Pengelolaan Pembiayaan Proyek melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara
Relevan terhadap
Dalam rangka penyiapan pembiayaan Proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kementerian Keuangan c.q. DJPPR menyiapkan langkah koordinasi terkait aspek kebijakan.
Aspek kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
aspek prioritas pembiayaan Proyek untuk tahun anggaran berkenaan sesuai rencana pembangunan jangka menengah nasional dan/atau dokumen perencanaan pembangunan lainnya;
aspek belanja dan penganggaran untuk pembiayaan Proyek pada tahun anggaran berkenaan, termasuk indikasi atau prakiraan ketersediaan anggaran untuk tahun anggaran yang direncanakan; dan
aspek pengelolaan pembiayaan Proyek, termasuk evaluasi pembiayaan Proyek tahun anggaran sebelumnya dan rencana kerja pembiayaan Proyek untuk tahun anggaran yang direncanakan.
Kementerian Keuangan c.q. DJA menyusun indikasi atau prakiraan ketersediaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dengan mempertimbangkan postur rancangan APBN.
Kementerian Keuangan c.q. DJA dapat melakukan penyesuaian terhadap indikasi atau prakiraan ketersediaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berdasarkan perkembangan dalam penyusunan postur rancangan APBN dan reviu angka dasar untuk APBN tahun anggaran yang direncanakan.
Koordinasi terkait aspek kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat pada triwulan IV sebelum tahun pengalokasian Proyek dalam APBN.
Koordinasi terkait aspek kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilakukan oleh Kementerian Keuangan c.q. DJPPR bersama dengan:
Kementerian Perencanaan terkait aspek prioritas pembiayaan Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a; dan
DJA terkait aspek belanja dan penganggaran bagi pembiayaan Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b.
Hasil koordinasi terkait aspek kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai pedoman dalam operasional penyiapan rencana pembiayaan Proyek, yang meliputi:
bahan masukan dan pertimbangan dalam rapat koordinasi penyusunan bahan pagu rancangan APBN untuk penyiapan rencana pembiayaan Proyek tahun anggaran yang direncanakan; dan
bahan masukan dan pertimbangan dalam penyusunan rencana kerja program pengelolaan pembiayaan Proyek untuk tahun anggaran yang direncanakan.
Direktur Jenderal menyampaikan usulan bahan pagu anggaran APBN yang bersumber dari SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) kepada:
Direktur Jenderal Anggaran sebagai bahan penyusunan pagu anggaran rancangan APBN; dan
Deputi bidang pendanaan pembangunan pada Kementerian Perencanaan dengan tembusan kepada Deputi bidang lain yang terkait pada Kementerian Perencanaan, sebagai bahan pertimbangan penyusunan Daftar Prioritas Proyek SBSN.
Bahan penyusunan pagu anggaran rancangan APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai pagu anggaran rancangan APBN dengan mempertimbangkan kondisi keuangan negara dan/atau aspek kebijakan fiskal.
Pagu anggaran rancangan APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditetapkan lebih rendah dari BMP SBSN berdasarkan pertimbangan kondisi keuangan negara dan/atau aspek kebijakan fiskal.
Pelaksanaan pemanfaatan sisa dana kontraktual dan/atau sisa dana Proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf a, dilakukan dengan Kementerian/Lembaga terlebih dahulu mengajukan permohonan revisi dokumen pelaksanaan anggaran kepada Kementerian Keuangan c.q. DJA.
Revisi dokumen pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penganggaran dan mempertimbangkan kebijakan Pemerintah terkait pelaksanaan APBN, termasuk kebijakan dalam rangka pengendalian belanja dan/atau defisit APBN di tahun berjalan.
Kementerian Keuangan c.q. DJA berwenang menyetujui atau menolak seluruh atau sebagian dari permohonan revisi dokumen pelaksanaan anggaran yang diajukan oleh Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam rangka pengendalian belanja dan/atau defisit APBN di tahun berjalan.
Penyesuaian Rincian Alokasi Transfer ke Daerah menurut Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2025 dalam Rangka Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan An ...
Relevan terhadap
bahwa sesuai dengan ketentuan Diktum KELIMA angka 1 huruf b Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, Presiden Republik Indonesia menginstruksikan kepada Menteri Keuangan untuk menetapkan penyesuaian alokasi transfer ke daerah tahun anggaran 2025;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (17) huruf f Peraturan Presiden Nomor 201 Tahun 2024 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025, penyesuaian rincian anggaran transfer ke daerah sebagai akibat dari kebijakan pemerintah terkait dengan pencadangan transfer ke daerah, ditetapkan oleh Menteri Keuangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penyesuaian Rincian Alokasi Transfer ke Daerah Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2025 dalam rangka Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025;
Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2025
Relevan terhadap 33 lainnya
Ukur Besaran 1 2 3 4 5 2499.ABA Kebijakan Bidang Ekonomi dan Keuangan 15 Rekomendasi Kebijakan Bidang Standardisasi Keamanan Produk 1 Rekomendasi Kebijakan 500.000.000 2501.ABA Kebijakan Bidang Ekonomi dan Keuangan 16 Rekomendasi Kebijakan yang terkait dengan Bidang Perekonomian Daerah dan Sektor Riil 1 Rekomendasi Kebijakan 500.000.000 2503.ABA Kebijakan Bidang Ekonomi dan Keuangan 17 Rekomendasi Kebijakan terkait Rasio Perpajakan 1 Rekomendasi Kebijakan 1.060.821.000 18 Rekomendasi Kebijakan yang terkait dengan Bidang Fiskal 1 Rekomendasi Kebijakan 500.000.000 2503.EBA Layanan Dukungan Manajemen Internal 19 Layanan Dukungan Kegiatan Deputi Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan 1 Layanan 2.413.128.000 20 Layanan Program dan Tata Kelola di Lingkungan Deputi Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan 1 Layanan 479.506.000 2511.EBA Layanan Dukungan Manajemen Internal 21 Layanan Dukungan Kegiatan Deputi Bidang Koordinasi Kerjasama Ekonomi Internasional 1 Layanan 2.500.000.000 22 Layanan Program dan Tata Kelola di Lingkungan Deputi Bidang Koordinasi Kerjasama Ekonomi Internasional 1 Layanan 500.000.000 2516.EBA Layanan Dukungan Manajemen Internal 23 Layanan Dukungan Kegiatan Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis 1 Layanan 2.000.000.000 24 Layanan Program dan Tata Kelola di Lingkungan Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis 1 Layanan 1.000.000.000 2518.ABA Kebijakan Bidang Ekonomi dan Keuangan 25 Rekomendasi kebijakan yang terkait dengan bidang Pasar Modal dan Lembaga Keuangan 1 Rekomendasi Kebijakan 500.000.000 2519.PBK Kebijakan Bidang Tenaga Kerja, Industri dan UMKM 26 Rekomendasi Kebijakan Pengembangan Industri Berorientasi Ekspor 1 Rekomendasi Kebijakan 1.371.332.000 27 Rekomendasi Kebijakan Pengembangan Industri Hilirisasi Komoditi 1 Rekomendasi Kebijakan 1.335.049.000 28 Rekomendasi Kebijakan Pengembangan Industri Substitusi Impor 1 Rekomendasi Kebijakan 979.885.000 2520.ABT Kebijakan Bidang Ruang dan Pertanahan 29 Rekomendasi Kebijakan Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria 1 Rekomendasi Kebijakan 1.250.000.000 2521.ABB Kebijakan Bidang Investasi dan Perdagangan 30 Rekomendasi Kebijakan Bidang Fasilitasi Perdagangan 1 Rekomendasi Kebijakan 500.000.000
Ukur Besaran 1 2 3 4 5 2521.PBB Kebijakan Bidang Investasi dan Perdagangan 31 Rekomendasi Kebijakan Peningkatan Ekspor yang Bernilai Tambah Tinggi 1 Rekomendasi Kebijakan 1.458.294.000 2524.ABR Kebijakan Bidang Pertanian dan Perikanan 32 Rekomendasi Kebijakan Bidang Pengembangan Agribisnis Perikanan 1 Rekomendasi Kebijakan 187.500.000 33 Rekomendasi Kebijakan Bidang Pengembangan Agribisnis Peternakan 1 Rekomendasi Kebijakan 150.000.000 2525.ABR Kebijakan Bidang Pertanian dan Perikanan 34 Rekomendasi Kebijakan Peremajaan Sawit Rakyat dan Council of Palm Oil Producing Countries (CPOPC) 1 Rekomendasi Kebijakan 3.999.999.000 2526.ABR Kebijakan Bidang Pertanian dan Perikanan 35 Rekomendasi Kebijakan Pengembangan Hortikultura Berorientasi Ekspor 1 Rekomendasi Kebijakan 999.999.000 4538.EBA Layanan Dukungan Manajemen Internal 36 Layanan Kegiatan Persidangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian 1 Layanan 500.000.000 37 Layanan Penyiapan Naskah Kebijakan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian 1 Layanan 500.000.000 4539.ABA Kebijakan Bidang Ekonomi dan Keuangan 38 Rekomendasi Kebijakan Keuangan Inklusif 1 Rekomendasi Kebijakan 4.500.000.000 4543.ABA Kebijakan Bidang Ekonomi dan Keuangan 39 Rekomendasi Kebijakan terkait Program Pengembangan Usaha Bullion 1 Rekomendasi Kebijakan 500.000.000 4544.ABA Kebijakan Bidang Ekonomi dan Keuangan 40 Rekomendasi Kebijakan Pengembangan Usaha BUMN Sektor Migas, Pertambangan dan Petrokimia 1 Rekomendasi Kebijakan 1.100.000.000 41 Rekomendasi Kebijakan Program Pengembangan Bahan Bakar Nabati 1 Rekomendasi Kebijakan 1.000.000.000 4544.EBA Layanan Dukungan Manajemen Internal 42 Layanan Dukungan Kegiatan Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Usaha BUMN, Riset, dan Inovasi 1 Layanan 2.500.000.000 43 Layanan Program dan Tata Kelola di Lingkungan Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Usaha BUMN, Riset, dan Inovasi 1 Layanan 500.000.000 4545.PBK Kebijakan Bidang Tenaga Kerja, Industri dan UMKM 44 Rekomendasi Kebijakan Pengembangan Ekosistem Ketenagakerjaan 1 Rekomendasi Kebijakan 1.500.000.000 4546.EBA Layanan Dukungan Manajemen Internal 45 Layanan Dukungan Kegiatan Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri 1 Layanan 2.500.000.000
(dalam rupiah) Kode No Uraian Volume dan Satuan Ukur Besaran 1 2 3 4 5 035.01 Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian 2486.ABA Kebijakan Bidang Ekonomi dan Keuangan 1 Rekomendasi Hasil Analisis Kebijakan Perekonomian 1 Rekomendasi Kebijakan 250.000.000 2486.EBD Layanan Manajemen Kinerja Internal 2 Layanan Fasilitasi Penguatan Kinerja 1 Dokumen 416.666.666 2487.EBA Layanan Dukungan Manajemen Internal 3 Layanan Hukum Bidang Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, UMKM, Wilayah dan Tata Ruang, Kerja Sama Ekonomi Internasional, dan Perpajakan 1 Layanan 1.066.600.000 4 Layanan Hukum Bidang Ekonomi Makro, Keuangan, Pangan, Agribisnis, Perniagaan, Industri dan BUMN 1 Layanan 1.214.500.000 2487.EBD Layanan Manajemen Kinerja Internal 5 Layanan Reformasi Birokrasi 1 Layanan 1.285.250.000 2490.ABA Kebijakan Bidang Ekonomi dan Keuangan 6 Rekomendasi Kebijakan atas Isu-Isu strategis di bidang Konektivitas, Pengembangan Jasa, dan Sumber Daya Alam 1 Rekomendasi Kebijakan 1.000.000.000 7 Rekomendasi Kebijakan atas Isu-Isu strategis di bidang Pembangunan Daerah 1 Rekomendasi Kebijakan 1.000.000.000 8 Rekomendasi Kebijakan atas Isu-Isu strategis di bidang Pengembangan Produktivitas dan Daya Saing Ekonomi 1 Rekomendasi Kebijakan 1.000.000.000 9 Rekomendasi Kebijakan atas Isu-Isu strategis di bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi 1 Rekomendasi Kebijakan 1.000.000.000 10 Rekomendasi Kebijakan atas Isu-Isu strategis di bidang Transformasi Digital, Kreativitas, dan Sumber Daya Manusia 1 Rekomendasi Kebijakan 1.000.000.000 2491.ABA Kebijakan Bidang Ekonomi dan Keuangan 11 Rekomendasi Kebijakan Terkait Ekosistem Ekonomi Digital 1 Rekomendasi Kebijakan 1.000.000.000 2491.EBA Layanan Dukungan Manajemen Internal 12 Layanan Dukungan Kegiatan Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, Dan UMKM 1 Layanan 4.800.000.000 13 Layanan Program dan Tata Kelola di Lingkungan Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, Dan UMKM 1 Layanan 500.000.000 2492.ABA Kebijakan Bidang Ekonomi dan Keuangan 14 Rekomendasi Kebijakan di Bidang Moneter dan Sektor Eksternal 1 Rekomendasi Kebijakan 277.274.750
Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
Relevan terhadap
Untuk membahas dan memutuskan kebijakan tentang Privatisasi, sehubungan dengan kebijakan lintas sektoral, Presiden membentuk sebuah komite privatisasi sebagai wadah koordinasi.
Komite privatisasi dipimpin oleh Menteri dengan beranggotakan Menteri Keuangan dan menteri teknis.
Keanggotaan komite dimaksud pada ayat Keputusan Presiden. privatisasi sebagaimana (2) ditetapkan dengan
Ayat (1) Rencana kerja jangka panjang memuat antara lain:
evaluasi pelaksanaan rencana sebelumnya;
posisi perusahaan saat ini;
asumsi-asumsi penyusunan; yang dipakai dalam d. misi Perum, sasaran usaha, strategi usaha, kebijakan perusahaan, dan program kerja;
anggaran perusahaan yang dirinci atas setiap anggaran program kerja; dan
proyeksi keuangan Perum. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Ayat (8) Cukup jelas.
Ayat (1) Kerja sama dengan pihak ketiga tetap menempatkan Pemerintah Pu sat memegang kedudukan menentukan dalam pengambilan kebijakan dan keputusan. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 3J Cukup jelas. Pasal 3K Cukup jelas. Pasal 3L Cukup jelas. Angka 10 Cukup jelas. Angka 11 Pasal 3M Cukup jelas. Pasal 3N Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Perwakilan dari kementerian yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN, dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi adalah paling rendah pejabat eselon I. Huruf d Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas.
Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak
Relevan terhadap
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak dan Penetapan Besarnya Penghapusan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 480); dan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.03/2018 tentang Kebijakan Akuntansi Penghapusbukuan Piutang Pajak yang Telah Daluwarsa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 597), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
bahwa ketentuan mengenai tata cara penghapusan piutang pajak dan penetapan besarnya penghapusan telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak dan Penetapan Besarnya Penghapusan dan ketentuan mengenai kebijakan akuntansi penghapusbukuan piutang pajak yang telah daluwarsa telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.03/2018 tentang Kebijakan Akuntansi Penghapusbukuan Piutang Pajak yang Telah Daluwarsa;
bahwa untuk memberikan kepastian hukum terhadap pelaksanaan penghapusan piutang pajak termasuk pelaksanaan reviu, penyesuaian ketentuan mengenai surat keputusan persetujuan bersama sebagai dasar penagihan pajak, serta simplifikasi pengaturan penghapusan piutang pajak, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai tata cara penghapusan piutang pajak;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta melaksanakan ketentuan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak;
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan
Relevan terhadap 164 lainnya
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1538, Direktorat Stabilitas Sistem Keuangan dan Sinkronisasi Kebijakan Sektor Keuangan menyelenggarakan fungsi:
perumusan kebijakan di bidang stabilitas sistem keuangan, termasuk otoritas sektor keuangan;
koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang stabilitas sistem keuangan, termasuk otoritas sektor keuangan;
pelaksanaan sinkronisasi kebijakan sektor keuangan;
pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang stabilitas sistem keuangan, termasuk otoritas sektor keuangan, dan sinkronisasi kebijakan sektor keuangan;
pelaksanaan diseminasi, pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang stabilitas sistem keuangan, termasuk otoritas sektor keuangan, dan sinkronisasi kebijakan sektor keuangan;
pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan kondisi stabilitas sistem keuangan;
pelaksanaan dukungan dan/atau koordinasi kebijakan pada/melalui perwakilan ex-officio di otoritas sektor keuangan dan perwakilan unsur pemerintah di lembaga sektor keuangan;
pelaksanaan koordinasi perumusan kebijakan yang mendukung tata kelola keandalan sektor keuangan dalam menghadapi kejahatan keuangan;
pelaksanaan koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan peningkatan literasi keuangan, inklusi keuangan, dan pelindungan konsumen di bidang sektor keuangan;
perumusan kebijakan di bidang pengembangan sumber daya manusia sektor keuangan dan profesi keuangan;
penyelenggaraan koordinasi penguatan stabilitas sistem keuangan dan sinkronisasi kebijakan sektor keuangan bersama otoritas sektor keuangan, kementerian/lembaga lainnya, dan organisasi/forum sektor keuangan internasional;
pelaksanaan pengelolaan program dan manajemen pengetahuan Direktorat; dan
pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1562, Direktorat Kerja Sama Multilateral dan Keuangan Berkelanjutan menyelenggarakan fungsi:
perumusan kebijakan di bidang kerja sama multilateral pada forum dan lembaga keuangan internasional, serta keuangan berkelanjutan;
koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama multilateral pada forum dan lembaga keuangan internasional, dukungan pengembangan kebijakan kerja sama sektor ekonomi keuangan internasional, serta keuangan berkelanjutan;
koordinasi dan sinkronisasi penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kerja sama multilateral pada forum dan lembaga keuangan internasional, dukungan pengembangan kebijakan kerja sama sektor ekonomi keuangan internasional, serta keuangan berkelanjutan;
pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan keuangan berkelanjutan termasuk dukungan penyelenggaraan koordinasi pengembangan keuangan berkelanjutan;
pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan kerja sama multilateral pada forum dan lembaga keuangan internasional, serta dukungan pengembangan kebijakan kerja sama sektor ekonomi keuangan internasional;
perumusan, pelaksanaan kebijakan, pemantauan dan evaluasi posisi dan status keanggotaan dan penyertaan modal Pemerintah Indonesia pada organisasi/lembaga keuangan internasional/Badan Usaha Internasional;
pelaksanaan pengelolaan program dan manajemen pengetahuan Direktorat; dan
pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110, Bagian Manajemen Publikasi menyelenggarakan fungsi:
penyiapan pembinaan di bidang publikasi cetak, publikasi elektronik, aktivitas reportase dan dokumentasi kegiatan pimpinan di lingkungan Kementerian;
penyiapan, penerbitan, dan publikasi informasi keuangan dan kekayaan negara maupun kebijakan pengelolaan keuangan dan kekayaan negara serta hasil pelaksanaannya pada media cetak dalam dan luar ruang;
penyiapan, penayangan, dan publikasi informasi keuangan dan kekayaan negara maupun kebijakan pengelolaan keuangan dan kekayaan negara serta hasil pelaksanaannya pada media elektronik dalam dan luar ruang;
penyiapan dan pengelolaan situs Kementerian serta pemutakhiran informasi keuangan dan kekayaan negara maupun kebijakan pengelolaan keuangan dan kekayaan negara serta hasil pelaksanaannya;
penyiapan dan pengelolaan media sosial Kementerian serta pemutakhiran informasi keuangan dan kekayaan negara maupun kebijakan pengelolaan keuangan dan kekayaan negara serta hasil pelaksanaannya;
penyiapan publikasi informasi keuangan dan kekayaan negara serta kebijakan pengelolaan keuangan dan kekayaan negara dan kebijakan Kementerian di bidang lainnya dan hasil pelaksanaannya dalam bentuk multimedia dan publikasi elektronik lainnya; dan
penyiapan dan pengelolaan liputan dan dokumentasi kegiatan Kementerian dan pimpinan.
Kementerian Keuangan
Relevan terhadap 2 lainnya
Bagran Kesebelas Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Pasal 44 (1) Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan berada di bawah dan bertanggung ^jawab kepada Menteri. (2) Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan dipimpin oleh Direktur Jenderal. Pasal 45 Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang sektor keuangan, profesi keuangan, dan kerja sarna internasional sektor keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 46 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. perlrmusan kebijakan di bidang sektor keuangan, profesi keuangan, dan kerja sama internasional sektor keuangan; b. pelaksanaan kebijakan di bidang sektor keuangan, profesi keuangan, dan kerja sama internasional sektor keuangan; c. penJrusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang sektor keuangan, profesi keuangan, dan kerja sama internasional sektor keuangan; d. pelaksanaan fasilitasi sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan; e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang sektor keuangan, profesi keuangan, dan kerja sama internasional sektor keuangan; f. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang sektor keuangan, profesi keuangan, dan kerja sama internasional sektor keuangan;
Bagian Kesembilan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Pasal 36 (1) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan berada di bawah dan bertanggung ^jawab kepada Menteri. (2) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dipimpin oleh Direktur Jenderal. Pasal 37 Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang alokasi dan pengelolaan dana perimbangan dan transfer ke daerah lainnya, dan pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 38 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang alokasi dan pengelolaan dana perimbangan dan transfer ke daerah lainnya, dan pajak daerah dan retribusi daerah; b. pelaksanaan kebijakan di bidang alokasi dan pengelolaan dana perimbangan dan transfer ke daerah lainnya, dan pajak daerah dan retribusi daerah; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang alokasi dan pengelolaan dana perimbangan dan transfer ke daerah lainnya, dan pajak daerah dan retribusi daerah; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang alokasi dan pengelolaan dana perimbangan dan transfer ke daerah lainnya, dan pajak daerah dan retribusi daerah; e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang alokasi dan pengelolaan dana perimbangan dan transfer ke daerah lainnya, dan pajak daerah dan retribusi daerah;
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Pasal 4O (1) Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko berada di bawah dan bertanggung ^jawab kepada Menteri. (2) Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dipimpin oleh Direktur Jenderal. Pasal 41 Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko mempunyai tugas menyelenggarakan perumus€rn dan pelalsanaan kebljal<an di bidang pengelolaan pembiayaan dan risiko keuangan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 42 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menyelenggarakan fungsi : a. perumusan kebijakan di bidang pengelolaan pembiayaan dan risiko keuangan negara; b. pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan pembiayaan dan risiko keuangan negara; c. penyusunan norrna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengelolaan pembiayaan dan risiko keuangan negarai d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan pembiayaan dan risiko keuangan negara; e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan pembiayaan dan risiko keuangan negara; f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Barang yang Dibatasi untuk Diimpor Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdaga ...
Relevan terhadap
bahwa untuk mendukung kelancaran impor barang telah ditetapkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor;
bahwa Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri a.n. Menteri Perdagangan melalui surat Nomor HK.01.01/ 237/M-DAG/SD/04/2024 tanggal 29 April 2024 tentang Penyampaian Salinan Peraturan Menteri Perdagangan di Bidang Impor, telah menyampaikan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor untuk dilakukan pengawasan pelaksanaan ketentuan mengenai pembatasan impor;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.04/2020 tentang Pengawasan Terhadap Impor atau Ekspor Barang Larangan dan/atau Pembatasan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Barang yang Dibatasi untuk Diimpor Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor;
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BARANG YANG DIBATASI UNTUK DIIMPOR BERDASARKAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 7 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 36 TAHUN 2023 TENTANG KEBIJAKAN DAN PENGATURAN IMPOR. KESATU : Melaksanakan pengawasan ketentuan mengenai pembatasan impor ( border ) sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, dengan barang yang dibatasi untuk diimpor sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor 8/KM.4/2024 tentang Barang yang Dibatasi untuk Diimpor Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. KEDUA : Beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 8/KM.4/2024 tentang Barang yang Dibatasi untuk Diimpor Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, diubah sebagai berikut:
Diktum KEEMPAT dihapus;
Uraian pada kolom “No. SKEP” pada baris Nomor 1 sampai dengan baris Nomor 2212 Lampiran diubah sehingga menjadi sebagai berikut: “Permendag Nomor 36 Tahun 2023 jo. Permendag Nomor 7 Tahun 2024”;
baris Nomor 556 Lampiran dihapus; dan
baris Nomor 1869, Nomor 2015, dan Nomor 2130 Lampiran diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. KETIGA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 6 Mei 2024. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
Menteri Keuangan Republik Indonesia;
Menteri Perdagangan Republik Indonesia;
Kepala Lembaga National Single Window ;
Direktur Teknis Kepabeanan;
Direktur Fasilitas Kepabeanan;
Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai;
Direktur Keberatan Banding dan Peraturan;
Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai;
Direktur Penindakan dan Penyidikan;
Direktur Interdiksi Narkotika;
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa;
Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
Para Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai; dan 14. Para Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Mei 2024 a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, ttd ASKOLANI LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG BARANG YANG DIBATASI UNTUK DIIMPOR BERDASARKAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 7 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 36 TAHUN 2023 TENTANG KEBIJAKAN DAN PENGATURAN IMPOR No Kode HS ID Lartas Kode OGA Kode Izin Uraian Izin No. SKEP Uraian Barang Spek Wajib Tanggal Awal Tanggal Akhir Flag Komoditas Komoditas 1869 . ex.
30.9 0 - 01 - LS atau Surat Ketera ngan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 jo. Permendag Nomor 7 Tahun 2024 -- Lain-lain (Selain Komputer Tablet dan Komputer Genggam ( Handheld )) - 6 Mei 2024 - 1 Elektronik 2015 . ex 3827.32.0 0 - 01 - PI dan LS Permendag Nomor 36 Tahun 2023 jo. Permendag Nomor 7 Tahun 2024 -- Lain-lain, mengandung zat dari subpos 2903.71 sampai 2903.75 R-403A (R-290 (5%); R-22 (75%); R-218 (20%)) CAS Number 74-98-6; 75-45-6; 76-19-7 R-403B (R-290 (5%); R-22 (56%); R-218 (39%)) CAS Number 74-98-6; 75-45-6; 76-19-7 R-406A (R-22 (55%); R-600ª (4%); R-142b (41%)) CAS Number 75-45-6; 75-28-5, 75-68-3 R-409A (R-22 (60%); R-124(25%); R-142b (15%)) - 6 Mei 2024 - 1 Bahan Perusak Lapisan Ozon (BPO) No Kode HS ID Lartas Kode OGA Kode Izin Uraian Izin No. SKEP Uraian Barang Spek Wajib Tanggal Awal Tanggal Akhir Flag Komoditas Komoditas CAS Number 75-45-6; 2837-89- 0/63938-10-3; 75-68-3) R-412A (R-22 (70%); PFC-218 (5%); R- 142b ((25%)) CAS Number 75-45-6; 76-19-7; 75-68-3 R-414A (R-22 (51%); R-124 (28,5%); R- 600a (4%); R-142b (16,5%)) CAS Number 75-45-6; 2837-89- 0/63938-10-3; 75-28-5; 75-68-3 R-414B (R-22 (50%); R-124(39%); R-600 (1,5%); (R-142b (9,5%)) CAS Number 75-45-6; 2837-89- 0/63938-10-3; 75-28-5; 75-68-3 R-509A (R-22 (44%); R-218 (56%)) CAS Number 75-45-6; 76-19-7) 2130 . 3827.64.0 0 - 01 - PI dan LS Permendag Nomor 36 Tahun 2023 jo. Permendag Nomor 7 Tahun 2024 -- Lain-lain, tidak termasuk dalam subpos di atas, mengandung 1,1,1,2-tetrafluoroetana (HFC- 134a) 30 % atau lebih menurut massanya tetapi tidak mengandung turunan fluorinasi tidak jenuh dari hidrokarbon akrilat (HFO) Terdiri atas, namun tidak terbatas pada: - 6 Mei 2024 - 0 Hydrofluoro carbon (HFC) No Kode HS ID Lartas Kode OGA Kode Izin Uraian Izin No. SKEP Uraian Barang Spek Wajib Tanggal Awal Tanggal Akhir Flag Komoditas Komoditas R-407C (HFC-32 (23%); HFC-125 (25%); HFC-134a (52%)) CAS Number 75-10-5/354-33- 5/811-97-2 R-407D (HFC-32 (15%); HFC-125 (15%); HFC-134a (70%)) CAS Number 75-10-5/354-33- 6/811-97-2 R-407E (HFC-32 (25%); HFC-125 (15%); HFC-134a (60%)) CAS Number 75-10-5/354-33- 6/811-97-2 R 407F (HFC-32 (30%); HFC-125 (30%); HFC-134a (40%)) CAS Number 75-10-5/345-33- 6/811-97-2 R-413A (HFC-218 (9%); HFC-134a (88%); HC-600a (3%)) CAS Number 76-19-7/811-97- 2/75-28-5 R-417C (HFC-125 (19,5%); HFC-134a (78,8%); HC-600a (1,7%)) CAS Number 354-33-6/811-97- 2/106-97-8 R-423A (HFC-134a (52,5%); HFC-227ea (47,5)) CAS Number 811-97-2/431-89-0 No Kode HS ID Lartas Kode OGA Kode Izin Uraian Izin No. SKEP Uraian Barang Spek Wajib Tanggal Awal Tanggal Akhir Flag Komoditas Komoditas R-425A (HFC-32 (18,5%); HFC-134a (69.5%); HFC-227ea (12%)) CAS Number 75-10-5/811-97- 2/431-89-0 R-426A (HFC-125 (5,1%); HFC-134a(93%); HC-600 (1,3%); HC-601a (0,6%)) CAS Number 354-33-6/811-97- 2/106-97-8/78-78-4 R-427A (HFC-32 (15%); HFC-125 (25%); HFC-143a (10%); HFC-134a (50.%)) CAS Number 75-10-5/354-33- 6/420-46-2/811-97-2 R-437A (HFC-125 (19,5%); HFC-134a (78,5%); HC-600 (1,4%); HC-601 (0,6%)) CAS Number 354-33-6/811-97- 2/106-97-8/109-66-0 R-437D (HC-600a (1%); HFC-125 (19%); HFC-134a (80%)) CAS Number 75-28-5/354-33- 6/811-97-2 R-453A (HFC-32 (20%); HFC-125 (20%); HFC-134a (53,8%); HFC-227ea (5%); HC-600 (0,6%); HC-601a (0,6%)) No Kode HS ID Lartas Kode OGA Kode Izin Uraian Izin No. SKEP Uraian Barang Spek Wajib Tanggal Awal Tanggal Akhir Flag Komoditas Komoditas CAS Number 75-10-5/354-33- 6/811-97-2/431-89-0/106-97- 8/78-78-4 R-458A (HFC-32 (20,5%); HFC-125 (4%); HFC-134a (61,4%); HFC-227ea (13,5%); HFC-236fa (0,6%)) CAS Number 75-10-5/354-33- 6/811-97-2/431-89-0 R-467A (HFC-32 (22%); HFC-125 (5%); HFC-134a (72,4%); HC-600a (0,6%)) CAS Number 75-10-5/354-33- 6/811-97-2/75-28-5 a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, ttd ASKOLANI
Insentif Tambahan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024 ...
Relevan terhadap
bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui stimulasi daya beli masyarakat pada sektor perumahan telah diterapkan kebijakan insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun pada tahun 2023 dan 2024;
bahwa untuk mengakselerasi peningkatan pertumbuhan ekonomi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu diberikan kebijakan tambahan berupa insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun pada bulan September 2024 sampai dengan bulan Desember 2024;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Insentif Tambahan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024;
Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam Rangka Menghadap ...