Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan, Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan ...
Relevan terhadap 15 lainnya
Untuk memperoleh SKB PPnBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), Orang Pribadi atau Badan mengajukan permohonan SKB PPnBM kepada Direktur Jenderal Pajak secara elektronik melalui laman Direktorat Jenderal Pajak atau laman yang terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak.
Permohonan SKB PPnBM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat informasi:
nama, alamat, dan NPWP;
jenis usaha/instansi;
merek kendaraan bermotor;
tipe kendaraan bermotor;
kapasitas isi silinder;
nomor rangka atau nomor identifikasi kendaraan;
nomor mesin kendaraan bermotor;
Dasar Pengenaan Pajak PPnBM pada saat impor atau penyerahan kendaraan bermotor;
nilai PPnBM yang dibayar saat impor atau dipungut saat penyerahan kendaraan bermotor dalam satuan rupiah;
kurs mata uang asing serta nomor dan tanggal Keputusan Menteri yang digunakan saat permohonan, dalam hal melakukan impor kendaraan bermotor;
asal kendaraan bermotor diperoleh, dengan ketentuan:
diisi impor dalam hal kendaraan bermotor yang diajukan pembebasan PPnBM berasal dari impor; atau
diisi penyerahan dalam hal kendaraan bermotor yang diajukan pembebasan PPnBM berasal dari penyerahan di dalam Daerah Pabean;
unit kerja kantor pelayanan bea dan cukai tempat dokumen impor diselesaikan, dalam hal kendaraan bermotor berasal dari impor; dan
identitas PKP yang melakukan penyerahan kendaraan bermotor, dalam hal kendaraan bermotor berasal dari penyerahan di dalam Daerah Pabean.
Permohonan SKB PPnBM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan dokumen pendukung yang diunggah pada laman Direktorat Jenderal Pajak atau laman yang terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak.
Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa:
surat keterangan dari instansi terkait atau dokumen lain yang menunjukkan penggunaan kendaraan bermotor dimaksud;
perjanjian atau dokumen jual beli kendaraan bermotor yang memuat keterangan nama penjual, nama pembeli, jenis, dan spesifikasi kendaraan yang dibeli;
khusus untuk impor kendaraan bermotor, dilengkapi dokumen impor berupa invois dan bill of lading atau airway bill ;
dalam hal permohonan SKB PPnBM diajukan oleh pengusaha angkutan umum, permohonan dilengkapi dengan dokumen berupa nomor induk berusaha dan sertifikat standar yang telah terverifikasi yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang atau izin penyelenggaraan angkutan untuk Kendaraan Angkutan Umum selain taksi atau persetujuan prinsip yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat untuk taksi; dan
dalam hal permohonan SKB PPnBM diajukan oleh bendahara Sekretariat Negara, Tentara Nasional Indonesia, atau Kepolisian Negara Republik Indonesia, permohonan dilengkapi dengan dokumen berupa kontrak atau surat perintah kerja untuk pengadaan kendaraan.
Selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Orang Pribadi atau Badan harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
tidak memiliki utang pajak, kecuali Orang Pribadi atau Badan mendapatkan izin untuk menunda atau mengangsur pembayaran pajak; dan
telah menyampaikan:
surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan 2 (dua) tahun pajak terakhir; dan
surat pemberitahuan masa PPN 3 (tiga) masa pajak terakhir, yang telah menjadi kewajibannya baik bagi pusat maupun cabang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Dasar Pengenaan Pajak PPnBM atas impor Kendaraan CBU yaitu Nilai Impor.
Dasar Pengenaan Pajak PPnBM atas penyerahan kendaraan bermotor hasil perakitan atau produksi di dalam Daerah Pabean yaitu Harga Jual.
Dasar Pengenaan Pajak PPnBM atas kendaraan bermotor roda empat emisi karbon rendah yaitu Harga Jual yang dihitung dengan persentase sesuai Pasal 5 sampai dengan Pasal 18 dalam hal memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan diserahkan oleh PKP yang menghasilkan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20.
Dalam hal diperoleh data dan/atau informasi yang menunjukkan laporan hasil pengujian dan/atau sertifikat uji tipe yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang prasarana dan sarana transportasi menunjukkan bahwa kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 18, Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan kendaraan bermotor dihitung sesuai dengan laporan hasil pengujian dan/atau sertifikat uji tipe.
Kekurangan PPnBM karena perubahan Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terutang pada saat penyerahan atau saat terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan wajib dibayarkan ke kas negara dengan menggunakan Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan Surat Setoran Pajak.
PPnBM yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan Dasar Pengenaan Pajak.
Tarif PPnBM atas impor atau penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah ditentukan berdasarkan:
kapasitas isi silinder;
konsumsi bahan bakar minyak atau tingkat emisi CO 2 ; dan
teknologi yang digunakan.
Konsumsi bahan bakar minyak atau tingkat emisi CO 2 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditentukan berdasarkan laporan hasil pengujian dan/atau sertifikat uji tipe kendaraan bermotor yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang prasarana dan sarana transportasi dan disampaikan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Setiap tipe kendaraan bermotor yang belum diterbitkan laporan hasil pengujian dan/atau sertifikat uji tipe sebagaimana dimaksud pada ayat (3), konsumsi bahan bakar minyak atau tingkat emisi CO 2 ditentukan berdasarkan laporan hasil pengujian kendaraan yang diterbitkan oleh pabrikan, prinsipal, atau lembaga uji di negara asal kendaraan bermotor.
PPnBM dihitung dengan tarif tertinggi sesuai jenis kendaraan bermotor dan kelompok kapasitas isi silinder, dalam hal Orang Pribadi atau Badan tidak dapat menunjukkan laporan hasil pengujian kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) pada saat impor untuk kendaraan bermotor asal impor atau saat penyerahan kendaraan bermotor untuk kendaraan bermotor hasil perakitan atau produksi di dalam Daerah Pabean.
Dalam hal laporan hasil pengujian dan/atau sertifikat uji tipe yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang prasarana dan sarana transportasi terhadap tipe kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menunjukkan hasil pengujian berupa konsumsi bahan bakar minyak atau tingkat emisi CO 2 yang berbeda dengan hasil pengujian kendaraan yang diterbitkan oleh pabrikan, prinsipal, atau lembaga uji di negara asal kendaraan bermotor, berlaku ketentuan sebagai berikut:
dalam hal perbedaan hasil pengujian menyebabkan PPnBM atas impor atau penyerahan kendaraan bermotor seharusnya lebih tinggi, Orang Pribadi atau Badan yang melakukan impor atau yang menghasilkan wajib membayar kekurangan pembayaran PPnBM; atau
dalam hal perbedaan hasil pengujian menyebabkan PPnBM atas impor atau penyerahan kendaraan bermotor seharusnya lebih rendah, Orang Pribadi atau Badan yang dipungut dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PPnBM.
Kekurangan PPnBM yang wajib dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a terutang pada saat dilakukannya impor atau saat terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
PPnBM yang telah dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dapat diajukan permohonan pengembalian pembayaran PPnBM dalam hal setelah impor atau penyerahan Wajib Pajak menyampaikan hasil uji tipe kendaraan bermotor yang menunjukkan bahwa atas impor atau penyerahan kendaraan bermotor seharusnya dikenai PPnBM yang lebih rendah.
Tata Cara Pemberian Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Kepada Perwakilan Negara Asi ...
Relevan terhadap 1 lainnya
Pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan kendaraan bermotor kepada Perwakilan Negara Asing atau Pejabat Perwakilan Negara Asing atau Badan Internasional atau Pejabat Badan Internasional, dapat mengajukan permohonan pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang telah dibayar atau dipungut sebelumnya, sepanjang Perwakilan Negara Asing atau Pejabat Perwakilan Negara Asing atau Badan Internasional atau Pejabat Badan Internasional yang menerima penyerahan kendaraan bermotor tersebut telah memiliki Surat Keterangan Bebas sebelum penyerahan.
Pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai tata cara pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.
Permohonan pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah disampaikan paling lama 1 (satu) tahun setelah tanggal Faktur Pajak atas penyerahan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Permohonan pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada kepala kantor pelayanan pajak tempat pengusaha kena pajak terdaftar dan dilengkapi dengan bukti pendukung.
Bukti pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yaitu:
Surat Keterangan Bebas yang dimiliki Perwakilan Negara Asing, Pejabat Perwakilan Negara Asing, Badan Internasional, atau Pejabat Badan Internasional;
Faktur Pajak atas penyerahan kendaraan bermotor kepada Perwakilan Negara Asing, Pejabat Perwakilan Negara Asing, Badan Internasional, atau Pejabat Badan Internasional;
dokumen impor berupa pemberitahuan impor barang dan dilampiri bukti pembayaran berupa surat setoran pabean, cukai dan pajak, dan/atau bukti pungutan pajak oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, termasuk Pajak Penjualan atas Barang Mewah, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan pemberitahuan impor barang tersebut dan invois, dalam hal kendaraan bermotor diimpor dalam keadaan jadi ( completely built up );
Faktur Pajak dari pengusaha kena pajak yang memproduksi atau merakit kendaraan bermotor yang merupakan bukti pemungutan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dalam hal kendaraan bermotor merupakan hasil produksi atau rakitan di dalam negeri; dan
penghitungan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang seharusnya dibebaskan.
Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang diberikan Pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak digunakan untuk mendapatkan penghasilan di Indonesia dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan.
Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
kendaraan bermotor; dan
selain kendaraan bermotor.
Dikecualikan dari Barang Kena Pajak yang diberikan Pembebasan selain kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, berupa tanah dan/atau bangunan yang diperoleh Pejabat Perwakilan Negara Asing dan Pejabat Badan Internasional.
Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Jasa Kena Pajak yang diterima dan dimanfaatkan oleh Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta pejabatnya.
Untuk mendapatkan Surat Keterangan Bebas:
Perwakilan Negara Asing atau Pejabat Perwakilan Negara Asing; atau
Badan Internasional atau Pejabat Badan Internasional, mengajukan permohonan kepada kepala KPP dilengkapi dengan surat rekomendasi dan bukti pendukung.
Surat rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan surat rekomendasi dari:
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri atau pejabat yang ditunjuk, bagi Perwakilan Negara Asing serta Pejabat Perwakilan Negara Asing; atau
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara atau pejabat yang ditunjuk, bagi Badan Internasional serta Pejabat Badan Internasional. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Surat rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan berdasarkan:
penerapan asas timbal balik bagi Perwakilan Negara Asing serta Pejabat Perwakilan Negara Asing; atau
batas minimum pembelian, kewajaran, serta kepatutan jumlah dan jenis barang bagi Badan Internasional serta Pejabat Badan Internasional, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Bukti pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal berupa:
proforma invoice dan salinan purchase order atau dokumen lain yang dapat dipersamakan;
bukti pendukung yang dipersyaratkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara; dan/atau
untuk perolehan kendaraan bermotor, bukti pendukung surat harus dilengkapi dengan:
surat pernyataan rincian kepemilikan kendaraan bermotor, yang memuat rincian kendaraan bermotor yang sebelumnya telah memperoleh Pembebasan dan masih dimiliki Perwakilan Negara Asing atau Pejabat Perwakilan Negara Asing atau Badan Internasional atau Pejabat Badan Internasional sebelum permohonan Surat Keterangan Bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan; dan
dokumen perikatan jual beli kendaraan bermotor yang memuat keterangan nama penjual, nama pembeli, jenis, dan spesifikasi kendaraan yang dibeli.
Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c angka 1 ditandatangani oleh:
pimpinan untuk Perwakilan Negara Asing atau Badan Internasional; atau
pejabat yang bersangkutan untuk Pejabat Perwakilan Negara Asing atau Pejabat Badan Internasional.
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh:
pimpinan untuk permohonan yang diajukan oleh Perwakilan Negara Asing atau Badan Internasional; atau
pejabat yang bersangkutan untuk permohonan yang diajukan oleh Pejabat Perwakilan Negara Asing atau Pejabat Badan Internasional.
Permohonan beserta surat rekomendasi dan bukti pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara elektronik melalui saluran tertentu pada laman Direktorat Jenderal Pajak dengan menggunakan:
akun Perwakilan Negara Asing atau Badan Internasional atas permohonan yang diajukan Perwakilan Negara Asing atau Badan Internasional; atau
akun pejabat yang bersangkutan atas permohonan yang diajukan Pejabat Perwakilan Negara Asing atau Pejabat Badan Internasional.
Dalam hal saluran tertentu pada laman Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (7) belum tersedia atau tidak dapat diakses, permohonan Pembebasan disampaikan ke KPP:
secara langsung; atau
melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.
Tata cara penyampaian permohonan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri yang mengatur mengenai tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan serta penerbitan, penandatanganan, dan pengiriman keputusan atau ketetapan pajak secara elektronik.
Ketentuan mengenai contoh format:
permohonan penerbitan Surat Keterangan Bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran huruf A; dan
surat pernyataan rincian kepemilikan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c angka 1 tercantum dalam Lampiran huruf B, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara
Relevan terhadap
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Standar Barang adalah spesifikasi barang yang ditetapkan sebagai acuan perhitungan pengadaan dan penggunaan barang milik negara dalam perencanaan kebutuhan kementerian/lembaga.
Standar Kebutuhan adalah satuan jumlah barang yang dibutuhkan sebagai acuan perhitungan pengadaan dan penggunaan barang milik negara dalam perencanaan kebutuhan kementerian/lembaga.
Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
Perencanaan Kebutuhan adalah kegiatan merumuskan rincian kebutuhan BMN untuk menghubungkan pengadaan barang yang telah lalu dengan keadaan yang sedang berjalan sebagai dasar dalam melakukan tindakan yang akan datang.
Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan BMN.
Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan Penggunaan BMN.
Kuasa Pengguna Barang adalah kepala satuan kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk menggunakan barang yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.
Bangunan Gedung Negara adalah bangunan gedung untuk keperluan dinas yang menjadi BMN dan diadakan dengan sumber pendanaan yang berasal dari dana anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau perolehan lainnya yang sah.
Rumah Negara adalah bangunan yang dimiliki negara dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga serta menunjang pelaksanaan tugas pejabat dan/atau pegawai negeri.
Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional Jabatan yang selanjutnya disebut Kendaraan Jabatan adalah kendaraan bermotor yang digunakan oleh pejabat pemerintah untuk kepentingan operasional satuan kerja dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas dan fungsinya.
Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional Kantor yang selanjutnya disebut Kendaraan Operasional adalah kendaraan bermotor yang digunakan untuk mendukung operasional kantor/satuan kerja dalam melaksanakan tugas dan fungsi pemerintahan.
Kementerian Negara yang selanjutnya disebut Kementerian adalah perangkat Pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
Lembaga adalah organisasi non Kementerian dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya.
Menteri Keuangan adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman pengelolaan BMN serta melakukan pengelolaan BMN.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal di lingkungan Kementerian Keuangan yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pengelolaan BMN.
Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal di lingkungan Kementerian Keuangan yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pengelolaan BMN.
Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas
Relevan terhadap
Penyerahan kendaraan bermotor bekas oleh Pengusaha dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan usaha tertentu berupa penyerahan kendaraan bermotor bekas wajib memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan kendaraan bermotor bekas dengan besaran tertentu.
Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan usaha tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pedagang yang melakukan penyerahan kendaraan bermotor bekas.
Penyerahan kendaraan bermotor bekas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bukan merupakan penyerahan Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan sebagaimana diatur dalam Pasal 16D Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
Besaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan:
sebesar 1,1% (satu koma satu persen) dari Harga Jual, yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022; dan b. sebesar 1,2% (satu koma dua persen) dari Harga Jual, yang mulai berlaku pada saat diberlakukannya penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
Besaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diperoleh dari hasil perkalian 10% (sepuluh persen) dari tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan Harga Jual.
Tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) yaitu:
sebesar 11% (sebelas persen), yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022; dan
sebesar 12% (dua belas persen), yang mulai berlaku pada saat diberlakukannya penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
bahwa untuk memberikan kemudahan dan kesederhanaan serta kepastian hukum dan keadilan dalam pengenaan pajak pertambahan nilai atas penyerahan kendaraan bermotor bekas, perlu mengatur ketentuan mengenai pajak pertambahan nilai yang dipungut dan disetor terhadap pengusaha kena pajak yang melakukan kegiatan usaha tertentu berupa penyerahan kendaraan bermotor bekas;
bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.03/2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Kegiatan Usaha Tertentu belum dapat menampung perubahan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16G huruf i Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas;
Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, serta pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, yang berhubungan dengan penyerahan kendaraan bermotor bekas oleh Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) yang Pajak Pertambahan Nilai terutangnya dipungut dan disetor dengan besaran tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5), tidak dapat dikreditkan.
Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) melakukan:
penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan dimaksud dapat dikreditkan; dan
penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan dimaksud tidak dapat dikreditkan dan/atau penyerahan yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai, penentuan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dilaksanakan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (5) dan ayat (6) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia ...
Relevan terhadap
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia meliputi penerimaan dari:
pengujian untuk penerbitan surat izin mengemudi baru;
penerbitan perpanjangan surat izin mengemudi;
pengujian untuk penerbitan surat keterangan uji keterampilan pengemudi ;
penerbitan surat tanda nomor kendaraan bermotor;
penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor;
penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor;
penerbitan tanda coba nomor kendaraan bermotor;
penerbitan buku pemilik kendaraan bermotor;
penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah;
penerbitan surat tanda nomor kendaraan bermotor lintas batas negara;
penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor lintas batas negara;
penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan;
penerbitan surat izin senjata api dan bahan peledak;
penerbitan surat keterangan catatan kepolisian;
pendidixan dan pelatihan satuan pengamanan;
pelatihan keterampilan perorangan;
pendidikan dan pelatihan penyidik pegawai negeri sipil;
pendidikan dan pelatihan investigasi bagi pegawai negeri sipil;
pendidikan s. pendidikan dan pelatihan kepolisian khusus;
pendidikan dan pelatihan kesamaptaan;
pendidikan dan pelatihan pengembangan motivasi;
sertifikasi satuan pengamanan;
penerbitan kartu tanda anggota satuan pengamanan;
penerbitan ijazah satuan pengamanan;
penerbitan surat rji., operasional badan usaha jasa pengamanan;
pelayanan penyelenggaraan assessment centre POLRI;
aa. pelatihan internal auditor objek vital nasional dan objek tertentu;
bb. pelayanan kesehatan yang berasal Cari pembayaran badan penyelenggara jaminan sosial kesehatan;
cc. jasa pengamanan pada objek vital nasional dan objek tertentu;
dd. jasa sistem manajemen pengamanan pada objek vital nasional dan objek tertentu; dan
ee. jasa pengawalan terhadap uang/barang yang bersifat komersial.
Cukup ^jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6603 LAMPIRAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 76 TAHUN 2O2O TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK rANG BERLAKU PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rupiah) I PENGUJIAN UNTUK PENERBITAN SURAT IZIN MENGEMUDI (SIM) BARU A. Penerbitan SIM A per penerbitan 120.000,00 B. Penerbitan SIM B I per penerbitan 120.000,00 C. Penerbitan SIM B II per penerbitan 120.000,00 D.Penerbitan SIM C per penerbitan 100.000,00 E. Penerbitan SIM C I per penerbitan 100.000,00 F. Penerbitan SIM C II per penerbitan 100.000,00 G. Penerbitan JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rupiah) G. Penerbitan SIM D per penerbitan 50.000,00 H.Penerbitan SIM D I per penerbitan 50.000,00 L Pembuatan SIM International per penerbitan 250.000,00 II. PENERBITAN PERPANJANGAN SURA.T IZIN MENGEMUDI (SIM) A. Penerbitan SIM A per penerbitan 80.000,00 B. Penerbitan SIM B I per penerbitan 80.000,00 C. Penerbitan SIM B II per penerbitan 80.000,00 D.Penerbitan SIM C per penerbitan 75.000,00 E. Penerbitan SIM C I F. Penerbitan SIM C II per penerbitan 75.000,00 per penerbitan 75.000,00 G.Penerbitan SIM D per penerbitan 30.000,00 H.Penerbitan SIM D I per penerbitan 30.000,00 I. Pembuatan SIM International per penerbitan 225.000,00 B. Kendaraan Bermotor Roda 4 atau Lebih per penerbitan per kendaraan JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rupiah) III. PENGUJIAN UNTUK PENERBITAN SURAT KETERANGAN UJI KETERAMPILAN PENGEMUDI (SKUKP) per penerbitan 50.000,00 IV. PENERBITAN SURAT TANDA NOMOR KENDARAAN BERMOTOR (STNK) A. Kendaraan Bermotor Roda 2 atau Roda 3 per penerbitan 1. Baru 100.000,00 2. Perpanjangan per penerbitan per 5 tahun 100.000,00 B. Kendaraan Bermotor Roda 4 atau Lebih 1. Baru per penerbitan 200.000,00 2. Perpanjangan per penerbitan per 5 tahun 200.000,00 V PENERBITAN SURAT TANDA COBA KtrNDARAAN BERMOTOR (STCK) A. Kendaraan Bermotor Roda 2 atau Roda 3 per penerbitan per kendaraan 25.OOO,00 50.000,00 VI. PENERBITAN JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rupiah) VI. PENERBITAN TANDA NOMOR KENDARAAN BERMOTOR (TNKB) A. Kendaraan Bermotor Roda 2 atau Roda 3 per pasang 60.000,00 B. Kendaraan Bermotor Roda 4 atau Lebih per pasang 100.000,00 VII. PENERBITAN TANDA COBA NOMOR KENDARAAN BERMOTOR (TCKB) A. Kendaraan Bernrotor Roda 2 atau Roda 3 per pasang 60.000,00 B. Kendaraan Bermotor Roda 4 atau Lebih per pasang 100.ooo,00 VIII. PENERBITAN BUKU PEMILIK KBNDARAAN BERMOTOR (BPKB) A. Kendaraan Bermotor Roda 2 atau Roda 3 per penerbitan 225.000,00 1. Baru 2. Ganti Kepemilikan per penerbitan 225.000,00 B. Kendaraan Bermotor Roda 4 atau Lebih 1. Baru per penerbitan 375.000,00 2. Ganti Kepemilikan per penerbitan 375.000,00 IX. PENERBITAN I I JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK IX. PENERBITAN KENDARAAN DAERAH SURAT BERMOTOR MUTASI KE LUAR SATUAN TARIF (Rupiah) A. Kendaraan Bermotor Roda 2 atau 3 per penerbitan 150.000,00 B. Kendaraan Bermotor Roda 4 atau Lebih per penerbitan 250.000,00 x PENERBITAN SURAT TANDA KENDARAAN BERMOTOR BATAS NEGARA (STNK-LBN) NOMOR LINTAS A. Kendaraan Bermotor Roda 2 atau 3 1. Baru per penerbitan 100.000,00 2. Perpanjangan per penerbitan 100.000,00 B. Kendaraan Bermotor Roda 4 Lebih atau 1. Baru per penerbitan 200.000,o0 2. Perpanjangan per penerbitan 200.o00,00 xI. PENERBITAN TANDA KENDARAAN BERMOTOR BATAS NEGARA (TNKB-LBN) NOMOR LINTAS A. Kendaraan Bermotor Roda 2 atau 3 per pasang 100.000,00 B. Kendaraan Bermotor Roda 4 Lebih atau per pasang 200.000,00 XII. PENERBITAN JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK 2. Ada huruf dibclakang angka SATUAN TARIF (Rupiah) XII. PENERBITAN KENDARAAN (NRKB) NOMOR REGISTRASI BERMOTOR PILIHAN A. NRKB Pilihan Untuk Kombinasi (satu) Angka 1 1. Tidak ada huruf dibelakang angka (blank) 2. Ada huruf dibelakang angka per penerbitan 20.000.000,00 per penerbitan 15.000.000,00 B. NRKB Pilihan Untuk Kombinasi 2 (dua) Angka 1. Tidak ada huruf dibelakang angka (blank) per penerbitan 15.000.000,00 2. Ada huruf dibelakang angka C. NRKB Pilihan Untuk Kombinasi 3 (tiga) Angka per penerbitan I I I I 10.000.o00,00 1. Tidak ada huruf dibelakang angka (blank) per penerbitan 10.000.000,00 2. Ada huruf dibelakang angka per penerbitan 7.500.000,00 D.NRKB Pilihan Untuk Kombinasi 4 (empat) Angka 1. Tidak ada huruf dibelakang angka (blank) per penerbitan 7.500.o00,00 per penerbitan 5.000.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK 100.000,00 SATUAN TARIF (Rupiah) KII. PENERBITAN SURAT IZIN SENJATA API DAN BAHAN PELEDAK A. Senjata Api Non Organik Tentara Nasional Indonesia (TNI)/Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) 1. lzin Penggunaan TNI, anggota Purnawirawan untuk Prajurit POLRI dan per kartu 0,00 2. Untuk Kelengkapan tugas Polisi Khusus / Satuan Pengamanan a. Buku Pas Senjata Api (Izin Pemilikan) 1) Buku Pas Baru per buku 150.000,00 2) Buku Pas Pembaharuan per buku 25.000,00 b.lzin Penggunaan per kartu 50.000,00 3. Untuk Olah Raga a. Buku Pas 1) Buku Pas Baru per buku 150.000,00 2) Buku Pas Pembaruan per buku 25.O00,00 b.Izin Penggunaan Untuk Olah Raga 1) Tembak Reaksi 2lTarget per surat izin 50.oo0,00 per surat izin 50.000,00 3) Berburu per surat izin 2) Buku Pas Pernbaharuan b.lzin Penggunaan 6. Surat Keterangan Importir Senpi Non Organik TNI/Polri TARIF (Rupiah) a. Buku Pas 1) Buku Pas Baru per buku 150.000,00 2) Buku Pas Pembaharuan b.lzin Menyimpan per buku I 25.000,00 per surat tz|n 50.o00,00 5. Untuk Bela Diri a. Buku Pas i) Buku Pas Baru per buku 150.O00,00 per buku 25.000,00 per kartu 1.000.000,00 per surat rzin 500.000,00 B. Peralatan Keamanan yang Digolongkan Senjata Api Untuk Bela Diri 1. Senjata Peluru Karet a. Buku Pas per buku 25.000,00 b.Izin penggunaan 2. Senjata Peluru Pallet per kartu 225.000,00 a. Buku Pas per buku 25.000,00 225.000,00 b.Izin Penggunaan per kartu 3. Senjata JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rupiah) 3. Senjata Peluru Gas a. Buku Pas per buku 25.OO0,00 per kartu 75.000,00 4. Izin Kepemilikan dan Penggunaan Semprotan Gas b.lzin Penggunaan per kartu 50.000,00 5. Izin Kepemilikan dan Penggunaan Kejutan Listrik per kartu 50.000,00 C. Bahan Peledak Komersial 1. Izin Impor 500.000,00 per surat tztn 2. Izin Ekspor per surat izin 500.000,00 3. Izin Re-ekspor per surat izin 500.000,00 4. Izin Gudang per surat izin 500.000,00 5. rzin Pemilikan, Penguasaan dan Penyimpanan per surat izin 500.000,00 6. izin Pembelian dan Penggunaan per surat LZLN 500.000,00 7. Izin Produksi per surat tzin 500.000,00 500.000,00 8. Izin Pemusnahan 9. Kartu Izin Meledakkan per surat Lzttl 500.000,00 per kartu 1O. Surat 2. Izin Mutasi 3. Izin Pengangkutan dan Kejuaraan JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rupiah) 10. Surat Keterangan Importir Bahan Peledak per surat izin 500.000,00 D. Kembang Api f . izin Impor per surat izin 500.000,00 2. Izin Ekspor per surat izin 500.000,00 3. izin Re-ekspor per surat lzfil 500.000,00 4. Izin Gudang per surat IZfiI 500.000,00 5. Izin Pemilikan, Penguasaan dan Penyimpanan per surat tzfil 500.000,00 6. Izin Pembelian dan Penggunaan per surat LZITT 500.000,o0 7. Izin Produksi per surat izin 8. Izin Pemusnahan per surat izin 500.000,00 500.000,00 9. Surat Keterangan Kembang Api Importir per surat 500.000,00 tztrl E. Replika Senjata 150.000,o0 1 Izin Kepemilikan, Penggunaan, dan/atau Penghibahan per kartu per kartu 25.000,00 per surat izin 50.000,00 4.Izin SATUAN JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK TARIF (Rupiah) 4. Izin Pembaharuan per kartu 25.000,00 XIV. PENERBITAN SURAT CATATAN KEPOLISIAN KETERANGAN per penerbitan 30.000,00 XV. PENDIDIKAN DAN PELATIHAN SATUAN PENGAMANAN A. Gada Pratama 1. Wilayah I per orang per paket 2.7 37 .OOO,OO 2. Wilayah II per orang per paket 2.625.000,00 3. Wilayah III per orang per paket 2.793.000,00 4. Wilayah IV per orang per paket 2.723.OOO,OO 5. Wilayah V per orang per paket 2.933.000,00 B. Gada Madya 1. Wilayah I per orang per paket 2.532.000,00 2. Wilayah II per orang per paket 2.452.OOO,OO 3. Wilayah III per orang per paket 2.572.OOO,OO 4. Wilayah . JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK 4. Wilayah IV SATUAN TARIF (Rupiah) per orang per paket 2.522.OOO,OO 5. Wilayah V C. Gada Utama per orang per paket 2.672.OOO,AO per orang per paket 5.177.000,00 1. Wilayah I 2. Wilayah Il per orang per paket 6.407.000,00 3. Wilayah III per orang per paket 6.317.000,00 4. Wilayah IV per orang per paket 5. Wilayah V per orang per paket 6.029.000,00 XVI. PELATIHAN PERORANGAN KETERAMPILAN A. Dasar (20 JP) 1. Wilayah I per orang per paket r.t2t.000,00 2. Wilayah II 1.105.000,00 per orang per paket 5.855.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK 3. Wilayah III SATUAN TARIF (Rupiah) per orang per paket 1. 129.000,00 4. Wilayah IV 5. Wilayah V per orang per paket 1.119.000,00 per orang per paket B. Menengah (60 JP) 1. Wilayah I per orang per paket 2.344 .OOO,OO 2. Wilayah II per orang per paket 2.296.000,OO 3. Wilayah III per orang per paket 2.368.000,00 4. Wilayah IV per orang per paket 2.338.000,00 5. Wilayah V per orang per paket 2.392.000,00 C. Lanjutan (l2O JP) 1. Wilayah I per orang per paket 4 .248.OOO,OO 2. Wilayah II per orang per paket 4.152.000,00 per orang per paket 4.296.OOO,OO 3. Wilayah III 1.137.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rupiah) per orang per paket 4.236.000,00 4. Wilayah IV 5. Wilayah V per orang per paket 4.344.000,00 XVII. PENDIDIKAN DAN PENYIDIK PEGAWAI (PPNS) PELATIHAN NEGERI SIPIL A. Pendidikan Pembentukan (400 JP) Pelatihan Kementerian dan PPNS per orang per paket 27.900.O00,00 B. Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan PPNS Peraturan Daerah (300 JP) per orang per paket 2t.375.O00,00 C. Penclidikan dan Pelatihan Manajemen Penyidikan (200 JP) XVIII. PENDIDIKAN DAN PELATIHAN INVESTIGASI BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL A. Pendidikan Pengetahuan (200 JP) dan Dasar Pelatihan Investigasi 16.950.000,00 16.800.000,00 per orang per paket per orang per paket B. Pendidikan dan Pelatihan Investigasi (120 JP) Lanjutan per orang per paket 1 1.440.OO0,00 PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -14- C. Pendidikan dan Pelatihan Manajerial Investigasi (60 JP) per orang per paket 7.290.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rupiah) XIX. PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEPOLISIAN KHUSUS (POLSUS) A. Pendidikan dan Pembentukan (400 JP) Pelatihan per orang per paket 18.000.000,00 B. Pendidikan dan (200 JP) Pelatihan Lanjutan per orang per paket 1 1.500.000,00 XX. PENDIDIKAN DAN KESAMAPTAAN (140 JP) PELATIHAN A. Wilayah I per orarrg per paket 5.645.000,00 B Wilayah II per orang per paket 5.516.000,00 C. Wilayah III per orang per paket 5.710.000,00 D.Wilayah IV per orang per paket 5.627.000,00 E. Wilayah V XK. PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PENGEMBANGAN MOTIVASI per orang per paket 5.864.000,00 A. 16 Jam Pelajaran (JP) 8.26 Jam Pelajaran (JP) per orang per paket t.t7 r.000,00 per orang per paket 1.891.000,00 XKI. SERTIFIKASI JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK XXII. SERTIFIKASI SATUAN PENGAMANAN SATUAN TARIF (Rupiah) A. Gada Pratama B. Gada Madya per orang per paket 600.000,00 per orang per paket 1.200.000,00 C. Gada Utama per orang per paket 1.500.000,00 XXII.PENERBITAN KARTU TANDA ANGGOTA (KTA) SATUAN PENGAMANAN per kartu 75.000,00 XXIV.PENERBITAN PENGAMANAN IJAZAH SATUAN per penerbitan 85.000,00 XXV. PENERBITAN SURAT OPERASIONAL BAL)AN USAHA PENGAMANAN (BUJP) IJIN JASA per penerbit-an 3.770.000,00 XXVI.PELAYANAN PENYELENGGARAAN ASSESSMEJVT CENTRE PO LRI A. Assessm.ent Centre 2 Hari Untuk Eselon I dan II per assesse 6.000.000,00 B. Assessmenf Centre 1 Hari Untuk Eselon I dan II per assesse 4.500.000,00 C. Assessment Centre 1 Hari Untuk Eselon III per assesse 4.000.000,00 D. Assessnrenf Centre 1 Hari Untuk Eselon IV per assesse 3.800.000,00
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.03/2021 tentang Penetapan Jenis Barang Kena Pajak Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak ...
Relevan terhadap 2 lainnya
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a) daftar jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini diterapkan atas impor atau penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang dilakukan mulai Masa Pajak April 2022; b) SKB PPnBM dan SKB PPnBM Pengganti yang telah dibuat berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.03/2021 tentang Penetapan Jenis Barang Kena Pajak Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengecualian Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dinyatakan tetap sah dan tidak perlu dilakukan penggantian; c) Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang dipersamakan dengan Faktur Pajak yang telah dibuat untuk Masa Pajak April 2022 sampai dengan berlakunya Peraturan Menteri ini atas penyerahan atau impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor dengan menggunakan nomor Harmonized System sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.03/2021 tentang Penetapan Jenis Barang Kena Pajak Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengecualian Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan dibuat sesuai dengan tata cara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, dinyatakan tetap sah dan tidak perlu dilakukan penggantian; d) terhadap permohonan SKB PPnBM yang telah diterima di kantor pelayanan pajak sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan belum diterbitkan SKB PPnBM, penyelesaiannya dilakukan sesuai tata cara dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.03/2021 tentang Penetapan Jenis Barang Kena Pajak Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengecualian Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
bahwa dengan perubahan sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor tahun 2022 dan penyesuaian tata cara permohonan surat keterangan bebas pajak penjualan atas barang mewah, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.03/2021 tentang Penetapan Jenis Barang Kena Pajak Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengecualian Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.03/2021 tentang Penetapan Jenis Barang Kena Pajak Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengecualian Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 96/PMK.03/2021 TENTANG PENETAPAN JENIS BARANG KENA PAJAK SELAIN KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAI PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DAN TATA CARA PENGECUALIAN PENGENAAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH.
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014 tentang Penjualan Barang Milik Negara/ Daerah Berupa Kendaraan Perorangan Dinas ...
Relevan terhadap
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: Barang Milik Negara adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Kendaraan Perorangan Dinas adalah Barang Milik Negara/Daerah berupa kendaraan bermotor yang digunakan oleh Pejabat Negara, pegawai Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan Pimpinan Dewan Perwakilan Ralryat Daerah untuk melaksanakan tugas dan fungsi pada jabatan yang diembannya. Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah. Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan Barang Milik Negara/ Daerah. 1 2 3 4 5 6 7 8 Pejabat Negara adalah pimpinan dan anggota lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pejabat Negara lainnya yang ditentukan oleh undang-undang. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal di lingkungan Kementerian Keuangan yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pengelolaan Barang Milik Negara. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pimpinan Dewan Perwakilan Ralryat Daerah yang selanjutnya disebut Pimpinan DPRD adalah pejabat daerah yang memegang jabatan ketua dan wakil ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, kabupaten, atau kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan ayat (1) Pasal 2 ditambah 2 (dua) huruf, yakni huruf f dan huruf g, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: 9 2 Pasal 2 (1) Penjualan Barang Milik Kendaraan Perorangan kepada:
Pejabat Negara;
mantan Pejabat Negara;
PegawaiASN; Negara/Daerah berupa Dinas dapat dilakukan d. anggota 3 d. anggotaTNl;
anggota Polri;
Pimpinan DPRD; atau
mantan Pimpinan DPRD. l2l ^Penjualan Barang ^Milik ^Negara/Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan cara tanpa melalui lelang. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 4 (1) Kendaraan Perorangan Dinas meliputi kendaraan bermotor roda empat angkutan darat milik negara/daerah yang lazimnya digunakan untuk angkutan perorangan, termasuk n€unun tidak terbatas pada sedan, jeep, dar. minibus. (21 Kendaraan Perorangan Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kendaraan yang telah ditetapkan dengan keputusan pejabat yang berwenang untuk digunakan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi sebagai pejabat Negara, Pegawai ASN, anggota TNI, anggota polri, dan Pimpinan DPRD. Ketentuan BAB III ditambah 1 (satu) bagian, ,u1rr' Bagian Keempat sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Keempat Penjualan Kepada Pimpinan DPRD 4 Di antara Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal l5A dan Pasal 158 sehingga berbunyi sebagai berikut: 5 (1) l2l (3)
Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Pejabatnya yang Bertugas di Indonesia ...
Relevan terhadap 5 lainnya
Dalam hal Keputusan Menteri mengenai pembebasan bea masuk atas pemindahtanganan Kendaraan Bermotor untuk keperluan Badan Internasional beserta Pejabatnya yang bertugas di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) telah diterbitkan, penerima pemindahtanganan Kendaraan Bermotor mengajukan permohonan penerbitan surat keterangan pengimporan Kendaraan Bermotor berupa Formulir B kepada Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tempat pemasukan.
Dalam hal bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang terutang dalam Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) telah dilunasi, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tempat pemasukan menerbitkan surat keterangan pengimporan Kendaraan Bermotor berupa Formulir C.
Dalam hal telah tersedia sistem otomasi pertukaran data pengimporan Kendaraan Bermotor, penyampaian surat keterangan pengimporan Kendaraan Bermotor berupa Formulir B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Formulir C sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dilakukan melalui pengiriman data secara elektronik.
Untuk mendapatkan izin pemindahtanganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b, Badan Internasional mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai tempat pemasukan setelah mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari:
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara, dalam hal pindah tangan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 13; atau
menteri/kepala lembaga terkait selaku ketua panitia nasional kegiatan atau pejabat yang ditunjuk dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara, dalam hal pindah tangan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14.
Persetujuan pemindahtanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat:
identitas penerima fasilitas berupa nama penerima fasilitas, jabatan, nama Badan Internasional, dan alamat;
identitas penerima pemindahtanganan berupa nama penerima pemindahtanganan, jabatan, nama Badan Internasional/perwakilan negara asing/pemerintah pusat/pemerintah daerah/badan/lembaga atau nomor identitas, dan alamat; dan
rincian barang yang disetujui untuk dipindahtangankan yang paling sedikit memuat jumlah, jenis, merek, tipe, nomor mesin, nomor rangka, kapasitas mesin, dan tahun pembuatan kendaraan.
Permohonan pemindahtanganan Kendaraan Bermotor kepada penerima fasilitas lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a memuat informasi paling sedikit mengenai:
identitas penerima fasilitas berupa nama penerima fasilitas, jabatan, nama Badan Internasional, dan alamat;
identitas penerima pemindahtanganan berupa nama penerima pemindahtanganan, jabatan, nama Badan Internasional/perwakilan negara asing/pemerintah pusat/pemerintah daerah/badan/lembaga, dan alamat;
rincian barang yang paling sedikit memuat jumlah, jenis, merek, tipe, nomor mesin, nomor rangka, kapasitas mesin, dan tahun pembuatan kendaraan;
kartu identitas atau surat izin penugasan selaku penerima fasilitas atau pemohon;
kartu identitas atau surat izin penugasan selaku penerima pemindahtanganan;
Keputusan Menteri mengenai pembebasan bea masuk atas nama penerima fasilitas;
surat keterangan pengimporan Kendaraan Bermotor berupa Formulir B atau surat keterangan lainnya;
Surat Tanda Nomor Kendaraan dalam hal pindah tangan atas Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 13; dan
surat pernyataan kesediaan menerima hibah dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, badan, atau lembaga, dalam hal dihibahkan kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah, badan, atau lembaga dengan tujuan untuk kepentingan umum atau penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan.
Permohonan pemindahtanganan Kendaraan Bermotor kepada selain penerima fasilitas dengan melunasi bea masuk dan pajak yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b memuat informasi paling sedikit mengenai:
identitas penerima fasilitas berupa nama penerima fasilitas, jabatan, nama Badan Internasional, dan alamat;
identitas penerima pemindahtanganan berupa nama penerima pemindahtanganan, jabatan, nama pemerintah pusat/pemerintah daerah/badan/ lembaga atau nomor identitas, dan alamat;
rincian barang yang paling sedikit memuat jumlah, jenis, merek, tipe, nomor mesin, nomor rangka, kapasitas mesin, dan tahun pembuatan kendaraan;
kartu identitas atau surat izin penugasan selaku penerima fasilitas atau pemohon;
kartu identitas penerima pemindahtanganan;
Keputusan Menteri mengenai pembebasan bea masuk atas nama penerima fasilitas;
surat keterangan pengimporan Kendaraan Bermotor berupa Formulir B atau surat keterangan lainnya;
bukti cek fisik Kendaraan Bermotor;
Surat Tanda Nomor Kendaraan dalam hal pindah tangan atas Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 13; dan
dalam hal dipindahtangankan kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah, badan atau lembaga dengan tujuan selain untuk kepentingan umum atau penelitan dan pengembangan ilmu pengetahuan, permohonan dilengkapi dengan dokumen berupa:
surat pernyataan bersedia melunasi bea masuk dan pajak terutang apabila tujuan peruntukannya bukan untuk kepentingan umum atau penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan; dan/atau
surat perjanjian Kerja Sama Teknik atau nota kesepahaman atau sejenisnya.
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara elektronik kepada Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui Sistem Indonesia __ National Single Window .
Permohonan serta hasil pindaian dari dokumen asli lampiran permohonan diteruskan oleh Sistem Indonesia __ National Single Window ke sistem informasi kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara atau kementerian/lembaga terkait selaku ketua panitia nasional kegiatan atau pejabat yang ditunjuk untuk mendapatkan persetujuan.
Dalam hal Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan/atau Sistem Indonesia National Single Window belum dapat diterapkan atau mengalami gangguan operasional, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan secara tertulis dengan ketentuan:
disertai dengan lampiran permohonan dalam bentuk salinan cetak __ ( hardcopy );
disertai dengan hasil pindaian dari dokumen asli dalam media penyimpan data elektronik dalam bentuk salinan digital __ ( softcopy );
permohonan secara tertulis diajukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a atau huruf b; dan
dalam hal permohonan secara tertulis diajukan melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud pada huruf c, terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak.
Pemindahtanganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b, dapat diberikan kepada:
penerima fasilitas lainnya; atau
selain penerima fasilitas.
Penerima pemindahtanganan Kendaraan Bermotor kepada penerima fasilitas lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, yakni:
Badan Internasional beserta Pejabatnya;
perwakilan negara asing beserta pejabatnya; atau
pemerintah pusat, pemerintah daerah, badan atau lembaga dengan tujuan untuk kepentingan umum atau penelitan dan pengembangan ilmu pengetahuan.
Penerima pemindahtanganan Kendaraan Bermotor kepada selain penerima fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, yakni:
pemerintah pusat, pemerintah daerah, badan atau lembaga dengan tujuan selain untuk kepentingan umum atau penelitan dan pengembangan ilmu pengetahuan; atau
Orang yang mempunyai kewajiban melunasi bea masuk dan pajak terhutang.
Pemindahtanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
telah digunakan paling singkat selama 3 (tiga) tahun bagi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 atau paling singkat selama 2 (dua) tahun bagi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean impor;
masa tugas kepala perwakilan Badan Internasional di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa, kepala Badan Internasional lainnya, dan Pejabat setingkat deputi, berakhir sebelum 2 (dua) tahun, yang dibuktikan dengan surat persetujuan pengakhiran penugasan;
Kendaraan Bermotor tersebut secara meyakinkan terbukti tidak dapat atau tidak layak dipergunakan lagi dalam melaksanakan tugas;
telah berakhirnya masa pelaksanaan Kerja Sama Teknik; atau
telah selesainya pelaksanaan kegiatan yang diselenggarakan oleh Badan Internasional yang dihadiri oleh kepala negara dan/atau pimpinan Badan Internasional.
Pengecualian terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a sampai dengan huruf d yang disebabkan oleh kondisi khusus, dapat diberikan oleh Menteri setelah mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari pimpinan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang M ...
Relevan terhadap 2 lainnya
Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 11, dan Pasal 17 tidak berlaku dalam hal adanya realisasi investasi paling sedikit Rp5.000.000.000.000,00 (lima triliun rupiah) pada industri kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi battery electric vehicles :
setelah jangka waktu 2 (dua) tahun sejak tercapainya realisasi; atau
saat industri kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi battery electric vehicles mulai berproduksi komersial.
Dasar Pengenaan Pajak untuk kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 11, dan Pasal 17 yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sebagai berikut:
untuk kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 menggunakan Dasar Pengenaan Pajak sebesar % (enam puluh enam dua per tiga persen) dari Harga Jual;
untuk kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 menggunakan Dasar Pengenaan Pajak sebesar % (tujuh puluh tiga satu per tiga persen) dari Harga Jual;
untuk kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 menggunakan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Harga Jual;
untuk kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 menggunakan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Harga Jual;
untuk kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 menggunakan Dasar Pengenaan Pajak sebesar % (delapan puluh enam dua per tiga persen) dari Harga Jual;
untuk kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 menggunakan Dasar Pengenaan Pajak sebesar % (sembilan puluh tiga satu per tiga persen) dari Harga Jual; atau
untuk kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 menggunakan Dasar Pengenaan Pajak sebesar % (lima puluh tiga satu per tiga persen) dari Harga Jual.
Pemberlakuan Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan keputusan Menteri berdasarkan rekomendasi yang disampaikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian atas tercapainya besaran realisasi investasi pada mobil listrik.
Pemberlakuan Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan untuk jangka waktu 2 (dua) tahun setelah adanya realisasi investasi.
Dalam hal industri melakukan percepatan produksi komersial kendaraan battery electric vehicles, Menteri dapat mempercepat pemberlakuan Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berdasarkan usulan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
Ketentuan ayat (1) Pasal 31 diubah sehingga Pasal 31 berbunyi sebagai berikut:
bahwa dengan perubahan sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor tahun 2022, perlu dilakukan penyesuaian sistem klasifikasi barang pada jenis kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah;
bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan, Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah belum mengakomodir perubahan sistem klasifikasi barang sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sehingga perlu diubah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan, Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
Tata Cara Penerbitan dan Pembelian Kembali Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah oleh Pemerintah Daerah
Relevan terhadap
d) Pendapatan Badan Layanan Umum Daerah.