Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Subsidi Listrik
Relevan terhadap
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Subsidi Listrik adalah belanja negara yang dialokasikan oleh Pemerintah dalam anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai bantuan kepada konsumen agar dapat menikmati listrik dari Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara (PT PLN (Persero)) dengan tarif yang terjangkau.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Konsumen adalah setiap orang atau badan yang membeli tenaga listrik dari PT PLN (Persero).
Parameter Subsidi Listrik adalah semua variabel/ unsur/faktor yang mempengaruhi perhitungan Subsidi Listrik.
Golongan Tarif Tenaga Listrik yang selanjutnya disebut Golongan Tarif adalah golongan tarif yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
Biaya Pokok Penyediaan Tenaga Listrik yang selanjutnya disebut BPP Tenaga Listrik adalah biaya penyediaan tenaga listrik oleh PT PLN (Persero) untuk melaksanakan kegiatan operasi sampai dengan penyaluran tenaga listrik ke Konsumen.
Volume Penjualan adalah hasil penjualan tenaga listrik (kWh) dari masing-masing Golongan Tarif.
Specific Fuel Consumption yang selanjutnya disingkat SFC adalah konsumsi bahan bakar spesifik yang dibutuhkan oleh unit pembangkit tenaga listrik untuk menghasilkan 1 (satu) kWh energi listrik bruto.
Susut Jaringan adalah selisih energi (kWh) antara energi yang diterima di sisi penyaluran dengan energi yang terjual ke pelanggan setelah dikurangi dengan energi yang digunakan untuk keperluan sendiri di penyaluran dan pendistribusian energi listrik.
Bauran Energi adalah komposisi volume tertentu dari bahan bakar minyak dan non bahan bakar minyak yang dibutuhkan untuk membangkitkan tenaga listrik.
Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat KPA BUN adalah pejabat pada satuan kerja dari masing-masing Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara baik di kantor pusat maupun di kantor daerah atau satuan kerja di kementerian negara/lembaga yang memperoleh penugasan dari Menteri Keuangan untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat DIPA BUN adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh KPA BUN.
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan
Relevan terhadap 111 lainnya
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 312, Direktorat Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara menyelenggarakan fungsi:
penyiapan perumusan kebijakan di bidang penganggaran untuk belanja pemerintah pusat dan bagian anggaran bendaharan umum negara;
penyiapan pelaksanan kebijakan di bidang penganggaran untuk belanja pemerintah pusat dan bagian anggaran bendahara umum negara serta dalam pengelolaan anggaran dan penyusunan laporan keuangan bagian anggaran bendahara umum negara pengelolaan belanja subsidi dan bagian anggaran bendahara umum negara pengelolaan belanja lainnya;
penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penganggaran untuk belanja pemerintah pusat dan bagian anggaran bendahara umum negara serta dalam pengelolaan anggaran dan penyusunan laporan keuangan bagian anggaran bendahara umum negara pengelolaan belanja subsidi dan bagian anggaran bendahara umum negara pengelolaan belanja lainnya;
penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penganggaran untuk belanja pemerintah pusat dan bagian anggaran bendahara umum negara serta dalam pengelolaan anggaran dan penyusunan laporan keuangan bagian anggaran bendahara umum negara pengelolaan belanja subsidi dan bagian anggaran bendahara umum pengelolaan belanja lainnya;
penyiapan pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penganggaran untuk belanja pemerintah pusat dan bagian anggaran bendahara umum negara serta dalam pengelolaan anggaran dan penyusunan laporan keuangan bagian anggaran bendahara umum negara pengelolaan belanja subsidi dan bagian anggaran bendahara umum pengelolaan belanja lainnya;
pengoordinasian pengelolaan pembantu pengguna anggaran bendahara umum negara dan penyelesaian tindak lanjut temua pemeriksaan atas laporan keuangan bagian anggaran bendahara umum negara pengelolaan belanja subsidi dan bagian anggaran bendahara umum negara pengelolaan belanja lainnya;
pelaksanaan pengelolaan program dan manajemen pengetahuan Direktorat; dan
pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat.
Direktorat Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, dan standardisasi teknis di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat bidang politik, hukum, pertahanan dan keamanan, dan bagian anggaran bendahara umum negara, dan melakukan pengelolaan anggaran dan penyusunan laporan keuangan bagian anggaran bendahara umum negara pengelolaan belanja subsidi dan bagian anggaran bendahara umum negara pengelolaan belanja lainnya, serta sebagai koordinator pembantu pengguna anggaran bendahara umum negara, dan koordinator penyelesaian tindak lanjut temuan pemeriksaan atas laporan keuangan bagian anggaran bendahara umum negara pengelolaan belanja subsidi dan bagian anggaran bendahara umum negara pengelolaan belanja lainnya, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.
Subbagian Perencanaan Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana strategis, rencana kerja dan anggaran, serta penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran.
Subbagian Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan pelaksanaan anggaran, urusan perbendaharaan, dan urusan kesejahteraan pegawai.
Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan akuntansi pelaksanaan anggaran dan menyusun laporan keuangan.
Subbagian Pengelolaan Kontribusi dan Penyertaan Modal Lembaga Internasional dan Anggaran Otoritas Sektor Keuangan mempunyai tugas pengelolaan administrasi pembayaran kontribusi/ trust fund ke Organisasi Internasional dan penyertaan modal Indonesia ke Lembaga Keuangan Internasional/Badan Usaha Internasional, serta pengelolaan transaksi khusus dalam rangka pengelolaan anggaran otoritas di sektor keuangan.
Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
Relevan terhadap
Badan bertugas untuk melakukan pengelolaan SUMN.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sadan berwenang:
mengelola dividen Holding Investasi, dividen Holding Operasional, dan dividen BUMN;
menyetujui penambahan dan/atau pengurangan penyertaan modal pada BUMN yang bersumber dari pengelolaan dividen;
bersama Menteri membentuk Holding Investasi dan Holding Operasional;
bersama Menteri menyetujui usulan hapus buku dan/atau hapus tagih atas Aset SUMN yang diusulkan oleh Holding Investasi atau Holding Operasional;
memberikan pinjaman, menerima pinjaman, dan mengagunkan aset dengant persetujuan Presiden; dan
mengesahkan dan mengonsult.asikan kepada alat kelengkapan DPR RI yang membidangi SUMN atas rencana kerja dan anggaran perusahaan Holding Investasi dan Holding Operasional.
Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Dana Abadi Daerah
Relevan terhadap
Dalam hal terdapat Surplus hasil pengelolaan DAD, dapat digunakan pada tahun anggaran berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk:
menambah pokok DAD; dan/atau
pemanfaatan lainnya sesuai kebutuhan dan prioritas Daerah, setelah terpenuhinya target dari tujuan pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27.
Pemanfaatan lainnya sesuai kebutuhan dan prioritas Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pemanfaatan Surplus hasil pengelolaan DAD yang berdasarkan kebutuhan dan prioritas Daerah.
Penggunaan Surplus hasil pengelolaan DAD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan asas kepatutan dan kewajaran.
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas- luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas- batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat KPA BUN adalah pejabat pada satuan kerja dari masing-masing pembantu pengguna anggaran bendahara umum negara baik di kantor pusat maupun kantor Daerah atau satuan kerja di kementerian negara/lembaga yang memperoleh penugasan dari Menteri Keuangan untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari bagian anggaran bendahara umum negara.
Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
Kepala Daerah adalah gubernur bagi Daerah provinsi atau bupati bagi Daerah kabupaten atau wali kota bagi Daerah kota.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Kepala Daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BUD adalah pejabat pengelola keuangan daerah yang bertindak dalam kapasitas sebagai bendahara umum Daerah.
Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian negara dan penyelenggara Pemerintahan Daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat.
Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda atau yang disebut dengan nama lain adalah Perda Provinsi dan Perda Kabupaten/Kota.
Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat KUA adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun.
Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang selanjutnya disingkat PPAS adalah program prioritas dan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada Perangkat Daerah untuk setiap program dan kegiatan sebagai acuan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja Perangkat Daerah.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran yang selanjutnya disebut SiLPA adalah selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama 1 (satu) periode anggaran.
Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah bagian dari transfer ke Daerah yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu dalam anggaran pendapatan dan belanja negara dan kinerja tertentu yang dibagikan kepada Daerah penghasil dengan tujuan untuk mengurangi ketimpangan fiskal antar Pemerintah dan Daerah, serta kepada Daerah lain nonpenghasil dalam rangka menanggulangi eksternalitas negatif dan/atau meningkatkan pemerataan dalam satu wilayah.
Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat DAU adalah bagian dari transfer ke Daerah yang dialokasikan dengan tujuan mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan dan layanan publik antar-Daerah.
Kapasitas Fiskal Daerah adalah kemampuan keuangan masing-masing Daerah yang dihitung berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Menteri untuk berbagai kepentingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dana Abadi Daerah yang selanjutnya disingkat DAD adalah dana yang bersumber dari APBD yang bersifat abadi dan dana hasil pengelolaannya dapat digunakan untuk belanja Daerah dengan tidak mengurangi dana pokok.
Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RKUD adalah rekening tempat penyimpanan uang Daerah yang ditentukan oleh gubernur/bupati/walikota untuk menampung seluruh penerimaan Daerah dan membayar seluruh pengeluaran Daerah pada bank yang ditetapkan.
Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh pejabat pembuat komitmen, yang berisi permintaan pembayaran tagihan kepada negara.
Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh pejabat penanda tangan SPM untuk mencairkan dana yang bersumber dari daftar isian pelaksanaan anggaran.
Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara selaku kuasa bendahara umum negara untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara berdasarkan SPM.
Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh satuan kerja Perangkat Daerah atau unit satuan kerja Perangkat Daerah pada satuan kerja Perangkat Daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya.
Unit Pengelola DAD yang selanjutnya disingkat UPD adalah pelaksana fungsi operasional pengelolaan DAD yang ditetapkan oleh Kepala Daerah.
Unit Pelaksana Program yang selanjutnya disingkat UPP adalah Perangkat Daerah yang ditugasi untuk melaksanakan program dan/atau kegiatan yang didanai oleh DAD.
Lembaga Keuangan Bank yang selanjutnya disingkat LKB adalah lembaga keuangan yang memberikan jasa keuangan dan menarik dana dari masyarakat secara langsung, termasuk LKB yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah.
Lembaga Keuangan Bukan Bank yang selanjutnya disingkat LKBB adalah lembaga atau badan pembiayaan yang melakukan kegiatan dalam bidang keuangan yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana dengan cara mengeluarkan surat berharga dan menyalurkan kepada masyarakat terutama untuk membiayai investasi Pemerintah/Pemerintah Daerah atau swasta, termasuk LKBB yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah.
Surplus adalah selisih lebih antara pendapatan yang berasal dari hasil pengelolaan DAD dengan pengeluaran dalam rangka pemanfaatan hasil pengelolaan DAD pada tahun tertentu.
Tunggakan Penarikan Pokok DAD yang selanjutnya disebut Tunggakan adalah jumlah kewajiban pengembalian penarikan pokok DAD oleh Pemerintah Daerah.
Arsip Data Komputer yang selanjutnya disingkat ADK adalah arsip data dalam bentuk softcopy yang disimpan dalam media penyimpanan digital.
Tata Cara Pembayaran Berkala Berbasis Layanan Pada Proyek Pembangunan Jalan Tol di Sumatera Tahap II
Relevan terhadap
Dalam rangka penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran dan pengalokasian anggaran Dana PBBL, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara melaksanakan pembahasan 3 (tiga) pihak.
Pembahasan 3 (tiga) pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihadiri oleh perwakilan dari:
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko;
Direktorat Jenderal Anggaran; dan
Kementerian PUPR dalam hal ini Direktorat Jenderal Bina Marga.
Pembahasan 3 (tiga) pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun selama Masa PBBL.
Dalam rangka menjaga kesinambungan pelaksanaan PBBL dalam rencana anggaran Kementerian PUPR, Menteri memberikan pertimbangan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimohonkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dengan ditembuskan kepada Direktur Jenderal Anggaran.
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara melakukan evaluasi terhadap permohonan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berkoordinasi dengan Direktorat Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Direktorat Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman.
Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan cara:
memeriksa dan memastikan bahwa anggaran PBBL yang diserahkan oleh Kementerian PUPR sudah sesuai dengan kapasitas fiskal Kementerian PUPR dan Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah (KPJM);
memverifikasi:
kelengkapan perhitungan PBBL yang disampaikan oleh Kementerian PUPR yang minimal memuat: a) pengembalian investasi yang dapat bersumber dari utang yang dibebani bunga, maupun ekuitas dengan tingkat keuntungan ( return on equity ) yang wajar; dan b) biaya operasi dan pemeliharaan, dengan tetap mempertimbangkan margin yang wajar bagi PT Hutama Karya (Persero) dalam mengusahakan Jalan Tol di Sumatera Tahap II;
rencana usaha yang telah disiapkan oleh PT Hutama Karya (Persero) terkait pengusahaan Jalan Tol di Sumatera Tahap II yang dilaksanakan dengan menggunakan skema PBBL;
berita acara hasil negosiasi yang telah ditandatangani oleh Kementerian PUPR dan PT Hutama Karya (Persero) sehubungan dengan rencana Pengusahaan Ruas Jalan Tol di Sumatera Tahap II yang dilaksanakan dengan menggunakan skema PBBL;
rancangan PPJT yang telah memuat ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2); dan
kapasitas fiskal Kementerian PUPR; dan
mengidentifikasi serta memitigasi risiko yang mungkin berdampak kepada keuangan negara.
Dalam hal diperlukan, Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara dapat:
meminta keterangan atau penjelasan dari Kementerian PUPR; dan/atau
berkoordinasi dengan Kementerian BUMN dalam hal telah diterbitkannya pertimbangan menteri yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang BUMN.
Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2025 ...
Relevan terhadap
bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 201 Tahun 2024 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025, telah ditetapkan rincian dana bagi hasil cukai hasil tembakau tahun anggaran 2025 menurut total per provinsi;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 66A ayat (4) Undang- Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, gubernur mengatur pembagian dana bagi hasil cukai hasil tembakau kepada bupati/wali kota di daerahnya masing-masing berdasarkan besaran kontribusi penerimaan cukai hasil tembakaunya dengan persetujuan Menteri;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum, persetujuan atas penetapan pembagian dana bagi hasil cukai hasil tembakau untuk daerah provinsi/kabupaten/kota yang diusulkan oleh gubernur kepada Menteri Keuangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2025;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 354);
Peraturan Presiden Nomor 201 Tahun 2024 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 398);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 63);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1063);
Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil pada Tahun 2024
Relevan terhadap
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 62 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah, penetapan kurang bayar dan lebih bayar dana bagi hasil diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (9) Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2023 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024, rincian kurang bayar dana bagi hasil menurut provinsi/kabupaten/kota ditetapkan oleh Menteri Keuangan;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 53 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum, alokasi kurang bayar dana bagi hasil dan lebih bayar dana bagi hasil menurut daerah provinsi dan kabupaten/kota ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil pada Tahun 2024;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6896);
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6883);
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2023 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 151);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 630);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 954);
Pengelolaan Surat Utang Negara
Relevan terhadap
bahwa surat utang negara merupakan salah satu alternatif instrumen bagi pemerintah dalam mendapatkan sumber pembiayaan yang strategis bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
bahwa untuk memberikan pedoman dalam pengelolaan atas surat utang negara sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menyusun ketentuan mengenai pengelolaan surat utang negara;
bahwa untuk penyempurnaan pelaksanaan pertanggungjawaban Bank Indonesia atas kegiatan penatausahaan surat utang negara, perlu melakukan pengaturan kembali atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.08/2016 tentang Laporan Pertanggungjawaban Bank Indonesia atas Pelaksanaan Pencatatan Kepemilikan, Kliring dan Setelmen serta Pembayaran Bunga dan Pokok Surat Utang Negara;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Surat Utang Negara;
Dalam rangka pelaksanaan pengelolaan SUN, dilakukan penyusunan:
strategi dan kebijakan pengelolaan SUN; dan
perencanaan dan penetapan struktur portofolio SUN.
Strategi dan kebijakan pengelolaan SUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui penetapan:
strategi dan kebijakan tahunan; dan/atau
strategi dan kebijakan jangka menengah.
Strategi dan kebijakan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Strategi dan kebijakan jangka menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan oleh Menteri.
Strategi dan kebijakan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat:
metode penerbitan SUN yang akan digunakan untuk memenuhi pembiayaan anggaran pendapatan dan belanja negara;
komposisi penerbitan SUN berdasarkan denominasi mata uang dan jenis instrumen; dan
target indikator risiko utang tahunan.
Strategi dan kebijakan jangka menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit memuat:
kebijakan pengelolaan SUN dalam kerangka kebijakan pengelolaan utang secara umum;
komposisi pengadaan utang baru, termasuk yang bersumber dari penerbitan SUN; dan
target indikator risiko utang jangka menengah.
Perencanaan dan penetapan struktur portofolio SUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan secara efisien berdasarkan praktik yang berlaku umum di pasar keuangan untuk meminimalkan biaya bunga utang pada tingkat risiko yang dapat ditoleransi.
Penyusunan struktur portofolio SUN sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal.
Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara
Relevan terhadap
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
BMN pada Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang yang telah mendapatkan penetapan status penggunaan dan/atau telah digunakan sesuai dengan ketentuan mengenai Standar Barang dan Standar Kebutuhan BMN sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap dapat digunakan sampai dengan dilakukan penghapusan BMN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN.
Rencana Kebutuhan BMN Tahun Anggaran 2026 serta perubahan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara Tahun Anggaran 2024, Tahun Anggaran 2025, dan Tahun Anggaran 2026:
yang belum disusun oleh Pengguna Barang; atau
yang telah disusun oleh Pengguna Barang dan belum mendapat persetujuan Pengelola Barang, penyusunan dan penelaahannya tetap berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172/PMK.06/2020 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara; dan
Rencana Kebutuhan BMN hasil penelaahan Rahun Anggaran 2024, Tahun Anggaran 2025, dan Tahun Anggaran 2026 yang telah disetujui diterbitkan oleh Pengelola Barang berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172/PMK.06/2020 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara, dinyatakan tetap digunakan sebagai pedoman dalam proses pengelolaan BMN sampai dengan tahun anggaran tersebut berakhir.
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Standar Barang adalah spesifikasi barang yang ditetapkan sebagai acuan perhitungan pengadaan dan penggunaan barang milik negara dalam perencanaan kebutuhan kementerian/lembaga.
Standar Kebutuhan adalah satuan jumlah barang yang dibutuhkan sebagai acuan perhitungan pengadaan dan penggunaan barang milik negara dalam perencanaan kebutuhan kementerian/lembaga.
Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
Perencanaan Kebutuhan adalah kegiatan merumuskan rincian kebutuhan BMN untuk menghubungkan pengadaan barang yang telah lalu dengan keadaan yang sedang berjalan sebagai dasar dalam melakukan tindakan yang akan datang.
Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan BMN.
Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan Penggunaan BMN.
Kuasa Pengguna Barang adalah kepala satuan kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk menggunakan barang yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.
Bangunan Gedung Negara adalah bangunan gedung untuk keperluan dinas yang menjadi BMN dan diadakan dengan sumber pendanaan yang berasal dari dana anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau perolehan lainnya yang sah.
Rumah Negara adalah bangunan yang dimiliki negara dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga serta menunjang pelaksanaan tugas pejabat dan/atau pegawai negeri.
Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional Jabatan yang selanjutnya disebut Kendaraan Jabatan adalah kendaraan bermotor yang digunakan oleh pejabat pemerintah untuk kepentingan operasional satuan kerja dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas dan fungsinya.
Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional Kantor yang selanjutnya disebut Kendaraan Operasional adalah kendaraan bermotor yang digunakan untuk mendukung operasional kantor/satuan kerja dalam melaksanakan tugas dan fungsi pemerintahan.
Kementerian Negara yang selanjutnya disebut Kementerian adalah perangkat Pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
Lembaga adalah organisasi non Kementerian dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya.
Menteri Keuangan adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman pengelolaan BMN serta melakukan pengelolaan BMN.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal di lingkungan Kementerian Keuangan yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pengelolaan BMN.
Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal di lingkungan Kementerian Keuangan yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pengelolaan BMN.
Standar Barang dan Standar Kebutuhan BMN untuk Perencanaan Kebutuhan pemeliharaan BMN dilakukan melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Perencanaan Kebutuhan pemeliharaan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan:
didasarkan pada kebutuhan pemeliharaan setiap satuan unit BMN; dan
besaran biayanya berpedoman pada standar biaya masukan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perencanaan Kebutuhan pemeliharaan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan terhadap BMN yang berada dalam kondisi baik atau rusak ringan.
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Perencanaan Kebutuhan pemeliharaan BMN yang sedang berada dalam status:
penggunaan untuk dioperasikan oleh pihak lain;
penggunaan sementara;
penggunaan bersama; dan/atau
pemanfaatan, dilaksanakan sesuai dengan perjanjian sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN.
Pengelolaan Pembiayaan Proyek melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara
Relevan terhadap 14 lainnya
Menteri melakukan penatausahaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan mengenai realisasi penyerapan serta aspek keuangan lain atas pelaksanaan Proyek.
Kegiatan penatausahaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), minimal berupa:
pengelolaan pelaksanaan pembayaran dana Proyek, termasuk kesesuaian Rencana Penarikan Dana Proyek;
pengelolaan administrasi penganggaran Proyek, termasuk langkah revisi dan rekomposisi anggaran Proyek;
pengelolaan risiko pelaksanaan anggaran Proyek termasuk langkah optimalisasi, percepatan, pelaksanaan luncuran atau lanjutan, serta penundaan atau penghentian pembayaran Proyek, serta mitigasi risiko kinerja penyerapan anggaran dan aspek fiskal dalam rangka penerusan SBSN; dan
pengelolaan Rekening Khusus SBSN dan/atau pembiayaan pendahuluan Proyek.
DJPPR c.q. unit kerja pada DJPPR yang menangani pengelolaan SBSN melakukan pengelolaan kinerja pelaksanaan Proyek, minimal berupa:
pengelolaan atas perkembangan kinerja pelaksanaan Proyek, termasuk pengelolaan kinerja sebelum efektif berlakunya dokumen pelaksanaan anggaran/pra DIPA;
pengelolaan atas pelaksanaan pembayaran/ pencairan dana Proyek, termasuk kesesuaian Rencana Penarikan Dana Proyek;
pengelolaan administrasi penganggaran Proyek, termasuk langkah revisi dan rekomposisi anggaran Proyek dalam rangka pemanfaatan sisa kontrak dan/atau dana tidak terserap untuk optimalisasi dan percepatan Proyek, pelaksanaan lanjutan/luncuran Proyek, serta penundaan dan penghentian pembayaran;
pengelolaan risiko pelaksanaan anggaran Proyek termasuk mitigasi risiko kinerja penyerapan anggaran dan aspek fiskal dalam rangka penerusan SBSN; dan
koordinasi pengelolaan dana Rekening Khusus SBSN dan/atau pembiayaan pendahuluan Proyek.
Dalam rangka pengelolaan kinerja pelaksanaan Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DJPPR c.q. unit kerja pada DJPPR yang menangani pengelolaan SBSN melakukan kegiatan dapat berupa:
melakukan pembekalan teknis kepada Kementerian/ Lembaga sebelum dimulainya pelaksanaan Proyek;
melakukan reviu kinerja atas pelaksanaan Proyek bersama Kementerian/Lembaga, yang dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) semester;
melakukan dialog kinerja bersama Kementerian/ Lembaga dengan kinerja pelaksanaan Proyek rendah, yang dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun;
melakukan pengisian Rekening Khusus SBSN berdasarkan Rencana Penarikan Dana Proyek dari Kementerian/Lembaga dan/atau mekanisme lain sesuai ketentuan perundang-undangan terkait pelaksanaan pembayaran Proyek;
memfasilitasi kepada Kementerian/Lembaga Pemrakarsa Proyek dalam rangka:
optimalisasi dan percepatan pelaksanaan Proyek termasuk pemanfaatan sisa kontrak dan/atau dana tidak terserap;
penyiapan pelaksanaan langkah akhir tahun anggaran; dan
pelaksanaan lanjutan atau luncuran untuk penyelesaian pekerjaan Proyek; dan
melakukan pengembalian sisa dana Rekening Khusus SBSN.
Rekomendasi sebagai tindak lanjut hasil pemantauan Proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, disusun dengan minimal mempertimbangkan:
evaluasi atas realisasi penyerapan dana pelaksanaan anggaran Proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1); dan
perkembangan pengelolaan kinerja pelaksanaan Proyek yang dapat berupa:
perkembangan pelaksanaan tender atau pengadaan dan rencana pemanfaatan sisa kontrak;
pengelolaan administrasi penganggaran Proyek, termasuk langkah revisi dan rekomposisi dalam rangka optimalisasi dan percepatan Proyek, pelaksanaan lanjutan atau luncuran serta pelaksanaan penyelesaian pekerjaan Proyek;
perkembangan pengelolaan dana Rekening Khusus SBSN dan/atau pembiayaan pendahuluan Proyek, serta pemenuhan administrasi kewajiban pembayaran Proyek;
pemenuhan administrasi persetujuan dan rekomposisi pembiayaan tahunan Proyek yang bersifat kontrak tahun jamak; dan
pengelolaan risiko pelaksanaan anggaran Proyek termasuk mitigasi risiko kinerja penyerapan anggaran Proyek.