Pengelolaan Pembiayaan Proyek melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara
Relevan terhadap
Kementerian/Lembaga menyampaikan laporan pengelolaan objek hasil pembiayaan Proyek kepada Menteri u.p. Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Kekayaan Negara.
Laporan pengelolaan objek hasil pembiayaan Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
laporan pendaftaran dan/atau pencatatan Proyek sebagai BMN; dan
laporan manfaat hasil pelaksanaan pembangunan Proyek.
Laporan pendaftaran dan/atau pencatatan Proyek sebagai BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disampaikan pada saat pendaftaran dan/atau pencatatan Proyek sebagai BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1), dan minimal mencantumkan:
kode satuan kerja;
kode barang;
nomor urut pendaftaran; dan
nilai perolehan.
Laporan manfaat hasil pelaksanaan pembangunan Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b disampaikan:
pada tahun ke-3 setelah tahun selesainya pembangunan Proyek; dan
secara periodik sesuai kebutuhan program pengelolaan pembiayaan Proyek.
Laporan manfaat hasil pelaksanaan pembangunan Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (4) minimal mencantumkan:
kode satuan kerja;
nama Proyek;
tahun pembiayaan; dan
manfaat dari hasil pembangunan Proyek.
Manfaat dari hasil pembangunan Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf d berupa manfaat yang diterima oleh perekonomian dan/atau masyarakat atau lingkungan, yaitu:
manfaat yang bersifat umum, antara lain:
penerimaan negara;
penyerapan tenaga kerja; dan
peningkatan mutu/kualitas/kapasitas.
manfaat yang bersifat khusus untuk masing-masing sektor Proyek, terdiri atas:
kemantapan jalan dan jembatan atau jaringan irigasi, air baku, pengamanan pantai-rawa, dan pengendalian banjir;
penghematan waktu tempuh dan peningkatan keselamatan transportasi; atau
peningkatan produktivitas perindustrian, pertanian, perikanan, dan riset-teknologi.
Laporan manfaat hasil pelaksanaan pembangunan Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a disampaikan dengan cara:
satuan kerja pelaksana Proyek atau unit kerja pada eselon I Kementerian/Lembaga Pemrakarsa Proyek mengisi formulir pelaporan yang terdapat pada sistem aplikasi pengelolaan kinerja Proyek SBSN; dan
unit eselon I Kementerian/Lembaga Pemrakarsa Proyek mengkonsolidasikan hasil pengisian formulir pelaporan sebagaimana dimaksud pada huruf a untuk keseluruhan satuan kerja dan menyampaikannya secara tertulis kepada Menteri u.p. Direktur Jenderal.
Laporan manfaat hasil pelaksanaan pembangunan Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b disampaikan oleh unit eselon I Kementerian/Lembaga Pemrakarsa Proyek secara tertulis kepada Menteri u.p. Direktur Jenderal berdasarkan permintaan laporan sesuai kebutuhan program pengelolaan pembiayaan Proyek yang disampaikan oleh Kementerian Keuangan c.q. DJPPR.
Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan
Relevan terhadap
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan.
Pajak Bumi dan Bangunan adalah pajak bumi dan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Pajak Bumi dan Bangunan selain pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan.
Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disebut Objek Pajak adalah bumi dan/atau bangunan yang merupakan objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan sektor perkebunan, sektor perhutanan, sektor pertambangan minyak dan gas bumi, sektor pertambangan untuk pengusahaan panas bumi, sektor pertambangan mineral atau batubara, dan sektor lainnya.
Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan adalah pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan.
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang adalah surat yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memberitahukan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan terutang kepada wajib pajak.
Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan adalah surat ketetapan yang menentukan besarnya pokok Pajak Bumi dan Bangunan atau selisih pokok Pajak Bumi dan Bangunan, besarnya denda administratif, dan jumlah Pajak Bumi dan Bangunan yang masih harus dibayar.
Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan adalah surat tagihan pajak sebagaimana diatur dalam Undang- Undang Pajak Bumi dan Bangunan.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Pajak.
Kantor Pelayanan Pajak adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dapat diberikan:
karena kondisi tertentu Objek Pajak yang ada hubungannya dengan subjek pajak; atau
dalam hal Objek Pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa.
Kondisi tertentu Objek Pajak yang ada hubungannya dengan subjek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yaitu Objek Pajak dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh wajib pajak yang mengalami kesulitan dalam melunasi kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan.
Objek Pajak yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh wajib pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi Objek Pajak:
sektor perkebunan;
sektor perhutanan pada:
hutan alam, selain areal produktif; dan
hutan tanaman;
sektor pertambangan minyak dan gas bumi, selain tubuh bumi eksploitasi yang mempunyai hasil produksi;
sektor pertambangan untuk pengusahaan panas bumi, selain tubuh bumi eksploitasi yang mempunyai hasil produksi;
sektor pertambangan mineral atau batubara, selain tubuh bumi operasi produksi yang mempunyai hasil produksi; dan
sektor lainnya, selain perikanan tangkap dan pembudidayaan ikan yang terdapat hasil produksi.
Wajib pajak yang mengalami kesulitan dalam melunasi kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu wajib pajak yang mengalami kerugian komersial dan kesulitan likuiditas selama 2 (dua) tahun berturut-turut.
Kerugian komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan kondisi ketidakmampuan wajib pajak untuk menghasilkan laba operasi bersih karena jumlah beban operasi melebihi jumlah laba kotor.
Kesulitan likuiditas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan kondisi ketidakmampuan wajib pajak dalam membayar kewajiban jangka pendek dengan aktiva lancar.
Kerugian komersial dan kesulitan likuiditas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan kerugian komersial dan kesulitan likuiditas pada:
akhir tahun buku sebelum tahun pengajuan permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan, dalam hal wajib pajak menyelenggarakan pembukuan; atau
akhir tahun kalender sebelum tahun pengajuan permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan, dalam hal wajib pajak melakukan pencatatan.
Dalam hal wajib pajak melakukan kegiatan pengusahaan Objek Pajak dan kegiatan usaha lain, kerugian komersial dan kesulitan likuiditas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan kerugian komersial dan kesulitan likuiditas yang berasal hanya dari kegiatan pengusahaan Objek Pajak pada:
akhir tahun buku sebelum tahun pengajuan permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan, dalam hal wajib pajak menyelenggarakan pembukuan; atau
akhir tahun kalender sebelum tahun pengajuan permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan, dalam hal wajib pajak melakukan pencatatan.
Bencana alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanggulangan bencana.
Sebab lain yang luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan bencana nonalam atau bencana sosial yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa nonalam atau yang diakibatkan oleh manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanggulangan bencana.
Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Batera ...
Relevan terhadap
bahwa untuk menjaga keberlanjutan dalam mendorong kebijakan pemerintah dalam mendukung program kendaraan bermotor emisi karbon rendah dan memberikan dukungan kepada sektor industri yang memiliki multiplier effect tinggi guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan, perlu dukungan pemerintah melalui kebijakan pemberian insentif fiskal berupa pajak ditanggung pemerintah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah Listrik Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025;
Pemeriksaan Pajak
Relevan terhadap
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan.
Undang-Undang Akses Informasi Keuangan adalah Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan Menjadi Undang-Undang.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan.
Pemeriksaan Lengkap adalah Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan yang mencakup seluruh pos dalam Surat Pemberitahuan dan/atau Surat Pemberitahuan Objek Pajak secara mendalam.
Pemeriksaan Terfokus adalah Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan yang terfokus pada satu atau beberapa pos dalam Surat Pemberitahuan dan/atau Surat Pemberitahuan Objek Pajak secara mendalam.
Pemeriksaan Spesifik adalah Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan yang dilakukan secara spesifik atas satu atau beberapa pos dalam Surat Pemberitahuan dan/atau Surat Pemberitahuan Objek Pajak, data, atau kewajiban perpajakan tertentu secara sederhana.
Pajak Penghasilan adalah pajak penghasilan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak pertambahan nilai sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pajak penjualan atas barang mewah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
Bea Meterai adalah pajak atas dokumen yang pengenaannya sebagaimana diatur dalam Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.
Pajak Bumi dan Bangunan adalah pajak bumi dan bangunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan selain Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Pajak Karbon adalah pajak yang dikenakan atas emisi karbon yang memberikan dampak negatif bagi lingkungan hidup.
Pajak Penjualan adalah pajak yang dipungut atas penyerahan barang dan/atau jasa yang dilakukan oleh pengusaha di dalam daerah pabean dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1951 tentang Pemungutan Pajak Penjualan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 2 Tahun 1968 tentang Perobahan/Tambahan Undang-Undang Pajak Penjualan 1951.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
Seorang Kuasa yang selanjutnya disebut Kuasa adalah seorang yang menerima surat kuasa khusus dari Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan di bidang perpajakan.
Wakil Wajib Pajak yang selanjutnya disebut Wakil adalah wakil Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan jasa kena pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan adalah bumi dan/atau bangunan yang merupakan objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan sektor perkebunan, Pajak Bumi dan Bangunan sektor perhutanan, Pajak Bumi dan Bangunan sektor pertambangan minyak dan gas bumi, Pajak Bumi dan Bangunan sektor pertambangan untuk pengusahaan panas bumi, Pajak Bumi dan Bangunan sektor pertambangan mineral atau batubara, dan Pajak Bumi dan Bangunan sektor lainnya.
Surat Keterangan Terdaftar Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak sebagai pemberitahuan bahwa Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan dan Wajib Pajak telah terdaftar dalam sistem administrasi perpajakan Direktorat Jenderal Pajak.
Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan.
Surat Pemberitahuan Objek Pajak adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan data Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan menurut ketentuan Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan yang dilampiri dengan lampiran Surat Pemberitahuan Objek Pajak yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Surat Pemberitahuan Objek Pajak.
Pemeriksa Pajak adalah pegawai negeri sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak, yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melaksanakan Pemeriksaan.
Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak adalah tanda pengenal yang merupakan bukti bahwa orang yang namanya tercantum pada tanda pengenal tersebut sebagai Pemeriksa Pajak.
Surat Perintah Pemeriksaan adalah surat perintah untuk melakukan Pemeriksaan dalam rangka menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan.
Surat Pemberitahuan Pemeriksaan adalah surat pemberitahuan mengenai dilakukannya Pemeriksaan dalam rangka menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi untuk periode tahun pajak tersebut.
Data Elektronik adalah data berbentuk elektronik yang tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik ( electronic mail ), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi.
Penyegelan adalah tindakan menempatkan tanda segel pada tempat atau ruangan tertentu serta barang bergerak dan/atau tidak bergerak termasuk media penyimpan data dan akses data yang dikelola secara elektronik dan benda lain yang digunakan atau patut diduga digunakan sebagai tempat atau alat untuk menyimpan buku atau catatan, dokumen, termasuk Data Elektronik dan benda-benda lain.
Pembahasan Temuan Sementara adalah pembahasan antara Wajib Pajak dan Pemeriksa Pajak atas temuan sementara Pemeriksaan yang hasilnya dituangkan dalam berita acara untuk memberikan keyakinan bahwa temuan telah didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan adalah surat yang berisi hasil pengujian Pemeriksaan yang meliputi pos-pos yang dikoreksi, nilai koreksi, dasar koreksi, perhitungan sementara dari jumlah pokok pajak terutang, dan perhitungan sementara dari sanksi dan/atau denda administratif.
Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan adalah pembahasan antara Wajib Pajak dan Pemeriksa Pajak atas temuan Pemeriksaan yang hasilnya dituangkan dalam berita acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dan berisi koreksi pokok pajak terutang dan perhitungan sanksi dan/atau denda administratif.
Tim Quality Assurance Pemeriksaan adalah tim yang dibentuk oleh Direktur Jenderal Pajak dalam rangka membahas hasil Pemeriksaan yang terbatas pada dasar hukum koreksi yang belum disepakati antara Pemeriksa Pajak dan Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan guna menghasilkan Pemeriksaan yang berkualitas.
Laporan Hasil Pemeriksaan adalah laporan yang berisi pelaksanaan dan hasil Pemeriksaan yang disusun oleh Pemeriksa Pajak secara ringkas dan jelas serta sesuai dengan ruang lingkup dan tujuan Pemeriksaan.
Laporan Hasil Pemeriksaan Sumir adalah laporan yang berisi penghentian Pemeriksaan tanpa adanya usulan penerbitan surat ketetapan pajak atau surat ketetapan pajak Pajak Bumi dan Bangunan.
Pemeriksaan Bukti Permulaan adalah pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan bukti permulaan tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan.
Pemeriksaan Ulang adalah Pemeriksaan yang dilakukan terhadap Wajib Pajak yang telah diterbitkan surat ketetapan pajak atau surat ketetapan pajak Pajak Bumi dan Bangunan dari hasil Pemeriksaan sebelumnya untuk jenis pajak dan masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak yang sama.
Surat Ketetapan Pajak adalah surat ketetapan yang meliputi surat ketetapan pajak kurang bayar, surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan, surat ketetapan pajak nihil, atau surat ketetapan pajak lebih bayar.
Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan adalah surat ketetapan yang menentukan besarnya pokok Pajak Bumi dan Bangunan atau selisih pokok Pajak Bumi dan Bangunan, besarnya denda administratif, dan jumlah Pajak Bumi dan Bangunan yang masih harus dibayar.
Surat Tagihan Pajak adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
Unit Pelaksana Pemeriksaan adalah unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang mempunyai wewenang melaksanakan tugas dan fungsi Pemeriksaan yang menjadi kewenangan Direktur Jenderal Pajak.
Standar Pemeriksaan adalah standar yang digunakan oleh Pemeriksa Pajak sebagai acuan dalam melaksanakan Pemeriksaan.
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Inseminasi Buatan Lembang pada Kementerian Pertanian
Relevan terhadap
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, tarif layanan instansi yang menerapkan pengelolaan keuangan badan layanan umum ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usulan Menteri/Pimpinan Lembaga;
bahwa Menteri Pertanian melalui Surat Nomor B- 4081/KU.0130/A/11/2020 perihal Usulan Tarif Layanan Badan Layanan Umum pada Balai Inseminasi Buatan Lembang, telah menyampaikan usulan penetapan tarif layanan Badan Layanan Umum Balai Inseminasi Buatan Lembang pada Kementerian Pertanian;
bahwa usulan tarif layanan Badan Layanan Umum Balai Inseminasi Buatan Lembang pada Kementerian Pertanian, telah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Inseminasi Buatan Lembang pada Kementerian Pertanian;
Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar
Relevan terhadap 15 lainnya
Mekanisme Penyitaan harta kekayaan Penanggung Pajak yang tersimpan pada Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan, Lembaga Jasa Keuangan sektor perasuransian, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, dan/atau Entitas Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 berlaku secara mutatis mutandis terhadap Penyitaan harta kekayaan Penanggung Pajak atas Klaim Pajak yang tersimpan pada Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan, Lembaga Jasa Keuangan sektor perasuransian, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, dan/atau Entitas Lain untuk penagihan Pajak atas Klaim Pajak.
Dalam hal setelah saldo harta kekayaan Penanggung Pajak yang tersimpan pada Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan, Lembaga Jasa Keuangan sektor perasuransian, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, dan/atau Entitas Lain diketahui dan Penanggung Pajak tidak melunasi Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak, Jurusita Pajak melaksanakan Penyitaan.
Penyitaan terhadap saldo harta kekayaan Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sampai dengan jumlah yang mencukupi untuk melunasi Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak sesuai dengan tanggung jawab Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 atau Pasal 9.
Atas Penyitaan terhadap saldo harta kekayaan Penanggung Pajak, Jurusita Pajak:
membuat berita acara pelaksanaan sita yang ditandatangani oleh:
Jurusita Pajak;
Penanggung Pajak;
saksi-saksi; dan
pihak Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan, Lembaga Jasa Keuangan sektor perasuransian, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, dan/atau Entitas Lain;
menyampaikan salinan berita acara pelaksanaan sita kepada:
Penanggung Pajak; dan
pihak Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan, Lembaga Jasa Keuangan sektor perasuransian, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, dan/atau Entitas Lain.
Pembayaran Nilai Klaim Pajak dengan menggunakan harta kekayaan Penanggung Pajak atas Klaim Pajak yang telah diblokir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (1) huruf a dilakukan dengan mengajukan permohonan kepada Pejabat.
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan melampirkan:
surat setoran ke Rekening Pemerintah Lainnya untuk pembayaran Nilai Klaim Pajak dengan mencantumkan informasi yang paling sedikit memuat:
nama Penanggung Pajak atas Klaim Pajak;
nomor identitas Penanggung Pajak atas Klaim Pajak;
nomor referensi Klaim Pajak; dan
nominal pembayaran; dan
surat permintaan pemindahbukuan kepada Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan, Lembaga Jasa Keuangan sektor perasuransian, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, dan/atau Entitas Lain sebagai pelunasan Nilai Klaim Pajak dengan menggunakan harta kekayaan yang telah diblokir.
Berdasarkan permohonan penggunaan harta kekayaan yang diblokir untuk membayar Nilai Klaim Pajak, Pejabat menyampaikan permintaan pencabutan blokir dan pemindahbukuan harta kekayaan Penanggung Pajak atas Klaim Pajak kepada Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan, Lembaga Jasa Keuangan sektor perasuransian, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, dan/atau Entitas Lain dengan tembusan kepada Penanggung Pajak atas Klaim Pajak, yang dilampiri dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Berdasarkan permintaan pencabutan blokir dan pemindahbukuan harta kekayaan Penanggung Pajak atas Klaim Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan, Lembaga Jasa Keuangan sektor perasuransian, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, dan/atau Entitas Lain secara seketika melakukan:
pencabutan blokir; dan
pemindahbukuan sebesar jumlah yang diminta oleh Pejabat.
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak Berupa Denda Administratif Keterlambatan dan Jaminan Kesungguhan Pembangun ...
Relevan terhadap
bahwa terdapat kebutuhan mendesak berupa arahan Presiden Republik Indonesia untuk dilakukan hilirisasi sektor mineral dan batubara di dalam negeri untuk menumbuhkan nilai tambah produk dan industri domestik serta rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia pada laporan keuangan pemerintah pusat tahun 2023 agar dilakukan perbaikan tata kelola pengaturan Penerimaan Negara Bukan Pajak atas kewajiban pembangunan fasilitas pemurnian mineral logam dalam negeri pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, perlu dilakukan pengaturan mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak kebutuhan mendesak berupa denda administratif keterlambatan dan jaminan kesungguhan Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam Dalam Negeri pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak Berupa Denda Administratif Keterlambatan dan Jaminan Kesungguhan Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam Dalam Negeri pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil dan Kebutuhan Mendesak yang Berlaku pada Badan Karantina Indonesia ...
Relevan terhadap
bahwa dalam hal terdapat kebutuhan mendesak berupa perubahan tugas dan fungsi di bidang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan yang semula dilaksanakan oleh Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yang diintegrasikan menjadi tugas dan fungsi Badan Karantina Indonesia, perlu mengatur jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat volatil dan kebutuhan mendesak yang berlaku pada Badan Karantina Indonesia;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil dan Kebutuhan Mendesak yang Berlaku pada Badan Karantina Indonesia;
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan
Relevan terhadap 19 lainnya
Seksi Peraturan Pajak Pertambahan Nilai Industri I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan, penegasan (ruling) , teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain mengenai Pajak Pertambahan Nilai di sektor industri pertanian dan pertambangan.
Seksi Peraturan Pajak Pertambahan Nilai Industri II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan, penegasan (ruling) , teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah di sektor industri otomotif dan elektronik.
Seksi Peraturan Pajak Pertambahan Nilai Industri III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan, penegasan (ruling) , teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain mengenai Pajak Pertambahan Nilai di sektor industri selain industri pertanian, pertambangan, otomotif, dan elektronik, serta Pajak Karbon.
Seksi Investasi Badan Usaha Milik Negara I mempunyai tugas melakukan penyusunan konsep persetujuan, monitoring pelaksanaan, rekomendasi dan persetujuan investasi baru, percepatan pembayaran, exit strategy , dan restrukturisasi, pemantauan kepatuhan, evaluasi, pengendalian, dan penyehatan serta pengelolaan dokumen pelaksanaan investasi Badan Usaha Milik Negara sektor pertanian, kehutanan, perkebunan, perikanan, kesehatan, pendidikan, dan konsultansi.
Seksi Investasi Badan Usaha Milik Negara II mempunyai tugas melakukan penyusunan konsep persetujuan, monitoring pelaksanaan, rekomendasi dan persetujuan investasi baru, percepatan pembayaran, exit strategy , dan restrukturisasi, pemantauan kepatuhan, evaluasi, pengendalian, dan penyehatan serta pengelolaan dokumen pelaksanaan investasi Badan Usaha Milik Negara sektor konstruksi, sarana perhubungan, prasarana perhubungan, telekomunikasi, perdagangan, keuangan, jasa survei, dan farmasi.
Seksi Investasi Badan Usaha Milik Negara III mempunyai tugas melakukan penyusunan konsep persetujuan, monitoring pelaksanaan, rekomendasi dan persetujuan investasi baru, percepatan pembayaran, exit strategy , dan restrukturisasi, pemantauan kepatuhan, evaluasi, pengendalian, dan penyehatan serta pengelolaan dokumen pelaksanaan investasi Badan Usaha Milik Negara sektor pertambangan, energi, logistik, kawasan, pariwisata, media, dan industri strategis.
Seksi Analisis dan Pengembangan Investasi Badan Usaha Milik Negara mempunyai tugas melakukan analisis pelaksanaan investasi Badan Usaha Milik Negara serta pengembangan kebijakan teknis penyediaan, penyaluran dan mekanisme pelaksanaan investasi Badan Usaha Milik Negara.
Seksi Penilaian Pajak I, Seksi Penilaian Pajak II, dan Seksi Penilaian Pajak III masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan perencanaan, perumusan kebijakan standardisasi teknis dan pengendalian kualitas, serta evaluasi pelaksanaan penilaian Nilai Jual Objek Pajak Sektor Perkebunan, Sektor Perhutanan, dan Sektor Pertambangan Minyak dan Gas Bumi, Sektor Pertambangan untuk Pengusahaan Panas Bumi, dan Sektor Pertambangan Mineral atau Batubara, dan Sektor lainnya (PBB-P5L), penilaian Non- Nilai Jual Objek Pajak Properti Kriteria I, Properti Kriteria II, Bisnis Kriteria I, Bisnis Kriteria II, dan Aset Tak Berwujud, serta kegiatan pendukung penilaian.
Direktur Jenderal menetapkan pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahaan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu Yang Ditanggung Pemerinta ...
Relevan terhadap
bahwa untuk mendukung kelangsungan sektor industri otomotif nasional dan untuk meningkatkan pemanfaatan dan kinerja sektor industri komponen otomotif dalam rangka percepatan pertumbuhan dan pemulihan ekonomi nasional, perlu dukungan pemerintah berupa kebijakan pajak penjualan atas barang mewah atas penyerahan barang kena pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor tertentu yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2022;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022;