Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional ...
Relevan terhadap
Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5804 LAMPIRAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 128 TAHUN 2015 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL No JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF I. PELAYANAN SURVEI, PENGUKURAN, DAN PEMETAAN A. Pelayanan Survei 1. Pelayanan Survei Nilai Bidang Tanah Pemukiman atau Pertanian per bidang Rp 450.000,00 2. Pelayanan Survei Nilai Bidang Tanah Usaha per bidang Rp 600.000,00 B. Pelayanan Pengukuran Batas Kawasan atau Batas Wilayah per tugu Rp 3.500.000,00 C. Pelayanan Pemetaan 1. Pemetaan Zona Nilai Tanah dan Zona Nilai Ekonomi Kawasan Skala 1:
000 per hektar Rp 25.000,00 2. Pemetaan Zona Nilai Tanah dan Zona Nilai Ekonomi Kawasan Skala 1:
000 per hektar Rp 5.000,00 3. Pemetaan Tematik Bidang Skala 1:
500 per bidang Rp 75.000,00 No JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 4. Pemetaan Tematik Bidang Tanah untuk Pemecahan Sertifikat Skala 1 :
000 per bidang Rp 75.000,00 5. Pemetaan Tematik Kawasan Skala 1:
000 per hektar Rp 40.000,00 6. Pemetaan Tematik Kawasan Skala 1 :
000 per hektar Rp 20.000,00 D. Pelayanan Pembuatan Peta Dasar 1. Pembuatan Peta Foto Skala 1:
000 (minimal 1.000 hektar) per hektar Rp 200.000,00 2. Penambahan Pembuatan Peta Foto Skala 1:
000 seluas 500 Hektar dan kelipatannya per hektar Rp 150.000,00 3. Pembuatan Peta Citra Skala 1:
500 (minimal 10.000 hektar) per hektar Rp 50.000,00 4. Pembuatan Peta Garis Skala 1:
000 (minimal 100 hektar) per hektar Rp 120.000,00 5. Pembuatan Peta Garis Skala 1 :
500 (minimal 100 hektar) per hektar Rp 100.000,00 II. PELAYANAN PENDAFTARAN TANAH A. Pelayanan Pendaftaran Tanah untuk Pertama Kali 1. Pelayanan Pendaftaran Penegasan Konversi atau Pengakuan Hak per bidang Rp 50.000,00 2. Pelayanan Pendaftaran Keputusan Pemberian Hak Atas Tanah untuk:
Perorangan per bidang Rp 50.000,00 b. Badan Hukum per bidang Rp 100.000,00 No JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 3. Pelayanan Pendaftaran Keputusan perpanjangan Hak Atas Tanah untuk Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai di atas Hak Pengelolaan per bidang Rp 50.000,00 4. Pelayanan Pendaftaran Keputusan pembaruan Hak Atas Tanah untuk Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai di atas Hak Pengelolaan per bidang Rp 50.000,00 5. Pelayanan Pendaftaran Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun a. Bersubsidi (berdasarkan penetapan Kementerian Perumahan Rakyat/ Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) per unit Rp 50.000,00 b. Non Subsidi per unit Rp 100.000,00 6. Pelayanan Pendaftaran Hak Guna Ruang Atas Tanah, Ruang Bawah Tanah, dan Ruang Perairan per bidang Rp 50.000,00 7. Pendaftaran Perubahan Hak:
Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai menjadi Hak Milik per bidang Rp 50.000,00 b. Hak Pakai menjadi Hak Guna Bangunan per bidang Rp 50.000,00 c. Hak Guna Bangunan menjadi Hak Pakai per bidang Rp 50.000,00 d. Hak Milik menjadi Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai per bidang Rp 50.000,00 No JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF B. Pelayanan Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah 1. Pelayanan pendaftaran pemindahan/ peralihan Hak Atas Tanah untuk Instansi Pemerintah dan badan hukum keagamaan dan sosial yang penggunaan tanahnya untuk peribadatan, Panti Asuhan dan Panti Jompo per bidang Rp 50.000,00 2. Pengangkatan Pertama Kali, Pengangkatan Kembali, dan Pemindahan Pejabat Pembuat Akta Tanah per orang Rp 500.000,00 3. Perpanjangan masa jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah per orang Rp 250.000,00 4. Penunjukan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara per orang Rp 250.000,00 5. Pelayanan Pejabat Pembuat Akta Tanah a. Pelantikan Pejabat Pembuat Akta Tanah per orang Rp 500.000,00 b. Pelantikan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara per orang Rp 250.000,00 c. Perubahan data PPAT per orang Rp 100.000,00 d. Salinan Surat Keputusan Pengangkatan PPAT per orang Rp 50.000,00 e. Pemberian Cuti/Pemberhentian Sementara per orang Rp 50.000,00 f. Peningkatan Kualitas PPAT per orang Rp 2.900.000,00 6. Pelayanan Pendaftaran Pemberian Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai di atas Hak Milik per bidang Rp 50.000,00 7. Pelayanan Pendaftaran Hak Tanggungan [Pendaftaran Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT)] dengan Nilai Hak Tanggungan: No JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF a. sampai dengan Rp250 juta per Sertifikat Hak Tanggungan Rp 50.000,00 b. di atas Rp250 juta sampai dengan Rp1 Miliar per Sertifikat Hak Tanggungan Rp 200.000,00 c. di atas Rp1 Miliar sampai dengan Rp10 Miliar per Sertifikat Hak Tanggungan Rp 2.500.000,00 d. di atas Rp10 Miliar sampai dengan Rp1 Triliun per Sertifikat Hak Tanggungan Rp 25.000.000,00 e. di atas Rp1 Triliun per Sertifikat Hak Tanggungan Rp 50.000.000,00 8. Pelayanan Pendaftaran Peralihan Hak Tanggungan ( Cessie, Subrogasi, Merger ) per bidang Rp 50.000,00 9. Pelayanan Pendaftaran Hapusnya Hak atas Tanah dan Hak Milik Satuan Rumah Susun karena Pelepasan Hak per bidang Rp 50.000,00 10. Pelayanan Pendaftaran Pembagian Hak Bersama (tanpa ada pemecahan/pemisahan maupun memerlukan pemecahan/ pemisahan) per bidang Rp 50.000,00 11. Pelayanan Pendaftaran Perubahan Data Berdasarkan Putusan Pengadilan atau Penetapan Pengadilan per bidang Rp 50.000,00 12. Pelayanan Pendaftaran Pemisahan, Pemecahan, dan Penggabungan per bidang Rp 50.000,00 13. Pelayanan Pendaftaran Hapusnya Hak Tanggungan/Roya (termasuk roya parsial yang memerlukan pemisahan atau tidak) per Sertifikat Hak Tanggungan Rp 50.000,00 14. Pelayanan Pendaftaran Perubahan Nama per bidang Rp 50.000,00 No JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 15. Pelayanan Penggantian Blanko Sertifikat (karena hilang/rusak atau penggantian blanko sertifikat model lama ke model baru) per bidang Rp 50.000,00 16. Pelayanan Pencatatan Pemblokiran per bidang Rp 50.000,00 17. Pelayanan Pencatatan Sita per bidang Rp 50.000,00 18. Pelayanan Pengangkatan Sita per bidang Rp 50.000,00 19. Pelayanan sumpah dan naskah pengumuman untuk Penggantian Blanko Sertifikat (karena hilang, rusak yang tidak terbaca data fisik, data yuridis, atau spesifikasi blanko) per blanko Rp 200.000,00 20. Pelayanan pencatatan perpanjangan hak atas tanah pada buku tanah, Buku Tanah Hak Milik Satuan Rumah Susun dan sertipikat hak milik satuan rumah susun per unit Rp 50.000,00 21. Pelayanan pencatatan perubahan penggunaan tanah per bidang Rp 100.000,00 22. Pelayanan Pencatatan Lain sesuai ketentuan yang berlaku. per bidang Rp 50.000,00 III. PELAYANAN INFORMASI PERTANAHAN A. Pelayanan Informasi Titik Koordinat per titik Rp 50.000,00 B. Pelayanan Data Global Navigation Satellite System (GNSS)/ Continuously Operating Reference Stations (CORS) 1. Paket data harian per pengguna/hari Rp 50.000,00 2. Paket data bulanan per pengguna/bulan Rp 1.250.000,00 3. Paket data tahunan per pengguna/tahun Rp 13.750.000,00 No JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF C. Pelayanan Peta Pertanahan dalam format multimedia dan format raster lainnya 1. Peta sampai dengan Skala 1:
000 (minimal 25 hektar) per hektar/ tema Rp 4.000,00 2. Peta dari Skala 1:
000 sampai dengan 1:
000 (minimal 4.000 hektar) per hektar/ tema Rp 100,00 3. Peta skala lebih kecil dari 1:
000 per hektar/tema Rp 50,00 D. Pelayanan Informasi Nilai Tanah atau Kawasan 1. Nilai Tanah atau Nilai Aset Properti per bidang Rp 50.000,00 2. Zonasi Nilai Tanah (minimum 50 hektar) per hektar Rp 1.000,00 3. Nilai Ekonomi Kawasan (minimum 50 hektar) per hektar Rp 1.000,00 4. Nilai Aset Kawasan (minimum 50 hektar) per hektar Rp 1.000,00 E. Pelayanan Peta Analisis Penatagunaan Tanah (Analisis Penggunaan Tanah, Ketersediaan Tanah, dan peta-peta lainnya) 1. Hitam putih a. Format A4 per lembar/ wilayah Rp 25.000,00 b. Format A3 per lembar/ wilayah Rp 40.000,00 c. Format A2 per lembar/ wilayah Rp 55.000,00 d. Format A1 per lembar/ wilayah Rp 75.000,00 e. Format A0 per lembar/ wilayah Rp 100.000,00 No JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 2. Kertas Berwarna a. Format A4 per lembar/ wilayah Rp 75.000,00 b. Format A3 per lembar/ wilayah Rp 90.000,00 c. Format A2 per lembar/ wilayah Rp 110.000,00 d. Format A1 per lembar/ wilayah Rp 135.000,00 e. Format A0 per lembar/ wilayah Rp 175.000,00 3. Digital dalam format multimedia a. Skala sama dengan atau lebih besar dari 1 : 10.000 per tema/wilayah Rp 350.000,00 b. Skala lebih kecil dari 1 :
000 sampai dengan 1 :
000 per tema/ wilayah Rp 300.000,00 c. Skala lebih kecil dari 1 :
000 sampai dengan 1 :
000 per tema/ wilayah Rp 275.000,00 d. Skala lebih kecil dari 1 :
000 per tema/ wilayah Rp 250.000,00 F. Pelayanan Informasi Data Tekstual/Grafikal 1. Pengecekan Sertifikat per sertifikat Rp 50.000,00 2. Penerbitan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) per SKPT Rp 50.000,00 3. Salinan/kutipan/scan/fotocopy/print out digital warkah per hak atas tanah Rp 100.000,00 4. Informasi Tekstual/Grafikal untuk Surveyor Berlisensi per bidang Rp 50.000,00 No JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 5. Salinan Surat Ukur (untuk Sertipikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun dan Ganti Blanko) per bidang Rp 100.000,00 6. Kutipan Gambar denah Satuan Rumah Susun per satuan rumah susun Rp 100.000,00 7. Kutipan Surat Ukur (kegiatan pengukuran yang sudah dilaksanakan dalam kegiatan lainnya) per bidang Rp 100.000,00 IV. PELAYANAN LISENSI A. Penilai Tanah per orang/ usaha jasa perorangan Rp 250.000,00 B. Surveyor Berlisensi (surveyor pertanahan dan asisten surveyor pertanahan) __ __ 1. Pendaftaran Ujian Surveyor Berlisensi per orang Rp 100.000,00 2. Pelaksanaan Ujian Surveyor Berlisensi per orang Rp 200.000,00 3. Pengangkatan Surveyor Berlisensi per orang Rp 100.000,00 4. Pelantikan dan pengambilan sumpah Surveyor Berlisensi per orang Rp 100.000,00 C. Pendaftaran Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB) per Kantor Rp 500.000,00 D. Ujian Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) 1. Pendaftaran Ujian PPAT per orang Rp 100.000,00 2. Pelaksanaan Ujian PPAT per orang Rp 1.000.000,00 V. PELAYANAN PENDIDIKAN A. Program Pendidikan Diploma I Pengukuran dan Pemetaan Kadastral 1. Pendaftaran Calon Mahasiswa per orang Rp 175.000,00 No JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 2. Penyelenggaraan Pendidikan:
Kuliah 1) Teori per satuan kredit semester Rp 40.000,00 2) Praktik per satuan kredit semester Rp 50.000,00 3) Teori dan Praktik per satuan kredit semester Rp 80.000,00 b. Ujian per satuan kredit semester Rp 35.000,00 3. Wisuda per orang Rp 400.000,00 4. Penunjang Kegiatan Pendidikan per orang/paket Rp 7.500.000,00 5. Perpanjangan Masa Studi: __ a. Kuliah 1) Teori per satuan kredit semester Rp 40.000,00 2) Praktik per satuan kredit semester Rp 50.000,00 3) Teori dan Praktik per satuan kredit semester Rp 80.000,00 b. Ujian per satuan kredit semester Rp 35.000,00 c. Penunjang Kegiatan Pendidikan per orang/paket Rp 1.000.000,00 No JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF B. Program Pendidikan Diploma IV/Strata-1 Pertanahan 1. Pendaftaran Calon Mahasiswa per orang Rp 175.000,00 2. Penyelenggaraan Pendidikan:
Kuliah 1) Teori per satuan kredit semester Rp 40.000,00 2) Praktik per satuan kredit semester Rp 50.000,00 3) Teori dan Praktik per satuan kredit semester Rp 80.000,00 b. Ujian per satuan kredit semester Rp 55.000,00 3. Wisuda per orang Rp 400.000,00 4. Penunjang Kegiatan Pendidikan per orang/tahun Rp 6.000.000,00 C. Pendidikan Ketrampilan Pertanahan untuk Masyarakat (Non Institusional) __ 1. Pendaftaran Calon Mahasiswa per orang Rp 150.000,00 2. Penyelenggaraan Pendidikan :
Kuliah 1) Teori per jam pelajaran Rp 30.000,00 2) Teori dan Praktik per jam pelajaran Rp 50.000,00 b. Ujian per jam pelajaran Rp 12.000,00 No JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 3. Pelantikan per orang Rp 250.000,00 4. Penunjang Kegiatan Pendidikan per orang/paket Rp 700.000,00 D. Program Pendidikan Khusus Pejabat Pembuat Akta Tanah __ 1. Pendaftaran Calon Mahasiswa per orang Rp 195.000,00 2. Penyelenggaraan Pendidikan:
Kuliah 1) Teori per satuan kredit kwartal Rp 80.000,00 2) Teori dan Praktik per satuan kredit kwartal Rp 115.000,00 b. Ujian per satuan kredit kwartal Rp 55.000,00 3. Wisuda per orang Rp 650.000,00 4. Penunjang Kegiatan Pendidikan per orang/paket Rp 2.600.000,00 E. Program Pendidikan Magister (Strata-2) Pertanahan 1. Pendaftaran Calon Mahasiswa per orang Rp 150.000,00 2. Penyelenggaraan Pendidikan:
Kuliah 1) Teori per satuan kredit semester Rp 70.000,00 2) Praktik per satuan kredit semester Rp 100.000,00 No JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 3) Teori dan Praktik per satuan kredit semester Rp 150.000,00 b. Ujian per satuan kredit semester Rp 75.000,00 3. Wisuda per orang Rp 500.000,00 4. Penunjang Kegiatan Pendidikan per orang/paket Rp 10.000.000,00 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO
KERANGKA EKONOMI MAKRO DAN POKOK-POKOK KEBIJAKAN FISKAL TAHUN 2021
Relevan terhadap
KEPUTUSAN MENTER! KEUANGAN TENTANG KERANGKA EKONOMI MAKRO DAN POKOK - POKOK KEBIJAKAN FISKAL TAHUN 2021. Menetapkan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2021 sebagaimana tercan tum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2021 sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, digunakan sebagai bahan Pembicaraan Pendahuluan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021 antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Direktur Jenderal Anggaran, dan Direktur J enderal Perimbangan Keuangan, mengoordinasikan wakil Pemerintah dalam pelaksanaan Pembicaraan Pendahuluan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tah u n Anggaran 2021 dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA. Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Direktur Jenderal Anggaran , dan Direktur J enderal Perimbangan Keuangan, melaporkan Hasil Pembicaraan Pendahuluan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA kepada Menteri Keuangan, untuk selanjutnya dilaporkan kepada Presiden Republik Indonesia . Hasil Pembicaraan Pendahuluan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEEMPAT, digunakan sebagai acuan untuk penyusunan Nota Keuangan dan Rancangan Undang - Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021. jdih.kemenkeu.go.id ; J_ MENTERIKEUANG AN REPUBLIK INDONES IA KEENAM Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
Wakil Menteri Keuangan;
Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, para Direktur J enderal, para Kepala Badan , dan para Staf Ahli di lingkungan Kementerian Keuangan;
Kepala Biro Hukum, Sekretariat Jenderal , Kementerian Keuangan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Mei 2020 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI LAMPIRAN KEPUTUS AN MENTER ! KEUA NGAN REPUBLIK IN DONESI A NOMOR 229/KMK.010/2020 T EN TANG KER/\NGKA El<ONOMI MAKRO DAN POKOK - POK O K l<EBl,J/\KAN FIS l< AL TA HUN 2021 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KERANGKA EKONOMI MAKRO DAN POKOK-POKOK KEBIJAKAN EKONOMI MAK.RO TAHUN 2021 I. PANDEMI COVID-19: DAMPAK SOSIAL, EKONOMI DAN KEUANGAN Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang berawal dari Wuhan, Tiongkok telah menjadi permasalahan global yang membutuhkan penanganan bersama . Virus COVID-19 yang mulai merebak pada akhir tahun 2019 telah menyebar ke hampir seluruh negara di dunia dan menyebabkan pandemi global. Pandemi COVID-19 yang disebabkan oleh virus corona bukan hanya menimbulkan isu kesehatan di tingkat global, namun juga menyebabkan terhentinya sebagian besar aktivitas , baik sosial maupun ekonomi. Pandemi COVID-19 menjadi tantangan terberat bagi perkembangan sosial, ekonomi, dan kesejahteran dunia. Kondisi tersebut menambah berat tantangan ekonomi yang harus diatasi bangsa Indonesia , guna mewujudkan cila-cita bangsa Indonesia menjadi negara rnaju , adil clan sejal1tera. I. 1. Pandemi COVID-19 Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah menjadi tantangan terberat bagi perkembangan sosial , ekonomi, dan kesejahteraan dunia saat ini. Dalam waktu yang relatif singkat , virus ini telah mengubah drastis arah pembangunan global dari optimisme pemulihan ekonomi yang di awal 2020 diyakini masih akan terjadi, menjadi ancaman krisis kesehatan serta re sesi yang tak terhindarkan. Menurut World Health Organization (WHO), COVID 19 adalah penyakit yang disebabkan oleh virus SARS-CoV-2 (Severe Acute Respiratory Syndrome Corona Virus-2) yang menyerang sistem pernapasan. Namun tingkat penularan yang sangat cepat serta belum ditemukannya vaksin atas penyakit tersebut membuat COVID-19 memberikan ancan1an serius pada kesehatan publik, terutama terlihat dari tingkat k e matian yang terus meningkat. Penyebaran COVID-19 mulai terdeteksi pertama kali di Wuhan, Provinsi Hubei, Tiongkok , pada akhir Desember 2019. Sejak bulan Januari 2020, kasus COVID-19 mulai menunjukkan kenaikan dan penyebarannya mulai meluas tidak ha nya di Wuhan, Hubei , tetapi juga di 25 provinsi di Tiongkok clan 4 negara lain (Thailand , Jepang, Korea Selatan, dan Amerika Serikat). Penyebaran COVID-19 di wilayah Tiongkok diperparah oleh masa liburan nasional Tahun Baru Imlek, dimana ratusan juta penduduk Tiongkok pulang ke kampung halamannya. Untuk mencegah penyebaran lebih luas, pada tanggal 23 Januari 2020 Pemerintah Tiongkok mengambil langkah drastis dengan melakukan penutupan akses (lockdown) di Wuhan, sebagai pusat penyebaran virus, yang berdampak pada aktivitas 11 juta penduduknya. Beberapa hari kemudian, loclcdown diperluas ke beberapa kota sekitar dan berdampak pada 60 juta lebih penduduk. Akibat penularan yang sangat cepat, pada akhir Januari 2020, COVID- 19 sudah tersebar di 19 negara dengan jumlah kasus terkonfirmasi sekitar 12 ribu orang dan jumlah kematian 259 orang. Penyebaran COVID-19 , terus. meluas di selui: -uh dunia yang didorong oleh mobilitas manusia. Hingga akhir Februari 2020 , penyebaran COVID 19 secara global telah mencapai 86.000 kasus dengan jumlah kematian hampir 3.000 orang. Dari jumlah tersebut , lebih dari 90 persen kasu s jdih.kemenkeu.go.id MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA positif dan angka kematian berada di Tiongkok sebagai pusat penyebaran. Di saat yang sama, penyebaran COVID-19 di luar Tiongkok semakin cepat dan meluas hingga ke 59 negara meskipun jumlah kasusnya masih belum signifikan, y aitu kurang dari 7 .000 kasus atau sekitar 8 persen dari total kasus secara global. Di akhir Februari 2020, Korea Selatan menjadi negara dengan jumlah kasus terbanyak di luar Tiongkok, yaitu 3.150 kasus dan 1 7 kematian. Berbeda dengan Tiongkok yang mengambil langkah lockdown, Pemerintah Korea Selatan lebih memilih melakukan tes dan m ela cak secara masif dan cepat kepada penduduk untuk bisa mendeteksi le bih dini dan menekan angka penularan. Grafik 1 Total Kasus COVID-19 3,500,000 3,000,000 2,500,000 2,000,000 1,500,000 1,000,000 500,000 - - - akhir Januari akhir Februari akhir Maret akhir April Luar Tiongkok 159 6,780 781 ,630 3,221,358 ■ Tiongkok 11,791 79,824 81,554 82,862 Sumber: WHO dan Worldometers , diolah Bulan Maret menjadi titik penyebaran COVID- 19 yang sangat eskalatif di level global, di luar Tiongkok. Penyebaran COVID-19 yang bergerak semakin cepat ke berbagai negara mendorong WHO menyatakan status pandemi pada 11 Maret 2020. Pada saat itu, jumlah infeksi COVID- 19 sudah melewati angka psikologis 100.000 kasus (minggu pertama bulan Maret 2020). Di saat yang sama, Tiongkok justru mulai menunjukkan pemulihan denganjumlah tambahan kasus per hari yang berkurang drastis di bawah 100 kasus (dibandingkan dengan rata-rata tambahan kasus harian di bulan Februari yang mencapai 2.346). Hal ini didukung oleh berbagai langkah yang dilakukan Pemerintah Tiongkok , antara lain lockdown dan pengawasan ketat , pembangunan rumah sakit khusus COVID-19, pengerahan puluhan ribu tenaga medis, serta produksi alat kesehatan secara masif. Pemulihan ini mendorong Tiongkok untuk mulai merelaksasi lockdown di Wuhan dan Hubei pada tanggal 8 April 2020. jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Meskipun demikian, hal sebaliknya justru terjadi di lebih dari 200 negara/wilayah di luar Tiongkok. COVID-19 menjadi ancaman yang semakin nyata bagi negara-negara di berbagai kawasan, khususnya Eropa dan Amerika Serikat (AS). Pada 26 Maret 2020, AS bahkan mengambil alih status sebagai pusat penyebaran wabah COVID-19 yang baru dengan 85 ribu kasus, lebih banyak dari Tiongkok (81 ribu kasus). Hingga akhir April 2020, jumlah kasus di AS sudah lebih dari 1 juta orang. Berbagai negara besar di Eropa, seperti Italia, Spanyol, Jerman , Perancis , dan Inggris , juga mencatatkan jumlah kasus COVID- 19 dan tingkat kematian yang tinggi. Hingga akhir April 2020, jumlah COVID-19 di lima negara tersebut sudah mencapai hampir 2 juta kasus (60 persen dari total kasus) dan kematian sebanyak 169 ribu orang (71 persen dari total kematian). Amerika Serikat mencatatkan kasus kematian terbanyak akibat COVID-19 dengan total 63.856 kematian (fatality rate 11,7 persen) atau lebih dari 13 kali jumlah kematian di Tiongkok. Kondisi yang tidak jauh berbeda juga dialami oleh Italia dengan 203 ribu kasus positif COVID-19 dan 27. 967 kematian, a tau fatality rate 8,9 persen . Hal ini salah satunya didorong oleh banyaknya penduduk lanjut usia (lansia) di Italia sehingga meningkatkan risiko kerentanan dan komplikasi dari COVID-19. Jumlah penduduk lansia di Italia menempati urutan ke -2 terbanyak di dunia setelah Jepang. Di kawasan Asia Tenggara, jumlah kasus positif COVID- 19 hingga akhir April 2020 mencapai lebih dari 30 ribu kasus dengan kasus terbanyak terjadi di Singapura (16 . 169 kasus). Indonesia dan Filipina menjadi negara ASEAN dengan penambahan kasus positif COVID- 19 yang cukup besar sepanjang April. Thailand menjadi negara pertama di Asia Tenggara yang mencatat kasus positif COVID-19, sementara Vietnam menjadi negara ASEAN pertama yang pertumbuhan kasus fiat. Penyebaran COVID- 19 yang terjadi secara cepat dan eksponensial dikhawatirkan tidak dapat diimbangi dengan ketersediaan fasilitas kesehatan serta tenaga medis yang ada, sehingga bisa berujung pada krisis kesehatan. Dengan demikian, sangat penting untuk melakukan tindakan- tindakan untuk menjaga agar penyebaran COVID-19 terk e ndali (flattening the curve), hingga ditemukan obat atau vaksin untuk mengatasi penyakit terse but. jdih.kemenkeu.go.id I,] MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Gambar 1 Flattening the Curve Kapasitas sistem dan infrastruktur kesehatan 'A' ······-······------------------------------------------------------- ~ /Dengan Respon Periode wak tu setelah infeksi pertama terjadi @ Sumber: WHO Grafik 2 Perkembangan Total Kasus COVID-19 di Seluruh Dunia dan Sejumlah Negara dengan Kasus Terbanyak Total Kasus 3.216.353 ■ Tiongkok ■ Brazil ■ Iran ■ Rusia ■ Tu rki ■ Jerma n ■ lnggris ■ Perancis ■ Italia ■ Spanyol ■ Lainnya Amerika Serikat Sumber: WHO dan Worldmeter , diolah Pada 30 April 2020, total kasus COVID-19 di dunia telah mencapai lebih dari 3,2 juta kasus yang menyebar di 213 negara atau teritori. Tambahan kasus baru per hari sempat mencapai lebih dari 100 ribu, meskipun pada saat dokumen ini ditulis sudah melambat di kisaran 80 ribu. Jumlah pasien yang sudah sembuh mencapai 999 ribu atau 28 persen dari total kasus, sementara jumlah kasus aktif sekitar 2,0 juta. Total jumlah kematian akibat COVID- 19 di dunia mencapai 228 ribu ataufatality rate sekitar 7, 1 persen. Tiongkok sebagai negara awal penyebaran virus te l ah berhasil menekan jumlah kasus, dan pada tanggal 8 April 2020 telah menghentikan lockdown dan membuka kembali kota Wuhan . Meski demikian, kapan akan berakhirnya pandemi COVID-19 di dunia masih diliputi ketidakpastian. WHO menyatakan bahwa akan dibutuhkan waktu 12-18 bulan hin gga vaksin di temukan, sehingga seluruh negara dimin ta jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 5 untuk terus meningkatkan langkah menekan penyebaran baik melalui test , tracing dan distancing . Grafik 3 Perkembangan Jumlah Kematian COVID-19 di Seluruh Dunia dan Sejumlah Negara dengan Jumlah Kematian Terbanyak Total Kematian 227.894 38,879 - Rusia - Turki - Tiongkok - Brazil - I ran - Jerman - Perancis - Spanyol - lnggris Italia - La innya Amerika Serikat : : ... ... ... ... C C .0 .0 .0 .0 ra QI QI QI QI ra ... ' a, CL CL CL 3,174 ~ u. u. ... ... C( N ~ Ill 't 't N ~ a, ~ Ill N ~ 1,073 .b 4 N N ... ... N ... N "' Sumber: WHO dan Worldometers , diolah Grafik 4 Trajektori Kasus COVID-19 di Sejumlah Negara di Dunia 10,000,000 Di AS don beberapa negara Eropa dengan kasus ____ tertinggi, mulai nampak perlambatan penyebaran 1,000,000 COVID-19 ... ~ 100,000 : : , E : : , : : ,: "' . .. ii: 10,000 ra : : ,:
. Tiongkak don Korea Selatan berhasil menekan...penyebaran COVID-19 ... 1,000.............Eskalasi masih terjadi di beberapa negara ASEAN seperti Filipino , Indonesia , Malaysia don Singapura .. 100 0 10 20 30 40 50 60 70 80 90 100 Durasi hari sejak kasus ke-100 - Tiongkok - Amerika Serikat - Italia - Spanyol - - _, Jerman - Perancis - Iran - Korea Selatan - lnggris • • • • • • Singapura - Malaysia Filipina -Vietnam - Thailand - • • Rusia - Indonesia Sumber: WHO dan Worldometers, diolah Ditinjau dari trajektori kasus COVID-19, terdapat variasi perkembangan antar negara . Tiongkok dan Korea Selatan, merupakan dua jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA di antara sedikit negara yang sudah berhasil menekan penularan COVID 19 secara signifikan. Hal ini nampak dari kurva penyebaran yang flat. Sebagai catatan kedua negara menerapkan strategi yang berbeda untuk mengatasi wabah. Tiongkok menerapkan lockdown sebagai strategi utama, sementara Korea Selatan lebih mengandalkan tes secara masif tanpa lockdown. Sementara itu, perkembangan terkini di awal Mei 2020 juga menunjukkan pertambahan kasus secara umum walaupun sudah melambat di beberapa negara Eropa, dengan peningkatan yang masih terjadi di Amerika Serikat dan Inggris. Total kasus COVID- 19 di dunia telah mencapai lebih dari 3,7 juta kasus dengan total kematian mencapai lebih dari 258 ribu. Penambahan kasus global per hari sedikit meningkat menjadi 81 ribu kasus. Di sisi lain, penyebaran COVID-19 di Indonesia dan negara tetangga ASEAN seperti Filipina, Malaysia, dan Singapura masih terus tereskalasi. Meskipun di beberapa kawasan penularan COVID- 19 sudah menunjukkan perlambatan, namun ketidakpastian mengenai pandemi dan virus ini masih tinggi sehingga kewaspadaan masih harus dijaga.
: : .!!! ' Ill C ' ----------------------------- - -- ----~--- - -- . --------------------- E Q.•- E Elektronik Koostn.ks, P~rtaman Ill GI ' Garmen ~ I CPO _ Coal mining C 0. 1 Ponkanan PtoctJk t.,.,,_ ? Alas kak1 • : 0tOfflOt if - ..._ ~ Tmnsponas1 lmn : • ~ erd. Rite! ! Penerbangan Hotel & ' Konsumsl ' Semakin Sedikit ' R es taur an ' Dampak Covid ke Penawaran Produksi Semakin Produksi Semakin Berkurang Meningkat Catatan: ukuran lingkaran mewakili jumlah tenaga kerja di sektor tersebut • Sumber: COVID-19 Sectoral Analysis, Prospera 2020 Pandemi COVID-19 berdampak signifikan terhadap kinerja sektoral perekonomian nasional. Beberapa sektor usaha mengalami kombinasi guncangan pasokan dan permintaan sekaligus. Sektor yang terdampak cukup berat diantaranya adalah kelompok usaha yang terkait aktivitas pariwisata seperti Sektor Penyediaan Akomodasi Makan Minum, serta Transportasi dan Pergudangan. Sektor Penyediaan Akomodasi Makan Minum mencatat pertumbuhan rendah sebesar 1,95 persen pada triwulan I 2020. Sektor ini merupakan sektor yang pertama kali merasakan tekanan sejak penyebaran virus COVID-19 di Tiongkok. Tercatat secara kumulatif Januari hingga Maret 2020, jumlah kunjungan wisatawan mancanegara ke Indonesia mencapai 2,61 juta atau terkontraksi 30,62 persen (yoy) dibandingkan kunjungan tahun 2019. Jumlah wisatawan Tiongkok ke jdih.kemenkeu.go.id MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Indonesia pada tahun 2019 memiliki share sebesar 12,86 persen (peringkat 2 di tahun 2019), dan isu COVIO-19 telah menyebabkan penurunan drastis jumlah kunjungan wisman negara tersebut. Tercatat jumlah wisman Tiongkok mengalami penurunan cukup signifikan yakni, secara kumulatif Januari-Maret terkontraksi -64,03 persen (yoy). Pun, tingkat hunian hotel berbintang di kawasan wisata utama seperti Bali turun sebesar 30,02 poin persentase dari 55,43 persen pada Maret 2019 menjadi 25,41 persen pada Maret 2020. Secara nasional, tingkat hunian hotel juga mengalami penurunan 20,64 persen pada periode yang sama . Sebagai langkah antisipasi, di awal tahun 2020 pemerintah mengeluarkan insentif di sektor pariwisata guna merangsang datangnya wisatawan selain dari Tiongkok ke Indonesia, seperti insentif untuk travel agent yang membawa wisatawan mancanegara serta insentif untuk tenaga pemasaran pariwisata. Namun, seiring meluasnya penyebaran pandemi ke berbagai negara, kebijakan tersebut menjadi tidak relevan. Sebagai upaya memperlambat penyebaran virus COVIO-19, pemerintah melakukan pembatasan kedatangan wisatawan, sebagaimana kebijakan yang sama diberlakukan di banyak negara . Penurunan kunjungan wisatawan serta kebijakan pembatasan perjalanan lintas batas yang diterapkan banyak negara, juga memberikan tekanan bagi sektor jasa angkutan udara. Tercatat jumlah penumpang angkutan udara internasional secara kumulatif Januari-Maret terkontraksi hingga 24, 15 persen (yoy) . Hal ini berkontribusi pada pertumbuhan rendah Sektor Transportasi dan Pergudangan yang hanya tumbuh 1,27 persen pada triwulan I 2020. Hal-hal tersebut di atas menyebabkan tekanan yang cukup berat bagi sektor jasa. Oengan meluasnya pembatasan mobilitas manusia dan pembatasan perjalanan internasional, dampak terhadap sektor pariwisata dan aktivitas pendukungnya diperkirakan akan semakin besar. Oampak penurunan omzet pelaku usaha di sektor ini perlu mendapat perhatian mengingat banyaknya tenaga kerja yang terlibat baik dari sektor akomodasi dan restoran, transportasi, rnaupun industri-industri pendukungnya. Sektor perdagangan ritel yang didominasi oleh UMKM dan sektor informal juga menjadi sektor yang perlu mendapat perhatian mengingat tingginya serapan tenaga kerja yang mencapai 24 juta atau sekitar 18,9 persen dari total tenaga kerja Indonesia (BPS, 2019). Seiring dengan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di berbagai daerah, terutama di Provinsi OKI Jakarta sebagai episentrum penyebaran COVIO 19 di Indonesia, sektor perdagangan mendapatkan tekanan yang cukup besar. Sebagian besar pusat perbelanjaan dan mall di wilayah OKI Jakarta tutup atau membatasi jam operasional selama periode PSBB. Penurunan aktivitas perdagangan ini juga ditunjukkan oleh penjualan eceran yang mengalami kontraksi pertumbuhan semakin dalam pada bulan Maret 2020, tergambar dari Retail Sales Index bulan Maret 2020 yang berada di level 217,8 jauh lebih rendah dibandingkan posisi pada Maret 2019 yang berada jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA di level 230,2 . Secara keseluruhan Sektor Perdagangan hanya mencatat pertumbuhan 1,60 persen pada triwulan I 2020. Sektor strategis lainnya yang terdampak secara langsung maupun tidak langsung akibat penyebaran COVID-19 adalah industri pengolahan yang hanya mampu tumbuh sebesar 2,06 persen pada triwulan I 2020 . Sektor ini awalnya terdampak negatif akibat terganggunya rantai pasok di Tiongkok baik untuk impor bahan baku dan bahan penunjang, maupun ekspor barang jadi. Namun demikian, perkembangan pandemi yang semakin meluas secara global tidak hanya mempengaruhi produk industri terkait Tiongkok tetapi juga permintaan dan penawaran hasil industri untuk kebutuhan domestik dan ekspor. Penerapan PSBB mengurangi jam kerja buruh dan mesin-mesin industri. Di sisi lain, kondisi masyarakat yang fokus pada kebutuhan pokok dan alat kesehatan mengurangi minat konsumsi atas barang-barang yang tidak termasuk kebutuhan pokok dan tergolong mewah. Beberapa kelompok industri yang terdampak cukup dalam antara lain, industri garmen, alas kaki, otomotif, mesin, dan elektronik. Secara umum, analisis eksposur dampak pandemi terhadap berbagai sektor diilustrasikan pada gambar berikut. Di samping sektor strategis seperti industri pengolahan, perdagangan, dan pariwisata, aktivitas pendukung lainnya seperti jasa transportasi, pembiayaan kendaraan bermotor, dan jasa penerbangan juga terdampak signifikan akibat meluasnya pandemi tersebut. Gambar 5 Dampak COVID-19 terhadap Berbagai Sektor • Perdagangan Besar dan Eceran, . lnduslri Pengolahan Reparasi Mobil dan Sepeda Motor • Jasa Pener ba ngan • Penyediaan Akomodasi Makan dan • Jasa Pembiayaan Kredil Motor Minum • Transportasii dan Pergudangan . Pertani an , Kehutanan, dan • lnformasi dan Komunikasi Perikanan . Jasa Perusahaan . Jasa Keuangan dan Asuransi . Pembiayaan KPR • Pertambangan dan Penggalian • Konstruksi • Jasa lainnya • Jasa Pendidikan • Real Estat • Pengadaan Listrik, Gas . Jasa Kesehatan dan Kegiatan • Adm inistrasi Pemerinlahan. Sosial Pertahanan, dan Jam inan Sosi al . Pengadaan Air. Pengolahan Wajib Sampah, limbah dan Daur Ulang Sumber: OCE, BPS, data IO diolah. Secara umum, tingginya guncangan terhadap sektor produksi, khususnya dari sisi pasokan berpotensi menyebabkan terjadinya penurunan permintaan agregat yang dapat mengakibatkan resesi ekonomi. jdih.kemenkeu.go.id MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Hal m1 digambarkan sebagai kerangka Keynesian Supply Shock sebagaimana dikemukakan oleh Guerrieri et al. (2020) . ^8 Pada saat pandemi melanda, terjadi penghentian aktivitas produksi, peningkatan tingkat pengangguran, dan bahkan kebangkrutan perusahaan. Tenaga kerja pada sektor yang terdampak akan kehilangan pendapatan dan menurunkan tingkat konsumsi pada sektor lainnya sehingga menciptakan efek domino penurunan aktivitas pada sektor lain. Dampaknya, akan terjadi deindustrialisasi pada kelompok industri eksisting. Jika tidak ditangani dengan optimal, hal ini dapat mengakibatkan krisis ekonomi dan proses pemulihannya akan sulit dilakukan dan berlangsung lama. Upaya penanganan dan penyelamatan sektor produksi strategis diperlukan utamanya mencegah kebangkrutan massal dan peningkatan pengangguran. Respon dan Penanganan pemerintah menjadi kunci untuk memitigasi dampak pandemi COVID-19 terhadap sektor-sektor produksi yang terdampak sangat dalam. Oleh karenanya , berbagai bauran kebijakan fiskal, nonfiskal, moneter, dan sektor keuangan disiapkan sebagai langkah penanganan termasuk melalui penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) dan/ a tau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/ a tau Stabilitas Sistem Keuangan. Pandemi COVID-19 yang berawal dari Tiongkok pada awal 2020 juga mempengaruhi aktivitas ekspor dan impor yang merupakan komponen penting dalam pertumbuhan ekonomi. Peran ekonomi Tiongkok dewasa ini yang cukup besar dalam perekonomian dunia ( 1 7 persen ekonomi dunia) dan supply chain global menyebabkan pelemahan kinerja ekonomi Tiongkok akan berdampak signifikan terhadap kinerja ekonomi negara lain, termasuk Indonesia. Perlambatan ekspor Tiongkok tentu berpengaruh kepada penurunan kebutuhan impor bahan input termasuk dari Indonesia . Penurunan kebutuhan impor Tiongkok berpotensi menekan kinerja ekspor Indonesia. Di sisi lain, kebutuhan industri Indonesia terhadap impor bahan input dari Tiongkok juga cukup besar. Penurunan aktivitas ekonomi dan ekspor Tiongkok ke Indonesia akan berdampak pula pada kinerja industri domestik. Selama tiga bulan pertama di tahun 2020, secara nominal terjadi kontraksi impor mencapai -3, 7 persen . Impor barang konsumsi yang sempat tumbuh positif di bulan Januari, kembali mengalami kontraksi cukup dalam di bulan Februari walaupun sedikit tumbuh di bulan Maret. Impor bahan baku dan impor barang modal yang memiliki porsi sekitar 75 persen dan 15 persen, masih mengalami pertumbuhan negatif. Penurunan s Guerrieri , V. , Lorenzoni , G., Straub , L. & Werning, I. 2020. Macroeconomic Implications ofCovid-19: Ca n Nega tive Suppl y Sho c ks Cause Demand Shortages? NBER Working Paper Series, 26918 , 1-36. jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA tersebut disebabkan oleh penurunan harga dan volume. Kontraksi tersebut mengindikasikan lemahnya kegiatan ekonomi domestik. Secara khusus, kontraksi terdalam terjadi pada negara Tiongkok, dimana secara nominal kumulatif Januari-Maret 2020 impor nonmigas tercatat mengalami kontraksi sebesar -14,51 persen (yoy) dibandingkan periode yang sama tahun 2019. Di sisi ekspor, selama tiga bulan pertama di tahun 2020 , secara nominal masih mampu mencatatkan pertumbuhan 2,9 persen (yoy). Peningkatan khususnya didorong oleh kenaikan ekspor nonmigas, sementara ekspor migas masih mengalami penurunan. Kontraksi impor dan peningkatan ekspor walaupun marjinal telah membantu neraca perdagangan Indonesia mencatatkan surplus USD2,62 miliar selama triwulan 1 2020. Meski demikian, outlook kinerja perdagangan internasional khususnya ekspor diperkirakan menghadapi tekanan berat akibat kondisi pelemahan permintaan secara globaldan perlambatan aktivitas produksi dalam negeri seiring upaya penanganan meluasnya wabah virus corona di dalam negeri. Risiko penurunan kinerja ekonomi Indonesia tersebut mendorong pemerintah untuk melakukan bauran kebijakan sebagai upaya untuk mengatasi kontraksi yang lebih dalam. Selain pertumbuhan ekonomi, indikator ekonomi makro lain yang penting untuk dijaga adalah tingkat inflasi karena terkait langsung dengan daya beli masyarakat. Daya beli masyarakat menjadi semakin penting untuk dijaga dalam kondisi pandemi COVID-19 karena akan menentukan porsi terbesar dari ekonomi nasional yaitu komponen konsumsi . Terkendalinya laju inflasi di tingkat yang stabil dan rendah diharapkan dapat menopang terjaganya daya beli, konsumsi, dan kesejahteraan masyarakat sehingga dapat menopang kinerja pertumbuhan ekonomi nasional. Untuk itu, laju inflasi selalu diupayakan untuk dikendalikan sesuai dengan sasaran inflasi yang telah ditetapkan . Memasuki bulan keempat di tahun 2020, terjadi ekskalasi penyebaran virus COVID-19 ke lebih dari 200 negara. Kondisi ini mengakibatkan penurunan aktivitas ekonomi global secara masif termasuk di Indonesia . Untuk tahun 2020 , pertumbuhan ekonomi Indonesia diperkirakan di dalam range 0-2,5 persen dengan kontraksi di ekspor impor mencapai dua digit. Risiko penurunan ekspor ini tidak hanya akibat dampak pelemahan dan kontraksi demand global, tetapijuga berasal dari dampak perlambatan aktivitas produksi dalam negeri seiring upaya mengatasi meluasnya wabah virus corona di dalam negeri. Risiko penurunan pertumbuhan ekonomi Indonesia tersebut mendorong pemerintah untuk melakukan bauran kebijakan sebagai upaya untuk mengatasi kontraksi yang lebih dalam . Selain pertumbuhan ekonomi dan ekspor impor, indikator ekonomi makro lain yang penting untuk dijaga adalah tingkat inflasi karena terkait langsung dengan daya beli masyarakat. Daya beli masyarakat menjadi semakin penting untuk dijaga d a lam kondisi pandemi COVID-19 karena akan menentukan porsi terbesar dari ekonomi nasional yaitu komponen konsumsi . Terkendalinya laju inflasi di tingkat yang stabil dan rendah diharapkan dapat menopang terjaganya daya beli, konsumsi, dan jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA kesejahteraan masyarakat sehingga dapat menopang kinerja pertumbuhan ekonomi nasional. Untuk itu, laju inflasi selalu diupayakan untuk dikendalikan sesuai dengan sasaran inflasi yang telah ditetapkan. Pemerintah terus berupaya menjaga harga komoditas dengan menjaga ketersediaan pasokan terutama bahan pangan di pasar serta meningkatkan kelancaran arus produksi dan distribusi bahan pangan. Dalam 10 tahun terakhir, laju inflasi umum menunjukkan tren penurunan. Jika dilihat secara komponen, laju inflasi juga menggambarkan perbaikan dilihat dari komponen inti yang menurun, volatilitas harga pangan yang semakin rendah, dan risiko adminisitered price yang terkelola. Di bulan April 2020, penerapan kebijakan pembatasan sosial, terutama yang berskala besar di beberapa daerah berdampak pada mulai berkurangnya mobilitas masyarakat dan aktivitas konsumsi, produksi, dan distribusi. Kebijakan-kebijakan tersebut diperkirakan sangat mempengaruhi laju inflasi, terutama terkait dengan waktu dan durasi penerapan. Grafik 10 Realisasi dan Sasaran Inflasi, 2010-2019 l!l!l!I l!l!!P.I laiiil liliil 6.0 5.5 5.5 5.0 5.0 4.5 4.5 ml 4.0 4.0 3.5 3.5 3.5 3.0 3.0 3.0 2.5 2.5 2010 2011 2012 2013 2014 2015 2016 2017 2018 2019 Sasaran lnflasi -+- lnflasi IHK Sumber: BPS, Kementerian Keuangan Laju inflasi Indonesia tahun 2020 diupayakan tetap masih berada dalam sasaran inflasi tahun 2020 sebesar 3,0±1,0 persen (yoy). Meskipun demikian, beberapa faktor risiko membayangi pergerakan inflasi sepanjang tahun 2020, terutama eskalasi penyebaran wabah COVID-19 yang semakin akseleratif. Sepanjang Januari-April 2020, laju inflasi masih relatif terkendali di dalam sasaran inflasi. Laju inflasi mencapai 2,67 persen (yoy) pada Maret 2020 atau mencapai sebesar 0,84 persen (ytd). Laju inflasi masih melanjutkan tren penurunan di bawah 3,0 persen (yoy), didorong oleh masih berlanjutnya perlambatan inflasi pada seluruh komponen . Meskipun begitu, Pemerintah telah berkomitmen untuk menjaga inflasi agar tetap dalam sasaran tahun berjalan, antara lain dengan mengendalikan inflasi pangan dan mengelola risiko administered price jdih.kemenkeu.go.id MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 25 - melalui peningkatan efektivitas program perlindungan masyarakat dan penyaluran subsidi agar lebih tepat sasaran. Laju inflasi inti masih mencatatkan sedikit perlambatan yang telah dimulai sejak Oktober 2019 yang ditandai pergerakan inflasi di bawah 3,0 persen (yoy). Pada April 2020, laju inflasi inti mencapai 2,85 persen (yoy). Hal ini dipengaruhi oleh tekanan permintaan domestik yang masih terbatas dan melambatnya kredit konsumsi dalam beberapa bulan terakhir. Tren perlambatan inflasi terjadi pada beberapa komoditas-komoditas yang termasuk dalam kelompok barang-barang tahan lama dan kelompok jasa. Meskipun begitu, masih terdapat tekanan kenaikan harga emas perhiasan yang terimbas dari kenaikan harga emas internasional akibat ketidakpastian ekonomi global. Tekanan inflasi juga terjadi pada Kelompok Kesehatan, terutama Subkelompok Obat-Obatan dan Produk Kesehatan sebagai dampak eskalasi pen ye baran wabah COVID-19. Secara umum, laju inflasi inti diperkirakan masih melanjutkan perlambatan seiring dengan terbatasnya aktivitas perekonomian akibat penyebaran wabah COVID-19 y ang terjadi hampir di seluruh daerah di Indonesia. Meskipun demikian, tekanan depresiasi nilai tukar Rupiah juga masih dapat berpotensi meningkatkan imported inflation . Grafik 11 Perkembangan Laju Inflasi per Komponen 2018-2020 ■ Headline -Core Inflation Administered Price - Volatile Food 7 ,0% 5,0 % 3, 0' A. 2 ,0'Y.> 1,0' A. · 0110111 1: 0,0 9'. 20 18 20 19 2020 Sumber: BPS , diolah Perlambatan inflasi juga terjadi pada komponen administered price . Inflasi administered price April 2020 mencapai -0,09 persen (yoy), jauh lebih rendah dengan angka Desember 2019, sebesar 0,51 persen (yoy) . Rendahnya inflasi komponen ini dipengaruhi oleh penurunan tarif angkutan udara serta harga bensin dan solar nonsubsidi . Penurunan tarif angkutan udara, terutama di daerah destinasi pariwisata mengalami deflasi sebagai dampak dari penurunan permintaan seiring dengan selesainya masa liburan akhir tahun dan semakin terbatasnya mobilitas masyarakat termasuk kegiatan bisnis luar kota dan pariwisata seiring dengan kebijakan pembatasan sosial. Deflasi tarif angkutan udara telah terjadi jdih.kemenkeu.go.id MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INOONESIA selama 4 bulan berturut-turut. Selain itu, harga bensin dan solar nonsubsidi menurun dipengaruhi oleh anjloknya harga minyak mentah global. Di sisi lain, tekanan inflasi pada komponen ini didorong oleh berlakunya kenaikan cukai dan harga jual eceran (HJE) rokok 2020 yang mendorong naiknya harga rokok kretek , kretek filter, dan putih di pasaran. Hingga akhir tahun, laju inflasi administered price diperkirakan masih melanjutkan tren rendah, terutama dipengaruhi oleh deflasi pada angkutan udara seiring terbatasnya mobilitas masyarakat akibat penyebaran wabah COVID-19 serta kebijakan harga energi yang lebih akomodatif dalam rangka menjaga daya beli masyarakat di tengah rendahnya harga minyak mentah dunia. Sepanjang Januari-April 2020 , komponen inflasi volatile food masih relatif tinggi, mencapai 5 , 04 persen (yoy) pada April meningkat dari Desember 2019 yang mencapai 4 ,30 persen (yoy) . Laju inflasi volatile food sempat menurun di Januari 2020 sebagai dampak dari normalisasi permintaan pasca Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Natal dan Tahun Baru serta liburan akhir tahun. Namun inflasi kembali meningkat tajam yang didorong kenaikan harga beberapa komoditas, seperti aneka cabai, aneka bawang, minyak goreng, daging ayam ras, ikan segar, dan beras. Masih masuknya musim tanam dan faktor cuaca mendorong kenaikan harga beras, ikan segar, serta aneka cabai dan sayuran karena mempengaruhi produktivitas dan aktivitas distribusi. Sementara itu , keterlambatan impor mendorong harga bawang putih meningkat. Meskipun begitu, harga bawang putih mulai menurun seiring mulai masuknya pasokan i mpor, harga aneka cabai yang terkoreksi setelah panen, serta harga beras yang diperkirakan tetap terjaga stabil seiring dengan panen raya padi yang masih akan terjadi di sepanjang Mei didukung kebijakan Ketersediaan Pasokan dan Stabilisasi Harga (KPSH) bulanan dengan penambahan stok beras di pasar dan cadangan beras Bulog yang cukup . Dengan adanya penyebaran COVID-19 , laju inflasi volatile food diperkirakan dapat meningkat seiring dengan berkurangnya aktivitas perdagangan , terutama di pasar tradisional yang mulai mengalami penurunan permintaan dan berkurangnya pedagang karena libur dan pulang kampung. Kelangkaan barang atau berkurangnya stok di pasaran serta potensi spekulasi harga yang dilakukan pedagang juga mendorong harga beberapa harga bahan pokok meningkat . Risiko kenaikan harga pangan juga dapat semakin meningkat terutama dengan adanya kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di beberapa kota besar yang berpotensi menghambat ketersediaan pasokan dan kelancaran distribusi karena aktivitas pertanian dan peredaran barang yang lebih terbatas. Untuk itu, diperlukan rancangan kebijakan yang matang untuk menyiapkan ketersediaan pasokan dengan menjaga level harga agar tetap dapat terjangkau serta penerapan sistem logistik nasional agar tetap dapat menciptakan stabilitas harga. jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Secara umum, beberapa faktor dapat berpengaruh pada pergerakan laju inflasi 2020, diantaranya adalah faktor musiman, seperti peningkatan harga pangan dan transportasi pada masa Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) serta kebijakan kenaikan cukai dan HJE Rokok 2020 yang dapat menekan inflasi administered price. Namun, dengan adanya wabah COVID 19 dan kebijakan pembatasan sosial akan sangat memengaruhi aktivitas ekonomi yang dapat menekan harga. Permintaan masyarakat di masa Ramadan dan Lebaran diperkirakan tidak sekuat pada tahun-tahun se belumnya, seiring dengan pen ye baran wabah COVID-19 yang masih berlangsung pada masa Ramadan dan Lebaran. Larangan mudik pun dapat berdampak pada penurunan permintaan. Namun di sisi lain, ketersediaan pasokan dan kelancaran distribusi bahan pangan dapat menjadi tantangan bagi pengendalian inflasi nasional karena dapat berpotensi mendorong kenaikan harga. Selain itu, risiko pelemahan nilai tukar Rupiah juga dapat berpotensi mendorong kenaikan inflasi serta ekspektasi inflasi ke depan. Untuk itu, Pemerintah baik di tingkat pusat dan daerah telah melakukan kebijakan pengendalian inflasi, terutama dalam mengendalikan harga bahan pangan pokok. Keterjangkauan harga ditempuh melalui kebijakan stimulus ekonomi berupa bantuan sosial baik dari APBN maupun APBD yang dapat menjaga daya beli masyarakat, terutama masyarakat berpenghasilan rendah. Selain itu, operasi pasar dengan tetap memperhatikan protokol COVID-19 serta kebijakan harga eceran tertinggi (HET) dan harga acuan komoditas pangan juga dilakukan untuk menjaga tingkat harga di konsumen. Untuk memenuhi ketersediaan pasokan, upaya ditempuh melalui pemenuhan kebutuhan logistik terutama daerah konsentrasi pandemi COVID-19 didukung dengan kebijakan pembatasan pembelian di tingkat retail modern dan langkah Bulog dalam melakukan kebijakan Ketersediaan Pasokan dan Stabilisasi Harga (KPSH). Di samping itu, relaksasi aturan impor untuk komoditas tertentu untuk mendukung cepat terlaksananya pemenuhan kebutuhan barang. Pengawasan distribusi yang melibatkan Satgas Pangan Polri juga ditempuh untuk menjaga jalur distribusi serta mengantisipasi terjadinya spekulasi dan permainan harga. Selain itu, pemanfaatan e-commerce pangan dan rekayasa sistem logistik yang melibatkan BUMN dan BUMD dilaksanakan untuk mendukung kelancaran distribusi barang dari daerah sentra produksi ke seluruh wilayah Indonesia (melalui darat, laut , dan udara) yang juga didukung oleh kerja sama perdagangan antardaerah. Untuk mendukung semua langkah kebijakan, Pemerintah juga mengupayakan komunikasi yang efektif untuk bijak berbelanja dan tidak melakukan panic buying untuk menciptakan ekspektasi inflasi masyarakat yang positif. Secara keseluruhan kebijakan ini dikoordinasikan melalui Tim Pengendalian Inflasi Nasional (TPIN) dan Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) dengan memantau secara berkala terkait harga dan stok bahan pangan. Ke depan, lonjakan permintaan masyarakat pada akhir tahun 2020 juga akan diwaspadai agar inflasi tetap dapat terkendali pada rentang sasarannya, mengingat dampak kebijakan jdih.kemenkeu.go.id MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA pemindahan cuti bersama/libur Idul Fitri ke akhir tahun dalam rangka mendorong aktivitas per e konomian setelah berakhirnya wabah COVID-19. Selain inflasi, indikator harga lainnya yang perlu diperhatikan adalah harga minyak mentah Indonesia a tau Indonesia Crude Oil Price (ICP). Angka ICP bergerak mengikuti perkembangan harga minyak mentah dunia dan dapat berdampak pada postur APBN, terutama terkait dengan penerimaan minyak dan gas serta besaran subsidi energi. Sesuai dengan formulanya, ICP dibentuk dengan pendekatan harga minyak mentah jenis Brent agar lebih kompetitif karena mayoritas harga minyak mentah dunia mengacu pada minyak jenis Brent. Secara fundamental , kondisi permintaan dan penawaran memengaruhi pergerakan harga minyak mentah dunia. Selain itu, faktor nonfundamental, seperti kondisi geopolitik dan gangguan cuaca juga sangat berdampak terhadap fluktuasi harga. Di sepanjang tahun 2018 , harga minyak mentah bergerak lebih tinggi dibandingkan tahun 2017 bahkan sempat menyentuh harga pada kisaran USD80/barel di pertengahan tahun 2018. Hal tersebut dipengaruhi oleh ketegangan politik AS dengan Iran dan Suriah serta konflik domestik di beberapa negara produsen di Afrika . Produksi minyak mentah juga turun semakin dalam akibat gangguan politik yang terjadi Venezuela. Faktor- faktor tersebut mendorong ICP sempat menyentuh titik USD77 /barel di September 2019. Namun, menjelang akhir tahun 2018, harga minyak dunia dibayangi oleh ketegangan perang dagang antara AS dan Tiongkok meskipun OPEC masih berkomitmen untuk melakukan pemotongan produksi. Lemahnya harga minyak berlanjut hingga tahun 2019. Kondisi perekonomian global 2019 yang melemah semakin mendorong harga bergerak pada kisaran USD60-65/barel, secara rata-rata lebih rendah dibandingkan tahun 2018 yang mencapai USD66-72/barel. OPEC bersama Rusia (OPEC+) berupaya untuk menjaga harga agar tidak turun lebih dalam dengan melanjutkan kebijakan pemotongan produksi minyak mentah hingga triwulan I 2019 . Harga se mpat mengalami peningkatan di kisaran USD70 / barel didorong juga oleh penurunan cadangan minyak AS akibat penurunan aktivitas pengeboran minyak dan pemeliharaan rig di beberapa negara produsen. Memasuki pertengahan tahun 2019, harga minyak kembali tertekan dipengaruhi oleh kondisi perekonomian 2019 yang semakin melemah , naiknya tensi perang dagang Tiongkok- AS, serta naiknya cadangan minyak negara-negara non-OPEC seperti AS dan Kanada. Naiknya cadangan minyak AS selaras dengan keinginan AS untuk menjadi net eksportir minyak mentah di tahun 2020. Pada September 2019, terjadi penyerangan ladang minyak mentah terbesar di Arab Saudi yang berdampak pada pengurangan produksi. Hal ini sempat mendorong harga harian mencapai USD68/barel. Namun, dengan penanganan dan pemulihan yang cepat, produksi dapat kembali normal dalam dua pekan sehingga harga dapat kembali ke kisaran USD60/barel. Pada tahun 2019, pergerakan harga minyak juga dipengaruhi oleh kebijakan IMO2020 yang membatasi emisi sulfur kapal. Regulasi tersebut mendorong penggunakan jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK IN0ONESIA low sulfur fuel oil (LSFO) dengan kadar belerang rendah 0 ,5 persen. Hal ini mendorong peningkatan permintaan LSFO, termasuk beberapa jenis minyak Indonesia sehingga bergerak lebih tinggi di atas harga minyak Brent, seperti Duri , Attaka, dan Belida . Dengan kondisi tersebut, rata-rata ICP 2019 mencapai USD62 /barel lebih rendah dari rata-rata tahun 2018, yaitu USD68/barel. Pada Desember akhir 2019 dan awal tahun 2020, harga minyak mentah mulai mengalami tren meningkat di atas USD60/barel. Hal ini dipengaruhi oleh sentimen positif terjadinya kesepakatan dagang AS - Tiongkok. Harga minyak terdorong naik hingga pertengahan Januari 2020. Namun, harga kembali menurun pada pertengahan Januari seiring dengan penyebaran wabah virus Corona (COVID-19) di Wuhan , Tiongkok. Aktivitas perekonomian Tiongkok mengalami penurunan sehingga menurunkan permintaan minyak mentah global. Tiongkok juga merupakan importir minyak mentah global terbesar. Mewabahnya virus tersebut berdampak pada jatuhnya harga minyak mentah hingga menyentuh USD52/barel. Mempertimbangkan kondisi tersebut, OPEC+ merespon kebijakan dengan menambah volume pemotongan produksi minyak mentah sebesar 500 ribu barel/hari untuk menjaga harga . Namun, Rusia menunjukkan resistensi karena hal tersebut akan berdampak pada kesehatan anggaran. Memasuki Fe bruari 2020, harga minyak masih bergerak pada kisarari USD50 55 / barel , masih dipengaruhi oleh penyebaran wabah COVID- 19 yang menjangkau ke beberapa negara. Namun, di sisi lain harga sempat meningkat akibat penyerangan ladang minyak di Libya oleh pemberontak mendorong harga naik se besar USD2-5 / barel hingga ke tingkat USD59 /barel. Seiring dengan eskalasi penyebaran wabah COVID-19 ke sebagian besar negara-negara di dunia, harga minyak bergerak turun hingga menyentuh level USD41-50/barel di awal Maret 2020 sebagai dampak dari penurunan aktivitas perekonomian global yang signifikan. Harga minyak mentah melanjutkan penurunan yang sangat tajam seiring dengan gagalnya kesepakatan OPEC+ untuk kembali melakukan pemotongan produksi minyak untuk merespon relatif rendahnya harga. Rusia berpendapat bahwa kondisi anggaran negaranya masih dapat bertahan pada tingkat harga minyak yang rendah. Hal ini direspon Arab Saudi dengan melakukan tindakan supply war (memproduksi minyak besar-besaran). Penetapan COVID- 19 sebagai pandemi oleh WHO pada pertengahan Maret serta kebijakan karantina (lockdown) di banyak negara juga memberikan sentimen negatif terhadap pasar sehingga mendorong harga minyak mentah bergerak terus menurun di bulan Maret, bahkan hingga menyentuh titik terendah di kisaran USD20/barel pada 1 April 2020. Melihat kondisi tersebut, Amerika Serikat merespon akan melakukan intervensi melalui pertemuan dengan Rusia untuk mengatasi volatilitas harga yang terjadi. Kebijakan ini mendorong harga meningkat sepanjang awal April. jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Grafik 12 Perkembangan Harian Harga Minyak Mentah 2020 80 70 60 50 40 30 20 ' 10 - WTI - Brent Minas - - ICP 0 Sumber: Kementerian ESDM, CEIC, Bloomberg Pada 9 April 2020, telah tercapai kesepakatan Arab Saudi dan negara OPEC lainnya serta Rusia untuk kembali memotong produks i di kisaran 10 juta barel per hari pada Mei dan Juni 2020 dan secara gradual menurun hingga April 2022 dengan pemantauan berkala. Selain itu, rilis data Badan Informasi Energi AS pada 7 April 2020 juga menyatakan terdapat penurunan aktivitas produksi yang cukup siginifikan di AS dan diperkirakan terus terjadi hingga triwulan ketiga. Hal ini menjadi faktor pendorong harga naik. Meskipun begitu, pasar masih merespons negatif atas pemotongan produksi OPEC+ yang dinilai masih di bawah ekspektasi pasar. Sentimen negatif pasar juga semakin meningkat setelah berbagai lembaga ekonomi internasional menyampaikan prospek perekonomian dunia yang diperkirakan mengalami kontraksi yang tentunya berpengaruh pada semakin dalamnya penurunan permintaan minyak mentah dunia. Hal ini berdampak pada harga yang kembali tertekan di bawah USD30/barel , bahkan minyak mentah jenis West Texas Intermediate (WTI) hampir menyentuh USD 10 / barel pada pertengahan April, bahkan sempat menyentuh angka -USD37 /barel di pasar futures (terendah sepanjang sejarah) karena faktor kendala penyimpanan dan jatuh tempo kontrak yang semakin dekat. Meskipun fenomena ini bersifat temporer, hal ini memberikan sentimen negatif pada pasar futures minyak secara global. Namun, secara perlahan WTI kembali bergerak positif seiring dengan pemangkasan produksi minyak AS. Di akhir April, hargajuga bergerak naik dipengaruhi pemotongan produksi minyak global, sedikit lebih cepat dibandingkan kesepakatan OPEC+ pada 9 April 2020 lalu. Selain faktor pemotongan produksi, harga minyak mentahjuga diperkirakan masih akan mengalami tren meningkat karena sinyal mulai kembalinya aktivitas perekonomian seiring dengan penurunan kasus positif COVID-19 di beberapa negara pada awal Mei. Pergerakan harga minyak mentah sepanjang 2020 akan sangat dipengaruhi oleh risiko paparan wabah COVID- 19. Durasi wabah virus ini sangat memengaruhi kondisi pergerakan minyak mentah karena berkaitan jdih.kemenkeu.go.id MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA dengan aktivitas perekonomian global yang masih relatif minimal dengan diberlakukannya karatina di beberapa negara yang berdampak pada penurunan aktivitas manufaktur dan perdagangan, serta penerbangan . Kebijakan pemotongan produksi beberapa produsen besar minyak mentah seperti negara AS, Rusia, Arab Saudi, dan negara OPEC lainnya juga diperkirakan tidak terlalu kuat mendorong harga kembali naik pada level yang tinggi seperti di awal tahun 2020, mengingat kondisi perekonomian yang masih melemah akibat eskalasi wabah COVID- 19 yang masih berlangsung, terutama di sebagian besar negara di Amerika , Eropa, dan Asia. Selain itu, kondisi ekonomi global yang lemah juga berdampak pada inventori minyak mentah yang tinggi meskipun terdapat kebijakan pemotongan produksi. Mempertimbangkan faktor-faktor tersebut, harga minyak mentah Indonesia yang mengikuti pergerakan harga minyak mentah dunia terutama jenis Brent, diperkirakan masih bergerak pada kisaran USD30-35/barel, jauh di bawah angka asumsi APBN 2020, sebesar USD63/barel. Kinerja produksi sektor hulu migas di tahun 2020 diperkirakan terdampak secara tidak langsung oleh pandemi COVID-19. Pandemi global COVID-19 yang menyebabkan penurunan permintaan atas kebutuhan energi diperburuk dengan isu diperburuk dengan isu oil war yang mengakibatkan kelebihan pasokan minyak secara global. Akibatnya, harga minyak global (brent) turun hingga di kisaran USD20-30/barel. Hal ini secara langsung mempengaruhi tingkat keekonomian proyek-proyek yang hingga saat ini masih dalam tahap pengembangan. Selain hambatan akibat penurunan harga komoditas, kondisi produksi hulu migas juga menghadapi tantangan peningkatan produksi karena sebagian besar lapangan migas sudah tua dan terus mengalami penurunan alamiah . Lifting minyak dan gas akan tetap diupayakan mampu mencapai target produksi dalam APBN 2020, namun terdapat potensi risiko penurunan mempertimbangkan faktor-faktor tersebut . Pandemi global COVID-19 telah memberikan efek negatif bagi perekonomian sehingga secara alamiah akan menyebabkan perubahan yang cukup signifikan atas baseline dan proyeksi perekonomian ke depan. Dengan adanya perubahan asumsi-asumsi ekonomi makro maka basis perhitungan dalam menentukan besaran-besaran APBN akan berubah dengan siginfikan. Dampak paling siginfikan dari COVID-19 diperkirakan akan mempengaruhi baseline pendapatan negara baik dari sisi Perpajakan maupun Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) . Di sisi penerimaan perpajakan, pada tahun 2020 diperkirakan akan mengalami penurunan yang cukup signifikan. Penurunan penerimaan perpajakan ini disebabkan oleh beberapa hal antara lain sebagai berikut:
Perubahan baseline realisasi perpajakan tahun 2019 dan perubahan asumsi ekonomi makro tahun 2020 termasuk adanya perang harga minyak. jdih.kemenkeu.go.id MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 2. Kebijakan stimulus perpajakan yang secara langsung mengurangi penerimaan perpajakan.
Percepatan implementasi Omnibus Law Perpajakan yaitu penurunan tarif PPh Badan dari 25 persen menjadi 22 persen.
Potensi risiko terjadinya penurunan aktivitas ekonomi yang signifikan di sektor-sektor penyumbang pajak terbesar.
Potensi risiko recovery ekonomi tahun 2020 yang lambat sehingga tidak dapat mendorong kenaikan penerimaan perpajakan. Dengan mempertimbangkan kondisi-kondisi di atas maka pada tahun 2020 penerimaan perpajakan akan mengalami penurunan yang cukup signifikan. Jika rata-rata rasio perpajakan terhadap PDB berkisar antara 10,3 persen tahun 2014-2019, maka pada tahun 2020 rasio perpajakan terhadap PDB diperkirakan mengalami penurunan, hanya mencapai sekitar 8, 7 persen PDB . Sementara itu di sisi PNBP , dampak COVID-19 juga memiliki dampak negatif terutama disebabkan karena turunnya PNBP SDA Migas akibat dari harga minyak dunia yang turun cukup siginifkan. Jenis- jenis PNBP tertentu juga diperkirakan akan mengalami penurunan terutama yang berkaitan dengan aktivitas ekonomi tertentu yang terdampak. Selain itu, PNBP Layanan juga diperkirakan akan mengalami penurunan dengan adanya pembebasan dan penyesuaian tarif dalam rangka merespon dampak COVID-19 tahun berjalan. Rata-rata rasio PNBP terhadap PDB berkisar 2, 63 persen di tahun 2014 - 2019, namun pada tahun 2020 rasio PNBP terhadap PDB diperkirakan hanya mencapai sekitar 1,8 persen PDB. Berdasarkan kondisi pendapatan negara yang diperkirakan menurun, ke depan ruang fiskal dalam APBN diperkirakan akan lebih sempit dalam rangka mendanai APBN. Pada tahun 2020 pendapatan negara total diperkirakan m e ncapai 10,5 persen terhadap PDB atau lebih kecil 2-3 persen terhadap PDB dari tahun-tahun sebelumnya. Diperkirakan dalam jangka menengah, baseline pendapatan negara masih sama sehingga diperlukan penyesuaian di sisi belanja dan pembiayaan . Pandemi COVID-19 juga mengakibatkan pemburukan tingkat kesejahteraan masyarakat. Masalah kesehatan dan kematian akibat penularan COVID-19 yang sangat cepat serta langkah pembatasan sosial juga telah mengganggu aktivitas sosial ekonomi masyarakat, yang berdampak pada jumlah pengangguran dan kemiskinan. Dalam skenario berat, tingkat pengangguran terbuka diprakirakan dapat meningkat menjadi 7 ,33 persen dari 5,28 persen di tahun 2019. Di skenario yang sama, tingkat kemiskinan dapat meningkat menjadi hampir 9,9 persen dari angka di tahun 2019 sebesar 9,41 persen. Bahkan dalam skenario sangat berat, tingkat pengangguran terbuka dan tingkat kemiskinan diprakirakan meningkat menjadi masing-masing 9,02 persen dan 10 , 98 persen. Dilihat dari tambahan jumlah orang, peningkatan persentase tersebut mengakibatkan tambahan jumlah pengangguran dalam rentang 2,92-5 , 23 jdih.kemenkeu.go.id MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 33 - juta orang dan tambahan jumlah orang miskin dalam rentang 1,89-4,86 juta orang . Grafik 13 Indikator Kesejahteraan Tingkat Pengangguran Tingkat Kemiskinan 9.02 .33 9.41 5 61 · 5 .so 5.34 5.28 5. 18 - Base Berat - sangat Berat -... Base -... Berat -... sangat Berat 2014 2015 2016 2017 2018 2019 2020F 2014 2015 2016 2017 2018 2019 2020F Sumb e r: BPS dan proy eksi BKF Il.2. Pe rk e mbangan Monet er dan Sektor Keuangan Pelemahan permintaan global men g akibatkan penurunan kegiatan perdagangan internasional, baik itu ekspor dan impor. Hal ini berpotensi mengancam kelangsungan dunia usaha domestik yang selanjutnya akan be rdampak terhadap pengurangan jam kerja dan a tau pengurangan jumlah tenaga pek e rja dan , akhirn ya , penurunan daya beli rumah tangga . Gangguan di sektor korporasi dan rumah tangga juga berpotensi merambat ke sektor keuangan dan menurunkan tingkat tabungan masyarakat dan tingkat inv e stasi perusaha a n. Di sisi moneter dan sektor keuangan, sebelum merebaknya pandemi COVID-19 perkembangan kondisi moneter Indonesia dalam sepuluh tahun te rakhir menunjukkan kecenderungan yang kurang menggembirakan. Secara umum pertumbuhan likuiditas perekonomian dalam negeri menunjukkan penurunan di beberapa tahun terakhir. Berbagai tekanan dan ge jolak faktor eksternal t elah mempengaruhi perkembangan sektor ke uangan domestik dan hal tersebut turut mempengaruhi stabilitas dan ke giatan investasi di dalam negeri. Pertumbuhan uang beredar yang menjadi indikator likuiditas di perekonomian domestik terus menunjukkan tren penurunan. Kondisi tersebut juga disertai tren pertumbuhan kredit yang terus melambat , khususnya semenjak tahun 2014. Beberapa gejolak eksternal telah mempengaruhi perkembangan kinerja moneter tersebut , diantaranya dampak krisis utang Eropa , berakhirnya periode commodity boom , dampak jdih.kemenkeu.go.id MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 34 - kebijakan taper tantrum the Fed serta 1su perlambatan pertumbuhan ekonomi Tiongkok. Grafik 14 Pertumbuhan Uang Beredar, Kredit Investasi dan Pergerakan Suku Bunga di Pasar Domestik Pertumbuhan Uang Beredar Pergerakan Suku Bunga dan Kredit Investasi di Pasar Domestik 14.00% 30.0' • 12.00% 25 0', 20.0', 8.00% 6.00% 4.00% 2.00% 0.00% 2010 2011 2012 2013 201~ 2015 2016 2017 2018 2019 2010 2011 2012 2013 2 014 2015 20 16 2 017 20 18 2019 -- M2-yoy -- Kredit-yoy - Bl -rate - 70RR - Sk Bg Kred Inv Sk Bg Kred Mod Ke rja. Sumber: Bank Indonesia, diolah Grafik 15 Nilai Tukar dan Neraca Pembayaran Indonesia 15000 so 0 14000 40 V, : : : : , 13000 12000 11000 10000 9000 8000 7000 .I ^_ I I l'- 1 ^I I ^1 ^I 1 • 1 30 20 10 0 -10 -20 -30 ~ i 6000 -40 2010 2011 2012 2013 2014 2015 2016 2017 2018 2019 - Neraca Transaksi Berjalan (RHS) - Neraca Modal dan Finansial (RHS) NPI (RHS) - XR rata rata Sumber: Bank Indonesia , diolah jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK IN0ONESIA Pada tahun 2013 pasar keuangan global mulai dibayang-bayangi oleh isu kebijakan taper tantrum di AS, yang dimulai dengan penghentian program pembelian aset di 2013 dan diikuti kenaikan suku bunga Fed Fund Rate di tahun 2015. Isu tersebut kembali mempengaruhi arus modal masuk ke Indonesia dan terus mendorong depresiasi nilai tukar Rupiah. Untuk mengatasi tekanan-tekanan yang terjadi, Bank Indonesia telah menaikan suku bunga acuan guna menahan arus modal tetap berada di dalam negeri . Namun langkah tersebut telah menimbulkan tren perlambatan laju pertumbuhan likuiditas dan kredit di dalam negeri . Faktor di dalam negeri juga dipengaruhi tekanan inflasi akibat langkah penyesuaian harga BBM di dalam negeri pada akhir tahun 2014 . Faktor- faktor tersebut telah mendorong Bank Indonesia untuk menaikan suku bunga acuannya dalam rangka mengatasi tekanan inflasi maupun nilai tukar di periode tersebut. Di tahun-tahun berikutnya, tekanan nilai tukar dan inflas i mulai mereda serta stabilitas ekonomi cukup terjaga. Hal tersebut telah mendorong Bank Indonesia untuk mulai menurunkan tingkat suku bunga acuannya, yang mulai diikuti penurunan suku bunga kredit perbankan . Namun demikian, laju pertumbuhan likuiditas uang beredar dan kredit perbankan terus mencatat perlambatan. Beberapa hal yang menyebabkan fenomena tersebut adalah adanya kebijakan konsolidasi aset perbankan untuk memperbaiki posisi aset keuangan setelah berakhirnya periode commodity boom. Boks 1 Penggantian Suku Bunga SPN 3 Bulan sebagai Asumsi APBN Suku bunga SPN 3 Bulan digunakan sejak tahun 2011 sebagai salah sat u asumsi dalam penyusunan APBN. Suku bunga SPN 3 bu l an dipilih untuk menggantikan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) yang penerbitannya dihentikan oleh Bank Indonesia . Suku bunga SPN 3 Bulan berperan sebagai suku bunga acuan bagi Surat Berharga Negara seri Variable Rate (SBN VR) , dimana pada saat itu SBN dengan seri VR masih cukup besar dalam portofolio Surat Berharga Negara . Seiring berjalann ya waktu, pada tahun 2020 sebagian besar SBN seri VR telah jatuh tempo dan tidak diterbitkan lagi. Saat ini, hanya terdapat satu SBN seri VR yang menggunakan suku bunga SPN 3 Bulan sebagai acuan , yaitu VR0031 yang akan jatuh tempo pada tanggal 25 Juli 2020, dengan nilai Rp25 , 32 triliun atau sekitar 0,62 persen terhadap total outstanding SBN yang mencapai Rp4.101 , 11 triliun. Dengan demikian , di tahun 2021 sudah tidak ada lagi SBN yang menggunakan suku bunga SPN 3 bulan sebagai acuan suku bunganya . Jika dilihat dari komposisi pembayaran bunga utang dalam APBN, 92,5 persen beban bunga utang berasal dari bunga SBN dan 7 ,5 persen dari bunga pinjaman. Dari pembayaran bunga utang yang bersumber dari SBN , sebesar 79 , l persen diantaranya adalah dari stok utang tahun-tahun sebelumnya (utang existing) dan han ya sekitar 13 ,4 persen yang bersumber dari penerbitan SBN baru. Dari penerbitan baru tersebut, kurang lebih 5 ,8 persen berupa SPN 3 bulan, dan selebihnya dari instrumen SBN jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA dengan tenor 5 dan 10 tahun. Apabila dilihat dari komposisi SBN, saat ini SBN lebih didominasi SBN seri fixed rate dibandingkan dengan variable rate. Dengan mempertimbangkan bahwa penggunaan Suku bunga SPN 3 bulan sebagai acuan suku bunga SBN VR berakhir di tahun 2021 dan peran instrumen SPN 3 Bulan dalam penyusunan postur APBN (struktur be ban bunga) y ang relatif kecil , maka mulai tahun 2021 Pemerintah mengusulkan untuk mengganti suku bunga SBN 3 Bulan sebagai salah satu asumsi dalam APBN dengan suku bunga SBN seri 10 tahun , mengingat porsi SBN 10 tahun yang relatif besar. Pemilihan instrumen suku bunga tersebut terutama didasarkan pada fungsinya sebagai indikator dalam perhitungan beban bunga dalam APBN. Sedangkan untuk menggambarkan kondisi perekonomian secara umum, berbagai macam suku bunga akan tetap digunakan, termasuk suku bunga 7DRR dari Bank Indonesia. Kondisi perlambatan laju pertumbuhan kredit perbankan dan ketatnya likuiditas di perekonomian masih berlanjut hingga tahun 2019. Selain itu, perlambatan kredit perbankan juga disebabkan isu kehati- hatian perbankan dalam memberikan kredit seiring indikasi peningkatan kredit bermasalah (NPL) serta demand kredit yang juga berkurang seiring moderasi aktivitas ekonomi sektor riil. Situasi ini menjadi tantangan bagi perekonomian , terutama di tahun 2018 dan 2019, khususnya untuk mendorong intermediasi perbankan dalam menopang kinerja investasi dan aktivitas sektor riil. Perlambatan likuiditas dan pelemahan dukungan sektor perbankan terhadap sektor riil yang terjadi di tahun 2019 diperkirakan masih berlanjut di tahun 2020, sebagai dampak lanjutan dari wabah COVID-19 . Tekanan pada kinerja sektor riil dan kegiatan ekspor impor, dapat mempengaruhi besarnya tingkat pendapatan nasional yang juga berimplikasi pada tingkat tabungan masyarakat. Pada saat yang sama, risiko pelemahan ekonomi global dapat mempengaruhi arus modal masuk ke Indonesia. Faktor-faktor tersebut akan menimbulkan tekanan bagi likuiditas di dalam negeri dan juga nilai tukar Rupiah terhadap USO. Menurunnya tingkat kepercayaan investor dan indikasi perlambatan perekonomian global dan domestik memberikan tekanan yang cukup dalam di sektor keuangan. Gejolak di pasar keuangan global ditunjukan oleh peningkatan VIX Index (the Chicago Board Options Exchange 's CBOE Volatility Index) sempat naik hingga 454,8 persen di sepanjang triwulan pertama tahun 2020. Sementara itu, searah dengan negara berkembang lainnya, indikator sektor keuangan Indonesia juga ikut terkoreksi. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) tercatat per 31 Maret 2020 turun sebesar 27, 9 persen (year-to-date), berbalik arah dari tren positif sepanjang tahun 2019 yang naik 1, 7 persen. Selain di pasar saham, appetite di sektor pasar uangjuga mengalami penurunan. Imbal hasil Surat Berharga Negara (SBN) dengan tenor 10 tahun pada 31 Maret 2020 naik hingga 11, 9 persen, berbanding terbalik dengan kondisi di tahun 2019 yang turun hingga 12 persen. jdih.kemenkeu.go.id MENTERI KEUANGAN REPUBLIK IN0ONESIA - 37 Di sektor keuangan, perkembangan pasar obligasi juga menunjukkan penurunan yang cukup tajam selama triwulan I-2020. Hal tersebut tercermin dari meningkatnya imbal hasil atau yield Surat Berharga Negara (SBN) generik berbagai tenor. Pada tanggal 31 Maret 2020, yield SBN tenor 5 tahun berada pada posisi 7,3 persen atau meningkat sebesar 87 basis poin (bps) apabila dibandingkan dengan posisi 31 Desember 2019 . Demikian juga dengan tenor 10 tahun yang meningkat sebesar 85 bps ke level 7,9 persen. Kenaikan yang lebih rendah dialami oleh SBN tenor 15 tahun, yang imbal hasilnya meningkat sebesar 71 bps ke level 8,3 persen. Sementara itu, yield SBN tenor 20 tahun berada pada posisi 8,4 persen atau meningkat sebesar 80 bps.Kenaikan tingkat imbal hasil SBN di pasar obligasi tersebut dipengaruhi oleh beberapa faktor, salah satunya adalah arus modal keluar atau capital outflow. Sepanjang triwulan I-2020, capital outflow, yang tercermin dari penurunan kepemilikan nonresiden, adalah sebesar Rp134 , 95 triliun atau 4,76 persen dari total SBN yang diperdagangkan. Penurunan kepemilikan nonresiden terjadi paling besar di bulan Maret , yait u sebesar Rp121,26 triliun atau 11,57 persen. Meskipun terjadi capital outflow, di awal tahun 2020, Pemerintah telah berhasil menerbitkan SBN sebesar Rp209,42 triliun (sampai dengan 30 Maret 2020). Hal tersebut menunjukkan bahwa obligasi Pemerintah Indonesia masih merupakan salah satu instrumen investasi yang menarik investor. Grafik 16 Perkembangan Arus Modal Asing dan Imbal Hasil SBN 60 S.5 4() 20 s 0 -20 7.5 - 40 -60 7 ·80 ·100 6.5 ·120 -14 0 6 0-, 0-, 0 ~ ^,., ~ ~ ~ ~ ~ ~ -; ~ ~ ~ N R ,: : : ,: : : 3- C: -; : : - -; : : - : : : : ,. ·.: : i- -; : : ---- -- -8 0. i -- ~ ^-- ^-- 9- ? 0 CJ ·- @ -8 --- ~ V"I ~ -'- 2 "' : ; ; ; ~ 1 0 z 0 ~ -'- ~ "' - SBN - Sa,a11 - Y et! SBN 10th (RHS) Sumber: DJPPR, 2020 Besarnya arus modal keluar sepanjang triwulan I-2020 tersebut mempengaruhi perkembangan nilai tukar Rupiah. Sepanjang tahun 2020, nilai tukar Rupiah melemah sebesar 17,6 persen ke level Rpl6.310 per Dolar Amerika Serikat (USD). Tekanan terhadap nilai tukar Rupiah utamanya datang dari faktor eksternal. Meningkatnya kekhawatiran investor global terhadap penyebaran virus COVID- 19 mendorong para investor beralih dari pasar uang di emerging market ke safe haven assets jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA a tau instrumen investasi yang memiliki tingkat risiko paling rendah, seperti USD. Di sektor perbankan, terhambatnya kegiatan dan aktivitas usaha dapat menimbulkan peningkatan NPL dan juga likuiditas yang dimiliki sektor perbankan. Kondisi ini tentu tidak hanya menimbulkan kerawanan bagi sektor keuangan, tetapi juga berimplikasi lanjutan bagi semakin turunnya dukungan perbankan bagi sektor riil lebih lanjut, diantaranya melalui kredit yang disalurkan. Berdasarkan beberapa krisis yang telah terjadi di masa lalu, tekanan pada kinerja sektor perbankan dan keuangan secara keseluruhan dapat berakibat cukup besar bagi tekanan pada sektor riil dan perekonomian secara keseluruhan.Kinerja intermediasi perbankan juga masih menunjukkan pekembangan yang positif meskipun sedikit melambat. Pada Januari 2020, penyaluran kredit perbankan tumbuh sebesar 6, 10 persen, sedikit lebih tinggi dibandingkan dengan 6,08 persen pada tahun 2019. Namun, pada Februari 2020, pertumbuhan kredit sedikit menurun ke l eve l 5,93 persen year-on-year (yoy), dipengaruhi oleh turunnya aktivitas perekonomian global akibat wabah COVID-19 yang telah meluas secara global sejak akhir Januari 2020 memberikan tekanan terhadap perekonomian global dan menyebabkan gangguan pada global supply chain. Akibatnya, aktivitas bisnis di dalam negeri juga terhambat karena gangguan pada ketersediaan bahan baku. Grafik 17 Pertumbuhan Kredit, DPK dan Likuiditas Perbankan 14 98 13 96 12 KREDI 94 11 10 92.6 92 9 90 8 . ~ 7 6 86 6.10 5 84 2017 2018 2019 2020 Sumber: OJK 2020, diolah Kondisi demikian menyebabkan sejumlah pelaku usaha cenderung menahan ekspansi sehingga menghambat penyaluran kredit perbankan pada Februari 2020. Selain disebabkan oleh faktor eksternal, perlambatan penyaluran kredit juga disebabkan oleh masih relatif tingginya rata-rata suku bunga kredit perbankan . Sepanjang Januari 2020, rata-rata suku bunga kredit perbankan adalah sebesar 10,43 persen. Apabila dirinci jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA berdasarkan jenisnya, suku bunga Kredit Modal Kerja (KMK) adalah sebesar 10,13 persen, suku bunga Kredit Investasi (KI) adalah sebesar 9,87 persen , dan suku bunga Kredit Konsumsi (KK) adalah sebesar 11,43 persen . Fungsi intermediasi selanjutnya dapat tercermin dari Dana Pihak Ketiga (DPK) yang dihimpun oleh industri perbankan, yang menunjukkan tren kenaikan. Sepanjang Februari 2020, DPK perbankan tumbuh sebesar 6,80 persen, atau sedikit lebih tinggi dibandingkan dengan tahun 2019 yang tumbuh sebesar 6,54 persen. Namun, pertumbuhan tersebut lebih rendah bila dibandingkan dengan rata - rata pertumbuhan DPK pada tahun 2016 dan 2017, yang berada di kisaran 9 persen. Secara um urn, faktor yang mempengaruhi melambatnya pertumbuhan DPK perbankan selama 2 tahun terakhir adalah melemahnya aktivitas perekonomian global yang berimbas ke perekonomian domestik. Selain itu, relatif lebih tingginya imbal hasil instrumen investasi lainnya , seperti SBN, turut menjadi salah satu faktor penyebab melambatnya pertumbuhan DPK. Kondisi demikian memicu masyarakat dan perusahaan-perusahaan , seperti asuransi dan dana pensiun, untuk menyimpan dananya di instrumen SBN . Kebutuhan likuiditas perbankan juga tercerm in dari i ndikator Loan to Deposit Ratio (LOR) . Memasuki tahun 2020, rata-rata LOR di industri perbankan berada di posisi 92,61 persen atau lebih rendah dibandingkan dengan akhir tahun 2019 yang sebesar 93,64 persen. Selanjutnya, rentabilitas perbankan menunjukkan tren yang meningkat apabila dilihat dari peningkatan indikator Return on Asset (ROA) Bank Umum Konvensional (BUK), dari 2,47 persen pada 2019 menjadi 2 , 70 persen pada awal tahun 2020, jauh di atas pedoman CAMELS yang mensyaratkan ROA lebih besar dari 1,5 persen . Sementara itu, tingkat risiko kredit perbankan tahun 2020 sedikit meningkat. Sepanjang bulan Januari dan Februari 2020, tingkat Non- Performing Loan (NPL) gross masing - masing sebesar 2,77 persen dan 2,79 persen yoy, a tau lebih tinggi dibandingkan dengan Desember 2019 yang sebesar 2,53 persen. Kenaikan NPL di awal tahun 2020, salah satunya disebabkan oleh perlambatan ekonomi global dan domestik , bukan disebabkan oleh kualitas kredit yang menurun. Seiring dengan hal terse but , loan at risk diperkirakan juga akan meningkat sepanjang tahun 2020 sejalan dengan proyeksi peningkatan NPL dan Special Mention Loan (SML). Kekhawatiran dampak COVID-19 lebih jauh pada keberlangsungan sektor keuangan juga dipengaruhi oleh risiko dampak berlanjutnya wabah terse but dalam jangka yang relatif panjang terhadap kinerja sektor riil dan manufaktur. Langkah-langkah mencegah penyebaran wabah dapat mempengaruhi tidak hanya demand masyarakat tetapi juga aktivitas produksi yang pada gilirannya mempengaruhi kinerja sektor riil dan manufaktur. Risiko tersebut tentu akan mempengaruhi kemampuan sektor riil dalam memenuhi kewajiban hutang dan pinjaman pada sektor keuangan , khususnya perbankan. Kondisi tersebut tentu akan mempengaruhi tingkat NPL dan kinerja perbankan, sehingga akan timbul jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA tekanan tambahan pada kinerja perbankan dan pasar keuangan. Dengan mempertimbangkan ketidakpastian jangka waktu dan kedalaman dampak wabah COVID- 19, maka diperlukan strategi yang tepat untuk memperkuat ketahanan pasar keuangan di tahun 2020 dan 2021.
3 . Respon Kebijakan atas Perubahan Baseline Ekonomi 2020 Pandemi COVID-19 menunjukkan peningkatan yang cepat dan meluas, yang menimbulkan korbanjiwa dan kerugian material yang semakin besar. Kondisi tersebut berimplikasi pada penurunan aspek sosial, ekonomi dan kesejahteraan ekonomi global. Perekonomian global di 2020 diproyeksikan tumbuh negatif pada saat pasar keuangan global mengalami tekanan dan kepanikan yang mendorong capital outflow dari emerging countries termasuk Indonesia . Dalam lingkup nasional, eskalasi pandemi COVID-19 juga menunjukan peningkatan eksponensial dengan cakupan area terdampak yang semakin luas. Sebagai dampaknya, aktivitas ekonomi menunjukkan pelemahan dan berpotensi merambat ke sektor keuangan. Dilihat dari sisi rumah tangga, terjadi gangguan kesehatan dan ancaman kehilangan pendapatan yang menurunkan daya beli. Dunia usaha, terutama usaha mikro dan kecil, tidak dapat melakukan kegiatan usahanya sehingga meningkatkan ancaman kenaikan NPL di sektor perbankan. Jika tidak diantisipasi, kenaikan NPL tersebut berpotensi meningkatkan risiko kesulitan likuiditas dan insolvency di perbankan dan perusahaan pembiayaan. Penurunan pendapatan masyarakat dan dunia usaha, yang berujung pada turunnya outlook penerimaan negara dan peningkatan belanja dan pembiayaan sebagai dampak dari upaya penyelamatan kesehatan masyarakat dan perekonomian nasional. Turunnya pendapatan masyarakat juga akan menurunkan tingkat tabungan yang sangat pen ting untuk investasi, yang pada gilirannya akan menurunkan kapasitas ekonomi nasional. Menghadapi hal tersebut, Pemerintah telah memfokuskan anggaran 2020 pada tiga hal, yaitu: belanja kesehatan, jaring pengaman sosial dan program pemulihan ekonomi. Fokus terhadap tiga hal tersebut terutama untuk mengatasi dampak Pandemi COVID-19 terhadap masyarakat, terutama masyarakat miskin dan rentan miskin, serta dunia usaha terutama UMKM . jdih.kemenkeu.go.id MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INOONESIA - 41 - Gambar 6 Sebaran Prakiraan Kenaikan Jumlah Penduduk Miskin Akibat COVID-19 . 0 ,! f ~ ~ • • 0 t ~ ~~ , ,,. _: _ ..., ' . ; ; ' Jawa Sumatera Z7Sjt 1,lljt 0,46jt Balnustra Kalimantan Maluku - Papua S•n c•t Bent 8et'lt 0,25jt 0.13/t ~ Jt0,2Sjt -0,19ft 10.08ft Sumber: Proyeksi BKF Fokus mengatasi dampak pandemi COVID-19 melalui program jaring pengaman sosial dilakukan mengingat jumlah kemiskinan yang diperkirakan akan meningkat . Pulau Jawa sebagai episentrum penyebaran COVID-19 di Indonesia diprakirakan akan mengalami kenaikan jumlah penduduk miskin yang besar , dalam kisaran 0,99 juta hingga 2,75 juta tambahan penduduk miskin, sesuai dengan kepadatan penduduk di Pulau Jawa. Prakiraan kenaikan jumlah kemiskinan di beberapa daerah terlihat pada Gambar 6 . Kondisi darurat akibat dampak pandemi COVID-19 membuat pemerintah menerbitkan Perppu Nomor 1 tahun 2020. Perppu ini menambah anggaran belanja dan pembiayaan Pemerintah sebesar Rp405, 1 triliun ke dalam APBN tahun 2020. Tambahan belanja tersebut terdiri dari biaya penanganan COVID-19 sebesar Rp255, 1 triliun dan dukungan pembiayaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional sebesar Rp150 triliun . Penambahan anggaran ini akan menyebabkan defisit APBN yang dapat melampaui 3 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB), deviasi ini dibolehkan hingga APBN Tahun 2022 . Rincian peruntukkan tambahan anggaran penanganan dampak COVID-19 disajikan pada tabel. jdih.kemenkeu.go.id MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Tabel 1 Tambahan Anggaran Penanganan Dampak COVID-19 I Uraian Jumlah (Rp T) 1 A. Kesehatan 75,0 B. Jaring Pengaman Sosial 110 ,0 C. Dukungan Dunia Usaha (Belanja) 70,1 D. Dukungan Untuk Dunia Usaha (Pembia y aan) 150 ,0 Perppu tersebut menjadi landasan hukum bagi Pemerintah dan otoritas terkait untuk mengambil langkah-langkah cepat namun akuntabel untuk penanganan pandemi yang diperlukan. Secara umum, Perppu ini mengatur dua hal yakni kebijakan keuangan negara dan kebijakan stabilitas sistem keuangan negara. Kebijakan keuangan negara ya ng diatur dalam Perppu tersebut meliputi kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, dan kebijakan pembiayaan . Melalui Perppu tersebut, batasan defisit anggaran dapat melebihi 3 persen dari PDB selama masa penanganan Pandemi COVID-19 dan/atau membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan paling lama sampai dengan berakhirnya tahun anggaran 2022. Dengan demikian mulai tahun 2023, besaran defisit akan kembali menjadi paling tinggi sebesar 3 persen dari PDB. Adapun kebijakan stabilitas sistem keuangan yang berada dalam ruang lingkup Perppu tersebut meliputi kebijakan untuk penanganan permasalahan lembaga keuangan yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan. Sumber tambahan belanja yang digunakan dalam penanganan COVID-19 diperoleh dari Sisa Anggaran Lebih (SAL), dana abadi dan akumulasi dana abadi pendidikan, dana yang dikuasai negara dengan kriteria tertentu, dana yang dikelola oleh Badan Layanan Umum (BLU) , dan dana yang berasal dari pengurangan Penyertaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Selain itu Pemerintah juga dapat menetapkan kebijakan pembiayaan anggaran yang bersumber dari dalam dan/atau luar negeri, seperti menerbitkan SUN /SBSN tertentu untuk dapat dibeli oleh Bank Indonesia, BUMN, investor korporasi, dan investor ritel. Dalam Perppu tersebut juga diatur mengenai penyesuaian Postur Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) dalam Perubahan APBN TA 2020 melalui kebijakan refocusing dan/atau pemotongan/penghematan penyaluran TKDD sebesar Rp94,2 triliun untuk mendukung penanganan dampak pandemi COVID-19 secara terpusat. Kebijakan tersebut berdampak pada penurunan pendapatan APBD yang bersumber dari TKDD. Disamping itu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga mengalami tekanan jdih.kemenkeu.go.id {l MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA sebagai dampak dari berkurangnya aktivitas perekonomian di daerah yang diperkirakan menurun sebesar 34 persen. Kebijakan TKDD dalam rangka penanggulangan pandemi COVID-19 diluncurkan dalam 2 tahap yaitu sebelum terbitnya Perppu dan setelah adanya Perppu sebagai tindaklanjut amanah Perppu dimaksud. Sebelum diterbitkannya Perppu, telah diterbitkan PMK 19 /MK.07 /2020 tanggal 16 Maret 2020 dan KMK 6/MK.07 /2020 tanggal 14 Maret 2020 mengenai penyaluran dan penggunaan TKDD untuk penanggulangan COVID-19, yang pada dasarnya mengatur hal-hal sebagai berikut:
Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), dan Dana Insentif Daerah (DID) diprioritaskan penggunaannya untuk kegiatan pencegahan dan/atau penanganan COVID- 19 seperti pengadaan APD, obat-obatan, dan honorarium tenaga kesehatan;
Laporan pencegahan dan/atau penanganan COVID-19 terse but selanjutnya menjadi salah satu persyaratan penyaluran DAU dan DBH;
Relaksasi penyaluran DID kategori Pelayanan Dasar Publik Bidang Kesehatan menjadi sekaligus;
Melakukan revisi Rencana Kegiatan DAK Fisik Bidang Kesehatan untuk upaya penanganan COVID-19 dengan menu-menu khusus yang relevan (ruang isolasi, ventilator, dan lain -lain);
Relaksasi penyaluran Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan perluasan penggunaan BOK untuk kegiatan surveillance dan pengambilan/ pengiriman specimen COVID- 19 ke laboratorium. Selanjutnya, kebijakan TKDD dalam rangka menindaklanjuti amanah Perppu No. 1 Tahun 2020 adalah sebagai berikut: a . Melakukan penyesuaian kebijakan mandatory yang diatur dalam TKDD, seperti: • Alokasi DAU minimal 26 persen PDN neto menjadi bersifat tidak final dan disesuaikan dengan kondisi penerimaan negara; • Penyaluran DAU tidak harus 1/ 12 per bulan tetapi menyesuaikan dengan kondisi fiskal daerah dan tingkat kebutuhan daerah; • Penyaluran DBH berdasarkan kemampuan keuangan negara dan perkembangan penyebaran COVID-19 yang ditetapkan instansi berwenang dalam penanganan COVID-19; • Mandatory anggaran infrastruktur daerah yang diatur minimal 25 persen dari Dana Transfer Umum (DTU) direlaksasi untuk dapat digunakan dalam pencegahan/penanganan pandemi COVID-19, baik untuk sektor kesehatan maupun untuk jaring pengaman sosial (social safety net). jdih.kemenkeu.go.id MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA b. Refocusing (termasuk perubahan fokus penggunaan TKDD), realokasi, pemotongan/penundaan TKDD (diperkirakan terdapat penghematan TKDD sebesar Rp94,2 triliun) : • Penyesuaian alokasi TKDD (Dana Transfer Umum/DTU maupun Dana Transfer Khusus/DTK) untuk dialihkan ke anggaran belanja penanganan COVID-19; • Termasuk dalam penghematan TKDD adalah penghentian proses pengadaan barang/ jasa dan penyesuaian pagu alokasi untuk DAK Fisik Bidang non Pendidikan dan Kesehatan (Subbidang GOR dan Perpustakaan Daerah termasuk dalam subbidang yang dihentikan dan disesuaikan pagu alokasinya) sehingga terdapat penghematan sebesar Rp18,1 triliun, disamping itu dalam pagu baru terdapat cadangan DAK Fisik sebesar Rp9, 1 triliun; • Selain penghematan, dilakukan penambahan alokasi untuk Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tambahan dalam rangka pemberian insentif tenaga medis daerah sebesar Rp3 ,7 triliun . • Dana Desa dapat digunakan untuk social safety net kepada masyarakat miskin di desa berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa sebesar Rp600. 000 / KPM / bulan selama 3 bulan dan juga realokasi Dana Desa untuk pencegahan dan penanganan COVID-19.
Pemberian hibah kepada Pemda, seperti untuk stimulus fiskal yg mendorong pariwisata. Sebelumnya telah masuk dalam Paket Stimulus I senilai Rp3,3 triliun, namun ditunda mengingat kebijakan insentif wisata (kompensasi kepada daerah untuk pembebasan pajak hotel dan restoran) tidak akan optimal pada saat pandemi COVID-19. Selanjutnya kebijakan ini akan digeser implementasinya pasca pandemi COVID-19 untuk mendorong pemulihan ekonomi daerah. d . Pemerintah Daerah diberikan kewenangan untuk melakukan penyesuaian APBD (realokasi anggaran) dalam rangka penanganan COVID- 19. Penanganan dampak COVID-19 melalui penyaluran belanja untuk Jaring Pengaman Sosial (SSN) diperkirakan dapat mengurangi dampak kenaikan tingkat pengangguran terbuka (TPT) dan tingkat kemiskinan di 2020. JPS diperkirakan dapat menurunkan tambahan jumlah penganggur baru pada skenario sangat berat dari 5,2 juta orang menjadi 3,6 juta orang, atau TPT dapat dicegah naik ke level 9,02 persen kemudian menjadi 7 ,8 4 persen pada 2020. Selanjutnya, JPS diperkirakan juga dapat menurunkan tambahan orang miskin baru pada skenario sangat berat dari 4,86 juta orang menjadi 751 ribu orang, atau tingkat kemiskinan dapat dicegah naik ke level 10,98 persen menjadi hanya 9,46 persen pada 2020. jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Gambar 7 Peta Penerima Perlindungan Sosial pada Masa Penyebaran COVID-19 - B on sos Too ai Sasaran Harapan (PKH ) Non Ja bode t nbe k Program Kelu ar oo Ban sos Se~o BLT Dana Oesa K o rtu Pr a Ke rja K a rtu Sembeko Subsidl Ua trlk Jabodeta bek 7• 5,6Juta KPM ,,.,,., Rpt ·- OO ,,..,, -0<1 RO'<lm di III IK P-""• PKH di ,U- '"--im• i-KH , "-"K ar1 11 S .mtN ko K¥tu $ -~ , a- - s -"'-k o, S..-T u ,v4dan ~Pr.K~ bulanan Ntamlt 12 bulanan Miami 12 3 bubn 3 bu' .1n 3 bub n 3 bubn Apri l - Okt/NOY b<llon bUlan (April , Mel . Junl) ( Aprll . Mel. Junl) (-M . Mel, Junl l (April , Mel, Junl) ln ,en'tf -4 bu t.vi ! ~~~~~hon ~,ggn ~ ~" / ~' 1 .._,. Rp8.3T : , _- -~. ; , • , , ~p10.IT , Rp3,5T , - . , Rp 3.42T . _: _ Rp 16.ZT ,.. :
. • .. .. ' ... , ~ ~- .... : Rp 10,0T ' 1,: : • 1~}1.; J I f <e; J ~Oan• To1a1tv,uo•an Rp37 , 4T Rp43 , 6T Rp58 , 29T Rp 3, 42T Rp 16 , 2T o. .. """"""''"'°' Rp20 , 0T Pt>tmt>ttd~ fJ70701 DTKS: Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Sumber: Bapp e nas , Kemenkeu 2020 Di sektor keuangan , otoritas sektor keuangan, baik Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, maupun Pemerintah, telah bergerak cepat mengeluarkan sejumlah kebijakan y ang ditujukan untuk memitigasi dampak pandemi COVID-19 terhadap sektor keuangan dan mempercepat pe mulihan perekonomian nasional ketika pandemi tersebut semakin meluas di Indonesia pada Maret 2020. Ketahanan sistem keuangan Indon e sia te lah diuji oleh beberapa guncangan . Berkaca dari pengalaman krisis moneter di tahun 1998 / 1999 , pe merintah bersama dengan otoritas terkait lainn ya yang tergabung dalam Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) terus berbenah diri . De ngan diterbitkannya Pe nerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2008 (kemudian pembentukan Undan g Undang Nomor 9 tahun 2016 mengenai Pencegahan dan Penanganan Krisis Sis tern Keuangan), pemerintah mampu meredam dan mempercepat pemulihan ekonomi akibat dari tekanan krisis keuangan global tahun 2008. Selain itu , koordinasi yang kuat antar anggota KSSK dalam menjag a kestabilan sistem keuangan Indonesia berhasil mengantisipasi tekanan yang datang dari fenomena "Taper Tantrum" pada tahun 2013 . Untuk memperkuat stabilitas sistem keuangan menghadapi dampak pandemi COVID-19 , Indonesia mengupa y akan berbagai strategi ke bijakan y ang dilakukan dalam tataran global maupun domestik. Dari sisi global , Indonesia bersama dengan nega r a-neg a ra anggota G20 lainnya telah meng e luarkan kesep a katan bersama dalam pertemuan Extraordinary G20 Leaders ' Summit untuk mengat a si pand e mi COVID-19 , menjaga perekonomian dan stabilitas ke uangan global, me ngatasi gangguan pe rdagangan int e rnasional , dan meningkatkan kerja sama internasional. Dalam komitmen peningkatan kerja sama internasional , negara-negara anggota G20 akan bekerja sama dengan WHO, IMF , World Bank , serta bank jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA pembangunan tingkat regional untuk mengeluarkan paket kebijakan keuangan yang koheren dan terkoordinasi serta memperkuat jaring pengaman keuangan global. Selain itu, Indonesia perlu meningkatkan kerja sama di tingkat regional sebagai upaya mempercepat pemulihan ekonomi pada tahun 2021, antara lain melalui Asian Bond Market Initiative (ABMI) untuk memperkuat pasar obligasi dan Chiang Mai Initiative (CMI) untuk memperkuat currency swap di antara negara-negara ASEAN+ 3, dan juga memperkuat kerja sama bilateral dengan negara-negara lain . Dengan memperhatikan berbagai risiko terhadap perkembangan sektor moneter dan keuangan, Pemerintah, Bank Indoneisa, OJK dan LPS telah menyiapkan langkah kebijakan untuk menyelamatkan kondisi sektor keuangan Indonesia. Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID- 19 dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan (Perppu Nomor 1 Tahun 2020) pada akhir Maret 2020 . Melalui Perppu Nomor 1 Tahun 2020, Pemerintah menetapkan sejumlah kebijakan terkait keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi COVID-19 dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan . Di bidang moneter, Bank Indonesia menerbitkan sejumlah bauran kebijakan untuk memitigasi dampak pandemi COVID-19, seperti penurunan tingkat suku bunga acuan Bank Indonesia 7-Day Repo Rate (BI7DRR) sebesar 25 bps pada Februari 2020 dan Maret 2020, pelonggaran ketentuan Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM), dan relaksasi ketentuan Giro Wajib Minimum (GWM) berupa penurunan GWM valas bank umum konvensional dari semula 8 persen menjadi 4 persen dan penurunan GWM Rupiah sebesar 50 bps bagi bank yang melakukan kegiatan ekspor - impor, dan penyaluran pembiayaan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan/atau sektor prioritas lainnya. Selain itu, Bank Indonesia juga meningkatkan triple intervention yang dilakukannya, yaitu di pasar spot dan pasar Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF), maupun melalui pembelian Surat Berharga Negara di pasar sekunder. Bank Indonesia bersama dengan industri keuangan juga melakukan upaya dalam meningkatkan transaksi nontunai. Penggunaan transaksi nontunai melalui uang elektronik, mobile banking, internet banking, dan QR Code Indonesia Standard (QRIS) tidak hanya membantu konsumen untuk tetap dapat melaksanakan transaksi keuangan, tetapi juga untuk sekaligus membantu program physical distancing serta anjuran Work from Home (WFH) yang digalakkan oleh Pemerintah untuk memutus rantai penyebaran pandemi COVID- 19. Selain itu, pembayaran non-tunai akan dilakukan untuk mendukung program-program pemerintah dalam menyalurkan dana bantuan sosial, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan jdih.kemenkeu.go.id MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Pangan Non-Tunai (BPNT), Program Kartu Prakerja, dan Program Kartu Indonesia Pintar-Kuliah. Otoritas Jasa Keuangan m engeluarkan berbagai kebijakan stimulus untuk mengantisipasi dampak pandemi COVID-19 di bidang lembaga jasa keuangan. Kebijakan stimulus ini diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019. Bersama dengan Self-Regulatory Organization (SRO) pasar modal , Otoritas Jasa Keuangan bekerja sama dengan untuk mengupayakan keberlangsungan aktivitas perdagangan bursa efek yang teratur, wajar dan efisien, serta layanan pasar modal kepada seluruh stakeholders pasar modal melalui pelaksanaan aktivitas Business Continuity Management (BCM). Untuk meminalisir tekanan terhadap pasar modal Indonesia, diberlakukan pelaksanaan trading halt dalam hal terjadi penurunan IHSG yang sangat tajam dalam satu hari bursa yang sama , perubahan batasan auto rejection, dan pelarangan transaksi short selling . Di samping itu, Otoritas Jasa Keuangan memberikan relaksasi atas penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), baik melalui perpanjangan batas waktu RUPS Tahunan maupun pemberlakuan penyelenggaraan RUPS dengan memanfaatkan fasilitas Electronic Proxy pada sistem E-RUPS, serta memberlakukan perpanjangan batas waktu penyampaian laporan berkala bagi para emiten dan perusahaan publik. Stimulus juga turut diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan kepada industri keuangan non-bank (IKNB), antara lain melalui perpanjangan batas waktu penyampaian laporan berkala kepada Otoritas Jasa Keuangan dan pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) pihak utama IKNB melalui video conference. Sejalan dengan industri lainnya, berbagai relaksasi juga diterima oleh IKNB, misalnya relaksasi dalam hal penundaan pembayaran untuk pembiayaan yang berkaitan dengan skema channelling dan joint financing di industri pembiayaan, relaksasi dalam hal perhitungan tingkat solvabilitas di industri asuransi, dan relaksasi dalam hal perhitungan rasio pendanaan bagi dana pensiun dengan program pensiun manfaat pasti dan penundaan pelaksanaan ketentuan life cycle fund bagi dana pensiun dengan program pensiun iuran pasti di industri dana pensiun. Dampak pandemi COVID-19 terhadap perekonomian dan sektor keuangan juga perlu dimitigasi bersama oleh Pemerintah dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) untuk melakukan tindakan antisipasi yang bersifat forward looking. Pemerintah bersama lembaga terkait mengambil langkah-langkah luar biasa dalam rangka penyelamatan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan melalui berbagai kebijakan relaksasi yang berkaitan dengan pelaksanaan APBN. Langkah - langkah relaksasi tersebut terutama dilakukan melalui peningkatan belanja untuk kesehatan, pengeluaran untuk jaring pengaman sosial dan pemulihan perekonomian, serta memperkuat kewenangan berbagai jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESJA lembaga dalam sektor keuangan. Dengan memperhitungkan segala dukungan fiskal yang dilakukan Pemerintah serta mempertimbangkan dampak dari COVID-19 kepada indikator makro dan fiskal, maka defisit APBN 2020 diperkirakan akan mencapai 5,07 terhadap PDB. Pelebaran batas defisit anggaran tersebut menjadi salah satu poin yang diatur di dalam Perppu Nomor 1 tahun 2020 tersebut . Sementara itu, berkaitan dengan stabilitas sistem keuangan, Perppu juga telah mengatur langkah-langkah extraordinary untuk memperkuat koordinasi dan mitigasi di sektor keuangan. Beberapa langkah yang diatur dalam Perppu antara lain adalah perluasan kewenangan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dalam menetapkan skema pemberian dukungan kepada Pemerintah untuk penanganan permasalahan lembaga keuangan dan stabilitas sistem keuangan yang membahayakan perekonomian nasional. Selain itu, Perppu juga memberikan kewenangan bagi BI untuk dapat membeli SBN berjangka panjang di pasar perdana dan pembelian Repurchase Agreement (Repo) SBN milik LPS. Terkait dengan LPS, Perppu memberikan perluasan kewenangan pemerintah dalam memberikan pinjaman pada LPS dan early involvement LPS dalam penanganan bank bermasalah serta perluasan sumber pendanaan dan program pe njaminan simpanan LPS. KSSK juga diberikan perluasan kewenangan untuk melakukan assessment yang fonuard looking dalam rangka menjaga stabilitas sektor keuangan. II.4. Baseline Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2020 dan Proyeksi 2021 Pandemi COVID- 19 menciptakan kondisi luar biasa ( extraordinary), sulit diperkirakan karena belum pernah terjadi sebelumnya (unprecedented) dan berdampak signifikan terhadap aktivitas perekonomian. Berbagai lembaga internasional , seperti IMF dan Bank Dunia, memprediksi pertumbuhan ekonomi dunia mengalami pertumbuhan negatif di tahun 2020, terdampak COVID-19 . Kondisi ketidakpastian ekstrim menyulitkan melakukan proyeksi pertumbuhan. Dampak ke perekonomian sulit diprediksi dan sangat tergantung oleh banyak faktor, meliputi eskalasi penyebaran COVID-19 di berbagai negara, intensitas langkah penanganan COVID-19, disrupsi di sisi supply, rambatan ke sektor keuangan, perubahan pola konsumsi dan perubahan perilaku seperti cara berbelanja dan pergerakan transportasi, efek terhadap keyakinan konsumen dan pelaku bisnis, serta volatilitas harga komoditas. Pemerintah memantau perkembangan secara terus-menerus guna memastikan upaya penanganan berjalan efektif. Kecepatan dan efektivitas penanganan COVID-19 akan membuat aktivitas ekonomi semakin cepat untuk pulih dan dampak negatif terhadap perekonomian dapat diminimalisasi. Ketidakpastian yang tinggi terhadap eskalasi penyebaran COVID-19 dan rambatan dampaknya terhadap aktivitas sosial, ekonomi dan keuangan membuat sangat sulit untuk melakukan e stimasi tingkat pertumbuhan ekonomi secara akurat. jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Pandemi COVID-19 merupakan bencana kemanusiaan yang berakibat sangat signifikan tidak hanya pada kesehatan masyarakat dan tingkat kematian, tetapi juga pada aktivitas sosial-ekonomi masyarakat di seluruh dunia. Kondisi luar biasa ini mempengaruhi pertumbuhan ekonomi Indonesia yang pada triwulan I 2020 yang hanya mampu tumbuh sebesar 2,97 persen (YoY). Kinerja pertumbuhan triwulan I 2020 ini terutama disebabkan oleh melambatnya permintaan domestik, yakni konsumsi rumah tangga yang hanya tumbuh sebesar 2,84 persen dan investasi yang hanya tumbuh 1, 70 persen, serta konsumsi pemerintah yang tumbuh sebesar 3,74 persen. Meski berdampak lebih cepat dari prediksi (early hit), tingkat pertumbuhan Indonesia ini masih relatif lebih baik dibandingkan Amerika Serikat (0,3 persen), Korea Selatan (1,3 persen), Euro Area (-3,3 persen), Singapura (-2,2 persen), Tiongkok (-6 ,8 persen), dan Hong Kong ( 8,9 persen). Namun demikian, tingkat pertumbuhan ini masih lebih rendah dibandingkan Vietnam (3,8 persen). Sejak awal, pemerintah menyadari ketidakpastian yang sangat tinggi dan perubahan yang sangat cepat , sehingga sangat sulit untuk melakukan prediksi yang akurat. Oleh karena itu, pemerintah telah mengkalibrasi beberapa skenario dampak dari pandemi COVID-19 terhadap kinerja perekonomian. Adanya data rilis PDB triwulan I 2020 ini akan digunakan untuk memutakhirkan asesmen pemerintah terhadap kondisi perekonomian riil dan sosial masyarakat . Asesmen yang pemerintah lakukan secara terus menerus ini terutama untuk memastikan bahwa kebijakan yang diambil untuk mengantisipasi pemburukan lebih lanjut dapat dilakukan secara cepat dan tepat. Tujuannya untuk menjaga daya tahan masyarakat miskin dan rentan serta mendukung daya tahan dunia usaha agar tidak terpukul dalam sehingga dapat cepat m e lakukan proses pemulihan di kemudian hari. Selain itu, pertumbuhan yang melambat merupakan wake up call bagi Pemerintah untuk memperkuat upaya - upaya luar biasa mencakup penyaluran program perlindungan sosial dan dukungan terhadap dunia usaha. Percepatan penyaluran program perlindungan akan dilakukan secara masif di triwulan II 2020, diiringi dengan dukungan dunia usaha melalui Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Penundaan pembayaran pokok dan bunga kredit UMKM yang sudah dimulai akan diperbesar. Setelah penundaan pokok dan cicilan selesai , Pemerintah mengantisipasi kemungkinan peningkatan gagal bayar melalui subsidi bunga yang mengurangi beban debitur. Dengan capaian tersebut, pemerintah memproyeksi pertumbuhan ekonomi berada dalam rentang dua kondisi skenario, yakni skenario berat dengan pertumbuhan sebesar 2,3 persen dan skenario sangat berat dengan pertumbuhan -0,4 persen. Dengan langkah kebijakan PSBB di berbagai wilayah seiring eskalasi pandemi yang belum diketahui kapan berakhirnya , kinerja pertumbuhan ekonomi nasional diperkirakan akan semakin jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA tertekan di sepanJang tahun 2020 dan mengarah pada kondisi skenario sangat berat. Dua skenario tersebut menjadi baseline baru dalam memperkirakan kinerja perekonomian Indonesia di 2021 dengan penjelasan sebagai berikut. Skenario Berat Pada skenario ini , pertumbuhan ekonomi tahun 2020 diperkirakan sebesar 2,3 persen dan menjadi baseline kebijakan guna menghindari kondisi yang le bih parah. Pandemi COVID-19 diperkirakan berdampak terhadap perekonomian selama sembilan bulan dan tindakan penanganan pandemi berjalan efektif meskipun berlangsung lebih lama dari yang dijadwalkan karena berbagai kendala di beberapa daerah. 9 Perdagangan internasional dengan Tiongkok dan negara lain berkurang tajam sehingga mengganggu rantai pasokan bahan ba ku. Seluruh aktivitas ekonomi domestik mengalami pelemahan , termasuk terjadi gangguan di sektor pasar tenaga kerja . lmbas terhadap tambahan pengangguran mulai terasa dengan jumlah yang relatif signifikan. Akibatnya , konsumsi masyarakat terganggu sepanjang tahun seiring penerapan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di berbagai wilayah episentrum penyebaran virus. Aktivitas konsumsi terutama hanya terbatas pada kebutuhan konsumsi pokok. Investasi melambat lebih dalam, bahkan sempat terkontraksi di tiga triwulan terakhir akibat resesi global. Belanja modal pemerintah juga sangat terbatas dan pelaksanaannya terhambat sehingga tidak dapat mendukung investasi. Penurunan perdagangan internasional baik ekspor maupun impor terkontraksi sangat dalam karena meluasnya dampak pandemi menyebabkan anjoknya permintaan global. Dengan kebijakan countercyclical yang dijalankan pemerintah, pengeluaran konsumsi pemerintah diharapkan menjadi bantalan utama penanganan dampak pandemi COVID-19 terutama dengan implementasi berbagai stimulus fiskal baik untuk belanja kesehatan, jaring pengaman sosial, maupun insentif bagi dunia usaha sesuai Perppu No. 1 tahun 2020. Memasuki 2021, kondisi ekonomi nasional diperkirakan mulai pulih . Kondisi 'new normal' ditambah dengan faktor base effect yang rendah di 2020 mendorong kinerja perekonomian tumbuh tinggi di 2021 pada kisaran 5,5 persen. Angka basis yang rendah menyebabkan berbagai komponen pertumbuhan ekonomi (konsumsi , investasi, ekspor dan impor) tumbuh tinggi di atas rata-rata pertumbuhan periode normal. Sementara itu, konsumsi pemerintah diperkirakan melambat karena keberlanjutan kebijakan countercyclical relatif lebih rendah dibanding pada saat penanganan pandemi di tahun 2020. Dukungan APBN dalam bentuk 9 Eff e ctive response , but regiona l virus resurgence, pa rtiall y effec tive interventions. Skenario Al menurut klasifikasi s kenario oleh McKinse y & Compan y 2020. COVID-19: Briefing Materials . Global health and crisis repon se . Updated: 25 Mar et 2020. jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA bantuan sosial atau jaring pengaman sosial masih berlanjut menambah kecepatan pemulihan konsumsi di masyarakat . Agenda pemulihan ekonomi berjalan relatif cepat, mengingat dampak terhadap pengangguran dan sektor riil yang tidak terlalu parah, sehingga dunia usaha dapat kembali beraktivitas dengan relatif cepat. Langkah-langkah reformasi baik di sisi fiskal maupun peningkatan iklim berusaha mulai menampakkan hasilnya dan direspons positif dengan peningkatan pertumbuhan investasi dan aktivitas produksi sebagaimana tercermin dalam pertumbuhan perdagangan, ekspor dan impor. Skenario Sangat Berat Pada skenario ini, pertumbuhan ekonomi tahun 2020 diperkirakan terkontraksi sebesar -0,4 persen. Permasalahan COVID- 19 terus tereskalasi dan memberi dampak negatif bagi perekonomian di sepanjang tahun 2020. Meluasnya dampak gangguan kesehatan yang dialami masyarakat di berbagai daerah menyebabkan jatuhnya korban jiwa yang relatif banyak. Selain itu, implementasi PSBB berlangsung lebih lama dan bahkan kebijakan karantina wilayah diperlukan sehingga sebagian besar kegiatan ekonomi terhenti. Hal ini menyebabkan adanya lonjakan pengangguran dan merambah ke gangguan keberlanjutan sebagian pelaku usaha, terutama pada sektor produksi yang terdampak langsung seperti pariwisata, industri manufaktur, dan jasa informal. Pengangguran baru diperkirakan mencapai 5,2 juta orang, hampir dua kali lipat dibandingkan dalam Skenario Berat. 10 Akibatnya, konsumsi masyarakat sepanjang tahun melemah cukup dalam seiring dengan penurunan daya beli masyarakat . Kegiatan investasi mengalami kontraksi lebih dalam di tengah tidak kondusifnya perekonomian global dan domestik. Tingginya tingkat ketidakpastian menjadi menjadi disinsentif bagi dunia usaha untuk berinvestasi. Seiring kinerja investasi, ekspor dan impor juga terkontraksi lebih dalam sebagai akibat imbas aktivitas perdagangan dunia yang melemah serta tidak berjalannya kegiatan industri dan pariwisata domestik. Sementara itu, berbagai hambatan dalam upaya penanganan menye babkan pelaksanaan anggaran kurang berjalan efektif sehingga kinerja konsumsi pemerintah lebih lambat dibanding pada skenario berat. Selain itu, sebagian langkah penanganan juga dilakukan dalam bentuk transfer langsung yang tidak termasuk dalam konsumsi pemerintah. Memasuki 2021, kinerja pertumbuhan ekonomi nasional mampu kembali tumbuh positif di kisaran 4,5 persen. Hal ini terutama didorong oleh kondisi baseline yang rendah di 2020. Durasi COVID-19 yang lebih lama mengakibatkan pada triwulan I 2021 walau pun perekonomian sudah tumbuh positif tetapi masih relatif rendah. Dampak tingginya korban jiwa, 10 Broad failure of public health intervension , partially effective interventions. Skenario B4 menurut klasifikasi skenario oleh McKinsey & Company 2020. COVID-19: Briefing Materials. Global health and crisis reponse. Updated: 25 Maret 2020. jdih.kemenkeu.go.id /J MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA lonjakan penghentian usaha dan pengangguran yang relatif besar membuat proses pemulihan aktivitas ekonomi memerlukan waktu yang lebih lama sehingga mengurangi kapasitas produksi nasional (terjadi loss of human capitaij. Kinerja konsumsi masyarakat masih relatif lambat akibat daya beli masyarakat rendah walau pun masih didukung oleh program bantuan sosial penanganan COVID-19 yang masih berjalan. Program pemulihan ekonomi berjalan namun membutuhkan waktu yang realtif lebih panjang. Langkah-langkah reformasi untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas serta iklim usaha yang kondusif berjalan dengan baik membantu proses pemulihan ekonomi. Investasi mulai menggeliat kembali namun masih pada level yang relatif rendah dibanding kondisi sebelum pandemi. Proses pemulihan masih berjalan dengan tren yang meningkat namun membutuhkan periode pemulihan yang lebih panjang. Langkah- langkah reformasi diekspektasi akan memberikan dukungan terhadap percepatan pertumbuhan ekonomi pada akhir 2021 dan tahun berikutnya. Ill. TANTANGAN FUNDAMENTAL PEREKONOMIAN: JANGKA MENENGAH PANJANG Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) tahun 2021 disusun dengan memperhatikan Visi Indonesia Maju 2045 dan tantangan pembangunan jangka panjang, kebijakan makro fiskal jangka menengah sebagaimana telah diuraikan dalam bagian sebelumnya serta rencana kerja pemerintah termasuk target capaian indikator pembangunannya. Selain itu, desain KEM PPKF tahun 2021 juga mempertimbangkan asesmen dinamika perekonomian yang telah dan sedang terjadi baik di level global maupun domestik serta berbagai dinamika pencapaian indikator pembangunan. Bagian ini akan menguraikan asesmen atas tantangan fundamental perekonomian dan target pembangunanjangka menengah-panjang dalam rangka pencapaian Visi Indonesia Maju 2045. Masalah kesehatan dan kematian akibat penularan COVID-19 yang sangat cepat serta respon pembatasan sosial berskala besar mengakibatkan penurunan aktivitas sosial ekonomi masyarakat. Dampak rambatan pandemi COVID-19 ke sektor riil dan sektor keuangan juga telah menurunkan secara tajam outlook perekonomian Indonesia di tahun 2020 serta berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan tingkat pengangguran dan kemiskinan. Kondisi-kondisi tersebut mengancam upaya ekonomi Indonesia untuk tumbuh lebih tinggi dan keluar dari Middle Income Trap (MIT) karena perubahan fundamental tersebut mempersulit upaya Indonesia mengatasi tantangan-tantangan jangka menengah-panjang yang perlu diatasi untuk dapat lolos dari MIT. III.1.Menghindari Middle Income Trap (MIT) Sebelum datangnya pandemi COVID-19, pembangunan ekonomi dan sosial telah berada dalam jalur yang relatif tetap dalam rangka menghadap i tantangan pembangunan untuk mencapai Visi Indonesia Maju 2045. jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Pertumbuhan ekonomi yang mampu dijaga pada kisaran 5 persen per tahun telah mendorong indikator-indikator kesejahteraan masyarakat membaik. Hal ini terlihat dari tingkat kemiskinan, tingkat pengangguran terbuka (TPT), dan rasio gini yang menurun. Indonesia mampu mencapai tingkat kemiskinan single-digit untuk pertama kali dalam sejarah sejak Maret 2018, yakni pada tingkat 9,82 persen dengan tren yang terus menurun hingga menyentuh 9,22 persen per September 2019. TPT juga menurun dari 5,94 persen di tahun 2014 menjadi 5,28 persen pada Agustus 2019. Demikian juga rasio gini yang sempat stagnan pada level 0,41 (periode 2012-2015) telah menurun menjadi 0,380 pada 2019. Selain itu Indeks Pembangunan Manusia (IPM) juga menunjukkan perbaikan yang signifikan dari 68,90 di 2014 menjadi 71,92 pada 2019. Namun, tantangan perbaikan indikator kesejahteraan ini menjadi semakin besar dengan timbulnya pandemi COVID- 19 di awal tahun 2020. Pandemi COVID-19 telah menimbulkan dampak fundamental terhadap ekonomi Indonesia. Gangguan kesehatan pada masyarakat, termasuk dalam banyaknya korban jiwa, mendorong Pemerintah melakukan langkah-langkah luar biasa dalam jangka pendek yang berfokus pada penanganan kesehatan, termasuk melalui realokasi anggaran dalam jumlah yang cukup besar ke sektor kesehatan dan pembatasan sosial berskala besar. Masalah kesehatan dan kematian akibat penularan COVID-19 yang sangat cepat serta langkah pembatasan sosial juga telah mengganggu aktivitas sosial ekonomi masyarakat, yang berdampak pada jumlah pengangguran dan kemiskinan . Pandemi COVID 19 telah mengubah wajah dan menurunkan secara tajam outlook perekonomian Indonesia di tahun 2020 dan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan tingkat pengangguran dan kemiskinan . Kondisi-kondisi tersebut mengancam upaya ekonomi Indonesia untuk tumbuh lebih tinggi dan keluar dari Middle Income Trap (MIT) karena perubahan fundamental tersebut mempersulit upaya Indonesia mengatasi tantangan-tantangan jangka menengah-panjang yang perlu diatasi untuk dapat lolos dari MIT. Tantangan - tantangan jangka menengah-panjang yang bersifat fundamental tersebut terutama terkait dengan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) serta produktivitas dan daya saing perekonomian. Secara lebih detail , kualitas SDM, gap infrastruktur, serta tingkat adopsi teknologi yang rendah menjadi penyebab produktivitas rendah di Indonesia. Selain faktor pendidikan, kualitas SDM yang rendah juga disebabkan oleh masih besarnya kelas menengah dalam usia produktif namun memiliki kondisi sosial ekonomi yang masih rentan dan berada di sektor informal. Di dalam faktor demografi ini juga terdapat faktor ketidaksetaraan gender serta mulai terjadinya proses penuaan penduduk ( aging population). Selain itu, iklim usaha yang kurang kondusif serta regulasi dan birokrasi yang belum efisien mengakibatkan high cost economy yang menghambat daya saing perekonomian, termasuk daya saing produk ekspor. Lima arahan strategis Presiden yaitu: pembangunan SDM, pembangunan infrastruktur , jdih.kemenkeu.go.id MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INOONESIA penyederhanaan birokrasi, penyederhanaan regulasi serta transformasi ekonomi , ditujukan untuk mengatasi tantangan fundamental tersebut agar Indonesia dapat terlepas dari Middle Income Trap (MIT) dan menjadi negara maju sesuai Visi Indonesia Maju 2045. Di tahun 2019 , Indonesia telah masuk dalam kriteria upper middle income group dengan pendapatan per kapita sekitar USD4.244 setelah selama kurang lebih 23 tahun berada dalam kelompok lower middle-income group sejak tahun 1995. Selama 23 tahun dalam kelompok lower-middle income group , pertumbuhan ekonomi rata-rata Indonesia berada di kisaran 4 ,6 persen per tahun. Dalam publikasi ADB Working Paper Series di tahun 2012, disebutkan bahwa secara rata-rata suatu negara membutuhkan waktu selama 28 tahun untuk naik dari kelompok lower-middle income menuju kelompok upper - middle income . Kemudian, diperlukan waktu rata- rata 14 tahun untuk naik dari kelompok upper-middle income menuju kelompok advanced-economy. Sehingg a secara rata-rata diperlukan waktu 42 tahun dalam kelompok negara kelas menengah sebelum suatu negara kemudian mampu naik menjadi negara maju. Sebagai perbandingan, Singapura , Jepang dan Korea Selatan berhasil menjadi negara maju setelah berada dalam kelas menengah selama 15-20 tahun. Dengan demikian mutlak bagi Indonesia melakukan reformasi fundamental ekonomi dalam jangka menengah-panjang, untuk keluar dari MIT. Dalam publikasi Asian Development Bank Institute (ADBI) di bulan Juli 2017, beberapa faktor disinyalir menjadi penyebab suatu negara masuk ke dalam MIT, antara lain:
kondisi demografi yang tidak suportif;
pasar tenaga kerja yang tidak efisien;
infrastruktur yang belum memadai;
kondisi institusi yang masih lemah;
pasar keuangan yang tidak efisien;
diversifikasi produk yang rendah; serta 7) tingkat inovasi yang rendah. Saat ini, Indonesia disinyalir sedang mengalami keseluruhan faktor tersebut kecuali kondisi demografi Indonesia yang masih suportif dengan masih besarnya golongan penduduk berusia muda. IIl. 2.Tantangan Pemanfaatan Kondisi Demografi Kondisi demografi yang suportif terutama berasal dari besarnya kelas menengah . Sampai dengan tahun 2030, Indonesia masih akan menikmati bonus demografi. Penduduk usia produktif masih dominan dengan tingkat rasio dependensi yang terus menurun hingga 2030. Kondisi ini harus dapat dimanfaatkan apabila ingin mendorong output perekonomian yang lebih tinggi melalui pengelolaan dan pemanfaatan yang baik atas bonus demografi tersebut. Namun sebaliknya, apabila jendela bonus demografi tidak dimanfaatkan justru akan membebani perekonomian setelah 2030 , yaitu ketika porsi penduduk usia lanjut mulai meningkat. Oleh karena itu diperlukan strategi pembangunan sumber daya manusia sepanjang hayat , sejak masih dalam kandungan hingga usia tua untuk menyongsong Visi Indonesia Maju 2045 . jdih.kemenkeu.go.id MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Hingga saat ini, porsi penduduk kelas menengah dalam usia produktif terus mengalami tren meningkat. Pada 2002 proporsi kelas menengah hanya se besar 7 persen dari total populasi ( 14, 1 juta orang) kemudian meningkat tiga kali lipatnya menjadi 21 persen dari total populasi (57,3 juta orang) pada 2019 . Selain meningkatnya jumlah kelas menengah , peran kelas menengah juga semakin besar di perekonomian, terlihat dari sumbangan konsumsi mereka. Pada periode yang sama, porsi konsumsi kelas menengah meningkat dari 20,6 persen mejadi 43,3 persen dari total konsumsi. Apabila tren ini terus meningkat , kelas menengah akan menjadi sumber pertumbuhan ekonomijangka panjang. Selain itu, kelas menengah memiliki kecenderungan untuk berinvestasi tinggi pada peningkatan sumber daya manusia (SDM), terlihat dari anak usia sekolah di keluarga kelas menengah yang masuk sekolah lebih awal dan menempuh pendidikan lebih lama. Dari sisi ketenagakerjaan, kelas menengah memiliki latar belakang pendidikan di atas rata-rata, yang cenderung menunggu dan mencar i pekerjaan yang sesuai dengan ekspektasi mereka. Namun dengan terbatasnya lapangan kerja berkualitas, masih banyak kelas menengah yang bekerja di sektor informal. Sektor informal cenderung tidak terlindungi oleh jaminan sosial. Hanya sebesar 71,6 persen kelas menengah yang memiliki asuransi kesehatan baik publik maupun swasta. Selain itu, mereka juga cenderung rentan ketika mencapai lanjut usia karena hanya 28 persennya yang memiliki asuransi hari tua/ jaminan pensiun. Meskipun peran kelas menengah meningkat, potensi demografi Indonesia disinyalir belum dimanfaatkan secara optimal. Penduduk Indonesia masih didominasi oleh Aspiring Middle Class (AMC) y ang masih berpeluang turun menjadi golongan rentan dan mudah kembali terjebak kemiskinan. Menurut data Susenas 2019, sekitar 48,2 persen penduduk masuk dalam kriteria AMC dan 20,6 persen penduduk masuk golongan rentan yang mudahjatuh kembali miskin . Penyebab AMC lambat naik ke las menjadi Kelas Menengah diantaranya masih relatif besarnya pengangguran dan tenaga kerja di sektor informal, serta dengan produktivitas yang relatif rendah. Data menunjukkan, pengangguran nasional mencapai 6,82 juta orang (Februari 2019), dimana 84 ,9 persen berasal dari rumah tangga miskin , rentan, dan AMC serta 68 persen berada di Jawa Barat, Jawa Timur , Jawa Tengah, Sumatera Utara, Banten dan DKI Jakarta. Data Sakernas 2019 juga menunjukkan bahwa di antara para penganggur sekitar 12 persen memiliki pendidikan tingkat universitas dan 24 persen memiliki pendidikan vokasi. Dilihat dari sisi usia penganggur, 67 persen merupakan usia muda di rentang 15-29 tahun. Untuk mengatasi tantangan ini , diperlukan kebijakan yang mampu mendorong penciptaan kesempatan kerja yang lebih luas bagi kelompok-kelompok tersebut dalam rangka menggali potensi ekonomi kelas menengah untuk tumbuh lebih tinggi. jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Seiring dengan meningkatnya porsi kelas menengah produktif terse but , juga muncul tantangan dari sisi ketenagakerjaan . Sektor i nformal masih mendominasi , dim a na sekitar 57 pe rsen tenaga kerja masih be kerja di sektor informal. Tingkat produktivitas tenaga kerja di Indonesia masih rendah dan para pekerja di sektor informal tidak terlindungi oleh jaminan sosial. Tingkat Produktivitas Tenaga Kerja Indonesia masih rendah dibandingkan negara lain, seperti terlihat dalam publikasi yang diterbitkan oleh Asian Productivity Organiz a tion (APO), dimana saat ini Indonesia masih menempati posisi 11 dari 20 negara anggota APO. Daya saing tenaga kerja Indonesia juga masih rendah, masih kalah dibandingkan negara ASEAN lainnya. Faktor pendidikan dan kualifikasi menjadi salah satu faktor pe nyebabnya. Grafik 18 Penganggur Menurut Kelompok Usia dan Pendidikan Tahun 2019 Jumlah Penganggur Menurut Usia Komposisi Penganggur Menurut Pendidikan 80+ 75-79 ■ Laki- l aki 70-74 I Perempuan 65-69 I 60-64 I 55-59 - • ■ 50-54 45-49 40-44 35-39 - 30 - 34 25-29 20-24 15-19 Ribu Orang 0 500 1000 1500 2000 2500 Sumber: Sakern as Februari 2019, diolah Dengan kemajuan teknologi, sekitar 60 persen angkatan kerja Indonesia saat ini rentan tergantikan otomatisasi terutama untuk tenaga kerja dengan pendidikan rendah , diantaranya adalah: (i) tenaga administrasi/tata usaha; (ii) buruh di pertambangan, kontruksi dan manufaktur; (iii) petugas kebersihan, tenaga pembantu, tenaga perawat; (iv) penjaga toko / retail; dan (v) petani . Selain itu , lapangan kerja baru yang berkualitas diperlukan guna menyerap kelas menengah produktif yang semakin besar dan berpendidikan . Infant industries dapat menjadi salah satu sumber penyerapan tenaga kerja baru tersebut , sehingga dukungan dalam mendorong pertumbuhan industri-industri ini sangat diperlukan. Salah satu tantangan demografi lainnya adalah belum tercapainya gender equality (kesetaraan gender). Kesetaraan gender merupakan faktor penting untuk dapat mencapai pertumbuhan sosial, politik , dan ekonomi yang berkelanjutan (sustainable development), mengingat hampir 50 persen jdih.kemenkeu.go.id 12 MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA dari populasi penduduk adalah perempuan . Kesetaraan dan keadilan gender merupakan komitmen yang disepakati negara-negara Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sebagai salah satu butir dalam Sustainable Development Goals (SDGs). Keberadaan perempuan penting dan harus diperhitungkan untuk mencapai pembangunan berkelanjutan. Dengan pe ningkatan peran perempuan, keberhasilan pembangunan akan terlihat dari peningkatan kualitas hidup dan peran perempuan di berbagai bidang pembangunan seperti pendidikan, kesehatan , ekonomi, dan politik. Grafik 19 Penduduk Menurut Kelompok Pendapatan dan Jenis Kelamin Penduduk Miskin Tahun 2019 Penduduk Menurut Kelompok Penduduk Miskin Menurut Pendapatan J enis Kelamin 12,8 48. 2 ju ta orang 20.6 21 .5 12,3 ju ta orang 9. 4 0.4 Miskin Rentan Aspiring MC Middle Upp er Class Class (MC) Laki-laki Perempuan Sumber: Susenas 2019, diolah Ketidaksetaraan gender m e ngakibatkan dampak negatif dalam berbagai aspek pembangunan, mulai dari ekonomi hingga sosial. Ketidaksetaraan gender juga memiliki hubungan y ang kuat dengan kemiskinan, ketidaksetaraan akses pendidikan , la y anan kesehatan, hingga akses keuangan. Ketidakadilan terhadap perempuan dipicu oleh sistem budaya patriarki y ang masih banyak dianut di berbagai wilayah di Indonesia, dimana perempuan memiliki posisi subordinat dan tidak memiliki hak untuk memilih ataupun menentukan nasibnya sendiri. Berbagai isu gender masih dijumpai di berbagai dimensi kehidupan, mulai dari ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan politik. Dari sisi partisipasi ekonomi dan kesempatan berusaha, Indonesia menempati posisi ke 68 dari 153 negara berdasarkan laporan indeks kesenjangan gender global (Global Gender Gap Index Report) tahun 2020 yang dirilis oleh World Economic Forum . Meski kesenjangan antara laki-laki dan perempuan di bidang ekonom i masih cukup tinggi , namun indeks kesenjangan di Indonesia m e ngalami perbaikan y ang cukup signifikan sejak tahun 2006. Namun demikian, Indonesia masih memiliki pekerjaan rumah mengingat Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) perempuan hanya sebesar 51,89 jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA persen, masih jauh lebih rendah jika dibandingkan TPAK laki-laki sebesar 83, 13 persen . Selain itu, Indonesia juga masih berhadapan dengan isu kesenjangan distribusi pendapatan, dimana rata-rata upah/ gaji buruh/karyawan perempuan lebih rendah dari pekerja laki-laki, yaitu 2,45 juta rupiah untuk perempuan, dan 3 , 17 juta rupiah untuk laki-laki, berdasarkan data per Agustus 2019. Kondisi ini diperparah dengan masih banyaknya perempuan yang bekerja tanpa upah untuk keluarga (invisible worker) . Di bidang kesehatan, Angka Kematian Ibu (AKI) melahirkan di Indonesia masih cukup tinggi, yaitu 305 per 100 ribu kelahiran hid up (SUPAS, 2015). Hal ini berbeda jauh dengan Singapura y ang berada pada posisi 2-3 AKI per 100 ribu kelahiran hidup. Sementara AKI di negara- negara ASEAN sudah menempati posisi 40-60 per 100 ribu kelahiran hid up . Meski demikian, jumlah kasus kematian ibu di Indonesia terus menunjukkan penurunan. Penurunan AKI masih menjadi salah satu fokus utama pemerintah dalam mewujudkan masyarakat Indonesia sehat. Di bidang pendidikan, peluang bersekolah antara laki-laki dan perempuan sudah relatif sama, dimana Harapan Lama Sekolah (HLS) perempuan adalah 12,99 tahun dan laki-laki 12,84 tahun. Kesetaraanjuga telah terlihat dari Angka Partisipasi Murni (APM) antara perempuan dan laki-laki pada tingkat Sekolah Dasar hingga Sekolah Menengah Atas . Ada pun pada Perguruan Tinggi, APM perempuan adalah 12 persen , le bih tinggi di banding laki-laki yang hanya 10 persen. Namun d emikian, masih terdapat beberapa catatan kecil seperti tingkat literasi perempuan yang masih lebih rendah (94 persen) dibandingkan dengan laki-laki (97 persen). Meski terdapat perbaikan yang positif di bidang ekonomi dan pendidikan, kesenjangan gender di bidang politik ju.stru melebar. Hal tersebut disebabkan representasi perempuan mengalami penurunan, baik di parlemen (17,4 persen, lebih rendah dari tahun lalu 19,8 persen) maupun di kabinet (24 persen, sementara tahun lalu 26 persen) . Keterwakilan perempuan pada jabatan struktural juga masih relatif rendah, yaitujabatan eselon I hanya 0,02 persen dan eselon II 0,56 persen dari total pejabat struktural (BKN, 2019). Pembangunan laki-laki dan perempuan di Indonesia mengalami peningkatan dalam 9 tahun terakhir, yang tampak dari Indeks Pembangunan Gender (IPG), dimana IPG pada tahun 2018 mencapai 90 , 99 , meningkat sebesar 0,03 poin dibanding tahun 2017 . Namun, disparitas pembangunan gender antar provinsi masih re latif tinggi, dimana IPG tertinggi berada di Sulawesi Utara (94,73) dan IPG terendah berada di Papua (80, 11). Pembangunan gender selayaknya memiliki asosiasi dengan pemberdayaan gender. Pada tahun 2018, Indeks Pemberdayaan Gender (IDG) berada pada level 72,10, meningkat 0 , 36 poin dibanding tahun 2017. Peningkatan ini terutama terjadi karena kenaikan dua komponen , yakni persentase perempuan sebagai tenaga profesional (47 , 02) dan sumbangan pendapatan perempuan (36,70). Pertumbuhan IDG pada periode tahun jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Dilihat dari faktor-faktor penyebab suatu negara masuk ke dalam jebakan kelas menengah, Indonesia memiliki keuntungan dengan adanya kondisi demografi yang relatif muda. Namun, kondisi demografi yang masih suportif juga memiliki batasan . Perubahan struktur demografi secara perlahan akan membawa Indonesia ke tantangan aging population (penuaan penduduk). Selagi menikmati bonus demografi, Indonesia juga sedang memasuki masa transisi perubahan struktur penduduk dari komposisi penduduk kelompok umur muda bergeser menjadi struktur penduduk berusia tua. Proyeksi penduduk oleh Badan Pusat Statistik (BPS) hingga tahun 2045 memperlihatkan bahwa proporsi penduduk usia lanjut (berumur di atas 60 tahun) akan bertambah secara signifikan. Persentase penduduk usia lanjut yang hanya sebesar 9 persen atau 23 juta penduduk pada tahun 2015, diestimasi akan menjadi sekitar 19,9 persen atau 63,3 juta penduduk pada tahun 2045 (BPS, 2018). Perubahan struktur demografi penduduk yang bergeser ke usia tua telah dialami oleh banyak negara. Beberapa negara di Asia seperti Jepang dan Korea, telah mengalami lebih awal dan telah lama mengalami perubahan struktur penduduk seiring bertambahnya penduduk usia tua (World Bank, 2015) . Pergeseran ke struktur penduduk berusia tua ini disebabkan karena tingkat kelahiran (fertility rate) dan tingkat kematian (mortality rate) yang semakin kecil. Hal ini sebagai dampak dari peningkatan kualitas dan akses pelayanan kesehatan yang semakin baik, sehingga usia harapan hidup penduduk semakin panjang. Sebagai akibat dari perubahan struktur demografi ini, dependency ratio (rasio ketergantungan) penduduk tidak produktif terhadap penduduk usia produktif juga akan meningkat. Berdasarkan proyeksi BPS, rasio ketergantungan pada tahun 2015 adalah sebanyak 46 persen, kemudian cenderung menurun mencapai tit ik terendah pada tahun 2021-2022 sebesar 45,42 persen, setelah itu menunjukkan kenaikan mencapai 47,04 persen pada tahun 2030, dan terus naik hingga mencapai 53,35 persen pada tahun 2045. Semakin besar jumlah penduduk tidak produktif akan menambah beban bagi penduduk usia produktif yang justru semakin berkurang jumlahnya. Proporsi dan jumlah penduduk berusia lanjut yang semakin besar akan memberikan tekanan beban fiskal pada pemerintah. Pendapatan penduduk usia lanjut yang sudah tidak aktif bekerja akan cenderung menurun tanpa memberikan kontribusi kepada negara melalui pajak. Kecenderungan lain yang terjadi pada penduduk usia lanjut adalah pengeluaran untuk konsumsi akan meningkat, pendapatan tidak berubah, dan tabungan akan semakin berkurang . Beban anggaran pemerintah akan tertekan untuk tambahan alokasi kebutuhan dana pensiun, perawatan dan pelayanan kesehatan khusus dan intensif (long-term care), dan social security (perlindungan sosial) untuk kesehatan. Sementara di sisi lain, jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA pemerintah dihadapkan dengan kapasitas fiskal yang semakin mengecil, seiring dengan kontribusi penerimaan pajak dari penduduk usia produktif yang semakin berkurang. Tiga tantangan besar demografi di atas yaitu kelas menengah, kesetaraan gender, dan ageing population perlu disikapi dengan kebijakan yang komprehensif untuk menyongsong Visi Indonesia Maju 2045. Kelas menengah dan perannya di perekonomian harus terus diperkuat. Lapangan kerja yang tercipta perlu didorong bukan hanya yang padat karya atau dengan produktivitas rendah tetapi juga yang berkualitas. Selain memperbesar kelas menengah, perlu juga mendorong semua penduduk berpindah kelas yaitu dari miskin naik menjadi rentan miskin, kemudian naik menjadi aspirasi kelas menengah dan kemudian menjadi kelas menengah yang kuat. Pada akhirnya, kelas menengah juga perlu didorong untuk menjadi kelas perpendapatan tinggi. Dari sisi kesetaraan gender, peran perempuan di berbagai bidang perlu terus diperkuat untuk menggali potensi ekonomi tumbuh lebih tinggi. Dengan meningkatkan peran kelas menengah dan terus membaiknya kesetaraan gender, penduduk Indonesia diharapkan secara mandiri mampu menyiapkan hari tuanya dengan lebih baik . III.3. Tantangan Pembangunan Infrastruktur Faktor selanjutnya yang menjadi penyebab suatu negara masuk dalam MIT adalah kuantitas dan kualitas infrastruktur yang belum memadai. Sejak krisis ekonomi Asia di tahun 1997, kondisi stok infrastruktur di Indonesia terus mengalami penurunan walaupun dalam beberapa tahun terakhir cenderung stabil sejak tahun 2015 pada saat pemerintah mengambil keputusan untuk mengalihkan anggaran subsidi energi ke sektor infrastruktur. Estimasi Bappenas di 2019 menunjukkan stok infrastruktur Indonesia saat ini berada di kisaran 43 persen dari PDB , meningkat dari 35 persen terhadap PDB di awal tahun 2015. Sebagai perbandingan, data dari Bank Dunia (2015) dan McKinsey Global Institute Report (2013) memperlihatkan bahwa rata-rata stok infrastruktur di negara-negara maju adalah sebesar 70 persen dari PDB. Gap infrastruktur tersebut perlu dikurangi jika Indonesia ingin meningkatkan kualitas infrastrukturnya untuk tumbuh lebih tinggi untuk keluar dari middle income trap dan menjadi negara maju. Data dari the Global Competitiveness Report 2017-2019 menunjukkan ranking Indonesia di pilar infrastruktur masih relatif rendah. Di tahun 2016 , Indonesia menempati ranking 60 dar i lebih dari 140 negara, kemudian meningkat menjadi ranking 52 di tahun 201 7, namun mengalami penurunan menjadi ranking 72 di tahun 2019. Ranking tersebut lebih rendah dibandingkan Thailand dan Malaysia yang masing-masing berada di ranking 71 dan 35. Dalam periode RPJMN 2014-2019, salah satu fokus utama pemerintah adalah pembangunan infrastruktur. Pada periode tersebut, alokasi pembiayaan infrastruktur mencapai Rpl.700 triliun, meningkat lebih dari jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA dua kali lipat dibandingkan dengan periode 2010-2014 yang mencapai Rp679 triliun. Fokus pembangunan infrastruktur yang ditunjukkan dengan kenaikan alokasi pembiayaan tersebut menunjukkan hasil yang cukup baik, yang ditunjukkan dari perbaikan kualitas infrastruktur, misalnya kualitas jalan tol dan transportasi kereta api. Namun demikian, infrastruktur tetap menjadi salah satu penghambat kemudahan berusaha di Indonesia. Data dari the World Economic Forum, Executive Opinion Survey di tahun 201 7 menyatakan bahwa kualitas infrastruktur di Indonesia menempati urutan empat dari sembilan indikator penghambat usaha, setelah korupsi, inefisiensi birokrasi dan akses pembiayaan. Salah satu hambatan pembangunan infrastruktur di Indonesia adalah masih besarnya gap pembiayaan. Studi dari Global Infrastructure Hub (GIH) di tahun 2017 menyatakan bahwa terdapat gap pembiayaan sebesar lebih dari USD 140 miliar hingga tahun 2040 jika Indonesia ingin meningkatkan kualitas infrastrukturnya setara dengan negara-negara dalam golongan menengah atas sekaligus memenuhi target-target yang dicanangkan dalam Sustainable Development Goals (SDGs). ^11 Estimasi dari Bappenas menunjukkan bahwa untuk mencapai rata-rata pertumbuhan PDB 5,7 persen, yang merupakan batas bawah dari rata-rata target pertumbuhan PDB pada periode 2020-2024 sebesar 5, 7-6,0 persen, dibutuhkan belanja infrastruktur lebih dari Rp7.000 triliun atau hampir 7 persen dari PDB. Sumber-sumber pendanaan yang tersedia, baik dari APBN maupun dari pengguna layanan, hanya mampu memenuhi kurang lebih sebesar Rp5.000 triliun atau sekitar 5 persen dari PDB . Permasalah gap pendanaan sebesar 2 persen dari PDB tersebut perlu dipecahkan untuk memenuhi target pembiayaan infrastruktur dalam RPJMN 2020-2024. Sumber pembiayaan infrastruktur di Indonesia masih didominasi oleh pembiayaan internal sektor swasta dan pinjaman bank yang masing - masing porsinya sekitar 75 persen dan 10 persen. Instrumen-instrumen pembiayaan lain seperti penerbitan saham dan obligasi masih kecil porsinya. Masih rendahnya pertumbuhan kredit perbankan masih menjadi penghambat pemenuhan gap pembiayaan infrastruktur. Selain itu, masih dangkalnya sektor keuangan di Indonesia menyebabkan terbatasnya sumber - sumber pembiayaan jangka panjang yang berasal dari institusi- institusi dana pensiun dan asuransi domestik. Dengan demikian, pendalaman sektor keuangan merupakan hal yang mutlak untuk mengembangkan kapasitas pembiayaan infrastruktur yang berjangka panjang, yang sebetulnya sesuai dengan karakter investasi lembaga- lembaga asuransi dan pensiun. 11 Studi gap pembiayaan infrastruktur yang di l akukan GIH untuk Indonesia dapat diakses di situs https: / I outlook.gihub.org/ countries/ Indonesia jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Besarnya gap pembiayaan infrastruktur juga tidak dapat dilepaskan dari permasalahan pendanaan. Jika sumber-sumber pembiayaan infrastruktur diperlukan untuk membangun fisik infrastruktur , maka sumber-sumber pendanaan infrastruktur dibutuhkan untuk memastikan bagaimana ketersediaan layanan infrastruktur dapat dibayar. Tersedianya opsi-opsi pembiayaan infrastruktur, melalui instrumen-instrumen utang dan modal dari berbagai sumber, tidak menghilangkan kewajiban adanya sumber-sumber pendanaan yang hanya bersumber dari penerimaan pajak yang dikumpulkan pemerintah dan pengguna la y anan infrastruktur. Keterbatasan fiskal, baik karena kinerja penerimaan pajak yang rendah maupun batasan defisit anggaran dan rasio utang terhadap PDB, menjadi penghambat keleluasaan Pemerintah memecahkan masalah pendanaan infrastruktur. Selain itu, kompetisi antarsektor dan antarpusat dan daerah atas alokasi dana anggaran juga menjadi penyebab kecilnya kapasitas anggaran dalam memecahkan masalah pendanaan infrastruktur. IIl.4.Tantangan Peningkatan Produktivitas dan Daya Saing Keberlanjutan proses transformasi ekonomi melalui peningkatan produktivitas menjadi perhatian karena indikator produktivitas Indonesia cenderung mengalami penurunan. Data publikasi Asian Productivity Organization (APO Productivity Databook 2019) mencatat bahwa tingkat produktivitas pekerja Indonesia dalam periode 2010-2017 berada pada level rendah dengan hanya tumbuh 3,8 persen, lebih lam bat jika di banding negara peers , seperti Thailand (5,3 persen) , Vietnam (5,8 persen), Filipina (4, 1 persen), dan Kamboja (4,3 persen). Bahkan, indikator Total Factor Productivity (TFP) Indonesia pada periode yang sama tumbuh negatif -1,5 persen, berada di bawah capaian Thailand (0,6 persen), Malaysia (0,5 persen), Vietnam (1,8 persen), Filipina (1,4 persen) , dan Kamboja (1,3 persen). Untuk lepas dari jebakan negara berpendapatan menengah dan beralih segera menjadi negara maju, pertumbuhan produktivi t as harus dipacu. Tingkat pendapatan suatu negara akan ditentukan oleh kemampuannya dalam memproduksi barang dan jasa yang tergambar melalui PDB yang sangat terkait dengan tingkat produktivitas . Sebagai perbandingan, tingkat produktivitas Indonesia jauh lebih rendah dibandingkan Singapura. Indonesia saat ini berada di urutan ke-16 dunia untuk ukuran PDB, sedangkan Singapura hanya menempati urutan ke-38 . Namun secara produktivitas, Singapura jauh lebih tinggi di atas Indonesia karena jumlah penduduknya yang sedikit. PDB per kapita Singapura mencapai sebesar USD49.754 per tahun atau 12 kali lebih besar dibandingkan PDB per kapita Indonesia, yang hanya sekitar USD4.000 setahun. Artinya, seorang penduduk Singapura jauh lebih produktif daripada seorang Indonesia dalam setahun. jdih.kemenkeu.go.id MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Grafik 20 Sumber-Sumber Pertumbuhan Ekonomi g 7.5 8.2 7.8 5.7 5.5 6.3 6.0 6.4 6.2 6.0 5.6 5.2 4 -6 Tenaga Kerja - stok Kapital - TFP - Pertumbuhan Ekonomi - 11 3.1 - 16 -15.4 '\o.,°-'b,. "°-'o.,<: > "°-'o.,'o "°-'o.,'\ "°-'o.,'o '\o.,o.,°-' 1,<: : : ir: : : ,<: : : i 1,r: : : ir: : : i"1,r: : : ir: : : ,'l, 1,<: : : ir: : : ,": , 1,<: : : ir: : : ,b,. 1,<: : : ir: : : ,<: > 1,<: : : ir: : : ,'o 1,<: : : ir: : : ,'\ 1,r: : : ir: : : ,'o 1,r: : : i<: : : i°-' 1,r: : : i"r: : : , 1,r: : : i" "1,r: : : i"'J, 1,r: : : i"": , 1,r: : : i"b,. 1,r: : : i"{: ) 1,r: : : i"'o 1,r: : : i"'\ 1,r: : : i"'o 1,r: : : i"°-' Sumber: Nurwanda dan Rifai (2018) Tingginya produktivitas akan menentukan standar hidup sebuah negara. Negara yang memiliki produktivitas rendah cenderung memiliki tingkat kemiskinan lebih tinggi, derajat kesehatan yang lebih rendah, dan kemampuan akademis yang juga lebih rendah_ Sebagai contoh di atas adalah Singapura, dimana negara ini menempati urutan tertinggi dalam kategori Human Capital Index/HCI (indikator produktivitas antarnegara yang diterbitkan Bank Dunia dengan melihat sisi kuantitas dan kualitas kesehatan, pendidikan, dan level ekonomi). Sedangkan Indonesia saat ini hanya menempati urutan ke-87 di HCI yang dikeluarkan oleh Bank Dunia . Jadi, tingkat produktivitas Indonesia tertinggal cukup jauh jika dibandingkan dengan Singapura. Secara sederhana dapat diartikan bahwa Indonesia hanya menang secara kuantitas dari sisijumlah penduduk. Pada tahun 2045, jumlah penduduk Indonesia diproyeksikan akan mencapai 319 juta orang . Di tahun terse but, Indonesia akan memiliki 4 7 pers en penduduk yang berusia produktif, 73 persen tinggal di perkotaan, dan 70 persennya diperkirakan menjadi kelas menengah . Beberapa Lembaga juga memproyeksikan Indonesia akan menjadi kekuatan ekonomi terbesar kelima dengan pendapatan per kapita mencapai USD23 . 199 pada tahun 2045 . Namun jumlah penduduk yang besar tersebut tidak diimbangi dengan kualitas manusianya, yang justru masih re latif tertinggal. Tiga sumber pertumbuhan ya ng harus diperhatikan untuk tumbuh lebih tinggi adalah tenaga kerja (labour), modal (capitaij, dan produktivitas faktor total (total factor productivity / TFP). Pertumbuhan ekonomi nasional , y ang mencapai 5,2 persen di 2018 dapat didekomposisi ke dalam tiga unsur tersebut masing-masing menjadi 0,9 persen, 3,0 persen, dan 1,3 persen. Yang sangat disayangkan adalah tren peran TFP yang semula sekitar 3,0 persen pada periode 2000-2006, justru terus menunjukkan tren mengecil. TFP adalah rasio antara output total terhadap input total yang merupakan salah satu faktor produksi selain capital dan tenaga kerja atau singkatn ya tingkat produktivitas suatu ekonomi. Jika kita mampu menjaga peran TFP jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA di angka tersebut , pertumbuhan ekonomi nasional bisa berada di atas 6 persen di beberapa tahun terakhir, yang artinya akan mempercepat proses Indonesia menjadi negara maju . Grafik 21 Produktivitas Tenaga Kerja Tiga Sektor Ekonomi 300 a. a: : "' ] 250 ■ Sektor P rimer Sektor Sekunder ■ Sektor Tersier 200 150 100 0 ••• so l ■ lllllll ■ W 111111111111111 Sumber: BPS , diolah Grafik 22 lndeks Produktivitas Tenaga Kerja, 1990= 100 245 - sektor Primer 225 Sektor Sekunder 205 - Sektor Tersi er 185 165 145 125 105 85 Sumber: BPS, diolah Produktivitas tenaga kerja (labour productivity/ LP'J dapat dihitung berdasarkan output PDB untuk setiap tenaga kerja di perekonomian . Berdasarkan data Asian Productivity Organization (APO), pertumbuhan LP Indonesia dalam periode 2010-2016 masih tertinggal dari Filipina, Vietnam , Kamboja , bahkan dari Laos. Masing-masing LP negara tersebut mampu tumbuh sebesar 3,8 persen, 4,5 persen , 4,9 persen , dan 5,3 persen , sedangkan LP Indonesia hanya tumbuh sebesar 3,6 persen di periode yang sama . Selanjutnya, apabila kita membagi PDB ke dalam tiga sektor yakni pertanian, industri manufaktur, dan jasa, maka tren produktivitas tenaga _a.: _ jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA kerja ketiga sektor dapat terlihat pada gambar di atas . LP di ketiga sektor tersebut menunjukkan tren yang meningkat terutama untuk sektor pertanian. Namun, output per tenaga kerja di industri manufaktur justru melemah pada tiga tahun terakhir, padahal sebelum 2007 LP sektor ini terus meningkat dan mampu menyumbang nilai tambah yang tinggi ke perekonomian. Terdapat dua indikasi yang dapat diambil dari tren yang terjadi yaitu dari sisi peran industri manufaktur terhadap PDB dan dari sisi peralihan tenaga kerja ke sektor manufaktur. Industri manufaktur sempat mengalami penguatan porsi di ekonomi hingga mencapai 29, 1 persen terhadap total PDB sampai dengan tahun 2001, kemudian perannya cenderung terus menurun hingga mencapai hanya 19 ,9 persen pada tahun 2018. Proporsinya terhadap PDB terus menurun, namun dari sisi penyerapan tenaga kerja justru meningkat. Sehingga jika dihitung output per tenaga kerja, LP industri manufaktur menurun terutama dalam tiga tahun terakhir yakni dari Rp123,7 juta di 2016 menjadi Rp120,2 juta di 2018, untuk setiap tenaga kerja per tahun di sektor industri manufaktur. Sementara itu, LP sektor jasa berkinerja cukup baik dan konsisten, dengan tren yang terus meningkat. Salah satu penyebab tingkat produktivitas Indonesia rendah tidak terlepas dari faktor kualitas tenaga kerja dan bidang pekerjaan. Tingginya lapangan kerja informal cenderung memberikan sumbangsih nilai tambah yang rendah di perekonomian. Telah berlangsung lama sektor informal ini terus mendominasi dengan angka terakhir mencapai 57 persen dari lapangan kerjayang tersedia. Tingginya sektor informal inijuga disebabkan oleh latar belakang pendidikan tenaga kerja Indonesia yang masih relatif kurang memadai dimana tenaga kerja berpendidikan SMP ke bawah mencapai 57 ,5 persen dari total pekerja. Sebanyak 60 , 43 persen dari total pekerja Indonesia juga dengan keterampilan dan keahlian yang masih rendah. Bila dibedah lebih dalam, di sektor informal tenaga kerja dengan pendidikan SMP ke bawah masih mendominasi dan mencapai 75,6 persen. Sedangkan sektor formal memiliki catatan statistik yang lebih baik dimana tenaga kerja yang berpendidikan SMP ke bawah hanya sekitar 36,6 persen dari total tenaga kerja formal meskipun masih menempati porsi tertinggi dari total pekerja di sektor ini. Sebagai sektor yang seharusnya memiliki daya ungkit tinggi terhadap pertumbuhan ekonomi, kinerja sektor manufaktur mendapat sorotan karena keterbatasan pertumbuhan dalam satu dekade terakhir yang masih dibawah rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional. Produktivitas nasional yang masih rendah beriringan dengan output sektor manufaktur yang masih terbatas . Keterbatasan produktivitas sektor manufaktur merupakan konsekuensi dari dominasi industri berintensitas teknologi rendah. Mas ih rendahnya penggunaan teknologi tinggi tercermin dari besarnya output dan ekspor industri manufaktur berkandungan teknologi rendah serta lambannya proses diversifikasi dan pengembangan produk-produk jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA manufaktur. Rendahnya adopsi teknologi tinggi juga menjadi salah satu alasan Indonesia belum mampu meningkatkan partisipasi dalam GVC, terutama pada backward participation dan complex GVC. Secara nasional, rendahnya penggunaan teknologi tinggi merupakan cerminan dari masih terbatasnya kapasitas inovasi di dalam negeri . Hambatan - hambatan dalam meningkatkan kapasitas inovasi dalam negeri dan pemanfaatan teknologi tinggi antara lain berasal dari kebutuhan pembiayaan yang tinggi, kesiapan sumber daya manusia, dan kesiapan infrastruktur digital. Menilik data UNESCO, kapasitas inovasi yang tidak berkembang dapat dilihat dari Gross Domestic Expenditure on Research & Development yang hanya bergerak dari 0 , 08 persen PDB Indonesia tahun 2009 menjadi 0 , 24 persen di tahun 2017 . Dari jumlah pengeluaran riset tersebut , sektor swasta menyumbang sekitar 20 persen. Kurangnya peran sektor swasta dalam aktivitas riset dan pengembangan menyebabkan ketertinggalan inovasi produksi. Inovasi produksi dalam manufaktur mencakup semua lini yaitu metode produksi , di stribusi, manajemen perusahaan dan pemasaran. Jika disejajarkan dengan negara-negara di kawasan ASEAN, kapasitas inovasi proses dan produk di Indonesia termasuk paling rendah. Mengingat bahwa daya saing industri manufaktur di era knowledge based economy akan semakin bergantung pada kapasitas penguasaan inovasi dan dalam ilmu pengetahuan dan teknologi, maka diperlukan upaya mendorong berkembangnya industri manufaktur skala besar dan berteknologi tinggi di satu sisi dan di sisi lain perlunya mempersiapkan SDM serta infrastruktur baik soft maupun hard infrastruktur untuk menyongsong perubahan di masa yang akan datang. Untuk menghadapi tantangan ekonomi global , perbaikan kondisi perekonomian domestik menjadi hal yang mutlak, terutama masalah struktural yang menghambat loncatan pertumbuhan ekonomi yang diharapkan. Pertumbuhan ekonomi yang diharapkan akan didorong oleh peningkatan konsumsi dan investasi memberikan ruang yang luas untuk perbaikan, terutama terhadap hambatan struktural antara lain terkai t dengan produktivitas. Investasi saat ini diperhadapkan pada tingg i nya biaya investasi hingga lemahnya daya saing kita untuk pen y erapan modal investasi maupun pengelolaan di tingkat output. Incremental Capital Output Ratio (ICOR) menjadi salah satu parameter yang menunjukkan tingkat efisiensi investasi di suatu negara . Semakin kecil angka ICOR, biaya investasi harus semakin efisien untuk menghasilkan output tertentu . ICOR sangat dipengaruhi kemudahan dalam berbisnis dan daya saing pasar tenaga kerj a. Berdasarkan grafik Perkembangan PDB dan ICOR Indonesia 2011 2019 dapat dilihat bahwa meningkatnya rasio ICOR diikuti turunnya pertumbuhan ekonomi yang berarti rendahnya efisiensi mempunyai andil terhadap turunnya pertumbuhan ekonomi. Nilai ICOR yang tinggi mengartikan bahwa pemanfaatan investasi yang masuk untuk menstimulus pertumbuhan ekonomi secara tidak efisien . Walaupun jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INOONESIA seharusnya tidak berdampak secara langsung , tapi masa keemasan komoditas dimana terjadi kenaikan harga-harga komoditas (comodity boom) seperti CPO , mineral, batubara , dan lainnya yang berakhir pada tahun 2012 dalam berbagai analisis dianggap sangat mempengaruhi pertumbuhan ekonomi. Namun stelah comodity boom tersebut , upaya hilirisasi komoditas yang dilakukan berjalan di tempat sehingga belum berhasil untuk menjaga perlambatan ekonomi. Selain itu , ada beberapa faktor y ang menyebabkan terjadinya tingkat ICOR tinggi yaitu faktor inovasi teknologi dan kualitas sumber daya manu,sia. Meningkatnya nilai ICOR disebabkan semakin turunnya penilaian kesiapan teknologi dan kapasitas berinovasi Indonesia dalam memanfaatkan investasi yang masuk. Grafik 23 Perkembangan PDB dan ICOR Indonesia 2011-2019 ICOR= (lnv(t-1 )/LlGDPt) - GDP Growth 7.00 6. 50 6.00 5.50 5.00 4.50 4.00 2011 2012 2013 2014 2015 2016 2017 2018 2019 Sumber: BPS, diolah Sejak tahun 2011 hingga 2015, terjadi kenaikan rasio ICOR secara konsisten dan sempat mengalami perbaikan di tahun 2016 dan secara bertahap hingga tahun 2018. Namun tahun 2019, skor ICOR yang dimiliki Indonesia kembali memburuk. Setelah mengalami perbaikan sejak tahun 2016 dan berlanjut hingga tahun 2018. Tahun 2019, ICOR Indonesia mencapai 6,77 lebih buruk dari tahun 2018 yaitu sebesar 6 , 44. ICOR tersebut cukup tinggi dibandingkan dengan negara peer-nya seperti Malaysia, Filipina, Thailand, dan Vietnam sedang mendekati kisaran angka ideal sebesar 3 persen. Tahun 2018, ICOR Malaysia adalah sebesar 4 , 6, Filipina 3,7 , Thailand 4,5, dan Vietnam 5,2. Daya saing perekonomianjuga menjadi faktor penting untuk tumbuh lebih tinggi. Berdasarkan data Global Competitiveness Index (GCI) tahun 2019 yang dipublikasi World Economic Forum, posisi daya saing Indonesia masih lebih rendah diantara negara peer di ASEAN. Dibandingkan dengan Singapura yang merupakan salah satu negara yang paling kompetitif, Indonesia masih tertinggal di hampir seluruh komponen daya saing , kecuali komponen stabilitas makroekonomi dan ukuran ekonomi. jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Daya saing tenaga kerja yang masih rendah terutama disebabkan karena tingkat kesehatan, pendidikan dan kualifikasi yang masih rendah. Oleh sebab itu implementasi dari arahan Presiden untuk meningkatkan kualitas SDM perlu terus menerus dilakukan untuk memperbaiki taraf kesehatan, pendidikan dan keterampilan tenaga kerja. Selain itu, lingkungan usahajuga perlu terus menerus diperbaiki dengan melanjutkan pembangunan infrastruktur, reformasi birokrasi dan regulasi serta transformasi ekonomi. Penguatan sektor keuangan terutama diarahkan melalui pendalaman pasar keuangan untuk memperkuat daya tahan dari guncangan dan memperbaiki fungsi intermediasi perbankan dalam pembiayaan pembangunan. Gambar 8 Global Competitiveness Index, 2019 lnnovahon lnfrastructurt- Capability Sus.inf's~ !CT Adoption Dynamism Macroeconomtc Stability fin ancial S~tem Labour Market Skill, Product M.Jrket - 2019 - Peringkat 1 dunia (Singapore) Sumber: Global Competitiveness Report, WEF, 2019 . Data dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan bahwa daya saing Indonesia mengalami penurunan dengan skor yang relatif stagnan dalam tiga tahun terakhir. Jika dilihat lebih detail dalam dua tahun terakhir, penurunan skor GCI Indonesia di tahun 2019 dibandingkan dengan tahun 2018 terutama disebabkan oleh turunnya kapasitas adopsi Teknologi, Informasi dan Komunikasi (TIK), yang turun cukup drastis dari skor 61, 1 di tahun 2019 menjadi 55,4 di tahun 2019. Studi dari ADB di tahun 2019 menyebutkan bahwa hambatan terbesar Indonesia dalam mempercepat adopsi TIK ada lima, yaitu: kebutuhan dana yang besar, masih terbatasnya tenaga ahli TIK, risiko teknis yang cukup besar, resistensi terhadap perubahan serta kualitas infrastruktur digital yang masih perlu diperbaiki. jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Grafik 24 Perkembangan peringkat dan skor Global Competitiveness Index (GCI) Indonesia Tahun 2011-2019 '64.6 ,so so I 46 ~ ~5 .3 ~ --a -45. 1---45.2-----45.2 / 47 -- 45 ~ 43.8 44. / 41 38 ........ 3 7 __.,,,.,,,.. ,-...,34--- 2011 2012 2013 2014 2015 2016 2017 2018 2019 Sumber: World Economic Forum 2019 Untuk memperbaiki daya sair: ig perekonomian melalui adopsi teknologi tersebut, diperlukan upaya-upaya untuk memperbaiki ketersediaan layanan infrastruktur yang berkualitas, kesediaan industri untuk lebih fleksibel mengadopsi perubahan serta terciptanya tenaga kerja yang siap dengan perkembangan teknologi. Dengan demikian , peningkatan kualitas sumber da ya manusia juga mutlak dibutuhkan untuk melakukan proses ahli teknologi yang akan dikembangkan. Pemanfaatan teknologi secara luas dalam proses produksi juga memerlukan pembenahan kualitas sumber daya manusia yang mampu mengikuti perkembangan teknologi sehingga mampu menjadi tenaga kerja yang dibutuhkan dan tentunya akan diserap oleh industri yang akan terus berkembang menuju industri berteknologi tinggi hingga pada pemanfaatan teknologi berbasis artificial intelligence atau kecerdasan buatan. Selain itu, permasalahan prosedur perizinan, pengadaan dan harga lahan, serta permasalahan regulasi dan upah tenaga kerja kerap menjadi masalah yang cukup mengganggu investasi di Indonesia. Hal ini terlihat dari peringkat Indonesia pada Ease of Doing Business (EoDB). Hasil survei Bank Dunia tahun 2019, peringkat EoDB Indonesia mengalami stagnasi di peringkat ke-73 setelah sebelumnya turun dari peringkat ke-72 dari 190 negara. Stagnasi peringkat EoDB Indonesia terutama diakibatkan karena kecepatan perbaikan daya saing kita yang lebih rendah diband i ngkan negara-negara lain. Bank Dunia mencatat Indonesia sudah melakukan perbaikan pada lima aspek, sehingga skor kemudahan bisnisnya naik 1,64 poin menjadi 67,96. Namun peringkatnya tetap di urutan ke-73. Skor tertinggi terdapat pada indikator memulai berbisnis sebesar 81,2 , naik 1,8 dari 2019 yang sebesar 79,4. Indikator tertinggi selanjutnya terdapat pada perizinan konstruksi dan mendapatkan listrik dengan masing-masing 66,8 dan 87 ,3. Jika dilihat data EoDB dalam lima tahun terakhir, indikator yang jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA mengalami pemburukan peringkat adalah indikator Trading Across Border terutama terkait dengan waktu dan biaya pengurusan ekspor impor. Di tahun 2015, indikator terse but berada dalam peringkat 62, namun di tahun 2020 turun menjadi peringkat 116 . Grafik 25 Peringkat Ease of Doing Business 2020 2014 2015 2016 2017 2018 2019 2020 31 Tiongkok 63 nd ia ~ Vietnam ~ fAllndonesia 95 Filipina 124 Brazil Sumber: Bank Dunia, 2020 Grafik 26 Indikator-Indikator EoDB Indonesia dengan Skor Rendah 2020 : -- ■ 139 --· • Terjadi 6 re form dalam 6 • Reform terakhir • Terjadi 3 refonn dalam 3 • Terjadi 1 r eform di 2019 tahun terakhir dilaksanakan di 2008 tahun terakhir • Hambatan yang Hambatan yang exis ti ng : ex i sting : • H ambatan yang existing: • Hamba tan yang existing : • Waktu pengurusan • Biaya pengurusan • Jumlah prosedur • Jumlah prosedur Biaya • Waktu pengurusan 2015: • Waktu pengurusan 2015: leb ih banyak 2015: 2015: Kualitas adm i nistrasi Kua litas prose s • Biaya perizinan • Waktu pengurusan 155 153 117 pertanahan 172 peradilan • Biava oenaurusan Sumber: Bank Dunia, 2020 Secara lebih detail , hambatan memulai bisnis terutama berasal dari jumlah prosedur yang ban yak dan waktu pengurusan serta biaya perizinan yang lama dan mahal , termasuk juga dalam memperoleh izin konstruksi , melakukan registrasi properti dan contract enforcement. Perbaikan- perbaikan telah dan akan terus dilakukan untuk mengurangi jumlah prosedur, mempersingkat waktu pengurusan ijin serta memperkecil biaya pengurusan . Selain itu, kualitas administrasi pertanahan dan proses peradilan juga perlu terus diperbaiki dalam kaitannya dengan indikator registrasi properti dan contract enforcement. Dalam hal ini kebijakan fiskal dapat memberikan dukungan , sebagai contoh melalui pembentukan Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) terkait pembangunan infrastruktur. jdih.kemenkeu.go.id MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA III.5. Tan tangan Deselerasi Transformasi Ekonomi Terlepas dari dampak pandemi COVID-19, kinerja perekonomian nasional selama ini masih menghadapi isu struktural yang menghambat proses transformasi ekonomi. Kinerja sektor tradable (pertanian, pertambangan, dan industri pengolahan) bergerak lamban sementara sektor nontradable tumbuh relatif tinggi dan masih mampu menopang laju pertumbuhan ekonomi nasional di kisaran 5 persen . Rendahnya pertumbuhan sektor tradable yang telah berlangsung cukup lama menyebabkan pertumbuhan potensial mengalami penurunan. Berbagai analis is terkait output potensial menunjukkan bahwa potensi pertumbuhan hanya sekitar 5 persen, menurunjika dibandingkan estimasi pertumbuhan ekonomi di awal 2010 yang ada di kisaran 6 persen . Dari sisi struktur ekonomi, kinerja manufaktur patut menjadi perhatian utama karena peranannya terus menurun sejak awal tahun 2000-an . Pasca krisis ekonomi 1997 / 1998, berbagai faktor menahan kinerja manufaktur nasional, termasuk kondisi boom komoditas yang menggerus daya saing produk manufaktur. Apresiasi nilai tukar riil Rupiah terhadap dolar Amerika Serikat pada masa boom menyebabkan ekspor produk hasil manufaktur mengalami penurunan daya saing. Dampaknya, diversifikasi ekspor dalam satu dekade terakhir relatif tidak terjadi dan hingga saat ini Indonesia masih mengandalkan sektor komoditas seperti batubara dan CPO sebagai komoditas unggulan ekspor. Grafik 27 Kinerja Sektor Tradable dan Non-Tradable 2000 2003 2006 2009 2012 2015 2018 - PRODUK DOMESTIK BRUTO Tradable - Non -Tradable Average Tradable - - - Average Non-Tradable Sumber: BPS, diolah Proses diversifikasi dan pengembangan produk-produk manufaktur relatif stagnan juga disinyalir akibat ketidakmampuan industri nasional dalam memanfaatkan Global Value Chain (GVC). Perkembangan globalisasi telah mengubah pola perdagangan globa l dalam kerangka GVC dimana jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA proses produksi manufaktur menjadi lebih terfragmentasi dalam aktivitas dan komponen yang lebih kecil dan terspesialisasi. Berbagai negara memanfaatkan momentum dan keuntungan perdagangan dari GVC termasuk Indonesia. Sayangnya, partisipasi Indonesia dalam GVC masih relatif rendah. Indeks partisipasi GVC terkini hanya sebesar 37 , 1 (2015), terdiri atas partisipasi backward 12,9 dan partisipasi forward 24, 1. Jika dibandingkan dengan 8 negara peers di ASEAN, indeks partisipasi GVC indonesia merupakan yang terendah. Partisipasi forward Indonesia jauh lebih tinggi dibandingkan backward-nya mengimplikasikan bahwa Indonesia lebih banyak terlibat sebagai penyuplai bahan baku untuk industri negara lain. Hal ini mengkonfirmasi bahwa produk ekspor utama yang dihasilkan oleh Indonesia masih didominasi oleh produk berbasis komoditas mentah dengan kompleksitas rendah seperti batubara, CPO, karet, mineral logam serta gas alam. Sementara itu, sektor non-tradable memang masih tumbuh di atas rata-rata nasional terutama didorong oleh kinerja sektor-sektor yang berbasis teknologi informasi, seperti aktivitas e-commerce, transportasi, dan teknologi finansial. Meski demikian di sisi lain, sektor jasa juga masih diisi oleh sektor jasa-jasa informal serta usaha mikro, kecil dan menengah yang tingkat produktivitasnya masih rendah serta rentan terhadap guncangan seperti yang terjadi di kala wabah COVID-19 melanda saat ini . Isu struktural ini mengharuskan adanya upaya reformasi struktural untuk mengakselerasi transformasi ekonomi. Aspek utama yang perlu diperbaiki adalah mengembalikan peranan sektor tradable dalam menopang kinerja perekonomian nasional. Grafik 28 Indeks Partisipasi GVC Indonesia 43 .0 42.4 42 .8 43.1 41 .7 41.8 • • • • • • • • 41 • .4 • • 40.4 40.5 37.9 37.1 24.6 27.S 27.9 27.S 30.3 28.4 27.5 26.4 27.9 25 .8 24.1 11 ■■ ••····· 2005 2006 2007 2008 2009 2010 2011 2012 2013 2014 2015 ■ Backward Participation Forward Participation • GVC Participation Index Sumber: TiVA Database 2018, Statistik OECD, diolah Meski demikian, tak dapat dipungkiri bahwa arah kebijakan reformasi struktural tidak terlepas dari upaya pemulihan dampak pandemi COVID 19. Berbagai potensi permasalahan seperti penurunan omzet penjualan, jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA pengurangan pekerja, hingga kebangkrutan usaha timbul akibat terhentinya aktivitas produksi dalam jangka waktu tertentu. Langkah- langkah kebijakan pemerintah untuk mendukung pemulihan dunia usaha juga mutlak diperlukan, terutama untuk menjaga keberlangsungan usaha dan menahan laju peningkatan pengangguran. Kebangkrutan massal dan peningkatan pengangguran merupakan hal harus dihindari agar perekonomian mampu pulih lebih cepat. Masyarakat harus tetap memiliki sumber pendapatan sehingga dapat menjaga stabilitas konsumsi ya ng pada gilirannya berdampak pada output perekonomian secara agregat. Strategi utama yang akan dilakukan dalam jangka pendek adalah dengan mendorong pemulihan kembali sektor-sektor yang terkena dampak paling besar dan menyerap banyak tenaga kerja (labor intensive). Berbagai insentif dan stimulus program pemulihan ekonomi nasional yang dimulai pada 2020, dapat terus dijalankan untuk mempercepat proses normalisasi pasca pandemi COVID-19. Dari sisi fiskal, kebijakan yang dilakukan diantaranya melalui potongan pajak ataupu n pajak ditanggung pemerintah untuk Pajak Penghasilan Badan maupun orang pribadi, penundaan pembayaran kredit, dan berbagai bantuan sosial yang dimaksudkan untuk menjaga agar sektor ekonomi tetap berjalan dan menjaga daya beli masyarakat. Di sisi lain, stance kebijakan moneter yang akomodatif juga dapat mendukung upaya pemulihan pelaku usaha di berbagai sektor. Bauran kebijakan dimaksud diyakini akan mengurangi potensi tambahan pengangguran, dan menjaga daya beli masyarakat sehingga pemulihan ekonomi dapat berlangsung lebih cepat. Gambar 9 Arah Kebijakan Reformasi Struktural ~ ~. 0~ ~<l, UMKM dan Ketahanan ~ Sektor g @] Pangan ffi ~ -~ Informal ~ ' - <. -· Ketahanan Revitalisasi ~ "< t: : , UJ -~- . Energi Manufaktur · ciao • ~ 'C) C. .- /J~ lnfrastruktur ^Pen ^gem ^bang ^an ~ ~ Pariwisata -f ~~ ~'1) ~ )0 ' OMNIBUS LAW CIPTA Kemudahan berusaha, peningkatan investasi, perbaikan pasar KERJA tenaga kerja & Pemberdayaan UMKM, dukungan riset & inovasi jdih.kemenkeu.go.id {) MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Paralel dengan upaya pemulihan dampak COVID- 19, langkah kebijakan reformasi struktural untuk mengakselerasi transformasi ekonomi juga dilakukan. Dukungan pemerintah terutama diarahkan pada dua dimensi, yakni dimensi enabling environment sebagai dukungan iklim usaha yang baik dan efisien, serta dimensi productivity improvement guna mendorong produktivitas dan daya saing untuk kualitas pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi. Untuk itu, pemerintah mendorong perbaikan kebijakan terkait melalui Omnibus Law ten tang Cipta kerja yang fokus pada Kemudahan berusaha, peningkatan investasi, perbaikan pasar tenaga kerja dan Pemberdayaan UMKM, dukungan riset dan inovasi. 1. Enabling Environment Fokus pada perbaikan iklim usaha, peningkatan daya samg, serta ketahanan ekonomi melalui perbaikan di sektor pangan, energi, dan infrastruktur. a. Fokus Ketahanan Pangan, dan Peningkatan nilai tambah sektor pertanian dan perikanan Sektor pertanian (secara luas) merupakan sektor yang sangat strategis terutama sebagai sumber penyedia pangan nasional . Sektor inijuga hingga saat ini menjadi sumber utama lapangan kerja rakyat Indonesia. Namun, produktivitas sektor ini masih relatif rendah dibanding sektor lainnya. Hal ini menyebabkan tingginya kelompok masyarakat miskin di Indonesia yang berasal dari sektor usaha ini, khususnya pada keluarga petani (on-farm) dan nelayan . Oleh karenanya dukungan pemerintah sangat diperlukan guna memastikan penyediaan pangan yang memadai serta mendorong peningkatan produktivitas pelaku usaha di sektor ini. Ke depan, pemerintah berupaya mendorong kapasitas petani dan nelayan dimaksud dengan mengembangkan konsep kelompok pengusaha (group of enterprise). Hal ini dilakukan untuk mendorong output yang lebih tinggi serta memastikan petani dan nelayan dapat merasakan hasil yang lebih tinggi. Di samping itu, peningkatan proses mekanisasi dan penggunaan teknologi juga terus digalakkan untuk meningkatkan efisiensi produksi. b. Fokus ketahanan energi Ketahanan energi menjadi salah satu aspek penting sebagai modal pembangunan dan mendukung progres transformasi ekonomi. Hal ini dilakukan dengan mendorong peningkatan produksi sumber-sumber energi nasional, baik energi konvensiona l (batubara, minyak dan gas bumi), maupun sumber energi baru dan terbarukan (EBT) seperti pengembangan biodiesel, panas bumi, dan sumber energi lainnya. Salah satu aspek yang menghambat peningkatan pertumbuhan ekonomi adalah tingginya kebutuhan impor atas produk minyak sebagai sumber energi. Hal ini terjadi akibat tingginya kebutuhan domestik tidak jdih.kemenkeu.go.id MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA diiringi dengan penambahan produksi baik di hulu migas (lifting minyak dalam tren menurun) maupun di hilir akibat rendahnya kapasitas kilang minyak domestik. Untuk itu, pemerintah terus berkoordinasi dengan pelaku usaha untuk mendorong aktivitas ekplorasi sumber-sumber minyak baru serta pada saat yang sama meningkatkan kapasitas produksi kilang nasional. Di sisi lain , upaya diversifikasi energijuga akan terus dilakukan untuk mengurangi ketergantungan terhadap energi fosil, serta mencapai target bauran energi yang lebih ramah lingkungan sesuai target Rencana Umum Energi Nasional. Untuk itu, pemerntah terus mendorong pengembangan panas bumil untuk menghasilkan energi listrik, serta terus melanjutkan pengembangan biodiesel dari Fatty Acid Metil Eter (FAME) berbasis minyak nabati kelapa sawit.
Fokus pembangunan infrastruktur Telah dijelaskan pada bagian sebelumnya, bahwa kualitas infrastruktur Indonesia masih jauh di bawah standar negara-negara menegah atas dan negara maju. Tingginya gap infrastruktur mengisyaratkan bahwa keberlanjutan program-program infrastruktur harus terus dijalankan, guna mendukung penyediaan kebutuhan dasar (terutama sumber air), serta mendorong efisiensi logistik dan konektivitas Ualan, jembatan, jaringan telekomunikasi) 2. Productivity Improvement Fokus pada upgrading sektor-sektor usaha yang be r potensi menopang kinerja perekonomian nasional, mencakup revitalisasi manufaktur , pembangunan pariwisata, serta pemberdayaan dan formalisasi usaha mikro, kecil dan menengah.
Revitalisasi Manufaktur Pemerintah mengharapkan agar sektor industri pengolahan (manufaktur) akan tetap menjadi motor penggerak perekonomian nasional. Namun, beberapa kelompok industri terkena dampak paling signifikan dari penyebaran wabah COVID-19 dan harus menghadapi penurunan permintaan baik di sisi domestik maupun ekspor . Untuk itu, upaya pemulihan industri eksisting akan menjadi agenda utama pemerintah untuk minimalisasi penutupan usaha, terutama pada kelompok industri yang berperan strategis seperti industri pakaian jadi, alas kaki , otomotif, dan elektronik. Dukungan bagi dunia usaha diarahkan agar industri eksisting tetap dapat mempekerjakan karyawannya, atau mendukung pekerja yang telah kehilangan pekerjaannya . Selanjutnya secara paralel, agenda rev i talisasi manufaktur sebagai bagian dari reformasi struktural juga akan terus dijalankan . Upaya peningkatan partisipasi GVC mendukung peningkatan produktivitas dan daya saing perlu dilakukan dengan mengundang investasi langsung dari jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA perusahaan multinasional yang berorientasi ekspor. Di samping itu, dukungan dan fasilitasi bagi industri eksisting dan UMKM juga dilakukan agar pelaku industri terse but dapat masuk dalam jaringan GVC. Di samping itu, identifikasi kapasitas eksisting dan diversifikasi industri juga akan dijalankan guna mendorong peran manufaktur sebagai tulang punggung perekonomian. Terdapat kelompok industri eksisting yang memiliki dampak ekonomi moderat dan masih berpeluang untuk ditingkatkan, seperti: industri pakaian jadi, alas kaki, furnitur, dan industri kertas. Sektor-sektor produksi dimaksud merupakan kelompok usaha yang dapat menjadi bagian dari strategi industrialisasi jangka pendek. Langkah kebijakan yang dilakukan, antara lain:
Mendorong dan mengembangkan pelaku usaha yang telah ada saat ini melalui fasilitasi peningkatan daya saing ekspor;
Menghilangkan regulasi yang menghambat investasi dan upaya ekspansi bisnis;
Meningkatkan dan memperbaiki kualitas daya saing input, khususnya melalui perbaikan infrastruktur pendukung (logistik dan konektivitas). Sementara itu, upgrading manufaktur juga diperlukan melalui peningkatan volume aktivitas manufaktur dengan kompleksitas tinggi (adopsi teknologi menengah-tinggi) serta bernilai tambah tinggi, seperti industri mesin dan perlengkapan, kimia, komputer, dan otomotif. Meski demikian, kapasitas nasional dari industri-industri tersebut saat ini masih relatif rendah sehingga sektor-sektor ini merupakan bagian dari strategi industrialisasi jangka panjang. Adapun langkah kebijakan yang dilakukan, antara lain:
Menjadikan sektor produksi dengan impak ekonomi tinggi sebagai target investasi terutama yang bersumber dari luar negeri, baik dengan impor teknologi maupun Foreign Direct Investment (FDI) guna membangun kapabilitas pengetahuan (know-how);
Menghilangkan regulasi yang menghambat proses investasi dan kemudahan berusaha;
Menyediakan infrastruktur (enabling environment) yang diperlukan untuk mendukung perkembangan sektor-sektor industri baru, terutama aktivitas riset dan inovasi. Dari sisi kebijakan fiskal, insentif fiskal yang diberikan untuk manufaktur antara lain pemberian fasilitas tax holiday bagi industri yang capital intensive, berisiko tinggi, dan menghasilkan produk antara (intermediate input), tax dan investment allowance untuk kategori industri yang menghasilkan kebutuhan dasar, serta super deduction tax bagi badan usaha yang menyelenggarakan pendidikan vokasi, aktivitas riset dan pengembangan serta inovasi. jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Ke depan, pemerintah berkomitmen untuk memperkuat dukungan kebijakan fiskal tersebut dengan evaluasi yang menyeluruh. Evaluasi tersebut menjadi bagian tidak terpisahkan dari upaya transparansi fiskal yang selama ini telah dilakukan melalui publikasi Laporan Belanja Perpajakan (Tax Expenditure Report). Sebagai gambaran, insentif perpajakan di tahun 2018 mencapai Rp221,1 triliun (1,49 persen PDB) yang diberikan ke berbagai sektor termasuk industri manufaktur.
Pengembangan Pariwisata Sebelum terjadinya eskalasi dampak COVID-19, pemerintah telah berkomitmen untuk menetapkan sektor pariwisata sebagai salah satu sektor unggulan yang menjadi penopang ekspor jasa nasional. Pada 2019, kegiatan pariwisata berhasil meraup devisa sebesar 19,29 miliar dolar AS dari jumlah kunjungan wisatawan mancanegara sebanyak 16, 1 juta jiwa. Pemerintah telah menetapkan target devisa dan kunjungan wisatawan mancanegara yang lebih tinggi di 2020. N amun dengan adanya pan demi COVID-19, sektor pariwisata menj adi salah satu sektor yang terdampak paling dalam akibat pembatasan mobilitas masyarakat dan penutupan kawasan wisata, termasuk adanya pembatasan transportasi antarnegara. Oleh karenanya, upaya utama yang dilakukan dalam jangka penq_ek adalah dengan memberikan dukungan penuh untuk proses pemulihan kinerja pariwisata, khususnya pada bidang usaha transportasi, penyediaan akomodasi (hotel) dan restauran. Berbagai strategi disiapkan baik pada tingkat pemerintah pusat maupun melalui dukungan pemerintah daerah. Selanjutnya, sejalan dengan proses pemulihan, Pemerintah akan terus melanjutkan komitmen pembangunan pariwisata, melalui pengembangan destinasi super prioritas yang diawali pada lima fokus kawasan, yakni: Danau Toba, Borobudur, Mandalika, Labuan Bajo dan Likupang. Pengembangkan pariwisata super prioritas tersebut, dilakukan melalui peningkatan pada aspek 3A (atraksi, aksesibilitas, dan amenitas) serta peningkatan pada 2P (peningkatan promosi dan peningkatan partisipasi pelaku usaha swasta). Pemerintah akan menggunakan pendekatan storynomics tourism yang mengedepankan narasi, konten kreatif, dan living culture serta menggunakan kekuatan budaya. Program ini nantinya akan membuka peluang penggunaan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) dalam membangun pusat-pusat hiburan seperti theme park yang akan menyerap banyak wisatawan, sehingga diharapkan dapat memberi manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kunjungan wisatawan asing dan domestik di masa yang akan datang.
Pemberdayaan UMKM UMKM dalam hal ini merupakan pelaku usaha multisektor yang memiliki keterbatasan dari sisi permodalan dan jangkauan usaha. Untuk jdih.kemenkeu.go.id MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA itu, dukungan pemerintah diberikan dalam upaya mendorong pelaku UMKM untuk dapat 'naik kelas' , melalui kemudahan di sisi permodalan dan fasilitasi baik fiskal maupun nonfiskal. Berbagai kebijakan sektoral, pada dasarnya, telah mencakup dukungan bagi pelaku UMKM, seperti dukungan kemitraan pada sektor manufaktur untuk menjangkau akses pasar ekspor dan masuk dalam jaringan GVC. Program utama yang akan dilakukan adalah pendataan dan penyempurnaan basis data tunggal. Hal ini penting guna mempermudah pemberian dukungan pemerintah baik dalam hal administrasi perpajakan maupun untuk keperluan lainnya. 3. Omnibus Law Cipta Kerja Bagian penting dari reformasi struktural dimaksud adalah perbaikan dan penataan regulasi. Untuk itu, pemerintah telah mencanangkan penerbitan Omnibus Law sebagai perbaikan aspek regulasi. Omnibus Law merupakan suatu metode yang digunakan untuk mengganti, mencabut dan/ a tau mengatur ulang peraturan perundang-undangan terkait isu tertentu (tematik) dalam satu undang-undang. Hal ini merupakan strategi reformasi regulasi agar penataan dilakukan secara sekaligus terhadap banyak peraturan sehingga dapat menghilangkan tumpang tindih perundang- undangan, menciptakan efisiensi proses perubahan/pencabutan peraturan perundang-undangan, serta menghilangkan ego sektoral. Salah satu Omnibus Law yang saat ini tengah disusun sebagai dasar pendukung reformasi struktural adalah Omnibus Law tentang Cipta Kerja. Omnibus Law ini fokus pada berbagai isu yang saat ini menjadi kendala pengikat (binding constraint), seperti kemudahan berusaha, peningkatan investasi, perbaikan pasar tenaga kerja dan pemberdayaan UMKM , serta dukungan riset dan inovasi. Adapun hal-hal yang diatur dalam Omnibus Law Cipta Kerja ini dibagi ke dalam 11 (sebelas) klaster, meliputi:
Penyederhanaan perizinan berusaha, mencakup antara lain perizinan berbasis risiko; penyederhanaan izin dasar (lokasi dan tata ruang, lingkungan, dan bangunan gedung).
Persyaratan investasi, meliputi pengaturan kegiatan berusaha tertutup , bidang usaha terbuka (priority list), dan pelaksanaan investasi.
Ketenagakerjaan, mencakup pengaturan seperti tentang Upah Minimum, Pesangon PHK, Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, peningkatan perlindungan pekerja dan perluasan lapangan kerja (pekerja kontrak, alih daya/ outsourcing, waktu kerja).
Kemudahan dan perlindungan UMKM, antara lain kriteria UMKM, basis data tunggal, pengelolaan terpadu UMK, kemitraan, perizinan tunggal dan kemudahan, insentif pembiayaan.
Kemudahan berusaha, antara lain meliputi kemudahan pendirian badan usaha , kemudahan dalam proses (keimigrasian, paten, jaminan ketersediaan bahan baku, menghapus izin gangguan, serta pendaftaran melalui perizinan elektronik menghapus wajib daftar perusahaan), jdih.kemenkeu.go.id MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA pe rtambangan dan hilirisasi batubara, minyak dan gas bumi, serta BUMDes.
Dukungan riset dan inovasi, antara lain penugasan khusus kepada BUMN, serta kebijakan perdagangan luar negeri yang memberikan keberpihakan kepada produk inovasi nasional. 7 . Administrasi pemerintahan, mencakup pengaturan seperti: penataan kewenangan, norma standar prosedur dan kriteria (NSPK), diskresi, serta sistem dan dokumen elektronik, serta pengawasan pelaksanaan perizinan yang dapat dilakukan oleh profesi ahli (bersertifikat) .
Pengenaan sanksi, berupa pengaturan antara lain: pemisahan penerapan sanksi administrasi dengan penerapan sanksi pidana, sanksi administratif berupa peringatan, pembekuan/pencabutan izin , dan denda.
Pengadaan lahan , meliputi pengaturan antara lain: pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, perlindungan lahan pertanian, dan peruntukan pemanfaatan hutan.
Investasi dan proyek pemerintah, seperti pengaturan tentang kegiatan investasi Pemerintah yaitu dengan membentuk Lembaga Souvereign Wealth Fund (SWF), dan kemudah an proyek Pemerintah (penyediaan lahan dan perizinan).
Kawasan ekonomi, mencakup Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Kawasan Industri (KI), Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB). Implementasi Omnibus Law Cipta Kerja ini tentunya dapat mendukung pencapaian sektor-sektor strategis baik pada dimensi enabling environment maupun productivity improvement. IIl.6 . Tantangan Pembiayaan Pembangunan Permasalahan sektor eksternal mengakibatkan ekonomi Indonesia tidak memiliki cukup sumber-sumber pembiayaah domestik. Sebagai negara berkembang, Indonesia memiliki kebutuhan besar untuk membiayai kebutuhan pembangunan untuk lepas dari jebakan Middle Income Trap dan untuk mewujudkan Visi Indonesia Maju di tahun 2045. Untuk mencapai tujuan tersebut , Indonesia membutuhkan sumber pendanan pembangunan berkelanjutan yang dipero l eh melalui sektor keuangan. Namun, berdasarkan Financial Development Index dari IMF , indikator yang menunjukkan dalamnya sektor keuangan Indonesia, baik dari sisi institusi (Financial Institutions Depth-FID) maupun pasar (Financial Markets Depth - FMD) belum menunjukkan peningkatan signifikan dari tahun ke tahun . jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Grafik 29 Financial Development Index Indeks 0.90 0.80 0.70 0.60 0.50 0.40 0.30 0.20 Sumber: IMF Grafik 31 Kapitalisasi Pasar Saham terhadap PDB Persen 300.00 200.00 46 . 31 1 00 . 00 0. 00 37 .9? 19 ; ,. 3 (') . 1 I . I • I Sumber: World Dev e lopment Indicator , CEIC - 80 - Grafik 30 Perkembangan Financial Development Index Indonesia I ndeks 1998 FME FIA FMA FIE FMD Sumber: IMF; Mansur , A. d a n Nizar , M.A.
^12 Grafik 32 Aset Perbankan terhadap PDB Persen 300.00 250. 00 200.00 150 .00 100 .00 50.00 I I I I 0.00 Indonesia Malaysia Filipina Singapura Tha il and ■ 2008 2013 ■ 2019 Sumber: World Development Indicator , CEIC 12 FID: Fin a ncial In s titution s Depth , F IA: Fin ancia l Institu t ions Ac cess, FIE: Fin ancia l Insti tu t ions Effic ien cy, FMD : Fin a ncia l Ma rkets De pt h, FMA: F in an ci al Mark ets A ccess, FME: Fina ncial Mark ets Efficien cy jdih.kemenkeu.go.id MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Sementara itu, sisi kedalaman pasar keuangan (Financial Market Depth) yang ditunjukkan melalui kapitalisasi pasar modal terhadap PDB menunjukkan peningkatan kinerja cukup bagus dibandingkan tahun- tahun sebelumnya . Pada tahun 2008, kapitalisasi pasar modal Indonesia terhadap PDB adalah sebesar 19,36 persen. Angka tersebut meningkat cukup signifikan menjadi sebesar 46,3 persen pada tahun 2019. Meskipun telah terjadi peningkatan signifikan, kapitalisasi pasar modal terhadap PDB masih perlu ditingkatkan lagi untuk Visi Indonesia Maju 2045 . Untuk itu, Indonesia memerlukan Instrumen investasi yang dapat memberi appetite lebih bagi para investor. Industri perbankan yang saat ini mendominasi sektor keuangan Indonesia saat ini memiliki kondisi aset terhadap PDB yang mengalami peningkatan kinerja dibandingkan dengan periode tahun 2008. Pada tahun 2019, aset industri perbankan adalah sebesar 54,08 persen terhadap PDB, atau lebih tinggi dibandingkan aset tahun 2008 yang sebesar 46,69 persen. Saat ini jumlah bank umum di Indonesia per Januari 2020 adalah 110 bank. Jumlah ini sangat besar dibandingkan dengan jumlah bank yang dimiliki negara ASEAN lainnya, misal Malaysia sebanyak 26 bank dan Thailand 30 bank. Upaya peningkatan kedalaman sektor keuangan menemui beberapa kendala, salah satunya disebabkan oleh tingkat literasi yang relatif rendah dan inklusi keuangan yang belum merata. Dari sisi literasi keuangan, belum tingginya kesadaran masyarakat untuk menggunakan produk- produk jasa keuangan (seperti asuransi dan dana pensiun) turut berkontribusi pada tingkat penetrasi sektor IKNB yang rendah. Dari sisi inklusi keuangan, data Bank Indonesia per Januari 2020 menunjukkan Indonesia memiliki rasio 16 kantor layanan bank per 100 ribu penduduk dewasa dan terdapat 54 jumlah mesin ATM per 100 ribu penduduk dewasa yang secara jumlah tergolong masih kurang untuk dapat menjangkau seluruh masyarakat. Selain itu, jumlah rekening kredit (UMKM dan perbankan) juga belum meningkat signifikan. Berdasarkan Survei Nasional Keuangan Inklusif yang dilakukan oleh Dewan Nasional Keuangan Inklusif tahun 2018, tiga teratas alasan masyarakat enggan memiliki akun adalah karena tidak ada cukup uang yang ditabung, merasa tidak butuh, dan masyarakat lebih suka menggunakan uang tunai. Pemerintah bersama regulator sektor keuangan dan para pemangku kepentingan telah menyusun kebijakan dan strategi yang terstruktur dan terencana (concerted actions) dalam rangka memenuhi kebutuhan pendanaan pembangunan melalui sektor keuangan, antara lain melalui upaya pendalaman pasar keuangan dan peningkatan inklusi keuangan . Dalam upaya memperdalam pasar keuangan, Pemerintah dan para regulator sektor keuangan telah menerapkan kerangka kebijakan SN-PPPK (Strategi Nasional Pengembangan dan Pendalaman Pasar Keuangan) untuk mewujudkan pasar keuangan yang dalam, likuid, efisien, dan aman. Selain itu, Pemerintah dan para otoritas sektor keuangan juga mempersiapkan RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan ( Omnibus Law Sektor Keuangan) yang diharapkan dapat memperdalam pasar keuangan. Upaya jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA pendalaman sektor keuangan melalui RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dilakukan melalui peningkatan pemanfaatan fungsi intermediasi untuk mewujudkan keuangan Indonesia yang lebih inklusif, mengoptimalkan long term savings (seperti dana pensiun) unutk membiayai kegiatan produktif, meningkatkan kepercayaan publik dan integritas pasar keuangan (market integrity), serta meningkatkan kualitas ekosistem sektor keuangan Indonesia untuk mengelola risiko pasar. Sebagai upaya peningkatan literasi dan inklusi keuangan, Pemerintah bersama Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan telah mempromosikan kebijakan branchless banking (termasuk di dalamnya Layanan Keuangan Digital dan Laku Pandai) dalam rangka meningkatkan akses keuangan masyarakat. Kehadiran kebijakan tersebut berkontribusi pada peningkatan literasi keuangan menjadi 38 persen (2019) dari 29,7 persen (2016), serta peningkatan inklusi menjadi 76,2 persen (2019) dari 67,8 persen (2016) berdasarkan survei yang dilakukan oleh OJK. Hal ini membuktikan adanya peningkatan akses layanan keuangan di Indonesia sehingga target keuangan inklusif sebesar 75 persen pada akhir 2019 dapat tercapai. Meskipun demikian, tingkat literasi keuangan Indonesia masih lebih rendah dibandingkan dengan tingkat inklusi keuangannya. Hal ini merupakan indikasi bahwa masyarakat mengakses sektor jasa keuangan tanpa literasi yang memadai sehingga rentan menjadi korban skema penipuan finansial. Selain itu, indikator yang lazim digunakan dalam mengukur tingkat inklusi keuangan adalah melalui banyaknya jumlah unit bank atau ATM dalam melayani masyarakat. Namun, indikator lain seperti akses kredit masyarakat yang dilihat melalui masih rendahnya pertumbuhan unit rekening kredit menunjukkan bahwa tidak semua masyarakat Indonesia memiliki akses terhadap kredit Oleh karena itu , Indonesia masih memiliki tantangan ke depannya agar peningkatan keuangan inklusif dapat terus ditingkatkan yang diimbangi dengan literasi keuangan yang baik. Dalam horizon kebijakan hingga tahun 2025, Indonesia sangat membutuhkan sumber-sumber pendanaan dari sektor keuangan untuk mendanai agenda pembangunannya. Namun sayangnya kendala-kendala yang muncul di sektor keuangan Indonesia membatasi ukuran, efektivitas, dan efisiensi dari berjalannya fungsi sektor keuangan. Oleh karena itu, sektor keuangan memerlukan kebijakan jangka menengah yang dapat diimplementasikan secara konsisten hingga tahun 2025 agar performa Financial Development Indonesia dapat meningkat pesat dalam lima tahun mendatang. Dalam koridor pendalaman sektor keuangan, Indonesia dapat mengimplementasikan berbagai kebijakan seperti inovasi instrumen pasar modal seperti merancang dan mempromosikan instrumen sustainable financing (green/blue financing), melakukan variasi portofolio reksa dana pada instrumen luar negeri, hingga instrumen hedging dalam investasi jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA pasar modal. Indonesia juga perlu membangun infrastruktur regulasi yang dapat mendukung tumbuhnya trust fund (trust law). Program pembangunan Pemerintah pun dapat diutilisasikan untuk mendukung pendalaman pasar keuangan yang dilakukan dengan optimalisasi asset recyciling serta mengoptimalkan program pembangunan yang terhubung dengan pasar modal seperti instrumen DIRE (Dana Investasi Real Estat) melalui KIK-EBA (Kontrak Investasi Kolektif-Efek Beragun Aset) . Dengan besarnya potensi ekonomi syariah, Indon e sia perlu membangun ekosistem keuangan syariah yang dapat memaksimalkan dana-dana umat seperti wakaf tunai atau dana haji. Di masa depan , Indonesia perlu menumbuhkan sumber pembiayaan jangka panjang yang dapat dilakukan melalui optimalisasi dana pensiun. Optimalisasi dana pensiun dapat dilakukan antara lain melalui peningkatan kepesertaan (terutama bagi pekerja gig economy dan informal) dan penegakan kepatuhan kepesertaan. Selain itu, kebijakan fiskal melalui harmonisasi regulasi perpajakan di sektor keuangan berpotensi untuk menarik partisipasi masyarakat di sektor keuangan Indonesia . Sedangkan dalam koridor peningkatan inklusi keuangan , Indones ia dapat mempermudah akses terhadap data basis ritel melalui database yang dikembangkan Pemerintah serta melakukan efisiensi dalam industr i Fintech yang didukung dengan perlindungan privasi dan proteks i konsumen. Selanjutnya, kebijakan yang dapat ditempuh untuk meningkatkan inklusifitas keuangan melalui akselerasi transformasi digital. Keberadaan ekosistem digital yang optimal dapat memudahkan masyarakat dalam mengakses produk-produk keuangan, mempermudah transaksi dan juga meningkatkan literasi keuangan berbasis teknologi . Dalam rangka memelihara pertumbuhan ekosistem digital bagi sektor keuangan yang optimal, Pemerintah secara khusus dapat melakukan beberapa kebijakan antara lain:
Menyempurnakan kualitas infrastruktur telekomunikasi , termasuk kecepatan jaringan broadband internet di seluruh Indonesia;
Bersinergi dengan pihak pengembang digital platform, seperti Data Center, Big Data, Artificial Intelligence dan Cloud yang dapat mendukung pemerintah mempercepat pertumbuhan ekonomi digital dengan misalnya penggunaan biometric _ID; _ 3. Pemerintah dan perusahaan harus bekerja sama dalam memberikan keamanan bagi transaksi yang dilakukan dari ancaman kejahatan siber _(cyber security); _ 4. Mempercepat akses kredit dengan tetap memperhatikan prinsip tata kelola yang baik;
Mendukung Visi Sistem Pembayaran Indonesia 2025 yang dapat mendorong digitalisasi perbankan (termasuk open banking), mendukung jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA integrasi ekonomi-keuangan digital nasional, menjamin interlink fintech dan perbankan, hingga memastikan proteksi konsumen dan kepentingan nasional dalam ekonomi-keuangan digital tetap terjaga. Terakhir, pengembangan sektor keuangan melalui institusi dan pasar yang dibantu oleh pemanfaatan teknologi tidak akan berjalan dengan optimal jika kesadaran masyarakat untuk berpartisipasi di sektor keuangan belum meningkat. Meningkatkan literasi akan perlunya menabung, berinvestasi di pasar modal, serta memiliki dana pensiun sebagai bekal di hari tua juga diyakini akan berdampak signfikan terhadap pendalaman sektor keuangan . Selain itu, literasi finansial yang baik dapat meminimalkan risiko masyarakat dari adanya penipuan. Perbaikan literasi ini harus dilakukan sedini mungkin dan sebaiknya sudah mulai menjadi salah satu topik wajib setidaknya pada pendidikan di tingkat sekolah menengah. Pemerintah dan otoritas sektor keuangan juga perlu memperkuat regulasi perlindungan konsumen dan penguatan pengawasan sektor keuangan berbasis teknologi. Berkembangnya produk jasa keuangan melalui finansial teknologi jika tidak diiringi dengan literasi finansial yang baik, dapat memunculkan problem baru melalui berbagai kasus penipuan finansial yang merugikan masyarakat. IV. 2021: MOMENTUM PEMULIHAN DAN PENGUATAN FONDASI EKONOMI (RECOVERY DAN REFORMASI) Untuk mendukung arah kebijakan fiskal tahun 2021, salah satu langkah strategis yang akan ditempuh adalah dengan mendorong proses recovery perekonomian nasional disertai dengan reformasi kebijakan , baik dari sisi pendapatan negara, belanja negara serta pembiayaan. Reformasi kebijakan pendapatan negara ditujukan untuk mendorong mobilisasi pendapatan negara baik dari sisi perpajakan maupun Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), sehingga lebih optimal dalam rangka mendukung peningkatan investasi dan daya saing nasional. Dari sisi belanja negara, refocusing kebijakan belanja negara ditujukan untuk mendorong alokasi belanja negara yang lebih optimal dan tepat sasaran . Dari sisi pembiayaan, kebijakan diarahkan untuk mendukung pendalaman pasar keuangan nasional sehingga dapat mendukung keterlibatan masyarakat dan sektor swasta dalam pembiayaan pembangunan nasional. IV. l. Transisi menu ju Normal Pasca Pandemi COVID-19 Kinerja perekonomian global tahun 2021 diperkirakan mengalami pemulihan seiring meredanya wabah virus Corona, meskipun dampak di sektor keuangan global masih tetap perlu diwaspadai. Dari sisi domestik, upaya penguatan konektivitas nasional melalui pembangunan infrastruktur dan upaya-upaya perbaikan iklim investasi dan bisnis lainnya diperkirakan mulai terlihat dampaknya dalam peningkatan jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK lNDONESIA kapasitas produksi. Dengan pulihnya perekonomian menuju kondisi 'new normal', perekonomian Indonesia diproyeksikan mampu tumbuh pada kisaran 4,5-5,5 persen di tahun 2021. Pola pemulihan berbentuk huruf V ( V-shaped recovery) diharapkan terjadi dengan asumsi bahwa me sin pertumbuhan ekonomi Indonesia telah mulai perlahan kembali bekerja normal seperti periode pra-krisis COVID-19 . ^13 Basis angka yang rendah di 2020 menyebabkan berbagai komponen pertumbuhan ekonomi (konsumsi , investasi, ekspor dan impor) tumbuh tinggi di 2021 di atas rata-rata pertumbuhan periode normal. Sementara itu, konsumsi pemerintah diperkirakan kembali normal seiring kebijakan countercyclical pada saat penanganan pandemi di tahun 2020 bersifat temporer. Berbagai langkah cukup ketat yang diambil oleh pemerintah untuk mencegah meluasnya dan bertambahnya korban jiwa pandemi Corona diharapkan dapat mendorong proses pemulihan lebih cepat di tahun 2021. Kinerja perekonomian nasional diharapkan dapat normal kembali pada semester II 2021 . Konsumsi domestik masih akan menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi nasional. Konsumsi rumah tangga dan LNPRT pada tahun 2021 diperkirakan tumbuh dalam rentang 4, 1-4,9 persen seiring dengan peningkatan pendapatan dan penciptaan lapangan kerja yang lebih baik. Pemerintah juga berkomitmen untuk terus menjaga stabilitas tingkat inflasi, terutama harga kebutuhan pokok didukung dengan penguatan program perlindungan sosial yang komprehensif dan lebih tepat sasaran. Penguatan efektivitas program perlindungan sosial melalui dilakukan melalui integrasi data, perbaikan mekanisme penyaluran dan sinergi program yang relevan. Pada tahun 2021, konsumsi pemerintah diperkirakan tumbuh pada kisaran 2,5-3,5 persen. Kebijakan konsumsi pemerintah akan diarahkan pada peningkatan value for money agar lebih efektif, efisien, dan produktif agar dapat menstimulasi perekonomian. Untuk itu, pemerintah akan melakukan penajaman cukup signifikan pada belanja operasional, termasuk melalui kebijakan inovatif seperti penerapan work from home (WFH) dan open space ruangan kerja. Sementara itu, dengan memberikan fasilitasi kemudahan usaha dan investasi, meningkatkan kepastian hukum, dan melanjutkan pembangunan infrastruktur, investasi diperkirakan akan tumbuh dalam kisaran 6,0-7, 1 persen. Omnibus Law Perpajakan dan Cipta Kerja diperkirakan sudah berjalan sehingga dapat meningkatkan investasi. Dari sisi perdagangan internasional, ekspor dan impor diperkirakan terus membaik dengan perkiraan pertumbuhan masing-masing dalam rentang 3,5-5, 1 persen dan 4,4-5,9 persen. Risiko pelemahan permintaan 13 Pola pemulihan V-shaped untuk Indonesia juga diskenariokan oleh Bank Dunia, IMF, Bank Pembangunan Asia , dan Lembaga Rating Moody's. Ketiga lembaga internasional tersebut masing-masing memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia di 2021 sebesar 5,2-5 ,6 persen, 8,2 persen, 5 persen, dan 4,3 persen. jdih.kemenkeu.go.id MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA global akibat COVID-19 masih membayangi upaya peningkatan kinerja pertumbuhan ekspor dan impor. Selain itu, fluktuasi harga komoditas dan isu lingkungan terhadap komoditas utama ekspor Indonesia, yaitu crude palm oil (CPO), juga menjadi risiko yang perlu diwaspadai . Pemerintah perlu melakukan upaya diversifikasi ekspor demi menciptakan stabilitas eksternal melalui revitalisasi sektor industri pengolahan. Sebagai langkah mitigasi untuk meningkatkan pertumbuhan ekspor, perluasan negara tujuan yang merupakan pasar potensial ekspor terus diupayakan melalui kerjasama perdagangan bilateral, seperti dengan Afrika, Eropa Timur, Timur Tengah, dan Asia Tengah. Peningkatan ekspor juga didukung oleh pengembangan sektor pariwisata. Promosi destinasi wisata yang disertai dengan peningkatan sarana prasarana pendukung juga te t ap menjadi program Pemerintah dalam mendukung pertumbuhan ekspor. Sementara itu, impor diarahkan pada pemenuhan kebutuhan domestik sesuai dengan prioritas nasional te rutama untuk bahan baku dan barang modal dengan tetap memperhatikan kondisi neraca perdagangan. Pengembangan energi baru dan terbarukan dilakukan untuk mengurangi ketergantungan pada komoditas migas yang dapat berpengaruh pada tingginya impor. Kinerja perekonomian nasional dari sisi produksi juga diharapkan telah mampu pulih dari dampak pandemi COVID-19 dan melanjutkan momentum pertumbuhan serta menjadi fondasi yang baik dalam menopang keberlanjutan transformasi ekonomi. Meski de mikian, antisipasi terhadap adanya kinerja sektor produksi yang masih lam ban sebagai akibat dari pembatasan sosial berskala besar juga diperlukan. Untuk itu , pemerintah memfokuskan upaya pemulihan kinerja sektor produksi yang berisiko tinggi menghadapi situasi kebangkrutan dan pengurangan pekerja. Di sisi lain, pemerintah juga berupaya melanjutkan reformasi struktural guna mendorong produktivitas dan daya saing industri . Salah satu sektor penting yang diharapkan pulih dan mampu berkinerja baik adalah Sektor Industri Pengolahan . Beberapa kelompok industri menghadapi situasi yang berat akibat pandemi COVID-19 seperti industri garmen, alas kaki, alat angkutan , serta elektronik. Implementasi dari berbagai kebijakan dukungan pemulihan dan upaya revitalisasi sektor ini diharapkan dapat mengembalikan perannya sebagai engine of growth perekonomian nasional. Tingginya dampak pengganda sektor tersebut baik daya serap (backward linkage) maupun daya sebar (forward linkage) diharapkan mampu mendorong keseluruhan perekonomian Indonesia di tahun 2021. Kinerja industri pengolahan di tahun 2021 diperkirakan berada di kisaran 3 , 4-4,3 persen. Sektor lainnya yang diperkirakan dapat mendukung kinerja perekonomian nasional adalah sektor jasa terkait pariwisata khususnya penyediaan akomodasi makan-minum dan transportasi. Sektor ini memang menjadi sektor utama yang menghadapi dampak pandemi. Namun demikian, seiring dengan proses pemulihan, kinerja sektor ini memiliki potensi untuk dapat menopang peningkatan kinerja ekonomi nasional dan jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA mendukung penerimaan devisa pemerintah dari kunjungan wisatawan mancanegara. Dengan kondisi baseline pertumbuhan rendah di tahun 2020, kinerja sektor ini di tahun 2021 diperkirakan tumbuh tinggi masing- masing di kisaran 5,5-7,9 persen untuk sektor penyediaan akomodasi makan-minum, dan 5,9-8,2 persen untuk sektor transportasi dan pergudangan. Selanjutnya, sektor yang diprediksi memberikan peran penting pada kinerja ekonomi adalah sektor jasa-jasa yang mengadopsi teknologi tinggi, seperti sektor informasi dan komunikasi , jasa keuangan, serta sebagian jasa perdagangan ritel. Perubahan paradigma ekonomi saat berlangsungnya pandemi mendorong penggunaan teknologi informasi yang lebih intensif. Pola bekerja, belajar, dan belanja dari rumah diperkirakan menjadi gaya hidup baru yang akan terus berkembang didukung oleh struktur penduduk yang didominasi kaum milenial. Dengan demikian, hal ini mendorong kinerja sektor-sektor terkait tumbuh di atas rata-rata nasional. Sektor informasi dan komunikasi diperkiraan tumbuh di kisaran 8,3-10,1 persen, sementarajasa keuangan diharapkan tumbuh di kisaran 5,6-6,8 persen. Tabet 2 Perkiraan Pertumbuhan Ekonomi Sisi Pengeluaran dan Lapangan Usaha (persen) OUTLOOK 2020 PERKIRAAN SISI PENGELUARAN (% ) 2021 (% ) Konsumsi Rumah Tangga dan LNPRT -0,6 - 1,8 4,1 - 4,9 Konsumsi Pemerintah 3,3 - 4,0 2,5 - 3,5 PMTB -2,8 - 0,3 6,0 - 7,1 Ekspor -7 ,7 - -3,0 3,5 - 5,1 Impor 12,0 ^- -7,5 4,4 - 5,9 SISI PRODUKSI Pertanian , Kehutanan, dan Perikanan 0,8 - 2,5 3,3 - 3,9 Pertambangan dan Penggalian -2,1 - 0,5 0,7 - 1,7 Industri Pengolahan -1,9 - 1,8 3,4 - 4,3 Pengadaan Listrik dan Gas 1,6 - 3,4 4 ,8 - 5,8 Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah , Limbah 1,7 - 4,5 4,6 - 5,6 dan Daur Ul ang Konstruksi -0,9 - 2,2 5,3 - 6,5 Perdagangan -2,0 - 0,5 4 ,3 - 5,3 Transportasi dan Pergudangan -7,5 - -3,1 5,9 - 8,2 Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum -7,9 - - 5,2 5,5 - 7,9 jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 8,3 - 11,2 8,3 - 10, 1 lnformasi dan Komunikasi 2,5 - 5,4 5,6 - 6,8 Jasa Keuangan dan Asuransi 1,2 - 3,9 8,9 - 9,9 Jasa Perusahaan 4,4 - 5,1 4,2 - 5,2 Administrasi Pemerintahan 3,8 - 6,2 4,5 - 5,5 Jasa Pendidikan 11,2 - 13,3 4,7 - 5,5 Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial 3,7 - 6,5 6,6 - 7.7 Jasa lainnya PRODUK DOMESTIK BRUTO -0 ,4 - 2 ,3 4 ,5 - 5,5 Sumber: Kementerian Keuangan dan Bappenas Setelah mengalami tekanan yang cukup berat di tahun 2020 sebagai akibat dari dampak virus COVID-19, di tahun 2021 perekonomian global diperkirakan akan mengalami perbaikan. Lembaga dunia seperti IMF memperkirakan laju pertumbuhan ekonomi dunia di tahun 2021 mencapai 5,8 persen, mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2020. Demikian pula halnya dengan perkiraan laju pertumbuhan volume perdagangan global yang terus meningkat di 2021. Perbaikan pertumbuhan ekonomi global ini tentunya juga mendorong peningkatan permintaan global , termasuk di negara-negara trading partner utama Indonesia. Selain itu, peningkatan pertumbuhan ekonomi diharapkan akan memicu peningkatan harga komoditas setelah di tahun 2020 mengalami penurunan yang signifikan. Perbaikan indikator tersebut memberi peluang bagi perbaikan kinerja ekspor Indonesia di pasar global. Di tahun 2021 sendiri, kinerja ekspor Indonesia diperkirakan akan kembali bertumbuh positif, setelah di tahun sebelumnya mengalami kontraksi. Selain dari perbaikan faktor global, peningkatan kinerja ekspor Indonesia juga didukung oleh perbaikan sektor dalam negeri . Kebijakan industri nasional ke depan difokuskan pada pencapaian keunggulan kompetitif dan berwawasan lingkungan melalui penguatan struktur industri dan penguasaan teknologi serta didukung oleh SDM yang berkualitas. Penguatan struktur industri ditempuh dengan pengembangan beberapa industri prioritas. Selain itu , pengembangan industri substitusi impor akan terus dilaksanakan. Pembangungan sektor industri juga akan disertai pembangunan sumber daya manusia untuk meningkatkan daya saing . Pengembangan teknologi seperti halnya pembangunan infrastruktur teknologi terus ditingkatkan demi tercapainya industri yang efisien. Kebijakan tersebut baik secara langsung maupun tidak langsung diharapkan dapat mendukung kinerja ekspor produk-produk Indonesia. Pemerintah akan terus melaksanakan program - program untuk mendukung perbaikan kinerja ekspor dalam negeri . Program Pembiayaan Ekspor Nasional (National Interest Account) yang memuat fasilitas jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA pendanaan dan asuransi bagi kegiatan ekspor yang kurang dapat didanai dari sektor perbankan dan asuransi konvensional akan terus dikembangkan. Pada tahun-tahun sebelumnya, program ini terbukti mampu mendorong kegiatan ekspor gerbong kereta api dan pesawat terbang ke negara-negara Asia Selatan dan Afrika . Pada tahun - tahun berikutnya, program tersebut akan terus dikembangkan dan diperbaiki, diantaranya untuk menopang kemampuan UMKM untuk mengekspor produknya. Pelaksanaan program ini diyakini akan turut memberikan dampak positif bagi perbaikan kinerja ekspor dan neraca perdagangan pada periode selanjutnya . Terkait dengan pembiayaan, sebagai bagian stimulus perekonomian di tahun 2020, pemerintah bekerjasama dengan bank sentral juga memberikan kebijakan insentif berupa penurunan Giro Wajib Minimum (GWM) Rupiah sebesar 50bps untuk bank yang melakukan kegiatan ekspor-impor dan pembiayaan kepada UMKM dan/atau sektor prioritas lain. Diperkirakan stimulus tersebut masih akan berlanjut di tahun 2021, dukungan akses pembiayaan terhadap UMKM untuk melakukan kegiatan ekspor impor akan terbuka lebih besar . Perbaikan ekonomi Indonesia di tahun 2021 juga tentunya akan diikuti meningkatnya aktivitas investasi, baik yang berasal baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Perbaikan aktivitas investasi di dalam negeri serta pelaksanaan proyek-proyek prioritas akan mendorong peningkatan kebutuhan impor bahan baku dan barang modal, yang pada gilirannya dapat meningkatkan tekanan defisit neraca transaksi berjalan. Dengan memperhatikan risiko defisit neraca transaksi berjalan tersebut, maka program pemenuhan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) di dalam proyek-proyek prioritas juga perlu terus dilaksanakan . Pengawasan terhadap program ini akan ditingkatkan guna memastikan pembangunan infrastruktur dalam negeri dapat optimal dengan pengawasan impor yang terkendali. Sementara itu, negoisasi kemitraan dalam perjanjian dengan negara lain juga terus ditingkatkan, juga dalam rangka memperluas pasar-pasar untuk komoditi ekspor. Beberapa permasalahan yang menghambat untuk terjadinya kegiatan perdagangan antarnegara akan segera diselesaikan terutama dengan negara-negara potensial yag menjadi tujuan ekspor produk-produk Indonesia. Negoisasi ini juga akan dilakukan bersamaan dengan penguatan tim negoisasi perdagangan Indonesia dan tentunya perbaikan kualitas produk ekspor Indonesia itu sendiri. Pemerintah juga memberikan dukungan melalui penyederhanaan aturan yang menghambat kinerja ekspor. Pada tahun 2020, sebagai bagian dari kebijakan menghadapi pandemi COVID-19, pemerintah mengeluarkan kebijakan di bidang perdagangan diantaranya penyederhanaan persyaratan dokumen (FTA), percepatan layanan secara online, dan pembebasan BM, serta meningkatkan layanan ekspor impor melalui National Logistic Ecosystem (NLE). Kebijakan ini diharapkan terus dapat mengakselerasi perbaikan kinerja ekspor Indonesia di tahun 2021. Selain jdih.kemenkeu.go.id MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA itu, dengan adanya Omnibus Law Cipta Kerja, diharapkan da ya samg Indonesia juga terus meningkat . Sementara pada tahun 2021, laju inflasi diperkirakan masih dapat memenuhi target sasaran inflasi 3,0± 1,0 persen. Pencapaian target inflasi tersebut akan diupayakan bersama melalui pe nguatan sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah bersama Bank Indonesia untuk melaksanakan strategi yang telah tertuang dalam Peta Jalan Pengendalian Inflasi 2019-2021 dalam koridor Tim Pengendalian Inflasi Nasional (TPIN). Strategi - strategi tersebut tertuang dalam konsep 4K, yaitu Keterjangkauan Harga, Ketersediaan Pasokan, Kelancaran Distribusi, dan Komunikasi Efektif untuk menciptakan ekspektasi inflasi yang positif. Strategi kebijakan terse but juga diselaraskan sebagai upaya mendukung pemul i han ekonomi nasional setelah berakhirnya wabah COVID-19. Dalam menciptakan keterjangkauan harga, Pemerintah tetap berkomitmen untuk melakukan kebijakan subsidi dan bantuan sosial dengan penyaluran yang lebih tepat sasaran , serta melaksanakan program - program perlindungan sosial sehingga dapat mendukung pertumbuhan konsumsi masyarakat, terutama masyarakat misk i n. Se l ain itu, Pemerintah juga tetap konsisten dalam menjaga stabilitas harga terutam a di masa Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) melalui operasi pasar, pasar murah , penetapan harga acuan dan harga eceran tertinggi dengan tujuan untuk menjaga daya beli masyarakat. Pemerintah juga berupay a meningkatkan kapasitas produksi melalui pembangunan infrastruktur pertanian dalam rangka memenuhi ketersediaan pasokan serta melakukan pemenuhan kebutuhan melalui impor yang strategis dan terukur . Kerja sama antardaerah dan pengelolaan produk pascapanen juga didorong untuk memenuhi ketersediaan pasokan antarwaktu dan antarwilayah sehingga dapat mengantisipasi terjadinya gejolak harga. Untuk meningkatkan kelancaran distribusi barang, Pemerintah tetap menempuh kebijakan pembangunan dan perbaikan infrastruktur yang dapat meningkatkan konektivitas antardaerah, baik melalui jalur darat, laut , maupun udara. Dukungan dana transfer ke daerah dan dana desa juga diharapkan dapat mendukung pencapaian target inflasi , salah satunya melalui pembangunan infrastruktur yang terintegrasi agar biaya logistik lebih efisien. Dukungan pengawasan distribusi oleh penegak hukum juga akan diupayakan untuk mencegah terjadinya praktik penimbunan atau permainan harga, dengan tetap memperhatikan iklim bisnis yang sehat. Pemerintah bersama Bank Indonesia akan terus melakukan komunikasi yang efektif untuk menciptakan ekspektasi inflasi masyarakat yang rendah sehingga mendukung tercapainya sasaran inflasi. Upaya pencapaian sasaran inflasi tidak lepas dari tantangan dari kelanjutan kebijakan reformasi energi, yang di satu sisi akan memberi dampak jangka pendek terhadap i nflasi. Namun demikian, hal tersebut perlu ditempuh dalam rangka penguatan dan kesinambungan fiskal, serta menciptakan perekonomian yang lebih sehat. Efektivitas penyaluran jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA subsidi tepat sasaran dan peningkatan kualitas belanja melalui realokasi belanja ke sektor yang produktif akan terus diupayakan . Untuk itu, pengelolaan kebijakan administered price yang lebih strategis dan terukur akan dilakukan Pemerintah dengan mempertimbangkan kondisi daya beli masyarakat, perekonomian secara umum, serta sasaran inflasi tahun berjalan. Secara jangka menengah, Pemerintah tetap berkomitmen untuk menjaga laju inflasi agar tetap berada dalam tren menurun pada level yang lebih rendah. Sebagai upaya untuk mencapai tujuan tersebut, Pemerintah akan menetapkan sasaran inflasi dengan tren menurun dengan tujuan untuk menjangkar ekspektasi inflasi masyarakat pada level yang stabil dan rendah. Laju inflasi yang rendah juga dicapai untuk mendorong terciptanya perekonomian yang lebih efisien. Terkendalinya inflasi jangka menengah juga didukung dengan adanya upaya-upaya untuk meningkatkan kapasitas produksi nasional serta perbaikan distribusi barang dan jasa melalui proyek-proyek pembangunan infrastruktur pertanian dan konektivitas sehingga dapat meridorong terciptanya sistem logistik yang efisien. Dengan begitu, terciptanya stabilitas harga dapat dicapai hingga ke tingkat daerah. Koordinasi dan sinergi kebijakan Pemerintah dan Bank Indonesia akan terus diupayakan untuk mendukung tren penurunan laju inflasi nasional pada jangka menengah yang diperkirakan dapat terkendali pada kisaran 1, 5-4,0 persen . Tabel 3 Perkiraan Inflasi Jangka Menengah (%) 2,0 - 4,0 2,0 - 4,0 1,5 - 3,5 1,5 - 3,5 1,5 - 3,5 Mengikuti pergerakan harga minyak mentah dunia, harga minyak mentah Indonesia atau ICP tahun 2021 diperkirakan berada pada kisaran USD40-50 /barel. Faktor-faktor yang berpengaruh pada pergerakan harga minyak di tahun 2021 antara lain, kondisi perekonomian global secara umum yang diperkirakan sedikit membaik dari tahun 2020 sehingga berdampak pada naiknya permintaan minyak mentah. Penyebaran wabah pandemi COVID-19 diperkirakan sudah mereda, terutama di tahun 2021 , mendorong naiknya kembali aktivitas perekonomian global, terutama Tiongkok sebagai import ir terbesar minyak mentah. Kembali membaiknya permintaan mendorong harga minyak mentah naik secara berangsur- angsur hingga ke level di atas kisaran USD40 /barel. Intervensi kebijakan produsen minyak mentah dunia juga diperkirakan dapat lebih mendorong harga naik mengingat kondisi fundamental minyak mentah yang lebih baik. jdih.kemenkeu.go.id 0 MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Grafik 33 Indikator Harga Minyak Dunia Perkembangan Harga Minyak Mentah Dunia dan ICP 2010-2019 140.0 120.0 100.0 60.0 40.0 20.0 - wn - Brent Rata2 Tahunan WTI - - - Rata2 Tahunan Brent - - - Rata2 Tahunan ICP 0.0 2010 2011 2012 2013 2014 2015 2016 2017 2018 2019 2020 Sumber: Bloomberg, Kementerian ESDM, diolah Di samping itu, faktor risiko nonfundamental seperti geopolitik , terutama di kawasan Timur Tengah dan Afrika akan dapat mempengaruhi harga . Kelanjutan kebijakan IMO2020 yang mendorong peningkatan penggunaan minyak mentah jenis low sulfur juga akan mendorong peningkatan permintaan dan hargajenis minyak tersebut. Meskipun begitu, naiknya tren penggunaan energi alternatif akan berdampak pada penurunan permintaan minyak yang juga akan menekan kenaikan harga. Naiknya cadangan minyak mentah global yang terutama didorong oleh negara non-OPEC juga akan menahan kenaikan harga. Secara jangka menengah , perkembangan harga minyak mentah internasional akan tetap dipengaruhi oleh perkembangan perekonomian global yang tercermin oleh dinamika sisi permintaan dan penawaran. Selain itu, faktor nonfundamental, seperti geopolitik juga diperkirakan tetap memengaruhi pergerakan harga minyak mentah dunia. Meningkatnya penggunaan energi alternatif da l am jangka panjang juga akan berdampak pada penurunan permintaan terhadap minyak mentah. Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut , harga minyak mentah Indonesia dalam jangka menengah diperkirakan masih bergerak pada kisaran USD60- 70 / barel. Tabel 4 Perkiraan ICP Jangka Menengah USD40- 50 USD60-70 USD60-70 USD60-70 USD60-70 Di tahun 2021 dengan outlook harga minyak yang masih rendah, sektor hulu minyak dan gas didorong untuk tetap berproduksi sesuai /,} jdih.kemenkeu.go.id MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA potensinya. Pemerintah secara konsisten melakukan koordinasi dengan KKKS untuk melakukan optimalisasi produksi dengan menjalankan program kerja utama baik pengeboran, perawatan sumur maupun kerja ulang; memonitor pelaksanaan proyek on-stream agar dapat selesai tepat waktu; melakukan utilisasi teknologi produksi, seperti Enhanced Oil Recovery (EOR) serta penerapan teknologi injeksi uap dan air untuk dapat mempertahankan tingkat produksi. Dengan melihat kondisi tersebut, lifting minyak dan gas bumi di tahun 2021 diperkirakan masing - masing berada pada kisaran 677- 737 ribu bph dan 1.085-1.173 ribu bsmph. Dalam jangka menengah, Pemerintah menyadari bahwa aktivitas eksplorasi yang masif menjadi kunci dalam upaya peningkatan lifting migas di masa yang akan datang. Oleh karena itu, upaya mendukung kegiatan eksplorasi melalui perbaikan iklim usaha termasuk penyederhanaan proses perizinan dan mempercepat proses plan of development. Perbaikan skema kontrak bagi hasil (production sharing contract) juga terus dilakukan guna memberikan kepastian usaha bagi investor. Dari sisi teknis, pemerintah juga terus berupaya untuk memperbaiki kualitas data geologi sehingga meningkatkan attractiveness investor atas wilayah kerja yang ditawarkan. Beberapa potensi proyek pengembangan lapangan migas besar (giant field) yang diharapkan dapat meningkatkan produksi antara lain: Blok Indonesian Deep Water (IDD) di perairan Sulawesi, Blok Masela di Maluku, serta Sakakemang di wilayah Sumatera. Di samping eksplorasi, aktivitas dalam rangka menjaga tingkat produksi lapangan migas existing juga terus dilaksanakan. Pemerintah secara konsisten melakukan koordinasi dengan KKKS untuk melakukan optimalisasi produksi di lapangan migas dengan recovery factor rendah dan yang masih memiliki potensi peningkatan produksi melalui utilisasi teknologi produksi, seperti Enhanced Oil Recovery (EOR). Sebelum Pemerintah secara resmi merilis bahwa Indonesia telah terpapar COVID-19 pada tanggal 2 Maret 2020, bayang-bayang dampak wabah itu telah mulai menghantui perekonomian nasional. Tiongkok sebagai negara yang pertama sekali terpapar virus terse but di akhir 2019 mempunyai posisi yang cukup penting bagi perekonomian nasional. Di sektor pariwisata, kunjungan wisatawan Tiongkok yang tahun 2019 jumlahnya terbesar kedua dari seluruh negara asal wisatawan mancanegara yakni 12,86 persen diperkirakan akan menurun signifikan. Tidak hanya di sektor pariwisata, pada sektor investasi juga diperkirakan akan menurun secara tajam. Dalam beberapa tahun terakhir, nilai investasi langsung Tiongkok terus meningkat. Tahun 2019 bahkan menjadi terbesar kedua dari seluruh negara yaitu sebesar 15,6 persen dari seluruh total PMA. jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK IN0ONESIA Grafik 34 Perkembangan Pertumbuhan Realisasi Investasi Langsung di Indonesia Tahun 2011-2019 45.00 40.00 - PM DN - PMA TOT AL 35.00 >, 30.00 g_ r: : 25.00 20.00 3l 15.00 ;
00 c. 5.00 0.00 +-----,---- -,--- -r - ,----,----,- ~ - ---- ----, -5.00 2011 2012 2013 20 14 2015 20 16 -10.00 Sumber: NSWi, BKPM Be berapa negara yang paling awal terjangkit wabah COVID-19, selain Tiongkok adalah Singapura , Jepang, dan Hongkong yang merupakan negara investor utama di Indonesia. Pada tahun 2019, investasi langsung dari Singapura adalah sebesar 25,4 persen, Jepang sebesar 15 ,3 persen , dan Hongkong sebesar 8,2 persen terhadap total PMA. Realisasi PMA tahun 2019 melebihi target yang ditentukan, namun karena pandemi COVID-19 saat ini pencapaian tahun 2020 sulit menyamai pencapaian tahun 2019. Target PMA tahun 2020 (sebesar Rp416,4 triliun) sulit untuk dicapai. Hingga bulan Maret 2020 , pandemi COVID-19 telah mulai menghantam perekonomian seluruh dunia. Hampir semua negara mulai merasakan dampaknya terutama terhadap ekonominya. Pertumbuhan investasi pada triwulan I 2020 masih cukup baik dibanding berbagai perkiraan, dimana PMTB yang tumbuh sebesar 1, 03 persen (yoy). Realisasi investasi langsung mencapai Rp210, 7 triliun, na ik 8,0 persen (yoy) dibanding triwulan I 2019 , bersumber dari PMDN Rpl 12,7 triliun meningkat 29,3 persen (yoy) dan PMA Rp98,0 triliun melambat 9,2 persen. Singapura menjadi investor terbesar pada triwulan I 2020 dengan nilai investasi sebesar 40,0 persen , disusul oleh Tiongkok sebesar 18,9 persen, Hongkong sebesar 9,3 persen, Jepang sebesar 8,9 persen, dan Malaysia se besar 7, 1 persen . Sementara indikator penjualan mobil niaga bulan Maret 2020 mengalami kontraksi dibandingkan tahun 2019 sebesar negatif 14,7 persen (yoy). Konsumsi semen nasional juga mengalami tren yang serupa , yang masih terkontraksi sebesar negatif 6,8 persen (yoy). Tren penurunan juga terlihat dari penyaluran kredit perbankan yang terlihat melambat. Pada bulan Maret 2020 pertumbuhan kredit tumbuh sebesar 7,2 persen, meskipun meningkat dibandingkan bulan Februari yang sebesar 5,5 persen, namun angka tersebut masih berada di bawah target sebelumnya. Selain itu indikator impor barang modal mengalami kontraksi di triwulan I-2020 hingga negatif 18 , 1 persen (yoy), namun bahan baku masih tumbuh positif se besar 1, 7 persen (yoy). jdih.kemenkeu.go.id a. MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Sementara itu, hingga akhir Maret tahun 2020, belanja modal pemerintah pusat telah direaliasikan sebesar 5,7 persen terhadap belanja modal pada APBN 2020. Realisasi ini tumbuh 32, 1 persen (yoy) dibandingkan realisasi pada periode yang sama di tahun 2019 yang tumbuh negatif sebesar 6,7 persen (yoy). Diperkirakan belanja modal pemerintah daerah juga memiliki tren penurunan yang sama dengan belanja modal Pemerintah. Besarnya dampak pandemi tersebut diperkirakan akan memengaruhi pertumbuhan investasi di sepan jang tahun 2020 . Kepanikan pasar keuangan global di triwulan I 2020 diperkirakan masih akan berlanjut, hal tersebut ditandai dengan terjadinya pembalikan modal (capital outflow) yang berdampak pada tekanan pada mata uang, pasar modal dan surat berharga di Indonesia. Pertumbuhan ekonomi Indonesia berisiko turun menjadi 2,3 persen pada skenario berat dan dikhawatirkan berlanjut lebih dalam lagi menjadi negatif 0 ,4 persen pada skenario sangat berat . Sejalan dengan target jangka menengah 2020-2024 dan untuk mendukung pencapaian target pertumbuhan ekonomi (5,3-5,7 persen), PMTB harus tumbuh dalam rata-rata 7,0 persen setiap tahunnya . Namun seiring merebaknya pandemi COVID-19, target mulai tahun 2020 berubah drastis. Berdasarkan skenario pertumbuhan ekonomi tahun 2020 tersebut, maka proyeksi tahun 2021 akan memperhitungkannya sebagai baseline . Pertumbuhan investasi/PMTB tahun 2020 berisiko turun cukup dalam menjadi 0,3 persen pada skenario berat dan dikhawatirkan berlanjut lebih dalam lagi menjadi negatif 2,8 persen pada skenario sangat berat. Proyeksi tersebut dapat dilihat pada Grafik 35 . Grafik 35 Perkembangan Pertumbuhan Realisasi PMTB 2011-2019 dan Proyeksi 2020-2021 10.0 ~ ~ 8.0 7.1 > 0 > c' QJ V) OJ a.
0 4.0 2.0 0.0 Berat Sangat B erat \ \ \ \ 0.3 ' I 6.o I I I I 1 2011 2012 2013 2014 2015 2016 2017 2018 2019 2{)2 ~* 2021 * -2.0 \ I -4 .0 I ~ - 8 I Sumber: BPS dan perhitungan BKF, Kementerian Keuangan Dengan melihat kondisi dalam menghadapi pandemi COVID-19 dan dampaknya, investasi tahun 2020 sangat dibutuhkan untuk menopang jdih.kemenkeu.go.id MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA pertumbuhan ekonomi nasional. Oleh karenanya, pemerintah perlu menjaga ritme pertumbuhan investasi dengan tetap menjaga sumber investasi yang menjadi diskresinya. Belanja modal pemerintah pusat dan pemerintah daerah tetap dapat terealisasi walaupun harus direalokasi sebagian untuk mengatasi pandemi COVID-19 terutama untuk pembangunan infrastruktur prioritas yang menyerap tenaga kerja yang besar. Pemerintah juga perlu menjaga kesinambungan pembangunan dengan melanjutkan proyek strategis nasional yang mampu menyerap tenaga kerja yang lebih banyak. BUMN juga diharapkan untuk tetap menjaga belanja modalnya ( capital expenditure/ capex) untuk pelaksanaan program-program infrastruktur yang sedang berjalan sekaligus melihat peluang lain untuk menjaga operasional usaha tetap berjalan melalui ekstensifikasi dan intensifikasi usaha. Pengembangan dan pendalaman pasar keuangan harus terus diupayakan untuk menyediakan alternatif sumber pembiayaan dan investasi bagi pelaku ekonomi serta untuk memfasilitasi kebutuhan mitigasi risiko bagi para pelaku pasar dan mendorong efisiensi transaksi di pasar keuangan. Pemerintah juga tetap komit untuk melakukan reformasi dalam bidang regulasi investasi untuk mengurangi kendala yang menghambat masuknya investasi melalui Omnibus Law . Pertumbuhan investasi pada tahun 2021 sangat penting untuk membantu proses pemulihan ekonomi nasional. Upaya itu tetap akan dilakukan dengan pendalaman sektor keuangan, melalui peningkatan partisipasi investor dan emiten domestik, pemanfaatan teknologi digital untuk pemasaran produk, pengembangan produk pembiayaan jangka panjang berbasis retail, perluasan jangkauan, dan pengembangan infrastruktur pasar. Melalui pendalaman pasar keuangan terutama pasar saham, diharapkan jumlah emiten dan basis investor retail akan meningkat, serta tidak hanya terkonsentrasi di Pulau Jawa saja . Melalui pasar obligasi, perluasan basis penerbit obligasi dapat dicapai peningkatan basis investor institusi dan retail, serta pengembangan infrastruktur pasar . Sementara untuk sektor perbankan diharapkan perluasan jangkauan melalui pemanfatan teknologi digital dan mendorong jumlah dana yang dihimpun oleh perbankan . Peran swasta diharapkan terus meningkat, didukung oleh pemberiaan insentif fiskal maupun non fiskal oleh pemerintah. Pemerintah akan terus berupaya meningkatkan akses permodalan melalui perbankan, media promosi yang tepat bagi produk-produk terutama bagi UMKM, dan juga akses terhadap pasar baik domestik maupun internasional. Pemerintah juga akan melanjutkan proses regulasi dan deregulasi serta harmonisasi peraturan investasi melalui Omnibus Law yang terkait dengan investasi dan daya saing, meningkatkan skor dan memperbaiki peringkat EoDB dan GCI Indonesia. Pemerintah juga akan melanjutkan pemberian insentif perpajakan yang mendorong peningkatan investasi, mendorong jdih.kemenkeu.go.id MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 97 peningkatan ekspor, perbaikan da ya saing, peningkatan alih teknologi , dan peningkatan kualitas sumber daya manusia. Gambar 10 Reformasi Belanja dan Pendapatan TEMA KEBIJAKAN FISKAL 2021: Percepatan Pemulihan Ekonomi dan Penguatan Reformasi RECOVERY DAN ~ REFORMASIPENDAPATAN REFORMASIBELANJA Reformasi Kesehatan: pemulihan dan penguatan Reformasi Pendapatan: mendukung sistem kesehatan & health security preparedness pemulihan dunia usaha dan optimalisasi melalui inovasi kebijakan Reformasi Program Perlindungan Sosial: pemulihan dan penguatan program bansos dan oenaalihan subsidi Reformasi PNBP: kebijakan dan pengelolaan PNBP yang antisipatif Reformasi Pendidikan: peningkatan kualitas SDM, terhadap vo latilitas dan risiko dan ICT, litbang dan infrastruktur pendidikan menuju memberikan manfaat jangka panjang. industrv 4.0 (knowledae economvl Reformasi TKDD: penguatan Quality control TKDD dan mendorong peningkatan peran Pemda dalam pemulihan ekonomi, kesehatan, dan pendidikan Reformasi Penganggaran: fokus program prioritas (zero based), berorientasi hasil (result based), efisiensi, n~n ~nticin~tif ( ~ 1,fnm: : : Jfir- c+: ,hili7or) Dengan memperhatikan dinamika ya ng terjadi pada tahun 2020, serta memperhatikan tantangan fundamental jangka menengah, maka arah dan strategi kebijakan fiskal 2021 merupakan bagian yang tidak lepas dari arah dan strategi kebijakan fisk al jangka menengah dan panjang. Hal ini dimaksudkan agar kebijakan jangka pendek tetap dijaga konsistensinya dengan arah kebijakan jangka menengah dan panjang. Selaras dengan hal tersebut maka tahun 2021 merupakan waktu untuk melakukan upaya pemulihan (recovery), sekaligus menjadi momentum yang baik untuk melakukan reformasi sektoral maupun fiskal. Oleh karena itu tema kebijakan fiskal di tahun 2021 diarahkan pada upaya "Percepatan Pemulihan Ekonomi dan Penguatan Reformasi" . IV.2.Recovery dan Reformasi Belanja dan Pendapatan Negara Pandemi COVID-19 tidak hanya mengancam keselamatan jiwa tetapi juga berdampak signifikan bagi kehidupan sosial masyarakat, aktivitas ekonomi dan stabilitas sektor ke uangan . Sejalan dengan hal tersebut, saat ini Indonesia sedang berjuang untuk mendorong percepatan penanganan COVID-19 untuk mencegah meluasnya penyebaran dan bertambahnya korban jiwa . Pada saat yang sama, Pemerintah juga m elak ukan berbagai langkah mitigasi dampak sosial ekonomi secara besar-besaran untuk melindungi kelompok masyarakat miskin dan kelompok rentan agar dapat menjangkau kebutuhan-kebutuhan dasarnya serta memberikan dukungan terhadap dunia usaha untuk menc e gah kebangkrutan dan PHK masal. jdih.kemenkeu.go.id Q MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Upaya-upaya tersebut diharapkan dapat mendukung proses percepatan pemulihan kinerja ekonomi tahun 2021. Tahun 2021 merupakan masa transisi dari penanganan pandemi COVID-19 pada tahun 2020 yang berdampak pada sosial, ekonomi dan keuangan, menuju periode normal untuk pemulihan. Kebijakan ekonomi makro dan fiskal tahun 2021 diarahkan untuk mempercepat pemulihan pasca pandemi COVID-19 serta menjadi momentum untuk melakukan reformasi kebijakan dalam rangka mempersiapkan fondasi yang kokoh untuk melaksanakan transformasi ekonomi mencapai Visi Indonesia Maju 2045. IV.2.1. Pemulihan Sosial Ekonomi Dampak pandemi COVID-19 yang luar biasa tidak hanya menimbulkan korban jiwa manusia tetapi juga mengancam pilar- pilar perekonomian dan stabilitas sektor keuangan. Pandemi COVID 19 mengakibatkan beberapa sektor usaha mengalami kombinasi guncangan jalur pasokan dan permintaan secara bersamaan. Untuk merespon kondisi tersebut Pemerintah menempuh berbagai kebijakan untuk memitigasi dampak dan mendukung pemulihan dunia usaha, terutama untuk menjaga keberlangsungan usaha dan menahan laju peningkatan pengangguran. Kebangkrutan massal dan peningkatan pengangguran merupakan hal yang harus dihindari agar perekonomian mampu pulih lebih cepat. Masyarakat harus diupayakan untuk tetap memiliki sumber pendapatan sehingga dapat menjaga stabilitas konsumsi yang pada gilirannya berdampak pada output perekonomian secara agregat. Strategi utama yang akan dilakukan dalam jangka pendek adalah dengan mendorong pemulihan kembali sektor-sektor yang terkena dampak paling besar dan menyerap banyak tenaga kerja. Berbagai insentif dan stimulus yang dimulai pada 2020 dapat terus dijalankan untuk mempercepat proses normalisasi pasca pandemi COVID - 19. Dari sisi fiskal, kebijakan yang telah dilakukan di tahun 2020 diantaranya adalah: relaksasi PPh pasal 22 dan 25, percepatan restitusi PPN dan/ a tau pajak ditanggung pemerintah untuk Pajak Penghasilan Badan maupun Orang Pribadi, penundaan pembayaran cicilan pokok dan bunga kredit utamanya bagi debitur UMKM, dan berbagai bantuan sosial yang dimaksudkan untuk menjaga agar sektor riil dan sektor keuangan tetap berjalan dan menjaga daya beli masyarakat. Kombinasi kebijakan baik dari sisi pendapatan, belanja maupun pembiayaan tersebut diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat dan menjaga aktivitas sektor riil tetap dapat berjalan sehingga dapat mengurangi potensi tambahan pengangguran, sehingga pemulihan ekonomi dapat berlangsung lebih cepat. Namun demikian, dampak pandemi COVID-19 yang luar biasa menciptakan situasi darurat dan memaksa Pemerintah untuk jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA melakukan respon kebijakan lebih jauh. Melalui penerbitan Perppu No. 1 Tahun 2020, Pemerintah berupaya menyediakan payung hukum agar dalam kondisi darurat dapat dilakukan langkah yang cepat, antisipatif dan akuntabel agar penanganan COVID-19 dapat berjalan efektif. Dengan demikian, tindakan-tindakan Pemerintah dalam proses pemulihan ekonomi dapat dilakukan dengan dasar hukum yang kuat, dan Indonesia dapat terhindar dari krisis ekonomi dan terganggunya stabilitas sistem keuangan. Dalam kerangka Perppu untuk merespon pandemi COVID-19 tersebut, Pemerintah telah melakukan kebijakan countercyclical untuk percepatan penanganan COVID-19 sekaligus akselerasi pemulihan sosial-ekonomi. Secara garis besar respon kebijakan stimulus fiskal tersebut difokuskan untuk pencegahan, pengendalian dan penanganan COVID-19 dengan dukungan tambahan anggaran di Bidang Kesehatan sebesar Rp75 triliun dan perlindungan sosial bagi masyarakat miskin dan rentan melalui program jaring pengaman sosial sebesar Rpl 10 triliun. Di samping itu, untuk memitigasi pemburukan di berbagai sektor ekonomi yang terdampak , terutama sektor UMKM, Pemerintah juga memberikan dukungan industri dan UMKM sebesar Rp70, 1 triliun serta program pemulihan ekonomi nasional Rp150 triliun. Besarnya tambahan alokasi anggaran terse but , total sebesar Rp405, 1 triliun, menunjukkan besarnya magnitude dari krisis sosial dan ekonomi yang diakibatkan oleh pandemi COVID-19 yang juga mengancam stabilitas perbankan khususnya, dan sektor keuangan pada umumnya. Alokasi anggaran untuk bidang kesehatan difokuskan pada upaya pencegahan , pengendalian dan penanganan COVID-19 secara langsung, yang dilakukan antara lain melalui penguatan fasilitas dan peralatan kesehatan, insentif untuk tenaga kesehatan dan dokter, santunan kematian serta bantuan iuran bagi pegawai bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pegawai (BP) pada program JKN . Sementara itu, dukungan dan penguatan program jaring pengaman sosial dilakukan untuk melindungi masyarakat miskin dan rentan, yang merupakan korban terparah dari pandemi COVID-19, dari risiko kemunduran sosial-ekonomi lebih dalam, yang dapat berujung pada kerentanan sosial. Perluasan dan penguatan program jaring pengaman sosial ditempuh melalui (i) penguatan Program Keluarga Harapan (PKH) melalui penyaluran se cara bulanan dari semula dilakukan per tiga bulanan, (ii) peningkatan besaran bantuan Kartu Sembako dan perluasan target penerima menjadi 20 juta keluarga penerima manfaat (KPM), (iii) diskon tarif listrik bagi rumah tangga pelanggan listrik 450 VA dan 900 VA, serta (iv) pemberian bantuan sosial sembako di Jabodetabek dengan target 1 ,3 juta KPM untuk DKI Jakarta dan 600 ribu KPM untuk Bodetabek. Di samping itu, pemberian bantuan sosial tunai juga diberikan kepada 9 juta KPM yang tidak menerima PKH dan Kartu Sembako di luar wilayah jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Jabodetabek dengan besaran Rp600 ribu per keluarga selama 3 bulan. Selain itu , Pemerintah juga memberikan BLT Dana Desa untuk 11 juta KPM di luar penerima PKH, Kartu Sembako, Bansos Sembako, Bansos Tunai, dan Kartu Pra-Kerja . Di sisi lain, pemerintah juga memitigasi dampak sosial bagi korban PHK dan pencari kerja melalui program Kartu Pra-Kerja yang dimaksudkan untuk member i kan pelatihan bagi 5,6 juta orang. Sementara itu, program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) diterapkan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan keberlangsungan pelaku usaha baik di sektor riil maupun sektor keuangan agar tetap mampu menjalankan usahanya dan terhindar dari pemburukan yang semakin dalam . Modalitas PEN dilakukan melalui Penyertaan Modal Negara (PMN), penempatan dana, investasi pemerintah, dan/atau penjaminan serta skema intervensi lainnya. Langkah-langkah pemberian stimulus melalui PEN tersebut bertujuan untuk membantu pelaku ekonomi bertahan menghadapi dampak COVID-19 untuk meminimalisir jumlah pemutusan hubungan kerja (PHK), membantu perbankan dalam memberikan relaksasi dan likuiditas serta mencegah terjadinya krisis ekonomi dan keuangan lebih dalam. Melalui berbagai paket stimulus dan program pemulihan ekonomi tersebut , diharapkan penanganan COVID-19 berjalan efektif, proses pemulihan sosial-ekonomi dapat dipercepat sehingga perekonomian nasional dapat terhindar dari krisis lebih dalam. Dalam pelaksanaan kebijakan tersebut, Pemerintah tetap memperhatikan tata kelola pengelolaan keuangan negara yang baik. Perubahan postur dan/atau rincian APBN dalam rangka pelaksanaan kebijakan keuangan negara diatur dengan Peraturan Presiden, sedangkan penggunaan anggarannya akan dilaporkan Pemerintah dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat . Dampak pandemi COVID-19 yang luas dan dalam berimplikasi pada besarnya tantangan dan panjangnya upaya pemulihan, sehingga kebijakan-kebijakan pemulihan akan tetap dibutuhkan dalam masa transisi untuk menuju normal. Selaras dengan hal tersebut dalam rangka akselerasi pemulihan, maka pada tahun 2021 juga tetap didesain berbagai program untuk menjaga kesinambungan proses pemulihan secara efektif. Beberapa kebijakan fiskal untuk mendukung percepatan pemulihan sosial-ekonomi pada s1s1 perpajakan diarahkan untuk tetap memberikan insentif perpajakan untuk mendukung sektor ekonomi strategis agar dapat segera pulih. Di bidang kesehatan kebijakan diarahkan untuk melanjutkan dan memperkuat ketersediaan fasilitas dan peralatan kesehatan dan tenaga kesehatan yang lebih memadai untuk mendukung penanganan dan pemulihan korban COVID- 19, serta mensinergikan sitem penanganan kesehatan antar pusat dan daerah. Upaya untuk jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INOONESIA mendukung pemulihan sosial di bidang program perlindungan sosial dilakukan dengan tetap melanjutkan berbagai program jaring pengaman sosial sebagai bantalan untuk menopang daya beli masyarakat miskin dan rentan sehingga dapat terhindar dari kemunduran sosial. Adapun upaya untuk mendukung pemulihan ekonomi pada UMKM, sektor riil dan sektor keuangan, ditempuh dengan melakukan relaksasi dan meningkatkan akses pembiayaan bagi UMI dan UMKM. Sementara itu untuk mendorong pemulihan sektor riil dan menjaga stabilitas sektor keuangan, ditempuh upaya - upaya untuk mendukung restrukturisasi BUMN, pemberian insentif perpajakan bagi dunia usaha yang terdampak serta penguatan peran BLU dan SMV untuk akselerasi pemulihan dan pencapaian target pembangunan. Pada saat proses pemulihan ekonomi terus diupayakan dan akan terus berlangsung, pada saat yang bersamaan Indonesia juga perlu melakukan reformasi untuk keluar dari Middle Income Trap melalui peningkatan produktivitas dan daya saing. Peningkatan produktivitas dilakukan dengan terus memperbaiki gap infrastruktur dan meningkatkan kemampuan adopsi teknologi . Di sisi daya saing, banyak hal yang masih perlu dibenahi, antara lain iklim usaha yang kurang kondusif untuk investasi, birokrasi dan regulasi yang belum efisien , serta high cost economy yang menghambat daya saing ekspor. Terkait hal ini, kualitas SDM atau tenaga kerja selalu menjadi bagian sentral dalam peningkatan produktivitas maupun daya saing Indonesia . Untuk menjawab berbagai tantangan jangka menengah- panjang tersebut, pemerintah memfokuskan pada lima isu strategis yaitu: penguatan kualitas SDM, melanjutkan pembangunan infrastruktur untuk mendukung peningkatan kapasitas produksi dan daya saing, reformasi birokrasi dan penyederhanaan regulasi, serta transformasi ekonomi. Melalui kebijakan yang terintegrasi dan terkoneksi upaya pemulihan dan reformasi menjadi kunci menuju normal dan menghantar terwujudnya Visi Indonesia Maju 2045. IV.2.2 . Reformasi Kesehatan Pandemi COVID-19 menjadi ujian bagi sistem kesehatan seluruh negara di dunia. Negara yang memiliki sistem kesehatan yang yang kuat cenderung memiliki kapasitas yang lebih besar dalam menghadapi pandemi ini. Sebelum adanya COVID-19, sistem kesehatan di Indonesia telah menghadapi berbaga i tantangan. Pertama, belanja kesehatan secara nominal meningkat namun belum diikuti dengan output dan outcome yang optimal. Pemerintah telah memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan untuk mengalokasikan minimal 5 persen APBN untuk anggaran kesehatan sejak tahun 2016. Pada tahun 2020, alokasi anggaran kesehatan sebesar Rp132 ,2 triliun atau hampir 2 kali lipat dari realisasi anggaran kesehatan tahun 2015 dan salah satunya jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBUK INDONESIA karena kenaikan bantuan iuran bagi Penerima Bantuan luran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN). Namun demikian, jika dibandingkan dengan negara di kawasan Asia Tenggara, belanja kesehatan pemerintah (pusat dan daerah) relatif lebih rend a h. Dalam lima tahun terakhir , kesehatan nasional menunjukkan perbaikan yang tercermin dari membaikn ya beberapa indikator kesehatan antara lain meningkatnya cakupan kepesertaan JKN yang mencapai 82 persen populasi per Maret 2020 dan menurunn ya rasio biaya pengeluaran pribadi (out-of-pocket expenditure) dari 46,7 persen pada tahun 2013 (sebelum JKN) menjadi 31,8 pe rsen pada tahun 2017. Selain itu, prevalensi stunting turun dari 37,3 persen (2013) menjadi 30 ,8 persen (2018) walaupun angka tersebut masih lebih tinggi dibandingkan negara di kawasan Asia Tenggara. Demikian pula untuk Angka Kematian lbu dan Angka Kematian Bayi, diperlukan upaya untuk percepatan penurunan untuk mencapai target jangka menengah tahun 2024. Grafik 36 Anggaran Kesehatan Grafik 37 Belanja Kesehatan (Rp T) Publik (% PDB) 250 .0 33 .4 - Anggaran Kesehatan (Triliun Rp) 200.0 ___,. Pertumbuhan (%) 0.0 150.0 109.0 113 .1 100.0 50.0 iiill ION MYS VNM PHL SGP THA Middle Income 2015 2016 2017 2018 2019 2020 Outlook Belanja Kesehatan Pemerintah (¾PDB) Unaudited (Perpres 54/2020) ~ Prevalensi Stunting(%) Sumber: Kementerian Keuangan, WDI, World Bank Kedua, keberlanjutan program JKN . Sejak dimulai pada tahun 2014 , program JKN terus mengalami defisit (Dana Jaminan Sosial/DJS kesehatan bernilai negatif) yang cenderung membesar dari tahun ke tahun. Kecenderungan ini terus berlanjut meskipun Pemerintah telah melakukan bauran kebijakan (dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan) dan telah memberikan suntikan dana dari APBN setiap tahunnya. Hal ini disebabkan oleh beb e rapa hal, antara lain struktur iuran yang underpriced yang tercermin dari tingginya rasio klaim khususnya pada segmen peserta PBPU, banyak peserta PBPU jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA (mandiri/informal) yang mendaftar pada saat sakit (adverse selection) dan setelah mendapat layanan kesehatan berhenti membayar iuran, serta rendahnya tingkat keaktifan peserta PBPU (54 persen) . Isu penting lainnya adalah tingginya beban pembiayaan penyakit katastropik yang mencapai lebih dari 20 persen dari total biaya manfaat JKN. Sejalan dengan populasi Indonesia yang menua, meningkatnya penyakit tidak menular berpotensi menambah beban yang sangat tinggi bagi JKN dan fiskal dalam jangka panjang. Tabel 5 Capaian dan Target Indikator Kesehatan No lndikator Baseline Terkini (R!~: N) 1 Angka Kematian lbu (per 346 305 183 100.000 kelahiran hidup) (SP, 2010) (SUPAS , 2015) 2 Angka Kematian Bayi (per 32 24 16 100.000 kelahiran hidup) (SDKI, 2012) (SDKI, 2017) 3 Prevalensi stunting pada 37,3 30,8 19 balita (persen) (Riskesdas, 2013) (Riskesdas, 2018) 4 lnsidensi Tuberkulosis (per 460 316 190 100.000 penduduk) ( Global Tuberculosis (Global Tuberculosis Report, 2013) Report, 2019) 5 Persentase merokok 7 ,2 9,1 8,7 penduduk usia 10-18 tahun (Riskesdas, 2013) (Riskesdas, 2018) 6 Prevalensi obes it as pada 14,8 21,8 21,8 penduduk umur > 18 tahun (Riskesdas, 2013) (Riskesdas, 2018) 7 Prevalensi Diabetes Melitus 6,9 8,5 (persen) (Riskesdas, 2013) (Riskesdas, 2018) 8 Persentase imunisasi dasar 59,2 57,9 90 lengkap pada anak usia 12-23 (Riskesdas, 2013) (Riskesdas, 2018) bulan 9 Persentase puskesmas tanpa 7,7 15 0 dokter (Risnakes, 2017) (Kemkes, 2018) Sumber: Kompilasi dari berbagai sumber Selain itu, kondisi ketersediaan fasilitas pelayanan kesehatan yang belum memadai masih menjadi tantangan sektor kesehatan. Berdasarkan data WDI World Bank, rasio tempat tidur per 1.000 penduduk di Indonesia hanya 1,2, lebih rendah dibandingkan Singapura dan Korea Selatan. Jika dilihat hingga ke level daerah, masih terdapat disparitas yang tinggi antarwilayah di Indonesia. Demikian juga untuk rasio dokter yang sangat rendah yaitu 0,4 dokter per 1.000 penduduk, lebih rendah dibandingkan negara jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA berkembang lain di kawasan. Keterbatasan fasilitas kesehatan, khususnya alat kesehatan dan tenaga kesehatan menjadi tantangan dalam penanganan pandemi COVID-19. Pandemi COVID-19 menjadi momentum bagi reformasi bidang kesehatan untuk membangun sistem kesehatan nasional yang kuat dan sehingga siap menghadapi kemungkinan keadaan darurat munculnya pandemi di masa yang akan datang. Pertama, dalam jangka pendek, Pemerintah akan fokus pada percepatan penanggulangan pandemi COVID-19 . Hal ini dilakukan melalui peningkatan secara signifikan pendanaan pengadaan dan perluasan fasilitas kesehatan (faskes), peralatan kesehatan (alkes), dan tenaga kesehatan (nakes). Selain itu , upaya pemerataan dsitribusi faskes dan nakes khususnya di daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauanjuga terus dilakukan oleh Pemerintah . Hal ini hanya dapat terlaksana dengan terbangunnya koordinasi yang kuat antara Pemerintah, Pemda, BUMN/D , dan swasta . Grafik 38 Perkembangan DJS Tabet 6 Rasio Klaim JKN Kesehatan (Rp T) per Segmen Peserta Cl") Rasia Kla im (% ) OC! ~ No . Segmen c,\ I.I') 2014 2015 2016 2017 2018 "" "" er;
... I ; ; ; c: , 1 PBI 69 85 83 96 106 ■ I i ■ I I - c,\ .... ^- ^ I <t ^I - 2 PPU P 103 117 130 148 121 ' "l "f I"'; 3 PPU BU 82 64 57 60 66 "i' "l er, 00 er, ~ ~ I.I') PBPU 1 376 294 293 331 3 41 ~ <t ~ ; !i ' 4 PBPU 2 62 8 341 352 3 76 353 ■ Defisit sebelum bantuan pemerintah ' ■ Bantuan Pemerintah PBPU 3 737 457 495 55 1 485 Surplus/Defisit setelah Bantuan Peme rintah Total 106 114 109 123 126 2014 2015 2016 2017 2018 2019 Sumber: BPJS Kesehatan , Kemenkeu jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 105 - Grafik 39 Rasio Tempat Tidur RS dan Dokter (per 1.000 penduduk) 12.27 Ranjang RS • Dokter 4.34 4.1 2. 2.4 2.3 1.8 1., 0.4 China Ital ia Indonesia - Singapu ra Korse l ~ ~ ~ ~ ^~ !v 4 J • Sumber: WDI, World Bank Kedua, komitmen untuk membangun SDM yang unggul akan terus dilanjutkan. Percepatan penurunan stunting melalui melalui konvergensi program antar K/L serta sinergi lintas sektoral terus dilakukan untuk mencapai target prevalensi stunting 19 persen di tahun 2024. Cakupan penurunan stunting diperluas menjadi 360 kabupaten/kota di tahun 2021, dari sebelumnya 260 kabupaten/kota di tahun 2020. Selain itu, upaya promotif dan preventif juga perlu diperkuat untuk meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat antara lain melalui Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS). Melalui program ini diharapkan dapat membentuk budaya dan perilaku sehat di masyarakat sehingga risiko terkena penyakit baik menular dan tidak menular dapat diminimalkan dan kualitas kesehatan masyarakat meningkat . Ketiga , perlu penguatan sinergi dan koordinasi antara Pemerintah dan Pemda. Pemda memegang peranan yang penting dalam reformasi sistem kesehatan sebagai garda terdepan dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Untuk, itu perlu adanya sinergi dan koordinasi yang kuat dalam perencanaan penganggaran antara Pemerintah (Bappenas dan Kemenkeu) serta Pemda untuk memastikan kesesuaian alokasi anggaran program dengan target pembangunan y ang telah ditetapkan (money follow program). Koordinasi Pemerintah dan Pemda diperlukan untuk percepatan pemenuhan kebutuhan faskes dan nakes yang memadai, serta pembiayaan JKN, serta penguatan program-program yang bersifat preven tif. jdih.kemenkeu.go.id MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Keempat, Pemerintah perlu membangun kerangka dasar sistem health security preparedness (HSP) untuk menghadapi berbagai kemungkinan kondisi darurat kesehatan di masa depan. Global Health Security (GHS) Index menunjukkan masih banyak negara baik negara maju maupun negara berkembang tidak siap dalam menghadapi fenomena epidemi maupun pandemi. 14 Hal ini terlihat dari rata-rata GHS Index tahun 2019 sebesar 40,2 dari 100 . Dari 195 negara, Indonesia berada pada posisi 30 a tau le bih rendah dibandingkan Singapura (#24), Malaysia (#18), dan Thailand (#6).15 Pemerintah menyadari bahwa HSP dapat membantu kecepatan dan ketepatan implementasi langkah-langkah tanggap darurat kesehatan di masa mendatang. Oleh karena itu, penguatan HSP perlu dilakukan melalui peningkatan alokasi anggaran terutama terkait penguatan kesiapan sektor kesehatan dalam pencegahan, deteksi dan respon atas berbagai ancaman terhadap kesehatan publik sesuai dengan standar Joint External Evaluation (JEE) tool. ^1 6 Upaya ini juga perlu disertai dengan penguatan Kerangka Kerja Kedaruratan Kesehatan (health emergency framework). Selain itu, kerangka dasar sistem HSP juga mencakup sistem informasi kesehatan yang terintegrasi dari pusat hingga unit gugus tugas terkecil di daerah, untuk menjamin kejelasan dan kekuratan data dan informasi kesehatan dalam rangka memudahkan langkah-langkah penanganan dan pengendalian keadaan darurat kesehatan di masa datang. Kelima, reformasi program JKN menjadi kunci penting untuk mewujudkan Universal Health Coverage (UHC). Konsep UHC tidak sebatas menjadikan seluruh penduduk Indonesia menjadi peserta program JKN tetapi juga mencakup peningkatan kualitas layanan kesehatan dengan biaya yang terjangkau . Reformasi JKN diarahkan untuk membangun JKN yang sehat dan berkesinambungan melalui perbaikan kondisi DJS Kesehatan, yang selama ini mengalami defisit , khususnya melalui upaya penyesuaian iuran JKN yang proporsional dan berkeadilan. Untuk itu penetapan iuran JKN dilakukan sesuai dengan standar praktik aktuaria dengan mempertimbangkan antara lain kemampuan membayar peserta, inflasi, kebutuhan jaminan kesehatan dan keseinambungan pendanaan JKN. Selain itu, penguatan sinergi PBPU kelas III perlu dilakukan, dibarengi dengan sinergi Pemerintah Pusat dan Pemda untuk pembiayaan iuran PBI 14 Johns Hopkins Univ e rsit y Bloomberg School of Public Health (2019 , Oc t ober). 2019 Gl obal Health Security Index: Building Collective Action and Accountabi l ity. Retrieved from https: // www.ghsindex.org/ wp- content/uploads/2019 / 10/20 19-Global-Health-Security-lndex. pdf 15 Skor GHS Index 2019 untuk Indon e sia, Singapura, Mala y sia , clan Thailand masing-masing se besar 56 , 6; 58 ,7 ; 62,2 , dan 73,2 16 World Health Org a nization (2018). Joint External Evaluation Tool - Second Edition. Retrieved from https: // apps . who.int / iris/bitstr e am /handle/ 10665 / 259961 / 9789241550222 -eng.pdf?sequence= 1 jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INOONESIA JKN dan subsidi iuran kelompok meningkatkan kepatuhan pembayaran iuran oleh Peserta. Lebih lanjut, peningkatan ketepatan sasaran PBI JKN juga terus dilakukan melalui perbaikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Sementara itu, upaya perbaikan kualitas layanan dan efektivitas biaya JKN akan ditempuh melalui implementasi kebutuhan dasar kesehatan dan kelas rawat inap standar sesuai dengan amanat Undang-undang tentang SJSN, yang penerapannya dilakukan secara bertahap. Hal lain yang cukup krusial adalah penguatan peran Pemda, baik untuk pembiayaan JKN maupun untuk peningkatan fasilitas kesehatan dan tenaga kesehatan serta pengawasan layanan kesehatan yang diberikan oleh fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan . IV.2.3. Reformasi Perlindungan Sosial dan Subsidi Program perlindungan sosial memiliki kontribusi penting dalam pembangunan ekonomi nasional. Program perlindungan sosial pada dasarnya dimaksudkan untuk membantu masyarakat m i skin dan rentan agar mampu menjangkau kebutuhan-kebutuhan dasarnya seperti pangan, pendidikan dan kesehatan agar terhindar dari berbagai risiko kemunduran sosial sehingga dalam jangka panjang diharapkan akan mampu memotong rantai kemiskinan. Program perlindungan sosial juga berkontribusi mendorong pertumbuhan ekonomi, baik secara langsung melalui penguatan konsumsi masyarakat maupun secara tak langsung melalui penguatan SDM yang berdampak pada produktivitas ekonomi. Pergram perlindungan sosial juga merupakan bentuk kebijakan afirmatif Pemerintah untuk mengatasi ketimpangan sosial. Dengan adanya perubahan struktur demografi, perlu dilakukan penyempurnaan desain program perlindungan sosial untuk mengantisipasi fase penuaan populasi (aging population) . Berdasarkan World Population Prospects 2019 yang dipublikasikan oleh Departemen Urusan Ekonomi dan Sosial PBB (UNESCAP), populasi penduduk usia muda di Indonesia sudah mencapai puncaknya dan diprediksi akan mulai menurun . Penduduk usia kerja masih akan terus bertambah sampai dengan 2045 walaupun dengan tingkat pertumbuhan yang semakin melambat dan diprediksi akan menurun setelah 2045. Sedangkan jumlah pendidik us ia lanjut (60+) tetap secara konsisten meningkat dengan pertumbuhan yang semakin cepat. Untuk itu , jika perlindungan sosial secara menyeluruh tidak dipersiapkan dari sekarang, penuaan penduduk akan berpotensi menganggu keseimbangan makroekonomi dan juga akan membuat risiko peningkatan penduduk yang masuk dalam kondisi miskin ataupun rentan. jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INOONESIA Grafik 40 Proyeksi Penduduk Indonesia sampai dengan Tahun 2095 200000 160000 120000 80000...................................... 40000 0 1950 1970 1995 2020 2045 2070 2095 • • • • • • 0-14 - 15-59 6o+ Sumber: Departemen Urusan Ekonomi dan Sosial PBB (2019). World Population Prospects 2019 Konsep dasar perlindungan sosial mencakup tiga hal , yaitu bantuan sosial (Bansos) dan jaminan sosial (Jamsos) serta jaring pengaman sosial (social safety net). Perbedaan antara bansos dan jamsos terletak pada sumber dana dan targ et dari program perlindungan sosial. Bansos berfokus pada masyarakat miskin dan rentan (Bottom 40) dengan sumber dana dari Pemerintah (Non- Contributory System) . Program bansos di Indonesia yang berikan oleh pemerintah pusat mencakup Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Program Indonesia Pintar, Program Kartu Indonesia Pintar Kuliah, Bantuan Iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional, serta asistensi untuk penduduk usia lanjut dan disabilitas . Sedangkan program jamsos berfokus pada seluruh penduduk atau pekerja dengan sumber dana dari individu atau pemberi kerja (Contributory System). Program Jamsos di Indonesia mencakup program Jaminan Kesehatan Nasional untuk seluruh penduduk yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehat a n dan program Jaminan Ketenagakerjaan (Jaminan Kematian , Kecelakaan Kerja, Hari Tua , dan Pensiun) seluruh pekerja yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) . Saat 1n1, Jaminan Ketenagakerjaan untuk PNS dan TNI/Polri m a sih dikelola oleh PT Taspen dan PT Asabri. Sementara program jaring pengaman sosial esensinya program yang disiapkan untuk melindungi masyarakat miskin dan rentan dari kemunduran sosial akibat goncangan perekonomian atau bencana. jdih.kemenkeu.go.id MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Bagan 3 Sistem Perlindungan Sosial di Indonesia Saat Ini Anak Us1a Dini Anak Us1a Sekolah Us1a Produkt1f Us1a lansia 0-6 7-18 19-59 >=60 I Jamman Kesehatan nasional Jaminan Pensiun I Jaminan Kematian Jaminan Hari Tua Bantuan luran untuk Jaminan Kesehatan Nasional Bantuan pangan -> Sembako Murah PKH Anak PKH Anak PKH l bu PKH Lansia Usia Dini Usia Sekolah PKH Disabilitas PIP SD-SMA KIP Kuliah Sumber: Badan Kebijakan Fiskal (2020) Grafik 41 Subsidi Energi Bersifat Progresif, Bansos Bersifat Regresif r-------------------------------- 90% 80% 70% 60% 50% Inclusion Error 40% 30% 20% 0% 10% L--------------------------- - --- TERMISKIN 2 3 4 5 6 7 8 9 TERKAYA - usbik PKH - PIP - Bansos Pangan - PBI Subsidi Komoditas Subsidi Berbasis Orang Sumber: BKF (2020) Dalam pelaksanaannya, program bansos maupun jamsos masih menghadapi berbagai tantangan yang berpotensi menurunkan efektiv itas program. Tantangan utama pada program bansos adalah masih besarnya salah sasaran (targeting error), baik inclusion maupun exclusion error. Kesalahan sasaran terjadi pada hampir seluruh program bansos dengan tingkat kesalahan terparah pada program Bantuan Pangan dan Bantuan Iuran JKN . Masalah pada targeting tersebut akan membuat komplementaritas antarprogram dengan masih sedikitnya kelompok desil terbawah yang menerima l ebih dari satu program. Subsidi yang merupakan program jdih.kemenkeu.go.id MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 110 pemerintah yang memiliki fungsi untuk pengentasan kemiskinan juga masih memiliki exclusion error yang cenderung lebih besar dibanding program bansos . Untuk itu ke depannya, integrasi bansos dan subdisi menuju skema perlindungan sosial men ye luruh perlu menjadi prioritas. Hal ini juga sudah tertuang dalam RPJMN 2020 2024 dimana pemerintah akan meningkatkan ketepatan sasaran dan efektivitas program bansos serta meningkatkan layanan keuangan nontunai dan keuangan formal sebagai instrumen untuk menjamin komp lementaritas . Grafik 42 Efektivitas Program Bansos dan Subsidi dalam Mengatasi Kemiskinan Menumn 16 14 ■ 2015 2017 ■ 2018 12 ~10 L. ... 0 08 0 ... * 06 04 02 00 I I PIP LPG Rastra BPNT Solar PKH Li str ik Sumber: BKF (2020) Tantangan lainnya dalam program bansos dan subsidi adalah menurunnya efektivitas program dalam upaya menurunkan angka kemiskinan. Studi yang dilakukan oleh BKF (2020) menunjukkan adanya penurunan efektivitas di hampir semua program bansos dan subdisi. Penurunan ini sangat e rat kaitannya dengan masalah targeting yang masih terjadi error dan juga nilai bantuan program y ang tidak berubah. Selain itu , disparitas kemiskinan yang tinggi antarwilayah sementara skema dan manfaat bansos rel atif sama untuk semua wilayah juga menjadi beperan dalam penurunan efektivitas ini. Sedangkan tantangan utama pada programjamsos adalah masih rendahnya partisipasi pekerja sebagai target utama program yang ikut serta pada berbagai program jamsos. Sebagai contoh, studi Tim Nasional Percepatan Pe nanggulangan Kemiskinan (TNP2K) pada tahun 2018 menemukan bahwa hanya 50 persen pekerja di sektor formal pekerja yang telah m e ngikuti program BPJS Ketenagakerjaan. Partisipasi pekerja pada sektor informal juga sangat rendah sehingga membutuhkan berbagai kebijakan, termasuk kebijakan fiskal , untuk meningkatkan partisipasi mereka. jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA D engan m emperhatikan berbagai tantangan tersebut, kebijakan perlindungan sosia l ke depannya harus direformasi dengan mengintegrasikan dan mensinergikan program. Hal ini dibutuhkan untuk menjamin ketepatan sasaran dan efektif yang dilakukan secara betahap. Pertama, integrasi program perlindungan sosial dilakukan pada program PKH dan PIP karena keduanya memiliki sasaran yang sama, namun dalam pelaksanaannya masih terjadi masalah komplementaritas. Untuk itu, akan lebih efisien dengan integrasi kedua program ini. Kedua, integrasi secara bertahap Bansos Kartu Sembako yang lebih berbas is pada target penerima (beneficiaries) dengan program subsidi energi (listrik dan LPG) yang berbasis komoditas untuk meningkatkan efektivitasnya baik dalam meminimalisir inclusion error maupun dalam pencapa1an sasaran penurunan angka kemiskinan dan ketimpangan pendapatan. Untuk itu, proses integrasi dapat dilakukan dengan menambah cakupan jenis barang yang dapat dibeli dari kartu sembako. Ketiga, meningkatkan efekt ivit as penurunan tingkat kemiskinan kiranya perlu mereview target dan atau besaran bantuan secara berkala pada PKH, Kartu Sembako, serta PIP . Bagan 4 Usulan Perubahan Sistem Perlindungan Sosial KONOISI SAAT INI Subsidi BPNT Kartu Pra Kerja ,.... .. PBI JKK dan JKM _ __ ____, Bantuen Lansia dan 01sab1htas : rambahan Konl1bus1 JHT (d1keluarkan dan PKH) KLUSTER DAYA BEU KLUSTER PENDIDIKAN+KESEHATAN KLUSTER Perhndungan pendapalan serta banl uan Untuk memperkuat kuahtas modal manus,a KETENAGAKERJAAN untu k membeh ma kanan bemutns1 pada penduduk misk,n dan rentan Srap masuk pasar tenaga kerja dan saat lldak bckor 1 a Keempat , sinergi program perlindungan sosial dengan program pemberdayaan seperti Kelompok Usaha Bersama (KUBE), Usaha Mikro (UMi), Kredit Usaha Rakyat (KUR) serta program ketenagakerjaan juga perlu dilakukan untuk menjamin kesinambungan pendapatan ketika penerima bansos sudah dapat naik kelas pendapatan . Pemerintah pada tahun 2020 jug a meluncurkan program Kartu Pra-Kerja yang merupakan program reskilling dan upsklilling yang dibarengi dengan pemberian insentif kas. Saat m1, program tersebut tidak masuk dalam skema perlindungan sosial, namun kedepannya program 1n1 perlu diintegrasikan dengan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan mulai diprioritas pada pekerja formal atau informal dari lapisan penduduk jdih.kemenkeu.go.id MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA yang termiskin. Program ini juga dapat menjadi bantalan ketika ada resesi ekonomi yang mengakibatkan banyaknya PHK. Kelima, Penyempurnaan program perlindungan sosial juga dapat dilakukan dengan memisahkan program bantuan untuk lansia dan penyandang disabilitas dari PKH. Berdasarkan tujuan program, PKH diarahkan untuk memutus rantai kemiskinan dengan meningkatkan kualitas modal manusia pada anak dalam keluarga. Selain itu , adanya kesulitan penduduk lansia dan penyandang disabilitas dalam mengakses layanan keuangan ketika ingin mengambil bantuan juga membuat program bantuan akan lebih baik dibuat terpisah dengan PKH. Ke depannya, program Asistensi Sosial Lanjut Usia Terlantar (ASLUT) dan Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas Berat (ASPDB) dapat diperkuat sebagai dampak dari kondisionalitas penduduk lansia dan penyandang disabilitas yang dikeluarkan dari PKH. Keenam , di s1s1 Jaminan sosial kesehatan, kebijakan fiskal diarahkan untuk mendorong efektivitas program JKN antara lain melalui penyesuaian iuran JKN termasuk iuran PBI, pemberian bantuan iuran bagi peserta PBPU dan BP oleh Pemerintah dan Pemda. Perbaikan data kepesertaan dilakukan dengan pemutakhiran DTKS untuk penetapan PBI yang tepat saran dan pertukaran data kepesertaan antara penyelenggara/pengelola programjaminan sosial. Selain itu, perlu mendorong efisiensi biaya penyelenggaraan JKN antara lain melalui kebijakan manfaat layanan kesehatan sesuai kebutuhan dasar kesehatan dan kelas rawat inap standar yang diterapkan secara bertahap serta mendorong pencegahan/ pengendalian fraud. Sedangkan pada jaminan ketenagakerjaan, untuk memberikan perlindungan bagi pekerja miskin dan rentan, dapat diberikan bantuan iuran bagi pekerja miskin dan rentan untuk program Jaminan Kematian (JKm) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Selain itu, untuk antisipasi penuaan populasi , dapat diberikan tambahan kontribusi Jaminan Hari Tua (JHT) atau matching-defined contribution (MDC). Skema m1 memungkinkan pemerintah menambahkan kontribusi yang nilainya sama dengan nilai kontribusi peserta ke dalam akun peserta sebagai insentif bagi peserta. Ketujuh, mendorong program jaring pengaman sosial (social safety net) yang dapat berfungsi sebagai komponen automatic stabilizer kebijakan stimulus dimana akan secara otomatis berlaku jika terjadi gejolak ekonomi yang cukup siginifikan sebagai pemicunya (trigger) . Jaring pengaman sosial yang didesain bekerja jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA secara otomatis memenuhi tiga kriteria efektivitas stimulus fiskal, yakni time ly (tepat waktu kar e na dapat implementas i nya segera, tan pa ada time _lag) ; _ targeted (menyasar pada targetnya, kelompok miskin dan rentan, sehingga berdampak langsung pada konsumsi, hand to _mouth); _ dan temporary (berlaku temporer karena akan selesai seiring dengan pu lihnya ekonomi). Reformasi program subsidi energ1 adalah suatu upaya transformasi dari subsidi berbasis komoditas m e njadi bantuan langsung ke target sasaran se bagai bagian integral dari program bantuan sosial da l am rangka perbaikan targeting error, efektivitas pencapaian sasaran, penurunan kemiskinan dan ketimpangan, serta mengurangi distorsi pasar. Reformasi subsidi energi akan dilakukan secara bertahap melalui transformasi subsidi LPG tabung 3 Kg dan subsidi minyak tanah (Mitan), serta subsidi listrik bagi golongan rumah tangga menjadi subsidi berbasis orang (berupa bansos) dengan menginteg r asikann ya ke Program Kartu Sembako. Sebagai gambaran, mekanisme transformasi subsidi LPG tabung 3 Kg d a n minyak tanah dan subsidi listrik menjadi subsidi berbasis orang disajikan pada Gambar 10 dan 11. Gambar 11 Konsep Transformasi LPG 3 Kg ~ Getting the Price R ig ht • Subsidi diubah dari barang Ice sasaran o/ ldealnya harga LPG 3 Kg dan Minyak T anah di marlcet Konsepsi • 8antuc1n b1 sa dibelik.an LPG Jenis apa sa1a merupakan harga keekonomian " yilng ef1Sien " sehingga tidak Transformasi 1 terja di gap dan d istorS1 pasar. Masalah srbritase (3kg/5.5kg/12kg) dan minyak tanah (pe nyelundupan. pengopk: >san, dN) dan ketidaktepatan sasaran • Transaksi Nontunai de ngan i nstrumen: B io me tr ic (inclusion dan exclusion error) dapat t erh indar i. dan e•voucher)/Kartu. _ /11i Prot ect the Poor • L PG dan Mitan haru s dijual dengan harga ~ Kelompok masyarakat tertentu (miskin dan rentan) perlu keekonom, an yang efis1en. di~ndungi mel31ui suatu mekanisme. Subsidi berbasis komoditas pe rlu dialihkan mejadi s ubs idi langsung pa da masyarakat baik • Rencana pe la ksanaan transfor mas.i dilakukan mulai berupa cash transfer ataupun inkind benefit. Januari 2021, ~r a be r tah ap Re tar qe ti nq Sa sar an Penerima Manfaat: T ar1et Jumlah sa sa ran Besaran Status Sosio-ekonomi + Status Pekerjaan Masyarakat dengan tingkat Usaha Mikro KPM 29 ,1 juta Sejumlah rupiah kesejah teraan terendah dengan Petanl K ecil (4 0% term lskin) tertentu untuk menj t1g a batasan (thr~shold) tertentu Nelaya n Kecll daya beli (menutup gap (mlsal: 40%) ➔ penentuan mendapa t kan manfaat U saha Mikro 0,6juta de ngan ha rga ber dasa rkan SK Peneta pan ta mbahan nla in dar i manfaat Peta nl Keen 4,0juta keekonomian). Bantuan DTK S nomor 19 Tahun 2020. yang diterlma kar en a te rmasuk pada golon ga n status sosio- disalurkan per bu lan Nelayan Ktt il 0,3juta C atal an: Petani. Nelayan den Us aha mi kro sud ah termasuk dalam kek>mpok 40 pe rs en termiskin ekonoml rendah. jdih.kemenkeu.go.id MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Gambar 12 S k ema Transformasi L istrik • Subsidi diubah da ri komod i tas listrik menJadi ~ Auto Ta r iff Adj u st ment bcrbasis sasa ran penerima. o/ Tarif listrik yang berlaku akan fisesu a!kan secara berkala Konsepsi meng ik uti harga keekonomian listrik yang bertaku, dengan • Bantuan dibenkan kepada masyarakat miskin Transformasi 1 tet ap memperhatikan ef1Siensi penyed ~an harga li strik yang men..1pakan golongan pelanggan RT 45fJI/A (allowable non-allowa,e cost. specific fuel consumption. dan RT9CXN Ayang penyalurannya d iintegrasi kan performanc e based regulatory, etc). dengan bantuan energi lainnya. ~ Int eg rated En er gy S upport for Th e P oo r • Ba ntua n d1benkan dengan besaran rupia h ~ Bant uan dengan jumlah rup iah tertentu diberikan kepada te rt c ntu tctap tiap bu Ian. m as ya r akat yang m el"lj a di tar ge t penerima (be M liO!nes }. Besaran bantuan diberikan dalam jumlah tetap ( fi x va lue ) • Tarirtistrikot oma t 1s me ngikuti harg a dan ditentukan berdasalkan rata-rata konsumsi listrik kc ckonomian yang efis,en. target pene ri ma . agar tidak ada penurunan daya bel i. llustra si don honya se bagai co ntoh gamba r an Sa sa ran Penerima Manfaat: Pfa: : 7, 17 .tt Status Sosio-ekonomi • • •• • Kons : 9 ,0'Z lWh I M&#M· i, bibiHPl · iHM@ , f E Rumah t an gga de ngan tln gkat kesej aht eraan tere n dah dengan Golongan Pelanggan batasan ( thr e sh ol d) tert ent u ■ : : .; ~~ ~ rlfiUWfiiWIM+E {misa l: 40%) ➔ penentu an RT450VA ber d as arkan on: : s . RT 900 VA (n on -RTM ) Natl! _: _ 13 got . Pmanggon loin pen~ri ma subsidi (sos ial, bisnis fceci l, B 1n tu 1n = (sehslh tanf dan BPP saat in,) x rata2 II fndustrl k«JI, pubN k, d/1 ) t~rop konsumsi di ber i kan dafam bentuk subs id f. 20 19 Dal am hal transfo rm a si s ubsidi LPG 3 Kg, be saran bantu a n s osial akan dib e rikan minimal sama dengan bes a ra n benefit y ang dit e rim a sebelumn ya . Ke lompok target penerim a yan g menerima bantuan ada lah Kelo mpok Penerim a Manfaat (KPM) 40 persen termiskin , usah a mikro , petani ke cil dan ne la y an kecil. Sem e ntara itu , te rk a it transform a si subsidi listrik, be saran bantuan dib e rikan dal a m jumlah tetap (fixed value) dengan m e mpertimbangk a n ra t a- rat a konsumsi listrik tar g et sasaran agar tidak a da penurunan d ay a beli m asy arakat terh ada p listrik. IV.2 .4 . Re forma si Pendidi ka n Pe merint a h telah mel a kuk a n pemenuh a n ma nd a tory anggaran pe ndi d ik a n 20 pe rs en da ri APBN sejak ta hun 2 00 9, se ba ga im ana ya ng di a manatk a n dalam kons t itusi . Sec a ra nomin al a ngga r an pe ndidikan tersebut mengalami tr en y ang meningka t se iring den g an peningkat a n APBN. Porsi te rbesar dari mandatory anggaran pe ndidikan tersebut dialokasik a n m el alui tr a nsf er ke da erah seirin g de ngan kebija kan penga l ihan wewen a ng pen ge lo la a n pendidikan da ri Pem e rintah Pusat kep ada Pemerintah Da e rah . jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Grafik 43 Perkembangan Anggaran Pendidikan 600.0 22 % 522 .8 20% ... 20 % 20 % 20 % 460.9 500.0 ■ ■ ■ ■ 406.1 4317 - 390.3 370.8 - . 400.0 300.0 200.0 100.0 2015 2016 2017 20 18 2019 2020 Perpres - Melalui Belanja Pemerintah Pusat Melalui Transfer ke Daerah 54/2020 - Melalui Pembiayaan - '/.ThdAPBN Sumber: Kementerian Keuangan Namun demikian, pemenuhan mandatory anggaran pendidikan yang dilakukan secara konsisten sejak tahun 2009 belum sepenuhnya diikuti dengan perbaikan capaian output / outcome . Indikator kinerja pendidikan antara lain, Skor PISA (Programme for International Student Assessment), HCI (Human Capital Index), kompetensi guru, dan ketimpangan kualitas pendidikan antardaerah , masih belum menunjukan perbaikan yang signifikan. Grafik 44 Perkembangan Skor PISA Indonesia 402 403 375 371 371 - Math -.- science - Reading 360 2000 2003 2006 2009 2012 2015 2018 Sumb er: OECD Sejak keikutsertaanya di tahun 2001 , skor PISA Indonesia belum mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Bahkan sekitar 52 persen dari pelajar Indonesia y ang menjadi sampel PISA 2018 berada dalam kategori low performer pada ketiga subjek tes terse but (literasi, matematika dan sains), jauh lebih rendah dibandingkan dengan capaian negara-negara tetangga. Ketimpangan kapasitas antardaerah dalam mengelola sistem pendidikan menjadi salah satu faktor yang berpengaruh terhadap capaian pendidikan tersebut . Perolehan Indonesia hanya lebih baik dari Myanmar (peringkat 107) dan Timor Leste (peringkat 118). Sementara itu, laporan Bank Dunia tahun 2018 juga menunjukkan bahwa skor HCI Indonesia menempati jdih.kemenkeu.go.id MENTERI KEUANGAN REPUBLJK INOONESIA peringkat 87 dari 157 negara, di bawah Singapura (peringkat 1), Vietnam (peringkat 48) dan Malaysia (peringkat 55). Belum optimalnya performa belajar Indonesia menurut standar internasional tersebut tidak terlepas dari profesionalisme dan kompetensi guru sebagai pilar utama dalam peningkatan kualitas pes e rta didikn ya . Meningkatnya kesejahteraan guru melalui pemberian insentif Tunjangan Profesi Guru (TPG) belum sepenuhnya disertai dengan peningkatan profesionalisme dan etos kerja para guru. Hasil Ujian Kompetensi Guru (UKG) yang dirilis oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menunjukkan kualitas guru Indonesia saat yang kurang memadai. Selain itu, disparitas persebaran kualitas guru antarwilayah di Indonesia juga masih cukup lebar. Grafik 45 Hasil Uji Kompetensi Guru Tahun 2019 70 60 50 40 30 20 10 0 Sumber: Kement erian Pendidikan dan Kebuda y aan Tantangan lain di sektor pendidikan adalah masih relatif keciln ya dukungan anggaran untuk penyelenggaraan PAUD. Anggaran fungsi pendidikan yang dialokasikan oleh Kementerian lembaga masih didominasi untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan tinggi . Studi internasional menunjukkan bahwa investasi y ang dilakukan untuk pendidikan usia dini akan menghasilkan return on investment yang lebih tinggi dibandingkan investasi pendidikan yang menargetkan pendidikan di usia le bih dewasa. Pembangunan SDM yang dimulai sejak sedini mungkin perlu mendapatkan perhatian lebih dari pemerintah. Intervensi pem e rintah yang ditujukan bagi anak usia dini akan dapat mendorong peningkatan kemampuan dasar yang dip e rlukan dalam meningkatkan kualitas SDM antara lain kemampuan kognitif, linguistik, sosial emosional dan fisik. Kemampuan-kemampuan dasar tersebut merupakan elemen pe nting y ang diperlukan dalam meningkatkan kualitas generasi mendatang di tengah persaingan global y ang mengalami kemajuan cukup pesat. jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Grafik 46 Komposisi Fungsi Pendidikan K/L APBN 2020 Pengembangan Budaya;
9% Pembinaan / PAUD;
2% Kepemudaan dan olahraga;
4% -------- D"kb d I . -------...__ 1 u ainnya· 27 L ^·tb ang ^P 1 1 an;
--- .,.,...-: ; ~ ~ 2 % 1 en ^d'd'k _. · 0.6% Keagamaan;
5% Pelayanan Bantuan thd Pendidikan; Non-formal dan 2.9% i--------- informal;
5% Kedinasan;
8% Sumber: Kementerian Keuangan Gambar 13 Mismatch antara Kejuruan SMK dengan Lapangan Pekerjaan di Indonesia (2018) High Match Sumber: PROSPERA & Kementerian Keuangan Persoalan mismatch an tara penyelenggaraan pendidikan vokasi dengan kebutuhan pasar tenaga kerjajuga masih menjadi tantangan. Dalam menghadapi era Revolusi Industri 4,0 diperlukan ke mampuan siswa dalam penguasaan teknologi untuk menjawab kebutuhan masa depan yang semakin beragam . Keberhasilan pendidikan vokasi di Indonesia ya ng diharapkan mampu menyiapkan SDM Indonesia dalam menghadapi tantangan tersebut masih belum optimal, antara lain terlihat masih cukup tingginya tingkat pengangguran terb uk a y ang berasal dari lulusan SMK. Pemerintah mendorong pengembangan SDM Indonesia unggul harus bersifat holistik yang tidak hanya difokuskan kemampuan literasi dan numerasi , tetapi juga difokuskan pada pendidikan jdih.kemenkeu.go.id MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA karakter. Untuk menjalankan pembelajaran holistik dalam mengembangkan SDM Indonesia yang unggul tersebut, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menempuh lima strategi yang terintegrasi dalam platform teknologi yang holistik. Diharapkan kedepannya pelajar Indonesia menjadi pelajar sepanjang hayat yang memiliki kompetensi global dan berperilaku sesuai dengan nilai-nilai Pancasila yaitu berakhlak mulia, mandiri, kebinekaan global, gotong- royong, kreatif, dan bernalar kritis. Secara garis besarnya, kelima strategi yang ditempuh oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan adalah sebagai berikut. Bagan 5 Strategi Pembelajaran Holistik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan • Guru Penggerak sebagai kepala se kolah • Msrl<etp/ace BOS (transparansi dan otonomi anggaran) 0 T ransformasi kepemimpinan • lndikator kinerja Dinas Pendidikan sekolah • Organisasi Penggerak • Kampus Merdeka: "Mengajar di sekolah' • Partisipasi perusahaan teknologi edukasi • Pendidikan Profesi Guru (PPG) • Sekolah Penggerak e H asil B elajar Siswa : Kemit r aan daerah dan Transformasi pendi d ikan Asesrn~n Kompetens1 masyarakat s1pil dan pe l atihan guru Sur'.·e, Kar~kter. N,I~, PISA • Asesmen Kornpetensi Q • Ku rikulum yang disederhanaka n, Mengajar sesuai fleksibel, dan berorientasi pada Stan d ar pen i laian gl oba l tmg k at kemampuan kornpetensi Minimum ( AKM ) • Survei Karakter • Survei Li ngkungan Belaj ar siswa • Personalisasi dan segmentasi pembelajar an Sumber: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Pertama, transformasi kepemimpinan sekolah yang dilakukan melalui pemilihan generasi baru kepala sekolah dari guru-guru terbaik. Selain itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan mengembangkan marketplace Bantuan Operasional Sekolah (BOS) online. Marketplace BOS online tersebut bertujuan untuk memberikan kepala sekolah fleksibilitas , transparansi, dan waktu meningkatkan kualitas pembelajaran. Kedua, transformasi pendidikan dan pelatihan guru yang akan dilaksanakan melalui transformasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk menghasilkan generasi guru baru . Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan juga akan mendorong munculnya kurang lebih 10.000 sekolah penggerak yang akan menjadi pusat pelatihan guru dan katalis bagi transformasi sekolah - sekolah lain . Ketiga, mengajar sesuai tingkat kemampuan siswa. Strategi ini akan dilakukan dengan cara menyederhanakan kurikulum sehingga lebih fleksibel dan berorientasi pada kompetensi. Selain itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan juga akan melakukan jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA personalisasi dan segmentasi pembelajaran berdasarkan asesmen berkala. Keempat , standar penilaian global. Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) akan digunakan untuk mengukur kinerja sekolah berdasarkan literasi dan numerasi siswa, dua kompetensi inti yang menjadi fokus tes internasional seperti PISA, Trends in International Mathematics and Science Study (TIMSS), dan Progress in International Reading Literacy Study (PIRLS). Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan juga akan menggunakan Survei Karakter dan Survei Lingkungan Belajar dalam mengukur aspek-aspek non-kognitif untuk mendapatkan gambaran mutu pendidikan secara holistik. Kelima, kemitraan daerah dan masyarakat sipil. Kemitraan dengan Pemerintah Daerah dilakukan melalui indikator kinerja untuk Dinas Pendidikan . Kemendikbud juga akan mendorong ratusan Organisasi Penggerak untuk mendampingi guru-guru di Sekolah Penggerak, penggunaan platform teknologi pendidikan berbasis mobile dan bermitra dengan perusahaan teknologi pendidikan (education technology) kelas dunia, serta menggerakan puluhan ribu mahasiswa dari kampus-kampus terbaik untuk mengajar anak - anak di seluruh Indonesia sebagai bagian dari kebijakan Kampus Merdeka. Dalam menghadapi berbagai tantangan serta merespon dinamika pembangunan di bidang pendidikan, maka secara umum arah kebijakan Anggaran Pendidikan tahun 2021 difokuskan antara lain untuk mendukung:
Upaya peningkatan kualitas sistem pendidikan dengan peningkatan skor PISA sebagaimana tersebut di atas;
Penguatan penyelenggaraan PAUD antara lain melalui peningkatan alokasi BOP PAUD dan penggunaan Dana Desa untuk mendukung penyelenggaraan PAUD di desa;
Peningkatan efektivitas penyaluran bantuan pendidikan, antara lain BOS, PIP (termasuk PIP Kuliah), dan beasiswa LPDP;
Peningkatan kompetensi dan distribusi guru berkualitas antara lain dengan mendorong tunjangan berbasis kinerja serta memperkuat manajemen guru (rekrutmen dan pelatihan);
Percepatan peningkatan kualitas sarpras pendidikan terutama untuk daerah tertinggal, terdepan dan terluar (3T) antara lain dengan melibatkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
Penguatan vokasi dan kartu prakerja, penguatan pelatihan yang bersifat crash program untuk menjaga keberlanjutan pendapatan di masa pemulihan sosial ekonomi, peningkatan link and match dengan industri, serta penguatan Research & Development untuk mendorong inovasi dan adopsi information communication and technology (ICT). jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 120 - IV.2. 5. Reformasi TKDD Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) merupakan instrumen utama dalam implementasi desentralisasi fiskal , terutama untuk mendukung pen ye lenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah, serta untuk mendukung capaian prioritas nasional. Volume TKDD dalam APBN mencapai sekitar 1/ 3 dari belanja negara dan terus meningkat setiap tahun. Dalam rangka mendukung kebijakan penanggulangan pandemi COVID-19 secara nasional tahun 2020, terdapat pemotongan/penghematan alokasi TKDD sebesar Rp94,2 triliun. Pemotongan / penghematan tersebut sekitar 11 pers en dari pagu awal (Rp856,9 triliun) sehingga pagu TKDD tahun 2020 menjadi Rp762, 7 triliun. Perkembangan TKDD dalam kurun waktu 5 tahun terjadi peningkatan sebesar 22,4 persen yaitu dari Rp623,1 triliun (2015) menjadi Rp762,7 triliun (2020) dengan rata-rata pertumbuhan per tahun sebesar 3, 1 persen . Porsi terbesar dalam TKDD adalah Dana Alokasi Umum (DAU) yang bersifat block grant yaitu rata - rata 50 ,4 persen, diikuti Dana Transfer Khusus (DTK) rata-rata 23 ,9 persen , dan Dana Bagi Hasil (DBH) rata-rata 11,8 persen. DTK terdiri dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dengan porsi rata-rata 7, 1 persen dan DAK Nonfisik dengan porsi rata-rata 16,9 persen. Grafik 47 Perkembangan TKDD Tahun 2015-2020 (Rp Triliun) ■ DBH DAU ■ DAK Fisik ■ DAK Non Fisik ■ Dana lnsentif Daerah ■ Dana otsus & Dais DIY 811.1 742.0 757.8 762.7 710 .3 623.1 - - - - - 2015 2016 2017 2018 2019 2020 (Perpres (unaudited) 54/2020) Sumber : Kementerian Keuan g an Alokasi belanja TKDD te rdiri dari Transfer ke Daerah (TKD) y ang disalurkan kepada daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota , serta Dana Desa y ang disalurkan kepada desa melalui Kabupaten / Kota. TKDD merupakan salah satu sumber pendapatan daerah dalam APBD y ang pada tahun 2015 rata-rata porsinya sebesar 53,7 persen dan meningkat menjadi 65,2 persen pada tahun 2019. Selain untuk memenuhi kebutuhan pembangunan daerah, belanja TKDD juga harus mendukung pencapaian target pembangunan nasional. jdih.kemenkeu.go.id MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Belanja prioritas Pemerintah yaitu pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur sebagian disalurkan melalui TKDD. Anggaran pendidikan dengan mandatory spending se besar minimal 20 persen APBN, dialokasikan melalui TKDD sebesar lebih dari 60 persen dalam periode 2015-2020. Lebih dari 70 persen anggaran pendidikan melalui TKDD tahun 2020 digunakan untuk peningkatan kesejahteraan dan profesionalisme tenaga pendidik melalui belanja gaji tenaga pendidik , Tunjangan Profesi Guru (TPG) Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD), Tambahan Penghasilan (Tamsil) bagi guru yang belum memperoleh TPG, dan Tunjangan Khusus Guru (TKG) di daerah khusus. Namun demikian, kualitas pendidikan nasional belum menunjukkan hasil yang maksimal dan masih terdapat ketimpangan antardaerah provinsi. Indikator pendidikan dapat dilihat dari rata-rata lama sekolah dan Angka Partisipasi Murid (APM) Sekolah Menengah Pertama (SMP), sedangkan salah satu indikator kualitas pendidikan secara nasional adalah pencapaian skor PISA yang pada tahun 2019 justru mengalami penurunan. Anggaran kesehatan dengan mandatory spending sebesar minimal 5 persen APBN yang dialokasikan melalui TKDD terus meningkat, dan dalam periode tahun 2015-2020 peningkatan rata- rata tiap tahun sebesar 42,9 persen. Di samping itu, terdapat mandatory spending APBD untuk mengalokasikan anggaran kesehatan minimal 10 persen yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan di daerah, meskipun belum semua daerah dapat memenuhi mandatory tersebut. Tantangan yang dihadapi dalam pengelolaan anggaran kesehatan melalui TKDD antara lain adalah kesenjangan ketersediaan akses dan layanan kesehatan antardaerah terutama di Indonesia bagian timur dan daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar), jumlah dan kualitas SOM bidang kesehatan yang masih perlu ditingkatkan, dan sinergi antara program kesehatan pusat dan daerah. Anggaran infrastruktur yang dialokasikan melalui TKDD juga menunjukkan peningkatan rata-rata 33,5 persen per tahun dalam periode tahun 2015-2020. Porsi tersebut termasuk memperhitungkan OAK Fisik untuk infrastruktur, mandatory spending belanja DTU untuk infrastruktur sebesar 25 persen, Dana Tambahan Infrastruktur Papua dan Papua Barat, serta perkiraan Dana Desa untuk infrastruktur. Pengalokasian anggaran infrastruktur melalui TKDD diharapkan dapat mempercepat pembangunan infrastruktur daerah yang mendukung program pembangunan nasional sesuai dengan kebutuhan daerah. Tantangan dalam pembangunan infrastruktur antara lain adalah refocusing dan sinkronisasi penggunaan DTU, OAK, dan Dana Desa untuk pembangunan infrastruktur daerah, sinergi dan sinkronisasi antar K/L dan Pemerintah Daerah dalam pembangunan infrastruktur jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA (integrated funding) , serta pemanfaatan pembiayaan kreatif oleh pemerintah daerah sep e rti pinjaman daerah , penerbitan obligasi daerah dan / a tau KPBU. Selain itu, pemenuhan mandatory spending DTU untuk infrastruktur se besar 25 persen juga masih menjadi tantangan karena belum semua daerah dapat mem e nuhin y a. Pada tahun 2020 , kebijakan mandatory spending te rsebut direlaksasi dalam rangka mendukung penanggulangan pandemi COVID-19 , sehingga pemenuhan mandatory spending DTU menjadi tantangan bagi ketersediaan anggaran infrastruktur dan anggaran kesehatan. Tabel 7 Perkembangan lndikator Kesejahteraan Seluruh Provinsi lndikator Ras io G ini 5atuan lnd eks Terendah 0 ,280 2015 Tertinggi 0, 44 0 Deviasi 0, 04 2 Terendah 0,269 2019 Tertinggi 0,423 Deviasi 0,0 35 1PM l nd eks 57,25 78, 99 4, 17 60,84 80,76 3,91 La ma Se kolah Ta hun 5 ,99 10,70 0 ,95 6,65 11, 06 0 ,92 APM SMP Pe rsen 54,21 85,55 6,33 57, 19 8 6,75 6 ,1 0 T PT Persen 1,37 9, 05 2,04 1,19 7,73 1,5 8 Kern isk in an Pe rsen 6, 14 28,17 3,93 3 ,4 7 27 ,53 5,62 2015 2018 Sa nit asi Layak Per se n Te rend ah 8,68 Tertinggi 83,80 Deviasi 1 6,62 Terendah 15, 78 Tertinggi 85,53 Deviasi 15,46 PD RB per Ka pit a Juta Rupiah 14 . 867,16 195 .4 31,68 37.6 2 8,32 39.864,05 248.305,87 45 .761,23 Sumber : BPS , diolah Seiring dengan peningkatan TKDD dalam APBN dan juga pada porsi pendapatan daerah dalam APBD , kesejahteraan masyarakat mengalami peningkatan y ang ditunjukkan oleh perkembangan indikator kesejahteraan dan pelayanan publik di seluruh provinsi periode 2015-2019 yang semakin membaik. Meskipun demikian, masih terdapat ketimpangan yang cukup tinggi pada indikator- i ndikator kesejahteraan antardaerah provinsi. Oleh karena itu, diperlukan berbagai langkah kebijakan untuk mempercepat upaya mengatasi ketimpangan kesejahteraan antardaerah melalui peningkatan kualitas pelayanan publik di daerah. Be berapa evaluasi pelaksanaan TKDD hingga tahun 2020 sebagaimana diuraikan di at a s, diketahui bahwa pelaksanaan TKDD dihadapkan pada be berap a ta ntangan utama antara lain : i) sinergitas ke bijakan dan program pe mbangunan antara be lanja TKDD dan belanja K/ L; ii) peningk a tan kualitas pendidikan dan ke sehatan mas y arakat; iii) per c epatan penyediaan infrastruktur daerah ; serta iv) peningkatan quality control TKDD melalui penguatan jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA perencanaan, monitoring, evaluasi, dan pengawasan pelaksanaan TKDD antar K/L dan unit terkait yang bertanggungjawab . Untuk menjawab tantangan tersebut dan dalam rangka memperkuat quality control atas pelaksanaan TKDD pada masa mendatang, maka perlu dilakukan reformasi TKDD yang secara konsisten juga diikuti dengan reformasi APBD. Secara umum, reformasi TKDD akan diarahkan untuk: (i) mendorong upaya peningkatan quality control atas pelaksanaan kegiatan yang didanai dari TKDD; (ii) mendorong Pemda dalam pelaksanaan pemulihan ekonomi, antara lain melalui pembangunan dan perbaikan fasilitas layanan sektor dengan karakteristik penciptaan lapangan kerja, dan pem berian dukungan in sen tif kepada daerah un tuk menarik investasi; (iii) sinergi pendanaan TKDD dengan pendanaan yang bersumber dari K/L dalam mendukung pembangunan human capital (Pendidikan dan Kesehatan), antara lain melalui penguatan mandatory spending DTU untuk Pendidikan dan Kesehatan, dukungan untuk program merdeka belajar, peningkatan kemampuan pelayanan RS dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) , dan penanganan _stunting; _ (iv) percepatan penyediaan infratsruuktur di daerah, antara lain melalui pembiayaan kreatif dan integrated funding dari berbagai sumber pendanaan dan pembiayaan; serta (v) mendorong redesain pengelolaan Dana Otonomi Khusus dengan memperhatikan perbaikan di sisi perencanaan dan penganggaran yang berbasis kinerja , penguatan monitoring dan evaluasi , peningkatan akuntabilitas, serta dengan tetap memperhatikan aspirasi masyarakat. Sementara itu, reformasi pengelolaan APBD dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi tata kelola pengelolaan keuangan daerah, akan dilakukan dengan:
Mengimplementasikan secara konsisten Perpres No 33 tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional. Terdapat 5 (lima) komponen yang diatur yaitu pengaturan mengenai honarorium, perjalanan dinas dalam negeri, rapat/pertemuan di dalam dan di luar kantor, pengadaan kendaraan dinas dan pemeliharaan sarana dan prasarana. Dengan pengaturan m1 diharapkan akan menghasilkan efisiensi sekitar 20-30 persen ;
Perbaikan dalam pengaturan Tambahan Penghasilan Pegawai di Daerah atau tunjangan kinerja daerah. Hal ini selain guna meningkatkan efisiensi belanja juga bertujuan untuk meminimalkan ketimpangan pendapatan PNSD antardaerah yang dapat berpotensi menimbulkan demotivasi bagi PNS antardaerah ;
Perbaikan dalam penyusunan program dan kegiatan pada Organisasi Perangkat Daerah melalui penyusunan Bagan Akun Standar. Hal ini selain dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas perencanaan dan penganggaran APBD, juga untuk memudahkan jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK JNDONESIA sinergi perencanaan antara belanja pusat dan daerah karena akan menggunakan nomenklatur yang relatif sama, termasuk mempermudah penyusunan laporan keuangan antara Laporan Keuangan Pemerintah Pusat dengan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah. IV.2.6. Reformasi Penganggaran (Zero Based Budgeting) Secara nominal, belanja negara terus mengalami peningkatan, baik komponen belanja operasional maupun komponen belanja terkait program-program pembangunan , seperti pendidikan , ke sehatan, perlindungan sosial , pengentasan kemiskinan serta pe mbangunan infrastruktur. Meningkatnya frekuensi gejolak dan ketidakpasti a n ekonomi serta risiko terkait bencana alam juga meningkatkan kebutuhan fiscal buffer untuk upa ya antisipasi dan mitigasi dampak yang ditimbulkan . Menurunnya kinerja penerimaan pasca berakhirnya era commodity boom , di sisi lain juga menjadi tantangan te rsendiri bagi pendanaan program-progam prioritas y ang terus meningkat . Oleh karena itu , upaya penguatan efisiensi dan efektivitas belanja negara mutlak perlu dilakukan melalui reformasi penganggaran (budgeting). Grafik 48 Perkembangan Belanja Negara tahun 2004-2019 - Belanja Negara (%PDB) - Pertumbuhan Ekonomi (%) 25,00 Berpengaruh pada terbatasnya disk rest di sisi belanja 20.00 --~~ · 19 , 92 - - - - - - _ . - 25, 14 , 43 15,00 15,00 10,00 10.00 5,00 111111111 1 0,00 - --~ 5.00 5,06 ■ Belanja Pemef intah Pusat (%POB) Transfer ke Daerah (%PDB) 000 2004 2005 2006 2007 2008 2009 2010 2011 2012 2013 2014 2015 2016 2017 2018 2019 Sumber : Kementerian Keuangan Peningkatan belanja operasional (belanja barang dan pegawai) se mestinya masih dapat terus diupayakan untuk dikendalikan agar semakin efisien tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik. Peningkatan alokasi anggaran pada berbagai belanja prioritas seperti pendidikan , kesehatan , pe ngentasan kemiskinan dan ketimpangan dan infrastruktur, juga seharusnya dapat diikuti dengan peningkatan output dan outcome y ang c ukup signifikan. Sebagai contoh , peningkatan anggaran pendidikan ternyata be lum diikuti dengan perbaikan signifikan pada skor PISA Indonesia. Skor HCI dan GCI Indonesia juga masih masih tertinggal dibandingkan dengan jdih.kemenkeu.go.id MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA beberapa negara di Kawasan ASEAN. Prevalensi stunting walaupun menurun, juga masih relatif tinggi. Sementara itu , pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagai instrumen desentralisasi fiskal belum sepenuhnya mampu mendukung pencapaian sasaran pembangunan nasional. Tren menurunnya kinerja penerimaan negara yang dibarengi dengan meningkatnya kebutuhan pendanaan program-program pemulihan ekonomi pasca pandemi COVID-19 serta program prioritas pembangunan lainnya menjadi momentum bagi Pemerintah untuk melakukan reformasi belanja negara dalam rangka penguatan efisiensi untuk belanja kebutuhan dasar , efektivitas belanja prioritas dengan penekanan pada pelaksanaan anggaran berbasis pada hasil (result based) serta penguatan kapasitas kebijakan countercyclical baik melalui penguatan automatic stabilizer maupun pencadangan belanja anticipatory. Reformasi pengelolaan belanja negara perlu dilakukan secara komprehensif dari hulu sampai hilir. Pada sisi hulu, pemerintah harus melakukan efisiensi pada belanja kebutuhan dasar, memfokuskan belanja prioritas, serta memperkuat sinkronisasi belanja pemerintah pusat dan belanja pemerintah daerah. Pada sisi hilir, pemantauan dan evaluasi harus diperkuat agar pelaksanaan anggaran berbasis hasil (result based execution). Ke depannya, belanja anticipatory juga perlu diperkuat sebaga i untuk mengantisipasi dan mitigasi dampak yang timbul apabila terjadi gejolak yang tidak diperkirakan sebelumnya. Hal ini diperlukan agar ketika adanya risiko perekonomian (krisis global, bencana alam atau wabah penyakit) dapat lebih cepat ditangani. Reformasi pengelolaan belanja negara dapat dilakukan melalui kerangka zero-based budgeting, yaitu perencanaan anggaran tiap tahunnya harus memulai dari awal (zero basis) tanpa mengacu pada rencana kegiatan atau hasil kegiatan di periode sebelumnya (incremental basis). Secara umum, kerangka zero-based budgeting adalah se bagai berikut: jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Bagan 6 Zero Based Budgeting FrscalSpace masrh terbatas 0 : REFORMASI: EFISIENSI, FOKUS, BERBASIS HASIL DAN ANTISIPATIF : ZERO BASED BUDGETING Performance Result Standardisas i Automatic based ba sed Buffer (harga & Kegiatan) Budgeting Execution stabilizer Pengalokasian anggaran melalui konsep zero - based budgeting dapat diusulkan menjadi tiga kelompok jenis belanja , y aitu basic spending, intervention (priority) spending dan anticipatory spending. Basic spending pada dasarnya adalah jenis belanja yang harus tersedi a pada setiap K/ L dalam mendukung operasional dan pemberian layanan kepada mas y arakat , antar a lain mencakup anggaran-anggaran operasional atau anggaran birokrasi. Pada basic spending, anggaran harus distandarisasi berdasarkan kegiatan, harga, serta wilayahnya. Bagi K/ L yang tidak memiliki fungs i intervensi, maka hanya akan dialokasikan anggaran basic spending. Selanjutnya , intervention spending merupakan belanja-belanja y an g bersifat intervensi y ang akan difokuskan untuk mendukun g program prioritas dalam rangka pencapaian sasaran-sasaran pembangunan nasional. Jenis belanja ini akan dialokasikan pada BA BUN dan pengalokasikan ke masing-masing K/ L se rta evaluasinya a kan dilakukan ol eh Komite Penilai (reviewer committee) yang beranggotakan Kementerian Koordinator , Kemenkeu, serta Bappenas. Alokasi belanja internvensi berdasarkan proposal dari K/ L y ang berisikan r incian anggar a n , target output dan outcome, rencana aksi , indikator baku, serta manajemen risiko. Proses penganggaran menggunakan Performance Based Budgeting, y aitu Komite Penilai membuat indikator baku untuk penilaian agar alokasi sesuai kebutuhan , sesuai prioritas dan sinkron antara K/ L dan sinkron pula antara pusat dan da era h. Sedangkan proses pelaksanaan anggarannya menggunakan Result Based Execution , yaitu pelaksanaan anggaran be rb a sis hasil yang dicapai. jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Terakhir, Anticipatory Spending, yakni belanja yang disiapkan sebagai buffer untuk menghadapi berbagai risiko gejolak seperti resesi ekonomi, bencana alam , serta penyebaran wabah penyakit. Mekanisme pelaksanaan Anticipatory Spending harus dibuat dengan menyesuaikan berbagai risiko tersebut. Sebagai contoh, ketika menghadapi resesi ekonomi yang menyebabkan banyak PHK atau adanya bencana alam/ sosial, alokasi Anticipatory Spending dapat berfungsi sebagai masyarakat. social safety net untuk menjaga daya beli IV.3.Reformasi Pendapatan Negara Tahun 2020 merupakan periode yang berat bagi perekonomian nasional. Pandemi COVID-19 yang di awal tahun 2020 masih berpusat di Tiongkok telah menyebar menjadi pandemi ke lebih dari 200 negara pada a khir Maret 2020, termasuk Indonesia. Terganggunya aktivitas ekonomi global akibat kebijakan lockdown di beberapa mitra dagang utama Indonesia membuat pasokan komponen penting bagi industri , seperti bahan mentah, bahan baku , dan barang modal dari luar negeri menjadi berkurang. Selain itu, meningkatnya nilai tukar Dolar Amerika membuat harga bahan impor menjadi lebih mahal. Akibatnya, beberapa industri nasional mengalami kesulitan untuk terus berproduksi, terutama industri yang bergantung pada bahan impor. Sebaliknya dari sisi konsumsi, dunia usaha dalam negeri juga mengalami tekanan. Langkah-langkah pencegahan yang relatif ketat untuk membatasi meluasnya penyebaran pandemi COVID-19 menyebabkan turunnya permintaan atas produk nasional. Dampak selanjutnya, banyak perusahaan yang mengalami kesulitan cash flow sehingga menurunkan kemampuan dalam membayar pajak. Akibatnya, penerimaan perpajakan seperti PPh Badan mengalami penurunan secara signifikan . Berkurangnya aktivitas perdagangan internasional secara signifikan juga mengakibatkan turunnya penerimaan pajak dari impor dan bea masuk. Selain itu, penerimaan perpajakan juga mengalami tekanan dari turunnya harga minyak dunia, bahan mineral, dan CPO yang merupakan komponen penting dalam menghitung PPh migas dan bea keluar. Kinerja penerimaan perpajakan diperkirakan akan melemah pada tahun 2020 dengan tax ratio berpotensi berada di bawah 9 persen, terendah dalam dua dekade terakhir. Menghadapi kondisi perekonomian dan pan demi COVID-19, ke bijakan dan strategi perpajakan jangka menengah ditujukan untuk mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi COVID-19 dan meningkatkan pendapatan negara. Di tengah ketidakpastian akan akhir jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA dari pandemi COVID-19, dukungan terhadap dunia usaha mutlak diperlukan dalam rangka memitigasi dampak ekonomi yang timbul dan mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional. Untuk itu, langkah reformasi perpajakan yang pertama dilakukan adalah dengan memberikan relaksasi perpajakan kepada dunia usaha. Relaksasi perpajakan tersebut dimaksudkan untuk mengurangi beban kegiatan usaha dan membantu meningkatkan kondisi cash flow perusahaan, khususnya selama dan pasca pendemi COVID-19. Perusahaan dapat menggunakan pengurangan atau pembebasan pajak untuk menutupi kenaikan harga bahan input maupun penurunan penjualan sehingga tetap beroperasi secara normal. Efek selanjutnya adalah perusahaan diharapkan tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sehingga karyawan mempunyai gaji untuk memenuhi kebutuhan hidup. Pada gilirannya hal tersebut akan kembali menggairahkan perekonomian nasional, baik dari sisi produksi maupun sisi konsumsi. Melalui penurunan tarif PPh badan, pembebasan PPh impor dan bea masuk sektor tertentu, serta berbagai fasilitas perpajakan lainnya, Pemerintahjuga bermaksud meningkatkan daya saing guna mendorong aktivitas investasi sehingga dapat memacu pertumbuhan ekonomi nasional. Dalam rangka meningkatkan pendapatan negara, khususnya penerimaan perpajakan, Pemerintah melakukan upaya perluasan basis pemajakan dan perbaikan administrasi perpajakan. Penambahan objek pajak baru, baik yang dipungut oleh DJP maupun DJBC, sangat diperlukan dalam rangka meningkatkan tax ratio. Sebagai tahap awal , Pemerintah akan memungut pajak atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau yang lebih popular dengan sebutan e-commerce. Dalam beberapa tahun terakhir, transaksi online berkembang begitu cepat dan berpotensi menggantikan pasar konvensional. Untuk itu, pemajakan atas PMSE diharapkan mampu menjadi sumber penting pendapatan negara mengingat nilai transaksinya yang besar di masa yang akan datang. Selain itu, diperlukan juga sumber penerimaan lain yang berasal dari cukai. Selama ini cukai hanya dibebankan atas produk rokok , minuman beralkohol, dan ethyl alkohol. Meskipun demikian, ada banyak barang lain yang dapat dikenakan cukai seperti plastik, minuman berpemanis, dan bahan bakar minyak (BBM). Selain ditujukan untuk mengendalikan konsumsi mengingat dampaknya yang membahayakan lingkungan maupun kesehatan, pengenaaan cukai atas barang-barang tersebut tentu dapat menambah pendapatan negara yang pada gilirannya akan meningkatkan tax ratio. jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Di sisi lain, upaya meningkatkan penerimaan perpajakan juga dapat dilakukan dari aspek subjek pajak . Upaya ini dilakukan dengan cara ekstensifikasi wajib pajak (WP) baru yang berbasis sektor dan kewilayahan, serta dengan cara meningkatkan kepatuhan sukarela WP melalui edukasi secara efektif dan peningkatan pelayanan, termasuk terhadap golongan High Net Worth Individual (HNWI) Tabet 8 Reformasi Perpajakan Indonesia ___ r _ uj_ u_ a_ n __ l 1 _ ___ R _ ef _ o _ r_ m _ a _ s· , _ __ I I _ _______ L _ a_ n_ gk a _ h _ - La _ n _ g _ k_ ah ______ _ 1. Mendoron g 1.1. Membe rikan insentif yang 1.1.1. Mengevaluasi insentif yang telah diberikan saat ini (tax expenditure) p ert umbu han ek on o mi nasional tepat sasaran 1.2. Mengurangi beban kegiatan usaha 1.1.2. Memberikan insentif baru secara selektif 1.2.1. Meningkat ka n EoDB 1.2.2. Meminimalisir pemajakan yang unfair 1.2.3. Membangun platform National Logistic Ecosystem (NL E) 2. M eningkatkan 2.1. Menambah objek pajak 2.1.1. Menambah objek PPN dan PPh penerimaan baru 2.1.2. Menambah objek Cukai (ekstensifikasi B KC) negara 2.2. Menambah subjek pajak baru 2.2.1. Melakukan ekstensifikasi WP baru (ber bas is sektor dan kewilayahan) 2.3. Meningkatkan kepatuhan sukarela WP 2.3.1. Meningkatkan pelayanan yang user friendly berbasis IT 2.3.2. Meningkatkan edukasi dan humas yang efektif 2.4.1. Mengoptimalkan pemanfaatan data dan risk management dalam 2.4. Menerapkan pengawasan pengawasan, pemeriksaan, dan penegakan hukum dan penegakan hukum yang berkeadilan 2.4.2. Mengembangan pemanfaatan Artificial Intelligence dan Smart Customs 2.5. Memperbaiki tata kelola 2.5.1. Mela kukan reformasi organisasi (Probis, IT, database, organisasi dan administrasi dan SOM) Selanjutnya, Pemerintah terus berupaya untuk memperbaiki tata kelola dan administrasi perpajakan . Dengan semakin berkembangnya teknologi, penggunaan cara-cara baru yang lebih efisien dalam pelayanan perpajakan tentu harus segera dimula i. Untuk itu, perbaikan proses bisnis, teknologi informasi, database (core tax), organisasi, dan SDM merupakan bagian dari reformasi perpajakan da l am j angka pan j ang. Langkah- l angkah tersebut diharapkan mampu membawa perubahan terhadap peneri m aan perpajakan Indonesia ke arah yang lebih baik. Sementara itu, reformasi penge lol aan PNBP pada dasarnya diarahkan untuk menjamin penerimaan yang stabil, berke l anjutan serta memberikan manfaat jangka panjang terutama yang berasal dari pengeloaan sumber daya alam (SDA). Oleh karena itu, desain pengeloaan PNBP perlu mempertimbangkan mekanisme buffer . Mekanisme ini dapat memitigasi pada saat terjadi penurunan harga minyak mentah Indonesia. Adapun teknis penerapannya dapat didasarkan pada basis harga ICP atau basis penerimaan migas . Perbedaan keduanya terletak pada dasar penetapan buffer. Strategi pertama hanya didasarkan pada realisasi ICP dibandingkan dengan asumsi . Sedangkan mekanisme kedua telah memperhitungkan interaksi perubahan seluruh komponen/variabel yang mempengaruhi penerimaan PNBP SDA (migas) antara saat rea l isas i dengan saat penetapan target . jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBUK INDONESIA IV.4.Kebijakan Fiskal 2021 Dalam periode lima tahun terakhir, Pemerintah menerapkan kebijakan fiskal ekspansif secara konsisten untuk menciptakan akselerasi pembangunan nasional sekaligus menjaga momentum pertumbuhan ekonomi agar tumbuh tetap tinggi dan berkesinambungan. Pelaksanaan program pembangunan nasional yang didukung dengan pertumbuhan ekonomi tinggi menjadi modal penting bagi Pemerintah dalam mengupayakan pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Kebijakan fiskal ekspansif sejatinya juga merupakan strategi yang dijalankan Pemerintah untuk menghindari opportunity loss sejalan dengan semakin tingginya pencapaian berbagai sasaran dan target pem bangunan nasional. Untuk mendukung implementasi kebijakan fiskal yang ekspansif yang terarah dan terukur, Pemerintah mengimplementasikan anggaran defisit yang didasari dengan penguatan pengelolaan kebijakan fiskal yang sehat dan berkesinambungan. Meskipun Pemerintah menerapkan kebijakan anggaran defisit, namun kebijakan ini tetap dilakukan dengan upaya pengendalian (risk treatments) atas berbagai risiko yang berpotensi menciptakan deviasi pada kinerja APBN. Upaya pengendalian risiko dalam APBN, tercermin dari perkembangan tingkat defisit yang diupayakan berada dalam tren yang terus menurun. Pada tahun 2015 misalnya, defisit ditetapkan sebesar 2,59 persen terhadap PDB dan terus menurun menjadi sebesar 1,76 persen terhadap PDB pada tahun 2020. Sejalan dengan tren penurunan angka defisit tersebut, pembiayaan anggaran dari tahun ke tahun juga diupayakan secara persentase terus mengalami penurunan. Meskipun defisit dan pembiayaan anggaran bergerak dalam tren yang semakin menurun sebagai upaya pengendalian, namun ini untuk diupayakan tanpa mengurangi pencapaian sasaran dan target pembangunan nasional yang telah ditetapkan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat . Selain itu, untuk meningkatkan upaya mitigasi dan pengendalian terhadap berbagai risiko dalam APBN, Pemerintah pada tahun 2021 juga akan melakukan penguatan terhadap penerapan manajemen risiko fiskal yang berstandar internasional. Penguatan manajemen risiko fiskal ini dilakukan untuk mendukung perwujudan transparansi fiskal sekaligus meningkatkan efektivitas dalam kebijakan kesinambungan APBN. Praktik penguatan manajemen risiko fiskal akan dilakukan pada berbagai eksposur risiko baik yang menciptakan dampak langsung kepada APBN maupun dampak tidak langsung. jdih.kemenkeu.go.id MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONES IA Kebijakan fiskal ekspansifyang diterapkan Pe merintah pada tahun 2021 juga akan dilakukan secara terarah dan terukur sebagai instrumen stimulus bagi perekonomian di tengah potensi masih tingginya dampak dan risiko pandemi COVID-19 bagi APBN, masyarakat dan perekonomian nasional. Selain itu, kebijakan fiskal ekspansif-konsolidatifjuga akan dijalankan untuk mendukung pencapaian berbagai sasaran dan target pembangunan n a sional dengan tetap mengedepankan pengelolaan fiskal yang fleksibel dan berkelanjutan . Hal tersebut akan ditempuh melalui beberapa langkah yaitu:
mengendalikan defisit anggaran pada kisaran 3 , 21-4, 1 7 persen, 2) menjaga rasio utang terhadap PDB (debt to GDP ratio) pada kisaran 36 , 67 - 37 , 97 persen dan 3) mendorong negatif keseimbangan primer (primary balance) menurun. Grafik 49 Keseimbangan Primer dan Defisit terhadap PDB 2020 2019 (Perpres 2015 2016 2017 2018 Unaudited 54/ 2020) 0.0 (100.0) I - I .. ^1~ ..
0.00 (1.00) (200.0) (1 .23) (1.01) (0.92) (300 .0 ) (2.00) C. a: : (400.0) C: : : I ~ (500.0) I (2.59) (2.49) . 8) (3.00) m C a. -c £ ~ 0 (600.0) - Keseimbangan Primer (Rp Triliun) (4.00) Defisit (Rp Triliun) (700.0) (5.00) . % Keseimbangan Primer thd PDB (RHS) (800. 0) (5. 07) - % Defisit thd PDB (RHS) (900.0) (6 .00) IV.4.1. Kebijakan Pendapatan Negara 2021 Pendapatan negara merupakan salah satu komponen utama dalam struktur APBN, selain belanja negara dan pembiayaan anggaran. Pendapatan negara, yang meliputi penerimaan perpajakan, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan penerimaan hibah menjadi sumber utama pembiayaan pembangunan dan program- program Pemerintah. Untuk itu, Pemerintah terus berupaya agar pendapatan negara dapat dioptimalkan untuk mencapai tujuan nasional , termasuk meningkatkan produktivitas dan mendorong transformasi ekonomi nasional dalam rangka mencapa1 Visi Indonesia Maju 2045. jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Optimalisasi pendapatan negara dilakukan baik dari sisi penerimaan perpajakan maupun PNBP. Dari sisi perpajakan, Pemerintah terus melakukan berbagai upaya perluasan basis pajak, dan perbaikan tata kelola dan administrasi perpajakan dalam rangka meningkatkan tax ratio. Selain itu, penerapan Omnibus Law Perpajakan dan pemberian berbagai insentif fiskal diharapkan mampu mendorong peningkatan investasi dan daya saing nasional, mempercepat pemulihan ekonomi pasca pandemi COVID-19, serta memacu transformasi ekonomi. Di sisi lain, optimalisasi PNBP juga terus dilakukan dengan memperhatikan daya dukung SDA, kualitas pelayanan publik, daya beli masyarakat, serta kondisi keuangan BUMN dan kinerja BLU. Pemerintah juga terus berupaya menyelesaikan regulasi turunan dari UU No. 9 Tahun 2018 tentang PNBP. Regulasi tersebut antara lain mendorong kinerja PNBP di bidang pengawasan, pemeriksaan, serta penetapan dan penyederhanaan tarif. Penerapan seluruh regulasi tersebut diharapkan dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam meningkatkan optimalisasi dan tata kelola PNBP.
Kebijakan Penerimaan Perpajakan Tahun 2021 Secara umum, kinerja perpajakan di Indonesia memperlihatkan kecenderungan penurunan dalam beberapa tahun terakhir. Selama periode 2015-2019, indikator rasio perpajakan terhadap PDB (rasio perpajakan dalam arti sempit yang hanya membandingkan penerimaan dari pajak serta bea dan cukai terhadap PDB nominal, dan tidak memasukan penerimaan dari PNBP SDA Migas dan PNBP SDA Pertambangan Minerba) mengalami penurunan, yaitu dari 10,76 persen pada tahun 2015 menjadi sebesar 9,76 persen pada tahun 2019. Pada tahun 2018 rasio perpajakan Indonesia telah meningkat yang didorong oleh peningkatan penerimaan dari sektor pertambangan. Namun, pada tahun 2019 rasio perpajakan kembali turun akibat melemahnya perdagangan internasional dan menurunnya beberapa harga komoditas utama dunia. jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Grafik 50 Perkembangan Rasio Perpajakan terhadap PDB 9.76 ., Rasio Perpajakan thd PDB •· •· · •· • • Linear (Rasio Perpajakan thd PDB) 2015 2016 2017 2018 2019 Sumber: Kementerian Keuangan Dibandingkan dengan negara-negara lain, rasio perpajakan di Indonesia masih relatif rendah. Hal terse but mengindikasikan bahwa masih terjadinya gap kebijakan dan kepatuhan dalam pelaksanaan pemungutan perpajakan nasional. Relatif besarnya tax exemption dan insentif perpajakan yang tercermin dalam belanja perpajakan memengaruhi capaian tax ratio Indonesia dalam beberapa tahun terakhir. Selain itu , adanya penghindaran pajak dan kecenderungan aktivitas informal yang tinggi yang belum ditangkap dalam sistem perpajakan juga berkontribusi pada tidak optimalnya capaian rasio perpajakan . Dilihat dari pertumbuhannya dalam lima tahun terakhir, penerimaan perpajakan tumbuh rata-rata sebesar 6,2 persen per tahun . Selama periode tersebut, pertumbuhan perpajakan tertinggi terjadi pada tahun 2018 sebesar 13,0 persen seiring tingginya harga minyak dunia dan komoditas pertambangan lainnya. Pada tahun 2019, pertumbuhan perpajakan mengalami perlambatan cukup tajam , yaitu hanya mencapai 1,8 persen atau terendah selama lima tahun terakhir. jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Grafik 51 Perkembangan Penerimaan Perpajakan 2,500 Rp triliun Persen 15 2,000 10 1,500 1,462.6 5 1,000 0 500 -5 0 -10 2015 2016 2017 2018 2019 2020 Unaudited Perpres 54/2020 - Penerimaan Pajak Kepabenan dan Cukai - Growth Total Perpajakan Sumber: Kementerian Keuangan Kinerja perpajakan yang berfluktuatif terse but menunjukkan bahwa penerimaan perpajakan sangat dipengaruhi oleh perkembangan aktivitas ekonomi domestik dan kinerja perdagangan internasional. Dari sisi domestik , pertumbuhan sektor-sektor ekonomi tertentu yang menjadi tumpuan penerimaan perpajakan sangat menentukan capaian kinerja penerimaan perpajakan. Selain itu stabilitas konsumsi masyarakat juga turut mempengaruhi capaian penerimaan perpajakan, khususnya PPN. Sementara itu, dari sisi perdagangan internasional, kinerja penerimaan perpajakan sangat dipengaruhi oleh dinamika kegiatan impor dan ekspor barang dan jasa . Penerimaan perpajakan yang berbasis kegiatan impor cukup besar porsinya sehingga besarnya penerimaan perpajakan juga ditentukan juga oleh naik turunnya volume dan nilai impor, serta perkembangan perekonomian domestik dan internasional. Kinerja penerimaan perpajakan dalam beberapa tahun terakhir juga dipengaruhi oleh berbagai kebijakan perpajakan yang dilaksanakan oleh pemerintah . Beberapa kebijakan pajak yang berdampak signifikan terhadap penerimaan perpajakan antara lain: (i) kebijakan penurunan PTKP pada tahun 2015 dan 2016 ; (ii) kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) tahun 2017-2018; (iii) kebijakan penurunan tarif pajak final untuk wajib pajak Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) pada tahun 2018; (iv) kebijakan tax holiday dan tax allowance pada tahun 2018 dan 2019; dan (v) kebijakan penyesuaian tarif cukai hasil tembakau yang dilakukan setiap tahun, kecuali di tahun 2019. Selain itu, pada tahun 2020, Pemerintah menerapkan kebijakan ekstensifikasi Barang Kena jdih.kemenkeu.go.id MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Cukai (BKC) baru dan pengenaan cukai terhadap kantong plastik belanja sekali pakai dalam rangka mendukung perlindungan terhadap kelestarian lingkungan. U sulan yang sudah dilakukan sejak tahun 2016 melalui rapat pembahasan APBN antara Pemerintah dan DPR akhirnya berhasil disepakati dan disetujui pada awal tahun 2020. Grafik 52 Komposisi Penerimaan Perpajakan Tahun 2015 dan 2019 (%) 0.52 4.68 0.58 4.44 1.59 2019 • PPh Nonmlgas PPN dan PPnBM • PBB ■ PPh Nonmlgas PPN dan PPnBM • PBB Pajak lainnya PPh Mlgas Pajak lalnnva PPhMlgas Sumber : Kementerian Keuangan Kinerja administrasi perpajakan Juga secara langsung mempengaruhi keberhasilan pemungutan perpajakan di Indonesia. Perbaikan sistem administrasi dan penguatan database perpajakan sangat berpengaruh signifikan bagi pengawasan dan penegakan kepatuhan wajib pajak. Penerapan SPT elektronik, e-faktur, pelayanan mobile tax unit telah memberikan jangkauan pelayanan pajak yang lebih luas dan mudah sehingga mampu memberikan pengaruh positif bagi kepatuhan wajib pajak. Selain itu, percepatan layanan restitusi tahun 2018 dan 2019 telah membantu wajib pajak untuk menjaga kelancaran aktivitas usahanya. Dari sisi komponen pajak, selama lima tahun terakhir penerimaan pajak utamanya disumbang dari penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) non migas sebesar 52-54 persen dan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM) sekitar 40 persen. Di sisi lain, sumbangan PBB dan Pajak Lainnya relatif kecil masing-masing 2-3 persen dan 0,5-1,0 persen. Adapun , sumbangan PPh migas masih cukup signifikan sekitar 4-5 persen, namun berfluktuasi mengikuti perkembangan harga komoditas minyak bumi dan gas di dunia. Kontribusi penerimaan perpajakan dari sektor primer (pertanian, peternakan, kehutanan dan perikanan, serta pertambangan dan penggalian) merupakan yang jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA paling kecil dibandingkan dengan sektor lainnya, yaitu berkisar antara 12-13 persen pada periode 2015-2019 . Meskipun komposisinya paling sedikit , penerimaan perpajakan dari sektor primer bersifat fluktuatif mengikuti perkembangan harga komoditas dunia. Sementara itu , kontribusi penerimaan perpajakan dari sektor sekunder (industri pengolahan; listrik, gas, dan air bersih; dan konstruksi) terus menurun dari 39 persen tahun 2015 menjadi 37 persen tahun 2019. Di sisi lain, kontribusi penerimaan perpajakan dari sektor tersier (p erdagangan, hotel, dan restoran; pengangkutan dan komunikasi; keuangan, real estate dan jasa perusahaan, dan jasa lainn ya) meningkat dari 48 persen (2015) menjadi 51 persen (2019). Grafik 53 Perkembangan Pertumbuhan Pajak Sektoral, 2009 2019 Index 2009=100 4 00 Tersier 350 300 Sekunder Primer 250 200 150 100 2009 20 10 2011 20 12 2013 2014 2015 2016 2017 2018 2019 Sumber: Kementerian Keuangan Secara umum , perkembangan pajak secara sektoral menunjukkan bahwa telah terjadi penurunan sektor manufaktur dan peningkatan sektor jasa sebagai sumber utama penerimaan perpajakan. Fenomena ini sejalan dengan berkurangnya kontribusi sektor industri pengolahan terhadap perekonomian Indonesia sejak dua dekade terakhir (deindustrialisasi). Kondisi ini harus menjadi perhatian karena perlambatan sektor industri pengolahan akan berdampak besar terhadap menurunn ya penerimaan pajak. Hal terse but karena nilai tam bah sektor industri pengolahan relatif lebih tinggi dibandingkan dengan sektor lainn ya sehingga pajak yang dapat dipungut dari sektor industri pengolahan juga relatif lebih banyak. Di sisi lain, pertumbuhan pesat sektor tersier menunjukkan jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA bahwa aktivitas perekonomiaan telah beralih ke sektor perdagangan, transportasi, komunikasi, keuangan, hiburan, dan pariwisata. Tren tersebut diperkirakan akan terus berlanjut di masa yang akan datang mengikuti perubahan gaya hidup seiring meningkatnya pendapatan masyarakat. Oleh karena itu , Pemerintah akan terus melakukan langkah-langkah proaktif agar perubahan struktur ekonomi dapat tetap mendorong pertumbuhan s1s1 penerimaan perpajakan. Langkah-langkah tersebut di antaranya perbaikan administrasi perpajakan dan penggalian sumber-sumber pajak baru . Selain itu, Pemerintah akan mendukung transformasi ekonomi dengan mendorong berkembangnya sektor industri pengolahan di dalam negeri melalui kebijakan pemberian insentif perpajakan untuk sektor-sektor tertentu dan berbagai fasilitas pajak lainnya. Boks 2 Insentif Belanja Perpajakan ( Tax Expenditure) Pemerintah terus berupaya me ndorong pertumbuhan ekonomi yang ti ngg i untuk mencapai Visi Indonesia Ma ju 2045, salah satunya melalui kebijakan khusus di bidang perpajakan antara lain pemberian fasilitas perpajakan. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan investasi , menjaga daya beli masyarakat, dan mendukung dunia usaha dan bisnis di tengah lesun ya perekonomian, sehingga kegiatan usaha dan aktivitas ekonomi dapat terus berkembang dan pertumbuhan ekonomi tetap terjaga. Tax holiday dan tax allowance adalah beberapa contoh perlakuan perpajakan khusus yang ditujukan untuk meningkatkan iklim investasi dan mendorong sisi produksi pelaku usaha. Pemer i ntah juga memiliki perlakuan perpajakan khusus berupa pengecualian pengenaan PPN atas barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, dan kesehatan . Kebijakan ini ditujukan un tuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penyediaan barang dan jasa dengan harga terjangkau, yang diharapkan mampu mendorong sisi konsumsi masyarakat. Fasilitas perpajakan dalam bentuk insentif dan berbagai kebijakan khusus di bidang perpajakan merupakan belanja non tunai pemerintah dalam bentuk pengurangan kewajiban perpajakan, atau lazim dikenal sebagai tax expenditure atau belanja perpajakan. Pada tahun pajak 2018 estimasi belanja perpajakan mencapai Rp221, 1 triliun, a tau 1, 49 per sen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Jum l ah ini meningka t sebesar 12,35 persen dari tahun sebelumnya, yang tercatat sebesar 1,47 persen PDB. Estimasi potensi pendapatan yang hilang (revenue forgone) atas suatu kebijakan belanja perpajakan, di dalam laporan Belanja Perpajakan 2018 dikelompokkan berdasarkan jenis pajak, sektor ekonomi penerima fasilitas, subjek penerima, tujuan kebijakan belan ja perpajakan, dan fungsi dari belanja pemerintah. Berdasarkan jenis pajaknya, estimasi belanja perpajakan tahun 2018 yang terbesar adalah belanja perpajakan PPN sebesar Rp145,62 triliun atau 0,98 persen PDB , PPh sebesar Rp63,27 triliun atau 0,43 persen PDB, Bea Masuk dan Cukai sebesar Rp 12, 17 triliun atau 0,08 persen PDB, dan belanja perpajakan terkecil yaitu PBB sebesar Rp72 ,0 triliun atau 0,0005 persen PDB. Dalam jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA mendukung pertumbuhan ekonomi secara sektoral, Pemerintah telah memberikan insentif yang berbentuk belanja perpajakan kepada sebelas spesifik sektor dan multi sektor dalam perekonomian Indonesia. Beberapa diantara spesifik sektor usaha penerimaan fasilitas belanja perpajakan yaitu sektor industri manufaktur, pertanian dan perikanan, dan perdagangan yang pada tahun 2018 menerima fasilitas sebesar Rp86,10 triliun atau 0,58 persen PDB. Selanjutnya dukungan bagi pelaku usaha dikategorikan berdasarkan subjek penerima manfaat belanja perpajakan. Pemerintah telah memberikan fasilitas belanja perpajakan pada tahun 2018 kepada dunia usaha yang meliputi multi skala dan UMKM, serta bagi rumah tangga . UMKM sebagai pelaku usaha dengan jumlah terbesar di Indonesia telah menerima belanja perpajakan sebesar Rp62,67 triliun atau 0,42 persen PDB. Berbagai data dan gambaran tersebut menunjukkan besaran dukungan Pemerintah dalam bentuk belanja perpajakan yang diselaraskan dengan kebijakan be l anja Pemerintah di APBN. Untuk anggaran pendidikan misalnya, selain alokasi anggaran 20 persen dari APBN, Pemerintah juga memiliki belanja perpajakan yang ditujukan untuk sektor pendidikan, berdasarkan fungsi belanja pemerintah, dengan nilai estimasi sekitar Rpl4,4 triliun atau 0, 10 persen PDB pada tahun pajak 2018. Nilai revenue forgone tidak dapat langsung direalisasikan menjadi pendapatan negara apabila suatu kebijakan belanja perpajakan dihilangkan, namun nilai estimasi tersebut dapat menjadi indikasi dalam pengelolaan belanja negara yang bersifat belanja non tunai. Fungsi belanja perpajakan untuk mendukung perkembangan dunia usaha, di satu sisi dinilai sangat bermanfaat bagi pertumbuhan ekonomi. Namun belanja perpajakan di sisi yang lain, dirasakan dapat menggerus potensi penerimaan dan basis perpajakan sehingga mengurangi daya dorong perpajakan sebagai sumber utama pembiayaan pembangunan. Du a hal yang terlihat saling bertentangan ini harus menjadi pertimbangan utama bagi Pemerintah dalam menjalankan kebijakan perpajakannya. Manfaat pemberian belanja perpajakan kepada sektor manufaktur akan berdampak pada penurunan biaya produksi. Dengan biaya produksi yang rendah, maka produsen dapat menghasilkan produk lebih maks i mal, sehingga hal ini mendorong sisi produksi atau supply barang. Di sisi lain, belanja perpajakan kepada sektor perdagangan dapat mendorong sisi konsumsi masyarakat karena harga barang yang menjadi lebih murah. Pemerintah telah sejak lama memberikan fasilitas insentif atau belanja perpajakan kepada perusahaan dan atau individu. Sisi produksi atau sisi konsumsi yang mendapatkan lebih banyak manfaat dari insen tif tersebut, serta siapa saja yang lebih membutuhkan fas i litas tersebut, selalu menjadi bahan perhatian Pemerintah dalam pengambilan kebijakan. Dalam pengambilan kebijakan, Pemerintah juga mempertimbangkan besaran dampak belanja perpajakan bagi ekonomi, penyerapan tenaga kerja, penurunan kemiskinan, dan dampak sosial ekonomi lainnya dalam setiap pemberian belanja perpajakan. Oleh karena itu, evaluasi terhadap kebijakan belanja perpajakan menjadi salah satu tahapan yang pen ting dalam rangka perbaikan kebijakan yang berkelanjutan (continuous improvemen~. Tantangan dalam melaksanakan evaluasi kebijakan adalah ketersediaan data, kompleksitas pengukuran, hingga koordinasi antarlembaga menjadi beberapa faktor teknis yang sering kali dijumpai tidak hanya di Indonesia, tetapi juga negara maju sekalipun. Namun demikian, Pemerintah telah dan terus akan melakukan evaluasi kebijakan dan berkomitmen untuk melakukan perba i kan jika diperlukan demi kesejahteraan masyarakat. jdih.kemenkeu.go.id MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 139 - Sementara itu, Penerimaan Kepabeanan dan Cukai pada periode 2015-2019 menunjukkan tren yang meningkat . Pada tahun 2019, realisasi penerimaan Kepabeanan dan Cukai mencapai Rp213,52 triliun, a tau tumbuh 18,87 persen dari realisasi tahun 2015 yang mencapai Rpl 79,58 triliun. Penerimaan Kepabeanan dan Cukai didukung oleh penerimaan dari Cukai, Bea Masuk, dan Bea Keluar. Berdasarkan komponen penerimaannya, selama tahun 2015-2019 penerimaan cukai rata-rata tumbuh 8, 13 persen dan bea masuk (BM) tumbuh rata-rata 3,22 persen, sedangkan penerimaan bea keluar (BK) tumbuh negatif 6,62 persen akibat tren menurunnya harga komoditas . Meskipun telah mengeluarkan dan melaksanakan berbagai kebijakan, Pemerintah menyadari kinerja penerimaan perpajakan masih menghadapi beberapa tantangan di tahun 2021 , yaitu: (i) upaya meningkatkan kembali tax ratio Indonesia di tengah situasi pemulihan ekonomi selama dan pasca pandemi COVID-19; (ii) pergeseran struktur perekonomian yang dipicu perlambatan pertumbuhan sektor-sektor yang mempunyai nilai tambah tinggi seperti industri pengolahan mengakibatkan penerimaan perpajakan terus mengalami tekanan; (iii) seiring dengan meningkatnya pendapatan per kapita Indonesia, pertumbuhan kelas menengah juga semakin meningkat. Golongan ini mempunyai daya beli dan gaya hidup yang lebih tinggi sehingga menuntut adanya perbaikan pelayanan perpajakan yang sesuai dengan kemajuan zaman yang cepat , mudah dan berbasis IT; serta (iv) guna mengelola kekuatan sosial ekonomi baru tersebut diperlukan dukungan sumber daya manusia (SDM) yang mumpuni, yang sekaligus sebagai upaya agar Indonesia bisa keluar dari middle income trap (MIT) . Perbaikan kualitas SDM dalam negeri mutlak menjadi prioritas Pemerintah melalui pemberian fasilitas insentif perpajakan yang tepat dan terukur. Boks 3 Stimulus Perpajakan Tahun 2020 dalam Rangka Menghadapi Pandemi COVID-19 Pajak merupakan instrumen penting dalam kebi jak an fiskal dalam rangka menghadapi pandemi globa l COVID-19. Dalam tahun 2020, Pemerintah mengeluarkan stimulus perpajakan untuk mencapai dua tujuan utama yai tu mempercepat penanganan kesehatan akibat dampak pandemi COVID-19 dan menjaga dunia usaha agar tetap bergerak sehingga roda perekonomian tetap berjalan. Oleh karena itu, kebijakan perpajakan yang ditempuh ol eh Pemerintah secara umum adalah melakukan relaksasi perpajakan dimana jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA pemungutan perpajakan dilaksanakan dalam kerangka merespon dampak pan demi global COVID-19. Stimulus perpajakan tahun 2020 antara lain ditujukan untuk tiga bidang, yaitu:
Bidang Kesehatan untuk penanganan COVID-19 Stimulus ini pada dasarnya diberikan untuk melakukan upaya percepatan penanganan COVID-19 terutama untuk mendukung penyediaan alat ke sehatan, obat-obatan, dan tenaga medis. Stimulus perpajakan dalam bidang kesehatan ini diberikan dalam bentuk:
PPN tidak dipungut untuk Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak tertentu untuk penanganan COVID-19;
PPN DTP untuk penyediaan obat-obatan dan alat kesehatan;
Pembebasan PPh untuk honor tenaga medis tertentu. 2 . Bidang Perlindungan Sosial untuk mendukung Social Safety Net Dalam rangka mengurangi dampak bencana pandemi COVID-19 bagi masyarakat, Pemerintah menanggung Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh OP) pasal 21. Pajak Ditanggung Pemerintah (DTP) ini diberikan kepada masyarakat dengan penghasilan di bawah Rp200 juta setahun. Pemberian pajak DTP m1 diharapkan dapat membantu masyarakat dalam mempertahankan daya belinya sehingga mampu menghadapi dampak pandemi COVID-19 tahun 2020. Stimulus ini merupakan salah satu upaya untuk mendukung penciptaan social safety net yang pendanaannya dialokasikan dari Belanja Pemerintah.
Bidang Usaha untuk membantu dunia usaha yang terdampak COVID- 19 Untuk mempertahankan stabilitas ekonomi dan dunia usaha dalam rangka menghadapi pandemi COVID-19, Pemerintah juga memberikan stimulus perpajakan kepada dunia usaha terutama kepada perusahaan yang terkena dampak negatif dari pandemi global ini. Stimulus pajak diberikan antara lain berupa pengurangan angsuran PPh 25, pembebasan PPh 22 impor, relaksasi restitusi, dan fasilitas BM DTP. Selain itu, Pemerintah juga melakukan percepatan penurunan tarif PPh Badan dari 25 persen menjadi 22 persen yang diimplementasikan pada tahun 2020 dan dilanjutkan t ahun 2021. Kebijakan ini setahun lebih cepat dari yang diusulkan dalam Omnibus Law Perpajakan. Kebijakan umum perpajakan tahun 2021 disusun dengan memperhatikan kinerja penerimaan perpajakan selama lima tahun terakhir, melihat kondisi ekonomi terkini dari dalam dan luar negeri, dan mempertimbangkan tantangan yang akan dihadapi tahun 202 1. Secara umum, kebijakan penerimaan perpajakan tahun 2021 diarahkan untuk mendukung upaya pemulihan dan transisi ekonomi pasca pandemi COVID-19 dengan tetap memberikan insentif perpajakan yang tepat dan terukur dalam rangka meningkatkan produktivitas, daya saing dan investasi, mendorong transformasi ekonomi, dan mengantisipasi perubahan ekonomi global. Kebijakan umum perpajakan tersebut ditempuh melalui (i) jdih.kemenkeu.go.id MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA memberikan insentif fiskal yang lebih tepat dan terukur; (ii) melakukan relaksasi prosedur untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional ; (iii) menyempurnakan peraturan perpajakan; (iv) mengoptimalkan penerimaan perpajakan melalui perluasan basis pajak , dengan cara peningkatan kepatuhan sukarela WP, pengawasan dan penegaan hukum yang berkeadilan, serta pelaksanaan lima pilar reformasi: organisasi, SDM, IT dan basis data , serta proses bisnis dan regulasi; (v) memberikan insentif untuk vokasi dan litbang, dan perlindungan untuk masyarakat dan lingkungan; (vi) meningkatkan pelayanan kepabeanan; serta (vii) melakukan ekstensifikasi barang kena cukai. Sejalan dengan arah kebijakan umum perpajakan 2021 di atas , kebijakan teknis pajak yang akan diimplementasikan pada tahun 2021 dapat dikategorikan menjadi empat pilar kebijakan besar dengan rincian sebagai berikut:
Mendukung pemulihan ekonomi nasional melalui pemberian insentif perpajakan yang selektif dan terukur:
Pemberian insentif perpajakan dalam rangka membantu likuiditas WP;
Pemberian insentif perpajakan untuk membantu penyediaan sarana dan prasarana kesehatan masyarakat .
Memperkuat sektor strategis dalam rangka transformasi ekonomi, melalui:
Terobosan di bidang regulasi melalui Omnibus Law Perpajakan;
Fasilitas Perpajakan melalui pemberian insentif pajak yang lebih terarah; c . Proses bisnis layanan yang user friendly berbasis IT 3. Meningkatkan kualitas SDM dan perlindungan untuk masyarakat dan lingkungan, melalui:
Pemberian insentif untuk kegiatan vokasi dan litbang; b . Pelayanan yang mudah dan berkualitas;
Regulasi yang berkepastian hukum;
Edukasi dan humas yang efektif. 4 . Mengoptimalkan penerimaan pajak melalui:
Pemajakan atas perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE);
Ekstensifikasi dan pengawasan berbasis individu dan kewilayahan; jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA c. Pemeriksaan, penagihan, dan penegakan hukum yang berbasis risiko dan berkeadilan; serta d. Meneruskan reformasi perpajakan yang meliputi bidang organisasi, SDM, IT dan basis data, proses bisnis, serta peraturan pajak. Boks 4 RUU Omnibus Law Perpajakan Rancangan Undang-Undang tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian atau yang dikenal dengan Omnibus Law Perpajakan merupakan terobosan baru Pemerintah dimana dalam satu undang-undang terdapat berbagai aturan perpajakan, khususnya yang berkaitan dengan kemudahan berinvestasi dan berusaha. Omnibus Law Perpajakan dibuat berdasarkan kenyataan bahwa peraturan perpajakan seringkali justru menjadi disinsentif dalam melakukan investasi . Kebijakan tarif yang kurang kompetitif dengan negara lain, pengenaan pajak berganda, dan administrasi perpajakan yang kompleks pada akhirnya telah menciptakan tambahan biaya (cost of fund) yang ditanggung oleh investor. Selain itu, peraturan perpajakan yang kerap tidak harmonis dengan peraturan perpajakan di daerah menyebabkan iklim investasi di Indonesia menjadi kurang kondusif bagi dunia usaha. Untuk itu, kehadiran Omnibus Law Perpajakan diharapkan mampu menjadi terobosan yang menguntungkan bagi masyarakat melalui adanya investasi bagi sektor-sektor produktif yang banyak menyerap tenaga kerja maupun sektor-sektor dengan nilai tambah yang tinggi. Hal tersebut untuk selanjutnya diharapkan mampu mendorong perekonomian nasional. Penerapan Omnibus Law Perpajakan yang diperkirakan akan berlaku efektif pada tahun 2021 tentu saja akan berdampak pada sisi penerimaan negara, dalam hal ini penurunan penerimaan perpajakan. Sebagian ketentuan fasilitas dalam regulasi ini dipercepat pelaksanaannya tahun 2020 untuk antisipasi pandemi COVID-19 yang tertuang dalam Perppu No. 1 Tahun 2020 tentang Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Perpres No. 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020. Aturan dalam Omnibus Law Perpajakan yang menyangkut penurunan tarif pajak, pemberian fasilitas pajak, maupun pembebasan pajak pada akhirnya akan membawa konsekuensi pada berkurangnya pajak yang dapat dipungut oleh Pemerintah. Sebagai contoh, penurunan tarif PPh Badan dari 25 persen menjadi 22 persen pada tahun 2021 dan 2020, dan menjadi 20 persen pada tahun 2022 tentu akan berdampak langsung terhadap turunnya penerimaan PPh Badan. Selain itu, aturan dalam Omnibus Law Perpajakan seperti penghapusan PPh atas dividen yang diinvestasikan di dalam negeri dan penghapusan PPh Pasal 26 atas penghasilan bunga diperkirakan juga mengakibatkan berkurangnya penerimaan perpajakan mulai tahun 2021. Di sisi lain, terdapat terobosan baru yaitu pemajakan transaksi elektronik yang diharapkan mampu meningkatkan basis pajak. Secara total, penerimaan perpajakan yang hilang akibat pemberlakuan Omnibus Law Perpajakan diperkirakan berkisar antara 0,5 persen hingga 0,6 persen terhadap PDB. Walaupun memberikan dampak nega tif pada sisi penerimaan negara, penerapan Omnibus Law Perpajakan diharapkan mampu berdampak positif kepada perekonomian secara makro melalui peningkatan investasi. Selain jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA itu, melalui rasionalisasi ketentuan pajak daerah dan pemberian fasilitas perpajakan diharapkan iklim investasi di Indonesia menjadi lebih kompe t itif sehingga lebih menarik untuk didatangi investor. Di tengah perubahan struktur ekonomi Indonesia dan fenomena deindustrialisasi pada dua dekade terakhir, adanya investasi yang masuk diharapkan mampu mengangkat sektor-sektor yang sebelumnya berkinerja lemah, seperti sektor industri pengolahan, menjadi l ebih bergairah. Hal ini menjadi penting guna menumbuhkan kembali industri-industri Indonesia yang dulu sempat merajalela, seperti tekstil, maupun merangsang industri-industri baru dengan nilai tambah yang tinggi seperti high-tech products. Sektor-sektor tersebut diharapkan mampu membawa Indonesia bangkit menuju Visi Indonesia Maju 2045. Sementara itu, kebijakan teknis kepabeanan dan cukai tahun 2021 difokuskan pada upaya untuk mendorong kemudahan logistik dan perlindungan masyarakat guna mendukung pemulihan ekonomi dan mendorong pendapatan negara, yaitu 1. Mendukung pemulihan ekonomi pasca pandemi COVID-19, melalui:
Relaksasi prosedur kepabeanan dan cukai untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional;
Pembebasan bea masuk untuk sektor-sektor yang terkena dampak .
Memperkuat sektor strategis dalam rangka transformasi ekonomi, melalui:
Perbaikan rasio neraca ekspor impor untuk penerima fasilitas kepabeanan;
Pengembangan fasilitas kepabeanan (Tempat Penimbunan Berikat/TPB, Kemudahan Impor Tujuan Ekspor /KITE, dan Industri Kecil dan Menengah/IKM), kawasan khusus, dan reputable traders (Authorized Economic Operator/ AEO dan Mitra Utama/MITA);
Harmonisasi fasilitas fiskal lintas K/L;
Penguatan klinik ekspor/klinik Kementerian Keuangan untuk percepatan investasi dan daya saing.
Meningkatan kualitas SDM dan perlindungan untuk masyarakat dan lingkungan, melalui:
Sinergi pemberantasan penyelundupan di laut, pelabuhan dan perbatasan;
Pengembangan Narcotic Targetting Center (NTC) untuk memperkuat upaya pemberantasan peredaran narkoba; jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA c. Pemberantasan dan penurunan peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal ;
Ekstensifikasi BKC baru untuk mengendalikan eksternalitas negatif. 4 . Menyempurnakan proses bisnis, melalui:
Pengembangan pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) melalui Platform CEISA 4.0 Smart _Fraud Detection; _ b. Perluasan basis penerimaan;
Integrasi dan konektivitas pelayanan ekspor-impor dengan K/L ;
Pembangunan platform National Logistic Ecosystem (NLE).
Mengoptimalkan penerimaan, melalui : a . Relaksasi pelayanan; b . Penyempurnaan regulasi administrasi penenmaan , proses bisnis pemeriksaan, pengelolaan penerimaan, keberatan, dan peningkatan pemenangan sengketa di pengadilan pajak. 2 . Kebijakan PNBP Tahun 2021 Kinerja PNBP dilihat dar i rasio terhadap PDB menunjukkan angka yang bervariasi. Capaian kinerja berfluktuasi dari 2,2 persen (2 015), menjadi 2,6 persen (2019). Secara nominal, capaian kinerjanyajuga menunjukkan tren peningkatan dari Rp255,6 triliun (2015) menjad i Rp407, 1 triliun (2019) . Grafik di bawah menunjukkan perkembangan kinerja PNBP dalam periode 2015-2019. Ukuran kinerja lain dapat dilihat dengan membandingkan antara target dengan realisasi PNBP yang menunjukkan kecenderungan capaian yang positif (realisasi melebihi target), kecuali tahun 2015 yang realisasinya lebih rendah dari target. Perkembangan kinerja PNBP ini sangat dipengaruhi oleh kinerja PNBP SDA migas yang masih memiliki peran cukup penting. Faktor yang sangat signifikan salah satunya adalah perubahan harga komoditas minyak bumi (ICP). Dalam APBN 2020 yang telah disesuaikan dengan Perpres Nomor 54 tahun 2020 tentang Perubahan Postur clan Rincian APBN Tahun Anggaran 2020, PNBP ditargetkan sebesar Rp297,8 triliun (1,8 persen dari PDB) yang terdiri dari PNBP SDA Rp82,2 triliun, PNBP KND Rp65,0 triliun, PNBP Lainnya Rp94,7 triliun , dan pendapatan BLU Rp55,8 triliun. Pandemi COVID-19 diperkirakan akan berdampak cukup signifikan pada pencapaian target PNBP di tahun 2020, yang dipengaruhi oleh perubahan parameter dan kebijakan, jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 145 antara lain:
penurunan harga komoditas, terutama minyak mentah dan batubara serta perubahan kurs nilai tukar yang mempengaruhi PNBP SDA;
kebijakan pembatasan pelayanan dari K/L; dan
penurunan aktivitas ekonomi masyarakat . Perkiraan penurunan PNBP SDA pada 2020 terutama berasal dari perkiraan menurunnya harga minyak mentah dan batubara, dan penurunan lifting migas, serta kebijakan penurunan harga gas untuk industri tertentu. Grafik 54 Perkembangan Kinerja PNBP 2015-2019 (Rp Triliun) 409 .3 407.1 Ill II 311 .2 297.8 255.6 262.0 Ill 123 .3 ml - • I I 94 .7 81 .7 118 .0 2015 2016 2017 2018 2019 2020 Unaudited Perpres No.54/2020 ■ PNBP SDA ■ PNBP dari KND PNBP Lainnya ■ Pendapatan BLU Sumber: Kementerian Keuangan Upaya pencapaian kinerja PNBP juga masih menemui tantangan yang signifikan pada tahun 2021. Selain karena dampak COVID-19 yang mungkin masih dirasakan, pada tahun 2021 juga masih menghadapi beberapa tantangan. Tantangan global dan domestik berkontribusi secara langsung dan tidak langsung dalam rangka pencapaian target PNBP. Pertama, perkembangan ekonomi dunia dan kondisi geopolitik sangat berpengaruh pada dinamika harga komoditas minyak dan gas serta minerba yang diperkirakan memberikan tekanan pada penurunan harga energi global yang akan berdampak negatif pada penerimaan PNBP SDA. Kedua, kecenderungan penurunan produksi migas (lifting migas) Indonesia. Dalam tiga tahun terakhir, produksi migas Indonesia selalu mengalami penurunan yang disebabkan oleh rendahnya tingkat temuan cadangan baru. Bahkan, dalam 10 tahun terakhir, tidak ada cadangan migas berkapasitas raksasa yang ditemukan . Ketiga, terkait dengan aspek compliance wajib bayar PNBP dalam memenuhi kewajibannya secara tepat jumlah dan tepat waktu, serta jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA dari sisi pengawasan masih perlu diperkuat. Pada saat yang sama , idle asset yang dimiliki negara perlu untuk dioptimalkan sehingga dapat menjadi salah satu sumber utama PNBP. Dalam hal ini pemerintah perlu menyusun skema pemanfaatan asset yang tepat sehingga tidak hanya bermanfaat bagi perekonomian, namun juga menjadi buffer penerimaan PNBP. Sistem administrasi dan penggunaan teknologi informasi yang belum optimal perlu terus didorong sehingga PNBP dapat dikelola lebih transparan serta berkontribusi dalam mendorong investasi masuk kedalam negeri. Sistem administrasi dan penggunaan teknologi informasi juga perlu lebih dioptimalkan dan didorong agar PNBP dapat dikelola lebih transparan sehingga dapat berkontribusi dalam mendorong investasi masuk ke dalam negeri . Dalam menghadapi tantangan tersebut di atas, fokus kebijakan PNBP tahun 2021 adalah "inovasi kebijakan dan layanan serta penguatan tata kelola mendukung efektivitas dan efisiensi kegiatan usaha dan optimalisasi PNBP". Secara umum, kebijakan PNBP tahun 2021 mencakup: pengelolaan sumber daya alam secara optimal , peningkatan kinerja BUMN, peningkatan kualitas layanan PNBP, peningkatan inovasi dan penyempurnaan kebijakan serta optimalisasi aset dengan penerapan Highest and Best Use (HBU), peningkatan kinerja pelayanan BLU, serta penyempurnaan tata kelola. Kebijakan PNBP SDA Untuk kebijakan PNBP SDA tahun 2021 mencakup upaya: (i) mendukung pengelolaan SDA dari hulu ke hilir; (ii) upaya pencapaian optimalisasi produksi SDA antara lain melalui penyederhanaan dan kemudahan perizinan; (iii) penyempurnaan regulasi baik berupa peraturan maupun kontrak perjanjian pengusahaan; (iv) peningkatan monitoring, evaluasi , pengawasan , dan transparansi pemanfaatan SDA serta penggalian potensi; (v) menjalankan upaya peningkatan lifting migas antara lain mendorong penemuan cadangan migas baru dengan peningkatan iklim investasi sektor hulu migas ; (vi) pelaksanaan kontrak bagi hasil dan pengendalian biaya operasional kegiatan hulu migas yang lebih efektif dan efisien; dan (vii) penerapan kebijakan penetapan harga gas bumi tertentu berdasarkan paket kebijakan stimulus ekonomi untuk mendorong pertumbuhan industri dalam negeri agar lebih kompetitif. jdih.kemenkeu.go.id MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA a. Kebijakan PNBP SDA Migas Tahun 2021 yaitu:
Menjalankan upaya peningkatan lifting migas antara lain melalui penyederhanaan dan kemudahan perizinan untuk meningkatkan investasi bulu migas, baik pada kegiatan eksploitasi maupun eksplorasi. Strategi one door service policy yang sudah berjalan akan terus ditingkatkan dan diperluas implementasinya. Layanan ini memberikan kemudahan, kepastian, dan kecepatan penyelesaian perizinan pelaku usaba sebingga minat investasi juga dibarapkan meningkat;
Mendorong pelaksanaan kontrak bagi basil dan pengendalian biaya operasional kegiatan usaha hulu migas yang le bib efektif dan efisien . Skema bagi basil pengusahaan bulu migas yang ada saat ini didorong agar pelaku usaha dapat menjalankan usahanya secara lebib efektif dan efisien. Skema cost recovery dengan PP No. 27 Tahun 2017 ten tang Perubaban atas PP No. 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Pengbasilan di Bidang Usaba Hulu Migas, dan skema gross split dengan PP No. 53 Tabun 201 7 ten tang Perlakuan Perpajakan pada Kegiatan Usaba Hulu Migas dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split, dibarapkan dapat memberikan piliban skema mana yang paling efektif dan efisien;
Menyempurnakan regulasi baik berupa peraturan maupun kontrak perjanjian. Penyempurnaan regulasi akan terus dilakukan baik berupa peraturan maupun kontrak perjanjian sebingga memberikan pedoman dan iklim investasi kondusif sebingga mendorong kegiatan usaba bulu migas;
Meningkatkan monitoring dan evaluasi, pengawasan, dan transparansi pemanfaatan serta penggalian potensi. Peningkatan pengawasan, termasuk di dalamnya monitoring dan evaluasi, akan dilaksanakan dengan lebih baik. Penggunaan teknologi dapat mempermudab pelaksanaan pengawasan serta monitoring dan evaluasi. Transparansi pengelolaan terus ditingkatkan, penggalian potensi yang masib dapat diusahakan akan terus dikembangkan;
Penerapan Kebijakan Penetapan Harga Gas Bumi Tertentu berdasarkan paket kebijakan stimulus ekonomi untuk mendorong Pertumbuban Industri Dalam Negeri sesuai Perpres No. 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi. Kebijakan ini akan tetap dilaksanakan tahun depan jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA mengingat posisi strategis komoditas gas bumi sebagai sumber energi, bahan baku, maupun utilitas bagi industri. Kebijakan baik alokasi maupun harga diarahkan dapat menjadi stimulus perkembangan industri.
Kebijakan PNBP SDA Pertambangan Minerba Tahun 2021, yaitu:
Peningkatan kerja sama instansi terkait audit kewajiban, kebutuhan informasi data ekspor minerba, bimbingan dan pengawasan terhadap pemegang IUP, serta pembentukan task force atau gugus tugas pemantauan serta optimalisasi penerimaan (PNBP);
Pemberian sanksi bagi perusahaan yang mempunyai tunggakan;
Intensifikasi pelaksanaan kepatuhan wajib bayar;
Bimbingan teknis tata cara pemungutan, penghitungan, dan pembayaran; serta 5 . Perbaikan administrasi dengan mengoptimalkan penggunaan aplikasi e-PNBP Minerba.
Kebijakan PNBP SDA Kehutanan Tahun 2021 yaitu :
Penyempurnaan regulasi antara lain: (i) revisi PP jenis dan tarif PNBP pada KLHK; (ii) evaluasi berkala harga patokan untuk perhitungan PSDH; (iii) Revisi Permenlhk tentang juknis tata cara pengenaan, pemungutan, dan penyetoran PNBP SDA Kehutanan; dan (iv) percepatan proses perizinan secara online (OSS);
Optimalisasi produksi dan perbaikan harga antara lain: (i) Pencadangan areal untuk hutan tanaman (IUPHHK-HTI); (ii) peningkatan produktivitas hutan alam dan pengurangan emisi; dan (iii) optimalisasi pemanfaatan hasil hutan (HHBK dan J asling);
Penguatan kerjasama dan perbaikan administrasi antara lain: (i) peningkatan kegiatan lapangan audit kepatuhan wajib bayar; (ii) peningkatan kapasitas sistem pembayaran dan monitoring PNBP secara _online; _ dan (iii) optimalisasi penagihan PNBP terutang.
Kebijakan PNBP SDA Perikanan Tahun 2021, yaitu:
Pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan yang lebih optimal, bebas ilegal, tanpa pelaporan, dan tidak diatur (IUU Fishing) _; _ 2. Implementasi penzman usaha yang efisien dan bertanggungjawab; jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 3. Pengelolaan sumber daya ikan berbasis WPP; 4 . Peningkatan produktivitas armada perikanan tangkap yang berkelanjutan;
Peningkatan integrasi dan konektivitas infrastruktur perikanan tangkap ;
Ekstensifikasi tempat pemasukan dan pengeluaran ikan dengan pembukaan satuan kerja/wilayah kerja;
Optimalisasi penerimaan SDA perikanan melalui kajian perubahan formula perhitungan; dan
Optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi dan kerjasama antarlembaga.
Kebijakan PNBP SDA Panas Bumi Tahun 2021, yaitu:
Perluasan penerapan perizinan online dan mendorong penyederhanaan perijinan di bidang kehutanan dan di Pemerintah Daerah;
Peningkatan tata kelola pengusahaan antara lain melalui perbaikan insentif Panas Bumi, percepatan lelang WKP, dan penyempurnaan regulasi pemanfaatan di zona konservasi;
Perbaikan data dan informasi antara lain melalui pemutakhiran data potensi, integrasi dan kolaborasi dalam sistem pengelolaan dan perbaikan tata kelola, serta pemanfaatan IT dalam monitoring dan evaluasi produksi; dan
Peningkatan efisiensi antara lain melalui mitigasi resiko kegiatan hulu panas bumi, update penggunaan teknologi untuk produksi yang efisien, dan kegiatan eksplorasi dengan menggunakan dana APBN. Kebijakan PNBP KND Dividen BUMN Tantangan utama pengelolaan dividen BUMN adalah kesehatan BUMN baik secara organisasi dan finansial. Identifikasi atas kemampuan BUMN dalam menjalankan program-program pemerintah, terutama bagi BUMN dengan kondisi finansial yang tidak sehat (ekuitas dan laba negatif) perlu untuk dilakukan kembali. Kondisi kesehatan BUMN yang tidak baik pada saatnya akan ditransmisikan kembali ke aspek fiskal dan pada gilirannya dapat menjadi contingent liabilities. Tantangan lain adalah mendorong proses bisnis BUMN untuk menjadi lebih efektif, kompetitif, dan transparan sehingga dapat meminimalkan risiko biaya dan mismanagement dikemudian hari. Langkah yang telah ditempuh kementerian BUMN salah satunya adalah melakukan perampingan jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA beberapa anak usaha BUMN. Ini merupakan langkah strategis dalam mendorong efisiensi usaha, menarik investasi masuk, serta refocusing atas tujuan awal pembentukan BUMN tersebut. Langkah kebijakan yang ditempuh pada tahun 2021 antara lain: (i) menjaga profitabilitas dan likuiditas perusahaan dengan mempertimbangkan tingkat laba, kemampuan pendanaan , dan solvabilitas; (ii) menjaga persepsi investor yang dapat berpotensi menurunkan nilai pasar BUMN yang terdaftar di bursa saham; (iii) penyesuaian regulasi dan perjanjian (covenant) yang mengikat BUMN; dan (iv) penetapan dividen lebih selektif untuk menyeimbangkan antara kebutuhan APBN dengan pelaksanaan program dan kesinambungan usaha BUMN. PNBP Lainnya Pada tahun 2021, pengelolaan PNBP Lainnya juga menghadapi tantangan berupa penentuan besaran tarif yang dapat menjaga daya beli masyarakat dan dunia usaha, kapasitas dan kualitas pelayanan, dan meningkatkan nilai aset negara . Oleh karena itu, kebijakan PNBP pelayanan pada K/L dalam tahun 2021 secara umum diarahkan pada: (i) peningkatan kualitas pelayanan, penyederhanaan prosedur, penyederhanaan jenis dan/atau tarif , kecepatan layanan, pengoptimalan potensi dan inovasi layanan, perluasan sistem pembayaran berbasis cashless, peningkatan penggunaan teknologi dan informasi, dan peningkatan kapasitas sarana prasarana layanan; (ii) peningkatan penerimaan dari pengelolaan aset BMN, dan (iii) penyempurnaan tata kelola, yang antara lain dilakukan dengan memperluas akses terhadap layanan, pengenaan tarif Rp0 atau 0 persen dengan pertimbangan tertentu, memberikan keringanan PNBP dalam kondisi tertentu, dan peningkatan sinergi pengawasan dan penagihan PNBP secara lebih intensif. Kebijakan PNBP dari Kementerian/Lembaga dengan pelayanan terbesar, yaitu: Kementerian Komunikasi dan Infonnatika antara lain: intensifikasi penagihan secara periodik dan intensif, optimalisasi penggunaan aplikasi berbasis online, penguatan tata kelola PNBP (seperti kepatuhan wajib bayar dan penegakan hukum), serta penyederhanaan dan otomatisasi/ modernisasi/ pemutakhiran proses pelayanan perizinan. Kepolisian Negara Republik Indonesia antara lain: peningkatan kualitas layanan, pengembangan regident dan BPKB online, jdih.kemenkeu.go.id Q MENTER IKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA standarisasi sarana prasarana pelayanan SIM/BPKB, pengembangan Regional Traffic Management Center (RTMC) dan Traffic Management Center (TMC), pengembangan smart STNK, monitoring dan evaluasi melalui SBST online, dan penyempurnaan pembangunan dan pengembangan sistem data online. Kementerian Perhubungan antara lain: penerapan Elektronik Sertifikat Registrasi Uji Tipe (E-SRUT), peningkatan pelayanan melalui kerja sama dengan pihak badan usaha melalui skema KPBU dan KSP, penerapan teknologi/ aplikasi online bidang kenavigasian, perkapalan dan kepelautan serta angkutan laut, optimalisasi pendapatan dari Tersus/TUKS, penyesuaian jenis dan tarif serta penyederhanaan perizinan. Kementerian Hukum dan HAM antara lain: penambahan Unit Layanan Paspor (ULP), Unit Kerja Keimigrasian (UKK) dan perluasan layanan e-passport, simplifikasi pungutan tarif administrasi, pengembangan layanan administrasi hukum umum berbasis online, serta pengembangan teknologi informasi pelayanan kekayaan intelektual. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan antara lain: revisi PP Nomor 82 Tahun 2016 ten tang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kemendikbud, evaluasi dan perbaikan kebijakan uang kuliah tunggal (UKT) yang terjangkau, dan kerjasama/Kemitraan dengan pihak lain. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional, antara lain: diversifikasi layanan informasi melalui tarif layanan berbasis digital, penyesuaian tarif dari hasil transparansi pelayanan analog ke pelayanan digital dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat berbasis teknologi informasi. Selain dari kegiatan pelayanan, PNBP lainnya dapat diperoleh dari pendapatan dari pemanfaatan pengelolaan barang milik negara (BMN)/kekayaan milik negara lainnya, seperti BMN dari KKKS, PKP2B, kekayaan negara yang berasal dari rampasan berdasarkan putusan pengadilan, dan kekayaan negara eks likuidasi perbankan. Kebijakan optimalisasi aset BMN tahun 2021, antara lain: (i) inovasi dan penyempurnaan kebijakan; (ii) penyelesaian tindak lanjut revaluasi BMN dan perluasan implementasi pengasuransian BMN pada K/L; (iii) optimalisasi pengelolaan BMN dari KKKS; dan (iv) penyempurnaan kebijakan pengelolaan BMN PKP2B. jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INOONES1A Pendapatan Badan Layanan Umum (BLU) Untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik yang lebih baik, kebijakan BLU tahun 2021 antara lain: (i) mengutamakan peningkatan kualitas pelayanan yang affordable, available, dan _sustainable; _ (ii) meningkatkan tata kelola untuk mengawal peningkatan kinerja BLU; (iii) meningkatkan pemanfaatan idle fund melalui investasi kas BLU untuk meningkatkan kualitas layanan; dan (iv) modernisasi pengelolaan BLU melalui pemanfaatan informasi teknologi.
Kebijakan Penerimaan Hibah Tahun 2021 Sumber penerimaan hibah berasal dari dalam negeri dan luar negeri. Dari dalam negeri berasal dari lembaga keuangan dalam negeri, lembaga non keuangan dalam negeri, pemerintah daerah, perusahaan asing yang melakukan kegiatan di wilayah Indonesia, lembaga lainnya dan perorangan. Sementara penerimaan hibah dari luar negeri berasal dari negara asing, l embaga di bawah PBB, lembaga multilateral, lembaga keuangan asing dan non asing, lembaga keuangan nasional yang berdomisili dan melakukan kegiatan usaha di luar wilayah Indonesia , dan perorangan. Dalam rangka mewujudkan tata kelola keuangan yang baik, kebijakan penerimaan hibah diarahkan sebagai berikut , yaitu (i) penerimaan hibah harus memenuhi prinsip transparan, akuntabel, efisien dan efektif, kehati-hatian, tidak disertai ikatan politik, dan tidak memiliki muatan yang dapat menganggu stabilitas keamanan negara; (ii) mengutamakan penerimaan hibah yang tidak memerlukan Rupiah Murni Pendamping (RMP); dan (iv) penerimaan hibah diutamakan untuk mendanai kegiatan-kegiatan yang menjadi prioritas Kementerian/Lembaga dan memberikan nilai tambah dalam pembangunan nasional. IV.4.2. Kebijakan Belanja Negara Dalam kondisi tidak normal, peran belanja negara menjadi sangat krusial dalam merespons dampak pandemi COVID- 19 baik dari untuk mendukung upaya pemulihan dan reformasi pada berbagai bidang antara lain kesehatan, program perlindungan sosial, pendidikan serta dukungan pada dunia usaha. Langkah-langkah extraordinary perlu ditempuh agar rambatan pandemi dapat dimitigasi melalui bauran kebijakan baik pada sisi pendapatan, belanja dan pembiayaan. Kebijakan belanja negara secara umum yang ditempuh Pemerintah jdih.kemenkeu.go.id MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA antara lain melakukan efisiensi, realokasi, dan refocusing untuk penanganan COVID-19 dan akselerasi pemulihan sosial-ekonomi. Dalam rangka penanganan COVID-19, kebijakan belanja negara tahun 2020 difokuskan untuk menjaga tingkat kesehatan masyarakat, memberi perlindungan terhadap masyarakat terutama kelompok miskin dan rentan, serta menjamin keberlangsungan dunia usaha , utamanya UMKM yang terdampak. Belanja negara tahun 2020 diperkirakan mencapai Rp2.613,8 triliun, terutama karena adanya tambahan belanja kesehatan Rp75 triliun untuk insentif tenaga kesehatan, alat kesehatan untuk penanganan COVID-19 dan pelayanan kesehatan . Tambahan untukjaring pengaman sosial naik Rpl 10 triliun , antara lain untuk tambahan manfaat kartu sembako, tambahan penyaluran PKH, kartu pra kerja, pembebasan tarif listrik bagi pelanggan 450 VA dan diskon 50 persen bagi pelanggan 900 VA , penanganan pangan dan logistik, serta bantuan sosial tunai. Sementara dukungan untuk dunia usaha dan UMKM sebesar Rp70, 1 triliun. Selain berbagai tambahan terse but, juga dilakukan penghematan belanja, baik belanja Kementerian/Lembaga maupun TKDD. Grafik 55 Perkembangan Belanja Negara (% PDB) 15.67 1 4.55 2015 2016 2017 2018 2019 Unaudited 2020 APBN (Perpres 54/ 2020) Sumber: Kementerian Keuangan Tahun 2021 diharapkan menjadi momentum transisi menuju normal pasca pandemi COVID-19 serta secara bertahap dapat menyelesaikan tantangan fundamental yang dihadapi Indonesia. Sebagai instrumen utama kebijakan fiskal, pengelolaan belanja negara didorong untuk lebih optima l dengan mulai menggunakan pendekatan spending better jdih.kemenkeu.go.id MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA yang fokus pada pelaksanaan program prioritas , berbasis hasil (result based), dan efisiensi kebutuhan dasar, serta antisipatif terhadap berbagai tekanan (automatic stabilizer}. Arah kebijakan belanja negara 2021 adalah:
Fokus belanja untuk peningkatan kualitas kesehatan, Janng pengaman sosial, dunia usaha dan UMKM;
Reformasi anggaran, antara lain melalui: • Fokus pada prioritas dan orientasi pada hasil (result based), serta value for money (efektif, efisien dan ekonomis); • Efisiensi biaya birokrasi pusat dan daerah, law enforcement yang konsisten dan objektif; • Antisipasi ketidakpastian (automatic stabilizer} . 3. Penajaman belanja barang (belanja operasional, non operasional, perjalanan dinas, dan belanja yang diserahkan ke masyarakat/ Pemda);
Penguatan belanja modal dan pemeliharaanya untuk BMN yang optimal;
Belanja modal untuk mendukung proyek yang tertunda 2020 serta menampung kebijakan inisiatif baru dan kegiatan prioritas tahun 2021;
Peningkatan efektivitas program perlindungan sosial untuk akselerasi pemulihan sosial: • Melanjutkan social safety net (kartu Sembako , kartu Pra Kerja dan PKH); • Integrasi PKH dan PIP; • Transformasi subsidi (listrik dan LPG) ke bansos (kartu Sembako); • Penguatan efektivitas PKH, kartu sembako , KIP kuliah; Kartu Prakerja; • Akurasi data , perbaikan mekanisme dan integrasi/ sinergi antarprogram.
Penguatan quality control TKKD untuk mendukung pemulihan sosial-ekonomi.
Kebijakan Belanja Pemerintah Pusat Belanja Pegawai Belanja pegawai merupakan instrumen penting dalam mendorong produktivitas aparatur negara dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya dalam penyediaan layanan publik. Sejalan dengan arah kebijakan belanja negara yang tetap fokus pada penguatan belanja jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INOONESIA berkualitas, fungsi belanja pegawai terus diarahkan untuk mendukung efisiensi birokrasi dan peningkatan kualitas layanan publik. Birokrasi yang efisien serta layanan publik yang berkualitas merupakan cerminan dari pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang baik, berintegritas, dan jauh dari praktik korupsi . Perkembangan belanja pegawai selama periode waktu 2015-2020 cenderung mengalami peningkatan, dari sebelumnya sebesar Rp281,1 triliun atau sekitar 2,4 persen PDB tahun 2015 meningkat menjadi Rp412,8 triliun atau sebesar 2,5 persen PDB pada tahun 2020. Dari sisi pertumbuhan , pada periode tersebut secara rata-rata belanja pegawai tumbuh sebesar 9 ,2 persen per tahun. Pertumbuhan tersebut diantaranya dipengaruhi adanya kebijakan kenaikan gaji dan pensiun pokok pada tahun 2015 serta pemberian gaji ke-13 dan tunjangan hari raya untuk aparatur negara dan pensiunan , serta perbaikan tunjangan kinerja pada K/L seiring dengan capaian reformasi birokrasi K/ L. Grafik 56 Perkembangan Belanja Pegawai 15 ,35 - Melalui KIL Melalui non-KIL ..._ Pertumbuhan (%) 2015 2016 2017 2018 2019 2020 Unaudited APBN (Perpres 54 1 2020 ) Sumber: Kementeri an Keuan g an Tantangan besar dari kebijakan belanja pegawai adalah menJaga langkah reformasi institusional secara menyeluruh sebagai bagian dari reformasi birokrasi, yang diselaraskan dengan perkembangan di era revolusi industri 4,0. Harapannya adalah terwujudnya birokrasi yang efisien, pelayanan publik yang berkualitas, serta be bas korupsi merupakan syarat mutlak guna merespon perkembangan digitalisasi dan industrialisasi tersebut. Pada tahun 2021, Pemerintah akan terus berkomitmen untuk melanjutkan dukungan terhadap reformasi institusional dalam jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA upaya mendorong efektivitas birokrasi (to serve, to support , to help) dalam mencapai target pembangunan. Secara umum, kebijakan belanja pegawai tahun 2021 akan diarahkan untuk:
Menjaga tingkat kesejahteraan pegawai yang diselaraskan dengan capaian kinerjanya melalui penerapan reward dan punishment berbasis indikator kinerja, antara lain melalui upaya : • Menjaga kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13; • Mendorong birokrasi dan layanan publik yang agile, efektif, produktif, dan kompetitif melalui Reformasi Birokrasi ;
Peningkatan efektivitas dan efisiensi birokrasi sebagai kunci keberhasilan reformasi fiskal melalui simplifikasi aturan administrasi, penguatan birokrasi berbasis teknologi , serta delayering birokrasi kelembagaan;
Penguatan koordinasi kebijakan secara horizontal dan vertikal antara pemerintah pusat dan daerah;
Penegakan hukum dan pemberantasan korupsi . Belanja Barang Selama periode tahun 2015 - 2020, realisasi belanja barang mengalami pertumbuhan rata - rata tahunan sebesar 9,83 persen. Rata - rata pertumbuhan terse but melampaui rata-rata pertumbuhan PDB nominal yang hanya mencapai 8,07 persen dalam kurun waktu yang sama. Pertumbuhan belanja barang tersebut antara lain dipengaruhi adanya kebijakan reklasifikasi jenis belanja dari belanja bantuan sosial menjadi belanja barang di tahun 2015. Reklasifikas i tersebut dilakukan sejalan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan governance penyaluran ban tuan sosial. Pertumbuhan realisasi belanja barang juga dipengaruhi adanya pelaksanaan beberapa kegiatan strategis selama periode tahun 2015-2019, an tara lain seperti penyelenggaraan Asian Games dan Asian Para Games, IMF-World Bank Group Annual Meeting, serta pelaksanaan Pilkada serentak dan Pemilihan Presiden. Belanja barang tahun 2020 dialokasikan sebesar Rp294,0 triliun atau mengalami penurunan sebesar 12,09 persen. Penurunan tersebut antara lain dipengaruhi adanya kebijakan realokasi dan refocusing belanja yang diprioritaskan untuk mendukung penanganan pandemi COVID-19. jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INOONESIA Grafik 57 Perkembangan Belanja Barang 32.08 347.5 334.4 291.5 294.0 233.3 2015 2016 - TriliunRp Per 2017 2018 tumbuhan (%) 2019 Unaudited 2020 APBN (Perpres 54/ 2020) Sumb er: Kement e rian Keuangan Secara umum, arah kebijakan belanja barang di tahun 2021 difokuskan pada :
Melanjutkan efisiensi belanja non prioritas (antara lain perjalanan dinas , rapat , paket meeting, rapat dalam kantor, konsinyering, dan honorarium) ;
Penajaman belanja pemeliharaan dengan memperhitungkan penambahan aset tahun-tahun sebelumnya;
Pe najaman dan sinergitas antara Belanja Barang untuk Diserahkan kepada Masyarakat / Pemda se jalan dengan peningkatan bantuan sosial dan sumber pendanaan lain (antara lain belanja modal , DAK Fisik , Dana Desa, Dekonsentrasi / Tugas Pembantuan);
Pemberian dukungan bagi proyek yang menggunakan skema KPBU, antara lain memberikan fasilitas penyiapan proyek (PDF), memberikan dukungan kelayakan proyek (VGF), dan pembayaran ketersediaan layanan (AP) , dengan tetap memperhatikan peningkatan kualitas pelayanan, efisiensi dan capaian _output; _ 5) Pemberikan dukungan pada mitigasi bencana, rehabilitasi dan rekonstruksi. Belanja Modal Belanja modal menjadi salah satu instrumen utama Pemerintah untuk menggerakkan roda perekonomian . Untuk itu , belanja modal y ang berkualitas menjadi penting untuk menambah menambah aset sekaligus mendorong investasi pemerintah pe ndukung pertumbuhan ekonomi. Dalam period e tahun 2015-2019 , secara nominal belanja modal rata-rata tumbuh sebesar 6,23 persen per tahun. Namun demikian , jika dilihat berdasarkan persentase terhadap PDB, belanja modal menunjukkan tren yang menurun. jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Alokasi belanja modal di tahun 2020 adalah sebesar 0,94 persen PDB, lebih rendah dari rata - rata realisasi belanja modal tahun 2015 2019 sebesar 1,42 persen PDB . Penurunan tersebut antara lain dipengaruhi adanya penundaan beberapa kegiatan pembangunan infrastruktur di tahun 2020 yang di-cany over untuk tahun berikutnya seiring dengan kebijakan belanja tahun 2020 difokuskan untuk penanganan pandemi COVID-19. Tabel 9 Perkembangan Belanja Modal Ra ta -r ata 2020 Belanja Modal 2015 2016 2017 2018 2019 2015-2019 Outlook (Triliun Rp) unaudit ed % o % hd o t y-o-y ^% ^hd o t Growth PDB Tr Rp (%) PDB Tanah 9,1 4,6 3,4 3,5 4,2 21,31 0, 04 3,90 (7,0) 0,02 Pera latan dan Mesin 70,1 68,2 89,6 61,4 57,1 4,30 0, 52 53,40 (6,4) 0,32 GedungdanBangunan 29,8 25,3 27,8 27,2 27,6 9,77 0,20 25,0 (9,3) 0,15 Ja lan, lrigasi dan Jaringan 98,6 64,0 80,4 84,4 74,5 6,82 0,60 67,0 (10,1) 0,40 Belanja Modal BLU 2,3 3,5 3,9 4,6 6,5 25,61 0,03 6,2 (4,6) 0,04 Modal Lainnya 5,6 4,0 3,4 3,1 4,9 13,64 0,03 2,5 (48,5) 0,01 otal Belanja Modal 215,4 169,5 208 ,7 184 ,1 174,7 6,23 1,42 158 ,0 (9,6) 0,94 Persen thd PDB 1,87 1,37 1 ,54 1, 24 1,10 Sumber: Kementerian Keuangan Rendahnya belanja modal menjadi tantangan bagi Pemerintah dalam upaya menutup infrastructure gap yang relatif lebih tinggi dibandingkan dengan peer countries (Realizing Indonesia's Economic Potential, IMF 2017) . Jika dilihat berdasarkan komponennya, porsi terbesar belanja modal selama periode tahun 2015-2019 didominasi untuk belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan, yaitu berada di kisaran 0,60 persen PDB . Belanja modal untuk jalan, irigasi dan jaringan masih mendominasi alokasi total belanja modal di tahun 2020. Meskipun belanja modal terhadap PDB cenderung menurun namun investasi pemerintah termasuk investasi pemerintah daerah masih mengalami peningkatan meskipun sangat tipis. Hal ini salah satunya disebabkan adanya pergeseran belanja modal menjadi belanja barang berupa belanja barang yang diserahkan kepada masyarakat/Pemerintah Daerah . Namun demikian, investasi pemerintah relatif jauh lebih rendah dibandingkan dengan negara jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA lain di kawasan ASEAN. Hal ini perlu menjadi perh a tian bagi Pemerintah yang terus berupaya untuk mengakselerasi pembangunan infrastruktur . Rendahnya belanja modal menjadi tantangan bagi Pemerintah dalam upaya menutup infrastructure gap yang relatif lebih tinggi dibandingkan dengan peer countries (Realizing Indonesia's Economic Potential, IMF 2017). Jika dilihat berdasarkan komponennya , porsi terbesar belanja modal selama periode tahun 2015-2019 didom i nasi untuk belanja modal jalan , irigasi, dan jaringan, yaitu berada di kisaran 0,60 persen PDB. Belanja modal untuk jalan, irigasi dan jaringan masih mendominasi alokasi total belanja modal di tahun 2020 . Meskipun belanja modal terhadap PDB cenderung menurun namun investasi pemerintah termasuk investasi pemerintah daerah masih mengalami peningkatan meskipun sangat tipis. Hal ini salah satunya disebabkan adanya pergeseran belanja modal dari pemerintah ke transfer daerah melalui belanja barang yang diserahkan kepada Pemda. Namun demikian , investasi pemerintah relatif jauh lebih rendah dibandingkan dengan negara lain di kawasan ASEAN. Hal ini perlu menjadi perhatian bagi Pemerintah yang terus berupaya untuk mengakselerasi pem bangunan infrastruktur . Salah satu tantangan terbesar dalam pengelolaan belanja modal adalah meningkatkan efektivitas dan produktivitas belanja modal sehingga berdampak optimal. Penyerapan belanja modal juga dapat mengalami kendala antara lain proses pengadaan lahan dan kontruksi yang tertunda . Untuk itu, kebijakan belanja modal tahun 2021 diarahkan untuk mendukung:
Kelanjutan proyek yang tertunda di tahun 2020 secara selektif dan pendanaan proyek multi _years; _ b. Inisiatif baru dan kegiatan prioritas tahun 2021;
Fokus infrastruktur untuk mendukung transformasi ekonomi ; Belanja Bantuan Sosial (Bansos) Belanja bansos menjadi sangat penting sebagai salah satu instrumen fiskal dalam memberikanjaring pengaman sosial (social safety net) ditengah pandemi COVID-19. Belanja bansos secara esensi memiliki tujuan untuk memberikan stimulan kepada individu dan keluarga miskin agar dapat memenuhi kebutuhan dasar. Dalam lima tahun terakhir, alokasi anggaran bansos tumbuh positif yang disertai dengan perluasan cakupan peserta jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA dan besaran manfaat. Serbagai terobosan kebijakan telah dilakukan untuk meningkatkan efektivitas program-program dalam menurunkan kemiskin a n dan kesenjangan. Serdasarkan studi - studi sebelumnya , program-program bansos di Indonesia telah berhasil menurunkan angka kemiskinan dan rasio Gi ni . Namun de mikian, perlambatan penurunan angka kemiskinan dan pen y empurnaan impl em e ntasi program-program peng e ntasan kemiskinan masih menjadi tantangan bagi Pemerintah. Untuk menjawab tantangan tersebut, Pemerintah akan terus memp e rbaiki e fektivitas bansos sebagai instrumen perlindungan sosial, investasi SDM , dan sumber pertumbuhan ekonomi jangk a p a nJang. Selanja bansos terus m e ningkat dalam lima t ahun terakhir disebabkan oleh peningkatan jumlah pes e rta dan nilai bantuan di berbagai program. Selama periode 2015-2020 , belanja bansos tumbuh rata-rata 7, 04 persen dengan porsi te rhadap PDS sebesar 0,62 persen. Hal ini tidak terlepas dari perluasan cakupan beberapa program pengentasan kemiskinan se perti Program Keluarga Harapan (PKH) , Sidik Misi , serta Penerima Santuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PSI JKN). Di samping itu, terdapat kenaikan iuran PSI JKN dan pe rubahan skema bantuan dan penambahan komponen eligibilitas PKH dalam lima tahun terakhir. Oleh karena itu, Pem e rintah mengalokasikan be lanja bansos lebih besar untuk mencakup lebih banyak peserta program dan meningkatkan besaran manfaat. Grafik 58 Perkembangan Belanja Bansos 2015-2020 1 29 .8 97.2 11.s/ 84.3 55.3 49.6 I 2015 2016 2017 2018 2019 2020 Unaudited APBN - TriliunRp Pertumbuhan (%) (Perpres 54/ 2020) Sumber: Kementerian Keuan ga n jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Pemerintah melakukan berbagai terobosan pada PKH untuk mempercepat penurunan kemiskinan dan kesenjangan. Sejalan dengan hasil studi World Bank (2015), penelitian internal Kementerian Keuangan (2019) juga menunjukkan bahwa PKH merupakan program yang paling efektif dalam menurunkan kemiskinan dan kesenjangan. Terkait dengan hal tersebut, pemerintah memperluas cakupan kepesertaan PKH secara signifikan dari 3,5 KPM pada tahun 2015 menjadi 10 juta KPM pada tahun 2018. Untuk mendukung perluasan tersebut, komponen eligibilitas program yang semula hanya meliputi ibu hamil, balita, dan anak sekolah SD hingga SMA kemudian ditambahkan komponen disabilitas dan lansia pada tahun 2016. Namun, keterbatasan anggaran pada saat itu mendorong Pemerintah untuk mengubah skema pembayaran menjadi _Ju: _ amount sejak 2016 hingga 2018 agar mampu mengimbangi besarnya lonjakan kepesertaan selama periode tersebut. Skema ini dikembalikan menjadi sesuai komponen kondisionalitasnya pada tahun 2019 dengan dukungan anggaran lebih besar.Terobosan lain untuk memperbaiki efektivitas bansos adalah dengan transformasi beras sejahtera (Rastra) menjadi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Belum sempurnanya implementasi Rastra di lapangan karena menghindari kecemburuan sosial menyebabkan efektivitas program ini belum optimal. Untuk itu, pemerintah secara bertahap mentransformasi Rastra menjadi BPNT untuk memperbaiki ketepatan sasaran. Peralihan yang dimulai pada tahun 2017 ini baru secara penuh dilakukan pada tahun 2019 karena mempertimbangkan kesiapan faktor pendukung seperti e- warong dan fasilitas layanan keuangan . Dengan jumlah penerima Rastra dan BPNT yang sama yaitu sebanyak 15 ,6 juta KPM, transformasi ini tidak menyebabkan perubahan anggaran karena nilai subsidi yang diterima KPM masih sama. Dalam merespon pandemi COVID- 19, program-program bansos di bidang kesehatan dan pendidikan yang mendukung mengalami perluasan dan peningkatan. Selain untuk memberikan layanan kesehatan dasar, bansos juga diberikan untuk menjaga penduduk miskin dan rentan terhindar dari bencana keuangan ketika sak i t. Kebijakan bantuan sosial tahun 2021 secara umum adalah:
Efektivitas Bansos (akurasi dan integrasi data, integrasi/ sinergi program) ; jdih.kemenkeu.go.id MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA b . Kelanjutan sebagian program perlindungan sosial pasca COVID-19 (kartu sembako, Kartu Pra Kerja, PKH); c . Integrasi PIP dan PKH;
Mendorong sinergi Program perlindungan sosial di bidang pendidikan (PKH, PIP, KIP Kuliah, Bidikmisi, dan LPDP) untuk mendukung sustainable education dalam memutus rantai kemiskinan jangka menengah-panjang;
Bansos yang adaptatif terhadap ketidakpastian (bencana/ resesi ekonomi) yang bersifat automatic stabilizer. Subsidi Subsidi merupakan salah satu instrumen kebijakan fiskal yang menjalankan fungsi distribusi dan stabilisasi. Tujuan dari pemberian subsidi adalah untuk menjaga daya beli masyarakat, meningkatkan daya saing dan produktivitas dari sektor - sektor ekonomi, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang transportasi dan komunikasi. Dalam 2015-2019, belanja subsidi terus didorong untuk lebih efisien dan tepat sasaran, sehingga subsidi mencapai kisaran 1- 1,6 persen PDB, lebih rendah dibandingkan periode 2010-2014 sebesar 3-4 persen PDB. Penurunan tersebut dipengaruhi upaya perbaikan ketepatan sasaran dan kinerja nilai tukar rupiah maupun ICP . Namun dua tahun terakhir , realisasi subsidi meningkat seiring dengan meningkatnya permintaan maupun ICP dan kurs, serta pemenuhan kewajiban pembayaran pemerintah. Pelaksanaan kebijakan subsidi dalam periode 2015 - 20 19 masih menghadapi beberapa tantangan, seperti fluktuasi harga minyak mentah dunia maupun depresiasi nilai tukar Rupiah, serta ketidaktepatan sasaran (inclusion and exclusion error) maupun arbitrase (kebocoran, penyelundupan, penyalahgunaan, dan lain- lain) . Hal ini menyebabkan beban subsidi yang ditanggung Pemerintah menjadi lebih besar dari manfaat yang diterima oleh perekonomian baik selaku konsumen maupun produsen. Berdasarkan evaluasi menggunakan data Susenas 2018, diketahui bahwa subsidi, terutama subsidi energi , masih banyak dinikmati oleh golongan masyarakat mampu yang semestinya tidak berhak menerima manfaat (inclusion error). jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INOONESIA Grafik 59 Perkembangan Subsidi 2015-2020 (Rp Triliun) 201.80 185. 97 174 .23 166.40 63.36 64.93 157.29 66.88 67.44 68.76 59.88 I I 2015 2016 2017 2018 2019 (unaudited) 2020 (Perpres - Energi Non energi % thd PDB (RHS) 54/2020) Sumber: Kementerian Keuangan Memasuki tahun 2020, perekonomian global maupun domestik mengalami tekanan sangat berat dipengaruhi pandemi COVID-19 . Harga minyak mentah dunia mengalami perurunan tajam. Hal ini menyebabkan harga keekonomian energi juga mengalami penurunan . Untuk BBM jenis minyak solar dan LPG, harga keekonomian bergerak turun mendekati harga penetapan pemerintah, sedangkan BBM jenis premium penugasan (non subsidi) harga keekonomian sudah berada di bawah harga penetapan pemerintah. Pergerakan harga keekonomian dari beberapa jenis BBM ditampilkan pada grafik di bawah. Dengan tren penurunan harga tersebut, outlook belanja subsidi diperkirakan sebesar Rp157,3 triliun. Selain itu, turunnya harga keekonomian juga merupakan momentum tepat untuk melaksanakan relaksasi kebijakan penetapan harga oleh pemerintah , sehingga harga dapat dikembalikan sesuai dengan mekanisme harga pasar. jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Grafik 60 Tren Perkembangan Barga Keekonomian DBM dan LPG, 2014-2020 12 ,134 6,514 6, 250 2014 2015 2016 2017 2018 2019 2020 - Premium (Kekonomian) Solar (Keekonomian) - LPG (Patokan) Keterangan: Harga Penetapan: Solar: RpS.150 / liter Premium: Rp6.450 / liter LPG Tabung 3 Kg: Rp4.250 / kg _Catatan: _ Angka 2020 menggunakan outlook asumsi tahun 2020 (ICP 38 dan kurs Rpl 7.500/USD) Dengan mempertimbangkan realisasi dan tantangan yang ada, kebijakan subsidi tahun 2021 ditujukan untuk: (i) menjaga stabilitas harga maupun menjaga daya beli masyarakat , khususnya golongan miskin dan rentan miskin; (ii) mengurangi kemiskinan dan ketimpangan; (iii) meningkatkan produktivitas dan menjaga ketersediaan pasokan energi dan pangan dengan harga terjangkau; dan (iv) meningkatkan daya saing produksi , kualitas pelayanan publik, dan akses permodalan UMKM . Dalam menjalankan kebijakan tersebut, Pemerintah tetap menjaga kesinambungan kinerja keuangan BUMN penyedia barang bersubsidi. Untuk mengantisipasi tantangan terkait ketepatan sasaran, perlu dilakukan reformasi subsidi, terutama subsidi energi, melalui perubahan paradigma dari subsidi berbasis komoditas menjadi berbasis orang (direct personal subsidy) secara bertahap. Selain melakukan reformasi subsidi energi pada subsidi LPG tabung 3 Kg dan minyak tanah (mitan) serta subsidi listrik pada golongan rumah tangga, pemerintah tetap berupaya meningkatkan efektivitas dan efisiensi pada jenis belanja subsidi lainnya. Kebijakan subsidi yang akan dilakukan pada tahun 2021 adalah sebagai berikut.
Pemberian Subsidi Tetap untuk BBM jenis min yak solar , dengan mempertimbangkan perkembangan ICP maupun nilai tukar rupiah . Untuk efisensi subsidi solar, perlu didukung dengan peningkatan peranan BUMN maupun Pemerintah Daerah jdih.kemenkeu.go.id MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA dalam pengendalian dan pengawasan konsumsi BBM bersubsidi melalui program digitalisasi atau pengawasan berbasis teknologi.
Pemberian Subsidi Bahan Bakar Nabati (BBN). Untuk menjaga ketahanan energi nasional, Pemerintah mengembangkan BBN yang bersumber dari kelapa sawit. Indonesia adalah produsen minyak sawit mentah terbesar di dunia yang produksinya hampir setengah dari produksi dunia. Oleh karena itu, dalam rangka memenuhi aspek keberlanjutan, Pemerintah mendorong produksi minyak nabati dari kelapa sawit untuk program biodiesel B40 (pada akhir 2020) atau bahkan B50 (pada 2021). Kebijakan pengembangan mandatory B40 maupun B50 membutuhkan peningkatan supply biodiesel dan CPO. Untuk mandatory B30 dan B40 di tahun 2020 , dibutuhkan supply biodiesel sebanyak 9 , 95 juta kl dan 9,05 juta ton CPO. Sedangkan untuk B50 dibutuhkan peningkatan supply biodiesel sebanyak 15 , 98 juta kl dan 14,53 juta ton CPO untuk tahun 2021. Dengan meningkatnya pemanfaatan biodiesel akan berdampak pada peningkatan nilai manfaat BBN. Selain itu , akan mengurangi ketergantungan impor minyak, sehingga mampu memperbaiki defisit neraca perdagangan, mengurangi kerentanan volatilitas harga CPO global, peningkatan penyerapan tenaga kerja, dan penurunan emisi gas rumah kaca (GRK). Di sisi lain, perlujuga diperhatikan kesiapan teknis dari mesin pengguna B40 dan B50 (baik sektor transportasi , industri, pertambangan , pembangkit listrik, dan lain-lain), kesiapan infrastruktur, sarana dan prasarana dari Badan Usaha Bahan Bakar Minyak (BU BBM) dan Badan Usaha Bahan Bakar Nabati (BU BBN). Oleh karena itu, upaya yang perlu dilakukan untuk melaksanakan mandatory B40 maupun B50 adalah: (i) menyediakan subsidi BBN dengan jumlah besaran yang tetap; (ii) meningkatkan kapasitas produksi dari BU BBN; (iii) memperbaiki spesifikasi biodiesel; dan (iv) memperhatikan ketersediaan in sen tif tarif yang selama ini di berikan Pemerin tah melalui Badan Pengelolaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Penyaluran Subsidi Bunga KUR, dilakukan melalui peningkatan alokasi KUR untuk sektor produksi menjadi minimal 60 persen dari total penyaluran KUR, pemerataan penyaluran KUR antarwilayah, dan dukungan suku bunga KUR sebesar 6 persen jdih.kemenkeu.go.id MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sebagai upaya meningkatkan daya saing usaha melalui skema KUR Mikro, KUR Kecil, KUR Penempatan TKI, dan KUR Khusus. Batas maksimum per akad kredit adalah Rp25 juta untuk KUR TKI, Rp50 juta untuk KUR Mikro, Rp500 juta untuk KUR Khusus, sedangkan untuk KUR Kecil sebesar Rp50 juta-Rp500 juta.
Perbaikan ketepatan sasaran Subsidi Pupuk, dilakukan melalui : pertama , perbaikan data petani penerima pupuk bersubsidi dengan luas lahan maksimal 2 hektar yang diselaraskan dengan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara berkala. Selain itu perlu dilakukan penerapan keharusan memiliki bukti kepemilikan atau pengusahaan lahan maksimal 2 hektar, peningkatan kapasitas penyuluh oleh kementerian teknis, dan juga penerapan Subsidi Langsung Pupuk (SLP) melalui kartu tani se-Jawa dan Madura serta Sumatera, Bali, Kalimantan, dan Sulawesi secara bertahap. Penebusan pupuk bersubsidi menggunakan kartu tani perlu didukung dengan peraturan yang mewajibkan penggunaan kartu tani bagi daerah yang sudah mendapatkan kartu tani. Hal tersebut dilakukan untuk menghindari adanya dualisme penebusan pupuk bersubsidi, sehingga dapat meningkatkan ketepatan sasaran ( by name by address), serta efektivitas dan efisiensi dari subsidi pupuk. Kedua, penyesuaian Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk jenis pupuk urea dan NPK. Hal ini perlu dilakukan untuk memperkecil gap antara Harga Pokok Produksi (HPP) dan Harga Eceran Tertinggi (HET), yang sejak tahun 2012 tidak mengalami perubahan .
Pemberian Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM), disediakan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) melalui skema SBUM, dan integrasi Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dengan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), maupun bentuk dukungan lainnya, yang dilakukan secara bertahap. Dengan adanya upaya pengintegrasian Tapera dan FLPP pada tahun 2021 diharapkan penyaluran rumah terjangkau dapat tetap optimal dan menyentuh kelompok masyarakat yang membutuhkan. Untuk itu perlu dilakukan diversifikasi program pembiayaan perumahan sesuai dengan target dan manfaatnya. Dari sisi fiskal, diperlukan desain kebijakan untuk dapat membangun program perumahan dengan be ban fiskal yang lebih rendah, sehingga sustainabilitas jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA program tetap terjaga dengan tanpa mengurangi target pemenuhan rumah terjangkau bagi MBR. Selain itu, pada tahun 2021 Pemerintah masih mengalokasikan anggaran Subsidi Bunga Perumahan untuk MBR atas kredit yang telah disalurkan pada tahun-tahun sebelumnya.
Penyediaan PSO untuk Transportasi dan Komunikasi . PSO untuk transportasi diberikan melalui PT Pelni dan PT KAI, dengan melakukan upaya perbaikan kualitas dan inovasi baik dari sisi pelayanan kelas ekonomi bagi angkutan kereta api dan laut maupun administrasi penyelenggaraan PSO yang mengarah ke sistem online, serta dukungan pada pengadaan infrastruktur kereta ringan. Sementara itu, PSO untuk komunikasi diberikan melalui LKBN Antara, disertai dengan upaya peningkatan kecepatan penyebaran informasi , dan pemenuhan kebutuhan warga negara terhadap informasi publik serta komunikasi publik Pemerintah yang bersifat memberdayakan masyarakat serta memperbaiki karakter masyarakat khususnya di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) untuk membentuk opini positif dan menjaga citra negara. Selain itu juga, melakukan diversifikasi produk dan digitalisasi yang sesuai dengan demand masyarakat seperti dalam bentuk vlog menjadi kunci penting dari keberhasilan penyebaran informasi publik.
Penyediaan Subsidi Bunga Air Bersih, sebagai upaya Pemerintah untuk mendukung Pemerintah Daerah dalam menyediakan akses pendanaan la in untuk pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) dalam rangka pencapaian akses aman 100 persen air min um.
Pembayaran Subsidi Bunga Kredit Program, melanjutkan pembayaran bunga subsidi kr e dit program untuk Kredit Usaha Pembibitan Sapi (KUPS), Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKPE), Risk Sharing KKPE, dan Kredit Pengembangan Energi Nabati dan Revitalisasi Perkebunan (KPEN-RP), dan lmbal Jasa Penjaminan (IJP) KUR. Untuk Skema Subsidi Resi Gudang (SSRG) masih dialokasikan anggaran untuk penerbitan baru.
Penyediaan Subsidi PPh Ditanggung Pemerintah (DTP), insentif ini ditujukan untuk menarik minat investor dan mendorong perkembangan sektor tertentu . PPh DTP diberikan dalam bentuk: (i) PPh DTP komoditas panas bumi; (ii) PPh DTP SBN Valas atas bunga imbal basil dan penghasilan pihak ketiga; (iii) jdih.kemenkeu.go.id Viability Gap Fund (VGF ) MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA PPh DTP PDAM atas penghasilan dari penghapusan secara mutlak piutang negara nonpokok ; (iv) dan PPh DTP recurrent cost SPAN. Bagan 7 Skema Dukungan Fiskal pada EBT • Disediakan oleh Pemerintah cq. Kementerian Keuangan untuk semua proyek infrastruktur, termasuk infrastruktur ET di sektor Skema KPBU ketenagalistrikan yang dilaksanakan dengan skema KPBU. • Pelaksanaan PDF ini dapat dilakukan me lalui kerjasama dengan Lembaga internasional • Disediakan oleh PT SMI kepada Pemda untuk proyek daerah yang Skema RIDF dibiayai melalui pinjaman daerah oleh PT SMI pada daerah. • Pemerintah memiliki fasilitas Dana PISP untuk mendukung penyiapan lelang wilayah panas bumi, yang pelaksanaannya dilakukan PT SMI. Skema PISP • Pelaksanaan tersebut dilakukan melalui kerjasama dengan lembaga internasional. • Diberikan oleh pemerintah untuk semua proyek infrastruktur termasuk SkemaKPBU infrastruktur ET di Sektor Ketenagalistrikan yang dilaksanakan de ngan skema KPBU (melalui PT PII) • Untuk semua infrastruktur, termasuk ketenagalistrikan, pemerintah Skema menyediakan Jaminan untuk pemblayaan la ngsung yang dilakukan non KPBU BUMN kepada lembaga keuangan intemaslonal • Khusus untuk ke tenagalistrikan, Pemerintah juga menyediakan jaminan kelayakan usaha PLN untuk mendukung pendanaan swasta dengan skema IPP non KPBU. • VGF diberikan oleh pemerintah untuk semua proyek infrastruktur, Skema KPBU termasuk infrastruktur Energi Terbarukan di Sektor Ketenagalistrikan yang dilaksanakan dengan skema KPBU Sumber: BKF,2019 Selain itu , untuk mendukung pengembangan EBT, Pemerintah telah menyiapkan dukungan fiskal baik dalam bentuk insentif perpajakan maupun dukungan dari sisi pembiayaan. Insentif perpajakan ditujukan untuk menarik minat investor karena dengan adanya insentif perpajakan dapat membantu menurunkan biaya-biaya pada tahap awal investasi maupun pada saat produksi . Berbagai insentif perpajakan yang sudah disiapkan adalah fasilitas tax allowance atau tax holiday, fasilitas impor berupa pembebasan bea masuk, PPN impor dan PPh pasal 22 Impor, dan keringanan/pembebasan PBB untuk sektor tert e ntu (panas bumi). Dari sisi dukungan pembiayaan , Pemerintah telah menyiapkan berbagai dukungan ya ng secara umum ditujukan untuk menurunkan risiko. Beberapa jenis jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA dukungan yang ada adalah Project Development Fund (PDF), Credit Enhancement Facility (CEF), dan Viability Gap Fund (VGF) . Pemanfaatan dari berbagai fasilitas tersebut di l akukan melalui optima l isasi Special Mission Vehicles (SMV) Kementerian Keuangan, seperti PT SMI, PT PPI, PT Geodipa dan Sadan Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup (BPDLH). Namun demikian, dari berbagai dukungan yang sudah disediakan tersebut, belum semuanya dapat dimanfaatkan secara optimal. Oleh karena itu perlu dilakukan penguatan kembali atas dukungan-dukungan fiskal yang sudah ada, baik dari sisi penyempurnaan mekanisme, regulasi, maupun aspek pendanaan yang bersumber dari APBN. Belanja Pembayaran Bunga Utang Pembayaran bunga utang merupakan beban bunga atas utang pemerintah yang digunakan untuk membiayai berbagai kegiatan pembangunan . Kewajiban pembayaran bunga utang terse but selalu dilakukan secara tepat waktu dan tepat jumlah agar solvabil i tas dan kredibilitas Pemerintah tetap terjaga . Namun, kebijakan pembayaran bunga utang perlu menjadi pertimbangan dalam penge l olaan utang. Hal ini bertujuan agar risiko beban pembayaran bunga utang tetap terkendali sehingga keberlanjutan fiskal jangka pendek dan jangka panjang tidak terganggu. Tabel 10 Perkembangan Pembayaran Bunga Utang APBN Keterangan 2015 2016 2017 2018 2019 2020 Pembayaran Bunga Utang (Rp Triliun) 156,01 182,76 216,57 257,95 275,52 335,16 Pertumbuhan (%, YoY) 16,91 17,15 18,50 19,11 6,81 2 1 ,64 % thd PDB 1,35 1,47 1,59 1,74 1,74 1,99 % thd Penerimaan Negara 10,43 11,81 13,09 13,38 14,11 19 , 04 Sum ber: Kernen terian Keuangan Perkembangan pembayaran bunga utang secara nominal cenderung meningkat sepanjang tahun. Dalam periode 2015 2020, rata - rata pembayaran bunga utang tumbuh sebesar 16,69 persen . Akan tetapi, pertumbuhan tersebut secara year jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA on-year menunjukkan tren perlambatan yaitu pada tahun 2019 pertumbuhan realisasi pembayaran bunga utang turun signifikan menjadi 6,81 persen. Untuk tahun 2020, pertumbuhan pembayaran bunga utang meningkat menjadi 21,64 persen yang antara lain dipengaruhi adanya penambahan utang untuk membiayai stimulus fiskal karena pandemi COVID-19. Perkembangan pembayaran bunga utang dapat dilihat dengan membandingkan pembayaran bunga dengan PDB dan penerimaan negara. Dalam periode 2015 - 2020, rasio pembayaran bunga utang terhadap PDB terus meningkat dari 1,35 persen di tahun 2015 menjadi 1,99 persen di tahun 2020. Peningkatan rasio tersebut salah satunya diakibatkan oleh pertumbuhan pembayaran bunga utang lebih tinggi dibandingkan dengan pertumbuhan PDB. Akan tetapi, kenaikan rasio sebesar 0,64 persen dalam rentang waktu 5 tahun menunjukkan risiko atas pembayaran bunga utang tetap terjaga . Bila dilihat dari rasio pembayaran bunga utang dengan penerimaan dalam negeri, maka dapat terlihat tren peningkatan . Sepanjang 5 tahun terakhir , rasio ini meningkat dari 10,43 persen di tahun 2015 menjadi 19,04 persen di tahun 2020. Hal ini menunjukkan bahwa kemampuan penerimaan dalam negeri mendanai pembayaran bunga utang sedik it berkurang . Berdasarkan perkembangan pembayaran bunga utang dan tantangan ke depan, maka kebijakan pembayaran bunga utang tahun 2021 diarahkan agar pembayaran bunga utang dilakukan secara tepat waktu dan tepatjumlah agar kredibilitas dan akuntabilitas Pemerintah tetap terjaga. Selain itu, kebijakan pengelolaan utang perlu memperhatikan aspek efisiensi biaya. Langkah efisiensi biaya utang yang dapat dilakukan adalah menjaga volatilitas yield SBN agar besaran yield dapat cenderung menurun. Hal ini dapat dilakukan dengan menjaga nilai tukar riil, defisit APBN dan transaksi berjalan, inflasi, dan likuiditas.
Kebijakan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Peningkatan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) dari tahun ke tahun merupakan wujud komitmen Pemerintah dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di jdih.kemenkeu.go.id MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA daerah, serta dalam mendukung capaian priroitas nasional. Agar output dan outcome yang diharapkan dapat tercapai, peningkatan TKDD harus diikuti dengan peningkatan quality control terhadap pelaksanaannya. Dalam pelaksanaan TKDD periode 2015-2020 masih ditemukan adanya permasalahan sekaligus tantangan yang dihadapi. Berikut ini adalah uraian permasalahan dan tantangan tersebut menurut jenis transfer yaitu Transfer ke Daerah (DTU, DTK, DID, Dana Otonomi Khusus dan DTI, serta Dana Keistimewaan DIY), dan Dana Desa. Dana Transfer Umum Dana Transfer Umum terdiri dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH). Perkembangan Dana Transfer Umum (DTU) dalam periode tahun 2015-2019 mengalami pertumbuhan sebesar 21,8 persen dari Rp430,9 triliun (2015) menjadi Rp525,0 triliun (2019). DAU meningkat sebesar 19,3 persen dari Rp352,9 triliun (2015) menjadi Rp427,1 triliun (2019), sedangkan DBH meningkat sebesar 33,2 persen dari Rp78,1 triliun (2015) menjadi Rp104,0 triliun (2019). Dalam rangka mendukung tercapainya target pembangunan nasional, pemerintah menerapkan kebijakan mandatory spending pada DTU yaitu 25 persen diarahkan untuk pembangunan infrastruktur dan 10 persen untuk Alokasi Dana Desa (ADD) melalui APBD. Namun dalam perkembangannya masih terdapat sebagian pemerintah daerah yang belum dapat memenuhi mandatory spending atas DTU tersebut. Tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaan DTU antara lain yaitu: i) pemenuhan pelaksanaan mandatory spending oleh pemerintah daerah belum optimal, 25 persen Dana Transfer Umum (DTU) untuk infrastruktur, dan 10 persen DTU untuk Alokasi Dana Desa melalui APBD; ii) penyelesaian kurang bayar dan lebih bayar DBH tahun anggaran sebelumnya yang dapat yang menyebabkan ketidakpastian daerah dalam penggunaan anggaran; dan iii) potensi bertambahnya jenis DAU Tambahan yang dapat menyebabkan bertambahnya be ban belanja APBN dan cenderung mendistorsi sifat block grant dari DAU. DAU Tambahan yang dialokasikan pada tahun 2019 terdiri dari DAU Tambahan untuk bantuan pendanaan bagi kelurahan dan DAU Tambahan untuk bantuan pembayaran selisih perubahan iuran jaminan kesehatan. Alokasi DAU Tambahan tahun 2020 jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA adalah untuk bantuan pendanaan bagi kelurahan, peny e taraan penghasilan tetap (siltap) perangkat desa dan penggajian Pe gawai · Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) . Dana Transfer Khusus Dana Transfer Khusus terdiri dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan DAK Nonfisik. Pada period e 2015 - 2019, DAK Fisik meningkat dari Rp58,8 triliun (2015) menjadi Rp69,3 triliun (2019) dengan rata - rata pertumbuhan per tahun sebesar 4 ,2 persen. Peningkatan alokasi DAK Fisik merupakan konsekuensi dari kebijakan Pemerintah untuk meningkatkan penyediaan infrastruktur layanan publik di daerah. DAK Nonfisik pada periode 2015-2019 meningkat dari Rp102 ,7 triliun (2015) menjadi Rp131 ,0 triliun (2019) dengan rata-rata pertumbuhan per tahun sebesar 6,3 persen. Peningkatan DAK Nonfisik merupakan wujud komitmen Pemerintah untuk memberikan kemudahan akses dan meningkatkan layanan dasar publik yang berkualitas terutama kesehatan dan pendidikan dalam rangka mendukung program prioritas nasional. Realisasi penyaluran Dana Transfer Khusus (DTK) periode 2015 2019 menunjukkan kinerja penyaluran DAK Fisik dan DAK Nonfisik secara umum membaik mulai tahun 2017 . Namun, penyaluran pada tahun 2019 sedikit menurun jika dibandingkan de ngan kinerja penyaluran tahun 2018. Penurunan tersebut salah satunya disebabkan adanya perubahan kebijakan penyaluran berupa persyaratan reviu atas laporan realisasi penyerapan dan capaian output dari Inspektorat Daerah atau lembaga pemerintah yang berwenang melaksanakan pengawasan keuangan dan pembangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penambahan persyaratan dalam mekanisme penyaluran tersebut merupakan upaya perbaikan untuk mendorong kinerja DAK Fisik yang lebih berkualitas . jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Grafik 61 Realisasi Penyaluran Dana Transfer Khusus (DTK) 94.6 91 .7 = ^=-; ; ,; ; ; ; ; ; i ^'"" ' ^93 ^.4 .- - == ~ •-· -= ~ 91 .8 - -~ · 73.1 2015 20 16 2017 2018 20 19 unaudited Sumber: Kementerian Keuangan , diolah Sejalan dengan evaluasi kebijakan yang terus dilakukan Pemerintah terhadap kebijakan Dana Transfer Khusus, Pemerintah terus berupaya menjaga keselarasan / sinergitas arah dan strategi kebijakan Dana Transfer Khusus terutama DAK Fisik dengan target pencapaian prioritas nasional antara lain dengan terus melakukan perbaikan pada proses perencanaan , penganggaran, dan pengalokasiari yang tersinkronisasi dengan kebijakan belanja K/L serta harus sejalan dengan arah dan tujuan pembangunan nasional dan daerah yang terdapat dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), RKP Daerah, dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Sementara untuk evaluasi kebijakan DAK Non fisik, Pemerintah terus berupaya untuk menjaga ketercapaian tujuan penerima melalui penyempurnaan kualitas data target dan sasaran DAK Nonfisik, perbaikan perhitungan unit cost, dan perbaikan kualitas pengalokasian melalui penguatan koordinasi dengan Bappenas dan K/ L pengampu u ntuk melihat kesesuaian prioritas nasional dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara, evaluas i pelaksanaan, serta penyerapan DAK Nonfisik tahun sebelumnya . Dalam rangka memastikan ketercapaian output di daerah , Pemerintah berupaya memperbaiki kinerja pelaksanaan penyaluran dengan mengedepankan penyaluran berbasis laporan dan mendorong penggunaan aplikasi pelaporan dari pemerintah daerah kepada Pemerintah Pusat. jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Dana Insentif Daerah (DID) Dana Insentif Daerah (DID) TA 2020 dialokasikan sebesar Rp15 triliun atau sebesar 1,75 persen dari dana alokasi TKDD, namun dalam rangka penanganan pandemi COVID-19, pagu DID TA 2020 mengalami perubahan menjadi Rp13,5 triliun. Dalam kurun waktu 2015-2020, DID mengalami peningkatan yang sangat signifikan sekitar 8 kali lipat yaitu dari sebesar Rpl,7 triliun (2015) menjadi Rp13,5 triliun (APBN-P 2020). Peningkatan DID tersebut untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam memberikan penghargaan kepada daerah yang mencapai kinerja baik dalam pengelolaan keuangan daerah, peningkatan kualitas pelayanan publik, dan pencapaian peningkatan kesejahteraan masyarakat. Pertumbuhan Dana Insentif Daerah (DID) yang paling signifikan terjadi pada tahun 2016 yang meningkat sebesar 200 , 38 persen dari Rpl,7 triliun (2015) menjadi Rp5,0 triliun (2016). Grafik 62 Perkembangan Dana Insentif Daerah (Rp Triliun) 1.8 2015 2016 2017 2018 2019 2020 (Perpres (unaudited) 54/2020) - DID (Rp Triliun) ..,._ % DID thd TKDD Sumber: Kementerian Keuangan Jumlah daerah yang menerima DID semakin meningkat se1nng dengan peningkatan alokasinya. Peningkatan jumlah daerah penerima DID terbesar adalah wilayah Maluku-Papua seban y ak 17 daerah penerima DID pada tahun 2019 meningkat menjadi 26 daerah pada tahun 2020 atau sebesar 53 persen , kemudian disusul dengan wilayah Kalimantan, Sumatera, Bali dan Nusa Tenggara, Sulawesi, dan Jawa. Kenaikan penerima daerah DID di wilayah Jawa adalah yang paling kecil yaitu seban y ak 105 daerah pada tahun 2019 meningkat menjadi 111 daerah pada tahun 2020 atau sebesar 6 persen. jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Kriteria penilaian DID terus dipertajam secara antara lain dengan meningkatkan kemampuan daerah dalam mengekspor produk lokal dan penanganan pengelolaan sampah. Range DID yang diterima daerah semakin lebar namun rata-rata alokasi DID yang diterima daerah masih relatif rendah yaitu berkisar mendekati alokasi minimal. Hal ini mengindakasikan hanya sebagian kecil daerah yang dapat memenuhi seluruh kriteria penilaian dan terdapat ketimpangan pencapaian kinerja antardaerah. Penyaluran DID tahun 2019 belum tersalurkan sepenuhnya yang disebabkan oleh penyerapan tahap I kurang dari 70 persen dari dana yang telah disalurkan dan penyampaian laporan yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Sedangkan DID tahun 2019 tahap II tidak disalurkan kepada 22 daerah yang tidak memenuhi syarat penyaluran tahap II, sehingga menyebabkan realisasi DID tahun 2019 sebesar 96,94 persen dari APBN 2019 atau sebesar Rp9,7 triliun. DID TA 2020 termasuk dalam kebijakan pemotongan anggaran sebesar 10 persen dari pagu awal sebesar Rp15 triliun menjadi Rp13,5 triliun atau sebesar 1,77 persen dari total alokasi TKDD. Dana Otonomi Khusus dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI), serta Dana Keistimewaan DI Yogyakarta Kinerja realisasi penyaluran Dana Otonomi Khusus dan DTI pada periode 2015-2019 cenderung mencapai 100 persen . N amun perbaikan penyaluran pada periode tersebut tidak diikuti dengan perbaikan pada proses perencanaan Dana Otonomi Khusus dan DTI yang berkeadilan yaitu formulasi pembagian porsi antara Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat belum menggunakan indikator yang terukur. Akuntabilitas pengelolaan Dana Otonomi Khusus dan DTI masih minim sehingga tingkat efektivitas penggunaan Dana Otonomi Khusus dan DTI dalam meningkatkan output dan outcome terutama di Papua dan Papua Barat belum dapat diukur dengan akurat . Secara umum , implementasi kebijakan Dana Otonomi Khusus (Otsus) dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) pada periode 2015 2019 menunjukkan beberapa permasalahan yang perlu segera ditindaklanjuti antara lain yaitu: (i) belum optimalnya capaian output dan outcome pemanfaatan Dana Otsus dan DTI; dan (ii) permasalahan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana Otsus dan DTI dalam rangka Otsus. Secara spesifik, hasil evaluasi Dana Otsus Papua dan Papua Barat perlu menjadi perhatian jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Pemerintah mengingat bahwa peningkatan alokasi Dana Otsus walaupun dalam beberapa hal menunjukkan adanya perbaikan, namun percepatan perbaikan layanan publik terutama pendidikan dan kesehatan dirasakan belum cukup optimal sebagaimana yang diharapkan. Kinerja realisasi penyaluran Dana Keistimewaan DIY pada periode 2015-2019 mencapai 100 persen, namun capaian kinerja penyaluran tersebut belum diikuti dengan perbaikan pada proses perencanaan Dana Keistimewaan DIY yaitu belum adanya keselarasan antara RPJMD Provinsi DIY dengan program dan kegiatan pemerintah pusat. Selain itu, capaian output dan outcome yang berasal dari Dana Keistimewaan DIY belum dapat terukur seluruhnya. Sementara itu, realisasi penyaluran Dana Keistimewaan DIY pada tahun 2019 digunakan untuk mendanai kegiatan berdasarkan urusan sebagai berikut: (i) urusan kelembagaan pemerintah daerah sebesar Rp15,4 miliar (1,3 persen); (ii) urusan kebudayaan sebesar Rp554, 1 miliar (46,2 persen); (iii) urusan pertanahan sebesar Rp24,2 miliar (2,0 persen); dan (iv) urusan tata ruang sebesar Rp606,3 miliar (50,5 persen) . Implementasi kebijakan Dana Keistimewaan D.I. Yogyakarta telah mengalami penyesuaian seiring dinamika kebijakan yang berjalan pada periode 2015-2019 . Dalam rangka memberikan kepastian penyaluran dan meningkatkan akuntabilitas pelaksanaan Dana Keistimewaan DIY, telah dilakukan perbaikan mekanisme penyaluran yaitu sebelum tahun 2018 tidak ada batasan waktu penyaluran tiap tahap, selanjutnya sejak tahun 2018 ada perbaikan pada penyaluran Dana Keistimewaan DIY yaitu penyaluran tahap I dilakukan paling cepat bulan Februari dan paling lambat bulan Maret. Dana Desa Dana Desa dalam APBN terus meningkat setiap tahunnya dan pada tahun 2020 telah mencapai 9 , 33 persen dari dana Transfer ke Daerah atau sebesar Rp71,2 triliun (APBN 2020). Peningkatan Dana Desa dari tahun 2015 hingga 2020 sebesar 242,3 persen atau total Dana Desa selama 6 tahun adalah Rp319 ,5 triliun. Realisasi penyaluran Dana Desa baik dari RKUN ke RKUD maupun RKUD ke RKD secara rata - rata sebesar 99 persen tiap tahunnya kecuali tahun 2015 hanya berkisar 93,78 persen (RKUN ke RKUD) dan 82 ,7 persen (RKUD ke RKDesa). Pada tahun 2019, realisasi Dana Desa mencapai jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INOONESIA Rp69 ,8 triliun atau 99, 7 persen dari pagu APBN, sedangkan penyaluran dari RKUD ke RKDesa sebesar 91,5 persen. Dalam APBN 2016, alokasi Dana Desa mengalami peningkatan yang sangat signifikan yaitu 126,0 persen dari sebesar Rp20,8 triliun (2015) menjadi Rp47,0 triliun (2016). Dana Desa tahun 2016 berhasil disalurkan ke desa melalui Kabupaten/Kota sebesar Rp46 ,7 triliun (99, 4 persen). Capaian penyaluran Dana Desa yang kurang dari 100 persen terutama disebabkan terdapat 3 wilayah Kabupaten/Kota yang tidak salur Dana Desa tahap II dan terdapat 1 wilayah kota yang tidak salur Dana Desa karena tidak memenuhi persyaratan penyaluran. Jumlah Desa yang memperoleh penyaluran Dana Desa juga meningkat dari 74.093 desa (2015) menjadi 74.954 desa (2020). Dalam pelaksanaan penyaluran Dana Desa masih ditemukan beberapa kendala sehingga dapat mempengaruhi time schedule pelaksanaan program desa . Kendala dalam penyaluran Dana Desa meliputi: (i) keterlambatan Perkada pembagian Dana Desa per Desa dan Peraturan Desa tentang APBDes; (ii) keterlambatan penyampaian laporan realisasi penyerapan dan capaian _output; _ (iii) adanya pergantian aparat desa sehingga menimbulkan kekhawatiran/ketakutan dalam menjalankan program; (iv) kurangnya pembinaan dari Pemerintah Daerah; dan (v) perbedaan datajumlah desa aktual dengan datajumlah desayang dianggarkan. Grafik 63 Perkembangan Dana Desa (Rp Triliun) - - 74,754 74 ,093 • ... Dana Desa (Rp Triliun) Jumlah Desa 74,954 • 74,958 • 74,953 • 74,954 • ■ 2015 2016 2017 Sumber: Kementerian Keuangan 2018 2019 (unaudited) 2020 (Perpres 54/2020) Pemerintah terus melakukan upaya perbaikan guna meningkatkan efektivitas pengalokasian, penyaluran , hingga pertanggungjawaban Dana Desa. Pada tahun 2019 dan 2020 dilakukan penyempurnaan jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA formula dana desa yang lebih fokus pada pengentasan kemiskinan dan ketimpangan dengan memperhatikan aspek keadilan dan pemerataan, proses penyaluran dan pencairan menjadi 2 tahap bagi daerah yang memiliki kinerja baik, melanjutkan skema Padat Katya Tunai (PKT) untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa, dan peningkatan perekonomian desa melalui optimalisasi BUMDesa, produk unggulan desa dan akses permodalan. Implementasi kebijakan Dana Desa tentunya tidak lepas dari berbagai tantangan dan kendala diantaranya adalah peningkatan alokasi Dana Desa belum diiringi dengan peningkatan kesiapan desa dalam mengelola Dana Desa dan kurangnya pendampingan dari pemerintah daerah sehingga kinerja pelaksanaan Dana Desa belum optimal, keterlambatan penetapan Peraturan Kepala Daerah tentang tata cara perhitungan Dana Desa per desa maupun Peraturan Desa ten tang APBDesa. Selain itu, penggunaan Dana Desa hingga 2019 masih cenderung untuk bidang pembangunan sehingga peningkatan perekonomian desa melalui BUMDesa belum dapat dilakukan secara optimal. Sinergi dan koordinasi antar Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, aparatur desa, dan masyarakat juga tantangan yang perlu ditindaklanjuti terutama dalam hal sinkronisasi regulasi dan sinergi pengembangan desa melalui pola kemitraan dengan dunia usaha. Penanggulangan Pandemi COVID-19 Pada tahun 2020, Indonesia mendapatkan tantangan berat yaitu adanya pandemi COVID-19 yang berawal dari Tiongkok pada akhir 2019. Pandemi tersebut tidak hanya berdampak pada kondisi kesehatan masyarakat namun juga merambat pada perekonomian, sektor keuangan, dan kesejahteraan masyarakat. Eskalasi penyebaran COVID- 19 yang telah mencapai hampir seluruh wilayah di Indonesia dengan DKI Jakarta sebagai epicentrumnya telah menimbulkan dampak yang sangat signifikan bagi pembangunan ekonomi di seluruh daerah. Keterbatasan mobilitas dan kebutuhan pendanaan yang sangat besar untuk penanganan COVID-19 telah mengakibatkan adanya realokasi anggaran yang cukup masif, baik di Pusat maupun Daerah. Kebijakan Pemerintah Pusat untuk melakukan berbagai langkah penghematan melalui pemotongan TKDD merupakan kebijakan realokasi anggaran untuk mendukung program nasional jdih.kemenkeu.go.id Q MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA penanganan pandemi COVID-19 , baik dari s1s1 penanganan kesehatan maupun pemberian stimulus untuk mengurangi dampak sosial ekonomi. Langkah pen ting yang perlu dilakukan dalam rangka penanggulangan pandemi COVID-19 dan upaya pemulihan ekonomi, an tara lain: a . Koordinasi dalam pelaksanaan program, baik dalam konteks sharing the burden pendanaanya, maupun dalam perencanaan dan eksekusinya; b . Penyiapan jaring pengaman sosial yang memadai untuk mendukung masyarakat berpenghasilan rendah yang sangat rentan dalam menghadapi krisis;
Mendorong efisiensi belanja-belanja yang tidak produktif, untuk selanjutnya dialihkan kepada belanja yang langsung bersentuhan dengan layanan publik ;
Membentuk dana cadangan yang mencukupi, yang dikelola dengan baik dan profesional, dalam rangka menghadapi berbagai bentuk krisis. Kebijakan TKDD 2021 Berdasarkan evaluasi perkembangan pelaksanaan TKDD dan adanya dampak pandemi COVID-19, maka kebijakan TKDD tahun 2021 diarahkan untuk pemulihan ekonomi dan pe ningkatan kualitas pelaksanaan guna mendukung peningkatan kinerjanya. Untuk itu, kebijakan TKDD tahun 2021, antara lain akan diarahkan untuk:
Pemulihan ekonomi pasca pandemi COVID-19 a . Meneruskan program pemanfaatan DTU untuk pembangunan infrastruktur dan penyediaan layanan publik yang menyokong pembangunan ekonom i sesua1 karakteristik perekonomian lokal;
Mendukung sektor produksi yang mempunyai karakteristik penciptaan lapangan kerja , seperti sektor pariwisata, melalui pembangunan sarana prasarana fasilitas pendukung pariwisata secara terintegrasi, termasuk dukungan program pemasarannya;
Mendukung sektor produksi yang menjadi basis konsumsi masyarakat, seperti industri makanan dan ekonomi kreatif oleh UMKM melalui skema insentif maupun dukungan pengembangan kegiatan pendidikan nonformal/kursus ketrampilan dalam rangka penyiapan wirausaha baru; jdih.kemenkeu.go.id Q MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA d. Mendukung penguatan integrasi program Jaring Pengaman Sosial berdasarkan sistem pendataan yang terintegrasi;
Memberikan dukungan kepada daerah untuk menarik investasi, baik dari dalam negeri maupun luar negeri, antara lain melalui insentif yang berbasis kinerja investasi dan dukungan operasional sistem layanan investasi daerah;
Mendukung program ketahanan pangan melalui pembangunan sarana prasarana pertanian, seperti jalan pertanian dan pengairan tersier guna meningkatkan produksi hasil pertanian utamanya pada daerah - daerah yang menjadi lumbung pangan nasional, baik melalui transfer ke daerah maupun pemanfaatan Dana Desa;
Mendukung pembangunan dan/atau perbaikan jalan/jembatan/dermaga, termasuk penyediaan moda transportasinya, pada jalur penghubung utama arus distribusi logistik dan kawasan tertentu yang menjadi basis aktivitas ekonomi;
Mendukung penciptaan pekerjaan melalui program padat karya tunai desa yang dapat diarahkan pada sektor pariwisata dan industri kreatif, serta melakukan penguatan monitoring pemanfaatan Dana Desa.
Penajaman pemanfaatan mandatory spending oleh pemerintah daerah untuk pembangunan human capital melalui pendidikan, kesehatan , dan perlindungan sosial serta upaya pemulihan ekonomi. a . Enforcement kepada pemerintah daerah untuk pemenuhan belanja mandatory pendidikan sebesar 20 persen dari total belanja APBD, kesehatan sebesar 10 persen dari total belanja APBD di luar gaji , serta pemanfaatan belanja mandatory oleh daerah untuk penguatan akses dan layanan, termasuk kualitas SDM;
Mendukung program merdeka belajar, baik dari sisi penyedian sarpras pendidikan maupun operasionalisasi sekolah dan pemberian remunerasi guru yang berbasis kinerja melalui DAK Fisik maupun Non Fisik ;
Peningkatan kemampuan pelayanan RS dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama untuk mendukung pencegahan dan penangan krisis kesehatan melalui penambahan fasilitas layanan, alat kesehatan, dan dukungan operasionalisasi layanan kesehatan, yang dapat dilakukan jdih.kemenkeu.go.id Q MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA melalui pemanfaatan DBH Cukai Hasil Tembakau, Dana Otsus, DAK Fisik maupun Non Fisik;
Meningkatkan upaya perlindungan sosial masyarakat khususnya kepada perempuan dan anak-anak antara lain melalui dukungan DAK Non Fisik.
Perbaikan desain kebijakan TKDD:
Mengarahkan kebijakan penyaluran DTU yang bersifat blockgrant berbasis kinerja tertentu untuk meningkatkan kualitas layanan dasar publik, termasuk peningkatan indikator kualitas pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan lingkungan di daerah;
Mengarahkan kebijakan DTU untuk meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan anggaran pemerintah daerah;
Penetapan pagu DAU Nasional dalam APBN 2021 tidak final dan dimungkinkan secara dinamis untuk mengikuti perubahan Pendapatan Dalam Negeri dengan alokasi minimal 26 persen dari PDN Neto;
Percepatan penyaluran DBH dan penyelesaian Kurang Bayar DBH dalam rangka meningkatkan kinerja kas daerah ( cash flow) untuk mencegah terjadinya penumpukan dana daerah pada akhir tahun dengan tetap mempertimbangkan kondisi keuangan negara. Sementara itu, penyaluran DBH akan dilakukan dengan mempertimbangkan kinerja Pemda dalam mendukung optimalisasi penerimaan negara, pemeliharaan lingkungan, serta penanggulangan dampak COVID-19;
Redesign penyaluran DAU yang berbasis kinerja (performance based transfer) dalam rangka memperbaiki kualitas perencanaan dan penganggaran, serta capaian output dan outcome dari penggunaan DAU di daerah, yakni dengan menerapkan mekanisme penyaluran asimetris berdasar tingkat kebutuhan belanja daerah;
Peningkatan sinergi perencanaan DAK Fisik, terutama sinergi dengan anggaran belanja KL sehingga dapat saling terkoneksi dalam menyelesaikan program tertentu pada area-area prioritas. Khusus untuk DAK Fisik Penugasan akan dilakukan perencanaan dan penganggaran berbasis program yang bersifat multi bidang dan multi K/L Pengampu, seperti untuk program ketahanan pangan atau program penanganan stunting. Di samping itu, pengelolaan jdih.kemenkeu.go.id MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DAK Fisik juga akan berbasis medium term planning , dilakukan simplifikasi bidang-bidang serta memperkuat koordinasi dalam monitoring output dengan belanja K/ L;
Perbaikan pengelolaan DAK Nonfisik diarahkan pada peningkatan pengawalan atas capaian output clan outcome. Hal ini terutama akan dilakukan melalui pengelolaan DAK Nonfisik yang berbasis kinerja, baik dari sisi perencanaan, penganggaran, maupun pelaksanaan clan pelaporannya. Di samping itu, akan terus dilakukan penguatan sinergi antara DAK Non Fisik dengan DAK Fisik maupun Belanja K/L. Khusus untuk pemantauan output dan outcome, akan dilakukan integrasi aplikasi pelaporan antarkementerian yang selanjutnya dapat dijadikan sebagai bahan pengambilan kebijakan perencanaan tahun anggaran beriku tnya;
Penajaman kebijakan DID dalam bentuk penggunaan indikator yang selaras dengan pencapaian prioritas nasional. Beberapa indikator yang mendorong transformasi ekonomi dan peningkatan produktiv i tas perlu tetap dipertahankan dengan memperbaiki validitas clan akurasi data , seperti kemudahan berusaha, peningkatan ekspor, dan peningkatan investasi . Selain itu, perlu dipertimbangkan untuk menambah indikator yang mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, seperti penciptaan lapangan kerja. Penggunaan DID juga diarahkan untuk penguatan layan a n kesehatan, jaminan sosial, dukungan terhadap UMKM dan pemulihan ekonomi serta penciptaan lapangan kerja, sedangkan penyalurannya berdasarkan pencapa i an _output; _ 1. Kebijakan Dana Otonomi Khusus dan DTI diarahkan dalam rangka mendukung perbaikan fundamental jangka menengah yang dilakukan dalam bentuk penajaman penggunaan Dana Otonomi Khusus dan DTI. Tujuannya adalah untuk meningkatkan ku a litas SDM, produktivitas, inovasi, dan daya saing masyarakat Aceh, Papua, clan Papua Barat melalui pembangunan di bidang pendidikan , kesehatan , infrastruktur, pemberdayaan ekonomi dan sosial, clan pengentasan kemiskinan. Pada masa pemulihan atau transisi pasca pandemi COVID-19 dilakukan kebijakan refocusing penggunaan Dana Otonomi Khusus dan DTI jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA untuk penguatan layanan kesehatan , jaminan sosial, serta dukungan UMKM; J. Kebijakan Dana Keistimewaan DIY diarahkan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan Dana Keistimewaan DIY dalam melaksanakan urusan keistimewaan DIY, khususnya membantu pemulihan ekonomi masyarakat; k . Penyempurnaan formula Dana Desa melalui penyesuaian porsi clan metode perhitungan yang mendorong kinerja desa, termasuk dalam rangka meningkatkan produktivitas dan mendorong transformasi ekonomi desa. Perbaikan mekanisme penyaluran Dana Desa dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dan penyaluran dari RKUD ke Rekening Kas Desa (RKD) pada tanggal dan waktu yang bersamaan, serta pemberian insentif penyaluran bagi Desa yang berstatus Mandiri. Penggunaan Dana Desa didorong untuk peningkatan produktivitas dan transformasi ekonomi desa melalui pengembangan potensi desa wisata, desa digital , produk unggulan desa, pengembangan kawasan perdesaan, dan peningkatan peran BUMDes;
Komponen dukungan pendanaan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah juga dilakukan melalui instrumen Hibah dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Kebijakan hibah daerah terutama meningkatkan sinkronisasi perencanaan hibah dengan Dana Transfer Khusus (DTK) dan belanja K/L, dalam mendukung penyediaan layanan dasar umum pada bidang perhubungan, pembangunan sarana air min um , pengelolaan air limbah, irigasi, sanitasi dan jalan daerah . Di samping itu, belajar dari pengalaman penanganan COVID - 19, akan dilakukan juga penguatan peran hibah dalam mendukung penangan kondisi bencana alam dan non-alam serta sebagai instrumen antisipatif atas perubahan kondisi perekonomian .
Mendorong pemanfaatan creative financing dan integrated funding untuk percepatan pembangunan infrastruktur di daerah. Ketersediaan infrastruktur merupakan faktor dominan dalam rangka meningkatkan daya saing investasi daerah. Namun jdih.kemenkeu.go.id MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA demikian, kemampuan APBN / APBD sangat terbatas dalam membiayai pembangunan infrastruktur di daerah. Untuk itu, diharapkan Pemerintah Daerah dapat melakukan terobosan dalam mencari sumber pembiayaan yang di luar APBN / APBD melalui pemanfaatan creative financing, seperti pinjaman daerah, penerbitan Obligasi Daerah, dan/atau KPBU. Selain itu, Pemerintah Daerah dapat melakukan kerja sama pembangunan antardaerah. Dalam rangka memberikan dukungan kepada daerah yang melakukan creative financing tersebut, TKDD dan Hibah Daerah dapat digunakan sebagai instrumen insentif melalui skema pendanaan terintegrasi ( integrated funding). IV.4.3. Pembiayaan Inovatif, Fleksibel dan Sustainable Sejalan dengan ditempuhnya kebijakan ekspansif-konsolidatif pada tahun 2021, maka arah kebijakan pembiayaan akan ditujukan untuk mendorong pengembangan pembiayaan inovatif dalam rangka mengakselerasi pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi global virus COVID-19 di tahun 2020. Kondisi ini menjadi syarat penting dalam mendukung upaya recovery, stabilisasi sosial-ekonomi, sektor keuangan, dan perekonomian secara keseluruhan . Sejalan dengan itu, kebijakan pembiayaan tahun 2021 difokuskan an tar a lain un tuk:
Pengembangan pembiayaan inovatif untuk mendukung countercyclical dalam rangka pemulihan ekonomi ( an tara lain penguatan KPBU, SWF, SAL, BLU, dan stanby _loan); _ 2 . Mendukung restrukturisasi BUMN dan penguatan BLU serta SWF untuk mendukung pemulihan ekonomi dan akselerasi pencapaian target; 3 . Meningkatkan akses pembiayaan bagi KUMKM, UMi dan perumahan yang layak huni dengan harga terjangkau bagi MBR;
Mendorong pendalaman pasar dan efisiensi cost of borrowing, (perluasan basis investor /kanal pembayaran SBN ritel serta mendorong penerbitan obligasi/sukuk daerah);
Efektivitas quasi fiscal untuk mengakselerasi penguatan kualitas daya saing SOM serta peningkatan ekspor;
Pemanfatan SAL untk antisipasi ketidakpastian. Struktur kebijakan pembiayaan dalam APBN terdiri dari dua komponen yaitu pembiayaan utang dan pembiayaan non-utang. jdih.kemenkeu.go.id MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Instrumen kebijakan pembiayaan utang terbagi ke dalam penerbitan SBN dan pengadaan pinjaman baik pinjaman dalam negeri maupun pinjaman luar negeri. Dari sisi besaran, nilai pembiayaan utang dalam APBN memiliki nilai yang lebih tinggi dibandingkan dengan target defisit karena pembiayaan utang selain digunakan untuk membiayai defisit anggaran, juga digunakan untuk membiayai kebijakan non- utang. Sedangkan, struktur kebijakan pembiayaan non-utang terdiri dari 4 (empat) klaster yaitu (i) pembiayaan investasi yang terbag i ke dalam investasi kepada BUMN, investasi kepada lembaga/badan lainnya, investasi kepada Badan Layanan Umum dan investasi kepada organisasi/lembaga keuangan internasional/badan usaha internasional serta penerimaan kembali investasi; (ii) pemberian pinjaman baik kepada BUMN, Pemerintah Daerah, Lembaga atau Badan Lainnya; (iii) kewajiban penjaminan untuk berbagai proyek penugasan dari Pemerintah kepada BUMN; dan (iv) pembiayaan lainnya diantaranya dalam bentuk Saldo Anggaran Lebih (SAL). Selanjutnya, arah kebijakan pembiayaan tahun 2021 secara umum juga terbagi ke dalam kebijakan pembiayaan utang dan kebijakan pembiayaan non-utang. Arah kebijakan pembiayaan utang tahun 2021 diantaranya:
melakukan terobosan dalam emisi SBN agar required yield dan struktur biaya dalam setiap emisi SBN berada dalam tren yang terus menurun mulai tahun 2021 dan seterusnya;
melakukan perluasan basis investor terutama untuk mengakomodasi investor pada SBN ritel;
melakukan pengembangan pada varian dan fitur untuk instrumen SBN ritel;
memberikan dukungan kepada Pemerintah Daerah dalam melakukan emisi obligasi baik berbasis konvensional maupun syariah;
melakukan penguatan penerapan manajemen risiko pada kinerja utang terutama dalam proses pengendalian dan protokol mitigasinya; serta (6) kebijakan lain yang ditetapkan Pemerintah sesuai dinamika perekonomian. Sementara itu, arah kebijakan pembiayaan non-utang diantaranya:
kebijakan pembiayaan yang mendukung kemudahan akses kredit bagi UMKM, UMi dan masyarakat miskin lainnya;
kebijakan pembiayaan untuk penguatan peran BUMN dan BLU;
pembiayaan untuk penyediaan rumah bagi MBR;
pembiayaan kepada organisasi / lem baga keuangan in ternasional / badan usaha internasional;
pemberian pmJaman kepada BUMN / Pemda/ Lembaga/ Badan lainnya yang menerima penugasan program prioritas dan/atau menjalakan misi tertentu;
kewajiban penjaminan sebagai beban Pemerintah akibat pemberian jaminan jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA kepada K/L, Pemda, BUMN dan BUMD; serta (7) pembiayaan lainnya terkait dengan pemanfaatan Saldo Anggaran Lebih (SAL) sebagai bantalan fiskal (fiscal buffer) untuk antisipasi ketidakpastian. Dalam konteks pendekatan makro fiskal pada tahun 2021, Pemerintah merencanakan besaran Pembiayaan Anggaran pada kisaran 2, 10 persen hingga 2,70 persen terhadap PDB yang akan terbagi ke dalam komponen Pembiayaan Utang (neto) dengan besaran 2,50 persen hingga 3 , 30 persen terhadap PDB dan Pembiayaan lnvestasi berkisar 0, 1 persen hingga 0,4 persen. Melalui perhitungan makro fiskal ini diharapkan dapat memberikan dukungan optimal terhadap pencapaian berbagai sasaran dalam pembangunan nasional dan memberikan momentum agar pertumbuhan ekonomi tetap bisa tumbuh tinggi.
Penguatan Pembiayaan Utang Sejalan dengan kebijakan ekspansi fiskal dan anggaran defisit yang diterapkan Pemerintah untuk memacu pertumbuhan ekonomi, Pemerintah membutuhkan sumber pembia y aan baik dari sumber pinjaman maupun penerbitan SBN melalui prinsip konvensional maupun berbasis syariah . Dalam menjalankan kebijakan pembiayaan utang ini, beberapa prinsip dasar yang dijalankan Pemerintah diantaranya prinsip kehati-hatian (prudent), dana hasil emisi akan dimanfaatkan untuk kegiatan produktif (productive), efisien dalam cost of funds ( efficiency) dan perlu juga mempertimbangkan keseimbangan makro (macro equilibrium). Selain itu, dalam melakukan pembiayaan utang yang komponennya terdiri dari pinjaman dan SBN , Pemerintah semaksimal mungkin tetap melakukan pengendalian risiko agar risiko utang dalam batasan aman dan tidak mengganggu sustainabilitas (going concerns) dari APBN. Salah satu upaya pengendalian yang dijalankan Pemerintah adalah dengan tetap memperhatikan rasio utang terhadap PDB agar tetap manageable dan memenuhi aspek compliance yaitu tidak melampaui batas maksimal yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara sebesar 60 persen terhadap PDB serta tetap mempunyai daya saing jika dibandingkan negara-negara yang setara (peers countries). Selain itu, upaya pengendalian risiko atas utang juga akan dilakukan Pemerintah dengan menerapkan disiplin secara ketat pada penerbitan SBN yang akan diupayakan berada dalam jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 187 tren required yield yang terus menurun sejak tahun 2021 dan pada tahun-tahun selanjutnya. Dalam kont e ks good governance , Pemerintah juga akan m e lakukan penguatan dalam standar penerapan manaj emen risiko utang terutama dalam proses asesmen dan protokol mitigasi ketika d ev iasi dalam indikator kinerja utang mengalami pelebaran. Grafik 64 Perkembangan Pembiayaan Utang dan Non Utang 2015 - 2020 1,200.0 852.9 Non Utang ■ Utang 1,000 .0 800.0 600.0 400.0 200.0 -200.0 2015 2016 2017 2018 2019 2020 Un aud i ted APBN (Perpres 54/ 2020) Sumber: Kementerian Keuangan Seiring masih tingginya volatilitas dan risiko ketidakpastian global , rasio utang terhadap PDB dalam beberapa tahun terakhir memang relatif me ngalami peningkatan y aitu dari dari level 24 , 68 persen pada tahun 2014 dan meningkat menjadi 30,18 persen di tahun tahun 2019 . Sementara itu, sejalan dengan penambahan defisit di tahun 2020 yang diperkirakan mencapai sekitar 5 , 07 persen terhadap PDB , maka rasio utang diperkirakan akan meningkat menjadi 36,38 perse n terhadap PDB . Meskipun rasio utang terhadap PDB di tahun 2021 diperkirakan sedikit meningkat (berkisar 36 , 67-37,97 pe rsen PDB), namun Pemerintah tetap akan mencari sumber-sumber y ang murah dengan risiko terkendali. Pada tahun 2021, Pem e rintah berencana akan melakukan penguatan pada kebijak an pe mbiayaan utang yang diarahkan pada upaya pengendalian risiko fiskal serta pe ningkatan efisiensi dan produktivitas dalam emisi SBN melalui beberapa kebijak a n strategis diantaran ya (a) required yield dan struktur biaya dalam setiap emisi SBN akan diupayakan terus menurun sehingga mendukung efisiensi dalam penciptaan cost of funds yang ditanggung APBN; jdih.kemenkeu.go.id MENTER IKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA (b) dilakukan perluasan basis investor domestik agar semakin luas segmentasi di masyarakat yang mampu berinvetasi dalam SBN; (c) dilakukan diversifikasi pada varian dan instrumen SBN terutama pada penerbitan SBN ritel agar bisa diterima oleh klaster investor domestik dengan pendapatan lebih kecil ; dan (d) penguatan infrastruktur yang mendukung pasar SBN termasuk perluasan jalur distribusi/kanal untuk pembayaran SBN ritel. Grafik 65 Pembiayaan Utang dan Pertumbuhannya - Pembiayaan Utang (Triliun Rp) Pertumbuhan (%) I 2015 201 6 2017 201 8 2019 2020 Unaud ite d ( Perpr es 54/ 2020) Sumber: Kementerian Keuangan Upaya penguatan pembiayaan utang sekaligus pengendalian risiko fiskal juga akan ditempuh Pemerintah melalui pendalaman pasar keuangan domestik. Tujuannya agar tercipta perluasan kluster dalam masyarakat dan semakin banyak kelompok masyarakat yang memiliki ketertarikan dan mampu berinvestasi pada instrumen SBN. Ini artinya, ketika semakin besar segmentasi masyarakat yang menjadi pemegang SBN, maka akan tercipta sentimen positifkarena eksposur risiko SBN yang mesti ditanggung APBN semakin rendah baik dari sisi risiko politik, risiko likuiditas, risiko nilai tukar maupun risiko makro ekonomi lainnya. Dalam rangka penguatan pendalaman pasar keuangan domestik ini, beberapa terobosan dan dukungan fiskal yang akan ditempuh Pemerintah di tahun 2021 diantaranya (1) melakukan pengembangan variansi dalam instrumen pembiayaan di pasar keuangan, (2) memberikan dukungan atas penerbitan instrumen derivatif dan pasar repo, serta (3) memberikan fasilitas dalam penerbitan obligasi oleh pemerintah daerah baik penerbitan secara konvensional maupun syariah. jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 2. Penguatan Pembiayaan Non Utang Secara substansi pembiayaan non utang selain sebagai intrumen untuk menutup defisit APBN, juga dap a t merupakan pembiayaan investasi dalam rangka penguatan peran quasi fiskal untuk mengakselerasi pembangunan infrastruktur, dan peningkatan akses pembiayaan bagi UMKM, UMi, serta MBR . Sejalan dengan filosofi ini, ini menjadi tantangan besar bagi Pemerintah untuk senantiasa bisa meningkatkan value creation dari pembiayaan non-utang yakni agar dampak dan spillover effects yang dihasilkan dari alokasi pembiayaan non-utang diharapkan lebih besar dari cost of funds untuk pembiayaan penerbitan SBN yang merupakan sumber pembiayaan utama dalam APBN. Peningkatan value creation dalam pembiayaan non- utang di APBN diperlukan selain untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas APBN, juga sejalan dengan tren pembiayaan non-utang yang terus meningkat dalam lima tahun terakhir. Secara statistik, pembiayaan non-utang dalam periode 2015-2020 tumbuh rata - rata 175,35 persen (yoy) dimana pertumbuhan tertinggi terjadi pada tahun 2015 yang ditetapkan tumbuh sangat tinggi yakni 745 , 20 persen jika dibandingkan tahun sebelumnya. Hal ini sejalan dengan peningkatan signifikan dalam pembiayaan investasi yang dialokasikan untuk Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada sekitar 42 BUMN di tahun 2015 untuk mendukung program prioritas nasional terutama penugasan BUMN dalam program infrastruktur. Dalam konteks pembiayaan investasi yang merupakan komponen terbesar dalam pembiayaan non-utang, dalam beberapa tahun terakhir telah terjadi perubahan mendasar dalam struktur pembiayaan investasi yakni terjadi pembiayaan investasi dari sebelumnya yang terbesar adalah dalam bentuk PMN kepada BUMN, bergeser menjadi investasi kepada BLU. Sejalan dengan kebijakan ini, diperlukan penguatan pada kinerja BLU agar mampu menciptakan value creation yang semakin tinggi untuk masyarakat, APBN, bangsa , dan negara. Selain itu , BLU sebagai quasi sovereign juga perlu melakukan penguatan praktik good governance dan penerapan manajemen risiko yang berstandar in ternasional . Dari sisi makro fiskal, Pemerintah berencana mengalokasikan pembiayaan investasi tahun 2021 pada kisaran 0, 1 persen hingga jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 0,4 persen PDB . Perhitungan ini selain didasarkan pada kapasitas fiskal yang tersedia juga tetap berupaya agar pembiayaan investasi untuk penguatan peran quasi fiskal antara lain: BUMN, BLU, SWF dapat berjalan efektif untuk mengakselerasi pencapaian target pembangunan. Kebijakan penguatan pembiayaan investasi akan dilakukan dalam keseluruhan proses mana_Jemen mulai dari proses perencanaan, tahapan pelaksanaan, pengawasan hingga evaluasi dan monitoring. Dalam proses perencanaan misalnya, penguatan akan dilakukan melalui penguatan regulasi sebagai payung hukum yang mengatur asesmen dalam penyaluran pembiayaan investasi. Salah satu aspek yang membutuhkan penguatan adalah dalam kegiatan asesmen dimana perlu dilakukan perhitungan value for money dengan model tertentu dari entitas penerima PMN dan/atau Pemerintah. Selain itu , penguatan juga akan dilakukan dalam bentuk penerapan good governance yang lebih baik dan praktik manajemen risiko dalam penyaluran PMN baik kepada BUMN maupun BLU. Secara umum arah kebijakan pembiayaan non utang pada tahun 2021, antara lain (a) mendukung restrukturisasi BUMN dan penguatan BLU serta SWF untuk mendukung pemulihan ekonomi; (b) Pemberian PMN kepada BUMN dilakukan secara selektif untuk mendukung pemulihan dan akselerasi pencapaian target pembangunan; (c) peningkatan akses pembiayaan bagi UMKM, UMi dan pembiayaan perumahan bagi MBR untuk memperoleh rumah layak huni dengan harga terjangkau; (d) pembiayaan Investasi kepada BUMN, investasi kepada lembaga/badan lainnya, investasi kepada Badan Layanan Umum dan investasi kepada organisasi/lembaga keuangan internasional/badan usaha internasional; (e) pemberian pmJaman baik kepada BUMN, Pemerintah Daerah, Lembaga atau Badan Lainnya; (f) kewajiban Penjaminan untuk berbagai proyek penugasan dari Pemerintah; dan (g) pemanfaatan SAL untuk antisipasi ketidakpastian dan mendukung kebijakan countercyclical dalam rangka menjaga stabilitas perekonomian . Pembiayaan Investasi Dari sisi program, karakteristik pembiayaan investasi tahun 2021 akan diarahkan untuk mendukung berbagai program prioritas Pemerintah dalam rangka restrukturisasi BUMN, BLU, SWF dalam jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA pemulihan ekonomi dan mendukung pencapaian sasaran nasional diantaranya:
melakukan pembiayaan yang mendukung kemudahan akses kredit bagi UMKM, UMi dan masyarakat miskin lainnya;
melakukan penguatan peran BUMN, BLU, SWF dan SMF dalam setiap penugasan khususnya program infrastruktur;
melakukan pembiayaan yang mendukung penyediaan rumah bagi MBR;
pembiayaan untuk pengembangan instrumen berbasis teknologi finansial;
melakukan pembiayaan untuk mendukung keberlanjutan penguatan Neraca Transaksi Berjalan (NTB); dan
melakukan pembiayaan untuk berbagai penugasan lainnya yang ditetapkan Pemerintah. Selain itu, pembiayaan investasi pada tahun 2021 juga akan disalurkan untuk pembiayaan kepada Lembaga Keuangan Internasional yang esensinya adalah untuk memenuhi kewajiban Indonesia sebagai anggota serta mempertahankan proporsi kepemilikan saham (shares) dan hak suara (voting rights). Hal ini dilakukan dalam rangka untuk menjaga kepentingan Indonesia dan penguatan peran Indonesia pada forum internasional. Pembiayaan investasi tahun 2021 kepada organisasi/lembaga keuangan internasional/badan usaha internasional di antaranya untuk Islamic Development Bank (IDB), The Islamic Corporation for the Development of the Private Sectors (ICD), International Fund for Agricultural Development (IFAD), International Development Association (IDA) dan Asian Infrastructure Investment Bank (AIIB) . Pembiayaan investasi juga akan diberikan kepada lembaga atau badan lainnya sebagai quasi sovereign yang menerima penugasan langsung dari Pemerintah. Dukungan PMN dari Pemerintah kepada lembaga/badan lainnya biasanya terkait dengan penugasan dalam rangka pembiayaan, penjaminan dan asuransi berorientasi ekspor untuk mendukung program ekspor nasional. Selain itu, investasi kepada lembaga/badan lainnya juga pernah diberikan Pemerintah dalam rangka penugasan yang terkait dengan pengelolaan dana perumahan dan dana jaminan sosial. Pemberian Pinjaman Dalam konteks pemberian pmJaman dari APBN di tahun 2021, beberapa kebijakan Pemerintah di antaranya pinjaman terutama akan diberikan kepada BUMN/Pemda/Lembaga/Badan lainnya yang menerima penugasan program prioritas atau menjalakan misi tertentu. Sejalan dengan praktik tata kelola yang baik dalam jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA pemberian pinjaman, Pemerintah akan melakukan penguatan pada proses asesmen kepada BUMN/Pemda/Lembaga/Badan lainnya yang akan menerima pinjaman seperti aspek value for money pemberian pmJaman, tingkat kesehatan dan kemampuan membayar kembali debitur, kemampuan leveraging debitur serta persiapan teknis proyek. Kewajiban Pinjaman Dalam rangka percepatan pembangunan infrastruktur, Pemerintah menyediakan skema penjaminan atas pinjaman yang diterima BUMN dari lembaga keuangan internasional dalam rangka pembiayaan proyek infrastruktur. Kewajiban penjaminan pada dasarnya merupakan kewajiban yang menjadi beban Pemerintah akibat pemberian jaminan kepada K/L, Pemda, BUMN dan BUMD dalam hal K/L, Pemda, BUMN dan BUMD tidak dapat memenuhi kewajibannya kepada kreditur dan/atau badan usaha sesuai perjanjian pinjaman atau perjanjian kerja sama. Pada tahun 2021, arah kebijakan Pemerintah terkait kewajiban penjaminan akan digunakan untuk beberapa program penjaminan diantaranya:
percepatan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Batubara;
proyek KPBU y ang dilakukan melalui Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur;
percepatan penyediaan air minum;
percepatan pembangunan Jalan Toi Trans Sumatra;
pembangunan infrastruktur melalui direct lending dari lembaga keuangan internasional kepada BUMN;
penyelenggaraan Light Rail Transit (LRT) Jabodebek;
percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan dan (8) berbagai program penjaminan lainnya yang ditetapkan Pemerintah. Pembiayaan Lainnya Sejalan dengan masih tingginya ketidakpastian dan volatilitas global, Pemerintah mendorong agar Saldo Anggaran Lebih (SAL) dapat berfungsi sebagai bantalan fiskal (fiscal buffer, pada tahun 2021 untuk mengantisipasi berbagai ketidakpastian terutama dari sisi global. IV.5.Kebijakan Makro Fiskal 2021 dan Jangka Menengah 2020-2024 Dalam perumusan kebijakan makro fiskal, perlu merujuk pada Visi Indonesia Maju 2045 dan history pengelolaan fiskal pada tahun-tahun sebelumnya . Esensinya Visi Indonesia Maju 2045 merupakan tujuan yang (J jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Sementara itu, dinamika pengelolaan fiskal dalam tahun-tahun sebelumnya akan menjadi referensi yang menjadi dasar dalam penyusunan strategi kebijakan sehingga pengelolaan fiskal ke depan diharapkan mampu merespon dinamika perekonomian, serta mendukung pembangunan nasional secara ef ektif. Grafik 66 Perkembangan Indikator Makro Fiskal tahun 1998-2019 Penerimaan Perpajakan (% PDB) Defisit (% PDB) 25.00 20.00 0. 3) ( 0.50 ) 15.00 9_, ____ _ 12.00 (1. 00 ) 10.00 (1.5 0 ) ~ (1.8 2) 9.7 5.00 (2. 00 ) (1.0 1) ~ (2.50) (2.18) ( 2.4 9) (2.22) Keseimbangan Primer (% PDB) Rasio Utang (% PDB) 100.0 00.0 80 .0 3.0 70.0 80.0 2.0 50.0 10 40 .0 30.0 ~ --- 30.2 0.0 ~ J- -~-- L.--...,.,_ __ ~ -0.1 ...i_:
; : : ; : ,., I / 20.0 10.0 22.9 29.8 -1.0 -2,0 Sumber: Kementerian Keuangan , Tahun1998 - 2018 {LKPP), 2019 (unaudited) Perkembangan makro fiskal sejak tahun 1998 hingga 2019, menunjukan bahwa pene rimaan perpajakan mengalami fluktuasi selaras dengan dinamika makroekonomi. Penerimaan perpajakan mengalami penurunan y ang signifikan pada tahun 2000, sebelum meningkat secara konsisten sampai dengan tahun 2008. Namun, sejak berakhirnya era commodity boom, rasio penerimaan pajak terhadap PDB cenderung menurun . Hal ini utamanya dipengaruhi porsi penerimaan perpajakan yang berbasis SDA cukup besar. Tren pelemahan ini sejalan dengan dengan pelemahan harga komoditas dunia, terutama migas dan batubara. Khusus untuk tahun 2009 , penurunan yang cukup tajam pada rasio penerimaan perpajakan . Selain itu penurunan penerimaan perpajakan juga dipengaruhi adanya stimulus fiskal dalam merespon resesi ekonomi tahun 2008. Stimulus fiskal tersebut berupa pengurangan pajak (tax cut) yang berbentuk pemberlakuan tarif tunggal dan penurunan tarif PPh Badan, perubahan struktur tarif (tax bracket) PPh Orang Pribadi dan penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA penurunan tarif PPh Badan, perubahan struktur tarif (tax bracket) PPh Orang Pribadi dan penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Selain dikarenakan fluktuasi harga komoditas dan perubahan kebijakan , perubahan struktur perekonomian Juga mempengaruhi pencapaian penerimaaan perpajakan . Perubahan struktur ekonomi tersebut yang ditandai dengan tren melambatnya sektor manufaktur dan meningkatnya sektor jasa dalam dua dekade terakhir. Pelemahan sektor manufaktur berdampak negatif terhadap pencapaian penerimaan perpajakan, sementara itu penguatan sektor jasa ternyata kurang memberi kontribusi pada peningkatan penerimaan perpajakan, hal ini utamanya karena pelaku usaha pada sektor jasa didominasi sektor informal yang cenderung non-taxable. Pada sisi lain, dalam rangka mendorong daya saing, Pemerintah senantiasa memberikan insentif fiskal untuk kegiatan ekonomi strategis melalui belanja perpajakan (tax expenditures), yang juga berkontribusi pada pelemahan kinerja perpajakan selama beberapa tahun terakhir. Sebagai gambaran, estimasi belanja perpajakan tahun 2018 adalah sebesar Rp221,1 triliun (1,49 persen dari PDB tahun 2018), meningkatjika dibandingkan tahun 2017 yang sebesar Rp196,8 triliun (1,45 persen dari PDB tahun 2017) . Namun demikian, untuk menjaga defisit APBN dan rasio utang dalam batas aman ditengah capaian penerimaan perpajakan yang fluktuatif selama periode 1998-2019, maka besaran rasio belanja terhadap PDB semakin menurun. Hal ini berpotensi mengurangi kemampuan fiskal dalam melakukan countercyclical. Dalam rangka merespon kondisi tersebut Pemerintah terus berupaya secara konsisten untuk memperkuat penguatan pengelolaan fiskal antara lain dengan melakukan optimalisasi pendapatan negara melalui penguatan sistem perpajakan, penggalian potensi, peningkatan kepatuhan serta optimalisasi PNBP melalui inovasi layanan dan pengelolaan asset. Pada sisi belanja, Pemerintah juga melakukan upaya penguatan kualitas belanja dengan mendorong spending better yang esensinya mendorong agar belanja menjadi lebih efisien namun produktif, fokus pada program prioritas dan mengedepankan value for money, sehingga efektif untuk menstimulasi perekonomian dan peningkatan derajat kesejah teraan . Sebagai gambaran, perkembangan defisit berpengaruh pada perkembangan keseimbangan primer yang pada per i ode 1998-2018 menunjukkan tren yang menurun. Keseimbangan primer mulai negatif sejak tahun 2012 , namun dalam beberapa tahun terakhir diarahkan menuju positif. Pada tahun 2019, akibat tekanan ekonomi global membuat negatif jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA sedikit meningkat. Kenaikan rasio utang terse but sejalan dengan defisit fiskal yang cenderung melebar, utamanya untuk mendukung akselerasi pembangunan infrastruktur. Meskipun demikian, rasio utang masih dijaga pada kisaran 30 persen PDB, yang menunjukkan komitmen Pemerintah dalam mengelola utang dengan prinsip kehati-hatian (prudent). Selain perkembangan beberapa indikator APBN tersebut, risiko pelaksanaan APBN 2020 juga perlu menjadi perhatian karena APBN 2020 akan menjadi baseline kebijakan fiskal pada tahun 2021. Global pandemi COVID-19 bukan hanya mengancam keselamatan jiwa manusia, tetapi juga mengancam perekonomian dan stabilitas sistem keuangan. Dampak terhadap perekonomian antara lain berupa ketidakpastian yang berakibat pada penurunan ekspektasi pasar, penurunan permintaan global penurunan mobilitas barang dan orang sehingga berpengaruh pada perlambatan kinerja perdagangan dan pelemahan kinerja ekspor impor. Kombinasi tersebut pada akhirnya akan mempengaruhi produktivitas dan penurunan aktivitas ekonomi yang akan mengganggu kinerja sektor riil dan sektor keuangan. Gambar 14 Dampak Pandemi COVID-19 ~ .. Penurunan Kesoh ■ tan Produktlvitas @ Ekspoktasl turun . fl • IG:
a& & Pna, \ '40.II. s AKTIVITAS T SEKTOR T SEKTOR EKONOMI Rill KEUANGAN t t Oomnnd Global & X~ • lntervensi Pemerintah mendukung Sektor riil & Kcuangan Pandemi harga komoditas r ~ melalui Kebljakan Keuangan Negara dalam IEUflOf· ~) COVID-19 • X PERPU 1/2020 STIMULUS FISKAL: Mobillt: is Orang/barang & "Akselerasl Penanganan COVID-19 dan harga komodltas (Tmr~1' . ... <Mt.1) Pemullhan Ekonom i" ii@& illl§I iil; ii: I !8! ■ Sumber: Kementerian Keuangan, 2020 Sejalan dengan upaya mitigasi dampak dan percepatan penanganan COVID-19 maka fleksibilitas pengelolaan fiskal perlu dilakukan antara lain:
pelebaran defisit dapat melebihi 3 persen PDB, agar ditengah ketidakpastian, masih tetap mampu menstimulasi perekonomian dan penanganan COVID-19 secara efekt if;
pergeseran anggaran antar unit organisasi, fungsi dan program;
pemotongan/penundaan dan refocusing untuk percepatan penanganan COVID-19;
dapat memanfaatkan SAL, dana abadi dan akumulasi dana abadi pendidikan, dana yang dikelola BLU, dana jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA yang dikuasai negara , serta dapat Juga memanfaatkan pengurangan pembiayaan investasi kepada BUMN. Sebagai konsekuensi dari dampak pandemi COVID- 19 yang luar biasa tersebut serta memperhatikan berbagai langkah-langkah mitigasi dan upa ya percepatan penanganan COVID-19 , maka postur APBN 2020 mengalami perubahan yang sangat besar. Gambar 15 Perubahan Postur APBN 2020 ,- ----- -·---------- -- ----- -- -- -···· ··----- -- ------ -- -- ----------------- -- -- -------- : • Fokus untuk keseh ata n, soc/a/ safety net dan duku n ga n : • Perlambatan aktivitas ekonomi, : ! d un ia usa ha da n UMK M; i penurunan harga mi n yak dan i i komoditas j 0 0 ! • Penghematan belanja non prioritas (Rp190 T, refocusing : dan realokasi: Rp54,6 T) untuk mendukung penanganan ! • ln sant lf pa rp aj aka n u nt uk duni a j i COVID -1 9: Kesehatan Rp75T , SSN Rp 11 0T, Dukungan : lndus tri & UMKM : Rp70, 1T sehingga tambahan bel anja I_ --- ~; ; a~~; ; .; 1~; ; ; '.!'.~~!2~f; ~-~ - ~ -- - : ! _____ Rp255,1_ T _________________________________________________________________ _ Outlook APBN Pr oyek el Belanja Naik ·-~; , b ~~;
. ~ .. 7 I Proyekll Defll lt Melebar (545,8 T) ! • Penggunaan SAL Rp70T ! ! • Pembiayaan dukungan pemuiihan ekonomi ! ! nasional Rp 1 SOT ! : • Tambahan penerbitan SBN tujuan tertentu : t __ ___ untuk menutup _ financing gap ·----· ·- ·········· ·· 1 Ot.ll look Sumber: Kementerian Keuangan , 2020 IV.5.1. Postur Makro Fiskal Tahun 2021 Sejalan dengan berbagai reformasi yang akan dilaksanakan baik di s1s1 sektoral maupun di sisi fiskal, maka arah kebijakan fiskal tahun 2021 adalah ekspansif yang konsolidatif secara bertahap dalam jangka menengah. Arah kebijakan fiskal tersebut diharapkan dapat mengakselerasi proses pemulihan sosial ekonomi dan sekaligus memperkuat fondasi untuk mendukung transformasi ekonomi menuju Indonesia Maju 2045. Fokus kebijakan fiskal tahun 2021 adalah untuk pemulihan sosial ekonomi dan mempersiapkan fondasi untuk keluar dari Middle Income Trap (MIT), oleh karena itu langkah strategis y ang akan dilakukan Pemerintah adalah: (i) Optimalisasi pendapatan y ang inovatif dan mendukung dunia usaha untuk pemulihan ekonomi • Insentif fiskal mendukung pemulihan dunia usaha; • Reformasi perpajakan untuk merespon ekonomi digital ; jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA • Reformasi pe r pa j akan untuk merespon ekonomi digital; ■ In sentif fiskal mendukung pemulihan daya saing investasi dan ekspor; • Reformasi PNBP antara lain dengan pen i ngkatan pengelolaan SDA ; • Inovasi dalam pengelolaan aset dan kualitas pelayanan publik. (ii) Belanja negara yang fokus dan efektif (spending better) • Fokus belanja negara terhadap program prioritas (kesehatan program perlindungan sosial, pendidikan, dukungan dunia usaha dan UMKM); ■ Mendorong efisiensi dengan penajaman belanja barang, mengefektifkan bansos dan trasnformasi subsidi ke bansos; • Mendorong K/L proaktif mengembangkan skema KPBU secara lebih masif; • Mendorong pelaksanaan anggaran berbasis hasil ( result _based); _ ■ Penguatan qua l ity control pe l aksanaan TKDD . (iii) Pembiayaan ya n g inovatif, fleksibel dan sus t ainable • Pembiayaan kreat if dan inovatif da n fleks i bi l itas dalam menduk u ng countercyclical, menjaga momentum pertumb u han ekonomi dan pencapaian target pembangunan; • Rektrukturisasi BUMN, BLU dan SMV untuk mendukung pem u lihan ekonomi; ■ Meningkatkan akses pembiayaan bagi KUMKM, UMI dan MBR; • Penguatan efektivitas peran quasi fiscal sebagai agent development (BUMN dan BLU). Postur makro fiskal 2021 adalah sebagai ber i kut: Gambar 16 Postur Makro Fiskal Tahun 2021 Pendapatan Negara Belanja Negara Penerlmaan 9, 90 - 11, 00 13 , 11 -15 , 17 Perpajakan 10 , 46 15 , 53 8,25- 8,63 Primary Balance (1 , 24) - (2 , 07) (3 . 08) 8 . 69 Deflslt PNBP (3 , 21)-(4 ,1 7) (5 , 07) Pembiayaan Dana Desa Hlbah +««· ► IL 3, 21-4 , 17 4 , 30-4 , 85 ,.,.,.., . • ' '' 4 , 53 Keterangan: APBN 2020 (Perpres No.54/2020) 36 , 67 - 37 , 97 ± 36,4 jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA IV.5.2. Arab dan Strategi Kebijakan Makro Fiskal Jangka Menengah 2020 2024 Mencermati kinerja perekonomian dalam lima tahun terakh ir dan perubahan mendasar di tahun 2020 sebagai dampak pandemi COVID-19 serta prospek perekonomian ke depan diperkirakan stabilitas perekonomian domestik masih akan menghadapi tantangan yang cukup berat yang ditandai dengan pertumbuhan ekonomi diproyeksikan pada tahun 2020 akan mengalami tekanan yang luar biasa. Namun apabila berbagai upaya countercyclical yang ditempuh dapat berjalan efektif maka dalam jangka menengah, kinerja perekonomian akan kembali pulih menuju normal secara bertahap hingga mencapai rata-rata 6 persen dalam periode 2020 2024, laju inflasi walaupun menghadapi tekanan yang cukup kuat di tahun 2020 namun masih relatif terjaga pada level yang rendah berkisar 2,0-4,0 persen, sedangkan nilai tukar rupiah bergerak dinamis pada kisaran Rp14.900 hingga RplS . 500 per USO . Apabila upaya perbaikan kinerja perekonomian Indonesia dapat berjalan efektif maka diharapkan perekonomian akan segera pulih, dan sektor riil kembali bergerak, mendorong investasi serta menciptakan kesepatan kerja. Sementara itu harga minyak mentah Indonesia (Indonesia Crude Oil Price/ ICPJ masih relatif rendah seiring dengan masih lemahnya permintaan global. jdih.kemenkeu.go.id Q MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Tabel 11 Proyeksi lndikator Makro Ekonomi Jangka Menengah 2020-2024 lndlkator 2020 2021 2022 2023 2024 APBN Outlook a. Pertumbuh an ek ono ml ( '1. ,y oy) 5,3 (0,4)-2,3 4,5- 5,5 5,4 6,0 5,5 5,5 -6,5 6,3 b. l nf lasi ( '1., vov) 3, 1 2,0- 4,0 2.0- 4,0 2.0- 4,0 1.5 1,5 3,5 3,5 c. Tingkat bu nga SPN 3 bu lan ( '1, ) 5,4 4,5 Tlngkat su ku bunga SBN 1 0Y ( '1, ) 6,67 5,98 5,82 5,67 9,56 8,Q7 8,16 8,24 d. Ni lai tu kar (Rp/US$) 14.400 14.900 14.900 13.900 13.900 13.900 15.500 15.300 14.700 14.850 15.000 e. Ha rga mi nyak me ntah 63 30- 35 40- 50 60- 70 60- 60-70 (US$/ barel) 70 f. Lifting m in ya k ( ri bu barel per 755 705 677 - 737 636- 570- 534 - 722 ha ri) 735 735 g. Lifting gas (r lbu bar el se ta ra 1.191 992 1.085 1.232 1.224 1.228 mi n yak per harl) 1.173 1.341 1.336 1.324 Sumber : Kementerian Keuangan Secara umum , pengelolaan fiskal jangka menengah diarahkan untuk mendorong pengelolaan fiskal yang fleksibel untuk me lakukan countercyclical dengan tetap memelihara berkelanjutan dalam jangka menengah serta lebih fokus untuk mendukung pemulihan sekaligus se cara simultan melakukan reformasi untuk penguatan fondasi agar mampu ke luar dari middle income trap menuju Indonesia Maju di tahun 2045. Searah dengan kebijakan fiskal tahun 2021 tersebut , maka postur makro fiskal 2021 adalah sebagai be rikut: Tabel 12 Kerangka Fiskal Jangka Menengah Tahun 2020-2024 APBN 2020 Proyeksi Uraian (% PDB) (Perpres 54/2020) 2021 2022 2023 2024 Pendap a tan Negar a 10, 53 - 10 , 84 10 ,4 6 9, 90 - 11, 00 10, 32 - 11, 30 dan Hibah 11 , 69 12 , 15 Pener i maan 8 , 59 8, 69 8, 25 - 8,63 8 , 27 - 8, 70 8, 38 - 9, 09 Perpajakan 9 , 55 9, 64 Tax Ratio* ) 9, 14 9, 30 - 9, 68 9 ,32 - 9, 75 9, 43 - 10, 14 10,60 jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Ke se im ban gan Pr ime r (3,08) (1,24) (2,07) (0,94) (1,70) (0,49 ) (0,87) (0,34) (0,66) Su rp l us / (De fisit ) (5 ,0 7 ) (3,21 ) (4,17) (2,79) (3,55) (2,35) (2,72) (2, 19) (2,51 ) Rasio Utang ~1 36,38 36, 6 7 - 37, 9 7 36,65 3 7 ,3 9 36, 45 37,36 36,08 37, 18 K eterang an: ·1 Tax ratio : Penerimaan perpaj akan + PN BP SDA Migas dan PNBP SDA P ertamb an gan Min erba " l B esar an rasio utang teru t ama di pengaruhi volati li tas nilai tukar d an keb u tuhan pembiaya an untuk pe nan ganan COV ID- 19 dan recovery ekonomi Su m ber : Kementerian K euangan Mempertimbangkan proyeksi makro ekonomi jangka m e nengah dan kinerja makro fiskal dalam lima tahun terakhir dan volatilitas tahun 2020 sebagai dampak pandemi COVID-19 maka kebijakan makro fiskal dalam jangka menengah diarahkan untuk " Percepa t an Pemulihan dan Mendorong Produkti v itas dan Daya Saing ". Sejalan dengan hal tersebut maka dalam rangka mendorong pengelolaan fiskal yang fleksibel dan berkelanjutan dalam jangka menengah maka langkah kebijakan yang perlu dilakukan sebagai be rikut. Pertama , tetap menempuh ke bijakan ekspansif - konsolidatif secara bertahap untuk mendukung pemulihan sosial-ekonomi dan meningkatkan kapasitas produksi dan da ya saing. Sejalan den g an hal tersebut, defisit anggaran lebih fleksibel namun tet ap konsolidatif dan kembali di bawah 3,0 persen pada tahun 2023. Hal ini dimaksudkan agar pe ran fiskal untuk m e ndukung pemulihan dapat dilakukan secara optimal. Kedua , untuk mengendalikan risiko utang ditempuh dengan meningkatkan inovasi dan fleksibilitas pembiayaan dengan tetap menjaga menjaga rasio utang terhadap PDB dalam batas aman dalam jangka menengah . Ketiga, mendorong ino v asi kebijakan dengan memanfaatkan momentum bonus demografi, dimana porsi penduduk didominasi oleh penduduk usi a produktif dengan komposisi masyarakat berpenghasilan menengah y ang tum b uh secara pesat . Optimalisasi penerimaan perpajak an ditempuh de ngan tetap pemb e rian insentif fiskal untuk daya saing dan in v estasi. Keempat, mendorong keseimbangan primer mulai menuju positif dalam jangka menengah. Melalui berbagai langkah tersebut, dalam jangka menengah diharapkan pendapatan negara akan kembali meningkat secara bertahap sesuai kapasitas p e rekonomian dan defisit akan kembali di bawah 3 ,0 persen PDB pada tahun 2023. jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Dampak pandemi COVID-19 berpengaruh besar terhadap kinerja perekonomian domestik, sehingga berimplikasi pada postur APBN 2020. Hal ini selanjutnya menjadi baseline baru 2020, yang akan mempengaruhi perumusan kerangka fiskal jangka menengah 2020 2024. Seiring dengan pelemahan kinerja perekonomian maka outlook pendapatan negara dan hibah tahun 2020 adalah sebesar 10,46 persen PDB . Pada tahun 2021, pendapatan negara dan hibah diperkirakan berada pada kisaran 9,90-11 , 00 persen PDB dan pada tahun 2024 diperkirakan berkisar 10,84-12,15 persen PDB. Hal ini dipengaruhi kinerja perpajakan yang masih belum optimal, seiring dengan perekonomian yang masih dalam proses pemulihan. Sementara ini pada sisi belanja, pemerintah tetap berupaya mengakselerasi pemulihan sosial-ekonomi sekaligus melakukan reformasi untuk penguatan fondasi untuk mendukung transformasi ekonomi agar mampu keluar dari Middle Income Trap. Dalam jangka menengah arah kebijakan difokuskan untuk meningkatkan kapasitas produksi dan daya saing serta memanfaatkan bonus demografi untuk mendukung transformasi ekonomi . Sementara itu, dalam jangka menengah belanja negara tahun 2021 diperkirakan berada pada kisaran 13, 11-15, 17 persen PDB dan pada tahun 2024 diperkirakan berkisar 13,03 - 14,66 persen PDB. Untuk menopang kebutuhan belanja negara, pendapatan negara dan hibah pada tahun 2021 ditargetkan mencapai 9,90 - 11,00 persen terhadap PDB. Besaran pendapatan negara dan hibah tahun 2021 tersebut antara lain bersumber dari penerimaan perpajakan dengan asumsi tax ratio dapat mencapai sebesar 9,30-9,68 persen PDB . Perhitungan tersebut mencakup penerimaan perpajakan, PNBP SDA Migas, dan PNBP SDA Pertambangan Minerba. Dengan porsi alokasi belanja negara yang lebih besar daripada pendapatan negara dan hibah, maka APBN masih akan mengalami defisit namun dengan besaran yang semakin menurun. Pada tahun 2024, defisit diperkirakan semakin mengecil berkisar 2, 19-2,51 persen terhadap PDB, jauh lebih rendah dari perkiraan defisit 2020 sebesar 5,07 persen PDB. Menurunnya defisit dalam jangka menengah akan berpengaruh pada negatif keseimbangan primer yang juga semakin menurun . Outlook keseimbangan primer tahun 2020 diperkirakan negatif 3,08 persen PDB, sedangkan keseimbangan primer pada tahun 2024 diharapkan bergerak lebih baik dengan negatif yang menurun hingga mencapai negatif 0,34 0,66 persen terhadap PDB . jdih.kemenkeu.go.id MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Di tengah keterbatasan kinerja pendapatan negara, diperlukan sumber pembiayaan lain untuk menopang kebijakan fiskal yang ekspansif konsolidatif baik yang berasal dari utang maupun nonutang. Sebagai komitmen untuk mewujudkan pengelolaan fiskal yang fleksibel dan sustainable, maka rasio utang senantiasa dijaga dalam batas aman dan pada tahun 2024 diperkirakan sebesar 36,08-37,18 persen terhadap PDB. V. RISIKO FISKAL Sasaran utama Pemerintah dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan nasional adalah peningkatan kesejahteraan masyarakat. Dalam rangka mendukung akselerasi pencapaian sasaran ini , Pemerintah menempuh berbagai strategi kebijakan di berbagai bidang termasuk di bidang fiskal. Kebijakan fiskal merupakan kebijakan yang ditempuh Pemerintah untuk menstimulasi perekonomian agar ekonomi tumbuh optimal dan berkelanjutan yang akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Untuk mencapai tujuan tersebut, kebijakan fiskal perlu didesain agar mampu merespon dinamika perekonomian global maupun domestik, menjawab tantangan dan mendukung target pembangunan secara optimal. Sejalan dengan hal tersebut maka APBN perlu didesain agar produktif, efisien, berdaya tahan agar mampu meredam berbagai ketidakpastian serta mengendalikan risiko jangka pendek, menengah, dan panjang. Hal ini sangat diperlukan agar dalam pelaksanaan APBN tetap mampu menopang program - program prioritas menuju tercapainya kesejaht e raan, walaupun ditengah risiko ketidakpastian. , Risiko fiskal secara umum dapat didefinisikan sebagai berbagai faktor yang dapat melemahkan peran kebijakan fiskal dalam menstimulasi perekonomian dan mewujudkan kesejahteraan . Berbagai faktor tersebut tidak hanya membuat kebijakan fiskal gagal mencapai tujuan yang diharapkan, melainkan dapat pula menganggu kemampuan fiskal memenuhi kewajiban . Hal ini menunjukkan bahwa pengelolaan risiko fiskal menjadi penting dalam pelaksanaan kebijakan fiskal pada tahun berjalan. Maka dari itu , identifikasi sumber risiko fiskal perlu untuk dilakukan. Secara umum terdapat tiga sumber risiko fiskal, yaitu:
dinamika makroekonomi;
pelaksanaan APBN; dan
risiko fiskal tertentu. Risiko dinamika makroekonomi secara umum bersumber dari volatilitas berbagai indikator makroekonomi baik di level global maupun domestik. Risiko pelaksanaan APBN dapat bersumber dari belum sepenuhnya efektif kebijakan yang dijalankan baik pada kebijakan penerimaan, belanja, maupun pembiayaan. Pada risiko fiskal jdih.kemenkeu.go.id MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INOONESIA tertentu lainnya, risiko ini antara lain dapat bersumber dari kontingensi pemerintah maupun berbagai faktor di luar kendali seperti bencana alam. Upaya identifikasi, pengukuran, dan mitigasi berbagai risiko fiskal tersebut dapat membantu agar peran APBN dalam menstimulasi perekonomian dan mensejahterakan masyarakat dapat berjalan optimal. Pengelolaan risiko fiskal dilakukan dengan mengelompokkan sumber risiko ke dalam tiga kategori. Pertama, perubahan kondisi ekonomi baik bersifat global maupun domestik yang dapat mengubah potensi pendapatan dan belanja negara secara fundamental. Kedua, kebijakan/pelaksanaan APBN yang terdiri dari risiko Penerimaan Negara, Belanja Negara, dan Pembiayaan (utang dan non utang yang didalamnya termasuk kewajiban kontingensi); serta Ketiga, Risiko Fiskal Tertentu. Tujuan pengelolaan risiko fiskal adalah untuk menjaga APBN agar berkelanjutan dalam jangka panjang (sustainable), mampu memenuhi kewajiban yang jatuh tempo (solvable), dan memiliki fleksibilitas mendukung program pembangunan serta menstimulasi perekonomian untuk tumbuh dan berkelanjutan sehingga berdampak pada peningkatan kesejahteraan dengan diiringi oleh peningkatan kesehatan neraca negara ( sovereign asset and liability) . Pengelolaan risiko fiskal yang selama ini telah berjalan dilakukan dengan mengidentifikasi suatu event sebagai sumber risiko fiskal, untuk kemudian dilakukan assessment seberapa besar kemungkinan event dimaksud terealisasi dan potensi dampaknya terhadap stabilitas ekonomi dan pembangunan, tekanan terhadap APBN, dan pengaruhnya terhadap neraca negara ( sovereign asset and liability). Dalam melakukan assessment, Pemerintah selalu menekankan sifat ketidakpastian dan dinamika kondisi yang dapat berubah dengan cepat . Untuk itu, kalkulasi kemungkinan terealisasinya suatu event (likelihood) dilakukan menggunakan berbagai metode yang terus diperbarui dan dieksplorasi. Dengan melakukan assessment dimaksud, dapat dipetakan kejadian atau tekanan spesifik yang berpotensi menyebabkan "realisasi fiskal semakin menjauh dari target APBN dan kerangka fiskal jangka menengah ke dalam peta risiko" (impact) . Peta risiko disusun setiap tahun fiskal dan dilakukan pemutakhiran secara berkala. Peta risiko yang menunjukkan likelihood dan impact atas setiap kejadian risiko. Klasifikasi level dampak pada peta risiko, dihitung berdasarkan prosentase terhadap nilai PDB dan ruang fiskal yang tersedia bagi Pemerintah. Peta dimaksud berfungsi sebagai early warning system serta sebagai dasar penyusunan langkah mitigasi risiko fiskal yang akan dimonitor secara berkala baik implementasi maupun efektivitas langkah mitigasi dimaksud. Dihadapkan dengan risiko fiskal, secara umum Pemerintah memiliki berbagai pilihan mitigasi yang dikelompokkan ke dalam empat kategori, pilihan dimaksud tidak selalu dapat diambil untuk setiap risiko. Beberapa risiko dapat memiliki satu jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA atau dua pilihan mitigasi. Pertama, tolerate (kemungkinan dilakukan dengan menyediakan anggaran dana cadangan sebagai bantalan apabila risiko terjadi dan menyebabkan beban terhadap APBN; Kedua, reduce (mengurangi kemungkinan likelihood atau dampak akibat realisasi risiko; Ketiga, transfer kepada badan usaha (sebagai contoh asuransi pertanian dan transfer risiko penjaminan infrastruktur kepada PT PII); dan Keempat, tenninate melalui penghentian kegiatan atau program yang menciptakan risiko. Deng an pengelolaan risiko yang ef ektif, APBN dapat memiliki daya tahan dan kemampuan mendukung pembangunan di setiap level. Pada level fiskal, dapat menciptakan keuangan pemerintah yang berkelanjutan V.1. Risiko Ekonomi Volatilitas berbagai indikator makroekonomi baik pada perekonomian global maupun domestik sangat mempengaruhi kapasitas kebijakan fiskal dalam menstimulasi perekonomian dan mensejahterakan masyarakat . Fenomena pandemi COVID-19 di tahun 2020 berdampak negatif terhadap berbagai indikator makroekonomi global maupun domestik. Hal ini tentunya menjadi tantangan bagi pelaksanaan APBN di tahun berjalan maupun di masa pemulihan ekonomi mendatang. Pandemi COVID-19 secara drastis merubah optimisme perbaikan ekonomi di tahun 2020. Sebelum pandemi terjadi, IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi global 2020 mencapai 3,3 persen. Proyeksi tersebut kemudian direvisi akibat dampak negatif pandemi terhadap perekonomian global. Economics Intelligence Unit (EIU) pada Q2 2020 memproyeksikan pertumbuhan ekonomi global terkoreksi 2,5 persen. Terkontraksinya pertumbuhan ekonomi diakibatkan oleh disrupsi pada sisi permintaan dan penawaran. Disrupsi tersebut berdampak pada penurunan pendapatan masyarakat, penurunan konsumsi, peningkatan pengangguran, dan meningkatnya potensi kebangkrutan . Lebih lanjut, estimasi potensi PDB global yang hilang di tahun 2020-2021 dapat mencapai kurang lebih setara dengan gabungan PDB Jepang dan Jerman. Pandemi COVID-19 juga berdampak pada sektor keuangan global. Di tengah pandemi COVID-19, kecemasan para investor meningkat yang membuat volatilitas sektor keuangan meningkat cukup signifikan. Pasar keuangan global yang panik dan fluktuaktif ditandai dengan VIX Index yang telah menyentuh level tertinggi dalam sejarah. Selain itu, pasar keuangan global juga mengalami fenomena capital flight dari negara berkembang dimana para investor memilih untuk berpindah pada safe-haven assets. Pada periode jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Januari-Maret 2020, harga emas dan dollar index naik masing-masing 3 ,9 dan 3 persen. Kinerja pasar saham baik negara maju dan berkembang (MSCI) juga terdampak dimana kinerja melemah tajam. Pada periode Januari-Maret 2020, pergerakan indeks saham MSCI untuk negara maju terkoreksi 21,4 persen, sedangkan indeks untuk negara berkembang terkoreksi lebih dalam sebesar 23,9 persen. Pelemahan ekonomi global akibat pandemi COVID-19 jug a berdampak pada kinerja perekonomian domestik yang antara lain ditandai pelemahan pertumbuhan ekonomi, turunnya harga komoditas, pelemahan kinerja ekspor-impor , volatilitas likuditas dan penurunan aktivitas sektor riil dan potensi terganggunya stabilitas sektor keuangan. Pelemahan perekonomian domestik tersebut tentunya akan berdampak signifikan terhadap kinerja fiskal. Secara umum dinamika perekonomian tersebut akan mempengaruhi penerimaan negara berpotensi kurang optimal, sementara belanja diperlukan untuk melakukan countercyclical dalam rangka penanganan COVID-19 agar lebih optimal. Kondisi tersebut berdampak terjadinya pelebaran defisit yang dapat berpotensi lebih dari 3 persen pad a tahun 2020 . Dinamika pelaksanaan APBN 2020 akan menghadapi tantangan yang sangat berat yang selanjutnya akan menjadi baseline baru yang akan mewarnai perumusan kebijakan fiskal 2021 dan jangka menengah. Sejalan dengan hal tersebut maka mitigasi risiko fiskal yang bersumber dari pelemahan ekonomi global sangat diperlukan agar dampak pelemahan tersebut terhadap kapasitas fiskal dapat diminimalisir. Risiko dinamika perekonomian tersebut akan berpengaruh asumsi ekonomi makro yang akan digunakan sebagai acuan perhitungan APBN. Asumsi tersebut mencakup pertumbuhan ekonomi , tingkat inflasi, suku bunga SPN 3 bulan, nilai tukar Rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Oil Price/ICP), lifting minyak dan gas bumi. Indikator - indikator tersebut merupakan asums i dasar yang menjadi acuan penghitungan besaran - besaran pendapatan, belanja, dan pembiayaan dalam APBN. Apabila terjadi deviasi pada variabel - variabel tersebut mempengaruhi baik pada sisi pendapatan, belanja dan pembiayaan. Sejalan dengan hal tersebut maka identifikasi, pengukuran, dan mitigasi risiko fiskal yang tepat dapat memperkecil deviasi antara asumsi makro dengan realisasinya. Hal ini tentunya akan membuat APBN dapat secara optimal mencapai tujuan yang diharapkan. Deviasi asumsi ekonomi makro yang ditetapkan dengan realisasinya akan berdampak pada adanya perbedaan antara target pendapatan negara, belanja negara, defisit, dan pembiayaan anggaran dengan realisasinya. jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Apabila realisasi defisit leb ih tinggi dari target defisit yang ditetapkan dalam APBN tahun 2021, maka hal tersebut merupakan risiko fiskal yang harus diantisipasi pemenuhan sumber pembiayaannya. V.2. Risiko Pelaksanaan APBN Sebagai salah satu sumber risiko fiskal, risiko dari pelaksanaan APBN perlu dimitigasi. Secara umum, risiko pelaksanaan APBN muncul pada tahap implementasi APBN baik dari sisi pendapatan, belanja, maupun pembiayaan. V.2 .1. Risiko Pendapatan Negara (i) Risiko Penerimaan Perpajakan Tahun 2021 merupakan tahun pemulihan ekonomi sekaligus menjadi momentum reformasi fiskal . Penerimaan perpajakan masih akan menghadapai tantangan dalam pencapaian target. Hal ini dipengaruhi kinerja perekonomian yang masih berapa pada tahapan pemulihan, kinerja perdagangan yang masih lemah, harga komoditas yang masih rendah, serta aktivitas sektor riil dan belum sepenuhnya optimal. Pada sisi lain Pemerintah juga memberikan berbagai insentif perpajakan untuk mendukung pemulihan serta mulai bergesernya dari aktivitas perekonomian yang berbasis konvensional ke digital economic yang saat m1 belum sepenuhnya dapat tertangkap dalam sistem perpajakan. Kondisi ini berpotensi menimbulkan risiko dalam upaya optimalisasi penerimaan perpajakan . Berbagai faktar yang dapat mempengaruhi pencapaian penerimaan perpajakan antara lain (i) kinerja perekonomian global maupun domestik yang masih dalam fase _recovery; _ (ii) volatilitas harga komoditas; (iii) aktivitas ekonomi yang berbasis ICT; (iv) kinerja ekspor-impor yang belum sepenuhnya pulih; serta (v) insentif fiskal untuk mendukung pemulihan pada sektor riil serta kebijakan Omnibus Law yang dalam jangka pendek diperkirakan berpotensi menimbulkan potential loss, walapun dalam jangka menengah - panjang diharapkan akan meningkatkan kapasitas perekonomian. Dinamika berbagai faktor tersebut perlu dicermati dan diwaspadai, dengan harapan apabila berpotensi menimbulkan risiko dapat segera dimitigasi. (ii) Risiko Penerimaan Negara Bukan Pajak Secara umum PNBP juga akan menghadapi tantangan yang cukup berat, terutama dipengaruhi rendahnya harga komoditas, penurunan harga minyak , lifting minyak yang masih belum optimal. Kondisi ini jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA berdampak pencapaian PNBP SDA kurang optimal. Selain itu, rencana kebijakan Pemerintah me nurunkan harga gas industrijuga berpotensi menurunkan PNBP SDA di tahun 2021. Untuk itu perlu dilakukan langkah mitigasi untuk menurunkan dampak kondisi dimaksud melalui perbaikan tata kelola dan diversifikasi PNBP. Beberapa yang dapat dilaksanakan adalah mendorong perbaikan tata kelol a Migas di Indonesia, untuk meningkatkan akuntabilitas dan mendorong eksplorasi. Selain itu Pemerintah sebagai pemegang saham BUMN dapat mendorong perbaikan tata kelola untuk meningkatkan penerimaan dividen khususnya BUMN sektor perbankan. Sumber lain PNBP yang sedang didorong Pemerintah adalah pemanfaatan aset negara melalui berbagai skema . Selain itu pemerintah juga berupaya melalukan optimalisasi PNBP non SDA dengan berbagai inovasi antara lain dalam pengelolaan asset dan inovasi layanan. V.2.2. Risiko Belanja Negara Secara umum belanja negara masih menghadapi beberapa tantangan antara lain ruang fiskal yang tersedia masih relatif terbatas , mandatory spending cukup besar , belanja barang masih berpotensi untuk diefisienkan, subsidi dan bansos belum sepenuhnya tepat sasaran, penyerapan belanja belum optimal dan terakumulasi pada kuartal IV, masih perlunya mendorong si nergi pusat dan daerah, peningkatan belanja belum sepenuhn ya diikuti output dan outcome yang optimal dan risiko ketidakpastian perekonomian global maupun domestic pasca pandem i COVID-19 yang masih tinggi. Sejalan dengan hal tersebut maka perlu upaya mitigasi risiko yang ditempuh, antara lain (i) mendorong implementasi skema KPBU lebih masif di tengah ruang fiskal yang belum optimal; (ii) reformasi penganggaran yang esensinya mendorong agar belanja menjadi lebih efisien namun tetap produktif, fokus pada program prioritas, berorientasi pada hasil (result based), antisipatif terhadap ketidakpastian (automatic _stabilizer); _ (iii) penguatan quality control terhadap TKDD agar lebih sinergis dan berkualitas; serta (iv) transformasi subsidi ke bansos agar lebih e fektif dan tepat sasaran. V.2.3. Risiko Pembiayaan (i) Risiko Utang Utang Pemerintah Pusat adalah salah satu sumber risiko fiskal yang memiliki pengaruh cukup signifikan, oleh karena itu pengelolaan jdih.kemenkeu.go.id MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA risiko utang harus dilakukan dengan baik dan terukur. Dalam rangka akselerasi pemulihan ekonomi pasca pandemi, di tahun 2021 Pemerintah mengimplementasikan kebijakan ekspansif dengan pelebaran defisit melebihi 3,0 persen PDB. Risiko pada pelaksanaan kebijakan dimaksud mencakup risiko tingkat bunga, risiko nilai tukar, risiko refinancing, dan risiko shortage pembiayaan. Risiko tingkat bunga (interest rate risk) adalah potensi tambahan beban anggaran akibat perubahan tingkat bunga di pasar yang berpotensi meningkatkan biaya pemenuhan kewajiban utang Pemerintah . Indikator risiko tingkat bunga terdiri dari rasio variable rate (VR) dan refzxing rate terhadap total utang, serta Average Time to Re fix (ATR). Risiko nilai tukar (exchange rate risk) adalah potensi peningkatan beban kewajiban Pemerintah dalam memenuhi kewajiban utang akibat peningkatan kurs nilai tukar valuta asing terhadap mata uang Rupiah. Risiko refinancing merupakan potensi tingginya biaya utang pada saat melakukan pembiayaan kembali (refinancing} atau tidak dapat melakukan pembiayaan kembali . Hal ini dapat berdampak pada meningkatnya beban pemerintah atau mengakibatkan tidak terpenuhinya kebutuhan pembiayaan pemerintah . Pemerintah telah meminimalkan risiko refinancing dengan membagi struktur jatuh tempo yang seimbang setiap tahunnya sehingga tidak terdapat penumpukan jatuh tempo pada satu tahun tertentu. Dalam rangka pengelolaan fiskal yang berkesinambungan dan penuh kehati-hatian (prudent}, Pemerintah melakukan mitigasi risiko pembiayaan. Memperhatikan perkembangan dan proyeksi indikator risiko utang, Pemerintah mengambil beberapa kebijakan sebagai upaya mitigasi risiko pengelolaan utang pemerintah pusat. Kebijakan dan strategi yang akan ditempuh, antara lain:
mengoptimalkan sumber pendanaan utang dari dalam negeri dengan mengutamakan utang baru dalam mata uang rupiah dan mengendalikan porsi penerbitan SBN valas sebagaimana ditetapkan dalam Strategi Pembiayaan Tahunan dan Strategi Pengelolaan Utang Jangka Menengah ;
memaksimalkan utang baru dengan tenor menengah- panjang dan tingkat bunga tetap;
melakukan manajemen utang ( liability management) melalui mekanisme pembelian kembali (buyback) dan/atau debt _switch; _ dan (4) memanfaatkan instrumen lindung nilai . jdih.kemenkeu.go.id Q MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Mitigasi risiko shortage pada pembiayaan melalui utang dilakukan melalui diversifikasi alternatif sumber pembiayaan, yaitu tidak hanya mengandalkan penerbitan SBN tetapi juga membuka peluang pembiayaan dari instrumen utang lain , seperti: (a) upaya optimalisasi penarikan pinjaman tunai; (b) perencanaan yang strategis atas rencana private placement beberapa institusi potensial; (c) penggunaan dana idle cash dari Badan Layanan Umum sebagai dana talangan, dan/atau melalui mekanisme private _placement; _ (d) penerbitan instrumen SBN yang mendorong pendalaman pasar dan perluasan basis investor, seperti penerbitan SBN ritel _online; _ (e) penerbitan SBN valas melalui mekanisme SEC shelf registered yang dipandang cukup efektif dalam mengakomodasi perubahan komposisi penerbitan pembiayaan dan cukup efisien dalam hal waktu penerbitan dan biaya utang; serta (f) pemanfaatan pinjaman tunai komersial. Namun demikian, alternatif - alternatif ini tetap harus memperhatikan level biaya dan risiko yang bersedia ditanggung oleh Pemerintah. Dalam perspektif yang lebih luas, mitigasi risiko melalui utang tercermin melalui pengelolaan utang dalam kerangka Asset Liabilities Management (ALM), yang berperan dalam memberikan alternatif kebijakan secara dini atas adanya risiko ketidakpastian di pasar keuangan global dan domestik. Selain itu, Pemerintah juga menyiapkan mekanisme stabilisasi pasar SBN melalui stabilisasi surat berharga (Bond Stabilization Framework) dan protokol manajemen krisis (Crisis Management Protocoij dalam hal mengantis i pasi dampak krisis terhadap pasar SBN. (ii) Kewajiban Kontingensi Pemerintah Pusat Kewajiban kontingensi merupakan kewajiban potensial bagi Pemerintah yang timbul akibat adanya peristiwa masa lalu dan keberadaannya menjadi pasti dengan terjadinya atau tidak terjadinya suatu peristiwa (event), yang tidak sepenuhnya. berada dalam kendali Pemerintah. Kewajiban kontinjensi bersumber dari pemberian dukungan dan/atau jaminan pemerintah atas proyek - proyek infrastruktur; programjaminan sosial nasional; kewajiban Pemerintah untuk menambahkan modal jika modal lembaga keuangan, yaitu Bank Indonesia (BI), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) , di bawahjumlah yang diatur dalam Undang-Undang; dan tuntutan hukum kepada Pemerintah. jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Du.kungan dan/atau Jaminan Pemerintah pada Proyek Pembangunan Infrastruktur Besarnya proyek infrastruktur di tengah keterbatasan APBN membuat Pemerintah merasa perlu untuk mengembangkan alternatif pembiayaan yaitu dengan memberikan penugasan kepada BUMN maupun mengikutsertakan partisipasi badan usaha untuk membangun proyek infrastruktur. Untuk proyek infrastruktur yang pembiayaannya dilakukan oleh BUMN dan/ a tau badan usaha , Pemerintah memberikan dukungan dan/atau jaminan Pemerintah . Proyek-proyek yang telah mendapatkan dukungan dan/atau jaminan Pemerintah adalah:
Proyek percepatan pembangunan pembangkit tenaga listrik 10.000 MW Tahap I dan Tahap II;
Proyek percepatan pembangunan jalan tol Trans Sumatera (pinjaman dan obligasi);
Proyek percepatan penyediaan air min um;
Proyek dengan skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU);
Pembiayaan Infrastruktur Melalui Pinjaman Langsung dari Lembaga Keuangan Internasional kepada Badan Usaha Milik Negara; 6 . Penyediaan Pembiayaan Infrastruktur Daerah melalui Penugasan Kepada PT SMI (Persero);
Proyek percepatan penyelenggaraan kereta api ringan/ light rail transit (LRT) terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok , dan Bekasi Pemberian jaminan yang setiap tahunnya semakin meningkat seiring masifnya pembangunan infrastruktur, membawa konsekuensi fiskal dalam hal terjadi gagal bayar / default pihak terjamin akan menyebabkan peningkatan kewajiban kontinjensi Pemerintah dan Pemerintah harus menyelesaikan kewajiban kontinjensi dimaksud, maka kondisi ini kemudian dapat menjadi tambahan beban bagi APBN. Risiko lainnya yang perlu diwaspadai terkait penugasan BUMN dalam pembangunan infrastruktur adalah stuktur permodalan BUMN tersebut. Dalam hal BUMN yang menerima penugasan tidak memiliki cukup modal untuk melakukan investasi dalam jumlah besar, Pemerintah perlu memberikan PMN kepada BUMN atau dalam hal Pemerintah tidak dapat memberikan PMN, porsi pendanaan dilakukan jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA dengan menerbitkan obligasi perusahaan yang dapat berpotensi meningkatkan kerentanan di sektor keuangan. Sebagai salah satu bentuk mitigasi atas risiko fiskal terkait kewajiban kontinjensi yang timbul atas Jaminan Pemerintah, Pemerintah telah menetapkan batas maksimum penjaminan sebesar 6 persen dari PDB untuk periode 2018-2021, melakukan pemantauan atas proyek- proyek infrastruktur yang mendapatkan jaminan Pemerintah, menyediakan alokasi anggaran kewajiban penJamman sebagai konsekuesi atas pemberian jaminan Pemerintah dan meminimalkan risiko cross default, serta secara kontinyu menyampaikan laporan terkait posisi besaran jaminan Pemerintah. Dari sisi penjaminan proyek KPBU, Pemerintah telah mendirikan sebuah badan usaha untuk menjamin proyek-proyek infrastruktur yang menggunakan skema KPBU yaitu Pf PII. Fungsi Pf PII sebagai single window policy dalam melakukan penilaian dan pengelolaan jaminan. Pf PII didirikan untuk memberikan jaminan risiko politik untuk proyek infrastruktur KPBU, untuk meningkatkan kelayakan kredit dan kualitas proyek infrastruktur KPBU, meningkatkan tata kelola dan transparansi ketentuan jaminan serta untuk melindungi APBN dari eksposur jaminan (Ring-fencing). Risiko dari Badan Usaha Milik Negara Penugasan Peningkatan peran serta BUMN dalam pembangunan infrastruktur nasional memberikan banyak manfaat dalam hal mendanai besarnya kebutuhan pendanaan dimana kemampuan APBN sangat terbatas. Namun di lain sisi, hal tersebut menimbulkan risiko baik kepada keuangan BUMN itu sendiri, dunia usaha maupun bagi penyedia sumber pembiayaan dalam negeri yang pada akhirnya berdampak kepada APBN atau keuangan negara. Untuk itu, Pemerintah perlu mengelola dengan baik risiko yang berpotensi muncul agar manfaat tersebut dapat dicapai dengan optimal dengan risiko keuangan negara yang terukur. Optimalisasi sumber pendanaan eksternal terhadap proyek infrastruktur yang dilaksanakan oleh BUMN berpotensi menimbulkan risiko kepada APBN di kemudian hari clan perlu dikelola oleh Kementerian Keuangan dengan pertimbangan: • Tidak seluruh proyek memiliki kelayakan keuangan secara komersial. jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA • Risiko terhadap pengembalian investasi proyek akan berdampak langsung kepada sumber dana eksternal termasuk perbankan dalam negeri. Risiko keuangan BUMN yang diukur mencakup aspek likuiditas, profitabilitas operasional, pendanaan, keterkaitan dengan BUMN lain. Keseluruh indikator dalam rasio keuangan yang dimiliki BUMN tersebut dibandingkan dengan standar perusahaan global clan emerging market untuk menentukan tingkat risiko dari masing-masing indikator keuangan clan dibandingkan. Penyajian tingkat risiko tersebut disusun berdasakan kinerja BUMN setiap triwulan. Peningkatan level risiko tiap BUMN akan menjadi early warning bagi Pemerintah dalam mengambil kebijakan untuk mencegah peningkatan risiko kea rah yang lebih tinggi sekaligus mencegah penjalaran kepada sektor keuangan. Program Jaminan Sosial Nasional Kewajiban kontingensi Pemerintah atas implementasi program jaminan sosial bersumber dari kewajiban Pemerintah dalam menjamin keberlangsungan dari program jaminan sosial dalam hal terjadi tambahan defisit yang disebabkan oleh variabel yang mempengaruhi ketidaksesuaian antara penerimaan iuran clan biaya pembayaran manfaat program. Variabel tersebut antara lain deviasi asumsi dalam perhitungan iuran, cakupan kepesertaan, faktor demografi , clan kondisi tertentu yang memberatkan perekonomian. Upaya mitigasi risiko yang sedang clan akan dilakukan Pemerintah untuk ketahanan dana program jaminan sosial adalah upaya bauran kebijakan yang diantaranya dengan peningkatan peran Pemda melalui kontribusi pajak rokok, perbaikan sistem rujukan, strategic purchasing, clan cost sharing moral hazard. Selanjutnya upaya dari operasional adalah ekstensifikasi cakupan kepesertaan program, menjaga tingkat kolektibilitas iuran serta efisiensi biaya manfaat serta melakukan monitoring clan evaluasi secara berkala dalam jangka pendek, menengah clan jangka panjang. Kewajiban Menjaga Modal Minimum Lembaga Keuangan Tertentu Kewajiban kontingensi Pemerintah pada lembaga keuangan terutama berasal dari kewajiban Pemerintah untuk menambah modal lembaga keuangan, yaitu Bank Indonesia (Bl), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), clan Lembaga Pembiayaan Ekspor jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Indonesia (LPEI), jika modal lembaga keuangan tersebut di bawah modal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.
Bank Indonesia Sebagaimana diatur dalam pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia, modal Bank Indonesia ditetapkan berjumlah sekurang-kurangnya Rp2 triliun. Dalam hal terjadi risiko atas pelaksanaan tugas dan wewenang Bank Indonesia yang mengakibatkan modal Bank Indonesia menjadi berkurang dari Rp2 triliun, sebagian atau seluruh surplus tahun berjalan Bank Indonesia dialokasikan untuk Cadangan Umum guna menutup risiko dimaksud. Dalam hal setelah dilakukan upaya pengalokasian surplus tahun berjalan Bank Indonesia untuk Cadangan Umum jumlah modal Bank Indonesia masih kurang dari Rp2 triliun, Pemerintah wajib menutup kekurangan tersebut yang dilaksanakan setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. b . Lembaga Penjamin Simpanan Berdasarkan Undang - Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan Menjadi Undang-Undang, fungsi LPS adalah menjamin simpanan nasabah di bank dan turut aktif memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai kewenangannya. Berdasaran ketentuan dalam Pasal 85 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS, dalam hal modal LPS menjadi kurang dari modal awal, Pemerintah dengan persetujuan DPR menutup kekurangan tersebut. Modal awal LPS ditetapkan sekurang-kurangnya Rp4 triliun dan sebesar - besarnya Rp8 triliun c. Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) sebelumnya bernama PT Bank Ekspor Indonesia (Persero), adalah lembaga keuangan nonbank yang berfungsi sebagai fiscal tool Pemerintah untuk mendukung program ekspor nasional melalui penyediaan pembiayaan, penjaminan, asuransi, dan jasa konsultasi bagi para eksportir. jdih.kemenkeu.go.id MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 19 ayat (1) Undang- undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, modal awal LPEI ditetapkan paling sedikit Rp4,0 triliun. Dalam hal modal LPEI menjadi berkurang dari Rp4,0 triliun, Pemerintah menutup kekurangan tersebut dari dana APBN berdasarkan mekanisme yang berlaku d. PT Penjamin Infrastruktur Indonesia (Persero) PT PII didirikan Pemerintah Republik Indonesia berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 50 tahun 2016. Tujuan pendirian PT PII adalah untuk mendukung percepatan penyediaan infrastruktur melalui skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) di tengah-tengah iklim dan dorongan pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan. Melalui PT PII, penjaminan pemerintah disediakan dengan tujuan untuk meningkatkan kepastian dalam Perolehan Pembiayaan (Financial Close) proyek, sehingga ada peningkatan kelayakan kredit atau bankability dari proyek-proyek KPBU. Perubahan dalam PP No. 50 tahun 2016 yang berupa perluasan mandat PT PII sehingga dapat memberikan penjaminan di luar KPBU dengan skema penugasan Menteri Keuangan, berpotensi atas makin besarnya penjaminan oleh PT PII di masa depan . Selanjutnya , berdasarkan Perpres No. 78 tahun 2010, Dana Penjaminan Infrastruktur bersumber dari seluruh kekayaan BUPI, yang bersumber dari PMN. Selanjutnya, berdasarkan PMK Nomor 95/PMK.08/2017, Menteri Keuangan menjaga kapasitas penjaminan BUPI yang dilakukan melalui penambahan modal sesuai dengan mekanisme APBN serta berkewajiban untuk menetapkan ketentuan mengenai kecukupan modal dari BUPI dan meninjau kembali rasio kecukupan modal tersebut selambat- lambatnya setiap 2 tahun dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian dan program nasional percepatan penyediaan infrastruktur atau usulan BUPI. V.3. Risiko Fiskal Tertentu V. 3.1. Risiko Bencana Alam Risiko fiskal yang timbul dalam penanggulangan bencana adalah tidak mencukupinya berbagai instrumen pembiayaan bencana dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana , baik pada tahap jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONES IA tanggap darurat maupun pasca - bencana (rehabilitasi dan rekonstruksi). Letak geografis Indonesia di antara dua benua dan dua samudera menyebabkan Indonesia memiliki potensi perekonomian yang cukup bagus dan juga rawan dengan bencana . Lokasi geologis Indonesia yang terletak pada 3 (tiga) le mpeng aktif yaitu Lempeng Eurasia , Lempeng Indo-Australia dan Le mpeng Pasifik serta di lingkaran cincin api (ring of fire) selain membuat Indonesia kaya dengan cadangan mineral sekaligus memiliki ri s iko bencana alam geologis seperti gempa bumi , tsunami, gerakan tanah/longsor , dan erupsi gunung api karena jumlah gunung api aktif yang banyak. Selain itu, Indonesia juga terletak di pus a t e kuator yang menyebabkan Indonesia memiliki risiko bencana alam yang bersifat hidrometeorologis, seperti banjir , kekeringan , cuaca e kstrim , gelombang ekstrim, kebakaran hutan dan lahan . Undang - Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana , mengamanatkan tanggung jawab pada Pemerintah d a lam pe nyelenggaraan penanggulangan be ncana diantaranya perlindungan masyarakat dari dampak bencana, pemulihan kondisi dampak bencana, dan pengalokasian anggaran penanggulangan bencana dalam APBN. Pada dasarnya sumber dana penanggulangan bencana berasal dari 3 pihak yaitu Pemerintah Pusat (APBN), Pemerintah Daerah (APBD) dan masyarakat (dalam negeri atau luar negeri, baik individu atau kelompok/organisasi) . Adapun instrumen pembiayaan yang tersedia atau lazim digunakan untuk pembiayaan bencana alam yaitu, pertama _: _ instrumen y ang bersifat reaktif (ex-post financing), seperti anggaran kontingensi, alokasi/realokasi anggaran, utang, bantuan dari lembaga donor; dan _kedua; _ instrumen yang bersifat pr e ventif (ex-ante financing) seperti dana cadangan, pinjaman siaga dan skema risk transfer (asuransi, catastrophe "cat" bond). Adapun instrumen pembiayaan y ang sudah diiimplementasikan antara lain adalah alokasi/realokasi anggaran, dana/ anggaran kontingensi bencana, dan asuransi (asuransi pertanian - asuransi usaha tanam padi dan asuransi BMN (baru regulasi saja yang telah diterbitkan) . Pada dasarnya alokasi anggaran untuk pembiayaan be ncana sudah terdapat di beberapa Kementerian/Lembaga, seperti Kementerian Sosial , Kementerian Kesehatan, dan lainnya dengan nama/ akun yang tidak seragam. Selain itu, apab i la terjadi bencana alam maka alokasi anggaran di beberapa Kementerian/Lembaga juga dapat direalokasi jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA dalam rangka pembiayaan bencana alam. Selain anggaran/realokasi anggaran, juga terdapat dana cadangan/kontingensi untuk pembiayaan bencana yang pada umumnya digunakan untuk tanggap darurat yang sifatnya siap pakai ( on -calij dan pasca bencana. Dana kontinjensi untuk bencana alam besaran alokasinya didasarkan pada pengalaman historis kebutuhan Pemerintah untuk membantu daerah- daerah yang mengalami bencana alam namun dengan skala yang relatif kecil (seperti banjir, gempa bumi berkekuatan relatif kecil atau tanah longsor). Berkaca dari pengalaman kejadian bencana alam dalam skala besar beberapa tahun terakhir yang membutuhkan pembiayaan yang besar, khususnya untuk kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana dan tren risiko kejadian bencana yang semakin meningkat maka pembiayaan tersebut tidak dapat dipenuhi hanya dari anggaran dana kontinjensi bencana alam saja, sehingga dibutuhkan alternatif pembiayaan lain. Selain itu, Pemerintah sudah mulai menerapkan skema risk transfer khususnya asuransi pertanian-usaha tanam padi yang penyebabnya antara lain adalah banjir dan kekeringan . Di sisi lain, untuk mengamankan BMN, pemerintah sudah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 247 /PMK.06/2016 sebagai landasan hukum bagi Kementerian/Lembaga yang akan mengasuransikan BMN yang dalam penguasaanya. V.3.2. Tuntutan Hukum kepada Pemerintah Potensi risiko fiskal timbul dari beberapa gugatan perdata yang ditujukan kepada kementerian/lembaga negara. Pada umumnya gugatan tersebut timbul karena kebijakan/keputusan yang diambil oleh kementerian/lembaga negara atau sikap dan tindakan pejabat publik yang dianggap merugikan pihak tertentu. Gugatan tersebut jika telah mempunyai kekuatan hukum tetap dapat menyebabkan timbulnya pengeluaran negara atau hilangnya kepemilikan aset tanah dan bangunan publik yang kepemilikannya di persengketakan. Tingkat kesadaran hukum yang makin tinggi dari masyarakat akan mendorong peningkatan jumlah dan nilai gugatan yang diajukan oleh masyarakat, oleh karena itu pengungkapan risiko fiskal tuntutan hukum diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pemangku kepentingan dalam setiap pengambilan keputusan. jdih.kemenkeu.go.id MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA V.3.3. Risiko Program Pembiayaan Perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) Potensi risiko fiskal dari program ini dapat bersumber dari kegagalan program antara lain ketidaktepatan sasaran pemberian KPR- FLPP (baik dalam proses seleksi, pemanfaatan rumah maupun kelengkapan bangunan rumah) dan ketidaksesuaian antara kebutuhan perumahan MBR dengan ketersediaan perumahan MBR pada masing-masing daerah , yang dapat mengakibatkan tambahan beban terhadap APBN baik langsung maupun tidak langsung. V.3.4 . Risiko Pengembangan Energi Baru Terbarukan (EBT) Potensi panas bumi di Indonesia sangat besar tetapi belum dimanfaatkan secara optimal karena eksplorasi terkendala pada besarnya risiko. Pemerintah telah menyediakan fasilitas de-risking untuk kegiatan eksplorasi panas bumi yang dilaksanakan oleh Pemerintah (government drilling) maupun oleh BUMN (SoE drilling) yang diatur pada PMK Nomor 62/PMK.08/2017 . Mitigasi risiko pengembangan EBT meliputi: • Optimalisasi pemanfaatan dana hibah clean technology fund (CTF) dari multilateral. • Penerapan teknologi survei geokimia lanjutan untuk meningkatkan akurasi pengukuran suhu penampungan (reservoir}. • Penerapan teknologi deep slim hole drilling untuk meningkatkan akurasi data bawah permukaan Pengambilan keputusan melalui mekanisme stop and go pada fase pengeboran sumur eksplorasi. Dengan demikian, likelihood risiko pengembangan EBT panas bumi diharapkan dapat diturunkan dari "Sangat Mungkin" menjadi "Mungkin". VI. PAGU INDIKATIF KEMENTERIAN /LEMBAGA TAHUN 2021 Pada prinsipnya kebijakan belanja negara diarahkan untuk penguatan belanja negara agar lebih berkualitas. Tujuannya adalah agar setiap belanja negara dapat menghasilkan output/ oucome yang berkualitas (quality), memberi manfaat yang optimal bagi perekonomian dan masyarakat (benefit), serta dapat memberi nilai tambah bagi perekonomian dan kesejahteraan (value added) . Belanja negara masih dihadapkan pada beberapa tantangan antara lain penanganan dampak COVID-19 terhadap sosial-ekonomi yang cukup signifikan, sehingga memerlukan akselerasi pemulihan. Di samping itu, ruang fiskal yang saat ini masih relatif terbatas, memerlukan strategi yang tepat agar anggaran yang tersedia dapat jdih.kemenkeu.go.id Cl MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA digunakan secara efektif dan efisien untuk menst i mulasi perekonomian dan peningkatan kesejahteraan . Secara umum, kebijakan belanja Kementerian/Lembaga merupakan bagian dari kebijakan belanja negara. Sejalan dengan hal tersebut maka arah kebijakan belanja K/L pada tahun 2021 difokuskan untuk mendukung percepatan pemulihan dan sekaligus penguatan reformasi. Selanjutnya, diharapkan dapat memperkokoh fondasi untuk mendukung transformasi ekonomi agar mampu keluar dari middle income trap. Hal ini selaras dengan tema kebijakan fiskal tahun 2021 yaitu Percepatan Pemulihan Ekonomi dan Penguatan Reformasi . Kebijakan fiskal 2021 difokuskan untuk akselerasi recovery dan reformasi pada sektor strategis antara lain sebagai berikut :
Reformasi Kesehatan untuk mendukung pemulihan dan penguatan sistem kesehatan nasional yang terintegrasi serta health security preparedness agar lebih siap dalam mengantisipasi dan merespon pandemi (wabah) di masa mendatang;
Reformasi Program Perlindungan Sosial dan Subsidi , difokuskan pada penguatan social safety net untuk pemulihan dan penguatan program bansos agar leb ih efekt if dan antisipatif serta adaptatif terhadap bencana/ resesi ekonomi (automatic stabilizer). Disamping itu , untuk meningkatkan efektivitas program perlindungan sosial dan subsidi antara lain dilakukan dengan peningkatan akurasi data, perbaikan mekanisme , integrasi/ sinergi antarprogram serta transformasi subsidi ke bansos;
Reformasi Pendidikan melalui peningkatan kualitas SDM, Information and Communication Technology (JCT) , penelitian dan peng e mbangan, serta infrastruktur pendidikan menuju industri 4 ,0 (knowledge _economy); _ (4) Reformasi TKDD melalui penguatan quality controlTKDD dan mendorong peningkatan peran Pemerintah Daerah dalam pemulihan ekonomi serta peningkatan kualitas kesehatan dan pendidikan;
Reformasi Penganggaran yang mendorong penganggaran untuk fokus pada program prioritas (zero based), berorientasi hasil (result based), meningkatkan efisiensi biaya birokrasi, serta antisipatif (automatic stabilizer}. VI. l .Kebijakan Belanja Kementerian/Lembaga (K/L) Tahun 2021 Secara umum kebijakan belanja K/L diarahkan untuk melanjutkan upaya pemulihan sosial-ekonomi dan mendorong reformasi belanja dalam rangka penyehatan fiskal sekaligus penguatan efektivitas belanja dalam menstimulasi perekonomian dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Berkenaan dengan hal tersebut maka arah kebijakan belanja K/L difokuskan untuk: jdih.kemenkeu.go.id MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 1) Pencapaian RPJMN 2020-2024 khususnya pada Major Project dengan mempertimbangkan dampak COVID- 19 terhadap pelaksanaan prioritas pembangunan;
Penekanan pembangunan dalam rangka pemulihan kondisi pasca pandemi COVID-19, dengan memperhatikan sektor terdampak (pariwisata, perdagangan, manufaktur, pertanian), melalui:
Pengembangan SDM dalam bentuk kegiatan pendukung industri dan pariwisata (Kemenaker dan Kemendikbud);
Pengembangan sektor unggulan, seperti:
pengembangan kawasan industri dan pariwisata (Kemenpar dan Kemenperin);
mendorong produk pertanian, tambak dan pelabuhan perikanan (Kementan dan KKP); serta (3) pengembangan usaha kecil menengah (KemenKUKM);
Dukungan Infastruktur dalam bentuk pembangunan jalan akses, bandara, dan pelabuhan (KemenPUPR dan Kemenhub);
Reformasi bidang kesehatan, program perlindungan sosial, pendidikan dan dukungan dunia usaha, serta UMKM untuk mendukung akselerasi pemulihan;
Reformasi penganggaran, antara lain melalui: a . Fokus pada prioritas dan orientasi pada hasil (result _based); _ b. Efisiensi belanja nonprioritas pusat berupa penghematan belanja barang non operasional antara lain perjalanan dinas, paket meeting, Rapat Dalam Kantor (RDK), konsinyering dan honorarium;
Countercyclical secara otomatis ( automatic stabilizer} melalui jaring pengaman sosial (Program Keluarga Harapan/PKH, Kartu Sembako, Kartu Prakerja); Sejalan dengan fokus belanja untuk mendukung pelaksanaan berbagai program pembangunan tahun 2021, kebijakan belanja K/ L difokuskan untuk melanjutkan upaya pemulihan ekonomi dan perlindungan kepada masyarakat dengan tetap memperkuat efisiensi. Uraian atas kebijakan belanja K/L per jenis belanja adalah sebagaimana penjelasan berikut. • Kebijakan Belanja Pegawai - Menjaga tingkat kesejahteraan aparatur negara melalui pemberian gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR); - Mendorong birokrasi dan layanan publik yang agile, efektif , produktif, dan kompetitif melalui Reformasi Birokrasi; jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Meningkatkan efektivitas dan efisiensi melalui penyederhanaan birokrasi (delayering). • Kebijakan Belanja Barang - Pengendalian belanja barang, utamanya perjalanan dinas, rapat, dan honorarium; - Kebijakan inovatif seperti penerapan work from home (WFH) dan open space ruang kerja; Penajaman belanja pemeliharaan sesuai penambahan aset; - Penajaman dan sinergitas antara Belanja Barang untuk diserahkan ke Masyarakat/ Pemda dengan sumber pendanaan lain dan sejalan dengan peningkatan bantuan sosial. • Kebijakan Belanja Modal Melanjutkan kegiatan yang tertunda tahun 2020 dan inisiatif baru/kebutuhan prioritas tahun 2021; Mendorong pemerataan pembangunan dalam rangka mengurangi ketim pang an an tarwilayah; Pengembangan infrastruktur dasar pada kawasan perbatasan , tertinggal, terluar, dan terdepan (3T) serta pemukiman kumuh perkotaan. • Kebijakan Belanja Bantuan Sosial Melanjutkan program bantuan sosial seperti PKH, PIP, bantuan premi iuran PBI JKN, dan Kartu Sembako sebagai bagian dari program perlindungan sosial pasca pandemi COVID-19; - Integrasi dan sinergi antar program bantuan sosial, seperti integrasi dan sinergi PIP dengan PKH; Peningkatan bantuan pendidikan melalui program KIP Kuliah; Mendorong efektivitas program bantuan sosial dengan meningkatkan ketepatan sasaran melalui penyempurnaan dan updating Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menuju single data, pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK), dan penguatan monitoring dan evaluasi. Vl.2.Anggaran Belanja K/L Tahun 2021 Dampak ekonomi dan sosial yang luar biasa pada tahun 2020 akibat adanya pandemi COVID-19 diperkirakan masih akan dirasakan pada tahun 2021 . Dengan memperhatikan dampak tersebut, pagu indikatif belanja K/L tahun 2021 disusun antara lain dengan mempertimbangkan outlook tahun 2020 0 jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK 1NDONESIA khususnya mengenai keberlanjutan penanganan dampak sosial dan ekonomi akibat COVID- 19, kinerja pelaksanaan tahun 2019, prioritas pembangunan nasional dalam RKP tahun 2021 , serta kebijakan fiskal tahun 2021. Pagu indikatif belanja K/L tahun 2021 direncanakan sebesar Rp894 ,9 triliun yang dialokasikan pada 86 K/L dengan komposisi sumber dana seperti yang disajikan pada tabel berikut . Tabel 13 Pagu Indikatif Belanja K/L Tahun 2021 menurut Sumber Dana (Miliar Rupiah) URAIAN 1. Rupiah Murni 2. Non Rupiah Murni - Rupiah Murni Pen damping dan Local Cost - Pagu Penggunaan PNBP - Pagu Penggunaan BLU - Pinjaman Luar N egeri - Pinjaman Dalam Negeri - Hibah Luar Negeri - SBSN PBS TOTAL BELANJA K/L Besaran pagu indikatif (i) kebijakan pemberian APBN 2020 780.274,3 129.346,5 6.476,3 27.079,9 42.848,7 22.182,7 2.974,1 432,4 27.352,3 909.620,8 PERUBAHAN APBN 2020 707.188,8 129.346,4 6.476,2 27 . 079 ,9 42 . 848,7 22.182,7 2.974,1 432,4 27.352,3 836.535,2 tahun 2021 tersebut PAGU INDIKATIF Selisih 2021 63.342,7 770.531,4 (4.932,2) 124 .414,2 (3.484,7) 2.991,5 1.230,5 28.310,4 1.381,1 44.229,8 (1.353,5) 20 . 829,3 (245,0) 2.729,1 254,6 687,0 (2.715,3) 24.637,0 58.410,4 894.945,6 telah memperhitungkan: THR dan gaji ke-13; (ii) tetap melanjutkan penghematan pada belanja barang non operasional, antara lain perjalanan dinas, paket meeting, rapat dalam kantor , konsinyering dan honorarium, melakukan penajaman dan sinergitas antara belanja barang untuk diserahkan kepada Masyarakat/P e mda dengan sumber pendanaan lain; (iii) kelanjutan proyek yang tertunda di tahun 2020 secara selektif dan pendanaan proyek multi years dan kegiatan prioritas tahun 2021; dan (iv) kelanjutan sebagian program perlindungan sosial pasca COVID- 19, serta penguatan program-program bansos dan ketepatan sasarannya. jdih.kemenkeu.go.id MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INOONESIA Alokasi belanja pada beberapa K/L yang melaksanakan fokus pembangunan tahun 2021, serta realisasi anggaran tahun 2019 (unaudited) dan alokasi anggaran tahun 2020 sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020, dijelaskan sebagai berikut. VI. 2. 1. Kernen terian Agama Realisasi belanja Kementerian Agama TA 2019 mencapai Rp63,9 triliun (103,0 persen). Beberapa capaian output prioritas Kementerian Agama antara lain:
bantuan operasional sekolah bagi 8,7 juta siswa, (2) Kartu Indonesia Pintar bagi 2, 17 juta siswa, (3) beasiswa bidikmisi bagi 32,4 ribu mahasiswa, (4) Guru Non PNS penerima tunjangan profesi sebanyak 278.626 orang, (5) Tunjangan Penyuluh Non PNS sebanyak 61.310 orang. Sementara itu, anggaran Kementerian Agama TA 2020 mencapai Rp62,4 triliun. Anggaran tersebut akan digunakan untuk melaksanakan kegiatan - kegiatan prioritas antara lain:
pemberian BOS kepada 8,9 juta siswa, (2) Kartu Indonesia Pintar bagi 2,2 juta siswa, (3) KIP Kuliah kepada 20.135 mahasiswa, (4) Bidikmisi untuk 32 ribu mahasiswa, (5) Guru Non PNS penerima tunjangan profesi sebanyak 270.944 orang, (6) pemberian tunjangan penyuluh kepada 61.857 ribu penyuluh . Selanjutnya, pagu indikatif Kementerian Agama TA 2021 adalah sebesar Rp66, 7 triliun. Alokasi anggaran terse but antara lain bersumber dari Rupiah Murni Rp58,8 triliun (88,3 persen), Pagu Penggunaan PNBP Rp 1,8 triliun (2, 7 persen), Pagu Penggunaan BLU Rp2,0 triliun (3,0 persen), PLN Rp0,6 triliun ( 1,0 persen), RMP Rp0,01 triliun (0,03 persen) dan SBSN Rp3,3 triliun (5,0 persen). Anggaran tersebut dialokasikan untuk mendukung pencapaian berbagai target prioritas nasional di bidang pembangunan manusia melalui berbagai program seperti:
Program Kerukunan Umat dan Layanan Kehidupan Beragama;
Program Kualitas Pengajaran dan Pembelajaran;
Progam PAUD dan Wajib Belajar 12 Tahun ;
Program Pendidikan Tinggi; dan didukung oleh (5) Program Dukungan Manajemen. Adapun beberapa sasaran output strategis Kementerian Agama pada tahun 2021 antara lain:
pemberian BOS kepada 8,9 juta siswa, (2) penyaluran KIP kepada 2,2 juta siswa, (3) KIP Kuliah kepada 20.135 mahasiswa, (4) Bidikmisi untuk 32.471 ribu mahasiswa;
Guru Non PNS penerima tunjangan profesi sebanyak 270.944 orang;
pemberian tunjangan penyuluh kepada 62 ribu penyuluh jdih.kemenkeu.go.id MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA VI.2.2. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Realisasi belanja Kementerian Pendidikan clan Kebudayaan TA 2019 mencapai Rp36 ,5 triliun (101,4 persen) . Beberapa capaian output prioritas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan antara lain:
Kartu Indonesia Pintar bagi 18,4 juta siswa;
sarana pendidikan dasar dan menengah sebanyak 18 . 649 unit;
TPG Non PNS sebanyak 201,8 ribu orang;
sertifikasi guru sebanyak 40,4 ribu orang;
Beasiswa Unggulan untuk 7.610 orang; clan (6) sarana Pendidikan Anak Usia Din i (PAUD) 925 lembaga . Sementara itu, anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan TA 2020 mencapai Rp70, 7 triliun. Jumlah anggaran tersebut telah memperhitungkan realokasi anggaran untuk mengakomodir pengalihan fungsi pendidikan tinggi dari Kernen terian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi yang sekarang berubah menjadi Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset clan Inovasi Nasional (BRIN). Anggaran tersebut akan digunakan untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan prioritas antara lain:
Kartu Indonesia Pintar bagi 17, 9 juta siswa;
sarana pendidikan dasar dan menengah sebanyak 7.991 unit;
TPG Non PNS sebanyak 222,6 ribu orang;
sertifikasi guru sebanyak 40 ribu orang;
Beasiswa Unggulan untuk 4.196 orang;
sarana PAUD 720 lembaga;
mahasiswa penerima KIP kuliah sebanyak 765 . 380 orang. Selanjutnya, pagu indikatif Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan TA 2021 adalah sebesar Rp75, 1 triliun. Alokasi anggaran tersebut antara lain bersumber dari Rupiah Murni Rp63,6 triliun (84,7 persen), Pagu Penggunaan PNBP Rp2,4 triliun (3,2 persen), Pagu Penggunaan BLU Rp6,6 triliun (8,8 persen), dan SBSN Rpl ,5 triliun (2,0 persen) . Anggaran tersebut dialokasikan untuk mendukung pencapaian berbagai target prioritas nasional di bidang pembangunan manusia (pengurangan kemiskinan dan peningkatan pelayanan dasar) dan peningkatan nilai tambah ekonomi dan penciptaan lapangan kerja. Pencapaian target prioritas nasional tersebut dilakukan melalui pelaksanaan berbagai program seperti:
Program Dukungan Manajemen;
Program PAUD clan Wajib Belajar 12 Tahun;
Program Kualitas Pengajaran dan Pembelajaran;
Program Pendidikan clan Pelatihan Vokasi;
Program Pendidikan Tinggi; dan
Program Pemajuan dan Pelestarian Bahasa clan Kebudayaan. Anggaran pada program-program tersebut akan dimanfaatkan untuk mereformasi sistem pendidikan nasional melalui: (a) transformasi kepemimpinan sekolah, yaitu kepala sekolah akan dipilih dari guru-guru terbaik dan pemanfataan BOS secara lebih otonom dan transparan; (b) transformasi pendidikan clan pelatihan guru untuk menghasilkan generasi guru baru, antara lain, melalui pemilihan dan penugasan kepada sekolah-sekolah terbaik untuk jdih.kemenkeu.go.id MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA menjadi sekolah penggerak dan sebagai katalis bagi sekolah lain ; (c) transformasi kurikulum dan pembelajaran sesuai kemampuan siswa; (d) transformasi sistem penilaian mengikuti standar penilaian global , dan (e) penguatan kemitraan dengan pemerintah daerah dan masyarakat sipil. Adapun beberapa sasaran output strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun 2021 antara lain:
Kartu Indonesia Pintar bagi 17,9 juta siswa, (2) sarana pendidikan dasar dan menengah sebanyak 6.954 unit;
TPG Non PNS sebanyak 222,6 ribu orang;
sertifikasi guru sebanyak 40 ribu orang;
sarana PAUD 605 lembaga; dan Vl.2.3. Kementerian Kesehatan Realisasi belanja Kementerian Kesehatan TA 2019 mencapai Rp67,3 triliun (114,5 persen). Beberapa capaian output prioritas Kementerian Kesehatan antara lain :
cakupan penduduk yang menjadi peserta penerima bantuan iuran (PBI) melalui JKN /KIS sebanyak 96,5 juta jiwa, (2) penyediaan makanan tambahan bagi ibu hamil Kurang Energi Kronis (KEK) dan balita kurus sebanyak 2,06 juta orang, (3) paket penyediaan obat dan perbekalan kesehatan program kesehatan ibu dan anak, dan pengendalian penyakit sebanyak 21 paket, (4) penugasan tenaga kesehatan secara team based dan secara individu. Sementara itu, anggaran Kementerian Kesehatan TA 2020 mencapai Rp76,5 triliun. Anggaran tersebut digunakan untuk mendanai kegiatan-kegiatan prioritas antara lain:
target cakupan penduduk yang menjadi peserta penerima bantuan iuran (PBI) melalui JKN /KIS tetap sebanyak 96,8 juta jiwa , (2) penyediaan makanan tambahan bagi ibu hamil kurang energi kronis (KEK) dan balita kurus sebanyak 1,3 juta orang, (3) paket penyediaan obat dan perbekalan kesehatan program kesehatan ibu dan anak, dan pengendalian penyakit sebanyak 26 paket , (4) penugasan tenaga kesehatan secara team based dan secara individu. Selanjutnya, pagu indikatif Kementerian Kesehatan TA 2021 adalah sebesar Rp78, 7 triliun. Alokasi anggaran terse but antara lain bersumber dari Rupiah Murni Rp63,9 triliun (81,2 persen), Pagu Penggunaan PNBP Rp409,2 miliar (0,5 persen), Pagu Penggunaan BLU Rp13,9 triliun (17,7 persen), dan PLN Rp448,9 miliar (0,6 persen). Anggaran digunakan untuk mendukung pencapaian berbagai target prioritas nasional di bidang pembangunan manusia, bidang kesehatan, melalui program-program antara lain :
Program Pencegahan dan Pengendalian Penyakit;
Program Kesehatan Masyarakat;
Program Pelayanan Kesehatan dan JKN;
Program jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Riset, dan Inovasi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; dan
Progam Pendidikan dan Pelatihan Vokasi. Anggaran pada program-program tersebut akan dimanfaatkan untuk mereformasi sistem kesehatan nasional melalui : (a) percepatan pemulihan dari wabah COVID-19, antara lain melalui peningkatan sarana prasarana fasilitas kesehatan, fasilitas kekarantinaan, fasilitas laboratorium serta peningkatan ketersediaan, kualitas, dan distribusi tenaga kesehatan; (b) program generasi unggul, antara lain melalui penguatan upaya pencegahan dan pengendalian penyakit , percepatan penurunan prevalensi stunting, dan angka kematian bayi ; (c) peningkatan kesiapan dan ketahanan bidang kesehatan nasional (national health security preparedness), antara lain melalui penyediaan obat dan vaksin (Imunisasi, HIV, TB, Malaria, Ibu dan Anak), serta buffer stock obat pen ting di seluruh provinsi, penyediaan buffer stock perlengkapan perlindungan diri dan bahan lainnya untuk meningkatkan kesiapan dan kecepatan tindakan respon cepat penanganan wabah , penyelenggaraan riset kesehatan nasional, serta penyediaan alat dan bahan deteksi dini faktor penyakit HIV, TB, dan Hepatitis (seperti reagen, rapid test, catridge TCM, viral load), transformasi sistem penilaian mengikuti standar penilaian global; (d) penguatan sinergi dengan pemerintah daerah; serta (e) penguatan sistem jaminan kesehatan nasional (JKN) menuju Universal Health Coverage (UHC). Adapun beberapa sasaran output strategis Kementerian Kesehatan pada tahun 2021 antara lain:
cakupan penduduk yang menjadi peserta penerima bantuan iuran (PBI) melalui JKN/KIS sebanyak 96,8 jutajiwa;
penyediaan makanan tambahan bagi ibu hamil Kurang Energi Kronis (KEK) dan balita kurus sebanyak 578 ribu orang;
paket penyediaan obat dan perbekalan kesehatan program kesehatan ibu dan anak, dan pengendalian penyakit sebanyak 26 paket;
penugasan tenaga kesehatan secara team based dan secara individu se banyak 9. 101 orang. Vl.2.4. Kementerian Sosial Realisasi belanja Kementerian Sosial TA 2019 mencapai Rp57, 7 triliun (98,0 persen). Beberapa capaian output prioritas Kementerian Sosial antara lain:
keluarga miskin yang mendapat bantuan tunai bersyarat/PKH sebanyak 9 ,8 juta KPM;
bantuan pangan non tunai sebanyak 15,3 juta KPM;
keluarga yang memperoleh bantuan usaha ekonomi produktif/KUBE sebanyak 101.800 KK;
korban penyalahgunaan napza yang mendapatkan rehabilitasi dan perlindungan sosial sebanyak 19.270 orang;
pemberdayaan warga komunitas adat terpencil sebanyak 1.997 KK. Sementara itu, anggaran Kementerian Sosial TA 2020 mencapai Rp60, 7 triliun. Anggaran Kementerian Sosial digunakan untuk jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INOONESIA - 226 - mendanai kegiatan-kegiatan prioritas a ntara lain:
keluarga miskin yang mendapat bantuan tunai bersyarat/PKH sebanyak 10 juta KPM;
penyelenggaraan kartu sembako sebanyak 15,2 juta KPM;
keluarga yang memperoleh bantuan usaha ekonomi produktif/KUBE sebanyak 29.629 KK;
korban penyalahgunaan napza yang mendapatkan rehabilitasi dan perlindungan sosial sebanyak 20.000 orang . Selanjutnya, pagu indikatif Kementerian Sosial TA 2021 adalah sebesar Rp62,0 triliun. Alokasi anggaran tersebut antara lain bersumber dari Rupiah Murni Rp62,0 triliun (99,98 persen), Pagu Penggunaan PNBP Rp6,9 miliar (0, 02 persen) . Anggaran tersebut digunakan untuk mendukung pencapaian berbagai target prioritas nasional di bidang perlindungan sosial melalui program-program sebagai berikut:
program keluarga harapan;
program kartu sembako;
rehabilitasi sosial; dan
pemberdayaan sosial. Di tahun 2021, anggaran tersebut akan dimanfaatkan untuk melakukan perbaikan-perbaikan dalam pemberian bantuan sosial , antara lain (a) perbaikan database by name by address dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS); (b) pemanfaatan teknologi keuangan financial inclusion technology (fintech); (c) integrasi atau sinkronisasi berbagai program bantuan sosial yang dilakukan melalui belanja K/L dan yang melalui beberapa subsidi; dan (d) kerjasama yang lebih baik dengan pemerintah daerah, masyarakat si pil, dan lembaga-lembaga filantropis agar seluruh upaya perlindungan sosial semakin tepat sasaran dan efektif. Adapun beberapa sasaran output strategis Kementerian Sosial pada tahun 2021 antara lain:
keluarga miskin yang mendapat ban t uan tunai bersyarat/PKH sebanyak 10 juta KPM;
kartu sembako sebanyak 15 ,6 juta KPM;
keluarga yang memperoleh ban t uan usaha ekonomi produktif/KUBE sebanyak 4.000 KK;
korban penyalahgunaan napza yang mendapatkan rehabilitasi dan perlindungan sosial sebanyak 20.000 orang . VI.2.5. Kementerian Ketenagakerjaan Realisasi belanja Kementerian Ketenagakerjaan TA 2019 mencapai Rp5,3 triliun (91,4 persen) . Beberapa capaian output prioritas Kementerian Ketenagakerjaan antara lain:
penyediaan kesempatan kerja sebanyak 2 juta orang;
jumlah tenaga kerja yang mendapat pelatihan berbasis kompetensi sebanyak 487.344 orang;
jumlah tenaga kerja yang mendapat sertifikasi kompetensi sebanyak 526.189 orang . Sementara itu, anggaran Kementerian Ketenagakerjaan TA 2020 mencapai Rp5,5 triliun, termasuk anggaran untuk penanganan dampak sosial akibat COVID-19. Anggaran Kementerian Ketenagakerjaan digunakan untuk mendanai kegiatan-kegiatan jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA prioritas antara lain :
penyediaan kesempatan kerja sebanyak 2,1 juta orang, (2) jum l ah tenaga kerja yang mendapat pelatihan berbasis kompetensi sebanyak 228 . 820 orang, (3) jumlah tenaga kerja yang mendapat sertifikasi kompetensi sebanyak 382.083 orang, dan (4) Pengembangan BLK Komunitas sebanyak 1.000 BLK Komunitas. Selanjutnya, pagu indikatif Kementerian Ketenagakerjaan TA 2021 adalah sebesar Rp4 ,5 triliun. Alokasi anggaran tersebut antara lain bersumber dari Rupiah Murni Rp3,7 triliun (83,7 persen), Pagu Penggunaan PNBP Rp0,64 triliun (14,5 persen), PLN Rp0,08 triliun (1,8 persen). Anggaran tersebut digunakan untuk mendukung pencapaian target prioritas nasional di bidang pembangunan manusia melalui pelaksanaan program-program seperti:
Program Pendidikan dan Pelatihan Vokasi ;
Program Pembinaan Ketenagakerjaan;
Program Riset dan Inovasi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; dan
Program Dukungan Manajemen. Adapun beberapa sasaran output strategis Kementerian Ketenagakerjaan pada tahun 2021 antara lain:
Penyediaan kesempatan kerja sebanyak 2,05 juta orang;
Tenaga kerja yang disertifikasi Kompetensi sebanyak 225.000 orang;
Pengembangan BLK Komunitas sebanyak 1.000 BLK Komunitas; dan
Tenaga kerja yang mendapat pelatihan Berbasis Kompetensi sebanyak 225.000 orang . Vl.2 . 6. Kementerian Perindustrian Realisasi belanja Kementerian Perindustrian TA 2019 mencapai Rp3,4 triliun (93,8 persen). Beberapa capaian output prioritas Kementerian Perindustrian antara lain :
penyusunan Rancangan Standar Nasional Indonesia (RSNI)/Standar Nasional Indonesia sebanyak 63 RSNI/SNI;
implementasi rencana aksi dalam rangka penerapan industri 4.0. sebanyak 5 rencana aksi;
wirausaha industri kecil dan menengah yang telah mendapatkan pelatihan kewirausahaan dan teknis produksi, bantuan start up capital sebanyak 3.035 IKM;
sentra IKM yang mendapatkan pelatihan manajemen dan teknis produksi , penguatan kelembagaan dan mesin/peralatan sebanyak 87 sentra;
jumlah siswa dan mahasiswa yang mendapatkan pendidikan berbasis kompetensi sebanyak 19.640 orang;
jumlah tenaga kerja industri yang mendapat pelatihan dan sertifkasi berbasis kompetensi sebanyak 90.965 orang. Sementara itu, anggaran Kementerian Perindustrian TA 2020 mencapai Rp2,4 triliun. Anggaran Kementerian Perindustrian digunakan untuk mendanai kegiatan - kegiatan prioritas antara lain:
penyusunan Rancangan Standar Nasional Indonesia (RSNI) / Standar Nasional Indonesia sebanyak 43 RSNI/SNI ;
implementasi jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA rencana aksi dalam rangka penerapan industri 4.0 . sebanyak 3 rencana aksi ;
wirausaha industri kecil dan menengah yang telah mendapatkan pelatihan kewirausahaan dan teknis produksi, bantuan start up capital sebanyak 1.845 IKM;
sentra IKM yang mendapatkan pelatihan manajemen dan teknis produksi, penguatan kelembagaan dan mesin/peralatan sebanyak 49 sentra;
jumlah siswa dan mahasiswa yang mendapatkan pendid i kan berbasis kompetensi sebanyak 20.434 orang;
jumlah tenaga kerja industri yang mendapat pelatihan dan sertifkasi berbasis kompetensi sebanyak 28.000 orang. Selanjutnya, pagu indikatif Kementerian Perindustrian TA 2021 adalah sebesar Rp2,6 triliun. Alokasi anggaran tersebut antara lain bersumber dari Rupiah Murni Rp2,4 triliun (90,9 persen), Pagu Penggunaan PNBP Rp141,7 miliar (5,5 persen), dan Pagu Penggunaan BLU Rp95,2 miliar (3,6 persen). Anggaran tersebut digunakan untuk mendukung pencapaian target prioritas nasional di bidang pembangunan manusia melalui pelaksanaan program-program seperti:
Program Nilai Tambah dan Daya Saing Industri ;
Program Pendidikan dan Pelatihan Vokasi;
Program Riset dan Inovasi Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi , dan (4) Program Dukungan Manajemen. Adapun beberapa sasaran output strategis Kementerian Perindustrian pada tahun 2021 antara lain:
penyusunan Rancangan Standar Nasional Indonesia (RSNI)/Standar Nasional Indonesia sebanyak 38 RSNI/SNI;
wirausaha industri kecil dan menengah yang telah mendapatkan pelatihan kewirausahaan dan teknis produksi, bantuan start up capital sebanyak 2 . 210 IKM;
sentra IKM yang mendapatkan pelatihan manajemen dan teknis produksi, penguatan kelembagaan dan mesin/peralatan sebanyak 65 sentra;
jumlah siswa dan mahasiswa yang mendapatkan pendidikan berbasis kompetensi sebanyak 21.228 orang; dan
jumlah tenaga kerja industri yang mendapat pelatihan dan sertifkasi berbasis kompetensi sebanyak 46.000 orang. VI.2.7. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Realisasi belanja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat TA 2019 mencapai Rpl00,5 triliun (90,8 persen). Beberapa capaian output prioritas Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat antara lain:
jalan yang dibangun sepanjang 456 km;
jembatan yang dibangun sepanjang 16.939 m ;
rumah susun yang dibangun sebanyak 5.634 unit;
rumah khusus yang dibangun sebanyak 1.954 unit;
pembangunan/rehabilitasi sarpras pendidikan dasar , menengah, madrasah dan sekolah keagamaan sebanyak 13.710 ruang sekolah (penugasan kepada Kementerian PUPR mulai TA 2019 berdasarkan Perpres Nomor 43 Tahun 2019 ten tang Pembangunan, Rehabilitasi, a tau Renovasi jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INOONESIA Pasar Rakyat, Prasarana Perguruan Tinggi, Perguruan Tinggi Keagamaan Islam, dan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah); dan
bendungan yang selesai dibangun sebanyak 4 bendungan. Sementara itu, anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat TA 2020 mencapai Rp95, 7 triliun. Anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat digunakan untuk mendanai kegiatan-kegiatan prioritas antara lain:
pembangunan jalan sepanjang 486 km;
pembangunan jembatan sepanjang 19.014 m;
pembangunan rumah susun sebanyak 1.640 unit;
pembangunan rumah khusus sebanyak 1.013 unit; dan
pembangunan/rehabilitasi sarpras pendidikan dasar, menengah, madrasah dan sekolah keagamaan sebanyak 1.472 unit sekolah;
pembangunan bendungan sebanyak 49 bendungan. Selanjutnya, pagu indikatif Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat TA 2021 adalah sebesar Rpl 15,6 triliun. Alokasi anggaran tersebut antara lain bersumber dari Rupiah Murni Rp97,5 triliun (84,4 persen), Pagu Penggunaan PNBP sebesar Rp0,03 triliun (0,02 persen), Pagu Penggunaan BLU sebesar Rp0,07 triliun (0,06 persen), Pinjaman Luar Negeri sebesar Rp5 ,4 triliun (4,69 persen), Hibah Luar Negeri sebesar Rp0,3 triliun (0,25 persen), dan SBSN sebesar Rp12,2 triliun (10,58 persen). Anggaran tersebut digunakan untuk mendukung pencapaian target prioritas nasional di bidang infrastruktur dan pendidikan, melalui pelaksanaan program-program seperti:
Program Infrastruktur Konektivitas;
Program Perumahan Dan Kawasan Permukiman;
Program Pendidikan Dan Pelatihan Vokasi, dan (4) Program Ketahanan Sumber Daya Air. Adapun beberapa sasaran output strategis Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat pada tahun 2021 antara lain:
jalan yang dibangun sepanjang 695 km;
jembatan yang dibangun sepanjang 13.144,8 m;
rumah susun yang dibangun sebanyak 6.600 unit;
rumah khusus yang dibangun sebanyak 1.570 unit;
pembangunan/rehabilitasi sarpras pendidikan dasar, menengah, madrasah dan sekolah keagamaan sebanyak 1.750 unit sekolah; dan
bendungan yang dibangun sebanyak 49 bendungan. VI.2.8 . Kementerian Perhubungan Realisasi belanja Kementerian Perhubungan TA 2019 mencapai Rp39,7 triliun (95,5 persen). Beberapa capaian output prioritas Kementerian Perhubungan antara lain:
pembangunanjalur kereta api sepanjang 320,27 km'sp;
pembangunan pelabuhan penyeberangan lanjutan sebanyak 11 lokasi;
penyelesaian pembangunan pelabuhan non komersil sebanyak 17 lokasi;
pembangunan 15 bandara baru sebanyak 4 lokasi. Sementara itu, anggaran Kementerian Perhubungan TA 2020 mencapai Rp37,0 triliun. Anggaran Kementerian Perhubungan jdih.kemenkeu.go.id I.) MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA digunakan untuk mendanai kegiatan-kegiatan prioritas antara lain:
pembangunan tahap awal dan penyelesaian jalur ka sepanjang 238,8 km'sp;
pembangunan pelabuhan penyeberangan lanjutan sebanyak 13 lokasi ;
penyelesaian pembangunan pelabuhan nonkomersil sebanyak 25 lokasi;
pembangunan 15 bandara baru sebanyak 3 lokasi. Selanjutnya , pagu indikatif Kementerian Perhubungan TA 2021 adalah sebesar Rp41,3 triliun. Alokasi anggaran ters e but antara lain bersumber dari Rupiah Murni Rp30,3 triliun (73,2 persen), Pagu Penggunaan PNBP Rp3,4 triliun (8, 1 persen), Pagu Penggunaan BLU Rpl,6 triliun (3,9 persen), SBSN Rp5,3 triliun (12,8 persen) . Anggaran tersebut digunakan untuk mendukung pencapaian target prioritas nasional di bidang infrastruktur konnektivitas, melalui pelaksanaan program-program seperti:
Program Infrastruktur Konektivitas;
Program Pendidikan dan Pelatihan Vokasi;
Program Riset dan Inovasi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; dan
Program Dukungan Manajemen . Adapun beberapa sasaran output strategis Kementerian Perhubungan pada tahun 2021 antara lain :
pembangunan tahap awal dan penyelesaian jalur ka sepanjang 318 km ' sp , (2) pembangunan pelabuhan baru sebanyak 10 lokasi, (3) penyelesaian pembangunan pelabuhan non komersil sebanyak 39 lokasi, (4) rehap fasilitas pelabuhan 38 lokasi (5) pembangunan bandara baru sebanyak 1 lokasi dan 8 pembangunan bandara lanjutan. VI. 2. 9. Kernen terian Pertanian Realisasi belanja Kementerian Pertanian TA 2019 mencapai Rp19,4 triliun (89,6 persen). Beberapa capaian output prioritas Kementerian Pertanian antara lain :
produksi kedelai 0,46 juta ton;
produksi padi 57 ,82 juta ton;
produksi jagung 25 ,8 juta ton;
produksi gula 2,45 juta ton ;
daging sapi 0,40 juta ton . Sementara itu, anggaran Kementerian Pertanian TA 2020 mencapai Rp 17 ,4 triliun. Anggaran Kementerian Pertanian digunakan untuk mendanai pencapaian target-target prioritas antara lain:
produksi kedelai 0,38 juta ton ;
produksi padi 59,15 juta ton;
produksi jagung 24,20 juta ton;
daging sapi/kerbau 0,42 juta ton. Selanjutnya, pagu indikatif Kementerian Pertanian TA 2021 adalah sebesar Rp18,4 triliun. Alokasi anggaran tersebut antara lain bersumber dari Rup i ah Murni Rp18 , 1 triliun (98,1 persen), Pagu Penggunaan PNBP Rp0,15 triliun (0,8 persen), Pagu Penggunaan BLU Rp0,04 triliun (0,2 persen), Pagu PLN Rp0,13 triliun (0,7 persen) dan SBSN Rp0,02 triliun (0, 1 persen) . Anggaran terse but digunakan untuk mendukung pencapaian target prioritas nasional di bidang ketahanan pangan, melalui pelaksanaan program-program seperti: jdih.kemenkeu.go.id ll MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA (1) Program Ketersediaan, Akses dan Konsumsi Pangan Berkualitas;
Program Nilai Tambah dan Daya Saing Industri; dan
Program Riset dan Inovasi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Adapun beberapa sasaran output strategis Kem e nterian Pertanian pada tahun 2021 antara lain :
produksi kedelai 0,48juta ton;
produksi padi 63,50 juta ton;
produksi jagung 26,00 juta ton;
daging sapi/kerbau 0,46 juta ton . Vl.2 .10. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Realisasi belanja Kementerian ESDM TA 2019 mencapai Rp4,8 triliun (95,5 persen) . Beberapa capaian output prioritas Kementerian ESDM antara lain:
eksplorasi dan pelayanan air bersih di daerah sulit air untuk diserahterimakan kepada pemda setempat sebanyak 570 titik sumur;
sistem mitigasi bencana geologi yang dikembangkan sebanyak 2 sistem;
infrastruktur jaringan gas bumi untuk rumah tangga sebanyak 74.496 SR;
konversi BBM ke BBG untuk nelayan dan petani sebanyak 14.305 unit. Sementara itu, anggaran Kementerian ESDM TA 2020 setelah penghematan mencapai Rp7 ,5 triliun. Anggaran Kementerian ESDM digunakan untuk mendanai kegiatan-kegiatan prioritas antara lain :
eksplorasi dan pelayanan air bersih di daerah sulit air untuk diserahterimakan kepada pemda setempat sebanyak 570 titik sumur ;
sistem mitigasi bencana geologi yang dikembangkan sebanyak 8 lokasi; dan
infrastruktur jaringan gas bumi untuk rumah tangga sebanyak 127.864 SR. Selanjutnya, pagu indikatif Kementerian ESDM TA 2021 adalah sebesar Rp6,8 triliun. Alokasi anggaran tersebut antara lain bersumber dari Rupiah Murni Rp5,8 triliun (85,4 persen), Pagu Penggunaan PNBP Rp0 ,5 triliun (7,7 persen), dan Pagu Penggunaan BLU Rp0 ,4 triliun (7,0 persen). Anggaran tersebut digunakan untuk mendukung pencapaian target prioritas pembangunan nasional di bidang ketahanan energi melalui pelaksanaan program - program seperti:
Program Energi dan Ketenagalistrikan;
Program Pertambangan Mineral dan Batubara; dan
Program Mitigasi dan Pelayanan Geologi. Adapun beberapa sasaran output strategis Kementerian ESDM pada tahun 2021 antara lain:
eksplorasi dan pelayanan air bersih di daerah sulit air untuk diserahterimakan kepada pe mda se tempat sebanyak 570 titik sumur ;
sistem mitigasi bencana geologi yang dikembangkan sebanyak 8 lokasi;
infrastruktur jaringan gas bumi untuk rumah tangga sebanyak 100.000 SR;
konversi BBM ke BBG untuk nelayan dan petani sebanyak 50 . 000 unit. jdih.kemenkeu.go.id Q_ MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA VI. 2 .11. Kernen terian Pertahanan Realisasi belanja Kementerian Pertahanan TA 2019 mencapai Rp112,5 triliun (103,8 persen). Beberapa capaian output prioritas Kementerian Pertahanan antara lain:
dukungan pengadaan alat utama sistem pertahanan (alutsista) sebanyak 5 paket;
dukungan pengadaan munisi kaliber kecil sebanyak 235. 717 butir;
dukungan pengadaan/penggantian kendaraan tempur sebanyak 18 unit;
KRI, KAL, Alpung dan Ranpur/Rantis Matra Laut sebanyak 29 unit;
Dukungan pengadaan/penggantian pesawat udara dan lainnya sebanyak 7 unit. Sementara itu, anggaran Kementerian Pertahanan TA 2020 mencapai Rp122,4 triliun . Anggaran Kementerian Pertahanan digunakan untuk mendanai pencapaian target - target prioritas antara lain:
dukungan pengadaan alutsista sebanyak 5 paket;
dukungan pengadaan munisi kaliber kecil sebanyak 18 Kegiatan;
dukungan pengadaan/penggantian kendaraan tempur sebanyak 12 unit ;
KRI, KAL, Alpung dan Ranpur/Rantis Matra Laut sebanyak 14 unit, (5) Dukungan pengadaan/penggantian pesawat udara dan lainnya sebanyak 4 unit. Selanjutnya, pagu indikatif Kementerian Pe rtahanan TA 2021 adalah sebesar Rp129,3 triliun. Alokasi anggaran tersebut antara lain bersumber dari Rupiah Murni Rpl 13,1 triliun (87,5 persen), Pagu Penggunaan PNBP Rp2,1 triliun (1 ,6 persen), Pagu Penggunaan BLU Rp3,1 triliun (2,4 persen), dan SBSN Rp0,9 triliun (0,7 persen) . Anggaran tersebut digunakan untuk mendukung pencapaian target prioritas pembangunan nasional bidang pertahanan, melalui pelaksanaan program-program seperti :
Program Penggunaan Kekuatan;
Program Modernisasi Alutsista dan Non Alutsista dan Sarana dan Prasarana Pertahanan;
Program Pembinaan Sumber Daya Pertahanan; dan
Program Profesionalisme dan Kesejahteraan Prajurit . Adapun beberapa sasaran output strategis Kementerian Pertahanan pada tahun 2021 antara lain:
dukungan pengadaan alutsista sebanyak 5 paket;
dukungan pengadaan munisi kaliber kecil sebanyak 1 kegiatan;
dukungan pengadaan/penggantian kendaraan tempur sebanyak 12 unit;
KRI, KAL, Alpung dan Ranpur/Rantis Matra Laut sebanyak 14 unit;
Dukungan pengadaan/penggantian pesawat udara dan lainnya sebanyak 4 unit. Selain itu, alokasi rupiah murni juga ditujukan untuk penyelesaian proyek/kegiatan yang ditunda/terhambat akibat adanya pandemi COVID-19 di TA 2020. jdih.kemenkeu.go.id MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA VI. 2 .12. Kepolisian RI Realisasi belanja Kepolisian Negara RI (Polri) TA 2019 mencapai Rp97,9 triliun (113,6 persen). Beberapa capaian output prioritas Polri antara lain:
pemenuhan alat material khusus (almatsus) sebanyak 104.295 unit;
penanganan dan penyelesaian tindak pidana umum 82.250 kasus ;
penanganan dan penyelesaian tindak pidana narkoba 21.619 kasus;
layanan pengendalian operasi kepolisian 12 . 101 giat;
kesiapan kemampuan personil dalam penanggulangan gangguan dalam negeri berintensitas tinggi 77.501 personil. Sementara itu, anggaran Polri TA 2020 mencapai Rp96, 1 triliun. Anggaran Polri TA 2020 digunakan untuk mendanai pencapaian kegiatan - kegiatan prioritas antara lain:
pemenuhan almatsus sebanyak 33.046 unit;
penanganan dan penyelesaian tindak pidana umum 135.580 kasus;
penanganan dan penyelesaian tindak pidana narkoba 16 . 649 kasus;
layanan pengendalian operasi kepolisian 26.818 giat;
kesiapan kemampuan personil dalam penanggulangan gangguan dalam negeri berintensitas tinggi 161.193 personil. Selanjutnya, pagu indikatif Polri TA 2021 adalah sebesar Rpl00,5 triliun. Alokasi anggaran tersebut antara lain bersumber dari Rupiah Murni Rp86,7 triliun (86,2 persen), Pagu Penggunaan PNBP Rp8,7 triliun (8,6 persen), Pagu Penggunaan BLU Rp2,0 triliun (2,0 persen) dan SBSN Rp0,2 triliun (0,2 persen). Anggaran tersebut digunakan untuk mendukung pencapaian target prioritas pembangunan nasional bidang keamanan dan ketertiban, melalui pelaksanaan program-program seperti:
Program Modernisasi Almatsus dan Sarana Prasarana Polri;
Program Pemeliharaan Keamanan Dan Ketertiban Masyarakat;
Program Profesionalisme SDM Polri; dan
Program Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana. Pagu indikatif Polri TA 2021 sudah menampung sejumlah kegiatan yang ditunda di TA 2020 sebesar Rp9,6 triliun. Kegiatan tersebut antara lain: Pengembangan Peralatan Polri sebesar Rp9,0 triliun dan Pengembangan Fasilitas dan Konstruksi Polri sebesar Rp0,6 triliun. Adapun beberapa sasaran output strategis Polri pada tahun 2021 antara lain:
pemenuhan almatsus sebanyak 147.512 unit;
penanganan dan penyelesaian tindak pidana umum 91 . 696 kasus;
penanganan dan penyelesaian tindak pidana narkoba 20.540 kasus;
layanan pengendalian operasi kepolisian 12.801 giat;
kesiapan kemampuan personil dalam penanggulangan gangguan dalam negeri berintensitas tinggi 106 . 869 personil. jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA VI.2 .13. Kementerian Hukum dan HAM Realisasi belanja Kementerian Hukum dan HAM TA 2019 mencapai Rp13,8 triliun (103,5 persen). Beberapa capaian output prioritas Kementerian Hukum dan HAM antara lain:
bantuan hukum litigasi sebanyak 11 .478 orang;
bantuan hukum non litigasi 3 . 037 kegiatan;
diklat berbasis kompetensi di bidang pelatihan terpadu SPPA bagi aparat penegak hukum dan instansi teknis lainnya sebanyak 300 orang;
diklat berbasis kompetensi di bidang pembimbing kemasyarakatan 721 orang. Sementara itu, anggaran Kementerian Hukum dan HAM TA 2020 mencapai Rp13,4 triliun. Anggaran tersebut digunakan untuk mendanai pencapaian kegiatan-kegiatan prioritas antara lain :
bantuan hukum litigasi sebanyak 5 . 699 orang ;
bantuan hukum non litigasi 758 kegiatan;
diklat berbasis kompetensi di bidang pelatihan terpadu SPPA bagi aparat penegak hukum dan instansi teknis lainnya sebanyak 270 orang;
diklat berbasis kompetensi di bidang pembimbing kemasyarakatan 320 orang. Selanjutnya, pagu indikatif Kementerian Hukum dan HAM TA 2021 adalah sebesar Rp15,3 triliun. Alokasi anggaran tersebut antara lain bersumber dari Rupiah Murni Rp12,1 triliun (78,9 persen), Pagu Penggunaan PNBP Rp3,2 triliun (21,1 persen). Anggaran tersebut digunakan untuk mendukung pencapaian target prioritas pembangunan nasional bidang keamanan dan ketertiban, melalui pelaksanaan program-program seperti:
Program Pembentukan Regulasi;
Program Penegakan dan Pelayanan Hukum;
Program Pemajuan dan Penegakan HAM ; dan
Program Dukungan Manajemen. Adapun beberapa sasaran output strategis Kem e nterian Hukum dan HAM pada tahun 2021 antara lain :
bantuan hukum litigasi sebanyak 5.699 orang;
bantuan hukum non litigasi 758 kegiatan;
diklat berbasis kompetensi di bidang pelatihan terpadu SPPA bagi aparat penegak hukum dan instansi teknis lainnya sebanyak 270 orang;
diklat berbasis kompetensi di bidang pembimbing kemasyarakatan 320 orang. VI. 2 .14 . Kernen terian Dalam N egeri Realisasi belanja Kementerian Dalam Negeri TA 2019 mencapai Rp3,3 triliun ( 103,9 persen). Beberapa capaian output prioritas Kementerian Dalam Negeri antara lain:
penguatan demokrasi di daerah 15 Provinsi;
tim terpadu penanganan konflik sosial di daerah sebanyak 34 Provinsi;
tugas dan kewenangan yang dilaksanakan oleh Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dengan kinerja baik;
blanko KTP-El untuk daerah. jdih.kemenkeu.go.id () MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Sementara itu , anggaran Kementerian Dalam Negeri TA 2020 mencapai Rp2,7 triliun. Anggaran tersebut digunakan untuk mendanai penc a paian kegiatan kegiatan prioritas antara lain :
penguatan demokrasi di daerah 15 Provinsi, (2) tim terpadu penanganan konflik sosial di daerah sebanyak 34 Provinsi, (3) tugas dan · kewenangan yang dilaksanakan oleh Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dengan kinerja baik, 4) blanko KTP-El untuk daerah, dan (5) bantuan keuangan Partai Politik. Selanjutnya , pagu indikatif Kementerian Dalam Negeri TA 2021 adalah sebesar Rp3,2 triliun. Alokasi anggaran tersebut antara lain ber sumber dari Rupiah Murni Rp3,0 triliun (95,3 persen), Pagu Penggunaan PNBP Rp32 ,6 miliar (1,0 persen), Pinjaman Luar Negeri Rp108,5 miliar (3,4 persen), dan Hibah Luar Negeri Rpl 1 miliar (0,3 persen). Anggaran tersebut digunakan untuk mendukung pencapaian target prioritas pembangunan nasional bidang keamanan dan ketertiban, melalui pelaksanaan program-program seperti:
Program Dukungan Manajemen;
Program Pembinaan Kapasitas Pemerintahan Daerah dan Desa;
Program Tata Kelola Kependudukan; dan
Program Pembinaan Politik dan Pemerintahan Umum . Adapun beberapa sasaran output strategis Kementerian Dalam Negeri pada tahun 2021 antara lain:
penguatan demokrasi di daerah 15 Provinsi, (2) tim terpadu penanganan konflik sos i al di daerah sebanyak 34 Provinsi , (3) tugas dan kewenangan yang dilaksanakan oleh Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dengan kinerja baik, (4) blanko KTP-El untuk Daerah; dan
bantuan keuangan Partai Politik. VI.2.15 . Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Realisasi belanja BNPB TA 2019 mencapai Rp8, 1 triliun ( 1.304,4 persen). Beberapa capaian output prioritas BNPB antara lain:
Pendidikan dan Pelatihan Teknis PB dan Simulasi PB di daerah di 6 lokasi;
desa tangguh bencana sebanyak 35 lokasi;
Layanan Pemulihan Pascabencana Bidang Sosial Ekonomi dan SDA di 4 lokasi ;
Bantuan kedaruratan di 20 lokasi. Sementara itu, anggaran BNPB TA 2020 mencapai Rp0,7 triliun . Anggaran tersebut digunakan untuk mendanai pencapaian kegiatan- kegiatan prioritas antara lain:
Layanan Pendampingan Pemulihan Pascabencana Bidang Fisik di 6 lokasi;
desa tangguh bencana sebanyak 120 lokasi;
Pendidikan dan Pelatihan Teknis PB dan Simulasi PB di daerah di 19 lokasi;
Layanan Pemulihan Pascabencana Bidang Sosial Ekonomi dan SDA di 18 lokasi;
Bantuan kedaruratan di 10 lokasi . jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Selanjutnya, Pagu Indikatif BNPB TA 2021 adalah sebesar Rp0 ,7 triliun. Alokasi anggaran tersebut antara lain bersumb er dari Rupiah Murni Rp713,9 miliar (99,7 persen), Pagu Penggunaan PNBP Rp0,44 miliar , dan PLN Rpl,0 miliar. Anggaran tersebut digunakan untuk mendukung pencapaian target priorit as pembangunan nasional bidang keamanan dan ket e rtiban, melalui pelaksana a n program- program seperti:
Program Ketah a nan Be ncana; dan
Program Dukungan Manaj emen. Adapun be berapa sasaran output strategis BNPB pa da tahun 2021 antara lain:
Layanan Pendampingan Pe mulihan Pascabencana Bidang Fisik di 6 lokasi ;
desa tangguh bencana sebanyak 120 lokasi;
Pe ndidikan dan Pelatihan Teknis PB dan Simulasi PB di daerah di 19 lokasi ;
Layanan Pemulihan Pascabencana Bidang Sosial Ekonom i dan SDA di 18 lokas i; dan
Bantuan kedaruratan di 10 lokasi. Pagu Indikatif masing-masing K/L beserta program-programnya pada tahun 2021 disajikan pada tabel be rikut. Tabet 14 Pagu Indikatif Belanja K/L Tahun 2021 (Rp Miliar) NO. BA KEMENTERIAN / LEMBAGA JUMLAH 1 001 MAJEUS PERMUSYAWARATAN RAKYAT (MPR} 635 ,5 - Program Dukungan Manajemen 162 ,7 - Program Penyelenggaraan Lembaga Legislatlf dan A lat 472,8 Kelengkaoan 2 002 DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR} 5.145 , 9 - Program Dukungan Manajemen 1.255,9 - Program Penyelenggaraan Lembaga Legislatlf dan A lat 3.890 ,0 Kelengkapan 3 004 BADAN PEMERIKSA KEUANGAN 3.570,7 - Program Dukungan Manajemen 648 , 6 - Program Pemeriksaan Keuangan Negara 2.922 ,0 4 005 MAHKAMAHAGUNG 10.644,8 - Program Dukungan Manajemen 10.241,3 - Program Penegakan dan Pelayanan Hukum 403 ,6 5 006 KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA 6.957 ,7 Program Dukungan Manajemen 6.551 ,4 Program Penegakan dan Pelayanan Hukum 406 ,3 6 007 SEKRETARIAT NEGARA 2.051 ,7 - Program Dukungan Manajem en 1.328,4 - Program Penyelenggaraan Layanan kepada Presiden dan 723 ,3 Wakil Presiden 7 010 KEMENTERIAN DAI.AM NEGERI 3 . 203,7 - Program Dukungan Manajem en 1.626,8 - Program Pembinaan Kapasitas Pemerintahan Daerah dan 618 ,4 Desa jdih.kemenkeu.go.id Q jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN NO . BA KEMENTERIAN / LEMBAGA JUMLAH Program Pembinaan Politik dan Pemerintahan Umum 176,0 - Program Tata Kelola Kependudukan 782,5 8 011 KEMENTERIAN LUAR NEGERI 8.157,2 - Program Diplomasi dan Kerja sama Internasional 446,1 - Program Dukungan Manajemen 6.479 , 7 - Program Penegakan Kedaulatan serta Hukum dan Perjanjian 11 , 5 Internasional - Program Peran dan Kepemimpinan Indonesia di bidang Kerja 978 ,5 sama Mulltilateral - Program Perlindungan WNI di Luar Negeri serta Pelayanan 241,4 Publik 9 012 KEMENTERIAN PERTAHANAN 129 . 272 , 6 - Program Dukungan Manajemen 82.853,3 - Program Kebijakan dan Regulasi Pertahanan 33 ,4 - Program Modernisasi Alutsista, Non Alutsista, dan Sarpras 19.588,6 Pertahanan - Program Pembinaan Sumber Daya Pertahanan 142,9 - Program Penggunaan Kekuatan 17.982,2 - Program Profesionalisme dan Kesejahteraan Prajurit 5.804 ,8 - Program Riset, Industri, dan Pendidikan Tinggi Pertahanan 2 . 867,3 10 013 KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI 15.316 ,2 - Program Dukungan Manajemen 5.015,3 - Program Pemajuan dan Penegakan HAM 46,6 - Program Pembentukan Regulasi 155,8 - Program Penegakan dan Pelayanan Hukum 10.098,6 11 015 KEMENTERIAN KEUANGAN 42.369 , 0 - Program Dukungan Manajemen 40.005 ,6 - Program Kebijakan Fiskal 60 , 1 - Program Pengelolaan Belanja Negara 32,6 - Program Pengelolaan Penerimaan Ne gara 2 . 089 , 9 - Program Pengelolaan Perbendaharaan , Kekayaan Negara dan 180 ,8 Risiko 12 018 KEMENTERIAN PERTANIAN 18.432 , 6 - Program Dukungan Manajemen 5 . 821,2 - Program Ketersediaan, Akses dan Konsumsi Pangan 10 . 528,3 Berkualitas - Program Nllai Tambah dan Daya Saing Industri 531 ,2 - Program Pendidikan dan Pelatihan Vokasi 861,2 - Program Riset dan Inovasi llmu Pe ngetahuan dan Te knolog i 690 , 7 13 019 KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN 2 . 596 ,4 . Program Dukungan Manajemen 1. 126,5 - Program Nllai Tambah dan Daya Saing Industri 752,7 - Program Pendidikan dan Pelatihan Vokasi 501,5 - Program Riset dan Inovasi llmu Pengetahuan dan Teknolog i 215,6 14 020 KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL 6 . 838,4 - Program Dukungan Manajemen 1. 729,3 t,) MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INOONESIA NO. BA KEMENTERIAN / LEMBAGA JUMLAH - Program Energi dan Ketenagalistrikan 3. 062,3 - Program Mitigasi dan Pelayanan Geologi 709,5 - Program Pendidikan dan Pelatihan Vokasi 525,0 - Program Pertambangan Mineral dan Batubara 423,7 Program Rbet dan Inovasl nmu Pengetahuan dan Teknologi 388,7 15 022 KEMENTERIAN PERHUBUNGAN 41 . 346,7 Program Dukungan Manajemen 1.135,9 Program Infrastruktur Konektivitas 36.295 ,4 Program Pendidikan dan Pelatihan Vokasi 3.717,5 Program Riset dan Inovasi nmu Pengetahuan dan Teknologi 198 ,0 16 023 KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 75.094,5 Program Dukungan Manajemen 30.213,6 - Program Kualitas Pengajaran dan Pembelajaran 5.000 ,9 - Program PAUD dan Wajib Belajar 12 Tahun 10.616 , 7 - Program Pemajuan dan Pelestarian Bahasa dan Kebudayaan 771,0 - Program Pendidikan dan Pelatihan Vokasi 4.911,7 - Program Pendidikan Tinggi 23.580,7 17 024 KEMENTERIAN KESEHATAN 78.700,4 - Program Dukungan Manajemen 7 .7 76,2 - Program Kesehatan Masyarakat 842,2 - Program Pelayanan Kesehatan dan JKN 64.348,5 - Program Pencegahan dan Pengendalian Penyakit 3.722 ,3 Program Pendidikan dan Pelatihan Vokasi 1.682 , 7 - Program Riset dan Inovasl nmu Pengetahuan dan Teknologi 328 ,4 18 025 KEMENTERIAN AGAMA 66 . 673 ,5 Program Dukungan Manajemen 35.577 ,0 - Program Kerukunan Umat dan Layanan Kehidupan Beragama 3. 271 ,6 - Program Kualitas Pengajaran dan Pembelajaran 6.911,1 - Program PAUD dan Wajib Belajar 12 Tahun 14.656 ,6 - Program Pendidikan Tinggi 6.257 ,1 19 026 KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN 4.467,3 - Program Dukungan Manajemen 224,6 - Program Pembinaan Ketenagake,jaan 953,7 - Program Pendidikan dan Pelatihan Vokasi 3.242 ,2 - Program Rbet dan Inovasl nmu Pengetahuan dan Teknologi 46,8 20 027 KEMENTERIAN SOSIAL 62.024 ,3 - Program Dukungan Manajemen 1.432,9 - Program Perlindungan Sosial 60.591 ,4 21 029 KEMENTERIAN UNGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN 7.562,5 - Program Dukungan Manajemen 3.290 ,1 - Program Ketahanan Bencana dan Perubahan Iklim 211,1 - Program Kualitas Lingkungan Hidup 2.537 ,0 jdih.kemenkeu.go.id jdih.kemenkeu.go.id MENTER! KEUANGAN NO. BA KEMENTERIAN / LEMBAGA JUMLAH - Program Pendidikan dan Pelatihan Voka&i 183,7 - Program Pengelolaan Rutan Berkelanjutan 1.276,5 - Program Riset dan Inovasi nmu Pengetahuan dan Teknologi 64,0 22 032 KEMENI'ERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN 5.677,8 - Program Du.kungan Manajemen 3 . 242,4 - Program Kualitas Lingkungan Hidup 62,3 . Program Nilai Tambah dan Daya Saing Industri 190,4 . Program Pendidikan dan Pelatihan Vokasi 438,4 . Program Pengelolaan Perlkanan dan Kelautan 1.650,5 - Program Riset dan Inovasi nmu Pengetahuan dan Teknologi 93,8 23 033 KEMENI'ERIAN PEKERJAAN UMVM DAN PERUMAHAN RAKYAT 115.577,3 Program Dukungan Manajemen 8.778,2 . Program Infrastruktur Konektivitas 36.020,0 . Program Pendidikan dan Pelatihan Voka&i 107,1 . Program Perumahan dan Kawasan Permukiman 28.346,9 . Program Ketahanan Sumber Daya Air 42.325,1 24 034 KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK , HUKUM DAN 267,8 KEAMANAN . Program Dukungan Manajemen 148,4 . Program Koordina&i Pelaksanaan Kebijakan 119,3 25 035 KEMENI'ERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN 393,3 . Program Dukungan Manajemen 207,3 . Program Koordina&i Pelaksanaan Kebijakan 186,0 26 036 KEMENI'ERIAN KOORDINATOR BIDANG PEMBANGUNAN MANUSIA 238,6 DAN KEBUDAYAAN . Program Dukungan Manajemen 142 , 7 . Program Koordina&i Pelaksanaan Kebijakan 95,9 27 040 KEMENI'ERIAN PARlWlSATA DAN EKONOMI KREATIF/ BADAN 4. 111,4 PARIWISATA DAN EKONOMI KERATIF . Program Dukungan Manajemen 558,3 . Program Keparlwisataan dan Ekonomi Kreatif 2.807,5 . Program Pendidikan dan Pelatihan Voka&i 745,6 28 041 KEMENI'ERIAN BADAN USAHA M1LlK NEGARA 244,8 . Program Dukungan Manajemen 158,3 . Program Pengembangan dan Pengawasan BUMN 86,6 29 042 KEMENI'ERIAN RISET DAN TEKNOLOGI/BRIN 2 . 787,2 . Program Dukungan Manajemen 615,9 . Program Riset dan Inovasi nmu Pengetahuan dan Teknologi 2.171,2 30 044 KEMENI'ERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH 961,6 . Program Dukungan Manajemen 258,9 . Program Kewirausahaan, Usaha Miro, Kecil Menengah, dan 702,7 Kooerasi 31 047 KEMENI'ERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN 279,6 ANAK . Program Dukungan Manajemen 142,4 jdih.kemenkeu.go.id MENTERI KEUANGAN NO. BA KEMENTERIAN / LEMBAGA JUMLAH . Program Kesetaraan Gender, Perlindungan Perempuan dan 137,2 Anak 32 048 KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN 277,7 REFORMASI BIROKRASI . Program Dukungan Manajemen 168,9 . Program Kebfjakan, Pembinaan Profesi, dan Tata Kelola ASN 108,8 33 050 BADAN INTEUJEN NEGARA 4.092,0 . Program Dukungan Manajemen 809 , 0 . Program Penyelidlkan, Pengamanan, dan Penggalangan 3.283 ,0 Keamanan Negara 34 051 SADAN SIBER DAN SANDI NEGARA 1. 716,6 . Program Dukungan Manajemen 960,2 . Program Keamanan clan Ketahanan Slber dan Sandi Negara 756,5 35 052 DEWAN KETAHANAN NASIONAL 50,4 . Program Dukungan Manajemen 42,4 . Program Kebljakan dan Strategl Ketahanan Nasional 8,0 36 054 SADAN PUSA T STA TISTIK 5.278,8 . Program Dukungan Manajemen 2.985,9 . Program Penyedlaan dan Pelayanan Informasi Statlstlk 2.292,9 37 055 SADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ BAPPENAS 1.509,6 . Program Dukungan Manajemen 749,1 . Program Perencanaan Pembangunan Nasional 760,4 38 056 KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BPN 8.667,1 . Program Dukungan Manajemen 4.287,9 . Program Pengelolaan dan Pelayanan Pertanahan 4.031,6 . Program Penyelenggaraan Penataan Ruang 347,6 39 057 PERPUSTAKAAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA 650,1 Program Dukungan Manajemen 229,7 . Program Perpustakaan dan Llterasi 420 ,4 40 059 KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA 5.746,4 . Program Dukungan Manajemen 1.070 , 0 . Program Komunlkasi Publlk 165,2 . Program Pemanfaatan Teknologl Informasi dan Komunlkasi 468,7 (TIKI . Program Penataan Pengelolaan Pos dan Informatlka 381 ,0 . Program Penyedlaan Infrastruktur Teknologl Informasi dan 3 . 661,6 Komunlkasi (TIK} 41 060 KEPOUSIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA 100 . 500,2 . Program Dukungan Manajemen 49.141,5 . Program Modernlsasi Almatsus dan Sarana Prasarana Polrl 27 . 398,3 . Program Pemeliharaan Keamanan dan Ketertlban Masyarakat 16.688,5 . Program Penyelidlkan dan Penyldlkan Tlndak Pldana 5 . 156 ,0 . Program Profeslonallsme SDM Polrl 2.115,8 42 063 SADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN 1.954,7 . Program Dukungan Manajemen 1. 091,6 . Program Pengawasan Obat dan Makanan 863,2 jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN NO. BA KEMENTERIAN / LEMBAGA JUMLAH 4 3 064 LEMBAGA KETAHANAN NASIONAL 182 ,4 - Program Dukungan Manajemen 141 , 9 - Program Pemblnaan Ketahanan Nasional 40,4 44 065 BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL 439 ,5 - Program Dukungan Manajemen 257,9 - Program Penanaman Modal 181,6 45 066 BADAN NARKOTIKA NASIONAL (BNN} 1.690,0 - Program Dukungan Manajemen 1. 200,7 . Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan 489 ,3 dan Peredaran Gelao Narkoba (P4GN} 46 067 KEMENI'ERIAN DESA , PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN 3.409 ,0 TRANSMIGRASI Program Daerah Tertlnggal, Kawasan Perbatasan , Perdesaan , 2.565 ,3 dan Transmiqra&i . Program Dukungan Manajemen 843,7 47 068 BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL 3 . 386 ,8 IBKKBN} . Program Dukungan Manajemen 2.467 , 4 . Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan dan 919,4 Keluan,a Berencana 48 074 KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA 100,2 Program Dukungan Manajemen 76,7 . Program Pemajuan dan Penegakan HAM 23 ,6 49 075 BADAN METEOROLOGI , KLIMA TOLOGI DAN GEOFISIKA 2 . 849 ,2 . Program Dukungan Manajemen 345 ,6 . Program Meteorologi, Klimatologi, dan Geoflsika 2 . 503 , 7 50 076 KOMISI PEMILIHAN UMUM 2 . 048 ,6 . Program Dukungan Manajemen 2 . 005 ,5 . Program Penyelenggaraan Pemilu dalam Proses Konsolida&i 43,1 Demokrasi 51 077 MAHKAMAH KONSTITUSI RI 266,8 . Program Dukungan Manajemen 160,6 . Program Penanganan Perkara Konstitusi 106,2 52 078 PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN 22 4, 6 (PPATKJ . Program Dukungan Manajemen 183,2 . Program Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana 41 ,4 Pencucian Uanq (TPPU} dan Pendanaan Terorlsm e 53 079 LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA (LJPIJ 1.869,2 Program Dukungan Manajemen 915,6 . Program Riset dan Inovasi nmu Pengetahuan dan Teknologi 953 ,6 54 080 BADAN TENAGA NUKLIR. NASIONAL (BATAN} 815 ,8 Program Dukungan Manajemen 604 ,4 . Program Riset dan Inovasi nmu Pengetahuan dan Teknologi 211,4 55 081 BADAN PENGKAJIAN DAN PENERAPAN TEKNOLOGI (BPPT} 1.815,2 . Program Dukungan Manajemen 681,4 . Program Riset dan Inovasi nmu Pengetahuan dan Teknologi 1 . 133 , 8 56 082 LEMBAGA PENERBANGAN DAN ANI'ARIKSA NASIONAL (LAPAN} 833 ,6 jdih.kemenkeu.go.id MENTER! KEUANGAN NO. BA KEMENTERIAN / LEMBAGA JUMLAH - Program Dukungan Manojemen 325 ,2 - Program Riset dan Inovasi nmu Pengetahuan dan Teknologi 508 ,4 57 083 BADAN INFORMASI GEOSPASIAL (BIG) 771,9 - Program Dukungan Manojemen 186 ,0 - Program Penyelenggaraan Informasi Geospasial 585 , 9 58 084 BADAN STANDARDISASI NASIONAL (BSN) 266,0 - Program Dukungan Manojemen 145,1 - Program Standardisa.si Nasional 120 , 9 59 085 BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR. (BAPETEN) 126,1 - Program Dukungan Manajemen 105 ,3 - Program Riset dan Inovasi nmu Pengetahuan dan Teknologi 20 ,8 60 086 LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA 325,0 - Program Dukungan Manojemen 253,6 - Program Kebijakan, Pembinaan Pr ofesi, dan Tata Kelola ASN 71 , 4 61 087 ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA 204,0 - Program Dukungan Manojemen 160,0 - Program Penyelenggaraan Kearsipan Nasional 44 , 0 62 088 BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA 597 ,4 - Program Dukungan Manojemen 495 ,0 - Program Kebljakan , Pembinaan Profesi, dan Tata K e lola ASN 102 ,4 63 089 BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN (BPKP) 1.675,2 - Program Dukungan Manojem en 1.420,3 - Program Pengawasan Pembangunan 254 , 9 64 090 KEMENrERIAN PERDAGANGAN 2.834 , 1 - Program Dukungan Manojemen 1.488,5 - Program Pe r dagangan Dalam Negerl. 1 . 023,4 - Program Perdagangan Lua r Negerl. 306,6 - Program Riset dan Inovasi nmu Pengetahuan dan Teknologi 15 ,6 65 092 KEMENTERIAN PEMUDA DAN O1..AHRAGA 2 . 000,3 - Program Dukungan Manojem en 315,4 - Program Keolahragaan 1.566 , 2 - Program Kepemudaan 118,7 66 093 KOMISI PEMBERANrASAN KORUPSI (KPK) 955,1 Program Dukungan Manojemen 816,0 - Program Pencegahan dan Penindakan Perkara Korupsi 139,0 67 095 DEWAN PERWAKILAN DAERAH (DPD) 934,6 Program Dukungan Manojemen 226 , 1 - Program Penyelenggaraan Lembaga Legislatif dan A lat 708 , 5 Kelengkaoan 68 100 KOMISI YUDISIAL REPUBLIK INDONESIA 109 , 4 - Program Dukungan Manajemen 93,7 - Program Penegakan Integrl.tas Hakim 15,7 69 103 BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA (BNPB) 715 , 4 jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN NO . BA KEMENTERIAN / LEMBAGA JUMLAH - Program Dukungan Manajemen 227 ,2 - Program Ketahanan Bencana 488 ,2 70 104 BADAN PEUNDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA (BP2MI) 381,8 Program Dukungan Manajemen 198,3 - Program Penempatan dan Pellndungan PMI 183,5 71 106 LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG / JASA PEMERINTAH 192 , 7 (LKPP) - Program Dukungan Manajemen 96 ,0 - Program Pengadaan Barang/Jasa Nasional 96 ,7 72 107 BADAN SAR NASIONAL 2 . 017,5 - Program Dukungan Manajemen 661 ,7 - Program Pencarian dan Pertolongan pada Kecelakaan dan 1.355,8 Bencana 73 108 KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA (KPPU} 108,7 - Program Dukungan Manajemen 53,0 . Program Pengawasan Per s alngan Usaha 55,7 74 109 BADAN PENGEMBANGAN WILAYAH SURA.MADU (BPWS) 156,4 - Program Dukungan Manajemen 28 , 1 - Program Pengembangan Kawasan Strategis 128,3 75 110 OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA 207,0 - Program Dukungan Manajemen 171,3 - Program Pengawasan Penyelenggaraan Pe layanan Publik 35 , 7 76 111 BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN (BNPP) 227 , 7 - Program Dukungan Manajemen 170,8 - Program Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan 57,0 Perbatasan 77 112 BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN 2.014,2 PELABUHAN BEBAS BATAM (BPKPB BATAMJ - Program Dukungan Manajemen 642,7 Program Pengembangan Kawasan Strategi s 1.371 ,5 78 113 BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME (BNPTJ 515 , 9 - Program Dukungan Manajemen 187 ,6 . Program Penanggulangan Terorisme 328 , 3 79 114 SEKRETARIA T KABINET 300,1 Program Dukungan Manajemen 237,4 - Program Penyelenggaraan Layanan kepada Presiden dan 62 , 7 Wakil Presiden 80 115 BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM 1. 641 ,3 . Program Dukungan Manajemen 1.207 ,3 - Program Penyelenggaraan Pemilu dalam Proses Konsolldasi 434 ,0 Demokrasi 81 116 LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK RADIO REPUBLIK INDONESIA 1. 284,1 . Program Dukungan Manajemen 1. 010 ,3 - Program Penyiaran Publlk 273,8 82 117 TELEVISI REPUBLIK INDONESIA 1.324 ,2 . Program Dukungan Manajemen 785 ,0 MENTE RIKEUAN GAN NO. BA KEMENTERIAN / LEMBAGA Program Penyiaran Publlk 83 118 BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABlmAN BEBAS SABANG fBPKPB SABANGJ - Program Dukungan Manajemen - Program Pengembangan Kawasan Strategis 84 119 BADAN KEAMANAN LAUT - Program Dukungan Manajemen - Program Keamanan dan Keselamatan di Wilayah Perairan Indonesia dan Wila: t1ah Yurisdiksi Indonesia 85 120 KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN DAN INVESTASI - Program Dukungan Manajemen - Program Koordinasi Pelaksanaan Kebtjakan 86 122 BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA - Program Dukungan Manajemen - Program Pembinaan Ideologi Pancasila JUMLAH JUMLAH 539,2 95,0 37,9 57,1 515,5 256,4 259,1 264,6 193,9 70,7 208,8 117,7 91,2 894 . 945,6 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ...
Relevan terhadap
Cukup jelas. jdih.kemenkeu.go.id I. LAMPIRAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 26 TAHUN 2022 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF PEMANFAATAN SUMBER DAYA ALAM A. PEMANFAATAN SUMBER DAYA ALAM MINERAL DAN BATUBARA 1. IURAN TETAP UNTUK USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA a. Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha per ha per Rp 30.000,00 Pertam bangan Khusus (IUPK) Eksplorasi tahun Mineral Logam dan Batubara b. IUP dan IUPK Operasi Produksi Mineral Logam per ha per Rp 60.000,00 dan Batu hara tahun C. IUP Eksplorasi Mineral Bukan Logam dan per ha per Rp 20.000,00 Batuan tahun d. IUP Operasi Produksi Mineral Bukan Logam dan per ha per Rp 40.000,00 Batuan tahun 2. PENERIMAAN DARI IURAN PRODUKSI/ROYALTI a. Batubara (Open Pit) 1) Tingkat Kalori : s;
200 Kkal/Kg (Gross Air Received} a) Harga Batubara Acuan (HBA) < USD70 per ton 5% dari Harga b) USD70 : s; HBA < USD90 per ton 6% dari Harga jdih.kemenkeu.go.id JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN c) HBA 2: USD90 per ton 2) Tingkat Kalori > 4.200 - 5.200 Kkal/Kg ( Gross Air Received) a) HBA < USD70 per ton b) USD70 5 HBA < USD90 per ton c) HBA 2: USD90 per ton 3) Tingkat Kalori 2:
200 Kkal/Kg (Gross Air Received) a) HBA < USD70 per ton b) USD70 s HBA < USD90 per ton c) HBA 2: USD90 per ton b. Batubara (Underground) 1) Tingkat Kalori 5 4.200 Kkal/Kg (Gross Air Received) a) HBA < USD70 per ton b) USD70 s HBA < USD90 per ton c) HBA 2: USD90 per ton 2) Tingkat Kalori > 4.200 - 5.200 Kkal/Kg (Gross Air Received) a) HBA < USD70 per ton b) USD70 5 HBA < USD90 per ton c) HBA 2: USD90 per ton SK No 135286 A TARIF 8% dari Harga 7% dari Harga 8,5% dari Harga 10,5% dari Harga 9,5% dari Harga 11,5% dari Harga 13,5% dari Harga 4% dari Harga 5% dari Harga 7% dari Harga 6% dari Harga 7,5% dari Harga 9,5% dari Harga jdih.kemenkeu.go.id JENIS PENERIMMN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN 3) Tingkat Kalori ~ 5.200 Kkal/Kg (Gross Air Received) a) HBA < USD70 per ton b) USD70 s HBA < USD90 per ton c) HBA <!: USD90 per ton c. Gambut per ton d. Aspal per ton e. Mineral Logam 1) Besi a) Bijih Besi per ton b) Produk Pengolahan i. Konsentrat Besi per ton ii. Pelet (Pelletize) per ton c) Produk Pemurnian i. Besi Spon (Sponge Iron) per ton ii. Besi Wantah (Pig Iron)/lron Nugget/ per ton Logam Paduan Besi (Alloy) 2) Pasir besi a) Pasir Besi per ton b) Produk Pengolahan SK No 135313 A TARIF 8,5% dari Harga 10,5% dari Harga 12,5% dari Harga 3,00% dari Harga 4,00% dari Harga 10,00% dari Harga 5,00% dari Harga 5,00% dari Harga 3,00% dari Harga 2,00% dari Harga 10,00% dari Harga jdih.kemenkeu.go.id JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN i. Konsentrat Pasir Besi per ton ii. Pellet (Pelletize) per ton c) Produk Pemumian i. Besi Wantah (Pig Iron) per ton ii. Terak Titania (1Ytania Slag)/ Terak per ton Vanadium ( Vanadium Slag) 3) Nikel a) Bijih Nikel i. Bijih Nikel Per ton ii. Bijih Nikel Kadar Ni ~ 1,5% sebagai Per ton bahan baku industri kendaraan bermotor listrik berbasis baterai b) Produk Pemurnian i. Nickel Pig Iron (NPI) per ton ii. Nickel Matte/ Ferro Nickel (FeNi)/ per ton Nickel Oksida/ Nickel Hidroksida/ Nickel MHP/Nickel HNC/Nickel Sulfida/Kobalt Oksida/Kobalt Hidroksida/ Kobalt Sulfida/Krom Oksida/ Logam Krom/ Mangan Oksida/ Magnesium Oksida/ Magnesium Sulfat iii. Logam Nickel per ton c) Windfall Profit untuk Harga Nickel Matte per ton > USD21,000/ton SK No 135314 A TARIF 5,00% dari Harga 5,00% dari Harga 3,00% dari Harga 2,00% dari Harga 10,00% dari Harga 2,00% dari Harga 5,00% dari Harga 2,00% dari Harga 1,50% dari Harga 1,00% dari Harga jdih.kemenkeu.go.id JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN 4) Mangan a) Bijih Mangan per ton b) Produk Pengolahan Konsentrat Mangan per ton c) Produk Pemumian i. Ferro Mangan, Mangan Silika per ton ii. Mangan Monoksida/ Mangan per ton Spon/Logam Mangan/ Mangan Dioksida/Mangan Klorida/ Mangan Tetroksida / Mangan Sulfat/Mangan Karbonat/ Kali um Permanganat 5) Tembaga a) Bijih Tembaga i. Tembaga per ton ii. Emas (Sebagai Ikutan) (a) Harga s USDl,300/ounces per ounces (b) USD 1,300 / ounces < Harga s per ounces USDl,400/ ounces (c) USDl,400/ounces < Harga s per ounces USD 1,500 / ounces (d) USD 1,500 / ounces < Harga s per ounces USD 1,600 / ounces (e) USD 1,600 / ounces < Harga s per ounces USD 1, 700 / ounces (f) USD 1,700 / ounces < Harga : S per ounces USD 1,800 / ounces SK No 135283 A TARIF 10,00% dari Harga 5,00% dari Harga 3,00% dari Harga 2,00% dari Harga 5,00% dari Harga 3,75% dari Harga 4,00% dari Harga 4,25% dari Harga 4,50% dari Harga 4,75% dari Harga 5,00% dari Harga jdih.kemenkeu.go.id JENIS PENERIMMN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN (g) USD 1,800 / ounces < Harga s; per ounces USD 1,900 / ounces (h) USD 1,900 / ounces < Harga s; per ounces USD2,000 / ounces i) Harga > USD 2,000/ ounces per ounces ... Perak (Sebagai Ikutan) per ounces 111.
iv. Telluride (Sebagai Ikutan) per ton V. Selenium (Sebagai Ikutan) per ton b) Konsentrat Tembaga i. Tembaga per ton ii. Emas (Sebagai Ikutan) (a) Harga s; USD 1,300 / ounces per ounces (b) USD 1,300 / ounces < Harga s; per ounces USDl,400/ ounces (c) USDl,400/ounces < Harga s; per ounces USD 1,500 / ounces (d) USD 1,500 / ounces < Harga ^s; per ounces USD 1,600 / ounces (e) USDl,600/ounces < Harga ^s; per ounces USDl,700/ ounces (f) USD l, 700 / ounces < Harga ^s; per ounces USD 1,800 / ounces (g) USD 1,800 / ounces < Harga ^s; per ounces USD 1,900 / ounces SK No 135282 A TARIF 6,00% dari Harga 8,00% dari Harga 10,00% dari Harga 5,00% dari Harga 5,00% dari Harga 5,00% dari Harga 4,00% dari Harga 3,75% dari Harga 4,00% dari Harga 4,25% dari Harga 4,50% dari Harga 4,75% dari Harga 5,00% dari Harga 6,00% dari Harga jdih.kemenkeu.go.id JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN (h) USD 1,900 / ounces < Harga ^$ per ounces USD2,000/ounces (i) Harga > USD 2,000/ounces per ounces 111. Perak (Sebagai Ikutan) /Telluride per ounces (Sebagai Ikutan)/ Selenium (Sebagai Ikutan) iv. Platina (Sebagai Ikutan) per ton V. Paladium (Sebagai per ton Ikutan)/Ruthenium (Sebagai Ikutan) / Iridium (Sebagai Ikutan)/Rhodium (Sebagai Ikutan) c) Katoda Tembaga per ton d) Lumpur Anoda 1. Emas (a) Harga s USD 1,300 / ounces per ounces (b) USD 1,300 / ounces < Harga $ per ounces USDl,400/ ounces (c) USD 1,400 / ounces < Harga $ per ounces USD 1,500 / ounces (d) USD 1,500 / ounces < Harga $ per ounces USD 1,600 / ounces (e) USD 1,600 / ounces < Harga ^$ per ounces USD 1, 700 / ounces (t) USD 1, 700 / ounces < Harga ^$ per ounces USD 1,800 / ounces (g) USD 1,800 / ounces < Harga ^$ per ounces USD 1,900 / ounces SK No 135281 A TARIF 8,00% dari Harga 10,00% dari Harga 4,00% dari Harga 3,25% dari Harga 3,00% dari Harga 2,00% dari Harga 3,75% dari Harga 4,00% dari Harga 4,25% dari Harga 4,50% dari Harga 4,75% dari Harga 5,00% dari Harga 6,00% dari Harga jdih.kemenkeu.go.id JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN (h) USDl,900/ounces < Harga : 5 per ounces USD2,000/ounces (i) Harga > USD 2,000/ounces per ounces ii. Perak per ounces iii. Platina / Paladium /Telluride/ per ton Selenium/Ruthenium/Iridium/ Rhodium e) Tembaga Telluride per ton 6) Emas Primer (Emas Se bagai Logam u tama) a) Harga : 5 USDl,300/ounces per ounces b) USD 1,300 / ounces < Harga : 5 per ounces USD 1,400 / ounces c) USD 1,400 / ounces < Harga : 5 per ounces USD 1,500 / ounces d) USD 1,500 / ounces < Harga : 5 per ounces USDl,600/ounces e) USD 1,600 / ounces < Harga : 5 per ounces USD 1,700 / ounces f) USD 1,700 / ounces < Harga : 5 per ounces USD 1,800 / ounces g) USD 1,800 / ounces < Harga : 5 per ounces USD 1,900 / ounces h) USD 1,900 / ounces < Harga : 5 per ounces USD2, 000 / ounces i) Harga > USD 2,000/ ounces per ounces 7) Perak Primer per ounces SK No 135280 A TARIF 8,00% dari Harga 10,00% dari Harga 3,25% dari Harga 2,00% dari Harga 2,00% dari Harga 3,75% dari Harga 4,00% dari Harga 4,25% dari Harga 4,50% dari Harga 4,75% dari Harga 5,00% dari Harga 6,00% dari Harga 8,00% dari Harga 10,00% dari Harga 3,25% dari Harga jdih.kemenkeu.go.id JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN 8) Timah a) Logam Timah per ton b) Terak Timah Wolfram/Tantalum/Neobium/Stibium per ton c) Monasit - Xenotim Scandium Oksida (C)/ Yttrium Oksida per ton (C)/Lanthanum Oksida (C)/ Cerium Oksida (C)/Praseodimium Oksida (C)/ Neodimium Oksida (C)/ Promothium Oksida (C)/ Samarium Oksida (C)/Europium Oksida (C)/Gandolinium Oksida (C)/Terbium Oksida (C)/ Disprosium Oksida (C)/Holmium Oksida (C)/Erbium Oksida (C)/ Thulium Oksida (C) /Yitterbium Oksida (C)/Lutetium Oksida (C) d) Zirkon / Iliminit / Ru til per ton e) Spodomene per ton f) REO (e": 99%) (P) / Scandium Oksida per ton (P)/Yttrium Oksida (P)/Lanthanum Oksida (P)/Cerium Oksida/ Praseodimium Oksida (P) / Neodimium Oksida (P)/ Promothium Oksida (P) /Samarium Oksida (P) / Europium Oksida (P)/ Gandolinium Oksida (P) /Terbium Oksida (P)/Disprosium Oksida (P) Holmium Oksida (P) / Erbium Oksida (P)/ Thulium Oksida (P) /Yitterbium Oksida (P)/Lutetium Oksida (P) 9) Bauksit a) Bauksit per ton b) Produk Pemurnian SK No 135279 A TARIF 3,00% dari Harga 1,00% dari Harga 1,00% dari Harga 4,00% dari Harga 3,00% dari Harga 1,00% dari Harga 7,00% dari Harga jdih.kemenkeu.go.id JENIS PENERIMMN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN i. Chemical Grade Alumina/Smelter per ton Grade Alumina ii. Logam Aluminium/Besi Oksida per ton (Hema tit)/ Magnesium Oksida iii. Galium Oksida per ton 10) Timbal dan Seng a) Konsentrat Seng/Konsentrat Timbal per ton b) Produk Pemurnian i. Bullion Tim bal (a) Timbal per ton (b) Emas (i) Harga : 5 USD 1,300 / ounces per ounces (ii) USDl,300/ounces < Harga : 5 per ounces USD 1,400 / ounces (iii) USD 1,400 / ounces < Harga : 5 per ounces USD 1,500 / ounces (iv) USDl,500/ounces < Harga : 5 per ounces USD 1,600 / ounces (v) USD 1,600 / ounces < Harga : 5 per ounces USD 1,700 / ounces (vi) USD 1,700 / ounces < Harga : 5 per ounces USD 1,800 / ounces (vii) USD 1,800 / ounces < Harga : 5 per ounces USD 1,900 / ounces (viii) USD 1,900 / ounces < Harga : 5 per ounces USD2, 000 / ounces SK No 135278 A TARIF 3,00% dari Harga 2,00% dari Harga 1,00% dari Harga 4,00% dari Harga 3,00% dari Harga 3,75% dari Harga 4,00% dari Harga 4,25% dari Harga 4,50% dari Harga 4,75% dari Harga 5,00% dari Harga 6,00% dari Harga 8,00% dari Harga jdih.kemenkeu.go.id JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN (ix)Harga > USD 2,000/ ounces per ounces (c) Perak per ounces (d) Timbal Monoksida/Timbal per ton Hidroksida /Tim bal Dioksida/ Bullion Seng/Seng Monoksida/ Seng Dioksida 11) Kromium a) Bijih Krom i. Kromium per ton 11. Platinum (Sebagai Ikutan)/Paladium per ton (Sebagai Ikutan) / Rhodium (Sebagai Ikutan)/Ruthenium (Sebagai Ikutan) b) Konsentrat Kromium 1. Kromium per ton 11. Platinum/ Paladium/ Rhodium/ per ton Ruthenium c) Logam Kromium per ton 12) Bismuth/ Molybdenum/ Antimony per ton 13) Zenotin/ Galena per ton 14) Air Raksa per ton 15) Titanium per ton 16) Litium/Kalium/Kalsium/Cadmium/ per ton Indium/ Magnetit SK No 135277 A TARIF 10,00% dari Harga 3,25% dari Harga 2,00% dari Harga 5,00% dari Harga 1,00% dari Harga 4,00% dari Harga 1,00% dari Harga 2,00% dari Harga 4,50% dari Harga 4,00% dari Harga 3,75% dari Harga 3,50% dari Harga 3,00% dari Harga jdih.kemenkeu.go.id II. JENIS PENERIMMN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN 17) Hafnium per ton 18) Strontium/ Berilium / Osmium per ton 19) Dysprosium/Torium/ Scandium/ per ton Germanium/ Niobium/ Cesium f. Pasir Laut yang mengandung mineral untuk per ton Wilayah Laut lebih dari 12 mil atau Berbatasan Langsung dengan Negara Lain B. PEMANFMTAN SUMBER DAYA ALAM PANAS BUMI 1. Penerimaan Iuran tetap Panas Bumi a. Iuran Tetap Eksplorasi dan Eksploitasi sebelum per ha Commercial Operation Date (COD) per tahun b. Iuran Tetap Eksploitasi Setelah COD per ha per tahun 2. Penerimaan Iuran produksi Panas Bumi a. Uap per kwh b. Listrik per kwh PELAYANAN BIDANG ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL A. PELAYANAN SUBBIDANG MINERAL DAN BATUBARA Pencadangan wilayah untuk Wilayah Izin Usaha Pertambangan mineral bukan logam, batuan dan mineral bukan logam jenis tertentu 1. Pencadangan WIUP Mineral Bukan Logam a. Luas Wilayah ~ 10 ha perWIUP b. Luas Wilayah > 10 - 100 ha perWIUP c. Luas Wilayah > 100 - 500 ha perWIUP d. Luas Wilayah > 500 - 5.000 ha perWIUP SK No 135315A TARIF 2,50% dari Harga 2,00% dari Harga 1,50% dari Harga 7,50% dari Harga USO 2.00 USO 4.00 5,00% dari Harga Jual 2,50% dari Harga Jual Rp 2.500.000,00 Rp 5.000.000,00 Rp 7.500.000,00 Rp 15.000.000,00 jdih.kemenkeu.go.id B.
JENIS PENERIMMN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN e. Luas Wilayah > 5.000 - 10.000 ha per WIUP f. Luas Wilayah > 10.000 - 25.000 ha per WIUP 2. Pencadangan WIUP Batuan a. Luas Wilayah ~ 10 ha per WIUP b. Luas Wilayah > 10 - 100 ha perWIUP c. Luas Wilayah > 100 - 500 ha per WIUP d. Luas Wilayah > 500 - 1.000 ha per WIUP e. Luas Wilayah > 1.000 - 5.000 ha perWIUP 3. Pencadangan WIUP Bukan Logam Jenis Tertentu a. Luas Wilayah ~ 25 ha per WIUP b. Luas Wilayah > 25 - 100 ha perWIUP c. Luas Wilayah > 100 - 500 ha perWIUP d. Luas Wilayah > 500 - 5.000 ha perWIUP e. Luas Wilayah > 5.000 - 10.000 ha per WIUP f. Luas Wilayah > 10.000 - 25.000 ha per WIUP PELAYANAN SUBBIDANG KETENAGALISTRIKAN Administrasi Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik yang diberikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral a. Kualifikasi Kecil per subbidang b. Kualifikasi Menengah per subbidang C. Kualifikasi Besar per sub bi dang Administrasi Nomor Registrasi Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik SK No 135275 A TARIF Rp 25.000.000,00 Rp 60.000.000,00 Rp 2.500.000,00 Rp 5.000.000,00 Rp 7.500.000,00 Rp 15.000.000,00 Rp 35.000.000,00 Rp 10.000.000,00 Rp 20.000.000,00 Rp 40.000.000,00 Rp 50.000.000,00 Rp 60.000.000,00 Rp 70.000.000,00 Rp 750.000,00 Rp 1.500.000,00 Rp 3.000.000,00 jdih.kemenkeu.go.id 3.
JENIS PENERIMMN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN a. Kualifikasi Kecil per permohonan per subbidang b. Kualifikasi Menengah per permohonan per subbidang C. Kualifikasi Besar per permohonan per subbidang Akreditasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik a. Penilaian/ Asesmen Lembaga Sertifikasi per orang Ketenagalistrikan per hari b. Surveilans Lembaga Sertifikasi per orang Ketenagalistrikan per hari C. Penyaksian (Witness) Lembaga Sertifikasi per orang Ketenagalistrikan per hari Administrasi Perizinan Berusaha Kantor Perwakilan Badan U saha Jasa Penunjang Tenaga Listrik Asing a. Jasa Pembangunan dan Pemasangan Instalasi Tenaga Listrik Perizinan Berusaha Jasa Penunjang Tenaga per izin Listrik Kantor Perwakilan Asing Baru/ Perpanjangan.
Jasa Pemeliharaan Instalasi Tenaga Listrik Perizinan Berusaha Jasa Penunjang Tenaga per izin Listrik Kantor Perwakilan Asing Baru / Perpan iangan. C. Jasa Konsultansi dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik Perizinan Berusaha Jasa Penunjang Tenaga per izin Listrik Kantor Perwakilan Asing Baru I Perpanjangan. SK No 135274 A TARIF Rp 75.000,00 Rp 150.000,00 Rp 300.000,00 Rp 3.500.000,00 Rp 3.500.000,00 Rp 3.500.000,00 USD 10,000.00 USD 5,000.00 USD 5,000.00 jdih.kemenkeu.go.id 5.
JENIS PENERIMMN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN Administrasi Nomor Registrasi Sertifikat Produk Peralatan dan Pemanfaatan Wajib Standar Nasional Indonesia (SNI) Bidang Ketenagalistrikan a. Registrasi Produk Wajib SNI Bidang per Ketenagalistrikan untuk Produsen Dalam Negeri penerbitan nomor relristrasi b. Registrasi Produk Wajib SNI Bidang per Ketenagalistrikan untuk Produsen Luar Negeri penerbitan nomor relristrasi Penerbitan Nomor Registrasi Sertifikat Laik Operasi Instalasi Tenaga Listrik a. Nomor Registrasi Sertifikat Laik Operasi Pembangkit Tenaga Listrik 1) Instalasi Pembangkit Tenaga Listrik untuk per Kepentingan Umum penerbitan 2) Instalasi Pembangkit Tenaga Listrik untuk per Kepentingan Sendiri penerbitan b. Nomor Registrasi Sertifikat Laik Operasi per Instalasi Transmisi Tenaga Listrik penerbitan c. Nomor Registrasi Sertifikat Laik Operasi per Instalasi Distribusi Tenaga Listrik penerbitan d. Nomor Registrasi Sertifikat Laik Operasi Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik 1) lnstalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik per Tegangan Tinggi penerbitan 2) lnstalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik per TeganganMenengah penerbitan 3) lnstalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Rendah a) Daya tersambung sampai dengan 900 per VA pen er bi tan b) Daya tersambung 1.300 VA sampai per dengan 200 VA penerbitan SK No 135327 A TARIF Rp 100.000,00 Rp 300.000,00 Rp 150.000,00 Rp 75.000,00 Rp 75.000,00 Rp 50.000,00 Rp 75.000,00 Rp 50.000,00 Rp 1.000,00 Rp 1. 500,00 jdih.kemenkeu.go.id 7. JENIS PENERIMMN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN c) Daya tersambung 3.500 VA sampai per dengan 197.000 VA penerbitan d) Daya tersambung lebih dari 197.000 VA per pen er bi tan Penerbitan Nomor Registrasi Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (NRSKTTK), Nomor Registrasi Sertifikat Kompetensi Asesor Kompetensi Ketenagalistrikan (NRSKAKK), Nomor Registrasi Sertifikat Kompetensi Asesor Badan Usaha (NRSKABU) a. NRSKTTK Uji Kompetensi Baru 1) NRSKTTK Jenjang Operator/ Pelaksana per penerbitan 2) NRSKTTK Jenjang Teknisi/ Analis per penerbitan 3) NRSKTTK Jenjang Ahli per penerbitan b. NRSKTTK Portofolio Penyetaraan 1) NRSKTTK Jenjang Operator/ Pelaksana per pen er bi tan 2) NRSKTTK Jenjang Teknisi/ Analis per penerbitan 3) NRSKTTK Jenjang Teknisi/ Analis Warga per Negara Asing penerbitan 4) NRSKTTK Jenjang Ahli per penerbitan 5) NRSKTTK Jenjang Ahli Warga Negara Asing per penerbitan C. NRSKTTK Portofolio Vokasional 1) NRSKTTK Jenjang Operator/Pelaksana per pen er bi tan 2) NRSKTTK Jenjang Teknisi/ Analis per penerbitan 3) NRSKTTK Jenjang Ahli per pen er bi tan d. NRSKTTK Perpanjangan dan Sertifikasi Ulang SK No 135264 A TARIF Rp 2.500,00 Rp 5.000,00 Rp 50.000,00 Rp 75.000,00 Rp 100.000,00 Rp 50.000,00 Rp 75.000,00 Rp 375.000,00 Rp 100.000,00 Rp 500.000,00 Rp 10.000,00 Rp 25.000,00 Rp 75.000,00 jdih.kemenkeu.go.id C.
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN 1) NRSKTIK Jenjang Operator/ Pelaksana per penerbitan 2) NRSKTIK Jenjang Teknisi/ Analis per penerbitan 3) NRSKTIK Jenjang Ahli per pen er bi tan e. NRSKAKK Baru atau Perpanjangan 1) NRSKAKK Jenjang Muda per pen er bi tan 2) NRSKAKK Jenjang Madya per penerbitan 3) NRSKAKK Jenjang Utama per penerbitan f. NRSKABU Baru atau Perpanjangan 1) NRSKABU Jenjang Muda per penerbitan 2) NRSKABU Jenjang Madya per pen er bi tan 3) NRSKABU Jenjang Utama per penerbitan Pen er bi tan Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan dan Asesor Ketenagalistrikan yang diberikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (SERKOM).
SERKOM Jenjang Operator/ Pelaksana dan per Jenjang Muda penerbitan b. SERKOM Jenjang Teknisi/ Analis dan Jenjang per Madya pen er bi tan C. SERKOM Jenjang Ahli dan Jenjang Utama per penerbitan PELAYANAN SUBBIDANG KEGEOLOGIAN 1. Jasa Pelayanan Museum Geologi a. Pelajar / Mahasiswa per orang b. Masyarakat Umum per orang SK No 135263 A TARIF Rp 50.000,00 Rp 75.000,00 Rp 100.000,00 Rp 100.000,00 Rp 150.000,00 Rp 250.000,00 Rp 100.000,00 Rp 150.000,00 Rp 250.000,00 Rp 250.000,00 Rp 450.000,00 Rp 650.000,00 Rp 2.000,00 Rp 3.000,00 jdih.kemenkeu.go.id 2. JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN c. Wisatawan Asing per orang Jasa Peralatan Teknik a. Alat Berat 1) Mesin Bor dengan Kapasitas Pengeboran per hari NQ sampai dengan 30 m 2) Mesin Bor dengan Kapasitas Pengeboran per hari NQ sampai dengan 70 m 3) Mesin Bor dengan Kapasitas Pengeboran per hari NQ sampai dengan 120 m 4) Mesin Bor dengan Kapasitas Pengeboran per hari NQ sampai dengan 300 m 5) Mesin Bor dengan Kapasitas Pengeboran per hari NQ sampai dengan 500 m 6) Mesin Bor dengan Kapasitas Pengeboran per hari NQ sampai dengan 700 m 7) Mesin Bor dengan Kapasitas Pengeboran per hari NQ sampai dengan 900 m 8) Pompa Pembilas Kapasitas Maksimum 140 per hari liter/menit 9) Pompa Pembilas Kapasitas Maksimum 600 per hari liter/ menit 10) Generator 60 kVA per hari 11) Generator 120 kVA per hari 12) Buldozer per hari 13) Crane Kapasitas 25 ton per hari 14) Blow out Preventer (BOP) per hari 15) Mesin Pompa Koken MG-50 per hari 16) Mesin Bor Teknik Kecil Kapasitas < 60 m per bulan SK No 135262 A TARIF Rp 10.000,00 Rp 200.000,00 Rp 300.000,00 Rp 800.000,00 Rp 1.000.000,00 Rp 2.000.000,00 Rp 4.000.000,00 Rp 6.000.000,00 Rp 250.000,00 Rp 500.000,00 Rp 300.000,00 Rp 600.000,00 Rp 2.500.000,00 Rp 3.500.000,00 Rp 1.250.000,00 Rp 180.000,00 Rp 13.000.000,00 jdih.kemenkeu.go.id JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN 17) Mesin Bor Teknik Besar Kapasitas > 60 m per bulan 18) Mesin Bar Air Skidmounted Kedalaman per bulan sampai dengan 150 m 19) Mesin Bor Air Truckmounted Kapasitas > per bulan 150 m 20) Crane Truck per bulan 21) Forklift per bulan 22) Sondir Kapasitas 2,5 ton per hari 23) Sondir Kapasitas 5,0 ton per hari 24) Sondir Kapasitas 10 ton per hari 25) Kompresor Kecil (alat penghasil udara per hari bertekanan) 26) Kompresor Besar (alat penghasil udara per hari bertekanan) b. Alat Ukur 1) Total Station per hari 2) Electronic Distance Measurement (EDM) per hari 3) Theodolit per hari 4) Water Pass/Palu per hari 5) Global Positioning System (GPS) per hari 6) Portable Infrared Mineral Analyser (PIMA) per hari C. Alat Geofisika 1) Control Source Audio Magnetituleric (CSAMT) per hari Receiver dan Transmitter 2) Transient Elektromagnetic (TEM) per hari 3) Magnetoteluric (MT) per hari SK No 135261 A TARIF Rp 17.000.000,00 Rp 15.000.000,00 Rp 75.000.000,00 Rp 50.000.000,00 Rp 10.000.000,00 Rp 750.000,00 Rp 1.000.000,00 Rp 1.500.000,00 Rp 650.000,00 Rp 1.000.000,00 Rp 170.000,00 Rp 76.000,00 Rp 20.000,00 Rp 10.000,00 Rp 30.000,00 Rp 250.000,00 Rp 3.000.000,00 Rp 4.000.000,00 Rp 3.000.000,00 jdih.kemenkeu.go.id JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN 4) Ground Penetrating Radar (GPR) Single per hari Channel 5) Ground Penetrating Radar (GPR) Multi per hari Channel 6) Very Low Frequency (VLF) per hari 7) Gravity Meter Analog per hari 8) Gravity Meter Digital per hari 9) Proton Magnetometer per hari 10) Cesium Magnetometer per hari 11) Geolistrik Single Channel per hari 12) Polarisasi Terimbas (IP) per hari 13) Geolistrik 56 Channel per hari 14) Geolistrik 72 Channel per hari 15) Seismik Refraksi per hari 16) Seismometer (Geobit Cl00/SRi 32L dan per hari jenis alat yang sama) 17) Downhole Seismic per hari 18) Seismik Multi channel per hari 19) Mobile Lab per hari 20) Portable Gas Cromatography (GC) per hari 21) Bore Hole Camera per hari 22) Well Logging per hari 23) Logging Batubara per hari d. Alat Perbengkelan 1) Mesin Bubut Besar Daya 20 kW per jam SK No 135260 A TARIF Rp 1.500.000,00 Rp 5.000.000,00 Rp 300.000,00 Rp 500.000,00 Rp 1.500.000,00 Rp 400.000,00 Rp 750.000,00 Rp 400.000,00 Rp 1.500.000,00 Rp 1.500.000,00 Rp 2.000.000,00 Rp 1.000.000,00 Rp 1.000.000,00 Rp 4.000.000,00 Rp 6.000.000,00 Rp 3.500.000,00 Rp 1.500.000,00 Rp 2.000.000,00 Rp 1.650.000,00 Rp 700.000,00 Rp 36.500,00 jdih.kemenkeu.go.id 3. JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN 2) Mesin Bubut Menengah Daya 5,5 kW per jam 3) Mesin Bubut Menengah Daya 5 kW per jam 4) Mesin Bubut Kecil Daya 0,75 kW per jam 5) Mesin Mailing Daya 7 ,5 kW per jam 6) Mesin Skrap Daya 3 kW per jam 7) Mesin Las Tungsten Inert Gas (TIG) 180 Daya per jam 3kW 8) Mesin Mig Daya 10 kW per jam 9) Mesin Las Miller Daya 14 kW per jam e. Alat Survei 1) Alat Ukur Total Station per hari 2) Alat Ukur EDM per hari 3) Alat Ukur Theodolite (To) per hari 4) Global Positioning System (GPS)(Hand Held) per hari Jasa Laboratorium a. Geokronologi ( Geochronology) 1) Pentarikhan Metoda Jejak Belah (Fission Track Dating) a) Umur Mutlak per sampel b) Pentarikhan Metoda Jejak Belah dengan per sampel Paleothermal (Fission Track Dating with PaleothermaQ 2) Pentarikhan Metoda Radiokarbon (C-14 per sampel Dating) b. Petrologi dan Mineralogi (Petrology and Mineralogy) 1) Petrografi dan Mineragrafi (Petrography and Mineragraphy) SK No 135310 A TARIF Rp 25.000,00 Rp 22.000,00 Rp 15.000,00 Rp 20.000,00 Rp 16.000,00 Rp 15.000,00 Rp 17.500,00 Rp 22.000,00 Rp 200.000,00 Rp 150.000,00 Rp 75.000,00 Rp 30.000,00 Rp 3.250.000,00 Rp 4.250.000,00 Rp 3.900.000,00 jdih.kemenkeu.go.id JENIS PENERIMMN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN a) Petrografi Batuan Umum (General Rock per sampel Petrography) b) Petrografi Batuan Rinci (Detailed Rock per sampel Petrography) c) Petrografi Organik (Organic per sampel Petrography) d) Petrografi Bijih ( Ore Petrography) per sampel e) Petrografi Butiran ( Grain Petrography) per sampel f) Kilau Katode ( Cathodolumines-cence) per sampel g) Pengujian Inklusi Fluida (Fluid per sampel Inclusion Analysis) h) Preparasi Sayatan Tipis Petrografi per sampel (Petrography Thin Section Preparation) i) Preparasi Poles Mineragrafi (Polishing per sampel Preparation Mineragraphy) j) Preparasi Poles Ganda per sampel 2) Mineralogi (Mineralogy) a) Scanning Electron Microscope (SEM) 1. SEM-Photo per photo ii. SEM-Energy Dispersive Spectra- per sampel meter (SEM-EDS) b) Analytical Spectra Devices (ASD) per sampel 3) Sedimen tologi ( Sedimentology) a) Mineral Berat (Heavy Mineraij per sampel b) Pengujian Besar Butir ( Grain Size per sampel Analysis) c) Keporian dengan Merkuri (Mercury per sampel Porosity) SK No 135308 A TARIF Rp 650.000,00 Rp 815.000,00 Rp 750.000,00 Rp 650.000,00 Rp 650.000,00 Rp 670.000,00 Rp 750.000,00 Rp 100.000,00 Rp 100.000,00 Rp 225.000,00 Rp 180.000,00 Rp 950.000,00 Rp 375.000,00 Rp 850.000,00 Rp 325.000,00 Rp 550.000,00 jdih.kemenkeu.go.id JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN d) Pengujian Partikel Halus (Particle per sampel Analysis) C. Paleontologi (Paleontology) 1) Makropaleontologi (Macropaleontology) a) Moluska (Mollusca) per sampel b) Brachiopoda (Brachiopods) per sampel 2) Mikropaleontologi (Micropaleontology) a) Foraminefera (Foraminifera) i. Foraminifera Kecil (Small per sampel Foraminif era) ii. Foraminifera Kecil dengan SEM per sampel ( With Scanning Electron Microscope) iii. Foraminifera Besar (Large per sampel Foraminifera) IV. Preparasi Sayatan Foraminifera per sampel Besar (Preparation Incision Large Foraminif era) V. Preparasi Pencucian Foraminifera per sampel Kecil (Preparation of Washing Small Foraminifera) b) N anoplangton ( N anoplankton) i. Nanoplangton tanpa Scanning per sampel Electron Microscope (SEM) ii. Nanoplangton dengan SEM per sampel c) Palinologi (Palynology) i. Palinologi Kuantitatif (Quantitative per sampel Palynology) 11. Palinologi Kualitatif ( Qualitative per sampel Palynology) iii. Preparasi Palinologi (Palynology per sampel Preparation) d. Kimia ( Chemistry) SK No 135307 A TARIF Rp 325.000,00 Rp 700.000,00 Rp 700.000,00 Rp 750.000,00 Rp 1.200.000,00 Rp 775.000,00 Rp 150.000,00 Rp 75.000,00 Rp 700.000,00 Rp 1.000.000,00 Rp 1.350.000,00 Rp 950.000,00 Rp 250.000,00 jdih.kemenkeu.go.id JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN 1) Kimia Metode Atomic Absorption Spectrophotometry (AAS) Konvensional Fire Assay Au, Pt, Pd per sampel 2) Kimia Metode X-Ray Fluorescence (XRF) a) Unsur Utama (Major Elements) 8 Unsur per sampel b) Unsur Utama (Major Elements) 13 per sampel Unsur c) Unsur Jejak (Trace Elements) per sampel d) Unsur Utama dan Jejak (Major and per sampel Trace Elements) 3) Kimia Metode Inductively Coupled Plasma Mass Spectrometry (ICP-MS) a) Larutan (Acid Dissolution Ultra Pure) per sampel Untuk 14 Unsur, Setiap Penambahan Unsur terkena Biaya Rpl50.000 b) Laser Ablasi (Laser Ablation) per sampel e. Geofisika ( Geophysics) 1) Fisika Batuan (Rock Physics) a) Kecepatan Gelombang (Seismic Wave per sampel Velocity) b) Kerentanan Magnet (Magnetic per sampel Susceptibility) c) Kuat Tekan ( Compression Strength) per sampel d) Ketahanan Aus (LA Abrassion) per sampel e) Organik (Organic Impurities/ per sampel Soundnes) f) Berat Jenis (Specific Gravity) per sampel g) Keporian Batuan (Porosity) per sampel 2) Paleomagnet (Paleomagnetic) per sampel SK No 135306 A TARIF Rp 625.000,00 Rp 400.000,00 Rp 600.000,00 Rp 425.000,00 Rp 925.000,00 Rp 1.900.000,00 Rp 2.650.000,00 Rp 375.000,00 Rp 200.000,00 Rp 325.000,00 Rp 200.000,00 Rp 200.000,00 Rp 110.000,00 Rp 170.000,00 Rp 675.000,00 jdih.kemenkeu.go.id JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN f. Laboratorium Kimia Mineral, Batubara, dan Panas Bumi 1) Analisis Mineral Logam a) Preparasi Contoh Batuan/ per sampel Tanah/Pasir (Maksimal 1 kg) SNI 13- 3496-1994 b) Metode Analisis Atomic Absorption Spectrophotometry (AAS) 1. Cu/Pb/Zn/ Ag/Mn/Co/Ni/Fe Li/K per unsur 11. Cd/Bi/ Ca/Na/Rb/Sr /Mg/Ba per unsur 111. Cr per unsur c) Kolorimetri i. Sn per unsur ii. Mo per unsur iii. V per unsur d) Au (HCL - HNO3 - MIBK per unsur Extraction/ AAS-GF) e) Au (Fire Assay/ AAS) per unsur f) Inductively Coupled Plasma (ICP-OES) Ce/ La/ Sm/ Gd/ Ho /Tm/Tb /Yd/Eu/ Nd per unsur /Lu/Pr/Yb/Er/Y/Ta/Nb/Zr 2) Analisis Mineral Bukan Logam dan Analisis Panas Bumi a) Preparasi Contoh Batuan/ per sampel Tanah/Pasir (Maksimal 1 Kg kg) SNI 13-3496-1994 b) Gas Chromatography/ GC (untuk per sampel Analisa H2, 02 + Ar, CO, N2, CH4, CO2) c) X-Ray Fluorescence (XRF) SK No 135305 A TARIF Rp 40.000,00 Rp 50.000,00 Rp 60.000,00 Rp 85.000,00 Rp 70.000,00 Rp 80.000,00 Rp 60.000,00 Rp 100.000,00 Rp 225.000,00 Rp 150.000,00 Rp 40.000,00 Rp 700.000,00 jdih.kemenkeu.go.id JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN i. Major Element 8 unsur per sampel ii. Major Element 13 unsur per sampel d) Mercury Analyzer per unsur 3) AAS/ Konvensional a) Drilling Mud Test (Chemical and per unsur Physicaij b) CaCO3/MgCO3/CaO Bebas per unsur c) SiO2 Reaktif per unsur d) Bleaching ( Spectrophtometry), per sampel Expention (Blast, Crucible, and Pentil Test)/ Cation Exchange Capacity (CEC)/ Titrimetry/ Expention (Bast, Crucible, and Pentil Test) e) Monmorillonite (Methylene Blue per sampel Test)/ CO2/ CaSO4 / CaCL2 / Ca(OH)2/MgSO4 f) SiO2/ Al2O3/Fe Total/ Fe2O3 / FeO / per unsur Fe3O4/Mn Total/ MnO / MnO2 /Cao/ MgO/Na2O/K20/TiO2/P Total/P2O5/ P2O5 Cas/ SO3/Cl2/S Total g) BJ/BV per unsur h) H2O+/Hilang Dibakar/HD/LOI per unsur i) H2O- per unsur j) Ph per unsur 4) Analisis Air Panas bumi a) pH per sampel b) Daya Hantar Listrik/DHL/EC per sampel c) AAS/ Spectropho-tometer SK No 135304 A TARIF Rp 400.000,00 Rp 600.000,00 Rp 75.000,00 Rp 100.000,00 Rp 85.000,00 Rp 80.000,00 Rp 75.000,00 Rp 70.000,00 Rp 60.000,00 Rp 30.000,00 Rp 25.000,00 Rp 20.000,00 Rp 15.000,00 Rp 15.000,00 Rp 15.000,00 jdih.kemenkeu.go.id JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN 1. SiO2 per unsur ii. Al per unsur iii. Fe/Ca/Mg/K/Na/Li per unsur d) Volumetri i. CO2 per unsur ii. NH4/B/Cl/SO4 per unsur iii. HCO3/CO3 per unsur e) Kolorimetri i. As per unsur 11. F per unsur f) Mercury Analyzer per unsur g) Isotop Air/Duetreum (H) dan 018 per unsur 5) Analisis Batubara a) Preparasi Contoh per sampel b) Analisis Proksimat per sampel c) Analisis Ultimat i. Karban TotalD3178/#1016 Part per unsur 6'77 ii. Hidrogen TotalD3178/#1016 per unsur Part 6'77 iii. Nitrogen *D3179/#1016 Part per unsur 6'77 iv. Oksigen per unsur V. Belerang Total ISO 351-1996 per unsur d) Nilai Kalori/ ASTM D5865-04 per sampel SK No 135303 A TARIF Rp 45.000,00 Rp 40.000,00 Rp 30.000,00 Rp 45.000,00 Rp 40.000,00 Rp 30.000,00 Rp 45.000,00 Rp 25.000,00 Rp 60.000,00 Rp 400.000,00 Rp 45.000,00 Rp 100.000,00 Rp 100.000,00 Rp 100.000,00 Rp 100.000,00 Rp 100.000,00 Rp 100.000,00 Rp 125.000,00 jdih.kemenkeu.go.id JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN e) Bentuk Belerang per sampel f) Khlor/*D2361/#1016 Part 8'77 per unsur g) Sifat Ketergerusan (Hardgrove per sampel Grindability Index/ RGI) ASTM D409 h) Nilai Muai Bebas (Free Swelling per sampel Jndex/FSI) D720 i) Berat Jenis Sesungguhnya (True per sampel Specific Gravity/TSG) j) Relative Density (kepadatan minimal) per sampel / AS 1038.21.1.1-2002 k) Bulk Density (kepadatan minimal) per sampel 1) Porositas (Porosity) per sampel m) Titik Leleh Abu (Ash Fusibility per sampel Temperature) n) Tipe Kokas ( Gray King Coke Type) per sampel o) Kualitas Gas Batubara (NQ) 50 cm per sampel 6) Analisis Coke Reaktifity Index (CRI)-Coke per sampel Strenght after Reaktifity (CSR) (kokas) 7) Analisis Pengabuan Batubara per sampel g. Laboratorium Fisika Mineral dan Batubara 1) Preparasi Contoh a) Sayatan Tipis (Thin Section) per sampel b) Sayatan Poles (Polished Section) per sampel c) Sayatan Poles Ganda (Double Polished per sampel Section) d) Pemolesan Batuan (Rock Polishing) per cm ^3 cm ^2 e) Preparasi Mineral Butir (Heavy Mineral per sampel Separation with Hand Magnet) SK No 135302 A TARIF Rp 280.000,00 Rp 125.000,00 Rp 100.000,00 Rp 30.000,00 Rp 30.000,00 Rp 30.000,00 Rp 30.000,00 Rp 100.000,00 Rp 200.000,00 Rp 150.000,00 Rp 1.500.000,00 Rp 2.700.000,00 Rp 250.000,00 Rp 100.000,00 Rp 100.000,00 Rp 225.000,00 Rp 100.000,00 Rp 50.000,00 jdih.kemenkeu.go.id JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN f) Preparasi Mineral Butir / Ayak (Seiving per sampel Separation) g) Preparasi XRD/Gerus (XRD per sampel Preparation/ Powder) h) Preparasi Retort (Retort Preparation) per sampel i) Preparasi Kuat Tekan ( Compression per sampel Strength Preparation) j) Preparasi Daya Serap Batubara per sampel (Absorption Isotherm) k) Preparasi Source Rock Analysis per sampel 1) Preparasi Analisis Isotope Ratio Mass per sampel Spectrometer (!RMS) m) Preparasi Scanning Electron Microscope per sampel (SEM) 2) Petrografi Batuan (Rock Petrography) per sampel Deskripsi Petrografi dilengkapi dengan Interpretasi Mineral Ubahan (Petrography Description by Interpretation of Altered MineraQ 3) Petrografi Batubara (Coal Petrography) per sampel Analisis Petrography / Maseral Reflektan (Petrography Analysis/ Maceral Reflectance) 4) Mineragrafi (Mineragraphy) Deskripsi per sampel Petrography Petrografi Mineral Bijih dengan Interpretasi Mineralisasi (Ore Petrography Description with Mineralization Interpretation) 5) Inklusi Fluida (Fluid Inclusion) a) Temperature Homogenisasi (TH) per sampel b) Temperature Melting (TM) per sampel 6) Mineral Butir ( Grain Mineralogy) a) Pemeriksaan Konsentrat Dulang per sampel (Panned Concentrate Test) SK No 135301 A TARIF Rp 75.000,00 Rp 50.000,00 Rp 75.000,00 Rp 150.000,00 Rp 100.000,00 Rp 100.000,00 Rp 100.000,00 Rp 100.000,00 Rp 650.000,00 Rp 750.000,00 Rp 550.000,00 Rp 750.000,00 Rp 750.000,00 Rp 350.000,00 jdih.kemenkeu.go.id JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN b) Analisa Ayak, 6 Fraksi dan Identifikasi per sampel Mineral (Seiving Sieving Analysis/,6 Fraction and Mineral Identification) 7) Uji Fisik Batuan (Rock Physical Test) per sampel 8) Mineralogi (Mineralogy) a) Scanning Electron Microscope (SEM) per foto b) Retort per sampel 9) X-Ray Difraction (XRD) Bulk per sampel 10) Analisis Daya Serap Batubara (Absorption per sampel Jsothenn) 11) Derajat Kemagnetan (Magnetic Degree) per sampel 12) Material Organic Analysis Pyrolysis (Source per sampel Rock Analysis) 13) Jsotop Ratio Mass Spectrometry Analysis per sampel (IRMS Analysis) 14) Kuat tekan per sampel 15) Analisis Raman Spectroscopy per sampel 16) Thennoluminescent Dosimeter (TLD) Dating per sampel h. Air Minum/ Air Bersih/Badan Air Fisika - Kimia - Biologi 1) Bau/ Rasa/ Kekeruhan per sampel 2) pH per sampel 3) Daya Hantar Listrik per sampel 4) Kesadahan/ Kalsium (Ca+2)/Magnesium per unsur (Mg+2)/Karbonat (CO3-2) / Bikarbonat (HCO3-)/Karbon Dioksida (CO2) dengan metode titrasi 5) Klorida (Cl-) dengan metode titrasi per sampel 6) Sulfat (SO4-2)/ Nitrogen-Nitrit (N- per unsur NO2) / Nitrogen-Nitrat (N-NO3)/ Silika (SiO2)/Zat Organik/Zat Padat Terlarut (TDS) SK No 135300 A TARIF Rp 600.000,00 Rp 400.000,00 Rp 150.000,00 Rp 500.000,00 Rp 400.000,00 Rp 15.000.000,00 Rp 75.000,00 Rp 1.000.000,00 Rp 2.000.000,00 Rp 400.000,00 Rp 750.000,00 Rp 2.500.000,00 Rp 15.000,00 Rp 15.000,00 Rp 15.000,00 Rp 30.000,00 Rp 35.000,00 Rp 50.000,00 jdih.kemenkeu.go.id JENIS PENERIMMN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN 7) Warna per sampel 8) Logam Fe (MS)/Logam Mn (MS)/Kalium per unsur (K+)/Natrium (Na+)/Litium (Li+) 9) Bakteri Coli (Escherichia Coli) per sampel 10) Plankton Per sampel 11) Tembaga (Cu), Timbal (Pb), Seng (Zn), per unsur Kobalt (Co), Nikel (Ni) 12) Krom (Cr) per unsur 13) Alumunium (Al)/ Selenium (Se)/ Sianida per unsur (CN)/Phospat (PO4)/Kadmium (Cd) 14) Kadmium (Cd) per unsur 15) Raksa (Hg), Arsen (As) dengan metode MS per unsur 16) Fluorida (F) per unsur 17) Bromida per unsur 18) Iodine (I), Sulfida per unsur 19) Salinitas, Sedimen Layang (SS), Total per unsur Suspensi Solid Suspensi Solid (TSS), Bed Load 20) lsotop deuterium dan Oksigen 18 per sampel i. Mekanika Tanah 1) Kadar Air ( Water Content), Berat Jenis per uji (Spesific Gravity), Berat lsi Asli (Unit Weight) 2) Atterberg Limits, Shrinkage Limit, Analisa per uji Besar Butir Saringan/ Hidrometer 3) Penneability per uji 4) Kuat Tekan Bebas (Unconfined per uji Compressive Strength) SK No 135299 A TARIF Rp 55.000,00 Rp 50.000,00 Rp 120.000,00 Rp 50.000,00 Rp 50.000,00 Rp 85.000,00 Rp 80.000,00 Rp 60.000,00 Rp 250.000,00 Rp 90.000,00 Rp 80.000,00 Rp 50.000,00 Rp 30.000,00 Rp 500.000,00 Rp 40.000,00 Rp 100.000,00 Rp 110.000,00 Rp 150.000,00 jdih.kemenkeu.go.id JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN 5) Direct Sear Test Unconsolidated Undrained per uji 6) Direct Sear Test Consolidated Undrained per uji 7) Triaxial Test Unconsolidated Undrained per uji 8) Triaxial Test Consolidated Undrained per uji 9) Triaxial Test Consolidated Drained per uji 10) Konsolidasi per uji 11) Kompaksi Standard Standar per uji 12) Kompaksi Modified Modifikasi per uji 13) Metode California Bearing Ratio Design per uji (Tidak Direndam) 14) Metode California Bearing Ratio Design per uji (Direndam) 15) Swelling Test per uji 16) Cyclick Triaxial Test per uji j. Mekanika Batuan 1) Schmidt Hammer Hardnest Test per uji 2) Point Load Test per uji 3) Basic Physical Properties per uji 4) Ultrasonic Velocity Test per uji 5) Rock Triaxial Compressive Test per uji 6) Slake Durability Test per uji 7) Los Angeles Abrassion Test per uji 8) Soundness Test per uji 9) Permeability Test per uji 10) Direct Shear Test (Bedding Plane) per uji SK No 135298 A TARIF Rp 350.000,00 Rp 450.000,00 Rp 350.000,00 Rp 400.000,00 Rp 540.000,00 Rp 450.000,00 Rp 225.000,00 Rp 300.000,00 Rp 300.000,00 Rp 375.000,00 Rp 300.000,00 Rp 750.000,00 Rp 75.000,00 Rp 150.000,00 Rp 150.000,00 Rp 150.000,00 Rp 525.000,00 Rp 225.000,00 Rp 300.000,00 Rp 225.000,00 Rp 150.000,00 Rp 450.000,00 jdih.kemenkeu.go.id 4.
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN 11) Brazilian Test/ Tensile Strength per uji 12) Rock/ Concrete Compression Test per uji Jasa Perbantuan Tenaga Ahli a. Fungsional Utama per orang per hari b. Fungsional Madya per orang per hari C. Fungsional Muda per orang per hari d. Fungsional Pertama per orang per hari e. Asisten/Teknisi/ Surveyor per orang per hari f. Pengemudi Truck Mounted per orang per hari Jasa Teknologi / Konsultasi a. Jasa Teknologi/ Konsultasi Eksplorasi Mineral, Batubara, dan Panas Bumi 1) Eksplorasi Mineral Bukan Logam a) Survei Tinjau Skala 1:
000 sampai per luasan dengan 1:
000 hektar (Ha) b) Penyelidikan Umum, Skala 1:
000 per luasan sampai dengan 1:
000 hektar (Ha) c) Eksplorasi Umum, Skala 1:
000 per luasan sampai dengan 1:
000 hektar (Ha) d) Eksplorasi Rinci, Skala 1:
000 sampai per luasan dengan 1:
000 hektar (Ha) 2) Eksplorasi Mineral Logam a) Survei Tinjau, Skala 1:
000 sampai per luasan dengan 1:
000 hektar (Ha) b) Penyelidikan Umum, Skala 1:
000 perluasan sampai dengan 1:
000 hektar (Ha) SK No 135296 A TARIF Rp 225.000,00 Rp 300.000,00 Rp 1.000.000,00 Rp 900.000,00 Rp 750.000,00 Rp 650.000,00 Rp 600.000,00 Rp 400.000,00 Rp 23.000,00 Rp 45.500,00 Rp 88.000,00 Rp 402.000,00 Rp 25.000,00 Rp 48.500,00 jdih.kemenkeu.go.id JENIS PENERIMMN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN c) Eksplorasi Umum, Skala 1:
000 perluasan sampai dengan 1:
000 hektar (Ha) d) Eksplorasi Rinci, Skala 1:
000 sampai per luasan dengan 1: 500 hektar (Ha) 3) Eksplorasi Batubara a) Survei Tinjau, Skala 1:
000 per luasan hektar (Ha) b) Penyelidikan Umum, Skala 1:
000 per luasan hektar (Hal c) Eksplorasi Umum, Skala 1:
000 - per luasan 1:
000 hektar (Ha) d) Eksplorasi Rinci, Skala 1:
000 - per luasan 1:
000 hektar (Ha) 4) Eksplorasi Panas Bumi a) Penyelidikan Pendahuluan, Skala per luasan Minimal 1:
000, (Penyelidikan hektar (Ha) Geologi dan Geokimia) b) Penyelidikan Rinci, Skala 1:
000 per luasan sampai dengan 1:
000 (Penyelidikan hektar (Ha) Geologi dan Geokimia) 5) Pengeboran (Biaya Pengintian) a) Mineral Bukan Logam 1. Kedalaman (0,00-100 m) Drill Pipe per meter perNQ ii. Tam bahan Kedalaman lebih dari per meter 100 m Drill Pipe per NQ b) Mineral Logam i. Kedalaman (0,00-100 m) Drill per meter Pipe per NQ ii. Tambahan Kedalaman dari 100 m per meter sampai dengan 200 m Drill Pipe per NQ SK No 135295 A TARIF Rp 253.000,00 Rp 1.806.500,00 Rp 23.000,00 Rp 475.000,00 Rp 393.000,00 Rp 2.166.000,00 Rp 15.000,00 Rp 25.000,00 Rp 30.000,00 Rp 50.000,00 Rp 60.000,00 Rp 100.000,00 jdih.kemenkeu.go.id JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN iii. Tambahan Kedalaman dari 200 m per meter sampai dengan 300 m Drill Pipe perNQ c) Batubara i. Kedalaman (0,00-100 m) Drill Pipe per meter per NO ii. Tambahan Kedalaman dari 100 m per meter sampai dengan 200 m Drill Pipe per NQ iii. Tambahan Kedalaman dari 200 m per meter sampai dengan 300 m Drill Pipe per NQ d) Panas Bumi (Landaian Suhu) 1. Kedalaman (0,00-200 m) Drill Pipe per meter per NO 11. Tambahan Kedalaman (> 200 m - per meter 400 m) lebih dari 200 m sampai per NQ dengan 400 m Drill Pipe iii. Tambahan Kedalaman (> 400 m) per meter lebih dari 400 m Drill Pipe perNQ b. Jasa Penyelidikan Geofisika untuk Mineral, Batubara, dan Panas Bumi 1) Geolistrik Multichannel untuk penyelidikan panas bumi a) Mapping 250 m, 500 m, 800 m, 1.000 per titik m pengukuran b) Sounding 1,6 - 2.000 m per titik pengukuran 2) Induced Polarisasi (IP) Jarak Antar Titik Ukur per km 25 m lintasan 3) Logging a) Mineral dan Batubara, Parameter Self per bulan Potential (SP), Resistivity, Gamma-Ray, Density (kepadatan minimal) b) Panas Bumi, Parameter Tekanan dan per hari Temperatur (P-T) Minimal 500 m SK No 135294 A TARIF Rp 200.000,00 Rp 50.000,00 Rp 75.000,00 Rp 100.000,00 Rp 80.000,00 Rp 200.000,00 Rp 400.000,00 Rp 5.000.000,00 Rp 7.500.000,00 Rp 25.000.000,00 Rp 30.000.000,00 Rp 600.000,00 jdih.kemenkeu.go.id JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN C. Jasa Kajian dan Pembuatan Peta Potensi Air per km ^2 Tanah Skala 1:
000 d. Jasa Kajian dan Pembuatan Peta Konservasi Air per km ^2 Tanah Skala 1:
000 (Minimal 400 km2) e. Jasa Kajian dan Pembuatan Peta Kualitas Air per km ^2 Tanah Skala 1:
000 (Minimal 400 km2) f. Jasa Pemboran Air Tanah (Minimal 150 m) perm g. Jasa Uji Pemompaan per sumur h. Jasa Pemodelan Air Tanah Pada Cekungan Air per km ^2 Tanah (CAT) i. Jasa Pengujian Sondir Kapasitas 2,5 ton per titik j. Jasa Pengujian Sondir Kapasitas 5,0 ton per titik k. Jasa Pengujian Sondir Kapasitas 10,0 ton per titik 1. Jasa Pengujian SPT dan Pengambilan Sampel per uji Tanah m. Jasa Pemboran Teknik untuk Batuan Lunak perm n. Jasa Pemboran Teknik untuk Batuan Keras perm o. Jasa Penyelidikan Geoteknik Tapak TPA per ha Industri (Minimal 25 ha) p. Jasa Penyelidikan Geoteknik Tapak TPA per ha Perkotaan (Minimal 40 ha) q. Jasa Penyelidikan Geoteknik Tapak Perumahan, per ha Kawasan Industri dan Perkantoran Skala 1 :
000 (Minimal 40 ha) r. Jasa Kajian Lingkungan Tapak Limbah per km ^2 Perkotaan (Minimal 900 km2) s. Jasa Kajian Lingkungan Tapak Limbah Industri per km ^2 (Minimal 900 km2) t. Jasa Kajian Lingkungan Pertambangan dan per ha Sumber Daya Alam (Minimal 10 ha) SK No 135293 A TARIF Rp 750.000,00 Rp 750.000,00 Rp 500.000,00 Rp 2.000.000,00 Rp 10.000.000,00 Rp 500.000,00 Rp 720.000,00 Rp 1.500.000,00 Rp 2.500.000,00 Rp 150.000,00 Rp 350.000,00 Rp 400.000,00 Rp 10.500.000,00 Rp 10.500.000,00 Rp 10.500.000,00 Rp 400.000,00 Rp 400.000,00 Rp 22.500.000,00 jdih.kemenkeu.go.id 6. JENIS PENERIMMN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN u. Jasa Kajian Lingkungan Pengem bangan per km ^2 Wilayah (Tata Ruang) Skala 1:
000 (Minimal 900 km2) V. Jasa Kajian Lingkungan Tapak Limbah per ha Pertambangan (Tailing) (Minimal 10 ha) w. Jasa Kajian Lingkungan Pertambangan per ha (Penimbun Tanah Penutup) (Minimal 10 ha) X. Jasa Kajian Lingkungan Tapak Pasca Tambang per ha (Minimal 10 ha) y. Jasa Kajian Reha bilitasi / Reklamasi Tapak per ha Pasca Tambang (Minimal 10 ha) z. Jasa Penyelidikan Geofisika Air Tanah Geologi Teknik dan Geologi Lingkungan 1) Well Logging (Parameter Gamma Ray, per sumur Spontaneous Potential, Resistivity short, Resistivity long, Resistance) 2) Borehole Camera per sumur 3) Seismik Refraksi/Refleksi (Source Palu - P per lin tasan Wave, miniVibroseis-S wave) 4) Transient Elektromagnetic (TEM) per titik 5) Downhole Seismic per sumur Jasa Penyelidikan, Penelitian dan Pemetaan Geologi a. Pemetaan Geologi (Peta Dasar /Topografi Disediakan Oleh Pelanggan, Non-Laboratorium) 1) Skala 1:
000 (Minimal 20 km2) per km ^2 2) Skala 1:
000 (Minimal 40 km2) per km ^2 3) Skala 1:
000 (Minimal 100 km2) per km ^2 b. Penelitian Geologi (Non Pemboran, Non- per km ^2 Laboratorium) lintasan C. Penyelidikan dan Penelitian Geofisika SK No 135292 A TARIF Rp 400.000,00 Rp 22.500.000,00 Rp 22.500.000,00 Rp 17.500.000,00 Rp 22.500.000,00 Rp 15.000.000,00 Rp 10.000.000,00 Rp 15.000.000,00 Rp 2.500.000,00 Rp 22.000.000,00 Rp 3.500.000,00 Rp 2.500.000,00 Rp 1.500.000,00 Rp 12.500.000,00 jdih.kemenkeu.go.id JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN 1) Smvei Gaya Berat a) Regional > 1 km, Minimal 30 Titik per titik b) Detil < 100 m, Minimal 100 Titik per titik 2) Survei Geomagnet a) Regional> 1 km, Minimal 50 Titik per titik b) Detil < 100 m, Minimal 100 Titik per titik 3) Seismik Refleksi/refraksi (Source Mini Vibro) per km maksimal 48 chanel, minimal 5 km 4) Survei Magnetotelurik (MT) (Minimal 5 Titik) a) Pulau jawa dan sekitarnya per titik b) Diluar Pulau Jawa dan sekitarnya per titik 5) Survei Geolistrik Multi Channel (Minimal 2 per km Lintasan) lintasan 6) Survei Induced Polarization/ Polarisasi per km Terimbas (IP) lintasan 7) Survei Very Low Frequency (VLF) < 100 m, per titik Minimal 100 titik 8) Survei Ground Penetrating Radar (GPR) per km lintasan 9) Survei Pasif Seismik a) Pulau Jawa dan Sekitarnya, minimal 10 per titik titik dengan durasi perekaman 30 hari tanpa pemboran b) Diluar Pulau Jawa dan Seki tarn ya, per titik minimal 10 titik dengan durasi perekaman 30 hari tanpa pemboran d. Analisa Inti Bor per meter e. Penyelidikan dan Pemetaan Hidrogeologi Skala per km ^2 1:
000 (Minimal 400 km2) SK No 135291 A TARIF Rp 1.500.000,00 Rp 250.000,00 Rp 1.000.000,00 Rp 100.000,00 Rp 25.000.000,00 Rp 20.000.000,00 Rp 25.000.000,00 Rp 20.000.000,00 Rp 25.000.000,00 Rp 150.000,00 Rp 10.000.000,00 Rp 70.000.000,00 Rp 90.000.000,00 Rp 500.000,00 Rp 650.000,00 jdih.kemenkeu.go.id JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN f. Penyelidikan dan Pemetaan Hidrogeologi Skala per km ^2 1:
000 (Minimal 400 km2) g. Penyelidikan dan Pemetaan Hidrogeologi Skala per km ^2 1:
000 (Minimal 200 km2) h. Penyelidikan dan Pemetaan Geologi Teknik per km ^2 Skala 1:
000 (Minimal 400 km2) meliputi Uji Sondir, Contoh Tanah Terganggu / Tidak Terganggu, Pembuatan Paritan Uji Kedalaman 1 m 1. Penyelidikan dan Pemetaan Geologi Teknik per km ^2 Skala 1:
000 (Minimal 400 km2) meliputi Uji Sondir, Bor Tangan, Contoh Tanah Terganggu / Tidak Terganggu, Paritan Uji Kedalaman 1 m J. Penyelidikan dan Pemetaan Geologi Teknik per km ^2 Skala 1:
000 (Minimal 200 km2) meliputi Uji Sondir, Bor Tangan, Contoh Tanah Terganggu / Tidak Terganggu, Paritan Uji Kedalaman 1 m k. Penyelidikan dan Pemetaan Geologi Teknik per km ^2 Skala 1:
000 (Minimal 50 km2) meliputi Pemboran Teknik, Uji Sondir, Contoh Tanah Terganggu / Tidak Terganggu, Pembuatan Paritan Uji Kedalaman Maksimum maksimal 3 m l. Penyelidikan dan Pemetaan Geologi per km ^2 Lingkungan Skala 1:
000 (Minimal 400 km2) m. Penyelidikan dan Pemetaan Geologi Lingkungan per km ^2 Skala 1 :
000 (Minimal 400 km2) n. Penyelidikan dan Pemetaan Geologi Lingkungan per km ^2 Skala 1 :
000 (Minimal 200 km2) o. Penyelidikan dan Pemetaan Geologi Kawasan per km ^2 Pertambangan Skala 1:
000 (Minimal 400 km2) p. Penyelidikan dan Pemetaan Geologi Kawasan per km ^2 Pertambangan Skala 1:
000 (Minimal 400 km2) SK No 135290 A TARIF Rp 850.000,00 Rp 1.600.000,00 Rp 600.000,00 Rp 900.000,00 Rp 1.800.000,00 Rp 4.500.000,00 Rp 500.000,00 Rp 750.000,00 Rp 1.500.000,00 Rp 500.000,00 Rp 750.000,00 jdih.kemenkeu.go.id 7. JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN q. Penyelidikan dan Pemetaan Geologi Kawasan per km __ ^2 Pertam bangan Skala 1:
000 (Minimal 100 km2) Jasa Pelayanan Produk Geologi a. Peta Hardprint 1) Peta Potensi Sumber Daya Mineral Logam, Mineral Bukan Logam, Batubara, Gambut, Bitumen Padat, Coal Bed Methane (CBM), dan Panas Bumi Ukuran A3 (Plain) Kabupaten a) Mineral Logam serta Formasi Pem bawa per lembar Logam b) Mineral Bukan Logam per lembar c) Batubara serta Formasi Pembawa per lembar Batubara d) Potensi CBM per lembar e) Gambut serta Formasi Pembawa per lembar Gambut f) Bitumen Padat serta Formasi Pembawa per lembar Bitumen Padat g) Panas Bumi per lembar 2) Peta Potensi Sumber Daya Mineral Logam, Mineral Bukan Logam, Batubara, Gambut, Bitumen Padat, CBM dan Panas Bumi Ukuran A3 (Glossy) Kabupaten a) Mineral Logam serta Formasi Pembawa per lembar Logam b) Mineral Bukan Logam per lembar c) Batubara serta Formasi Pembawa per lembar Batubara d) Potensi CBM per lembar SK No 135289 A TARIF Rp 1.500.000,00 Rp 150.000,00 Rp 150.000,00 Rp 150.000,00 Rp 150.000,00 Rp 150.000,00 Rp 150.000,00 Rp 150.000,00 Rp 200.000,00 Rp 200.000,00 Rp 200.000,00 Rp 250.000,00 jdih.kemenkeu.go.id JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN e) Gambut serta Formasi Pembawa per lembar Gambut f) Bitumen Padat serta Formasi Pembawa per lembar Bitumen Padat g) Panas Bumi per lembar 3) Peta Potensi Sumber Daya Mineral Logam, Mineral Bukan Logam, Batubara, Gambut, Bitumen Padat, CBM dan Panas Bumi, Ukuran A 1 / AO (Plain) Provinsi a) Mineral Logam serta Formasi Pembawa per lembar Logam b) Mineral Bukan Logam per lembar c) Batubara serta Formasi Pembawa per lembar Batubara d) Potensi CBM per lembar e) Gambut serta Formasi Pembawa per lembar Gambut f) Bitumen Padat serta Formasi Pembawa per lembar Bitumen Padat g) Panas Bumi per lembar 4) Peta Potensi Sumber Daya Mineral Logam, Mineral Bukan Logam, Batubara, Gambut, Bitumen Padat, CBM dan Panas Bumi Ukuran Al/ AO (Glossy) Provinsi a) Mineral Logam serta Formasi Pembawa per lembar Logam b) Mineral Bukan Logam per lembar c) Batubara serta Formasi Pembawa per lembar Batubara d) Potensi CBM per lembar SK No 135288 A TARIF Rp 200.000,00 Rp 200.000,00 Rp 200.000,00 Rp 500.000,00 Rp 500.000,00 Rp 500.000,00 Rp 500.000,00 Rp 500.000,00 Rp 500.000,00 Rp 500.000,00 Rp 600.000,00 Rp 600.000,00 Rp 600.000,00 Rp 600.000,00 jdih.kemenkeu.go.id JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN e) Gambut serta Formasi Pembawa per lembar Gambut f) Bitumen Padat serta Formasi Pembawa per lembar Bitumen Padat g) Panas Bumi per lembar 5) Peta Potensi Sumber Daya Mineral Logam, Mineral Bukan Logam, Batubara, Gambut, Bitumen Padat, CBM dan Panas Bumi Ukuran AO (Plain) Pulau-Pulau di Indonesia a) Mineral Logam serta Formasi Pembawa per lembar Logam b) Mineral Bukan Logam per lembar c) Batubara serta Formasi Pembawa per lembar Batubara d) Potensi CBM per lembar e) Gambut serta Formasi Pembawa per lembar Gambut f) Bitumen Padat serta Formasi Pembawa per lembar Bitumen Padat g) Panas Bumi per lembar 6) Peta Potensi Sumber Daya Mineral Logam, Mineral Bukan Logam, Batubara, Gambut, Bitumen Padat, CBM dan Panas Bumi Ukuran AO (Glossy), Pula u -Pula u di Indonesia a) Mineral Logam serta Formasi Pembawa per lembar Logam b) Mineral Bukan Logam per lembar c) Batubara serta Formasi Pembawa per lembar Batubara d) Potensi CBM per lembar SK No 135326 A TARIF Rp 600.000,00 Rp 600.000,00 Rp 600.000,00 Rp 1.500.000,00 Rp 1.500.000,00 Rp 1.500.000,00 Rp 1.500.000,00 Rp 1.500.000,00 Rp 1.500.000,00 Rp 1.500.000,00 Rp 1.600.000,00 Rp 1.600.000,00 Rp 1.600.000,00 Rp 1. 700.000,00 jdih.kemenkeu.go.id JENIS PENERIMMN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN e) Gambut serta Formasi Pembawa per lembar Gambut f) Bitumen Padat serta Formasi Pembawa per lembar Bitumen Padat g) Panas Bumi per lembar 7) Peta Potensi Sumber Daya Mineral Logam, Mineral Bukan Logam, Batubara, Gambut, Bitumen Padat, CBM dan Panas Bumi Ukuran AO (Plain) Indonesia a) Mineral Logam serta Formasi Pembawa per lembar Logam b) Mineral Bukan Logam per lembar c) Batubara serta Formasi Pembawa per lembar Batubara d) Potensi CBM per lembar e) Gambut serta Formasi Pembawa per lembar Gambut f) Bitumen Padat serta Formasi Pembawa per lembar Bitumen Padat g) Panas Bumi per lembar 8) Peta Potensi Sumber Daya Mineral Logam, Mineral Bukan Logam, Batubara, Gambut, Bitumen Padat, CBM, dan Panas Bumi Ukuran AO (Glossy), Indonesia a) Mineral Logam serta Formasi Pembawa per lembar Logam b) Mineral Bukan Logam per lembar c) Batubara serta Formasi Pembawa per lembar Batubara d) Potensi CBM per lembar SK No 135325 A TARIF Rp 1.600.000,00 Rp 1.600.000,00 Rp 1.600.000,00 Rp 2.500.000,00 Rp 2.500.000,00 Rp 2.500.000,00 Rp 2.500.000,00 Rp 2.500.000,00 Rp 2.500.000,00 Rp 2.500.000,00 Rp 2.600.000,00 Rp 2.600.000,00 Rp 2.600.000,00 Rp 2.600.000,00 jdih.kemenkeu.go.id JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN e) Gambut serta Formasi Pembawa per lembar Gambut f) Bitumen Padat serta Formasi Pembawa per lembar Bitumen Padat g) Panas Bumi per lembar 9) Peta Sebaran Batubara, serta Informasi per lembar Khusus Ukuran AO (Plain) Indonesia 10) Peta Sebaran Batubara, serta Informasi per lembar Khusus Ukuran AO (Glossy) Indonesia 11) Peta Geokimia Stream Sediment Ukuran AO per lembar (Plain) Provinsi 12) Jasa Pengeplotan Koordinat pada Formasi per lembar Pembawa Batubara Ukuran A4, $; 10 Titik 13) Jasa Pengeplotan Koordinat pada Formasi per lembar Pembawa Batubara Ukuran A4, 11 - 25 Titik 14) Jasa Pengeplotan Koordinat pada Formasi per lembar Pembawa Batubara Ukuran A4, 26 - 50 titik 15) Jasa Pemakaian Printer/Plotter Ukuran A3 per lembar (Plain) 16) Jasa Pemakaian Printer/Plotter Ukuran A3 per lembar (Glossy) 17) J asa Pemakaian Printer/ Plotter Ukuran AO per lembar (Plain) 18) Jasa Pemakaian Printer/Plotter Ukuran AO per lembar (Glossy) 19) Jasa Penggunaan Scanner, Ukuran A4 per lembar 20) Jasa Penggunaan Scanner, Ukuran AO per lembar 21) Jasa Penggambaran Peta Topografi Skala per lembar 1:
000, Ukuran A2 b. Layanan Digitasi SK No 135324 A TARIF Rp 2.600.000,00 Rp 2.600.000,00 Rp 2.600.000,00 Rp 2.600.000,00 Rp 2. 700. 000,00 Rp 1.600.000,00 Rp 200.000,00 Rp 260.000,00 Rp 320.000,00 Rp 50.000,00 Rp 75.000,00 Rp 100.000,00 Rp 125.000,00 Rp 10.000,00 Rp 20.000,00 Rp 500.000,00 jdih.kemenkeu.go.id JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN 1) Digital Peta Line dan Poligon Setiap Layer per cm ^2 2) Digital Peta Point Setiap Layer per titik 3) Pengisian Database (Item Record) per record 4) Digitalisasi Laporan Hasil Survei Dalam per cakram Bentuk Digital (Raster) 5) Pengolahan dan Pemodelan Batubara di per ha Bawah Permukaan Tanah Minimal 5 Titik, 10 Sampel 6) Digitasi Peta Line dan Poligon per cm ^2 per layer 7) Digitasi Peta Point per titik per layer 8) Pengisian Data Base Item Record per record C. Penginderaan Jauh (Remote Sensing) Citra 1) Pengolahan Citra per lembar 2) Pencetakan Foto AO dan A 1 per lembar 3) Interpretasi Geologi a) Skala 1:
000 per lembar b) Skala 1:
000 per lembar c) Skala 1:
000 per lembar 4) Pembuatan Digital Elevation Model (DEM) a) Skala 1:
000 per lembar b) Skala 1:
000 per lembar c) Skala 1:
000 per lembar 5) Foto Udara a) Pembuatan Mosaik Foto AO per lembar b) Pembuatan Peta menggunakan Foto Udara SK No 135323 A TARIF Rp 300,00 Rp 100,00 Rp 2.000,00 Rp 100.000,00 Rp 4.600.000,00 Rp 500,00 Rp 150,00 Rp 2.500,00 Rp 1.500.000,00 Rp 300.000,00 Rp 15.000.000,00 Rp 10.000.000,00 Rp 7.500.000,00 Rp 5.000.000,00 Rp 6.000.000,00 Rp 7.500.000,00 Rp 15.000.000,00 jdih.kemenkeu.go.id JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN i. Peta Dasar (Pola Aliran, Sungai, per lembar Jalan dan Pemukiman) foto 11. Peta Geomorfologi per lembar foto iii. Peta Geologi per lembar foto c) Pem buatan Peta menggunakan Foto Udara 1. Skala 1 :
000 per lembar foto ii. Skala 1:
000 per lembar foto ... Skala 1:
000 per lembar 111. foto IV. Skala 1:
000 per lembar foto d. Peta Digitasi 1) Peta Hidrogeologi (per Kabupaten) per lembar 2) Peta Geologi Teknik (per Kabupaten) per lembar 3) Peta Geologi Lingkungan per lembar 4) Peta Lingkungan Pertam bangan per lembar e. Peta Cetak (Hard Copy) 1) Peta Geologi Teknik Skala 1:
000 per lembar 2) Peta Geologi Teknik Skala 1:
000 per lembar 3) Peta Geologi Tata Lingkungan Skala per lembar 1:
000 4) Peta Kerentanan Gerakan Tanah Skala per lembar 1:
000 5) Peta Hidrogeologi Skala 1:
000 per lembar 6) Peta Geologi Hidrogeologi Skala 1:
000 per lembar f. Pu blikasi Lain 1) Publikasi Tematik per buku SK No 135322 A TARIF Rp 250.000,00 Rp 250.000,00 Rp 350.000,00 Rp 12.000.000,00 Rp 7.000.000,00 Rp 5.000.000,00 Rp 4.000.000,00 Rp 750.000,00 Rp 750.000,00 Rp 750.000,00 Rp 750.000,00 Rp 100.000,00 Rp 75.000,00 Rp 100.000,00 Rp 100.000,00 Rp 125.000,00 Rp 100.000,00 Rp 100.000,00 jdih.kemenkeu.go.id D. JENIS PENERIMMN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN 2) Buletin Geologi Tata Lingkungan (GTL) per buku Pelayanan Jasa Bidang Minyak Dan Gas Bumi Jasa Informasi Potensi Lelang Wilayah Kerja Migas per (Bid Document) dokumen lelang Rp USD III. PENGGUNAAN SARANA DAN PRASARANA SESUAI DENGAN TUGAS DAN FUNGSI PUSAT PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR A. Jasa Penggunaan Wisma Bandung 1. Tipe Standar per kamar Rp per hari 2. Tipe Deluxe per kamar Rp per hari 3. Tipe VIP per kamar Rp per hari B. Jasa Penggunaan Kampus Lapangan Cisolok 1. Bungalo 3 kamar a. UntukUmum per hari Rp b. Untuk Mahasiswa/Pelajar per hari Rp 2. Bungalo 2 kamar a. Untuk Umum per hari Rp b. Untuk Mahasiswa/Pelajar per hari Rp SK No 135297 A TARIF 50.000,00 5,000.00 265.000,00 270.000,00 385.000,00 490.000,00 395.000,00 350.000,00 280.000,00 jdih.kemenkeu.go.id JENIS PENERIMMN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN 3. Kamar a. Untuk Umum per hari b. Untuk Mahasiswa/Pelajar per hari BALAI DIKLAT TAMBANG BAWAH TANAH A. Jasa Penggunaan Wisma 1. Kamar per kamar per hari 2. Gedung Pertemuan Auditorium (Kapasitas 500 per 12 jam Orang) 3. Ruangan Kelas per hari 4. Jasa Penggunaan Kendaraan Bus per 12 jam B. Jasa Penggunaan Peralatan Pendidikan dan Pelatihan 1. Kompas Geologi per unit per hari 2. Palu Geologi per unit per hari 3. Global Positioning System (GPS) per unit per hari 4. Total Station per unit per hari 5. Theodolite per unit per hari 6. Alat Bar Jenis Hand Drill per unit per hari SK No 1353 17 A TARIF Rp 225.000,00 Rp 180.000,00 Rp 150.000,00 Rp 1.250.000,00 Rp 400.000,00 Rp 1.200.000,00 Rp 40.000,00 Rp 25.000,00 Rp 75.000,00 Rp 150.000,00 Rp 50.000,00 Rp 150.000,00 jdih.kemenkeu.go.id JENIS PENERIMMN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN 7. Portable Gas Detector 0CV. DENDA ADMINISTRATIF A. Denda terhadap Badan Usaha Bahan Bakar Nabati atas tidak terpenuhinya kewajiban penyaluran Bahan Bakar Nabati (BBN) jenis Biodiesel untuk dicampurkan dengan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Minyak Solar; B. Denda terhadap Badan Usaha Bahan Bakar Minyak yang menyalurkan Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Minyak Solar tanpa dilakukan pencampuran dengan BBN Jenis Biodiesel. V. PENEMPATAN JAMINAN BIDANG ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL per unit per hari per liter per liter TARIF Rp 25.000,00 Rp 30% x Harga Indeks Pasar (HIP) Minyak Solar pada bulan penyaluran x % volume BBN jenis Biodiesel yang wajib dicampur ke dalam 1 liter Minyak Solar Rp 30% x Harga Indeks Pasar (HIP) Minyak Solar pada bulan penyaluran x % volume BBN jenis Biodiesel yang wajib dicampur ke dalam 1 Ii ter Minyak Solar A. Jaminan pelaksanaan eksplorasi dari pemegang Izin per jaminan USD Panas Bumi yang tidak melakukan pengeboran 500,000.00 sumur eksplorasi dalam jangka waktu penggantian eksplorasi sejak penggantian jangka waktu eksplorasi diberikan; B. Jaminan pelaksanaan studi bersama dalam hal per jaminan USO badan usaha atau bentuk usaha tetap selaku pelaksana penawaran langsung wilayah kerja minyak dan gas bumi yang tidak dapat menyelesaikan studi bersama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 100% dari nilai jaminan jdih.kemenkeu.go.id C. JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN Jaminan penawaran dalam hal pernenang lelang per jarninan wilayah kerja minyak dan gas bumi atau lelang penawaran langsung wilayah kerja minyak dan gas bumi mengundurkan diri atau tidak bersedia menandatangani kontrak kerja sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; TARIF USO 100 % dari nilai jaminan
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan ...
Pedoman Teknis Implementasi Organisasi Pembelajar (Learning Organization) di Lingkungan Kementerian Keuangan ...
Relevan terhadap
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEDOMAN TEKNIS IMPLEMENTASI ORGANISASI PEMBELAJAR ( LEARNING ORGANIZATION) DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN . PERTAMA : Menetapkan pedoman teknis implementasi organisasi pembelajar ( learning organization) di lingkungan Kementerian Keuangan, sebagai acuan operasional pelaksanaan organisasi pembelajar ( learning organization) bagi __ Unit Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan dan Unit non Eselon yang bertanggung jawab secara langsung kepada Menteri Keuangan. KEDUA : Implementasi organisasi pembelajar ( learning organization) sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, dilakukan dengan tujuan untuk:
mengantisipasi perubahan yang semakin cepat, disrupsi dan ketidakpastian di tingkat nasional dan global, dengan mewujudkan organisasi yang agile , adaptif, dan inovatif;
meningkatkan budaya pembelajaran kolaboratif, digital, kreatif, dan mandiri bagi seluruh pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan;
meningkatkan kompetensi sumber daya manusia yang handal, akuntabel, dan kompeten, serta dapat menyelesaikan tugas dengan efektif dan efisien;
meningkatkan kinerja individu, tim, dan organisasi dalam mencapai visi, misi, dan sasaran strategis Kementerian Keuangan;
memelihara aset intelektual organisasi melalui manajemen pengetahuan; dan
meningkatkan budaya berbagi pengetahuan baik di tingkat individu, tim, maupun organisasi. KETIGA : Implementasi organisasi pembelajar ( learning organization ) sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA mengacu pada pendekatan sistem komponen yang terdapat dalam Enterprise Learning System yang telah disesuaikan dengan karakteristik operasional Kementerian Keuangan, sesuai penjelasan dalam skema dan konsep sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. KEEMPAT : Implementasi organisasi pembelajar ( learning organization ) sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA terdiri dari atas teknis implementasi dengan komponen sebagai berikut:
_Strategic Fit and Management Commitment; _ b. _Learning Function Organization; _ c. _Learners; _ d. _Knowledge Management Implementation; _ e. _Learning Value Chain; _ f. _Learning Solutions; _ g. _Learning Spaces; _ h. _Learners' Performance; _ i. _Leaders' Participation in Learning Process; dan _ j. Feedback. KELIMA : Teknis implementasi untuk setiap komponen sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEEMPAT, terdiri atas:
deskripsi komponen;
ruang lingkup komponen;
tujuan komponen; dan
strategi implementasi, dengan penjelasan sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B sampai dengan huruf K yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. KEENAM : Dalam pelaksanaan implementasi organisasi pembelajar ( learning organization ) sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri ini, Unit Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan dan Unit non Eselon yang bertanggung jawab secara langsung kepada Menteri Keuangan berkoordinasi dengan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan. KETUJUH : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
Menteri Keuangan;
Wakil Menteri Keuangan;
Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, para Direktur Jenderal, dan para Kepala Badan di lingkungan Kementerian Keuangan;
Kepala Lembaga _National Single Window; _ 5. Kepala Biro Umum, para Sekretaris Direktorat Jenderal, Inspektorat Jenderal, dan Sekretaris Badan di lingkungan Kementerian Keuangan;
Kepala Biro Sumber Daya Manusia, Sekretariat Jenderal;
Kepala Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan, Sekretariat Jenderal;
Para Kepala Pusat di lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan;
Sekretaris Lembaga National Single Window ;
Direktur Politeknik Keuangan Negara STAN; dan
Para Kepala Balai di lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 September 2021 a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPALA BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEUANGAN, ttd. ANDIN HADIYANTO PEDOMAN TEKNIS IMPLEMENTASI ORGANISASI PEMBELAJAR ( LEARNING ORGANIZATION) DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN A. Skema dan Konsep Learning Organization (LO) Kementerian Keuangan LO merupakan organisasi yang secara terus menerus dan terencana memfasilitasi anggotanya agar mampu terus menerus berkembang dan mentransformasi diri, baik secara kolektif maupun individual, dalam upaya mencapai hasil yang lebih baik dan sesuai dengan kebutuhan yang dirasakan bersama antara organisasi dan individu di dalamnya. Implementasi LO di Kementerian Keuangan mengacu pada sebuah pendekatan sistem yang terdiri dari 10 (sepuluh) komponen penggerak yang ada dalam Enterprise Learning System yang telah dimodifikasi, menyesuaikan dengan karakteristik operasional Kementerian Keuangan. Kesepuluh komponen tersebut meliputi strategic fit and management commitment, learning function organization, learners, knowledge management implementation, learning value chain, learning solutions, learning spaces, learners’ performance , leaders’ participation in learning process, dan feedback . Komponen dimaksud dapat diilustrasikan dalam gambar berikut: Gambar: Bagan Alur Komponen LO Bagan alur komponen LO dapat dijelaskan sebagai berikut:
Komponen strategic fit and management commitment merupakan strategi dan komitmen pimpinan terhadap upaya membangun budaya belajar sebagai elemen penting terwujudnya LO. Pucuk pimpinan Kementerian LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR-1/KM.11/2021 TENTANG PEDOMAN TEKNIS IMPLEMENTASI ORGANISASI PEMBELAJAR ( LEARNING ORGANIZATION) DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN Keuangan diharapkan dapat menjadi inisiator budaya belajar dengan cara merumuskan kebijakan terkait visi, budaya, strategi, dan struktur yang mendukung proses belajar di Kementerian Keuangan.
Learning function organization memastikan bahwa organisasi menjalankan fungsinya dengan baik dalam kaitannya dengan aktivitas belajar di dalam organisasi. Komponen ini merupakan tindak lanjut dari komponen strategic fit and management commitment dimana setiap strategi dan komitmen pimpinan ditindaklanjuti dan dilaksanakan oleh organisasi, baik itu terkait pelaksanaan visi, implementasi strategi, pembangunan budaya belajar, dan penguatan struktur pendukung pembelajaran.
Dengan dukungan organisasi yang memadai, seluruh pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan harus membangun sikap mental, motivasi dan kebiasaan belajar baru sebagai learners atau pemelajar, baik di tingkat individu, tim maupun organisasi. Kebiasaan belajar baru tersebut dibangun oleh pemelajar dengan secara aktif melakukan pembelajaran, baik yang terstruktur maupun yang tidak terstruktur, untuk meningkatkan kinerja.
Knowledge management implementation memfasilitasi pembelajaran, mendorong penciptaan pengetahuan ( knowledge creation ), mendukung penyebarluasan pengetahuan, dan memperkuat retensi aset intelektual. Proses Knowledge Management (KM) terdiri dari identifikasi, dokumentasi, pengorganisasian, penyebarluasan, penerapan dan pemantauan pengetahuan. Dalam penerapannya, KM __ didukung dengan salah satunya melalui pengembangan Knowledge Management System (KMS) yang menjadi repository aset intelektual di lingkungan Kementerian Keuangan yang kita kenal sebagai Kemenkeu Learning Center (KLC).
Berbeda dengan komponen knowledge management implementation yang mencerminkan penciptaan dan diseminasi pengetahuan, komponen learning value chain menggambarkan proses pengelolaan pembelajaran di Kementerian Keuangan. Komponen ini mencakup proses analisis, desain, implementasi, dan evaluasi yang dilakukan organisasi untuk melaksanakan pembelajaran yang aplikatif, relevan, mudah diakses, dan berdampak tinggi sesuai kebutuhan organisasi.
Untuk mencapai target yang sudah disepakati, organisasi perlu menentukan model pembelajaran seperti apa yang paling tepat. Model pembelajaran dapat berupa belajar sendiri, belajar terstruktur, belajar dari orang lain, dan/atau belajar sambil bekerja. Penentuan model pembelajaran ini diatur dalam komponen learning solution . Dengan model pembelajaran yang tepat, target yang sudah disepakati dapat tercapai dengan lebih efektif dan efisien.
Dalam pelaksanaan pembelajaran, organisasi perlu memfasilitasi pembelajaran itu melalui komponen learning spaces yang meliputi penyediaan ruangan, peralatan, jaringan internet dan intranet, akses sumber belajar, kesempatan belajar, dan dukungan teknis. Kombinasi antara learning value chain , model pembelajaran, dan penyediaan fasilitas sangat penting dalam menunjang pembelajaran yang dilakukan learners .
Setelah melakukan pembelajaran, learners perlu mengimplementasikan hasil pembelajarannya agar bermanfaat bagi diri sendiri, tim kerjanya, maupun organisasi. Hal ini sejalan dengan prinsip LO yang tidak sebatas pada perolehan dan penyimpanan pengetahuan, namun juga pengimplementasian dan pemanfaatan pengetahuan. Hasilnya digunakan untuk perbaikan berkelanjutan, peningkatan kinerja, dan bahkan penciptaan inovasi. Implementasi dan pemanfaatan hasil belajar ini adalah fokus dari komponen Learners Performance yakni untuk memastikan budaya belajar dan proses pengelolaan pengetahuan berjalan dengan optimal, agar organisasi mampu beradaptasi dengan cepat terhadap perubahan sehingga menjadi organisasi yang lebih baik.
Dalam keseluruhan rangkaian proses pembelajaran, dukungan pimpinan sangat penting untuk menjaga keterkaitan antara kegiatan belajar dengan tujuan strategis Kemenkeu. Tidak hanya itu, peran pimpinan yang dijabarkan di dalam komponen leader participation in learning process juga mencakup peran pimpinan sebagai role models, teachers, coaches, mentors, counsellors dan forward-thinking leadership .
Setelah semua komponen telah diimplementasikan, organisasi perlu melakukan evaluasi secara menyeluruh untuk mendapatkan gambaran yang jelas atas kualitas implementasi LO dalam suatu periode. Evaluasi ini dilakukan dengan mengumpulkan dan menganalisis umpan balik atau feedback dari semua unsur yang berpartisipasi dalam proses belajar, baik dari internal maupun eksternal organisasi. Hasil evaluasi ini menjadi informasi berharga yang dapat dipergunakan sebagai tolok ukur untuk memastikan penerapan LO yang lebih terarah, sistematis, dan berkelanjutan. B. Teknis Implementasi Komponen Strategic Fit and Management Commitment 1. Deskripsi a. Komponen Strategic Fit and Management Commitment mendeskripsikan komitmen pimpinan untuk berupaya membangun budaya belajar yang menjadi warna keseharian setiap unsur di dalam organisasi.
Inisiatif untuk melakukan perubahan organisasi bisa berasal dari pimpinan tertinggi atau sekelompok pimpinan pada level menengah.
Setiap unsur di dalam organisasi harus memahami bahwa kesuksesan pencapaian kinerja organisasi bergantung, salah satunya, kepada keberhasilan penerapan budaya belajar itu sendiri.
Kinerja yang ingin dicapai oleh organisasi dijadikan sebagai acuan dalam menentukan prioritas serta strategi pencapaiannya.
Setiap strategi yang akan diimplementasikan hendaknya sejalan dengan tujuan organisasi baik jangka pendek, menengah, maupun jangka panjang.
Ruang Lingkup a. Komitmen terhadap pembelajaran mencakup seluruh kebijakan yang diimplementasikan bagi seluruh pegawai di lingkungan Unit Eselon I dan Unit Non Eselon yang bertanggung jawab secara langsung kepada Menteri Keuangan.
Komitmen ini melibatkan seluruh kegiatan pembelajaran, sepanjang kegiatan tersebut sejalan dengan tujuan strategi organisasi.
Tujuan Tujuan dari komponen strategic fit and management commitment yaitu untuk menyediakan acuan bagi pimpinan Unit Eselon I dan Unit Non Eselon yang bertanggung jawab secara langsung kepada Menteri Keuangan dan Eselon II yang memiliki kewenangan strategis dalam penetapan arah dan tujuan organisasi serta pengelolaan sumber daya organisasi dalam hal mendukung implementasi LO dalam bentuk arahan serta kebijakan yang akan mengikat dan menjadi dasar bagi seluruh unsur di dalam organisasi untuk membangun dan menerapkan budaya belajar.
Strategi Implementasi No Subkomponen Strategi Implementasi a. Visi Organisasi 1) Organisasi memiliki visi yang mencakup rencana pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) secara menyeluruh yang sejalan dengan target kinerja organisasi.
Visi yang mencakup rencana pengembangan SDM ditunjukkan dengan organisasi mempunyai visi terukur dilengkapi dengan tahapan pencapaiannya yang tertuang dalam dokumen rencana strategis organisasi.
Strategi implementasi atas subkomponen ini dilaksanakan pada tingkatan Organisasi, dengan contoh kegiatan sebagai berikut: a) Organisasi mempunyai visi yang tertuang pada rencana strategis dan menjadi rujukan dalam menjalankan organisasi. Visi ini disusun dengan melibatkan elemen organisasi serta No Subkomponen Strategi Implementasi disosialisasikan dan dimonitor secara berkala dan berjenjang. b) Organisasi memiliki dokumen yang menjadi rujukan dalam mengelola SDM. Dokumen ini merujuk kepada ketentuan lain yang berlaku di lingkungan Kementerian Keuangan di mana setiap pegawai mendapatkan kesempatan yang sama untuk mengakses dan/atau menerima sosialisasi. c) visi yang disusun dengan melibatkan seluruh komponen organisasi dan dikomunikasikan secara berjenjang serta dievaluasi secara berkala. d) terdapat pernyataan dan/atau penjelasan dalam visi bahwa organisasi akan mengembangkan SDM secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan organisasi.
Budaya Organisasi 1) Organisasi memiliki budaya yang diwujudkan dalam kebijakan dan tercermin dalam aktivitas harian guna memberikan kesempatan bagi seluruh pegawai untuk senantiasa mengembangkan diri dengan belajar sambil bekerja dan bekerja sambil belajar yang dapat dilakukan kapan saja, dimana saja, dan dengan siapa saja.
Perwujudan budaya dalam kebijakan tercermin pada aktivitas pimpinan dalam membuat komitmen bersama untuk mewujudkan implementasi LO dan merumuskan regulasi yang menunjang implementasi LO tersebut pada level Unit Eselon I dan Unit Non Eselon yang bertanggung jawab secara langsung kepada Menteri Keuangan.
Strategi implementasi atas subkomponen ini dilaksanakan pada tingkatan Individu dan Organisasi, melalui aktivitas memberikan kesempatan bagi pegawai untuk mengembangkan diri dilakukan dengan cara terstruktur maupun tidak terstruktur, dengan contoh kegiatan sebagai berikut: a) Pada tingkatan Individu, Pimpinan unit kerja selaku individu yang menduduki struktur pemilik peta strategi dan kewenangan No Subkomponen Strategi Implementasi pengelolaan sumber daya organisasi senantiasa berinisiatif serta menjadi inspirasi bagi seluruh elemen organisasi dalam menerapkan budaya belajar. b) Pada tingkatan Organisasi, memiliki dokumen yang mengatur pelaksanaan budaya belajar bagi seluruh pegawai. Dokumen ini berupa produk hukum yang diberlakukan di lingkungan Unit Eselon I dan Unit Non Eselon yang bertanggung jawab secara langsung kepada Menteri Keuangan dan memuat jenis kegiatan, tata cara, waktu, dan pelaku kegiatan belajar. c) Pada tingkatan Organisasi, memiliki regulasi untuk membiasakan belajar dalam bekerja dan bekerja dalam belajar, dalam konteks apapun, kapan saja, dimana saja, dengan/kepada siapa saja, dan oleh siapapun juga.
Strategi Organisasi 1) Organisasi memiliki strategi yang mencakup rencana kebutuhan pengembangan, pola karier, standar kompetensi, dan learning journey bagi seluruh pegawai yang sejalan dengan target kinerja organisasi.
Kepemilikan strategi tercermin pada tersedianya rencana strategis organisasi, rencana kebutuhan dan pengembangan SDM, pola karir pegawai, standar kompetensi teknis – jabatan yang secara terstruktur disusun dan disosialisasikan kepada pegawai, learning journey bagi pegawai berdasarkan kondisi SDM serta kerangka strategis organisasi yang akan menjadi pijakan dalam pelaksanaan Analisis Kebutuhan Pembelajaran (AKP) yang bersifat strategis organisasi, jabatan, maupun individu.
Strategi implementasi atas subkomponen ini dilaksanakan pada tingkatan Organisasi, dengan contoh kegiatan sebagai berikut: Tersedianya dokumen rencana strategis organisasi, rencana kebutuhan dan pengembangan SDM, pola karir pegawai, standar kompetensi teknis – jabatan, learning journey, dan/atau yang sejenis (bisa No Subkomponen Strategi Implementasi ditambahkan dokumen lain sesuai karakteristik masing-masing organisasi) yang secara legal dan terbuka dapat diakses dan/atau disosialisasikan kepada pegawai.
Struktur Organisasi 1) Organisasi memiliki pimpinan yang mempunyai kewenangan dalam menentukan arah dan kebijakan pengembangan SDM yang sejalan dengan target kinerja organisasi.
Kepemilikan pimpinan yang menentukan arah dan kebijakan tercermin pada keberadaan struktur Eselon I dan Unit Non Eselon yang bertanggung jawab secara langsung kepada Menteri Keuangan dan Eselon II yang mempunyai kewenangan dalam penetapan rencana strategis organisasi serta pengelolaan SDM pendukung sebagai penggerak utama perubahan organisasi.
Pimpinan dalam level ini juga diharapkan mampu menciptakan atmosfer keterbukaan informasi, desentralisasi kewenangan dan tanggung jawab, kolaborasi yang harmonis di dalam maupun luar organisasi.
Strategi implementasi atas subkomponen ini dilaksanakan pada tingkatan Organisasi, dengan contoh kegiatan sebagai berikut: Pimpinan unit kerja yang memiliki peta strategi dan kewenangan pengelolaan sumber daya organisasi menjadi pihak yang mempunyai inisiatif dalam penentuan target kinerja organisasi, penetapan strategi pencapaiannya, serta mekanisme pengelolaan sumber daya yang dimiliki. C. Teknis Implementasi Komponen Learning Function Organization 1. Deskripsi Komponen Learning Function Organization mendeskripsikan kemampuan organisasi dalam menerapkan visi, budaya, strategi, dan struktur yang berorientasi pada pembelajaran.
Ruang Lingkup Komponen Learning Function Organization mencakup penerapan visi, budaya, strategi, dan struktur yang berorientasi pada pembelajaran dalam mendukung perwujudan LO.
Tujuan Tujuan dari komponen Learning Function Organization yaitu mendorong terwujudnya organisasi yang menerapkan visi, budaya, strategi, dan struktur yang berorientasi pada pembelajaran (baik pembelajaran individu, tim, maupun organisasi) sehingga perwujudan LO dapat terlaksana secara lebih terarah, sistematis dan berkelanjutan.
Strategi Implementasi No Subkomponen Strategi Implementasi a. Penerapan visi organisasi 1) Organisasi mengelola agar visi yang telah ditetapkan dapat dicapai melalui adanya proses pembelajaran (baik pembelajaran individu, pembelajaran tim, maupun pembelajaran organisasi) yang berkelanjutan.
Strategi implementasi atas subkomponen ini dilaksanakan pada tingkatan Organisasi melalui aktivitas mengelola visi yang dilakukan dengan cara: a) Pimpinan organisasi menjalankan perannya sebagai Learning Council dalam penentuan kebutuhan strategis unit kerjanya yang perlu didukung melalui pembelajaran. Contoh: Direktur Jenderal hadir tanpa diwakili dan aktif menyampaikan arah kebijakan pengembangan SDM dalam Learning Council Meeting (LCM). b) Pimpinan organisasi menjalankan perannya dalam penyusunan kebijakan pengembangan kompetensi SDM di unit masing-masing, yang dikaitkan dengan No Subkomponen Strategi Implementasi arah strategi dan kebijakan Kementerian Keuangan. Contoh: Inspektur Jenderal menentukan fokus pengembangan SDM Inspektorat Jenderal tahun berkenaan berupa pengembangan kemampuan generik dalam pengelolaan keuangan negara. c) Pimpinan organisasi menjalankan perannya dalam penyusunan kebijakan manajemen pengetahuan ( knowledge management ) di unit masing-masing, yang dikaitkan dengan arah strategi dan kebijakan Kementerian Keuangan. Contoh: Kepala Badan menentukan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebagai tema prioritas dalam melakukan dokumentasi pengetahuan ( knowledge documentation) dalam bentuk buku.
Penerapan budaya organisasi 1) Organisasi menerapkan program budaya yang mencakup kebiasaan, nilai-nilai, maupun praktik dalam organisasi, khususnya terkait dengan pembelajaran.
Strategi implementasi atas subkomponen ini dilaksanakan pada tingkatan Organisasi melalui aktivitas penerapan program budaya yang dilakukan dengan cara: a) memastikan implementasi Nilai-nilai Kementerian Keuangan di unitnya. Contoh: Implementasi nilai “kesempurnaan”, di mana seluruh pegawai dan pimpinan di Kementerian Keuangan perlu senantiasa No Subkomponen Strategi Implementasi melakukan upaya perbaikan di segala bidang untuk menjadi dan memberikan yang terbaik. Dalam hal ini, dibutuhkan adanya pembelajaran yang melekat dalam organisasi agar nilai kesempurnaan tersebut dapat terwujud. b) memastikan pelaksanaan kode etik dan kode perilaku PNS Kementerian Keuangan di unitnya. Contoh: Organisasi mendorong setiap pegawai untuk:
bersedia berbagi solusi, informasi dan/atau data sesuai kewenangan untuk menyelesaikan masalah yang terkait dengan pekerjaan;
terbuka terhadap informasi atau pengetahuan baru; dan
tidak menghalangi kreativitas/gagasan/ pendapat yang bernilai tambah bagi kemajuan organisasi. Aktivitas-aktivitas tersebut perlu menjadi kebiasaan yang melekat dalam praktik pelaksanaan pekerjaan. c) mengembangkan dan menjalankan program budaya belajar di unitnya. Contoh: Dijalankannya Program Budaya di Lingkungan Kemenkeu Tahun 2013 yang salah satunya adalah “satu informasi setiap hari” dalam rangka mendorong pegawai mencari informasi yang positif dan membaginya ( sharing ) untuk pengetahuan bersama. Program budaya belajar dapat pula diinisiasi oleh masing-masing unit organisasi sehingga perwujudan LO dapat lebih terdorong. No Subkomponen Strategi Implementasi c. Penerapan strategi organisasi 1) Organisasi menerapkan strategi yang mencakup rencana aksi, metode, maupun langkah-langkah terkait pembelajaran dalam organisasi untuk mencapai visi dan target kinerjanya.
Strategi implementasi atas subkomponen ini dilaksanakan pada tingkatan Organisasi melalui aktivitas penerapan strategi yang dilakukan dengan cara: a) pimpinan organisasi melakukan koordinasi dengan pimpinan di unit pengelola dalam pelaksanaan kegiatan pengembangan kompetensi SDM. Contoh: Sekretaris Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) selaku pimpinan unit pelaksana AKP utama menyusun Laporan Hasil Pengumpulan Data AKP dan mengkoordinasikannya dengan Kepala Pusdiklat Anggaran dan Perbendaharaan (Pusdiklat AP), BPPK. b) pimpinan organisasi memberikan rekomendasi pemilik rumpun keahlian/ Skill Group Owner (SGO) dalam pelaksanaan pengembangan kompetensi SDM. Contoh: Sekretaris Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) merekomendasikan Widyaiswara Pusdiklat Keuangan Umum (Pusdiklat KU) selaku SGO program pembelajaran untuk berperan dalam penyusunan desain e-learning pengenalan pembelajaran terintegrasi. No Subkomponen Strategi Implementasi c) organisasi terlibat dalam keseluruhan proses learning value chain antara lain dalam:
pelaksanaan AKP;
penyusunan program dan desain pembelajaran;
penyelenggaraan pembelajaran; dan
pelaksanaan evaluasi pembelajaran dan evaluasi pascapembelajaran. Contoh: Sekretariat DJPPR berpartisipasi aktif dalam proses pengumpulan data kinerja individu sebelum dan setelah pembelajaran dalam rangka evaluasi pascapembelajaran yang diselenggarakan oleh Pusdiklat KU. d) organisasi mendorong implementasi manajemen pengetahuan. Contoh: Sekretariat BPPK memasukkan kegiatan pendokumentasian pengetahuan yang merupakan bentuk aktualisasi pembelajaran ke dalam Indikator Kinerja Utama (IKU) untuk seluruh pegawai di lingkungan BPPK. e) organisasi memastikan ketersediaan dan mengelola infrastruktur pengembangan kompetensi. Contoh: Lembaga National Single Window (LNSW) melakukan proses pemetaan pegawai sesuai dengan ketentuan yang berlaku. f) organisasi melaksanakan manajemen talenta yang meliputi serangkaian kegiatan No Subkomponen Strategi Implementasi terencana dan terukur untuk mengelola pegawai terbaik yang memiliki kualifikasi, kompetensi, dan kinerja optimal berlandaskan sistem merit. Contoh: Pengelola manajemen talenta unit Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melakukan analisis kebutuhan talent , identifikasi talent , penetapan talent , pengembangan talent , retensi talent dan evaluasi talent bagi pelaksana yang ditargetkan untuk menduduki Jabatan Pengawas.
Penerapan struktur organisasi 1) Organisasi melakukan penataan kelembagaan dengan menghilangkan sekat komunikasi antar struktur sehingga mempermudah arus komunikasi serta meningkatnya hubungan dan kolaborasi kerja di dalam organisasi, termasuk komunikasi mengenai yaitu pertukaran kebijaksanaan ( wisdom ), pengetahuan ( knowledge ), informasi ( information ), dan data ( data ).
Strategi implementasi atas subkomponen ini dilaksanakan pada tingkatan Organisasi melalui aktivitas penataan organisasi dengan menghilangkan sekat komunikasi antar struktur yang dilakukan dengan cara menjalankan Rencana Strategis Kemenkeu tahun 2020-2024 dalam rangka mewujudkan organisasi yang ramping dan tanpa sekat- sekat ( flatter and boundaryless organization ). Contoh: Unit melakukan penataan organisasi dengan merampingkan jabatan struktural dan memperbanyak fungsional analis kebijakan yang bekerja dalam tim lintas bidang. D. Teknis Implementasi Komponen Learners 1. Deskripsi a. Komponen Learners mendeskripsikan proses akulturasi budaya belajar dan keleluasaan pembelajaran, baik secara individu maupun tim, dalam memperoleh pembelajaran sesuai arah pengembangan organisasi.
Akulturasi budaya belajar direpresentasikan dengan persepsi pegawai terhadap budaya belajar dan pengaplikasiannya, baik di lingkup individu, tim maupun organisasi.
Sedangkan keleluasaan pegawai dalam memperoleh pembelajaran direpresentasikan dengan tingkat kemudahan setiap pegawai mendapatkan pembelajaran yang dibutuhkan ( accessible ).
Agar proses akulturasi budaya belajar dan keleluasaan pembelajaran tersebut selaras dengan arah pengembangan organisasi, organisasi sebagai pemelajar berperan penting dalam mendorong terciptanya lingkungan belajar yang kondusif dan berkelanjutan.
Ruang Lingkup a. Komponen Learners mencakup bagaimana individu, tim, dan organisasi menempatkan dirinya sebagai pemelajar.
Aktivitas sebagai learners meliputi bagaimana pandangan dalam mendefinisikan kebutuhan belajarnya, pemenuhan media/metodologi pembelajaran, persepsi atas kontribusi atas hasil belajar, serta persepsi atas dukungan organisasi terhadap proses pembelajaran 3. Tujuan Tujuan dari komponen Learners yaitu terciptanya pemelajar, baik secara individu, tim, maupun organisasi, dengan ciri yang melekat, yakni:
memiliki inisiatif dan motivasi tinggi untuk terus belajar secara berkesinambungan;
aktif mencari dan/atau menggali potensi yang tersimpan di dalam diri dan mengubahnya menjadi sesuatu yang berkontribusi terhadap kinerja;
memiliki sikap dan mental yang positif terhadap tantangan dan hal yang baru;
mampu menginternalisasi hasil belajar untuk pengembangan diri, tim kerja dan organisasi secara menyeluruh guna mendukung kinerja organisasi 4. Strategi Implementasi No Subkomponen Strategi Implementasi a. Individu sebagai Learners 1) Mengidentifikasi, menyusun dan mengimplementasikan rencana pengembangan individu yang merefleksikan pemahaman utuh atas kebutuhan pengembangan kompetensinya No Subkomponen Strategi Implementasi dan mengupayakan pemenuhan kebutuhan pengembangan kompetensi tersebut, terutama atas inisiatif pribadi, dalam rangka budaya belajar berkelanjutan ( continuous learning ). a) Strategi implementasi atas subkomponen ini dilaksanakan pada tingkatan Individu melalui aktivitas identifikasi rencana pengembangan individu yang dilakukan dengan cara aktif mempelajari dokumen terkait tujuan organisasi/arahan pimpinan, melakukan diskusi, dan/atau cara lain untuk mengidentifikasi potensi dan kesenjangan diri guna mendukung organisasi. Contoh:
Pegawai mempelajari dokumen- dokumen terkait visi, misi, tugas, fungsi di unit kerjanya serta kondisi terkini.
Kemudian pegawai tersebut mengidentifikasi potensi dan kesenjangan yang dimilikinya saat ini.
Hasil identifikasi tersebut digunakan untuk menentukan arah pengembangan diri yang diharmonisasikan dengan minat yang ada pada diri pegawai.
Guna mempertajam hasil identifikasi, pegawai mendiskusikan rencana pengembangan diri tersebut dengan peers , atasan, dan pihak-pihak lain yang kompeten. b) Strategi implementasi atas subkomponen ini dilaksanakan pada tingkatan Individu melalui aktivitas penyusunan rencana pengembangan individu yang dilakukan dengan cara menyusun dokumen tertulis minimal berisi rencana dan tujuan pengembangan diri. Contoh: Pegawai memiliki catatan/jurnal/bentuk dokumen apapun yang minimal memuat No Subkomponen Strategi Implementasi rencana pengembangan dirinya dan target yang diharapkan, baik yang berasal dari penerjemahan atas tujuan organisasi/ arahan pimpinan maupun yang berasal dari penggalian potensi dan kesenjangan dirinya masing-masing guna mendukung tercapainya tujuan organisasi. c) Strategi implementasi atas subkomponen ini dilaksanakan pada tingkatan Individu melalui aktivitas mengupayakan implementasi rencana pengembangan individu yang dilakukan dengan cara menyeleksi sumber dan metodologi pembelajaran yang tepat untuk memenuhi kebutuhannya dan merencanakan waktu pemenuhan pengembangan diri tersebut serta mengkomunikasikannya dengan (minimal) atasan langsung. Contoh: Pegawai menyeleksi sumber dan metodologi pembelajaran yang tepat untuk memenuhi kebutuhannya (misalkan melalui: mentoring, coaching , free access e-learning/ microlearning, Penugasan Pelatihan/ Pelatihan Jarak Jauh (PJJ)/ e-learning , membaca buku-buku/ jurnal/ literatur/ self-funded training program, dll), merencanakan waktu pemenuhannya dan mengkomunikasikan hal tersebut kepada atasan langsungnya.
Secara rutin mengalokasikan waktu untuk belajar dari berbagai sumber, baik pembelajaran terstruktur maupun tidak terstruktur untuk mendukung kinerja individu, tim, dan organisasi. Strategi implementasi atas subkomponen ini dilaksanakan pada tingkatan Individu yang dilakukan dengan cara secara rutin menjadwalkan dan/atau menyisihkan waktu untuk belajar dari berbagai sumber guna pengembangan diri yang berkelanjutan. No Subkomponen Strategi Implementasi Contoh: a) pegawai membaca buku-buku dan jurnal guna menambah pengetahuan untuk efisiensi proses kerja. b) pegawai mempelajari cara-cara mengoptimalisasi aplikasi office dengan memanfaatkan Visual Basic (VB) untuk otomatisasi event. c) pegawai mengikuti konferensi secara online . d) pegawai secara rutin mempelajari cara-cara menyusun infografis untuk melaporkan kegiatan. e) pegawai mengikuti free access microlearning/e-learning atas inisiatif mandiri. f) pegawai mengikuti Pelatihan/ PJJ/ e- learning sesuai penugasan untuk meningkatkan kompetensinya. g) pegawai melaksanakan mentoring dengan atasan langsungnya untuk mendalami implementasi hasil belajar. h) pegawai melakukan berbagai kegiatan pengembangan diri lainnya.
Memiliki perspektif dan sikap mental yang positif terhadap tantangan, perubahan dan inovasi serta memiliki motivasi dan inisiatif untuk turut menciptakan sesuatu bagi organisasi secara menyeluruh. Strategi implementasi atas subkomponen ini dilaksanakan pada tingkatan Individu melalui aktivitas: a) Pegawai memiliki perspektif dan sikap mental yang positif ditunjukkan dengan sikap antusias dan terbuka terhadap tantangan penugasan baru dan inovasi dalam proses pembelajaran baik untuk memperbaiki tugas dan fungsinya maupun hal lain untuk menunjang target organisasi. Contoh: Pegawai terbuka dan menerima tantangan tugas baru dari atasannya untuk membuat No Subkomponen Strategi Implementasi dashboard pengolahan data guna menunjang target unit. Pegawai tersebut kemudian siap dan antusias untuk ditugaskan dalam program pembelajaran yang disertai dengan pembelajaran terintegrasi dimana dalam jangka waktu tertentu harus dapat menyelesaikan penyusunan dashboard sesuai target atasannya. b) Pegawai memiliki motivasi dan inisiatif ditunjukkan dengan aktivitas mencari dan mengelaborasi ide, cara atau tantangan baru serta terlibat aktif dalam pencetusan ide, cara atau tantangan baru tersebut. Contoh: Pegawai memiliki motivasi tinggi dan berinisiatif untuk memetakan kebutuhan organisasinya akan otomasi data dan mendesain rancangan dashboard yang kiranya sesuai untuk dikembangkan. Dalam prosesnya, pegawai aktif berdiskusi dengan peers dan atasan langsungnya untuk mendapatkan saran dan masukan yang membangun.
Secara aktif mempelajari dan mengimplementasikan hasil belajar, di antaranya yaitu cara-cara baru dalam bekerja yang lebih baik. Strategi implementasi atas subkomponen ini dilaksanakan pada tingkatan Individu melalui aktivitas: a) belajar dilakukan dengan cara selalu menginisiasi inisiatif pribadi untuk belajar secara berkesinambungan ( continuous learning ) di dalam setiap kesempatan. Contoh: pegawai mempelajari secara mandiri dari berbagai literatur terkait cara mengoptimalisasikan handphone sebagai pengganti kamera notebook supaya tampilan pada online meeting lebih baik dan mengimplementasikannya dalam tugas keseharian. No Subkomponen Strategi Implementasi b) mengimplementasikan hasil belajar dilakukan dengan cara mengujicobakan ide, cara atau tantangan baru yang didapatkan dari pembelajaran pada aktivitas dan pekerjaan sehari-hari yang berpotensi dapat meningkatkan kinerja. Contoh: pegawai mencoba menggunakan kombinasi google sheet dan data studio untuk optimalisasi pengolahan data sebagai implementasi hasil belajar dari Program Pelatihan Pengolahan Data dan Visualisasi Pelaporan.
Meningkatkan kinerja tim dan organisasi melalui eskalasi dari implementasi hasil belajarnya. Strategi implementasi atas subkomponen ini dilaksanakan pada tingkatan Individu melalui aktivitas: a) meningkatkan kinerja tim dilakukan dengan cara aktif mendiseminasikan hasil pembelajaran kepada peers atau tim kerja sehingga tercipta duplikasi dan/atau pengembangan hasil pembelajaran tersebut pada tingkat tim kerja. Contoh: Pegawai berhasil mengoptimalisasikan handphone sebagai pengganti kamera notebook dan mengimplementasikannya dalam tugas keseharian. Kemudian, pegawai dimaksud membagi ilmu tersebut kepada peers /tim kerjanya melalui diskusi secara aktif ketika berkegiatan sehingga pada akhirnya peers/ tim kerjanya juga dapat mengoptimalisasikan handphone sebagai pengganti kamera notebook. __ b) meningkatkan kinerja organisasi dilakukan dengan cara aktif menyempurnakan dan menyelaraskan hasil pembelajaran sesuai dengan kebutuhan organisasi dan dinamika perkembangan lingkungan. No Subkomponen Strategi Implementasi Contoh: Pegawai mencoba menggunakan kombinasi __ Microsoft Excel dan google data studio untuk optimalisasi pengolahan data sebagai implementasi hasil belajar dari Program Pelatihan Pengolahan Data dan Visualisasi Pelaporan dan menciptakan suatu dashboard yang memudahkan unit kerjanya untuk memperoleh otomasi data dan melakukan pemantauan.
Mendokumentasikan implementasi hasil belajar (baik success maupun failure ) untuk menjadi lesson learned yang kemudian ditindaklanjuti dengan kegiatan berbagi pengetahuan dan/atau penyebarluasan lesson learned tersebut ke rekan kerja, tim, maupun organisasi secara menyeluruh. Strategi implementasi atas subkomponen ini dilaksanakan pada tingkatan Individu melalui aktivitas: a) mendokumentasikan lesson learned dilakukan dengan cara mendokumentasikan setiap proses, tantangan, tips/trik, dan pelajaran lain yang didapat selama mengimplementasikan hasil belajar melalui berbagai cara/metode/media yang diterapkan di lingkungan organisasi untuk dapat memperluas dampak pembelajaran. Contoh:
pegawai secara aktif berdiskusi dan memberikan masukan pada forum Community of Practice (CoP) __ terkait Microsoft Excel.
pegawai menyusun artikel terkait cara mengoptimalkan Microsoft Excel untuk visualisasi data supaya bisa lebih mudah dicerna. b) penyebarluasan lesson learned dilakukan dengan cara aktif mendiseminasikan setiap proses, tantangan, tips/trik, dan pelajaran lain yang didapat dari proses pembelajaran pada setiap kesempatan. No Subkomponen Strategi Implementasi Contoh:
pegawai menjadi pembicara pada mini class yang diadakan di lingkungan kantornya.
pegawai mendiseminasi artikel terkait cara mengoptimalkan Microsoft Excel untuk visualisasi data yang telah disusunnya melalui Knowledge Management System (KMS) __ sehingga dapat diakses oleh setiap orang pada unit organisasinya.
Dapat menjadi inspirasi, mendorong dan mendukung orang lain untuk berkembang dan mempelajari hal-hal yang baru. Strategi implementasi atas subkomponen ini dilaksanakan pada tingkatan Individu melalui aktivitas: a) Menjadi inspirasi yang ditunjukkan dengan cara berupaya menjadi yang terdepan dalam mengimplementasikan hasil belajar, menunjukkan kontribusi akan implementasi hasil belajarnya bagi organisasi dan aktif melakukan sharing akan prestasi pencapaiannya. Contoh: pegawai menjadi pembicara dalam kegiatan- kegiatan terkait sharing knowledge/ discussion. __ b) mendorong dan mendukung orang lain yang dilakukan dengan cara menyebarkan sikap positif pada peers/ tim kerja dalam setiap kesempatan dan melalui berbagai aktivitas yang mendorong pembelajaran. Contoh:
Pegawai menjadi panitia dalam kegiatan Learning Organization Knowledge Room (LOKER) dan mengajak rekan kerjanya untuk berani menjadi host /panitia.
Pegawai menjadi penggiat adanya sharing session rutin guna membantu No Subkomponen Strategi Implementasi peningkatan literasi data dan analisis data di unit organisasinya.
Tim sebagai Learners 1) Mendorong organisasi mencapai tujuan strategisnya melalui pembentukan kelompok belajar. Strategi implementasi atas subkomponen ini dilaksanakan pada tingkatan Tim melalui aktivitas pembentukan kelompok: a) untuk menyelesaikan suatu penugasan/pekerjaan tertentu dan didasari oleh suatu dokumen penugasan. Contoh: Tim Pengelola Program Reformasi Birokrasi dan Transformasi Kelembagaan dan Tim Pengembang LO. b) untuk memperlancar proses bisnis tertentu yang didasari oleh inisiatif dan kebutuhan kolaborasi tanpa adanya dokumen penugasan Contoh: Kolaborasi antar PIC setiap Subbidang yang berinisiatif membuat dashboard manajemen rapat pimpinan untuk mempermudah mengagendakan rapat suatu bidang. c) sebagai suatu wahana untuk berdiskusi akan suatu topik secara berkesinambungan. Contoh: Community of Practice (CoP). d) karena adanya kepercayaan interpersonal para anggotanya ( Interdependence, Social Cohesion, Task Cohesion, Group Potency dan Psychological Safety ) sehingga mendorong perilaku belajar tim dan saling sharing pengetahuan, awareness, dan kondisi bersama guna meningkatkan kinerja. No Subkomponen Strategi Implementasi Contoh: Komunitas Data Analytics Kementerian Keuangan/ __ Ministry of Finance- Data Analytics Community (MoF-DAC). e) secara sistematis dan terintegrasi dalam program pembelajaran yang dibatasi dengan tenggat waktu serta di dalamnya mencakup input, proses, dan output . __ Contoh: tim untuk menyelesaikan suatu action learning project sebagai implementasi dari suatu program pembelajaran. __ 2) Secara terus-menerus menggerakkan aktivitas belajar di dalam tim dengan metode belajar, seperti: briefing , mentoring , meeting , job rotation , kerja sama tim, inquiry , konsultasi, reading assignment, monitoring, studi banding, belajar dari organisasi lain, belajar dari mitra, dan belajar dari pengalaman. Strategi implementasi atas subkomponen ini dilaksanakan pada tingkatan Tim dengan cara project team-based action learning . Contoh: a) menyusun rencana project yang disesuaikan dengan sasaran strategis yang akan dicapai melalui action learning project . b) membangun tim yang bersifat lintas unit dan memperhatikan keragaman keahlian. c) menetapkan keanggotaan, tugas, dan peran masing-masing anggota tim sehingga anggota tim paham dengan baik tugas dan perannya, memiliki kesadaran terhadap tujuan bersama, dan berani untuk berbeda pendapat. d) mengajukan penugasan agar pejabat struktural/fungsional dapat berperan sebagai reviewer project . e) mengajukan permohonan agar pimpinan dengan keahlian yang relevan dapat berperan sebagai coach dan/atau mentor . No Subkomponen Strategi Implementasi f) menyusun linimasa project . Pelaksanaan project sedapat mungkin selaras dengan pelaksanaan tugas dan pekerjaan rutin. g) mengidentifikasi kebutuhan pengetahuan dan menyusun rencana pembelajaran yang akan dilakukan untuk mendukung pelaksanaan project . h) melakukan knowledge sharing atas pengetahuan yang tercipta pada setiap tahapan proses implementasi project . Hal ini dilakukan, selain agar tercipta proses pembelajaran yang efektif dan kolaboratif, juga agar terjadi proses transfer pengetahuan baik di dalam tim maupun kepada pegawai lain yang terkait. i) setelah project dilaksanakan, tim menyusun laporan pelaksanaan project , individu menyusun laporan analisis pembelajaran apa saja yang didapat individu pegawai selama melaksanakan project . j) melakukan proses dokumentasi terhadap semua proses yang dilalui dalam menyelesaikan action learning project dimulai dari perencanaan, pelaksanaan, rencana pembelajaran, dan hasilnya (termasuk inovasi yang mengemuka) sebagai keseluruhan pengetahuan yang diperoleh dari pelaksanaan action learning project . Dokumentasi ini juga mencakup penyempurnaan atas proses dan hasil dari proses sebelumnya, sehingga terjadi continuous improvement atas hasil-hasil yang sudah tercipta tersebut. k) pemanfaatan dan pemanfaatan kembali pengetahuan yang dihasilkan dari seluruh proses pelaksanaan action learning project. 3. Organisasi sebagai Learners 1) Mendorong terjadinya pertukaran, diseminasi, dan pengaplikasian pengetahuan secara kolektif di tingkat organisasi. Strategi implementasi atas subkomponen ini dilaksanakan pada tingkatan Organisasi dengan cara menginisiasi, mengembangkan dan memelihara aktivitas-aktivitas yang dapat No Subkomponen Strategi Implementasi menjadi wadah untuk mendukung pembelajaran di tingkat organisasi yang dilakukan dalam berbagai kesempatan dengan melibatkan kegiatan dialogue , baik one-on-one atau group discussion . Contoh: a) unit kerja mengembangkan Community of Practice (CoP). b) unit kerja mengembangkan kegiatan knowledge sharing (misal: One Day One Information ) yang diselenggarakan secara rutin.
Memfasilitasi implementasi budaya belajar. Strategi implementasi atas subkomponen ini dilaksanakan pada tingkatan Organisasi melalui aktivitas: a) pemberian dukungan secara aktif dan rutin terhadap inovasi guna membangun keyakinan yang mendorong munculnya gagasan-gagasan baru melalui penyelenggaraan kegiatan yang dapat menumbuhkan ide dan mendorong inovasi. Contoh: unit kerja secara rutin mengadakan kegiatan gathering yang didalamnya dikomunikasikan tujuan/target organisasi dan diberi dorongan kepada setiap individu dan/atau tim untuk melakukan pengembangan diri secara berkesinambungan melalui innovation day , lomba inovasi antar subbidang/bagian, dan lain-lain. b) pemberian keamanan secara psikologis guna membangun keyakinan untuk bebas melakukan diskusi-diskusi dengan memperhatikan kode etik yang dilakukan dengan cara penanaman rasa aman dan nyaman untuk belajar dan mengujicobakan hasil pembelajaran, dalam setiap kesempatan yang ada, dengan tetap memperhatikan tahapan implementasi hasil pembelajaran. No Subkomponen Strategi Implementasi Contoh: pimpinan unit kerja menyampaikan arahan bahwa atasan langsung diharapkan tidak memberikan teguran apabila pegawai membuat kesalahan/kegagalan dalam mengimplementasikan hasil belajarnya, namun memberikan kesempatan pegawai tersebut untuk belajar dan memperbaiki kesalahan/kegagalan tersebut. c) penanaman mindset yang mendorong pengembangan budaya belajar organisasi yang dilakukan dengan cara aktif mendorong kemauan para pegawai, baik individu maupun tim, untuk terus belajar melalui berbagai cara, metode, dan aktivitas. Contoh: pimpinan unit kerja mendorong agar atasan langsung turut berperan aktif dalam pelaksanaan proses pembelajaran sehingga menjadi panutan __ bagi mitra kerjanya. d) pembangunan rasa percaya (trust) bahwa Leaders mendukung adanya ide-ide baru yang dilakukan dengan cara pemberian dukungan, pujian, penghargaan, dan pengakuan akan ide-ide baru pegawai. Contoh: pimpinan unit kerja memberikan tantangan agar setiap unit mengusulkan dan mengimplementasikan cara-cara baru dalam bekerja yang lebih efektif dan efisien, terutama di era new normal. 3) Membangun komitmen belajar di tingkat organisasi dengan memberikan jaminan keamanan secara psikologis berupa pemberian keyakinan untuk memiliki keberanian dalam mengutarakan pendapat. Strategi implementasi atas subkomponen ini dilaksanakan pada tingkatan Organisasi dengan cara memberikan keyakinan pada pegawai untuk memiliki keberanian No Subkomponen Strategi Implementasi mengambil risiko dan mengutarakan pendapat. Contoh: a) pimpinan unit kerja memberikan arahan terkait pentingnya pengembangan diri dan implementasinya terhadap diri, tim dan organisasi. b) di dalam komunikasi antara pimpinan dan pelaksana pada suatu unit dalam kesehariannya menyeimbangkan antara kebutuhan organisasi dengan kebutuhan pembelajaran. c) pimpinan unit kerja __ selalu memberikan ruang diskusi untuk setiap kebijakan yang akan disusun terkait pembelajaran.
Organisasi melalui peran para pemimpinnya: a) memfasilitasi dan mendorong pembelajaran di level organisasi melalui dukungan terhadap pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka 1), angka 2) dan angka 3). Strategi implementasi atas subkomponen ini dilaksanakan pada tingkatan Organisasi dengan cara memberikan kesempatan dan membuka peluang untuk pembelajaran dapat terjadi dalam setiap kesempatan. Contoh: pimpinan unit kerja di dalam kegiatan Dialog Kinerja Organisasi, menyatakan pentingnya pembelajaran untuk mendukung kinerja unit dan sangat terbuka untuk memfasilitasi para pegawai untuk mengikuti pembelajaran, baik yang bersifat terstruktur (Pelatihan/PJJ/ e- Learning, dll) maupun tidak terstruktur ( Mentoring, FGD, benchmarking, dll). b) mengalokasikan sumber daya, menetapkan agenda-agenda organisasi, memberikan penghargaan, dan mendisiplinkan anggotanya dalam aktivitas pembelajaran. Strategi implementasi atas subkomponen No Subkomponen Strategi Implementasi ini dilaksanakan pada tingkatan Organisasi melalui aktivitas:
alokasi sumber daya dilakukan dengan cara memastikan terjaganya sumber daya yang sesuai untuk memicu dan memelihara pembelajaran tetap terjaga. Contoh: pimpinan unit kerja memastikan pengiriman peserta untuk mengikuti program pembelajaran sesuai dengan tugas dan fungsi yang dilakukan.
menetapkan agenda organisasi dilakukan dengan cara mempertimbangkan dan memasukkan unsur pembelajaran dalam setiap agenda-agenda strategis organisasi. Contoh: pimpinan unit kerja mengagendakan sharing session pada setiap pertemuan internal yang membahas pemantauan kinerja.
memberikan penghargaan dilakukan dengan cara memberikan apresiasi dan pengakuan atas hasil pembelajaran yang dihasilkan oleh pegawai dan/atau tim. Apresiasi dan pengakuan tidak selalu diidentikkan dengan materi. Contoh: pimpinan unit kerja mengumumkan capaian pegawai/tim di lingkungan internal organisasi dan memberikan surat keterangan yang berisi penghargaan atas capaian pegawai/tim dalam mengimplementasikan hasil belajar.
mendisiplinkan dilakukan dengan cara pembentukan perilaku yang taat dan patuh terhadap aturan dan norma pembelajaran yang ada melalui serangkaian sistem kontrol atau pengawasan secara merata dan adil. No Subkomponen Strategi Implementasi Contoh: pimpinan unit kerja menyampaikan arahan agar atasan langsung memberikan teguran secara lisan kepada pegawai yang tidak mengerjakan e-learning yang telah dijadwalkan untuk diikuti tanpa alasan yang sah. c) menunjukkan toleransi terhadap kesalahan, sabar dan memiliki kemauan menjadi coach , memberikan contoh, menjadi role model , serta mengembangkan gagasan-gagasan untuk melakukan persuasi para anggota organisasi. Strategi implementasi atas subkomponen ini dilaksanakan pada tingkatan Organisasi melalui aktivitas:
menunjukkan toleransi dilakukan dengan cara peka terhadap adanya perbedaan dan menerima serta menjadikannya sebagai akselerator pembelajaran . Contoh: pimpinan unit kerja memberikan arahan agar jajaran leaders bersifat terbuka dan mau mendengarkan pendapat/ masukan/argumen atas kesalahan mitra kerjanya dan bersama-sama merumuskan langkah perbaikan.
organisasi mendukung para pemimpinnya untuk memiliki kemauan menjadi coach dilakukan dengan cara inisiatif dari seluruh jajaran leaders untuk selalu siap menjadi coach dalam proses dan setiap tahapan pembelajaran yang terjadi di lingkungan unit kerjanya. Contoh: Seluruh jajaran leaders berinisiatif untuk mendiseminasikan tacit knowledge atas kompetensi teknis maupun manajerial yang mereka miliki kepada mitra kerjanya dalam upaya No Subkomponen Strategi Implementasi pengembangan kompetensi masing- masing mitra kerjanya. __ __ (3) organisasi mendukung para pemimpinnya menjadi role model dilakukan dengan cara seluruh jajaran leaders secara aktif dan berkesinambungan menjadi yang terdepan dalam mengimplementasikan dan mendukung pengembangan budaya belajar. Contoh: Seluruh jajaran leaders secara rutin membaca buku/artikel terkait dengan bidang kerjanya serta mencoba mengimplementasikan insight dari apa yang dipelajarinya sehingga rutinitas tersebut dapat ditiru oleh mitra kerjanya.
mengembangkan gagasan dilakukan dengan cara melibatkan seluruh komponen/anggota organisasi dalam proses pembentukan dan pengembangan embrio gagasan. Contoh: untuk memanfaatkan momentum dari ide yang dicetuskan oleh pegawai/tim terkait penggunaan Computable General Equilibrium (CGE) untuk memodelkan/mensimulasikan dampak peningkatan pajak terhadap perekonomian, pimpinan unit kerja memfasilitasi pegawai pengusul gagasan untuk mengikuti pelatihan dan mengalokasikan anggaran organisasi untuk membeli lisensi perangkat lunak untuk dapat menggunakan CGE tersebut.
Organisasi agile terhadap perubahan dan memanfaatkan momentum tersebut untuk pembelajaran. Strategi implementasi atas No Subkomponen Strategi Implementasi subkomponen ini dilaksanakan pada tingkatan Organisasi dengan cara, organisasi: a) mendorong para anggota organisasi untuk belajar dengan melakukan aktivitas- aktivitas yang tercakup pada aspek struktural, kultural, dan psikologi. Contoh: unit kerja secara rutin menyelenggarakan kegiatan membaca pada waktu-waktu tertentu untuk mengakulturasi budaya membaca. b) mendorong diperolehnya skill baru yang benar-benar mengubah proses bisnis yaitu perubahan kapasitas pada level organisasi. Contoh: unit kerja mengkoordinasikan Dialog Kinerja Organisasi sesuai ketentuan yang berlaku. E. Teknis Implementasi Rincian Komponen Knowledge Management Implementation 1. Deskripsi Komponen Knowledge Management Implementation mendeskripsikan penerapan enam proses manajemen pengetahuan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai manajemen pengetahuan di lingkungan Kementerian Keuangan yang dilakukan oleh Pelaku Manajemen Pengetahuan tingkat Kementerian Keuangan, Pelaku Manajemen Pengetahuan tingkat Unit Jabatan Pimpinan Tinggi Madya, Penyusun Aset Intelektual.
Ruang Lingkup Komponen Knowledge Management Implementation mencakup penerapan manajemen pengetahuan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan mengenai manajemen pengetahuan di lingkungan Kementerian Keuangan.
Tujuan Tujuan Knowledge Management Implementation yaitu untuk memastikan manajemen pengetahuan diterapkan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai manajemen pengetahuan di lingkungan Kementerian Keuangan.
Strategi Implementasi No Subkomponen Strategi Implementasi a. Identifikasi 1) Organisasi menentukan pengetahuan yang akan didokumentasikan sebagai aset intelektual dengan kriteria merupakan pengetahuan di bidang keuangan negara; dan/atau terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Keuangan. Strategi implementasi atas subkomponen ini dilaksanakan pada tingkatan Organisasi melalui aktivitas penentuan pengetahuan yang dilakukan dengan: a) identifikasi kebutuhan aset intelektual. Kegiatan ini dilakukan dengan cara memetakan kebutuhan pengetahuan ( Knowldege Mapping ) untuk setiap rumpun dan jenjang jabatan yang akan dilakukan pendokumentasian pengetahuan berdasarkan nomenklatur kompetensi jabatan berdasarkan jenjang kompetensi teknis maupun fungsional. Contoh: Pusdiklat KU mengidentifikasi pengetahuan dan keterampilan yang sudah dimiliki dan yang dibutuhkan unitnya di bidang penyusunan dan pengembangan kurikulum, metode pembelajaran, media pembelajaran dengan memanfaatkan teknologi informasi dan materi pendidikan dan pelatihan. Hasil dari identifikasi ini kemudian diusulkan ke Sekretariat BPPK selaku unit pengelola manajemen pengetahuan tingkat Jabatan Pimpinan Tinggi Madya. b) dialog pimpinan dan bawahan. Kegiatan ini dilakukan dengan cara pemberian arahan oleh pimpinan No Subkomponen Strategi Implementasi maupun diskusi antara pimpinan dengan bawahan terkait kebutuhan pendokumentasian aset intelektual. Contoh:
pada pertemuan LCM, Menteri Keuangan memberi arahan untuk melakukan pen- dokumentasian pengetahuan terkait PEN pasca krisis melanda dunia tahun 2008.
Kepala Kantor Pelayanan secara rutin mengumpulkan seluruh jajarannya baik struktural maupun fungsional untuk berdiskusi dan menyampaikan ide/masukan terkait kebutuhan pendokumentasian pengetahuan dalam rangka menunjang tugas sehari-hari.
pelaksana Subbidang Kurikulum Pusdiklat Pajak menemui kesulitan dalam menyelesaikan penugasan penyusunan bahan ajar berbasis multimedia, kemudian menyampaikan usulan kebutuhan pendokumentasian pengetahuan terkait hal tersebut ke Kepala Subbidang Kurikulum.
Organisasi mendukung penyusun aset intelektual untuk melakukan identifikasi aset intelektual, seperti memberikan penugasan dan mendorong inisiatif. Strategi implementasi atas subkomponen ini dilaksanakan pada tingkatan Individu dan Organisasi yang dilakukan dengan cara: a) pada tingkatan Individu, Pegawai memiliki kemampuan untuk membedakan data, informasi dan No Subkomponen Strategi Implementasi pengetahuan dalam konteks Manajemen Pengetahuan. Contoh: pegawai menyusun rencana knowledge capture yang dituangkan dalam dokumen tertulis, misal dalam Kerangka Acuan Kerja. b) pada tingkatan Organisasi, membekali penyusun aset intelektual dengan kompetensi teknis terkait data, informasi, dan pengetahuan. Contoh: memberikan kesempatan belajar kepada pegawai agar pegawai memiliki kemampuan untuk membedakan data, informasi dan pengetahuan dalam konteks Manajemen Pengetahuan sesuai Peraturan Menteri Keuangan mengenai manajemen pengetahuan di lingkungan Kementerian Keuangan. c) pada tingkatan Organisasi, memberikan penugasan untuk melakukan identifikasi kebutuhan aset intelektual. Contoh: Kepala Kantor Wilayah menugaskan seluruh Kepala Kantor Pelayanan di wilayahnya untuk melakukan identifikasi kebutuhan aset intelektual yang mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pada kantornya masing-masing. d) pada tingkatan Organisasi, mendorong inisiatif untuk menyampaikan kebutuhan aset intelektual melalui forum diskusi, No Subkomponen Strategi Implementasi dialog pimpinan dan bawahan, dan sejenisnya. Contoh: pada kegiatan rutin dialog pimpinan dan bawahan, Kepala Kantor Pelayanan memberikan kesempatan kepada peserta untuk berinisiatif menyampaikan pendapatnya terkait kebutuhan aset intelektual sebagai penunjang tugas sehari-hari.
Dokumentasi 1) Organisasi melakukan kegiatan pendokumentasian Knowledge Capture (KC) untuk menghasilkan aset intelektual melalui metode di antaranya: wawancara; pengamatan; diskusi kelompok terarah; dan/atau komunitas belajar (CoP). Strategi implementasi atas subkomponen ini dilaksanakan pada tingkatan Individu yang dilakukan dengan cara melakukan pendokumentasian pengetahuan yang bersifat tacit menjadi eksplisit (KC) untuk dijadikan aset intelektual dari kegiatan sehari- hari, pelaksanaan wawancara; pengamatan; diskusi kelompok terarah; dan/atau komunitas belajar (CoP) Contoh: a) pegawai mewawancarai Dirjen Anggaran dalam acara Chasing Knowledge. b) pegawai mendokumentasikan kegiatan job shadowing yang dilakukannya. c) pegawai menyusun catatan ringkas sebagai hasil dari COP berupa lesson learned dari pemecahan masalah.
Organisasi menghasilkan aset intelektual yang dituangkan dalam No Subkomponen Strategi Implementasi bentuk audio, visual, dan audiovisual. Strategi implementasi atas subkomponen ini dilaksanakan pada tingkatan Individu dan Tim yang dilakukan dengan cara konversi hasil pendokumentasi pengetahuan yang berasal dari wawancara; pengamatan; diskusi kelompok terarah; dan/atau komunitas belajar (CoP) menjadi dalam bentuk audio, visual, dan/atau audiovisual. Contoh: a) pada tingkatan Individu, bahan/materi hasil wawancara dengan Dirjen Anggaran dalam acara Chasing Knowledge disusun kembali dalam bentuk Video KC yang sudah siap diunggah pada Software KMS. b) pada tingkatan Tim, SGO di unit teknis bersama dengan Widyaiswara Pusdiklat berkolaborasi melakukan pendokumentasian pengetahuan (KC) untuk menghasilkan aset intelektual.
Organisasi mendukung penyusun aset intelektual untuk melakukan dokumentasi aset intelektual, seperti memberikan penugasan atau mendorong inisiatif. Strategi implementasi atas subkomponen ini dilaksanakan pada tingkatan Organisasi dengan cara: a) memberikan penugasan dan/atau target pendokumentasian pengetahuan kepada masing- masing pegawai yang dituangkan dalam dokumen resmi. No Subkomponen Strategi Implementasi Contoh: Kepala BPPK membuat kebijakan/arahan yang dituangkan dalam IKU setiap pegawai di lingkungan BPPK untuk melakukan pendokumentasian pengetahuan dari kegiatan After Action Review (AAR) masing- masing pegawai. b) menyampaikan arah kebijakan strategis terkait pendokumentasian pengetahuan. Contoh: Sekretaris Badan memberikan arahan untuk dapat melakukan knowledge capture dengan tema proses bisnis inti BPPK.
Pengorganisasian 1) Organisasi melakukan kegiatan penataan aset intelektual. Strategi implementasi atas subkomponen ini dilaksanakan pada tingkatan Individu dan Organisasi dengan cara menyimpan dan mengorganisasikan aset intelektual dalam KMS, melalui aktivitas: a) katalogisasi dan klasifikasi yang didasarkan pada bidang keilmuan terkait keuangan negara, fungsi unit jabatan pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Keuangan, dan/atau standar kompetensi jabatan. Contoh: pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) membuat dokumen pengetahuan mengenai barang kimia berbahaya kemudian diberikan klasifikasi sebagai aset intelektual dengan tema “pemeriksaan barang impor” dan diupload di software KMS. No Subkomponen Strategi Implementasi b) abstraksi, dengan menyusun deskripsi sederhana atas aset intelektual. Contoh: memberikan deskripsi singkat atas aset intelektual sebagai informasi untuk pengguna aset intelektual. c) pemberian indeks, dengan melakukan mekanisme pengolahan aset intelektual yang dilakukan secara automasi. Contoh penyusun aset intelektual mengupload dokumentasi pengetahuan dalam KMS kemudian secara otomatis diperoleh indeks atas pengetahuan dimaksud.
Organisasi melakukan proses penjaminan mutu secara terstruktur dengan penunjukan panitia penjamin mutu. Strategi implementasi atas subkomponen ini dilaksanakan pada tingkatan Tim dan Organisasi dengan cara: a) pada tingkatan Organisasi, membentuk panitia penjaminan mutu yang terdiri dari sekurang- kurangnya 2 (dua) orang dari Unit Eselon I dan Unit Non Eselon yang bertanggung jawab secara langsung kepada Menteri Keuangan dan 1 (satu) orang dari BPPK (Pusdiklat Tematik) untuk memastikan kesahihan dan kelayakan Aset Intelektual, serta menentukan level akses Aset Intelektual. Contoh: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunjuk sekelompok orang yang No Subkomponen Strategi Implementasi terdiri dari para account representative terbaik sebagai panitia penjaminan mutu untuk aset intelektual dengan tema “pelayanan terhadap wajib pajak” dan berkolaborasi dengan Widyaiswara Pusdiklat Pajak. b) pada tingkatan Tim, menjalankan peran Panitia Penjaminan Mutu Contoh:
Tim Panitia Penjaminan Mutu melakukan validasi untuk memastikan kesahihan dan kelayakan aset intelektual.
Tim Panitia Penjaminan Mutu menentukan level akses Aset Intelektual.
Penyebarluasan 1) Organisasi menyediakan aset intelektual pada laman antar muka perangkat lunak sistem manajemen pengetahuan (software KMS ). 2) Strategi implementasi atas subkomponen ini dilaksanakan pada tingkatan Tim dan Organisasi melalui aktivitas penyediaan aset intelektual dilakukan dengan cara mengunggah aset intelektual pada software KMS untuk dapat diakses oleh pengguna software KMS. __ Contoh: a) pada tingkatan Tim, Tim kerja menyediakan Aset Intelektual level 1 pada KMS untuk dapat diakses oleh Tim/Individu tertentu. b) pada tingkatan Tim, tim kerja menyediakan Aset Intelektual mengenai pengisian Surat Pemberitahuan/SPT tahunan untuk umum yang ditempatkan No Subkomponen Strategi Implementasi pada KMS dengan akses level 4 ( public ) sehingga dapat dinikmati oleh masyarakat luas. c) pada tingkatan Organisasi, Unit kerja menyediakan Aset Intelektual level 2, 3, dan 4 pada KMS untuk dapat diakses oleh pengguna KMS sesuai dengan tingkatan levelnya.
Penerapan 1) Organisasi memberikan kesempatan untuk melakukan pengaplikasian atau pemanfaatan aset intelektual oleh pengguna perangkat lunak sistem manajemen pengetahuan (software knowledge management system) untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi yang bersangkutan.
Strategi implementasi atas subkomponen ini dilaksanakan pada tingkatan Individu, Tim dan Organisasi melalui pemberian kesempatan yang tercermin pada aktivitas pekerjaan sehari-hari pegawai yang memanfaatkan pengetahuan yang telah didapatkan dari KMS. Contoh: a) Pada tingkatan Individu, (1) pegawai baru pada Subbidang Kurikulum memanfaatkan video “tips dan trik penyusunan kurikulum” untuk mengakselerasi kompetensi pegawai yang bersangkutan dalam penyusunan kurikulum.
pegawai menunjukkan video mengenai pengelolaan risiko di lingkungan Kementerian Keuangan untuk memberikan perspektif yang sama dengan No Subkomponen Strategi Implementasi pegawai lain dan juga atasannya.
pegawai (baik itu pimpinan, pejabat struktural, pejabat fungsional, staf pelaksana) terlibat dalam aktivitas berbagi pengetahuan dengan sesama pegawai di unit kerja. b) pada tingkatan Tim, Tim kerja memanfaatkan aset intelektual dalam software KMS sebagai pedoman pelaksanaan tugas dan fungsi tim kerja. c) pada tingkatan Organisasi, (1) Unit kerja membentuk komunitas sesuai dengan keahlian/ kompetensi yang mendukung proses bisnis organisasi dalam bentuk CoP.
Unit kerja membentuk komunitas berdasarkan peminatan pegawai dalam bentuk Community of Interest .
Pemantauan 1) Organisasi memastikan kesesuaian antara aset intelektual yang terdapat dalam perangkat lunak sistem manajemen pengetahuan (software knowledge management system) dengan kebutuhan pengguna perangkat lunak sistem manajemen pengetahuan (software knowledge management system). __ 2) Strategi implementasi atas subkomponen ini dilaksanakan pada tingkatan Tim dan Organisasi melalui aktivitas memastikan kesesuaian dilakukan dengan cara melakukan kegiatan pemutakhiran untuk memastikan kesesuaian antara aset No Subkomponen Strategi Implementasi intelektual yang terdapat dalam Software KMS dengan kebutuhan Pengguna Software KMS sesuai dinamika dan kebutuhan organisasi. Contoh: a) pada tingkatan Individu, pegawai memberikan feedback atas aset intelektual dalam software KMS terkait kesesuaian aset intelektual dengan dinamika dan kebutuhan organisasi b) pada tingkatan Tim, (1) penyusun aset intelektual mengenai “Pajak Penghasilan Pasal 21” melakukan pemutakhiran Aset Intelektual dengan mengakomodir perubahan berdasarkan Undang-Undang mengenai cipta kerja.
penyusun aset intelektual mengenai “tata cara penggunaan KLC” melakukan pemutakhiran Aset Intelektual dengan menyesuaikan pada aplikasi terbaru yaitu KLC versi 2.
SGO di unit teknis bersama dengan Widyaiswara Pusdiklat berkolaborasi melakukan pemutakhiran Aset Intelektual. c) pada tingkatan Organisasi, unit kerja melakukan pemutakhiran Aset Intelektual dalam KMS (baik KMS Unit Kerja maupun KMS Kemenkeu) sesuai dengan dinamika dan kebutuhan organisasi. F. Teknis Implementasi Komponen Learning Value Chain 1. Deskripsi a. Komponen Learning Value Chain dideskripsikan sebagai serangkaian proses analisis, desain, implementasi, dan evaluasi untuk melaksanakan pembelajaran yang relevan, aplikatif, berdampak tinggi, dan mudah diakses (RAIA) yang sesuai kebutuhan strategis organisasi.
Program pembelajaran yang memenuhi kualifikasi RAIA, merupakan salah satu hal penting yang harus dikembangkan oleh organisasi dalam rangka mewujudkan organisasi pembelajar.
Ilustrasi Komponen Learning Value Chain dapat dilihat pada gambar berikut:
Learning Value Chain dimulai dengan tahapan AKP, yang merupakan serangkaian proses analisis terhadap kesenjangan pengetahuan, keterampilan, dan sikap dalam rangka pengembangan SDM dengan program pembelajaran guna mendukung pencapaian target kinerja organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan.
Proses AKP dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pedoman AKP di lingkungan Kementerian Keuangan.
Untuk mengembangkan program pembelajaran yang berdampak tinggi, disusun desain pembelajaran yang merupakan seperangkat rencana dan pengaturan pembelajaran yang berisi tujuan, sasaran, deskripsi, silabus mata pelajaran, dan metode pembelajaran.
Proses penyusunan desain pembelajaran dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai pedoman desain pembelajaran di lingkungan Kementerian Keuangan.
Tahapan berikutnya yaitu penyelenggaraan pembelajaran sesuai dengan desain yang telah disusun untuk meningkatkan kompetensi SDM dalam rangka mendukung pencapaian sasaran kinerja organisasi.
Penyelenggaraan pembelajaran dapat dilakukan melalui jalur klasikal dan/atau nonklasikal yang dikelola oleh Unit Pengelola.
Namun demikian Unit Pengguna diberikan kesempatan untuk menyelenggarakan pembelajaran baik jalur klasikal maupun non klasikal di luar pelatihan, kursus, penataran, e-learning dan PJJ.
Tahap terakhir dalam Learning Value Chain yaitu evaluasi pembelajaran, yang merupakan proses penilaian dan pengukuran atas peserta, pengajar, dan penyelenggara yang dilakukan baik pada saat berakhirnya kegiatan Pembelajaran maupun setelah peserta kembali ke tempat kerja.
Evaluasi pembelajaran terdiri dari 4 level, yaitu 1) evaluasi level 1 mengukur bagaimana peserta pembelajaran bereaksi terhadap pembelajaran yang diikuti, atau dengan kata lain mengukur kepuasan peserta pembelajaran ( customer satisfaction );
evaluasi level 2 mengukur proses belajar dalam pembelajaran, yaitu terjadinya transfer pengetahuan ( transfer of learning ), dengan kata lain mengukur sejauh mana pembelajaran terjadi;
evaluasi level 3 melihat apakah alumni kegiatan pembelajaran memanfaatkan apa yang mereka pelajari di tempat kerja misalnya terkait perubahan perilaku; dan
evaluasi level 4 menentukan apakah kegiatan pembelajaran tersebut berdampak positif pada kinerja organisasi.
Ruang Lingkup Komponen Learning Value Chain mencakup bagaimana organisasi menjalankan peranannya dalam setiap tahapan learning value chain yang terdiri dari AKP, desain pembelajaran, penyelenggaraan pembelajaran, dan evaluasi pembelajaran.
Tujuan Tujuan dari komponen Learning Value Chain yaitu memberikan gambaran proses tahapan pembelajaran yang optimal mulai dari analisis, desain, pengembangan, implementasi, dan evaluasi untuk menghasilkan kegiatan pembelajaran yang relevan, aplikatif, berdampak tinggi, dan mudah diakses sesuai kebutuhan strategis organisasi.
Strategi Implementasi No Sub Komponen Strategi Implementasi a. Analisis Kebutuhan Pembelajaran 1) Unit pengguna berpartisipasi secara aktif dalam AKP yang terdiri atas penyiapan landasan AKP, pertemuan learning council , pengumpulan data AKP, verifikasi Laporan Hasil Pengumpulan Data AKP, dan harmonisasi hasil AKP sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai pedoman AKP di lingkungan Kementerian Keuangan. Strategi implementasi atas subkomponen ini dilaksanakan pada tingkatan Individu, Tim, dan Organisasi melalui: No Sub Komponen Strategi Implementasi a) Pada tingkatan Individu, pegawai mengusulkan kebutuhan pembelajaran sebagai sarana pengembangan kompetensi diri dan mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi. Contoh: Pegawai menyampaikan kepada atasan langsung mengenai kebutuhan pembelajaran melalui kegiatan Dialog Kinerja Individu (DKI) maupun pada saat AKP Jabatan/Individu dilakukan oleh Unit Pelaksana AKP Utama. b) Pada tingkatan Tim, (1) Tim melakukan pembahasan untuk mengidentifikasi kegiatan pembelajaran yang dibutuhkan dalam mendukung pencapaian target kinerja Tim.
Tim mengusulkan kebutuhan kegiatan pembelajaran dalam mendukung pencapaian target kinerja Tim secara berjenjang kepada Unit Pelaksana AKP Utama. Contoh: Tim Pengembang Aplikasi lintas unit di BPPK menyampaikan kebutuhan pembelajaran terkait dengan pengembangan aplikasi Flutter kepada Bagian Kepegawaian BPPK c.q Subbagian Pengembangan Pegawai. c) Pada tingkatan Organisasi, berpartisipasi aktif dalam penyiapan landasan AKP ditunjukkan dengan aktivitas menyiapkan dokumen sesuai yang dibutuhkan. Contoh:
Bagian Kepegawaian menyiapkan dokumen renstra, perubahan proses bisnis, perubahan peraturan, standar kompetensi jabatan, dan rencana pengembangan SDM sebagai landasan dalam melaksanakan AKP di lingkungan Unit Eselon I dan Unit Non Eselon yang bertanggung jawab secara langsung kepada Menteri Keuangan.
Sekretaris Ditjen menugaskan SGO dalam membantu penyiapan dokumen-dokumen dimaksud dan juga melakukan analisis kebutuhan pengembangan SDM. No Sub Komponen Strategi Implementasi d) Pada tingkatan Organisasi, berpartisipasi aktif dalam pertemuan learning council ditunjukkan dengan aktivitas:
melakukan rekapitulasi kebutuhan strategis yang telah ditentukan dalam pertemuan learning council ;
menganalisis hasil rekapitulasi kebutuhan strategis yang berdampak pada pemenuhan kompetensi jabatan; dan
menentukan kebijakan pengembangan pegawai negeri sipil yang dapat diakomodasi melalui AKP Individu berdasarkan arahan dalam pertemuan learning council . Contoh: Bagian Pengembangan SDM berkoordinasi dengan Skill Group Owner (SGO) dalam menyusun daftar/dokumen isu strategis dan kebutuhan performansi yang sesuai dengan hasil pertemuan learning council . e) Pada tingkatan Organisasi, berpartisipasi aktif dalam pengumpulan data ditunjukkan dengan aktivitas pengkajian dan koordinasi penyelesaian pengumpulan data yang meliputi:
melakukan pengkajian atas kebutuhan pengembangan SDM yang perlu didukung melalui Pembelajaran untuk tahun anggaran berjalan dan menyampaikan permintaan tertulis kebutuhan insidental kepada Unit Pengelola. Contoh: Sekretariat DJBC dalam tahun berjalan menyampaikan permintaan kebutuhan pembelajaran untuk ketua auditor kepabeanan dan cukai sub unsur audit kepabeanan dan cukai kepada Pusdiklat Bea dan Cukai sebagai tindak lanjut atas pemenuhan kompetensi untuk ketua auditor baru di lingkungan DJBC.
melakukan pembahasan bersama dengan SGO untuk menentukan sampel AKP Strategis (dapat juga melibatkan Unit Pengelola). No Sub Komponen Strategi Implementasi Contoh: Sekretariat DJP mengundang SGO yang berasal dari direktorat teknis yang terkait isu strategis untuk membahas sampel AKP Strategis di lingkungan DJP.
bersama dengan SGO mengumpulkan data AKP Strategis dengan berpedoman pada Dokumen Rekapitulasi Kebutuhan Strategis dan Dokumen Rencana Pengambilan Sampel AKP Strategis (dapat juga melibatkan Unit Pengelola). Contoh: Sekretariat Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) bersama dengan SGO melakukan penggalian data melalui penyebaran kuesioner dan wawancara kepada seluruh sampel AKP strategis di lingkungan DJPb.
membandingkan kompetensi setiap pegawai dengan kompetensi jabatan yang diduduki dan yang akan diduduki berdasarkan landasan AKP Jabatan. Contoh: Bagian SDM membandingkan kompetensi seluruh Kasubbag Umum/calon Kasubbag dengan Standar Kompetensi Jabatan, Standar Kompetensi Teknis dan Rencana Pengembangan Jabatan bagi Kasubbag Umum.
dalam hal belum terdapat landasan AKP Jabatan, menyusun dan menyebarkan kuesioner pelaksanaan AKP Jabatan berdasarkan tugas dan fungsi, uraian jabatan, laporan individual assessment center, hasil tes potensi, hasil pengukuran kompetensi teknis, dan/atau pedoman lain yang ditentukan oleh Unit Pengelola dan Unit Pembina Sumber Daya Manusia. Contoh: Bagian Kepegawaian memetakan kebutuhan kompetensi pejabat administrator yang baru dilantik berdasarkan laporan individual assessment No Sub Komponen Strategi Implementasi center , hasil tes potensi, hasil pengukuran kompetensi teknis dan riwayat pelatihan.
menyampaikan kepada Unit Pelaksana AKP Unit Kerja mengenai kebijakan Learning Council terkait pengembangan pegawai yang dapat diakomodasi melalui AKP Individu dan program yang dapat dipilih sebagai pemenuhan AKP Individu. Contoh: Sekretaris DJKN mengirimkan nota dinas yang berisi daftar program pembelajaran yang dapat dipilih sebagai pemenuhan AKP Individu kepada seluruh unit kerja di lingkungan DJKN.
menyampaikan Laporan Hasil Pengumpulan Data AKP Strategis, Jabatan dan Individu kepada Unit Pengelola. Contoh: Sekretariat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) mengirimkan nota dinas mengenai laporan hasil pengumpulan data AKP kepada Pusdiklat Kekayaan Negara dan Perimbangan Keuangan (KNPK).
menyusun perencanaan untuk kegiatan pembelajaran selain pelatihan, kursus, penataran, e-learning dan PJJ yang akan dikelola secara mandiri. Contoh: Bagian Pengembangan Kepegawaian DJBC menyusun kerangka acuan kerja dari kegiatan Workshop Pengolahan Data Analis Kepabeanan dan Cukai Menggunakan Tools Rapid Miner. f) Pada tingkatan Organisasi, berpartisipasi aktif dalam verifikasi hasil pengumpulan ditunjukkan dengan aktivitas koordinasi dengan pihak terkait yang meliputi:
bersama dengan perwakilan SGO dan Unit Pengelola melakukan Verifikasi Laporan Hasil Pengumpulan Data AKP Strategis, Jabatan dan Individu. No Sub Komponen Strategi Implementasi Contoh: Bagian Pengembangan Pegawai dan SGO DJPb menghadiri undangan Rapat Verifikasi Laporan Hasil Pengumpulan Data AKP dari Pusdiklat AP.
bersama dengan perwakilan SGO dan Unit Pengelola melaksanakan koordinasi untuk mengambil keputusan terkait prioritas utama dan prioritas pendukung serta pemenuhan kebutuhan Pembelajaran. Contoh: Bagian SDM DJA dan SGO memberikan pendapat terkait prioritas utama dan prioritas pendukung dari daftar kebutuhan pelatihan yang dibahas pada Rapat Verifikasi Laporan Hasil Pengumpulan Data AKP. Selain itu, Bagian SDM dan SGO juga menyampaikan pendapat terkait dengan rencana pemenuhan kebutuhan pembelajaran yang meliputi: (a) jalur pembelajaran; (b) program pembelajaran; (c) jumlah peserta; (d) target peserta; dan (e) rencana lokasi dan waktu penyelenggaraan. g) Pada tingkatan Organisasi, berpartisipasi aktif dalam harmonisasi AKP ditunjukkan dengan aktivitas melakukan pembahasan hasil harmonisasi dengan unit pengelola untuk memperoleh persetujuan bersama. Contoh: Bagian SDM Badan Kebijakan Fiskal menghadiri undangan Rapat Harmonisasi AKP dari Pusdiklat KU untuk melakukan pembahasan dan menyusun kesepakatan bersama terkait rencana penyelenggaraan dan kalender pembelajaran.
Unit pengguna menunjuk pemilik rumpun keahlian (SGO) untuk membantu pelaksanaan AKP termasuk terlibat dalam implementasi hasil AKP. Strategi implementasi atas subkomponen ini dilaksanakan pada tingkatan Organisasi melalui aktivitas: No Sub Komponen Strategi Implementasi a) SGO membantu pelaksanaan AKP pada penyiapan landasan dilakukan dengan cara membantu penyiapan dokumen sesuai yang dibutuhkan yang meliputi dokumen proses bisnis, perubahan peraturan, standar kompetensi jabatan, dan rencana pengembangan SDM. Contoh: SGO di lingkungan DJP menyampaikan perubahan proses bisnis dan perubahan peraturan yang mengakibatkan adanya kebutuhan pengembangan kompetensi dan menjadi landasan dalam pelaksanaan AKP kepada Direktorat Kepatuhan Internal dan Sumber Daya Aparatur. b) Aktivitas SGO dalam membantu pelaksanaan AKP pada pengumpulan data yang dilakukan dengan cara:
membantu Unit Pelaksana AKP Utama dalam melakukan pengkajian atas kebutuhan pengembangan SDM yang perlu didukung melalui Pembelajaran untuk tahun anggaran berjalan. Contoh: SGO menyampaikan pendapat atas pengembangan kompetensi teknis pegawai sesuai kebutuhan organisasi pada tahun berjalan dalam forum bersama dengan Bagian Pengembangan Pegawai.
melakukan pembahasan bersama dengan Unit Pelaksana AKP Utama untuk menentukan sampel AKP Strategis. Contoh: SGO menyampaikan pendapat terkait pemilihan sampel AKP Strategis yang akan menjadi responden dalam pengumpulan data AKP Strategis dalam forum bersama dengan Bagian Pengembangan Pegawai.
bersama dengan Unit Pelaksana AKP Utama mengumpulkan data AKP Strategis dengan berpedoman pada Dokumen Rekapitulasi Kebutuhan Strategis dan No Sub Komponen Strategi Implementasi Dokumen Rencana Pengambilan Sampel AKP Strategis. Contoh: SGO membantu Bagian Pengembangan Pegawai dengan melakukan survei dan wawancara AKP Strategis kepada Kanwil yang menjadi sampel.
membantu Unit Pelaksana AKP Utama dalam menyusun perencanaan untuk kegiatan pembelajaran selain pelatihan, kursus, penataran, e-learning , dan PJJ yang akan dikelola secara mandiri oleh Unit Organisasi. Contoh: SGO menghadiri rapat koordinasi yang diadakan oleh Bagian Pengembangan Pegawai dan menyampaikan kebutuhan kegiatan pengembangan kompetensi yang dapat dikelola secara mandiri. c) SGO membantu pelaksanaan AKP pada verifikasi hasil pengumpulan yang dilakukan dengan cara:
bersama dengan Unit Pengelola dan Unit Pelaksana AKP Utama melakukan verifikasi Laporan Hasil Pengumpulan Data AKP Strategis, Jabatan dan Individu. Contoh: SGO bersama dengan Bagian Pengembangan Pegawai menghadiri undangan Rapat Verifikasi Hasil Pengumpulan Data AKP dari Pusdiklat di lingkungan BPPK.
bersama dengan Unit Pengelola dan Unit Pelaksana AKP Utama melaksanakan koordinasi untuk mengambil keputusan terkait prioritas utama dan prioritas pendukung serta pemenuhan kebutuhan Pembelajaran. Contoh: SGO memberikan pendapat terkait prioritas utama dan prioritas pendukung dari daftar kebutuhan pelatihan yang dibahas pada Rapat Verifikasi Laporan Hasil Pengumpulan Data AKP. Selain itu, No Sub Komponen Strategi Implementasi SGO juga menyampaikan pendapat terkait dengan rencana pemenuhan kebutuhan pembelajaran yang meliputi: (a) jalur pembelajaran; (b) program pembelajaran; (c) jumlah peserta; (d) target peserta; dan (e) rencana lokasi dan waktu penyelenggaraan.
Desain Pembelajaran 1) Organisasi berpartisipasi secara aktif dalam penyusunan dan/atau pengembangan desain pembelajaran, seperti memberi masukan dan mereviu atas konsep desain pembelajaran. Strategi implementasi atas subkomponen ini dilaksanakan pada tingkatan Organisasi melalui aktivitas: a) melakukan reviu atas konsep desain pembelajaran yang disusun oleh unit pengelola sebagai bahan pemberian masukan dalam rapat desain pembelajaran. Contoh: Bagian SDM DJA melakukan reviu terhadap konsep desain pelatihan jabatan fungsional analis anggaran yang dikirimkan oleh Pusdiklat AP. b) memberikan masukan untuk kebutuhan peningkatan kompetensi ( competency issue ) SDM, khususnya untuk pembelajaran yang bertujuan memenuhi AKP Jabatan. Contoh: Bagian SDM DJA menghadiri undangan Rapat Desain Pembelajaran dari Pusdiklat AP dan menyampaikan pendapat terkait konsep desain pembelajaran yang disusun untuk memenuhi kebutuhan kompetensi hasil AKP Jabatan. c) memberikan konfirmasi atas desain pembelajaran yang telah disusun oleh Pusdiklat sesuai dengan hasil rapat desain pembelajaran. Contoh: Bagian SDM DJA melakukan final check dan memberikan konfirmasi atas konsep desain No Sub Komponen Strategi Implementasi pembelajaran yang disampaikan oleh Pusdiklat AP.
Organisasi menugasi SGO untuk memberi masukan kesesuaian antara desain pembelajaran dengan kebutuhan strategis ( learning outcome ), kebutuhan kinerja ( learning output ), dan kebutuhan kompetensi ( learning goals ). Strategi implementasi atas subkomponen ini dilaksanakan pada tingkatan Organisasi melalui aktivitas: a) melakukan reviu atas konsep desain pembelajaran yang disusun oleh unit pengelola sebagai bahan pemberian masukan dalam rapat desain pembelajaran. Contoh: SGO di lingkungan DJPb melakukan reviu terhadap konsep desain Pelatihan Penyiapan Tenaga Pendamping Penyusun Laporan Keuangan K/L yang dikirimkan oleh Pusdiklat AP sebagai bahan masukan pada rapat desain pembelajaran yang akan dilaksanakan. b) memberikan masukan kesesuaian antara desain pembelajaran dengan kebutuhan strategis ( learning outcome ), kebutuhan kinerja ( learning output), dan kebutuhan kompetensi __ ( learning goals ) __ serta kesesuaian metode pembelajaran dengan kebutuhan organisasi, khususnya untuk metode-metode yang digunakan dalam pembelajaran terintegrasi. Contoh: SGO di lingkungan DJPb membandingkan konsep desain pembelajaran dengan kebutuhan strategis ( learning outcome ), kebutuhan kinerja ( learning output ) , dan kebutuhan kompetensi (learning goals) serta __ metode pembelajaran yang digunakan dengan kebutuhan organisasi. Selanjutnya, SGO menghadiri rapat desain pembelajaran dan memberikan masukan mengenai kesesuaian beberapa hal dimaksud.
Penyelenggaraan Pembelajaran 1) Organisasi berpartisipasi secara aktif dalam penyelenggaraan pembelajaran pada tahap persiapan dan kegiatan pembelajaran. Strategi implementasi atas subkomponen ini No Sub Komponen Strategi Implementasi dilaksanakan pada tingkatan Individu, Tim, dan Organisasi melalui: a) Pada tingkatan Individu, (1) Pegawai membaca dan memahami Kerangka Acuan Pembelajaran sebelum kegiatan pembelajaran dilaksanakan agar dapat mengikuti kegiatan pembelajaran dengan lebih terarah dan mendapatkan hasil yang optimal.
Pegawai mengikuti kegiatan pembelajaran dengan penuh komitmen dan tanggung jawab untuk mendapatkan hasil yang terbaik. Contoh: Pegawai mengikuti e-learning Manajemen Pengetahuan: Dokumentasi Pengetahuan dengan terlebih dahulu mengetahui tujuannya serta melaksanakan seluruh action learning yang telah ditugaskan pada e-learning dimaksud. b) Pada tingkatan Tim, (1) Tim membaca, memahami dan mendiskusikan Kerangka Acuan Pembelajaran sebelum kegiatan pembelajaran dilaksanakan agar dapat mengikuti kegiatan pembelajaran dengan lebih terarah dan mendapatkan hasil yang optimal.
Tim mengikuti kegiatan pembelajaran dengan penuh komitmen dan tanggung jawab untuk mendapatkan hasil yang terbaik. Contoh: Tim Pengembang Aplikasi mengikuti PJJ Pengembangan Aplikasi Berbasis Flutter dengan terlebih dahulu mengetahui tujuannya dan melaksanakan seluruh action learning yang telah ditugaskan pada PJJ dimaksud, serta mengaplikasikan kompetensi yang diperoleh dalam pekerjaan sehari-hari. c) Pada tingkatan Organisasi, berpartisipasi aktif dalam persiapan penyelenggaraan pembelajaran dilakukan dengan cara: No Sub Komponen Strategi Implementasi (1) memproses penugasan dan pengiriman peserta kegiatan pembelajaran sesuai dengan hasil AKP dan desain pembelajaran. Contoh: Sekretariat DJKN memproses penugasan peserta pelatihan sesuai dengan hasil AKP dan desain pembelajaran.
memproses penugasan SGO/Pejabat/ Pegawai yang memiliki keahlian khusus untuk menjadi tenaga pengajar dalam kegiatan pembelajaran sesuai dengan permintaan dari penyelenggara pembelajaran (dalam hal tidak ada penugasan mendesak lainnya). Contoh: Bagian SDM DJPb memproses penugasan pegawai pada Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan untuk menjadi tenaga pengajar pada Pelatihan Penyiapan Tenaga Pendamping Penyusun Laporan Keuangan K/L untuk menindaklanjuti permintaan tenaga pengajar dari Pusdiklat AP .
membantu pelaksanaan aktivitas pembelajaran terintegrasi di lingkungan unitnya antara lain melalui coaching , __ mentoring , __ benchmarking , __ dan __ job shadowing. Contoh: Bagian SDM DJPb berkoordinasi dengan Direktorat Teknis dalam menyediakan dukungan pelaksanaan mentoring action learning (capstone project) Inisiatif Strategis Data Analytics sebagai rangkaian dari PJJ Bootcamp Data Analytics II. d) Pada tingkatan Organisasi, berpartisipasi aktif dalam penyelenggaraan pembelajaran dilakukan dengan cara melakukan asistensi terhadap aktivitas pembelajaran terintegrasi yang dilakukan oleh peserta pembelajaran di tempat kerja. Contoh: Bagian SDM DJPb berkoordinasi dengan Direktorat Teknis dalam memastikan aktivitas mentoring action learning (capstone No Sub Komponen Strategi Implementasi project) Inisiatif Strategis Data Analytics yang menjadi rangkaian dari PJJ Bootcamp Data Analytics II berjalan dengan baik. e) Pada tingkatan Organisasi, melakukan pemantauan penyelenggaraan kegiatan pembelajaran dan memberikan saran kepada Unit Pengelola dalam rangka peningkatan kualitas penyelenggaraan pembelajaran. Contoh: Sekretariat BPPK c.q Bagian Kepegawaian melakukan observasi atas aktivitas peserta BPPK dalam pembelajaran serta menyampaikan usulan kepada Pusdiklat KU untuk perbaikan pelaksanaan pembelajaran yang sedang berjalan. f) Pada tingkatan Organisasi, melakukan pemantauan terhadap aktivitas pembelajaran terintegrasi yang dilakukan oleh peserta pembelajaran di tempat kerja. Contoh: Sekretariat BPPK c.q Bagian Kepegawaian memastikan bahwa peserta melaksanakan kegiatan pembelajaran yang merupakan bagian dari Talent Development Program (misal: job shadowing, learning while working dan coaching mentoring ).
Organisasi menyelenggarakan kegiatan pembelajaran yang dapat dilaksanakan secara mandiri (pembelajaran selain pelatihan, kursus, penataran, e-learning , dan PJJ) berkoordinasi dengan BPPK. Strategi implementasi atas subkomponen ini dilaksanakan pada tingkatan Organisasi melalui: a) menyiapkan administrasi, sarana, dan prasarana yang dibutuhkan untuk menyelenggarakan kegiatan pembelajaran yang dilaksanakan secara mandiri (pembelajaran selain pelatihan, kursus, penataran, e-learning , dan PJJ). Contoh: Bagian SDM DJPb mempersiapkan administrasi yang dibutuhkan dalam rangka pelaksanaan kegiatan bimbingan teknis yang No Sub Komponen Strategi Implementasi antara lain berupa surat tugas, daftar hadir dan dokumentasi kegiatan. b) menyelenggarakan kegiatan pembelajaran yang dilaksanakan secara mandiri (pembelajaran selain pelatihan, kursus, penataran, e-learning , dan PJJ). Contoh: Bagian SDM DJPb bekerjasama dengan Direktorat Teknis dalam menyelenggarakan bimbingan teknis bagi pegawai di lingkungan DJPb. c) menginformasikan penyelenggaraan kegiatan pembelajaran yang dilaksanakan secara mandiri (pembelajaran selain pelatihan, kursus, penataran, e-learning , dan PJJ) kepada BPPK dengan tembusan kepada Biro SDM, Sekretariat Jenderal. Contoh: Bagian SDM DJPb menyusun rekapitulasi kegiatan pembelajaran yang dikelola secara mandiri berupa seminar, bimbingan teknis, dan pengembangan SDM lainnya serta menyampaikan rekapitulasi kegiatan tersebut kepada Sekretariat Badan, BPPK dengan tembusan kepada Biro SDM, Sekretariat Jenderal.
Evaluasi Pembelajaran 1) Organisasi berpartisipasi secara aktif dalam proses evaluasi pembelajaran yang meliputi evaluasi penyelenggaraan, evaluasi pengajar, evaluasi hasil pembelajaran peserta, dan evaluasi pascapembelajaran (evaluasi implementasi hasil pembelajaran dan evaluasi dampak pembelajaran). Strategi implementasi atas subkomponen ini dilaksanakan pada tingkatan Individu, Tim, dan Organisasi melalui: a) Pada tingkatan Individu, peserta kegiatan pembelajaran mengikuti seluruh tahapan evaluasi pembelajaran dengan persiapan yang memadai untuk memperoleh hasil yang terbaik. Contoh: Pegawai yang menjadi peserta Latsar mempersiapkan terlebih dahulu kebutuhan aktualisasi serta mendiskusikannya kepada No Sub Komponen Strategi Implementasi mentor untuk memastikan pelaksanaan aktualisasi berjalan dengan lancar. b) Pada tingkatan Tim, (1) Anggota tim mengikuti seluruh tahapan evaluasi pembelajaran dengan persiapan yang memadai untuk memperoleh hasil yang terbaik.
Tim mengadakan forum diskusi untuk membahas hasil pembelajaran dan merencanakan implementasi hasil pembelajaran dalam kerja tim. Contoh: (a) Tim Pengembang Aplikasi setelah mengikuti PJJ Pengembangan Aplikasi Berbasis Flutter mempelajari kembali materi pembelajaran untuk persiapan pelaksanaan ujian. (b) Tim Pengembang Aplikasi yang menjadi alumni PJJ Pengembangan Aplikasi Berbasis Flutter melakukan pembahasan bersama mengenai konten pembelajaran yang diperoleh, merencanakan penerapan konten, dan menyusun aplikasi Android berbasis Flutter sebagai implementasi hasil belajarnya. c) Pada tingkatan Organisasi, berpartisipasi aktif dalam proses evaluasi penyelenggaraan dan pengajar ditunjukkan dengan aktivitas menindaklanjuti hasil dan rekomendasi evaluasi penyelenggaraan dan evaluasi pengajar yang terkait dengan bagian tugasnya. Contoh: Bagian SDM DJKN menindaklanjuti hasil evaluasi yang diberikan peserta atas fasilitasi dalam kegiatan mentoring / action learning yang menjadi bagian dalam pembelajaran terintegrasi. d) Pada tingkatan Organisasi, menyelenggarakan evaluasi sederhana terhadap kegiatan pembelajaran selain pelatihan, kursus, penataran, PJJ dan e-learning yang dikelola secara mandiri oleh unit organisasi. No Sub Komponen Strategi Implementasi Contoh: Biro Organisasi dan Tata Laksana, Sekretariat Jenderal melakukan evaluasi dengan penyebaran kuesioner terhadap peserta kegiatan Seminar/Workshop terkait Manual Book Terbaru Aplikasi Nadine. e) Pada tingkatan Organisasi, berpartisipasi aktif dalam proses evaluasi hasil pembelajaran peserta ditunjukkan dengan cara memotivasi peserta untuk dapat memperoleh hasil yang optimal dalam mengikuti kegiatan pembelajaran. Contoh: Kepala Bagian SDM DJKN memberikan arahan dan motivasi kepada para CPNS yang akan ditugaskan untuk mengikuti Diklat Teknis Substantif Dasar agar mengikuti pelatihan dengan semangat dan mencapai hasil terbaik. f) Pada tingkatan Organisasi, memperhitungkan hasil evaluasi pembelajaran peserta sebagai salah satu bahan pertimbangan dalam menetapkan penempatan dan pengembangan karier pegawai sesuai ketentuan yang berlaku. Contoh: Bagian Kepegawaian, Sekretariat Badan, BPPK untuk kepentingan penempatan, mutasi, dan promosi menyajikan data terkait dengan hasil evaluasi pembelajaran, prestasi belajar, serta penghargaan sebagai salah satu pertimbangan untuk pengambilan keputusan dalam forum pimpinan, Tim Penilai Kinerja, dan/atau Baperjakat. g) Pada tingkatan Organisasi, berpartisipasi aktif dalam proses evaluasi pascapembelajaran ditunjukkan dengan aktivitas:
menugasi SGO untuk menghadiri rapat pembahasan instrumen evaluasi pascapembelajaran dan memberikan masukan dalam perumusan instrumen evaluasi pascapembelajaran. Contoh: SGO di lingkungan Direktorat Lelang, DJKN memenuhi undangan rapat No Sub Komponen Strategi Implementasi pembahasan instrumen evaluasi pascapembelajaran dari Pusdiklat KNPK dan memberikan masukan mengenai kuesioner evaluasi pascapembelajaran.
melakukan koordinasi dengan unit terkait di lingkungan Unit Pengguna dalam tahap pengumpulan data. Contoh: Bagian SDM DJKN berkoordinasi dengan unit terkait dalam mendorong alumni kegiatan pembelajaran untuk mengisi kuesioner evaluasi pascapembelajaran.
melakukan tindak lanjut atas rekomendasi evaluasi pascapembelajaran yang terkait dengan bidang tugasnya. Contoh: Pusdiklat KNPK memberikan rekomendasi pada laporan evaluasi pascapembelajaran PJJ Analisis Kelayakan Bisnis Properti agar: (a) pengiriman peserta pelatihan sesuai dengan hasil AKP. (b) tidak memberikan penugasan lain bagi peserta pada saat mengikuti kegiatan pembelajaran. Kemudian Bagian SDM DJKN menindaklanjuti rekomendasi tersebut pada kegiatan pembelajaran berikutnya.
menugaskan alumni melakukan knowledge sharing untuk mendukung penerapan hasil pembelajaran ke dalam pelaksanaan pekerjaan. Contoh: Pegawai BPPK berdasarkan arahan Sekretaris Badan menyusun KC dalam bentuk video dengan tema “tips dan trik menyusun dokumen pengetahuan” berdasarkan pengalamannya dalam menerapkan hasil e-learning Manajemen Pengetahuan: Dokumentasi Pengetahuan. G. Teknis Implementasi Komponen Learning Solutions 1. Deskripsi a. Komponen Learning Solutions mendeskripsikan implementasi model pembelajaran yang terdiri atas self-learning, structured learning, social learning/learning from others , dan learning from experience/learning while working untuk mendukung tujuan organisasi yang direncanakan. Model ini merupakan adaptasi dari model pembelajaran 70: 20:
Belajar sendiri ( self-learning ) merupakan proses pemelajar berinisiatif, dengan atau tanpa bantuan pihak lain, dalam mengidentifikasi kebutuhan belajar, memformulasi tujuan belajar, mengidentifikasi sumber pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, dan mengevaluasi hasil belajar, sesuai kebutuhannya. Dalam self-learning , pemelajar berperan secara aktif dan tidak tergantung kepada pihak lain dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi pembelajaran yang dilakukan.
Pembelajaran melalui metode yang terstruktur dalam berbagai pelatihan di dalam kelas (klasikal) maupun di luar kelas (non klasikal) yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan dan pelatihan.
Belajar di lingkungan sosial atau belajar dari orang lain ( social learning/learning from others ) merupakan aktivitas pembelajaran kolaboratif yang dilakukan pegawai, baik secara individu maupun berkelompok, dalam sebuah komunitas maupun bimbingan di luar kelas, melalui interaksi atau dengan mengobservasi pihak/orang lain, seperti coaching & mentoring (di luar DKI), knowledge sharing , patok banding ( benchmarking ), dan keikutsertaan dalam komunitas belajar (CoP).
Social learning/learning from others dapat dilaksanakan:
dengan metode tatap muka langsung, tatap muka virtual, dan/atau non-tatap muka; dan
setiap saat sesuai kebutuhan/kebijakan yang ditetapkan oleh Unit Eselon I dan Unit Non Eselon yang bertanggung jawab secara langsung kepada Menteri Keuangan terkait.
Pembelajaran terintegrasi di tempat kerja melalui praktik langsung ( learning from experience/learning while working ) merupakan aktivitas pembelajaran terintegrasi yang dilakukan pegawai, baik secara individu maupun berkelompok di tempat kerja melalui praktik langsung seperti magang/praktik kerja, detasering ( secondment ), action learning , gugus tugas, tugas tambahan, pertukaran antara pegawai negeri sipil dengan pegawai swasta/Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah.
Ruang Lingkup Komponen Learning Solutions mencakup implementasi model pembelajaran dalam rangka peningkatan kompetensi pegawai dan optimalisasi kinerja organisasi dalam mencapai tujuan dan sasaran utama yang telah direncanakan.
Tujuan Tujuan dari Komponen Learning Solutions yaitu organisasi dapat mengimplementasikan model pembelajaran yang efektif, efisien, adaptif, sehingga kinerja organisasi meningkat dan tujuan serta sasaran utama ( ultimate goals ) yang telah direncanakan tercapai.
Strategi Implementasi No Subkomponen Strategi Implementasi a. Belajar sendiri (self-learning) Organisasi memfasilitasi dan memberi kesempatan pemelajar untuk berinisiatif, dengan atau tanpa bantuan orang lain, dalam mengidentifikasi kebutuhan belajar, memformulasi tujuan belajar, mengidentifikasi sumber pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, dan mengevaluasi hasil belajar, sesuai kebutuhannya secara individu. Strategi implementasi atas subkomponen ini dilaksanakan pada tingkatan Individu, Tim dan Organisasi, dengan aktivitas sebagai berikut:
pada tingkatan Individu, a) Pegawai mengidentifikasi sumber dan waktu pembelajaran. b) Pegawai melaporkan ke atasan bahwa akan melakukan kegiatan self-learning. c) Pegawai mengevaluasi hasil belajar apakah proses pembelajaran sudah memenuhi tujuan pribadi yang diinginkan. d) Pegawai menyampaikan laporan pelaksanaan self-learning ke atasan langsung yang dilampiri dokumentasi hasil belajar. Contoh: Pegawai pada unit Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (TIK) menghimpun bahan belajar dari video pengetahuan dalam KLC, kemudian melakukan pembelajaran, dan melakukan evaluasi diri terhadap hasil pembelajaran serta melaporkannya kepada atasan untuk dibuatkan surat keterangan melaksanakan pengembangan kompetensi sesuai ketentuan yang berlaku. No Subkomponen Strategi Implementasi 2) Pada tingkatan Tim, a) Tim kerja mengidentifikasi sumber dan waktu pembelajaran. b) Perwakilan tim kerja melaporkan ke unit yang menangani pengembangan kompetensi bahwa akan melakukan kegiatan self-learning. c) Tim kerja mengevaluasi hasil belajar apakah proses pembelajaran sudah memenuhi tujuan yang diinginkan. d) Tim kerja menyampaikan laporan pelaksanaan self-learning ke unit yang menangani pengembangan kompetensi dengan dilampiri dokumentasi hasil belajar. Contoh: Komite LO menyusun bahan belajar dari jurnal terakreditasi internasional, kemudian melakukan diskusi dan pengambilan lesson learned untuk kemudian melaporkannya kepada pimpinan disertai dengan hasil kajian yang berupa konsep LO Kemenkeu.
Pada tingkatan Organisasi, aktivitas pemberian fasilitas untuk dapat berinisiatif dalam belajar (termasuk identifikasi kebutuhan belajar, memformulasi tujuan belajar, identifikasi sumber belajar, dan mengevaluasi hasil belajar sesuai kebutuhannya) dilakukan dengan menginformasikan cara melaksanakan self-learning serta menyediakan dokumen dan sarana pendukung yang diperlukan. Contoh: a) Sekretariat Badan menyusun pedoman dan melakukan sosialisasi mengenai self- learning. b) Sekretaris Badan memberikan informasi mengenai sumber-sumber belajar yang relevan untuk dapat dipelajari secara sendiri. c) Bagian TIK Sekretariat Badan memberikan akses bagi pegawai untuk mengunggah No Subkomponen Strategi Implementasi hasil belajar ke dalam KMS atau melakukan sharing mengenai materi yang dipelajari. d) Direktorat Sistem Perbendaharaan menyediakan narasumber untuk belajar sendiri yang dikemas dalam bentuk seminar/konferensi/sarasehan/ workshop / lokakarya, bimbingan teknis, dan sosialisasi untuk pengembangan kompetensi pegawai dalam rangka mendukung pencapaian tujuan organisasi.
Pada tingkatan Organisasi, aktivitas pemberian kesempatan untuk berinisiatif dalam belajar termasuk identifikasi kebutuhan belajar, memformulasi tujuan belajar, identifikasi sumber belajar, dan mengevaluasi hasil belajar sesuai kebutuhannya dilakukan dengan cara memberikan kebebasan bereksperimen untuk perbaikan proses bisnis. Contoh: Bagian TIK Sekretariat Badan mempersilakan pegawainya untuk mempelajari dan mencoba serta melakukan perbaikan aplikasi Semantik.
Pembelajaran terstruktur ( structured learning ) Organisasi merencanakan, memfasilitasi, dan memberi kesempatan kepada setiap pegawai baik secara individu maupun berkelompok melakukan pembelajaran yang terstruktur baik di dalam kelas (klasikal) maupun di luar kelas yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan dan pelatihan. Strategi implementasi atas subkomponen ini dilaksanakan pada tingkatan Individu dan Organisasi, dengan aktivitas sebagai berikut:
Pada tingkatan Individu: a) Pegawai menginformasikan jadwal pelatihan (structured learning) yang akan diikuti kepada atasan langsung. b) Pegawai menyampaikan laporan pelaksanaan pelatihan (structured learning) ke atasan langsung yang dilampiri dokumentasi hasil belajar. Contoh: Pegawai pada unit OTL, menyampaikan rencana pelaksanaan e-learning Manajemen No Subkomponen Strategi Implementasi Pengetahuan: Dokumentasi Pengetahuan yang akan diikuti kepada atasan langsung, kemudian menyampaikan hasil dokumen pengetahuan pada akhir e-learning.
Pada tingkatan Organisasi, a) aktivitas perencanaan pelaksanaan pembelajaran terstruktur bagi individu dan/atau kelompok dilakukan dengan cara melakukan identifikasi kebutuhan structured learning , menjaring pegawai/kelompok pegawai yang berminat, dan menyiapkan alokasi anggarannya. Contoh:
Biro Umum Sekretariat Jenderal melakukan identifikasi kegiatan structured learning yang akan dilaksanakan, baik yang bersifat mandatory maupun hasil AKP.
Biro Umum Sekretariat Jenderal menginformasikan daftar dan jadwal structured learning kepada seluruh pegawai dan mengimbau pegawai untuk mendaftar.
Biro Umum Sekretariat Jenderal mengalokasikan biaya untuk pelaksanaan structured learning .
Biro Umum Sekretariat Jenderal menginformasikan jadwal structured learning kepada pegawai yang akan ditugaskan untuk mengikutinya. b) aktivitas fasilitasi pelaksanaan pembelajaran terstruktur bagi individu dan/atau kelompok dilakukan dengan cara menyediakan dokumen dan sarana pendukung yang diperlukan untuk melaksanakan rangkaian structured learning. Contoh:
Sekretariat Badan menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan structured learning , misalnya Surat No Subkomponen Strategi Implementasi Tugas dan dokumen Surat Perintah Perjalanan Dinas.
Sekretariat Badan membiayai pegawai untuk melaksanakan pembelajaran terstruktur.
Sekretariat Badan memberikan akses bagi pegawai untuk mengunggah hasil belajar ke dalam KMS __ atau melakukan sharing mengenai materi yang dipelajari. c) aktivitas pemberian kesempatan pelaksanaan pembelajaran terstruktur bagi individu dan/atau kelompok dilakukan dengan cara menyediakan waktu bagi pegawai/kelompok pegawai untuk melakukan structured learning . Contoh: Bagian Kepegawaian memberikan kesempatan pada pegawai untuk mengusulkan pelatihan berdasarkan kebutuhan individu.
Belajar di lingkungan sosial/belajar dari orang lain ( social learning/learning from others ) Organisasi merencanakan, memfasilitasi, dan memberi kesempatan kepada setiap pegawai baik secara individu maupun berkelompok melakukan pembelajaran kolaboratif dalam sebuah komunitas maupun melalui bimbingan di luar kelas, melalui interaksi atau dengan mengobservasi pihak/orang lain, seperti coaching & mentoring (di luar DKI), knowledge sharing , patok banding ( benchmarking ), dan keikutsertaan dalam komunitas belajar (CoP). Strategi implementasi atas subkomponen ini dilaksanakan pada tingkatan Individu, Tim dan Organisasi, dengan aktivitas sebagai berikut:
Pada tingkatan Individu, a) Pegawai bergabung dalam CoP dan berpartisipasi aktif. b) Pegawai menyampaikan laporan bahwa telah bergabung dalam suatu CoP ke atasan langsung dan unit yang menangani pengembangan kompetensi. Contoh: Pegawai Bagian TIK berinisiatif bergabung dengan MoF-DAC dan menyampaikannnya No Subkomponen Strategi Implementasi kepada atasan langsung dan Subbagian Pengembangan Pegawai di unitnya.
Pada tingkatan Tim, a) Calon Coachee dan Mentee dalam satu unit kerja menerima masukan awal mengenai proses atau hasil pekerjaan yang belum memenuhi standar kualitas pekerjaan. b) Coachee dan Mentee dalam satu unit kerja berdiskusi dengan atasan mengenai permasalahan/kendala yang dihadapi dan menyepakati solusi yang akan dilaksanakan. Contoh: Pegawai OJT dalam kegiatan pembelajaran Latsar secara aktif berdiskusi dengan Coach dan Mentornya untuk penyelesaian proyek Landing Page Manajemen Risiko UPR.
Pada tingkatan Organisasi, a) aktivitas perencanaan pelaksanaan pembelajaran di lingkungan sosial/belajar dari orang lain bagi individu/kelompok dilakukan dengan cara identifikasi kebutuhan social learning/learning from others dan menyiapkan alokasi anggarannya. Contoh: Sekretariat Badan menyusun perencanaan dan penganggaran terkait kegiatan benchmarking mengenai gamification untuk tahun anggaran 2021. b) aktivitas pemberian fasilitasi pelaksanaan pembelajaran di lingkungan sosial/belajar dari orang lain bagi individu/kelompok dilakukan dengan cara memberi kejelasan mekanisme social learning/learning from others . Contoh: Pusdiklat KU menyediakan wadah berbagi pengetahuan bagi seluruh pegawai BPPK melalui kegiatan knowledge sharing yang No Subkomponen Strategi Implementasi dikemas dalam acara Rabu Biru (Rasa Baru Bincang Corporate University ). c) aktivitas pemberian kesempatan pelaksanaan pembelajaran di lingkungan sosial/belajar dari orang lain bagi individu/kelompok dilakukan dengan cara memberikan kebebasan bagi pegawai untuk melakukan pembelajaran pada lingkungan sosial yang mendukung pengembangan kompetensinya. Contoh: terdapat pegawai di Bagian TIK Sekretariat Badan, membutuhkan pengembangan kompetensi data analytics , Kepala Bagian TIK mengenalkan pegawai tersebut kepada komunitas MoF-DAC.
Belajar dari pengalaman/bel ajar sambil bekerja ( learning from experiences/lear ning while working ) Organisasi merencanakan, memfasilitasi, dan memberi kesempatan kepada setiap pegawai baik secara individu maupun berkelompok melakukan pembelajaran terintegrasi di tempat kerja melalui praktik langsung seperti magang/praktik kerja, detasering ( secondment ), action learning, gugus tugas, tugas tambahan, pertukaran antara pegawai negeri sipil dengan pegawai swasta/Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah. Strategi implementasi atas subkomponen ini dilaksanakan pada tingkatan Individu dan Organisasi, dengan aktivitas sebagai berikut:
Pada tingkatan Individu: a) Pegawai mengajukan usulan untuk mengikuti kegiatan learning from experiences/learning while working yang ditawarkan. b) Pegawai membuat laporan kegiatan learning from experiences/learning while working yang dilampiri dokumentasi hasil belajar. Contoh: Pegawai talent melaksanakan kegiatan Talent Development Program dengan mengusulkan dan melaksanakan pembelajaran sekaligus melaksanakan pekerjaan sehari-hari, kemudian menyusun dokumentasi lesson No Subkomponen Strategi Implementasi learned terhadap kegiatan dimaksud dan melaporkannya kepada atasan langsung untuk perbaikan pekerjaan sehari-hari.
Pada tingkatan Organisasi, a) aktivitas perencanaan pelaksanaan pembelajaran dari pengalaman/sambil bekerja bagi pegawai/kelompok pegawai dilakukan dengan cara identifikasi kebutuhan learning from experiences/learning while working dan menyiapkan alokasi anggarannya. Contoh:
Bagian Kepegawaian Sekretariat BPPK, menawarkan kegiatan magang/praktik kerja, detasering (secondment), pertukaran antara pegawai negeri sipil dengan pegawai swasta/Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah kepada pegawai.
Sekretariat Badan mengalokasikan anggaran biaya untuk mendukung pelaksanaan learning from experiences/learning while working . b) aktivitas fasilitasi pelaksanaan pembelajaran dari pengalaman/sambil bekerja bagi pegawai/kelompok pegawai dilakukan dengan memberi kejelasan mekanisme learning from experiences/learning while working. Contoh:
Bagian Kepegawaian memberikan sosialisasi terkait pelaksanaan magang, secondment, dan pertukaran pegawai sesuai ketentuan yang berlaku di Kementerian Keuangan.
Bagian Kepegawaian Sekretariat BPPK menugaskan pegawai Bagian TIK untuk melaksanakan secondment di Biro Komunikasi dan Layanan Informasi. c) aktivitas pemberian kesempatan pelaksanaan pembelajaran dari No Subkomponen Strategi Implementasi pengalaman/sambil bekerja bagi pegawai/kelompok pegawai dilakukan dengan memberikan kebebasan bagi pegawai untuk melakukan learning from experiences/learning while working . Contoh:
Sekretariat Badan menyetujui usulan pegawai untuk melakukan secondment yang selaras dengan kebutuhan organisasi.
BPPK menugaskan pegawai dalam tim Pengembang LO (lintas Unit Eselon I dan Unit Non Eselon yang bertanggung jawab secara langsung kepada Menteri Keuangan) dan melakukan transfer knowledge kepada tim LO Pusdiklat.
Sekretaris Badan menugaskan pegawai yang selesai melakukan secondment untuk melakukan dokumentasi pengetahuan atas lesson learned yang didapat. H. Teknis Implementasi Komponen Learning Spaces 1. Deskripsi a. Komponen Learning Spaces mendeskripsikan adanya ketersediaan kesempatan, infrastruktur, dan SDM yang mendukung kegiatan belajar, berbagi pengetahuan, dan pendokumentasian pengetahuan.
Hasil penelitian juga menunjukkan bahwa fasilitas dan infrastruktur pembelajaran yang mendukung pembelajaran aktif dapat meningkatkan efektivitas pembelajaran dan mendorong terciptanya metode-metode pembelajaran baru. Organisasi perlu menyediakan learning spaces yang berupa ruangan, peralatan, jaringan internet dan intranet, akses sumber belajar, kesempatan belajar, dan dukungan teknis.
Ruang Lingkup Komponen Learning Spaces mencakup:
Kesempatan untuk belajar, berbagi pengetahuan dan mendokumentasikan pengetahuan;
Infrastruktur untuk mendukung kegiatan belajar, berbagi pengetahuan dan dokumentasi pengetahuan; dan
SDM untuk mendukung kegiatan belajar, berbagi pengetahuan dan dokumentasi pengetahuan 3. Tujuan Tujuan dari Komponen Learning Spaces yaitu organisasi dapat memberikan lingkungan yang mendukung keleluasaan dalam terciptanya budaya belajar, berbagi pengetahuan, serta melaksanakan dokumentasi pengetahuan.
Strategi Implementasi No Subkomponen Strategi Implementasi a. Ruangan Organisasi memastikan ketersediaan ruangan yang memadai untuk mendukung kegiatan belajar dan berbagi pengetahuan di lingkungan kantor pada unit kerja, seperti ruang belajar, ruang diskusi, open space , perpustakaan, dan yang sejenis. Strategi implementasi atas subkomponen ini dilaksanakan pada tingkatan Organisasi melalui aktivitas memastikan ketersediaan ruangan yang memadai dengan cara menggunakan, memultifungsikan, dan/atau membangun ruangan untuk dapat dimanfaatkan pegawai Kementerian Keuangan serta memonitor ketersediaanya. Contoh:
Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bogor memanfaatkan ruang kerja pegawai yang sudah tersedia sebagai ruang belajar.
Kepala Kantor Wilayah DJKN Sumatera Utara melakukan monitoring ketersediaan ruang diskusi pada satker dibawahnya untuk dapat dipergunakan oleh satker dibawahnya maupun satker unit eselon I lainnya di lingkungan Kementerian Keuangan.
Sekretariat Direktorat Penilaian memultifungsikan sebagian ruang kerja pegawai menjadi open space .
Peralatan Organisasi memastikan ketersediaan:
peralatan berupa komputer atau laptop yang mendukung kegiatan belajar dan berbagi pengetahuan bagi seluruh pegawai;
perangkat lunak untuk mendukung kegiatan belajar dan berbagi pengetahuan bagi seluruh pegawai, seperti operating system , Microsoft Office, browser , Zoom Meeting, dan yang sejenis; dan No Subkomponen Strategi Implementasi 3) peralatan untuk mendukung pelaksanaan dokumentasi pengetahuan, seperti kamera, microphone , aplikasi penunjang multimedia, dan yang sejenis. Strategi implementasi atas subkomponen ini dilaksanakan pada tingkatan Organisasi melalui aktivitas pemastian ketersediaan peralatan yang dilakukan dengan cara: a) penyediaan sesuai peruntukan pegawai yang membutuhkan. Contoh:
Pusdiklat Bea dan Cukai meminjamkan laptop yang telah di-install dengan perangkat lunak berlisensi untuk pegawai yang akan belajar.
Pusdiklat KNPK meminjamkan kamera dan microphone bagi pegawai yang akan melakukan dokumentasi pengetahuan. b) monitoring distribusi peralatan bagi pegawai yang membutuhkan. Contoh: Bagian Tata Usaha Pusdiklat Bea dan Cukai mengecek distribusi peralatan dan perangkat lunak sesuai dengan kebutuhan pegawai. c) memenuhi kebutuhan peralatan bagi pegawai sesuai hasil monitoring. Contoh: Bagian Tata Usaha Pusdiklat Bea dan Cukai meminjamkan peralatan kepada pegawai yang belum mendapatkan sesuai hasil monitoring.
Jaringan Internet dan Intranet Organisasi memastikan ketersediaan jaringan internet, intranet dan jaringan komunikasi lain yang memadai untuk mendukung kegiatan belajar dan berbagi pengetahuan bagi seluruh pegawai. Strategi implementasi atas subkomponen ini dilaksanakan pada tingkatan Organisasi melalui aktivitas:
pemastian ketersediaan jaringan internet dan intranet yang dilakukan dengan cara No Subkomponen Strategi Implementasi berkoordinasi dengan Pusat Informasi dan Teknologi Keuangan/Pusintek. Contoh: Sekretariat Badan meminta penambahan bandwith untuk memenuhi kebutuhan belajar pegawai.
pemastian ketersediaan jaringan komunikasi lain yang dilakukan dengan cara melakukan monitoring atas jaringan komunikasi yang dibutuhkan oleh pegawai. Contoh: Sekretariat Badan memberikan bantuan komunikasi bagi pegawai yang melaksanakan work from home (WFH) mengingat sesuai hasil monitoring pegawai membutuhkan jaringan komunikasi lain yang tidak disediakan oleh unit.
Akses Sumber Belajar Organisasi memastikan ketersediaan akses terhadap sumber belajar untuk mendukung kegiatan belajar dan berbagi pengetahuan bagi seluruh pegawai, seperti akun KLC, akses jurnal EBSCO , kartu keanggotaan perpustakaan, dan yang sejenis. Strategi implementasi atas subkomponen ini dilaksanakan pada tingkatan Organisasi melalui aktivitas pemastian ketersediaan akses terhadap sumber belajar yang dilakukan dengan cara mengecek pemanfaatan sumber belajar oleh pegawai. Contoh: PKN STAN menyusun daftar penggunaan/akses KLC/jurnal EBSCO oleh pegawai, dalam hal terdapat kebutuhan pegawai untuk mengakses sumber belajar lain maka akan dipenuhi oleh unit.
Kesempatan Belajar Organisasi memberikan kesempatan bagi seluruh pegawai untuk melakukan kegiatan belajar dan berbagi pengetahuan secara daring ( online ) dan luring ( offline ) __ pada jam kerja. Contoh daring meliputi mengikuti e-learning /PJJ/webinar, mengakses KLC/jurnal nasional/jurnal internasional/perpustakaan online , dan kegiatan lainnya yang sejenis. Contoh luring meliputi mengikuti No Subkomponen Strategi Implementasi pelatihan/seminar/ Forum Group Discussion /magang/ diskusi kelompok dan kegiatan lainnya yang sejenis. Strategi implementasi atas subkomponen ini dilaksanakan pada tingkatan Organisasi melalui aktivitas pemberian kesempatan bagi seluruh pegawai untuk melakukan kegiatan belajar yang dilakukan dengan cara menyediakan waktu khusus untuk pegawai belajar. Contoh: Sekretariat Badan tidak mengagendakan rapat/kegiatan lain pada hari Jumat selama satu jam dan mengalokasikan waktu tersebut untuk pegawai belajar.
Dukungan Teknis Organisasi menyediakan SDM yang dapat memberikan dukungan teknis untuk memastikan:
kelancaran jaringan internet dan intranet sebagai pendukung kegiatan belajar serta berbagi pengetahuan bagi seluruh pegawai;
ketersediaan akses terhadap sumber belajar sebagai pendukung kegiatan belajar dan berbagi pengetahuan bagi seluruh pegawai; dan
kelancaran pelaksanaan dokumentasi pengetahuan. Strategi implementasi atas subkomponen ini dilaksanakan pada tingkatan Organisasi melalui aktivitas penyediaan SDM pendukung yang dilakukan dengan cara menugaskan ahli tertentu untuk mengajari pegawai dalam melakukan troubleshooting atas jaringan internet, mengatasi permasalahan akses terhadap sumber belajar dan membantu melakukan dokumentasi pengetahuan. Contoh: a) Sekretariat Badan menugaskan Jabatan Fungsional (JF) Pranata Komputer untuk memeriksa kualitas jaringan internet dan mengajarkan troubleshooting kepada pegawai saat terjadi permasalahan jaringan/akses. b) Pusdiklat Pengembangan Sumber Daya Manusia menugaskan JF Pengembang Teknologi Pembelajaran untuk No Subkomponen Strategi Implementasi mengajarkan cara praktis melakukan dokumentasi pengetahuan melalui aplikasi Canva, dalam hal terdapat kesulitan dalam pelaksanaannya maka akan dibantu oleh JF Pengembang Teknologi Pembelajaran. I. Teknis Implementasi Komponen Learners’ Performance 1. Deskripsi a. Komponen Learners’ Performance mendeskripsikan hasil pembelajaran pemelajar dalam meningkatkan kinerja individu ( individual performance ), tim ( team performance ) dan organisasi ( organizational performance ) untuk mewujudkan kinerja organisasi. Pembelajaran terjadi jika anggota organisasi sebagai individu dan/atau tim mengalami proses pemahaman terhadap konsep-konsep baru yang selanjutnya meningkatnya kemampuan dan pengalaman individu untuk merealisasikan konsep tersebut, sehingga terjadi perubahan atau perbaikan nilai tambah pada tim kerja dan organisasi.
Individual performance merupakan implementasi hasil pembelajaran individu setelah (pasca) mengikuti pembelajaran yang dapat diukur dengan menggunakan model evaluasi The Kirkpatrick Model dan dapat dilihat dari ada atau tidaknya ide/gagasan baru (inovasi) dalam cara bekerja dan hasil kerja.
Team performance merupakan implementasi hasil pembelajaran tim yang dapat dicapai antara lain melalui penyelesaian tugas atau proyek tertentu sesuai dengan yang dibebankan pada tim tersebut.
Pencapaian hasil belajar tim dapat dilihat dari:
kontribusi individual, akan berdampak pada peningkatan kinerja tim; atau
kontribusi secara bersama di dalam tim, yang dapat dilihat dari adanya cara-cara baru (inovasi) yang diciptakan oleh tim.
Pengukuran dapat menggunakan model evaluasi The Kirkpatrick Model . Apabila hasil evaluasi menunjukkan hasil yang baik/bagus maka peningkatan kinerja individu ini akan berdampak pada perubahan perilaku dan peningkatan kinerja tim f. Organizational performance merupakan implementasi hasil pembelajaran individu dan tim yang menciptakan perubahan perilaku dan perbaikan kinerja dalam organisasi.
Organizational performance dapat dilihat dari:
hasil pembelajaran individu dan/atau tim dimanfaatkan oleh organisasi untuk memperbaiki kesalahan dan/atau merubah cara kerjanya agar mendapatkan hasil/kinerja yang lebih baik; dan/atau
adanya keterkaitan pembelajaran dengan pengembangan karir pegawai dimana hasil pembelajaran yang digunakan oleh organisasi sebagai salah satu pertimbangan dalam pengembangan karir pegawai dalam rangka mutasi, promosi, dan/atau penugasan di luar Kementerian Keuangan akan membantu pencapaian tujuan organisasi h. Individu dan tim kerja yang mampu mengembangkan pengetahuan, keterampilan dan pengalaman dari hasil pembelajarannya untuk menciptakan atau memperbaiki produk, proses, dan/atau sistem yang baru, yang memberikan nilai yang berarti atau secara signifikan, akan menjadi individu dan tim yang inovatif dan pada akhirnya akan mendorong organisasi menjadi organisasi yang inovatif.
Ruang Lingkup Komponen Learners Performance mencakup implementasi dan pemanfaatan hasil pembelajaran yang dapat dilihat dari terjadinya continuous improvement , peningkatan kinerja pemelajar, dan terciptanya inovasi serta pemanfaatan hasil pembelajaran sebagai salah satu pertimbangan dalam pengembangan karir pegawai.
Tujuan Tujuan Komponen Learners Performance yaitu mendorong organisasi memastikan hasil pembelajaran memberikan kontribusi dalam mewujudkan organisasi yang mampu mendapatkan, memanfaatkan, menciptakan dan mentransformasikan pengetahuan serta memodifikasi perilakunya sesuai dengan pengetahuan dan gagasan baru yang diperoleh untuk dapat beradaptasi terhadap lingkungan yang dinamis.
Strategi Implementasi No Subkomponen Strategi Implementasi a. Individual performance Organisasi memastikan hasil pembelajaran diimplementasikan oleh individu dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya serta memanfaatkan hasil pembelajaran untuk melakukan perbaikan berkelanjutan dan/atau peningkatan kinerja dan menciptakan inovasi. Strategi implementasi atas subkomponen ini dilaksanakan pada No Subkomponen Strategi Implementasi tingkatan Individu dan Organisasi melalui aktivitas:
pada tingkatan Individu, pemanfaatan hasil pembelajaran untuk perbaikan berkelanjutan dan/atau peningkatan kinerja dilakukan dengan cara pegawai menerapkan pengetahuan dan keterampilan yang didapat dari pembelajaran untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pekerjaan. Contoh: Pegawai Subbidang Pengolahan Hasil Diklat, Pusdiklat Pajak mengolah data survei evaluasi pascapembelajaran dengan menggunakan aplikasi SPSS sesuai metode yang diajarkan dalam Pelatihan Pengantar Statistika.
pada tingkatan Organisasi, a) pemastian implementasi hasil pembelajaran oleh individu dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya dilakukan dengan cara memberikan tugas kepada pegawai untuk melakukan aktualisasi pembelajaran dan mengevaluasi pegawai yang telah mengikuti pembelajaran. Contoh:
Kepala Subbagian Komunikasi Publik, Sekretariat BPPK, memberikan tugas kepada bawahannya yang telah mengikuti pelatihan desain grafis untuk membuat desain poster sebagai unggahan informasi di media sosial BPPK.
BPPK melaksanakan evaluasi pascapembelajaran terhadap alumni Pelatihan Teknis Pemeriksaan Barang Impor Lanjutan untuk mengukur peningkatan kinerja pemeriksa barang impor di lingkungan DJBC. No Subkomponen Strategi Implementasi (3) Bagian Kepegawaian BPPK melakukan evaluasi dalam bentuk survei kemanfaatan hasil pelatihan kepada pegawai yang telah mengikuti pelatihan secara berkala. b) pemanfaatan hasil pembelajaran untuk menciptakan inovasi dilakukan dengan cara membuat kebijakan agar tercipta budaya inovasi. Contoh:
BPPK memberikan surat keterangan kreativitas kepada Pranata Komputer yang telah melakukan inovasi dengan mengembangkan prototype aplikasi Semantik (Aplikasi Manajemen Pembelajaran di BPPK).
Unit kerja mengadakan event /lomba/kompetisi bagi para pegawai untuk menciptakan inovasi.
Team performance Organisasi memastikan hasil pembelajaran diimplementasikan oleh tim dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya serta memanfaatkan hasil pembelajaran untuk melakukan perbaikan berkelanjutan dan/atau peningkatan kinerja dan menciptakan inovasi. Strategi implementasi atas subkomponen ini dilaksanakan pada tingkatan Tim dan Organisasi melalui aktivitas:
pada tingkatan Tim, melakukan diskusi untuk mereviu suatu kegiatan tim yang sedang berlangsung atau sudah berakhir guna mengetahui penyebab utama keberhasilan dan/atau kegagalan sebagai bentuk pembelajaran dalam rangka peningkatan kinerja organisasi. No Subkomponen Strategi Implementasi Contoh: Panitia Penulisan Buku Sinopsis Series melakukan After Action Review (AAR) terhadap kegiatan wawancara narasumber yang telah dilakukan sesuai hasil pembelajaran tentang teknik wawancara untuk mendapatkan lesson learned agar kegiatan selanjutnya berjalan dengan lebih baik.
pada tingkatan Organisasi a) pemastian implementasi hasil pembelajaran oleh tim dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya dilakukan dengan cara mengevaluasi kinerja tim yang anggotanya telah mengikuti pelatihan. Contoh: Sekretariat BPPK melakukan evaluasi kinerja Tim Penjaminan Mutu yang anggotanya telah mengikuti Pelatihan Manajemen Mutu Pembelajaran. b) pemanfaatan hasil pembelajaran oleh tim untuk perbaikan berkelanjutan dan/atau peningkatan kinerja dilakukan dengan cara menerapkan pengetahuan dan keterampilan yang didapat dari pembelajaran untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi kerja tim. Contoh: Tim Pengembang Aplikasi Mobile Subbagian Sistem Informasi, BPPK setelah mengikuti Pelatihan Aplikasi Data Flutter menggunakan framework Flutter dalam mengembangkan aplikasi KLC Mobile. c) pemanfaatan hasil pembelajaran oleh tim untuk menciptakan inovasi dilakukan dengan cara No Subkomponen Strategi Implementasi membuat kebijakan agar tercipta budaya inovasi Contoh: Sekretariat Jenderal a.n. Menteri Keuangan memberikan sertifikat inovator pada para pegawai yang terlibat dalam tim pengembangan inovasi Sistem Aplikasi Barang Penumpang (SIAPBANG).
Organizational Performance 1) Organisasi memastikan hasil pembelajaran berkontribusi pada peningkatan kinerja organisasi. Strategi implementasi atas subkomponen ini dilaksanakan pada tingkatan Organisasi dengan cara melakukan evaluasi kinerja. __ Contoh: DJP memanfaatkan hasil evaluasi pascapembelajaran (evaluasi dampak pembelajaran) Pelatihan Staf PPK untuk mengevaluasi kinerja staf PPK di lingkungan DJP. __ 2) Organisasi memastikan terciptanya inovasi dari hasil pembelajaran. Strategi implementasi atas subkomponen ini dilaksanakan pada tingkatan Organisasi melalui aktivitas membuat kebijakan yang mendorong terciptanya budaya inovasi seperti membuat kompetisi inovasi secara berkala. __ Contoh: Sekretariat BPPK menyelenggarakan Liga Inovasi BPPK untuk mendorong terciptanya budaya inovasi di lingkungan BPPK. __ 3) Organisasi memanfaatkan inovasi dari hasil pembelajaran pegawai sebagai individu dan tim untuk meningkatkan kinerja organisasi. Strategi implementasi atas subkomponen ini dilaksanakan pada tingkatan Organisasi melalui aktivitas No Subkomponen Strategi Implementasi menggunakan ide baru dari individu dan tim untuk perbaikan kebijakan di unitnya. __ Contoh: a) DJPb memanfaatkan aplikasi SAKATO (Sistem Aplikasi Kabar, Antrian, dan Tolakan) yang telah memenangkan Top 5 Inovasi Terbaik dalam Kompetisi Inovasi Kementerian Keuangan Tahun 2020 untuk diterapkan pada proses pemberian layanan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara. b) BPPK menggunakan KLC Mobile yang dikembangkan oleh Tim Pengembang Aplikasi Mobile menjadi salah satu sarana pendukung modern e-learning di Kementerian Keuangan. __ 4) Organisasi menggunakan hasil pembelajaran pegawai sebagai salah satu pertimbangan dalam pengembangan karier pegawai. Strategi implementasi atas subkomponen ini dilaksanakan pada tingkatan Organisasi melalui aktivitas mempertimbangkan hasil pembelajaran dalam mutasi, promosi, dan/atau penugasan di luar Kementerian Keuangan pegawai. __ Contoh: DJBC mempertimbangkan pegawai yang memperoleh hasil pembelajaran terbaik dalam Pelatihan Layanan Informasi Kepabeanan dan Cukai untuk ditempatkan sebagai Petugas Contact Center . J. Teknis Implementasi Komponen Leaders’ Participation in Learning Process 1. Deskripsi a. Komponen Leaders’ Participation in Learning Process mendeskripsikan peran penting leaders dalam mengomunikasikan dan mendorong individu menuju visi bersama ( shared vision ), memahami kebutuhan pembelajaran organisasi, membangun iklim yang mendukung proses pembelajaran, serta membimbing dan mendorong bawahan dan semua elemen organisasi untuk selalu belajar baik dari setiap aktivitas formal maupun informal.
Organisasi perlu mendorong leaders agar mampu berperan menjadi teladan dalam pembelajaran, menyelaraskan visi bersama ( shared vision ), membimbing dan mendorong seluruh elemen organisasi untuk senantiasa terus-menerus belajar dalam rangka mencapai tujuan organisasi.
Peran leaders tersebut sangat erat kaitannya dengan karakteristik kepemimpinan transformasi ( transformational leadership ), di antaranya pemimpin menjadi contoh moral dalam organisasi dan mendorong orang lain untuk melakukan hal yang sama, membangun budaya dan visi bersama, menumbuhkan lingkungan kerja yang mendukung pembelajaran, serta memotivasi bawahan agar kreatif dan inovatif.
Leaders merupakan seluruh pejabat struktural baik setingkat pejabat pengawas, pejabat administrator, dan pejabat pimpinan tinggi, serta pejabat fungsional dan pejabat non-eselon yang disetarakan dengan jabatan struktural (memiliki fungsi pembinaan).
Ruang Lingkup Komponen Leaders’ Participation in Learning Process mencakup peran leaders dalam bentuk keterikatan ( engagement ) dan keterlibatan ( involvement ) dalam proses pembelajaran setiap individu, tim, maupun organisasi pada unitnya masing-masing.
Tujuan Tujuan Komponen Leaders’ Participation in Learning Process yaitu mendorong dan mengoptimalkan peran leaders dalam menyelaraskan proses pembelajaran setiap individu, tim, maupun organisasi dengan tujuan organisasi. Apabila peran tersebut dijalankan oleh seluruh leaders dalam lingkungan kerjanya maka pada akhirnya akan terbentuk sebuah budaya belajar ( learning culture ) yang tidak hanya meningkatkan kompetensi dan kinerja individu tetapi juga berdampak pada peningkatan kinerja organisasi.
Strategi Implementasi No Subkomponen Strategi Implementasi a. Leaders as Role Models Organisasi mendorong Leaders untuk menjadi teladan dan menginspirasi bawahan untuk terus menerus belajar dengan ikut serta dalam pembelajaran sebagai Learners, berbagi pengetahuan ( knowledge sharing ), dan menerapkan hasil pembelajaran dalam pekerjaan No Subkomponen Strategi Implementasi sehari-hari dalam rangka peningkatan kinerja ( transfer of training ). Strategi implementasi atas subkomponen ini dilaksanakan pada tingkatan Individu melalui aktivitas:
leaders menjadi teladan bawahan untuk terus menerus belajar, dilakukan dengan cara menunjukkan contoh melakukan kegiatan perbaikan organisasi yang didasarkan pada kaidah ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan. Contoh: Sekretaris BPPK menganjurkan pelaksanaan After Action Review (AAR) bagi seluruh satuan kerja di lingkungan BPPK dengan terlebih dahulu melaksanakan AAR di Sekretariat BPPK.
leaders menginspirasi bawahan dilakukan dengan cara menjadi pegawai yang memiliki prestasi bergengsi. Contoh: a) Sekretaris Jenderal memperoleh penghargaan Tanda Kehormatan Satyalancana Wira Karya atas Prestasi di Bidang Tata Kelola Barang Milik Negara. b) Direktur Jenderal Perbendaharaan menerima penghargaan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Teladan Nasional dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
leaders mengikuti pembelajaran dilakukan dengan cara mengikuti kegiatan untuk peningkatan kompetensi. Contoh: a) Menteri Keuangan dan para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya mengikuti No Subkomponen Strategi Implementasi kegiatan Ministrial Lecture sebagai peserta. b) Kepala Subdit Integrasi Proses Bisnis LNSW menjadi peserta e- learning Manajemen Keuangan Negara.
leaders dalam berbagi pengetahuan dilakukan dengan cara menyusun dan membagikan pengetahuan yang diperoleh dari hasil pembelajaran ( knowledge sharing ). Contoh: Pengendali Teknis Tim Auditor membuat dokumentasi pengetahuan atas tacit knowledge- nya sendiri dan diunggah ke KLC.
leaders menerapkan hasil pembelajaran dalam pelaksanaan pekerjaan sehari- hari dalam rangka peningkatan kinerja ( transfer of training ) dilakukan dengan cara mengaktualisasikan pengetahuan yang diperoleh. Contoh: Ketua Program Studi D-III Akuntansi menyusun regulasi pembelajaran new normal berdasarkan hasil benchmarking best practice perguruan tinggi se- Indonesia.
Leaders as Teachers Organisasi mendorong Leaders untuk berperan sebagai pihak yang mengajarkan pihak lain baik internal maupun eksternal unit kerjanya dalam rangka improvement pelaksanaan pekerjaan dan pencapaian tujuan organisasi. Strategi implementasi atas subkomponen ini dilaksanakan pada tingkatan Individu melalui aktivitas:
leaders dalam berperan sebagai pengajar internal dilakukan dengan cara menjadi penceramah, pengajar, narasumber pada kegiatan yang diselenggarakan oleh unit kerjanya. No Subkomponen Strategi Implementasi Contoh: Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kebayoran Lama menjadi narasumber dalam workshop transfer pricing di unitnya.
leaders dalam berperan sebagai pengajar eksternal dilakukan dengan cara menjadi penceramah, pengajar, narasumber pada kegiatan yang diselenggarakan oleh unit selain unit kerjanya. Contoh: a) Pengendali Mutu Tim Auditor menjadi pengajar di BPPK. b) Inspektur Jenderal menjadi narasumber dalam Bincang Transformasi. c) Kepala Subdirektorat Dana Bagi Hasil menjadi narasumber pada sosialisasi terkait keuangan negara kepada Kementerian/Lembaga/ Instansi Daerah.
Leaders as Coaches, Mentors, Counsellors Organisasi mendorong Leaders untuk berperan sebagai coaches , mentors , dan/atau counsellors bagi pegawai. Strategi implementasi atas subkomponen ini dilaksanakan pada tingkatan Individu melalui pelaksanaan coaching , mentoring , dan/atau counselling (di luar kegiatan DKI) dengan cara:
membantu pegawai terkait pekerjaan. Aktivitas membantu pegawai terkait pekerjaan dilakukan dengan menunjukkan cara praktis menyelesaikan pekerjaan tertentu. Contoh: Kepala Subbagian Organisasi memberikan contoh penggunaan shortcut dalam Ms. Word. No Subkomponen Strategi Implementasi 2) membimbing pegawai dalam menemukan solusi atas permasalahan yang dihadapi melalui self-learning, structured learning, social learning/learning from others , dan learning from experience/learning while working . Aktivitas membimbing pegawai dalam menemukan solusi dilakukan dengan cara menggali akar permasalahan dan mengelaborasi pemecahan masalah tersebut dari ide-ide orisinal bawahannya. Contoh: Kepala Subbagian Akuntansi dan Pelaporan melakukan brainstorming dengan bawahannya terkait permasalahan manajemen waktu dalam penyelesaian deadline pekerjaan dan menemukan alternatif solusi berdasarkan kesepakatan bersama.
melakukan supervisi pekerjaan. Aktivitas melakukan supervisi pekerjaan dilakukan dengan cara menyusun daftar pekerjaan dan mengelompokkannya sesuai dengan tingkat urgensi dan kepentingannya serta memeriksa hasilnya sebelum deadline . Contoh: a) Kepala Subbidang Informasi dan Pelaporan Kinerja menagih laporan kinerja yang disusun oleh bawahannya tiga hari sebelum deadline . b) Leaders memastikan rencana aksi ( action plan ) dilaksanakan sesuai komitmen yang disepakati.
memberikan kesempatan untuk mencoba keahlian baru. Aktivitas pemberian kesempatan bagi pegawai untuk mencoba keahlian baru dilakukan dengan cara mengizinkan No Subkomponen Strategi Implementasi pegawai mencoba menerapkan pengetahuan baru dalam penyusunan produk dari tusi tertentu. Contoh: Kepala Subbagian Akuntansi dan Pelaporan memberikan kesempatan pada bawahannya untuk membuat ringkasan laporan keuangan dalam bentuk infografis.
memberikan instruksi yang jelas terkait pekerjaan kepada bawahan. Aktivitas pemberian instruksi yang jelas dilakukan dengan cara memberikan arahan yang konkret dan sistematis atas suatu penyelesaian pekerjaan. Contoh: Kepala Bagian Organisasi dan Kepatuhan Internal meminta bawahannya untuk membuat paparan dan memberikan outline materi apa saja yang harus tercantum dalam paparan tersebut.
memberikan feedback atas kinerja sebagai bagian pembelajaran berkelanjutan. Aktivitas pemberian feedback kepada bawahan dilakukan dengan cara memberikan umpan balik atas penyelesaian pekerjaan. Contoh: a) Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Diklat memberikan masukan kepada Kepala Subbidang Kurikulum atas konsep Kerangka Acuan Program yang disusun. b) Kepala Seksi Pelayanan memberikan masukan atas gaya komunikasi petugas pelayanan setelah mengamati pelayanan yang diberikan oleh petugas. No Subkomponen Strategi Implementasi 7) memberikan reward and recognition . a) Aktivitas pemberian reward dilakukan dengan cara memberikan penghargaan kepada bawahan yang berprestasi dan mampu mencapai target tertentu. Contoh:
Menteri Keuangan memberikan apresiasi melalui media sosial dan merayakan keberhasilan pegawai Kementerian Keuangan yang memenangkan kompetisi Bedah Data APBD 2021.
Kepala Direktorat Transformasi Proses Bisnis mengusulkan pegawai yang mengembangkan inovasi di unitnya untuk mengikuti diklat luar badan/ short course sesuai dengan minatnya. b) Aktivitas pemberian recognition dilakukan dengan cara memberikan pengakuan atas keberhasilan kinerja pegawai. Contoh:
Pengelola Kepegawaian mencantumkan keahlian khusus pegawai dalam dalam HRIS.
Kepala BDK Cimahi memberikan kategori employee of the month bagi pegawai dengan kinerja sangat baik dan diumumkan di media sosial.
Sekretaris Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko memasukkan pegawai di unit nya yang memiliki kualifikasi, kompetensi, dan kinerja optimal untuk diusulkan ke dalam Manajemen Talenta.
Forward-thinking Leadership Organisasi mendorong leaders untuk menjaga konsistensi keterkaitan kegiatan No Subkomponen Strategi Implementasi belajar dengan tujuan strategis organisasi. Strategi implementasi atas subkomponen ini dilaksanakan pada tingkatan Individu dengan cara:
memahami kebutuhan pembelajaran dan menyelaraskannya dengan tujuan organisasi. a) Aktivitas pemahaman kebutuhan pembelajaran ditunjukkan dengan cara memberikan arahan konkret dalam pengembangan kompetensi pegawai. Contoh: Kepala KPKNL Bukittinggi memiliki peta kelebihan dan kekurangan pegawai atas kompetensi yang dimiliki dan rencana pengembangannya. b) Aktivitas penyelarasan kebutuhan pembelajaran dengan tujuan organisasi dilakukan dengan cara mempertimbangkan hasil AKP dan gap kompetensi pegawai dalam memberikan penugasan pembelajaran. Contoh: Sekretaris DJPK menugaskan pegawai untuk melakukan pembelajaran sesuai dengan yang telah direncanakan, agar pegawai dimaksud dapat memiliki kesempatan mengembangkan diri.
melibatkan pegawai dalam membangun visi bersama pembelajaran. Aktivitas melibatkan pegawai dalam membangun visi pembelajaran dilakukan dengan cara mengajak pegawai diskusi mengenai pengembangan kompetensi yang akan dilakukannya. No Subkomponen Strategi Implementasi Contoh: Kepala Subbagian Tata Usaha mendiskusikan rencana dan evaluasi pengembangan kompetensi bawahannya dalam forum informal.
memberikan akses dan kesempatan belajar kepada pegawai baik secara mandiri maupun melalui pembelajaran terintegrasi sesuai dengan kebutuhan kompetensi. a) Aktivitas pemberian akses belajar dilakukan dengan cara menghilangkan batasan-batasan bagi pegawai dalam belajar. Contoh: Direktur PKN STAN menyetujui pengajuan anggaran untuk berlangganan jurnal internasional yang dapat dimanfaatkan oleh pegawai di lingkungan PKN STAN. b) Aktivitas pemberian kesempatan belajar cara membebastugaskan pegawai dari pekerjaan kantor selama mengikuti penugasan pembelajaran. Contoh: a) Kepala Bagian OTL memberikan kebebasan dari tugas sehari-hari kepada Kepala Subbagian Hukum dan Kerjasama yang sedang melaksanakan PJJ. b) Kepala Bagian TIK meluangkan waktu untuk melakukan pembimbingan kepada bawahannya dalam melaksanakan action learning pada Pelatihan Aplikasi Berbasis Flutter. K. Teknis Implementasi Rincian Komponen Feedback 1. Deskripsi a. Komponen Feedback mendeskripsikan input/masukan, pengaruh, dan informasi berupa gap antara harapan/target dan kenyataan/hasil yang diberikan oleh pegawai, unit pengelola kinerja organisasi dan pengembangan SDM pada Unit Eselon I dan Unit Non Eselon yang bertanggung jawab secara langsung kepada Menteri Keuangan, Pimpinan Unit Eselon I dan Unit Non Eselon yang bertanggung jawab secara langsung kepada Menteri Keuangan, dan Tim Penilai Komite LO atas pelaksanaan LO yang telah dilaksanakan pada tahun berjalan.
Feedback digunakan sebagai alat untuk menjaga perbaikan berkelanjutan dalam implementasi LO.
Ruang Lingkup Komponen Feedback mencakup implementasi tindak lanjut dan respon yang meliputi input/masukan, pengaruh, dan informasi berupa gap antara harapan/target dan kenyataan/hasil yang diberikan oleh pegawai, unit pengelola kinerja organisasi dan pengembangan SDM pada Unit Eselon I dan Unit Non Eselon yang bertanggung jawab secara langsung kepada Menteri Keuangan, Pimpinan Unit Eselon I dan Unit Non Eselon yang bertanggung jawab secara langsung kepada Menteri Keuangan, serta Tim Penilai Komite LO atas pelaksanaan LO yang telah dilaksanakan pada tahun sebelumnya dan tahun berjalan.
Tujuan Tujuan Komponen Feedback yaitu untuk mewujudkan terlaksananya pengukuran seluruh komponen dalam implementasi LO di Kementerian Keuangan yang secara berkesinambungan dapat mendukung dan mendorong pembelajaran individu, tim, dan organisasi dalam mewujudkan LO __ yang lebih terarah, sistematis, dan berkelanjutan.
Strategi Implementasi No Subkomponen Strategi Implementasi a. Feedback internal 1) Organisasi mendorong pejabat dan/atau pegawainya untuk memberikan feedback atas pelaksanaan seluruh komponen dalam implementasi LO. Strategi implementasi atas subkomponen ini dilaksanakan pada tingkatan Individu dan Organisasi melalui aktivitas: __ __ No Subkomponen Strategi Implementasi a) pada tingkatan Individu, Pegawai melakukan pengisian survei dalam implementasi LO maupun pemberian feedback kepada tim maupun organisasi melalui saluran yang tersedia terkait seluruh komponen yang telah dilaksanakan dalam LO pada tahun sebelumnya. Contoh: Pegawai Sekretariat Badan terlibat secara aktif dalam pembahasan terkait pematangan konsepsi feedback untuk disampaikan kepada pimpinan. __ b) pada tingkatan Organisasi, __ (1) mendorong pejabat memberikan feedback pada komponen implementasi LO yang dilakukan dengan cara memfasilitasi pelaksanaan feedback melalui penyelenggaraan dialog implementasi LO __ dalam bentuk __ townhall atau group discussion. Contoh: Bagian Kepegawaian, Sekretariat BPPK menyelenggarakan kegiatan Townhall Meeting dengan tema __ LO sebagai wadah bagi seluruh pejabat dan pegawai untuk melakukan diskusi mengenai implementasi LO __ di lingkungan BPPK . (2) mendorong pegawai memberikan feedback pada komponen implementasi LO __ dilakukan dengan cara menyelenggarakan diseminasi, survei, atau one-on-one meeting dengan pegawai terkait . No Subkomponen Strategi Implementasi Contoh: Sekretariat BPPK menyelenggarakan diseminasi implementasi LO yang diikuti oleh seluruh pegawai melalui kegiatan pertemuan yang dikemas dalam acara Learning Organization Knowledge Room (LOKeR).
Organisasi menindaklanjuti feedback internal atas pelaksanaan seluruh komponen dalam implementasi LO, strategi implementasi atas subkomponen ini dilaksanakan pada tingkatan Organisasi melalui: __ __ a) Aktivitas menindaklanjuti feedback internal dilakukan dengan cara mendokumentasikan feedback atas penilaian LO pada tahun sebelumnya baik yang berupa keberhasilan maupun kegagalan untuk menjadi bahan pembelajaran pegawai, tim, dan organisasi. __ Contoh:
Sekretariat BPPK menyusun laporan feedback atas implementasi LO __ dan menyampaikannya kepada Pusdiklat dan BDK dalam bentuk poin-poin utama dan infografis.
Unit pengelola kinerja organisasi dan pengembangan pegawai mengumpulkan feedback dari pegawai, unit pengelola kinerja organisasi dan pengembangan SDM pada Unit Eselon I, Pimpinan Unit Eselon I, dan Tim Penilai Komite LO atas pelaksanaan LO pada tahun berjalan. No Subkomponen Strategi Implementasi b) Aktivitas menindaklanjuti feedback internal dilakukan dengan cara mendiseminasikan implementasi feedback atas penilaian LO . Contoh:
Sekretariat BPPK menyelenggarakan diseminasi pembahasan hasil feedback implementasi LO tahun lalu dengan seluruh unit di lingkungan BPPK.
Unit pengelola kinerja organisasi dan pengembangan pegawai melaksanakan kegiatan pengembangan terencana berdasarkan hasil feedback atas penilaian LO pada tahun sebelumnya c) Aktivitas menindaklanjuti feedback internal dilakukan dengan cara melakukan identifikasi dan menyusun kebutuhan pengembangan dalam pelaksanaan feedback , serta memastikan pelaksanaan dan pengembangan poin-poin feedback atas penilaian LO pada tahun sebelumnya . Contoh: Bagian Organisasi dan Tata Laksana bersama dengan Bagian Kepegawaian, Sekretariat BPPK melakukan rencana pengembangan organisasi dan SDM dengan menggunakan data hasil feedback .
Feedback eksternal 1) Organisasi menelaah feedback eksternal atas pelaksanaan seluruh komponen dalam implementasi LO, Strategi implementasi atas subkomponen ini dilaksanakan pada tingkatan Organisasi melalui aktivitas No Subkomponen Strategi Implementasi penelaahan feedback eksternal dilakukan dengan cara mendiseminasikan feedback yang diberikan oleh Tim Penilai Komite LO __ atas hasil survei tahun sebelumnya. Contoh: a) Sekretariat BPPK menyelenggarakan rapat pembahasan hasil feedback dengan seluruh unit di lingkungan BPPK yang mendapat feedback dari Tim Penilai Komite LO. b) Unit pengelola kinerja organisasi dan pengembangan pegawai menyelenggarakan diseminasi kepada pegawai, grup, dan organisasi secara menyeluruh atas dokumentasi implementasi feedback. c) Unit pengelola kinerja organisasi dan pengembangan pegawai melakukan identifikasi dan menyusun kebutuhan pengembangan dalam pelaksanaan feedback , serta memastikan pelaksanaan dan pengembangan poin-poin feedback atas penilaian LO pada tahun sebelumnya.
Organisasi menindaklanjuti feedback eksternal atas pelaksanaan seluruh komponen dalam implementasi LO. Strategi implementasi atas subkomponen ini dilaksanakan pada tingkatan Organisasi melalui aktivitas tindak lanjut feedback eksternal dilakukan dengan cara menyelenggarakan rapat tindak lanjut hasil feedback dengan seluruh unit terkait untuk mengomunikasikan dan mengidentifikasi langkah tindak lanjut maupun perbaikan. Contoh: a) Sekretariat BPPK menyelenggarakan rapat one-on- No Subkomponen Strategi Implementasi one untuk membahas tindak lanjut feedback yang telah diselesaikan oleh unit. b) Setiap pimpinan organisasi mendorong dan mendukung pelaksanaan tindak lanjut feedback yang telah diberikan oleh Tim Penilai Komite LO atas penilaian LO pada tahun sebelumnya. c) Setiap pimpinan organisasi mendorong dan mendukung pelaksanaan tindak lanjut feedback yang telah diusulkan oleh organisasi atas penilaian LO pada tahun sebelumnya.
n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPALA BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEUANGAN, ttd. ANDIN HADIYANTO
Pedoman Pelaksanaan Analisis Jabatan di Lingkungan Kementerian Keuangan
Pedoman Monitoring dan Evaluasi Kinerja Atas Pelaksanaan Rka-K/L
Relevan terhadap
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 21 Juni 2017 DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN ttd ASKOLANI LAMPIRAN I PERATURAN DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN NOMOR PER - /AG/2017 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN MONITORING DAN EVALUASI KINERJA ATAS PELAKSANAAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA PEDOMAN MONITORING KINERJA ANGGARAN ATAS PELAKSANAAN RKA-K/L A. Ruang Lingkup Monitoring kinerja anggaran yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Anggaran yang selanjutnya disebut dengan monitoring adalah upaya yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Anggaran dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi anggaran belanja K/L tahun berjalan dengan menganalisis capaian kinerja tahun dimaksud. Monitoring tersebut dilakukan atas kinerja anggaran tahun berjalan yang meliputi:
Kinerja Anggaran tingkat Kementerian/Lembaga;
Kinerja Anggaran tingkat Program/ Unit Eselon I;
Kinerja Anggaran tingkat Kegiatan/Satker. Monitoring dilakukan untuk meningkatkan kemungkinan ketercapaian target kinerja tahun berjalan dengan mengidentifikasi permasalahan yang terjadi serta mempersiapkan dan merekomendasikan langkah-langkah untuk mengatasinya. Monitoring dilaksanakan sepanjang tahun dengan ketentuan pelaporannya dibuat satu kali dalam satu tahun anggaran pada tanggal 19 Juni tahun berkenaan dengan berdasarkan data sampai dengan tanggal 31 Mei tahun berkenaan. Monitoring yang dilaksanakan mencakup:
Kinerja anggaran atas pelaksanaan atas RKA-K/L sampai dengan bulan Mei tahun berkenaan. 2. Permasalahan yang dihadapi, 3. Solusi yang telah diterapkan, 4. Permasalahan yang belum dapat diselesaikan, 5. Potensi permasalahan yang mungkin timbul sampai dengan akhir tahun anggaran, dan 6. Tindak lanjut hasil evaluasi kinerja anggaran tahun sebelumnya. Pembagian tugas atas pelaksanaan monitoring adalah sebagai berikut:
Direktorat Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman, Direktorat Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, dan Direktorat Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara melakukan monitoring per program dan K/L. Dalam melaksanakan monitoring, Direktorat Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman, Direktorat Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, dan Direktorat Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara dapat berkoordinasi, melakukan konfirmasi dan klarifikasi data kepada Kementerian Negara/ Lembaga terkait.
Direktorat Sistem Penganggaran melakukan monitoring secara nasional (agregasi per program dan K/L)/tematik sesuai dengan kebutuhan (sektoral/fungsi). Dalam melaksanakan monitoring dimaksud, Direktorat Sistem Penganggaran dapat melaksanakan koordinasi, konfirmasi dan klarifikasi data kepada Direktorat Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman, Direktorat Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, dan Direktorat Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara melakukan monitoring per program dan K/L. Dalam melaksanakan monitoring, Direktorat Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman, Direktorat Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, dan Direktorat Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara dapat berkoordinasi, melakukan konfirmasi dan klarifikasi data kepada Kementerian Negara/ Lembaga, dan/atau instansi/institusi terkait lainnya. B. Tahapan monitoring kinerja anggaran Tahapan monitoring meliputi:
Persiapan.
Pengumpulan data.
Analisis.
Penyusunan rekomendasi.
Pelaporan. Adapun uraian proses untuk setiap tahap adalah sebagai berikut:
Persiapan Tahapan persiapan meliputi:
Menentukan tujuan monitoring, yaitu:
Memantau kesesuaian antara perencanaan dan pe!aksanaan program, serta kemajuan dalam mencapai tujuan program secara berkala.
Mengidentifikasi permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan RKA-K/L dan DIPA dengan melibatkan peran aktifpenanggung jawab program.
Menentukan strategi monitoring Strategi monitoring dilakukan melalui aplikasi SMART berbasis web yang user friendly dan reliable sebagai alat untuk pengumpulan data, pengukuran dan penilaian kinerja. Hal ini diperlukan untuk mempermudah pelaksanaan monitoring pada K/L dan satker-satker yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Pengumpulan data Tahapan pengumpulan data dilakukan dengan memanfaatkan data dan informasi yang tersedia dalam aplikasi SMART. Adapun uraian data dan informasi dari aplikasi SMART yang dapat digunakan dalam tahap pengumpulan data meliputi:
Data target kinerja RKA-K/L-DIPA yang tersedia dan difasilitasi melalui aplikasi SMART.
Data realisasi penyerapan anggaran yang terisi secara otomatis melalui sistem teknologi informasi Direktorat Jenderal Anggaran - Direktorat Jenderal Perbendaraan Negara.
Data realisasi selain penyerapan anggaran dan permasalahan capaian kinerja atas pelaksanaan RKA-K/L-DIPA yang diinput oleh Satker/unit eselon I/ Kementerian Negara/ Lembaga.
Analisis a. Monitoring kinerja dilakukan atas hasil pengukuran dan penilaian capaian kinerja atas pelaksanaan RKA-K/L-DIPA yang telah dilakukan secara otomatis melalui aplikasi SMART.
Penilaian capaian kinerja dilakukan dengan cara:
Melakukan monitoring atas: a) Penyerapan anggaran, capaian output dan catatan permasalahan, sebagai berikut :
Penyerapan anggaran per output yang belum terealisasi atau yang masih sangat rendah.
Capaian output yang belum terisi.
Capaian output yang melebihi target.
Capaian output yang masih sangat rendah dan tidak sebanding dengan penyerapan anggarannya. b) Deviasi antara rencana penarikan dana dan realisasi penarikan dana. c) Catatan permasalahan maupun tindak lanjut atas permasalahan yang dtemukan pada periode sebelumnya.
Melakukan pemetaan permasalahan : Dalam hal terdapat catatan permasalahan yang dihadapi oleh satker atau K/L (dicatat dalam kolom keterangan pada aplikasi SMART) dipetakan kedalam rumpun permasalahan, antara lain: a) Keterbatasan Sumber Daya yang meliputi:
Keterbatasan Sumber Daya Manusia yaitu permasalahan yang dihadapi satker atau K/L dalam melakukan penyerapan dan/atau pencapaian output terkait keterbatasan kualitas/kuantitas Sumber Daya Manusia;
Keterbatasan sarana dan prasarana,yaitu permasalahan yang dihadapi satker atau K/L dalam melakukan penyerapan dan/atau pencapaian output dikarenakan keterbatasan sarana dan prasarana yang tersedia; b) Revisi, yaitu permasalahan yang dihadapi satker atau K/L dalam melakukan penyerapan dan/atau pencapaian output dikarenakan kendala dalam mengajukan revisi; c) Kebijakan Penganggaran, yaitu permasalahan yang dihadapi satker atau K/L dalam melakukan penyerapan dan/atau pencapaian output dikarenakan adanya kebijakan penganggaran; d) Pengadaan barang dan jasa, permasalahan yang dihadapi satker atau K/L dalam melakukan penyerapan dan/atau pencapaian output terkait proses pengadaan barang dan jasa; e) Pembebasan lahan, permasalahan yang dihadapi satker atau K/L dalam melakukan penyerapan dan/atau pencapaian output terkait kendala pembebasan lahan;dan f) Lain-lain, permasalahan yang dihadapi satker atau K/L dalam melakukan penyerapan dan/atau pencapaian output dikarenakan hal-hal yang tidak dapat diklasifikasikan kedalam rumpun perrnasalahan di atas.
Hal-hal yang perlu dilakukan pada tahap analisis ini antara lain: a) Menganalisis dan mengkaji kesesuaian rencana penarikan dana dengan realisasi penarikan dana. b) Menganalisis dan mengkaji kesesuaian target capaian output dengan realisasi capaian output. c) Menganalisis dan mengkaji progres capaian output dibandingkan dengan penyerapan anggarannya. d) Menganalisis masalah-masalah yang timbul dalam pelaksanaan kegiatan yang dapat menghambat penyerapan anggaran dan pencapaian output serta langkah-langkah penyelesaiannya.
Penyusunan rekomendasi a. Berdasarkan identifikasi, pengukuran dan analisis, maka Direktorat Jenderal Anggaran memberikan rekomendasi, antara lain :
Mendorong penanggung jawab program untuk mengambil langkah-langkah percepatan penyerapan anggaran dan pencapaian output.
Memfasilitasi penanggung jawab program dalam menyelesaikan masalah penyerapan anggaran dan pencapaian output dengan pihak-pihak terkait.
Memberikan masukan sebagai "early warning" untuk meningkatkan capaian kinerja anggaran yang lebih baik.
Direktorat Jenderal Anggaran dapat bekerjasama dengan penanggung jawab program untuk melakukan konfirmasi terkait realisasi anggaran, pencapaian output, dan kesinambungan program (perrnasalahan yang terkait DJA), sebagai dasar bimbingan teknis.
Direktorat Jenderal Anggaran melakukan pemantauan terhadap hasil birnbingan teknis yang telah dilakukan kepada penanggung jawab program.
Pelaporan a. Direktorat Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman, Direktorat Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Direktorat Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara melakukan monitoring kinerja anggaran sejak awal tahun dan menyusun laporan hasil monitoring Semester I sejak awal Mei tahun berkenaan.
Hasil monitoring per program dan per K/L disampaikan oleh Direktur Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritirnan, Direktur Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, dan Direktur Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya kepada Direktur Sistem Penganggaran secara softcopy melalui aplikasi SMART dan hardcopy paling lambat 19 Juni tahun berkenaan.
Direktorat Sistem Penganggaran melakukan proses agregasi hasil monitoring yang telah disampaikan Direktur Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman, Direktur Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, dan Direktur Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara untuk level nasional/ tematik.
Agregasi laporan sebagaimana dimaksud pada butir I, oleh Direktur Sistem Penganggaran disampaikan kepada Direktur Jenderal Anggaran dan Penanggung Jawab Program dengan tembusan disampaikan kepada Direktur Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman, Direktur Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Direktur Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara dan Direktur Penyusunan APBN paling lambat 30 Juli.
Dalam hal diperlukan, pelaksanaan monitoring dan batas akhir penyampaian hasil monitoring dimaksud dapat disesuaikan dengan arahan pimpinan Direktorat Jenderal Anggaran.
Untuk tahun 2017, laporan monitoring disampaikan paling lambat 30 September 2017.
Ilustrasi Monitoring Melakukan monitoring tahun berjalan, dengan ilustrasi sebagai berikut : Januari 2017 19 Juni 2017 Desember 2017 Tahun Berialan 1) Dilakukan pada awal Juni dan dilaporkan pada pertengahan Juni tahun berjalan 2) Melakukan monitoring capaian (dari Januari s.d Mei tahun berkenaan) a) Penyerapan anggaran b) Capaian output dan progress output c) Konsistensi d) Permasalahan yang terjadi @ Pemetaan Masalah 3) Melakukan monitoring tindaklanjut temuan/rekomendasi evaluasi tahun sebelumnya h. Format Laporan Laporan Hasil Monitoring Kinerja Penganggaran disusun dengan menggunakan format sebagai berikut: LAPORAN MONITORING KINERJA PENGANGGARAN SEMESTER I TAHUN XXXX KEMENTERIAN/ LEMBAGA ..... . A. Tujuan Monitoring : • Secara berkala memantau kesesuaian antara perencanaan dan pelaksanaan RKA-K/L, serta kemajuan dalam mencapai tujuan Kementerian Negara/ Lembaga. • Mengidentifikasi permasalahan yang timbul, serta mendorong para penanggung jawab program pada Kementerian Negara/ Lembaga untuk melakukan upaya penyelesaian. B. Profil Kementerian Negara/ Lembaga : (Diisi target finansial dan non finansial organisasi yang disupport dalam aplikasi (gambar diagram atau chart)) (Diisi pro fil dari Kementerian Negara/ Lembaga yang sedang di monitoring: gambaran umum Kementerian Negara/ Lembaga, ruang lingkup kegiatan dalam mencapai tujuan yang dilaksanakan sesuai dengan tugas danfungsi organisasi) C. Analisis : INDIKATOR CAPAIAN KINERJA ANALISIS REKOMENDASI (1) (2) (3) (4) Tingkat Penyerapan ... (a) ... (a) ... (a) Konsistensi antara Rencana Penarikan Dana dengan ... (b) ... (b) ... (b) Realisasinya. Capaian Output. ... (c) . .. (c) . .. (c) Keterangan: Kolom (2): (a) Diisi capaian indikator penyerapan anggaran dalam suatu Kementerian Negara/ Lembaga. (b) ^Diisi capaian indikator konsistensi antara perencanaan dan implementasi. (c) Diisi capaian indikator capaian output rata-rata dalam suatu Kementerian Negara/ Lembaga. Kolom (3): (a) Diisi hasil analisis dan kajian terhadap masalah-masalah yang timbul pada penyerapan anggaran berikut langkah-langkah penyelesaiaannya. (b) ^Diisi hasil analisis dan kajian kesesuaian antara Rencana Penarikan Dana (RPD) dengan realisasi penarikan dana. (c) Diisi hasil analisis dan kajian kesesuaian antara target capaian output dengan realisasi capaian output. Kolom (4) : (a) Diisi usulan rekomendasi dalam rangka sebagai kon firmasi, sebagai "early warning", dan mem f asilitasi Penanggung Jawab Program dalam menyelesaikan permasalahan sehingga diharapkan dapat mendorong penyerapan anggaran yang lebih baik). (b) Diisi usulan rekomendasi dalam rangka sebagai konfirmasi, sebagai "early warning", dan mem f asilitasi Penanggung Jawab Program dalam menyelesaikan permasalahan sehingga diharapkan dapat mendorong konsistensi yang lebih baik. (c) Diisi usulan rekomendasi dalam rangka sebagai konfirmasi, sebagai "early warning", dan mem f asilitasi Penanggung Jawab Program dalam menyelesaikan permasalahan sehingga diharapkan dapat mendorong pencapaian output yang lebih baik. D. Peta Permasalahan Uraian 1. Permasalahan Periode Jan-Mei (1) a. Internal K/L 1. .............. (al 2. .... ... ... .... 3 ^. ^..... ..... ^.. ^..
Eksternal K/L 1. .............. (bl 2. ..... .. ... .... 3 ^. ^.... ^. ^. ^. ^...... .
Potensi Permasalahan Periode Jun - Des (5) a. Internal K/L 1. .............. (a) 2. .... ... ... .... 3 ^. ^.......... ^. ^. ^. ^. Tindakan Solusi yang telah dilakukan Masalah yang belum terselesaikan dalam 1.
3 ^.
3 ^.
3 ^. selama Periode Jan - Mei periode tersebut (2) (3) .............. (al 1. .............. (al ... . .......... 2. . ... .... .. .. ..
. . ..... . .... . 3 ^. ^. ...... .. .....
............. (bl 1. .............. (b) .... .... . ... .. 2. . .... .. ....... Mitigasi Resiko untuk Menyelesaikan Permasalahan .............. (a) Periode Jun -Des (6) Eksternal K/ L 1. .............. (b) 1. .............. (b) 2 . ............. . 2 . ............. . 3 . ............. . 3 . ............. . Keterangan: Kolom (1) : (a] Diisi permasalahan-permasalahan yang berasal dari dalam kementerian negara/ lembaga yang terjadi pada periode Januari sampai dengan Mei tahun berkenaan (b) Diisi permasalahan-permasalahan yang berasal dari luar kementerian negara/ lembaga yang terjadi pada periode Januari sampai dengan Mei tahun berkenaan Kolom (2): (a) Diisi solusi-solusi yang telah diterapkan untuk mengatasi permasalahan-permasalahan yang berasal dari dalam kementerian negara/ lembaga yang terjadi pada periode Januari sampai dengan Mei tahun berkenaan (b) Diisi solusi-solusi yang telah diterapkan untuk mengatasi permasalahan-permasalahan yang berasal dari luar kementerian negara/ lembaga yang terjadi pada periode Januari sampai dengan Mei tahun berkenaan Kolom (3) : (a) Diisi permasalahan-permasalahan yang berlum terselesaikan yang berasal dari dalam kementerian negara/ lembaga yang terjadi pada periode Januari sampai dengan Mei tahun berkenaan (b) Diisi permasalahan-permasalahan yang berlum terselesaikan yang berasal dari luar kementerian negara/ lembaga yang terjadi pada periode Januari sampai dengan Mei tahun berkenaan Kolom (4) : (a) Diisi potensi permasalahan-permasalahan yang berasal dari dalam kementerian negara/ lembaga yang mungkin timbul pada periode Juni sampai dengan Desember tahun berkenaan (b) ^Diisi potensi permasalahan-permasalahan yang berasal dari luar kementerian negara/ lembaga yang mungkin timbul pada periode Juni sampai dengan Desember tahun berkenaan Kolom (5): (a) Diisi mitigasi resiko yang dilaksanakan dalam rangka menghadapi permasalahan permasalahan yang berasal dari dalam kementerian negara/ lembaga yang mungkin timbul pada periode Juni sampai dengan Desember tahun berkenaan (b) Diisi mitigasi resiko yang dilaksanakan dalam rangka menghadapi permasalahan permasalahan yang berasal dari luar kementerian negara/ lembaga yang mungkin timbul pada periode Juni sampai dengan Desember tahun berkenaan E. Rekomendasi Umum : (Diisi kesimpulan yang sifatnya umum berdasarkan hasil pengukuran dan penilaian kinelja, hasil analisis, permasalahan utama yang dihadapi dan rekomendasi/ solusinya.) (Nama/NIP) Program Unit Eselon I LAPORAN MONITORING KINERJA PENGANGGARAN SEMESTER I TAHUN XXXX Kementerian Negara/Lembaga A. Tujuan Monitoring : • Secara berkala memantau kesesuaian antara perencanaan dan pelaksanaan program, serta kema juan dalam mencapai tu juan program. • Mengidentifikasi permasalahan yang timbul, serta mendorong penanggung jawab program untuk melakukan upaya penyelesaian. B. Profil Program : (Diisi target finansial dan non finansial organisasi yang disupport dalam aplikasi (gambar diagram atau chart)) (Diisi pro fil dari program yang sedang di monitoring : gambaran umum program, ruang lingkup kegiatan dalam mencapai tu juan yang dilaksanakan sesuai dengan tugas danfungsi organisasi) C. Analisis : INDIKATOR CAPAIAN KINERJA ANALISIS REKOMENDASI (1) (2) (3) Tingkat Penyerapan ... (a) ... (a) Konsistensi antara Rencana Penarikan Dana dengan ... (b) ... (b) Realisasinya. Capaian Output. ... (c) ...(c) Keterangan: Kolom (2): (a) Diisi capaian indikator penyerapan anggaran dalam suatu program. (b) Diisi capaian indikator konsistensi antara perencanaan dan implementasi. (c) Diisi capaian indikator capaian output rata-rata dalam suatu program. Kolom (3) :
... (a) ... (b) ... (c) (a) Diisi hasil analisis dan kajian terhadap masalah-masalah yang timbul pada penyerapan anggaran berikut langkah-langkah penyelesaiaannya. (b) Diisi hasil analisis dan kajian kesesuaian antara Rencana Penarikan Dana (RPD) dengan realisasi penarikan dana. (c) Diisi hasil analisis dan kajian kesesuaian antara target capaian output dengan realisasi capaian output. Kolom (4) : (a) Diisi usulan rekomendasi dalam rangka sebagai kon firmasi, sebagai "early warning", dan mem f asilitasi Penanggung Jawab Program dalam menyelesaikan permasalahan sehingga diharapkan dapat mendorong penyerapan anggaran yang lebih baik). (b) Diisi usulan rekomendasi dalam rangka sebagai kon firmasi, sebagai "early warning", dan mem f asilitasi Penanggung Jawab Program dalam menyelesaikan permasalahan sehingga diharapkan dapat mendorong konsistensi yang iebih baik. (c) Diisi usulan rekomendasi dalam rangka sebagai kon firmasi, sebagai "early warning", dan mem f asilitasi Penanggung Jawab Program dalam menyelesaikan permasalahan sehingga diharapkan dapat mendorong pencapaian output yang lebih baik. D. Peta Permasalahan Uraian Tindakan 1. Permasalahan Periode Solusi yang telah dilakukan Masalah yang belum terselesaikan dalam Jan-Mei Periode Jan - Mei periode tersebut (1) (2) (3) a. Internal K/L 1. .............. lal 1. .............. lal 1. .............. lal 2. .............. 2. .............. 2. . .............
... . ........ .. 3. . ... ...... . ... 3. . ... ... .......
Eksternal K/L 1. """" "" ^" lbl 1. """" """ lbl 1. """"""" lbl 2........ ... .. .. 2. .... .. . ... . .. . 2. . ...... .......
....... . ... . .. 3. .... . ^. .... ^. . .. 3. . ..... . .. . ... .
Potensi Permasalahan Mitigasi Resiko untuk Menyelesaiakan Permasalahan Periode Jun - Des Periode Jun -Des 151 161 a. Internal K/L 1. .............. (al 1. .............. (a) Eksternal K/ L 1. .............. (b) 1. .............. (b) 2 . ............ . . 2 . ............ . . 3 . ............ .. 3. """"""" Keterangan: Kolom (1) : (a) Diisi permasalahan-permasalahan yang berasal dari dalam kementerian negara/ lembaga yang terjadi pada periode Januari sampai dengan Mei tahun berkenaan (b) Diisi permasalahan-permasalahan yang berasal dari luar kementerian negara/ lembaga yang terjadi pada periode Januari sampai dengan Mei tahun berkenaan Kolom (2): (a) Diisi solusi-solusi yang telah diterapkan untuk mengatasi permasalahan-permasalahan yang berasal dari dalam kementerian negara/ lembaga yang ter jadi pada periode Januari sampai dengan Mei tahun berkenaan (b) Diisi solusi-solusi yang telah diterapkan untuk mengatasi permasalahan-permasalahan yang berasal dari luar kementerian negara/ lembaga yang terjadi pada periode Januari sampai dengan Mei tahun berkenaan Kolom (3) : (a) Diisi permasalahan-permasalahan yang berlum terselesaikan yang berasal dari dalam kementerian negara/ lembaga yang ter jadi pada periode Januari sampai dengan Mei tahun berkenaan (b) Diisi permasalahan-permasalahan yang berlum terselesaikan yang berasal dari luar kementerian negara/ lembaga yang ter jadi pada periode Januari sampai dengan Mei tahun berkenaan Kolom (4) : (a) Diisi potensi permasalahan-permasalahan yang berasal dari dalam kementerian negara/ lembaga yang mungkin timbul pada periode Juni sampai dengan Desember tahun berkenaan (b) Diisi potensi permasalahan-permasalahan yang berasal dari luar kementerian negara/ lembaga yang mungkin timbul pada periode Juni sampai dengan Desember tahun berkenaan Kolom (5): (a) Diisi mitigasi resiko yang dilaksanakan dalam rangka menghadapi permasalahan permasalahan yang berasal dari dalam kementerian negara/ lembaga yang mungkin timbul pada periode Juni sampai dengan Desember tahun berkenaan (b) Diisi mitigasi resiko yang dilaksanakan dalam rangka menghadapi permasalahan permasalahan yang berasal dari luar kementerian negara/ lembaga yang mungkin timbul pada periode Juni sampai dengan Desember tahun berkenaan E. Rekomendasi Umum : (Diisi kesimpulan yang sifatnya umum berdasarkan hasil pengukuran dan penilaian kinerja, hasil analisis, permasalahan utama yang dihadapi dan rekomendasi/ solusinya. (Nama/NIP) I! LAMPIRAN II PERATURAN DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN NOMOR PER - /AG/2017 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN MONITORING DAN EVALUASI KINERJA ATAS PELAKSANAAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA PEDOMAN EVALUASI KINERJA ANGGARAN ATAS PELAKSANAAN RKA-K/L A. Ruang Lingkup Evaluasi Kinerja Anggaran pada Direktorat Jenderal Anggaran yang selanjutnya disebut dengan evaluasi adalah upaya yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Anggaran dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi anggaran belanja K/L tahun selanjutnya dengan menganalisis capaian kinerja tahun sebelumnya. Evaluasi Kinerja Anggaran terdiri atas:
Evaluasi kualitas informasi kinerja. Evaluasi kualitas informasi kinerja dilakukan atas informasi kinerja yang tertuang dalam RKA-K/L tahun berikutnya. Proses evaluasi dilakukan mulai awal November tahun berkenaan.
Evaluasi kinerja anggaran. Evaluasi kinerja anggaran dilakukan terhadap kinerja atas pelaksanaan RKA-K/L tahun sebelumnya. Proses evaluasi dilakukan mulai awal Januari tahun berkenaan. Evaluasi kualitas informasi kinerja dan evaluasi kinerja anggaran dilakukan untuk tingkat:
Kementerian Negara/Lembaga;
Program/ Unit Eselon I;
Kegiatan/Satker. Evaluasi dilakukan dalam rangka:
Menguji kualitas informasi yang tertuang dalam RKA-K/L tahun berikutnya yang disusun pada tahun berkenaan untuk perbaikan kualitas RKA-K/L tahun yang akan datang.
Menguji kesesuaian target-target kinerja yang tertuang dalam RKA-K/L dengan dokumen-dokumen perencanaan lainnya.
Mengidentifikasi permasalahan-permasalahan yang timbul untuk meningkatkan kinerja tahun berikutnya;
Memberikan rekomendasi atau masukan sebagai bahan pertimbangan pada penyusunan anggaran tahun berikutnya. Pembagian tugas atas pelaksanaan evaluasi adalah sebagai berikut:
Direktorat Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman, Direktorat Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, dan Direktorat Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara melakukan evaluasi per program dan K/L. Dalam melaksanakan evaluasi dimaksud, Direktorat Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman, Direktorat Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, dan Direktorat Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara dapat berkoordinasi, melakukan konfirmasi dan klarifikasi data kepada Kementerian Negara/ Lembaga terkait. fi 2. Direktorat Sistem Penganggaran melakukan evaluasi secara nasional (agregasi per program dan K/L)/tematik sesuai dengan kebutuhan (sektoral/fungsi). Dalam melaksanakan evaluasi dimaksud, Direktorat Sistem Penganggaran dapat melaksanakan koordinasi, konfirmasi dan klarifikasi data kepada Direktorat Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman, Direktorat Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, dan Direktorat Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara melakukan monitoring per program dan K/L. Dalam melaksanakan monitoring, Direktorat Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman, Direktorat Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, dan Direktorat Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, dapat berkoordinasi, melakukan konfirmasi dan klarifikasi data kepada Kementerian Negara/ Lembaga, dan/atau instansi/institusi terkait lainnya. B. Tahapan Evaluasi Tahapan Evaluasi untuk Direktorat Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman, Direktorat Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, dan Direktorat Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negaradan Direktorat Sistem Penganggaran meliputi:
Persiapan 2. Pengumpulan data.
Analisis.
Penyusunan rekomendasi.
Pelaporan. Adapun uraian proses untuk setiap tahap adalah sebagai berikut:
Persiapan a. Menentukan tujuan evaluasi, yaitu:
Menguji kesesuaian antara perencanaan dan pelaksanaan program, serta kemajuan dalam mencapai tujuan program selama tahun anggaran.
Teridentifikasinya permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan RKA-K/L dan DIPA selama tahun anggaran dengan melibatkan peran aktif penanggung jawab program.
Menentukan strategi evaluasi Pada tahap ini minimal yang harus terpenuhi adalah :
Kemampuan dalam menggunakan aplikasi SMART.
Pembagian tanggung jawab internal DJA (tertuang dalam SOP).
Terdokumentasinya seluruh prosedur monitoring dan evaluasi.
Mempersiapkan model logika informasi kinerja Model logika informasi kinerja merupakan gambaran ringkas yang menjelaskan hubungan antara masukan, kegiatan, keluaran, dan hasil serta kebutuhan masyarakat dan/atau pemangku kepentingan berdasarkan data yang ada dalam RKA-K/L.
Inventarisasi dan identifikasi berbagai indikator dan target kinerja lndikator dan target kinerja merupakan berdasarkan data yang ada dalam RKA-K/L.
Penyusunan desain pengumpulan data Penyusunan desain pengumpulan data difokuskan pada penyusunan mekanisme untuk memperoleh data realisasi indikator kinerja keluaran dan indikator kinerja program.
Pengumpulan data Pengumpulan data meliputi:
Data informasi kinerja dalam RKA-K/L. b. Data target dan realisasi kinerja termasuk permasalahan terkait capaian kinerja yang dihadapi K/L dan satker atas pelaksanaan RKA-K/L-DIPA, tersedia dan difasilitasi melalui aplikasi SMART. Dalam ha! data target dan realisasi kinerja belum dapat difasilitasi melalui aplikasi SMART, maka evaluasi kinerja anggaran pada tingkat K/L dilaksanakan setelah pelaksanaan RKA-K/L tahun anggaran 2018.
Data dukung lain sesuai kebutuhan yang tersedia dan difasilitasi melalui business intelligence.
Data-data lain seperti, indeks: kemiskinan, indeks tingkat pendidikan, PDRB, indeks tingkat kemahalan. 3. Analisis Analisis kinerja anggaran dibagi menjadi:
Analisis atas kualitas informasi kinerja anggaran Ruang lingkup dalam analisis terhadap kualitas informasi kinerja dalam RKA K/L meliputi analisis kelengkapan informasi kinerja dan substansi informasi kinerja dalam struktur RKA-KL. Analisis kualitas informasi kinerja dalam RKA-K/L dilakukan atas 3 aspek:
Analisis atas kelengkapan informasi kinerja; Reviu dan analisis terhadap ketersediaan informasi rumusan dan target kinerja dalam RKA-K/L. Reviu kelengkapan informasi kinerja, terdiri dari 2 (dua) variabel, yaitu: a) Ketersediaan rumusan. Variabel Ketersediaan Rumusan mereviu ada/tidaknya rumusan atas:
Sasaran strategis (2) Indikator sasaran strategis (3) Sasaran program ( ^4 ) Indikator sasaran program (5) Output program (6) Indikator output program (7) Kegiatan (8) Sasaran kegiatan (9) Indikator kinerja kegiatan (10) Output kegiatan (11) Indikator output kegiatan b) Ketersediaan target. Variabel Ketersediaan Target mereviu ada/tidaknya target atas:
Indikator sasaran strategis (2) Indikator sasaran program (3) Indikator output program (4) Indikator output kegiatan 2) Analisis atas substansi informasi kinerja; Reviu substansi informasi kinerja dalam RKA-K/L dilakukan dengan melakukan reviu dan analisis terhadap substansi kejelasan rumusan, relevansi rumusan, keterukuran struktur informasi kinerja dalam RKA-K/L. a) Keje!asan rumusan Reviu dan analisis atas rumusan dilakukan dengan mereviu kualitas :
Rumusan Sasaran Strategis dan Sasaran Program mencakup kriteria: (a) Mencerminkan "kondisi" yang diharapkan terjadi pada customer atau dampak lanjutan apabila kondisi dimaksud terwujud (b) Bersifat perspektif eksternal organisasi (c) Ketercapaiannya tidak sepenuhnya dalam kontrol organisasi (not necessarily controllable) (d) Mudah dipahami (minim singkatan, istilah yang tidak familiar, tidak multitafsir) (2) Rumusan Output Program dan Output Kegiatan mencakup kriteria: (a) Pernyataannya mencerminkan "produk (akhir)" organisasi. (b) Berbentuk barang atau jasa. (c) Ketercapaiannya dalam kontrol organisasi (controllable). (d) Mudah dipahami (minim singkatan, istilah yang tidak familiar, tidak multitafsir). (e) Secara redaksional merupakan kata benda.
Untuk rumusan sasaran strategis, indikator sasaran strategis, sasaran program, indikator sasaran program, output program, indikator output program, kegiatan, sasaran kegiatan, indikator kinerja kegiatan, output kegiatan, indikator output kegiatan, harus tidak ambigu dan menunjuk satu subjek yang jelas. b) Relevansi rumusan (hubungan logis) dangan informasi kinerja yang didukung: indikator sasaran strategis terhadap sasaran strategis, sasaran program terhadap sasaran strategis, indikator sasaran program terhadap sasaran program, output program terhadap sasaran program, indikator output program terhadap output program, kegiatan terhadap output program, sasaran kegiatan terhadap kegiatan, indikator kinerja kegiatan terhadap kegiatan, output kegiatan, terhadap kegiatan, dan indikator output kegiatan terhadap output kegiatan; Variabel Relevansi Rumusan meneliti hal-hal sebagai berikut:
Apakah rumusan sasaran strategis (outcome K/L) relevan dengan tugas dan fungsi K/L (2) Apakah rumusan Indikator sasaran strategis relevan dengan sasaran strategis (3) Apakah rumusan sasaran program relevan dengan sasaran strategis (4) Apakah rumusan indikator sasaran program relevan dengan sasaran program (5) Apakah rumusan output program relevan dengan sasaran program (6) Apakah rumusan indikator output program relevan dengan output program (7) Apakah rumusan kegiatan relevan dengan output program (8) Apakah rumusan sasaran kegiatan relevan dengan kegiatan (9) Apakah rumusan indikator kinerja kegiatan relevan dengan kegiatan (10) Apakah rumusan output kegiatan, relevan dengan kegiatan (11) dan apakah rumusan indikator output kegiatan relevan dengan output kegiatan c) Keterukuran: indikator sasaran strategis, indikator sasaran program, indikator output program, indikator output kegiatan; Variabel Keterukuran meneliti keterukuran indikator outcome dan indikator output, yang mencakup kriteria:
Indikator dapat diukur secara kuantitatif.
Terdapat formula atau rumusan yang relevan untuk menghitung ketercapaian indikator dimaksud.
Data yang digunakan dalam penghitungan tersebut dapat tersedia secara periodik.
Sumber data kredibel (lembaga yang menerbitkan dan/atau prosesnya kredibel).
Rumusan indikator tidak diawali kata seperti: "Meningkatnya ...... , Terwujudnya .......... ", dan sejenisnya.
Analisis atas kinerja anggaran Ruang lingkup dalam evaluasi atas kinerja anggaran meliputi ketercapaian indikator sasaran strategis, capaian indikator sasaran program, capaian indikator output program, capaian output kegiatan, tingkat penyerapan anggaran, tingkat konsistensi antara perencanaan dan implementasi, serta tingkat efisiensi. Ruang lingkup dimaksud berkaitan dengan Aspek Manfaat (perubahan yang terjadi dalam masyarakat dan/atau pemangku kepentingan sebagai penerima manfaat atas keluaran yang telah dicapai) dan Aspek Implementasi pada PMK 249 Tahun 2011. Hal-hal yang dilakukan pada tahap analisis ini antara lain:
Menganalisis dan mengkaji capaian indikator sasaran strategis dan kaitannya dengan capaian indikator sasaran program.
Menganalisis dan mengkaji capaian indikator sasaran program dan kaitannya dengan capaian indikator output program.
Menganalisis dan mengkaji capaian indikator output program dan kaitannya dengan capaian output kegiatan.
Menganalisis dan mengkaji capaian output kegiatan.
Menganalisis dan mengkaji tingkat penyerapan anggaran.
Menganalisis dan mengkaji tingkat konsistensi antara perencanaan dan implementasi.
serta menganalisis dan mengkaji tingkat efisiensi.
Penyusunan rekomendasi Berdasarkan hasil identifikasi dan analisis, Direktorat Jenderal Anggaran memberikan rekomendasi untuk masing-masing dimensi, sebagai berikut :
Analisis atas kualitas informasi kinerja anggaran 1) Memberikan hasi! reviu kelengkapan informasi kinerja.
Memberikan hasil reviu substansi informasi kinerja.
Memberikan masukan/ rekomendasi perbaikan kualitas struktur arsitektur kinerja tahun-tahun berikutnya.
Evaluasi atas kinerja anggaran 1) Memberikan justifikasi keterbatasan dalam melakukan proses evaluasi kinerja anggaran.
Memberikan masukan terhadap hasil analisis hubungan sebab akibat capaian indikator sasaran strategis. dan capaian indikator sasaran program.
Memberikan masukan terhadap hasil analisis hubungan sebab akibat capaian indikator sasaran program dan capaian indikator output program.
Memberikan masukan terhadap hasil analisis hubungan sebab akibat capaian indikator output program dan capaian output kegiatan.
Memberikan masukan terhadap hasil analisis capaian output kegiatan.
Memberikan masukan terhadap hasil analisis tingkat penyerapan anggaran.
Memberikan masukan terhadap hasil analisis tingkat konsistensi antara perencanaan dan implementasi.
Memberikan masukan terhadap hasil analisis tingkat efisiensi.
Memberikan masukan terhadap perubahan yang terjadi agar lebih baik, termasuk faktor-faktor yang mendukung capaian serta permasalahan yang terjadi untuk tahun-tahun berikutnya.
Pelaporan a. Pelaporan hasil evaluasi kinerja anggaran oleh Direktorat Jenderal Anggaran dilaksanakan dua kali:
Laporan awal disampaikan oleh Direktur Anggaran Bidang Direktorat Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman, Direktorat Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, dan Direktorat Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara kepada Direktur Sistem Penganggaran secara softcopy melalui aplikasi SMART paling lambat Minggu kedua Januari tahun anggaran selanjutnya dengan berdasarkan data kinerja anggaran per tanggal 31 Desember tahun berkenaan.
Laporan akhir merupakan laporan awal yang telah dimutakhirkan data yang digunakan dalam analisis.
Laporan akhir disampaikan oleh Direktur Anggaran Bidang Direktorat Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman, Direktorat Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, dan Direktorat Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negarakepada Direktur Sistem Penganggaran secara softcopy melalui aplikasi SMART dan hardcopy paling lambat akhir Februari tahun anggaran selanjutnya.
Direktorat Sistem Penganggaran melaksanakan agregasi laporan akhir sebagaimana tersebut di atas.
Agregasi atas laporan evaluasi dimaksud oleh Direktur Sistem Penganggaran disampaikan kepada Direktur Jenderal Anggaran dan Penanggung jawab Program dengan tembusan disampaikan kepada Direktur Anggaran Bidang Direktorat Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman, Direktorat Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, dan Direktorat Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negaradan Direktur Penyusunan APBN paling lambat tanggal 31 Maret.
Dalam hal diperlukan, pelaksanaan monitoring dan batas akhir penyampaian hasil monitoring dimaksud dapat disesuaikan dengan arahan pimpinan Direktorat Jenderal Anggaran.
Penyusunan laporan evaluasi dilakukan dimulai tahun 2018 yaitu untuk laporan evaluasi kinerja anggaran tahun 2017.
Ilustrasi Evaluasi Melakukan evaluasi :
Evaluasi atas kualitas informasi kinerja anggaran (ex-ante) 2. Evaluasi atas kinerja anggaran (ex-post) Dengan ilustrasi sebagai berikut: Tahun N+l {2018) Tahun N+2 (2019) Evaluasi atas kualitas Evaluasi atas kinerja Rekomendasi informasi kineria an1111aran a) Dilakukan atas a) Dilakukan pada a) Rekomendasi informasi kinerja akhir Januari s.d penyusunan anggaran TA N+l pertengahan informasi kinerja pada bulan Februari tahun N+ 1 anggaran untuk TA Nopember s.d b) Dilakukan atas N+2 Desember tahun N indikator: b) Rekomendasi/masu b) Selesai paling lambat 1) Capaian Outcome kan untuk tahun minggu kedua 2) Capaian Output anggaran N+2 Januari tahun N+l 3) Efisiensi c) Rekomendasi 4) Konsistensi penyusunan 5) Penyerapan informasi kinerja Anggaran anggaran untuk TA c) Rekomendasi/ masu N+2 kan untuk tahun an""aran N+2 g. Format Laporan Laporan Hasil Evaluasi Kinerja Anggaran disusun dengan menggunakan format sebagai berikut : LAPORAN EVALUASI KINERJA PENGANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA/ LEMBAGA .... TAHUN ANGGARAN XXXX A. Tujuan Evaluasi : • Memberikan masukan/bahan pertimbangan pada penyusunan anggaran tahun berikutnya khususnya sebagai reviu baseline. • Teridentifikasinya permasalahan yang timbul, sebagai bahan rekomendasi peningkatan kiner ja di tahun-tahun berikutnya. B. Profil Kementerian Negara/ Lembaga : (Diisi target finansial dan non finansial organisasi yang di-support dalam aplikasi (gambar diagram atau chart) (Diisi pro fil dari Kementerian Negara/ Lembaga yang sedang di evaluasi: gambaran umum Kementerian Negara/ Lembaga, ruang lingkup kegiatan dalam mencapai tujuan yang dilaksanakan sesuai dengan tugas danfungsi organisasi) C. Analisis atas Kualitas Informasi Kinerja Review Aspek Kelengkapan dan Aspek Substansi Informasi Kiner ja dalam RKA-K/L INFORMASI KINERJA (1) Sasaran Strategis Indikator Kiner ja Strategis Sasaran Program Keterangan: Kolom (2): Kolom (3): Kolom (4): KELENGKAPAN JUMLAH TARGET RUMUSAN KINERJA (2\ 13) 141 ... . ..
.. . .....
.. ... KEJELASAN (5) ...
..
.. SUBSTANSI KETERUKURAN 161 . ..
. .
. . RELEVANSI (7) diisi dengan jumlah in f ormasi terkait kolom (1) yang seharusnya tercantum dalam RKA-K /L. Contoh, program a memiliki 2 sasaran program, tetapi dalam RKA-K/L hanya ada satu yang memiliki rumusan sasaran program. Maka dalam Kolom (2) diisi 2. diisi dengan jumlah in f ormasi terkait kolom (1) yang memiliki rumusan. diisi dengan jumlah in f ormasi terkait kolom (1) yang memiliki target kinelja Kolom (5): diisi dengan jumlah in f ormasi terkait kolom (1) yang rumusannya jelas Kolom (6): diisi dengan jumlah in f ormasi terkait kolom (1) yang rumusannya terukur Kolom (7): diisi dengan jumlah in f ormasi terkait kolom (1) yang rumusannya relevan dengan in f ormasi yang didukungnya D. Hasil Reviu:
Reviu kelengkapan informasi kinerja (Diisi hasil reviu rumusan kinelja berupa rekap, kesimpulan, dan rekomendasi per in f ormasi kinerja) (Diisi hasil reviu target kinelja berupa rekap, kesimpulan, dan rekomendasi per in f ormasi kinelja) 2. Reviu substansi informasi kinerja (Diisi hasil reviu kejelasan in f ormasi kinerja berupa rekap, kesimpulan, dan rekomendasi per informasi kinelja) (Diisi hasil reviu keterukuran in f ormasi kinerja berupa rekap, kesimpulan, dan rekomendasi per in f ormasi kinelja) (Diisi hasil reviu relevansi in f ormasi kinerja berupa rekap, kesimpulan, dan rekomendasi per in f ormasi kinerja) E. Evaluasi atas Kinerja Anggaran Tingkat K/L INDIKATOR CAPAIAN KINERJA ANALISIS REKOMENDASI Ill (21 (31 (4) Capaian Indikator ... • .. . (a)...Sasaran Strategis • ... (b) Keterangan: Kolom (2): diisi dengan persentase capaian indikator sasaran strategis berdasarkan data aplikasi SMART Kolom (3): (a) diisi dengan analisis perbandingan capaian indikator sasaran strategis tahun-tahun sebelumnya (b) diisi dengan f aktor-faktor internal Kl L dan ekstemal Kl L yang mempengaruhi tinggil rendahnya tingkat capaian indikator sasaran strategis Kl L pada tahun berkenaan Kolom (4): diisi dengan rekomendasi untuk langkah-langkah perbaikan dari hasil analisis pada kolom (3) dikaitkan dengan upaya peningkatan sasaran pembangunan nasional F. Rekomendasi : I (Diisi kesimpulan yang sifatnya umum atas : kesimpulan dan saran (solusi) dari dimensi I kualitas informasi kineria, dimensi efektifitas dan dimensi efisiensi) (Nama/NIP) LAPORAN EVALUASI KINERJA PENGANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA ... PROGRAM ... TAHUN ANGGARAN XXXX A. Tujuan Evaluasi : • Memberikan masukan/bahan pertimbangan pada penyusunan anggaran tahun berikutnya khususnya sebagai reviu baseline. • Teridentifikasinya permasalahan yang timbul, sebagai bahan rekomendasi peningkatan kiner ja di tahun-tahun berikutnya. B. Profil Program : (Diisi target finansial dan non finansial organisasi yang di-support dalam aplikasi (gambar diagram atau chart) (Diisi pro fil dari program yang sedang di evaluasi: gambaran umum program, ruang lingkup kegiatan dalam mencapai tu juan yang dilaksanakan sesuai dengan tugas dan fungsi organisasi) C. Evaluasi atas Kualitas Informasi Kinerja Review Aspek Kelengkapan dan Aspek Substansi Informasi Kiner ja dalam RKA-K/L KELENGKAPAN INFORMASI JUMLAH TARGET KINERJA RUMUSAN KINERJA (1) (2\ (3\ (4\ Sasaran .. ^. ... Program Indikator.........Kinerja Program Output . .....Program Indikator........ . Output Program Kegiatan ...
...^. . Sa saran.........Kegiatan KEJELASAN (5\ . ..
. ^.
. .
. .
. .
.. SUBSTANSI KETERUKURAN (6\ . . .
..
..
. .
. .
.. RELEVANSI (7\ . . ^. lndikator Kinerja Kegiatan Output Kegiatan Indikator Output Kegiatan Keterangan: Kolom (2): Kolom (3): Kolom (4): Kolom (5): Kolom (6): Kolom (7): - 29 - ..... . ...
........
^..... . ..
. .
. .
. .
. .
. .
. .
. .
..
.. diisi dengan jumlah in f onnasi terkait kolom (1) yang seharusnya tercantum dalam RKA-K /L. Contoh, program a memiliki 2 sasaran program, tetapi dalam RKA-K/ L hanya ada satu yang memiliki rumusan sasaran program. Maka dalam Kolom (2) diisi 2. diisi denganjumlah in f onnasi terkait kolom (1) yang memiliki rumusan. diisi denganjumlah in f onnasi terkait kolom (1) yang memiliki target kiner ja diisi denganjumlah inf onnasi terkait kolom (1) yang rumusannyajelas diisi denganjumlah inf onnasi terkait kolom (1) yang rumusannya terukur diisi dengan jumlah in f onnasi terkait kolom (1) yang rumusannya relevan dengan in f onnasi yang didukungnya D. Hasil Evaluasi atas Kualitas Informasi Kinerja :
Evaluasi kelengkapan informasi kiner ja (Diisi hasil reviu rumusan kiner ja berupa rekap, kesimpulan, dan rekomendasi per in f romasi kinelja) (Diisi hasil reviu target kinerja berupa rekap, kesimpulan, dan rekomendasi per in f romasi kinelja) 2. Evaluasi substansi informasi kiner ja (Diisi hasil reviu kejelasan in f onnasi kinelja berupa rekap, kesimpulan, dan rekomendasi per in f romasi kiner ja) (Diisi hasil reviu keterukuran in f onnasi kiner ja berupa rekap, kesimpulan, dan rekomendasi per infonnasi kiner ja) (Diisi hasil reviu relevansi in f onnasi kiner ja berupa rekap, kesimpulan, dan rekomendasi per infromasi kiner ja) E. Evaluasi atas Kinerja Anggaran '.NDIKATOR CAPAIAN KINERJA AN ALI SIS REKOMENDASI (1\ f2l (3) (4) Capaian Indikator ... (a) ... (a) ... (a) Sase.ran Program ... (b) Capaian Indikator ... (b) ... (c) ... (b) Output Program ... (d) Penyerapan ... (c) ... (e) ... (c) Anggaran ... (f) ... (d) Konsistensi antara ... (d) ... (g) ... (e) pere: icanaan dan ... (h) ... (f) implementasi Capaian Output ... (d) ... (i) ... (g) Kegiatan ... (j) ... (h) Efisiensi ... (e) ... (k) ... (i) ... (!) ... (j) Keterangan: Kolom (2) : (a) diisi dengan persentase capaian indikator sasaran program berdasarkan data aplikasi SMART (b) diisi dengan persentase capaian indikator output program berdasarkan data aplikasi SMART (c) diisi dengan persentase penyerapan anggaran program yang dievaluasi berdasarkan data aplikasi SMART (d) diisi dengan tingkat konsistensi antara perencanaan dan implementasi program yang dievaluasi berdasarkan data aplikasi SMART (e) diisi dengan persentase capaian output kegiatan tingkat program yang dievaluasi berdasarkan data aplikasi SM ART (f} diisi dengan persentase efisiensi tingkat program yang dievaluasi berdasarkan data aplikasi SMART Kolo1'1 (3): (a) diisi dengan analisis mengenai perbandingan tingkat capaian indikator sasaran program antara tahun berkenaan dengan tahun sebelumnya (b) diisi dengan f aktor-faktor internal program dan ekstemal program yang 1'1empengaruhi tinggi/ rendahnya tingkat capaian indikator sasaran program pada f2hun berkenaan (c} diisi dengan analisis perbandingan dengan capaian indikator output program tahun f2hun sebelumnya (d) diisi denganf aktor-jaktor yang mempengaruhi tinggi/ rendahnya tingkat capaian indikator output program pada tahun berkenaan (e) diisi hasil analisis dan ka jian terhadap masalah-masalah yang timbul pada penyerapan anggaran, berikut langkah - langkah penyelesaiaannya dan kon firmasi dari aplikasi monev maupun rapat koordinasi (f} diisi hasil analisis atas perbandingan dengan tahun-tahun sebelumnya dan diidentifikasi penyebab ter jadinya perbedaan (g) diisi hasil analisis dan ka jian kesesuaian antara Rencana Penarikan Dana (RPD) dengan realisasi penarikan dana, berikut konfirmasi dari aplikasi monev maupun rapat koordinasi (h) diisi hasil analisis atas perbandingan dengan tahun-tahun sebelumnya dan diidenti fikasi penyebab ter jadinya perbedaan (i) diisi hasil analisis dan ka jian kesesuaian antara target capaian output dengan realisasi capaian output, berikut konfirmasi dari aplikasi monev maupun rapat koordinasi (j) diisi hasil analisis atas perbandingan dengan tahun-tahun sebelumnya dan diidenti fikasi penyebab ter jadinya perbedaan (k) diisi hasil analisis dan ka jian atas permasalahan terkait ine jisiensi (l) diisi kesimpulan hasil analisis ejisiensi per output Kolom (4): (a) diisi dengan rekomendasi untuk langkah-langkah perbaikan dari hasil analisis pada kolom (3) dikaitkan dengan upaya peningkatan sasaran strategis Kl L (b) diisi dengan rekomendasi untuk langkah-langkah perbaikan dari hasil analisis pada kolom (3) dikaitkan dengan upaya peningkatan sasaran program (c) diisi usulan solusi untuk mengatasi permasalahan sebagai upaya peningkatan lcinelja penyerapan anggaran di tahun-tahun berikutnya (d) diisi masukan terkait penyerapan anggaran sehingga diharapkan dapat menjadi !Jahan pertimbangan pada penyusunan anggaran tahun berikutnya sebagai reviu !Jase line (e) diisi usulan solusi untuk mengatasi permasalahan sebagai upaya peningkatan konsistensi di tahun-tahun berikutnya {f) diisi masukan terkait konsistensi sehingga diharapkan dapat men jadi bahan pertimbangan pada penyusunan anggaran tahun berikutnya sebagai reviu baseline (g) diisi usulan solusi untuk mengatasi permasalahan sebagai upaya peningkatan i<inelja capaian output di tahun-tahun berikutnya (h) diisi masukan terkait capaian output sehingga diharapkan dapat men jadi bahan pertimbangan pada penyusunan anggaran tahun berikutnya sebagai reviu baseline (i) diisi usulan solusi untuk mengatasi permasalahan sebagai upaya peningkatan efisiensi di tahun-tahun berikutnya (j) diisi usulan solusi untuk mengatasi permasalahan sebagai upaya peningkatan K: inelja penyerapan anggaran di tahun-tahun berikutnya Rekomendasi: I (Diis1 kesimpulan yang sifatnya umum atas : kesimpulan dan saran (solusi) dari dimensi I kualrtas inf ormasi kineria, dimensi ef ektifitas dan dimensi etisiensi) (Nama/NIP)
Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2016.