Tata Cara Penetapan Maksimum Pencairan Penerimaan Negara Bukan Pajak
Relevan terhadap
bahwa untuk percepatan realisasi belanja kementerian negara/lembaga yang sumber dananya berasal dari penerimaan negara bukan pajak dan modernisasi pelaksanaan anggaran, perlu melakukan optimalisasi penggunaan sistem teknologi dan informasi dan simplifikasi proses dalam penetapan maksimum pencairan penerimaan negara bukan pajak;
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara berwenang menetapkan kebijakan dan pedoman pelaksanaan anggaran;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penetapan Maksimum Pencairan Penerimaan Negara Bukan Pajak;
Pengenaan Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional
Relevan terhadap
Karena seluruh persyaratan untuk menerapkan Pasal 21 ayat (9) terpenuhi, beban bunga sehubungan dengan instrumen yang diterbitkan antara SF Co dan BS Co dikecualikan dari penghitungan Laba atau Rugi GloBE untuk BS Co. Contoh 2: Ketentuan khusus Pengaturan Pembiayaan Intra grup dan penggunaan atribut perpajakan yang tidak dapat digunakan untuk meningkatkan Tarif Pajak Efektif Entitas Konstituen yang Dikenai Pajak Rendah ( Low-Taxed Constituent Entity ). Keterangan dalam contoh ini sama dengan contoh 1, hanya saja instrumen yang diterbitkan antara SF Co dan BS Co diperlakukan sebagai utang untuk keperluan perpajakan di yurisdiksi A dan yurisdiksi B. Pada saat instrumen tersebut diterbitkan, BS Co memiliki tingkat utang yang tinggi ( highly- levered ) dan tidak dapat mengurangi biaya bunga tambahan apa pun untuk tujuan perpajakan yurisdiksi A. SF Co juga mempunyai tingkat utang yang tinggi ( highly-levered ) dan telah melakukan pengurangan beban bunga yang sebelumnya tidak dapat dikurangkan untuk tujuan perpajakan yurisdiksi B, agar penghasilan bunga tidak mengakibatkan peningkatan yang sepadan pada penghasilan kena pajak sehubungan dengan instrumen yang diterbitkan antara SF Co dan BS Co. Beban bunga yang dikurangkan oleh BS Co akan memenuhi pengujian Pasal 21 ayat (9) huruf a karena beban bunga meningkatkan jumlah beban yang diperhitungkan dalam menghitung Laba atau Rugi GloBE BS Co. Pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (9) huruf b juga terpenuhi karena tidak ada peningkatan yang sepadan dalam penghasilan kena pajak SF Co. Hal ini karena SF Co tidak mengalami kenaikan penghasilan kena pajak yang sepadan di yurisdiksi B sehubungan dengan penghasilan bunga diterima dari BS Co mengingat kelebihan beban bunga yang dapat dikompensasi. Seperti pada contoh sebelumnya, karena seluruh persyaratan untuk menerapkan Pasal 21 ayat (9) terpenuhi, beban bunga sehubungan dengan instrumen yang diterbitkan antara SF Co dan BS Co dikecualikan dari penghitungan Laba atau Rugi GloBE untuk BS Co. Contoh 3: A Co merupakan Entitas Konstituen yang berlokasi di negara A yang menerapkan pajak penghasilan dengan Tarif Nominal 5% (PPh Badan). B Co merupakan Entitas Konstituen yang berlokasi di negara B yang menerapkan pajak penghasilan dengan Tarif Nominal 25% (PPh Badan). A Co dan B Co merupakan anggota Grup PMN yang sama. B Co memberikan pinjaman intra grup kepada A Co sebesar EUR800,00. Informasi keuangan yang dicatat oleh A Co dan B Co adalah sebagai berikut. A Co (dalam EUR) B Co (dalam EUR) Keterangan Laba (mengeluarkan pembiayaan intra grup) 1.000 1.000 Pengaturan Pembiayaan Intra Grup (800) 1800* *800 diperlakukan sebagai Dividen yang Dikecualikan
Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Nomor 18 Pendapatan dari Transaksi Nonpertukaran ...
Relevan terhadap
menyediakan berbagai macam layanan publik yang tidak berkaitan langsung 1 dengan pembayaran pajak yang dilakukan wajib pajak. 2 9. Terdapat suatu kelompok transaksi nonpertukaran dimana entitas 3 memberikan imbalan secara langsung atas sumber daya yang diterimanya, 4 namun imbalan tersebut tidak memiliki nilai yang diperkirakan sama dengan 5 nilai sumber daya yang diterimanya. Dalam kasus ini, entitas menentukan 6 apakah terdapat kombinasi antara transaksi pertukaran dan transaksi 7 nonpertukaran, dan setiap komponen dilaporkan terpisah. 8 10. Terdapat juga transaksi dimana transaksi tersebut tidak secara jelas 9 dikategorikan sebagai transaksi pertukaran atau transaksi nonpertukaran. 10 Dalam hal ini, penentuan substansi transaksi akan memperjelas jenis 11 transaksi tersebut. Dibutuhkan pertimbangan profesional untuk 12 menentukan jenis transaksi, apakah dikelompokkan sebagai transaksi 13 pertukaran atau transaksi nonpertukaran. Jika tidak dimungkinkan untuk 14 membedakan transaksi pertukaran dan nonpertukaran secara terpisah, 15 transaksi tersebut diperlakukan sebagai transaksi nonpertukaran. Sebagai 16 tambahan, entitas mungkin menerima diskon harga, diskon jumlah atau 17 kuantitas, atau pengurangan lain atas harga jual aset. Pengurangan harga 18 tersebut tidak diartikan bahwa transaksi tersebut merupakan transaksi 19 nonpertukaran. 20 Pendapatan 21 11. Pendapatan terdiri dari aliran masuk bruto manfaat ekonomi masa 22 depan __ atau potensi jasa yang diterima atau yang akan diterima oleh entitas, 23 yang menggambarkan adanya kenaikan aset bersih/ekuitas. 24 12. Ketika suatu entitas mengeluarkan biaya sehubungan dengan 25 perolehan pendapatan yang berasal dari transaksi nonpertukaran, 26 pendapatan merupakan aliran masuk bruto manfaat ekonomi masa depan __ 27 atau potensi jasa, dan karena itu setiap aliran keluar sumber daya 28 sehubungan dengan perolehan pendapatan tersebut diakui sebagai biaya 29 transaksi. Sebagai contoh, jika suatu entitas diharuskan membayar biaya 30 pengiriman dan pemasangan sehubungan dengan pengalihan suatu aset dari 31 entitas lain, biaya-biaya tersebut diakui secara terpisah dari perolehan 32 pendapatan yang berasal dari pengalihan aset tersebut. Biaya pengiriman dan 33 pemasangan diakui sebagai penambah nilai aset. 34 Ketentuan Aset yang Ditransfer 35 13. Aset mungkin ditransfer dengan harapan dan/atau pemahaman 36 bahwa aset tersebut akan digunakan dengan cara tertentu dan karenanya 37 entitas penerima akan melakukan aktivitas atau kegiatan dengan cara 38 tertentu. Jika peraturan perundangan atau perjanjian yang mengikat kedua 39 pihak mensyaratkan ketentuan penggunaan aset oleh entitas penerima, maka 40 syarat tersebut merupakan ketentuan aset yang ditransfer seperti yang 41 didefinisikan dalam standar ini. Maksud dari ketentuan terkait aset yang 42 ditransfer, sebagaimana didefinisikan dalam pernyataan ini adalah bahwa 43 entitas tidak dapat menetapkan ketentuan sendiri, baik secara langsung atau 44 melalui entitas yang dikendalikannya. 45
Pemberitahuan Pabean Free Trade Zone
Relevan terhadap
(4) Dalam hal SKP mengalami gangguan operasional atau SKP belum tersedia, PPFTZ dapat disampaikan dalam bentuk tulisandiatasformulir. (5) Penetapan keadaan SKP mengalami gangguan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan tata laksana kelangsungan layanan teknologi informasi dan komunikasi di lingkungan DirektoratJenderalBeadanCukai. Pasal5 (1) PPFTZ dalam bentuk tulisan di atas formulir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) dibuat dengan ketentuan: a. menggunakan kertas berukuran A4 (8.27 x 11.69 inch ), Letter (8.5 x 11.0 inch ), Legal (8.5 x 14.0 inch ), atauFolio(8.5x13.0 inch ). b. terdiriatas: 1. lembarpertama; 2. lembarlanjutan; dan/atau 3. lembarlampiran. c. dalam4(empat)rangkapdenganperuntukan: 1. KantorPabean; 2. DirektoratJenderalPajak; 3. BadanPusatStatistik; dan 4. BankIndonesia. (2) Lembar lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurufbangka2meliputi: a. lembarlanjutandatabarang; b. lembarlanjutanDokumenPelengkapPabean; c. lembar lanjutan dokumen pemenuhan persyaratan/fasilitas; d. lembarlanjutannomor,ukurandanpetikemas; e. lembarlanjutankemasan; f. lembarlanjutanbankdevisahasilekspor; dan/atau g. lembarlanjutanpelunasancukai. (3) Lembar lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 3 berupa lembar lampiran konversi penggunaan barang atau bahan baku, yang diberitahukan untuk setiap barang hasil produksi, dan dapat dilampirkanpadaPPFTZuntuk: a. pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke luar DaerahPabean; b. pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke Kawasan Bebaslainnya; c. pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke tempat penimbunanberikat; d. pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke kawasan ekonomikhusus; atau e. pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke tempat laindalamDaerahPabean. Pasal6 Elemen data, contoh bentuk format formulir, isi, dan tata cara pengisian PPFTZ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkandariPeraturanDirekturJenderalini.
Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/ata ...
Relevan terhadap
Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) meliputi:
penggunaan atau hak menggunakan hak cipta di bidang kesusastraan, kesenian atau karya ilmiah, paten, desain atau model, rencana, formula atau proses rahasia, merek dagang, atau bentuk hak kekayaan intelektual, hak kekayaan industrial, atau hak serupa lainnya; __ b. penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan industrial, komersial, atau ilmiah; __ c. penggunaan pengetahuan atau informasi di bidang ilmiah, teknikal, industrial, atau komersial; __ d. penggunaan bantuan tambahan atau pelengkap dalam penggunaan atau hak menggunakan hak sebagaimana dimaksud pada huruf a, penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan sebagaimana dimaksud pada huruf b, atau pemberian pengetahuan atau informasi sebagaimana dimaksud pada huruf c, berupa: __ 1. penerimaan atau hak menerima rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya, yang disalurkan kepada masyarakat melalui satelit, kabel, serat optik, atau teknologi yang serupa;
penggunaan atau hak menggunakan rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya, untuk siaran televisi atau radio yang disiarkan/dipancarkan melalui satelit, kabel, serat optik, atau teknologi yang serupa; dan
penggunaan atau hak menggunakan sebagian atau seluruh spektrum radio komunikasi; __ e. penggunaan atau hak menggunakan film gambar hidup ( motion picture films ) , film atau pita video untuk siaran televisi, atau pita suara untuk siaran radio; dan __ f. perolehan seluruhnya atau sebagian hak yang berkenaan dengan penggunaan atau pemberian hak kekayaan intelektual, hak kekayaan industrial, atau hak lainnya sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf e. __ (2) Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) termasuk pemanfaatan Barang Digital. __ (3) Pemanfaatan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) termasuk pemanfaatan Jasa Digital. __
Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan
Relevan terhadap
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
Industri Pionir adalah industri yang memiliki keterkaitan yang luas, memberi nilai tambah dan eksternalitas yang tinggi, memperkenalkan teknologi baru, serta memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional.
Kegiatan Usaha Utama adalah bidang usaha dan jenis produksi sebagaimana tercantum dalam izin prinsip, izin investasi, pendaftaran penanaman modal, atau izin usaha Wajib Pajak pada saat pengajuan permohonan pengurangan Pajak Penghasilan badan, termasuk perluasan dan perubahannya sepanjang termasuk dalam kriteria Industri Pionir.
Saat Mulai Berproduksi Komersial adalah saat pertama kali hasil produksi dari Kegiatan Usaha Utama dijual ke pasaran dan/atau digunakan sendiri untuk proses produksi lebih lanjut.
Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission yang selanjutnya disingkat OSS adalah perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/walikota kepada pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS yang selanjutnya disebut Lembaga OSS adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal.
Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial
Relevan terhadap
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan beserta perubahannya.
Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah beserta perubahannya.
Pajak Penghasilan adalah Pajak Penghasilan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Pajak Penghasilan Pasal 23 adalah Pajak Penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Pajak Penghasilan Pasal 26 adalah Pajak Penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Pajak Pertambahan Nilai adalah Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan.
Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean, melakukan usaha jasa termasuk mengekspor jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean.
Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh Pengusaha karena penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Jasa Kena Pajak, atau ekspor barang kena pajak tidak berwujud, tetapi tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak atau nilai berupa uang yang dibayar atau seharusnya dibayar oleh penerima jasa karena pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan/atau oleh penerima manfaat barang kena pajak tidak berwujud karena pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi ( Peer to Peer Lending ) yang selanjutnya disebut Layanan Pinjam Meminjam adalah penyelenggaraan layanan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet, termasuk yang menerapkan prinsip syariah.
Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam adalah badan hukum Indonesia yang menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan Layanan Pinjam Meminjam.
Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan adalah dokumen berupa formulir atau dokumen lain yang dipersamakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan, yang dibuat oleh Pemotong Pajak Penghasilan sebagai bukti atas pemotongan Pajak Penghasilan yang dilakukan dan menunjukkan besarnya Pajak Penghasilan yang telah dipotong.
Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Penyelenggaraan Teknologi Finansial adalah kegiatan penggunaan teknologi dalam sistem keuangan yang menghasilkan produk, layanan, teknologi, dan/atau model bisnis baru serta dapat berdampak pada stabilitas moneter, stabilitas sistem keuangan, dan/atau efisiensi, kelancaran, keamanan, dan keandalan sistem pembayaran.
Uang Elektronik ( Electronic Money ) adalah instrumen pembayaran yang diterbitkan atas dasar sumber dana berupa nilai uang rupiah yang disetor terlebih dahulu kepada penyedia jasa pembayaran yang menyelenggarakan aktivitas penatausahaan sumber dana dan sumber dana tersebut berupa nilai uang rupiah disimpan secara elektronik dalam suatu media server atau chip .
Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu adalah alat pembayaran yang berupa kartu kredit, kartu automated teller machine (ATM), dan/atau kartu debet.
Dompet Elektronik ( Electronic Wallet ) adalah penyediaan layanan elektronik untuk menyimpan data instrumen pembayaran yang dapat berupa Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu dan/atau Uang Elektronik, yang dapat menampung dana, untuk melakukan pembayaran.
Gerbang Pembayaran ( Payment Gateway ) adalah penyediaan layanan elektronik yang memungkinkan pedagang untuk memproses transaksi pembayaran dengan menggunakan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu, Uang Elektronik, dan/atau proprietary channel .
Layanan Switching adalah kegiatan penyediaan infrastruktur yang berfungsi sebagai pusat dan/atau penghubung penerusan data transaksi pembayaran melalui jaringan yang menggunakan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu, Uang Elektronik, dan/atau transfer dana.
Kliring adalah kegiatan layanan perhitungan hak dan kewajiban keuangan oleh masing-masing penerbit dan/atau acquirer setelah pelaksanaan transaksi yang menggunakan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu, Uang Elektronik, dan/atau transfer dana.
Penyelesaian Akhir adalah kegiatan layanan penyelesaian akhir atas hak dan kewajiban keuangan oleh masing- masing penerbit dan/atau acquirer berdasarkan hasil perhitungan dari penyelenggara Kliring.
Transfer Dana adalah rangkaian kegiatan yang dimulai dengan perintah dari pengirim asal yang bertujuan memindahkan sejumlah dana kepada penerima yang disebutkan dalam perintah Transfer Dana sampai dengan diterimanya dana oleh penerima.
Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek.
Penyelenggaraan Pengelolaan Investasi adalah layanan penyediaan sarana komunikasi elektronik yang digunakan untuk mengelola investasi yang dapat berupa advance algorithm, cloud computing, capabilities sharing, open source information technology, automated advice and management, social trading , dan retail algorithmic trading .
Layanan Pendukung Pasar adalah layanan yang digunakan untuk memfasilitasi pemberian informasi yang lebih cepat dan lebih murah terkait dengan produk dan/atau layanan Jasa keuangan kepada masyarakat yang dapat berupa artifial inteligence/machine learning, machine readble news, social sentiment, big data, market information platform , dan automated data collection and analysis. 28. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang keuangan negara.
Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak
Relevan terhadap
Wajib Pajak dapat menyampaikan SPPH kedua, ketiga, dan seterusnya secara elektronik melalui laman Direktorat Jenderal Pajak dalam hal terdapat: __ a. kesalahan penulisan atau kesalahan penghitungan Wajib Pajak dalam pengisian SPPH;
penambahan Harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam SPPH;
pengurangan Harta bersih yang telah diungkapkan dalam SPPH;
perubahan penggunaan tarif Pajak Penghasilan yang bersifat final atas pengungkapan Harta bersih; dan/atau e. keadaan lain yang mengakibatkan ketidakbenaran SPPH sebelumnya.
Penyampaian SPPH kedua, ketiga, dan seterusnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam periode 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022.
Penyampaian SPPH kedua, ketiga, dan seterusnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan dalam jangka waktu 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu dengan standar waktu Indonesia barat.
SPPH kedua, ketiga, dan seterusnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
seluruh Harta bersih setelah perubahan yang terdiri atas Harta bersih yang tidak dilakukan perubahan; Harta bersih yang diubah, selain yang dihapus; dan Harta bersih yang baru diungkapkan, dari yang tercantum dalam SPPH sebelumnya; dan __ b. perbaikan kesalahan penulisan, perbaikan kesalahan penghitungan, dan/atau perubahan penggunaan tarif Pajak Penghasilan yang bersifat final. __ (5) Dalam hal berdasarkan hasil perhitungan SPPH kedua, ketiga, dan seterusnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat: __ a. jumlah Pajak Penghasilan yang bersifat final yang kurang dibayar, Wajib Pajak harus melunasi kekurangan pembayaran tersebut sebelum SPPH tersebut disampaikan; atau __ b. jumlah Pajak Penghasilan yang bersifat final yang lebih dibayar, Wajib Pajak dapat meminta pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang atau melakukan pemindahbukuan, atas kelebihan setoran pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan. __ (6) Atas penyampaian SPPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala KPP atas nama Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keterangan secara elektronik kepada Wajib Pajak paling lama 1 (satu) hari kerja sejak SPPH disampaikan.
Surat Keterangan yang diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) untuk penyampaian SPPH kedua, ketiga, dan seterusnya menggantikan Surat Keterangan yang diterbitkan sebelumnya. __
Pedoman Teknis Penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran Badan Layanan Umum
Relevan terhadap
Kementerian Keuangan c . q Direktorat Jenderal Perbendaharaan melakukan analisis terhadap RBA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 .
Analisis RBA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan aspek paling sedikit meliputi : a . produktivitas , paling sedikit meliputi perbandingan antara hasil yang dicapai ( output ) dengan sumber daya yang digunakan ( input ) , peningkatan kualitas dan kuantitas layanan , target pendapatan , serta rasio sumber daya manusia ; b . efisiensi , paling sedikit meliputi kebijakan untuk mengoptimalkan belanja dibandingkan dengan output layanan , proporsi pendapatan operasional dan belanja operasional , serta proporsi per jenis belanja ; c . inovasi , paling sedikit meliputi adanya ide / gagasan untuk meningkatkan layanan utama dan penunjang , optimalisasi aset , penggunaan teknologi informasi , serta modernisasi BLU ; dan d . keselarasan / kesesuaian , paling sedikit meliputi kesesuaian dengan RSB , kesesuaian dengan indikator kinerja ( Key Performance Indicator ) BLU , dan prioritas pembangunan .
Dalam melakukan analisis RBA , Direktorat Jenderal Perbendaharaan dapat melibatkan Direktorat Jenderal Anggaran , Kementerian Negara / Lembaga , dan BLU . Hasil analisis RBA memuat paling sedikit meliputi : a . besaran target penerimaan negara bukan pajak BLU ; b . besaran rencana belanja ; dan c . informasi kesesuaian indikator kinerja ( Key Performance Indicator ) BLU dengan RSB dan prioritas pembangunan .
Hasil analisis RBA sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Direktorat Jenderal Anggaran , Kementerian Negara / Lembaga , dan BLU .
Hasil analisis RBA sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dijadikan sebagai dasar penyusunan alokasi anggaran (4) Of BLU termasuk penentuan target penerimaan negara bukan pajak BLU .
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum ...
Relevan terhadap
Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perbendaharaan melakukan analisis terhadap RBA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47A.
Analisis RBA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan aspek paling sedikit meliputi:
produktivitas meliputi perbandingan antara keluaran yang dicapai ( output ) dengan sumber daya yang digunakan ( input ), peningkatan kualitas dan kuantitas layanan, target pendapatan, serta rasio sumber daya manusia;
efisiensi meliputi kebijakan untuk mengoptimalkan belanja dibandingkan dengan keluaran ( output ) layanan, proporsi pendapatan operasional dan belanja operasional, serta proporsi per jenis belanja;
inovasi meliputi adanya ide/gagasan untuk meningkatkan layanan utama dan penunjang, optimalisasi aset, penggunaan teknologi informasi, serta modernisasi BLU; dan
keselarasan/kesesuaian meliputi kesesuaian dengan RSB, kesesuaian dengan indikator kinerja ( key performance indicators ) BLU, dan prioritas pembangunan.
Dalam melakukan analisis RBA, Direktorat Jenderal Perbendaharaan melibatkan Direktorat Jenderal Anggaran serta dapat melibatkan Kementerian Negara/Lembaga dan/atau BLU.
Hasil analisis RBA memuat paling sedikit meliputi:
besaran target penerimaan negara bukan pajak BLU;
besaran rencana belanja; dan
informasi kesesuaian indikator kinerja ( key performance indicators ) BLU dengan RSB dan prioritas pembangunan.
Hasil analisis RBA sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Direktorat Jenderal Anggaran, Kementerian Negara/Lembaga, dan BLU, serta dijadikan sebagai dasar penyusunan alokasi anggaran BLU termasuk penentuan target penerimaan negara bukan pajak BLU.
Ketentuan ayat (1) Pasal 48 diubah dan ketentuan ayat (2) Pasal 48 dihapus, sehingga Pasal 48 berbunyi sebagai berikut: