Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan
Relevan terhadapPasal 1890, Pasal 1906, dan Pasal 1922