Pengelolaan Insentif Fiskal Tahun Anggaran 2024 untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan
Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2024
Relevan terhadap
Peraturan Presiden ini mulai berlaku ^pada tanggal Agar Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 September 2O23 JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 September 2O23 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRATIKNO T EGIItrEIrINIItrEFFIItr LAMPIRAN I NOMOR 52 TAHUN 2023 TENTANG RENCANA KER.IA PEMERINTAH TAHUN 2024 NARASI RENCANA KER.]A PEMERINTAH TAHUN 2024 7I I Mcmpercepdt transtormasl ekononl gantg tnklustl ddn berlcclanJutan tnentpalcan updgd u,,tt,t,c menr.dlta'l tdrget aa,so,ro,n akhl" Re,,,cd; na Penbangunan Jangka Menengah Naslonal Tahun 2O2U2O24 dan mer.c.lpt4'kan land,asan yang kokoh uafiik mel4; rdutko,Jtr estdlet pefl.bangun.rn to'hun 2O25-2029 dengan tetap menlaga stabllltas pada tdlun pemtllhu; n umum 1.1 Lat8t Belalang Dinamika pembangunan di tingkat global selama tiga tahun terakhir menghadapi situasi yang sulit. Pandemi COVID-l9 yang terjadi pada awal tahun 2O20 membawa dampak yang masif terhadap kehidupan dan penghidupan manusia. Tingkat eksposur virus yang tinggi mendorong negara-negara di dunia melalukan pembatasan mobilitas masyarakat ^secara ketat sehingga memukul kinerja perekonomian global. Upaya pemulihan pada aspek kesehatan, sosial, dan ekonomi menjadi agenda bersama negara-negara di dunia. Memasuki pertengahan tahun 2021, pengendalian penyebaran COVID-l9 di dunia secara gradual menunjukkan hasil yang positif. Namun demikian, ^pada awal tahun 2O22, berbagai upaya pemulihan ekonomi global dan peredaman scorring elfed Pascapandemi kemba.li menghadapi tantangan berat akibat konflik geopolitik Rusia-Ukraina. Konflik tersebut mengakibatkan disrupsi terhadap perdagangan global dan rantai pasok sehingga membuat ketersediaan dan harga komoditas pangan global menjadi tidak menentu. Pergeseran risilo dari pandemi COVID-l9 ke kondisi ketidakpastian seiring dengan tensi geopolitik ^Rusia- Ukraina masih berlangsung dan belum menunjukkan tanda-tanda untuk berhenti. Dampak spillouer yatg timbul dari ketidakpastian tersebut berpengaruh terhadap prospek ekonomi global ke depan. Meskipun teq'adi perlambatan perekonomian global akibat tensi geopolitik Rusia-Ukraina, Indonesia telah mengalami pertumbuhan yang kuat sebesar 5,31 ^persen pada tah,.n 2022. Semakin terkendalinya kasus COVID-19 dan meningkatnya aktivitas masyarakat ^pada triwulan I\l-2O22, mendukung rea.lisasi pertumbuhan ekonomi menjadi lebih tinggi dari triwulan sebelumnya. Dari sudut pandang ekonomi global, Bank Dunia menurunkan proyeksi secara signilikan pertumbuhan ekonomi tahun 2023 menjadi 1,7 persen dari 3,0 persen seiring dengan potensi risiko resesi. Namun demikian, ekonomi Indonesia diperkirakan relatif tangguh terhadap risiko resesi pada tahun 2023. Sementara untuk tal: lun 2O24, berbagai lembaga internasional memproyeksikan pertumbuhan akan menguat dari tahun 2O23. Dengan kata lain, Indonesia berpeluang untuk tumbuh lebih baik ^pada akhir pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2O2O-2O24. Keberhasilan Indonesia melepaskan diri dari tekanan pandemi COVID-19 dan dampak perLambatan pertumbuhan global turut dipengaruhi oleh implementasi rangkaian kebijakan tahunan pemerintah yang dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah ^(RKP). Kebijakan transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan menjadi koridor utama dalam melaksanakan pembangunan sejak tahun 2023 danl diakselerasi pada tat'run 2024. Transformasi ekonomi tetap berorientasi pada fondasi kebiiakan peningkatan produktivitas, terutama untuk meningkatkan nilai tambah di dalam dan antarsektor ekonomi, serta melakukan pergeseran tenaga ke{'a dari sektor informal yang bernilai tambah relatif rendah menuju sektor formal yang bernilai tambah tinggi yang berpengaruh terhadap peningkatan pertumbuhan potensial jangka panjang. Sebagai pโฌmenuhan aspek inklusif dan berkelanjutan, transformasi ekonomi tetap dilaksanal<an mela-lui tiga pilar ^yaitu, (1) pertumbuhan dan perkembangan ekonomi, (2) pemerataan pendapatan dan pengurangan kemiskinan, serta (3) perluasal akses dan kesempatan kerja. Kebijakan mempercepat transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan ^juga ditujukan sebagai upaya - I.1 - terhadap pencapaian target-target sasaran akhir Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Ta!run 2020-2024 dan menciptakan landasan yang kokoh untuk melanjutkan estafet pembangunan tahun 2025-2029, serta menjaga stabilitas dalam menyukseskan Pemilihan Umum tahun 2O24. Kolaborasi berbagai unsur penyelenggarโฌan pemerintehan akan menjadi kunci dalam menjaga stabilitas pembangunan di berbagai bidang dengan tetap memperhatikan koridor pelaksanaan rencana pembangunan jangka menengah. Melalui RKP Tahun 2024, pemerintah berkomitmen untuk memberikan arahan pelaksanaan pembangunan nasional melalui (1) kebijakan prioritas nasional yang komprehensif dan sistematis, (2) kerangka pendanaan, (3) kerangka kelembagaan, (4) kerangka regulasi, serta (5) kerangka evaluasi dan pengendalian. Penyusunan RKP mengacu pada regulasi yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional. 1.1 Sumber: Kemetlteria! PPN/ Bappenas, 2023 Dalam upaya menjaga kesinambungan RKP dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, tujuh agenda pembangunan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Taht: : r 2O2O-2O24 tetap dilaksanakan sebagai Prioritas Nasional. Kesinambungan ini juga ditujukan agar pengendalian pembangunan dapat be{alan lebih efektif dalam mengawal pencapaian sasaran pembangunan ^jangka menengah. Prioritas Nasional dalam RKP Ta}rurr 2024 terdiri dari:
memperkuat ketal".anan ekonomi untuk pertumbuhan yang berkualitas dan berkeadilan;
mengembangkan wilayah untuk mengurangi kesenjangan dan menjamin pemerataan;
meningkatkan sumber daya manusia berkualitas dan berdaya saing;
revolusi mental dan pembangunan kebudayaan;
memperkuat infrastruktur untuk mendukung pengembangan ekonomi dan pelayanan dasar;
membangun lingkungan hidup, meningkatkan ketahanan bencana, dan pe rubahan iklim; serta (7) memperkuat stabilitas polhukhankam dan transformasi pelayanan publik. Proyek Prioritas Strategis/ Major Project yang memiliki daya ungkit tinggi dalam mendukung percepatan pencapaian sasaran Prioritas Nasional pada RKP Tahun 2023 tetap dilanjutkan dan dipertajam pada RKP Tabun 2024. Penajaman Major Projed dilakukan dengan tetap menggunakan mekanisme Cleaing House yang bertujuan untuk menjamin tercapainya output Major Project dan memastikan hasilnya dapat dirasakan oleh masyarakat pada akhir periode Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tah: un 2O2O-2O24. Untuk BUK INDONESIA meningkatkan efektivitas dan elisiensi penggunaan sumber daya dalam mencapai sasaran pembangunan nasional, dilakukan 5s1foqgai upaya dalam memperkuat integrasi berbagai sumber daya pembangunan baik pusat maupun daerah, termasuk dari badan usaha yang meliputi Badan Usaha Milik Negara dan swasta. Upaya penguatan dilakukan agar kontribusi sumber daya dari Badan Usaha Milik Negara dan swasta dapat teridentifrkasi, terpetakan, dan tersinkronisasi dalam mendukung pencapaian sasaran pembangunan nasional.
2 \luar Penyusunan RKP Tahun 2024 dilakukan dengan memutakhirkan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2024 berdasarkan hasil Pembicaraan Pendahuluan Dewan Perwakilan Ral<yat dalam rangka Pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) Tahun Anggaral 2024 dan RKP Tah: urr 2024. Rencana Kerja Pemerintalr Tahurr 2024 ditujukan sebagai (1) pedoman penyusunan Rancangan Undang- Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belalja Nega-ra dan Nota Keuangan Tahun Anggaran 2024; (21 dasar dalam pemutakhiran rancangan rencana keq'a kementerian/ lembaga menjadi rencana kerja kementerian/Iembaga, terutama pada program prioritas;
pedoman dalam penyrrsunan Rencana Ke{'a Pemerinta}r Daerah Tahun 2024 beg: t pemerintah daerah;
acuan dalam melakukan penlusunan dan pembahasan rencana kerja dan anggaran kementerian/Iembaga Tahun 2024 dengan Dewan Perwakilan Ralryat; serta (5) masukan dalam penyusunan rencana investasi untuk badan usaha dalam rangka mendukung pencapaian sasaran pembangunan nasional.
3 Slrtemctlla Dokumen RKP Tahun 2024 sebagai manifestasi dari rencana pembangunan tahunan nasional disusun melalui pendekatan teknokratik, politik, partisipatif, atas-baqrah (top-dounl dan bawah-atas lbottom-upl. Sistematika dokumen RKP Tahun 2024 terdii dari enam bab sebagaimana Gambar 1.2 di bawah ini. t.2 I rIIi TIiEII]1TEIaEZI Sumber: Kementerian PPN/ Bappenas, 2023 pe?enc(rn.Icn pembangiundn n.,.slona,l gang mcmu& Ilagll Earrluasd RI(P Tdrtun 2022, Kerangka Ekonornl Makro, Stralcgl Pengentbangan wllagaL dan Strof,egfi Penda; ntran Pembdng nc; n, sebagal lg; nda.a.rn dalam menduldtng MGmpercclrdt TtansJonnasl Ekononl ^gang Inkluatl ddn Be/kel,; r!/u.to; n 2.1 Esaluasl RXP Tahua 2022 Hampir seluruh Prioritas Nasional Rerrcana Kerja Pemeintah ^(RKP) Tahun 2022 telah menunful*an kincrja gang baik (kinerja di atas 9O ^persen). Prioritas Na.sional ^gang masih perlu mendapatkan perhatian adalah Prioitas Nasional 1 Memperlotat Ketahanan Ekonomi unhtk Perfitmbulnn gang Berk]'talitas dan Berkeadilan, serta Prioitas Nasional 5 Memperkuat Infrastntldur unhtk Mendukung Pengembangan Ekonomi dan Pelaganan Dasar. Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2022 mengusung tema 'Pemulihan Ekonomi dan Reformasi Struldural" sebagai respons terhadap dinamika pandemi COVID-l9 yang masih dihadapi dalam pelaksanaan pembangunan tahun 2022. Dalarn rartgka pemulihan ekonomi, telah dilakukan Ssftqgai upaya pemulihan daya beli masyarakat dan dunia usaha serta diversifikasi ekonomi. Sementara itu, dalam rangka reformasi struktural telah dilakukan reformasi iklim investasi, reformasi kelembagaan dan tata kelola, serta reformasi peningkatan kualitas sumber daya manusia dan perlindungan sosial. Sebagaimana pemenuhan pencapaian sasaran utama pembangunan ta}run 2022 yang telah ditetapkan, yaitu (1) percepatan pemulihan ekonomi, dengan indikator (a) pertumbuhan ekonomi, (b) tingkat pengangguran terbuka, (c) rasio gini, dan (d) penurunan emisi gas rumah kaca;
peningkatan kualitas dal daya saing sumber daya manusia dengan indikator (a) indeks pembangunan manusia dan (b) tingkat kemiskinan; serta (3) penitikberatan lainnya pada indikator (a) nilai tukar petani dan (b) nilai tukar nelayan. Berikut pada Gambar 2.1 adalah gambaran pencapaian indikator sasaran pembangunan pada tatutn 2022. t: IIm 2.1 Peacapalan lndltator Sasara! Pembalgunaa Tahua 2O22 Sumber: KeEenterian PPN/Bappenas, 2023 EUK INDONESIA Hasil Evaluasi Pelaksanaan RKP Tahun 2022 berdasarkan kinerja efektivitas pencapaian sasaran Prioritas Nasional tahtn 2022 menunjukkan sebagian besar Prioritas Nasional memiliki kinerja dengan kategori baik (pencapaian kine4'a di atas 90 persen). Namun demikian, terdapat dua Prioritas Nasional yang masih perlu didorong kinerjanya karena memiliki pencapaian kinerja dengan kategori cukup, yaitu Prioritas Nasional 1 Memperkuat Ketahanan Ekonomi untuk Pertumbuhan yang Berkualitas dan Berkeadilan dengan kineq'a 88,78 persen, serta Prioritas Nasional 5 Memperkuat Infrastruktur untuk Mendukung Pengembangan Ekonomi dan Pelayanan Dasar dengan kinerja 89,93 persen. Adapun pencapaian kinerja efektivitas sasaran pembangunan untuk setiap Prioritas Nasional RKP "fahurr 2022 dapat dilihat pada Gambar 2.2. Gambar 2.2 I[arloral Tatlalo 2o22 Berdasarlaa KlnerJa Efetttvltal Sasaran Pembangunan Pada tahun 2022, upaya pengendalian pandemi COVID- 19 masih terus dilal<ukan pemerintah, salah satunya melalui Kebljakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyara-Lat serta refocusing anggaran, Upaya ini memberikan dampak yang menyebabkan kurang optimalrrya pelaksanaan kegiatan pembangunan, terutama kegiatan fisik sehingga perlu dilakukan penyesuaian target pembangunan baik dalam RKP maupun Rencana Kerja Kementerian / kmbaga Tahun 2022. Selain adanya pandemi COVID-l9, teridentifikasi kenda-la lain yang dihadapi dalam pelaksanaan Prioritas Nasional RKP Tahun 2022, di antaranya (1) keterbatasan jumlah dan kualitas sumber daya manusia dalam pelaksanaan kebijakan;
belum optimalnya harmonisasi regulasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, masih ditemuinya pe rmasalahan kepastian hukum, misalnya terkait legalitas lahan; dan
masih belum meratanya sarana prasarana penunjang baik pada bidang kesehatan, pendidikan, serta teknologi, informasi, dan komunikasi. Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2023 Keterangan: Kategori Kinerja: realisasi >90% target (kinerja baik) realisasi 60โ90% target (kinerja cukup) AUK INDONESIA Berikut penjelasan ringkas kineg'a seluruh Prioritas Nasional RKP Tahun 2O22, yang memuat garis besar capaian indikator Prioritas Nasional dalam memastikan efelrtivitas pencapaian sasaran masing-masing Prioritas Nasional. Prioritas Nasional 1 Memperkuat Ketahanan Ekonomi untuk Pertumbuhan yang Berkualitas dan Berkeadilan pada tahun 2022, menunjukkan kinerja efektivitas pencapaian sasaran dengan kategori cukup. Kinerja tersebut didukung oleh beberapa capaian yang telah memenuhi target di antaranya (1) skor pola pangan harapan, (2) pengelolaan dan pemanfaatan Wilayah Pengelolaan Perikanan secara berkelanjutan, (3) nilai devisa pariwisata, (4) penyediaan lapangan kerja per tahun, (5) pertumbuhan ekspor industri pengolahan, (6) pertumbuhan ekspor riil barang danjasa, serta (7) rasio perpajalran terhadap Produk Domestik Bruto. Beberapa indikator yang perlu menjadi perhatial antara lain ^(1) porsi Energi Baru Terbarukan dalam bauran energi nasional, (2) rasio kewirausahaan nasional, (3) pertumbuhan Froduk Domestik Bruto pertanian, (4) pertumbuhan Produk Domestik Bruto perikanan, (5) pertumbuhan dan kontribusi Produk Domestik Bruto industri pengolahan, serta (6) pertumbuhan investasi (Pembentukan Modal Tetap Bruto). Prioritas Nasional 2 Mengembangkan Wilayah untuk Mengurangi Kesenjangan darl Menjamin Pemerata,an pada tahun 2022, menunjukkan kinerja efektivitas ^pencapaian sasaran dengan kategori baik. Kinerja tersebut didukung oleh capaian ^yang telah melampaui target, yaitu laju pertumbuhan Produk Domestik Regional Bruto Kawasan Timur Indonesia dan Kawasan Barat Indonesia. Adapun indikator yang perlu menjadi perhatian antara lain (1) Indeks Pembangunan Manusia dan persentase penduduk miskin Kawasan Timur Indonesia serta (2) Indeks Pembangunan Malusia dan persentase penduduk miskin Kawasan Barat Indonesia. Prioritas Nasional 3 Meningkatkan Sumber Daya Manusia Berkualitas dan Berdaya Saing pada tahun 2022, menunjukkan kinerja efeldivitas pencapaian sasaran dengan kategori baik. Kineda tersebut didukung oleh beberapa capaian yang telah memenuhi target di antaranya (1) Angka Kelahiran Total lTotal Fertilitg Ratel, (2) persentase cakupan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan, (3) proporsi penduduk yang tercakup dalam Program Jaminan Sosial, (4) Angka Kematian Ibu, (5) Angka Kematian Bayi, (6) Indeks Perlindungan Anak, (7) Indeks Pembangunan Gender, (8) persentase rumah tangga miskin dan rentan yang memiliki aset produktif, (9) jumlah Perguruan Tinggi yang masuk ke dalam World Class Uniuersitg Top 3OO, (10) jumlah Perguruan Tinggi yang masuk ke dalam World Class Uniuersitg Top 500, serta (11) peringkat Global Inrauation Ind.ex. Namun demikian, beberapa. indikator yang perlu menjadi perhatian anta-ra lain (1) proporsi rumah tangga miskin dan rentan ^yang memperoleh bantuan sosial pemerintah, (2) prevalensi stunfing (pendek dan sangat pendek) pada balita, (3) insidensi tuberkulosis, (4) angka rata-rata lama sekolah penduduk usia 15 tahun ke atas, (5) harapan lama sekolah, (6) Indeks Pembangunan Pemuda, (7) ^persentase angkatan ke{a berpendidikan menengah ke atas, serta (8) proporsi pekerja yang bekerja pada bidang keahlian menengah dan tinggi. Prioritas Nasional 4 Revolusi Mental dan Pembangunan Kebudayaan pada tahun 2022, menunjukkan kinerja efektivitas pencapaian sasaran dengan kategori baik, namun terdapat indikator yang perlu menjadi perhatian antara lain (1) Indeks Kerukunan Umat Beragama, (2) Indeks Pembangunan Keluarga, dan (3) median usia kawin pertama perempuan. Priorita.s Nasional 5 Memperkuat Infrastruktur untuk Mendukung Pengembangal Ekonomi dan Pelayanan Dasar pada ta}ru'r 2022, menunjukkan kinerja efektivitas pencapaian sasaran dengan kategori baik. Kinerja tersebut didukung oleh beberapa capaian yang telah mencapai target di antaranya (1) persentase pemenuhan kebutuhan air baku, (2) waktu tempuh pada jalan lintas utama pulau, (3) persentase rute pelayaran yang saling terhubung (loopl, Fl kondisi jalur Kereta Api sesuai standar Track Qualitg Index kategofl 1 dan 2, (5) jumlah kota metropolitan dengan sistem angkutan umum massal perkotaan yang dibangun dan dikembangkan, serta (6) penurunan emisi Gas Rumah Kaca sektor energi. Beberapa indikator yang masih perlu mendapat perhatian antara lain (1) rumah tangga yang menempati hunian layak dan te{angkau (2) persentase luas daerah irigasi premium yang - II.3 - REPIJEUK INDONESTA dimodernisasi, (3) persentase capaiale On Time Perlormnnce transportasi udara, ^(4) persentase rumah tangga yang menempati hunian layak dan terjangkau di perkotaan, ^(5) rasio elektrifikasi, (6) rata-rata pemenuhan kebutuhan (konsumsi) listrik, ^(7) ^persentase populasi yang dijangkau oleh jaringan bergerak pita lebar (4G), serta ^(8) penurunan rasio fatalitas kecelakaan ^jalan per 10.000 kendaraan terhadap angka dasar tahun 2010. Prioritas Nasional 6 Membangun Lingkungan Hidup, Meningkatkan Ketahanan ^Bencana, dan Perubahan Iklim pada tahun 2022, menunjukkan kinerja efektivitas ^pencapaian sasaran dengan kategori baik. Kinerja tersebut didorong oleh ^pencapaian Indeks ^Kua-litas Lingkungan Hidup. Prioritas Nasional 7 Memperkuat Stabilitas Polhukhankam dan Transformasi Pelayanan Publik pada tahw 2O22, menunjukkan kinerja efektivitas pencapaian sasaran dengan kategori baik. Kine{a tersebut didukung oleh beberapa capaian yang telah mencapai target antara lain (1) tingkat kepercayaan masyarakat terhadap konten dan ^akses informasi ^publik terkait kebilakan dan program prioritas pemerintah, (2) Indeks Pengaruh dan ^Peran Indonesia di Dunia Internasional, (3) persentase luas wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dapat dijaga keutuhannya, serta (4) Indeks Demokrasi Indonesia. Namun demikian, indilator yang masih menjadi perhatian, salah satunya, yaitu Indeks Pelayanan Publik.
2 Itre,,J,8Ya Ekononl lfialrro Eka nami Indonesia mampu htmbuh tirtggi di tengah perlambatan elanomi ^global pada tahun 2O22. Ini menjadi modal btat dalam menghod.api isiko resesi di tahun 2O23 dan tantdngan pad.a tahun 2O24. Pembairynan tahun 2024 diarahkan unhtk merutntaskan pencopaian target pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Talun 2020-2024 dan mempercepat transformasi ekonomi gang inklusif dan berkelanjutan, Ekonomi Indonesia diprakirakan akan tetap tangguh pada tahun 2023 di tengah meningkatnya probabilitas resesi negara-negara maju. Peningkatan kinerja perekonomian tersebut didorong oleh penanganan pandemi yang baik, pengendalian inflasi yang relatif berhasil, dan program peningkatan nilai tambah ekonomi melalui hilirisasi industri. Kondisi ini perlu ditingkatkan untuk mempertahankan pencapaian target ^pada ^Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025, yakni menjadi Upper-Mid.dle Income Country. Pertumbuhan ekonomi Indonesia secara tahunan telah kembali ke tingkat rata-rata pertumbuhan ekonomi sebelum pandemi. Untuk mengejar trajedory pertumbuhan dalam Visi Indonesia 2045, diperlukan peningkatan rata-rata pertumbuhan satu hingga dua ^persen di atas tingkat pertumbuhan prapandemi. Upaya peningkatan rata-rata pertumbuhan jangka panjang membutuhkan transformasi ekonomi melalui dukungan kuat dari sumber daya manusia yang berkualitas, serta penguatan teknologi dan digitalisasi. selain itu, dalam mengejar pertumbuhan ^jangka panjang diperlukan transformasi ekonomi menuju pertumbuhan yang berkelanjutan. Melalui percepatan transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, perekonomian pada tahun 2024 diharapkan akan terakselerasi sehingga dapat mengembalikat trajectory pertumbuhan jangka panjang dalam upaya pencapaian Visi Indonesia 2045. Percepatan transformasi ekonomi sangat dibutuhkan untuk menghadapi tantan ^gan nBgatrend. ^globaT ke depan. - II.4 - I NEPUEUK INDONESIA 2.2.1 PerLeDbanSaD EkonoEi Terlld daa Pratlraaa Tahun 2O23 (1| Elonomi Global Pemulihan ekonomi global tahun 2022 tertahan oleh adanya perang anta-ra Rusia dan Ukraina yang berjalan sejak Februari 2022. Tingg1nya tensi geopolitik tidak hanya berdampak pada dua negara tersebut, melainkan meluas ke berbagai negara di dunia. ^Salah satu dampak perang berkaitan dengan tingginya tensi geopolitik ada-lah saling berbalas sanksi utamanya antara Rusia dengan negara Uni Eropa dan Amerika Serikat. Rusia dan Ukraina merupakan salah satu negara produsen terbesar untuk komoditas energi, seperti minyak dan gas serta komoditas pangan gandum dunia sehingga dengan adanya ^perang, szpplg kebutuhan energi dan pangan menjadi terganggu dan memicu tingginya tekanan inflasi di berbagai negara pada taht; tn 2022. Dampak ^perang yang menghambat ^pemulihan ekonomijuga tecermin pada perekonomian bebโฌrapa negara seperti Inggris, Meksiko, Jepang, dan Spanyol yang belum mampu kembali ke level prapandemi hingga tahun 2022 lGambar 2.31. Gambar 2.3 Indels Produt Domestlh Bruto Rlll Bcbcrapa lYegara Tahur 2O 1$2O22 l2OL9= LOOI SuEber: BPS dan O)dord Economics, Maret 2023. Alrtivitas perdagangan global tahun 2022 melrgalarni perlambatan, tecermin dari penurunan pada Baltic Dry Index menjadi rata-rata indeks sebesar 1.930,9 dari level rata-rata indeks 2.920,8 pada tahun 2021. Penurunan aktivitas perdagangan global disebabkan utamanya oleh gangguan rantai pasok sebagai akibat dari pandemi COVID-l9, ketegangan geopolitik yang menyebabkan adanya kebtakan sanksi perdagalgan beberapa negara, fluktuasi harga komoditas, dan tekanan inflasi yang tinggir. Volume perdagangan dunia pada tabwr 2022 dan 2023 diperkirakan terus mengalami tren perlambatan dengan pertumbuhan masing- masing 2,7 dan 1,7 persen, setelah mampu tumbuh tinggi sebesar 9,4 ^persen ^pa.da tahun 20212. Padatahttn 2022, aktivitas ekonomi global baik manufaktur maupun ^jasa mengalami perlambatโฌ.n, tecermin dari penurunan Purchasing Managers Index hingga berada di zona kontraksi pada aHrir tahln 2O22. Meskipun demikian, hingga Mei 2023 Purchasing Manngers Index telah menunjukkan perbaikan utamanya Purchasing Managers Index sektor jasa yang telah berada di zona ekspansi. t Global Trade Statistics and Outlook WTO (April 2023) , Global Trade Statistics and Outlook WTO Loc. Cit. - ILs - 85 88 91 94 97 100 103 106 109 112 115 2019 2020 2021 2022 Titik Pulih REPUBUK INDONESTA Perang Rusia dan Ukraina memicu peningkatan harga komoditas ^pada tahun 2022. ^Selai; r itu, perangjuga memicu krisis energi dan ^pangan serta ^peningkatan inflasi ^berbagai negara hingga mencapai rekor inflasi dalam beberapa dekade. Dalam merespons dan ^meredam tingginya inflasi, bank sentral berbagai negara meningkatkan suku bunga acual. ^Seiring dengan respons kebijalan kenaikan suku bunga dan ^adanya kekhawatiran ^akan ^risiko ^resesi dan perlambatan global pada tahun 2023, tren harga komoditas diprakirakan ^akan melambat dan tidak setingBi pada taht: r:
Dengan berbagai perkembangan terkini, per April 2023 International Monetary Fund memproyeksikan pertumbuhan ekonomi dunia pada tehun 2023 melambat ^sebesar ^2,8 persen. Sementara, lembaga internasional lain, seperti World Bank dan Organization for Economic Co-operation and Development per Juni 2023 memproyeksikan ^pertumbuhan ekonomi global pada tahun 2023 masing-masing sebesar 2,1 dan 2,7 ^persen. Inflasi ^global yang telah mengalami penurunan namun masih tinggi diprakirakan akan menjadi penghambat pertumbuhan pada tahun 2023. - IL6 - Gambar 2.4 Baltic Dry Index (BDI) Sumber: Bloomberg, Juni 2023. Gambar 2.5 Purchasing Managers Index Global Sumber: S&P Global, Juni 2023. 0 1.000 2.000 3.000 4.000 5.000 6.000 Okt-19 Feb-20 Jun-20 Okt-20 Feb-21 Jun-21 Okt-21 Feb-22 Jun-22 Okt-22 Feb-23 Jun-23 20,0 30,0 40,0 50,0 60,0 Jan-20 Mar-20 Mei-20 Jul-20 Sep-20 Nov-20 Jan-21 Mar-21 Mei-21 Jul-21 Sep-21 Nov-21 Jan-22 Mar-22 Mei-22 Jul-22 Sep-22 Nov-22 Jan-23 Mar-23 Mei-23 Manufacturing Services Gambar 2.6 Harga Komoditas Internasional Sumber: World Bank Commodities Price Data, Juli 2023. 200 600 1.000 1.400 1.800 2.200 20 80 140 200 260 320 380 440 500 560 Jan-20 Feb-20 Mar-20 Apr-20 Mei-20 Jun-20 Jul-20 Agu-20 Sep-20 Okt-20 Nov-20 Des-20 Jan-21 Feb-21 Mar-21 Apr-21 Mei-21 Jun-21 Jul-21 Agu-21 Sep-21 Okt-21 Nov-21 Des-21 Jan-22 Feb-22 Mar-22 Apr-22 Mei-22 Jun-22 Jul-22 Agu-22 Sep-22 Okt-22 Nov-22 Des-22 Jan-23 Feb-23 Mar-23 Apr-23 Mei-23 Jun-23 Indeks Harga Logam (2010=100) Batu Bara (US$/mt) Minyak Mentah - Brent (US$/bbl) Gandum (US$/mt) CPO (US$/mt) - RHS EEFIIIIEN REPUBLIK INDONESIA l2l ^EkoroEt ^Donertlh lal Ekonomi domestik pada tahun 2022 r: ; lengaTami ^pemulihan ^yang kuat di tengah ^tren pertambatan ekonomi global. Secara keseluruhan, ekonomi Indonesia mampu untuk tumbuh sebesar 5,3 persen pada tahun 2022. Pemulihan mobilitas dan ^pariwisata, teq'aganya daya beli masyarakat, aktivitas produksi yang ekspansit serta konsolidasi kebijakan frskal dan moneter ^yang kuat selama ta}rlun 2022, menjadi falrtor ^pendorong bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia. Sementara itu, Produk Domestik Bruto per kapita Indonesia ^juga mengalami Deningkatan sebesar 9,9 ^persen, menjadi US$4.783,9 atau ^setara Rp71,O ^juta pada tahun 2022. Derlgan pencapaian ini, Gross National ^Income ^per kap,ta Indonesia tahun 2022 menaapai US$4.580 dan mendorong Indonesia kembali masuk dalam kategori upper-middle iruome @untry. Dari sisi pengeluaran, peningkatan mobilitas seiring dengan ^pelonggaran kebijakan pembatasan aktivitas oleh pemerintah telah mendorong peningkatan konsumsi rumah tangga. Setain itu, penguatan program perlindungan sosial dalam meredam tekanan dari penyesuaian harga energi serta keberhasilan menjaga stabilitas harga pangan ^juga turut berperan dalam menjaga. kesinambungan pemulihan daya beli masyarakat. ^Secara keseluruhan, konsumsi rumah tangga tumbuh sebesar 4,9 ^persen. Aktivitas investasi ^yang ditunjukkan oleh kinerja dari Pembentukan Modal Tetap Bruto tumbuh ^moderat ^sebesar ^3,9 persen seiring dengan ketidakpastian global yang tengah berlangsung. Sementara itu, konsumsi pemerintah mengalami kontraksi sebesar 4,5 persen, yang disebabkan ^oleh menurunnya belanja barang untuk ^pengendalian pandemi COVID-19. Tingginya harga komoditas di tengah berlangsungnya ^perang Rusia dan Ukraina ^mendorong peningkatan kinerja net ekspor Indonesia. Dari sisi ekspor barang dan ^jasa, Indonesia mampu memanfaatkan peluang tersebut sehingga ekspor dapat tumbuh ^sebesar 16,3 persen pada tahun 2022. Ker,ajkan tersebut utamanya didorong oleh kenaikan nilai bahan bakar mineral sebesar 67,5 persen dan volume bahan bakar mineral sebesar ^7,2 persen. Se1ain itu, komoditas utama nonmigas yang mengalami kenaikan nilai dan volume adalah besi dan baja serta kendaraan dan bagiannya. Sementara itu, laju ^pertumbuhan impor barang dan ^jasa Indonesia adalah sebesar 14,7 ^persen, yang didorong oleh kenaikan impor bahan baku dan barang modal. Secara keseluruhan, Indonesia masih mencatatkan net ekspor positif pada tahun 2022. Dari sisi lapangan usaha, pertumbuhan ekonomi didorong oleh pertumbuhan ^positif dari seluruh sektor pada tahun 2O22. Bahkan, beberapa selrtor mampu mencatatkan pertumbuhan dua digit, seperti sektor transportasi dan pergudangan serta sektor akomodasi dan makan minum. Capaian ini utamanya didorong oleh ^penyelenggaraan berbagai acara berskala internasional di Indonesia (MotoGP, Konferensi Tingkat Tinggi G2O, World Conference on Creative Economy, International E-Sport Federation World E-Sport - t1.7 - Gambar 2.7 Pertumbuhan Ekonomi Global (Persen, yoy ) Sumber: WEO IMF, April 2023. -2,0 0,0 2,0 4,0 6,0 1980 1981 1982 1983 1984 1985 1986 1987 1988 1989 1990 1991 1992 1993 1994 1995 1996 1997 1998 1999 2000 2001 2002 2003 2004 2005 2006 2007 2008 2009 2010 2011 2012 2013 2014 2015 2016 2017 2018 2019 2020 2021 2022 2023 2024 EITFFflIFN REPUBLIK INDONESTA Championship), pembukaan perjalanan di negara sumber wisatawan mancanegara, serta pelaksanaan libur dan cuti bersama yang mampu meningkatkan perjalanan wisatawan mancanegara dan aktivitas pariwisata domestik. Sektor pertanian menunjukkan peningkatan pertumbuhan sebesar 2,3 ^persen, seiring dengan adanya puncak panen dan tingginya harga komoditas perikanan dunia. ^Selain itu, adaptasi inovasi di sel,rtor pertanian, terutama subsektor perikanan turut meningkatkan kapasitas produksi perikanan tangkap dan budidaya. Sektor industri ^pengolahan ^yang memiliki kontribusi terbesar pada Produk Domestik Bruto, yaitu 18,3 ^persen, tumbuh positif sebesar 4,9 persen. Capaian ini didorong oleh pertumbuhan dua digit di ^beberapa subsektor di antaranya industri logam dasar, industri mesin dan ^perlengkapannya, dan industri alat angkutan. Seiring dengan peningkatan aktivitas ekonomi, selrtor perdagangan ^juga mengalami peningkatan dengan pertumbuhan sebesar 5,5 ^persen. Pertumbuhan ekonomi yang relatif baik pada tahurr 2022 menjadi modal kuat untuk menghadapi tekanan ketidakpastian global pada tahun 2023. Memasuki triwulan I-2023, pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 5,0 persen dengan seluruh komponen pengeluaran dan lapangan usaha mampu tumbuh positif. Pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2023 diprakirakan tumbuh pada kisaran 5,3-5,5 persen. Konsumsi masyarakat diprakirakan akan tetap kuat, seiring dengan terjaganya daya beli masyarakat dan inflasi ^yang telah kembali ke target bank sentral pada Mei 2023 sebesar 4,0 persen, lebih cepat daripada prakiraan sebelumnya, yaitu baru akan kembali ke target bank sentral pada semester II- 2023. Konsumsi Lโฌmbaga Non Profrt yang melayani Rumah Tangga ^juga diprakirakan akan meningkat seiring dengan persiapan pelaksanaan pemilu pada tahun 2024. Ekspor barang dan ^jasa diprakirakan akan tetap tumbuh positif, seiring dengan meningkatnya aktivitas ekonomi mitra dagang Indonesia di Wilayah Asia. Harga komoditas pada tahun 2023 diprakirakan akan melambat dan tidak setinggi pada tahull 2022. Komoditas batu bara menjadi peluang untuk ekspor dengan pembukaan kembali ekonomi Cina dan memenuhi kebutuhan energi Kawasan Eropa. Dari sisi lapangan usaha, industri pengolahan dipralirakan tetap menjadi motor ^penggerak pertumbuhan ekonomi di tahun 2023 d,an mampu tumbuh positif, didukung oleh keberlanjutan pengembangan 7 subsektor prioritas dan perluasan industri 4.0, ^penerapan industri hiiau, penguatan standardisasi, peningkatan permintaan domestik maupun beberapa mitra dagang, serta peningkatan investasi. Kinerja pariwisata dan sektor penunjangnya menunjukkan perbaikan secara signifikan, walaupun masih di bawah level prapandemi. lbl ^Itenca ^Penbayaran Kinerja Neraca Pembayaran Indonesia mencatat surplus sebesar US$4,0 miliar sepanjang tal,].xt 2022. Kontribusi capaian tersebut utamanya melalui ekspor yang kuat sehingga menopang ketahanan sektor eksternal. Surplus transaksi berjalan tahurr 2O22 rraik signifikan mencapai US$13,1 miliar, ^jauh lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya US$3,5 miliar. Perkembangan tersebut didukung oleh peningkatan ekspor yang tinggi, sejalan dengan harga komoditas internasional yang masih tinggi, serta diikuti oleh permintaan atas komoditas Indonesia yang tetap baik, meskipun tren impor juga mengalami kenaikan di tengah kuatnya pertumbuhan ekonomi domestik. Sementara itu, transalsi modal dan finansial tabltlf, 2022 mencatat defisit yang terkendali sebesar US$8,9 miliar, seiring dengan tingginya ketidakpastian pasar keuangan global. Kinerja Neraca Pembayaran Indonesia yang tetap solid dalam mendukung sektor eksternal mendorong devisa terus berkembang. Pada akhir tahun 2022, posisi cadangan devisa mencapai US$137,2 miliar atau setara dengan pembiayaan 6,0 bulan impor serta berada di atas standar kecukupan internasional. Memasuki tahw 2023, kinerja Neraca Pembayaran Indonesia diperkirakan masih tetap tangguh di tengah ketidakpastian global yang tinggi. Tantangan di tahun 2023 berasal dari kemungkinan penurunan harga komoditas dan juga kondisi keuangan global yang - II.8 - REPUBUK INDONESIA cenderung masih akan ketat, selaras dengan rezim kebljakan suku bunga tinggi di negara- negara maju untuk mengenda-likan inflasi. Meskipun demikian, keberlanjutan hilirisasi industri dalam negeri, peningkatan wisatawal mancanegara, dan pengiriman kembali pekerja migran Indonesia akan menjaga surplus transaksi berjalan tetap tinggi pada kisaran US$7,1-6,8 miliar. Di sisi lain, tekaaan neraca transaksi modal dan frnansial akan sedikit mereda, terutama ditopang investasi langsung yang masih mengalir ke perekonomian domestik serta perlambatan capital outJlou pada investasi portofolio. Perkiraan tersebut kemudian akan menopa.ng neraca transaksi modal dan finansial mencapai sekitar US$2,0- 5,8 miliar. Kinerja Neraca Pembayaran Indonesia yang masih solid tersebut diikuti perkembangan cadangan devisa mencapai sekitar US$144,2-145,3 miliar atau setara 6,1- 6,0 bulan impor. (cl Kcuanga! llegara Kinerja keuaagan negara pada tahun 2022 membaik seiring berlanjutnya pemulihan ekonomi dari dampak pandemi COVID- 19. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2O22 mampu menjadi bantalan (shocft obsorbef di tengah berbagai tekanan akibat faldor risiko global sehingga pemulihan dunia usaha dan daya beli masyarakat tetap terjaga. Rea-lisasi Pendapatan Negara dan Hibah pada tahun 2O22 mencapai Rp2.635,8 triliun (13,5 persen Produk Domestik Bruto), meningkat sebesar 31,0 persen dibanding realisasi tahun 2021. Dari sisi komponennya, Penerimaan Perpajakan terealisasi sebesar Rp2.034,6 triliun (10,4 persen Produk Domestik Bruto), tumbuh sebesar 31,4 persen dibandingkan realisasi tahun 2O21. Sementara itu, Penerimaan Negara Bukan Pajak terealisasi sebesar Rp595,6 triliun (3,0 persen Produk Domestik Bruto), tumbuh 29,9 persen dibandingkan realisasi tahun 2021. Peningkatan Pendapatan Negara dan Hibah yang signifikan di ta}: un 2O22 sejalan dengan pemulihan ekonomi pascapandemi, dampak implementasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ha-rmonisasi Peraturan Perpajakan, serta uindfall kenaikan harga komoditas. Belanja Negara mencapai Rp3.096,2 triliun (15,8 persen Produk Domestik Bruto), menurun dibandingkan tahun lalu sebesar 16,4 persen Produk Domestik Bruto, terutama disebabkan alokasi belanja penanganan COVID-19 yang tidaJ< sebesar tahun sebelumnya. Berdasarkan komponennya, realisasi Belanja Pemerintah Pusat mencapai Rp2.280,0 triliun atau 11,6 persen Produk Domestik Bruto, terutama dipengaruhi peningkatan belanja subsidi dan kompensasi. Transfer ke Daerah terealisasi sebesar Rp816,2 triliun atau 4,2 persen Produk Domestik Bruto, didorong oleh penyaluran Dana Bagi Hasil yang tumbuh signifrkan sebesar 43,8 persen. Dengan realisasi Pendapatan dan Belanja Negara tersebut, deflsit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2O22 mencapai Rp460,4 triliun (2,4 persen Produk Domestik Bruto), berada di bawah target 2022 sebesar 4,5 persen Produk Domestik Bruto dan realisasi tahun 2021 yaitu 4,6 persen Produk Domestik Bruto. Realisasi Pembiayaan Anggaran mencapai Rp591,0 triliun (3,0 persen Produk Domestik Bruto), utamanya berasal dari Pembiayaan Utang sebesar Rp688,5 triliun dan Pembiayaan Investasi sebesar negatif Rp106,8 triliun. Dengan realisasi Pembiayaan Anggaran tersebut, terdapat kelebihan pembiayaan pada tahun 2022 sebesar Rp130,6 triliun, meningkat dibandingkan realisasi tahun 2021 sebesar Rp96,7 triliun. Pada tahun 2O23, kebijakan fiskal diarahkan konsolidatif untuk kembali pada delisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di bawah 3 persen Produk Domestik Bruto, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 202O. Meski konsolidatif, pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara diarahkan tetap fleksibel untuk mendukung pelaksanaan tema RKP Tahun 2023, yaitu 'Peningkatan Produktivitas untuk Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan". Pendapatan Negara dan Hibah tahun 2023 ditargetkan sebesar Rp2.463,0 triliun atau 11,7 persen Produk Domestik Bruto, menurun dibandingkan realisasi tahun 2022 sebesar 13,5 persen Produk Domestik Bruto, terutama mempertimbangkan perkiraan harga - II.9 - NEPUELIK INDONESIA komoditas yang melandai. Penerimaan Perpajakan ditargetkan sebesar Rp2.021,2 triliun atau 9,6 persen Produk Domestik Bruto, serta Penerimaan Negara Bukan Pajak ditargetkan mencapai Rp441,4 triliun atau 2,1 persen Produk Domestik Bruto. Belanja Negara ditargetkan sebesar Rp3.061,2 triliun atau 14,5 persen Produk Domestik Bruto, terdiri dari Belanja Pemerintah Pusat sebesar Rp2.246,5 triliun atau 10,7 persen Produk Domestik Bruto, dan Transfer ke Daerah sebesar Rp814,7 triliun atau 3,9 persen Produk Domestik Bruto. Defisit Anggaran pada tahun 2023 ditargetkan mencapai 2,8 persen Produk Domestik Bruto atau sebesar Rp598,2 triliun. Dari sisi Pembiayaan Anggaran, komponen terbesar berasal dari Pembiayaan Utang sebesar Rp696,3 triliun. Pembiayaan Investasi ditargetkan sebesar negatif Rp176,O triliun dan Saldo Anggaran Lebih sekitar Rp7O,0 triliun. (dl Stabilitas moneter pada tahun 2022 relattf terkendali di tengah tingginya ketidakpa.stian ekonomi global, tecermin dari perkembangan inflasi dan nilai tukar Rupiah. Kondisi tersebut ditopang oleh berlanjutnya pemulihan ekonomi Indonesia sejalan dengan penanganan pandemi COVID-19 yalg semakin baik mela-lui sinergi bauran kebijakan antara pemerintah dan Bank Indonesia. Sepanjang tah,un 2022, Inflasi Umum mengalami tren kenaikan hingga triwulan III dan berangsur melandai pada triwulan IV mencapai 5,51 persen (yoy), masih berada di atas sasaran inflasi yang ditetapkan oleh pemerintah bersama Bank Indonesia, sebesar 2,0--4,0 persen (yoy). Tingginya inflasi dipengaruhi kondisi global akibat ketegangan geopolitik Rusia dan Ukraina, keb{akan zero COYID-L9 di Cina, serta kebiiakan proteksionisme pangan di beberapa negara yang teLah menyebabkan gangguan rantai pasok global sehingga berdampak pada kenaikan harga komoditas energi dan pangan global. Dari sisi domestik, tingginya inflasi utamanya disebabkan oleh dampak penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak yang diberlakukan pada awal September 2022 serta kenaikan harga sejumlah komoditas pangan akibat pasokan dan distribusi yang terkendala. Pada akhir semester I-2O23, tren penurunan Inflasi Umum berlanjut hingga mencapai 3,52 persen (goy) pada Juni 2023, kembali dalam rentang sasaran yang ditetapkan. Pada akhir tahun 2023, Inflasi Umum diprakirakan pada kisaran 3,30 persen (yoy), Iebih rendah dari ta}: : ln 2022 dan terjaga dalam rentang sasaran 2,H,O persen lgogl. -II.10- Gambar 2.8 Perkembangan Inflasi Umum Bulanan (persen, yoy ) Sumber: BPS, 2023. Gambar 2.9 Perkembangan Inflasi Berdasarkan Komponen (persen, yoy ) Sumber: BPS, 2023. 3,52 0,00 1,00 2,00 3,00 4,00 5,00 6,00 7,00 Jun 20 Sep 20 Des 20 Mar 21 Jun 21 Sep 21 Des 21 Mar 22 Jun 22 Sep 22 Des 22 Mar 23 Jun 23 -1,90 0,10 2,10 4,10 6,10 8,10 10,10 12,10 14,10 Jun 20 Sep 20 Des 20 Mar 21 Jun 21 Sep 21 Des 21 Mar 22 Jun 22 Sep 22 Des 22 Mar 23 Jun 23 Inti Pangan Bergejolak Harga Diatur Pemerintah NEPUEUK TNDONESIA Perkembangan nilai tukar rupiah pada tahtxr 2022 sangat dinamis dan menga.lami pelemahan dibandingkan tahun 202 1, namun dengan volatilitas yang cukup terkendali. Dari sisi global, berlanjutnya ketidakpastian di pasar keuangan dunia ^yang dipengaruhi eskalasi ketegangan geopolitik antara Rusia dan Ukraina, tingginya suku bunga keb{ja-kan moneter dan imbal hasil US Treasrry 10 tahun, telah mendorong aliran modal asing keluar dari Indonesia dan memberi tekanan pelemahan terhadap nilai tukar rupiah. Namun demikian, sejumlah faktor intemal meliputi perbaikan prospek perekonomian Indonesia, kecukupan pasokan valuta asing, imbal hasil aset keuangan yang kompetitif berhasil menahan laju pelemahan lebih dalam. Rata-rata nilai tukar rupiah tahun 2022 rnencapai Rp14.875 per US$, tetap terkendati meski sedikit berada di atas target RKP Tahun 2022, yaltru rentang Rp13.90G-Rp14.800 per US$. Pada akhir semester I-2023, di tengah tingginya ketidakpastian ekonomi global akibat konflik Rusia-Ukraina, berlanjutnya pengetโฌ.tan kebljakan moneter di negara maju, serta gejolak perbankan di AS, nilai tukar rupiah menguat sebe sar 3,26 persen (yt@, berada pada kisaran Rp15.066 per US$ pada akhir Juni 2023. Penguatan tersebut ditopang oleh aliran masuk modal asing sejalan dengan terjaganya fundamental perekonomian domestik, tecermin dari pertumbuhan ekonomi triwulan I yang lebih tinggi dibandingkan triwulan sebelumnya, tren penurunan inflasi, serta imbal hasil aset keuangan domestik yang kompetitif. Pada tahun 2023 /ridai tukar rupiah diprakiralan terjaga pada kisaran Rp14.9O0-Rp15.400 per US$ ditopang oleh prospek percepatan pemulihan perekonomian domestik, serta arah kebijakan bank sentral di mayoritas negara maju, utamanya The Fed yang masih akan mempertahankan suku bunga acuan tinggi (higler for longe{ pada tahun 2023. Tingginya tekanan inflasi dan pelemahan nilai tukar rupiah sepanjangtahun 2022 direspons Bank Indonesia dengan meningkatkan suku bunga acuan BI-7 Dag Reuerse Repo Rate secara kumulatif sebesar 2O0 basis poin, dari semula 3,50 persen menjadi 5,50 persen di akhir 2022. Pengetatart kebija-kan moneter berlanjut hingga awal tahun 2023 dengan kembali meningkatkan BI-7 Dag Reuerse Repo Rate sebesar 25 basis poin menjadi 5,75 persen sebaga.imana hasil Rapat Dewan Gubernur pada periode Januari 2023. Bank Indonesia kemudian mempertahankan tingkat suku bunga hingga Rapat Dewan Gubernur periode Juni 2023. Keputusan tersebut mempertimbangkan (1) tingginya inflasi globat;
pra-kiraan periode pengetatan kebiiakan moneter global yang panjang, meskipun dengan besaran yang lebih rendah;
masih tingginya ketidakpastian pasar keuangan global dipengaruhi konflik - [.11 - SK No l700l5A Gambar 2.10 Perkembangan Nilai Tukar Rupiah terhadap US$ (Rp/US$) Sumber: Bloomberg, 2023.
000 13.000 14.000 15.000 16.000 17.000 Jun 16 Agu 16 Okt 16 Des 16 Feb 17 Apr 17 Jun 17 Agu 17 Okt 17 Des 17 Feb 18 Apr 18 Jun 18 Agu 18 Okt 18 Des 18 Feb 19 Apr 19 Jun 19 Agu 19 Okt 19 Des 19 Feb 20 Apr 20 Jun 20 Agu 20 Okt 20 Des 20 Feb 21 Apr 21 Jun 21 Agu 21 Okt 21 Des 21 Feb 22 Apr 22 Jun 22 Agu 22 Okt 22 Des 22 Feb 23 Apr 23 Jun 23 Rusia-Ukraina dan gejolak perbankan Amerika Serikat;
urgensi menjaga imbal hasil aset keuangan domestik tetap kompetitif untuk menahan aliran modal keluar; serta ^(5) urgensi untuk tetap menjaga momentum pertumbuhan ekonomi domestik supaya tetap kuat di tengah perlambatan ekonomi dunia. Kebilakan moneter Indonesia ke depan harus terus memperhatikan perkembangan suku bunga kebijakan moneter global yang diprakiralan tetap tinggi pada tahun 2023, serta kondisi makro ekonomi dan keuangal domestik. Pemerintah bersama Bank Indonesia terus memperkuat koordinasi kebljakan untuk menjaga stabilitas inflasi dan nilai tukar rupiah sesuai dengan mekanisme pasar dan fundamental ekonomi. Pengendalian inJlasi terus menjadi perhatian pemerintah dan Bank Indonesia baik pusat dal daerah, yang tergabung dalam Tim Pengendalian Inflasi Nasional dan Tim Pengendalian Inflasi Pusat-Daerah. Sinergi bauran kebijakan terus diperkuat untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah. (el SโฌLtor Neuargatr Pada tahun 2023, lanerja sektor keuangan tetap terjaga, dengan kondisi likuiditas yang memadai dan profrl risiko yang cukup stabil. Peningkatan aktivitas ^perekonomian domestik, baik dari sisi konsumsi maupun investasi menjadi penopang pertumbuhan, ^yang selanjutnya mendorong permintaan terhadap seldor ^jasa keuangan. Pada pasar obligasi, gield obl; ^gasi pemerintah dengan tenor 10 tahun telah mengalami perbaikan, yaitu menjadi 6,46 pada Mei 2023. Kondisi tersebut mencerminkan tedadinya penurunan premi risiko pa.da pasar obligasi. Sementara itu, Indeks Harga Saham Gabungan mengalami penurunan pada awal t*un 2023. HaI ini tecermin ^pada Indeks Harga Saham Gabungan yang berada pada level 6.687 pada Mei 2023, atau turun sebesar 5,07 ^persen dibandingkan Mei 2022. Namun demikian, kapitalisasi pasar saham mencapai Rp9.484,16 triliun atau tumbuh sebesar 2,48 persen (goy). Capaian tersebut didukung oleh adanya pโฌningkatan jumlah investor pasar modal yang signifikan pada Mei 2023, yaitu sebanyak 11,06juta atau meningkat sebesar 24,86 persen dibandingkan Mei 2022 yang tercatat hanya sebesar 8,85 ^juta. Pada selrtor perbankan, fungsi intermediasi dan kualitas penyaluran kredit masih te{aga. Meskipun sedikit melandai, penyaluran lcedit masih tumbuh tinggi dan positif, yaitu mencapa.i 8,08 persen (yoy) pada April 2023. Pertumbuhan kredit yang positif tersebut diiringi dengan pertumbuhan positif Dana Pihak Ketiga, yaitu mencapai 6,82 persen (goy). Selain itu, kinerja positif sektor perbankan juga tecermin dari kualitas penyaluran lcedit yang te{aga di level cukup rendah, yaitu 2,53 persen. Gambar 2.11 Perkembangan Yield Government Bonds __ Sumber: CEIC, Mei 2023. __ Gambar 2.12 Perkembangan Indeks Harga Saham Gabungan Sumber: Otoritas Jasa Keuangan, Mei 2023. 5,00 5,50 6,00 6,50 7,00 7,50 8,00 Jan 21 Mar 21 Mei 21 Jul 21 Sep 21 Nov 21 Jan 22 Mar 22 Mei 22 Jul 22 Sep 22 Nov 22 Jan 23 Mar 23 Mei 23 5.000 5.500 6.000 6.500 7.000 7.500 Jan 21 Mar 21 Mei 21 Jul 21 Sep 21 Nov 21 Jan 22 Mar 22 Mei 22 Jul 22 Sep 22 Nov 22 Jan 23 Mar 23 Mei 23 NEPUBUK INDONESIA Sejalan dengan itu, kinerja sektor keuangan syariah ^juga te{aga positif hingga awal tahun 2023. Kondisi tersebut tecermin pada peningkatan total aset ^jasa keuangal syariah (tidak termasuk saham) per Februari 2023 yang mencapai Rp2.415,65 triliun atau tumbuh 19,73 persen (yog). Perkembalgan positif sektor perbankan syariah didukung oleh pemulihan ekonomi yang berdampak pada peningkatan kualitas fungsi intermediasi perbankan syariah. Perkembangan pasar modal syariah khususnya ditopang oleh berlanjutnya komitmen pemerintah dalam penerbitan Surat Berharga Syariah Negara sebagai salah satu instrumen pembiayaan pembangunan. Saham syariah juga tumbuh positif yang ditunjukkan oleh pertumbuhan kapitalisasi Indeks Saham Syariah Indonesia sebesar 3,14 persen (yoy) dengan nilai kapitalisasi sebesar Rp4.563 triliun pada Mei 2023. Selain itu, adanya pengembangan inovasi digital keuangan syariah dan meningkatnya Iiterasi keuangan masyarakat turut memperkuat kine4'a jasa keuangan syariah secara keseluruhan. (f) Pertunbuha! Jralg Inllu.lf daa Bcrlelaqlutaa Itl Thgkat Pengangguran Torbuka Indikator ketenagakerjaan terus mengalami pemulihan dari tekanan pandemi COVID- 19. Pada Agustus 2022, Tiagkat Pengangguran Terbuka mengalami penurunan sebesar 0,63 poin persentase menjadi 5,86 persen. Jumlah penciptaan lapangan kerja baru cukup besar mencapai 4,25 ^juta, tertinggi sejak tahun 2018. Pekerja di bidang pekerjaan dengan keahlian menengah dan tinggi pun mengalami peningkatan pada ta}run 2022 sebesar 1,85 ^juta orang. Untuk meningkatkan pekerja di bidang pekerjaan dengan keahlian menengah dan tinggi, pemerintah terus berupaya melakukan reformasi pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja. Salah satunya adalah implementasi program Kartu Prakeq'a bagi 3,47 ^juta orang dengan total insentif mencapai Rp5,36 triliun. Memaauki tahun 2023, seiring dengan akselerasi pertumbuhan ekonomi, Tingkat Pengangguran Terbuka dipral<irakan dapat diturunkan ke kisaran 5,3-6,0 persen. Program perlindungan pekeg'a dan peningkatan keahlian terus dilakukan melalui pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Pelatihan Vokasi, termasuk Program Kartu Prakerja yang al<an memulai kebijakan transisi program ke skema awal, yaitu untuk meningkatkan keterampilan angkatan kerja melalui pelatihan vokasi. (ul Tingkat kemiskinan Indonesia pada September 2O22 mengalami peningkatan dari 9,54 persen di Maret 2022 menjadi 9,57 persen. Beberapa faktor menjadi penyebab kenaikan angka kemiskinan di September 2022, antara Lain karena pertumbuhan ekonomi yang melambat pada triwulan III dibanding triwulan II, dan kenaikan harga - II.13 - Gambar 2.13 Pertumbuhan Kredit dan DPK (persen, yoy ) Sumber: Otoritas Jasa Keuangan, 2023 Gambar 2.14 Rasio Kredit Bermasalah Sumber: Otoritas Jasa Keuangan, 2023 4 6 8 10 12 Mar Jun Sep Des Mar Apr 2022 2023 Pertumbuhan DPK Pertumbuhan Kredit 2,0 2,5 3,0 3,5 Mar Jun Sept Des Mar Apr 2022 2023 REPUEUK INDONESIA Bahan Bakar Minyak yang menyebabkan kenaikan pada beberapa harga komoditas pangan. Pemerintah menargetkan angka kemiskinan 2023 sebesar 7,5-8,5 ^persen dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Ta}: un 2O2O-2O24, namun ^dengan mempertimbangkan kondisi yang ada saat ini pemerintah memprakirakan angka kemiskinan 2023 berada di kisaran 8,5-9,0 ^persen dan kemiskinan ekstrem sekitar ^1,0- 2,0 persen. Upaya keras terus dilakukan pada tahun 2023 untuk menurunkan kemiskinan dan kemiskinan ekstrem, antara lain dengan melanjutkan pelaksanaan Reformasi ^Sistem Perlindungan Sosial. Salah satu penahapan yang penting adalah melalui ^peningkatan ketepatan sasaran penerima program perlindungan sosial dengan menggunakan database sosial ekonomi yang muta-khir dan berperingkat. Beberapa aspek ^penekanan dalam reformasi ini, antara lain (1) penyiapan regulasi untuk ^pemanfaatan ^data Registrasi Sosial Ekonomi sehingga dapat digunakan seluruh kementerian/Iembaga dan pemerintah daerah dalam penyaluran program pada tahun 2024; (21 perluasan dan implementasi skema perlindungan sosial adaptif kepada pemerintah daerah; ^(3) penyempurnaan proses graduasi dan komplementaritas program melalui ^pemberdayaan ekonomi yang dilakukan lintas sektor;
^penguatan reformasi skema ^pembiayaan yang inovatif, ekspansif, dan berkesinambungan; dan ^(5) penjangkauan terhadap kelompok miskin dan rentan, seperti anak telantar, lansia, dan penyandang disabilitas ^yang memerlukan bantuan dan layanan pemerintah. Melalui penguatan agenda pembangunan reformasi perlindungan sosial yang didukung stabilitas ekonomi diharapkan upaya pemerintah menghapuskan kemiskinan ekstrem ^masi}a on-tra.ck. Itttl ^Rarto (Hat Kondisi perekonomian Indonesia yang terus pulih semenjak masa pandemi COVID- ^19 berpengaruh positif pada berbagai aspek sosial dan ekonomi. Pandemi COVID-19 ^yang terjadi sempat membuat kegiatan perekonomian dari pemerintah, swasta, dan masyarakat mengalami kelesuan, terutama masyaraJ<at berpendapatan rendah. Dampak yang berbeda antarkelompok pendapatan masyarakat tersebut mengakibatkan ketimpangan meningkat yang ditunjukkan oleh indikator rasio gini meningkat. ^Rasio gini sendiri merupakan indikator yang sensitif dan kompleks sehingga untuk menurunkan ketimpangan membutuhkan kebijakan yang menyasar ^pada ^semua lapisan pendapatan masyarakat serta pendistribusian kesejahteraan ^yang ^merata. Kondisi ketimpangan di Indonesia mengalami kenaikan ^pada masa ^pandemi ^COVID-19 jika dibandingkan dengan masa sebelum pandemi. Hal ini ditunjukkan dari capaian rasio gini pada level 0,385 bulan September 2020 dibandingkan September 2019 ^pada Ievel 0,380. - II.14 - Gambar 2.15 Capaian Rasio Gini 2018โ2022 Sumber: BPS, 2023. 0,401 0,391 0,392 0,391 0,393 0,399 0,401 0,398 0,403 0,402 0,324 0,319 0,317 0,315 0,317 0,319 0,315 0,314 0,314 0,313 0,389 0,384 0,382 0,380 0,381 0,385 0,384 0,381 0,384 0,381 Mar-18 Sep-18 Mar-19 Sep-19 Mar-20 Sep-20 Mar-21 Sep-21 Mar-22 Sep-22 Rasio Gini Perkotaan Rasio Gini Perdesaan Rasio Gini (IDN) EEtrFITIFN REPUBLIK INDONESTA Kondisi ketimpangan di Indonesia setelah tahun 2020 mengalami fluktuasi. Hal ini dapat dilihat dari naik turunnya angka rasio gini dari Maret 2027 hingga September 2022. Hal ini disebabkan oleh belum stabilnya kondisi perekonomian di Indonesia yang berakibat pada memburuknya keadaan perekonomian masyarakat, terutama masyarakat berpendapatan menengah ke bawah. Sementara masyarakat berpendapatan tinggi kondisi perekonomiannya lebih stabil sehingga mengakibatkan jarak ketimpangan semakin lebar. Keadaan ini diprakirakan akan terua berlanjut pada periode selanj utnya. Itvl ^lldekr ^Penbangula! ^Uanusla Aktivitas perekonomian kembali pulih meskipun Indonesia masih berstatus pa.ndemi COVID-l9. Hal ini tentu tidak terlepas dari upaya perluasan vaksinasi, ^penerapan protokol kesehatan, dan penguatan sistem kesehatan. Indeks Pembangunan Manusia mampu meningkat sebanyak 0,62 poin dari tahun sebelumnya, yang disumbang oleh peningkatan pada komponen kesehatan, pendidikan, maupun ekonomi. Peningkatan komponen ekonomi tecermin dari capaian indikator persentase pendutluk miskin, gini rasio, rata-rata upah buruh/karyawan/pegawai per bulan, tingkat pengangguran terbuka, persentase pekerja formal, serta pertumbuhan konsumsi rumah tangga yang terus membaik. Selain itu, pemerataan ekonomi melalui bantuan sosial dan subsidi kepada kelompok masyarakat berpenghasilan rendah turut berperan dalam perbaikan ekonomi selama tahun 2022. Pada aspek pendidikan, pemerintah telah memperbolehkan sekolah untuk melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka seiring dengan kesiapan sekolah dan melandainya pandemi COVID- 19. Hal ini mempunyai dampak pada kenaikan partisipasi pendidikan. Percepatan pemulihan kualitas pembelajaran dan akselerasi mutu pembelajaran pascapandemi COVID-l9 dilakukan dengan penguatan kurikulum, penilaian diagnostik kembali oleh guru kepada siswa, dan optimalisasi Layanan pendidikan formal dan nonformal. Pada aspek kesehatan, inovasi Layanan dilaksanakan untuk mengatasi terhambatnya pelayanan kesehatan esensial selama pandemi COVID-l9. Selain itu, pengembangan pelayanan kesehatan digital sebogai bagian dari Reformasi Sistem Kesehatan akan meningkatkan kualitas baik dari sisi penjangkauan maupun ketersediaan layanan di tingkat masyarakat. Sistem kesehatan Indonesia masih membutuhkan dukungan investasi, kJrususnya pada sektor kesehatan publik termasuk di dalamnya infrastruktur dan kemampuan sumber daya pada aspek promotif, preventif, maupun kuratif. Tahun 2023 diprakirakan akan menjadi tahun transisi status COVID-l9 dari pandemi menjadi endemi, Aktivitas masyarakat diperkirakan akan pulih sehingga mendorong peningkatan pโฌndapatan masyarakat. Namun, membaiknya kondisi ekonomi masih dibayang-bayangi oleh ketidakpastian global terutama akibat tensi geopolitik yang terjadi antara Ukraina dal Rusia sehingga berpotensi menghambat peningkatan pendapatโฌn masyarakat. lvl ^Elrononi ^H{au ^daa Alrtivitas perekonomian di tahun 2023 diprakirakan sudah kembali pada kondisi normal seiring dengan upaya kuat di bidang kesehatan untuk mencapai lerd immunitg pada tahrn 2022, dengan prakiraan pertumbuhan ekonomi pada kisaran 5,3-5,5 persen. Adapun program dan kegiatan pemerintah pada tahun 2023 mendorong akselerasi ekonomi melalui agenda transformasi ekonomi pascapandemi COVID- 19. Sementara itu, sslagai bagian dari transisi menuju ekonomi hUau, aksi pembangunan rendah karbon juga terus diperkuat agar berjalan optimal guna mengurangi trade-off dari al<tivitas ekonomi yang semakin kuat, serta untuk mencapai pertumbuhan yang inklusif dan berkelanjutan. - r.15 - Dengan kembali normalnya ahivitas ekonomi dan sosial di tahun 2023 diproyeksikan akan berdampak pada meningkatnya emisi Gas Rumah Kaca di tahun tersebut. Namun, dengan semakin luasnya upaya ^penerapan pembangunal rendah karbon sebagai tulang punggung ekonomi hijau, diproyeksikan penurunan emisi Gas Rumah Kaca akan dapat menguat dai 26,A7 persen pada taht: rr 2022 menjadi 27,O2 ^persen pada tahun 2023. Beberapa penguatan al<si pembangunan rendah karbon dilakukan melalui upaya aksi pโฌnerapan energi terbaruksn dan efisiensi energi, serta restorasi gambut dan ^juga reforestasi. letl ^Ntbi ^n ^rar ^P.tad Perkembangan Nilai Tukar Petani dari tahtur: 2O2O-2O22 mengalami tren ^peningkatan yang signifikan sebagaimana terlihat pada Gambar 2.17. Perkebunan menjadi sektor yang memberikan kontribusi paling besar dalam peningkatan Nilai T\rkar Petani tersebut. Pada tahun 2022, ^penitrrykaf-an permintaan luar negeri terhadap ^produk buah dan sayur menyebabkan terjadinya lonjakan Nilai Tukar Petani hortikultura. ^Sektor peternakan dan perikanan sepanjang tahurr 2O2O-2O22 masih memberikan kontribusi positif dalam perkembangan Nilai Tukar Petani. Sektor perkebunan masih memberikan kontribusi besar dalam capaian Nilai Tukar Petani hingga bulan Mei 2023. Meskipun pada subsektor tanaman ^pangan, ^peternalan, dan hortikultura mengalami fluktuasi sepanjang Januari-Maret, ^Nilai Tukar ^Petani ^tetap tumbuh positif. Berdasarkan perkembangan tersebut, pada tahun 2023 diprakirakan Nilai Tukar Petani akan terus naik hingga mencapai 105-107. Sektor ^perkebunan diprakiral<an masih menjadi kontributor dominan dalam ^pembentukan Nilai Tukar Petani meskipun pertumbuhan di tahun 2023 diprakirakan lebih rendah ^jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Pertumbuhan selrtor hortikultura diprakirakan akan tetap tinggi pada tahun 2023, sedangkan untuk sektor ^peternakan akan tetap tumbuh positif. Stagnasi sektor tanaman ^pangan akan berlanjut ^hingga akhir tahun 2O23. - II.16 - Gambar 2.16 Proyeksi Potensi Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (Kumulatif) Sumber: Hasil Analisis dan Proyeksi Kementerian PPN/Bappenas, Mei 2023. Keterangan: Tahun 2022โ2024 merupakan angka proyeksi penurunan emisi Gas Rumah Kaca. -26,44 -27,07 -26,87 -27,02 -27,27 2020 2021 2022 2023 2024 Persen Gambar 2.17 Perkembangan Nilai Tukar Petani Sumber: BPS (diolah), Juni 2023 (tahun dasar 2018=100). 103,26 103,10 103,29 102,93 103,39 103,59 103,48 104,68 105,68 106,67 107,18 108,34 108,67 108,83 109,29 108,46 105,41 105,96 104,25 106,31 106,82 107,27 107,81 109,00 109,84 110,53 110,85 110,58 110,20 103,26 103,18 103,22 103,15 103,19 103,26 103,29 103,47 103,71 104,01 104,30 104,63 108,67 108,75 108,93 108,81 108,13 107,77 107,27 107,15 107,11 107,13 107,19 107,34 109,84 110,19 110,41 110,45 110,40 92 94 96 98 100 102 104 106 108 110 112 Jan 2021 Feb 2021 Mar 2021 Apr 2021 Mei 2021 Jun 2021 Jul 2021 Agu 2021 Sep 2021 Okt 2021 Nov 2021 Des 2021 Jan 2022 Feb 2022 Mar 2022 Apr 2022 Mei 2022 Jun 2022 Jul 2022 Agu 2022 Sep 2022 Okt 2022 Nov 2022 Des 2022 Jan 2023 Feb 2023 Mar 2023 Apr 2023 Mei 2023 NTP NTP Kumulatif Gambar 2.18 Perkembangan Nilai Tukar Nelayan Sumber: BPS dan KKP, Juni 2023 (tahun dasar 2018=100). 102,83 103,16 102,76 103,70 104,80 104,64 104,89 105,46 105,60 105,70 105,90 106,79 107,22 107,36 106,65 106,77 107,46 106,96 107,10 107,21 105,24 105,42 104,96 105,23 105,87 105,74 105,58 106,52 106,38 102,83 103,00 102,92 103,11 103,45 103,65 103,83 104,03 104,20 104,35 104,49 104,69 107,22 107,29 107,08 107,00 107,09 107,07 107,07 107,09 106,89 106,74 106,58 106,47 105,87 105,81 105,73 105,93 106,02 94 96 98 100 102 104 106 108 110 Jan 2021 Feb 2021 Mar 2021 Apr 2021 Mei 2021 Jun 2021 Jul 2021 Agu 2021 Sep 2021 Okt 2021 Nov 2021 Des 2021 Jan 2022 Feb 2022 Mar 2022 Apr 2022 Mei 2022 Jun 2022 Jul 2022 Agu 2022 Sep 2022 Okt 2022 Nov 2022 Des 2022 Jan 2023 Feb 2023 Mar 2023 Apr 2023 Mei 2023 NTN NTN Kumulatif BUK INDONESIA Perekonomian Nusa Tenggara dan Papua yang memiliki komoditas unggulan tembaga dan emas turut diuntungkan oleh kenaikan harga komoditas. Pada tahun 2022, Wilayah Nusa Tenggara dan Papua tumbuh masing-masing sebesar 5,3 dan 7,0 ^persen. Wilayah Nusa Tenggara tumbuh didorong oleh tingginya produksi pertambangan bijih logam khususnya tembaga di Nusa Tenggara Barat, sementara Wilayah Papua didorong oleh produksi tembaga dan emas di Frovinsi Papua. Sejalan dengan ha-l itu, tingkat pengangguran terbuka di Wilayah Nusa Tenggara dan Papua tercatat masing-masing sebesar 3,1 dan 3,4 persen. Wilayah Nusa Tenggara dan Papua masing-masing akan tumbuh sebesar 5,7-6,0 dan 5,&7,0 persen pada tahun 2023- Pertumbuhan Wilayah Nusa Tenggara didorong oleh meningkatnya kinerja pertambangan tembaga sejalan dengan peningkatan permintaan dari mitra dagang utama, meningkatnya aktivitas penerbangan di Bandar Udara Komodo-Labuan Bajo dan Bandara Internasiona.l Lombok Praya seiring dengan peningkatan aktivitas pariwisata, serta proyek hilirisasi komoditas tembaga di Pulau Sumbawa. Sementara itu, Wilayah Papua diharapkan masih terus tumbuh seiring dengan tumbuhnya sektor pertambangan dan berlanjutnya proyek pengembangan Pelabuhan Sorong dan proyek Tangguh LNG Train 3. Kemiskinan di Nusa Tenggara dan Papua diharapkan dapat mencapai masing-masing 15,9-16,3 dal 24,1-24,5 persen. Tingkat Pengangguran Terbuka Nusa Tenggara dan Papua diprakirakan masing-masing sebesar 2,t-2,8 dan 2,7-3,2 persen. Peningkatan harga komoditas batu bara dan lignit selama tahun 2022 serta perbaikan permintaan dari mitra dagang utama, seperti Cina dan India, mendorong perekonomian Witayah Kalimantan untuk tumbuh sebesar 4,9 persen. Hal ini berdampak pada penurunan tingkat pengangguran menjadi 5,0 persen. Pada tahun 2023, ekonomi Kalimantan diprakirakaa tumbuh sebesar 5,2-5,5 persen. HaI ini didorong oleh berlanjutnya hilirisasi komoditas pertambangan, pembangunan Pelabuhan Terminal Kijing, serta berlanjutnya proyek Ibu Kota Nusantara. Peningkatan perekonomian diharapkan dapat mendorong penurunan kemiskinan di Kalimantan menjadi 4,2[-5,0 persen dan menurunkan Tingkat Pengangguran Terbuka menjadi 4,2- 4,4 persen. Aktivitas sektor industri pengolahan dan perdagangan yang kembali pulih, mendorong Wilayah Jawa-Bali tumbuh 5,3 persen pada tahun 2022. Akselerasi pertumbuhan ekonomi Jawa-Bali berdampak pada peningkatan kesempatan kerja dan menurunkan Tingkat Pengangguran Terbuka menjadi 6,6 persen. Pembangunan Proyek Strategis Nasional, seperti pembangunan tol di Banten, DKI Jal(arta, Jawa Barat dan Jawa Timur, pengembangan Bali Maritime Tourism Hub di Pelabuhan Benoa, Bandar Udara Kediri, Kereta Cepat Jakarta-Bandung, serta. infrastruktur bendungan dan irigasi diprakirakan mendorong peningkatan investasi pada tahun 2023. Ekonomi Wilayah Jawa-Bali diprakirakan tumbuh sebesar 5,2-5,4 persen. Peningkatan perekonomian diharapkan dapat mendorong penurunan kemiskinan menjadi 7,9-8,3 persen dan menurunkan Tingkat Pengangguran Terbuka sebesar 5,95,3 persen. Peningkatan harga komoditas unggulan Wilayah Sumatera khususnya minyak kelapa sawit, karet, dan batu bara mendorong ekonomi wilayah tersebut tumbuh sebesar 4,7 persen pada tahun 2022. Selaim itu, kinerja ekonomi didorong oleh peningkatan alrtivitas perdagangan, produksi pertanian serta penguatan permintaan domestik. Pertumbuhan ekonomi Sumatera berdampak pada peningkatan kesempatan keg'a dan penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka menjadi sebesar 5,4 persen tahun 2022. Perbaikan permintaan global, terkendalinya inflasi, serta berlanjutnya pembangunan Proyek Strategis Nasional seperti Tol Trans Sumatera, Kawasan Industri, jaringan kereta api Sumatera diprakirakan akan mendorong ekonomi Wilayah Sumatera tumbuh 4,5- 4,8 persen pada tahun 2023. Peningkatan perekonomian diharapkan dapat mendorong penurunan kemiskinan menjadi 8,7-9,1 persen dan menurunkan Tingkat Pengangguran Terbuka menjadi 4,6-5,1 persen. - II.19 - TI] x 4l 2.2.2 h*tat dan Arah Keb{aLan Elroaonl alro Tahun 2O24 (11 Sararan Ekoroml Malrro Upaya percepatan agenda transforrnasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi mencapai 5,3-5,7 persen pada tahun 2024. Tingkat pertumbuhan ekonomi tersebut akan meningkatkan Gross National Income per kapita (Atlas Method) menjadi US$4.970-5.150 pada tahun 2024, berada pada kategori upper-middle iname auntries. Tabel 2.1 Sasaran Ekonomi Makro Tahun 2024 Uraian 2022 2023 Prakiraan 2024 RPJMN Sasaran Perkiraan Besaran-Besaran Pokok Pertumbuhan PDB (%, yoy ) 5,3 5,3โ5,5 6,2โ6,5 5,3โ5,7 Laju inflasi, Indeks Harga Konsumen (IHK) (%, yoy ): Akhir Periode 5,5 3,3 2,7 1,5โ3,5 Neraca Pembayaran Cadangan Devisa (US$ miliar) 137,2 144,2 โ 145,3 159,5 149,1 โ 150,2 - dalam bulan impor 6,0 6,1โ6,0 6,9 6,0โ5,8 Neraca Transaksi Berjalan (% PDB) 1,0 0,5 โ 0,5 (1,7) 0,5 โ 0,4 Keuangan Negara Penerimaan Perpajakan (% PDB) 10,4 9,6 10,7โ12,3 10,0โ10,2 Keseimbangan Primer (% PDB) (0,4) (0,7) 0,2โ0,0 0,0โ(0,4) Surplus/Defisit APBN (% PDB) (2,4) (2,8) (1,5)โ(1,7) (2,2)โ(2,6) Stok Utang Pemerintah (% PDB) 39,7 39,4 28,5โ29,2 38,1โ39,0 PMTB/Investasi Pertumbuhan Investasi (PMTB) (%) 3,9 6,1โ6,3 8,0โ8,4 6,2โ7,0 Nilai Realisasi PMA dan PMDN (Triliun Rp) 1.207,2 1.200โ1.300 1.500 1.450โ1.650 ^a) Nilai Realisasi PMA dan PMDN Industri Pengolahan (Triliun Rp) 497,7 396โ420 782 662,7โ731,1 Target Pembangunan Tingkat Pengangguran Terbuka (%) 5,86 5,3โ6,0 3,6โ4,3 5,0โ5,7 Tingkat Kemiskinan (%) 9,57 8,5โ9,0 6,0โ7,0 6,5โ7,5 Rasio Gini 0,381 0,375โ0,378 0,360โ0,374 0,374โ0,377 Indeks Pembangunan Manusia (IPM) 72,91 73,36โ73,37 75,54 73,99โ74,02 Penurunan Emisi GRK (%) 26,87 27,02 27,3 27,27 BUK INDONESIA Stabilitas ekonomi makro tahun 2O24 diupayakan tetap mendukung proses pemulihan ekonomi pascapandemi COVID-l9 serta tetap menjaga kineda baik indikator makro frska-l untuk menjamin kesinambungan pembangunan dalam ^jangka menengah-panjang. Dalam jangka pendek diarahkan tetap memberi ruang bagi penuntasan agenda pembangunan ta.}rurr 2024. Tingkat inflasi dijaga stabil pada rentang 1,$-3,5 persen (yoy) dan nilai tukar rupiah pada rentang Rp 14.70O-Rp 15.200 per US$. Pada tahun 2024, Tingkat Pengangguran Terbuka diupayalan turun menjadi 5,0-5,7 persen. Demikian pula rasio gini turun menjadi 0,374-0,377. Sejalan dengan hal tersebut, kesejahteraan masyarakat diharapkan meningkat, yang diindikasikan oleh meningkatnya Indeks Pembangunan Manusia menjadi 73,99-74,02. Kebiiakan peningkatan kinerja sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan diharapkan dapat menjaga tingkat kesejahteraan petani dan nelayan, yang ditunjukkan oleh indikator Nilai Tukar Petani pada kisaran 105- 108 dan Nilai Tukar Nelayan pada kisaran 107-1 10. (21 Arah Kcb{iakan Arah kebijakan tahun 2024 difokuskan pada percepatan transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan untuk mengejar sasaran pembangunal ^jangka menengah serta mengembalikan trajedory ^jangka panjang. Arah kebijalan tersebut akan mendorong penguatan fondasi ekonomi Indonesia pada tahun selanjutnya untuk menjadi tahun dasar pelaksanaan pembangunan jangka panjang 2025-2045. lal ^Folus ^Kebllalan ^aLro Tahun ^2O24 (rl Percepatan transformasi ekonomi diarahkan untuk menciptakan ekosistem dalam upaya untuk memperkuat struktur perekonomian yang bernilai tambah tinggi. Upaya percepatan transformasi dilakukan melalui peningkatan kualitas pelayanan kesehatan dan pendidikan, revitalisasi industri dan penguatan riset terapan, serta penguatan daya saing usaha. (ltl Pembangunan Intluslf Pembangunan inklusif diarahkan untuk menciptakan peningkatan akses dan kesempatan yang luas bagi seluruh lapisan masyarakat serta mampu mengurangi kesenjangan antarkelompok dan antarwiLayah. Upaya pembangunan inklusif dilakukan melalui pengurangan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem, percepatan pembangunan infrastruktur dasar dan konektivitas, serta percepatan pembangunan Ibu Kota Nusantara. - fi.21 - Uraian 2022 2023 Prakiraan 2024 RPJMN Sasaran Indikator Pembangunan Nilai Tukar Petani (NTP) 107,33 105โ107 105 105โ108 Nilai Tukar Nelayan (NTN) 106,45 107โ108 107 107โ110 Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2023. Keterangan: a) Angka target sementara berdasarkan informasi dalam rapat bilateral dengan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal tanggal 23 Februari 2023 sesuai arahan Presiden dalam rapat terbatas. Catatan: Angka dalam kurung (x,x) bernilai negatif. REPUBUK INDONESIA (tttl PeDbargurar Berlelaqruta! Pembangunan perlu memperhatikan aspek lingkungan untuk mengoptimalkan sumber daya sehingga mampu memenuhi kebutuhan saat ini maupun untuk generasi yang akan datang. Upaya pembangunan berkelanjutan diarahkan pada pembaagunan rendah karbon dan transisi energi yang mampu merespons tantangan-tantangan dari perubahan iklim dan menjaga daya saing ekonomi. (tvf cwuJudtatrStabtlttaBElonorul Dalam mencapai sasaran pembangunan ta}run 2024, diperlukan stabilitas ekonomi yang mampu menciptakan terjaganya iklim ekonomi yang kondusif serta mengurangi ketidakpastian. Upaya mewujudkan stabilitas ekonomi diarahkan ^pada penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2024 yang aman dan kondusif. (bl Mencapat Sararan Dalam upaya mencapai sasaran pertumbuhan ekonomi, iklim investasi terus dijaga di tengah agenda politik tahun 2024 melalui kebilakan reformasi struktural, seperti ^penerapan Undang-Undang Cipta Kerja. Selain itu, investasi akan terus didorong seiring ^proses hilirisasi komoditas untuk meningkatkan nilai tambah ekonomi, seperti kelapa. sawit, karet, kelapa, rumput laut, rqiungan, udang, tuna, bioTtrel, bauksit, nikel, tembaga, timah, dan lainnya. Dari sisi pengeluaran, pertumbuhan ekonomi pada tahun 2024 ditargetkan mampu tumbuh 5,15,7 persen. Konsumsi masyarakat ditargetkan akan tumbuh sebesar 5,3-5,5 persen dan tetap menjadi sumber pertumbuhan terbesar. Pertumbuhan konsumsi masyaraJ<at didorong oleh terjaganya daya beli masyarakat serta peningkatan konsumsi kmbaga Non Profrt yang meLayani Rumah Tangga seiring agenda Pemilihan Umum tahun 2024. Sementara itu, kineq'a ekspor dan impor barang dan ^jasa ^juga ditargetkan akan tumbuh masing-masing sebesar 7,2-7,9 dan 7,2-8,0 persen. Pertumbuhan ekspor barang dan ^jasa didorong oleh semakin menguatnya permintasn globa1 pascaresesi dan stagflasi, sedangkan pertumbuhan impor barang dan jasa disebabkan oleh masih tingginya permintaan impor bahan baku/penolong untuk aktivitas produksi domestik. Penguatal pertumbuhan ekspor non- komoditas, produk manufaktur dan ^jasa serta peningkatan peran dalam rantai pasok global didorong melalui strategi (i) sinkronisasi kebijakan dan fasilitasi sisi szpply termasuk perizinan, energi, ketenagakerjaan, bahan baku, logistik, pembiayaan dan frskal untuk meningkatkan efisiensi usaha berorientasi ekspor; (ii) penyiapan ekosistem riset dan pengembangan serta sertirikasi untuk meningkatkan kualitas produk ekspor; (iii) integrasi dan digitalisasi fasilitasi perdagalgan termasuk informasi pasar, standar dart buger dari negara mitra; (iv) peningkatan efektivitas promosi perdagangan termasuk pemasaran barang dan ^jasa terintegrasi berbasis d$tal (9 penguatan diplomasi untuk penurunan hambatan perdagangan; serta (vi) penguatan sumber daya manusia yang mendukung ekspor barang dan jasa termasuk edukasi bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Investasi ditargetkan akan tumbuh sebesar 6,2-7,0 persen, didorong oleh penuntasan proyek-proyek dalam agenda pembangunan jangka menengah. Dengan sasaran pertumbuhan investasi tersebut, target total realisasi Penanaman Modal Asing dan Penanaman Modal Dalam Negeri meningkat menjadi sebesar Rp1.450-1.650 triliun. Untuk mencapai target tersebut, strategi akan diarahkan mela-lui (i) meningkatkan kepastian hukum dan kualitas pelayanan perizinan melalui penuntasan regulasi terkait penanaman modal, serta penyelesaian sistem perizinan dan kemudahan berusaha terintegrasi Online Single Submission berbasis risiko; (ii) optimalisasi fasilitasi investasi yang berkualitas, produlrtif, dan berorientasi ekspor secara menyeluruh utamanya untuk percepatan penyelesaian proyek-proyek prioritas dan strategis; serta (iii) peningkatan investasi untuk mendorong hilirisasi industri berkelanjutan dan inklusif sebagai sumber pertumbuhan ekonomi baru. REPUBUK INDONESTA Ttbel2.2 Sacaran Pertunbuha! ProduL DorEcstlh Bnrto Sill Pergeluaran Tahur 2024 wal ,Tyt: t Urala Realfuesl 2022 ZWA Sumber Pertunbuha! 5,3 5,3-s,5 6,2-6,6 5,3-5,7 5,3-5,7 Konsumsi Rumah Tangga dan LNPRT 4,9 5,3-5,4 5,9-6,1 5,3-5,5 2,9-2,94 Konsumsi Pemerintah (4,5) 0,9-1,4 5,1-s,3 2,5-3,2 0,24,24 Investasi (Pembentukan Modal Tetap Bruto/PMTB) 3,9 6,1-6,3 8,0-8,4 6,2-7,0 2,0-2,2 Ekspor Barang dan Jasa 16,3 6,0-7 ,t 5,A4,2 7,21,9 L,a-2,O Impor Barang dan Jasa 14,7 6,7-7,6 5,1-s,2 7,2-A,O t,5-t,7 Sumber: Kementerian PPN/ Bappenas, 2023. Catatan: Angka dalam kurung (x,x) bernilai negatif. Keterangan: a) Perbedaan angka desimd dalโฌm range terjadi pada dua hingga empat angka di belakang koma. Di sisi lapangan usaha, sehor industri ditargetkan tumbuh 5,21-5,8 persen. Faktor-faktor pendorong pertumbuhan industri pengolahan pada tahun 2024, ar: tara lain (i) peningkatan aktivitas masyaral(at selama Pemilihan Umum mendorong konsumsi terutama untuk produk makanan, minuman, tekstil dan pakaian ^jadi, serta produk-produk tahan larna ldurablel; ^(iil dukungan belanja pemerintah dan ^pemerintah daerah untuk produk dalam negeri, termasuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai; (iii) normalisasi harga dan kestabilan rantai pasok untuk menjamin ketersediaan bahan baku yang lebih terjangkau; (iv) peningkatan investasi industri; (v) operasionalisasi beberapa kawasan industri dan smelter; ^(vi) peningkatan efrsiensi sejalan dengan adopsi teknologi dalam proses produksi; (vii) penguatan rantai pasok dan produk industri halal; serta (viii) pemulihan ekonomi di beberapa mitra dagang. Percepatan transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan dalam industri pengolahan akan dilaksanakan melalui strategi (i) harmonisasi kebijakan lintas sektor untuk mendukung diversifikasi produk ekspor yang lebih kompleks; (ii) peningkatan hilirisasi Sumber Daya Alam untuk peningkatan ekspor produk bernilai tambah yang didukung oleh peningkatan investasi, serta percepatan pembangunan smelter dan kawasan industri; (iii) perluasan penerapan industri 4.0 dan transformasi digital dalam proses bisnis dan produksi perusahaan; (iv) peningkatan inovasi dan pemanfaatan riset industri; (v) peningkatan partisipasi industri domestik dalam rantai pasok global; (vi) peningkatan produktivitas dan kapabilitas tenaga kerja industri, termasuk da-lam hal adopsi teknologi, melalui ^penyediaan pelatihan teknis sesuai kebutuhan perusahaan; (vii) perluasan penerapan industri hijau dan industri yang mendukung ekonomi biru; (viii) pengembangan industri dan infrastruktur halal melalui penguatan standar kualitas, rantai pasok, dan kawasan industri halal terintegrasi; (ix) penguatan pembiayaan dan infrastruktur pemampu industri guna pโฌningkatโฌn daya saing industri nasional; serta (x) gerakan penggunaan produk dalam negeri. Perdagangan dalam negeri ditargetkan dapat terus tumbuh sebesar 5,8-6,0 persen melalui penguatโฌn ekosistem perdagangan melalui strategi (i) penguatan logistik nasional dengan meningkatkan efisiensi distribusi serta menjaga stabilitas pasokan dan harga bahan pokok dan bahan penting antar waktu antar wilayah, (ii) percepatan pemanfaatan digitalisasi perdagangan dan mendorong literasi konsumen, (iii) penguatan iklim persaingan usaha yang sehat serta perlindungan konsumen. -fi.23 - INT'I'NT; FIrJ Selrtor pertanian ditargetkan akan tumbuh sebesar 3,4-3,8 persen, didorong oleh peningkatan produktivitas, keberlanjutan pengembangan Food Estate, serta program Gerakan Tiga Kali Ekspor Pertanian. Sektor konstruksi ditargetkan mampu tumbuh tinggi sebesar 6,4-6,7 persen, didorong oleh penuntasan proyek pembangunan ^pada tahun akhir periode Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2O2O-2O24 serta pembangunan infrastruktur Ibu Kota Nusantara. Sementara itu, sehor pertambangan akan tumbuh meningkat pada kisaran 4,24,4 persen, utamanya didukung oleh meningkatnya produksi hasil tambang seiring dengan berlanjutnya agenda hilirisasi komoditas tambang. Peningkatan produktivitas sektor pariwisata diharapkan mampu mendorong pertumbuhan selrtor penyediaan akomodasi dan makan minum yang ditargetkan sebesar 6,5-7,4 ^persen. Peningkatan kinerja sektor ini didukung oleh pelaksanaan event de; : Meethry, Incenliue, Conuentio4 and Exhibition internasional, euent olahraga, beserta pelaksanaan festival nasional dan daerah. Peningkatโฌn perjalanan wisatawan intemasional ^juga menjadi momentum bagi pembukaan destinasi pariwisata prioritas sejalan dengan stabilitas kondisi kesehatan di Indonesia dan negara sumber wisatawan mancanegara. Produktivitas di sektor ekonomi laeatif diperkirakan akan lebih cepat tumbuh seiring dengan penguatan industri berbasis konten dan peningkatan konsumsi produk kreatif lokal. Percepatan transforrnasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif akan dilalsana.kan melalui strategi (i) peningkatan daya saing dan daya dukung kepariwisataan Indonesia di tingkat dunia; (ii) peningkatan tenaga kerja terampil mela\ti re-skilling dan up-skilling serta sertifikasi kompetensi; (iii) penguatan desa wisata meLalui penguatan narasi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, dan diversifikasi produk dan layanan; (iv) peningkatan ragam dan kualitas usaha industri dan rantai pasok destinasi pariwisata; (v) integrasi pola perjalanan di destinasi yang terintegrasi dengan penyelenggaraan euent darr Meeting, Incentiues, Conference, and Exhibition dengan standar Layanan pariwisata yang baik; (vi) penguatan pemasaran Wonderful Indonesia, Bangga Berwisata di Indonesia, dan Bangga Buatan Indonesia; lill refoatsing pasar wisatawan mancanegara berkualitas (qtalitg touisml yang didukung oleh aturan visa dan kemudahan berwisata; (viii) penguatan pembiayaan, investasi, infrastruktur, dan penerapan hak kekayaan inteleli: tual ekonomi kreatif dan digital; (ix) penguatan industri kreatif berbasis konten; serta (x) penguatan ekspor gastronomi melalui " Indonesia Spice Up Tte World . Tabel 2.3 Sasaran Pertumbuhan Produk Domestlt Bruto Elrt Lapalgan Usaha Tahun 2024 (Persca' gogtl ?wtl Realisari 20.22 PsaLlrarI 20.23 RPJUII Saa.ren 5,3 5,3-5,5 6,2-6,5 s,3-s,7 5,3-5,7 Pertanian, Kehutalal, dan Perikanan 2,3 3,2-3,5 4,M,t 3,4-3,8 0,H,5 Pertambangan darl Penggalial 4,4 4,14,3 2,0-2,2 4,24,4 0,24,2 4 Industri Pengolahan 4,9 5,3-5,6 7,7-8,t 5,4-5,8 1,1-1,2 Pengadaan Listrik dan Gas, dan Air Bersih 6,6 5,3-5,6 5,7-S,t 5,5-5,8 0,1-0,1 ^a) Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah, Limbah dan Daur Ulang 3,2 3,8-4,0 4,9-5,0 4,74,9 o,H,O ") 2,O - 1r.24 - Konstruksi 6,1-6,3 6,64,9 6,44,7 0,6-0,6 ") NEPUBUK INDONESIA ?w4 Usalan Perdagargar besar dan eceran, dan Reparasi Mobil dan Sepeda Motor Rcsll.ail 20.22 PrrLlrar!r 2023 RPJIII{ Sararr! 5,5 5,6-5,8 6,44,A 5,8-6,0 0,64,7 Transportasi dan Pergudangan 19,9 7,7-A,O 7,5-4,0 8,1-8,6 O,H,4 Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum t2,o 6,H,5 6,74,8 6,5-7,4 0,24,2a1 Informasi dal Komunikasi 7,8-8,0 9,1-9,8 A,2-A,4 0,H,6 Jasa Keuangan 1,9 3,4-3,6 7,3-7,A 3,8-4,1 0,2-O,2at Re4,l Estate t,7 2,9-3,4 5,3-5,4 3,2-3,9 0,2-O,2at Jasa Perusahaan 8,8 4,7-5,1 8,7-4,8 s,2-5,8 0,24,2at Administrasi Pemerintahal dan Jaminal Sosial Wajib 2,5 2,6-2,9 5,4-5,6 3,6-3,9 0,1-0,14 Jasa Pendidikan 0,6 2,5-2,A 5,7-5,8 4,24,4 0,1-O,1a) Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial 2,7 3,7-3,8 8,5-8,6 3,94,1 0,1-O,1a) Jasa Lainnya 9,5 7,6-7,9 9,7-9,7 7,9-8,5 0,24,2at Sumber: Keraenterian PPN/ Bappenas, 2023. Keterangan: a) Perbedaan angka desiraal dalam rarge terJadi pada dua hingga empat angka di belakang ^koma. lcl ^Strb ^tta. ^Ek: ternal Pada talrun 2024, kine4a Neraca Pembayaran Indonesia diperkirakan masih tetap tangguh dalam menopang stabilitas eksternal Indonesia. Diversifikasi ekspor yang semakin kuat terutama didukung kebijakan hilirisasi komoditas serta perluasan negara tujuan ekspor baru akan terus menjaga surplus neraca barang sekitar U5fi49,547,2 miliar. Pulihnya ku4jungan wisatawan mancanegara turut menekan defisit neraca ^jasa menjadi semakin rendah pada kisaran US$16,2-15,7 miliar. Neraca pendapatal sekunder semakin meningkat menjadi US$6,7-6,9 miliar ditopa.ng kinerja penempatan pekerja migran Indonesia di ^negara- negara mitra yang telah pulih disertai dengan peningkatan keahlian teknis. Dengal prakiraan tersebut, kinerja neraca transaksi berjalaa tetap mencatat surplus US$7,2-6,9 miliar. Sementara itu, neraca transaksi modal dan finansial semakin berkembang menjadi US$3,7-10,5 miliar ditopang oleh investasi langsung ^yang tetap tinggi sekitar US$15,3-15,5 miliar di tengah berbagai proyek shategis yang terus berjalan dan keberhasilan Indonesia melewati periode politik sepanjang tahtfi 2024. Kondisi tersebut mencerminkan sinyal ^ke pasar terkait prospek ekonomi Indonesia yang tetap kondusif dan terus berkembang' Sementara itu, tekanan investasi portofolio semakin minimal sehingga mencapai defisit rendah sekitar US$5,7-0,2 miliar. Posisi cadangan devisa ^juga terus meningkat menjadi US$149,1-150,2 miliar atau setara 6,0-5,8 bulan impor, seiring dengan kinerja ^Neraca Pembayaran Indonesia yang tetap solid dalam menopang ketahanan eksternal serta mendukung sektor riil. - n.25 - Tabel 2.4 Postu? Ncraca Penbayaraa Iadonccla (U8$ Mtlhrl Uralen 2o22rl Prellrarn 2023a SasaraD 202421 Tran atsl Bcdeha dalam ^persen PDB (%l 13,1 1,O 7,,-6,4 0,5-{,5 7,24,9 o,H,4 Barartg 62,7 51,4-49,L 49,*7,2 Jasa-Jasa (20,0) (t6,61-(t6,2) lt6,2l-(Ls,7l Pendapatan Primer (3s,8) (34,11-(33,0) (32,9)-(31,4) Pendapatan Sekunder 6,4 6,#,7 6,74,9 (8,e1 2,(F5,8 3,7-1O,5 Investasi langsung 15,1 15,2-15,4 15,3-15,5 Investasi Portofolio Investasi lainnya (e,o) (6,6)-(4,s) (5,71-lo,2l (6,7)-(s,1) (6,o)-(4,e) (1s,1) I{erece KaroluruLr! 4,O 7,5-11,O 9,3-15,8 Cadelger Dcvl.e dalam bulan impor (bulan) t37,2 6,O L44,2-L45,3 6,1-6,0 lr+9,1-150,2 6,0-5,8 Sumbe!:
Bar* Indonesia dan 2) proyeksi Icmenterian PPN/Bappenas, Februari 2023 Catatan: Angka dalโฌa kurung (x,x) bernilai negatif. (dl Arah KebtJakau Flrlal Postur makro fiskal tahun 2024 diarahkan konsolidatif, tetapi tetap fleksibel untuk memberi ruang bagi pencapaian prioritas pembangunan yang menitikberatkan pada peningkatan produktivitas guna mengakselerasi pelaksanaan transformasi ekonomi, dengan mempertimbangkan (i) penyelesaian agenda pembanganat, Major Projecf, dan janji Presiden sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2O2O-2O24, termasuk pembangunan Ibu Kota Nusantara; serta (ii) penyelenggaraan pemilihan Presiden Republik Indonesia (pelaksanaan tahun politik). Berdasarkan arah besar tersebut, aasaran dan kebijakan umum fiskal tahun 2024 diuraikan sebagai berikut: Itl Pendapatan Negara dan Hibah ditargetkan mencapat 1l,9-72,4 persen Produk Domestik Bruto, yang terdiri dari penerimaan perpajalan sebesar 10,0-10,2 persen Produk Domestik Bruto dan Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar 1,9-2,2 persen Produk Domestik Bruto. Untuk mencapai target tersebut diperlukan perluasan sumber penerimaan pqlak baru dari aktivitas ekonomi yang mendukung keberlanjutan Sumber Daya AIam. Di sisi lain, reformasi kebijakan, dan sistem administrasi perpqjakan perlu diakselerasi untuk mendukung transformasi ekonomi, serta mengoptimalkan Penerimaโฌn Negara Bukan Pajak. Kebliakan umum pendapatan negara, mencakup: - 1.26 - NEPUBUK INDONESIA . Optimalisasi potensi penerimaan perpajakan, melalui:
akselerasi reformasi kebijakan perpajakan untuk secara gradual menggeser struktur penerimaan pajak sejalan dengan perubahan struktur ekonomi yang lebih produktif; ^(2) penggalian sumber-sumber penerimaan pajak baru yang dapat mengurangi ketergantungan pada Sumber Daya Alam dan mendukung transisi energi;
mendorong tingkat kepatuhan dan integrasi teknologi dalam sistem perpajakan;
memperluas basis perpajakan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi;
memperkuat sinergi melalui joint program, pemanfaatan data, dan penegakan hukum;
menjaga efektivitas implementasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan untuk mendorong peningkatan rasio perpajakan; serta ^(7) melaksanakan insentif perpajakan yang semakin terarah dan terukur guna mendukung iklim dan daya saing usaha, serta akselerasi ekonomi yang bemilai tambah tinggi. . optimalisasi potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak yang menjamin ^pelayanan publik dan kelestarian lingkungan, melalui:
optimalisasi Sumber Daya Alam dengan cara penyempurnaan kebijakan, perbaikan pengelolaan, peningkatan nilai tambah dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan;
optimalisasi dividen Badan Usaha Milik Negara dengan mempertimbangkan: profitabilitas, agent of deuelopment, persepsi investor, perbaikan kinerja dan efisiensi Badan Usaha Milik Negara;
pemanfaatan aset negara dan layanan pemerintah disertai peningkatan inovasi dan kualitas layanan; serta (4) penguatan tata kelola Penerimaan Negara Bukan Pajak dengan peningkatan sinergi. (ttl B.laqra NGga?a Pada tahun 2O24, Belanja Negara ditargetkan mencapai 14,0-15,0 persen Produk Domestik Bruto, terdiri dari Belanja Pemerintah Pusat sebesar 1O,4-11,4 persen Produk Domestik Bruto dan Transfer ke Daerah sebesar 3,5-3,7 persen Produk Domestik Bruto. Kebijakan Belanja Negara (belanja kementerian/lembaga, non-kementerian/lembaga, dan Ttansfer ke Daerah) dilakukan dengan tetap menjaga kualitas belaqla agar lebih efisien, produktif, dan bersifat countercgclical untuk menjadi enabler yang kuat bagi percepatan pelaksanaan transformasi ekonomi berfokus pada sumber daya manusia, infrastruktur, dan kelembagaan. Dari sisi Belanja Pemerintah Pusat, keblakan umum diarahkan ^pada:
percepatan transformasi ekonomi melalui penghapusan kemiskinan ekstrem, penurunan stunting, pengendalian inflasi, dan peningkatan investasi; di samping itu juga untuk penguatan kualitas sumber daya manusia, percepatan pembangunan infrastruktur, mendukung hilirisasi Sumber Daya Alam, deregulasi, dan pengu atan institusi; o penguatan spending better melalui efisiensi kebutuhan dasar, fokus mendukung prioritas pembangunan, dan berorientasi pada hasil; o penguatan subsidi tepat sasaran dan meningkatkan efektivitas program perlindungan sosial; o peningkatan efektivitas dan efisiensi belanja untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pembangunan, penciptaan lapangan kerja, ^pengentasan kemiskinan, dan pengurangan kesenjangan antargolongan dan antarwilayah. Selanjutnya, dari sisi Transfer ke Daerah, kebilal<an diarahkan untuk mendukung transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan melalui peningkatan kualitas tata kelola dan kinerja pengelolaan Transfer ke Daerah, serta mempertimbangkan agenda nasional seperti pembangunan Ibu Kota Nusantara dan pemilihan umum serentak. - fi.27 - REFUBLTK INDONESTA (tttl Defktt dar Pcmbiayaa! ArggarBa Pada tahun 2024, dehsit ditargetkan sebesar 2,2-2,6 persen Produk Domestik Bruto, diarahkan konsolidatif dengan tetap mempertimbargkan (i) perkiraan penerimaan pajak ta}run 2024 yang dipengaruhi normalisasi harga komoditas; (ii) kebutuhan ^pendanaan pembangunan yang tinggi dalam rangka penyelesaian janji presiden/agenda pembangunan; serta (iii) arahan pada tahun 2024, yaitu pengendalian inllasi, penghapusan kemiskinan ekstrem, penurunan stunting, dan peningkatan investasi. Kebilakan tersebut menjadi pertimbangan pada kebUakan umum pembiayaan anggaran, sebagai berikut: o mengendalikan tingkat utang dan defisit pada tingkat yang menjamin keberlanjutan fiskal, disertai pemanfaatan utang pโฌmerintah yang lebih produktif untuk prioritas pembangunan, dikelola secara prudent dan akuntabel; r peningkatan inovasi pembiayaan, didukung pendalaman pasar keuangal yang kondusif dan melibatkan multistokelolders, serta mendorong pengembangan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha yang sustainable dan lebih masif;
peningkatan efelrtivitas pembiayaan investasi untuk mendukung transformasi ekonomi, peningkatan peran Indonesia di forum internasional, serta untuk optimalisasi peran Badan Layanan Umum, Badan Usaha Miliki Negara, $peaal Mission Vehicle, d.an Souereign Wealth Ftund dengan mempertimbangkan kinerja keuangan serta kesiapan teknis operasional; o peningkatan akses pembiayaan bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, serta Ultra Mikro; serta . memperkuat ketahanan fiskal untuk mengaltisipasi ketidakpastian melalui penyediaan fscal buffer yang handal dan efisien, pemanfaatan Saldo Angga.ran Iebih, serta penguatarr sinergi kebijakan fiskal, moneter, dan sektor keuangan. Berdasarkan penerimaan, belalja, dan pembiayaan anggaran tersebut di atas, rincian sasaran liskal tahturr 2024 dapat dilihat dalam Tabe1 2.5 berikut. Tabel 2.5 Sa.aran Flslal Tahun 2o24l?er: ,er. Produk Domesttk Brutol Pendapatan Negara dan Hibah Rcalfumi 2022 13,5 2024 RPJlIf, Sararaa.l tl,7 t2,9-14,6 ll,9-t2,4 Penerimaan Perpajakan 10,4 9,6 ro,7-12,3 10,0-10,2 PNBP 3,O 2,1 2,1-2,2 1,9-2,2 Belanja Negara Belanja Pemerintah Pusat 15,8 14,5 10,7 14,4-L6,3 14,0-15,0 11,6 9,5-11,2 10,5-11,4 TKD 4,2 3,9 4,9-5,1 3,5-3,7 Keseimbangan Primer (0,4) (0,8) o,2-o,0 o,0-(0,4) Surplus/Defisit (2,4) 12,81 (1,s)-(1,7) 12,2)-(2,61 Rasio Utang 39,7 39,4 28,5-29,2 38,1-39,0 Sumber: Kerlenteriโฌn PPN/Bappenas (diolah), 2023. Keterangan: a) Hasil Kesepakatan Panja Asumsi Dassr, Kebirakar Fiskal, Pendapatโฌn, Defisit, dan Pembiayaan dalam Rangka Pembicaraan Pendahuluan Rancangan Anggaran PeDdapatan dan Bโฌlanja Negara Tahun Atrggaran 2024. Catatan: Angka dalaD kurung '(x,x)' bernilai negatif. - 11.28 - (el Di tengah perkirasn masih tingginya ketidakpastian ekonomi global, kebijakan pengendalian inflasi tahun 2024 diarahkan pada upaya dan langkah strategis untuk menjaga inflasi ^pada rentang sasaran 1,50-3,50 persen (yoy). Kebljakan pengendalian inflasi diarahkan untuk menjaga keseimbangan sisi penawaran (supplg) dan pemintaan (demand) dalam rangka menjega 4K (keterjangkauan harga, ketersediaan pasokan, kelancaran distribusi, serta efektivitas komunikasi), mencakup (i) kestabilan harga melalui pengelolaan permintaan dan kebijakan stabilisasi harga dalam ^jangka pendek, antara lain operasi pasar dan ^pasar murah; (ii) ketersediaan pasokan yang berfokus pada peningkatan produksi dalam negeri melalui a}selerasi implementasi Program Lumbung Pangan (Food Estote), pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah, serta penguatan kelembagaan petani dan nelayal; (iii) kelancaran distribusi yang berfokus pada pembangunan infrastruktur perdagangan dan konektivitas serta penguatan kerja sama antardaerah; serta (iv) komunikasi efektif yang berfokus pada perbaikan kualitas data, penguatan koordinasi pusat-daerah sejak proses perencanaan, dan pengelolaan ekspektasi. Pemerintah dalam upaya pengendalian inflasi melakukan koordinasi dari sisi supply, dengan (i) mengarahkan belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada subsidi ongkos angkut untuk menjaga kelancaran distribusi, bantuan sosial tepat sasaran, dall operasi pasar; (ii) melakukan percepatan implementasi Major Projed Food Dstate; (iii) mendorong implementasi Major Projedterkait digitalisasi dalam rangka mendukung pengendalian inflasi, seperti pengolahan produk hasil pertanian dan mendukung kelancaran distribusi; (iv) mengoptimalkan Dana Alokasi Khusus Fisik tematik ketahanan pangan, yaitu Tematik Pengembangan Food Estate dan Penguatan KSPP/Kawasan Sentra Produksi Pangan (Pertanian dan Perikanan) serta konektivitas daerah; dan (v) memperkuat koordinasi pengendalian inflasi dengan kementerian/lembaga/daerah untuk penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, dan RKP melalui forum koordinasi perencanaan untuk menyelaraskan strategi dan kebutuhan anggaran pengendalian inflasi. Dala6 lsrr*1" mitigasi risiko yang bersumber dari perlambatan ekonomi global serta normalisasi kebijakan moneter The Fed dan sejumlah negara Advanced Economies (AEs) pada tahun 2024, kebijakan nilai tukar rupiah diarahkan pada bauran kebdakan yang selaras antara kebijakan moneter, sistem pembayaran, makroprudensial, frskal, seldor keuangan, dan sektor riil. Bauran kebdakan stabilisasi nilai tukar rupiah dilakukan dengan cara (i) memperkuat operasi moneter untuk meningkatkan efektivitas transmisi kebijakan moneter; (ii) menetapkan tingkat suku bunga BI-7 Dag Reuerse Repo Rateyang optimal untuk menjangkar ekspektasi inflasi; (iii) mendorong percepatan pendalaman pasar uang dan pasar valas; (iv) mendorong percepatan digitalisasi ekonomi dan keuangan nasional maupun lintas negara; serta (v) mengembangkan local currencg settlem.ent untuk mengurangi ketergantungan terhadap penggunaan dolar AS. Upaya-upaya tersebut ditempuh untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah sesuai dengan fundamentalnya dan mekanisme ^pasar. Penguatan sinergi bauran kebdakan merupakan kunci keberhasilan percepatan pemulihan ekonomi nasional di tengah tingginya ketidakpastian ekonomi global. Koordinasi antara pemerintah, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan terus diupayakan untuk mengatasi permasalahan yalg timbul akibat dinamika perekonomian global sehingga stabilitas makro ekonomi dan sistem keuangan tetap te{'aga. to Arah kebijakan sektor keuangan ke depan akan difokuskan pada upaya percepatan pendalaman sektor keuangan melalui pelaksanaan pengembangan dan penguatan sektor keuangan yang memuat berbagai upaya di antaranya (i) peningkatan edukasi dan literasi keuangan, (ii) peningkatan penyaluran laedit ke sektor riil termasuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, (iii) perluasan basis investor ritel, (iv) percepatan digitalisasi sektor keuangan dengan tetap memperhatikan aspek risiko dan perlindungan konsumen, (v) penguatan ketahanan dan kesehatan industri ^jasa keuangan, (vi) peningkatan pembiayaan huau, serta (vii) implementasi harmonisasi kebijalan. - t1.29 - REPUBUK INDONESTA (gl Perturrbuhan yarg InLlurlf dan Berlelaqlutan (rl Pada tahun 2024, prospek positif pertumbuhan ekonomi akan berdampak pada penciptaan lapangan kerja dan penurunan pengangguran sehingga Tingkat Pengangguran Terbuka pada tahun 2024 ditargetkan akan berada pada kisaran 5,0-5,7 persen. Semakin kondusifnya perekonomian nasional juga ditargetkan akan terjadi di seluruh wilayah Indonesia sehingga Tingkat Pengangguran Terbuka di daerah akan menurun. fingkat Pengangguran Terbuka wilayah Sumatera ditargetkan berada pada kisaran 4,24,9 persen, Jawa-B ali 5,2-5,9 persen, Nusa Tenggara 2,6-3,3 persen, Kalimantan 3,9-4,7 persen, Sulawesi 3,2-3,9 persen, Maluku 4,6-5,3 persen, dan Papua 2,4-3,2 peraen. Arah kebiiakan dan upaya strategis ketenagalerjaan diarahkan pada program penciptaan kesempatan ke{a inklusif, melalui penumbuhan investasi padat pekerja, penumbuhan dan pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, belanja pemerintah yang bersifat padat karya, dan penciptaan iklim ketenagakerjaan kondusif. Kemudian, strategi penyiapan kebekerjaan dan keahlian angkatan kerja dilakukan melalui revitalisasi pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi, perwujudan sistem informasi pasar kerja yang komprehensif dan kredibel, dan reformasi sistem perlindungan sosial. (Ul Ttngtat Kemlrtlnan Pemerintah mi: nargetkan tingkat kemiskinan di tahun 2024 di kisaran 6,5-7,5 persen. Angka ini tetap optimis meskipun telah bergeser dari target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2O2O-2O24, yaitu sebesar 6,0-7,0 persen. Sementara tingkat kemiskinan ekstrem ditargetkan ada di kisaran O-1 persen. Dengan target tersebut, gap target ^jumlah penduduk miskin yang perlu dientaskan diperkirakan sekitar tiga ^juta per tahun, baik untuk mengentaskan penduduk miskin ekstrem maupun penduduk miskin secara umum. Pertumbuhan ekonomi yang tinggi, inklusif serta inflasi yang stabil untuk menjaga daya beli masyarakat miskin dan rentan menjadi prasyarat utama kebiiakan makro penurunan kemiskinan. Hal ini didorong dengan pemenuhan infrastrulrtur layanan dasar di daerah sulit serta kemudahan akses kesempatan kerja, khususny2 lagi masyarakat miskin dan rentan seperti penyandang disabilitas. Penurunan kemiskinan dan kemiskinan ekstrem tahun 2O24 diperkuat dengan melanjutkan arah kebijakan Reformasi Sistem Perlindungan Sosial yang diimplementasikan melalui beberapa penekanan, yaitu (i) pemanfaatan data Registrasi Sosial Ekonomi oleh seluruh kementerian/lembaga/daerah untuk melakukan penyaluran program; (ii) peningkhtan kapasitas pemerintah hingga level desa/ kelurahan dalam melakukan perencanaan penganggaran untuk program penanggulangan kemiskinan yang berbasis bukti menggunal<an Digitalisasi Monografr Desa/Kelurahan; (iii) penguatan pelaksanaan sistem perlindungan sosial adaptif yang dilakukan kementerian/ Iembaga/ daerah; (iv) penyempurnaan pelaksanaan bantuan sosial beserta mekanisme graduasi berkelanjutan serta komplementaritasnya dengan program pemberdayaan, seperti kewirausahaan dan akses lapangan kerja; (v) penguatan kapasitas pendamping pembangunan untuk mendorong penjangkauan, pemberdayaan, perubahan perilaku penerima manfaat; serta (v4 penyempurnaan program kesejahteraan sosial bagi kelompok rentan; serta pelaksanaan reforma agraria dan perhutโฌnan sosial untuk penataan penguasaan lahan. - x.30 - NEPUBUK INDONESIA (Ufl Rarlo Glnl Target rasio gini yang tercantum pada dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2O2O-2O24 pada tah: ur: 2024 adalah 0,36G{,374. ^Namun, target tersebut sangat sulit untuk dicapai karena pandemi COVID-l9. OIeh sebab itu, dilakukan penghitungan ulang penyesuaian target rasio ^gini menjadi 0,372t-0,377 tahun 2024. Unlutk mencapai target tersebut, kebijakan terus diarahkan tidak hanya ^pada kelompok masyarakat pendapatan menengah ke bawah, tetapi ^juga ^pada masyarakat pendapatan menengah ke atas. Kebijakan-kebljalan yang diterapkan oleh pemerintah diharapkan akan memperkecil ^jarak ketimpangan antarkelompok pendapatan. Untuk menurunkan ketimpangan, pemerintah melakukan kebiiakan afrrmasi melalui empat strategi utama, yaitu (1) mempermudah kepemilikan aset berupa lahan dan modal, mendorong inklusi keuangan, memberikan pendampingan, dan pelatihan kapasitas masyarakat secara berkelanjutan;
meningkatkan investasi ^yang mendorong penciptaan Iapangan ke{a dan akses kegiatan ekonomi ^produktif masyarakat melalui pengaturan akses kepemilikan lahan dan hak intelektual untuk mendukung ekonomi kreatif;
mempertajam kebijakan frskal baik belanja maupun pendapatan yang berkeadilan; dan
memastikan partisipasi masyarakat dalam konteks sosial, politik, dan ekonomi. Itvl Indels Pcnbangunan anurla Pada tahun 2024, Indeks Pembangunan Manusia Indonesia ditargetkan 73,99-74,02 yang akan dicapai melalui o peningkatan akses dan mutu pelayanan kesehatan yang difokuskan pada penguatan upaya promotif preventif melalui pengembangan inovasi pelayanan kesehatan ibu dan anak, Keluarga Berencana (KB) dan kesehatan reproduksi, kesehatan usia lanjut, gizi, serta pengendalian penyakit yang didukung dengan penguatan sistem kesehatan nasional; o peningkatan pemerataan layanan pendidikan berkualitas yang difokuskan pada peningkatan akses di semua jenjang pendidikan terutama dalam percepatan pelaksanaan Wajib Belajar 12 Tahun dan pendidikan tinggi, dengan perhatian khusus pada penanganan anak tidak sekolah dan keberpihakan pada anaJ< dari keluarga kurang mampu, dan peningkatan kualitas pengajaran dan pembelajaran yang meliputi pemanfaatan teknologi dalam pendidikan termasuk pelalsanaan pembelaj aran jarak jauh; dan o upaya di bidang ekonomi terutama peningkatan produktivitas dan nilai tambah di seluruh sektor melalui hilirisasi dan penyelesaian Proyek Strategis Nasiona.l, penguatan pemulihan sosial yang inklusif melalui distribusi bantuan sosial dan subsidi kepada masyarakat berpenghasilaa rendah, diharapkan mampu mengurangi kemiskinan, menghapus kemiskinan ekstrem, serta memberikan insentif kepada dunia usaha. Selain itu, regulasi yang akomodatif, seperti Undang- Undang Cipta Kerja dan trmbaga Pengelola Investasi diharapkan dapat menciptakan kondisi yang kondusif untuk dapat meningkatkan kapasitas produktif perekonomian dan mengurangi pengangguran melalui penciptaan kesempatan kerja yang inklusif sehingga pada akhirnya meningkatkan pendapatan masyarakat. (vl Ekonoral H{au daa Rcadah Karbol Upa.ya kuat mendorong berjalannya transformasi ekonomi pada tahun 2024 diproyeksikan akan meningkatkan emisi Gas Rumah Kaca sejalan dengan meningkatnya aktivitas industri dan mobilitas penduduk. Ekonomi hijau, melalui implementasi aksi pembangunan rendah karbon diarahkan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari program transformasi ekonomi, sebagai fondasi untuk melaksanakan transisi dari kegiatan perekonomial yang intensif karbon menjadi kegiatan perekonomian yang lebih ramah lingkungan, menciptakan lebih balyak green ^jobs, danr meminimalkan dampak terhadap peningkatan la,ju emisi Gas Rumah Kaca, melalui (l) - II.31 - rJifJFTiIIill lr[td; r\rt+Tn upaya pemufhan lahan berkelanjutan, (2) peningkatan bauran Energi Baru dan Terbarukan darr efisiensi energi, (3) penerapan industri hijau, ^(4) pengelolaan limbah dan penerapan sirkular ekonomi, serta (5) aktivitas rendah karbon pesisir dan laut ^(blue carbor. Untuk ke depannya, penerapan ekonomi sirkular berpotensi besar dalam mendukung pencapaian target pembangunan rendah karbon. Penerapan ekonomi sirkular pa.da industri berfokus pada resource elficiency berpotensi untuk mengurangi emisi Gas Rumah Kaca, menghemat penggunaan air, dan mengurangi limbah yang dihasilkan. Penerapan ekonomi sirkular ^juga berpotensi dapat meningkatkan Produk Domestik Bruto dan menciptakan lapangan kerja hijau baru (green "lbbs). Di samping untuk menurunkan emisi Gas Rumah Kaca, meningkatkal penggunaan material daur ulang, dan mengurangi kebutuhan material baru, kebijakan ekonomi sirkular ke depannya al<an fokus pada standardisasi produk sirkular. Peneralmn ekonomi hiiau dan rendah karbon tidak terlepas dari adanya investasi hijau untuk dapat mencapai target transisi dafl transformasi ekonomi. Arah kebljakan investasi hijau diarahkan pada (f) mendorong perbaikan regulasi investasi yang komprehensif;
mendorong transfer teknologi, dan strategi perbaikan skema pendanaan serta keberlanjutan riset dan pengembangan teknologi hiiau;
program inovasi pembiayaan pembangkit Energi Baru dan Terbarukan blended financingi el penerapan program pengembangan instrumen keuangan berbasis pasar; dan
perbaikan skema insentif untuk mendorong investasi transportasi ramah lingkungan. Melalui berbagai kebifakan-kebijakan tersebut, diharapkan kinerja penurunan emisi Gas Rumah Ikca pada ta}rurr 2024 dapat mencapai 27,27 persen terhadap baseline. Angka tersebut mencerminkan bahwa persentase penumnan emisi Gas Rumah Kaca kembali pada jalurnya, sebagaimana target yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2O2O-2O24. (vfl IYllal Tular Petanl Pada tahun 2024, Nilai Tukar Petani dijaga pada kisaran 105-108. Arah kebllakan dalam rangka pencapaian Nilai T\rkar Petani tersebut menggunakan dua pendekatan, yaitu pendekatan dari sisi harga pertanian dan harga barang yang dikonsumsi. Kebiiakan dari sisi harga pertanian mencakup:
pengendalial harga produk pertanian, utamanya melalui kerja sama lintas kementerian/lembaga, Badan Usaha Milik Negara seperti Bulog (beras dan bahan pokok) dan Kementerian Perdagangan (kelapa sawit, hortikultura, dan produk turunan pangan);
inovasi sistem logistik pangan melalui platform e@mmerce pertanian/rantai pasok daring untuk menjamin hasil produksi petani dapat dipasarkan secara merata;
efrsiensi distribusi pangan melalui penguatan konel<tivitas produksi dan peningkatan infrastrulrtur distribusi termasuk pergudangan dan cold. storagei (41 pengembangan kawasan sentra produksi pangan untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas pertanian;
penguatan pertanian keluarga dan peningkatan peran penyuluh untuk peningkatan produktivitas usaha pertanian;
modernisasi pertanian (pertanian presisi) termastk Climate Smart Agriculture dan pertanian digltal (digital based agianlhrel, serta pertanian regeneratif dan konservasi lahan produktif agar usaha tani lebih efisien dan berkelanjutan; serta (7) pengolahan primer produksi pangan dan pertanian melalui diversifikaai turunan produk pangan untuk menambah nilai produk pertanian. Kebijakan pengendalian dari sisi harga barang konsumsi meliputi (1) ^pengendalian inflasi terutama inflasi bahan makanan melalui penguatan tata kelola sistem ^pangan nasional melalui penguatan sistem logistik pangan nasional dan regionalisasi sistem pangan berkelanjutan;
elisiensi biaya produksi melalui (aljaminan ketersediaan agro input seperti pupuk, pestisida benih, sarana dan prasarana pertanian baik melalui rantai pasok konsumsi petani hingga tingkat desa; (b) fasilitasi sarana prasarana pertanian berbasis hayati seperti Unit Pengolahan Pupuk Organik serta pembenihan/ nzrsery berbasis kelompok tani untuk membalgun kemandirian petani dan menekan biaya pokok produksi tani serta meningkatkan efrsiensi usaha tani; serta (3) peningkatan kualitas sumber daya manusia pertanian yang berdaya saing meLalui pembentukan korporasi petani dan nelayan berbasis koperasi kelompok tani dan nelayan, yang didukung dengan digital backbone dan penguatan enabling fadors, agar barang konsumsi petani dapat ditekan dan secara mandiri meningkatkan ^produksi dengan menjamin ketersediaan barang konsumsi ^petani. (vttl Itlal Tular Ilelayan Dalam rangka pencapaian Nilai Tukar Nelayan pada kisaran 107-110, upaya yang dilakukan difokuskan pada peningkatan pendapatan nelayan dan stabilisasi pengeluaran nelayan lintas selrtoral melalui (1) peningkatan produksi perikanan tangkap melalui bantuan prasarana dan sarana perikanan tangkap; ^(2) ^peningkatan mutu produk perikanan tangkap melalui penguatan sistem rantai dingin, logistik perikanan dan pemasaran hasil perikanan;
peningkatan kapasitas nelayan, termasuk peningkatan pemanfaatan teknologi penangkapan, perbaikan penanganan hasil tangkapan, manajemen usaha, dan peningkatan kompetensi/sertifikasi nelayan melalui pendampingan dan pelatihan;
penguatan korporasi nelayan dan penataan kampung nelayan;
perlindungan nelayan, termasuk fasilitasi ^jaminan sosial nelayan; ^(6) kemudahan perizinan dan fasilitasi pembiayaan nelayan; dan ^(7) menjaga ketersediaan dan kete{'angkauan input produksi, terutama pasokan Bahan Bakar Minyak dan kebutuhan pokok rumah tangga nelayan. lvflrl Sebagai upaya untuk ^pemerataan pembangunan, ^pada tahun 2O24, Wilayah ^Kawasan Timur Indonesia didorong untuk tumbuh lebih tinggi, sementara tetap menjaga momentum pertumbuhan di Wilayah Kau/asan Barat Indonesia. Pertumbuhan ekonomi Wilayah Kawasan Barat Indonesia ditargetkan sebesar 5,0-5,4 ^persen, sedangkan Kawasan Timur Indonesia sebesar 6,5-7,3 ^persen. Aktivitas perekonomian Wilayah Papua pada tahun 2024 akan didorong oleh kegiatan operasional serta aktivitas logistik dari sarana prasarana konektivitas Proyek Strategis Nasional yang selesai dibangun pada tahun 2023, seperti Bandar Udara Nabire Baru dan Siboru Fak Fak, serta Pelabuhan Sorong. Selain itu, pertumbuhan ekspor dan industri pengolahan akan didukung oleh operasionalisasi sarana prasarana industri yang selesai pengembangannya pada tahun 2023, seperti LNG Tangguh Train 3 dan Kawasan Industri Teluk Bintuni. Pertumbuhan ekonomi Papua ditargetkan mencapai 5,&7,2 persen. Pertumbuhan tersebut diharapkan dapat mengurangi tingkat kemiskinan menjadi 22,5-23,0 persen dan pengangguran menjadi 2,4-3,2 ^perserl- Berlanjutnya agenda hilirisasi industri pada tahun 2024 ditargetkan akan mendorong perekonomian Wilayah Maluku tumbuh sebesar 12,6-16,8 persen. Percepatan Proyek Strategis Nasional Wilayah Maluku, seperti operasionalisasi Bendungan Way Apu, serta pengembangan Lapangan Abadi Blok Mase1a diharapkan mampu meningkatkan produktivitas ekonomi. Tingkat pengangguran Terbuka Wilayah Maluku diharapkan dapat turun menjadi 4,6-5,3 persen, sedangkan kemiskinan dapat turun menjadi 9,5- 10,0 persen. Wilayah Sulawesi merupakan sumber utama penggerak ekonomi di Kawasan fimur Indonesia yang ditargetkan tumbuh 7,7-8,6 persen pada tahun 2024. Beberapa provinsi di Sulawesi diharapkan tumbuh signifikan seiring dengan program pembangunan smelter nikel. Implementasi Proyek Strategis Nasional di Wilayah Sulawesi, seperti Pelabuhan Likupang, Makassar Neu Port, Kawasan Industri Bantaeng, Kawasan Industri Morowali juga diharapkan dapat mendorong perekonomian. Sementara, produk pertanian dan perkebunan seperti kakao yang merupakan komoditas utama Wilayah Sulawesi terus ditingkatkan melalui hilirisasi. Sejalan dengan tumbuhnya perekonomian yang inklusif, kemiskinan dapat ditekan menjadi 7,&8,5 persen dengan Tingkat Pengangguran Terbuka yang mencapai 3,2-3,9 persen. - II.33 - Percepatan pembangunan sarana prasarana Ibu Kota Nusantara dan fasilitas pendukungnya diharapkan menjadi salah satu sumber utama pertumbuhan ekonomi Wilayah Kalimantan sehingga dapat tumbuh 5,2-5,6 persen pada tahun 2024. Selain itu, hilirisasi komoditas pertambangan diharapkan meningkat dengan berjalannya pengolahan dan pemurnian komoditas bauksit dan Coal to Methanol. Infrastruktur pendukung kawasan, seperti Tol Balikpapan-Samarinda, Pelabuhan Terminal Kijing, Infrastruktur Kereta Api Ingistik di Ka-limantan Timur, dan upgrading kilang-kilang existittg/ Refinery Deuelopment Master Planyangdi}rarapkan akan memberikan dorongan kinerja ekonomi Wilayah Kalimantan. Kawasan industri, seperti Kawasan Industri Lโฌndak, Ketapang, Jorong, dan Tanah Kuning diharapkan mengakselerasi investasi serta industri pengolahan. Melalui upaya pembangunan tersebut, kemiskinan akan turun menjadi 4,G-4,5 persen dan Tingkat Pengangguran Terbuka sebesar 3,9-4,7 persen. Perekonomian di wilayah Nusa Tenggara ditargetkan tumbuh 5,7-6,1 ^persen, terutama didorong oleh aktivitas sektor ^jasa serta peningkatan nilai tambah sektor primer. Pembangunar berbagai infrastrulrtur Proyek Strategis Nasional diperkirakan akan meningkatkan kegiatan sektor pertanian serta mendorong konsumsi dan aktivitas ekonomi masyarakat. Sementara, pembangunan Bendungan Meninting dan Manikin a}an mendorong kegiatan sektor konstruksi dan penyerapan investasi. Penyelesaian pembangunan dart operasionalisasi smelter tembaga di Nusa Tenggara Barat akan menjadi pendorong utama pertumbuhan. Selain itu, peningkatan altivitas Bandar Udara Komodo dan Bandar Udara Internasional Lombok Praya serta Terminal Multipurpose Pelabuhan Labuan Bajo diharapkan dapat mendorong ahivitas pariwisata maupun perdagangan. Sejalan dengan hal tersebut, berlanjutnya penyelenggaraan euent, seperti MotoGP di Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika akan turut mendorong aktivitas perekonomian. Hal tersebut dapat berkontribusi pada upaya peningkatan penyerapan tenaga kerja yang dapat menurunkan Tingkat Pengangguran Terbuka hingga mencapai 2,6-3,3 persen dan kemiskinan mencapa.i 14,5-15,0 persen. Wilayah Sumatera ditargetkan tumbuh 4,6-5,0 persen sebagai pusat pertumbuhan untuk hilirisasi komoditas pertanian unggulan yang berorientasi ekspor dengan dibangunnya Kawasan Ekonomi Khusus dan Kawasan Industri. Proyek Strategis Nasional, seperti bendungan dan irigasi berperan penting dalam penyediaan air baku untuk lahan pertanian dalam mendukung Sumatera sebagai lumbung pangan nasional. Operasionalisasi Jaringan Kereta Api Trans Sumatera serta pengembangan Hub Internasional Kuala Tanjung menjadi pendorong dalam integrasi kawasan khususnya dalam penyaluran logistik antar provinsi serta perdagangan internasiona-l. SeLain itu, di Wilayah Sumatera terdapat gasifikasi batu bara di Tanjung Enim, hidrogenasi Crude Petroleum An di Palembang serta pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya skala besar untuk meningkatkan perekonomian. Kemiskinan akan turun menjadi 7,5-8,3 persen dan Tingkat Pengangguran Terbuka menjadi 4,24,9 persen. Pembangunan infrastruktur konektivitas jalan tol terus diperkuat di Pulau Jawa terutama untuk mengatasi tingginya mobilitas penduduk. Froyek Strategis Nasional, seperti LRT Jabodebek serta Kereta Cepat Jakarta-Bandung terus dikembangkan. Selain itu, pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Lido, Gresik, Singhasari, Sanur, dan Kura-kura Bali diharapkan dapat mendorong perekonomian baik melalui aktivitas pariwisata, pengembangan teknologi, industri, dan logistik. Sementara, pembangunan Kawasan Industri Wilmar Serang dan Terpadu Batang ^juga menjadi pendorong industrialisasi. Aldivitas parivrisata yang kembali dibuka diikuti berbagai kegiatan internasional serta pembangunan infrastrulrtur konektivitas diharapkan dapat meningkatkan pariwisata di Wilayah Jawa-Bali. Oleh karena itu, Wilayah Jawa-Bali ditargetkan dapat tumbuh sebesar 5,2-5,5 persen. Kemiskinan akan turun menjadi 7,G- 7,5 persen dan Tingkat Pengangguran Terbuka sebesar 5,2-5,9 persen. - II.34 - NEPUBUK INDONESIA 2.2.3 Kebutuhal lavcrtarl daa Sumber Pembia5raau 2.2.3.L Kebutuha! Inverterl Untuk mencapai sasaran pertumbuhan ekonomi tatrun 2024, dibutuhkan investasi ^sebesar Rp7.138,7-7.374,4 triliun yang bersumber dari investasi pemerintah, Badan Usaha ^Milik Negara, dan masyarakat/ swasta. Dari total kebutuhan investasi, sekitar 88,1-โฌ9,1 ^persen dipenuhi oleh investasi masyarakat/ swasta. Sementara itu, investasi ^pemerintah dan investasi Badan Usaha Milik Negara ditargetkan berkontribusi masing-masing sebesar 5,2- 6,1 dan 5,8-5,9 persen dari tota-l investasi yang dibutuhkan. Tahun 2024 adalah tahun di mana Badan Usaha Milik Negara melanjutkan landasan untuk inovasi model bisnis baru. Badan Usaha Milik Negara diarahkan untuk meningkatkan produktivitas dengan meningkatkan kemampuan daya saing mela-lui efisiensi, peningkatan mutu, inovasi, dan perbaikan layanan pelanggan. Selain itu, dalam pemenuhan kontribusi investasi, kebilakan Badan Usaha Milik Negara diarahkan untuk (1) menguatkan ^ualze creation Badan Usaha Milik Negara dengan melanjutkan restrukturisasi dalam rangka meningkatkan posisi kompetitif Badan Usaha Milik Negara melalui ^penajaman fokus bisnis, perbaikan skala usaha, dan penciptaan @re competences;
meningkatkan peran Badan Usa-ha Milik Negara dalam pembangunan nasional sebagai agent of deuelopment dengan mendukung pembangunan yang merupakan prioritas nasional, seperti Energi Baru dan Terbarukan, konektivitas, dan digitalisasi;
mencipthkan kesempatan partisipasi sektor swasta dengan meningkatkan sinergi Badan Usaha Milik Negara dan ^pihak swasta maupun antar Badan Usaha Milik Negara; serta (4) meningkatkan kontribusi Badan Usaha Milik Negara pada penerimaan negara dengan tetap memperhatikan keberlanjutan usaha Badan Usaha Milik Negara. Tabel 2.6 Kebutuhan Investasl Tahua 2O24 lPercenl Sharr (Pcrscll Ittlal ^(Rp trtuur) (1) lnvestasi Pemerintah 5,2-6,t 369,4-447,A (2) lnvestasi BUMN 5,8-s,9 411,1-433,3 (3) Investasi Masyarakat/ Swasta 89,1-88,1 6.354,2-6.493,2 Totel Kcbutuhe! IEYGstesl 7.138,7-7.374,4 Sumber: Perhitungan sementara Kementerisn PPN/Bappenas, 2023.
2.s.2 Sumber pembiayaan dari Badan Usaha Milik Negara dan swasta diperoleh dari ^instrumen pembiayaan kredit perbankan, penerbitan saham, penerbitan obligasi korporasi, dan dana intemal Badan Usaha Milik Negara. Kredit perbankan merupakan penyumbang terbesar dalam sumber pembiayaan Badan Usaha Milik Negara dan swasta, ^yaitu sebesar 8,0-7,9 persen dari total sumber pembiayaan investasi. Selanjutnya, sumber pembiayaan masyarakat diperoleh dari dana internal masyarakat sebesar Rp5.289 ,a-5.257 ,9 tri],I.lil 177 ,l-76,6 ^persen dari total kebutuhan ^investasi). - II.35 - Tabel 2.7 Sunber Pcnblayaa! IEvelt&rl TatII,. 20/24 lPerrenl Shcre (Persctll Pcmbhyr.! Ilvcsta.i Pemerlnteh 6,2-6,1 PcEblayern Invcatasl Swrsta drr BUUII L7,7-17,3 Kredit Perbankar (forr) Penerbitan Saham a,o-7,9 1,9-1,8 Penerbitan Obligasi Korporasi 3,9-3,7 Dana Internal BUMN 3,9-3,9 PeEblsye.l Invcatesl Uasyaralet 77,1-76,6 Sumber: Pelhitungโฌn sโฌmentara KemeDterian PPN/Bappenas, 2023. 2.2.4 Rโฌtlcana Proyel Horitas llvc.tatl Badan Usahe Mtltt IYegara 2.2.4.1 Peratr Pentlng Invertasl Badan Uraha Mtltk ^lttegara Badan Usaha Milik Negara mempunyai peran penting dalam mencapa.i ^sasaran pembangunan nasional. Sebagai ualue creator, prod'tktivitas Badan Usaha Milik Negara terus ditingkatkan agar efrsien dan berdaya saing. Sebagai agen ^pembangunan lagent of deuelopmentj, Badan Usaha Milik Negara berperan menjadi ^pelopor atau ^perintis kegiatan- kegiatan dalam peiaksanaan pelayanan publik, penyeimbang kekuatan-kekuatan swasta besar, dan turut membantu pengembangan usaha kecil/koperasi. Posisi Badan Usaha Milik Negara sebagai uafue crealor dan agent of deuelopm.ent rll'enjadi hal ^yang krusial ^pada tahun 2024 sebagai tahun percepatan transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Percepatan transformasi ekonomi salah satunya didorong oleh investasi sebagat ^enabLer terhadap peningkatan kapasitas produktif ^perekonomian. Salah satu bentuk dukungan Badan Usaha Milik Negara dalam pembangunan nasional adalah melalui investasi Badan Usaha Milit Negara lcapital expenditure/cape$. ^Pada tahun 2024, investasi Badan Usaha Milik Negara (capital expenditure/ cope$ ditargetkan ^sebesar Rp411,1-433,3 triliun. Dari total investasi Badan Usaha Milik Negara tersebut, ^sebagian di antaranya merupakan investasi Badan Usaha Milik Negara yang selaras dan mendukung secara Langsung sasaran Prioritas Nasional dan Major Projeds, yang kemudian disebut sebagai Proyek Prioritas Investasi Badan Usaha Milik Negara. Investasi Badan Usaha Milik Negara diklasifikasikal sebagai Proyek Prioritas Investasi Badan Usaha Milik Negara dalam RKP Tahun 2024 ^jlka memenuhi lciteria sebagai berikut (1) investasi (capital e: qerditurel cape$ Badan Usaha Milik Negara sebagai aksi korporasi, yang selaras dengan Prioritas Nasional darr Major Projed tahurr 2O24i - II.36 - (2) investasi (copital expenditurel capex) Badan Usaha Milik Negara sebagai ^penugasan pemerintah dalam mendukun9 Major Projects, Penugasan pemerintah dapat berupa kegiatan yang ditetapkan oleh Peraturan Presiden, penugasan dari kementerian/lembaga, ataupun sebagai hasil kesepakatan; dan
investasi melalui Penyertaan Modal Negara sebagai penugasan dari pemerintah kepada Badan Usaha Milik Negara. Adapun proyek yang tidak dapat diklasifikasikan sebagai Proyek Prioritas Investasi ^Badan Usaha Milik Negara adalah sebagai berikut (1). proyek yang dikeg'akan oleh Badan Usaha Milik Negara dengan sumber ^pendanaan sepenuhnya (100 persen) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
proyek di mana Badan Usaha Milik Negara hanya berperan sebagai kontraldor bukan investor ataupun projed otuner. Seiring dengan Proyek Prioritas Investasi Badan Usaha Milik Negara ^yang merupakan ^proyek untuk mendukung Prioritas Nasional, pemerintah akan memberikan dukungan dalam memastikan pelaksanaan proyek tersebut, di antaranya melalui (1) koordinasi lintas lembaga untuk memastikan kesiapan regulasi dan perencanaan Proyek Prioritas Badan Usaha Milik Negara, seperti dukungan kebiiakan, akselerasi perizinan, dan sinkronisasi perencanaan lintas sektor dan lintas wilayah;
dukungan aspek finansial sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti: ^joint findncing, Viabilitg Gap Fund, dar: AuailabilitA PaAment serta (3) dukungan pembiayaan salah satunya melalui Penerusan Surat Berharga Syariah Negara kepada Badan Usaha Milik Negara. Penjelasan rinci terhadap masing-masing Proyek Prioritas Investasi Badan Usaha Milik Negara ini akan dituangkan dalam dokumen investasi Badal Usaha Milik Negara dalam rencana kerja pemerintah yang merupakan lagian tidak terpisahkan dari RKP Tahun 2024. Priorltar llvcatad Badaa Usaha lllh ltegara 2.2.4.2 Saat ini, terdapat 72 Proyek Prioritas Investasi Badan Usaha Milik Negara yang selaras dan mendukung sasaran Prioritas Nasional dan Major Project pada RKP Tahun 2024. Proyek Prioritas Investasi Badan Usaha Milik Negara tersebut merupakan kelanjutan ^proyek prioritas pada RKP Tahun 2O23 serta pโฌnambahan usulan proyek dari Badan Usaha Milik Negara di bawah koordinasi Kementerian Badan Usaha Milik Negara dan Kementerian Keuangan, dengan ^jumlah Badan Usaha Milik Negara yang terlibat sebanyak 35 ^Badan Usaha Milik Negara. Selain selaras dan mendukung sasaran Prioritas Nasional dan Maior Projed, Woyek hioritas Investasi Badan Usaha Milik Negara ^juga mendukung ^pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Szstainable Deuelopment Croals) ^yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. - II.37 - NEPUEUK INDONESIA Selain tersebar di berbagai wilayah, Proyek Prioritas Investasi Badan Usaha Milik Negara juga mendukung Prioritas Nasional 7, 2, 3, 4, dan 5 di dalam RKP Tahun 2024. - II.3a - Gambar 2.19 Gambaran Umum Proyek Prioritas Investasi Badan Usaha Milik Negara Sumber: Badan Usaha Milik Negara terkait dan proyeksi awal Kementerian PPN/Bappenas, 21 Juni 2023. Catatan: Data bersifat sementara. Gambar 2.20 Sebaran Proyek Prioritas Investasi Badan Usaha Milik Negara di Seluruh Indonesia Sumber: Badan Usaha Milik Negara terkait dan proyeksi awal Kementerian PPN/Bappenas, 21 Juni 2023. Catatan: Data bersifat sementara. Tabel 2.8 Daftar .Iumlah Proyclr Prioritar llrvcatasl Badan Ureha [lllt Itegara Mdlo" Plolect, Ifo. Mqlo" Prelecc EilLTil 1 Industri 4.0 di 7 Sub Sektor Prioritas 2 Kawasan Industri Prioritas dan Smelter 3 Destinasi Pariwisata Prioritas 7 proyek 3 proyek 2 proyek PNl 4 Akselerasi Pengembalgan Energi Terbarukan dan Konservasi Energi 6 proyek 5 Proyek BUMN lainnya seLaras dengan PN 14 6 proyek 6 Pembangunan Ibu Kota Nusantara 6 proyek PN2 7 PembangunarWiLayahBatam-Bintan 1 proyek 8 Proyek BUMN lainnya selaras dengan PN 2al 1 proyek PN3 9 Reformasi Sistem Kesehatan Nasional 3 proyek 10 Pembalgunal dan Pengembangan Kilang Minyak 6 proyek 11 Infrastruktur Jaringan Gas Kota untuk 4 Juta Sambungan Rumah 1 proyek t2 Akses Air Minum Perpipaan (10 Juta Sambungan Rumahl 2 proyek 13 Jalan Tol Trans Sumatera Aceh - Lampung 1 proyek 14 Jaringan Pelabuhan Utama Terpadu 5 proyek PN 5 15 Rumah Suaun Perkotaan (1 Juta) 16 Sistem Angkutan Umum Massal Perkotaal di 6 Wilayah Metropolitan: Jakarta, Surabaya, Bandung, Medan, Semarang, dan Makassar 4 proyek 1 proyek 17 Penyediaan Tenaga Listrik Pembangkit Listrik 27.000 MW, Transmisi 19.OOO kms dan Gardu Induk 38.O00 MVA 12 proyek 18 TtansformasiDigital 1 proyek 19 Proyek BUMN lainnya selaras dengan PN sal 4 proyek Total 72 Dtoyek Sumbe!: Idenflikasi awal Kementerian PPN/Bappenas,2l Juni 2023. Keterangan: a) Pro)โฌk yang mendukung Prioritas Nasionโฌl namun tidak terkait dengan MaJbr Proied tertenfi. Catata!: Data bersifat semef,ttara. - x.39 - 2.2.5 Rencana ltryestaal FHorltar Swatta 2.2.5.1 Pertembangaa Terllal lavestacl Svasta dl ladonecla Investasi memiliki peran penting bagi perekonomian Indonesia. Dalam lima tahun terakhir, kontribusi investasi dalam Pembentukan Modal Tetap Bruto terhadap Produk Domestik Bruto rata-rata mencapai 3 1,7 persen. Pertumbuhan Pembentukan Modal Tetap Bruto menunjukkan tren peningkatan yang mencapai 2,1 persen pada triwulan I-2023, didorong oleh realisasi belanja modal untuk infrastruktur dan keberlanjutan ^proyek hilirisasi industri. Berdasarkan komponennya, realisasi Pembentukan Modal Tetap Bruto di Indonesia didukung oleh komponen bangunan, mesin dan ^perlengkapan, serta kendaraan. Komponen bangunan mendominasi sampai tril,ulan l-2O23 dengan kontribusi mencapai 72,7 persen terhadap total Pembentukan Moda-l Tetap Bruto diikuti oleh komponen mesin dan perlengkapan, serta komponen kendaraan dengan kontribusi masing-masing sebesar 12,6 persen dan 6,6 persen. Namun demikian, sumber pertumbuhan pada tahun 2022 telah bergeser dari yang sebelumnya didominasi oleh komponen bangunan menjadi komponen mesin dan perlengkapan. Sedangkan pada triwulan I-2023 sumber pertumbuhan bergeser ke komponen kendaraan. Sejalan dengan perkembangan Pembentukan Modal Tetap Bruto, realisasi investasi berupa Penanaman Modal Asing dan Penanaman Modal Dalam Negeri terus menunjukkan peningkatan. Pada triwulan I-2023, pertumbuhan total nilai realisasi Penanaman Modal Asing dan Penanaman Modal Dalam Negeri mencapai 16,5 persen dari triwulan I ^periode sebelumnya, setara dengan 35,4 persen dari Pembentukan Modal Tetap Bruto. Namun, kontribusi Penanaman Modal Dalam Negeri terhadap total realisasi Penanaman Modal Asing dan Penanaman Modal Dalam Negeri baru mencapai 46,2 persen, lebih rendah dari target yang ditentukan, yaitu sebesar 48,3 persen. - II.40 - Gambar 2.21 Sumber Pertumbuhan Pembentukan Modal Tetap Bruto Berdasarkan Komponen (persen) Sumber: BPS, 2023. 2,53 1,84 2,232,11 1,651,451,381,41 0,56 -2,73 -2,12 -2,12 -0,07 2,30 1,19 1,481,33 0,94 1,57 1,09 0,68 -3,00 -2,00 -1,00 0,00 1,00 2,00 3,00 Q1 Q2 Q3 Q4 Q1 Q2 Q3 Q4 Q1 Q2 Q3 Q4 Q1 Q2 Q3 Q4 Q1 Q2 Q3 Q4 Q1 2018 2019 2020 2021 2022 2023 PMTB Produk Kekayaan Intelektual PMTB CBR PMTB Peralatan Lainnya PMTB Kendaraan PMTB Mesin dan Perlengkapan PMTB Bangunan Pembentukan Modal Tetap Domestik Bruto REFUELIK INDONESTA Penanaman Modal Asing dan Penanaman Modal Dalam Negeri pada triwulan I-2O23 telah mendorong penyerapan tenaga kerja di Indonesia. Penyerapan tenaga kerja pada triwulan I- 2O23 mencapai 3A4.a92 orang, didominasi oleh Penanaman Modal Dalam Negeri sebesar 56,91 persen atau menyerap tenaga kerja sebanyak 219.074 orang. Secara keseluruhan, total penyerapan tenaga kerja mengalami peningkatan sebesar 14,9 persen dari triwulan I periode sebelumnya. - t1.4t - Gambar 2.22 Realisasi Investasi (Penanaman Modal Asing dan Penanaman Modal Dalam Negeri) Indonesia Tahun 2016โ2023 Triwulan I (Rp Triliun) Sumber: Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal, 2023. Gambar 2.23 Penyerapan Tenaga Kerja Berdasarkan Jenis Investasi (Penanaman Modal Asing dan Penanaman Modal Dalam Negeri) 2016โ2023 Triwulan I (Orang) Sumber: Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal, 2023. 0 50 100 150 200 Q1 Q2 Q3 Q4 Q1 Q2 Q3 Q4 Q1 Q2 Q3 Q4 Q1 Q2 Q3 Q4 Q1 Q2 Q3 Q4 Q1 Q2 Q3 Q4 Q1 Q2 Q3 Q4 Q1 2016 2017 2018 2019 2020 2021 2022 2023 PMDN PMA 0 50000 100000 150000 200000 250000 300000 350000 Q1 Q2 Q3 Q4 Q1 Q2 Q3 Q4 Q1 Q2 Q3 Q4 Q1 Q2 Q3 Q4 Q1 Q2 Q3 Q4 Q1 Q2 Q3 Q4 Q1 Q2 Q3 Q4 Q1 2016 2017 2018 2019 2020 2021 2022 2023 PMDN PMA BUK INDONESIA Peningkatan investasi di Indonesia mulai merata dan mengarah ke luar Pulau Jawa. Dominasi investasi di Pulau Jawa mulai bergeser ke luar Pulau Jawa sejak tahun 202O, terutama didorong oleh kebijakan hilirisasi industri berbasis Sumber Daya Alam antara lain melalui kebijakan pembangunan smelter. Pembangunan smelter di luar Pulau Jawa berkontribusi terhadap peningkatan investasi pada komponen permesinan dan peralatan serta industri logam dasar yang mendorong penciptaal rantai nilai baru, bemilai tambah tinggi, dan berorientasi ekspor. SuEber: Data Statistik NSWI Februari 2023. 2.2.5.2 Potetrll firvelta.l Srasta dalan lflendorong Pertunbuhan Kinerja investasi diharapkan dapat terus teg'aga sepanjang tahun 2023 dan berlanjut pada tahun 2024. Untuk mencapai target angka pertumbuhan ekonomi dan pertumbuhan nilai investasi yang merujuk pada Tabel 2.1, investasi swasta/masyarakat diharapkan dapat berkontribusi sekitar 88,1-89,1 persen atau senilai Rp6.358,2-6.493,2 triliun, dari total kebutuhan investasi tahun 2024 yang rnencapai Rp7. 138,7-7 .374,4 trilirn. Gambar 2.24 Sebaran Spasial Investasi Penanaman Modal Asing dan Penanaman Modal Dalam Negeri Tahun 2022 BUK INDONESIA Peran penting investasi swasta dala-m mendorong pertumbuhan ekonomi diharapkan tecermin dari besaran Penanaman Modal Asing maupun Penanaman Modal Dalam ^Negeri. Pada tahun 2024, realisasi Penanaman Modal Asing dan Penanaman Modal Dalam Negeri ditargetkan sebesar Rp1.450-1.650 triliun atau setara 21,59-23,39 persen Pembentukan Modal Tetap Bruto. Potensi keterlibatan peran investasi swasta dalam mendorong pertumbuhan ekonomi tahun 2024 yang sedemikian besar tersebut utamanya akan diarahkan pada percepatan realisasi proyek-proyek investasi swasta yang dapat meningkatkan produktivitas perekonomian sekaligus mendorong inklusivitas, seperti ^(a) investasi di sektor riil dan industrialisasi yang memberikan nilai tambah (hilirisasi); ^(b) investasi bagi industri berteknologi tinggi; (c) investasi pada sektor pariwisata; (d) investasi pada teknologi, riset dan inovasi; (e) investasi yang berorientasi ekonomi hijau, biru, dan sirkular; (f) investasi yang menghasilkan energi terbarukan; (g) investasi ^pada infrastruktur; serta (h) investasi pada sektor kreatif dan digital.
3 Stratcgl Peagenbangan Wlayah Pengembangan utilagah tahun 2024 dihtjukan untuk mempercepat transformasi sosial ekorami gang inklusif dan berkelanjutan di masing-masing wilagafu m.eningkatkan keunggtlan kompetttif perekoramian uilaga\ meningkatkan ^pemerataan ^pembdngandn antaruilagah" meningkatkan sinergi pemanfaatan ruang uilayah, serta mendorong percepatan pertumbuhan dan peningkatan peran utilayah di fuar Jaua-Bali dengan tetop menjaga prospek pertumbuhan di uilagah Jatua-Bali 2.3.1 Tujua! Pengenbaagan Wllayah Sejalan dengan berbagai upaya yang dilakukan pada tahun 2023, pengembangan wilayah pada tahun 2024 ditujukan untuk percepatan transforrnasi sosial dan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, serta penguatan rantai produksi dan rantai nilai di tingkat wilayah guna meningkatkan keunggulan kompetitif perekonomian wilayah. Pengembangan wilayah ^juga bertu.juan untuk memperkuat integrasi perekonomian domestik dan meningkatkan kualitas pelayanan dasar, yang disertai dengan peningkatan sinergi pemanfaatan ruang wilayah guna mendorong pemerataan antarwilayah. Dalam perspektif kesinambungan transformasi sosial ekonomi nasional, pengembangan wilayah ^juga diarahkan untuk mendorong percepatan pertumbuhan darl peningkatan ^peran wilayah di luar Jawa-Bali dengan tetap menjaga prospek pertumbuhan di wilayah Ja{ra-Bali. Dalam mencapai tujuan dan arah kebiiakan tersebut, strategi pengembangan wilayah dilakukan melalui pendekatan koridor pertumbuhan dan koridor pemerataan secara terpadu, yang ditunjang dengan penguatan ketahanan terhadap bencana. Secara umum, pemantapan pemulihan ekonomi dan transformasi sosial ekonomi wilayah dilakukan dengan mendorong hilirisasi industri berbasis sumber daya alam untuk memperkuat rantai nilai di daerah, meningkatkan produldivitas komoditas unggulan wilayah, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta memperkuat konektivitas dan perdagangan antarwilayah. Fokus percepatan pertumbuhan wilayah adalah mendorong realisasi investasi, khususnya di kawasan-kawasan strategis, melalui penerapan sistem Online Single Submission. Salah satu syarat agar sistem perizinan investasi Online Single Stbmission beq'alan dengan efrsien adalah terintegrasinya Rencana Detail Tata Ruang dalam format digital. Oleh karena itu, penuntasan Rencana Detail Tata Ruang serta sinkronisasi program pemanfaatan ruang pada kawasan-kawasan strategis menjadi prioritas. - II.43 - trrldjFlil] NEPUBUK TNDONESIA Upaya peningkatan daya tarik dan daya saing kawasan-kawasan strategis tersebut dilakukan dengan memadukan penyediaan paket insentif fiskal bagi pelaku usaha, penuntasan tata ruang dan penyediaan lahan/tanah, percepatan pembangunan infrastruktur di sekitar kawasan, dan berbagai inisiatif badan usaha, termasuk badan usaha swasta dan/atau Badan Usaha Milik Negara dan/atau Badan Usaha Mi[k Daerah. Pengembangan kawasan perkotaan, baik Wilayah Metropolitan, kota besar, kota sedang, kota kecil, kota baru, Ibu Kota Nusantara, maupun kawasan perkotaan di dalam wilayah kabupaten diarahkan untuk menjadi pusat pertumbuhan dan simpul pembentukan raltai nilai wilayah, serta pusat pelayanan bagi wilayah sekitarnya. Pembangunan perkotaan akan difokuskan pada peningkatan efektivitas dan efisiensi ^penyelenggaraan pelayanan ^publik, penguatan keq'a sama antara kota-kota utama dan kota-kota penyangganya, penataan dan pengendalian pemanfaatan ruang, serta pemenuhan layanan infrastruktur. Sejalan dengan pโฌndekatan pertumbuhaa, pada tahun 2024, pernerataan pembangunan antโฌrwilayah akan dilakukan dengan meningkatkan kemudahan akses dan kualitas pelayanan dasar di bidang pendidikan, kesehatan, dal permukiman. Langkah ini akan dilakukan dengan memadukan kebijakan afrrmatif pemerintah dengan ^pemberdayaan masyarakat dan pengembangan ekonomi lokal khususnya di kawasan dan daerah yang relatif Tertinggal, Terdepan dan Terluar. Fokus pemerataan pembangunan wilayah ^pada tahun 2024 adalah percepatan penyediaan pelayanan dasar di daerah Tertinggal, Terdepan dan Terluar, khususnya di pulau-pulau kecil terluar dan terdepan, dan di kawasan rawan bencana, serta kebuakan afrrmatif peningkatan konektivitas daerah Tertinggal, Terdepan dan Terluar dengan pusat-pusat pertumbuhan udlayah terdekat. Gambar 2.25 Kawasan Strategis yang Menjadi Fokus Pengembangan Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2023 l: LI,FTfrflN REPUBUK INDONESTA Selanjutnya, upaya pencapaian tujuan-tqfuan pengembangan wilayah di atas perlu antisipasi tantangan dan risiko yang bersifat global maupun domestik (nasional dan lokal). Isu-isu global berupa risiko berkepanjangannya pandemi COVID-l9 dan efek luka yang ditimbulkannya pada perekonomian, instabilitas politik di Eropa (Rusia-Ukraina), kenaikan harga energi di pasar global, dan transisi keblja-kan energi di Cina pada tingkat lokal. Selain itu, diperkirakan terdapat tantangan dan risiko peningkatan kesenjangan digital antarwilayah, ketidaksesuaian antara sisi penawaran sftill angkatan kerja dan kebutuhan baru dunia usaha dalam pasar kerja pascapandemi, ketidaksiapan pelaku Usaha Milco, Kecil, dan Menengah mengadopsi standar baru kesehatan, instabilitas harga kebutuhan pokok, belum pulihnya daya beli masyarakat, bac.klog perr: bangunan dan pemeliharaan infrastrulrtur wilayah, serta ketidaksiapan daerah mengantisipasi risiko bencana dan perubahan iklim. Selanjutnya, dengan memperhatikan capaian pembangunan wilayah, tantangan dan risiko domestik serta global, dan sasaran pembangunan wilayah, secara khusus strategi pengembangan wilayah diiabarkan ke dalam tujuh wilayah pembangunan berbasis wilayah pulau atau kepulauan dengan memperhatikan karakter geografis, sosial, potensi unggulan dan isu strategis wilayah, serta ska.la ekonomi pengembangan wilayah. Ketujuh wilayah pembangunan tersebut ada.lah Sumatera, Jawa-Bali, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua. Strategi pengembangan wilayah yang dibentuk ^juga memperhatikal beberapa sasaran pembangunan kewilayahan yang berfokus pada (l) rata-rata pertumbuhan ekonomi 2O2O-2O24 urrt: uk setiap wilayah, (2) peningkatan kontribusi (share) ekonomi masing-masing wilayah, dan (3) peningkatan kesempatan kerja. Sasaran ini ditetapkan dengan mempertimbangkan data terbaru pertumbuhan ekonomi wilayah dan perkembangan kondisi perekonomian global dan nasional saat ini. Tabel 2.9 Ulleyah Rrtr-rrtr Pertumbuh.n E,lr,oaoBi 2O2O-2U241 Kontrlbust (Sharel Ekonoml Reglonal (% pGr PDRB 2o24lbl Tcrbutr 2O2+l Sumatera 3,2-3,3 21,A 4,24,9 Jawa-Bali 3,3-3,4 57 ,4 5,2-5,9 Nusa Tenggara 3,7-3,9 1,5 2,6-3,3 Kalimantan 3,3-3,4 9,3 3,94,7 SuLawesi Maluku 5,6-5,9 7,4 3,2-3,9 9,9-10,9 o,8 4,6-5,3 Papua 6,44,4 1,9 2,4-3,2 Sumber: KeEenteria! PPN/ Bappenas, 2023, Keterโฌngan: a) Target rata-rata pertumbuhan ekonooi 2O2O-2O24 merupakan rata-rata realisasi pertumbuhan ekonomi 2020,2021, 2022 da'r target pertumbuhaD ekooomi 2023 daJr 2024 dalam Rancangan Aval RKP 2024; b) Tdget kontribusi (share) ekolomi regionaT 2024 merupakan assessment Keeenterian PPN/Bappenas dengan mempertiEbangkan angka realisasi triwulan IV-2022; dan c) Target Tingkat Penganggurar Terbuka 2024 merupakah hasil proyeksi Kementeria! PPN/Bappeoas setelah mempertimbangkEm assessmezt terakhir pertumbuha! ekonoEi wilayah. - II.45 - REFUBUK INDONESIA Perbedaan kondisi alam, sosial budaya, ekonomi, dan infrastruktur di antara ketujuh wilayah tersebut memerlukan penyesuaian-penyesuaian pengembangan wilayah yaitu strategi percepatan pertumbuhan, pemerataan, dan penguatan ketahanan bencana untuk masing-masing wilayah. Penyesuaian strategi pertumbuhan dan pemerataan wilayah didasarkan terutama pada tingkat kesiapan masyarakat dan dunia usaha, kapasitas pemerintah daerah, dan tingkat diversifikasi ekonomi di daerah. Sedangkan penyesuaian strategi penguatan ketahanan bencana dilakukan dengan mempertimbangkan besaran risiko bencana alam wilayah, seperti ancaman gempa tektonik, tsunarni, dan erupsi gunung berapi; menekan risiko bencana akibat perbuatan manusia, seperti banjir, Iongsor, dan kebakaran lahan; serta mengantisipasi risiko bencana non-alam, seperti wabah penyakit (pandemi). 2.3,2 Strategt Pengembaagan WllaFh SuEateta Pengembangan Wilayah Sumatera diarahkan untuk (l) memperkuat peran sebagai lumbung pangan nasional dan lumbung energi nasional, dengan tet^J' memperhatikan kelestarian lingkungan dan mitigasi serta adaptasi bencana;
mendorong pertumbuhan sektor industri, khususnya hilirisasi industri berbasis komoditas unggulan, dan pemantapan sektor pariwisata yang berdaya saing internasional melalui pengembangan kawasan strategis di Pulau Sumatera;
mendorong akselerasi pemerataan pembangunan wilayah pesisir barat Sumatera, daerah rawan bencana dan mempercepat pengembangan daerah Tertinggal, Terdepan dan Terluar; dan
mewujudkan Wilayah Sumatera menjadi pintu gerbang Indonesia dalam perdagangan internasional. Wilayah Sumatera memiliki komoditas unggulan wilayah sebagai bahan baku hilirisasi industri, antara Lain karet, kakao, kopi, kelapa, tebu, pala, lada, cengkeh, kelapa sawit, perikanan budi daya, dan perikanan tangkap. Komoditas unggulan wilayah berpotensi memiliki nilai tambah yang cukup besar dari proses pengolahan bahan baku menjadi produk turunannya. Strategi percepatan pertumbuhan dan transformasi Wilayah Sumatera sebagai berikut (1) mempercepat realisasi investasi dan beroperasinya secara penuh Kawasan Industri dan Kawasan Ekonomi Khusus melalui optimalisasi palet-paket insentif fiskal dan nonfiskal sesuai dengan potensi/tema pengembangan kawasan antara lain Kawasan Industri Ladong, Kuala Tanjung, Bintan Aerospace, Sadai, Tenayan, Tanjung Buton, Tanjung Enim, Kemingking, Tanggamus, Pesawaran, Way Pisang, Katibung, Kawasan Ekonomi Khusus Arun Ihoukseumawe, Kawasan Industri/ Kawasan Ekonomi Khusus Sei Manglei, Kawasan Industri/ Kawasan Ekonomi Khusus Galang Batang, Kawasan Ekonomi Khusus Nongsa, Kawasan Ekonomi Khusus Batam Aero Technic, dan Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Kelayang;
mempercepat pengembangan kawasan pariwisata unggulan berbasis rencana induk pengembangan kawasan pariwisata yang meliputi Destinasi Pariwisata Prioritas Danau Toba dan sekitarnya, Destinasi Pariwisata Pengembangan Batam - Bintan, Destinasi Pariwisata Prioritas Bangka Belitung/Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Kelayang, dan Destinasi Pariwisata Pengembangan Padang - Bukittinggi;
mengembangkan kawasan perkotaan termasuk Wilayah Metropolitan Medan dan Palembang sebagai pusat pelayanan wilayah dan pendukung kawasan strategis di sekitarnya;
memperkuat inte$asi sistem transportasi wilayah multimoda (tol, kereta api, pelabuhan, dan bandara) dengan pengembangan kawasan strategis;
memperbaiki kinerja logistik dan kepelabuhanan di Wilayah Sumatera sebagai upaya mendukung hilirisasi industri yang efrsien dan berdaya saing;
mengembangkan komoditas unggulan wilayah berupa karet, kakao, kopi, kelapa, tebu, pala, [ada, cengkeh, kelapa sawit, perikanan budi daya, dan perikanan tangkap dengan berorientasi pada peningkatan produktivitas dan/atau penguatan rantai nilai;
merevitalisasi usaha-usaha pertanian, perkebunan, dan perikanan khususnya skala usaha ralryat dengan mengembangkan sentra produksi pangan; TITiENFFTA (8) mendorong percepatan pengembangan energi terbarukan untuk mendukung pengembangan industri dan perekonomian wilayah;
meningkatkan kemudahan pelayanan periziirnn investasi, memperluas kerja sama dalam upaya peningkatan daya saing antardaerah antara lain melalui forum kerja sama regional Wilayah Sumatera dan kerja sama regional antarnegara Indonesia-Malaysia- Thailand Grolr,th Triangle, pengembangan sumber pembiayaan alternatif dan investasi di daerah, serta penataan regulasi daerah dan harmonisasi regulasi pusat-daerah regional Wilayah Sumatera; (lO) meningkatkan kepastian hukum hak atas tanah melalui pemberian sertipikat hak atas tanah;
meningkatkan kualitas dan ketersediaan sumber daya manusia untuk mendukung pengembangan kawasan pertumbuhan melalui pengembangan Balai Latihan Ke4'a, sekolah vokasi, pendidikan tinggi terapan, dan pelatihan tenaga keda berbasis kompetensi; dan
mempercepat proses penlrusunan dan penetapan rencana tata ruang, baik Rencana Tata Ruang Wilayah maupun Rencana Detail Tata Ruang sebagai acuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, melalui pemberian bimbingan teknis kepada pemerintah daerah. Strategi pemerataan intrawilayah Sumatera sebagai berikut (1) memastikan akses dan mutu layanan pendidikan (difokuskan pada pendidikan menengah, kejuruan/vokasional, dan tinggi) dan layanan kesehatan (difokuskan ^pada puskesmas dan klinik yang menjangkau langsung masyarakat);
memperluas cakupan dan meningkatkan kualitas penerapan standar pelayanan minimal, khususnya pada bidang perumahan rakyat, pekerjaan umum, trantibumlinmas, pendidikan serta penyediaan perumahan layak huni di kota-kota kecil;
meningkatkan kapasitas, ^jangkauan, dan distribusi pelayanan dasar dan sistem transportasi serta kelayakhunian;
mendorong percepatan pembangunan pa.da kawasan daerah tertinggal, perbatasan, dan pulau-pulau terluar terutama pada daerah tertinggal Kabupaten Nias, Nias Utara, dan Kepulauan Mentawai melalui pengoptimalan standar pelayanan minima-l dan perluasan jaringan listrik, telekomunikasi, sarana prasarana mitigasi risiko bencana, serta infrastruktur dasar dan konektivitas (bandara/jalur penerbangan ^perintis dan ^ja.lan lingkar) untuk memperkuat keterkaitan dengan kota-kota terdekat;
mempercepat penuntasan jaringan transportasi pengumpan (feeder) yang menghubungkan kawasan tengah dan barat Pulau Sumatera dengan ^jaringan infrastruktur utama To1 Trans Sumatera di pesisir timur;
memperkuat ekonomi lokal melalui pengembangan koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang berbasis seldor unggulan wilayah;
meningkatkan tata kelola dan kapasitas pemerintah daerah dan desa (aparatur, kelembagaan, dan keuangan) melalui penyela-rasan kualitas dan kuantitas Aparatur Sipil Negara dengan seldor unggulan kewilayahan Sumatera;
meningkatkan pendapatan dan kualitas belanja daerah yang tepat sasaran, serta mendorong pengelolaan keuangan daerah yang produktif dan akuntabel;
mengoptimalkan fungsi dan peran Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dalam memperkuat sinergi kebljakan pusat-daerah, peningkatan daya saing, dan inovasi daerah;
meningkatkan upaya pelestarian lingkungan untuk menjaga keseimbangan daya dukung wilayah serta ketangguhan terhadap ancaman bencana alam;
mengoptimalkan pemanfaatan Dana Otonomi Khusus Aceh berbasis kinerja dan mempersiapkan exit strategg yang terukur dari dana otonomi khusus untuk mendorong pertumbuhan ekonomi provinsi dan perbaikan pelayanan publik sebagai upaya peningkatan kesejahteraan ral<yat;
mengembangkan ekonomi kawasan perbatasan khususnya Pusat Kegiatan Strategis Nasional Sabang, Bengkalis, dan Ranai untuk memperkuat kedaulatan nasional dan mengembangkan pusat pertumbuhan baru di kawasan perbatasan, mempercepat pembangunan perdesaan di kawasan transmigrasi yang berjumlah 12 kawasan transmigrasi; dan
meningkatkan hubungan desa-kota dengan mengembangkan Kawasan Perdesaan Prioritas Nasional Aceh Timur, Toba Samosir, Samosir, Agam, Bintan, Karimun, Bengkulu Tengah, Banyuasin, Belitung, Belitung Timur, Bangka Selatan, Muaro Jambi, Mesuji, dan Tulang Bawang. Strategi penguatan ketahanan bencana Wilayah Sumatera sebagai berikut (1) memantapkan sistem dan peralatan deteksi dini yang diikuti dengan pemutakhiran data kebencanaan, khususnya di lokasi-lokasi yang memiliki risiko tedadinya gempa dan tsunami, erupsi gunung berapi, banjir, longsor, serta kebakaran Lahan dan hutan;
internalisasi mitigasi bencana dalam perencanaan proyek-proyek strategis;
meningkatkan kapasitas aparat pemerintah daerah;
meningkatkan kesadaran bencana di masyarakat dan revitalisasi kearifan lokal dalam tanggap bencana; serta (5) memperkuat kerja sama multipihak dan lintas daerah dalam sinergi pendanaan penanggulangan bencana. Pada tahun 2024, sasaran utama pengembangan Wilayah Sumatera difokuskan pada (1) mempercepat pertumbuhan ekonomi wilayah, (2) menurunnya kemiskinan dan kesenjangan, serta (3) meningkatnya kesempatan kerja, dengan target sebagaimana tertuang dalam Tabel 2.10. Tabel 2.1O Target Pelgelnbaagan Wllayah Sunatcra Per Provh.i Tah.tlo 2o24lPeraclf Tertct Tehu! 20,14 hdltator Acsh Sumut Sumbrt RLu J.mbl Sumscl Bergtulu Letrpurg Kcp. Kcp. Rleu Pertumbuhan Ekonomi4 3,9- 4,4 5,2- 5,5 5,O- 5,4 3,2- 3,5 4,6- 5,0 5,2- 5,6 4,6- 5,2 5,O- 5,3 4,6- 5,0 4,4- 5,4 Tingkat Kemiskinanb) t2,o- t2,5 6,5- 7,O 4,O- 4,5 5,3- 5,6 6,0- 6,4 9,5- 10,3 13,5- 14,O 9,5- r0,0 3,O- 3,3 3,5- 4,O Tingkat Pengangguran Terbukab) 4,8- 5,5 5,0- 5,7 5,0- 5,7 3,1- 3,8 2,4- 3,5 3,4- 4,1 3,3- 4,O 7,4- 8,1 2,4- 3,1 3,8- 4,5 Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2023. Keteralga[: a) Target tahun 2024 merupakan assessment Kementerian PPN/Bappenas dengan mempertimbangkan angka realisasi triwulan IV-2022 dan b) Target tahun 2024 Derupakan hasil proyeksi Kementerian PPN/Bappenas setelah Eetlpertimbangkan assessment terakhir pertumbuhan ekonomi wilayah. 2.3.3 Strategt Pclgcabaagaa Wllayah Jawa-Balt Pengembangan Wilayah Jawa-Bali diarahkan untuk (1) memantapkan pertumbuhan ekonomi Wilayah Jawa bagian utara dan Bali bagian selatan sebagai pusat ekonomi dan budaya yang berdaya saing di tingkat nasional dan global dengan bertumpu pada industri manufaktur berteknologi tinggi, ekonomi kreatif dan jasa pariwisata, serta penghasil produk yang berorientasi ekspor;
menjaga daya dukung lingkungan hidup serta menerapkan prinsip ekonomi hilau melalui pembangunan rendah karbon;
mengakselerasi pemerataan pembangunan wilayah ke arah Jawa bagian selatan dan Bali bagian utara sebagai pusat pengembangan ekonomi skala lokal dengan bertumpu pada hilirisasi pertanian dan pariwisata inklusif;
meningkatkan sarana prasarana dan kapasitas masyarakat dalam - II.48 - I ft-T+rFTtr] upaya penguatan ketahanan bencana; serta (5) meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui pemenuhan pelayanan dasar, pengentasan kemiskinan, serta peningkatan produktivitas dan daya saing angkatan kerja. Strategi percepatan pertumbuhan dan transformasi Wilayah Jawa-Bali sebagai berikut (1) mempercepat realisasi investasi dan beroperasinya Kawasan Industri Terpadu Batang, Brebes, Pancapuri, Subang, Bangkalan, Kawasan Ekonomi Khusus Kendal, Singhasari, Tanjung Irsung, Lido, Gresik, Sanur, serta Kura-kura Bali melalui optimalisasi paket- paket insentif frskal dan nonfiskal yang disesuaikan dengan potensi/tema pengembangan kawasan;
mempercepat pengembangan kawasan-kawasan pariwisata unggulan berdasarkan keuntungan kompetitifnya yang meliputi Destinasi Pariwisata Prioritas Borobudur dan sekitamya, Destinasi Pariwisata Prioritas Bromo-Tengger-Semeru, Destinasi Pariwisata Pengembangan Ujung Kulon-Ha-limun-Bandung-Pangandaran, Destinasi Pariwisata Pengembangan Banyuwangi, serta Revitalisasi Destinasi Pariwisata BaIi;
meningkatkan kualitas dan ketersediaan tenaga kerja untuk mendukung pengembangan kawasan melalui pelatihan dan sertifikasi tenaga kerja, perbaikan kesesuaian kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan dan pendidikan tinggi vokasi sesuai kebutuhan lapangan kerja, serta pengembangan Balai Latihan Ke{a;
meningkatkan kelayakhunian dan peran wilayah metropolitan Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Denpasar, kota baru Maja, dan kota lainnya sebagai pusat layanan pendukung sektor industri dan ekonomi kreatif;
meningkatkan konelrtivitas kawasan untuk memperluas jangkauan layanan dan distribusi melalui penyediaan sarana konektivitas inter dan intrawilayah, penyediaan transportasi massal perkotaan sesuai dengan kebutuhan distribusi layanan serta pengembangan sistem transportasi multimoda;
meningkatkan kepastian hukum terkait hak atas tanah, pelayanan perizinan investasi dan memperkuat forum ke{a sama regional Wilayah Jawa-Bali dalam peningkatan daya saing daerah, pengembangan sumber pembiayaan alternatif dan investasi di daerah, serta penataan regulasi daerah dan harmonisasi regulasi pusat-daerah regional Wilayah Jawa-BaIi;
mengedepankan pembangunan rendah karbon melalui peningkatan efelrtivitas pengendalian alih fungsi lahan dan pengelolaan limbah untuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup; dan
mempercepat proses penyusunan dan penetapan rencana tata ruang baik Rencana Tata. Ruang Wilayah maupun Rencana Detail Tata Ruang sebagai acuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang melalui pemberian bimbingan teknis kepada pemerintah daerah. Strategi pemerataan intrawiLayah Jawa-Bali sebagai berikut (1) meningkatkan hubungan desa-kota di Jawa bagian selatan dan Bali bagian utara dengan mengembangkan Kawasan Perdesaan Prioritas Nasional Pandeglang, Sukabumi, Magelang, Kendal, Pamekasan, Banyuwangi, Buleleng, dan Klungkung yang bertumpu pada hilirisasi pertanian dan pariwisata inklusif;
mempercepat pembangunan infrastruktur konektivitas antara Jawa bagian utara dengan Jawa bagian selatan dan Bali bagian utara dengan Bali bagian selatan sebagai akselerator pemerataan ekonomi;
memperluas cakupan dan meningkatkan kualitas penerapan standar pelayaaan minimal di daerah, khususnya pada bidang perumahan rakyat, kesehatan, pekerjaan umum, dan pendidikan;
meningkatkan tata kelola dan kapasitas pemerintah daerah dan desa (aparatur, kelembagaal, dan keuangan) melalui penyelarasan kua-litas dan kuantitas Aparatur Sipil Negara dengan sektor unggulal kewilayahan Jawa-Bali;
meningkatkan pendapatan dan kualitas belanja daerah yang tepat sasaran, dan pengelolaan keuangan daerah yang lebih efisien, produktif, dan akuntabel; -.49 - REPUBUK INDONESIA (6) mengoptimalkan fungsi dan peran Gubernur sebagai Walil Pemerintah Pusat dalam memperkuat sinergi kebijakan pusat-daerah, peningkatan daya saing, dan inovasi daerah;
meningkatkan akses dan mutu layanan pendidikan (difokuskan pada pendidikan menengah, kejuruan, dan pendidikan tinggi vokasi) serta layanan kesehatan ^(difokuskan pada puskesmas dan klinik yang menjangkau laagsung masyarakat);
mengoptimalkan pelaksanaan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yog/akarta berbasis kinerja melalui pemberdayaan masyarakat berlandaskan budaya dan adat istiadat berdasarkan Grand Design Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yograkarta 2022-2042 dan kesesuaian dengan arah kebljakan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2O2O-2O24; dan
meningkatkan efektivitas pengendalian alih fungsi lahan dan pengelolaan limbah untuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup. Strategi penguatan ketahanan bencana Wilayah Jawa-Bali sebagai berikut (1) pada wilayah ujung barat dan pesisir selatan Pulau Jawa upaya difokuskan untuk mengantisipasi ancarnan bencana gempa tektonik, tsunami, dan tanah longsor;
penguatan mitigasi bencana di kawasan perkotaan dan pesisir pantai utara difokuskan untuk mengantisipasi potensi banjir, abrasi ^garis pantai, dan penurunan muka tanah;
peningkatan ketersediaan sarana dan prasarana deteksi dini kebencanaan, serta pengembangan data kebencanaan;
pemantapan kelembagaan di daerah hingga desa disertai pemberdayaan masyarakat untuk meningkatkan kesadaran bencana; dan
revitalisasi mekanisme kerja sama lintas daerah dar multipihak, khususnya dalam hal sinergi pembiayaan penanggulangan bencana. Pada tahun 2024, Wilayalr Jawa-Bali memiliki sasaran utama pengembangan berupa (1) meningkatnya pertumbuhan ekonomi wilayah, (2) menurunnya kemiskinan dan kesenjangan khususnya di perdesaan, serta (3) meningkatnya kesempatan kerja khususnya di perkotaan, dengan target sebagaimana tertuang dalam Tabel 2.11. 2.tL Target 2024lPcrg,e!,l Terget Tahu! 2024 iTftTl?rfirlt DXI .reLastr Jewe Barat Jawr Ftlm 5,1-5,4 5,1-5,5 5,0-5,4 5,3-5,7 5,3-5,7 5,3-5,6 6,5-6,9 D. I. Jewa Tlmur Pertumbuhan Ekonomi") Tingkat Kemiskinanb) 2,0-2,3 6,04,4 9,5-10,0 tO,9-11,2 8,5-โฌ,9 3,5-4,0 2,5- 3,O Tingkat Pengangguran Terbukabl Sumber: Kementei'ia.tl PPN/ Bappenas, 2023. Keteranga[: 4 Tโฌrget tahun 2024 merupakan assessrnen Kementerian PPN/Bappenas dengan mempertirabangkan angka realisasi triwulan IV-2022 dan b) Target tahun 2024 merupโฌkan hasil pro,,eksi IGmenterian PPN/Bappenas setelah mempertirEbangkan ossessmeat terakhir pertumbuhan ekonomi wilayah. 6,M,7 7,t- 7,A 4,3-5,0 3,0-3,7 3,8-4,5 7,1-7,8 2,1-2,4 - II.50 - SK No 170054A NEPUELIK INDONESIA 2.3.4 Stratcgt Pengembangal Wtlayah I[ura Tenggera Pengembangan Wilayah Nusa Tenggara diarahkan untuk memacu transformasi ekonomi daerah melalui (1) mengoptimalkan keunggulan wilayah khususnya sektor perkebunan, peternakan, perikanan, pertambangan dan pariwisata dengan mengutamakan pendekatan gugus pulau;
memperkuat peran wilayah sebagai gerbang wisata alam dan budaya melalui pengembangan industri Meeting, Incentiue, Conuention, Exhibition;
menuntaskan pemulihan pascabencana di Nusa Tenggara; dan
mendorong pengembangan industri kreatif berbasis budaya, industri pengolahan produk pertanian, perikanan dan pertambangan. Strategi percepatan pertumbuhan dan transformasi Wilayah Nusa Tenggara sebagai berikut (1) mengembangkan industri Meeting, Incentive, Conuentio4 Exhibition yang didukung perhelatan nasional dan internasiona-l dalam rangka pengembangan pariwisata di Nusa Tenggara khususnya Destinasi Pariwisata Prioritas Lombok-Mandalika/ Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika dan Destinasi Pariwisata Prioritas Labuan Bajo, serta mengembangkan kawasan pariwisata Lainnya sesuai rencana induk (masterplan) yang telah disusun; (21 mempercepat peningkatan produksi dan investasi pada pusat-pusat industri pengolahan emas, tembaga, dan bahan tambang lainnya di Kawasan Industri Sumbawa Barat dan industri pengolahan potensial lainnya;
meningkatkan pembangunan infrastruktur untuk konektivitas intra dan antarwilayah kepulauan serta memperkuat jaringan transportasi dengan pusat pariwisata internasional utama Bali;
meningkatkan produldivitas dan daya saing komoditas unggulan melalui penguatan pasar dan manajemen rantai pasok dari hulu ke hilir yang difokuskan pada Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu Sumba Timur dan Rote Ndao, peternakan, perkebunan, pertambangan, dan budi daya tanaman pangan termasuk pengembangan sentra produksi pangan;
mendorong pengembangan ekonomi lceatif bernilai tinegi meliputi industri kerqjinan mutiara, tenun tradisional dan industri kerajinan lainnya;
mengembangkan pendidikan keterampilan dan vokasi untuk meningkatkan daya saing sumber daya manusia yang berkualitas dan profesional sesuai dengan pusat-pusat ekonomi berbasis potensi wilayah yang akan dikembangkan;
mendorong pemenuhan energi melalui Pengembangan Energi Baru dan Terbarukan;
meningkatkan pembangunan kawasan perkotaan yang berfokus pada kota besar Mataram dan kota sedang Kupang pendukung sektor industri dan pariwisata termasuk meningkatkan penyediaan perumahan, akses pada energi, air minum, sanitasi, persampahan yang aman, serta drainase dan transportasi umum perkotaan;
meningkatkan pelayanan perizinan investasi dan memperkuat forum kerja sama, pengembangan sumber pembiayaan alternatif serta investasi di daerah, serta penataan regulasi daerah dan harmonisasi regulasi pusat-daerah regional Wilayah Nusa Tenggara;
meningkatkan kepastian hukum hak atas tanah melalui pemberian sertipikat hat atas tanah; ( 1 1 ) mempercepat proses penlrusunan dan penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah maupun Rencana Detail Tata Ruang melalui pemberian bimbingan teknis kepada pemerintah daerah; serta (12) mengembangkan pusat ekonomi berbasis komoditas unggulan yang meliputi kopi, kalao, kelapa, tebu, garam, perikanan tangkap, dan perikanan budi daya dengan berfokus pada peningkatan produksi dan produktivitas yang berorientasi ekspor. - II.51 - NEPUEUK INDONESTA Strategi pโฌmerataan intravrilayah Nusa Tenggara sebagai berikut (1) mempercepat pembangunan perdesaan (berfokus pada Kawasan Perdesaan Prioritas Nasional tambok Tengah, Lombok Timur, Sumbawa, Dompu, Ngada, Manggarai Barat, dan Sumba Timur), daerah tertinggal (fokus utamanya pada Kabupaten Malaka, Kabupaten Sumba Timur, Kabupaten Kupang, Kabupaten Belu, dan Kabupaten Sumba Barat), kawasan transmigrasi (metputi Kawasan Transmigrasi Tambora, Kawasan Transmigrasi Labangka, Kawasan Transmigrasi Kobalima Timur/Tanyu Manu, Kawas,rn Ttansmigrasi Ponu, dan Kawasan Transmigrasi Melolo), kawasan perbatasan, dan pulau-pulau terluar secara simultan dengan pembangunan kota-kota kecil dan sedang;
mengembangkan ekonomi kawasan perbatasan khususnya Pusat Kegiatan Strategis Nasional Atambua dan Kefamenanu untuk memperkuat kedaulatan nasional dan memfasilitasi perdagangan lintas negara yang difokuskan pada ^pengembangan ekonomi berbasis komoditas unggulan;
menuntaskan pemulihan sosial ekonomi dampaJ< bencana di Nusa Tenggara;
meningkatkan akses, tenaga sumber daya manusia, dan mutu pelayanan dasar pendidikan, terutama pendidikan dasar ddn menengah serta pelayanan kesehatan yang berkualitas;
memperluas cakupan dan meningkatkan kualitas penerapan standar pelayanan minimal khususnya pada bidang perumahan rakyat, sosial, pendidikan, trantibumlinmas, dan pekerjaan umum;
meningkatkan tata kelola dan kapasitas pemerintah daerah dan desa (aparatur, kelembagaan, dan keuangan) melalui penyelarasan kualitas dan kuantitas Aparatur Sipil Negara dengan selrtor unggulan kewilayahan Nusa Tenggara;
meningkatkan pendapatan dan kualitas belanja daerah yang tepat sasaran, darl pengelolaan keuangan daerah yang lebih efrsien, produktif, dan akuntabel; serta (8) mengoptimalkan fungsi dan peran Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dalam memperkuat sinergi kebijakan pusatdaerah, peningkatan daya saing, dan inovasi daerah. Strategi penguatan ketahanan bencana Wilayah Nusa Tenggara, sebagai berikut (1) penguatan kesiapsiagaan masyarakat berbasis kearifan lokal;
pemutakhiran data kebencanaan dan peningkatan ketersediaan sarana dan prasarana deteksi dini bencana;
penguatan ke{a sama multipihak dan lintas daerah dalam mitigasi dan tanggap bencana;
penguatโฌn mitigasi bencana dalam perencanaan proyek-proyek strategis; dan
pengembangan sinergi multipihak dalam pembiayaan penanggulangan bencana. Adapun penguatan mitigasi bencana diprioritaskan pada wilayah berisiko tinggi bencana, kawasan strategis pariwisata, wilayah pesisir, dal daerah-daerah relatif padat penduduk. Pada tahun 2024, sasaran utama pengembangan Wilayah Nusa Tenggara berupa (1) terakselerasinya pertumbuhan ekonomi wilayah, (2) menurunnya kemiekinan dan kesenjangan khususnya di perdesaan, serta (3) meningkatnya lapangan kerja yang berkualitas, dengan target sebagaimana tertuang dalam Tabe1 2. 12. 7l Tabel 2.12 Target Pelgembangan Wlleyah IYu.a Tenggate Per Provlnsl Tabra. 2o24 (Perreal Tatget Tahur 2024 I{usa Teng8ara Bant I{usr Teaggarr Tlnur Pertumbuhan Ekonomi4 634,6 5,0-5,4 Tingkat Kemiskinanbl t2,5-r2,9 16,5-16,9 Tingkat Pengangguran Terbukab) 2,5-3,3 2,7-3,4 Sumber: Kementerian PPN /Bappeoas, 2023. Keterangan: a) Target tahun 2024 merupakan assessmeat KeEenterian PPN/Bappenas dengan mempertiEbangkan angka realisasi triwulan IV-2022 dan b) Target tahun 2024 merupaksn hasil proyeksi lcmenterian PPN/Bappenas setelah mempertimbangkan cssessrrent terakhh pertumbuhan ekonomi wilayah. 2.3.5 Strategl Peagcnbaagan Wllayah KallEarta! Pengembangan Wilayah Kalimantan diarahkan untuk (1) mempercepat pโฌrtumbuhan wilayah melalui diversifikasi kegiatan ekonomi;
memantapkan peran sebagai lumbung energi nasional;
mempertahankan peran sebagai paru-paru dunia; dan
mendorong pemerataan pembangunan, terutama di Kalimantan bagian utara. Strategi percepatan pertumbuhan dan transformasi Wilayah Kalimantal sebagai berikut (1) membangun Ibu Kota Nussntโฌra dan infrastruktur pendukungnya;
meningkatkan investasi dan optimalisasi pengelolaan kawasan-kawasan strategis yang meliputi Kawasan Ekonomi Khusus Maloy Batuta Trans Kalimantan, Kawasan Industri Surya Borneo, Ketapang, Tanah Kuning, Batanjung, Jorong, Batulicin, Destinasi Pariwisata Pengembangan Derawan-Berau, serta Destinasi Pariwisata Pengembangan Sambas-Singkawang;
mengembangkan komoditas unggulan wilayah yaitu karet, kelapa, lada, kopi, kakao, perikanan tangkap, dan perikanan budi daya yang berorientasi pada peningkatan produktivitas dan/atau penguatan rantai pasok dengan industri pengolahnya;
mengembangkan hilirisasi komoditas batu bara serta hilirisasi berbasis komoditas kelapa sawit, dan pengembangan energi baru terbarukan berbasis biomassa, air, dan matahari;
mengembangkan kawasan perkotaan termasuk Wilayah Metropolitan Banjarmasin, kota besar yang menjadi Daerah Mitra Ibu Kota Nusantara yakni Balikpapan dan Samarinda, pembangunan kota baru Tanjung Selor, pengembangan kota besar Pontianak, kota sedang Singkawang, kota sedang Palangkaraya, dan kota sedang Tarakan sebagai pusat pelayanan wilayah dan pendukung kawasan strategis di sekitarnya;
mengembangkan kawasan sentra produksi pangarr lfood estatel der: gar: didukung korporasi petani;
meningkatkan pelayanan perizinal investasi dan memperkuat forum kerja sama, pengembanga.n sumber pembiayaan alternatif dan investasi di daerah, serta penataan regulasi daerah dan harmonisasi pusat-daerah regional Wilayah Kalimantan;
meningkatkan kepastian hukum hak atas tanah melalui pemberian sertipikat hak atas tanah; dan
mempercepat proses penyusunan dan penetapan rencana tata ruang baik Rencana Tata Ruang Wilayah maupun Rencana Detail Tata Ruang sebagai acuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang melalui pemberian bimbingan teknis kepada pemerintah daerah. Strategi pemerataan intrawilayah Kalimantan sebagai berikut (1) memperkuat konektivitas wilayah dengan mengintegrasikan infrastruktur multimoda transportasi dengan jaringan ^jalan Trans Kalimantan; - II.53 - ,{ EUK INDONESTA (2) mengembangkan kota-kota sedang sebagai pusat pelayanan dan basis pengembangan ekonomi lokal;
mengembangkan ekonomi kawasan perbatasan khususnya Pusat Kegiatan Strategis Nasional Paloh Aruk, Jagoi Babang, Tou Lumbis, Long Midang, Nunukan, dan Long Nawang untuk memperkuat kedaulatan nasiona-l dan memfasilitasi perdagangan lintas negara, serta mempercepat pembangunan perdesaan di kawasan transmigrasi yang beq'umlah 9 kawasan transmigrasi;
memperluas cakupan dan meningkatkan kualitas penerapan standar pelayanan minimal terutama di wilayah Tertinggal, Terdepan dan Terluar khususnya pada bidang perumahan ralryat, pekerjaan umum, kesehatan, dan ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat;
meningkatkan tata kelola dan kapasitas pemerintah daerah dan desa (aparatur, kelembagaryl, dan keuangan) melalui penyelarasan kualitas dan kuantitas Aparatur Sipil Negara dengan sektor unggulan kewilayahan Kalimantan;
meningkatkan pendapatan dan kualitas belanja daerah yang tepat sasaran, dan mendorong pengelolaan keuangan daerah yang efisien, produktif, dan a-kuntabel;
mengoptimalkan fungsi dan peran Gubemur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dalam memperkuat sinergi pusat-daerah, peningkatan daya saing, dan inovasi daerah;
meningkatkan akses masyarakat, khususnya di daerah Tertinggal, Terdepan dan Terluar, terhadap pelayanan pendidikan, kesehatan, dan balai latihan kerja;
meningkatkan upaya pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan serta ketangguhan terhadap ancaman bencana alam; dan (1O) meningkatkan hubungan desa-kota dengan mengembangkan Kawasan Perdesaan Prioritas Nasional Banjar, Barito Kuala, Bengkayang, Berau, Bulungan, Kotawaringin Barat, Kubu Raya, Kutai Timur, Mempawah, Nunukan, dan Sambas. Secara geografis, Wilayah Kalimantan dinilai relatif aman dari ancaman bencana gempa. Namun, memiliki risiko tinggi terhadap bencana kebakaran hutan dan lahan pada musim kemarau disebabkan oleh tingginya kandungan gambut, praktik membuka lahan baru dengan cara pembakaran, dan kondisi cuaca. Pada musim hujan, kota-kota besar di Wilayah Kalimantan juga menghadapi ancaman banjir yang diakibatkan oleh ekosistem gambut dan rawa yang rusak, perkembangan kawasan permukiman yarrg sangat cepat sehingga menghilangkan sebagian besar daerah resapan air, sempadan sungai, dan buruknya sistem drainase perkotaan. Untuk itu, strategi penguatan ketahanan bencana Kalimantan adalah (1) penguatan kerja sama multipihak khususnya dengan perusahaan perkebunan dalam pencegahan dan mitigasi di lokasi-Iokasi yang memiliki risiko terjadinya kebakaran hutan dan Lahan;
peningkatan sosialisasi dan edukasi masyarakat untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap risiko bencana;
revitalisasi nilai-nilai budaya dan kearifan lokal dalam tanggap bencana;
peningkatan rehabilitasi Daerah Aliran Sungai dan lahan kritis serta penataan dan pengendalian pemanfaatan ruang, khususnya di perkotaan dalam rangka pencegahan banjir;
internalisasi mitigasi bencana dalam perencanaan proyek-proyek strategis darr peningkatan kapasitas aparat pemerintah daerah yang diikuti dengan pemutakhiran data kebencanaan; serta (6) mendorong ke{a sama multipihak dan lintas daerah da-lam sinergi pendanaan penanggulangan bencana. Sasaran utama pengembangan Wilayah Kalimantan pada tahun 2024 diutamakan pada (l) mempercepat laju pertumbuhan ekonomi, (2) menurunnya tingkat kemiskinan, serta (3) meningkatnya Lapangan kerja yang berkualitas. Adapun target pengembangan Wilayah Kalimantan sebagaimana tertuang dalam Tabel 2.13. - II.54 - REPUEUK TNDONESIA Tabel 2.13 Target PclrgeEbangan ffilayah Kallnrataa Pcr Provlarl Tahun 2O24 lPct ell Target Tahu! 2orl4 Indlhtor FttraE Sebtr! KallEaEtaD Tlmur il?TraT.rT,ETI PertumbuhanEkonomia) 5,3-5,7 5,8.6,4 4,A-5,2 5,1-5,6 5,5.6,0 Tingkat Kemiskinanbl 5,3-5,6 3, ,0 3,0-3,3 3,5-4,O 3,0-3,4 Tingkat Pengangguran Terbukab) 4,M,7 3,44,1 3,74,4 4,4-5,5 3,O-3,7 Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2023. Keterangan: a) Target tโฌhun 2024 merupakan assessmeat Kementerian PPN/Bappenas dengan mempertimbangkan angka realisasi triwulan IV-2022 dan b) Target tahun 2024 merupakan hasil proyeksi Kementerian PPN/Bappenas sโฌtelah mempertiEbanglGn assessment terakhir pertumbuhan ekonomi wilayah. 2.3.6 Strategl Peagcnbangan Wtlayah Sulawecl Pengembangan Wilayah Sulawesi diarahkan untuk (1) mempertahankan momentum pertumbuhan yang relatif tinggi melalui diversilikasi kegiatan ekonomi, (2) mendorong perannya sebagai salah satu lumbung pangan nasional, (3) memantapkan perannya sebagai futb dan pintu gerbang perdagangan internasional di kawasan timur, (4) menguatkan mitigasi bencana dan pemulihan pascabencana, dan (5) mendorong transformasi perekonomian wilayah menjadi basis hilirisasi komoditas unggulan wilayah. Pemanfaatan peluang diversifrkasi sekaligus peningkatan nilai tambah di tingkat wilayah difokuskan pada peningkatan produktivitas dan hilirisasi komoditas unggulan antara lain kelapa, pala, cengkeh, kopi, kakao, tebu, garam, perikanan tangkap, serta hasil perikanan budi daya. Strategi percepatan pโฌrtumbuhan dan transformasi Wilayah Sulawesi, sebagai berikut (1) memperkuat pusat-pusat pertumbuhan wilayah melalui percepatan realisasi investasi serta optimalisasi peran kawasan meliputi Kawasan Ekonomi Khusus/ Kawasan Industri PaIu, Kawasan Ekonomi Khusus Bitung, Kawasan Industri Takalar, serta Destinasi Pariwisata Prioritas Manado-Likupang/Kawasan Ekonomi Khusus Likupang, Destinasi Pariwisata Prioritas Wakatobi, dan Destinasi Pariwisata Pengembangan Toraja- Makassar-Selayar;
meningkatkan pengembangan kawasan pโฌrkotaan untuk mendukung pengembangan sektor industri dan pariwisata, termasuk Wilayah Metropolitan Malassar, Manado, lima kota sedang (Gorontalo, PaIu, Parepare, Palopo, Kendari), dan satu kawasan perkotaan kecil yaitu Pusat Kegiatan Wilayah Mamuju;
mempercepat pengembangan infrastruktur penghubung antanvilayah yang meliputi pembangunan infrastruktur untuk meningkatkan keterkaitan kawasan strategis dengan kawasan penyangganya, serta infrastruktur laut dan udara yang dapat menghubungkan pusat-pusat pertumbuhan di Wilayah Sulawesi dengan wilayah lainnya;
memperkuat forum kerja sama regional Wilayah Sulawesi, meningkatkan investasi melalui perbaikan pelayanan perizinan untuk meningkatkan daya saing wilayah, meningkatkan pengembangan sumber pembiayaan alternatif dan investasi di daerah, serta penataan regulasi daerah dan harmonisasi regulasi pusat-daerah regional Wilayah Sulawesi; TII'ENI,FTN (5) meningkatkan kepastian hukum hak atas tanah melalui pemberian sertipikat hak atas tanah;
mempercepat proses penyusunan dan penetapan rencana tata ruang baik Rencana Tata Ruang Wilayah maupun Rencana Detail Tata Ruang sebagai acuan ^pemberian kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang melalui pemberian bimbingan teknis kepada pemerintah daerah. Strategi pemerataan intrawilayah Sulawesi, sebagai berikut (1) memperluas cakupan dan kualitas pelayanan dasar, melalui percepatan penerapan stโฌndar pelayanan minimal khususnya di bidang perumahan rakyat (air minum dan sanitasi), pekerjaan umum, ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, dan sosial. Fokus peningkatan bidang pendidikan diselaraskan dengan kebutuhan input industrialisasi Wilayah Sulawesi, yaitu pendidikan menengah, pendidikan kejuruan/vokasional, dan pendidikan tinggi terapan;
meningkatkan pengembangan produk unggulan di kawasan perdesaan (meliputi Kawasan Perdesaan Prioritas Nasional Minahasa Utara, Morowali, Buol, Poso, Gorontalo, Boalemo, Gorontalo Utara, Mamuju Tengah, Mamuju, Barm, Pinrang, Bone, Luwu Timur, Konawe Selatan, Wakatobi, dan Muna), kawasan transmigrasi yang beq'umlah 18 kawasan, kawasan perbatasan dan pulau-pulau terluar yang mencakup 18 kecamatan lokasi prioritas perbatasan negara, serta 3 kabupaten daerah tertinggal;
mempercepat penyambungan jaringan transportasi pengumpan (feed.et) yang menghubungkan kota-kota kecil dan kawasan perdesaan dengan ^jaringan transportasi utama Trans Sulawesi;
meningkatkan tata kelola dan kapasitas pemerintah daerah dan desa (aparatur, kelembagaan, dan keuangan) melalui penyelarasan kualitas serta kuantitas Aparatur Sipil Negara dengan selrtor unggulan kewilayahan Sulawesi;
meningkatkan pendapatan dan kualitas belanja daerah yang tepat sasaran, serta pengelolaan keuangan daerah yang lebih efrsien, produlrtif, dan akuntabel;
mengoptimalkan fungsi dan peran Gubernur sebaeai Wakil Pemerintah Pusat dalam memperkuat sinergi pusat-daerah, peningkatan daya saing, dan inovasi daerah;
menguatkan upaya pengurangan risiko bencala dan memantapkan pemulihan kondisi sosial ekonomi akibat dampak bencana di berbagai wilayah di Sulawesi, khususnya di Provinsi Sulawesi Tengah dan Sulawesi Barat; serta (8) mengembangkan ekonomi kawasan perbatasan khususnya Pusat Kegiatan Strategis Nasional Tahuna dan Melonguane untuk memperkuat kedauliatan nasional dan mengembangkan pusat pertumbuhan baru di kawasan perbatasan. Strategi penguatan ketahanan bencana Wilayah Sulawesi, sebagai berikut (1) pencegahan dan pengurangan risiko melalui mitigasi di lokasi-lokasi yang memiliki risiko bencana dan perubahan iklim yang sangat tinggi khususnya gempa bumi, likuefa.ksi, tsunami, tanah longsor, banjir, dan erupsi gunung berapi;
internalisasi mitigasi bencana dalam perencanaan proyek-proyek strategis;
peningkatan kapasitas aparat pemerintah daerah dan pemutakhiran data kebencanaan; dan
penguatan kerja sama multipihak dan lintas daerah khususnya dalam sinergi pendanaan penanggulangan bencana. Pada tahun 2024, W ayah Sulawesi memiliki sasaran utama pengembangan berupa (l) mempercepat laju pertumbuhan ekonomi, (2) menurunnya tingkat kemiskinan, dan (3) meningkatnya lapangan kerja yang berkualitas. Adapun target pengembangan Wilayah Sulawesi tertuang dalam Tabel 2. 14. - II.56 - tNIitrtII-FIA Tabel 2.14 TarEet Pelgcnbaagan Wllayah Sularerl Per Provlnrl Tabrn 2or24lPenerl Targct Tehun 2024 IndlL.tor 8ulrscsl Utara Gorontalo 9ulawcrl Baret Sul,rEesl SulePcsl suLwcsl Pertumbuhan Ekonomi"l 5,3-6,0 13,7-15,3 6,34,9 6,M,8 4,9-5,8 3,74,5 fingkat Kemiskinaru) 5,0-5,5 10,0-10,3 6,34,7 9,5-9,8 t3,7-14,O 8,s-8,7 Tingkat Pengangguran Terbukab) 5,0-5,7 2,6-3,3 3,U,3 2,5-3,2 2,0-2,4 1,1-1,8 Sumber: Kementerian PPN/ Bappenas, 2023. Keterangan: a) Tโฌrget tahun 2024 merupakan dssessrnen Kementerian PPN/Bappelas dengan mempertimbangkan angka realisasi triwulan IV-2022 dan b) Target tahun 2024 merupakan hasil proyeksi Kementerian PPN/Bappenas setelah mempertimbangkan assessmen terakhir pertumbuhan ekonomi wila].ah. 2.3.7 Strategt Pengembangal Wllayah Malulu Pengembangan Wilayah Maluku diarahkan untuk ( I ) mempercepat transformasi perekonomian wilayah melalui peningkatan produktivitas dan hilirisasi komoditas unggulan wilayah, yaitu perikanan, pertambangan dan perkebunan;
memantapkan peran Wilayah Maluku sebagai Lumbung Ikan Nasional;
mempercepat pengembangan sektor pariwisata berbasis gugus pulau; dan
memperkuat konektivitas antarpulau dan intrapulau untuk mendukung transformasi ekonomi. Untuk itu, strategi percepatan pertumbuhan dan transformasi Wilayah Maluku sebagai berikut (1) mempercepat pโฌningkatโฌn produksi dal investasi pada pusat-pusat industri pengolahan nikel dan bahan tambang lainnya di Kawasan Industri Teluk Weda dan industri pengolahan potensial lainnya;
mengembangkan pendidikan vokasi dan keterampilan kerja untuk menyiapkan sumber daya manusia yang berkualitas dengan fokus pada pemenuhan kebutuhan pengembangan pusat-pusat ekonomi berbasis potensi wilayah;
meningkatkan produktivitas usaha perikanan melalui optimalisasi Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu Moa, Saumlaki dan Morotai;
mengembangkan pusat ekonomi berbasis komoditas unggulan kelapa, pala, cengkeh, kopi, kakao, perikanan tangkap, dan perikanan budi daya dengan berfokus ^pada peningkatan produksi dan produktivitas;
mempercepat pengembangan kawasan pariwisata unggulan wilayah khususnya Destinasi Pariwisata Prioritas/Kawasan Ekonomi Khusus Morotai sesuai rencana induk (masterplan) kawasan pariwisata yang telah disusun dan pengembangan kawasan pariwisata potensial lainnya;
mempercepat pembangunan kota baru Sofifi sebagai Ibu Kota Provinsi Maluku Utara dan kota lainnya meliputi kota sedang Ternate dan Ambon serta kota kecil Tual sebagai pusat pertumbuhan wilayah;
mengembangkan simpul transportasi dan aksesibilitasnya dalam menghubungkan pusat pertumbuhan wilayah;
meningkatkan pelayanan perizinan investasi dan memperkuat forum kerja sama, pengembangan sumber pembiayaan alternatif serta investasi di daerah, serta penataan regulasi daerah dan harmonisasi regulasi pusat-daerah regional Wilayah Maluku; - n.57 - REPUBUK TNDONESIA (9) meningkatkan kepastian hukum hak atas tanah melalui pemberian sertipikat hak atas tanah; dan ( 1 0) mempercepat proses penlrusunan dan penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah maupun Rencana Detail Tata Ruang melalui pemberian bimbingan teknis kepada pemerintah daerah. Strategi pemerataan intrawilayah Maluku sebagai berikut (1) mempercepat pembangunan perdesaan yang berfokus pada Kawasan Perdesaan Prioritas Nasional Maluku Tengah dan Pulau Morotai, daerah tertinggal, kawasan transmigrasi meliputi Kawasan Transmigrasi Kobisonta, Kawasan Ttansmigrasi Mangole, dan Kawasan Transmigrasi Pu1au Morotai, pulau-pulau terluar, dan kawasan perbatasan yang dilakukan simultan dengan meningkatkan peran kota-kota sedang dan kecil sebegri pusat kegiatan ekonomi lokal;
memperkuat konektivitas antarpulau darl intrapulau khususnya dengan meningkatkan prasarana dan sarana penyeberangan antarpulau dan jalan lingkar pulau;
meningkatkan alsesibilitas dan mutu pelayanan dasar kesehatan dan pendidikan secara merata di wilayah kepulauan;
memperluas cakupan dan meningkatkan kualitas penerapan standar pelayanan minimal kJrususnya pada bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, perumahan raLyat, kesehatan, sosial serta pekerja-an umum;
meningkatkan tata kelola dan kapasitas pemerintah daerah dan desa (aparatur, kelembagaan, dan keuangan) melalui penyelarasan kualitas dan kuantitas Aparatur Sipil Negara dengan sektor unggulan kewilayahan Maluku;
meningkatkan pendapatan dan kualitas belanja daerah yang tepat sasaran, serta pengelolaan keuangan daerah yang lebih efisien, produktit dan akuntabel;
mengoptimalkan fungsi dan peran Gubernur sebagai WaJriI Pemerintah Pusat dalam memperkuat sinergi kebijakan pusat-daerah, peningkatan daya saing, dan inovasi daerah; serta (8) mengembangkan ekonomi kawasan perbatasan khususnya Pusat Kegiatan Strategis Nasional Daruba dan Saumlaki untuk memperkuat kedaulatan nasional dan mengembangkan pusat pertumbuhan baru di kawasan perbatasan. Strategi penguatan ketahanan bencana Wilayah Maluku sebagai berikut (1) pencegahan dan pengurangan risiko melalui mitigasi di lokasi-lokasi yang memiliki risiko bencana dan perubahan iklim yang sangat tinggi seperti gempa bumi, erupsi gunung berapi, banjir, dan tanah longsor;
perbaikan sistem logistik/distribusi dan pengendalian harga pada komoditas strategis untuk mengantisipasi terganggunya pelayaran antarpulau akibat cuaca ekstrem dan gelombang laut yang tinggi;
penguatan mitigasi bencana dalam perencanaan proyek-proyek strategis;
peningkatan kapasitas aparat pemerintah daerah yang diikuti dengan pemutakhiran data kebencanaan; dan
penguatan kerja sama multipihak dan lintas daerah khususnya dalam sinergi pendanaan penangguLangan bencana. Sasaran utama pengembangan Wilayah Maluku pada tah: un 2O24 diutama-kan pada (1) mempercepat laju pertumbuhan ekonomi, (2) menurunnya tingkat kemiskinan, serta (3) meningkatnya lapangan kerja yang berkualitas. Adapun target pengembangan Wilayah Maluku tertuang dalam Tabel 2. 15. - II.58 - REPUEUK INDONESIA Tabcl 2.15 Trrgct Tahur 2024 ffiTil'!ft: N t-,r r,-rlTtlTtrffitlt?I Pertumbuhan Ekonomi"l 5,2-5,7 18,1-25,0 Tingkat Kemiskinant) 14,o-t4,6 3,2-3,6 Tingkat Pengangguran Terbukabl s,6-6,3 3,2-3,9 Sumber: Kementerian PPN /Bappenas, 2023. Keterangan: a) Target tahun 2024 merupakan ossessment Keraenteridl PPN/Bappenas dengan mesrpertimbangkan angka realisasi triwulan IV-2O22 dan b) Target tahun 2024 merupakan hasil proyeksi Icmenterian PPN/Bappenas setelah mempertimbangkan assesszren telakhir pertumbuhan ekonomi vrilayalr. 2.3.8 Strategt PcngeEbargare Wtlayah Papua Fokus pengembangan Wilayah Papua diarahkan pada (1) mempercepat pembangunan kesejahteraan melalui pendekatan berbasis tujuh wilayah adat, yaitu Laa Pago, Saireri, Tabi, Mee Pago, Anim Ha, Bomberay, dan Domberay melalui pemerataan penyediaan pelayanan dasar, serta perluasan akses di bidang pendidikan, kesehatan, dan peningkatan kesempatan kerja bagi masyarakat terutama Orang Asli Papua;
mendorong transformasi perekonomian wilayah, terutama melalui pengembangan komoditas unggulan pertanian yang terintegrasi hulu-hilir;
meningkatkan tata kelola pelaksanaan otonomi khusus yang didasarkan pada pendekatan budaya dan kondisi sosio-ekologis di Wilayah Papua;
memperkuat kerja sama dan kemitraan antardaerah berdasarkan pendekatan berbasis wilayah adat;
mengoptimatkan sistem nilai dan norma dalam wilayah adat untuk mendukung aktivitas sosial ekonomi serta pergerakan penduduk dan barang; serta (6) memperkuat peran distrik sebagai pusat pelayanan dasar, pusat pemberdayaan masyarakat adat, pusat inovasi dan kewirausahaan, pusat data informasi dan pengetahuan, puirat pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan, serta pusat pertumbuhan daerah. Oleh karena itu, strategi percepatan pertumbuhan dan transformasi Wilayah Papua dapat dirumuskan sebegei berikut (l) meneruskan pembangunan jaringan infrastruktur terintegrasi yang menghubungkan pusat-pusat produksi rakyat dengan pusat-pusat pertumbuhan wilayah, seperti Kawasan Industri Teluk Bintuni dan Kawasan Ekonomi Khusus Sorong, dengan terus mendorong percepatan operasionalisasi kawasan, realisasi investasi, dan kerja sama dengan pemerintah daerah;
mempercepat pengembangan kawasan perkotaan pada kawasan yang potensial untuk dikembangkan, termasuk pembangunan kota baru Sorong dan kota sedang Jayapura yang ditujukan sebagai penggerak ekonomi wilayah serta pusat pelayanan dasar dan ekonomi dengan fokus pada pengembangan transportasi publik perkotaan, peningkatan akses air minum dan sanitasi layak dan aman, serta lrngelolaan sampah dan limbah yang aman;
mempercepat pembangunan dan pengembangan kawasan di ibu kota provinsi di Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya yang merupakan Daerah Otonom Baru di Wilayah Papua, yaitu Merauke, Nabire, Jayawijaya, dan Kota Sorong;
mendorong produktivitas komoditas unggulan pertanian, perkebunan, peternakan, serta kelautan dan perikanan seperti kopi, kakao, kelapa, pala, kenat sapi, dan perikanan tangkap untuk penyiapan basis industri manufa-lrtur dan industri jasa; - II.59 - SK No 170063 A (5) mendorong pembangunan ekonomi biru (blue economgll di Destinasi Pariwisata Prioritas Raja Ampat dan Destinasi Pariwisata Pengembangan Biak-Teluk Cenderawasih dengan mempercepat lengembangan sentra kelautan perikanan terpadu dan parisdsata baha-ri;
meningkatkan kapasitas dan keterampilan hidup pemuda Papua untuk mendukung pengembangan kegiatan ekonomi lokal melalui peningkatan keterampilan sumber daya manusia, kewirausahaan, pelatihan vokasi, pengembangan pusat-pusat keahlian ketenagalerjaan (skill deuelopment centei, serta pengembangan kreativitas dan inovasi pemuda asli Papua;
meningkatkan pelayanan perizinan investasi dan memperkuat forum kerja sama, pengembangan sumber pembiayaan altematif dan investasi di daerah, serta penataan regulasi daerah dan harmonisasi regulasi pusat-daerah regional Wilayah Papua;
meningkatkan kepastian hukum hak atas tanah termasuk untuk adat/ulayat serta peningkatan daya dukung lingkungan dan kawasan konservasi untuk pembangunan rendah karbon dan berketahanan iklim; serta (9) mempercepat proses pโฌn5rusunan dan penetapan rencana tata ruang baik Rencana Tata Ruang WiLayah maupun Rencana Detail Tata Ruang, terutama Rencana Tata Ruang Wilayah pada empat provinsi Daerah Otonom Baru dan Rencana Detail Tata Ruang pada satu kota dan tiga kabupaten yang merupakan ibu kota provinsi Daerah Otonom Baru, sebagai acuan pemberian kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang melalui pemberian bimbingan teknis kepada pemerinta.l". daerah. Strategi pemerataan intrawilayah Papua adalah sebagai berikut (1) memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas dan merata serta membudayakan hidup sehat dan bersih di masyarakat, dalam rangka menuju Papua Sehat melalui percepatan peningkatan akses, kualitas, dan tata kelola pelayanan kesehatan, peningkatan upaya kesehatan masyarakat, serta pemerataan pemenuhan tenaga kesehatan di Wilayah Papua;
memberikan pelayanan pendidikan yang berkualitas untuk membentuk pribadi unggul, kreatif, inovatif, berkarakter, dan mampu bekerja sama, dalam rangka menuju Papua Cerdas melalui percepatan peningkatan a-kses dan kualitas pelayanan pendidikan serta pโฌmerataan pemenuhan tenaga pendidik di Wilayah Papua;
meningkatkan kompetensi, kreativitas, dan inovasi dalam pengembangan potensi ekonomi lokal yang berdaya saing, dalam rangka menuju Papua Froduktif melalui peningkatan daya saing tenaga ke{'a dan kesempatan kerja; peningkatan daya saing industri, perdagangan, dan realisasi investasi pada sektor-sektor ungguLan daerah; pemerataan pengembangan kawasan ekonomi; serta penguatan pelaksanaan perlindungan sosial;
memperluas cakupan dan meningkatkan kualitas penerapan standar pelayanan minimal di bidang sosial, perumahan rakyat, ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyaraJ<at, serta pekedaan umum terutama di lokasi afirmatif seperti daerah tertingqal dan kawasan perbatasan termasuk pemerataan cakupan akses dan kualitas pelayanan dasar serta pengembangan mobile laalth seruices dar, sekolah alam dengan pendekatan culture based learning untuk menjangkau pelayanan penduduk di daerah pegunungan dan terpencil;
mempercepat pembangunan daerah tertinggal dan kawasan perbatasan hingga level kampung melalui pengembangan Kawashn Perdesaan Prioritas Nasional Kota Jayapura, Manokwari, Merauke, dan Raja Ampat dengan pendekatan pembangunan berbasis wilayah adat dan distrik, aerta mempercepat pembangunan perdesaan di kawasan transmigrasi yang berjumlah 5 kawasan transmigrasi (Kawasan Transmigrasi Werianggi Werabur, Kawasan Transmigrasi Bomberay-Tomage, Kawasan Transmigrasi Senggi, Kawasan Transmigrasi Salor, Kawasan Transmigrasi Muting/Jagebob);
meningkatkan tata kelola dal kapasitas aparatur, kelembagaan, dan keuangan pemerintah daerah dan kampung melalui penyelarasan kualitas dan kuantitas Aparatur Sipil Negara dengan sektor unggulan kewilayahan Papua; - II.60 - REPUEUT INDONESIA (7) meningkatkan pendapatan dan kualitas belanja daerah yang tepat sasaran, serta pengelolaan keuangan daerah yang lebih efrsien, produktif, dan akuntabel;
mengoptimalkan fungsi dan peran Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dalam penguatan sinergi kebilakan pusat-daerah serta peningkatan daya saing dan inovasi daerah;
mengoptimalkan perencanaan dan pengelolaan Dana Otonomi Khusus Papua melalui peningkatan sinergi dan integrasi sumber pendanaan sesuai dengan rencana aksi percepatan pembangunan Papua 2023102{' (10) mewujudkan iklim investasi yang kondusif melalui penguatan keamanan dan ketertiban; dan
mengembangkan ekonomi kawasan perbatasan khususnya Pusat Kegiatan Strategis Nasional Jayapura, Merauke, dan Tanah Merah untuk memperkuat kedaulatan nasional dan mengembangkan pusat pertumbuhan baru di kawasan perbatasan. Strategi penguatan ketahanan bencana Wilayah Papua sebagai berikut (1) pencegahan dan pengurangan risiko melalui mitigasi di lokasi-lokasi dengan risiko gempa bumi, tanah longsor, dan banjir;
penguatan mitigasi bencana da-lam perencanaan proyek-proyek strategis;
peningkatan kapasitas aparat pemerintah daerah yang diikuti dengan pemutakhiran data kebencanaan; dan
penguatan kerja sama multipihak dan lintas daerah khususnya dalam sinergi pendanaan penanggulangan bencana. Wilayah Papua memiliki sasaran utama pengembangan pada tahun 2024 yang berfokus pada (1) mempercepat laju pertumbuhan ekonomi, (2) menurunnya tingkat kemiskinan, serta (3) meningkatnya lapangan kerja yang berkualitas. Adapun target pengembangan Wilayah Papua tertuang dalam Tabel 2. 16. Tabel 2.16 Targct Peagembargatr mlaFh Papua Per Prorrlarl Tahua 2O24 (Persenf Trrget Trhun 2024 IIIfTdI Prpur Barat Deyeol Papua Tingkat Kemiskinanur la,9-19,2 1a,9-L9,2 23,5-24,0 23,5-24,0 23,5-24,0 23,5-24,0 Tingkat Pengangguran Terbukabl Pertumbuhan Ekonomi4 3,54,2 3,54,2 6,7-8,2 6,7-4,2 6,7-4,2 6,7-4,2 4,2-5,0 4,2-5,0 2,0-2,7 2,0-2,7 2,U2,7 2,0-2,7 Sumber: Kementerian PPN /Bappelas, 2023. Keterangan: a) Target tahuD 2024 oerupaka! assessmโฌnt Kementerian PPN/Bappโฌnas dengan mempertiEbarEkan angka lealisasi tri*,ulai lV-2O22 (Angka target PertuEbuhao Ekottomi Papua Barat dan Papua merupakan angka tโฌtget sebelum pemekaran), b) Target tahun 2024 merupakan hasil proyeksi Kementerian PPN/Bappenas setelah Eempertimbangkan 4ssessment teraklrir pertumbuhan ekotroEi wilayah (Angka target Papua Barat dan Papua Eerupaka! angka target sebelum pemekaran), c) Angka yang telcantuE Easih tergabung dalam plovinsi induk yaitu Provinsi Papua Batat, dan d) Angka yang telcarttum Easih tergabung dalam plovinsi induk yaitu hovinsi Papua. - II.61 - TII EUK INDONESIA 2.4 Strrtcgt Pcndenaaa Pcnbargura[ S: trategi pengediaan d.an pemanfaatan pendanaan pembangunan tatatn 2024 ditujukan untuk m.endorong peningkatan produldivitas perekanomian dalam rangka mempercepat transformasi ekorami gang inklusif dan berkelanjutan dengan memastikan terlaksananga kegiatan inuesta.si publik dengan d.ampak langsung tertndap agenda pembangunan serta. m.elalotkan optimalisosi pemanfaatan pendanaan untuk meningkatkan efisiensi dan efelsivitas stmber-sumber pendanaan.
4.1 Dalam mempercepat transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, diperlukan strategi guna mewujudkan belanja negara yang lebih berkualitas dengan mengedepankan prinsip efektivitas dan efisiensi. Belanja pemerintah dilakukan tidak hanya mempertimbangkaa secara cermat kewajaran dan efrsiensi biaya di tengah ketersediaan anggaran yang terbatas tetapi juga memastikan kebermanfaatan output dalam menyelesaikan masalah pembangunan, khususnya yang terkait dengan arah kebijakan RKP Tahun 2024. Efisiensi dila-kukan untuk mengoptimalisasi pendanaan ^yang tersedia sehingga terdapat celah fiskal yang dapat dimanfaatkan, terutama pemanfaatan pendanaan untuk kegiatan yang memberikan efek perrgganda (multiplier effecf yangtinggi. Dukungan terhadap kegiatan-kegiatan seperti ini dapat terus dilanjutkan dengan mempertimbangkan sumber daya dan waktu pelaksanaan kegiatan yang telah direncanakan. Proses pemilihan dan penentuan kegiatan dila}sanakan dengan mempertimbangkan kesiapan dan kapasitas pelaksanaan unit keq'a pelaksana serta daya ungkitnya terhadap pencapaian sasaran pembangunan. Selain itu, proses tersebut juga dilaksanakan secara lebih tajam melalui pengintegrasian berbagai sumber pendanaan serta kerja sarna dengan berbagai pengampu sumber pendanaan tersebut baik di kementerian/ lembaga/ daerah atas pelaksanaan suatu kegiatan guna sedapat mungkin mencegah terjadinya duplikasi perencanaan kegiatan termasuk pendanaannya. HaJ ini ^juga menjadi bagian dari penerapan prinsip efrsiensi dan mekanisme pengendalian defrsit anggaran. Pelaksanaan kegiatan yang bertujuan untuk mencapai sasaran pembangunan, sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah pusat atau disebut ^juga urusan pemerintahan absolut, meliputi politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan frskal nasional, serta agama. Pendanaan untuk urusan pemerintahan absolut dituangkan dalam belanja kementerian/lembaga. Selain urusan pemerintahan absolut, terdapat urusan pemerintahan konkuren yang memerlukan koordinasi erat antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah dalam proses pertimbangan penentuan lokasi, rencana penggunaan sumber daya, hingga kesepakatan atas pemanfaatan ataupun mitigasi risiko atas pelaksanaan kegiatan tersebut yang dapat berdampak secara lintas daerah, provinsi atau lintas negara. Hal ini akan menjadi lebih efisien apabila dilakukan oleh pemerintah pusat dan/atau strategis bagi kepentingan nasiona-l melalui belanja kementerian/lembaga. Da-lam mendukung pelaksanaan kegiatan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, dilakukan efisiensi belanja untuk mengoptimalisasi pendanaan yang tersedia. Selain itu, pemerintah dapat memanfaatkan beberapa tambahan pendanaan, baik melalui pinjaman dan hibah dari da-lam maupun luar negeri serta penerbitan Surat Berharga Negara. Penyelesaian isu pembangunan juga perlu memanfaatkan belanja non- kementerian/lembaga untuk diintegrasikan dalam RKP. Ruang lingkup pemanfaatan anggaran non-kementerian/lembaga meliputi delapan kegiatan, yakni pengelolaan utang, pengelolaan hibah, pengelolaan investasi pemerintah, pengelolaan pemberian pinjaman, pengelolaan transfer daerah dan dana desa, pengelolaan belanja subsidi, pengelolaan belanja lainnya (cadangan), dan pengelolaan transaksi khusus. Seyoryanya, ^pengangga.ran non- kementerian/ lembaga harus direncanakan dengan cermat untuk pencapaian sasaran pembangunan dan sejalan dengan arah kebljakan RKP. Satah satu belanja non- kementerian/lembaga yang memiliki peranan penting dalam penyelesaian isu pembangunan yakni pengelolaan belanja subsidi. Mengingat belanja subsidi merupakan komponen penting dan memiliki anggaran cukup besar, maka perencanaan belanja subsidi harus sejalan - |.62 - EEFUEUK INOONESIA dengan program kementerian/lembaga dengan menerapkan prinsip efektivitas dan direncanakan secara matang dan tajam agar penyaluran subsidi tepat sasaran. Dalam mendukung pembangunan daerah dalam pencapaian prioritas nasional, pemerintah telah menganggarkan Ttansfer ke Daerah. Dalam pemanfaatan Transfer ke Daerah, diharapkan pemerintah daerah dapat menerapkan strategi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang sejalan dengan fokus pemerintah pusat yakni mempercepat transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Dalam perencanaan kegiatan, diharapkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah mengacu pada arah kebijakan dan strategi pengembangan wilayah talr: ur: 2024 untuk mencapai sasaran pembangunan. Kebutuhan untuk mencapai sasaran prioritas pembangunan sangat besar akan tetapi kapasitas fiskal pemerintah terbatas. Pendanaan belanja pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara difungsikan sebagai katalis penggerak perekonomian pa.da level pusat dan daerah. Selain pendanaan melalui Anggaran Pendapatan dan BeLanja Negara, terdapat Kedasama Pemerintah dan Badan Usaha yang dapat menjadi opsi dalam menjawab tantangan keterbatasan kapasitas fiskal pemerintah, yang mana pemanfaatannya berfokus pada penyediaan infrastruktur dalam pembangunan sektor-sektor prioritas. Percepatan pelaksanaan Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha merupakan komitmen pemerintah yang dilaksanakan melalui dukungan penyiapan dan transaksi fasilitas penjaminan sebagai kompensasi frnansial melalui badan usaha penjaminan infrastruktur. Oleh karena itu, perencanaan dan penyiapan proyek yang matang perlu diperhatikan untuk mengawal ketuntasan proyek Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha. Se1ain itu, pemenuhan kebutuhan liskal dapat dilakukan melalui sinergi pendanaan. Pemerintah mendorong pemanfaatan sumber-sumber pendanaan yang berasal dari swasta melalui skema pembiayaan yang kreatif. Dalam rangka mewujudkan sinergi pendanaan tersebut, diperlukan pemetaan terhadap skema pembiayaan dengan proyek-proyek prioritas untuk menghasilkan identifrkasi proyek yang berpotensi dapat menggunakan skema pembiayaan kreatif. Pemerintah juga dapa.t melakukan eksplorasi pemanfaatan sumber pendanaan, di antaranya yang berasal d.ari Corporate Social Responsibility, darra frlantropi, dana sosial keagamaan dan yang berasal dari pengembangan pendanaan }rijat (green funding), ^pembiayaan ^birl ^(blue firnrrcindl, ^serta ^ekonomi ^sirkular. ^Pada ^akhirnya, diharapkan banyak kebutuhan investasi publik al<an didanai melalui bauran berbagai sumber pendan aan (blen ded finantel. 2.4.2 2.4.2.1 Arah kebijakan untuk belanja pemerintah pusat yaitu (1) datam jangka pendek, fokus pada penguatan percepatan pelalsanaan transformasi ekonomi untuk penuntasan agenda pembangunan yang termuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 dan ara}ral,r Presiden Republik Indonesia (pengendalian inflasi, penghapusan kemiskinan ekstrem, penumnan prevalensi stunting, serta peningkatan investasi);
arah kebijakan frskal jangka menengah diarahkan untuk menutup kesenjangan pada sumber daya manusia, infrastruktur, dan kelembagaan;
memperkuat wise and belter spendin4 arrtara lain (a) fokus pada prioritas dan orientasi pada hasil (resuk based); (b) elisiensi belanja nonprioritas pusat dan daerah; (c) penajaman belanja barang; (d) belanja modal salah satunya difokuskan untuk transformasi ekonomi (Teknologi Informasi dan Komunikasi, konektivitas, energi, dan pangan); - II.63 - NFT.TIIIFIA (e) antisipasi terhadap ketidakpastian ekonomi, salah satunya program jaring pengaman sosial yang adaptif; (f) efektivitas bantuan sosial dan subsidi (penyempurnaan data, integrasi program, serta transformasi subsidi ke bansos). 2.4.2.L.1 Sumber Pendanaan Ruplah Murnl dalam Anggara! Pendapatan dan Belaqla Ilegara Sumber pendanaan Rupiah Murni mencakup seluruh penerimaan pemerintah, kecuali penerimaan pembiayaan proyek yang berasal dari pinjaman dan/atau hibah baik luar negeri maupun dalam negeri. Sumber pendanaan Rupiah Murni akan diguna-kan untuk kegiatan operasional maupun nonoperasional pemerintah, termasuk di dalamnya dukungan investasi pemerintah di berbagai selrtor prioritas pembangunan, khususnya penyediaan layanan umum dan dasar. Selain itu, Rupiah Murni juga dimanfaatkan untuk percepatan pemulihan ekonomi aJribat pandemi COVID- 19 yang membawa dampak sangat serius pada perekonomian negara.
4.2.1.2 Pendanaan pโฌmerintah dapat bersumber dari pajak, Penerimaan Negara Bukan Paja-k maupun sumber keuangan lain, seperti penerbitan Surat Berharga Negara, pinjaman, dan hibah dari ddam dan luar negeri yang berasal dari (1) lembaga pembiayaan multilateral dan negara bilateral, (2) lembaga keuangan (bank dan nonbank), dan (3) investor, baik perseorangan maupun badan usaha. Berdasarkan kebijakan flskal yang tertulis dalam Undang-Undang Nomor 2 Ta}: rtn 2O2O, pada tahun 2024 besaral defisit paling tinggi ada-lah sebesar 3 persen dari Produk Domestik Bruto. Untuk itu, perlu dilakukan penajaman pemanfaatan pembiayaan baik melalui penerbitan Surat Berharga Negara maupun pinjaman dengan fokus pa.da Prioritas Nasional. Pencapaian target Prioritas Nasional didukung oleh Major Project, seperti pembangunan Ibu Kota Nusantara serta beberapa fokus lainnya termasuk pelaksanaan Pemilihan Umum tahun 2024 dan percepatan transformasi ekonomi. Pemanfaatan pembiayaan melalui penerbitan Surat Berharga Negara akan difokuskan pada kegiatan penyediaan layanan umum dan layanan dasar pada berbagai prioritas. Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara untuk pembiayaan proyek, sebagai bagian dari Surat Berharga Negara, akan difokuskan pada pembangunan infrastruktur, penyediaan sarana pelayanan umum, dan pemberdayaan industri dalam negeri yang kegiatannya memiliki aset yang dapat digunakan sebagai underlying. Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara dapat digunakan untuk membiayai secara langsung Prioritas Nasional melalui pelaksanaan keglatan Mojor Projed. Salah satunya yaitu pembiayaan proyek yang al<an dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur, di antaranya infrastruktur transportasi darat, laut, udara, dan perkeretaapian serta infrastruldur sumber daya air. SeLain itu, juga dimanfaatkan untuk pelayanan umum, seperti sektor pendidikan dan agama, pertanian dan perkebunan, ilmu pengetahuan dan teknologi, dan konservasi sumber daya alam. Pendanaan melalui pinjaman luar negeri diarahkan untuk kegiatan yang memiliki nilai tambah tinggi, peluang alih teknologi dan praktik baik intemasional, penyiapan konsep baru Utilotingl, ^serta ^sebagai ^pengungkit ^pemanfaatan ^sumber ^dan ^skema pendanaan lainnya (blerded firnncel. Pemanfaatan pinjaman luar negeri difokuskaa pada upaya percepatan pemulihan ekonomi nasional serta mendorong transformasi ekonomi dan percepatan investasi untuk meningkatkan produktivitas dan daya saing. Selain itu, pinjaman luar negeri juga digunakan untuk melanjutkan kegiatan pada beberapa sektor prioritas antara lain (1) pengembangan dan penguatan sumber daya manusia;
pembangunan infrastruldur;
penguatan mitigasi, adaptasi perubahan iklim, dan keberlanjutan lingkungan;
ketahanan air dan pangan;
ketahanan energi;
manajemen risiko bencana;
mendukung - II.64 - ',( REPUBUK INDONESTA kegiatan riset, inovasi, dan pengembangan teknologi; serta (8) meningkatkan kemampuan pertahanan dan keamanan. Selanjutnya, pinjaman luar negeri juga dimanfaatkan untuk kegiatan prioritas lainnya secara selektif. Untuk pinjaman dalam negeri al<an digunakan utamanya pada kegiatan yang dapat mendukung pengembangan industri dalam negeri, infrastruktur, dan peruntukan lain yang diatur oleh ketentuan perundangan yang berlaku. Sedangkan hibah al<an digunakan untuk mendukung program pembangunan nasional di bidang pembangunan rendah karbon, peningkatan kualitas lingkungan hidup, peningkatan kualitas sumber daya manusia, pengembangan kebijakan dan bantuan untuk memperkuat kelembagaan, dukungan inovasi untuk mempercepat pencapaian Sustainable Deuelapment Goals, berbagi pengetahuan, penanggulangan bencana alam dan non-alam, serta bantuan kemalusiaan. Selain itu, hibah juga akan diarahkan untuk peningkatan sistem investasi publik melalui (1) peningkatan kualitas penencanaan dan penyiapan proyek, (2) menaikkan profil/kredibilitas proyek, (3) capacitg building, dan (4) de-risking proyek.
4.2.L-3 Selain belanja kementerian/lembaga, pendanaan pembangunan dapat ^juga bersumber dari belanja non-kementerian/lembaga, seperti belalja subsidi, belanja investasi pemerintah, belanja tanggap darurat, dan belanja kontribusi sosial. Belanja non-kementerian/lembaga dikelola melalui Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara berdasarkal Peraturan Menteri Keuangan yang berlaku. Dalam rangka meningkatkan efelrtivitas dan efisiensi pemanfaatan berbagai sumber pendanaan pembangunan, pemanfaatan belanja non- kementerian/lembaga tersebut harus terintegrasi dengan belalja kementerian/lembaga dan belanja Transfer ke Daerah, serta diara.hkan untuk mendukung pencapaian sasaran pembangunan. 2.4.2.2 Traarfer ke Daerah Kebijakan Transfer ke Daerah pada tahun 2024 secara umum diarahkan untuk mendukung transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan serta mempertimbangkan agenda nasional seperti pembangunan Ibu Kota Nusantara dirn pemilihan umum serentak. Pokok- pokok kebijakan Transfer ke Daerah sebagai berikut (1) meningkatkan sinergi kebljakan frskal pusat dan daerah serta harmonisasi belanja pusat dan daerah dari tahap perencanaan hingga penganggaran;
meningkatkan kualitas pengelolaan Transfer ke Daerah meLalui penguatan implementasi Undang-Undang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daera-h terarah, terukur, alruntabel, dan transparan serta mendorong pemanfaatan teknologi informasi;
memperkuat earmarking Ttansfer ke Daerah pada sektor prioritas untuk mendukung percepatan transformasi ekonomi, antara lain pendidikan, kesehatan, infrastruktur, perlindungan sosial, serta untuk pembayaran gaji Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja;
meningkatkan efektivitas dan optimalisasi penggunaan TYansfer ke Daerah dalam mendukung pencapaian program prioritas nasional jangka pendek;
menerbitkan pedoman/juknis dan peraturan menteri kementerian/Iembaga terkait yang terintegrasi dan tersinkronisasi antara satu dengan lainnya sebelum tahun anggaran dimulai;
meningkatkan harmonisasi kebijakan dan pengalokasian Ttansfer ke Daerah untuk mengatasi shmting, kemiskinan, inflasi, dan investasi, sesuai kondisi di masing-masing daerah serta mempertimbangkan masukan-masukaa daerah;
menerapkan aturan yang mendorong pemda agar Transfer ke Daerah digunakan untuk mendanai kegiatan yang produktif dengan multiplier-elfed yang tinggi. - II.65 - SK No 170069A { EFT'EIIIFN R]EPUEUK INDONESTA HaI ini sejalan dengan arah kebUakan RKP khususnya (1) pengurangan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem, (2) peningkatan kua.litas pelayalan kesehatan dan pendidikan, (3) penguatan daya saing usaha, (4) pembangunan rendah karbon dan transisi energi untuk mendukung peningkatan perbaikan kualitas lingkungan hidup, dan (5) percepatan pembangunan infrastruktur dasar dan konektivitas. Transfer ke Daerah terdiri atas (1) Dana Bagr Hasil dengan arah kebijakan adalah (a) melanjutkan kebilakan alokasi sesuai Undang-Undang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah dengan memperhatikan distribusi alokasi Transfer ke Daerah untuk daerah penghasil, daerah berbatasan, daerah pengolah, serta daerah lainnya dalam satu wilayah provinsi; (b) melanjutkan kebljakan Dana B^gr Hasil earmarked (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembal<au, Dana Bag' Hasil Dana Reboisasi, Dana Bagi Hasil Tambahan Migas Otonomi Khusus, dan Dana Bagi Hasil Sawit) untuk sektor-sektor prioritas dengan perluasan dan fleksibilitas penggunaan sesuai peraturan perundangan, termasuk untuk penurunan shtnting dan penguatan perekonomian daerah; (c) mendorong peningkatan kinerja daerah di bidang pelestarian lingkungan dan optimalisasi penerimaan negara melalui penajaman penggunaan Dana Bagi Hasil untuk ekstemalitas negatif dan penguatan sinergi dengan kementerian/lembaga dan daerah; (d) meningkatkan kualitas penggunaan Dana Bag' Hasil Cukai Hasil Tembakau, Dana lqgi Hasil Dana Reboisasi, dan Dana B^g: r Hasil Sawit melalui penguatan monitoing dan evaluasi, serta mendorong penggunaan telorologi informasi oleh daerah; (e) meningkatkan sinergi pengelolaan kas pusat dan daerah melalui kebiiakan penyaluran Dana Bagi Hasil dengan memperhatikan kinerja keuangan daerah dan sinergi dengan kebljakan pโฌngelolaan keuangan negara, terutama untuk mengantisipasi perkembangan realisasi Dana Bagi Hasil yang disebabkan oleh fluktuasi harga komoditas; dan (f) meningkatkan transparansi penghitungan Dana Bagi Hasil melalui perluasan cakupan perhitungan Dana Bagi Hasil dan melaksanakan diseminasi informasi, komunikasi, dan edukasi kepada pemerintah daerah. Selain itu, mendorong pemanfaatan Dana Bagi Hasil dalam mendukung target pembangunan daerah dan meningkatkan manfaat langsung bagi masyarakat, dengan menJrusun kajian khususnys bqgi pemerintah daerah yang memiliki Dana Bagi Hasil yang tinggi. (2) Dana Alokasi Umum dengan aral kebilakan adalah (a) melanjutkan kebijakan pengalokasial Dana Alokasi Umum sesuai dengan Undang- Undang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah di antaranya kebifakan Lnld harmless sampar dellgarr 2O27i (b) memperkuat sinergi kebijakan penggunaan Dana Alokasi Umum yang telah ditentukan penggunaannya dengan program prioritas nasional da.lam rangka memperbaiki kualitas kineg'a layanan publik daerah dan belanja strategis daerah termasuk mendukung penggajian atas pengangkatan Pegawai Pemerintah Dengan Pedanjian Kerja di daerah; (c) meningkatkan kualitas penggunaan Dana Alokasi Umum yang ditentukan penggunaannya mela-lui penguatan monitoing dan evaluasi, serta mendorong pemanfaatan teknologi informasi oleh pemerintah daerah; (d) menjaga tingkat pemerataan keuangan daerah melalui perbaikan bobot formula dan peningkatan kualitas data dasar penghitungan alokasi Dana Alokasi Umum; serta (e) melanjutkan kebijakan peningkatan kineq'a pengelolaan belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah melalui penyaluran Dana Alokasi Umum berbasis kinerja. - II.66 - SK No 170070A rNlil?ffllFtA Selain itu, mengarahkan pemanfaatan dan perhitungan alokasi Dana Alokasi Umum untuk pemenuhan standar pelayanan minimal melalui (i) sinergi penyusunan kebUakan penggunaan Dana Alokasi Umum yang ditentukan penggunaannya di bidang pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan umum dengan memperhatikan kebijakan pusat dan daerah; serta (ii) meningkatkan ketersediaan dan kualitas data capaian indikator standar pelayanan minimal untuk seluruh daerah. (3) Dana Alokasi Khusus dengan arah kebljakan adalah memperbesar dampak Dana Alokasi Khusus melalui pendekatan Tematik, Holistik, Integratif, dan Spasial; serta memperkuat sinergi pendanaan antara Dana Alokasi Khusus Fisik, Dana Alokasi Khusus Nonfisik, Hibah, dan Dana Alokasi Khusus dengan sumber pendanaan lainnya. Kebijakan Alokasi Dana Alokasi Khusus ditujukan untuk (a) pencapaianPrioritasNasional; (b) percepatanpembangunandaerah; (c) mengurangi kesenjangan layanan publik antardaerah; (d) mendorong pertumbuhan perekonomian daerah; (e) mendukung operasionalisasi pelayanan publik; dan (0 membuat kebijakan Dana Alokasi Khusus akselerasi terhadap berbagai usulan Dewal Perwakilan Ralryat sesuai daerah pemilihan masing-masing sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewal Perwakilan Ralryat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Dewan Perwakilan Daerah. Dana Alokasi Khusus terdiri atas Dana Alokasi Khusus Fisik, Dana Alokasi Khusus Nonfisik, dan Hibah kepada Daerah. Arah kebijakan untuk masing-masing Dana Alokasi Khusus adalah sebagai berikut (a) Dana Alokasi Khusus Fisik dengan arah kebijakan adalah (i) mengarahkan penggunaan Dana Alokasi Khusus Fisik untuk (1) pengurangan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem;
penguatan daya saing usaha;
peningkatan kualitas peLayanan kesehatan (termasuk untuk penurunan stuntingl dan pendidikan;
percepatan pembangunan infrastruktur dasar dan konektivitas pembangunan rendah karbon dan transisi energi. (ii) mempertajam pemilihan daerah prioritas/menu/kegiatan agar alokasi per daerah signifikan dengan mempertimbangkan kinerja Dana Alokasi Khusus Fisik tahun sebelumnya dan kapasitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daera-h/ frskal daerah; (iii) penguatan kualitas pelaksanaan kegiatan untuk mencapai dampak (outamel yang ditargetkan; dan (iv) memperkuat sinergi pendanaan Dana Alokasi Khusus Fisik dengan kegiatan yang didukung Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara maupun sumber pendanaan lainnya, melalui sinkronisasi dan harmonisasi perencanaan penganggaran sehingga kualitas belanja lebih optimal. Selain itu, memfokuskan kegiatan Dana Alokasi Khusus Fisik dalam menuntaskan target prioritas tematik atau bidang yang belum diselesaikan pada tahun sebelumnya serta mendorong komitmen pemerintah daerah dalam mempersiapkan dan melaksanakan Dana Alokasi Khusus serta kolaborasi kegiatan di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. -.67 - REPUBUK INDONESTA Bidang Dana Alokasi Khusus Fisik tahun 2024 antara latn (i) Dana Alokasi Khusus mendukung Pengurangan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem serta Prioritas Nasional 1, terdiri dari dua tematik, yaitu (1) Tematik Pengentasan Permukiman Kumuh Terpadu, terdiri dari bidang (a) air minum, (b) sanitasi, dan (c) perumahan dan permukiman;
Tematik Penguatan Kawasan Sentra Produksi Pangan (Pertanian, Perikanan, dan Hewani), terdiri dari bidang: (a) pertanian, (b) irigasi, (c) kelautan dan perikanan, dan (d) jalan. (ii) Dana Alokasi Khusus mendukung Penguatan Daya Saing Usaha serta Prioritas Naeional 1 terdiri dari dua tematik, yaitu (1) Tematik Penguatan Destinasi Pariwisata Prioritas, terdiri dari bidang (a) pariwisata; (b) Industri Kecil dan Menengah; (c) Usaha Mikro, Kecil dan Menengah; (d) perdagangan; (e) lingkungan hidup; dan (f) ^jalan;
Tematik Pengembangan Food Estate, terdiri dari bidang (a) pertanian, (b) irigasi, (c) kehutanan, dan (d) jatan. (iii) Dana Alokasi Khusus mendukung Peningkatan Kualitas Pelayanan Kesehatan dan Pendidikan serta Prioritas Nasional 3, terdiri dari empat bidang, yaitu (1) bidang pendidikan (termasuk subbidang perpustakaan daerah);
bidang kesehatan (termasuk subbidang keluarga berencana);
bidang air minum; dan
bidang sanitasi. (iv) Dana Alokasi Khusus mendukung Percepatan Pembangunan Infrastrulrtur Dasar dan Konektivitas serta Pembangunan Rendah Karbon dan Transisi Energi serta Prioritas Nasional 2 dan Prioritas Nasional 5, terdiri dari satu tematik dan satu bidang nontematik, yaitu (1) Tematik Peningkatan Konektivitas dan Elektrifikasi di Daerah Afirmasi, terdiri dari bidang (a) transportasi perdesaan, (b) transportasi perairan, (c) jalan, dan (d) Infrastruktur Energi Terbarukan; serta (2) bidangjalan. (b) Dana Alokasi Khusus Nonfisik dengan arah kebijakan adalah (i) mempertajam fokus kegiatan Dana Alokasi Khusus Nonlisik untuk percepatan penurunan prevalensi stunting, kemiskinan ekstrem, pengendalian inflasi dan peningkatan investasi pada lokasi prioritas; (ii) mempertajam kebijaJ<an Bantuan Operasional Satuan Pendidikan berbasis Kinerja dan memperluas target output trriangan guru; dan (iii) meningkatkan pelayanan kesehatan pada Upaya Kesehatan Masyarakat Primer. Selain itu, mendorong penuntasan target Prioritas Nasional melalui Dana Alokasi I(trusus Nonfrsik serta meningkatkan kualitas data da-lam proses perencanaan dan pโฌnganggaran. Jenis Dana Alokasi Khusus Nonfisik tah]un 2024 antara lain (i) Dana Alokasi Khusus mendukung Pengurangan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekatrem serta Prioritas Nasional 1, terdiri dari duajenis, yaitu (1) Dana Peningkatan Kapasitas Koperasi Usaha Mikro dan Kecil (Tematik Penguatan Destinasi Pariwisata Prioritas); dal (2) Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian (Tematik Penguatan Kawasan Sentra Produksi Pangan (Pertalian, Perikanan, dan Hewani)). (ii) Dana Alokasi Khusus mendukung Penguatan Daya Saing Usaha serta Prioritas Nasional 3 terdiri dari empat Jenis, yaitu (1) Dana Pelayanan Kepariwisataan (Tematik Penguatan Destinasi Pariwisata Prioritas);
Dana Penguatan Kapasitas Kelembagaan Sentra Industri Kecil Menengah (Tematik Penguatan Destinasi Pariwisata Prioritas); - II.68 - BUK INDONESTA (3) Dana Peningkatan Kapasitas Koperasi Usaha Milro dan Kecil (Tematik Penguatan Destinasi Pariwisata Prioritas); dan
Dana Fasilitasi Penanaman Modal (Tematik Penguatan Destinasi Pariwisata Prioritas). (iii) Dana Alokasi Khusus mendukung Peningkatan Kualitas Pelayanan Kesehatan dan Pendidikan serta Prioritas Nasional 1, terdiri dari enam ^jenis, yaitu (l) Bantuan Operasional Satuan Pendidikan;
Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah;
Dana Bantuan Operasional Museum dan Taman Budaya;
Bantuan OperasionalKesehatan;
Bantuan Operasional Keluarga Berencana; dan
Dana Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak. (c) Hibah Daerah Tujuan alokasi Hibah kepada Daerah difokuskan untuk (i) peningkatan penyediaal layanan infrastruktur dasar (air minum dan sanitasi); (ii) penguatan sentra pertanian berbasis komoditas unggulan serta peningkatan kapasitas petani; (iii) peningkatan konektivitas darr mendorong pertumbuhan ekonomi d.aerah urbanl (iv) penanganan pemulihan infrastruktur dan perekonomian daerah pasca bencana alam; dan (v) penguatan kualitas pelaksanaan kegiatan melalui monitoing dat evaluasi serta sinergi antarkementerian/lembaga untuk mendorong peningkatan capaian output. Jenis Hibah Daerah Tahun Anggaran 2024 antara lain (i) Hibah Daerah yang bersumber dari Pinjaman Luar Negeri, yaitu (1) Mass Rapid Transit Project;
Rural Empowerment And Agricultural Development Scaling Up Initiative (READ-SI); dan
The Development of Integrated Farming System at Upland Areas Project (uPr,rND). (ii) Hibah Daerah yang bersumber dari Hibah Luar Negeri, yaitu (1) Hibah Air Minum Berbasis Kinerja Bantuan Pemerintah Australia;
Instalasi Pengolahan Air Limbah untuk Kota Palembang/Palembang City Sewerage Project (PCSP); dan
Bio Carbon Fund Initiative for Sustainable Forest Landscape (Bio CF ISFL). (iii) Hibah Daerah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yaitu Hibah Sanitasi. (4) Dana Otonomi Khusus dengan arah kebljakan adalah (a) diarahkan untuk mendorong upaya (i) penurunan kemiskinan melalui perbaikan kualitas pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, serta penyediaan akses air bersih dan sanitasi lingkungan; (ii) peningkatan investasi melalui peningkatan al<sesibilitas infrastruktur perhubungan dan telekomunikasi antarwilayah. (b) meningkatkan kualitas tata kelola dana otonomi khusus melalui penggunaan sistem informasi yang terintegrasi, pembinaal sumber daya manusia (bimbingan teknis, asistensi, dan supervisi) terutama pada Daerah Otonomi Baru, dan penajaman monitoing dan evaluasi; (c) meningkatkan kualitas penggunaan dana otonomi khusus melalui sinergi kebljakan perencanaan dan penganggaran, serta sinergi pendanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta Anggaran Pendapatan darl Belanja Daerah untuk mendukung pelaksanaan rencana induk dan rencana aksi; - II.69 - NEPUBUK II{DONESIA (d) penggunaan otonomi khusus 1 persen dan Daerah Tambahan Infrastruktur untuk Daerah Otonom Baru diprioritaskan untuk pembangunan infrastruktur baik fasilitas pemerintahan maupun akses konektivitas antarwilayah dalam mendukung pembangunan di Daerah Otonom Baru. Dana Otonomi Khusus terdiri atas Dana Otonomi Khusus Aceh dan Dana Otonomi Khusus Papua. Arah kebiiakan untuk masing-masing Dana Otonomi Khusus sebagai berikut (a) Dana Otonomi Khusus Aceh Arah kebijakan umum Dana Otonomi Khusus Aceh adalah untuk mendanai (i) pembangunandanpemeliharaaninfrastruktur; (ii) pemberdayaan ekonomi rakyat; (iii) pengentasan kemiskinan; (i9 pendanaan pendidikan, sosial, dan kesehatan; serta (v) pembangunan peLaksanaan keistimewaan Aceh dan penguatan perdamaian. Pendanaan tersโฌbut dilakukan dalam rangka penguatan dan pemberdayaan rakyat Aceh berlandaskan budaya dan syariat Islam, peningkatan kesiapan mitigasi, ketahanan terhadap bencana, dan pencapaian sasaran pembangunan (pertumbuhan ekonomi, tingkat pengangguran, tingkat kemiskinan, indeks pembangunan manusia, dan rasio gini). Dengan berkurangnya besaran Dana Otonomi Khusus Aceh sebesar 1 persen, maka perlu dilakukan perbaikan tata kelola sebagai berikut (i) memperbaiki perencanaan dana otonomi khusus berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Induk (Rinduk) Pemanfaatan Dana Otonomi Khusus serta dokumen rencana lainnya; (ii) menguatkan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang partisipatif, transparan, akuntabel, dan adil; (iii) meningkatkan kapasitas aparatur dan pengembangan malajemen berbasis kineda; (iv) memperkuat koordinasi, keg'a sama, dan kemitraan antara Pemerintah Provinsi Aceh dengan pemerintah kabupaten, kota, dan kementerian/lembaga dalam perencanaan, pengalokasian, penganggaran, penyaluran, pelaporan, pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pemanfaatan dana otonomi khusus; (v) memperbaiki fokus, kualitas, dan prioritas penggunaan anggaran, khususnya dalam rangka mempersiapkan berakhirnya Dana Otonomi Khusus Aceh ^pada tahun 2028; (vi) mengalokasikan dana otonomi khusus selaras dengan isu strategis Provinsi Aceh, terutama mengatasi kemiskinan yang tinggi, memperbaiki standar hidup layak, serta menurunkan prevalensi shtnting; (vii) mempertajam sinkronisasi dan integrasi pemanfaatan dana otonomi khusus dengan sumber pendanaan Lainnya, termasuk dunia usaha dan mitra pembangunan; dan (viii)memperkuat peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah dalam mengawasi dan memberikan rekomendasi penya-luran. (b) Dana Otonomi Khusus Papua dengan arah kebijakan umum adalah (i) mendukung pembangunan, pemeliharaaa, dan peLaksanaan pelayanan publik termasuk dalam rangka percepatan pembangunan ibu kota Daerah Otonom Baru; (ii) meningkatkan kesejahteraan Orang Asli Papua dan penguatan lembaga adat; (iii) mengembangkan sumber daya manusia melalui pendanaan untuk bidang pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat; serta -IJ.70 - (iv) mendanai pembangunal infrastruktur perhubungan, energi listrik, air bersih, telekomunikasi, dan sanitasi lingkungan. SeLain arah kebija-kan umum, Dana Otonomi Khusus Papua diarahkan untuk meningkatkan tata kelola dalam (i) menetapkan pengalokasian Dana Otonomi Khusus Papua sebesar 2,25 persen dari pagu Dana Alokasi Umum Nasional. HaI ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2OOl tentโฌng Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua; (ii) mengarahkan penggunaan Dana Otonomi Khusus Papua dalam bentuk 1 persen block grant dar 1,25 persen petformance based grant berdasarkan kinerja penggunaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; (iii) meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan di Wilayah Papua dengan (1) menyusun pโฌrencanaan yang mengacu pa.da Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua Tahun 2022-2041 dan Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Papua Tahun 2023-2024 yang dapat menjadi pedoman dalam penyusunan arah kebljakal belanja pemerintah;
menggunakan sistem informasi pengelolaan dana otonomi khusus yang terintegrasi berbasis prinsip interoperabilitas; dan
mempertimbangkan hasil sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi percepatan pembangunan dan pelaksanaan otonomi khusus di Wilayah Papua oleh Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua atau Badan Pengarah Papua. (iv) meningkatkan pengawasan pelaksanaan dana otonomi khusus dengan melibatkan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah dan masyara-kat. Mengingat arahan penggunaan dana otonomi khusus a-kan mempertimbangkan aspek kineq'a, maka pemanfaatannya perlu sejalan dengan koridor ^percepatan pembangunan Wilayah Papua sebagai berikut (i) meningkatkan kualitas pengelolaan pendanaan otonomi khusus yang mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2023 tentang Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua Tahun 2022-2047 dan terintegrasi dengan rencana aksi agar target atau capaian output ^jelas dan terukur, serta disinergikan dengan sumber penerimaan di luar penerimaan otonomi khusus dengan tujuan untuk (1) mendorong transformasi perekonomian wilayah menjadi basis hilirisasi komoditas unggulan wilayah pertanian;
mendorong pengembangan wilayah dan percepatan pembangunan kesejahteraan berbasis tujuh wilayah adat di enam provinsi Wilayah Papua;
mempercepat pembangunan sumber daya manusia Orang Asli Papua; serta (4) mengoptimalkan pelaksanaan otonomi khusus berlandaskan pendekatan budaya dan kondisi sosio-ekologis Wilayah Papua; (ii) memperkuat koordinasi, keda sama, dan kemitraan antara pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten/kota, kementerian/lembaga, dan masyarakat dalam penyaluran, pelaporan, pemantauan, pengendalial, serta evaluasi pemanfaatan dana dan capaian kineq'a dana otonomi khusus; (iii) memperhatikan kebutuhan dan prioritas pembangunan masing-masing kabupaten/kota di Papua secara bertahap hingga tercapainya Papua yang Sehat, Cerdas, dan Produktif; dan (iv) memfokuskan pembangunan Wilayah Papua yang ditqjukan untuk (l) meningkatkan derqjat kesehatan masyarakat Papua yang ditunjang dengan percepatan peningkatan alses, kualitas, dan tata kelola ^pelayanan kesehatan, peningkatan upaya kesehatan masyarakat, serta pemerataan pemenuhan tenaga kesehatan di Wilayah Papua untuk menuju Papua Sehat; - .7t - SK No 170075 A NEPUBUK INDONESIA (2) meningkatkan masyarakat Papua yang berkepribadian unggul, berkarakter, dan berdaya saing yang ditunjang dengan percepatan peningkatan akses dan kualitas pelayanan pendidikal serta pemerataan pemenuhan tenaga pendidik di Wilayah Papua untuk menuju Papua Cerdas; dan
meningkatkan kompetensi, kreativitas, dan inovasi masyarakat Papua dalam pengembangan potensi ekonomi lokal yang ditunjang dengan peningkatan daya saing tenaga kerja dan kesempatan kerja; peningkatan daya saing industri, perdagangan, dan realisasi investasi pada sektor- sektor unggulan daerah; pemerataan pengembangan kawasan ekonomi; serta penguatan pelaksanaan perlindungan sosial untuk menuju Papua Produldif. (5) Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yorya-karta dengan arah kebljakan sebagai berikut (a) mengarahkan usulan rencana kebutuhan Dana Keistimewaan pada kelima urusan Keistimewaan yang berpedoman pada Rencana Induk Dana Keistimewaan, dokumen perencanaan pusat dan daerah, darr difokuskan dalam upaya penurunan tingkat kemiskinan, perluasan aJ<ses Layanan infrastruktur konektivitas dan pelayanan dasar, serta peningkatan produktivitas Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; (b) memperbaiki mekanisme tata kelola Dana Keistimewaan mela]ui keterlibatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah daerah mulai dari perencanaan penggunaan Dana Keistimewaan Daerah Istime\ ra Yoglakarta hingga pelaporan realisasi anggaran dan capaian kinerja keluaran/hasil; (c) penguatan sinergi antar kementerian/lembaga dalam proses perencanaan dan penganggaran, penyaluran, serta pelaporan dan pertanggung jawaban; (d) meningkatkan sinergi kegiatan anta.ra belanja daerah, belanja kementerian/lembaga dengan belalja Dana Keistimewaan untuk memastikan pencapaian prioritas nasional dan prioritas daera.L; serta (e) meningkatkan tata kelo1a pemanfaatan Dana Keistimewaan yang partisipatif dan transparan melalui pengembangan sistem informasi yang terintegrasi. (6) Dana Desa dengan arah kebijakan sebagai berikut (a) melanjutkan kebljakan penga.lokasian Dana Desa sesuai Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, melalui (i) pengatokasian Dana Desa sebelum tahun anggaran be4'alan berdasarkan formula dan pada tahun anggaran beg'alan sebagai tambahan Dana Desa yang dialokasikan berdasarkan kriteria tertentu; dan (ii) pengalokasian dengan mempertimbangkan kinerja desa dalam pengelolaan Dana Desa. (b) memperkuat fokus dan prioritas pemanfaatโฌn Dana Desa, dalam rangka (i) dukungan penanganan kemiskinan ekstrem; (ii) dukungan program ketahanan pangan hewani; (iii) penanganan kesehatan masyarakat, termasuk stunting; (iv) operasional pemerintah desa; dan (v) dukungan program sektor prioritas di desa termasuk pembangunan infrastruktur melalui program padat karya tunai desa oleh penduduk miskin ekstrem desa, serta program pengembangan desa lainnya sesuai dengan potensi dan karakteristik desa, seperti (1) peningkatan akses transportasi desa;
peningkatanrasioelektrifrkasi;
penyediaan fasilitas kesehatan;
penyediaan fasilitaspendidikan;
optimalisasi sistem penyediaan air minum berskala desa;
optimalisasi pengelolaan sistem pengelolaan air limbah domestik;
,( 2.4.2.3 NEPUBUK INDONESIA (7) pengeloLaan daur ulang persampahan; dan
penguatan ketahanan bencana. (vi) meningkatkan porsi pemanfaatan Dana Desa untuk peningkatan produktivitas perekonomian desa melalui:
permodalan Badan Usaha Milik Desa dan Badan Usaha Milik Desa Bersama;
pengembangan kelembagaan ekonomi di desa;
peningkatan akses perbankan masyarakat desa;
peningkatan akses pemasaran dan pelayanan logistik desa;
perluasan kesempatan pekerjaan layak;
diversifikasi kegiatan ekonomi desa;
peningkatan produksi seldor ekonomi perdesaan berkualitas ekspor; dan
peningkatan kerja sama antardesa. (c) memperbaiki tata kelola pengelolaan dan penyaluran Dana Desa, yaitu (i) memisahkan penyaluran Dana Desa earmarked dan nonearmarked berdasarkan kineq'a pelaJ<sanaan; (ii) melanjutkan penyaluran Dana Desa secara langsung dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Daerah; (iii) melanjutkan pemberian reuard petyaTuran Dana Desa dalam dua tahap kepada desa berstatus mandiri; (iv) melanjutkan penerapan sanksi berupa penghentian penyaluran Dana Desajika terdapat desa bermasalah atau kepala desa menyalahguna-kan Dana Desa; dan (v) menghentikan penyaluran Dana Desa pada desa yang terindikasi terjadi penyalahgunaan Dana Desa. (d) memperkuat monitoirq pelaksanaan kebljakan frskal nasional (kemiskinan ekstrem, stunting, dan inflasi) di tingkat desa dan sinergi penggunaan Dana Desa; serta (e) mempercepat penuntasan pencapaian sasaran nasional pembangunan desa dan mendukung kioritas Nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2O2O-2O24 dan RKP Tahun 2024. Bendahara Umum Ncgara Da-lam rangka menjaga kualitas Anggaral Pendapatan dan Belanja Negara, perkuatan sinergi perencanaan dan penganggaran diperlukan untuk optimalisasi pemanfaatan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara tah.un 2024, yang diarahkan antara lain untuk (1) optimalisasi belanja non-kementerian/lembaga diarahkan pada (a) pemenuhan kewajiban pemerintah, seperti pensiun, aJruntabilitas pengelolaan utang, serta dukungan skema Keq'asama Pemerintah dan Badan Usaha untuk pembangunan infrastruktur; (b) memperkuat tujuan dan kepentingan nasional serta antisipasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; serta (c) pelaksanaan subsidi yang secara umum diarahkan agar mulai beralih dari subsidi berbasis komoditas menjadi subsidi langsung kepada penerima, serta diarahkan untuk stabilisasi harga, menjaga daya beli, serta mendukung usaha mikro, kecil, dan menengah dan petani. Dari sisi subsidi pupuk, kebijakan diarahkan pada (i) perbaikan data petani penerima subsidi pupuk; (ii) penetapan jenis komoditas prioritas yang mendapatkan subsidi pupuk; dan (iii) penerapan skema Subsidi Langsung Pupuk kepada petani secara bertahap. (2) dari sisi pemanfaatan Bagian Anggara Bendahara Umum Negara dalam komponen pembiayaan .rnggaran, pembiayaan investasi untuk Badan Usaha Milik Negara diarahkan pada optimalisasi investasi pemerintah untuk mendorong peran Badan Usaha Milik Negara melalui penguatan uahte creation yang dilaksana.kan dengan peningkatan kineq'a, peningkatan peran Badan Usaha Milik Negara sebagai agent of deuelopm-ent, serta peningkatan kontribusi Badan Usaha Milik Negara ^pada penerimaan negara dengan mempertimbangkan kineija keuangan, kinerja operasional, manajemen risiko serta memperhitungkan rehnn yang akan diberikan oleh Badan Usaha Milik Negara terhadap negara. -fi.73 - EEEtrIIUIT| 2.4.2.4 Surabcr Pcadaoaan llonpenerlltah Kebutuhan pendanaan dalam mewujudkan sasaran prioritas pembangunan sangat besar. Kebutuhan tersebut merupakan implikasi dari upaya pemerintah dalam menjalankan kewajiban untuk memberikan pelayanan secara optimal kepada masyarakat. Menyikapi kondisi tersebut, pemerintah mendorong adanya sinergi antarsumber pendanaan baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun swasta. Oleh karena itu, perlu mendorong transformasi secara menyeluruh baik dari sisi pendapatan negara, belanja negara pusat dan daerah, termasuk dalam ha1 penentuan skema pendanaan dengan meningkatkan ^peran non- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang lebih optimal. Pendanaan pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara difungsikan sebagai katalis penggerak perekonomian pada level pusat dan daerah. Selain itu, ^pendanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara diposisikan ^pada skema ^pendanaan yang bersifat mendesak dan pelayanan dasar sehingga diperlukan transformasi pendanaan pembangunan yang dapat memobilisasi sumber-sumber pendanaan baik di sektor publik maupun sektor swasta. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan pembiayaan pembangunan, salah satunya melalui peran Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha. Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha menjadi opsi da-lam menjawab tantangan keterbatasan kapasitas fiskal pemerintah sekaligus mewujudkan prinsip rohole tife cgcle yang memastikan terjaminnya layanan infrastruktur yang berkualitas selama masa kerja sama serta menjadi pintu bagi peluang sektor swasta untuk berinvestasi, menghadirkan infrastruktur yang tepat waktu, tepat anggaran, dan tepat Layanan. Bagi badan usaha, Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha memiliki nilai pengembalian yang kompetitit pembagian risiko yang sesuai, koridor dan regulasi pendukung yang lengkap, serta adanya fasilitas penjaminan. Selain itu, Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha ^juga dibekali dengan koridor hukum dan regulasi yangjelas sebagai bentuk komitmen ^pemerintah ^dalam mendorong skema pembiayaan tersebut. Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 dan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional /Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 2 Tahun 2020 telah mengatur tata cara Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha dengan cukup lengkap. Regulasi tersebut ^juga dilengkapi dengan peraturan instansi terkait yang terlibat dalam tal apan pelaksanaan ^Kerjasarna Pemerintah dan Badan Usaha, seperti Peraturan Kepala kmbaga Kebi.jakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengadaan Badan Usaha dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 260 Tahun 2010 ^jo. Peraturan Menteri ^Keuangan ^8 Tahun 2016 terkait penjaminan pemerintah. Pemanfaatan Kerjasama Pemerintah dan ^Badan Usaha dalam penyediaan infrastruktur akan terus dipโฌrkuat terutama untuk ^pembangunan sektor-sektor prioritas sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ^Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 2 Tahun 2O2O tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Keg'a Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur. Pemerintah ^juga berkomitmen dalam percepatan pelaksanaan Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha di Indonesia, di antaranya melalui dukungan penyiapan dan transaksi berupa Prokct DeuelopttBnt Facilities. Fasilitas tersebut akan membantu Penanggung Jawab Proyek Kerjasama menyiapkan dokumen dari tahap penyiapan hingga tercapainya finnncial dose, kontribusi frska-l dalam hal kelayakan, serta bentuk lainnya seperti insentif ^perpajakan dan dukungan konstruksi sebagian. Pemerintah ^juga memberikan fasilitas ^penjaminan ^sebagai kompensasi finansial melalui badan usaha penjaminan infrastruktur. Selain itu, dalam rangka melaksana-kan percepatan pelaksanaan dan forum koordinasi bersama, pemerintah melalui Kantor Bersama Keq'asama Pemerintah dan Badan Usaha memberikan fasilitasi, pendampingan, serta peningkatan kapasitas instansi pusat dan daerah dalam pelaksanaan proyek Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha. Selanjutnya, beberapa ha.I perlu menjadi perhatian dalam menyukseskan proyek Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha. Hal -|.74 - FEPUEUK INDONESIA tersebut diawali dari perencanaan dan ^penyiapan proyek yalg matang, ^penilaian kelayakan proyek baik secara ekonomi dan frnansial, status ketersediaan lahan, regulasi dan perizinan yang dibutuhkan, serta kesiapan dan komitmen sumber daya manusia ^pelaksana proyek. Sinergi pendanaan dalam mendukung penyediaan infrastruktur mutlak dibutuhkan' Pemerintah mendorong pemanfaatan sumber-sumber ^pendanaan yang berasal dari swasta melalui skema pembiayaan yang kreatif. Dalam rangka mewujudkan sinergi ^pendanaan tersebut, diperlukan pemetaan terhadap skema ^pembiayaan dengan proyek-proyek ^prioritas untuk menghasilkan identifikasi proyek yang berpotensi dapat menggunakan ^skema pembiayaan kreatif. Langkah ini akan menghasilkan penyiapan proyek yang lebih dini sesuai dengan skema pembiayaan ^yang dipilih. Selanjutnya, ^potensi pendanaan inovatifyang ^dapat dilaksanakan oleh pemerintah antara lain meLalui pemanfaatan dan sekuritisasi ^aset pemerintah. Pemerintah mengundang aktor-alrtor pembangunan lainnya seperti filantropis, memanfaatkan pengelolaan perolehan peningkatan nilai kawasan dari ^pengembangan proyek, menerapkan skema konsesi terbatas maupun asset recgcling ^lJntuk mendatangkan sumber pendanaan bagi proyek investasi publik, serta menerapkan rertnancing ^derrganr mengoptimalkan penggunaan dana dengan cost offundyang relatif lebih rendah dan ^potensi sumber pendanaan alternatif lainnya seperti dana pensiun dan haji. Selain itu, ^pemerintah dapat melakukan eksplorasi pemanfaatan sumber ^pendanaan non-konvensional ^seperti kegiatan Corpomte Social Responsibility. Sesuai dengan prinsip-prinsip ^pembangunan berkelanjutan, pemerintah ^juga mengembangkan pendanaan hijau ^(green fundingil. ^Pada akhirnya, pendanaan pembangunan dari bauran berbagai sumber ^pendanaan ^(blended financel ^akan ^semakin ^meningkat. Pembangunan Ibu Kota Nusantara ^juga melibatkan berbagai skema ^pembiayaan dan tidak bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Potensi skema ^pembiayaan tersebut sebagaimana tertuang ^daliam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tah.ur, 2022 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran dalam Rangka Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara serta ^Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara. Disebutkan ^pula bahwa ^pendanaan ^Ibu Kota Nusantara tidak hanya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja ^Negara namun ^juga sumber Lain yang sah di antaranya Kerjasama Pemerintah dan Badan ^Usaha Ibu Kota Nusantara, ^pembiayaan yang bersumber dari surat berharga ^negara, keikutsertaan pihak lain termasuk penugasan badan usaha, dukungan pendanaan atau ^pembiayaan internasional, pajak khusus Ibu Kota Nusantara dan/atau pungutan khusus Ibu Kota Nusantara yang ditetapkan dengan Peraturan Otorita Ibu Kota Nusantara ^setelah ^mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Ralryat Republik Indonesia dan ^pembiayaan kreatif ^(creatiue firnncingl. 2,4.3 Integra.t daa Opttnaltearl Pendaaaan Secara umum, pendanaan pembangunan mengedepankan ^paradigma bahwa ^pemanfaatan pendanaan harus dilakukan dengan urutan prioritas, yaitu (1) pendanaan swasta, ^(2) Kerjasama Pemerinteh dan Badan Usaha, ^(3) ^pendanaan Badan Usaha Milik ^Negara, ^dan ^(4) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagai sumber terakhir ^yang dapat digunakan. Pendanaan proyek secara umum harus menyinergikan ^berbagai ^potensi sumber ^pendanaan melalui pengambilan kebija-kan yang tepat dan menyeluruh. Untuk melakukan hal ^tersebut, terdapat beberapa langkah yang ^perlu dilakukan ^pemerintah, antara ^lain ^(1) koordinasi lintas kementerian/lembaga dan antartingkat ^pemerintahan pada ^semua ^tahapan kegiatan dimulai dari perencanaan, penyiapan, ^penganggaran, pengadaan ^hingga ke ^tahap operasionalisasi kegiatan;
pengembangan integrasi sistem dan ^data ^pada ^dokumen perencanaan dan penganggaran; serta (3) evaluasi melalui pemanfaatan basis data ^yang sama dan termutakhir. Hal ini sekaligus akan memperkuat transparansi ^dan ^akuntabilitas pemanfaatan belanja negara. Pada sisi penguatan sinergi pusat dan daerah dilakukan dengan pengembangan dan ^perluasan mekanisme hibah ^ke daerah ^melalui transfer ^berbasis laneqa (oufitut based transfer). Hal ini ^juga sangat terkait dengan ^pengendalian program untuk menjamin ^pencapaian Prioritas Nasional di daerah. - II.75 - t]iFFTLIIN NEPUBUK INDONESIA Dalam mendukung pelal<sanaan kegiatan RKP Tahun 2024 diperlukan optimalisasi pemanfaatan sumber pendanaan baik sumber pendanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara maupun non-Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Strategi yang perlu dilakukan untuk melakukan optimalisasi tersebut di antaranya (1) Melakukan percepatโฌn pada proyek yang sedang berjalan Kementerian/lembaga perlu melihat kegiatan prioritas apa saja yang sedang berjalan untuk dapat melakukan percepatan kegiatan dikarenakan ^pada tahun 2024 merupakan tahun terakhir pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2O2O-2O24. Percepatan pelaksanaan ini diharapkan dapat menjadi salah satu pendorong pertumbuhan ekonomi, terutama dari sisi belanja pemerintah. (2) Mengakomodasi kegiatan prioritas Proyek dengan tingkat urgensi tinggi perlu dilaksanakan sehingga dalam ^penyediaan pendanaannya kementerian/lembaga perlu memanfaatkan sumber-sumber pendanaan exrsfing dengan melakukan (a) penajaman/realokasi kegiatan ^pada kegiatan ^yang lebih prioritas, (b) memaksimalkan penggunaan sisa dana pinjaman, dan (c) mengoptimalkan alokasi yang telah tersedia pada dokumen ^perencanaan pendanaan ^jangka menengah. (3) Meningkatkan kesiapan proyek Penyiapan investasi pemerintah perlu segera dilakukan sebagai bagian dari konsolidasi kegiatan untuk menjaga momentum pembangunan. Kesiapan usulan kegiatan pembangunan sangat diperlukan agar kegiatan dapat dilaksanakan dengan baik dan dapat secara konkret berkontribusi dalam pencapaian sasaran pembangunan. Untuk itu, diperlukan penajaman terhadap persiapan proyek baik pada kesiapan strategis maupun kesiapan teknis. Kesiapan pada aspek strategis mencakup kesesuaian kegiatan dengan prioritas dan pemenuhan aspek kelayakan ekonomi. Pada tahun 2O24 pendanaan terhadap kegiatan akan difokuskan pada (a) percepatan transformasi ekonomi, (b) prioritas nasional, ^(c) proyek prioritas strategis (Major Projectl, (d) prioritas lainnya seperti pembangunan Ibu Kota Nusantara dan pelaksalaan Pemilihan Umum tahun 2024, sert! (e) arahan Presiden. Kegiatan tersebut telah sesuai dengan fokus pendanaan tahun 2023, maka kegiatan yang siap untuk dilaksanakan diharapkan memenuhi aspek kelayakan ekonomi dengan memberikan efek pengganda pada perekonomian seperti ^pada penciptaan lapangan kerja. Kesiapan kegiatan khususnya aspek teknis seperti ^(a) sudah memiliki lahan ^yang ^siap digunakan dan (b) dokumen pendukung kegiatan seperti Feasibilitg Stndg lKerangJra Acuan Kerja, Detail Engineeing Design, dan dokumen lelang. Aspek teknis lainnya ^yang perlu ditingkatkan kesiapannya adalah manajemen kegiatan yang meliputi organisasi proyek, prosedur pelalsanaan, sumber daya malusia, serta sumber daya pendukungnya. Apabila kegiatan yang diusulkan belum memenuhi kriteria kesiapan untuk dapat dilaksanakan pada tahrun 2024, maka perlu dilakukan restrukturiaasi dan percepatan proses penyiapan agar kegiatan tersebut dapat dilaksanakan pada tahun berikutnya. NEPUBUK INDONESIA Temd RI(P Tcr|J4n 2024 berfokus pada per.Gepatatr ddldm mewuludkdn ba.naforrna.sl ekonoml yang lnklustf dan be"kelanlutan Temd. tetsebut dtten{z.tkca dengan mernpertlrmbangka; n Rencana. Pembangtndn Jdngkd Uenengah Na.alonal Talann 2O2A2O24, atuhan E?esaden, h4.slt eua,lll,o,al pemhangrundn talun 2022, arta'lua.a, kebllakan talun 2O23, lontm konsultasl ptblllc, kerangka ekonoml makro, dan lsu stroiegls Lalnnya.
1 Retrcana Pembaagunan Jargla Ueretrgah Narloaal Tatlr: a 202(}2o24 dan Arahan tfii 2o'24 Dalam rangka pencapaian Visi Presiden yang termuat dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2O2O-2O24, ditetapkan Misi Presiden yalg dimanifestasikan ke dalam sembilan butir Nawacita.
1.1 Vtrl daa [trl Rclcara Penbaagunaa .Iangla enengah llarloaal Gambar 3.1 Visi dan Misi Presiden dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020โ2024 Sumber: Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 FnESlDEf.f NEPUBUK INDONESIA Sehubungan dengan kedudukan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2O2O-2O24 sebagai penjabaran tahap akhir dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025, mala Visi dan Misi Presiden dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 202G-2024 ^juga diselaraskan sebaeai upaya ^periode terakhir Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional. Tujuan periode terakhir Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional tersebut adalah "mewujudkan masyarakat Indonesia yang mandiri, maju, adil, dan makmur melalui percepatan pembangunan di berbagai bidang dengan menekankan terbangunnya struktur perekonomian yang kokoh berlandaskan keunggulan kompetitif di berbagai wilayah yang didukung oleh sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing". Komitmen Presiden dalam mempersiapkan landasan kokoh menuju 100 tahun Indonesia merdeka, serta mempercepat tujuan kehidupan berbangsa dan bernegara sebagaimana Pembukaan Undang-Undang Dasar Tahun 1945, diwujudkan melalui penyusunan Visi Indonesia 2045, yaitu Indonesia Maju. Visi Indonesia 2045 diarahkan sebagai koridor untuk mewujudkan Bangsa Indonesia yang maju, adil, dan makmur dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Implementasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 memiliki nilai strategis sebagai tahap awa] fondasi pencapaian Visi Indonesia 2045. Gambar 3.2 Pilar Visi Indonesia 2045 Sumber: Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 REPUBUK INDONESIA 3.1.2 Arahan Prcsldc! dalan Reacana Penbalgulatr Jatgla UeneDgah l[aslonal Tahur2O2(ts2O24 Manifestasi dari arahan Presiden untuk mencapai misi Nawacita dan Visi Indonesia 2045 mencakup lima komponen, yakni Pembangunan Sumber Daya Manusia, Pembangunan Infrastruldur, Penyederhanaan Regulasi, Penyederhanaan Birokrasi, dan Ttansformasi Ekonomi. Sebagai operasionalisasi Visi Misi dan Arahan Presiden dalam Rencana ^Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahw 2O2O-2O24, serta landasal ^pencapaian ^Visi ^Indonesia 2045, disusun tujuh agenda ^pembangunan dalam ^Rencana ^Pembangunan ^Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2O24, yakni ^(1) memperkuat ketahanan ^ekonomi ^untuk pertumbuhan yang berkualitas dan berkeadilan;
mengembangkan wilayah untuk mengurangi kesenjangan dan menjamin ^pemerataan; ^(3) menin8katkan ^sumber ^daya manusia berkualitas dan berdaya saing; (a) revolusi mental dan ^pembangunan ^kebudayaan;
III.3 - Gambar 3.3 Visi Indonesia 2045 Sumber: Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 (5) memperkuat infrastruktur untuk mendukung pengembangan ekonomi dan ^pelayanan dasar;
membangun lingkungan hidup, meningkatkan ketahanan bencana, dan perubahan iklim; serta (7) memperkuat stabilitas polhukhankam dan transformasi pelayanan publik. Tujuh agenda pembangunan tersebut ditranslasikan menjadi tqiuh prioritas nasional dalam RKP Tahun 2024.
2 Tena, Sa.araa, Areh KeblJalan, dan 3.2.1 Tema Pembaagunan Tema RKP diarahkan untuk menjaga kesinambungan dan konsistensi pembangunan tahunan, serta sebagai upaya untuk membaurkan dinamika perubahan lingkungan ^yang terjadi secara tahunan ke dalam skenario pembangunan dalam RKP, dengan tetap memperhatikan koridor Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional. Pemerintah berkomitmen untuk mengembdikan tra.jectory pertumbuhan ekonomi dan indikator makro lainnya pada kondisi prapandemi COVID-l9. Sebagai upaya mewujudkan hal tersebut, RKP Tahun 2024 tetap mendorong transformasi ekonomi sebagai ^game changer menuju lndonesia Maju. Tlansformasi ekonomi berorientasi ^pada peningkatan produktivitas, terutama dalam peningkatan nilai tambah di dalam dan altarsektor ekonomi, dan pergeseran tenaga kerja dari sektor informal yang bernilai tambah relatif rendah menuju sektor formal ^yang bernilai tambah tinggi sehingga mendorong peningkatan pertumbuhan ^potensial ^jangka ^panjang. Peningkatan produktivitas ^juga diarahkan untuk menciptakan pembangunan inklusif dan berkelanjutan melalui (1) pertumbuhan dan perkembangan ekonomi, (2) ^pemerataan pendapatan dan pengurangan kemiskinan, dan (3) perluasan akses dan kesempatan kerja. Penyusunan tema RKP Tahun 2024 dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai hal yang ditampilkan sebagai berikut. Memperhatikan beberapa koridor tersebut, maka tema Pembangunan ^RKP Taht: n 2024 ditetapkan, yaitu yatg Berkelgnjutan". Secara visual, kerangka pikir tema dimaksud ditunjukkan ^sebagai ^berikut. - IJt.4 - Gambar 3.4 Penyusunan Tema Pembangunan RKP Tahun 2024 Mempertimbangkan Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2023 NEFUBUK INDONESIA Kedudukan RKP Tahun 2024 sebagai penjabaran tahun terakhir Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 202G-2024 melatarbelalangi komitmen pemerintah untuk mengutamakan pencapaian target-ta.rget pembangunan pada tahuIr 2024 sebagaimana termuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional sehingga hasil pembangunan diharapkan dapat benar-benar dirasakan oleh penerima manfaat dan menghasilkan stabilitas di berbagai bidang pembangunan. HaI ini guna menyediakan prakondisi yang kuat sebagai fondasi pembangunan nasiona.l ^jalgka menengah periode selanjutnya 12025-2029],. Dalam sudut pandang ini, RKP Tal: un 2024 menjadi sangat strategis. Tema "Mempercepat Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan" dipandang sebagai upaya untuk memenuhi target-target sasaran akhir Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2O2O-2O24 dan mendorong terciPtanya fondasi yang kokoh untuk melanjutkan estafet pembangunan periode 2025-2029.
2.2 Sasaran pembangunan ta}run 2024 adalah mengupayakan pencapaian target-target pembangunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasiona-l Tahun 2O2O-2O24 danr mendorong terciptanya fondasi yang kokoh bagi pembangunan peiode 2025-2029 melalui:
Percepatan transformasi ekonomi berkelanjutan, dengan indikator (a) pertumbuhan ekonomi, (b) tingkat pengangguran terbuka, (c) rasio gini, dan (d) penurunan emisi ^gas rumah kaca;
Peningkatan kualitas dan daya saing sumber daya manusia sebagai manifestasi pembangunan inklusif, dengan indikator (a) indeks pembangunan manusia, dan (b) tingkat kemiskinan. Gambar 3.5 Kerangka Pikir Tema RKP Tahun 2024 Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2023 Selain itu, aksentuasi indikator pembangunan tahun 2024 diaxahkal) untuk meningkatkan nilai tukar petani dan nilai tukar nelayan. Uraian lebih lanjut ditunjukkan ^sebagai berikut' 3.2.3 Ar.h Keb{atan dc! Strategl Pcnbangunan Berdasarkan tema dan sasaran pembangunan RKP Tahun 2024, ditetapkan delapan arah kebijakan pembangunan, yaitu (1) pengurangan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem, (2) peningkatan kualitas pelayanan kesehatan dan ^pendidikan, (3) revitalisasi industri dan penguatan riset terapan, (4) penguatan daya saing usaha, ^(5) ^pembangunan rendah karbon dan transisi energi, (6) percepatan pembangunal infrastruktur dasar dan konektivitas, (7) percepatan pembangunan Ibu Kota Nusantara, serta ^(8) ^pelaksanaaa Pemilihan Umum tahun 2024. Sebagai operasionalisasi dari arah kebijakan pembangunan tah]uJr 2024, ditetapkan strategi pembangunan yang melekat pada masing-masing arah kebijakan sebagaimana termuat dalam infogralis di bawah ini. - III.6 - Gambar 3.6 Sasaran dan Indikator Pembangunan RKP Tahun 2024 Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2023 EEPUEUK INDONESIA 3.3 Prtorlta. I[arlolrl Arah kebija-kan dan strategi pembangunan nasional tahun 2024 selanjutnya dituangkan ke dalam tqluh Prioritas Nasional RKP Tahun 2024. Tujuh Prioritas Nasional merupakan Agenda Pembangunan yang termuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 dan tetap dipertahankan pada RKP Tahun 2024. Hal ini bertujuan untuk menjaga kesinambungan pembangunan serta mengoptimalkan efektivitas pengendalian pencapaian sasaran pembangunan jangka menengah. Ketu.iuh Prioritas Nasional RKP Tahun 2024 disampaikan dalam infogralis di bawah ini. - t1t.7 - Gambar 3.7 Arah Kebijakan dan Strategi Pembangunan Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2023 Ei.I]FITiFN NEPUBLIK INDONESIA Sebagai suatu kebljakan yang sistematis dan terarah, desain masing-masing Prioritas Nasional memiliki ara.l: sasaran yang perlu diwujudkan. Rincian sasaran dari masing-masing Prioritas Nasional disampaikan sebagai berikut. - III.8 . Gambar 3.8 Prioritas Nasional RKP Tahun 2024 Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2023 Gambar 3.9 Sasaran Masing-masing Prioritas Nasional 2024 NEPUELIK TNDONESIA - III.9 - Il NEPUELIK INDONESIA - III.10 - SK No 170090A Dalam pelaksanaannya, tqjuh Prioritas Nasional di atas didukung oleh 44 proyek prioritas strategislMajor Project yarrg memiliki daya ungkit signifikan terhadap pencapaian target pembangunan nasional RKP Tahun 2024, Major Pro"lbct, diposisikan sebagai penekanan kebijakan dan pendanaan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, RKP, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahunannya. Indikasi pendanaan dan besaran Major Projed dapat dimutakhirkan melalui RKP dengan memperhatikan kesiapan pelaksanaan, sumber pendanaan, serta direktif presiden. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya memastikan Major ProTbcf terlaksana lebih efektif dan efrsien sesuai dengan perkembangan kebutuhan percepatan pencapaian target pโฌmbangunan. Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2023 NEPUBUK TNOONESIA - tLt.t2 - Gambar 3.10 Major Project dalam RKP Tahun 2024 Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2023 Dengan mempertimbanEkan perkembangan kebutuhan percepatan pencapaian target pembangunan, jurl,lah Major Project joga mengalami penyesuaian. Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2O2O-2O24 terdapat 4l Major Projed, bertambah menj adi 43 Major Project ^pada RKP Tahun 2021. Pada RKP Tahun 2022 darr 2023 kembali bertambah menjadi 45 Major Projed dan menjadi 44 Major Project ^pada RKP Tahun 2024. Penjabaran lebih rinci terkait informasi 44 Major Projecf disampaikan dalam Bab IV pada masing-masing Prioritas Nasional. Implementasi prioritas pembangunan tahurr 2024 membutuhkan adanya ^penekanan kebijakan melalui pelalsanaan bebโฌrapa Major Project yang secara signiftkan mendukung efektivitas pelaksanaan arah keb{akan dan strategi ^pembangunan sebagai upaya ^percepatan pencapaian sasaran, arah kebijakan, dan strategi pembangunan pada tahun 2024. Oleh karena itu, dai 44 Major Project pada RKP Tahlun 2024, ditetapkan 16 Major Project yeng menjadi penekanan (hig ighfl, yakni (1) Kawasan Industri Prioritas dan Sme1ter, ^(2) Pengelolaan Terpadu Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, (3) Akselerasi Pengembangan Energi Terbarukan dan Konservasi Energi, (4) Food Dstate (Kawasan Sentra Produksi Pangan), (5) Destinasi Pariwisata Prioritas, (6) Wilayah Adat Papua: Wilayah Adat Laa ^Pago dan Wilayah Adat Domberay, (7) Pembangunan Ibu Kota Nusantara, ^(8) Reformasi Sistem Perlindungan Sosial, (9) Reformasi Sistem Kesehatan NasionaJ, (10) Pendidikan dan Pelatihan Vokasi untuk Industri 4.0, (1U Percepatan Penurunan Kematian Ibu dan Sfunting, (12) Akses Air Minum Perpipaan (10 Juta Sambungan Rumah), (13) Akses Sanitasi ^(Air Limbah Domestik) Layak dan Aman (90 Persen Rumah Tangga) ^(14) Jaringan Pelabuhan Utama Terpadu, (15) Transformasi Digital, dan (16) Pembangunan Fasilitas Pengolahan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Sebagaimana yang telah dilalukan dalam proses perencanaan Major Projed ^pada ^RKP terdahulu, mekanisme Clearing House tetap dilaksanakan dan secara kontinu terus dipertajam pelaksanaannya pa.da perencanaan Major Prcject RKP Tahun 2024. Penajamarr mekanisme Cleaing House dimaksud bertujuan untuk memastikan tercapainya output Major Project dan benar-benar dirasakan oleh masyarakat pada akhir periode Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahilun 2O2O-2O24 (rnt onlg sent, but deliueredl. Penajaman yang dilakukan antara lain dengan terus (1) mengoptimalkan integrasi berbagai pendanaan Mojor Projed, termasuk Badan Usaha Milik Negara maupun Swasta, (2) mengoptimalkan penyusunan cascading, executiue summary dan info memo Major Project, serta (3) mengoptimalkan keterlibatan berbagai pemangku kepentingan da-lam mekanisme Cleaing llozse mela.lui rangkaian pertemuan multipihak untuk memastikan target-target Major Projed tercapai pada tahun 2024. - III.13 - - III.14 - REPUEUK INDONESTA -IIL15 - j REPUBUK INDONESIA - III.16 - Il UK INDONESIA - III.18 - NEPUEUK INDONESIA - III. 19 - NEPUBUK INDONESIA - III.20 - Il NEPUBUK INDONESIA - fl1.21 - -Ur.22 - - III.23 - - Irr.24 - - III.25 - -il1.26 - - III.28 - - III.30 - - III.31 - - rII.32 - - rII.33 - - rII.34 - - III.35 - - III.36 - - III.37 - - IIr.38 - - III.39 - FRESTDEN REFUBLIK INDONESIA - III.40 - - III.41 - -ilt.42 - - IIr.43 - BAB TV PRIORITAS NASIONAL DAN PENDANAANITTYA Sebagai penjabaran tahun kellma Renco,nq Pembangunan Jangka Menengah Naslonal Tahun 2O2(>2O24 serAa menJaga konuergenst pelaksanaan p embangunan dan p eng endallan cap aiannya, tuJuh Prioritas Ncslonq,ltetap dilanJutkan dalam RW Tahun 2O24 sebo.goi koridor pencapaian tema, arah kebtJakan, dan strategl ^pembangunan. Empat ptluh empdt (44) progek prtoritas strategis/trlIaior Proiect ^gdng berdaya ungklt tinggi dan mendukung pencapaian sa"slzra; n Prioritas Na,sional tetap dilakso; nako; n setta dlpettaiam ^gund mengakselerasi p encapaian sleso; ro; n p embangunan naslonal 4.1 Prioritas Nasional Mempercepat transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, dilaksanakan ^sebagai upaya akselerasi dalam mencapai sasaran ^pembangunan nasional, ^serta dimanifestasikan dalam sasaran dan arah kebijakan ^pembangunan. Pada tahun ^2024, ^sasaran ^dan ^arah kebijakan dituangkan dalam tujuh Prioritas Nasional, ^yang dapat dilihat ^pada Gambar ^4.1 di bawah ini. Setiap penggambaran Prioritas Nasional mencakup ^pendahuluan ^dengan muatan isu strategis/tantangan yang menjadi dasar ^penentuan sasaran ^capaian Prioritas Nasional, arah kebijakan, serta strategi perwujudan kebijakan terkait. ^Penjelasan ^Prioritas Nasional dilanjutkan dengan penjelasan Program Prioritas dan ^Proyek ^Prioritas Strategis / Ma,yb r Proj ect. Gambar 4.1 Kerangka Prloritas Nasional RKP Tahun' 2o24 Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2022. Penyusunan kebijakan dan target ^pada masing-masing ^Prioritas ^Nasional Rencana ^Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2024 telah mempertimbangkan kondisi ^ketidakpastian ^global, risiko resesi, dan penurunan rantai ^pasok melalui spesifikasi ^dalam strategi dan kegiatan- kegiatan terkait, dan didukung oleh kerangka implementasi. ^Pada subbab ^ini ^dijabarkan strategi dalam mendorong percepatan transformasi ekonomi ^yang ^inklusif ^dan ^berkelanjutan yang dimanifestasikan menjadi kegiatan-kegiatan ^prioritas terkait untuk tiap ^Prioritas Nasional. Kerangka implementasi meliputi kerangka ^regulasi dan kerangka ^kelembagaan serta alokasi pendanaan turut mendukung ^pelaksanaan ^Prioritas ^Nasional, yang ^difokuskan pada program-program prioritas pembangunan. -IV.i - SK No l70l24A 4.L.L Prloritas Nasional 1, Memperkuat Ketahanan Ekonomi untuk Pertumbuhan ^yang Berkualltas dan Berkeadilan Prioritas Nasional 7 diarahkan untuk mempercepat transformasi ekonomi ^gang inklusif dan berkelanjutan. Pelaksanaannga difokuskanpada sektor energi, ^pertanian, ^peikanan ^dan kelautan, tlsaln Mikro, Kecil, dan Menengah, industi ^pengolahan, dan ^parfu.tisata, didukung penguatan reformasifiskal dan sistem keuangan; peningkatan kualitas inuestasi, ekspor, dan partisipa.si dalam rantai produksi global; ^perbaikan sistem logistik; digitalisasi; ^dan 4.1.1.1 ^pendahuruan ekonomi hijau' Pembangunan ekonomi tahun 2024 akan dilaksanakan dengan semangat ^percepatan transformasi ekonomi serta berbagai upaya untuk memastikan ^penyelesaian target ^jangka menengah yang telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah ^Nasional Tahun 2O2O-2O24, di tengah berbagai risiko yang dihadapi baik dari sisi ^global maupun domestik. Dalam rangka percepatan transformasi ekonomi, ^penguatan ketahanan dan ^daya saing ekonomi sangat diperlukan untuk mewujudkan ^pertumbuhan ^yang ^berkualitas ^dan berkeadilan, terutama pada sektor energi; sumber daya air; Usaha Mikro, Kecil ^Dan Menengah; pariwisata; pertanian; industri; perdagangan; dan keuangan. Terdapat beberapa tantangan yang perlu diatasi ^pada tahun 2024 agar terwujud ^transisi energi dan peningkatan kualitas sumber daya ekonomi sebagai ^pendukung ^percepatan transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Pertama, dalam rangka memenuhi kebutuhan energi ^yang mengutamakan ^peningkatan Energi Baru dan Terbarukan, tantangan yang dihadapi utamanya terkait ^percepatan ^transisi energi dari energi fosil ke Energi Terbarukan, dimana ^penyediaan ^energi ^di ^Indonesia ^saat ini mayoritas ditopang oleh energi fosil. Di sisi lain, dukungan ^global ^dalam ^penyediaan Energi Terbarukan serta energi bersih semakin tinggi, ditunjukkan ^oleh ^deklarasi ^beberapa negara terkait target carbon neutralitg pada tahun 2060 serta Tujuan tujuh ^(Energi ^Bersih dan Terjangkau) dalam Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/Sustainable ^Deuelopment ^Goals. Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Energi Terbarukan dihadapkan ^pada ^beberapa masalah, salah satunya iklim investasi yang belum ^sepenuhnya ^menarik bagi ^para pengembang Energi Terbarukan. Sementara itu, ^pemanfaatan Energi Terbarukan ^secara langsung berupa Bahan Bakar Nabati ^yang berbasis ^kelapa ^sawit ^juga ^masih ^bersinggungan dengan isu konservasi dan keberlanjutan. Untuk sektor ^sumber ^daya ^mineral, ^beberapa tantangan terbesar yang dihadapi, antara lain ^(1) ^hilirisasi ^mineral ^dan ^batu ^bara yang ^belum optimal;
lemahnya sistem ^pengawasan dan ^pengendalian pada Pertambangan Tanpa ^Izin dan pertambangan ralryat;
rendahnya kualitas ^data potensi ^energi ^dan ^sumber ^daya mineral;
kualitas sumber daya manusia bidang sumber ^daya ^mineral ^yang ^belum ^merata; serta (5) pengelolaan warisan ^geologi (geolrcitage) ^yang ^belum optimal. Kedua, upaya peningkatan ketahanan dan ketersediaan air ^baik ^secara ^kuantitas ^maupun kualitas ^juga menjadi salah satu unsur yang sangat ^penting untuk ^mendukung ketahanan ekonomi mengingat air merupakan salah satu ^kebutuhan ^dasar bagi ^makhluk hidup ^dan mendukung aktivitas produksi barang dan ^jasa di berbagai ^sektor. ^Terkait hal ^ini, ^salah ^satu tantangan yang dihadapi yaitu ketidakseimbangan antara ^pasokan ^dan ^kebutuhan ^air ^yang disebabkan oleh semakin terbatasnya daya tampung ^dan ^ketersediaan ^air, ^alokasi penggunaan air irigasi belum efisien, dan pemanfaatan infrastruktur ^tampungan ^air ^belum optimal. Adanya kecenderungan ^penurunan tutupan ^hu.tan ^serta adanya ^Daerah ^Aliran Sungai yang kritis dapat berpengaruh terhadap ^kuantitas maupun kualitas ^air ^dan menyebabkan meningkatnya ^potensi bencana terkait ^sumber daya ^air di ^berbagai ^daerah. Se1ain itu, perubahan iklim ^juga telah mempengaruhi ^pola dan ^intensitas ^iklim ^pada periode waktu tertentu yang ^juga berdampak kepada ^peningkatan frekuensi ^banjir ^dan kekeringan di berbagai daerah. -rv.2 - Di sektor pertanian, terdapat beberapa tantangan yang dihadapi dalam rangka mewujudkan peningkatan ketersediaan, akses, dan kualitas konsumsi pangan, mencakup (1) rendahnya kualitas sumber daya manusia dalam peningkatan nilai tambah komoditas ^pangan dan pertanian;
rendahnya pemanfaatan teknologi dan digitalisasi dalam praktik pertanian yang mampu menekan biaya dan memaksimalkan pendapatan;
tata kelola ^pangan yang kurang baik sehingga stabilitas ketersediaan dan harga terganggu, baik di tingkat ^petani maupun konsumen;
praktik budi daya pertanian ^yang belum menerapkan sistem ^ramah lingkungan sehingga menyebabkan kualitas lahan menurun dan mengancam keberlanjutan ke depan; serta (5) masih berlangsungnya alih fungsi lahan ^pertanian. Selanjutnya, beberapa tantangan utama terkait pengelolaan kemaritiman, ^perikanan, ^dan kelautan, yaitu (1) belum memadainya pendataan stok ^perikanan untuk ^penataan Wilayah Pengelolaan Perikanan;
masih banyaknya usaha ^perikanan yang berskala kecil dengan menggunakan teknologi tradisional baik pada ^perikanan tangkap maupun budi daya, ^belum memadainya kualitas input produksi, serta sarana dan ^prasarana ^pendukung usaha kelautan dan perikanan;
kurangnya ketersediaan bahan baku ^yang berkualitas untuk industri pengolahan yang belum didukung dengan rantai dingin ^yang terintegrasi ^dari hulu ke hilir serta konektivitas dan distribusi yang belum efisien; ^(4) hambatan tarif dan non-tarif negara importir (termasuk perwinan dan syarat ekspor) ^yang semakin ^kompleks; ^(5) ^belum terwujudnya sinergi kebijakan dan perizinan yang menciptakan iklim investasi ^yang mendorong tumbuhnya industrialisasi ^perikanan; ^(6) ^rendahnya kapasitas sumber ^daya manusia kelautan dan perikanan termasuk ^pelaku usaha ^perikanan, serta ^minimn-va ^literasi dan pengetahuan terhadap proses bisnis perikanan; dan ^(7) belum ^meratanya ^akses pendanaan dan permodalan serta rentannya usaha bidang kelautan dan ^perikanan terhadap kegagalan produksi. Dalam rangka mendukung penguatan kewirausahaan, Usaha Mikro, ^Kecil, dan ^Menengah, dan koperasi, pelaku usaha dan koperasi masih menghadapi berbagai tantangan, ^antara ^lain (1) banyaknya usaha mikro yang masih berstatus informal;
rendahnya nilai tambah produk yang dihasilkan oleh Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
terbatasnya kapasitas pelaku usaha;
rendahnya partisipasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dalam Global Value Chain;
sulitnya pelaku usaha mengakses ^pembiayaan, baik ^pembiayaan ^dari perbankan maupun pembiayaan dari program pemerintah;
terbatasnya akses dan tingginya biaya logistik;
terbatasnya akses ^pasar, utamanya ^pasar ekspor; ^(8) ^minimnya pengembangan wirausaha tematik, di antaranya wirausaha sosial, wirausaha ^perempuan, dan wirausaha disabilitas;
kurang terintegrasinya ^program ^pengembangan kewirausahaan dan usaha mikro, kecil, dan menengah antar kementerian/lernbaga; ^(10) banyaknya koperasi bermasalah namun minim mekanisme ^pengawasan dan ^penegakan hukum; serta (11) belum adanya mekanisme ^penjaminan untuk ^koperasi simpan pinjam. Upaya peningkatan nilai tambah, lapangan kerja dan investasi di sektor riil ^dan industrialisasi, menghadapi tantangan di antaranya ^(1) ^pertumbuhan industri ^pengolahan, belum mengarah pada perbaikan ^produktivitas dan nilai tambah tinggi; ^(2) ^pemulihan pariwisata dan perjalanan berlangsung bertahap;
ekosistem riset dan inovasi ^belum mendukung industrialisasi dan pengembangan kreativitas; ^(4) ^produktivitas ^tenaga kerja yang belum tinggi dan belum terakselerasi karena kurangnya ^perlindungan terhadap pekerja dan insentif pada kesejahteraan ^pekerja; ^(5) ^perlambatan perekonomian global ^dan risiko inflasi berpotensi memengaruhi ^permintaan; ^(6) ^preferensi pasar yang semakin mengarah ^ke produk dan layanan yang berkelanjutan; (71penurunan kapasitas daya dukung dan ^daya tampung lingkungan;
transformasi digital belum ^merata; ^(9) ^nilai ^tambah ^dan daya saing ekonomi kreatif belum berfokus pada kekayaan intelektual; ^(10) ^rendahnya ^kesiapan ekosistem untuk mendukung ^pertumbuhan ekonomi ^kreatif ^dan ^digital ^di ^daerah, ^termasuk industri halal;
tambatnya penyelesaian hambatan ^regulasi ^terkait ^perizinan; ^(12) ^belum optimalnya investasi bagi industri bernilai tambah ^dan berteknologi ^tinggi, ^pariwisata, dan penumnan kesenjangan pendapatan tenaga kerja; ^(13) terbatasnya ^pendanaan ^untuk investasi berbasis ekonomi hijau, biru, dan sirkular; serta ^(14) terbatasnya ^penerapan standardisasi. - IV.3 - SK No 170126 A Sementara itu, peningkatan ekspor bernilai tambah tinggi dan ^penguatan ^Tingkat Kandungan Dalam Negeri menghadapi berbagai tantangan baik tantangan ^global maupun dari domestik. Tantangan global di antaranya (1) tingginya ketidakpastian ^pasokan ^energi dan pangan internasional yang menyebabkan fluktuasi harga komoditas; ^(2) ^meningkatnya praktik proteksionisme di berbagai negara tujuan ekspor termasuk melalui ^pengenaan ^.lVon- Taiff Meo.sures dan Trade Remedies; dan
isu lingkungan ^yang memengaruhi ^permintaan dunia terhadap produk Indonesia. Selanjutnya tantangan dari dalam ^negeri adalah ^(1) kebijakan antarsektor yang masih belum harmonis; ^(2) masih rendahnya ^produktivitas produk barang dan jasa dalam negeri yang memengaruhi daya saing di pasar internasional;
belum optimalnya partisipasi Indonesia di dalam Global Value Chain; ^(4) masih tingginya biaya logistik sehingga menurunkan daya saing ^produk; ^(5) belum optimalnya standardisasi serta sertifikasi barang dan ^jasa di Indonesia untuk diterima oleh ^negara lain; ^(6) ^belum terintegrasinya fasilitasi digital untuk mendorong ekspor termasuk informasi ^terkait ^pasar, standar, dan pembeli di luar negeri, serta akses ^pembiayaan termasuk ^literasi digital ^Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang masih perlu ditingkatkan; dan ^(7) masih ^lemahnya ^aktivitas Research and Deuelopment untuk meningkatkan nilai tambah ^produk barang ^dan jasa berorientasi ekspor. Selanjutnya, terkait penguatan pilar pertumbuhan dan daya saing ^ekonomi, ^masih menghadapi tantangan, yaitu (1) tingginya tekanan inflasi akibat disrupsi ^rantai ^pasok global sejalan dengan ketegangan geopolitik Rusia-Ukraina, serta ^permasalahan ^inflasi ^nasional yang bersifat struktural sehingga dominan memengaruhi sisi ^penawaran (seperti pola ^tanam, logistik, dan pengelolaan pascapanen) menyebabkan kenaikan harga ^pangan; ^(2) ^normalisasi kebijakan The Fed yang agresif berpotensi memengaruhi kondisi likuiditas ^dan ^aliran ^modal dari/ke Indonesia;
penyelenggaraan ^pemilihan umum Presiden berpotensi ^memengaruhi risk oppetile pelaku pasar dan selanjutnya memengaruhi ^permintaan dan kinerja ^sektor keuangan;
belum terbangunnya integrasi ekonomi domestik serta ^konektivitas ^yang belum merata dan memadai untuk memfasilitasi arus ^pengiriman ^barang; ^(5) ^banyaknya kasus penipuan dan pelanggaran perlindungan konsumen; ^(6) kurang ^efektifnya kinerja logistik yang menyebabkan tingginya variasi harga bahan ^pokok dan ^barang ^penting; ^(7) belum termanfaatkannya secara optimal sarana ^perdagangan ^yang ^sudah dibangun; ^(8) terbatasnya kemampuan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah untuk ^mengadopsi teknologi bagi pengembangan usahanya;
akselerasi ekonomi digital ^yang ditandai ^transaksi perdagangan yang minim mobilitas berbasis e-commerce;
semakin dinamis ^dan berkembangnya komoditas baru dalam ekonomi digital, ^seperti adanya crypto currencies ^dan munculnya metauerse;
akselerasi ekonomi digital menyebabkan ^kebutuhan ^pengawasan terhadap arus masuk dan kualitas barang meningkat; ^(12) belum optimalnya ^penerapan pariwisata berkelanjutan;
masih rendahnya rasio penerimaan ^pajak akan membatasi rt.ang gerak fiskal dalam. membiayai prioritas nasional dan ^penuntasan ^agenda pembangunan;
kualitas belanja Transfer ke Daerah yang masih ^perlu ditingkatkan; ^(15) relatif tingginya cost of fund pembiayaan berpotensi meningkatkan ^beban ^utang ^ke ^depan, tecermin dari tingginya imbal hasil obligasi ^pemerintah; serta ^(16) ^belum ^terbangunnya kesadaran dalam penyediaan statistik sektoral di kementerian/lembaga/daerah ^yang sesuai dengan standar metodologi dan kaidah Satu Data Indonesia. Dengan demikian, untuk menjawab berbagai tantangan tersebut, kontribusi ^Prioritas Nasional Memperkuat Ketahanan Ekonomi untuk ^Pertumbuhan ^yang Berkualitas ^dan Berkeadilan, diarahkan dalarn rangka mendukung ^percepatan ^transformasi ^ekonomi ^yang inklusif dan berkelanjutan yang ^pelaksanaannya dititikberatkan ^pada aspek ^pembangunan rendah karbon dan transisi energi, ^peningkatan kualitas ^sumber daya ekonomi, ^upaya revitalisasi industri, serta penguatan daya saing usaha. - IV.4 - 4.L.1.2 Sasaran Prloritas Nasional Pada tahun 2024, sasaran yang akan diwujudkan dalam rangka ^memperkuat ^ketahanan ekonomi untuk pertumbutran yang berkualitas dan berkeadilan ^sebagaimana tercantum dalam Tabel 4.1. Tabel4.1 Sasaran, Indikator, dan Target Prioritas Nasional 1 Memperkuat Ketahanan Ekonomi untuk Pertumbuhan yang Berkualitas dan Berkeadilan Realisasi Target No. Sasaran/Indikator Basellne 20t9 2020 2021 2022 2023 2024 Terwujudnya transisi energi dan ^peningkatan kualitas ^sumber daya ekonomi ^sebagai pendukung pembangunan yang berkelanjutan 1.1 Porsi EBT dalam bauran energi primer nasional ^(%o) 9,18 tt,20 L2,20 12,30 17,90 19,5 t.2 Skor Pola Pangan Harapan (PPH) 87,90 86,30 87,20 92,90 94,OO 95,20 Pengelolaan dan pemanfaatan Wilayah 1.3 Pengelolaan Perikanan (WPP) secara berkelanjutan WPP) 11 11 11 11 11 11 Terwujudnya percepatan transformasi ekonomi ^yang inklusif dan berkelanjutan ^melalui upaya 2. revitalisasi industri dan ^penguatan daya saing usaha, ^dan penguatan ^pilar ^pertumbuhan ^dan daya saing ekonomi 2.1 Rasio kewirausahaan nasional (7o) 3,27 2,93 2,89 2,86 3,21"t 3,23a) 2.2 Pertumbuhan PDB pertanian (%o)b) 3,61 1,77 1,84 2,25 3,2-3,6 3,4-3,8 2.3 Pertumbuhan PDB perikanan (7o) 5,81 o,73 5,45 2,79 5,OH,O0 5,00-7,00 2.4 Pertumbuhan PDB industri pengolahan (%) 3,80 -2,93 3,39 4,89 5,3-5,6 5,4-5,8 2.5 Kontribusi PDB industri pengolahan (%) 19,7O 19,87 L9,24 18,34 20,60 L9,9-20,5 2.6 Nilai devisa pariwisata (miliar US$) 19,70 3,60 0,55 7,O4 7,O8- 9,99 7,38- 13,08 2.7 Kontribusi PDB pariwisata (o/rl 2,24 2,40 3,60 4,lo 4,50 4,97 2.8 Penyediaan lapangan kerja per tahun fiuta orang) -o,30 2,60 4,25 2,47 -IV.s - 2,7-3,t 2,7-3,0 I Bo,sellne 2019 Realisasi Target No. Sasaran/Indikator 2020 20/21 20.22 20.23 2024 co Pertumbuhan investasr (PMrB) (%) 4,4 -4,9 3,8 3,9 6,t4,3 6,2-7,0 2.to ^Pertumbuhan ^ekspor industri pengolahan ^(7o) -2,t1 2,9t 35,18 16,45 1 i,18 10,10 2.tl ^Pertumbuhan ^ekspor ^riil barang dan ^jasa (%) -0,5 -8,4 18,0 16,3 6,O-7,L 7,2-7,9 2.12 Tingkat inflasi umum (%o) 2,72 1,68 1,87 5,5 i 2,O4,O 1,5-3,5 2.L3 ^Rasio ^perpajakan ^terhadap PDB (%) 9,76 8,33 9,12 10,39 9,60 9,95- lo,2o Sumber: Dokumen Rencana Pembangunan Jangka ^Menengah ^Nasional ^Tahun 2020-2024; ^Rencana ^Strategis Kementerian/l,embaga Tahun 2O2O-2O24; dan Pemutakhiran ^RKP ^2023. Keterangan: a) Penyesuaian target Rasio Kewirausahaan Nasional ^Tahun 2023-2024 ^sesuai dengan ^hasil ^exercise Kementerian PPN/Bappenas berdasarkan capaian Tahun ^2O2O-2O21 ^yalg ^kurang ^dari ^target akibat ^pandemi COMD-I9; dan b) Indikator ^pertumbuhan Produk ^Domestik ^Bruto ^pertanian mencakup ^pertumbuhan ^Produk Domestik Bruto pertanian, kehutanan, dan ^perikanan. 4.1.1.3 Sasaran Program Prloritas Gambar 4.2 Kerangka Prioritas Nasional 1 Memperkuat Ketahanan Ekonomi uatuk Pertumbuhan yang Berkualitas dan Berkeadilan Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, ^2023. - rv.6 - Tabel4.2 Sasaran, Indikator, dan Target Program Prioritas dari Prioritas Nasional 1 Memperkuat Ketahanan Ekonomi untuk Pertumbuhan yang Berkualitas dan Berkeadllan Realisasi Target No. Sasaran/Indikator 2020 2021 20.22 2023 2024 PP 1. Pemenuhan Kebutuhan Energi dengan Mengutamakan ^Peningkatan Energi ^Baru Terbarukan (EBT) Meningkatnya pemenuhan kebutuhan energi dengan mengutamakan ^peningkatan ^Energi ^Baru Terbarukan (EBT) Kapasitas terpasang 1.1 pembangkit EBT (gigawatt) - kumulatif lo,2g 10,50 1 1,15 L2,54 L4,3L 19,20 Basellne 2019 t.2 Pemanfaata n biofuel untuk domestik ['uta kilo liter) 8,40 9,30 10,45 10,65 17,40 6,39 PP 2. Peningkatan kuantitas/ketahanan air untuk mendukung ^pertumbuhan ^ekonomi Meningkatnya kuantitas/ ketahanan air untuk mendukung ^pertumbuhan ^ekonomi 2.1 Produktivitas air (ut ater productiuityl (kglm3) N/Aat 3,34 3,51 3,25 3,15 3,O0 PP 3. Peningkatan ketersediaan, akses, dan kualitas konsumsi ^pangan Meningkatnya ketersediaan, akses, dan kualitas konsumsi ^pangan 3.1 Nilai Tukar Petani (NTP) 100,90 101,65 104,64 107,33 105,00- 107,00 105,00- 108,00 a.o Angka Kecukupan Energi (AKE) (kkal/kapita/hari) 2.138,00 2.125,OO 2.143,OO 2.079,OO 2.100,00 2.100,oo 3.3 Angka Kecukupan Protein (AKP) (gram I kapita I haril 62,87 62,05 62,28 62,20 57,00 57,00 Preualence of 3.4 Undernourbhment ^(PoUl ('/ol 7,63 8,34 8,49 l},2l 5,20 5,00 3.5 Food lrseanity Expeience Scale (FIES) (%) 5,t2 4,79 4,85 4,2O 4,00 5,42 PP 4. Peningkatan pengelolaan kemaritiman, ^perikanan, ^dan ^kelautan Meningkatnya pengelolaan kemaritiman, ^perikanan, ^dan ^kelautan 4.1 Konservasi kawasan kelautan (iuta ha) 23,14 24,1L 28,41 28,90 29,LO 29,30 -[v.7 - Basellne 20t9 Realisasi Target No. Sasaran/Indikator 2020 202t 20.22 2023 2024 4.2 Proporsi tangkapan ^jenis ikan yang berada dalam batasan biologis yang aman (%o) 52,87 51,78 51,93 66,39 s76 <80 o., ^Proluksi ^perikanan fiuta tonl 22,76 21,83 2r,aa 24,88 30,58 30,85 4.4 Produksi garam (futa ton) 2,85 t,37 1,O9 0,75 2,OO 2,OO 4.5 Nilai T\rkar Nelayan 100,23 too,22 1o4,69 106,45 107-108 107-1i0 PP 5. Penguatan kewirausahaan, Usaha Mikro Kecil Menengah ^(UMKM), dan ^koperasi Menguatnya kewirausahaan, Usaha Mikro, Kecil Menengah ^(UMKM) dan ^koperasi Rasio Kredit UMKM 5.1 Terhadap Total Kredit Perbankan (%o) ^u) 20,00 19,67 2t,o2 20,80 21,44 22,AO 5.2 Pertumbuhan wirausaha (o/ol t,7l -7,t7 0,08 1,34 2,74c) 2,90.1 E . ^Kontribusi ^koperast ''' terhadap PDB (%) 5,54 6,20 6,20 6,07 5,40 5,50 PP 6. Peningkatan nilai tambah, lapangan kerja, dan investasi di sektor riil, dan ^industrialisasi Meningkatnya nilai tambah, lapangan kerja, dan investasi di sektor riil, ^dan ^industrialisasi 6.1 Pertumbuhan PDB industri pengolahan nonmigas (%) 4,34 -2,52 3,67 5,01 5,50- 5,90 5,80- 6,20 6.2 Kontribusi PDB industri pengolahan nonmigas (7o) 17,58 17,87 17,36 16,48 18,80 t7,90- t8,20 6.3 Nilai tambah ekonomi kreatif (triliun rupiah) i.153,4 L.L34,g 1.273,6 1.290,9d) l.27g,o L.347,O Jumlah tenaga kerja 6.4 industri pengolahan (futa orang) t9,20 17,48 18,69 L9,L7 21,70 22,50 Kontribusi tenaga kerja di 6.5 sektor industri terhadap total pekerja (%) L4,9t 13,61 74,27 14,17 15,50 15,70 6.6 ^Jumlah ^tenaga ^kerja pariwisata fluta orang) 20,76 20,43 21,26 21,64 21,93 22,08 Jumlah tenaga kerja 6.7 ekonomi kreatif fiuta orang) 19,50 19,39 21,90 23,98 24,34 24,70 - IV.8 - Bq.sellne 20t9 Realisasi Target No. Sasaran/Indikator 2020 2o2t 2022 2023 2024 6.8 ^Nilai ^realisasi ^PMA ^dan PMDN (triliun rupiah) 809,6 826,3 901,0 7.207,2 r.200- 1.300 1.450- 1.650 Nilai RealisaSi PMA dan 6.9 PMDN industri pengolahan 215,9 (triliun rupiah) 272,9 325,4 497,7 396- 420 662,7- 731,t 6.10 Pertumbuhan PDB pertanian, peternakan, perburuan, danjasa pertanian (%o) 3,31 2,13 1,08 2,33 3,60- 3,80 3,60- 3,80 PP 7. Peningkatan ekspor bernilai tambah tinggi dan ^penguatan Tingkat ^Kandungan Dalam ^Negeri (TKDN) Meningkatnya ekspor bernilai tambah tinggi dan ^penguatan ^Tingkat Kandungan Dalam ^Negeri ^(TKDN) 7.1 Neraca perdagangan barang (US$ miliar) 3,5 28,3 43,8 62,7 49,1- 51,4 47,2- 49,5 7.2 Pertumbuhan ekspor nonmigas (%o) -4,3 -0,6 41,6 25,8 1,7-2,8 4,5-6,8 Jumlah wisatawan 7.3 mancanegara fiuta kunjungan) 16,1 1 4,O5 1,56 5,47 6-8,5 9,5-14,3 Jumlah kunjungan 7.4 wisatawan nusantara fiuta 722,16 perjalanan)') 524,57 613,29 734,86 1.200- 1.400 1.250- 1500 Pertumbuhan ekspor 7.5 produk industri berteknologi tinggi (%) -8,2 2,4 37,7 28,4 14,4 11,5 PP 8. Penguatan pilar pertumbuhan dan daya saing ^ekonomi Menguatnya pilar pertumbuhan dan daya saing ekonomi 8.1 Tingkat inflasi pangan bergejolak (%) 4,30 3,62 3,20 5,61 3,0-5,0 3,0-5,0 4.2 Kontribusi sektor ^jasa keuangan/PDB (%) 4,24 4,51 4,34 4,05 4,O 4,57- 4,58 8.3 Rasio uang beredar M2IPDB (o/ol 44,7 46,4 48,0 43,52 46,1- 46,7 50,5- 5L,2 8.4 Skor lo ^g is tic ^p erfo rmance index 3,15 3,i5 3,15 3,0 3,4 3,5 8.5 Peringkat trauel and touris m de u elop ment inde x N/Af 32 N/Ao 29-34 N/Ao 40 - IV.g - IYo. Sasaran/Indikator Ba,sellne 20t9 Realisasi Target 2020 20.21 2022 2023 20.24 8.6 Pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (c ore tax administr ation sgsteml (o/ol 0 L,97 29,OO 76,00 96,00 100,00 Rasio TKD yang berbasis 8.8 kinerja terhadap TKD meningkat (%) 10,38 26,05 26,18 29,05 3L,94 34,94 Penyediaan data ekonomi 8.9 dan sosial yang berkualitas (databa"sel 5 8 6 7 9 8 Sumber: Dokumen Rencana Pembangunan Jangka ^Menengah ^Nasional ^Tahun ^2O2O-2O24; ^Rencana ^Strategis Kementerian/Lembaga Tahun 2O2O-2O24 ; ^da,n Pemutakhiran ^RKP ^Tahun ^2023. Keterangan: a) Indikator baru ada ^pada tahun'2O2O I data belum ^rilis; ^b) ^Indikator ^pada level ^KP ^yang ^baru diusulkan untuk naik menjadi indikator level PP; c) ^Penyesuaian ^target Pertumbuhan Wirausaha sesuai dengan ^hasll ^exercbe Kementerian PPN/Bappenas berdasarkan capaian tahun ^2020-2O21 yang ^kurang ^dari ^target akibat ^pandemi COVID-l9; d) Angka Proyeksi Kementerian ^Pariwisata dan ^Ekonomi Kreatif; ^e) ^Perhitungan ^menggunakan metodologi baru menggunakan teknologi Mobile PositionirLg ^Data ^(MPD); ^dan ^f) ^Data TTDI ^terbit ^2 ^tahun ^sekali pada tahun ganjil. Sebagai upaya mempercepat transformasi ekonomi ^yang ^inklusif ^dan ^berkelanjutan, terdapat arah kebijakan dan strategi ^yang dapat ^dilakukan ^sebagai ^berikut: Pertama, Pemenuhan Kebutuhan Energi dengan Mengutamakan ^Peningkatan Energi Baru dan Terbarukan, dilaksanakan melalui kebijakan transisi ^energi ^fosil ^menuju ^energi ^rendah karbon dengan menekankan ^pada inklusivitas dan ^berkelanjutan. ^Strategi yang ^mendukung fokus inklusif dalam transisi dari energi rendah karbon diarahkan ^melalui ^(1) ^penambahan kapasitas terpasang Pembangkit Listrik Tenaga Energi Baru ^Terbarukan ^melalui penyelesaian pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Energi Terbarukan on-gid ^yang termuat dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga ^Listrik ^2O2|-2O3O ^secara ^efisien ^dan efektif;
pembangunan Pembangkit Listrik ^Tenaga ^Energi ^Terbarukan ^off-grid ^untuk daerah Tertinggal, Terdepan dan Terluar; ^(3) ^peningkatan ^kualitas transmisi ^dan ^distribusi untuk mendukung pemanfaatan Energi Terbarukan; ^(4) ^optimalisasi ^produksi biofueldisertai kebijakan demand managemenf dalam negeri; ^(5) ^restrukturisasi subsidi ^energi ^fosil ^ke Energi Baru dan Terbarukan secara bertahap; ^dan ^(6) ^mendorong serta ^memfasilitasi ^peran pemda dalam pengelolaan Energi Terbarukan skala kecil. ^Dalam ^implementasi transisi ^energi, perlu untuk tetap memperhatikan penyediaan Energi Terbarukan ^agar ^keberlanjutan pasokan energi terjaga. Keberlanjutan penyediaan Energi Terbarukan ^dapat ^terpenuhi melalui penyiapan yang matang ^pada ^pengembangan ^teknologi, ^fasilitasi dan ^monitoing implementasi regulasi, kelembagaan, serta ^investasi ^terkait. ^Strategi ^pemenuhan ^kebutuhan energi untuk mendukung fokus ^pembangunan ^berkelanjutan ^antara ^lain ^melalui ^(1) mobilisasi berbagai skema ^pendanaan dan ^insentif fiskal ^untuk ^proyek energi terbarukan;
fasilitasi dan implementasi perjanjian ^jual beli listrik dengan ^harga beli Energi ^Baru ^dan Terbarukan yang berkeadilan;
^pengemban6lan teknologi ^penyimpanan ^energi; ^(41 peningkatan kualitas data cadangan migas dan ^potensi Energi ^Baru ^dan ^Terbarukan ^sebagai upaya dukungan penurunan risiko ^(deriskingl; ^(5) ^pengembangan energi ^baru ^seperti ^green hgdrogen; serta (6) mempercepat implementasi ^penggunaan Kendaraan ^Bermotor ^Listrik Berbasis Baterai termasuk kebijakan ^pendukungnya. - IV.10 - Kedua, Peningkatan Kuantitas/Ketahanan Air untuk mendukung ^pertumbuhan ^ekonomi, dilakukan dengan strategi pada fokus inklusif meliputi ^(1) memelihara ^dan ^meningkatkan keberadaan tutupan hutan dan mendorong ^partisipasi masyarakat dalam ^peningkatan tutupan hutan dan lahan melalui kegiatan rehabilitasi hutan dan ^lahan ^bersama ^masyarakat pada Daerah Aliran Sungai kritis serta perhutanan sosial;
menyelamatkan Daerah Aliran Sungai dan danau prioritas nasional dalam rangka mendukung ^ketahanan air ^dan pengembangan ekowisata;
meningkatkan layanan dan efisiensi kinerja irigasi melalui pengembangan, pengelolaan, dan modernisasi sistem irigasi untuk mendukung ketahanan pangan dan pengembangan komoditas pertanian bernilai ekonomi tinggi; dan ^(41 menyelenggarakan operasi dan ^pemeliharaan irigasi ^secara ^partisipatif ^dan ^melibatkan petani melalui pembinaan teknis keirigasian, pemberian bantuan sosial ^peralatan pemeliharaan, atau skema program padat karya. Selain itu, ^peningkatan kuantitas/ketahanan air ^juga diarahkan pada fokus berkelanjutan melalui berbagai ^strategi antara lain (1) melindungi dan mempertahankan luas minimal kawasan berfungsi ^lindung dan pengelolaan hutan berkelanjutan; (21 memelihara daerah tangkapan air ^dan ekosistemnya;
akselerasi penyelesaian ^pembangunan waduk ^multiguna ^dan pemanfaatannya; (41 penyediaan air baku untuk menunjang kebutuhan kegiatan perekonomian; serta (5) memperkuat tata kelola, koordinasi, dan kapasitas kelembagaan terkait pengelolaan sumber daya air terpadu dari hulu ke hilir. Ketiga, Peningkatan Ketersediaan, Akses, dan Kualitas Konsumsi Pangan, ^yang diarahkan pada (1) regenerasi dan edukasi petani berbasis pertanian keluarga yang inklusif, ramah lingkungan, dan berkelanjutan; ^(2) transformasi digital dalam ^praktik ^budi ^daya, pengolahan, dan pemasaran secara luas; ^(3) regionalisasi sistem ^pangan yang berbasis ^komoditas ^pangan lokal dan kearifan sosial-budaya lokal; dan ^(4) ^pertanian regeneratif ^dengan menerapkan prinsip ekonomi sirkular dan mitigasi risiko dampak negatif perubahan iklim. Dalam hal penyediaan pangan, peran petani menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan, sehingga peningkatan kesejahteraan petani masih menjadi prioritas dengan Nilai Tukar Petani sebagai indikator keberhasilannya. Strategi yang dilakukan untuk ^mempercepat ^transformasi ekonomi mencakup (1) peningkatan ketersediaan ^pangan dengan ^mengutamakan produksi dalam negeri melalui pengembangan Kawasan Sentra Produksi ^Pangan, ^peningkatan produktivitas komoditas pertanian, penyediaan sarana produksi, peningkatan ^Indeks Pertanaman, perbaikan kualitas dan penguatan sistem ^perbenihan ^tanaman ^di ^antaranya padi hibrida untuk mengatasi stagnasi produktivitas ^padi, pengembangan padi biofortifikasi, penggunaan pupuk berbasis sumber daya alam, dan fortifikasi ^pada komoditas ^pertanian;
pemanfaatan digital dan pertanian presisi dalam sistem ^pertanian hulu-hilir, ^penguatan data petani, dan peta aset pangan penguatan bisnis model dan rantai ^pasok ^pertanian berbasiskan teknologi;
^peningkatan kualitas sumber ^daya ^manusia pertanian ^yang berdaya saing melalui penguatan kelembagaan ^pertanian ^(korporasi petani), peningkatan peran penyuluh pertanian dan modernisasi;
penguatan tata kelola sistem ^pangan ^melalui penguatan sistem logistik pangan nasional dan regionalisasi sistem ^pangan ^yang berkelanjutan;
peningkatan kualitas konsumsi ^pangan ^dengan ^percepatan peningkatan nilai Pola Pangan Harapan melalui ^peningkatan konsumsi sayur, ^buah, dan protein ^hewani;
pengembangan pertanian keluarga;
konservasi lahan ^produktif, budi daya ^rendah karbon, penerapan pertanian regeneratif, ^penerapan ^prinsip ^ekonomi ^sirkular, ^peningkatan layanan dan fungsi karantina nasional ^yang terintegrasi dalam ^kelembagaan ^satu ^atap berbasiskan sarana dan prasarana sistem traceabilitg; dan ^(8) ^penguatan regulasi ^terkait asuransi pertanian. Keempat, Peningkatan Pengelolaan Kemaritiman, ^Perikanan dan ^Kelautan, ^dilaksanakan melalui pengelolaan yang berkelanjutan baik dari aspek ^ekonomi, sosial, ^dan ^lingkungan. Strategi yang dilakukan dalam rangka mempercepat transformasi ^ekonomi yang ^inklusif ^dan berkelanjutan mencakup (1) ^penataan Wilayah ^Pengelolaan ^Perikanan ^yang ^didukung dengan kelembagaan yang memadai; ^(2) bantuan ^sarana ^dan ^prasarana ^produksi ^kepada nelayan, pembudi daya, pengolah dan ^pemasar, serta ^petambak garam; ^(3) ^pengembangan usaha berbasis sentra dalam bentuk ^(a) klaster ^kawasan ^tambak ^udang, ^bandeng, ^dan -IV.11- komoditas unggulan lainnya, ^(b) klaster tambak ^garam, ^(c) karnpung ^nelayan, serta ^(d) ^desa wisata bahari;
penyediaan sarana dan ^prasarana pendukung usaha kelautan ^dan perikanan, termasuk pelabuhan perikanan ramah lingkungan dan pasar ikan bertaraf internasional, serta pusat produksi benih dan induk unggul; ^(5) ^perluasan ^akses ^pasar dan penguatan sistem logistik ikan melalui peningkatan ketelusuran produk, ^penyediaan sarana dan prasarana rantai dingin, sistem resi ^gudang untuk ^produk ^perikanan, serta ^penguatan jaminan mutu dan keamanan produk kelautan dan perikanan sehingga tercipta rantai pasok produk kelautan dan perikanan bernilai tinggi yang lebih efisien dan berkelanjutan dari hulu ke hilir;
penguatan kelembagaan usaha melalui ^pengembangan ^korporasi, fasilitasi ^akses pendanaan, perlindungan dan penyuluhan bagi pelaku usaha kelautan dan ^perikanan termasuk digitalisasi usaha kelautan dan ^perikanan; dan ^(7) penguatan teknologi ^dan pendataan, serta penumbuhan iklim inovasi di sektor kelautan dan ^perikanan. Ke1ima, Penguatan Kewirausahaan, Usaha Mikro, ^Kecil, dan ^Menengah, dan ^Koperasi, diarahkan pada (1) formalisasi bentuk usaha mikro sebagai upaya ^pembentukan wirausaha baru;
peningkatan nilai tambah produk; ^(3) ^peningkatan kapasitas pelaku usaha; ^(4) peningkatan partisipasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dalam Global Value Chain; ^(51 kemudahan akses pembiayaan;
perluasan akses ^pasar dan kemitraan ^usaha, termasuk peningkatan gerai Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
pengembangan wirausaha tematik;
integrasi program kementerian/lembaga dalam ^pengembangan kewirausahaan, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, dan koperasi; dan ^(9) ^penguatan regulasi serta ^ekosistem pengawasan dan penjaminan koperasi. Arah kebljakan tersebut akan diimplementasikan melalui strategi yang berfokus ^pada inklusivitas dan berkelanjutan, ^yaitu ^(1) ^fasilitasi perizinan usaha mikro;
sertifikasi dan standardisasi produk; ^(3) optimalisasi ^pengelolaan terpadu Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah berbasis wilayah dan ^komoditas, ^termasuk penyediaan ruang produksi bersama yang dikelola oleh koperasi; ^(4) fasilitasi ^pendampingan akses pembiayaan, yang tidak terbatas ^pada Kredit ^Usaha ^Rakyat, ^Kredit ^Usaha ^Mikro, Permodalan Nasional Madani Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera ^dan ^Usaha ^Layanan Modal Mikro, Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir Koperasi Unit ^Mikro ^Kecil ^dan ^Menengah, dan pembiayaan dari ^perbankan; ^(5) akselerasi ^kemitraan usaha ^mikro ^dan kecil ^dengan usaha menengah dan besar;
digitalisasi usaha; ^(7) fasilitasi ^bzsiness ^matching berorientasi ekspor;
optimalisasi layanan ^pendampingan, ^pelatihan, ^dan ^kurasi ^oleh Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi Unit Mikro Kecil dan ^Menengah; ^(9) ^identifikasi ^dan pengakuan wirausaha sosial;
dukungan pengembangan kewirausahaan ^perempuan ^dan penyandang disabilitas;
pendataan dan penggunaan data tunggal Usaha Mikro, ^Kecil, dan Menengah sebagai basis ^pengintegrasian program ^pengembangan ^Usaha ^Mikro, ^Kecil, dan Menengah antar kementerian/lembaga; serta ^(12) ^penyelesaian ^penilaian ^koperasi simpan pinjam dan koperasi sektor ^jasa keuangan serta ^penguatan ^ekosistem pengawasan dan penjaminan koperasi. Keenam, Peningkatan Nilai Tambah, L,apangan Kerja, dan ^Investasi di ^Sektor ^Riil, ^dan Industrialisasi, dilaksanakan melalui strategi ^(1) akselerasi ^hilirisasi ^Sumber ^Daya ^Alam ^dan perbaikan rantai pasok yang didukung investasi, ^percepatan pembangunan smelter ^dan Kawasan Industri serta harmonisasi kebijakan hulu hilir; ^(2) peningkatan ^jumlah ^dan produktivitas tenaga keda berkompetensi tinggi; ^(3) ^peningkatan ^pemanfaatan teknologi ^dan inovasi untuk meningkatkan diversifikasi dan kualitas ^produk, ^termasuk ^untuk pengembangan bioekonomi, industri kendaraan bermotor listrik berbasis ^baterai, ^industri baterai, industri digital, dan industri kedirgantaraan; ^(4) ^pengembangan ^industri ^dan infrastruktur halal;
percepatan ^pengembangan ^lima ^Destinasi Pariwisata ^Super ^Prioritas dengan dukungan investasi dan ^regulasi; ^(6) ^penguatan ^rantai ^pasok ^pariwisata ^yang didukung tata kelola, ^penerapan standar, dan ^desa ^wisata; ^(71 ^penerapan ^pariwisata berkelanjutan;
penguatan ^pembiayaan, investasi, ^infrastruktur, dan ^penerapan hak kekayaan intelektual ekonomi kreatif dan digital; ^(9) penguatan ^industri ^kreatif ^berbasis konten;
penguatan kebijakan investasi dan ^reinvestasi untuk ^memajukan kemandirian industri dalam negeri;
^perbaikan skema kemitraan ^arrtara ^industri ^sedang-besar dengan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah lokal dalam rangka ^peningkatan ^pendapatan -tv.l2 - masyarakat sekitar;
peningkatan fasilitasi kemudahan investasi ^pada teknologi, riset dan inovasi, serta ekonomi hijau, biru, dan sirkular; ^(13) ^penegakan ^pelaksanaan peraturan perundangan ketenagakerjaan untuk menciptakan iklim usaha kondusif dan ^pelindungan pekerja; dan
pengharmonisan bauran kebijakan fiskal, non-fiskal, dan fasilitas kemudahan berusaha yang komprehensif untuk mempercepat ^implementasi ^investasi. Ketujuh, Peningkatan Ekspor Bernilai Tambah Tinggi dan Penguatan ^Tingkat ^Kandungan Dalam Negeri, diarahkan melalui strategi penguatan ^pertumbuhan ekspor ^non-komoditas, produk manufaktur dan ^jasa, serta integrasi rantai pasok domestik dan ^global melalui upaya (1) harmonisasi kebijakan sisi penawaran untuk meningkatkan efisiensi usaha berorientasi ekspor sehingga dapat bersaing di pasar global, termasuk di dalamnya ^fasilitasi ^kemudahan perizinan, akses pada energi dan aturan ketenagakerjaan yang mendorong ^peningkatan produktivitas, kemudahan akses bahan baku, sistem logistik yang efisien, kemudahan akses pembiayaan ekspor, kebijakan fiskal yang mendukung, dan kesiapan layanan sertifikasi yang diakui secara internasional; (21 peningkatan diversifikasi dan nilai tambah ^produk melalui dukungan pada riset dan pengembangan ^pada ^produk ekspor; ^(3) ^akselerasi ^jumlah pelaku ekspor melalui literasi, peningkatan kapabilitas sumber daya manusia ekspor, dan edukasi, serta melakukan pendampingan dan inkubasi bagi Usaha Mikro, ^Kecil, ^dan Menengah berorientasi ekspor;
^pendalaman dan ^perluasan ^pasar ekspor ^serta ^penguatan diplomasi untuk penurunan hambatan perdagangan termasuk di dalamnya ^pemanfaatan kesepakatan diplomasi perdagangan;
peningkatan efektivitas ^promosi ^perdagangan berbasis digital yang terintegrasi dengan fasilitasi ^perdagangan untuk ^ketersediaan ^data, informasi pasar, standar dan sertifikasi, buyer dari negara mitra ^yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku ekspor Indonesia;
^penyiapan implementasi transisi ^perdagangan ^hijau; ^(7) pemulihan pasar pariwisata yang didukung kebijakan visa yang kondusif, serta penyelenggaraan euent, wisata olahraga, Meeting, Irrcentiue, Conference and Exhibition, dan fasilitasi destinasi film;
peningkatan ekspor ekonomi kreatif dan digital; ^(9) ^penguatan ekspor gastronomi melalui "Indonesia Spice Up the Worlt; dan ^(10) ^perluasan ^Program Peningkatan Produk Dalam Negeri termasuk melalui ^gerakan "Bangga ^Buatan ^Indonesia" dan "Bangga Berwisata di Indonesia Aja". Kedelapan, Penguatan Pilar Pertumbuhan dan Daya Saing Ekonomi, diarahkan ^pada ^(1) pengendalian inflasi pangan bergejolak melalui (a) operasi pasar murah disertai ^penguatan monitoing dan pengawasan utamanya menjelang Hari ^Besar ^Keagamaan ^Nasional; ^(b) akselerasi implementasi program lumbung ^pangan ^(Food Estatel; ^(c) ^perluasan ^kerja ^sama antardaerah; (d) penguatan ketersediaan data ^pangan untuk mendukung ^perumusan kebijakan pengendalian inflasi; (e) penguatan sinergi arah kebijakan dan ^strategi pengendalian inflasi dalam wadah Tim Pengendalian Inflasi Pusat dan Daerah; ^(2) ^percepatan pendalaman sektor keuangan di bidang perbankan, dana pensiun, asuransi, Industri Keuangan Non-Bank, dan pasar modal, ^yang dilaksanakan ^melalui ^strategi ^pengembangan dan penguatan sektor keuangan ^(termasuk keuangan ^syariah) yang ^memuat ^berbagai ^upaya di antaranya (a) peningkatan edukasi dan literasi ^keuangan; (b) ^peningkatan ^penyaluran kredit ke sektor riil termasuk Usaha Mikro, Kecil, dan ^Menengah; ^(c) ^perluasan ^basis ^investor ritel; (d) percepatan digitalisasi sektor keuangan dengan ^tetap memperhatikan ^aspek ^risiko dan perlindungan konsumen; (e) ^penguatan ketahanan dan ^kesehatan ^industri ^jasa keuangan; (f) peningkatan pembiayaan hijau; serta ^(g) ^implementasi harmonisasi kebijakan. Selanjutnya, upaya peningkatan ^penguatan ^pilar ^pertumbuhan ^dan ^daya saing ^ekonomi sektor riil dilaksanakan melalui strategi ^(1) ^peningkatan ^efisiensi ^dan penguatan ^ekosistem logistik melalui National l,ogistic Ecosgstem yang didukung integrasi ^transportasi ^dan perdagangan antarpulau antardaerah; (21 optimalisasi ketersediaan dan ^pemanfaatan sarana prasarana perdagangan dalam negeri untuk ^menjaga ^stabilitas ^pasokan ^dan ^harga barang pokok;
peningkatan edukasi, literasi, serta ^digitalisasi ^sektor keuangan ^dengan tetap memperhatikan aspek risiko ^perlindungan konsumen; ^(4) ^penguatan ketahanan dan kesehatan industri ^jasa keuangan melalui ^peningkatan cadangan ^kerugian; ^(5) ^penguatan basis data secara terintegrasi antarpemangku ^kepentingan ^terhadap ^pasokan ^dan permintaan barang kebutuhan pokok dan barang penting antarpulau f antardaerah; ^(6) - IV.13 - penguatan teknologi informasi dalam mendorong efisiensi logistik nasional; ^(7) redesain program edukasi perlindungan konsumen yang lebih bersifat multi-clwnnel; ^(81 ^perluasan penerapan industri 4.0 dan digitalisasi;
penerapan pariwisata berkelanjutan dan industri hijau; (lO) mengintegrasikan taksonomi hijau ke dalam ^peraturan perundang-undangan ^dan kelembagaan;
akselerasi reformasi kebijakan dan sistem administrasi ^perpajakan untuk secara gradual menggeser struktur penerimaan ^pajak sejalan dengan ^perubahan ^struktur ekonomi yang lebih produktif; ^(12) ^perbaikan kualitas dan kinerja belanja ^Transfer ^ke ^Daerah melalui sinergi perencanaan dan ^penganggaran ^pusat-daerah serta ^penguatan ^pengawasan anggaran Transfer ke Daerah; ^(13) ^pendalaman pasar keuangan yang ^kondusif ^utamanya pasar obligasi pemerintah yang melibatkan multistakeholders pusat-daerah, ^serta mendorong percepatan dan perluasan digitalisasi daerah; ^(1a) ^peningkatan ^ketersediaan data dan informasi statistik ekonomi dan sosial sesuai dengan standar dan ^metodologi internasional, dengan didukung kerangka regulasi ^yang memadai di ^Indonesia; dan ^(15) peningkatan koordinasi untuk mendorong integrasi, sinkronisasi, dan ^pembinaan penyediaan statistik sektoral yang sesuai dengan kaidah Satu Data Indonesia. 4.L.1.4 Proyek Priorltas Strategls/ MaJor ProJect - IV.14 - Dalam Prioritas Nasional Memperkuat Ketahanan Ekonomi untuk ^Pertumbuhan ^yang Berkualitas dan Berkeadilan, telah disusun sembilan Major Project sebagai ^langkah ^konkret pencapaian sasaran yang dirinci hingga proyek yang diklasifikasikan berdasarkan urgensi, impact/outcome/outpuf, lokasi, sumber ^pendanaan, ^indikasi ^proyek, dan ^pelaksana. - IV.15 - - IV.16 - -tv.l7 - - IV.18 - 4.1.1.5 Kerangka Regulasi Kebutuhan regulasi pada Prioritas Nasional Memperkuat Ketahanan Ekonomi untuk Pertumbuhan yang Berkualitas dan Berkeadilan pada tahun 2024 sebagai upaya mendukung penataan regulasi nasional diarahkan untuk mendukung ^pelaksanaan kerangka regulasi dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun ^2O2O- 2024 yang meliputi (1) Rancangan regulasi yang diarahkan masuk dalam Program legislasi nasional/Program penyusunan Peraturan Pemerintah/Peraturan Presiden Tahun 2024, terdiri dari (a) Rancangan Peraturan Presiden tentang Rencana Induk Destinasi Pariwisata Nasional Wakatobi; (b) Rancangan Peraturan Presiden tentang Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Halmahera; (c) Rancangan Peraturan Presiden tentang Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Seram; (d) Rancangan Peraturan Presiden tentang Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Teluk Cendrawasih; dan (e) Rancangan Peraturan Presiden tentang Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Aru. (2) Rancangan regulasi yang sedang dalam proses persiapan (baik dalam tahap ^penyusunan kajian, draf regulasi, pembahasan, dan lain sebagainya) sepanjang tahun 2024, terdiri dari (a) Rancangan Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistika; (b) Rancangan Undang-Undang tentang Perkoperasian dan peraturan turunannya; (c) Rancangan Peraturan Pemerintah Perubahan Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Cipta Kerja; (d) Rancangan Peraturan Presiden tentang Rencana Induk Destinasi Pariwisata Nasional Labuan Bajo; (e) Rancangan Peraturan Presiden tentang Rencana Induk Destinasi Pariwisata Nasional Bromo-Tengger- Semeru ; (0 Peraturan Presiden tentang Rencana Induk Destinasi Pariwisata Nasional Morotai; (g) Rancangan Peraturan Presiden tentang Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Barat Sumatera; (h) Rancangan Peraturan Presiden tentang Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah ^Laut Utara Papua; (i) Rancangan Peraturan Presiden tentang Strategi Nasional Pengembangan Ekonomi Digital;
^Rancangan ^Peraturan ^Presiden ^tentang ^Tata Kelola ^Pupuk Bersubsidi; dan (k) Rancangan Peraturan Presiden tentang Asuransi Pertanian. - IV.19 - 4.1.2 Prioritas Nasional 2, Mengembangkan Wllayah untuk Mengurangi Kesenjangan dan Menjamln Pemerataan Pengembangan uilagahunfiik mengurangi kesenjangan dan menjamin pemerataan ^pada tahun 2024 diarahkan pada upaAa mempercepat transformasi sosial dan ekonomi, memperkuat rantai produksi dan rantai nilai di tingkat wilagafu memperkuat integrasi perekonomian domestik dan meningkatkan lstalitas pelaganan dosar, serta meningkatkan sinergi pemanfaatan ruang uilagaL. 4.1.2.1 Pendahuluan Terbangunnya struktur perekonomian yang kokoh berlandaskan keunggulan kompetitif di berbagai wilayah dengan didukung sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing merupakan salah satu penekanan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2OO5-2O25. Penekanan tersebut diturunkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2O2O-2O24, yang mana ^pembangunan kewilayahan diarahkan untuk menyelesaikan isu ketimpangan antarwilayah dengan strategi dan pendekatan koridor pertumbuhan dan koridor pemerataan. Pembangunan nasional yang telah dilaksanakan menghasilkan peningkatan ^pendapatan dan Indeks Pembangunan Manusia, serta menurunkan tingkat kemiskinan. Meskipun begitu, hasil ^yang telah dicapai di masing-masing wilayah masih belum merata karena adanya ^perbedaan keunggulan komparatif wilayah. Tahun 2024 merupakan tahun terakhir perencanaan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2O2O-2O24. Tantangan yang akan dihadapi, yaitu ^penuntasan target prioritas nasional yang terdapat pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2O2O-2O24 serta menghadapi tahun politik dengan agenda pemilu dan adanya peralihan struktur pemerintahan yang dapat berdampak ^pada iklim investasi dan kerangka regulasi. Dalam menghadapi tantangan tersebut, hal ^yang telah direncanakan adalah mengawal dan mendorong setiap wilayah untuk mengembangkan keunggulan wilayahnya dalam menuntaskan target prioritas ^pengembangan wilayah melalui ^salfe guarding program kerja dan kerangka regulasi yang telah direncanakan. Upaya lainnya dilakukan dengan memprioritaskan pengembangan wilayah dengan ^pengembangan ^pusat- pusat pertumbuhan yang tersebar, wilayah-wilayah yang saling tersambung, serta ekonomi lokal yang semakin inovatif dan berdaya saing. Memperhatikan tantangan penuntasan target prioritas tersebut, ^pengembangan wilayah pada tahun 2024 diarahkan pada upaya-upaya, yaitu (1) percepatan transformasi sosial dan ekonomi melalui strategi optimalisasi pengembangan kawasan strategis, pengembangan sektor unggulan, pengembangan kawasan perkotaan, pengembangan Daerah Tertinggal, Kawasan Perbatasan, Perdesaan, dan Transmigrasi, serta kelembagaan dan keuangan daerah; (21 penguatan rantai produksi dan rantai nilai di tingkat wilayah untuk meningkatkan keunggulan kompetitif perekonomian wilayah melalui strategi optimalisasi ^dari pengembangan kawasan dari hulu ke hilir untuk mendorong hilirisasi dan penciptaan nilai tambah komoditas unggulan, perluasan kesempatan kerja, ^peningkatan pendapatan devisa dan penghematan devisa dari substitusi impor;
memperkuat integrasi perekonomian domestik dan meningkatkan kualitas ^pelayanan dasar untuk mengurangi ketimpangan ^pembangunan antarwilayah ^melalui ^perluasan akses pelayanan dasar pendidikan dan kesehatan, penguatan ^pelaksanaan desentralisasi dan otonomi khusus, ^pengembangan kerja sama antardaerah, ^dan penataan hubungan pusat dan daerah; serta (4) meningkatkan sinergi pemanfaatan ruang wilayah melalui strategi ^pembangunan di antaranya penegakan rencana tata ruang, ^peningkatan kepastian hukum hak ^atas tanah, pelayanan pertanahan modern berbasis digital, dan ^penguatan ^mitigasi perubahan iklim dan bencana. -w.20 - 4.1.2.2 Sasaran Prloritas Naslonal Sasaran pengembangan wilayah ^pada Rencana Pembangunan ^Jangka ^Menengah Nasional Tahun 2O2O-2O24 adalah menurunnya kesenjangan antarwilayah dengan ^mendorong transformasi dan akselerasi ^pembangunan wilayah ^Kawasan Timur ^Indonesia, yaitu Kalimantan, Nusa Tenggara, Su1awesi, Maluku, dan Papua, serta tetap ^menjaga ^momentum pertumbuhan di Wilayah Jawa, Bali, dan Sumatera (Kawasan Barat Indonesia). Pada tahun 2024, sasaran yang akan diwujudkan dalam rangka ^mengembangkan ^wilayah untuk mengurangi kesenjangan dan menjamin ^pemerataan dapat dilihat ^pada ^Tabel4.3. Tabel4.3 Sasaran, Indlkator dan Target Prioritas Naslonal 2 Mengembangkan Wilayah untuk Mengurangi KesenJangan dan MenJamin Pemerataan Realisasi Target IIo. Sasaran/Indikator 2020 2021 2022 2O23"t 2024bt 1 Meningkatnya pertumbuhan ekonomi dan tingkat ^kesejahteraan ^masyarakat di ^Kawasan ^Timur Indonesia (KTI) Laju pertumbuhan Produk 1.1 Domestik Regional Bruto (PDRB)KTI (%/tahun) 3,86 -o,82 4,90 6,2L 6,44,9 6,5-7,3 Basellne 20t9 1.2 IPM KTI (nilai min-maks) 60,84- 76,61 60,44- 76,24 60,62- 76,88 61,39- 77,44 62,54- 78,18 62,46- 79,80 1 o ^Persentase ^penduduk ''" miskin KTI (%) 1 1,60 t1,99 11,62 11,58 9,4-LO,2 9,00-9,50 2 Terjaganya pertumbuhan ekonomi dan tingkat ^kesejahteraan ^masyarakat ^di ^Kawasan ^Barat Indonesia (KBI) 2.1 ^taju ^pertumbuhan ^PDRB KBI (%/tahun) 5,23 -2,3O 3,43 5,14 5,0-5,2 5,0-5,4 2.2 IPM KBI (nilai min-maks) 69,57- 80,76 69,69- 80,77 69,90- 81,11 70,45- 81,65 70,48- 82,43 7L,23- 82,57 2.3 8,61 9,74 9,23 9,06 7,3-7,9 Sumber: BPS (diolah) ; Kementerian ^PPN/Bappenas, 2023. Keterangan: a) Pemutakhiran RKP Tahun 2o23,bl ^assessment ^Kementerian PPN/Bappenas. Persentase penduduk miskin KBI (%) 7,OO- 7,50 - rv.2l - Tabel4.4 Indikator Pengembangan Kewilayahan Ilo. Iadikator Ba,sellne 2019 Realisasi Target 2020 2021 20.22 2023 20.24 1 Rasio pertumbuhan investasi kawasan (KEK/KrlDPP/KPBPB) terhadap pertumbuhan investasi wilayah N/Aa) -O,29bl -0,34b) 0,48 >1 >1 Jumlah kawasan pusat pertumbuhan yang difasilitasi dan dikembangkan Destinasi Pariwisata Prioritas (DPP) (destinasi) 10.) 10 10 10 10 10 (kumu- latif) Destinasi Pariwisata Pengembangan dan Revitalisasi (destinasi) N/Ad) 9 9 9 9 9 (kumu- latif) 2 KEK berbasis pariwisata dan industri (kawasan) i5 (kumulatif nasional) I2 l4 13 18 (kumu- latif) 20 (kumu- latif) KI Prioritas dan KI Pengembangan (KI) 8 (kumulatif nasional) 5 11 11 15 (kumu- latif) 30 (kumu- latif) Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) 2 2 2 2 2 2 Persentase pengembangan sektor unggulan per tahun Kelapa Sawit (%) 9,9 0 -1,36 L,O2qt N/Ael N/Aet Kakao (%) -4,3 0 -4,43 -3,1 ld 3,73 2,7 Kopi (%) -0,5 0 3,12 1,09d _0,65 1,5 Kelapa (%) -0,01 0 0,68 -O,22cl 0,53 0,9 Tebu (%) 2,6 0 10,33 2,34t1 8,51 1,5 3 Karet (%) -9,1 0 0,26 2,95qt t,77 1,9 Lada (%ol -o,7 O -3,21 -1,62c) 2,3O O,4 Pala (Yol -7,7 0 6,52 -0,18d 9,93 0,1 Cengkeh (%) 7,5 o -7 ,o 1 - 1,32d 4,52 0, I Perikanan Tangkap (%) -o,4 -4,7 3,37 15,64d 24,58 -25,76 Perikanan Budi daya (%) -1,6 _3,8 _1,33 13,75d 36,97 47,16 5,6 -tv.22 - Garam (%) -51,9 -20,05 -48,72 83,21 185,63 No. Indikator Bq.sellne 2019 Realisasi Target 2020 20.21 2022 2023 2024 4 Jumlah Wilayah Metropolitan (WM) di luar Jawa yang direncanakan wM) 3 3 3 3 3 3 3 5 Jumlah WM di luar Jawa yang dikembangkan (WM) 3 6 6 6 6 Jumlah WM di Jawa yang 6 ditingkatkankualitasnya (wM) 1 2 2 4 4 4 7 Luas area pembangunan Ibu Kota Nusantara (ha) N/Arl N/Ar) N/A0 N/A0 6.671 3.399c) 8 Jumlah Kota Besar, Sedang, Kecilyang dikembangkan sebagai Pusat Kegiatan Nasional (PKN)/Pusat Kegiatan Wilayah (PKw) (kota) 20 11 52 52 52 52 9 Jumlah Kota Baru yang dibangun (kota) 1th) 4 4 4 4 4 10 Jumlah Peninjauan Kembali Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN) yang diselesaikan (dokumen Peninjauan Kembali) 0 o 0 1 Jumlah Perpres Rencana Tata Ruang 11 Pulau/Kepulauanyang diselesaikan (revisi) (materi teknis dan RPerpres) 1 3 5 3 0 Jumlah Rencana Detail Tata Ruang di Ibu Kota 12 Nusantara (IKN) (materi teknis dan Rancangan Peraturan) 0 2 2 7 5 5 Jumlah Dokumen Harmonisasi RPerpres Rencana Tata Ruang (RTR) 13 Kawasan Strategis Nasional (KSN) Ibu Kota Nusantara yang diselesaikan (dokumen) 0 0 0 0 0 l4 Jumlah Dokumen Harmonisasi Rancangan Peraturan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di Ibu Kota Nusantara yang diselesaikan (dokumen) 0 0 -w.23 - 4 5 0 I 0 1 I Ilto. Indikator Basellne 20t9 Realisasi Target 2020 20.21 2022 2023 2024 Perkembangan status pembangunan desa (desa) 15 ^a. ^Desa ^Mandiri b. Desa Berkembang c. Desa Tertinggal 58,70 60,05 61,95i) 61,50 56,52 (Mandiri 1.444; Berkem- bang 54.29t; Tertinggal 19.1s2) 62,O5 (Mandiri 6.444; Berkem- bang 59.29L; Tertinggal 9.ts2l 16 Persentase kemiskinan perdesaan (%o) t2,60 L3,20 L2,53 12,36 10,80- ll,2o 9,9O- 10,40 Jumlah Revitalisasi BUM Desa berdasarkan status: t7 BUM Desa Berkembang 5.0OO 5.000 6.519 7.662 9.000 10.oo0 BUM Desa Maju 600 600 1.022 L.208 1.450 1.800 Jumlah Revitalisasi BUM Desa Bersama berdasarkan status: 18 BUM Desa Bersama Berkembang 200 237 331 270 300 200 BUM Desa Bersama Maju l2O r20 209 373 t75 200 19 Rata-rata nilai indeks perkembangan 62 Kawasan Perdesaan Prioritas Nasional (KPPN) 51,10 59,21 56,43 58,83 58,40 58,70 20 Rata-Rata Nilai Indeks Perkembangan 52 Kawasan Transmigrasi yang direvitalisasi 46,55 48,74t) 51,850 53,66') 55,31 57,50 Jumlah kecamatan lokasi prioritas perbatasan 2l negara yang ditingkatkan kesejahteraan dan tata kelolanya (kecamatan) 222nt 22214 222 187 t67 222 Rata-rata nilai Indeks Pengelolaan Kawasan 22 Perbatasan (IPKP) di 18 Pusat Kegiatan Strategis Nasional (PKSN) o,42 0,43-) 0,45m) O,47 o,50 0,52 23 Jumlah daerah tertinggal (kabupaten) 62 62 6Dl 6Al 62l 37 (teren- taskan 25 kabu- paten) Persentase penduduk 24 miskin di daerah tertinggal ^25,85 e/,1 25,32 25,50 24,56 24,O- 24,5 23,5- 24,O -tv.24 - No. Indikator Bo,sellne 2019 Realisasi Target 2020 2o2L 2022 2023 20.24 25 Rata-rata IPM di daerah tertinggal 58,91 59,02 59,33 60,11 61,5- 62,O 62,2- 62,7 Persentase pelayanan 26 publik yang berhasil dipulihkan (%) N/Akl 29 42 71,47 75 100 Jumlah daerah yang memiliki Pelayanan 27 Terpadu Satu Pintu (PTSP) Prima berbasis elektronik (kabupaten/kota) 222 306 380 200 456 542 Jumlah daerah dengan 28 penerimaan daerah meningkat (daerah) 313 16 246 4O9q) 455 542 Jumlah daerah dengan 29 realisasi belanjanya berkualitas (daerah) t02 51 25O 318q) 475 542 30 Persentase capaian SPM di daerah (%) 74,24 66,05 69,55 74,62 90,90 100 31 Jumlah luasan data geospasial dasar skala 1 :
000 yang diakuisisi (km2) 49.72a (nasional) 4.903 o o 113.8OO") 534.982n) 32 Cakupan peta RBI skala 1:
000 (kmz) 40.2t6 (nasional) 17.956, 79 13.207 0 1.000n) 71.218"1 Jumlah kesepakatan teknis batas wilayah 33 administrasi desa/kelurahan yang dihasilkan (kesepakatan) o 209 4.339 4.056 15.000 4.000 34 Jumlah layanan data center ^jaringan informasi geospasial nasional beroperasi (layanan) 1 1 1 1 Jumlah daerah yang melaksanakan 35 Kesepakatan dan Pe{anjian Kerja Sama Daerah (daerah) 10 60 34 68 58 Persentase ^jumlah daerah 36 yang memiliki indeks inovasi tinggi (%) 44,L 65,13 75,46q) t2 30 36 37 Jumlah daerah yang melakukan deregulasi/ harmonisasi dan penyesuaian Perda Pajak dan Retribusi Daerah (PDRD)dalam rangka memberikan kemudahan investasi (daerah) 50 34 -rv.25 - r92 318q) 426 542 1 1 1 Bcsellne 2019 Reallsasl Target ITo. Indikator 2020 2o2L 20.22 2023 20.24 38 Luas cakupan bidang tanah bersertipikat yang terdigitasi dan memiliki georeferensi yang baik (ha) t7.8t7. 153,60 (kumulatif) 24.279. 103,73 (kumu- latif) 2.240. 576 (4.481. 153 Bidang) 4.651. 038 (9,3O2. 077 Bidang) 2.426. 354 (4.852. 708 Bidang) 2.343. 901 (4.687. 802 Bidang) 39 Luas cakupan peta dasar pertanahan (ha) 33.972. 698,12 (kumulatif) 35.72t. L46,84 (kumu- latifl 1.532 250 2.322.25 o 2.524. 043o) 505. l82o) 40 Jumlah kantor wilayah dan kantor pertanahan yang menerapkan pelayanan pertanahan modern berbasis digital (satker) 0 156 a2 247 62 36 Panjang kawasan hutan 4l yang dilakukan perapatan batas (km) 3.179 1.339 2.386,37 2.83t,37 519 519 Terbentuk dan operasional 42 lembaga Bank Tanah (lembaga) 0 0 0 I 1 i 43 Jumlah provinsi yang mendapatkan sosialisasi untuk penetapan peraturan perundangan terkait tanah adat/ulayat (provinsi) 10 3 10 10 33 33 Jumlah materi teknis yang dihasilkan dari bimbingan teknis peninjauan 44 kembali/ pen5rusunan Rencana Tata Ruang (materi teknis dan Ranperda RTR) 59 25 35 49 47 31 (nasional) 45 Jumlah materi teknis yang dihasilkan dari bantuan teknis pen5rusunan materi Teknis RDTR (materi teknis dan Raperkada RDTR) 15 (nasional) 9 t4 T2 19 26 46 Jumlah materi teknis yang dihasilkan dari bantuan teknis penJrusunan RDTR Kawasan Tematik Arahan Prioritas Nasional (KrlKEK/KSPN/KRB/KPP N) (materi teknis dan Raperkada RDTR) 13 (nasional) 5 16 N/A o -rv.26 - o No. Indlkator Basellne 2019 Realisasi Target 2020 2o.2L 2022 2023 2024 Jumlah materi teknis ^yang dihasilkan dari bimbingan 47 teknis Pen5rusunan RDTR (materi teknis dan Raperkada RDTR) 99 25 81 1i3 96 42 48 Jumlah pelaksanaan dan pendampingan persetujuan substansi teknis RTR Provinsi/ Kabupaten/ Kota (persetujuan substansi) 36 40 38 52 54 36 Jumlah RPerpres RTR KSN 49 yang diselesaikan (materi teknis dan L2 0 N/An) 6 t7 Jumlah RPerpres RDTR Kawasan Perbatasan 50 Negara yang diselesaikan (materi teknis dan RPerpres) 4 (nasional) 3 2 N/An) 7 3 Sumber: Kemendagri, 2O2O,2O2l; BNPP,2O22; KKP, ^2023; ^Kementan, ^2023; ^Kemendes ^PDTT, ^2022,2023; Kementerian PPN/Bappenas, 2023. Keterangan: a) Nilai baselilrc rasio investasi kawasan ^(Kawasan ^Ekonomi Khusus/Kawasan ^Industri/Destinasi Pariwisata Prioritas/Kawasan Perdagangan Bebas dan ^Pelabuhan Bebas) ^tidak ^tercantum ^dalam ^Rencana PembangunanJangkaMenengahNasionalTahun2O2O-2O24, selainitu baseline-nyabernilaiN/Ajugadikarenakan ketidalrtersediaan data yang mengakibattan belum ^dapat dilakukannya perhitungan rasio investasi kawasan; ^b) Perhitungan realisasi rasio ^pertumbuhan investasi ^kawasan ^pada ^tahun ^2O2O ^dan ^2O2l ^harrya ^dilakukan ^pada Kawasan Ekonomi Khusus dan Kawasan Perdagangan ^Bebas ^dan ^Pelabuhan Bebas. Sementara ^itu, ^pada tahun 2022 perhintngan realisasi rasio ^pertumbuhan investasi ^kawasan ^juga ^dilakukan pada Destinasi ^Pariwisata Prioritis; c) Jumlah Destinasi Pariwisata ^Prioritas yang difasilitasi; d) Destinasi Pariwisata ^Pengembangan ^baru masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah ^Nasional ^Tahun 2020-2024 ^sehingga ^tahun ^2019 ^belum dapat ditentukan nilai baseline-nya; e) ^Intervensi ^tidak ^lagi ^berlanjut ^di tahun ^anggaran ^2023 ^dan 2024; f) ^Proses pengta.lian, perencanaan, dan penyiapan regulasi sehingga belum ^dilakukan ^pembangunan; g; eenyesuaian luas area pembangunan Ibu Kota Nusantara menjadi 3.399 ^ha ^(pada ^Lampiran ^II ^Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentanglbu Kota Negara ^pada Tahap ^I ^adalah 6.671 ha); ^h) ^Tahap perencanaan (penyusunan Materi Teknis Rencana Detail Tata Ruang); ^i) Angka Capaian ^Tah: ur: ^2022 berdasarkan ^hasil perhitungan ^proyeksi linear data rata-rata danjumlah desa ^per status desa secara ^nasional berdasarkan data Indeks ^Desa ^Tahun ^2Ol9- 2021 sebagai altematif dari Data Podes 2022&2023 ^yang ^terdampak ^Automatic ^Adjustment; j) ^Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2Ol4 tentang ^Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal, evaluasi ^dan ^penetapan daerah tertinggal dilakukan setiap lima ^tahun, ^yaitu ^pada ^akhir ^pelaksanaan ^Rencana Pembangunan ^Jangka Menengah Nasional sehingga ^jumlah daerah tertinggal ^untuk tahun ^2O2l-2O23 ^tidak ^mengalami ^perubahan ^atau tetap 62 kabupaten; kl Baseline N/A ^karena ketika terjadi ^bencana ^belum dimungkinkan ^untuk ^dilakukan pengukuran kirusakan serta kerugian antara kondisi sebelum dan ^sesudah; ^l) ^Sesuai ^Surat ^Kepala Biro Ferencanaao dan Kerja Sama, Kemendes PDTT ^Nomor 132/PRC.04.01|ill12022 ^tanggal ^31 Maret 2022 ^da.n ^Surat Sekretaris Direktorat Jenderal Pembangunan ^dan ^Pengembangan ^Kawasan ^Transmigrasi, ^Kemendes ^PDTT ^Nomor 161/PKT.O4.O4lll/2D23 tanggal 7 Februari 2023; m) ^Berdasarkan ^pada surat ^BNPP ^Nomor pRCl3O.O4l24l6lxtl2o2L tanggal 16 November 2021 perihal Penyampaian Perubahan Target Rata-rata Nilai IPKP pada 18 Pusat Kegiatan Strategis Nasional dan surat BNPP ^Nomor ^PRC.32.O1/1751/Vl/2O22tanggal ^29 ^Juni2022 perihal Penyampaian Nilai IPKP ^pada 18 Pusat Kegiatan ^Strategis Nasional ^yang melampirkan ^Surat ^Keputusan kepala ^gttpp Xbmor 32.O7-l3l Tahun 2021 tentang ^Indeks ^Pengelolaan ^Kawasan ^Perbatasan ^Pusat ^Kegiatan Strategis Nasional Tahun2O2l; n) ^Kegiatan ^dilaksanakan ^dengan ^skemapembiayaan Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha Milik Negara; o) Target ini merupakan ^target ^luas ^Peta ^Bidang Tanah ^(PBT) ^pada ^pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Leng|<ap ^(PTSL), ^yang ^di dalamnya mencakup ^peta ^dasar pertanahan; ^p) ^masih dalam proses pengerjaan namun belum ditetapkan menjadi Rancangan ^Peraturan Presiden; dan ^q) ^Data ^sementara. -[v.27 - 4.L.2.3 Sasaran Program Priorltas Kerangka Prioritas Nasional 2 Mengembangkan Wilayah untuk Mengurangi Kesenjangan ^dan Menjamin Pemerataan dijabarkan ke dalam tujuh Program Prioritas sebagaimana tergambar dalam Gambar 4.3 Sasaran, indikator, dan target Program Prioritas ^pada Prioritas ^Nasional 2 dapat dilihat pada Tabel 4.5. Gambar 4.3 Kerangka Priorltas Naslonal 2 Mengembangkan trIilayah untuk Mengurangl KesenJangan dan Menjamin Pemerataan Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2023 Tabel4.5 Sasaran, Indikator dan Target Program Prioritas ^pada Priorltas Nasional 2 Mengembangkan Wilayah untuk Mengurangl ^KesenJangan dan Menjamin Pemerataan IIo. Sasaran/Indikator Baseline 20t9 Realisasi Target 2O2O 2O2l 2022 2O23.t 2024bt PP 1. Pembangunan Wilayah Sumatera Terjaganya pertumbuhan ekonomi dan tingkat kesejahteraan ^masyarakat di Wilayah ^Sumatera Laju pertumbuhan PDRB 1.1 Wilayah Sumatera (%/tahun) 4,55 -L,20 3,18 4,69 4,54,8 4,6-5,0 t.2 IPM Provinsi di Wilayah Sumatera (nilai min-maks) 69,57- 75,48 69,69- 75,59 69,90- 75,79 70,45- 76,46 70,48- 77,OL 7t,23- 77,23 Persentase penduduk 1.3 miskin Wilayah Sumatera ("/rl 9,82 to,22 9,75 9,47 8,2-8,6 7,50-8,30 PP 2. Pembangunan Wilayah Jawa-Bali Terjaganya pertumbuhan ekonomi dan tingkat ^kesejahteraan ^masyarakat di ^Wilayah ^Jawa-Bali Laju pertumbuhan PDRB 2.1 Wilayah Jawa-Bali (o/oltahunl -2,69 3,52 5,30 5,2-5,4 5,2-5,5 5,47 -tv.28 - No. Sasaran/Indikator Basellne 2019 Realisasi Target 2O2O 2O2l 2ol22 2O23"t 2024bt 2.2 IPM Provinsi di Wilayah Jawa-Bali (nilai min-maks) 71,50- ao,76 7 |,71- 80,77 72,t4- 81,11 72,75- 81,65 73,05- 82,43 73,65- 82,57 Persentase penduduk 2.3 miskin Wilayah Jawa-Bali ("/rl 8,16 9,56 9,03 8,90 6,9-7,6 7,OV7,50 PP 3. Pembangunan Wilayah Nusa Tenggara Meningkatnya pertumbuhan ekonomi dan tingkat ^kesejahteraan ^masyarakat di Wilayah ^Nusa Tenggara Laju pertumbuhan PDRB 3.1 Wilayah Nusa Tenggara (oh/tahunl 4,47 -o,7r 2,39 5,30 5,84,2 5,74,1 IPM Provinsi di Wilayah 3.2 Nusa Tenggara (nilai min- maks) 65,23- 68,L4 65,19- 68,25 65,28- 68,65 65,90- 69,46 66,63- 69,59 66,58- 7O,56 Persentase penduduk 3.3 miskin Wilayah Nusa Tenggara ^(%ol 17,38 17,8r L7,22 17,Ll 13,8- L4,8 14,50- 15,O0 PP 4. Pembangunan Wilayah Kalimantan Meningkatnya pertumbuhan ekonomi ^dan tingkat ^kesejahteraan ^masyarakat di Wilayah Kalimantan Laju pertumbuhan PDRB 4.1 Wilayah Kalimantan (%oltahunl 4,96 -2,30 3,23 4,94 5,2-5,5 5,2-5,6 IPM Provinsi di Wilayah 4.2 Kalimantan (nilai min- maks) 67,65- 76,61 67,66- 76,24 67,90- 76,88 68,63- 77,44 68,91- 78,18 69,r9- 78,80 Persentase penduduk 4.3 miskin Wilayah Kalimantan (%) 5,81 6,t6 5,84 5,90 4,3-5,1 4,0H,50 PP 5. Pembangunan Wilayah Sulawesi Meningkatnya pertumbuhan ekonomi dan tingkat ^kesejahteraan ^masyarakat di Wilayah ^Sulawesi Laju pertumbuhan PDRB 5.1 Wilayah Sulawesi (o/oltahunl 6,95 o,23 5,67 7,O5 7,4-8,O 7,7-8,6 5.2 IPM Provinsi di Wilayah Sulawesi (nilai min-maks) 65,73- 72,99 66,1 1- 72,93 66,36- 73,30 66,92- 73,8L 67,73- 74,45 67,84- 74,71 Persentase penduduk 5.3 miskin Wilayah Sulawesi %t 10,41 10,04 lo,o7 8,3-8,8 7,80-8,50 10,06 -tv.29 - Baseline 2019 Realisasi Target No. Sasaranllndikator 2O2O 2O2l 2022 2O23"t 2024bt PP 6. Pembangunan Wilayah Maluku Meningkatnya pertumbuhan ekonomi dan tingkat ^kesejahteraan ^masyarakat di Wilayah Maluku 6.L Laju pertumbuhan PDRB Wilayah Maluku (%/ tahun) 5,79 2,OO 9,60 14,77 10,9-1L,a 12,6-16,4 6.2 IPM Provinsi di Wilayah Maluku (nilai min-maks) 68,70- 69,45 68,49- 69,49 68,76- 69,7r 69,47- 70,22 70,7t- 7t,t8 70,06- 70,97 Persentase penduduk 6.3 miskin Wilayah Maluku ("/rl 13,24 13,45 12,20 L2,15 10,6- tt,4 9,50- 10,00 PP 7. Pembangunan Wilayah Papua Meningkatnya pertumbuhan ekonomi dan tingkat ^kesejahteraan ^masyarakat di Wilayah ^Papua 7.t Laju pertumbuhan PDRB Wilayah Papua ^(% / tahunl - 10,69 1,40 10,32 7,O3 7,2-7,8 5,8-7,2 7.2 IPM Provinsi di Wilayah Papua (nilai min-maks) 60,84- 64,70 60,44- 65,09 60,62- 65,26 61,39- 65,89 62,54- 66,55 62,46- 67,O4 7.3 Persentase penduduk miskin Wilayah Papua (%) 25,43 25,65 26,12 25,57 22,O- 23,6 22,5V 23,OO Sumber: BPS (diolah); Kementerian PPN/Bappenas, ^2023. Keterangan: a) Pemutakhiran RKP Tahun 2023, ^b) ^ossessment ^Kementerian PPN/Bappenas. Masing-masing Program Prioritas dalam Prioritas ^Nasional 2 ^Mengembangkan Wilayah untuk Mengurangi Kesenjangan dan Menjamin ^Pemerataan pada ^tahun ^2024 didukung ^oleh lima Kegiatan Prioritas. Fokus untuk masing-masing ^Kegiatan ^Prioritas tersebut antara lain:
Pengembangan Kawasan Strategis Pengembangan kawasan strategis terbagi ^ke dalam tiga tahapan ^pengembangan, ^yaitu (a) tahap pembangunan kawasan, (b) tahap operasionalisasi ^kawasan, ^dan ^(c) ^tahap peningkatan investasi. Setiap ^jenis kawasan strategis memiliki arah ^pengembangan tersendiri. Pengembangan kawasan strategis ^berbasis ^industri ^difokuskan ^pada pengembangan beberapa kawasan yang terdiri dari ^(i) Kawasan Industri, ^(ii) ^Kawasan Ekonomi Khusus berbasis industri, dan (ii| ^Kawasan ^Perdagangan ^Bebas ^dan Pelabuhan Bebas. Tahap ^pembangunan kawasan strategis ^berbasis ^industri ^diarahkan untuk (a) mempercepat ^pembangunan infrastruktur ^di ^dalam ^kawasan, ^(b) menjaga keselarasan kawasan strategis berbasis industri ^yang akan ^dikembangkan ^dengan arahan pemanfaatan rt.ang ^pada Rencana ^Detail Tata Ruang ^di sekitar ^Kawasan ^Industri yang disusun, (c) meningkatkan kapasitas dan tata kelola ^kelembagaan ^dalam mendukung pengembangan kawasan strategis, ^(d) ^meningkatkan ^kerja ^sama antara pelaku usaha lokal dengan pelaku usaha ^potensial, ^(e) ^memperkuat aspek ^mitigasi bencana khususnya ^pada kawasan dengan ^risiko ^bencana ^tinggi, dan ^(f) ^mendukung percepatan operasionalisasi kawasan strategis berbasis industri. ^Arah ^kebijakan kawasan strategis berbasis industri ^pada tahap ^operasionalisasi kawasan ^meliputi ^(a) mempercepat pembangunan infrastruktur di ^luar ^kawasan ^dan ^(b) ^meningkatkan - IV.30 - jaminan ketersediaan bahan baku dan tenaga kerja lokal serta rantai pasok industri. Sementara itu, pada tahap peningkatan investasi kawasan strategis berbasis industri diarahkan untuk (a) mempercepat realisasi investasi ^pada kawasan melalui optimalisasi paket insentif fiskal dan nonfiskal, serta (b) peningkatan kapasitas pengelola terutama dalam menarik investor yang didukung dengan evaluasi secara ketat terhadap Kawasan Ekonomi Khusus yang nilai investasinya masih rendah dan tidak menunjukkan kemajuan. Selain kawasan strategis berbasis industri, terdapat kawasan strategis berbasis pariwisata meliputi (a) Kawasan Strategis Pariwisata Nasional/Destinasi Pariwisata Prioritas, (b) Destinasi Pariwisata Pengembangan dan Revitalisasi, serta ^(c) Kawasan Ekonomi Khusus berbasis pariwisata. Tahap pembangunan kawasan strategis berbasis pariwisata diarahkan untuk (a) mengembangkan amenitas pariwisata didukung oleh pembangunan infrastruktur di dalam kawasan, (b) memperkuat aspek mitigasi bencana khususnya pada kawasan dengan risiko bencana tinggi, ^(c) meningkatkan keberagaman atraksi pariwisata skala nasional dan internasional, ^(d) mengembangkan desa ^wisata dalam rangka meningkatkan keterkaitan antara kawasan strategis ^pariwisata ^dengan hinterland-nya, serta (e) menjaga keselarasan kawasan strategis ^pariwisata yang akan dikembangkan sesuai dengan arahan ^pemanfaatan ruang ^pada Rencana ^Detail ^Tata Ruang di sekitar kawasan strategis pariwisata yang disusun. Pada tahap operasionalisasi kawasan strategis berbasis pariwisata diarahkan untuk ^(a) mengoptimalkan peranan kelembagaan pengelola kawasan dan dukungan ^pemerintah daerah, serta (b) meningkatkan kerja sama antara badan usaha, ^pemerintah daerah, dan masyarakat sebagai upaya pelibatan multistakeholder di kawasan ^strategis berbasis pariwisata. Sedangkan, pada tahap peningkatan investasi kawasan strategis berbasis pariwisata diarahkan untuk (a) mempercepat realisasi investasi pada kawasan melalui optimalisasi promosi pariwisata serta paket insentif fiskal dan nonfiskal, serta ^(b) peningkatan kapasitas pengelola terutama dalam menarik investor yang didukung dengan evaluasi secara ketat terhadap Kawasan Ekonomi Khusus ^yang ^nilai investasinya masih rendah dan tidak menunjukkan kemajuan. (2) Pengembangan Sektor Unggulan Pengembangan komoditas unggulan masing-masing wilayah ^yang ^memiliki nilai ^tambah tinggi untuk meningkatkan ekspor dan memenuhi kebutuhan industri ^substitusi ^impor. (3) Pengembangan Kawasan Perkotaan (a) penerapzrn prinsip kota cerdas untuk mendukung penyediaan layanan ^perkotaan yang lebih baik; (b) penguatan manajemen bencana (alam dan non-alam), khususnya di ^perkotaan yang berisiko lebih tinggi dibandingkan dengan nonperkotaan, dengan ^jumlah ^penduduk besar, kepadatan tinggi, dan investasi besar; (c) penguatan kota sedang dan kota kecil (intermediary cities) untuk menata ulang keterkaitan desa-kota dan meningkatkan ketangguhan ^perekonomian nasional; ^dan (d) pengamsutamaan pengembangan infrastruktur hijau serta ^pengembangan compact dan mixed-use cities, tidak hanya di wilayah metropolitan dan ^kota besar, tetapi ^juga di kota sedang dan kota kecil, untuk mendorong efisiensi ^layanan yang ^berkualitas, meminimalkan pertumbuhan kawasan ^perkotaan ^yang ^menyerak ^(urban sprawling) dan mengurangi dampak dari ancaman ^penyebaran ^penyakit ^yang ^muncul di ^masa mendatang. (4) Pengembangan Daerah Tertinggal, Kawasan Perbatasan, Perdesaan, ^dan ^Transmigrasi (a) peningkatan produktivitas dan pemulihan ekonomi desa melalui ^penguatan ^Badan Usaha Milik Desa, pengembangan desa wisata, ^penajaman ^prioritas ^penggunaan Dana Desa berfokus pada kegiatan Padat Karya Tunai ^Desa, dan ^diversifikasi kegiatan ekonomi desa ke arah sektor ekonomi ^yang lebih ^produktif ^dan ^inklusif; - rv.31 - (b) peningkatan produksi dan nilai tambah komoditas unggulan ^yang ^bernilai ^ekonomis berskala lokal, serta peningkatan kemandirian ^pangan ^lokal dan ^produktivitas tenaga kerja pertanian di kawasan transmigrasi, ^kawasan perbatasan, ^kawasan perdesaan, dan daerah tertinggal; (c) pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi untuk ^menjangkau pasar ^yang lebih luas pada kawasan transmigrasi, kawasan ^perbatasan, kawasan ^perdesaan, dan daerah tertinggal dalam rangka ^percepatan transformasi ^ekonomi yang ^inklusif dan berkelanjutan; (d) penguatan sistem informasi desa sebagai sarana ^pelaporan dan ^pengawasan ^dana , ^desa, serta ^keterpaduan data ^dengan Data ^Terpadu ^Kesejahteraan Sosial; (e) peningkatan kapasitas sumber daya manusia, kelembagaan, dan ^kolaborasi para pihak dalam pengembangan ekonomi lokal di kawasan transmigrasi, ^kawasan perbatasan, kawasan perdesaan, dan daerah tertinggal; (0 perluasan akses, serta penyediaan prasarana dan sarana ^pelayanan ^dasar, ekonomi, dan konektivitas di kawasan transmigrasi, ^kawasan ^perbatasan, ^kawasan perdesaan, dan daerah tertinggal; (g) fasilitasi, pendampingan, dan bimbingan teknis secara inklusif ^terhadap ^upaya pengembangan ekonomi lokal yang berkelanjutan di kawasan transmigrasi, kawasan perbatasan, kawasan ^perdesaan, dan ^daerah ^tertinggal; (h) penguatan tata kelola desa melalui peningkatan kapasitas masyarakat ^dan pemerintah desa, pendampingan masyarakat, penetapan dan ^penegasan ^batas desa, serta penataan aset desa; (i) peningkatan kapasitas usaha dan akses ^pembiayaan Usaha Mikro, ^Kecil, ^dan Menengah dalam mendukung nilai tambah di sektor unggulan ^pada ^daerah tertinggal; dan
^penguatan kapasitas masyarakat ^dan ^mitigasi ^terhadap ^bencana ^dalam pengurangan risiko bencana di daerah tertinggal. (5) Kelembagaan dan Keuangan Daerah (a) peningkatan kualitas tata kelola pelayanan dasar di daerah ^yang ^lebih ^efektif dan efisien melalui pengoptimalan kapasitas daerah ^otonom dan daerah ^khusus/daerah istimewa; (b) peningkatan daya saing dan kemandirian daerah melalui ^pengembangan ^kerja ^sama daerah, inovasi daerah, serta ^pengembangan ^sumber ^pembiayaan ^alternatif; (c) harmonisasi regulasi pusat-daerah termasuk ^penataan ^regulasi daerah ^dalam mendukung investasi dan kemudahan berusaha di ^daerah; (d) optimalisasi pemanfaatan Sistem Pemerintahan Berbasis ^Elektronik ^dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah guna mendukung transformasi ^digital; (e) penataan hubungan pusat dan daerah ^yang lebih sinergis ^melalui ^pengoptimalan dan peningkatan fungsi dan ^peran Gubernur ^sebagaiWakil ^Pemerintah Pusat ^dalam koordinasi dan pengendalian pembangunan di daerah; (0 optimalisasi pemanfaatan transfer ke daerah secara ^produktif ^dan ^afirmatif ^melalui Transfer ke Daerah berbasis kinerja; (g) peningkatan pendapatan asli daerah melalui ^penguatan Local Taxing ^Pouer ^dan sumber pembiayaan alternatif melalui ^penataan dan ^pengembangan ^data ^dan informasi keuangan daerah; (h) peningkatan kualitas belanja daerah melalui ^penguatan ^tata ^kelola ^penganggaran dan pengalokasian yang efektif, efisien, sinergis, ^dan ^berkesinambungan ^dengan berfokus pada percepatan ^pencapaian standar ^pelayanan ^minimal, ^peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan kemajuan daerah ^sesuai ^karakteristik ^daerah; (i) peningkatan transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah; ^serta 0) ^penyelesaian ^rencana ^tata ^ruang ^baik ^di ^tingkat ^nasional, ^provinsi, ^kabupaten maupun kota untuk mendukung kepastian ^investasi ^dan ^pelaksanaan perizinan berbasis elektronik (Online Single Submissionl, ^peningkatan kepastian ^hukum ^hak atas tanah, serta peningkatan ^pelayanan ^pertanahan modern ^berbasis ^digital. -rv.32 - 4.1.2.3.1 Pembangunan Vlilayah Sumatera Upaya untuk Pembangunan Wilayah Sumatera akan didukung dengan lima ^Kegiatan Prioritas sebagai berikut (1) Pengembangan Kawasan Strategis yang difokuskan pada Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe, Kawasan Industri Ladong dan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang yang berlokasi di Provinsi Aceh; Kawasan Industri/Kawasan Ekonomi Khusus Sei Mangkei, Kawasan Industri Kuala Tanjung, dan Destinasi Pariwisata Prioritas Danau Toba dan sekitarnya yang berlokasi di Provinsi Sumatera Utara; Kawasan Industri Bintan Aerospace, Kawasan Industri/Kawasan Ekonomi Khusus Galang Batang, Destinasi Pariwisata Pengembangan Batam-Bintan, Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam-Bintan-Karimun, Kawasan Ekonomi Khusus Nongsa, serta Kawasan Ekonomi Khusus Batam Aero Technic yang berlokasi di Provinsi Kepulauan Riau; Kawasan Industri Sadai dan Destinasi Pariwisata Prioritas Bangka Belitung/Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Kelayang yang berlokasi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung; Kawasan Industri Tenayan dan Kawasan Industri Tanjung Buton yang berlokasi di Provinsi Riau; Destinasi Pariwisata Pengembangan Padang-Bukittinggi yang berlokasi di Provinsi Sumatera Barat; Kawasan Industri Tanjung Enim yang berlokasi di Provinsi Sumatera Selatan; Kawasan Industri Kemingking yang berlokasi di Provinsi Jambi serta Kawasan Industri Tanggamus, Kawasan Industri Pesawaran, Kawasan Industri Way Pisang dan Kawasan Industri Katibung yang berlokasi di Provinsi Lampung. (2) Pengembangan Sektor Unggulan akan dititikberatkan pada peningkatan produktivitas karet, kakao, kopi, kelapa, pala, lada, tebu, cengkeh, pengembangan ^perikanan budi daya, dan perikanan tangkap. Pengembangan sektor unggulan ^perikanan budi daya dilakukan dengan menyalurkan benih ikan air tawar, benih udang, ikan air ^payau, mengembangkan sarana produksi dan usaha, serta memberikan bantuan kepada masyarakat berupa sarana dan alat penangkapan ikan. Selain itu, ^pengembangan perikanan tangkap dilakukan dengan memberikan bantuan berupa sarana pengembangan usaha nelayan, penyaluran bantuan alat dan/atau alat bantu penangkapan ikan, serta sarana penangkapan ikan;
Pengembangan Kawasan Perkotaan yang difokuskan pada dua wilayah metropolitan (Wilayah Metropolitan Medan dan Wilayah Metropolitan Palembang), 5 kota besar (Padang, Pekanbaru, Batam, Jambi, Bandar Lampung), 12 kota sedang (Banda Aceh, Lhokseumawe, Langsa, Pematangsiantar, Gunungsitoli, Dumai, Bukittinggi, Tanjungpinang, Bengkulu, Lubuklinggau, Prabumulih, Pangkalpinang) dan 3 ^kota kecil (Sabang, Sibolga, Solok); (41 Pengembangan Daerah Tertinggal, Kawasan Perbatasan, Perdesaan, dan Transmigrasi yang difokuskan pada (a) pengentasan 3.097 desa tertinggal menjadi desa berkembang dan peningkatan 1.156 desa berkembang menjadi desa mandiri; serta 7 ^kabupaten daerah tertinggal yang dipercepat pembangunannya dengan fokus intervensi ^pada 3 kabupaten di tahun 2024, seperti ^padaTabel a.6; ^(b) ^pengembangan ekonomi kawasan perbatasan negara di 3 Pusat Kegiatan Strategis Nasional, yaitu Pusat Kegiatan Strategis Nasional Sabang, Bengkalis, dan Ranai dengan mengutamakan ^pembangunan infrastruktur pada Pusat Kegiatan Strategis Nasional Sabang dan ^Bengkalis; pemenuhan prasarana dan sarana pelayanan dasar, ekonomi, dan konektivitas di 56 kecamatan lokasi prioritas perbatasan negara di Wilayah Sumatera; ^(c) ^pembangunan 14 Kawasan Perdesaan Prioritas Nasional, yaitu Kawasan Perdesaan ^Prioritas ^Nasional Aceh Timur, Toba Samosir, Samosir, Agam, Bintan, Karimun, Bengkulu ^Tengah, Banyuasin, Belitung, BelitungTimur, Bangka Selatan, Muaro Jambi, ^Mesuji, ^dan ^Tulang Bawang; (d) revitalisasi 12 kawasan transmigrasi meliputi 3 ^kawasan ^transmigrasi ^di Provinsi Aceh (Kawasan Transmigrasi Ketapang Nusantara di Kabupaten ^Aceh Tengah, - IV.33 - Kawasan Transmigrasi Samar Kilang di Kabupaten Bener ^Meriah, ^Kawasan Transmigrasi Selaut di Kabupaten Simeuleu), 1 kawasan transmigrasi di ^Provinsi Sumatera Barat (Kawasan Transmigrasi Lunang ^Silaut di ^Kabupaten ^Pesisir Selatan), ^3 kawasan transmigrasi di Provinsi Sumatera Selatan ^(Kawasan ^Transmigrasi ^Parit Rambutan di Kabupaten Ogan Ilir, Kawasan ^Transmigrasi ^Telang di ^Kabupaten Banyuasin, dan Kawasan Transmigrasi Kikim di Kabupaten ^Lahat), 1 ^kawasan transmigrasi di Provinsi Jambi (Kawasan Transmigrasi Bathin ^III ^Ulu ^di ^Kabupaten Bungo), 1 kawasan transmigrasi di Provinsi ^Bengkulu ^(Kawasan ^Transmigrasi ^Lagita ^di Kabupaten Bengkulu Utara), 1 kawasan transmigrasi di ^Provinsi Kepulauan ^Bangka Belitung (Kawasan Transmigrasi Batu Betumpang ^di ^Kabupaten ^Bangka ^Selatan), dan ^2 kawasan transmigrasi di Provinsi Lampung ^(Kawasan ^Transmigrasi Rawa ^Pitu ^di Kabupaten Tulang Bawang dan Kawasan Transmigrasi ^Mesuji ^di ^Kabupaten Mesuji); dan
Kelembagaan dan Keuangan Daerah yang difokuskan ^pada ^(a) ^peningkatan ^capaian rata-rata penerapan standar ^pelayanan minimal daerah ^(khususnya bidang perumahan rakyat, pekerjaan umum, ketenteraman dan ketertiban umum serta ^perlindungan masyarakat, pendidikan); (b) ^peningkatan kualitas dan ^kompetensi ^sumber ^daya manusia aparatur sipil negara ^yang inklusif serta ^selaras ^dengan sektor unggulan ^dan arah pembangunan kewilayahan Sumatera; ^(c) ^penguatan peran ^dan fungsi ^Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat ^pada ^pembinaan dan ^pengawasan ^kinerja ^pemerintah kabupaten lkota termasuk pengoptimalan ^pemanfaatan dana ^otonomi ^khusus ^Aceh untuk mendorong peningkatan kesejahteraan ralryat; ^(d) ^peningkatan ^pendapatan daerah, kualitas belanja dan ^pengelolaan keuangan ^daerah yang ^efisien, ^produktif, ^dan akuntabel; (e) peningkatan inovasi dan kemandirian daerah-serta ^kerja ^sama antardaerah; (f) penataan dan harmonisasi ^regulasi; serta ^(g) ^percepatan sertipikasi tanah, penyelesaian sengketa dan konflik ^pertanahan, peningkatan ^pelayanan pertanahan modern berbasis digital, percepatan ^penyusunan dan ^penetapan ^Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional, Rencana Tata ^Ruang ^Wilayah Provinsi/Kabupaten/Kota, Rencana Detail Tata ^Ruang ^Kabupaten/Kota dan ^Rencana DetailTata Ruang Kawasan Perbatasan Negara, serta ^percepatan penyediaan peta ^dasar skala besar. Gambar 4.4 Peta Pembangunan Wilayah Sumatera Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2023 - IV.34 - Tabel4.6 Daerah Tertiuggal dl Pulau Sumatera Provinsi Daerah Terttnggal (Kabf Lampung Pesisir Barat Sumatera Barat Kepulauan Mentawaia) Sumatera Selatan Musi Rawas Utara Sumatera Utara Niasal, Nias Utaraal, Nias Barat, Nias Selatan Sumber: Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2O2O ^tentang Penetapan Daerah Tertinggal ^Tahun ^2O2O-2O24. Keterangan: a) Fokus intervensi daerah tertinggal tahw2024. 4.L.2.A.2 Pembangunan Wllayah Jawa-Bali Perwujudan tercapainya sasaran Program Prioritas ^Pembangunan ^Wilayah ^Jawa-Bali dilakukan dengan memprioritaskan kawasan untuk ^mempercepat ^pertumbuhan ^dan pemerataan Wilayah Jawa-Bali yang dapat dilihat ^pada Gambar ^4.5. Adapun upaya ^untuk Pembangunan Wilayah Jawa-Bali akan didukung dengan lima ^Kegiatan ^Prioritas ^sebagai berikut (1) Pengembangan Kawasan Strategis yang difokuskan ^pada Destinasi Pariwisata Prioritas Borobudur dan sekitarnya yang berlokasi di Provinsi Jawa ^Tengah ^dan Provinsi ^Daerah Istimewa Yoryakarta; Kawasan Ekonomi Khusus ^Kendal, Kawasan ^Industri ^Brebes ^dan Kawasan Industri Terpadu Batang ^yang berlokasi di ^Provinsi Jawa Tengah; ^Kawasan Ekonomi Khusus Singhasari, Kawasan Ekonomi Khusus ^Gresik, ^Kawasan ^Industri Bangkalan, Destinasi Pariwisata Prioritas ^Bromo-Tengger-Semeru, ^dan ^Destinasi Pariwisata Pengembangan Banyuwangi ^yang berlokasi ^di ^Provinsi Jawa ^Timur; ^Kawasan Industri Pancapuri dan Kawasan Ekonomi ^Khusus ^Tanjung ^Lesung ^yang berlokasi di Provinsi Banten; Kanvasan Industri Subang dan ^Kawasan ^Ekonomi Khusus ^Lido ^yang berlokasi di Provinsi Jawa Barat; Destinasi ^Pariwisata ^Pengembangan ^Ujung ^Kulon- Halimun-Bandung-Pangandaran yang berlokasi di ^Provinsi Banten ^dan ^Provinsi Jawa Barat; serta Revitalisasi Destinasi Pariwisata ^Bali, ^Kawasan ^Ekonomi Khusus ^Sanur, dan Kawasan Ekonomi Khusus Kura-kura ^Bali ^yang ^berlokasi ^di ^Provinsi Bali; (21 Pengembangan Sektor Unggulan akan dititikberatkan ^pada peningkatan ^produktivitas cengkeh, pala, tebu, kopi, kakao, ^garam, kelapa, karet, ^pengembangan ^perikanan ^budi daya dan perikanan tangkap. Pengembangan ^perikanan ^budi ^daya ^dilakukan ^dengan mengembangkan kluster budidaya ikan nila, ^kepiting, ^serta lobster berbasis ^kawasan. Selain itu, ^juga dilakukan upaya ^pengembangan ^kluster ^pengembangan ^kluster revitalisasi tambak udang dan bandeng, serta ^menyalurkan benih ikan air tawar, ^udang, dan ikan air payau ^yang disalurkan ^kepada ^masyarakat. ^Pengembangan ^perikanan tangkap dilakukan dengan memberikan sarana ^pengembangan ^usaha ^nelayan;
Pengembangan Kawasan Perkotaan ^yang difokuskan ^pada ^5 ^Wilayah Metropolitan, ^yaitu Wilayah Metropolitan Jakarta, Bandung, ^Semarang, ^Surabaya, ^Denpasar; pembangunan kota baru (Maja); pembangunan 3 kota besar ^(Serang, ^Surakarta, ^dan Malang) dan pembangunan 11 kota sedang ^(Cilegon, ^Sukabumi, ^Cirebon, ^Tegal, Pekalongan, Magelang, Yoryakarta, Kediri, ^Batu, Pasuruan, dan ^Probolinggo);
Pengembangan Daerah Tertinggal, Kawasan ^Perbatasan, Perdesaan, ^dan Transmigrasi yang difokuskan pada (a) pengentasan 197 desa ^tertinggal menjadi ^desa berkembang dan peningkatan 2.893 desa berkembang ^menjadi ^desa ^mandiri; ^dan ^(b) ^pembangunan 8 Kawasan Perdesaan Prioritas Nasional, ^yaitu ^Kawasan Perdesaan ^Prioritas ^Nasional Pandeglang, Sukabumi, Magelang, Kendal, ^Pamekasan, ^Banyuwangi, ^Buleleng, Klungkung; serta - IV.35 - (5) Kelembagaan dan Keuangan Daerah ^yang difokuskan ^pada ^(a) ^peningkatan rata-rata capaian penerapan standar ^pelayanan minimal ^daerah (khususnya bidang perumahan ralgrat, kesehatan, pendidikan, ^pekerjaan umum); ^(b) ^peningkatan ^kualitas ^dan kompetensi sumber daya manusia aparatur sipil ^negara ^yang ^inklusif ^serta ^selaras dengan sektor unggulan dan arah ^pembangunan kewilayahan ^Jawa-Ba1i; ^(c) ^penguatan peran dan fungsi Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat ^pada pembinaan ^dan pengawasan kinerja pemerintah kabupaten /kotatermasuk ^pada pelaksanaan ^kebijakan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yoryakarta berdasarkan ^Grand Design ^Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yoryakarta ^2022-2042; (d) peningkatan ^pendapatan daerah, kualitas belanja dan ^pengelolaan keuangan daerah yang ^elisien, ^produktif, ^dan akuntabel; (e) peningkatan inovasi dan kemandirian ^daerah ^serta ^kerja ^sama antardaerah; (f) penataan dan harmonisasi ^regulasi; serta ^(g) ^percepatan sertipikasi tanah, penyelesaian sengketa dan konflik ^pertanahan, peningkatan ^pelayanan pertanahan modern berbasis digital, percepatan ^penyusunan dan ^penetapan ^Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional, Rencana Tata ^Ruang ^Wilayah Provinsi/Kabupaten/Kota, dan Rencana Detail ^Tata ^Ruang Kabupaten/Kota), ^serta percepatan penyediaan peta dasar skala besar. Gambar 4.5 Peta Pembanguuan Wllayah Jawa'Bali Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2023. 4.L.2.3.3 Pembangunan Wilayah Nusa ^Tenggara Perwujudan tercapainya sasaran Program Prioritas ^Pembangunan ^Wilayah ^Nusa ^Tenggara dilakukan dengan memprioritaskan kawasan ^untuk ^mempercepat ^pertumbuhan ^dan pemerataan Wilayah Nusa Tenggara yang dapat dilihat ^pada Gambar ^4.6. Adapun ^upaya untuk Pembangunan Wilayah Nusa ^Tenggara ^akan ^didukung ^dengan ^lima ^Kegiatan ^Prioritas sebagai berikut (1) Pengembangan Kawasan Strategis yang difokuskan ^pada Destinasi Pariwisata Prioritas Labuan Bajo yang berlokasi di Provinsi ^Nusa ^Tenggara ^Timur ^serta ^Destinasi Pariwisata Prioritas Lombok-Mandalika/Kawasan Ekonomi ^Khusus ^Mandalika ^dan ^Kawasan Industri Sumbawa Barat yang berlokasi di ^Provinsi ^Nusa ^Tenggara ^Barat; - IV.36 - (21 Pengembangan Sektor Unggulan akan dititikberatkan ^pada peningkatan ^produktivitas kopi, kakao, kelapa, tebu, ^garam, ^perikanan ^tangkap, ^dan perikanan ^budi ^daya ^yang berlokasi di Provinsi Nusa Tenggara Timur ^dan ^Nusa ^Tenggara ^Barat. ^Pengembangan perikanan tangkap dilakukan dengan memberikan bantuan ^sarana ^pengembangan usaha nelayan dan ^pengembangan Sentra ^Kelautan ^dan ^Perikanan ^Terpadu ^Sumba Timur dan Rote Ndao. Pengembangan ^perikanan budi ^daya ^dilakukan ^dengan memberikan sarana produksi dan usaha ^yang dikembangkan, memberikan benih ^ikan air tawar yang disalurkan kepada ^masyarakat, ^dan ^revitalisasi ^tambak udang ^dan bandeng;
Pengembangan Kawasan Perkotaan ^yang difokuskan ^pada kota besar ^(Mataram) ^dan kota sedang (Kupang);
Pengembangan Daerah Tertinggal, Kawasan Perbatasan, ^Perdesaan, ^dan Transmigrasi yang difokuskan pada (a) pengentasan 1.079 desa tertinggal ^menjadi ^desa ^berkembang dan peningkatan 143 desa berkembang ^menjadi ^desa ^mandiri; serta ^14 ^kabupaten daerah tertinggal yang dipercepat ^pembangunannya dengan ^fokus ^intervensi pada ^5 kabupaten di tahun 2024, seperti ^pada Tabel ^a.7; ^(bl pengembangan ^ekonomi ^kawasan perbatasan negara di 2 Pusat Kegiatan Strategis Nasional, ^yaitu ^Pusat Kegiatan Strategis Nasional Atambua dan Kefamenanu, ^pemenuhan prasarana ^dan ^sarana ^pelayanan dasar, ekonomi, dan konektivitas di 38 ^kecamatan lokasi ^prioritas ^perbatasan di ^Wilayah Nusa Tenggara; (c) pembangunan 7 Kanvasan ^Perdesaan ^Prioritas ^Nasional, yaitu Kawasan Perdesaan Prioritas Nasional ^Lombok Tengah, Lombok ^Timur, ^Sumbawa, Dompu, Ngada, Manggarai Barat, dan ^Sumba ^Timur; ^(d) ^revitalisasi ^5 ^kawasan transmigrasi meliputi 2 kawasan transmigrasi di ^Provinsi Nusa ^Tenggara ^Barat (Kawasan Transmigrasi Tambora di Kabupaten ^Bima ^dan ^Kawasan ^Transmigrasi Labangka di Kabupaten Sumbawa) dan 3 ^kawasan transmigrasi ^di ^Provinsi ^Nusa Tenggara Timur (Kawasan Transmigrasi ^Kobalima ^Timur/Tanyu Manu ^di ^Kabupaten Malaka, Kawasan Transmigrasi Ponu di ^Kabupaten Timor ^Tengah ^Utara dan ^Kawasan Transmigrasi Melolo di Kabupaten Sumba ^Timur); ^dan (5) Kelembagaan dan Keuangan Daerah ^yang difokuskan ^pada ^(a) ^peningkatan rata-rata capaian penerapan standar ^pelayanan ^minimal ^daerah (khususnya bidang perumahan ralgrat, pendidikan, sosial, trantibumlinmas, ^dan ^pekerjaan ^umum); ^(b) peningkatan kualitas dan kompetensi sumber daya ^manusia ^aparatur ^sipil ^negara ^yang ^inklusif ^serta selaras dengan sektor unggulan dan arah ^pembangunan kewilayahan ^Nusa Tenggara; (c) penguatan peran dan fungsi Gubernur ^sebagai ^Wakil ^Pemerintah ^Pusat ^pada pembinaan dan pengawasan kinerja ^pemerintah ^kabupaten lkota; ^(d) ^peningkatan pendapatan daerah, kualitas belanja dan ^pengelolaan ^keuangan daerah ^yang ^efisien, produktif, dan akuntabel; ^(e) ^peningkatan inovasi ^dan ^kemandirian ^daerah serta kerja sama antardaerah; ^(0 ^penataan dan ^harmonisasi regulasi; ^serta ^(g) ^percepatan sertipikasi tanah, ^penyelesaian ^sengketa ^dan ^konflik ^pertanahan, ^peningkatan pelayanan pertanahan modern berbasis digital, ^percepatan ^penyusunan dan ^penetapan R.rcar,." Tata Ruang Kawasan Strategis ^Nasional, ^Rencana ^Tata ^Ruang ^Wilayah Provinsi/Kabupaten/Kota, Rencana ^Detail Tata ^Ruang ^Kabupaten/Kota dan ^Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perbatasan ^Negara, ^serta percepatan penyediaan peta ^dasar skala besar. -tv.37 - Gambar 4.6 Peta Pembangunan Wilayah Nusa Tenggara Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2023. Tabel4.l Daerah Tertinggal dl Kepulauan Nusa Tenggara Provinsi Daerah Terttnggal ^(Kabl Nusa Tenggara Barat Lombok Utara Nusa Tenggara Timur Malakaa), Sumba Timura), Kupanga), Belu"), Sumba ^Baratal, Lembata, Manggarai Timur, Sumba Barat Daya, Timor ^Tengah Selatan, ^Rote Ndao, Alor, Sumba Tengah, Sabu Raijua Sumber: Peraturan Presiden Nomor ^63 ^Tahun ^2O2O ^tentang ^Penetapan ^Daerah Tertinggal ^Tahun ^2O2V2O24 Keterangan: a) Fokus intervensi daerah tertinggal ^tahtun ^2024. 4.1.2.3.4 Pembangunan Wilayah l(allmantan Dalam rangka mewujudkan tercapainya sasaran ^Program ^Prioritas Pembangunan Wilayah Kalimantan, kawasan yang diprioritaskan untuk ^mempercepat ^pertumbuhan ^dan pemerataan Kawasan Kalimantan dapat dilihat ^pada ^Gambar ^4.7. ^Adapun upaya ^untuk Fembangunan Wilayah Kalimantan akan didukung ^dengan ^lima ^Kegiatan Prioritas ^sebagai berikut (1) Pengembangan Kawasan Strategis ^yang difokuskan ^pada ^(a) ^Kawasan ^Ekonomi Khusus Maloy Batuta Trans Kalimantan dan ^Destinasi ^Pariwisata ^Pengembangan Derawan- Berau yang berlokasi di Provinsi Kalimantan ^Timur; ^(b) ^Kawasan ^Industri ^Ketapang dan Destinasi Pariwisata Pengembangan Sambas-Singkawang ^yang ^berlokasi ^di ^Provinsi Kalimantan Barat; (c) Kawasan Industri ^Tanah Kuning yang ^berlokasi ^di ^Provinsi Kalimantan Utara; (d) Kawasan Industri ^Surya Borneo dan Kawasan ^Industri ^Batanjung yang berlokasi di Provinsi Kalimantan Tengah; serta ^(e) ^Kawasan ^Industri ^Jorong ^dan Kawasan Industri Batulicin ^yang berlokasi ^di ^Provinsi Kalimantan ^Selatan; (21 Pengembangan Sektor Unggulan akan dititikberatkan ^pada ^peningkatan ^produktivitas, lada-, karet, kelapa, kopi, kakao, ^perikanan tangkap, serta perikanan ^budi ^daya. Pengembangan perikanan budi daya dilakukan ^dengan memberikan sarana ^produksi dan usaha yang dikembangkan dan memberikan ^benih ^ikan air ^tawar yang ^disalurkan - IV.38 - kepada masyarakat. Sedangkan pengembangan ^perikanan tangkap dilakukan ^dengan penyaluran bantuan alat dan/atau alat bantu penangkapan ikan, serta sarana penangkapan ikan;
Pengembangan Kawasan Perkotaan dengan fokus pada pembangunan Ibu Kota Nusantara dan kota besar yang menjadi daerah mitra ^(Balikpapan dan Samarinda), pengembangan Wilayah Metropolitan Banjarmasin, pembangunan kota baru (Tanjung Selor), pengembangan kota besar (Pontianak) dan tiga kota sedang ^(Singkawang, Palangkaraya, Tarakan) ; (41 Pengembangan Daerah Tertinggal, Kawasan Perbatasan, Perdesaan, dan Transmigrasi yang difokuskan pada (a) pengentasan 1.460 desa tertinggal menjadi desa berkembang dan peningkatan 232 desa berkembang menjadi desa mandiri; ^(b) ^pengembangan ekonomi Kawasan perbatasan negara di 6 Pusat Kegiatan Strategis ^Nasional, ^yaitu ^Pusat Kegiatan Strategis Nasional Paloh Aruk, Jagoi Babang, Nunukan, Long Midang, ^Tou Lumbis, Long Nawang, serta pemenuhan ^prasarana dan sarana ^pelayanan ^dasar, ekonomi, dan konektivitas di 37 kecamatan lokasi ^prioritas ^perbatasan ^Wilayah Kalimantan; (c) pembangunan 11 Kawasan Perdesaan Prioritas Nasional, ^yaitu ^Kawasan Perdesaan Frioritas Nasional Banjar, Barito Kuala, Bengkayang, Berau, Bulungan, Kotawaringin Barat, Kubu Raya, Kutai Timur, Mempawah, Nunukan, Sambas; ^serta ^(d) 9 kawasan transmigrasi yang direvitalisasi meliputi 3 kawasan ^transmigrasi di ^Provinsi Kalimantan Barat (Kawasan Transmigrasi Rasau Jaya di Kabupaten Kubu ^Raya, Kawasan Transmigrasi Gerbang Mas Perkasa dan Kawasan Transmigrasi ^Subah ^di Kabupaten Sambas), 1 kawasan transmigrasi di Provinsi Kalimantan Tengah ^(Kawasan Transmigrasi Belantikan Raya di Kabupaten Lamandau), 1 kawasan transmigrasi ^di Provinsi Kalimantan Selatan (Kawasan Transmigrasi Cahaya Baru di Kabupaten ^Barito Kuala), 2 kawasan transmigrasi di Provinsi Kalimantan Timur ^(Kawasan Transmigrasi Kerang di Kabupaten Paser dan Kawasan Transmigrasi Maloy Kaliorang di ^Kabupaten Kutai Timur), dan 2 kawasan transmigrasi di Provinsi Kalimantan Utara ^(Kawasan Transmigrasi Salim Batu di Kabupaten Bulungan dan Kawasan ^Transmigrasi Seimenggaris di Kabupaten Nunukan); 1 kawasan transmigrasi ^yang ^mendukung pengembangan food estate, yaitu Kawasan Transmigrasi Lamunti Dadahup di Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah sesuai direktif ^presiden dalam rangka penguatan ketahanan pangan nasional; dan
Kelembagaan dan Keuangan Daerah yang difokuskan pada (a) peningkatan rata-rata capaian penerapan standar pelayanan minimal daerah ^(khususnya bidang ^kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, trantibumlinmas); (b) peningkatan kualitas dan kompetensi sumber daya manusia aparatur sipil negara ^yang inklusif ^serta ^selaras dengan sektor unggulan dan arah ^pembangunan kewilayahan ^Kalimantan; ^(c) penguatan peran dan fungsi Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat ^pada ^pembinaan dan pengawasan kinerja pemerintah kabupaten/kota; ^(d) ^peningkatan ^pendapatan daerah, kualitas belanja dan ^pengelolaan keuangan daerah ^yang efisien, ^produktif, ^dan akuntabel; (e) peningkatan inovasi dan kemandirian daerah ^serta ^ke{a ^sama antardaerah; (f) penataan dan harmonisasi regulasi; serta ^(g) ^percepatan sertipikasi tanah, penyelesaian sengketa dan konflik ^pertanahan, peningkatan ^pelayanan pertanahan modern berbasis digital, percepatan penyusunan dan ^penetapan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional, Rencana Tata ^Ruang ^Wilayah Provinsi/Kabupaten/Kota, Rencana Detail Tata ^Ruang ^Kabupaten/Kota dan ^Rencana Detail Tata Ruang Ibu Kota Nusantara, serta ^percepatan penyediaan peta dasar ^skala besar. - IV.39 - Gambar 4.7 Peta Pembangunan Wilayah l(alimantan Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2023 4.1.2.3.5 Pembangunan Wilayah Sulawesi Dalam rangka mewujudkan tercapainya sasaran ^Program ^Prioritas Pembangunan Wilayah Sulawesi, kawasan yang diprioritaskan untuk ^mempercepat ^pertumbuhan ^dan ^pemerataan Wilayah Sulawesi dapat dilihat ^pada Gambar 4.8. ^Adapun upaya ^untuk ^Pembangunan Wilayah Sulawesi akan didukung dengan Kegiatan ^Prioritas ^sebagai ^berikut (1) Pengembangan Kawasan Strategis yang difokuskan ^pada ^Kawasan ^Ekonomi Khusus/Kawasan Industri Palu di Provinsi Sulawesi ^Tengah; Kawasan ^Ekonomi Khusus Bitung sebagai pusat industrialisasi/hilirisasi komoditas ^unggulan wilayah ^dan Destinasi Pariwisata Prioritas Manado-Likupang/Kawasan ^Ekonomi ^Khusus ^Likupang di Provinsi Sulawesi Utara; Kawasan Industri ^Takalar ^dan ^Destinasi ^Pariwisata Pengembangan Toraja-Makassar- Selayar di ^Provinsi ^Sulawesi ^Selatan; serta Destinasi Pariwisata Prioritas Wakatobi di Provinsi Sulawesi ^Tenggara;
Pengembangan Sektor Unggulan akan dititikberatkan ^pada peningkatan ^produktivitas cengkeh, pala, kopi, kakao, kelapa, tebu, ^garam, perikanan ^budi ^daya, ^dan ^perikanan tangkap. Perikanan budi daya dikembangkan ^dengan ^mengadakan ^revitalisasi ^dan pengembangan kawasan tambak udang dan bandeng, ^pengembangan ^klaster ^budi ^daya rumput laut berbasis kawasan, serta ^menyalurkan benih ikan ^air ^tawar, ^ikan air ^payau, dan udang. Pengembangan ^perikanan tangkap ^dilakukan ^dengan ^memberikan bantuan alat penangkapan ikan dan/atau alat bantu ^penangkapan ^ikan, ^dan ^sarana penangkapan ikan yang tersalurkan;
Pengembangan Kawasan Perkotaan yang difokuskan ^pada ^pengembangan Wilayah Metropolitan Makassar dan Manado; lima kota ^sedang ^(Gorontalo, ^Palu, ^Parepare, Palopo, Kendari); dan satu kawasan ^perkotaan ^kecil, ^yaitu ^Pusat ^Kegiatan Wilayah Mamuju; - IV.40 - (41 Pengembangan Daerah Tertinggal, Kawasan Perbatasan, Perdesaan, dan Transmigrasi yang difokuskan pada (a) pengentasan 1.043 desa tertinggal menjadi desa berkembang dan peningkatan 507 desa berkembang menjadi desa mandiri, serta 3 ^kabupaten ^daerah tertinggal yang dipercepat pembangunannya, seperti ^pada Tabel a.8; ^(b) 2 Pusat ^Kegiatan Strategis Nasional, yaitu Pusat Kegiatan Strategis Nasional Melonguane dan ^Tahuna, serta pemenuhan prasarana dan sarana ^pelayanan dasar, ekonomi, dan ^konektivitas di 18 kecamatan lokasi prioritas perbatasan negara di Wilayah Sulawesi; ^(c) ^pembangunan di 16 Kawasan Perdesaan Prioritas Nasional, yaitu Kawasan ^Perdesaan Prioritas Nasional Minahasa Utara, Morowali, Buol, Poso, Gorontalo, Boalemo, Gorontalo ^Utara, Mamuju Tengah, Mamuju, Barnt, Pinrang, Bone, Luwu Timur, ^Konawe ^Selatan, Wakatobi, dan Muna; (d) revitalisasi 18 kawasan transmigrasi meliputi 4 kawasan transmigrasi di Provinsi Gorontalo (Kawasan Transmigrasi Sumalata di Kabupaten Gorontalo Utara, Kawasan Transmigrasi Pulubala di Kabupaten Gorontalo, ^Kawasan Transmigrasi Paguyuman Pantai dan Kawasan Transmigrasi Pawonsari di Kabupaten Boalemo), 6 kawasan transmigrasi di Provinsi Sulawesi Tengah (Kawasan Transmigrasi Palolo di Kabupaten Sigi, Kawasan Transmigrasi Bungku di Kabupaten Morowali, Kawasan Transmigrasi Air Terang di Kabupaten Buol, Kawasan Transmigrasi Tampo Lore di Kabupaten Poso, Kawasan Transmigrasi Padauloyo di Kabupaten Tojo Una-Una, dan Kawasan Transmigrasi Bahari Tomini Raya di Kabupaten Parigi Moutong), ^2 kawasan transmigrasi di Provinsi Sulawesi Barat ^(Kawasan Transmigrasi ^Tobadak di Kabupaten Mamuju Tengah dan Kawasan Transmigrasi Sarudu Baras di Kabupaten Pasang Kayu), 3 kawasan transmigrasi di Provinsi Sulawesi Tenggara ^(Kawasan Transmigrasi Tinanggea di Kabupaten Konawe Selatan, Kawasan Transmigrasi Mutiara di Kabupaten Muna, dan Kawasan Transmigrasi Asinua-Routa di Kabupaten ^Konawe), dan 3 kawasan transmigrasi di Provinsi Sulawesi Selatan ^(Kawasan Transmigrasi Bekkae/Gilireng di Kabupaten Wajo, Kawasan Transmigrasi Masamba di Kabupaten Luwu Utara, dan Kawasan Transmigrasi Mahalona di Kabupaten Luwu Timur); dan
Kelembagaan dan Keuangan Daerah yang difokuskan pada (a) peningkatan rata-rata capaian penerapan standar pelayanan minimal daerah ^(khususnya bidang ^sosial, perumahan ralqrat, trantibumlinmas, pekerjaan umum); (b) peningkatan kualitas dan kompetensi sumber daya manusia aparatur sipil negara ^yang inklusif serta ^selaras dengan sektor unggulan dan arah pembangunan kewilayahan Sulawesi; ^(c) ^penguatan peran dan fungsi Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat pada ^pembinaan dan pengawasan kinerja pemerintah kabupaten lkota; (d) peningkatan pendapatan daerah, kualitas belanja, dan pengelolaan keuangan daerah yang efisien, produktif, ^dan akuntabel; (e) peningkatan inovasi dan kemandirian daerah serta kerja ^sama antardaerah; (f) penataan dan harmonisasi regulasi; serta ^(g) ^percepatan sertipikasi tanah, penyelesaian sengketa dan konflik ^pertanahan, dan ^peningkatan ^pelayanan pertanahan modern berbasis digital, percepatan penyusunan dan penetapan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional, Rencana Tata Ruang ^Wilayah Provinsi/Kabupaten/Kota, dan Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten/Kota, ^serta percepatan penyediaan peta dasar skala besar. - IV.41 - Gambar 4.8 Peta Pembangunan Wilayah Sulawesi Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2023 Tabel4.8 Daerah Tertinggal dl Pulau Sulawesi Provinsi Daerah Tertinggal (Kabl Sulawesi Tengah Donggala, Sigi, Tojo Una-una Sumber: Peraturan Presiden Nomor 63 ^Tahun ^2020 tentang ^Penetapan ^Daerah Tertinggal ^Tahun ^2O2O-2O24 4.L.2.3.6 Pembangunan Wilayah Maluku Dalam rangka mewujudkan tercapainya ^sasaran ^Program ^Prioritas ^Pembangunan ^Wilayah Ma|uku dapat diwujudkan dengan ^prioritas ^kawasan ^untuk ^mempercepat ^pertumbuhan dan pemerataan Wilayah Maluku. Kawasan yang diprioritaskan dalam ^pembangunan Wilayah Maluku dapat dilihat pada Gambar 4.9. ^Adapun upaya ^untuk ^Pembangunan Wilayah Maluku akan didukung dengan lima Kegiatan ^Prioritas ^sebagai ^berikut (1) Pengembangan Kawasan Strategis ^yang difokuskan ^pada Kawasan ^Industri ^Teluk ^Weda dan Destinasi Pariwisata Prioritas Morotai/Kawasan ^Ekonomi ^Khusus ^Morotai ^yang berlokasi di Provinsi Maluku Utara;
Pengembangan Sektor Unggulan akan dititikberatkan ^pada peningkatan ^produktivitas pala, cengkeh, kelapa, kopi, kakao, ^perikanan tangkap dan ^perikanan ^budi ^daya. Pengembangan sektor unggulan ^perikanan tangkap ^dilakukan ^dengan ^pengembangan Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu ^Moa, Saumlaki, Morotai serta ^memberikan bantuan alat penangkapan ikan dan ^sarana penangkapan ^ikan ^yang ^disalurkan ^kepada masyarakat. Pengembangan sektor unggulan ^perikanan ^budi ^daya ^dilakukan ^dengan memberikan sarana ^produksi usaha ^yang disalurkan ^ke ^masyarakat ^dan ^pemberian benih ikan air laut yang disalurkan ^ke ^masyarakat;
Pengembangan Kawasan Perkotaan ^yang difokuskan pada ^pembangunan ^kota ^baru 1Sofifi1, ^dan ^pengembangan ^dua kota ^sedang (Ternate dan ^Ambon), serta satu kota kecil (Tual); -[V.42 - (4) Pengembangan Daerah Tertinggal, Kawasan Perbatasan, Perdesaan, dan Transmigrasi yang difokuskan pada (a) pengentasan 675 desa tertinggal menjadi desa berkembang dan peningkatan 39 desa berkembang menjadi desa mandiri; serta 8 kabupaten daerah tertinggal yang dipercepat pembangunannya dengan fokus intervensi ^pada 5 kabupaten di tahun 2024 seperti pada Tabel a.9; (b) 2 Pusat Kegiatan Strategis Nasional, ^yaitu Pusat Kegiatan Strategis Nasional Daruba dan Saumlaki, serta ^pemenuhan prasarana dan sarana pelayanan dasar, ekonomi, dan konektivitas di 34 lokasi ^prioritas ^perbatasan negara di Wilayah Maluku; (c) pembangunan 2 Kawasan Perdesaan Prioritas Nasional, yaitu Kawasan Perdesaan Prioritas Nasional Maluku Tengah dan Pulau Morotai; ^(d) revitalisasi 3 kawasan transmigrasi meliputi I kawasan transmigrasi di Provinsi ^Maluku (Kawasan Transmigrasi Kobisonta di Kabupaten Maluku Tengah) dan 2 kawasan transmigrasi di Provinsi Maluku Utara (Kawasan Transmigrasi Mangole di Kabupaten Kepulauan Sula dan Kawasan Transmigrasi Pulau Morotai di Kabupaten Pulau Morotai); dan
Kelembagaan dan Keuangan Daerah yang difokuskan pada (a) peningkatan rata-rata capaian penerapan standar pelayanan minimal daerah (khususnya bidang trantibumlinmas, perumahan ralgrat, kesehatan, sosial, dan ^pekeq'aan umum); ^(b) peningkatan kualitas dan kompetensi sumber daya manusia aparatur sipil negara yang inklusif serta selaras dengan sektor unggulan dan arah ^pembangunan kewilayahan Maluku; (c) penguatan peran dan fungsi Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat ^pada pembinaan dan pengawasan kinerja pemerintah kabupaten/kota; (d) peningkatan pendapatan daerah, kualitas belanja, dan pengelolaan keuangan daerah yang efisien, produktif, dan akuntabel; (e) peningkatan inovasi daerah dan kemandirian daerah serta kerja sama antardaerah; (f) penataan dan harmonisasi regulasi; serta (g) ^percepatan sertipikasi tanah, penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan, ^peningkatan pelayanan pertanahan modern berbasis digital, percepatan penyusunan dan penetapan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional, Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi/Kabupaten/Kota, Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten/Kota dan ^Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara, serta percepatan ^penyediaan peta dasar skala besar. Giambar 4.9 Peta Pembangunan trIilayah Maluku Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2023 - IV.43 - Tabel4.9 Daerah Tertinggal di Kepulauan Maluku Provinsi Daerah Tertinggal (Kab) Maluku Seram Bagian Timura), Kepulauan Arua), Seram Bagian Barata), Buru Selatana), Maluku Barat Daya, Kepulauan Tanimbar Maluku Utara Pulau Taliabua), Kepulauan Sula Sumber: Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2O2O ^terLtarLg ^Penetapan ^Daerah Tertinggal ^Tahun ^2O2O-2O24. Keterangan: a) Fokus intervensi daerah tertinggal tahun 2O24. 4.L.2.9.7 Pembangunan Wilayah Papua Tercapainya sasaran Program Prioritas Pembangunan Wilayah Papua dapat diwujudkan dengan prioritas kawasan untuk mempercepat ^pertumbuhan dan ^pemerataan Wilayah Papua. Kawasan yang diprioritaskan dalam pembangunan Wilayah Papua dapat dilihat ^pada Gambar 4.10. Adapun upaya untuk Pembangunan Wilayah Papua akan didukung ^dengan lima Kegiatan Prioritas sebagai berikut (1) Pengembangan Kawasan Strategis melalui fasilitasi investasi pengembangan Kawasan Industri Teluk Bintuni di Provinsi Papua Barat; fasilitasi ^penyelesaian ^masalah ^strategis Kawasan Ekonomi Khusus Sorong dan ^pengembangan Destinasi ^Pariwisata Prioritas Raja Ampat di Provinsi Papua Barat Daya; serta ^pengembangan Destinasi Pariwisata Pengembangan Biak-Teluk Cenderawasih di Provinsi Papua, Provinsi PapuaTengah, ^dan Provinsi Papua Barat; (21 Pengembangan Sektor Unggulan akan dititikberatkan pada ^peningkatan ^produktivitas kopi, kakao, kelapa, pala, dan perikanan tangkap melalui ^pemberian alat ^penangkapan ikan dan/atau alat bantu penangkapan ikan bantuan ^yang tersalurkan. Pengembangan komoditas kenaf dan sapi ^juga akan didukung melalui keterlibatan berbagai ^pihak ^dan integrasi sumber pendanaan non-Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
Pengembangan Kawasan Perkotaan yang difokuskan ^pada ^pembangunan kota baru (Sorong), satu kota sedang (Jayapura), serta percepatan pembangunan empat ibu kota daerah otonom baru (Merauke, Nabire, Jayawijaya, dan ^Kota ^Sorong); (41 Pengembangan Daerah Tertinggal, Kawasan Perbatasan, Perdesaan, dan Transmigrasi yang difokuskan pada (a) pengentasan 2.449 kampung tertinggal menjadi kampung berkembang dan peningkatan 30 kampung berkembang menjadi ^kampung mandiri; serta 30 kabupaten daerah tertinggal yang dipercepat ^pembangunannya dengan ^fokus intervensi pada22 kabupaten di tahun 2024 seperti ^pada Tabel ^a. 10; ^(b) ^pengembangan ekonomi di 3 Pusat Kegiatan Strategis Nasional, ^yaitu Pusat Kegiatan ^Strategis Nasional Jayapura, Tanah Merah, dan Merauke; serta ^pemenuhan ^prasarana dan ^sarana pelayanan dasar, ekonomi, dan konektivitas di 39 lokasi prioritas ^perbatasan negara di Wilayah Papua; (c) pembangunan 4 Kawasan Perdesaan Prioritas Nasional, ^yaitu Kawasan Perdesaan Prioritas Nasional Kota Jayapura, Manokwari, ^Merauke, ^dan ^Raja Ampat; (d) revitalisasi 5 kawasan transmigrasi meliputi 2 kawasan ^transmigrasi ^di Provinsi Papua Barat (Kawasan Transmigrasi Werianggi ^Werabur di ^Kabupaten Teluk Wondama dan Kawasan Transmigrasi Bomberay-Tomage di ^Kabupaten ^Fakfak), ^1 kawasan transmigrasi di Provinsi Papua (Kawasan Transmigrasi Senggi di ^Kabupaten Keerom), dan2 kawasan transmigrasi di Provinsi Papua Selatan ^(Kawasan ^Transmigrasi Salor dan Kawasan Transmigrasi Muting/Jagebob di Kabupaten ^Merauke); ^dan (5) Kelembagaan dan Keuangan Daerah yang difokuskan ^pada ^(a) ^peningkatan rata-rata capaian penerapan standar pelayanan minimal daerah ^(ketenteraman ^dan ^ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, sosial, ^pekerjaan umum, ^perumahan ralryat); ^(b) peningkatan kualitas dan kompetensi sumber daya manusia aparatur sipil negara ^yang inklusif serta selaras dengan sektor unggulan dan arah ^pembangunan kewilayahan Papua; (c) penguatan peran dan fungsi Gubernur sebagai ^Wakil Pemerintah ^Pusat pada pembinaan dan pengawasan kineda pemerintah kabupaten /kota termasuk -rv.44 - pengoptimalan pengelolaan Dana Otonomi Khusus Papua pada seluruh ^provinsi termasuk empat Daerah Otonom Baru bagi ^pelayanan ^publik ^dan ^pengembangan ekonomi; (d) peningkatan ^pendapatan daerah, kualitas belanja, ^dan ^pengelolaan keuangan daerah yang efisien, produktif, dan akuntabel; ^(e) ^peningkatan ^inovasi ^dan kemandirian daerah serta kerja sama antardaerah; ^(f) ^penataan dan ^harmonisasi regulasi; serta (g) percepatan sertipikasi tanah, ^penyelesaian sengketa ^dan ^konflik pertanahan, peningkatan pelayanan pertanahan modern berbasis digital, ^percepatan penyusunan dan penetapan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis ^Nasional, ^Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi/Kabupaten/Kota, Rencana ^Detail ^Tata ^Ruang Kabupaten lKota dan Rencana Detail Tata ^Ruang Kawasan Perbatasan Negara, ^serta percepatan penyediaan peta dasar skala besar. Gambar 4.1O Peta Pembangunan fllilayah Papua Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2O23 Tabel4.1O Daerah Tertinggal di Pulau Papua Provinsl Daerah Tertinggal (Kabl Papua Mamberamo Rayad, Supioria), Keerom, ^Waropen Papua Selatan Mappia), Asmata), Boven Digoel Papua Tengah Nabirea), Deiyaia), Dogiyai"), Intan Jayaa), ^Paniai"), Puncak"), Puncak Jaya") Papua Pegunungan Jayawijaya.l, Lanny Jayaa), Mamberamo ^Tengaha), ^Ndugaa), Pegunungan Bintang4, Tolikara"), Yalimo"), ^Yahukimo") Papua Barat Teluk Wondamaa), Manokwari Selatan, ^Teluk ^Bintuni, ^Pegunungan Arfak Papua Barat Daya Sorong Selatana), Tambrauwa), Sorong, ^Maybrat Sumber: Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun ^2O2O ^terrtang ^Penetapan Daerah Tertinggal ^Tahun ^2O2O-2O24 Keterangan: a) Fokus intervensi daerah ^tertinggal ^tahun2024. - IV.45 - SK No 170168 A 4.1.2.4 Proyek Prioritas Strategls/ Maior Proiect Perencanaan dan penganggaran Prioritas Nasional ^2 ^padatahun ^2024 ^akan ^difokuskan ^pada pelaksanaan delapan Proyek Prioritas StrategislMajor Project dengan ^rincian ^informasi terdiri dari urgensi, impact/outcome/output, ^pelaksana, ^lokasi, sumber ^pendanaan ^dan highlight proyek yang dijabarkan sebagai berikut -rv.46 - - rv.47 - - IV.48 - -tv.49 - 4.1.2.5 Kerangka Regulasi Kebutuhan regulasi pada Prioritas Nasional Mengembangkan Wilayah untuk Mengurangi Kesenjangan dan Menjamin Pemerataan pada tahun 2024 sebagai upaya mendukung penataan regulasi nasional diarahkan untuk mendukung pelaksanaan kerangka regulasi dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2O2O-2O24, ^yang diarahkan masuk dalam Program legislasi nasional/Program penyusunan Peraturan Pemerintah/ Peraturan Presiden Tahun 2024 adalah (1) Rancangan Peraturan Presiden tentang Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Papua Tahun 2025-2029;
Rancangan Peraturan Presiden tentang Pembagian Wilayah Ibu Kota Nusantara.
1.3 Prioritas Nasional 3, Meningkatkan Sumber Daya Manusia Berkualitas ^dan Berdaya Saing Pembangunan sumber daga manusia berkualitas dan berdaga saing merupakan salah satu modal dalam percepatan transformasi ekonomi ^gang inklusif dan berkelanjutan. Pembangunan sumber daga manusia tahun 2024 difokltskan ^pada ^percepatan ^pencapaian target Rencana Pembangunan Jongka Menengah Nasional Talutn 2024 melalui keberlaniutan reformasi sisfem kesehatan nasional, percepatan penurunan kematianibu dan stunting, percepatan pemulihan pembelajaran, reformasi pendidikan keterampilan, dan reformasi si st em p erlindung an sosial. 4.1.3.1 Pendahuluan Rencana Pembangunan Nasional Jangka Menengah Tahun 2O2O-2O24 telah ^memasuki tahun terakhir pelaksanaannya. Meski demikian, masih banyak target ^pembangunan nasional, termasuk pembangunan sumber daya manusia ^yang akan sulit tercapai ^akibat dampak pandemi COVID-19. Hal ini tergambar ^pada Indeks Pembangunan ^Manusia ^yang hanya meningkat dari 72,29 pada 2021 menjadi 72,91 ^pada tahun 2022. Di bidang kesehatan, pelayanan kesehatan belum dapat dilaksanakan ^dengan maksimal, seperti pelayanan antenatal bagi ibu hamil, imunisasi dasar bayi dan balita, ^pelayanan Keluarga Berencana dan kesehatan reproduksi, ^pemantauan tumbuh ^kembang bayi ^dan anak, dan pelayanan pengendalian penyakit melalui ^perluasan cakupan deteksi ^dini penyakit menular dan tidak menular. Selain itu, proses akreditasi fasilitas kesehatan dihentikan selama pandemi pada ^periode 2O2O-2O22. Peningkatan layanan pendidikan ^perlu diperluas baik dalam hal akses ^layanan pendidikan yang merata dan menjangkau semua daerah yang diindikasikan dengan ketersediaan sarana dan prasarana pendidikan, dan dalam hal kualitas ^pembelajaran dan ^pengajaran. Penekanan percepatan pemulihan ^pembelajaran ^pasca-COVID-19 ^perlu dilakukan ^melalui inovasi pendekatan, metode, dan sumber belajaryang tepat. Di sisi lain, ^mayoritas penduduk Indonesia hanya memiliki kualifikasi ^pendidikan menengah ^ke bawah ^dan ^hanya ^dapat menjangkau sektor pekerjaan berketerampilan rendah. Selain itu, ^pendidikan ^vokasi yang diharapkan dapat menurunkan ^pengangguran belum dapat menunjukkan ^hasil ^yang optimal. Tingkat kemiskinan nasional turun menjadi 9,57 ^persen pada September ^2022 ^dibandingkan dengan angka September 2O2l yaifi sebesar 9,71 ^persen. ^Adapun ^tingkat ^kemiskinan ekstrem dengan menggunakan 2,15 US$ ^purclnsing power ^paitg ^juga ^menunjukkan penurunan menjadi 2,5 persen dari 3,5 persen. Pelaksanaan berbagai ^program perluasan perlindungan sosial berdampak positif terhadap penurunan ^jumlah penduduk miskin dan miskin ekstrem. - N.50 - Tingkat pengangguran terbuka mengalami ^penurunan sebesar 0,63 ^poin ^persentase menjadi 5,86 persen pada Agustus 2022 akibat terciptanya 4,25 ^juta lapangan ^keq'a ^baru. ^Namun berdasarkan tingkat pendidikannya, tingkat ^pengangguran terbuka lulusan ^sekolah menengah kejuruan mencapai 9,42 persen dan disusul oleh lulusan sekolah menengah ^atas sebesar 8,57 persen. Meskipun pengangguran berhasil ditekan, dari sisi ^kualitas, ^angkatan kerja masih didominasi oleh mereka dengan ^pendidikan sekolah menengah ^pertama ^ke bawah sebesar 55,43 persen. Selain itu, proporsi ^pekerja yang bekerja ^pada bidang ^keahlian menengah dan tinggi hanya sebesar 40,49 persen. Di bidang kependudukan, kepemilikan nomor induk kependudukan masih ^perlu ^menjadi perhatian khususnya daerah tertinggal, terdepan dan terluar seperti Papua, Papua Barat, dan Nusa Tenggara Timur yang cakupan kepemilikannya masih rendah. Pemanfaatan ^data kependudukan untuk penyusunan kebijakan masih belum optimal. Pengembangan ^statistik hayati dilakukan untuk penyediaan data kependudukan yang lebih akurat, terintegrasi, ^dan bermanfaat bagi penyusunan kebijakan. Isu strategis pembangunan sumber daya manusia ^pada tahun 2024 adalah ^(1) ^pemenuhan pelayanan kesehatan yang berkualitas dan merata untuk percepatan penurunan angka kematian ibu, stuntrng, dan wasting, percepatan ^penemuโฌrn kasus secara ^massal ^dan pengobatan penyakit secara tuntas penyakit menular, serta penguatan pada sistem kesehatan;
percepatan pemerataan layanan ^pendidikan berkualitas; ^(3) ^reformasi ^sistem perlindungan sosial menjadi lebih akurat, terintegrasi, adaptif, dan efektif berdasarkan tingkat kerentanan untuk menurunkan angka kemiskinan dan ^menghapus kemiskinan ekstrem serta isu ^jaminan sosial yang terdiri dari ^(a) ^perluasan cakupan ^kepesertaan dan peserta aktif pada program Jaminan Kesehatan Nasional dan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, (b) kebutuhan perlindungan hari tua bagi ^pekeg'a informal, ^dan (c) pemahaman masyarakat akan kebutuhan perlindungan serta ^program dan manfaat jaminan sosial; serta (4) percepatan kepemilikan dokumen kependudukan di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar, serta ^pengembangan statistik ^hayati. Isu strategis pembangunan sumber daya manusia lainnya ^pada Rencana ^Pembangunan Jangka Menengah NasionalTahun 2O2O-2O24 adalah ^(1) ^pewujudan lingkungan ramah ^anak, peningkatan kesetaraan gender, serta peningkatan akses, peran, dan keterlibatan perempuan dalam pembangunan, serta penguatan layanan kepemudaan dalam ^rangka peningkatan partisipasi aktif pemuda;
perluasan akses ^penduduk miskin dan ^rentan terhadap aset produktif dan ^pemberdayaan ekonomi; ^(3) ^penguatan peran perguruan tinggi dalam menjawab berbagai isu ^permasalahan terkait ^pertumbuhan ekonomi daerah; ^(4) penguatan sinergi dan kolaborasi antar- stakelnlder iptek dan inovasi dalam mendukung pemecahan masalah pembangunan berbasis ilmu pengetahuan, teknologi dan inovasi; serta (5) perbaikan tata kelola pemasyarakatan dan pembinaan olahraga di ^pusat dan daerah untuk pembudayaan olahraga di masyarakat dan optimalisasi ^prestasi ^di tingkat ^dunia. Arah kebijakan sumber daya manusia berkualitas dan berdaya saing ^pada tahun ^2024 adalah (1) memperkuat penyelenggaraan tata kelola kependudukan melalui strategi (a) peningkatan cakupan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, terutama menjangkau wilayah tertinggal, terdepan dan terluar, kelompok rentan ^administrasi kependudukan, dan kelompok khusus; (b) ^pemutakhiran data ^penduduk ^berdasarkan hasil Long Form Sensus Penduduk (SP) 2O2O; ^(c).pemanfaatan data kependudukan untuk pembangunan dan ^pelayanan ^publik sebagai bagian dari ^transformasi digital; ^dan (d) penyediaan dan pengembangan statistik hayati yang akurat dan terintegrasi. (21 reformasi sistem perlindungan sosial terutama untuk ^percepatan ^penghapusan kemiskinan ekstrem dilakukan dengan strategi ^yang terdiri dari ^(a) perluasan ^dan penguatan sosialisasi terpadu ^jaminan sosial untuk meningkatkan kepesertaan ^dan kolektabilitas, khususnya bagi pekerja informal; ^(b) ^pemberian perlindungan ^jaminan sosial bagi pekerja informal, melalui mekanisme kolaboratif ^dan bantuan ^iuran ^bagi - IV.s1 - SK No 170174 A pekerja miskin dan tidak mampu; (c) perluasan ^program dan manfaat ^jaminan ^sosial, mencakup return to utork dan perlindungan hari tua ^pekerja ^informal; ^(d) ^peningkatan keaktifan serta kapasitas ^pemerintah daerah dalam ^melakukan ^perencanaan yang berpihak dan berbasis bukti melalui Digitalisasi Monografi ^Desa/Kelurahan; (e) pemutakhiran, perluasan, dan transformasi data penduduk miskin dan ^rentan melalui Registrasi Sosial Ekonomi untuk meningkatkan ^ketepatan ^sasaran ^program, termasuk dalam penghapusan kemiskinan ekstrem. ^Data ^Registrasi Sosial ^Ekonomi ^ini akan digunakan oleh pemerintah sebagai data acuan ^dalam melakukan ^penargetan dan integrasi program-program bantuan sosial, ^jaminan ^sosial, subsidi, ^pemberdayaan masyarakat, dan program terkait lainnya, ^serta ^penguatan perencanaan ^dan penganggaran berbasis bukti; (0 penguatan integrasi dan digitalisasi ^penyaluran program bantuan sosial; (g) pengembangan mekanisme ^graduasi yang ^terintegrasi ^untuk program-program bantuan sosial; (h) perluasan asesmen dan ^penjangkauan layanan rehabilitasi sosial yang terintegrasi bagi kelompok rentan, ^seperti ^anak, ^lanjut ^usia, penyandang disabilitas, pekerja sektor informal, korban bencana, ^penduduk terdampak pandemi COVID-19, korban perdagangan manusia, korban ^penyalahgunaan narkoba, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya, ^penderita Human ^Immunodeficiencg ViruslAcquired Immunodeftciencg Sgndrome ^(HIV/AIDS), dan kelompok ^rentan ^lainnya; (i) pengembangan perlindungan sosial yang adaptif terhadap ^bencana, ^termasuk bencana pandemi; fi) transformasi subsidi energi ^(LiquefiedPetroleumGas/ ^LPG ^3 kg ^dan listrik) menjadi bantuan sosial agar ^program ^lebih efektif, tepat ^sasaran, ^dan adaptif kebencanaan; (k) integrasi dan ^peningkatan kesinambungan ^data, ^proses ^pemantauan dan evaluasi, serta ^pengembangan skema ^pendanaan program ^perlindungan ^sosial ^yang berkesinambungan; dan (l) peningkatan ^pendapatan kelompok ^miskin ^ekstrem melalui kolaborasi pemberdayaan dan peningkatan aset serta akses ^usaha ^ekonomi ^produktif di berbagai sektor. (3) meningkatkan pelayanan kesehatan menuju cakupan kesehatan ^semesta, dengan ^fokus antara lain (a) peningkatan kesehatan ibu dan anak, remaja, usia ^produktif, dan lansia, ^serta Keluarga Berencana dan kesehatan reproduksi, ^melalui (i) ^penguatan ^pelayanan kegawatdaruratan dan sistem rujukan ibu dan anak ^terencana ^dan ^terstandar dengan peningkatan kualitas Pelayanan Obstetri ^Neonatal Emergensi ^Dasar ^dan Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Komprehensif; ^(ii) ^afirmasi ^daerah ^terpencil perbatasan dan kepulauan untuk penjangkauan ibu dan anak berisiko; ^(iii) pendampingan kesehatan reproduksi di masa remaja, ^pranikah, masa ^hamil, pascamelahirkan, dan lansia; (iv) pelayanan Keluarga ^Berencana, ^termasuk Keluarga Berencana pascapersalinan ^yang berkualitas, ^nondiskriminatif, ^dan berbasis hak; (v)penguatan edukasi dan ^pelayanan kesehatan di ^tingkat ^komunitas, serta peningkatan kapasitas kader; ^(vi) ^penguatan pencatatan ^dan ^pelaporan data individu serta kematian ibu dan anak berbasis ^fasilitas ^pelayanan kesehatan, yang mencakup kejadian kematian di luar fasilitas ^pelayanan kesehatan; ^(vii) perencanaan dan penganggaran terintegrasi kesehatan reproduksi; ^dan ^(viii) penguatan pelayanan kesehatan lansia di tingkat fasilitas ^pelayanan ^kesehatan primer serta pelayanan geriatri terpadu di fasilitas ^pelayanan kesehatan ^rujukan. (b) percepatan penurunan stunting dan wasting melalui ^(i) ^peningkatan ^intervensi spesifik melalui pendampingan kepada ^setiap ^ibu ^hamil ^dan anak ^usia ^di ^bawah dua tahun dan balita, peningkatan cakupan dan ^kualitas ^pemantauan pertumbuhan balita melalui pemenuhan alat terstandar dan ^pelatihan ^tenaga kesehatan dan kader, serta ^peningkatan akses pangan ^yang ^beragam, ^bergizi seimbang, dan aman; dan (ii) ^peningkatan cakupan ^intervensi sensitif ^melalui peningkatan akses sanitasi dan air minum ^layak dan ^aman, serta integrasi ^data sasaran dan penguatan Elektronik-Pencatatan ^dan ^Pelaporan ^Gizi ^Berbasis Masyarakat; - IV.52 - (c) pengendalian penyakit menular dan tidak menular terutama ^pada ^Human Immunodeficiencg ViruslAcquired Immunodeficiencg Sgndrome ^(HIV/AIDS), tuberculosis, malaria, kusta, dan schisfosomiasis, ^melalui ^(i) ^peningkatan ^penemuan kasus aktif secara massal dengan ^peningkatan peran masyarakat dan kemampuan tenaga kesehatan terlatih; (ii) ^pemberian pengobatan ^untuk ^pencegahan; ^(iii) pemenuhan pemberian obat sampai tuntas; ^(iv) dukungan sarana ^penanggulangan penyakit; (v) perluasan cakupan imunisasi dasar lengkap ^pada bayi ^dengan pengembangan sistem registrasi dan pengingat nasional; ^(vi) ^peningkatan ^deteksi dini penyakit tidak menular; ^(vii) penguatan ^konseling upaya berhenti ^merokok; serta (viii) pelaksanaan surveilans ^penyakit terintegrasi ^dan real ^time; (d) peningkatan kualitas pelayanan kesehatan dengan ^percepatan ^akreditasi ^Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama baik Fasilitas Kesehatan ^Tingkat ^Pertama ^pemerintah maupun swasta serta akreditasi rumah sakit, melalui ^(i) optimalisasi ^dukungan penggunaan dana alokasi khusus untuk akreditasi Fasilitas Kesehatan ^Tingkat Pertama; (ii) peningkatan keterlibatan ^pemerintah ^daerah ^dalam akreditasi fasilitas kesehatan; (iii) peningkatan kapasitas tata kelola dan ^tenaga ^kesehatan di puskesmas untuk penyiapan akreditasi; dan (iv) ^pendampingan ^pada ^Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama terutama ^pada Fasilitas ^Kesehatan ^Tingkat ^Pertama dengan pemenuhan sarana ^prasarana yang ^kurang; (e) pemenuhan tenaga kesehatan sesuai standar terutama di ^puskesmas, ^di ^antaranya melalui (i) peningkatan kualitas ^produksi tenaga ^kesehatan, ^(ii) ^pemberian bantuan biaya pendidikan dengan skema wajib ^penempatan, dan ^(iiil ^afirmasi pendayagunaan tenaga kesehatan di daerah tertinggal dan kepulauan; (0 pemantapan reformasi sistem kesehatan nasional melalui ^(il ^peningkatan kemandirian farmasi dan alat kesehatan; ^(ii) ^pengembangan ^jejaring rumah ^sakit layanan unggulan di setiap provinsi; (iii) ^penguatan keamanan ^dan ^ketahanan kesehatan termasuk peningkatan kapasitas ^Laboratorium ^Kesehatan Masyarakat setara biosafetg leuet 2 dan laboratorium ^pengujian ^obat ^dan ^makanan; ^(iv) digitalisasi pelayanan kesehatan; ^(v) ^penguatan ^pengawasan ^obat dan ^makanan; dan (vi) peningkatan kepesertaan Jaminan ^Kesehatan Nasional; serta (S) pemenuhan fasilitas pelayanan kesehatan di Ibu Kota ^Nusantara, ^antara ^lain (i) percepatan penyediaan fasititas pelayanan kesehatan di Fasilitas ^Kesehatan Tingkat Pertama dan Laboratorium Kesehatan; ^(ii) percepatan pembangunan ^dan operasionalisasi ketersediaan sarana, ^prasarana, ^dan alat ^kesehatan serta ^tenaga kesehatan untuk Rumah Sakit Internasional Ibu Kota ^Nusantara; ^serta ^(iii) peningkatan kualitas pelayanan kesehatan di daerah ^penyangga Ibu ^Kota Nusantara. (4) meningkatkan pemerataan layanan pendidikan berkualitas, ^dengan ^fokus antara ^lain (a) peningkatan kualitas pengajaran dan ^pembelajaran ^dengan ^(i) ^penerapan kurikulum, model pembelajaran, sumber belajar, ^pengembangan ^inovasi pembelajaran dan praktik belajar-mengajar yang merujuk ^pada ^paradigma pembelajaran abad ke-21 untuk mendorong ^penguasaan ^kemampuan berpikir tingkat tinggil higher order thinking skills; ^(ii) ^peningkatan ^kualitas ^sistem ^penilaian hasil belajar termasuk peran ^pendidik dalam ^penilaian ^pembelajaran; (iii) pemanfaatan penilaian hasil belajar sebagai basis ^perbaikan ^proses pembelajaran di masa mendatang; (iv) peningkatan kompetensi ^dan profesionalisme pendidik; (v) peningkatan pemanfaatan teknologi informasi dan ^komunikasi ^dalam pembelajaran; (vi) penguatan keterampilan nonteknis dan ^pendidikan ^karakter; ^(vii) peningkatan pengasuhan dan peran keluarga dalam ^pendidikan; ^(viii) ^kesentosaan siswa (student utell-being); serta ^(ix) kesehatan ^mental dalam pendidikan; (b) peningkatan pemerataan akses layanan ^pendidikan di ^semua ^jenjang ^dan percepatan pelaksanaan Wajib Belajar L2 Tahun, dengan ^(il ^meningkatkan pemenuhan sarana dan prasarana pendidikan berdasarkan ^kebutuhan ^dan afirmasi pada daerah tertinggal, terdepan ^dan terluar, ^termasuk pemulihan ^di - IV.53 - daerah terdampak bencana; (ii) perluasan daya tampung ^terutama untuk ^bidang- bidang yang menunjang kemajuan ekonomi dan ^penguasaan sains dan ^teknologi; (iii) penyaluran bantuan pendidikan bagi anak keluarga rentan dan berprestasi, termasuk bantuan bagi lulusan ^pendidikan menengah ^yang ^akan melanjutkan ^ke pendidikan tinggi; dan (iv) penguatan upaya pencegahan kasus anak ^putus sekolah termasuk strategi pendataan, upaya ^penjangkauan dan ^pendampingan, ^dan sinkronisasi lintas sektor dalam penanganan Anak Tidak Sekolah; (c) kolaborasi lintas sektor untuk penguatan layanan satu tahun ^prasekolah dengan (i) penerapan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif serta ^(ii) ^peningkatan pemahaman dan peran keluarga dan masyarakat mengenai ^pentingnya pendidikan usia dini; (d) peningkatan pengelolaan, penempatan, dan ^pemenuhan ^pendidik dan ^tenaga kependidikan yang merata, dengan (i) ^percepatan revitalisasi Lembaga ^Pendidikan Tenaga Kependidikan dan penguatan Pendidikan Profesi Guru, ^(ii) ^peningkatan kualifikasi guru dan dosen, (iii) penerapan strategi distribusi ^dan redistribusi berbasis pemetaan kebutuhan, (iv) peningkatan kualitas ^sistem penilaian kinerja, dan (v) peningkatan kesejahteraan pendidik dan tenaga kependidikan; (e) penguatan penjaminan mutu pendidikan dalam meningkatkan ^pemerataan kualitas layanan pendidikan, mencakup (i) peningkatan kualitas ^program-program ^pada peta mutu pendidikan sebagai basis perbaikan dan/atau peningkatan mutu layanan pendidikan hingga pada satuan ^pendidikan, (ii) ^penguatan dan ^akselerasi kapasitas dan mutu akreditasi satuan ^pendidikan dan ^program ^studi, (iii) penguatan standar nasional pendidikan, (iv) ^penguatan budaya mutu ^dan kualitas kepemimpinan di sekolah, serta (v) ^penguatan unit ^penjaminan ^mutu ^di daerah dan satuan pendidikan; dan (0 peningkatan tata kelola pembangunan pendidikan serta strategi ^peningkatan efektivitas pembiayaan dan pemanfaatan anggaran ^pendidikan, ^mencakup (i) penguatan validasi dan akurasi data pokok ^pendidikan; ^(ii) ^peningkatan ^kualitas perencanaan dalam mendorong pemenuhan standar ^pelayanan minimal ^bidang pendidikan; (iii) peningkatan efektivitas dan kualitas pemanfaatan anggaran pendidikan untuk optimalisasi pembangunan ^pendidikan meliputi akses, ^kualitas, relevansi, dan daya saing pendidikan termasuk kesetaraan ^pendanaan ^antara pendidikan umum dan pendidikan bercirikan agama. (5) meningkatkan kualitas anak, perempuan, dan ^pemuda dengan ^fokus antara ^lain (a) peningkatan kualitas anak melalui (i) ^penguatan regulasi dan ^peraturan ^teknis dalam upaya peningkatan perlindungan anak; ^(ii) ^penguatan ^norma positif ^dan perubahan perilaku dalam mencegah terjadinya kekerasan dan ^perilaku salah ^pada anak seperti perkawinan anak dan ^pekerja anak; ^(iii) ^peningkatan ^kualitas ^layanan penanganan kekerasan terhadap anak secara komprehensif dan ^terpadu, termasuk bagi korban kekerasan di ranah daring; ^(iv) ^peningkatan koordinasi ^dan ^sinergi pemenuhan hak anak dalam kondisi khusus, termasuk bagi anakyang berhadapan dengan hukum dan situasi darurat; ^(v) optimalisasi ^pengasuhan berbasis ^hak anak pada lingkungan keluarga dan lembaga pengasuhan alternatif; ^(vi) ^penguatan resiliensi anak melalui ^pendidikan kecakapan hidup ^dan peningkatan ^partisipasi anak yang bermakna dalam ^pembangunan; ^dan ^(vii) penciptaan ^lingkungan ^yang ramah anak; (b) peningkatan kualitas perempuan melalui (i) ^penguatan ^penyelenggaraan pengarusutamaan gender di seluruh proses ^pembangunan; ^(ii) ^perluasan ^akses dan kesempatan perempuan di ekonomi, khususnya bagi ^perempuan dengan ^disabilitas, kepala keluarga, miskin, serta ^penyintas kekerasan ^dan ^bencana, ^melalui peningkatan kapasitas dan keterampilan, literasi keuangan, dan ^literasi digital; ^(iii) peningkatan representasi perempuan di parlemen dan ^penguatan ^agencg perempuan dalam keluarga dan masyarakat, melalui ^pendidikan dan ^pelatihan - IV.54 - SK No 170177 A kecakapanhidup,kepemimpinan,danpolitik,sertakaderisasiditingkatnasional dan daerah; dan (iv) penguat""""il; pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan s'ec.ara. ; ; ; ; "dsrr, iretatui edukasi masyarakat yang inovatif, masif, dan berkel""jrt; ; ; ; "iiu"t"" tati-laki, keluarga, dan-masyarakat dalammencegahdanmenang".,it"te,asan,t".ma",,tkekerasanberbasisgender iiin"; ,"","f#{_?i: #J"tft ""}**ff #{iililfiHlil?1fl?i1?X"Tfi fr'.]: 3' ffi't'i: lX?': i: l'#Ti#X'; liffi iili; 1i1r; *"i:
iT"T'lT,sumberdaYa manusia lembaga layanan; e"'; ; a.4 -"i"t"= pericatatan dan pelaporan kasus kekerasan; penguatan unit Pelak'sana Tetnis o""r"t' pt'lindungan Perempuan dan Anak dan staniardisasi r"-uag" l"yanan; serta optimalisasi pemanfaatan Dana (c) i: '"i: ; -Ill51$irtlit?"f;
a melalui (i) penguatan koordinasi .lintas sektor pelayanan kepemudaan terutam"'"ittgf p; "; t dan daerah' termasuk mendorong percepatanplny'"ut'a"'"so9li; ; ; '!i1st"t'daerahsertapemantauandan evaluasi pelaksanaanrryu. ".""ri t"ip"a"; liil"peningr<atan partisipasi aktif pemuda berbasis kewilayahan secara a; "; i; ; beimattna, ftttt'""t'tt dalam kewirausahaan berbasis irro""=i dan teknol"gi; ; ; ; ii0 p""g"tt"r, pltiftn' berisiko pada pemuda' termasuk pencegahan "t" u"t "v" t"t","""'i,-- perundu-ngan' intoleransi' penyalahgu; ; ; ; -fi; ; k; ba, Alkohli, iJit ot.opita dan zit ,'a'tu lainnva' minuman keras, penyebaran p"ny.t i ' - Huma; tiiiiitnciencg - viruslAcqtired Immunodefii"n"g Sgndromeftriv / eros)' dan penyakit menular seksual' (6)mengentaskankemiskinan,denganfokuspadapenguatanaksespendudukmiskindan rentan terhadap aset produmif, peribJl,""" t""tt"'-al" aksis pembiayaan untuk mendukung akJelerasi peningkat#; ; ; ii.gi p"'a"a"t miskin dan rentan', melalui (a) peningk"t"' ; ; ; ; ; ; ; t#"" "k; ; ; ; ""' -b"agi pelaku usaha miskin dan rentan melalui pendampingan inkubasi tisnis'dan akses permodalan; (b) peningkatan akses penduduk miskin Jan rentan p"i; ; "; ; oaumii t"t-""ft.t"diittibu"i lahan dan pendampinganpemberday""'p""'faatannya-"l"t"ireformaagrariaserta perhutana, "o"ii; 1"f peningkat.r, drrkr.rga., yang-irru"-ir bagi kelompok penduduk miskin dan rentan, termasuk.r"r., pl-lv""E"; s-q1auilitas, lansia, korban perdagangan manusia, korban penyalahgurr""rJ]iirr.ou", "ekotroi p"iltott"p1ka.dan Zat Adiktif rainnya, p"r,aliiti--'iuin ; *; ; ; ; ; i;
""a .viiuslAcquirzd" Immunodeficiencs Sgndrome (HIV/AID-S), korban .be; ; - termisut< 'p"tia"d"ft terdampak pandemi covlD-1g, dan kelompok ,"r,"rr"^iliriv.- rrrtrt. ilemperotet' akses pemenuhan kebutuhan dasar dan peningk"t".; "; 3; L"r aT 9) upaya p: ngyangan kemiskinan ekstrem secara khusus didorong lUt.ri pe'"t'""'a""'a""' p"-beidayaan kolaboratif di tingkat a""./r."Trr"t.r, melalui pigii"ri"^"i MonografiEJ"/r"t"tt'an dan Registrasi Sosial Ekonomi' (7|meningkatkanproduktivitasdandayasaing.,melaluifa)pendidikan-11ir'".'nanvokasi berbasis r."': ^'""t industri; tuip"'gt'"'U-""?: -": "'; * informasi pasar kerja yang kredibel dan berkelas dunia; (c) penyelarasan jenis ,t; ; ,, studi dan arah penelitian dengan kebutuhan p"r,g"-t^rrg#'"'"; ; ; #tt di&rah; (d) peningkatan kualitas dan daya saing lulusan pendiditan"iirJgi?"r"r"i.,1en8embang3r1 program studi yang adaptif dan pengembang",' . -I},ikurum serta i',o"I"i p",ib"1"i.'"'' yang dapat memperkuat i",at.t"r, berorien; i; ; " kompetensi unluk menjawab kebutuhan pembangur; ; i; ; ; " d"p.r, dengan """", p"rg".rrb"ngan wilayah; (e) pemfokusan sumber daya riset dan inovasi ,.?rt ,r,"'"^p"i tuiti'nigThip prioritas Riset Nasional tahun 2O2O-2O24 dan untuk pemecahan p"tt""""r"r'ari pembangunan dengan berbasiskan itmu pengetahu"-, ,"fi'.ili,; ; rr fiF""i; t0 penguatan ekosistem riset dan inovasi, khususnya melalui iliai-il; torauota=i ""i"i" lEmbaga penelitian dan perguruan tinggi dengan i.rarr"[J-i": , masyarakai; ".it" (g) perbaikan pembinaan olahraga di aniaranya (i) penguata" pemUin""" "if"ilfitelangtta panjang melalui penye1engg",..,, training centre; (ii) mendorong percepatan penyusunan regulasi desain PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - N.55 - olahraga di daerah; (iii) mendorong penataan, pengembangan wadah, dan peningkatan kualitas pembinaan atlet usia muda melalui sentra pembinaan olahraga prestasi pada satuan pendidikan di daerah; serta (iv) memfokuskan pembudayaan olahraga masyarakat, pembinaan olahraga prestasi dan olahraga pendidikan sesuai dengan Desain Besar Olahraga Nasional dan Desain Besar Manajemen Talenta Nasional. 4.1.3.2 Sasaran Prioritas Nasional Sebagai keberlanjutan proses pemulihan dampak COVID-I9, sasaran utama pembangunan sumber daya manusia difokuskan pada penguatan pelayanan kesehatan, peningkatan kualitas pendidikan dan perlindungan sosial melalui reformasi sistem kesehatan nasional, percepatan penurunan kematian ibu dan sfitnting, serta pendidikan dan pelatihan vokasi untuk industri 4.0. Sasaran yang akan dicapai dalam rangka meningkatkan sumber daya manusia berkualitas dan berdaya saing pada tahun 2024 dapat dilihat pada Tabel 4.11. Tabel 4.11 Sasaran, Indikator, dan Target Prioritas Nasional 3 Menlngtatkan Sumber Daya Manusia Berkualitas dan Berdaya Salng Bq.sellne 20t9 Realisasi Target IYo. Sasaran/Indikator 2023 2024 2020 20.2t 20.22 1 Terkendalinya pertumbuhan penduduk dan menguatnya tata kelola kependudukan Angka Kelahiran Total , , ^(Total ^Fertilitg RatelTFRl t-r (per wanita usia subur usia 1549 tahun) 2,28t1 2,4021 2,2421 2,1421 2,19 2,lO Persentase cakupan 1.2 kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) (%) 95,173) 99,lt4t 99,214i 99,374t 99,OO 100,00 2 Meningkatnya perlindungan sosial bagi seluruh penduduk 2.1 Proporsi penduduk yang tercakup dalam program perlindungan sosial (%):
11.1 Membaca 3711r) N/A11) N/A11) N/A.) 394 396 3.11.2 Matematika 3791tt N/A11) N/Attt N/Ae) 385 388 3.11.3 Sains 3961r) N/A11) N/At1) N/Ae) 399 402 Rata-rata lama sekolah 3.12 penduduk usia 15 tahun ke atas (tahun) 8,753) 8,903) 8,973t 9,083) 9,24 9,29 3.13 ^Harapan lama sekolah (tahun) 12,953) 12,983) 13,083) 13,103) L3,22 13,30 4 Meningkatnya kualitas anak, ^perempuan, dan ^pemuda 4.1 Indeks Perlindungan Anak (rPA) 62,7212) 66,89t'zl 61,3812) 69,87") 71,66 73,49 4.2 Indeks Pembangunan Gender (IPG) 91,0713) 91,0613) 91,27r3t 91,63131 91,t7- 91,44 91,24- 9t,54 4.3 Indeks Pembangunan Pemuda (IPP) 52,6714) 51,0014) 53,33r+) 55,33r+) 56,65 57,67 - IV.57 - Basellne 2()19 Realisasi Target No. Sasaran/Indikator 2020 20]21 20.22 2023 20.24 5 Meningkatnya aset produktif bagi rumah tangga miskin dan rentan Persentase rumah tangga 5. 1 miskin dan rentan yang memiliki aset produktif (%) 30,403) 31,853t 35,833) 40,07 38,00 40,OO 6 Meningkatnya produktivitas dan daya saing Persentase angkatan kerja 6.1 berpendidikanmenengah 43,721s1 ke atas (%) 44,351s) 45,691s) 44,57ts1 48,OO 49,75 6.2 Proporsi pekerja yang bekerja pada bidang keahlian menengah dan tinggi (%) 40,601s) 40,O2rsl 40,39ls) 40,49tsl 43,00 43,1O 6.3 Jumlah PT yang masuk ke dalam uorld class uniuersitg ^(Vll 6.3.1 Top 2O0 016) o16) 016) 016) o 1 6.3.2 Top 300 1 ^16) 1 ^16) 1 ^16l 216) 1 2 6.3.3 Top 5OO 216) 216l 2161 2161 2 3 6.4 Peringkat Global Innouation Index 8517) 8517) 8717t 7 5171 75-80 75-80 6.5 Peringkat pada Olympic Games 46|el (2Ot6l N/A2o) 5521) N/A2o) N/Azot 3022) 6.6 Peringkat pada Paralympic Games 76231 (2016) N/A2o) 4124) N/A2o) N/A2o) 4o2sl Sumber: l) Survei Penduduk Antar Sensus ^(SUPAS), 2Ol5;
Data ^Pendataan Keluarga ^(PK) ^2O2L,2022; ^3) Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas), 2OL9-2O22, untuk ^perhitungan ekstrem menggunakan ^2,15 US$ ^PPP; ^4) ^Sistem Informasi Administrasi Kependudukan ^(SIAK), 2022;
Dewan Jaminan Sosial ^Nasional ^(DJSN), ^2Ol9-2O22; ^6l Sensus Penduduk (SP), 2020;
Survei Demografi Kesehatan ^Indonesia ^(SDKI), ^2OI7; 81 Kemenkes, 2OL8-2O2L,TW lY 2022;
Studi Status Gizi Indonesia (SSGI), 2019, 2021, 2022; lOl Riset ^Kesehatan Dasar, ^2018; lll Programme for International Student Assessment, ^pelaksanaan Programme for ^International ^Student Assessment setiap tiga tahun sekali, yaitu tahun 2012, 2015, 2018. Pelaksanaan Programme for ^International ^Student Assessment tahun 2021 diundur ke tahun 2022 dikarenakan COMD-l9. Tes ^Programme for ^International ^Student Assessment selanjutnya akan dilaksanakan ^pada tahun 2O25; ^12) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPAI,2OL9, 2O2O; l3l BPS,2O2O-2O22; L4l Diolah dari Survei Sosial ^Ekonomi ^Nasional (Susenas) KOR dan Survei Angkatan Keqia Nasional, 2Ol9-2O22 serta Susenas Modul Sosial, Budaya, ^dan Pendidikan (MSBP),2018 dan 2O2l; l5l Sakernas, 2Ol9-2O22;
QS WorldUniuersitg ^Rankings,2OL9-2O22; ^l7l INSEAD-WIPO Global Innouation Index Report, 2Ol9-2O22; lal Global ^Tuberculosts ^Report, ^2O2O-2O22; ^l9) ^Olympic Games Rio, 2016;
Tidak dipertandingkan ^pada tahun dimaksud; ^21) ^Olympic ^Games Tol<yo,2O2O; 221 ^Olympic Games Paris2024;
Paralympic Games Rio,2016;
Paralympic Games ^Tolryo, ^2021;
^Paralympic ^Games Paris 2024. Keterangan: a) Merupakan angka target; b) data tidak tersedia untuk tahun 2O2l ^dan 2022 karena target telah tercapai di tahun 2020 sehingga tidak dilakukan ^perhitungan; ^c) ^angka ^prognosa; ^d) angka target ^penyesuaian; e) data masih dalam perhitungan ^(OECD); dan f) realisasi ^per ^Marct2O22. - rv.58 - 4.1.3.3 Sasaran Program Prioritas Pencapaian sasaran Prioritas Nasional Meningkatkan Sumber Daya Manusia Berkualitas dan Berdaya Saing dilakukan melalui tujuh Program Prioritas. Sasaran, indikator, dan target Program Prioritas pada Prioritas Nasional Meningkatkan Sumber Daya Manusia Berkualitas dan Berdaya Saing dapat dilihat pada Tabel 4.12. Giambar 4.11 Kerangka Prlorltas Naslonal3 Mentngkatkan Sumber Daya Manusia Berkualitas dan Berdaya Saing Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2022 Tabel4.L2 Sasaran, Indikator, dan Target Program Prioritas dari Prioritas Nasional 3 Meningkatkan Sumber Daya Manusia Berkualitas dan Berdaya Salng No. Sasaran/Indikator Basellne 20t9 Realisasi Target 2020 2o.2t 2022 2023 2024 PP 1. Pengendalian Penduduk dan Penguatan Tata Kelola Kependudukan Meningkatnya cakupan pendaftaran penduduk dan ^pencatatan sipil dan menguatnya sistem pemutakhiran data kependudukan 1.1 Persentase daerah yang menyelenggarakan layanan terpadu penanggulangan kemiskinan (%o) 35,001) 43,001) 58,001) 67,741J 89,00 100,00 Persentase provinsi/ kabupaten /kota yang memanfaatkan sistem perencanaan, r ^ ^penganggaran dan t.z monitoing evaluasi unit terpadu dalam proses penJrusunan program- program penanggulangan kemiskinan (%) 16,002) 30,002) 40,002) 53,312) 80,00 100,00 Persentase daerah yang aktif melakukan 1.3 pemutakhiran data terpadu penanggulangan kemiskinan (%o) 15,001) 30,00r) 24,oo1) 93,001) 90,00 100,00 - rv.59 - Basellne 2()19 Realisasi Target IYo. Sasaran/Indikator 2020 2021 2022 2023 2024 Persentase kepemilikan 1.4 akta kelahiran pada penduduk 0-17 tahun (%) 86,013) 93,804) 95,004) 97,864) 98,00 100,00 1.5 Persentase kementerian/lembaga yang mengadopsi kualilikasi standar nasional pendamping pembangunan ("/rl 521 5 30 30 50 50 PP 2. Penguatan Pelaksanaan Perlindungan Sosial Menguatnya pelaksanaan perlindungan sosial dalam menjangkau penduduk miskin dan kelompok rentan Persentase cakupan A r ^kepesertaan ^Jaminan z't Kesehatan Nasional (JKN) %t 83,61s) 82,07 86,96 91,77 91,00 98,00 Tingkat kemiskinan 2.2 penduduk penyandang disabilitas (%) 14,85s) 14,533) 15, 123) 13,25 l2,OO 11,0O ^ ^o ^Tingkat kemiskinan ''" penduduk lanjut usia (%) l1,l23t 11,243) 11,813) 10, 15 1O,OO ^<1O,OO Pemerintah daerah yang 2.4 menerapkan prinsip- prinsip inklusif (%) 3,50rt 6,402t 9,122t LO,77 15,00 20,OO 2.5 Persentase cakupan kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan:
5.1 Pekerja formal (%) 56,510)") 63,8261 53,986) 57,4661 67,4O"1 74,57"t 2.5.2 Pekerja informal (%) 3,850)c) 3,216J 8,146t 13,526) 16,93a) 25,94"t Cakupan penerima bantuan iuran (PBI) 2.6 Jaminan Sosial Bidang Ketenagakerjaan fiuta Pekerja)0 N/A N/A N/A N/A N/A 20 PP 3. Peningkatan Akses dan Mutu Pelayanan Kesehatan Meningkatnya pelayanan kesehatan menuju cakupan kesehatan semesta, melalui ^peningkatan kapasitas sistem kesehatan di seluruh wilayah 3.1 Persentase persalinan di fasyankes (%o) 85,903) 87,903) 88,913) 87,273) 93,0 95,0 - IV.60 - Ilto. Sasaran/Indikator Basellne 20t9 Realisasi Target 2020 20.21 20.22 2023 2024 Angka prevalensi kontrasepsi 3.2 modern /modern Contraceptiu e Preu elance Rate (mCPR) (%) 57,207t 57,908) 57,OOe) 59,40e) 62,92 63,41 Persentase kebutuhan ber- 3.3 KB yang tidak terpenuhi (unmet needl (%ol 10,607) 13,408) 18,00e) L4,70e) 7,70 7,40 Angka kelahiran remaja umur 15-19 tahun/Age 3.4 Spectfic Fertilitg Rore (ASFR 15-19) (kelahiran hidup per 1.0O0 perempuan) 31,908) 20,50e) 22,80e1 20,00 18,00 367) 3.5 Persentase cakupan penemuan dan pengobatan TBC (TBC Treatment Coueragel 67,5010) 42,8910) 4610) 74to) 90 90 Insidensi HIV (per 1.0OO 3.6 penduduk yang tidak terinfeksi HIV) o,24rot 0, 1810) 0,1810) 0,O9to) 0, 19 0,18 Persentase penderita kusta . o ^ydf,g menyelesaikan o' ' pengobatan kusta tepat waktu (%) 84,5610) 8810) 88ro) 87101 90 90 3.8 Jumlah kabupaten/kota dengan intensifikasi upaya eliminasi malaria (kab/kota) l491ot l24tol 8310) 110 95 16010) 3.9 ^Jumlah ^kabupaten/kota sehat (kab/kota) 36610) 1 1 110) 22l1ol 282rol 380 420 Jumlah kabupaten/kota ^,^ ^y&[gmenerapkan o't' Kawasan Tanpa Rokok (KTR) (kab/kota) 25810) 29510) 31910) 44ltol 474 514 Persentase fasilitas 3.1 1 kesehatan tingkat ^pertama terakreditasi (%) 46r0) 56,49to) 56,40r0) 56,4010' 90 100 3.L2 ^Persentase ^rumah sakit terakreditasi (%) 70r0) 88,4Oio) 88,4010) 90,97ro) 95 100 3.13 Persentase puskesmas dengan ^jenis tenaga kesehatan sesuai standar %t 23to) 39,6010) 48-86ro) 56,0710) - IV.61 - 7t 83 No. Sasaran/Indikator Baseltne 20t9 Realisasi Target 2020 20.21 2022 2023 2024 3.14 Persentase RSUD kab/kota memiliki 4 dokter spesialis dasar & 3 dokter spesialis lainnya (%) 6L,70tol 69,771o) 75,31r0) 73,80r0) 85 90 3.15 ^Persentase ^obat ^memenuhi syarat (%) 78,6011) 90,6011) 95,2111) 89,73r1) 96 97 3.16 ^Persentase ^makanan memenuhi syarat (%) 76tt) 79,6811) 85,59 ^t ^t) 85,2 ^1 t ^t) 86 88 PP 4. Peningkatan Pemerataan Layanan ^Pendidikan ^Berkualitas Meningkatnya pemerataan layanan ^pendidikan berkualitas 4.1 Rasio Angka Partisipasi Kasar (APK) 20 persen termiskin dan 20 ^persen terkaya:
L.r SMA/SMK/MA/Sederajat o,773t O,773t O,763t 0,793) O,82 O,83 4. 1.2 Pendidikan tinggi 0, 193) 0,283) 0,293) 0,383) 0,4O 0,43 4.2 Proporsi anak di atas batas kompetensi minimal dalam tes PISA (%) 4.2.1Membaca 30,19t21 N/A12) N/At2) N/Ae) 33,00 34,10 4.2.2 Matematika 28,l}rzt N/A12) N/A12) N/Ae) 30,00 30,90 4.2.3 Sains 4O,O0r2) N/A12) N/A12) N/Aet 42,60 44,OO 4.3 Proporsi anak di atas batas kompetensi minimal dalam asesmen kompetensi ^(%o) 4.3.1 Literasi 53,2013) 53,2013) 52,54t4) 59,49141 58,31 61,20 4.3.2 Numerasi 22,got3t 22,9O13t 32,29r+l 45,24140 39,41 43,54 4.4 Tingkat penyelesaian pendidikan (%) 4.4.1 SD/Ml/Sedera.jat 95,483) 96,0031 97,373t ^97,823t 98,41 98,94 4.4.2 SMPIMTs/Sederajat 85,233) 87,893) 88,883) 90,133) 91'08 93,33 4.4.3 SMA/SMK/MA/Sederajat 58,333) 63,953) 65,943) 66,133) 69,68 71,71 -tv.62 - No. Sasaraa/Indikator Basellne 20t9 Realisasi Target 2020 2021 20.22 2023 2024 4.5 Persentase anak kelas 1 SD/MI/SDLB yang ^pernah mengikuti Pendidikan Anak Usia Dini (%) 63,303) 62,483) 61,933) 63,2831 63,55 64,38 Angka Partisipasi Kasar 4.6 (APK) Pendidikan Tinggi (Pr) (%) 30,283) 30,853) 31,193) 31,163) 31,89 32,28 PP 5. Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan ^Pemuda Menguatnya perlindungan anak dan ^perempuan dari ^kekerasan, pemberdayaan perempuan ^di ekonomi, politik, dan ketenagakerjaan, serta ^partisipasi ^pemuda dalam ^kegiatan sosial kemasyarakatan, organisasi, berwirausaha, dan ^pencegahan ^perilaku berisiko 5.1 Persentase perempuan um: ur 20-24 tahun yang menikah sebelum 18 tahun (%) 10,823) 10,353) 9,233t 8,063) 9,08 8,74 5.2 Prevalensi anak usia 13-17 tahun yang pernah mengalami kekerasan sepanjang hidupnya (%) Laki-laki: 37,44 menUrun perem- menUrun puan: 46,001s) menurun menurun Laki-laki: 6t,70 Perem- puan: 62,OO1s) 5.3 ^Indeks ^Pemberdayaan Gender (IDG) 75,2416t 75,57t6) 76,26161 76,5916) 75,60- 77,18 79,16- 8r,2r Tingkat Partisipasi 5.4 Angkatan Kerja (TPAK) Perempuan 5 1 ,91 ^17) 53, 13 ^rz) 53,34t7) 53,41 ^rz) 54,39 55,OO 5.5 Prevalensi kekerasan terhadap perempuan usia 15-64 tahun di 12 bulan terakhir 9,4018) menurun 8,7018) menurun menurun menurun Persentase pemuda (16-30 tahun) yang mengikuti 5.6 kegiatan sosial kemasyarakatan dalam tiga bulan terakhir (%) 81,361e) 81,36le) 7o,491et mening- mening- 82,58 kat kat Persentase pemuda berumur 16-3O tahun 5.7 yang mengikuti kegiatan organisasi dalam tiga bulan terakhir (%) 6,361e) 6,361e) 4,841e) menrng- menrng- - IV.63 - kat kat 6,72 Basellne 2019 Reallsasi Target No. Sasaran/Indikator 2020 20/21 20/22 20.23 20.24 Persentase pemuda (16-30 tahun) yang bekeda dengan status berusaha 5.8 sendiri dan dibantu buruh (tetap dan tidak tetap) dalam ^jenis ^j abatan uhite collar {o/ol o,47t7l o,44rzt o,4lt7) o,48r7) 0,50 0,55 Proporsi pemuda usia 16- 30 tahun yang mengalami masalah kesehatan . o ^sehingga ^mengganggu "'- kegiatan/aktivitas sehari- hari selama satu bulan terakhir dalam kelompok usia 16-3O tahun (%) 8,783) 8,583) 10,233) 9,513) 7,O5 6,87 PP 6. Pengentasan Kemiskinan Memperluas akses aset produktif bagi rumah tangga miskin ^dan ^rentan 6.1 Persentase rumah tangga miskin dan rentan yang mengakses pendanaan usaha (%) 233) 21,603t 20,553) 2L,63 45 50 Jumlah rumah tangga ^ ^o ^Yang ^memPeroleh ^akses "'- kepemilikan tanah (rumah tangga) 668.04020) 290.902 +44.147 356.811 261.L36 ^300.120 PP 7. Peningkatan Produktivitas dan Daya Saing Meningkatnya produktivitas dan daya ^saing Jumlah lulusan pelatihan ''' vokasi fiuta orang) O,78zta1 5,942rb) 6,45ztr) 5,6721d1 2,60 2,8O Persentase lulusan pendidikan vokasi yang 7.2 mendapatkan ^pekerjaan dalam 1 tahun setelah kelulusan (%) 46,6017) 4O,4617t 34,3617t 39,5317) 39,74 40,95 Persentase lulusan PI yang langsung bekerja 7.3 dalamjangkawaktu ^1 tahun setelah kelulusan ("/rl 44,O217t 58,2117t 58,3917) 59,9917t 60,71 61,71 Jumlah prototipe dari 7.4 perguruan tinggi (prototipe) 9422) 22 13 175231 23t 243 Jumlah produk inovasi dai tenant Perusahaan 7.5 Pemula Berbasis Teknologi (PPBT)yang dibina (produk) 15837) 13938) 6338) 550 600 L43221 -tv.64 - No. Sasaran/Indikator BaselTne 2019 Realisasi Target 2020 2021 20.22 2023 2024 7.6 Jumlah inovasi yang dimanfaatkan industri/badan usaha (inovasi) 52221 4637t 12938) 62381 180 2lO 7.7 Jumlah permohonan paten yang memenuhi syarat administrasi formalitas KI domestik (paten) L.36224) 1.27824t 4.45638t 3.69624) 2.750 3.O0O 7.8 ^Jumlah ^paten granted (domestik) (paten) 790241 L.21824t 4.45038) L.36324) 950 LO00 7.9 Persentase sumber daya manusia iptek (dosen, peneliti, perekayasa) berkualifikasi 53 ^(%)b) 13,732st 14,14371 14,79261 l8,44zt l7,O 2O,O Jumlah Pusat Unggulan 7.10 Iptek yang ditetapkan (Pul)ut 81221 10937) 1 1438) 12938) r32 138 7.Lt Jumlah infrastruktur iptek strategis yang dikembangkan (infrastruktur)tl 622) 2271 438) 1 038) 13 10 7.L2 Jumlah Science Techno Parkyang ada yang dikembangkanul 45281 4271. 627r. 9 8 8 7 .12.1 Berbasis perguruan tinggi (unit) 3271 5271 17281 523) 5 5 7.I2.2 Berbasis nonperguruan tinggi (unit) l2e) L27l 438) 28281 3 3 7.r3 Jumlah produk inovasi dan produk riset Prioritas Riset Nasional yang dihasilkan (produk)u) N/Ad) o22l 1 ^38) I ^38) 10 40 7.14 Jumlah penerapan teknologi untuk mendukung pembangunan yang berkelanjutan 7.14.1 Penerapan teknologi untuk berkelanjutan pemanfaatan sumber daya alam (teknologi) l42el 538) 1 438) 12281 20 24 7.L4.2 Penerapan teknologi untuk pencegahan dan mitigasi pascabencana (teknologi) 352e) 4238t 2538) 3528) - IV.65 - 35 35 Basellne 2()19 Realisasi Target Ilo. Sasaran/Indihator 2020 20.21 2022 2023 2024 7.L5 ^Jumlah ^perolehan medali emas pada Olympic Games 1 ^30) (2Ot6l N/A31) 132t N/A31) N/A31) 333) Jumlah perolehan medali 7.16 emas pada Paralympic Games 03+) (2ot6l N/A31) 235t N/A31) N/Astt 336) Sumber:
Kemensos, 2Ol9-2O22;
Kementerian ^PPN/Bappenas,2Ol9-2O22;
^Susenas, ^2OL9-2O22;
^SIAK Kemendagri, 2022; 5l DJSN, 2019-2022; 6l BPJS Ketenagakerjaan, 2019,2022;
^SDKI, ^2Ol7; 81 ^Perhitungan BKKBN, 2O2O; 9l PK, 2O2l , 2022; LOI Kemenkes, 2OL8-2O21, ^TW ^lv ^2022; ^I ^1) ^BPOM ^2Ol9'2O22; ^l2l ^Programme for ^International ^Student ^Assessmen, 2018, pelaksanaan Programmefor International Student ^Assessment ^setiap ^tiga talrun sekali, yaitu tahun 2012,2015,2018. Pelaksanaarr ^Programme for ^International ^Student Assessment ^tahun 2021 diundur ke tahun 2022 dikarenakan COVID-l9. ^Tes ^Programme for ^International Student ^Assessment selanjutnya akan dilaksanakan ^pada tahun 2O25;
^Asesmen ^Kompetensi ^Siswa ^Indonesia ^(AKSI), ^2016; ^Al Asesmen Nasional Kemendikbudristek 2021 dat 2O22;
Survei ^Nasional Pengalaman ^Hidup Anak dan ^Remaja (SNPHAR), 2OL6 lbaselinel dan 2O2l;
BPS, 2OL9-2O22;
Sakernas, 2Ol9-2O22;
Survei ^Pengalaman ^Hidup Perempuan Nasional (SPHPN), 2OL6 ^(baseline) dan 2021, ^2O22;
Susenas MSBP, ^2018, 2021, 2022; ^2Ol Kementerian ATR/BPN, 2Ol9; 2lal Tanpa Kartu Prakeq'a;
21b) ^Realisasi pelaksanaan ^pelatihan vokasi ^pada ^13 kementerian/lembaga (430.870 orang) dan Kartu Prakerl'a ^(5,5 ^juta ^orang);
2lc) ^Realisasi pelaksanaan ^pelatihan vokasi pada 11 kementerian/lembaga ^(515.442 orang) dan Kartu Prakerja ^(5,93 ^juta ^orang); ^21d) ^Realisasi pelaksanaan pelatihan vokasi pada 13 kementerian/lembaga (607.O37 orang) dan Kartu Prake{a ^(4,98 ^juta orang);
Kemenristekdikti/BHN, 2Ol7-2O18;
^Kemendikbudristek, ^2022; 241Kemenkum ^HAM, 2018, ^2O2O,2O22; 251 Kemenristekdikti, LIPI, BPPT, 2018;
Kemendikbudristek dan ^BRIN, 2022; ^271 ^Perhitungan ^Kementerian PPN/Bappenas;
Kemenristekdikti dan LPNK Iptek, 2019; ^29) ^LPNK ^lp1r-k,2O2O;
^Olympic ^Games ^Rio, 2016;
Tidak dipertandingkan pada tahun dimaksud;
Olympic ^Games ^Tolqro,2O2l;
^Olympic ^Games ^Pxis2024;
Paralympic Games Rio, 2016;
Paralympic Games ^ToWo, 2O2l;
^Paralympic ^Games ^Paris ^2O24; ^371 Kemenristek/BRlN, 2020; dan
BRIN, 2022. Keterangan: a) pemutakhiran metode ^perhitungan dengan data ^pembilang ^jumlah ^peserta ^pekeq'a ^formal ^dan informal di BPJS Ketenagakerl'aan dan data ^penyebut ^jumlah ^penduduk ^beke{a ^semesta ^berdasarkan ^segmentasi PPU, PBPU, dan Jasa Konstruksi dengan ^proyeksi semesta tahun ^2024 sebesar ^55.748.573 ^jiwa peke{a formal ^dan 46.O6L.629 ^jiwa pekerja informal; b) capaian kumulatif; c) ^pemutakhiran data ^(realisasi); ^d) data ^tidak ^tersedia karena indikator baru diaplikasikan dalam Rencana Pembangunan ^Jangka ^Menengah Nasional ^Tahun ^2O2O-2O24 di tahun 2O2O; el data masih dalam ^perhitungan ^(OECD); ^dan ^f) ^masih dalam ^proses ^penJ ^rsunan ^RPP ^PBI ^Jaminan Sosial Ketenagakeq'aan. 4.L.3.4 Proyek Prioritas Strategis/ MaJor ProJect Dalam Prioritas Nasional Meningkatkan Sumber Daya Manusia ^Berkualitas dan ^Berdaya Saing telah disusun lima Major Project sebagai langkah ^konkret ^dalam pencapaian ^sasaran yang dirinci berdasarkan urgensi, impact/outcome/output, ^pelaksana, lokasi, ^highlight proyek, dan sumber pendanaan. Major Projecf tersebut dijabarkan ^pada gambar di bawah ^ini. - IV.66 - -tv.67 - - IV.68 - 4.1.3.5 Kerangka Regulasi Kebutuhan regulasi pada Prioritas Nasional Meningkatkan Sumber Daya ^Manusia Berkualitas dan Berdaya Saing pada tahun 2024 sebagai upaya mendukung ^penataan regulasi nasional diarahkan untuk mendukung ^pelaksanaan kerangka regulasi ^dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2O2O-2O24. ^Rancangan ^regulasi yang sedang dalam proses persiapan (baik dalam tahap penyusunan kajian, draf regulasi, pembahasan, dan lain sebagainya) sepanjang tahun 2024, terdiri dari (1) Rancangan Undang-Undang tentang Pengawasan Obat dan Makanan;
Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan;
Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Label dan Iklan Pangan; dan (41 Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang tentang Kesehatan. - rv.69 - 4.L.4 Priorltas Nasional4, Revolusl Mental dan ^Pembangunan Kebudayaan Reuolusi Mental dan Pembangunan Kebudagaan menjadi instrumen ^penting ^untuk membentuk karakter dan sikap mental manusia ^Indonesia melalui ^internalisasi ^nilai'nilai esensial, gaitu integitas, etos kerja, dan ^gotong roAong. Reuolusi ^Mental dan Pembangunan Kebudagaan diarahkan melalui ^pendagagunaan kearifan ^lokal sebagai modal ^dasar untuk mewujudkan bangsa gang maju, berdaula| mandii, ^dan ^berkepribadian. 4.1.4.L Pendahuluan Indonesia memiliki l<hazanah kebudayaan ^yang sangat beragam ^sebagai ^cerminan ^sejarah dan kekayaan peradaban bangsa yang diwariskan dari ^generasi ^ke ^generasi. ^Kekayaan budaya tampak di berbagai aspek kehidupan, baik ^dalam bentuk warisan budaya ^benda (tangible cultural heitage) maupun warisan budaya tak benda ^(intangible ^cultural heitagel, seperti tradisi, adat istiadat, ritus, seni, ^pengetahuan lokal, ^dan ^teknologi ^tradisional. Warisan budaya merupakan modal dasar ^pembangunan untuk ^memperkuat ^ketahanan sosial budaya dan mendukung transformasi ekonomi ^yang ^inklusif ^dan berkelanjutan. Warisan budaya berperan sangat ^penting dalam ^pengembangan sejarah, ^ilmu ^pengetahuan, teknologi, ekonomi budaya, dan industri kreatif. ^Upaya pendayagunaan ^warisan ^budaya sebagai modal sosial budaya mengalami ^peningkatan. Berdasarkan ^Indeks ^Pembangunan Kebudayaan, Dimensi Warisan Budaya meningkat dari ^41,00 pada ^tahun ^2O2O ^menjadi 46,63 pada tahun 2027. Sementara itu, keluarga sebagai ^wadah penanaman ^nilai ^dan ^norma positif antargenerasi terus mengalami kemajuan. Berdasarkan Indeks ^Pembangunan Keluarga, capaian pembangunan keluarga meningkat ^dari ^54,01 pada ^tahun 2O2l menjadi 56,07 pada tahun 2022. Indeks Pembangunan ^Keluarga ^adalah ^ukuran ^keberhasilan program pembangunan keluarga yang menggambarkan bagaimana ^peran dan ^fungsi keluarga melalui dimensi ketenteraman, kemandirian, ^dan kebahagiaan keluarga. Revolusi mental dan pembangunan kebudayaan ^dilakukan ^untuk ^mendayagunakan beragam warisan budaya melalui ^penguatan gerakan ^revolusi mental ^dan ^pembinaan ideologi Pancasila; pemajuan dan ^pelestarian ^kebudayaan; ^penguatan ^pemahaman dan pengamalan ajaran nilai agama yang moderat, inklusif, dan berorientasi ^kemaslahatan; ^serta peningkatan budaya literasi, kreativitas, dan inovasi. Beberapa tantangan yang dihadapi Prioritas Nasional ^4 ^Revolusi ^Mental dan ^Pembangunan Kebudayaan pada RKP Tahun 2024, ^yakni pertama, ^penguatan gerakan ^revolusi mental ^dan pembinaan ideologi Pancasila, antara lain (1) praktik keteladanan ^Pancasila ^belum ^secara masif ditunjukkan dalam kehidupan bermasyarakat, ^berbangsa, ^dan ^bernegara;
penyelenggaraan tata kelola pemerintahan dan budaya ^birokrasi ^yang bersih, ^melayani, dan responsif belum optimal; ^(3) ^pendidikan ^karakter, ^pendidikan agama, ^dan ^pendidikan keagamaan sebagai upaya internalisasi nilai ^integritas, ^etos ^kerja, dan ^gotong royong ^belum optimal;
Gerakan Nasional Revolusi Mental ^di ^daerah ^belum dilaksanakan ^secara ^sinergi dan berkelanjutan; ^(5) regenerasi sumber ^daya ^manusia perkoperasian masih ^sangat ^minim sehingga eksistensi koperasi sebagai fondasi ^ekonomi kerakyatan ^terancam; ^serta ^(6) institusi keluarga belum menjalankan ^peran dan ^fungsinya ^secara ^optimal ^dalam pengasuhan berbasis hak anak, penyiapan kehidupan ^berkeluarga ^bagi ^remaja, ^pencegahan perkawinan anak, pelayanan konseling keluarga, serta ^perawatan ^jangka ^panjang ^untuk lansia. Kedua, pemajuan dan pelestarian kebudayaan, antara ^lain ^(1) ^warisan ^budaya ^belum dikelola secara optimal sebagai modal dasar ^pembangunan ^dan ^akselerator transformasi ekonomi, (2) tatakelola ^pembangunan kebudayaan belum ^optimal, ^(3) ^ekosistem seni ^budaya belum terbangun untuk mendukung kreativitas ^dan ^da}za ^cipta pelaku ^seni ^budaya, ^serta ^(4) talenta seni budaya yang memperoleh ^rekognisi ^global ^masih ^terbatas. -lY.70 - Ketiga, penguatan moderasi beragama, antara lain ^(1) ^praktik ^pemahaman dan ^pengamalan nilai ajaran agama yang toleran, moderat, dan saling menghargai belum optimal;
ruang dialog lintas agzrma yang mendorong kerja sama masih kurang dikembangkan;
dana sosial keagamaan belum dikembangkan dan dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pembangunan berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan umat;
layanan keagamaan yang berkualitas belum merata; serta (5) kerukunan umat dalam kontestasi pesta demokrasi tahun 2024 perltt dijaga. Keempat, peningkatan budaya literasi, inovasi, dan kreativitas, antara lain ^(1) budaya literasi dan literasi budaya masyarakat masih rendah, (2) infrastruktur literasi ^yang berkualitas belum tersedia secara merata, dan (3) transformasi ^pengetahuan untuk meningkatkan kecakapan hidup dan kesejahteraan belum dilaksanakan secara optimal. Untuk menjawab tantangan tersebut, maka arah kebijakan dan strategi Revolusi Mental dan Pembangunan Kebudayaan pada RKP Tahun 2024, antara lain (1) memperkuat pelaksanaan Gerakan Nasional Revolusi Mental dan pembinaan ideologi Pancasila melalui (a) peningkatan jiwa nasionalisme dan patriotisme melalui pendidikan kewargaan, wawasan kebangsaan, dan bela negara; (b) penerapan nilai-nilai Aparatur Sipil Negara Berakhlak (berorientasi ^pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif) untuk ^peningkatan budaya kerja pelayanan publik yang ramah, cepat, efektif, efisien, dan terpercaya; (c) penerapan disiplin, reward, dan punishment dalam birokrasi melalui upaya pengawasan nilai dasar, kode etik dan kode perilaku Aparatur Sipil Negara, serta penerapan kebijakan manajemen penghargaan Aparatur Sipil Negara berbasis kinerja; (d) penguatan pendidikan karakter, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan untuk internalisasi nilai integritas, etos kerja, ^gotong royong, dan budi ^pekerti; (e) penguatan pendampingan dan kerja sama multipihak /pentalrclix dalam pelaksanaan kegiatan Gerakan Nasional Revolusi Mental di daerah; (0 internalisasi prinsip dan nilai koperasi serta perbaikan citra koperasi pada ^generasi muda melalui penguatan strategi komunikasi, informasi, dan edukasi terkait koperasi kepada generasi muda; serta (g) peningkatan kualitas keluarga dalam rangka pembentukan karakter, melalui (i) pengasuhan berbasis hak anak untuk memenuhi kebutuhan esensial anak secara utuh dan melindungi anak dari ^perlakuan salah serta ^perlindungan anak dari tindak kekerasan; (ii) penguatan Bina Keluarga Balita, Bina Keluarga Remaja agar keluarga yang memiliki anak dan remaja memahami ^pentingnya ^penyiapan kehidupan berkeluarga dan penundaan usia kawin untuk kesejahteraan ^dan mencegah stunting, serta edukasi kepada remaja dan keluarga ^yang memiliki ^remaja termasuk remaja dengan kebutuhan khusus agar remaja terhindar dari ^perilaku berisiko; (iii) penguatan Pusat Informasi dan Konseling Remaja untuk memberikan pelayanan informasi dan konseling kesehatan reproduksi serta penyiapan kehidupan berkeluarga; (iv) peningkatan akses dan kualitas terkait ^program pembangunan keluarga di seluruh tingkatan wilayah melalui pemanfaatan teknologi dan informasi dengan memperhatikan kebutuhan dan ^potensi keluarga; ^(v) pelibatan kelompok intergenerasi (khususnya remaja dan pemuda) dalam pengembangan program lansia berbasis keluarga dan komunitas; dan (vi) integrasi model layanan lanjut usia dengan penyedia layanan lainnya, serta ^penguatan fungsi manajemen kasus dalam mendukung pengembangan Layanan Lansia Terintegrasi dan Sistem Informasi Lansia. -tv.7t - SK No l70l94A (21 memperkuat pemajuan kebudayaan untuk mengembangkan nilai luhur budaya ^bangsa dan meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui (a) pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan warisan budaya dalam ^rangka peningkatan produktivitas untuk mendukung transformasi ekonomi ^yang inklusif dan berkelanjutan berbasis kebudayaan; (b) peningkatan kualitas tata kelola serta sarana dan ^prasarana kebudayaan untuk museum, taman budaya, sanggar, dan ^pusat kegiatan seni budaya; (c) pelaksanaan langkah percepatan manajemen talenta nasional seni budaya ^melalui (i) pengembangan Laboratorium Manajemen Talenta Nasional, (ii) ^pembangunan konsorsium nasional festival berbasis komunitas, ^(iii) ^pembangunan ^Manajemen Talenta Nasional international hub, dan (iv) ^penyelenggaraan anugerah seni ^budaya Indonesia untuk dunia; (d) revitalisasi jalur rempah sebagai upaya meneguhkan Indonesia sebagai ^poros maritim dunia; (e) penguatan peran pemerintah daerah dalam ^pengembangan ekosistem ^kebudayaan, termasuk pengembangan ^pendanaan bidang ^kebudayaan; ^serta (0 pengembangan wahana ekspresi budaya berbasis digital dalam ^rangka pendukungan proses berkarya bagi para seniman, pelaku budaya, dan ^pekerja kreatif. (3) mengembangkan moderasi beragama untuk memperkuat kerukunan dan ^harmoni sosial melalui (a) pengembangan ^pemahaman dan ^pengamalan ^nilai ^ajaran ^agama ^yang toleran dan moderat, ^jauh dari sikap ekstrem ^(berlebihan), ^serta ^menghargai agamaf keyakinan yang lain, termasuk ^pengembangan ^literasi ^keagamaan yang ^moderat dan inklusif; (b) pengembangan dialog lintas agamayang ^menumbuhkan ^sikap ^toleransi, inklusif, serta kerja sama dan solidaritas antarwarga; ^(c) ^pengembangan ^dan optimalisasi dana sosial keagamaan ^(zakat dan ^wakaf) ^untuk ^peningkatan ^kesejahteraan umat, serta pemenuhan kebutuhan dasar ^masyarakat, seperti mekanisme ^blended financeuntuk ^pemenuhan ^kebutuhan ^sandang, pangan, ^papan, ^infrastruktur ^dasar ^(air bersih, listrik, dan sanitasi) bagi masyarakat desa, ^serta ^berbagai ^program penguatan ekonomi umat (kampung zakat dan Kantor Urusan ^Agama ^percontohan ^ekonomi ^umat); (d) pemberdayaan ekonomi umat dan pengembangan layanan sertifikasi ^halal, ^antara lain kebijakan afirmasi sertifikasi halal bagi ^pelaku usaha ^mikro dan kecil, ^serta pengintegrasian sistem informasi proses sertifikasi halal antara Badan ^Penyelenggara Jaminan Produk Halal dengan Lembaga Penjamin Halal; ^serta ^(e) ^fasilitasi ^sarana prasarana layanan keagamaan, antara lain bantuan rumah ibadah dan ^sarana peribadatan bagi seluruh agama, termasuk pembangunan balai nikah dan ^manasik haji, pelayanan haji dan umrah terpadu, asrama haji, dan ^pusat layanan ^literasi ^keagamaan Islam. (41 mengembangkan budaya literasi, kreativitas, dan ^inovasi ^dalam ^upaya meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan, melalui ^(a) ^peningkatan ^kualitas ^layanan perpustakaan umum, perpustakaan komunitas, dan ^perpustakaan desa ^berbasis inklusi sosial; (b) peningkatan kuantitas dan kuaiitas ^konten ^literasi ^terapan ^yang mendukung produktivitas masyarakat; ^(c) ^penguatan diferensiasi ^layanan perpustakaan, termasuk layanan literasi berbasis ^platform ^digital; ^(d) ^pengembangan ^jejaring ^nasional untuk perpustakaan, termasuk ^penguatan sistem ^informasi perpustakaan terpadu; dan (e) pengembangan pusat naskah nusantara sebagai upaya ^pelestarian, ^pengembangan, dan pemanfaatan khazanah budaya bangsa. -tv.72 - 4.L.4.2 Sasaran Prioritas Naslonal Pada tahun 2024, sasaran yang akan diwujudkan ^dalam rangka memperkuat ^Prioritas Nasional Revolusi Mental dan Pembangunan Kebudayaan ditampilkan ^pada Tabel 4.13. Tabel 4.13 Sasaran, Indikator, dan Target Priorltas Nasional4 Revolusi Mental dan Pembangunan ^Kebudayaan Realisasi No. Sasaran/Iadikator Basellne 2019 Target 2020 2021 20.22 2023 2024 1 Menguatnya revolusi mental dan ^pembinaan ideologi ^Pancasila untuk ^memantapkan ketahanan budaya 1.1 Indeks Capaian Revolusi Mental 68,30a) 69,57"1 70,47 7L,96a) 73,13 74,29 L.2 Indeks Aktualisasi Nilar Pancasila 74,OQa) 75,53") 72,93b) 75,26altl 75,91b) ^76,33b) 2 Meningkatnya pemajuan kebudayaan untuk meningkatkan ^peran kebudayaan dalam pembangunan o 1 ^Indeks ^Pembangunan Kebudayaan 55,91 54,65 51,90 59,71a) 61,20 62,70 3 Meningkatnya kualitas kehidupan masyarakat ^dan daya ^rekat ^sosial 3.i Indeks Pembangunan Masyarakat 0,61 (2O18) O,62al 0,63a) 0,64"1 0,65 0,65 4 Menguatnya moderasi beragama untuk mewujudkan ^kerukunan umat ^dan membangun harmoni sosial dalam kehidupan masyarakat 4.1 Indeks Kerukunan Umat Beragama 73,83 67,46 72,39 73,09 75,00 75,80 5 Meningkatnya ketahanan keluarga untuk memperkukuh ^karakter ^bangsa 5.1 Indeks Pembangunan Keluarga 53,57 (2018) 53,94 54,01 56,07 59,00 61,00 Median Usia Kawin 5.2 Pertama Perempuan (tahun) 21,90 (2O17l 20,70 20,70 2l,oo 22,10 22,10 6 Meningkatnya budaya literasi untuk mewujudkan masyarakat ^berpengetahuan, ^inovatif, ^dan kreatif 6.1 Nilai Budaya Literasi 59,11 61,63 54,29 6S,7Oat 68,32 7t,O4 Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, Kemenko ^PMK, ^Kemendikbudnstek, Kemenag, ^BKKBN, BPS, ^BPIP, 2019-2023. Keterangan: a) Angka proyeksi dan b) Berdasarkan metode ^baru ^(ada ^penajaman ^indikator). - IV.73 - 4.1.4.3 Sasaran Program Prioritas Berdasarkan kondisi dan tantangan yang teg'adi, pencapaian sasaran Prioritas Nasional Revolusi Mental dan Pembangunan Kebudayaan dilakukan melalui empat Program Prioritas, antara lain (1) Revolusi Mental dan Pembinaan Ideologi Pancasila untuk memperkukuh ketahanan budaya bangsa dan membentuk mentalitas bangsa yang maju, modern, dan berkarakter;
Meningkatkan Pemajuan dan Pelestarian Kebudayaan untuk memperkuat karakter dan memperteguh ^jati diri bangsa, meningkatkan kesejahteraan rakyat, dan memengaruhi arah perkembangan peradaban dunia;
Memperkuat Moderasi Beragama untuk mengukuhkan toleransi, kerukunan, dan harmoni sosial; serta ^(4) Peningkatan Budaya Literasi, Inovasi, dan Kreativitas bagi terwujudnya masyarakat berpengetahuan ^dan berkarakter. Kerangka Prioritas Nasional 4 dapat dilihat pada Gambar 4.12. Sasaran, indikator, dan target Program Prioritas pada Prioritas Nasional 4 disajikan ^pada Tabel ^4.14. Gambar 4.12 Kerangka Prioritas Nasional4 Revolusl Mental dan Pembangunan Kebudayaan Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2023. Tabel 4.14 Sasaran, Indikator, dan Target Program Prloritas dari Prioritas Nasional4 Revolusl Mental dan Pembangunan Kebudayaan Bqsellne 20t9 Realisasi Target IYo. Sasaran/Indikator 2020 2021 2022 2023 20.24 PP 1. Revolusi Mental dan Pembinaan Ideologi Pancasila untuk Memperkukuh ^Ketahanan Budaya Bangsa dan Membentuk Mentalitas Bangsa ^yang Maju, ^Modern, dan Berkarakter Terwujudnya Indonesia Melayani, Indonesia Bersih, Indonesia Tertib, ^Indonesia Mandiri, ^dan Indonesia Bersatu 1.1 Nilai Dimensi Gerakan Indonesia Melayani 78,98a1 79,O6"t 86,54 79,22a) 79,30 79,38 t.2 Nilai Dimensi Gerakan Indonesia Bersih 68,984 69,97"t 72,52 71,96a) 72,95 73,95 1.3 Nilai Dimensi Gerakan Indonesia Tertib 76,42"t 76,96^t 73,15 77,64a) 77,88 78,08 1.4 Nilai Dimensi Gerakan Indonesia Mandiri 50,08a) 53,46a) 47 ,69 59,93"t 63,16 66,39 1.5 ^Nilai ^Dimensi Gerakan Indonesia Bersatu 67,03a) 68,40a) 72,46 71,06") 72,36 73,65 -rv.74 - Basellne 2()19 Realisasi Target No. Sasaran/Indikator 2020 20.2t 20.22 2023 20.24 Terwujudnya aktualisasi nilai-nilai Pancasila 1.6 Nilai Dimensi Ketuhanan Yang Maha Esa 81,77a) 82,19a) 73,06b) 74,26dd 74,6lbt 75,Olb) Nilai Dimensi 1.7 Kemanusiaan yang Adil dan Beradab 76,65a1 77,53a) 76,93b1 78,34dbl 79,O7bl 79,42bt 1.8 ^Nilai Dimensi ^Persatuan Indonesia 84,97a) 86,33d 77,OSb) 77,O9abl 78,36b) 79,OTbt Nilai Dimensi Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat 1.9 Kebijaksanaan dalam Permusyawaratanf Perwakilan 68,O2al 7l,27al 72,5lbt 74,44atbt 75,O2bt 75,43b) Nilai Dimensi Keadilan f . i0 Sosial Bagi Seluruh Rakyat 59,2lal Indonesia 60,34a) 65, 10b) 72,l9atbt 72,47b) 72,72b1 Meningkatnya peran dan ketahanan keluarga dalam rangka ^pembentukan karakter 1.1 1 ^Indeks Kerentanan Keluarga t2,29 11,92 10,95 11,42 10,50 10,OO 1.12 Indeks Karakter Remaja N/Acl 79,60 72,97 71,33 69,42 69,92 PP 2. Meningkatkan Pemajuan dan Pelestarian Kebudayaan untuk Memperkuat Karakter dan Memperteguh Jati Diri Bangsa, Meningkatkan Kesejahteraan Ralgrat, dan Memengaruhi Arah Perkembangan Peradaban Dunia Terbangunnya ekosistem kebudayaan untuk mendukung ^pemajuan kebudayaan 2.t Nilai Dimensi Warisan Budaya 43,89 41,00 46,63 52,1 1.) 54,85 57 ,60 2.2 Nilai Dimensi Ekspresi Budaya 37,14 35,82 27 ,L3 38,19a) 38,60 39,01 2.3 Nilai Dimensi Ekonomr Budaya 33,79 26,96 20,69 43,S2at 46,26 S0,O0 PP 3. Memperkuat Moderasi Beragama untuk Mengukuhkan ^Toleransi, Kerukunan, dan Harmoni Sosial Menguatnya pemahaman dan ^pengamalan nilai ajaran agama ^yang toleran, inklusif, dan ^moderat ^di kalangan umat beragama 3.1 Nilai Dimensi Toleransi 72,37 64,t5 68,72 70,39 72,59 73,39 3.2 Nilai Dimensi Kesetaraan 73,72 69,54 75,03 75,32 76,53 77,33 3.3 Nilai Dimensi Kerja Sama 75,40 68,68 73,41 73,65 76,16 76,96 - IV.75 - Basellne 20t9 Realisasi Target Ilo. Sasaran/Indikator 2020 20.21 20.22 2023 2024 PP 4. Peningkatan Budaya Literasi, Inovasi, dan Kreativitas ^Bagi Terwujudnya Masyarakat Berpengetahuan dan Berkarakter Meningkatnya akses dan kualitas infrastruktur literasi untuk mewujudkan masyarakat berpengetahuan, inovatif, dan kreatif 4.1 Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat to,t2 t2,93 13,54 13,55 15,OO 15,00 Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, Kemenko PMK, Kemendikbudristek, ^Kemenag, Perpusnas, ^BKKBN, ^BPS, BPIP,2019-2023. Keterangan: a) Angka proyeksi, b) Berdasarkan metode baru ^(ada ^penajaman ^indikator), ^dan ^c) ^belum dihitung. 4.L.4.4 Proyek Prioritas Strategis/ Major Project Prioritas Nasional Revolusi Mental dan Pembangunan Kebudayaan tidak memiliki ^Major Project khusus, tetapi Prioritas Nasional 4 mendukung dan berkontribusi ^positif ^bagi pencapaian Major Project di Prioritas Nasional lain. Dukungan Prioritas Nasional 4 terhadap pelaksanaan Major Project ini dilakukan pada setiap Program Prioritas di Prioritas Nasional 4, yaitu (1) Program Prioritas Revolusi Mental dan Pembinaan Ideologi Pancasila untuk Memperkukuh Ketahanan Budaya Bangsa dan Membentuk Mentalitas ^Bangsa ^yang Maju, Modern, dan Berkarakter mendukung Major Project Percepatan ^Penurunan Kematian Ibu dan Stunting pada Prioritas Nasional 3;
Program Prioritas Meningkatkan Pemajuan dan Pelestarian Kebudayaan untuk Memperkuat Karakter dan Memperteguh Jati Diri Bangsa, Meningkatkan ^Kesejahteraan Rakyat, dan Memengaruhi Arah Perkembangan Peradaban Dunia ^mendukung ^Maior Project Destinasi Pariwisata Prioritas ^pada Prioritas Nasional 1, serta ^Major ^Project Wilayah Adat Papua: Wilayah Adat Laa Pago dan Wilayah Adat Domberay ^pada ^Prioritas Nasional2;
Program Prioritas Memperkuat Moderasi Beragama untuk Mengukuhkan Toleransi, Kerukunan, dan Harmoni Sosial mendukung Major Projecf Destinasi ^Pariwisata ^Prioritas pada Prioritas Nasional l, Major Project Percepatan Penurunan Kematian Ibu dan Stunting pada Prioritas Nasional 3, dan Major Projecf Transformasi ^Digital ^pada ^Prioritas Nasional 5; serta (4) Program Prioritas Peningkatan Budaya Literasi, Inovasi, dan Kreativitas ^Bagi Terwujudnya Masyarakat Berpengetahuan dan Berkarakter mendukung ^Major ^Project Transformasi Digital pada Prioritas Nasional 5. Sebagai contoh, Program Prioritas Moderasi Beragama untuk ^Mengukuhkan ^Toleransi, Kerukunan, dan Harmoni Sosial mendukung Major Project Percepatan ^Penurunan Kematian Ibu dan Stuntingdiantaranya melalui ^(1) ^peningkatan ^pelayanan bimbingan ^perkawinan dan keluarga bagi calon pengantin; dan
^penyiapan kehidupan berkeluarga ^dan ^kecakapan hidup, misalnya keluarga sakinah ^(Islam), keluarga bahagia ^(Kristen dan ^Katholik), keluarga sukinah (Hindu), keluarga hita sukhaga ^(Buddha). Selain ^itu, ^juga ^mendukung ^Major ^Project Transformasi Digital melalui ^pengembangan layanan ^keagamaan berbasis digital, ^seperti SiHalal (platform digital untuk sertifikasi halal), e-Hajj ^(platform digital layanan haji), ^SIWAK (Sistem Informasi Wakaf), dan lain sebagainya. -tv.76 - Ilustrasi pemetaan dukungan proyek prioritas ^pada Prioritas Nasional 4 ^terhadap pelaksanaan Major Projecf disajikan pada Gambar 4.13. Gambar 4.13 Dukungan Priorltas Nasional4 Revolusl Mental dan Pembangunan ^Kebudayaan terhadap Pelaksanaan Maior ProJect Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2023.
1.5 Prloritas Naelonal 5, Memperkuat Infrastnrktur untuk ^Mendukung Pengembangan Ekonomi dan Pel,ayanan Dasar Pembangunaninfrastruktur tahun 2024, sebagai ^pilar ^pendukung ^percepatantransformasi ekonomi gang inklusif dan berkelanjutan, difolatskan ^pada ^percepatan ^pembangunan infrastruktttr dasar dan konekttuitas karena memiliki ^peran ^penting dalam ^meuujudkan up aA a transformasi ekonomi tersebut. 4.1.5.1 Pendahuluan Pembangunan infrastruktur pada tahun 2024 dilakukan ^melalui ^(1) ^pembangunan infrastruktur pelayanan dasar yang meliputi ^penyediaan perumahan ^yang layak ^dan terjangkau, air minum dan sanitasi ^yang ^layak ^dan ^aman, ^sistem pengelolaan ^persampahan yang terpadu, pengelolaan sumber daya air, serta keselamatan ^transportasi;
pembangunan infrastruktur konektivitas untuk mendukung ^sektor pertanian ^(food estate), industri, pariwisata, serta kawasan strategis ^yang ^menjadi ^penggerak ^pemulihan ^dan pertumbuhan ekonomi;
pembangunan infrastruktur ^perkotaan; ^(4) ^pembangunan ^energi dan ketenagalistrikan, termasuk ^pemanfaatan ^Energi ^Baru dan ^Terbarukan; ^serta ^(5) pembangunan infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi. -tv.77 - Pencapaian serta penuntasan target ^pembangunan infrastruktur ^hingga ^tahttn ^2024 memiliki beberapa tantangan khususnya dalam meningkatkan kualitas ^dan ^aksesibilitas penyediaan infrastruktur. Tantangan dalam peningkatan infrastruktur ^pelayanan ^dasar untuk mencapai akses perumahan ^yang layak dan terjangkau ^adalah ^akses penyediaan dan akses pembiayaan perumahan khususnya untuk ^Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan tidak tetap (non-fixed incomel yang membangun rumahnya ^secara swadaya. ^Sebagai kebutuhan dasar, perumahan yang layak harus terintegrasi ^dengan ^prasarana, ^sarana, dan utilitas termasuk air minum, air limbah, ^persampahan, ^jalan lingkungan, ^dan ^drainase. Namun, pemenuhan layanan dasar Sistem Penyediaan Air ^Minum, ^Sistem ^Pengelolaan ^Air Limbah Domestik, dan persampahan belum optimal dan ^terintegrasi. ^Angka ^BuangAir ^Besar Sembarangan yang masih tinggi, perilaku membuang sampah ^sembarangan, ^masih tingginya pemanfaatan Bukan Jaringan Perpipaan ^sebagai ^sumber ^air ^minum, ^masih rendahnya pemilahan sampah sedekat mungkin dengan ^sumber ^menyebabkan pengelolaan persampahan masih sangat bertumpu di hilir, serta belum terbentuknya ^perilaku ^hidup bersih dan sehat berdampak ^pada minimnya ^permintaan masyarakat ^untuk ^akses ^air minum, sanitasi, dan persampahan. Keterbatasan opsi teknologi dengan kapasitas operasional dan ^pemeliharaan juga menghambat penyelenggaraan Sistem Penyediaan ^Air Minum, ^Sistem ^Pengolahan ^Air Limbah Domestik dan persampahan yang sesuai dengan kebutuhan. ^Hal ^tersebut berimplikasi kepada penyediaan Sistem Penyediaan Air Minum, ^Sistem Pengolahan ^Air ^Limbah Domestik, dan persampahan yang masih terbatas dan belum ^dilakukan ^secara ^utuh untuk ^memenuhi rantai layanan aman. Komitmen daerah untuk memprioritaskan air ^minum, ^sanitasi, ^dan persampahan juga masih rendah. Hal ini terlihat ^pada rendahnya ketersediaan ^pendanaan daerah untuk pembangunan dan operasional, ^masih ^minimnya ^payung regulasi ^di ^daerah untuk penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum, ^Sistem ^Pengolahan ^Air ^Limbah Domestik, dan persampahan, serta termasuk ^ketersediaan ^operator ^yang terpisah ^dari regulator. Dari sisi regulator, kapasitas ^pemda dalam ^penyelenggaraan ^pelayanan ^dasar jumlah rumah tangga yang memiliki akses air minum dan sanitasi yang aman masih sangat rendah sehingga perlu ditingkatkan. Untuk itu, ^perlu ^ada peningkatan ^fungsi ^pengawasan (ouersightl yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah. Selanjutnya, dalam pemenuhan infrastruktur ^pelayanan ^dasar dalam ^peningkatan pengelolaan Sumber Daya Air terbagi atas tiga aspek, ^yaitu ^konservasi Sumber Daya Air, pendayagunaan Sumber Daya Air, dan pengendalian daya rusak air. ^Terdapat tantangan dalam masing-masing aspek tersebut, yaitu ^(1) pada aspek konservasi Sumber Daya ^Air adalah tingkat pencemaran badan air tinggi ^yang berdampak pada ^turunnya ^kualitas ^air, kemampuan lahan untuk menyimpan air berkurang ^yang menyebabkan kekeringan ^pada musim kemarau, peningkatan laju sedimentasi serta ^rendahnya ^pemeliharaan ^di infrastruktur tampungan air berdampak ^pada ^menurunnya ^kualitas ^dan ^kuantitas air, ^dan alih fungsi lahan sawah menjadi ^permukiman yang ^tinggi; ^(2) ^pada aspek ^pendayagunaan Sumber Daya Air adalah efisiensi alokasi ^penggunaan air ^irigasi ^rendah, ^kompetisi penggunaan air tinggi, pemanfaatan waduk belum optimal, dan ^cakupan ^layanan ^air ^baku rendah; serta (3) pada aspek ^pengendalian daya ^rusak air ^adalah ^frekuensi ^bencana alam hidrometeorologi yang meningkat, tinggi muka ^air ^laut ^mengalami peningkatan, ^arus urbanisasi yang meningkat, dan terjadinya ^perubahan ^iklim. Lโฌbih lanjut, pemenuhan infrastruktur ^pelayanan ^dasar dalam ^penyelenggaraan keselamatan dan keamanan transportasi memiliki ^beberapa ^tantangan ^yang ^dihadapi antara lain (1) dalam penyelenggaraan ^keselamatan ^lalu ^lintas ^dan angkutan ^jalan yaitu ^masih memiliki keterbatasan ketersediaan data terpadu ^sebagai ^basis perencanaan ^keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; tingginya ^rasio fatalitas ^kecelakaan ^di ^jalan ^raya, disebabkan masih rendahnya tingkat ^pemahaman masyarakat ^dan operator ^transportasi mengenai keselamatan transportasi karena isu ^keselamatan ^belum ^menjadi ^prioritas ^di daerah; tingkat kejadian kecelakaan akibat ^pelanggaran ^berlalu ^lintas ^khususnya ^Ouer Dimension Ouer Load; masih banyaknya daerah ^rawan ^kecelakaan ^(blackspot) ^yang belum - IV.78 - tertangani secara baik, terpadu, dan ^komprehensif; ^serta ^lambatnya penanganan ^bagi korban kecelakaan;
dalam ^penyelenggaraan ^transportasi perkeretaapian masih ^memiliki keterbatasan pada kemampuan ^penanganan ^kebutuhan ^pemeliharaan, perawatan, ^dan pengoperasian prasarana maupun keselamatan ^perjalanan perkeretaapian ^serta ^terbatasnya penyediaan sarana dan kerangka kelembagaan tata kelola ^penyelenggaraan ^perkeretaapian;
dalam penyelenggaraan layanan transportasi laut dan ^penyeberangan ^masih ^tingginya angka kejadian kecelakaan kapal ^pada ^jalur ^utama maupun feeder ^pelayaran akibat keterbatasan spesifikasi kapal, sarana navigasi, ^fasilitas ^keselamatan ^pelayaran, keterbatasan sumber daya manusia ^penyelenggara ^navigasi pelayaran, ^dan ^rendahnya kepatuhan terhadap standar keselamatan dan ^kelaikan ^pelayaran; ^(4) ^dalam penyelenggaraan transportasi udara yang masih minim ^perhatian terhadap ^pemenuhan sistem navigasi serta sarana dan ^prasarana keselamatan dan keamanan yang sebagian besar memerlukan modernisasi; serta ^(5) dalam ^penyelenggaraan ^pencarian dan pertolongan ^pada peristiwa kecelakaan dan bencana masih memiliki keterbatasan ^jumlah dan ^kualitas ^sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia ^pencarian dan ^pertolongan. Sementara itu, dalam upaya ^percepatan pembangunan ^infrastruktur ^konektivitas, tantangan yang masih dihadapi antara ^lain ^terbatasnya ^jaringan ^jalan ^dan ^jaringan ^kereta api, serta belum terintegrasinya ^pengembangan ^transportasi antarmoda dalam mendukung penguatan layanan transportasi ^pada ^jalur utama logistik, angkutan ^penumpang dan ^barang (backbonel. Hal ini tergambar pada (1) rendahnya ^peran ^Kereta ^Api ^dalam ^mendukung angkutan logistik;
konektivitas antar simpul ^transportasi ^yang ^belum ^didukung infrastruktur dan layanan transportasi secara ^terintegrasi; ^(3) ^terdapat ^jalan ^nasional ^yang belum memenuhi standar teknis; ^(4) belum ^memadainya ketersediaan ^konektivitas ^pada kawasan prioritas;
masih terdapat beberapa ^pelabuhan ^sebagai ^simpul ^angkutan barang yang belum memenuhi standar baik fasilitas maupun ^kinerjanya, ^serta ^belum ^sepenuhnya didukung oleh akses dengan kualitas infrastruktur ^dan layanan yang ^optimalke ^hinterland; serta (6) belum efisiennya ^jaringan rute ^penerbangan ^dan ^kapasitas bandara ^dalam mendukung kawasan strategis dan ^pariwisata ^prioritas. Demikian ^pula, ^dalam ^hal konektivitas antar wilayah, terdapat ketimpangan ^aksesibilitas, ^dimana Wilayah ^Barat Indonesia lebih aksesibel daripada Wilayah Timur ^Indonesia ^karena ^terbatasnya ^jaringan sarana dan prasarana serta layanan keperintisan ^transportasi, terutama ^di ^wilayah ^Terpencil, Terluar, Tertinggal dan Pedalaman. Selanjutnya, dalam upaya ^penanganan kemacetan ^dan ^pengembangan ^sistem ^angkutan umum massal di wilayah ^perkotaan, tantangan yang dihadapi ^yaitu ^(1) ^terdapat ^titik-titik kemacetan yang belum tertangani, ^(2) ^rencana ^mobilitas ^perkotaan ^terpadu ^sebagai ^dasar implementasi angkutan massal ^perkotaan ^lintas ^administrasi ^belum ^sepenuhnya diselesaikan dan distandarkan, (3) belum terbentuknya ^kelembagaan ^pengelolaan transportasi perkotaan metropolitan terpadu, ^(4) ^terbatasnya kapasitas ^fiskal ^daerah ^untuk membangun angkutan massal ^perkotaan, ^(5) ^belum ^berkembangnya skema pendanaan yang dapat menjamin keberlanjutan ^pembangunan, ^serta ^(6) ^kemampuan ^pengelolaan dan pengoperasian angkutan umum massal oleh ^pemerintah daerah' Dalam pembangunan infrastruktur, energi ^dan ketenagalistrikan serta Teknologi Informasi dan Komunikasi ^juga berperan ^penting ^dalam ^mendukung ^agenda ^transformasi ^ekonomi. Pembangunan energi dan ketenagalistrikan ^dihadapkan pada ^tiga ^isu ^utama ^yaitu ^(1) keberlanjutan penyediaan energi dan ketenagalistrikan, ^(2) ^pemerataan ^akses ^serta keterjangkauan energi dan ketenagalistrikan, ^serta ^(3) ^kecukupan ^penyediaan energi dan ketenagalistrikan. Pemanfaatan ^Energi Terbarukan ^sebagai ^sumber energi ^listrik ^belum optimal dikarenakan iklim investasi ^Energi Terbarukan ^yang belum menarik bagi ^para pingembang. Selain itu, keterbatasan kualitas dan ^jaringan transmisi ^serta ^distribusi ^listrik Energi Terbarukan mengakibatkan ^penetrasi listrik ^Energi Terbarukan ^belum ^dapat menjangkau seluruh daerah di Indonesia. ^Penyediaan ^tenaga ^listrik ^masih ^sangat bergantung dari energi fosil sehingga ^menjadi ^tantangan ^bagi ^upaya ^untuk ^adopsi ^energi listrik terbarukan terutama yang intermitten ^Akses ketenagalistrikan ^masih ^belum sepenuhnya menjangkau masyarakat Indonesia ^yang ^tidak ^mampu dan ^berada ^di ^daerah -w.79 - Tertinggal, Terdepan, Terluar dan Perbatasan. Fasilitas ^pembiayaan alternatif ^yang ^murah masih terbatas untuk memenuhi akses universal ketenagalistrikan. Selain itu, Permasalahan keandalan pasokan energi dan tenaga listrik serta masih terbatasnya ^pola konsumsi listrik khususnya pada daerah di luar Pulau Jawa ^juga berakibat ^pada ^rendahnya konsumsi energi dan tenaga listrik terutama untuk ^peningkatan ^produktivitas. Sementara itu, pembangunan infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi ^dan pemanfaatannya dalam mendorong transformasi digital menghadapi beberapa tantangan, antara lain (1) ketersediaan akses internet berkualitas dan ^jangkauan infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi yang masih belum merata;
^pemanfaatan spektrum frekuensi yang sifatnya terbatas masih belum optimal; ^(3) masih rendahnya ^interoperabilitas data antarinstansi pemerintah dan lemahnya ^pengelolaan keamanan informasi ^di lingkungan pemerintah pusat hingga daerah;
kemampuan adopsi teknologi digital ^yang masih rendah terutama pada pelaku sektor-sektor ^prioritas seperti ^pemerintahan, ^kesehatan, pendidikan, pariwisata maupun industri;
rendahnya tingkat literasi digital masyarakat dan kebutuhan akan sumber daya manusia digital; ^(6)jumlah serangan ^siber dan kebocoran data pribadi dalam mendukung transformasi digital ^yang terus meningkat; ^(7) ^belum meratanya ^jangkauan akses penyiaran digital dan ^penyajian konten informasi ^yang masih belum berkualitas; serta (8) sistem komunikasi terkait ^perlindungan masyarakat ^dan penanggulangan bencana belum terintegrasi. Dalam rangka pencapaian sasaran pembangunan untuk menjawab isu dan tantangan ^yang telah diuraikan, telah dirumuskan sejumlah arah kebijakan dan strategi ^pembangunan infrastruktur pada tahun 2024 salah satunya adalah melalui ^pendekatan ^skala prioritas pembangunan proyek infrastruktur untuk mendukung pemenuhan kebutuhan ^pelayanan dasar dan meningkatkan produktivitas ekonomi. Arah kebijakan pemenuhan infrastruktur pelayanan dasar yang meliputi ^perumahan permukiman termasuk air minum, air limbah domestik, dan persampahan untuk mendukung peningkatan kesehatan masyarakat dan lingkungan ^dilaksanakan ^melalui strategi (l) perluasan akses masyarakat terhadap ^perumahan dan ^permukiman yang layak dan terjangkau melalui fasilitasi Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya, ^pembangunan rumah susun sederhana sewa, rumah khusus, Fasilitas Likuiditas Pembiayaan ^Perumahan, pengembangan skema pembiayaan kredit mikro perumahan, serta perluasan kepesertaan untuk meningkatkan kapasitas ^pendanaan dan layanan Tabungan ^Perumahan Rakyat; ^(2) melanjutkan penanganan rumah tidak layak huni dan ^penanganan ^permukiman kumuh terpadu, khususnya di perkotaan melalui kolaborasi ^proyek ^prioritas ^perumahan ^dan penanganan permukiman kumuh, serta pengembangan Dana Alokasi Khusus Tematik Pengentasan Permukiman Kumuh Terpadu;
^penjaminan integrasi hulu-hilir ^dalam penyediaan rantai layanan air minum dan sanitasi aman serta pengelolaan ^persampahan terpadu dan berwawasan lingkungan dengan meningkatkan ^kebermanfaatan ^dan ^efektivitas pembangunan infrastruktur;
peningkatan kesadaran dan keswadayaan masyarakat melalui pemicu perubahan perilaku untuk mengakses rumah layak ^huni, ^layanan ^air ^minum dan sanitasi layak dan aman, stop Buang Air Besar Sembarangan di ^tempat ^terbuka, ^serta memilah sampah sedekat mungkin dengan sumber;
^peningkatan komitmen ^dan penguatan kapasitas pemerintah daerah baik dari sisi perencanaan, teknis, dan strategi pendanaan, melalui advokasi dan pelaksanaan program penanganan ^permukiman kumuh, Program Percepatan Penyediaan Air Minum, Percepatan Pembangunan Sanitasi ^Permukiman, Platform Pengelolaan Persampahan Terpadu serta Program Penyediaan ^Air Minum, ^Sanitasi, dan Persampahan di Perdesaan Berbasis Masyarakat ^(Pamsimas ^Nert ^Generation);
peningkatan ketersediaan akses air minum ^jaringan ^perpipaan ^yang difokuskan ^pada pemanfaatan infrastruktur air baku, optimalisasi kapasitas Sistem Penyediaan Air Minum terpasang, pengelolaan aset dari Sistem Penyediaan Air Minum ^terbangun, ^penurunan tingkat air tidak berekening (non-reuenue water), ^percepatan penyelesaian sisi ^hilir ^dari Sistem Penyediaan Air Minum prioritas dan ^pengembangan Sistem ^Penyediaan Air ^Minum dari hulu hingga hilir (Sambungan Rumah) untuk daerah kemiskinan ekstrem; ^(7) pemisahan dan penguatan fungsi regulator, operator, dan pengawasan untuk - IV.80 - penyelenggaraan air minum, sanitasi, dan persampahan; serta (8) penggalian opsi teknologi dan standardisasi kompetensi ^penyelenggara ^perumahan, air minum, sanitasi, ^dan persampahan. Selanjutnya, arah kebijakan pemenuhan infrastruktur ^pelayanan dasar untuk ^pengelolaan Sumber Daya Air terbagi berdasarkan empat aspek, ^yaitu ^(1) menjaga ^kuantitas ^dan ^kualitas sumber pasokan air melalui strategi peningkatan kinerja operasi dan ^keamanan ^bendungan existing, konservasi daerah tangkapan air untuk mengurangi sedimentasi di tampungan ^air, serta pencegahan dan penanggulangan ^pencemaran di badan air; ^(2) ^peningkatan ketersediaan dan keamanan air melalui strategi ^penyelesaian ^pembangunan 65 bendungan dan tindak lanjut pemanfaatannya, peningkatan kinerja layanan dan efisiensi ^sistem ^irigasi untuk mendukung pengembangan ketahanan ^pangan di tingkat ^lokal dan ^pengembangan food ^estate, ^serta ^percepatan penyediaan ^akses ^air ^baku yang ^terintegrasi ^dengan pengembangan jaringan distribusi air bersih rumah tangga;
penguatan ketahanan bencana berbasis wilayah melalui strategi pembangunan sarana dan ^prasarana pengendalian banjir untuk meningkatkan ketangguhan bencana di wilayah ^perkotaan dan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi, perlindungan wilayah perkotaan pesisir ^yang terintegrasi dengan pengembangan wilayah, serta ^penguatan ^penyelenggaraan ^operasi tanggap darurat dan pemulihan di daerah ^pascabencana; serta ^(4) ^peningkatan ^tata ^kelola dan pendanaan sumber daya air melalui strategi ^penguatan ^penyelenggaraan ^Operasi ^dan Pemeliharaan untuk menjamin keberlanjutan manfaat infrastruktur sumber daya air ^bagi masyarakat, akselerasi dan optimalisasi pemanfaatan ^pendanaan Pinjaman ^danf ^atau ^Hibah Luar Negeri dan Surat Berharga Syariah Negara untuk ^pencapaian sasaran ^prioritas ^nasional, serta peningkatan kualitas belanja tidak langsung ^yang akan berkontribusi ^pada pencapaian berbagai agenda prioritas seperti penyelesaian turunan Undang-Undang Sumber ^Daya ^Air, penyusunan studi pembiayaan alternatif, reviu Pola dan Rencana Sumber Daya Air. Lebih lanjut, arah kebijakan pemenuhan infrastruktur ^pelayanan dasar untuk ^peningkatan pelayanan, sarana dan prasarana keselamatan dan keamanan transportasi didukung dengan strategi (1) mendorong ^pelaksanaan Peraturan ^Presiden Nomor I ^Talrun ^2022 tentang Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ^yang ^di dalamnya termasuk penetapan Rencana Aksi Keselamatan Lalu Lintas ^dan ^Angkutan Jalan oleh kementerian/lembaga serta Pemerintah Daerah, ^pelaksanaan ^integrasi data dan ^sistem informasi keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ^penanganan daerah ^rawan kecelakaan (blackspotl secara terpadu melalui ^penanganan infrastruktur ^jalan ^dan penyediaan perlengkapan fasilitas keselamatan ^jalan, serta ^penetapan waktu respons penanganan kegawatdaruratan sejak terjadinya kecelakaan; ^(2) meningkatkan ketersediaan fasilitas sarana dan prasarana keselamatan dan ^keamanan transportasi ^antara ^lain pemenuhan kebutuhan Infrastructure Mainte.nance and Operation ^prasarana perkeretaapian, pemenuhan sarana bantu navigasi pelayaran dan penerbangan terutama di daerah ^rawan kecelakaan pelayaran, kawasan strategis ^yang dilalui ^pelayaran dan ^penerbangan yang padat, penyediaan dan modernisasi sistem monitoring fasilitas surueillance dan navigasi penerbangan terintegrasi;
optimalisagi pemanfaatan Dana Alokasi Khusus Transportasi Perairan untuk rehabilitasi dan rekonstruksi ^pelabuhan yang menjadi ^kewenangan daerah untuk meningkatkan keselamatan dan keamanan ^pelayaran; ^(4) ^pembinaan dan pendidikan sumber daya manusia keselamatan dan keamanan transportasi dan ^pemberdayaan masyarakat bidang transportasi; dan ^(5) meningkatkan ^kuantitas dan ^kompetensi sumber daya manusia serta pemenuhan ketersediaan dan ^kelayakan sarana dan prasarana di ^bidang pencarian dan pertolongan. Arah kebijakan peningkatan konektivitas untuk mendukung ^percepatan ^transformasi ekonomi dilakukan dengan strategi ^(1) melanjutkan ^pembangunan ^jalan ^tol, ^jalan ^baru ^dan pembangunan jalur kereta api ganda maupun ^jalur baru ^pada koridor utama ^angkutan penumpang dan logistik, termasuk kereta api cepat untuk ^penumpang antar ^kota ^besar di Pulau Jawa, serta pembangunan akses ^jalan dan kereta api ^ke ^simpul ^transportasi (pelabuhan, bandara, terminal) dengan memperhatikan aspek ^kemanfaatan ^dan ^jenis komoditas; (21 menyediakan konektivitas multimoda mendukung ^kawasan ^prioritas - IV.81 - (food estate, industri dan pariwisata);
melakukan standardisasi ^pelabuhan utama meliputi infrastruktur, fasilitas dan kinerja pelabuhan utama simpul angkutan domestik, integrasi pelabuhan dan kawasan industri serta reformasi tarif ^jasa ^pelabuhan;
melanjutkan pembangunan bandara baru, peningkatan kapasitas bandara ^primer, pengembangan bandara pendukung kawasan strategis untuk memenuhi standar pelayanan termasuk pembangunan bandara perairan Qaaterbase airportl untuk mendukung ^destinasi pariwisata kepulauan dan daerah perairan;
penataan rute penerbangan yang menghubungkan kawasan prioritas dengan kawasan ^penyangganya; dan ^(6) ^pembangunan baru dan peningkatan kapasitas pelabuhan ^penyeberangan. Sementara itu, arah kebijakan untuk mendukung pembangunan inklusif dan berkelanjutan terutama di wilayah Tertinggal, Terdepan, Terluar dan Perbatasan, ^penyediaan ^layanan dan pembangunan infrastruktur konektivitas yang merata dilaksanakan melalui strategi ^(1) penyediaan layanan reguler dan keperintisan transportasi darat, laut, dan udara, termasuk program tol laut bersubsidi dan ^jembatan udara;
pengembangan pelabuhan laut dan penyeberangan yang memenuhi aspek standar operasional terutama pelabuhan pendukung kawasan ekonomi strategis dan daerah Tertinggal, Terdepan, Terluar dan Perbatasan ^yang menjadi pelabuhan singgah tol laut dan layanan keperintisan laut dan ^penyeberangan; ^(3) mengoptimalkan kapal feeder yang membentuk rute ^pengumpan dan ^pengumpul untuk distribusi logistik dan bahan pokok penting, sehingga meningkatkan ^konsolidasi kargo ^dan muatan balik pada pelabuhan simpul;
pengembangan bandara ^pada daerah-daerah ^yang masih memiliki kesenjangan yang tinggi, serta bandara ^pendukung ^program ^jembatan udara dan keperintisan angkutan udara; ^(5) meningkatkan infrastruktur konektivitas milik ^daerah dalam mendukung prioritas nasional, melalui optimalisasi ^peran Anggaran ^Pendapatan dan Belanja Daerah, pemanfaatan skema Dana Alokasi Khusus dan ^program hibah ^untuk penanganan jalan daerah, rehabilitasi prasarana pelabuhan yang melayani angkutan penumpang dan barang; serta (6) melakukan optimalisasi pemanfaatan infrastruktur ^yang sudah terbangun dan sinkronisasi antarinfrastruktur ^lainnya. Arah kebijakan peningkatan layanan infrastruktur ^perkotaan didukung ^dengan ^strategi (1) pembangunan Jlg-ouer, underpass dan ^jalan lingkar perkotaan dalam rangka menurunkan tingkat kepadatan lalu lintas ^pada titik ^kemacetan; ^(2) ^pengembangan sistem angkutan umum massal di wilayah metropolitan, dengan ^memperhatikan ^beberapa aspek yang sesuai dengan prinsip pembangunan mobilitas ^perkotaan, antara lain ^(a) ^aspek kelembagaan, pemerintah daerah di suatu wilayah metropolitan didorong ^untuk mengembangkan kelembagaan pengelola transportasi ^perkotaan yang ^memiliki ^kewenangan perencanaan, pengelolaan, dan pengoperasian angkutan umum lintas wilayah administrasi; (b) aspek perencanaan, pemerintah daerah di wilayah metropolitan didorong agar ^menyusun Rencana Mobilitas Perkotaan terpadu sebagai dasar ^pembangunan ^angkutan ^massal perkotaan; (c) aspek pendanaan, dikembangkan skema ^pendanaan ^yang memastikan tanggung ^jawab kepada pemerintah daerah, mengoptimalkan ^partisipasi ^badan ^usaha, ^serta memberikan ruang bagi dukungan ^pendanaan pemerintah ^pusat, ^namun harus ^tetap menjamin kepemilikan (ounership) serta keberlanjutan ^pengelolaan ^dan ^pengoperasian oleh pemerintah daerah;
mengembangkan angkutan komuter meliputi Mass Rapid ^Transit, Light Rapid Transit, Kereta Rel Listrik, dan layanan Bus Rapid ^Transit ^di wilayah perkotaan;
melaksanakan program dukungan penyelenggaraan angkutan umum ^massal ^melalui skema Bug the Seruice dan Public Seruice ^Obligation; ^serta (5) ^mendorong ^penguatan infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi ^dengan teknologi ^terbaru ^dan mekanisme pemakaian bersama infrastruktur pasif dalam mendukung ^pengembangan kota ^cerdas (smart citg). Arah kebijakan pembangunan energi dan ketenagalistrikan ^dalam ^mendukung transisi energi untuk menuju sistem energi rendah ^karbon ^melalui ^strategi ^(1) ^mengembangkan infrastruktur energi dan ketenagalistrikan termasuk ^petnanfaatan energi ^terbarukan ^dan pengembangan konservasi energi untuk mencapai akses universal ^dan ^mendukung pertumbuhan ekonomi hijau;
menyediakan subsidi listrik tepat ^sasaran ^dan ^bantuan penyediaan akses listrik untuk meringankan beban kelompok ^masyarakat tidak ^mampu -tv.82 - dan/atau berada di daerah Tertinggal, Terdepan, Terluar dan ^Perbatasan, ^serta mengembangkan kebijakan tarif yang berkelanjutan; ^(3) memperluas ^pemanfaatan ^tenaga listrik (electification) untuk sektor transportasi ^(e-uehicle dan ^charging stationl, rumah tangga, dan industri; (a) mendorong implementasi ^kebijakan harga beli ^listrik ^dari ^energi terbarukan dan mengoptimalkan insentif liskal dan non fiskal ^yang ada termasuk ^dana transfer daerah dan penerapan ^perdagangan karbon ^(carbon tradel; ^(5) ^melakukan percepatan pembangunan infrastruktur minyak dan gas bumi seperti ruas ^pipa transmisi dan distribusi gas bumi serta ^pengembangan dan ^pembangunan ^kilang minyak; ^(6) optimalisasi pemerataan akses Bahan Bakar Minyak dan ^gas bumi ^melalui ^pelaksanaan Bahan Bakar Minyak satu harga dan konversi bahan bakar ^minyak ^ke ^bahan bakar ^gas; ^dan (71 mengoptimalkan pembangunan infrastruktur energi dan ketenagalistrikan ^melalui integrasi antara para pelaku (pemerintah pusat, daerah, serta badan ^usaha) ^maupun antarsektor (seperti industri dan teknologi), termasuk ^melalui dana ^transfer ^daerah; serta ^(8) mendorong penguatan tata kelola penyediaan energi tenaga listrik. Sedangkan arah kebijakan pembangunan dan ^pemanfaatan infrastruktur ^Teknologi Informasi dan Komunikasi, serta ^pendorong enabler ^Teknologi ^Informasi dan ^Komunikasi dalam pertumbuhan ekonomi sebagai bagian dari transformasi digital meliputi ^strategi ^(1) mendorong percepatan pembangunan infrastruktur Teknologi Informasi dan ^Komunikasi serta peningkatan kualitas layanannya, termasuk ^pada daerah ^non komersial dan ^kawasan prioritas;
mendorong pengelolaan sumber daya terbatas termasuk spektrum frekuensi secara optimal untuk mendukung kemajuan ^perekonomian ^masyarakat; ^(3) ^integrasi ^sistem dan data pemerintah melalui ^pemanfaatan ^pusat data bersama ^yang ^terstandardisasi; ^(4) percepatan adopsi teknologi digital pada sektor-sektor strategis seperti ^pemerintahan, pendidikan, kesehatan, pariwisata, industri dan lainnya;
meningkatkan literasi ^digital masyarakat disertai dengan peningkatan etika, kecakapan digital dan ^penguatan ^keamanan informasi untuk mendukung produktivitas ekonomi; ^(6) mendorong ^penyelenggaraan sistem elektronik yang aman, sehat dan beradab dalam mendukung aktivitas ^masyarakat ^yang produktif;
penguatan sarana dan prasarana serta produksi ^penyiaran ^publik berkualitas dalam rangka mendukung ^produktivitas masyarakat ^dan peningkatan ^kualitas ^masyarakat; dan
mendorong integrasi serta adopsi teknologi baru dalam sistem ^komunikasi perlindungan masyarakat dan penanggulangan bencana. Lebih lanjut, arah kebijakan pembangunan infrastruktur 2024 ^yang ^merupakan tahap ^akhir dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah ^Nasional ^Tahun ^2O2O-2O24 ^difokuskan sebagai upaya penyelesaian target Rencana Pembangunan Jangka ^Menengah ^Nasional, penuntasan janji presiden, sarana prasarana pendukung aktivitas Ibu Kota Nusantara ^yang pemindahannya ditargetkan pada tahun 2024, serta mempercepat ^penyelesaian pelaksanaan Proyek Strategis Nasional untuk mendukung ^pencapaian target ^Prioritas Nasional dan Proyek Prioritas Strategis/Ma-7br Project Infrastruktur ^Tahun 2024 ^serta memprioritaskan keberlanjutannya dari hulu hingga ^ke hilir. 4.1.5.2 Sasaran Prioritas Nasional Sasaran dan indikator utama Prioritas Nasional 5 ^Memperkuat ^Infrastruktur ^untuk Mendukung Pengembangan Ekonomi dan Pelayanan ^Dasar tahun ^2024 ^dapat ^dilihat ^pada Tabel 4.15. - rv.83 - Tabel 4.15 Sasaran, Indikator, dan Target Prioritas Nasional 5 Memperkuat Infrastnrktur untuk Mendukung Pengembangan Ekonomi dan Pelayanan ^Dasar No. Sasaran/Indikator Basellne 20t9 Realisasi Target 2020 2o2t 2022 2023 2024 1 Meningkatnya penyediaan infrastruktur layanan dasar Rumah tangga yang 1.1 menempati hunian layak dan terjangkau (%) 56,51 59,54 60,90 60,66 62,86 63,47 Penurunan rasio fatalitas kecelakaan ^jalan per 1.2 1O.OOO kendaraan terhadap angka dasar tahun 2OlO (o/ol 53 59 62 63 65 60 Persentase luas daerah I.3 irigasi yang dimodernisasi (kumulatil %) o 0 0,06 0,50 0,50 Persentase pemenuhan 1.4 kebutuhan air baku (kumulatit %) 64,52 65,34 66,81 67,67 68,50 69,47 2 Meningkatnya konektivitas untuk mendukung ^kegiatan ekonomi ^dan ^akses ^menuju ^pelayanan dasar Waktu tempuh pada ^jalan 2.1 lintas utama pulau fiam/100 ^km) 2,16 2,2 2,O9 2,O8 2,03"1 2,30 Persentase rute pelayaran 2.2 yang saling terhubung (toopl (%l 23 24 25 26 26 27 2.3 Kondisi ^jalur KA sesuai standar Track Qualitg Index (TQ\ kategori 1 dan 2 (%l 81,50 82,83 90,36 9l,37bt 91,16 94 Persentase capaian On 2.4 Time Performance {OTPI transportasi udara (%) 85,73 86 87 5 74 I 89 90 3 Meningkatnyalayanan infrastrukturperkotaan Jumlah kota metropolitan dengan sistem angkutan 3.1 umum massal perkotaan yang dibangun dan dikembangkan (kota) 1 6 (berlan- jut) 6 (berlan- jut) 6 (berlan- jut) 6 (berlanjut) 6 Persentase rumah tangga o . ^y?ng menempati ^hunian "'' layak dan terjangkau di perkotaan (7o) 63,24 64,65 63,45 65,23 65,34 61,O9 - IV.84 - 0 Basellne 20t9 Realisasi Target No. Sasaran/Iadikator 2020 2o.2L 20.22 2023 2024 4 Meningkatnya layanan energi dan ketenagalistrikan 4.1 Rasio elektrifikasi (%) 98,89 99,20 99,45 99,63 - 1OO - ^1OO") Rata-rata pemenuhan 4.2 kebutuhan (Konsumsi) listrik (kWh/Kapita) 1.O84 1.089 1.123 L.173 1.336 1.400 4.3 ^Penurunan ^emisi ^GRK sektor energi fiuta ton) 54,80 64,40 69,50 91,50d) 116 L42 5 Meningkatnya layanan infrastruktur TIK Persentase populasi yang 5.1 dijangkau oleh ^jaringan bergerak pitalebar (4Gl ^(o/ol 97,25 97,50 96,L9 96,97e) 99 100 Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2023. Keterangan: a) Angka berdasarkan usulan Rencana Ke4a2024, b) ^Angka Hasil Evaluasi Paruh Waktu ^Rencana Pembangtrnan Jangka Menengah Nasional 2O2O-2O24, c) mendekati ^l0O, d) ^capaian TW ^IV Tahun 2022 ^(Kerr:
en ESDM), e) Capaian TW II Tahun 2022 ^(Kemenkominfo). 4.1.5.3 Sasaran Program Prlorltas Pencapaian sasaran Prioritas Nasional 5 Memperkuat Infrastruktur untuk ^Mendukung Pengembangan Ekonomi dan Pelayanan Dasar dilakukan melalui lima ^Program Prioritas, yaitu (1) Infrastruktur Pelayanan Dasar, (2) Infrastruktur Ekonomi, ^(3) Infrastruktur Perkotaan, (4) Energi dan Ketenagalistrikan, dan (5) Transformasi Digital. Untuk ^sasaran, indikator, dan target Program Prioritas dapat dilihat ^pada Tabel 4.16. KerangkaPrioritasu""iorrlitotfi t"l; '"orouatlnfrastrukturuntuk Mendukung Pengembangan Ekonomi dan Pelayarran Daaar Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, ^2023 - IV.85 - Tabel4.16 Sasaran, Indlkator, dan Target Program Prlorltas dari Prioritas Nasional 5 Memperkuat Infrastnrktur untuk Mendukung Pengembangan Elonomi dan Pelayanan Dasar Bosellne 2()19 Realisasi Target Ilto. Sasaran/ Iadikator 2020 202t 20.22 2023 2024 PP 1. Infrastruktur Pelayanan Dasar Meningkatnya akses masyarakat terhadap perumahan dan ^permukiman layak, aman, dan terjangkau r 1 ^Rasio ^outstanding KPR r ' r terhadap PDB (%) 2,9Oat 3,22 3,21 2,99 3,12 3,26 Persentase rumah tangga , ^ ^yoDB ^menempati ^hunian L.Z ''- dengan kecukupan luas lantai per kapita (%) 9t,62b) 92,15 93,56 92,86 93,83 94,18 Persentase rumah tangga yang menempati hunian 1.3 dengan ketahanan bangunan (atap, lantai, dinding) (%) 80,75b) 82,20 82,47 82,57 83,39 83,55 Persentase rumah tangga 1 ^ yar: g memiliki sertifikat hak atas tanah untuk perumahan (%o) 57,98 61,t7 63,94 69,06 72,04 75,99 Meningkatnya akses masyarakat terhadap air minum dan sanitasi ^yang layak ^dan aman Persentase rumah tangga 1.5 {ang ^menempati ^hunian dengan aKses arr mlnum layak (%'l 89,27 90,21 90,78 91,05 92,L7.t 92,76't Persentase rumah tangga 1.6 {ang ^menempati hu.nian ctengan akses arr mlnum amand) (%o) 6,7Oal 11,80") 11,80.) 11,80"1 14,22 15 Persentase rumah tangga 1.7 dengan akses air minum jaringan perpipaan (%) 20,t8 20,69 19,06 19,47 24,59ct 25,53.) 1.8 Persentase rumah tangga dengan akses air minum bukan ^jaringan perpipaan %t 69,08 69,52 7 I ,72 7 | ,57 67 ,58ct 67 ,23ct 1.9 Persentase PDAM dengan kinerja sehat (%) 61,76 58,00 60,93 91,80 100 58,95 - tv.86 - IYo. Sasaran/ Indikator Bqsellne 20t9 Realisasi Target 2020 20.21 2022 2023 2024 Persentase rumah tangga yang menempati hunian 1.1O dengan akses sanitasi (air limbah domestik) layak dan aman (7o) 79,53 80,29 80,92 layak, layak, layak, termasuk termasuk termasuk 7 ,64 7 ,25 10, 16 aman aman aman 77,39layak termasuk 7,49 aman 85 layak termasuk 11 aman.) 86 layak termasuk L2 amanc) Persentase mmah tangga yang masih r r 1 ^mempraktikkan ^Buang ^Air ''t ^t Besar Sembarangan (BABS) di tempat terbuka ('/"1 7,61 6,Lg 5,69 5,86 4cl 3.) Persentase rumah tangga yang menempati hunian 1.12 dengan akses sampah yang terkelola dengan baik di perkotaano) (%) 54,85 54,85 54,85 penang- penang- penang- anan dan anan dan anan dan 0,88 0,88 0,88 pengu- pengu- pengu- rangans) rangane) ranganc) 59,08 penang- anan dan 1,55 pengu- ranganO 77,64 penang- anan dan 14,57 pengu- rangan 80 penang- anan dan 2O-pengu- rangan Meningkatnya layanan keselamatan dan keamanan transportasi Rata-rata waktu tanggap 1.13 pencarian dan pertolongan (menit) L6 18,08 23,52 28 23}]t 22ht Meningkatnya layanan pengelolaan air tanah dan air baku berkelanjutan Jumlah kabupaten/kota 1.14 ^ySng ^terpenuhi kebutuhan alr baKunya secara berkelanjutan (kab/kota) 88 91 96 96 94 95 Meningkatnya optimalisasi waduk multiguna ^dan modernisasi ^irigasi 1.15 ^Volume ^tampungan air ^per kapita (ma/kapita) 57,21 56,52 58, 1 1 58,34 61,88 63,86 1.16 ^Persentase ^luas ^sawah beririgasi (%) 66,4 66,6 67,0 68,1 69,6 68,79 r.t7 ^Luas daerah irigasi ^y-ang dimodernisasi (hektar) 0 0 0 I .462 1 1.956 1 1.956 PP 2. Infrastruktur Ekonomi Meningkatnya konektivitas wilayah Persentase kondisi mantap 2.t ^jalan nasional/provinsi/ kabupaten/kota ^(o/ol e2l68l 57 er l68l 57i) e2 /7t / 67i) e2/721 60i) e3l73l 63 esl74l 64n - rv.87 - Ba,seline 20t9 Realisasi Target ItIo. Sasaraa/ Indikator 2020 2o2L 20.22 20.23 20.24 Panjangjalan tol baru 2.2 yang terbangun dan/atau beroperasi (km) 246 123,t L42 568r) 1.513-Ii) 1.298k) 2.3 Panjangjalan baru yang terbangun (km) 3.387k) 255 7211t 467 422t) 2.41O^D) 2.4 Panjang ^jaringan KA yang terbangun (kumulatif) (km) 6.t64 6.325 6.466 6.642 6.6861) 6.7O8t) Jumlah pelabuhan utama 2.5 yang memenuhi standar (lokasi) 1 1 (berlan- jut) 23 (berlan- (berlan- jut) jut) 4 jut) (berlan- 7 2.6 ^Jumlah ^rute subsidi tol laut (rute) l4 25r 3 1i) 33i) 35 35n) 2.7 Jumlah pelabuhan penyeberangan baru yang dibangun (kumulatifl(lokasi) 24 (22 selesai, 2 berlan- jutlt'1 6 (berlan- jut)i) L4 (6 selesai, 8 berlan- jut)it 15 (11 selesai, 4 berlan- jut; ir 18 24 (t4 (t7 selesai, selesai, 4 berlan- 7 berlan- jut)tr jut)t) Jumlah bandara baru yang 2.8 dibangun (kumulatifl (lokasi) 5 (1 selesai, 4 berlan- iut)i) t2 (2 selesai, 10 berlan- jut; it t2 (3 selesai, 9 berlan- jut)it T2 (11 selesai, 1 berlan- jut)tt (selesailt) r2 1Skl 2.9 ^Jumlah ^rute ^jembatan udara (rute) 35 28 39 42 4l 43) PP 3. Infrastruktur Perkotaan Meningkatnya layanan infrastruktur ^perkotaan Jumlah kota yang dibangun perlintasan tidak 3.1 sebidang kereta api I Jlg ^o ^u ^er I ^underp ^as ^s (kumulatif)(kota) 557 (4 berlan- (1 berlan- (2 berlan- jut, jut, jut, 1 selesai)r) 4 selesai)li 5 selesai)l) 3 9 (4 berlan- jut, 5 selesai)r) 101) 3.2 Jumlah sistem angkutan umum massal di perkotaan besar lainnya yang dikembangkan (kota) 1 (berlan- 6 (berlan- 6 (berlan- jut) jut) jut) 1 6 (berlan- jut) 6 Jumlah kawasan di permukiman kumuh 3.3 perkotaan yang ditangani melalui peremajaan kota (kawasan) 0 0 5 o - IV.88 - 6 10 IYo. Sasaran/ Indikator Bo,sellne 20t9 Reallsasi Target 2020 20.21 20.22 2023 2024 PP 4. Energi dan Ketenagalistrikan Meningkatnya akses dan pasokan energi dan tenaga listrik ^yang merata, ^andal, dan ^efisien 4.t Jumlah produksi tenaga listrik (GWh) 275. 900,oo 272. 420,OO 286. 256,OO 304. 331,50 406. 325 43t. 281,2O 4.2 Penurunan emisi COz pembangkit fiuta ton) 3,88 8,78 10,37 13,84 5,91 6,07 Jumlah pengguna listrik 4.3 (ribu rumah tangga- kumulatif) 75.705 78.663 82.196,3785.278,53 83.219 85.216 4.4 Jumlah sambungan rumah jaringan gas kota (kumulatif, sambungan rumah) 537.936k) 673.222 848.097 1.143 553 1.688. 874 4.010. 445 Jumlah kapasitas kilang 4.5 minyak-kumulatif (Banel per Calendar DaglBPCDl 1.151 000 1.151 000 1.151 000 1.151 000 r.t76. o00 1.276 000 PP 5. Transformasi Digital Meningkatnya pembangunan dan ^pemanfaatan infrastruktur ^TIK, ^serta ^kontribusi ^sektor ^informasi dan komunikasi dalam pertumbuhan ekonomi Persentase rata-rata 5.1 pertumbuhan sektor TIK %t 9,42 10,58 6,83 8,75 8,80 8,80 5.2 Persentase pengguna internet (%o) 64,8O 73,70 73,70 77,02 80,70 82,30 Proporsi individu yang 5.3 menguasai/memiliki telepon genggam (%) 63,53 62,84 57,48 65,87 74 75,70 Sumber: Kementerian PPN/Bappenas ^2023 Keterangan: a) Data tahun 2018; b) Data Susenas, 2Ol91' ^cl ^Angka penyesuaian ^akibat ^dampak pandemi COVID-19; d) Data [erbit dua tahun sekali; e) Data tahun 2O2O; \ ^Data ^tahun ^2016; ^gl ^Data ^tahun ^2019; ^h) ^Penyesuaian angka target Rencana Pembangunan Jangka ^Menengah Nasional ^2O2O-2O24 ^yang sudah tercapai pada realisasi tahun 2Or2; 1l Angka hasil Evaluasi Paruh ^Waktu ^Rencana ^Pembangunan Jangka ^Menengah ^Nasional ^2O2O-2O24; i) ^An$<a berdasarkan usulan Rencana Keia 2024; k) Kumulatif ^2OL5-2OL9;
Penyesuaian ^angka karena ^kesiapan dukungan proyek; m) Kumulatif 2O2O-2O2a; ^n) Angka ^penyesuaian ^hasil ^Rakornis ^untuk ^peningkatan cakupan layanan di daerah Tertinggal, Terdepan, ^Terluar dan ^Perbatasan;
L.5.4 Proyek Prioritas Strategis/ MaJor ^ProJect Dalam mendukung pencapaian sasaran Prioritas ^Nasional ^5 ^Memperkuat ^Infrastruktur untuk Mendukung Pengembangan ^Ekonomi ^dan ^Pelayanan ^Dasar, ^telah dirancang ^Major Project sejumlah 18. Pelaksanaan Major ^Project ^tersebut ^dirinci ^mulai ^dari ^urgensi, impact/outcomef outpuf, lokasi, ^pelaksana, ^dan ^indikasi ^proyek. - rv.89 - - rv.90 - SK No l702l4A. - rv.91 - -[v.92 - - IV.93 - SK No 170216 A -l]'1.94 - - rv.95 - - IV.96 - -tv.97 - - IV.98 - 4.1.5.5 Kerangka Regulasi Kebutuhan regulasi pada Prioritas Nasional Memperkuat ^Infrastruktur ^untuk ^Mendukung Pengembangan Ekonomi dan Pelayanan Dasar ^pada ^tahun ^2024 ^sebagai ^upaya ^mendukung penataan regulasi nasional diarahkan untuk mendukung ^pelaksanaan ^kerangka ^regulasi dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah ^Nasional ^Tahun ^2O2O-2O24, ^yang ^meliputi (1) Rancangan regulasi yang diarahkan masuk dalam Program ^legislasi nasional/Program penyusunan Peraturan Pemerintah/Peraturan Presiden Tahun 2024, adalah ^Rancangan Peraturan Presiden tentang Percepatan ^Pembangunan ^Angkutan ^Umum ^Massal Perkotaan; dan (21 Rancangan regulasi yang sedang dalam proses ^persiapan (baik dalam tahap ^penyusunan kajian, draf regulasi, pembahasan, dan lain sebagainya) ^sepanjang ^tahun ^2024, ^terdiri dari (a) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang ^Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan ^Daerah (Lampiran ^Urusan ^Persampahan); dan (b) Rancangan Peraturan Presiden tentang Peta Jalan ^Pencapaian ^Air ^Minum ^dan Sanitasi Aman.
1.6 Prioritas Nasional 6, Membangun Llngkungan Hidup, ^Meningkatkan ^Ketahanan Bencana, dan Penrbahan lkllm Membangun tingkungan hidup, meningkatkan ^ketahanan terhadap ^bencana, ^dan upaga mengantisipasi perubalnn iklim ^pada tahun 2024 ^difokuskan untuk meningkatkan ^kualitas kehklupan masgarakat melalui ^pelestaian lingkungan ^hidup, pencegahan ^kerusakan sumber daga alam, serta ^pengurangan ^risiko ^dan ^tangguh bencana, ^guna ^menopang produktiuitas menuju transformasi ekonomi hijau ^gang inklusif dan ^berkelaniutan. 4.L.6.L Pendahuluan Membangun lingkungan hidup, meningkatkan ^ketahanan bencana, ^dan ^perubahan ^iklim dapat dicapai di antaranya melalui ^(1) ^memperbaiki ^pelaksanaan ^pembangunan ^yang ^dapat menjaga keseimbangan antara ^pemanfaatan, ^keberlanjutan, ^keberadaan, ^dan ^kegunaan sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan ^tetap menjaga ^fungsi ^daya ^dukung ^melalui pemanfaatan ruang yang serasi antara penggunaan untuk ^perikehidupan, ^kegiatan ^sosial ekonomi, dan upaya konservasi; ^(2) meningkatkan ^pemanfaatan ekonomi ^sumber ^daya alam dan lingkungan yang berkesinambungan; ^(3) ^memperbaiki ^pengelolaan ^sumber daya ^alam dan lingkungan hidup untuk ^mendukung ^kualitas kehidupan; serta (4) ^meningkatkan pemanfaatan keanekaragaman hayati sebagai modal dasar ^pembangunan. Perumusan kebijakan untuk membangun lingkungan ^hidup, ^meningkatkan ^ketahanan bencana, dan perubahan iklim, untuk tahun ^2024, didasari ^dari ^berbagai ^kebijakan, di antaranya sebagai perwujudan dari ^pelaksanaan Undang-Undang ^Nomor ^17 ^Tahun ^2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka ^Panjang Nasional ^Tahun ^2OO5-2O25, Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1994 tentang ^Pengesahan ^United Nations Convention on ^Biological Diversity, Undang-Undang Nomor 32 Tahun ^2OO9 ^tentang ^Perlindungan ^dan ^Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 24 ^Tahun ^2OO7 ^tentang ^Penanggulangan Bencana, Peraturan Pemerintah Nomor 22 ^Tahun ^2O2l ^tentang ^Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, ^Peraturan Presiden Nomor ^18 ^Tahun ^2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka ^Menengah Nasional ^Tahun ^2O2O-2O24, serta peraturan perundangan teknis lainnya. Isu-isu yang masih akan dihadapi ^pada ^tahun 2024 ^dalam ^membangun ^lingkungan ^hidup, meningkatkan ketahanan bencana, dan ^perubahan ^iklim, ^serta ^pemulihan ^pascapandemi COVID-I$, meliputi aktivitas ^pembangunan ^yang saat ^ini ^masih ^cenderung menerapkan - rv.99 - pemanfaatan sumber daya alam secara tidak berkelanjutan ^sehingga ^berdampak ^pada semakin turunnya kualitas daya dukung dan ^daya ^tampung lingkungan, serta ^tingginya emisi Gas Rumah Kaca sebagai ^penyebab ^perubahan ^iklim. ^Dampak perubahan ^iklim ^di Indonesia dapat dirasakan dengan semakin ^meningkatnya ^frekuensi kejadian ^bencana hidrometeorologis seperti banjir, tanah ^longsor, kekeringan, ^kebakaran ^hutan ^dan ^lahan, kenaikan muka air laut, dan ^gelombang tinggi. Tidak hanya itu, pembangunan yang tidak ^berkelanjutan ^juga ^berkonsekuensi ^pada meningkatnya pencemaran lingkungan serta ^ancaman kehilangan keanekaragaman hayati yang mendorong pada timbulnya Tiga Krisis Planet ^(tiple ^planetary ^cnses) ^yang ^berdampak sangat serius terhadap masa depan kehidupan di ^Bumi ^akibat tiga ^masalah ^utama ^yang saling terkait, yaitu perubahan iklim, hilangnya ^keanekaragaman ^hayati, ^serta ^polusi ^dan limbah. Pandemi COVID-l9 ^yang berdampak ^pada ^semakin meningkatnya ^timbulan ^limbah Bahan Berbahaya dan Beracun belum diiringi ^dengan peningkatan kapasitas ^pengolahan limbah. Terbatasnya fasilitas ^pengolahan dan ^persebarannya yang ^belum merata ^di ^seluruh wilayah di Indonesia menyebabkan sejumlah ^kasus ^pencemaran ^dan penumpukan ^limbah Bahan Berbahaya dan Beracun kerap terjadi. Guna mendukung pemulihan dan transformasi ^ekonomi ^pascapandemi COVID-l9, kebijakan pembangunan lingkungan hidup, meningkatkan ^ketahanan bencana, ^dan perubahan iklim pada tahun 2024 akan memprioritaskan ^pada (1) pengurangan dan penanggulangan beban ^pencemarurn untuk ^meningkatkan ^daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, ^terutama ^penanganan ^limbah ^Bahan Berbahaya dan Beracun medis ^pascapandemi ^COVID-l9, ^dengan strategi ^(a) upaya peningkatan kualitas udara, air, air laut, dan tutupan lahan sebagai ^penyangga sistem kehidupan masyarakat; (b) ^penanganan limbah ^Bahan ^Berbahaya ^dan ^Beracun ^dan sampah spesilik melalui ^pembangunan fasilitas ^pengolahan ^limbah Bahan ^Berbahaya dan Beracun yang melibatkan keda sama ^pemerintah, badan usaha, dan masyarakat, meliputi pengolahan limbah Bahan Berbahaya ^dan Beracun ^medis ^di tingkat ^fasyankes dan provinsi serta pengolahan limbah Bahan ^Berbahaya dan Beracun ^terpadu ^di ^wilayah industri; serta (c) optimalisasi ^pengelolaan keanekaragaman ^hayati melalui ^pengurangan ancaman terhadap keanekaragaman hayati dan ^peningkatan ^pemanfaatan keanekaragamโฌrn hayati secara berkelanjutan ^di ^tingkat ^ekosistem, ^spesies, ^dan genetik;
penguatan budaya dan kelembagaan yang bersifat antisipatif, ^responsif, ^dan ^adaptif untuk membangun resiliensi berkelanjutan ^dalam ^menghadapi ^bencana ^dengan kebijakan pada aktivitas pengurangan risiko bencana, ^perbaikan ^kualitas ^penanganan darurat, serta pemulihan ^pascabencana untuk ^membangun kembali ^dengan ^lebih baik, lebih aman dan berkelanjutan, baik ^yang bersifat ^seketika ^(sudden ^onset ^disasters), seperti gempa bumi, tsunami, likuefaksi, ^gerakan ^tanah, ^banjir ^bandang, maupun ^yang bersifat perlahan (slout onset disasters), seperti ^kerusakan ^lingkungan dan ^kerusakan akibat perubahan iklim. Adapun strategi yang dilakukan meliputi ^(a) ^penguatan ^data, informasi, ^dan ^literasi bencana; (b) penguatan sistem, regulasi, dan ^tata ^kelola bencana; ^(c) ^peningkatan ^sarana prasarana kebencanaan; (d) integrasi keq'a sama kebijakan dan ^penataan ^ruang berbasis risiko bencana; ^(e) ^penguatan penanganan ^darurat ^bencana; ^(f) pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi di daerah ^terdampak bencana; ^dan ^(g) ^penguatan ^sistem mitigasi multi ancaman bencana terpadu ^melalui optimalisasi ^pemasangan peralatan peringatan dini multi ancaman bencana serta didukung dengan ^penguatan kapasitas masyarakat dalam merespons ^peringatan ^dini ^melalui ^pemahaman ^masyarakat tentang risiko wilayah, kemampuan monitoring dan ^evaluasi, kecepatan diseminasi peringatan yang diberikan, dan ketepatan masyarakat dalam menindaklanjuti ^peringatan tersebut. Selanjutnya, dalam rangka meningkatkan ^kolaborasi membangun ^ketangguhan bencana, didukung dengan mengembangkan ^kerangka ^kerja ^kolaboratif ^antara pemerintah, pemerintah daerah, dan mitra ^pembangunan ^pemerintah, ^serta memodifikasi konsep program Desa ^Tangguh Bencana ^menjadi perangkat ^kolaborasi -IV.r00- program-program ketangguhan di tingkat komunitas, keluarga, dan individu ^yang dijalankan oleh berbagai kementerian/lembaga atau institusi nonpemerintah ^lainnya. Dalam upaya peningkatan kesiapsiagaan di masa ^prabencana, strategi akan ^difokuskan untuk: (a) memperkuat pengurangan risiko bencana berbasis masyarakat dengan ^tetap memperkuat kolaborasi multipihakQtentahel$; b) menyusun rencana ^penanggulangan kedaruratan bencana yang dilengkapi dengan rencana kontingensi, lalu didukung Sistem Komando Penanggulangan Darurat Bencana, ^pelaksanaan geladi dan ^simulasi, dan strategi lainnya, termasuk protokol turunan ^yang diperlukan ^hingga ^level administrasi terkecil (desa/rukun warga/rukun tetangga); dan ^(c) ^menyusun ^rancang bangun sistem penanggulangan bencana ^yang dilengkapi ^prasarana ^pengelolaan datobase dan teknologi informasi kebencanaan agar tepat sasaran, antisipatif, ^dan fleksibel untuk berbagai ancaman. (3) peningkatan capaian penumnan emisi dan intensitas emisi Gas Rumah Kaca dengan fokus penurunan emisi Gas Rumah Kaca di sektor lahan, industri, dan energi. ^Seiring meningkatnya capaian penurunan emisi dan intensitas emisi Gas Rumah ^Kaca, kebijakan pembangunan rendah karbon bertujuan untuk meningkatkan ^pertumbuhan ekonomi melalui transformasi menuju ekonomi hijau ^yang inklusif dan berkelanjutan dengan lima strategi utama, yaitu (a) ^pembangunan energi berkelanjutan ^yang menekankan pengembangan energi baru terbarukan dan energi efisiensi; ^(b) ^pemulihan lahan berkelanjutan, termasuk pemulihan hutan serta ^pertanian berkelanjutan; ^(c) pengembangan industri hijau; (d) rendah karbon pesisir dan laut melalui ^pemulihan ekosistem mangrove; serta (e) penanganan limbah dan ^penerapan ekonomi sirkular. 4.1.6.2 Sasaran Prioritas Nasional Sasaran yang akan dicapai pada tahun 2024 dalam rangka membangun ^lingkungan ^hidup, meningkatkan ketahanan bencana, dan perubahan iklim dapat dilihat ^pada ^Tabe1 ^4.17. Tabel 4.17 Sasaran, Indikator, dan Target Priorltas Nasional 6 Membangun Lingkungan ^Hidup, Meningkatkan Ketahanan Bencana, dan Perubahan Iklim Realisasi Ilto. Sasaraa/Iadikator Bq.sellne 20L9 Target 2020 20.21 2022 2023 2024 I Meningkatnya Indeks Kualitas Lingkungan Hidup 1.1 Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) 66,55 70,27 71,45 72,42 69,48 69,74 2 Berkurangnya kerugian akibat dampak bencana dan ^bahaya iklim 2.1 Penurunan potensi kehilangan PDB akibat dampak bencana dan iklim terhadap total PDB (%) N/Aa o,37 0,43b) O,91b) 1,10 r,25 3 Meningkatnya capaian penurunan emisi dan intensitas emisi Gas Rumah ^Kaca ^(GRK) ^terhadap baseline Persentase penurunan emisi GRK (%) 3.1 a. Kumulatif 24,92 26,44 27,07 26,87bt 27,02 27,27 b. Tahunan 11,01 39,55 32,97 26,7Ob) 26,80 27,30 3.2 Persentase penurunan intensitas emisi GRK (%) 20,75 39,01 31 ,42 2g,49bt 29,70 31,64 Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2023 Keterangan: a) belum dilakukan ^perhitungan; b) angka sementa.ra, ^Juni ^2rJ23 - IV.101 - 4.1.6.3 Sasaran Program Prioritas Prioritas Nasional Membangun Lingkungan Hidup, ^Meningkatkan Ketahanan ^Bencana, ^dan Perubahan Iklim terdiri atas 3 (tiga) Program Prioritas, yaitu ^(1) ^Peningkatan ^Kualitas Lingkungan Hidup, (2) Peningkatan Ketahanan Bencana dan Iklim, ^dan ^(3) Pembangunan Rendah Karbon, sebagaimana ditunjukkan ^pada Gambar ^4.15. Kerangka ^prioritas Nasional " "T; unot llrgorngan Hidup, Meuingkatkan Ketahanan Bencana, dan Penrbahan Iklim Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2023 Adapun penjabaran dari sasaran, indikator, realisasi, dan target ^Program ^Prioritas sebagaimana pada Tabel 4.18. Tabel 4.18 Sasaran, Indikator, dan Target Program Prioritas dari Prloritas ^Naslonal6 ^Membangun Lingkungan Hidup, Meningkatkan Ketahanan ^Bencana, dau Penrbahan ^Iklim Reallsasi Target No. Sasaran/Indiketor Bq,sellne 2()t9 2020 20.21 20.22 2023 20.24 PP 1. Peningkatan Kualitas Lingkungan Hidup Meningkatnya kualitas air, kualitas air laut, kualitas udara, ^serta ^kualitas ^tutupan ^lahan ^dan ekosistem gambut 1.1 Indeks Kualitas Air (IKA) 52,65 53,53 52,82 53,88 55,40 55,50 t.2 ^Indeks Kualitas ^Air ^Laut (rKAL) N/Aa) 68,94 81,04 84,41 60,00 60,50 1.3 Indeks Kualitas Udara (rKU) 86,57 87,21 87,36 88,06 84,40 84,50 Indeks Kualitas Tutupan 1.4 Lahan dan Ekosistem Gambut (IKL) 62,00 59,54 60,72 60,72 64,50 65,50 PP 2. Peningkatan Ketahanan Bencana dan Iklim Berkurangnya ^potensi kehilangan PDB akibat dampak ^bencana ^dan ^bahaya ^iklim, ^serta meningkatnya kecepatan ^penyampaian informasi ^peringatan ^dini ^bencana kepada ^masyarakat 2.1 Persentase penurunan potensi kehilangan PDB akibat dampak bencana (o/'l N/A ^at 0,08b) 0,O9b) 0,1Ob) - IV.102 - 0,10 0,10 No. Saseran/Indiketor Basellne 20t9 Realisasi Target 2020 2021 20.22 2023 2024 2.2 Penurunan potensi kehilangan PDB sektor terdampak bahaya iklim (%) N/Aa) O,29 0,34 O,glb) 1,00 1,15 2.3 Kecepatan penyampaian informasi peringatan dini bencana kepada masyarakat (menit) >5,00 5,00 4,50 3,46 3,5O 3,OO PP 3. Pembangunan Rendah Karbon Meningkatnya capaian penurunan emisi GRK terhadap ^baseline pada sektor energi, ^lahan, limbah, IPPU, serta pesisir dan kelautan Penurunan emisi GRK terhadap baseline pada sektor energi (%) 3.1 a. Kumulatif 4,29 4,8T S,40 g,Tobt 9,99 10, 15 b. Tahunan 9,31 9,39 9,92 13,20b) t2,77 11,81 Penurunan emisi GRK terhadap baseline pada sektor lahan (%) 3.2 a. Kumulatif 47,OO 50,02 51,34 34,77b) 36,36 37,79 b. Tahunan 13,39 78,80 66,05 53,O7b) 58,31 57,23 Penurunan emisi GRK terhadap ba,seline pada sektor limbah (%) 3.3 a. Kumulatif 4,03 4,35 5,03 6,53b) 6,79 6,99 b. Tahunan 6,90 7,15 8,93 9,31b) 9,43 9,39 Penurunan emisi GRK terhadap baseline pada sektor IPPU (%) 3.4 a. Kumulatif 5,44 6,03 6,49 4,77bt 4,97 5,24 b. Tahunan 11,35 10,66 10,42 2,59b| 2,45 2,87 Penurunan emisi GRK terhadap baseline pada sektor pesisir dan kelautan 3.s ^(%) a. Kumulatif N/Aat 11,10 10,90 6,60b) 6,90 6,90 b. Tahunan 6,30 11,10 10,50 6,80b) 7,o4 7,3O Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2023 Keterangan: a) belum dilakukan ^perhitungan; b) angka sementara, ^Juni ^2023 - tv.103 - - rv.104 - 4.1.6.4 Proyek Prioritas Strategis/ Major Project Dalam Prioritas Nasional Membangun Lingkungan Hidup, Meningkatkan Ketahanan Bencana, dan Perubahan Iklim telah direncanakan dua Major Project sebagai langkah konkret dalam pencapaian sasaran yang dirinci berdasarkan urgensi, impact/outcome/output , pelaksana, lokasi, sumber pendanaan, dan indikasi proyek. Selanjutnya, Major Project tersebut akan dijabarkan pada penjelasan berikut ini 4.1.6.5 Kerangka Regulasi Kebutuhan regulasi pada Prioritas Nasional Membangun ^Lingkungan ^Hidup, ^Meningkatkan Ketahanan Bencana, dan Perubahan Iklim ^pada tahun ^2024 ^sebagai ^upaya ^mendukung penataan regulasi nasional diarahkan untuk mendukung ^pelaksanaan ^kerangka ^regulasi dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah ^Nasional ^Tahun ^2O2O-2O24. ^Rancangan regulasi yang sedang dalam proses persiapan ^(baik dalam ^tahap ^penyusunan ^kajian, draf regulasi, pembahasan, dan lain sebagainya) sepanjang tahun ^2024 ^adalah ^perumusan Rancangan Peraturan Presiden tentang Strategi dan Rencana Aksi ^Pengelolaan Keanekaragaman Hayati Indonesia Pasca 2O2O ^(Indonesia Biodiuersitg ^Strategg ^and ^Action Plan/IBSAP Post 2O2Ol.
L.7 Ptioritas Nasional ?, Memperkuat Stabilitas Polhukhankam ^dan ^Transformasi Pelayanan Publik Pembangunan bidang politik, hukum, ^pertalrunan, dan keamanan ^diarahkan ^pada ^upaga mempercepat transformasi ekonomi ^gang inklusif ^dan berkelanjutan ^melalui ^perbaikan sistem hukum unhtk mendorong kemudahan berusaha ^dan ^optimalisasi diplomasi ^ekonomi melalui penguatan kerja sama bilateral, regional, ^maupun global, ^termasuk ^kerja sama pembangunaninternasional. Percepatantransformasi ekonomi ^juga didukung ^dengan pengelenggaraan pertahanan dan keamanan Aang responsif, ^penguatan ^pengawasan ^sistem meit dan netralitas Aparatur Sipil Negaro, ^pemindatnn Aparatur ^Sipil ^Negara ^ke ^lbu ^Kota Nusantara, sertafolarc pada ^peningkatan kualitas demokrasi ^klutsusngo dalam pengelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Serentak' 4.1.7.L Pendahuluan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2024 merupakan ^tahun terakhir ^Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2O2O-2O24 ^maupun ^Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2OO5-2O25, sehingga ^pembangunan ^Politik, ^Hukum, ^Pertahanan dan Keamanan tahun 2024 akantetap diarahkan untuk ^mewujudkan konsolidasi ^demokrasi, supremasi hukum dan peningkatan akses terhadap ^keadilan, birokrasi ^yang profesional ^dan netral, optimalisasi kebijakan luar negeri, rasa aman bagi seluruh ^masyarakat, ^serta keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik ^Indonesia. ^Arah kebijakan tersebut ^akan difokuskan untuk mendukung tema RKP Tahun ^2024, ^yaitu ^Mempercepat Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan. Dalam ^konteks tersebut, ^lebih khusus untuk meningkatkan efektivitas dalam merespons dampak ^pandemi ^COVID-l9, tetap diperlukan situasi yang kondusif, antara lain melalui ^penegakan ^hukum ^dan ^penciptaan keamanan ^(lana and order) dalam situasi politik ^yang stabil, serta ^peningkatan peran dan ^kepemimpinan Indonesia, baik di tingkat regional dan ^global. Selain itu, ^mengingat ^tahun ^2024 rnentpakan tahun penutup dari ^periode Rencana ^Pembangunan ^Jangka ^Menengah Nasional Tahun 2O2O-2O24, pembangunan nasional akan lebih ^difokuskan pada ^percepatan ^pencapaian target-target akhir ^jangka menengah ^yang ^telah direncanakan. Pada tahun 2024, pembangunan Politik, Hukum, ^Pertahanan ^dan ^Keamanan ^akan menghadapi beberapa isu strategis. Pada bidang ^politik ^dan komunikasi, ^tahun ^dimaksud merupakan momentum penting dengan ^diselenggarakannya ^Pemilihan ^Umum ^dan Pemilihan Serentak pertama di Indonesia ^pada tahun ^yang ^sama. Tantangan-tantangan terkait Pemilihan Umum dan Pemilihan Serentak ^2024, ^di ^antaranya adalah ^pemutakhiran dan penyusunan daftar ^pemilih, produksi dan ^distribusi logistik ^di ^dalam ^dan ^luar ^negeri, kapasitas dan beban keda Badan Ad-lnc ^pemilu, ^pelaksanaan ^pemilu ^di ^luar ^negeri, pelaksanaan pemilu di provinsi baru, ^pengawasan kampanye ^pemilu, ^integritas penyelenggara pemilu, serta pengawasan pemungutan dan ^penghitungan ^suara. Berdasarkan hal tersebut, arah kebijakan ^pelaksanaan ^Pemilihan Umum ^dan ^Pemilihan Serentak 2024 diarahkan ^pada ^penyelenggaraan ^pemilihan yang langsung, ^umum, ^bebas, rahasia, ^jujur, dan adil sesuai dengan ^jadwal yang ^akan ^diwujudkan ^melalui ^strategi ^(1) pelaksanaan Pemilihan Umum dan Pemilihan Serentak 2024 ^oleh ^Komisi Pemilihan Umum, - IV.105 - (21 pengawasan pelaksanaan Pemilihan Umum dan Pemilihan Serentak oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum, (3) memastikan terjaminnya ketersediaan dukungan dalam menunjang distribusi dan penyimpanan logistik pemilu, (4) pemanfaatan sistem informasi teknologi kepemiluan, (5) meningkatkan kapasitas dan kualitas ^penyelenggara dan pengawas pemilu, (6) meningkatkan pengawasan pemilu partisipatif dari masyarakat, serta (7) diseminasi dan sosialisasi informasi kepemiluan kepada seluruh masyarakat dengan memanfaatkan berbagai media dan strategi komunikasi ^yang efektif. Isu tingginya biaya politik dan maraknya korupsi masih menjadi ^persoalan yang berdampak pada lemahnya kapasitas lembaga demokrasi di Indonesia. Sementara itu, Organisasi Kemasyarakatan sebagai salah satu pilar demokrasi dan berfungsi sebagai kontrol ^sosial masih menghadapi masalah kesenjangan kapasitas sumber daya manusia dan kelembagaan, khususnya antara tingkat nasional dan daerah, serta belum adanya ^pendanaan berkelanjutan. Untuk menjawab tantangan tersebut, arah kebdakan ^yang ditetapkan, ^yaitu pembangunan kebebasan dan kesetaraan serta kapasitas lembaga demokrasi yang substansial melalui (1) bantuan keuangan kepada ^partai ^politik didukung dengan ^penguatan demokrasi internal, transparansi, dan akuntabilitas ^partai ^politik;
^penguatan ^pendidikan politik, khususnya generasi muda; serta (3) peningkatan kapasitas dan kualitas Ormas. Pada bidang komunikasi masih terdapat beberapa isu strategis, antara lain kualitas ^konten dan pemanfaatan akses informasi yang belum optimal; talenta digital ^yang ^masih membutuhkan peningkatan untuk mendukung transformasi digital sebagai strategi ^kunci transformasi ekonomi Indonesia; serta peran dan fungsi lembaga independen ^bidang komunikasi dan informasi yang belum cukup kuat. Pembangunan bidang komunikasi diarahkan pada peningkatan kualitas komunikasi ^publik ^yang dilakukan ^dengan strategi (1) pengintegrasian tata kelola informasi dan komunikasi publik di kementerian/lembaga/daerah;
penyusunan dan implementasi strategi komunikasi publik terkait kebijakan pemerintah yang mampu menjangkau daerah Terluar, Terdepan, Tertinggal, dan Transmigrasi dan mengoptimalkan ^penggunaan media ^pemerintah; ^(3) penyediaan konten dan akses informasi publik secara merata dan berkeadilan, terutama di wilayah Terluar, Terdepan, Tertinggal, dan Transmigrasi;
^peningkatan kualitas sumber daya manusia bidang komunikasi dan informatika serta optimalisasi ^pendidikan ^dan pelatihan talenta digital;
peningkatan literasi Teknologi Informasi dan Komunikasi masyarakat; serta (6) penguatan peran lembaga independen bidang komunikasi ^dan informasi serta kapasitas sumber daya manusia media dan ^jurnalis. Pada bidang politik luar negeri dan kerja sama ^pembangunan internasional, ^Indonesia akan dihadapkan pada dinamika ^geopolitik yang semakin fluktuatif serta ^persaingan pengaruh dan benturan kepentingan antarnegara yang dapat berdampak ^pada ^pembangunan nasional. Guna menghadapi tantangan tersebut, beberapa isu strategis ^yang akan ^dikedepankan ^pada tahun 2024, di antaranya ^(1) ^penguatan kerja sama bilateral, ^regional dan global serta peran Perwakilan Republik Indonesia dalam rangka ^penguatan diplomasi ekonomi ^secara ^total guna mendorong transformasi ekonomi;
penguatan peran dan kepemimpinan Indonesia, seperti melalui Tlrc Association of Southeast Asian Nations Outlook ^on ^the Indo-Pacific ^serta berbagai prakarsa pada forum kawasan;
^pelindungan Warga ^Negara ^Indonesia ^sebagai respons meningkatnya potensi ancaman, baik akibat konflik internal/antarnegara, ^bencana, kejahatan lintas negara, tuntutan hukum, maupun ^permasalahan keimigrasian; ^(4) penguatan integritas dan keamanan Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui penyelesaian perundingan perbatasan;
pemanfaatan potensi strategis kerja sama pembangunan internasional untuk merespons berbagai tantangan dan krisis di tingkat global yang saling berkaitan antara lain perubahan iklim, krisis ^pangan, energi, ^dan kemanusiaan melalui penguatan multilateralisme; ^(6) ^peningkatan efektivitas ^kerja ^sama pembangunan untuk lebih mempercepat upaya pencapaian Sustainable Deuelopment ^Goals;
penguatan posisi Indonesia sebagai emerging prouider dengan mengedepankan ^Keda Sama Selatan-Selatan dan Triangular dan Kemitraan ^Multi-Pihak ^sebagai ^bentuk ^signature diplomacg; dan
penguatan diplomasi ^publik Indonesia ^yang ^masih belum terintegrasi. - IV.106 - Arah kebijakan di bidang kebijakan luar negeri pada tahun 2024 akan difokuskan ^pada (l) peningkatan peran kepemimpinan Indonesia di tingkat forum regional dan global;
penguatan kebijakan pelindungan Warga Negara Indonesia di luar negeri, khususnya dalam rangka penanganan dan pencegahan kasus seperti Tindak Pidana Perdagangan Orang, jerat hukuman mati, isu keimigrasian dan ketenagakerjaan, keamanan Anak Buah Kapal, serta kasus online scam;
intensifrkasi perundingan ^penyelesaian penetapan batas ^wilayah;
peningkatan citra positif Indonesia di dunia internasional; dan
penguatan ^peran sebagai prominent plager di global south melalui kerja sama Selatan-Selatan Triangular, termasuk kolaborasi kerja sama triangular dengan dualrole counties ^(penyedia keahlian dan penerima manfaat) lainnya; serta (6) penguatan dan sinergi pemberian hibah dengan manfaat ekonomi. Strategi di bidang politik luar negeri dan kerja sama ^pembangunan internasional ^pada tahun 2024, meliputi (1) peningkatan peran dan kepemimpinan Indonesia di kawasan, di antaranya melalui agenda setting pada penyusunan ASEAN Post-2025 dan kontribusi aktif ^pada forum kawasan (The Association of Southeast Asian Nations, Indian Ocean Rim Association, Asia- Pacific Economic Cooperation, Melanesian Spearhead Group, Pacific Island Forum, ^dan lainnya) guna mengantisipasi dinamika kawasan dan menguatkan hubungan bilateral dengan negara anggota;
optimalisasi akses dan ^perluasan pasar melalui diplomasi ekonomi, termasuk penguatan konektivitas regional, ^pemetaan ^pasar serta komoditas potensial dan unggulan, dan Badan Usaha Milik Negara Go Global;
penguatan infrastruktur diplomasi, seperti reformatting data economic intelligence serta dialog sinergi antara pusat dan perwakilan Republik Indonesia; ^(4) optimalisasi kebijakan ^preventif ^dan penyelesaian kasus, pemutakhiran data Warga Negara Indonesia di luar negeri, serta penguatan sistem pelindungan seperti Portal Peduli Warga Negara Indonesia;
intensifikasi perundingan penyelesaian perbatasan dengan negara prioritas;
dukungan penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2024 di luar negeri;
penguatan kerja sama pembangunan internasional termasuk kerja sama Selatan-Selatan Triangular di sektor strategis seperti perubahan iklim, krisis ^pangan, energi, dan kemanusiaan; ^(8) ^penguatan kepemimpinan Indonesia di berbagai forum dan organisasi internasional antara ^lain pencalonan pada Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa 2024-2026 dan keketuaan pada Meksiko, Indonesia, Korea Selatan, Turki dan Australia 2023-2024; ^dan ^(91 penguatan peran dalam pemajuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia, serta menjaga kesinambungan kepemimpinan Indonesia dalam diplomasi ^perdamaian dan ^keamanan internasional salah satunya melalui kontribusi dalam Misi Pemeliharaan Perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa. Selain itu, kerja sama ^pembangunan internasional akan ^terus diperkuat untuk mendorong transformasi ekonomi rnelalui ^(i) ^penguatan pemberian hibah yang efektif, (2) peningkatan partisipasi aktor nonpemerintah dalam kerja sama pembangunan internasional termasuk kerja sama Selatan-Selatan Triangular melalui pendekatan Kemitraan Multi-Pihak, dan (3) penyusunan Grand Design Diplomasi Publik. Pada bidang hukum beberapa isu strategis tahun 2024, di antaranya adalah ^(1) masih ddumpai kondisi hiper regulasi serta tata kelola dari aspek kelembagaan ^yang ^belum optimal dan pembaruan substansi hukum yang belum selesai; ^(2) masih tingginya ^fenomena ouercrowding di berbagai Rumah Tahanan Negara dan ^Lembaga Pemasyarakatan; ^(3) ^belum optimalnya implementasi restoratiue ^justice; ^(41 belum maksimalnya ^integrasi ^dan pemanfaatan data antar Aparat Penegak Hukum dalam penerapan Sistem Peradilan Pidana Terpadu berbasis Teknologi Informasi;
belum terbangunnya ^ekosistem ^pelaksanaan eksekusi perdata yang terpadu;
masih maraknya tindak ^pidana korupsi di ^antaranya korupsi suap dan gratilikasi hingga konflik kepentingan antara ^politisi, ^pejabat publik, pelaku usaha dan lembaga penegak hukum; serta (7) penyelesaian ^pelanggaran Hak ^Asasi Manusia berat yang belum tuntas, standar Hak Asasi ^Manusia ^pada ^dunia bisnis ^yang ^belum sepenuhnya terimplementasi dan akses masyarakat atas ^keadilan ^yang ^belum optimal. Dalam mendukung pelaksanaan ^pembangunan bidang hukum untuk ^mewujudkan supremasi hukum dan peningkatan akses terhadap ^keadilan, arah ^kebijakan ^difokuskan melalui pelaksanaan program prioritas, di antaranya ^(1) ^perbaikan tata kelola pembentukan regulasi melalui pembentukan lembaga ^pengelola regulasi dan ^pembaruan ^substansi - IV.107 - SK No 170230 A hukum;
perbaikan sistem ^peradilan melalui ^penguatan ^kelembagaan ^eksekusi ^putusan perdata, penguatan kerangka regulasi penerapan keadilan restoratif sebagai ^upaya pembaharuan sistem peradilan pidana, penguatan dukungan teknologi dan ^informasi di bidang hukum dan peradilan dalam kerangka ^Sistem Peradilan Pidana Terpadu ^berbasis Teknologi Informasi, serta peningkatan integritas hakim; ^(3) ^penguatan sistem ^anti ^korupsi melalui strategi nasional pencegahan korupsi dan optimalisasi ^pemulihan ^dan ^pengelolaan aset; dan
perluasan ^jangkauan akses terhadap ^keadilan melalui peningkatan kualitas dan kuantitas layanan bantuan hukum bagi ^masyarakat, ^serta ^pemenuhan ^layanan perlindungan dan pemulihan bagi saksi dan korban tindak ^pidana, khususnya ^kelompok rentan. Strategi tahun 2024 pada bidang hukum antara lain ^(1) ^penguatan database ^dan ^sistem informasi dalam tata kelola ^pembentukan regulasi, ^peningkatan ^kualitas dan ^kuantitas sumber daya manusia dibidang ^peraturan perundang-undangan ^dan percepatan ^pembaruan substansi hukum peninggalan kolonial; ^(2) ^perluasan implementasi ^digital ^signature dalam proses pertukaran data dan simpul Sistem Peradilan Pidana Terpadu berbasis ^Teknologi Informasi di seluruh wilayah; ^(3) ^perbaikan tata kelola eksekusi ^perdata di lembaga ^peradilan dan dukungan kementerian/lembaga terkait untuk ^mewujudkan ^ekosistem pelaksanaan eksekusi perdata yang terpadu; (a) ^penguatan ^pencegahan korupsi ^melalui ^pelaksanaan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi tahun 2023-2024 dengan ^penambahan ^aksi Penguatan Partai Politik dan Penataan Aset Pusat; ^(5) ^perluasan ^akses ^terhadap keadilan, termasuk bantuan hukum litigasi dan nonlitigasi, ^peningkatan ^kualitas, ^kuantitas Organisasi Bantuan Hukum dan ^pemberdayaan hukum masyarakat, ^perlindungan ^hak-hak saksi dan korban, serta pemenuhan hak korban ^pelanggaran Hak Asasi ^Manusia berat; ^serta (6) penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Legislatif, Presiden dan ^Wakil Presiden. Dalam rangka meningkatkan kualitas ^pelayanan ^publik, ^telah ^dilakukan ^berbagai ^upaya di antaranya pengembangan ^pelayanan publik digital, ^penguatan ^pengawasan ^masyarakat atas kinerja pelayanan publik melalui Sistem Pengelolaan ^Pengaduan Pelayanan ^Publik Nasional-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online ^Ralryat, ^penguatan ^pelayanan ^publik terpadu melalui pembangunan Mal Pelayanan Publik berbasis digital, ^serta ^pembinaan inovasi pelayanan publik. Upaya tersebut berdampak ^pada ^peningkatan ^kualitas ^pelayanan publik, hal ini ditunjukkan dengan nilai Indeks Pelayanan Publik Nasional ^yang mengalami peningkatan dari 3,38 pada tahun 2018 menjadi 3,93 ^pada tahun 2022. Di samping ^itu, dalam hal kepatuhan ^penyelenggaraan ^pelayanan ^publik ^terhadap standar ^pelayanan publik (Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OOg tentang Pelayanan Publik) ^juga menunjukkan perbaikan. Tahun 2022, sebanyak ^179 instansi ^pemerintah ^memperoleh tingkat kepatuhan pelayanan ^publik kategori baik. Pada bidang aparatur negara dan transformasi birokrasi, ^beberapa ^isu ^strategis ^tahun ^2024 antara lain (1) penerapan ^platform tunggal manajemen ^Aparatur ^Sipil ^Negara, ^(2) ^penerapan manajemen penghargaan berbasis kinerja, ^(3) ^pelanggaran ^netralitas Aparatur Sipil ^Negara dan sistem merit dalam manajemen Aparatur Sipil ^Negara ^berpotensi meningkat ^pada Pemilihan Umum dan Pemilihan Serentak, ^(4) belum ^terintegrasinya ^layanan ^publik prioritas pada portal pelayanan publik nasional, (5) ^penguatan ^pengawasan ^masyarakat ^atas pelayanan publik, (6) percepatan integrasi Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik, ^(7) reformasi birokrasi yang belum berdampak ^pada pembangunan ^nasional, serta ^(8) Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi belum dapat ^diintegrasikan dengan aplikasi existing di kementerian/ lembaga/ daerah. Untuk mewujudkan pelayanan ^publikyang berkualitas, ^dilakukan ^perbaikan tata ^kelola dan birokrasi. Arah kebijakan yang dilakukan tahun 2024 di ^antaranya (1) ^transformasi manajemen sumber daya manusia aparatur ^melalui penguatan budaya kerja ^dan ^emploger branding, percepatan peningkatan kapasitas ^sumber ^daya ^manusia ^aparatur, ^peningkatan kinerja dan sistem penghargaan, ^pengembangan ^talenta ^dan ^karier, ^percepatan ^transformasi digital manajemen Aparatur Sipil Negara, serta ^perancangan ^jabatan, ^perencanaan dan pengadaan sumber daya manusia aparatur;
transformasi ^pelayanan ^publik ^melalui - IV.108 - implementasi pelayanan publik berbasis elektronik ^yang terintegrasi, ^penguatan pengawasan masyarakat atas kinerja pelayanan publik, dan penguatan ekosistem inovasi;
penataan kelembagaan dan proses bisnis melalui ^penataan kelembagaan, ^proses ^bisnis yang efektif dan penerapan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik terintegrasi; ^serta ^(4) penguatan pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan akuntabilitas kinerja ^pembangunan. Strategi perbaikan tata kelola dan birokrasi ^pada tahun ^2024, antara ^lain ^(1) penerapan platform tunggal digital ekosistem manajemen Aparatur Sipil Negara, ^(21 ^penerapan kebijakan manajemen penghargaan Aparatur Sipil Negara berbasis ^kinerja, ^(3) ^pengawasan netralitas Aparatur Sipil Negara dalam ^penyelenggaraan ^Pemilihan ^Umum dan ^Pemilihan Serentak, (4) penyelesaian ^pengaduan atas dugaan ^pelanggaran sistem ^merit, ^(5) ^integrasi layanan pada portal pelayanan publik (e-seruices), ^(6) pengaduan pelayanan ^publik ^yang diselesaikan, (7) koordinasi ^percepatan implementasi ^kebijakan ^Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik, (8) koordinasi ^percepatan reformasi birokrasi, dan ^(9) ^percepatan ^implementasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi di ^kementerian/lembaga/daerah. Pada bidang pertahanan dan keamanan, beberapa isu strategis tahun ^2024 di ^antaranya adalah antisipasi ketegangan berlarut dari konflik ^global; ^pembangunan ^sistem ^pertahanan dan sistem keamanan cerdas di Ibu Kota Nusantara; digitalisasi ^layanan ^kepolisian; pengamanan penyelenggaraan pemilu; peningkatan upaya pencegahan dan rehabilitasi penyalahgunaan narkotika; penguatan ekosistem keamanan siber; kegiatan operasi intelijen dan kontra intelijen penanganan terorisme, separatisme/konflik, ^serta deradikalisme; dan penggunaan teknologi informasi pada sistem peringatan dini keamanan laut dalam penyelenggaraan keamanan laut termasuk di Laut Natuna. Dalam mendukung pelaksanaan perwujudan ^pembangunan bidang ^pertahanan ^dan keamanan, arah kebijakan difokuskan untuk menjaga stabilitas ^keamanan nasional yang diwujudkan melalui (1) penguatan keamanan dalam negeri berbasis ^pembangunan keamanan insani; (21 penguatan kemampuan ^pertahanan ^yang dibarengi ^Confidence Building Measures melalui penajaman ^prioritas ^pengadaan alutsista ^dengan mempertimbangkan kapasitas dan pemeliharaan, mengutamakan ^produksi ^dalam ^negeri dan peningkatan profesionalitas, serta kesejahteraan ^prajurit; ^(3) ^penguatan ^keamanan ^laut melalui peningkatan kemampuan kapasitas ^peringatan dini terpadu, ^dan ^penguatan kemampuan kapasitas operasi meialui koordinasi ^pada ^patroli ^bersama;
^penguatan keamanan dan ketertiban masyarakat melalui ^pelayanan ^kepolisian ^yang ^humanis ^berbasis teknologi; serta (5) penguatan keamanan dan ketahanan siber ^melalui ^peningkatan kapasitas dan kapabilitas sumber daya manusia serta ^penguatan ^infrastruktur ^keamanan siber. Strategi tahun 2024 pada bidang ^pertahanan dan ^keamanan, ^antara ^lain ^(1) penguatan kemampuan pertahanan; (21pembangunan sistem ^pertahanan ^dan sistem keamanan cerdas di Ibu Kota Nusantara; ^(3) ^percepatan digitalisasi ^pelayanan ^kepolisian; ^(4) ^penguatan ^upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika di masyarakat dan penguatan lembaga rehabilitasi;
penguatan keamanan dan ketahanan siber;
kerja sama ^penanggulangan terorisme, pengamanan persiapan dan pelaksanaan pemilu; serta (7) ^penguatan kapasitas ^penegakan keamanan laut dan pengamanan wilayah laut Natuna. 4.1.7.2 Sasaran Priorltas Naslonal Pada tahun 2024, sasaran yang akan diwujudkan dalam ^rangka memperkuat stabilitas ^Pada tahun 2024, sasaran yang akan diwujudkan dalam ^rangka ^memperkuat stabilitas ^Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan dan transformasi ^pelayanan ^publik ^melalui lima ^sasaran, di antaranya (1) terwujudnya demokrasi ^yang terkonsolidasi, ^terpeliharanya ^kebebasan, menguatnya kapasitas lembaga-lembaga demokrasi, dan ^terjaganya kesetaraan ^warga negara secara optimal;
optimalnya kebijakan luar ^negeri; ^(3) ^meningkatkan ^penegakan hukum nasional yang mantap;
meningkatnya ^kualitas ^pelayanan ^publik; dan ^(5) terjaganya keutuhan wilayah Negara Kesatuan ^Republik Indonesia, ^sebagaimana dapat dilihat pada Tabel 4.19. - IV.109 - Tabel 4.19 Sasaran, Indikator, dan Target Prioritas Nasional 7 Memperkuat Stabtlitas Polhukhankam dan Transformasi Pelayanan Publik No. Sasaran/Indikator Terwujudnya demokrasi yang terkonsolidasi, terpeliharanya kebebasan, menguatnya kapasitas lembaga-lembaga demokrasi, dan terjaganya kesetaraan warga negara secara optimal BaselTne 2019 Realisasi 2020 20.21 20.22 Target 2023 20.24 1 1.1 Indeks Demokrasi Indonesia (IDI)r) 74,92 73,66 74,12 80,41 79,25 79,58 r.2 Tingkat Kepercayaan Masyarakat terhadap Konten dan Akses Informasi Publik terkait Kebijakan dan Program Prioritas Pemerintah2) ^(%o) 70,4 77,23 79,7L 78 81 69,43 2 Optimalnya kebijakan luar negeri Indeks Pengaruh dan 2.1 Peran Indonesia di Dunia Internasional3) 95,20 96,58 Ll2,O6 4,98") 4,88a) 4,88a) 3 Meningkatnya penegakan hukum nasional ^yang mantap 3.1 Indeks Pembangunan Hukum o,62 0,54 0,60 0,56b) o,57b) o,58") 4 Meningkatnya kualitas pelayanan publik 4.1 Indeks Pelayanan Publik Nasional+) 3,63 3,84 3,79 3,93 3,90 4,00 5 Terjaganya keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik ^Indonesia Persentase Luas Wilayah 5.1 NKRI yang Dapat Dijaga Keutuhannya (o/olsl 100 100 100 100 100 100 Sumber:
BPS, 2) Kemenkominfo, 3) Kemenlu, 4) ^Kemen PANRB, 5) ^Kemenhan Keterangan: a) Indeks Peran dan Pengaruh Indonesia tahur. 2022-2024 ^mengalami ^penyempurnaan formulasi penghitungan dengan konversi indeks berdasarkan skala guna mencerminkan tingkatan ^peran dan pengaruh dalam indeks, b) Realisasi tahurl 2022 mempakan ^prognosa capaian. ^Penghitungan IPH ^pada ^tahun ^2O2O ^dan tahun- tahun berikutnya dilakukan dengan menggunakan metode ^pengumpulan data ^dan ^penghitungan, kerangka ^berpikir melalui pilar, variabel dan indikator ^yang baru dan berbeda dengan ^IPH ^pada ^tahun ^2015-2019 ^sehingga ^tidak dapat dibandingkan dengan nilai capaian IPH 2019, ^penghitungan ^nilai ^Indeks ^Pembangunan ^Hukum ^(lPHl 2O2l dilakukan pada tahun 2022, cl ^penghitungan nilai IPH dilakukan ^pada ^T+1. 4.1.7.9 Sasaran Program Prioritas Strategi penyelesaian isu strategis dalam ^pencapaian sasaran ^Prioritas ^Nasional ^Memperkuat Stabilitas Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan ^dan Transformasi ^Pelayanan ^Publik dilakukan melalui lima Program Prioritas, ^yaitu ^(1) ^konsolidasi demokrasi, ^(2) ^optimalisasi kebijakan luar negeri, (3) penegakan hukum nasional, ^(4) ^reformasi birokrasi ^dan ^tata ^kelola, serta (5) menjaga stabilitas keamanan nasional, sebagaimana ^pada Gambar 4.16. - IV.110 - Giambar 4.16 Kerangka Prioritas Naslonal 7 Memperkuat Stabllltas Politik, Hukum, Pettahanan dan Keamanan dan Transformasi Pelayanan hrblik Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2023 Sasaran, indikator, dan target Program Prioritas ^pada Prioritas ^Nasional ^Memperkuat Stabilitas Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan dan Transformasi ^Pelayanan ^Publik dapat dilihat pada Tabel 4.20. Tabel4.2O Sasaran, Indikator, dan Target Program Prioritas darl Prioritas ^Nasional 7 Memperkuat Stabilitas Polhukhankam dan Transformasi Pelayanan Publik Reallsasi No. Sasaran/Indikator Bo,sellne 20t9 Target 2020 20.21 2022 2023 20.24 PP 1. Konsolidasi Demokrasi Terwujudnya stabilitas politik ^yang kondusif serta komunikasi ^publik ^yang efektif, ^integratif, dan partisipatif 1.1 IDI Aspek Kapasitas Lembaga Demokrasi 78,73 75,66 75,67 78,22 81,51 83,71 1.2 lDl Aspek Kebebasan 77,20 79,40 79,72 82,80 74,21 72,53 1.3 IDI Aspek Kesetaraan 70,7t 67,85 78,86 80,28 81,51 81,94 Jumlah Regulasi/ Kebijakan Tata Kelola Informasi dan Komunikasi Publik di 1.4 Pusat dan Daerah yang Terintegrasi Sesuai Asas- Asas Keterbukaan Informasi Publik (dokumen) 3 6 2 3 5 1 1a) PP 2. Optimalisasi Kebijakan Luar Negeri Meningkatnya efektivitas diplomasi dan ^pemanfaatan kerja ^sama pembangunan ^internasional 2.L Jumlah Forum yang Dipimpin oleh Indonesia pada Tingkat Regional dan Multilateral (forum) 8 20 - IV.111 - 48 45 t4 16 IYo. Sasaran/Indlkator Basellne 2()19 Realisasi Target 2020 2o2t 20.22 2023 20.24 2.2 Indeks Citra Indonesia di Dunia Internasional 3,78 3,82 3,98 4,06 3,95 4,OO Indeks Pelayanan dan 2.3 Pelindungan WNI di Luar Negeri 89,91bt 88,35 92,61 94,86 91,00 92,OO PP 3. Penegakan Hukum Nasional Meningkatnya penegakan dan ^pelayanan hukum ^serta akses terhadap ^keadilan 3.1 Indeks Perilaku Anti Korupsi 3,70 3,84 3,88 3,93 4,O9 4,14 PP 4. Reformasi Birokrasi dan Tata ^Kelola Meningkatnya kualitas pelayanan ^publik melalui ^perbaikan tata ^kelola dan ^birokrasi 4.L Indeks Pelayanan Publik 4.t.1 Kementerian ll*rnbaga 3,83 4,O0 4,00 4,13 4,10 4,20 4.1.2 Provinsi 3,36 3,70 3,88 4,O7 3,9O 4,OO 4.1.3 Kabupaten/Kota 3,42 3,65 3,27 3,60 3,70 3,80 PP 5. Menjaga Stabilitas Keamanan ^Nasional Terl'aganya stabilitas pertahanan dan ^keamanan 5.1 Indeks Kekuatan Militer O,28 0,26 0,22 0,22 o,2l o,20 5.2 Indeks Terorisme Global 5,O7 4,63 5,5 5,5 4,29 4,24 5.3 Persentase Orang yang Merasa Aman Berjalan Sendirian di Area Tempat Tinggalnya (%) 53,32 62,90 62,80dt 62,god) >60 >60 5.4 Indeks Keamanan dan Ketertiban Masyarakat 4,23") 4,23 3,91 3,7L 3,30 3,40 Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2023 Keterangan: a) Penyesuaian angka target, ^Kemenkominfo ^menyusun ^I ^I ^dokumen yang mendukung ^tata ^kelola komunikasi publik,-yaitu 1 ^(satu) Peraturan ^Presiden, ^1 ^(satu) Revisi Permenkominfo, ^1 ^(satu) Naskah Akademik, darr 8 (delapan) Kajian; b) data baseline ^2019 ^menggunakan metode ^perhitungan lama; ^c) ^indikator ^nasional ^yang sesuai dengan indikator ^global untuk ^Sustainable ^Deuelopment Goals; d) ^data ^tahun ^2O2O 4.L.7.4 Proyek Priorltas Strategis/ MaJor ProJect Dalam Prioritas Nasional Memperkuat Stabilitas ^Politik, ^Hukum, ^Pertahanan dan Keamanan dan Transformasi Pelayanan Fublik telah ^disusun ^dua Major ^Project sebagai ^langkah ^konkret dalam pencapaian sasaran ^yang dirinci ^berdasarkan ^urgensi, ^impact/outcome/output, instansi pelaksana, lokasi, dan indikasi ^proyek ^di ^bawah ^ini - rv.112 - -rv.113 - 4.1.7.5 Kerangka Regulasi Kebutuhan regulasi pada Prioritas Nasional Memperkuat Stabilitas ^Politik, ^Hukum, Pertahanan dan Keamanan dan Transformasi Pelayanan Publik ^pada tahun ^2024 ^sebagai upaya mendukung penataan regulasi nasional diarahkan untuk ^mendukung ^pelaksanaan kerangka regulasi dalam Rencana Pembangunan Jangka ^Menengah Nasional ^Tahun 2O2U2O24, yang meliputi (1) Rancangan regulasi yang diarahkan masuk dalam Program legislasi nasional/Program penyusunan Peraturan Pemerintah/Peraturan Presiden Tahun 2024, terdiri dari (a) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang ^Nomor ^24 Tahun 2OOO tentang Perjanjian Internasional; (b) Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Perdata Internasional; (c) Rancangan Peraturan Presiden tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah; dan (d) Rancangan Peraturan Presiden tentang Lembaga Pemerintah Non-Kementerian. (2) Rancangan regulasi yang sedang dalam proses ^persiapan (baik dalam tahap ^penyusunan kajian, draf regulasi, pembahasan, dan lain sebagainya) sepanjang tahun ^2024, ^terdiri dari (a) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor ^37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri; (b) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang ^Nomor ^31 Tahun 2000 tentang Desain Industri; (c) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang ^Nomor ^37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang; (d) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang ^Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik; (e) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor ^13 Tahun 2016 tentang Paten; (0 Rancangan Undang-Undang tentang Badan Usaha; G) ^Rancangan Undang-Undang ^tentang Jaminan ^Benda Bergerak; (h) Rancangan Undang-Undang tentang Keamanan Laut; dan (i) Rancangan Undang-Undang tentang Keamanan dan Ketahanan Siber.
2 Pendanaan Priorltas Naslonal Tahun 2024 mertpakan periode ^yang sangat menentukan ^penyelesaian ^target ^Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2O2O-2O24. ^Untuk itu, ^dengan ketersediaan anggaran yang terbatas, pemerintah berupaya ^seoptimal ^mungkin menargetkan sasaran Prioritas Nasional dalam ^RKP Tahun ^2024 ^dengan ^fokus ^pada penyelesaian prioritas. Selain itu, untuk memastikan kelancaran ^pelaksanaan, ^maka penentuan kegiatan/proyek prioritas harus lebih tajam dan selektif, ^serta mempertimbangkan kesiapan dan kapasitas ^pelaksanaan, serta ^memastikan ^daya ^ungkit dan fungsionalitas dari ^pelaksanaan kegiatan/proyek. ^Pencapaian ^tersebut ^menjadi barometer penting untuk memastikan sasaran utama ^pembangunan ^dapat menjadi ^basis pembangunan pada periode berikutnya. Pendanaan Prioritas Nasional pada RKP Tahun 2024 ^difokuskan ^dalam ^delapan ^arah kebijakan, yakni percepatan pembangunan infrastruktur ^dasar dan ^konektivitas; ^percepatan pembangunan Ibu Kota Nusantara; pembangunan rendah karbon dan transisi ^energi; pengurangan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem; ^peningkatan kualitas pelayanan pendidikan dan kesehatan; revitalisasi industri dan ^penguatan ^riset ^terapan; - IV.l14 - penguatan daya saing usaha; serta pelaksanaan Pemilihan Umum tahun 2024. Fokus tahun 2024 tersebut akan dilaksanakan melalui berbagai upaya ^penyelesaian dan keberlanjutan pembangunan proyek-proyek yang bersifat strategis pendukung Prioritas Nasional yang menjadi penekanan pada RKP Tahun 2024. Tabel4.21 Alokasi pada Prioritas Nasional Tahun 2ol24 lYo. Prloritas Nasional Indikasi Peadanaan (Rp. Triltua) 1 Memperkuat Ketahanan Ekonomi untuk Pertumbuhan ^yang Berkualitas dan Berkeadilan 43,9 c Mengembangkan Wilayah untuk Mengurangi Kesenjangan dan Menjamin Pemerataan 49,4 3. Meningkatkan Sumber Daya Manusia Berkualitas dan Berdaya Saing 233,O 4. Revolusi Mental dan Pembangunan Kebudayaan 6,8 5 Memperkuat Infrastruktur untuk Mendukung Pengembangan Ekonomi dan Pelayanan Dasar LO2,8 6 Membangun Lingkungan Hidup, Meningkatkan Ketahanan Bencana, dan Perubahan Iklim 4,7 7 Memperkuat Stabilitas Polhukhankam dan Transformasi Pelayanan Publik 7 t,L Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2023. Catatan: a) Pagu belanja kementerian/lembaga berdasarkan Pertemuan ^Tiga Pihak ^Pagu ^Indikatif ^2024; ^b) ^Sesuai dengan pendekatan Tematih Holbtih Integratif, dan Spasial, sebua-h ^proyek dapat ^mendukung lebih ^dari ^satu ^PN; c) Prioritas Nasional mencakup rincian Belanja kementerian/lembaga dan Kerjasama ^Pemerintah dan Badan Usaha, belum mencakup rincian Transfer ke Daerah dan dukungan ^Badan ^Usaha (Badan Usaha ^Milik ^Negara/Swasta). Pemutalrtriran angka, identilikasi dan integrasi antarinstansi dan sumber ^pendanaan ^(Belanja kementerian/lembaga, Transfer ke Daerah, Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha, ^dan ^Badan ^Usaha) akan dilakukan pada Pemutakhiran RKP Tahun 2024 ^pascapenetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja ^Negara ^2024. Dalam rangka percepatan pembangunan infrastruktur dasar dan konektivitas, ^kebijakan pendanaan diarahkan untuk mendukung infrastruktur dasar, seperti pembangunan perumahan layak huni, penyelesaian pembangunan bendungan dan irigasi, ^pembangunan akses sanitasi, serta akses air minum. Sementara itu, untuk ^percepatan peningkatan konektivitas akan diarahkan untuk pembangunan ^jalan bebas hambatan dan ^jalan ^strategis, pembangunan pelabuhan, pembangunan/peningkatan bandara, serta ^pembangunan ^jalur kereta api. Selain itu, pendanaan ^juga akan ditekankan untuk mendorong ^percepatan pembangunan Ibu Kota Nusantara dengan berfokus pada pembangunan dan pemeliharaan hunian, gedung, penataan kawasan, pembangunan rumah sakit dan bandar udara, ^serta pemindahan Aparatur Sipil Negara. Sedangkan untuk pembangunan berkelanjutan didukung dengan pendanaan Prioritas Nasional ^yang mencakup kebutuhan ^pembangunan rendah karbon dan transisi energi dalam merespons ^perubahan iklim. ^Dukungan pembangunan akan dilakukan antara lain melalui pembangunan pembangkit dan penggunaan energi baru terbarukan seperti Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro dan Surya, restorasi lahan gambut, serta rehabilitasi kawasan mangrove. - IV.115 - Alokasi pendanaan Prioritas Nasional tahun 2024 ^jtga difokuskan ^pada pencapaian target pengurangan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem, antara ^lain ^untuk ^bantuan iuran dalam Jaminan Kesehatan Nasional/Kartu Indonesia ^Sehat, ^bantuan ^iuran ^Pekerja Bukan Penerima Upah, bantuan sosial sembako ^kepada keluarga penerima ^manfaat, ^dan Kartu Indonesia Pintar Kuliah. Sedangkan untuk ^peningkatan ^kualitas ^pelayanan pendidikan dan kesehatan dilakukan dengan pemberian dukungan ^meliputi ^pembangunan dan pengembangan rumah sakit, kampanye ^percepatan ^penurunan ^stunting, ^dan ^Program Indonesia Pintar bagi semua ^jenjang pendidikan ^juga ^rnenjadi ruang ^lingkup dari ^kebijakan pendanaan Prioritas Nasional tahun 2024. Pendanaan Prioritas Nasional ^juga akan fokus ^pada kegiatan yang ^mendukung ^revitalisasi industri dan penguatan riset terapan, antara lain terkait ^restrukturisasi mesin/peralatan industri perusahaan dan pengembangan sistem ^perizinan berusaha ^yang ^terintegrasi ^secara elektronik. Sedangkan untuk mendorong ^penguatan daya ^saing ^usaha, ^dukungan pendanaan akan difokuskan pada pendataan lengkap koperasi dan usaha ^kecil, ^mikro ^dan menengah, serta dukungan untuk sertifikasi halal. Selain itu, ^Pemilihan Umum dan Pilkada serentak merupakan salah satu kegiatan ^penting ^di tahun 2024 ^sehingga ^kegiatan ^ini juga akan menjadi prioritas ^pada kebijakan ^pendanaan pada ^RKP. ^Dukungan ^yang ^perlu dipenuhi antara lain pemenuhan kebutuhan ^pemungutan ^dan ^perhitungan ^suara, pengelolaan ^logistik, dan pengamanan. Selain memperkuat proses ^penentuan proyek, ^perlu dipastikan ^efisiensi ^dan ^efektivitas pendanaan Prioritas Nasional tahun 2024 dengan mengintegrasikan ^pemanfaatan ^berbagai sumber pendanaan baik yang berasal dari Anggaran ^Pendapatan dan Belanja ^Negara, ^seperti belanja kementerian/lembaga, belanja non-kementerian/lembaga ^(subsidi ^serta ^Public Seruice Obligation), dan Transfer ke Daerah, ^maupun sumber ^pendanaan nonpemerintah seperti swasta dan Badan Usaha Milik Negara. ^Dengan ^kondisi ^Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang terbatas, keterlibatan Badan ^Usaha Milik ^Negara ^dan ^swasta ^menjadi hal yang sangat penting untuk mendorong ^pelaksanaan pembangunan ^berjalan lebih optimal. Upaya optimalisasi melalui ^pengintegrasian sumber ^pendanaan ^salah satunya dilakukan melalui Dana Alokasi Khusus. Dana Alokasi Khusus diarahkan ^antara ^lain ^untuk mempercepat pencapaian target ^prioritas nasional, ^mendorong percepatan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi daerah, mengurangi ^kesenjangan ^layanan ^publik, ^serta mendukung operasionalisasi ^pelayanan publik. Agar ^selaras dengan ^sumber ^pendanaan lainnya, Dana Alokasi Khusus taln: un 2024 akan dimanfaatkan ^untuk ^Pengurangan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem melalui ^tematik ^Pengentasan Permukiman Kumuh Terpadu dan Penguatan Kawasan ^Sentra ^Produksi ^Pangan (Pertanian, Perikanan, dan Hewani); tematik Penguatan Daya ^Saing Usaha ^melalui tematik ^Penguatan Destinasi Pariwisata Prioritas dan Pengembangan ^Food ^Estate. ^Tematik ^Food ^Estate ^dan Kawasan Sentra Produksi Pangan sekaligus diarahkan ^mendukung ketahanan ^pangan sebagai antisipasi perubahan iklim. Dana Alokasi ^Khusus tahun ^2024 ^juga dimanfaatkan untuk mendukung Peningkatan Kualitas Pelayanan ^Kesehatan ^dan ^Pendidikan ^agar pembangunan sumber daya manusia Indonesia dapat lebih berkualitas dan berdaya ^saing. Sedangkan untuk Percepatan Pembangunan Infrastruktur ^Dasar ^dan ^Konektivitas ^serta Pembangunan Rendah Karbon dan Transisi Energi akan ^dilaksanakan ^melalui ^tematik Peningkatan Konektivitas dan Elektrifikasi di Daerah ^Afirmasi. - rv.116 - Keterangan: ay bersifit indikasi untuk selanjutnya ^disesuaikan ^dengan ^kebijakan pemanfaatan, ^perhitungErn ^teknis ^dan ^kesiapan pelaksanaan Catatan: l) ^pagu Dana Alokasi Khusus ^2024 berdasarkan kesepakatan bersama ^antara ^Kementerian PPN/Bappenas ^dengan Keme-nterian Keuangan 4 Ju1j2O23,2) ^Pagu Dana ^Alokasi Khusus dapat ^dimutakhirkan ^sejalan ^dengan proses RKP dan Anggaran Pendapatan ^dan Belanja ^Negara, ^3) ^Pengintegrasian ^sumber-sumber pendanaan termasuk ^Dana Alokasi-Khusus maiih dalam ^proses ^pembahasan, ^penajaman ^dan ^penyusunan ^rincian ^sampai ^dengan Pemutakhiran RKP Tahun 2024 ^piscapenetapan ^Angga-ran ^dan Pendapatan Belanja Negara2O24. -rv.i17 - Gambar 4.17 Highlight Dukungan Dana Alokasi Khusus Tahun 2024 BAB V KAIDAH PELAKSAI{AAN tlnfitk mema.stika; n upaga ^penlngkatan ^produktiuitas ^unfl.tk transforrna.si ekonomi gdng tnklustf dan berkelanJutdn dapat dilakukc; n ^seco; rtz efekttf, tetttkur, dan manfaatnga dapat dlrasakan ^oleh ^nasgarakat, diperlukan dukungan kerangka kelembagaan, ^kerangka ^regulasi, serta kerangka eaaluq.sl dan pengendallan ^pada ^pelalssanao; n ^RI{P ^Tahun 2024 5.1 Keraagka Kelembagaan Dalam rangka mendukung ^pencapaian sasaran ^pembangunan secara ^efektif, diperlukan adanga kerangka kelembagaan Aang sejalan ^dengan kebijakan ^pembangunan ^nasional, perkembangan lingkungan strategis pembanganon, ^peraturan perundangan gang ^berlaku, dan pembagian kewenangan ^pusat-daerah- Penataan kelembagaan ^dilakukan ^dengan memperhatikan asas manfaa| efisiensi, serta ^efektiuitas, dengan mendorong ^kolaborasi secara tr ansp aran, ^p artisip atiJ serta akuntab ^el. Kerangka Kelembagaan berperan untuk ^mendorong ^efektivitas pelaksanaan pembangunarl dengan mempersiapkan kelembagaan ^yang tepat fungsi, tepat ^ukuran, ^dan tepat ^proses. Penataan kelembagaan difokuskan ^pada pengaturan organisasi, ^baik ^yang bersifat ^intern maupun antarorganisasi ^pemerintah, serta ^penguatan ^pada tugas, ^fungsi, ^kewenangan, peran dan struktur organisasi kementerian / lembaga/ daerah. Adapun arah kebijakan Kerangka Kelembagaan ^pada ^RKP ^Tahun ^2024 ^diselaraskan dengan kebijakan dalam Rencana Pembangunan ^Jangka ^Menengah Nasional ^Tahun ^2O2O-2O24 yaitu:
mendukung pencapaian tujuh Prioritas ^Nasional dan ^Maior Project ^serta ^merespons berbagai perubahan dan ^permasalahan yang ^ada;
mendorong efektivitas kelembagaan melalui ^ketepatan ^struktur ^organisasi, ketepatan proses (tata laksana) organisasi, serta mengurangi duplikasi tugas ^dan ^fungsi organisasi sehingga pelaksanaan ^pencapaian Prioritas ^Nasional ^tidak terkendala ^oleh kelembagaan yang tumpang tindih dan/atau berkonflik;
mendorong pelaksanaan ^perencanaan ^pembangunan di ^tingkat pusat ^dan ^daerah dengan kelembagaan ^yang sudah ada ^sesuai dengan ^tugas dan fungsinya. Berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka ^Menengah Nasional ^Tahun ^2O2O-2O24, penyusunan Kerangka Kelembagaan dilakukan ^dengan memperhatikan prinsip-prinsip sebagaimana Gambar 5. ^1. -v.1 - Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2023 5.2 Kerangka Regulasi Kerangka regalasi memiliki peran penting sebagai enabler ^pembangunan nasional dalam rangka mendorong percepatan pencapaian sasa: ran ^pembangunan nasional. ^Oleh ^karena ^itu, diperlukanidentifikasi kebutuhan regula.si Aang mendukung ^pioritas ^pembangunan nasional. Kebutulwn regulasi dapat berupa simplifikasi ^dan ^perubahan terhadap ^regulasi eksistirry maupun pembentukan regulasi baru Kerangka Regulasi bertujuan untuk ^(1) mengarahkan ^proses perencanaan pembentukan peraturan perundang-undangan sesuai dengan kebutuhan ^pembangunan nasional; ^(21 meningkatkan kualitas peraturan ^perundang-undangan dalam ^rangka ^mendukung pencapaian Prioritas Pembangunan; dan
meningkatkan efisiensi ^pengalokasian anggaran untuk keperluan pembentukan ^peraturan perundang-undangan. -v.2 - Gambar 5.1 Prinsip Kerangka Kelembagaan Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2023 Indikasi Kerangka Regulasi yang Mendukung Pencapaian ^Prioritas ^Nasional Prioritas Nasional 1 "Memperkuat Ketahanan Ekonomi untuk ^Pertumbuhan ^yang Berkualitas dan Berkeadilan" (1) Rancangan Peraturan Presiden tentang Rencana Induk ^Destinasi Pariwisata ^Nasional Wakatobi Kerangka regulasi dibutuhkan untuk mendukung ^Program ^Prioritas Peningkatan Nilai Tambah, Lapangan Keda dan Investasi di Sektor ^Riil, ^dan ^Industrialisasi, ^serta Kegiatan Prioritas Peningkatan Daya Saing Destinasi dan ^Industri ^Pengolahan ^Pariwisata, Termasuk Wisata Alam, yang Didukung Penguatan ^Rantai ^Pasok ^dan ^turut ^mendukung pencapaian beberapa Major Project Destinasi Pariwisata Prioritas. ^Kerangka ^regulasi ^ini merupakan arahan dari Peraturan Presiden ^Nomor ^14 ^Tahun ^2018 tentang ^Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2Ol4 ^tentang Koordinasi ^Strategis Gambar 5.2 Peran Kerangka Regulasi dalam Pembangunan Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2023 Gambar 5.3 Prinsip-Prinsip Kerangka Regulasi Lintas Sektor Penyelenggaraan Kepariwisataan dan mendukung ^pelaksanaan ^prioritas nasional sektor pariwisata di Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2O2O ^tentarrg Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2O2O-2O24. Kerangka Regulasi ^ini dibutuhkan untuk mendetailkan arah serta ^peningkatan kapasitas ^pariwisata Indonesia dan menjadi komponen investasi baik dalam Anggaran Pendapatan dan ^Belanja ^Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Badan Usaha Milik ^Negaraf ^Badan ^Usaha Milik Daerah, Ke4'asama Pemerintah dan Badan Usaha, maupun swasta/masyarakat. (21 Rancangan Peraturan Presiden tentang Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Rancangan Peraturan Presiden tentang Rencana Zonasi Kawasan ^Antarwilayah ^ini meliputi 4 (empat) Rancangan Peraturan Presiden tentang ^(1) RencanaZonasi ^Kawasan Antarwilayah Laut Halmahera; (21 Laut Seram; ^(3) Laut Teluk Cenderawasih; dan ^(4) Laut Aru. Kerangka Regulasi dibutuhkan untuk mendukung Program ^Prioritas Peningkatan Pengelolaan Kemaritiman, Perikanan dan Kelautan serta ^Kegiatan ^Prioritas Peningkatan Pengelolaan Wilayah Pengelolaan Perikanan dan Penataan ^Ruang ^Laut dan Rencana Zonasi Pesisir serta Pengelolaan Ruang Laut. Kerangka ^Regulasi ^ini ^merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang ^Cipta ^Kerja ^yang memberikan amanat untuk integrasi tata rrrang darat dan laut. Rancangan ^regulasi ^ini menjadi sarana penting dalam mendukung ^pertumbuhan ekonomi ^khususnya mempermudah investasi di suatu wilayah laut bagi calon investor tentang ^rencana pemanfaatan ruang laut yang berada di kewenangan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah. Prioritas Nasional 2 "Mengembangkan Wilayah untuk ^Mengurangi Kesenjangan ^dan Menjamin Pemerataan" (1) Rancangan Peraturan Presiden tentang Rencana Aksi Percepatan Pembangunan ^Papua Tahun 2025 - 2029 Kerangka Regulasi ini dibutuhkan untuk mendukung amanat dari ^Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2O2L tentang Penerimaan, Pengelolaan, ^Pengawasan ^dan Rencana Induk Percepatan Pembangunan dalam ^Rangka Pelaksanaan ^Otonomi Khusus Provinsi Papua. Rancangan regulasi ini menjadi sarana ^penting dalam ^mendukung peningkatan nilai investasi dan penguatan sumber daya manusia Orang Asli Papua ^di beberapa kabupaten Provinsi Papua. (2) Rancangan Peraturan Presiden tentang Pembagian Wilayah Ibu ^Kota ^Nusantara Kerangka Regulasi dibutuhkan untuk mendukung Percepatan ^Pembangunan ^Ibu ^Kota Nusantara khususnya Major Project Pembangunan Ibu Kota ^Nusantara. ^Rancangan regulasi ini merupakan amanat Pasal ^14 Undang-Undang ^Nomor ^3 ^Tahun 2022 ^tentang Ibu Kota Negara. Penyusunan regulasi ditargetkan ^selesai ^pada ^tahun ^2024 ^agar ^proses penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus dapat dilaksanakan. ^Rancangan regulasi ini secara tidak langsung dapat memberikan dukungan ^kepastian pelaksanaan investasi dengan memperjelas ^pembagian wilayah administrasi ^dan ^perencanaan. Regulasi akan mengatur secara ^jelas bentuk, ^jumlah, dan struktur ^wilayah ^Ibu ^Kota Nusantara. Prioritas Nasional 5 "Memperkuat Infrastruktur untuk ^Mendukung ^Pengembangan ^Ekonomi dan Pelayanan Dasar" (1) Rancangan Peraturan Presiden tentang Percepatan ^Pembangunan ^Angkutan ^Umum Massal Perkotaan Kerangka Regulasi ini dibutuhkan untuk mendukung ^Program ^Prioritas ^Infrastruktur Pelayanan Dasar dan Program Prioritas ^Transformasi ^Digital, ^serta Major ^Project Transformasi Digital. Rancangan regulasi ini ^diharapkan dapat ^menjawab ^keterbatasan sistem angkutan umum massal ^perkotaan ^yang ^masih terbatas dan ^pangsa pasar yang masih rendah, serta kerugian ekonomi akibat ^kemacetan yang ada. Rancangan ^regulasi ini menjadi sarana penting untuk mendorong ^iklim ^investasi ^melalui ^optimalisasi sumber daya pada pemerintah daerah, ^pemerintah ^pusat ^dan ^badan ^usaha ^dalam -v.4 - penyelenggaraan angkutan umum. Selain itu, rancangan regulasi ini ^juga ^dapat mendukung komitmen pemerintah dalam mewujudkan ^pembangunan ^yang berkelanjutan melalui pembangunan angkutan umum ^massal perkotaan yang ^integratif, efektif dan efisien. Prioritas Nasional 7 ^uMemperkuat Stabilitas Politik, ^Hukum, ^Pertahanan dan Keamanan ^dan Transformasi Pelayanan Publik" (1) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang ^Nomor 24 ^Tahlun 20OO tentang Perjanjian Internasional Kerangka Regulasi ini dibutuhkan untuk mendukung ^Program ^Prioritas ^Optimalisasi Kebijakan Luar Negeri. Perubahan Undang-Undang ^Nomor 24 ^Tahun 2000 ^tentang Perjanjian Internasional dilatarbelakangi oleh Putusan ^Mahkamah Konstitusi ^Nomor: I3/PUU-XVI /2OL8 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 24 ^Ta}rttn ^2O0O ^tentang Perjanjian Internasional terhadap Undang-Undang Dasar ^Negara ^Republik ^Indonesia Tahun 1945. Urgensi pembahan Undang-Undang ini diperlukan untuk ^memberikan kejelasan normatif untuk menjawab berbagai ^permasalahan yang ^teridentifikasi ^pada Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, terutama terkait aspek ^kriteria ^peq'anjian yang perlu disahkan oleh Dewan Perwakilan Ralryat. (2) Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Perdata Internasional Kerangka Regulasi ini dibutuhkan untuk mendukung ^Program ^Prioritas ^Penegakan Hukum Nasional dan Kegiatan Prioritas Penataan Regu1asi. Saat ini ^pengaturan ^terkait Hukum Perdata Internasional masih menggunakan regulasi ^peninggalanzarrran ^kolonial dan tersebar pada beberapa ^peraturan di antaranya ^dalam }{erzien ^Inlandsch ^Reglement, Reglement voor de Buitengewesten, dan Reglement op de ^Rechtsvordering. ^Hukum Perdata Internasional berperan penting dalam memberikan ^landasan strategi hukum perdata yaitu sebagai acuan dalam menjalankan ^perbuatan hukum ^perdata ^yang mengandung unsur asing (transnasional). Selain itu, ^Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Perdata Internasional ^juga menjadi ^pedoman ^bagi ^hakim ^dalam memeriksa dan memutus sengketa Hukum Perdata Internasional ^sehingga ^dapat memberikan kepastian hukum. (3) Rancangan Peraturan Presiden tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah Kerangka Regulasi ini dibutuhkan untuk mendukung ^Program ^Prioritas ^Reformasi Birokrasi dan Tata Kelola dan Kegiatan Prioritas ^Reformasi Sistem ^Akuntabilitas ^Kinerja Pembangunan. Rancangan Peraturan Presiden ^tentang ^Sistem ^Akuntabilitas ^Kinerja Pemerintah ini diperlukan untuk mengukur tingkat akuntabilitas ^kinerja ^pemerintah secara nasional yang menjadi ^prioritas ^presiden. Harapannya dengan adanya ^Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah, akan tergambar ^lebih ^jelas ^kontribusi ^capaian ^kinerja kementerian /lembagaldaerah terhadap capaian kinerja secara ^nasional. ^Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah akan menguatkan ^collaboratiue ^working ^pada pelaksanaan program/kegiatan pemerintah, sehingga lebih fokus ^kepada perwujudan manfaat yang dihasilkan. (41 Rancangan Peraturan Presiden tentang Lembaga Pemerintah ^Non-Kementerian Kerangka Regulasi dibutuhkan untuk menjawab ^permasalahan ^dalam ^organisasi pemerintah saat ini, yaitu: struktur kelembagaan ^pemerintah ^pusat yang ^semakin gemuk; lemahnya interkoneksi dan koordinasi antarlembaga ^pemerintah ^pusat ^(dan daerah); serta tidakjelasnya ^pengaturan tentang ^kedudukan, fungsi, ^dan peran lembaga pemerintah khususnya Lembaga Pemerintah Non-Kementerian. Permasalahan ^tersebut terjadi karena terdapat kekosongan aturan ^tentang ^organisasi kelembagaan ^pemerintah yang komprehensif memuat antara lain kedudukan ^prinsip dan ^kriteria ^pembentukan (standardisasi pembentukan organisasi kelembagaan ^pemerintah). ^Lembaga Pemerintah Non-Kementerian yang saat ini diatur dengan ^Keputusan ^Presiden ^Nomor ^103 ^Tahun 2OOl perlu ditingkatkan ^pengaturannya dengan ^penyempurnaan ^sesuai ^dengan kebutuhan perkemban garr zamarl -v.5 - 5.3 Kerangka Evaluasi dan Pengendalian Dalam rangka menjaga ketercapaian sasaran dantarget ^pembangunan ^RKP ^Tahun ^2024 secara efektif dan optimal, maka disusun kerangka eualuasi ^dan ^pengendalian ^pelaksanaan pembangunary Aang berfungsi sebagai pegarlgan umum bagi ^penanggung ^jawab kebijakan dalam mengawal pelaksanaan kebijakan ^pembangunan ^taLrun ^2024 gang ^merupakan ^tahun akhir pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah ^Nasional Tahun ^2020-2024. 5.3.1 Kerangka Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan Secara garis besar, kerangka evaluasi ^pelaksanaan RKP Tahun 2024 terdiri dari ^evaluasi saat pelaksanaan (on-going)dan evaluasi ^pascapelaksanaan ^(ex-post). ^Adapun ^penjelasan ringkas terkait tujuan, ruang lingkup, ^pihak-pihak, mekanisme, dan ^metode ^evaluasi ^yang digunakan sebagai berikut. (1) Tujuan Evaluasi Pelaksanaan RKP Evaluasi pelaksanaan RKP Tahun 2024 bertt$uan untuk ^(a) ^menilai ^pencapaian ^kineda pembangunan, mencakup kinerja pelaksanaan prioritas pembangunan dan ^proyek prioritas strategis; serta (b) memberi umpan balik bagi proses perencanaan berikutnya, berupa bahan perumusan dan perbaikan kebijakan/program/kegiatan ^ke ^depan, termasuk perumusan tema pembangunan ^pada ^RKP Tahun 2026. ^Evaluasi pelaksanaan RKP Tahun 2024 disusun berdasarkan tujuh Prioritas Nasional ^yang sesuai ^dengan Agenda Pembangunan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah ^Nasional ^Tahun 2O2O-2O24 untuk menjaga konsistensi ^pelaksanaan dan evaluasi. (21 Ruang Lingkup Evaluasi Pelaksanaan RKP Ruang lingkup substansi evaluasi ^pelaksanaan RKP Tahun 2024 ^mencakup seluruh prioritas pembangunan dan proyek prioritas strategis, serta kontribusi kementerian/lembaga selaku ^pelaksana pembangunan ^yang mendukung ^tercapainya sasaran dan target pembangunan tahun 2024. ^Cakupan ^evaluasi pelaksanaan ^RKP Tahun 2024 sebagai berikut (a) Kinerja efektivitas prioritas pembangunan meliputi ^pencapaian sasaran ^prioritas pembangunan dan proyek prioritas strategis; (b) Kinerja efektivitas kementerian/lembaga dalam mendukung ^pencapaian ^prioritas pembangunan dan proyek prioritas strategis. (3) Pihak-Pihak dalam Evaluasi Pelaksanaan RKP Para pihak yang terlibat dalam evaluasi ^pelaksanaan ^RKP, ^antara ^lain (a) Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan ^Perencanaan Pembangunan Nasional sebagai ^pihak ^penyusun evaluasi ^pelaksanaan ^RKP ^Tahun 2024. Penyusunan evaluasi ^pelaksanaan ^RKP Tahun ^2024 dilaksanakan ^dengan sumber data utama berdasarkan e-Moneu ^Kementerian ^PPN/Bappenas sesuai yang dilaporkan secara berkala oleh ^para penanggung ^jawab ^prioritas ^pembangunan ^dan proyek prioritas strategis Kementerian PPN/Bappenas serta kementerian/lembaga sebagai pelaksana RKP; (b) Menteri atau Fimpinan Lembaga sebagai ^pihak ^pelaksana pembangunan ^tahun 2024, yang berkontribusi terhadap ^pencapaian ^target ^RKP ^Tahun ^2024 ^melalui Rencana Kerja Kementerian/Lembaga 2024 serta ^melaporkan ^perkembangan pelaksanaannya sesuai ketentuan melalui aplikasi e-Moneu. -v.6 - -v.7 - (4) Mekanisme Evaluasi Pelaksanaan RKP Evaluasi pelaksanaan RKP Tahun 2024 terdiri dari dua tahap, yaitu: (a) Evaluasi pelaksanaan RKP Tahun 2024 tahap I (evaluasi saat pelaksanaan/ on going) , merupakan tahapan evaluasi kinerja pembangunan yang dilaksanakan berdasarkan data capaian pelaksanaan pembangunan hingga triwulan III tahun 2024. Adapun alur evaluasi RKP Tahun 2024 tahap I sebagaimana dapat dilihat pada Gambar 5.4. Gambar 5.4 Alur Evaluasi RKP Tahap I (Capaian Hingga Triwulan III) Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2023. Gambar 5.5 Alur Evaluasi RKP Tahap II (Capaian Hingga Triwulan IV) Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2023.
Metode Evaluasi Pelaksanaan RKP Metode evaluasi pelaksanaan RKP Tahun 2024 ^meliputi ^(a) ^metode ^analisis ^gap ^untuk mengukur kinerja efektivitas ^prioritas ^pembangunan dan ^(b) metode ^analisis kinerja efektivitas kementerian/lembaga. Secara lebih rinci, ^metode ^evaluasi pelaksanaan ^RKP yang digunakan dapat dilihat pada Tabel 5.1 berikut. Tabel 5.1 Metodologi Evaluasl Pelaksanaan RKP Aspek Uraiaa I. Erraluasi Kinerja Efektivitas Prioritas Pembangunan (1) Metode Evaluasi Metode evaluasi kinerja efektivitas prioritas ^pembangunan:
Kinerja capaian indikator: analisis ^gap (perbandingan capaian dengan target pada tiap indikator ^prioritas ^pembangunan dan proyek ^prioritas strategis);
Kinerja capaian tiap level kinerja: rata-rata ^(prioritas ^pembangunan dan proyek prioritas strategis).
Sumber Data 1. Data capaian sasaran prioritas ^pembangunan dan ^proyek ^prioritas strategis (berdasarkan e-Moneu dan konfirmasi ^pendalaman dari ^PJ prioritas pembangunan dan proyek prioritas strategis Kementerian PPN/Bappenas);
Data capaian RO K/L ^(berdasarkan e-Moneu ^dan ^konfirmasi pendalaman dari K I L pelaksana).
Kategori Kinerja Kategori kinerja:
Baik, notifikasi hijau, capaian ^>9O ^persen;
Cukup, notifikasi kuning, capaian 60-90 ^persen;
Kurang, notifikasi merah, capaian ^<60 ^persen;
N/A, notifikasi putih, tidak memiliki nilai capaian II. Evaluasi Kinerja Efektivitas K/L (1) Metode Evaluasi Metode evaluasi kinerl'a efektivitas K/L:
Kinerja dukungan RO K/L: rata-rata tertimbang ^(seluruh ^capaian ^RO terhadap pagu anggaran ^pada ^prioritas ^pembangunan ^tertentu);
Analisis keterkaitan kinerja K/L ^dengan ^kinerja prioritas ^pembangunan dan proyek prioritas strategis melalui ^penelaahan capaian dan hubungan antarindikator;
Analisis efektivitas ^(secara kuantitatif).
Sumber Data 1. Data capaian sasaran ^prioritas ^pembangunan ^dan ^proyek ^prioritas strategis (berdasarkan e-Moneu ^dan konfirmasi ^pendalaman ^dari ^PJ prioritas pembangunan dan proyek prioritas strategis ^Kementerian PPN/Bappenas);
Data capaian indikator kinerja K/L ^(berdasarkan ^e-Moneu ^dan konfirmasi pendalaman dari ^K I ^L pelaksana) ;
Data capaian RO K/L ^(berdasarkan ^e-Moneu ^dan ^konfirmasi pendalaman dari K I L pelaksana). Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, ^2023 -v.8 - 5.3.2 Kerangka Pemantauan dan Pengendalian ^Pelaksanaan Pembangunan Kerangka pemantauan dan ^pengendalian pelaksanaan ^pembangunan ^RKP ^Tahun ^2024 terdiri atas tujuan, ruang lingkup, ^pelaksana, dan ^alur ^dengan penjelasan ^sebagai ^berikut. (1) Trrjuan Pemantauan dan Pengendalian Pelaksanaan ^Pembangunan Pemantauan dan pengendalian ^pelaksanaan RKP Tahun ^2024 ^bertujuan ^untuk (a) menggali data dan informasi kemajuan ^pencapaian pelaksanaan ^prioritas pembangunan dan/atau proyek prioritas strategis secara berkala, ^(b) ^menjaga pelaksanaan prioritas pembangunan dan/atau ^proyek ^prioritas strategis ^agar ^dapat berjalan sesuai dengan rencana ata: u on-track ^melalui ^pemanfaatan ^hasil ^pemantauan dan evaluasi, serta (c) memastikan ^pelaksanaan rekomendasi ^tindak ^lanjut ^atas permasalahan dan hambatan yang akan terjadi dan/atau telah terjadi ^dalam pencapaian program dan kegiatan yang mendukung ^prioritas ^pembangunan/proyek prioritas strategis dalam RKP. (2) Ruang Lingkup Pemantauan dan Pengendalian ^Pelaksanaan Pembangunan Ruang lingkup pemantauan dan ^pengendalian pelaksanaan ^RKP ^Tahun ^2024 ^terdiri ^atas (a) pengumpulan data dan informasi berkala mengenai ^pelaksanaan ^prioritas pembangunan dan/atau proyek prioritas strategis ^yang ^mencakup ^progres, permasalahan, dan kendala yang dihadapi; ^(b) ^pendalaman melalui ^kegiatan ^crosscheck lapangan; serta (c) pelaksanaan rapat ^koordinasi ^pengendalian ^yang ^menyampaikan perkembangan pelaksanaan dan rekomendasi atas ^permasalahan pembangunan dalam rangka pencapaian ^prioritas ^pembangunan ^danf atau ^proyek ^prioritas ^strategis. (3) Pelaksana Pemantauan dan Pengendalian Pembangunan Pemantauan dan pengendalian ^pelaksanaan ^RKP ^Tahun 2024 dilakukan ^oleh Menteri PPN/Kepala Bappenas berkoordinasi dengan ^kementerian/lembaga ^terkait ^dan/atau instansi lainnya (Badan Usaha Milik Negara/pemerintah ^daerah). ^Data dan ^informasi utama yang mendukung ^pengendalian pelaksanaan pembangunan ^yaitu ^data ^hasil pemantauan RKP dan data hasil pendalaman crosscheck lapangan. (4) Alur Pemantauan dan Pengendalian Pelaksanaan ^Pembangunan Pengendalian pelaksanaan rencana tahun berjalan ^dilaksanakan ^melalui ^kegiatan pemantauan (dengan mempertimbangkan ^pemantauan Rencana ^Kerja kementerian/Lembaga) kemudian dilanjutkan ^dengan kegiatan ^pendalaman ^crosscheck lapangan dan/atau ^proyek ^prioritas strategis ^pada ^tahun ^berjalan ^sebagaimana pada Gambar 5.6 berikut. Gambar 5.6 Alur Pemantauan dan Pengendalian Pelaksanaan ^Rencana ^Tahun ^BerJalan Sumber: Permen PPN/Kepala ^Bappenas Nomor ^I ^Tahun ^2023 ^tentangTata ^Cara Pemantauan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana ^Pembangunan. -v.9 - BAB VI PENUTUP Pembangunan tahunon gang telah dilo,kso; nakan seiak ^periode autal pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Naslonal Tahun 2O2F2O24 telah menuniukkan ha.sll ^gang ^positif. ^Momendtm inl merttpakoln energg for grouthgdng membaua optlmisme dalam mencapal target pembangunan Rencana Pembangunan Jangka ^Menengah Nasional Tahun 2O2O-2O24, mengukseslcan rangkaian Pemilihan ^Umurn Tahun 2024, dan meletakkanfondasi ^gang kokoh untuk ^pembantgunan 2025-2029 Penyusunan RKP Tahun 2024 bersifat mandafory ^berdasarkan Undang-Undang Nomor ^25 Tahun 2OO4 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan ^Nasional dan ^Peraturan ^Pemerintah Nomor 17 Tahun 2Ol7 tentang Sinkronisasi ^Proses ^Perencanaan ^dan ^Penganggaran Pembangunan Nasional. Berdasarkan ^prosesnya, ^RKP Tahun ^2024 ^disusun ^dengan pendekatan teknokratik, politik, partisipatif, atas-bawah ^(top-down), dan ^bawah-atas (bottom-upl. Secara substantif perencanaan disusun dengan ^pendekatan ^Tematik, ^Holistik, Integratif, dan Spasial. Dokumen RKP Tahun 2024 ^j: uga ^merupakan penjabaran tahun kelima pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka ^Menengah Nasional ^Tahun ^2O2O-2O24, yang memuat komitmen pemerintah dan arahan dalam ^pencapaian ^target ^Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional. Dokumen ^RKP ^Tahun ^2024 ^menjadi ^acuan perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan ^pembangunan bagi ^pemerintah ^di ^tingkat pusat dan daerah. Di samping itu, dokumen RKP Tahun 2024 ^juga dapat ^menjadi acuan bagi badan usaha (Badan Usaha Milik Negara/Swasta) ^dan ^Non-State ^Actor ^untuk berpartisipasi dan berkolaborasi dalam ^mewujudkan ^sasaran pembangunan. Sebagai upaya menjaga kesinambungan dengan ^pembangunan ^tahun ^2023, ^RKP ^Tahun 2024 mengusung tema "Mempercepat Transformasi ^Ekonomi ^yang Inklusif ^dan Berkelanjutan" dengan tetap menjaga stabilitas ^politik ^dalam menyukseskan ^Pemilihan Umum Tahun 2024. Rencana Kerja Pemerintah ^Tahun ^2024 ^disusun ^untuk ^mendorong tercapainya target pembangunan Rencana Pembangunan ^Jangka ^Menengah Nasional ^Tahun 2O2O-2O24 seoptimal mungkin, agar terciptanya ^fondasi yang ^kokoh bagi ^pembangunan periode jangka menengah tahun 2025-2029. Berdasarkan tema dan ^sasaran ^pembangunan RKP Tahun 2024, ditetapkan delapan arah ^kebijakan pembangunan nasional ^tahun ^2024, serta strategi yang melekat ^pada masing-masing ^arah kebijakan ^sebagai ^berikut:
Pengurangan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem, ^dilaksanakan melalui strategi (a) memanfaatkan dan memutakhirkan ^data Registrasi Sosial Ekonomi ^untuk peningkatan akurasi program perlindungan sosial, ^(b) ^konvergensi ^pelaksanaan program-program perlindungan sosial, (c) intervensi kolaboratif untuk ^penanggulangan kemiskinan, (d) peningkatan kesejahteraan ^petani dan ^nelayan, ^serta ^(e) ^peningkatan kualitas konsumsi pangan. (2) Peningkatan kualitas pelayanan pendidikan dan ^kesehatan, ^dilaksanakan ^melalui strategi (a) memperkuat ^penyelenggaraan tata ^kelola ^kependudukan; ^(b) ^reformasi sistem perlindungan sosial; ^(c) meningkatkan ^pelayanan kesehatan ^menuju ^cakupan kesehatan semesta; (d) meningkatkan ^pemerataan ^layanan ^pendidikan ^berkualitas; (e) meningkatkan kualitas anak, perempuan, dan ^pemuda; ^serta (f) ^meningkatkan produktivitas dan daya saing. (3) Revitalisasi industri dan ^penguatan riset terapan, dilaksanakan ^melalui ^strategi (a) meningkatkan daya saing dan kompleksitas ^industri ^yang ^didukung ^percepatan hilirisasi dan penguatan rantai ^pasok, serta ^(b) ^menyediakan ^iklim ^yang ^kondusif dalam penyusunan riset nasional. -VI.1- (41 Penguatan daya saing usaha, dilaksanakan melalui ^strategi ^(a) ^meningkatkan ^kualitas teknologi informasi, (b) meningkatkan nilai tambah dan ^daya saing ekonomi, ^(c) mewujudkan investasi yang berkualitas melalui ^penciptaan ^iklim ^investasi yang ramah dan kondusif, (d) meningkatkan daya saing ^Usaha ^Mikro, ^Kecil, ^dan ^Menengah dan koperasi, serta (e) meningkatkan modernisasi dan ^penerapan ^korporasi ^untuk ^daya saing pertanian dan kelautan ^perikanan. Pembangunan rendah karbon dan transisi energi, dilaksanakan ^melalui ^strategi (a) melaksanakan pembangunan rendah karbon di lima sektor ^prioritas ^(energi berkelanjutan, pengelolaan lahan berkelanjutan, ^industri hijau, ^pengelolaan ^limbah dan ekonomi sirkular, serta karbon biru dan ^pesisir); (b) ^konservasi ^lahan ^produktif; (c) menguatkan transisi energi melalui pemerataan akses energi ^berkeadilan; ^serta ^(d) meningkatkan layanan tenaga listrik yang merata, berkualitas, ^berkelanjutan ^dan berkeadilan, serta perluasan ^pemanfaatan. Percepatan pembangunan infrastruktur dasar ^dan konektivitas, dilaksanakan ^melalui strategi (a) meningkatkan akses rumah tangga ^terhadap perumahan dan permukiman layak huni dan aman, dalam konteks ^pencegahan ^maupun ^pengentasan permukiman kumuh; (b) meningkatkan ketahanan air di tingkat ^wilayah ^sungai ^melalui ^penerapan pendekatan Simpan Air, Jaga Air, dan Hemat Air; (c) ^meningkatkan ^sinergi ^dan kolaborasi pengelolaan sumber daya air dengan ^berbagai ^agenda ^pembangunan ^ekonomi d.an meningkatkan ketahanan kebencanaan di ^setiap ^wilayah; ^(d) ^meningkatkan sumber daya manusia, sarana dan ^prasarana layanan ^keselamatan dan keamanan ^transportasi; serta (e) meningkatkan konektivitas untuk ^mendukung ^kegiatan ^ekonomi ^dan aksesibilitas menuju pusat ^pelayanan dasar ^dan ^daerah Tertinggal, ^Terluar, ^Terdepan dan Perbatasan. Percepatan pembangunan Ibu Kota Nusantara, ^dilaksanakan ^melalui ^(a) ^membangun gedung pemerintahan dan hunian, dan (b) membangun infrastrr.rktur ^utama. Pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2024, dilaksanakan ^melalui ^strategi ^(a) mendorong terwujudnya tahapan ^pemilu/pemilihan ^sesuai ^jadwal, ^(b) meningkatkan kualitas penyelenggaraan kepemiluan, ^(c) ^mengamankan penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, dan ^(d) mendukung ^penyelenggaraan ^pemilu ^di luar ^negeri. (s) (6) Dalam menjaga konvergensi RKP dengan ^Rencana ^Pembangunan ^Jangka ^Menengah Nasional, arah kebdakan dan strategi dilaksanakan ^dalam ^koridor ^tujuh ^Prioritas ^Nasional. Dengan demikian, pengendalian terhadap ^pencapaian ^sasaran ^pembangunan jangka menengah dapat dilakukan secara sistematis ^dan ^efektif ^selama periode ^Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun ^2O2O-2O24. ^Tujuh ^Prioritas ^Nasional dimaksud terdiri dari (1) memperkuat ^ketahanan ekonomi ^untuk ^pertumbuhan ^yang berkualitas dan berkeadilan; ^(2) ^mengembangkan ^wilayah ^untuk ^mengurangi ^kesenjangan dan menjamin pemerataan; ^(3) meningkatkan ^sumber ^daya ^manusia yang ^berkualitas ^dan berdaya saing; (41 revolusi mental dan ^pembangunan kebudayaan; ^(5) ^memperkuat infrastruktur untuk mendukung ^pengembangan ^ekonomi ^dan ^pelayanan ^dasar; ^(6) membangun lingkungan hidup, meningkatkan ^ketahanan bencana, ^dan perubahan iklim; serta (7) memperkuat stabilitas ^polhukhankam ^dan ^transformasi ^pelayanan ^publik. Untuk mendukung ^percepatan pencapaian target pembangunan, ^RKP ^Tahun ^2024 ^didukung oleh 44 proyek prioritas strategis/Major ^Project. Pembangunan ^tahun ^2024 }uga ^menuntut adanya penekanan kebijakan ^melalui ^pelaksanaan ^beberapa ^Major ^Project ^yang ^signifikan mendukung arah kebijakan, strategi, dan ^pencapaian sasaran ^Prioritas ^Nasional ^RKP ^Tahun 2024. Oleh karena itu, ^pada RKP Tahun ^2024 ditetapkan ^16 Major ^Project ^yang ^menjadi penekanan (highlightl, yakni (1) Kawasan Industri ^Prioritas ^dan ^Smelter, ^(2) ^Pengelolaan terpadu Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, ^(3) ^Akselerasi ^Pengembangan ^Energi Terbarukan dan Konservasi Energl, ^(4) Food ^Estate (Kawasan ^Sentra Produksi ^Pangan), ^(5) Destinasi Pariwisata Prioritas, ^(6) Witayah ^Adat ^Papua: ^Wilayah Adat ^Laa ^Pago ^dan Wilayah Adat Domberay, (71Pembangunan Ibu ^Kota Nusantara, ^(8) ^Reformasi ^Sistem Perlindungan Sosial, (9) Reformasi Sistem Kesehatan Nasional, ^(10) ^Pendidikan dan Pelatihan Vokasi ^untuk Industri 4.0, (11) Percepatan Penurunan ^Kematian ^Ibu ^dan Stunting, ^(12) ^Akses ^Air ^Minum (71 (8) -vt.2 - Perpipaan (10 Juta Sambungan Rumah), (13) Akses Sanitasi (Air Limbah Domestik) Layak dan Aman (90 Persen Rumah Tansga), (14) Jaringan Pelabuhan Utama Terpadu, (15) Transformasi Digital, dan (16) Pembangunan Fasilitas Pengolahan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Mekanisme Cleoring Hottse dalam perencanaan Major Projed. tetap ditaqlutkan dengan terus mempertajam pmses pelaksanaannya. Hal ini dilakukan untuk memastikโฌn tercapainya ur@ut Major Projecf agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyara}at pada akhir periode Rencana Pembangu.nan Jangka Menengah Nasional Tah: urr 2O2O-2O24 lnat ^onlg ^sent ^hi ^detiueredl. ^Adapun ^penajaman ^yang dil,akukan antara lain ^(1) mengoptimalkan integrasi berbagai sumber pendanaan Major Project baik dari Anggaran Pendapatan dan Belanja.Negara, Badan Usaha Milik Negara, maupun Swasta;
mengoptimalkan penyusunsn cascading, executiue stmmary, dan inlo nen@ Major Projee dan (3) mengoptimalkan pelibatan staleelwlder dalam mekanisme Clearing l{ouse melalui rangkaian pertemuan multipihak guna memastikan pencapaian target-target Major Projectt pa.da tahun 2024. Pelaksanaan pembangunan yang telah dilaksanakan sejak awal periode pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 telah menunjukkan hasil ^yang positif. Bangsa Indonesia patut bersyukur, meskipun pada periode tersebut terjadi unpreedented shoclc pandemi COVID- 19 dan serangkaian guncangan ketidakpastian global, namun dengan dukungan masyarakat dan kolaborasi para pihak, Indonesia mampu bargkit dan menghasilkan pertumbuhan serta stabilitas pembangunan yang retratif menggembirakan dibandingkan dengan sebagian besar negara di dunia. Momentum tersebut merupakan energg for grou)th yal; 'g membawa optimisme bagi Bangsa Indonesia. Dengan semangat tersebut, RKP Tahun 2024 diposisikan untuk (1I mencapai target-target pembangunan Rencarra Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2O2O-2O24, (2) menyukseskan rangkaian Pemilihan Umum Tahun 2024, dollt (3) menciptakan pembangunan yang lebih baik pada tahun akhir pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2O2G-2024 sebag4i fondasi yang kokoh dalam melanjutkan estafet pembangunan pada periode Tahun 2025-2029. JOKO WIDODO FRES IDEN REPUELIK INDONESIA MATRIKS PEMBANGUNAN LAMPIRAN II NOMOR 52 TAHUN 2023 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH TAHUN 2024 MATRIKS PEMBANGUNAN RKP TAHUN 2024 PRIORITAS NASIONAL 1 : MEMPERKUAT KETAHANAN EKONOMI UNTUK ^PERTUMBUHAN YANG ^BERKUALITAS ^DAN BERKEADIL,AN f$odt . rr'lolrl lPltl/PrognE ^Hodtrr (PP|/r4rrbr fHorltr. (xPl/Proy.t rHodt . lPRo-Pl l:
lr.+,-I r-l'llTITrIItl DutunS.n Tcth.d.p Atrhrr Prc.ftlcr In.trEl PGhk r.nr T.rg.t RD. &t 01 PNr Mempโฌrkuat Ketahanan Ekonomi untuk PertuEbuhan yang Berkualitas dan Bffkeadilan 11 WPP 3,23 "/" 3,4-3,8 ^o/o 02 Terwujudnlapcrcepatan tr.^a[sfomasi ckonomi yan8 inklusif dan bcrkelanjutan mclalui upaya rโฌvitalisasi industri dan pโฌnguatan daya Baing usaha, dan ^penguatan pilar pertumbuhar da, daya sains ekoromi 0l - Rasio kcwirausahaan nasiorEl 02 - Pcrtumbuhan PDB pโฌrtanian 03 - Pertumbuhan PDB perikanan 5,00-7,OO % 5,4-5,4 v" 19,9-20.5 V" 04 - Pertumbuhan PDB industri pengolahan 05 - Kontribusi PDB industri ^penAolahan 06 - Nilai dcvisa pariwhata 7,3a-13,08 miliar US$ 4,50 ^0 79,5 ^o/o 43.914.972'a 07 - Konaibusi PDB ^pariwirata 08 - Penyediaan lapanSan kerja ^pcr 2,7-3,0 ^jnta oranS - A.I.1 - t] R ftlodt.. llrdo[rl (Pll]/ProgtlE Hodtrr lPA/n drt ^! ^I'dodtrt lxPl/Frorck ^r orltr lPRo-P) Inilttrtor DuLurg..r Tcrh.drp irt.hr! Pr.dd.n T.r8.t Rp. .rut Irr.hnd P.httrrr 1,5-3,5 % 9,95-10,20 ^yo 01.o1 PP: Pemenuhar Kebutuhan Energi dengan Mergutamakan PeninglGtan Energi Ba.ru Terbarukan ^(EBT) Ol - Meningkatnya pemenuhan kebutuhan energi dengan menguta.I: ral(an pcninSkatan Energi Baru Terba.rukan ^(EBT) 01 - Ikpasitas terpasang pembargkit EBT (Kumulati0 02 - Pcmanfaatan ,ibruel untuk domeatik 2,5 2,5 19,20 aisawatt 4.49a.735,1 r7,40juta kilo liter 01.0r.0r KP: Aksclerasi PengeEbangan Pcmbangkit Eneryi Terbarukan 0l - Meningkatnya aksโฌlerasi pergcmbangan pembar[kit cneryi terbaruka[ 0l - Kapasitas terpasan8 tambahan pembangkit EBT 2,5 3.662,7 368.585,7 01.01.01.0t PRO-P: Percepatan PembanSunan PeEbargkit Energi Terbarukan 01 - Tcrlakananya percepata.i pembsngunan pembargkit energi terbarukan 0l - Penambahan kapasitas terpasang tal3lbal,an PLT Air 2,5 1.951,4 megawatt 368.5A5,7 KEMEI{TERIAN ^ENERGI DAN SUMBER ^DAYA MINERAL 02 Penambahan kapasitas terpasang tambahan PLT Panas Buai 2,5 375 aegawatt 03 - Pena.Ebahan kapasrlas terpasarg tllnballgn PLT Bioenergi 2,5 252,6 megawatt - 4.t.2 - LIK TNTTI.TIT{{A tJ Prlodtr. Ilrlord lml/Progrur ^PHorltrr (PPllKcgt.t.r Horlt t (BPl/ProFL Pdo ttr. llRGPl i: nT-'lln Dutu!r.! Tcrh.d., Atrh.n Rp. arutr 4.104.468,8 lnrtrr.l PchL.lr Turct oI.0l.o2 KP: Peninakatar Pasokar Bahar Bakar Natrati Ol - Meningkatnya pasokan bahan bakar nabati 01 - Jumlah pemanfaatan hbfrel untuk doaeatik 2,5 643,7 megawatt 2,5 440 mcsawatt 5 17,40juta kilo lit r 01.01.02.01 PRO-P: Aksclera8i Pensembanaan BBN 0l - Terlaksananya ak$elerasi p.ngembangan BBN 01 - Peruโฌntale msndatori pencampuran BBN k. dalam bahan bakar fosil 5 30v" 4.1o4.464,4 KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL, KEMENTERIAN KEUANGAN 01.0r.03 KP: Feningkatar FelakEanaan I(orr8erva8i dan Efuieitsi Energi 01 MeninSkatrya lxliakaanaan ^konaervaai ^dan efisierEi energi 0l Intensitas enerai primer 02 - Pcnurunan intensitas cncrSr fmal 2 r33,8 sBM/miliar rupiah o,8 SBM/Eiliar rupiah 9.322,6 01.01.03.01 PRO-P: Pcrluaran Pcncrapan Efuienoi Energi 0l - Tedaksaraltya perluasan pcncapan cfi siensi cndgi 0l - Peracntasc ^penycleaaian pcnJruaunan Standar Kincrja Encrgi Minimum ^(SKEM) 02 - Jumlah kendaraan dinas listrik bcrbasb batcrai 2 5 r00 % 43.106 unit 9,322,6 KEMENTERIAN ENERGT DAN SUMBER DAYA MINERAL SK No 098504 C 0l - MeningkatnJra pemenuhan enersi dom$tik - A.I.3 - 2,5 6A v" 01.01.(N KP: Peningkatan Pemenuhsr Encrgi Domcstik 01 - Alokasi batu baia untuk kโฌpentinsan dalam Nโฌseri (DMO) yars direncanaksIl 2,5 r87 ^juta ton 15.049,1 02 ^- Peraentaoe peaa.afaatan 8aa bumi domestik .l-1 tl iI Horlt . rrdonrl (Pltl/ProEr.E Hodt r lPPl/Kcglrtr! ^Prlodtr. lrPl/riot ^kr ^odtrr ^(PRo-Pl iaifjlFr|.n DuLu!9.! TcrhrdrE AtihrI Ftc.ld.n hrtl!.l PGLb.E. rEg.t RE. .rrtr 01.01.04.0r PRO-P: Pemenuhsn Eneryi ysns Kompetitif basi Industri 01.01.05 KP: Pengembangan Industri Pendukung EBT 0 I - TKDN aektor PLT Surya 2 40 v" 1.308,9 ol _ol.o5 0I PRO P: PenAembargan Industi EBT O1 - TcrlakananlE pengembangan induetri EBT O I - TKDN sโฌktor EBT dalam rengka EendukuDg keEandiriar energi nasional 2 55,45 dari l0O 1.308,9 KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL 01.02 PP: Peningkatan Kuantitas/ Kctahanan Air untuk Mcndukung Pertumtruhan Ekonmi 01 Meningkatnya kuantita3/ ketahanan air untuk mcndukunS pertumbuhan 01 Muktivitas air (lrdet pndlctiuitgl) 2 3,00k8/m' t9.299.357,1 0r.02.01 KP: Pcmantapan Kallraran Bertunssi Undury 0l - Meninekatnya pemantapan ka$โฌsan bcrfungsi lindunS 01 - Lua3 minimal kawasan berfunssi linduns {kumulatii 5 65 ^juta ha 322.620,2 o1.o2.ol.0t PRO-P: Irventarisasi Jasa Uflgkungan Tirggi 0l - Terlaksananl,a inventarisasi ^jasa linskursan tinggi Ol - Luas arca dengan Indcks Jasa Lingkungan Tinggi 2s.620,O KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN 5 7 ekore8ion SK No098505 C 0l - Deaa dalam dan aekitar kawaoan - 4.t.4 - 5 4.500 de8a 297.OOO,3 KEMENTERIAN UNGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN 01.02.01.02 PRO-P: Perlindungan alan Pengamanan Kawasan Lindung Nasional secara Partisipatif 01 - Terlaksaranya perlindunga[ datt penSamaran kaq,asan lindun8 nasional se.ara partfuipatif I FEFUSLIK INDONESIA P odtr. Irdord lPltl/Eogr.a ^krofi.r lPPl/r.drt ^n ^Prlodta. lxPl/Prorct ^Prlodtr. lPRo-Pl B T: TI.|]I DuLrr8rlr Tcrhrdr? Anhu Plcdrt.r Tltg.t Rp. Jut. rt'irlTEErlJ?f-r'fF ot.o2.o2 KP: Pengelolaar Hutan Berkelanjutan Ol - Meningkatnya pengelolsan 01 - Luas kawasan hutan ploduki hutan berkelanjutan 2 34,7juta ha 40.o2t,9 01.02.02.01 PRO-P: Optimalisasi Hasil Hutan dan Jasa Lingkungan Ol - Jumlah unit usaha pemanfaatan hasil hutan dan ^jasa linskunsan o1.o2.o2.o2 PRO-P: Penguatan Kesatuan Peneelolaan Hutan Ol - Terlaksananya pโฌnguatan Icsatuan Pengelolaan Hutan (KPH) 0I - Jumlah KPH yarg difasilitasi penguatannya 0r.02.03 KP: Penyedisan AiI untuk 0l - Mcningkatnya pcnycdiaan air untuk petanian ot - Luas lahan beririgasi untuk komoditas padi dan nonpadi 5 30 ^juta m' 18,311,8 KEMENTERIAN UNGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN KEMENTERIAN IINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN 5 5 2 60juta I lO KPH 21.7 to,t 10.000 ha 1.251.526,9 0r.02.03.01 PRO P: PembanAunan dan Rehabilitasi Jarinsan lrisasi 01 - Terlaksnarya peEbangunan dan rchabilitasi jarirsar irisasi 01 Luas ^jarinSan iriSasi teknfu yang dibansun 02 - Luas ^jaringan daerah irigasi teknis yang direhabilitasi t.251.526,9 KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PDRUMA}IAN RAKYAT 5 I13.750 h! 5 281.382,s ha 01.02.(N KP: Pcnycdiaan Air Baku untuk Kawasan Prioritas 01.02.04.01 PRO-P: Penyediaan da, Pengamanan Air Baku dan Air Tarla}r 01 - Meningkatnya pcnycdiaan afu baku untuk kavrasan prioritas 01 Terlaklarrary'apeayediaan dan pengamanan air baku alan ol - Jumlah dcbit air baku untuk kebutuhan dom$tik, industri, dar kawssan unssulan 2 21,00 I: r'/detik 31.379,s 5 0l - Tajaba]lalt ^pelrJrediaan air baku 21,00 m'ldetik 3I,379,5 KEMEI,ITERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL - A.I.5 - NEFUELII( INDONESIA Prlodt$ Ilr.no|r.l (P!I]/hoar.E Hodtrr (PPl/K.gtrt ! Pdodtr' (EPl/Proy.k Horft r (PRO-PI iIfiIFftT'! Dufut{r! Tcrhrdrp AdrrE Pt6dd6n T.ract RD. Jut. fi: rlFEI]r?ST!-l'.EN 0r.02.05 KP: PemelihaGan, Pemulihan, dan Lomโฌrvasi Suaber Daya Air dan Ekosfutetllnla termasuk Rcvitalfuasi Danau dan Idrastruktur HUau Or - Meningkatnya peEeliharaan, pemulihan, dan konsโฌrvaai aumber daya air dan ekosiatemnya tcrmaauk revitalisasi danau dan infrastruktur hijau Ol - Peningkatar tutupan huta[ 2 5 47s.OOO tia 422.6t1,1 01.02.05.o1 PRO P: Rehabilitasi Hutan dan Lahan ol - Terlaklananya rehabilita3i hutan dan lahan 01 Luas hutafl dan lahan yang terehabilitasi secara nasional 813.954,3 KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN 01.02.05.02 PRO-P: Revitalisasi/ Pellyels.oatar Darau kioritas Nasiorral 01 - TerlaksananJ,a rcvitalbasi/ penyelamatan danau prioritas rasional Ol - Berkembananya pcmanfaatan waduk multiguna 0l - Perbaikan kualitas danau priorita3 01 JuElah volume tampultgarr untuk Eeaenuhi kcbutuhan air (kumulsti4 16,8 miliar m' 16.831.197,5 5 15 danau prioritas A.656,8 KEMENTERIAN UNGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN, XEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANC/BPN 0r.02.06 KP: Pengembangan Waduk Multiguna baru 2 01.02.06.o1 PRO-P: Pembangunan da.a Rehabilitasi Bendurr8an 0r.02.06.02 PRO-P: Optimalhasi dan Pemanlaatan Tampunsan ol - Terlaksananya optimaltuasi dan pemanlaatsn tampungan 01 - Jumlah bendungan multiguna yana aelerai 0 I - Jumlah berdungan ,ang dimanfaatkar sesuai dcngan fungsi 01 - Terlalcananya pembangunan dan rchabilitasi bendutrgan 5 a unit 50 unit 16.557,765,3 KEMDNTERIAN PEKER.IAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT 273.432,2 KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT 5 02 - Jumb}l ta.Epungafl a]aai yang direvitalisaoi dan dikcmbangkan manfaahya - 4.I.6 - 5 16 unit FEFUBLIK INDONESIA F orlt . rr'lold (P l/Proano HoEtt.. (PP,/xcttrtrr r odtr. (xPl/Proy.L FHodtr. (PRo-Pl Buafln t]!f,r=n: 'l DuL[lrrr Tcrhr|i., /rnhrn Pt ddc! Ilrturd Pchb.lr T.rg.t RD. irut 01.03 PP: Pcningkatan Ketersediasr, Aks$, dan Kualitas Konsumsi Pangan 01 Meningkatnya ketersediaan, aksea, dan kualitas konsumsi pangan 01.03.01 KP: Peningkatan Kualitas Konaumsi, KeaDanan, Fortifikasi dan Biofortifikasi Panaan 01 MerdngkahyakualitaG konsumai, keama.lran, fortifkasi, dan biofortifi kasi pangan o I - Nilai Tukar Petard (NTP) 5 105,0G108,00 8.872.soa,1 02 Anska Kecukupar Energi ^(AKE) 5 2,100,oo kkal/ kapira/ 4,OO ^o/o OS - Food Inseatits Werierce Scale (FIES) 0r - Konsumsi dagirg 02 - Konsumsi protein asa.l temak 5 5 5 14,7 U'โฌ,lkapit^l tahun 13,3 gram/ kapita/ hari 923.610,1 03 - Konsumsi sayur dan buah 04 Konauasi ikan 5 316,3 gram/kapita/ heri 59 kslkapita/ 5 5 90'95OA 05 - Pclaentasโฌ pangan segar yarA mcmenuhi lyarat keamaflarr ^pzurgan 06 - Luas lahar produksi ber6s biofonifrkaBi 5 200.000 ha - A.L7 - [IJ'IT.ITII REFUELIX INDONESIA HoEttrt ll.rlold lP )/Elo3trD ^P,fodtr. llPl/I(ctl.trn ^Elorlt.t lxPl/kork ^Prlodtr. ^(PRo-P) ilff?lE]l Dttngrn TctlrdrE Atrh.! I!rtr!.t PcLttrrr T.rg.t Rrl. .rutr 07 Ak3โฌ3 terhadap beras biofortifr.kasi daa fortiflka8i bagi keluarga yang kurang mampu dan kurang Sizi 100 7o penerima BPNT 5 Oa - Pementasc pangsa pangsn oryanik 5 20 v.
o1.o3.01.o1 PRO-P: Peningkatan DiveBifi kasi KonsuEsi Paraan 5 04 Konaum8i kacang-kacangan 5 30,7 gram/kapita/ heri 01.03.0r.02 PRO P: PenirEkatan Keamaran Pa.lrgar! 01 Merdnakatnyakeamanan pangan 01 ^- Rasio tirdak lanjut terhadap temuan OPTK dan HPHK ^pada komoditag pcrtanian mclalui mcdia pcmbawa di tempat pemasukan atau pengeluaran yane ditetapkan 317.6I2,8 KEMENTERIAN PERTANIAN, BADAN PANGAN NASIONAL 5 95V" 02 - Persโฌntasโฌ pangan hewani yana memcnuhi syarat kcamanan pangan 5 90v" 0l - Tcrlaksananya persembaryan fortifikasi dan biofortifikasi pansan 02 Produki padi biofortifikasi - 4.I.8 - 5 1.120 ribu ton GKG 235.500,0 KEMEI{TERIANPERTANIAN 01.03.01.03 PRO-P: Pengembangan Fortfi kasi dan Biofortifikasi PanAar 0I - Penelitian dan pengembalgan biofortifikaoi pangan 5 I VUB I 3 nffrltlrf*Int LIK Pdortt r I(rdood (Prl/ProFtn Horltrl (PPl/x.Crt n Pdo n r lrP)/Ptoycl ^HoEnit lPRo-4 iHrr,!!ll: n Dukultg.I TcrhdrE At.h..r T.rtct Rp. arutr il,rTtEEr?J|t?tlln 330,409,9 KEMENTERIANPERTANIAN 01.03.01.04 PRO-P: Pengembalgan Pangan Organik o1.03.02 KP: Perdngkatar keteFโฌdiaan pangan hasil pertanian dan pangan hasil laut secaia berkelanjutan untuk menjasa stabilitas pasokan dan haraa kebutuhan pokok 0I Meningkatnya ketersediaaD panaan hasil pcltanian den pangan hasil laut sโฌcara berkelanjutar untuk merjaAa stabilitas pasokan dan harga kebutuhan pokok 01 ^- Perggunaan bcnih beEโฌrtifikat 5 5 ao,oo/" 4.437.654,7 02 - KeteEโฌdiaan bera3 46,84juta ton 03 - Keteftโฌdiaan protein hewani 5 5 2,aajuta ton 04 Produksi ^jaaung 3s,27 ^juta ton 0s - Produksi dasing 06 - Produki umbi-umbian 07 - Produksi sayuran OA - Produksi buah-buahan 0l - Me ngkstnya produksi padi 0l Pertuabuha! produktivitas padi 02 - Pcninekatan indeks pโฌrtanamar ^gP) 5 4,7 ^juta ton 5 25,5 ^juta ton 5 16,00juta ton 5 5 30,88juta ton ol.03.02.o1 PRO P: Peningkatan Produki Padi 01.03.02.02 PRO-P: Peningkatan Produksi Jaaung 01 - Menirukatnya produksi jasuns 0l - Pertumbuhan produldivitas ^jaaung 5 5 3,OO ^o/o 1,232.6AA,2 KEMENTERIAN PERTANIAN, BADAN PANGAN NASIONAL 5,OO v" 1,20 ^0/o 453,032,2 KEMENTERIAN PERTANIAN 01.03.02.03 PRO-P: Peningkatan Produksi Kedelai 01 - Mcningkatnya produki kโฌdelai OI - Pertumbuhan produktivitas kedelai 5 t,to ^6/o 9.185,0 KEMENTERIANPERTANIAN 0l - Meningkatnya ploduk8i da8lna 01 - Penhgkatan produki daaing - 4.I.9 - 5 2,O ^juta ron 2.129.4b,4 KEMEI.ITERIAN PERTANIAN 01.03.02.04 PRO-P: Peningkatan Produki DaCma PREgIEEN EEFUBLIK INDONESIA Prlodtr. rrdoorl lPn,/kotrrE ^Pdodtlt (PP,/E!drtr! Hodt$ lxPl/Proy.L ^Pdodtr. ^(PRo-P) r-l: lTlTr:
rl.n DuLuEr..! Tcrhdrp Anhr! T.rtct Rp. irutr iFrl.l: FrlJrfElln 549.065,0 KEMEI{TERIANPERTANIAN 23.869,5 KEMENTERIAN PERTANTAN ol.03.02.o5 PRO P: Peningkatan Prcduksi Hortikultura 01.03.02.06 PRO-P: Peningkatan Produki Umbi-Umbian 01 Meningkatnya produksi Ol - Meningkatnya produksi 01 - Pertumbuhan produkivitas rayuran 02 Peningkatanprodulrtivitasbuah- buahan 5 5,O7 v" 0I PertuEbuhan produlrtivitas ubi kayu 5 5 2,20./o t,50./o 02 - Pertumbuhan produkivitas ubijalar 5 3,52 vo 01.03.03 KP: Peningkatar Produktivitas, K6ejahteraan Suaber Daya Manwia (SDM) Fertanian, Perikanan dan lGpastian Pasar 01 MeninSkatnya poduktivitas, k$ejahteraan Sumber Daya Ma.ltusia (SDM) pertadan, dan kepaatian pasar 0I Telโฌrolosi yana ditempkan oleh petari 5 ao-95 9rl" 2.003.528,6 02 - Nil,ai tambah per tenaga kerja 5 59,8juta rupiah/ tenaga kerja/tahun o1.03.03.o1 PRO P: Asuransi Pertadan ol - Terlakananya asuransi Fna.tlian ol - Luas ares yang difasilitasi asuransi usala ta.Ili padi 02 - Jumlah ternak yans difasfitasi asuransi usaha peternak sapi/kerbau 5 r.OOO-OOO ha I87.OOO,O KEMEi{TERIANPERTANIAN 5 22s.OOO ekor 01.03.03.02 PRO P: Pendidiksn Pertanian 0l Terlakaianyaperdidikan pe anian 01 Pโฌr8entaae IuIuEan pendidikan vokasi pertarrian yana Eerdapatkan pekerjaan di sโฌktor pertariafl 92 V" 260,722,4 KEMENTERIAN PERTANTAN 01.03.03.03 PRO-P: Fenyuluhan dan Pendampingan Sekolah Lapang 01 Terlaksananyapenyuluhan dan pendampingan sโฌkolah lapang 0I - Pโฌrsโฌntale SDM pertaniar yana medingkat kapasitasnla 02 - Perrentase kelembagaan petani yang meningkat kapasitaEnya too./o 245,41I,1 KEMENTERIAN PERTANIAN - A.I.10 - 5 22.% REPUBI-IX INDONESIA Horltrr r..io!d (ml/PtoAt..[ P odtrr (PPl/Ecarrt.r Horltrr (xP)/hoy.r Eb tr. IPRGPI hlr -rtlTl it]f,mltt': Duhrfrn Tdh]trp Atrh.tl i Trl: rtrlJFf- 't T.rg.t Rp. .r[tr 350 unit 1.3to.395,1 0l.03.03.04 PRO-P: Korporasi Petani ol - Berkembangnya korpolasi pโฌtani 0l - Jualah korporasi p.tani yang dikcmbanskan 5 KEMEI.ITERIAN PERIANIAN, KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN, KEMEMDRIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH oI.03.04 KP: Peninakatan Keberlanjutan Produktivitas Sumber Daya Pe(anian, dan Digitaltuasi Ol - Persrtasโฌ laharr balo sawah yang ditetapkan sโฌbagai t ahan Pertanian Pansan Berkelanjutan (LP2B) 5 too vo 457.597,2 5 5 269.444 ha 319.024,9 KEMENTERIANPERTANIAN or.03.04.01 PRO-P: Pengelolaan Sumber Daya AiI Petanian 01,03.04.02 PRO-P: Pengelolaan Sumber Daya Lahan Pertanian 0l Terkelolanya sumber daya lahan pertaniafl 0l - Luas lahan sa$โฌ}I yana ditetapkah LP2B tiap tahunnya 5 7 -463-948 ha 492.594,9 KEMENTERIANPERTANIAN 01.03.04.03 PRO-P: Fenitgkatan varictas unggul tan Jnan da.n hewan untuk ^pangarl yang dilcpag 01 - Meningkatnya varietas un88u1 tanaman dan hewan untuk ^pangan yang dilepas O I - Jumlah varietas unggul tanaman dan hewan untuk pangan yang dilepas 01 - Mcningkatnya sumber daya genetiks tanaDxan dan hewan suEber pangan yang tโฌtrIindungi/ teruedia 5 30 dar 8 varieta3 unggul baru da, galur 25.750,0 KEMEI{TERIANPERTANIAN 01.03.04.04 PRO-P: Peaingkatan sumbcr daya gcnctika tanaman dan hcwEn sumber panaaIl yang terlindunsi/tersโฌdia 01 - SuEberdaya ge etika tanalralr dan hewal sumber pangan J.ang terlindungi/ tcr8edia 5 4.250 al(6e3i 20.227,5 BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL, KEMENTERIAN PERTANIAN o1.03.05 KP: Pedngkatan Tata Ketrola Sistem PanSan Nasioflal 5 SK No098512C 01 - MeninSkatnya tata kclola afutem pangan nasional Ol - clobal food. secuitg hdex - A.I.1 1 - 69,8 650.117,5 FNESIOEN NEFUBI.IK INDONESIA Hodtr. rrdo[ll (Pltl/ProttrE P odtrr (PPl/xcgt tu Hoattl. (BP)/Proy.h Prro ft.l (PRo-Pl ht= ^rt it: fllTrlln Drhrt r T.rh.d.D A'rt ! IlrtrEll P.httllr Trtrct RE. Jutr 0l.03.05.ol PRO P: Stabiltuasi Harga 01 Stabil[ya harga pangan 3trata81s 01 - Koctuien varisn harga pangar 5 2,OO 19.055,2 BADAN PANGAN NASIONAL 01.03.05.02 PRO P: Penangana! Raaan 01 - Menurunnya panSan 10 ^0/o 34,3A7,6 BADAN PANGAN NASIONAL panaan Pancn ol.o3.o5.o3oI-}I'674,7KEMENTERIANKEUANGAI'KEMENTERIAN ff"?; iit#5"""'""" ^parannasionar iBilH; ; tt.1i1lXllgiT"Rffo^,o^ TRANSMIGRASI, BADAN PANGAN NASIONAL, KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BPN, KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH 5 01.04 PP: Peningkatan Pengelolaan Kโฌma.ritima$ Perikanan, dan 02 - Proporsi tansl(apan ^jenis ikan yans benda dalam batasan biologis yarg Ol - Kon*Na3i kEwa3d kelautar 5 29,30juta ha 1.736.66t,6 5 <80 70 04 - Produki aaram 5 2,00juta ton 05 - Nilai tukar nela]'an 5 r07,00-110,00 01.04.01 KP: Pcningkatan Peryelolsan wilayah Pen8elolaan Perikanar (WPP) dan Penataa! Ruang Iaut dar Reircana Zrnasi Pesfuir scrta Pcngclol,san Ruang 0l - Meningkatnya pengelolaan 0l - Pengelola wPP 5 I I unit 275.544,O Wilayah Pelrgelolaan Perikanan (wPE dan penataan ruang laut dan rcnc.na zonasi pโฌsisir Bcrta ^pcnSelolaan ruang laut 02 - Akurasi pcndataan srock dar pemanfaatan WPP 4 I1 WPP 03 - Penyelesaian Fnatssn ruang laut dan zonasi pcsisir SK No098513 C - A.1.72 - 4 72 V, J Prtodt . X.doa.l (ml/Pro8tro Hodtrr (PD/E4rrti! Pdornrl lxP)/hor.L ^Hosltr. llRGPl F]TI!iTII iitlT: lltt Drhlngrl Tcrh.d.p Anh..E In trlrt Pchtrr!. TltSct RD. .rut.
04.01.01 PRO-P: Pengelolaan Wilalah PenSelolaan Perikanan (WPE 15.O5O,O KEMENTERIAN KEI,AUTAN DAN PERIKANAN 01 - Tedakananya penaelolaan wilayah Pengelolaa, Perikanan (wPP) 01 ^- Jumlah model pcrcontohan WPP yang melskanakan perEngkapan tcrukur 11 WPP 01.04.01.02 PRO-P: Penataan RuanA Laut dan Rencana zonasi Pe8tun OI - TedaksananF penataan ruara laut dan rcrcana zonasi pesi6ir 0r.04.01.03 PRO-P: Pengendalian Pemanfaatan Ruans Laut 0l - Jumlah KSN dan KSNT yang memiliki rencana zodasi KSN dan rencana zonasi KSNT dan artarwilayah Iaut 0 r - Jumlah lokasi yang dilalukar pengendalian pemanlaatan ruang l,aut di pusat darl daerah 43,444,0 KDMENTERIANDAI,AMNEGERI,KEMENTERIAN KEI-AUTAN DAN PERIKANAN, BADAN INFORMASI GEOSPASIAL ^(BIG) 5 5 5RZ 40 lokasi 01 TerlalcโฌIanya pengendahan pcmanlaaten ruang laut 2I7,O5O,O KEMENTERJAN KEUIUTAN ^DAN PERIKANAN ot.o4.o2 KP: Peningkatan Ekoaiatem Kelautan dan Pemanfaatan Jasa kre]autan 01 - Mโฌnilrgkatnya ekoshtem kelautan dan pemanfaatan ^jasa 0l - Jumlah kav/a3an konaervaai yang dimsnfaatkan sโฌcara berkelanjutan 5 17 .891 .741 ba 26.215,O 01.04.02.0r PRO-P: Pengembangan Wisata Bahari dan Jasa Maritim ol - Terlakananya peagembangan wisata bahari dan ^jaoa ma.rlt m 01 - Jumlah kawasan wisata ballari dan BMKT yang terkelola 5 10 kawasan 21.500,0 KEMENTERIAN KELAUTAN DAN ^PERIKANAN ot.o4.o2.o2 PRO-P: Pcnsembansan Marine Bbproduc, dan Bioteknologi 01 - Tcrlaksananya psrgembanSa[ tnatinโฌ Dioproduc, dan biotelmologi 01 - Jumlah bioteknologi dan biofa.rda.koloSi yang dikcmbangkan 5 6 ^pa.ket 4.715,0 KEMENTERIAN KEI,AUTAN DAN PERIKANAN 01.04.03 KP: Peningkatan Produki, Produktivitas, Standardfu a3i Mutu dalr Nilai Tambah I,mduk Kelautm dAl Ferikanan 01 - Mcningkatnya prDduksi, Foduktivitas, ^standardbasi mutu, dan nilai tambah produk kelautan dan perikanan 0l - Produhi ikan 5 18,52 ^juta tor 1.013.3t7,4 02 - Produksi rumput laut 5 12,33 ^juta ton 03 - Produki garal3 5 2,o0juta ton SK No098514C - A.I.13 - hirllFIIltrN FEFUELIK INDONESIA Pdodtr. rrrlorrl (Prl/kort.E hto tr. EP,/rcd*..! ^Hodt ^r lel/Proy.L ^H6rn ^. lPRo-Pl 01.04.03.01 PRO-P: Peningkatan ProdukBi 01 Mโฌningkatnyaproduksi perikanan 01 - Produhi ikan taqkap A81.66I,9 KEMENTDRIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN, KEMENTEzuAN PEKER.IAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT 6ar rn B: lfnFrtlt Dulult r T.rh.il.t, A h.n Pr..ld.! T.rg.t 6,00 ^juta ton In.tr,trd PGhttrr. Rp. irltr 5 02 Produki ikan budidaya 03 Kawa8an klaater scntra prcduki pโฌrikanan budldaya unggulan 5 5 12,52 juta ton 50 klaster 01.04.03.02 PRO-P: Peningkatan Produksi Rumput laut 01 Meningkatnyaproduk8i rudput laut ol - Jumlah produksi rumput laut 5 l2,33juta ton 9.5OO,O KEMDMERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN 2,00 juta ton 54.500,0 KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN too ^o/" 67,655,9 KEMENTERIAN KEI,AUTAN DAN PERIKANAN ol.(x.03.o3 PRO P: Penirgkatan Produlci Gaialrl 0r.04.03.04 PRO-P: IGrantina Ikan dan 01 - Terl,aksananya karantina ikan danjar nan mutu 01 - Mcningkatnya ploduk3i garam 0l JuElah produki garam 5 5 01 - Rasio pergendalian ekpor, impor, dan antar area ^jenb ikan yang dilarang, dilindungi, dan dibatasi di eruentrg 01.04.04 KP: Peningkatan Fasilitasi Usaha, Peabiayaan, dan Aksca Perlindungan Usaha Kelautan alan Perikana[ Ska]a Kccil scrta Aksโฌs terhadap Fengclolaan Sumber Daya 01 - McninSkatnya fasilita8i ussha, pembiayssn, dan aksโฌB perlindunaan usalla kelautt dan pโฌdkanar skala kecil sโฌrta akses terhadap pengelolaan sumber daya 01 ^- Jumlah pendanaan pctsku usaha kelautan dan pcrikanan skala kecil 191.o44,4 5 lO,aO triliun rupiah 01 - Menilrgkatnya perlindungan nelayan dan pembudidaya ikan 02 Nilai tukar pembudidaya ikan ^(NTPi) ol - JuElah nelayan dan pembudidalr ikan yang terlindungi 5 lo5 01.04.04.01 PRO-P: Peningl.atar Pedindunsan Nelayan darl Pembudidaya lkan 5 SK No098515 C - 4.I.14 - 1.00O orang 13.525,0 KEMENTERIAN KEI,AUTAN DAN PERIKANAN iEIFFIIiEN K INDONESIA Horlt r ra.bld lP )/hoat ^E ^PdoEltr. (PP,/rcrhtrE Horlt.r lxPl/PtoycL ^fHorft.r ^(PRO-PI : !F,-t-,TT IrdtLrtor Dufur{r.! T.thrdrp Arrhu Pr.dd.ri h.trn.i P.lrt .nr Tulct Rp. .rut.
0r.04.04.02 PRO-P: Peningkatan Akseg Pembiayaan Usaha Perikanan 01 Terlaksananya peningkata! akses pembiayaan usaha perikanan 01 Sertifikasi tanah nelayan dan lalan budldaya 0r.04.04.03 PRO-Pr Penataan Perizinan Kelautd dm Perikal,d 0l TerlalGananyapenataan perizinan kelautan dan pโฌrikanan 01.04.05 KP: Peningkatan SDM dan Rilet Kemaritiman dan Kclautan Serta Database Kelautan dan Perikanan 0l Merdngkatnya SDM datt inovaai teknologi kemaritiman dan kelautan serta databasโฌ kelautarl 01 - Jumlal pโฌrcontohan adopsi teknologi di scntra kelautan dan perikanan 02 Jurnlah haeyarakat kelautan pcrikanan yang ditingkatkan kompeterlshya 153,497,6 KDMDNTERIAN KELAUTANDAN PERIKANAN, KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BPN 5 13.OOO bidans 4 5 5 37 provinsi 24.021,8 KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN 94./o 19lokasi 230.s40,4 76.773 ora,rz 5 01.04.05.01 PRO-P: Peniirgkatan SDM Kelautan dan Perikanan 0l TerlalGananya peningkatan SDM kelautan dan pโฌrikanan 01 - Jumla} laaoyaral(at ya.lrg disulu]l t 47.000 ketrompok maoyarakat 178.777,9 KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN 02 - Jumlah masyarskat kelautan perikaran yars dilatih 5 29.173 orang 01.04.05.02 PRO-P: Fenguata! Inoiasl Teloologi dan Fjset Kclautan dan Perikanan 0l TerlslGaranyapenguatan inovaai teknologi dan risโฌt kelautan dan pcrikanan 01 Juhlah model teknologi yartg diterapkan di sentia kelautan dan pcrikanan 5 5I,762,5 KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN SK No098516C 0l - Menguatnya kcwirausahaan, usaha mikro, kccil mencngah (UMKM), dan kopcrasi t,5 5,50 % 01.05 PP: Pcnguatan Ka[irausahaan, Usaha Mikro, Iccil Mcncngah (UMKM), dan Koperasi 01 - Rasio kredit UMKM terhadap total krcdit pe6ankan 22,OOvo 1.611.162,8 5 02 - Pertumbuhan wirau8ah,a I 2,90 V6 03 - KonEibuai kopera8i terhadap PDB - A.I.15 - TiA Ltx ts Hodt r lL.lond (Pf,l/Frotr.D Pdodtr. lP4/Klglrt ^! ^Prrodtrr (xPl/ProrcL r odh' [PR(}PI :
li.ffi IrdlLrtor Drhtnt ! TGrhdrE rt.hrr kGridcE Rp. .rutr 577.466,5 TugGt Inrtrnd P.Ltr..!r oI.05.01 KP: Peningkatan Kcmitraan Uoaha antaia Usaha Mikro Kccil dan Usaha Menengah 01 Meningkatnyakeaitraan u.ala antara usaha mikrc kecil dan usaha menensah besar 02 IKM yang melalokan kemitiaan dengan industri besar sโฌdang dan sโฌkor sektor ekonomi lainnya 5 200 tKM (kurrulati4 01.0s.01.01 PRO-P: Pengcmbangan Kapasitas Usaha dan Kualitas Produk 0l Terlaksananya pengembangan kapasitas usala dan kualitas produk o I - Jumlah UMKM yanS dikeEbangkan kapasitaB usahanya KEMENTERIAN PERDAGANGAN, KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH, KEMEIITERIAN PERINDUSTRIAN, BADAN STANDARISASI NASIONAL (BSN), BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN, KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF/ BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF, KEMENTERIAN AGAMA, KEMENTDRIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BPN, KEMENTERIAN PERTANIAN 1,5 I5.OOO UMKM 462.912,3 0r.0s.01.02 PRO-P: Perluasan IGEitraan Uraha 0l - Terlaksarary,a perluasaa kcmikaan usaha O I - Jumlah UMKM yang diperluas cakupan kemitraannya 1,5 1.OOO UMKM 47.578,8 KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGA}I, KEMENTERIAN KEI"AUTAN DAN PERIXANAN, KEMEI{TERIAN II{VESTASI/BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL, KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA (KPPU), KEMENTERIAN KEUANGAN 01.05.01.03 PRO-P: Pelguatan Kapasitas Iclembasaan untuk BerEiEa 0l Jumlah UMKM yang ditingkatkan kapasita8 keleEbagaafftya 01.05.02 KP: Penirakatan l(Apasitas Usaha dan Aksโฌs Pembiayaar Bagi Wirausalla 02 - Prcporsi nilai penyaluran pinjaEan perbanksn kepada IKM 66.975,4 KEMENTERIAN KOPERA: }I DAN USA}IA KDCIL DAN MENENGAH, KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN 01 - Terlaksananya pcnguatan kapaaitas kelcmbagaan untuk bโฌrmitra 1,5 1,5 7.500 UMKM 30,74 v. 01 - PropoEi UMKM yang mengaksโฌs krEdit lembasa keuarsar formal SK No098517C 0l - Meningkatnya kapasitas usaha dan ak3e3 pembiayaan basi {'irausah6 5 5,OO Vo 78.920,7 - 4.I.16 - i-J: fd: fFl-{Il REFT.IBLIK INDONESIA PdoElt . f,.riond (Plll/Protntn Pdodt r (PP)/x.gl.tu Hodtr. lxP}/Ptoyck ^PHoEttr' lPRo-P) :
li.lrl LrdlLrtor Duruti8m Tcft.drr Ar..hr! T.rtct Rp. Jutr Ilttrtlrl Pcht ..!r 04 Nilai penyaluran KUR 5 325,00 Rp Triliun ol.o5.02.ot PRO P: Dukungan Pemberian Modal Awal Usaha 01.0s.02.02 PRO-P: PendampinAan UMKM untuk Mengaksโฌs Krโฌdit 01 Terlaksamnladukungan pemberian modal awal usaha 01 - Jumlah ^q,irausaha pemula yant mendapat modal usaha 01 Jumlah UMKM yang didampingi mengakse3 kredit/ pcmbiayaan KEMENTERIAN I(OPERAf|I DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH, KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERA}I TERI'INGGAL DAN TRANSMIGRASI KEMENTERIAN KOPERAIII DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH, KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF/ BADAN PARIIJVISATA DAN EKONOMI KREATIF 5 3.000 orang IO.OOO UMKM 44.434,9 27.367,3 5 01.05.02.03 PRO-P: Pengcmbangan Skema Pembiayaan baSi wirausaha dar UMKM 0l - Terlakananya pโฌlgeEbangan akema Fmbiayaar ^bagi ^wirausahs dan UMKM 01 - Jumlah UMKM yang dikemban8kan skema pembiayaannya 2.714,5 KEMEI{TERIAN KOPERASI DAN USAHA KF,CIL DAN MENENGAH 5 125 UMKM 01.05.03 KP: Pcninekatan Ikpasitas, Jangkauan, dan Inovasi Kopcraai 0l - Meningkatnya kapasitas, jangkauan, dan inovasi koperasi o I - Jumlsh pengurus dan penaelola kopโฌrasi yarg ditingkatkan kapaaitaanya 0 I - Jumlah koperasi modern ^yang dikembangkan 5 500 unit (kulaulati, 77.764,2 01.05.03.0r PRO-P: Peningkstan IGpasitas Pengurus dan Manajer Kopโฌrasi 01 - Terlakanarrya peningkatan kapagitas bagi koperasi - A.t.77 - l,5 6.000 orang 47.525,I KEMENTERIAN KOPERAI}I DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH EiTd: TFI{I] EEPUBLII( INDONESIA Ptlodtrr f,rtio[ll Duhr4rn (P[l/Ptott'E Ptlorltu ar'u.,r rrrdrl.toa tffi, Tugct RE. Jutr r,tr't ,r.t Pchttl lPPl/K{trt.n ^Prlodtr, (xPl/Proy.k Horit t (PRo-Pl Prc.lilcr ol - Jumlah orar[/aa8yarakat yang didaapingi membcntuk koperasi 2.694,6 KEMENTERIAN KOPERAS}I DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH 1,5 or.0s.03.02 PRO-P: Pendampingan Kclompok untuk Membentuk Kopโฌrasi 425 orang/ kclompok masyarakat/ koperasi 01.05.03.03 PRO-P: Pengcmbangan Jaigkauan dan Cakupan Usaha Ol Terlalcanarya pengembangan jangkauan dan cakupan usaha kepada koperasi 0l - Jumlah kopcrasi yang dikembangkan ^jargkauan dan cakupan usahanya 20.750,O KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH 5 9O0 kopera8i 01.05.03.04 PRO P: Penaembangan Inovasi Kopelasi Ol - Terlakaranya pentembaflgan inovasi kepada koperasi 0l Ju$lah koperaai yang dikembangkan untuk berinova8i 5 800 kopโฌrasi 6.194,5 KDMENIERIAN KOPERASI DAN USAHA KFCIL DAN MENENGAH 01.05.04 KP: PcninSkatan Penciptaan Sran-Up dan Peluang Usaha 01 - Meningkatnya penciptaan starr-up dan pโฌluang usaha 01 - PropoEi nilai tambah IKM terhadap total lai r"rnba}l industri 5 20,o "/" a4t.2aL4 02 - Penumbuhan sratt-up 3.500 start-up (kumulati4 5 03 - Jumlah wirausaha b6ru industri 5 20.oo0 wlJB kecil 0l- 01.05.04.01 PRO-P: Pelatihan 0l - Terlaksananya pโฌlatihan kepada wirausaha atau calor wirausaha wirausaha }?ng dilatih t,5 30.000 orang 342.952,9 KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN, KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOI'GI, KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN, KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECTL DAN MENENCAH, KEMEI(TERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN ^DAN PERUNDUNGAN ANAK, KEMENTERIAN ^AGRARIA DAN TATA RUANG/BPN SK No098519C 01 - Tcrlaksananya inkubasi kepada wirausaha - A.I.18 - 1,5 01.0s.04.02 PRO-P: Inkubasi Usaha 0l Jumlah wirausaha ^yang diinkubasi 5.300 star1.,JPlUMKM 4I.084,7 KEMENTERIAN KOPERAI'I ^DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH, KEMENTERIAN KOMUNI(ATiI DAN INFORMATIKA Eil,Hi!trNl K INDONESIA Flrtodt r rrrb!.I Prl/Proar.E ^Pddn ^r IPP)/xcdrt ! ^rHodt ^.
05.04.03 PRO-P: Penguatan Kapasita8 Layanan Ulahe DuLrrrlr Tcrhril.p ltrhrn IlttrE.t PcLltr!. : tT!11?i E!fiI=rl]t! RD. ,rutr (xPl/hoycl Hodtr. (PRGPI Pr..ld.n Tr4.t 3.2OO UMKM 5 430.37s,0 01.05.04.04 PRO-P: PโฌngeEbangan Sentra Industri Kโฌcil dan Menengah Ol - Terlakananya pโฌngeabangan sentla industri kecil dan menengah 01.05.04.05 PRO-P: Pembinaan wirausaha Mapan 0l ^- Meningkatnya ^jumlah wirauaaha mapan 01 Jumlah wirauโฌaha mapan yang 01 - Jumlah wirausaha mapan yang mcndapatkan dukungar akaโฌa paaar 1,5 200 orang r9.368,9 KEMETITERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH, KEMENTERIAN PERDAGANGAN, KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN 02 - Meningkahya ^jumlah wirausaha mapan ,ang memperoleh dukungan aksโฌs 1,5 180 UMKM 01.05.05 xP: Pcningkatan Nilai Tambah Usaha Sosial 01 - Medngkatnya nilai tambah usah6 Bo3ial 0l - Kontribusi usaha s$ial 5 2,4 V" 36.330,0 01.05.05.01 PRO-P: PeEbinaan Wirausaha Sosial 01 - Terlakgananya pcmbinaan 0l - Jumla} wirausalla ^gosial yang dibina 5 540 orang I3.5OO,O KEMENTERIAN KOPERAI; I DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH 01.05.05.02 PRO-P: Pcmt inaan U8aha Berdampak sosial dan Lingkungan 0l Me inSkatnyajumlah ulaha yang memiliki dampak sosial alau dampal linakungan o I - Jumlah usaia yanS laemiliki dampak sosial atau dampak linSkungan ya.lrg dibina 1,5 13.000 orars/ KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHT}TANAN, KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PDRL,INDUNGAN ANAK, KEMEMERIAN KOPERAS}I DAN USAHA KECIL DAN MENENGAT 22.430,O - 4.I.19 - RE; 'UBLII( TNDONESIA h!.l.n-t hdlLrto( T.rg.t RD. .r*r riiT'l'fErlJEf-Et.l Hodtrr rrdo|rd lPrr/hotr.t! ^Prlorlte, (PPl/Kctl.trn Ptbdtr. lxP)/Ptoy.k ^Prlodt ^r lPRo-B 0r.06 PP: Peningkatan Nitrai Talnbah, Lapangar Kerja, dan Investaoi di Sektor Riil, dan Industrialilasi Drhngrtr T.rhrd.p Atrhr! 0l - Meningkatnya nilai tambah, lapansan kerja, dan invcstasi di sโฌktor riil, da.tl industrialtuasi 0l Pertuhbuha[ mB industri pengolahan nonmigas 5,ao4,20"/" 4.st8.664,2 5 03 Nilai tambal ekonomi Lrcatif 5 r .347,0 triuun rupiah 5 5 5 t5,70 vo 22,O8juta orang 24,70juta orang Oa ' Nilai rdlisli PMA dan PMDN 5 1.450-1.650 triliun rupiah 09 - Nilai realtuagi PMA dan PMDN industri pengolahan 5 662,7-: 731,1 triliun rupiah l0 PertuDrbuhan PDB pertanian, petemakan, pcrbuuan dan jasa pertanian 3,60-3,80 % SK No098521C - A.I.20 - t.370.246,7 01.06.01 KP: Peningkatan Irdustri Pcngolahan Berbasis Pertanian, Kcmaritiman, dan Non Agro yang Terintegrasi Hulu-Hilir 01 MeninSkatnya industri ol - Pertumbuhan PDB perkebunan 5 5,00 % Er6l,@r berbara D i.".i.itL.", a." "oi "ero 02 - Pertumbuhan PDB hortikultura 5 6,00 % }!rrg ^terintegrasi ^hulu-hilir industri Eakanan dan minuman REFUELIK INDONESIA Pdodt r I{.rto!d (P l/Eorrra rrbdt , (PP,/r4rrtrn r odtr. (EP)/Proycr Hodtr. lPx)-Pl : -J.!FI I tllrtor DuLuEtu Tcrh.d.p Ar.hri iHrrErlJ?f: rt T.rg.t Rp. .rEtr i alat angkutan 5 6,3-7,O Vo o1.06.0t.0l PRO P: Pengembangan Industri BerbasiB Perkebunan 0l ^- Terlaksananya pengโฌdrbanga.n induatri berbasis perkebunan 0l - Peningkatan produksi kakao 2,7 v" 326.t24,9 I,5 % KEMENTERIAN DAI.{M NEGERI, KEMENTERIAN PERTANIAN, KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN, KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN 5 5 03 Penir4katan produksi kelapa sawit 5 6,00 Vo 04 Peni[gkatan produksi kelapa 5 o,9 vo 05 - Peningkatan produksi karet 5 5 t,9 "/" 4,9 v" 06 - Peningkatan produksi sagu 07 - Peningkatan produki tebu 5 5 1,5 vo o,4 08 - Peningkatar produk8i lada 09 - Peninskatsn ^produki ^pala 5 o,1vo ro - Peninskatan produki censkeh 5 o,10/" 01.06.01.02 PRO P: Pengeabangan Industri Berbasfu Pertaman Pangan 0l Terlalcananya pengembargar indu$tri berbasis pertanian pangan Of - Peningkatan produkai aayuran 02 - Pcningkatan prDduki buah buahan 3,t vo 332.927,9 KEMENTERIANPERTANIAN,KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN s,7 vo 5.5 % 5 5 03 - Peningkatan pmduksi ftorikultura Ol - Perlumbuhan PDB industri furnitur 5 5 0r.06.01.03 PRO P: Pergembangan Industri Berbasis lchutanan 01 - Terl,aksaranya pโฌrgeilbangan industri bโฌrbash kehutenan - A.t.2l - s,00,s,30 70 53.150,2 XEMEI{TERIAN PERINDUSTRIAN, ^KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN LIK IJ NIitrtrhEm f$odtr. rr.lood lPrl/ProInE ^Prtodt ^. (PPl/KcdrtrE rHodt . (rPl/kqy.L Hodt . lPRo-Pl l: _r1-1!llTlt Iadlt tor Dulu!9.! TGrh.d.p Arahan Trtt t Rp. Jutr s,oo-7,oo vo 147.1I9,2 KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN, KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN Lr(ltl.t Pcht rrr 01.06.o1.04 PRO-P: Pcngembangan Indu8tl_i Kemaritiman 01 Terlak3ananya pengcmbangan industri kemaritiman 5 o1.06.01.05 PRO-P: Pengembangan Industri Kimia, Farmasi, dan Lga.a Ol - Terlakananya pโฌngembargan industri kimia, farmasi, dan loEam 01 - Pertumbuhan PDB industri kimia, farmasi, dan obat tradtuional 105.920,4 KEMENTERIANPERINDUSTRIAN, BADAN STANDARISASI NASIONAL ^(BSN) 5 4,AO-5,20 "/" 01.06.01.06 PRO-P: PerAeEbangan Industri Alat Transportasi 0l - Tedaksananya pโฌngeEbangan industd alat trEnsportasi 0l - Produhi ke[daraan bermotor liatrik berbasis baterai roda empat atau lebih 02 - Produhi kerdaraan bermotor lbtrik berbasis baterai roda dua atau tiga 01.06.02 KP: Pcningkatan Indu8trialfuasi Berba8is Hilirisaai Sumbcr Daya Alam, Termaauk Melalui Pengembangan Smeltcr dan Kawasan Industri Tcrutama di 0l - Meningkatnya industrialisasi bโฌrbasig hilirbasi sumber daya alam, t rmasuk melalui pengembanSan amelter dan l(awalan indu.tri terutama di Iuar ^jawa 0l Jumlah lGwasan Indwtri (KI)yang difasilitasi 01 - Pcrtumbuhan PDB industri loaam 4O5.OOO,O KEMENTERIANPERINDUSTRIAN 72.437,9 29.t369,2 5 14.OOO unit 5 I.OOO.OOO unit 5 17 KI-KEK industii 7,30-7,90 ^0 79,42 vo 01.06.02.01 PRO-P: Pengcmbangan Kaw6sa, Irduatri dan Smelter sโฌcara Tcrintegraai 0l Terlaksananya pengeabanSan ka\lrasan indugtri da, aEelter sccara terntegtasi 0l lrdeks ^pa3okatr mineral urtuk peningkatan nilai tambah dalam ncgeri 02 - Rasio pemanlaatan batu bam untul peningkatrn nilai tambah batu bara KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN, KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BPN, ^(XMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MTNERAL 5 5 01.06.02.02 PRO-P: PeEanfaatan Mineral dan Batubara untuk Pe rykatan Nilai Tambah 01 - Tcrlaksananya Fmanfagtan ^minโฌral dan ^batu bara untuk pโฌningkatafirilai - A.t.22 - 5 50v" 42.564,7 KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN, KEMEMERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL, KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN FN,ESIDEN IIEFUBLII( INDONESIA Horttrt r.dold F[r]/ProEtrE ^HoEltrr (PPl/xcdrtiE r odtrr (BPl/Proy.r krorit.. (PRo-Pl i:
lt.'JtI Ildltrtor Dul.lr{.r Tclhrdrp Atrhu Pt.dd.n Ltrrt E.t PcLt .!. Tugct Rp. .rutr 0r.06.03 KP: P.ningkatan Daya Saing Destinasi dan Industri Pengola]tan Pariwisata, Termasuk Wfuata Alam, }?ng Didukung Penguatan Rantai 01 DestirEsi pariwtuata prioritas yanA 5 tO destinasi diDerceDat Dengembaneannya 02 Revitalisasi d$tinasi Bali s I destinasi 03 DestLEsi trisata alam berkelanjutar berbasbkan kawasan hut n Drioritaa |.2A3.677,O 5 25 unit 01.06.03.01 PRO-P: Pengembangan 25 Kaeasan Hutan untuk MerdukurS Destinasi Periwkata Prioritas Ol ^- Terlaksananya pcngembangan 25 kawasan hutan untuk mendulung destinasi ^pariwfu ata prioritas Ol - Jumlah destinasi wisata slsm prioritas 5 25 destinasi 65.IOO,O KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN 01.06.03.02 PRO P: Perdngkata.n Akgeaibilitaa, Amenitas, dan Atia.Lai, Berta Daya Dukung Dtinesi Periwiste 0l - Terlakโฌananya peningkatan akesibilitas, amcnitas, dan atraksi serta daJra dukung dcstinasi pariwhata 0 I - Jumlah destinasi pariwhata yarra ditinakatlโฌn akesibilitasnya, amenitas, atraksi, lerta &ya dukunsnya KEMENTERIAN DAI,AM NEGERI, KEMEI{TERIAN PEKER.JAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT, KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF/BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF, KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINCCAL DAN TRANSMIGRASI, KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA, KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOINGI, XEMENTERIAN PERHUBUNGAN, KEPOLISTAN NEGARA REPUBUK INDONESIA 5 10 d6tinasi 1 r30.353,s SK NoO98524C 0I - Jumlah pcnguatan rantsi palok indu8tri dan kapasitas masyarakat, tโฌlaMsuk helElui des wieta - A.L23 - 5 13 dcstinasi/ provimi 32.5OO,O KEMEI{TERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF/BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF 01.06.03.03 PRO-P: Penguatan Rantai Pasok Industri dan Kapasitag MasyaraLat, temasuk Melalui 01 - Terlalcananya penguatan rantai pasok industri dan kapasitas masyarakat, termasuk melslui desa wisata REFIJELTK INDONESIA Hodtrr nrdold ll'i)/Progr.tr ^FHorltrl (PPl/It lhtrn hlotltl' (tPl/Froy.k Prlodtrl (PRo-Pl : lT!]=rl IndlLrtor 0l - Jumlah penSelol"an dan stardar layanan destinasi pariwisata Dutu!3.n T.rhrllrp Ar.h.I PrcrftlGr T.ri.t 3 destinaoi Rp.J[tr E '',F Er?Jlt-Et'',t 0r.06.03.04 PRO-P: Pcnaelolaan dan Siandar Layanan Destinasi Pariwtuata 0l - Terlakananya Fnaelol,aar dal! stardar layanan deaffiaai pariwfuata 5 27.558,4 KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF/ BADAN PARIWISATA DAN DKONOMI KREATIF ol.06.03.05 PRO P: PengeEbansar 16 Destinasi Patiwisata Geoparr. 01 - Terlaksamnya pcngcmbangan 16 geoparrc untuk mendukung destinasi psriwbata prioritas 0l - Jumlah koordinasi pcngembangan KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL, BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL / BAPPENAS 5 1 kcgiatan 24.165,1 01.06.04 KP: Peningkatan Nilai Tambah dan Daya Sairs Produk dar U6ala Kreatif darl Diaital 01 - Merdnskatnya nilai tambah dan daya sainS produL dan usaha krcatifdan digital 0l - Pertumbuhan PDB ekonomi kreatif 5 5,32 9/o 02 Pertumbuhan PDB infonnasi dan 5 9,28-11,63 ^o/o komunikasi 270.182,2 01.06.()4.01 PRO-P: Penyediaan lrEentif Inouasi dan Pengcmbangan Btutit1 01 - Tโฌrlakamnya peryediaan insentif inovasi dan pentembaflga, bmnd 0l Jumlrh skโฌma i[6e[tif irtolaai dan pโฌnsembarsan brard 74.739,7 KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF/ BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF 4 3 Bkerna 01 - Tcrlakananya pโฌnyediaan inscntif pencrapan dan komdsialissi HKI or - Jumlah penyedisan imโฌntif pcnerapan dan komersislisasi HKI 16.000,0 KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF/ BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF 5 5.500 kesiatar 01.06.04.02 PRO-P: Penyediasn INentif Penโฌrapar dan Ibmersirlisasi HKI 5 roo kerja sama 8.000,o XEMENTERIAN PERINDUSTRIAN, KEMEMERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREAIIF/ BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF o1.06.04.03 PRO-P: Fasilitasi Rantai Pasok dan scalโฌ-zp Karya da.Il Ptstform rireatif Unggulan 01 - Terlaksananya fasilitasi rantai pasok dan scule-up karya dan platform kreatif unegulan 01 - Jumlah fa3ilitasi rantai pasok dan scalโฌ-up karya dan pladorm kreatif unggulsn - 4.1.24 - I ; IEFUELIK INDONESIA Hodtrr f,rrioml (Pf,r/Prctr.a Prlorltr lPPl/Et'ghtrn ^Prfodhr (xPl/Ptoy.k Pdocnr. (Pno-Pl : l: r'?tFl lnillt tor D rrntir T.rlrd.p Atrhra Pr..tllc! TugGt Rp. ,Iutr Irrtrrri Pchttrlr o1.06.04.04 PRO P: Peningkatan Kerja SaEa Penaembangan Kota I(reatif 01 Terblsananya peningkata! kerja sarDa pengembargan kota kreatit 02 - Jumlah kas,aโฌan dan klastcr kreatif yars dikemban8kan 87.400,0 KEMENTERIAN PARIW1SATA DAN EKONOMI KREATIF/ BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF 01 JuElah kabupaten/kota laeatif yang dikembangkan 5 7 kab/kota 5 21 kawalan 01 - Terlalcananya pโฌngcmbangan'starr-up parks' daxL ceftet ofex@Uence O I - Jumlah 'Start-Up Parks' darl CenEr orEEโฌlrence yans dikembanskan KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN, KEMEMERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI XREATIF/ BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF 5 5 1.200 orang 1 keda sama 11.500,0 01.06.04.0s PRO-P: Pengembangan'Starr- Up Pas'da]r Centet of o1.06.04.06 PRO P: PerAeEbaDgan Pendampingan darl lr[(uba8i di Ruang Kreatif 01 Terlalca.nanya pengembanSan pendampingan dan inkubasi di ruang kreatif 01 - Jualah pengembangan pcndampingan dan inkubasi di ruang krcatif 47.510,0 KEMENTERIAN PARIWSATA DAN EKONOMI KREATIF/ BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF 5 600 kegiata.n 01.06.04.07 PRO-P: PcnSembangan Kawa3โฌ'r. Be Crcolive Distri.t (BCD) Ol - Tcrlaksananya pโฌngembangan kswasan Be Crcative Di.strid lBcDl Ol - Jumlah kawasan Be Crcatiue Distrid (BCD) yang dikembangkan KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF/ BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF, XEMENTERIAN INVESTASI/BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL 5 1 kegiatan 25.O32,5 01.06.05 KP: Perbaikan Iklim Usaba dan Peningkatan INestasi, temasuk Reformasi IGtenasa.keriarn ol - Terlakeananya pabaikan ildiE usaha dan pโฌninskatan inveatasi, terEaauk reformaai ketenaga.kedaafi 0I - Kontribusi PMDN terhadap total realisasi PMA dsn PMDN 5 50,5"/" 1.457.417,t 02 - Ibntribusi realbasi inve8tasi lua.r - A.I_25 - 5 52,5 Vo FHESIDEN FEPUELIK INDONESIA Prlodtr. r.dond (Pf,l/Ptogrur P odtrr (PP)/tcarrt.! Pdornrr lrP)/hoycl ^Pdodlt ^r IPRGD : ]F, r1TI Intllrtor DuLu!au Tcrhrdrp rnhrr ft .ld.n T.rgct RD. .rutr Inrturt Faldrrana 0r.06.05.01 PRO-P: Kepastian Hukum B.ruseha dan Investrsi 5 2 rckomendasi kebiiakan 69.a26,9 KEMEI{TERIAN IIWDSTASI/BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL, KEMENTERIAN PERDAGANGAN, KOMISI PENGAWAS PERSAJNGAN USAHA (KPPU), KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN o1.06.o5.02 PRO-P: Fasilita3i Kemudahan Usha dar lnvestaai Ol - Terlaksananya fasilitasi kemudahan usaha dan 0 I - Jumlsh perusahsan yans difasilitasi pโฌnyelesaian masalah penanaman modal di wilayah I,II,m, IV, dan V 5 85 peru8ahaar 647.590,4 KEMEI{TERIAN DAL.AM NEGERI, KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN, KEMEI{TERIAN KETENAGAKER.IAAN, KEMENTERIAN PARMISATA DAN EKONOMI KREATIF/ BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF, KEMDNTERIAN INVESTASI/BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL, KEMENTERIAN PERDAGANGAN, KOMISI PENGAWAS PERSAJNGAN USAHA (KPPU) 01.06.05.03 PRO P: Peningkatan lklia Ketenagakerjaan dan Hubulgaa Induatrial 01 Meninakatflyajaminar pertindungar hak ha.k pekerja dan dialog ro8ial pada perusahaa, 0l - Peru8ahaan beaa, dan menengah yang &endapatka.n pehehaman tata cat'a pcngGahan ePP 5 1.800 badan 740.399,4 KEMENTERIAN DAJ,AM NEGERI, KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN, KEMEI{TERIAN KETENAGAIGR.JAAN, KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN, BADAN PEUNDUNGAN PEKER.,A MIGRAN INDONESIA (BP2Mr) 01.0,6.06 KP: Pcngcmbangan Industri Halal 01 - Tcrlaksananya pengcmbangan indu3tri halal 0 I - Jumlsh seldor indNtri halal yana difasilitasi 5 3 ektor induirri 64.303,3 01.06.06.01 PRO-P: PenguataIl Regulasi dan FaBilitasi Us6ha bagi Industri Hald 0l - TeGcdianya rcgulasi dan f63ilitasi usaha bagi penguatan industri halal 0r - Kebijakan pโฌmberdayaan industri halal 1 rekoEendaBi kebijakan 24.762,2 KEMEN'IERIAN PERINDUSTRIAN, KEMENTERIAN KESEHATAN, KEMENTERIAN AGAMA 5 02 ^- Jumtra} sertilikat hal6l yang ditcrbitk 1r - A.t.26 - 5 1.010.000 scrtifikat o LIK 3 fHodtr. Itrlotrrl lPl[l/ProallD ^Horn t (PPl/KlElrtu rrlodtrr lrPI/ProyGL ^r o'ltr. ^(PRo-Pl h].lT: tFT Iniiltrtor Dululalr T.rh(hl' A h.n Rp. Jut.
721,1 Ilrhrut P.LL..ltr Turct 01.06.06.02 PRO-P: Pcnguatan Peleku lndustri Halal 01 Jumls}l indu3tri halal yang difa8ilitasi dan dibina 5 6.070 indusEi/ lembaga KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN, KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN, KEMENTERIAN AGAMA, KEMENTERIAN PARMISATA DAN EKONOMI KREATIF/ BADAN PARJWISATA DAN EKONOMI KREATIF o1.06.06.03 PRO-P: Pengcmbangan Infrastruktur Industri Halal A, I2O,O KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN, KEMENTERIAN PERDAGANGAN, KEMENTERIAN KEI,IIUTAN DAN PERIKANAN 5 5 lokasi o1.06.06.04 PRO-P: Kerjasama Intema8ioDal Indu8tri Halal 01.06.06.o5 PRO-P: PenaembarAan 0t.06.06.06 PRO-P: Pโฌ[guatan Ha.la.l Yatue crain 01.07 PP: Penirrakatan Ekspor Bemilai Tamba} Tinggi dan Ibrguatan Tiagkat lGndungan Dalam Negeri IIKDN) 01 - Terlaksananya fasilitasi ekpor dan kerja sama intcrna*ional terkait industri h"ld 01 Tertraksaratya peruembangan pariwhata halal 01 Iaenguatan Hasterisaai dan industrialtuasi produk hslal dalam ^prose8 hilirkasi 01 - Mcninskatnya ekpor ^' bernilai tambah tinggi dan pcnguatan Tingkat Kandungar Dalam Ncgeri (TKDN) o I - Jumlsh proEosi produk irdugtri halal berckala internasional 0l - Jumlah pelsku usaha pariwisata darl ekonomi laeatif yang difasilitasi terkait indu3tri halal dan ekommi syariah 0l - Jumlah fasilitasi kerja saEa indu8tri dalam rariaka rartai nilai dan rantai pasok halsl 7 kegiatan proEosi 5,7OO,O KEMENTERIANPERINDUSTRIAN, KEMENTERIAN PERDAGANGAN O,O KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF/ BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF 5 5 5 5 275 UMKM 2 kegiatan 47,2-49,5 US$ milisr 631.425,2 O,O KEMENTERIANPERINDUSTRIAN 01 Neraca pโฌrdagangan barang 02 PerturEbuhaa ekspor nonmigas 03 ^- Jumtra} whatawan mancancgara 5 5 5 4,5-6,4 ^oA 9,5-14,3 ^juta kunjungan 04 - Jumlah kunjungan rrkatawan - A.1.27 - 1.250-1.500 juta perjalaran Hodtrr IfrdoEd (l'[)/Protrra Pdodt r (PPl/Kctht.n Pdorftr. (rPl/Ptoy.k Pdorit . lPRo-Pl gaaaran rfiIl=ll.n Drhlrrtr Tcrhrdrl' Ahu Inrtr,rd P.hk rlr Trtr.t RE. Jut.
07.01 KP: Peningkatan Diversifikasi, Nilai Tambah, dan Daya Saing Produk Ekspor dan Jata 0l - Meningkatnya diversifrkasi, nilsi tambalL dan daya saing produk ekspor dan jasa 01 Nilai ekpor indu8Ei pengolahan 183,1 m iar us$ 39,959,9 5.496,3 KEMEI{TERIAN PERDAGANGAN, KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN 5 5 9,0-r0,0 % 06 - Nilai ehpor ploduk industri 5 r0,50 miliar us$ 07 - Rasio eksporjasa terhadap PDB 5 I,8_t,9v" 08 - Nilai ekspor produk reapah-rempah 5 2.r80,73juta us$ 09 - Nilai ckpor hasil pcrikanan 0 I - Jumlah perusahaa, yang difasilitaei bantuan pcrmcsinan 5 5 7,20 miliar US$ 40 perusahaan 01.07.01.01 PRO-P: Peningkatan Divcrsifikasi koduk Ekspor 0l - TerlakarEnya peningkatan diver8i{ikasi ploduk ekspor dan jaโฌa SK No098529C ol - Jumlah produk ekspor yang dibโฌrikar fasilitari penSerubalgan produk - A.I.28 - 5 190 Eoduk 34.463,5 KEMENTERIAN PERDAGANGAN, KEMET{TERIAN PERINDUSTRIAN 01,07.ot.o2 PRO-P: PeninSkatan Nilai TaEbah Produk Ekspor da.!t 0l Terlaksanarya peningkatan nilai tambah prlduk ckpor dan jasa Pdodtrr rr.lo[rrl (Pxl/PtortlE P o tr. lPPl/r.8htu ^Hoarh. lxPl/Pror.k ^Hodt r lPRo-Pl |}[II?TIIF DuLuEt r Tcrh..lip llr.hrn Prcrlilcr Ilrturd P.llltrrrr Trtg.t RD. ,rut 223 negara t7a.6t4,5 0r.07.02 KP: Pcningkatan Akses dan Pendalaman Pasar Ekpor 02 - Pangsa pasar ekspor produk lndorle8ia di kawasan Afrika, Ameriks Selatan, dan Eropa TiEur 01.07.02.o1 PRO-P: Pcningkatan Pangsa Passr Produk Indorle8ia 0 I - Jumlal kegiatan Fomosi, pencitraan dan misi dagang 01 MeninSkatnya akae3 dan pendalaman pasar.kapor Ol - JuElah rEaara tujuan ekapor 5 5 2,aO Vo 5 5 4,20 v" 72 kcziata,r 12t.744,9 KEMEI{TERIAN PERINDUSTRIAN, KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN, KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH, KEMENTERIAN PERDAGANGAN 01.o7.o2.o2 PRO-P: Fasilitasi Ekpor 01 - Terlakoananya fasilitasi ekapor 01 Jumtrah pelalu usaha yang mendapatkan fasilitasi ekspor (pelayanan ekgpor-impor mclalui INATRADE, pelayanan SKA, dan fasilitasi pembiayaan perdaganean) KEMENTERIAN PERDAGANGAN, KEMENTERIAN KEUANGAN, KEMEI{TERIAN PERINDUSTRIAN, KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN 5 1.009.020 badan usaha 23.924,2 or.07.02.03 PRO P: Peningkaran Daya Saing Irdustri Guna Merdorong Peningkatan Ekspor Ol - Terlakanarya penhgkatan daya saing indNtri guna EerrdoronS peningkatan ekpor 01 - Nilai ckspor Foduk illdusEi sโฌkor ILMATE KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN, KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN, KEMENTERIAN PARMISATA DAN EKONOMI (REATIF/ BADAN PARIWISATA DAN DKONOMI KREATIF, BADAN STANDARISASI NASIONAL ^(BSN) 5 51,53 Itriliat us$ 32.941,4 02 - Nilai ekpor prcduk industri !โฌktor agro 5 72,59 milia.r us$ 03 - Nilai ekspor prcduk industri IIGT 5 43,15 miliar uss 04 Nilai ehpor produk irdustri ancka 5 13,54 miliar us$ 0l - Meningkatnya pcngelolaan impor 5 53,O 7o 50.106,4 01.07.03 KP: Pcngclolaan lmpor 01 - Tingkat lkndunSan Dalam Negeri rIKDN) ^(rerata tertimbang) - A.t.29 - -" FNESIDEN NEFLIEUK INDONESIA Horlt r f,.doE.l (Plr)/Progr.r Pdodt . (PPl/x.glrt tl Hodtr. (IPl/ProycL Hodtrr (PRo-P, ol.07.03.ol PRO P: Penauatan KebiialGn Perlindungan Akses Pa8ar Dalam Negeri 8aru.n it: flTr: rlrll DuLrEtrr T.rhrdr? .Ar.hrti Trrict Rp. .rut L!,trr.i l3lit .!.
192 produk 50,106,4 KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN, KEMENTERIAN PERDAGANGAN Ol Terlakaananyapenguatan kebtakan perlindungan akscs pasar dalam negeri 0l - Jumlah pcngawasan ^post bo er 5 o1.07.04 KP: Peningkatan Kandungan dan Penggunaan Produk Dalam Ncgeri termasuk Melalui Pengadaan Pemerintah yang Efektif Ol - Produk tersโฌrtifikasi TKDN ^> 25olo yarg masih berl,aku 5 8.400 produk (kumulati4 160.051,9 02 Capaia, TKDN induatii kendaraan bermor.r lhtrik bcrbasis baterai 01,07.04.01 PRO-P: Pengembangan Sistem tGtalog 0l Terlaksananya pengerabangan sistcm katalog 0l - Jumlah kontrak katalog lokal/ sektoral 02 - Jumlah produk yang masuk dalam E-Katalog 5 so % (kumulatio 60 katalog r60.051,9 XEMENTERIAN PERINDUSTRIAN, KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MTNERAL, LEMBAGA KEBIJAXAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH ^(LKPP) 5 5 4.800.000 produk 03 - Sistcm DPlrchrsms t rintesrasi 4,5 I Bistem informasi Ol - Meningkatnya partbipasi ddam ^jaringan pmduki global 0l - JuExlah kesโฌpakatar irdustri dalal! jarin8an produki slobal 5 2 kcepakatan 14.2s0,0 01.07.05 KP: Peningkatan Partisipasi dala.E Jaringan Produki Glob6l SK No098531C 0l - Terl,al<8ananya pcninekatan inv$tasi (irbomd dan outbon 4 industri GPN berbasis hilirisasi sDA teknolosi tinssi - A.I.30 - 5 I4.25O,0 KEMENTERIANPERINDUSTRIAN ol.07.05.oI PRO-P: Peningkatan Inv$tasi lhtbounn ^a ^aibounq ^r,]dusEi GPN Bโฌrbalis Hilirisasi SDA, Teknologi TinSgi 0l - Jumlah perusahaan yang difasilitssi kemitraan dalam global vatue cluin If.: rd: TEI{II FEFTJBI.IK INtrONESIA lHodtr. Ih.lolrl FIq/Pro8tlE ^Hodtr. IPD/r.lrrbr ^Hodtr. (rPl/koytr Hodtr' (ERo-P) i]: lTlTr: l!: n Duhra.r T.rh.d.E Anhan RD. Jut.
4o.290,2 In t trd P.ht r[. Trtt t 01.07.06 KP: Peningkatan Citra dan DiveEi6kasi Pemasaran Destinasi Pariwisata Prioritas darl Destinasi Brand'ag, dan Muk Ikeatif Or - J\mlah brandiw Luondetful Indoncsia 5 r0 destinasi brunding ot.o7.06.o2 PRO-P: Pendalaman Pasar Tradisional dan Diversifikasi Pema8aran ke Pasar Baru 0l - Terlaksananya pcndalaman pasar tradbional dan diversifftasi pemalaran ke pasar baru ol - Jumlqh pcndalsman pasar tradisional darl diversfikaBi pโฌmasaran ke pasar baru 0r.07.06.03 PRO-P: Perluasan Pemasaran Produk lftcatif, termasuk M.lelni e-cammew Ol - Tcrlaksananya perluasan peEasararl produk lseatif, terEasuk melalui e-.onnโฌrcโฌ oI - Jumlah pโฌndukunaan/fasilitasi pada Flaku ^ekonomi ^krcstif 01.07.06.04 PRO-P: Perluasan DiHat Manajemen Usaha dan 01 - Terlaksararya perluasan dikl,at manajcmen u3aha dan 3 rcgional 64.619,0 KEMEI{TERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF/ BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF 5 5 0l - Jumlah diklat manajemen usaha dan pcmaaaran O,O KEMEI{TERIAN PERINDUSTRIAN, KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF/ BADAN PARIWSATA DAN EKONOMI KREATIF 15,671,3 KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF/BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF 5 19 promoBi 13.000 orang 01.o7.o7 KP: Peningkatan Efektivitag Prefen,tio,l Trude Agrcemefi lPlt\ll ^Frce ^Tftde Asrcenent (Ft A) I Conpretuns rc Fanomi3 turtuerchip As rceDEft ICEP A) dan Diplomasi Ekonomi 0l Meningkatnyaefelcivitag Prefetential Trude Ageene t lPt Al I FEe'Irude Ag rcenent lEt Al I c onpreren sit/โฌ E.on,o mic Pafiwship Asrcem.nt ICEP 4 dan diplomasi ckonomi 0l - Tingkat efektivita8 diplomasi ekonomi di sโฌktor perdagargan 94,29 v" 10a.552,2 5 02 - Tinskat efektivitas diploma8i ekoromi di Eektor parivriโฌata 5 ao,6avo 03 - Jumlah ratifrkasi peianjian kerja Eama ckonomi internasional - A.I.31 - 5 4 rutifika8i REFUBLII( INDONESIA PHorlt.r n .ioarl (Pf,l/Progrun Hodtrr (PPI/E rhtrtr Pdodtr. (EPl/Eor.t Ptlodtr' lPRo-Pl i ITr: lI.n DrLEr{..[ TGrhrdrp Atrlu Pr..tul.n TrryGt Rp. .rutr rar,'?l'ErlJrl-l't1 01.0?.07.0r PRO-P: Peningkata[ I(apasitag dan Kualitas Sumbโฌr Daya ManNia (Ncgosiator) dan Kelembasasn Per"qkilan Rl di Luar Negeri termasuk FIA Center 0l - Terlaksananya penirSkatan kapasitas dan kualitas SDM (negGiatorl alian k lcmbaSaan pcrwakilan RI di luar negeri, termasuk FIA OI Jumlah kegiatan pโฌningkatan kapasitas negosiator 5 20O orans 2.176,9 KEMENTERIANPERDAGANGAN 42.423,I KEMEI{TERIANPERDAGANGAN ot.o7.o7.o2 PRO-P: PeninSkatsn Jumlah Kdcpakatan dan Penyclcsaian Pro3โฌ3 Ratfikasi Kerja Sama Ekonomi Intemasional 0l - Terlaksaranya pcningkatan kcscpakatan dan p.nyel$aian prosโฌs ratiflkasi kโฌrja sama ekonomi intcrnasional 5 01.07.07.03 PRO-P: Proaosi Terintegrasi 0l Te aksananya Fomo.i tโฌrirtegra3i oI - Jumlah promo.i tcrintcsasi 23.552,2 KEMEI{.TERIAN INVESTASI/BADAN KOORDINASI PENANAIT,AN MODAL, KEMENTERIAN PERDAGANGAN 5 1l pamcran ol.oa PP: PenAuatan Pilar Pertumbuban dan Daya Saing Ekonomi 01 - Mcnguatnya pilar pโฌrtumbuhan dan da],ra saing 01 ltryLat ir lasi pansan bersejolak 02 - Kontribusi sektorjasa kcuansan/ PDB 03 Rasio uans berโฌdar M2IPDB 5 5 5 5 3,0-5,0 % 2.750.O58,7 4,574,58 ^yo 50,5-51,2 ^06 04 - Skor logistic peionrnnce index - A.I.32 - 3,5 BUl( INDONESIA Hotlt t trrdoti.l (PIf)/Progr.E Prlorlt.r (PP)/x.arrtr Pdcrnrr (xPl/Proyct Prtodt.l lPRo-Pl 0l.oa.0l KP: Ireningkatait Pendalanan Sektor Kcuansan Idtk tor Dtrtutigrn Tcrh.drp Ar.hrE horidon T.{ct Rp. Jutr L!.trE.l Pcht rnr 05 Peringkat tm,et and toffilsm development index 08 Rasio TKD yang berbasis kinerja terhadap TKD aeningkat 0s - Penyediaan Data Ekonomi dan SGial yang Berkualitas 02 - Jumlah mcsin ATM pcr I00.O00 pcnduduk dcwasa 03 - Jumlah kantor lal'anan bank ^per 100.000 pendudul dewasa 5 N/A 5 100,o0 70 5 5 34,94 vo 5 8 dardba.se 34,3 35,1 ^0/o 57,3 unit 3.207,2 5 5 5 15,3 unit 04 - Skcma ^pcmbiayaan bโฌrbasir HKI 5 1 3kema ol.oa.oI.0l PRO-P: Peningkatan Inklusi Keuangan, Iaovaai Scldor IGuangan, dengan Menjaga Stabilitas dan Integritas Si.tem Keua.lrgan 01 - Tcrlakananya Fningkatar ^inl(lusi ^keuangan, inovasi sektor keuangan, denSal aenjaga atabilita8 dan intcgritas sisteE keuangaa ol Indeks inklusi keuaflgan O,O KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF/ BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF, KEMEMERIAN KOPERASI DAN USA}IA KECIL DAN MENENGAH, I{EMENTERIAN KEI,AUTAN DAN PERIKANAN 5 90vo - A.I.33 - SK No098534C I; LlrEIirEIIl REFI'IBLIK INDONESIA Pdodtr. rdo|rrl (P l/Prognn Pdorltlt (PPl/rcar.tu Hodtrr lla)/Proy3r ^Pdo ^lt . ^(?BGPI 0r.08.01.02 PRO-P: Pelingkatan Pengembanga! dan Pendalaman Pasar IGuanAan itnSlTr hlltLrtor Drkltng.n TGrhdrp Atlhr! rtcdd.r Trlg.t RD. .htr r-l: lTrl: FflSfFt.,1-'ll 2.299,3 KEMEI{TERIANKDUANGAN 5 s,ttv" 0r.08.01.03 PRO-P: PengembanAan Jasa Keuangan syariah 01 Terlaksananya pengembangan jasa kcuangan ayariah 01.08.02 KP: Optiiralfuasi Pemanfaatan Teknologi Digital dan Industri 4.O 01 - Merdnakatnya optimalha8i pโฌmanfaatar teknologi digital dan industri 4.O 01 - Mdlket sharโฌ keuangan syariah terhadap keuangan naaional 5 1t-t2 ^0/. 907,9 6,77 V" 162.361,8 KDMEI{TERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF/BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF, KEMENTERIAN KEUANGAN 0I - Kontribusi ekonoEi disital 02 - Nilai transaksi e-โฌommโฌrce 5 5 1.031,6 triliun rupiah 01.08.02.01 PRO-P: Pโฌnguatan Industri FiLtecL e-Comnerce, On- Denand seruice, da,I Inr"m,et of ndnss 01 Jumlah fasilitator edukagi pโฌrdagangan melalui sistem etrel(rclrik yang aenaliapat Flatihan ^(f$ilitatorJ 01 - JuElah fasilitator edukaBi perdsaaryan melalui sisteE eleldronik y6na bendapat pelatiha, (fasilitatorl 5 2O0 orsng 15,286,8 KEMENTERIAN KEUANGAN, KEMENTERIAN PERDAGANGAN, KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN 0r.08.02.02 PRO P: Modernfueai Industri Hinaga 4.0 Sesuai Ikraktโฌrhtik Industri 0l - Terlaksananya modcrnisasi industri hinssa 4.0 scsuai karakcristik industri 0 I - Jumlah perusahaan denSan nilai I'ndonezia /,nfr]sng 4.O Reatint,ss Ind.x (rNDr 4.O) > 3.0 5 60 perurahaan 147.075,0 ^(EMENTERIANPERINDUSTRIAN 01 - Meningkatnya shtcm logistik dan stabilitas harga Ol - Skot logistic perfomatcc index - A.I.34 - 5 3,5 1.507.705,1 0r.08.03 KP: Peningkatar Stuteim Lstutik dan Stabilita8 Harg6 fHodtrr rrdold (Pf,|/Ptogtrn rrlo nr. (P4lx.ilrt.n I'dodtr. lBPl/ProrcL ^Prlorltr lPRo-Pl : tf.at?Tl I[l Lrtor DuluErrr T.rh.dr? Anhltr Prcrlilcr Tr4Gt Rp. J . iirT!1?TrlTlT-T,ll 0l - Terl"aksananya pcmbangunan sarana dan prasarana pendukung cfisienai shtem logistik 01 Jumlah sarara prasaia.aa pcndukung etuierui distribusi yang dibangun 5 66 unit 3,0-5,0 vo 1.497.466,6 KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN, KEMENTERIAN PEKER.IAAN UMUM DAN PDRUMAHAN RAKYAT, KEMENTERIAN PERDAGANGAN IO.23A,5 KEMENTERIAN PERDACANGAN, BADAN PANGAN NASIONAL 0r.08.03.01 PRO-P: Pembangunar Sanna dan Prasarara Pendukuna Elioiensi Sfutem Logistik 0r.08.03.02 PRO-P: Pengendalian Inflasi Pangan 0l - Tcrjaganya harga bahan pangan 5 01 ^- nngkat inflasi pansan bโฌrscjolak 0r.08.04 KP: Peningkatan Percrapar Praktik Berkelanjutan di Industri Pcngolahan dan Padwisata 01 - Meningkatnya pโฌnerapan praktik bcrkelanjutan di industri Forolahan dan pariwisata 0l - Eflsicnai pcrusahaan industri yang mencrapkan prinsip industri hijau 5 7Yo 59.390,O 5 l0 lokasi 02 Jumlah lokasi penerapan su.st.Iinable touism de uelop mefi oI.08.04.0I PRO P: Pererapan Standat Parirrbata Berkelanjutarr 0l - Jumlah deatinasi dengan pcnerapan standar pariwisata bcrkelarjutsn (dtinasi) 01 ^- Jumlah de3tinasi dengan penerapan standar pariwisata berkelanjutan (destinasi) KEMEI{TERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF/BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF, KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERUNDUNGAN ANAK 5 lO destin,asi 59.390,O 01.08.05 I(P: Reforma8i Fiskal 0r - Terlakananya reformaEi fiBkal 0I - Peftentale realisasi penerimasn neSara 5 r00 % 332.247,7 01 - Terlahananya pembaruan sistem infomasi administrasi Frpajakan ^yang sndal dan terintegrasi Ol - Jumlah proscs bfu'ria corc t , sgs@m 5 (sqpport dan rcpod pfo!โฌs bi3nig 312,307,2 KEMENTERIAN KEUANGAN o1.08.05.ol PRO P: Pembarualt Sistera Informasi AdEirltutra8i Ferpajaka, yang Andal dan Terintegrasi - A.I.35 - SK No 098536 C [ffl ^]f, If, lIITIftf.TIfdrI] htoaltr. irdotr.l lPltl/ProAnE ^Pdodt.r (PPl/t ar.tu Hodt r (rPl/Proycl Hodtrr (PRo-4 iirlTl.tl DuLr-8.i Tcrhrdrp Ar.h! Trtgct t@v" lO0 7o r TT'ErIIlll-II Rt. .rutr 01.08.05.03 PRO P: PeruENan Icbija.Lan Terkait Pembiayam 0l.oa.05.04 PRO P: Perrgembadgan Siatem Pembayaran 01 - Pcrucntase terlaksanan]'ia pโฌngembanaan sistem pโฌmbaya.ran 5 5 5 19.940,5 KEMDI{TERIAN KEUANGAN O,O KEMENTERIANKEUANGAN 685.146,9 01.08.06 KP: Pen rgkatan lcterscdiaan dan l(ualitaa Data dan I ormasi Perkembanaan Ekonomi, Terutama Pangan, Kefi aritiEan, Pariwfuata, Ekonomi Ikeatif, dan Ekonomi Digital 0l - Meningkatnya ketcrcโฌdiaan dan kualitas data dan informisi perkembangan ekoromi, terutama pangan, kemaritimal, ^pa.rlwfuata, ckonomi krcatif, dan ekonomi dlCltal 0l - Kctersediaan data statistik pariwisats dan ekonomi keatif 02 - Pelaksanaan scnsus pcrtanisn 2023 dan perbaikan data pangan 03 - KeteEโฌdisan data stathtik disaarcgasi PMTB 5 5 5 3 datdbase I ddabase I database 04 - Pclalsanaan scnsus ekonomi 2026 0r.08.06.01 PRO P: Fengeabanga, Statbtik Pariwisata dan Ekonomi Ifteatif Ol - Terlaksaranya pcngcmbangan statistik pariwhata dan ckonomi kr.atjf 01.08.06.03 PRO-P: Pclaksann Sensus Pertaniarr 2023 da, Perbaikan Stathtik Panaan 0l - Jumlah pubtikasi/laponn statistik pariwbata dan ekonomi krcatifyang dikcmbangkan 01 JuEIah publikasi/laporan sโฌn8us pertadafl 2023 dafl perbaikan statbtik pangan 23?.AOs,t BADAN ruSAT STATISTIK, KEMENTERIAN PARMISATA DAN EKONOMI KREATIF/BADAN PARMISATA DAN EKONOMI KREATIF 5 3 databose 5 0l - Terlakarranya sโฌnsug pertanian 2023 dan perbaiLan atatlatik pangan - A.I.36 - 3 database 42I.044,4 BADAN PUSAT STATISTIK I I K INDONESTA Hodtrr r.do[ll lPll)/Ptotr.a ^Prlorlt ^r (lPl/xcgl.t ! P,fodtr. (f,P)/ProycL Hodtrr lPRo-Pl sa'rttn iFITI"!IN Drru.!g.r T.rlt d.p Atrh..n Tltl3t I ddabase Ir.turl Pclrtt..[r BE. Jutr ol.oa.06.04 PRO P: Penyโฌdiaan Data Dtuaaresasi PMTB 01 TerlalGa[anyapenyediaan data dfuagregasi PMTB 0l Juml,al publikasi/ laporan disaSrcgasi PMTB 5 8,681,4 BADAN PUSAT STATISTIK 01.08.06.06 PRO-P: Pelaksanaan Sensus Ekono i2O26 ol - Terlaksananya peniapan dan pโฌlakanaar โฌโฌnsus ekonomi 2026 or - Jumls} publikasi/laporan pโฌrsiapar dan pelal(8anaarl sensus ekonomi 2026 5 I database 17.616,0 BADAN PUSAT STATISTIK CATATAN: 2024 ^pasca pโฌretapan APBN 2024; ^(3) ruu Belanja K/L bโฌrdasarkar Pertemuan Trga Prhak Pagu Indikatif 2024. KETERANGAN Dukungan Terhadap Amhan Prcaidcn: (l) Pembangunan Sumber Daya Manusia;
PembanSunan Infrastruktu;
Penyederhanaan Regulali;
Pโฌnyederhanaa[ Birokrasi; ^(5) Transformasi Ekonomi. - A.r.37 - T EEPIjBLIK INDONESIA PRIORITAS NASIONAL 2 : MENGEMBANGKAN WII"{YAH UNTUK MENGURANGI KESENJANGAN DAN MENJAMIN PEMERATAAN Ho ltrl lf.rlo!.I (Pf,l/Protr.a Horlt.t lPPl/x.rtrt ^! Horltl. (ED/rroyck r oalti. l?Ro-Pl |?ITII=rl; ! Dukultl! TGrhrdrE Anhu T.rt t Rp. Jrt FiTT!'ETIJIIETiIF 02 PN: Mengembangkan wilayah untuk Meneurangi K$โฌnjansan dan Menjamin 0t - Meningkatnya pctumbuhan ekonomi dan tingkat kocjahtcraan masyarakat di Kawasan Timur Indon$ia (KTI) Ol - kju pcrtumbuhan Produk Dom6tik Resional Bruto ^(PDRB) KTI 6,5-7,3 ^<% Wr 49.4t9.379,2 02 ^- Terjaganya pertumbuha[ ekonomi dan tingkat kcscjahtdaan masyarakat di Kawasan Barat Indonesia (KBI) 01 - Lsju pertudbuhafl PDRB KBI 5,O 5,4 !"o per tahun 02 IPM KBI 7 \23-42,s7 ,]i\ai mirliEuE nilai 03 - Persentaae penduduk miskin KBI 7,OO-7,50 Vo 02.0r PP: PembarAunan Wilayah Sumatera 0l - Terjaganya pcrtumbuhan ekonomi dan tin8kat kcscjahteraan malyarakat di wilayah Sumatera 0l - Laju pcrtumbuhan PDRB Wilayah Sumatcra 5 4,6-5,0 ^o/o Fr tahun 5.101.138,1 02 - IPM Provinsi di Wilayah Sumatera 71,23-1?,23 lril^i. minimum-nilai 03 Persโฌntasโฌ pโฌnduduk miskin wilayah Sumatera - A.II.1 - 7,s0-8,30 % REFUELII( INDONESIA Prlorltlr rrrbld lP l/Progr6 ^Horn . (PPl/Xcahtin Itlodtr. (xPl/rr.y.r Hodtr' (PRo-") l: lrjttl i IIltIfi DutuE3rn Tcrh.d.p Arrh.n |FIF!: FIISiTET: ?1 T.t3ct Rp. irut 02.01.01 KP: Pengembangan l(awatan StrataSis ol - Bโฌrkeirbangnya kau,asan sEategl6 0l - Rasio pcrtumbuhan i[v6tasi kawasan (KEK/ Kl / DPP/ KPBPB) tcrhadap x.ilayah 5 >1 90s.33?,6 5 26 kawaian 2 dBtinasi 5 05 - KEK berba8is ^pariwisata dan irdustri 06 - XI ^prioritas dan KI ^pcngembanSan 5 2 destinasi 6 kawasan 14 KI 5 5 07 - KawBsan Perdagangan ^Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) 5 02.or.01.01 PRO-P: Percepatan Peningkatan Invcstasi KEK Arun Lhokicumawe 01 - Terlaksarranya ^perccpatan Fningkatan ^iflve3tasi KEK Arun Lhoksโฌud6$'e 01 - Rasio ^pertumbuhan inv$tasi kawa8an (KEK/ KIl DPP/ KPBPB) terhadappcrtumbuha investasiProvinsi KEMEI{TERIAN INVESTASI / ^BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL, KEMENTERIAN ^AGRARIA DAN TATA RUANG/BPN 5 >l 300,0 - A. .2 - 5 >l 12.651,1 KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN, KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BPN, ^KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL, KEMENTERIAN INVESTASI / ^BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL 02.o1.ot.o2 PRO-P: Fasilitasi Rea.ligaoi Investasi dan PembanEunan KI/KEK sโฌi Mangkei 01 - Terlaksananya fasilitasi reslisasi inveatasi dan pโฌmbangunar KI/KEK Sei Mangkei 0l Rasio pertumbuhan irv$tasi kawasan ^(KEK/ Kll DPP/ KPtsPB) terhadap pโฌrtumbuhan invBtasi Provimi Sumatera Utara REFUELIK INDONESIA Prlodtrr rrdoa.l (Prl/FrotrrE Ptlo trt eq/rcdrt ^! ^HoEnrr (xPl/Ptoy.L FHorltr. (PRo-Pl Sar.tr! InllLrtor Duh.!arr T.rh.il.t, Arrhan Trlgrt RD. .rutr ir: rJt?1I5].I!f!!ll 02.ol.ol.o3 PRO-P: Perbaikan Ak$ibilitas, Atraki dan Amenitas Destinasi Pariwisata Prioritas Darau Toba dan sekitamya 0l - Terlakanarya pโฌrbaikan ak!โฌsibilitas, atraksi dalr amenitaa destinasi pa.riwisata prioritas Danau Toba dan Bโฌkitarnya Ol - Raaio pcrtumbuhan investasi kawasan (KEK/KI/DPP/ KPBPB) terhadap pertumbuhan invtasi Provinsi Sumatera Utara KEMENTERIAN PEKER^'AAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT, KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF/ BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF, KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRAST, (EMENTERIAN KOMUMXAS}I DAN INFORMATIKA, KEMENTERIAN DAUIM NEGERI, KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEXNOI'GI 5 >l 95.565,1 02.ol.ot.o4 PRO P: PeEbansunan D6tinasi Pariwisata Pengembangan PadanS- Bukittinggi 01 ^. Terlal8aranya pembangunan d6tinasi pariwilsta pengcmbanSan Pa&rla-Bukittinssi Ol - Rasio pcrtumbuhan iavestasi kawasan ^(KEK/ KIl DPP/ KPtsPB) terhadap pertumbuhan investasi Provinsi Sumatcra Barat KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF/BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF, KEMENTERIAN DAI^AM NEGERI, KEMENTERIA]\I PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI 5 >1 3.075,3 02.ot.ol.o5 PRO-P: Perbaikan Aks$ibilita6, Atraksi dan Amenitas Dcstinasi Pariwhata ltioritas Bangka Belitung/ KEK Tanjuns IGlayans 01 - Terlahananya perbaiksn akr$ibilita3, atralsi dan amcnitas detinasi pariwhata prioritas Baneka BelitunA/ KEK Tanjung Kclayang 01 - Rasio pcrtumbuhan investasi kawasan (KEK/ KI/ DPP/ KPBPts) terhadap pcrtumbuhan inv6taai Provinsi IGpulauan BanSka BclitunS KEMEI{TERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF/BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF, KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRAIII, KEMEI{TERIAN KOMUNIKASI DAN INFORI,ir{TIKA, KEMEI{TERIAN DAI"{M NEGERI, KEMEI.ITERIAN II.MSTASI/BADAN KOORDINASI PENANAI,IT{N MODAL, KEMEI{TERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOTOGI 5 >1 39.936,2 SK No 098541 C - A.II.3 - >1 725.404,2 BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM (BPKPB BATAM), KEMENIERIAN KETENAGAKER.IAAN, KEMENTERIAN PEKER.JAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT 02.01.o1.06 PRO-P: Percepatan Itningkatan Invcstasi KPBPts Bata.E, Birtan, dan tGrimun 0l - Terlakananya pโฌrccpatan pcningkatan invtasi KPBPB Batam, Bintan, dan k?rimun 0l - Rasio pertumbuhan investasi kawasan (KEK/KI/DPP/ KPBPB) terhadap pertumbuhan inve8tasi Provinsi Kepulauan Riau 5 l3 Hodt.r tr .load lm)/Pro8tlE ^Hodtr. (P?l/t glrtD Hodtrl lxPl/koy.L ^Hodtr' lPBo-Pl 02.01.01.07 PRO-P: Fasilitasi Rcalisasi Invcstasi dan Pcmbangunan KllKEK Galang Batang i]'ftTlTri|n DuruErr T.rh.d.p furh.! Pr..ld.! T.tg.t RE. ftt. r-EtT'l'lErrlrt-Ell 01 Terlaksananya fasilitasi realiโฌaai inveataai dan pembanguna! KI/KEK GalarS Batang KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN, KOMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BPN, KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL, KEMENTERIAN INVESIASI/BADAX KOORDINASI PENANAMAN MODAL 5 2.500,0 02.ol.0l.o8 PRO-P: Pcmbangunan Destinasi Pari{dsata Pengembangan Batam Bintan 01 Raeio pโฌrtumbuhan invcstasi kawasan (KEK/ KIl DPP/ KPBPB) terhadap pertumbuhan iniโฌstasi Provinsi Kepulauan Riau 0l - Terlaksana[ya pembangunan destina8i psriwisata pcngembangan Batam Bintan 01 - Tcrlalcananya faailita8i rBltuasi inv$tasi dan pembangunan KI Kemingking KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF/ BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF, KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRAI}I, KEMENTERIAN DAIAM NEGERI, KEMENTERIAN PENDIDIKAN. KEBUDAYAAN. RISET. DAN TEKNOLOGI 5 >t 5.442,6 02.o t.0l.09 PRO P: Fasilitasi Realisasi Irvestasi dan Pembangunan KI Kemingking 0l - Rasio pertumbuhan investasi La$asan (KEK/ KI/ DPP/ KPBPBJ terhadap pertulrbuhan investasi Provinsi Jambi O,O KEMEITTERIAN PERINDUSTRIAN, KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BPN, KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL 5 02.01.01.10 PRO-P: Fasilitasi Rcalisa3i Invcstasi dan Pembaruuns.n KI Bintan Aerospacโฌ 0I - Terlaksananya fasilitasi rcalfuasi inveata8i dan pembangunan KI Bintar 0l - Rasio pertulnbuhafl inve.tasi kawasan (KEK/ Kll DPP/ KPtsPts) terhadap pertumbuhan invcstaai Provinsi IGpulauan Riau 5 >l O,O KEMEI{TERIAN PERINDUSTRIAN, KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BPN, KEMENTERIAI{ ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAI- 02.01.01. r I PRO-P: Fasilitasi Rcalisasi Invcstasi dan Pembangunan KI Sadai 01 - Terls.ksananya fasilitasi rcalfuasi iniโฌataai dan pembangunan KI Sadai 0I - Rasio pertumbuhan investa8i kawasan (KEK/ Kll DPP/ KPtsPts) terhadap pertumbuhan invGtasi Provinsi Kepulauan Bangka Bโฌlitunt O,O KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN, KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BPN, KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL 5 5 02.ot.ot.t2 PRO-P: Percโฌpatan Peningkatan Invta.i KPBPB sabanc 01 - Raaio pertuabuhan inv$tasi kawaoa.ll ^(KEK/ KI/ DPP/ KPBPts) terhadap pcrtumbuha[ tNertasi Provinsi 0l - Tcrlaksananya percepatan - A.tI.4 - SK No 098542 C peningkatan Sabana invcstasi KPBPB >1 19.3I7,9 BADAN PENGUSAHAAN KAIVASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PEI.IIBUHAN BEBAS SABANG (BPKPts SABANG) ,( FEFI.JE!.IK INDONESIA Pdodtr. rriood (Pr|/rioatrE Pttorltu lPP,/xcatrtrE ^Hodtrl lxPl/Proyck ^Prlorltr. lPRo-Pl f: l't'!: rllil I!dttrtor DulI!!g..[ Tcrhrdq) Arahin Pr..ld.! Tutct ID. .htr irr,.=itlI5FfElrrn 02.01.01.13 PRO-P: Fasilitasi Realisasi lnvcatasi dan Pembanguran KI Tenayan ol - Ted,aksananya Fasilitasi Realisasi Inve.taci dan Pembanaunafi KI Tenayan Ol - Rasio pertumbuhan investasi kawasan (KEK/ Kll DPP/ KPtsPB) tโฌi: hadap pertumbuhan illvegtaEi Provinai Riau O,O KEMENTERIANPERINDUSTRIAN,KEMEMERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BPN, KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL 5 02.01.01.14 PRO-P: Percepatan Opโฌrasionalisasi KEK Bata.E 0l ^- Terlakrananya Pcrccpatan OFrasiobrlhasi KEK Batam 01 - Rasio pcrtumbuhan investasi kawasan (KEK/ KI/ DPP/ KPBPB) terhadap perturnbuhan ilvtaai Proviaoi Kepulauan Pjau O,O KEMENTERIANINVESTASI/BADANKOORDINASI PENANAMAN MODAL, KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BPN 5 >l 02.01.01.15 PRO-P: Pcrccpatan Op.rasionalisasi KEK Nongla 0l ^- Terlaksananya Percepatan Operasionalkasi KEK Nongsa 01 - Rasio pcrtumbuhan investaai kawasan (KEK/ xU DPP/ KPBPB) terhadap pโฌrtumbuhan inv$tasi Provirui Xcpulauan Riau 5 745,1 KEMENTERIAN INVESTASI/BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL, KEMENTERIAN ENERGI DAN STIMBER []AYA MINERAL 02.01.01.16 PRO-P: Fasilitaai Realhasi Inveatasi dan Petabarguna[ KI Tanjung Buton 0 1 - Raaio pโฌrtumbuhar inveatasi kawa8an (KEK/ KI/ DPP/ KPtsPB) rcrhadap pcrtumbuhan invdtasi Provinsi Rieu O,O KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN, KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BPN, KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL 01 Terfaoilita8inyarealbasi investaai dan pembangunan KI Tanjung Buton 5 >l 02.01.01.17 PRO-P: Fasilitasi Rcalisasi Invcstasi dan Pembangunan KI Tanjuns Enim Ol - Rasio pโฌrtumbuhan inv$tasi kawasan (KEK/ xU DPP/ KPBPB) terhadap pertumbuhan invBtasi Provinsi Sumatera Sโฌlatan O,O KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN, KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BPN, KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL 01 - Terfasiliiasinya rcalbasi invcstasi dan pembanSunan KI Tanjuns Enim 5 >l 02.01.01.18 PRO-P: Fasilitasi Rcalisasi Investasi dan Pemban8unan KI Ta.tlsaa.Eug ol - Terfasilita3inya realisasi invctasi dan pโฌmbanaunan KI TangaamuB 0l - Rasio pertumbuhan invests3i kawasan (KEK/ KIl DPP/ KPBPB) terhadap pertumbuha, inveataal Pror.iisi L&apulrg O,O KEMEITTERIAN PERINDUSTRIAN, KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BPN, KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL 5 >l SK No098543 C 5 O,O KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL, KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN, KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BPN 02.01.01.19 PRO-P: Fa8ilitEsi Reali&ri Invcstasi dan Pcmbangunan KI 01 - Terfasilitasinya rcalisasi investasi dan pcmbangunan KI 0l - Rasio pcrtumbuhan investaai kawasan (KEK/ KI / DPP/ KPtsPts) tcrhadap pcrtumbuhan invcatasi kovirui Lampuna - A.ILs - NFS Prlorltr I1rlolrl (m)/Frorno rHorrhr (P?|/Ecgtrt r Erlorlta. lrc)/Eoy.k ^Hodtrr ^(PRo-Pl 02.o1.o1.20 PRO-P: Fasilitasi Realisasi Investasi dan Pembanaunan KI Way Pfua.ng hdtLrtor 0l Rasio pertumbuhan invcstasi kawaโฌan (KEK/ KI/ DPP/ KPBPB) terhadap petumbuhan investasi kovirl3i lampung O,O KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN, KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BPN, KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL DrhrrArn T.thrilrp Atrhr! Prc.tdc! T.rg.t RD, ,r[t. tn.t.nrl P.httrlr 5 >l 02.01.01.21 PRO-P: Fasilitasi Realtu$i Invtasi dan PembanSunan KI Katiburg 0l TerfaBilitasinyarcaliasi investasi dan pemba[gunan KI Katibuns 0l - Rasio pertumbuhan iftestaar kawasan (KEK/ KIl DPP/ KPBPB) Erhadap pโฌrtumbuhan inv6tasi Provinsi Ismpung O,O KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN, KEMEI.ITERIAN ACRARIA DAN TATA RUANG/BPN, KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL 5 02.ot.ot.22 PRO-P: Fasilitasi Realbasi Investasi dan Pcmbangunan KI Iadong 02.0r.01.23 PRO P: Fasilitasi Realfuasi Inve.ta6i dal! PeDrbangunan KI Kuala Tanjung ol - Terfasilitaainya realha8l irvestasi dan pโฌmbangunan KI Kuala Tanjuog 01 - Rasio pertumbuhan inv6tasi kawasan (KEK/ KI / DPP/ KPtsPB) terhadap pertuEbuhan irlve8tasi Provinsi Sumatera Ut6ra 0l Terfasilitasmyarcalisasi ifieotasi dan pembangunan KI L6dong Ol - Rasio pโฌrtumbuhaa inv6tasi kawasa, ^(KEK/ KI/ DPP/ KPtsPts) terhadap pertumbuhan inveslasi Provinsi O,O KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN, KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BPN, KEMENTERIAN ENERCI DAN SUMBER DAYA MTNERAL O,O KEMENTERIANPERINDUSTRIAN,KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BPN, KEMENTERIAN ENERG] DAN SUMBER DAYA MINERAL 5 5 >l >1 02.ot.o2 KP: Fengembangan Seldor Unggulan 0l - BerkcmbanAnya sโฌldor unSgulian ol Pergettasโฌpeningkaranproduksi koEodita8 unSgulan per tahun - kakao 02 Pโฌrsentare peningkatan produksi komoditas unggulall per tahun - kopi 03 Perโฌentase pcningkatan produki komodita. unggulan pcr tahun - kclapa 5 o,92 "vo to4.6a2,2 5 3,63 vo 5 o,9 v" SK No098544C 04 - Pcrsentasc pโฌnirgkatan ^produki komoditas unggulan per tahun karct 5 o,25vo - A.II.6 - I SHodtrr llltiord llr|/Progr.t! ^rdo ^lt ^. (PPl/x.ar.t n Horit lxPl/ko'tl ^Hodta. lPRo-n I!dthtor Drhtrt n Tcrhrtrp Ar..h.,r Tur.t Rp. .rute t-i,T1TtlnTSITrnTrl 5 90,76 ^yo o ^o/" -r4,6AVo 5 5 09 - Persentase peningkatan produki komodita3 unggulan per tahun - tebu lO - Perrcntasc peningkatan produki komoditas unggulaa per talun ccngkeh 5 5 1,5./o ovo 02.01.02.01 PRO-P: Pengcmbangan KoEoditas Unggulan Kopi di 0l - Terlakanarya pergembangafl komoditas unggulan kopi 0l - Tcrlaksananya pengcmbangan komoditas unggulan lada, pala, cengkeh 0I - Perscntasc pcningkatan Eoduksi komodita3 unggulan per tallun Provirlsi Aceh kopi 5 5 2,73Vo -r9,99 ^yo 9.565,0 KEMENTERIANPERTANIAN I.926,9 KEMENTERIANPERTANIAN 02.01.02.04 PRO-P: Pengcmbangan KoEoditas Unggulan tada, Pala, Cengkeh di Provirrai Aceh 01 Per8โฌntss peninakatan produksi komoditas unggulan per tahun Provilrsi Aceh - pala 02 - Pergenta.e peningkatan produksi korttoditas unggulan pโฌr tahun Pmvinsi Acch - ccngkch 5 ov" - A.II.7 - K INDONESIA Prlorltr. Il.dond lml/Prog ^tr ^Priodtr. (PPl/x.ght.ti Hodt r lrP)/horcl ^Hodtrr lPRo-n Dufulgrr T.rlrrdrE A hrr Plldd.n Irrg.t Rp. .rr ladtL.toa 0l - Perscntaoe peninakatan ploduki komoditas unggulan per tahun pโฌr Provinsi Aceh - pcrikanan budldaya b.trn.l P.t t rn. 946,0 KEMEI{TERIAN KELAIITAN DAN PERIKANAN 02.ot.o2.o7 PRO-P: Pcngcmbangan Komoditas Unggulan Pcrjkaran Budidalq di Provimi Aceh 0I - Terlakananya pengembantan komoditas unSSular perikarEr budidaya 5 40,1o ^o/.
0r.02. r0 PRO-P: Pengembangan Komoditas UnSgulan Karet di ProviDsi Sumetse UteE 0l - Peroentasโฌ peningkatan Foduksi komoditas ungeulan pcr tahun ProvirBi Sumatera Utara - karct 01 - TcrlaksananJ.a pengembangan komoditas unSgula[ karet 5 o,30 ^0 3.179,0 KEMENTERIAN PERTANIAN 02.0I.02.1I PRO-P: Pengedbangan Komodita8 Ungaular Lopi di Pmvinai Sumatera Utara 0l - Tcrlaksananya pโฌngembangan komoditas unggulan kopi 01 - Persโฌntase peningkatan prcduki komoditas unggulan per ta}lur Provinsi Sumatcra Utaia - kopi 5 5 4,70q" o,4a v" 6.448,5 KEMENTERIANPERTANIAN 2,884,2 KEMENTERIANPERTANIAN o2.ot.o2.24 PRO-P: PenaeEbanaan Ibmoditas Unggulsr tkret di Plovinsi Riau 01 Persentasโฌ FninSkatan prcduksi komoditas unggulan pโฌr tahun Provinsi Riau - karet 0l - Terlaksaranya pโฌngembangan komodita3 un8gulan karet 02.01.02.2s PRO-P: PenaeEbanaan Komoditas Unggulan lG)apa di kovinsi Riau 0l - Ter,akananya pengembanSan komodita ^g unssulan kelapa 01 - Peraentasโฌ peninAkatan produki komoditas unggulan pโฌr tahun Provinsi Riau - kclapa 5 oq" 3,426,0 KEMENTERIANPERTANIAN 02.o1.o2.27 PRO-P: Fcngcmbangan Komoditaa Unggulan Perikanan Budi&ya di Provinsi Riau 01 - Terlskananya pengembangan komoditas ungeulan perikanan budidaya Ol - Pelaโฌntaoe peningkatan produk.i komoditas unggulan f'er tahun Provinsi Riau - Perikanan Budidaya 5 96,O5Vo 4OO,O KEMENTERIAN KEI"AI.ITAN DAN PERIKANAN 01 Terlskananya pengembangan komoditag utggulan karet 5 o,32 2.5OO,O KEMEI{TERIANPERTANIAN 02.01.02.31 PRO-P: Pcnganbangan Komoditas Unggulan Karet di Pmvinsi Jambi 01 - PeEโฌntaoe penir[katan produki komoditas unggulan f'cr tahun Provinsi Jambi - karct - A.IL8 - I TIF.I-III+TA LIK Hodt r rrdoad (PD/ProatrE P otltrr (PPllKcrtrtu HoEnrr (BP)/Proy.L Prlorltl. (lRo-Pl Llr.|liri rfirFrtrlt DULlrn3rr T.tLrih? ArrLti Turct RD. .rutr ri!!!t!lr.ilj|T?t trt 02.0r.02.35 PRO-P: Penaembangan Komoditas Unggulrh Ibrikanan Budidaya di Provin8i Ja.abi 0l - Persโฌntaae peningkatar produk.i komoditas unggulan per tahun Provinsi JaEbi pโฌriksnanbudidaya 5 132,44 ^0/o 1.252,9 KEMENTERIAN KEI,IUTAN DAN PERIKANAN 02.o1.o2.37 PRO-P: PenaeEbansan Komoditae Unggulan Ikrct di Provinsi sumatera selatan 0l - Persentaoe peaingkatan produkai komoditas unggulan pโฌr tahun Provinei Sumatera Selatan - karet 5 o,22 ^0/. 4.390,0 KEMENTERIANPERIANIAN 02.0r.02.38 PRO-P: Pengeabangan Komoditaa Unggulan Tebu di Provinsi Sumatcra Selatan 01 - Terlaksananya pengembaIlgan komoditag ur{aulan tebu Or - Per!โฌntasโฌ pcningkatan produki komoditas unggulan Fr tahun Provinsi Sumatera Selat n-Tebu 5 1,5 ^0/o 2.457,5 KEMENTERIANPERTANIAN 02.o1.o2.42 PRO-P: PengeEbangan Komoditas Unggulan Perikanan Budidaya di Provinsi Sumatcra 01 Te ".Llanarya pengeabargan komoditag unggulaJt perikanafl budidaya 0l Persโฌrtas peningkafsn produki komoditaa unggulan pโฌr tahur ProvirEi Sumatara Selatar - Perikanart Budidaya 5 2fi,62 ^0/o 4OO,O KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANA]'I 02.o1.02.50 PRO-P: PenSembangan KoEoditas Unggulan lGret di Provinsi lampung Ol - Terlaksananya pengedbangan komoditas unggulait karet 01 - Pcruโฌntas peningkatan produki komoditaa unggulan pโฌr tahurl Provinsi Lโฌ.: apung - kaJet 5 o,35 ^0/o 3.066,2 KEMENTERIANPERTANIAN 02.01.02.53 PRO-P: PcnSembangan Komoditas UnSgulan Tebu di Provin8i lr.dlpung 01 - Terlr.klaDAnla pcngcmbangan komoditas unggulan tcbu 0l - Perlentadโฌ penirEkatan ploduki komoditas unSgulan pโฌr tahun Provinai Lโฌllpun8 - Tebu 5 \sq" 2.856,9 KEMEI{TERIANPERIANIAN 0I - Terlakananya pโฌngembaiga, koirodita8 uflgaularl perikaran budidaya - A.II.9 - 5 45,66 vo 4OO,O KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN 02.01.02.5s PRO-P: PenSeaba.nSan IGraodita6 Ungaulan Pe kanan Budidaya di Provin8i l-atapung Ol - Pcrsโฌnta8โฌ pcningkatan !,roduki komoditas unggulan pโฌr tahun ProviNi IaEpuns - perikanan budidaya NIIE rx Prtodtrt [rdo!r! lPf,l/Proffu ^Errodter (PPl/r4ht.n PHodtr. (tPl/Proy.r PHorltrr (PRo-Pl I llLrtor Drh,rr.! Tcrh.d.E Atrhin Pt .ld.r Trttct Rp. .rutr iliTtaTTfltff-: t?t 02.o1.o2.56 PRO P: Pengembarga.n KoEoditas UngSulan lada, Pala, Ccngkeh di Provinsi Kepulauan Bangka Bclitung 02.o1.o2.62 PRO P: Pengembangan Komoditas Unggulsn PeriLanan Tangkap di Provirui Kcpulauan Rieu 01 Terlaksaranya pcnScmbangan komoditas unggulan lada, pala, ccngkeh 5 o,oo ^o/.
351,2 KEMENTERIAN PERTANIAN 1.OOO,O KEMETITERIAN KET./IUTAN DAN PERIKANAN 0l - Terlaksananya pcn gembangan komod itas unssulan perikanar tarskap OI - Peruโฌntas peningkatar produkEi komoditas unggular pโฌr talun ProvirBi Kepulauan Riau - Perilanan Tangkap 5 o2.o1.02.63 PRO-P: Pergembangan lbmoditag Ut{gulan Kopi di ProviNi Riau 0l Terlakaranya pengembangan komoditag unggulan kopi 01 - PcEcntasc peningkatan produksi komoditas ungaulan per talun Provinsi Riau kopi 5 2,76 ^0/. 3.IOO,O KEMENTERIAN PERTANIAN 02.01.02.65 PRO-P: Pengcmbangan Ibmoditas UneSulan Kelapa di Provinsi Aceh 0l - Terlsksaranya pโฌngeEbanSan koaoditas unsaulsn kelapa 01 PerEโฌntaoe peninSkatan produki komoditas unggulan pcr tahun Provirui Aceh - kelapa 5 o,t v" 760,0 KEMEMERIAN PERTA.I{IAN o2.o1.o2.66 PRO P: PeraembarEan Ibmodita3 Uragulan Kelapa di Plovlrai Subatera Utara 0l - Pcruentasโฌ pcningkatan prDduksi komoditas unggulan per tahun Provinsi Sumatera Utara - kelapa 0l - Terlak8ananya pengcmbangan komoditag unSSulan kelapa 5 o,1vo 720,4 KEMENTERIANPERTANIAN - A.II.l0 - o,o2'% 694,0 KEMENTERIANPERIANIAN 02.01.02.69 PRO-P: Fengelrbangan Komoditas Unggulan Kclapa di Provinsi Lampuna Or - Percentasโฌ penirukatan Foduksi komoditas urSgulan per tahun Provinsi LampunS - kelapa 01 - Tcrlaklananya pcngcmbangan komoditas unggular kelapa 5 tilrFEIIIEN REFTJELIK INDONESIA Hodtrr rtlorld (Pf,)/Protrrt[ I+rodtr. (PPl/X.tlrt n Prlodtar lxPl/Proycr ^Hodt ^r lPRo-Pl Ftn'r-l DuLurrrtr Tcrhrd.p Anhrn TrtICt Rp. Jutr Iniltlrtor 01 Per!โฌIrtalepeningkatanproduksi komoditaa unSgulan pcr tahun Provinsi Sumatcra Barat - pala L!.trr.t PcLlt.r. 298,5 KEMENTERIANPERTANIAN 02.ot.o2.70 PRO P: Fengembangan Komodita8 UngSulan Iada, Pala, Ccngkch di Provirui Sumat4ra Barat 5 o,oovo o2.ot.o2.? I PRO P: Peagembangan Komoditas Unggulan Iada, Pala, Ccngkch di Provinsi ta]npuna Ol - Terlaksananya pengembangan komoditag unggulian lada, pala, cengkeh 0r - PeBcntase peningkatan pIoduki komoditaa unggulan per tahun Provinsi Iampung - pala 5 o,oo vo o,ot vo 926,9 KEMENTERIANPERTA]{IAN 738,0 KEMENTERIANPERTANIAN 02.o1.o2.75 PRO-P: Pcngcmbangan KoIaoditas Unggulan Kelapa di Pmvinsi Jambi 01 - Terlaksananya pengโฌEbantah komoditas ungaular kโฌlapa 0l Persโฌntase pedngkatan produksi komoditas unggulan per tahun Provimi Jambi - kelapa 5 02.o1.o2.76 PRO-P: PengcmbanAan Ibmoditas Unggular tkkao di Provinsi La.mpung 01 - Persโฌntasโฌ penirakatan produki komoditas ungSulan per tahun Provinsi kmpuna kakao 01 Tertraksananya pengcmbangan komoditas ungSu.lan kalโฌo 5 5 5 -o,30,% 2,69 ^0/o 2.543,5 KEMENTERIAN PERTANIAN 150,0 KEMEI{TERIANPERIANIAN 02.o1.o2.77 PRO-P: FengeEbangan Komoditas Unggulan lhkao di Provi[ai Suaatera Utara 02.ot.o2.7a PRO-P: PeaSembangan Komoditas Unggulan Kopi di Plain3i SumatEa Barat Or - Pcr!โฌntasโฌ peningkatan produki komoditaa unggulan p.r tahur Provhsi Sumatera Barat kopi 0l - Tcrlaksananya PenScmbangan KoEodita8 Unggulan Ihkao 01 Pโฌf8โฌIrtasโฌ peningkatan produki komoditas unSgulan per tahun Provimi Sumatera Utaia - Kalโฌo Ol Terlr.ksaiaflya PโฌngeEba.Ilga[ Ibtiodita3 Unggulait Lopi - A.II.1 1 - 4,14 "/" 2.625,0 KEMENTERIANPERTANIAN Hodt . tredo!.I (PIIr/ProanE Prlodt . (PPl/Kcglrtu Pdodtr. (rPr/EoyGL Pdornr' lIRo-Pl r-lTltFI IftllLrtor Duhrtrrr T.rhrit ? Atrh.n Trttct Rp. .rutr hrtu.l Pchl.t..r.
o1.o2.79 PRO-P: Pengcmbangan Komoditas Unggulsn Kopi di 0l - Pcrucntase peningkatan produhi komoditas unggulan per tahun Provinsi Ja.Ebi - kopi 5 2,43 Vo 7.II4,O KEMENTERIAN PERTANIAN 02.01.02.80 PRO-P: Pengembangan Komoditas Unggulan Kopi di ProvirBi Sumatera Sโฌlatar Ol - Tedaksananya Pengembanga[ ]Ornoditag Unggulan Kopi 5 2,71Vo 12,864,0 KEMENTERIAN PERTANIAN 02.01.02.81 PRO-P: Pengembangan Komodita8 Unggulan Kopi di kovinsi Bโฌrykulu 0l - Terlaksananya Pengembargan Komoditas Unssulan Kopi 0l - Tcrlaksananya Pengembangan Komoditag Unggulan Ibpi 01 - Persโฌnt$e peningkatan produhi komoditas unggulan per tahun Provinsi Bengkulu - kopi 0l - Pcrscntaec peningkatan produki komoditas unggula[ per tahun Provinsi 5 5 5 2,75 Y. 5,69 ^0/. -o,o7 vo I.912,5 KEMEI{TERIAN PERTANIAN 1O.O82,0 KEMENTERIANPERTANIAN 4.5I1,0 KEMENTERIAN PERTANIAN 02.ot.o2.a2 PRO P: Penaembanaar I6moditas Unggulan Kopi di Proviagi la: apung 0l - Persentasโฌ pโฌningkatan produki komoditaa unggula[ per tahun Provinsi Lampung - kopi 02.o1.o2.u PRO-P: Fengeabangafl Ifumoditas UnSgulan l(al<ao di Ol Tcrtralcananya PengembanSan Komoditas Unggular l(a.kao 02.01.02.85 PRO-P: Pengeabangart Komoditas Unagulan Ikkao di Provirui Sumaten Barat 0l Terlakananya Pergembanaan Komoditag Unggulan k: alao 01 - Perscntasc pโฌningkatan produksi komoditas unggulan per tahun Provinsi SuEatela Barat kakao 5 2,31o/o 396,5 IGMENTERIANPERTANIAN SK No098550C - A.1t.t2 - 5 o,o4 ^yo 8I I,O KEMENTERIAN PERTANIAN 02.o1.o2. PRO-P: PenaeEbanaar Komoditas UnSgulan Kelapa di Provinoi SuEatera Baiat 0l - Per6enta6e peningkatan podukci koloditaa unggulrn per tahun Provirci Sumatera Barat - kelapa Ol - Tcrl,aksananya PenScmbangan Komoditas Unssular Kelapa J Prlodtl. rrrnoa.l (Pl[,/ProttrE Prlodtrr (PPllKcgtrtu Hodtrr (fP)/P,oy.L Prlorlt.r (P'RGPI irilTllFtil! Dutu!8r! Tcthr'lrp At.hrr It .ldcn Lrrt n I P.Llrrtr T.rtct Rp. .rrtr 02.ot.o2.a7 PRO-P: Penaembangan Komoditas UrEgulsn I(elapa di Ptwinsi Sum,atera SโฌIatan 0l - Terlaksananya Pengembangal Koaoditas Uryaulan lGlapa 0l Peraenta6โฌpโฌninSkata[produksi komoditas unggulan pcr tahun Provinsi Sumatera Sclatafl - kclapa 5 o,o3 v" I.994,2 KEMENTERIANPERTANIAN 02.01.02.95 PRO-P: Pergembangan Komoditas Unggulan Perikanan Tangkap di Proviffi Bengkulu Or - P.rsertase peningkatar produksi komoditas unggulan pcr tahun kovinsi Bengkulu - Perikanan Tangkap 5 -24,20 ^0/o 790,4 KEMEI{TERIAN KEUIUTAN DAN PERIKANAN 02.01.03 KP: Pengcmbangan Kawasan 01 - Berkembangnya kawasan perkotaan ol - skor Indeks Kota Berketanjutan/lKB Kota Banda Aceh (Angka perhitungan 5 76,93 1.741.678,9 02 - Skor Indeks Kota Bcrkclanjutan/IKB Kota Sabang (Angka peftitungan 5 71,43 03 - Skor Indโฌk tbta Bโฌrkelarjutar/tKB Kota Lhok8cumawโฌ (Angka perhitungan 5 62,50 04 - Skor Indek I6ta Bโฌrkelanjutan/IKB Kota lalrgEe (Anaka perhituagan !โฌmentara) 5 71,51 05 Skor lrdek Kota Berkelanjutan/IxB WM Medan ^(Angka perhitungan semcntaia) 5 69,98 06 - Skor Indcks Kota Berkclanjutan/IKB Kota sibolsa (An8ka perhitunsan SK No098551C - A.II.13 - 5 75,95 ETf*]FI{Il .ELIIEIIIIXNFFTII ]FtN! Hodtrr tr rioa.l (P )/EoErrE Pdotlt.r (P4/R.drtrE Erodtl. (xIl/Prot'.k Horlt.. (lRG4 SrtltrE t-afTtFtt'l DuLu!r]r T.rhrihp Anh! T.rtct Rp. .rutr tar]rEr.rr?S|I-Ell 5 70,20 5 5 5 57,46 74,22 70,77 10 - Skor Indeks Ibta Berkelanjutan/IKB Kota Solok (Angka perhitungan sโฌmentara) 1 1 Skor Indek lbta Berkelanjutan/IKB IGta Bukittinagi (Angka perhitungan aโฌrltentara) 5 5 4o,67 72,44 12 Skor lndeks Kota Berkelanjutan/IKB Kota Dumai (An8ka perhitunaan aโฌraentara) 13 - Skor Indeka Kota Berkelsnjutan/IKB Ibta Pekatbaru (Angka pshitungsn 5 76,7 t 14 - Skor Indcks Kota Bcrkelanjutan/IKB Ibta Jambi (&rgka pcrhitungan 5 SK No098552C - A.II.14 - ?4,77 REFTJEUK INDONESIA Hodtr. .rtoErl (mr/rrofna klorltr. lr4/Xctl.t ^n ^rrbdtfl FPI/Proy.k ^Pdodtrt IPI(>PI r-i'llTITElIrl DuLrnS.! I.rhdrE Al.hrr t!.trn.l P.Ll.llr T.raot Rp. .rutr 5 68,51 5 66,75 l7 Skor ltrdek8 Kota Berkelanjutan/IKB Kota Lubuklinggau (An8ka pcrhitungan 5 5 70,13 75,29 l8 - Skor Indeh Kota Bcrkelanjuran/IKB Kota Bengkulu (Angka perhitunSan 19 Skor Irdek lbta Berkelanjutan/IKB I(ota Bandar lmpung (Angka perhitungan scmentara) 5 73,15 20 - Skor Indek6 Kota Berkelanjutan/IKB Ibta Pangksl Pinang (Angka pshitungan scmcntaral 5 71,40 21 - Skor Indcks I(ota Berkclsnjutan/IKB Kota Tanjungpinang (Angka perhitungan 22 - Skor Indek Kota Berkelanjutan/lKB Kota Batam (Angka perhitungan 8โฌmentara) 5 5 72,21 - A.II. t5 - 78,08 - FR.ESIDEN ,IEPI.IEUK INDONESIA Prlorttr' rrddd (Pf,,/Progr.D Hodtrr lPPl/Kcttrt.r ^Pdodtrr lxPl/Pr.y.k ^Horlt . tPRo-Pl l-l'lr: II=IFI Dutulru Tcrhrhp Atrhr! Fr.di.n TrtEGt Rt. Jrrt iat-.--iFEJ?f-; n 01 ^- Jumlah kota b6ar, kota sedarg, kota kccil yanS dikembangkan sโฌbagai PKN/PKW 5 20 kote Ol - Jumlsh WM di luar Jawa yang 5 lwM 02.01.03.03 PRO P: Pengembar8an Kota Bcsar, Kota Sedang, Kota Kecil di Provinsi Jambi 01 - Jumlah kota besar, kota EโฌdaIlg, kota lccil yans dikerEbarskar sโฌbasai PKN/PKW 01 - Bcrkembangnya kota besar, kota scdang, kora kecil sโฌba8ai PKN/PKW 5 I kota 1.274.387,3 KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT 02.o1.03.05 PRO P: PenaeIrlbangan Kota Besar, Kota Sedang, Kota Kecil di Provirl8i lGpulauan Riau 01 - Jumlah kota b$ar, kota scdanA, kota kecil yang dikemban8kan sebapi PKN/ PKW 01 - Berkembargnla kota bcsar, kota scdang, kota kecil rebagai PKN/PKW 5 2 kota 2.OOO,O KEMENTERIANPERHUBUNGAN(KPtsU} 02.0r,03.06 PRO-P: Pengembanaar lbta B$ar, Ibta Sedang, Kota Kecil di Provinsi tampung 01 Berkembargnya kota bโฌsar, kota sedang, kota kccil sโฌbasai PKN/PKW 01 - Jumlah kota besar, kota scdanS, kota kecil yang dikcmbangkan scbaSai PXN/PKW 5 1 kota 2.5OO,O KEMENTERIANPERHUBUNGAN(KPBU) 02.01.03.10 PRO-P: Penaembangan l6ta Besar, Ibta Sโฌdang, Ibta IGcil di Provinsi Sumatera Utara 0l - Ju: ah kota beur, kota sโฌdang, kota kecil yans dikembansksn sโฌbasai PKN/PKW Ol - Becmbangnya kota besar, kota sโฌdang, kota kccil sebasai PIN/PKW 5 3 kota 17.132,9 KEMEMERIAN PEKEzuAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT - A.II.16 - BUr( INDONESIA Hodt r rllolrl (Pf,,/PrortrE Hodtrr (PPl/KcglrtrE P odtr. lxPl/ProFt ^Pdodlhr lPRo-Pl Sararan Indtt t t DuLuEfr! T.rhrtrp At.hrn FrGddcn Turct R . irut. Lrrtan l PaLlrana 02.01.03.12 PRO-P: Pengembangan Wilayal Mekopolitan di Provinsi Sum-aten Selat n O I - Jumlah WM di luar Jawa yang dircncanakaIl 02 Berkembarsnyawilayal metropolitan di luar Jau,a 0 1 - Jumlah WM di luar Jawa yang dikembanskan 02.oL04 KP: Fefigemba4ar Daerah TertinSgal, Kaaโฌan Pdbatasan, PerdGaan, dan Trunsmiara.i 5 lWM 445.658,7 5 1,5 lWM 62,10 2.035.014,0 t,5 62,27 03 - Rata-rata nilai Indeka FerkeribarEan Kawaoa, TramDdgrasi ,ang ^Dircvitalisasi di Pulau Sumatcra 5 63,8r 04 - Peruentasโฌ penduduk mfukin pโฌdcssan Wilayah Sumatcra 9,s0_9,70 V. 02 - Berkembangnya Pu3at Kcgiatan Strategis Nasional (Pl(sN), lokasi prioritas pcrbatasan, dan daerah tcrtinggal 0l - Jumlah daerah tertinggal 5 2 kabupatefl 02 - Jumlah kecamata, Iokasi prioritas perbatasan negaia yang ditingkatkan kesโฌiahteEan dan tata kelolanva 5 56 kecamatan 03 - Rata-rata nilai Indek Pcnselolaan 5 O,54IPKP 02.or.M.o7 PRO-P: PcmbanSunan DG8a Tcrpadu di Provinsi Acch 01 - Terl,aksanarlya peEbangunan dela terpadu Provimi Acch Ol - Rata-rata Dcsa - A.II.17 - 1,5 61,00 t.?29.544,4 KEMENTERIAN DAI,AM NEGERI, KEMEI'ITERIAN DESA. PEMBANGUNAN DAERAH TERfiNGGAL DAN TRANSMIGRAI}I, KEMENTERIAN KEI"AUTAN DAN PERIKANAN Pdodt$ l'loorl lPrl/rrqtrE ^Hodt$ (PP)/KGdrtrr rHodtr' (xPl/Eioy.k Pdodtr' (m(}Pl r: lrrFl I!dltrtor DuLulgrl Tcrh]l.p Atrh.! Prtdd.n Irrtrlrl PcL.Lt.trr T.rgct RE. .htr 02.o1.04.08 PRO-P: Pembanguran h?wasar Perd$aan kioritag Naaioaal Aceh Tiruur OI - Indeks Perkembangan t(awasan Perdesaan ^(ab. Aceh Ti6ur 1,5 68,51 6.3AA,4 KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINCIGAL DAN TRANSMIGRASI 02.01.04.09 PRO P: Revitaltuasi Kawasa.Il Transmigrasi lGtapang Nusantara, Sama.r Kilang, dan Selaut 5 6r,69 7,672,I KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI 02.01.04.10 PRO-P: Peningkatan Keejahteraan dan T6ta Kelola di lGcamataIl I,oka8i Prioritas di Provinsi Aceh OI - Meninakatnva 01 - Jumlah kecamatan lokasi prioritas 5 rrcseiarrterin ajn tara r<elora ^perbatasan ^nesara ^yans ^ditinskstkan ai f.,L-"t"" f"f.".i Uoritas di ^k6ejahteraan ^dan tata kelolanya ^di pwin.i A.eh Provinsi Aceh O,O KEMENTERJAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI] 02.01.04.11 PRO-P: Pu3at Kegiatan Stratcgis Nasional ^(PKSN) saba.tla 01 - BerkeEbangnya Pusat IGgiatan Stiatlgis Nasional (PKSNJ Sabalg Ol - Rata-rata 5 0,52 IPKP 5,OOO,O KEMENIERIAN XELAUTAN DAN PERIKANAN I(awasan Pcrbatasan (IPKB PKSN sabang 02.ot.o4.t2 PRO-P: Pembangunan Desa Terpadu di Provinsi Sumatera 01 - Tcrlaksananya pembangunan desa terpadu Provinsi Sumatera Utara 0l - Pcningkatan rata-rata Indeks Dcsa Prcvinai SumeteE UteE l,5 56,90 r45,0 KEMENTERIAN DAI,AM NEGERI, KEMEITTERIAN DFSA, PEMBANGUNAN DAERAH TERAINGGAL DAN TRANSMIGRASI, XEMENTERIAN KEIAUTAN DAN PERIKANAN 01 - TerlaksananJra pembalgunal Kan aโฌan Perdesaan Prioritas Nasional Tota SamGir dan Semosn 0l - Indeka Perkembangan Kawaaan Perd$aan Kab, Toba Samoair dan samGir - A.II.18 - 1,5 68,72 0,0 xot',tortpnrar oEsA, pEMBANcuNAN DAERAH TERNNGGAL DAN TRANSMIGRA!}I 02.01.04.13 PRO-P: PcrrbanSunan Kawasan Pcrdaan Prioritag Nasionsl Toba Samosir dsn Samo3ir - PnEStDEt{ REPUBLTK INDONESIA Pdonlt r f,rtloDd (Plfl/Fro.trE Hodtrr (PP,/x.8rrt ! Horltrr (xP)/Ptoy3k rrtodt r (PRGPI 02.01.04.14 PRO-P: Peningkatan Kesโฌjahteraan dan TEta IGlola di Kecamatan Lokasi Prioritas di Provinsi Sumatera Utara hdttrtor DEkElrrE TGrh.d.! Anhrtr T.rl.t Rp. .rutr i]ll?rl'iEr?JE-lltl 2 kecamatan 0'0 reurrronnr oEsA, pEMBANGUNAN DA.ERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI Ol - Menin8katnya kesโฌjahteraan dall tata kelola di kโฌcamatar! lokasi prioritas di Pmwinsi Sumatera Utara 5 02.0r.04.15 PRO-P: Percepalan Pembangunar Daerah Tertinggal di Provinsi SuIllatem Utara 01 Menfurgkatnya k$ejahteraan maayarakat pada daerah tertinggal di Pmvinsi Sumatera Utara 01 Persertase penduduk mbkin di daeBh tโฌrtingSal di Provinsi Sumatcra Utara KEMEI{TERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISBT, DAN TEKNOLOGI, KEMENTERIAN ^AGAMA, KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI, KEMEMERIAN PEKER.JAAN UMUM DAN PERUMA}IAN RAKYAT, KEMENTERIAN PERTANIAN, KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL 1 17,7-14,2 Yo 58.202,6 02 - Rata-rata IPM di daeEh tertinggal di ProviNi SumateB Utam 64,9 55,4 02.01.04.16 PRO-P: Pemba,Iโฌunan Dcsa Terpadu di Provinsi sumatera Barat Ol - Terlaksananya pcmbanaunan desa terpadu Prdirsi Surnatera Barat 0f - Peningkatan rata rata Indeka ^Desa Provinsi Sumatโฌra Barat KEMENTERIAN DALAM NEGERI, KEMENTERIAN DESA, PEMBANOUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI, KEMENTERIAN KELAIJTAN DAN PERIKANAN t,5 70,25 290,O 02.or.04.17 PRO-P: Pembangudan Ke@sn Perdeaarn Prioi: itaa Nasional Agam 01 - TcrlaksananF pembargunan Kawasan Pcrdesaan kioritas NaBioD,al Agan 01 - Ilrdek Pcrkcmbangan k?wasan Perd$aan lkb. Agam 1,5 58,7 0,0 rpuemerum DEsA, pEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI OI - Terlaksananya Revitalfuasi Kawasan TrarErfl igra8i LunanS Silaut - A.II. 19 - 02.01.04.18 PRO-P: Revitalisasi Kawasan Tfansmigrasi Lunsng Silaut Ol - Rata-rata Nilai Indek8 Perkembangan Kawasafl Tfansmrgrasl yang direvitalisaoi di Provinsi Sumatera BaEt 5 76,1O 4.62I.0 KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN ^DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRAT}I REFUELIK TNDONESIA Prlodtrr llrrio|rd (Pf,l/E og.rn Pdodtrt IPP)/E drt.n ^kbdtr. lxPl/Proy.r ^Frlodtr. ^(PR(}PI l: al_"1 1 L!iltLrtor Duru!a.! Tcthrdrp Ar.hr'r TltIGt I1,0-l I,5 70 RD. Jutr 196.506,8 In t ltl Pchtt .[r 02.oI.(x.I9 PRO P: Percepatan PeEbangurlall Dael: a}r Tcrtinggal di Pmvinsi Sulratera Barat 02 - Rata-rata IPM di daerah tertinggal di Prorrinsi Sumatera Barat KEMENTERIAN KETENAGXER.IAAN, XEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAII TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI, KDMENTERIAN PE(ER.JAAN UMUM DAN PERUMA}IAN RAKYAT, KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN, KEMENTERIAN PEEIANIAN, KEMEI{TERJAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL 1 63,243,7 02.or.M.20 PRO-P: Pembangunar Desa Tโฌrpadu di Provinsi Riau 0l Terlaksanarya pโฌmbangunan deaa terpadu Provin8i Riau Ol - Menirukatnya kesejahteraan dart tata kelola di kecarEatan lokasi priorita8 di Provinsi Rrau 01 - Pcningkatan rata-rata lndeks Desa Provin3i Riau 0l - Jumlah keca.matan lokasi prioritas perbatasan negara yang ditingkatkan kcjahtcraan dan tata kelolanya di KEMDMERIAN DAI,AM NEGERI, KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINCGAL DAN TRANSMIGRASI, KEMENTERIAN KEI,AUTAN DAN PERIKANAN 1,5 65,75 15 kecamatar 145,0 02.or.M.2t PRO-P: Peningkatan KcsejahEraan dan TEta I(clola di Kโฌcamatan lrkasi PrioritaB 5 O,O KEMENTERIAN DESA, PEMBANOUNAN DAERAH TERTINCIGAI DAN TRANSMIGRASI 02.0r.04.23 PRO P: PembaDgunan Desa Terpadu di Provinsi Jambi 0l - Terlaksarranya pcmbangunan dcaa terpadu Provirci Jambi 0l Rata-rata Indeks Desa Provinsi Jambi O,O KEMENTERIAN DAI,IIM NEGERI, KEMENTERIAN DESA, PEMBANCUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI 1,5 65,10 02.o1.o4.24 PRO-P: Fembangunan Kawasan Perdeaaatr Prioritas Nasional Muaro Jambi 01 - lrdeks Pโฌrkembangan Kawasan Perde.aan Kab. Muaro Jambi 02,01.04.25 PRO-P: Revitslisali I(awalan TraNmigrasi Bathin III Lnu 01 - Rata-rata Nitai Indeks Pcrkembanaan Kawasan Tran8aigrasi yans dirEvitalisasi di Provinsi JaEbi O,O KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DA.DRAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGTIASI 01 - Tcrlakโฌananya pcmbangunan Ikwasan Pcrdcaaan kiorita3 Nasional Murro Jrmbi 1,5 s9,20 5 01 - Terls.l<3anarlya Revitahssi Kaasa.tr'IYansmigrasi Bathin III Ulu - A.II.20 - 37,47 46,4 ^(EMENTERTAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERfi NGGAL DAN TRANSMIGRAI; I EI t'3 Horlt . f.'lond (Prl/ProatlE Hodtrr Fa/x.drtm ^P ^o trr lxPl/ProFL ^Horltr, ^(PRo-Pl -.1t1-ErI iFtrII=n: F Duhngrri Lrhrd.p Atrh.! frc.tdc! T.rict Rp. .rutr n'llTllitlI5}.f=lart 02.ot.M.26 PRO-P: Pembangunan Desa Terpadu di Provinsi Sumatera Selatan 01 TerlaksarEnya pembangunan desa terpadu Provinsi Sumatera Selatan 1,5 64,90 290,O 02.o1.o4.27 PRO-P: Pembangunan Ikwa8an Perdesaan Prioritas Nasional Banyuasin Ol Terlaksaflanya pembangunan Kawasa! Pcrdcsaan Prioritas Nasional Banyuasin 01 Indeks Perkembangar KawaBan Perd$aan Kab. Baryuaain 1,5 64,33 O,O KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN ^DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI 02.or.o4.2a PRO-P: Revita.li6asi l(awa8an 'IYansmigasi Parit Rambutan, Telang, dan Kikim 01 - Terlaksananya Revitalfuasi Kawaran Transmrgasi Parit Rambu6n, Tclans, da, Kikim 01 Rata-rata Nilai Indeks Perkembangan Ikwasan Tran8miSrasi yang dirEvitalisasi di Provinal Sumatera Selatrn 5 64,97 1.178,4 KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN ^DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI 02.or.M.29 PRO-P: Percโฌpatan Pcmbangunar Daera} Teftingaal di Provimi Sumatera Sclatan 01 - Meningkatnya kesโฌjahteraan laasyarakat pada daerah tertinggal di Provirr8i Sumatcra selatan oI - Persโฌntase penduduk mhkin di daerah tertiaggal di Provinsi SurEatera Selatan 13.885,3 KEMENTDRIAN ^DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINCGAL DAN TRANSMIGRAT}I, KEMENTERIAN PERTANIAN I t7,6-18,1v" 02 - Rata rata IPM di daerah tertirySal di Provinsi Sumatera Selatan 1 67,5-68,O 02.01.04.30 PRO-P: Pembatgunan De3a Tcrpadu di Provinsi Bengkulu 0l - Terlakananya pembangunan desa terpadu Provinsi Be[gkulu 01 - Rata-rata Indeks Dโฌsa Proyinsi Betrgkulu O,O KEMENTERIAN DAI,AM NECERI, ^I(EMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERNNGGAL DAN TRANSMIGRASI 1,5 60,80 02.01.04.31 PRO P: PembanSunan I(awasan Perdesaan kioritas Na8ional Bcngkulu Tengah 01 ^- Terla.ksnanya pembangunan Kawasafi Perdcaaan kiorita8 Nasional Bcngkulu Tengah 0l - lndcks PerkembanSa[ Kawasan Perdessan IGb. BenSkulu Tcrgah 1,5 57,30 O,O KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN ^DA.ERAH TERTINGGAL DA.T{ TRANSMIGRASI ol - Terlaksananya Rcvitalfuasi Kswasan Transmigrasi tagita 5 76,46 1.986,8 KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN ^DAERAH TERNNGGAL DAN TRANSMIGRASI 02.or,o4.32 PRO-P: Revitalisasi Kawasan TraNmiar$i Laaita 01 Rata-rata Nilai Indeks Perkembangan l(awasan Transr ^grasi yang Dircvitalbasi di Provinsi Bengkulu - A.Ir.21 - K INOONESIA Prlodtr. r.rnoDd (Pl0/Ptotrrrr htodtr' (Pa/Ectlrt.tr Pdodht (EPl/ProFL rtlodtr. (PRo-Pl lttlubtor DuLuEarr T.rh.al.D Arahrtt Prc.&!cn T.ract RE. Jrt ErrIFllr]rSl.tEr'lt.l 02.o1.04.33 PRO P: Pembangunan Desa Terpadu di Provin3i kmpur8 0l - TerlaksananJra pembanaunan desa terpadu Provinsi kmpung 1,5 66,50 580,0 02.o1.M.34 PRO P: Pembangunan k?wasan Perdesaan kioritas Naaional Meouji dar Tulang Bawang 0l - Terlaksanarya pembangunan h?wa3an Perd$aan kioritas Nasional M6uji dan Tulang BawarS 0I Indeks Perkembangan Kawasan Perd$aan Kab. Mcauji dan Tulang Bawang 1,5 63,35 O,O KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRAI}I 02.o1.04.35 PRO-P: Reeitalisasi I(awasan TrarErdSra8i Rawa Pitu darl Mesqii 0l - Terlaksananya Revitalisasi Kawasan Transmigraai Rawa Pitu dar Me8uji 01 - Rata-rata Nilai Indeks Perkembanga, Kawa8aIl Transmigrasi yang Dirโฌvitalisasi di Pmvinsi Lampung 5 59,63 1 . T68,6 KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI 02.0r.04.36 PRO-P: Percepatan Pcmbangunan Dacrah Tcrtinggal di Prcvinsi Lampung 0l - Meningkatn,a kesejahteraEn masyara.kat pada daerah tertiiggal di Provinsi Lampuag 01 Pโฌrlentasโฌ penduduk mkkin di daerah tertin8gat di Provinsi lampung KEMENTERIAN ACAMA, XEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI, KEMENTERIAN KEI,AUTAN DAN PERIKANAN, LEMBAGA PENYIARAN PUBUK RADIO REPUBUK INDONESIA, KEMENTERTAN PERTANIAN t3,2-13,7 vo 5.294,5 02 - Rata-Iata IPM di dacrah t rtin8gal di Provinai Lsmpung 67,6 54,1 02.01.04.37 PRO-P: Pembangunan Desa Terpadu di Provimi IGpulauan Banaka Belituna 0r - Terlaksansnya pembangunan deโฌa terpadu Provinsi IGpulauan Bangka Belituns 0l - Pcningkatan rata-rata Indeks Desa Provilai Kepulauafl Bangka Belitunt O,O KEMENTERIAN DAIAM NEGERI, KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAI DAN TRANSMIGRAf}I 1,5 74,OO 01 Terlakananya pembargunan l(awa8ar Pcrd6aan Prioritas Nasional Bclitung, Bclitung Timur, dan Banska Selatan 01 - Indcks PcrkembanSan Kawasan Perdessar l(ab. Belitung, Bโฌlitung Timur, dan BaDgka Selatan 1,5 s6,9s O,O KEME}ITERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI 02.01.04.38 PRO-P: Peabaigunan Kawasan Perdesaan Prioritag Nasional BclitunS, Bclitung Timur, dan Bsnska Selatan - A.tr.22 - PtloEttr. Il.rlord lPrl/hortrE ^PHornr. (lPl/Rctlrtr! Pttotlt t (XP)/Prcy.t kforft r (PBO-P, I ltlrtor 0l - Rata rata Nilai lndekg Pcrkembangan Kawasal TlarrgrdSrasi ]'ang ^Dircvitalfuasi di Ployinsi Banaks Bโฌlituns Dutullt a Tcrhdrp Ar.h.! Titrct np. .I . lrrttrld PGLb..!r 02.ot.(x.39 PRO P: Revitaltuasi Ikwasan TransmiSrasi Batu Betumpang 0l Terlakssnanya Rcvitalisasi Kacraโฌan TrarlEigrasi Batu Bctumpang 5 76,49 1.703,7 KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH ,IERTINGGAL DAN TRT{NSMIGRAIII 02.o7.o4.40 PRO P: Pembanaunan Dcsa Terpadu di Provhsi Kepulauan Riau 0l Rsta rata Indโฌks Desa Provinsi Kepulauan Riau 0l - Terlaksananya pembanSuna[ desa terpadu kovinai Kepulauan Riau 1, s 65,85 365,0 KEMEI{TERIAN DAJ,AM NEGERI, KEMENTERIAN DES}A, PEMBANGUNAN DAERA}I TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI, KEMENTERIAN XEI,AUTAN DAN PERIKANAN 02.ot.o4.4l PRO-P: Pembangunan Kawasan Perde8aan Priorita8 Nasional Bintan dan lGrimun 0l - TedahananJra PeEbangunan ^Kawasan Perd$aan Prioritas Nasiond Bintan dan Karimun 02.o1.o4.42 PRO-P: Pelingkatan K$โฌjahteraan dan Tata Kelola di Kecamatan I-okaai Prioritaa di Provinsi Kepulauar Riau 02.01.04.43 PRO-P: Pusat Kcgiatan Stratesb Nasional (PKSN) RBIIai 0l Berk mbangnya Pusat Kegiatan Strategfu Nasional (PKSN) Ranai 01 - Meni[gkatn]ra k$โฌjahteraan dan tata kelola di kccamatan lokasi prioritas di Provirci Kepulauan Riau 01 Indeks Perkcmbangan Perd$aa.n Kab. Bintan dan Kawasan Karimun 01 - Jumlah kccamatan loka8i prioritas perbatasan neAara yang ditinSkatkan kesejahteEan dan rata kclolalya di Provifti lcpulauan Riau 0l - Rata rata nilai Indeks Pcngclolaan Kawaโฌa[ Perbataean (IPKfl PKSN Ranai t, s 60,72 35 kecamatan o,52 O,O KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERA}I TERfi NGGAL DAN TRANSMIGRASI O,O KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRAS}I O,O KEMENTERIAN KEI,TUTAN DAN PERIKANAN, KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI 5 02.01.05 KP: IGlembasaan dan Keuan8ar Daerah 0l - Meningkatnya Nilai Evaluaai Penyclentgaraan Pemcrintahan Daerah (EPPD) 0l - Nilai Evaluasi PenyElenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) 0l - Per!โฌntase daerah yang meapuayai nilai indโฌk inovasi tinggi 4 3,3 314.425,4 02 - Meningkatnya llelsentaoโฌ dacrah dcngan irdeks inovaai tintai 4 SK No098561C - A.II.23 - 56,3 V. T: l LIK INDONESIA Hodtrr r.doorl (Pf,l/Ptotrrd r oanrt lP4/xcgtrt ^r ^Pdodtrr (rPl/Prot k Pdornr. (PRo-Pl LEdtL.tor DuLr!a.n Tcrhrdrp Anh..! Trtr.t RD. .r(. hrE.t P.httllr 0l - Jumlah daerah dengan peneriaaal daera} menirakat 4 164 dacrah O I - Jumlah daerah derlgan realisasi belanjanys berkualitas 4 164 daerah 21 dacrah 12 daeral 07 - Meringkatnya tata kelola keuangan dacrah yang cfektif 0l Jumlah daerah yang mclaksanakan tata kelola keuangan yary efekif dan efisicn 08 - Meningkatnya Keโฌepakata[ dar Perjanjian Kerja Sama Dacrah 0 I - Jumlah dacrah J.ang memiliki PTSP Prima berbasb eleldronik 0 I - Jumlah dadah yang aefiaimplementasikan Kcaepakatan darl Perjanjian Kerja Sama Daenh 4 4 4 09 Meningkatnyapercentase capaian SPM di daeral Ol - Pcrscntasc capaian SPM di daerah 100 % l0 - Mcningkatnya dacral densan indeks kinerja cwPP katesori baik 0l - Jumlah daโฌrah dengar indeks kincrja GWPP kategori baik 4 34 daerah 1 I - Meningkatnya pengelolaan Pertanahen ^dan tarsclenggaialalnya penataan ruanS Ol - Luas cakupan bidang tanah beEโฌrtipikat yang tlrdigitasi dan lremiliki ^georeferensi yang baik 5 4.672.O74 ha 02 - Luas cakupan pcta dasar pertanahan - A..24 - 5 5.092.8o7 ha Hodtr. Il.rloorl (ml/Progtrr fHodtr. (PPllx.gtrtrr fHodt r EPI/rby.L ^Frrorlta. ^(PBo-Pl Srrar.tr ETTFQ'I DutuE3rr T.rh.drp Anhlti Trr!.t R.ftt irt]ryfiI5rl1'1,TT1 03 ^- Jumlah matcri teknb dan rancanaar peraturan daeral RDTR Kab/Kota 24 matโฌri teknig dan Ranpcrkada RD'IR (N - Jumlah PeEetujuan Substanai RDTR lhb/Kota 34 pโฌrsetduan subatarr8i RDTR 16 materi tcknis dan Ranperda RTRW 10 p.rkara 5 5 05 - Jurdah materi telmb dan rancanSan peraturan daeGh RTRW Pro!lKablKota 5 5 5 5 08 - Jumlah Penanganan Perka.ra Hasil Peryidikan Pela.nggarm Pemanfaatan Ruang 5 12 - Terlaksanadya Penirgkatan Pe[yelenggaraan InforEasi Cโฌo8pasial 0l - Jumlah kcscpakatan teknis batas wilayah administrasi desa/ kelurahan yans dihasilkan 2 r.aOO des 02.01.05.04 PRO-P: Peningkatan Kapasitas Pemerirtahan Daerah dan Hubungan Pusat-Daemh di Provinsi Aceh 0 1 - ^jumlah pcrizinan yang kewEnangannya sudah dideleSasikar ke PIIIP PriEa berbasfu clektronik 01 MeEpercepatkemudahan berusaha di daerah t rmasuk rcformasi pelayanan perizinan yang berbask sirtem informasi digital ^(e-sou) 4 I .924 dokuiren 207,I KEMENTERIAN DAIAM NEGERI - A.II.25 - ,( FNESIDEN FEFUBLIK INDONESIA Sltotlt . Ifrdo!.I (Pf,|/ProFE Hodtrr (PPl/K.drt ! P odtrr (rPl/hoyck Prtorltit tPRO-Pl t-r'i'TlFrl.t! DuLutt n T.rhrdrp Ar.h.rr Ir.trlrl P.Lt .!r T.rt t RE. &t 4 I daeral 0l PersโฌntaEโฌ daerah yang me!: rpunyai rrilai indek inovasi tinggi 36 vo ol - Jumlah daerah yana penerimssn daeralnya meninskat 06 - Meningkahya daerah deflga, realisaai belanjanya 4 24 deera}) 24 dacra}l 0l JuEtrah daerah yang realisa8i belanjanya bcrkualitag 07 - MeningkatnJra tata kelola keuangan daeiah yang efektif dan etuien 01 - Jumlah daerah yang melaksanakan tata kclola kcuangan daeEh yang cfektif 4 08 - Peningkatan pcnataan hubunsan pusat daerah 01 - Jumlah tugas dan wEwensnA yang dilaksaBkar oleh Guberrur sebagai wskil Pemerirtah Pusat densan kinerja baik 4 22 rekomendasi 09 MeningkEtnyakualitas pela.k8anaa.n kebijakan otonomi (rcgulfti) ^pada daerah ototomi khusus, &crah 0l - Jumlah pelaksanaan kebtakan otoromi (rcgulasi) ^pada daerah otonomi Lhusus, dacrah istrmewa, dan daerah khusus ibukota negara. istimqm, dan dacrah khuaua ibukota negara. - 4.1.26 - 4 1 rckomcndasi I NI=rl hloaltrr rltioErl lPrl/"roar.rn ^Pdo ^tt . IPP,/E ^glrtD ^Pfrodtrr lxPl/Proyck ^Prlodtrr lPRo-Pl 02.01.0s.05 PRO-P: Pengelolaan dan Pelayanan Pertanaha.n di LEdiL.toE Ol - Tcrlaksananya percepata[ 0l JuElah Sertipikat Hsk Atas Tanah Trrct Rp. Jutr ltrrtrld P.hlt.'.
894 bidans 24.758,9 KEMEMERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BPN Dtrntr! TGthdrp Ar.h.,i 5 02 TerlaksananyaFrcepatan peta bidang ta.na}l dan ruana 0l - Jumlah bidaru tanal 5 24.150 ha 02.o1.o5.08 PRO P: Pengelolaan darl Pelayanan Pertanaha.n di Provinsi Sumat ra Utara OI - Tcrlaksananya trcrcepata.n Bโฌrtifikasi tanah 02 Terlakananyapercepatsn peta bidana tanah dan ruang 0l - JuErlah Sertipikat Hak Atas Tanah 0l - Jumlah bidang tanah 5 5 100.872 bidans 15-272 h" 30.489,0 KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BPN 02.01.o5.09 PRO-P: Penyeleragaraan Penataan Ruang di Provimi 01 - Ter!โฌdianla rencana tata ruang yafl8 bcrkualita! 0I - Jumlah matdi tckris dan rancangan Peraturan daerah RD]R I(ab/Kota 02 - Jumlah pcr!โฌtujuan substalsi RDTR ha,ablKota 03 - Juml,ah aateri telori! dan rancangan pcraturan daerah RTRW Prov/ Ihb/ ^(ota 04 Jumlsl pโฌrletujuan substansi RTRW Prov/ I(ab/ Kota 02.01.05.1I PRO-P: Pcngclolaan dan Pclayanan Pertanahan di Provinsi Sumat ra Barat 5 8 rEkomendasi kcbijakalr 9.950,0 KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BPN 5 5 2 rekomendasi kcbijakalr 4 rEkomendasi kebijakan 0l Terlaksananyaperccpatan aโฌrtilikasi ranah 0l - Jumlah Sertipikat tla.k Atas Tanah I rckome[daai kcbijakan 82.228 bidarg 66.759,5 KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BPN 5 5 5 SK No098565 C 02 - Terlalcananya percepatan 01 - Jumlah bidang tanalr peta bidang tanah darl ruang - A.tr.27 - 177.845 h^ REtrUBLIK INDONESIA Prto ltr. f.doa.l Prl/PrcA ^.[ Horlt . (PP,/f,.!rrt.n Hodtr. [el/E 'ycL ^rHodtr' llRoPl 02.01.05.14 PRO-P: Pengelolaan dan Pclayanan P.rtanahan di (]T]NFI t-afTIFt?.'l 0I - Terlaksananya pffcepatan 0l Jumlah Sertipikat Hak ^Atas Tanah sโฌrtilikasi tanah Dulu!9.! T.rh.d.p At.h.n Trrg.t Rp. J|rta tE trli Pcht .Ir 52,727 bida,jg 62.488,9 KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BPN 5 02.01.05. r5 PRO-P: Penyelerggaraan Pcnataan Ruang di Provinsi Riau 02.01.05. t7 PRO-P: Pengelolaan dan ttla]anan Fertanahan di Provinsi Kepulauan Riau Ol - Teftโฌdianya rencana tata ruans yans berkualitas 0 I - Juml,a}l matcri teknb dan Encangan peraturan daerah RDTR I(ab/Kota 4 rckomcndaai kcbijakan 02 - Jumlah peruetujuan substansi RTRW Kab/Ibta 2 rckomendasi kebijakan 5 O,O KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BPN 4.1A2,3 KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANC/BPN 5 5 6.060 bidans 01 ^- Terlaksananya percepatan ^ol ^- Jumlah Sertipikat ^Ha.L ^Atas Tanah 02 Terlaksananya percepatan 01 ^- Jumlah bidang tanal Deta t idens temh den ruen! 5 5.356 ha 02.01.0s.20 PRO-P: Pengelolaan dan Pelayarun kana}lan di Provinsi Jambi 01 - Tcrlaksananya percepatan ^01 ^- ^Jumlah sertipikat ^Hak ^Atas ^Tanah 5 37.715 bidans 23,140,4 KEMEI{TERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BPN 02 - Terlaksananya percepatan ^ol ^- Jumlah bidant tana}l 5 57.O16 ha ..ta lridrn, fa.rh 02.0r.05.23 PRO-P: Pengelolsan dan PelayaruIl Pertanahan di Plwirsi SumateE Seletrn 01 - Terlaksananya percepatan 0l ^- Jumlah Sertipikat Hak ^AtaB Tanah 5 50.228 bidang 16.64I,6 KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BPN 02 - Tcrlaksananya pcrccpatan ^01 ^- ^Jumlah ^bidang ^tanah peta bidana tsnsh dan ruana 5 24.013 ha 02 - Terlalcananya percepatan 01 - JuErlah bidang tanah pcta btlang tanah darl ruang - A.II.28 - 5 r2S.3a6 ha 45.621,6 KEMENTERIAN AGRARJA DAN TATA RUANG/BPN 02.0r.05.26 PRO-P: Pengclolaan dan Pclayanan Pertanahan di Provinsi Lampuna 0l Terlaksananya percepatan 01 ^- Jualah Sertipikat Hak ^Atas Tanah 8โฌrtipikasi tarah 5 60.s91 bidang Hodtr. rrioorl (Pf,r/Iio3rrE hlonlt r (P4lKcd.t E Prrorn.t EPI/Proy.k ^Prlodtr. ^(PRo-Pl 02.ot.o5-27 PRO-P: Penyelenggaraan Pcnataan Ruang di Provirci Lsmpung &lrr.n r-l'flTITElItl Dutu!ar! T.rh.al.p Arrh.n h.t .nd Pclrtt.'ri T.d.t RE. Jutr 01 Tercโฌdianya rencโฌna tata ruang yang berkualitag 01 - Jumlah materi tcknfu dan rancanaan peraturan daerah RDTR Kab/Kota 2 rekomenda8i kebijakan 02 Juhlah perretujuan substansi RDTR Kab/Kota 2 rckomendasi kebiiaksn 5 1.8OO,O KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BPN 5 5 10 perkara 02.ot.o5.29 PRO-P: Pengelolaan dan Pelayanan Pertanahan di Pmvinsi Benskulu 01 - Terlaksananya percepatan 01 JurElah Sertipikat Hak ^Atas Tanah sโฌrtipikasi tanah 02 - Terlaksananya percepatan Ol - Jumlah bidanS tslah Fta ^bidang tanah dan ^ruang 5 5 20.785 bidana 16.3s9,6 25.830 ha KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BPN, KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI, KEMENTERIAN PERTANIAN 02.01.05.32 PRO-P: Peraelolasn dar Pelalaran Pertrnaha[ di Provimi Kepu.lauar BanSLa Beliturlg 01 - Tcrlaksananya pcrcepatan Ol - Jumlah Sโฌrtipikat Hak Atas Tanah rโฌrtipika8i tanah 5 1 1 .620 bidang 9.IOI,A KEMET{TERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/ BPN 2.484,8 BADAN INFORMASI GEOSPASIAL ^(BIG) 02 - TerlaksarEnya percepatan 0l - JuElah bidang tanah pcta bidang tarEh dan ruan8 5 2 19.579 he 400 desa 02.01.05.35 PRO-P: PcnyelcngSaraan Inlormasi Gcoapaslal di Pro('insi Sumatera Barat 0r ^- Tercapairya ^juErah kesโฌpakatan teknfu bata8 wilayah admintutra8i de3a/ kelurahan yang dihaoilkan 0l Jumlah kerepakatan tcknis bataa wilayah adminfutrasi desa/keluahan ]an8 ^dihasilkan - A.tr.29 - 2 aOO desa O,O BADAN INFORMASI GEOSPASTAL ^(BIG) 02.01.05.44 PRO-P: Peryโฌlenagaraan Informaai Ge6pa31al di kowinai Sumatera Ut ra 0 1 - Jumlsl ke!โฌpakatan teknfu bata3 wilayah administrasi da/ keluraha, yana dihasilkar 01 - Tcrcapainya ^jumlah kescpakatan tcknis batas wilayah adminLtraci dBa/kclurahan ysra dihasilkan EtllEIIrtrN REPIIELIK INDONESIA Hodt r rrrtold (rXl/Progrun Ptro ltrl IPP)/BcaLtm ^Prlodt ^. lxPl/Proy.L ^Prlodtar ^(PRo-Pl Sa.arn T TI: TT.N Duru!a.! T.rh.d.p Arrhaa Trttct RE. .rirtr t-irI|irlISFf"1rn O,O BADAN INFORMASI GEOSPASIAL ^(BIGI 02.o1.o5.45 PRO P: Fenyelenggaiaan Injormasi Geo8pasial di Provinsi Acch 0l - Tercapainya ^jumlah kescpalโฌtan teknis batas wilayah adminbtrasi de3a/ kelurahar yang dihasilkan 0 I - Jumlah kcscpakatan teknfu batag wilayah adminisEasi desa/ kelurahan yans dihasilkan 2 600 desa 02.o2 PP: Pembangunan wilayah Jawa-Bali ol - Tedaganya pโฌrtumbuhan ekonomi dan tingkat ke3โฌja}lteraa.tl masyarakat di wilayah Jawa Bali 0r - kju pertumbuhar PDRB wilayal JeM-Bali 5,2-5,5 ^o/o per tahun r0.790.541,5 5 03 - Pe$โฌntase pโฌrduduk miskin wilayah Jawa-Bali 73,65-a2,57 rritai minimum-nilai 1,5 7 ,OO-7 ,50 ^0/.
o2.ot KP: Pengembangan Kawaran Strategig 0l - Bcrkembangnya kawasan stratcga 01 - Rasio pertuEbuhan investasi kax,asan ^(KEK/ KI / DPP/ KPBPB) tโฌrhadap wilayah 5 886.320,4 02 - Jumlah kawasan pusat pertuEbuhan }?rg difa8ilitaai dan dikcmbangkan 03 - DBtinasi Pariwigata Priorita8 (DPP) 5 18 kawasar 4 dcstinasi 5 04 - Dcstinasi pariwisata pengembanesn dan rโฌvitalhasi 05 - KEK berbasfu pariwhata dan ifldustii 5 5 6 Lawasan 06 - KI prioriras dan KI PenAcmbangan - A.II.30 - 5 5KI TII REFTJEI-IK INDONESIA Prlodtu rrrioorl (Plfl/ko8trE Ptlodtrr (PP,/r4trtu rHodtlt EPl/ProycL ^Prlorltr. ^(PRo-Pl NiTIT?G: 'I Duhrr{.n Tcrhrdrp At.IrrE Ptc.ftl.! Tut t Rp. Jutr In t rid P.Llt.nr 02.02.0r.0r PRO-P: Pembargunan Destinasi Pariwtuata Peflgeabangan Ujung Kulon- Halimun-Ba'ldung- Pangandaran di Provinsi Jawa Barat 0l - Raaio pโฌrtuhbuhan irw$ta3i kawasan (KEK/ KI/ DPP/ KPBPts) terhadap pertumbuhsn invcatasi Provinsi 5 5 >l >l 3.280,0 3.O13,8 KEMENTERIAN PARNVISATA DAN EKONOMI KREATIF/BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF, KEMENTERIAN DAI.IIM NEGERI, KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINCGAL DAN TRANSMIGRAI; I KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL, KEMEMERIAN INVESTASI/BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL, KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BPN 02.o2.ot.o2 PRO-P: Percepata.lr Peningkatan Inv6tasi KEK Kcndal 02.02.ot.03 PRo-P: Peft aikan Aksโฌsibilitas, Atraki, dar Amenitas Dcatina8i Pariwkata kioritas Borobudur d6n Sโฌkitarnya di Provinsi Ja{a Tedgah 0l - Terlakananya perbaikan sksโฌ8ibilitas, atraki, dan aEenitas Destirrasi Itriwkata kioritas Borobudur dan sekitarrrya 01 - Raaio pertu.mbuharl inve3tasi kawasan (KEK/ KI / DPP/ KPBPB) terhadap pertumbuhan invcatasi Provinsi Jan a Tengah KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF/ BADAN PARMISATA DAN EKONOMI KREATIF, KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERIINGGAL DAN TRANSMIGRASI, KEMENTERIAN DAI,IIM NEGERI, KEMET{TERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA, KEMENTERJAN PEKER^IAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT, KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISEI, DAN TEKNOI-OGI 5 5.449,O 02.o2.or.o4 PRO-P: Terlaksananya Pcrbaikan Ak8csibittas, Ataksi, dan Amenitss D$tinasi Pariwhata Prioritag Borcbudur dan Sekitarnya di Provinoi DI Yog/a.Larta 01 - Terl,aksananya perbaikan akssibilitaa, atraksi, dan amcnitas Dcstinasi Pariwhata kioritas Bombudur dan 01 - Raaio pertunbuhan invc3tasi kawasan (KEK/ KI/ DPP/ kawasan yang ditetapkan) tcrhadap pertumbuhan investasi Provinsi DI Yog.a.karta KEMENIERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF/BADAN PARMISATA DAN EKONOMI KREATIF, KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI, KEMEI{TERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA, KEMENTERIAN DAI,J{]vI NEGERI, KEMEMERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOT,oGI 5 1.316,8 - A.II.3l - HII i3 Prlodt.. tr doad (Pq/Ptogtrm Pdorltl. (Pq/r.aht.,r Ho tar lxPl/Proy.L Hodtl' lPRo-Pl : IF,-IFI L!dttrtor DlrLrntan T.rhrihp Prcrilc! T.rg.t Rp. .rutr r37.8s0,0 576.63t,4 iilrtrEr.]Iil.Jl.fElti.l 02.02.o1.o5 PRO-P: Perbaikan Aks$ibilitas, Atraksi, dan Amenitag Destinaai Parivrhata Prioritas Bromo-Tengaer-SeEeru 01 Perbaikan alcBibilitas, atrakai, dan alrcnitas Destinasi Pariwhata kioritas Bromo-Teng8er-Semeru 0 I - Rasio perturbuhan invt63i kawasa, (KEK/ XI / DPP/ KPtsPts) terhadap pertumbuhan inveetasi Provin8i Jawa Timur 02.02.ot.06 PRO-P: Pembangunar Destinasi Pariwisata Pengembangan Bary.uwangi 01 - Terlaksana.nya pembangunan Destina8i Pariwioata Pengembangan Banyuwangi 0l Rasio pโฌrtlrmbuhaa inveata8l kaaโฌan {KEK/ KI / DPP/ KPBPtsl terbadap pertumbuhan invBtasi kovinsi Jawa Timur 02.o2.ot.o7 PRO-P: Percepatan Penirrakatafi Inve8tasi KEK Tanjury kBurlg oI - Terlakanarrya percepatan pโฌ flEkatafl investasi KEK Tanjung Iraung 0l - Raaio pertumbuhan invcatasi kawasan (KEK/ KI/ DPP/ KPtsPB) tcrhadap pertumbuhan inv$tasi Provinsi KEMEI{TERIAN PEKER.JAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT, KEMEI{TERIAN PARM'ISATA DAN EKONOMI KREATIF/ BADAN PARMISATA DAN EKONOMI KREATIF, KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTTNGGAL DAN TRANSMIGRASI, KEMET{TERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA, KEMEI{TERIAN DAIAM NEGERI O,O KEMENTERIAN PARMISATA DAN EKONOMI KREATIF/ BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF, KEMENTERIAN DALAM NEGERI, KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGCAL DAN TRANSMIGRAS|I 5 >t >I 5 5 KEMENTERIAN INVESTASI / BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL, KEMENTERIAN PEKER,JAAN UMUM DAN PERUMAT{AN RAKYAT 02.02.01.08 PRO-P: Peninakatar kebโฌrlanjutan DPP Revitali6a8i Bali Ol - Terlakanarya Fnii{katan ^kcbcrlanjutan DPP Revit lioasi Bali Ol - Rasio pertumbuhan investasi kawasan (KEK/ KIl DPP/ I(PBPB) tlrhadap pertumbuhan inv$tasi Provinsi Bali 5 >l 206,O KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DA.ERAH TERTINGGAL DAN TRANSMICRAIII, KEMEIITERIAN DAI"{M NEGERI, KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF/ BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF, KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RJSET, DAN TEKNOLOGI 02.o2.ot.o9 PRO-P: Pembanguaan Deatinasi Pari isata Fel8embangan Ujung Kulon- Halimun-Banduna- Pangandamn di Provillsi 01 - Terlaksananla pcmbangunan D$tinasi Pariwisata Pengembanaan Ujuns Kulon-HaliEun Bandung Parga.tdatan 01 - Rasio pertumbuhan invcstasi kawasan (KEK/ KI / DPP/ KPBPB) terhadap perluhbuhan inlestaal Provinsi Banten KEMENTERIAN DESA, PEMBANCUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI, KEMENTERIAN DAIAM NEGERI, KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF/ BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF 5 >1 2.280,O - A.II.32 - SK No 098570 C FEFIjELIK INDONESIA Prlodtrr ll..Io!d (Prl/Eocru hlorlter llP)/rcdrt.! ^Pttornrt lXPl/Proy.L Hodt . IPRO-n L!{tL.toE DulIlrrr! Tcrh.|iry ,ilr.bi! Fr..liLtr TitEGt Rp. .ht tfiatitlISifr"Fit.l 02.o2.ol.l l PRO P: Fasittasi Realtuasi Inve8tasi dan Pembanaunan KI SubanS 0l - Tcrfaailita8inya realiโฌa.i investasi dan pโฌmbanaunan KI Subans 0l - Ra8io pertumbuhan irrve8tasi kawasan (KEK/ XI/ DPP/ KPBPts) terhadap pโฌrtumbuhan invc8tasi Provinsi Javra Barat o2.o2.ot.t2 PRO-P: Faailitasi Realiโฌa8i Investasi dan Pcmbaneunan KI Batang Ol - Rasio pertumbutran investasi kawasan ^(KEK/ KIl DPP/kawasar yanS ditetapkan) terhadap pโฌrtuEbuhan iniโฌatasi ProvirEi Jawa Tengah O,O KEMENTERIANPERINDUSTRIAN,KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BPN, KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL 5 5 55.438,7 KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN, KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BPN, KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL, KEMENTERIAN PEKEzuAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT 02.o2.ot.t3 PRO P: Fasilitasi Realtuasi Inveatasi dan Pembangunan KI Pancspud 01 - Terlaksananya Fasilitasi Realisasi Investasi dan Pemban8una[ KI Pancapuri 01 - Ra8io pertumbuhan inve3tasi kawasan (KEK/ xJ / DPP/ kawasan yans ditetapkan) terhadap pertumbuha, inEstEsi koviDsi BaDten O,O XEMENTERIANPERINDUSTRIAN,KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BPN, KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL 5 >1 02.o2.o1.14 PRO-P: Percepata: r Operasionali!$i KDK Lido 0l - Terlaksananya Pcrcepatsn Opelaliorlalilasi KEK Udo 0l - Rasio pcrtumbuhan inveataai kawassn (KEK/ XJ / DPP/ kawasan yang ditetapkarr) terhadap pertumbuhan investasi Provinsi Jawa Bar: at O,O KEMENTERIANINVESTASI/BADANKOORD1NASI PENANAMAN MODAL 5 >1 02.02.0r. r5 PRO P: Percepatan Operasionalha3i KEK Grelik 01 - TcrlaksananJ,a Percepata! OFrasionalisasi KEK crEik 0 1 - Rasio pertuDrbuhafl inveBtasi kawasan (KEK/ KI / DPP/ kawasa! yang ditetapkan) terhadap pcrtumbuhan invcstAsi Provinsi Jawa Timur O,O KEMENTERIAN INVESTASI/BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL, KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BPN 5 5 >l >1 02.o2.o1.16 PRO-P: Perccpatan Opcrasionalhasi KEK Sinchasari 01 - TerlaksananF P.rcepatan Opera8ionalfuasi KEK SinghaEari O 1 - Rasio pertumbuhan investaai kawasan (KEK/ KI / DPP/ kawasan yans ditetapkan) terhadap pertumbuhan inv6tasi Provinsi Jav,a TiEur 1o0.a54,7 KEMENTERIAN INVESTASI/BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL, KEMEMERIAN PEKEzuAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT SK No098571C - A.rr.33 - Hortt.t tr do[rl (Pf,)/Progtrm Hodtrr FPI/II ^glrtrn Pdodtrt lxPl/Proycl ^Ptro8lt ^r lPRo-P) o2.o2.ot.t7 PRO P: Fasilitasi Rcalfuasi lnvestasi dan Pcmbangunan KI Brebโฌs ol - Terfasilitasinya realisasi inveatasi dan pembangunan KI Brebโฌg Eil.i ?Ttt! Ol - Rasio pertumbuha.!! ilvestasi kawasar (KEK/ Kl/ DPP/ KPBPB) terhadap pertumbuhan investasi ProvirEi Jaq,a Tengah O,O KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN, ^KEMEI,ITERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BPN, KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL Saaaran Drhrgln T.thdeE At f.a Pr..lilc! TltTGt RD. .r[t LE t n l P.ht rlr 5 02.02.o1.14 PRO P: Fasilitasi R.alisasi Investasi dan Pcmbangunan Kl Bangl{alan ol - Terfasilitasinya realhasi irrvestaal dan pembangunan Kl BโฌrEkalan 01 - Rasio pertumbuhan irve8tasi kawasan ^(KEK/KIl DPP/ KPBPB) terhadap pertumbuhan investasi kovinsi Jawa Timur O,O KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN, KEMET'{TERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BPN, KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL 5 02.02.01.19 PRO-P: Percepatan operasionalieasi KEK sanur 01 - Terlaksananya percepatan operasionaltua8i KEK Sanur 02.o2.o2 KP: Pengembangan Sโฌktor Unggulan 01 - Rasio pcrtumbuhan inve8tasi kawasan (KEK/ Kl/ DPP/ KPBPts) terhadap pertumbuhan inv6taai Provinai Bali 5 5 >l O,O ^(EMENTERIAN INVESTASI/BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL 0l - Berkcmbangnya sโฌlrtor unggulan 0l - Persentase Fningkatan produki komoditas unagulan pโฌr tahun - kakao 3,ta vo 149.9A9,2 02 - Pcrscntasโฌ pcninAkatan produkgi koraoditas unggulan Fr tahun kopi 5 4,51yo 03 - Pelscntaae ^pedngkatan produksi komoditas ungaulan pโฌr ta}un ^- kel,apa 04 - Pelsโฌntasโฌ peningkatan ^produksl komoditas unggulan per tahun - tebu 5 5 o,9 v" 1,5 "/o 05 Pโฌr6โฌntasepeningkatanproduksi koEoditas ur8gulan pcr tahun - cengkeh 06 - Persertasโฌ peningkatan pmduksi kolroditas unSgulan pโฌr tahun - perikanan tangkap 5 5 -5,47 "/" SK No098572C - A.II.34 - -27,09 Vo REEIIEI-IK INDONESIA fHodt.r X..lond (Plt)/ProgtrE Prbdtl. lP4/x.ghtln ^Hodtrr ItPl/Proycr ^Horltr llRo-P) : FT,]iTI IrdlLrtor DULElr.r Tcrhd.p A'.bin Irttrrd Pohk .n Trtt.t RE. .rutr 5 ao,7a,% 5 5 5 11,64 ^o/. o,oo ^6/o -14,OO "/o -1,54 ^0/o 9,24',% 02.o2.o2.ol PRO P: Pengembargan Komoditas Unggulan lada, Pala, dan CerEkeh di Provinsi Ja{,a Barat 0l ^- Terlalcananya pโฌngembangan koEoditas unssulan lada, pala, dan cโฌnskeh 0l - Penโฌntasโฌ pcnirgkatan produksi koEoditas unggulan per tahun Provinsi Jawa Ba.rat ^- pala 02 - Persentasโฌ peningkatan ptoduki kornoditas urggulaa pcr tahun Provinsi Jawa Ba.rat - ceogkeh 02-o2-o2-o2 PRO-P: Pelgembangan KoEoditas Ung8ulan Kopi di Provinsi Jara Barat 0r - Pelsentasโฌ FninSkatan produki komoditas urgtulan peI tahun Provinsi Jawa Barat - kopi 5 5 2.844,0 KEMENTERIANPERIAMAN 22.772,0 KEMENTERIAN PERTANIAN 01 Terlakananya pcngcmbangan komodira3 un8Sulan kopi 02.o2.o2.o3 PRO-P: FengeEbangan Ifuiooditas Urโฌgulan Iclapa di kNinsi Jewa Berat 02.o2.o2.o4 PRO-P: Pcngembangan Komoditas Ungautrar Tebu di Prwin.i Jawa Barat 01 - Terlakaranya pengcmbangan komoditas unggulan kelapa 0l ^- Terla}โฌananlr pโฌngeqrbangan komoditas unggulan tlbu 01 - Peftโฌrta.e peningkatar produksi komoditas unSgulan per tahun Provinsi Jawa Barat - keliapa 5 5 0,1s % 1.448,8 KEMENTERIANPERTANIAN 0l - Pcrscntasc pโฌningkatan prEduksi komoditas ungaular per tahun Provinsi Jawa Barat - tebu.) - A.II.35 - 1,5 vo 4.438,5 KEMENTERIANPERTANIAN LlK E fNf.I.TIfSA Prlodtrr rrdori..l (Prl/Prcatr.E Ptlodtrr (PPllKcAt ! Hodt r lrPl/ProycL ^rrlodtrr ^(lBo-Pl : ln-tFl bdtLrtor Dutu!aln Tcrhrtrp rtrhu Pr.dd.ri Itrrh!.t Pcht .!r T.r8.t Rp. .rutr 02.o2.o2.06 PRO-P: Penaembangan KoEoditas Unggulan Gara.E di PNinsi Jewe Beret 0l - Terlak8ananya pโฌngembanaan komoditas unggulan garam Ol - Penentase pโฌningka6n prcdukai komoditas unggulan pโฌr tslun Prcvirci Jawa Barat - garam 5 321,O8 vo 4.250,0 KEMEI{TERIAN KEI,AUTAN DAN PERIKANAN 02.o2.o2.o7 PRO-P: Peningkatan Komoditao Unggulan Tebu di Provinsi Jawa Tengah Ol - TerlalGananya pengcmbangan komoditas Lrn8gutran tebu 0l - Persโฌntasโฌ FninSkatan produksi komoditaa unggulan pff tahun Prcvinsi Jawa Tedgah - tebun 5 1,5 v" 5.449,7 KEMEI{TERIANPERTANIAN 02.o2.o2.oa PRO-P: Pengembangan Komoditaa UnSgulan Kopi di Provinsi Javra Tcngah 0l Tertralsananya pengembangan komoditas untgular kopi 0l Persentase peningkatan produki komoditaa unggulan per tahun Prcvinsi Jawa TeDEah - kopi 5 4,24 ^0/. r5,O14,O KEMENTERIAN PERTANIAN 02.o2.o2.o9 PRO-P: PengembanSan Komoditas Unggulan caram di Provin.i Jawa TenSah 0l Tertra.lcanaaya pengcmbangan komoditas urggulan garam Ol ^- Per8entaoe pelringkatait produhi komoditaa unggulan per tahun Provinsi Jara Tengah - gaiam 5 746,12 Yo 12.988,0 KEMENIERIAN KEI,AUTAN DAN PERIKANAN 02.o2.o2.to PRO P: Pengembangan Koaoditaa UnSgula, Tebu di Provifti DI YogralGrta 01 Terlalsananya pengemba.nga.n komodita8 unggular tebu 01 Persโฌntasโฌ pโฌningkatar produki komoditaB unggula.n per ta}lulr Provinsi DlYosrakarta tebu 5 1,5 vo 705,3 KEMENTERIANPERTANIAN 02.o2.o2.tt PRO-P: Feningkatan KoDmditas Unggulan Tebu di Provin8i Jawa Tiaur 01 - PeEโฌntasโฌ pโฌninSkatan produksi komoditas ulrggulan per tahun Provinsi JaM Tirur - tebu Ol - Terlakananya pengembanga! komoditag unsaulan tebu 5 1,5 vo 10.837,8 KEMENTERIANPERTANIAN SK No098574G - A.II.36 - NEFUBLIK INOONESIA ftbrltl. rrdo|i l (Pn/Progtrtn P ortt.r lPPl/KGShtrtr ^PdoEnrr (rPl/Eoyll Hodt . (PRo-Pl 02.o2.o2.t2 PRO-P: Fengcmbangan Komoditas Unggulan Kopi di PrNinsi Jewa TiEur h_fFt?!: l hdtLrto, 0r - Pcr!โฌntasc peninAkatan ^produki komoditas unggulan per tahun Provinsi Jawa limur - kopi I)t nur!..! Tcrhrdrp Antu Trrtct RE. Jut LErrd Pchburr 01 Terlslcananya pengembangan komoditas unggulan kopi 5 2,7 t ^./o 6,660,0 KEMENTERIANPERIANIAN 02.o2.o2.14 PRO-P: Pcngembanaan Ibmoditas Unggulan Garam di Provin3i Jawa Timur 0l - Perscntasโฌ pโฌningkatan produksi koEoditas unggulan per tahun Provinai Jawa TiEur ^- garam 0l - Terlaksaranya pengembangan komoditas unggulan garam 5 lal,5l70 2.620,0 KEMENTERIAN XELAUTAN DAN PERIKANAN 02.o2-o2.75 PRO-P: Pengembangar Komoditas UnSgulan Kopi di Provin8i Banten 01 - Tcrlaksananya pengembargan komoditag unggulan kopi 02.o2.o2.t7 PRO-P: Peqemba.luan komoditas unggul,an kopi di Provinsi Bali 01 Terlakoaranla Fngembangan ^komoditas unSSulan kopi 01 - Persentasโฌ pcningkatan produksi komoditas unggulan per tahun Provitrsi Banten - kopi Ol - PeEโฌntasโฌ peningkatan produkai komoditas unSgulan p.r rahun Provinsi Bali - kopi 5 5 5 7,29 v" 3,46 ^0A 0,08 % 2.IO5,O KEMENTERIAN PERTANIAN 8.482,0 KEMENTERIANPERTANIAN I.754,4 XEMET{TERIANPERTANIAN 02.o2.o2.ta PRO-P: FengeDrbangan Ibrroditas Unggulan Kelspa di ProvinBi Bali 0l ^- Terlal<lananya pengembalgan komoditas unggulan kelapa 0f - Permtasโฌ pโฌdngkatan produksi komoditas ungaular per tahun Plovinsi Bali - kโฌlapa 02.o2.o2.19 PRO-P: Pengcmbangan Komoditas Unggulan Ihkao di Provinsi Bali 01 - Terlaksanarya pengembangar komoditas uagSulan kakao 0l - Pcrcentasโฌ penirakatan ^produksi komoditas urggulan pcr tahun Provinsi B6li k l<ao 5 3,aa ^o/o 2.158,0 KEMENTERIAN PERIANIAN - A.II.37 - FNESIDE'{ REFIJBLIT INDONESIA Prtortt.t ia.ioDd lml/Ptognr ^l,tlodtrt (PPl/[.8lrt.r ktortt.. lKPl/PrcrL ^Pdotlt ^, IPR(}PI I- !IITEriN DulI[tr.E Tcrh.d.p lrrhr! FrcddcE Ilr.t.trrl PGl..Lru TltIGt RE. .r[tr 02.o2.o2.22 PRO-P: PengeEbangan Komoditas Unggulan Perikaran Tanakap Provi$i Jawa Barat ol - Tโฌrlaksananya pengembangan komoditag un8gulsn perikanan tangkap 0l - Pcrsโฌntasโฌ Fningkatan ^produki komoditas unggulan per tshun Provirai Jawa Barat - perikanan tangkap 02.o2.o2.23 PRO-P: Peneembangan Komoditas UnSSulan Pcrikanan Budidaya di ProviGi Jawa Berat ol - Persentfte peninekatan produki komoditas unagulan per tahun Provinsi Jawa Barat - perikanan budidaya 5 too,92 vo 2.6I4,9 KEMENTERIAN KEL,AUTAN ^DAN PERIKANAN 02.o2.o2.24 0l ^- Terlakanan]'a Ol - Persโฌntate peningkatan prEduksi 5 -26,10 ^o/o I.OOO,O KEMENTERIAN KELAUTAN ^DAN PERIKANAN PRO P: Pengembangan pengembangan komoditas koEoditas unggulsn per tahun Provinsi Komoditas Ungaulan Perikanan unggulan ^pcrikanan tantkap Jawa Tengah ^perikanan tangkap Tangkap di Provir8i Ja$E TcnEsh O2.O2.O2.25 01 Terlaksaianya Ol - Pencntasโฌ peningkatan ^produksi 5 rOO,53 % 13.942,3 KEMENTERIAN KELAUTAN ^DAN PERIKANAN PRO-P: PerEehbangan Fngembangan ^komoditas komoditas ur{8ulan per tahun Provinoi Komoditas Unagulan Pcrikanan unggulan ^perikansn ^budidaya ^Jawa ^Tengah ^_ ^pโฌrikanan budidaya Budidaya di Provinsi Jawa Tengah rot,43 vo 4OO,O KEMENTERIAN KELAUTAN ^DAN PERIKANAN 5 02.o2.o2.26 PRO-P: Pengembangan komoditas Ullggulan Pcrikanan Budidaya Provin3i di DI Yog/akarta 0l - Tcrlakananya pcngcmbanaan koaodita3 ulggulan perikanan budidaya Ol ^- Persefltase ^pcningkatan ^ploduki komoditas ungsulan per tahun Provinsi Dl Yoryakana - perikanan budidaya - A.IL38 - 5 -30,2r v. 1.OOO,O KEMENTERIAN KEIAIJTAN ^DAN PERIKANAN 02.o2.o2.27 PRO-P: PcnSembanaan Komoditas Unggulan Perikanan Tangkap di Provinsi Jawa Timur 01 Terlaksananya pengdobangan Lomoditas ungSulafl pcrikanar tangkap 0l - Percโฌntasโฌ ^perdn8katan ^prcduki komoditas ungaulan pel tahun Provimi Jawa limur - perikanan tanglsp EITFFILtrN FEPIJEI-IK INDONESIA hto.ltu llrdo|rrl lPq/Progr.tn ^Hoaltrt lPlrl/E tlrt ^n ^Pdorlt ^r (xPl/Proy.L Hodtr. lPRo-Pl r.]ttT"lEn D*rafrE T.rhrdrp Ar.hrn TEgct Rp. .rutr r-i:
ilEEfZ5llEl'lll 02.o2-o2,28 PRO-P: PenaeEbangar Komodita3 UnSgula, Perikarafl Budidaya di ProvirBi Jawa Timur OI - Terlakananya perEembanga, kolaoditag ungSulan perikanan budidaya 0l - PeEโฌntase peninakatan produksi koaodita3 unggulan per tahun Provinsi Jawa Tiaur - perikanan budidaJra 5 44,51Vo 6,396,0 KEMENTERIAN KEUIUTAI DAN PERIKANAN 02.o2.o2.30 PRO-P: PenaeEbangan Ibmoditas Unagulan Perikanar Tarrgkap ProvilBi Bali 0I Terlakananya penaembangan komodita3 ungSulatr perikanan tangkap 01 Persโฌntase peningkatan plodukli komoditas ungaulan per tahun Provinsi Bali - perikanar targkap 5 25,44 ^o/o 1,OOO,O KEMENTERIAN KEUIUTA.I{ DAN PDRJKANAN 02.o2.o2.31 PRO-P: Pengembangan Ibmoditas Unggulan Perikanan Budidalra di Provinsi Bali 01 Terlalcananya penSembangan komoditaa unEaulan perikanan budidaya 0l - Perโฌeatasโฌ perinSkataa produksi komoditas unggulan pcr tahun Prowinsi Bali - pโฌrikanan budidaya 5 41a,rcyo 9OO,O KEMENTERIAN KELAIJTAN DAN PERIKANAN 02.o2.o2.32 PRO-P: PerAembansan lGmoditaB Unggulan GaraE di Provinsi DIY 0I - TerlaklsrEnya penacmbangan komodita3 unggulafl garao 01 PersโฌntaE peningkatan Foduksi koEoditas unggulan per tahun Provhsi DIY garam 5 773,36 ^0/o 1,350,0 KEMENTERIAN KEUIUTA.T{ DAN PERIKANAN 02.o2.o2.35 PRO-P: Fengerubangan lbmoditas Unggulan Ihrct di Provilrsi Jawa Barat 01 Terlalcaranya peflgemba.ngan koaoditag unggul,an karet 01 Pโฌrsโฌntale pโฌningkatan ploduki komoditaa unggulafl per tahun Provinsi Jawa Barat- k rEt 5 o,oovo I.668,0 KEMENTERIAN PERTA.I{IAN 02.o2.o2.37 PRO-P: Penaembangan Komoditas UnSgulan tada, Pala, Cโฌnskeh di Plovinsi Jawa Teng6h 0l - Terlakrananya penScmbanaan komoditag unggulan lada, pala, cengkch 01 - Persโฌntasโฌ penirgkatan produki komoditas unggulan pcr tahun kovin3i Jall,a Tcngah - ccngkch 5 -o,43 vo I.676,7 KEMENTERIANPERTANIAN - A.II.39 - I LIK il TIT'T.TTT+TN Prlodtrr [rrtoErl (Prl/Ero3'.rn Pdodtr. (rAl[.d.t n ltlodtr. lxPl/Prork ^Pdorttr lPRo-A : 02.o2.o2.34 PRO P: Peraembangan KoEodita8 Unggulan Kelapa di Provinsi Jawa Tcngah 0r - PcruentA3โฌ pcningkatan ploduki koEoditas uragulan per tahun Prowinal Jawa Tensah kelapa 01 Terl,aksananya pengcmbangan komoditas unggulan kclapa 5 o,3 v" 5.518,7 KEMENTERIAN PERTANIAN 02.o2.o2.41 PRO P: Pengerdbangan Komoditas Unggulan Kopi di Provinsj DI Yos.akarta 0l - Terlakanarya pengcmbangan komoditag unggulan kopi 0l - Persentase pcningkatan produksi koEoditas urrggulan per talun Provinai DI Yog.a.karta - kopi 675,0 KEMEI{TERIANPERTANIAN 5 0,95 vo 02.o2.o2.43 PRO-P: Pengembaraan Komodita3 Unggulan I(al<ao di Provinoi Jawa Timur ol - Terlaksanarya peflgembangan komoditas unSgulan Lakao 0l - Terlakanarya pโฌngeEbangan komoditaa unggulan lada, pala, censkeh 01 - Persentasc pcningkatan ploduki komoditas unggulan per talun Provinsi Jawa Timur - kakao 01 Per.entasโฌpeningkatanprodukal komoditas unggulan pel tahun Plovinsi Jawa Timur - ccngkeh 5 5 3,69 Vo 14,79 vo I5O,O KEMEN"TERIANPERTANIAN 2.105,7 KEMENTERIAN PERTAIIAN 02.o2.o2.44 PRO-P: PcngcmbanSan Komoditas Unggulan Iada, Pala, Cengkch di kovirlsi Jawa Timur 02.o2.o2.45 PRO-P: Pengembangan Komoditas Unggutran Kelapa di PtwiEi Jam Timur 01 Terla.ksananla pengerabangan komoditaa unggulan kelapa 01 - Perscntaee Fningkatan produksi komoditas unggulan per tahur Provinoi JawaTiEur kelapa 5 o,o4 "/o 2,327,5 KEMENTERIAN PERTAMAN 02.o2.o2.47 PRO-P: PeEgcftbargan Ifuraoditas Unggulan Lada, Pala, CcnSkch di Provinei 01 - Terlaklananya penaembanaan koEodita6 unggulan lada, pala, cenakeh 0l - Pelsโฌntasโฌ pโฌringkatan prDduk3i koruoditas udgSulan pcr tahun Provinsi Banten cenakeh 5 o,oo % 248,7 KEMENTERIANPERTANIAN - A.II.40 - a: t o Prlodtrr llrdo[rl lPf,l/Protrrtlr ^P odtl. (PPllE4htrtr PdoEItr. lxP)/Pror.L ^Pll6dtr. ^(PRo-Pl : INil'I Ildltrtor DuLE!!lr TcrhrihE Atrt .! Pr.dd.r Irrt tr.n Pchlr.lr T.rE t n'E. .rutr o2_o2.o2 4a PRO P: Pengembangar Ibmoditas UnggulaIl IGlapa di ProvirEi Banten Ol - Terlaksananya FngeEbangarl ^komoditas urssulan kelapa 02.o2.o2.49 PRO P: Pengembangar Komoditas Ungaulsn Iada, Pala, Cengkeh di Provinsi Bali 0l - Persentase pโฌningkatan produkai komoditas ungaulan per tahun Provinsi Bali pala 0l - Pcrscntase pcningkatan produki komoditas unggulan per tahun Provinsi Bsnter kelapa 5 5 0,08 9/o ov" 817,2 KEMENTERIANPERTANIAN 67I,0 KEMENTERIANPERTANIAN 02.02.03 KP: Pengembangan Ihwasan 01 - BerkembangnJra l(awalan pโฌrkotaan 0l - Skor lndek lbta Berkelanjutan/lKB WM Jalarta (angka pcrhitunSan semcntara) 02 - Skor Indek Kota Berkelanjutan/IKB wM Bandung (angka pshitunaan retnentara) 03 - Skor Indek lbta Berkelanjutan/lKB Kota Sukabumi (angka perhitungan Eemcntara) 04 - Skor Iideks Kota Berkelanjutan/lKB Kota Ckโฌbon (an8ka pcrhitungan sementara) 05 - Skor Indek Ibta Bcrkelanjulan/IKB WM Semarang (angka peftitungan Eโฌ6entara) 06 - Skor Indeks Ibta Bโฌrkelarjutan/IKB Kota Magela[g (angka perhitungan aementara) 5 77,50 8.783.691,1 5 70,42 5 76,76 5 70,29 5 75,22 SK No098579C - A.II.4l - 5 84,61 BLIK INDONESIA rHodtrr frdoad (Pf,)/Ptol'.a PHodtr. lPPl/x.d.t ^n ^Pdotlt.' lxPl/Proy.L ^PrroEnrt lPBo-Pl NiTITETI.N DuLulErr Tcrhdrp Aflh..! E dd.ri Llttrrd Pctrt rnr Tltl.t RD. .rutr 5 81,4 r 0a - Skor Irdeks l6ta Berkelanjutan/IKB Kota Pekalongan (angka perhitungan 5 5 66,79 77,66 09 - Skor Indek Kota Berkelanjutan/IKB Kota Tegal (an8ka perhitunSan I I - Skor Indek Ibta Bโฌrkelarjutan/IKB WM Surabaya ^(angka perhitungan remcntara) 5 5 42,49 72,32 12 - skor Indeke Kota Berkelanjutan/IxB Kota Kโฌdiri (angka pcrhitungan 5 7A,a2 13 - Skor Indeks Kota Bcrkelanjutan/IKB Kota Malan8 (angka perhitungan 5 79,55 14 - Skor Indcks Kota Bcrkelarjutar/lKB Kota Probolinggo ^(angka ^perhitungan reaentara) 5 - A..42 - 77,O2 EIitTEIEtrN FEII.I3LIK INDONESIA Prlodtrr rrrbEd (PlI|/ko3r.D Prfodt . lPPl/Kcgl.t ^n ^Hodtr. lxPl/Proy.L ^Prio(nrt ^(PR(}PI rtn.l-r fiI-rrl,n DELuSrtr T.rhritrp Ar.h.! T.r8ct Rp. Jlrt n'lrlt?r.lISrtrTin 15 Skor Indeks Kota Bcrkclanjutan/IxB Kota Pasuruan ^(angka peftitungar 5 74,11 16 Skor Indeks Kota Berkelanjutan/IKB Kota Batu (angka pcrhitungan 5 74,99 17 Skor Indeks Kota Berkelanjutan/IKB Ibta Baru Maja (angka perhitunaar 5 5 63,01 74,71 la - Skor Indeks IGta Berkelanjuian/IKB Kota cilegon ^(an8ka perhitungan oโฌr,lentara) 5 70,97 20 - Skor Indeks Kota Bcrkclanjutan/IKB WM Deflpasar ^(angka perhitungan 5 5 83,30 4WM 14 kota 02 MeninSkatnyakualitas WM di Ja$a 01 Jualah WM di Jawa yang ditirykatkrn kualita3rya 03 - Bโฌrkembangnya kota bcsar, kota sโฌdana, kota kecil sโฌbagai PKN/PI$ 0 I - Jumlsh kota belar, kota 6cdang, kota lccil yang dikembangkan scbaSai PKN/PKW 5 04 - Terbangunnya kola baru 0l - Junlah kota baru yang dibaDAun SK No098581 C - A.II.43 - 5 1 kota Hodta. r.do!.l (ml/kottrE Etorlt.t (PPllEcAt trr Hotth. (IlP)/ProFL Prlorlhr IPR(}PI &. rn FiiT-E t Drhrrrtr T.thiitqr Arlh.! h.trrd PGht ..!r TltIGt Rp. Jutr 05 Berkembargnyawilayah metropolitan di luar Jawa 01 ' Jualah WM di lua.r Jawa yang dikembangkan 5 lwM 02.02.03.05 PRO-P: Peningkatan Kualitag Wilayah Metlopotitan Jakarta di Provinsi DKI Jakana Ol - Menirykahya kualitag WM Jakarta di Jawa 0 1 - Jumlah WM di Jawa yang ditinSkatkan kualitasnya 5 lwM I.010.44I,4 KEMENTERIAN PEKER^IAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAI(YAT 02.02.03.06 PRO P: FenirEkatan Kualitas Wilayah Metropolitan Jakarta di Provinsi Jawa Barat 0l - Meningkatrya kualitas WM Jakerte di Jewa 0 I - Jumlah WM di Jawa )'ang ditiaSkatkan kualitasnya 5 I IIIM 2.496.994,4 KEMENTERIAN PEKER.IAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAI(YAT, KEMENTERIAN PERHUBUNGAN (KPBU) 02.o2.o3.o9 PRO-P: Peninakatar Kualitas Wilayah Metropolitan di Provinsi Jawa Telgah 0l - Meningkatnya kualitas WM di JawE 0 I - Juml,ah WM di Jawa F.ng ditingkatka.n kualitasnya 5 lwM 3.694372,2 KEMENTERIAN PEKER^IAAN UMUM DAN PERUMAIIAN RAKYAT 02.02.03.r0 PRO-P: Pengembangan Kota Besar, Ibta Sedarg, Kota lccil di ProviGi Jawa Tengah 0l Berkembargrya kota b$ar, kota aโฌdang, kota kecil sebagai PKN/PKW 0 I - Jumlah kota besar, kota lcdang, kota kccil yana dikcmbangkan scbagai PKN/PKW 706.753,9 KEMENTERIAN PEKER.IAAN UMUM DAN PERUMAHA}'I RAKYAT 5 4 kota 02.o2.o3.12 PRO-P: Pcningkatan Kualitag Wilal.ah Metopolitan di Pmvinsi Jawa Timur 02.02.03.13 PRO-P: Peflgembalgan Kota Besa.r, tbta Sedalg, Kota Kccil di Provinsi Jawa Timur 01 - Meningkatnya kualitas WM di Jawa 01 - Jumlah wM di Jawa yarg ditingkatkan kualitasnya 5 5 1WM 340.477,l KEMEI{TERIAN PERHUBUNGAN (KPBU), KEMENIERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT 01 - Berkembangnya kota b6ar, kota sโฌdarra, kota kโฌcil Eโฌbasai PKN/PKW 01 BโฌrkembanSn]a kota be8ar, Lota sedalg, kota kecil aebagai PKN/PKW - 4.1t.44 - 5 kota 2.OOO,O KEMENTERIANPERHUBUNGAN(KPtsU) lrrFFILtrN it o Btotlt . x.tlold (Pr|/Prottrm PHodtrr (PPl/K.glrtu Hodtrr (xPl/Prork P orlt r tlRO-Pl 02.02.03.15 PRO-P: Pembangunan Kota Baru di kovinci Bant.n iafIt"Tt t ol - Terbanaunnya kota baru 01 Juml,ah kota ba.ru yarg dibangun DuLultll Tcrhrdrp Atrhu Pr..ftt.ri Trttct BP. .rutr 29s.247,l itt'tlEFESrF-?ft1 5 KEMDNTERIAN KETENAGAKER.IAAN, KEMENTERIAN PEKER.IAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT Peninakatan Kualitag Wilayah Metropolitan Jakarta di Provinsi Bantโฌn 0t - Jum,sl wM di Jawa yanS ditinskatkan kualita8nya 5 lwM O,O KEMEI{TERIANPERHUBUNGAN((PBU) 02.02.03.18 PRO-P: Pengembanaar Wilayah Metropolitan di Provifti Bali 0l - Berkcmbangnya wilayah metropolitan di luar Ja$โฌ 0l - Jumlah wM di Iuar Jawa yang dikembanskan KEMEI{TERIAN PERHUBUNGAN, KEMENTERIAN KETENAGAKEzuAAN, BADAN PUSAT STATISTIK, KEMENTERIAN PEKER.JAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT, KEMENTERIAN PARII,VISATA DAN EKONOMI KREATIF/BADAN PARMISATA DAN EKONOMI KREATIF 5 lWM 233.404,5 02.o2.M KP: Pcngembanaan Daerah Tertinggal, I(av,asa,!l Perbatassn, Perdeaaan, dan Tfa.nsmigrasi 0l - Tcrbangunnya Desa Terpadu dan Kawasan 02 - Rata-rata nilai Indeks Perkembaflgar Kawasa! Perdqaan Prioritas Na8iorul 01 - Rata-rata Indek Desa Pulau Jawa- Bali 1,5 7 t,68 61.956,2 1,5 66,77 03 Peftโฌntasโฌ penduduk tEhkin perde$arr Wilayah Jawa-Ba.li 1,5 10,50-10,90 % 04 - Peraenta8โฌ pela,alan publik yang dipulihkar 2 r00 % 0 I Terlakana.lrya pcmbanSunar De8a Terpadu Provimi Jawa Barat - A.II.45 - I,5 74,15 1.O15,0 KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI, XEMENTERIAN DAT,AM NEGERI, KEMDI{TERIAN XEI.AIJTAN DAN PERIKANAN 02.o2.o4,o4 PRO-P: PcmbanSunan Desa Tcrpadu di Provimi Jawa Ba.rat 0 I - Rata-rata Indeks Dcsa Provirci Jawa Barat FEPIJBLIK INDONESIA fHotlt.t llrloarl lPlr,/ProatrE ^Hodtr. FA/K.glrt[ ^Prlodtrr (f,l|/Proyck Prlorltr' lPRo-P) L!dlbtor Dutulglr T.rhrdrr Atrhrtr In.t n.l PGLls.,rr Trtt t Rp. Jutr 02.o2.o4.o5 PRO-P: Pembangunan Desa Terpadu di Provinsi Jawa Tengah 0l - Rata-rata Indeks Desa Provinsi Ja$โฌ Tcngah KEMENTERIAN DALTM NEGERI, KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI, KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN 1,5 73,25 725,O 02.o2.o4.06 PRO-P: Pembangunan De36 Teryadu di Provin8i DI Yoryakarta 0l Terlakโฌananya pembangunan Desa Terpadu Provin3i DI Yo6/6karta 0l Rata rata Indeks Desa Prorinai DI Yog.al{arta O,O KEMENTERIAN DAI.JIM NEGERI, KEMENTERIAN DFSA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI t, s 80,10 02.o2.o4.o7 PRO P: Peabangunan Desa Terpadu di Provinsi Jawa Timur 0l - Tcrlaksananya pcEbansunar De8a Terpadu Provinsi Jawa Timur 01 - Rata-rata Indcks Desa Provinsi Jau,a KEMENTERIAN DAJ,,IIM NEGDRI, KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI, KEMEI{TERIAN XETAUTAN DAN PERIKANAN 1,5 73,50 725,O 02.o2.M.OA PRO-P: Pembangunan DcEa Terpadu di Provinsi Bsnten ol - Terlaksanarya pโฌmba.ruunan Dcsa Tcrpadu Pmvinei Bantcn 0l - Rata-rata Indeh DeEa Provinsi KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI, KEMENTERIAN DAIAM NEGERT, ^(EMENTERIAN KEI,AUTAN DAN PERIKANAN 1,5 67,10 290,O 02.o2.o4.o9 PRO-P: Pembangunan Desa Terpadu di Provinsi Bali 0l - Tedskโฌaranya peEbangurran Dc3a Terpadu Provin8i Bali ol - Rata-rata Irdeks De8a Provinsi Bali KEMENTERIAN DAI.AM NEGERI, KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI, KEMENTERIAN KEI"{UTAN DAN PERIKANAN 1,5 77,90 22.953,2 SK No098584C 01 - Terlak3ananya pemba.lrgunan Kawasan Perdesaan Prioritas Nasional sukabumi 0I - IndekE Pโฌrkemba.lrgan Kawaian Perde8aan l(ab. Sukabumi - A.II.46 - 1, s 57,72 O,O KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI 02.o2.M.10 PRO-P: Pcmbangunan I(awaโฌan Pcrdcsaan Prioritag Nasional Sukabumi Prlodtr. rr.nord (ml/kotr..t! Hodtr. (PPl/Kcgt.t.! Hodtr. (EP)/Eoy.L Etorlt.. (PRO-PI t-ifiI"Tlt! DuLultrn Tcrhl'i.E ttrh..! hrt..rrt Pchlt.lr Tr4.t Rp. .rutr 02.o2.o4.tt PRO-P: Pembangunan Kaq,asan Perdessan Prioritas Nasional Maaelsr8 dan IGndal 01 Indeks Perkeabargan Kawasan Pcrdesaan Kab. Magelang dan Kcndal O,O KEMEI{TERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGA.L DAN TRANSMIORASI 1,5 67,05 02.o2.o4.12 PRO P: PembanSuran Kawasan Pcrdesaan Pdoritag Nasional Pamcka8an dan Banyuwangi 01 Tertalcananya pcmbangunan l(awasan Perd$aan kioritas Na8ional PameLasan dan Bary.uwangi OI - Indcks Pcrkembangan Kawasan Perdaan IGb. Pa$ekaโฌan dan Ban}'u{rangi 1,5 84,50 O,O KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGCAL DA}I TRANSMIGRASI 02.o2.o4.13 PRO-P: Pcmbanaunan Kawasa, Perdeoaan Prioritag NasiorBl Pandeglang 01 - Terla.l<8anaala pembangunan Kawa3an Perdcaaan kioritas Nasional Pandeglang 02.o2.M.14 PRO-P: PeEbangunan I(al[lasan Perdcsaan Priodtas Nasional Bulclcng dan Klunskuns 0I - Terlakananya pembangunan I(awasa.tl Perdesaarl kioritas Nasional BulelerS dan Kluntkung 0l - Indcks Pcrkdnbangan Kawasan Perd$aan t(ab. Pandcglang 0l - Indeka Perkembalga.! Ikwasan Mesaafl l(ab. Buleleng dan Klungkung 1,5 1,5 77,55 72,O4 O,O KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINCGAL DAN TRANSMIGRASI O,O KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERA}I TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI 02.o2.o4.15 PRO-P: Pemuliharr Pasca Bencana Daemll Tcrdampak di I(ewesn P8i.ir Selat Sunda 0l - Pelayanan publik yartg berhasil dipulihkan Ol - Pcrscntasc pclayanan publik yang dipulihkan 2 too ^o/" 36.244,O KEMENTERIAN SOSIAL, BADAN NASIONAL PENANGGUI,ANGAN BENCANA ^(BNPts), KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI, KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAII 01 - Meningkatnya Nilai Eva.luaai Penyeleng8araa.n PeEerhtallall Daerah ^(EPPD) 01 - Nilai Evalua8i Penyelelrg8aiaan Pcmerintahan Dacrah (EPPD) - A.1.47 - 4 3,60 908.584,6 02.02.05 KP: Kclembsgaan dall Kcuangan Dacrah Horft.r rrdoorl (Ptrl/Pro3ri.E P oaltr. (PPl/r.arrt r Hodtrr lx4/rEy.k ^EHodtr. ^(PRo-Pl : r. r,T,!tl IEdthtor DrkuDgrn TGthrdrp Ar.L! Tugct RD. J[t. Irrtrrd P.lrttrlr 02 Meniltgkatnyapeftentase daerah dcngan indeks inovasi tine81 of - Jumlah daerah dโฌntan rea.lfuaai bโฌls.tljanla berkualitag 4 l2S daeE}l 05 Meningkatnyarefonaasi pelalanan pcririnan 0l - Jumlrh perizinan yang keโฌnangannya sudah didclcgasikan ke PrSP Prima bโฌrbasis elcktronik 4 I1.658 dokumen 06 - Meningkatnya daenh yang memiliki PrSP Prima bcrbasis eleldmnik 0l - Jumlal dacrah ,lang memiliki PTSP Prima berbasb clcktronik 4 23 dacrah 07 - Meningkatnya tata kclola keuangan dacrah yang ef.16if dan cfrsicn 01 ^- Jumlah dacrah yang melaksanskan tata kclola kcuanAan ^yanA efektif dsn etuien 4 129 dacrah 08 Meningkatnya Kcscpakatan dan Pedanjian Kerja Ssma Daerah 01 Jurr ah daerah yang EerrAimplementasikan Kciepaatan dan Perjanjian Kerja Sama Daerah 4 12 daeral 09 - Meringkatnya pergcntasc ^0l ^Fersentase ^capa'an ^sPM ^di dacrah capaian SPM di daerah - A.II.48 - loo vo iNitrtIIlEIN Pdodtrt IlrrtoE.l (Plfl/Eotr.t! Prrodtr. IPP)/Ecdrtrn ^Prlorltrr lxPl/Protol ^Frlodtrt ^(lRo-P| IndlLrtor Drh.trgln Tcrh.d.p Atrh.n Ptc.lilcE T.rg.t 34 daeral Rp. .rntr '1: ETEEISHI!It?I 01 Jumlah daerah dengan indck8 kinerja GWPP kategori baik 4 ll - Meningkatnya pengetrolaan pertarEhan dan tcruโฌlenggarakannya penataan ruang 0l - Luas cakupan bidang tanah bffsโฌrtipikat yanS terdigitasi dar hemiliki ^georefcrcnsi Jang baik 5 3.656.3r4 ha 5 1.412.410 ba 03 - Jumlah materi tcknis dan rancangan peraturan dacrah RDTR Ikb/Kota 54 materi teknis dan Ranpcrkada RDTR 04 - Jumlr}t peftetqiuan aubatar{r1 RDTR Kab/Kota 36 percโฌtujua[ subst nsi RDTR 9 Eateri tek[i8 dan Ranperda RTRq/ 06 - Jumlah pemโฌtujuan substansi RTRIV Prov/ Kab/ rrota 8 persctujuan substanai RIRW 5 05 Jumtralt materi telmb dan rancangan pcratuan daerah RIRW Prov/ xab/ Kota 5 5 5 20 p$kara 07 - Jumlah penanaanan perkara ha8il penyidikan pelanggaran pcmanfaatan ruarla 0 I - Jumlal layarran dat^ enter ^jaring n informasi aโฌGpa3ia.l naaional beroperasi 12 - Tertrakgalanya Fedngkatan PenycLnggaraan Informasi ccospasial 2 1 layanan - A.tL49 - REFI-IELII( INOONESIA htorltr. trrdotirl (ltrl/"togm Pdodtrr lPPl/E ar.t.r ^Horltl' (xP)/Proycl Pttodtrr IPRO-P) IrdtLrtor Dulu!rrti T.rhrdrE Ar..hl! EcrtdG! TulGt 377 dokumen Rp. .rutr Itrrtrnd P.hltllr 142.433,1 KEMENTERIANDAI-AMNEGERI 02.02.0s.05 PRO-P: PeninSkatan Kapasitas Femerintahan Dacrah dan Hubungan Pusat-Daem}l di Provinsi DKI Ja.karta 4 02 Meningkatnyaperuentaa. capaiar SPM di daerah 0l - Percโฌntasโฌ capaian SPM di daerah 4 too vo 03 Meringkatnyape$enta3c dael: al dcngan nilai indeks inovasi tinssi 0l - Percโฌntasโฌ daerah yang mempunyai nilai indeks inovasi tinggi 04 - Meningkahya daerah dcngan penerirnaan daela]l merdnSkat 0 I - Jumlah daerah ^yang penerimaan dacrahn]: a meningkat 0l - Jumlah daerah yang rโฌโฌIi8a8i belar{anya berkualitas 4 too vo 1 daerah 4 4 05 Meningkatnla daerah dengan realisasi bclanjanya 06 - Mcningkatnya tata kโฌlola Leuangan daerah yang efekif dan efiaien 01 - JuE ah dacrah yang melakamkan tata kelola keualgan daerah yang efehif dan elhicn 4 I dacrah 07 - Pcningkatan pcnatsan hubunsan puiat daerah 01 Ju! ah tuga8 dan vrcwenang yang dilaksanakan olch Gubโฌrnur sebaaai Wakil Pemcrintah Pu3at dcngan kinerja baik 4 22 rekornendaai 02.02.05.(x PRO-P: Pcngelolaan dar Pclayanan Pertanahan di Pt@insi DKI Jsk na 5 01 TerlalEananyapercepatan peta dasar pcrtanahan 0l - Luas cakupan ^pโฌta dasar pertanalEn sos.182 ha 28.815,9 KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BPN - A.II.50 - FEFI-'EUK INDONESIA Hodtr. trrdoErl (Pllr/kogr.D Pttudt . lPPl/Xctl.t ^n ^rforltrt lxPl/Proy.k ^Pdodt.r ^(PRo-P, i II'1TT"I Iruhrntrn T.rhrdrp A hrr TrrA.t 3.036 dokumcn Rp. .htr IE.trrrt P.!.Li.ar 02.02.05.07 PRO-P: Peninakatan Ihpasitao Pemerintahan Daeral dan Hubungan Pusat-Daerah di Provinai Jawa Barat 01 Mempercepatkemudahan berusaha di daerah tcrmaauk rcformasi pelayanan pe zinan ysnA berbash si.teE inlorma8i disital (โฌ{ov) I.360,6 KEMEI{TERIANDAI.IIMNEGERI 4 03 - Meningkatnya peEโฌntase capaian SPM di daerah 01 - Perccntasโฌ capaian SPM di daerah 4 too v" 04 MeniDgkattyaperaentasc daerah dโฌngan ditrai irldekg inovasi tinggi 01 Pergentaโฌe daerah yang mempunyai nilai indeks inovasi tingrai 4 65 ^0A 05 - Meningkatnya dacrah d.ngan pcncrimaan daemh mcningkat 01 - Jumlah dacral yang pcnerimaan dacrahnlB meninekat 4 28 daeralr 06 - Mcningkatnya daeral dcnSan rโฌalbasi belanjanya bcrkualitag 07 - Mcningkatnya tata kelola kcuangan daerah yatg efektif ol - Jumlah daerah yana realis$i belanianya berkuatitaa ol - Jumlah daerah yans mels.ksana.karl tata kelola keuargan daerah yang efektif dan cfisicn 4 4 2a dmrah 28 daeBh 0l Jumlah tugaa dan wesena.rg yang dilalcanakan olch Gubcrnur scbagai Wakil Pemerintah Pusat dcngan kinerja baik 08 - Perdngkatan penata& hubunaan pusat daerah - A.II.51 - 22 rekmendaai FNESlDET{ FEPUELII( INOONESIA Pdo trr rrdord Ffr/Ptofr.a ^frlodta. (PP)/E!C.t a Prlo ltr. IIG)/Proy.r ^Pdodt ^r ^(PRGPI artrtlr ltrilthtor Duru.trg.r TGth.d.E /ltfiu Fr..ld.! L!.trE.t PGtrL.rn Tatg.t Rp. Jutr 02.02.05.oa PRO-P: Pentelolaa, dar! Pelayanan Fertanaha, di Provinsi Jawa Barat 02 - Te sksananya percepat n peta bidang tanah dan ruang 880.169 bidary 209.304,2 KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BPN, KEMENTERIAN XOPERAT'I DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH, KEMENTERIAN DESA, PEMBANCUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI, KEMENTERIAN PERTANIAN 0l - Terlaksananya perccpatan scrtifik$i tanah 0l - Jumlah Sertipikat Hak Ataa Tanah 5 01 Jumlrh bidang tanah 5 52.173 ha Ol - Tercโฌdiarrya rencana tata rusng yang berkualitag 02.o2.o5.o9 PRO P: PerryeleltgSaiaan Penataan Ruang di Pmvinsi Jawa Barat 0l Jumla} aateri teknfu dan rancangan peraturan daerah RD'IR Kab/Kota (X - Jumlah persโฌtujuan aub8ta.nal RTRW Prov/ Ihb/ Kota 05 - Jumlah pcnanganan pโฌrkara hasil penyidikan pelanggaran pemanfaatan ruarrg 5 7 rckomcndasi kcbtakan 4.5OO,O KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BPN 5 7 rekomendasi kebtakan 5 7 rekomendasi kebijakan 5 2 rckoEendaai kebijakan 5 20 pcrLara 0l - Terla.klananya layanan - A.II.52 - 1 layanan 72.812,0 BADAN INFORMAST GEOSPASTAL ^(BrGl 02.02.05.1o PRO P: Penyelenggaraa[ Informasi ccGpaaial di Provinai Jawa Barat 0l Jumlah layanan data cโฌntโฌrjaringan informaai ^geospaslal naaional bcroperaai 2 FHoEttr' f,.doad (Pf,)/P,oatrt[ Prlodt!' lPPl/E tlrt.n ^Pddnrr lEP|/ProycL ^Pdorlt r ^(PBO-PI E.turtr IrdtLrtod DuLurgrtr Terhd.p A,.hrtt FtG.ftlcn T.rg.t RD. .rr L!.trE.t P.t Ltelr 02.o2.o5.72 PRO-P: Pengelolaan dan Pelayanan Pertanahan di Provirsi Jawa Tcngah 02 Terlalcananyapcrccpatan peta bidang tanah dan ruang Ol - Terlaksananya percepatan Bertifikasi tanah 01 - Jualah Scrtipikat Hak Atas Tanah 432.288 bidang 163.974,5 KEMENTERIAN AGRARIA DAN ^TATA RUANG/BPN 5 5 39.52I ba 01 - Jumlah bidans tanah 0l - Tersedisnya rencana tata ruang yang berkualitag 02.o2.05.13 PRO-P: PenyelengSa.raan Penataar Ruang di Prcvinsi Jawa Tengah 05 - Jumlah materi tekrris RTR Nasional {Pulau/Kcp ^dan ^KSN) 5 7 rekomcndasi kcbiiakan 3.2OO,O KEMEIYIERIAN AGRARIA DAN ^TATA RUANG/BPN 5 II rekome dasi kebtakan 5 3 rckomendasi kebijalar 5 3 rekomefldasi kebijal(an 5 1 reLomendasi kebijakall 02.02.05.15 PRO-P: Peningkatsn Ikpa.itag PemcrinEhan Daerah dan Hubungan PuEat-Dacrah di Provingi D.L Yo$.akarta 01 - Mempโฌrcepat kemudahsn bcrusaha di daeml termasuk rcfolmssi pโฌla]'anaI pefizinan yana berbasis .htem informasi digital (โฌ{or) 0 1 - Jumlah pcrizinan yang kewcnangannya sudah dideleaa8ika.n ke PTSP Prima berbasis elektronik 4 752 dokumen 347,T KEMENTERIAN ^DAI"q.M ^NEGERI Ol Persโฌntasโฌ caparan SPM di daerah 02 Menirgkatnyapencntffโฌ capaian SPM di dacrah - A.II.53 - 4 100 vo Fllodtrr rrtbrd (Pxl/Ptotr.a Elorft . lPPI/fcghtrn ^Pdorltrt EPI/Pror.r ^rtrorn ^. ^(PRo-Pl Irdttrtor DuLu!a.! TcrhrdrD /rnhrr In trnd P.hlrrlr Tutet RE. .r[tr 03 MeningkatnyaFrsentase daerah dcngan nilai indeks inovasi tinggi (x - Meningkahya &erah dengan penerimaar daerah meningkat 4 4 6 daerah 6 daerah 22 rckomendasi 8.838 bidang 06 - Mcningkatnya tata kelola keuangan dacrah ^yang efektif 07 - Peningkatan pโฌnataan hubungan pusat daerah 0 I - Jumlah daerah yang melakBnakar tata ketrola kโฌuanSan daerah yang cfektif dan efisien 0 I - JurBIah daerah yang realfuasi belanjan,'a berkualitag Ol Jumlah tuSaa dan wewcnang yang dilrl<ganakar oleh Gubcrnur sebagai Wakil Pemcrintah Pusat dengan kinerja baik 01 - Jumlah pโฌlaksanaan kโฌbijakad otonomi (rc8ulasi) ^pada daerah otonomi khusus, daeBh btimew6, dan daerah khusu8 ibukota nesara. 4 08 Meningkatnyakualitag pclsksarEan kebija.lcn otonomi (regula6i) ^pada daerah otonomi khusus, daerah istimewa, dan daerah khusus ibukota negara.
o2.os.16 PRO-P: Penaelolaan dar Pelalana! Pertanalan di Provin.i D.I. Yog.akarta 01 - Tcrlaksananya percepatar 0l ^- JutBlah Sertipikat Hak Atas Tanah sertifikasi tanah 5 5 02 - TerlalGananya percepatan 0l - Jumlah bidang tanah pโฌta bidans tanah dan ruanA - A.II.54 - a79 ha 3.900,1 KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANC/BPN REFI.IEHT INDONE3IA Hodtrr i.rtold lP0/Prot ^r ^Prlodtr. (PA/x.slrtrr Pdodtrr lrP)/Proycr Hodtrt tPBo-Pl C]7 FI Itrdlhtor Dutu!ar! T.rhrdrp Arrh.'t h.t !.1 P.Lb.n. T.rl.t Rp. .rutr 02.02.05.r9 PRO-P: Peraelolaan dan Pelayanan Pertanahan di Plovinsi Jawa TiEur 02.o2.o5.27 PRO P: Pengelolaan dan FelalarEn Pcrtanahan di Provinsi Bali 01 Tertrak.ananlapcrcepatan sโฌrtifikasi tarah 0l - Jumlah Sertipikat Hak Atas Tanal KEMEI{TERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BPN, KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH, KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BPN, KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERA}I TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI, KEMENTERIAN PERTANTAN 5 626.295 bidans 241 I l0,l 02 Tโฌrlr.kEananla percepatan 0l - Jumlah bidang tanah peta bidang tanah dar! ruang 01 Tertralcananla pcrcepatan 0l - Jumlah Sertipikat Hak Atas Tanah sertifikasi tanah 5 5 5 135.693 ba 02.o2.o5.20 PRO-P: Penyelenggal'aan Irenataan Ruang di Prcvinsi 02.o2.o5.23 PRO-P: Pcngclolaan dan PelayarEr Pertanahan di Prditrii Bsnten 14 reLomendasi kebijakan 3.600,0 KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BPN 02 - Jumlsl per!โฌtujuan aubatanai RDTR Kab/Kota 13 rekomendasi kebijakajl 03 - Jumla} materi tcknfu dan rancangan pcraturan daerah RTRW Prov/ Kab/ Kota 2 rekomendasi kcbtakan 04 - Jumlah perstujuar aubstansi RTRW Prov/ tkb/ Kota 2 rckomendasi kebijakan ol - Tedaksanarya percepatan 01 - Jumlah Scrtipikat Hak Atas Tanah scrtif {asi tanah 5 5 5 5 146.428 bidang 26.614 ha 18.000 bidang 24.493,O 8.33O,O KEMENTERIAN ACRARIA DAN TATA RUANG/BPN 5 5 02 - Terlakananya percepatan peta bidang tanah dan ruana 0l - Jumlah bidang tanah - A.Ir.55 - 9.O72 ha clt'llr?n laallLrtor T.rl.t Rp. .rlrtr In tlnd P.lrt alr Pdorltrr f,rdoad Fnl/P,oglrtn ^Prlodtr. (PP)/Ecdrtu Prlorltrr lf,P)/Proycl ^Ptlodtrr IIRGD 02.o3 PP: Pembangunan Wilayah Nusa TengSata Drhrg.r T.rhdqr Al.bi! 0I Laju petuabuhan PDRB wilayah NuBa Tenggara 5,7-6,1V. Wr lahun 03 Perrentase penduduk mbkin Wilayah NuBa Tenggara 5 I 1.909.543,3 I 14,50-15,00 % 02.03.01 KP: Pengembangan Ka{,assn Strategrg ol - Berkembangnya kawasar strategis 0 I - Rasio pertumbuhan investasi kawasan (KEK/ KI / DPP/ KPBPB) terhadap wilayah 5 5 3 kawasan 2 destinasi I4I.350,5 12934O,4 02 - Jumlah ka$asan purat pโฌrtumbuhan yang difasilitasi dan dikcmbangkan 03 - D6tinaai Pariwisata Priodtas ^(DPP) 04 - XEK berbasis pariwtuata dar induetri 5 5 02.03.01.01 PRO-P: Ferbaikan Akcaibilitas, Atrakai dan Amcnitas Destinasi Pariwisata Prioritas lrmbok- Mandalika/ KEK Mandalika 0l - Terlaksarsnya perbaikad aks$ibittas, atraki daD amenitas Destinasl Pa.rlwisata kioritas l,o!: ibok-Mandalika/ KEK Man&lika 01 - Rasio pcrtumbuhan inveatssi ka{,asan (KEK/ xJ / DPP/ KPBPts) teftadap pertuEbuhan inv$taai Provinai Nusa Terrggara Barat KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF/ BADAN PARMISATA DAN EKONOMI KREATIF, KEMENTDRIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRA!'I, KEMENTERIAN KOMUNIKA: II DAN INFORMATIKA, KEMENTERIAN DAIAM NEGERI, KEMEMERIAN IWESTASI/BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL, KEPOLISIAN NEGARA REPUBUK INDONESIA, KEMEI{TERIAN PEKER.JAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT - A.II.56 - r?Fulul( tNDoNEstA [.'ri-.-I IEdlL.to, TutGt RE. .rutr ln.tinri P.Ll,rti Hodtr. r.dold (nll/hottra Etorltrr lPPl/Kctlrtrn ^fHorltrr lxP|/ProFr ^Pdodtrr lPx)-Pl 02.03.01.02 PRo-P: Peft aikan AkEโฌsibilitas, Atraksi dar Amenitag De8tinasi Pariwisata Prioritas tabuan Bajo 01 ^- Terlaksananya perbaikan al$$ibilitas, atraksi dan amcnitas Dcstinasi Pariwfu ata Prioritas Labuan Bajo KEMEI{TERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI (REATIF/BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF, KEMEI{TERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI, KEMENTERIAN KOMUNIKAS}I DAN INFORMATIKA, KEMEMERIAN DAI.{M NEGERI, KEMENTERIAN PEKER,JAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT Drtu!au TEhrdrE Atrlrn 5 >1 1t.970,o 02.03.01"03 PRO-P: Fasilitasi Realisaai Ift'estasi dan PembanAunan KI Sumbawa Barat 02.03.02 KP: Pengembargan Sektor Ulrggulan ol - Berkembargnya skor unEaulan 0l Persentase peningkatan prcduki koaodita8 unggulan Fr tahun - kopi 02 - Persโฌntasโฌ pโฌrdngkatan produk3i komodita8 unggulan pcr tahun - kelapa 03 - Persentasโฌ pโฌninakatan Ploduki komoditas unagulan per tahun - tebu 0l Rasio pertumbuhan invcstasi kaslasan (KEK/ Kl/ DPP/ KPBPB) tcrhadap pcrtumbuhan investasi ProviNi Nusa Tenggara Ba.rat O,O KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN, KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BPN, KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL 5 5 >1 3,60 90 33.635,4 5 o,9 v" 5 1,5 vo 04 PerEโฌntasepeningkatanproduksi komoditas unggulan per tshun - perikanan tangkap 05 - Perscntasc pcningkatan produki komoditas unggulan per talun pcrikanan budidaya 5 5 -23,42./6 35,09 % 06 Persentase pcningkatan prcduki komoditaa ungaulan per tahur garaE SK No098595 C - A.II.57 - 5 6s,31vo REruBLIl( INDONESIA P o trr [rdold (Pf,l/Progrrtn frbdt r (Pq/t tLtrtr Fltorlt.. (xg/Proy.k Prlodt.r (PRo-Pl !-ttrFl LliltLrtor DuLu4u TcrhrdrE AtrLrn Ftt.ld.r ln t nd Pcht rn TTttcT RE. .htr 02.03.02.01 PRO-P: Pengeabangan KoInodita8 Unggulan Kelapa di Provinsi Nusa Tenssara Barat 0l - Terlaksananya pergembangar komoditas unggulan kelapa 5 o,o8 % 976,0 KEMENTERIANPERTANIAN 02.o3.o2.o2 PRO-P: Fengeabangan Komoditas Unggulan Kopi di Prcvinsi Nusa Tcnggara Barat 0l - Terlakananya Pengembargar ^komoditas uragulan kopi 0r - Pโฌrsโฌntase peningkatan prcduki kotDditaa unggulan pโฌr ts}lurl Provinsi NTB kopi 5 3,O5 % 2.965,0 KEMENTERIANPERTANIAN 02.03.02.03 PRO-P: PenAembangan Itumoditas UnSgulan Tebu di Provinai Nu6a Tenggara Baiat Ol - Tcrlaksananya pengcmbanSan komoditag unasulan tebu 0l - Perscnlasโฌ pcningkatan produksi komoditas unggulan per tahun Provinsi NTB - tebu 5 1,5 v" I.452,4 XEMENTERIANPERTANIAN 02.03.02.08 PRO P: PenaeEbanAan Komoditas Unggulan Garam di Provinai Nusa Terggara Ba.rat 01 Terlak&narya penaembanaan komoditas unggulan Saram 01 Persertasโฌ pโฌningkatar produki koEoditas unagulan Fr tahun Provirui I,ITts - gaiala 5 3.067,74 Vo I1.486,0 KEMENTERIAN KEL.AUTAN DAN PERIKANAN 02.03.02.$) PRO-P: Pengerrbangaa Komoditas Unggulan Kopi di Provinsi Nusa Tcnggara Timur 01 - Terlaksaranya pengembaflgar komoditas unggulan kopi 0l - Peroenta!โฌ peaingkatan produhi koaoditaa udggulan per ta}rull Provinsi NTr - kopi 5 3,74 ^0h 2.434,0 KEMEi{TERIANPERIANIAN 01 - Terlakananya pengembangan komoditas unggulan ke)apa - A.II.58 - 5 0,08 ^0/o 2.776,0 KEMENTERIANPERTANIAN 02.03.02.10 PRO'P: PenaeEbangan Komodita8 Unggula[ IGlapa di Provi[ai Nusa Tengga.ra Tir: rur 01 - Perscntasโฌ peningkatan produki komoditas unggulan pff tahun Provimi NTT - kelEpa Hodt r rr.noul (ml/ProEtrE Hortt.r (P?l/r.drtr! Pdornrr lxPl/Proy.k ^Horit . ^(PRo-Pl Fti5fi raitTt=ll,n Dukurrrtr Tcrh.ih? At.Ln t1,!!trri.!r?5ll-F|lt Terg.r RE. .rutr 02.03.02.13 PRO-P: Pcngembangan Komoditas Unggulan GaraE di kovinsi Nusa Tengga.ra Timur Ol - Terlakananya pengembangan komoditas unagulad gaial! 02.03.02.r5 PRO-P: Pengembangan Komoditas UngAulan Perikanan Tanakap di Provin8i Nu6a Tengga.ra Ba.rat 01 Persentaโฌโฌ peningkatan produksi komoditas unggulan per tahun Provimi NTB - pโฌriksnan tanskap 5 22,74 ^0A 1.OOO,O KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN 02.03.02.16 PRO-P: Pengcmbangan KomoditasUngsula Perikanan Budidaya di Provinli Nusa Tengga.ra Baiat Ot - TcrlaksarEnya Fng.mbangan ^koEoditas ulggulan perikanan budidaya 01 - Perrelrtasโฌ peningkatan ploduki komoditas ungaulan per tahun Provinsi i'lTB - pโฌrikanan budidaya 5 4432 ^oA 6.048,5 KEMENTERIAN KEIAUTA.T{ DAN PERIKANAN 02.o3.o2.17 PRO-P: Pelgembangan KoI,loditas UngSulan lhkao di kovinsi Nusa Tengaara BaEt Ol - Tcrlaksananya pcngembangan komodita8 ungeulan kakao 01 Persrltasโฌ pโฌningkata[ produksi komoditas unggulan per rahun Provinsi NTB kakao 5 3,65 ^0/o 663,0 KEMENTERIANPERTAMAN 02-o3.o2.19 PRO-P: PenAembanaan Ibmoditas Unggulan Ikkao di Provinsi Nusa Tenssara Timur 0l - Terlakssnarya pengeEbangafl komodita3 unsgulan kalGo 0l - Persentasc pcflinSkatan produksi komoditas unggulan Fr tahur Provinsi NTT - kakao 5 2,78 "/" 1.214,5 KEMENTERIAN PERTANIAN SK No 098597 C 01 - Berkembangry.a kawasan perkotaan - A.rI.59 - 5 70,34 02.03.03 KP: Pengembangan IGwasan Perkotaa, 0I - Skor Indek I6ta Berkelanjutan/IKB Kota Mataram (Angka pshiturSan 71.31 1.r&.600,4 5 02 - Skor lndeks I(ota Berkelanjutan/IxB Kota Kupang 6ngka pcrhitungan lelae-rltara) FIEFIJILII( INOONESIA Hodtr. rrdoEd (F ,/EotrrE Hodtr. (EllKcghtr! klodhr (RPl/Proy.L krorit . (PRo'Pl htT!]Trt IrrdlLrtot DuLu!arr Tcrh(l.p Anhrn Fr!.ddcn T.ract Rp. .rutr Inrtrn l P.Ltr.nr 5 2 kota 02.03.03.02 PRO-P: Pengembangan Kota Besar, Kota Sedang, Ibta Kecil di Provinsi Nusa Tโฌrggara Timur 5 I kota I.183.600,4 KEMENTERIAN PEKER.IAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT 02.03.04 KP: Pcngembangan Dacrah Tetinggal, Kawasan Perbatasa.n, Perd$aan, dan TrarBmigrasi 02 - Rata-rata nil,ai Indek8 Perkcmbangan Kawasan Perd$aan PrioritEs Nesioml 03 - Rsta-rata nilai Indekg Perkembargan Kawasa,ll Tran6raigrasi yang dircvitalisasi di Pulau Nusa Tcnggara 04 - Per8โฌntas perduduk mhkin perdesarn Wilayah Nusa Tenggara 1,5 59,98 426.702,4 1,5 59,94 5 53,(x) I 19,to-19,40 ^0/o 02 Berkembargnya Pu8at Kcgiatan StrateSis Nasional (PKSN), lokasi prioritag perbatasan, dan daerah tetingSal Ol - Jumlah dacrah tcrtinasal 5 7 kabupatefl 02 - Jumlah kccamatsn lolGsi prioritas perbatassn negara yang ditingkatkan kesejahteraan dan tata kelolanya - A.II.60 - 5 38 kecamatan ,,( FNESIDEN REFUBLIK INDONESIA Fldotlt[ [ellolrl (Pxl/ProftrE Hodtrr (PP)/K.8htl! Prlo trr txPl/Proyct ^fHodltrr IPR(>PI : l= -rl it?lT]Tir.n Duttrn8rt Lrf,rdrp Atrh.! T.rg.t 0,52 IPKP 1()() ^0/" fl: rI itEJl.Tr!!!ir.1 Rp. irutr 03 Rata rata lrilai Indeka Pengelolaan Kawaoan Perbatasan 04 Per6โฌ[tasโฌ ^peliayanan publik yang dipulihkan 5 2 02.03.04.02 PRO-P: Pcninekatan K$โฌjahteraan &n Tata Kelola di IGcat: latElr Lokasi Prioritaa di Pmvi ai Nusa Tenggara Timur 01 - Meningkatnya ke.ejahteman dan tata kclola di kccamatan lokasi prioritss di Provinsi Nusa Tengaara Titrur ol - Jumlah kecamatan lokasi prioritas pcrbatasan rEgata yang ditirEkatkan kesjahteraan dan tata kelolanya di Provinsi Nusa Tenggara Timur 5 2.278,2 KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERIINGGAL DAN TRANSMIGRASI 02.03.(x.11 PRO-P: Perccpatan Pembangunan Daerah T*tinggal di Provinsi Nusa TโฌnSgara Ba.mt 0l - Persentasโฌ pโฌlduduk mkkin di daerah tertinggal di Provimi Nusa Tenggara Barat 02,o3.o4.12 PRO-P: Percepatar Fembangunan Dacrah TcrtingSal di kovirci Nu8a Tcnggara Timur 0l - Meningkatnya kesโฌjahteraan masyaiakat pada dadah tertinggal di Provinsi Nula Tenggara Barat 01 MenirEkatnla kโฌ3โฌjahteraarl masyaralGt pada daerah tertinggal di ProvLrsi Nusa TcnSgara Timur 02 Rata-rata IPM di daerah tertinggal di Provingi Nura Tcng{ara Barat 0l - PeEโฌntasโฌ perduduk miskin di dacral tlrtinggal di Provirci Nusa Tenggan TiEur 69,6-70.r 24,4-24,9 vo 227.475,4 65,3-65,8 KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN, KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI, KEMEI{TERIAN PEKER.IAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT, KEMEI{TERIAN PERIANIAN XEMENTERIAN KETDNAGAXEzuAAN, XEMENTERIAN PERTANIAN, TEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN ^(EHUTANAN, KEMENTERIAN ^(JSEHATAN, KEMENTERIAN AGAMA, KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI, KEMENTERIAN PEKER.JAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT, ^(EMENTERIAN KEI.AUTAN DAN PERIKANAN, XEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL 24,0-24,5 ^0/o 5.418,6 1 I 02 - Rata-rata IPM di daenh tertirggal di Provinsi Nusa Tenggara Timur - A.II.61 - FF.FLIBLIK INDONESIA l odtr. r.rb!.I lP l/ProtnE ^r ^odtrr (PPl/tcglrhr P odtrr (IPl/Proy.L Prlodt . lP'RO-Pl : 5Tt-Fi ol - Berkembarrgry'a Puโฌat Kegiatafl Strateg8 Nasional (PKSN) Atambua iIIrTFnin Durulau T.rhrd.E Anhr! FL.ld.! Trrt t 0,48 IPKP Rp. .r[t.
ooo,o Iirt tirl P.ht .,rr 02.03.04.14 PRO-P: Pu3at KeAiatan Strategh Nasion l (PKSN) 01 - Rata-rata nilai Indeks Pengelolaan IGwasan Perbatasan (IPKE PKSN Atambua 5 KEMENTERIAN PERHUBUNGAN, XEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINCGAL DAN TRANSMIGRAS|I 02.03.04.r5 PRO-P: Pusat Icaiatan Strategb Nasional ^(PKSN) Lefamenanu ol - Berkembangnya Pu8at Kegiatan Strategis Naeional (PKSN) Kefamenanu Ol - Rata-Iata nilai Indeks Pengelol,aan Kawasar Perbatasan (IPKE PKSN Kefamenanu 5 0,57 IPKP 25.500,0 KEMENTERIANPERHUBUNGAN 02.03.04.16 PRO-P: Pembangunan Deโฌa Tcrpadu di Provifti Nuoa Teflggara Timur 0l Terlaksananya pโฌmbangunan desa terpadu Provinsi Nusa Tenggara Timur 0l Rata rata lndeks Desa Provinsi Nusa Ten8gara Timur KEMENTERIAN DALAM NEGERI, KEMEI.ITERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRA: }I, KDMENTERIAN KEIAUTAN DAN PERITANAN 1,5 56,9s 132.764,5 02.03.04.17 PRO-P: Pembaaguian Dcsa Terpadu di Provinsi Nusa Tenggara Baiat 0l ^- Terlaksananya pembangunan dela terpadu kovinsi Nusa Teflggara Barat 0l - Rata-rata Indeh Dcsa Provinsi Nusa Tenggara Barat KEMET{TERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI, KDMENTERIAN DALAM NEGERI, KEMENTERIAN KEI-AIJTAN DAN PERIKANAN 1,5 73,15 4.220,O 02.03.04.18 PRO-P: Pembangunan Kawasan Pcrd6aan kioritas Nasioflal Sumbaq,a, Lmbok Timur, Irmbok Tcngah, dan Dotapu 01 - Tedaksananya pcmbsngunar Kawasafl Perd$san Prioritas Naslonal sumbawB, Lmbok Timur, Lmbok Tengah, dan Dompu 01 Indeka Perkembangan Kawasan Pcrdcsaan tGb. sumbawa, Lmbok Timur, Lmbok Teryah, dan Dompu 1,5 65,96 O,O KEMENTERIAN DESA, PEMBANCUNAN ^DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI 02.03.04.19 PRO-P: Pcmbangunan Kawasan Perdcsaan Prioritaa Nasional Manggarai Barat, Ngada, ds.tl SuEba Timur 0l - Irldek Perkembangan Kawa8sn Perd$aan Kab. Marggarai Barat, Ngada, dan Sumba Timur 01 - Terlaksananya pโฌmbanguna, Kawasan Perd$aan Plioritas Nasional Maflggarai Barat, Ngada, dan Sumba Timur 1,5 s3,6s O,O XEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI - 4. .62 - Fre63116 INDONESIA Pdorltrt r.dor.l (Prl/PrcAtrE Hodt r (PPl/Icatrt.! r odt.t [xP)/Proy.k ^PHotlt.' ^(PRo-Pl l:
rttrtt LEdlLrto Drkrlg.Ir Tcrh.li.t) A hrtr ln.t n.l P.hLelr T.r8.t Rp..l[tr 02.o3.M.20 PRO P: Pemulihan Pasca Bencana Daerah Terdampal( di Pulau Lmbok dan Sekitamya 2 roo vo 497,2 02.03.04.2r PRO-P: Revitalisasi IGwasan Transnrigrasi Ta.: lbora dan l.abanska ol - Terlaksana[ya revitalisasi Kawa8an Transmrgrasi Tambora dan Iabangka 5 60,44 8.495,7 KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI 02.o3.o4.22 PRO P: Revitalisa8i Ibwasan Transmiarasi Kobalima Timur, Ponu, dan Mclolo 0l Terlakgananlarevitalisasi I(awasan TrammiSrasi Kobalima Tiaur, Potu, dan Melolo 0I - Rata-rata Nitrai Indcks Perkcmbangan l(awasan Trammigrasi yana dircr.italisasi di Provi ri Nu3a TenggaE TiEur 5 44,20 53,2 KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERIINGGAL DAN TRANSMIGRASI 02.03.05 KP: IGleabagaan dan Keuarraah Daerah 0r - Mcningkatnya nilsi Evaluasi Penyelenggaraa.lr Pcmerintahan Daโฌrah (EPPD) 02 Me[ingkatnyaperscntasc daerah dcngan indeks inovasi tineg 01 - Nilai Emluasi Penyelenggarsan Pcmcrintahan Dacrah (EPPD) 0l - Persntasโฌ daerah,ang mcmpunyai nilai indeks $ovasi trnggi 4 4 3,29 t24.254,2 42,5 ^qo 03 - Mcningkatnya daerah dcngan pโฌnerimaaIl daerah meninskat 01 Jullr.Iah daerah dcngan pcnerimaan daerah lllcningkat 4 34 daerah 04 - Meningkatnya daeEh d@ean rcalbasi belarjarya bcrkualitas 01 JuD ah daerah dengan rcalisasi bโฌlaljanya berkualitas 34 daerah 0l - Jumlah perizinan yang kcwcnanSannya sudsh didctega8ikar ke PISP Prima bcrbask elektronik 05 - Mcningkatnya rโฌformasi pelayanan perj'inan - A.II.63 - 4 I .667 dokuDcn FEcg611* INDONESIA Sliorltr. Il..lord (Pf,l/Ptor r PHodtrr (PPl/K.drtrI Hodtrl lxPl/Ptork ^Hodt ^. lPRo-Pl |]!f,IITiITI DULllrr8.t I.rhrdrp Anhr! T.rt t RE. Jutr lrrt nd P.hltrrr 0l - JuDrlah daemh yans Eemiliki PTSP Prima berbaoh elektronik 4 I I daera.h 0l - Juldah daem}l yanS melakโฌanakan tata kelola keuangan yang efeld{ dan eftien 34 daeran Ol - Jumlah daerah yanA mergimpleEertasikan IGsโฌpakatan dan Perjanjian Keda Sama Daerah 4 2 daerah 09 - Meningkatnya peruertasโฌ capaia[ SPM di daera]r 01 - Per!โฌnta!โฌ capaian SPM di daerah 100 70 10 Meningkatnya daerah denSan indeko kinerja GWPP kategori baik 01 Jumlah daerah denaan indeks kiaerja GWPP kategori baik 4 34 dae-reh 1I - Meningkatnya pengclolaan pcrtanahan dan teraclenggarakannya pโฌnataar ruanS 0l - Luaa cakupan bidang tanah bcruertipilst yang terdigitasi dan memiliki georcferโฌnsi yanS baik 5 2.106.638 ha 02 LuaB cakupan peta dasar pertanaha, 5 I58-655 he 03 Jumtrah materi teldfa dafl rancangan peraturan daeral RDTR Kab/Kota 5 12 noateri tcknis dan Ranperkada 04 - Jumlah penctujuan substansi RDTR Kab/Kota - A.tI.64 - 5 6 persctujuan substensi RDTR Prlodtr. rr'lold (!f,)/PrognE rHodt r (PPlltcahtrr Hodtrr lrD/Eoy.L ^Prlodt ^. ^(PRo-Pl : I!TI-I IrdlLrtor Duh4rr T.rhrt D /fnh.n Prc.lilc! TutGt nE. &t I!.trnd P.Lltr,i Ol - Terlaksananya percepatatt sโฌrtilikasi tanah 0 I - Jumlah Sertipilet Hak Ata3 Tanal 5 2 materi tekni3 da,t Ranperda 5 2 peraetujuan suhtansi RTRW 5 5 5 02.03.05.13 PRO P: Penaelolaa, dan PelaraDa[ PertarEhan di Provinsi Nusa Tcnggara Timur 02 - Tcrlaksananya pcrcepatan peta bidana tanah dan ruana 0l - JumIaI bidang t nah 222.192 bidang 105.052,6 KEMEI{TERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BPN 5 16s.479 ha 02.03.05.r4 PRO-P: Pengelolasn dan Pclayanan Pcrtanahan di Provinsi Nusa Tcn8gara Barat 02 - Tedaksansnya percepatan peta bidaflg tana] dan ruanS ol - Jumlah bidans tanah 0l - Terlakananya percepatan Eโฌrtifikasi tal]ah 0l - Jumlah Scrtipikat Hak Atas Tlnah 5 18.857 bidarrs 16.631,7 KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BPN 5 14.506 ha 01 - TeEusunnya rEncana tata ruang yang bskualitas 02.03.05.15 PRO-P: Pcnyelenggaraan Penataan Ruang di Provinsi Nusa Tenggara Timur 01 - Jumlah matcri teknis dan rarcโฌnsan peraturan daerah RDTR Kab/Kota 02 - Jumlah persctujuan substansi RDTR Kab/Kota 5 4 matcri tetnig dan Raitperkada 775,0 KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BPN 5 3 peftetujuan suhrrnsi RDTR 03 - Jumlah pcrsctujuan subatan.i RTRW Prov/ Ikb/ Kota 5 I peftโฌtujuan substrnoi RITRW - A.II.65 - FEESIDEN NEPUBI.IK INOONESIA r odtrr f,rdood lry/ProtErtn ^trlodt ^t lPPl/B.drt.n ^Pdodtr. (xP)/ProyGL HoErtrr (PRo-P, Artrrr! Ilillhtor Duntrn T.rlrdrp rt..hrr Pt3.ld.E tnltrtid Pchtt.lr Tu8.t Rp. .rutr 02.03.05.16 PRO-P: Pe[yelenggqraarr Penataan Ruang di ProYinsi Nusa TcnSgara Barat 0l - Terauaunnya rencana tata ruang yang bcrkualitas Ol - Jumlah materi teknis dan rancanSan pโฌraturan daerah RDTR Ikb/Kota 8 matcri t knig dan Ranperkada 2 materi teknis dan Ranperda 5 I.795,0 KEMEI{TERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BPN 5 5 5 02.o4 PP: Pelrbangunan Wilayah Kalimantan 0r - Meningkatnya pctumbuhan ekommi dan tingkat kโฌjalrtemar masyaraLat di wilayah KaliEantan 0l - L6ju pertulrbuhan PDRB wilayah KaliEantan 5,2-5,6 Vo Wr tahun 22.524.919,5 5 02 - IPM Provinsi di Wilayah lGlimantan 69,19 78,80 nilai Ddnimum-lrilai makslmum 03 - Persentae pcnduduk miskin Mlayah lklimantff 4,0G4,50 % 02.04.01 KP: Pengembangarr Kawasarr Strategis 01 Berker[banglryaKawasan Strategig 0l - Rasio pcrtumbuhan investasi kawas8n (KEK/ Kl/ DPP/ KPBPBI tcrhadap wilayah 5 >l 0,0 SK No098604C 02 - Jumlah l(awalan pulat pโฌrtuEbuhan y6lrg difasilitasi dan dikeEbangkar - A.II.66 - 5 9 kawasan I 1 REFI.IBLIK INDONESIA Hodtrr r'lold (Pl0/Pro3nE Prforft r lPPl/xctlrtrE ^P odt.t lxPl/Proy.k ^Prlodt ^r ^(PRo-Pl i: ]T!]FI Indltrto, Dukunt n T.ttdrp Ar.L..r rrcdd.r T.rg.t Br. Jutr fl'Tl'l: rlr?Jrf1: rl'T'I 5 6KI 02.04.0r.01 PRO-P: Fa8ilitagi Realr8asi I'lvesta8l dan Pembangunan KI Ketapang 0l - Terfasilitasinya rcalfuasi invcstasi dan pembangunan KI Ketapang OI - Rasio pertuEbuhan inv6tasi kawasan {KEK/ KI / DPP/ KPBPB) terhadap pertuabuha, investaai Provin3i Kalimantan Barat O,O KEMEI{TERIAN PERINDUSTRIAN, KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BPN, KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL 02.04.01.02 PRO-P: Pembanaunan Destindai Paiiwbata Pe4gcmbangan Sambas- Singkawaog 01 - Terlaksananya pefibanguian Detrnasi Pariwisata Pengcmbangan Ssmbas-SinsLawans 01 - Rasio pcrtumbuhan irvcstasi kawasan (KEK/ KI / DPP/ KPBPB) terhadap perturlbuhar inve8ta8i kovinsi Kalimantan Baiat O,O KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF/BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF, KEMENTERIAN DAI.,/IM NEGERI, KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINCTGAL DAN TRANSMIGRAS}I 5 >1 02.04.0r.03 PRO-P: Fasilitasi Realisasi Investasi dsn Pembanaunar KI Surya Borneo 01 - Tedalilitasinya reslisasi iNcstasi dan pโฌmbangunan KI Surya Bomโฌo 01 - Rasio pcrtumbuhan invcsta8i kawasan ^(KEK/ XI / DPP/ XPBPB) terhadap pcrtumbuhan investasi Provinsi Kalimantan Tensah O,O KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN, KEMEI.ITERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BPN, KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL 5 >1 02.04.01.04 PRO-P: Pembangunar Destina.i Pariwisata Pengembargan Derawan-Berau 01 - Terlalcananya peEbansunan D$tinaai PariEisata PcngcmbanSan Derawan-Berau 0l - Rasio pertumbuhar Lrvestasi ka\llasan (KEK/ Kl/ DPP/ KPBPB) terhadap pโฌnumbuhar inveEtasi kovinsi O,O KEMENTERIAN PARIWSATA DAN EKONOMI KREATIF/ BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF, KEMEI{TERIAN DAI.AM NEGERI, KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAI DAN TRANSMIGRASI 5 >l SK No098605 C Ol - Tcrlaksananya pโฌrcepatan pe ngkatar invtasi KEK Maloy Batuta Trars Kaliaantan - 4.1.67 - 5 >1 O,O KEMENTERIANINVESTASI/BADANKOORDINASI PENANAMAN MODAL, KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BPN 02.04.01.05 PRO-P: Perccpatsn Pcningkatan Investasi KEK Maloy Batuta Trans 0l - Raaio pertumbuhan investaai kallasan (KEK/ xI/ DPP/ KPBPB) t rhadap pcrtumbuhan invtaai Provinsi REFTIIUK INDONESTA Pdorlt.t nrrbrd (Pf,l/Pto3trE Pdodtr' lP4/f,Gttrt ^! ^rHodtrr FPI/ProycL ^Prlorlt.. llRO-Pl h!'rtt IdtLrto( Duhtngrtr TEh.drp A!.ITTE Pr..ld.n Ir.t rd P.lrt .m Ir{Gt RE. ,rut 02.04.01.06 PRO-P: Fasilitasi Realbasi Invโฌstasi dan PembanAunan Kl Tanah l(uning 0l - Rasio pcrtumbuhan invcstasi kawasan {KEK/ KI/ DPP/ KPBPB) terhadap pertumbuhan iniโฌstasi Provinsi Kalimantan Utara O,O KEMENIERIAN PERINDUSTRIAN, KEMENIERIAN AGRARIA DAN TATA RUANC/BPN, XEMENTERIAN ENERG] DAN SUMBER DAYA MINERAL 5 02.M.Ol.O7 PRO P: Fasilitasi Realisa3i Invโฌstasi dan Pembangunan KI Batanjung 0l - Rasio pertumbuhan inve8taai kawasan (KEK/ Kl/ DPP/ KPBPB) terhadap pertumbuhan inv$tasi Provinsi Kalimantan Tengah O,O KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL, KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN, KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BPN 5 >1 02.04.01.08 PRO-P: Fasilitasi Rcslisasi Inveatasi dan Pembangunan KI JoronA 01 - Tertasilitasinya realisa8i ift,cstasi dan pembangunan KI JoronS 0l - Rasio pertumbuhan ilvtasi kawasan (KEK/ KI/ DPP/ KPBPts) terhadap pcrtumbuhan inv6tasi Provinsi Iklirnantan Selatan O.O KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN. KEMEMERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BPN, KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL 5 >t 02.04.01.09 PRO-P: Fasilitaai Realigasi Investaai dar Pembalgunan KI Batulicin 01 Terfa3ilitasinyarealisa3i irlveatasi dan peabatguna.n KI Batulicin 0l Rasio pertuEbuhan investasi kawasan (KEK/I(I/DPP/KPBPB) terhadap pertumbuhan investa8i Provinsi lhlimantan S.latan O,O KEMEi{TERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL, KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN, KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BPN 5 >l 02.o4.o2 KP: Pcngembangan Scktor UngSulan 01 - Bcrkcmbangnya aektor unSSulan 0 I - PcGcntas pcningkatan produki komoditaa unggulan per talun - kopi 02 - Pcrscntasc pcdngkatan produksi komoditaa unggulart per talun - karct 03 - Pcrscntasc pcningkatan produksi komoditas unggulan pcr tahun - pโฌrikamn tarSkap 04 - Persโฌntssโฌ peningkstar produksi komoditaB unSgul,afl per ta]Nn perikanan budidaya 5 2,71Vo 23.973,1 5 o,24 ^0/. 5 -23,42 Vo - A.II.68 - 5 24,57 V" fHodtrr r.loEd (Pf,l/Profr.r Prroft.r lPPl/x.glrt ^r Hodtr. (xPl/Prorll Pdorn ' (PRG4 02.o4.o2.10 PRO-P: Pcngcmbangan Komoditas Unggulsn Kopi di Provinsi Kslimantan TcnSah Ft!-,Tt DuLrig.i T.rlrdrp Ar..hrl Tr(ct RE. .rutr L!dltrtor OS - Pcrcโฌnrasc pcningkatan produksi koEoditas un8gulan pโฌr tahun - lsda T: lirl'iTTr7JHIFl: lI 2.815,4 KEMETTTERIAN PERTANIAN 2.475,0 KEMEMERIANPERTANIAN 5 0,00 70 06 Per!โฌntale peningkatan ploduki komoditas unggulan per tahun - kelapa 5 o,9 vo Ol - Pcruโฌntase peningkatan produki komoditas unagulan per tahun ProviNi KElitMrtan BaEt karet 5 5 \46 ^vo o,t3 vo 2,16 Vo 02.o4.o2.ot PRO-P: Pengembalgan Komodita8 UngSulan Karet di Provinsi tklimantan Balat 0l - Terls.hananya pengeirbarga.n koaoditaa unggula, karet 01 Terla.kEananya pengembangan koaoditas unggulan kopi 0l Per!โฌntasโฌ pโฌningkatan pmduksi komodita8 unggulan per tahur Provinsi Kalimantan Tengah - kopi 5 02.o4-o2.15 PRO-P: Pcngcmbangan Komoditas Unegulan thrct di PrdiEi Kelimenten Selat n 02.o4-o2.25 PRO-P: Pcngcmbangan Komoditas UngSulan l-ada, Pala, dan Cengkch di Provinsi h?liEartan Utara 01 ^- Terh.ksarunya pengembangan koEoditas unggulan karct 0l - Per!โฌntasโฌ peninskatan pmduki komodita8 unggutrarr pel tahur Provinsi Kalimantan Selat n - krret 01 - TerlakEaflanya pengerabangan koEoditas unggula.lr lada, ^pa.la, da.n ccngkeh 01 - Terlakโฌananya pcngembangan komoditas unssulan Frikanan budidsya 0l - PeEโฌntasโฌ perdngkatan prcduksi komoditas unggutrar pel tahur Provimi I(Elimartan UtaE lEda 6.502,8 KEMENTERIANPERTANIAN 2.460,8 KEMENTERIANPERTANIAN 5 5 o,72 0,00 % 02.o4.o2.30 PRO-P: Pengembsngan KoEoditas UnAgularr Perikanan Budidaya ProviNi Kalimantan Selatan 0l - Perrcntase pe[in8katan produksi komodita8 unggulan per tallulr Provi si Kalimantan Sclatan - pcrikanan budidaya 5 - A.IL69 - t87,2A v" I.060,0 ^(EMENTERIAN KEI-AUTAN DAN PERIKANAT'I il ILII( INDONESIA Hotlt . irdori.l (Plfl/Prc8ru Pddtt r (Pa/t.ar.t..! Hodtr. lxPl/Prorcl ^rHodtrr ^(PRo-Pl 02.o4.o2.33 PRO-P: Pcngcmbangan Komoditas UngSulan Pcrikanan Tangkap kovinsi Kalimantan Utara t-t.,rll: rltt DululrrE TGrh.al.! Arahan Md.r Tu3ct Rp. Jutr ii7,'Ii: r?J|l-EF 790,4 KEMENTERIAN KEI.IIUTAN DAN PERIKANAI 0l - Terlakananya perseEbanSafl komoditas unSgulan pโฌrik'llan tangkap 01 Persโฌntase peningkatan pmduki komoditas unggulan per tahun Provinsi Kalimantan Ut ra - Perikanan Tangkap 5 22,20 ^0/o 02.o4.o2.34 PRO-P: Pengcmbangan Komoditas Unagularr Perikanan Budidaya Provhsi tklimantan Utara 01 Terlr.lcsnanya pโฌngerdbaruan korEodita$ unggulan pcrikanan budidaya 4OO,O KEMEI{TERIAN KEI,AUTAN DAN PERIXANAN 1.570,8 KEMENTERIAN PERIANIAN 5 -18,29 ^0/o 2,73 ^0A 02.04.02.35 PRO-P: PengembanAan Komoditas Unagulan Kopi di Prsin3i Kalimertd Barat OI - Terlakananya pengernbangan komodita8 urEgulan kopi 01 - Pefterltase peningkatan produksi komoditas urEgulan pcr tahun Provinsi Kalimantan Barat - kopi 5 02.o4.o2.36 PRO'P: Pengeabangan Komoditas Unggulsn lG.kao di Pmvin8i Kalimantan Barat 01 - Terlaksananya pcngcmbanaan komoditas unggulan kakao 0l - Persrtasโฌ peningkatan ploduhi komoditas unggulan per tahun Provinsi xelitmntan Barat - kakao 5 2,52V" 2.038,0 KDMENTERIANPERTANIAN 02.o4.o2.37 PRO-P: Pcrgcmbangan Komoditas Utrggulan Kelapa di Provinsi Kdimantan Barat 0l - Terlaksananya pโฌn8embangafl komoditas unsrulan kelapa 0l - Pementasc pcningkatan prcduki komoditas unggulan pcr tahun ProviNi lGlitaantan Barat - kclapa 5 o,o4vo I.048,5 KEMENTERIANPERTANIAN 0l - Terlaksa.ian}.a psryeabargan komoditas unggulan kclapa - A.IL70 - o,o4 "v" 2.OI4,O KEMENTERIAN PERTANIAN 02.o4.o2.34 PRO-P: Pcngcmbangan Komoditas Unagular Kelapa di Provinsi Kalimartan TenSah Or - PeEโฌntasโฌ perinakatan produkri komoditas unggulan per tahurr Provinsi IklimantanTengah kelapa 5 { IN Pdotlt.t irdo|rrl lP l/Pto8rrE ^Pdorltrl (PPl/r.aht.! HoEnrr (rPr/Proy.L Prrodtr IPRO-PI 02.o4.o2.41 PRO-P: Pcngcmbangan Komoditas Unggulan Kelapa di Prdinsi Keli antar Timur DururlE T.rh.d.E Anhan Prcrldcr T.rj.t Rp. Jut bdltrtor iFrriirrljEf--Etlt ?97,5 KEMENTERIANPERTANIAN Ol - Terlakananya penseEbdnSan komoditas unggulan kelapa 5 0,05 ^0/o o2.04.03 KP: Pcngcmbangan I(a$qsan Ol - Bcrkembangn,.a kawasan perkotaa, 01 Skor Indek Kota Bโฌrkelanjutan/IKB Kota Pontianak (angka perhitunaan 02 - Skor Indek Kota Berkelaajutan/IKB I6ta Singkawang {angka perhituagan Bโฌ6entara) 03 - Skor Indck Kot3 Berkelanjutan/IKB Kota PalangkaBya (angka perhitungan 8โฌmcntara) 04 - Skor Indek Kota Berkelanjutan/IKB WM BanjarEasin (argka perhitungan semcntara) 05 Skor lndeks Kota Berkelanjutan/IKB Kota Balikpapa[ (angka perhitungan sโฌmenta.ta) 06 - Skor Indek. Ibta Berkelanjutan/IKB Kota Saaarinda ^(angka pcrhitungan aemcntara) 5 71,37 21.931.400,4 5 68,61 5 67,65 5 70,94 5 81,94 5 76,45 07 - Skor Indcks Kota Bcrkclanjutan/IlG Kota Baru Tanjung Sclor ^(angka pcrhitungan scmcntara) SK No098609C - A.tL71 - 5 65,43 REFTIBLIK INDONESIA Hodtr. rrioEd (Pf,)/Progna Pdonlt . lPPl/xcrtrt ^n ^Etorlt ^r EPI/Prcy.L "trodtr. (PRo-Pl ht: F, Frt tndlL.to( Dutu!3.! T.rhrdrE At.hrn HdGa Trrlct R.Jat tlrtrnd P.lrt .!. 02 BโฌrkeEbangnya kota besar, kota rโฌdang, kota kecil scbaFi PKN/PKW oa - skor Indek Kota Bcrkelanjutan/IKB Kota Tarakan (angka perhitungan sโฌmโฌntara) Ol - Jumlah kota besar, kota !โฌda,Ilg, kota kecil yang dikeabanakan sโฌbagai PKN/PKW 5 5 73,57 6 kota 03 - Terlaksananya penyelelaian RTR u[tuk WM dl Ol - Jumlah WM di luar Jawa yang dirercana.l(an 5 lwM 04 - BcrkcmbangnJra Wilayah Metropolitan di luar Jal[โฌ 0 I - Jumlal WM di luar Jawa yanS dikembanekan 5 lwM 05 - Terbangunrya Ibu Ibta 0l - Luas areg pโฌmbanAunan Ibu Kota 5 3.399 ha 06 - Tcrbangunnya kota baru ol _ Jumlah kota baru yang dibatrgun 5 I kota 02.04.03.03 PRO-P: Pcngcmbangan Wilayah Mctropolitan di Provinsi Ihlimanran Sclatan Ol - Tcrlakssnanya penyelesaian RTR untuk WM di luar Jawa 0l - Jumlah wM di luar Jawa yang dircncanakan 5 lwM 22.727,4 KEMENTERIAN PERHUBUNGAN. KEMENTERIAN KETENAGAKER.IAAN, KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL 5 02 - Berkembangnya Wilayah Mctropolibn di luar Jawa 01 - JuDrlah WM di luar Jawa y6ng dikcmbanSkan lwM - 4.1t.72 - H.rtt r f.dold (P[/Proar.o "rf.rfh. 3a.r.r ,lf.l]!,El Drbla.r t tlri.f fiaL! l!.di.r fut t nD, rr[t hrtr.i.l kbhru D'idtrl ldorlt r llRGP, 02.04.o3,04 PRO'P Fernbanguraa lbu lbta 01 - TellorrltunnJra lbu Kota Nu!antarq 0l - Luar erโฌa ^pcldbโฌrr8unen lbu l(ota Nurantara XEMENTERIAN XEUANGAN, KEMENIERIAN UNGT(UNGAN }trDUP DAN KEHI.TTANAN, KEMENIBRIAN PEKEzuAAN UMUM DAN PERUMAHAN RATYAT, XIMENTERIAN XOORDINATOR BIDANG POUTIK, HUI(UM DAN KEAI,IANAN, KEPOUSIAN NEOARA REPUBUI( INDONESIA, KEMENTERIAN PERIIUBUNGAN, KEMENTERIAN KESEHATAN, BADAN XEPEGAWAIAN NEGARTI KEMEMERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BPN, IGMEI'ITERIAN XOMUM(ASI DAN INFORMAIIKA, KEMENIEMAN PERINDUSIEIAN, OTORITA IBU KO(A NUSANTARA KEMENTERIAN INVESTASI/BADAN XOORDINASI PENANAMAN MODAL 5 3.399 h6 2t.906.672,9 02.o4,03.os PRO-P: P.ngcmbangan t(ota Bcrar, Kota S.dan& Kota lGeil di hovifii lGlieantan Barat Ol - B.rkrmbantnya kota bcaar, Lota scdaDg, kota kccil s.bagai PKN/PXw ol - Jqmteh kota b.rar, kota r.deD& tota Lcci! yang dik nbanglan scbagai PKN/PKW 0l - Rate-rata lndekc Dcre Wilayah Kilimaniall 1,5 5 2 kot^ 59,Oa 2.OOO,O XEMENTERIAN PERHUBUNGAN (KPBU) r47.869,5 02.u.o4 KP Pldlcdbangaa Decreh killtSel, Ikwasen Pattetaran, 9crdcsaan, datr Tranrhigrari Ol - Tcrbangunnya Dcla Tโฌrpedu, I(aaran Fardaaean, dan Xawaran Traaeigraai 02 - Rata-rata Nilai lndcLs FErkeabangan Ikwaaan F.rdesaan Prbritea Na8ional l, s 55,75 03 - Rata-rate Nilai Indck! FeikeErbsraen lks.3an Tra.trrdiโฌrasi yeng Dircvitalilasi di Purau Kalioantan 5 5a,76 - 4.1.73 - SK No 100513 C ()4 - Pcrs.ntes pcnduduk lriskin Wilayah Iblirnantan 6,3O-5,60 REPIJELIK INDONESIA rtlodtrr rrdo!.I (PD/Progr.E Pdodt . (PPl/Kcatrt..! Horlt.r lrD/Ptoy.r ^rHodta. ^(PRo-Pl I llkrtor Drhn8..r TGrtrdrp rt.hr! Pr..li!.ri f.trct Rtl. .rutr Fr.Tl: FrIJItrtlEll 02 ^- BerkcmbanAnya Pusat Kโฌgiatar Stlategb Nasional (PKSN), Irka3i Prioritas Ferbataโฌaq da! Daenh Tertinggaf 5 0,49 IPKP 37 kccamatan 02 Junlah kecamatan loLasi prioritag perbatasan negara ya.Ilg ditingkatkal keseiahteraan dan tata kclolanya 02.o4.M.M PRO-P: Pemban8unan Desa Terpadu di kovirsi Kdimantan Barat 0l - Terlaksananya Peabangunan Desa Terpadu Provinsi Kalimantan Barat 0l - Rata rata Indeks Dela Provin8i Kalinanrar Barat KEMENTERIAN DALAM NEGERI, XEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI, KEMENTERIAN KEIAUTAN DAN PERIKANAN 1,5 57,72 145,0 02.o4.o4.o7 PRO-P: Pembangunan Ka{,asan Perdcsaan Prioritas Nasional Kubu Raya, Mempawah, BengkayanS, dar sambag oI - Terlaksananya pembalrgunar Kawasan Perd$aan kioritas Nasional Kubu Raya, MeEpawah, Bโฌngkayang, dan Sambas ol - lrdeks Perkembangar Kawasan Perdesaa, ^(ab. Kubu Raya, Mempawah, Bengkayang, dar Sambas 1,5 67,32 O,O KEMEI{TERIAN DESA, ^PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGCAL DAN TRANSMIGRASI 02.04.04.08 PRO-P: Revitalhasi Kaa,asan Tmnsmigra8i Raโฌeu Jaya, ccrbang Mas Perk$a, dan Subah 01 - Terlr.ksananya revitalisasi I(awasa! Trarsmigrasi Rassu Jaya, GerbanS Maa Pcrkasa, dan Subah ol - Rata-ratd Nilai Indeks Perkemba[gan Kawaran TraNmigrasi yana direvitalisasi di ProviGi Kalimantan Barat 5 65,30 963,4 KEMENTER]AN DESA, ^PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRAT|I 02.04.04.09 PRO-P: PeninalGtar Kcscjahteraar dan Tata lctrola di Keca.Eatan Irkasi Priorita3 di Provin.i Kalimentrn Barat Ol - Mcningkatnya ke8โฌjahtelaan dan tata kelola di kecamatan lolโฌsi prioritas di kovinsi Ihlimantan Barat 0l - Jumlah kecamatan troka8i ^prioritag pdbatasar reaara yang ditingkatkan kcejahteraan dan tata kelolanya di Provimi Kslimantsn Barat 5 14 kecamatan O,O KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN ^DAERAH TERTINGCAL DAN TRANSMIGRASI 0,52 IPKP 49.772,3 02.04.04.r0 PRO-P: Pusat KeAiatan strateah Nasiona.l (PKSN) Paloh Aruk 01 - Rata-rata nilai Indek PenAelolaar Ihwasan Perbstass.Il (IPKD PKSN Paloh 01 - BcrkcmbanSnya Pusat Kcgiatan Stategfu Na8ional (PI(SN) Paloh Aruk 5 BADAN NASIONAL PENGEI'LA PERBATASAN (BNPP), KEMENTERIAN PERHUBUNGAN, KEMENTERIAN PEKEzuAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT, KEMENTERIAN DESA" PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRAI}I, KEMENTERJAN PERTANIAN - A..74 - FEPIJBT.IK INDONESIA HoEttr. Xdor.I (PD/Pro3trrl! ^grtodt.. (PEl/Xctl.t n Prlorlt r (xPl/Proy.k Pdodt r (PRo-Pl ult-i IrdlLrtor DULlr4.tr T.tLrihp Atrh.! Pr..ldc! T.r3ct Rp. Jut. n: lT'l: Fr?l?r-lrt 02,o4.o4.tl PRO P: Pusat Kegiatan Stratagb Nasional ^(PKSN) Jagoi Babana Ol - Bโฌrkembangnya Pusat Ke8iatan Strate8iE Naoional (PKSN) Jagoi Babang 0l - Rata rata nilai Indeks Penaelolaan I(a*aโฌalr Perbataoar (IPKP) PKSN Jagoi Babarlg O,O KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRAIII 5 0,39 IPKP 02.M.O4.12 PRO-P: Pembangunan Desa Terpadu di Provinsi Kalimantar Tcnsah 01 ^- Terlakoananya Pembanaunan Desa Terpadu Provinsi Ihlimantan Tengah Ol - Peningkatan Rata-Rata Indeks De.a Provinsi Kalimantan Tensah 1,5 6t,25 145,0 KEMENTERIAN DAIAM NEGERI, KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERIINGGAL DAN TRANSMIGRAf}I, KEMENTERIAN KEIAUTAN DAN PERIKANAN 02.04.04.r3 PRO-P: Pembangunan I(alr,alan Pcrdesaan Prioritas Nasional KotawarirEir Barat 01 ^- Tcrlaksananya pcmbangunan Kawasan Pcde.aan Prioritas Nasional Itutawa.rinain Barat Ol - Indek Perkembangan IGwasan Perdesaan Kab. Kotawaringin Barat t,5 62,O2 O,O KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DA.ERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI 02.o4.o4.14 PRO-P: Revitaltua.i Kawasan Trarrsmigrasi Belarrtikan Raya, sโฌrta Ikwasan TransEigrasi lrmunti-Dadahup yarg Dlendukung Peageaba,ga.i Food Esrare s6uai Dircktif Preaiden dalam ra.lwlโฌ Penguatan Kctalanan Pangan 01 - Terlakananya Revitalisasi Ikwasan Transmi8rasi Belantikan Raya, !โฌrta tGwa.an TrarEmigraEi I-amunti- Dadahup yang Mendukung Pcngcabangan Food Eatate sesuai Dircktif Pr6idcn dalam Rangka Pcnguatan Ictahanan Pangan Nasional 0l - Rata-rata Nilai Indeks PerkeEbangan Ikwasall Transmigraci yanS Direvitalfuasi di ProvirBi tklimantan Tensah 02 - Rata-rata Nilai Indcks Perkembangan t(awasar Trsmmigrasi ya.Ilg Mendukung Food E.tate Provinsi tklimantan TenAah 4.785,4 KEMENTERIANDDSA,PEMBANGUNANDA.ERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI 5 5 30,30 50,67 0l - Rata-rata Indcks Dcsa Provinai Kalimantan Sclatan 1,5 66,20 O,O KEMENTERIAN DALAM NEGERI, KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRA: }I 02.04.04.15 PRO-P: Pembangunan Desa Terpadu di Provimi Kalima.ntan Selatan 01 - Terlaksananya Pcmbangunan Desa Tcrpadu PrwinBi Kalimant n Selatan - A.tI.75 - I FRESIDET{ EEPUBLIK INDONESIA Horltr. rrdoErl (Prl/ko3rrE Horlt . (P4lxcgtrti! Sltotltr. lRPl/Proy.k ^Hodtrr ^(PRo-Pl r: lrrFl i Tt=Iltt Dutun3.! T.rhrdrp Ar.h.n il,lrir!?r.,llilfl.IEFYt T.rgct RP' .r .
o4.o4.16 PRO-P: Pcmbaraunan Kawasan Perdeโฌaan Prioritag Nasioral Barito Kuala dan Banjar 01 Indeko Perkcmbangan l(awasan Pcrdcsaan Kab. Barito Kuala dan Barja, 1,5 75,24 O,O ^(EMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN ^DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRAIII 02.o4.o4.t7 PRO-P: Revitalisasi IGwasan Transmigrasi Caha,'a Baru 01 TerlaksanalyaRcvitalisasi I(asasan Trammigrasi Cahaya Bar: u 5 75,03 445,7 KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI 02.04.04.18 PRO-P: Pelrbangunan Desa Terpadu di Provinsi IGlimantan TiGur 0l - Tedakanarya PembarSuna, Desa Tcrpadu Provinsi Ihlimantan TiEur 01 - Rata-rata Indek Desa Provifti Krlimantar Tiirur KEMENTERIAN DAI"{M NEGERI, KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI, KEMDI{TERIAN KEL.AUTAN DAN PERIKANAN 1,5 5 64,4t 61,35 570,O 02.04.04.19 PRO-P: Fembangunan lhwasan Pcrdcsasr kioritag Naeional Bcrau dan Kutai Timur 01 - Terls.haranya pedbanSuna! Kawasan Perdesaan Prioritas Nasiorral Berau dan Kutai Timur ol - Indeks PerkโฌmbarEan Kawasan Pโฌrdesaa, Kab. Berau dan Kutai Timur O,O KEMDNTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAIRAH ,IERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI 02.o4.M.20 PRO-P: Rcaitaltuasi Kawasan TralEraigrasi lcrang dan Maloy Kaliorang 0l TerlaksananyaRevitalisasi Kawa8an Transmigrasi Kelang drrl Maloy Kaliorang Ol - Rata rata Nilai Indeks Perkembar{an Kawasa.n Tran.migrasi yara direvitelisasi di Provinsi Iblimantar TiI,tur 5 s8,89 296,1 KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DA}RAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRAI}I 02.M.O4.21 PRO-P: Pcmbangunsn Desa Terpadu di Provirsi Kslimdtan Ut ra Ol Terlaksananya Pe6bangunan Desa Terpadu Provin.i Kelimertar t,tara 01 Rata-rata Indeks Desa Provinsi Kalimantan Utara O,O KEMENTERIAN DAI.AM NEGERI, KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRAf}I l,5 54,70 SK No098614C - A.tr.76 - 1,5 55,02 O,O REMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI 02.o4.M.22 PRO-P: Pcmbanaunar Kawaโฌan Perdcsaan kioritaB Nasional Bulurryan dan Nunukan 01 Tertral(8ananya peabangunan Kawa8an Perdeโฌaan Prioritas Nasiorral Bulungan dan Nunukan 0l - Irdeks Perkembalgan Kawasan Ferdelaan Kab. BulunSan dan Nunukan Hodtrr rrdoErl lPrl/Progr.tn ^Prlorlt.. lP")/trd.t ^! ^rtdo8lt ^t IBP)/Proy.L ^Prlodtr, ^(PRo-P| aiffllFrl 01 Rata rata Nilai Indeks Pcrkembangan l(a[โฌsan Transmigrasi yang Direvitalisasi di Provi$i Kalimantan Utara DuLungrn Tcrhrd.r Ar.h..! Trr8.t Rp. .rutr Irrttrrd P.htrEr 02.o4.o4.23 PRO P: Revitalfuari lhwa8ar Transmigrasi SaliDr Batu dan Seimenggaris 0l - Terlaksananya Revitalba3i Kawasan TrajBldigraai Salim Batu dan Seime[ggafla 5 54,92 413,6 XEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGCAL DAN TRANSMIGRASI 02.o4.o4.24 PRO P: Peningkataa K$โฌjahteraan dan Tata Kelola di Kecamatan Lkasi Priorita8 di Provinai Kalimantan Utara 01 ^- Mcningkatnya k$ejaheraan dan tata kelola di keca.: latan lokaai prioritas di Provinsi tklimantan Utara 0I - Jumlah kccaEatan lokasi prioritas perbatasan negara ): an8 ditinekatkan Lcsejalteraan dan tata kclolanya di Provinsi Kelilmntan UtEra 5 20 kecamatan O,O KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI 02.o4.o4.25 PRO-P: Pusat Kegiatan Stmtegh Nasional (PKSN) NuI!ukan 0l - Berkembargrya Pusat Kegiatan Strategis Na8ional (PKSN) Nunukan 01 Rata rata nilai Indeks Pe[gelolaan Kawasan Perbatasar ^(IPKP) PKSN Nunukan 5 O,44IPKP 99.s03,O KEMENTERIAN PERHUBUNGAN, KEMENTERIAN PERTANIAN, KEMEI{TERIAN KEI"IIUTAN DAN PERIKANAN, KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH'IERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI 02.o4.o4.26 PRO-P: Pusat IGgiatar Stratcgis Nasional ^(PKSN) t ng Midang 0l - Rata-nta nilai Indeks Peryelolaan Ikwasan Perbatasan (IPKD PLSN t ng Midang 01 - BcrkcmbanSnya Pusat IGgiatan Strategis Nasional (PKIiNl Irns Midans 5 O,44 LPKP O,O KEMENIERIAN PEKER.'AAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT 02.o4.o4.28 PRO-P: Pusat Kegiatan Statrsis Nasional (PKSNj lrns Nawarg 0l - Bโฌrkembargnya Pu8at Kโฌgiat n Strate8b Nasional (PKSNI Lns Nawang 0l - Rata rata rdlai lfldeka Fengelol,aan I(aasaJl Perbataโฌan (IPKE PKSN Lng Nawa.ng 5 0,69IPKP 3O.A3O,O KEMENTERIAN PEKER^IAAN UMUM DAN PERUMA}IAN RAI(YAT, KEMENTERIAN PERHUBUNGAN - A..77 - 3 kโฌcamatan O,O KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTING{iAL DAN TRANSMIGRASI 02.M.O4.29 PRO-P: Perringkatan IGsejahtcraan dan Tata IGlola di Kccamatan lrkasi Prioritag di Provinsi IklimanEn Timur 01 - MeningkatnlE kejahtcraan dan tata kclola di kccamatan lokasi prioritas di Prwinsi KeliEarten TiDur Ol - Jumlah kecamatan lokasi prioritas pcrbatasan ncgara yang ditingkatkan kescjahtemar dan tsta kelolsnya di Prowin.i l(,limrntrn Timur 5 FEFLIBI-IK INDONESTA Hodttrr r.doad (m)/Prcrt..[ Hodtrr (Pq/r.arrt.! Pdornrr lxPl/l'toycL ^Erodtr. lPRo-Pl i]'!tTII=nt Dukutiaen TcrhrdrE At.h.,r hrtrErl P.!rL.a. Trrg.t RE. .r!tr 02.04.05 KP: Kclembagaan dan Kcuangan Dacrah 0l - Meningkatnya Nilai Evaluasi Penyelenaaararn Pemerintahan Daerah (EPPD) ol - Nilai Evaluasi PenyelengSaraan Pemerintahar! Daerah ^(EPPD) 4 3,35 341.676,5 01 ^- Juldah daeral dengan penerimaan daerah mcningkat 4 4 42,4 ^oh 61 daerah 04 - Medngkatnya daerah densan realilasi belanjanya 01 - Jumlah daerah dengan r*lisasi belanjanya bโฌrkualita8 4 61 daerah 05 - Merdngkatnya reforEa8i pelayanan perizinarr 01 - Jumlah perizinan yang kewenaflga.nnya Budal didelegasikan ke Pft)P Prima bcrbasis clcktronik 06 - Merintkatnya daerah yang mcmiliki PISP Prima berba8i3 elโฌktronik 07 - Mcningkatnya tata kclola keuaagal daerah yang cfclof dan cfisicn 01 - Jumlah daeEh yang mcmiliki I'TSP kime b.rbe.is elektrdik 01 - Jumlah daerah yang Eebl{8ana.kan tata kclola keuangan yang cfeldif dan 4 6 daerah 61 daerah 4 08 - Meningkatnya ke!โฌpakatan dar perjanjian kerja sama daerah 0 I - Jumlrh daerah yang !rcngimpleaentasikan Kescpalatan dan Perjanjian ^(e!ja Sama Daerah 4 6 daerah 0l Per6enta6e capaian SPM di dacrah 4 SK No098616C 09 - Meninakatrya percโฌrtasโฌ capaia.lt SPM di daerah - A.II.78 - too ^6/o I Ptioalt r i.dond (Pf,)/Pro8 r Prlodtr. (PPl/xcglrtrr Pdorltrr (BP)/EqyGr Hotltr' (lRo-n L5!t?n L!dtLrtor DuLllrrr T.rh.dr? Prcrftlc! Tutct Bp. .htr Iaatanal Falrtaana l0 Meningkatnya daerah dengan indeko kinerja OWPP kat gori baik 01 Jumlah daerah densar irdeks kinerja GWPP kategori baik ll - Meningkatnya pengelolaan perta.Ilalla.Ir dan teEclcnggarakannya penataarr ruanS ol - Luas cakupan bidana tanah bffsโฌrtipikat yang terdigitasi dan memiliki georefercnsi yang baik 03 - Jumlah matcri teknb &n rancangan pโฌraturan daeml RDTR (ab/ Kota a8 materi teknis dan Ranpโฌrkada RDTR 04 - JuElah Persโฌtujua, Substanai RDTR Kab/Kota 59 peruetujuan subst nsi RDTR 05 - JuElah materi telaria dan rancanSan pcraturan dacrah R'I'tlw Pmv/ Kab/ Kota 5 materi teknig dan Ranpcrda RTRW 06 - Jumlah PeEctujuan Substansi RTRW Prcv/ Kab/ Kota 4 Fruetujuan substansi RIRW 07 - Nilai IGpastian dan Pcrlindungan Hak atas Tanah 5 5 5 5 5 5 08 - Jumlsh Dokumen Harmonisaei Rancaflgan Peraturan Perundangar RDTR Calon IKN 1 Raperpu RDTR IKN - A.tL79 - ! I REFUELIK INOONESIA Hodtr. Il.do[rl lP l/Progn ^r ^PHorlt.t (Pa/r.8htr'r Ptlodt . lFl/Proy.r ^Ho n.|PI(>PI :
rFri1: l IadlL.t T.r!Gt Rp. .rd. ir.firr?!.,lrSl.IEFn Du"hlEr! T.tlrd.p Atlhrl 12 TertralceDanya peningkatan penyelcnggaraan idormasi gcGpasial 2 800 dcsa 02.04.05.o5 PRO P: PenAelolaa.n dan Pelayanan Pertanahan di Pmvinsi Kalimantan Barat 02.04.05.06 PRO P: Peryelenggaraan Penataar Ruar8 di Provinsi Kalimanlan Barat 01 - Terscdianj.a rcncana tata ruang yana berkualita8 0 I - Jumlah materi tcknb dan rancangan pffaturan daerah RDTR I(ab/Kota 02 - Jumlah Perletujuan Substansi RDTR tkb/Kota 5 5 12 rekomendasi kebijakar 3 rekomendasi kebiiaka, 3.425,0 KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BPN 03 JuE ah lrateri teknfu dan rancangan pcraturan dacrah RTRW Prov/ I(ab/ Kota 5 1 lckomendasi kcbijakar 04 - JuElah Per.โฌtujuan SuhtarBi RTRW Prov/ Kab/ rrota 5 I rckomendasi kebijaksn 02.04.05.08 PRO-P: Pelrgclolaan dan Pelayalan Pertanahan di Provinsi Kalimafl tan Tengah ol - TbrlaksarBnya percepata.n 01 - Jumlah sertipikat Hak Atas Tanah ertifikasi rrnah 5 5 38.375 bidarg 37.OI5,5 KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BPN Sa.6A6 ha 02 - Terlaksaranya percepata! 0l - Jumlah bidanS tanah peta bidanA tanah dafl ruang SK No098618 C 01 - Tersโฌdianya redcana tata ruaDg yang bcrkualitas 02 - Jumlah pcrcctujuan substa si RDTR Kab/Kota - A.II.80 - 5 3 rekomerdasi kebijakan 7OO,O KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BPN 02.(x.05.09 PRO-P: Pcnyelcnggaraan Penataan RuanA di ProvirEi IGlimantan Tengsh 0 I - Juml,ah Eateri teknh da,It rancanSafl peratura.n daerah RDTR K6b/Kota 5 3 rekomerdaal t<cbijakan K INDONESIA Horltr. !t .io l (Plfl/PtogtrE Pdodtrr lPPl/t ^gt ^tr! ^Prrodt ^. (xPl/Proy.L P odtr' (PRo-Pl riiTIJEtElt DuLu!g.r Tcrh]t.p Aflh..! T.rlct Rt. Jut. ifitlt: r?J|trtl: 1l 5 1 rckomendasi kebijakarl 02.04.05.11 PRO-P: Pcneclolaan dan Pelayanafl Pertanaban di PrDvinsi Kdimant n Selatrn 5 3s.a(x) bidans 7.590 ha 17.082,0 KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BPN 02- 0l - Jumlah bidans tanah pcta 02.04.05.12 PRO-P: Penyelengaaraar Penataan Ruang di Provhsi Kalimantan Selatar O1 - Ter!โฌdisnya rercana tata ruang yana berkualitas 01 Jumlah materr tektia dan rancangan pcraturan daerBh RDTR Kab/Kota 5 4 rekortrerrdasi kebija.I{an I.OOO,O KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BPN 288.034,5 KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BPN 02 Jumla} peftetqiuan aubatanai RDTR lhb/Kota 03 - Jumlah materi telsft d6fl rancโฌruan peraturan daeral RTRW Prov/ Kab/ Kota 04 - Jumlah pcrsctujuan substan3i RTRW Prov/ Ihb/ Kota 0l - Tcrlakananl.a percepatan 01 JuElah Sertipikat Hak Atas Talah 5 2 rckoEerdasi kebijakan 5 s rckomendasi kebijal(an 5 5 3 rekomendasl kcbiakan 02.04.05.r4 PRO-P: Pengclolaan dan Pelayanan Pertanahsn di Provirui Kalimantan Timur 137.468 bidang 02 - Tโฌrlakserranya percepatrn 0l - Jualah bidang tanah peta bidang tarEh darl ruary 5 994.633 ha 02.04.05.15 PRO-P: Penyelโฌnagaraan Penataan Rua.ng di Provin8i Kalitl,aran Timur 0l - Tersโฌdiafl].a rencana tata ruanS yang berkualitaa 0l - Jumlah materi tcknis dan rancangan peraturan daerah RDTR tkb/Kota 5 11 rekomendaal kebijakan 9OO,O KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BPN 02 - Jumlah pโฌr!โฌtujuar subBtan8i mRw ttov/ Ikb/ Kota - A.II.81 - 5 2 rckomendasi kebijar(an ,( NEEUAUK INDONESIA Hodtr. Ilrdo|rd (Pltl/Progr.r hto trr (PPl/&arrt.r HoEn r (KPl/SloycL ^gltorlt.r (PBo-Pl trtTlTr-n' Drfiragrn T.thrilrp Atrh.! T.rg.t Rp. .rutr I t n i PcLLrrti 03 ^- Jumlah materi tekntu RDTR Rcncana IKN I rckoaenda8i kebijakan 4 rekomendasi kebijakan 5 5 02.M.O5.20 PRO-P: Penyelenggaraan Informasi cโฌospasiat di Provinsi tklimantan Tenaah 01 - Tercapainya ^juIl ah kcsepakatan tcknis batas wilayah administrasi dea/kelurahan yarg diha8ilk rr 01 ^- Jumlah kesepakatan tcknis batas wilayah adminbtrasi desa/ keluralan yans dihasilkan 2 600 de.a I.OAA,5 BADAN INFORMASI GEOSPASIAL ^(BIG) 02.M.O5.23 PRO-P: Penyetre[gSaiaan Informaai Geoapasial di Proeinsi Kalimantan Ut ra 01 Tercapainya ^juEla}I kerepakatan tcknh batas wilayah adminbua8i dcsa/kclurahan yang dihasilkan 01 ^- Julrlah kerepakatan tekrrb batas wilayah adminbtrasi desa/ kelulahan yang dihasilkan 2 2OO dee O,O BADAN INFORMASI GEOSPASIAL ^(BIG) 02.05 PP: Pembangunan Wilayah sulawcsi 01 Meningkatn,a pertumbuhan ekonomi da,r tingkat kejahtcraan maayarakat di WilalEh sula$csi 01 - L6ju pertuobuhan PDRB wilayah Sulawcsi 7,7-8,6 per tahun r.498.683,0 67,A4-74,71 ,Iilai minimum-nilsi maksimum 02 - IPM Provinsi di wilayah Sulawi 5 I 1 03 - Percentas penduduk miskin wilayah Sulawe3i - A.II.82 - 7,80-8,50 ^06 FEFUELIK INDONESIA Ftnl.-l it]lrll?tlr,! f.4!t Rp. .rutr t!.trn.l P.Lt rlr Prlodtrt f,rdodd lml/Eogrtn ^Pdodtrt (PPr/fcrhtrtt Ptlodtr. lxPl/Prcy.l Hodtr. lPRo-Pl 02.o5.01 KP: Pen8embangan Kasasan Strateais 0l - Bdkembangnya kawasan 3ti: ategla Dutulgln T.rh.dep Arh.n 0l Rasio pertuabuhan invcstaal kawasan ^(KEK/ xI/ DPP/ KPBPB) terhadap wila]'ah 5 A kaeasan 244.174,4 133.465,4 >l 02 - Juelah Lalasan pusat pdtumbuhan yana difasilitasi dan dikembanskan 5 03 - De3tinasi Pariwisata Prioritas (DPn 5 5 2 destinasi 04 Destinasi Pariwisata Pcngcmbangan dar Revitaltuasi 05 - KEK bcrba8ia pariwista dan industri 5 3 kawasaa 02.05.01.o1 PRO-P: Percepatan Peningkatsr Investa8i KEK Bitung 0l - Terlakananya pcrccpatan pcningkaEn investasi KEI( Bitulrg 01 - Rasio pertumbuhan kwe8tasi kawasan ^(KEK/ KIl DPP/ KPBPB) tโฌrhadap pertumbuhan invcatasi Provinsi Sulaweei Utam 06 - KI Prioritas dan Kl Pengembangarr 01 - Rasio pertumbuhan inv$tasi kawasan (KEK/ KI / DPP/ KPBPB) terhadap pertumbuhan invdtasi kovinsi O,O KEMENTERIAN INVESTASI/BADAN ^KOORDINASI PENANAMAN MODAL, KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BPN 5 5 2Kl >t >1 02.05.01.02 PRO-P: Percepatan opcrasionalilasi KEK Likupang/ Destina8i Pariwigata kioritas Manado-Likupara Ol - Terls.ksaranya percepata.i operasionalba8i KEK Likupang/ Dcstinasi Pariwtuata Priorita8 Manado-Likupang KEMEMERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF/ BADAN PARIUSATA DAN EKONOMI KREATIF, KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DA.ERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI, KEMENTERIAN KOMUMKAI}I DAN INFORMATI(4, XEMENTERIAN DA]AM NEGERJ, KEMDNTERIAN INVESTASI/BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL, KEMENTERIAN PEKER.'AAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT 5 SK No098621C - A.II.83 - tJil-+fr.Tflt REFUELIK INDONESIA Hodtrr rrdoorl (Prl/ho3r.a l+lodt . (PAlxcglrt n Pdodtr. |rP)/FroFk ^Prtodtit (rRo-4 I!dttrtor Duklt!g..r Tcrhrdrp Atrh..! Md.ri Trtt t Rp. Jut. Ia.trrd P.ht .'r 02.05.01.03 PRO-P: Fasilitasi Rcalisasi Invc3tasi dan Pembanaunan KI/KEK Palu Ol - Terlaklanadya traa itasi realisasi investasi dan pdnbangunan KI/KEK Palu 0l - Rasio pertuEbuhar futveatasi kawasan ^(KEK/I /DPP/KPBPBI terbadap pcrtumbuhan investa8i Plovinai Sulawesi Tengah KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN, KEMENTDRIAN AGRARIA DAN TATA RUANC/BPN, TEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL, KEMENTERIAN INVESTASI/BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL 5 15.O00,O 02.05.01.04 PRO-P: Pembangunar Destinasi Pariwilata Pengembanaan Toraja- Makassar-Sโฌlayar 0l - Terlaksananya pcmbangunan d6tinaBi pariwisata pengembangan Toraja-Makassar-Selayar 0l Rasio pertumbuhan investasi ka?san (KEK/ KI / DPP/ KPBPB) terhadap Sulawesi pcrtumbuhan investasi Provimi Sclatan KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF/ BADAN PARMISATA DAN EKONOMI KREATIF, KEMENTDRIAN DAI,AM NEGERI, KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TE(NOLOGI 5 >I 4.463,4 02.05.01.05 PRO-P: Perbaikan Aks$ibilitas, Atraki, dan AEenitas D6tinasi Pariwisata kiorita8 wakatobi ol - Terls.ksaranya perbaikan ak$ibilitas, atraki, dall amenitas DestinaBi Pa.riwhata Prioritas wakatobi 01 - Rasio pโฌrtumbuhan investasi kawaoan ^(KEK/ KI / DPP/ XPBPB) terhadap pertumbuhan invtasi ProvirBi Sulawโฌsi Tenggara KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT, KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF/ ^BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF, KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRAI; I, KEMENTERIAN DAIAM NEGERI 5 >l 9r.250,O 02.05.01.06 PRO-P: Fasilitasi Realbasi Investasi dan Pcmbangunan KI Tekrlar 0l - Terlaksananya Fasilitasi Reatโฌas1 Investasi dan Pcmbanaun ,lt KI Takalar 0l Rasio pertuabuhan invcstasi kawa8an (KEK/ KI/ DPP/ KPBPB) terhadap pertumbuhan inv$tasi Provinsi Sulewi Selatan O,O KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN, KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BPN, KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL 5 >l 02.05.02 KP: PcnSembangan Sโฌldor UnSsulan 0l - Berkembangnlra scktor unggulan 0l - Perseltase pcninSkatan prcduksi koEoditas uruulan ^per tahun - kskso 02 - Peffcnta!โฌ penin8katafl ^produksi komoditas unasulan ^pโฌr ta}lufi - kopi 03 Persโฌntasepcninglatanproduksi komodita8 unulan Dcr tahun - kelaDa 04 - Penโฌirtasโฌ peningkatan Foduk i koEoditas uflggulan pcr tahun - pala 5 t,65 128.544,1 5 2,57 ^0 5 o,9 ^0/o 5 -6,66V" - A.II.84 - Fr{IEEN BI.IK INOONESIA P odtrr f,rrlord lPtrl/RogrrtB ^Ptlodtrl (PAIE drtrn Pdo rh. (xPl/Proy.t Pllorn r lPRo-Pl IldlLrtor Dutu!au T.rhrdrp Atrhrn Pt drt.n Inrn.l F.Ltlrll TrEGt RE. .rutr 5 25,5t Vo 5 18,47 Yo 09 PeI!โฌIItasโฌ peningkatrn produksi komoditas uragulan per tahun - gara& 5 r.360,86 70 02.05.02.01 PRO-P: FengeDrbansa.n Ibmodita8 Unggulan Kclapa di kwirrsi Sulawi Utara 01 - TcrlalGananya pengembanSan komoditas un88u1an kelapa 0l - Peftโฌnta8e pcningkatan prDdukci komoditas unggulan per tshun Provimi Sulawesi Utara kelapa 3.691,0 KEMENTERIANPERTANIAN 5 0,o5 % 02.05.02,02 PRO-P: Pengcmbangan Komoditas Unggulan Iada, Pala, dan Ccngkch di Provinsi Sulawcai Utara 0I - Tโฌrlakansnya pโฌngcmbarSan komoditas unggulan lada, pala, dan censkeh 0l - Peraentale peninSkatan produksi koEoditaE unSgulan per talun Provinoi Sulascsi Utara - pala 5 -7,31vo 5.735,7 KEMENTERIANPERTANIAN 02 Persโฌntasepeningkatanprodukai komoditas ungaulan per tahun Pmvinsi SulawBi Utara - ccnSkeh 5 o SK No098623 C - A.II.85 - 5 2,8a Yo 1.566,0 KEMENTERIAN PERTANIAN 02.o5.o2.o4 PRO-P: Pengembangan KoEoditas Unggulan lGkao di Provinsi Sula$cai Utaia 01 - Pcr8cntasc peningkatan produksi komoditas ungaulan pcr tahun Provinsi SulawEsi Ulara - kakao 0 I TerlaharaflJ.a penseEbangan komoditag urggulan kakao NI,S fHorlt.r i.dodd (Pf,l/Ptognm Hodtr. (PPl/x.aht.! Pdodta. lxPl/Prorll ^Hodtl' ^(IRo-Pl 8.altaa lndlt tod DrLuEtrr T.rh.dr? Ar.hrn Pr..Llc! TrItGt RE. .rutr Inrt ltl P.Lt rlr 02.05.02.05 PRO-P: Pengcmbangan Ibmoditas Unggulan tkkao di Provinsi Sulaweai Tcngah 0l - Persโฌntasโฌ peninakatan Foduksi komoditas unggulan per tahun Provinsi Sulawi Tcngah - kalao 5 o,97 V" 6.064,5 KEMENTERIANPERTANIAN 02.05.02.06 PRO-P: Pengembergan Komodita8 Ung8utra.n l,ada, Pala, dan Cengkeh di Provinsi Sulau,โฌsi Tengah OI Terl,a.ksananya pengembangan koraoditas ungSulan lada, ^pa.la, da.Ir cengkeh OI - Pcr!โฌnta3โฌ pโฌningkatan produki komodita3 unggul,an per tahun Provir8i Sulawesi Tersah - censkeh 5 2,so 377,4 KEMENTERIANPERTANIAN 02.o5.o2.o7 PRO-P: PengeEbangan Ibmoditas Unggulan Kopi di Povinsi Sulawe3i TcnSah 02.05.02.08 PRO-P: Fengembangan IfumoditaB Unggul,an Kel,apa di Provinai Sulaw6i Tcngah 0I - Terlskananya pengcmbangan komoditas unSsulan kopi 01 - Terlalcananya pcngcmbangan komoditaa untaularr kelapa 0I - PeEโฌntase pโฌningkatan produksi komoditas ungSulan per tahun Provhai Sulawesi Tengah - kopi 3.A1O,O KEMENTERIANPERTANIAN 1.64A,2 KEMEI{TERIANPERTAMAN 5 5 2,76 Vo o,06 01 - Fersentase peningkatan produk8i komoditas ungSulan per tahun Provitai Sulawโฌsi Tersah - kโฌlapa 02.05.02.09 PRO-P: PenSโฌEbanaan KoEodita. Unggulan Kalโฌo di Provinsi Sulaw.Si Sโฌlatar 0l - Tโฌrlsl$ananya pโฌflgembangan koaoditag unssular kalao 0l - PeEโฌntasโฌ peningkatan prEduk3i komodita8 ungSulan per tahun Provinsi Sulawesi Selatan - kakao 5 \a5vo 10.530,0 KEMENTERIANPERTANIAN Ol - Terlaksananya pergembanaan komoditag unssulan kopi 2,49 ^0/o 12.971,3 KEMENTERIA}.I PDRTANIAN 02.05,02.10 PRO-P: Pengembangar KoEoditas Unggul,an Kopi di Provimi sulawesi Sclatan 0r - Persโฌntase peninekatan produki komoditas unggulan per tahun Provinsi Sulaw$i Selatan - kopi 5 - A.IL86 - ( HEFTIELIX INDONESIA Hodtrr trr.lon.l (Plq/Progtrn krodtrr (Pq/K.drtrn Prlodtr. (xPl/ProFt Hodtrr lIRo-P, i?[ITI: T+II DuLlrgr! Tcrh.drp AnLu TrtIGt Rp. irutr I-i'Trl: F[IJItEr!|N 2.667,4 KEMENTERTANPERIANIAN 02.0s.02.11 PRO-P: Pengembangan Komoditas Unggulan l-ada, Pala, dan Cengkch di PIovin8i Sulaw$i Selatan 0l - Perscntarc pcninSkatan produksi komoditas unggulan pโฌI tahun Provimi Sulawesi Selatan - pala 5 0,oo ^gr'" 5 2,39 ^0/o 02.o5.o2.12 PRO-P: Pengembangan KoEodita$ Unggulan lGlapa di Pmvinsi Sulawesi Sclatan 0l - Pcrscntasโฌ pcningkatan ploduki komoditas urggulan pโฌI tahun Provinsi sulawesi Setatan - kelapa 01 - Terlaksananya pengembanAan komoditas unggulan kclapa 5 o,o8 9rl" A.IO9,O KEMENTERIANPERTANIAN 02.o5.o2.14 PRO-P: Pcngcmbangan KoEodita3 Uragulsn Kakao di Provinsi Sulawe3i Tenggara OI - Tcrlakananya pโฌnaembanaan koEoditas ungSulan ka.kao Ol Pcrsโฌntasโฌ peninakatan produksi komoditas unggulan per tahun Provin8i Sulaweai Teng8ara - kakao 5 2,69 ^0h 9.796,0 KTMENTERIANPERIANIAN 02.05.02.15 PRO-P: Pcngembangan tbmoditas Unagulan kda, Pala, dan Cโฌnakeh di Provin8i Sulaweri Tenggara 01 - Tcrlakananya pโฌnaembar8an koEodita8 unsgulan lada, pala, dan cengkeh 0r - Perscntasโฌ penin8katan produksi komoditas unggulan per t hun Provinsi Sulacsi Teng8a.ra - pala 02 - Perscntasc pcningkatsn prcduksi komoditas unggulan pโฌI tshun Provinsi Sulawesi Tenggara - cengkeh 5 -9,74 Eo 1.216,6 KEMENTERIANPERTANIAN 5 4,39 V.
05.02.16 PRO P: PengembanAan Komoditas Kopi di Provinsi Sulawesi Tcnggara 0l - Terlaksananya pengembangan komodita3 unggulan kopi 0l - Percentaoe peninSkatai! produksi komoditas unggulan pcr tahun Provinsi sulawcsi Tenagara kopi 5 3,Oto 3.765,0 KEMENTERIANPERTANIAN SK No098525 C 0l - Terlalsananya pengeEbsngar komodita. unssulan kelapa - A.II.87 - 5 0,0s % 3.055,8 KEMENTERIANPERTANIAN 02.05.02.17 PRO-P: Pengcmbangan Komoditas Unggulan l(clapa di Provinli Sulaw$i Tenssara 01 - PeEโฌntasc peningkatar produksi koEoditas unggul,an per ta}rut! Provinai SulawesiTenagara kelapa H6rlt . i.d6d (llll/lhofto rtlclt[ Ihhry.n Tarl.laE lat ! h.dd.! rf7,!r,!FT.'L-!nt f: lri?l 01 ^- Terlaklanaiya pengcmbe[tan Lor6odita. unggulen kclepa il!r-.flr Itf.t at, JEtr iEitit!1l Elodt . FnO,4 02.05.02.19 PRO-P fuigdribangrn Komodita! Unggulen xclepq di Provinli Gomntrto 5 0,o5 % 936,0 XEMENTERIANPERTANIAN 02.o5.o2-21 PRO-E kngcEbalrgaE LoEoditar UaSgulaE lade, P6fa drn ccntk h di Prtvh.i C}orolrt lo 0l - Pc.6cnta!โฌ pcningkatatr poduksi koraoditas unggulan Fr tahutr kovirui Oorontalo - cct!g&.h 5 0,00 % 288,2 XEMENTERIANPERTANIAN 02.o5.02-22 PRO-P: Pergerabangi.rl ,(oaoditrr UDAgulan lfupi di Povinei Sulawesi ^gerat 02.05.02.23 PRO-P: PclscdbanSan Lomoditea Unagulen Kekeo di ProviEai Sulercai Berat 02.05.02.31 PRGP: Peatโฌnrboaen LoEoditas UnggulaD ^garab di ProviD.i Sul,awesi Scletrn Ol - Tcrlaksananj,a penaernb.ngan koEoditas un8gulen kopi Ol - Terhkaaranya pengcmbangEtr koEodita! urrgSulen kakeo Ol - Terlekaanaa}e FnSombargan ^koEdita. urtgulea FriL.rlan buditaya Ol - Terlat eflealr pcns'tnbengatl komodites uDgsulan garaE 01 - Itr&nta.e pcairykatan produk i Lor&ditar ung8ulen pโฌr tehun Prcvirui Sulic,lri Barat - kopi O1 - Fe$Gntaoc pcningkatAn ptodukli kohoditar unSgulan pca tahua Provinli Sulawcai Barat - kel6o 01 - F.trsentaec peninakaten produkri koEodita. ungula.E per trhun Provindi Sulawali S.latan - galam 02.o5.c2.27 PRO-P: Flo8clnbaryan Xoaoditeu Uaggulen Perikanan Budidaya di Proviasi Sulav,l8i Utara Ol - Itrrcntaec FninSketaa produkri koeoditas unggulaE pcr tahwr Provi$i Sulaweai Utara - Fril(a.aen budideya 5 5 5 5 2,60 o,95 % 5a,6t % 9.4OO,O KEMENTERIANPER-IANIAN 4.IOO,O ITEMEMERIAN PERTANIAN 656,4 KEMENTERIAN KEIAUTAN DAN PERI(ANAN - A.II.88 - 1.6tl,gti 2.620,0 ^(EMENTERIAN KEIAUTAN DAN PERIKANAN FEESIOEN FEFTIBUl( INDONESIA fdorlt . Ifrllo!.I (flrl/ProltlE Hornr. lPPl/Kcglrtu ^Prlodtrr txPl/P'oy.k ^Pdorltr' lPRo-P) (tn-!tTl LLdtLrtoE DuLuntan T.rhrdrp Ar.Lrn frcd.l.n TuSct Rp. Jutr irTrrifl.1rljrr-!,n 02.o5.o2.32 PRO-P: Pcngcmbanaan Komoditas Unggulan Perikanan Budidaya di Provinsi Sulawi 0l - Tcrlaksananya pโฌngembangan komoditag unssulan pโฌrikslran budidaya Or - Persnta!โฌ peningkatan prcduksi komoditaa u[ggulan per ta]ruf ProvirBi Sulawe8iSelatan perikalanbudidaya 9.267,4 KEMENTERIAN KEI-AUTAN DAN PERIKANAN 5 10,23 vo 02.05.02.34 PRO-P: Pโฌngembangan Ibmodita3 Uragulan Perikanan BudidaF di Provinsi Suiawesi Tenggara 0l - Terlakanarya pโฌngembangar komoditag unSgulan perikanal budidaya 0l - Peroenta& peningkatan produki komoditas utggulrn per ta}tufl ProvirBi Sulawcsi Tenggara - perikanan budrdaya 5 139,49 Vo 9.43O,O KEMENTERIAN KEUIUTAJ{ DAN PERIKANAN 02.05.02.35 PRO-P: Penaembangar Komoditas UnAgulan Perilโฌnarl Tar4kap di Plovinsi Corollta.lo 0l - Tcrlaksananya pengembangar komoditas ungaularl perikanar tangkap 0r - Perserta!โฌ peningkatan prcduki komoditas unggulan per tahun Provinar Gorontalo - perikana[ tatgkap 5 23,44 V. 790,4 KEMENTERIAN KEIALTTAN DAN PERIKANAN 02.0s.02.36 PRO P: FengeabarSan Ibmoditas Unggul,a, Perikarlan Budidaya di Provinsi GoronElo 02.05.02.39 PRO-P: Pcngcmbangan KoBoditas Unggulan Kelapa di Provinsi Sula$'csi Barat 0l - Tertral(8anan]a pengembangan komoditag unggulan perikanan budldaya 0l - Pcrscntasc peningtatan produki komodiEs ungeulan pcr tahun kovinsi Gorcntalo - perikanan budidaya 5 5 44,16 V" o,o5vo 2.150,0 KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN 2.619,0 KEMENTERIAN PERIANIAN 01 - Tcrlaksananya pcngembanaan komoditas unggulan kclapa 01 - PeEโฌntasc peninskatan pIoduki koaodita8 unggulan per tahun kovinli SulawEsi Barat - kelapa 01 Terlaksananya penaembargan komodita3 unggulan tebu 1,5 v" 2.546,8 KEMENTERIANPERTANIAN 02.05.02.4I PRO-P: Pengcmbangan Komoditas Unaaular Tebu di Prowin.i Sulawโฌii Selairrl 01 - Pcr&ntaoe peningkatan produki koraoditas unggulan per tahun Provinsi Sulawcsi Sclatan - tebu.) 5 - A.II.89 - REFT-iELIK INOONESIA Hodt r rrrioml (Plt)/hoSrrE P orlt.. lP?|/Kcttrt.r ^Pdorlt ^. (xPl/Prot.L Horit . lPRo-P) : tT!!Tl DuLuEtrtr Tcrh..lqr Arahan PrGdilc! Tug.t 1.133,91% RE. Jutr hdlLrtor 0l - Perscntase pcningkatan prcduksi komoditas unggular per tahur Provinsi corontatro - garaE B'.,: TI'IFr?J?I-EII 6.466,0 KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN 02.o5.o2-44 PRO-P: Pengembangan Komoditas Unggul,a.Ir Gara.E di Provinai Gomnt lo 0l Terlaksananya peiSembangan komoditas unggulan garam 5 02.o5.o2.45 PRO-P: Pengembangan Ibmoditas Unagular Kopi di Provinsi Gorontalo 01 Peftentasโฌ peninekatan produksi komoditas unagulan per tahur Provin8i Gorontalo - kopi 01 - Terlakssnanya pengembangan komoditas unggulan kopi 5 2,3t "/" 1.A7O,O KEMENTERIANPERTANIAN 02.05.03 KP: Pengcmbangan l(awasan 01 - Bffkembangnya kawasar perkotaan 01 Skor lrdeks Kota Berkelanjutan/IKB WM Manado (angka perhitunSan 5 72,O1 620.9s9,1 02 - Skor Indcks Ibtg Bโฌrkelanjutan/IKB I6ta Palu (angka perhitunSan sโฌruelltara) 5 66,06 03 Skor lndeh Kota Berkelanjutan/IKB WM Makassar (angka perhitungan aโฌmcntaia) 5 71,30 04 - Skor Indeks Kota Berkelanjutan/IKB Kota Parโฌparc (angka pcrhitunSan 8โฌraentam) 5 78,s0 05 - Skor Indeks Kota Bcrkclanjutan/IlG Kota Palopo (angka perhitungan sโฌmentara) 5 71,46 06 - skor Indek Kota Berkelanjutan/IKB Kota Kendari (angka perhitunga.i SK No098628 C - A.tL90 - 5 72,96 REFI.IBLIK INDONESIA Prlodt r !hdo!.I (Plfl/"roat.E Hornrr lPPl/E fr.t ^! Hodtrr (XPl/koFL Horlt r IPRO-PI LEdllrtor DuLu!ar! r.rhr'hE irflhrn n'iTrEFli?.Jff?la: "1 Tut t Rp. .rutr 5 71,97 0l - Jumlah kota bar, kota sedang, kota kecil yanS dikembangkan sโฌbagai PKN/ PKW 5 5 63,44 6 kota 03 ^- Terlaksansnya penyelessian RIR untuk WM di luar Jawa 0 I - Jumlah WM di luar Jawa yana 04 Berkembangqawilayah Metropolitan di luar Ja$B 0l - Jumlsh wM di luar Jawa ^yang dikeEbargkan 5 5 lWM 2WM 02.05.03.03 PRO-P: Pcngcmbangan Wilayah Metropolitan di Provinsi Sulawi UtaIa 0l Terl,akaananya penyclcsaian RTR untuk WM di 0l - Jumlal WM di luar Jawa yang 5 lwM 54.165,5 KEMENTERIAN PEKER,JAAN UMUM ^DAN PERUMAHAN RAKYAT 02 - Berkembsnsnya Wilayah Mctropolitan di luar Jaf,,a 01 - Jumlah WM di Iuar Jawa ^yanA dikembangkan 5 lWM 02.05.03.04 PRO-P: Peraembanaan Kota Besar, Kota Sedang, Kota Kccil di Provinsi Sulawei TcnSah 0l ^- Bcrkembananya kota besar, kota sedana, kota kecil sbagai PKN/PKW 01 - Jumlah kota bcaar, kota Eโฌdang, kota kecil yan8 dikembangkan sโฌbagBi PKN/ PKW 5 213.780,0 KEMENTERIAN PEKER^IAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT 0l - Berkembangry'a Wilayah Metropolitan di luar Jallla 0l - Jumlah wM di luar Jawa yarg dikembarakan - A.II.91 - 5 lwM 310.360,2 KEMENTERIAN PERHUBUNGAN, KEMENTERIAN XETENAGAKER.IAAN, BADAN ^PUSAT STATISTIK, KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER ^DAYA MINERAL, KEMENTERIAN PERHUBUNGAN ^(I(PBU) 02.05.03.05 PRO-P: Pengembangan wilayah Metropolitan di ProviNi Sulawesi Sclatan FEPI"IELIK INDONESTA Hodtr. rr.noEd (m)/PrognE Hodtr. (PPl/EcAtrtE Pdoaltl. (BPI/Prc,FL Prrodt . (PRo-Pl .if,IIFF; I Drtrrn8la T.rhrdrp &rh.n T.rg.t RE. Jlrt inrIlallluSrlrF,n 02.05.03.08 PRO-P: Pcngcmbangan Kota Bcsar, Ibta Sโฌdang, Ibta Kecil di kovirlsi Gorontalo 01 Jumjs}l kota besar, kota sedara, kota kecil yang dikembangkan sโฌbagai PKN/PKW 5 1 kota 42.653,4 ^(EMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT 02.05.04 KP: Pengembangan Dacral Tenirgtal, I(awaoa.lr Perbatasan, Pcrdeaan, dan Transmigrasi ol - Jumlah daerah tertingaal 5 O kabupaten 250.935,1 03 Jumlrl kecaEatan lokasi prioritas perbatasan nega.ra yait ditirEkatkan keejalteraan dan tata kelolanla 5 04 - Per8entaoe pelayana! publik yang dipulihkan 2 100 ^0,6 01 - Terba[gunrrya Deaa Terpadu, Kawasar Meaaan, dan Ka$asan Transmigrasi 01 - Rata-rata Indcks Dcsa Wilayah SulaweBi 1,5 64,O7 02 - Rata-rata dlai Indek8 PcrkcmbanAan t(awasan Pcrdcsaan Prioritas Nasional 1,5 56,8 03 - Rata-rata nilai Indekg Perkemba.lrgan Kawasan Trarl8Jligrasi yang Diraitalisasi di Pulau Sula{,6i 5 61,97 04 - Peruโฌnta8e penduduk Eiskin perdcsaan wilayah Sulawcsi 12,20 12,60 Vo 0r - Meningkatnya k$cjahteraan dan tata kelola di keca.Eatafl lokasi prioritas di Provinsi Sulawi Utara - A..92 - 5 O,O KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI 02.o5.o4.o2 PRO P: Peningkatan Kesโฌjahtcraan dan Tata Kclola di Kecamatan Lkasi kioritas di PIovinsi sulawEsi Ut3ra 0l JuElah kecamatan lokasi prioritas Frbatasal ^egara yanS ^ditingkatkar k$ejahteraan dar tata kelolarya di Provin3i Suliawesi Utara Pttodtu rrdoE I |Prl/Prodr.6 ^Prlodlt.. IPP)/X.tl.trt ^rttortt ^. lxPl/ProycL ^Prlodtr. lPRo-Pl 02.0s.04.08 PRO-P: Pembangunan Deโฌa Terpadu di kovirui sulaw$i Utaia iI'|IiITFQ|ll lruLuEtr! t rhrd.p Tr4.t RD. .rlt. i1'ltTFt'i',lTi5rrEFfl 01 Terlaksananya pcmbaflgunan Dcsa Terpadu Pmvinsi Sulawi Utara 02.o5.M.@ PRO-P: Pembangunan Ikwasan Perdesaan hioritas Nasional Minahasa Utara 0l - Indeka Perkembangan Kawaoan Perdesaan Kab. Minahasa Utara 1,5 65,44 O,O KEMENIERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI 02.0s.04.10 PRO-P: Pusat Kegiatan Strategis Nasional ^(PKSN) Talura 0l - Rata-rata nilai Ildek8 Fengelolaan Kawasan Pcrbatasan (IPKE PKSN Tahuna O,O KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI 01 - Berkembargnya PLiEat IGgiatan Stratcgb Nasional (PKSN) Tdhurla 5 0,53 IPKP 02.05.04.11 PRO-P: Pu8at Kegiatan Stratcgis Nasional ^(PKSN) Melontuane 01 Berkembangnya Pusat KeSiatan St 'ategis Nasional (PKSN) Melonguane 01 - Rata-rata nilai tndek Penaelolaan Kawasar Perbataโฌan (IPKP) PKSN Mclonguane 5 0,48 IPKP O,O KEMENTERIAN KELAIJTAN DAN PERIKANAN 02.o5.M.12 PRO-P: Pcmbangunan Dcsa Terpadu di Provirui Sulawi Tengah 01 - Terlakrananya pcmbangunan Desa Tcr?adu Provinsi Sular,$i Tenaah 0l - Rata-rata Indcks Dcsa Provinsi Sulas,esi Tcngah KEMENTERIAN DAT,AM NEGERI, KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRAS}I, KEMEI{TERIAN KEI,AUTAN DAN PERIKANAN 1,5 64,80 3.5lO,O 02.0s.04.13 PRO-P: Pembangunan Kawa8arr Mesaan Prioritag Naaional Morowali, Buol, dan 01 Terlaksananya Fmbangunan ^Kawasan Perd$aar Prioritas Naaional Morov/ali, Buol, dan Poso 01 - Indeka Perkembangar Kawaoan Perd4aan Kab. Morowali, Buol, dan Poao 1,5 55,21 O,O KEMEMERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI SK No098631C 0r - Terlaksananya revitaltuasi L?waoan Transmigrasi Pa.lolo, Bunaku, Ak Ter6n8, TaEpolore, Padauloyo, dan Bahari Tomini Raya - A.rI.93 - 59,29 8.178,5 KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI 02.05.04.I4 PRO-P: RevitalisaBi k?wasan ftanlEigrasi Palolo, Burgku, Air Tera: rg, Tampolore, Padauloyo, daJr Balari Tomini Raya 0l - Rata rata Nilai lrdekg Perkelabangan Kawasan Tfansrrdgrasi yanS Dircvitalisa8i di PmvirBi Sulaweai Tengah 5 BUK INDONESIA PtloEltr. rrdorrl (PIt,/ProFa Fdodltr. lPq/K.Crtrn ^rt{odh. lxPl/ProycL ^Pdorltrt ^(PRo-Pl hlr -rr-rt L!dttrtor Drlntllar! TGthrdrp Anhrr Ft .ld.n Irrhrd F.lrtt nr T.rg.t RE. .rutr 02.05.04.rs PRO-P: Percepata.n Pcmbalgunan Daerah Tertingaal di Provinsi Sulaw6i Tengah ol - Perlcnta8c penduduk miskin di Daeml Tertina8al di Provhsi Sulawesi Tersal 0l - Meningkatnya kerejahteraan masyaral<at p6da daerah tertinSgal di Provinsi Sulavrdi Tengah KEMEI{TERIAN KETENAGAKEzuAAN, KEMENTERIAN AGAMA, KEMENTERIAN KESEHATAN, KEMENTERIAN DESA, PEMBANCUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI. KEMENTERIAN PE(ERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT, KEMENTERIAN PERTANIAN, KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL 14,6-15,t V" r19.909,6 02.05.(x.16 PRO P: Pemulihan Palcs Bercana Daerah Terdampak di Kota Palu dan SekitErnya KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMICRASI, KEMENTERIAN SOSIAL, KEMENTERIAN PEKER.JAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT, BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA (BNPts), KEMENTERIAN KOPERATII DAN USAHA KF'IL DAN MENENGAH 01 - Pelayanan publik yang berhasil dipulihkan 0l - Peruentaae ^peliayanan publik yang dipulihkan 2 LOO Vo 94.724,4 02.05.04.17 PRO-P: Pembanaunan Desa Terpadu di Provinsi Sulawesi Sclatan 01 - Terlakananya pembangunan Desa Terpadu Provinsi SulrEsi SelEter 0l - Rata-rata Indck Desa Provinsi sulaw$i sclatan KEMENTERIAN DA]AM NEGERI, KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGCAL DAN TRANSMIGRASI, KEMENTERIAN KEIAUTAN DAN PERIKANAN 66,65 580,0 02.05.(x.18 PRO-P: PeEbanaunan Kawaoan Pelde8aan Prioritag Naaional Barru, Pinrang, Lu1r Timur, dan Bonc 01 - Tert .klananya peEbanauran I(awasa.Il Meaaart Prioritaa Nasiorial Ba.rru, Pinrarg, Luwu TiEur, dan Bon 01 Indeks Perkembarsar t(au,asan Perd$aan lkb. Barru, PinrarA, Luwu TiEur, dan Borc l,5 61,63 O,O KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DA.ERAH TERIINGGAL DAN TRANSMIGRAI; I - A.II.94 - 5 58,1I 7.743,3 KEMENTERIANDESA, PEMBANGUNANDAERA}I TERTINGGAL DAN TRANSMIGRAST 02.05.(x.t9 PRO-P: Revitalilasi I(a\Iโฌsan TransmiSrasi Gilireng, Maโฌaaba, dan Malralona 01 - Tcrlakananya rcvitalisasi Kawasan Transmiarasi GilircrE, Masamba, dan Ma}lalona 0l - Rata-mta nitai Indekg Pcrkembangan I(awasan Tran3miSrasi J,ang ^Dircvitalisasi di Provin3i ^SulawEi Selatan REFI,IELIK INDONESIA PHorttir f,.doad lPf,l/Ptogflr ^Pdodtr. (Pq/&ar.trtr Pdodt r lxP,/Prorcl ^PdoEn ' lPBo-n hE!1TI IadlL.tor Dutu!3rn T.rhrdrE Ar.hll HdGa TrftGt Rp. Jrt iFrrii''lrljrl-i,n 02.os.M.20 PRO-P: Pembangunan Dcโฌa Terpadu di kovinsi sulawEi Tenggala 0l Terlaksa.narya p.mbangunan Deโฌa Terpadu Provirui Sulawesi Tenggars 01 Rata rata Indeh Desa Provirr8i Sulawesl Tenggara 1,5 6r,35 145,0 KEMENTERIAN DAI,AM NEGERI, KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMICRAf}I, KEMENTERIAN KEI.AUTAN DAN PERII(ANAN 02.o5.M.21 PRO-P: Pcmbanaunan Kawasa.Il Perd$aan Priorita8 NasiorBl Konawe Selatan, Wakatobi, dan Muna 01 ^- Terlaksanarrya pโฌmbangunan rrawasan Pโฌrde36a.n Prioritaa Nasional Konawe Selatan, wakatobi, darr Muna 0l ^- Indeks Perkeaba.ngan KawaEan Perdesaan t(ab. Konawโฌ Selatan, wakatobi, da, Muna 1,5 53,03 O,O KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI 02.o5.o4.22 PRO-P; Rcvitalisasi lkq,assn TrammiSrasi Tinanggea, Mutia.ra, dar Aaiflua/ Routa Or - Terlaksananya Rcvitalisasi Kawasan Transmiensi TinartAea, Mutiara, dan A3inua/ Routa 0l - Rata-rata Nilai Indekg Perkembangan Ikwasan ftansmigasi }?ng ^Direwitalfuasi ^di ^Provinsi Sulawe8i Teoggara 5 58,98 4.352,3 KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERNNGGAL DAN TRANSMIGRASI 02.05.04.23 PRO-P: Perabangunan Dc8a Tcrpadu di kovinsi corontalo 0l - Terlaksananya pcmbangunan Desa Terpadu kovinsi Gomntalo 0l - Rata-rata Indcks Dc6a Provirui Gorontalo O,O KEMENTERIAN DAI,AM NEGERI, KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DA.ERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRAT}I 1,5 69,OO 02.o5.o4,24 PRO-P: Pcmbangunan Ikwasan Perdcsssn hioritas Nasional Gorontaio, Boalemo, den Gomntelo Utera 0l - Tcrlaksananya pโฌmbangunan Kaq,asan Perdesaan kioritas Nasional Goro t6tro, Boalemo, dan 0l - Indcks Pcrkembangan Kawasan PcrdGaan t(ab. Gorcntalo, Boalemo, dan 1,5 66,93 O,O KEMET{TERIAN DESA, PEMBANGUNAN DA.ERAH TERIINCIGAL DAN TRANSMIGRASI 02.05.04,25 PRO-P: Rโฌvitalisasi I(awasan Trarlamigraai Sumalata, Paguyaman Panta.l, Pas,onsari, dan Pulubala ol - Tedsksananya rcvitalisasi Krawasan Transmisrasi Suma.lata, Paguyamafl Pantai, Pawonrari, dan Pulubala 0l - Rata-Iata nilai Indeks Perkembangan I(awasan Tran8rdigra8i ya[g Direvitalfuasi di Provin8i Gorontalo 5 65,80 2.609,7 KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI - A.II.95 - SK No 098633 C EEPTJBLIT INDONESIA Pllodtr. r.dor.I llr|/Prcrt.E ^Pdodtr. (PPl/K.glrt.! Hodtrr (EP)/Proy.L rHodtl. lIRo-ll Drh!a..! TctLrdrp At.Lrr T.rI.t Rp. .rutr r TIFFT. ]Il ^Tli?I 02.o5-04-.26 PRO-P: Pembangunan De3a Terpadu di ProviNi Sulawcsi Barat 0l - Terlaksanarya pcmbargunan Desa Terpadu Provinsi Sulaw$i Barat 01 Rata-rata lndek Desa Prcvinsi Sulawesi Barat KEMENTERIAN DAIAM NEGERI, KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGCAI DAN TRANSMIGRAI; I, KEMENTERIAN KEUTLITAN DAN PERIKANAN 1,5 61,75 49,64 365,0 02.o5.o4.27 PRO-P: Pcmbangunan k'awasan Perdcsaan Prioritag Nasional Mamuju dan MaEuju Tensah Ol - Indek Perkembangan Kawasan Perdeaan lkb. MaEuju dan MaEuju Tengah 01 - Tcrlaksananya pembanguna, Xawaโฌa[ Perd6aan Prioritas Naaional Mamuiu dan Mamuju Tensah 1,5 O,O KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERA}I TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI 02.05.04.28 PRO-P: Revitalbaoi Kawasan Transmisrasi Tobadak dan 01 - Terlaksananya revitalisasi Ituwasa]l TrarsEisrasi Tobadak dan sarudu Bai'ag Ol - Rata-rata nilai Indeks Perlembangan Ikwasan Transmigrasi yang Dircvitalisasi di Provinsi Sulawesi Baiat 4.813,0 KEMENIERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERfi NGGAL DAN TRANSMIGRASI 5 72,62 02.os.o4.29 PRO-P: Penirgkatan Ic.ejahteraan dafl Tata Kelotra di Kecโฌ.Eatan Lka8i Prioritas di Provinsi Sulawesi Tengah 0I - Meningkatnya k$โฌjahteraan dan tata kclola di kecamatan loka3i prioritas di Provinsi Sulaw$i Tcnsah Ol - Jumlah kccamata! lokasi prioritas perbatasan ncgara yarB ditirukatkal ke!โฌjahteraan dan tata kelolanya di Provinsi Sulawc8i Tcneah 5 O,O KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTTNGGAI DAN TRANSMIGRASI 02.05.04.30 PRO-P: Pcningkatan Keโฌjahtaraan dan Tata Kelol,a di Kccamatan t kasi Prioritas di Provinsi comnt lo 01 - Merdnakatrya kcrejaltteraan dan tata kelola di kecamatan lokasi prioritas di Provinsi Comntalo 0l JuElah kecsmatan lokasi prioritas perbatasan negara yang ditinAkatkan kerโฌjahteraan dan tata kelolsnya di Provinai Goroatalo 5 1 kccamatan O,O KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI SK No098634C 01 - Meningkatnya Nilai Evaluasi PenJrclcnggaraan PeEโฌrintahan Daerah (EPPD) 0l - Nilai Evaluasi Peryelerggaraan Pemcrintahan Dacrah (EPPD) - A.II.96 - 3,32 2s4.06s,9 02.05.05 KP: IGlembasaan dan Keua.flgan Daerah EtrEIEtrN NEFUEUT INDONESIA Hodt r rrdo|rd (Pf,,/koatrE Pdorltrr (P4lKcthtu HoErtrr (rPl/Proy.k Horitr. (PRo-Pl i"iiT?Ttn DuLu!4..! Tcrhr'hp Atrhrr Trt8.t RD. arutr In trn l P.l.lEnr . ol - Perโฌcntasc dacrah,lang mcmpunyai nilai indeks inovasi tinssi 43,50 Vo 0l - Jumlah daerah delga, peneriaaan daerah meninakat 87 daerah 04 MeninSkatnya daerah dengan realfuaai belarjanya berkualitas 01 Jumlah daerah densan reatisasi belanjanla berkualitag 87 deerah 4 6.475 dokumen 06 MeninSkatnya daerah yana meEiliki PTSP kiEa berba8fu etrektronik 01 Jumlah daerah yaIls memiliki PTSP Prima berb8i. elektrc k 11 daerah az daerah 07 - Meningkatnya tata kelola keuangan daerah yang cfcktif dan efiaien 0 I - Jumlah daerah yarg melal(3anakan tata kelola kcuangan yang efchif dan efiaien 08 - Meningkatnya Ic8โฌpalGtan da.n Perjanjian Kcrja Sama Dacrah 0l - Jumlah daerah Jrang mengiEplementaaikan KeaepalGtan dan Perjanjian Kerja Sama Dacrah 6 daerah 09 - Meninskatnya ^pโฌrsentase capaian SPM di daenh 0l - PeGโฌntasโฌ capaian SPM di daโฌrah 4 100,00 % SK No098635 C l0 - MeninSkatnya daerah densan indeks kinerja GWPP kategori baik 01 - Jumlah daerah densan indekg kineda GWPP katesori baik - A.1.97 - 34 daerah pRESTOEX REE{,IBLIK INOONESIA Fldotlt r lfrdorrl (PU/Prott E Pdodtr. (PPl/x.arrh! krodtrr lEPl/PtoFk ^Prtodtr. ^(lRo-Pl [!r.'Jl?r Drh,rg.! Tcrhrd.E Arahrn Prc.ldG! Tr{.t 3.672.412 ha l -076-472 he BE. Jutr L!illtrtor 0l - Luas cakupa.lt t1dan8 tanah bcrsertipikat yana tcrdigitasi dan Eemiliki georeferensi yang baik filltrtlrlrJ1Tr-lil!! ll Meningkatnyapergelolaan pcrtaffltan dan teruclcnggarB.kannya Fnataan ruana 5 03 - Jumlah materi teknis dan rancangan psaturan daerah RDTR t(ablt<ora 04 - Jumlah pcrsโฌtujuan substansi RmR Ikb/ Kota 90 pโฌrEโฌtujuan subst noi RDTR 05 - Jumlah matcri tekntu dan nncangan pโฌraturan daerah RTRW Prov/ I(abl Kota 4 materi tekni8 dan Rarperda RTRW 5 137 rDateti teknio dan Ranpcrkada RDTR 5 5 06 - Jumlah pqsโฌtujuan suhtarEi RTRW Prov/ I(ab/ Kota 5 5 peftโฌtujuan subEtan.i RTR1i, 07 Nilai lGpa3tia.n dan Perlindungan Hak atas Tanah 08 Jumlrh perrErtga.nan perkara haail penyidikan pโฌlanSSaran pemanfaatan ruang 5 5 5 t0 pcrkara 12 - Terlaksananya Pcningkatan PEnyelerygarasn InforEasi Geospasial 0l - Jumlah kcscpakatan teknis batag wilayah sdministrasi desa/kelurahan yana diha8ilkan 2 600 de.a SK No 098636 C 02 - Tโฌrlaksananya percepatan 01 ^- JuDrlaI bid6n8 tanah Fta ^bidaflg ^tarah ^dan ruanS - A.II.98 - A.224 ha 9.159,4 KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BPN 02.05.05.06 PRO-P: Pcngclolaan dan Pclsyansn kanahan di Provinsi Sula*,Bi Utsra Ol - TErl,akananya percโฌpatan .ertifikasi tansh 01 - Jumlah Sโฌrtipikat Hal( Ata. Tanah 5 5 19.969 bidang FEFUB'JK INDONESIA rtlorlti. f.doad (Pu/Progr.r Prlodtrr (PPl/K.rt t.! Pdorn r (xPllkor.L rHodt ' (PRo-Pl 02.05.05.07 PRO-P: Peryclenggaraan Pcnataan Ruang di Provinsi Sulawesi Utara : !F.T.ITI IrriltLrtoE D u4r! T.rhrd.p A'rh.n Prc.lilc! T.rgct Rp. Jutr E',IT'EI]EJIT-EI1 0l - Tcrredianya rcncana tata ruang yang berkualitas 01 - Jumlah materi teknb dan ranca.Ilgan peraturan daeral RDTR Kab/Kota 3 rekomerrdasi kebijal(an 3 rekoEenda8i kebijakan (x - Jumlah peruโฌtujuan suhtansi RTRW Pmv/ Ikb/Kota 5 2.805,0 KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BPN 5 5 5 2 rekoEerdasi kebijakan 05 - Jumlah marcri teknis RIR Nasional (Pulau/Kcp dan KSN) 5 I rekomendasi kebijaksn 02.05.05.10 PRO-P: Pengclolaan dan Pclsyanan PertaBhan di Provingi SulaweBi Tโฌngah Ol - Terlaksananya perrepatan sโฌrtifikasi tarrah 0l - Jumlah Sertipikat Hak Atas Tanah 5 95.182 bidang 78.670,7 KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BPN, KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRAfII 02 Terlakssnanyapโฌrcepatad peta bidarlg tarEh dan ruang 0l JumlEh bidang tanah 5 5 191-7a5 ha 01 Tercโฌdisnya rencana tata ruang yang berkualitas 02.05.05.1I PRO-P: Peryelenggaraan Penatssr Ruang di Provinsi Sulawcal Tengah 0l Jumlah materi tela!fu dart rancangan penaturan daerah RDTR I(Ab/Kota 3 rckomendasi kcb{akan 1.7OO,O KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BPN 5 02 Jumlah penetujual aubataflai RDTR Ksb/Kota - A.IL99 - 1 rrkomendasi lcbijakan REPU'!-IK INDONESIA HoEttrr Ifrtlolrl lPf,)/Protr.t0 ^Eforft ^r (PPl/[.d.t.n Prlorlt.. (rPl/Proy.k Pdodt r (PR(>PI .at.ntr L!dtL.tor DuluEErE T.rh.al.p Arrhu Hdcn Trttct RE. J[t I!.trn l P.Ll.rtlr I rekomendasi kebijakan 5 04 ^- Jumlah pcrsetujuan substansi RTRW Prov/ Kab/ Kota 5 I rckomcndasi kebiak"n 5 10 perkara 02.05.05.13 PRO-P: Pengclolaan dan Pelayanan karlaha.tl di Provinsi Sulaw$i Selatan 02 - TerlakananF percepatan 01 JuElah bidans tanal peta bidana tanah dan ruang 0l - Tcrlaksananya pcrcepatan 0 f - Jumlah Sertipikat Hak Atas Tanah 127.549 ba 1.1OO,O KEMENTERIAN ACRARIA DAN TATA RUANG/BPN 2 rckomendasi kcbijakan 37. r37 bidang 5 5 02.05.05.14 PRO P: Penyelenagaraan Ibnataa! Ruang di ttovin8i Sulaw6i Sclatan 01 Teftโฌdianya rEncana tata ruang yana bโฌrkualitas 01 - Jurr ah Eateri teknis dan rancangan Fraturan daerah RDTR Kab/Kota 14 rekomelrdasi kebii6kan 02 - Jualah rrateri teknig dan rancangan peraturan dacrah RIRW Prov/ I(ab/ Kota 2 rckomendasi kcbijakan 03 - Jumlah pcrsetujuan substansi RTRW Prov/ I(ab/ Kota 5 5 5 02.05.05.I7 PRO-P: PeDaelolssn dan Pelayanan Pertanahan di ProvinBi Sulaw6i Te[8eara 02 - Tcrlakansnya percepatan 0l - Jumlah bidang tanah pโฌta bidar8 tansh dar ruana - A.II.l00 - 5 192.633 ha 6I.058,4 KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BPN FRE9IDEN FEFTIHLIX INDONESIA hlodt.r tr do il llrl/Progtrrr ^Hodtrr (PP,/E ahtrtr Pdodh. (xP,/Proyct Hodtrr (PRo-Pl 02.05.0s.21 PRO-P: PeaSelol"aan dan Pelayanan Pertanahan di Pmvin.i corontelo grara! ladltrtor Dututrgm TcrhrdrE /rt.hrr T.rtGt RD. .r*. r^rrl+?F1I5tTFJrn 6,324,I KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BPN 01 Terlak.ananya percepata, 01 - Jualah Sertipikat H6k Atas Tanah sertilikasi tanah 5 15.272 bidal]c 02.o5.os.24 PRO P: Pengelolaarr dan Pelayanan Pcrtanahan di kovinsi Sulawesi Barat 01 Terlaksanarya percepatan 01 ^- Jualah Sertipikat Hak Atas Tanah ertilikaai tEnah 5 7.858 bidans I0.194,3 KEMEI{TERIAN AGRARIA DAN TATA RUANO/BPN 02.05.o5.26 PRO-P: Penyelโฌnagaraar Infoflaasi Ceo3pasial di Proviflai Sulaweai Tenggara ol - Tcrcapainya ^jumlah kesโฌpakatan teknis batas ll,ila}?h adainfutia8i de8a/ kelu.rahaa yang dihasilkan 0l - Jumlah k$โฌpakatan teknb batag wilayah adDdrbtrasi desa/keluralar! yang diha8ilkan 2 4OO deoa 848,5 BADAN INFORMASI GEOSPASIAL ^(BIG) 02.o5.o5.27 PRO-P: Pcnyclcnggaraan Infomasi Geospasial di kovinsi Gorortalo 01 - Tercapainya ^jumlah kcscpakatan tcknk batas wilayah adminhtxasi de!a/ kclurahan yans dihe3ilkan 0 1 - Jumlah kcscpakatan tcknis batas wilayah adminbtrasi desa/ keluBhar yarE dihasilkan O,O BADAN INFORMASI GEOSPASIAL ^(BIG) 2 2OO des 02.06 PP: Pembangunan Wilayah Maluku 01 - Meningkatnya pโฌrtumbuhan ekonomi dan tingkat k*ejahterafii raa3yarakat di Wilayah Maluku 01 Laju pertuEbuhar PDRB Wilayah Meluku 12,6-rc,4o pr tahun 402.735,3 5 02 IPM Provinoi di Wilayah Maluku 70,06-70,97 ']ilai minimum-nilai 03 - Pcrscntasc pcnduduk miskin Wilayah Maluku - A.II.10l - 9,s0-10,00 % REFIJBI-IK INDONESIA Prbdtr. r.donrl (Irl/PrcAt.e P odt.r (PPl/Koglrtrr Pdornrr (E)/Eoy.r rtbdt r (PRo-P) iaITt?l Duhttrrrr TGthrdrE At.hr ln t n.l P.hL.n Trract RD. .rrta 02.06.01 KP: PcnScmbangan IGwasan StrarcAis ol - Bcrkcmbangnya kawasan strategis 01 - Rasio pertumbuhan inve3t63i kawa$n ^(KEK/ KI/ DPP/ KPBPB) terhadap wilayah o,o 5 5 3 kawasan I de.tinasi 03 - Destmasi Pariwfuata Prioritas (DPE 5 fi ^- I(XK berbasis pariviโฌata dan indu3tri 5 5 IKI >1 >l 02.06.01.01 PRO-P: Ferbaikan Akscsibilitas, Atraksi, dan Amenitas Dcstinasi Pariwisata Prioritas Morotai/KEK Morotai 01 - Terlakananya pโฌrbaikar ak$ibilitas, atraki, dsn a.Elโฌnita6 Dโฌ8tina8i Pdriwisata kiorita! Morotai/KEK Morotai 01 Rasio pertumbuhar iltve3tasr kas,a.an (I(EK/ KI / DPP/ KPtsPB) terhadap pcrtumbuhan invcstasi Provinsi Maluku Utara O,O KEMENTERIAN PARMISATA DAN EKONOMI KREATIF/ BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF, KEMEI{TERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA, KEMENTERIAN DAI.AM NEGERI, KEMENTERIAN INVESTASI/BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL, KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERA}I TERNNGGAL DAN TRANSMIGRASI 02.06.01.02 PRO-P: Fasilitasi RealhaBi InvestEai dan Peabangunan KI Teluk Weda Ol - Rasio pertumbuhan irNโฌstasi kawasan (KEK/Kl/DPP/KPBPB) terhadap pโฌrtumbuhan investaai Provinsi Maluku Utara O,O KEMENTERJAN PERINDUSTRIAN, KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BPN, KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL 01 - TcrlaksananJ.a fasilitasi realigasi inveatasi dan pโฌmbansunan KI Tcluk wcda 5 SK No 0986210 C 0l Berkembangrya sโฌkor unggularr - A.II.102 - 5 -3,94 26.673,3 02.06.o2 KP: PcngcmbanAan Scktor Unssulan 0l - Pergentasc pcningkatan produki kolroditas unggulan pcr tahun - kclapa 02 - Per8entase penirgkatan produki komoditas unp{ulan pcr tahun - pala 5 o,9 vo hl: FFIIiFN PEFUELIK INDONESIA Hortt r rrdoo.l (Pf,l/Eoatra Horlt.r (PPl/x4trtu klorlt.r lxPl/Eroy.k ^Prlodtrr ^(PRo-Pl DuLuEtrr Iorh.al.p Arahan HdGn Tu3.t Rp. Jut I!dltrtor iFTrli: r?J|t-EII 5 1,99 vo 5 t15,260/o 06 - Peruโฌntade peningkatar produksi komoditas udggulaa pโฌr tahun - kopi 5 2,76 "/o 07 - Pelsentasc peningkatan prEduksi komoditas unggulan pff tahun - kakao 5 2,AOvo 02.06.02.0r PRO-P: PenAembanaar KoEoditaB Unggulan Lada, Pala, dan Crngkeh di Provinsi Maluku 0l - Peruโฌntasc pโฌningkatan poduk.i komoditas ungaulan pโฌr tahun Provinsi Maluku - pala 02 ftrcโฌrtasโฌ Frdngkatan ploduki koEoditas ungSulan per talun Provinsi Maluku cengkeh 0l - Terla.krananya pengembangan komoditas unggulan lada, pala, dan cโฌngkch 5 -5,O2 ^0/o 7.099,0 KEMENTERIANPERTANIAN 5 2,40'% 02.06.o2.o2 PRO P: Pengembalgan Komoditas Ungaulan Kelapa di Pmvinsi Maluku Ol - Tcrlaksnanya pcngembangan komoditas unsaulan kelapa 0l - Per6entase peningkatan produki koEodita6 unggutra[ per tahun Provinai Maluku - keliapa 5 o,o4 %, 3.255,8 XEMENTERIANPERTANIAN - A.II.103 - 5 0,03 % 3.121,0 KEMENTERIAN PERIANIAN 02.06.02.03 PRO-P: Pengembargan Komoditas Urgaular l(โฌlapa di Provinli Ma.luku Utara 01 - Pencntase pcningkatan produki komoditas unggulan per tahun Provin8i Maluku Utara - kelapa 01 Terlalโฌananya penger: lbangall komoditag unagulaJr kelapa REFITELIK INDONESIA Pdorttrt rrdolll (Pllr/ho3rrE Pdorlt.. IPE/KGdrtrn ^Etorltr. (xPl/ProFk Hodtr. lPRo-Pl ',E!IIIEN",I DuLuE3r! Tcrhrahp Ar..hrtr Tut t Rp. Jutr irr,ErEIl'Jrfr.T?t 02.06.o2.o4 PRO-P: PerAeEbangan Ibmoditas Unggulsh Lada, Pala, da, Ce[gkeh di Provinsi Maluku Utaia 0l - Terlakananya pโฌngdoban8an koaodita8 unggulan lada, ^pa.la, dan cenSkch 0l - Persโฌnta3โฌ pโฌningLatan produkci koaoditaa u.rlg8ulan pโฌr tahun Provinsi Maluku Utara - pala 5 2,93 vo 4,143,7 KEMENTERIANPERTANIAN I.455,8 KEME}ITERIAN KEI.IIUTAN DAN PERIKANAN 4.658,0 KEMENTERIAN KEIALITAN DAN PERIKANAN 02.06.02.05 PRO-P: Fengeabangan Komoditas Unggulan Perikanan Tanekap di Provinsi Maluku 01 - TerlaksaDanya pcngcmbangan komoditag unggulan perikanan tanekap 0l - Penentarโฌ peaingkatan produksi komoditas unggulan per tahun Prcvinsi Maluku - perikanan tangkap 5 5 5 OVo -29,16 ^0 97,41Vo 02.06.o2.06 PRO-P: Pengembangan Ibmoditas Ungaular Perikanan Budidaya di PrDvin8i Ma.luku Ol Te akBarranya pengโฌmbangan komoditas unggulan budidaya perikanan 0l -'Peraentasโฌ peningkatan produksi koEoditas urrgSulan per tahun Provinai Maluku - perikanan budidaya 02.06.o2.o7 PRO P: Pengโฌnnba.ngan Komoditas Unggulan Perikanan TanSkap di Provinsi Maluku Utara 01 - Terla.kโฌananya pengembargan komoditag unEaulan ^perikanan tanskap 0l - Pcrscntasc pcningkatan produk8i komoditas unSgulan pโฌr tahun Provinsi Maluku Utara - perikanan tanskap 5 -23,95 V" 625,0 XEMENTERIAN KEI,AUTAN DAN PERIKANAJ{ 02.06.02.08 PRO-P: Pengcmbangan Ibmoditas Unggulan Perikanan Budida]'a di Provinsi Maluku Utara 01 - Tcrlaksananya penacmbangan komoditss unggulan budidaya periksnan Ol - Perscntase pcningkatan Foduki komoditas unggulan per tshun Provinsi Maluku Utara - perikanan budidaya 5 177,16 Vo 2.I5O,O KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERI(ANAN 0l - Terlaksananya pโฌngeEbansan komoditas unggulan kopi - 4.Ir.104 - 5 2,ffi "/" IOO,O KEMENTERIANPERIANIAN 02.06.02.09 PRO-P: PenaeDrbanga.n Ibmoditas Unggulan Kopi di Provinsi Maluku 01 - Pcrrentasc pcningkatan produki komoditas unggulan p.r tahun Provinsi Maluku - kopi EF.FI.IBLIK INDONESIA frlodtr. f,.rlo!.I (Pf,l/Protrur PHoEnrr (PPl/Kelrt.[ Hodtrr (xP)/Proy.t rlrodt$ lPRo-Pl htnStTrt hdlL.to, Duklrngltr T.rhrdrp Ar.lr! rrcridoE Tug.t Rp. .rutr irllrrllr I'lf-t'rt 65,0 KEMENTERIANPERIANIAN 02.06.02.r0 PRO-P: Pengembangan I(omoditas Unggulan tkkao di Provinsi Maluku Ol - Tcrlaksananya penSembangafl komoditas ungSulan kakao 0 I - Persโฌlrtase peningLatan produhi komoditas unggulan pโฌI tahun Provirsi Maluku kal(ao 5 3,tov" 02.06.03 KP: Pengembangan }(awasar Ol - Berkembangnya kAl asan 01 Skor lrdek8 Kota Berkelanjutar/IKB Kota Ambon (angka perhitungan semertara) tellta]al 5 68,34 55.253,4 03 Skor lrdeh Kota Berkelanjutan/IKB Kota Tematc ^(angka perhitungan semcntara) 5 5 5 65,11 71,38 70,25 04 Skor Indeka Kota Berkelanjutan/IKB Kota Baru sofili (angka pcrhitungan 02 BโฌrkembarSnya kota be3a.r, kota sedarg, kota kecil scbasai PKN/PI$ 0l - Jumlah kota b$ar, kota seda[8, kota kecil Jrang dikembanSkan scbaSai PKN/PKW 03 - Terbangunnya kota baru O1 - Jumlah kota baru yalrg dibarAun 5 5 3 kota I kota SK No098643 C 01 - Berkembangnya kot6 beaar, kota sโฌdang, kota kccil sโฌbasai PIG/PKW 5 2 kota ss.253,4 KEMENTERIAN PEKER^'AAN UMUM DAN PERUMAIIAN IIAI{YAT 02.06.03.ot PRO-P: PenAembangan Kota Be8ar, Kota Sedang, Kota Iccil di Prdin8i Maluku 01 - Jumla,ll kota bcsar, acdang, kccil yang dikembanakan scbagai PKN/PKW - 4.II.105 - P odtrr rrdo!.I (PII)/PrornE Pdodt . (PPl/K.gtrtu fHorlt . (xPl/ProFk FHodta. (PRo-Pl I tltrtor Duh.lrrr TGthr|i.! Adru BL.ld.rr T.t3ct Rp. .r .
439,6 iF,la?T5ltff--in 02.06.04 KP: PenSembalrgan Daerah Tertinggal, I(awasan Perbataโฌan, Perdcaaan, dan Trammisrasi 0l - Rata-rata Indcks Desa Wilayah Maluku 02 Rata rata nilai indekg perkembangan Kawasan Pcrdcsaan hiorites Nasionel 1,5 1,5 55,35 60,32 03 - Rata-raE nilai Indeks PerkembarSan Kawalan TranamiSra8i yans Dircvitalka8i di Pulau Maluku 5 34,72 04 - Perlentasโฌ penduduk miskin pcrdGaan Wilayah Maluku I 16,90-17,20 02 - Bcrkembangnya Pusat Kegiatsn SEategfu Nasional (PKSIN), Lokasi Prioritao Perbatagan, dan Daemh Tcrtinggal 01 JuElah daeral tertinggal 5 2 kabupatcn 02 - Rata-rata niiai Indeks PerSelolaan Kewaaan Ferbatr[an 5 O,54IPKP 03 Jumlah kecamatar lokasi prioritag perbatasan rlegzua yang ditingkatkan ke8โฌjahteraafl dan tata kelolanya 5 34 kecamatan 02.06.o4.o2 PRO-P: Peningkatr.lr Kesโฌjahteraar dan Tata Kelola di lGcamatan Lokaai horitag di Provin8i Maluku 0I - Meninakahya kecjahteraan dan tata kclola di kecamatan lol(asi prioritas di Provinsi Maluku 01 - Jumla}l Lecamatan lokasi prioritas perbatasan negara yana ditingkatkan ke!โฌjsltclaan dan tata kelotanya di Provinsi Maluku 5 O,O KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASII SK No098644C - 4.II.106 - FEFIIELIK INDONESIA PHorltr. rrdold lml/koft..E ^PHodt ^. (PPl/xcrtrt..E Ho tr. lEl/Proyck ^Hodt r lPRo-Pl Sarairti FflT?Tl't]t DuLu4rn I.rhrih? Tlt!.t 21.4-2t.9 Vo Rp. .ht 270.557,1 L!rt..rd PchttlEr 02.06.o4.11 PRO P: Percepata, Feabangunan Dacrah Terting8al di Provinoi Maluku ol - Persโฌnta!โฌ penduduk mbkin di Daerah TertinEsal di Provinsi Maluku KEMENTERIAN KETENAGAI(EzuAAN, KEMENTERIAN UNGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN, KEMENTERIAN AGAMA, KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DA.ERAH TERTINCIGAL DAN TRANSMIGRASI, KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN, XEMENTERIAN PEKER.IAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT, LEMBAGA PENYIARAN PUBUK RADIO REPUBUK INDONESIA, KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERUNDUNGAN ANAK, KEMET'ITERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL, KEMENTERIAN PEFTAMAN I 02 - Rata-rata IPM di Daeral Terti4gal di Provinoi Maluku I 66,5-57,O 02.06.o4.12 PRO-P: Pcrcepatan Pembangunan Daerai Tcrtinggal di ProviNi Maluku Utara 02.06.o4.14 PRO-P: Pusat KeAiatan Stratcsh Nasional ^(PKSN) Saumlaki OI - Menirykatrya kesโฌjahteraan maslarakat pada daerah teninggal di Prowinsi Maluku Utara 01 ^- Berkembangnya Pusat Kcgiatan Stratcgb Nasional (PKSN) Saumlaki 01 - Pencntasc pcnduduk mbkin di daerah tertinggal di ProviNi Maluku 02 Rata-rata IPM di Da.'rah Tertinggal di Provinsi Maluku Utara XEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN, KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTTNGGAL DAN TRANSMIGRA: II. KEMENTERIAN KET-AUTAN DAN PERIKANAN, KEMENTERIAN PERIAMAN O,O KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINCGAL DAN TRANSMIGRASI, KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN I 6,6 7,t Vo 5.219,1 'I 5 64,8-65,3 O,52IPKP Ot - Rata-rata nilai Indek Pengelolaan Kawasan ltrbatasan (IPK9 PKSN Saumlaki 02.06.04.15 PRO P: Pu8at lGgiata.ll Strategis Nasional ^(PXSN) Daruba 01 - Bcrkembangnya Pu3at Kcgiatsn Stlategis Nasiollal (PKSN) Daruba 01 - Terlaksananya pembangunan Desa Terpadu ProvirEi Maluku Ol - Rata-rata nilai lndeka Pengelolaal I(awasa.lr Perbatasa! (IPKE PKSN Daruba KEMENTERIAN PERHUBUNGAN, KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINOGAL DAN TRANSMIGRATiI, KEMENTERIAN KEI.AUTAN DAN PERIKANAN 5 1,5 0,55 IPKP 4.784,4 02.06.04.16 PRO-P: PeEbangunan De8a Terpadu di Provinsi Maluku 01 - Rata-Iata Indeks De8a Provin8i Meluku - A.II.107 - 56,80 I45,0 KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERNNGGAL DAN TRANSMIGRASI, KEMENTERIAN DAI,ITM NEGERI, KEMEMERIAN KEIAUTAN DAN PERIKANAN FEPIJELIK INDONESIA Horlt r trrttoE.l (Pf,l/Ptotr.a Prlodt . FA/Ir.drt ^n ^I'dodtr. (BPl/Prork Pdodt r lIRo-Pl : !'!.nTr InillLrtor D!L'ig.n TEh.drp Antr! TuI.t Rp. .r*r In trnd P.Lbrtr.
6.O4.17 PRO-P: Peabalgunan Desa Terpadu di Prcvinsi Maluku Utara 0I - Rata-Iata Indโฌks Desa Provinsi Maluku Utara O,O KEMENTERIAN DAI.AM NEGERI, KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASiI 56,90 o2.06.04.r8 PRO-P: Pembanaunan Ikwasan Perde$ar kiorita8 Nasional Maluku Tโฌnsah 0l - Indek PerkembanSar! Kawasa.n Perddaan l(ab. Maluku Tengah 1,5 56,49 O,O KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRAI|I 02.06.04.19 PRO-P: Pcmbangunan Ikwasan Perdesaan hioritag Nasional Morotai Ol - Terlaksanarya pโฌmbanguna, Kawasan Perdeaan Prioritas Nasional Morotai 0l - Iltdek8 Perkembangan Kawasan Perdcsaan lhb. Morotai t,5 02.06.04.20 PRO-P: Revitalisasi l(awass.tl Transmigrasi Ibbisonta 0l - Tโฌrlaksanafl]a revitalisa8i Kawasan Tranom1grasl Kobisonta 02.06.04.21 PRO-P: Revitalisasi I(awasan TramEigrasi Pulau Mangoli dan It au Morotai 0l - Rata-rata Nilai Indck3 Pcrkembangan I(aqsan TransEigrasi yang Direvitalisasi di Provin8i Maluku UtarE 0l - Rata-rata Nilai Indcks Perkembangan Ka$tssan TraNmigrasi yang Dircvitalisasi di Provirui Maluku 5 5 62,34 46,41 34,68 O,O KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRAT}I 1.083,9 KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI 650,I KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRAS}I 0l Te akoa.nanla rcvitaliga8i Kawasan Tralsmigrasi Pulau Malgoli dan Pulau MoDtai 02.06.o4.22 PRO-P: PeninAkatan IGsโฌjalteraan da.Il Tata Kelola di Keca.: latan Lokagi Prioritaa di Provinsi Maluku Ut ra 0l - Jumlah kecamatan lokasi priorita8 perbatasan nega.ra ya.ng ditirykatkarr k$โฌjahteraan &n tata kelolanya di Provifti Maluku Utara 02.06.05 KP: Kclembagaan dan Ikuanaan Daerah 01 - Meningkatnya k6cjahtcraan dan tata kclola di kecamatan lokasi priodtas di Plsirsi Meluku Utare 5 6 kccamatan O,O KEMEI{TERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINCIGAL DAN TRANSMIGRASI 4 01 Meningkatnla Nilai Evaluaai Penyetretg8aiaan Pemerintahan Dacrah ^(EPPD) 0l - Nilai Evaluasi Penyelenagarasn Pemcrintahan Daerah (EPPD) 3,09 38.369,O - 4.II.108 - EIiIrEIEtrf,l ti o Frlodt.r rrdold (nq/Prort..E rHodtlt (PPl/KGaht.r Pdcltrr {EP)/Ftoy.L ^rrrodt ^. ^(PRo-Pl r-E!$I=lItl Drhr!a..! Tcthrdrp Atrhrtr Tutct Rp. irutr iFr|l: FrllJrf-tin O I - Peruโฌntasโฌ daerah yang mempunyai nilai indeks inovasi tinssi 36 03 ^- Meningkatnya daerah denSan pcnerimaan daerah meninSkat 0l - Jumlah daer: a}l dengan pcncrimaan daerah meninskat 4 23 daerah 04 Meningkatnya daerah dengal realfuasi bclanjanya bโฌrkualitaB 0l JuElah daerah dengarr reali8a8i belarjanya berkualita8 4 23 daemn 4 l 775 dokumen 06 Meningkatnya daerah yarla mโฌmiuki PTSP Prima berbaais elektronik 0l JuElah daerah yara meEiliki PTSP kima bertasi. elektronik 4 2 daโฌra.h 07 - Medngkatnya tata kelola kcuangan dacrah yang efcktif dan etui.n 0l - Judlah dacrah yang mclaksanakan tata kclola keuangan ^yanS efcktif dan .fiai.n 23 daerah 08 - Meningkatnya Ifu sโฌpakatan dan Pcrjanjian Kcrja Sama Daerah 0l - Jumlah dacrah yang mengimpleacntasikan Kcscpakatan dan Pcrjanjian Keda sama Daerah 2 dacrah 09 - Meniqkatrya persโฌntasโฌ capaian SPM di daerah 01 - Peruโฌntasโฌ capaisn SPM di daeral 4 100 % SK No098647 C 10 - MeniryLatnya daerah dersan indek kircrja GWPP kategori baik 01 Jumlsh daerah densan indek8 kineria GWPP katesori baik - A.II.109 - 4 34 daerah Pllodtr. r'lo!..t (Pltl/PtotEE rHodtr. (PPl/Ecatrtm P odtrr lPllProy.t ^Pdo ^nrr lPRo-P) r-tlTrFnin Irutungln t.rhrd.p Ar.h.! hrtrtr.l PGLlltrn T.rl.t Rp. &tr I I - Mcningkatnya penSelolsan pโฌrtanalla dan teft elenggarakannya Penataal! ruang 01 Luas cskupan bidans tanah benโฌrtipikat yang terdigita8i dan rDemilild ^georeferen8i yang bark 5 774.399 iia 03 Jumls} Eateri tekntu dan rancangan peraturan daerah RDTR I(ab/Kota 15 ,uateri telstiB dan Ranpcrkada RDTR 05 - Jumlah aateri teknh daI! rancargan Peraturan daerah RTIIW Prov/ Ikb/ Kota 3 aateri telmis dan Rartperda RIRW 06 - Jumlah persetujua[ aubata.nai RTRW Prov/ Ibb/ Kota 3 p.ractujuan substansi RTRW 07 - Nilai Kepastian dan Pcrlindungan 0 I - Jumlah kcscpakatan teknis bataa wilayah administrasi dcsa/keluahan yanS dihasilkan 5 5 5 5 5 5 2 aOO dcsa 12 - Terla.ksananya pdingkatan penyelcnSgaraan informasi geGpasial 02 - Tcrlaksananya pcrcepatan peta bidala tanah dan ruang 0l - JuElah bidans tanah - A.II.1 10 - 5 22.924 ha 23.963,6 KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BPN 02.06.05.13 PRO-P: Pcngclolaan dan Fela}.aran Pcrtanahan di ProviNi Maluku 01 - Tcrlaksananya pcrccpatan 0l - Jumlah Scrtipikat Hak Atas Tansh sโฌrtifikasi tanah 5 11.491 bidans E?r{: ITdilI NFFUBL|K INDONESIA Prlodtr. Il.rlold ll$/Prottrtl ^fHorlt.. (PPl/K.gtrtrr Horlt.r (xPl/E y.L }so nr' (PR()-PI 02.06.05.r4 PRO-P: PenAelolasn ddn Pelayanan Pertanahsd di PrNin.i Mrluku Utara hdltrtor Drhlgr! T.rhrd.p Prc.ldcr Turct Rp. &tr IlrTrr't: r?Jl.f-l: t''t 0l Terlaksananya percepatan 01 ^- Jumlah Scrtipikat Hak Atas Tanah oertifik$i tanah 5 24.7 ll bidane I1.052,2 KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BPN 02.06.05.r5 PRO-P: Pcnyclcnggarsan Penataan RuanA di Provinsi Maluku 01 TeBusurmya re cana tata ruang yang berkualitas 01 - Jumlah matcri teknis dan nancanSan pcraturan daerah RDTR KablKota 5 7 materi teknis dan Ranperkada 2.275,0 KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BPN 02 - JuElah persโฌtujuan suhtarsi RDTR lhb/Kot6 3 penetujuan substansi RDTR 03 - Jumlah matcri tcknfu dan mncangan pโฌraturan daeral RTRW Prcv/ tkb/ Kota I materi teknig d6, Ranpcrda 04 - Jumlah pโฌr!โฌtujuan substansi RrRw Prov/ Ikb/ Ibta 2 pcrsctujuan Bubatansi RTRW 5 5 5 02.06.05.17 PRO-P: Perryelenggarar.i InlorEasi Ge6pasial di 01 - Tcrcapainya ^jumlah kโฌ!โฌpakatan teknis batag wilayah adminhtrasi desa/ kelurahan yang dihasilkan 01 - Jumlal kesepakatan tcknh bata8 wilal,]alr administrasi dcsa/kclurahan yans dihasilkan 02.06.05.r8 PRO-P: Penyelengga.raan Informasi GโฌGpasial di Provinsi Maluku Ut ra 0l ^- Tercapainya ^jumlah kdโฌpskatan telo: rb batag wilayah administrasi dcaa/ keluraltan ya: U dihaEi[{an OI - Jumlah k$โฌpakatan telsri! batag wilayah adminfutrasi dda/kelurahan yary dihasilkan 2 2 4OO des 400 de8a I.078,2 ^BADAN INFORMASI ^GEOSPASTAL ^(BIG) O,O ^BADAN INFORMASI GEOSPASIAL (BIG) -A.II.111- SK No 098649 C TIFI.I{t+il Hodtrt trr.lonrl lltrl/Proar.E ^Hodt ^. (PP,/E gr.tr! Hodtr. lBPl/ProyGL ^D odtu IPRG4 [.r"!atl I [=Ttr'l Dutunft,r T.rhrd.p Ar..h.! Trrlct BD. Jutr irrT+.lft !T5ff?En 02.o7 PP: Pembanguran wilayah Papua 0l - Iaju pโฌrtumbuhafl PDRB Wilayah Papua 5,4-7 ,2 Vo pet tahun 7.191.414,6 5 1 22,50-23,00 Vo o2.o7.ot KP: Pcngembangan Kavrasan Stratcgis 5 254.641,6 02 - Jumlah kawasan pusat pcrtumbuhan yang difasilitasi dan dikembanskan 5 03 - Dc3tinasi Pariwhata hioritas ^(DPP) 5 t ddtinasi 04 - Dc8tina8i Pariwilata Pcngcmbanaan dan Revitalisasi 5 05 - KEK berbasis pariwisata dan industri 5 I kawasan 06 - KI Priorita8 dan KI Pengembangan 5 IKI 0l Terls.ksananya pembanAuran Destinasi Pariwkata PeflgeEbangan Biak-Teluk Cenderavarih - A.II. 1 12 - 5 >1 2s4.64\6 KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF/ BADA.T{ PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF, KEMENTERIAN DAIIM NEGERI, TEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL, KEMENTERIAN PENDIDTKAN, XEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOI'GI 02.o7.o1.01 PRO-P: Pcmbanaunan Destina3i Pariwilata PDnscmbansar Biak Teluk Cender6waaih 01 Rasio pertumbuhan inve8tasi kawasan (KEK/ Kl/ DPP/ KPBPB) terhadap pertumbuha! inveata8i Plovinsi Papu6 J REFilBLIK INDONESIA Hodta. i..lo!.I (ml/Progrur PrroEnrr (PPllKGgtrt.I Hodtrr (BP)/F!or.L Ptrodtrl lPRo-Pl iFITTITT! DukE {.,r Tcrhrdrp AtrhE Trryct RD. .rutr trFItTrlISftElr?t o2.o7.o7.o2 PRo-P: Perbaikan Aks$ibilitas, Ataksi, dan Amenitas Degtinaai Parivrfuata Priorita8 Raja Aopat Ol - Rasio pertumbuhan invcsta.i kawals.tl (KEK/ KI/ DPP/ KPBPB) terhadap pertumbuhan investa3i kovinsi Papua Baiat O,O I(EMENTERIAN PARIWISATA DAN EI(ONOMT KREATIF/BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF. KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI, KEMENTERIAN KOMUNIKAI}I DAN INFORMATIKA, KEMENTERIAN DAI-AM NECERI 5 >1 02.07.0r.03 PRO-P: Percepata, Pednakatan lnvesta8i KEK Sorong 0l Terlaksaianyapโฌrcโฌpatan peningkatan invcstasi KEK SoronS 0l Ra8io pโฌrtumbuhan inv*ta8i kawasan (KEK/ Kl/ DPP/ KPBPB) terhadap peltumbuhan inv6tasi Provin8i Papua Barat o2.o7.o1.o4 PRO P: Fa8ilita8i Reโฌ.ltuasi Inv$tasi da.Il Pembanaunan KI Teluk Bintuni Ol - Terlaksananya percepatan peningkatan investasi KI Teluk Bhtuiri Ot - Rasio pertumbuhan invcstasi kawasa.tl (KEK/ KI/ DPP/ KPBPB) terhadap pโฌrhrmbuhan inve8taai ProvirEi Papua Baiat O,O KEMEN'IERIAN II.I1/ESTASI/BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL, KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BPN O,O KEMENTERIANPERINDUSTRIAN,KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BPN, KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL 5 5 >1 >t 02.o7.o2 KP: Pengembangan Scktor U!!ggulan 01 - BerLembangaya Bektot unggulan 01 - Fefterrta8e peningkatan produki komoditas unggulan pcr tahun - kakao 5 o,7 t vo 230.831,6 02 - PcEcntas peningkatan pmduksi komoditas unggulan pcr tahun - kopi 5 6,73 v" 03 - PcEentae peningkatan produki komoditas unggulan pcr tahun - kclapa 5 o,9 vo 04 - PeEcntasc peningkatan produksi komoditas ungAu,sn per tahun - perikanafl tangkap 5 -25,40 V" 05 Persโฌntasโฌ perdnAkatan produki kofi&ditaa ungSutran per tahun - pala SK No098651 C - A.II.1 13 - 5 o,oovo REFIJHLIK INDONESIA Hodtr. f,rdoEd Fu/Eogtrrr ^Elorlt ^. IPP)/Ecilrtu ^Prtodtr. lxPl/Proy.L ^ErIodt ^r lPRo-Pl l-l:
: "fl'I DuLrlngrn T.rhrdrp ^r..L.! Trtl.t Rfr. Jut. irf,J+-!r?: I5h--rtlt1 o2.o7.o2.or PRO-P: Pengembangan Komoditas UlgSulan Ihkao di Provinai Papua 01 ^- Terlak8ananya pcngembangan komoditag unegulan kakao 5 5 -87,91o/o 6,43 ^0h 3.204,4 KEMENTERIANPERTANIAN 3O,O KEMENTERIANPERTANIAN o2.o7.o2.o2 PRO-P: Pengembanaan Komoditas Unggulan Kopi di Provimi Papua 01 Terls.klananya penAembangan komodiras unssulan kopi 01 Fersentasepโฌrlingkatanproduksi komoditas ungdan pcr tahun Prcvinsi Papua - kopi 02.07.02.06 01 - Terla.k8ananya PRO-P: Penaembanaan pengemba.lrga,l ko6odita3 KoIaoditas Unggulan lada, unggulan lada, ^pal,a, dan Pala, dan Cergkeh di Provinsi cengkch Papua Bsrat 01 - Pcrsentasc peningkatan produksi komoditas unggulan pcr tahun Provinai Papua Barat - pala 5 0,00 % I.547,5 KEMENTERIANPERTANIAN 02.o7.o2.o7 PRO-P: Pcngeabangan Kor: roditas Unggulan l(al{ao di Provi[ai Papua Bamt 01 - Tcrlakananya pcngembangan komoditas u.nSgulan kakao 0f - PcEentase Fningkatan produki komoditas unagulan pโฌr tahun Provinsi Papua Baiat - kakao 5 751,92 v" 636,5 KEMEI{TERIANPERTANIAN 02-o7.o2.tt PRO-P: Penaembanaar KomoditaB Unggulan Perikanan Tangkap di kovinsi Papua Ol - Tcrlakananya FngembanSan ^komoditag unggulan perikaJlr.n talgkap 01 Per!โฌntasโฌ pโฌrdnskatan produksi komoditas ungsulan pcr tahun Provinsi Papua - perikanan 5 2s,92 ^0A 375,0 KEMENTERTAN KELAUTA}'I DAN PERIKANAN o2.o7.o2.12 PRO-P: Ttansformaar Ekonomi BerbaBh Wilayah Adat dari Hulu k Hilir 02 - Tinskat IGmiskirlarl di wilaysh Papua 01 - Meningkatnya kcsejahtcraan maโฌyarakat di wilayah Papua 0r - Tingkat Pengangguran Terbuka di wilayah Papua KEMENTERIAN PERTANIAN, KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN, KEMENTERIAN DFSA, PEMBANGUNAN DA.ERAH TERTTNGGAL DAN TRANSMTGRAI}I, KEMENTERIAN KEI.AT,ITAN DAN PERIKANAN, KEMENTERIAN INVESTASI/BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL, KEMENTERIAN PARMISATA DAN EKONOMI KREATIF/ BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI I(REATIF 5 3,3-3,7 224.474,2 5 22,s-23,O ^o/n 03 - Rata'rata IPM di Wilayah Adat laa Paao I 51,4 (N Rata rata IPM di Wilayah Adat Domberay - A.II.1 14 - I 65,2 fH.dt i trldca.l E$/[toarl[ ^fddlt r i?litT"ll.-I Ilrhna.n I.tlrirf Arltln fHl.r T.ltat 10,o-1o,5 % Ip. JEtr i- -i irj!a?1r5,4?n i?: I_ftrl trl6ltr. FnGPI Ol - Rata-rat lbnrribusi PDRB S.ktor Ifcrtanitn, lGhutaa6n, del! Mlarran di Wileyeh Fapua 5 5 7,6-4,1 5 o,tt,o 96 M.Ct.O2,t6 PRO-P: PragcBb&gan I(oDodila! Unggulra lGlapa di P.arinri Papua Barat 01 - lErlak6aranye peagcmbenSan koraodite. unSgulan kclapa 01 - FercIlt !. ^p.ningketEn produkai koEodiEr unggularl Fr tehun Provi[ri Pipua Bardt - kelapa 5 o,M vo 8O,O T{EMPNTERIANPERTANIAN 02.o7.o2.ta PRO-II ftngcmbangan KoEodita! Unggulan Kelapa di Provir!.i Papua o2.o7.02.20 PRGP Fengeebantan Lolooditas UngAulan l(cbpa di Provinei Pepu& Sclet n 02.o7.v)-23 PRO-P- Peng6Bbsngan KoEodia. UngSuh.a Kclepa di Prodn8i Papua Barat Daya 01 - Trrlskrananya PangcEbansalr ^komodita. unggul,alt kelapa 0f - ftrtek alenya pcngcEbangan ko@odita. uaggulao kclapa Of ^- Tarlaksianye pclt8elobanSarl komoditas uraSufen kelapa 0r - Persnta.e pcninglatan produL.i koaoditr! unggulrn pโฌr tshun Provinai hpu. - kโฌlapa Ol - Itr.cDtesc p.ninskaEn pmduki komoditas unSgula[ pcl tahun Prcvinsi Papua Sclatan - kclalEn 01 - I,.renta.a pcninakatan produk3i komoditaa uargu!.n pcr tahun Prcvinsi Pepua Berat DaJ/e - k lapa, 5 5 5 o,o4 o,04 % o,o4 AO,O KEMENTERIAN PERTANTAN O,O KEMENTERIANPERTANIAN O,O KEITENTERIAI{PERTANIAN 5 ov" O,O XSMENTERI-ANPERTANIAN o2-o7.02.25 PRO-P: FenSdnbangen Ko$oditaa Unagulan Kopi di Provinsi Paour Fegunungdn Ol - T.rlakaananya Fn8cabe4Bn ^kofiorlitss untgulan kopi 01 - Falra ala pcniltg}ltqn produk i komoditrr ungulan pcr tahun Provin.i Papua Pegunungan - Lopi. - A.II.1 15 - LIK t--l INIitrtIFFIn ft{orlt r lf.tfotr.l (PlI|/ProgrE Pdorlt.r lPPl/x.8rrtu ^Plrodtrr lxPl/EorL ^r odtr' ^(PRo-Pl iTtT=rl,rll Dul ltrtr TGrhdrp Anhrn T.{ct Bp. .rutr ir,.-rTI.: 5ff-Ei1 o2.o7.o3 KP: Pengcmbangan Kawa3an 0l - Bโฌrkembangnya kawasan pcrkotaan 0l - Skor Indeks Kota Bcrkclanjutan/IKB Kota Jayapura (angka peftiturgan 5 70,a7 I14.913,6 5 67,26 0l Jumlah kota besa.r, kota sedang, kota kecil yarg dikembangkan sebagai PKN/PKW 5 I kota 03 - Terbangu ryakota baru 0l - Jumlah kota baru yang dibangun 5 I kota o2.o7.o3.o2 PRO-P: Pcmbangunan kots baru di Provinsi Papua Bsrat Daya 01 - Terbangunnya kota baru 0l - Jumlah kota baru yang dibangun KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL, KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN, KEMENTERIAN PEKER.'AAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT 5 I kora 114.913,6 o2.o7.o4 KP: Pengcmbangan Dacrah TertinSgal, t(aBsan Pcrbatasan, Pcrderaan, dan ftar6migraii 01 Terbargunnya Dela Tcrpadu, Ikwassn Pcrdesaan, dan Kawasan Transmiarasi 0l - Rata-rata Indcks Desa Wilayal Papua 37,50 6.499.941,2 1,5 02 - Rata-rata nilai indeks perkembargar Kawasan Perde8aan kiorita8 Nasioral 1,5 45,35 03 - Rata-Rara Nilai Indeks PerkembarrSan Kawasan Tran3l: dgrasi yara Direvitalbasi di Pulau Papua 5 39,68 04 - Fcrrcntase pcnduduk mfukin pcrdcsaan Wilayah Papua - A.II.1 16 - 34,3-34,6 V6 FEFTJBLIK INDONESIA Hodt t f,rdood lrm/EoaFrE ^hlonlt ^. (PPl/Eogtrti! Irrodt.t lxPl/Pro,FL ^Prlodtr. ^(PRo-Pl it: rn=rt Indttrtor Dutu!a.! TcrhrdrE Atrhrtr Trrlct n'D. .rrtr iFt+.lfr,: ISrlErllt 01 JuElah Daera} Tertinggal 5 26 kabupaten 03 ^- JuDrlah keca.Eata[ loka8i prioritas pcrbatasan ncgara yang ditingkatkan k$ejahteraE dalt tata kelolanya 5 39 kccamatan 02.o7.o4.or PRO-P: SDM Unggul, Inovatif, Bโฌrkarakter dan Kontekstual Papua 0r - Meningkatnya akff dan kualitas pelayanan kesehatan da, pโฌndidikan di wilayah Papua 02 Rerata Rata-rata Laoa Sekolah (RLS) di wilayah Papua 7,}7,8 tahun 03 Rata Iata Harapan Lโฌ.Ea Sekolal (HI^s) di wilayah Papua 12,3-12,8 tahun o2.o7.o4.o2 PRO-P: PerinSkatan Kesjahterssn dan Tata Kelola di t(eca.rratan lrkasi Priorita8 di Provinsi PaDua 0l - MeninSkatrya k$ejahteraan da! tata kelola di keca.&atan lokasi priodta8 di Provinai Papua 01 - JuElah kecamatan lokasi prioritas pโฌrbataoar ega.rayargditingkatkan kcsejahtlraan dan tata kclolanya di ProvirBi Papua 5 O,O KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERfi NGGAL DAN TRANSMIGRAIII 02.o7.o4.M PRO-P: Pembanguran Desa Terpadu di Provin8i Papua Ol - Tcrlaksananya Fembanguna.a Deaa Terpadu Provinsi Papua 01 - FedagLatan Rata-Rata Indcks Dcsa Provinsi Papua O,O KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERfi NGCAL DAN TRANSMIGRASI, KEMENTERIAN DAI,,IIM NEGERI, KEMENTERIAN KEI-AI]TAN DAN PERIKANAN 1,5 51,69 o2.o7.o4.o7 PRO P: Infi.^a8truktur Dasar dan Ekonomi 01 - Menttgkatnya kolrcktivitas di wilaJrah Papua 01 - Panjane ^jalan yang ditingkatkan di Wilayah 02 - Jumlsh pโฌlabuhan laut yang dibalgun dan dikembangkan di wilalalr Papua 03 Jumtrah bandara yang dibangun dan dikerrbar[kan di Wilayah Papua dibangun dan Papua 2 61,2 l@ 3.672.08r,3 KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA, KEMENTERIAN PEKER.JAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAI(YAT, KEMENTERIAN PERHUBUNGAN, KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI, KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL, KEMEN'IERIAN AGAMA 2 I loka.i - A.II.117 - 2 s loka8i Prlodtr. Ilrdo!.l (P l/PtotEn Prrodtr' lPPl/rcahtu ^Hodtrr (El/Proy.t Pdodbr (PR(}PI htr?tFr hdlt tofi Dulunt ti Tcrhdrp Ar.h..! Hd.n Trrg.t Rp. .rutr n'lrrarrI5lT?]=,n 0l Rata rata persโฌntasโฌ ruaa]: tangSa dergan a.krcs air minum lalrk di Wilayah Papua 2 75.O-77,5 ^yo 2 2 54,2-54,7 ^0A 41,642,1v" 04 - Rata-nta Rasio Elektrifikasi di wila}?} Papua 2 99,739,90h 05 - Peraelrtaaโฌ desa yang lreneritna sinyal intcrnct t lcpon selulcr 4G di Wiliayah Papua 2 41,o41,5 ^0/o o2.o7.o4.oa PRO P: Kualita8 LinSkurgan Hidup dan l(etalaran Bencana 0l - Menfurgkatnla kualitas lingkungar hidup di Wilayah Papua 0l - Rata-rata Indeka Kualitas Linskunsan Hidup di wilayah Papua 53.085,5 KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL, KEMEI{TERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN 5 83,8-84,3 o2.o7.o4.27 PRO-P: Revitalhasi ^(av,asan Tra.tlsmigrasi Senggi, Salor, dan Mutlng 0l - Rata-rata Nilai Indeks Perkembangan I(awass.tl TraNmigrasi yans Dircvitalbasi di kovinsi Papua 1.862,7 KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRAI; I Ol - Terlaksananya Rcvitalkasi Iqwasan Transmigrasi Scnggi, Salor, dan Muting 5 29,12 02 - Rata-rata Nilai lndekg Perkembangan Kawasan Transrigrasi yang Dircvitalbasi di l,rovinsi Papua Sโฌlatan 5 49,O2 - A.II.1 18 - .{ Prlodt t rrrb!.I (Pt,/rt.rrrE Erodt t (PP)/Bsdrtu Horlt.' (BPl/Proy.k Prlodtar lPRo-Pl ilT.rt-TI L!dtkrtor DuLurrrr Tcrhrd.p Anhu Pr..ld.r Ilrtrrd P.lrt .!r Ilta.t Rp. .rutr 02.o7.o4.29 PRO P: Pusat IGgiatan Strategig Nasional (PKSN) Jayapura Ol - Rata-rata nilai Indeka Pcngclolaan Ikwasan Perbatasan (IPKB PKSN Jayapura KEMENTERIAN PERHUBUNGAN, KEMENTERIAN PERTANIAN, KEMEI{TERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGOAL DAN TRANSMIGRASI 5 0,45 IPKP 6?,546,7 02.07.04.30 PRO-P: Pusat Icgiatan suatesis Nasional (PKSN) Merauke Ol - Berkembangnya Pusat Icgiatan Strategis Naoional (PKSN) Meraukc 0l - Rata-rata nilai Indek Pengclolaan I(aaโฌan Perbatasan 0PKE PKSN 5 0,59 IPKP 154.672,4 KEMENTERIAN KEI.AUTAN DAN PERIKANA]{, KEMENTERIAN PERHUBUNGAN, KEMENTERIAN PERTANIAN, KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI 02.o7.o4.31 PRO-P: Pusat Kcgiatan shatesis Nasional (PKSN) Tanah Mโฌrah 01 - Berkembangnya Pu8at Kcgiaran StrategiE Nasional (PKslN) Tanah Merah 0l - Rata-rata nilai IndeLa Pengelotraan t(a\llasan Pcrbaiasan 0PKE PKSN Tanah 5 0,67 IPKP 40.000,0 KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRAIII, KEMENTERIAN PEKER.IAAN UMUM DAN PERUMAHAN RATYAT, KEMENTERIAN PERHUBUNGAN 02.o7.o4.34 PRO-P: Rcvitalbasi l(awasan Transmisrasi weriarssi weEbur dan Bombโฌray - Tomage 01 - Terlaksananya Rcvitalhaai Ikwasan tansmigrasi wโฌriarygi werabur dan Bombโฌrsy - Tomaae 0l - Rata-rata Nilai Indekg Perkembangan t(awasan Transr grasi yang Direvitalisasi di kovirlsi Papua Barat 5 35,61 2,429,9 KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI 02.o7.o4.36 PRO-P: Pcmbangunan Dcsa Tcrpadu di Provinsi Papua Barat 01 - Tcrlaksananya Pembangunan Dcsa Tcrpadu Provinsi Papua Barat 0l - Rata-rata Indcks D.sa Provinsi Papua Barat 1,5 46,79 O,O KEMENTERIAN DAIAM NEGERI, KEMENTERIAN DF^SA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRAST 02.o7.0434 PRO-P: Percepatan PembanSunan Daeral Tertinggal di Prcvinsi Papua Barat 01 - Meningkatnj,a kelejahteman maayarakat pada dacrah tcrtinggal di Provinsi Papua Barat 0l - Persentalc pcnduduk mtukin di daerah terti$ggal di Provhsi Papu6 Ba.rat XEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI, (EMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA, XEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT, KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL, KEMEI{TERIAN PERIANIAN 26,6-27 ,t ^o/o r53,8 02 - Rata - rata IPM di daerah terting8al di Provinsi Papua Barat - A.II.1 19 - 62,7-53,2 f$onlt r f..lo[rl (Pu/Profrln Hodtr. llPl/f,.8lrtrtr ^Hodtrr lxPl/PtoycL ^PdoErh. tlRo.B o2.o7.o4.39 PRO-P: Perccpatan Peabangunan Dacrah Tertinggal di Provimi Papua Ol - Mcningkatnya k$โฌjahteraan Ea8yarakat psda daeral terti Sgal di Provinsi Papua 0l Per.efltase perduduk mbkin di dacrah tertinggal di I'rovinsi tbpua KEMEI{TERJAN KETENAGAXERJAAN, KEMENTERIAN AGAMA, KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA, KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGCAL DAN TRANSMIGRASI, KEMENTERIAN ENERGI DA.l{ SUMBER DAYA MINERAL, KEMEI,ITERIAN PERTANIAN itnilfi B?TI]iTN DuLuEtrr Torh.ahp Ar.hln Tltact 25,2-25,7 vo Ialt.n l F.lrt rnr Rp. .rlrtr 331,O 02.o7.M.40 PRO-P: Percepatan PeEbangurEn Daerah Tertinggal di Provinsi Papua Selatan 01 - Meringkatnya keaโฌja}rteraa! maayarakat pada daerah tertinggal di Provinsi Papua Selatan 01 - Persentasโฌ penduduk mbkin di daemh tertinagal di Ptovin8i Papua Sโฌlatan O,O KEMEIITERIAN DESA, PEMBANCUNAN DAERAH TERTINCGAL DAN TRANSMIGRAITI, KEMENTERIAN KOMUMKASI DAN INFORMATIKA, KEMENTERIAN PEKEzuAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT, KEMENTERIAN AGAMA, KEMENTERIAN PERTANIAN, KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL 2t,s-22,O Vo 58,8-59,3 02 liata - rata IPM di daerah tcrtinggal di Provinsi Papua Selatan 02.o7.o4.41 PRO P: Percepatan Pcmbangunan Daerah Tertiflggal di Provirui Papua Bamt Dara 0I - PeI3โฌnta!โฌ penduduk ,rdskia di daerah tertinSgal di Provinsi Papua Barat Daya 01 - Meninekatnya k$ejahtcraan masyarakat pada dacrah tcrtinggal di Plovinsi Papua Barat Daya KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERIINGGAL DAN TRANSMIGRASI, KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA, KEMEMERIAN PEKER.JAAN UMUM DAN PERUMA}IAN RA(YAT, KEMEIITERIAN AGAMA, XXMENTERIAN UNGKUNGAN HIDUP DAN KEHI.ITANAN, KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL, KEMENTERIAN PERTANIAN 02 - Rata - rata IPM di daerah tertingSal di Provinsi Papua Barat Daya I I 5 24,7-2s,2 63,1-63,6 6 r.893,9 o2.o7.o4.42 PRO-P: Penin8lGtar Kesejahteraan dan Tata Kclola di Kecamatrn lrkasi Prioritag di Provingi Papua Sclatan Ol ^- Meningkatrrya kesejaltcraan dan tata kclola di kccamatan lokasi prioritas di Provinsi Pspua Sclatar 02 - Jumlah kecaEatar lokasi prioritag perbatasan nega.ra yanS ditingkatkan k*ejahteraan dan tata kclolan}'a di Provinai Papua Seliatan O,O I(EMEI{TERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMTGRAIII - A.n.120 - FEFUILIK INDONESIA Prlo.ltrr rdoEd (Prl/Progrur Horltr. (PPl/x.gr.tu Hodtrl (xPl/ProycL Hodt r (PRo-Pl i:
rrl1: l I!dlLrtor Dulu!4.! TGrhrd.p il h.! Pt .ld.! TrtEGt B!. Jrt iI]''|rlTTIiIlJllfFT]ll o2.o7.o4.43 PRO-P: Peningkatan K6ejahteraan dan Tata Kelola di Kecamatan Lkasi kioritas di Provinsi Papua Tensah 0l Merdngkatnya kcscjahtcraan dan tata kclola di kccamatan lokasi prioritas di Provirci Papua TenSah 02 ^- Jualah kecamatan lokasi prioritaa pcrbatasan neAara yana ditingkatkan kcscjahteraan dan tata kclolanya di ProvinEi PapuaTe gah 5 O,O KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI o2.o7.o4.44 PRO-P: Peningkatan Kcscjahteman dsn Tata Kelola di Kecamatan Lkasi Prioritas di Provinsi Papua Pesununsar 5 O,O KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAIiI TRANSMIGtrIASII 02.o7.o4.45 PRO-P: Peningkatan Kcscjalteraan dan Tata lclola di Kecarratan Lkasi Prioritas di Provinsi Papua Barat Daya 0l Meringkatnya kcscjahtcraan dan tata kelola di kccamatan lokasi prioritas di Papua Barat Daya 01 - Jumlah kccamatan lokasi prioritaa perbatasar rreaara yanA ditingkatkar kesโฌjahteraan dan tata kelolarya di Provir8i Papua B6rat Daya 5 O,O KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERNNGGAL DAN TRANSMIGRASII 02.o7.o4.46 PRO-P: Pembanaunan Kawagan Perde$a, Plioritag Nasional Raj6 Ampat 0l TertrakEanan,a PembanaurBrr Ka{,a!an Mcsaan Prioritas Nasional Raja Ampat 01 - Indek3 Perkembangan Kawasan Perde8aan Prioritas Nasional Raja Allpat 1,5 s0,07 O,O KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERNNGGAL DAN TRANSMIGRASI o2.o7.o4.47 PRO-P: FembangurEn Kawasan Perdesaar Prioritag Naaional Manoksari 0l - Tcrlaksananya Perabangunan Kawasan Pcrdcsaan Prioritas Nasional Manokwari 0I - Indek Perkembangan tkwasan Pโฌrdesaan Prioritas Nasional Manokwari 1,5 33,67 O,O KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRAIII 01 - Tcrlaksananya Pembngunan I(awalsn Perdesaan Prioritaa Nasional Merauke - A.IL 121 - 39,14 O,O KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI o2.o7.o4.48 PRO-P: Pcmbangunan I(awasa.Il Pโฌdelaan Priorita3 Na.ional Merauke Ol - Indeks Perkembangar I(awasan Perdelaan kioritao Naaioaal Merauke 1,5 ELIK INDONESIA fHottt t f.tlo|i.l lPl)/Progtr'r ^Pdcfnrr (Pa/x.glrt ,r Hodtrr (Bll/Prcrk Hodtrr (lRo-Pl hln't-rl riTIIlrl,II DutuEg.r T.rhlir? At.hrtr Iart tt.l P.hf..nr T.ra.t RE. .r[t.
o7.o4.49 PRO-P: Pembangunan Kawa8an Perdcsaan Prio tas Nasional Jayapura 01 Indeks Perkembangan Ka$asan Pcrd6aan Prioritas Nasional Jayapura 1,5 58,43 O,O KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH ,IERNNGGAL DAN TRANSMIGRASI 02.o7.o4.50 PRO-P: Pembangunan Dcsa Terpadu Provinsi Papua sclatln 0f - Peningkatar Rata Rata Indeks De8a Provinsi Papua Sclatan O,O KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI, KEMENTERIAN DAI.JIM NEGERI 1,5 39,66 02.07.04.51 PRO-P: PembanEunatr Desa Terpadu Provinsi Papua Tcngah 01 - Terlahananya Pembangunan Desa Terpadu Provinsi Papua Tcnsah Ol - Peningkatan Rata I{ata Indeks De8a Provinai Papua TenSah 0r - Peningkatsn Rata-Rata Irdeka Desa Provinsi Papua Pegufiungan O,O KEMEI{TERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERIINGGAL DAN TRANSMTGRAS'I, KEMENTERIAN DAI.AM NEGERI O,O KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DA.ERA}I TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI, KEMENTERIAN DAJ,IIM NEGERI O,O KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRAI}I, KEMENTERIAN DAIAM NEGERI o2.o7.o4.52 PRO-P: Pcmbanaunan DeEa Terpadu Provinsi Papua Pegunungan 0l TerlakEananya Feebaruuran Dcsa Terpadu Proviaai P6pua Pegunungan 01 - Terlaksananya Pembangunan Dcsa Tcr?adu Provinsi Papua Barat Daya 1,5 1,5 1,5 34,00 31,85 41,49 02.07.04.53 PRO-P: Pembangunan De6a Teryadu ProvirBi Papua Ba.rat Daya 0l Penhgkatan Rata-Rata Indcka Desa Provinsi Papu6 Barat Daya 02.o7.04.54 PRO-P: Percepatan Pcmbangunan Daerah Tertilu8al di Provinsi Papua PcSunungan 01 - Persentaoe penduduk mbkin di daerah tertilrggal di Provinsi Papua Pegunungan 02 - Rata - rata IPM di daerah tertinggal di kovinsi Papua PeEunuflga.lr O,O KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRA!}I, KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA, NEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT, KEMENTERIAN PER'TANIAN, KEMENTERIAN AGAMA, KEMENTERIAN UNGKUNCAN HIDUP DAN KEHUTANAN 01 - Meningkatnya kesejahteraan masyarakat pada daerah tertitgSal di Provinsi Papua Fegunungan 1 33,6-34,1 70 I - A.|.122 - 51,3-51,8 Ellorltrr frdoa.l (Plfl/Proft..E Pdodtrr (PD/E aht..! Hodt r lrPl/Proycl ^Hodtr' ^(PRo-Pl 02.07.04.55 PRO-P: Percepatan Pembangunan Daerah Teninggal di Provinsi Papua Tencah CI!-FI hdlL.tor Drhl'grn TGrf,rdrp Ar..L! Ec.tdc! rdg.t 32,9-33,4 ^0/o np. irutr 62.377,O iFr|l|1!r?Jrt--n oI - Penโฌntasโฌ pโฌrduduk miskir di daera}l tertingSal di Provimi Papua Tengah KEMENTERIAN DESA, PDMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRAI}I, KEMENTERIAN KOMUMKAf}I DAN INFORMATIKA, KEMENTERIAN AGAMA, KEMEI{TERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL, KEMENTERJAN PEKER.IAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT, KEMENTERIAN PERTANIAN I 02 - Rata - rata IPM di daerah tertinggal di Provinsi Papua Tengah I 55,8 s6,3 02.o7.o5 KP: Kelembagaan dan Keuangan Daโฌralt 01 - Medngkatnya Nilai Evaluaai Penyelenggaraarl Pemerintahan Daerah (EPPD) 01 - Nilai Evaluasi Pcnyelcnggaraan Pcmcrintahan Dacrah (EPPD) 02 - Meningkatnya ^persentasโฌ daerah dergarr indek inovasi tingg1 oI - Persโฌntasโฌ daerah yang mempunyai nilai indeka inovasi tinggi 03 - Merdngkatnya daerah deflgarr pe erimaan daera]r meningkat 2,66 91.450,5 4 36 V" 04 - Mcningkatnya dacrah dengan realisasi bclanjanya b.rkualitas 01 - Jumlah daerah dcnSan Fnerimaan dacrah meningkat or - Jumlah daerah dcnsar realhasi belanjanya bcrkualitas 44 daerah 05 ^- Meningkatnya rcformaGi pelayanan pcririnan 0l - Jumlah pcrizinan yang kewcnanga rya sudah dideleaasikan ke PNIP Prime berbe3k .lektrcnik 4 1 .37O dokumen 0l ^- Juml,ah daerah yang raemiliki PTSP Prima bโฌrbaitu elekrrorrik 06 - MeninSkatnya daeralt yana memiliki Pl'SiP kiEa bโฌrba8ir. etrekronik 4 - 4.II.123 - [J: I{{FI{II FCELiILIK INDONESIA Pdorft.r rrdoD.l (PIf]/FtoEr.E Hortt r lPP,/Icdrt ^r ^Pdornrr lEPl/PloyGL ^klodt . ^(PRo-Pl |T.TIT"TI'! DuLmt a T.rhrdrp Ar.L..! T.rg.t Rp. .rutr L! rE l PChtnu 4 44 daerah ol - Jumlah dacrah yang mengimplcmentasikan Kesโฌpakatar dan Perjaltjian Kerja Sama Dacrah 2 daerah 09 Meirinskatnlaperueata8e capaian SPM di daenh 01 - Persentasc capai,an SPM di daerah 4 100 ^0/" 10 - MeningkatnJra daerah dcagan indek kincrja GWPP ksteaori baik o1 - Jumlah dacrah deryan indekg kinerja cIvPP katesori baik 01 LuaB cal(upan bidang tanah bercertipikat jang tcrdiAitasi dan melailiki georefclcnsi yang baik 34 daerah 1.306.822,43 ha ll - Meningkatnya penaโฌlolaan pertarahan dan tersโฌlenggara.kannya penatarn ruar\8 5 02 - Luas cakupan ^peta dasar pertanahan 5 1.343-767 he 03 - Jumlah materi tekllis dan rancanSan peratuan daerah RDTR Kab/Xota 15 materi tekni8 daII Ranperlโฌda 04 - Jumlah PeEโฌtujuan Sub3tarlsi RmR Ikb/Kota 20 pโฌrsetujuar subst nsi RDTR 5 5 05 Jumlah Eateri teknh dan rancangan pโฌraturan daerah RTRW Prov/ I(ab/ Kota - 4.1.124 - 5 3 materi tckris dan Ranperda REFTIBLIK INDONESIA Pdorltrr trl.lon.l lnll/Prott ^E ^PHodt ^t (EP)/Ecr[rtea Prlorlter (EPl/Proy.L P odtrr (PRG4 8ar.nn i ITFII.N DukulErr Tcrh.al.tt At.h.n Ir.t lrl P.hL..!. Tuf.t RE. &t 07 ' Nilai IGpastiar dan Perlindun8an Hak atas Tanah 5 5 08 ^- Jumlah Pcnanganan Perkara Hasil Pcnyidikqn Pelanggaran Pemanfaatan Ruana 5 10 pโฌrkara 02.07.05.04 PRO-P: Pcningkatan Kapasitas Pemerintahan Daenh dan Hubuntan Pu8at-Daemh di Provinsi Papua Ba.rat I,908,5 KEMENTERIAN KOORDINATORBIDANGPOUTIK, HUKUM DAN KEAMANAN 4 808 dokumen 02 - McninSkatnya kerja Eama daerah 01 Jumlah daerah yana mengimplementasikan Ke!โฌpakatan dan Perjanjia.n Kerja Sarna 4 I daerah 03 - Meningkatnya peEโฌrrtasโฌ capaian SPM di daerah 0l - Feruโฌntaโฌe capaia, SPM di daerah 4 100 9rl" 04 - Meningkahya persโฌIltasโฌ daerah de ga Nilai I deka Irovasi Tins8i 0l - Peruโฌntase daerah yanS mempu[yai Nilai Indeks Inovasi Tinggi 4 36v" 05 - MeningkatnJ.a daerah dengan pencrimaan dacrah mcningkat 06 - Meninekatnya dacrah dcnSan rcalisasi bclanjanya bโฌrkualitas ol - Jumlah daeml yeng penerimean dacrshnya medngLat 4 4 SK No098663 C 0l - Jumlah daemh yans realbasi belanjanya berkualitas - A.II.125 - 14 daemh FEFT.IELIK INDONESIA Pdortt . l{.rion l (PXl/Proar.E Priodtr. (PP)/t grrt ! rrlodt r lxPl/ProycL ^Hodtrr lPRo-n : ttlrtr Ildltrtor Drhlarr T.rh.d.p Arahaa Pt.rlil.! Tltfct RD. .r . tlltriri P.lrt .n 0r - Jumlah daerah yang melaksanakan tata kelola keuaraarr daโฌrah yang efektil 4 08 Perirakat6npenatafit hubungaIl pusat daerah 0l - Jumlah tugas dan {c{,enang yalg dilaksanakan oleh Gubernur sebagai wakil Pemerintah PuEat derlgan kineda baik 4 22 rcLomendasi 09 Meningkatnyakualitag pela.ksanaarr kebiiakar otonomi ^(regulasi) pada dacrah otolromi khusus, daerah istimewa, dan daerah khu8ug ibukota nesara 0l - Jumlah pelakanaan kebtakan otonomi (regulasi) ^pada daerah otonomi khusus, dacrah tutimewa, dan dacrah khusus ibukota ncsFra 4 2 rekomcndasi 5.930 bidang 02,07.05.05 PRO-P: Pengelolaan dan Pclayanan Pertsnahar di Provinsi Papua Barat 01 Terlahanartya percepatar 01 - Jumlah Scrtipikat Hak Ataa Tanah 5 23.715,4 KEMEI{TERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BPN 02 - Terlak$narya percepatan 01 ^- Juralah bidalg tanah peta bidang tfirah dan ruana 5 78.538 ha o2.o7.o5.o7 PRO-P: PcnirSkatan Ikpasitas Pcmcrintahan Daerah dan Hubungan Pu8at Daerah di Provinsi Papua 0l Mempโฌrcepatkemudahan bโฌrusaha di daerah tcrmasuk rcforDtaBi pโฌlayara, peririnarr yang berbasls sistcm informasi di8ital (e-g,or) 01 - Jumlah pcrizinan yang kec,enangannya sudah dideleSasikan ke PTSP Prima berbasb clcktronik 4.OOO,O KEMENTERIANDAJ,AMNEGERI,I(EMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POUTI(, HUKUM DAN KEAMANAN 4 562 dokumcn 02 - Meninskatnr kerja sa,rla daclah 0l Jumlah daerah yahg Een8implementasikan Ke8โฌpakatarl dan Perjanjian Kerja Sama 4 I daerah 0l - Perโฌentage capaia[ SPM di daemh 03 - Meninakahya persโฌntase capaian SPM di daerah - A.l.126 - 4 too v" \ J FEFIISLIK INDONESIA Horlt , trrdott.I (Pq/koar.E Pdodtrr (PPl/Klght ! Prbdt . lpl/ProycL ^D ^ortt.r lERo-Pl FtrrFi Inilltrtor 0l - Persโฌntasc dacrah yang mcmpunyai Nilai Indek Inovasi Tingsi Dd.r!I..[ Tcrhrdrp Anhr! Pr.dd.n Trryct 36 v" 30 dacrah RE. .r r h.tra.i P.hb.r.r 4 4 05 Merringkatnyadaerah de[aan peneriliafir daerah meninckat 01 - Juml,ah daerah yaru pโฌnerimaan daerahnya meningkat 06 - Meningkatnya daerah dโฌrgan realisasi belanjanya bโฌrkualitag 0l - Jumlah daerah yarl8 realtuasi belanjanya berkualitas 01 Jumls} daerah yang aelakโฌanakan tata kclola keuangan daerah yang efโฌktif dan efisicn 30 daerah 30 dacrah 07 - Merdngkatnya tata kelola kcuangan dacrah yana efeldil dan cfrsicn 08 - Pcningkatan penatsan hubunaan pusat dacrah 01 - Jumlah tuga3 dar wEwenana yarE dilaksanakar oleh Gubsrur sebasai W6kil Pemerintah Pu6at dengan kineda baik 22 rekomendaai 09 - Meningkatnya kualitas pelaksanaa kebiiaka,Ir otonomi (regulasi) ^pada daeralr otonomi khusua, daerah istimewa, dan dacrah khusus ibukota lBgara 01 - Jumlah pelaksar8an kcbtakan otonomi (rc8ulasi) ^pada daerah otonomi khusus, daerah istimcv,a, dan dacrah khuaua ibukota negara 4 2 rckomendasi 02 - Tโฌrlalโฌslanya percepatar 0l Jumlah bidang talah pโฌta bidang tarah dan ruaru - A. .l27 - 5 r06.662 ha 33.801,7 KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BPN 02.07.05.08 PRO-P: Pengclolaan dan PclaFnar Pertanahan di Provirui Papua 01 - Terlakananya pscโฌpatan 0l - Jumlah Sertipikat Ha.k Ataa Tanah scrtifikasi fanah 5 12.085 bidarg RCFLTELIK INDONESIA rHodtr' rrdo!.l (m)/PrortrE Hodtrr (PPl/Ecatrtu rHo tl. llel/Eoy.k ^Psodtr' IPRGPI ht: rr-lrl LEi btor DEfiuEln T.rhrd.p /ltrhrn Prcrlilcr Tr{.t RI'. .rutr hrt nd P.l.lrrn 02.07.05.09 PRO-P: Penyclenggaraan Penataan Rusna di Provinsi Papua OI - TeEu3unnya rencana tata ruaJtg y6ng berkua.litas 01 - Jumls}l Eateri teknk darl rancsngzrn peraturan dacrah RDTR Kab/Kota 1 1 materi tekrig dar Ranpโฌrkada 1 materi telcris dan Ranpcrda 5 2.325,0 KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BPN 5 5 02.07.05.r0 PRO-P: Tata Kelola Pcmerintahan dan Keamarran dcngan Tctap Menghormati HAM Ol - Rata-rata Nilai AsFk Kcbebasan pada Indek Demokrasi Indonesia di Wilayah Papua 01 - Mcningkatnya demokrasi dalam kchidupan bโฌrEasya.ra.kat di wilayalr Papua 4 al,&42,3 25.700,O KEMENTERIAN KOMUNIKAI}I DAN INFORMATIKA, KEMENTERIAN AGAMA, KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI CATATAN: 2024 ^pa6ca pcnctapan APtsN 2024; {3J Pagu Belanja K/L bโฌrda.arkan Pertemuan Tiga Pihak PaSu Irdikatif 2024. KETERANGAN a) MโฌnAgunal(all target nasional b) Dukungan Terhadap AIaharI Presiden:
Pembangunan SuEbโฌr Daya Manusia;
Peabangunan Infrastruktur;
Pcnyederhanaan Rcgulasi;
Pcnycderhanaan Birolarasl (5) Tran3formasi Ekonomi. - A.II.128 - SK No 098666 C tN PRIORITAS NASIONAL 3 : MENINGKATKAN SUMBER DAYA MANUSIA BERKUALITAS DAN BERDAYA SAING Prlodtar ltrdorrl (Pxl/PrcAtlE Pdodtrr (PP,/Icarrtu ^gHdn , (rPl/Eoyot E'rodt . tPR(}Pl Aararaa it'!tiII=n|ll Drh4rE TGthrdrp Ar.h.! PLddc! T.rtct RE. Jut Br,rlir.]f?JrIE!!l.l 03 PN: Meningkatkan Sumber Daya Manusia Berkualita8 dan Berdaya saing 0l Terkendalilya pertumbuhan penduduk dan menguahya tata kelola kepโฌndudukar or - Angka IGlahirar Tor,,l lTotal FerNiW RatelTFR) ! ^program ^jaminan sosial 2,10 pโฌr wa.Ilita 15-49 tahun 233.O23.O2r,6 loo,o0 % 02 Meningkatnya perlindungan sosial bagi scluruh Fnduduk ga,oo 6/0 02 - Proporai rumah tangga miskin dan rcntan yang memperoleh bantuan s&ial pemcrintah 80,00 % 03 - Tingkat kemtukinan ektlcm o-t vo 03 Terpโฌnuhinyalayaflan dasar bidrnS kegehatatt dan pe idikart Or - Anska IGEatia.Il Ibu ^(AKI) Ia3 per IOO.OOO kelahiran hidup 02 - Anska IGmatian Bayi ^(AKB) 16,00 pโฌr 1.000 kelshiran hidup 03 - PeEentasโฌ imurfua8i dasa.r trengkap pada anak usia 12 23 bular (X - Prevalensi slantrhg (pcndek dan saqat ^peadek) pada balita 90,00 % t4 ^yo 05 - PEvalcrui rrasang fturus dan โฌangat kurus) ^pada balita 7,O - A.III.1 - t-rll o T Prlodtrl rrdo[rl lm)/koar.E ^Horitlt (PPl/Ecarrt.! Pdodtrr (xP)/Eot.L Frro ltr, (PRGPI r-a: f,lrl.tlln Dukungrn T.rh.drp Ar.hr! Tl'lct Rp. Jutr Irrtrnd PcLtt.rr 06 ImidensitubโฌrkulGi! 297 Fr 100.000 pcnduduk 08 Jumlsh kabupaten/kota densan eliminasi ku8ta 469 kab/kota 2t,80 vo 4,70 "/" 11 Nilai rata-rata haeil PISA: Membaca 396 12 Nilai rata-ruta hasil PISA: MateDmtika q: B 4o2 14 ' Rate-rata ta.Ijla Eekolah penduduk usia 15 tahur ke atag 9,29 tahun 15 tla.rapan lama sekolah 13,30 tahun 04 - Meningkatnya kualitas arak, pโฌrempuan, dan pemuda 01 - Indeks Perlindunsar Anak UPAI 73,49 02 - Indeks Pembangunan Gender ^(IPG) 91,24-91,54 13 Nilai nta rata hasil PISA: Saing 03 - Indeh Pembangum.i Pemuda ^(IPP) - A.III.2 - 57,67 TIET{IT+TA Prtodt r trrrtonil lPrl/Ptoarr'r ^Frlodta. (PPl/x.8lrtrn Prlo trr lxPl/Proy.L ^Prlo ^trr lPRo-Pl L.r?4.!n hdlLrtoc DuLrlrur Tcrh.d.p Arahin ft .ld.n T.rgct Rp. .r[tr t!.t.,id P.Lt r[. 02 ^- PropoBi ^pekeda yang bekerja pada bidang keahlian mcnengah dan tineSi 43,1O Vo 03 ^- Jumlah PI yane masuk kc dalam ltoild cla*s vrliue'sity Top 2OO 1PT 04 Jumlah PT yang rDaauk ke dalalr uotw dass uniue6itg Top 3OO 05 Jumlal PI yang nrasuk ke dalajo .,odd class uniu?rsr: ry Top 500 3PI 07 - Pcringkat pada Olgnr'tpic Games 30 08 - Peringkat pads krulUnpb Carnes 40 2Vt 03.01 PP: Pengendalisn Perduduk dan Penguatan Tata IGloIa Kepefldudukan 01 - MeningLatnF cakupan pendaftaran pendudul( dan Frcatatan ^3ipi1 ^dan menguatnya sbtcm pcmutakhiran data kโฌpendudukan 01 - Pcrscntasc dadah yang menyclenagarakan layanar terpadu pโฌnanggulanaan keEiskinan I ro0,00 % 3.774.019,9 02 - Persโฌntasโฌ provinli/lGbupaten/kota J.ang ^Eemanfaatkdn ^siatem ^percncanaan, penganggaran dan m.niton g evaluasi unit tcrpadu dalam ^pro8โฌs pโฌnyusunan plogram-progral: l penangaulanaan kemtukinan I 100.00 % - A.III.3 - Hodtrr rrdood llr|/Ftogr.a ^Pllodtr. (Pqlfcd.t n Frlodtrt lxP)/F!.t ^L ^Prlodtrr ^(PRGPI htnlTl iFITIT,=rIJI Duhrngrtt T.rhrihp Atrh.! Tug.t Rp. .rutr ir?rll?t1r?5ll-r'!r.t 1o0,00 % 100,00 % 50 v.
01.01 KP: Percepatan Cakupan Administrasi IGpโฌEtdudukan 01 - Jumlah pedotuan/kebtakan/ SOP pen}"elenggaraa.n administra8i kependudukan yang disusun 60 pedoman/ kebiiaksn/ soP 9.067,6 03.01.ol.ol PRO-P: Perluasan Jangkauan I-yanan AdEiniatra8i Kependudukan 01 - Terlaksananya perluasan jarakauan layanafi adEinisEasi kependudukan 01 - Jumlah inovasi daerah urtuk meningkatksn kuaiita. layanan publik dan rcfornasi birokrasi di bidar8 adminbtraEi kependudukan dan pencatatan sipil 02 - Persentasc cakupan akta kematlln dari perhtiwa kematian yang dilaporkan 03 Persโฌntase cskupan kcpemilikan buku nikrh/akta perkawinan pada 6emua ^pasangan yanS pcrkawinannya dilaporkan 2.570 inovasi too v" too v" 6.107,3 MAHKAMAH AGUNG, KEMENTERIAN DALAM NEGERI I I 04 - Peruโฌntale ca.kupan kepemilikan akta pcrcclaisr pada iโฌEua individu yana pโฌrcโฌrdiannla dilaporkan - A.III.4 - too vo HoEttrr irdoad lml/Etogrtr ^Prlodtrt (P"l/K.dlt.tr ltrorltr' (xPl/Proy.k P odt.r IIRGn illrlT=rtIl Drrtuafan Lrhliir? Ar.hrtr Tltrct RD. &t. Irrtrlrn Pctrtrr.
01.0r.02 PRO-P: Percepatar Kepehilikan DokuEen Peltdajta.mn Pโฌnduduk dan ltncatatan Sipil bagi Kclompok Khusug 0l Terb.ksananyapercepatan kepemilikan dokumen pcndaftaian pโฌnduduk dan pcncatatan sipil bagi kelompok Ltusug s0 daeEh 2,960,3 KEMEMERIAN DA1AM NEOERI 02 Pementasโฌ Fnduduk rcnta.n yang tersclcsaikan pcngurusan dokumcnnya 100 % 03.01.02 KP: Integrasi sistcm Administrasi Keperduduka, Ol - Menauatnya integrasi sistem administrasi keFrldudukan 01 Jumla.h Sfutem Informaai Admiristraai Kepcndudukan ^(SIAK) yang dikcmbanEkan dan diintesasiksn I siatcm 63.603,6 31.397,7 03.01.02.0r PRO-P: Penguatar Integrasi Data AdEinistra.i Kependudukan 01 - Menguatnya htegrasi data administra8i kependudukan 01 - Jualah lembaga ^pcnSguna rang menandaiangani kcrja sama pโฌDsnfaatan data kependudukan naaional untuk ^pโฌtraya.nan publik 25O lembaAa pengauna 32,205,9 KEMENTERIAN DAL{M NEGERI, BADAN KEPENDUDUXAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL IBKXBN) 02 - Jualah lembaga penSguia yang mcmanfaatkan data kepโฌndudukan nasional untuk pelayarran publik r .5OO lembaSa pโฌnacuna 0l - Jumlsh database kcpendudukan ya,Ig, upddte BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL TBKKBN) 1 I 03.01.02.02 PRO-P: PcngcmbanAar Data dan Informasi KependuduLan (Stattutik Hayati) yana Akurat, Lngkap dan Tepat Waldu 01 ' Terlaksananya pengertbangan data dan informasi kepโฌrdudukai! (statfutik hayati) yang akurat, ldEkap, dan tepat waktu SK No098671C 0l Merdnakatnyakua.lita. pe[da.: opingal dan layanan tcrpadu 01 - Peraentaoe dacrah yang menyelenggaraksn layanan terpadu penanggulanaan keEiskinar - A.III.5 - I IOO Yo 3.s28.932,6 03.0r.03 KP: Pcndampingan dan Laysnan Terpadu FR,E9IDEN REPIJBLIK INDONESIA Pllodt r rrdoorl (PU/Proat.E P odtrr (PPl/IIcdrt ! Hodtr. lxPl/Proy.L ^FHorn.l lPRcPl Drhrr3u T.rlrit p Atrhrn Pr.ddcr T.rg.t Rp. ,rutr Iftlltrtor r-l'iFrl.l: FrlS|tF!!: n I too v" 1 roo ^o/" 04 PerBentareperrgembangan$tandar nasional pendamping pembangunan 'I 1 l oo ^o/" 60 v" 06 - Pcrscntasc kcmcnterian/ tembaga yang mengadoFi kualifi.kasi standar nasional pโฌndamping pembar8urran 50 v" 03.0r.03.01 PRO P: Penyelenggaraan Sistcm La].anan darr Rujukar Terpadu 01 ^- Tcrlaksananya dan rujukan bagi penduduk mbkin 01 Jumlah kabupater/kota yarg mengeabangkarr SLRT KEMENTERIAN SOSIAL, BADAN NASIONA.L PENANGGUIANGAN BENCANA (BNPts), I(EMEIITERIAN KOPERASI DAN USAHA KF'IL DAN MENENGAH, KEMENTERIAN KOMUNIKAS}I DAN INFORMATIKA, KEMENTERIAN PERTANIAN KEMENTERIAN SOSIAL, BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL ^(BKKBN), KEMENTERIAN PERTANIAN, KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI 02 - Jumlah dcsa/kelurahan yang mcngembangkan pusat ke3โฌjahteraarr s14 kab/kota 1.768.06s,8 1.760.466,8 1.028 de8a/ keluralEn 03.01.03.02 PRO P: Penguatan Penda$pingan Masyarakat 01 - Tcrlaksananya penauatan kapasitas dan kapabilita8 kclrmbagaan pendaEping pcmbanaunarl 0l Jumlah SDM k*โฌjahteraan yanS meninSkat kapasitas dan kcmampuannlra 30slal la.OOo orana - A.III.6 - SK No 098672 C 02 - Jumlah lembaga kesejahteraan sosial ^yanA teraHitaEi 6.000lcmbaea FT,FUELIK INDONESIA f orlt.. lfrdo|irl (PIl/Progr.o Horltrr lPq/Ikglrt.! ^Hodtrr lxPl/koytk ^Horlt , ^(lRo-P) i: l=a-rl iTfiTI-TiN Dulu!Er! T.rh.al.E Arahrn Irrtrlrt Pchltrlr Tut t RD. Jutr Ol - Jumlah pendamping dc3a yang diberdayakan 36.000 orang o3.ol.04 KP: Pemaduan dan Sinkroniโฌasi Kcbijakan Pengendalian Penduduk 0l Indeks lGpโฌdulian terhadap IBU Kependudukan 53,4 172.416,2 03.ot.(x.01 PRO-P: Sincrgitas Kebijalan Pengerda.lian Penduduk dalam Mewujudkan Penduduk Tumbuh seimbang Ol - Meningkatnya pcmanfaatan data dan informasi kependuduk .tl 01 - Persโฌntase pemโฌrintah daeral yang merrpergunakan Gtand Desrlgm Pemba.ngunatl Kcp.ndudukan ^(GDPIq sebagai Ealah satu dasar pcrcncanaan pcmbansunar daโฌrah 300,0 100 % 1.607,0 70,0s 170.509,2 BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL ^(BKXBN) BADAN KEPENDUDU(AN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL (BKKBN) BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL ^(BKKBN) roo (plovl % 03.0r.04.02 PRO-P: FcnSuatan l(apasitas dan Ihpabilitas lGlโฌmbagaa.n IGperdudul(ar 0l - Menguatnya kapasitas dan kapabilitas Leleabagaan kcpcndudukan 01 - Pemโฌntasโฌ peEerintah daerah yaDg mcmiliki kebijakan pembarsunan berwawasan keperdudukan 01 - Indeka Kualrtas Data dan Iiformasi Program Ba.rlgga Kencana 4 4 03.01.04.03 PRO-P: Pemsnfaatar Data darr Inlofi Daai Kependuduka! 03.02 PP: Perrguata, Pelaksanaan Perlindurrgan SGial 0l - Menguatnya pelaksanasn pcrlindurgan social d6laI[ menjanskau Fnduduk Eiskir dan kelompok rentan 0l Ferrโฌnta8e cakupan kepe$ertaan Jaj: dna.n Kegehatan Nasional ^(JKN) 98,00 % 153.253.372,4 02 - Tingkat kemtukinm penduduk pcnyandang dhabilitas 11,00 70 03 - Tingkat kembkinan penduduk larjut - A.III.7 - <10,oo vo P orltrr f,rdorrl (Ef,l/Progr.n Prbdtrt (PA/E4r.t.ti Pdodt r lBg/Pror.r ^Pdodt ^r lPRo-Pl Surru hdttrt r DuLuEtrn Tcrhaali? Ar.b.n PLrld.r TEgct RE. ,rutr I!.tr!rl Pcht ur 04 Pemerintal daerah yang aenerapkan prinsip-prinsip inklu3if 20,oo ^6/" 74,57 vo 06 PerEโฌnta8โฌ cal<upan kep*โฌrtaan Bada! Penyeleng8ara Jaminar SGial (BPJS) Ketenasakedasn Pekeda Informal 2s,94 vo 20 juta pekcrja 03.02.01 KP: Sbtem Ja.: oinan SGral Nasional 01 - Terwujudtya ai.tern jaminan soaial nasional 0l - Jualah kajiafl penguatan dar ha.rmonfuasi peraturan perundangan terkait ^jamiian soaial 2 dokumen 49.0s6.s35,4 03.02.01.01 PRO-P: Fcngembangan ProSram Jaminan SGial Ol - Tcrlaksananya pcrluasan pemahaman publik akan JKN dan Jaminar SGial Ketenasakerjaan 0l - Jumlah stratcgi rosiali.asi, ad\okalj. dan cdukasi publik rcrpadu sistem jaEinar sosial nasional KEMEI{TERIAN KETENAGAKER.JAAN, KEMENTERIAN KESEHATAN, KEMENTERIAN SOSIAL, KEMENTERIAN KEI,AUTAN DAN PERIKANAN I dokumen 48.999.506,3 02 - Jumlah penduduk yang mcnjadi p$โฌrta PBI JKN ll2,9juta pcnduduk 03.02.0r.02 PRO-P: Pcnguatan IGlโฌEbagaar Penyelengga.ra Siatem Jaminan Sogial Ol - Tcrlaksananya penguatsn penyelerysara sistโฌm jaminan ao8ial nasional berbasi8 data Ol - JllJnl^h n tnitoting dan evaluasi terpadu ^ja.Einan sosial bidana keaโฌhatan dan bidanS keteflaSakerjaar berba8i8 drgrtal 1 dokumen/ KEMEI{TERIAN SOSIAL, KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDA.T{G PEMBANGUNAN MANUSIA DAN KEBUDAYAAN, KEMENTERIAN DAI"AM NF,GERI 57.O29,1 02 - Pergentasc ^pโฌserta BPJS lcoehata.n dan BP Jamsostek yarg terintegraai bcrbash NIK SK No098674C 100 ^0u - A.III.8 - l-JTf{{f'Iill REFIIHLIK INDONESIA Ptiodt t rrriood (ml/Eogtra Prlodt.r (PPl/X4rrtrn Horlt r llel/Proy.r ^krorit r ^(PRGPI 03.o2.o2 KP: Bantuan Sosial dar Suhidi Tepat Sasaran : ttrF: t 01 Meningkatnyakualitag penyclcngSar.'aan bantuan sosial dan aubsidi tepat sasaran bagi masyarakat miskin den ftnten Ildltrtor 0l - Akurasi pcnyalunn bantuan sosial DuhrEar! T.rh.al.p Anhln Pr.rlil.! Tut t Rp. Jutr 600/0 103.004.354,6 i.T,TEFr?JII-liN 02 - Rumah tarSga Eiskin dan rentar densan akles layanan keuanaan ao ^o/o 03 - Penyaluran bartuan keluarga untuk k$ehatan dan pendidikan 1 10.000.000 keluar8a 04 - Pcnyaluran bantuan pangan melalui IGrtu Sembs.ko Murah I 18.800.000 keluarga 05 - Penyaluran bantuar LPG 3 kg I 15.600.000 kcluarca 06 - Pcnyaluran bantuan listrik daya 45o I rs.600.000 keluarga 07 - Jumlah volume clp{i 3 kg yang tepst sasaran b8si masysrakst, usaha Eikro, nelalBn, dan p.tani sasaran I 7.900 8.000 ribu Mton 03.02.02.0r PRO-P: Pedyelenggaraan Bantuan dan Suhidi Tepat 0l - Jumlah keluarga mkkin dar rentan yant mempercleh bartuan &sial bersyarat 02 - JuElah keluarSa milkin dafi rentan yang memperotreh bartuar panaar melalui prograE Ka.tu Sโฌrtrbako Murah Ol - TeBelenggaranya bantuan dan suhidi tcpat lasaran 10.000.000 keluarga r03.008.354,6 KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL, KEMENTERIAN AGA.I{4, KEMENTERIAN SOSIAL, KEMENTERIAN PENDIDII(AN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOI'GI, KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATII(4, KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT I 1 14.800.000 keluarga 03 - Jualah keluarSa miskin dan rcntan yanS mcmpcroleh bantuan subidi lbtrik - A.III.9 - rs.600.000 keluaraa REPIJELIK INDONESIA Hodt r rr.bEd lPrl/Proati.E ^Pdorrh. lP?|/Kcrrrt.! ^rHodtrr 0r4/Iroy.L ^Prrorn ^. ^(PRo-Pl ti:
rITlIlI Dururyrn TcrhrdrE At .hrr RE. ,rutr 230.170,9 Ir.t lrd P.hl.tur Lrg.t 15.600.000 kelualga 7.90H.000 soo.ooojiwa 230.170,9 250.00Ojiwa 2 03.02.03 KP: Perlirdungafl Soaial Adaptf 01 - Penduduk yang mcmpcrolch bantuan sosial bencsna dan lsyansn pencesahan dan k*iapsissaan bercana 03.02.03.o1 PRO-P: Pelsksenaan Perlindungar Sosial yang Adaptif 0l Terlaksananya pโฌrlindunaa.rr Bo3ial bagi penduduk korban bcncโฌna 01 - Jumlah pcnduduk korban bcncara yang laeaperoleh bantuan perlindunSan soslal bencana alam 01 - Meningkatnya kuahtag pcnyelenggaraan sistcm perlindungan sosial yang adaptif KEMENTERIAN SOSIAL, BADAN NASIONAL PENANGGUI,ANGAN BENCANA (BNPB), KEMENTERIAN UNGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN 02 - Jumlah pcnduduk korban bcncana yanS mcmperoleh bantuan pedindurgan sosial bcncana sosial 30.OOo ^jiwa 03 - Jumlah penduduk korban benca[a yans mcmperoleh layarEn psikososia.l 2.600 ^jiwa 03.02.04 KP: lcrejahterarr SGial 0l - Meningkatnya kualitas kEcjahtcraan sosial pโฌnduduk 0 I - Per!โฌntasโฌ lanjut usia yans mcmpโฌrcleh bantuan kesโฌjahteraan 25 V" 958.311,5 02 - Perseltasโฌ penlandang dfuabilitaa Jrang ^mcmpcrolch bantuan ^kcscjahtenan 30aral 20 vo 03 - Jumlah kelompok rcntan lain yang mcmpdolch layanan kesejahteraan s6ial - A.III.lO - 46.000jiwa Prtcdtr. f.dolld el)/Proa..E ^Pdodtr. : !TT.TI Iadltrtor Duhlfrn fcrl.d.l) Ar.Ll! Er.dd.a hrt ad F.bL..!r T.rtlt Rfr Jut frldltrr Irrodt . {!RO-P, 1 1 500 94 96 90 03.02.04.01 PRO-P: Pcnyclen8garosl Kc!โฌjahteraan Soaial ^yang Inklu.if 01 - Tcrlaksanarrya ^penSuehn kapasites dan keLmbegaan bagi penF.rdana diโฌabilita8 0l - Juml,ah pcnysadang disahilitas ^yang hctuperolch layanan kcโฌcjahteraan adi6l 02 - Jurnlah lehbage kerajahtcraan .osial pcnyendeng disabilitas ^yang memPโฌrolch ^pโฌnguatan kaPasitas 03 - Jumlah sDM ^peayetrcnggara layanao kclejahterEsrr .oaial bagi ^pcryandenA dilabilitas yeng m.Bpcmlch ^peninaketan kepecite! KEME}ITERIAN AOSTAL, KEMEI{TERIAN TESEHATAN, XTMENTERIAN (E'}ENAGARER.JAAI{, I(E'AIGAAN REPIJBUK INDONESlA I I 1 50.000 ^jiwa t5O lโฌmbe8a 300 Jic,E 319.414,3 - A.III.11 ^. Eddlt . faddd 0lll/Prolt ^E ^lffodt . ; TiI.l; E]l Horltd FnO+l 03.02.o4.o2 PRO-P: Fcquetan Kcleabegaar den FanrbcldayeeD Nclanjuturiaai (Lanlia Aktif dan Pmduktif, .-rartl r-r,: l-Ir:
tl.--i ,rrh4.r! T.rL.d., A'rLr! Hi.! Lra.t Rp. Jutr hrtrld lcLL.tr Ol - Tcrlakrananya pcnguatln k lombagern dsn petabetrdatraea kchnjutuliaan 28.0(x) ^jiwa 156.311,4 I fso bnbaga 30o ^jiwa 28.000 ^jiva 20.9!}6,0 KEMENTBRIAN SOSIAL, BADAN KEPENDUDUTAN DAN I(ELUAROA BERENCANA NASIONAL (BT(rBN} fo kab/tota 03.02.04,03 PRO-P: Fehk arraan Fcrawltan Jan8ka Pdnjang Bโฌrb6Ei. Komunit4s yang TEri teBa.i llottg-Terrn ^Cotd 0l ^- Tcrl,Bkrarrsnya pcrawahn jangka Danjang berba.n ko&u ite! yan8 tclinteSraEi Q,ong ^Te,,n ^Co,ftl 03 - Juqlah SDM pcnycLng8ara leydrt,n kasejahtlrsan &aial baai lalrjut uria yang lBeDperolch peaidgkatan &apa.ita! ol - Juhlah lan3ia yan! acmPcroleh layanan bclbasi! koEunita! 02 - Jurnl'.b kabupaten/kota yang l,lenycbnggarakafl layanan $6ial l,anjut u.ia tcdnt grasi I I I 03.02.04.04 PRO-P Pcngurtln Pelayanan Sosi&l lGtompok Rcntsn Iainnya Ol - Tcrlaksaianya pctโฌuatan keleEbagasn darl pcabcrdaFAn baAi lorban F ^yalahgunaen ^napa 0l - Ju.Elah korban penj,ahlguncert naPza yana EctrrP.lobh layanan kcrejahtcraar rosial 1 I l0.0oOjiwa ,T6I.5A9,A KEMENTERIAN SG9IAL 15O lcBbaga 0, - Jueleh institu.i penerima x/ejib hpor yeng ,D.Ep.robh paaEuate! kapasita! Oi, ^- Jumlah SDM paycbnggara layanaa kerejahteraan toaial baai korban pcnyalahgunaan naprayant E"mpctoLh pdingtatan kapa.iter 1 3OO ^jiwa Ol ^- Jumlah sra.k tclarar yang Bar[pcrolch layanea kcrcjehteraan roiisl 02 - Tcrlekleneny. pcleyanen kajahteraf,n aosial bafi anal - A.m. t2 - I 24,000 Jiv,a REFLIBLIK INDONESIA fHodt.t X.dord (Plt]/Progr.n PdoEnr. (PPl/x.8htl! Hodtrr lBPl/Prcrk ^P odtr' ^(PRGPI Flnllrl IrdtLrtor Dul(!ng.r T.rhdrD Ar.t.,r EGrftlG! T.r8ot Rp. .rutr In t trd P.hL.u. 200 lcmbaga 300 lembaga 0l - Jumlah tuaa soaial dan korban tindak kckcrasan perdagangsn orang yang memperolch layanan kesejahteraan 30lial 02 JuElah lembaga keaโฌjahteraan sGial tuna sGial dan korba, tindal kekerasn perdagangan orang yang mcmpcrclch pcnguatan kapaaitas I 8.o00 ^jiwa l3S lembaga 03 - Jumlah SDM pcnyelcnggara tayanan kesโฌjahteraan sosral tuna sosial dan korban tindak kekerasan pโฌrdrgangan oranS J,ang memperoleh peninakahn kapasitas I 200 ^jiwa 04 ^- Terlaksananya pcnguatan kelembaSaan dan pembโฌrdayaan bagi orang dengan HIV 0 1 - Jumlah orang dcngan HIV yang mempffolch layanan keaโฌjahteraan 38ial I 2.000jiwa 05 - Terlaksananya pentuatan kelembatdan da.rt pcEberdayaad bagi Komunitas Adat Terpeffil 01 - JuElah warga l(omu tas Adat Terpcncil yaag mcmpcrolch pcebardayaan 36lal - A.III.13 - I 2.800 KK FEPTIEL|K INDONESIA Prlodtrr rrdood (Plf)/Prottra AHorltr (Pqlrcdrtrl! Prlorltr (EP)/Proy.k Hodtrr (PR(}PI arfIIrrFI Drlrntrn T.thrdrp Atrh.! Hdc! T.r8.t Rp. .rut. Irr.t rrtl PchLrnr 03.03 PP: Pโฌninakatar Ak.es dar Mutu Petrayanan Kehatan 0l Persefitase pโฌnalinan di fasyankeg 95,O 16.204.029,3 63,4t Vo 04 ^- turgka kclahiran rcmaja umur fS f9 l3h,'rlAse Specifc FeniLr, Rare ^(^SFR 1s- r9) r8,00 kelahirar hidup pโฌr 1.000 perrerupuarr 06 lrtaiden8i HIV 05 Persโฌnta8e ca.kupan pcnemuan dan pengobatan TBC (?BC ?/ea,mโฌnt CoveragA 7,40 v" 90 v" I I 0,18 pcr I.OOO penduduk yarS tidak tcrinicksi HIV 07 - Perscntasc penderita kusta yarg menyel$sikan perSobatan ku6ta tepat I 90 vo oa - JuElah kabupater/kota detrgarr intensifikaEi upaya eliEinaei malaria 95 kab/kota 09 -JuI: ah kabupatcn/kota schat 420 kab/kota 10 Ju: rlah kabupaten/ kota ,โฌng Eโฌnerapkan Kawasan Tanpa Rokok ^(KTR) - A.III.14 - 514 kab/kota I NEFUBLIK INDONESIA Hodtrr f,r.toEd (ml/kogrttr ftlorltr. (PPl/Ecftrt.n Prlodlt r (rP)/FroFk Prlodtrr (IR(}4 rifirFr?.n DULE!9.! TcrhdrE Anhrtr Hd.n tn tu.l P.hlt..!r Tr4ct Rp, .rutr lI - Percโฌntase fasilitas ke!โฌhatar tingkat pert'laa teralaโฌditasi 1 'I OO %, 90 v" 97 V" 88 9,'o go,oooh 2.403.944,4 15 - Pcrscntase obat memcnuhi lyarat 03.03.01 KP: Pโฌningkatan K6ehatan Ibu, Anak, KeluarSa Bcrcncana (KB), dan Kechatan Reproduki 16 - Pcrsโฌntasโฌ makanan memenuhi syarat Ol - Meningkatnya kesehattr ibu, anak, l.elua.rga Berencana (KB), dan ke8โฌhatafl reproduki 01 - Perscttasc imunisasi dasar lcngkap pada anak usia 12-23 bulsn 02 - PeEentasโฌ pesโฌrta KB aldif Metode Kortra8eFi Jangka Parjary ^(MzuP) 0l Tenrujudnya penurunan keEatian ibu dan bayi 01 - PErsโฌrta8โฌ pcrsalinan di fasilita8 pelsyanan kelehatan 02 - Jumlrh kabupatefl/kota yang Eencapai 80D/o inurisasi daโฌar lcngkap anak usia 0- 1l bulan 1.440.587,1 IGMENTERIAN(ESEHATAN,BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL ^(BKXBN) 2439 vo 95,O ^o/o 03.03.01.01 PRO-P: Pcnurunan KeDstis.Il Ibu dan Bayi 488 kab/kota SK No098681C 01 - Mcningkatnya KB dan K$ehatan Rcprodukai - A.III.15 ^. 20,oo v6 fi3.397,2 XTMEMERIAN KESEHATAN, BADAN TEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASTONAL ^(BKKBN), KEMENTERIA.T{ DAIJIM NEGERI, KEMEI.ITERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERUNDUNGAN ANAK 03.03.0r.02 PRO-P: Pcninekatan KB darl Kesehatan Reproduhi Ol - Persโฌntase tinAkat putus pa.kai pema.kAian kontraโฌepai lDrcp anl DOI HEEI,IBLIK TNOONESIA Hodtrr Lrloti.l lml/Pt ar.a ^I'trodt.' (F"l/[.8rrt ! Pdodt t (xPl/Proycr krodt . llRo-P) IldlLrtot DuLultl! TcrhrdrE Atrhrr Pr .ld.n Tutct Br. Jutr Ir.tud Fclrtanr 60v. 1.464.41r.6 03.03.o2 KP: Percepatan Perbaikan Gizi Masyarakat Perurudafl Stunring Ol - Tโฌrwujudnya penurunal sntftins 0l - PeGcntasโฌ ksbupaten/kota yahg mclaksanakan surveilarls gizi I IOO 9'l" 1.464.41r,6 KEMENTERIAN DAI,,IIM NEGERI, KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI, KEMENTERIAN XESEHATAN, KEMENTERIAN KEI,TUTAN DAN PERIKANAN, KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAX, KEMDNTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA, KEMENTERIAN DFSA, PEMBANGUNAN DAERAH'IERTINGGAL DAN TRANSMICRAT}I, BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL ^(BKKBN), BADAN NASIONAL PENGEIOI,IT PERBATASAN (BNPP), BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN, KEMENTERIAN SOSIAL, KEMEI{TERIAN PEKER.]AAN UMUM DAN PERUMA}IAN RAKYAT, BADAN PANGAN NASIONAL, KEMEI{TERIAN AGAMA 03.03.03 KP: Feningkatan PcnSendalian Penyakit 0l - MenirSkatnya pengendaliafl penyakit 0 I - Persertasโฌ orang dengan HIV-AIDS yang menjalani terapi ARV (ODHA on ARN 60 ^0/" 4.365.652,0 03 ^- JuElah kabupatcn/kota yang mcncapai climinasi malaria 405 kab/kota - A.III.16 - NEFUBLIK INOONESIA Pdodt t !Irdo!.I Prl/Proar.E ^Pdodtrr lPPl/E t|lt ^! ^Ptrodtr' lxPl/Proycl ^rHodtrr ^(PRo-P) t!l-11?I iir]Tr: rl]'t Duh,rru T.rhrd.E Anh.! bttrE.t F.lilrrtt Trra.t RE. .rutr I too./o I 514 kab/kota 1 514 kab/kota 03.03.m.0r PRO-P: Pcngendalian Penyakit Mcnular 0l - Terkendalinya pcnyakit menuliar 0l Percโฌntale ODHA bartr dit Eukan yanS mโฌmulai pdraobatan ARv 02 - Pcrucntssc cakupan penโฌmuan daII pโฌnAobatan TBC (IBC tโฌatmโฌnt couerasA 95 ^0/. 4.164.82s,9 KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI, KEMENTERIAN KESEHATAN 03 - Jumt h kabupatefl/kota yang mencapai API ^< 1/ 1 .000 penduduk (H - Pcrscntasc kabupaten/kota yanS melakurukan dcteksr dini Hepatitis B dan c ^pada populasi bertuiko 90 5oo kab/kota - A.III.17 - 100 7. EEFUELIK INDONBSIA Prlodtrr trl.lon l lPil/Prog.n ^Prrodtr' (PPI/E arrt n Prrodb. (aPl/Proy.t Hodtrr (PRo-P, 06 Jurrlah kabupaten/ kota enderaig filariasis bcrhasil mcnurunkan angka mikrcfilaria ^< r% RE. .r(. Lldrlrt Pchltrlr 200.826,0 KEMEMERIANKESEHATAN,BADANPENGAWAS OBAT DAN MAXANAN Dlrhnt n T.rh.dr? 'llr..h.rr T.ti.t I 236 kab/kota 03.03.03.02 PRO-P: Pcngcndalian Penyfit Tidat< Menular 0l - Terkendalinya penyakit Ol - Tcrlaksananya pcnguatar Ccrakan Masyarakat Hidup sehat (Gโฌrmas) 07 - Jumlsh desa endemis scftistosomicsr's yang mencapai eliminaal Ol Jumlah kabupaten/ kota yang melakukan pelayanan tcrpadu (Pandu) PIM di > 80elo puskesmaa I I 28 de8a 514 kab/kota 02 - Jumlah kabupaten/kota yadg menerapkan Kawasar Tanpa Rokok ^(KTR) 0l Jumlrh kabupaten/kota sโฌhat 01 - Perscntasc dda/kclurahan dcngan Stop Buang Air Bcโฌar Scmbarangan (sBs) 514 kab/kota 420 kab/kota 332.664,3 90./" I I 03.03.04 KP: Penguata, Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GerEas) 03.03.04.0r PRO-P: Pengcmbangan Lingkungan Sehat 01 Terlakaranya Frgembangan ^lingkungar sโฌhat I 198,482,9 KEMENTERIAN ^(ESEHATAN, BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN 02 - Jumlah kabupaten/kota Bchat 420 kab/kota SK No098684C 0l TerlakEananlapenguatan proaoai GerEaa - A.III.18 - 70 v" 134.18I,3 XEMENTERIAN KESEHATAN 03.03.04.02 PRO-P: Penguatan Promoai Gcrmas 0l - Pcrsentase kabupaten/kota yang menenpkan kebijakar Germas 02 - Pcr!โฌntase Labupaten/kots den8an mi mal 8096 posyarrdu aktif 50 ^q" t-Jil-d{EITIt FEPIJELIK INDONESIA Pllonlt t f.dolrl (PU/Progr.E Hornrr FP,/r.8ht ^! ^Frlodtrr 6Pl/Proy.L ^Frbdt ' ^(lRo-P) ht-E?i ifrTTTIN DuLurrrr Tcrhritrp Ar.h.n Ilrtrrrt Pchltrlr Till.t RE. Jut. OYo 7.641.317,1 03.o3.05 KP: Penguatan Sistcm IGsโฌhatan dall Pcngawassn Obat dan Makanan 0l - Menauatnya silteE ke!โฌhatan dan pergawasan obat dar mrl<anan 02 - Pcrucnta8โฌ puskesmas dengan ^jenis tenaga kc8ehatan scauai sta.Irdar 1 a3 ^0/" 90 ^0/" too ^o/" 05 - PeEenta rumah s6kit terakreditaoi IOO ^o/o 06 - Perโฌentase puskeamas dcngan k tcrscdiaan obat csensisl I 96q" 07 - Jumlah kabupaten/kota yang mclakukan perbaikan tata kelola pcmbangunan kcaehatan I 65 kab/kota 08 - Peeentaac obat memenuhi syarat I 97 ^0/o 09 - Pelsโฌntasโฌ makanar memenuhi ayarat 01 - Terlaksananya penguat r pโฌlayanan ke8โฌhatar dasar dan rujukan 01 - Pcl3โฌntase RS milik peEerintah dacrah yang memcnuhi Sarana Pra8arana dan Alat (SPA) 6esua1 standar 02 - Per!โฌnta8โฌ FKTP y6ng memenuhi Samru, Prasarana dan Alat ^(SPA) s$uai atanda.r 3.877.219,2 KEMEI{TERIAN KESE}IATAN, KEPOLISTAN NEGARA REPUBUK INDONESIA, KEMENIERIAN PERHUBUNGAN I 1 aa ^o/" too v" 03.03.05.01 PRO-P: Penguatan Pclayanan Kcschatan Dasar darl Rujuk n - A.III.19 - roo 9/" f odt r Xrtlo|td (P'n/Pto!r.a Pdodht (PA/I(.ilrt r Pdodtr. lxPl/Prcrk ^Prlodtl' |Pno-Pl htTllTr hdlL.tor Dutu!a.! T.rhrdrp At.h.r TrtIGt 5.706 FKTP RD. .rutr Itt.trld P.ht ..!r I 9q I FKRTL 03.03.05.02 PRO-P: Pemcnuhan dan Peningkatan Kompetensi Tcnaaa Kesโฌhatan 0I - Terlaksanarya pemeltuhan da, penhgkatan kompctcnsi tenaga kerehatan 0l Peruโฌntase puakeslua3 tarpa dokter 747,038,9 KEMENTERIAN KESEHATAN, KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI I o ^o/. 02 - Persentaae puskc$nas dcngan ^jcnis t naga kesโฌhatan sesuai standar I a3% 03 - Persโฌntasโฌ RSUD k6b/kota memiliki 4 doktcr spBialtu dasar & 3 dokter spesiah lainnya I 90 ^q" 03.03.05.03 PRO-P: Pcmcnuhan dan Peningkatan Daya Saing Sediaan Farmasi dan Alat Kc3โฌhatan 02 - Percโฌntaae a.lat keEehatafl memeDuhi 3]m.rat 0l - Terlaksaran,a pemenuhan dan pโฌningkatan daya sainS sโฌdiaafi fa.fiaasi da! alat kerโฌhatan 0l Perae taae puskeamas dengan kerzmโฌdiaan obat elcn8ial I 96 v. 396.7(N,8 KEMENTERIANKESEHATAN,KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN I 95 o3.03.05.04 PRO-P: Penguatar Tata Kelola, Pembiayaan, Fe elitian, dan Pengembaraan K$ehatan 01 - Jumlsh provinsi/kabupaten/ kota yana telah melakukan perbaikan tata kelola proaraE kโฌsโฌhatan 01 - Tcrlaksananya penguatan tata kclola, pcmbiayaan, pcnelitian, dan pโฌnaeEbangan I 6s lokasi 2.090.805,5 KEMENTERIAN KESEHATAN, KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA, KEMENTERIAN PERTANIAN, KEMENTERIAN PEKER.IAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT 02 - Jumlatt bahan kcbijakar tcknis pengembangan pembiayssn ke!โฌhatan danjaminan kesโฌhatan yant diBuaun I 2 dokumen 03 - Ferโฌentasc rrkomcndasi kebijakan hasil pcnelitian dan pera.mbangan kcschatan yang dimanlaatkan untuk pโฌIbaikIr pelal(8arraan prioritag nasional too . A.III.2O - FFESIDEN NEPUBLIK INDONESIA HoEtt . lf..iotrrl (Prl/Ptoat E Ptrorn ' IPP)/E tlrtE ^kroEnr. (xPl/PtoyGL Hodt . (PRo-P) itT!-l1rr rtl7Tt=t+tt DuLuErr! T.rh.ahp Ar.hrn hrtrnd P.hL..n t tl.t Rp.tur 03.o3.05.05 PRO P: Peningkatan Efektivitas PenSawasan Obat dan Makanan 0l - Tcrlaksnanya peningkatan efektivita3 penaawasan obat dar! ma.kanan 02 - Pdsentssโฌ makanan mโฌEenuhi syarat 529.548,7 BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN, KEMENTERIAN KESEHATAN 01 - Ferrentasc obat mcmcnuhi syarat 97 ^0h aa v" Peningkatan Pemdataan t a].anarr Pendidikan Berkualitas 01 Rasio Angka Pa,ttuipasi l(asar ^(APK) 20 pcr!โฌn telmiskin dsn 20 Frsโฌn tcrkaya: sMA/sMK/MA Sederqiat 0l - Meningkatnya pcmeratasn layanan perdidikan berkualitag 02 Rasio Angka Partkipa8i Ikoar ^(APK) 20 persโฌr terlEfukill dan 20 perae[ terkaya: Pendidikan Tnggi 03 - PropoGi anak di atas batas kompctensi Membaca 0,43 34,10 i6 minimal dalam tes PISA: 04 - Proporsi arrgk di atas batas kompeterlsi minimal dalam tea PISA: 30,90 % 05 - Propo8i anal< di atas batai kompetensi minimal dalam te8 PISA: Saing 44,OO ^qo 06 - PropoEi anal( di atas bata8 kompetensi minimal dalam asesmen kompctcnsi: Litensi 07 - PropoEi anak di atas batas kompctensi minimal dalam alโฌsmen koEpetemi: NUEโฌraBi I 61,20 v. 0,83 39.325.405,8 - A.III.21 - 43,54 Vo REtrlJELlK INDONESIA Pdodt r r.dolrl lPrl/EoErra ^Frtodt ^t (PP,/rcatrtu Frtorlt.t lEl/Proy.L ^Ptrodtr. IPRGPI 03.(x.0r KP: Pcningkatar Kualitas Pcngajarsn dan Pembclaja r garan,r i ITIiTT! DutrrE3 n T.rhrtrp hrtrrd F.lrt .n T.rl!t Ri. ,rutr I I - Persrtasโฌ anak kelas 1 SD/Ml/SDLB yang pemah dergikuti Pendidikan Anak UBia Dini I 94,94 V. I 93,33 v" I I 71,71o/o 6434 V" I I 32,24 ^oA 100 %, 4.508.347,s 02 - Perscntssc satuan pโฌndidilGn yaIlg EenSSUnal(An haail aaeamefi ]ang teratandar untuk ^perbaikzrn pโฌmh.lajaran I too 03.04.01.01 PRO P: Fenerapan Kurikulum dan Pola Pembelajar.^an Inovatif 01 - Tcrlakananya pโฌncrapan kurikulum dar pola pcmbclajaEn inovatif 0l Jurdah perangkat kurikulum dan peabelajaran yang b.rmutu dalam meningkatkan kualitaa pembclajaran 2.998 pdanskat kurikulum darl Fmbelsjarajl 470.025,3 I{EMENTERIAN PENDIDIKAN, XEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKIOLOGI, KEMENTERJAN AGAMA 0l - Meninakatnya korlpetensi pโฌrdidik - A.IJ[.22 - 15.500 orang 2.O5I.@4,2 KEMENTERIAN PENDIDIIGN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI, KEMENTERIAN AGAMA 03.04.01.02 PRO-P: PcninSkatan ,furrpetcnsi Pcndidik Ol - Ju.,!lah guru dan t naga kcpcndidikan yang menaikuti pcningkatan kompcGnsi MI]EIEtrN FEFI.IELTK INDONESIA Prlodtrr It .lond erl/Ptolntr ^Pdodtr. IPP,/E !lrh! ^PdoErtr' lxPl/Proycr ^kroEn ^r ^(lRGPl |]: TITiI.N Drhtr3rr T.rh.d.p ltrhrn Ir!.trnd P.htrn T.rt t RD. Jrt.
(x.0I.03 I,RO P: lt[guatan Kualitaa Psrilaian Pendidikan a kualita8 penilaian pcndidikan Ol - Perccntase satusn pโฌndidikan yarg mel,l<sllal<an Asrner NaBionrl I 99 ^0A 730.810,6 KEMENTERIANPENDIDIKAN,KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOI,OGI, KEMENTERIAN AGAMA 03.04.01.04 PRO-P: Pemanfaatan Teknologi Informaai dan Komunikasi Ol Terwujudnyapemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi di satuan pcndidiksn 03.04.01.0s PRo-P: Intesrasi sonsftirl da]a.I]r Pcmbโฌlajaran 0l Ter'lrjudn]a iflteSrasi soltsro dala.h pehbโฌIajaran 01 - Ihb/kota yanS menerapkan ekatrakurikutrer ^pada satuan pendidikan TELEVISI REPUBLIK INDONESIA, KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI, KEMENTERIAN AGAMA 519.784,8 KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI I 90v" s14 kab/kota 736.632,s I 03.04.02 KP: AfirEasi Aksea dan Perepatan Wajib Bclajar 12 Tahun 01 Anska Parthipasi Kasar (APK) SD/ MI/ SDLB/ Sederajat 02 Angka P8rti.ipasi l(a8ar (APK) SMP/ tfTB/ SMPLB/ Sederajat 03 - Angka Partilipasi lhur (APK) SMA/ SMK/ MA/ SMLB/ S.dcrajat 01 - Tcrmrjudnya pcmerataan alscs dan Wajib Bclajar 12 Tahun I to5,?5 18.385.694,0 I 93,33 ^0/o I 86,r8 !"o 04 - Aneka Parttuipasi lhsar ^(APK) PAUD/ RA/BA I l 36,63 ^0/o l5.414lembaea 6.220.542,O 03.04.02.01 PRO-P: Sarana dan Prasarana Pendidikan 0l - Teruujudnya sarana &n pra$rana pendidikan 0l Jumlal lโฌrnbaga/satual pendidikan J.ang ^ditingkatkan kualitas ^sarala XEMENTERJAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI, KEMENTDRIAN AGAMA, KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT 0l - Persโฌntasโฌ Fncrima bantuan pembia]'aan pโฌndidikan ]iena tepat - A.III.23 - 100 % 11.332.494,4 KEMENTERIAN AGAMA. KEMENTERIAN PENDIDTKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI 03.o4.o2.o2 PRO-P: Ba.ntu6n lfendidikar baSi Ana.k Kura.lrg Marnpu, Daerah Afirmasi, dan Berbakat Ol - Terla.ksananJ.a bantuan pcndidiLan bagi anak kursrS mampu, daerah afirmaai, dan berbal(at PFFUHLIK INDONESIA Prtodtrr llr.ioad (Pu/ProStE Prlodtrt lPP)/rrditltr ^Pdotlt ' (KPl/ProrrL Horltlt llRGP, ht- a-rt i?fITr: ltT.N DuluErrE T.rhrdrp At.hrn Trrrct 491 kab/kota LEttrrd PcLt .n RE. .rutr 03.04.02.03 PRO P: PenangarEn Anak Tidal< Sโฌkolah I9.92O,0 KEMET{TERIANPENDIDI(AN,KEBUDAYAAN, RISE"T. DAN TEKNOLOGI. KEMENTERIAN AGAMA 1 90 kab/kota I r52 kab/kota 03.04.02.04 PRO-P: Penguatsn Pelayanan 1 Tahun Pr6eko!,h 0l ^- Terlaksananya pcnguatan pelayanan t tahun prasโฌkolah o 1 - Jumlah kab/kota densar per!โฌrltaBโฌ siswa kโฌlaa 1 yang melalui TK/RA/BA di atas 5O'/o 812.697,6 KEMENTERIAN AGAMA 37o kab/kota 03.04.03 KP: Pcninakatan Pengelolaan dan Pencmpatan Perdidik dar Terraaa tcpendidikan 01 - Fersentasc daeEh yang EโฌEiliki Indeks PeEโฌrataarr Guru dan Ketโฌr!โฌdiaan Tenaga Kepcndrdikan Baik 02 - Pcruโฌntale Auru dan tenEga kependidikar profional 03.04.03.01 PRO P: Revit lhasi LPTK 0I - Terlakananya revitalisasi LPIK 0l - Jumlah LPTK yang dircvitaltuasi 03.04,03.02 PRO-P: Pendidikan Prof$i Guru dan PeninSkatan Kualifikasi Pendidik 01 - PeEโฌntase guru &n tenaga kependidikan beft ertilikat peldidik 49,43 Vo 20 lcmbaga 4O.OOO,O ^(EMENTERIAN PENDIDIXAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI 0l - Medngkatnya pengelolaan dan pcnempaEn pendidik dan terEga kcpendidikan I 39,42vo 14.704.301,7 I I 01 - Tcrlaksananya Fndidiksn prof4i guru dan peningkatan kualifiLasi pcndidik 52,31 379.725,3 KEMENTERIANAGAMA,KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI 02 Persโฌntase guru darr tcnaga kepcrdidikan bcrkualifftssi minimal Sl - A.fit.24 - 93,5 % trrEEIEtrN REIrLIFLIK INDONESIA FHodtrr .dond (Prl/Prot r Prldltr. lPPl/[.Crtrn ^Pdorn ^t lxPl/ProrcL ^Hodtu IIRGPI Srratrti rl'ir,ll: l?n Dukut r Tcrhiarp frrh! fr{ct n'D. ,rutr ITllTEiEIfJl.tETl?I 03.04.03.03 PRO-P: Pemeruhan dan Distribusi TerEga Pcndidik Bcrbasb Kebutuhan 01 ^- Terla.ksananya pemenuhan dan distribusi tenaga Fndidik bcrbasis kcbutuhsn 0l - Jumlah kabupatcn/kota yang mcmiliki Indeh Pemeratasn Guru Dikdas Baik 2s kab/kota 792.A22,5 KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET. DAN TEXNOI,OGI. KEMENTERIAN AGAMA 25 kab/kota 3 provirEi 03.04.03.04 PRO P: Peningkatan K$ejahteraan Petdidik Berba8is Kinerja 0l - Terlakananya pcningkaran kdejahtcraan pendidik b.rbasis kincrja 0l Jumlah guru dafl tenaga kcpendidikan non-PNS yans mcndapad{an tunjangar atau irccntif tepat ralrtu 343.118 orang 13.49I.753,8 KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI, KEMENTERIAN AGAMA 03.04.04 KP: Penjaminan Mutu Peldidilar 01 - Tcrwujudnya mutu pendidikan Ol - Persentasโฌ satuar pendidikan beraHitasi DdniDlal B (SD/MI) 02 - Pโฌrsโฌrta8e satuan pendidikar berakrcditasi minimal B (SMP/ MTS) 1 81,33 % 03 Persโฌnta!โฌ satuafl pendidikafl berakrcditasi EilriEd B (SMA/MA) I ao,a6 vo 04 Pโฌrguruan Tingai terakrโฌditasi A ^(PTl I 140 PT 05 - Peftโฌntaae ratuan pendidikan bcralrcditasi minimal B ^(PAUD) I 69,02 Vo a4,46vo 1.665.244,4 06 - Fcrsentasc aatuan pcndidikan beralccditasi minimal B ^(PNF) I 60 %, - A.III.25 - FRESTOEN R,EPUELIK INDONESIA I dltrr Lrlodd Fm/Ploar.E ^PrLritrt Dufrt,lfrn rr.rl rr,TJTTt.' Itrt t np. .rrt 62.174,2 ; ?ri!1F]ItlE-rl t?Ttfitlt! ,dodtt r FnO-?l 03.o4,(x.02 PRGP: P6lua.an Budaya Mutu Flndidikan Aftt a fLdil.! 03.04.04.o1 PRGP: FcnSuatan Kapaoita! dln Ak .lcrali Aklcditari 0l - Tcrlakarunya pen8uatalr kapelitas dan al.cLradi akEdita.i 0l - T.rwujudnya p.rlua.en budal,a rrutu pdrdidiLan 01 - Ju,,rbh SNP y.ng dikembdngkan untuk ^pcnyu.unan kebiiโฌ&ea Fnin8lBten ^mutu pcndidikan 03,04.o5 XP knitqkatan Tata lGlola ReodidilGa Ol - McninSketnya teta telola pqdidikan Ol - Peracnrae lab/kota rncmcnuhi SPM Fndidikea 388.713,A XEMENTERIA AGAMA,KEMENIERIAN PENDTDTKAN, ^(EBUDAYAAN, RISET, DA}I TEKNOLoOI 10 rโฌkoracndaai kobirkar I.276.574,6 XEMENTERIAN PENDIDIIGX, I(EBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOXX}I, KEMENTERIAN AGAMA I I 1 lol .688 .eturn pcrrdidika'r lm% 03.04.05.o1 PRGP: Itaguatan Tata Kclola PDrllcnuhrn SPM Felrdidiked 03.04.05,02 PRGP: F.quata[ ^gtratlAi Pembiayaan d.Ir Efcktlvite3 Fleanfaataa Ang8aren hnd kan Ol - TErlak.alanya pcnSuatsn tate kobL t cdcauhEn SPM pendidikai 0l - Juolah provinsi EcDcnuhi SPM pcnd illrIr 01 - Mrnguatn,e .lretcgi pcabiayaan das cf.ktivita. FrrartlaAtrn ^_nggttaa p.rdilikan Ol - Jublsh kab/kota yrIrg du$ilitasi dana l,ansfcr dacrah bidana psrdidikan of - Mc ifld@t yB Einkonfua.i dare fokok peadidika.d Ol - Pcracntasc FEdayEtunaan dan pcLysnan data lDkol F.ndidikan dan kebudayaen 38 pmvinai 26.450,0 XEMENIERIAN DAI,AM NEGERI, TEMENTERIAN AGAMA 514 kab/kota O,O KEMENTERIAN PENDIDIXAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN IEI(NOI.oGI I I o0.04.o5.03 PRGP: Fcnirrgkatan SinlsoRirari Data Fokok F.ndiliksn 03.04.05.o4 PRGP: SidooniBasi Felilโฌanaan PAUD-HI Ol - Jrrabh kab/kote yrrg lr.nFdia&an Iayena, PAUD-HI 4.057,9 I(EMENTBRIAN PENDIDIKAN, KEBT'DAYAAN, RISET, D.aN ItsXNOI,GI, XEMENTERIAN AOAI.IA I roo 96 1 0l - lbtwujudnya iinldDnireii pclaksanaan PAUD-HI - A.trI.26 - f50 kab/kota 3I.666,3 KEMEIIIERIAN PENDIDIXAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOI'GI Pdodt r ltr.lon.l (Pxl/ProareE Ptrodtrt IEP)/r.tl.tr! ^Pdodtrt lxPl/Ptoycl ^Hodt ^r ^(PBGP) 03,0s PP: PeniDgkatan Kualitas Anak, PereEpuan, dan Pcmuda 0l - Menguatnya pโฌrlindunSan anak daIl pereEpuan dari kekerasarl, peruberdayaan pererapuan di ekonomi, politik, dan ketenagakerjaan, serta partisipasi pcmuda dalam kโฌaiatan sosial kemasyarakatan, orgs sa3i, berwirausaha dan pcncegahan perilaku berbiko L[ilthto( Dutungr! T.rhrdrp A lrrr kc.ld.n T.rtct 4,74 "/" 79,16-81,21 Rp. Jut.
190,0 Irrt nri PcLttru I I I 04 - Tingkat Partisipasi Angkatar lGrja IIPAK) ^Perempuar I ss,00 % 05 Prevalensi kekerasan tcrhadap perempuan usra 15-64 Ehun di 12 bular terakhir 06 - Per!โฌntasโฌ pโฌauda (16-30 tahun) yang aengikuti kcgiatan sosial kemasyarakatan dalam tiga bular terakhir 1 42,54 vo 07 - PcEโฌntasโฌ pemuda berumur 16-30 tahun yan8 Ecntikuti kegiatan orSanilasi dalam tiga bulan terakhir 6,72 08 - Pcrscntase pcmuda ^(16-30 tahun) yang bekerja dengan status beruEeha endiri dan dibantu buruh ^(tetap dan ti&k tctap) dals.E ^jโฌniB ^jabatall rrtu: o,ss % 09 - Proporsi pemuda u6ia 16-30 tahun yang mengalami masalsh ke!โฌhatan sehingga mcngganSgu kegiatan/aldivita8 lehari-hari selama satu bulrn terakhir dalam kelompok u8ia 16-30 tahun SK No098693 C 6,47 Vo - A.\L27 - BLIK INOONESIA Hodtrr llrrloEd Fm/Protrrtn ^kroritr. lPPl/K.gtrt.! ^Prlodtrl (f, P)/FioyGL Prlodtr. (PR(}4 03.05.o1 KP: PeEerruhar H6k dan Perlindunsan Ana.k ir.aTt?rt'! Dulu!8rn Tcrhrdrrr irtrhr! RE. ,rutr s1.069.2 27.247,8 it Il'lFTIJIf-i'l Tugct 02 ^- Illdek Peaenuhan HaI{ Anak ^(IPHA) 1 al,oo 71,34 3,47 Vo 03.05.01.01 PRo-P: Penjaminan Pemenuhan Hak Anak sโฌca.ra Universat 01 ^- Persentasโฌ balta yang mendapatkan pensasuhan tidak layak 02 - Jumlah provimi/kab/kota yarg mempโฌroleh peringkat KI-A 0r - Terjami rya pemโฌnuhar ha} anak sccara universal KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK, KEMET{TERIAN DALAM NE,GERI, KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI 33s provimi/kab/ 03.0s.01.02 PRO-P: Perlindungan Anak dari Tindak Kckcrasan, Ekptroitasi, Pelelantaran, dan Perlakuan Salah tainnya 0t - Tcrlakananya pcrlirdungan aral< da.ri tinda.k kekerasar, eksploitasi, peftlaflt ra.!r, dan perla]uan Balah lainnya 03.05.02 KP: Peningkstan Keseta.rar.lr Cโฌnder, Pemberdayaar, darr Pcrlindungan Perโฌmpuan 01 ^- Pergentase anak beru8ia 10-17 tahun yang bekeda KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMruAN DAN PERUNDUNGAN ANAK, MAHKAMAH AGUNG, KDJAKSAAN REPUBUK INDONESIA, KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK, KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA, KEMENTERIAN DALIIM NEGERI 01 - Meningkatnya kesโฌtanan gcnder, pcmberdayaan, dan pcrlindunaan FreEpuan 02 - Per!โฌntasโฌ anak korbar kekeralan yang Mcmcrlukan Perlindungar I(husug (MPK) ,ana Eerdapat layaran komprchcnsif 0 I - Tingkat Partbipasi Angkatan Kcia (IPAK) Pโฌrerlpuan 0l - Indek PUG Nasional 4,OO Vo 29.827,4 46.620,3 17.950,0 100 70 55 ^0/. 76,93 03.05.02.01 PRO-P: Perdngkatar Kesโฌtaiaan Gender darl Pemberdayaan Pcrcmpuan 02 - Pcrscnta.c anggaran rcsponsif Sender 0r - Meningkstnya kesโฌtaraar gcnder dan Fmberdayaan pโฌrempuan 9,76 Vo SK No098694C 01 - MeninSkatn,a perlindungan pcrcmpuan alari kekerasarr - A.III.28 - 1 100 28.67tJ,3 MAHKAMAH AGUNG, KBJAKSAAN REPUBUK INDONESIA, XEMENTERIAN DAIIM NEGERI, KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERUNDUNGAN ANAK 03.05.02.02 PRO-P: Pcrlindungan Pcrcmpuan dari lGkcralan 01 - Pcrscntasc percmpuan korbar kckcrasan dan TPPO yang mendapat layanan komEehcnsif FEFIIFLIK INDONESIA Erlorlt.. r.doarl (P[r|/ProgtlE klodtrr (Pq/t 8lltrl Pdodtar (fll/Proyck P orltu IPRGPI 03.05.03 KP: Kualitas Pemuda 0 1 - Teniujudnya pโฌmuda yang bโฌrkarakter dar bโฌrdaya saing : l.l--I Iadttrtot Duturia.n rcrh.drE irfl.hr[ Es.l.lcn T.tg.t RD. .r r In.t rid P.lrt rtlr 19.500,5 7OO,O KEMEI{TERIAN DAI,AM NEGERI 5.330,5 KEMENTERIAN PEMUDA DAN OIAHRAGA 13.470,0 I(EMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA Ol - Perscrtase pโฌEuda (16 30 tahun) yang mengikuti keSiatan 8o3ial kema8yarakatan dalam 3 bulan t rakhir 03.05.03.01 PRO-P: PenSuatan IGpa8itas Kclcmbagaan dan Ibordinasi Lintas Seldor Laya.nan I(epโฌEudaan 0r - TerEujudnya pequatan kap6aita8 kelembagaan dan koordina8i lintaa seldor layanan kcpemudaan 02 - PeGcntasc tim koordinasi lintas scktor layanan kcpcmudaan di tinSkat pusat dar provilrai yang terbentuk I 42,54 Vo I I 22,05 vo ro0 % 0l - Pergentase provinsi ^yanS mclakukan pcnwsunan RAD kepcmudaan 03.05.03.02 PRO-P: Pcnccgahan Pedlaku Berisiko 0l - Tcrlindunginya peEuda dari perilaku bโฌrbiko 0l - Persโฌnta8e pโฌmuda beru3ia 16-30 tahu[ yang pcrnah mcrokok da]am sebulan terakhir dalaro kelompok u6ia 16-30 tahun 01 - Pcrsentasโฌ Fmuda ^(16-30 tahun) yanS mcngikuti kegiatan organilasi dalam 3 bular tcral'hir 01 - Pcftentase rumah targga mbkin dan rcntan ,: ang menSaksโฌ8 pcndanssn usaha I I 1 too v" 24,45 v" 6,72 vo 50vo 9.334.630,7 03.05.03.03 PRO-P: Partisipagi Aktif SGial dan Politik PeEuda 01 - Menintkatnya parttuipa3i sdial dan politik p.muda 03.06 PP: Pensentasar KโฌEbkiran 0l - Memperluas akscs aset ploduldf bagi rumah tangga miskin alan rEntan 02 - Jumlah rumah tangga y6ng !rcmperoleh a.klcs LepeEilikan tanah 300.I20 rumah tangSa SK No098695 C ol - TeBkselerasirrya pcngustan ckonomi kcluarga O,l7 Ao a7.174,5 03.06.01 [{P: Akseleraai PcnSuatan Ekonomi Kcluarya 0l lGlua.rg6 l: lfukifl dan rentan yalg Eempโฌroleh modal u8aha ulra mikro - A.III.29 - LIK Hodtrr frrbE.l (Pf,)/Prolt n I'rbrnr. lPPl/B.d.t.n ^PHodt.t (rq/Prcy.k Prlodtrr (PR(}PI Sararrn rEf,II=rITI Duturtlr TsrhdrE lr.hir TGrGt RD. .rutr iFIrrfi[5r.IFrrt 03.06.ol.oI PRO P: Fasilitadi Modal Usaha 01 - Terfa6ilitasinya aodal usala bagi kcluarga miskin dan rcntan 4.OO0.OOO keluarga 87.174,5 KEMENTERIAN KEUANGAN, KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI I 03.06.02 KP: Keperantaraan Usala dan DaEpak Sosial 01 ^- Terlakananya pcnScmbanSan kepcrantaiaan usaha dan pembffdayaan 01 ^- Jumlah lembaga J,ang mensembansksn kepcranbraan usaha 4.500lembaga 8.546.09I,6 2.800 orang 02 ^- Jumlal pendamping kelompok masyarakat yang ditingkatkan kapasitaBnya 03.06.02.01 PRO-P: Fasilitasi tGperantarasn Usaha Produlcif Or - Meningkatnya lembaaa yana Eemperoleh f$ilitasi kepโฌrantarasn usala 01 ^- Jumlai BUMD$ yana dikcmbangkan KEMENTERIAN KEUANCAN, KEMENTERIAN PERTANIAN, KEMENTERIAN KETENAGAKER.JAAN, BADAN PELINDUNGAN PEKER.JA MIGRAN INDONESIA (BI'2MI), KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI, KEMENTERIAN SOSIAL 'I 500 badan usaha 2.755.509,9 03.06.02.02 PRO-P: PenEuatan Pemberdayaar Berdampak SoBir.l 01 - Jumlah kclompok yang mempcroleh layanan kesโฌjahteraan sosial dari dunia usaha 0l - Menguatnya pembcrdayaan bโฌrdampak so8irl 200 badan 5.785.043,1 KEMENTERIAN DAI.AM NEGERI, KEMENTERIAN PERTANIAN, KEMENTERIAN KETENAGAXER.'AAN, I{XMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH ,IERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI, KEMEI{TERIAN PEKER,JAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT 03,06.02.03 PRO-P: Pen].uluhan dar/at6u Pcndampingan bagi KeloEpok Malyaralst Lingku[ga, Hidup dan Kehutrnan 01 - Terlaksarrarya penfrluhan &n/atau pโฌ[daapingan bagi keloEpok rnasyarakat lingkungan hidup dan kchutanan 02 - Jumlah lcmba8a pclatihan pโฌDrsgangan u3aha kehutanan sf,,adaya maโฌyankat/LP2uKs (pโฌmbcntukan wanawiyata widyalcrya) 0l - Jumlah KTH mandiri 30 kelompok 5.538,6 KEMENTERIAN UNGKUNGAN HIDUP DAN TEHUTANAN 20 kelompok masyarakat 03 - Jumlah pโฌn,.uluh dan/atau pendamping yang andal (perhutaran 6Gial, RHL, KPH, Sambut, dan kcEitraan kon8elvasi) SK No098696C - A.III.3O - 1.000 orang FRESIOEN REPUSLIK INDONESIA fdodur i.do6.l llll] /lrofFa ^ltrdnrl F8r/B.alrt ^! tdotltr. lpl/ftor.L ^Hodhr llno-D r-r5l Ot - Ttda.kananya pqrataan pcn8ualaan dan pcioitLaa TORA (tโฌtrEe.uk pelirparan Lewaasn huten) rl!r,rrrlt DrL!!!.. Iotledrg rlr.h& TEa.t &! ^rrrt 0,006l 5at.?85,6 i il.lir1TSll=lt 03.06-o3 KP: Rabrr[E ASrarit ol - Tcrlslcanarya rโฌfonae egraria Ol - Penurun n Indcke Oini l(etihpe]lgen F.milikEn Tenah 5 5 5 25 Vo 735. rOO ha 03.06.o3.o1 PRO-P Pctletra,r Pcngua8aan dan PโฌhiliLan TORA (terhaguk Fclepa.an Xssaoatr Hutenl 01 - Liras sunrber'IORA (f.rEasuk pโฌlcpalaIl kauaโฌan hutan) 364.540,5 ^(EMENITRIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BPN, KEMENTERIAN UNGKUNCAN HIDUP DAN KEHUTANAN 03.06.03.o2 PftO-Pi FlningkataE Xualitar Data Pcrtsnsban & Lgalilasi ata! Tora 01 - TcrlaksarEnya tr galirasi ata! TORA dqn meningkatnya kudita. data pcrtanahan Ol - Jutrlqh bidanS rarah yang dircdhtribusi dan dibgalisasi 5 300.124 h ang 128.259,9 KEMETTTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANGIBPN 03.06,03.03 PRO-P: PcEb.dayaan M8iryaraLat ddeEr FcnEtunaen, ft,nsn eaten, dan Irroduksi atea IrORA Ol - Tcrlaksananya pcEb.rdayEan Dalyarallat dekrn FngSunaen, p.E rftatan, den prtdukri eta! TORA Ol - JuEIah masyaralโฌt yang mcn.riea balrflran pemberdalEan dalaE kerargki 5 117.200 k pala k luarga 88.985,2 XEMEIiITERIAN AORARIA DAN TATA RUANG/BPIT Efofiaa a8raria 03.06.04 XP: Fcrhut nsn So.ial 0l ^- TcrsujudJrya lโฌwa3aa hutal yang dikcbla oLh taaryaralat 03.06.04.o1 PRO-P: F nSclolaan l(a$a.en Hut n oleh MesyaraLat ol - Luaa dfutribu.i al8c. kelola ds.a manfaAt kan alan hUtan yen8 berlcadilan dan bcrlclanjutan bagi Eaayarakat 0l - Luaa kewalan hutaa I'sEt dikelola olโฌh rn6lyer6.kat I r.750-flx) he 119.579,0 1 Ol - Terkclolanya kawasan hut6,r oleh ea6ye.rel(et . A.III.31 .
75O.(xX) ha 119.579,0 KEMENTERIAN UNGXUNGAN HIDIJP DAN KEHUTANAN, KEMENTERIAN DES,I' PEMBANGI.,NAN DAERAH TERIINGGAL DAN TRANSMICRASI { IEi-fd{f.Iill NEFUEI.IK INDONESIA Fliodtrr lf.donrl (Pltl/ProStrr Prlodt.r lP4/K.glrtu ^Hdnrr (BP)/PtoycL r odtrr (ERo-Pl htn tTrt IridlLltor Dutular! Tcthrdrp Atrh.r Trtrct Rp. .rutr Ilrtrarl P.hkElr 03.07 PP: Peningkatan Prcduktivitas dan Daya SainS 0r - Meningkatnya produlrtivitas dan daya 6aing 0l Jumir}l lulusan pelatihan lokasi 2,8ojuta orans I LO09.973,6 40,95 ^0 02 - Penenta.c lulusan pendidikan vokasi yang mcndapatlan pekcrjaan d.bm r tahun setelEh kelulum 03 Pementase lulusan PI yang l,angaung bekโฌrja dalam ^jargka vaku 1 tahun setela} kelulusan 6t,71vo 5 5 243 prototipe 600 Foduk 06 - Jumlah inovasi yang dimanfaatkan industri/ badan usaha 5 210 inovasi 07 - Jumlah permohonan paten yana mcmcnuhi ayarat adminktrasi formalitag KI domtik 5 3.000 paten 08 - Jumlah pater gran โฌd ^(domestik) 5 1.000 patelr 09 - Fersentasc sumber daya manusia iptck (dosโฌn, pcneliti, perekayasa) beudif'kasi 53 20,oo v. l0 - Jumlrh Pu36t Unggulal Iptek yang ditetapks.tl SK No098698 C - A.III.32 ^. I38 PUI FEFLIELIK INDONESIA Prlodt . .rlo!.1 lP[,/Proat ^E ^fHodt ^r (PPl/Kcdrtr! r odtrt (El/Ptoy.h rr{oritr. (PRo-Pl htE!-Trt r-r'iTl[r: I+tt DuhrlE T.rh.d.p AtrL.! T.tl t l0 infrastruktur hdr!.t PchL.ln R?. Jutr ll - Jumlah infrastruktur iptck strategrs yang dikembanskan 2 12 Jumlrlr Scrence lechno Pa* yang ada ,.ang dikeEbargkan berba8i3 perguruan tirugi 5 unit 2 3 urft 5 40 Foduk 15 - Jumlah pcnenpan tcknoloSi untuk mcndukunS pemban8unan yang berkclanjutan: Pcn.rapsn t knologi untuk bโฌrkelarjutan ^pemardiaatan sumbcr daya als.E 5 24 teknologi 16 - Jumlah pcnerapan tcknologr untuk mโฌndukung ^pemba.ngunan yang berketrarljuta!: Penerapan tcknologi untuk ^pencegaha.[ dan mitiSa8i pascabencsna 5 35 teknolosi 17 - Jumlah perolchan medali cmas pada olgnpic ca',,,es I 3 Eedati 18 - Jumlah perolchan medali emas pada turofuDtpic ca.nlโฌs - A.III.33 - I 3 medafi liltl; FIIItrN FEFUELTK INDONESIA Pdorltrt ll.llold (Ptl/Ptogr.rr PHorltrr (PAlt.rt trlP o trr (xP)/koy.k Prlorlti. (PRGPI it]fiI=tFl DuLur8r! rcrhrdrp Afl.hl! In t rd P.Ll.trEr Trttct Rp. ,rutr 03.07.01 KP: Pendidikan dan Pclatihan Vokasi Bcrbasis Kerja sama 0l - Lulusan pendidikan dan pโฌlatihan vokasi berrertifi kat kompeten8i ol - Terlaksananya pendidikan da, pelatihan vokasi berbasis kโฌrja salra industri 1.ago.345 orang 5.862.501,7 55.000 orang 3.000 orang 03.07.01.01 PRO-P: PcninSkaran Peran dan IGrja Saltla Industri dalam Pcndidikan dan Pelatihan 01 - Meningkatnya peran dan keda Bama industri dalam pโฌndidikan dan pclatihan 0I ' Jumlah kesepakatan kerja sama antara industri/ swasta derSar satuan pendidikan vokasi KEMENTDRIAN PERTANIAN, KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN, KEMENTERIAN ENERGI ^DAN SUMBER DAYA MINERAL, KEMENTERIAN PERHUBUNGAN, KEMENTERIAN PENDIDIXAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOI.OGI, KEMENTERIAN ^(ETENAGAKER.JAAN, KEMENTERIAN PARIWISATA DAN DKONOMI KREATIF/ BADAN PARIWISATA DAN ^EKONOMI KREATIF, XEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRAITI 200 kesepal<atan 2.351.72?,4 03.07.o1.02 PRO-P: Rโฌformasi Pcn,,elenagaraan Peididikan dsn Pelatihan Voka8i 0l - Tcrlalcsanarya reformasi dalam FnyelengSaraa, pcndidikan dan pelatihan 01 - Jumlah SMK yang aendapatkan pembtEan urtuk aenilSkatkan kualitss pcmbefajaran KEMENTERIAN PERIANIAN, KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN, KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOI'GI, KEMENTERIAN KETENAGAKER.JAAN, KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN, KEMENTERIAN KEUIUTAN DAN PERIKANAN, KEMEI.ITERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF/ BADAN PARMISATA DAN EKONOMI KREATIF, KEMENTERIAN PERDAGANGAN, KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA, ^(EMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KF'IL DAN MENENGAH I 1.307 SMK 2.444.v7,9 SK No098700C - A.III.34 - i: ?r+IFl-{It F'EFT'BLIK INDONESIA Prlorlt f.rbtirf lPll/Proar.E ^Pdornr. lPPl/f,.grrt ^r ^Prlodtrr lxPl/Prorcl Hodt ' ^(PlGPl i: tr': l-.-r L!ilthtor Dutrltu T.rh.al.E Arlh.n fr..ldc! Trtact Rp. .rutr tn tanat Pahtanr 03.07.01.03 PRO-P: Peningkatan Kualitas Fendidik Vokaii 1 13.068 orans 395,009,3 KEMENTERIANPENDIDIKAN,KDBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOI-OGI, KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN 03.07.ot.04 PRO-P: Penguatan Tata Kelola Perdidikan dan Pclatihan 0l - Menguatnya tata ketrola peErdidikar dan pelatihar! Of - Jumlah lcmbaga pclatihan kcrja dan produktivitas yang ditingkatlan kualitas mutu dan lembaga 680 lcmbaga 75.040,1 (EMENTERIAN DAIAM NEGERI, KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISBI, DAN TEKNOI'GI, KEMENTERIAN KETENAGAKER.'AAN 03.07.ot.05 PRO-P: PenguaEn StuteE Sโฌrtif ikasi Kompetei8i 01 Menguatnya aiatem sertifika8i kompetensi Ol - Jumlah tcnaga kerja yang aerdapatkan serfifikat kompetenai 1 I.890.345 orang 156,177,O KXMENTERIAN PERTANIAN, KEMEN'IERIAN PERINDUSTRIAN, KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL, KEMENTERIAN KETENAGAKER.IAAN, KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI, KEMEI{TERIAN PENDIDIKAN, K.EBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOCI, KEMENTERIAN KOMUNIKASTI DAN INFORMATIKA, KEMENTERIAN KOPERAI}I DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH o3.o7.o2 KP: Penauatan Pendidikan Tinggi Berkualitag Ol - MenAuatnya pendidilGn tinggi bcrkualitas 0l - JuElah publikasi ilmish dijurnal intemasion8l 1 1 31.159 artikel 5S.77O siti 676.431,O 02 - Jumlah sitasi di ^jurnsl internasional 03.07.02.01 PRO-P: Peryuruarr Tir8gi โฌebagai Produscn Iptck lnovasi da.n Pusat KcungSulan 0l - Ten ujudnya pcrguruan tinggi sebagai produscn iptck inovasi dan pusat keuragulan 0l - Jumlah IGkayasn IntelEkual ^(KI) ya1lg didaftarkan dari hasil litbang pergururn tin88i 1.812 KI O,O KEMEMERIANPENDIDIKAN,KEBUDAYAAN, RISE"T, DAN TEKNOI'GI SK No098701C 0l MeninSkatnyakualitas - A.III.35 - 292.820 orang 676.43I,0 KEMENTERIANPENDIDIKAN,KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEXNOIOGI, KEMENTERIAN KEUANGAN 03.07.02,03 PRO-P: Pcninekatan Kualitag Lulusan PT 01 ^- JumIaI lulusan yang bekerja dalam jangka waktu 1 tahun Prlodtlt f,rrlood (Plt)/Protrr6 Horlt.t (PPl/xcd.t n Pdo lt.. (xPl/rroy.k Horlt.r (lRo-Pl 03.07.03 XP: Peningkatan Kapabilitas Iptek dan Penciptarn Inovasi L!dltrtor DukuErr! T.rh.arp Ar.hrtl Prc.lilcr Tutct Rp. Jut 1.000 paten 1.978.265,5 Inntrn.l P.hlnm 0l Meninakatnyakapabilitas iptek dan pcnciptaan inovasi 0l - Jumlah paren gran โฌd (domcstik) 5 03.07.03.01 PRO-P: Pemanfaatan Iptck dan Penciptaan lrova8i di Bidarg- Bidang Fokus Retuafla l[duk Riset Nasional 20 17-2045 u[tuk PeDlbanguran yang Berkelanjutan Ol - Terlaksananya pemanfaatan iptek dan penciptaan inovasi di bidang- bidang Fokus Rcncana Induk Riset Nasional 20 l7-2045 untuk pembangunan yang bโฌrkelanjutan 0l - JuElah haail inova8i Ffagsftip PRN 01 - Jumlah SDM iptck yang ditingkatkar kualif ikasir]a 40 produk 350 orans 203,211,7 BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR (BAPETEN), BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL 03.07.03.02 PRO'P: Pengembangan Research PoltEr-Ilouse 0I Terlaksanarya pengembangan Rโฌsโฌarch 770,230,0 BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL 03.07.03.03 PRO-P: Penciptaan Eko313t m Ol - Tcrlakrananya p.nciptaan ckosistcm inovasi 01 - Jumlah STP ya.Ilg ditingkatkan kualitaanya 8 lembaga I.OO4.823,7 BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL, BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAI (KPtsUJ 03.07.(x KP: tte3tasi Olahiaga 01 - Meningkatnya pre3tasi olahrBga lrdonesia di tingkat 0l - Jumlah olahragas,an andalan nasional ya,rg lolos kualifikasi Olimpiade 35 orang 2.492.775,5 02 - Jumlah olahragavan andalan naaional ya.lrg lolm kualifikasi Paralimpiadc 25 orang 01 - Terlaksana.lrya penguatan dan pcnataan rcgulasi keolahmgaan - A.III.36 - 3 kโฌbijal(ar 724,0 KEMENTERIAN PEMUDA DAN OIAHRAGA 03,07.04.01 PRO-P: Penauatan dan Pcnataan Regulasi IGolshraaarn 0l - Kebijakan turunan UU Keolahraaaan, Dain Besar Olahrasa Na8ional dan terksit ManajeEen Talerta Nasiona.l ]an8 diBuaufl dan diaanfaatkan Pdorlbr lldor.t (Pir/koat a ltLrltl. Errr.! r-rfIf: rtr,l T.rtlt RE,&h Llrt nd PBht .r.
72?,5 ^(EMENTERIAN POMUDA DAN OI,AHRAGA Drlodtr. lrrllr ttonltr, llno-f, 03,07.04.o2 PRO-P, Pcngchbangan Budaya Olahra8E ol - Tcrbkr.narya PcagcEbangan ^budeya olahreAa di mal}lreLat Ol - Pcr$nta.* pctduduk ulia lo tahur kc ata! Jreng berolrbraga da.le.!d lcmiDggu tcrakhir I 40 03.o7.04.o3 PRO-P: P"rutaan Siatch Pembinaan OhhraEe Bโฌrbi. Cabang Olabxaga Olirdriadc/Paraliopiade dan Fotarlsi Decreh ol - Tarlakasnanya ^pcnatea.rr sistco plrnbinEna olehraSa bGrbeair cabeag olehraSa OlirEpiade, Pa!"alimpiadc. dan potcnsi &crah ol - Paracntase olahragawafl andalan tledioflal pada cabang olalraga Olimpik yang Ec.upaLart alunni PPLP daD S.kolah Khusu./Kebcrbakatan OlalEaga (sr(o) XEME}flTERIAN PEMUDA DAI{ OTAHRAG& LEMBAGA PENYIAMN PUBUK RADIO REPUBUK INDONESIA, TEI,EVISI REPUBU( TNDONESIA I 16 9o 8r9.0s2,4 02 - PdEent re oLlraAawan dndalen nasioaal ^peda clbang obhraga OlirBpik yant dcfupe.kan alumni PPIfi I 596 03 - Feruentase olellreโฌawan ardalan rasiorlal ^pada cabatE olahr.gawar PaialiBpik ya[g rrcrupaks.rr tluEni Sckolah Khusus Olahnga Diโฌahilites Irdonesie ^(SKODI) 1 20 v. 04 - Per#ntea. .ckolah khusu!/LcMakaten olehrage ^yaDg tclah tcrstandardiaasi dan fokug Eatrlbina cabanA oLhraga priorit4a leluai DErai[ 8c5ar Olrhra8a Na6ionel 1 45 Vo OS - ttftedtare ^pplpD di ^ring!,t kabupaten/kote yang tcllh t'r8ts.rdlrdisssi d6n foku. rEโฌGbiaa cabang olahraga prioritar scsu,u Dcsain Bโฌre! Olal,r aga Nacional I 5 - A.III.37 - REFUELIK INOONESIA fHorlt t tr do|rrl (Pf,)/ProgtrE Hodtrr lPPl/K.Crtu ^Pdodtrr (xPl/ProyGL r odtrr IPRGPI Indltrtor DULUE3E T.rh{hp Araha! Ptc.ldc! T.r8.t Rp. .rutr Efiil: t,lI?JrrEEn 14.165,I KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA 30v" 07 Fersentaoe olalragarffan muda cabang olahraSa Paialimpik pada olahrasaqn andalan rEsiona.l t5 ^0/" l0 provinsi 350 orang Og JuElah atlet elit nasional l0 - Jumlah atlet elit ^junior rasional I I - Jumlah atlct talcnta muda I I 950 orang 3.950 oranS 22 lcmbaga 03.07.04.04 PRO-P: Iaeflataar! KelcmbaSaan Olahraga 0l Terlaksananyapcnataan kelembaaaan olrhraga 0r - orya sasi kโฌolahraSaan berba8i8 Olimpik yang memenuhi standar miriEal kcolahlaaaa,Il 03.07.04.05 PRO-P: Feningtatan Keterdiaan Tcnaga Keolahragaan Bemtandar Internasional 01 - Terlalsananya pโฌningkatar keterrโฌdiaan tenaga keolahagaan berstandar intemasional 01 - Jumlal tโฌnaga keot }tragaar! Olimpik/ Paralimpik yang bersโฌrtilikat internasional 02 - Jumlah tenaga keolahragaad OliEpik/ Pararimpik yang bersertifi kat I 1 250 orang 17.798,7 KEMENTERIAN PEMUDA DAN OIAHRAGA 1.000 orang 03 - Jumlah pclatih olshraga ]Tana hโฌrrโฌrtifikat intcmasional - A.III.38 - 50 oraag HorltE rrdoE l lP l/ProariE ^P odtlt (PPl/xcrrrtu Pdorltr. (El/hoy.k Fso lt ' IPR(}PI htlia-l Irdttrtor Duf n3in Lrhrd.E Atrh.r Prcdd.! T.rt t BE. Jut nfirFErS|f-ti.l 03.07.04.06 PRO P: PeniDgkatan Sarana dan Pralarana OlahraSa BeEtsnder InterusioEl 01 Perringkata[ sa.raIla dan praโฌarana olahraga bcratandar 0l - Jumlah praaarana olahraga berbaii8 cabang olahraga Olimpiade dan Paralimpiade Iamah difabโฌl yans dibangun, direhabifita8i dan/atau dtenovaal 1.581,037,2 KEMENTERIAN PEXER.IAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT, KEMEI{TERIAN PEMUDA DAN OI,AHRACA 4 unit 4 lembaga 500 orang 03.o7.o4,o7 PRO-P: Pcngembangan PEran Dunia Usaha &la.E Pends.Epirrga, da.lr PeEbialraan IcolahmAarit 0l - Juml,ah ^pengetrola ifldu8tri olahraga ,ang ^terfasilita8i dalam ^petatiha[ ^SDM indust : i dalr promoai olahraga 01 - Tโฌrlakananya Fnaembargan Fran ^duda u.aha dalam Dโฌfldampingan dan pembiayaan kcolahragaan 3.270,6 KEMENTERIAN PEMUDA DAN OUIHRAGA CATATAN: 2024 ^pasca pcnetapan APtsN 2024; ^(3) Psgu Belanja K/L bโฌrdarkar Perteltruan Trga Pihr} Paau Idikatif 2024. KETERANGAN Dukungan Terhadap Aralan Pr6idcn: (U PeEbanguran Sumber Daya Manuria;
Pcmbangunan InFaatrultur;
Penyedahanaan ReAulasi;
Pโฌnyederhan$n Birokrasi;
Trarcformasi Ekonomi. - A.III.39 - REFTIBLIK INDONESIA PRIORITAS NASIONAL 4 : REVOLUSI MENTAL DAN PEMBANGUNAN KEBUDAYAAN Prlodt r rrdo!.I (Pf,l/ProanE P odtrr (PPl/XGgtrt n Prlorltr (rPr/gloy.k PHotlt.t (PRO-PI IrrdlLrtor DrLuEgar T.rhrdrp Anh..r Pr..ftlcn T.rt t Rp. .htr E!'TFE!.Ir?5|tF!'!ll 04 PN: Revolusi Mertal da.tl Pembangunad Kebudayaan Ol Mโฌnauatnya rcvolusi mental dan pembinaan ideologi Pancasila untuk Eema.tltapkaIl keEhanan budaya 0l - Indeks Pembangunan Masyarakat 0,65 04 Menguatnyaraoderasi beraSama ultuk mcujudkan kerukunan umat dan membargu! harmoni aoslal dalam kchidupan masyarakat 0r - Indek Kerukunan Umat Beraaama 75,80 05 - Meningkatrva kctahanan kcluarga untuk memperkukuh karakter bangsa 01 - Indcka Pembanaunan Kelua.rga 61,00 02 - Median Usia Kawin Pcrtama Perempuan 22,10 tahun 06 - Mcninekatnya budaya literasi untuk mewujudkan masyarakat berpengโฌtahusn, inovatif, dan keatif 76,33 01 - Nil6i Budaya Literasi - A.w.1 - 7I,O4 PNESIOEN REP[IBLIK INDONESIA Prlodtrr rl.b!.I lml/Proar.E ^Prrotn ^r (Pq/rcarrt.! Hodtrr lxq/Proyel ^[Hodlt.. ^(lRo-Pl lJnl rl iI]f,IITTTTI DEhEal.! Tcthr'lrp At.trr PL.&lcn T.llct Rp. .rutr irltItrlt: Il5r.IElllt 04.01 PP: Rโฌvolusi Mental dan Pcmbinaan ld.oloai Pancasila untuk Mempโฌrkukuh Ketahanar Budala Bangsa dan Membentuk Mentalitas Bangsa yang Maju, Modern, dan 0l - Tcr$ujudnya Indonesia Melayani, Idonesia Bersih, Indon4ia Tertib, Indoneaia Mandid, dan lndonesia Bersatu 0I Nilai Dimensi Gem.kan Indonesia Mclayani I I 7934 73,95 530.228,8 03 Nilai Dimemi Gโฌml(ar Indoneaia Tenib I 78,08 04 - Nilai Dimensi cโฌrakan Indonesia Mandiri os - Nilai DimerEi Gโฌrakar Indonia Beruatu I I 66,39 73,65 02 - Tem,ujudnya akualhasi nilai-nilai Pancasila 06 Nilai DiEerI8i IGtuhanan Yana Maha E!a 07 - Nilai Dillen3i Keaanuaiaan yang Adil dafi Beradab I I 75,O1 79,42 0a Nibi DiEensi Petgtum Indon*ia I 79,O7 09 Nilai Dimen6i KerakJ,atan yang Dipimpin oleh Hihat lGbijaksanaan dalam Pcrmusyawaratan/ Pcr$,rakilan 10 - Nilai Dimemi Keadilan Sosial Bagi Scluruh Rakyat Indonesia 75,43 72,72 11 - Indcks Kcrcntanan Kcluarga r0,00 03 Meningkatnya perafi dan kctahanan keluarga dalam rangka pcmbentuksn karakter 12 - Indcks KsraldEr Remaja 69,92 - A.rv.2 - { REEIIBLIK INDONESIA Prlodtr. tr rio!.I Prl/Progtrtn ^Prrodtar (PP)/x.aLtrn Pdodt r lxPl/Proycl ^Pdoritr. IPRGPI hllt !r..TI LEdlbtor DutrrlS.ri T.rh]ilP Ar.L..r Ptclld.r T.rt t Rp. irut ir!7IrtfiI?5r1!!1rT1 04.oI.0l KP: Revolu.i Mental dalam stutโฌm P.ndidikan urtuk Mempโฌrkuat Nilai Integritas, Eto. Keda, Gotong Royong, dan Budi Pekerti 0l - Pcrscntasc satuan pendidikan yang mcmiliki linskur8ar kordusif dalam pembangunan karaktcr I 50% r3r.943,9 04.01.01.01 PRO-P: Penaembsngan Budaya Belajar dan Lingkungan Sekolah yanS Menyenargkan dan Bโฌbas dari Kekerasan lBullrins ^Frce Sclrool EnviotlnEnq ol - Berkembsngnya budaya belajar dan Iingkungan sckolah yang meny.nangkan dan bebas dari kekerasan 01 - tbftentA8e provinsi/ kabupaten/kota yang mengimplementasikan matcri untuk menuntaskd! perunduagan, kekerasan seksual, dan idtoleranai pad6 Batuan Pendidikan to0 %: 64 ^0/" 69.485,3 23.797,7 KEMEI{TERIANAGAMA KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOI'GI, KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI ^(KPK) 04.01.01.02 PRO-P: Itnguatan Fcndidikan Agama, Nilai Tolcransi Beragama, dan Budi Pekerti dalam Shtem Pendidikan 01 - Mcnguatnya pcndidikan eg.m,r nilai tolโฌrarrsi berasama, dan budi Fkโฌrti dalam Bbtem pendidika, 01 - Persโฌntasโฌ guru pendidikan agama di โฌโฌLoIa} keagamaan dan aekolah umum yang dibina alan ditingkatkan kualitaanya (x.01.0r.03 PRO-P: Peningkatan Kepeloporan dafl Keaukareliawanan Pcmuda, serta Pengcmbangan Pcndidikan lcpramukaan 01 - Meningkatn]a kcpcmimpinan, kcpcloporan, dan kGukarclawanan pemuda, dan berkembansnya pendidikal kepraEukaan 01 - Jumlah pemuda kader Jrang difa8ilitssi dalam pengembanaan kepโฌEimpinan dan kepeloporan 3.600 orang 38.660,9 KEMENTERIANPENDIDIKAN,KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI, KEMENTERIAN AGAMA 04.o1.02 KP: Revolusi Mertal dalam Tata Kelola Pemerintahan untuk Penguatan Buda,โฌ Birokrasi yang BeEih, Melayani, dan Rcspon3if 01 - Menguabya budaya birokrasi yang bcrcih, mclayani, dan rcsponsif 0l - Skor rata-rata nilai SKM sccara 84 4.150,0 - A.IV.3 - J NIitrI$FIn Hodtr. Ilrdolrl Er|/ProttrE ^r ^dn ^r (PPl/Kcttrtrr rHodt.t lxPl/Froy.k ^Prlodt.. ^(PRo-Pl 04.01.02.01 PRO-P: PeninAkatan Budaya tGrja Pelayanan Publik yang RaEah, Cepat, Efelcif, Efuicn, darr Terpercaya F5]t-+rt 0l - Terlakananya penitrakatan budaya kcrja pelayanan publik yang ramah, ccpat, efeLtif, elbien, dan terpcrcaya 01 Jumlah irstansi denga, nilai SKM "Beik" ili,rlT1:
tl.n DulIlrrr! Tcrh]lrp Atrfur FLrid.n Turct l5O instansi Inrtrtrd P.htt.,ir RD, .rrtr I.1OO,O KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI 04.ot.o2.o2 PRO-P: Pcnerapan Disiplin, Reu,f,/d. dan Rrnisr',nโฌat dalam Birokasi 01 TerlaksaIlaflyaftenerapan dhiplin, rEuard, dan p,.rrlishment dalam birokrasi 0I - Menguatn]'a sistem sosial untuk memperkuat kโฌtahanan, kualitaa dan pemn kehlarga dan masyarakat dalam pembentukan karalter 01 - Jumlah laporan tindaklanjut permasalahan kepegawaian di bidang kodโฌ etik, disiplin, pembโฌrhentian dan Fnsiun ^PNS 0 I - Indek8 pengasuhan keluarSa yang tuemiliki rerraja 4 25 lapoBn 3.O5O,O KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI 160.8s9,3 04.01.03 KP: Relolu8i Mcntal dalam Sistcm Sosial untuk Mempcrkuat Kefrhanan, Kualitas dan Perarr IGlua,ta dan Masyarakat dalara Pembefltukan Karal(er 04.01.03.01 PRO-P: Fenyiapan lGhidupan Berkeluaiga dar Kecakapan Hidup 77,72 0l - Terlaksananya kchidupan berkeluarga dan kecakapar htlup 02 Indek lGmardirian Ekonomi Keluarga 01 - Persentas keluarga ikut peEbinaan Bina lGluarya ReEaja ^(BKR) 1 36 37,46 i6 125.383,0 KEMEI{TERIAN AGAMA, BADAN KEPENDUDUXAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL ^(BKXBN) 04.01.03.02 PRO-P: PcninAkatan Ketahanan IGluarga Bcrdasarkan Siklus Hidup dengan Memperhatika, K*inambungar Antaraenerasi, sโฌbaAai Upaya Penguatan Fungsi d6n Nilai Kcluarga 01 - Terlak$narya pโฌairgkatan ketahatu,I! keluarga berdaoarkan sikluo hidup dengan mcmp.rhatikan keaina.rlrbungan antargcncrasi, sebagai upaya p.nguatan tungsi dan nilai keluarga 01 - Per8entage keluarga balita dan anak yang ikut BKB I 60,s0 % 30.067,5 BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL ^(BKKBN) - A.IV.4 - SK No 098709 C LIK I Tf;
IIf+{A Prlodtrr .rlorrl lP l/ProtnE ^rHodtr. (PPl/Ecgtrtrr r odtr. ltrE|/ProycL f orltl' ^(PRGPI F]E]ITII In.lll.rtot Duhltrg.r T.rhrdrE At..h.r Pre.fulcn Tltg.t Rp, irutr ii: rr|.l: t ?5rtFFn 04.0r.03.03 PRO-P: Pewujudan Ungkungan yang Kondusif melalui PenSuatan Masyarakat, IGlembagaan, Retulasi, Pelyediaan Saiara dan Praaarana, aerta Partialpaai Dunia Usaha 0l - Perscntasc Lmbaga MasyaEkat ,ang ^berparthipasi ^dalam KG, ^PHP, ^dan PA l 100 % 5.408,8 KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERUNDUNGAN ANAI( 04.01.04 KP: Penguatan Pusat-Pu3at Perubahan Gerakan Rcvolusi Mental 0l - Tcr ujudnya pcnguatan pusat-pusat perubahan darl Gugus Tugas Gem.kan Nasional RNolusi Menrtl ol - Jumlah pulst perubahan dan Gugus Tugaa Gerakan Na8ional Reioluai Mental yarS Eemperoleh pentuatan I 110 lembaaa 31.757,9 04.0I.04.01 PRO-P: Pemarltapa.i PelskEanaan Lilna Prograj! Gerakan Nasional Revolusi Me tal uirtuk Mewujudkan lndorlesia Mclayani, Indonesia Ber6ih, Irdonesia Tertib, Indonโฌsia Mandiri, dan Indoncsia Bersatu 0l - Terwujudnya pcnguatan Gugus Tugas GNRM dalam rang[a pemantapan pโฌlaksanaan lima proglam GNRM untuk mewujudkan Indoncaia MelaFni, Indonesia Bcrsih, Indonesia Tetib, Ifldoneaia Mandiri, dan Indoneaia Be$atu 01 - Terlaksananya pcnguatan pusat-pusat perubahan di tinskst daerah 0l - Jumlah Gugus TuAas Gffakan Nasional Revolusi Mental yarA mempโฌroleh penguatan I{EMENTERIAN DALAM NEGERI, KEMEI{TERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM DAN KEAMANAN, KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEMBANCUNAN MANUSIA DAN KEBUDAYAAN I 76 lembasa 18.852.4 04.01.04.02 PRO P: Pen8uatan Pusat-Pusat Perubahan Gcrakan Rcvoluai M.nral di Daerah 0l - Jumlsl pusat perubalran di tingkat daerah yana Eโฌmpโฌroleh penguatan 1 - A.ry.s - 34 trembaga 12.905,5 KEMEIITERIAN KOORDINATORBIDANG PEMBANGUNAN MANUSIA DAN KEBUDAYAAN FRESIOEN REFUELIK INDONESIA ldcaltr. l' dd.l t?O/".oar.E ^F crlt , t: ii lnilLtc llch4ltr frchtrg ltrtr! E dl.! Rp. .r(.
640,6 Ir't.nd P.lrtr.n frtirt I-, TIE] Hodt r FnGn 04.ol.o5 KP: Beabrrgunan deE Fdlbudeyaan Si.t b EkotDmi Krralyaten Bcrlandaskan P.Ilcaiila 02 - JuElah wirau.aha baru indu8tri kโฌcil yang tumbuh 5 20.ooo wlrB (x.or.05.01 PRGP: Mdobangun Bud.ya E&oaoEi Nasbaal dcnaan P!.dord xopctrari dalaE Kldatan U.aha Produktif 04.0r.o5.02 PRGP: Pcniagk t a Etoโฌ IGda dan l(ls,irEurahran Bfflend$kan Samangat Gotont Royong 04.0r.o5.o3 PRO-R Pcnumbuhen Budrya Norrurocn Ccrdaa dan Cinta Hut DalsrD Ncgptri (x.01.06 KP Fllrbtaatr ldโฌologi Pellca.ih, P.sditikan IGcrargancaaraln, Wawaren f\aban8leen dan Bcla Ncgara untuk McauabuhLan Jiwa NasionalisBc den PatriotilEc Ol - Tcrlalcarraaya lrcobinaa'r kapada LoperaBi ol - JuElah koFra.i )rn8 Ecn rima pcmbineafl 0l - Tbrl,aL.aDalrya 01 - Ju.tdah maqrarakat ^ya,rg EcncriEa !6ri.liE.i kevirau.ahaEn pcsaryaBkatan kcwirtusehaan Ol - Terletcananya cdulari cinta plodut dalad dagcri 01 - JuElah konauti"n yaag dicdukari chta produk da&E ncfcri 15.924,7 KEMENTERIAN KOPtsRAI}I DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH 2.500 or6ng 15.400,0 I{EMEITTERIAN KOPERASI DAN USAHA XECIL DAN MENENGAH 5,000 orang 8,312,0 KEMEIiITEEAN PERDACANCAN loo 96 t6t.a77,o 5 4OO kopโฌrsti 5 5 Or - Tcrwujudnya ^jiwa nasionalirEe d,an paaiotiE@c pada actiap srraa nc8ara 0l - Pcracntarc cepei.n lmyrk pri,orit r psda tedetaa prioritas idcoloSi Pencadla, pcadidikan Lcwargancgaraaq llawasan kcbanglarn, dan b.la ncgars untuk mcnuebuhkan jiwa ne.ioaeli.i c daIr peliiDtiride - A.IV.6 - ftbdt r fr.iodd lll0/lro{rrr ^ttlo8lht : r_t-ili I!dlhtot Dlllr!8 n IctLrdrp Ar..h& Lriri.o f.rlct nE. &t I!.trad P.lrt .!. Hodt8 (lBO,Pl 04.o1.06.o1 PRO-P: PeEbinaan Ideologi Pancesila, Fcnguatan PendidiLan l(cwargaatl, Nilai- Nilai Kebanasaan dsn Bdl6 Nctara Ol - Menauatnya pโฌmbinaan ideotrogi Pancacile, pcndidikan kew8r8aan, nilai-nildi kebangsaa!, dsn bela ne8ar6 0l ' PcEcntalc capeiar Foyek ^peda proyek prioritas pcnirgkatqn peran dan fun$i BPIP KEMENTERIAN DA]AIT, NEGERI, XEMENTERIAN PERTAIIANAN, KEMENTERIAN ACAMA, KEMENTERIAN KOORDINA'I]cR BIDANC POLN'IK, HUKUM DAN KEAMANAN, LEMBAGA KETA}IANA}T NASIONAL, BADAN PEMBINAAN IDEOI'GI PANCASILA I loo 40.567,2 100 % 73.3A2,4 BADAN PEMBINAAN IDEOIOGI PANCASITA 04.o1.06.02 I,RO-B lf.ningkatan Fcran den Fun$i Badan FeEbinean Idcologi Pancasila (BPIP) Ol - Terwujudry? pcnLrgkat rl Fran ^dan funa6i Badan Pembinaan ldeologi Pancasila (BPlq I 04.o1.06.03 PRO-P: Ile.raofliBsgi dan Evaluasi Pcraturan Pcrundatu- undangEn yang Bertcntangan dcngan Idcologi Parrcssile. 0I - Terwujudnya hrrEonisari da.n Gmluasi pcraturan pcrunilang-undangaD yeng bertcntanaan denaan idโฌologi Parrce.ila 01 - Juml6h relomendasi rancanSen produk hukuE ya.rE bcrtcntaagan dengaa nil,ai-dlai Pancalila 3 dokumen 4.5OO,O BADAN PEMBINAAN TDEOLOOI PANCASIIA 04.o1.06.04 PRO-P: Mcmbcrsrhlan Unsur- Unaur ^yaDg Mcagancam ldcologi N.gara 0l - Tervujudnya pcrnbcrgihan unaur-unrur ya4g llrcntancim idcoloSi rreaan 0 I - Jumleh rekohcndagi hasil .valuasi pcndidik dan t naga kcpcndidikan, penyclcnSgara reSara dan ASN, orma!, organilasi aBing, sโฌrta aedia ^yenS tcrindikaai mcnentang ideologr ncgere 3 dokumen 3.427,3 BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA 04.o2 PP; Mcningkatkan Pcmajuan dan Pclc.t dsn lGbudqyeen uEtuk Mcmpcrkuat Ikrakter daIr Meirpetrteguh Jati Diri Ba'rSsa, Mโฌdngkatkan Icrcjahtcraan Rakyat, dan Mcmcngaruhi Arah Pecmbangan Peradaban Dunira 0l - Tcrbangunnya ckosistโฌdr kebudayarn untuk mendukutrg pโฌmajuan kebudayaan Ol - Nilai Dimensi Waiisan Budaya 02 - Ntlai Dimcfl.i Ek3prlci Budaya 39,0r 03 - Nilai Dimcttai EkoEomi Budaya 50,00 - A.IV.7 - 57,60 1.2a2.t26,7 i-J: fd: If.Till EEPUELIK INDONESIA Prto trt .riorrl (Ptrr/Pr.lrra Prtorlt.. (lP)/fc3l.tin ktorlt r EPI/Ptoy.t ^Prlorlt ^. ^(PRGPI hl!T!*rt L!illL.tor DulIlrtrE T.rhdrp Ar.h.n PLdd.r Tut t Rp. Jutr tart n.l PcLt .n.
02.01 KP: Revitalisasi dan Aktualisasi Nilai Budaya dan Keโฌ.rifan t kal Ol - Peftโฌntasc ditetapkan 0l - Tcrulrjudnya rcvitalhasi dan alaualisasi nilai budaya dan kearifan lokal cagar budaya dan takberda yana 30 v" 344.675,9 04.02.01.01 PRO-P: Pelindungan, Penaembanaan, dar Peranfaatan Niliai Budaya, Tradbi, Sejarah dan lGarifan Lokal ol - Terq,ujudnya pelindungan, penaeEbangan, dan pemarfaatan nilai budaya, tradisi, sejarah, dan kearifan lokal ol - Persโฌntac โฌatuan Fndidikan yanS Eempunyai suru yana Eersajar muatan Iokal dan ekstra.kurikuler kesโฌnian 36 v" 5I.600,0 KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOI'GI 04.o2,o1.o2 PRO-P: Perdngkatan Aksโฌs &n Kualitas Pelayanar Musโฌum dan AEip or - Tenrujudnya pโฌninskatan ake8 dan kualitas pelayarBn musโฌum dar arcip 0 I - Jumlah musโฌum milik pemerintah daerah yang ditingkatkan kualitas prosram publikrya 312.1 12,7 KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TE(NOINGI I l5 unit 04.02.01.03 PRO-P: Feletarian, Pe[gerdbangan da.n Pcmanfaatan Manuskrip dan Afaip sebagai Sul]lber Nilai Budaya, scjarah, dan MeEori krobhif Bangsa 01 - Terwujudnya peltarian, pcngembangan, dan pemantraatan manuslaip dan arsip scbaSai sumber nilai budaya, scjaiah, dan mcmod koleldif banssa 0l - Peruentase peninsLatan pel6tarian bahan pustaka dan naskah kuno 22,57 Vo 24.963,2 PERPUSTAKAAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA 04.o2.o2 KP: Pengโฌmbangar dan Pemanfaatafl Keka]aan Budaya untuk MeEperkuat Karakter Bangss dan Kea.jahtcraan Rakyat 0l Terwujudnya pengโฌmbangan dan pemanfaata, kekayaan budaya untuk meaperkuat kara.kter bangsa dan kc.cjahtcraan rakyat 01 Peftโฌnta3โฌ penduduk yang memiliki sumber penshasilan Bโฌbasai pelaku / pendukulg keSiatan oeni 0,50 % 682.366,3 02 - PerEenta8โฌ penduduk uaia 10 tahun k atas ysng mcnonton Eccara langsunS pertunjukan kescnian - A.IV.8 - 50 ^0/o .,( J Hodt r r.'lo!.I (Pnl/ko3tra rHoErhr (PPl/Ecgtrbr Hodtrr (IlE]/Ploy.L Horlt.. (PRGPI : tT!l?"r Irdltrtor DuLrrg.,r Tcrhrd.p Ant ! Prcdd.r Itr.trtl.l P.ht .!r Tug.t R!. .rutr M.O2.O2.Ot PRO-P: Penaemban8an Produk Sโฌni, Budaya, dan FilE 01 ^- Terwujudnya pengembangan produk seni, budaya, dan f rtr 0l - Jumlah ploduki filttr, &uaik, da, media baru 494.174,5 KEMENTERIANPENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI, TELEVISI REPUBUK INDONESIA 50 produki M.O2.O2.O2 PRO-P: Penyelelggaiaan Ftival Budaya dan Mcmbangun oFra Berkelss 0l - Jumlah ?rent prioritaโฌ bidarg kebudayaar ya[g dilakaarakaa 3 euent I4I.O78,O KEMEMTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI 04.02.02.03 PRO-P: PenSelolaan Cagar Budaya untuk Meningkatkan Kescjahteraan Rakyat 01 - Terx,ujudflya pengelolaan cagar buda).a untuk meningkatkan kcscjahtcraan rskyat 01 - Peftentase kabupaten/kota yana memiliki Tim Ahli Cagar Budaya dan Tim Ahli Warhan Budaya Takbenda 75 44.II3,7 KEMENTERIAN PENDIDTKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI M.O2.O2.O4 PRO-P: Penaembanaan Budaya Bahari dan Sumber Daya Maritim 01 - Tcn ujudnya pengembangan budaya ba}la.ri dan sumber daya maritim ol - Jumlah komunitas masyarakat hukum ailat, tradisionat daII lokal di pโฌsi8ir dan pulau-pulau kecil yans terfasilitaii dala& rangka penguat .r! dan perlindungannya 3.OOO,O KEMENTERIAN KEIAUTAN DAN PERIXANAN 04.02.03 KP: Pelirdungatr Hal< IGbudayaan dan Eksprcsi Budaya untuk Mempcrkuat Icbudayaan yane Inklusif 04.02.03.ol PRO-P: Pengcmbangan Wila,โฌh Adat scbaaai Pusat Pclcatarian Budaya dan Ungkulgan Hidup 01 - Terwujudnya pelindunsan ha.k kebudayaan darr ekapreai budaya untuk mempโฌrkuat kebudayaan yang inklusif 0l - Tcrwujudnya pengcmbangan wilayah adat Eebagai pusat petrestarian budaya dan lingkungan hidup 01 Persโฌntasc rumah tangga yang menyelergaarakan upacara adat 01 - Jumlsh wilayah adat yang dikcmbangkan mcnjadi ruang intcraksi pemajuan kebudayaan 23,06 V. 44.770,8 - A.IV.g - l0 wilayah adat 29.370,4 KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEICiIOLOGI, KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BPN REFUBUK TNDONESIA Prlodtrr tr doad Frl/rbgrrtn ^Pdodtr. (PP)/E gl.tm Pdodtr. lxPl/Proy.L Ho ^trr IPR(}PI : IT'FFI LDdlLrtor DuLrlnf.n T.rLrilrp Atrh.! Prcddcr Trrg.t 40 lembaga RD. .rutr In.tlnd P.hl.lEr 04.02.03.02 PRO-P: Pโฌmbcrdayaan Ma8yaj'akat Adat dan Komunita. Budaya I I3.7OO,O KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI 04.02.03.03 PRO'P: Pelindungan Kekayaan Budaya KoEuna.l dan Hak Cipra 0l Terwujudnyapelindunga.n kekayaan budaya komunal dan ha.k cipta 01 - Jumlah data dan informasi KI Komunal yana Eemiliki nilai ekonomi 1 120 data 1.7OO,O KEMENTERIAN HUKUM DAN }IAK ASASI MANUSIA RI 04.o2.o4 KP: Penaembangan Diploma3i Budaya untuk Memperkuat PenSaruh Indone8ia datram Perkembargan Peradaba, Dunia 0l - Jumlah f4tival skala intemasional (Mโฌga Eren .s) dcnsan pโฌnsunjung minimal 5O.0OO orang dan l5 persen di antaranya pโฌngunjung internasional yang 0I - Terlakananya pe[Seaba.igan diploInasi budaya untuk aemperkuat p.ngaruh Indoncsia dalam perkembanSan peradaban dunia 12 festival 79.081,3 04.02.04.01 PRO-P: Pcngembangan Diplomasi Budaya mclalui Pcngembangan Bahssa Indonesia 3cbaaai Bahasa Intcma8ionsl, Muhibah Seni Budaya, dan Kuliner Nuโฌanta.ra 0l - Pcnsembansan diplomasi budaya melalui pengโฌmba.r4an bahasa Indon$ia !โฌbasai bahasa intemaaional, muhibah scni budaya, dan kuliner 0l Jumlah flegara yang aengajarkan bahaโฌa Indoncala 79.08I,3 KEMENTERIAN PENDIDIKAN, XEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOIOGI 5l negara M.O2.M.O2 PRO-P: Penguatan Purat Studi datr Ruaah Budaya Indoncsia di Lua.r Negeri 01 - Mcningkatnya parthipasi Indoneaia dalam forum internasional bidang kebudayaan 01 - JuElah partisipasi pa& miai dan karavan budaF tinslGt dunia 2 event O,O KEMENTERIANPENDIDIKAN,KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI SK No098715 C 01 Teru'ujudnya penaeEbangarr tata kelola petnbaagunan kcbudayaan - A.rv.10 - 100 vo 87.232,5 04.02.05 KP: PcnScmbangan Tat3 lGtrola Pembanaurran Kebuda,aan 0l - Pcrscntare lcmbaga kcbudayaan p.mcrintah mcmpcrolch layanan pembinaan museuE dan taman budaya FEFUELIK INDONESIA Prlodtr. r.do[rl lPrl/PtotnD ^Eloattrt (PP)/&tlrtr'r Irdodtrt lxPl/Proy.k ^Prlorltr. ^(PRGPI r-l'flTIIErI.n DEh!a.! TGth.d.E At.hu T.EGt 1 trayara, RD. .htr irlr,rT|tiISrI=rl?l 04.02.0s.01 PRO-P: Pengelolaan Dana Perwalian Kebudayaan 01 Terlakananyapโฌnsetolaan dana Ffl alian kebudayaan 0l - Jumish layanan penselolaan dana abadi kcbudayaan I O,O KEMENTERIANPENDIDIKAN,KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI M.O2.O5.O2 PRO-P: Peningkatan Kualitas Sumber Daya Msnwia rGbudayaan 0l - Ter.ujudnya peningkatan kualitaa aumber daya manuaia kebudayaan 0 I - Jumlal tenaga kebudayaan ,ang aemperoleh peningkatan kapasitas dall sertifikasi 6A,AA7,A KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOI'GI I 1.150 orang 04.02.05.03 PRO-P: Pcningkatan Sarana dan Prasarana Kebudaysan Ol - Tcrlaksananya pcningkatan sarana dan Eassrana ^kebudayaan 0l - Jumlah fasilitasi dan pcmbinaan kclompok maayarakat I I 2oo kelompok masyarakat O,O KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOI'GI 04.02.0s.04 PRO-P: PenFmbangan Stutem Pcndataan Kebudayaan Terpadu Ol Terlaksananya pergembargan sisterD pendataan kebudayaan terpadu 0l Jumlah layanan data dar st6tist* kebudayaan I layanan O,O KEMEi{TERIAN PENDIDIXAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOIOGI 04.02.o5,05 PRo-P: Pcnscmbansan lGrja Sama da.I! Kemitraar dalEm Femajuan Kebudayaan 04.03 PP: Mcmperkuat Moderaai Bcragama untuk Mcngukuhkan Toleransi, Kerukunan, dan Hannoni Sdirl Ol - Tcrlaksananya penscmbansan kcrja sama dan kemitraan dalam pemajuan kebudayaan 0l - Jumlah layanan umum, kcrja sama, dan kchumasan bidang kcbudayaan 0l - Nilai Dimensi Toleransi I layanan 73,39 4.361.577,5 18.344,7 KEMENTERIANPENDIDIKAN, XXBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOI-OGI ,l 02 - Nilei Dimen.i Keetrreen 77,33 0l - Menguatnya pemahaman dan pโฌn8amala, nilai ajarar agama ,lang tolcran, inklusif, dan moderat di kalangan umat beraEama 03 - Nilai Dimensi Kerja Sama 76,96 - A.IV.1l - EIrllElMill REFTJBLIK INDONESIA Hodtrt f,ltio|rrl (Plf)/Pro3ria Pdodtr. (PPl/X.tl.t ! l|tto8tt . lxPl/ProyGL ^Prrodtr. ^(PRGPI 04.03.0r KP: Pentuatan Cara Pandana, Sikap, da.n Pral(ik Beragama dalam Pcrupcktif Jalan Tcngah untuk Mcmantapkan Percaudaraan dan IGbโฌIsamaan di IGlangan Ulnat Bโฌragarlla Indlhtor Dufulgtr Tcrhrdrp Ar..hrr Prcdd.ri Trtg t Rp.tu nfii!"rf5rT--ti1 04.03.0r.01 PRO-P: Pcngembangan Penyiamn Agama untuk Pโฌrdamaiar dan Kema8lahatarl Umat 0l - Tcr1I ujudnya pโฌnSembangar penyiaran agama untuk perdsmaian dan keriaslaharan uIn,at ot - Rasio penyuluh aaama dengan kelompok sasa.ran }?rg mendapatkan bimbinaan aga6a l: 5 A36,197,9 KEMENTERIANAGAMA,TELEVISI REPUBLIK INDONESIA 04.03.01.02 PRO-P: Penguatan SbtcI: l Peldidikan yang Berpcrcpektif Modemt Mencakup Pcngcmbangan Kurikulum, Materi dan PrGcs Pengajaran, Pendidikan curu dan Tenaga Kependidikan, da.Ir Relsutmen Guru 0l - MerguatnJ.a penguatan sfuteE pendidikan yan8 bcrpeBpcktif modcrat mcncakup pengcmbangan kurikulum, materi dan prosโฌg pcngajaran, pendidikan guru dan tengsa kepโฌndidi|sn, da.tl rekrutmen guru ol - Pcrscntale auru pโฌndidikan aSama yang dibina dalam moderasi berasama 0l - Perโฌeatagc pcโฌantrcn ^yanS bcrwawasan moderat I 77,60 Vo 252.011,6 KEMENTERIAN AGAMA 99,OOvo 398.779,9 KEMENTERIANAGAMA 04.03.01.03 PRO P: Penguatan Pera, IreEantsen dalam Mengembangkan Moderaai Ba-agama mclalui Pcningkatan Pemabaman dan Pergamalan Ajaran A8ama untuk 0l Merguat[yapenguatan peran p6antren dalam mengembangkan moderasi bcragama mclalui pcntrgkatan pcmahaman dan pengamalan ajalarl aAama untltk keEadshatan - A.IV.12 - I REPTJELIK INDONESIA ftlodtu frdonrl (Pll/Prott D Priodtr. (PPl/[ctlrt .n I'dorltr. lxPl/Proy.L ^Prlodtr. ^(PRGPI Ar..trn r-i'lITII=rItl Dutulrur T.thr.hD Atrhu Pr.dd.n Turct Rp. Jutr rir,llfiISifria: ll 04.03.or,04 PRO-P: Pentelolaar RuEah Ibadah sโฌbagai Pu8at Syiar Agama yang TotrEran 0I - Terwujudnya pengelolaa, rumah ibadsh 3โฌbagai pusat syiar aaama yang tolerar 04.03.o1.05 PRO'P: Pemanlaatah Ruang Publik untuk Pertukatan lde dan Cagasan di Kalangan Pclajar, Mahasiswa, dan Pemuda Lintas Budaya, Lintag Agama, dan Lintas Suku Ba-ngsa 04.03.02.01 PRO-P: Pclindungan Umat BeragaDa untuk Menjamin Hak-Hak Sipil dan Beragama 0I Terla.kEananya pemanfaatar ruang publik untu.k pertukaran idc dan gasasan di kalansan pelajar, Eahasfuwa, da'l pโฌmuda lintag budala, linta3 agama, dan liirtas suku 0l - Percโฌrltale konflik antai umat beragama yang dfuโฌlegaikan 0l - Pcrscntasc kasua konflik intra umat beragama yang disclcsaikan 5.446 orang 76 5E 342.944,8 O,O KEMENTERIAN AGAMA 04.03.02 KP: Penguatan Harmoni dan Nerukunan Umat BcraSama 01 - Terq/ujudnya penguatan harmoni dan kerukunan uEat bcrasama 0l - Terwujudnya pelindungan umat bcragama untuk menjamin hak-hak sipfl daa bcraaaEa 33.765,4 KEMENTERIANAGAMA,KEMEMERIAN KOORDINATOR BIDANG POUTIK, HUKUM DAN KEAMANAN M.O3.O2.O2 PRO-P: Penauatsn Peran Lmbaga Aaa.Ea, OrSa.drasi Sosial Kesga.sraan, Tokoh Agajla, Tokoh Masyarakat, ASN, TNI, dafl Folri Bebagai P.rโฌLat Pcrlatuan dan Keaatuan Bangsa 01 - Terwujudnya pcnguatan peran lembaSa a8ama, organhasi sosisl keagamaan, tokoh agama, tokoh masyarakst, ASN, TNI, dan Polri sebagai pโฌrckat peEatuar dan kesatuan barrSsa 0I - Persโฌntasโฌ lembaga 6gama dan lembasa keasa.Eaan yans difasilitasi t t5 ^q" 245.985,7 KEMENTERIANAGAMA - A.rv.13 - rl; fd{f.T{Il REFTIEI.IK INDONESIA pHortt r tt rionrl Drkrl8lr (rtr|/Ptoaru kt"dt't srrrrn r&ulrtor t; : tf T.{.t RE. .rrt. rrrtrnri P.lrtt,r lP4/[.C.t ^! ^Pdodtr' (xPl/Proy.L Hodtrt lPnO-Pl Pr..ftlc! 04.03.02.03 PRO-P: Penguatan Forum Kerukunan Umat Bcragana (FKUB) untuk Membangun Solidaritas SGial, Tolerar$i, dan Gotong Royo[g Ol - Tem'ujudnya penguatan Forum Kerukunan Umat Beragaraa ^(FKUB) untuk mcmbangun solida.ritas sosral, tolcranai, dan ^gotong royong 64.03.03 Ol ^, Terwujudnya pcnyclansan 0l Persentase kasus konllik budaya dan | 97,5096 123.151,0 KP: PenJrclarassn Relasi Aaama relasi agama dan budaya agama yang dfuโฌlesaikan da! Budaya 110 keSiatan 7.480,7 KEMENTERIANAGAMA 04.03.03.o1 PRO-P: PenaharAaar ata8 Eksprcsi Budaya Berbasig Nilai-Nilai Aga.I: ta or - Terwujudqa penghargaan ol ^- Budaya keagamaan ^yang dibina dan atas ekpresi budaya berbasis dikembangkan ^(keeiatan) nilai nilai agama 04.03.03.02 PRO-P| Pengembangan Literasi Khazanah Budaya Bernafus Agama 0l - Terwujudnya pen8embangan literasi kharanah budaya bโฌrnafag agaEa 32./" 47.342,4 KEMENTERIANAGAMA 04.03.03.03 PRO-P: Pelestarian Situs Keagama,al dan Fema.nfaatan Perayaan KeaSamafil dan Budaya untuk Memperkuat Tolerarui 01 Terwujudnya pelโฌtarian situs kcagamaan dan pemanfaatan Pโฌrayaan keagamaan dan budaya untuk memperkuat toleranal 01 - Jumlah euent keโฌSamaan dan budaya yEna mโฌnumbuh kembangkan sikap toleran yang difa8ilitasi 68.327,9 KEMENTERIANAGAMA ol - Terq,'ujudnya peningkatan fasilitasi pelayanan kโฌaaa.Eaan - A.IV.14 - 72 Vo 2.163.U6,6 04.03.04 KP: Peningkatan Kuautas Pclayanan IGhidupan Bcragama 01 - Perssrtare layanan keagamaan yang memenuhi standar pelayanan I Horlt r L.loEd (Pfl/Irogr.E Flbdt . PPI/r.drt ^! Horlt t (xPl/E oyrl Horlt . Fno-D i,T..rEEl hh[!.. t 6.drf ,lltrf,E tulrt lp. irut. I!.ti!rr E hlltltrl 04.o3.04.01 PRo-P FcniDgkatan Fa8ilitasi Pela,"anan Ka{ganuaD Ol ^- Terwujudnya fasilitaEi pclayanan keagamBin 01 - JuD ah kitab euci dan satena pc.ibadatan yang difasilitasi (unit) 375.000 udt 592.787,7 KEMENTERIANAGAITA 04.03,o4.02 PRO-P: P.ningkatan Pelayanan Bimbingan Pcrkawinan dan IGluaraE 0l - Terwujudnya ^p.layanan bimbir8En pโฌrkaa,lnaa dan keluerga 1.4r9.500 kcluarga 298.923,2 XEMENTERIANACAMA 04.03.04.o3 PRO-P: Pcn8uatan 0l - Tc.r,ujudnya Fnguata[ pcnlclnSSarasn jamiaan pmduk hr.ltt Ol - Pers.nts6c ^produk yang tcrEโฌrtiEkali halal I 72 %, 277.697,3 KEMEXTERIANAGAMA Pcnyclcngaraar Produk Halal Jal!inrn 04.03.04.04 PRO-P: Pcdnskaten Kuali6. P.nyelโฌnrg8eraan Haji dan Umrah 0l - Tcrs'ujudnye peninEkatan kualitas pcny.lenggEaa! h4ii darr umrah 0 1 - Feftโฌrrta* ^jemaah haji ^yang herdepatlar pelayanar lBji sโฌ8u.i 1 a7 ^q" 8a 994.438,4 KEMENTERIAN XTSEHAIAN, ^T(EMEI{TERIAN AOAMA 02 - P.tugas haji ^profโฌsional 04.o3.05 I(P: F.ng.Ebangan EkorlorEi dar! Sumbcr Daya I(eaggmarh 0r - T.rc,ujudnya PcnS.mbangan ^ekonomi dan gumbcr daya ke3gama,En 01 - Perscntesc ^pโฌt48unaan dana sosial kcag.-,.'r untuk acDdukung layarrn pcndidikan dan Lcagamaan s5 70 94.54t,t 04,03.os.01 PRO-P: Peht itrdayaan Dana Sosial faeaamaar Ol - Ters'ujudnla pedberdayaan dana sosiEl kcasaraaa,r 0l - Fclle$tase partisipaei umat bโฌragaroa dalam dana Eo3ial kcasamaaD st,o7 28.600,0 KEMENTERIANAGAMA - A.IV.15 - 75 6T.219,2 KEMENTERIANAGAMA 04.03-05,02 PRO-P: P.ngcmbangBn Ifu bmbagBan EkonoDi Umat ol - Tenrujudnya pcng.Ebangar kโฌlembaSaan cko[omi uraat Ol - Parscntr!โฌ leBbaga ckonorai umat bcrbasi! rakat den flakafl,ang Eendapdt pembinean I Horltrr irdoEd lPlfl/Progt.n ^PHorft ^r (PPl/t ghtrn Pdorlt.r lxP,/Ptoyck ^Prlclt.r ^(PRo-Pl htn,.lTi ir: f,Il"Tl't DulI[r3.! Tcrbrd.E A'rlin Tr4.t Rp. .rutr I ttrr.t Pchll.ltrr 04.03.0s.03 PRO-P| Pengelolaan Dara Haji secara Profcsional, TrarElraran, 9A,50vo 4.761,9 KEMENTERIANAGAMA 04.04 PP: Pe[inSkatan Budaya Uteraai, Inomai, dan Krcativitas BaAi Tโฌr*'ujudnya Masyarakst Beryengetahuan dan Berkarakter 04.04.01 KP: PeninSkatafl Budaya Literaai 04.04.01.01 PRO-P: PengembarEan Budalra I(egeEaraIr Membaca 01 - Terwujudnya Pensembarsan ^budaya kegcmaran mcmbaca 01 - Terwujudnya pcningkatan budaya litโฌrasi 0l - Rasio ketercukupan koleksi pcr?ustakaan dcngan penduduk li12 314.062,2 l:
OOO 23,36 65.000 orans 73.765,I KEMENTERIAN DAIAM NEGERI, PERPUSTAKAAN NASIONAL REPUBUK INDONESIA 02 - Rasio ketercukupan tenaga perpustskaan dengan pcnduduk 03 - Penโฌntasc pcningkatan pcr?ustakaan scsuai standzrr 0l - Jumlsh pcserta yang mcngikuti pcmbudayaan kcgemaran aembaca dar litโฌra.i 04.04.01.02 PRO-P: Pengcmbangan Sistcm Perbukuan dan Penguatan Koflten Litโฌrasi 0l - Terwujudnya pengcmbangan sbtem pcrbukuan dan penguata.n konten litdasi 01 - Jumlah SDM pdbukuan yang ter.ertilikaai 398 orang 91.476,4 PERPUSTAKAAN NASIONAL REPUBUK INDONESIA SK No098721C 0l - Juml,ah pcrpuatakaan berba.i8 inklusi sosial - A.IV.16 - 2.320 perpustaksan 152.820,7 PERPUSTAKAAN NASIONAL REPUBUKINDONESIA 04.04.o1.03 PRO-P: PcninSkatan Akea dan Kualitas Pcrpusta.kaan Berbasb Inklusi Sosial 0I - Terwujudnya pcningkatan al(3e3 da.n kualitas perpu8takaan bโฌrbalis inklusi sosial FEFUBLIK INDONESIA r odtrr .doarl lltq/Protrra ^Prlodtrr (PPl/x.tlrtrn Erodt ' (xP,/Fr!y.k Hodtr. (PRO-PI .r-tr I!illLrtor Dulrnt ! Tcrhrdrp Atrb.r Tulct Rp. .rutr r-i: rl ilr?jl.t-iln M.M.O2 KP: PengeEbangan, PembirEan, dan Pelindungan Bahasa Indoncaia, Bahasa dan Aksara Dacrah, rerla Sastra 0l - Terwujudnya pโฌnacmbangan, Fmbinaan, darl pelindunsan bahasa Indon6ia, bahasa dan aksaia daerah, aโฌrta aaatr: a 0l - Persentase penutur bahasa Indonc.ia terbina yang meningkst kualitas berbahasanya I 70,% 136.300,7 04.04.02.01 PRO-P: Peningkatan Fungsi Bahasa Indondia menjadi Bahaaa Intemaaional 0l - Tcr$ujudnya pcningkatan funssi bahasa Indon$ia laenjadi baha3a intemasioaal 0l - JurElah pemelajar BIPA I 166.O4s orang O,O KEMEI{TERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOI,OGI 59.382,4 KEMENIERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOIOGI 04.o4.o2.o2 PRO-P: Pengembangan Pcndidikan Sastra di Satuan Pendidikan dan Komunitag 0l - Terwujudnya pcngcmbangan pendidikan rastra di oatuan pendidiLan dan komunitas 02 - Jumlah orarg m6hir teruji kemslrimtl bโฌrbaha.a Indorc.ia Ol - JuInlEh koskatr tahas lndon*ie I 477 kGakata I 6.683 orans 04.04.02.03 PRO'P: Revitalisasi Bahala dan Aksara Daerah sbasai KhararBh Budaya Bangsa Ol - TerlindunainJ'a bahasa dan sastra daerah yang kritis dan telancsm punah 0l - Jumlah pcnutur muda ,lang tcrlibat dalam pโฌlindungsn bahasa dan sastra daerah kritia dan terancam punah 76,918,3 KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOI'GI I 15.405 orang 04.04.03 KP: Pcngcmbangan Budaya Iptek, Inovaai, Kreativitas, dan Daya Cipta 0r - Teruujudnya pdrgcmbangan budaya Iptek, inovasi, laeativitaa, ala.lr daya cipta Ol - Jumlah pcscrta proSram mobilitas talโฌnta rioet dan inovaai I 10.500 or6ng h7.462,2 SK No 098722 C 01 - Mcdngkatnya kuantitag dan kualitas sumbcr dala manusia (SDM) ilmu pergโฌtahuan dan teloroloSi GPTEKJ 01 ^- JuDrlah talenta muda riset dan inovarii yang dibina - A.tv.17 - 9.070 orans I14.744,7 BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL 04.04.03.01 PRO-P; PcninAkatan BudaJra Riret dan Ekpcrimcntasi Ihriah Sejak UBia Dini I J fHodtrr f,rdoEd (Pm/Progrrti FHodt r FA/L.tLt.n ^Ptlorlt.. EPI/Proy.r ^Hodtr. ^(PRo-Pl alfllilr,l Durutra.n TcrhrdrD Arr.hu lrrt.trtt P.ht rE. Tug.t RE. .htr 04.04.03,02 PRO P: Pentembanaar Budaya Produksi dan Kreativitas Berbasb Inovasi ol - Terfasilitasinya hasil risโฌt 0l - Jurlah Eitra terfasilitasi 3.000 uftra 33.I13,5 BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL, LEMBAGA Il,IvIU PENGETAHUAN INDONESIA ^(UPU 04.o4.o4 KP: Penguatan Imtitusi S$ial Pensserak Litemsi dan Inovasi oI - Tcrwujudnya pensuatan inltitusi social penggeral litenBi dan inova.i 01 PersโฌntasโฌpeninSkatar perpustalaan yanS tโฌrSabung dalam jeja.nng nasional perpuatakaan 5,OO Vo 37.217,6 04.04.04.01 PRO-P: Pcngembangan Mitra Perpwtaksan (ribrarU s,tppot'โฌt) Ol - Tcrwujudnya pengcmbangan mitra perpustakaan (,ibmry suppotlei Ol - Jumlsh pโฌrpusta.kaan yang tersabung dalsm ^jejarins rEsional Perpuata.lGan 741 perpuata.ka6lI I2.2 17,6 PERPUSTAIAAN NASIONAL REPUBUK INDONESIA 04.o4.o4.o2 PRO-P: PengeEbangan Irova3i Sosia.l yang Didukuna dari Pelrdanaa.lr Filantropi or - Tcr$ujudnya pโฌrSembangan inovaBi sosial yang didukung dari pendanaan filantropi 01 Jumlah Pojok Baca Diaital di daerah 1 233 lokaoi 25.OOO,O PERPUSTAKAAN NASIONAL REPUBUK INDONESIA CATATAN: 2024 pasca penetapan APBN 2024;
Pa8u Betanja I(/L berd$arkar Pertemuan Tiga Pihak PaSu lndikatif 2024. KETERANGAN Dukungan Terhadap Amhan Prcsidcn:
Pโฌ6b6ngunar! Sumber Daya Matrusia;
Pembangunan Infrastruktur;
Pcnyedcrhanaan Regulasi;
Penyederhanaan Birckrasi;
Transformasi Ekommi. SK No098723 C - A.IV.18 - I PRIORITAS NASIONAL 5 : MEMPERKUAT INFRASTRUKTUR UNTUK MENDUKUNG PENGEMBANGAN EKONOMI DAN PEI,AYANAN DASAR PHodtrr trr.lon.l lPr|/EotrrD ^tdotlt ^, lPPl/x.arrt.I ^Ho ^trr lf,Pl/Proycr ^Pdorltrr lPRo-Pl : '!tlr,,Tl Ildltrtor Drhnfr! TEhrd.p Ar.hrr Plcr&lc! T.r8.t Rp. .rutr lirE!]rEIf-t!t.l 05 PN: MemFrkuat Infrastruktur untuk MendukunS Pengembangan Ekonomi dan Pelayanar Dasar 65 V" 04 - Per3entasโฌ pโฌmenuhan kebutuhan air balu (kumulati4 o,sovo 69,47 ^0A 02 - Meningkatnya konektivitas untuk Eefldukung kegiatafl ekonomi dan akaโฌa menuju pclayaran dasai o1 - waktu tโฌmpuh padajalan lintas utama pulau 2,03 ^ja.a/100 kr 02 - Peruโฌnta!โฌ rute pelayaran yarg salins terhubuna ^(loop) 27 vo 03 - t(ondisijalur I(A 3โฌsuai standar rruck Ouokts nne, FQII kstesori I dan 2 94q" 04 - Peraentase capaiaa On Tlme Pe.fomatuc lO'In Eanaportaai udara - 4.V.1 - 90vo rHoEtt r rrrbEd (Ptrl/Proat.a Hodt . (PPl/r.drt.n Errodt r lxPl/Proy.k Horit ^r ^(PRo-P| 05.o1 PP: InfrasEuldur Pelayanan Dasar .t-ETrt L!dttrtor Duhlntin Tcrtr'hp Ar..hrr Tltt t Rp. .rutr fl: rIrl]'1rllJll-Ell 6 kola 65,34 Vo 04 - MeninSkatnya layanan erErgi dan ketenagalhtrikan 01 - Rasio elektrifikasi - 100 02 Rata rata pโฌmenuhan kcbutuhan Eonsutasi) ^lfutrik 1.400 kwh/kapita 03 Penurunan emisi GRK sektor endgi 142 juta ton 05 Meningkatnyalayanan infrastruktur TIK 01 - Pcrscntage ^popul,a3i yafig dijangkau olch jadngan bergerak pitalebar (4G) 100 % 3,26 %, 35.923.920,2 0l - Mcningkatnya akcs mas,,iarakat terhadap Perumalan ^dan ^permukiman layak, amart, da, terjangkau 02 - Perscntasc rumsh tangga yang menempati hunian denaan kecukupan luas lartai per kapita 0l Rasio outsrardins KPR terhadap PDB 2 2 94,14 Vo 03 - Perscntasc rumah tangga yang menempati hunian dengan ketahanan bantunan ^(atap, lantai, dhdinsl SK No098725 C - A.V.2 - 2 83,55 70 NEHJBI.IK INDONESIA }sodltu f..bttd lml/PrcAm,n ^Pdorftrr lPPl/xGglrt ^! Hodtr. (xll/EoycL rHodtrr (PRo-Pl Brru.n IndiL.tot Dulun3rn T.rhrltrE Anhrti Prcrldcr Tltgct Rp. .rutr Itr.turl Pcht .!r 2 75,99 ^ayo Ol - PeEentasc rumah tanSga yang mcncmpati hunian dcngan akses air mirum layak 2 92,76 Vo 2 I5% 25,53 ^0/o 03 - Peracntase rumah tanSga dengan aksโฌs air minum ^jaringan pcrpipaan 04 - Perlentasc rumah tangga dcnaan ak3โฌ3 air minum bukan ^jarinsan perPipaan 2 67,23 Vo 05 - Pโฌrsโฌntasโฌ PDAM dengan kinerja sehat 2 2 IOO 7" 06 Pโฌr!โฌntasโฌ ruEah targga yang mellcrllpati hunian dengan alcโฌa sanitasi (air limbah dom6tik) layak darr aman 86 aksโฌs laysk tโฌrEa.uk 12 07 - Peftentaae ruaah tangga ya[g masih memFaktikkan Buang Air Bcsar Scmbarangan ^(BABS) di tcmpat tcrbuka 2 3 08 - PcEcntase rumah tangga yang EeneEpati hunian dengan a.kes saEpah yana terkelola dengan baik di perkotaan a0 20 - 4.V.3 - 2 pcnanganan; pโฌnaurangan %, iElrI*: TI. {II PIJBLII( INDONESIA Hodtrr f,l.tolrl (Pf,l/P,otrrtr Prfodt . (PPr/X.thtrn Prlorttr. (xPl/ProFL Pdodt r (PR(},P! iifiI=Tr''! DuIInDSrti T.rhrd.p Arlf,.! Ilrtrld Pcl.ltrrr T.rt t Rp. .rrrtr Ol - Rata'rata ll,al(tu tanAgap pencarian dan pcrtolongan 2 22 ,nenn 0 I - Jumlsh kabupaten/kota yans tโฌrpโฌruhi kebutuhan air bakurya sโฌcara berkelanjutan 05 Meningkatnyaoptimalfuasi q,aduk multiguna dan modcrnisasi iriaasi 2 96 kab/kota 63,86 mr/kapita 0 I - Volume tampungan air ^per kapita 2 05.o1,01 KP: PcnJrcdiaan Aksea Perumahan dan PermukiDan Iayak, Aman, dan Terjanskau ol - Tersโฌdianya akโฌs pโฌrumahan dan permukiman layak, 6man, dan terjargkau 01 - Jumlah huniar baru layak hud yana terbaraun Eelalui peran pemerintah 02 JuEla}l rulrah tangaa ]ang meneriraa ta8ilita8 pembiayaan perumaltar termasuk SMF dan TAPERA 03 - Jumlah ruEah tanaga bcrpcndapatan rcndah yang mcncrima bantuan/ subsidi pembiayaan pโฌrumahan bcrupa bantuan uang muka dsn Fasilifas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPn 04 - Jumlah peningkatan kualitas hunian mclalui pcran peEerintah 05 - Jurdah lua3 kawaaan permukman kumuh yang dita.ngani aecara terpadu 2 2 11.956 ha 31.565 unit 5.680.067,4 2 161.540 rumah tanSga 2 220.000 rumah tangga 2 207.465 unit - 4.V.4 - 2 1.000 ha Ptlodt . f.rion l (PIf|/Prog.E Ptlodta. lPq/x.glrtrn ^Hodtr. lrPl/ProycL ^Hodtrr lPRo-Pl ItrdlLrtor Dlrhl[g.rr TGthrdrp Anhr! htdd.r Ilrt..rrt Pcl.lsur Trtg.t Rp. .rutr 06 JuElah kabupatefl/ kota yarra mcngcmbangkan iklim kondusif pโฌrumahan melalui rcformasi perizinsn dan administra8i pertaralart 2 48 kab/kota 07 JuElah kabupaten/ kota yang mengimplcmcntaaikan pcmenuhan standar kcandalan bangunan 2 48 kab/kota 05.ol.ol.ol PRO-P: Peninakatan Fasilitasi Penyediaan Hunian Baru 0l Terlaksanarya pโฌningkatan fasilitasi penyediaan hunian baru 05.o1.01.02 PRO-P: Peningkatan Fa3ilitasi Pembiayaan Perumahan 01 - Terlakananya peningkatan fasilitasi pembiayaa, perumahan 0l - Jumlah rurrah talgga bโฌrpendapatar rendah yang Eenerima bantuan/subsidi pโฌmbia]: aan pโฌrumahan berupa bantuan uana Euka dan Fasilitag Likuiditas Pembiayaan Perumahan ^(FLPPI 220.000 ruxdah talg8a 16.000,0 KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT 16 I .54O rumah tangga 2 02 - Jumlah rumah tangga yang mcndapatkan fasilitas pembiayaan dari lembaga kcuangan 2 0s.0r.0r.03 PRO-P: Pengembangan Fasilitasi PeninSkatan Kualitas Rumah 0 1 Terla.halenya pengembangan fasilitasi peningkata, kualitaa rumah 0l Juml,ah rumah tangga yang men&patl(an bantuafi Peningkatan kualitai 207.465 ruaalr tanSga 1.OOO.OOO,O KEMENTERIAN PEKER.IAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT 2 0l - Teda.ksananya Penyediaa, Praram.na, Sara a, dan Utilitaa Perumahan dan Pcrmukiman - A.V.s - 71.955 unit 9.09I,3 KEMEI{TERIAN PEKER.IAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT 05.01.01.(N PRO-P: Penyโฌdiaan Prasarana, Sarana, dan Ut itag Pcrumahan dan Permukiman 0l - Jumlah rumah yang dilayani bantuan PโฌlU ^pada parumaha.i termaauk PtIU kawasan slsla bโฌsar 2 Prlodtr. r.doEd lPrl/Proina ^Prtorltr. (PPl/Icarrtrtr Horn r (EPl/Proy.L Prlo lta. (PR(},PI 0s.o1.01.05 PRO-P: Fasilitasi Peninakatan Standar IGandalan Ea.ngunan dan Keamanarl Bermukim ^gMB dan SLF) FliTtI?E''l DuL[trr.,r TcrhrdrE Anhu PLdd.n Trtgct 48 kab/kota Bp. Jutr iar,TEFr?S|Ir-F!'|l!l 0I - Tโฌ aksarlanya fasilitasi pcningkatan standar kcandalan bangunan dan keamanan bermukim (IMB dan SLF) 0l - Jumlah kabupaten/kota yans menerbitkar Izin Mcndirikan Bangunan (IMB) dan Sertifikat taik FunSsi (SLn 2 56.372,0 KEMEMERIAN DALAM NEGERI, KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT 05.01.02 KP: Penycdiaan Aksโฌs Air Minum da,I! Sanitasi Lyak dan 01 - TeEedianya ak$ca air minum dan sanitasi layak dan 01 Jurtrlah rum6h tangga dengan aLscs air 6inum ^jaringan perpipaan 2t.13t.229 sambungan 02 - Jumlah rumah Engaa denaan aksโฌs air EinuE bukan ^jarinsan perpipaa.t 44.265.253 rumah tangaa 03 - Jurlah rumah tangSa denga, aksโฌs ail minum aman 10.409.472 rumah tangga 04 - Ibrsentasโฌ PDAM dengan kinerja 100 9" 2 6.819.805,2 2 2 2 2 05 - Jumlah sambuDgan rumah yang terlayani SPALD-T skala kota/ rcBional (sR) 62.352 sa.EburSan 06 - Jumlah sambungan rumsh yang tcrlayani SPALD-T skals permukiman (sR) 2 244.45 sambungan rumah 07 - Jumlah rumah tangga ^yang terlayarri IPLT (RTI 2 1.730.314 rumah tan88a 0a - Jumlah rumah tangaa ^yang terlaya.tli TPA dengan standa.r santtary landfrU IPT) - A.V.6 - 2 4.591.245 rumah tana8a { Frlodtr. rr.ioarl (Pf,r/kotr.E Horttrr (PP,/tcatatrr Prlodtrr IKP)/Proy.L ^Horlt.. ^(PRo-n hla.nT,l hdltrtd Duru!8rn Tcrhrd.p Ar..hr! T.ry.t RE. Jutr it!riltir'|'Slfr"!.li11 rlah rulmh tanSga yang tertrayari TPST (RI) 2 494.152 rumah tanCCa I I - Juralah kabupaten/kota yang mcmiliki sbt m pengelolaan air limbah, tefiuaauk layaran luEpur tinja (Kab/Kota) 2 88 kab/kota 84 kab/kota 2 05.o1.02.0r PRO-P: PengโฌmbanAan Shtem PenJrclcnggaraan Air Minum dafl Sanitasi LaJra] d6a Aloan 0l ^- Terlakananya pcngembangan sbtem pcnyelenggaraan air minum da,r sanitaai la}?l< dan aman 01 - Jumlah pengeBbangan kapasitag SPAM rcgional 2 2.030litlr/dctik 6.65I.394,9 KEMENTERIAN PEKEzuAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT 72.124 liter/dctik 866.135 sambungan 02 - Jumlah perubangunan dan peningkatan kapasitas SPAM 2 03 - Jumlah ssmbunsan ruEah yans aendapatkan perlua8an SPAM 2 04 - Pcrccntase]vor-RewnG W attI (NRW) PDAM - 4.V.7 - 2 25 ^yo IITETI]f, TXTIT.T.TIT+TT] Hodtrl ra.iord (PD/EoAI.E Hodtrr (PP,/xcglrtu PHodtrr lxE)/ProrL ^rHodtr' ^(PRo-Pl l:
FilaiTl Ti'I!IIIEriJI Duk['ar! Torhrd.p A'lf,rn T.rg.t 28 kab/kota Rtl. JEt hrtalat Patrtrrna 05 ^- Jumlah kabupaten/kota yang meriliki peEbangumn baru dan pcrluasan layanan Sfutea Pengelolaan Air Limbah Domcatik Terpuโฌat (SPALD-T) skala kota/ rcsional (kab/kota) 2 2 168 kab/kota 2 I 13 kab/kota 08 Jumlal kabupaten/ kota yang memiliki pembangunan TPA baru (kab/kota) 2 76 kab/kota 05.or.02.02 PRO-P: Pembinaan PeryElengaaraan Air Minum dan Sanitaai Iayak dan Aman 09 Jumlsh kabupatn/ kota yans mcmiliki TPS3R lkab/kota) l0 - Jumla} kabupaten/kota yang memiliki TPST (kab/kota) 0l - Itrscntase PDAM Jang memiliki busmessplan menuju akscs loe/. aman yang bcrlaku hingga tahun 2024 2 2 2 r 16 kab/kota 37 kab/kota too ^q" 02 - Persenta8e PDAM den86n tarif rurl Cost Recpuery - 4.V.8 - SK No098731C Ol - Terlaksananya pcmbinaan peryelenSaarasn air minum dan sanitasi layak dan sman 2 lo0 ^0/" 167.660,2 KEMEI{TERIAN PEKER.IAAN UMUM DAN PERUMA}IAN RAXYAT, KEMEi{TERIAN DAI.AM NEGERI EITFEIiitrN K INDONESIA IHontt r lrddd lltYlkotr.ii ^f.b lt . Fl,/f.aht.! ^Horttrt (Llt/hayrh lrlorlt , Efo.tl ffii ; ?iTlEtrrll Dlbt{ra ffirtrp &rt r Hi.n f.tact np. .rrt h.trld D.t!.b.n ,) 2 2 2 100 % 33 provin i 33 ploviIlsi $Yo 05.01,o2,o3 PR]O-P: Pcagatura.i P.n]'Elchggare6n Air Minum d6rr S.ritaBi layak dan Aaen 0l - Te rkrenanya ^pcngaturan pcnyclangSaraatr air ainum den lanitasi layak dan amen 0l - Jumlah provin i yโฌng tcras iteai p.nyiapan pcng.turen bidan8 senitari 2 34 provinsi 5OO,O ^(EMENAERNN DAIIM NEGERI 02 - Ju.Eleh NSPN torkait saniteai ^yang a 2 4 NSPK 2 NSPK rO2 kab/kota 03 ^- Juralah NSPK tcrtait ^qir ainuln lrrnf trraurun 04 - Jumlah kabupatcn/kota ritn8 Ee6iliki Jak trada air ainuE 2 2 SK No l005l9C 05 " JuEb-h kabupat n/kota yant aemiliki RISPAM - A.V.g - lO2 kab/kote ,] ,( Biorlt r tr .lond lno/Proann ^Horit ^r Irllllrtor DufunS.a acrhrdrp Atrh..r T.rict ro2 kab/kora RD. .rutr htTlt ^rt iTJEr!IiIJET-IiII r]: TT!lI'E 0s.or.02.04 PRO-P: Pcngawasan Xualita8 Air Minum dan Sanitasi Ol - Tcrlaksananya peraawasan kualitaB air minulr dan oanitasi 0l - Jumiah kabupaten/kota dโฌnaan Fryelengaara ^SPAM ^yana ^memiliki dokumen Rencana Pengafiana[ Air Minum (RPAM) 02 Jumlah kabupaten/kota yans melakukan penSawasar kualitas air Hodtrr (PRo-Pl 05.01.03 KP: Pcngclolaan Air Tanah da.r Air Baku Berkelanjutan 2 514 kab/kota 60 kab/kota 43,18 m"/detik 3 m'ldetik 91.429,7 250,0 XEMEI{TERIAN UNGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN 92.329,7 2 03 Jumlah kabupaten/ kota yans memiliki eftuent IPAL, lPVl, dan leacl@te TPA yang lremenuhi Ejmrat Ol - Tambahan dcbit air bal(u 2 2 01 Terkelolarya air tanah dan air baku berkelsnjutan 0 I - Jumlah debit air baku untuk kebutuhar domestik, industri, dan kawa8an ungaulan 05.01.03.01 PRO-P: Penyediaa! dan Pengamanan Air Baku dafl AiT Tarah 0l - Terlakananya penyediaan d6rl pengamanan air baku dan air tanah 2 KEMEI{TERIAN PEKER.'AAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT, KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL 05.01.03.02 PRO P: Perataan Reaulasi serta Perkuatan KeleEbagaan SDA 0l - Tcrlaksa.nanya pcnataan regulasi sโฌrta pโฌrkuatan kelembagaan SDA 0l - Jumlah doku,tefl kebija.kar PSDA tcrpadu ^pada wilayah sungai kesโฌnangan pusat yang dbusun dan/atau diperbaharui 2 36 rckomendasi kcbijakan 5OO,O KEMENTERIAN DAL,AM NEGERI 02 Provinsi yang mengalami penguatan kclcmbagaar dan paniโฌipali ma.yarakat dalam pcngelolaan aunber da]a air - A.V.10 - 2 34 daerah Hoatt . irdoad (Prl/Progrtr Prlodtr. (PFl/t glrt ! Prrodt r lxPl/koycL Hotltrr ^(IRo-Pl iITII=t ^,r,!t Duh!arr T.rh.d.p Anh.n Trtact Rp. ,rutr o,85 2.516.427,8 i7,rE!]Iil5lT?tllin 05.01.04 KP: Xeselaaatan dar Keamanan Tlanaportaai ol - Terlaksananya pโฌmenuhan fasilitaa k*elamatan dair keamanan transportasi & SAR or - Rasio kejadian kccelakaan pclayaran laut per 10.000 pelal'aran 2 2,15 2 o,22 2 0,083 05.01.04.01 PRO-P: Pemenuhan Fasilirag KesโฌlaEatar dan Keamanan Transportssi dan SAR Ol - Tcrciptanya kcselamatan dan keamanan trsnsportasi 01 - Jumlah peralatan SAR yang dhcdiakan 2 212 unir 2.230.390,9 KEMENTERIAN PERHI,'BUNGAN, BADAN SAR NASIONAL 02 - Jumlah fasilitas kesclamatan ^jalan yana dibarsun 2 33 provirui 03 Jumlah sarara da.Il pra.a.raila pโฌndukunE keselamatan pelayaran 2 13 unit 04 - Jumlah kapal negara KPLP yang diba.Iraun 2 I unit 05 Jurnlah saialra, ^praEarana dan Bistem navigasi pendukung k6elaaatan pโฌnerbaDS6n 2 17loka.i SK No098734C 0l - Tcrlakananya pcmbinaan dan pcndidikan SDM kesโฌlamatan dan k aEsns.Il Eansportasi, pโฌncarian, dan pertolongal! - A.V.1 1 - I l14.l2A orang 286.036,9 KEMENTERIAN PERHUBUNGAN, KEMENTERIAN DAI,AM NEGERI, BADAN SAR NASIONAL o5.01.04.02 PRO-P: Pcmbinaan dan Pendidikan SDM Ke!โฌlamatan dan Keamaran Transportasi, Pcncarian, da,r Fertolon8an 02 - Jumlsh lulusan Diklat Pemberdayasn Masyarakat lGsclamatan S@/ery and secuntg SDM Trarsportasi 0l - Jumlah SDM pcncarian dan pertolongan yart8 berkompetcn I 3.000 orang Pttorltu [rrloErl lPrl/Progrtn ^Hodta. (Pa/[.gl.t n Prlo itr. (xPl/Proy.k Hodtrr lPRo-Pl hl- -l L!dttrtor Dutultu T.rhlhp A hrr Pr6.ld.n Irrrtrlrl PcLIs..lr T.rgct Rp. .rutr 03 ^- Terlakโฌanaflya pโฌnyraunan Rcncana Aksi K$elamatan talu Lintas dan Arvkutan Jalan 01 JurElah daerah yang menyusur Rencana Akai Keaelamat,rr Lalu Lintaa dan Angkutan Jalan 8 daemh (prov/kab/kota) 05.01.0s KP: Ketahsnan Kebcncanaan lnlraatruktur 01 Terwujudnya ketahanan kcbencanaan infraotruktur 0I - Persโฌntasโฌ pโฌningkatan perlindungar banjir di WS kewenangan puaart 2 65 v" 2.703.945,4 o5.0r.05.0r PRO-P: Penaembsngan Kebijakan wilayah untuk Ketalanan Bencana dsn PcnSuatan Infrastruktur Vital Tahan Bencana 0l - Tcrlaksaranya pengembansan kebijakan qrilayah untuk kctahanan bencana dan pcnguatan infrast : uktur vita.l ta]aJl 01 - Jumlah wilayah sunga, yaaS menctapkan pcta risiko dan rcncana induk pcningkatan kctahanan wilayah dan infrastrukur vital teftadap bencana hidrcmeteorologi dan hidroSโฌotrogi 2 8 wila}?} Bungai 34 da6eh 7OO,O KEMENTERIAN DALAM NEGERI 02 Provinsi yar8 Eโฌlaksarakan pโฌnguatar kelembagaan dan partkipasi rEa8ya.ral(at dalam pengelolrrn riaiko bโฌncana hidroheteorologi, geologi, dan lingkungan 2 0s.0r.05.02 PRO-P: Pembangunan dan Rehabilitasi Infrastruktur Ketalanan BencarE 0l - TcrlaLsananya pโฌmbangunan dan rehabilitasi infraatruldur ketahanan 0l - Jumlah wilayah sungai denga, pembangunan dan peningkatan infrastruktur pcnccgahan banjir 2 I I *.ilayah sun8a1 2.644.7II,? KEMENTERIAN PEKER^IAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT 02 - Jumlah provirui dcnsan pembangunan dan pโฌningkatan infraatruktur pengerdali bencana luEpur - 4.V.12 - 2 3 prcvinsi Horltaa tradottd Prl/Pbftr0 ^Pdornr. lPD/r.ghtr! ^Hodtr. (f,Pl/ProycL P odt.r (PRo-4 Saaa'rrr Durutr8r! TcrhrihE Ar..hE Prc.&lcn T.rt t Rp. Jutr Fr.='|FTIJ?I-E!! 03 Judan kawasan pโฌsisir dโฌngan pcmbangunan dan peninekatan infrastruktur ketahanan bencsna wilaysh pesisir 2 15 kawasan peskir 05.oI.05.03 PRO-P: Fenyediaan Shtem Terpadu PerinSatan Dini dan Tanggap Da-rurat Bโฌncana 01 Terlakananyapโฌnyโฌdiaar siEtem terpadu peringatan dini da.!r tanggap darurat bencana 2 6 k6b/kota 19.472,1 KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL 02 JuElah cekurgan air tanah dengar pemantauan pengSunaan air tanal 2 A CAT 2 2 wilayah sungai 04 - Jumlah kegiatan tanggap darurat akibat bencana 2 55 kcgiatan 05.o1.05.04 PRO-P: Re8tora8i dan Konsena8i Infrastfl ktur Alami 0l - Terlaksananya restorasi dan konscrvasi infraaEuktur alami 01 - Jumlah danau/situ J,ang dircstorasi dan dikoruโฌrvssi 2 2 unit 39.06I,9 KEMENTERIAN PEKER.IAAN UMUM DAN PERUMA}IAN RAKYAT 05.o1.06 XP: Waduk lfrrt{ourpose dan Modโฌmhasi lrisa8i 01 - Terbansu rya waduk murtriru?ose dan Eodemi3aai irisasi 0l Jumlah volurne tampunaan baru untuk Eemenuhi kebutuhrn an 02 - Jumlah daerah irigasi yang ftelakukEn modernisa8i 2 17,65 milirr rrf 18.111.344,4 2 3 daerah irigasi 03 - Luas lahan beririrasi untuk komoditas padi dan nonpadi 2 10.000 ha - A.V.13 - 11 o R fHonltrt ltl'told lPlll/Protni ^klortt.t (PPl/X.gl.t.! P,lodlt r (BIl/PtoyGL Prbdt . lPRo-4 3tlEil r-i'ffrlFr|tt DuL[!rr! tcrhrdrE A'lfu Pr..ial.n T.rg.t Rp. Jutr s udt 16.s57.765,3 In trrd Pchtrn.
o1.06.02 PRO-P: Pembangunan dajl Rchabilita3i Bendungan 05.01.06.03 PRO-P: Optimalisasi dan Pemanfaatan Talxpungan 0l - Terlaharanya optiealisasi dan pemanlaatan taEpungan 01 Jumlah bendungan yang diEanfaatkan sโฌsuai fungsi rcncananya 02 Jumlah potensi tenaea listrik dari infraBtruktur SDA 2 2 5 udt 13,87 MW 273.432,2 KEMEITIERIAN PEKER.JAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT 05.01.06.05 PRO-P: Pembangunan dan Rehabilitasi JarinAan Irigasi 0l - Terlaksananya pmbangunan da.Il rehabilitasi jari4ar irisasi 0l - Luasjaringan iriga8i teknis yang dibansun 2 IO.OOO ha 1.240.146,9 KEMENTERIAN PEKERIAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT 02 - Luasjaringan daerah iriga8i tekni8 ya.tls direhabilitasi 0l Persโฌntasโฌ kondisi mantapjalan na8ional/ provinsi/ kabupater/kota 2 2 100.000 ha 95174164% 47.997.546,0 05.02 PP: Irlfn8truktur Ekoromi 01 - Merringkatnya konektivita8 wilayah 02 - Panjans ^ja.lan tol baru yans terbangun dafl/atau beroperasi 1.513 (kuaulatif 2O2O-2O241l<tl 2 03 - PaIriarry ^jalan baru yana terbansun 2 2 2 2.410 (kulaulatif 2O2O-2O241t<ttt 04 - Parjang ^jaringan I(A yana terbarAun (kuloulati4 05 - Jumlah pelabuhatr utarna y6ng mcmcnuhi atandar 6.708 km 06 Jumlah rutc auhidi tol laut 2 35 rute 07 - Jumlah pclabuhan pcnycbcrangan baru yanS dibangun (kumulatif) - A.V.14 - 2 24 117 rcle!โฌi, T berlanjut) lokasi FNESTDEN FEFUBUI( INDONESIA Hodtrr rrrbE l (PXl/ProFE fHorlt.t (PPl/lt d.tu Pdorlt r (xPl/ProyGr Pdoritr. (lRGPl : ]rirtr I!ilttrtot Drhrg.r T.rhrdip Atahrn Pr.dd.tl Turct Rp. arutr I t lttl P.hltrnr 2 12 (selesa0 lokaBi 09 JuElah rute ^jembatan udara 43 rute 05.02.0r KP: Konektiviias Jalan 01 - Terwujudrya konektivitas jalan 01 JuElah lokasijalan tol baru yanS terbangun dan/atau disiapkan 2 T lokasi 34.414.513,9 2 saa km 2 5.769,45 ri o5.o2.01.01 PRO-P: Pcmbangunan Jalan Strateais 05.02.01.02 PRO-P: Pcmbangunan Jalan Tol 0l - Terlaksananya pcmbangunan jalan tol 0l ^- Terlaksananya pembangunan jalan stf ate8i8 0l Panjallg ^ja.lan lintaa utaraa pulau dibangun 02 - PanjanSjcmbatan lintas utama pul,au dibangun 2 2 2 2 182,0 km 2.744,4m 6.350.989,0 KEMENTERIAN PEKER.JAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT 0 r - Panjang ^jalan tol yang ditangani derrga,t APBN 7,802 km 4.525.240,7 KEMENTEzuAN KEUANGAN, KEMENTERIAN PEKERIAAN UMUM DAN PERUMA}IAN RAI{YAT 47.OOO,O unit 02 - Jumlah Jal,an Tol yans dilakuksn pโฌnSadaan tanah 05.02.01.03 PRO P: Pembsnsunan Jalan Mcndukuflg l(awasan Prioritaa (KI, KEK, Food Es.4te dan KSPN) 0l Terlaksananya pembansunan jalan mendukur[ kawasan prioritas (KI, KEK, Food Est4te dan KSPN) 0 I - Panjans ^jalan dajl ^jembatan mcndukuns kawassn prioritas (KI, KEK, KSPN dan lfi{) yana ditangani 2 38,409 l@ II.969.068,6 KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAIIAN RAKYAT - A.V.15 - ETfi trIf TXTIT.I.TITTfl : I Prlodtrl r.dorid lml/kort.n ^krodtrr [PPllKctlrtr! ^Pdorltrt (BPl/EoycL Hodtrt tlRo-P) i IIEITJI Drtunirr T.rhrdr? turhrtr Ldrtlrt Pchlan. Trt!.t Rp. Jutr l4,l kE 730.092,8 KEMENTEzuAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMA}IAN RAKYAT 05.02.01.04 PRO-P: Pembangunan Jalsn Aks.s Simpul TEnsportasi (Pelabuhan, Bardara, dan TerE nal) 0l - Terlakaranya pโฌmbansunan jalan aksca siEpul tramportasi {pโฌlabuhaa, ^b6ndara, dan terminal) yang dibaflaun 2 05.02.0r.05 PRO-P: Pr6crvasi Jalan Na8ional (termasuk Penirskatan/ Pelebaran) 0l - Tcrlaksananya prcservasi jalan naaional (termasuk pโฌninskatan/ pelebaran) 05.02.0r.06 PRO-P: PembanguDan darl Pcmelihaiaan Jalan Daerah 0l - Jumlah prov/kab/kota yans mcndapat fasilitasi penguatan kapasitas pemda dalam peryetrenaga pemerintahan daerah di bidans jalan 2 2 1.460,0 I@ IO.837.122,8 KEMENTERIAN PEKER.IAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT 33 2.OOO,O KEMENTERIAN DAI,AM NEGERI 0l - Terlaksananya pembaruunar dan pemcliharaan jalan daerah os.o2.o2 KP: Konektivitas Kercta Api 0l Ters'ujudnya konektivitas kercta api 0l PanjanS ^jalur kereta apl yang dibangun (tenuasuk ^j6lur ganda dan realftivasi) 02 PanjanSjalur kereta api yang ditinskatkan 2 36 {bc anjut) s.870.860,2 2 267 (bcrlanjut) km 05.02.02.01 PRO-P: Pembangurran Jalur Kereta Api Antarkota 0l - TerlakananJ.a pembaDgu anjalur kereta api antarkota Ol - Jumlah kcAiatan pcmbangunan pralarana kercta api 2 6 lokesi I.218.589,8 KEMEI{TERIAN PERHUBUNGAN SK No 098739 C - A.V.16 - f pakct 4.464.279,9 KEMENTERIAN PERHUBUNGAN 05.o2.o2.o2 PRO-P: Pcningkatan, Pemeliharaan, Perawatan, dan Pengopโฌrasian Jarin8an kaEarans IGrcta Api 01 - Terlal(Eanan,a pcninSkatan, pcmcliharaan, pcra{,atan, dan pengoperaaian jarinsan Easalara kercta api 0l - Jumlah kcaiatan pcmeliharaan, pdawatan, dan pengoperaeian jaringan prasarana kereta api 2 2 21 lotโฌsi 02 - Pemeliha.raan, perawatrh, da.n pe[gopera8ian jarilrgan praaarana kercta api 0MO) i Ptbdtr. rr'lold (Prl/Progr.E rHodtl' (PqlKcttrt..tr Pdodtrr (EPl/hoycl rso8ft.r (PRo-P) : t: rr-ltrr 0l - Terlalcananya pembangunan dan penacmbangan pโฌlabuhan laut 0l - Tcrlaksananya pcmbanSunan dan pcngcmbanaan pclabuhan laut itnfi:
ll.n IruLutt3rn T.rh.drp Ar.hll Tug.t 8 layanar Rp. .rutr niTl1: Fliljrflt1?t 187.990,6 KEMENTERIANPERHIJBUNGAN 05.02.02.04 PRO-P: Penycdiaan PSO dan Suhidi 01 Terlaksananya pโฌ yedraan PSO den SutBidi or - Jumlah layanan suhidi pโฌrkeretaapian yang tcEcdia 02 Tersโฌdianya darla PSO perkeretaapian 2 2 2 1 palct (APBN non-Kcmcnhub) 05.02.03 KP: Konektivitas Irut 01 Terwujudnya konektivitag laut 0s.02.03.01 PRO-P: PelEembangan Pelabuhan Utama (Hub) 02 - Jumlsl layanan 3uhidi tol laut, perintis angkuta[ laut, dan angkutan tcrnak yang tetap dan temtur 0r - JuDla]l pelabuhan yarg dibargua dan dikeebanakan 01 JuElah pelabuhan yang dibangun daJt dikeraba.ltglal 605.400,0 KEMENTERIANPERHUBUNGAN 700.979,4 KEMENTERIANPERHUBUNGAN 22.832,I KEMENTERIAN PERHI'BUNGAN or - Jumlah lokasi pergeEbansan/ pembalrgunan pelabuhan pendukung koneLtivitas laut 21 loka8i 3.177.O52,7 05.02.03.02 PRO-P: Pembangunan dan PenAembalgan Pclabuhan I-aut 05.02.03.03 PRO-P: Pelabuhan Mendukung Kawasan Strategb hioritas NasiDnal 0l Pelabuhan Iltettdukung kawasan stratโฌgis prioritas 2 2 2 2 16l rute 1 loka8i l9 lokasi r bkasi 01 - Jumlah pelabuhsn pโฌndukura kawasan stratesk hioritas NaBioral 0s.02.03.04 PRO-P: Penyele[ggaraar Layanan Subsidi Tol Iaut dan PcrintiB Angkutan Iaut 01 - Terlakoa.naala pcnyclenggaraan layanan oubsidi tol laut dan pcrintis anekutan laut 02 - Jumlal layanan angkutan laut perintis Ol - Jumlah layanan angkutan tol laut tetap daJt teratlrr 2 35 rute 1.847.941,2 KEMENTERIAN PERHUBUNGAN 2 l2O rutc 03 - Jumlah layanan angkutan terna.k - A.V.17 - 2 EL|K INDONESIA Pdotttar lrdorrl lPf,l/PrqrrD ^}tlorlt ^r lPPl/XcC.t ^tr ^Pdorltr. lEPl/Proy.L ^Ho ^tr. ^(PRo-Pl t-afrr"rl ! Drhrg.r T.rhrdrp Ar.hrr Pr.dd.ri hrtaEai Fahlaaar T.r8.t tp. .rrtr 05.02.04 KP: Konektivite3 Udara 01 - Tem/ujudnya konckivitaa Ol - Jumlah layanan angkutan udara dan angkutan BBM untuk Kaigo tlerintia 02 Jumlah bandara yara dibarryun da, dikembaltgkan 03 Jumlah layanan angkutan uda.ra perintio o5.02.(x.ol PRO P: JeEbatEn UdaE 0 I Jum,lh bardara pe[dulong jembatan udara yang dikembangkan 0l - Jumlah bandara jembatan udara yang pendukung dikcmbanekan 02 Juml,a} la,aIran ka.rgo pโฌrinti8 mendukutx ^jembatan udara 2 43 rute 2.981.010,3 2 64 lokasi 2 2 220 laJranan l0lokasi 636.350,4 KEMENTER]ANPERIiUBUNGAN 2 43 rutc 05.o2.o4.o2 PRO-P: Pembanaunan Bandara Baru Ol - Terlakananya pembangunan baidara b6ru 0l Jumlsi bandara yana dibangun 2 2 lokasi 1O2.O5O,O KEMENTERIANPERHUBUNGAN 05.02.04.03 PRO-P: Pengembangan Bandere Hub Primer 0l - Terlaksananya pcngcmbangan bandan hub priEโฌr 0l - Jumlah bandan hub prim6 yang dtuโฌhabilitasi/dikembanskan 2 2 s2 lokEsi r bkasi L745.725,2 KEMENTERIAN PERHUBUNGAN IO.OOO,O KEMENTERIANPERHUBUNGAN 0s.02.04.04 PRO-P: Pelrbangunan Barrdaia P.r an an lwaterba,sed Aitporq untuk Mcndukung Destinasi Pariwisata 01 Terla.kEananya pen,.rsunan kajian pcnyiapan pcmbangunan pelairgn luatefiased ^anpotll ^\nE k mendukuns destina8i pa.riwhata 01 ^- Jumlah kajian pcnyia!,an bandara pcrairan - A.V.18 - Pllorltrl I{rllottd Prl/Pro8r.E ^Hornrr lPPl/I(Gdrtrr ^Pdodt.r lxPl/hoyck ^hto trr lPRo-P| I-EITITTFI Dutular! T.thrdrp irflhlr Ercaftlco T.tTGt Rp. ,rutr i]i.rrlrFrl5fr|.lrn 22O layan6jr 446.884,7 KEMENTER1ANPERHUBUNGAN 8.759layanan o5.02.04.05 PRO-P: Layanan Subaidi Angkutan Udara 0l - Tโฌrlakananya layanan angkutan udara perintis 0I - Jumlah layarEn angkutar udara perintis 2 2 05.02.05 KP: Konektivitas Darat 01 - Terwujudflya konektivita8 darat 01 - Jualah ^peliabuhan penyeberangan, danau, dan sungai yanc dibangun dan dikerEbangkan 02 - Jumlah terminal penumpang dan barang antarnegara sโฌrta terminal tiF A yan8 dibansun 03 - Jumlah layanan pcrintis angkuran jalan 2 13lokasi 1.554,108,8 2 I I lokasi 2 362 laysnan 04 - Jumlah layanan perinth angkutan penJrcbcransan 2 284 layanan 05.02.05.o1 PRO-P: Peabargunan Pelabuhan Penyeberangarr Baru Ol - TerlaksarEnya p.mbangunan pclabuhan penycbcran8an baru 0l JuElah pโฌlabuhan penyebersnsar, danau, dan sungai ^pada ^jalur logbtik yang dibangun 2 13lokaii 402.499,9 KEMENTERIANPERHUBUNGAN SK NoO98742C 0l - Terlaksananya pembangunan tert rinal penumpang dan barang antarnegara 3 lokasi 60.000,0 KEMENTERIANPERHUBUNGAN 05.02.05.03 PRO-P: Pearbangunan Tcrminal Penumpang dan Barang Antarncgara 0l - JuD ah ten: dnal artamegara yanS dibanSun/ditinSkatkan 2 - 4.V.19 - lIIitrtIIlFM Pdodt.t llrrtoErl Pfl/Prog.tn ^frfodtr. FA/x.gl.t ^n ^ttbdr.r (xE/ProycL Horitrr (PRo-Pl grlrr.n i lT-t; t Dltular! Tcrh.d.E At.h.n Tutct 284layanan 362l^yan,'r RD. Jrt Ir.t !.1 Pcht ..!r 93I.677,3 KEMENTERIANPERHUBUNOAN 159.93I,6 KEMENTERIAN PERHUBUNGAN 05.02.05.05 PRO-P: Penyediaan layarlan Perintis Anakutan Darat untuk Penuriparg da, Bararg 0r - Tedaksananya ^penyEdiaan layaran pโฌrintb angkutan darat uatuk penumpang dan barang Ot - Jumlah trayek perirtis anAkutan pcnyebcran8an yang dilayani 02 - JuElah Eayek perinttu argkutan ja.lan yang dilayani 03 - Jumlah tayek angkutan multimoda yana dilayani 2 2 2 33 layanan 04 - Jumlah trayck angkutan barang ]ang ^dilayani Ol - Jumlah terminal pโฌrumpang TiF A yan8 ditinskatkar/direvitalisasi 2 2 6 layansn 8 lokasi 05.02.05.06 PRO.P: PcninSkatan/ Rcvitalbasi Terminal Pcnumpang Tipe A Ol - Tcrlakananya peningkatan/ revitalbasi teminal penumparg Tipe A 05.03 PP: Infrastruktur Perkotssn 01 - Meningkatnya layanan infrastruklur perkotaan 02 - JuElah sistem anakutan umum maaaal di pโฌrkotaar beโฌar l,ainnya yang dikembangkan (kota) 0l - Jumlah kota ^yanS dibangun perlintasan tidak scbidang kercta apj.l flwverl uderylrss (kuEulatio (kota) 2 l0lokasi 3.299.494,6 2 6 kota 03 ^- Jumlah kawaian di permukimsn kumuh perkotaan y8ng ditanaani melalui pโฌremajaan kota - 4.V.20 - SK No 098743 C 2 j Il LlK t,l Hodtar IlrdoE.I lPf,)/horrur ^EHodh. IP?l/Ecgtrtr! ^fHodt.t lpl/PtoFk ^rt{odt ' (PRo-Pl i]lr'r[il!l Durutrgnt TcrhrdrE Afl.hE htt.Irt PcLltrri Tug.t Rp. .rutr 4 kota 3.247.421,6 0s.03.01 KP: Transportasi Perkotaan 01 - TerwujudnJra layaran anskutan umuE massal perkotaan 0 I - Jumlah angkutan massal berbasis rel yang dibangun/ dikembangkan {kotal 2 2 11 kota 0I - Tenrujudrya layanan angkutan umum maasal di 6 (enam) kota mctropolitan 0 I - Jumlrh kota Fng dibansun/ dikembsngkan anskutan ma$al berbasis rcl 2 2.826.257,0 KEMENTERIAN PERHUBUNGAN 02 - Jumlah kota ,ang dibangun/ dikembangkan angkutan ma$al bcrbasis jalan 2 03 ^- Jumlah pengadaa, dan ^pemaaangan ATCS dan ITS 2 54 paket 05.03.01.02 PRO-P: Pembangunan Fasilitas Alih Moda yang Terintegrasi dengan Pusat Kegiatan Ferekonoraian, Pemukiman, da.tl Fa3ilitas Urrlum pada Sitapul-siapul Transportasi 01 - Tcrwujudnya pembansunan fasilitas alih moda yang terintegrasi denSan pusat keeiatan perekolromran, pcrmukiman, dan fasilitas umum ^pada simpul-aimpul transPortasi 0l - JuElah kawasan alih Eoda yana Erifltegrasi dengan pusat kegiatan perckonomian, peraukiman dan fasilitas umum pada simpul-simpul transporta.i yang tcrbangun 2 6 rekomenda3i kcbiiakan 5.5OO,O KEMEIYTEzuANPERHUBUNGAN - A.V.2l - 2 54.719,3 KEMENTERIAN PERHI'BUNGAN 0s.03.0r.03 PRO P: Pengembangan Stutem Angkutalr Umum Ma$al di Bessr Iainnya 0l Terwujudflya layaran angkutan umum ma8sal di perkotaan bcsar lainnF 01 - Jumlah sistcm angkutan umum massal ya.rls dikeEbanakan di perkotaan lainnya I roEUE[tIilI^\FtrtII-FTN Prbdti. If.do|rrl (Plo/Pro8ruD HoEnrt (lP,/Larrt..! Prlo tar (xPl/Proycl rHoErtr. llRo-P) Indlt t r DutlrES.! T.rhrd.p Anhrn Prcrldc! Tugct Rp. .rrtr LElt.trd P.hL.Er 05.03.ol.04 PRO-P: Pembaruunan Perlintasan Tidak Sebidang antara Jalan dan I(A di Ol - Terlaksananya pembangunan perlintasa! tidak sebidanS antara ^jala.n dan KA di pcrkotaan 2 4 lokaai O,O KEMENTERIAN PEKEzuAAN UMUM DAN PERUMA}IAN RAKYAT 05.03.0r.05 PRO-P: Pembangunan Jalan 01 - Terlaksananya pcmbangunan jalan pcrkotaan 0l - Panjangjalan pโฌrkotaan yang dirangani (tcrmaruk ^jalan lingkar) 2 6,8 kE O,O KEMENTERIAN PEKER.IAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAI(YAT 2 4 lokasi 05.03.01.06 PRO-P: PenyEdiaan Subsidi Angkutan Umum Masssl 0l - Terselenggaranya penyโฌdiaan suhidi angkutan umum ma$al perkotaan 01 - Suhidi argkutan umum maaaa.l perkotaan 2 12layanan 400.945,3 KEMENTERIANPERHUBUNCAN 0s.03.02 KP: Infraatruktur dan EkosisteE TIK Perkotaair 01 Terbansunrya inftaatrulcur dan ekoaiatem TIK Perkotaan 01 Persโฌnta8โฌ rumal EngAa terlayani jaringan intemet al(ses tetap pitalebar telh6dap total lurlah tanEa 2 30 % (kumulatifl t2.o73,O 05.03.02.ot PRO-P: Pengembangan TIK Perkotaan 0l - Terlaksananya pโฌnacmbansan TIK pcrkotaan 0I - Jumlah rumah tanSga terlayani jaringan intcrnet akcs tctap pitalcbar 02 - Jumlah kab/kota yang meldapatkan pendampinaan dalam penyusunan masterplan smar, altg 2 I2.073,O KEMEI{TERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA 19.000.oo0 rumah tarEga (kumulatf) - 4.V.22 - 5 200 kab/kota (kumulatio FRESIOEN REFUBLTK INOONESIA Hodtrr IlrioEd (Pnl/Prog.a kro rtr. (PPl/Ecg|atu Prlorltr (rPl/Ptoy.r Pdorna. (PRo-Pl |]!IITIiI.'I DuLlnt n Lttrilrp Ar.hrtl T..l.t Rtl. .rutr 431.24\2O GWh 1.675.046,2 Lrttrtltl Pchtt .!r 05.04 PP: Drergi dan IGterlagalistrikan 0l - Meningkatflya akes dan pasokan cncrgi dan tenaaa lbtrik yanS merata, andal, dall cfrfien 0l - Jumlah produksi tenaga liEtrik 2 03 Juhlah pengauna li8tlik a5.216 ribu ruEan tangSa kumulatif 2 04 - Jumlah sambungan rumah ^jaringan gas kota 2 4.010.445 kumulatif, sambungan 05 Jutalah kapaoitas kilang hinyak (kumulatio |.276.000 Banel per Cale ddr DgglBPCD 2 05.04.01 KP: Keberlanjutan Penycdiaan Endgi dan IGtenagalbtrikan 0l - Tcrlaksananya kcbcrlanjutan Fnyediaan edergi da,r ketenagalbtrikan 01 - Susut ^jarhsar 2 20 ^0/o 02 - Polsi kapasitas Erpasang pstrbanSkit EBT tcrhadap total pcmbangkit 2 4,6 vo 86.474,4 os.04.01.01 PRO P: Perbaikan Efisiensi dan Emisi Energi dan Ketenaaalirtrikan 01 - Terlaksananya perbaikan cfrsiensi dan emhi energi da.n kctenagalbtriksn 0l - I(apa8itas terpasana EBT ta.abahan 2 3.662,7 MW 86.474,4 KEMENTERIAN ENERCI DAN SUMBER DAYA MINERAI, KEMENTERIAN KEUANGAN 02 ^- Jumlal pcnambahan sfutem 2 t.69214.49O kms/MVA 03 Jumlah penambahan afutem di3tribusi - 4.V.23 - 2 43.113/3.119 kms/ MvA { REPTJBUT INOONESIA Prlotlt.. If.tlolrl lPIl/ProgE ^n ^Ptro8ltrr Pq/r.8rrt ^! ^Ptlornar lxPl/Proycl ^fHo trr lPRo-P) 0s.04.02.02 PRO-P: Perluasan Aksea dan Keterjangkauan Energi dan Kctenagalistrikan iFrlr: rttt 0l - Penaabahan ^pelanggan baru Dufuq.n T.rhrd.p Atrhr! T.rl.t Rp. .rutr L504.794,4 Ilttrtlrl Pchlt.rr 05.or.02 KP: Akoea dan Keterjangkauan Energi dan Kctenagalbtrikan 01 - Menirgkahya aI(8eB da, ketlrjangkauan eneryi dan ketenagalbtrikah 2 1.997 ribu pelanggan 01 - Terlaksananya pโฌrluasan akโฌs dan keterjaqkauan cnergi dan ketenaga.lhtrikan 02 Jumlai penyediaan ga8 0l - Jumlah pensEbalEn sistem dtutribuBi 02 - Jumlah penambahan penyalur BBM satu harSa 2 2 2 2 214.943 Setara Barel Mturyak (SBM) 0s.04.02.01 PRO-P: Perluasan Jaringan Gas Kota 0l - Terlaksananya pcrluasan jarinsan sa8 kota 0l - Jumlah laporan Fasilitasi PembanAunar Jarilaan Gaa Bultri untuk Rumah Tarrgga non-APBN 3 laporan 3.994,6 KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL 43.113/3.119 I.5O4.799,A KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL 7l peryalur 03 - Tahapan p.mbangunan pipa txansmki sas bumi ruas Circbon Scmarang 2 05.04.03 XP: Kโฌcukupar Penyediaan Enerai dan Terlaga LiBtrik ol - TcrEedianya paEokan enerSi dan tenaga lfut k ^yanS cukup 01 JuElah cadangan operasional BBM 2 23 hari 79.777,O 02 - Sgstem Average httefiuptiot Duration lhder (SAIDI) 2 I jam/Flanssan/ 0 I - Panjarg ruas pipa tiarsmiai dan di.tdbusi sas bumi yans difasilitasi (kumulati4 02 - Terlaksa.nanya Fmbairgunan ^pipa ^ga3 ^bumi - 4.V.24 - 2 21.9s0 kE EUI( INOONESIA Hodt r rltlold (Prl/EotrrE klorltir (PP)/EGtIrtrE Pdonltl. (XP)/Proy.k FHorit r (PRo-Pl I-i: ITITHEN DulI[4u T.rhrd.p Arhar! Turct Rp. .rutr B!r,rEFrIJrT-Ert 05.04.03.01 PRO-P: Peningkatar Keardalan Infrastruktur Energi dan IGtenagalfutrikan Ol - Jumlah penambahan kapasitas pembangkit 4 rekomendasi kebiiakan 79.I I4,3 KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL 2 2 5.724 MW 2 r.69214.49O 0s.04.03.02 PRO-P: PembaaSunan Kilang Mifiyak Buai 0l - Terlalcananya pembangunan kilang minyak bumi 0l - Jur ah peningkatafl infragtruktur kilane minyak bumi (kumulatio 1.276 ribu BOPD 662,7 KEMENTERTAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL 2 1,2,5 05.05 PP: Tra,tsformasi Digital 01 - Meningkatnya pembangunan dan pโฌItranfaatan infra.truktur TIK, !โฌrta kontribusi !โฌl(tor informaai d6n koDrunikasi dalam pertumbuharr ekoroEri Ol - Persโฌntase rata-rata pertumbuhan sektor TIK a,ao % 13.919.362,2 02 Percโฌnta8โฌ pen8Aurra internet 2 a23O Vo 03 - Proporsi individu yans Eenaua8ai/eeEiliki telepon gengaam 2 75,70./" 05.05.0r KP: Penuntasan Infrastruktur TIK 0l - Tcrlaksananya penuntasan infrastruktur TIK 0 I - Persntasโฌ de8a berpenduduk yana aendapatkan aksca ^jar: ingan motrle 02 Per.enta!โฌ kecamatan yang terjangkau infrastnrktur ^jarrlgan aerat optik 03 - Pc$cntas rasio harga layanan rtted broodband tlritadap pendapatan per kapita (pada kโฌcepatan up to 30 Mbps) 2 100 % (kumulati4 r r.498.378,0 2 61 % (kumulati4 5 7V" - A.V.25 - FNESIDEN EEFUBLIK INDONESIA Pltorttr. fltiond (Pll)/Proar.ln Ptlodta. (PP,/E lt t.a Frlodt t (rPl/Prcy.k Hodtrr (PR(}P| r-i: lTITFlI,ll DulIlrtrr Tcrhia., Arahatr Trttct Rp. .rutr i' ^j'!rirE!.lE5H?FEn 04 Persโฌntase rasio hโฌrga lEyaran t ttbile bmadbdd tf.rbsdap perdapatdr per kapita (dilihat dari rata-rata kuota 1 GB) 5 o,25 ^0a 06 Perldrtasโฌ ^janskauan populasi penyiamfl TV digital 2,5 ao ^o/o os.os.01.01 PRO-P: Pengembangan hfrastruktur Pitalct ar pcnSembangan pitalebar 0I - Jumlah desa di 'ilsya}l 3T yang mendapatka[ akses relutrer 4G 01 ^- Terlaksananya 2 5.025 desa (kumulatif) 8.043.1I1,9 KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA, KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM DAN KEAMANAN 05.o5.01.02 PRO P: Pengerabaruan Infrastruktur Pcnylaran 01 - Terlaksananya pengcmbangsn infr astruktur Fnyiaran 0l - Tcrlaksananya pengcmbangan infrastruktur TIK pemerintahan 01 - JuElah irfrastr"uktur dtiriral brcadcasting sgstem 0l - PcEcntase K/L yang Eenssunakan/terhubuns Jarinsan lntla PeEerintah ^(JIP/ Gouerncmnt Nen,orq KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA, TELEVISI REPUBLIK INDONESiIA, LEMBAGA PEI{YIARAN PUBUK RADIO REPUBUK INDONESIA 2 2 60 unit 40 L441.O22,7 KEMENIEzuAN KOMUNIKASI DAN TNFORMATIKA t-974.243,5 05.o5.01.03 PRO-P: Pengefirbangan Infrastruktur TIK P.meriniahan 05.05,02 KP: Pemanlaatan Infrastruktlrl TIK 0l - Terwujudnya pemanlaatan infrastruktur TIK 0l - PcEcntasc kontribusi sektor TIK terhadap PDB 5 4,so_s,7v. ^1.564.668,9 02 - Ibrโฌentale K/L/D yang mcmsnfaatkan clorrd pcmcrintah (kunxulati4 5 50v" - 4.V.26 - REI'UAUK INDONESIA Prlorlti. i.do|tr l lPtrl/Ptogr.o ^P ^orltrr {PPl/x.arrt ^r ^Frlodtr. (Bll/koycl Hodtrt (PIO-P, r-i: l1rT?lIrl DlrLlrrJE T.rhrd.p In.t.nd P.hL.,rr Trrt t RE. Jutr 05.05.02.01 I,RO P: Pemanfaatan TIK tayanan Pcmcrintah 0I Terlslcananya pemanfaatan TIK layanan pโฌEerintah 0l - Jualah aplika8i generik }?ng dikembanskan sโฌcara multi platforE 5 35 aplikasi (ku!rulatO 834.041,7 KEMENTERIAN DAI,A.II NEGERI, KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOIOGI, KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA, ARSTP NASIONAL REPT,IBLIK INDONESIA, KEMENTERIAN I(ELAITAN DAN PERII(ANAN, KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI, KEMENTERIAN KESEHATAN o5.o5.02.02 PRO-P: Pemadaata[ TIK Layanarr Ma8yarakat dan Dunia Uโฌaha 0l - Terlaksananya p.manfaatan TIK layanan masyarakat dan dunia usaha 0l - Jumlah starr-up aktifyang Grbentuk 35 stad up 730.627,2 KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATI(A, KEMENTERIAN AGAMA, KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF/BADAN PARIWISATA DAN EKONOM] KREATIF, KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRAS; I, I(EMENTERIAJ'{ PERINDUSTRIAN, KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KF,BUDAYAAN, RISET, DAN IEKNOI,OGI, KEMENTERIAN KOPERAI}I DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH, KEMENTERIAN KEI-AUTAN DAN PERIKANAN, PERPUSTAXAAN NASIONAL REPUBUK INDONESIA, TELEVISI REPUBLIK INDONF^SIA, KEMEI{TERIAN KEUANGAN 5 05.05.03 KP: Fasilitas Pendukung Tran3formasi Digital Ol - Tersโฌdianya fasilitas pendukung transfonEasi digital 01 Juml,a} perta pelatihafl digital Bkill untuk menuju ekonoai d1gital 01 - Tertralcaralya pengelolaan 01 - Jumlah kontcn ncgatifyang diblokir inforaaai accaia aman dan t rintegasi 50.000 pe&rta 856.3r5,3 05.o5.03.0r PRO-P: PeDtelolsan lnformali secara Am6n dan Terintcgraal SK No098750C - A.V.27 - 1,5 25O.O0O konten neaatif 200.332,4 KEMEI{TERIAN KOMUNIKAI}I DAN INFORMATIKA, BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA, KEMENTERIAN PERTAHANAN, BADAN INTETIJEN NEGARA. KEPOUSIAN NECARA REPUBUK INDONESIA ,( Prlodtrr rdoErl lPf,)/koSt.tn ^fHorft ^r (PBlKGAl.t ! Pdo ltr. lxPl/Proy.L ^Horlt.l ^(PRO-PI 0s.05.03.02 PRO-P: Pengembangafl Litera8i den Kahliar TIK iifiIrrF.n Drh.trr.,r TGrh.drp Anlu Pr.d.l.tr Tug.t Bp. Jut 649.7@,1 u!r,rEr.,lrl5lfr-t'rt 0l - Terlaksanarya pcngembangan literasi dan kcahlian'flK 5.0OO.0OO olans 05.05.03.03 PRO-P: Pengembargan dan Fasilita8i Industri TIK 01 - Terlaksananya penSembangan dan fasilita8i industri TIK 0l - Persโฌnta3e pengembangan laboatorium BBPPI Eebagai pulat TIK CATATAN: 2024 pasca perretapan APBN 2024; ^(3) Pagu Bโฌlanja K/L bโฌrdasarkar Pertemuan ^Tiga Pihak ^Pagu Indikatif 2024. KETERANGAN Dukunaan Terbadap Aralmr Pr$iden: (r) Pcmbangunar Sumber Daya Marusia;
PembanSunan Infrastruktur; ^(3) Penyederhanaan ReSulasi; ^(4) ^Penycderhanaan Birckrasi; ^(5) Transformasi Ekonomi. 100 vo 6.273,3 KEMENTERIANKOMUNIKASIDANINFORMATIKA SK No098751C - A.V.28 - PRIORITAS NASIONAL 6 : MEMBANGUN LINGKUNGAN HIDUP, MENINGKATKAN KETAHANAN BENCANA, DAN PERUBAHAN IKLIM Prlodtr. r.donrl (Pr|/Pro8rro HoEnrr (PAlEr|cstE Prlorltr. (xPl/Proy.t Pdodt.. (PRo-Pl : t: !.rl.Tr Intlltrt ( Duku,rgur Tcrhrd.p T.tlct Rp. .rutr itr,i?TftTrfn17l 06 PN: Membangun Lingkungan Hidup, Meningkatkan Kctahanan Bencana, dan Perubaltan Iklim Or - Meningkatnya Indeks Kualitas Lingkungan Hidup 0l - lndek Ku6lit$ Liagkungan Hidup gKIJI) 69,74 4.7r 1.308,5 01 Penurunan potensi kehilantan PDB akibat da.Epak bencana dal! iklim terhadap total PDB t,25 "/" 27,2? ^oA 03 - Persentaaโฌ penurunan intcnsitaa emiai GRK 0l Irdeks Kualita8 Air ^(lKA) 5 27,30 vo 31,64 Vo 55,50 2.055.569,1 06.01 PP: PeninAkatan Kualita3 Lingkungan Hidup 0l - Mcningkatnla kualitas air, kualitas air laut, kualitaa udara, sโฌrta kualitas tutupan lahan dan ekNisteE Ea.Ebut 02 - Indek Kualitas Air Laut ^(IKALI 5 60,s0 03 - Indeks Kualitas Udara ^(IKUI 5 84,50 04 Indekr Kualitas Tutupan lahan dan Eko3ilteIa Gambut (IKL) SK No098752C - A.VI.I - 5 65,50 c J .( EI]EIEtril REPIJSUK INOONESIA Hodtrr trr.lon.t [Pr,/Prog.n ^rlrodt ^r (PPl/x.glrt n Prlodt r (BPl/PtoycL Hodtr. (Pr(}Pl t-af,Jl.rt t Duturlg..! T.rhrdrp At..hrr Lrrtrtrd Pctrbllr Tug.t RE. .rutr 06.ol.0l KP: Percetahan PeDceftaran d6, Kerusakan Sumbcr Daya Alam dan Lingkungan Hidup 0I - Menurunnya potโฌnsi kejadian pcnccmaran da1l kcrusakan SDA dan LH 01 Juml"I lokasi pemantauan kualitas lingkungan 04 Persโฌnta!โฌ perurunan luas keba.karar hutan dan lahan di provinsi rax,a, kebakaran huta, dafl lahan dari 5 1.141 loka8i t.140.572,1 5 3.750 peruaahaan 5 70 ^juta ha 5 2,OO ^oA 05 - Luas kawasan konservaai 06 - Luaa kawaaan konaervaai perairan 5 5 27 ^juta ha 29,3 juta ha 07 - Akurasi informaai mcteorologi 5 93'% 08 - Akuraai informaai kliraatoloai 5 a4 v" 06.01.01.01 PRO-P: Femantauan Kualitag Udara, Air, dan Air l,eut 01 - Ter.edianya data kualitas air, air liaut. dan udara 0l - Jumlah pcnambahan alat pemantauan kualitaa air sungai dan danau sccara otomatis 615.I I9,5 BADAN METEOROI'GI, KUMATOIOGI DAN GEOFISIKA, KEMEMERIAN UNGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN 5 4l I unit 02 - Jumlah penambahan alat pemantauan kualitas udara ambi.n 5 72 ]unit 03 Jumlah trokaii pemarrtauan kua.litas air laut lcaara manual - A.Vt.2 - 5 37 provinsi FRESTDEN NEPUAUK INDONESIA htorlt.. f,.rlo|td (PU/Etog n P$odtr. lPPl/t Crtrn ^Hornrr (IPl/ProycL Ptro tl' (PRo-Pl ?.lr: tFl LLdlLrtoE Duhrr.r Tcrhd.p Ar.f.n Md.r T.rgct RE. Jut. n: rlr?i.1r?JrtEr l 06.ot.o1.o2 PRO P: PeEantauan Kinerja Pengelolaan Lingkungan pada Usaha dan/atau Kesiatan 01 PeEantauan kinerja pengelolasn linskunsan pada usala dan/atau kegiatan 06.01.01.03 PRO-P: Penycdiaan Inforrnasi Cuaca dan lklim 0l - Jumlah badan usaha yang tcrpantau memenuhi baku mutu embi 21.167,3 KEMENTERIAN UNGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN IOO.OOO,O BADAN METEOROIOGI, KUMATOIOGI DAN GEOFISIXA 5 3.75O badan 02 Jumlah badan usaha yang terpantau memenuhi baku mutu air limbah 5 3.750 badan 5 30 pclabuhan 04 - Jumlah badan usaha tambang l,ang meningkat kincrja pengclolaan lingkungannya 5 113 badan 05 ^- Jumlah badaa u8aha yarg mcmenuhi persyaratan pcmulihan ekoahtem galbut 5 400 badan usaha 0l - TcEโฌdianya informasi cuaca dan iklim 0I - Akurasi informasi meteorolosi publik 5 90v" 02 Akurasi inlormasi Eeteorologi penerbangan 5 100 % 03 Akurasi inlorEasi Eeteorologi 5 a9 vo 04 - AkuE3i infomaei iklim 5 a4v" 06.01.01.04 PRO-P: Pencegahan Kebakaran hharr dan Hutan 0l - McnurunnJ,a angka kejadian kebakaran lahsn dan hutan 0l - Jumlah desa yan8 dicesah dari kebak ian hutan d6rl lahan 5 l 701 de3a 260.973,0 KEMENTERIAN UNGKUNGAN HIDUP DAN KEHTITANAN 02 - Jumlah kawasan hidrologi gambut yang mcmiliki infrastuLtur tata air adaptif kekerinsan/rEraca air yans lema.kin meDlbaik dalam auatu KHc 5 SK No098754C - A.VI.3 - 3OO KHG Priodtr. rr.loarl (Ptrl/EortlE Pdorrhr (PP,/rcAhtu rHodtr. (XPl/Proy.L Eforft r (PRO-PI DuLu!ar! T.rhrd.E At.hrr Pr.rld.n TEgct Rp. Jutr Ildltrtor 0f - JuEla}l leEbaaa/koraunitaa aโฌrta Scncrasi ^pcduli dan bcrbudaya lingkunean hidup EfrTl.l: rtrljlf-T,ll 06.01.01.05 PRO-P: Pcningkatan lGsadaran dan t(apasita3 Pemerintah, Swasta, dan Maayarakat terhadap Ungkuagan Hidup soo lembasa/ koEunitas 27.381,8 KDMEMERIAN PERTANIAN, KEMENTERIAN LINGXUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN 25 produk 65 ^juta ha 96.430,6 06.01.01.06 PRO P: Pencegahan Kehilaigan Keaneka&ga.Ean Hayati dart Keru8akan EkGfutcm 01 - Luas hutan dcngan Indek Jasa Linskunsan tinssi 5 02 - JuElah produk r6ma}r lingkungan yang tereSister dan maauk dalaro pengadaan barang dan jasa pemerintah 01 Terlaksanaryapencegahan kchilangan keanckaragaman hayati dan kerusakan 02 - Luas kas,asan konsโฌrvasi perairafl, p$isir, dsr pulau pulau kecil yang operaaiona.l KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN, KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINDRAL, KEMENTERIAN UNGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN 5 5 17,89 juta ha 03 - Jumlah keaflekaragarran hayati perairan yang dilindungi, dilcstarikan, dan/atau dimanfaatkan 5 20jenis 04 - Jumlah unit pcrlindungan kehati di luai kac,asan konscrvasi yang dibcntuk dalam rangka ^pโฌncegahan kehilangan kehati dan kcrusakan ekGtutem 05 - Jumlal kebun raya daerah }?rg dikembarykan 5 5 17 unit 2 unit 06.01.01.07 PRO P: Pelyediaan Data da.!r InforEaar Keanekaragaman Hayati dan Eko3istem 01 - Tcrsโฌdianjra data dan infonnasi keanckaragaman hayati dan ekostuteE 0l - Luas kawasan yang diinventariโฌasi dan dive fikasi dengan nilai keโฌnekaiaga&an hayati tinggi sccara partisipatif di luar kawasan konscrva8i 5 9,3sjuta ha 19.500,0 KEMENTERIAN UNGKUNGAN HIDUP DAN KEHTITANAN 02 - Jualah layanan bal,ai klirinS kcalekaraaaman hayati - A.VI.4 - 5 I tayanan Pltodtrr rrioEd (Pm/ProEnE ltlodtrt (PPl/xGdrtE Er.dtrt (XP)/Proy.k F orltr. llRGP, Al.lta! Irdttrtor DrtulErtr TGth]lrp Ahu Pr..l.l.ri TUEGt Rp. Jut t-firrfiIl5ff?rE?t 5 8,7 ^juta ha 06.01.02 KP: Penanagulsngan Pencemaran dan Kerusakan Surnbโฌr Daya Alam daIl Ungkungan Hidup 01 Meningkatryarespons cepat dalam mengurangi intenaitas keru3akan SDA da, LH 0l - Jumlsh sampah yang terkclola 5 69,80juta ton 272.740,3 02 Fersโฌlrtaโฌโฌ penurunan sa.lrpah ya.ng terbuang kc laut dari basโฌhnโฌ 5 60 v" 03 - Jumlah limbah 83 yanS terkelola 5 l26,49juta tor 04 - Peruentase penurunan beban pโฌncemaran yanA dibusng kc badan air pada 15 DAS prioritas d$i baselir?โฌ 4.546.946,30 ks BOD/hari 5 0,053 % 34 lokaci 06.oI.o2.ot PRO'P: Penanganan Pencemaran dan lGrusakan LirIgkunaan Ol JuElah lokasi Fnserdalisn penceaara, peahir dan laut dari tumpaha[ hinyak dalr suEber pโฌncemar lainnya 100.422,0 KEMEMERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN, KEMENTERIAN UNGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN 0l - dan TertarEani[ya ^penceDraran kcrusakan lingkunaan 5 02 - Jumlah fagilitaa ^pengol,ahan air limbah tcrbangun 5 38 unit 06.ot.o2.o2 PRO-P: Fengelolrar Sampal Rumah Tangga dan Sampah PlaBtik 0l - Terkelolanya timbulan sampah rumah tangga dan salrlpa}l plastik Eelalui pโฌngunr8ar dan penanganan timbulan sampah Ol - Jumlah pcngurangan timbulan sampah sccara naaional 5 19,70juta ton 39.290,0 KEMEMERIAN UNGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN 02 - Jumlah penanganan timbulan sampah !โฌcsra nasional - A.VI.s - 5 50,10 ^juta tor FNESIDEN FEPUBLIK INDONESIA }llodh. f.rbnd (Plll/Prognr Pdodtr. (PPl/x.glrtu Pdornrr lxPl/koyck ^Hodtr. IPR(}n 06.o1.02.03 PRO P: PensurarAan dan Penghapusan Merkuri iFIIEIITI Drk[rrur T.rhdqt Arahan T tct RD. .htr Ir.t rid P.t l.lrnr Or - Mcningkatnya kualitas lirrgkurgan melalui penguranSan darr pcnghapuโฌan penggunaan merkuri ol - PeEcntasc p.nghapusan mcrkuri dari baselinโฌ tahur 2019 sโฌbanya.k s0 ton di 180 kab/kota di 30 provin8i 5 20 v" 10.200,0 KEMENTERIAN LINGKUNCAN HIDUP DAN KEHUTANAN 5 7 unit 06.01.02.04 PRO-P: Pembangunan Fasilitas Pensolehsn Limbah 83 Mcdig dan LiEbah 83 Terpadu 01 JuhlaJl fasilitas pensolahan limbal El3 secara terpadu yang terbaflgun 122.424,3 XEMENTERIANPERINDUSTRIAN, KEMENTERIAN XESEHATAN, KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN 0 I Menirykatnya ^jumlah fasilita8 pengolahan liEbah 83 dan limbah medig 5 3 unit 02 - Jumlah fasilitas pcngolahan limbah 83 dari sumbcr fasilitas pclayanan keschatan 5 la uriit 06.o1.03 KP: Pemulihart Pencemaran dan l(eruEakan Sumbโฌr Daya Alam dan Lingkungan Hidup Ol - Meningkatnya upaya pedulihan pencema.ra.n dan kerusakan sumber daya alam dan lirgkungan hidup 0 I - Luas lahan gambut tlrdcgradasi yarA dipulhkan daIl difasilitasi rEstorasi aa.Ebut 02 ^- JumtraI lahan terkontr.Einasi liEbah 83 yans dipulihkan 3โฌcara nasional 03 ^- Jumtral kawasan ^pesiBir dan pulau pulau kccil rusa} yartg diputhkan 04 ^- JuDrlah .peaiea TSL teranca8 punal Jrang ^ditingkatkan ^populasinya 5 330.000 ha 329.492,7 5 230.000 ton 5 l l lok$i 5 25 ^jenis 0l - Terlaksaranla rBtorasi dan pcmulihan lahan gambut - A.VI.6 - 300.000 ha 144.808,6 XEMEI{TERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN 06.0r.03.0r PRO-P: R$torasi dan Pemulihan lahen cambut 0l - LuaB ekosi8tem gambut ya[g tcrkoordinasi dan difasilitasi rcstoraai gambut pada 7 provinsi rawan kcbakaran hutan 5 LIK r: 'l INDONESIA Prlorlt . Ifrdoad (Pll/rioanE ktorlt.r IPP)/rcrtrtrl ^Prrornrt (BPl/ProycL EHodtr llR(}n [.I"1?il itfrIETl.N DuLunS.n T.rhrdrp Atrhrn Trtl.t Rp. J . il?Irlir.lISrfrTr|lt 5 30.000 ha 06.01.03.02 PRO-P: Pemulihan Laharr Beka8 Talabaru dan Lahar Terkontaminasi Limbah 83 0I - Terlaksananya pโฌmulihan lahan bekas tambara dan lah6n terkontaminasi limbah B3 O I - Luas lahan bekas tambang )Eng dipuliblan dar dirE|lamaBi sโฌcara nasional 44.944,5 KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL, KEMENTERIAN UNGKUNGAI HIDUP DAN KEHUTANAN 5 7.2il ha 5 25O.OOO ton 5 5O.OOO ton 06.o1.03.03 PRO-P: Pcmulihan Keru8akan Linakungan P6fuir dan Laut 01 - Terlaksalanya peEulihan kerusakan lfutgkungan pe.hir dan laut 0 I - Jumlah l(awasan pesisir dar pulau- pulau kecil ru8ak ,attg dipulihkafl 5.4OO,O KEMENTERJAN KEI,IIUTAN DAN PERIKANAN, KEMENTERIAN UNGXUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN 5 11 lokEsi 06.or.03.04 PRO-P: PeEulihan Habitat Spcsies Terancam Punah ol - Terlaksananya pemulihan habitat 6pe.ie! terancam punah 0 I - Luas konflik tenurial di kawasan komerva8i yans ditanaani 02 - Luas pemulihan ckosfutem di kawasan konsโฌrvasi 06.o1,03.05 PRO-P: Pedngkatan Populasi Speaias TuEbuhan dan Satwa Liar Terrncal1r Punah 0l - Ju&Iah luas kawasan perlhdungan keanekaragaman spcsics dan gcnctrk TSL 28.135,6 KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHITTANAN 5 620-000 ha 5 5 45-0OO ha 0l - Terla.kโฌananJra pcningkatan populasi spcsics tulrbuhan dan satwa liar terancartr punah - A.VI.7 - 21.450.OO0 ha 106.200,0 XEMENTERTAN UNGKUNCAN HIDUP DAN KEHT]TANAN, BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL FEPUBI.IK INOONESIA Hodtrr rrdond (Px)/Ptogtrn Pdorrt r lPPl/X.tf.t.n ^Pdodtr. (xPl/Proy.r Pdodtrr (PRo-P, 06.o1.04.01 PRO P: Penguatan Regula8i dan I(elembagaa.rl Bidana Suaber Daya Alam dan LLlgkunSan Hidup di Pu8at dan Daera} r-iir,IF{ltl Dutun r! T.rhrdrE At..hr! RD. .rut.
764,O In t lrl P.hlrrti T.rtGt 06.01.04 KP: Penguatan Kelembaaaan dan Penegakan Hukum di Bidane Sumbโฌr Daya Alam dan Lingkungan Hidup 01 Terlalcaranlapenguata, kclcmbagaan dan penegakan hukum di bidans sumber daya alam dan lingkun8an hidup 0l - PeEcntase ^pcmegane izin yang taat terhadap pโฌratuan terkait bidarg lhgkuraan hidup dan kehutanan 5 70 vo 02 - Jumlah kasus pidana dan Frdata lingkungan hidup dan kehutanan yana ditanga 03 - Jumlah luas hutan yang diamankan dari galgguan dan ancaman 5 640 kasua 2.1OO.OOO ha 5 Ol - Terlaksaranya pโฌr[uatan rcgulasi dan kclcmba8aan bidang sumber daJ,a alam dan linekungan hidup di pNat dan daerah 01 - Tcrlaksananya penguatan sfu tem pcrizinan, pengawasan, da.rl Fnga.r,anan peruelolaan sumbโฌr dsya ala.E dan linSkungan hidup 04 - Jumlah dacrah yang mcmiliki peredcanaan, peflindungan, dan pcngelolaan lingkungan hidup 01 - Jumhh r.ajian Linekungan Hidup Stategis (KLHS) yang tervalidari kclsyaksnnya dan terjamin kualita&ya berbasis dokumen dala duku.ng daya tampung 01 - JuElalt u8aha dan/atau kegiatan yara diawasi kโฌtaatannya terhadap izin lingkungan dan peraturan pโฌrundang- undangan terkait bidang LHK 8 daerah 40 kajian 1.450 badan usaha 167.292,1 5I.238,I KEMENTERIAN LINGKUNCAN HIDUP DAN KEHUTANAN 5 5 06.01.04.02 PRO-P: Ibrlguatarl Shtem Perizinan, Pcngawasan, dan Pengamanan Pcngelolaan sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup 5 KEMENTERIAN LINGXUNGAN HIDUP DAN (EHUTANAN, KEMENTERIAN KEIAUTAN DAN PERIKANAN, KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BPN 02 - Jumlah sistem kajian dampak lirgkungan dan shtem informasi dokumcn linskunsan hidup 5 1 stutem 03 - Jumlah opera8i perrgama.lu.lr kawasa[ hutan d6lr peredaran hasil hutan itregal - A.VI.8 - 5 430 opera8i REruBUK INDONESIA fHoEttrt tridon'l DuLo,,8.,' (Pq/Proat n Pdornr. a.t.nr rndllrtd tffl*, TrEct Rp. .rutr h.t r.t Pclit .l!. lPPl/x'lLt'r ^Pdorlt Prc.ftr.r pe laian dar pcmcriksaan dokumen lingkurSan 94.233,8 MAHKAMAH AGUNG, ^KE.JAKSAAN ^REPUBLtrK INDONESIA, KEMENTERIAN LINGKUNCAN HIDUP DAN KEHUTANAN 5 5 350 perkara f 10 pcrkara 06.01.04.03 PRO-P: Penguatan Mekariome Pidana, Perdata, dan Mediasi dalam Proses Pencgakan HukuE Bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup 0l - Tcrlaksananya penauatan meks.Iri![rc pidana, pโฌrdata, dan mediasi dalam ^pro8eg peftgakan hukum bidang sumber daya alam dan lingkungan hidup 02 - Jumlah sโฌflgketa linSkungan hidup ,.ang ^diselesaikan ^mclalui p.ngadilan ^daJl di luar ^pโฌnaadilan 06.o2 PP: Peningkatsn IGtaharran Berrcana dan Iklim 0l - Berkurangnya potensi kehilangan PDB fibat dampak bencana dan balEya ikli!: r, serta Eeninakatnla kecepatan penya&paial informasl peri[gatan dini bencana kepada Easyarakat 0l - Persentas. penurunan potensi kehitrargan PDB akibat dsmpak bencana 02 - Penurunan ^potenai kโฌhilangan PDB sโฌktor terdampak bahalq iklim 03 - Kecepatan pโฌnya.apaian informasi perinaatan dini bercana kepada l: 1asyarakat 5 5 5 O,tOy" I.813.470,0 t,t5 vo 3,OO menit 06.02.01 t(P: Pensnggula.lrgan Bencana 0l Menhgkat[ya sfurcm dan rcspom pcringatan dini yana didukunS olch upa]'a kesiapsiaSasr dan pengurangan risiko bencarta ierta pedrtgkatan kapasita8 darr koordin66i kelembagaan dalam pcnanggulanaan 0l Rasio investasi PRB tErhadap APBN 5 2 1,36 r.s37.242,0 loo 96 02 - Pcrsโฌnta!โฌ kelenakapafl sfutem pcringatan dini bencโฌra hidrometeorologh dan tektonis 03 - Indek Risiko Bcncana lndonesia - A.VI.g - 5 729,62 RET'UBLIT TNOONESIA Pdorlt.r a.lo|!d lPll)/EotrrE ^Pdodt ' lPPl/x4htrE ^Hoattrr EPI/Droy.L ^Prdorn ^r ^(PRG4 iiITITEII?I Dukulirtr Tcrhrdrr AtrLu PL.Ll.ri T.r8ct Rp. aht it,r'!I]l: l!r? IfFF'.l 06.02.01.01 PRO-P: Penguatan Data, Infomasi, dan Literasi Berrcrna 4 5 layaran 207.473,O KEMENTERIAN DESA. PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAI DAI TRANSMIGRAIII, BADAN METEOROLOGI, KUM,IITOI'GI DAN GEOFISIKA, KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL, BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA (BNPB), KEMENTERIAN DAI.IIM NEGERI 15 kegiatar f00 kegiatan 06.02.01.02 PRO-P: Penguatan Sfurcm, Regulasi, dan Tats Kelola Bencana 0l - Jualah pelyuauna.n kajian untuk regulasi alart tata kelola bencโฌna 02 - Jumlah sistem kebโฌncanaar yans dikenbanskan 01 - MeninSkatnya kualitas sistcm, rcgulasi, dan tata kelola bcncana yang saling bcrsinergi 4 14 kajia, 4.185,1 KEMEMERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN, BADAN NASIONAL PENANGCUIINGAN BENCANA (BNPts) 2 3 stutem 06.02.0r.03 PRO-P: Peningkatan Sarana Prasarana Kebencanaan 01 - Meningkatnya kualitas {l.lrana prasafana kebcncSnaan 0l - Jumlah kab/kota yang mcmiliki standar minimal pdalatan dan logbtik kebcncanaan 300 kab/kota 548. r3r,9 KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL, ^(EMENTERIAN PEKEzuAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKIAT, BADAN NASIONAL PENANGGUI,ANGAN BENCANA (BNPB) 02 PerlโฌIrta!โฌ daerEh yara meEiliki loghtik da,It peralatar ^penanggutrangan bencafla yang memadai 2 a5 vo 06.02.01.04 PRO P: Integra8i Kerja Sama Kebijakan daD Pctlataan Ruang Bโฌrb8is Risiko Berena 01 - Jumlah pโฌnyusunar kajbIl urtur( kebijakah dan regula8i penangguhrgan 02 - Jumlah dokumcn kajian rbiko dan tata ruang di kawasan rawan bercana dan pascabcncana 0l - Terlakananya inteara8i kโฌrja Eama kebiiakan dan penataan ruang bcrbasfu risiko s0 kajian 2.100,0 BADAN NASIONAL PENANGGUI,,IINGAN BENCANA (BNPts), KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL, BADAN METEOROI'GI, KUMATOLOGI DAN GEOFISIKA SK No098761C 5 55 dokumcn - A.VI.10 - REfIUBLIK INDONESIA Hodtrr rrdolrl lPtrl/ProFn ^Fdo ^ltr. (P"l/Bctl.t ! Pttodt r (XPl/Prork Hodt . (PR(}P! 06.02.0r.05 PRO-P: Penauatar PenanaanaD Sr,lten ir: tTFlI& DuLulErr Tcrh.al.D Anh.n TurGt RD. .rrtr air,.-?lIl5hEiTt 0l - Terlaksananya pโฌnguatan penanganan darurat bcicana 0l - Rata-rata korban akibat bencana di dacrah rawan bencana pโฌr loo.ooo ^jiwa 265.074,I KEMENTERIANKESETIATAN,BADANNASIONAL PENANGGUI,ANGAN BENCANA (BNPB}, KEMENTERIAN KEUANGAN 0,2ojiwa roo ^y.
02.0r.06 PRO-P: Pelaksanaan Rehabilitasi dr.tl RekorEtruksi di Daerah Terdanpak Bcncana 0r ' Terbkarlanya rEhabilitasi dan rckon8truksi di daerah terdampak lrencana 0l - Per8โฌntase pelayanan publik yanS berhasil dipulihkan 02 - k?naikan ketahanar di daenh 2 too v. 2.426,2 KEMEI{TERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI, BADAN NASIONAI PENANGGULANGAN BENCANA ^(BNPB) 5V" 06.02.01.07 PRO P: Penguatan S8tem Mitigasi Multiancaman Bencaaa Terpadu 01 - MerEuatnya sbtem mitigasi muttiancaman bโฌncana tโฌrpadu 01 JuElah Stutem Mitigasi Multiancaman Be cana (MHEWS) terpadu 02 - Jualah kelompok masyarakat tangguh bcncana 2 1 sistcm 507.491,7 KEMET{TERIAN DAJAM NEGERI, KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL, BADAN ME"TEOROI'GI, KLIMATOI'GI DA.I{ GEOFISIKA, BADAN INFORMASI GEOSPASIAL (BIG), BADAN NASIONAI PENANGGUT"ANGAN BENCANA (BNPB), I,EMBAGA PENYIARAN PUBUK RADTO REPUBLIK INDONESIA 2OO kclompok 03 - Jualah dacrah pelaksana kcgiatan mitigasi multiancaman bโฌncana s14l(ab/kota 04 - Kenaikan Itdeks Kcsiapsiagaan Bcncsna I 0,0059 06.o2.o2 KP: Peninakatan lGtaharlan Iklim 0l - Menurunnya ^potc1rsi dampak kerugian yang ditimbulkan oleh perubahan iklim pada rekor-scktor prioritas 0l - PcBcnta8โฌ penurunan poterEi kchilangan PDB akibat bahaya iklim di slrtor kelautan drn pesi.ir o,732 vo 276.188,1 5 02 - Pcrโฌcnta!โฌ penururan poterEi kehilangan PDB akibat bahaya iklim di aektor air 5 o,o72 vo - A.VI.11 - IEFTJBLIK INDONESIA Pdonltrr fr.iodd FU/Ptott ^E ^Ptlodtr. (PP)/E allt n Edodter (xPl/Proy.L Hodt r (PRo-Pl Srrart! iEiTI"TT.N Drlrtt{.! rcthrdrp Ar..h.I llc.fulc! TrrI.t Rp. .rutr FT,TEF.rIJIfETl:
l 03 PerEโฌntase penurunan poten.i kchilsngan PDB akibat bahaya iklim di leLtor pcrtanian 5 0,2510/o 06.02.02.01 PRO-P: Perlindungan Kcrcntanan P6isir dan Sektor Kelautan Ol - Jumlah kawalan pcsisn dan pulau- pulau kecil yarlg rnerdngkat ketangguhamya terhadap bencana dan dampak perubahar ikliE 5 22.420,O (EMENTERIAN UNGKUNGAN HIDUP DAN KEHIJIANAN, KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN, BADAN METEOROLOGI, KLIMATOTOGI DAN GEOFISIKA 5 20 pelabuhan 03 - Panjang tsnggul laut dan bangunan pcnSamanan pantai lainnya yang dibangun atau ditingkatkan 2 23 km 06.o2.o2.o2 PRO-P: Pcrlindungan IGtahanan Air pada Wila]โฌh Berisiko Iklim 0l - Meningkatnya kctahanan sโฌldor air terhadap &mpak yans ditimbulkan oteh perubahan iklim 0l - Tambahan debit air baku di kawasan r6wan air 3 m'/dctik 22A.425,O KEMENTERIAN UNGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN, KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI 2 02 - Jumlsn {,ilayah sunsai yana menetapka.o ^peta riaiko dan rencafla induk peniaSkata[ keta]anan wilayah dan infrastruktur vital terhadap bencana hidrometeorologi dan hidroSeotrogi 2 8 {rilayah sungai 03 - Luas hutan dan lahar yang dirchabilitasi dalam ranska konservasi BuEbโฌr daya air 5 2O.OOO he - A.VL 12 - .1 i REFUBLIT( II{DONESIA frlodtr' rr.nord (Pf,l/kortrE Hodtrr (P4lEcglrtu Pdorltrr (EPl/Proy.L rrtodt . IPRO-PI cIET.!!: l Bil[IT'(r.'I DuL[!rl! TcrL.d.D A'rhrr T.ra.t Rp. Jrtr h.trnd Pehltrrr 06.02.02.03 PRO-P: Perlindungan Ketahanan Pangan terhadap Perubahan lklim 01 Meniqkatnyaketahanan scktor p.rtanian tcrhadap dampak yans ditimbulkan oleh perubahafl iklim 02 Jumlah penyuluh pertanian dan petani yang menirgkat pemahaman iklim melalui oeLolah lapang ikli& 06.o2.o2.o4 PRO P: Ferlindur[an Ke8โฌhatarl Masyamkat dan Lingkun8an dari Dampak Ferubahan Iklim Ol - Mcningkatnya kctahanan sโฌIrtor kesโฌhatan terhadap dampak yara ditiEbulkan oleh perubahan iklia Ol - Jumlah kab/kota y6ng difasilitasi dan dibina dalam pelaksanaan lingkunSan sโฌhat 06.03 PP: Pcmbangunan Rcndah Ikrbon 01 - Meningkatn]a capaian penurunan emiai GRK terbadap Da"selinโฌ pada sโฌl<tor eneryi, lahan, limbah, IPru, lโฌIta pโฌsisn dan kelautan 01 Jumlah unit bangunsn konscrvasi air dan lingkungan hidup untuk penambahan arcal pcrtanian BADAN METEOROI'GI, KUMATOI'GI DAN GEOFISIKA, XEMENTER T.{ PERTANIAN, KEMENTERIAN UNGKUNGAN HIDUP DAN KEHI-ITANAN 2 2OO unit 22.901,6 5 2.400 or6na 514 daerah (kEb/kota) 2.44I,5 KEMENTERIAN ^(ESEHATAN, KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL 10,15 vo 442.269,4 11,8 7o 37,79 i6 57,2'% 6,99 Vo 9,4 ^qo 01 PerururEn emisi GRK baselirae pada sektor enerai terhadap kumulatif 5 02 - Penurunafl eEiai GRK terhadap baserinโฌ pada sektor energi - tahunan 5 03 - Penurunan eDdei GRK terhadap baserinโฌ pada scktor lahart - kuaulatif ()4 - Pcnurunan cmfui GRK terhadap Da"selinโฌ pada scktor lahan - tahunan 05 - Pcnurunan cmbi GRK terhadap Daselfte pada scktor limbah - kuauliatif 5 5 5 06 - Penurunan cmbi GRK tcrhadap Dasโฌline pada .cktor limbah - tahunan 07 Penurunan emisi GRK terhadap ,aset; re pada sektor IPPU kumulatif 5 5 SK No098764C - A.VI.13 - 5,24 V. FREEIDEN REFTjBUK INDONESIA Prlodtrr rrdc.l (P|ll/koAtrE Horltl' (PAlKcttrt ! Pdonltrr lxP)/Froycl ^Pttorltu lPaGPl ht: tTtFi Ini!ll.rtor Dululgll Tcrh]fuE Atrh..r Frcddca Tlrg.t Rp. irutr i1!!.,Fr'!FE5rrr-r 5 5 6,90 ^0/o 7,30 ^0/o 10 - Penurunan embi GRX terhadap basehne pada sektor pโฌsisir dan kclautan 06.03.01 KP: Pembangunan Eflergi Berkelaltjutan 01 - Meningkatnya keberlanjutan pcngelolaan encrSr ol - Polsi Energi Baru Terbarukan dalam bauran cneryi nasionar 5 5 19,5 ^0/o 96.291,6 02 Inter8itas erErgi prilter 133,8 SBM/miliar rupiah 03 - Penurunan inte[altaa encrgl final 5 0,8 SBM/miliar rupiah 06.03.0r.01 PRO-P: Felrgelolaan Encrgi Baru TerbarulGn 0l - MeninalGtrrya pcmbangunan pembangkit dan penSgunaan EncrSi Baru Terbarukan 01 - Kapasita8 tambahan terpasalg pembanakit EBT 02 - Pemanfaatan bbluef untuk dom$tik 01 - Meningkatnya cfuiensi dan koflaโฌrvaai energl 01 - Persentasc pcnyclesaian penyusunan Standar Kincrja Encrgi Minimum ^(SKEM) 3.662,7 mcSawatt 83.977,6 KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL 17,40juta kilo liter 2 5 5 100 9/" 06.03.01.02 PRO-P: EtuierEi dan Konservasi Energi 12.314,0 KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL 01 - Meningkatnya keberlanjutar pemulihan laha.lt 5 330.000 ha 260.8r0,8 06.03.02 KP: Pcmulihan Iahan Bcrkclanjutan 0l - Luas lahan gambut terdegradasi yang dipulihkan dan difasilitasi rcstorasi ga.I: ,but - A.VI.14 - tilEtrEIttITI.IIitrI,TI,FTil Prlodtr. r.dG.l (Pf,l/PtortrE rHodtrr lPPl/Kcgt.tE ^Hodtrr lBPl/koy.L ^Prlorlt.. ^(PRo-Pl irff?lr.t! Dukunl.n T.rhrdrrt /rrrh.,r LlttrE.t Pctrttrlr Trtg t Rp. .htr 06.03.02,0r PRO-P: Restorasi dan Penselolaan khan Gambut 0l - MenirSkatnya upaya restorasi dan pemulihan lahan aa.Ebut 01 Luas eko8htem gambut yang terkoordinaai dan difasilitasi ftatoEsi gambut pada 7 provinsi Iawan kebakaran hutan 5 475.000 ba 5 5 5 too ^o/" 3OO.OOO b,a 3O-OOO he O,O KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN 06.03.02.02 PRO-P: Rehabilitasi Hutsn Ls].an dan Reforcstasi 01 - Meningkahya upaya rehabilitagi huta, lahan dan reforcstasi 01 - Lua. rchabilitaai hutan dan lahan sโฌcara vโฌSetatif 02 - Luas pcnanaman ^pada hutan produksi 5 5 20.000 ha 455-0OO ha 29.535,6 I(EMENTERIAN UNGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN 06.03.02.03 PRO-P: Pensuransar Lsju Dcforcstasi 01 - BerkuranFya laju defor$tasi 0l - Penuruna[ laju deforetasi 5 200.000 ha/tahun 9.225,0 KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN 0l - Tcrlaksananya optimasi lahan pcrtanian - A.VI.15 - loo.ooo ha 222.050,3 ^(EMENTERIANPERTANIAN 06.03.02.(N PRO-P: Peningkatan Produktivitas darr Efi siensi O I - Jumlah optiEasi ls]rarl pertanian 5 LIK E IIItrTIFFII] Il Horlhr rrdoorl (PIll/EofnE Prlorltr. lPPl/EGSLtrn ^Pdorltrt (EE/lroy.r Horitrl (PRo-Pl 06.03.03 KP: Pensclolaan Limbah 01 - Meningkatnya pcngelolaan timbah ol - Jumlah sampah yang terkelola RE. .r[tr 69,80juta ton 448.5r8,0 19,70juta ton 448.5r8,0 KEMENTERIAN PEKER.]AAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT s0,I0juta ton Inilltrtor DrtultrE Tcth.drD Atrhu Pr..ld.n Tr4ct Itt'tlnrl P.lrt rti. 5 5 06.03.03.01 PRO-P: Pengclolaan Sampah Rumah Tangga 5 06.03.04 KP: Pcngembangan lndustri Hijau 01 - Meningkatnya keberlanjutar industri 0 I - Perusahaan industri menengah be8ar yang teEertilikasi Sta.nda.r Indu8tri Htau (SIH) bcrdasarkan SIH yang ditetapkan 7 I perusahaan 36.050,0 5 02 - Jumlah kebijakafl penurunan emiai GRK !โฌl<tor indu8tri 5 I rckomcndasi kebtakar 03 - Jumlah kebijakan pcnanganan ma8alah limbah B3 sektor mdu8tn clan pcrcrapan ekonomi sirkular dalam pcmbanaunan industri berkelanjutan 5 2 rekomendasi kcbijakan 06.03.04.01 PRO-P: Penerapan Modiff kasi PrG.s dan Teknologi 0l - MenirSkatnya pโฌrcrapan ploscs dan tekrclogi indwtri ya.tls lebih berkelarjutan 01 - JuDdah rancadgan strndar industr: i hijau 5 5 NSPK 36.050,0 KEMENTER]ANPDRINDUSTRIAN - A.VI.16 - frlodt r f,rdoErl (Plrl/ko8trE fHodt . lPPl/Kcttrt..! ^Etorlt ^t (EPl/ProycL f$odtr' (PRo-Pl 06.o3.05 KP: Rendah Karbon Pesisir dan Laut Eraararr i ITFr|JI Durut{r! TcrhrdrE Afl.hm Trt8ct 3.000 ha Rp. Jutr i'ttFrE: EJIf-ilI 0l - Meningkatnya pโฌmulihan ekosistem pesisir dan kclautan 0l Jumlah Iuas rchabilitasi hutan 5 598,9 Ol - Jumlah lokasi pcmulihan kerusakan pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil I I lokagi 594,9 CATATAN: 2024 pa.ca peitetapan APBN 2024; ^(3) Pagu Bโฌlanja K/ L bโฌrdasarkan Pcrtcmuan ^Trga Pihak ^Pagu lndikatif 2024. KETERANGAN Dukungarr Terhadap Arahan PrEsidcn: (l) Pembanaunan SuEber Dalra Manusia;
Pembangunan Infrastruktur;
Penyederhanaan Regulasi;
PenyEderhanaan Birokasi;
Traruformaai Ekonomi.
03.05.01 PRO P: Inventanssi dan Rehabilitasi EkGistem Pesisir dan Kelautsn Ol - Meningkatnya upaya invcntarisasi dan rehabilta8i ekoBistem p6fuir dan kclautan 5 KEMENTERIAN DESA. PEMBANGUNAN DAERAH TERNNGGAI DAN TRANSMIGRASI, KEMENTERIAN XEI,AUTAN DAN PERIKANAN SK No098768 C - A.VI.17 - i PRIORITAS NASIONAL 7 : MEMPERKUAT STABILITAS POLHUKHANKAM DAN TRANSFORMASI PEI.,/qYANAN PUBLIK Hodtrr r.dold lPrl/kogr.E ^Prlodtr. (PPl/t gt t.n Horitrl lxPl/koyck ^Hotttrt ^(PRo-Pl i]'!!IlT=rl.n DlLlrngrn Tctltrd.p At..hlr Pr!dd.! T.rIGt Rp. .rutr il: rT!'l'!FI?JItTtF!!11 07 PN: Mempcrkuat Stabilitas Polhul&ankam dan Tran8formasi Pclayanan Publik 410/" 4,88 02 - Optimalnya kebijakan luar neseri 01 - lndeks Persaruh darl Peran lndonBie di Dunie lrtetusioMl 03 - Mcningkatnya penegakan hukum naaional yanS mantap 01 ^- Indcka Pcmbargunan Hukum o,5a 04 - MeninAkahya kualitag pelsyanan publik 01 ^- Indcks Pclayanan Publik Nasional 4,00 0s - Terja8anya keutuhan wilayah Ncgara Xeโฌatuan Republik Indoncsia 01 - Peruentasโฌ luas wilayah NKRI yang dapat dijasa keutuhanrya 100 70 79,sa 71.o73.97L4 07.o1 PP: KorEolida8i Dโฌmokraai 01 - Tcnvujudnya stabilitas politik yang kondusif serta komunika8i publik yang efekt4 integratif, dan partisipatif 0l - IDI Aspck lkpasitas lrmbaga Demokrasi 4 a3,7r 36.554.986,7 02 - IDI Aspek tGbebasan 72,53 SK No098769C 03 IDI A8pek Kegetaraart - A.VII.1 - 4 a\94 ETI-{: ITfiII FEPUAL|K INOONESIA rHodt r lf..iotrd (Pf,l/ProatrE Pdodtr. (PPI/E grrt ! Prrodt r (xPl/koy.L Pllorltl' (IRGPI Saaaran Irrdtbtor Dd lt.tr Tcrhd.p Atrhrn Pr..ld.n T.rgct Rp. .rutr Inrtrnd P.lrt err 07.01.01 KP: Pcnguatan Kapasitag t mbaB Demokrasi 0l - Terwujudnya Btabilitas politik yang kond$if mclalui penguatan kapasitas lembaga dโฌmokraBi 01 Ikderisasi oleh partai politik pe!โฌrta pemilu 3 4 77,60 35.627-347,7 07.01.01.01 PRO-P: Penguatarr Pelr,elenggara Pemilu 01 Ter",uj udnya Fryuatan penyelenggaia pemilu 0 I - Jumlstl satker yans difasilitasi dalarD penguatan peayele[ggara Fmilu 07.01.01.02 PRO P: Penguatan Feraturan Perundanaar Bidana Politik 01 - Menguatnya peEturan perurdansarr bidans politik 0l - Jumlah rckomendaai pcraturan perundana-urdangan dan pโฌdoman bidanr politik 4 553 setkd 35.446.762,6 KOMISI PEMIUHAN UMUM, BADAN PENGAWAS PEMIUHAN UMUM, KEMEI{TERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIX, HUKUM DAN KEAMANAN, MAHKAMAH KONSTITUSI RI, KOMISI YUDISIAL REPUBUK INDONESIA, KOMISI NASIONAL HAI( ASASI MANUSIA, KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI 3 2 rckomendaai kcbtakan 5OO,O KEMENTERIAN DAI,AM NEGERI 07.01.01.03 PRO-P: Feningkatan Bantuar Kcuangan Partai Politik 01 - Meningkatnya bantuan keuanSan ^pa.rtai politik 0l - JuElalt bartuan keuangan ydng teEa.lurkan kepada partai politik yang mendapatkan kursi di DPR 126.376.414 126.376,4 KEMEI{TERIANDALAMNEGERI 01 - MenguatnJ.a defiokraai internal, trarrspaEnsi, dan aluntabilitas partai politik - A.VII.2 - 750 orans I0.A33,5 KEMENTERIANKOORDINATORBIDANGPOUTIK, HUKUM DAN KEAMANAN, KEMENTERIAN DAI.,IIM NEGERI 07.0r.01.04 PRO-P: Penguatan DeEmkrasi Intemal, TrampaEnsi, da.tl Akuntabilitas Pa.rtai Politik 0l - Jumlah pengurus parpol yang mendaparkan pedidikan polit-ik dalr pcnguatar idcolosi pancasila Hodtrr IlirtoEd lml/hotr.D ^Fdodlt (PDlEGtl.tu Eforft t lxEl/Prork ^Pdodtr. ^(PRo-Pl l: l: rn ^rl Iadlhtor Dul lgr! Tcrhlltrp ltrh..r Prcddcn T.ract 38 provhsi Rp. .rutr i]'lrirElrr?SrrEEi.t 2,875,2 XEMENTERIAN DAIAM NEGERI 07.or.01.05 PRO-P: Penauatan DcEokrasi di Daemh 07.ot.o2 KP: Penguatan Kcsetanan dan ol - Tcrwujudnya stabilitas politik yans kondusif melalui penauatan kesโฌtaraar dan kebโฌbasan 02 lGterwakilar pereEpuan di lesislatif, eksโฌkutif, da.Il )'udikatif 0l Terbebas dari ancama.tl dan/ penggunaan kekeraran yang menshambat kebโฌbasa 4 4 62,80 96,85 551.050,3 07.01.02.or PRO-P: Pendidikan Politik dan Fendidikan Pemilih 0l - Tcrsclcnggaranya pendidikan politik dan pโฌndidiksn pemilih yana tepat saseran dan berkclsnjuEn ol - Tedaminnya hak memilih dan dipilih dalam pemilu untuk seluruh kelompok ma3].ara.l(at 3.350,0 KEMENTERIANDAIAMNEGERI,KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERUNDUNGAN ANAK 4 4 96,30 43,50 s47.300,3 07.or.o2.o2 PRO-P: Peningkatar Kualitas Penyelโฌngaaraan Kepemiluan 0l Te$โฌlenggaiarya penSuatar penSawa8an netralita! ASN 01 - Netialitas ^penyelcnggara pcmilu KEMENTER]AN KOORDINATOR BIDANG POUTIK, HUKUM DA.T{ KEAMANAN, KEMENTERIAN KOMUM(AfII DAN TNFORMATIKA, LEMBAGA PENYIARAN PUBUK RADIO REPUBUK INDONESIA, KEMENTERIAN DAIAM NEGERI, KEMENTERIAN PERTAHANAN, IELEVISI REPUBUK INDONESIA 07.01.02.03 PRO-Pr Pcningkatan Kapasitag Organisasi KcmasJrarakatan 01 - Meningkatnya kapasita3 organisasi kcmasyarakatan 0l - Jumlah pengurus ormas yana ,flerdapat pentuatan ideologi kโฌbarasaan da.Il wawasan kebalrg8aaIl 4OO,O KEMENTERIAN DAI-AM NEGERI I 1.200 oraru SK No098771C 80,50 70 376.588,7 07.01.03 KP: Pcninekatan Kualitas IGmunikasi Publik 01 - Terwujudnya koEunikasi publik yang efelrtif, integatif, darl panbipatif 0l - Peftโฌntaae kepuaoa.lt aaayarakat terhadap informa8i publik terkait kebijakan dan Fogram pdodtas pcmcrintah - A.VII.3 - Prlodtrl rrdod.l (Pn/ProatrE Hodtrr [PPl/Kcgtrt ^.! ^Hodtrr (xPl/Pr.yGL Etorrtr. IPRO-4 r-t'ltTrfr: rin Drhltlarl T.IhrdrE Atrhrtr Praa&!c! T.r8Gt Rp. irutr rir,i?TEftT-: rt 07.01.03.01 PRO-P: Penguatan Tata Kclola Informasi darl KoEunikasi Publik di Pusat dan DaeEh 95 V" 3 s0.O00 orans 11 dokumen 35.123,1 KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA, XEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANC POUTIK, HUKUM DAN TEAMANAN 07.01.03.02 PRO-P: Penyediaa, Ko[ten da.r! Aksโฌa Informa8i Publik secara Merata dan Berkeadilan terutama di wilayah 3T 01 Ter!โฌdiarya ko[ten dan akaea infortaaal publik oecara Eerata dan bโฌrkeadilan terutama di wilayah 3T 01 - Fersโฌntase tintkat kepuasan masyarakat di wil,ayah 3T tcrhadap inJorEaoi publik ao./o 108.356,6 KEMENTERIANKOMUNIKASIDANINFORMATIKA 07.ot.03.03 PRO-P: Pcningkatan Kualitas SDM Bidans Komunikasi dan Informatika Ol - Terlakananya peninekatan kualitas SDM bidars komurdkasi dan 0l - Jumlah SDM bidans komudkasi dan infolmatiLa yang kompeten dan profesional s0.000 orang 188.377,0 KEMENTERIAN KOMUNIKASII DANINFORMATIKA 07.01.03.04 PRO-P: PeninalGtan Literasi TIK Ma8yaralGt Ol - Terlaksananya penirgkatarr liter$i TIK masyarakat 0 I - Jumlah masyarakat yanS mendapat pengenal,ah TIK 1.000 orang 693,I KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA 07.01.03.06 PRO-P: Pelguatar Peran Iimbaga Pers dan Jumalio 0l ^- Terlaksanatya ^penguata.n peran lembaga pers dan jurnalia Ol - Indโฌk Kemerdโฌkaan Pers 78,00 20.079,8 KEMENTERIANKOMUNIKASIDANINFORMATIKA SK No098772C 01 - Terlsklsnarya pcnirgkatan kualitas leEbaga penyiarah s9 leEbasa penyiaran 23.959,I KEMEI{TERIAN KOMUNIKAI}I DAN INFORMATIKA 07.ol.03.o7 PRO-P: Peningkatan Kualitag Lmbaaa Penyiaran 01 Jumlah leEbasa penyisran yana berkualitas - A.VII.4 - REPUEUK INDONESIA Prtocltir ltrdodrl (Pn/koa!.E Hodtr. (PPl/x.grrtu Pdo n r lxPl/Proycl ^HoEn ^r ^(PR(}PI i IIEII]! DuLuE3r! T.rh.d.E Arahari Trrg3t 16 forum Rp. .rutr 349.343,1 |r'T+.EEIl5IIF!i.l 07.o2 PP: Optimalisa.i Kebijalar Luar Negeri Ol - Meningkatnya efโฌktivitas diplomasi dan pemanlaatan kโฌa sama pembangunan internasional ol - Jumlah forum yana dipimpin oleh Iddonelia pada tingkat reaioEl datr multilatcral 03 - Indek Pclayanan dan Pelindunssn WNI di Luar Negeri 5 4,OO 92,OO o7.o2.ot KP: Penguatan Integritas NKRI dan Pclindungan wNI di Luar Negeri 01 - Menguatn,-a int4gritas NKRI dan pelindungan WNI di luar neseri 01 - Peftentaae kaaus WNI di luan negeri yang disโฌlesaikan a2 ^0/o 300.642,9 02 ^- Indcka Kcmajuan Perundingan Penyel$aian Peftatasan Ma tim 2 49,43 07.02.ol.oI PRO P: Peningkatar dafi Intensif ikasi Efektivitas Pen)โฌIe8aian Perbataran dan Percโฌpatan Peaetaan Bata8 Negara Ol - Terlaksananya peiryeleaeian pโฌrbatasar dan percepatar peaetaan batas negara oI - Per!โฌntasโฌ kemajuan hukuE dan perjanjian internasiona.l di bidaflg pโฌrundin8ar peneg63an bata8 darat, peningkatan keda 6a.: aa pโฌlbatasan dan peniflgkatan kerja salla kelauta.n yang disโฌleโฌaikan 23.553,4 KEMEI{TERIAN DAI.JIM NEGERI, KEMENTERIAN LUAR NEGERI, BADAN INFORMASI GEOSPASIAL (BIG) 2 roo % o7.o2.ot.o2 PRO-P: Penguatan Pelindungan WNI dan BHI di Tingkat BilateBl, Resional, Multilateral 0l - Terlaksananya pcnguatan pclindungan WNI dan BHI di tingkat bilatlral, regional, 01 - lndcks Pcmanfaatan dan PengembanSan Sistcm Informasi Pelayanan dan Pclindungan Tcrpadu bagi WNI di Luar Ncseri KEMENTERIAN LUAR NEGERI, KEMENTERIAN KETENAGAKER.JAAN, BADAN PEUNDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONFSIA (BP2MI) 98,40 277.O49,6 02 - Indeks Penguatan Sistem IGlembagaan Pelayaran dan Pelinduryan WNI di Luar Ne8eri 98,OO 03 - Indek. DiploDra8i Pelindungan WM di Luar Ncgcri 1 SK NoO98773C - A.VII.s - 98,00 kIflFIfIilTIEf.IrF{YA Pllodtrt rrdord (Pf,l/I'ro3tro Prlorlti. FA/Kctl.t ^n ^Ptlodt ^. (xPl/ProFk Hodtr. (PR(}.PI htTltFl hilttrtor Dutulgln rcthrd.E Ar.h..D Pr..ldcr T.rg.t RE. Jut il: rJlt'r'lI.ltFfErnn 07.o2.o2 KP: Penguatar lcrjasama Pembangunan Internaaional 0l - Jumlah pendanaa[ kegiata, kerja sama pcmbangunan intemaaional t mesuk KSST 5 5 152 prcsra7,rl keaiatan 190,00 ltrilia.r rupiah 2,96-3,16 ^0 23.924,9 20.133,9 3.795,0 07.o2.o2.ot PRO-P: Peningkatan Penssunaan SuEber Sumber dsn Meksnisme Pendanaan Ba.ru Kerja ^gama Pembangunan Intcrnasional 07.o2.o2.o2 PRO-P: Penciptaan Lingkungan yans Mendukuna (rnaDlins Enrdronmerq Penitgkatan Keterlibatan Swasta dalam Kerja Sama Pembalgunan Intcmaaional 01 - Terlaksananya peningkatan penggunaar sumber-sumber dan mekanbme pโฌndanaan baru kerja oa.Ea pembanaunan intemasional 01 - TerEiptanya lingkungan yans merdukuns (enarlihg enuimnm"n4 pโฌninskatan keterlibstan swasta dalam kerja 6a.Ea Fmbantunan SEKRETARIAT NEGARA, KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISE"T, DAN TEKNOI'CI, KEMENTERIAN KELAUTAN DAT'I PERIKANAN, BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN, BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARCA BERENCANA NASIONAL (BKKBN) 0l - Tingkat partisipasi aktor nonpemerintah dalam keAiatan kerja sama pembangunan internasional 5 BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAI / BAPPENAS o7 -o2.o3 I(P: Pcningkatan Citra Positif di Dunia Internasional 01 - Meningkatflya citra pGitif di dunia intemaaional Ol - Peruโฌnta3e pโฌdrberitaar pGitif media maasa internasional terhadap kebijakan hubunga! Iuar [egeri RI 5 a6v" 21.651,3 07.o2.o3.ot PRO-P: Fenyusunan lcbijaksn Diplomasi Publik dan Tururannya 01 - Terausunnya kebUakan diplomasi publik dan turunaflnya 0l - Pcracntase dukunSan konatituen intcmasional terhadap promosi aset-aret diplomasi publik Irdoresia 5 99 Vo 21.651,3 I,EMBAGA PEI.IYIARAN PUBLIK RADIO REPUBLIK INDONESIA, TELEVISI REPUBUK INDONESIA - A.VII.6 - 5 9A Vo 3.119,9 07.o2.o4 KP: Peningkatan Peran Indone.ia di Tingkat ReSional dan Global Ol - Meningkatnya pcran Irdonia di tingkat rcgioral dan global Ol - Prcscntasc prakaGa dan rekoEerd$i lndon.sia yana diterima dala.rlt perterEuan tinSkat tinAgi dan tingkat mcnt ri Eultilateral FEFIJHL|K INDONESIA Prlodtl' trr.ion t lP l/Ptogtla ^Hodt$ (PP,/r.ar.tm Prrodtrr lEPl/Ptoycr ^Prbdtrr IPRGPI iFflTI: TFI Drhtngrn T.th.d.p AEIrr! Prc.ldGr T.rg.t RE. Jut Lltt.E l P.hlt E. 3,I19,9 KEMENTERIAN LUAR NEGERI 5 5 9gv" 92 Vo 04 - Pcrcโฌntase kerepakatan kerjaoama bilateml di Kawasan AmcriLa dan Eropa yana ditindaldanjuti olel] stakdDder dalam neseri 5 5 97 v" l0 07.o2.o4.o2 PRO-P: Optimalfua8i Kolrtiibusi Indon$ia dalam Jajaran l0 Bcsar Negara Kontributor MPP PBB 01 Terla.lGgnanyaoptimalisasi kontribusi lndor$ia dalam jajaran l0 besar negara kontributor MPP PBB 01 - Perinskat ^jumlsh pasukan perdaEatun (PKO) yans dikirim PeEerintah lndonesia 07.03 PP: Penegakan Hukum NaEional 0l - Meningkataya penegalGn dan pclayanan hukum scrta ak!โฌs terhadap keadilan 01 IndekB Perilaku Anti Korupsi 4 4,14 435.742,3 07.03.01 KP: Penataar Regulasi 0l - TerlaksananF pโฌnataan rโฌsulasi 0l - Per3cntasc Jirdrldial ,evieu t,a,rg dikabulkan MK dan MA 3 8,15% dan 7,Osty. 9.407,9 01 TerbentuknF lembasa penselola resulasi o,25vo 1.OOO,O KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI 07.03.01.01 PRO-P: Penguata, Tata lclola &n Pembentukan t mbaga Pengelola Rcgulasi 01 - Per!โฌnta!โฌ pcraturan perundang- undangan yang diharmonbasi - A.VII.7 - Fforltr. r.docd (Pf,l/Prcrt.'l P odtrr lPPl/r<Gdrtrr ^Horttrr (f,Pl/koFL rrbrltr. (PRG4 LEdltrtor 0l - Jumlah pcngundangan rancrngan urdana undartg ^jargLa mcncngah Drh.!ar! Tcthrdrp Anhr Frc.ld.ri Trll.t RE. .rutr h.t.nd P.hL..!r 07.03.0r.02 PRO-P: Pembaruan SubstaNi Hukum o7.o3.o2 KP: Perbaikan Sistea Hukum Pidana dan Fedata 5 9A 66.980,2 02 PeEA,rla,tan e fli^g di lingkungan pensadilar neseri 03 - Peaanfaatan e-flmg di lingkungan peng6dilan agama 04 - Pemanfaatan e-hhigasi di lingkungan pengadilan negeri 05 - Pcmanfaatan e-litrirdsi di liltgkungan pcngadilan agal]]a 06 - Pemanfaatan SIP untuk penan8anafl pcrkara kcpailitan dan PKPU 5 5 5 5 5 97 ^0/" 40 ^o/o t6 vo to vo 30 07 - Penirgkata.Il ^pโฌndaJtaran ^jaminan fidusia 5 5 5 raik 19,'o dari boEeline'l- | ^o/" 6,56 Vo oa - Pโฌncntasโฌ pelaLu re3idi,ig 07.03.02.01 PRO-P: PcnycmpuraEan Hukum Ekonomi untuk Mendukung KeEuda}tar! Berusaha SK No098776C 0l - Terlaksananya peflyempumaan hukum ekonomi untuk mcndukung kcmudahan berusaha 0l - Perscntasโฌ eksโฌkusi ^putu8an perdata - A.VII.8 - t5 v" 7.152,9 MAHKAMA}I AGUNG LIK ii Hodtr. f,rdord (Prl/Eorr.ll rHodtr' lPPl/xctlrtu ^Pttodt ^t (EPl/Prcy.L Fldorlt.r lPRo-P) ht, -l l all.t n DlrtEnS.n T.tLrdrp rtrhr! Prcdd.tr I.rg.t Rp..lltt. ri'!Ia?T5l'lf-1?t 07.o3.o2.o2 PRO-P: Penerapan Pendekatan Keadilan RtoEtif l5 !/" 19.901,7 07.03.02.03 PRO-P: Dukungan Tl di Bidang Hukum dan Peladilan Ol - TeN,ujudnya dukungan TI di bidan8 hukuE dan pโฌraditsn ol - Jumlah Eilayah kerja imtansi penegak hukum yaru mengimpleEeirtacikaa SPPT Tl 212 w ayah kerja 5 18.066,1 MAHKAMAH ACUNG, KEMEI{TERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI, KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POUTIK, HUKUM DAN KEAMANAN, KOMISI PDMBERANTASAN KORUPSI (KPK), KFJAIGAAN REPUBU( INDONESIA 07.o3.o2.o4 PRO-P: Pcningkatan Integritag dan Pengawasan Hakim Ol - Te akananya peningkatan integritas dan Fnaawasan ^hakim 0I - Indeks Integritas Hakim 8 2I.859,4 KOMISI YUDISIAL REPUBLIK INDONESIA 07.03.03 KP: Penguetan Sfutem Anti Korupsi 01 - Ter$'ujudnya pen8uatan aisteta alti korupsi 01 Survei penilaiar intesritas 5 76,00 159.387,9 07.03.03.0r PRO-P: Penauatan l{npleEertasi StrsteAi Nalional PencegahEn lbrupsi 0l Te a.k8ananya pโฌnguatan ir: tplementagi atrategt naaional peflcegahan korupsi 0l - Peraentare capaiart akai Strana8 PK 50.507,4 KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI ^(KPK), KEMENTERIAN HUKUM DAN HAI( ASASI MANUSIA RI 5 100 70 07.03.03.02 PRO-P: Optimalisasi Mekanfume Pemulihan dan Pengctolaan Asโฌt 0l - Tcrlaksananya optimaliโฌasi mekanbme pemulihan dsn pcngelolaan alct 0 I - Jumlah aparat ^pโฌnegek hukum yang menaikuti diklat peEulihan aset PUSAT PELAPORAN DAN ANAIISIS TRANSAKSI KEUANGAN (PPAfi), KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK), KEJAKSAAN REPIJBUK INDONESIA, KEMEi{TERIAN KEUANGAN 160 orang 108.880,5 0l - Terlaksansnya penin8katan akaโฌs terhadap keadilan - A.VII.g - 5 Tl.ao v" 199.966,3 07.03.04 KP: Peninakatan Akseg tโฌrhadap Keadilan 01 - Irdeks Aksโฌ3 Terhadap Keadilar I LIK E INDONESIA Ftlodtr. rrdorrl tP l/ProEnE ^Hocltrr (P?,/rcghtr! Pltodtrr (xP,/ProFk hlorlt.. llRGPl ilfll"Tl,l DuLuEau T.rh.d.p /kahra Pr..lilc! TuSct Rp. .rutr r-i'flT|rl'lFll.S}Trrlrin 07.03.04.01 PRO-P: Pcnguatan Layanan Keadilan O7.O3.M.O2 ol - Terlaksananya 0l ^- Aspek keaampuan masyarakat pada 5 Tlaoyo 20.650,7 KEJAKSAAN REPIIBUK INDONESIA PRo-P: Pโฌmberdayaan Hukum pemberdayaan hukum bagi Indek Aksโฌs terhadap Keadilan hd Mo"tok O7.O4 Or MeninAkatnya kualitas Ol - Indeks Pelayanan PubliL 4 4,2O 232.320,5 PP: Reformasi Birolaasi dan pelayarun publik mclalui tGmenterian/ Lmbaga 5 TLaOVn MAHKAIT,IAH AGUNG, KEMENTERIAN HUKUM DAN HAX ASASI MANUSIA RI, ^(OMISI NASIONAL HAX ASASI MANUSIA, LEMBAGA PERUNDUNOAN SAKSI DAN KORBAN Tate Kelola perbaikan tata kelola dan 02 - lndeks Pelayanan Publik Peaetintah Ol Skor ewlogee engagcncnt 02 - s'kor enplogee brandins 4,O0 3,80 11 28.005,0 07.04.01 KP: Transformasi Manajemen SDM Aparatur ll 07.04.0r.01 PRO P: Penguatan Budaya l<eia &i Enploget Brunding 0l - Terwujudlya pelaksanaan oorโฌ ,atues ASN BdAKHI,,AK 0l - Hasil Pcnsukursn Irdeks BeTAKHLAK 65v" 1.950,0 KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMAS] BIROKRASII 07.o4.ot.o2 PRO-P: Pcrcepatan PenirAkatan Kapasitas SDMA Or - Terwujudrya pโฌningkatan kapasitas ASN melalui perrygunaan fitur leamrhg pada platlorm tunS8al 2O'Yo Pg wai ASN 2.2OO,O KEMEMERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI 01 - Persentase Pegawai ASN yang aktif menSgunakan fitur leaming pada platform tunggal I SK No098778C 0l - Tcrlaksananya ^pir,otrng kcbijakan manajemen kcacjahteman di Instansi Pemerintah - A.VII.10 - 12KlL 3.200,0 BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA, KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BTROKRASI 07.04.01.03 PRO-P: Peningkatan Kincrja dan Sistcm Pcnchar$an 0 I - Jumlah IP ,ang dilakukan ^ptLotrag tโฌrkait kebijakan manajemen 4 Prnodtr It .lond (Ht)/Protr.tn }Hodtrr (PFl/X4lrt n Prrodt . lxPl/ProycL ^HoEnrr ^(Pro-Pl 8ollr. r il'FITI: rl]'I Dutu!4.! Tcrh.d.E ./urh.n Iartrtid P.Lt rlr TErct RD. &t 07.04.o1.(x PRO-P: Pengembangan Talenta dan Karir ol - Ter$ujudnya manajeeen talenta di instanai ^pemcrintah 0l ltrsenta.e IP y6ng telah menerapkan kebijakan E,anajemโฌrl talenta ASN too v" 14.655,0 LEMBAGA ADMINISTRAI}I NEGARA, KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRA: }I, BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA 07.04.o1.05 PRO P: Percepatan TramforEasi Digital Manaiemefl ASN 0r - Ter"'ujudnya platform tufl8gal digital ekoaist m Eanajer: ren AsN 01 Pe$enta.e [P yaag menggunakan pladorm tunggal digital ckosistem manajemcn ASN too v. 4.900,0 KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI, BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA 07.04.01.06 PRO-P: PerancarAan Jabatan, Perencanaan dan Penaadaan SDM Aparatur 01 - Jumlah IP yang dilaLukan prloting kebijakan pcrancangan jabatan, perencaaaan dan pcngadaa! ASN yang flcksibel 0 I Terlakaranya piiofi: ag kebijakan perarcโฌ.n8an jabatan, perencanaan dan pedgadaan ASN yang flehibel 01 - Terwujudnla pelalanan publik yang bcrkualitas I a KIL 82,5 I.IOO,O KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI 38.894,8 07.o4.o2 KP: TrarEformaai Pelayanan Publik 0l - Skor rata-rata pcnilaian kcpatuhan K/L terhadap pclaksanaan UU Nomor 25 Tahun 2009 terltans Pelayanan Publik oleh Orbudsman RI PuEat 02 - Skor rata-rata pedlaia.tl kโฌpatuhan pemerintah daerah t rhadap pelakanaan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelaya arl Publik oleh Olabudaman RI pelwakilan 4 75 03 - Skor Suwei Kepuasn Maayarakat (SKM) atas kincrja pelayanan pubtk 86 4 3,14 3.990,0 KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRAIII 07.04.02.01 PRO-P: Pelayanan Publik Bcrbasis Elelffonik (E.Sโฌri,ricโฌs) yang Terintcgrasi 01 Terlalcananyapelayanan publik bcrbasis eleldonik (e- serrr'cesl yans terintcsrasi 0l - Skor Indeks ^pada domain layanan pada SPBE -A.VII.11- EEI'TIBUK INDONESIA Horltl. tr .load [Pll)/ProrFnE ^Ptlodtr. (PPl/EcSt tr! krodtat lxPl/Ptoy.k ^PdoEn.r (PRG4 sant.tt FirIIFEr,t Dutung.! T.rhrdrD Atrh..! PrcrftlGr Trtfct R!. .rutr FT,'?IiFr?Jrf-qN 07.o4.o2.o2 PRO-P: PerEuatan Pengawasan Masyaral<at atas Kincrja Pelayanan Publik OMBUDSMAN REPUBUK INDONESIA, KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRAS}I 4 700 orang 32.404,8 4 6.300 orans 07.o4.o2.o3 PRO-P: Penguatan Ekoaistem 01 Terlalcananltpcnguatan ekosbtcm inovasi 01 Persentaoe inovasi yang Eemeruhi standar inovasi ^petrayanan ^publik LEMBACA ADMINISTRASI NECARA, KEMENTEzuAN PENDAYAOUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI a2 vo 2.soo,0 07.04.03 KP: Penataan lGlcmbagaan dan Prosโฌs Bisnis 01 Terlrl$ananyapenataan ketrembagaan dan ^pro3es bbnig yang efcldif dan berodentasi pada pencapaian tujuan pembanguna, na8ional 0I - Skor peringkat komposit efekivitas ketrembaSaan 4 6l 48.449,5 07.04.03.or PRO-P: Pcnataan Kelembagaan dan Proscs Bi6nb ^yans Efektif 0l - TerlaksananyE pcnataan kelembaSaan Ol - Jumlal instansi ^yanA ditata kelembagaannya 4 2t KIL 1.875,0 KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN RET'ORMASI BIROKRASI 07.04.03.02 PRO-P: Pelerapan SPBE TerintcgraEi 01 Medrykatnya nilai Indeks SPtsE Nasional O1 Nilai Indek SPtsE Nasional ARSIP NASIONAL REPUBUK INDONESIA, BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL / BAPPENAS, BADAN PENGKAIIAN DAN PENERAPAN TEKNOIOGI ^(BPP'T'), LEMBAGA KEBUAXAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH (LKPE, KEMETTIERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA ^DAN REFORMASI BIROKRAS}I 4 2,60 46.574,5 - A.VII.12 - ffifl: If,IXrrrd; I'T[+{n fHodtrr X.do!.I (ml/Etogrra Pdodtrt (P4lxcCrt n rrlodtl' lxPl/Proy.k ^Hodtr' ^(PRo-P) : ]Eft?i ir: f,IlFn|lt DlrhI!I.! TGthr{rp Anhu Prtdd.tr Iri.t tr.I P.hb..!r Trg.t Rp. .rutr 01 Terwujudnyabirokrasi pemerintah yana efektif dan efisien 116.971,3 07.o4.o4 KP: Reformasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemba[aunan 0l - Nilai Indek8 Reformasi Birokrasi Nasional {K/Ll 02 Nilai Indeks Reformasi Biroknsi Nasional (Pmvinsi) 80 4 4 7l 07.04.04.o1 PRO-P: Pcnguatan Peraelolaan Rcformasi Birohasi 01 - McninAkatnya kualitag kebijakan Reformasi Birolaasi Nasional 01 - Pcruentasโฌ rckomendasi RB Nasional yang ditindal'lanjuti KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLtrTIK, HUKUM DAN KEAMANAN, KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRAS; I 4 70 ^0/o s.497,4 o7.o4.M.O2 PRO-P: Penguatan Aku[tabilitas Kincda Pembanguran 0l MeninSkatlya sistlm akuntabilita8 kinerja pembangunan 0l - Rekomendaai hasil ^pengawasan manajeEen risiko atas kualitas pe[gendalian int rn K/L 24 laporan 1t 1.073,8 72 laporan BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN (BPKP), LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH (II(PP) 4 02 Rekomendasi hasil pcngawasan manajemcn rbiko atas kualitas pcngcndalian intern pehโฌrintah daerah 03 - Rekoeendasi hasil pcngawaian manajemโฌr risiko atas kualitag psuendalian intcm badan usaha 4 78 laporan 04 - Jumlah laporan rekoEeddasi ha8il pergaโฌsan kherja pembangunan - A.VII.13 - 4 730 lapor6r! FNEsIDEN RET'UAUK INDONESIA Prtodtrr i.rlond (P l/Pr.8tu I'dodtr. (P4/L.8lrtrl rrldlt ' t[Fl/Proy.L ^Prlodtrr ^(IRG4 07.05 PP: Menjaga Stabilitag Keamsrarl Nasional IrrdlLrto8 Durungrn TcrhdrD Ar.h..r Plc.ldcr Turct RD. Jut Itr.turl Pchttur 01 Terjaganyastabilitas pertahanan dan keaEraran OI - Indeks Kekuatan Militer 2 o,2o 33.s0r.s79,2 3 >60 v" 04 Indeks Keamaran dan Ketcrtiban Masyarakat 3 3,40 07.05.0r XP: Penguatan Kermanan Dalam Negeri 0l Meruuatnya kcamanan dalam negcri 0l Indeks Rhiko Terodsme ^(Pclaku) 02 - Indeks Risiko Terorhme fTa.rget) 03 - Angka pelanggaEn lintas batas ncgara 04 ^- Angka kqadian konflik 37,80 344.4rc,2 4 54,00 4 < 150 pelarr8Saran 4 35 kcjadian 05 - Anska korban penprssi int rnal Ol - Clearaioa /ate terorlame 4 5 <14.0OO oraDs ao 9/" tt2.2t7,7 07.05.01.o1 PRO P: Penfulgkatan Deradikalisasi dan Penanganan 01 Medl4katnya deBdikalisasi dan penanganan 02 - Jumlah deradika.Iisa8i terhadap t ruangka, tโฌrdakwa, terpidana, [arapidana teroriarae, mantan narapidana tcroriamc, serta oranS atau kelompok orang tcr?spar paham mdikal terorfumc BADAN IMEUJEN NEGARA, BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME ^(BNP'D, KEPOUSIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA. KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA, KEJAI(SAAN REPUBLIK INDONESIA 5 125 orang SK No098782C - A.VII.14 - itFEIrfJf, tXTIf.f{It+Tf t P odt r tr..lond (Pl|/Proar.E Ptlodtr. (Pq/Ibgrrhr Hodtrr (Bq/ProyGL Hodtrt (PRGEI (t'!?tFr rlilri IT"lIJl Durutr8ra T.rhrdrD Arrh.,r T.rgct RE. &t r-i: tTl.llflfZ5n-F|ll 03 JuEtah kegiatan pcncegahan tindak pidana tcrorisEโฌ 0r - Jumlah objek vital dan target rentan yang mcndapat pentqmanan Ol - Jumlah pos pamtas, ^posal, Dos pol gubsekor, dan PLBN yang dibangun 5 5 5 2 128 kegiatan 07.05.01.02 PRO-P: Pengamanan Objek Vital dan Target Rerta, 0l - Tcrlaksananya perga.Eana, objek vitrl dar targct rcntan 07.05.01.03 PRO-P: Perauatan Pertahanan &n Keamanan di Perbatasan dan Pulau Terlutr 2.079 objek vital dan target 50 instituoi 58 m'. r93.322,1 25.OOO,O KEPOUSIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA 0l ^- Terlaksananya pcnguatan pertahanan dan keamanar di perbatasan dan pulau terluar KEPOLISIAN NEGARA REPUBUK INDONESIA, KEMENTEzuAN PERTAHANAN, BADAN NASIONAL PENGEI-OIA PERBATASAN ^(BNPP) 02 - Panjsns ^jalan hspeksi patioli perbatasan 2 2OO ld 03 ^- JuEtrah penduduk pcrbatasar ^yanS diberdayalcn dalaj! sistem hankamor 180 orane 04 - JuElah Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT) yanS ditingkatkan sarana prasararB pertaharan dan keamanannya 2 49 PPKI 07.05.01.04 PRO-P: Penanganan Konfljk secaE Humanig 0l - Tertanganinya konflik lecโฌra huEaris 0l - Tertanggulan8irrya potcllsi konflik losial di tingkat kabupaten 02 - Jumlah arggota satuan yaflg mendapatka, pelatihan pcnanganan konflik serra humani.
05.01.05 PRO-P: Kcselamatan darl Reintegrasi di Wilayah Rawan 16.715,0 KEPOUSIAN NECARA REruBUK INDONESIA, DEWA}'I KETAHANAN NASIONAL, KEMENTERIAN DAI,AM NEGERI 5 19 kasus I 9O0 orang 01 - Tem'ujudnya kcsโฌl,amatan dan rcintgrasi di wilayah rawan dan bโฌncsna 4 01 ^- Jumlah korban bencana yang di!el,a.Eatkafl - A.VII.15 - 120.000 orang I.16I,4 KEPOUSIAN NEGARA REPUBUK INDONESIA NEFUBLIK INDONESIA Prlodtrr Igirlonrl (Pl)/Pr.lE tr Pdodtr. IPP)/E al.t ^tr ^Pdotlt ' (BPl/Ptoy.t Hodtrr (IR(}4 Dutulgur T.rh.d.p A[harr Pt.rlil.r T.rg.t Iadllrtor Ol - Pemenuhan MEF Rp. .rutr toovo 26.999.211,5 t-llrT : rlI?5rtErtl 07.05.02 KP: Penguatan KemaEpuan PertEhanan Dibarengi Confrden c Buildins Meosutes (CBM) 0l Tewujudnyakemampuan pertahanan yanA kuat dibaftngi Conldene Building Measures ^(CBM) 4 5 z5O 07.05.02.01 PRO-P: Penaadaan Alutabta of - Terlakananya peruadaan 0l - Jcnis alutaista ^yana diadakan 22j.niz 17.101.222,3 KEMEI.ITERIANPERTAHANAN 07.o5.o2.o2 PRO-P: Pemcliharaan dan Pemwatan Alutsiata 0l - Terlaksananya psneliharaan datr peralratan 01 - Jenis alutsista yang diharwat 13jcnis 4.88a.O56,5 KEMEI{TERIANPERTAHANAN 07.0s.02.03 PRO-P: Pembangunan Sarana- kaerrna Pertahanan 0l - Tedaksananya pemba[Sunalr sarana- prasararla pertaharan 01 ^- Jumlah sarpras pertahanan yang dibangun 2 3 jenis 279.237,7 KEMENTERIANPERIAHANAN 07.05.02.04 PRO P: PerinSkatan Profesiolralisme dan IGsejahteraan Prajurit 0I - Terwujudqa prcfcaionali.me d6r kesโฌjahterar.lr prajurit yang mโฌrdngkat 0 I - Jumlsh sarpras prof$ionalkme da.n kesejahtcraan prajurit yang dibangun 2 Tjenb 1.363.570,6 KEMEMERIANPERIAHANAN 07.os.02.05 PRO-P: PeDrbangunan Pcrtahanan Siber 0I - Tcrlakananya pembsngunan pertahanan 01 - Jeni. alpalharkam industri pertalmrafl ya,Irg diadrkan 0l - Jumlah sistcm sibโฌr pโฌrtahanan yang dibangun 4 5 106.766,0 XEMENTERIANPERTAHANAN 7jโฌnb 3.260.354,4 KEMENTERIANPERTAHANAN 07.05.02.06 PRO-P: Fembangunan dan Pengembangan Industri 0l - Jenis slpalhankam indu8tri pcrtahanan yang diadalGr 07.05.03 KP: Pcnauatsn Keamanar Laut 01 - AnSka pclanSgaran hukum darr tafigguan ^keamanan ^di laut 0l - Terwujudnya penguatan - A.Vn.16 - 202 kasus 1.294.427,9 REPUELTK INDONESIA hlorlt . X.tfo[rl (Pq/ProFE Pdorltrt (Pq/KGghtr! rrrodtr. lf,g/ProrcL ^Hodt t IPRGPI tldlLrtor Duru!g.n Tcrhrdrp Arlh..E Prc.ld.t fut t Rp. .rrtr i?lTrttrT.iSff-Trt I.OOO,O BADAN KEAMANAN I.{UT 01 SiBtem peringatan dini keamanan laut 01 - Juml,a}l stutem pcrinaatan dini 4 07.05.03.01 PRO-P: Penguatar l(apaoitag Sistem Periraatan Dini Tcrpadu 07.05.03.02 PRO P: Peflguatan Kapasitas Opera8i Keamanafl taut ol - Terlak.ananya operasi keamanan laut yang kuat O I - Persโฌntaaโฌ cakupan WPP NRI yana dipantau dari kcgiatan pemanfaatan sumber daya kelautan dan pโฌ l(ana.tl I.292.429,5 BADAN KEAMANAN LAUT, ^KEMENTERIAN PERTAHANAN, KEMENTERIAN KEIAUTAN DAN PERIKANAN 4 roo vo 07.05.03.03 PRO-P: Peningkatan Pcnyelesaian Kasua Keamanan Laut 0l - Tersujudnya penyel$aian Ol - Clcarur',.c ,ate nndak ^pidana laut kaaus keamanan laut yanS meningkat 4 ao vo 998,3 KEPOLISIAN NEGARA REPIJBLIK INDONESIA 07.05.04 KP: Penguata, Keamanan alan rGtertiban Ma.yamkat 0l - Tโฌrwujudnya penguatan keamara.n dan kctertiban masyarakat 01 - Anaka prevalensi penyalahguna 02-Cinetue 1.69 4.70r.093,4 4 r r r/ r00.000 penduduk 03 - Pclayanan publik Polri yaag Fima 4 to,% 07.05.04.01 PRO-P: Pcncegahan drn Pcmbcrantasan Peredara.lt celap NarkotiLa dan Prekunor Narkotika 001 - Meningkatnya Pcnccgahan ^dan pembโฌrantasan percdarar gclap narkotika dan Fekurror narkotika Ol - Claarance rate tirjdak pidan narkotika KEPOUSIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, BADAN NARKOTIKA NAIIIONAL ^(BNN}, KEMENTERIAN DAJ"{M NEGERI, KE'AKSAAN REPUBUK INDONESIA, KEMENTERIAN KEUANGAN I a9 vo 79.688,0 02 - JuEla,]: kawasan ^yanS pulih dari taflaman terlarang 5 3 kawasan SK No 098785 C 0l - MeninAkatnya ^pencegalnn FlF]ahgunaan ^dan rchabilita8i pcnyalahguna aarkotika - A.VII.17 - 8,0 % 90.42I,6 BADAN NARKOTIKA NASIONAL ^(BNN) 07.o5.o4.o2 PRO P: Peniqkatan Pencegaha, Penyalahgunaan dan Rehabilitasi Penyalahguna Narkotlka 01 - Indeb Ketahana[ Diri Rcmaja 02 - PcEcnta!โฌ perubalmIl kualitag hidup pecandu/ penyalahguna/ korban psryalahgunaan narkotika aspek fuik 53,51 I-J: fd: Tfrfdll rffl ^rf.f f IXNf,I.TIt+f fl Prlorlto llrdoEd (ml/Eogtrrn P'rodt . IPD/EcEtrtrn ^Ptlodtr. lxPl/kty.L ^Prlodtr. ^(PRo-Pl htttti BilT]T: t?ln Rp. Jut irlT rFrlJ|tTt!'in a,o ^oh (}4 - PeEentasc pffubahan kualitas hidup pecandu/ penyalahSuna/ korban penyalahgunaan narkotika aspek hubungan s$ial 7,Ovo Duhrtlgr! Tcrhrdrp rflIrrr Turct I I 1 6,0 vo 07.05.04.03 PRO-P: PenanSanafl Kasu3 TPPO, lcrta IGjahatad terhadap Perempuan, Anak, dan Kโฌlompok Rentan tainnya 01 - Tertanganinya kasua TPFC, serta kejalatar terhadap pcrcmpuan, anak, dan kelompok rcntan lainnya 06 lddeko Kepuasan layanan Rehabilitasi Ol - clearand rdte tindak pidana TPPO scrta kcjahatan terhadap ^petempua[, anak, dan kclompok rcntan 5.481,0 KEPOUSIAN NEGARA REPUBLIK INDONFSIA 4 4 3,20 45./" 07.05.04.04 PRO-P: Peninakatart layanar Kcpolfuian yang Prcsbi sโฌbagBi Kelanjutan Proaotcr 0l - Terls.lcananya ol - Indeks Kepuasan Layana.n 4 8,5 peningkatanlayanankepolisian Kepolkian ng presi.i sโฌbagai kclr"i"t"" 03 Cleaftncโฌ rate tindak pidana 4 6OVo kcjahatan perhnkar da, TPPU 37.75I,0 KEPOUSIAN NEGARA REPUBUK INDONESIA - A.VII.18 ^. Erfd: IFIiIl lrfff ^rIlIIXTIfdtflf{: IIl fHodtlt lfrrioarl Frl/Progrro ^Prlorttrr (PPl /trd.t.tr Pdodtr. IXP)/Proy.k ^Pdodtu ^(PRO-!| Aarru IndlLrtor Dukragrn T.rhrd.D A h..! Ec.ldcr Tutct Rp. Jnt ln.t.ad P.l.L.t.!r 07.05.0+.05 PRO P: Pengadaan Almatau8 dan Alpalkam Dukunaan Layanan Kcpolfuian Ol - Terlakssnanya ^pengadaan ahnat8u8 dan alpalkam dukunean layarlar kepolbian 0l ^- Jumlah almatau8 dart alpalkam kepoltuian 2 5 6 paket 3.884.585,4 KEPOLISIAN NEGARA REPUBUK INDONESIA 40 %, 02 - PeEโฌntasโฌ almaftua dan alpalkam konEibwi industri pcrtahsnan 07.05.04.06 PRO-P: Pcningkatan kofesionalisme dar Kโฌiโฌjahteraan Anggota Polri t 2 2 4.500 personel 603.166,4 KEPOUSIAN NECARA REPUBLIK INDONESIA 603 unit I unit ao ^o/" 02 Jualah unit pcmenuhan rumah ncSara 03 - Jumlah rurEah sakit yang dibangun/ meningkat akโฌditasinya 04 - Perscntase pโฌnyelesaia[ ^pengaduan mas]tsra.kat 4 07.05.o5 KP: Penguatan Kcamanan dan KetahffIan Siber 0l Tโฌrwujudnya kcrahanan 01 Skor ^Global cybโฌt Se(,],itg hldex dar keamanan aibโฌr ]ts.tlg kuat 1,2 90,04 158.430,2 07.05.05.01 PRO-P: PembangurEn dar Feuguatan Tim cepat Tanggap I(camanan Siber 01 - Tcrlakanarya pembangunan tirll cepat tanggap kcaEana.tl siber ^ya.ru o I - Skor Pila.r lechfttal ^pada Global cgbeBearit! i7rdexlc'cll 2 t7,5 13.742,1 BADAN INTEUJEN NEGARA, BADAN SIBER ^DAN SANDI NFCARA 07.05.05.02 PRO-P: Penguatan Infra.truktur, SDM, dan Regula8i Xeamanan Sibโฌr 0l - skor pilar organizaabnal ^pโฌ.da clobaj Cgbe6ecuriv Index lccll 02 Skor pilar ,echnica, Pโฌ.da Global cabe$ecuitA hdex lccll 0l - Terlaksananya pembangunan infrastruhur, SDM, dan rโฌgulasi keamarlarl sibcr l,ana kuat 4 13,60 113.797,9 BADAN INTEITIEN NEGARA, BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA, XEPOLISIAN NECARA REPUBLIK INDONESTA, KE'AKSAAN REPUBUIi INDONESIA 2 17,50 03 - Skor pilar cqpacitg deuelopment pada clobat cgbersecufis h1d"r lGctl I ta,90 - A.VII.19 - 5 65'% 16.390,3 KEPOUSIAN NECARA REPUBUK ^INDONF^SIA, XEIAKSAAN REPIJBUK INDONESIA 07.05.05.03 PRO-P: Penyelesaian lGjahatan Siber 0l - Tcrlakaranya pโฌn]โฌl$aian kejahatan bidana Ol - ClEaran e raE tindal( ^pidana sibcr FRES IDEN REFUBLIK INDONESIA - fibrrtl. f,rrldd (lrr/kogr.lr Pddlt.r (PPl/ryr.trn Pdodt . (rPr/Pro,y.t "do ^ltr. llRo.l| 07.05.05.04 PRO-P: Fcrrccgahao Kcjabatal Siber dan Peingkaten lcrja Sa.Ba Internasio!61 Bidang Sibctr hdltrtor Ol - Skor ^piliAr cooperstionpada Clobal CVbeBe&rtQ lrdex lctel) Drhry.. f.rhirD &rha Ptt.td.r frrgct Rp. .rnt lart ld P.lrtralr 14.500,0 BADAN ITIITELI.IEN NEGARA ol - Tcrsujudaya pโฌnccgahan kejahatar siber Eelalui perdngkataa terja saEa intemasional bidang sibe! 1,5 14,40 CATATAN: 2024 ^pasce ^pcnctapEn APBN 202a; {3) ^Pagu Bela4a K/L Hssarkan P6iitlEuan ^Trga Pihak ^Pagu Indikatif ^2C24. KETERANCAN Dukungan Terhadap ArehBn Preaidar {l) ^PehbarxguDar Sumbโฌr ^Daya ^Manusia; ^(2) ^P.robdngunalr ^Infrastuldur; {3) ^Fenyederhansan Rโฌgulasi ^(4) ^Penycderhanaan ^Birokrasi; ^(5) ^Trandoraasi Ekolrorl ^. T,AMPIRAN III NOMOR 52 TAHUN 2023 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH TAHUN 2024 MATRIKS PROYEK PRIORITAS STRATEGIS/IMAJOR PRo.]BCT REruBUK INDONESIA MATRIKS PROYEK PRIORITAS STRATEGIS/ ]I4A JOR PROJECT PADA PRIORITAS NASIONAL RKP 2024 Prlorlt.r f,aaion.l / ,trdoi halect Rp. .rut I Industri 4.0 di 7 Subsโฌkto, Prioritas 2 Destinasi Pariwisata Prioritas 3 Kawasan Industri Prioritas dan Smelter 185.938,7 1.618.988,1 230.735,O 4 Penguatan Jarailran Usaha Sโฌrta 35o Korpora8i Petani dan Nelayan 5 Akselerasi Pengembangan Energi Terbarukan dan Konservasi Energi 6 Revitalisasi TaDbak di l(awasan Sentra Produksi Udang dan Bandeng 2.545.624,t 341.223,9 427.452,6 7 Integrasi Pelabuhan Perikalan dan Flsh Morket Bertaraf Intemasional I Food Estdte (Kawasan Sentra Produkei Pangart) 9 Pengelolaan Terpadu UMKM 02 - Mengembโฌngkan Wilayah untut Mengurangi IGsdrjangan dan Menjamin Pemerataan 71.350,0 406.74O,2 944.234,9 10 Pembaflgunanwilal,ahBatara-Bhtan 730.634,2 11 Pengembangan Wilayah Metropottan (WM): Palembang, Denpasar, Banjamasin, Makassa, 12 Pembangunan Ibu Kota Nusantara 1.012.150,9 - B.1 - 2t.907.2t3,4 FFESIDEN NEFUB!.IK INDONESIA Prtodtrr [s.lo!al I Ndlo" Pr2l.ct Rp. .rut 13 Pembangunan Kota Baru: Maja, Tanjung Selor, Sof.fr, dan Sorong 412.005,3 14 lvilayah Adat PapuEU Wilayah Adat Laa Pago dan Wilayah Adat Domberay 15 Pemulihan Pascabencana: Kota Palu dan Sekitamya, Pulau Irmbok dan Sekitarnya, serta l(awasan Pesisir Selat Sunda 16 PKSN l(aveasal Perbatasai Negara 6.579.135,8 r42.674,O 423.727,6 17 Manajemen Aset Lahan dalam Pemberdayaan Masyarakat (Reforma Agraria) 42.629,O 03 - Meningkatkan Sumber Daya Manusia Berkualitas dan Berdaya Saing 18 Percepatan Penurunan IGmatian Ibu dan Stu/rt/lg 47.423.909,1 19 Pembangunan Scien e Tecl&o Parkloptifialisโฌ.ei TrUrle Heli, di 4 MaJbr Udversitas) 20 Pendidikan dan Pelatihan Vokasi untuk Industri 4.0 2l Reformasi Sistcm Perlindungan Sosial 22 ReforEasi Sistem Kesehatan NasioDal 05 - Memperkuat Infrastruktur untuk Mendukung Pengembangan Ekonomi dan Pelayanan Dasar 23 Jalan Tol Trans Sumatera Aceh-IE Eputrg 24 Kereta Api Makassar-Parcpare 1o2.730,o 255.501,0 165.451.086,0 11.158.800,3 2.665.911,2 367.490,0 25 Jaringan Pelabuhan Utama Terpadu 26 Sister! Angkutan Umum Macsal Perkotaan di 6 Wilayah MetropoUta!: Jakarta, Surabaya, Bandung, Medan, Semarโฌng dan Makassar 605.800,0 SK No098791 C -B.2 - 3.307.952,8 1 TT.I.TTfiN Horlta! l{s.ioirl / qlot hal.ct RI,. Jutg 27 Pembangunan dan Pengembangan Kilang Minyak 662,7 2A Penyediaan Tenaga Listrik: Pembangkit Listrik 27.000 MW, Transoisi 19.000 kms dan Gardu Induk 38.000 MVA 29 TransformasiDigital 299.A26,1 13.74t.171,A 30 Pengaraโฌnan Pesisir 5 Perkotaan Pantura Jawa 3.354.094,9 31 18 Waduk Multiguna 16.831.197,5 32 Je@batan Udara 37 Rute di Papua 33 Jalan Tfans ^pada 18 Pulau Tertinggal, Terluar, dan Teldepa! 34 Jalan Trane Papua Merauke - Sorong 35 Akses Sanitasi (air limbah domestik) l,ayak dan Aman (90 % Rumah Tangga) 7 t7 .765,6 3.527 .170,6 638.951,4 3.O27.194,4 36 Aksโฌs Air Minura Perpipaan (10 Juta Sarlbungan Rumahl 3.049.450,5 37 Rumah Susun Perkotaan (1 Juta) 4.459.953,8 38 Infrastruktur Jaringan Gas Kota untuk 4 Juta SaEburgan Rumah 39 KA IGcepatan Tinggi Pulau Jawa (Jakarta - Sโฌmarang dan Jakarta - Bandungl 3.994,6 (dibiayai oleh investasi badan usaha) 40 Pemulihan 4 DAS lcitis (dalam proses penajaman alternatif sumber pembiayaan) 06 - Membangun Lingkungan Hidup, Meningkatkan Ketahanan Bencana, dan Perubahan Iklim 41 PeEbangunan Fasilitas Pengolahan Limbah 83 122.424,3 SK No098792C -B.3- 1.457.447 ,6 42 Penguatan Sistem Peringatan DiId Bโฌncana Prtortti! Ig.lhn t / qot P"dect Rt . Jutr CATATAN:
SBuai dcnga! pโฌndekatan THIS, .ebu6h lrcyek dapat mโฌrdukullg lcbih dari satu lrqbr P'o.iec4 {3) ^I*airr ^Projโฌct ^EcEcakup ^rincian Belrnja K/L dan KPBU, belu.r6 dencakup du}ungan Badan Usaba FurN/Swasta); - (4) Pagu Belanja K,rL berdaโฌarl{an perternusn Tiga Hhak pagu Indikatd 2024, ttd. JOKO WIDODO Saliaan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT NEGARA INDONESIA dan Hukum; Djam31 -8.4 -
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
Kewenangan Khusus Otorita Ibu Kota Nusantara
Relevan terhadap
Cukup ^jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6876 LAMPIRAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27 TAHUN 2023 TENTANG KEWENANGAN KHUSUS OTORITA IBU KOTA NUSANTARA KEUIENANGAN KIIUSUS OTORITA IBU KOTA NUSANTARA A. BIDANG PENDIDIKAN 1 Manajemen Pendidikan a. Pengelolaan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan khusus, dan pendidikan nonformal. b. Fasilitasi pendidikan tinggi. 2 Kurikulum Penetapan kurikulum muatan lokal pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan khusus, dan pendidikan nonformal. 3 Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan. 4 Penzinan Pendidikan Perizinan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan khusus, dan pendidikan nonformal serta program studi di luar kampus utama perguruan tinggi Indonesia dan perguruan tinggi asing peringkat 100 (seratus) terbaik dunia. 5 Bahasa dan Sastra Pembinaan bahasa dan sastra yang penuturnya dalam wilayah Ibu Kota Nusantara B. BIDANG KESEHATAN 1 Upaya Kesehatan a. Pengelolaan upaya kesehatan perseorโฌrngan (UKP) rujukan secara terintegrasi. b. Pengelolaan upaya kesehatan masyarakat (UKM) dan rujukan secara terintegrasi. c. Penyelenggaraan standardisasi khusus fasilitas pelayanan kesehatan publik dan swasta. d. Penerbitan perizinan berusaha untuk fasilitas pelayanan kesehatan termasuk rumah sakit kelas A, B, C, dan D serta penanaman modal asing (PMA). 2 Sumber Daya Manusia (SDM) Kesehatan termasuk Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing a. Perencanaan dan pengembangan tenaga kesehatan dan tenaga pendukung/penunjang kesehatan untuk UKM dan UKP. b. Penyelenggaraan skema penghargaan dan pemberian insentif bagi tenaga kesehatan dan tenaga pendukung/penunjang kesehatan untuk UKM dan UKP. c. Penempatan dan pendayagunaan tenaga kesehatan dan tenaga pendukung/ penunj ang kesehatan. d. Penerbitan izin praktik tenaga kesehatan.
Sediaan Farmasi, Alat, Kesehatan, dan Makanan Minuman a. Pengawasan dan pemantauan ketersediaan, pemerataan, dan keterjangkauan obat dan alat kesehatan. b. Pengawasan post-markef produk makanan minuman industri rumah tangga dan pangan olahan siap saji. c. Penyediaan obat pelayanan kesehatan dasar. d. Penerbitan perizinan berusaha usaha kecil obat tradisional (UKOT). e. Penerbitan perizinan berrrsaha apotek, toko obat, dan toko alat kesehatan. f. Penerbitan pedzinan berusaha usaha mikro obat tradisional (UMOT). g. Penerbitan perizinan berusaha produksi makanan dan minuman pada industri rumah tangga.
Penerbitan izin pedagang besar farmasi (PBF) cabang dan cabang distributor alat kesehatan (DAK). i. Penerbitan sertifikat produksi alat kesehatan dan alat kesehatan diagnostic in uitro (DIY) kelas A/ 1 (satu) tertentu serta perbekalan kesehatan rumah tangga (PKRT) kelas 1 (satu) tertentu perusahaan rumah tangga.
Pemberdayaan Kesehatan Masyarakat Bidang Pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan dilakukan dengan meningkatkan pengetahuan dan kemampuan masyarakat dalam mengenali dan mengatasi permasalahan kesehatan yang dihadapi dengan pendekatan edukatif partisipatif dengan memperhatikan potensi dan sosial budaya setempat. C. BIDANG PEKER.IAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG 1 Perencanaan Tata Ruang Men5rusun dan menetapkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Ibu Kota Nusantara. 2 Pemanfaatan Ruang Penzinan terkait penataan ruang yang meliputi:
Persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan rurang (PKKPR) untuk kegiatan berusaha;
Konfirmasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKKPR) untuk kegiatan nonberusaha; dan
Persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR) untuk kegiatan nonberusaha.
Pengendalian Pemanfaatan Ruang Pelaksanaan pengendalian pemanfaatan ruang. 4 Pengawasan Penataan Ruang Pelaksanaan pengawasan penataan ruzrng.
Air Minum a. Penetapan pengembangan sistem penyediaan air minum (SPAM). b. Pengelolaan dan pengembangan SPAM.
Persampahan a. Penetapan pengembangan sistem pengelolaan persampahan. b. Pengelolaan dan pengembangan sistem pengelolaarl persโฌrmpahan. 7 Air Limbah a. Penetapan pengembangan sistem pengelolaan air limbah domestik. b. Pengelolaan dan pengembangan sistem pengelolaan air limbah domestik. 8 Drainase a. Penetapan pengembangan sistem drainase. b. Pengelolaan dan pengembangan sistem drainase. 9 Infrastruktur Hijau Kota Spons a. Pengembangan kota spons. b. Pengelolaan dan pengembangan infrastruktur konservasi air kota spons. c. Penetapan dan penegakan peraturan kota spons. 10 Permukiman a. Penetapan sistem pengembangan infrastruktur permukiman. b. Penyelenggaraan infrastruktur pada permukiman.
Bangunan Gedung a. Penetapan bangunan gedung untuk kepentingan strategis nasional. b. Penyelenggaraan bangunan gedung untuk kepentingan strategis nasional dan penyelenggaraan bangunan gedung fungsi khusus. c. Penerbitan persetujuan bangunan gedung (PBG) dan sertifikat laik fungsi bangunan gedung. t2. Penataan Bangunan dan Lingkungannya a. Penetapan pengembangan sistem penataan bangunan dan lingkungannya. b. Penyelenggaraan penataan bangunan dan lingkungannya.
Jalan a. Pengembangan sistem jaringan jalan. b. Penyelenggaraan jalan. l4 Jasa Konstruksi a. Penyelenggaraan pelatihan tenaga kerja konstruksi strategis dan percontohan, tenaga ahli konstruksi, dan tenaga terampil konstruksi. b. Pengembangan dan penyelenggaraan sistem informasi jasa konstruksi cakupan. c. Pengawasan tertib usaha, tertib penyelenggaraan, dan tertib pemanfaatan jasa konstruksi. d. Pengembangan standar kompetensi kerja dan pelatihan jasa konstruksi. e. Pengembangan kontrak kerja konstrr.rksi yang menjamin kesetaraan hak dan kewajiban antara pengguna jasa dan penyedia jasa konstruksi. f. Pengembโฌrngan standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan dalam penyelenggaraan jasa konstruksi. g. Penyelenggaraan pengawasan penerapan standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan dalam penyelenggaraan dan pemanfaatan jasa konstruksi oleh badan usaha jasa konstruksi. h. Pengembangan standar material dan peralatan konstruksi, serta inovasi teknologi konstruksi.
Irigasi Pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi sebagai satu kesatuan sistem pada daerah irigasi. D. BIDANG PERUMAIIAN DAN I(AWASAN PERIUUKIMAN 1 Perumahan a. Pengembangan sistem penyelenggโฌrraan perumahan secara terpadu. b. Penyediaan perumahan bagi Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia. c. Fasilitasi dan/atau penyediaan pemmahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). d. Fasilitasi penyediaan perumahan bagi masyarakat yang terkena relokasi sebagai dampak kebijakan pemerintah. e. Penyediaan dan rehabilitasi perumahan korban bencana. f. Pengembangan sistem pembiayaan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. g. Penerbitan sertifikat kepemilikan bangunan gedung (SKBG).
Perizinan terkait pembangunan dan pengembangan perumahan. i. Penetapan pelaksanaan pemenuhan kewajiban hunian berimbang sesuai prioritas pembangunan perumahan dan kawasan permukiman di wilayah Ibu Kota Nusantara. 2 Kawasan Permukiman dan Kawasan Permukiman Kumuh a. Penetapan sistem kawasan permukiman. b. Penataan dan peningkatan kualitas kawasan pennukiman kumuh. c. Pencegahan perumahan dan kawasan permukiman kumuh. d. Perizinan terkait pembangunan dan pengembangan kawasan permukiman. 3 Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Penetapan kebijakan dan penyelenggaraan prasarana sarana umum di lingkungan hunian, kawasan permukiman, dan perumahan. E. BIDANG KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN UMUM SERTA PERLINDUNGAN MASYARAKAT 1 Ketenteraman dan Ketertiban Umum a. Penegakan produk hukum Otorita Ibu Kota Nusantara. b. Pembinaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ibu Kota Nusantara. c. Penanganan gangguan ketenteraman dan ketertiban umum. 2 Bencana a. Penyelenggaraan penanggulangan bencana. b. Penyelenggaraan pencegahan, tanggap darurat, dan pascabencana alam dan nonalam.
Kebakaran a. Standardisasi sarana dan prasarana pemadam kebakaran. b. Standardisasi kompetensi dan sertifikasi pemadam kebakaran. c. Penyelenggaraan sistem informasi kebakaran. d. Penyelenggaraan pemetaan rawan kebakaran. e. Pencegahan, pengendalian, pemadaman, penyelamatan, dan penanganan bahan berbahaya dan beracun kebakaran. f. Inspeksi peralatan proteksi kebakaran. g. Investigasi kejadian kebakaran. h. Pemberdayaan masyarakat dalam pencegahan kebakaran. F. BIDANG SOSIAL 1 Pemberd ayaar: Sosial a. Penetapan lokasi dan pemberdayaan sosial komunitas adat terpencil (KAT). b. Pembinaan sumber kesejahteraan sosial. c. Pembinaan lembaga konsultasi kesejahteraan keluarga (LK3). d. Pengembangan potensi sumber kesejahteraan sosial. e. Penerbitan izin pengumpulan sumbangan. 2 Penanganan Warga Negara Migran Korban Tindak Kekerasan Penanganan warga negara migran korban tindak kekerasan dari titik debarkasi untuk dipulangkan hingga daerah asal. 3 Rehabilitasi Sosial Rehabilitasi sosial bukan/tidak termasuk bekas korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA), orzrng dengan Human Immunodeficiencg Vints / Acquire d Immuno Deficiencg Sg ndrome y ar: g memerlukan rehabilitasi pada panti dan tidak memerlukan rehabilitasi pada panti, dan rehabilitasi anak yang berhadapan dengan hukum. 4 Perlindungan dan Jaminan Sosial a. Pengelolaan data fakir miskin. b. Pemeliharaan anak-anak telantar. c. Penerbitan izin orang tua angkat untuk pengangkatan anak antar warga negara Indonesia dan pengangkatan anak oleh orang tua tunggal warga negara Indonesia. 5 Penanganan Bencana a. Penyediaan kebutuhan dasar dan pemulihan trauma bagi korban bencana. b. Penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat terhadap kesiapsiagaan bencana. c. Penyelenggaraan penanganan bencana berdasarkan Rencana Induk Ibu Kota Nusantara, Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara, dan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Ibu Kota Nusantara. 6 Taman Makam Pahlawan Pembangunan dan pemeliharaan taman makam pahlawan nasional. 7 Penanganan Konflik Sosial Penanganan konflik sosial yang meliputi:
pencegahan konflik;
penghentian konflik; dan
pemulihan pascakonflik. G. BIDANG TENAGA KER.IA 1 Perencanaan Tenaga Kerja (Manpower Ptanning) dan Penyediaan Layanan Informasi Pasar Kerja a. Pen5rusunan perencanaan tenaga kerja (manpower planning). b. Penyediaan informasi ketenagakerjaan meliputi penduduk dan tenaga kerja, kesempatan kerja, pelatihan kerja termasuk kompetensi keda, produktivitas tenaga kerja, hubungan industrial, kondisi lingkungan kerja, pengupahan dan kesejahteraan tenaga kerja, jaminan sosial tenaga kerja. 2 Pelatihan Kerja dan Produktivitas Tenaga Kerja a. Pelaksanaan pelatihan untuk kejuruan yang bersifat strategis. b. Pelaksanaan pelatihan kerja. c. Pelaksanaan akreditasi lembaga pelatihan kerja. d. Konsultansi peningkatan produktivitas tenaga kerja pada perusahaan menengah dan kecil. e. Pembinaan lembaga pelatihan kerja swasta. f. Pengukuran produktivitas tenaga keda dan perusahaan. g. Penyediaan instruktur dan tenaga pelatihan yang kompeten serta sarana dan prasarana pelatihan. 3 Penempatan Tenaga Kerja a. Pelayanan antarkerja. b. Pengelolaan informasi pasar kerja. c. Pelindungan pekerja migran Indonesia sebelum bekerja dan setelah bekerja. d. Pelaksanaan perluasan kesempatan kerja. e. Pengesahan rencana penggunaan tenaga kerl'a asing melalui dashboard khusus pada sistem online pelayanan penggunaan tenaga kerja asing. f. Penetapan jangka waktu tertentu untuk pembebasan dari kewajiban pembayaran dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing. 4 Hubungan Industrial a. Pengesahan peraturan perusahaan dan pendaftaran perjanjian kerja bersama untuk perusahaan yang hanya beroperasi di wilayah Ibu Kota Nusantara dan Daerah Mitra. b. Pencegahan dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial, mogok kerja, dan penutupan perrrsahaan yang berakibat/berdampak pada kepentingan di Ibu Kota Nusantara. c. Penetapan upah minimum. d. Pencatatan perjanjian kerja untuk perusahaan yang beroperasi di Ibu Kota Nusantara dan Daerah Mitra.
Pencatatan serikat pekerja/serikat buruh yang berdomisili di wilayah Ibu Kota Nusantara.
Pengawasan Ketenagakerj aan Penyelenggaraan pen gawasan ke tenagakerj aan. H. BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PELINDUNGAN ANAK 1 Kualitas Hidup Perempuan a. Pelembagaan pengarusutamaan gender (PUG) pada lembaga pemerintah. b. Pemberdayaan perempuan bidang politik, hukum, sosial dan ekonomi pada organisasi kemasyarakatan. c. Standardisasi lembaga penyedia layanan pemberdayaan perempuan. d. Penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan pemberdayaan perempuan.
Perlindungan Perempuan a. Pencegahan kekerasan terhadap perempuan yang melibatkan para pihak. b. Penyediaan layanan rujukan lanjutan bagi perempuan korban kekerasan yang memerlukan koordinasi. c. Standardisasi lembaga penyedia layanan perlindungan perempuan. d. Penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan perlindungan perempuan.
Kualitas Keluarga a. Peningkatan kualitas keluarga dalam mewujudkan kesetaraan gender (KG) dan hak anak. b. Penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan peningkatan kualitas keluarga dalam mewujudkan KG dan hak anak. c. Standardisasi lembaga penyediaan layanan peningkatan kualitas keluarga dalam mewujudkan KG dan hak anak. d. Penyediaan layanan bagi keluarga dalam mewujudkan KG dan hak anak. 4 Sistem Data Gender dan Anak Pengumpulan, pengolahan, analisis, dan penyajian data gender dan anak dalam kelembagaan data.
Pemenuhan Hak Anak (PHA) a. Pelembagaan PHA pada lembaga pemerintah, nonpemerintah, dan dunia usaha. b. Standardisasi lembaga penyediaan layanan peningkatan kualitas hidup anak. c. Penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan peningkatan kualitas hidup anak.
Perlindungan Khusus Anak a. Pencegahan kekerasan, eksploitasi, penelantaran, dan perlakuan salah lainnya terhadap anak yang melibatkan para pihak. b. Penyediaan layanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus yang memerlukan koordinasi. c. Standardisasi lembaga penyediaan layanan bagi anak yang memerlukan perlindunga.n khusus. d. Penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus. I. BIDANG PANGAN 1 Penyelenggaraan Pangan Berdasarkan Kedaulatan dan Kemandirian a. Pen5rusunan strategi kedaulatan pangan di Ibu Kota Nusantara. b. Penyediaan infrastruktur dan seluruh pendukung kemandirian pangan pada berbagai sektor. 2 Penyelenggaraan Ketahanan Pangan a. Penyediaan dan penyaluran pangan pokok dan/atau pangan lainnya sesuai dengan kebutuhan dalam rangka stabilisasi pasokan dan harga pangan. b. Pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran cadangan pangan dan menjaga keseimbangan cadangan pangan. c. Penentuan harga minimum untuk pangan lokal yang tidak ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. d. Promosi dan edukasi penganekaraganlran konsumsi pangan dalam pencapaian target konsumsi pangan per kapita/tahun sesuai dengan angka kecukupan gizi. e. Pelaksanaan pencapaian target konsumsi pangan per kapita/tahun sesuai dengan angka kecukupan gizi. f. Pelaksanaan kerl'a sama dengan Daerah Mitra untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan. 3 Penanganan Kerawanan Pangan a. Penetapan kriteria dan status krisis pangan. b. Penyusunan peta ketahanan dan kerentanan pangan. c. Pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran cadangan pangan pada kerawanan pangan. d. Penanganan kerawanan pangan. e. Fasilitasi pengembangan cadangan pangErn masyarakat. 4 Keamanan Pangan a. Pelaksanaan pengawasan keamanan panga.n segar. b. Registrasi pangan segar produksi dalam negeri dari pelaku usaha menengah dan besar, baik dengan klaim maupun tidak, serta pelaku usaha mikro dan kecil. c. Pembinaan keamanan pangan bagi pelaku usaha kecil pangan segโฌrr. J. BIDANG PERTANAIIAN 1 Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum a. Pelaksanaan tahap perencanaan dalam proses pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. b. Pelaksanaan tahap persiapan dalam proses pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. 2 Perencanaan Penggunaan Tanah Penetapan perencanaan penggunaan tanah. 3 Penatagunaan Tanah (Land Use Planning) a. Pelaksanaan pendataan tata guna tanah. b. Pembuatan sistem informasi tata guna tanah. c. Penetapan kebijakan pengawasan, pemantauan, dan pengendalian neraca persediaan, peruntukan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah. d. Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penatagunaan tanah. e. Penerbitan surat izin penunjukan penggunaan tanah (SIPPT). 4 Ganti Kerrrgian dan Santunan Tanah untuk Pembangunan Penyelesaian masalah ganti kerugian dan santunan tanah untuk pembangunan. 5 Sengketa Tanah Garapan Penyelesaian sengketa tanah garapan. 6 Izin Membuka Tanah Penerbitan izin membuka tanah. 7 Tanah Kosong a. Penyelesaian masalah tanah kosong. b. Inventarisasi dan pemanfaatan tanah kosong. 8 Pemanfaatan Tanah di atas Tanah Hak Pengelolaan a. Pen5rusunan rencana peramtukan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah sesuai dengan Rencana Tata Ruang dan Rencana Induk Ibu Kota Nusantara serta Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara. b. Penggunaan dan pemanfaatan seluruh atau sebagian tanah hak pengelolaan untuk digunakan sendiri atau dikerjasamakan dengan pihak lain. c. Melakukan perjanjian pemanfaatan tanah di atas hak pengelolaan. d. Kewenangan lainnya terkait pemanfaatan tanah di atas tanah hak pengelolaan. 9 Penetapan Tarif Pemanfaatan Hak Pengelolaan Penetapan tarif dan latau uang wajib tahunan pemanfaatan tanah di atas hak pengelolaan. K. BIDANG LINGKUNGAN HIDUP 1 Pelindungan dan Lingkungan Hidup Pengelolaan Pelindungan dan pengelolaan lingkungan hidup termasuk:
penetapan kawasan hijau yang mendukung keseimbangan lingkungan hidup dan keanekaragaman hayati;
penerapan energi terbarukan dan efisiensi energi;
pengelolaan wilayah fungsional perkotaan yang berorientasi pada lingkungan hidup; dan
penerapan pengolahan sampah dan limbah dengan prinsip ekonomi sirkuler. 2 Perencanaan Lingkungan Hidup Pen5rusunan dan penetapan rencana pelindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (RPPLH). 3 Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Pen5rusunan dan penjaminan kualitas KLHS untuk kebijakan, rencana, dan/atau program Ibu Kota Nusantara. 4 Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup Pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan pencemaran danfatau kerusakan lingkungan hidup. 5 Keanekaragaman Hayati (Kehati) Pengelolaan Keanekaragaman Hayati (Kehati) 6. Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah E}3) a. Pengelolaan 83. b. Pengelolaan Limbah 83. 7 Pembinaan dan Pengawasan terhadap lzin Lingkungan dart lzin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) a. Pembinaan dan pengawasan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang persetujuan lingkungan dan izin PPLH yang diterbitkan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara. b. Perizinan terkait lingkungan hidup dan PPLH. 8 Pengakuan Keberadaan Masyarakat Hukum Adat (MHA), Kearifan Lokal dan Hak MHA yang terkait dengan PPLH a. Penetapan pengakuan MHA, kearifan lokal, atau pengetahuan tradisional yang terkait dengan PPLH. b. Peningkatan kapasitas MHA yang terkait dengan PPLH. 9 Pendidikan, Pelatihan, dan Pen5ruluhan Lingkungan Hidup untuk Masyarakat Penyelenggaraan pendidikan, pelatihan, dan pen5ruluhan lingkungan hidup untuk lembaga kemasyarakatan.
Penghargaan Lingkungan Hidup untuk Masyarakat Pemberian penghargaan lingkungan hidup untuk masyarakat.
Pengaduan Lingkungzrn Hidup Penyelesaian pengaduan masyarakat di bidang PPLH terhadap:
usaha dan/atau kegiatan yang persetujuan lingkungan dan/atau izin PPLH yang diterbitkan oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara; dan
usaha dan/atau kegiatan yang lokasi dan/atau dampaknya di wilayah Ibu Kota Nusantara. t2. Persampahan a. Perizinan insinerator pengolah sampah menjadi energi listrik. b. Pengelolaan dan penanganan sampah. c. Perizinan terkait pengolahan sampah, pengangkutan sampah, dan pemrosesan akhir sampah yang diselenggarakan oleh swasta. d. Pembinaan dan pengawasan pengelolaan sampah oleh pihak swasta. e. Penetapan, pembinaan, dan pengawasan tanggung ^jawab produsen dalam pengurangan sampah. L. BIDANG ADMINISTRASI KEPENDUDUI(AN DAN PENCATATAN SIPIL 1 Pendaftaran Penduduk Pelayanan pendaftaran penduduk. 2 Pencatatan Sipil Pelayanan pencatatan sipil. 3 Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Pengumpulan data kependudukan dan pemanfaatan dan penyajian database kependudukan. 4 Profil Kependudukan Pen5rusunan profil kependudukan. M. BIDANG PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA 1 Pengendalian Penduduk a. Pemaduan dan sinkronisasi kebdakan pengendalian kuantitas penduduk. b. Pemetaan perkiraan pengendalian penduduk. 2 Keluarga Berencana (KB) a. Pengembangan desain program, pengelolaan dan pelaksanaan advokasi dan komunikasi, informasi, dan edukasi pengendalian penduduk dan KB sesuai dengan kearifan lokal. b. Pendayagunaan tenaga penyuluh KB/petugas lapangan KB (PKB/PLKB). c. Pengendalian dan pendistribusian kebutuhan alat dan obat kontrasepsi serta pelaksanaan pelayanan KB. d. Pemberdayaan dan peningkatan peran serta organisasi kemasyarakatan dalam pengelolaan, pelayanan, dan pembinaan kesertaan ber-KB. 3 Keluarga Sejahtera a. Pengelolaan desain program dan pelaksanaan pembangunan keluarga melalui pembinaan ketahanan dan kesejahteraan keluarga. b. Pemberdayaan peran serta organisasi kemasyarakatan dalam pembangunan keluarga melalui pembinaan ketahanan dan kesejahteraan keluarga. c. Pelaksanaan pembangunan keluarga melalui pembinaan ketahanan dan keseiahteraan keluarga. N. BIDANG PERHUBUNGAN 1 Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) a. Penetapan rencana induk jaringan LLAJ. b. Penyediaan perlengkapan jalan. c. Pengelolaan terminal penumpang tipe A, B, dan C. d. Penyelenggaraan terminal barang untuk umum. e. Pelaksanaan manajemen dan rekayasa lalu lintas untuk jaringan jalan. f. Persetujuan hasil analisis dampak lalu lintas untuk jalan. g. Audit dan inspeksi keselamatan LLAJ di jalan yang berlokasi di Ibu Kota Nusantara. h. Penyediaan angkutan umum untuk jasa angkutan orang dan/atau barang. i. Penetapan kawasan perkotaan untuk pelayanan angkutan perkotaan. j. Penetapan rencana umum jaringan trayek. k. Penetapan tarif kelas ekonomi untuk angkutan orang yang melayani trayek. 1. Pengujian berkala kendaraan bermotor. m. Penerbitan izin penyelenggaraan dan pembangunan fasilitas parkir. n. Penerbitan izin penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek, angkutan pariwisata, dan angkutan barang khusus. o. Persetujuan penyelenggaraan terminal barang untuk kepentingan sendiri. 2 Pelayaran a. Penetapan lintas penyeberangan dan persetujuan pengoperasian kapal antardaerah yang terletak pada jaringan jalan Ibu Kota Nusantara dan/atau jaringan jalur kereta api. b. Penetapan lintas penyeberangan dan persetujuan pengoperasian untuk kapal yang melayani penyeberangan lintas pelabuhan antardaerah. c. Penetapan tarif angkutan penyeberangan penumpang kelas ekonomi dan kendaraan beserta muatannya pada lintas penyeberangan antardaerah di Ibu Kota Nusantara. d. Penetapan lokasi pelabuhan. e. Penetapan rencana induk dan daerah lingkungan kerja (DlKr)/daerah lingkungan kepentingan (DLKp) pelabuhan utama, pelabuhan pengumpul, dan pelabuhan pengumpan. f. Penetapan rencana induk dan DKLr IDKLp pelabuhan sungai dan danau regional. g. Pembangunan, penerbitan izin pembangunan dan pengoperasian pelabuhan utama, pelabuhan pengumpul dan/atau pelabuhan pengumpan. h. Pembangunan dan penerbitan izin pelabuhan sungai dan danau yang melayani trayek. i. Penerbitan izin usaha angkutan laut bagi badan usaha yang berdomisili di Ibu Kota Nusantara dan beroperasi pada lintas pelabuhan.
Penerbitan izin usaha angkutan laut pelayaran ralryat bagi orang perorangan atau badan usaha yang berdomisili di Ibu Kota Nusantara dan yang beroperasi pada lintas pelabuhan. k. Penerbitan izin trayek penyelenggaraan angkutan sungai dan danau untuk kapal yang melayani trayek dalam wilayah Ibu Kota Nusantara. l. Penerbitanizinusahajasa terkait berupa bongkar muat barang, jasa pengukuran transportasi, angkutan, perairan pelabuhan, penyewaan peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan angkutan laut, tally mandiri, dan depo peti kemas. m. Penerbitan izin usaha badan usaha pelabuhan di pelabuhan utama, pelabuhan pengumpul, danf atau pelabuhan pengumpan. n. Penerbitan izin pengembangan pelabuhan untuk pelabuhan utama, pelabuhan pengumpul, dan/atau pelabuhan pengumpan. o. Penerbitan izin pekerjaan pengukuran di wilayah perairan pelabuhan untuk pelabuhan utama, pelabuhan pengumpul, dan pelabuhan pengumpan. p. Penerbitan izin pengoperasian pelabuhan selama 24 jam untuk semua pelabuhan utama, pelabuhan pengumpul, dan/atau pelabuhan pengumpan. q. Penerbitan izin pekerjaan pengerrrkan di wilayah perairan pelabuhan utama, pelabuhan penzumpul, dan/atau pelabuhan pengumpan.
Penerbitan izin pekerjaan reklamasi di wilayah perairan pelabuhan utama, pelabuhan pengumpul, dan/atau pelabuhan pengumpan. s. Penerbitan izin pengelolaan terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS) di dalam DLKr/DLKp pelabuhan utama, pelabuhan pengumpul, dan/atau pelabuhan pengumpan. t. Penerbitan izin usaha penyelenggaraan angkutan sungai dan danau sesuai dengan domisili orang perseorangan warga negara Indonesia atau badan usaha. u. Penerbitan izin usaha penyelenggaraan angkutan penyeberangan sesuai dengan domisili badan usaha. v. Penerbitan izin usaha penyelenggaraan angkutan sungai dan danau sesuai dengan domisili orang perseorangan warga negara Indonesia atau badan usaha. w. Penerbitan izin usaha jasa terkait dengan perawatan dan perbaikan kapal. x. Penerbitan izin usaha angkutan laut bagi badan usaha yang berdomisili dalam wilayah Ibu Kota Nusantara dan beroperasi pada lintas pelabuhan antardaerah dalam wilayah Ibu Kota Nusantara. 3 Penerbangan a. Pengelolaan tempat pendaratan dan lepas landas helikopter. b. Pengendalian daerah lingkungan kepentingan pada bandar udara. c. Menjamin tersedianya aksesibilitas dan utilitas untuk menunjang pelayanan pada bandar udara. 4 Perkeretaapian a. Penetapan rencana induk perkeretaapian. b. Penetapan ^jaringan jalur kereta api. c. Penetapan kelas stasiun pada jaringan jalur kereta api. d. Penetapan jaringan pelayanan perkeretaapian pada jaringan jalur perkeretaapian. e. Penerbitan izin operasi sarana perkeretaapian umum yang jaringan jalurnya melintas di wilayah Ibu Kota Nusantara. f. Penerbitan izin usaha, izin pembangunan, dan izin operasi prasarana perkeretaapian umum yang jaringan jalurnya melintas dalam wilayah Ibu Kota Nusantara. g. Penerbitan izin pengadaan atau pembangunan perkeretaapian khusus, izin operasi, dan penetapan jalur kereta api khusus yang jaringannya di dalam Ibu Kota Nusantara. h. Penerbitan izin trase kereta api. O. BIDANG KOMUNIKASI DAN INFORIIIATIKA 1 Penyelenggaraan, Sumber Daya, dan Perangkat Pos, serta Informatika a. Penyediaan danf atau pengelolaan infrastruktur pasif telekomunikasi (gorong- gorongl duct, menara, tiang, lubang kabel/ manhole, dan/atau infrastruktur lainnya) yang dapat digunakan .secara bersama oleh penyelenggara telekomunikasi dan/atau penyelenggara penyiaran. b. Pemberian fasilitasi dan latau kemudahan kepada penyelenggara telekomunikasi untuk melakukan pembangunan dan/atau penyediaan infrastruktur telekomunikasi. c. Penyediaan dan penggunaan infrastruktur pos (smart locker, autonomous uehicle, drone, dan infrastruktur lainnya) yang dapat digunakan secara bersama oleh penyelenggara pos komersial.
Informasi dan Komunikasi Publik Pengelolaan konten dan diseminasi informasi dan komunikasi publik di lingkup Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
Aplikasi Informatika a. Pengelolaan aplikasi informatika dalam rangka mewujudkan smart city dan smart gouerrlance Ibu Kota Nusantara dengan memanfaatkan Nert Generation Network (NGN) dan berbasis Internet of Things (IoT). b. Pengelolaan e-qouentment.
Pengelolaan narna domain yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan subdomain di lingkup Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara. P. BIDANG KOPERASI, USAHA KECIL, DAN MENENGAII 1 Izin Usaha Simpan Pinjam a. Penerbitan izin usaha simpan pinjam untuk koperasi. b. Penerbitan izin pernbukaan kantor cabang, cabang pembantu, dan kantor kas koperasi simpan pinjam untuk koperasi dengan wilayah keanggotaan di Ibu Kota Nusantara. 2 Pengawasan dan Pemeriksaan a. Pemeriksaan dan pengawasan koperasi yang wilayah keanggotaannya di Ibu Kota Nusantara. b. Pemeriksaan dan pengawasan koperasi simpan pinjam/unit simpan pinjam koperasi yang wilayah keanggotaannya di Ibu Kota Nusantara. 3 Penilaian Kesehatan Koperasi Simpan Pinjam (KSP)/Unit Simpan Pinjam (USP) Koperasi Penilaian kesehatan KSP/USP koperasi yang wilayah keanggotaannya di Ibu Kota Nusantara. 4 Pendidikan dan Latihan Perkoperasian Pendidikan dan latihan perkoperasian bagi koperasi yang wilayah keanggotaannya di Ibu Kota Nusantara. 5 Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi Pemberdayaan dan pelindungan koperasi yang keanggotaannya di Ibu Kota Nusantara.
Pemberdayaan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah (UMKM) Pemberdayaan usaha mikro dan usaha kecil melalui pendataan, kemitraan, kemudahan perizinan, penguatan kelembagaan, dan koordinasi dengan para pemangku kepentingan. 7 Pengembangan UMKM Pengembangan usaha mikro dan usaha kecil dengan orientasi peningkatan skala usaha menjadi usaha kecil dan menengah. A. BIDANG PENANAI}IAN MODAL 1 Pengembangan Iklim Penanaman Modal a. Penetapan pemberian fasilitas/insentif di bidang penanzunan modal secara berdampingan dan berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi. b. Pembuatan peta potensi investasi Ibu Kota Nusantara secara berdampingan dan berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi. c. Kewenangan lainnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah mengenai pemberian perizinan berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal bagi pelaku usaha di Ibu Kota Nusantara. 2 Promosi Penanaman Modal Penyelenggaraan promosi penanaman modal secara berdampingan dan berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi dan kementerian/lembaga terkait. 3 Pelayanan Penanaman Modal a. Pelayanan peizinan dan nonper2inan secara terpadu satu pintu melalui sistem Online Singte Submission Rfsk Qased Approach (OSS RBA). b. Penerbitan rekomendasi alih status izin tinggal kunjungan menjadi izin tinggal terbatas.
Penerbitan rekomendasi alih status izin tetap. tinggal terbatas menjadi izin tinggal 4 Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Pengendalian pelaksanaan terhadap kegiatan penanaman modal yang berlokasi dalam wilayah Ibu Kota Nusantara secara berdampingan dan berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi. 5 Data dan Sistem Informasi Penanaman Modal Pengelolaan data dan informasi perizinan dan nonperizinan penanaman modal yang terintegrasi secara berdampingan dan berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi. R. BIDANG KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA 1 Kepemudaan a. Penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan pemuda terhadap pemuda pelopor, wirausaha muda, dan pemuda kader. b. Pemberdayaan dan ^pengembangan organisasi kepemudaan.
Kerja sama internasional untuk penyadaran, pemberdayaarl, dan pengembangan pemuda. 2 Keolahragaan a. Pembinaan dan pengembangan olahraga pendidikan, olahraga masyarakat, dan olahraga prestasi. b. Penyelenggaraan kejuaraan olahraga dan/atau festival olahraga internasional. c. Penyelenggaraan pekan olahraga, kejuaraan olahraga, danf atau festival olahraga nasional. d. Pembinaan dan pengembangan organisasi olahraga. e. Perencanaan, penyediaan, pemanfaatan, pemeliharaan, dan pengawasan prasa.rana olahraga dan sararla olahraga. f. Kerja sama internasional untuk pembinaan dan pengembangan olahraga. 3 Kepramukaan a. Pembinaan dan pengembangan organisasi kepramukaan. b. Kerja sama internasional untuk pembinaan dan pengembangan organisasi kepramukaan. S. BIDANG PERSANDIAN T. BIDANG KEBUDAYAAN 1 Persandian Informasi untuk Pengamanan a. Penyelenggaraan persandian untuk pengamanan informasi Otorita Ibu Kota Nusantara. b. Penetapan pola hubungan komunikasi sandi antarbagian dari strrrktur organisasi Otorita Ibu Kota Nusantara.
Analisis Sinyal Pengamanan sinyal. 1 Pemajuan Kebudayaan a. Pengusulan objek pemajuan kebudayaan untuk ditetapkan sebagai warisan budaya takbenda Indonesia. b. Pengelolaan objek pemajuan kebudayaan sebagai warisan budaya takbenda Indonesia.
Pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan objek pemajuan kebudayaan. d. Pembinaan sumber daya manusia kebudayaan, lembaga adat, lembaga kebudayaan, dan pranata kebudayaan. e. Penyediaan sarana dan prasarana kebudayaan. f. Penyelenggaraan kegiatan promosi objek pemajuan kebudayaan di tingkat lokal, nasional, dan internasional. g. Pen5rusunan, penetapan, dan pemutakhiran pokok pikiran kebudayaan. h. Pemberian penghargaan kebudayaan. 2 Cagar Budaya a. Pembentukan tim ahli cagar budaya. b. Penetapan dan pemeringkatan cagar budaya. c. Pengelolaan cagar budaya yang dimiliki danf atau dikuasai Otorita Ibu Kota Nusantara. d. Pelestarian cagar budaya yang dimiliki dan/atau dikuasai Otorita Ibu Kota Nusantara. e. Pengelolaan warisan dunia yang dimiliki dan/atau dikuasai Otorita Ibu Kota Nusantara.
Penempatan juru pelihara untuk melakukan perawatan cagar budaya yang dimiliki dan/atau dikuasai Otorita Ibu Kota Nusantara. g. Penempatan polisi khusus cagar budaya untuk melakukan pengamanan cagar budaya dimiliki dan/atau dikuasai Otorita Ibu Kota Nusantara. h. Penempatan Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang cagar budaya untuk melakukan penyidikan terhadap tindak pidana cagar budaya yang dimiliki atau dikuasai Otorita Ibu Kota Nusantara. i. Penerbitan izin membawa cagar budaya ke luar daerah Ibu Kota Nusantara. j. Penerbitan izin pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya. k. Penyelenggaraโฌrn kegiatan promosi cagar budaya di tingkat lokal, nasional, dan internasional. 3 Sejarah Pembinaan sejarah lokal 4 Permuseuman a. Pengelolaan museum. b. Penerbitan Surat Keterangan Pendaftaran Museum. U. BIDANG PERPUSTAKAAN a. Pengelolaan perpustakaan. b. Pembudayaan gemar membaca dan pengembangan literasi masyarakat. 1 Pembinaan Perpustakaan 2 Pelestarian Koleksi Nasional dan Naskah Kuno a. Pelestarian karya cetak dan karya rekam koleksi perpustakaan. b. Penerbitan katalog induk dan bibliografi khusus. c. Pelestarian naskah kuno. d. Pengembangan koleksi budaya etnis nusantara yang ditemukan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara. V. BIDANG KEARSIPAN 1 Pengelolaan Arsip a. Pengelolaan arsip dinamis Otorita Ibu Kota Nusantara dan badan usaha dan/atau badan layanan Otorita Ibu Kota Nusantara. b. Pengelolaan arsip statis yang diciptakan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara dan badan usaha dan/atau badan layanan Otorita Ibu Kota Nusantara, perusahaan swasta yarrg kantor pusat usahanya di Ibu Kota Nusantara, organisasi kemasyarakatan, dan tokoh masyarakat di Ibu Kota Nusantara. c. Pengelolaan Ibu Kota Nusantara sebagai simpul jaringan dalam sistem informasi kearsipan nasional (SIKN) melalui jaringan informasi kearsipan nasional (JIKN). 2 Pelindungan dan Penyelamatan Arsip a. Pemusnahan arsip di lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara yang memiliki retensi di bawah 10 (sepuluh) tahun. b. Pelindungan dan penyelamatan arsip akibat bencana. c. Penyelamatan arsip bagian dari struktur organisasi Otorita Ibu Kota Nusantara yang digabung dan/atau dibubarkan, serta perubahan satuan wilayah di Ibu Kota Nusantara. d. Autentikasi arsip statis dan arsip hasil alih media.
Melakukan pencarian arsip statis yang pengelolaannya menjadi kewenangan Otorita Ibu Kota Nusantara yang dinyatakan hilang dalam bentuk daftar pencarian arsip. 3 Perizinan Penerbitan izin penggunaan arsip yang bersifat tertutup. W. BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN 1 Kelautan, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil a. Pengelolaan sumber daya laut di wilayah perairan Ibu Kota Nusantara di luar minyak dan gas bumi. b. Pemberdayaan masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil. c. Penerbitan perizinan berusaha di wilayah perairan Ibu Kota Nusantara di luar minyak dan gas bumi. d. Penzusulan calon kawasan konservasi di wilayah perairan Ibu Kota Nusantara.
Pembentukan satuan unit organisasi pengelola kawasan konservasi di wilayah perairan Ibu Kota Nusantara. f. Pengelolaan kawasan konservasi yang telah ditetapkan di wilayah perairan Ibu Kota Nusantara. 2 Perikanan Tangkap a. Pengelolaan penangkapan ikan di wilayah perairan Ibu Kota Nusantara. b. Penetapan lokasi pembangunan dan pengelolaan pelabuhan perikanan di wilayah perairan Ibu Kota Nusantara. c. Pengelolaan dan penyelenggaraan tempat pelelangan ikan (TPI). d. Pendaftaran kapal perikanan berukuran sampai dengan 30 (tiga puluh) GT yang beroperasi di wilayah perairan Ibu Kota Nusantara. e. Pelindungan dan pemberdayaan nelayan kecil. f. Penerbitan perizinan berrrsaha subsektor penangkapan ikan dan perizinarr berusaha subsektor pengangkutan ikan untuk kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan berukuran sampai dengan 30 (tiga puluh) GT di wilayah perairan laut Ibu Kota Nusantara. g. Penerbitan persetujuan pengadaan kapal perikanan untuk kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan berukuran sampai dengan 30 (tiga puluh) GT di wilayah perairan Ibu Kota Nusantara. 3 Perikanan Budidaya a. Pemberdayaan usaha kecil pembudidaya ikan. b. Pengelolaan pembudidayaan ikan. 4 Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan a. Pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko sektor kelautan dan perikanan di wilayah perairan Ibu Kota Nusantara. b. Pengawasan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan berusaha sektor kelautan dan perikanan di wilayah perairan Ibu Kota Nusantara. c. Pengawasan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan di wilayah perairan Ibu Kota Nusantara.
Pengolahan dan Pemasaran Penerbitan izin usaha pengolahan dan pemasaran hasil perikanan untuk penana.man modal dalam negeri (PMDN).
Pengembโฌrngan SDM Kelautan dan Perikanan Masyarakat a. Penyelenggaraan pelatihan untuk masyarakat kelautan dan perikanan. b. Penyelenggaraan pendidikan menengah sektor kelautan dan perikanan X. BIDANG PARTUISATA DAN EKONOMI KREATIF 1 Destinasi Pariwisata a. Penetapan destinasi pariwisata. b. Penetapan daya tarik wisata dan kawasan strategis/klaster pariwisata. c. Penyiapan dan fasilitasi pengembangan daya tarik wisata, kawasan strategis/ klaster pariwisata serta amenitas pariwisata. d. Penyelenggaraan pembangunan aksesibilitas pariwisata yang meliputi penyediaan dan pengembangErn sarana, prasarErna, dan sistem transportasi angkutan jalan, sungai, danau dan penyeberangan, angkutan laut, angkutan udara, dan angkutan kereta api. e. Pemeliharaan dan pelestarian aset yang menjadi daya tarik wisata. f. Pengelolaan kawasan strategis/klaster pariwisata melalui pembentukan badan usaha dan/atau keda sama usaha kesehatan/kebugaran yang ditunjang oleh pariwisata kota, meetings, incentiues, conferencing, exhibitions (MICE), wisata kesehatan, dan wisata kebugaran. g. Penyiapan daya tarik wisata, fasilitas umlrm, fasilitas pariwisata dan aksesibilitas pada kawasan strategis/klaster pariwisata baru lainnya. 2 Pemasaran Pariwisata Fasilitasi promosi destinasi pariwisata dan produk pariwisata. 3 Pengembangan Sumber Daya Pariwisata dan Ekonomi Kreatif a. Pengembangarr, penyelenggaraan, dan pelaksanaan peningkatan kapasitas sumber daya manusia pariwisata dan ekonomi kreatif tingkat ahli, lanjutan, dan dasar. b. Penyelenggaraan bimbingan masyarakat sadar wisata. 4 Perencanaan Kepariwisataan Pen5rusunan dan penetapan rencana induk pembangunan kepariwisataan. 5 Penyelenggaraan Kepariwisataan a. Pengoordinasian penyelenggaraan kepariwisataan. b. Penyelenggaraan kerja sama internasional di bidang kepariwisataan. c. Pelaksanaan pendaftaran, pencatatan, dan pendataan pendaftaran usaha pariwisata. d. Pemberian kemudahan yang mendukung kunjungan wisatawan. e. Penyediaan, pengelolaan, dan penyebarluasan informasi kepariwisataan. f. Pemberian informasi dan/atau peringatan dini yang berhubungan dengan keamanan dan keselamatan wisatawan. g. Peningkatan pemberdayaan masyarakat dan potensi wisata yang dimiliki masyarakat. h. Pengawasan, pemantauan, dan evaluasi penyelenggaraan kepariwisataan. i. Pengalokasian anggaran kepariwisataan.
Penerapan prinsip pariwisata berkelaniutan. 6. Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi dalam Bidang Usaha Pariwisata Pemberian kemudahan/fasilitas, perlindungan, dan pemberdayaan bagi koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah dalam bidang usaha pariwisata. 7 Badan Promosi Pariwisata Fasilitasi pembentukan Badan Promosi Pariwisata Otorita Ibu Kota Nusantara. 8 Pelaku Ekonomi Kreatif Pengembangan kapasitas pelaku ekonomi kreatif melalui:
pelatihan, pembimbingan teknis, dan pendampingan untuk meningkatkan kemampuan teknis dan manajerial;
dukungan fasilitasi untuk menghadapi perkembangโฌrn teknologi di dunia usaha; dan
standardisasi usaha dan sertifikasi profesi bidang ekonomi kreatif. 9 Pengembangan Ekosistem Ekonomi Kreatif Pengembanga.n ekosistem ekonomi kreatif melalui:
pengembangErn pendidikan;
fasilitasi pendanaan dan pembiayaan;
penyediaan infrastruktur;
pengembangan sistem pemasaran;
pemberian insentif;
fasilitasi kekayaan intelektual; dan
perlindungan hasil kreativitas.
Pariwisata Alam a. Pemberian izin pengusahaan pariwisata alam untuk pengusahaan pariwisata alam yang dilakukan di dalam blok pemanfaatan taman hutan raya. b. Pembinaan dan pengawasan usaha penyediaan jasa dan sarana wisata alam. c. Penetapan pungutan bagi setiap wisatawan yang memasuki kawasan pengusahaan pariwisata alam. Y. BIDANG PERTANIAN 1 Sarana Pertanian a. Pengawasan peredaran, mutu/formula, dan penetapan kebutuhan sarana pertanian. b. Pengelolaan, pengawasan mutu, dan peredaran benih/bibit, sumber daya genetik (SDG) hewan.
Pengawasan benih ternak, pakan, hijauan pakan ternak (HPT), dan obat hewan di tingkat pengecer. d. Pengawasan peredaran obat hewan di tingkat distributor. e. Penyediaan benih bibit ternak dan HPT. f. Pengendalian penyediaan dan peredaran benih/bibit ternak dan HPT. g. Penyediaan benih/bibit ternak dan HPT. h. Penetapan calon penerima sarana pertanian. 2 Prasarana Pertanian a. Penentuan, penataan, dan pengembangan kebutuhan prasarana pertanian. b. Penetapan dan pengelolaan wilayah sumber bibit ternak dan rumpun/galur ternak. c. Penetapan kawasan peternakan. d. Pengembangan lahan penggembalaan umum. e. Penetapan calon penerima prasarana perkebunan.
Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Penjaminan kesehatan hewan, penutupan, dan pembukaan daerah wabah penyakit hewan menular.
Pengendalian dan Penanggulangan Bencana Pertanian Pengendalian dan penanggulangan bencana pertanian.
Perizinan Usaha Pertanian a. Penerbitan izin pernbangunan laboratorium kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner. b. Penerbitan izin usaha peternakan distributor obat hewan. c. Penerbitan izin usaha pertanian. d. Penerbitan izin usaha produksi benih/bibit ternak dan pakan, fasilitas pemeliharaan hewan, rumah sakit hewan/pasar hewan, rumah potong hewan. e. Penerbitan izin usaha pengecer (toko, retail, subdistributor) obat hewan. f. Perizinan budi daya tanaman perkebunan dengan luasan tertentu. g. Perla; inan usaha produksi benih tanaman perkebunan. h. Sertifikasi benih tanaman perkebunan. Z. BIDANG PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR 1 Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Pelaksanaan pendelegasian sebagian kewenangan pengelolaan SDA dalam satu kesatuan pengelolaan wilayah Sungai Mahakam yang meliputi:
konservasi SDA di daerah aliran sungai (DAS) dalam wilayah Ibu Kota Nusantara, termasuk pengendalian kualitas air;
pendayagunaan SDA di dalam dan lintas wilayah Ibu Kota Nusantara yang langsung terkait kepentingan Ibu Kota Nusantara; dan
pengendalian daya rusak air di DAS dalam wilayah Ibu Kota Nusantara. AA. BIDANG KEHUTANAN 1 Perencanaan Kehutanan a. Inventarisasi hutan meliputi:
inventarisasi hutan di Ibu Kota Nusantara; 2l inventarisasi hutan tingkat DAS yang wilayahnya di dalam Ibu Kota Nusantara; dan
inventarisasi hutan tingkat unit pengelolaan hutan. b. Penyelenggaraan pengukuhan kawasan hutan. c. Penyelenggaraan penatagunaan kawasan hutan. d. Pembentukan kesatuan pengelolaan hutan yang meliputi:
pen5rusunan rancang bangun unit pengelolaan hutan lindung;
pen5rusunan rancang bangun unit pengelolaan hutan produksi;
pembentukan unit pengelolaan hutan lindung; 4l pembentukan unit pengelolaan hutan produksi; dan
pembentukan organisasi Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) dan wilayah pengelolaan KPH pada hutan produksi. e. Pen5rusunan rencana kehutanan tingkat Ibu Kota Nusantara.
Evaluasi dan pengendalian pelaksanaan rencana kehutanan yang meliputi:
evaluasi dan pengendalian pelaksanaan rencana kehutanan;
evaluasi dan pengendalian pelaksanaan rencana kehutanan KPH lindung; dan
evaluasi dan pengendalian pelaksanaan rencana kehutanan KPH produksi. g. Penyelenggaraan perubahan peruntukan kawasan hutan dan perrrbahan fungsi hutan. h. Persetujuan perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan. i. Persetujuan penggunaan kawasan hutan. j. Penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan. 2 Penggunaan Kawasan Hutan a. Persetujuan penggunaan kawasan hutan. b. Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi terhadap pemegang persetujuan kawasan hutan.
Tata Hutan dan Pen5rusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan a. Pen5rusunan rencana pengelolaan hutan yaitu penetapan rencana pengelolaan hutan ^jangka pendek. b. Pemanfaatan hutan. c. Pengolahan hasil hutan yang meliputi:
pemberian pengolahan hasil hutan skala menengah dan perubahannya; dan
pemberian pengolahan hasil hutan skala kecil dan perubahannya.
Perlindungan Hutan a. Pelaksanaan perlindungan hutan produksi. b. Pelaksarlaan perlindungan hutan lindung. c. Pelaksanaan perlindungan hutan pada areal di luar kawasan hutan yang tidak dibebani perizinan berusaha.
Pengelolaan Hutan a. Penyelenggaraan tata hutan. b. Penyelenggaraan rencana pengelolaan hutan. c. Penyelenggaraan pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan. d. Penyelenggaraan rehabilitasi dan reklamasi hutan. e. Penyelenggaraan perlindungan hutan. f. Penyelenggaraan pengolahan dan penatausahaan hasil hutan. g. Penyelenggaraan pengelolaan kawasan hutan dengan tujuan khusus (KHDTK). h. Pelaksanaan tata hutan kesatuan pengelolaan hutan Ibu Kota Nusantara. i. Pelaksanaan rencana pengelolaan kesatuan pengelolaan hutan Ibu Kota Nusantara. j. Pelaksanaan pemanfaatan hutan di kawasan hutan produksi dan hutan lindung yang meliputi:
pemanfaatan kawasan hutan;
pemanfaatan hasil hutan bukan kayu;
pemungutan hasil hutan; dan
pemanfaatan jasa lingkungan kecuali pemanfaatan penyimpanan dan/atau penyerapan karbon. k. Pelaksanaan perlindungan hutan di hutan lindung dan hutan produksi. 1. Pelaksanaan pengolahan hasil hutan bukan kayu. m. Pelaksanaan pengolahan hasil hutan kayu. n. Pelaksanaan pengelolaan KHDTK untuk kepentingan religi. o. Pemberian perizinan berusaha pemanfaatan hutan. p. Pemberian perizinan berusaha pengolahan hasil hutan. q. Pengelolaan perhutanan sosial. r. Penyelenggaraโฌrn penegakan hukum kehutanan. s. Penyidikan tindak pidana kehutanan. t. Persetujuan pengelolaan perhutanan sosial. u. Pengenaan sanksi administratif. 6 Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya a. Penyelenggaraan pengelolaan kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam. b. Penyelenggaraan konsenrasi tumbuhan dan satwa liar. c. Penyelenggaraan pemanfaatan secara lestari kondisi lingkungan kawasan pelestarian alam.
Penyelenggaraan pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar (lembaga konservasi, penangkaran, dan peredaran). e. Pelaksanaan perlindungan, pengawetan, dan pemanfaatan secara lestari kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam. f. Pelaksanaan perlindungan tumbuhan dan satwa liar yang tidak dilindungi dan/atau tidak masuk dalam Appendix of Conuention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES). g. Pelaksanaan pengelolaan kawasan bernilai ekosistem penting dan daerah penyangga kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam. h. Penyelenggaraan perencanaan kawasan konservasi. i. Penetapan kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam. j. Pemberian perizinan pemanfaatan jasa lingkungan hutan konservasi. k. Pemberian perizinan pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar. 1. Pemberian peruinan/persetujuan konservasi eksitu. m. Penyelenggaraan kerja sama konservasi. n. Pengelolaan taman hutan raya. o. Pemberian perizinan berusaha pada taman hutan raya. 7 Pendidikan dan Pelatihan, Pen5ruluhan dan Pemberdayaan Masyarakat a. Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan serta kehutanan. b. Penyelenggaraan penyuluhan kehutanan. c. PemberdayaarL masyarakat di bidang kehutanan. pendidikan menengah 8 Pengelolaan DAS Pelaksanaan pengelolaan DAS. 9 Pengawasan Kehutanan Penyelenggaraan pengawasan penataan terhadap pelaksanaan kegiatan yang izinlpersetujuannya diterbitkan oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.
Perbenihan Tanaman Hutan Pemberian perizinan berusaha pengadaan dan pengedaran benih dan bibit yang dimohon oleh pelaku usaha perorangan atau nonperorangan. BB. BIDANG ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL 1 Geologi a. Inventarisasi dan pemantauan kondisi air tanah. b. Penerbitan perizinan berrrsaha atau persetujuan penggunaan sumber daya air berupa air tanah. c. Pengendalian, pengawasan, dan pembinaan kegiatan penggunaan dan pengusahaan air tanah. d. Inventarisasi keragaman geologi (geodiuersitg), pengasulan penetapan warisan geologi (geolrcitage), dan pemanfaatan situs warisan geologi (geolrcritage). e. Pengusulan penetapan dan pengelolaan taman bumi (geoparkl nasional. f. Penyelidikan geologi lingkungan untuk kawasan lindung geologi. g. Peringatan dini potensi gerakan tanah. h. Penyiapan data geologi dan pen5rusunan peta kawasan rawan bencana detail (skala >25.000) untuk penetapan kawasan rawan bencana geologi. 2 Energi Baru Terbarukan a. Penerbitan izin pemanfaatan langsung panas bumi. b. Pengelolaan penyediaan biomassa dan/atau biogas. c. Pengelolaan pemanfaatan biomassa dan/atau biogas sebagai bahan bakar.
Pengelolaan aneka energi baru terbarukan berupa sinar matahari, angin, aliran dan terjunan air, gerakan dan perbedaan suhu lapisan laut, dan hidrogen sebagai energi listrik dan bahan bakar. e. Penerbitan izin usaha niaga bahan bakar nabati (biofuel) sebagai bahan bakar lain dengan kapasitas penyediaan sampai dengan 10.000 (sepuluh ribu) ton/tahun. f. Pembinaan dan pengawasan usaha niaga bahan bakar nabati (biofuet) sebagai bahan bakar lain dengan kapasitas penyediaan sampai dengan 10.000 (sepuluh ribu) ton/tahun. g. Pengelolaan konservasi energi terhadap kegiatan yang izin usahanya dikeluarkan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara. h. Pelaksanaan konservasi energi pada fasilitas yang dikelola oleh Otorita Ibu Kota Nusantara. i. Pembinaan dan pengawasan pelaksanaan konservasi energi yang dilakukan oleh pemangku kepentingan. 3 Ketenagalistrikan a. Persetujuan harga jual tenaga listrik dan sewa ^jaringan tenaga listrik, rencana usaha penyediaan tenaga listrik, penjualan kelebihan tenaga listrik dari pemegangizin yang ditetapkan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara. b. Pelayanan perizinan berrrsaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum yang:
usaha penyediaan tenaga listriknya memiliki wilayah usaha namun tidak memiliki usaha pembangkitan tenaga listrik;
memiliki fasilitas instalasi dalam Ibu Kota Nusantara; dan f atau 3) menjual tenaga listrik dan/atau menyewakan ^jaringan tenaga listrik kepada pemegang pefizinan berusaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum yang ditetapkan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara. c. Pelayanan perizinan berusaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri yang:
memiliki fasilitas instalasi dalam lbu Kota Nusantara; 2l berada di wilayah sampai dengan 12 (dua belas) mil laut; dan/atau
pembangkitan dengan kapasitas sampai dengan 10 (sepul: uhl Mega Watt.
Pelayanan perizinan berusaha usaha jasa penunjang tenaga listrik yang dilakukan oleh BUMN, penanam modal dalam negeri, koperasi atau badan usaha di Ibu Kota Nusantara, dan badan usaha jasa konsultasi dalam bidang instalasi tenaga listrik, pembangunan dan pemasangErn instalasi tenaga listrik, pengoperasian instalasi tenaga listrik, pemeliharaan instalasi tenaga listrik, penelitian dan pengembangan, pendidikan dan pelatihan. e. Penyediaan dana untuk kelompok masyarakat tidak mampu, pembangunan sarana penyediaan tenaga listrik belum berkembang, daerah terpencil, dan perdesaan. CC. BIDANG PERDAGANGAN 1 Penzinan dan Pendaftaran Perusahaan a. Pemeriksaan fasilitas penyimpanan bahan berbahaya dan pengawasan distribusi, pengemasan, dan pelabelan bahan. b. Penerbitan surat keterangan asal (apabila telah ditetapkan sebagai instansi penerbit surat keterangan asal).
Penerbitan izin usaha untuk:
perantara perdagangan properti;
penjualan langsung;
penvakilan perulsahaan perdagangan asing;
usaha perdagangan yang di dalamnya terdapat modal asing;
^jasa survei dan ^jasa lainnya di bidang perdagangan tertentu; dan
pendaftaran agen dan/atau distributor. d. Penerbitan surat izin usaha perdagangan minuman beralkohol (SIUP-MB) toko bebas bea dan penerbitan SIUP-MB bagi distributor, pengecer, dan penjual langsung minum di tempat. e. Penerbitan surat izin usaha perdagangan bahan berbahaya distributor terdaftar, pembinaan terhadap importir produsen bahan berbahaya, importir terdaftar bahan berbahaya, distributor terdaftar bahan berbahaya, dan produsen terdaftar bahan berbahaya, dan pengawasan distribusi pengemasan dan pelabelan bahan berbahaya. f. Penerbitan surat izin usaha perdagangan bahan berbahaya pengecer terdaftar, pemeriksaan sarana distribusi bahan berbahaya, dan pengawasan distribusi, pengemasan, dan pelabelan bahan berbahaya.
Penerbitan izin pengelolaan pasar ralgrat, pusat perbelanjaan, dan izin usaha toko swalayan. h. Penerbitan tanda daftar gudang dan surat keterangan penyimpanan barang (SKPB). i. Penerbitan surat tanda pendaftaran waralaba (STPW) untuk kegiatan waralaba. 2 Sarana Distribusi Perdagangan a. Pembangunan dan pengelolaan pusat distribusi perdagangan. b. Pembangunan dan pengelolaan sarana distribusi perdagangan. c. Pembinaan terhadap pengelola sarana distribusi perdagangan masyarakat. d. Pemasaran produk hasil industri di dalam negeri. 3 Stabilisasi Harga Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting a. Menjamin ketersediaan barang kebutuhan pokok dan barang penting. b. Pemantauan harga dan informasi ketersediaan stok barang kebutuhan pokok dan barang penting. c. Melakukan operasi pasar dalam rangka stabilisasi harga pangzrn pokok. d. Pengawasan pupuk dan pestisida dalam melakukan pelaksanaan pengadaan, penyaluran, dan penggunaan pupuk bersubsidi. 4 Pengembangan Ekspor a. Penyelenggarazrn promosi dagang melalui pameran dagang internasional, pameran dagang nasional, dan pameran dagang lokal, serta misi dagang bagi produk ekspor unggulan.
Penyelenggaraan kampanye pencitraan produk ekspor skala nasional dan internasional.
Standardisasi, Perlindungan Konsumen, dan Pengawasan Kegiatan Perdagangan a. Pengujian mutu barang dan pemantauan mutu produk potensial. b. Pelaksanaan perlindungan konsumen dan pengawasan barang beredar dan/atau jasa. c. Pelaksanaan metrologi legal berupa tera, tera ulang, dan pengawasan, serta edukasi di bidang metrologi legal. d. Pelaksanaan pengawasan kegiatan perdagangan. DD. BIDANGPERINDUSTRIAN 1 Penyelenggaraan Bidang Perindustrian a. Penyelenggaraโฌrn urusan pemerintahan di bidang perindustrian. b. Pemberian kemudahan untuk mendapatkan bahan baku dan/atau bahan penolong, dan jaminan penyaluran bahan baku dan/atau bahan penolong bagi perusahaan industri. 2 Perencanaan Industri Pen5rusunan dan penetapan rencana pembangunan industri Ibu Kota Nusantara. 3 Perwilayahan Industri a. Pen5rusunan dan penetapan kawasan peruntukan industri. b. Perencanaan, penyediaan infrastruktur, kemudahan dalam perolehan/ pembebasan lahan, pelayanan terpadu satu pintu, pemberian insentif dan kemudahan lainnya, penataan industri dan pengawasan pembangunan kawasan industri. c. Pelaksanaan pengelolaan kawasan industri. 4 Penerbita n P erizinan Berusaha Penerbitan izin usaha industri dan bin usaha kawasan industri.
Pembangunan Sumber Daya Industri a. Sumber daya manusia (SDM) industri, meliputi:
pelaksanaan pembangunan wirausaha industri;
pelaksanaan pembangunan tenaga kerja industri;
pelaksanaan pembangunan pembina industri; dan
pelaksanaan penyediaan konsultan industri. b. Sumber daya alam (SDA) industri, yaitu pelaksanaan penjaminan dan penyaluran sumber daya alam untuk industri.
Teknologi industri meliputi:
peningkatan penguasaan dan pengoptimalan pemanfaatan teknologi industri; 2l promosi alih teknologi; dan
fasilitasi pemanfaatan kreativitas dan inovasi masyarakat dalam pembangunan industri.
Pembiayaan Industri Fasilitasi ketersediaan pembiayaan yang kompetitif untuk pembangunan industri yang diberikan kepada perusahaan industri yang berbentuk BUMN atau perusahaan industri swasta. 7 Pembangunan Sarana dan Prasarana Industri a. Pemberian fasilitasi nonfiskal untuk industri kecil dan menengah (IKM) yang menerapkan standar nasional Indonesia (SNI), spesifikasi teknis (ST) dan/atau pedoman tata cara (PTC) yang diberlakukan secara wajib. b. Penyediaan, peningkatan, dan pengembangan sarana prasarana laboratorium pengujian standardisasi industri di wilayah pusat pertumbuhan industri untuk kelancaran pemberlakuan SNI, ST dan/atau PTC. c. Terkait Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) yang meliputi:
memperoleh akses data industri, data kawasan industri, dan data lainnya Yans terdapat di dalam SIINas: dan asistensi kewajiban pelaporan perusahaan industri dan perrrsahaan kawasan industri melalui SIINas; dan
melaporkan informasi industri dan informasi lain. 2l melaksanakan sosialisasi 8. Pemberdayaan Industri a. Pembangunan dan pemberdayaan industri kecil dan industri menengah melalui pelaksanaโฌrn penguatan kapasitas kelembagaan dan pemberian fasilitas. b. Pengawasan pelaksanaan industri hijau. c. Pelaksanaan pengawasan penggunaan produk dalam negeri. 9 Keda Sama Internasional Pelaksanaan kerja sama internasional di bidang industri 10 Tindakan Pengamanan Penyelamatan Industri dan Pengusulan kebdakan pengamanan industri kepada Presiden akibat adanya kebijakan dan regulasi yang merugikan. 11 Penanaman Modal Bidang Industri Pelaksanaan kebijakan penanarnan modal di bidang industri. t2. Pengawasan dan Pengendalian Kegiatan Usaha Industri dan Kegiatan Usaha Kawasan Industri Keterlibatan dalam pelaksanaan pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri dan kegiatan usaha kawasan industri. EE. BIDANGTRANSMIGRASI . irl. rl i., : t{,-o; i, 1 Pembinaan Kawasan Transmigrasi Pembinaan satuan pennukiman pada tahap pemantapan dan tahap kemandirian kawasan transmigrasi.
Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa
Relevan terhadap
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENERAPAN PRINSIP KEWAJARAN DAN KELAZIMAN USAHA DALAM TRANSAKSI YANG DIPENGARUHI HUBUNGAN ISTIMEWA. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. 2. Undang-Undang tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 โข tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. 3. Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. 4. Harga Transfer adalah harga dalam transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa.
Pihak Afiliasi adalah pihak yang mempunyai hubungan istimewa satu sama lain. 6. Transaksi Afiliasi adalah transaksi yang dilakukan wajib pajak dengan Pihak Afiliasi. 7. Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa adalah transaksi yang meliputi Transaksi Afiliasi dan/atau transaksi yang dilakukan antarpihak yang tidak memiliki hubungan istimewa tetapi Pihak Afiliasi dari salah satu atau kedua pihak yang bertransaksi tersebut menentukan lawan transaksi dan harga transaksi. 8. Transaksi Independen adalah transaksi yang dilakukan antarpihakyang tidak memiliki hubungan istimewa dan tidak dipengaruhi hubungan istimewa. 9. Penentuan Harga Transfer (Transfer Pricing) yang selanjutnya disebut Penentuan Harga Transfer adalah penentuan harga dalam Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa. 10. Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha yang Tidak Dipengaruhi oleh Hubungan Istimewa (Ann's Length Principle/ ALP) yang selanjutnya disebut Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha adalah prinsip yang berlaku di dalam praktik bisnis yang sehat yang dilakukan se bagaimana Transaksi Independen. 11. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/ a tau tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan. 12. Dokumen Penentuan Harga Transfer adalah dokumen yang diselenggarakan oleh wajib pajak yang memuat data dan/ a tau informasi untuk mendukung bahwa transaksi yang dilakukan dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa telah sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman U saha. 13. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. 14. Grup Usaha adalah sekumpulan subjek pajak yang menjalankan kegiatan usaha yang terdiri dari pihak- pihak yang mempunyai hubungan istimewa. 15. Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda adalah perjanjian antara Pemerintah Indonesia dan pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra untuk mencegah terjadinya pengenaan pajak berganda dan pengelakan pajak. 16. Mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda adalah negara atau yurisdiksi yang terikat dengan Pemerintah Indonesia dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda. 1 7. Otoritas Pajak Mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda adalah otoritas perpajakan pada Mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang berwenang melaksanakan ketentuan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda. 18. Prosedur Persetujuan Bersama (Mutual Agreement Procedure/ MAP) yang selanjutnya disebut Prosedur Persetujuan Bersama adalah prosedur administratif yang diatur dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul dalam penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda. 19. Pejabat Berwenang terkait pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama yang selanjutnya disebut Pejabat Berwenang adalah pejabat di Indonesia atau pejabat di Mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang berwenang untuk melaksanakan Prosedur Persetujuan Bersama sebagaimana diatur dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda. 20. Persetujuan Bersama adalah hasil yang telah disepakati dalam penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda oleh Pejabat Berwenang dari Pemerintah Indonesia dan Pejabat Berwenang dari pemerintah Mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda sehubungan dengan Prosedur Persetujuan Bersama yang telah dilaksanakan. 21. Surat Keputusan Persetujuan Bersama adalah surat keputusan yang diterbitkan untuk menindaklanjuti kesepakatan dalam Persetujuan Bersama. 22. Warga Negara Indonesia yang mengajukan permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama yang selanjutnya disebut Warga Negara Indonesia adalah Warga Negara Indonesia berdasarkan ketentuan perundang-undangan di bidang kewarganegaraan yang menjadi wajib pajak dalam negeri Mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda. 23. Pemohon adalah Wajib Pajak dalam negeri atau Warga Negara Indonesia. 24. Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement/ APA) yang selanjutnya disebut Kesepakatan Harga Transfer adalah perjanjian tertulis antara Direktur Jenderal Pajak dan Wajib Pajak atau Otoritas Pajak Mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang menyangkut wajib pajak yang berada di wilayah yurisdiksinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3a) Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan untuk menyepakati kriteria dalam Penentuan Harga Transfer dan/atau menentukan harga wajar atau laba wajar di muka. 25. Naskah Kesepakatan Harga Transfer adalah dokumen yang berisi kesepakatan antara Direktur Jenderal Pajak dan Wajib Pajak dalam negeri mengenai kriteria dalam Penentuan Harga Transfer dan Penentuan Harga Transfer di muka sesuai Prinsip Kewajaran dan Kelaziman U saha selama periode kesepakatan harga transfer serta pemberlakuan mundur.
Kesepakatan Harga Transfer Unilateral adalah Kesepakatan Harga Transfer antara Direktur Jenderal Pajak dan Wajib Pajak dalam negeri. 27. Kesepakatan Harga Transfer Bilateral atau Multilateral adalah Kesepakatan Harga Transfer antara Direktur Jenderal Pajak dan 1 (satu) atau lebih Pejabat Berwenang Mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang dilaksanakan berdasarkan permohonan Wajib Pajak dalam negeri. 28. Periode Kesepakatan Harga Transfer adalah tahun pajak yang dicakup di dalam Kesepakatan Harga Transfer sesuai permohonan Wajib Pajak dalam negeri atau sesuai Persetujuan Bersama paling lama 5 (lima) tahun pajak setelah tahun pajak diajukannya permohonan Kesepakatan Harga Transfer. 29. Pemberlakuan Mundur (Roll-back) yang selanjutnya disebut Pemberlakuan Mundur adalah pemberlakuan hasil kesepakatan dalam Kesepakatan Harga Transfer untuk tahun pajak sebelum Periode Kesepakatan Harga Transfer. 30. Portal Wajib Pajak adalah sarana Wajib Pajak untuk melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan secara elektronik pada laman Direktorat Jenderal Pajak. BAB II HUBUNGAN ISTIMEWA Pasal 2 (1) Hubungan istimewa merupakan hubungan istimewa sebagaimana diatur dalam:
Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan; dan
Undang-Undang tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. (2) Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan keadaan ketergantungan atau keterikatan satu โข pihak dengan pihak lainnya yang disebabkan oleh:
kepemilikan atau penyertaan modal;
penguasaan; atau
hubungan keluarga sedarah atau semenda. (3) Keadaan ketergantungan atau keterikatan antara satu pihak dan pihak lainnya se bagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan keadaan satu atau lebih pihak:
mengendalikan pihak yang lain; atau
tidak berdiri bebas, dalam menjalankan usaha atau melakukan kegiatan. (4) Hubungan istimewa karena kepemilikan atau penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dianggap ada dalam hal:
Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; atau
hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada 2 (dua) Wajib Pajak atau lebih atau hubungan di antara 2 (dua) Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir. (5) Hubungan istimewa karena penguasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dianggap ada dalam hal:
satu pihak menguasai pihak lain atau satu pihak dikuasai oleh pihak lain, secara langsung dan/atau tidak langsung;
dua pihak atau lebih berada di bawah penguasaan pihak yang sama secara langsung dan/atau tidak langsung;
satu pihak menguasai pihak lain atau satu pihak dikuasai oleh pihak lain melalui manajemen atau penggunaan teknologi;
terdapat orang yang sama secara langsung dan/atau tidak langsung terlibat atau berpartisipasi di dalam pengambilan keputusan manajerial atau operasional pada dua pihak a tau le bih;
para pihak yang secara komersial atau finansial diketahui atau menyatakan diri berada dalam satu Grup U saha yang sama; atau
satu pihak menyatakan diri memiliki hubungan istimewa dengan pihak lain. (6) Hubungan istimewa karena hubungan keluarga sedarah atau semenda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dianggap ada dalam hal terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat. BAB III PENERAPAN PRINSIP KEWAJARAN DAN KELAZIMAN USAHA Bagian Kesatu Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Pasal 3 (1) Wajib Pajak wajib menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman U saha dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban di bidang perpajakan terkait Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan lstimewa. (2) Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterapkan untuk menentukan Harga Transfer yang wajar. (3) Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterapkan dengan membandingkan kondisi dan indikator harga Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa dengan kondisi dan indikator harga Transaksi Independen yang sama atau sebanding. (4) Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam hal nilai indikator Harga Transfer sama dengan nilai indikator harga Transaksi Independen yang sebanding. (5) Indikator harga sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berupa harga transaksi, laba kotor, atau laba operasi bersih berdasarkan nilai absolut atau nilai rasio tertentu. Bagian Kedua Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman U saha dalam Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa Paragraf 1 Pedoman Umum Pasal 4 (1) Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman U saha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) wajib dilakukan:
berdasarkan keadaan yang se benarnya;
pada saat Penentuan Harga Transfer dan/atau saat terjadinya Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa; dan
sesuai dengan tahapan penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman U saha. (2) Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan secara terpisah untuk setiap jenis Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa. (3) Dalam hal terdapat dua atau lebih jenis Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang saling berkaitan dan memengaruhi satu sama lain dalam Penentuan Harga Transfer sehingga penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman U saha secara terpisah se bagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilakukan secara andal dan akurat, penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman U saha dapat dilakukan dengan menggabungkan dua atau lebih jenis Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa tersebut. (4) Tahapan penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman U saha se bagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
mengidentifikasi Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa dan Pihak Afiliasi;
melakukan analisis industri yang terkait dengan kegiatan usaha Wajib Pajak, termasuk mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi kinerja usaha dalam industri tersebut;
mengidentifikasi hubungan komersial dan/atau keuangan antara Wajib Pajak dan Pihak Afiliasi dengan melakukan analisis atas kondisi transaksi;
melakukan analisis kesebandingan;
menentukan metode Penentuan Harga Transfer; dan
menerapkan metode Penentuan Harga Transfer dan menentukan Harga Transfer yang wajar.
Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha untuk Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa tertentu harus dilakukan dengan tahapan pendahuluan dan tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (6) Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) meliputi:
transaksi jasa;
transaksi terkait penggunaan atau hak menggunakan harta tidak berwujud;
transaksi keuangan terkait pinjaman;
transaksi keuangan lainnya;
transaksi pengalihan harta;
restrukturisasi usaha; dan
kesepakatan kontribusi biaya. Paragraf 2 Identifikasi Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa dan Pihak Afiliasi Pasal 5 Identifikasi Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa dan Pihak Afiliasi,sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf a merupakan kegiatan untuk mengidentifikasi:
Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang dilakukan oleh Wajib Pajak;
pihak-pihak yang terlibat dalam Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa sebagaimana dimaksud dalam huruf a; dan
bentuk hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2). Paragraf 3 Analisis Industri Pasal 6 (1) Analisis industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf b merupakan analisis untuk mengidentifikasi faktor-faktor berupa:
jenis produk berupa barang atau jasa;
karakteristik industri dan pasar, seperti pertumbuhan pasar, segmentasi pasar, siklus pasar, teknologi, ukuran pasar, prospek pasar, rantai pasokan, dan rantai nilai;
pesaing dan tingkat persaingan usaha;
tingkat efisiensi dan keunggulan lokasi Wajib Pajak;
keadaan ekonomi yang memengaruhi kinerja usaha dalam industri tersebut, seperti tingkat infl.asi, pertumbuhan ekonomi, suku bunga, dan nilai tukar / kurs;
regulasi yang memengaruhi dan/atau menentukan keberhasilan dalam industri; dan
faktor-faktor selain faktor-faktor sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf f yang memengaruhi kinerja usaha dalam industri terse but.
Hasil analisis industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan dalam mengidentifikasi perbedaan antara kondisi Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan lstimewa yang diuji dan kondisi transaksi calon pembanding saat melakukan analisis kesebandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf d. Paragraf 4 Analisis atas Kondisi Transaksi Pasal 7 (1) Kondisi transaksi se bagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf c merupakan karakteristik ekonomi yang relevan, berupa:
keten tuan kon traktual;
fungsi yang dilakukan, aset yang digunakan, dan risiko yang di tanggung;
karakteristik produk yang ditransaksikan;
keadaan ekonomi; dan
strategi bisnis yang dijalankan para pihak yang bertransaksi. (2) Ketentuan kontraktual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan ketentuan yang dilaksanakan dan/atau berlaku bagi para pihak yang bertransaksi sesuai keadaan yang se benarnya, baik secara tertulis atau tidak tertulis. (3) Fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan aktivitas dan/ a tau tanggung jawab pihak- pihak yang bertransaksi dalam menjalankan kegiatan usaha. (4) Aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan aset berwujud, aset tidak berwujud, aset keuangan, dan/atau aset non-keuangan yang berpengaruh dalam pembentukan nilai (value creation), termasuk akses dan tingkat penguasaan pasar di Indonesia. (5) Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan dampak dari kondisi ketidakpastian dalam mencapai tujuan usaha yang ditanggung pihak-pihak yang bertransaksi. (6) Karakteristik produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan karakteristik spesifik dari barang atau jasa yang ditransaksikan dan secara signifikan memengaruhi penetapan harga dalam pasar terbuka. (7) Keadaan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan kondisi ekonomi dari:
para pihak yang bertransaksi; dan
pasar tempat para pihak bertransaksi. (8) Strategi bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan strategi yang dijalankan perusahaan dalam menjalankan usaha di pasar terbuka. Paragraf 5 Analisis Kesebandingan Pasal 8 (1) Analisis kesebandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf d dilakukan untuk menentukan kesebandingan antara Transaksi Independen dan Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa atas kondisi transaksi se bagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1). (2) Transaksi Independen sama atau sebanding dengan Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang diuji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) sepanJang:
kondisi Transaksi Independen sama atau serupa dengan kondisi Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang diuji;
kondisi Transaksi Independen berbeda dengan kondisi Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang diuji, tetapi perbedaan kondisi tersebut tidak memengaruhi penentuan harga; atau
kondisi Transaksi Independen berbeda dengan kondisi Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang diuji dan perbedaan kondisi tersebut memengaruhi penentuan harga, tetapi penyesuaian yang akurat dapat dilakukan secara memadai terhadap Transaksi lndependen untuk menghilangkan dampak material perbedaan kondisi tersebut terhadap penentuan harga. (3) Analisis kesebandingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:
memahami karakteristik Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sedang diuji berdasarkan hasil identifikasi hubungan komersial dan/atau keuangan antara Wajib Pajak dan Pihak Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf c dan menentukan karakteristik usaha masing-masing pihak yang bertransaksi;
mengidentifikasi keberadaan Transaksi Independen yang menjadi calon pembanding yang andal;
menentukan pihak yang diuji indikator harganya dalam hal metode Penentuan Harga Transfer yang digunakan merupakan metode yang berbasis laba;
mengidentifikasi perbedaan kondisi antara Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan lstimewa yang diuji dan calon pembanding;
melakukan penyesuaian yang akurat secara layak atas calon pembanding untuk menghilangkan dampak material perbedaan kondisi sebagaimana dimaksud dalam huruf d terhadap indikator harga transaksi; dan
menentukan Transaksi Independen yang menjadi pembanding terpilih. (4) Pihak yang diuji indikator harganya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c merupakan pihak dalam Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang memiliki fungsi, aset, dan risiko yang lebih sederhana dengan mempertimbangkan:
penerapan metode Penentuan Harga Transfer; dan
ketersediaan data, yang paling andal dan dapat digunakan. (5) Pembanding sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf f dapat berupa pembanding internal atau pembanding eksternal. (6) Pembanding internal sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan transaksi antara pihak yang independen dan:
Wajib Pajak; atau
Pihak Afiliasi yang merupakan lawan transaksi. (7) Pembanding eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan transaksi antarpihak yang independen selain pembanding internal. (8) Dalam hal tersedia pembanding internal dan pembanding eksternal dengan tingkat kesebandingan dan keandalan yang sama, pembanding internal yang dipilih dan digunakan sebagai pembanding. (9) Dalam hal tersedia lebih dari satu pembanding eksternal dengan tingkat kese bandingan dan keandalan yang sama, pembanding eksternal yang berasal dari negara atau yurisdiksi yang sama dengan pihak yang diuji, dipilih dan digunakan sebagai pembanding. Paragraf 6 Metode Penentuan Harga Transfer Pasal 9 (1) Metode Penentuan Harga Transfer dalam tahapan penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf e dapat berupa:
metode perbandingan harga antarpihak yang independen ( _comparable uncontrolled price method); _ b. metode harga penjualan kembali (resale price _method); _ c. metode biaya-plus (cost plus _method); _ atau d. metode lainnya, seperti:
metode pembagian laba _(profit split method); _ 2. metode laba bersih transaksional ( transactional net _margin method); _ 3. metode perbandingan transaksi independen ( _comparable uncontrolled transaction method); _ 4. metode dalam penilaian harta berwujud dan/atau harta tidak berwujud (tangible asset and intangible asset _valuation); _ a tau 5. metode dalam penilaian bisnis ( business valuation). (2) Metode sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih berdasarkan ketepatan dan keandalan metode, yang dinilai dari:
kesesuaian metode Penentuan Harga Transfer dengan karakteristik Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang diuji dan karakteristik usaha para pihak yang bertransaksi;
kelebihan dan kekurangan setiap metode yang dapat diterapkan;
ketersediaan Transaksi Independen yang menjadi pembanding yang andal;
tingkat kesebandingan antara Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa dan Transaksi Independen yang menjadi pembanding; dan
keakuratan penyesuaian yang dibuat dalam hal terdapat perbedaan kondisi antara Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa dan Transaksi Independen yang menjadi pembanding. (3) Metode perbandingan harga antarpihak yang independen ( comparable uncontrolled price method) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sesuai un tuk karakteristik Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa sebagai berikut:
transaksi produk komoditas; dan
transaksi barang atau jasa dengan karakteristik barang atau jasa yang sama atau serupa dengan karakteristik barang atau jasa pada Transaksi Independen dalam kondisi yang sebanding. (4) Metode harga penjualan kembali (resale price method) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sesuai untuk karakteristik Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan lstimewa dan karakteristik usaha para pihak yang bertransaksi sebagai berikut:
Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa dilakukan dengan melibatkan distributor atau reseller yang melakukan penjualan kembali barang atau jasa kepada pihak yang independen atau kepada Pihak Afiliasi dengan harga yang telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;dan b. distributor atau reseller sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak menanggung risiko bisnis yang signifikan, tidak memiliki kontribusi unik dan bernilai terhadap Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa, atau tidak memberikan nilai tambah yang signifikan terhadap barang atau jasa yang ditransaksikan. (5) Metode biaya-plus (cost plus method) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c sesuai untuk karakteristik Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa dan karakteristik usaha para pihak yang bertransaksi sebagai berikut:
Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa dilakukan dengan melibatkan pabrikan atau penyedia jasa yang membeli bahan baku dan/atau faktor produksi lainnya dari pihak yang independen atau dari Pihak Afiliasi dengan harga yang telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;dan b. pabrikan atau penyedia jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak menanggung risiko bisnis yang signifikan dan tidak memiliki kontribusi unik dan bernilai terhadap Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa. (6) Metode pembagian laba (profit split method) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d angka 1 sesuai untuk karakteristik Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan lstimewa dan karakteristik usaha para pihak yang bertransaksi sebagai berikut:
Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa dilakukan oleh para pihak yang memiliki kontribusi unik dan bernilai terhadap Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa;
kegiatan usaha para pihak yang bertransaksi merupakan kegiatan usaha yang sangat terintegrasi (highly integrated) sehingga kontribusi masing- masing pihak yang bertransaksi tidak dapat dilakukan analisis secara terpisah; dan
para pihak yang bertransaksi saling berbagi risiko bisnis yang signifikan secara ekonomi (share the assumption of economically significant risks) atau secara terpisah menanggung risiko bisnis yang saling berkaitan (separately assume closely related risks). (7) Metode laba bersih transaksional ( transactional net margin method) se bagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d angka 2 dapat dipilih sepanjang pembanding yang andal dan sebanding di tingkat harga dan laba kotor tidak tersedia dan sesuai untuk karakteristik Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa dan karakteristik usaha para pihak yang bertransaksi sebagai berikut:
Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa dilakukan oleh salah satu pihak atau para pihak yang tidak memiliki kontribusi unik dan bernilai terhadap Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa;
kegiatan usaha para pihak yang bertransaksi merupakan kegiatan usaha yang tidak terintegrasi _(non-highly integrated); _ dan c. para pihak yang bertransaksi tidak saling berbagi risiko bisnis yang signifikan secara ekonomi ( not sharing of the assumption of economically significant risks) atau secara terpisah tidak menanggung risiko bisnis yang saling berkaitan (separately not assuming closely related risks). (8) Metode perbandingan Transaksi Independen ( comparable uncontrolled transaction method) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d angka 3 sesuai untuk karakteristik Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan lstimewa yang secara komersial dinilai berdasarkan basis tertentu, berupa tingkat suku bunga, diskonto, provisi, komisi, dan persentase royalti terhadap penjualan atau laba operasi. (9) Metode dalam penilaian harta berwujud dan/atau harta tidak berwujud (tangible asset and intangible asset valuation) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d angka 4 sesuai untuk karakteristik Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan lstimewa berupa:
transaksi pengalihan harta berwujud dan/atau harta tidak berwujud;
transaksi penyewaan harta berwujud;
transaksi sehubungan dengan penggunaan atau hak menggunakan harta tidak berwujud;
transaksi pengalihan aset keuangan;
transaksi pengalihan hak sehubungan dengan pengusahaan wilayah pertambangan dan/atau hak sejenis lainnya; dan
transaksi pengalihan hak sehubungan dengan pengusahaan perkebunan, kehutanan, dan/atau hak sej enis lainnya. (10) Metode dalam penilaian bisnis (business valuation) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d angka 5 sesuai untuk karakteristik Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa berupa:
transaksi sehubungan dengan restrukturisasi usaha, termasuk pengalihan fungsi, aset, dan/atau risiko antar-Pihak Afiliasi;
transaksi pengalihan harta selain kas kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal _(inbreng); _ dan c. transaksi pengalihan harta selain kas kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota dari perseroan, persekutuan, atau badan lainnya. (11) Kontribusi yang unik dan bernilai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a merupakan kontribusi yang:
lebih signifikan dari kontribusi yang diberikan oleh pihak yang independen dalam kondisi yang sebanding; dan
menjadi sumber utama manfaat ekonomi aktual atau potensial dalam kegiatan usaha. (12) Dalam hal metode sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a atau ayat (1) huruf d angka 3 dan metode yang lain dapat digunakan dan memiliki keandalan yang setara, maka metode sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a atau ayat (1) huruf d angka 3 lebih diutamakan daripada metode yang lain. (13) Dalam hal metode sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, ayat (1) huruf c, ayat (1) huruf d angka 1, dan ayat (1) huruf d angka 2 dapat digunakan dan memiliki keandalan yang setara, maka metode sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b atau ayat (1) huruf c lebih diutamakan daripada metode sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d angka 1 dan ayat (1) huruf d angka 2. Paragraf 7 Penerapan Metode Penentuan Harga Transfer dan Penentuan Harga Transfer yang Wajar Pasal 10 (1) Metode perbandingan harga antarpihak yang independen (comparable uncontrolled price method) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a dilakukan dengan membandingkan harga antara Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang diuji dan Transaksi Independen. (2) Metode harga penjualan kembali (resale price method) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b dilakukan dengan mengurangkan laba kotor yang wajar untuk distributor atau reseller terhadap harga jual kembali. (3) Metode biaya-plus (cost plus method) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c dilakukan dengan menambahkan tingkat laba kotor wajar pabrikan atau penyedia jasa terhadap harga pokok penjualan barang atau jasa. (4) Metode pembagian laba (profit split method) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf d angka 1 dilakukan dengan membagi laba gabungan transaksi yang relevan berdasarkan fungsi, aset, risiko, dan/atau kontribusi para pihak di dalam Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa. (5) Metode laba bersih transaksional (transactional net margin method) se bagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf d angka 2 dilakukan dengan membandingkan tingkat laba operasi bersih pihak yang diuji dengan tingkat laba operasi bersih pembanding. (6) Metode perbandingan Transaksi lndependen (comparable uncontrolled transaction) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf d angka 3 dilakukan dengan membandingkan harga atau laba transaksi terhadap basis tertentu antara Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa dan Transaksi Independen. (7) Metode dalam penilaian harta berwujud dan/atau harta tidak berwujud (tangible asset and intangible asset valuation) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf d angka 4 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara penilaian untuk tujuan perpajakan. (8) Metode dalam penilaian bisnis (business valuation) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf d angka 5 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara penilaian untuk tujuan perpajakan. Pasal 11 (1) Pembagian laba gabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) dapat dilakukan di tingkat laba kotor atau laba operasi bersih. (2) Tingkat laba gabungan yang dibagi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh tingkat integrasi fungsi, penggunaan aset, dan/atau pembagian risiko bisnis yang signifikan secara ekonomi dari para pihak yang bertransaksi dalam Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa. (3) Laba gabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibagi dengan menggunakan:
pendekatan berbasis kontribusi (contribution _analysis); _ atau b. pendekatan berbasis laba residu (residual analysis). (4) Pendekatan berbasis kontribusi (contribution analysis) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan dengan membagi laba gabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan faktor pembagi. (5) Pendekatan berbasis laba residu (residual analysis) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan dengan memisahkan laba gabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi:
laba yang berasal dari kontribusi masing-masing pihak yang bertransaksi yang dapat diperoleh secara andal pembandingnya dalam Transaksi Independen; dan
sisa laba gabungan setelah dikurangi laba sebagaimana dimaksud dalam huruf a, yang dapat bernilai positif ataupun negatif. (6) Sisa laba gabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b dibagi berdasarkan faktor pembagi. (7) Faktor pembagi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (6) dapat berupa:
persentase pembagian laba oleh pihak-pihak dalam Transaksi Independen yang se banding; a tau b. nilai relatif atau persentase kontribusi para pihak yang bertransaksi dalam Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa, dalam hal data sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak tersedia. (8) Faktor pembagi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
terbebas dari Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa;
dapat diverifikasi; dan
didukung oleh data pembanding atau data internal pihak-pihak yang bertransaksi dan/atau data lainnya yang relevan. Pasal 12 (1) Nilai indikator harga Transaksi Independen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) dapat berupa:
titik kewajaran (ann's length _point); _ atau b. titik di dalam rentang kewajaran (ann's length range). (2) Nilai indikator harga Transaksi Independen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk berdasarkan data pembanding tahun tunggal (single year). (3) Nilai indikator harga Transaksi Independen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibentuk berdasarkan data pembanding tahun jamak (multiple year) sepanjang dapat meningkatkan kesebandingan. (4) Data pembanding tahun tunggal (single year) atau tahun jamak (multiple year) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) merupakan data yang tersedia dan paling mendekati pada saat Penentuan Harga Transfer dan/atau terjadinya Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa. (5) Titik kewajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan titik indikator harga yang terbentuk dari satu atau lebih pembanding yang memiliki nilai indikator harga yang sama. (6) Rentang kewajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan rentang indikator harga yang terbentuk dari dua atau lebih pembanding yang memiliki nilai indikator harga yang berbeda, berupa:
nilai minimum sampai dengan nilai maksimum (full range), dalam hal terbentuk dari dua pembanding; atau
nilai kuartil satu sampai dengan nilai kuartil tiga (interquartile range), dalam hal terbentuk dari tiga atau lebih pembanding. (7) Dalam hal Harga Transfer tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), Penentuan Harga Transfer dilakukan sebagaimana penentuan harga dalam Transaksi Independen dengan menggunakan:
titik kewajaran;
titik yang paling tepat di dalam rentang kewajaran sesuai kesebandingannya; atau
titik tengah (median) di dalam rentang kewajaran, dalam hal tidak dapat ditentukan titik paling tepat sebagaimana dimaksud dalam huruf b. Paragraf 8 Tahapan Pendahuluan Pasal 13 (1) Tahapan pendahuluan untuk transaksi jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6) huruf a meliputi pembuktian bahwa jasa terse but:
secara nyata telah diberikan oleh pemberi jasa dan diperoleh penerima jasa;
dibutuhkan oleh penerima jasa;
memberikan manfaat ekonomis kepada penenma jasa;
bukan merupakan aktivitas untuk kepentingan pemegang saham atau jenis kepemilikan lainnya yang modalnya tidak terbagi atas saham (shareholder _activity); _ e. bukan merupakan aktivitas yang memberikan manfaat kepada suatu pihak semata-mata karena pihak tersebut menjadi bagian dari Grup Usaha (passive _association); _ f. bukan merupakan duplikasi atas kegiatan yang telah dilaksanakan sendiri oleh Wajib Pajak;
bukan merupakan jasa yang memberi manfaat insidental; dan
dalam hal j asa siaga ( on-call services), bukan merupakan jasa yang dapat diperoleh segera dari pihak yang independen tanpa adanya perjanjian siaga (on-call contract) terlebih dahulu.
Biaya sehubungan dengan transaksi jasa yang tidak memenuhi pembuktian bahwa jasa tersebut bukan merupakan aktivitas untuk kepentingan pemegang saham atau jenis kepemilikan lainnya yang modalnya tidak terbagi atas saham (shareholder activity) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, berupa:
biayajasa terkait administrasi entitas induk, seperti biaya sehubungan rapat pemegang saham entitas induk, biaya jasa sehubungan penerbitan saham entitas induk, biaya jasa sehubungan pencatatan saham entitas induk di bursa efek, dan biaya jasa sehubungan dengan terkait pengurus entitas induk;
biaya jasa terkait kewajiban pelaporan entitas induk, termasuk biaya jasa penyusunan laporan keuangan, biaya jasa penyusunan laporan audit, dan biaya jasa penyusunan laporan keuangan konsolidasi entitas induk;
biaya jasa terkait perolehan dana atau modal yang digunakan untuk pengambilalihan kepemilikan oleh entitas induk;
biayajasa terkait kepatuhan entitas induk terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku;
biaya jasa terkait perlindungan kepemilikan modal entitas induk pada perusahaan anak; dan
biaya jasa terkait tata kelola Grup Usaha secara keseluruhan. (3) Tahapan pendahuluan untuk transaksi terkait penggunaan atau hak menggunakan harta tidak berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6) huruf b meliputi pembuktian atas:
keberadaan (eksistensi) harta tidak berwujud;
jenis harta tidak berwujud;
nilai harta tidak berwujud;
pihak yang memiliki harta tidak berwujud secara legal;
pihak yang memiliki harta tidak berwujud secara ekonomis;
penggunaan atau hak untuk menggunakan harta tidak berwujud;
pihak-pihak yang berkontribusi dan melakukan aktivitas pengembangan, peningkatan, pemeliharaan, proteksi, dan eksploitasi ( development, enhancement, maintenance, protection, and exploitation) atas harta tidak berwujud; dan
manfaat ekonomis yang diperoleh pihak yang menggunakan harta tidak berwujud. (4) Tahapan pendahuluan untuk transaksi keuangan terkait pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6) huruf c meliputi pembuktian bahwa pinjaman terse but:
sesuai dengan substansi dan keadaan sebenarnya;
dibutuhkan oleh peminjam;
digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sesua1 ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan;
memenuhi karakteristik pinjaman, minimal berupa:
kreditur mengakui pinjaman secara ekonomis dan secara legal;
adanya tanggal jatuh tempo pinjaman;
adanya kewajiban untuk membayar kembali pokok pinjaman;
adanya pembayaran sesuai jadwal pembayaran yang telah ditetapkan baik untuk pokok pinjaman dan imbal hasilnya;
pada saat pmJaman diperoleh, pemmJam memiliki kemampuan untuk: a) mendapatkan pmJaman dari kreditur independen; dan b) membayar kembali pokok pinjaman dan imbal hasil pinjaman sebagaimana debitur independen;
didasarkan pada perjanjian pinjaman yang dibuat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
adanya konsekuensi hukum apabila peminjam gagal dalam mengembalikan pokok pmJaman dan/atau imbal hasilnya; dan
adanya hak tagih bagi pemberi pinjaman sebagaimana kreditur independen; dan
memberikan manfaat ekonomis kepada penerima pmJaman. (5) Tahapan pendahuluan untuk transaksi keuangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6) huruf d meliputi pembuktian atas:
kesesuaian transaksi keuangan lainnya dengan substansi dan keadaan yang sebenarnya;
jenis transaksi keuangan lainnya;
pengakuan secara ekonomis dan secara legal oleh para pihak yang melakukan transaksi keuangan lainnya;
motif, tujuan, dan alasan ekonomis (economic rationale) transaksi keuangan lainnya; dan
manfaat yang diharapkan (expected benefit) dari transaksi keuangan lainnya. (6) Tahapan pendahuluan untuk transaksi pengalihan harta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6) huruf e meliputi pembuktian atas:
motif, tujuan, dan alasan ekonomis ( economic rationale) transaksi pengalihan harta;
pengalihan harta sesuai dengan substansi dan keadaan yang se benarnya;
manfaat yang diharapkan ( expected benefit) dari pengalihan harta; dan
pengalihan harta tersebut merupakan pilihan terbaik dari berbagai pilihan lain yang tersedia. (7) Tahapan pendahuluan untuk restrukturisasi usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6) huruf f meliputi pembuktian atas:
motif, tujuan, dan alasan ekonomis ( economic rationale) dari restrukturisasi usaha;
restrukturisasi usaha sesuai dengan substansi dan keadaan yang se benarnya;
manfaat yang diharapkan ( expected benefit) dari restrukturisasi usaha; dan
restrukturisasi usaha tersebut merupakan pilihan terbaik dari berbagai pilihan lain yang tersedia. (8) Tahapan pendahuluan untuk kesepakatan kontribusi biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6) huruf g meliputi pembuktian bahwa kesepakatan kontribusi biaya tersebut:
dibuat sebagaimana kesepakatan antarpihak yang in depend en;
dibutuhkan oleh pihak yang melakukan kesepakatan; dan
memberikan manfaat ekonomis kepada pihak yang melakukan kesepakatan. (9) Tahapan pendahuluan meliputi pembuktian atas manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, ayat (3) huruf h, ayat (4) huruf e, ayat (5) huruf e, ayat (6) huruf c, ayat (7) huruf c, ayat (8) huruf c berupa peningkatan penjualan, penurunan biaya, perlindungan atas posisi komersial, atau pemenuhan kebutuhan kegiatan komersial lainnya termasuk untuk kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Pasal 14 Dalam hal Wajib Pajak tidak dapat membuktikan Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa tertentu berdasarkan tahapan pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa tersebut tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3). Bagian Ketiga Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa atas Wajib Pajak Dalam Negeri yang Memenuhi Ketentuan Sebagai Bentuk Usaha Tetap Pasal 15 (1) Dalam hal Wajib Pajak dalam negeri yang melakukan Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa memenuhi ketentuan sebagai bentuk usaha tetap sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penentuan bentuk usaha tetap, Wajib Pajak dalam negeri tersebut juga ditetapkan sebagai bentuk usaha tetap. (2) Bentuk usaha tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyampaikan seluruh data dan/atau informasi terkait transaksi yang dilakukan oleh Pihak Afiliasi di luar negeri yang terkait dengan usaha atau kegiatan bentuk usaha tetap.
Penyampaian seluruh data dan/atau informasi terkait transaksi yang dilakukan oleh Pihak Afiliasi di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan. (4) Data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan dalam menentukan nilai transaksi bentuk usaha tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (5) Dalam hal bentuk usaha tetap tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), nilai transaksi ditentukan dengan menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman U saha. (6) Pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan yang sebelumnya telah dilaksanakan Wajib Pajak dalam negeri diperhitungkan dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan bentuk usaha tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (7) Pemenuhan kewajiban perpajakan bentuk usaha tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. BAB IV DOKUMENTASI PENERAPAN PRINSIP KEWAJARAN DAN KELAZIMAN USAHA Pasal 16 (1) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) wajib menyelenggarakan dan menyimpan dokumen yang memuat data dan/ a tau informasi untuk mendukung bahwa transaksi yang dilakukan dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa telah sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha. (2) Dokumen yang memuat data dan/atau informasi untuk mendukung bahwa transaksi yang dilakukan dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa telah sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Dokumen Penentuan Harga Transfer yang terdiri atas:
dokumen induk;
dokumen lokal; dan
laporan per negara. (3) Wajib Pajak yang melakukan Transaksi Afiliasi dengan:
nilai peredaran bruto tahun pajak sebelumnya dalam satu tahun pajak lebih dari RpS0.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);
nilai Transaksi Afiliasi tahun pajak sebelumnya dalam satu tahun pajak:
lebih dari Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) untuk transaksi barang berwujud; atau
lebih dari RpS.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) untuk masing-masing penyediaan jasa, pembayaran bunga, pemanfaatan barang tidak berwujud, atau Transaksi Afiliasi lainnya; atau
Pihak Afiliasi yang berada di negara atau yurisdiksi dengan tarif pajak penghasilan lebih rendah daripada tarif pajak penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pajak penghasilan, wajib menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b sebagai bagian dari kewajiban menyimpan dokumen lain sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan. (4) Wajib Pajak dalam negeri yang merupakan entitas induk dari suatu Grup Usaha yang memiliki peredaran bruto konsolidasi paling sedikit Rpl l.000.000.000.000,00 (sebelas triliun rupiah) pada tahun pajak sebelum tahun pajak yang dilaporkan wajib menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c sebagai bagian dari kewajiban menyimpan dokumen lain sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (5) Dalam hal Wajib Pajak dalam negeri berkedudukan sebagai entitas konstituen dan entitas induk dari Grup Usaha merupakan subjek pajak luar negeri, Wajib Pajak dalam negeri wajib menyampaikan laporan per negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c sepanjang negara atau yurisdiksi tempat entitas induk berdomisili:
tidak mewajibkan penyampaian laporan per negara;
tidak memiliki perjanjian dengan Pemerintah Indonesia mengenai pertukaran informasi perpajakan; atau
memiliki perjanjian dengan Pemerintah Indonesia mengenai pertukaran informasi perpajakan, namun laporan per negara tidak dapat diperoleh Pemerintah Indonesia dari negara atau yurisdiksi tersebut. (6) Batasan nilai peredaran bruto dan nilai Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dihitung dengan cara disetahunkan dalam hal tahun pajak diperolehnya peredaran bruto dan/atau dilakukannya Transaksi Afiliasi meliputijangka waktu kurang dari 12 (dua belas) bulan. (7) Dalam hal Wajib Pajak memiliki Transaksi Afiliasi namun tidak diwajibkan untuk menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), atau ayat (5), Wajib Pajak tetap diwajibkan untuk memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (8) Dalam hal Wajib Pajak telah mendapat izin Menteri Keuangan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain rupiah, batasan nilai uang dalam mata uang rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) setara dengan nilai mata uang selain rupiah berdasarkan nilai kurs yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan untuk penghitungan pajak pada akhir tahun pajak. (9) Peredaran bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (6) merupakan penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh dari kegiatan usaha dan dari luar kegiatan usaha setelah dikurangi dengan retur dan pengurangan penjualan serta potongan tunai, sebelum dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. (10) Contoh penentuan Wajib Pajak yang wajib menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (6) tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 17 (1) Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a dan huruf b, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi. (2) Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf c wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia sampai dengan akhir tahun pajak. Pasal 18 (1) Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a dan huruf b harus tersedia paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir tahun pajak. (2) Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf c harus tersedia paling lama 12 (dua belas) bulan setelah akhir tahun pajak. (3) Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan surat pernyataan mengenai saat tersedianya Dokumen Penentuan Harga Transfer terse but yang ditandatangani oleh pihak yang menyediakan Dokumen Penentuan Harga Transfer. Pasal 19 (1) Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a dan huruf b wajib dibuat ikhtisar. (2) Ikhtisar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan sebagai lampiran surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan badan tahun pajak yang bersangku tan. (3) Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf c wajib disampaikan sebagai lampiran surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan badan tahun pajak berikutnya. (4) Ikhtisar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 20 (1) Wajib Pajak dalam negeri yang merupakan entitas induk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4) merupakan entitas yang:
memiliki secara langsung atau tidak langsung satu atau lebih anggota lain dalam Grup Usaha;
mempunyai kewajiban untuk menyelenggarakan laporan keuangan konsolidasi berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia dan/atau berdasarkan ketentuan yang mengikat emiten bursa efek di Indonesia; dan
tidak dimiliki secara langsung atau tidak langsung oleh entitas konstituen lain dalam Grup Usaha atau dimiliki secara langsung atau tidak langsung oleh entitas konstituen lain, tetapi entitas konstituen lain tersebut tidak diwajibkan mengonsolidasi laporan keuangan entitas induk dimaksud. (2) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperbolehkan menunjuk entitas konstituen lainnya untuk menggantikannya dalam memenuhi kewajiban penyampaian laporan per negara, baik di Indonesia maupun di negara atau yurisdiksi lainnya. Pasal 21 (1) Entitas konstituen sebagaimana dimaksud dalam 16 ayat (5) merupakan:
setiap entitas usaha terpisah yang ยทmerupakan anggota Grup U saha multinasional dan dimasukkan dalam laporan keuangan konsolidasi entitas induk untuk keperluan pelaporan keuangan;
setiap entitas usaha yang merupakan anggota Grup U saha multinasional yang tidak dimasukkan dalam laporan keuangan konsolidasi semata-mata karena pertimbangan ukuran usaha atau materialitas; dan/atau
setiap bentuk usaha tetap dari entitas usaha sebagaimana dimaksud dalam huruf a atau huruf b sepanjang bentuk usaha tetap tersebut memiliki laporan keuangan yang terpisah untuk keperluan pelaporan keuangan, pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan, pelaporan pajak, atau untuk tujuan pengendalian manajemen perusahaan. (2) Dalam hal entitas induk dari Grup Usaha yang merupakan subjek pajak luar negeri telah menunjuk entitas konstituen lainnya di luar negeri sebagai pengganti entitas induk, Wajib Pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (5) tidak diwajibkan menyampaikan laporan per negara sepanjang memenuhi ketentuan sebagai berikut:
Wajib Pajak dalam negeri menyampaikan pemberitahuan mengenai entitas konstituen lainnya yang ditunjuk sebagai pengganti entitas induk tersebut kepada Direktur Jenderal Pajak; dan
negara atau yurisdiksi tempat entitas konstituen lainnya yang ditunjuk sebagai pengganti entitas induk tersebut berdomisili:
mewajibkan penyampaian laporan per negara; dan
memiliki persetujuan pejabat berwenang yang memenuhi kualifikasi (qualifying competent authority agreement) serta laporan per negara dapat diperoleh Pemerintah Indonesia dari negara mitra atau yurisdiksi mitra dimaksud. (3) Entitas konstituen yang ditunjuk sebagai pengganti entitas induk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan satu-satunya entitas konstituen yang ditunjuk untuk menggantikan entitas induk tersebut dalam menyampaikan laporan per negara kepada otoritas pajak di negara atau yurisdiksi tempat anggota Grup Usaha yang ditunjuk dimaksud berdomisili. (4) Dalam hal terdapat lebih dari satu Wajib Pajak dalam negeri yang merupakan entitas konstituen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (5), entitas induk yang merupakan subjek pajak luar negeri dapat menunjuk salah satu entitas konstituen yang merupakan Wajib Pajak dalam negeri untuk menyampaikan laporan per negara ke Direktorat Jenderal Pajak. Pasal 22 (1) Entitas induk yang merupakan subjek pajak luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (5) merupakan entitas yang:
memiliki secara langsung atau tidak langsung satu atau lebih anggota lain dalam Grup Usaha multinasional;
mempunyai kewajiban untuk menyelenggarakan laporan keuangan konsolidasi berdasarkan standar akuntansi keuangan atau ketentuan yang berlaku di negara atau yurisdiksi tempat entitas induk dimaksud berdomisili;
tidak dimiliki secara langsung atau tidak langsung oleh entitas konstituen lain dalam Grup Usaha multinasional atau dimiliki secara langsung atau tidak langsung oleh entitas konstituen lain, tetapi entitas konstituen lain tersebut tidak diwajibkan mengonsolidasi laporan keuangan entitas induk dimaksud; dan
memiliki peredaran bruto konsolidasi pada tahun pajak sebelum tahun pajak yang dilaporkan paling sedikit:
setara dengan โฌ750,000,000.00 (tujuh ratus lima puluh juta euro) berdasarkan nilai tukar mata uang fungsional entitas induk dimaksud dalam hal negara atau yurisdiksi tempat entitas induk dimaksud berdomisili tidak mewajibkan penyampaian laporan per negara; atau
sebesar batasan peredaran bruto konsolidasi yang menjadi dasar penentuan kewajiban penyampaian laporan per negara sebagaimana diatur di negara atau yurisdiksi tempat entitas induk dimaksud berdomisili. (2) Negara atau yurisdiksi tempat entitas induk berdomisili yang tidak memiliki perjanjian dengan Pemerintah Indonesia mengenai pertukaran informasi perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (5) huruf b merupakan negara atau yurisdiksi tempat entitas induk berdomisili yang memiliki perjanjian internasional yang mengatur mengenai pertukaran informasi perpajakan dengan Pemerintah Indonesia tetapi tidak memiliki persetujuan pejabat berwenang yang memenuhi kualifikasi (qualifying competent authority agreement). (3) Kondisi laporan per negara tidak dapat diperoleh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (5) huruf c disebabkan oleh tidak dapat diperolehnya laporan per negara melalui pertukaran informasi secara otomatis karena:
adanya penundaan pertukaran laporan per negara secara otomatis karena hal-hal selain yang diatur dalam persetujuan pejabat berwenang yang memenuhi kualifikasi (qualifying competent _authority agreement); _ atau b. terj a din ya kegagalan secara berulang un tuk mempertukarkan laporan per negara secara otomatis dengan negara mitra atau yurisdiksi mitra. (4) Dalam hal terdapat kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (5) harus menyampaikan laporan per negara dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah diumumkannya daftar negara mitra atau yurisdiksi mitra yang laporan per negaranya tidak dapat diperoleh. (5) Dalam hal laporan per negara tidak disampaikan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Direktur Jenderal Pajak melalui pejabat berwenang yang membidangi pertukaran informasi berwenang meminta Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (5) untuk menyampaikan laporan per negara. Pasal 23 (1) Wajib Pajak dalam negeri yang merupakan anggota Grup Usaha atau yang memiliki Transaksi Afiliasi yang tercakup dalam laporan per negara wajib menyampaikan notifikasi ke Direktorat Jenderal Pajak melalui Portal Wajib Pajak. (2) Dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kewajiban penyampaian laporan per negara se bagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4) dan ayat (5), Wajib Pajak dimaksud wajib menyampaikan laporan per negara bersamaan dengan penyampaian notifikasi ke Direktorat Jenderal Pajak melalui Portal Wajib Pajak. (3) Laporan per negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang disampaikan oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4) dilampiri kertas kerja laporan per negara. (4) N otifikasi se bagaimana dimaksud pada ayat (1) dan laporan per negara se bagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak dalam batas waktu paling lama 12 (dua belas) bulan setelah akhir tahun pajak. (5) Terhadap penyampaian notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penyampaian laporan per negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan tanda terima. (6) Tanda terima penyampaian laporan per negara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat digunakan sebagai pengganti laporan per negara, yang harus dilampirkan dalam surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan badan sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (3). (7) Dalam hal terdapat kesalahan dalam penyampaian laporan per negara, Direktur Jenderal Pajak menyampaikan pemberitahuan kepada Wajib Pajak mengenai kesalahan dalam penyampaian laporan per negara. (8) Atas pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) atau atas kemauan sendiri, Wajib Pajak dapat menyampaikan pembetulan laporan per negara dengan menyampaikan kembali laporan per negara yang telah dibetulkan. Pasal 24 (1) Notifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) berisi pernyataan mengenai:
identifikasi Wajib Pajak dalam negen yang merupakan entitas induk;
identifikasi Wajib Pajak dalam negeri yang bukan merupakan entitas induk; dan
pernyataan kewajiban penyampaian laporan per negara. (2) Notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 25 (1) Laporan per negara yang disampaikan oleh:
Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4) diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia sampai dengan akhir tahun pajak Wajib Pajak dimaksud; atau
Wajib Pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (5) diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia sampai dengan akhir tahun pajak entitas induk yang merupakan subjek pajak luar negeri. (2) Laporan per negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus diselenggarakan melalui pembentukan kertas kerja laporan per negara dalam bentuk salinan digital (softcopy) dengan ekstensi extensible markup language (xml). Pasal 26 (1) Direktur Jenderal Pajak melakukan pertukaran laporan per negara secara otomatis dengan negara mitra atau yurisdiksi mitra yang memiliki persetujuan pejabat berwenang yang memenuhi kualifikasi (qualifying competent authority agreement). (2) Pelaksanaan pertukaran laporan per negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pejabat berwenang yang membidangi pertukaran informasi. Pasal 27 Dalam rangka pelaksanaan kewajiban penyampaian laporan per negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (5), Direktur Jenderal Pajak mengumumkan daftar negara mitra atau yurisdiksi mitra yang memiliki:
perjanjian internasional yang mengatur mengenai pertukaran informasi perpajakan;
persetujuan pejabat berwenang yang memenuhi kualifikasi _(qualifying competent authority agreement); _ dan c. persetujuan pejabat berwenang yang memenuhi kualifikasi (qualifying competent authority agreement) tetapi laporan per negara tidak dapat diperoleh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3), di laman resmi Direktorat Jenderal Pajak pada setiap akhir tahun atau setiap terjadi perubahan daftar negara mitra atau yurisdiksi mitra sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c. Pasal 28 Wajib Pajak yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Pasal 17, Pasal 19, dan Pasal 23 dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Pasal 29 (1) Dokumen induk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a harus memuat informasi mengenai Grup Usaha paling sedikit sebagai berikut:
struktur dan bagan kepemilikan serta negara atau yurisdiksi masing-masing anggota;
kegiatan usaha yang dilakukan;
harta tidak berwujud yang dimiliki;
aktivitas keuangan dan pembiayaan; dan
laporan keuangan konsolidasi entitas induk dan informasi perpajakan terkait Transaksi Afiliasi.
Rincian dan/atau penjelasan dari informasi dalam dokumen induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 30 (1) Dokumen lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf b harus memuat informasi mengenai Wajib Pajak paling sedikit sebagai berikut:
identitas dan kegiatan usaha yang dilakukan;
informasi Transaksi Afiliasi dan Transaksi Independen yang dilakukan;
penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1);
informasi keuangan; dan
peristiwa-peristiwa/kejadian-kejadian/fakta-fakta non-keuangan yang memengaruhi pem bentukan harga atau tingkat laba. (2) Rincian dan/atau penjelasan dari informasi dalam dokumen lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Dalam hal Wajib Pajak mempunyai lebih dari satu kegiatan usaha dengan karakterisasi usaha yang berbeda, dokumen lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disajikan secara tersegmentasi sesua1 dengan karakterisasi usaha yang dimiliki. Pasal 31 (1) Laporan per negara se bagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf c harus memuat informasi sebagai berikut:
alokasi penghasilan, pajak yang dibayar, dan aktivitas usaha per negara atau yurisdiksi dari seluruh anggota Grup Usaha baik di dalam negeri maupun luar negeri, yang meliputi nama negara atau yurisdiksi, penghasilan bruto, laba (rugi) sebelum pajak, pajak penghasilan yang telah dipotong, dipungut, atau dibayar sendiri, pajak penghasilan terutang, modal, akumulasi laba ditahan, jumlah pegawai tetap, dan harta berwujud selain kas dan setara kas; dan
daftar anggota Grup Usaha dan kegiatan usaha utama per negara atau yurisdiksi. (2) Laporan per negara yang memuat informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Laporan per negara yang memuat informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan hanya dalam rangka penilaian risiko penghindaran pajak. (5) Sebelum menyusun laporan per negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak harus menyusun kertas kerja laporan per negara. (6) Kertas kerja laporan per negara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 32 (1) Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a dan huruf b wajib dibuat oleh Wajib Pajak dalam bahasa Indonesia. (2) Wajib Pajak dapat membuat Dokumen Penentuan Harga Transfer dalam bahasa asing setelah mendapat 1zm Menteri Keuangan untuk menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa asing dan mata uang selain rupiah. (3) Dalam hal Wajib Pajak telah mendapat izin Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Dokumen Penentuan Harga Transfer dibuat sesuai dengan bahasa asing yang tercan tum dalam izin penyelenggaraan pembukuan dimaksud dan disertai dengan terjemahannya dalam bahasa Indonesia. Pasal 33 Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf c diterima dan dikelola secara khusus oleh Direktur Jenderal Pajak. Pasal 34 (1) Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan permintaan Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a dan huruf b. (2) Wajib Pajak wajib menyampaikan Dokumen Penentuan Harga Transfer paling lama 1 (satu) bulan sejak disampaikan permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam rangka pengawasan kepatuhan dan Pemeriksaan. (3) Wajib Pajak menyampaikan Dokumen Penentuan Harga Transfer sehubungan dengan permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan selain dalam rangka pengawasan kepatuhan dan Pemeriksaan. Pasal 35 Wajib Pajak yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. BABV PENGUJIAN KEPATUHAN PENERAPAN PRINSIP KEWAJARAN DAN KELAZIMAN USAHA Pasal 36 (1) Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan/ a tau pengurangan untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak melalui pengujian kepatuhan penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha. (2) Pengujian kepatuhan penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengujian atas:
pemenuhan ketentuan penyelenggaraan Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 34 ayat (2), dan Pasal 34 ayat (3); dan
penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (3) Terhadap Wajib Pajak yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dilakukan pengujian penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dengan menelusuri kebenaran Dokumen Penentuan Harga Transfer dibandingkan dengan keadaan sebenarnya dari Wajib Pajak. (4) Terhadap Wajib Pajak yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dilakukan pengujian penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dengan menelusuri keadaan sebenarnya dari Wajib Pajak. (5) Dalam hal berdasarkan pengujian penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketahui bahwa:
Wajib Pajak tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman U saha se bagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3);
penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha yang dilakukan Wajib Pajak tidak sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1);
Wajib Pajak tidak dapat membuktikan Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa tertentu berdasarkan tahapan pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14; atau
Harga Transfer yang ditentukan Wajib Pajak tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman U saha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), Direktur Jenderal Pajak menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau pengurangan untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Penentuan kembali besarnya penghasilan dan/ a tau pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan dengan:
menentukan Harga Transfer sesuai Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak; dan
mempertimbangkan tahapan penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Wajib Pajak yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pas al 3. Pasal 37 (1) Dalam hal pada saat:
Direktur Jenderal Pajak menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau pengurangan untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (5); atau
Wajib Pajak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), ditemukan selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman U saha dan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha, selisih tersebut merupakan pembagian laba secara tidak langsung kepada Pihak Afiliasi yang diperlakukan sebagai dividen. (2) Pembagian laba secara tidak langsung kepada Pihak Afiliasi yang diperlakukan sebagai dividen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan. (3) Pembagian laba secara tidak langsung kepada Pihak Afiliasi yang diperlakukan sebagai dividen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terutang pajak penghasilan pada saat:
dibayarkannya penghasilan tersebut;
disediakan untuk dibayarkannya penghasilan tersebut; atau
jatuh temponya pembayaran penghasilan tersebut, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu. (4) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku, dalam hal:
terjadi penambahan dan/atau pengembalian kas atau setara kas sebesar selisih sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan/atau
Wajib Pajak menyetujui Penentuan Harga Transfer oleh Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (6). (5) Penambahan dan/ a tau pengembalian kas atau setara kas sebesar selisih sebagaimana ayat (4) huruf a dilakukan sebelum terbitnya surat ketetapan pajak. Pasal 38 (1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) berlaku untuk:
transaksi dalam bentuk transaksi lintas batas negara maupun transaksi dalam negeri; dan
seluruh bentuk hubungan istimewa. (2) Terhadap pengenaan pajak penghasilan atas pembagian laba secara tidak langsung kepada Pihak Afiliasi yang diperlakukan sebagai dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) dapat memperoleh manfaat Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda. Pasal 39 (1) Direktur Jenderal Pajak mempunyai kewenangan melakukan penyesuaian harga jual atau penggantian yang dipengaruhi oleh hubungan istimewa sebagai dasar untuk menghitung pajak pertambahan nilai yang terutang. (2) Penyesuaian harga jual atau penggantian yang dipengaruhi oleh hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung atas dasar harga pasar wajar pada saat penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak dalam hal hargajual atau penggantian tersebut lebih rendah dari harga pasar wajar. (3) Penyesuaian harga jual atau penggantian yang dipengaruhi oleh hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dapat dilakukan dalam hal terdapat Penentuan Harga Transfer oleh Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (6) yang dapat dialokasikan pada setiap transaksi penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak. (4) Penyesuaian terhadap harga jual atau penggantian yang dipengaruhi oleh hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) kepada pengusaha kena pajak penjual atau penyedia jasa tidak mengakibatkan penyesuaian pajak masukan bagi pengusaha kena pajak pembeli barang kena pajak atau penerima jasa kena pajak. (5) Pengusaha kena pajak pembeli barang kena pajak atau penerimajasa kena pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tetap dapat mengkreditkan pajak pertambahan nilai yang tercantum dalam faktur pajak yang diterbitkan oleh pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/ a tau penyerahan jasa kena pajak sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan pajak masukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak pertambahan nilai. BAB VI PENYESUAIAN KETERKAITAN Pasal 40 (1) Dalam hal terdapat:
Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (6) oleh Direktur Jenderal Pajak melalui Pemeriksaan; atau
koreksi Penentuan Harga Transfer oleh Otoritas Pajak Mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda atas subjek pajak luar negeri, yang menyebabkan terjadinya pengenaan pajak berganda, Wajib Pajak dalam negeri yang merupakan lawan transaksi dapat melakukan penyesuaian keterkaitan. (2) Penyesuaian keterkaitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penyesuaian materi Penentuan Harga Transfer dalam penghitungan penghasilan kena pajak Wajib Pajak dalam negeri yang merupakan lawan transaksi:
Wajib Pajak dalam negeri yang dilakukan Penentuan Harga Transfer oleh Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; atau
subjek pajak luar negeri yang dilakukan koreksi Penentuan Harga Transfer oleh Otoritas Pajak Mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda. (3) Penyesuaian keterkaitan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat dilakukan dalam hal Wajib Pajak dalam negeri yang dilakukan Penentuan Harga Transfer oleh Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (6):
menyetujui Penentuan Harga Transfer oleh Direktur Jenderal Pajak; dan
tidak mengajukan upaya hukum terkait surat ketetapan pajak, atas materi Penentuan Harga Transfer oleh Direktur Jenderal Pajak terkait Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a. (4) Penyesuaian keterkaitan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan:
pembetulan surat pemberitahuan tahunan dengan memperhitungkan Penentuan Harga Transfer oleh Direktur Jenderal Pajak sepanjang terhadap Wajib Pajak dalam negeri se bagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dilakukan Pemeriksaan dan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terpenuhi;
penerbitan surat ketetapan pajak dengan mempertimbangkan Penentuan Harga Transfer oleh Direktur Jenderal Pajak sepanjang terhadap Wajib Pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sedang dilakukan Pemeriksaan dan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terpenuhi; atau
pembetulan surat ketetapan pajak dengan mempertimbangkan Penentuan Harga Transfer oleh Direktur Jenderal Pajak sepanjang Wajib Pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah diterbitkan surat ketetapan pajak dan tidak mengajukan upaya hukum atas materi penyesuaian keterkaitan serta ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terpenuhi. (5) Pembetulan surat pemberitahuan tahunan, penerbitan surat ketetapan pajak, dan pembetulan surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang ketentuan umum dan tata cara perpajakan. (6) Pembetulan surat pemberitahuan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dilakukan dengan disertai pemberitahuan secara tertulis oleh Wajib Pajak kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar mengenai informasi Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a. (7) Penyesuaian keterkaitan melalui penerbitan surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dilakukan dalam hal:
Wajib Pajak telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6); atau
Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a menyampaikan pengungkapan ketidakbenaran pengisian surat pemberitahuan sesuai informasi Penentuan Harga Transfer oleh Direktur Jenderal Pajak. (8) Penyesuaian keterkaitan melalui pembetulan surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dilakukan secara jabatan oleh Direktur Jenderal Pajak. (9) Penyesuaian keterkaitan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c didahului dengan pemberitahuan secara tertulis Wajib Pajak dalam negeri yang merupakan lawan transaksi kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar mengenai informasi Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a. (10) Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (9) serta pengungkapan ketidakbenaran pengisian surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat disampaikan:
secara langsung;
melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat; atau
secara elektronik. (11) Penyampaian pemberitahuan secara tertulis dan pengungkapan ketidakbenaran peng1s1an surat pemberitahuan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (10) huruf c dilakukan dalam hal sistem sudah tersedia.
Tata cara penyampaian pemberitahuan secara tertulis dan pengungkapan ketidakbenaran pengisian surat pemberitahuan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (10) huruf c dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri yang mengatur mengenai tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan serta penerbitan, penandatanganan, dan pengiriman keputusan atau ketetapan pajak secara elektronik. (13) Penyesuaian keterkaitan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan melalui Prosedur Persetujuan Bersama. BAB VII PROSEDUR PERSETUJUAN BERSAMA Bagian Kesatu Pengajuan Permintaan Pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama Pasal 41 (1) Direktur Jenderal Pajak berwenang melaksanakan Prosedur Persetujuan Bersama untuk mencegah atau menyelesaikan permasalahan yang timbul dalam penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda. (2) Direktur Jenderal Pajak dapat melimpahkan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk delegasi kepada pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. (3) Pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan berdasarkan permin taan:
Wajib Pajak dalam negeri;
Warga Negara Indonesia;
Direktur Jenderal Pajak; atau
Otoritas Pajak Mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda melalui Pejabat Berwenang Mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda sesuai dengan ketentuan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda. (4) Wajib Pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dapat mengajukan permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama kepada Direktur Jenderal Pajak sebagai Pejabat Berwenang Indonesia dalam rangka penyesuaian keterkaitan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (13). (5) Selain penyesuaian keterkaitan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Wajib Pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf ajuga dapat mengajukan permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama kepada Direktur Jenderal Pajak dalam hal terjadi perlakuan perpajakan oleh Otoritas Pajak Mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang tidak sesuai dengan ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda.
Perlakuan perpajakan oleh Otoritas Pajak Mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang tidak sesuai dengan ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terdiri atas:
pengenaan pajak oleh Otoritas Pajak Mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang mengakibatkan terjadinya pengenaan pajak berganda yang disebabkan oleh:
koreksi Penentuan Harga Transfer;
koreksi terkait keberadaan dan/atau laba bentuk usaha tetap; dan/atau
koreksi objek pajak penghasilan lainnya;
pengenaan pajak termasuk pemotongan atau pemungutan pajak penghasilan di Mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda;
penentuan status sebagai subjek pajak dalam negeri oleh Otoritas Pajak Mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda;
diskriminasi perfakuan perpajakan di Mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda; dan/atau
penafsiran ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda. (7) Permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b diajukan atas segala bentuk perlakuan diskriminatif di Mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang bertentangan dengan ketentuan mengena1 nondiskriminasi se bagaimana diatur dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda. (8) Permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama oleh Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dapat diajukan dalam rangka:
menindaklanjuti usulan permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama oleh Wajib Pajak dalam negeri; dan/atau
menindaklanjuti permohonan Kesepakatan Harga Transfer Bilateral atau Multilateral yang disampaikan oleh Wajib Pajak dalam negeri sesuai dengan tata cara pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer. (9) U sulan permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf a dapat diajukan dalam hal menurut Wajib Pajak dalam negeri terjadi perlakuan perpajakan oleh Direktur Jenderal Pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda. (10) Perlakuan perpajakan oleh Direktur Jenderal Pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda menurut Wajib Pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (9) terdiri atas:
pengenaan pajak berganda yang disebabkan oleh Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (6); dan/atau
perbedaan penafsiran ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda. (11) Permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, huruf c, dan huruf d dapat diajukan bersamaan dengan permohonan Wajib Pajak dalam negen untuk mengajukan:
permohonan gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
permohonan keberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
permohonan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang- Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; atau
permohonan penmJauan kembali sebagaimana diatur dalam Pasal 77 ayat (3) Undang-Undang tentang Pengadilan Pajak. (12) Permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak menunda:
kewajiban membayar pajak yang terutang;
pelaksanaan penagihan pajak; dan
pengembalian kelebihan pembayaran pajak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan. Pasal 42 (1) Permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama yang diajukan oleh Pemohon harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;
mengemukakan ketidaksesuaian penerapan ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda menurut Pemohon;
diajukan dalam batas waktu sebagaimana diatur dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda atau paling lambat 3 (tiga) tahun dalam hal tidak diatur dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda, terhitung sejak:
tanggal surat ketetapan pajak;
tanggal bukti pembayaran, pemotongan, atau pemungutan pajak penghasilan; atau
saat terjadinya perlakuan perpajakan yang tidak sesuai dengan ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda;
ditandatangani oleh Pemohon atau wakil Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; dan
dilampiri dengan:
surat keterangan domisili atau dokumen lain yang berisi identitas wajib pajak dalam negeri Mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang terkait dengan permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (6) huruf a dan huruf b;
daftar informasi dan/atau bukti atau keterangan yang dimiliki oleh Pemohon yang menunjukkan bahwa perlakuan perpajakan oleh Otoritas Pajak Mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda atau perlakuan diskriminatif di Mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda tidak sesuai dengan ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (6) dan Pasal 41 ayat (7); dan/atau
surat pernyataan yang menyatakan kesediaan Pemohon untuk menyampaikan informasi dan/atau bukti atau keterangan sebagaimana dimaksud pada angka 2 secara lengkap dan tepat waktu. (2) Usulan permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (8) huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;
mengemukakan perlakuan perpajakan oleh Direktur Jenderal Pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda menurut Wajib Pajak dalam negeri;
diajukan dalam batas waktu sebagaimana diatur dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda atau paling lambat 3 (tiga) tahun dalam hal tidak diatur dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda, terhitung sejak saat terjadinya perlakuan perpajakan yang tidak sesuai dengan ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda;
ditandatangani oleh Wajib Pajak dalam negeri atau wakil Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; dan
dilampiri dengan bukti yang menunjukkan terjadinya perlakuan perpajakan oleh Direktur Jenderal Pajak yang tidak sesuai ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda. (3) Permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (3) huruf d diajukan dalam batas waktu sebagaimana diatur dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda.
Permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (3) huruf d, dan usulan permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (8) huruf a diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui:
Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak dalam negeri terdaftar, dalam hal Permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Wajib Pajak dalam negeri; atau
Direktorat Perpajakan lnternasional, dalam hal:
permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Warga Negara Indonesia;
permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (3) huruf d oleh Pejabat Berwenang Mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda; atau
usulan permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama se bagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (8) huruf a oleh Wajib Pajak dalam negeri. (5) Permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (3) huruf a, huruf b, dan huruf d, serta usulan permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (8) huruf a dapat diajukan:
secara langsung; atau
melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat. (6) Permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (3) huruf b dan huruf d, serta usulan permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (8) huruf a juga dapat diajukan melalui pos elektronik. (7) Permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (3) huruf a juga dapat diajukan secara elektronik. (8) Pengajuan permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan dalam hal sistem sudah tersedia. (9) Tata cara pengajuan permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri yang mengatur mengenai tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan serta penerbitan, penandatanganan, dan pengiriman keputusan atau ketetapan pajak secara elektronik.
Surat permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam:
Lampiran huruf I. 1., untuk Pemohon Wajib Pajak dalam negeri; atau
Lampiran huruf I.2., untuk Pemohon Warga Negara Indonesia, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (11) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e angka 3 dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf 1.3. yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) (3) Bagian Kedua Penanganan Permintaan Pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama Pasal 43 Direktur Jenderal Pajak melakukan penelitian terhadap:
permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (3) huruf a, huruf b, dan huruf d; dan
usulan permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (8) huruf a. Penelitian terhadap permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan atas:
kelengkapan pemenuhan persyaratan permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) atau ayat (3); dan
kesesuaian materi yang diajukan permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama dengan perlakuan perpajakan yang dapat 'diajukan permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama se bagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (3) huruf d, ayat (6), atau ayat (7), untuk menentukan dapat atau tidaknya permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama ditindaklanjuti. Penelitian terhadap usulan permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan atas:
kelengkapan pemenuhan persyaratan usulan permintaan pelaksanaan Persetujuan Bersama sebagaimana dalam Pasal 42 ayat (2); dan pengajuan Prosedur dimaksud b. kesesuaian materi yang diajukan usulan permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama dengan perlakuan perpajakan yang dapat diajukan usulan permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (9), untuk menentukan dapat atau tidaknya usulan ditindaklanjuti men jadi permin taan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama oleh Direktur Jenderal Pajak kepada Pejabat Berwenang Mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda. (4) Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terkait permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama yang diajukan oleh Pemohon dengan menerbitkan:
pemberitahuan tertulis kepada Pemohon bahwa permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama dapat ditindaklanjuti dan permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama secara tertulis kepada Pejabat Berwenang Mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda, dalam hal permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama memenuhi persyaratan dan kesesuaian materi; atau
surat penolakan permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama kepada Pemohon yang mencantumkan hal-hal yang menjadi dasar penolakan, dalam hal permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama tidak memenuhi persyaratan dan/atau tidak memenuhi kesesuaian materi, dalam batas waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal diterimanya permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama. (5) Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terkait permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama yang diajukan oleh Pejabat Berwenang Mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda dengan menerbitkan:
pemberitahuan tertulis kepada Pejabat Berwenang Mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda dan Wajib Pajak dalam negeri yang terkait dengan permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama bahwa permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama dapat ditindaklanjuti, dalam hal permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama memenuhi persyaratan dan kesesuaian materi; atau
surat penolakan permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama kepada Pejabat Berwenang Mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang mencantumkan hal-hal yang menjadi dasar penolakan, dalam hal permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama tidak memenuhi persyaratan dan/atau kesesuaian materi, dalam batas waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal diterimanya permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama.
Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dengan menerbitkan:
pemberitahuan tertulis kepada Wajib Pajak dalam negeri bahwa usulan permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama dapat ditindaklanjuti dan permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama secara tertulis kepada Pejabat Berwenang Mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda, dalam hal usulan permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama memenuhi persyaratan dan kesesuaian materi; atau
surat penolakan usulan permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama kepada Wajib Pajak dalam negeri yang mencantumkan hal-hal yang menjadi dasar penolakan, dalam hal usulan permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama tidak memenuhi persyaratan dan/ a tau tidak memenuhi kesesuaian materi, dalam batas waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal diterimanya usulan permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama. (7) Dalam hal batas waktu se bagaimana dimaksud pada ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) telah terlampaui dan Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan pem beritahuan tertulis, permin taan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama atau usulan permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama dianggap dapat ditindaklanjuti dan Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat pemberitahuan tertulis paling lama 1 (satu) bulan setelah batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) terlampaui. (8) Dalam hal permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama kepada Pejabat Berwenang Mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dan ayat (6) huruf a tidak mendapatkan jawaban tertulis dari Pejabat Berwenang Mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda dalam batas waktu paling lama 8 (delapan) bulan sejak disampaikan permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan pemberitahuan tertulis kepada:
Pemohon atau Wajib Pajak dalam negeri yang terkait dengan permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (3) huruf c dan huruf d bahwa permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama tidak dapat ditindaklanjuti; dan
Pejabat Berwenang Mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda bahwa permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama dicabut. (9) Atas permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama yang ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, usulan permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama yang ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b, dan permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama yang tidak dapat ditindaklanjuti sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf a, Pemohon dapat mengajukan kembali permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama atau Wajib Pajak dalam negeri dapat mengajukan kembali usulan permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama sepanjang batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf c atau Pasal 42 ayat (2) huruf c belum terlampaui. Pasal 44 (1) Dalam hal permin taan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama yang diajukan oleh Pemohon dapat ditindaklanjuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (4) huruf a, Pemohon harus menyampaikan informasi dan/atau bukti atau keterangan yang tercan tum dalam daftar informasi dan/atau bukti atau keterangan yang dimiliki oleh Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf e angka 2 kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Direktorat Perpajakan Internasional. (2) Penyampaian informasi dan/atau bukti atau keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk salinan cetak (hardcopy) dan/atau salinan digital (softcopy). (3) Pemohon harus menyampaikan informasi dan/atau bukti atau keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 2 (dua) bulan setelah:
tanggal diterbitkannya pemberitahuan tertulis bahwa permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama dapat ditindaklanjuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (4) huruf a; atau
terlampauinya batas waktu 1 (satu) bulan sehingga permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama yang diajukan oleh Pemohon dianggap dapat ditindaklanjuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (7). (4) Informasi dan/atau bukti atau keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan:
secara langsung;
melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat; atau
melalui pos elektronik. Pasal 45 (1) Dalam rangka pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama, Direktur Jenderal Pajak melakukan perundingan dengan Pejabat Berwenang Mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda.
Perundingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan korespondensi, pengujian material, dan pertemuan Pejabat Berwenang dengan tujuan untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul dalam penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda. (3) Perundingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan terhitung sejak:
diterimanya permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama secara tertulis dari Pejabat Berwenang Mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda se bagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (3) huruf d; atau
diajukannya permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama secara tertulis kepada Pejabat Berwenang Mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda se bagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (4) huruf a dan Pasal 43 ayat (6) huruf a. (4) Jangka waktu perundingan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diperpanjang 1 (satu) kali paling lama 24 (dua puluh empat) bulan untuk setiap permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama. (5) Perpanjangan jangka waktu perundingan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan sebelum j angka waktu perundingan berakhir dalam hal telah dihasilkan kesepakatan awal yang termuat dalam risalah perundingan (minutes of meeting) atau dokumen lainnya mengenai:
keberadaan transaksi, pemilihan pendekatan analisis transaksi, pemilihan pihak yang diuji, pemilihan metode Penentuan Harga Transfer, dan pemilihan indikator harga atas permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama terkait koreksi Penentuan Harga Transfer atau terkait Kesepakatan Harga Tran sf er Bilateral a tau Multilateral; atau
penafsiran ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda, atas permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a. (6) Perpanjangan jangka waktu perundingan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dituangkan dalam risalah perundingan (minutes of meeting) atau dokumen lain dalam periode 6 ( enam) bulan se belum berakhirnya jangka waktu perundingan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). Pasal 46 (1) Dalam rangka pengujian material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2), Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk:
meminta informasi dan/atau bukti atau keterangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf e angka 2 atau Pasal 42 ayat (2) huruf e kepada:
Pemohon;
Wajib Pajak dalam negeri yang terkait dengan permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (3) huruf c dan huruf d; dan / a tau 3. pihak terkait lainnya;
melakukan pembahasan dengan Pemohon, Wajib Pajak dalam negeri yang terkait dengan permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (3) huruf c dan huruf d, dan/atau pihak terkait lainnya;
melakukan peninjauan ke tempat kegiatan usaha Pemohon dan/atau Wajib Pajak dalam negeri yang terkait dengan permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (3) huruf c dan huruf d;
melakukan pertukaran informasi perpajakan dalam rangka Prosedur Persetujuan Bersama kepada Otoritas Pajak Mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda; dan / a tau e. melakukan Pemeriksaan untuk tujuan lain dan/atau penilaian dalam rangka Prosedur Persetujuan Bersama untuk mendapatkan informasi dan/ a tau bukti atau keterangan yang diperlukan dalam rangka penyelesaian Prosedur Persetujuan Bersama. (2) Pemohon dan Wajib Pajak dalam negeri yang terkait dengan permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama se bagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (3) huruf c dan huruf d wajib:
memberikan informasi dan/ a tau bukti atau keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a;
menghadiri pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b; dan
memberikan kesempatan peninjauan ke tempat kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c. (3) Pejabat Berwenang Mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda dapat meminta informasi dan/ a tau bukti atau keterangan kepada pihak-pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a. (4) Permintaan informasi dan/atau bukti atau keterangan oleh Pejabat Berwenang Mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya dapat diajukan melalui:
prosedur pertukaran informasi berdasarkan permintaan kepada Direktur Jenderal Pajak sebagaimana diatur dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda atau perjanjian internasional yang mengatur mengenai pertukaran informasi perpajakan; dan / a tau b. permintaan secara langsung selama proses pertemuan Pejabat Berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2). Pasal 47 (1) Pertemuan Pejabat Berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) dilakukan melalui:
pertemuan langsung;
sambungan telepon;
konferensi video; dan/atau
saluran lain yang disepakati oleh Direktur Jenderal Pajak dan Pejabat Berwenang Mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda. (2) Pertemuan Pejabat Berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam risalah perundingan (minutes of meeting) atau dokumen lain yang dipersamakan. Pasal 48 (1) Dalam rangka perundingan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1), Direktur Jenderal Pajak menyusun posisi dalam perundingan. (2) Posisi dalam perundingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi penjelasan tertulis mengenai pendapat Pejabat Berwenang Indonesia terkait hal yang diajukan permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama. (3) Dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) belum menghasilkan Persetujuan Bersama sampai dengan putusan banding atau putusan peninjauan kembali diucapkan, Direktur Jenderal Pajak:
melanjutkan perundingan, dalam hal materi sengketayang diputus dalam putusan banding atau putusan peninjauan kembali bukan merupakan materi sengketa yang diajukan permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama;
menggunakan putusan banding sebagai posisi dalam perundingan a tau menghentikan perundingan dalam hal:
putusan banding tidak diajukan permohonan peninjauan kembali; dan
materi sengketa dalam putusan banding merupakan materi sengketa yang diajukan permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama; atau
menggunakan putusan peninjauan kembali sebagai posisi dalam perundingan atau menghentikan perundingan, dalam hal materi sengketa dalam putusan peninjauan kembali merupakan materi sengketa yang diajukan permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama. Pasal 49 (1) Hasil perundingan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) dituangkan dalam Persetujuan Bersama yang dapat berisi kesepakatan atau ketidaksepakatan yang telah disepakati atas materi yang diajukan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama. (2) Direktur Jenderal Pajak menerbitkan pemberitahuan tertulis mengenai hasil perundingan yang berisi kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pemohon atau Wajib Pajak dalam negeri yang terkait dengan permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama sebagaimana dimak.sud dalam Pasal 41 ayat (3) huruf c dan huruf d paling lama 14 (empat belas) hari kalender setelah tanggal Persetujuan Bersama. (3) Pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat disertai:
permintaan untuk menyampaikan surat pernyataan tidak mengajukan penyelesaian sengketa di luar Prosedur Persetujuan Bersama; atau
permintaan untuk menyampaikan surat pernyataan pencabutan atau penyesuaian yang dilampiri dengan persetujuan tertulis dari Pengadilan Pajak atau Mahkamah Agung mengenai pencabutan atau penyesuaian sengketa dalam hal materi sengketa yang diajukan Prosedur Persetujuan Bersama juga diajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalamยท Pasal 41 ayat (11). (4) Surat pernyataan tidak mengajukan penyelesaian sengketa di luar Prosedur Persetujuan Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a harus disampaikan oleh Pemohon atau Wajib Pajak dalam negeri yang terkait dengan permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (3) huruf c dan huruf d kepada Direktur Jenderal Pajak paling lama 14 (empat belas) hari kalender setelah tanggal pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (5) Surat pernyataan pencabutan atau penyesuaian yang dilampiri dengan persetujuan tertulis dari Pengadilan Pajak atau Mahkamah Agung mengenai pencabutan atau penyesuaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b harus disampaikan oleh Pemohon atau Wajib Pajak dalam negeri yang terkait dengan permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (3) huruf c dan huruf d kepada Direktur Jenderal Pajak paling lama 8 (delapan) bulan setelah tanggal pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (6) Direktur Jenderal Pajak menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Pejabat Berwenang Mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda bahwa Persetujuan Bersama dapat atau tidak dapat dilaksanakan setelah penerbitan pemberitahuan tertulis mengenai hasil perundingan yang berisi kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2). (7) Dalam hal Direktur Jenderal Pajak melakukan permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penyampaian pemberitahuan tertulis kepada Pejabat Berwenang Mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda bahwa Persetujuan Bersama dapat dilaksanakan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan setelah Pemohon atau Wajib Pajak dalam negeri yang terkait dengan permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (3) huruf c dan huruf d memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) atau ayat (5). (8) Dalam hal Pemohon atau Wajib Pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) atau ayat (5), Direktur Jenderal Pajak menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Pejabat Berwenang Mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Bergarida bahwa Persetujuan Bersama tidak dapat dilaksanakan sebagaimana dimaksud pada ayat (6). (9) Dalam hal hasil perundingan berisi ketidaksepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak menerbitkan:
pemberitahuan tertulis hasil perundingan yang berisi ketidaksepakatan kepada Pemohon atau Wajib Pajak dalam negeri yang terkait dengan permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama se bagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (3) huruf c dan huruf d; dan
pemberitahuan tertulis kepada Pejabat Berwenang Mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda, paling lama 14 (empat belas) hari kalender setelah tanggal Persetujuan Bersama. (10) Surat pernyataan tidak mengajukan penyelesaian sengketa di luar Prosedur Persetujuan Bersama dan surat pernyataan pencabutan atau penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam:
Lampiran huruf J .1., untuk surat pernyataan tidak mengajukan penyelesaian sengketa di luar Prosedur Persetujuan Bersama; atau
Lampiran huruf J.2., untuk surat pernyataan pencabutan atau penyesuaian, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 50 (1) Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan Persetujuan Bersama dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak:
tanggal diterimanya pemberitahuan tertulis dari Pejabat Berwenang Mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda bahwa Persetujuan Bersama dapat dilaksanakan; dan
tanggal disampaikannya pemberitahuan tertulis kepada Pejabat Berwenang Mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda bahwa Persetujuan Bersama dapat dilaksanakan.
Dalam hal hasil perundingan yang berisi kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) terkait dengan permohonan Kesepakatan Harga Transfer Bilateral atau Multilateral, Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti Persetujuan Bersama dengan menerbitkan surat keputusan pemberlakuan Kesepakatan Harga Transfer sesuai dengan tata cara pelaksanaan Kesepakatan Harga Tran sf er. (3) Surat Keputusan Persetujuan Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam:
Lampiran huruf J.3., untuk Persetujuan Bersama terkait pengenaan pajak berganda; atau
Lampiran huruf J.4., untuk Persetujuan Bersama selain terkait pengenaan pajak berganda, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Surat Keputusan Persetujuan Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada:
Pemohon;
Wajib Pajak dalam negeri yang terkait dengan permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (3) huruf c dan huruf d; dan/atau
unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang berwenang menindaklanjuti. Pasal 51 (1) Direktur Jenderal Pajak dapat menghentikan perundingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) dalam hal:
Pemohon tidak menyampaikan informasi dan/ a tau bukti atau keterangan dalam batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3);
Pejabat Berwenang Mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda meminta informasi dan/atau bukti atau keterangan tidak sesuai dengan ketentuan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (4);
perundingan tidak menghasilkan kesepakatan sampai dengan berakhirnya batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3) atau ayat (4);
telah terlampauinya daluwarsa penetapan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan untuk tahun pajak, bagian tahun pajak, atau masa pajak yang dicakup dalam permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama dan perundingan belum menghasilkan kesepakatan;
Wajib Pajak dalam negeri mengikuti program pengampunan pajak sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan untuk tahun pajak, bagian tahun pajak, atau masa pajak yang dicakup dalam permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama;
telah terbit putusan banding atau peninjauan kembali, dalam hal materi yang diputus merupakan materi yang Prosedur Persetujuan Bersama; putusan sengketa diajukan g. Pejabat Berwenang Mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda tidak menyepakati posisi dalam perundingan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (3) huruf b atau huruf c; atau
telah terbit putusan gugatan dengan amar membatalkan surat ketetapan pajak yang terkait dengan Prosedur Persetujuan Bersama. (2) Direktur Jenderal Pajak menyampaikan pemberitahuan tertulis mengenai penghen tian perundingan se bagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada:
Pemohon;
Wajib Pajak dalam negeri yang terkait dengan permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama se bagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (3) huruf c dan huruf d; dan/atau
Pejabat Berwenang Mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda. Bagian Ketiga Pencabutan Permintaan Pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama Pasal 52 (1) Atas permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (3) dapat diajukan permohonan pencabutan oleh:
Wajib Pajak dalam negeri;
Warga Negara Indonesia;
Direktur Jenderal Pajak; atau
Otoritas Pajak Mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda melalui Pejabat Berwenang Mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda sesuai dengan ketentuan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda. (2) Direktur Jenderal Pajak dapat mencabut permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dalam rangka:
menindaklanjuti permohonan pencabutan usulan permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama oleh Wajib Pajak dalam negeri; dan/atau
menindaklanjuti pencabutan permohonan Kesepakatan Harga Transfer Bilateral atau Multilateral yang diajukan oleh Wajib Pajak dalam negeri sesuai dengan tata cara pelaksanaan Kesepakatan Harga Tran sf er. (3) Permohonan pencabutan permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf d serta permohonan pen ca bu tan usulan permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama oleh Wajib Pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Direktur Perpajakan lnternasional. (4) Permohonan pencabutan permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b serta permohonan pencabutan usulan permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama oleh Wajib Pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;
diajukan dalam batas waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak dimulainya perundingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3);
mencantumkan alasan pencabutan; dan
ditandatangani oleh Pemohon, Wajib Pajak dalam negeri, atau wakil Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. (5) Atas permohonan pencabutan permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b serta permohonan pencabutan usulan permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama oleh Wajib Pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, Direktur Jenderal Pajak melakukan penelitian pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (6) Berdasarkan penelitian atas permohonan pencabutan permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Direktur Jenderal Pajak menerbitkan pemberitahuan tertulis kepada:
Pemohon bahwa permohonan pencabutan disetujui atau tidak disetujui; dan
Pejabat Berwenang Mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda bahwa permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama dicabut, dalam hal permohonan pencabutan disetujui dan diajukan setelah dimulainya perundingan, paling lama 21 (dua puluh satu) hari kalender setelah tanggal permohonan pencabutan diterima oleh Direktur Jenderal Pajak. (7) Berdasarkan penelitian atas permohonan pencabutan usulan permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama oleh Wajib Pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Direktur Jenderal Pajak menerbitkan pemberitahuan tertulis kepada:
Wajib Pajak dalam negeri bahwa permohonan pencabutan usulan permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama disetujui atau tidak disetujui; dan
Pejabat Berwenang Mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda bahwa permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama oleh Direktur Jenderal Pajak dicabut, dalam hal permohonan pencabutan usulan permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama disetujui dan diajukan setelah dimulainya perundingan, paling lama 21 (dua puluh satu) hari kalender setelah tanggal permohonan pencabutan usulan permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama diterima oleh Direktur Jenderal Pajak. (8) Dalam hal batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) atau ayat (7) telah terlampaui dan Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan pemberitahuan tertulis, permohonan pencabutan permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b serta permohonan pencabutan usulan permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama oleh Wajib Pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dianggap disetujui dan Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat pemberitahuan tertulis paling lama 14 (empat belas) hari kalender setelah batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) atau ayat (7) terlampaui. (9) Permohonan pencabutan permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b serta permohonan pencabutan usulan permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat diajukan:
secara langsung;
melalui pos atau jasa ekspedisi dengan bukti pengiriman tercatat; atau
melalui pos elektronik. (10) Permohonan pencabutan permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a juga dapat diajukan secara elektronik. (11) Pengajuan permohonan pencabutan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dilakukan dalam hal sistem sudah tersedia. (12) Tata cara pengajuan permohonan pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri yang mengatur mengenai tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan serta penerbitan, penandatanganan, dan pengiriman keputusan atau ketetapan pajak secara elektronik. (13) Surat permohonan pencabutan permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf K.1. yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (14) Surat permohonan pencabutan permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf K.2. yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (15) Surat permohonan pencabutan usulan permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama oleh Wajib Pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf K.3., yang meru pakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (16) Pengajuan permohonan pencabutan permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dapat dilaksanakan sepanjang permohonan diajukan sebelum diperoleh Persetujuan Bersama. (17) Atas permohonan pencabutan permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama yang diajukan oleh Pejabat Berwenang Mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, Direktur Jenderal Pajak meneliti pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (16) dan menerbitkan pemberitahuan tertulis kepada:
Pejabat Berwenang Mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda bahwa permohonan pencabutan disetujui atau tidak disetujui; dan
Wajib Pajak dalam negeri yang terkait dengan permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama oleh Pejabat Berwenang Mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda bahwa perundingan dihentikan, dalam hal permohonan pencabutan disetujui. Bagian Keempat Tindak Lanjut Persetujuan Bersama Pasal 53 (1) Surat Keputusan Persetujuan Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) merupakan dasar pengembalian pajak atau dasar penagihan pajak sesuai dengan Pasal 27C ayat (6) Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. (2) Dalam hal Surat Keputusan Persetujuan Bersama diterbitkan sebelum surat ketetapan pajak terbit, Wajib Pajak dalam negeri yang terkait dengan permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama harus menghitung kembali besarnya pajak terutang berdasarkan Surat Keputusan Persetujuan Bersama dengan menyampaikan pembetulan surat pemberitahuan atau pengungkapan ketidakbenaran pengisian surat pemberitahuan dalam batas waktu sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (3) Dalam hal Wajib Pajak dalam negeri yang terkait dengan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama tidak melakukan:
pembetulan surat pemberitahuan; atau
pengungkapan ketidakbenaran pengisian surat pemberitahuan, dalam batas waktu 3 (tiga) bulan sejak diterbitkannya Surat Keputusan Persetujuan Bersama atau dengan memperhatikan daluwarsa penetapan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak dengan memperhitungkan Surat Keputusan Persetujuan Bersama. (4) Dalam hal Surat Keputusan Persetujuan Bersama diterbitkan setelah surat ketetapan pajak terbit dan atas surat ketetapan pajak tersebut:
tidak diajukan ke beratan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (11) hurufb;
tidak diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar se bagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (11) huruf d;
diajukan keberatan atau permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar tetapi tidak dipertimbangkan;
diajukan keberatan atau permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar namun dicabut; atau
diajukan keberatan namun telah disesuaikan dari materi yang disepakati dalam Persetujuan Bersama, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan Persetujuan Bersama dengan menghitung kembali besarnya pajak terutang dalam surat ketetapan pajak. (5) Dalam hal Surat Keputusan Persetujuan Bersama diterbitkan setelah surat keputusan pengurangan ketetapan pajak atau surat keputusan pembatalan ketetapan pajak terbit, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan Persetujuan Bersama dengan menghitung kembali besarnya pajak terutang dalam surat keputusan pengurangan ketetapan pajak atau surat keputusan pembatalan ketetapan pajak. (6) Dalam hal Surat Keputusan Persetujuan Bersama diterbitkan setelah putusan gugatan dengan amar membatalkan terbit terhadap:
surat keputusan pengurangan ketetapan pajak;
surat keputusan pembatalan ketetapan pajak; atau
surat keputusan keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam peraturan perundang- undangan di bidang perpaj akan, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan Persetujuan Bersama dengan menghitung kembali besarnya pajak terutang dalam surat ketetapan pajak. (7) Dalam hal Surat Keputusan Persetujuan Bersama diterbitkan setelah surat keputusan keberatan terbit dan atas surat keputusan keberatan tersebut:
tidak diajukan banding;
diajukan banding tetapi dicabut dan Pengadilan Pajak telah memberikan persetujuan tertulis atas pencabutan tersebut;
diajukan banding namun telah disesuaikan dari materi yang disepakati dalam Persetujuan Bersama dan Pengadilan Pajak telah memberikan persetujuan tertulis atas penyesuaian tersebut; atau
diajukan banding tetapi terbit putusan Pengadilan Pajak dengan amar putusan tidak dapat diterima, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan Persetujuan Bersama dengan menghitung kembali besarnya pajak terutang dalam surat keputusan keberatan. (8) Dalam hal terdapat materi sengketa lain yang tidak dicakup dalam Surat Keputusan Persetujuan Bersama, namun memiliki keterkaitan dengan materi sengketa yang dicakup dalam Surat Keputusan Persetujuan Bersama, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat keputusan keberatan a tau surat keputusan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar dengan mempertimbangkan Surat Keputusan Persetujuan Bersama. (9) Dalam hal Surat Keputusan Persetujuan Bersama diterbitkan pada saat Wajib Pajak mengajukan permohonan banding atas materi sengketa yang tidak dicakup dalam Surat Keputusan Persetujuan Bersama, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan Persetujuan Bersama dengan menghitung kembali besarnya pajak terutang dalam surat keputusan keberatan. (10) Dalam hal Surat Keputusan Persetujuan Bersama diterbitkan setelah putusan banding atau peninjauan kembali yang mencakup materi sengketa selain yang tercakup dalam Surat Keputusan Persetujuan Bersama terbit, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan Persetujuan Bersama dengan menghitung kembali besarnya pajak terutang dalam surat pelaksanaan putusan banding atau surat pelaksanaan putusan peninjauan kembali. (11) Dalam hal Surat Keputusan Persetujuan Bersama:
terbit sebelum surat ketetapan pajak; dan
menyebabkan kelebihan atas pemotongan dan/atau pemungutan pajak penghasilan yang terutang, wajib pajak dalam negeri Mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda dapat menyampaikan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpaj akan. Pasal 54 Dalam hal kepada Wajib Pajak diterbitkan Surat Keputusan Persetujuan Bersama se bagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) setelah penerbitan keputusan keberatan, putusan banding, dan/atau putusan peninjauan kembali, dasar pengenaan sanksi administratif dalam surat tagihan pajak sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai tata cara penerbitan surat ketetapan pajak dan surat tagihan pajak juga memperhitungkan jumlah pajak dalam Surat Keputusan Persetujuan Bersama. BAB VIII KESEPAKATAN HARGA TRANSFER Bagian Kesatu Tata Cara Penyampaian Permohonan Kesepakatan Harga Tran sf er Pasal 55 (1) Direktur Jenderal Pajak berwenang membuat Kesepakatan Harga Transfer dengan Wajib Pajak atau Pejabat Berwenang Mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda untuk menentukan Harga Transfer yang wajar sesuai Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), yang berlaku selama suatu periode tertentu berdasarkan permohonan Kesepakatan Harga Transfer yang disampaikan oleh Wajib Pajak dalam negeri. (2) Direktur Jenderal Pajak dapat melimpahkan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk delegasi kepada pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. (3) Wajib Pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menyampaikan permohonan Kesepakatan Harga Transfer atas Transaksi Afiliasi berdasarkan:
inisiatif Wajib Pajak, berupa permohonan Kesepakatan Harga Transfer Unilateral atau Kesepakatan Harga Transfer Bilateral atau Multilateral; atau
pemberitahuan tertulis dari Direktur Jenderal Pajak sehubungan dengan permohonan Kesepakatan Harga Transfer Bilateral atau Multilateral yang diajukan subjek pajak luar negeri kepada Pejabat Berwenang Mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda. (4) Kesepakatan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mencakup seluruh atau sebagian Transaksi Afiliasi selama Periode Kesepakatan Harga Transfer dan Pemberlakuan Mundur dalam hal Wajib Pajak meminta Pemberlakuan Mundur dalam permohonan Kesepakatan Harga Transfer. (5) Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa Transaksi Afiliasi antara Wajib Pajak dan Wajib Pajak dalam negeri lainnya dan/atau subjek pajak luar negeri. (6) Pemberlakuan Mundur sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berlaku sepanjang atas tahun pajak tersebut:
fakta dan kondisi Transaksi Afiliasi tidak berbeda secara material dengan fakta dan kondisi Transaksi Afiliasi yang telah disepakati dalam Kesepakatan Harga Transfer;
belum daluwarsa penetapan;
belum diterbitkan surat ketetapan pajak penghasilan badan; dan
tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, penuntutan tindak pidana di bidang perpajakan, persidangan tindak. pidana di bidang perpajakan, atau menjalani hukuman pidana di bidang perpajakan. (7) Kesepakatan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa kesepakatan:
kriteria dalam Penentuan Harga Transfer; dan
Penentuan Harga Transfer di muka, untuk Periode Kesepakatan Harga Transfer dan Pemberlakuan Mundur dalam hal Wajib Pajak meminta Pemberlakuan Mundur dalam permohonan Kesepakatan Harga Transfer. (8) Kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a paling sedikit memuat:
identitas Pihak Afiliasi yang dicakup dalam Kesepakatan Harga Tran sf er;
Transaksi Afiliasi yang dicakup dalam Kesepakatan Harga Tran sf er;
metode Penentuan Harga Transfer yang digunakan;
cara penerapan metode Penentuan Harga Transfer yang disepakati; dan
asumsi kritis yang memengaruhi Penentuan Harga Transfer. (9) Asumsi kritis sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf e paling sedikit memuat:
ketentuan kontraktual tertulis dan tidak tertulis terkait Transaksi Afiliasi;
fungsi yang dilakukan masing-masing pihak yang bertransaksi, aktiva yang digunakan, dan risiko yang diasumsikan terjadi dan ditanggung oleh para pihak tersebut;
karakteristik transaksi dan karakteristik para pihak yang melakukan Transaksi Afiliasi; dan
kondisi ekonomi yang memengaruhi Penentuan Harga Tran sf er. (10) Penentuan Harga Transfer di muka sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf b dilakukan dengan menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sesuai kondisi yang telah terjadi dan yang diperkirakan akan terjadi selama Periode Kesepakatan Harga Transfer. Pasal 56 (1) Wajib Pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (3) dapat menyampaikan permohonan Kesepakatan Harga Transfer sepanjang:
telah memenuhi kewajiban untuk menyampaikan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan badan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan selama 3 (tiga) tahun pajak berturut-turut sebelum tahun pajak diajukannya permohonan Kesepakatan Harga Transfer;
telah diwajibkan dan telah memenuhi kewajiban untuk menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer berupa dokumen induk dan dokumen lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a dan huruf b selama 3 (tiga) tahun pajak berturut-turut sebelum tahun pajak diajukannya permohonan Kesepakatan Harga Transfer;
tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, penuntutan tindak pidana di bidang perpajakan, persidangan tindak pidana di bidang perpajakan, atau menjalani hukuman pidana di bidang perpajakan;
Transaksi Afiliasi yang diusulkan untuk dicakup dalam permohonan Kesepakatan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (3) merupakan Transaksi Afiliasi yang telah dilaporkan oleh Wajib Pajak dalam surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam huruf a; dan
usulan Penentuan Harga Transfer dalam permohonan Kesepakatan Harga Transfer dibuat berdasarkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dan tidak mengakibatkan laba operasi Wajib Pajak lebih kecil daripada laba operasi yang telah dilaporkan dalam surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam huruf a. (2) Wajib Pajak dalam negeri yang menyampaikan permohonan Kesepakatan Harga Transfer se bagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyampaikan permohonan tersebut kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar. (3) Penyampaian permohonan Kesepakatan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
disampaikan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengisi formulir permohonan Kesepakatan Harga Transfer menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf L yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
ditandatangani oleh pengurus yang namanya tercantum dalam:
akta pendirian; atau
akta perubahan, dalam hal terjadi perubahan pengurus;
disampaikan:
dalam periode 12 (dua belas) bulan sampai dengan 6 ( enam) bulan se belum dimulainya Peri ode Kesepakatan Harga Tran sf er, dalam hal permohonan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (3) huruf a; atau
sebelum dimulainya Periode Kesepakatan Harga Transfer, dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (3) huruf b; dan
dilampiri dengan:
surat pernyataan bahwa Wajib Pajak bersedia untuk melengkapi seluruh dokumen yang diperlukan dalam proses Kesepakatan Harga Transfer; dan
surat pernyataan bahwa Wajib Pajak bersedia untuk melaksanakan kesepakatan yang tercantum dalam Kesepakatan Harga Transfer. (4) Ketentuan mengenai usulan Penentuan Harga Transfer dalam permohonan Kesepakatan Harga Transfer tidak mengakibatkan laba operasi Wajib Pajak lebih kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e terpenuhi sepanjang tingkat laba yang paling rendah dalam proyeksi la po ran keuangan selama Periode Kesepakatan Harga Transfer lebih besar atau sama dengan tingkat laba yang paling rendah dalam surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan badan 3 (tiga) tahun pajak sebelum tahun pajak disampaikannya permohonan Kesepakatan Harga Transfer. (5) Tingkat laba sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan rasio antara laba sebelum pajak atau penghasilan neto komersial dan peredaran usaha atau rasio antara laba sebelum pajak atau penghasilan neto komersial dengan total biaya. (6) Dalam hal permohonan Kesepakatan Harga Transfer diajukan oleh Wajib Pajak yang usahanya terdampak negatif bencana nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, tingkat laba dalam proyeksi laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan tingkat laba hasil penyesuaian pada kondisi normal. (7) Proyeksi laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf M yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (8) Penyampaian permohonan Kesepakatan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan:
secaralangsung; atau
secara elektronik. (9) Penyampaian permohonan Kesepakatan Harga Transfer secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf b dilakukan dalam hal sistem sudah tersedia. (10) Tata cara penyampaian permohonan Kesepakatan Harga Tran sf er secara elektronik se bagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf b dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri yang mengatur mengenai tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan serta penerbitan, penandatanganan, dan pengiriman keputusan atau ketetapan pajak secara elektronik. (11) Direktur Jenderal Pajak menerbitkan bukti penerimaan atas penyampaian permohonan Kesepakatan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (12) Tanggal yang tercantum dalam bukti penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (11) merupakan tanggal penerimaan permohonan Kesepakatan Harga Transfer.
(2) (3) (4) Pasal 57 Atas permohonan Kesepakatan Harga se bagaimana dimaksud dalam Pasal 56 Direktur Jenderal Pajak melakukan terhadap: Transfer ayat (2), penelitian a. kelengkapan pemenuhan persyaratan pengajuan permohonan Kesepakatan Harga Transfer berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (3); dan
pemenuhan ketentuan Wajib Pajak yang dapat mengajukan permohonan Kesepakatan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1). Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menerbitkan pemberitahuan tertulis dapat atau tidak dapat ditindaklanjutinya permohonan Kesepakatan Harga Tran sf er kepada:
Wajib Pajak; dan/atau
Pejabat Berwenang Mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda, dalam hal permohonan Kesepakatan Harga Transfer Bilateral atau Multilateral, dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah tanggal penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (12). Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah terlampaui dan Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan pemberitahuan tertulis, permohonan Kesepakatan Harga Transfer yang disampaikan oleh Wajib Pajak dianggap dapat ditindaklanjuti dan Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat pemberitahuan tertulis paling lama 1 (satu) bulan setelah batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terlampaui. Dalam hal pemberitahuan permohonan Kesepakatan Harga Transfer Bilateral atau Multilateral kepada Pejabat Berwenang Mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda tidak mendapatkan jawaban tertulis dalam jangka waktu 8 (delapan) bulan sejak tanggal pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal Pajak menerbitkan pemberitahuan tertulis penghentian proses Kesepakatan Harga Transfer kepada:
Wajib Pajak yang menyampaikan permohonan Kesepakatan Harga Transfer; dan
Pejabat Berwenang Mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda. (5) Dalam hal permohonan Kesepakatan Harga Transfer tidak dapat ditindaklanjuti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan permohonan Kesepakatan Harga Transfer dihentikan prosesnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Wajib Pajak dapat menyampaikan kembali permohonan Kesepakatan Harga Transfer sepanjang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) dan ayat (3). Pasal 58 (1) Atas permohonan Kesepakatan Harga Transfer yang dapat ditindaklanjuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) atau dianggap dapat ditindaklanjuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3), Wajib Pajak harus menyampaikan kelengkapan permohonan Kesepakatan Harga Transfer secara langsung kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Direktur Perpajakan Internasional dalam bentuk salinan cetak (hardcopy) dan/atau salinan digital (softcopy). (2) Kelengkapan permohonan Kesepakatan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 2 (dua) bulan setelah tanggal pemberitahuan bahwa permohonan Kesepakatan Harga Transfer dapat ditindaklanjuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) atau ayat (3). (3) Kelengkapan permohonan Kesepakatan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berupa:
laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik untuk 3 (tiga) tahun pajak terakhir sebelum tahun pajak diajukannya permohonan Kesepakatan Harga Tran sf er;
Dokumen Penentuan Harga Transfer untuk 3 (tiga) tahun pajak terakhir sebelum tahun pajak diajukannya permohonan Kesepakatan Harga Tran sf er; dan
dokumen yang berisi penjelasan rinci atas penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha untuk setiap Transaksi Afiliasi yang diusulkan un tuk dicakup dalam Kesepakatan Harga Transfer dalam bahasa Indonesia. (4) Penjelasan rinci sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c paling sedikit memuat informasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf N yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Direktur Jenderal Pajak menerbitkan bukti penerimaan atas penyampaian kelengkapan permohonan Kesepakatan Harga Tran sf er secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (6) Tanggal yang tercantum dalam bukti penerimaan kelengkapan permohonan Kesepakatan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan tanggal penerimaan kelengkapan permohonan Kesepakatan Harga Tran sf er.
Dalam hal kelengkapan permohonan Kesepakatan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak disampaikan oleh Wajib Pajak dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal Pajak menerbitkan pemberitahuan tertulis penghentian proses Kesepakatan Harga Transfer kepada:
Wajib Pajak; dan
Pejabat Berwenang Mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda, dalam hal permohonan Kesepakatan Harga Transfer Bilateral atau Multilateral. (8) Dalam hal permohonan Kesepakatan Harga Transfer dihentikan prosesnya sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Wajib Pajak dapat menyampaikan kembali permohonan Kesepakatan Harga Transfer sepanjang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) dan ayat (3). Bagian Kedua Tata Cara Penyelesaian Permohonan Kesepakatan Harga Tran sf er Paragraf 1 Pengujian Material Penyelesaian Permohonan Kesepakatan Harga Tran sf er Pasal 59 (1) Atas permohonan Kesepakatan Harga Transfer yang telah memenuhi kelengkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (3), Direktur J enderal Pajak melaksanakan pengujian material. (2) Dalam pengujian material sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk:
melakukan pembahasan dengan Wajib Pajak terkait dengan permohonan Kesepakatan Harga Transfer Wajib Pajak;
melakukan peninjauan ke tempat kegiatan usaha Wajib Pajak dan/atau Pihak Afiliasi;
mewawancarai pengurus dan/atau karyawan Wajib Pajak;
meminta tambahan data dan/atau informasi dalam bentuk bukti, baik berupa dokumen atau keterangan, dari Wajib Pajak;
meminta data dan/atau informasi dalam bentuk bukti, baik berupa dokumen atau keterangan, dari Pihak Afiliasi atau pihak lainnya yang terkait;
meminta pertukaran informasi perpajakan ( exchange of _infonnation); _ g. meminta informasi dan/atau bukti atau keterangan dari Lembaga Jasa Keuangan, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, dan/atau entitas lain; dan/atau
meminta dilakukannya kegiatan penilaian. (3) Dalam hal diperlukan untuk pengujian material sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak dapat melaksanakan Pemeriksaan untuk tujuan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (4) Pemeriksaan untuk tujuan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan dalam hal Wajib Pajak:
belum pernah dilakukan Pemeriksaan terkait Penentuan Harga Transfer atas Transaksi Afiliasi yang diusulkan untuk dicakup dalam Kesepakatan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (3) sampai dengan 3 (tiga) tahun pajak sebelum tahun pajak disampaikannya permohonan Kesepakatan Harga Transfer; dan/atau
mengajukan permintaan Pemberlakuan Mundur dalam permohonan Kesepakatan Harga Transfer. (5) Pengujian material sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha. (6) Dalam pengujian material sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (3) wajib:
menghadiri pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a;
memberikan kesempatan peninjauan ke tempat kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b;
memberikan kesempatan Direktur Jenderal Pajak untuk mewawancarai pengurus dan/atau karyawan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hurufc;dan d. memberikan tambahan data dan/atau informasi dalam bentuk bukti, baik berupa dokumen atau keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d. (7) Dokumen Wajib Pajak yang digunakan selama proses pengujian material sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat digunakan oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai dasar untuk melakukan Pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. Paragraf 2 Perundingan Kesepakatan Harga Transfer Pasal 60 (1) Direktur Jenderal Pajak melaksanakan perundingan Kesepakatan Harga Tran sf er dengan:
Wajib Pajak, dalam hal Kesepakatan Harga Transfer Unilateral; atau
Pejabat Berwenang Mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda, dalam hal Kesepakatan Harga Transfer Bilateral atau Multilateral. (2) Perundingan Kesepakatan Harga Transfer Unilateral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus:
dimulai paling lambat 6 (enam) bulan sejak Wajib Pajak menyampaikan kelengkapan permohonan Kesepakatan Harga Transfer dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2); dan
diselesaikan dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak dimulainya perundingan Kesepakatan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam huruf a. (3) Perundingan Kesepakatan Harga Transfer Bilateral atau Multilateral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurufb diselesaikan dalamjangka waktu sesuai dengan ketentuan mengenai Prosedur Persetujuan Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3) dan ayat (4). (4) Dalam hal pada saat perundingan Kesepakatan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketahui bahwa Wajib Pajak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, penuntutan tindak pidana di bidang perpajakan, persidangan tindak pidana di bidang perpajakan, atau menjalani hukuman pidana di bidang perpajakan, Direktur Jenderal Pajak menghentikan proses Kesepakatan Harga Transfer dan menerbi tkan pemberitahuan tertulis penghen tian proses Kesepakatan Harga Transfer kepada:
Wajib Pajak; dan
Pejabat Berwenang Mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda, dalam hal permohonan Kesepakatan Harga Transfer Bilateral atau Multilateral. Pasal 61 (1) Hasil perundingan Kesepakatan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) dapat berisi kesepakatan atau ketidaksepakatan atas kriteria dalam Penentuan Harga Transfer dan Penentuan Harga Transfer di muka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (7). (2) Dalam perundingan Kesepakatan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1), Direktur Jenderal Pajak dapat tidak menyepakati Kesepakatan Harga Transfer dalam hal:
Transaksi Afiliasi tidak didasari oleh motif ekonomi;
substansi ekonomi Transaksi Afiliasi berbeda dengan bentuk formalnya;
Transaksi Afiliasi dilakukan dengan salah satu tujuan untuk meminimalkan beban pajak;
informasi dan/atau bukti atau keterangan yang disampaikan oleh Wajib Pajak tidak benar atau tidak sesuai dengan kondisi yang se benarnya;
informasi dan/ a tau bukti atau keterangan terkait dengan pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) huruf d tidak dapat diperoleh Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 21 (dua puluh satu) hari kalender setelah tanggal permintaan tertulis; dan/atau
tahun pajak dalam Periode Kesepakatan Harga Transfer atau Pemberlakuan Mundur telah diterbitkan surat ketetapan pajak penghasilan badan.
Hasil perundingan Kesepakatan Harga Transfer dianggap berisi ketidaksepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal:
perundingan Kesepakatan Harga Tran sf er tidak menghasilkan kesepakatan sampai dengan berakhirnya jangka waktu perundingan Kesepakatan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2) a tau ayat (3); a tau b. Direktur Jenderal Pajak menerima pemberitahuan tertulis dari Pejabat Berwenang Mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda bahwa perundingan Kesepakatan Harga Transfer tidak dapat dilakukan. (4) Dalam hal perundingan Kesepakatan Harga Transfer menghasilkan ketidaksepakatan se bagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak menghentikan proses Kesepakatan Harga Transfer dan menerbitkan pemberitahuan tertulis kepada Wajib Pajak. (5) Hasil perundingan Kesepakatan Harga Transfer yang berisi kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam:
Naskah Kesepakatan Harga Transfer, dalam hal Kesepakatan Harga Transfer Unilateral; atau
Persetujuan Bersama sesuai dengan Prosedur Persetujuan Bersama, dalam hal Kesepakatan Harga Transfer Bilateral atau Multilateral. (6) Naskah Kesepakatan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf O yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (7) Berdasarkan Naskah Kesepakatan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat keputusan pemberlakuan Kesepakatan Harga Transfer dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak Naskah Kesepakatan Harga Transfer ditandatangani. (8) Berdasarkan Persetujuan Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat keputusan pemberlakuan Kesepakatan Harga Transfer dalamjangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak:
tanggal diterimanya pemberitahuan tertulis dari Pejabat Berwenang Mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda bahwa Persetujuan Bersama dapat dilaksanakan;dan b. tanggal disampaikannya pemberitahuan tertulis kepada Pejabat Berwenang Mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda bahwa Persetujuan Bersama dapat dilaksanakan. (9) Surat keputusan pemberlakuan Kesepakatan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan ayat (8) dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf P dan Q yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Surat keputusan pemberlakuan Kesepakatan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan ayat (8) disampaikan kepada:
Wajib Pajak yang menyampaikan permohonan Kesepakatan Harga Transfer; dan
unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang berwenang menindaklanjuti. Pasal 62 (1) Dalam hal:
perundingan Kesepakatan Harga Transfer Bilateral atau Multilateral menghasilkan ketidaksepakatan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1); atau
proses Kesepakatan Harga Transfer Bilateral atau Multilateral dihentikan karena Pejabat Berwenang Mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda tidak menyampaikan jawaban tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (4), Wajib Pajak dapat menyampaikan permohonan Kesepakatan Harga Transfer Unilateral dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 56 ayat (3) huruf a dan huruf b, kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar paling lama 14 (empat belas) hari kalender setelah tanggal pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (4) atau Pasal 57 ayat (4). (2) Atas permohonan Kesepakatan Harga Transfer Unilateral yang disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak melaksanakan perundingan dengan Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama:
6 (enam) bulan sejak diterimanya permohonan, dalam hal permohonan tersebut disampaikan karena Kesepakatan Harga Transfer Bilateral atau Multilateral menghasilkan ketidaksepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; atau
12 (dua belas) bulan sejak diterimanya permohonan, dalam hal permohonan tersebut disampaikan karena proses Kesepakatan Harga Transfer Bilateral atau Multilateral dihentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b. (3) Dalam hal sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum dicapai kesepakatan, hasil perundingan Kesepakatan Harga Transfer Unilateral dianggap berupa ketidaksepakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1). Bagian Ketiga Tata Cara Pencabutan Permohonan Kesepakatan Harga Transfer Pasal 63 (1) Permohonan Kesepakatan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (3) dapat diajukan pencabutan permohonan Kesepakatan Harga Transfer oleh Wajib Pajak. (2) Pencabutan permohonan Kesepakatan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mencantumkan alasan pencabutan;
diajukan sebelum diperoleh kesepakatan; dan
ditandatangani oleh pengurus yang namanya tercantum dalam akta pendirian atau akta perubahan, dalam hal terjadi perubahan pengurus. (3) Pencabutan permohonan Kesepakatan Harga Transfer se bagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Wajib Pajak kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Direktur Perpajakan Internasional. (4) Pencabutan permohonan Kesepakatan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf R yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Permohonan pencabutan yang diajukan oleh Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan:
secara langsung; atau
secara elektronik. (6) Penyampaian permohonan pencabutan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b dilakukan dalam hal sistem sudah tersedia. (7) Tata cara penyampaian permohonan pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) hurufb dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri yang mengatur mengenai tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan serta penerbitan, penandatanganan, dan pengiriman keputusan atau ketetapan pajak secara elektronik. (8) Direktur Jenderal Pajak menerbitkan bukti penerimaan atas pengajuan pencabutan permohonan Kesepakatan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (3). Pasal 64 (1) Atas pencabutan permohonan Kesepakatan Harga Transfer yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1), Direktur Jenderal Pajak melakukan penelitian terhadap pemenuhan persyaratan pencabutan permohonan Kesepakatan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2). (2) Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menerbitkan pemberitahuan tertulis disetujui atau tidak disetujuinya pen ca bu tan permohonan Kesepakatan Harga Transfer kepada:
Wajib Pajak; dan
Pejabat Berwenang Mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda, dalam hal Kesepakatan Harga Transfer Bilateral atau Multilateral, dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kalender setelah tanggal penerimaan pencabutan permohonan Kesepakatan Harga Transfer se bagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (8). (3) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah terlampaui dan Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan pemberitahuan tertulis, pencabutan permohonan Kesepakatan Harga Transfer dianggap disetujui dan Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat pemberitahuan tertulis paling lama 14 (empat belas) hari kalender setelah batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terlampaui. (4) Dalam hal berdasarkan penelitian pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pencabutan permohonan Kesepakatan Harga Transfer tidak memenuhi persyaratan, pencabutan permohonan Kesepakatan Harga Transfer tidak disetujui dan permohonan Kesepakatan Harga Transfer tetap dilanjutkan. (5) Dalam hal pencabutan permohonan Kesepakatan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) diajukan setelah perundingan Kesepakatan Harga Transfer dimulai, Wajib Pajak tidak dapat mengajukan kembali permohonan Kesepakatan Harga Transfer untuk tahun pajak yang dicakup dalam permohonan Kesepakatan Harga Transfer yang dicabut. Pasal 65 (1) Dalam hal:
pencabutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (5) dilakukan atas permohonan Kesepakatan Harga Transfer Bilateral atau Multilateral; dan
pencabutan sebagaimana dimaksud dalam huruf a memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2), Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan Kesepakatan Harga Tran sf er Unilateral dengan memperhatikan ketentuan se bagaimana dimaksud dalam pasal 56 ayat (3) huruf a dan huruf b kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar paling lama 14 (empat belas) hari kalender setelah tanggal pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2) atau ayat (3). (2) Atas permohonan Kesepakatan Harga Transfer Unilateral sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak melaksanakan perundingan Kesepakatan Harga Transfer dengan Wajib Pajak dalam jangka waktu:
6 (enam) bulan, dalam hal telah dilakukan perundingan Kesepakatan Harga Transfer Bilateral atau Multilateral; atau
12 (dua belas) bulan, dalam hal belum dilakukan perundingan Kesepakatan Harga Tran sf er Bilateral a tau Multilateral, sejak tanggal diterimanya permohonan Kesepakatan Harga Transfer Unilateral sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Permohonan Kesepakatan Harga Transfer Unilateral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan menggunakan contoh format pengajuan permohonan Kesepakatan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (3). (4) Dalam hal sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum dicapai kesepakatan, hasil perundingan Kesepakatan Harga Tran sf er Unilateral dianggap berupa ketidaksepakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1). (5) Pemberitahuan tertulis yang disampaikan Pejabat Berwenang Mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda mengenai pencabutan atas permohonan Kesepakatan Harga Transfer Bilateral atau Multilateral dianggap sebagai pemberitahuan tertulis dari Pejabat Berwenang Mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda bahwa perundingan Kesepakatan Harga Transfer tidak dapat dilakukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (3) huruf b. Bagian Keempat Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Tran sf er Pasal 66 (1) Wajib Pajak wajib melaksanakan Kesepakatan Harga Transfer yang dimuat dalam surat keputusan pemberlakuan Kesepakatan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (7) atau ayat (8) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan. (2) Kesepakatan dalam Kesepakatan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diimplementasikan dalam kebijakan Penentuan Harga Transfer Wajib Pajak dan pelaksanaannya harus dituangkan dalam Dokumen Penentuan Harga Transfer untuk Periode Kesepakatan Harga Transfer. (3) Dalam hal atas Periode Kesepakatan Harga Transfer dan/atau Pemberlakuan Mundur:
telah disampaikan surat pemberitahuan tahunan paj ak penghasilan badan;
Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan Pemeriksaan; dan
terdapat kekurangan pembayaran pajak penghasilan yang terutang dihitung berdasarkan kesepakatan dalam Kesepakatan Harga Transfer, Wajib Pajak harus melakukan pembetulan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan badan sesuai dengan Kesepakatan Harga Tran sf er yang dimuat dalam surat keputusan pemberlakuan Kesepakatan Harga Transfer paling lambat 1 (satu) bulan setelah diterbitkannya keputusan pemberlakuan Kesepakatan Harga Transfer. (4) Dalam hal atas Periode Kesepakatan Harga Transfer dan/atau Pemberlakuan Mundur, surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a sedang dilakukan tindakan Pemeriksaan, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak dengan memperhitungkan Kesepakatan Harga Transfer yang dimuat dalam surat keputusan pemberlakuan Kesepakatan Harga Tran sf er. (5) Dalam hal atas tahun pajak dalam Periode Kesepakatan Harga Transfer telah diterbitkan surat ketetapan pajak, Direktur Jenderal Pajak melakukan pembetulan atas surat ketetapan pajak secara jabatan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dengan memperhitungkan Kesepakatan Harga Transfer yang dimuat dalam surat keputusan pemberlakuan Kesepakatan Harga Transfer. (6) Dalam hal terdapat sanksi administratif yang timbul sebagai akibat:
pembetulan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan badan se bagaimana dimaksud pada ayat (3);
penerbitan surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4); atau
pembetulan atas surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Direktur Jenderal Pajak menghapuskan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Pasal 67 (1) Kesepakatan dalam Kesepakatan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2) tidak menghalangi Direktur Jenderal Pajak untuk melakukan tindakan Pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan. (2) Dalam hal Wajib Pajak melaksanakan kesepakatan dalam Kesepakatan Harga Transfer dan sedang dilakukan tindakan Pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak tidak dapat melakukan koreksi atas Penentuan Harga Transfer transaksi yang dicakup dalam Kesepakatan Harga Transfer. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku dalam hal Wajib Pajak:
menyampaikan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan badan yang Penentuan Harga Transfernya tidak sesuai dengan kesepakatan dalam Kesepakatan Harga Transfer;
tidak menyampaikan pembetulan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan badan sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (3);
menyampaikan pembetulan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan badan yang Penentuan Harga Tran sf ernya tidak sesuai dengan kesepakatan dalam Kesepakatan Harga Transfer; atau
tidak menyampaikan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan badan untuk tahun pajak dalam Periode Kesepakatan Harga Transfer. Bagian Kelima Tata Cara Evaluasi Kesepakatan Harga Transfer Paragraf 1 Kewenangan Direktur Jenderal Pajak Melakukan Evaluasi Kesepakatan Harga Tran sf er Pasal 68 (1) Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer oleh Wajib Pajak. (2) Pengawasan terhadap pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui evaluasi atas:
kepatuhan pelaksanaan kesepakatan dalam Kesepakatan Harga Transfer; dan
kesesuaian kriteria dalam Penentuan Harga Transfer pada kesepakatan dalam Kesepakatan Harga Tran sf er. (3) Dalam rangka evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk:
melakukan pembahasan dengan Wajib Pajak terkait dengan pelaksanaan kesepakatan dalam Kesepakatan Harga Tran sf er;
meminta Wajib Pajak untuk memberikan informasi dan/ a tau bukti atau keterangan yang diperlukan;
melakukan peninjauan ke tempat kegiatan usaha Wajib Pajak dan/atau Pihak Afiliasi Wajib Pajak;
mewawancarai pengurus dan/atau karyawan Wajib Pajak; dan/atau
meminta informasi dan/atau bukti atau keterangan dari Pihak Afiliasi atau pihak lainnya yang terkait. (4) Dalam evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Wajib Pajak wajib:
menghadiri pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a;
memberikan informasi dan/atau bukti atau keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b;
memberikan kesempatan peninjauan ke tempat kegiatan usaha se bagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c; dan/atau
memberikan kesempatan Direktur Jenderal Pajak untuk mewawancarai pengurus dan/atau karyawan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d. (5) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi atas kepatuhan pelaksanaan kesepakatan dalam Kesepakatan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diketahui bahwa Wajib Pajak tidak melaksanakan Kesepakatan Harga Transfer yang dimuat dalam surat keputusan pemberlakuan Kesepakatan Harga Transfer, Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. (6) Tindak lanjut Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan dengan melaksanakan Kesepakatan Harga Transfer yang dimuat dalam surat keputusan pemberlakuan Kesepakatan Harga Transfer. (7) Berdasarkan hasil evaluasi se bagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan:
peninjauan kembali Kesepakatan Harga Transfer, sepanjang terdapat perubahan material atas fakta dan kondisi Transaksi Afiliasi yang dicakup dalam Kesepakatan Harga Transfer dengan asumsi kritis yang disepakati dalam Kesepakatan Harga Tran sf er; atau
pembatalan Kesepakatan Harga Transfer yang dimuat dalam surat keputusan pemberlakuan Kesepakatan Harga Tran sf er, sebelum Periode Kesepakatan Harga Transfer berakhir. Paragraf 2 Peninjauan Kembali Kesepakatan Harga Transfer Pasal 69 (1) Peninjauan kembali Kesepakatan Harga Transfer dilakukan berdasarkan:
hasil evaluasi atas kesepakatan dalam Kesepakatan Harga Transfer se bagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (7); a tau b. permohonan pen1nJauan kembali Kesepakatan Harga Transfer yang disampaikan oleh Wajib Pajak. (2) Berdasarkan hasil evaluasi atas kesepakatan dalam Kesepakatan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan pemberitahuan tertulis kepada Wajib Pajak. (3) Pemberitahuan tertulis kepada Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat:
perubahan material atas fakta dan kondisi Transaksi Afiliasi yang dicakup dalam Kesepakatan Harga Transfer dengan asumsi kri tis yang disepakati dalam Kesepakatan Harga Transfer; dan
pelaksanaan perundingan Kesepakatan Harga Transfer dalam rangka peninjauan kembali Kesepakatan Harga Transfer. (4) Pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan sebelum tahun pajak yang akan dilakukan peninjauan kembali Kesepakatan Harga Transfer berakhir. t (5) Permohonan penmJauan kembali Kesepakatan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Direktur Perpajakan Internasional dengan mengisi formulir permohonan peninjauan kembali Kesepakatan Harga Tran sf er. (6) Formulir permohonan penmJauan kembali Kesepakatan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf S yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (7) Penyampaian permohonan penmJauan kembali Kesepakatan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat dilakukan:
secara langsung; atau
secara elektronik. (8) Penyampaian permohonan penmJauan kembali Kesepakatan Harga Transfer secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (7) hurufb dilakukan dalam hal sistem sudah tersedia. (9) Tata cara penyampaian permohonan penmJauan kembali Kesepakatan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf b dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri yang mengatur mengenai tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan serta penerbitan, penandatanganan, dan pengiriman keputusan atau ketetapan pajak secara elektronik. (10) Direktur Jenderal Pajak menerbitkan bukti penerimaan atas penyampaian permohonan peninjauan kembali Kesepakatan Harga Transfer se bagaimana dimaksud pada ayat (7). (11) Tanggal yang tercantum dalam bukti penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (10) merupakan tanggal penerimaan permohonan peninjauan kembali Kesepakatan Harga Transfer. (12) Ketentuan mengenai penelitian, penyampaian kelengkapan permohonan, pengujian material, dan perundingan atas permohonan Kesepakatan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 sampai dengan Pasal 60 berlaku secara mutatis mutandis atas permohonan penmJauan kembali Kesepakatan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (5). (13) Hasil perundingan peninjauan kembali Kesepakatan Harga Transfer dituangkan dalam perubahan Naskah Kesepakatan Harga Transfer atau Persetujuan Bersama. (14) Atas perubahan Naskah Kesepakatan Harga Transfer atau perubahan Persetujuan Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (13), Direktur Jenderal Pajak menerbitkan keputusan mengenai perubahan Kesepakatan Harga Transfer dengan mencantumkan tahun pajak dalam Periode Kesepakatan Harga Transfer yang ditinjau kembali.
Keputusan mengenai perubahan Kesepakatan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (14) dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf T dan U yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Paragraf 3 Pembatalan Kesepakatan Harga Transfer Pasal 70 (1) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (7) terdapat indikasi bahwa Wajib Pajak:
menyampaikan informasi dan/atau bukti a tau keterangan yang tidak benar atau tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya; dan/atau
tidak menyampaikan informasi dan/ a tau bukti atau keterangan yang:
diketahui atau patut diketahui oleh Wajib Pajak; dan
dapat memengaruhi hasil kesepakatan dalam Kesepakatan Harga Transfer, Direktur Jenderal Pajak mengirimkan pemberitahuan tertulis kepada Wajib Pajak untuk melakukan klarifikasi atas ketidaksesuaian informasi dan/ a tau bukti atau keterangan yang disampaikan selama proses Kesepakatan Harga Transfer. (2) Wajib Pajak harus menyampaikan tanggapan tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Direktur Perpajakan Internasional atas pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu 21 (dua puluh satu) hari kalender setelah tanggal pemberitahuan tertulis. (3) Direktur Jenderal Pajak melakukan penelitian atas tanggapan tertulis Wajib Pajak yang disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Direktur Jenderal Pajak membatalkan Kesepakatan Harga Transfer yang dimuat dalam surat keputusan pemberlakuan Kesepakatan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (7) atau ayat (8) dalam hal Wajib Pajak:
terbukti memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3); atau
tidak menyampaikan tanggapan tertulis atau menyampaikan tanggapan tertulis tetapi melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (5) Dalam rangka pembatalan Kesepakatan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Direktur Jenderal Pajak menerbitkan:
surat keputusan pembatalan Kesepakatan Harga Transfer kepada Wajib Pajak yang dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
pemberitahuan pembatalan Kesepakatan Harga Transfer kepada Pejabat Berwenang Mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda, dalam hal Kesepakatan Harga Tran sf er Bilateral a tau Multilateral. (6) Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat keputusan pembatalan Kesepakatan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a kepada Wajib Pajak dalam jangka waktu 21 (dua puluh satu) hari kalender setelah:
diterimanya tanggapan tertulis Wajib Pajak, dalam hal pembatalan kesepakatan dalam Kesepakatan Harga Transfer berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3); atau
terlampauinya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (7) Dalam hal Direktur Jenderal Pajak membatalkan Kesepakatan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (4):
Wajib Pajak tidak dapat mengajukan kembali permohonan Kesepakatan Harga Transfer untuk Periode Kesepakatan Harga Transfer dan/ a tau Pemberlakuan Mundur yang dicakup dalam Kesepakatan Harga Transfer yang dibatalkan; dan
Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan tindakan Pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, dan/ a tau penyidikan tindak pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Bagian Keenam Tata Cara Pembaruan Kesepakatan Harga Transfer Pasal 71 (1) Wajib Pajak dapat menyampaikan permohonan pembaruan Kesepakatan Harga Transfer kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar. (2) Permohonan pembaruan Kesepakatan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan dalam periode 12 (dua belas) bulan sampai dengan 6 (enam) bulan sebelum Periode Kesepakatan Harga Transfer yang diajukan pembaruan dimulai. (3) Formulir permohonan pembaruan Kesepakatan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf W yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Penyampaian permohonan pembaruan Kesepakatan Harga Tran sf er se bagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan:
secara langsung; atau
secara elektronik.
(6) (7) (8) (9) (10) (11) Penyampaian permohonan pembaruan Kesepakatan Harga Transfer secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dilakukan dalam hal sistem sudah tersedia. Tata cara penyampaian permohonan pembaruan Kesepakatan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri yang mengatur mengenai tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan serta penerbitan, penandatanganan, dan pengiriman keputusan atau ketetapan pajak secara elektronik. Direktur Jenderal Pajak menerbitkan bukti penerimaan atas penyampaian permohonan pembaruan Kesepakatan Harga Transfer se bagaimana dimaksud pada ayat (1). Tanggal yang tercantum dalam bukti se bagaimana dimaksud pada ayat (7) tanggal penerimaan permohonan Kesepakatan Harga Transfer. penenmaan merupakan pembaruan Atas permohonan pembaruan Kesepakatan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Wajib Pajak harus menyampaikan kelengkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) dan ayat (2). Ketentuan mengenai penyampaian kelengkapan permohonan, pengujian material, dan perundingan atas permohonan Kesepakatan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 sampai dengan Pasal 60 berlaku secara mutatis mutandis atas permohonan pembaruan Kesepakatan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pembaruan Kesepakatan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diberikan 1 (satu) kali untuk 1 (satu) Periode Kesepakatan Harga Transfer. BAB IX PENYAMPAIAN DOKUMEN DAN SURAT KEPUTUSAN Pasal 72 (1) Penyampaian dokumen dan surat keputusan dalam rangka penyelesaian Prosedur Persetujuan Bersama dan Kesepakatan Harga Transfer dapat dilakukan:
secara langsung;
melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat; atau
secara elektronik. (2) Penyampaian dokumen dan surat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dalam hal sistem sudah tersedia. (3) Tata cara penyampaian dokumen dan surat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c sesuai dengan Peraturan Menteri yang mengatur mengenai tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan serta penerbitan, penandatanganan, dan peng1nman keputusan atau ketetapan pajak secara elektronik. BABX KETENTUAN PERALIHAN Pasal 73 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
terhadap permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama yang dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 468) dan belum diterbitkan Surat Keputusan Persetujuan Bersama, ditindaklanjuti berdasarkan Peraturan Menteri ini;
terhadap permohonan Kesepakatan Harga Transfer yang dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 262) dan belum diterbitkan surat keputusan pemberlakuan Kesepakatan Harga Transfer, surat keputusan mengenai perubahan Kesepakatan Harga Transfer, atau surat keputusan pembatalan kesepakatan dalam Kesepakatan Harga Transfer, ditindaklanjuti berdasarkan Peraturan Menteri ini; dan
terhadap kewajiban menyelenggarakan, menyimpan, dan menyampaikan Dokumen Penentuan Harga Transfer untuk tahun pajak 2024 dan seterusnya dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri ini. BAB XI KETENTUAN PENUTUP Pasal 74 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan dalam:
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan oleh Wajib Pajak yang Melakukan Transaksi dengan Para Pihak yang Mempunyai Hubungan lstimewa dan Tata Cara Pengelolaannya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2120);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 468); dan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 262), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 75 Peraturan Menteri m1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir. ...
Relevan terhadap
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak tertentu tidak termasuk biaya transportasi dan akomodasi.
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
perizinan yang meliputi:
pemanfaatan sumber radiasi pengion: a) untuk keperluan medik 1) impor dan pengalihan zat radioaktif dan/atau pembangkit radiasi pengion;
pengalihan zat radioaktif dan/atau pembangkit radiasi pengion;
produksi pembangkit radiasi pengion;
produksi radioisotop;
penggunaan dan/atau penelitian dan pengembangan dalam: (a) radiologi diagnostik dan intervensional dengan menggunakan pesawat sinar-X yang terpasang di dalam mobil; (b) operasi kedokteran nuklir diagnostik in-vivo dan penelitian medik klinik dengan menggunakan teknologi:
kamera gamma; dan
pencacah gamma ( gamma counter ); (c) operasi dan penutupan kedokteran nuklir diagnostik in- vivo dan penelitian medik klinik dengan menggunakan teknologi Tomografi Emisi Positron ( Positron Emission Tomography/PET ); (d) kedokteran nuklir terapi; (e) radioterapi; b) untuk keperluan selain medik:
pengalihan pembangkit radiasi pengion;
pengalihan zat radioaktif;
produksi barang konsumen yang mengandung zat radioaktif;
produksi pembangkit radiasi pengion;
produksi radioisotop;
pengelolaan limbah radioaktif;
penyimpanan zat radioaktif;
penggunaan dan/atau penelitian dan pengembangan dalam: (a) iradiator; (b) konstruksi dan operasi radiografi industri fasilitas tertutup; (c) konstruksi dan operasi fotofluorografi dengan pembangkit radiasi pengion energi tinggi (linac dalam satuan MeV, atau tabung sinar-x dalam rentang energi 160 kV - 6 MV; (d) konstruksi dan operasi fotofluorografi dengan pembangkit radiasi pengion energi tinggi (lebih dari 6 MV); (e) konstruksi dan operasi fotofluorografi dengan zat radioaktif aktifitas tinggi; (f) fluoroskopi bagasi untuk pemindai tubuh manusia; (g) konstruksi dan operasi fasilitas kalibrasi;
pembangunan, pengoperasian, dan dekomisioning instalasi nuklir;
pemanfaatan bahan nuklir meliputi kegiatan: a) penelitian dan pengembangan; b) penambangan bahan galian nuklir; c) pembuatan; d) produksi; e) penyimpanan; f) pengalihan; g) penggunaan pada:
pengoperasian reaktor daya;
pengoperasian reaktor non daya;
produksi radioisotop;
penerbitan ketetapan selain perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a meliputi:
pernyataan pembebasan tapak reaktor nuklir;
pernyataan pembebasan fasilitas penyimpanan lestari bahan bakar nuklir bekas;
pernyataan pembebasan fasilitas yang digunakan untuk pemurnian, konversi, pengayaan bahan nuklir, fabrikasi bahan bakar nuklir dan/atau pengolahan ulang bahan bakar nuklir bekas termasuk instalasi radiometalurgi;
persetujuan, meliputi: a) evaluasi tapak reaktor nuklir; b) modifikasi instalasi nuklir; c) utilisasi instalasi nuklir; d) desain zat radioaktif; e) desain bungkusan zat radioaktif;
penetapan penguji berkualifikasi uji kesesuaian pesawat sinar-X radiologi diagnostik dan intervensional;
penunjukan laboratorium uji bungkusan dan/atau zat radioaktif;
penunjukan laboratorium dosimetri dan kalibrasi;
penunjukan lembaga kursus ketenaganukliran;
penyelenggaraan pelatihan penyegaran bagi petugas proteksi radiasi (PPR) yang bekerja pada instalasi yang memanfaatkan sumber radiasi pengion; dan
penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan.
Tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak berupa penyelenggaraan ujian bagi personil yang akan bekerja sebagai petugas tertentu pada instalasi yang memanfaatkan sumber radiasi pengion dan instalasi nuklir untuk memperoleh surat izin bekerja tidak termasuk biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi.
Biaya transportasi dan akomodasi untuk jenis penerimaan negara bukan pajak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibebankan kepada wajib bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemberian Pengurangan Penghasilan Bruto atas Penyelenggaraan Kegiatan Praktik Kerja, Pemagangan, Danjatau Pembelajaran dalam Rangka Pembinaan dan Peng ...
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil yang Berlaku pada Kementerian Perdagangan ...
KERANGKA EKONOMI MAKRO DAN POKOK-POKOK KEBIJAKAN FISKAL TAHUN 2021
Relevan terhadap
KEPUTUSAN MENTER! KEUANGAN TENTANG KERANGKA EKONOMI MAKRO DAN POKOK - POKOK KEBIJAKAN FISKAL TAHUN 2021. Menetapkan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2021 sebagaimana tercan tum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2021 sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, digunakan sebagai bahan Pembicaraan Pendahuluan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021 antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Direktur Jenderal Anggaran, dan Direktur J enderal Perimbangan Keuangan, mengoordinasikan wakil Pemerintah dalam pelaksanaan Pembicaraan Pendahuluan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tah u n Anggaran 2021 dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA. Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Direktur Jenderal Anggaran , dan Direktur J enderal Perimbangan Keuangan, melaporkan Hasil Pembicaraan Pendahuluan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA kepada Menteri Keuangan, untuk selanjutnya dilaporkan kepada Presiden Republik Indonesia . Hasil Pembicaraan Pendahuluan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEEMPAT, digunakan sebagai acuan untuk penyusunan Nota Keuangan dan Rancangan Undang - Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021. jdih.kemenkeu.go.id ; J_ MENTERIKEUANG AN REPUBLIK INDONES IA KEENAM Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
Wakil Menteri Keuangan;
Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, para Direktur J enderal, para Kepala Badan , dan para Staf Ahli di lingkungan Kementerian Keuangan;
Kepala Biro Hukum, Sekretariat Jenderal , Kementerian Keuangan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Mei 2020 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI LAMPIRAN KEPUTUS AN MENTER ! KEUA NGAN REPUBLIK IN DONESI A NOMOR 229/KMK.010/2020 T EN TANG KER/\NGKA El<ONOMI MAKRO DAN POKOK - POK O K l<EBl,J/\KAN FIS l< AL TA HUN 2021 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KERANGKA EKONOMI MAKRO DAN POKOK-POKOK KEBIJAKAN EKONOMI MAK.RO TAHUN 2021 I. PANDEMI COVID-19: DAMPAK SOSIAL, EKONOMI DAN KEUANGAN Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang berawal dari Wuhan, Tiongkok telah menjadi permasalahan global yang membutuhkan penanganan bersama . Virus COVID-19 yang mulai merebak pada akhir tahun 2019 telah menyebar ke hampir seluruh negara di dunia dan menyebabkan pandemi global. Pandemi COVID-19 yang disebabkan oleh virus corona bukan hanya menimbulkan isu kesehatan di tingkat global, namun juga menyebabkan terhentinya sebagian besar aktivitas , baik sosial maupun ekonomi. Pandemi COVID-19 menjadi tantangan terberat bagi perkembangan sosial, ekonomi, dan kesejahteran dunia. Kondisi tersebut menambah berat tantangan ekonomi yang harus diatasi bangsa Indonesia , guna mewujudkan cila-cita bangsa Indonesia menjadi negara rnaju , adil clan sejal1tera. I. 1. Pandemi COVID-19 Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah menjadi tantangan terberat bagi perkembangan sosial , ekonomi, dan kesejahteraan dunia saat ini. Dalam waktu yang relatif singkat , virus ini telah mengubah drastis arah pembangunan global dari optimisme pemulihan ekonomi yang di awal 2020 diyakini masih akan terjadi, menjadi ancaman krisis kesehatan serta re sesi yang tak terhindarkan. Menurut World Health Organization (WHO), COVIDยญ 19 adalah penyakit yang disebabkan oleh virus SARS-CoV-2 (Severe Acute Respiratory Syndrome Corona Virus-2) yang menyerang sistem pernapasan. Namun tingkat penularan yang sangat cepat serta belum ditemukannya vaksin atas penyakit tersebut membuat COVID-19 memberikan ancan1an serius pada kesehatan publik, terutama terlihat dari tingkat k e matian yang terus meningkat. Penyebaran COVID-19 mulai terdeteksi pertama kali di Wuhan, Provinsi Hubei, Tiongkok , pada akhir Desember 2019. Sejak bulan Januari 2020, kasus COVID-19 mulai menunjukkan kenaikan dan penyebarannya mulai meluas tidak ha nya di Wuhan, Hubei , tetapi juga di 25 provinsi di Tiongkok clan 4 negara lain (Thailand , Jepang, Korea Selatan, dan Amerika Serikat). Penyebaran COVID-19 di wilayah Tiongkok diperparah oleh masa liburan nasional Tahun Baru Imlek, dimana ratusan juta penduduk Tiongkok pulang ke kampung halamannya. Untuk mencegah penyebaran lebih luas, pada tanggal 23 Januari 2020 Pemerintah Tiongkok mengambil langkah drastis dengan melakukan penutupan akses (lockdown) di Wuhan, sebagai pusat penyebaran virus, yang berdampak pada aktivitas 11 juta penduduknya. Beberapa hari kemudian, loclcdown diperluas ke beberapa kota sekitar dan berdampak pada 60 juta lebih penduduk. Akibat penularan yang sangat cepat, pada akhir Januari 2020, COVID- 19 sudah tersebar di 19 negara dengan jumlah kasus terkonfirmasi sekitar 12 ribu orang dan jumlah kematian 259 orang. Penyebaran COVID-19 , terus. meluas di selui: -uh dunia yang didorong oleh mobilitas manusia. Hingga akhir Februari 2020 , penyebaran COVIDยญ 19 secara global telah mencapai 86.000 kasus dengan jumlah kematian hampir 3.000 orang. Dari jumlah tersebut , lebih dari 90 persen kasu s jdih.kemenkeu.go.id MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA positif dan angka kematian berada di Tiongkok sebagai pusat penyebaran. Di saat yang sama, penyebaran COVID-19 di luar Tiongkok semakin cepat dan meluas hingga ke 59 negara meskipun jumlah kasusnya masih belum signifikan, y aitu kurang dari 7 .000 kasus atau sekitar 8 persen dari total kasus secara global. Di akhir Februari 2020, Korea Selatan menjadi negara dengan jumlah kasus terbanyak di luar Tiongkok, yaitu 3.150 kasus dan 1 7 kematian. Berbeda dengan Tiongkok yang mengambil langkah lockdown, Pemerintah Korea Selatan lebih memilih melakukan tes dan m ela cak secara masif dan cepat kepada penduduk untuk bisa mendeteksi le bih dini dan menekan angka penularan. Grafik 1 Total Kasus COVID-19 3,500,000 3,000,000 2,500,000 2,000,000 1,500,000 1,000,000 500,000 - - - akhir Januari akhir Februari akhir Maret akhir April Luar Tiongkok 159 6,780 781 ,630 3,221,358 โ Tiongkok 11,791 79,824 81,554 82,862 Sumber: WHO dan Worldometers , diolah Bulan Maret menjadi titik penyebaran COVID- 19 yang sangat eskalatif di level global, di luar Tiongkok. Penyebaran COVID-19 yang bergerak semakin cepat ke berbagai negara mendorong WHO menyatakan status pandemi pada 11 Maret 2020. Pada saat itu, jumlah infeksi COVID- 19 sudah melewati angka psikologis 100.000 kasus (minggu pertama bulan Maret 2020). Di saat yang sama, Tiongkok justru mulai menunjukkan pemulihan denganjumlah tambahan kasus per hari yang berkurang drastis di bawah 100 kasus (dibandingkan dengan rata-rata tambahan kasus harian di bulan Februari yang mencapai 2.346). Hal ini didukung oleh berbagai langkah yang dilakukan Pemerintah Tiongkok , antara lain lockdown dan pengawasan ketat , pembangunan rumah sakit khusus COVID-19, pengerahan puluhan ribu tenaga medis, serta produksi alat kesehatan secara masif. Pemulihan ini mendorong Tiongkok untuk mulai merelaksasi lockdown di Wuhan dan Hubei pada tanggal 8 April 2020. jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Meskipun demikian, hal sebaliknya justru terjadi di lebih dari 200 negara/wilayah di luar Tiongkok. COVID-19 menjadi ancaman yang semakin nyata bagi negara-negara di berbagai kawasan, khususnya Eropa dan Amerika Serikat (AS). Pada 26 Maret 2020, AS bahkan mengambil alih status sebagai pusat penyebaran wabah COVID-19 yang baru dengan 85 ribu kasus, lebih banyak dari Tiongkok (81 ribu kasus). Hingga akhir April 2020, jumlah kasus di AS sudah lebih dari 1 juta orang. Berbagai negara besar di Eropa, seperti Italia, Spanyol, Jerman , Perancis , dan Inggris , juga mencatatkan jumlah kasus COVID- 19 dan tingkat kematian yang tinggi. Hingga akhir April 2020, jumlah COVID-19 di lima negara tersebut sudah mencapai hampir 2 juta kasus (60 persen dari total kasus) dan kematian sebanyak 169 ribu orang (71 persen dari total kematian). Amerika Serikat mencatatkan kasus kematian terbanyak akibat COVID-19 dengan total 63.856 kematian (fatality rate 11,7 persen) atau lebih dari 13 kali jumlah kematian di Tiongkok. Kondisi yang tidak jauh berbeda juga dialami oleh Italia dengan 203 ribu kasus positif COVID-19 dan 27. 967 kematian, a tau fatality rate 8,9 persen . Hal ini salah satunya didorong oleh banyaknya penduduk lanjut usia (lansia) di Italia sehingga meningkatkan risiko kerentanan dan komplikasi dari COVID-19. Jumlah penduduk lansia di Italia menempati urutan ke -2 terbanyak di dunia setelah Jepang. Di kawasan Asia Tenggara, jumlah kasus positif COVID- 19 hingga akhir April 2020 mencapai lebih dari 30 ribu kasus dengan kasus terbanyak terjadi di Singapura (16 . 169 kasus). Indonesia dan Filipina menjadi negara ASEAN dengan penambahan kasus positif COVID- 19 yang cukup besar sepanjang April. Thailand menjadi negara pertama di Asia Tenggara yang mencatat kasus positif COVID-19, sementara Vietnam menjadi negara ASEAN pertama yang pertumbuhan kasus fiat. Penyebaran COVID- 19 yang terjadi secara cepat dan eksponensial dikhawatirkan tidak dapat diimbangi dengan ketersediaan fasilitas kesehatan serta tenaga medis yang ada, sehingga bisa berujung pada krisis kesehatan. Dengan demikian, sangat penting untuk melakukan tindakan- tindakan untuk menjaga agar penyebaran COVID-19 terk e ndali (flattening the curve), hingga ditemukan obat atau vaksin untuk mengatasi penyakit terse but. jdih.kemenkeu.go.id I,] MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Gambar 1 Flattening the Curve Kapasitas sistem dan infrastruktur kesehatan 'A' ยทยทยทยทยทยท-ยทยทยทยทยทยท------------------------------------------------------- ~ /Dengan Respon Periode wak tu setelah infeksi pertama terjadi @ Sumber: WHO Grafik 2 Perkembangan Total Kasus COVID-19 di Seluruh Dunia dan Sejumlah Negara dengan Kasus Terbanyak Total Kasus 3.216.353 โ Tiongkok โ Brazil โ Iran โ Rusia โ Tu rki โ Jerma n โ lnggris โ Perancis โ Italia โ Spanyol โ Lainnya Amerika Serikat Sumber: WHO dan Worldmeter , diolah Pada 30 April 2020, total kasus COVID-19 di dunia telah mencapai lebih dari 3,2 juta kasus yang menyebar di 213 negara atau teritori. Tambahan kasus baru per hari sempat mencapai lebih dari 100 ribu, meskipun pada saat dokumen ini ditulis sudah melambat di kisaran 80 ribu. Jumlah pasien yang sudah sembuh mencapai 999 ribu atau 28 persen dari total kasus, sementara jumlah kasus aktif sekitar 2,0 juta. Total jumlah kematian akibat COVID- 19 di dunia mencapai 228 ribu ataufatality rate sekitar 7, 1 persen. Tiongkok sebagai negara awal penyebaran virus te l ah berhasil menekan jumlah kasus, dan pada tanggal 8 April 2020 telah menghentikan lockdown dan membuka kembali kota Wuhan . Meski demikian, kapan akan berakhirnya pandemi COVID-19 di dunia masih diliputi ketidakpastian. WHO menyatakan bahwa akan dibutuhkan waktu 12-18 bulan hin gga vaksin di temukan, sehingga seluruh negara dimin ta jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 5 ยญ untuk terus meningkatkan langkah menekan penyebaran baik melalui test , tracing dan distancing . Grafik 3 Perkembangan Jumlah Kematian COVID-19 di Seluruh Dunia dan Sejumlah Negara dengan Jumlah Kematian Terbanyak Total Kematian 227.894 38,879 - Rusia - Turki - Tiongkok - Brazil - I ran - Jerman - Perancis - Spanyol - lnggris Italia - La innya Amerika Serikat : : ... ... ... ... C C .0 .0 .0 .0 ra QI QI QI QI ra ... ' a, CL CL CL 3,174 ~ u. u. ... ... C( N ~ Ill 't 't N ~ a, ~ Ill N ~ 1,073 .b 4 N N ... ... N ... N "' Sumber: WHO dan Worldometers , diolah Grafik 4 Trajektori Kasus COVID-19 di Sejumlah Negara di Dunia 10,000,000 Di AS don beberapa negara Eropa dengan kasus ____ tertinggi, mulai nampak perlambatan penyebaran 1,000,000 COVID-19 ... ~ 100,000 : : , E : : , : : ,: "' . .. ii: 10,000 ra : : ,:
. Tiongkak don Korea Selatan berhasil menekan...penyebaran COVID-19 ... 1,000.............Eskalasi masih terjadi di beberapa negara ASEAN seperti Filipino , Indonesia , Malaysia don Singapura .. 100 0 10 20 30 40 50 60 70 80 90 100 Durasi hari sejak kasus ke-100 - Tiongkok - Amerika Serikat - Italia - Spanyol - - _, Jerman - Perancis - Iran - Korea Selatan - lnggris โข โข โข โข โข โข Singapura - Malaysia Filipina -Vietnam - Thailand - โข โข Rusia - Indonesia Sumber: WHO dan Worldometers, diolah Ditinjau dari trajektori kasus COVID-19, terdapat variasi perkembangan antar negara . Tiongkok dan Korea Selatan, merupakan dua jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA di antara sedikit negara yang sudah berhasil menekan penularan COVIDยญ 19 secara signifikan. Hal ini nampak dari kurva penyebaran yang flat. Sebagai catatan kedua negara menerapkan strategi yang berbeda untuk mengatasi wabah. Tiongkok menerapkan lockdown sebagai strategi utama, sementara Korea Selatan lebih mengandalkan tes secara masif tanpa lockdown. Sementara itu, perkembangan terkini di awal Mei 2020 juga menunjukkan pertambahan kasus secara umum walaupun sudah melambat di beberapa negara Eropa, dengan peningkatan yang masih terjadi di Amerika Serikat dan Inggris. Total kasus COVID- 19 di dunia telah mencapai lebih dari 3,7 juta kasus dengan total kematian mencapai lebih dari 258 ribu. Penambahan kasus global per hari sedikit meningkat menjadi 81 ribu kasus. Di sisi lain, penyebaran COVID-19 di Indonesia dan negara tetangga ASEAN seperti Filipina, Malaysia, dan Singapura masih terus tereskalasi. Meskipun di beberapa kawasan penularan COVID- 19 sudah menunjukkan perlambatan, namun ketidakpastian mengenai pandemi dan virus ini masih tinggi sehingga kewaspadaan masih harus dijaga.
: : .!!! ' Ill C ' ----------------------------- - -- ----~--- - -- . ---------------------ยญ E Q.โข- E Elektronik Koostn.ks, P~rtaman Ill GI ' Garmen ~ I CPO _ Coal mining C 0. 1 Ponkanan PtoctJk t.,.,,_ ? Alas kak1 โข : 0tOfflOt if - ..._ ~ Tmnsponas1 lmn : โข ~ erd. Rite! ! Penerbangan Hotel & ' Konsumsl ' Semakin Sedikit ' R es taur an ' Dampak Covid ke Penawaran Produksi Semakin Produksi Semakin Berkurang Meningkat Catatan: ukuran lingkaran mewakili jumlah tenaga kerja di sektor tersebut โข Sumber: COVID-19 Sectoral Analysis, Prospera 2020 Pandemi COVID-19 berdampak signifikan terhadap kinerja sektoral perekonomian nasional. Beberapa sektor usaha mengalami kombinasi guncangan pasokan dan permintaan sekaligus. Sektor yang terdampak cukup berat diantaranya adalah kelompok usaha yang terkait aktivitas pariwisata seperti Sektor Penyediaan Akomodasi Makan Minum, serta Transportasi dan Pergudangan. Sektor Penyediaan Akomodasi Makan Minum mencatat pertumbuhan rendah sebesar 1,95 persen pada triwulan I 2020. Sektor ini merupakan sektor yang pertama kali merasakan tekanan sejak penyebaran virus COVID-19 di Tiongkok. Tercatat secara kumulatif Januari hingga Maret 2020, jumlah kunjungan wisatawan mancanegara ke Indonesia mencapai 2,61 juta atau terkontraksi 30,62 persen (yoy) dibandingkan kunjungan tahun 2019. Jumlah wisatawan Tiongkok ke jdih.kemenkeu.go.id MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Indonesia pada tahun 2019 memiliki share sebesar 12,86 persen (peringkat 2 di tahun 2019), dan isu COVIO-19 telah menyebabkan penurunan drastis jumlah kunjungan wisman negara tersebut. Tercatat jumlah wisman Tiongkok mengalami penurunan cukup signifikan yakni, secara kumulatif Januari-Maret terkontraksi -64,03 persen (yoy). Pun, tingkat hunian hotel berbintang di kawasan wisata utama seperti Bali turun sebesar 30,02 poin persentase dari 55,43 persen pada Maret 2019 menjadi 25,41 persen pada Maret 2020. Secara nasional, tingkat hunian hotel juga mengalami penurunan 20,64 persen pada periode yang sama . Sebagai langkah antisipasi, di awal tahun 2020 pemerintah mengeluarkan insentif di sektor pariwisata guna merangsang datangnya wisatawan selain dari Tiongkok ke Indonesia, seperti insentif untuk travel agent yang membawa wisatawan mancanegara serta insentif untuk tenaga pemasaran pariwisata. Namun, seiring meluasnya penyebaran pandemi ke berbagai negara, kebijakan tersebut menjadi tidak relevan. Sebagai upaya memperlambat penyebaran virus COVIO-19, pemerintah melakukan pembatasan kedatangan wisatawan, sebagaimana kebijakan yang sama diberlakukan di banyak negara . Penurunan kunjungan wisatawan serta kebijakan pembatasan perjalanan lintas batas yang diterapkan banyak negara, juga memberikan tekanan bagi sektor jasa angkutan udara. Tercatat jumlah penumpang angkutan udara internasional secara kumulatif Januari-Maret terkontraksi hingga 24, 15 persen (yoy) . Hal ini berkontribusi pada pertumbuhan rendah Sektor Transportasi dan Pergudangan yang hanya tumbuh 1,27 persen pada triwulan I 2020. Hal-hal tersebut di atas menyebabkan tekanan yang cukup berat bagi sektor jasa. Oengan meluasnya pembatasan mobilitas manusia dan pembatasan perjalanan internasional, dampak terhadap sektor pariwisata dan aktivitas pendukungnya diperkirakan akan semakin besar. Oampak penurunan omzet pelaku usaha di sektor ini perlu mendapat perhatian mengingat banyaknya tenaga kerja yang terlibat baik dari sektor akomodasi dan restoran, transportasi, rnaupun industri-industri pendukungnya. Sektor perdagangan ritel yang didominasi oleh UMKM dan sektor informal juga menjadi sektor yang perlu mendapat perhatian mengingat tingginya serapan tenaga kerja yang mencapai 24 juta atau sekitar 18,9 persen dari total tenaga kerja Indonesia (BPS, 2019). Seiring dengan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di berbagai daerah, terutama di Provinsi OKI Jakarta sebagai episentrum penyebaran COVIOยญ 19 di Indonesia, sektor perdagangan mendapatkan tekanan yang cukup besar. Sebagian besar pusat perbelanjaan dan mall di wilayah OKI Jakarta tutup atau membatasi jam operasional selama periode PSBB. Penurunan aktivitas perdagangan ini juga ditunjukkan oleh penjualan eceran yang mengalami kontraksi pertumbuhan semakin dalam pada bulan Maret 2020, tergambar dari Retail Sales Index bulan Maret 2020 yang berada di level 217,8 jauh lebih rendah dibandingkan posisi pada Maret 2019 yang berada jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA di level 230,2 . Secara keseluruhan Sektor Perdagangan hanya mencatat pertumbuhan 1,60 persen pada triwulan I 2020. Sektor strategis lainnya yang terdampak secara langsung maupun tidak langsung akibat penyebaran COVID-19 adalah industri pengolahan yang hanya mampu tumbuh sebesar 2,06 persen pada triwulan I 2020 . Sektor ini awalnya terdampak negatif akibat terganggunya rantai pasok di Tiongkok baik untuk impor bahan baku dan bahan penunjang, maupun ekspor barang jadi. Namun demikian, perkembangan pandemi yang semakin meluas secara global tidak hanya mempengaruhi produk industri terkait Tiongkok tetapi juga permintaan dan penawaran hasil industri untuk kebutuhan domestik dan ekspor. Penerapan PSBB mengurangi jam kerja buruh dan mesin-mesin industri. Di sisi lain, kondisi masyarakat yang fokus pada kebutuhan pokok dan alat kesehatan mengurangi minat konsumsi atas barang-barang yang tidak termasuk kebutuhan pokok dan tergolong mewah. Beberapa kelompok industri yang terdampak cukup dalam antara lain, industri garmen, alas kaki, otomotif, mesin, dan elektronik. Secara umum, analisis eksposur dampak pandemi terhadap berbagai sektor diilustrasikan pada gambar berikut. Di samping sektor strategis seperti industri pengolahan, perdagangan, dan pariwisata, aktivitas pendukung lainnya seperti jasa transportasi, pembiayaan kendaraan bermotor, dan jasa penerbangan juga terdampak signifikan akibat meluasnya pandemi tersebut. Gambar 5 Dampak COVID-19 terhadap Berbagai Sektor โข Perdagangan Besar dan Eceran, . lnduslri Pengolahan Reparasi Mobil dan Sepeda Motor โข Jasa Pener ba ngan โข Penyediaan Akomodasi Makan dan โข Jasa Pembiayaan Kredil Motor Minum โข Transportasii dan Pergudangan . Pertani an , Kehutanan, dan โข lnformasi dan Komunikasi Perikanan . Jasa Perusahaan . Jasa Keuangan dan Asuransi . Pembiayaan KPR โข Pertambangan dan Penggalian โข Konstruksi โข Jasa lainnya โข Jasa Pendidikan โข Real Estat โข Pengadaan Listrik, Gas . Jasa Kesehatan dan Kegiatan โข Adm inistrasi Pemerinlahan. Sosial Pertahanan, dan Jam inan Sosi al . Pengadaan Air. Pengolahan Wajib Sampah, limbah dan Daur Ulang Sumber: OCE, BPS, data IO diolah. Secara umum, tingginya guncangan terhadap sektor produksi, khususnya dari sisi pasokan berpotensi menyebabkan terjadinya penurunan permintaan agregat yang dapat mengakibatkan resesi ekonomi. jdih.kemenkeu.go.id MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Hal m1 digambarkan sebagai kerangka Keynesian Supply Shock sebagaimana dikemukakan oleh Guerrieri et al. (2020) . ^8 Pada saat pandemi melanda, terjadi penghentian aktivitas produksi, peningkatan tingkat pengangguran, dan bahkan kebangkrutan perusahaan. Tenaga kerja pada sektor yang terdampak akan kehilangan pendapatan dan menurunkan tingkat konsumsi pada sektor lainnya sehingga menciptakan efek domino penurunan aktivitas pada sektor lain. Dampaknya, akan terjadi deindustrialisasi pada kelompok industri eksisting. Jika tidak ditangani dengan optimal, hal ini dapat mengakibatkan krisis ekonomi dan proses pemulihannya akan sulit dilakukan dan berlangsung lama. Upaya penanganan dan penyelamatan sektor produksi strategis diperlukan utamanya mencegah kebangkrutan massal dan peningkatan pengangguran. Respon dan Penanganan pemerintah menjadi kunci untuk memitigasi dampak pandemi COVID-19 terhadap sektor-sektor produksi yang terdampak sangat dalam. Oleh karenanya , berbagai bauran kebijakan fiskal, nonfiskal, moneter, dan sektor keuangan disiapkan sebagai langkah penanganan termasuk melalui penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) dan/ a tau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/ a tau Stabilitas Sistem Keuangan. Pandemi COVID-19 yang berawal dari Tiongkok pada awal 2020 juga mempengaruhi aktivitas ekspor dan impor yang merupakan komponen penting dalam pertumbuhan ekonomi. Peran ekonomi Tiongkok dewasa ini yang cukup besar dalam perekonomian dunia ( 1 7 persen ekonomi dunia) dan supply chain global menyebabkan pelemahan kinerja ekonomi Tiongkok akan berdampak signifikan terhadap kinerja ekonomi negara lain, termasuk Indonesia. Perlambatan ekspor Tiongkok tentu berpengaruh kepada penurunan kebutuhan impor bahan input termasuk dari Indonesia . Penurunan kebutuhan impor Tiongkok berpotensi menekan kinerja ekspor Indonesia. Di sisi lain, kebutuhan industri Indonesia terhadap impor bahan input dari Tiongkok juga cukup besar. Penurunan aktivitas ekonomi dan ekspor Tiongkok ke Indonesia akan berdampak pula pada kinerja industri domestik. Selama tiga bulan pertama di tahun 2020, secara nominal terjadi kontraksi impor mencapai -3, 7 persen . Impor barang konsumsi yang sempat tumbuh positif di bulan Januari, kembali mengalami kontraksi cukup dalam di bulan Februari walaupun sedikit tumbuh di bulan Maret. Impor bahan baku dan impor barang modal yang memiliki porsi sekitar 75 persen dan 15 persen, masih mengalami pertumbuhan negatif. Penurunan s Guerrieri , V. , Lorenzoni , G., Straub , L. & Werning, I. 2020. Macroeconomic Implications ofCovid-19: Ca n Nega tive Suppl y Sho c ks Cause Demand Shortages? NBER Working Paper Series, 26918 , 1-36. jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA tersebut disebabkan oleh penurunan harga dan volume. Kontraksi tersebut mengindikasikan lemahnya kegiatan ekonomi domestik. Secara khusus, kontraksi terdalam terjadi pada negara Tiongkok, dimana secara nominal kumulatif Januari-Maret 2020 impor nonmigas tercatat mengalami kontraksi sebesar -14,51 persen (yoy) dibandingkan periode yang sama tahun 2019. Di sisi ekspor, selama tiga bulan pertama di tahun 2020 , secara nominal masih mampu mencatatkan pertumbuhan 2,9 persen (yoy). Peningkatan khususnya didorong oleh kenaikan ekspor nonmigas, sementara ekspor migas masih mengalami penurunan. Kontraksi impor dan peningkatan ekspor walaupun marjinal telah membantu neraca perdagangan Indonesia mencatatkan surplus USD2,62 miliar selama triwulan 1 2020. Meski demikian, outlook kinerja perdagangan internasional khususnya ekspor diperkirakan menghadapi tekanan berat akibat kondisi pelemahan permintaan secara globaldan perlambatan aktivitas produksi dalam negeri seiring upaya penanganan meluasnya wabah virus corona di dalam negeri. Risiko penurunan kinerja ekonomi Indonesia tersebut mendorong pemerintah untuk melakukan bauran kebijakan sebagai upaya untuk mengatasi kontraksi yang lebih dalam. Selain pertumbuhan ekonomi, indikator ekonomi makro lain yang penting untuk dijaga adalah tingkat inflasi karena terkait langsung dengan daya beli masyarakat. Daya beli masyarakat menjadi semakin penting untuk dijaga dalam kondisi pandemi COVID-19 karena akan menentukan porsi terbesar dari ekonomi nasional yaitu komponen konsumsi . Terkendalinya laju inflasi di tingkat yang stabil dan rendah diharapkan dapat menopang terjaganya daya beli, konsumsi, dan kesejahteraan masyarakat sehingga dapat menopang kinerja pertumbuhan ekonomi nasional. Untuk itu, laju inflasi selalu diupayakan untuk dikendalikan sesuai dengan sasaran inflasi yang telah ditetapkan . Memasuki bulan keempat di tahun 2020, terjadi ekskalasi penyebaran virus COVID-19 ke lebih dari 200 negara. Kondisi ini mengakibatkan penurunan aktivitas ekonomi global secara masif termasuk di Indonesia . Untuk tahun 2020 , pertumbuhan ekonomi Indonesia diperkirakan di dalam range 0-2,5 persen dengan kontraksi di ekspor impor mencapai dua digit. Risiko penurunan ekspor ini tidak hanya akibat dampak pelemahan dan kontraksi demand global, tetapijuga berasal dari dampak perlambatan aktivitas produksi dalam negeri seiring upaya mengatasi meluasnya wabah virus corona di dalam negeri. Risiko penurunan pertumbuhan ekonomi Indonesia tersebut mendorong pemerintah untuk melakukan bauran kebijakan sebagai upaya untuk mengatasi kontraksi yang lebih dalam . Selain pertumbuhan ekonomi dan ekspor impor, indikator ekonomi makro lain yang penting untuk dijaga adalah tingkat inflasi karena terkait langsung dengan daya beli masyarakat. Daya beli masyarakat menjadi semakin penting untuk dijaga d a lam kondisi pandemi COVID-19 karena akan menentukan porsi terbesar dari ekonomi nasional yaitu komponen konsumsi . Terkendalinya laju inflasi di tingkat yang stabil dan rendah diharapkan dapat menopang terjaganya daya beli, konsumsi, dan jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA kesejahteraan masyarakat sehingga dapat menopang kinerja pertumbuhan ekonomi nasional. Untuk itu, laju inflasi selalu diupayakan untuk dikendalikan sesuai dengan sasaran inflasi yang telah ditetapkan. Pemerintah terus berupaya menjaga harga komoditas dengan menjaga ketersediaan pasokan terutama bahan pangan di pasar serta meningkatkan kelancaran arus produksi dan distribusi bahan pangan. Dalam 10 tahun terakhir, laju inflasi umum menunjukkan tren penurunan. Jika dilihat secara komponen, laju inflasi juga menggambarkan perbaikan dilihat dari komponen inti yang menurun, volatilitas harga pangan yang semakin rendah, dan risiko adminisitered price yang terkelola. Di bulan April 2020, penerapan kebijakan pembatasan sosial, terutama yang berskala besar di beberapa daerah berdampak pada mulai berkurangnya mobilitas masyarakat dan aktivitas konsumsi, produksi, dan distribusi. Kebijakan-kebijakan tersebut diperkirakan sangat mempengaruhi laju inflasi, terutama terkait dengan waktu dan durasi penerapan. Grafik 10 Realisasi dan Sasaran Inflasi, 2010-2019 l!l!l!I l!l!!P.I laiiil liliil 6.0 5.5 5.5 5.0 5.0 4.5 4.5 ml 4.0 4.0 3.5 3.5 3.5 3.0 3.0 3.0 2.5 2.5 2010 2011 2012 2013 2014 2015 2016 2017 2018 2019 Sasaran lnflasi -+- lnflasi IHK Sumber: BPS, Kementerian Keuangan Laju inflasi Indonesia tahun 2020 diupayakan tetap masih berada dalam sasaran inflasi tahun 2020 sebesar 3,0ยฑ1,0 persen (yoy). Meskipun demikian, beberapa faktor risiko membayangi pergerakan inflasi sepanjang tahun 2020, terutama eskalasi penyebaran wabah COVID-19 yang semakin akseleratif. Sepanjang Januari-April 2020, laju inflasi masih relatif terkendali di dalam sasaran inflasi. Laju inflasi mencapai 2,67 persen (yoy) pada Maret 2020 atau mencapai sebesar 0,84 persen (ytd). Laju inflasi masih melanjutkan tren penurunan di bawah 3,0 persen (yoy), didorong oleh masih berlanjutnya perlambatan inflasi pada seluruh komponen . Meskipun begitu, Pemerintah telah berkomitmen untuk menjaga inflasi agar tetap dalam sasaran tahun berjalan, antara lain dengan mengendalikan inflasi pangan dan mengelola risiko administered price jdih.kemenkeu.go.id MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 25 - melalui peningkatan efektivitas program perlindungan masyarakat dan penyaluran subsidi agar lebih tepat sasaran. Laju inflasi inti masih mencatatkan sedikit perlambatan yang telah dimulai sejak Oktober 2019 yang ditandai pergerakan inflasi di bawah 3,0 persen (yoy). Pada April 2020, laju inflasi inti mencapai 2,85 persen (yoy). Hal ini dipengaruhi oleh tekanan permintaan domestik yang masih terbatas dan melambatnya kredit konsumsi dalam beberapa bulan terakhir. Tren perlambatan inflasi terjadi pada beberapa komoditas-komoditas yang termasuk dalam kelompok barang-barang tahan lama dan kelompok jasa. Meskipun begitu, masih terdapat tekanan kenaikan harga emas perhiasan yang terimbas dari kenaikan harga emas internasional akibat ketidakpastian ekonomi global. Tekanan inflasi juga terjadi pada Kelompok Kesehatan, terutama Subkelompok Obat-Obatan dan Produk Kesehatan sebagai dampak eskalasi pen ye baran wabah COVID-19. Secara umum, laju inflasi inti diperkirakan masih melanjutkan perlambatan seiring dengan terbatasnya aktivitas perekonomian akibat penyebaran wabah COVID-19 y ang terjadi hampir di seluruh daerah di Indonesia. Meskipun demikian, tekanan depresiasi nilai tukar Rupiah juga masih dapat berpotensi meningkatkan imported inflation . Grafik 11 Perkembangan Laju Inflasi per Komponen 2018-2020 โ Headline -Core Inflation Administered Price - Volatile Food 7 ,0% 5,0 % 3, 0' A. 2 ,0'Y.> 1,0' A. ยท 0110111 1: 0,0 9'. 20 18 20 19 2020 Sumber: BPS , diolah Perlambatan inflasi juga terjadi pada komponen administered price . Inflasi administered price April 2020 mencapai -0,09 persen (yoy), jauh lebih rendah dengan angka Desember 2019, sebesar 0,51 persen (yoy) . Rendahnya inflasi komponen ini dipengaruhi oleh penurunan tarif angkutan udara serta harga bensin dan solar nonsubsidi . Penurunan tarif angkutan udara, terutama di daerah destinasi pariwisata mengalami deflasi sebagai dampak dari penurunan permintaan seiring dengan selesainya masa liburan akhir tahun dan semakin terbatasnya mobilitas masyarakat termasuk kegiatan bisnis luar kota dan pariwisata seiring dengan kebijakan pembatasan sosial. Deflasi tarif angkutan udara telah terjadi jdih.kemenkeu.go.id MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INOONESIA selama 4 bulan berturut-turut. Selain itu, harga bensin dan solar nonsubsidi menurun dipengaruhi oleh anjloknya harga minyak mentah global. Di sisi lain, tekanan inflasi pada komponen ini didorong oleh berlakunya kenaikan cukai dan harga jual eceran (HJE) rokok 2020 yang mendorong naiknya harga rokok kretek , kretek filter, dan putih di pasaran. Hingga akhir tahun, laju inflasi administered price diperkirakan masih melanjutkan tren rendah, terutama dipengaruhi oleh deflasi pada angkutan udara seiring terbatasnya mobilitas masyarakat akibat penyebaran wabah COVID-19 serta kebijakan harga energi yang lebih akomodatif dalam rangka menjaga daya beli masyarakat di tengah rendahnya harga minyak mentah dunia. Sepanjang Januari-April 2020 , komponen inflasi volatile food masih relatif tinggi, mencapai 5 , 04 persen (yoy) pada April meningkat dari Desember 2019 yang mencapai 4 ,30 persen (yoy) . Laju inflasi volatile food sempat menurun di Januari 2020 sebagai dampak dari normalisasi permintaan pasca Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Natal dan Tahun Baru serta liburan akhir tahun. Namun inflasi kembali meningkat tajam yang didorong kenaikan harga beberapa komoditas, seperti aneka cabai, aneka bawang, minyak goreng, daging ayam ras, ikan segar, dan beras. Masih masuknya musim tanam dan faktor cuaca mendorong kenaikan harga beras, ikan segar, serta aneka cabai dan sayuran karena mempengaruhi produktivitas dan aktivitas distribusi. Sementara itu , keterlambatan impor mendorong harga bawang putih meningkat. Meskipun begitu, harga bawang putih mulai menurun seiring mulai masuknya pasokan i mpor, harga aneka cabai yang terkoreksi setelah panen, serta harga beras yang diperkirakan tetap terjaga stabil seiring dengan panen raya padi yang masih akan terjadi di sepanjang Mei didukung kebijakan Ketersediaan Pasokan dan Stabilisasi Harga (KPSH) bulanan dengan penambahan stok beras di pasar dan cadangan beras Bulog yang cukup . Dengan adanya penyebaran COVID-19 , laju inflasi volatile food diperkirakan dapat meningkat seiring dengan berkurangnya aktivitas perdagangan , terutama di pasar tradisional yang mulai mengalami penurunan permintaan dan berkurangnya pedagang karena libur dan pulang kampung. Kelangkaan barang atau berkurangnya stok di pasaran serta potensi spekulasi harga yang dilakukan pedagang juga mendorong harga beberapa harga bahan pokok meningkat . Risiko kenaikan harga pangan juga dapat semakin meningkat terutama dengan adanya kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di beberapa kota besar yang berpotensi menghambat ketersediaan pasokan dan kelancaran distribusi karena aktivitas pertanian dan peredaran barang yang lebih terbatas. Untuk itu, diperlukan rancangan kebijakan yang matang untuk menyiapkan ketersediaan pasokan dengan menjaga level harga agar tetap dapat terjangkau serta penerapan sistem logistik nasional agar tetap dapat menciptakan stabilitas harga. jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Secara umum, beberapa faktor dapat berpengaruh pada pergerakan laju inflasi 2020, diantaranya adalah faktor musiman, seperti peningkatan harga pangan dan transportasi pada masa Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) serta kebijakan kenaikan cukai dan HJE Rokok 2020 yang dapat menekan inflasi administered price. Namun, dengan adanya wabah COVIDยญ 19 dan kebijakan pembatasan sosial akan sangat memengaruhi aktivitas ekonomi yang dapat menekan harga. Permintaan masyarakat di masa Ramadan dan Lebaran diperkirakan tidak sekuat pada tahun-tahun se belumnya, seiring dengan pen ye baran wabah COVID-19 yang masih berlangsung pada masa Ramadan dan Lebaran. Larangan mudik pun dapat berdampak pada penurunan permintaan. Namun di sisi lain, ketersediaan pasokan dan kelancaran distribusi bahan pangan dapat menjadi tantangan bagi pengendalian inflasi nasional karena dapat berpotensi mendorong kenaikan harga. Selain itu, risiko pelemahan nilai tukar Rupiah juga dapat berpotensi mendorong kenaikan inflasi serta ekspektasi inflasi ke depan. Untuk itu, Pemerintah baik di tingkat pusat dan daerah telah melakukan kebijakan pengendalian inflasi, terutama dalam mengendalikan harga bahan pangan pokok. Keterjangkauan harga ditempuh melalui kebijakan stimulus ekonomi berupa bantuan sosial baik dari APBN maupun APBD yang dapat menjaga daya beli masyarakat, terutama masyarakat berpenghasilan rendah. Selain itu, operasi pasar dengan tetap memperhatikan protokol COVID-19 serta kebijakan harga eceran tertinggi (HET) dan harga acuan komoditas pangan juga dilakukan untuk menjaga tingkat harga di konsumen. Untuk memenuhi ketersediaan pasokan, upaya ditempuh melalui pemenuhan kebutuhan logistik terutama daerah konsentrasi pandemi COVID-19 didukung dengan kebijakan pembatasan pembelian di tingkat retail modern dan langkah Bulog dalam melakukan kebijakan Ketersediaan Pasokan dan Stabilisasi Harga (KPSH). Di samping itu, relaksasi aturan impor untuk komoditas tertentu untuk mendukung cepat terlaksananya pemenuhan kebutuhan barang. Pengawasan distribusi yang melibatkan Satgas Pangan Polri juga ditempuh untuk menjaga jalur distribusi serta mengantisipasi terjadinya spekulasi dan permainan harga. Selain itu, pemanfaatan e-commerce pangan dan rekayasa sistem logistik yang melibatkan BUMN dan BUMD dilaksanakan untuk mendukung kelancaran distribusi barang dari daerah sentra produksi ke seluruh wilayah Indonesia (melalui darat, laut , dan udara) yang juga didukung oleh kerja sama perdagangan antardaerah. Untuk mendukung semua langkah kebijakan, Pemerintah juga mengupayakan komunikasi yang efektif untuk bijak berbelanja dan tidak melakukan panic buying untuk menciptakan ekspektasi inflasi masyarakat yang positif. Secara keseluruhan kebijakan ini dikoordinasikan melalui Tim Pengendalian Inflasi Nasional (TPIN) dan Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) dengan memantau secara berkala terkait harga dan stok bahan pangan. Ke depan, lonjakan permintaan masyarakat pada akhir tahun 2020 juga akan diwaspadai agar inflasi tetap dapat terkendali pada rentang sasarannya, mengingat dampak kebijakan jdih.kemenkeu.go.id MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA pemindahan cuti bersama/libur Idul Fitri ke akhir tahun dalam rangka mendorong aktivitas per e konomian setelah berakhirnya wabah COVID-19. Selain inflasi, indikator harga lainnya yang perlu diperhatikan adalah harga minyak mentah Indonesia a tau Indonesia Crude Oil Price (ICP). Angka ICP bergerak mengikuti perkembangan harga minyak mentah dunia dan dapat berdampak pada postur APBN, terutama terkait dengan penerimaan minyak dan gas serta besaran subsidi energi. Sesuai dengan formulanya, ICP dibentuk dengan pendekatan harga minyak mentah jenis Brent agar lebih kompetitif karena mayoritas harga minyak mentah dunia mengacu pada minyak jenis Brent. Secara fundamental , kondisi permintaan dan penawaran memengaruhi pergerakan harga minyak mentah dunia. Selain itu, faktor nonfundamental, seperti kondisi geopolitik dan gangguan cuaca juga sangat berdampak terhadap fluktuasi harga. Di sepanjang tahun 2018 , harga minyak mentah bergerak lebih tinggi dibandingkan tahun 2017 bahkan sempat menyentuh harga pada kisaran USD80/barel di pertengahan tahun 2018. Hal tersebut dipengaruhi oleh ketegangan politik AS dengan Iran dan Suriah serta konflik domestik di beberapa negara produsen di Afrika . Produksi minyak mentah juga turun semakin dalam akibat gangguan politik yang terjadi Venezuela. Faktor- faktor tersebut mendorong ICP sempat menyentuh titik USD77 /barel di September 2019. Namun, menjelang akhir tahun 2018, harga minyak dunia dibayangi oleh ketegangan perang dagang antara AS dan Tiongkok meskipun OPEC masih berkomitmen untuk melakukan pemotongan produksi. Lemahnya harga minyak berlanjut hingga tahun 2019. Kondisi perekonomian global 2019 yang melemah semakin mendorong harga bergerak pada kisaran USD60-65/barel, secara rata-rata lebih rendah dibandingkan tahun 2018 yang mencapai USD66-72/barel. OPEC bersama Rusia (OPEC+) berupaya untuk menjaga harga agar tidak turun lebih dalam dengan melanjutkan kebijakan pemotongan produksi minyak mentah hingga triwulan I 2019 . Harga se mpat mengalami peningkatan di kisaran USD70 / barel didorong juga oleh penurunan cadangan minyak AS akibat penurunan aktivitas pengeboran minyak dan pemeliharaan rig di beberapa negara produsen. Memasuki pertengahan tahun 2019, harga minyak kembali tertekan dipengaruhi oleh kondisi perekonomian 2019 yang semakin melemah , naiknya tensi perang dagang Tiongkok- AS, serta naiknya cadangan minyak negara-negara non-OPEC seperti AS dan Kanada. Naiknya cadangan minyak AS selaras dengan keinginan AS untuk menjadi net eksportir minyak mentah di tahun 2020. Pada September 2019, terjadi penyerangan ladang minyak mentah terbesar di Arab Saudi yang berdampak pada pengurangan produksi. Hal ini sempat mendorong harga harian mencapai USD68/barel. Namun, dengan penanganan dan pemulihan yang cepat, produksi dapat kembali normal dalam dua pekan sehingga harga dapat kembali ke kisaran USD60/barel. Pada tahun 2019, pergerakan harga minyak juga dipengaruhi oleh kebijakan IMO2020 yang membatasi emisi sulfur kapal. Regulasi tersebut mendorong penggunakan jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK IN0ONESIA low sulfur fuel oil (LSFO) dengan kadar belerang rendah 0 ,5 persen. Hal ini mendorong peningkatan permintaan LSFO, termasuk beberapa jenis minyak Indonesia sehingga bergerak lebih tinggi di atas harga minyak Brent, seperti Duri , Attaka, dan Belida . Dengan kondisi tersebut, rata-rata ICP 2019 mencapai USD62 /barel lebih rendah dari rata-rata tahun 2018, yaitu USD68/barel. Pada Desember akhir 2019 dan awal tahun 2020, harga minyak mentah mulai mengalami tren meningkat di atas USD60/barel. Hal ini dipengaruhi oleh sentimen positif terjadinya kesepakatan dagang AS - Tiongkok. Harga minyak terdorong naik hingga pertengahan Januari 2020. Namun, harga kembali menurun pada pertengahan Januari seiring dengan penyebaran wabah virus Corona (COVID-19) di Wuhan , Tiongkok. Aktivitas perekonomian Tiongkok mengalami penurunan sehingga menurunkan permintaan minyak mentah global. Tiongkok juga merupakan importir minyak mentah global terbesar. Mewabahnya virus tersebut berdampak pada jatuhnya harga minyak mentah hingga menyentuh USD52/barel. Mempertimbangkan kondisi tersebut, OPEC+ merespon kebijakan dengan menambah volume pemotongan produksi minyak mentah sebesar 500 ribu barel/hari untuk menjaga harga . Namun, Rusia menunjukkan resistensi karena hal tersebut akan berdampak pada kesehatan anggaran. Memasuki Fe bruari 2020, harga minyak masih bergerak pada kisarari USD50ยญ 55 / barel , masih dipengaruhi oleh penyebaran wabah COVID- 19 yang menjangkau ke beberapa negara. Namun, di sisi lain harga sempat meningkat akibat penyerangan ladang minyak di Libya oleh pemberontak mendorong harga naik se besar USD2-5 / barel hingga ke tingkat USD59 /barel. Seiring dengan eskalasi penyebaran wabah COVID-19 ke sebagian besar negara-negara di dunia, harga minyak bergerak turun hingga menyentuh level USD41-50/barel di awal Maret 2020 sebagai dampak dari penurunan aktivitas perekonomian global yang signifikan. Harga minyak mentah melanjutkan penurunan yang sangat tajam seiring dengan gagalnya kesepakatan OPEC+ untuk kembali melakukan pemotongan produksi minyak untuk merespon relatif rendahnya harga. Rusia berpendapat bahwa kondisi anggaran negaranya masih dapat bertahan pada tingkat harga minyak yang rendah. Hal ini direspon Arab Saudi dengan melakukan tindakan supply war (memproduksi minyak besar-besaran). Penetapan COVID- 19 sebagai pandemi oleh WHO pada pertengahan Maret serta kebijakan karantina (lockdown) di banyak negara juga memberikan sentimen negatif terhadap pasar sehingga mendorong harga minyak mentah bergerak terus menurun di bulan Maret, bahkan hingga menyentuh titik terendah di kisaran USD20/barel pada 1 April 2020. Melihat kondisi tersebut, Amerika Serikat merespon akan melakukan intervensi melalui pertemuan dengan Rusia untuk mengatasi volatilitas harga yang terjadi. Kebijakan ini mendorong harga meningkat sepanjang awal April. jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Grafik 12 Perkembangan Harian Harga Minyak Mentah 2020 80 70 60 50 40 30 20 ' 10 - WTI - Brent Minas - - ICP 0 Sumber: Kementerian ESDM, CEIC, Bloomberg Pada 9 April 2020, telah tercapai kesepakatan Arab Saudi dan negara OPEC lainnya serta Rusia untuk kembali memotong produks i di kisaran 10 juta barel per hari pada Mei dan Juni 2020 dan secara gradual menurun hingga April 2022 dengan pemantauan berkala. Selain itu, rilis data Badan Informasi Energi AS pada 7 April 2020 juga menyatakan terdapat penurunan aktivitas produksi yang cukup siginifikan di AS dan diperkirakan terus terjadi hingga triwulan ketiga. Hal ini menjadi faktor pendorong harga naik. Meskipun begitu, pasar masih merespons negatif atas pemotongan produksi OPEC+ yang dinilai masih di bawah ekspektasi pasar. Sentimen negatif pasar juga semakin meningkat setelah berbagai lembaga ekonomi internasional menyampaikan prospek perekonomian dunia yang diperkirakan mengalami kontraksi yang tentunya berpengaruh pada semakin dalamnya penurunan permintaan minyak mentah dunia. Hal ini berdampak pada harga yang kembali tertekan di bawah USD30/barel , bahkan minyak mentah jenis West Texas Intermediate (WTI) hampir menyentuh USD 10 / barel pada pertengahan April, bahkan sempat menyentuh angka -USD37 /barel di pasar futures (terendah sepanjang sejarah) karena faktor kendala penyimpanan dan jatuh tempo kontrak yang semakin dekat. Meskipun fenomena ini bersifat temporer, hal ini memberikan sentimen negatif pada pasar futures minyak secara global. Namun, secara perlahan WTI kembali bergerak positif seiring dengan pemangkasan produksi minyak AS. Di akhir April, hargajuga bergerak naik dipengaruhi pemotongan produksi minyak global, sedikit lebih cepat dibandingkan kesepakatan OPEC+ pada 9 April 2020 lalu. Selain faktor pemotongan produksi, harga minyak mentahjuga diperkirakan masih akan mengalami tren meningkat karena sinyal mulai kembalinya aktivitas perekonomian seiring dengan penurunan kasus positif COVID-19 di beberapa negara pada awal Mei. Pergerakan harga minyak mentah sepanjang 2020 akan sangat dipengaruhi oleh risiko paparan wabah COVID- 19. Durasi wabah virus ini sangat memengaruhi kondisi pergerakan minyak mentah karena berkaitan jdih.kemenkeu.go.id MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA dengan aktivitas perekonomian global yang masih relatif minimal dengan diberlakukannya karatina di beberapa negara yang berdampak pada penurunan aktivitas manufaktur dan perdagangan, serta penerbangan . Kebijakan pemotongan produksi beberapa produsen besar minyak mentah seperti negara AS, Rusia, Arab Saudi, dan negara OPEC lainnya juga diperkirakan tidak terlalu kuat mendorong harga kembali naik pada level yang tinggi seperti di awal tahun 2020, mengingat kondisi perekonomian yang masih melemah akibat eskalasi wabah COVID- 19 yang masih berlangsung, terutama di sebagian besar negara di Amerika , Eropa, dan Asia. Selain itu, kondisi ekonomi global yang lemah juga berdampak pada inventori minyak mentah yang tinggi meskipun terdapat kebijakan pemotongan produksi. Mempertimbangkan faktor-faktor tersebut, harga minyak mentah Indonesia yang mengikuti pergerakan harga minyak mentah dunia terutama jenis Brent, diperkirakan masih bergerak pada kisaran USD30-35/barel, jauh di bawah angka asumsi APBN 2020, sebesar USD63/barel. Kinerja produksi sektor hulu migas di tahun 2020 diperkirakan terdampak secara tidak langsung oleh pandemi COVID-19. Pandemi global COVID-19 yang menyebabkan penurunan permintaan atas kebutuhan energi diperburuk dengan isu diperburuk dengan isu oil war yang mengakibatkan kelebihan pasokan minyak secara global. Akibatnya, harga minyak global (brent) turun hingga di kisaran USD20-30/barel. Hal ini secara langsung mempengaruhi tingkat keekonomian proyek-proyek yang hingga saat ini masih dalam tahap pengembangan. Selain hambatan akibat penurunan harga komoditas, kondisi produksi hulu migas juga menghadapi tantangan peningkatan produksi karena sebagian besar lapangan migas sudah tua dan terus mengalami penurunan alamiah . Lifting minyak dan gas akan tetap diupayakan mampu mencapai target produksi dalam APBN 2020, namun terdapat potensi risiko penurunan mempertimbangkan faktor-faktor tersebut . Pandemi global COVID-19 telah memberikan efek negatif bagi perekonomian sehingga secara alamiah akan menyebabkan perubahan yang cukup signifikan atas baseline dan proyeksi perekonomian ke depan. Dengan adanya perubahan asumsi-asumsi ekonomi makro maka basis perhitungan dalam menentukan besaran-besaran APBN akan berubah dengan siginfikan. Dampak paling siginfikan dari COVID-19 diperkirakan akan mempengaruhi baseline pendapatan negara baik dari sisi Perpajakan maupun Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) . Di sisi penerimaan perpajakan, pada tahun 2020 diperkirakan akan mengalami penurunan yang cukup signifikan. Penurunan penerimaan perpajakan ini disebabkan oleh beberapa hal antara lain sebagai berikut:
Perubahan baseline realisasi perpajakan tahun 2019 dan perubahan asumsi ekonomi makro tahun 2020 termasuk adanya perang harga minyak. jdih.kemenkeu.go.id MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 2. Kebijakan stimulus perpajakan yang secara langsung mengurangi penerimaan perpajakan.
Percepatan implementasi Omnibus Law Perpajakan yaitu penurunan tarif PPh Badan dari 25 persen menjadi 22 persen.
Potensi risiko terjadinya penurunan aktivitas ekonomi yang signifikan di sektor-sektor penyumbang pajak terbesar.
Potensi risiko recovery ekonomi tahun 2020 yang lambat sehingga tidak dapat mendorong kenaikan penerimaan perpajakan. Dengan mempertimbangkan kondisi-kondisi di atas maka pada tahun 2020 penerimaan perpajakan akan mengalami penurunan yang cukup signifikan. Jika rata-rata rasio perpajakan terhadap PDB berkisar antara 10,3 persen tahun 2014-2019, maka pada tahun 2020 rasio perpajakan terhadap PDB diperkirakan mengalami penurunan, hanya mencapai sekitar 8, 7 persen PDB . Sementara itu di sisi PNBP , dampak COVID-19 juga memiliki dampak negatif terutama disebabkan karena turunnya PNBP SDA Migas akibat dari harga minyak dunia yang turun cukup siginifkan. Jenis- jenis PNBP tertentu juga diperkirakan akan mengalami penurunan terutama yang berkaitan dengan aktivitas ekonomi tertentu yang terdampak. Selain itu, PNBP Layanan juga diperkirakan akan mengalami penurunan dengan adanya pembebasan dan penyesuaian tarif dalam rangka merespon dampak COVID-19 tahun berjalan. Rata-rata rasio PNBP terhadap PDB berkisar 2, 63 persen di tahun 2014 - 2019, namun pada tahun 2020 rasio PNBP terhadap PDB diperkirakan hanya mencapai sekitar 1,8 persen PDB. Berdasarkan kondisi pendapatan negara yang diperkirakan menurun, ke depan ruang fiskal dalam APBN diperkirakan akan lebih sempit dalam rangka mendanai APBN. Pada tahun 2020 pendapatan negara total diperkirakan m e ncapai 10,5 persen terhadap PDB atau lebih kecil 2-3 persen terhadap PDB dari tahun-tahun sebelumnya. Diperkirakan dalam jangka menengah, baseline pendapatan negara masih sama sehingga diperlukan penyesuaian di sisi belanja dan pembiayaan . Pandemi COVID-19 juga mengakibatkan pemburukan tingkat kesejahteraan masyarakat. Masalah kesehatan dan kematian akibat penularan COVID-19 yang sangat cepat serta langkah pembatasan sosial juga telah mengganggu aktivitas sosial ekonomi masyarakat, yang berdampak pada jumlah pengangguran dan kemiskinan. Dalam skenario berat, tingkat pengangguran terbuka diprakirakan dapat meningkat menjadi 7 ,33 persen dari 5,28 persen di tahun 2019. Di skenario yang sama, tingkat kemiskinan dapat meningkat menjadi hampir 9,9 persen dari angka di tahun 2019 sebesar 9,41 persen. Bahkan dalam skenario sangat berat, tingkat pengangguran terbuka dan tingkat kemiskinan diprakirakan meningkat menjadi masing-masing 9,02 persen dan 10 , 98 persen. Dilihat dari tambahan jumlah orang, peningkatan persentase tersebut mengakibatkan tambahan jumlah pengangguran dalam rentang 2,92-5 , 23 jdih.kemenkeu.go.id MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 33 - juta orang dan tambahan jumlah orang miskin dalam rentang 1,89-4,86 juta orang . Grafik 13 Indikator Kesejahteraan Tingkat Pengangguran Tingkat Kemiskinan 9.02 .33 9.41 5 61 ยท 5 .so 5.34 5.28 5. 18 - Base Berat - sangat Berat -... Base -... Berat -... sangat Berat 2014 2015 2016 2017 2018 2019 2020F 2014 2015 2016 2017 2018 2019 2020F Sumb e r: BPS dan proy eksi BKF Il.2. Pe rk e mbangan Monet er dan Sektor Keuangan Pelemahan permintaan global men g akibatkan penurunan kegiatan perdagangan internasional, baik itu ekspor dan impor. Hal ini berpotensi mengancam kelangsungan dunia usaha domestik yang selanjutnya akan be rdampak terhadap pengurangan jam kerja dan a tau pengurangan jumlah tenaga pek e rja dan , akhirn ya , penurunan daya beli rumah tangga . Gangguan di sektor korporasi dan rumah tangga juga berpotensi merambat ke sektor keuangan dan menurunkan tingkat tabungan masyarakat dan tingkat inv e stasi perusaha a n. Di sisi moneter dan sektor keuangan, sebelum merebaknya pandemi COVID-19 perkembangan kondisi moneter Indonesia dalam sepuluh tahun te rakhir menunjukkan kecenderungan yang kurang menggembirakan. Secara umum pertumbuhan likuiditas perekonomian dalam negeri menunjukkan penurunan di beberapa tahun terakhir. Berbagai tekanan dan ge jolak faktor eksternal t elah mempengaruhi perkembangan sektor ke uangan domestik dan hal tersebut turut mempengaruhi stabilitas dan ke giatan investasi di dalam negeri. Pertumbuhan uang beredar yang menjadi indikator likuiditas di perekonomian domestik terus menunjukkan tren penurunan. Kondisi tersebut juga disertai tren pertumbuhan kredit yang terus melambat , khususnya semenjak tahun 2014. Beberapa gejolak eksternal telah mempengaruhi perkembangan kinerja moneter tersebut , diantaranya dampak krisis utang Eropa , berakhirnya periode commodity boom , dampak jdih.kemenkeu.go.id MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 34 - kebijakan taper tantrum the Fed serta 1su perlambatan pertumbuhan ekonomi Tiongkok. Grafik 14 Pertumbuhan Uang Beredar, Kredit Investasi dan Pergerakan Suku Bunga di Pasar Domestik Pertumbuhan Uang Beredar Pergerakan Suku Bunga dan Kredit Investasi di Pasar Domestik 14.00% 30.0' โข 12.00% 25 0', 20.0', 8.00% 6.00% 4.00% 2.00% 0.00% 2010 2011 2012 2013 201~ 2015 2016 2017 2018 2019 2010 2011 2012 2013 2 014 2015 20 16 2 017 20 18 2019 -- M2-yoy -- Kredit-yoy - Bl -rate - 70RR - Sk Bg Kred Inv Sk Bg Kred Mod Ke rja. Sumber: Bank Indonesia, diolah Grafik 15 Nilai Tukar dan Neraca Pembayaran Indonesia 15000 so 0 14000 40 V, : : : : , 13000 12000 11000 10000 9000 8000 7000 .I ^_ I I l'- 1 ^I I ^1 ^I 1 โข 1 30 20 10 0 -10 -20 -30 ~ i 6000 -40 2010 2011 2012 2013 2014 2015 2016 2017 2018 2019 - Neraca Transaksi Berjalan (RHS) - Neraca Modal dan Finansial (RHS) NPI (RHS) - XR rata rata Sumber: Bank Indonesia , diolah jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK IN0ONESIA Pada tahun 2013 pasar keuangan global mulai dibayang-bayangi oleh isu kebijakan taper tantrum di AS, yang dimulai dengan penghentian program pembelian aset di 2013 dan diikuti kenaikan suku bunga Fed Fund Rate di tahun 2015. Isu tersebut kembali mempengaruhi arus modal masuk ke Indonesia dan terus mendorong depresiasi nilai tukar Rupiah. Untuk mengatasi tekanan-tekanan yang terjadi, Bank Indonesia telah menaikan suku bunga acuan guna menahan arus modal tetap berada di dalam negeri . Namun langkah tersebut telah menimbulkan tren perlambatan laju pertumbuhan likuiditas dan kredit di dalam negeri . Faktor di dalam negeri juga dipengaruhi tekanan inflasi akibat langkah penyesuaian harga BBM di dalam negeri pada akhir tahun 2014 . Faktor- faktor tersebut telah mendorong Bank Indonesia untuk menaikan suku bunga acuannya dalam rangka mengatasi tekanan inflasi maupun nilai tukar di periode tersebut. Di tahun-tahun berikutnya, tekanan nilai tukar dan inflas i mulai mereda serta stabilitas ekonomi cukup terjaga. Hal tersebut telah mendorong Bank Indonesia untuk mulai menurunkan tingkat suku bunga acuannya, yang mulai diikuti penurunan suku bunga kredit perbankan . Namun demikian, laju pertumbuhan likuiditas uang beredar dan kredit perbankan terus mencatat perlambatan. Beberapa hal yang menyebabkan fenomena tersebut adalah adanya kebijakan konsolidasi aset perbankan untuk memperbaiki posisi aset keuangan setelah berakhirnya periode commodity boom. Boks 1 Penggantian Suku Bunga SPN 3 Bulan sebagai Asumsi APBN Suku bunga SPN 3 Bulan digunakan sejak tahun 2011 sebagai salah sat u asumsi dalam penyusunan APBN. Suku bunga SPN 3 bu l an dipilih untuk menggantikan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) yang penerbitannya dihentikan oleh Bank Indonesia . Suku bunga SPN 3 Bulan berperan sebagai suku bunga acuan bagi Surat Berharga Negara seri Variable Rate (SBN VR) , dimana pada saat itu SBN dengan seri VR masih cukup besar dalam portofolio Surat Berharga Negara . Seiring berjalann ya waktu, pada tahun 2020 sebagian besar SBN seri VR telah jatuh tempo dan tidak diterbitkan lagi. Saat ini, hanya terdapat satu SBN seri VR yang menggunakan suku bunga SPN 3 Bulan sebagai acuan , yaitu VR0031 yang akan jatuh tempo pada tanggal 25 Juli 2020, dengan nilai Rp25 , 32 triliun atau sekitar 0,62 persen terhadap total outstanding SBN yang mencapai Rp4.101 , 11 triliun. Dengan demikian , di tahun 2021 sudah tidak ada lagi SBN yang menggunakan suku bunga SPN 3 bulan sebagai acuan suku bunganya . Jika dilihat dari komposisi pembayaran bunga utang dalam APBN, 92,5 persen beban bunga utang berasal dari bunga SBN dan 7 ,5 persen dari bunga pinjaman. Dari pembayaran bunga utang yang bersumber dari SBN , sebesar 79 , l persen diantaranya adalah dari stok utang tahun-tahun sebelumnya (utang existing) dan han ya sekitar 13 ,4 persen yang bersumber dari penerbitan SBN baru. Dari penerbitan baru tersebut, kurang lebih 5 ,8 persen berupa SPN 3 bulan, dan selebihnya dari instrumen SBN jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA dengan tenor 5 dan 10 tahun. Apabila dilihat dari komposisi SBN, saat ini SBN lebih didominasi SBN seri fixed rate dibandingkan dengan variable rate. Dengan mempertimbangkan bahwa penggunaan Suku bunga SPN 3 bulan sebagai acuan suku bunga SBN VR berakhir di tahun 2021 dan peran instrumen SPN 3 Bulan dalam penyusunan postur APBN (struktur be ban bunga) y ang relatif kecil , maka mulai tahun 2021 Pemerintah mengusulkan untuk mengganti suku bunga SBN 3 Bulan sebagai salah satu asumsi dalam APBN dengan suku bunga SBN seri 10 tahun , mengingat porsi SBN 10 tahun yang relatif besar. Pemilihan instrumen suku bunga tersebut terutama didasarkan pada fungsinya sebagai indikator dalam perhitungan beban bunga dalam APBN. Sedangkan untuk menggambarkan kondisi perekonomian secara umum, berbagai macam suku bunga akan tetap digunakan, termasuk suku bunga 7DRR dari Bank Indonesia. Kondisi perlambatan laju pertumbuhan kredit perbankan dan ketatnya likuiditas di perekonomian masih berlanjut hingga tahun 2019. Selain itu, perlambatan kredit perbankan juga disebabkan isu kehati- hatian perbankan dalam memberikan kredit seiring indikasi peningkatan kredit bermasalah (NPL) serta demand kredit yang juga berkurang seiring moderasi aktivitas ekonomi sektor riil. Situasi ini menjadi tantangan bagi perekonomian , terutama di tahun 2018 dan 2019, khususnya untuk mendorong intermediasi perbankan dalam menopang kinerja investasi dan aktivitas sektor riil. Perlambatan likuiditas dan pelemahan dukungan sektor perbankan terhadap sektor riil yang terjadi di tahun 2019 diperkirakan masih berlanjut di tahun 2020, sebagai dampak lanjutan dari wabah COVID-19 . Tekanan pada kinerja sektor riil dan kegiatan ekspor impor, dapat mempengaruhi besarnya tingkat pendapatan nasional yang juga berimplikasi pada tingkat tabungan masyarakat. Pada saat yang sama, risiko pelemahan ekonomi global dapat mempengaruhi arus modal masuk ke Indonesia. Faktor-faktor tersebut akan menimbulkan tekanan bagi likuiditas di dalam negeri dan juga nilai tukar Rupiah terhadap USO. Menurunnya tingkat kepercayaan investor dan indikasi perlambatan perekonomian global dan domestik memberikan tekanan yang cukup dalam di sektor keuangan. Gejolak di pasar keuangan global ditunjukan oleh peningkatan VIX Index (the Chicago Board Options Exchange 's CBOE Volatility Index) sempat naik hingga 454,8 persen di sepanjang triwulan pertama tahun 2020. Sementara itu, searah dengan negara berkembang lainnya, indikator sektor keuangan Indonesia juga ikut terkoreksi. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) tercatat per 31 Maret 2020 turun sebesar 27, 9 persen (year-to-date), berbalik arah dari tren positif sepanjang tahun 2019 yang naik 1, 7 persen. Selain di pasar saham, appetite di sektor pasar uangjuga mengalami penurunan. Imbal hasil Surat Berharga Negara (SBN) dengan tenor 10 tahun pada 31 Maret 2020 naik hingga 11, 9 persen, berbanding terbalik dengan kondisi di tahun 2019 yang turun hingga 12 persen. jdih.kemenkeu.go.id MENTERI KEUANGAN REPUBLIK IN0ONESIA - 37 ยญ Di sektor keuangan, perkembangan pasar obligasi juga menunjukkan penurunan yang cukup tajam selama triwulan I-2020. Hal tersebut tercermin dari meningkatnya imbal hasil atau yield Surat Berharga Negara (SBN) generik berbagai tenor. Pada tanggal 31 Maret 2020, yield SBN tenor 5 tahun berada pada posisi 7,3 persen atau meningkat sebesar 87 basis poin (bps) apabila dibandingkan dengan posisi 31 Desember 2019 . Demikian juga dengan tenor 10 tahun yang meningkat sebesar 85 bps ke level 7,9 persen. Kenaikan yang lebih rendah dialami oleh SBN tenor 15 tahun, yang imbal hasilnya meningkat sebesar 71 bps ke level 8,3 persen. Sementara itu, yield SBN tenor 20 tahun berada pada posisi 8,4 persen atau meningkat sebesar 80 bps.Kenaikan tingkat imbal hasil SBN di pasar obligasi tersebut dipengaruhi oleh beberapa faktor, salah satunya adalah arus modal keluar atau capital outflow. Sepanjang triwulan I-2020, capital outflow, yang tercermin dari penurunan kepemilikan nonresiden, adalah sebesar Rp134 , 95 triliun atau 4,76 persen dari total SBN yang diperdagangkan. Penurunan kepemilikan nonresiden terjadi paling besar di bulan Maret , yait u sebesar Rp121,26 triliun atau 11,57 persen. Meskipun terjadi capital outflow, di awal tahun 2020, Pemerintah telah berhasil menerbitkan SBN sebesar Rp209,42 triliun (sampai dengan 30 Maret 2020). Hal tersebut menunjukkan bahwa obligasi Pemerintah Indonesia masih merupakan salah satu instrumen investasi yang menarik investor. Grafik 16 Perkembangan Arus Modal Asing dan Imbal Hasil SBN 60 S.5 4() 20 s 0 -20 7.5 - 40 -60 7 ยท80 ยท100 6.5 ยท120 -14 0 6 0-, 0-, 0 ~ ^,., ~ ~ ~ ~ ~ ~ -; ~ ~ ~ N R ,: : : ,: : : 3- C: -; : : - -; : : - : : : : ,. ยท.: : i- -; : : ยญ ---- -- -8 0. i -- ~ ^-- ^-- 9- ? 0 CJ ยท- @ -8 ---ยญ ~ V"I ~ -'- 2 "' : ; ; ; ~ 1 0 z 0 ~ -'- ~ "' - SBN - Sa,a11 - Y et! SBN 10th (RHS) Sumber: DJPPR, 2020 Besarnya arus modal keluar sepanjang triwulan I-2020 tersebut mempengaruhi perkembangan nilai tukar Rupiah. Sepanjang tahun 2020, nilai tukar Rupiah melemah sebesar 17,6 persen ke level Rpl6.310 per Dolar Amerika Serikat (USD). Tekanan terhadap nilai tukar Rupiah utamanya datang dari faktor eksternal. Meningkatnya kekhawatiran investor global terhadap penyebaran virus COVID- 19 mendorong para investor beralih dari pasar uang di emerging market ke safe haven assets jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA a tau instrumen investasi yang memiliki tingkat risiko paling rendah, seperti USD. Di sektor perbankan, terhambatnya kegiatan dan aktivitas usaha dapat menimbulkan peningkatan NPL dan juga likuiditas yang dimiliki sektor perbankan. Kondisi ini tentu tidak hanya menimbulkan kerawanan bagi sektor keuangan, tetapi juga berimplikasi lanjutan bagi semakin turunnya dukungan perbankan bagi sektor riil lebih lanjut, diantaranya melalui kredit yang disalurkan. Berdasarkan beberapa krisis yang telah terjadi di masa lalu, tekanan pada kinerja sektor perbankan dan keuangan secara keseluruhan dapat berakibat cukup besar bagi tekanan pada sektor riil dan perekonomian secara keseluruhan.Kinerja intermediasi perbankan juga masih menunjukkan pekembangan yang positif meskipun sedikit melambat. Pada Januari 2020, penyaluran kredit perbankan tumbuh sebesar 6, 10 persen, sedikit lebih tinggi dibandingkan dengan 6,08 persen pada tahun 2019. Namun, pada Februari 2020, pertumbuhan kredit sedikit menurun ke l eve l 5,93 persen year-on-year (yoy), dipengaruhi oleh turunnya aktivitas perekonomian global akibat wabah COVID-19 yang telah meluas secara global sejak akhir Januari 2020 memberikan tekanan terhadap perekonomian global dan menyebabkan gangguan pada global supply chain. Akibatnya, aktivitas bisnis di dalam negeri juga terhambat karena gangguan pada ketersediaan bahan baku. Grafik 17 Pertumbuhan Kredit, DPK dan Likuiditas Perbankan 14 98 13 96 12 KREDI 94 11 10 92.6 92 9 90 8 . ~ 7 6 86 6.10 5 84 2017 2018 2019 2020 Sumber: OJK 2020, diolah Kondisi demikian menyebabkan sejumlah pelaku usaha cenderung menahan ekspansi sehingga menghambat penyaluran kredit perbankan pada Februari 2020. Selain disebabkan oleh faktor eksternal, perlambatan penyaluran kredit juga disebabkan oleh masih relatif tingginya rata-rata suku bunga kredit perbankan . Sepanjang Januari 2020, rata-rata suku bunga kredit perbankan adalah sebesar 10,43 persen. Apabila dirinci jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA berdasarkan jenisnya, suku bunga Kredit Modal Kerja (KMK) adalah sebesar 10,13 persen, suku bunga Kredit Investasi (KI) adalah sebesar 9,87 persen , dan suku bunga Kredit Konsumsi (KK) adalah sebesar 11,43 persen . Fungsi intermediasi selanjutnya dapat tercermin dari Dana Pihak Ketiga (DPK) yang dihimpun oleh industri perbankan, yang menunjukkan tren kenaikan. Sepanjang Februari 2020, DPK perbankan tumbuh sebesar 6,80 persen, atau sedikit lebih tinggi dibandingkan dengan tahun 2019 yang tumbuh sebesar 6,54 persen. Namun, pertumbuhan tersebut lebih rendah bila dibandingkan dengan rata - rata pertumbuhan DPK pada tahun 2016 dan 2017, yang berada di kisaran 9 persen. Secara um urn, faktor yang mempengaruhi melambatnya pertumbuhan DPK perbankan selama 2 tahun terakhir adalah melemahnya aktivitas perekonomian global yang berimbas ke perekonomian domestik. Selain itu, relatif lebih tingginya imbal hasil instrumen investasi lainnya , seperti SBN, turut menjadi salah satu faktor penyebab melambatnya pertumbuhan DPK. Kondisi demikian memicu masyarakat dan perusahaan-perusahaan , seperti asuransi dan dana pensiun, untuk menyimpan dananya di instrumen SBN . Kebutuhan likuiditas perbankan juga tercerm in dari i ndikator Loan to Deposit Ratio (LOR) . Memasuki tahun 2020, rata-rata LOR di industri perbankan berada di posisi 92,61 persen atau lebih rendah dibandingkan dengan akhir tahun 2019 yang sebesar 93,64 persen. Selanjutnya, rentabilitas perbankan menunjukkan tren yang meningkat apabila dilihat dari peningkatan indikator Return on Asset (ROA) Bank Umum Konvensional (BUK), dari 2,47 persen pada 2019 menjadi 2 , 70 persen pada awal tahun 2020, jauh di atas pedoman CAMELS yang mensyaratkan ROA lebih besar dari 1,5 persen . Sementara itu, tingkat risiko kredit perbankan tahun 2020 sedikit meningkat. Sepanjang bulan Januari dan Februari 2020, tingkat Non- Performing Loan (NPL) gross masing - masing sebesar 2,77 persen dan 2,79 persen yoy, a tau lebih tinggi dibandingkan dengan Desember 2019 yang sebesar 2,53 persen. Kenaikan NPL di awal tahun 2020, salah satunya disebabkan oleh perlambatan ekonomi global dan domestik , bukan disebabkan oleh kualitas kredit yang menurun. Seiring dengan hal terse but , loan at risk diperkirakan juga akan meningkat sepanjang tahun 2020 sejalan dengan proyeksi peningkatan NPL dan Special Mention Loan (SML). Kekhawatiran dampak COVID-19 lebih jauh pada keberlangsungan sektor keuangan juga dipengaruhi oleh risiko dampak berlanjutnya wabah terse but dalam jangka yang relatif panjang terhadap kinerja sektor riil dan manufaktur. Langkah-langkah mencegah penyebaran wabah dapat mempengaruhi tidak hanya demand masyarakat tetapi juga aktivitas produksi yang pada gilirannya mempengaruhi kinerja sektor riil dan manufaktur. Risiko tersebut tentu akan mempengaruhi kemampuan sektor riil dalam memenuhi kewajiban hutang dan pinjaman pada sektor keuangan , khususnya perbankan. Kondisi tersebut tentu akan mempengaruhi tingkat NPL dan kinerja perbankan, sehingga akan timbul jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA tekanan tambahan pada kinerja perbankan dan pasar keuangan. Dengan mempertimbangkan ketidakpastian jangka waktu dan kedalaman dampak wabah COVID- 19, maka diperlukan strategi yang tepat untuk memperkuat ketahanan pasar keuangan di tahun 2020 dan 2021.
3 . Respon Kebijakan atas Perubahan Baseline Ekonomi 2020 Pandemi COVID-19 menunjukkan peningkatan yang cepat dan meluas, yang menimbulkan korbanjiwa dan kerugian material yang semakin besar. Kondisi tersebut berimplikasi pada penurunan aspek sosial, ekonomi dan kesejahteraan ekonomi global. Perekonomian global di 2020 diproyeksikan tumbuh negatif pada saat pasar keuangan global mengalami tekanan dan kepanikan yang mendorong capital outflow dari emerging countries termasuk Indonesia . Dalam lingkup nasional, eskalasi pandemi COVID-19 juga menunjukan peningkatan eksponensial dengan cakupan area terdampak yang semakin luas. Sebagai dampaknya, aktivitas ekonomi menunjukkan pelemahan dan berpotensi merambat ke sektor keuangan. Dilihat dari sisi rumah tangga, terjadi gangguan kesehatan dan ancaman kehilangan pendapatan yang menurunkan daya beli. Dunia usaha, terutama usaha mikro dan kecil, tidak dapat melakukan kegiatan usahanya sehingga meningkatkan ancaman kenaikan NPL di sektor perbankan. Jika tidak diantisipasi, kenaikan NPL tersebut berpotensi meningkatkan risiko kesulitan likuiditas dan insolvency di perbankan dan perusahaan pembiayaan. Penurunan pendapatan masyarakat dan dunia usaha, yang berujung pada turunnya outlook penerimaan negara dan peningkatan belanja dan pembiayaan sebagai dampak dari upaya penyelamatan kesehatan masyarakat dan perekonomian nasional. Turunnya pendapatan masyarakat juga akan menurunkan tingkat tabungan yang sangat pen ting untuk investasi, yang pada gilirannya akan menurunkan kapasitas ekonomi nasional. Menghadapi hal tersebut, Pemerintah telah memfokuskan anggaran 2020 pada tiga hal, yaitu: belanja kesehatan, jaring pengaman sosial dan program pemulihan ekonomi. Fokus terhadap tiga hal tersebut terutama untuk mengatasi dampak Pandemi COVID-19 terhadap masyarakat, terutama masyarakat miskin dan rentan miskin, serta dunia usaha terutama UMKM . jdih.kemenkeu.go.id MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INOONESIA - 41 - Gambar 6 Sebaran Prakiraan Kenaikan Jumlah Penduduk Miskin Akibat COVID-19 . 0 ,! f ยญ ~ ~ โข โข 0 t ~ ~~ , ,,. _: _ ยญ..., ' . ; ; ' Jawa Sumatera Z7Sjt 1,lljt 0,46jt Balnustra Kalimantan Maluku - Papua Sโขn cโขt Bent 8et'lt 0,25jt 0.13/t ~ Jt0,2Sjt -0,19ft 10.08ft Sumber: Proyeksi BKF Fokus mengatasi dampak pandemi COVID-19 melalui program jaring pengaman sosial dilakukan mengingat jumlah kemiskinan yang diperkirakan akan meningkat . Pulau Jawa sebagai episentrum penyebaran COVID-19 di Indonesia diprakirakan akan mengalami kenaikan jumlah penduduk miskin yang besar , dalam kisaran 0,99 juta hingga 2,75 juta tambahan penduduk miskin, sesuai dengan kepadatan penduduk di Pulau Jawa. Prakiraan kenaikan jumlah kemiskinan di beberapa daerah terlihat pada Gambar 6 . Kondisi darurat akibat dampak pandemi COVID-19 membuat pemerintah menerbitkan Perppu Nomor 1 tahun 2020. Perppu ini menambah anggaran belanja dan pembiayaan Pemerintah sebesar Rp405, 1 triliun ke dalam APBN tahun 2020. Tambahan belanja tersebut terdiri dari biaya penanganan COVID-19 sebesar Rp255, 1 triliun dan dukungan pembiayaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional sebesar Rp150 triliun . Penambahan anggaran ini akan menyebabkan defisit APBN yang dapat melampaui 3 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB), deviasi ini dibolehkan hingga APBN Tahun 2022 . Rincian peruntukkan tambahan anggaran penanganan dampak COVID-19 disajikan pada tabel. jdih.kemenkeu.go.id MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Tabel 1 Tambahan Anggaran Penanganan Dampak COVID-19 I Uraian Jumlah (Rp T) 1 A. Kesehatan 75,0 B. Jaring Pengaman Sosial 110 ,0 C. Dukungan Dunia Usaha (Belanja) 70,1 D. Dukungan Untuk Dunia Usaha (Pembia y aan) 150 ,0 Perppu tersebut menjadi landasan hukum bagi Pemerintah dan otoritas terkait untuk mengambil langkah-langkah cepat namun akuntabel untuk penanganan pandemi yang diperlukan. Secara umum, Perppu ini mengatur dua hal yakni kebijakan keuangan negara dan kebijakan stabilitas sistem keuangan negara. Kebijakan keuangan negara ya ng diatur dalam Perppu tersebut meliputi kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, dan kebijakan pembiayaan . Melalui Perppu tersebut, batasan defisit anggaran dapat melebihi 3 persen dari PDB selama masa penanganan Pandemi COVID-19 dan/atau membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan paling lama sampai dengan berakhirnya tahun anggaran 2022. Dengan demikian mulai tahun 2023, besaran defisit akan kembali menjadi paling tinggi sebesar 3 persen dari PDB. Adapun kebijakan stabilitas sistem keuangan yang berada dalam ruang lingkup Perppu tersebut meliputi kebijakan untuk penanganan permasalahan lembaga keuangan yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan. Sumber tambahan belanja yang digunakan dalam penanganan COVID-19 diperoleh dari Sisa Anggaran Lebih (SAL), dana abadi dan akumulasi dana abadi pendidikan, dana yang dikuasai negara dengan kriteria tertentu, dana yang dikelola oleh Badan Layanan Umum (BLU) , dan dana yang berasal dari pengurangan Penyertaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Selain itu Pemerintah juga dapat menetapkan kebijakan pembiayaan anggaran yang bersumber dari dalam dan/atau luar negeri, seperti menerbitkan SUN /SBSN tertentu untuk dapat dibeli oleh Bank Indonesia, BUMN, investor korporasi, dan investor ritel. Dalam Perppu tersebut juga diatur mengenai penyesuaian Postur Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) dalam Perubahan APBN TA 2020 melalui kebijakan refocusing dan/atau pemotongan/penghematan penyaluran TKDD sebesar Rp94,2 triliun untuk mendukung penanganan dampak pandemi COVID-19 secara terpusat. Kebijakan tersebut berdampak pada penurunan pendapatan APBD yang bersumber dari TKDD. Disamping itu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga mengalami tekanan jdih.kemenkeu.go.id {l MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA sebagai dampak dari berkurangnya aktivitas perekonomian di daerah yang diperkirakan menurun sebesar 34 persen. Kebijakan TKDD dalam rangka penanggulangan pandemi COVID-19 diluncurkan dalam 2 tahap yaitu sebelum terbitnya Perppu dan setelah adanya Perppu sebagai tindaklanjut amanah Perppu dimaksud. Sebelum diterbitkannya Perppu, telah diterbitkan PMK 19 /MK.07 /2020 tanggal 16 Maret 2020 dan KMK 6/MK.07 /2020 tanggal 14 Maret 2020 mengenai penyaluran dan penggunaan TKDD untuk penanggulangan COVID-19, yang pada dasarnya mengatur hal-hal sebagai berikut:
Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), dan Dana Insentif Daerah (DID) diprioritaskan penggunaannya untuk kegiatan pencegahan dan/atau penanganan COVID- 19 seperti pengadaan APD, obat-obatan, dan honorarium tenaga kesehatan;
Laporan pencegahan dan/atau penanganan COVID-19 terse but selanjutnya menjadi salah satu persyaratan penyaluran DAU dan DBH;
Relaksasi penyaluran DID kategori Pelayanan Dasar Publik Bidang Kesehatan menjadi sekaligus;
Melakukan revisi Rencana Kegiatan DAK Fisik Bidang Kesehatan untuk upaya penanganan COVID-19 dengan menu-menu khusus yang relevan (ruang isolasi, ventilator, dan lain -lain);
Relaksasi penyaluran Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan perluasan penggunaan BOK untuk kegiatan surveillance dan pengambilan/ pengiriman specimen COVID- 19 ke laboratorium. Selanjutnya, kebijakan TKDD dalam rangka menindaklanjuti amanah Perppu No. 1 Tahun 2020 adalah sebagai berikut: a . Melakukan penyesuaian kebijakan mandatory yang diatur dalam TKDD, seperti: โข Alokasi DAU minimal 26 persen PDN neto menjadi bersifat tidak final dan disesuaikan dengan kondisi penerimaan negara; โข Penyaluran DAU tidak harus 1/ 12 per bulan tetapi menyesuaikan dengan kondisi fiskal daerah dan tingkat kebutuhan daerah; โข Penyaluran DBH berdasarkan kemampuan keuangan negara dan perkembangan penyebaran COVID-19 yang ditetapkan instansi berwenang dalam penanganan COVID-19; โข Mandatory anggaran infrastruktur daerah yang diatur minimal 25 persen dari Dana Transfer Umum (DTU) direlaksasi untuk dapat digunakan dalam pencegahan/penanganan pandemi COVID-19, baik untuk sektor kesehatan maupun untuk jaring pengaman sosial (social safety net). jdih.kemenkeu.go.id MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA b. Refocusing (termasuk perubahan fokus penggunaan TKDD), realokasi, pemotongan/penundaan TKDD (diperkirakan terdapat penghematan TKDD sebesar Rp94,2 triliun) : โข Penyesuaian alokasi TKDD (Dana Transfer Umum/DTU maupun Dana Transfer Khusus/DTK) untuk dialihkan ke anggaran belanja penanganan COVID-19; โข Termasuk dalam penghematan TKDD adalah penghentian proses pengadaan barang/ jasa dan penyesuaian pagu alokasi untuk DAK Fisik Bidang non Pendidikan dan Kesehatan (Subbidang GOR dan Perpustakaan Daerah termasuk dalam subbidang yang dihentikan dan disesuaikan pagu alokasinya) sehingga terdapat penghematan sebesar Rp18,1 triliun, disamping itu dalam pagu baru terdapat cadangan DAK Fisik sebesar Rp9, 1 triliun; โข Selain penghematan, dilakukan penambahan alokasi untuk Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tambahan dalam rangka pemberian insentif tenaga medis daerah sebesar Rp3 ,7 triliun . โข Dana Desa dapat digunakan untuk social safety net kepada masyarakat miskin di desa berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa sebesar Rp600. 000 / KPM / bulan selama 3 bulan dan juga realokasi Dana Desa untuk pencegahan dan penanganan COVID-19.
Pemberian hibah kepada Pemda, seperti untuk stimulus fiskal yg mendorong pariwisata. Sebelumnya telah masuk dalam Paket Stimulus I senilai Rp3,3 triliun, namun ditunda mengingat kebijakan insentif wisata (kompensasi kepada daerah untuk pembebasan pajak hotel dan restoran) tidak akan optimal pada saat pandemi COVID-19. Selanjutnya kebijakan ini akan digeser implementasinya pasca pandemi COVID-19 untuk mendorong pemulihan ekonomi daerah. d . Pemerintah Daerah diberikan kewenangan untuk melakukan penyesuaian APBD (realokasi anggaran) dalam rangka penanganan COVID- 19. Penanganan dampak COVID-19 melalui penyaluran belanja untuk Jaring Pengaman Sosial (SSN) diperkirakan dapat mengurangi dampak kenaikan tingkat pengangguran terbuka (TPT) dan tingkat kemiskinan di 2020. JPS diperkirakan dapat menurunkan tambahan jumlah penganggur baru pada skenario sangat berat dari 5,2 juta orang menjadi 3,6 juta orang, atau TPT dapat dicegah naik ke level 9,02 persen kemudian menjadi 7 ,8 4 persen pada 2020. Selanjutnya, JPS diperkirakan juga dapat menurunkan tambahan orang miskin baru pada skenario sangat berat dari 4,86 juta orang menjadi 751 ribu orang, atau tingkat kemiskinan dapat dicegah naik ke level 10,98 persen menjadi hanya 9,46 persen pada 2020. jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Gambar 7 Peta Penerima Perlindungan Sosial pada Masa Penyebaran COVID-19 - B on sos Too ai Sasaran Harapan (PKH ) Non Ja bode t nbe k Program Kelu ar oo Ban sos Se~o BLT Dana Oesa K o rtu Pr a Ke rja K a rtu Sembeko Subsidl Ua trlk Jabodeta bek 7โข 5,6Juta KPM ,,.,,., Rpt ยท- OO ,,..,, -0<1 RO'<lm di III IK P-""โข PKH di ,U- '"--imโข i-KH , "-"K ar1 11 S .mtN ko Kยฅtu $ -~ , a- - s -"'-k o, S..-T u ,v4dan ~Pr.K~ bulanan Ntamlt 12 bulanan Miami 12 3 bubn 3 bu' .1n 3 bub n 3 bubn Apri l - Okt/NOY b<llon bUlan (April , Mel . Junl) ( Aprll . Mel. Junl) (-M . Mel, Junl l (April , Mel, Junl) ln ,en'tf -4 bu t.vi ! ~~~~~hon ~,ggn ~ ~" / ~' 1 .._,. Rp8.3T : , _- -~. ; , โข , , ~p10.IT , Rp3,5T , - . , Rp 3.42T . _: _ Rp 16.ZT ,.. :
. โข .. .. ' ... , ~ ~- .... : Rp 10,0T ' 1,: : โข 1~}1.; J I f <e; J ~Oanโข To1a1tv,uoโขan Rp37 , 4T Rp43 , 6T Rp58 , 29T Rp 3, 42T Rp 16 , 2T o. .. """"""''"'ยฐ' Rp20 , 0T Pt>tmt>ttd~ fJ70701 DTKS: Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Sumber: Bapp e nas , Kemenkeu 2020 Di sektor keuangan , otoritas sektor keuangan, baik Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, maupun Pemerintah, telah bergerak cepat mengeluarkan sejumlah kebijakan y ang ditujukan untuk memitigasi dampak pandemi COVID-19 terhadap sektor keuangan dan mempercepat pe mulihan perekonomian nasional ketika pandemi tersebut semakin meluas di Indonesia pada Maret 2020. Ketahanan sistem keuangan Indon e sia te lah diuji oleh beberapa guncangan . Berkaca dari pengalaman krisis moneter di tahun 1998 / 1999 , pe merintah bersama dengan otoritas terkait lainn ya yang tergabung dalam Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) terus berbenah diri . De ngan diterbitkannya Pe nerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2008 (kemudian pembentukan Undan g Undang Nomor 9 tahun 2016 mengenai Pencegahan dan Penanganan Krisis Sis tern Keuangan), pemerintah mampu meredam dan mempercepat pemulihan ekonomi akibat dari tekanan krisis keuangan global tahun 2008. Selain itu , koordinasi yang kuat antar anggota KSSK dalam menjag a kestabilan sistem keuangan Indonesia berhasil mengantisipasi tekanan yang datang dari fenomena "Taper Tantrum" pada tahun 2013 . Untuk memperkuat stabilitas sistem keuangan menghadapi dampak pandemi COVID-19 , Indonesia mengupa y akan berbagai strategi ke bijakan y ang dilakukan dalam tataran global maupun domestik. Dari sisi global , Indonesia bersama dengan nega r a-neg a ra anggota G20 lainnya telah meng e luarkan kesep a katan bersama dalam pertemuan Extraordinary G20 Leaders ' Summit untuk mengat a si pand e mi COVID-19 , menjaga perekonomian dan stabilitas ke uangan global, me ngatasi gangguan pe rdagangan int e rnasional , dan meningkatkan kerja sama internasional. Dalam komitmen peningkatan kerja sama internasional , negara-negara anggota G20 akan bekerja sama dengan WHO, IMF , World Bank , serta bank jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA pembangunan tingkat regional untuk mengeluarkan paket kebijakan keuangan yang koheren dan terkoordinasi serta memperkuat jaring pengaman keuangan global. Selain itu, Indonesia perlu meningkatkan kerja sama di tingkat regional sebagai upaya mempercepat pemulihan ekonomi pada tahun 2021, antara lain melalui Asian Bond Market Initiative (ABMI) untuk memperkuat pasar obligasi dan Chiang Mai Initiative (CMI) untuk memperkuat currency swap di antara negara-negara ASEAN+ 3, dan juga memperkuat kerja sama bilateral dengan negara-negara lain . Dengan memperhatikan berbagai risiko terhadap perkembangan sektor moneter dan keuangan, Pemerintah, Bank Indoneisa, OJK dan LPS telah menyiapkan langkah kebijakan untuk menyelamatkan kondisi sektor keuangan Indonesia. Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID- 19 dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan (Perppu Nomor 1 Tahun 2020) pada akhir Maret 2020 . Melalui Perppu Nomor 1 Tahun 2020, Pemerintah menetapkan sejumlah kebijakan terkait keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi COVID-19 dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan . Di bidang moneter, Bank Indonesia menerbitkan sejumlah bauran kebijakan untuk memitigasi dampak pandemi COVID-19, seperti penurunan tingkat suku bunga acuan Bank Indonesia 7-Day Repo Rate (BI7DRR) sebesar 25 bps pada Februari 2020 dan Maret 2020, pelonggaran ketentuan Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM), dan relaksasi ketentuan Giro Wajib Minimum (GWM) berupa penurunan GWM valas bank umum konvensional dari semula 8 persen menjadi 4 persen dan penurunan GWM Rupiah sebesar 50 bps bagi bank yang melakukan kegiatan ekspor - impor, dan penyaluran pembiayaan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan/atau sektor prioritas lainnya. Selain itu, Bank Indonesia juga meningkatkan triple intervention yang dilakukannya, yaitu di pasar spot dan pasar Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF), maupun melalui pembelian Surat Berharga Negara di pasar sekunder. Bank Indonesia bersama dengan industri keuangan juga melakukan upaya dalam meningkatkan transaksi nontunai. Penggunaan transaksi nontunai melalui uang elektronik, mobile banking, internet banking, dan QR Code Indonesia Standard (QRIS) tidak hanya membantu konsumen untuk tetap dapat melaksanakan transaksi keuangan, tetapi juga untuk sekaligus membantu program physical distancing serta anjuran Work from Home (WFH) yang digalakkan oleh Pemerintah untuk memutus rantai penyebaran pandemi COVID- 19. Selain itu, pembayaran non-tunai akan dilakukan untuk mendukung program-program pemerintah dalam menyalurkan dana bantuan sosial, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan jdih.kemenkeu.go.id MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Pangan Non-Tunai (BPNT), Program Kartu Prakerja, dan Program Kartu Indonesia Pintar-Kuliah. Otoritas Jasa Keuangan m engeluarkan berbagai kebijakan stimulus untuk mengantisipasi dampak pandemi COVID-19 di bidang lembaga jasa keuangan. Kebijakan stimulus ini diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019. Bersama dengan Self-Regulatory Organization (SRO) pasar modal , Otoritas Jasa Keuangan bekerja sama dengan untuk mengupayakan keberlangsungan aktivitas perdagangan bursa efek yang teratur, wajar dan efisien, serta layanan pasar modal kepada seluruh stakeholders pasar modal melalui pelaksanaan aktivitas Business Continuity Management (BCM). Untuk meminalisir tekanan terhadap pasar modal Indonesia, diberlakukan pelaksanaan trading halt dalam hal terjadi penurunan IHSG yang sangat tajam dalam satu hari bursa yang sama , perubahan batasan auto rejection, dan pelarangan transaksi short selling . Di samping itu, Otoritas Jasa Keuangan memberikan relaksasi atas penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), baik melalui perpanjangan batas waktu RUPS Tahunan maupun pemberlakuan penyelenggaraan RUPS dengan memanfaatkan fasilitas Electronic Proxy pada sistem E-RUPS, serta memberlakukan perpanjangan batas waktu penyampaian laporan berkala bagi para emiten dan perusahaan publik. Stimulus juga turut diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan kepada industri keuangan non-bank (IKNB), antara lain melalui perpanjangan batas waktu penyampaian laporan berkala kepada Otoritas Jasa Keuangan dan pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) pihak utama IKNB melalui video conference. Sejalan dengan industri lainnya, berbagai relaksasi juga diterima oleh IKNB, misalnya relaksasi dalam hal penundaan pembayaran untuk pembiayaan yang berkaitan dengan skema channelling dan joint financing di industri pembiayaan, relaksasi dalam hal perhitungan tingkat solvabilitas di industri asuransi, dan relaksasi dalam hal perhitungan rasio pendanaan bagi dana pensiun dengan program pensiun manfaat pasti dan penundaan pelaksanaan ketentuan life cycle fund bagi dana pensiun dengan program pensiun iuran pasti di industri dana pensiun. Dampak pandemi COVID-19 terhadap perekonomian dan sektor keuangan juga perlu dimitigasi bersama oleh Pemerintah dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) untuk melakukan tindakan antisipasi yang bersifat forward looking. Pemerintah bersama lembaga terkait mengambil langkah-langkah luar biasa dalam rangka penyelamatan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan melalui berbagai kebijakan relaksasi yang berkaitan dengan pelaksanaan APBN. Langkah - langkah relaksasi tersebut terutama dilakukan melalui peningkatan belanja untuk kesehatan, pengeluaran untuk jaring pengaman sosial dan pemulihan perekonomian, serta memperkuat kewenangan berbagai jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESJA lembaga dalam sektor keuangan. Dengan memperhitungkan segala dukungan fiskal yang dilakukan Pemerintah serta mempertimbangkan dampak dari COVID-19 kepada indikator makro dan fiskal, maka defisit APBN 2020 diperkirakan akan mencapai 5,07 terhadap PDB. Pelebaran batas defisit anggaran tersebut menjadi salah satu poin yang diatur di dalam Perppu Nomor 1 tahun 2020 tersebut . Sementara itu, berkaitan dengan stabilitas sistem keuangan, Perppu juga telah mengatur langkah-langkah extraordinary untuk memperkuat koordinasi dan mitigasi di sektor keuangan. Beberapa langkah yang diatur dalam Perppu antara lain adalah perluasan kewenangan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dalam menetapkan skema pemberian dukungan kepada Pemerintah untuk penanganan permasalahan lembaga keuangan dan stabilitas sistem keuangan yang membahayakan perekonomian nasional. Selain itu, Perppu juga memberikan kewenangan bagi BI untuk dapat membeli SBN berjangka panjang di pasar perdana dan pembelian Repurchase Agreement (Repo) SBN milik LPS. Terkait dengan LPS, Perppu memberikan perluasan kewenangan pemerintah dalam memberikan pinjaman pada LPS dan early involvement LPS dalam penanganan bank bermasalah serta perluasan sumber pendanaan dan program pe njaminan simpanan LPS. KSSK juga diberikan perluasan kewenangan untuk melakukan assessment yang fonuard looking dalam rangka menjaga stabilitas sektor keuangan. II.4. Baseline Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2020 dan Proyeksi 2021 Pandemi COVID- 19 menciptakan kondisi luar biasa ( extraordinary), sulit diperkirakan karena belum pernah terjadi sebelumnya (unprecedented) dan berdampak signifikan terhadap aktivitas perekonomian. Berbagai lembaga internasional , seperti IMF dan Bank Dunia, memprediksi pertumbuhan ekonomi dunia mengalami pertumbuhan negatif di tahun 2020, terdampak COVID-19 . Kondisi ketidakpastian ekstrim menyulitkan melakukan proyeksi pertumbuhan. Dampak ke perekonomian sulit diprediksi dan sangat tergantung oleh banyak faktor, meliputi eskalasi penyebaran COVID-19 di berbagai negara, intensitas langkah penanganan COVID-19, disrupsi di sisi supply, rambatan ke sektor keuangan, perubahan pola konsumsi dan perubahan perilaku seperti cara berbelanja dan pergerakan transportasi, efek terhadap keyakinan konsumen dan pelaku bisnis, serta volatilitas harga komoditas. Pemerintah memantau perkembangan secara terus-menerus guna memastikan upaya penanganan berjalan efektif. Kecepatan dan efektivitas penanganan COVID-19 akan membuat aktivitas ekonomi semakin cepat untuk pulih dan dampak negatif terhadap perekonomian dapat diminimalisasi. Ketidakpastian yang tinggi terhadap eskalasi penyebaran COVID-19 dan rambatan dampaknya terhadap aktivitas sosial, ekonomi dan keuangan membuat sangat sulit untuk melakukan e stimasi tingkat pertumbuhan ekonomi secara akurat. jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Pandemi COVID-19 merupakan bencana kemanusiaan yang berakibat sangat signifikan tidak hanya pada kesehatan masyarakat dan tingkat kematian, tetapi juga pada aktivitas sosial-ekonomi masyarakat di seluruh dunia. Kondisi luar biasa ini mempengaruhi pertumbuhan ekonomi Indonesia yang pada triwulan I 2020 yang hanya mampu tumbuh sebesar 2,97 persen (YoY). Kinerja pertumbuhan triwulan I 2020 ini terutama disebabkan oleh melambatnya permintaan domestik, yakni konsumsi rumah tangga yang hanya tumbuh sebesar 2,84 persen dan investasi yang hanya tumbuh 1, 70 persen, serta konsumsi pemerintah yang tumbuh sebesar 3,74 persen. Meski berdampak lebih cepat dari prediksi (early hit), tingkat pertumbuhan Indonesia ini masih relatif lebih baik dibandingkan Amerika Serikat (0,3 persen), Korea Selatan (1,3 persen), Euro Area (-3,3 persen), Singapura (-2,2 persen), Tiongkok (-6 ,8 persen), dan Hong Kong (ยญ 8,9 persen). Namun demikian, tingkat pertumbuhan ini masih lebih rendah dibandingkan Vietnam (3,8 persen). Sejak awal, pemerintah menyadari ketidakpastian yang sangat tinggi dan perubahan yang sangat cepat , sehingga sangat sulit untuk melakukan prediksi yang akurat. Oleh karena itu, pemerintah telah mengkalibrasi beberapa skenario dampak dari pandemi COVID-19 terhadap kinerja perekonomian. Adanya data rilis PDB triwulan I 2020 ini akan digunakan untuk memutakhirkan asesmen pemerintah terhadap kondisi perekonomian riil dan sosial masyarakat . Asesmen yang pemerintah lakukan secara terus menerus ini terutama untuk memastikan bahwa kebijakan yang diambil untuk mengantisipasi pemburukan lebih lanjut dapat dilakukan secara cepat dan tepat. Tujuannya untuk menjaga daya tahan masyarakat miskin dan rentan serta mendukung daya tahan dunia usaha agar tidak terpukul dalam sehingga dapat cepat m e lakukan proses pemulihan di kemudian hari. Selain itu, pertumbuhan yang melambat merupakan wake up call bagi Pemerintah untuk memperkuat upaya - upaya luar biasa mencakup penyaluran program perlindungan sosial dan dukungan terhadap dunia usaha. Percepatan penyaluran program perlindungan akan dilakukan secara masif di triwulan II 2020, diiringi dengan dukungan dunia usaha melalui Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Penundaan pembayaran pokok dan bunga kredit UMKM yang sudah dimulai akan diperbesar. Setelah penundaan pokok dan cicilan selesai , Pemerintah mengantisipasi kemungkinan peningkatan gagal bayar melalui subsidi bunga yang mengurangi beban debitur. Dengan capaian tersebut, pemerintah memproyeksi pertumbuhan ekonomi berada dalam rentang dua kondisi skenario, yakni skenario berat dengan pertumbuhan sebesar 2,3 persen dan skenario sangat berat dengan pertumbuhan -0,4 persen. Dengan langkah kebijakan PSBB di berbagai wilayah seiring eskalasi pandemi yang belum diketahui kapan berakhirnya , kinerja pertumbuhan ekonomi nasional diperkirakan akan semakin jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA tertekan di sepanJang tahun 2020 dan mengarah pada kondisi skenario sangat berat. Dua skenario tersebut menjadi baseline baru dalam memperkirakan kinerja perekonomian Indonesia di 2021 dengan penjelasan sebagai berikut. Skenario Berat Pada skenario ini , pertumbuhan ekonomi tahun 2020 diperkirakan sebesar 2,3 persen dan menjadi baseline kebijakan guna menghindari kondisi yang le bih parah. Pandemi COVID-19 diperkirakan berdampak terhadap perekonomian selama sembilan bulan dan tindakan penanganan pandemi berjalan efektif meskipun berlangsung lebih lama dari yang dijadwalkan karena berbagai kendala di beberapa daerah. 9 Perdagangan internasional dengan Tiongkok dan negara lain berkurang tajam sehingga mengganggu rantai pasokan bahan ba ku. Seluruh aktivitas ekonomi domestik mengalami pelemahan , termasuk terjadi gangguan di sektor pasar tenaga kerja . lmbas terhadap tambahan pengangguran mulai terasa dengan jumlah yang relatif signifikan. Akibatnya , konsumsi masyarakat terganggu sepanjang tahun seiring penerapan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di berbagai wilayah episentrum penyebaran virus. Aktivitas konsumsi terutama hanya terbatas pada kebutuhan konsumsi pokok. Investasi melambat lebih dalam, bahkan sempat terkontraksi di tiga triwulan terakhir akibat resesi global. Belanja modal pemerintah juga sangat terbatas dan pelaksanaannya terhambat sehingga tidak dapat mendukung investasi. Penurunan perdagangan internasional baik ekspor maupun impor terkontraksi sangat dalam karena meluasnya dampak pandemi menyebabkan anjoknya permintaan global. Dengan kebijakan countercyclical yang dijalankan pemerintah, pengeluaran konsumsi pemerintah diharapkan menjadi bantalan utama penanganan dampak pandemi COVID-19 terutama dengan implementasi berbagai stimulus fiskal baik untuk belanja kesehatan, jaring pengaman sosial, maupun insentif bagi dunia usaha sesuai Perppu No. 1 tahun 2020. Memasuki 2021, kondisi ekonomi nasional diperkirakan mulai pulih . Kondisi 'new normal' ditambah dengan faktor base effect yang rendah di 2020 mendorong kinerja perekonomian tumbuh tinggi di 2021 pada kisaran 5,5 persen. Angka basis yang rendah menyebabkan berbagai komponen pertumbuhan ekonomi (konsumsi , investasi, ekspor dan impor) tumbuh tinggi di atas rata-rata pertumbuhan periode normal. Sementara itu, konsumsi pemerintah diperkirakan melambat karena keberlanjutan kebijakan countercyclical relatif lebih rendah dibanding pada saat penanganan pandemi di tahun 2020. Dukungan APBN dalam bentuk 9 Eff e ctive response , but regiona l virus resurgence, pa rtiall y effec tive interventions. Skenario Al menurut klasifikasi s kenario oleh McKinse y & Compan y 2020. COVID-19: Briefing Materials . Global health and crisis repon se . Updated: 25 Mar et 2020. jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA bantuan sosial atau jaring pengaman sosial masih berlanjut menambah kecepatan pemulihan konsumsi di masyarakat . Agenda pemulihan ekonomi berjalan relatif cepat, mengingat dampak terhadap pengangguran dan sektor riil yang tidak terlalu parah, sehingga dunia usaha dapat kembali beraktivitas dengan relatif cepat. Langkah-langkah reformasi baik di sisi fiskal maupun peningkatan iklim berusaha mulai menampakkan hasilnya dan direspons positif dengan peningkatan pertumbuhan investasi dan aktivitas produksi sebagaimana tercermin dalam pertumbuhan perdagangan, ekspor dan impor. Skenario Sangat Berat Pada skenario ini, pertumbuhan ekonomi tahun 2020 diperkirakan terkontraksi sebesar -0,4 persen. Permasalahan COVID- 19 terus tereskalasi dan memberi dampak negatif bagi perekonomian di sepanjang tahun 2020. Meluasnya dampak gangguan kesehatan yang dialami masyarakat di berbagai daerah menyebabkan jatuhnya korban jiwa yang relatif banyak. Selain itu, implementasi PSBB berlangsung lebih lama dan bahkan kebijakan karantina wilayah diperlukan sehingga sebagian besar kegiatan ekonomi terhenti. Hal ini menyebabkan adanya lonjakan pengangguran dan merambah ke gangguan keberlanjutan sebagian pelaku usaha, terutama pada sektor produksi yang terdampak langsung seperti pariwisata, industri manufaktur, dan jasa informal. Pengangguran baru diperkirakan mencapai 5,2 juta orang, hampir dua kali lipat dibandingkan dalam Skenario Berat. 10 Akibatnya, konsumsi masyarakat sepanjang tahun melemah cukup dalam seiring dengan penurunan daya beli masyarakat . Kegiatan investasi mengalami kontraksi lebih dalam di tengah tidak kondusifnya perekonomian global dan domestik. Tingginya tingkat ketidakpastian menjadi menjadi disinsentif bagi dunia usaha untuk berinvestasi. Seiring kinerja investasi, ekspor dan impor juga terkontraksi lebih dalam sebagai akibat imbas aktivitas perdagangan dunia yang melemah serta tidak berjalannya kegiatan industri dan pariwisata domestik. Sementara itu, berbagai hambatan dalam upaya penanganan menye babkan pelaksanaan anggaran kurang berjalan efektif sehingga kinerja konsumsi pemerintah lebih lambat dibanding pada skenario berat. Selain itu, sebagian langkah penanganan juga dilakukan dalam bentuk transfer langsung yang tidak termasuk dalam konsumsi pemerintah. Memasuki 2021, kinerja pertumbuhan ekonomi nasional mampu kembali tumbuh positif di kisaran 4,5 persen. Hal ini terutama didorong oleh kondisi baseline yang rendah di 2020. Durasi COVID-19 yang lebih lama mengakibatkan pada triwulan I 2021 walau pun perekonomian sudah tumbuh positif tetapi masih relatif rendah. Dampak tingginya korban jiwa, 10 Broad failure of public health intervension , partially effective interventions. Skenario B4 menurut klasifikasi skenario oleh McKinsey & Company 2020. COVID-19: Briefing Materials. Global health and crisis reponse. Updated: 25 Maret 2020. jdih.kemenkeu.go.id /J MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA lonjakan penghentian usaha dan pengangguran yang relatif besar membuat proses pemulihan aktivitas ekonomi memerlukan waktu yang lebih lama sehingga mengurangi kapasitas produksi nasional (terjadi loss of human capitaij. Kinerja konsumsi masyarakat masih relatif lambat akibat daya beli masyarakat rendah walau pun masih didukung oleh program bantuan sosial penanganan COVID-19 yang masih berjalan. Program pemulihan ekonomi berjalan namun membutuhkan waktu yang realtif lebih panjang. Langkah-langkah reformasi untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas serta iklim usaha yang kondusif berjalan dengan baik membantu proses pemulihan ekonomi. Investasi mulai menggeliat kembali namun masih pada level yang relatif rendah dibanding kondisi sebelum pandemi. Proses pemulihan masih berjalan dengan tren yang meningkat namun membutuhkan periode pemulihan yang lebih panjang. Langkah- langkah reformasi diekspektasi akan memberikan dukungan terhadap percepatan pertumbuhan ekonomi pada akhir 2021 dan tahun berikutnya. Ill. TANTANGAN FUNDAMENTAL PEREKONOMIAN: JANGKA MENENGAH PANJANG Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) tahun 2021 disusun dengan memperhatikan Visi Indonesia Maju 2045 dan tantangan pembangunan jangka panjang, kebijakan makro fiskal jangka menengah sebagaimana telah diuraikan dalam bagian sebelumnya serta rencana kerja pemerintah termasuk target capaian indikator pembangunannya. Selain itu, desain KEM PPKF tahun 2021 juga mempertimbangkan asesmen dinamika perekonomian yang telah dan sedang terjadi baik di level global maupun domestik serta berbagai dinamika pencapaian indikator pembangunan. Bagian ini akan menguraikan asesmen atas tantangan fundamental perekonomian dan target pembangunanjangka menengah-panjang dalam rangka pencapaian Visi Indonesia Maju 2045. Masalah kesehatan dan kematian akibat penularan COVID-19 yang sangat cepat serta respon pembatasan sosial berskala besar mengakibatkan penurunan aktivitas sosial ekonomi masyarakat. Dampak rambatan pandemi COVID-19 ke sektor riil dan sektor keuangan juga telah menurunkan secara tajam outlook perekonomian Indonesia di tahun 2020 serta berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan tingkat pengangguran dan kemiskinan. Kondisi-kondisi tersebut mengancam upaya ekonomi Indonesia untuk tumbuh lebih tinggi dan keluar dari Middle Income Trap (MIT) karena perubahan fundamental tersebut mempersulit upaya Indonesia mengatasi tantangan-tantangan jangka menengah-panjang yang perlu diatasi untuk dapat lolos dari MIT. III.1.Menghindari Middle Income Trap (MIT) Sebelum datangnya pandemi COVID-19, pembangunan ekonomi dan sosial telah berada dalam jalur yang relatif tetap dalam rangka menghadap i tantangan pembangunan untuk mencapai Visi Indonesia Maju 2045. jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Pertumbuhan ekonomi yang mampu dijaga pada kisaran 5 persen per tahun telah mendorong indikator-indikator kesejahteraan masyarakat membaik. Hal ini terlihat dari tingkat kemiskinan, tingkat pengangguran terbuka (TPT), dan rasio gini yang menurun. Indonesia mampu mencapai tingkat kemiskinan single-digit untuk pertama kali dalam sejarah sejak Maret 2018, yakni pada tingkat 9,82 persen dengan tren yang terus menurun hingga menyentuh 9,22 persen per September 2019. TPT juga menurun dari 5,94 persen di tahun 2014 menjadi 5,28 persen pada Agustus 2019. Demikian juga rasio gini yang sempat stagnan pada level 0,41 (periode 2012-2015) telah menurun menjadi 0,380 pada 2019. Selain itu Indeks Pembangunan Manusia (IPM) juga menunjukkan perbaikan yang signifikan dari 68,90 di 2014 menjadi 71,92 pada 2019. Namun, tantangan perbaikan indikator kesejahteraan ini menjadi semakin besar dengan timbulnya pandemi COVID- 19 di awal tahun 2020. Pandemi COVID-19 telah menimbulkan dampak fundamental terhadap ekonomi Indonesia. Gangguan kesehatan pada masyarakat, termasuk dalam banyaknya korban jiwa, mendorong Pemerintah melakukan langkah-langkah luar biasa dalam jangka pendek yang berfokus pada penanganan kesehatan, termasuk melalui realokasi anggaran dalam jumlah yang cukup besar ke sektor kesehatan dan pembatasan sosial berskala besar. Masalah kesehatan dan kematian akibat penularan COVID-19 yang sangat cepat serta langkah pembatasan sosial juga telah mengganggu aktivitas sosial ekonomi masyarakat, yang berdampak pada jumlah pengangguran dan kemiskinan . Pandemi COVIDยญ 19 telah mengubah wajah dan menurunkan secara tajam outlook perekonomian Indonesia di tahun 2020 dan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan tingkat pengangguran dan kemiskinan . Kondisi-kondisi tersebut mengancam upaya ekonomi Indonesia untuk tumbuh lebih tinggi dan keluar dari Middle Income Trap (MIT) karena perubahan fundamental tersebut mempersulit upaya Indonesia mengatasi tantangan-tantangan jangka menengah-panjang yang perlu diatasi untuk dapat lolos dari MIT. Tantangan - tantangan jangka menengah-panjang yang bersifat fundamental tersebut terutama terkait dengan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) serta produktivitas dan daya saing perekonomian. Secara lebih detail , kualitas SDM, gap infrastruktur, serta tingkat adopsi teknologi yang rendah menjadi penyebab produktivitas rendah di Indonesia. Selain faktor pendidikan, kualitas SDM yang rendah juga disebabkan oleh masih besarnya kelas menengah dalam usia produktif namun memiliki kondisi sosial ekonomi yang masih rentan dan berada di sektor informal. Di dalam faktor demografi ini juga terdapat faktor ketidaksetaraan gender serta mulai terjadinya proses penuaan penduduk ( aging population). Selain itu, iklim usaha yang kurang kondusif serta regulasi dan birokrasi yang belum efisien mengakibatkan high cost economy yang menghambat daya saing perekonomian, termasuk daya saing produk ekspor. Lima arahan strategis Presiden yaitu: pembangunan SDM, pembangunan infrastruktur , jdih.kemenkeu.go.id MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INOONESIA penyederhanaan birokrasi, penyederhanaan regulasi serta transformasi ekonomi , ditujukan untuk mengatasi tantangan fundamental tersebut agar Indonesia dapat terlepas dari Middle Income Trap (MIT) dan menjadi negara maju sesuai Visi Indonesia Maju 2045. Di tahun 2019 , Indonesia telah masuk dalam kriteria upper middle income group dengan pendapatan per kapita sekitar USD4.244 setelah selama kurang lebih 23 tahun berada dalam kelompok lower middle-income group sejak tahun 1995. Selama 23 tahun dalam kelompok lower-middle income group , pertumbuhan ekonomi rata-rata Indonesia berada di kisaran 4 ,6 persen per tahun. Dalam publikasi ADB Working Paper Series di tahun 2012, disebutkan bahwa secara rata-rata suatu negara membutuhkan waktu selama 28 tahun untuk naik dari kelompok lower-middle income menuju kelompok upper - middle income . Kemudian, diperlukan waktu rata- rata 14 tahun untuk naik dari kelompok upper-middle income menuju kelompok advanced-economy. Sehingg a secara rata-rata diperlukan waktu 42 tahun dalam kelompok negara kelas menengah sebelum suatu negara kemudian mampu naik menjadi negara maju. Sebagai perbandingan, Singapura , Jepang dan Korea Selatan berhasil menjadi negara maju setelah berada dalam kelas menengah selama 15-20 tahun. Dengan demikian mutlak bagi Indonesia melakukan reformasi fundamental ekonomi dalam jangka menengah-panjang, untuk keluar dari MIT. Dalam publikasi Asian Development Bank Institute (ADBI) di bulan Juli 2017, beberapa faktor disinyalir menjadi penyebab suatu negara masuk ke dalam MIT, antara lain:
kondisi demografi yang tidak suportif;
pasar tenaga kerja yang tidak efisien;
infrastruktur yang belum memadai;
kondisi institusi yang masih lemah;
pasar keuangan yang tidak efisien;
diversifikasi produk yang rendah; serta 7) tingkat inovasi yang rendah. Saat ini, Indonesia disinyalir sedang mengalami keseluruhan faktor tersebut kecuali kondisi demografi Indonesia yang masih suportif dengan masih besarnya golongan penduduk berusia muda. IIl. 2.Tantangan Pemanfaatan Kondisi Demografi Kondisi demografi yang suportif terutama berasal dari besarnya kelas menengah . Sampai dengan tahun 2030, Indonesia masih akan menikmati bonus demografi. Penduduk usia produktif masih dominan dengan tingkat rasio dependensi yang terus menurun hingga 2030. Kondisi ini harus dapat dimanfaatkan apabila ingin mendorong output perekonomian yang lebih tinggi melalui pengelolaan dan pemanfaatan yang baik atas bonus demografi tersebut. Namun sebaliknya, apabila jendela bonus demografi tidak dimanfaatkan justru akan membebani perekonomian setelah 2030 , yaitu ketika porsi penduduk usia lanjut mulai meningkat. Oleh karena itu diperlukan strategi pembangunan sumber daya manusia sepanjang hayat , sejak masih dalam kandungan hingga usia tua untuk menyongsong Visi Indonesia Maju 2045 . jdih.kemenkeu.go.id MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Hingga saat ini, porsi penduduk kelas menengah dalam usia produktif terus mengalami tren meningkat. Pada 2002 proporsi kelas menengah hanya se besar 7 persen dari total populasi ( 14, 1 juta orang) kemudian meningkat tiga kali lipatnya menjadi 21 persen dari total populasi (57,3 juta orang) pada 2019 . Selain meningkatnya jumlah kelas menengah , peran kelas menengah juga semakin besar di perekonomian, terlihat dari sumbangan konsumsi mereka. Pada periode yang sama, porsi konsumsi kelas menengah meningkat dari 20,6 persen mejadi 43,3 persen dari total konsumsi. Apabila tren ini terus meningkat , kelas menengah akan menjadi sumber pertumbuhan ekonomijangka panjang. Selain itu, kelas menengah memiliki kecenderungan untuk berinvestasi tinggi pada peningkatan sumber daya manusia (SDM), terlihat dari anak usia sekolah di keluarga kelas menengah yang masuk sekolah lebih awal dan menempuh pendidikan lebih lama. Dari sisi ketenagakerjaan, kelas menengah memiliki latar belakang pendidikan di atas rata-rata, yang cenderung menunggu dan mencar i pekerjaan yang sesuai dengan ekspektasi mereka. Namun dengan terbatasnya lapangan kerja berkualitas, masih banyak kelas menengah yang bekerja di sektor informal. Sektor informal cenderung tidak terlindungi oleh jaminan sosial. Hanya sebesar 71,6 persen kelas menengah yang memiliki asuransi kesehatan baik publik maupun swasta. Selain itu, mereka juga cenderung rentan ketika mencapai lanjut usia karena hanya 28 persennya yang memiliki asuransi hari tua/ jaminan pensiun. Meskipun peran kelas menengah meningkat, potensi demografi Indonesia disinyalir belum dimanfaatkan secara optimal. Penduduk Indonesia masih didominasi oleh Aspiring Middle Class (AMC) y ang masih berpeluang turun menjadi golongan rentan dan mudah kembali terjebak kemiskinan. Menurut data Susenas 2019, sekitar 48,2 persen penduduk masuk dalam kriteria AMC dan 20,6 persen penduduk masuk golongan rentan yang mudahjatuh kembali miskin . Penyebab AMC lambat naik ke las menjadi Kelas Menengah diantaranya masih relatif besarnya pengangguran dan tenaga kerja di sektor informal, serta dengan produktivitas yang relatif rendah. Data menunjukkan, pengangguran nasional mencapai 6,82 juta orang (Februari 2019), dimana 84 ,9 persen berasal dari rumah tangga miskin , rentan, dan AMC serta 68 persen berada di Jawa Barat, Jawa Timur , Jawa Tengah, Sumatera Utara, Banten dan DKI Jakarta. Data Sakernas 2019 juga menunjukkan bahwa di antara para penganggur sekitar 12 persen memiliki pendidikan tingkat universitas dan 24 persen memiliki pendidikan vokasi. Dilihat dari sisi usia penganggur, 67 persen merupakan usia muda di rentang 15-29 tahun. Untuk mengatasi tantangan ini , diperlukan kebijakan yang mampu mendorong penciptaan kesempatan kerja yang lebih luas bagi kelompok-kelompok tersebut dalam rangka menggali potensi ekonomi kelas menengah untuk tumbuh lebih tinggi. jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Seiring dengan meningkatnya porsi kelas menengah produktif terse but , juga muncul tantangan dari sisi ketenagakerjaan . Sektor i nformal masih mendominasi , dim a na sekitar 57 pe rsen tenaga kerja masih be kerja di sektor informal. Tingkat produktivitas tenaga kerja di Indonesia masih rendah dan para pekerja di sektor informal tidak terlindungi oleh jaminan sosial. Tingkat Produktivitas Tenaga Kerja Indonesia masih rendah dibandingkan negara lain, seperti terlihat dalam publikasi yang diterbitkan oleh Asian Productivity Organiz a tion (APO), dimana saat ini Indonesia masih menempati posisi 11 dari 20 negara anggota APO. Daya saing tenaga kerja Indonesia juga masih rendah, masih kalah dibandingkan negara ASEAN lainnya. Faktor pendidikan dan kualifikasi menjadi salah satu faktor pe nyebabnya. Grafik 18 Penganggur Menurut Kelompok Usia dan Pendidikan Tahun 2019 Jumlah Penganggur Menurut Usia Komposisi Penganggur Menurut Pendidikan 80+ 75-79 โ Laki- l aki 70-74 I Perempuan 65-69 I 60-64 I 55-59 - โข โ 50-54 45-49 40-44 35-39 - 30 - 34 25-29 20-24 15-19 Ribu Orang 0 500 1000 1500 2000 2500 Sumber: Sakern as Februari 2019, diolah Dengan kemajuan teknologi, sekitar 60 persen angkatan kerja Indonesia saat ini rentan tergantikan otomatisasi terutama untuk tenaga kerja dengan pendidikan rendah , diantaranya adalah: (i) tenaga administrasi/tata usaha; (ii) buruh di pertambangan, kontruksi dan manufaktur; (iii) petugas kebersihan, tenaga pembantu, tenaga perawat; (iv) penjaga toko / retail; dan (v) petani . Selain itu , lapangan kerja baru yang berkualitas diperlukan guna menyerap kelas menengah produktif yang semakin besar dan berpendidikan . Infant industries dapat menjadi salah satu sumber penyerapan tenaga kerja baru tersebut , sehingga dukungan dalam mendorong pertumbuhan industri-industri ini sangat diperlukan. Salah satu tantangan demografi lainnya adalah belum tercapainya gender equality (kesetaraan gender). Kesetaraan gender merupakan faktor penting untuk dapat mencapai pertumbuhan sosial, politik , dan ekonomi yang berkelanjutan (sustainable development), mengingat hampir 50 persen jdih.kemenkeu.go.id 12 MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA dari populasi penduduk adalah perempuan . Kesetaraan dan keadilan gender merupakan komitmen yang disepakati negara-negara Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sebagai salah satu butir dalam Sustainable Development Goals (SDGs). Keberadaan perempuan penting dan harus diperhitungkan untuk mencapai pembangunan berkelanjutan. Dengan pe ningkatan peran perempuan, keberhasilan pembangunan akan terlihat dari peningkatan kualitas hidup dan peran perempuan di berbagai bidang pembangunan seperti pendidikan, kesehatan , ekonomi, dan politik. Grafik 19 Penduduk Menurut Kelompok Pendapatan dan Jenis Kelamin Penduduk Miskin Tahun 2019 Penduduk Menurut Kelompok Penduduk Miskin Menurut Pendapatan J enis Kelamin 12,8 48. 2 ju ta orang 20.6 21 .5 12,3 ju ta orang 9. 4 0.4 Miskin Rentan Aspiring MC Middle Upp er Class Class (MC) Laki-laki Perempuan Sumber: Susenas 2019, diolah Ketidaksetaraan gender m e ngakibatkan dampak negatif dalam berbagai aspek pembangunan, mulai dari ekonomi hingga sosial. Ketidaksetaraan gender juga memiliki hubungan y ang kuat dengan kemiskinan, ketidaksetaraan akses pendidikan , la y anan kesehatan, hingga akses keuangan. Ketidakadilan terhadap perempuan dipicu oleh sistem budaya patriarki y ang masih banyak dianut di berbagai wilayah di Indonesia, dimana perempuan memiliki posisi subordinat dan tidak memiliki hak untuk memilih ataupun menentukan nasibnya sendiri. Berbagai isu gender masih dijumpai di berbagai dimensi kehidupan, mulai dari ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan politik. Dari sisi partisipasi ekonomi dan kesempatan berusaha, Indonesia menempati posisi ke 68 dari 153 negara berdasarkan laporan indeks kesenjangan gender global (Global Gender Gap Index Report) tahun 2020 yang dirilis oleh World Economic Forum . Meski kesenjangan antara laki-laki dan perempuan di bidang ekonom i masih cukup tinggi , namun indeks kesenjangan di Indonesia m e ngalami perbaikan y ang cukup signifikan sejak tahun 2006. Namun demikian, Indonesia masih memiliki pekerjaan rumah mengingat Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) perempuan hanya sebesar 51,89 jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA persen, masih jauh lebih rendah jika dibandingkan TPAK laki-laki sebesar 83, 13 persen . Selain itu, Indonesia juga masih berhadapan dengan isu kesenjangan distribusi pendapatan, dimana rata-rata upah/ gaji buruh/karyawan perempuan lebih rendah dari pekerja laki-laki, yaitu 2,45 juta rupiah untuk perempuan, dan 3 , 17 juta rupiah untuk laki-laki, berdasarkan data per Agustus 2019. Kondisi ini diperparah dengan masih banyaknya perempuan yang bekerja tanpa upah untuk keluarga (invisible worker) . Di bidang kesehatan, Angka Kematian Ibu (AKI) melahirkan di Indonesia masih cukup tinggi, yaitu 305 per 100 ribu kelahiran hid up (SUPAS, 2015). Hal ini berbeda jauh dengan Singapura y ang berada pada posisi 2-3 AKI per 100 ribu kelahiran hidup. Sementara AKI di negara- negara ASEAN sudah menempati posisi 40-60 per 100 ribu kelahiran hid up . Meski demikian, jumlah kasus kematian ibu di Indonesia terus menunjukkan penurunan. Penurunan AKI masih menjadi salah satu fokus utama pemerintah dalam mewujudkan masyarakat Indonesia sehat. Di bidang pendidikan, peluang bersekolah antara laki-laki dan perempuan sudah relatif sama, dimana Harapan Lama Sekolah (HLS) perempuan adalah 12,99 tahun dan laki-laki 12,84 tahun. Kesetaraanjuga telah terlihat dari Angka Partisipasi Murni (APM) antara perempuan dan laki-laki pada tingkat Sekolah Dasar hingga Sekolah Menengah Atas . Ada pun pada Perguruan Tinggi, APM perempuan adalah 12 persen , le bih tinggi di banding laki-laki yang hanya 10 persen. Namun d emikian, masih terdapat beberapa catatan kecil seperti tingkat literasi perempuan yang masih lebih rendah (94 persen) dibandingkan dengan laki-laki (97 persen). Meski terdapat perbaikan yang positif di bidang ekonomi dan pendidikan, kesenjangan gender di bidang politik ju.stru melebar. Hal tersebut disebabkan representasi perempuan mengalami penurunan, baik di parlemen (17,4 persen, lebih rendah dari tahun lalu 19,8 persen) maupun di kabinet (24 persen, sementara tahun lalu 26 persen) . Keterwakilan perempuan pada jabatan struktural juga masih relatif rendah, yaitujabatan eselon I hanya 0,02 persen dan eselon II 0,56 persen dari total pejabat struktural (BKN, 2019). Pembangunan laki-laki dan perempuan di Indonesia mengalami peningkatan dalam 9 tahun terakhir, yang tampak dari Indeks Pembangunan Gender (IPG), dimana IPG pada tahun 2018 mencapai 90 , 99 , meningkat sebesar 0,03 poin dibanding tahun 2017 . Namun, disparitas pembangunan gender antar provinsi masih re latif tinggi, dimana IPG tertinggi berada di Sulawesi Utara (94,73) dan IPG terendah berada di Papua (80, 11). Pembangunan gender selayaknya memiliki asosiasi dengan pemberdayaan gender. Pada tahun 2018, Indeks Pemberdayaan Gender (IDG) berada pada level 72,10, meningkat 0 , 36 poin dibanding tahun 2017. Peningkatan ini terutama terjadi karena kenaikan dua komponen , yakni persentase perempuan sebagai tenaga profesional (47 , 02) dan sumbangan pendapatan perempuan (36,70). Pertumbuhan IDG pada periode tahun jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Dilihat dari faktor-faktor penyebab suatu negara masuk ke dalam jebakan kelas menengah, Indonesia memiliki keuntungan dengan adanya kondisi demografi yang relatif muda. Namun, kondisi demografi yang masih suportif juga memiliki batasan . Perubahan struktur demografi secara perlahan akan membawa Indonesia ke tantangan aging population (penuaan penduduk). Selagi menikmati bonus demografi, Indonesia juga sedang memasuki masa transisi perubahan struktur penduduk dari komposisi penduduk kelompok umur muda bergeser menjadi struktur penduduk berusia tua. Proyeksi penduduk oleh Badan Pusat Statistik (BPS) hingga tahun 2045 memperlihatkan bahwa proporsi penduduk usia lanjut (berumur di atas 60 tahun) akan bertambah secara signifikan. Persentase penduduk usia lanjut yang hanya sebesar 9 persen atau 23 juta penduduk pada tahun 2015, diestimasi akan menjadi sekitar 19,9 persen atau 63,3 juta penduduk pada tahun 2045 (BPS, 2018). Perubahan struktur demografi penduduk yang bergeser ke usia tua telah dialami oleh banyak negara. Beberapa negara di Asia seperti Jepang dan Korea, telah mengalami lebih awal dan telah lama mengalami perubahan struktur penduduk seiring bertambahnya penduduk usia tua (World Bank, 2015) . Pergeseran ke struktur penduduk berusia tua ini disebabkan karena tingkat kelahiran (fertility rate) dan tingkat kematian (mortality rate) yang semakin kecil. Hal ini sebagai dampak dari peningkatan kualitas dan akses pelayanan kesehatan yang semakin baik, sehingga usia harapan hidup penduduk semakin panjang. Sebagai akibat dari perubahan struktur demografi ini, dependency ratio (rasio ketergantungan) penduduk tidak produktif terhadap penduduk usia produktif juga akan meningkat. Berdasarkan proyeksi BPS, rasio ketergantungan pada tahun 2015 adalah sebanyak 46 persen, kemudian cenderung menurun mencapai tit ik terendah pada tahun 2021-2022 sebesar 45,42 persen, setelah itu menunjukkan kenaikan mencapai 47,04 persen pada tahun 2030, dan terus naik hingga mencapai 53,35 persen pada tahun 2045. Semakin besar jumlah penduduk tidak produktif akan menambah beban bagi penduduk usia produktif yang justru semakin berkurang jumlahnya. Proporsi dan jumlah penduduk berusia lanjut yang semakin besar akan memberikan tekanan beban fiskal pada pemerintah. Pendapatan penduduk usia lanjut yang sudah tidak aktif bekerja akan cenderung menurun tanpa memberikan kontribusi kepada negara melalui pajak. Kecenderungan lain yang terjadi pada penduduk usia lanjut adalah pengeluaran untuk konsumsi akan meningkat, pendapatan tidak berubah, dan tabungan akan semakin berkurang . Beban anggaran pemerintah akan tertekan untuk tambahan alokasi kebutuhan dana pensiun, perawatan dan pelayanan kesehatan khusus dan intensif (long-term care), dan social security (perlindungan sosial) untuk kesehatan. Sementara di sisi lain, jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA pemerintah dihadapkan dengan kapasitas fiskal yang semakin mengecil, seiring dengan kontribusi penerimaan pajak dari penduduk usia produktif yang semakin berkurang. Tiga tantangan besar demografi di atas yaitu kelas menengah, kesetaraan gender, dan ageing population perlu disikapi dengan kebijakan yang komprehensif untuk menyongsong Visi Indonesia Maju 2045. Kelas menengah dan perannya di perekonomian harus terus diperkuat. Lapangan kerja yang tercipta perlu didorong bukan hanya yang padat karya atau dengan produktivitas rendah tetapi juga yang berkualitas. Selain memperbesar kelas menengah, perlu juga mendorong semua penduduk berpindah kelas yaitu dari miskin naik menjadi rentan miskin, kemudian naik menjadi aspirasi kelas menengah dan kemudian menjadi kelas menengah yang kuat. Pada akhirnya, kelas menengah juga perlu didorong untuk menjadi kelas perpendapatan tinggi. Dari sisi kesetaraan gender, peran perempuan di berbagai bidang perlu terus diperkuat untuk menggali potensi ekonomi tumbuh lebih tinggi. Dengan meningkatkan peran kelas menengah dan terus membaiknya kesetaraan gender, penduduk Indonesia diharapkan secara mandiri mampu menyiapkan hari tuanya dengan lebih baik . III.3. Tantangan Pembangunan Infrastruktur Faktor selanjutnya yang menjadi penyebab suatu negara masuk dalam MIT adalah kuantitas dan kualitas infrastruktur yang belum memadai. Sejak krisis ekonomi Asia di tahun 1997, kondisi stok infrastruktur di Indonesia terus mengalami penurunan walaupun dalam beberapa tahun terakhir cenderung stabil sejak tahun 2015 pada saat pemerintah mengambil keputusan untuk mengalihkan anggaran subsidi energi ke sektor infrastruktur. Estimasi Bappenas di 2019 menunjukkan stok infrastruktur Indonesia saat ini berada di kisaran 43 persen dari PDB , meningkat dari 35 persen terhadap PDB di awal tahun 2015. Sebagai perbandingan, data dari Bank Dunia (2015) dan McKinsey Global Institute Report (2013) memperlihatkan bahwa rata-rata stok infrastruktur di negara-negara maju adalah sebesar 70 persen dari PDB. Gap infrastruktur tersebut perlu dikurangi jika Indonesia ingin meningkatkan kualitas infrastrukturnya untuk tumbuh lebih tinggi untuk keluar dari middle income trap dan menjadi negara maju. Data dari the Global Competitiveness Report 2017-2019 menunjukkan ranking Indonesia di pilar infrastruktur masih relatif rendah. Di tahun 2016 , Indonesia menempati ranking 60 dar i lebih dari 140 negara, kemudian meningkat menjadi ranking 52 di tahun 201 7, namun mengalami penurunan menjadi ranking 72 di tahun 2019. Ranking tersebut lebih rendah dibandingkan Thailand dan Malaysia yang masing-masing berada di ranking 71 dan 35. Dalam periode RPJMN 2014-2019, salah satu fokus utama pemerintah adalah pembangunan infrastruktur. Pada periode tersebut, alokasi pembiayaan infrastruktur mencapai Rpl.700 triliun, meningkat lebih dari jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA dua kali lipat dibandingkan dengan periode 2010-2014 yang mencapai Rp679 triliun. Fokus pembangunan infrastruktur yang ditunjukkan dengan kenaikan alokasi pembiayaan tersebut menunjukkan hasil yang cukup baik, yang ditunjukkan dari perbaikan kualitas infrastruktur, misalnya kualitas jalan tol dan transportasi kereta api. Namun demikian, infrastruktur tetap menjadi salah satu penghambat kemudahan berusaha di Indonesia. Data dari the World Economic Forum, Executive Opinion Survey di tahun 201 7 menyatakan bahwa kualitas infrastruktur di Indonesia menempati urutan empat dari sembilan indikator penghambat usaha, setelah korupsi, inefisiensi birokrasi dan akses pembiayaan. Salah satu hambatan pembangunan infrastruktur di Indonesia adalah masih besarnya gap pembiayaan. Studi dari Global Infrastructure Hub (GIH) di tahun 2017 menyatakan bahwa terdapat gap pembiayaan sebesar lebih dari USD 140 miliar hingga tahun 2040 jika Indonesia ingin meningkatkan kualitas infrastrukturnya setara dengan negara-negara dalam golongan menengah atas sekaligus memenuhi target-target yang dicanangkan dalam Sustainable Development Goals (SDGs). ^11 Estimasi dari Bappenas menunjukkan bahwa untuk mencapai rata-rata pertumbuhan PDB 5,7 persen, yang merupakan batas bawah dari rata-rata target pertumbuhan PDB pada periode 2020-2024 sebesar 5, 7-6,0 persen, dibutuhkan belanja infrastruktur lebih dari Rp7.000 triliun atau hampir 7 persen dari PDB. Sumber-sumber pendanaan yang tersedia, baik dari APBN maupun dari pengguna layanan, hanya mampu memenuhi kurang lebih sebesar Rp5.000 triliun atau sekitar 5 persen dari PDB . Permasalah gap pendanaan sebesar 2 persen dari PDB tersebut perlu dipecahkan untuk memenuhi target pembiayaan infrastruktur dalam RPJMN 2020-2024. Sumber pembiayaan infrastruktur di Indonesia masih didominasi oleh pembiayaan internal sektor swasta dan pinjaman bank yang masing - masing porsinya sekitar 75 persen dan 10 persen. Instrumen-instrumen pembiayaan lain seperti penerbitan saham dan obligasi masih kecil porsinya. Masih rendahnya pertumbuhan kredit perbankan masih menjadi penghambat pemenuhan gap pembiayaan infrastruktur. Selain itu, masih dangkalnya sektor keuangan di Indonesia menyebabkan terbatasnya sumber - sumber pembiayaan jangka panjang yang berasal dari institusi- institusi dana pensiun dan asuransi domestik. Dengan demikian, pendalaman sektor keuangan merupakan hal yang mutlak untuk mengembangkan kapasitas pembiayaan infrastruktur yang berjangka panjang, yang sebetulnya sesuai dengan karakter investasi lembaga- lembaga asuransi dan pensiun. 11 Studi gap pembiayaan infrastruktur yang di l akukan GIH untuk Indonesia dapat diakses di situs https: / I outlook.gihub.org/ countries/ Indonesia jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Besarnya gap pembiayaan infrastruktur juga tidak dapat dilepaskan dari permasalahan pendanaan. Jika sumber-sumber pembiayaan infrastruktur diperlukan untuk membangun fisik infrastruktur , maka sumber-sumber pendanaan infrastruktur dibutuhkan untuk memastikan bagaimana ketersediaan layanan infrastruktur dapat dibayar. Tersedianya opsi-opsi pembiayaan infrastruktur, melalui instrumen-instrumen utang dan modal dari berbagai sumber, tidak menghilangkan kewajiban adanya sumber-sumber pendanaan yang hanya bersumber dari penerimaan pajak yang dikumpulkan pemerintah dan pengguna la y anan infrastruktur. Keterbatasan fiskal, baik karena kinerja penerimaan pajak yang rendah maupun batasan defisit anggaran dan rasio utang terhadap PDB, menjadi penghambat keleluasaan Pemerintah memecahkan masalah pendanaan infrastruktur. Selain itu, kompetisi antarsektor dan antarpusat dan daerah atas alokasi dana anggaran juga menjadi penyebab kecilnya kapasitas anggaran dalam memecahkan masalah pendanaan infrastruktur. IIl.4.Tantangan Peningkatan Produktivitas dan Daya Saing Keberlanjutan proses transformasi ekonomi melalui peningkatan produktivitas menjadi perhatian karena indikator produktivitas Indonesia cenderung mengalami penurunan. Data publikasi Asian Productivity Organization (APO Productivity Databook 2019) mencatat bahwa tingkat produktivitas pekerja Indonesia dalam periode 2010-2017 berada pada level rendah dengan hanya tumbuh 3,8 persen, lebih lam bat jika di banding negara peers , seperti Thailand (5,3 persen) , Vietnam (5,8 persen), Filipina (4, 1 persen), dan Kamboja (4,3 persen). Bahkan, indikator Total Factor Productivity (TFP) Indonesia pada periode yang sama tumbuh negatif -1,5 persen, berada di bawah capaian Thailand (0,6 persen), Malaysia (0,5 persen), Vietnam (1,8 persen), Filipina (1,4 persen) , dan Kamboja (1,3 persen). Untuk lepas dari jebakan negara berpendapatan menengah dan beralih segera menjadi negara maju, pertumbuhan produktivi t as harus dipacu. Tingkat pendapatan suatu negara akan ditentukan oleh kemampuannya dalam memproduksi barang dan jasa yang tergambar melalui PDB yang sangat terkait dengan tingkat produktivitas . Sebagai perbandingan, tingkat produktivitas Indonesia jauh lebih rendah dibandingkan Singapura. Indonesia saat ini berada di urutan ke-16 dunia untuk ukuran PDB, sedangkan Singapura hanya menempati urutan ke-38 . Namun secara produktivitas, Singapura jauh lebih tinggi di atas Indonesia karena jumlah penduduknya yang sedikit. PDB per kapita Singapura mencapai sebesar USD49.754 per tahun atau 12 kali lebih besar dibandingkan PDB per kapita Indonesia, yang hanya sekitar USD4.000 setahun. Artinya, seorang penduduk Singapura jauh lebih produktif daripada seorang Indonesia dalam setahun. jdih.kemenkeu.go.id MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Grafik 20 Sumber-Sumber Pertumbuhan Ekonomi g 7.5 8.2 7.8 5.7 5.5 6.3 6.0 6.4 6.2 6.0 5.6 5.2 4 -6 Tenaga Kerja - stok Kapital - TFP - Pertumbuhan Ekonomi - 11 3.1 - 16 -15.4 '\o.,ยฐ-'b,. "ยฐ-'o.,<: > "ยฐ-'o.,'o "ยฐ-'o.,'\ "ยฐ-'o.,'o '\o.,o.,ยฐ-' 1,<: : : ir: : : ,<: : : i 1,r: : : ir: : : i"1,r: : : ir: : : ,'l, 1,<: : : ir: : : ,": , 1,<: : : ir: : : ,b,. 1,<: : : ir: : : ,<: > 1,<: : : ir: : : ,'o 1,<: : : ir: : : ,'\ 1,r: : : ir: : : ,'o 1,r: : : i<: : : iยฐ-' 1,r: : : i"r: : : , 1,r: : : i" "1,r: : : i"'J, 1,r: : : i"": , 1,r: : : i"b,. 1,r: : : i"{: ) 1,r: : : i"'o 1,r: : : i"'\ 1,r: : : i"'o 1,r: : : i"ยฐ-' Sumber: Nurwanda dan Rifai (2018) Tingginya produktivitas akan menentukan standar hidup sebuah negara. Negara yang memiliki produktivitas rendah cenderung memiliki tingkat kemiskinan lebih tinggi, derajat kesehatan yang lebih rendah, dan kemampuan akademis yang juga lebih rendah_ Sebagai contoh di atas adalah Singapura, dimana negara ini menempati urutan tertinggi dalam kategori Human Capital Index/HCI (indikator produktivitas antarnegara yang diterbitkan Bank Dunia dengan melihat sisi kuantitas dan kualitas kesehatan, pendidikan, dan level ekonomi). Sedangkan Indonesia saat ini hanya menempati urutan ke-87 di HCI yang dikeluarkan oleh Bank Dunia . Jadi, tingkat produktivitas Indonesia tertinggal cukup jauh jika dibandingkan dengan Singapura. Secara sederhana dapat diartikan bahwa Indonesia hanya menang secara kuantitas dari sisijumlah penduduk. Pada tahun 2045, jumlah penduduk Indonesia diproyeksikan akan mencapai 319 juta orang . Di tahun terse but, Indonesia akan memiliki 4 7 pers en penduduk yang berusia produktif, 73 persen tinggal di perkotaan, dan 70 persennya diperkirakan menjadi kelas menengah . Beberapa Lembaga juga memproyeksikan Indonesia akan menjadi kekuatan ekonomi terbesar kelima dengan pendapatan per kapita mencapai USD23 . 199 pada tahun 2045 . Namun jumlah penduduk yang besar tersebut tidak diimbangi dengan kualitas manusianya, yang justru masih re latif tertinggal. Tiga sumber pertumbuhan ya ng harus diperhatikan untuk tumbuh lebih tinggi adalah tenaga kerja (labour), modal (capitaij, dan produktivitas faktor total (total factor productivity / TFP). Pertumbuhan ekonomi nasional , y ang mencapai 5,2 persen di 2018 dapat didekomposisi ke dalam tiga unsur tersebut masing-masing menjadi 0,9 persen, 3,0 persen, dan 1,3 persen. Yang sangat disayangkan adalah tren peran TFP yang semula sekitar 3,0 persen pada periode 2000-2006, justru terus menunjukkan tren mengecil. TFP adalah rasio antara output total terhadap input total yang merupakan salah satu faktor produksi selain capital dan tenaga kerja atau singkatn ya tingkat produktivitas suatu ekonomi. Jika kita mampu menjaga peran TFP jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA di angka tersebut , pertumbuhan ekonomi nasional bisa berada di atas 6 persen di beberapa tahun terakhir, yang artinya akan mempercepat proses Indonesia menjadi negara maju . Grafik 21 Produktivitas Tenaga Kerja Tiga Sektor Ekonomi 300 a. a: : "' ] 250 โ Sektor P rimer Sektor Sekunder โ Sektor Tersier 200 150 100 0 โขโขโข so l โ lllllll โ W 111111111111111 Sumber: BPS , diolah Grafik 22 lndeks Produktivitas Tenaga Kerja, 1990= 100 245 - sektor Primer 225 Sektor Sekunder 205 - Sektor Tersi er 185 165 145 125 105 85 Sumber: BPS, diolah Produktivitas tenaga kerja (labour productivity/ LP'J dapat dihitung berdasarkan output PDB untuk setiap tenaga kerja di perekonomian . Berdasarkan data Asian Productivity Organization (APO), pertumbuhan LP Indonesia dalam periode 2010-2016 masih tertinggal dari Filipina, Vietnam , Kamboja , bahkan dari Laos. Masing-masing LP negara tersebut mampu tumbuh sebesar 3,8 persen, 4,5 persen , 4,9 persen , dan 5,3 persen , sedangkan LP Indonesia hanya tumbuh sebesar 3,6 persen di periode yang sama . Selanjutnya, apabila kita membagi PDB ke dalam tiga sektor yakni pertanian, industri manufaktur, dan jasa, maka tren produktivitas tenaga _a.: _ jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA kerja ketiga sektor dapat terlihat pada gambar di atas . LP di ketiga sektor tersebut menunjukkan tren yang meningkat terutama untuk sektor pertanian. Namun, output per tenaga kerja di industri manufaktur justru melemah pada tiga tahun terakhir, padahal sebelum 2007 LP sektor ini terus meningkat dan mampu menyumbang nilai tambah yang tinggi ke perekonomian. Terdapat dua indikasi yang dapat diambil dari tren yang terjadi yaitu dari sisi peran industri manufaktur terhadap PDB dan dari sisi peralihan tenaga kerja ke sektor manufaktur. Industri manufaktur sempat mengalami penguatan porsi di ekonomi hingga mencapai 29, 1 persen terhadap total PDB sampai dengan tahun 2001, kemudian perannya cenderung terus menurun hingga mencapai hanya 19 ,9 persen pada tahun 2018. Proporsinya terhadap PDB terus menurun, namun dari sisi penyerapan tenaga kerja justru meningkat. Sehingga jika dihitung output per tenaga kerja, LP industri manufaktur menurun terutama dalam tiga tahun terakhir yakni dari Rp123,7 juta di 2016 menjadi Rp120,2 juta di 2018, untuk setiap tenaga kerja per tahun di sektor industri manufaktur. Sementara itu, LP sektor jasa berkinerja cukup baik dan konsisten, dengan tren yang terus meningkat. Salah satu penyebab tingkat produktivitas Indonesia rendah tidak terlepas dari faktor kualitas tenaga kerja dan bidang pekerjaan. Tingginya lapangan kerja informal cenderung memberikan sumbangsih nilai tambah yang rendah di perekonomian. Telah berlangsung lama sektor informal ini terus mendominasi dengan angka terakhir mencapai 57 persen dari lapangan kerjayang tersedia. Tingginya sektor informal inijuga disebabkan oleh latar belakang pendidikan tenaga kerja Indonesia yang masih relatif kurang memadai dimana tenaga kerja berpendidikan SMP ke bawah mencapai 57 ,5 persen dari total pekerja. Sebanyak 60 , 43 persen dari total pekerja Indonesia juga dengan keterampilan dan keahlian yang masih rendah. Bila dibedah lebih dalam, di sektor informal tenaga kerja dengan pendidikan SMP ke bawah masih mendominasi dan mencapai 75,6 persen. Sedangkan sektor formal memiliki catatan statistik yang lebih baik dimana tenaga kerja yang berpendidikan SMP ke bawah hanya sekitar 36,6 persen dari total tenaga kerja formal meskipun masih menempati porsi tertinggi dari total pekerja di sektor ini. Sebagai sektor yang seharusnya memiliki daya ungkit tinggi terhadap pertumbuhan ekonomi, kinerja sektor manufaktur mendapat sorotan karena keterbatasan pertumbuhan dalam satu dekade terakhir yang masih dibawah rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional. Produktivitas nasional yang masih rendah beriringan dengan output sektor manufaktur yang masih terbatas . Keterbatasan produktivitas sektor manufaktur merupakan konsekuensi dari dominasi industri berintensitas teknologi rendah. Mas ih rendahnya penggunaan teknologi tinggi tercermin dari besarnya output dan ekspor industri manufaktur berkandungan teknologi rendah serta lambannya proses diversifikasi dan pengembangan produk-produk jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA manufaktur. Rendahnya adopsi teknologi tinggi juga menjadi salah satu alasan Indonesia belum mampu meningkatkan partisipasi dalam GVC, terutama pada backward participation dan complex GVC. Secara nasional, rendahnya penggunaan teknologi tinggi merupakan cerminan dari masih terbatasnya kapasitas inovasi di dalam negeri . Hambatan - hambatan dalam meningkatkan kapasitas inovasi dalam negeri dan pemanfaatan teknologi tinggi antara lain berasal dari kebutuhan pembiayaan yang tinggi, kesiapan sumber daya manusia, dan kesiapan infrastruktur digital. Menilik data UNESCO, kapasitas inovasi yang tidak berkembang dapat dilihat dari Gross Domestic Expenditure on Research & Development yang hanya bergerak dari 0 , 08 persen PDB Indonesia tahun 2009 menjadi 0 , 24 persen di tahun 2017 . Dari jumlah pengeluaran riset tersebut , sektor swasta menyumbang sekitar 20 persen. Kurangnya peran sektor swasta dalam aktivitas riset dan pengembangan menyebabkan ketertinggalan inovasi produksi. Inovasi produksi dalam manufaktur mencakup semua lini yaitu metode produksi , di stribusi, manajemen perusahaan dan pemasaran. Jika disejajarkan dengan negara-negara di kawasan ASEAN, kapasitas inovasi proses dan produk di Indonesia termasuk paling rendah. Mengingat bahwa daya saing industri manufaktur di era knowledge based economy akan semakin bergantung pada kapasitas penguasaan inovasi dan dalam ilmu pengetahuan dan teknologi, maka diperlukan upaya mendorong berkembangnya industri manufaktur skala besar dan berteknologi tinggi di satu sisi dan di sisi lain perlunya mempersiapkan SDM serta infrastruktur baik soft maupun hard infrastruktur untuk menyongsong perubahan di masa yang akan datang. Untuk menghadapi tantangan ekonomi global , perbaikan kondisi perekonomian domestik menjadi hal yang mutlak, terutama masalah struktural yang menghambat loncatan pertumbuhan ekonomi yang diharapkan. Pertumbuhan ekonomi yang diharapkan akan didorong oleh peningkatan konsumsi dan investasi memberikan ruang yang luas untuk perbaikan, terutama terhadap hambatan struktural antara lain terkai t dengan produktivitas. Investasi saat ini diperhadapkan pada tingg i nya biaya investasi hingga lemahnya daya saing kita untuk pen y erapan modal investasi maupun pengelolaan di tingkat output. Incremental Capital Output Ratio (ICOR) menjadi salah satu parameter yang menunjukkan tingkat efisiensi investasi di suatu negara . Semakin kecil angka ICOR, biaya investasi harus semakin efisien untuk menghasilkan output tertentu . ICOR sangat dipengaruhi kemudahan dalam berbisnis dan daya saing pasar tenaga kerj a. Berdasarkan grafik Perkembangan PDB dan ICOR Indonesia 2011ยญ 2019 dapat dilihat bahwa meningkatnya rasio ICOR diikuti turunnya pertumbuhan ekonomi yang berarti rendahnya efisiensi mempunyai andil terhadap turunnya pertumbuhan ekonomi. Nilai ICOR yang tinggi mengartikan bahwa pemanfaatan investasi yang masuk untuk menstimulus pertumbuhan ekonomi secara tidak efisien . Walaupun jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INOONESIA seharusnya tidak berdampak secara langsung , tapi masa keemasan komoditas dimana terjadi kenaikan harga-harga komoditas (comodity boom) seperti CPO , mineral, batubara , dan lainnya yang berakhir pada tahun 2012 dalam berbagai analisis dianggap sangat mempengaruhi pertumbuhan ekonomi. Namun stelah comodity boom tersebut , upaya hilirisasi komoditas yang dilakukan berjalan di tempat sehingga belum berhasil untuk menjaga perlambatan ekonomi. Selain itu , ada beberapa faktor y ang menyebabkan terjadinya tingkat ICOR tinggi yaitu faktor inovasi teknologi dan kualitas sumber daya manu,sia. Meningkatnya nilai ICOR disebabkan semakin turunnya penilaian kesiapan teknologi dan kapasitas berinovasi Indonesia dalam memanfaatkan investasi yang masuk. Grafik 23 Perkembangan PDB dan ICOR Indonesia 2011-2019 ICOR= (lnv(t-1 )/LlGDPt) - GDP Growth 7.00 6. 50 6.00 5.50 5.00 4.50 4.00 2011 2012 2013 2014 2015 2016 2017 2018 2019 Sumber: BPS, diolah Sejak tahun 2011 hingga 2015, terjadi kenaikan rasio ICOR secara konsisten dan sempat mengalami perbaikan di tahun 2016 dan secara bertahap hingga tahun 2018. Namun tahun 2019, skor ICOR yang dimiliki Indonesia kembali memburuk. Setelah mengalami perbaikan sejak tahun 2016 dan berlanjut hingga tahun 2018. Tahun 2019, ICOR Indonesia mencapai 6,77 lebih buruk dari tahun 2018 yaitu sebesar 6 , 44. ICOR tersebut cukup tinggi dibandingkan dengan negara peer-nya seperti Malaysia, Filipina, Thailand, dan Vietnam sedang mendekati kisaran angka ideal sebesar 3 persen. Tahun 2018, ICOR Malaysia adalah sebesar 4 , 6, Filipina 3,7 , Thailand 4,5, dan Vietnam 5,2. Daya saing perekonomianjuga menjadi faktor penting untuk tumbuh lebih tinggi. Berdasarkan data Global Competitiveness Index (GCI) tahun 2019 yang dipublikasi World Economic Forum, posisi daya saing Indonesia masih lebih rendah diantara negara peer di ASEAN. Dibandingkan dengan Singapura yang merupakan salah satu negara yang paling kompetitif, Indonesia masih tertinggal di hampir seluruh komponen daya saing , kecuali komponen stabilitas makroekonomi dan ukuran ekonomi. jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Daya saing tenaga kerja yang masih rendah terutama disebabkan karena tingkat kesehatan, pendidikan dan kualifikasi yang masih rendah. Oleh sebab itu implementasi dari arahan Presiden untuk meningkatkan kualitas SDM perlu terus menerus dilakukan untuk memperbaiki taraf kesehatan, pendidikan dan keterampilan tenaga kerja. Selain itu, lingkungan usahajuga perlu terus menerus diperbaiki dengan melanjutkan pembangunan infrastruktur, reformasi birokrasi dan regulasi serta transformasi ekonomi. Penguatan sektor keuangan terutama diarahkan melalui pendalaman pasar keuangan untuk memperkuat daya tahan dari guncangan dan memperbaiki fungsi intermediasi perbankan dalam pembiayaan pembangunan. Gambar 8 Global Competitiveness Index, 2019 lnnovahon lnfrastructurt- Capability Sus.inf's~ !CT Adoption Dynamism Macroeconomtc Stability fin ancial S~tem Labour Market Skill, Product M.Jrket - 2019 - Peringkat 1 dunia (Singapore) Sumber: Global Competitiveness Report, WEF, 2019 . Data dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan bahwa daya saing Indonesia mengalami penurunan dengan skor yang relatif stagnan dalam tiga tahun terakhir. Jika dilihat lebih detail dalam dua tahun terakhir, penurunan skor GCI Indonesia di tahun 2019 dibandingkan dengan tahun 2018 terutama disebabkan oleh turunnya kapasitas adopsi Teknologi, Informasi dan Komunikasi (TIK), yang turun cukup drastis dari skor 61, 1 di tahun 2019 menjadi 55,4 di tahun 2019. Studi dari ADB di tahun 2019 menyebutkan bahwa hambatan terbesar Indonesia dalam mempercepat adopsi TIK ada lima, yaitu: kebutuhan dana yang besar, masih terbatasnya tenaga ahli TIK, risiko teknis yang cukup besar, resistensi terhadap perubahan serta kualitas infrastruktur digital yang masih perlu diperbaiki. jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Grafik 24 Perkembangan peringkat dan skor Global Competitiveness Index (GCI) Indonesia Tahun 2011-2019 '64.6 ,so so I 46 ~ ~5 .3 ~ --a -45. 1---45.2-----45.2 / 47 -- 45 ~ 43.8 44. / 41 38 ........ 3 7 __.,,,.,,,.. ,-...,34---ยญ 2011 2012 2013 2014 2015 2016 2017 2018 2019 Sumber: World Economic Forum 2019 Untuk memperbaiki daya sair: ig perekonomian melalui adopsi teknologi tersebut, diperlukan upaya-upaya untuk memperbaiki ketersediaan layanan infrastruktur yang berkualitas, kesediaan industri untuk lebih fleksibel mengadopsi perubahan serta terciptanya tenaga kerja yang siap dengan perkembangan teknologi. Dengan demikian , peningkatan kualitas sumber da ya manusia juga mutlak dibutuhkan untuk melakukan proses ahli teknologi yang akan dikembangkan. Pemanfaatan teknologi secara luas dalam proses produksi juga memerlukan pembenahan kualitas sumber daya manusia yang mampu mengikuti perkembangan teknologi sehingga mampu menjadi tenaga kerja yang dibutuhkan dan tentunya akan diserap oleh industri yang akan terus berkembang menuju industri berteknologi tinggi hingga pada pemanfaatan teknologi berbasis artificial intelligence atau kecerdasan buatan. Selain itu, permasalahan prosedur perizinan, pengadaan dan harga lahan, serta permasalahan regulasi dan upah tenaga kerja kerap menjadi masalah yang cukup mengganggu investasi di Indonesia. Hal ini terlihat dari peringkat Indonesia pada Ease of Doing Business (EoDB). Hasil survei Bank Dunia tahun 2019, peringkat EoDB Indonesia mengalami stagnasi di peringkat ke-73 setelah sebelumnya turun dari peringkat ke-72 dari 190 negara. Stagnasi peringkat EoDB Indonesia terutama diakibatkan karena kecepatan perbaikan daya saing kita yang lebih rendah diband i ngkan negara-negara lain. Bank Dunia mencatat Indonesia sudah melakukan perbaikan pada lima aspek, sehingga skor kemudahan bisnisnya naik 1,64 poin menjadi 67,96. Namun peringkatnya tetap di urutan ke-73. Skor tertinggi terdapat pada indikator memulai berbisnis sebesar 81,2 , naik 1,8 dari 2019 yang sebesar 79,4. Indikator tertinggi selanjutnya terdapat pada perizinan konstruksi dan mendapatkan listrik dengan masing-masing 66,8 dan 87 ,3. Jika dilihat data EoDB dalam lima tahun terakhir, indikator yang jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA mengalami pemburukan peringkat adalah indikator Trading Across Border terutama terkait dengan waktu dan biaya pengurusan ekspor impor. Di tahun 2015, indikator terse but berada dalam peringkat 62, namun di tahun 2020 turun menjadi peringkat 116 . Grafik 25 Peringkat Ease of Doing Business 2020 2014 2015 2016 2017 2018 2019 2020 31 Tiongkok 63 nd ia ~ Vietnam ~ fAllndonesia 95 Filipina 124 Brazil Sumber: Bank Dunia, 2020 Grafik 26 Indikator-Indikator EoDB Indonesia dengan Skor Rendah 2020 : -- โ 139 --ยท โข Terjadi 6 re form dalam 6 โข Reform terakhir โข Terjadi 3 refonn dalam 3 โข Terjadi 1 r eform di 2019 tahun terakhir dilaksanakan di 2008 tahun terakhir โข Hambatan yang Hambatan yang exis ti ng : ex i sting : โข H ambatan yang existing: โข Hamba tan yang existing : โข Waktu pengurusan โข Biaya pengurusan โข Jumlah prosedur โข Jumlah prosedur Biaya โข Waktu pengurusan 2015: โข Waktu pengurusan 2015: leb ih banyak 2015: 2015: Kualitas adm i nistrasi Kua litas prose s โข Biaya perizinan โข Waktu pengurusan 155 153 117 pertanahan 172 peradilan โข Biava oenaurusan Sumber: Bank Dunia, 2020 Secara lebih detail , hambatan memulai bisnis terutama berasal dari jumlah prosedur yang ban yak dan waktu pengurusan serta biaya perizinan yang lama dan mahal , termasuk juga dalam memperoleh izin konstruksi , melakukan registrasi properti dan contract enforcement. Perbaikan- perbaikan telah dan akan terus dilakukan untuk mengurangi jumlah prosedur, mempersingkat waktu pengurusan ijin serta memperkecil biaya pengurusan . Selain itu, kualitas administrasi pertanahan dan proses peradilan juga perlu terus diperbaiki dalam kaitannya dengan indikator registrasi properti dan contract enforcement. Dalam hal ini kebijakan fiskal dapat memberikan dukungan , sebagai contoh melalui pembentukan Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) terkait pembangunan infrastruktur. jdih.kemenkeu.go.id MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA III.5. Tan tangan Deselerasi Transformasi Ekonomi Terlepas dari dampak pandemi COVID-19, kinerja perekonomian nasional selama ini masih menghadapi isu struktural yang menghambat proses transformasi ekonomi. Kinerja sektor tradable (pertanian, pertambangan, dan industri pengolahan) bergerak lamban sementara sektor nontradable tumbuh relatif tinggi dan masih mampu menopang laju pertumbuhan ekonomi nasional di kisaran 5 persen . Rendahnya pertumbuhan sektor tradable yang telah berlangsung cukup lama menyebabkan pertumbuhan potensial mengalami penurunan. Berbagai analis is terkait output potensial menunjukkan bahwa potensi pertumbuhan hanya sekitar 5 persen, menurunjika dibandingkan estimasi pertumbuhan ekonomi di awal 2010 yang ada di kisaran 6 persen . Dari sisi struktur ekonomi, kinerja manufaktur patut menjadi perhatian utama karena peranannya terus menurun sejak awal tahun 2000-an . Pasca krisis ekonomi 1997 / 1998, berbagai faktor menahan kinerja manufaktur nasional, termasuk kondisi boom komoditas yang menggerus daya saing produk manufaktur. Apresiasi nilai tukar riil Rupiah terhadap dolar Amerika Serikat pada masa boom menyebabkan ekspor produk hasil manufaktur mengalami penurunan daya saing. Dampaknya, diversifikasi ekspor dalam satu dekade terakhir relatif tidak terjadi dan hingga saat ini Indonesia masih mengandalkan sektor komoditas seperti batubara dan CPO sebagai komoditas unggulan ekspor. Grafik 27 Kinerja Sektor Tradable dan Non-Tradable 2000 2003 2006 2009 2012 2015 2018 - PRODUK DOMESTIK BRUTO Tradable - Non -Tradable Average Tradable - - - Average Non-Tradable Sumber: BPS, diolah Proses diversifikasi dan pengembangan produk-produk manufaktur relatif stagnan juga disinyalir akibat ketidakmampuan industri nasional dalam memanfaatkan Global Value Chain (GVC). Perkembangan globalisasi telah mengubah pola perdagangan globa l dalam kerangka GVC dimana jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA proses produksi manufaktur menjadi lebih terfragmentasi dalam aktivitas dan komponen yang lebih kecil dan terspesialisasi. Berbagai negara memanfaatkan momentum dan keuntungan perdagangan dari GVC termasuk Indonesia. Sayangnya, partisipasi Indonesia dalam GVC masih relatif rendah. Indeks partisipasi GVC terkini hanya sebesar 37 , 1 (2015), terdiri atas partisipasi backward 12,9 dan partisipasi forward 24, 1. Jika dibandingkan dengan 8 negara peers di ASEAN, indeks partisipasi GVC indonesia merupakan yang terendah. Partisipasi forward Indonesia jauh lebih tinggi dibandingkan backward-nya mengimplikasikan bahwa Indonesia lebih banyak terlibat sebagai penyuplai bahan baku untuk industri negara lain. Hal ini mengkonfirmasi bahwa produk ekspor utama yang dihasilkan oleh Indonesia masih didominasi oleh produk berbasis komoditas mentah dengan kompleksitas rendah seperti batubara, CPO, karet, mineral logam serta gas alam. Sementara itu, sektor non-tradable memang masih tumbuh di atas rata-rata nasional terutama didorong oleh kinerja sektor-sektor yang berbasis teknologi informasi, seperti aktivitas e-commerce, transportasi, dan teknologi finansial. Meski demikian di sisi lain, sektor jasa juga masih diisi oleh sektor jasa-jasa informal serta usaha mikro, kecil dan menengah yang tingkat produktivitasnya masih rendah serta rentan terhadap guncangan seperti yang terjadi di kala wabah COVID-19 melanda saat ini . Isu struktural ini mengharuskan adanya upaya reformasi struktural untuk mengakselerasi transformasi ekonomi. Aspek utama yang perlu diperbaiki adalah mengembalikan peranan sektor tradable dalam menopang kinerja perekonomian nasional. Grafik 28 Indeks Partisipasi GVC Indonesia 43 .0 42.4 42 .8 43.1 41 .7 41.8 โข โข โข โข โข โข โข โข 41 โข .4 โข โข 40.4 40.5 37.9 37.1 24.6 27.S 27.9 27.S 30.3 28.4 27.5 26.4 27.9 25 .8 24.1 11 โ โ โขโขยทยทยทยทยท 2005 2006 2007 2008 2009 2010 2011 2012 2013 2014 2015 โ Backward Participation Forward Participation โข GVC Participation Index Sumber: TiVA Database 2018, Statistik OECD, diolah Meski demikian, tak dapat dipungkiri bahwa arah kebijakan reformasi struktural tidak terlepas dari upaya pemulihan dampak pandemi COVIDยญ 19. Berbagai potensi permasalahan seperti penurunan omzet penjualan, jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA pengurangan pekerja, hingga kebangkrutan usaha timbul akibat terhentinya aktivitas produksi dalam jangka waktu tertentu. Langkah- langkah kebijakan pemerintah untuk mendukung pemulihan dunia usaha juga mutlak diperlukan, terutama untuk menjaga keberlangsungan usaha dan menahan laju peningkatan pengangguran. Kebangkrutan massal dan peningkatan pengangguran merupakan hal harus dihindari agar perekonomian mampu pulih lebih cepat. Masyarakat harus tetap memiliki sumber pendapatan sehingga dapat menjaga stabilitas konsumsi ya ng pada gilirannya berdampak pada output perekonomian secara agregat. Strategi utama yang akan dilakukan dalam jangka pendek adalah dengan mendorong pemulihan kembali sektor-sektor yang terkena dampak paling besar dan menyerap banyak tenaga kerja (labor intensive). Berbagai insentif dan stimulus program pemulihan ekonomi nasional yang dimulai pada 2020, dapat terus dijalankan untuk mempercepat proses normalisasi pasca pandemi COVID-19. Dari sisi fiskal, kebijakan yang dilakukan diantaranya melalui potongan pajak ataupu n pajak ditanggung pemerintah untuk Pajak Penghasilan Badan maupun orang pribadi, penundaan pembayaran kredit, dan berbagai bantuan sosial yang dimaksudkan untuk menjaga agar sektor ekonomi tetap berjalan dan menjaga daya beli masyarakat. Di sisi lain, stance kebijakan moneter yang akomodatif juga dapat mendukung upaya pemulihan pelaku usaha di berbagai sektor. Bauran kebijakan dimaksud diyakini akan mengurangi potensi tambahan pengangguran, dan menjaga daya beli masyarakat sehingga pemulihan ekonomi dapat berlangsung lebih cepat. Gambar 9 Arah Kebijakan Reformasi Struktural ~ ~. 0~ ~<l, UMKM dan Ketahanan ~ Sektor g @] Pangan ffi ~ยญ -~ Informal ~ ' - <. -ยท Ketahanan Revitalisasi ~ "< ยญ t: : , UJ -~- . Energi Manufaktur ยท ciao โข ~ 'C) C. .- /J~ lnfrastruktur ^Pen ^gem ^bang ^an ~ ~ Pariwisata -f ~~ ~'1) ~ )0 ' OMNIBUS LAW CIPTA Kemudahan berusaha, peningkatan investasi, perbaikan pasar KERJA tenaga kerja & Pemberdayaan UMKM, dukungan riset & inovasi jdih.kemenkeu.go.id {) MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Paralel dengan upaya pemulihan dampak COVID- 19, langkah kebijakan reformasi struktural untuk mengakselerasi transformasi ekonomi juga dilakukan. Dukungan pemerintah terutama diarahkan pada dua dimensi, yakni dimensi enabling environment sebagai dukungan iklim usaha yang baik dan efisien, serta dimensi productivity improvement guna mendorong produktivitas dan daya saing untuk kualitas pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi. Untuk itu, pemerintah mendorong perbaikan kebijakan terkait melalui Omnibus Law ten tang Cipta kerja yang fokus pada Kemudahan berusaha, peningkatan investasi, perbaikan pasar tenaga kerja dan Pemberdayaan UMKM, dukungan riset dan inovasi. 1. Enabling Environment Fokus pada perbaikan iklim usaha, peningkatan daya samg, serta ketahanan ekonomi melalui perbaikan di sektor pangan, energi, dan infrastruktur. a. Fokus Ketahanan Pangan, dan Peningkatan nilai tambah sektor pertanian dan perikanan Sektor pertanian (secara luas) merupakan sektor yang sangat strategis terutama sebagai sumber penyedia pangan nasional . Sektor inijuga hingga saat ini menjadi sumber utama lapangan kerja rakyat Indonesia. Namun, produktivitas sektor ini masih relatif rendah dibanding sektor lainnya. Hal ini menyebabkan tingginya kelompok masyarakat miskin di Indonesia yang berasal dari sektor usaha ini, khususnya pada keluarga petani (on-farm) dan nelayan . Oleh karenanya dukungan pemerintah sangat diperlukan guna memastikan penyediaan pangan yang memadai serta mendorong peningkatan produktivitas pelaku usaha di sektor ini. Ke depan, pemerintah berupaya mendorong kapasitas petani dan nelayan dimaksud dengan mengembangkan konsep kelompok pengusaha (group of enterprise). Hal ini dilakukan untuk mendorong output yang lebih tinggi serta memastikan petani dan nelayan dapat merasakan hasil yang lebih tinggi. Di samping itu, peningkatan proses mekanisasi dan penggunaan teknologi juga terus digalakkan untuk meningkatkan efisiensi produksi. b. Fokus ketahanan energi Ketahanan energi menjadi salah satu aspek penting sebagai modal pembangunan dan mendukung progres transformasi ekonomi. Hal ini dilakukan dengan mendorong peningkatan produksi sumber-sumber energi nasional, baik energi konvensiona l (batubara, minyak dan gas bumi), maupun sumber energi baru dan terbarukan (EBT) seperti pengembangan biodiesel, panas bumi, dan sumber energi lainnya. Salah satu aspek yang menghambat peningkatan pertumbuhan ekonomi adalah tingginya kebutuhan impor atas produk minyak sebagai sumber energi. Hal ini terjadi akibat tingginya kebutuhan domestik tidak jdih.kemenkeu.go.id MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA diiringi dengan penambahan produksi baik di hulu migas (lifting minyak dalam tren menurun) maupun di hilir akibat rendahnya kapasitas kilang minyak domestik. Untuk itu, pemerintah terus berkoordinasi dengan pelaku usaha untuk mendorong aktivitas ekplorasi sumber-sumber minyak baru serta pada saat yang sama meningkatkan kapasitas produksi kilang nasional. Di sisi lain , upaya diversifikasi energijuga akan terus dilakukan untuk mengurangi ketergantungan terhadap energi fosil, serta mencapai target bauran energi yang lebih ramah lingkungan sesuai target Rencana Umum Energi Nasional. Untuk itu, pemerntah terus mendorong pengembangan panas bumil untuk menghasilkan energi listrik, serta terus melanjutkan pengembangan biodiesel dari Fatty Acid Metil Eter (FAME) berbasis minyak nabati kelapa sawit.
Fokus pembangunan infrastruktur Telah dijelaskan pada bagian sebelumnya, bahwa kualitas infrastruktur Indonesia masih jauh di bawah standar negara-negara menegah atas dan negara maju. Tingginya gap infrastruktur mengisyaratkan bahwa keberlanjutan program-program infrastruktur harus terus dijalankan, guna mendukung penyediaan kebutuhan dasar (terutama sumber air), serta mendorong efisiensi logistik dan konektivitas Ualan, jembatan, jaringan telekomunikasi) 2. Productivity Improvement Fokus pada upgrading sektor-sektor usaha yang be r potensi menopang kinerja perekonomian nasional, mencakup revitalisasi manufaktur , pembangunan pariwisata, serta pemberdayaan dan formalisasi usaha mikro, kecil dan menengah.
Revitalisasi Manufaktur Pemerintah mengharapkan agar sektor industri pengolahan (manufaktur) akan tetap menjadi motor penggerak perekonomian nasional. Namun, beberapa kelompok industri terkena dampak paling signifikan dari penyebaran wabah COVID-19 dan harus menghadapi penurunan permintaan baik di sisi domestik maupun ekspor . Untuk itu, upaya pemulihan industri eksisting akan menjadi agenda utama pemerintah untuk minimalisasi penutupan usaha, terutama pada kelompok industri yang berperan strategis seperti industri pakaian jadi, alas kaki , otomotif, dan elektronik. Dukungan bagi dunia usaha diarahkan agar industri eksisting tetap dapat mempekerjakan karyawannya, atau mendukung pekerja yang telah kehilangan pekerjaannya . Selanjutnya secara paralel, agenda rev i talisasi manufaktur sebagai bagian dari reformasi struktural juga akan terus dijalankan . Upaya peningkatan partisipasi GVC mendukung peningkatan produktivitas dan daya saing perlu dilakukan dengan mengundang investasi langsung dari jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA perusahaan multinasional yang berorientasi ekspor. Di samping itu, dukungan dan fasilitasi bagi industri eksisting dan UMKM juga dilakukan agar pelaku industri terse but dapat masuk dalam jaringan GVC. Di samping itu, identifikasi kapasitas eksisting dan diversifikasi industri juga akan dijalankan guna mendorong peran manufaktur sebagai tulang punggung perekonomian. Terdapat kelompok industri eksisting yang memiliki dampak ekonomi moderat dan masih berpeluang untuk ditingkatkan, seperti: industri pakaian jadi, alas kaki, furnitur, dan industri kertas. Sektor-sektor produksi dimaksud merupakan kelompok usaha yang dapat menjadi bagian dari strategi industrialisasi jangka pendek. Langkah kebijakan yang dilakukan, antara lain:
Mendorong dan mengembangkan pelaku usaha yang telah ada saat ini melalui fasilitasi peningkatan daya saing ekspor;
Menghilangkan regulasi yang menghambat investasi dan upaya ekspansi bisnis;
Meningkatkan dan memperbaiki kualitas daya saing input, khususnya melalui perbaikan infrastruktur pendukung (logistik dan konektivitas). Sementara itu, upgrading manufaktur juga diperlukan melalui peningkatan volume aktivitas manufaktur dengan kompleksitas tinggi (adopsi teknologi menengah-tinggi) serta bernilai tambah tinggi, seperti industri mesin dan perlengkapan, kimia, komputer, dan otomotif. Meski demikian, kapasitas nasional dari industri-industri tersebut saat ini masih relatif rendah sehingga sektor-sektor ini merupakan bagian dari strategi industrialisasi jangka panjang. Adapun langkah kebijakan yang dilakukan, antara lain:
Menjadikan sektor produksi dengan impak ekonomi tinggi sebagai target investasi terutama yang bersumber dari luar negeri, baik dengan impor teknologi maupun Foreign Direct Investment (FDI) guna membangun kapabilitas pengetahuan (know-how);
Menghilangkan regulasi yang menghambat proses investasi dan kemudahan berusaha;
Menyediakan infrastruktur (enabling environment) yang diperlukan untuk mendukung perkembangan sektor-sektor industri baru, terutama aktivitas riset dan inovasi. Dari sisi kebijakan fiskal, insentif fiskal yang diberikan untuk manufaktur antara lain pemberian fasilitas tax holiday bagi industri yang capital intensive, berisiko tinggi, dan menghasilkan produk antara (intermediate input), tax dan investment allowance untuk kategori industri yang menghasilkan kebutuhan dasar, serta super deduction tax bagi badan usaha yang menyelenggarakan pendidikan vokasi, aktivitas riset dan pengembangan serta inovasi. jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Ke depan, pemerintah berkomitmen untuk memperkuat dukungan kebijakan fiskal tersebut dengan evaluasi yang menyeluruh. Evaluasi tersebut menjadi bagian tidak terpisahkan dari upaya transparansi fiskal yang selama ini telah dilakukan melalui publikasi Laporan Belanja Perpajakan (Tax Expenditure Report). Sebagai gambaran, insentif perpajakan di tahun 2018 mencapai Rp221,1 triliun (1,49 persen PDB) yang diberikan ke berbagai sektor termasuk industri manufaktur.
Pengembangan Pariwisata Sebelum terjadinya eskalasi dampak COVID-19, pemerintah telah berkomitmen untuk menetapkan sektor pariwisata sebagai salah satu sektor unggulan yang menjadi penopang ekspor jasa nasional. Pada 2019, kegiatan pariwisata berhasil meraup devisa sebesar 19,29 miliar dolar AS dari jumlah kunjungan wisatawan mancanegara sebanyak 16, 1 juta jiwa. Pemerintah telah menetapkan target devisa dan kunjungan wisatawan mancanegara yang lebih tinggi di 2020. N amun dengan adanya pan demi COVID-19, sektor pariwisata menj adi salah satu sektor yang terdampak paling dalam akibat pembatasan mobilitas masyarakat dan penutupan kawasan wisata, termasuk adanya pembatasan transportasi antarnegara. Oleh karenanya, upaya utama yang dilakukan dalam jangka penq_ek adalah dengan memberikan dukungan penuh untuk proses pemulihan kinerja pariwisata, khususnya pada bidang usaha transportasi, penyediaan akomodasi (hotel) dan restauran. Berbagai strategi disiapkan baik pada tingkat pemerintah pusat maupun melalui dukungan pemerintah daerah. Selanjutnya, sejalan dengan proses pemulihan, Pemerintah akan terus melanjutkan komitmen pembangunan pariwisata, melalui pengembangan destinasi super prioritas yang diawali pada lima fokus kawasan, yakni: Danau Toba, Borobudur, Mandalika, Labuan Bajo dan Likupang. Pengembangkan pariwisata super prioritas tersebut, dilakukan melalui peningkatan pada aspek 3A (atraksi, aksesibilitas, dan amenitas) serta peningkatan pada 2P (peningkatan promosi dan peningkatan partisipasi pelaku usaha swasta). Pemerintah akan menggunakan pendekatan storynomics tourism yang mengedepankan narasi, konten kreatif, dan living culture serta menggunakan kekuatan budaya. Program ini nantinya akan membuka peluang penggunaan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) dalam membangun pusat-pusat hiburan seperti theme park yang akan menyerap banyak wisatawan, sehingga diharapkan dapat memberi manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kunjungan wisatawan asing dan domestik di masa yang akan datang.
Pemberdayaan UMKM UMKM dalam hal ini merupakan pelaku usaha multisektor yang memiliki keterbatasan dari sisi permodalan dan jangkauan usaha. Untuk jdih.kemenkeu.go.id MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA itu, dukungan pemerintah diberikan dalam upaya mendorong pelaku UMKM untuk dapat 'naik kelas' , melalui kemudahan di sisi permodalan dan fasilitasi baik fiskal maupun nonfiskal. Berbagai kebijakan sektoral, pada dasarnya, telah mencakup dukungan bagi pelaku UMKM, seperti dukungan kemitraan pada sektor manufaktur untuk menjangkau akses pasar ekspor dan masuk dalam jaringan GVC. Program utama yang akan dilakukan adalah pendataan dan penyempurnaan basis data tunggal. Hal ini penting guna mempermudah pemberian dukungan pemerintah baik dalam hal administrasi perpajakan maupun untuk keperluan lainnya. 3. Omnibus Law Cipta Kerja Bagian penting dari reformasi struktural dimaksud adalah perbaikan dan penataan regulasi. Untuk itu, pemerintah telah mencanangkan penerbitan Omnibus Law sebagai perbaikan aspek regulasi. Omnibus Law merupakan suatu metode yang digunakan untuk mengganti, mencabut dan/ a tau mengatur ulang peraturan perundang-undangan terkait isu tertentu (tematik) dalam satu undang-undang. Hal ini merupakan strategi reformasi regulasi agar penataan dilakukan secara sekaligus terhadap banyak peraturan sehingga dapat menghilangkan tumpang tindih perundang- undangan, menciptakan efisiensi proses perubahan/pencabutan peraturan perundang-undangan, serta menghilangkan ego sektoral. Salah satu Omnibus Law yang saat ini tengah disusun sebagai dasar pendukung reformasi struktural adalah Omnibus Law tentang Cipta Kerja. Omnibus Law ini fokus pada berbagai isu yang saat ini menjadi kendala pengikat (binding constraint), seperti kemudahan berusaha, peningkatan investasi, perbaikan pasar tenaga kerja dan pemberdayaan UMKM , serta dukungan riset dan inovasi. Adapun hal-hal yang diatur dalam Omnibus Law Cipta Kerja ini dibagi ke dalam 11 (sebelas) klaster, meliputi:
Penyederhanaan perizinan berusaha, mencakup antara lain perizinan berbasis risiko; penyederhanaan izin dasar (lokasi dan tata ruang, lingkungan, dan bangunan gedung).
Persyaratan investasi, meliputi pengaturan kegiatan berusaha tertutup , bidang usaha terbuka (priority list), dan pelaksanaan investasi.
Ketenagakerjaan, mencakup pengaturan seperti tentang Upah Minimum, Pesangon PHK, Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, peningkatan perlindungan pekerja dan perluasan lapangan kerja (pekerja kontrak, alih daya/ outsourcing, waktu kerja).
Kemudahan dan perlindungan UMKM, antara lain kriteria UMKM, basis data tunggal, pengelolaan terpadu UMK, kemitraan, perizinan tunggal dan kemudahan, insentif pembiayaan.
Kemudahan berusaha, antara lain meliputi kemudahan pendirian badan usaha , kemudahan dalam proses (keimigrasian, paten, jaminan ketersediaan bahan baku, menghapus izin gangguan, serta pendaftaran melalui perizinan elektronik menghapus wajib daftar perusahaan), jdih.kemenkeu.go.id MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA pe rtambangan dan hilirisasi batubara, minyak dan gas bumi, serta BUMDes.
Dukungan riset dan inovasi, antara lain penugasan khusus kepada BUMN, serta kebijakan perdagangan luar negeri yang memberikan keberpihakan kepada produk inovasi nasional. 7 . Administrasi pemerintahan, mencakup pengaturan seperti: penataan kewenangan, norma standar prosedur dan kriteria (NSPK), diskresi, serta sistem dan dokumen elektronik, serta pengawasan pelaksanaan perizinan yang dapat dilakukan oleh profesi ahli (bersertifikat) .
Pengenaan sanksi, berupa pengaturan antara lain: pemisahan penerapan sanksi administrasi dengan penerapan sanksi pidana, sanksi administratif berupa peringatan, pembekuan/pencabutan izin , dan denda.
Pengadaan lahan , meliputi pengaturan antara lain: pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, perlindungan lahan pertanian, dan peruntukan pemanfaatan hutan.
Investasi dan proyek pemerintah, seperti pengaturan tentang kegiatan investasi Pemerintah yaitu dengan membentuk Lembaga Souvereign Wealth Fund (SWF), dan kemudah an proyek Pemerintah (penyediaan lahan dan perizinan).
Kawasan ekonomi, mencakup Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Kawasan Industri (KI), Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB). Implementasi Omnibus Law Cipta Kerja ini tentunya dapat mendukung pencapaian sektor-sektor strategis baik pada dimensi enabling environment maupun productivity improvement. IIl.6 . Tantangan Pembiayaan Pembangunan Permasalahan sektor eksternal mengakibatkan ekonomi Indonesia tidak memiliki cukup sumber-sumber pembiayaah domestik. Sebagai negara berkembang, Indonesia memiliki kebutuhan besar untuk membiayai kebutuhan pembangunan untuk lepas dari jebakan Middle Income Trap dan untuk mewujudkan Visi Indonesia Maju di tahun 2045. Untuk mencapai tujuan tersebut , Indonesia membutuhkan sumber pendanan pembangunan berkelanjutan yang dipero l eh melalui sektor keuangan. Namun, berdasarkan Financial Development Index dari IMF , indikator yang menunjukkan dalamnya sektor keuangan Indonesia, baik dari sisi institusi (Financial Institutions Depth-FID) maupun pasar (Financial Markets Depth - FMD) belum menunjukkan peningkatan signifikan dari tahun ke tahun . jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Grafik 29 Financial Development Index Indeks 0.90 0.80 0.70 0.60 0.50 0.40 0.30 0.20 Sumber: IMF Grafik 31 Kapitalisasi Pasar Saham terhadap PDB Persen 300.00 200.00 46 . 31 1 00 . 00 0. 00 37 .9? 19 ; ,. 3 (') . 1 I . I โข I Sumber: World Dev e lopment Indicator , CEIC - 80 - Grafik 30 Perkembangan Financial Development Index Indonesia I ndeks 1998 FME FIA FMA FIE FMD Sumber: IMF; Mansur , A. d a n Nizar , M.A.
^12 Grafik 32 Aset Perbankan terhadap PDB Persen 300.00 250. 00 200.00 150 .00 100 .00 50.00 I I I I 0.00 Indonesia Malaysia Filipina Singapura Tha il and โ 2008 2013 โ 2019 Sumber: World Development Indicator , CEIC 12 FID: Fin a ncial In s titution s Depth , F IA: Fin ancia l Institu t ions Ac cess, FIE: Fin ancia l Insti tu t ions Effic ien cy, FMD : Fin a ncia l Ma rkets De pt h, FMA: F in an ci al Mark ets A ccess, FME: Fina ncial Mark ets Efficien cy jdih.kemenkeu.go.id MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Sementara itu, sisi kedalaman pasar keuangan (Financial Market Depth) yang ditunjukkan melalui kapitalisasi pasar modal terhadap PDB menunjukkan peningkatan kinerja cukup bagus dibandingkan tahun- tahun sebelumnya . Pada tahun 2008, kapitalisasi pasar modal Indonesia terhadap PDB adalah sebesar 19,36 persen. Angka tersebut meningkat cukup signifikan menjadi sebesar 46,3 persen pada tahun 2019. Meskipun telah terjadi peningkatan signifikan, kapitalisasi pasar modal terhadap PDB masih perlu ditingkatkan lagi untuk Visi Indonesia Maju 2045 . Untuk itu, Indonesia memerlukan Instrumen investasi yang dapat memberi appetite lebih bagi para investor. Industri perbankan yang saat ini mendominasi sektor keuangan Indonesia saat ini memiliki kondisi aset terhadap PDB yang mengalami peningkatan kinerja dibandingkan dengan periode tahun 2008. Pada tahun 2019, aset industri perbankan adalah sebesar 54,08 persen terhadap PDB, atau lebih tinggi dibandingkan aset tahun 2008 yang sebesar 46,69 persen. Saat ini jumlah bank umum di Indonesia per Januari 2020 adalah 110 bank. Jumlah ini sangat besar dibandingkan dengan jumlah bank yang dimiliki negara ASEAN lainnya, misal Malaysia sebanyak 26 bank dan Thailand 30 bank. Upaya peningkatan kedalaman sektor keuangan menemui beberapa kendala, salah satunya disebabkan oleh tingkat literasi yang relatif rendah dan inklusi keuangan yang belum merata. Dari sisi literasi keuangan, belum tingginya kesadaran masyarakat untuk menggunakan produk- produk jasa keuangan (seperti asuransi dan dana pensiun) turut berkontribusi pada tingkat penetrasi sektor IKNB yang rendah. Dari sisi inklusi keuangan, data Bank Indonesia per Januari 2020 menunjukkan Indonesia memiliki rasio 16 kantor layanan bank per 100 ribu penduduk dewasa dan terdapat 54 jumlah mesin ATM per 100 ribu penduduk dewasa yang secara jumlah tergolong masih kurang untuk dapat menjangkau seluruh masyarakat. Selain itu, jumlah rekening kredit (UMKM dan perbankan) juga belum meningkat signifikan. Berdasarkan Survei Nasional Keuangan Inklusif yang dilakukan oleh Dewan Nasional Keuangan Inklusif tahun 2018, tiga teratas alasan masyarakat enggan memiliki akun adalah karena tidak ada cukup uang yang ditabung, merasa tidak butuh, dan masyarakat lebih suka menggunakan uang tunai. Pemerintah bersama regulator sektor keuangan dan para pemangku kepentingan telah menyusun kebijakan dan strategi yang terstruktur dan terencana (concerted actions) dalam rangka memenuhi kebutuhan pendanaan pembangunan melalui sektor keuangan, antara lain melalui upaya pendalaman pasar keuangan dan peningkatan inklusi keuangan . Dalam upaya memperdalam pasar keuangan, Pemerintah dan para regulator sektor keuangan telah menerapkan kerangka kebijakan SN-PPPK (Strategi Nasional Pengembangan dan Pendalaman Pasar Keuangan) untuk mewujudkan pasar keuangan yang dalam, likuid, efisien, dan aman. Selain itu, Pemerintah dan para otoritas sektor keuangan juga mempersiapkan RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan ( Omnibus Law Sektor Keuangan) yang diharapkan dapat memperdalam pasar keuangan. Upaya jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA pendalaman sektor keuangan melalui RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dilakukan melalui peningkatan pemanfaatan fungsi intermediasi untuk mewujudkan keuangan Indonesia yang lebih inklusif, mengoptimalkan long term savings (seperti dana pensiun) unutk membiayai kegiatan produktif, meningkatkan kepercayaan publik dan integritas pasar keuangan (market integrity), serta meningkatkan kualitas ekosistem sektor keuangan Indonesia untuk mengelola risiko pasar. Sebagai upaya peningkatan literasi dan inklusi keuangan, Pemerintah bersama Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan telah mempromosikan kebijakan branchless banking (termasuk di dalamnya Layanan Keuangan Digital dan Laku Pandai) dalam rangka meningkatkan akses keuangan masyarakat. Kehadiran kebijakan tersebut berkontribusi pada peningkatan literasi keuangan menjadi 38 persen (2019) dari 29,7 persen (2016), serta peningkatan inklusi menjadi 76,2 persen (2019) dari 67,8 persen (2016) berdasarkan survei yang dilakukan oleh OJK. Hal ini membuktikan adanya peningkatan akses layanan keuangan di Indonesia sehingga target keuangan inklusif sebesar 75 persen pada akhir 2019 dapat tercapai. Meskipun demikian, tingkat literasi keuangan Indonesia masih lebih rendah dibandingkan dengan tingkat inklusi keuangannya. Hal ini merupakan indikasi bahwa masyarakat mengakses sektor jasa keuangan tanpa literasi yang memadai sehingga rentan menjadi korban skema penipuan finansial. Selain itu, indikator yang lazim digunakan dalam mengukur tingkat inklusi keuangan adalah melalui banyaknya jumlah unit bank atau ATM dalam melayani masyarakat. Namun, indikator lain seperti akses kredit masyarakat yang dilihat melalui masih rendahnya pertumbuhan unit rekening kredit menunjukkan bahwa tidak semua masyarakat Indonesia memiliki akses terhadap kredit Oleh karena itu , Indonesia masih memiliki tantangan ke depannya agar peningkatan keuangan inklusif dapat terus ditingkatkan yang diimbangi dengan literasi keuangan yang baik. Dalam horizon kebijakan hingga tahun 2025, Indonesia sangat membutuhkan sumber-sumber pendanaan dari sektor keuangan untuk mendanai agenda pembangunannya. Namun sayangnya kendala-kendala yang muncul di sektor keuangan Indonesia membatasi ukuran, efektivitas, dan efisiensi dari berjalannya fungsi sektor keuangan. Oleh karena itu, sektor keuangan memerlukan kebijakan jangka menengah yang dapat diimplementasikan secara konsisten hingga tahun 2025 agar performa Financial Development Indonesia dapat meningkat pesat dalam lima tahun mendatang. Dalam koridor pendalaman sektor keuangan, Indonesia dapat mengimplementasikan berbagai kebijakan seperti inovasi instrumen pasar modal seperti merancang dan mempromosikan instrumen sustainable financing (green/blue financing), melakukan variasi portofolio reksa dana pada instrumen luar negeri, hingga instrumen hedging dalam investasi jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA pasar modal. Indonesia juga perlu membangun infrastruktur regulasi yang dapat mendukung tumbuhnya trust fund (trust law). Program pembangunan Pemerintah pun dapat diutilisasikan untuk mendukung pendalaman pasar keuangan yang dilakukan dengan optimalisasi asset recyciling serta mengoptimalkan program pembangunan yang terhubung dengan pasar modal seperti instrumen DIRE (Dana Investasi Real Estat) melalui KIK-EBA (Kontrak Investasi Kolektif-Efek Beragun Aset) . Dengan besarnya potensi ekonomi syariah, Indon e sia perlu membangun ekosistem keuangan syariah yang dapat memaksimalkan dana-dana umat seperti wakaf tunai atau dana haji. Di masa depan , Indonesia perlu menumbuhkan sumber pembiayaan jangka panjang yang dapat dilakukan melalui optimalisasi dana pensiun. Optimalisasi dana pensiun dapat dilakukan antara lain melalui peningkatan kepesertaan (terutama bagi pekerja gig economy dan informal) dan penegakan kepatuhan kepesertaan. Selain itu, kebijakan fiskal melalui harmonisasi regulasi perpajakan di sektor keuangan berpotensi untuk menarik partisipasi masyarakat di sektor keuangan Indonesia . Sedangkan dalam koridor peningkatan inklusi keuangan , Indones ia dapat mempermudah akses terhadap data basis ritel melalui database yang dikembangkan Pemerintah serta melakukan efisiensi dalam industr i Fintech yang didukung dengan perlindungan privasi dan proteks i konsumen. Selanjutnya, kebijakan yang dapat ditempuh untuk meningkatkan inklusifitas keuangan melalui akselerasi transformasi digital. Keberadaan ekosistem digital yang optimal dapat memudahkan masyarakat dalam mengakses produk-produk keuangan, mempermudah transaksi dan juga meningkatkan literasi keuangan berbasis teknologi . Dalam rangka memelihara pertumbuhan ekosistem digital bagi sektor keuangan yang optimal, Pemerintah secara khusus dapat melakukan beberapa kebijakan antara lain:
Menyempurnakan kualitas infrastruktur telekomunikasi , termasuk kecepatan jaringan broadband internet di seluruh Indonesia;
Bersinergi dengan pihak pengembang digital platform, seperti Data Center, Big Data, Artificial Intelligence dan Cloud yang dapat mendukung pemerintah mempercepat pertumbuhan ekonomi digital dengan misalnya penggunaan biometric _ID; _ 3. Pemerintah dan perusahaan harus bekerja sama dalam memberikan keamanan bagi transaksi yang dilakukan dari ancaman kejahatan siber _(cyber security); _ 4. Mempercepat akses kredit dengan tetap memperhatikan prinsip tata kelola yang baik;
Mendukung Visi Sistem Pembayaran Indonesia 2025 yang dapat mendorong digitalisasi perbankan (termasuk open banking), mendukung jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA integrasi ekonomi-keuangan digital nasional, menjamin interlink fintech dan perbankan, hingga memastikan proteksi konsumen dan kepentingan nasional dalam ekonomi-keuangan digital tetap terjaga. Terakhir, pengembangan sektor keuangan melalui institusi dan pasar yang dibantu oleh pemanfaatan teknologi tidak akan berjalan dengan optimal jika kesadaran masyarakat untuk berpartisipasi di sektor keuangan belum meningkat. Meningkatkan literasi akan perlunya menabung, berinvestasi di pasar modal, serta memiliki dana pensiun sebagai bekal di hari tua juga diyakini akan berdampak signfikan terhadap pendalaman sektor keuangan . Selain itu, literasi finansial yang baik dapat meminimalkan risiko masyarakat dari adanya penipuan. Perbaikan literasi ini harus dilakukan sedini mungkin dan sebaiknya sudah mulai menjadi salah satu topik wajib setidaknya pada pendidikan di tingkat sekolah menengah. Pemerintah dan otoritas sektor keuangan juga perlu memperkuat regulasi perlindungan konsumen dan penguatan pengawasan sektor keuangan berbasis teknologi. Berkembangnya produk jasa keuangan melalui finansial teknologi jika tidak diiringi dengan literasi finansial yang baik, dapat memunculkan problem baru melalui berbagai kasus penipuan finansial yang merugikan masyarakat. IV. 2021: MOMENTUM PEMULIHAN DAN PENGUATAN FONDASI EKONOMI (RECOVERY DAN REFORMASI) Untuk mendukung arah kebijakan fiskal tahun 2021, salah satu langkah strategis yang akan ditempuh adalah dengan mendorong proses recovery perekonomian nasional disertai dengan reformasi kebijakan , baik dari sisi pendapatan negara, belanja negara serta pembiayaan. Reformasi kebijakan pendapatan negara ditujukan untuk mendorong mobilisasi pendapatan negara baik dari sisi perpajakan maupun Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), sehingga lebih optimal dalam rangka mendukung peningkatan investasi dan daya saing nasional. Dari sisi belanja negara, refocusing kebijakan belanja negara ditujukan untuk mendorong alokasi belanja negara yang lebih optimal dan tepat sasaran . Dari sisi pembiayaan, kebijakan diarahkan untuk mendukung pendalaman pasar keuangan nasional sehingga dapat mendukung keterlibatan masyarakat dan sektor swasta dalam pembiayaan pembangunan nasional. IV. l. Transisi menu ju Normal Pasca Pandemi COVID-19 Kinerja perekonomian global tahun 2021 diperkirakan mengalami pemulihan seiring meredanya wabah virus Corona, meskipun dampak di sektor keuangan global masih tetap perlu diwaspadai. Dari sisi domestik, upaya penguatan konektivitas nasional melalui pembangunan infrastruktur dan upaya-upaya perbaikan iklim investasi dan bisnis lainnya diperkirakan mulai terlihat dampaknya dalam peningkatan jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK lNDONESIA kapasitas produksi. Dengan pulihnya perekonomian menuju kondisi 'new normal', perekonomian Indonesia diproyeksikan mampu tumbuh pada kisaran 4,5-5,5 persen di tahun 2021. Pola pemulihan berbentuk huruf V ( V-shaped recovery) diharapkan terjadi dengan asumsi bahwa me sin pertumbuhan ekonomi Indonesia telah mulai perlahan kembali bekerja normal seperti periode pra-krisis COVID-19 . ^13 Basis angka yang rendah di 2020 menyebabkan berbagai komponen pertumbuhan ekonomi (konsumsi , investasi, ekspor dan impor) tumbuh tinggi di 2021 di atas rata-rata pertumbuhan periode normal. Sementara itu, konsumsi pemerintah diperkirakan kembali normal seiring kebijakan countercyclical pada saat penanganan pandemi di tahun 2020 bersifat temporer. Berbagai langkah cukup ketat yang diambil oleh pemerintah untuk mencegah meluasnya dan bertambahnya korban jiwa pandemi Corona diharapkan dapat mendorong proses pemulihan lebih cepat di tahun 2021. Kinerja perekonomian nasional diharapkan dapat normal kembali pada semester II 2021 . Konsumsi domestik masih akan menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi nasional. Konsumsi rumah tangga dan LNPRT pada tahun 2021 diperkirakan tumbuh dalam rentang 4, 1-4,9 persen seiring dengan peningkatan pendapatan dan penciptaan lapangan kerja yang lebih baik. Pemerintah juga berkomitmen untuk terus menjaga stabilitas tingkat inflasi, terutama harga kebutuhan pokok didukung dengan penguatan program perlindungan sosial yang komprehensif dan lebih tepat sasaran. Penguatan efektivitas program perlindungan sosial melalui dilakukan melalui integrasi data, perbaikan mekanisme penyaluran dan sinergi program yang relevan. Pada tahun 2021, konsumsi pemerintah diperkirakan tumbuh pada kisaran 2,5-3,5 persen. Kebijakan konsumsi pemerintah akan diarahkan pada peningkatan value for money agar lebih efektif, efisien, dan produktif agar dapat menstimulasi perekonomian. Untuk itu, pemerintah akan melakukan penajaman cukup signifikan pada belanja operasional, termasuk melalui kebijakan inovatif seperti penerapan work from home (WFH) dan open space ruangan kerja. Sementara itu, dengan memberikan fasilitasi kemudahan usaha dan investasi, meningkatkan kepastian hukum, dan melanjutkan pembangunan infrastruktur, investasi diperkirakan akan tumbuh dalam kisaran 6,0-7, 1 persen. Omnibus Law Perpajakan dan Cipta Kerja diperkirakan sudah berjalan sehingga dapat meningkatkan investasi. Dari sisi perdagangan internasional, ekspor dan impor diperkirakan terus membaik dengan perkiraan pertumbuhan masing-masing dalam rentang 3,5-5, 1 persen dan 4,4-5,9 persen. Risiko pelemahan permintaan 13 Pola pemulihan V-shaped untuk Indonesia juga diskenariokan oleh Bank Dunia, IMF, Bank Pembangunan Asia , dan Lembaga Rating Moody's. Ketiga lembaga internasional tersebut masing-masing memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia di 2021 sebesar 5,2-5 ,6 persen, 8,2 persen, 5 persen, dan 4,3 persen. jdih.kemenkeu.go.id MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA global akibat COVID-19 masih membayangi upaya peningkatan kinerja pertumbuhan ekspor dan impor. Selain itu, fluktuasi harga komoditas dan isu lingkungan terhadap komoditas utama ekspor Indonesia, yaitu crude palm oil (CPO), juga menjadi risiko yang perlu diwaspadai . Pemerintah perlu melakukan upaya diversifikasi ekspor demi menciptakan stabilitas eksternal melalui revitalisasi sektor industri pengolahan. Sebagai langkah mitigasi untuk meningkatkan pertumbuhan ekspor, perluasan negara tujuan yang merupakan pasar potensial ekspor terus diupayakan melalui kerjasama perdagangan bilateral, seperti dengan Afrika, Eropa Timur, Timur Tengah, dan Asia Tengah. Peningkatan ekspor juga didukung oleh pengembangan sektor pariwisata. Promosi destinasi wisata yang disertai dengan peningkatan sarana prasarana pendukung juga te t ap menjadi program Pemerintah dalam mendukung pertumbuhan ekspor. Sementara itu, impor diarahkan pada pemenuhan kebutuhan domestik sesuai dengan prioritas nasional te rutama untuk bahan baku dan barang modal dengan tetap memperhatikan kondisi neraca perdagangan. Pengembangan energi baru dan terbarukan dilakukan untuk mengurangi ketergantungan pada komoditas migas yang dapat berpengaruh pada tingginya impor. Kinerja perekonomian nasional dari sisi produksi juga diharapkan telah mampu pulih dari dampak pandemi COVID-19 dan melanjutkan momentum pertumbuhan serta menjadi fondasi yang baik dalam menopang keberlanjutan transformasi ekonomi. Meski de mikian, antisipasi terhadap adanya kinerja sektor produksi yang masih lam ban sebagai akibat dari pembatasan sosial berskala besar juga diperlukan. Untuk itu , pemerintah memfokuskan upaya pemulihan kinerja sektor produksi yang berisiko tinggi menghadapi situasi kebangkrutan dan pengurangan pekerja. Di sisi lain, pemerintah juga berupaya melanjutkan reformasi struktural guna mendorong produktivitas dan daya saing industri . Salah satu sektor penting yang diharapkan pulih dan mampu berkinerja baik adalah Sektor Industri Pengolahan . Beberapa kelompok industri menghadapi situasi yang berat akibat pandemi COVID-19 seperti industri garmen, alas kaki, alat angkutan , serta elektronik. Implementasi dari berbagai kebijakan dukungan pemulihan dan upaya revitalisasi sektor ini diharapkan dapat mengembalikan perannya sebagai engine of growth perekonomian nasional. Tingginya dampak pengganda sektor tersebut baik daya serap (backward linkage) maupun daya sebar (forward linkage) diharapkan mampu mendorong keseluruhan perekonomian Indonesia di tahun 2021. Kinerja industri pengolahan di tahun 2021 diperkirakan berada di kisaran 3 , 4-4,3 persen. Sektor lainnya yang diperkirakan dapat mendukung kinerja perekonomian nasional adalah sektor jasa terkait pariwisata khususnya penyediaan akomodasi makan-minum dan transportasi. Sektor ini memang menjadi sektor utama yang menghadapi dampak pandemi. Namun demikian, seiring dengan proses pemulihan, kinerja sektor ini memiliki potensi untuk dapat menopang peningkatan kinerja ekonomi nasional dan jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA mendukung penerimaan devisa pemerintah dari kunjungan wisatawan mancanegara. Dengan kondisi baseline pertumbuhan rendah di tahun 2020, kinerja sektor ini di tahun 2021 diperkirakan tumbuh tinggi masing- masing di kisaran 5,5-7,9 persen untuk sektor penyediaan akomodasi makan-minum, dan 5,9-8,2 persen untuk sektor transportasi dan pergudangan. Selanjutnya, sektor yang diprediksi memberikan peran penting pada kinerja ekonomi adalah sektor jasa-jasa yang mengadopsi teknologi tinggi, seperti sektor informasi dan komunikasi , jasa keuangan, serta sebagian jasa perdagangan ritel. Perubahan paradigma ekonomi saat berlangsungnya pandemi mendorong penggunaan teknologi informasi yang lebih intensif. Pola bekerja, belajar, dan belanja dari rumah diperkirakan menjadi gaya hidup baru yang akan terus berkembang didukung oleh struktur penduduk yang didominasi kaum milenial. Dengan demikian, hal ini mendorong kinerja sektor-sektor terkait tumbuh di atas rata-rata nasional. Sektor informasi dan komunikasi diperkiraan tumbuh di kisaran 8,3-10,1 persen, sementarajasa keuangan diharapkan tumbuh di kisaran 5,6-6,8 persen. Tabet 2 Perkiraan Pertumbuhan Ekonomi Sisi Pengeluaran dan Lapangan Usaha (persen) OUTLOOK 2020 PERKIRAAN SISI PENGELUARAN (% ) 2021 (% ) Konsumsi Rumah Tangga dan LNPRT -0,6 - 1,8 4,1 - 4,9 Konsumsi Pemerintah 3,3 - 4,0 2,5 - 3,5 PMTB -2,8 - 0,3 6,0 - 7,1 Ekspor -7 ,7 - -3,0 3,5 - 5,1 Impor 12,0 ^- -7,5 4,4 - 5,9 SISI PRODUKSI Pertanian , Kehutanan, dan Perikanan 0,8 - 2,5 3,3 - 3,9 Pertambangan dan Penggalian -2,1 - 0,5 0,7 - 1,7 Industri Pengolahan -1,9 - 1,8 3,4 - 4,3 Pengadaan Listrik dan Gas 1,6 - 3,4 4 ,8 - 5,8 Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah , Limbah 1,7 - 4,5 4,6 - 5,6 dan Daur Ul ang Konstruksi -0,9 - 2,2 5,3 - 6,5 Perdagangan -2,0 - 0,5 4 ,3 - 5,3 Transportasi dan Pergudangan -7,5 - -3,1 5,9 - 8,2 Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum -7,9 - - 5,2 5,5 - 7,9 jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 8,3 - 11,2 8,3 - 10, 1 lnformasi dan Komunikasi 2,5 - 5,4 5,6 - 6,8 Jasa Keuangan dan Asuransi 1,2 - 3,9 8,9 - 9,9 Jasa Perusahaan 4,4 - 5,1 4,2 - 5,2 Administrasi Pemerintahan 3,8 - 6,2 4,5 - 5,5 Jasa Pendidikan 11,2 - 13,3 4,7 - 5,5 Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial 3,7 - 6,5 6,6 - 7.7 Jasa lainnya PRODUK DOMESTIK BRUTO -0 ,4 - 2 ,3 4 ,5 - 5,5 Sumber: Kementerian Keuangan dan Bappenas Setelah mengalami tekanan yang cukup berat di tahun 2020 sebagai akibat dari dampak virus COVID-19, di tahun 2021 perekonomian global diperkirakan akan mengalami perbaikan. Lembaga dunia seperti IMF memperkirakan laju pertumbuhan ekonomi dunia di tahun 2021 mencapai 5,8 persen, mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2020. Demikian pula halnya dengan perkiraan laju pertumbuhan volume perdagangan global yang terus meningkat di 2021. Perbaikan pertumbuhan ekonomi global ini tentunya juga mendorong peningkatan permintaan global , termasuk di negara-negara trading partner utama Indonesia. Selain itu, peningkatan pertumbuhan ekonomi diharapkan akan memicu peningkatan harga komoditas setelah di tahun 2020 mengalami penurunan yang signifikan. Perbaikan indikator tersebut memberi peluang bagi perbaikan kinerja ekspor Indonesia di pasar global. Di tahun 2021 sendiri, kinerja ekspor Indonesia diperkirakan akan kembali bertumbuh positif, setelah di tahun sebelumnya mengalami kontraksi. Selain dari perbaikan faktor global, peningkatan kinerja ekspor Indonesia juga didukung oleh perbaikan sektor dalam negeri . Kebijakan industri nasional ke depan difokuskan pada pencapaian keunggulan kompetitif dan berwawasan lingkungan melalui penguatan struktur industri dan penguasaan teknologi serta didukung oleh SDM yang berkualitas. Penguatan struktur industri ditempuh dengan pengembangan beberapa industri prioritas. Selain itu , pengembangan industri substitusi impor akan terus dilaksanakan. Pembangungan sektor industri juga akan disertai pembangunan sumber daya manusia untuk meningkatkan daya saing . Pengembangan teknologi seperti halnya pembangunan infrastruktur teknologi terus ditingkatkan demi tercapainya industri yang efisien. Kebijakan tersebut baik secara langsung maupun tidak langsung diharapkan dapat mendukung kinerja ekspor produk-produk Indonesia. Pemerintah akan terus melaksanakan program - program untuk mendukung perbaikan kinerja ekspor dalam negeri . Program Pembiayaan Ekspor Nasional (National Interest Account) yang memuat fasilitas jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA pendanaan dan asuransi bagi kegiatan ekspor yang kurang dapat didanai dari sektor perbankan dan asuransi konvensional akan terus dikembangkan. Pada tahun-tahun sebelumnya, program ini terbukti mampu mendorong kegiatan ekspor gerbong kereta api dan pesawat terbang ke negara-negara Asia Selatan dan Afrika . Pada tahun - tahun berikutnya, program tersebut akan terus dikembangkan dan diperbaiki, diantaranya untuk menopang kemampuan UMKM untuk mengekspor produknya. Pelaksanaan program ini diyakini akan turut memberikan dampak positif bagi perbaikan kinerja ekspor dan neraca perdagangan pada periode selanjutnya . Terkait dengan pembiayaan, sebagai bagian stimulus perekonomian di tahun 2020, pemerintah bekerjasama dengan bank sentral juga memberikan kebijakan insentif berupa penurunan Giro Wajib Minimum (GWM) Rupiah sebesar 50bps untuk bank yang melakukan kegiatan ekspor-impor dan pembiayaan kepada UMKM dan/atau sektor prioritas lain. Diperkirakan stimulus tersebut masih akan berlanjut di tahun 2021, dukungan akses pembiayaan terhadap UMKM untuk melakukan kegiatan ekspor impor akan terbuka lebih besar . Perbaikan ekonomi Indonesia di tahun 2021 juga tentunya akan diikuti meningkatnya aktivitas investasi, baik yang berasal baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Perbaikan aktivitas investasi di dalam negeri serta pelaksanaan proyek-proyek prioritas akan mendorong peningkatan kebutuhan impor bahan baku dan barang modal, yang pada gilirannya dapat meningkatkan tekanan defisit neraca transaksi berjalan. Dengan memperhatikan risiko defisit neraca transaksi berjalan tersebut, maka program pemenuhan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) di dalam proyek-proyek prioritas juga perlu terus dilaksanakan . Pengawasan terhadap program ini akan ditingkatkan guna memastikan pembangunan infrastruktur dalam negeri dapat optimal dengan pengawasan impor yang terkendali. Sementara itu, negoisasi kemitraan dalam perjanjian dengan negara lain juga terus ditingkatkan, juga dalam rangka memperluas pasar-pasar untuk komoditi ekspor. Beberapa permasalahan yang menghambat untuk terjadinya kegiatan perdagangan antarnegara akan segera diselesaikan terutama dengan negara-negara potensial yag menjadi tujuan ekspor produk-produk Indonesia. Negoisasi ini juga akan dilakukan bersamaan dengan penguatan tim negoisasi perdagangan Indonesia dan tentunya perbaikan kualitas produk ekspor Indonesia itu sendiri. Pemerintah juga memberikan dukungan melalui penyederhanaan aturan yang menghambat kinerja ekspor. Pada tahun 2020, sebagai bagian dari kebijakan menghadapi pandemi COVID-19, pemerintah mengeluarkan kebijakan di bidang perdagangan diantaranya penyederhanaan persyaratan dokumen (FTA), percepatan layanan secara online, dan pembebasan BM, serta meningkatkan layanan ekspor impor melalui National Logistic Ecosystem (NLE). Kebijakan ini diharapkan terus dapat mengakselerasi perbaikan kinerja ekspor Indonesia di tahun 2021. Selain jdih.kemenkeu.go.id MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA itu, dengan adanya Omnibus Law Cipta Kerja, diharapkan da ya samg Indonesia juga terus meningkat . Sementara pada tahun 2021, laju inflasi diperkirakan masih dapat memenuhi target sasaran inflasi 3,0ยฑ 1,0 persen. Pencapaian target inflasi tersebut akan diupayakan bersama melalui pe nguatan sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah bersama Bank Indonesia untuk melaksanakan strategi yang telah tertuang dalam Peta Jalan Pengendalian Inflasi 2019-2021 dalam koridor Tim Pengendalian Inflasi Nasional (TPIN). Strategi - strategi tersebut tertuang dalam konsep 4K, yaitu Keterjangkauan Harga, Ketersediaan Pasokan, Kelancaran Distribusi, dan Komunikasi Efektif untuk menciptakan ekspektasi inflasi yang positif. Strategi kebijakan terse but juga diselaraskan sebagai upaya mendukung pemul i han ekonomi nasional setelah berakhirnya wabah COVID-19. Dalam menciptakan keterjangkauan harga, Pemerintah tetap berkomitmen untuk melakukan kebijakan subsidi dan bantuan sosial dengan penyaluran yang lebih tepat sasaran , serta melaksanakan program - program perlindungan sosial sehingga dapat mendukung pertumbuhan konsumsi masyarakat, terutama masyarakat misk i n. Se l ain itu, Pemerintah juga tetap konsisten dalam menjaga stabilitas harga terutam a di masa Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) melalui operasi pasar, pasar murah , penetapan harga acuan dan harga eceran tertinggi dengan tujuan untuk menjaga daya beli masyarakat. Pemerintah juga berupay a meningkatkan kapasitas produksi melalui pembangunan infrastruktur pertanian dalam rangka memenuhi ketersediaan pasokan serta melakukan pemenuhan kebutuhan melalui impor yang strategis dan terukur . Kerja sama antardaerah dan pengelolaan produk pascapanen juga didorong untuk memenuhi ketersediaan pasokan antarwaktu dan antarwilayah sehingga dapat mengantisipasi terjadinya gejolak harga. Untuk meningkatkan kelancaran distribusi barang, Pemerintah tetap menempuh kebijakan pembangunan dan perbaikan infrastruktur yang dapat meningkatkan konektivitas antardaerah, baik melalui jalur darat, laut , maupun udara. Dukungan dana transfer ke daerah dan dana desa juga diharapkan dapat mendukung pencapaian target inflasi , salah satunya melalui pembangunan infrastruktur yang terintegrasi agar biaya logistik lebih efisien. Dukungan pengawasan distribusi oleh penegak hukum juga akan diupayakan untuk mencegah terjadinya praktik penimbunan atau permainan harga, dengan tetap memperhatikan iklim bisnis yang sehat. Pemerintah bersama Bank Indonesia akan terus melakukan komunikasi yang efektif untuk menciptakan ekspektasi inflasi masyarakat yang rendah sehingga mendukung tercapainya sasaran inflasi. Upaya pencapaian sasaran inflasi tidak lepas dari tantangan dari kelanjutan kebijakan reformasi energi, yang di satu sisi akan memberi dampak jangka pendek terhadap i nflasi. Namun demikian, hal tersebut perlu ditempuh dalam rangka penguatan dan kesinambungan fiskal, serta menciptakan perekonomian yang lebih sehat. Efektivitas penyaluran jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA subsidi tepat sasaran dan peningkatan kualitas belanja melalui realokasi belanja ke sektor yang produktif akan terus diupayakan . Untuk itu, pengelolaan kebijakan administered price yang lebih strategis dan terukur akan dilakukan Pemerintah dengan mempertimbangkan kondisi daya beli masyarakat, perekonomian secara umum, serta sasaran inflasi tahun berjalan. Secara jangka menengah, Pemerintah tetap berkomitmen untuk menjaga laju inflasi agar tetap berada dalam tren menurun pada level yang lebih rendah. Sebagai upaya untuk mencapai tujuan tersebut, Pemerintah akan menetapkan sasaran inflasi dengan tren menurun dengan tujuan untuk menjangkar ekspektasi inflasi masyarakat pada level yang stabil dan rendah. Laju inflasi yang rendah juga dicapai untuk mendorong terciptanya perekonomian yang lebih efisien. Terkendalinya inflasi jangka menengah juga didukung dengan adanya upaya-upaya untuk meningkatkan kapasitas produksi nasional serta perbaikan distribusi barang dan jasa melalui proyek-proyek pembangunan infrastruktur pertanian dan konektivitas sehingga dapat meridorong terciptanya sistem logistik yang efisien. Dengan begitu, terciptanya stabilitas harga dapat dicapai hingga ke tingkat daerah. Koordinasi dan sinergi kebijakan Pemerintah dan Bank Indonesia akan terus diupayakan untuk mendukung tren penurunan laju inflasi nasional pada jangka menengah yang diperkirakan dapat terkendali pada kisaran 1, 5-4,0 persen . Tabel 3 Perkiraan Inflasi Jangka Menengah (%) 2,0 - 4,0 2,0 - 4,0 1,5 - 3,5 1,5 - 3,5 1,5 - 3,5 Mengikuti pergerakan harga minyak mentah dunia, harga minyak mentah Indonesia atau ICP tahun 2021 diperkirakan berada pada kisaran USD40-50 /barel. Faktor-faktor yang berpengaruh pada pergerakan harga minyak di tahun 2021 antara lain, kondisi perekonomian global secara umum yang diperkirakan sedikit membaik dari tahun 2020 sehingga berdampak pada naiknya permintaan minyak mentah. Penyebaran wabah pandemi COVID-19 diperkirakan sudah mereda, terutama di tahun 2021 , mendorong naiknya kembali aktivitas perekonomian global, terutama Tiongkok sebagai import ir terbesar minyak mentah. Kembali membaiknya permintaan mendorong harga minyak mentah naik secara berangsur- angsur hingga ke level di atas kisaran USD40 /barel. Intervensi kebijakan produsen minyak mentah dunia juga diperkirakan dapat lebih mendorong harga naik mengingat kondisi fundamental minyak mentah yang lebih baik. jdih.kemenkeu.go.id 0 MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Grafik 33 Indikator Harga Minyak Dunia Perkembangan Harga Minyak Mentah Dunia dan ICP 2010-2019 140.0 120.0 100.0 60.0 40.0 20.0 - wn - Brent Rata2 Tahunan WTI - - - Rata2 Tahunan Brent - - - Rata2 Tahunan ICP 0.0 2010 2011 2012 2013 2014 2015 2016 2017 2018 2019 2020 Sumber: Bloomberg, Kementerian ESDM, diolah Di samping itu, faktor risiko nonfundamental seperti geopolitik , terutama di kawasan Timur Tengah dan Afrika akan dapat mempengaruhi harga . Kelanjutan kebijakan IMO2020 yang mendorong peningkatan penggunaan minyak mentah jenis low sulfur juga akan mendorong peningkatan permintaan dan hargajenis minyak tersebut. Meskipun begitu, naiknya tren penggunaan energi alternatif akan berdampak pada penurunan permintaan minyak yang juga akan menekan kenaikan harga. Naiknya cadangan minyak mentah global yang terutama didorong oleh negara non-OPEC juga akan menahan kenaikan harga. Secara jangka menengah , perkembangan harga minyak mentah internasional akan tetap dipengaruhi oleh perkembangan perekonomian global yang tercermin oleh dinamika sisi permintaan dan penawaran. Selain itu, faktor nonfundamental, seperti geopolitik juga diperkirakan tetap memengaruhi pergerakan harga minyak mentah dunia. Meningkatnya penggunaan energi alternatif da l am jangka panjang juga akan berdampak pada penurunan permintaan terhadap minyak mentah. Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut , harga minyak mentah Indonesia dalam jangka menengah diperkirakan masih bergerak pada kisaran USD60- 70 / barel. Tabel 4 Perkiraan ICP Jangka Menengah USD40- 50 USD60-70 USD60-70 USD60-70 USD60-70 Di tahun 2021 dengan outlook harga minyak yang masih rendah, sektor hulu minyak dan gas didorong untuk tetap berproduksi sesuai /,} jdih.kemenkeu.go.id MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA potensinya. Pemerintah secara konsisten melakukan koordinasi dengan KKKS untuk melakukan optimalisasi produksi dengan menjalankan program kerja utama baik pengeboran, perawatan sumur maupun kerja ulang; memonitor pelaksanaan proyek on-stream agar dapat selesai tepat waktu; melakukan utilisasi teknologi produksi, seperti Enhanced Oil Recovery (EOR) serta penerapan teknologi injeksi uap dan air untuk dapat mempertahankan tingkat produksi. Dengan melihat kondisi tersebut, lifting minyak dan gas bumi di tahun 2021 diperkirakan masing - masing berada pada kisaran 677- 737 ribu bph dan 1.085-1.173 ribu bsmph. Dalam jangka menengah, Pemerintah menyadari bahwa aktivitas eksplorasi yang masif menjadi kunci dalam upaya peningkatan lifting migas di masa yang akan datang. Oleh karena itu, upaya mendukung kegiatan eksplorasi melalui perbaikan iklim usaha termasuk penyederhanaan proses perizinan dan mempercepat proses plan of development. Perbaikan skema kontrak bagi hasil (production sharing contract) juga terus dilakukan guna memberikan kepastian usaha bagi investor. Dari sisi teknis, pemerintah juga terus berupaya untuk memperbaiki kualitas data geologi sehingga meningkatkan attractiveness investor atas wilayah kerja yang ditawarkan. Beberapa potensi proyek pengembangan lapangan migas besar (giant field) yang diharapkan dapat meningkatkan produksi antara lain: Blok Indonesian Deep Water (IDD) di perairan Sulawesi, Blok Masela di Maluku, serta Sakakemang di wilayah Sumatera. Di samping eksplorasi, aktivitas dalam rangka menjaga tingkat produksi lapangan migas existing juga terus dilaksanakan. Pemerintah secara konsisten melakukan koordinasi dengan KKKS untuk melakukan optimalisasi produksi di lapangan migas dengan recovery factor rendah dan yang masih memiliki potensi peningkatan produksi melalui utilisasi teknologi produksi, seperti Enhanced Oil Recovery (EOR). Sebelum Pemerintah secara resmi merilis bahwa Indonesia telah terpapar COVID-19 pada tanggal 2 Maret 2020, bayang-bayang dampak wabah itu telah mulai menghantui perekonomian nasional. Tiongkok sebagai negara yang pertama sekali terpapar virus terse but di akhir 2019 mempunyai posisi yang cukup penting bagi perekonomian nasional. Di sektor pariwisata, kunjungan wisatawan Tiongkok yang tahun 2019 jumlahnya terbesar kedua dari seluruh negara asal wisatawan mancanegara yakni 12,86 persen diperkirakan akan menurun signifikan. Tidak hanya di sektor pariwisata, pada sektor investasi juga diperkirakan akan menurun secara tajam. Dalam beberapa tahun terakhir, nilai investasi langsung Tiongkok terus meningkat. Tahun 2019 bahkan menjadi terbesar kedua dari seluruh negara yaitu sebesar 15,6 persen dari seluruh total PMA. jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK IN0ONESIA Grafik 34 Perkembangan Pertumbuhan Realisasi Investasi Langsung di Indonesia Tahun 2011-2019 45.00 40.00 - PM DN - PMA TOT AL 35.00 >, 30.00 g_ r: : 25.00 20.00 3l 15.00 ;
00 c. 5.00 0.00 +-----,---- -,--- -rยญ -ยญ ,----,----,-ยญ ~ - ----ยญ ----, -5.00 2011 2012 2013 20 14 2015 20 16 -10.00 Sumber: NSWi, BKPM Be berapa negara yang paling awal terjangkit wabah COVID-19, selain Tiongkok adalah Singapura , Jepang, dan Hongkong yang merupakan negara investor utama di Indonesia. Pada tahun 2019, investasi langsung dari Singapura adalah sebesar 25,4 persen, Jepang sebesar 15 ,3 persen , dan Hongkong sebesar 8,2 persen terhadap total PMA. Realisasi PMA tahun 2019 melebihi target yang ditentukan, namun karena pandemi COVID-19 saat ini pencapaian tahun 2020 sulit menyamai pencapaian tahun 2019. Target PMA tahun 2020 (sebesar Rp416,4 triliun) sulit untuk dicapai. Hingga bulan Maret 2020 , pandemi COVID-19 telah mulai menghantam perekonomian seluruh dunia. Hampir semua negara mulai merasakan dampaknya terutama terhadap ekonominya. Pertumbuhan investasi pada triwulan I 2020 masih cukup baik dibanding berbagai perkiraan, dimana PMTB yang tumbuh sebesar 1, 03 persen (yoy). Realisasi investasi langsung mencapai Rp210, 7 triliun, na ik 8,0 persen (yoy) dibanding triwulan I 2019 , bersumber dari PMDN Rpl 12,7 triliun meningkat 29,3 persen (yoy) dan PMA Rp98,0 triliun melambat 9,2 persen. Singapura menjadi investor terbesar pada triwulan I 2020 dengan nilai investasi sebesar 40,0 persen , disusul oleh Tiongkok sebesar 18,9 persen, Hongkong sebesar 9,3 persen, Jepang sebesar 8,9 persen, dan Malaysia se besar 7, 1 persen . Sementara indikator penjualan mobil niaga bulan Maret 2020 mengalami kontraksi dibandingkan tahun 2019 sebesar negatif 14,7 persen (yoy). Konsumsi semen nasional juga mengalami tren yang serupa , yang masih terkontraksi sebesar negatif 6,8 persen (yoy). Tren penurunan juga terlihat dari penyaluran kredit perbankan yang terlihat melambat. Pada bulan Maret 2020 pertumbuhan kredit tumbuh sebesar 7,2 persen, meskipun meningkat dibandingkan bulan Februari yang sebesar 5,5 persen, namun angka tersebut masih berada di bawah target sebelumnya. Selain itu indikator impor barang modal mengalami kontraksi di triwulan I-2020 hingga negatif 18 , 1 persen (yoy), namun bahan baku masih tumbuh positif se besar 1, 7 persen (yoy). jdih.kemenkeu.go.id a. MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Sementara itu, hingga akhir Maret tahun 2020, belanja modal pemerintah pusat telah direaliasikan sebesar 5,7 persen terhadap belanja modal pada APBN 2020. Realisasi ini tumbuh 32, 1 persen (yoy) dibandingkan realisasi pada periode yang sama di tahun 2019 yang tumbuh negatif sebesar 6,7 persen (yoy). Diperkirakan belanja modal pemerintah daerah juga memiliki tren penurunan yang sama dengan belanja modal Pemerintah. Besarnya dampak pandemi tersebut diperkirakan akan memengaruhi pertumbuhan investasi di sepan jang tahun 2020 . Kepanikan pasar keuangan global di triwulan I 2020 diperkirakan masih akan berlanjut, hal tersebut ditandai dengan terjadinya pembalikan modal (capital outflow) yang berdampak pada tekanan pada mata uang, pasar modal dan surat berharga di Indonesia. Pertumbuhan ekonomi Indonesia berisiko turun menjadi 2,3 persen pada skenario berat dan dikhawatirkan berlanjut lebih dalam lagi menjadi negatif 0 ,4 persen pada skenario sangat berat . Sejalan dengan target jangka menengah 2020-2024 dan untuk mendukung pencapaian target pertumbuhan ekonomi (5,3-5,7 persen), PMTB harus tumbuh dalam rata-rata 7,0 persen setiap tahunnya . Namun seiring merebaknya pandemi COVID-19, target mulai tahun 2020 berubah drastis. Berdasarkan skenario pertumbuhan ekonomi tahun 2020 tersebut, maka proyeksi tahun 2021 akan memperhitungkannya sebagai baseline . Pertumbuhan investasi/PMTB tahun 2020 berisiko turun cukup dalam menjadi 0,3 persen pada skenario berat dan dikhawatirkan berlanjut lebih dalam lagi menjadi negatif 2,8 persen pada skenario sangat berat. Proyeksi tersebut dapat dilihat pada Grafik 35 . Grafik 35 Perkembangan Pertumbuhan Realisasi PMTB 2011-2019 dan Proyeksi 2020-2021 10.0 ~ ~ 8.0 7.1 >ยญ 0 >ยญ c' QJ V) OJ a.
0 4.0 2.0 0.0 Berat Sangat B erat \ \ \ \ 0.3 ' I 6.o I I I I 1 2011 2012 2013 2014 2015 2016 2017 2018 2019 2{)2 ~* 2021 * -2.0 \ I -4 .0 I ยญ~ - 8 I Sumber: BPS dan perhitungan BKF, Kementerian Keuangan Dengan melihat kondisi dalam menghadapi pandemi COVID-19 dan dampaknya, investasi tahun 2020 sangat dibutuhkan untuk menopang jdih.kemenkeu.go.id MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA pertumbuhan ekonomi nasional. Oleh karenanya, pemerintah perlu menjaga ritme pertumbuhan investasi dengan tetap menjaga sumber investasi yang menjadi diskresinya. Belanja modal pemerintah pusat dan pemerintah daerah tetap dapat terealisasi walaupun harus direalokasi sebagian untuk mengatasi pandemi COVID-19 terutama untuk pembangunan infrastruktur prioritas yang menyerap tenaga kerja yang besar. Pemerintah juga perlu menjaga kesinambungan pembangunan dengan melanjutkan proyek strategis nasional yang mampu menyerap tenaga kerja yang lebih banyak. BUMN juga diharapkan untuk tetap menjaga belanja modalnya ( capital expenditure/ capex) untuk pelaksanaan program-program infrastruktur yang sedang berjalan sekaligus melihat peluang lain untuk menjaga operasional usaha tetap berjalan melalui ekstensifikasi dan intensifikasi usaha. Pengembangan dan pendalaman pasar keuangan harus terus diupayakan untuk menyediakan alternatif sumber pembiayaan dan investasi bagi pelaku ekonomi serta untuk memfasilitasi kebutuhan mitigasi risiko bagi para pelaku pasar dan mendorong efisiensi transaksi di pasar keuangan. Pemerintah juga tetap komit untuk melakukan reformasi dalam bidang regulasi investasi untuk mengurangi kendala yang menghambat masuknya investasi melalui Omnibus Law . Pertumbuhan investasi pada tahun 2021 sangat penting untuk membantu proses pemulihan ekonomi nasional. Upaya itu tetap akan dilakukan dengan pendalaman sektor keuangan, melalui peningkatan partisipasi investor dan emiten domestik, pemanfaatan teknologi digital untuk pemasaran produk, pengembangan produk pembiayaan jangka panjang berbasis retail, perluasan jangkauan, dan pengembangan infrastruktur pasar. Melalui pendalaman pasar keuangan terutama pasar saham, diharapkan jumlah emiten dan basis investor retail akan meningkat, serta tidak hanya terkonsentrasi di Pulau Jawa saja . Melalui pasar obligasi, perluasan basis penerbit obligasi dapat dicapai peningkatan basis investor institusi dan retail, serta pengembangan infrastruktur pasar . Sementara untuk sektor perbankan diharapkan perluasan jangkauan melalui pemanfatan teknologi digital dan mendorong jumlah dana yang dihimpun oleh perbankan . Peran swasta diharapkan terus meningkat, didukung oleh pemberiaan insentif fiskal maupun non fiskal oleh pemerintah. Pemerintah akan terus berupaya meningkatkan akses permodalan melalui perbankan, media promosi yang tepat bagi produk-produk terutama bagi UMKM, dan juga akses terhadap pasar baik domestik maupun internasional. Pemerintah juga akan melanjutkan proses regulasi dan deregulasi serta harmonisasi peraturan investasi melalui Omnibus Law yang terkait dengan investasi dan daya saing, meningkatkan skor dan memperbaiki peringkat EoDB dan GCI Indonesia. Pemerintah juga akan melanjutkan pemberian insentif perpajakan yang mendorong peningkatan investasi, mendorong jdih.kemenkeu.go.id MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 97 ยญ peningkatan ekspor, perbaikan da ya saing, peningkatan alih teknologi , dan peningkatan kualitas sumber daya manusia. Gambar 10 Reformasi Belanja dan Pendapatan TEMA KEBIJAKAN FISKAL 2021: Percepatan Pemulihan Ekonomi dan Penguatan Reformasi RECOVERY DAN ~ REFORMASIPENDAPATAN REFORMASIBELANJA Reformasi Kesehatan: pemulihan dan penguatan Reformasi Pendapatan: mendukung sistem kesehatan & health security preparedness pemulihan dunia usaha dan optimalisasi melalui inovasi kebijakan Reformasi Program Perlindungan Sosial: pemulihan dan penguatan program bansos dan oenaalihan subsidi Reformasi PNBP: kebijakan dan pengelolaan PNBP yang antisipatif Reformasi Pendidikan: peningkatan kualitas SDM, terhadap vo latilitas dan risiko dan ICT, litbang dan infrastruktur pendidikan menuju memberikan manfaat jangka panjang. industrv 4.0 (knowledae economvl Reformasi TKDD: penguatan Quality control TKDD dan mendorong peningkatan peran Pemda dalam pemulihan ekonomi, kesehatan, dan pendidikan Reformasi Penganggaran: fokus program prioritas (zero based), berorientasi hasil (result based), efisiensi, n~n ~nticin~tif ( ~ 1,fnm: : : Jfir- c+: ,hili7or) Dengan memperhatikan dinamika ya ng terjadi pada tahun 2020, serta memperhatikan tantangan fundamental jangka menengah, maka arah dan strategi kebijakan fiskal 2021 merupakan bagian yang tidak lepas dari arah dan strategi kebijakan fisk al jangka menengah dan panjang. Hal ini dimaksudkan agar kebijakan jangka pendek tetap dijaga konsistensinya dengan arah kebijakan jangka menengah dan panjang. Selaras dengan hal tersebut maka tahun 2021 merupakan waktu untuk melakukan upaya pemulihan (recovery), sekaligus menjadi momentum yang baik untuk melakukan reformasi sektoral maupun fiskal. Oleh karena itu tema kebijakan fiskal di tahun 2021 diarahkan pada upaya "Percepatan Pemulihan Ekonomi dan Penguatan Reformasi" . IV.2.Recovery dan Reformasi Belanja dan Pendapatan Negara Pandemi COVID-19 tidak hanya mengancam keselamatan jiwa tetapi juga berdampak signifikan bagi kehidupan sosial masyarakat, aktivitas ekonomi dan stabilitas sektor ke uangan . Sejalan dengan hal tersebut, saat ini Indonesia sedang berjuang untuk mendorong percepatan penanganan COVID-19 untuk mencegah meluasnya penyebaran dan bertambahnya korban jiwa . Pada saat yang sama, Pemerintah juga m elak ukan berbagai langkah mitigasi dampak sosial ekonomi secara besar-besaran untuk melindungi kelompok masyarakat miskin dan kelompok rentan agar dapat menjangkau kebutuhan-kebutuhan dasarnya serta memberikan dukungan terhadap dunia usaha untuk menc e gah kebangkrutan dan PHK masal. jdih.kemenkeu.go.id Q MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Upaya-upaya tersebut diharapkan dapat mendukung proses percepatan pemulihan kinerja ekonomi tahun 2021. Tahun 2021 merupakan masa transisi dari penanganan pandemi COVID-19 pada tahun 2020 yang berdampak pada sosial, ekonomi dan keuangan, menuju periode normal untuk pemulihan. Kebijakan ekonomi makro dan fiskal tahun 2021 diarahkan untuk mempercepat pemulihan pasca pandemi COVID-19 serta menjadi momentum untuk melakukan reformasi kebijakan dalam rangka mempersiapkan fondasi yang kokoh untuk melaksanakan transformasi ekonomi mencapai Visi Indonesia Maju 2045. IV.2.1. Pemulihan Sosial Ekonomi Dampak pandemi COVID-19 yang luar biasa tidak hanya menimbulkan korban jiwa manusia tetapi juga mengancam pilar- pilar perekonomian dan stabilitas sektor keuangan. Pandemi COVIDยญ 19 mengakibatkan beberapa sektor usaha mengalami kombinasi guncangan jalur pasokan dan permintaan secara bersamaan. Untuk merespon kondisi tersebut Pemerintah menempuh berbagai kebijakan untuk memitigasi dampak dan mendukung pemulihan dunia usaha, terutama untuk menjaga keberlangsungan usaha dan menahan laju peningkatan pengangguran. Kebangkrutan massal dan peningkatan pengangguran merupakan hal yang harus dihindari agar perekonomian mampu pulih lebih cepat. Masyarakat harus diupayakan untuk tetap memiliki sumber pendapatan sehingga dapat menjaga stabilitas konsumsi yang pada gilirannya berdampak pada output perekonomian secara agregat. Strategi utama yang akan dilakukan dalam jangka pendek adalah dengan mendorong pemulihan kembali sektor-sektor yang terkena dampak paling besar dan menyerap banyak tenaga kerja. Berbagai insentif dan stimulus yang dimulai pada 2020 dapat terus dijalankan untuk mempercepat proses normalisasi pasca pandemi COVID - 19. Dari sisi fiskal, kebijakan yang telah dilakukan di tahun 2020 diantaranya adalah: relaksasi PPh pasal 22 dan 25, percepatan restitusi PPN dan/ a tau pajak ditanggung pemerintah untuk Pajak Penghasilan Badan maupun Orang Pribadi, penundaan pembayaran cicilan pokok dan bunga kredit utamanya bagi debitur UMKM, dan berbagai bantuan sosial yang dimaksudkan untuk menjaga agar sektor riil dan sektor keuangan tetap berjalan dan menjaga daya beli masyarakat. Kombinasi kebijakan baik dari sisi pendapatan, belanja maupun pembiayaan tersebut diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat dan menjaga aktivitas sektor riil tetap dapat berjalan sehingga dapat mengurangi potensi tambahan pengangguran, sehingga pemulihan ekonomi dapat berlangsung lebih cepat. Namun demikian, dampak pandemi COVID-19 yang luar biasa menciptakan situasi darurat dan memaksa Pemerintah untuk jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA melakukan respon kebijakan lebih jauh. Melalui penerbitan Perppu No. 1 Tahun 2020, Pemerintah berupaya menyediakan payung hukum agar dalam kondisi darurat dapat dilakukan langkah yang cepat, antisipatif dan akuntabel agar penanganan COVID-19 dapat berjalan efektif. Dengan demikian, tindakan-tindakan Pemerintah dalam proses pemulihan ekonomi dapat dilakukan dengan dasar hukum yang kuat, dan Indonesia dapat terhindar dari krisis ekonomi dan terganggunya stabilitas sistem keuangan. Dalam kerangka Perppu untuk merespon pandemi COVID-19 tersebut, Pemerintah telah melakukan kebijakan countercyclical untuk percepatan penanganan COVID-19 sekaligus akselerasi pemulihan sosial-ekonomi. Secara garis besar respon kebijakan stimulus fiskal tersebut difokuskan untuk pencegahan, pengendalian dan penanganan COVID-19 dengan dukungan tambahan anggaran di Bidang Kesehatan sebesar Rp75 triliun dan perlindungan sosial bagi masyarakat miskin dan rentan melalui program jaring pengaman sosial sebesar Rpl 10 triliun. Di samping itu, untuk memitigasi pemburukan di berbagai sektor ekonomi yang terdampak , terutama sektor UMKM, Pemerintah juga memberikan dukungan industri dan UMKM sebesar Rp70, 1 triliun serta program pemulihan ekonomi nasional Rp150 triliun. Besarnya tambahan alokasi anggaran terse but , total sebesar Rp405, 1 triliun, menunjukkan besarnya magnitude dari krisis sosial dan ekonomi yang diakibatkan oleh pandemi COVID-19 yang juga mengancam stabilitas perbankan khususnya, dan sektor keuangan pada umumnya. Alokasi anggaran untuk bidang kesehatan difokuskan pada upaya pencegahan , pengendalian dan penanganan COVID-19 secara langsung, yang dilakukan antara lain melalui penguatan fasilitas dan peralatan kesehatan, insentif untuk tenaga kesehatan dan dokter, santunan kematian serta bantuan iuran bagi pegawai bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pegawai (BP) pada program JKN . Sementara itu, dukungan dan penguatan program jaring pengaman sosial dilakukan untuk melindungi masyarakat miskin dan rentan, yang merupakan korban terparah dari pandemi COVID-19, dari risiko kemunduran sosial-ekonomi lebih dalam, yang dapat berujung pada kerentanan sosial. Perluasan dan penguatan program jaring pengaman sosial ditempuh melalui (i) penguatan Program Keluarga Harapan (PKH) melalui penyaluran se cara bulanan dari semula dilakukan per tiga bulanan, (ii) peningkatan besaran bantuan Kartu Sembako dan perluasan target penerima menjadi 20 juta keluarga penerima manfaat (KPM), (iii) diskon tarif listrik bagi rumah tangga pelanggan listrik 450 VA dan 900 VA, serta (iv) pemberian bantuan sosial sembako di Jabodetabek dengan target 1 ,3 juta KPM untuk DKI Jakarta dan 600 ribu KPM untuk Bodetabek. Di samping itu, pemberian bantuan sosial tunai juga diberikan kepada 9 juta KPM yang tidak menerima PKH dan Kartu Sembako di luar wilayah jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Jabodetabek dengan besaran Rp600 ribu per keluarga selama 3 bulan. Selain itu , Pemerintah juga memberikan BLT Dana Desa untuk 11 juta KPM di luar penerima PKH, Kartu Sembako, Bansos Sembako, Bansos Tunai, dan Kartu Pra-Kerja . Di sisi lain, pemerintah juga memitigasi dampak sosial bagi korban PHK dan pencari kerja melalui program Kartu Pra-Kerja yang dimaksudkan untuk member i kan pelatihan bagi 5,6 juta orang. Sementara itu, program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) diterapkan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan keberlangsungan pelaku usaha baik di sektor riil maupun sektor keuangan agar tetap mampu menjalankan usahanya dan terhindar dari pemburukan yang semakin dalam . Modalitas PEN dilakukan melalui Penyertaan Modal Negara (PMN), penempatan dana, investasi pemerintah, dan/atau penjaminan serta skema intervensi lainnya. Langkah-langkah pemberian stimulus melalui PEN tersebut bertujuan untuk membantu pelaku ekonomi bertahan menghadapi dampak COVID-19 untuk meminimalisir jumlah pemutusan hubungan kerja (PHK), membantu perbankan dalam memberikan relaksasi dan likuiditas serta mencegah terjadinya krisis ekonomi dan keuangan lebih dalam. Melalui berbagai paket stimulus dan program pemulihan ekonomi tersebut , diharapkan penanganan COVID-19 berjalan efektif, proses pemulihan sosial-ekonomi dapat dipercepat sehingga perekonomian nasional dapat terhindar dari krisis lebih dalam. Dalam pelaksanaan kebijakan tersebut, Pemerintah tetap memperhatikan tata kelola pengelolaan keuangan negara yang baik. Perubahan postur dan/atau rincian APBN dalam rangka pelaksanaan kebijakan keuangan negara diatur dengan Peraturan Presiden, sedangkan penggunaan anggarannya akan dilaporkan Pemerintah dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat . Dampak pandemi COVID-19 yang luas dan dalam berimplikasi pada besarnya tantangan dan panjangnya upaya pemulihan, sehingga kebijakan-kebijakan pemulihan akan tetap dibutuhkan dalam masa transisi untuk menuju normal. Selaras dengan hal tersebut dalam rangka akselerasi pemulihan, maka pada tahun 2021 juga tetap didesain berbagai program untuk menjaga kesinambungan proses pemulihan secara efektif. Beberapa kebijakan fiskal untuk mendukung percepatan pemulihan sosial-ekonomi pada s1s1 perpajakan diarahkan untuk tetap memberikan insentif perpajakan untuk mendukung sektor ekonomi strategis agar dapat segera pulih. Di bidang kesehatan kebijakan diarahkan untuk melanjutkan dan memperkuat ketersediaan fasilitas dan peralatan kesehatan dan tenaga kesehatan yang lebih memadai untuk mendukung penanganan dan pemulihan korban COVID- 19, serta mensinergikan sitem penanganan kesehatan antar pusat dan daerah. Upaya untuk jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INOONESIA mendukung pemulihan sosial di bidang program perlindungan sosial dilakukan dengan tetap melanjutkan berbagai program jaring pengaman sosial sebagai bantalan untuk menopang daya beli masyarakat miskin dan rentan sehingga dapat terhindar dari kemunduran sosial. Adapun upaya untuk mendukung pemulihan ekonomi pada UMKM, sektor riil dan sektor keuangan, ditempuh dengan melakukan relaksasi dan meningkatkan akses pembiayaan bagi UMI dan UMKM. Sementara itu untuk mendorong pemulihan sektor riil dan menjaga stabilitas sektor keuangan, ditempuh upaya - upaya untuk mendukung restrukturisasi BUMN, pemberian insentif perpajakan bagi dunia usaha yang terdampak serta penguatan peran BLU dan SMV untuk akselerasi pemulihan dan pencapaian target pembangunan. Pada saat proses pemulihan ekonomi terus diupayakan dan akan terus berlangsung, pada saat yang bersamaan Indonesia juga perlu melakukan reformasi untuk keluar dari Middle Income Trap melalui peningkatan produktivitas dan daya saing. Peningkatan produktivitas dilakukan dengan terus memperbaiki gap infrastruktur dan meningkatkan kemampuan adopsi teknologi . Di sisi daya saing, banyak hal yang masih perlu dibenahi, antara lain iklim usaha yang kurang kondusif untuk investasi, birokrasi dan regulasi yang belum efisien , serta high cost economy yang menghambat daya saing ekspor. Terkait hal ini, kualitas SDM atau tenaga kerja selalu menjadi bagian sentral dalam peningkatan produktivitas maupun daya saing Indonesia . Untuk menjawab berbagai tantangan jangka menengah- panjang tersebut, pemerintah memfokuskan pada lima isu strategis yaitu: penguatan kualitas SDM, melanjutkan pembangunan infrastruktur untuk mendukung peningkatan kapasitas produksi dan daya saing, reformasi birokrasi dan penyederhanaan regulasi, serta transformasi ekonomi. Melalui kebijakan yang terintegrasi dan terkoneksi upaya pemulihan dan reformasi menjadi kunci menuju normal dan menghantar terwujudnya Visi Indonesia Maju 2045. IV.2.2 . Reformasi Kesehatan Pandemi COVID-19 menjadi ujian bagi sistem kesehatan seluruh negara di dunia. Negara yang memiliki sistem kesehatan yang yang kuat cenderung memiliki kapasitas yang lebih besar dalam menghadapi pandemi ini. Sebelum adanya COVID-19, sistem kesehatan di Indonesia telah menghadapi berbaga i tantangan. Pertama, belanja kesehatan secara nominal meningkat namun belum diikuti dengan output dan outcome yang optimal. Pemerintah telah memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan untuk mengalokasikan minimal 5 persen APBN untuk anggaran kesehatan sejak tahun 2016. Pada tahun 2020, alokasi anggaran kesehatan sebesar Rp132 ,2 triliun atau hampir 2 kali lipat dari realisasi anggaran kesehatan tahun 2015 dan salah satunya jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBUK INDONESIA karena kenaikan bantuan iuran bagi Penerima Bantuan luran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN). Namun demikian, jika dibandingkan dengan negara di kawasan Asia Tenggara, belanja kesehatan pemerintah (pusat dan daerah) relatif lebih rend a h. Dalam lima tahun terakhir , kesehatan nasional menunjukkan perbaikan yang tercermin dari membaikn ya beberapa indikator kesehatan antara lain meningkatnya cakupan kepesertaan JKN yang mencapai 82 persen populasi per Maret 2020 dan menurunn ya rasio biaya pengeluaran pribadi (out-of-pocket expenditure) dari 46,7 persen pada tahun 2013 (sebelum JKN) menjadi 31,8 pe rsen pada tahun 2017. Selain itu, prevalensi stunting turun dari 37,3 persen (2013) menjadi 30 ,8 persen (2018) walaupun angka tersebut masih lebih tinggi dibandingkan negara di kawasan Asia Tenggara. Demikian pula untuk Angka Kematian lbu dan Angka Kematian Bayi, diperlukan upaya untuk percepatan penurunan untuk mencapai target jangka menengah tahun 2024. Grafik 36 Anggaran Kesehatan Grafik 37 Belanja Kesehatan (Rp T) Publik (% PDB) 250 .0 33 .4 - Anggaran Kesehatan (Triliun Rp) 200.0 ___,. Pertumbuhan (%) 0.0 150.0 109.0 113 .1 100.0 50.0 iiill ION MYS VNM PHL SGP THA Middle Income 2015 2016 2017 2018 2019 2020 Outlook Belanja Kesehatan Pemerintah (ยพPDB) Unaudited (Perpres 54/2020) ~ Prevalensi Stunting(%) Sumber: Kementerian Keuangan, WDI, World Bank Kedua, keberlanjutan program JKN . Sejak dimulai pada tahun 2014 , program JKN terus mengalami defisit (Dana Jaminan Sosial/DJS kesehatan bernilai negatif) yang cenderung membesar dari tahun ke tahun. Kecenderungan ini terus berlanjut meskipun Pemerintah telah melakukan bauran kebijakan (dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan) dan telah memberikan suntikan dana dari APBN setiap tahunnya. Hal ini disebabkan oleh beb e rapa hal, antara lain struktur iuran yang underpriced yang tercermin dari tingginya rasio klaim khususnya pada segmen peserta PBPU, banyak peserta PBPU jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA (mandiri/informal) yang mendaftar pada saat sakit (adverse selection) dan setelah mendapat layanan kesehatan berhenti membayar iuran, serta rendahnya tingkat keaktifan peserta PBPU (54 persen) . Isu penting lainnya adalah tingginya beban pembiayaan penyakit katastropik yang mencapai lebih dari 20 persen dari total biaya manfaat JKN. Sejalan dengan populasi Indonesia yang menua, meningkatnya penyakit tidak menular berpotensi menambah beban yang sangat tinggi bagi JKN dan fiskal dalam jangka panjang. Tabel 5 Capaian dan Target Indikator Kesehatan No lndikator Baseline Terkini (R!~: N) 1 Angka Kematian lbu (per 346 305 183 100.000 kelahiran hidup) (SP, 2010) (SUPAS , 2015) 2 Angka Kematian Bayi (per 32 24 16 100.000 kelahiran hidup) (SDKI, 2012) (SDKI, 2017) 3 Prevalensi stunting pada 37,3 30,8 19 balita (persen) (Riskesdas, 2013) (Riskesdas, 2018) 4 lnsidensi Tuberkulosis (per 460 316 190 100.000 penduduk) ( Global Tuberculosis (Global Tuberculosis Report, 2013) Report, 2019) 5 Persentase merokok 7 ,2 9,1 8,7 penduduk usia 10-18 tahun (Riskesdas, 2013) (Riskesdas, 2018) 6 Prevalensi obes it as pada 14,8 21,8 21,8 penduduk umur > 18 tahun (Riskesdas, 2013) (Riskesdas, 2018) 7 Prevalensi Diabetes Melitus 6,9 8,5 (persen) (Riskesdas, 2013) (Riskesdas, 2018) 8 Persentase imunisasi dasar 59,2 57,9 90 lengkap pada anak usia 12-23 (Riskesdas, 2013) (Riskesdas, 2018) bulan 9 Persentase puskesmas tanpa 7,7 15 0 dokter (Risnakes, 2017) (Kemkes, 2018) Sumber: Kompilasi dari berbagai sumber Selain itu, kondisi ketersediaan fasilitas pelayanan kesehatan yang belum memadai masih menjadi tantangan sektor kesehatan. Berdasarkan data WDI World Bank, rasio tempat tidur per 1.000 penduduk di Indonesia hanya 1,2, lebih rendah dibandingkan Singapura dan Korea Selatan. Jika dilihat hingga ke level daerah, masih terdapat disparitas yang tinggi antarwilayah di Indonesia. Demikian juga untuk rasio dokter yang sangat rendah yaitu 0,4 dokter per 1.000 penduduk, lebih rendah dibandingkan negara jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA berkembang lain di kawasan. Keterbatasan fasilitas kesehatan, khususnya alat kesehatan dan tenaga kesehatan menjadi tantangan dalam penanganan pandemi COVID-19. Pandemi COVID-19 menjadi momentum bagi reformasi bidang kesehatan untuk membangun sistem kesehatan nasional yang kuat dan sehingga siap menghadapi kemungkinan keadaan darurat munculnya pandemi di masa yang akan datang. Pertama, dalam jangka pendek, Pemerintah akan fokus pada percepatan penanggulangan pandemi COVID-19 . Hal ini dilakukan melalui peningkatan secara signifikan pendanaan pengadaan dan perluasan fasilitas kesehatan (faskes), peralatan kesehatan (alkes), dan tenaga kesehatan (nakes). Selain itu , upaya pemerataan dsitribusi faskes dan nakes khususnya di daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauanjuga terus dilakukan oleh Pemerintah . Hal ini hanya dapat terlaksana dengan terbangunnya koordinasi yang kuat antara Pemerintah, Pemda, BUMN/D , dan swasta . Grafik 38 Perkembangan DJS Tabet 6 Rasio Klaim JKN Kesehatan (Rp T) per Segmen Peserta Cl") Rasia Kla im (% ) OC! ~ No . Segmen c,\ I.I') 2014 2015 2016 2017 2018 "" "" er;
... I ; ; ; c: , 1 PBI 69 85 83 96 106 โ I i โ I I - c,\ .... ^- ^ I <t ^I - 2 PPU P 103 117 130 148 121 ' "l "f I"'; 3 PPU BU 82 64 57 60 66 "i' "l er, 00 er, ~ ~ I.I') PBPU 1 376 294 293 331 3 41 ~ <t ~ ; !i ' 4 PBPU 2 62 8 341 352 3 76 353 โ Defisit sebelum bantuan pemerintah ' โ Bantuan Pemerintah PBPU 3 737 457 495 55 1 485 Surplus/Defisit setelah Bantuan Peme rintah Total 106 114 109 123 126 2014 2015 2016 2017 2018 2019 Sumber: BPJS Kesehatan , Kemenkeu jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 105 - Grafik 39 Rasio Tempat Tidur RS dan Dokter (per 1.000 penduduk) 12.27 Ranjang RS โข Dokter 4.34 4.1 2. 2.4 2.3 1.8 1., 0.4 China Ital ia Indonesia - Singapu ra Korse l ~ ~ ~ ~ ^~ !v 4 J โข Sumber: WDI, World Bank Kedua, komitmen untuk membangun SDM yang unggul akan terus dilanjutkan. Percepatan penurunan stunting melalui melalui konvergensi program antar K/L serta sinergi lintas sektoral terus dilakukan untuk mencapai target prevalensi stunting 19 persen di tahun 2024. Cakupan penurunan stunting diperluas menjadi 360 kabupaten/kota di tahun 2021, dari sebelumnya 260 kabupaten/kota di tahun 2020. Selain itu, upaya promotif dan preventif juga perlu diperkuat untuk meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat antara lain melalui Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS). Melalui program ini diharapkan dapat membentuk budaya dan perilaku sehat di masyarakat sehingga risiko terkena penyakit baik menular dan tidak menular dapat diminimalkan dan kualitas kesehatan masyarakat meningkat . Ketiga , perlu penguatan sinergi dan koordinasi antara Pemerintah dan Pemda. Pemda memegang peranan yang penting dalam reformasi sistem kesehatan sebagai garda terdepan dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Untuk, itu perlu adanya sinergi dan koordinasi yang kuat dalam perencanaan penganggaran antara Pemerintah (Bappenas dan Kemenkeu) serta Pemda untuk memastikan kesesuaian alokasi anggaran program dengan target pembangunan y ang telah ditetapkan (money follow program). Koordinasi Pemerintah dan Pemda diperlukan untuk percepatan pemenuhan kebutuhan faskes dan nakes yang memadai, serta pembiayaan JKN, serta penguatan program-program yang bersifat preven tif. jdih.kemenkeu.go.id MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Keempat, Pemerintah perlu membangun kerangka dasar sistem health security preparedness (HSP) untuk menghadapi berbagai kemungkinan kondisi darurat kesehatan di masa depan. Global Health Security (GHS) Index menunjukkan masih banyak negara baik negara maju maupun negara berkembang tidak siap dalam menghadapi fenomena epidemi maupun pandemi. 14 Hal ini terlihat dari rata-rata GHS Index tahun 2019 sebesar 40,2 dari 100 . Dari 195 negara, Indonesia berada pada posisi 30 a tau le bih rendah dibandingkan Singapura (#24), Malaysia (#18), dan Thailand (#6).15 Pemerintah menyadari bahwa HSP dapat membantu kecepatan dan ketepatan implementasi langkah-langkah tanggap darurat kesehatan di masa mendatang. Oleh karena itu, penguatan HSP perlu dilakukan melalui peningkatan alokasi anggaran terutama terkait penguatan kesiapan sektor kesehatan dalam pencegahan, deteksi dan respon atas berbagai ancaman terhadap kesehatan publik sesuai dengan standar Joint External Evaluation (JEE) tool. ^1 6 Upaya ini juga perlu disertai dengan penguatan Kerangka Kerja Kedaruratan Kesehatan (health emergency framework). Selain itu, kerangka dasar sistem HSP juga mencakup sistem informasi kesehatan yang terintegrasi dari pusat hingga unit gugus tugas terkecil di daerah, untuk menjamin kejelasan dan kekuratan data dan informasi kesehatan dalam rangka memudahkan langkah-langkah penanganan dan pengendalian keadaan darurat kesehatan di masa datang. Kelima, reformasi program JKN menjadi kunci penting untuk mewujudkan Universal Health Coverage (UHC). Konsep UHC tidak sebatas menjadikan seluruh penduduk Indonesia menjadi peserta program JKN tetapi juga mencakup peningkatan kualitas layanan kesehatan dengan biaya yang terjangkau . Reformasi JKN diarahkan untuk membangun JKN yang sehat dan berkesinambungan melalui perbaikan kondisi DJS Kesehatan, yang selama ini mengalami defisit , khususnya melalui upaya penyesuaian iuran JKN yang proporsional dan berkeadilan. Untuk itu penetapan iuran JKN dilakukan sesuai dengan standar praktik aktuaria dengan mempertimbangkan antara lain kemampuan membayar peserta, inflasi, kebutuhan jaminan kesehatan dan keseinambungan pendanaan JKN. Selain itu, penguatan sinergi PBPU kelas III perlu dilakukan, dibarengi dengan sinergi Pemerintah Pusat dan Pemda untuk pembiayaan iuran PBI 14 Johns Hopkins Univ e rsit y Bloomberg School of Public Health (2019 , Oc t ober). 2019 Gl obal Health Security Index: Building Collective Action and Accountabi l ity. Retrieved from https: // www.ghsindex.org/ wp- content/uploads/2019 / 10/20 19-Global-Health-Security-lndex. pdf 15 Skor GHS Index 2019 untuk Indon e sia, Singapura, Mala y sia , clan Thailand masing-masing se besar 56 , 6; 58 ,7 ; 62,2 , dan 73,2 16 World Health Org a nization (2018). Joint External Evaluation Tool - Second Edition. Retrieved from https: // apps . who.int / iris/bitstr e am /handle/ 10665 / 259961 / 9789241550222 -eng.pdf?sequence= 1 jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INOONESIA JKN dan subsidi iuran kelompok meningkatkan kepatuhan pembayaran iuran oleh Peserta. Lebih lanjut, peningkatan ketepatan sasaran PBI JKN juga terus dilakukan melalui perbaikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Sementara itu, upaya perbaikan kualitas layanan dan efektivitas biaya JKN akan ditempuh melalui implementasi kebutuhan dasar kesehatan dan kelas rawat inap standar sesuai dengan amanat Undang-undang tentang SJSN, yang penerapannya dilakukan secara bertahap. Hal lain yang cukup krusial adalah penguatan peran Pemda, baik untuk pembiayaan JKN maupun untuk peningkatan fasilitas kesehatan dan tenaga kesehatan serta pengawasan layanan kesehatan yang diberikan oleh fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan . IV.2.3. Reformasi Perlindungan Sosial dan Subsidi Program perlindungan sosial memiliki kontribusi penting dalam pembangunan ekonomi nasional. Program perlindungan sosial pada dasarnya dimaksudkan untuk membantu masyarakat m i skin dan rentan agar mampu menjangkau kebutuhan-kebutuhan dasarnya seperti pangan, pendidikan dan kesehatan agar terhindar dari berbagai risiko kemunduran sosial sehingga dalam jangka panjang diharapkan akan mampu memotong rantai kemiskinan. Program perlindungan sosial juga berkontribusi mendorong pertumbuhan ekonomi, baik secara langsung melalui penguatan konsumsi masyarakat maupun secara tak langsung melalui penguatan SDM yang berdampak pada produktivitas ekonomi. Pergram perlindungan sosial juga merupakan bentuk kebijakan afirmatif Pemerintah untuk mengatasi ketimpangan sosial. Dengan adanya perubahan struktur demografi, perlu dilakukan penyempurnaan desain program perlindungan sosial untuk mengantisipasi fase penuaan populasi (aging population) . Berdasarkan World Population Prospects 2019 yang dipublikasikan oleh Departemen Urusan Ekonomi dan Sosial PBB (UNESCAP), populasi penduduk usia muda di Indonesia sudah mencapai puncaknya dan diprediksi akan mulai menurun . Penduduk usia kerja masih akan terus bertambah sampai dengan 2045 walaupun dengan tingkat pertumbuhan yang semakin melambat dan diprediksi akan menurun setelah 2045. Sedangkan jumlah pendidik us ia lanjut (60+) tetap secara konsisten meningkat dengan pertumbuhan yang semakin cepat. Untuk itu , jika perlindungan sosial secara menyeluruh tidak dipersiapkan dari sekarang, penuaan penduduk akan berpotensi menganggu keseimbangan makroekonomi dan juga akan membuat risiko peningkatan penduduk yang masuk dalam kondisi miskin ataupun rentan. jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INOONESIA Grafik 40 Proyeksi Penduduk Indonesia sampai dengan Tahun 2095 200000 160000 120000 80000...................................... 40000 0 1950 1970 1995 2020 2045 2070 2095 โข โข โข โข โข โข 0-14 -ยญ 15-59 6o+ Sumber: Departemen Urusan Ekonomi dan Sosial PBB (2019). World Population Prospects 2019 Konsep dasar perlindungan sosial mencakup tiga hal , yaitu bantuan sosial (Bansos) dan jaminan sosial (Jamsos) serta jaring pengaman sosial (social safety net). Perbedaan antara bansos dan jamsos terletak pada sumber dana dan targ et dari program perlindungan sosial. Bansos berfokus pada masyarakat miskin dan rentan (Bottom 40) dengan sumber dana dari Pemerintah (Non- Contributory System) . Program bansos di Indonesia yang berikan oleh pemerintah pusat mencakup Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Program Indonesia Pintar, Program Kartu Indonesia Pintar Kuliah, Bantuan Iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional, serta asistensi untuk penduduk usia lanjut dan disabilitas . Sedangkan program jamsos berfokus pada seluruh penduduk atau pekerja dengan sumber dana dari individu atau pemberi kerja (Contributory System). Program Jamsos di Indonesia mencakup program Jaminan Kesehatan Nasional untuk seluruh penduduk yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehat a n dan program Jaminan Ketenagakerjaan (Jaminan Kematian , Kecelakaan Kerja, Hari Tua , dan Pensiun) seluruh pekerja yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) . Saat 1n1, Jaminan Ketenagakerjaan untuk PNS dan TNI/Polri m a sih dikelola oleh PT Taspen dan PT Asabri. Sementara program jaring pengaman sosial esensinya program yang disiapkan untuk melindungi masyarakat miskin dan rentan dari kemunduran sosial akibat goncangan perekonomian atau bencana. jdih.kemenkeu.go.id MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Bagan 3 Sistem Perlindungan Sosial di Indonesia Saat Ini Anak Us1a Dini Anak Us1a Sekolah Us1a Produkt1f Us1a lansia 0-6 7-18 19-59 >=60 I Jamman Kesehatan nasional Jaminan Pensiun I Jaminan Kematian Jaminan Hari Tua Bantuan luran untuk Jaminan Kesehatan Nasional Bantuan pangan -> Sembako Murah PKH Anak PKH Anak PKH l bu PKH Lansia Usia Dini Usia Sekolah PKH Disabilitas PIP SD-SMA KIP Kuliah Sumber: Badan Kebijakan Fiskal (2020) Grafik 41 Subsidi Energi Bersifat Progresif, Bansos Bersifat Regresif r--------------------------------ยญ 90% 80% 70% 60% 50% Inclusion Error 40% 30% 20% 0% 10% L--------------------------- - ---ยญ TERMISKIN 2 3 4 5 6 7 8 9 TERKAYA - usbik PKH - PIP - Bansos Pangan - PBI Subsidi Komoditas Subsidi Berbasis Orang Sumber: BKF (2020) Dalam pelaksanaannya, program bansos maupun jamsos masih menghadapi berbagai tantangan yang berpotensi menurunkan efektiv itas program. Tantangan utama pada program bansos adalah masih besarnya salah sasaran (targeting error), baik inclusion maupun exclusion error. Kesalahan sasaran terjadi pada hampir seluruh program bansos dengan tingkat kesalahan terparah pada program Bantuan Pangan dan Bantuan Iuran JKN . Masalah pada targeting tersebut akan membuat komplementaritas antarprogram dengan masih sedikitnya kelompok desil terbawah yang menerima l ebih dari satu program. Subsidi yang merupakan program jdih.kemenkeu.go.id MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 110 ยญ pemerintah yang memiliki fungsi untuk pengentasan kemiskinan juga masih memiliki exclusion error yang cenderung lebih besar dibanding program bansos . Untuk itu ke depannya, integrasi bansos dan subdisi menuju skema perlindungan sosial men ye luruh perlu menjadi prioritas. Hal ini juga sudah tertuang dalam RPJMN 2020ยญ 2024 dimana pemerintah akan meningkatkan ketepatan sasaran dan efektivitas program bansos serta meningkatkan layanan keuangan nontunai dan keuangan formal sebagai instrumen untuk menjamin komp lementaritas . Grafik 42 Efektivitas Program Bansos dan Subsidi dalam Mengatasi Kemiskinan Menumn 16 14 โ 2015 2017 โ 2018 12 ~10 L. ... 0 08 0 ... * 06 04 02 00 I I PIP LPG Rastra BPNT Solar PKH Li str ik Sumber: BKF (2020) Tantangan lainnya dalam program bansos dan subsidi adalah menurunnya efektivitas program dalam upaya menurunkan angka kemiskinan. Studi yang dilakukan oleh BKF (2020) menunjukkan adanya penurunan efektivitas di hampir semua program bansos dan subdisi. Penurunan ini sangat e rat kaitannya dengan masalah targeting yang masih terjadi error dan juga nilai bantuan program y ang tidak berubah. Selain itu , disparitas kemiskinan yang tinggi antarwilayah sementara skema dan manfaat bansos rel atif sama untuk semua wilayah juga menjadi beperan dalam penurunan efektivitas ini. Sedangkan tantangan utama pada programjamsos adalah masih rendahnya partisipasi pekerja sebagai target utama program yang ikut serta pada berbagai program jamsos. Sebagai contoh, studi Tim Nasional Percepatan Pe nanggulangan Kemiskinan (TNP2K) pada tahun 2018 menemukan bahwa hanya 50 persen pekerja di sektor formal pekerja yang telah m e ngikuti program BPJS Ketenagakerjaan. Partisipasi pekerja pada sektor informal juga sangat rendah sehingga membutuhkan berbagai kebijakan, termasuk kebijakan fiskal , untuk meningkatkan partisipasi mereka. jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA D engan m emperhatikan berbagai tantangan tersebut, kebijakan perlindungan sosia l ke depannya harus direformasi dengan mengintegrasikan dan mensinergikan program. Hal ini dibutuhkan untuk menjamin ketepatan sasaran dan efektif yang dilakukan secara betahap. Pertama, integrasi program perlindungan sosial dilakukan pada program PKH dan PIP karena keduanya memiliki sasaran yang sama, namun dalam pelaksanaannya masih terjadi masalah komplementaritas. Untuk itu, akan lebih efisien dengan integrasi kedua program ini. Kedua, integrasi secara bertahap Bansos Kartu Sembako yang lebih berbas is pada target penerima (beneficiaries) dengan program subsidi energi (listrik dan LPG) yang berbasis komoditas untuk meningkatkan efektivitasnya baik dalam meminimalisir inclusion error maupun dalam pencapa1an sasaran penurunan angka kemiskinan dan ketimpangan pendapatan. Untuk itu, proses integrasi dapat dilakukan dengan menambah cakupan jenis barang yang dapat dibeli dari kartu sembako. Ketiga, meningkatkan efekt ivit as penurunan tingkat kemiskinan kiranya perlu mereview target dan atau besaran bantuan secara berkala pada PKH, Kartu Sembako, serta PIP . Bagan 4 Usulan Perubahan Sistem Perlindungan Sosial KONOISI SAAT INI Subsidi BPNT Kartu Pra Kerja ,.... .. PBI JKK dan JKM _ __ ____, Bantuen Lansia dan 01sab1htas : rambahan Konl1bus1 JHT (d1keluarkan dan PKH) KLUSTER DAYA BEU KLUSTER PENDIDIKAN+KESEHATAN KLUSTER Perhndungan pendapalan serta banl uan Untuk memperkuat kuahtas modal manus,a KETENAGAKERJAAN untu k membeh ma kanan bemutns1 pada penduduk misk,n dan rentan Srap masuk pasar tenaga kerja dan saat lldak bckor 1 a Keempat , sinergi program perlindungan sosial dengan program pemberdayaan seperti Kelompok Usaha Bersama (KUBE), Usaha Mikro (UMi), Kredit Usaha Rakyat (KUR) serta program ketenagakerjaan juga perlu dilakukan untuk menjamin kesinambungan pendapatan ketika penerima bansos sudah dapat naik kelas pendapatan . Pemerintah pada tahun 2020 jug a meluncurkan program Kartu Pra-Kerja yang merupakan program reskilling dan upsklilling yang dibarengi dengan pemberian insentif kas. Saat m1, program tersebut tidak masuk dalam skema perlindungan sosial, namun kedepannya program 1n1 perlu diintegrasikan dengan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan mulai diprioritas pada pekerja formal atau informal dari lapisan penduduk jdih.kemenkeu.go.id MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA yang termiskin. Program ini juga dapat menjadi bantalan ketika ada resesi ekonomi yang mengakibatkan banyaknya PHK. Kelima, Penyempurnaan program perlindungan sosial juga dapat dilakukan dengan memisahkan program bantuan untuk lansia dan penyandang disabilitas dari PKH. Berdasarkan tujuan program, PKH diarahkan untuk memutus rantai kemiskinan dengan meningkatkan kualitas modal manusia pada anak dalam keluarga. Selain itu , adanya kesulitan penduduk lansia dan penyandang disabilitas dalam mengakses layanan keuangan ketika ingin mengambil bantuan juga membuat program bantuan akan lebih baik dibuat terpisah dengan PKH. Ke depannya, program Asistensi Sosial Lanjut Usia Terlantar (ASLUT) dan Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas Berat (ASPDB) dapat diperkuat sebagai dampak dari kondisionalitas penduduk lansia dan penyandang disabilitas yang dikeluarkan dari PKH. Keenam , di s1s1 Jaminan sosial kesehatan, kebijakan fiskal diarahkan untuk mendorong efektivitas program JKN antara lain melalui penyesuaian iuran JKN termasuk iuran PBI, pemberian bantuan iuran bagi peserta PBPU dan BP oleh Pemerintah dan Pemda. Perbaikan data kepesertaan dilakukan dengan pemutakhiran DTKS untuk penetapan PBI yang tepat saran dan pertukaran data kepesertaan antara penyelenggara/pengelola programjaminan sosial. Selain itu, perlu mendorong efisiensi biaya penyelenggaraan JKN antara lain melalui kebijakan manfaat layanan kesehatan sesuai kebutuhan dasar kesehatan dan kelas rawat inap standar yang diterapkan secara bertahap serta mendorong pencegahan/ pengendalian fraud. Sedangkan pada jaminan ketenagakerjaan, untuk memberikan perlindungan bagi pekerja miskin dan rentan, dapat diberikan bantuan iuran bagi pekerja miskin dan rentan untuk program Jaminan Kematian (JKm) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Selain itu, untuk antisipasi penuaan populasi , dapat diberikan tambahan kontribusi Jaminan Hari Tua (JHT) atau matching-defined contribution (MDC). Skema m1 memungkinkan pemerintah menambahkan kontribusi yang nilainya sama dengan nilai kontribusi peserta ke dalam akun peserta sebagai insentif bagi peserta. Ketujuh, mendorong program jaring pengaman sosial (social safety net) yang dapat berfungsi sebagai komponen automatic stabilizer kebijakan stimulus dimana akan secara otomatis berlaku jika terjadi gejolak ekonomi yang cukup siginifikan sebagai pemicunya (trigger) . Jaring pengaman sosial yang didesain bekerja jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA secara otomatis memenuhi tiga kriteria efektivitas stimulus fiskal, yakni time ly (tepat waktu kar e na dapat implementas i nya segera, tan pa ada time _lag) ; _ targeted (menyasar pada targetnya, kelompok miskin dan rentan, sehingga berdampak langsung pada konsumsi, hand to _mouth); _ dan temporary (berlaku temporer karena akan selesai seiring dengan pu lihnya ekonomi). Reformasi program subsidi energ1 adalah suatu upaya transformasi dari subsidi berbasis komoditas m e njadi bantuan langsung ke target sasaran se bagai bagian integral dari program bantuan sosial da l am rangka perbaikan targeting error, efektivitas pencapaian sasaran, penurunan kemiskinan dan ketimpangan, serta mengurangi distorsi pasar. Reformasi subsidi energi akan dilakukan secara bertahap melalui transformasi subsidi LPG tabung 3 Kg dan subsidi minyak tanah (Mitan), serta subsidi listrik bagi golongan rumah tangga menjadi subsidi berbasis orang (berupa bansos) dengan menginteg r asikann ya ke Program Kartu Sembako. Sebagai gambaran, mekanisme transformasi subsidi LPG tabung 3 Kg d a n minyak tanah dan subsidi listrik menjadi subsidi berbasis orang disajikan pada Gambar 10 dan 11. Gambar 11 Konsep Transformasi LPG 3 Kg ~ Getting the Price R ig ht โข Subsidi diubah dari barang Ice sasaran o/ ldealnya harga LPG 3 Kg dan Minyak T anah di marlcet Konsepsi โข 8antuc1n b1 sa dibelik.an LPG Jenis apa sa1a merupakan harga keekonomian " yilng ef1Sien " sehingga tidak Transformasi 1 terja di gap dan d istorS1 pasar. Masalah srbritase (3kg/5.5kg/12kg) dan minyak tanah (pe nyelundupan. pengopk: >san, dN) dan ketidaktepatan sasaran โข Transaksi Nontunai de ngan i nstrumen: B io me tr ic (inclusion dan exclusion error) dapat t erh indar i. dan eโขvoucher)/Kartu. _ /11i Prot ect the Poor โข L PG dan Mitan haru s dijual dengan harga ~ Kelompok masyarakat tertentu (miskin dan rentan) perlu keekonom, an yang efis1en. di~ndungi mel31ui suatu mekanisme. Subsidi berbasis komoditas pe rlu dialihkan mejadi s ubs idi langsung pa da masyarakat baik โข Rencana pe la ksanaan transfor mas.i dilakukan mulai berupa cash transfer ataupun inkind benefit. Januari 2021, ~r a be r tah ap Re tar qe ti nq Sa sar an Penerima Manfaat: T ar1et Jumlah sa sa ran Besaran Status Sosio-ekonomi + Status Pekerjaan Masyarakat dengan tingkat Usaha Mikro KPM 29 ,1 juta Sejumlah rupiah kesejah teraan terendah dengan Petanl K ecil (4 0% term lskin) tertentu untuk menj t1g a batasan (thr~shold) tertentu Nelaya n Kecll daya beli (menutup gap (mlsal: 40%) โ penentuan mendapa t kan manfaat U saha Mikro 0,6juta de ngan ha rga ber dasa rkan SK Peneta pan ta mbahan nla in dar i manfaat Peta nl Keen 4,0juta keekonomian). Bantuan DTK S nomor 19 Tahun 2020. yang diterlma kar en a te rmasuk pada golon ga n status sosio- disalurkan per bu lan Nelayan Ktt il 0,3juta C atal an: Petani. Nelayan den Us aha mi kro sud ah termasuk dalam kek>mpok 40 pe rs en termiskin ekonoml rendah. jdih.kemenkeu.go.id MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Gambar 12 S k ema Transformasi L istrik โข Subsidi diubah da ri komod i tas listrik menJadi ~ Auto Ta r iff Adj u st ment bcrbasis sasa ran penerima. o/ Tarif listrik yang berlaku akan fisesu a!kan secara berkala Konsepsi meng ik uti harga keekonomian listrik yang bertaku, dengan โข Bantuan dibenkan kepada masyarakat miskin Transformasi 1 tet ap memperhatikan ef1Siensi penyed ~an harga li strik yang men..1pakan golongan pelanggan RT 45fJI/A (allowable non-allowa,e cost. specific fuel consumption. dan RT9CXN Ayang penyalurannya d iintegrasi kan performanc e based regulatory, etc). dengan bantuan energi lainnya. ~ Int eg rated En er gy S upport for Th e P oo r โข Ba ntua n d1benkan dengan besaran rupia h ~ Bant uan dengan jumlah rup iah tertentu diberikan kepada te rt c ntu tctap tiap bu Ian. m as ya r akat yang m el"lj a di tar ge t penerima (be M liO!nes }. Besaran bantuan diberikan dalam jumlah tetap ( fi x va lue ) โข Tarirtistrikot oma t 1s me ngikuti harg a dan ditentukan berdasalkan rata-rata konsumsi listrik kc ckonomian yang efis,en. target pene ri ma . agar tidak ada penurunan daya bel i. llustra si don honya se bagai co ntoh gamba r an Sa sa ran Penerima Manfaat: Pfa: : 7, 17 .tt Status Sosio-ekonomi โข โข โขโข โข Kons : 9 ,0'Z lWh I M&#Mยท i, bibiHPl ยท iHM@ , f E Rumah t an gga de ngan tln gkat kesej aht eraan tere n dah dengan Golongan Pelanggan batasan ( thr e sh ol d) tert ent u โ : : .; ~~ ~ rlfiUWfiiWIM+E {misa l: 40%) โ penentu an RT450VA ber d as arkan on: : s . RT 900 VA (n on -RTM ) Natl! _: _ 13 got . Pmanggon loin pen~ri ma subsidi (sos ial, bisnis fceci l, B 1n tu 1n = (sehslh tanf dan BPP saat in,) x rata2 II fndustrl kยซJI, pubN k, d/1 ) t~rop konsumsi di ber i kan dafam bentuk subs id f. 20 19 Dal am hal transfo rm a si s ubsidi LPG 3 Kg, be saran bantu a n s osial akan dib e rikan minimal sama dengan bes a ra n benefit y ang dit e rim a sebelumn ya . Ke lompok target penerim a yan g menerima bantuan ada lah Kelo mpok Penerim a Manfaat (KPM) 40 persen termiskin , usah a mikro , petani ke cil dan ne la y an kecil. Sem e ntara itu , te rk a it transform a si subsidi listrik, be saran bantuan dib e rikan dal a m jumlah tetap (fixed value) dengan m e mpertimbangk a n ra t a- rat a konsumsi listrik tar g et sasaran agar tidak a da penurunan d ay a beli m asy arakat terh ada p listrik. IV.2 .4 . Re forma si Pendidi ka n Pe merint a h telah mel a kuk a n pemenuh a n ma nd a tory anggaran pe ndi d ik a n 20 pe rs en da ri APBN sejak ta hun 2 00 9, se ba ga im ana ya ng di a manatk a n dalam kons t itusi . Sec a ra nomin al a ngga r an pe ndidikan tersebut mengalami tr en y ang meningka t se iring den g an peningkat a n APBN. Porsi te rbesar dari mandatory anggaran pe ndidikan tersebut dialokasik a n m el alui tr a nsf er ke da erah seirin g de ngan kebija kan penga l ihan wewen a ng pen ge lo la a n pendidikan da ri Pem e rintah Pusat kep ada Pemerintah Da e rah . jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Grafik 43 Perkembangan Anggaran Pendidikan 600.0 22 % 522 .8 20% ... 20 % 20 % 20 % 460.9 500.0 โ โ โ โ 406.1 4317 -ยญ 390.3 370.8 - . 400.0 300.0 200.0 100.0 2015 2016 2017 20 18 2019 2020 Perpres - Melalui Belanja Pemerintah Pusat Melalui Transfer ke Daerah 54/2020 - Melalui Pembiayaan - '/.ThdAPBN Sumber: Kementerian Keuangan Namun demikian, pemenuhan mandatory anggaran pendidikan yang dilakukan secara konsisten sejak tahun 2009 belum sepenuhnya diikuti dengan perbaikan capaian output / outcome . Indikator kinerja pendidikan antara lain, Skor PISA (Programme for International Student Assessment), HCI (Human Capital Index), kompetensi guru, dan ketimpangan kualitas pendidikan antardaerah , masih belum menunjukan perbaikan yang signifikan. Grafik 44 Perkembangan Skor PISA Indonesia 402 403 375 371 371 - Math -.- science - Reading 360 2000 2003 2006 2009 2012 2015 2018 Sumb er: OECD Sejak keikutsertaanya di tahun 2001 , skor PISA Indonesia belum mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Bahkan sekitar 52 persen dari pelajar Indonesia y ang menjadi sampel PISA 2018 berada dalam kategori low performer pada ketiga subjek tes terse but (literasi, matematika dan sains), jauh lebih rendah dibandingkan dengan capaian negara-negara tetangga. Ketimpangan kapasitas antardaerah dalam mengelola sistem pendidikan menjadi salah satu faktor yang berpengaruh terhadap capaian pendidikan tersebut . Perolehan Indonesia hanya lebih baik dari Myanmar (peringkat 107) dan Timor Leste (peringkat 118). Sementara itu, laporan Bank Dunia tahun 2018 juga menunjukkan bahwa skor HCI Indonesia menempati jdih.kemenkeu.go.id MENTERI KEUANGAN REPUBLJK INOONESIA peringkat 87 dari 157 negara, di bawah Singapura (peringkat 1), Vietnam (peringkat 48) dan Malaysia (peringkat 55). Belum optimalnya performa belajar Indonesia menurut standar internasional tersebut tidak terlepas dari profesionalisme dan kompetensi guru sebagai pilar utama dalam peningkatan kualitas pes e rta didikn ya . Meningkatnya kesejahteraan guru melalui pemberian insentif Tunjangan Profesi Guru (TPG) belum sepenuhnya disertai dengan peningkatan profesionalisme dan etos kerja para guru. Hasil Ujian Kompetensi Guru (UKG) yang dirilis oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menunjukkan kualitas guru Indonesia saat yang kurang memadai. Selain itu, disparitas persebaran kualitas guru antarwilayah di Indonesia juga masih cukup lebar. Grafik 45 Hasil Uji Kompetensi Guru Tahun 2019 70 60 50 40 30 20 10 0 Sumber: Kement erian Pendidikan dan Kebuda y aan Tantangan lain di sektor pendidikan adalah masih relatif keciln ya dukungan anggaran untuk penyelenggaraan PAUD. Anggaran fungsi pendidikan yang dialokasikan oleh Kementerian lembaga masih didominasi untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan tinggi . Studi internasional menunjukkan bahwa investasi y ang dilakukan untuk pendidikan usia dini akan menghasilkan return on investment yang lebih tinggi dibandingkan investasi pendidikan yang menargetkan pendidikan di usia le bih dewasa. Pembangunan SDM yang dimulai sejak sedini mungkin perlu mendapatkan perhatian lebih dari pemerintah. Intervensi pem e rintah yang ditujukan bagi anak usia dini akan dapat mendorong peningkatan kemampuan dasar yang dip e rlukan dalam meningkatkan kualitas SDM antara lain kemampuan kognitif, linguistik, sosial emosional dan fisik. Kemampuan-kemampuan dasar tersebut merupakan elemen pe nting y ang diperlukan dalam meningkatkan kualitas generasi mendatang di tengah persaingan global y ang mengalami kemajuan cukup pesat. jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Grafik 46 Komposisi Fungsi Pendidikan K/L APBN 2020 Pengembangan Budaya;
9% Pembinaan / PAUD;
2% Kepemudaan dan olahraga;
4% -------- D"kb d I . -------...__ 1 u ainnyaยท 27 L ^ยทtb ang ^P 1 1 an;
--- .,.,...-: ; ~ ~ 2 % 1 en ^d'd'k _. ยท 0.6% Keagamaan;
5% Pelayanan Bantuan thd Pendidikan; Non-formal dan 2.9% i--------- informal;
5% Kedinasan;
8% Sumber: Kementerian Keuangan Gambar 13 Mismatch antara Kejuruan SMK dengan Lapangan Pekerjaan di Indonesia (2018) High Match Sumber: PROSPERA & Kementerian Keuangan Persoalan mismatch an tara penyelenggaraan pendidikan vokasi dengan kebutuhan pasar tenaga kerjajuga masih menjadi tantangan. Dalam menghadapi era Revolusi Industri 4,0 diperlukan ke mampuan siswa dalam penguasaan teknologi untuk menjawab kebutuhan masa depan yang semakin beragam . Keberhasilan pendidikan vokasi di Indonesia ya ng diharapkan mampu menyiapkan SDM Indonesia dalam menghadapi tantangan tersebut masih belum optimal, antara lain terlihat masih cukup tingginya tingkat pengangguran terb uk a y ang berasal dari lulusan SMK. Pemerintah mendorong pengembangan SDM Indonesia unggul harus bersifat holistik yang tidak hanya difokuskan kemampuan literasi dan numerasi , tetapi juga difokuskan pada pendidikan jdih.kemenkeu.go.id MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA karakter. Untuk menjalankan pembelajaran holistik dalam mengembangkan SDM Indonesia yang unggul tersebut, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menempuh lima strategi yang terintegrasi dalam platform teknologi yang holistik. Diharapkan kedepannya pelajar Indonesia menjadi pelajar sepanjang hayat yang memiliki kompetensi global dan berperilaku sesuai dengan nilai-nilai Pancasila yaitu berakhlak mulia, mandiri, kebinekaan global, gotong- royong, kreatif, dan bernalar kritis. Secara garis besarnya, kelima strategi yang ditempuh oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan adalah sebagai berikut. Bagan 5 Strategi Pembelajaran Holistik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan โข Guru Penggerak sebagai kepala se kolah โข Msrl<etp/ace BOS (transparansi dan otonomi anggaran) 0 T ransformasi kepemimpinan โข lndikator kinerja Dinas Pendidikan sekolah โข Organisasi Penggerak โข Kampus Merdeka: "Mengajar di sekolah' โข Partisipasi perusahaan teknologi edukasi โข Pendidikan Profesi Guru (PPG) โข Sekolah Penggerak e H asil B elajar Siswa : Kemit r aan daerah dan Transformasi pendi d ikan Asesrn~n Kompetens1 masyarakat s1pil dan pe l atihan guru Sur'.ยทe, Kar~kter. N,I~, PISA โข Asesmen Kornpetensi Q โข Ku rikulum yang disederhanaka n, Mengajar sesuai fleksibel, dan berorientasi pada Stan d ar pen i laian gl oba l tmg k at kemampuan kornpetensi Minimum ( AKM ) โข Survei Karakter โข Survei Li ngkungan Belaj ar siswa โข Personalisasi dan segmentasi pembelajar an Sumber: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Pertama, transformasi kepemimpinan sekolah yang dilakukan melalui pemilihan generasi baru kepala sekolah dari guru-guru terbaik. Selain itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan mengembangkan marketplace Bantuan Operasional Sekolah (BOS) online. Marketplace BOS online tersebut bertujuan untuk memberikan kepala sekolah fleksibilitas , transparansi, dan waktu meningkatkan kualitas pembelajaran. Kedua, transformasi pendidikan dan pelatihan guru yang akan dilaksanakan melalui transformasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk menghasilkan generasi guru baru . Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan juga akan mendorong munculnya kurang lebih 10.000 sekolah penggerak yang akan menjadi pusat pelatihan guru dan katalis bagi transformasi sekolah - sekolah lain . Ketiga, mengajar sesuai tingkat kemampuan siswa. Strategi ini akan dilakukan dengan cara menyederhanakan kurikulum sehingga lebih fleksibel dan berorientasi pada kompetensi. Selain itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan juga akan melakukan jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA personalisasi dan segmentasi pembelajaran berdasarkan asesmen berkala. Keempat , standar penilaian global. Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) akan digunakan untuk mengukur kinerja sekolah berdasarkan literasi dan numerasi siswa, dua kompetensi inti yang menjadi fokus tes internasional seperti PISA, Trends in International Mathematics and Science Study (TIMSS), dan Progress in International Reading Literacy Study (PIRLS). Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan juga akan menggunakan Survei Karakter dan Survei Lingkungan Belajar dalam mengukur aspek-aspek non-kognitif untuk mendapatkan gambaran mutu pendidikan secara holistik. Kelima, kemitraan daerah dan masyarakat sipil. Kemitraan dengan Pemerintah Daerah dilakukan melalui indikator kinerja untuk Dinas Pendidikan . Kemendikbud juga akan mendorong ratusan Organisasi Penggerak untuk mendampingi guru-guru di Sekolah Penggerak, penggunaan platform teknologi pendidikan berbasis mobile dan bermitra dengan perusahaan teknologi pendidikan (education technology) kelas dunia, serta menggerakan puluhan ribu mahasiswa dari kampus-kampus terbaik untuk mengajar anak - anak di seluruh Indonesia sebagai bagian dari kebijakan Kampus Merdeka. Dalam menghadapi berbagai tantangan serta merespon dinamika pembangunan di bidang pendidikan, maka secara umum arah kebijakan Anggaran Pendidikan tahun 2021 difokuskan antara lain untuk mendukung:
Upaya peningkatan kualitas sistem pendidikan dengan peningkatan skor PISA sebagaimana tersebut di atas;
Penguatan penyelenggaraan PAUD antara lain melalui peningkatan alokasi BOP PAUD dan penggunaan Dana Desa untuk mendukung penyelenggaraan PAUD di desa;
Peningkatan efektivitas penyaluran bantuan pendidikan, antara lain BOS, PIP (termasuk PIP Kuliah), dan beasiswa LPDP;
Peningkatan kompetensi dan distribusi guru berkualitas antara lain dengan mendorong tunjangan berbasis kinerja serta memperkuat manajemen guru (rekrutmen dan pelatihan);
Percepatan peningkatan kualitas sarpras pendidikan terutama untuk daerah tertinggal, terdepan dan terluar (3T) antara lain dengan melibatkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
Penguatan vokasi dan kartu prakerja, penguatan pelatihan yang bersifat crash program untuk menjaga keberlanjutan pendapatan di masa pemulihan sosial ekonomi, peningkatan link and match dengan industri, serta penguatan Research & Development untuk mendorong inovasi dan adopsi information communication and technology (ICT). jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 120 - IV.2. 5. Reformasi TKDD Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) merupakan instrumen utama dalam implementasi desentralisasi fiskal , terutama untuk mendukung pen ye lenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah, serta untuk mendukung capaian prioritas nasional. Volume TKDD dalam APBN mencapai sekitar 1/ 3 dari belanja negara dan terus meningkat setiap tahun. Dalam rangka mendukung kebijakan penanggulangan pandemi COVID-19 secara nasional tahun 2020, terdapat pemotongan/penghematan alokasi TKDD sebesar Rp94,2 triliun. Pemotongan / penghematan tersebut sekitar 11 pers en dari pagu awal (Rp856,9 triliun) sehingga pagu TKDD tahun 2020 menjadi Rp762, 7 triliun. Perkembangan TKDD dalam kurun waktu 5 tahun terjadi peningkatan sebesar 22,4 persen yaitu dari Rp623,1 triliun (2015) menjadi Rp762,7 triliun (2020) dengan rata-rata pertumbuhan per tahun sebesar 3, 1 persen . Porsi terbesar dalam TKDD adalah Dana Alokasi Umum (DAU) yang bersifat block grant yaitu rata - rata 50 ,4 persen, diikuti Dana Transfer Khusus (DTK) rata-rata 23 ,9 persen , dan Dana Bagi Hasil (DBH) rata-rata 11,8 persen. DTK terdiri dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dengan porsi rata-rata 7, 1 persen dan DAK Nonfisik dengan porsi rata-rata 16,9 persen. Grafik 47 Perkembangan TKDD Tahun 2015-2020 (Rp Triliun) โ DBH DAU โ DAK Fisik โ DAK Non Fisik โ Dana lnsentif Daerah โ Dana otsus & Dais DIY 811.1 742.0 757.8 762.7 710 .3 623.1 - - - - - 2015 2016 2017 2018 2019 2020 (Perpres (unaudited) 54/2020) Sumber : Kementerian Keuan g an Alokasi belanja TKDD te rdiri dari Transfer ke Daerah (TKD) y ang disalurkan kepada daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota , serta Dana Desa y ang disalurkan kepada desa melalui Kabupaten / Kota. TKDD merupakan salah satu sumber pendapatan daerah dalam APBD y ang pada tahun 2015 rata-rata porsinya sebesar 53,7 persen dan meningkat menjadi 65,2 persen pada tahun 2019. Selain untuk memenuhi kebutuhan pembangunan daerah, belanja TKDD juga harus mendukung pencapaian target pembangunan nasional. jdih.kemenkeu.go.id MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Belanja prioritas Pemerintah yaitu pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur sebagian disalurkan melalui TKDD. Anggaran pendidikan dengan mandatory spending se besar minimal 20 persen APBN, dialokasikan melalui TKDD sebesar lebih dari 60 persen dalam periode 2015-2020. Lebih dari 70 persen anggaran pendidikan melalui TKDD tahun 2020 digunakan untuk peningkatan kesejahteraan dan profesionalisme tenaga pendidik melalui belanja gaji tenaga pendidik , Tunjangan Profesi Guru (TPG) Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD), Tambahan Penghasilan (Tamsil) bagi guru yang belum memperoleh TPG, dan Tunjangan Khusus Guru (TKG) di daerah khusus. Namun demikian, kualitas pendidikan nasional belum menunjukkan hasil yang maksimal dan masih terdapat ketimpangan antardaerah provinsi. Indikator pendidikan dapat dilihat dari rata-rata lama sekolah dan Angka Partisipasi Murid (APM) Sekolah Menengah Pertama (SMP), sedangkan salah satu indikator kualitas pendidikan secara nasional adalah pencapaian skor PISA yang pada tahun 2019 justru mengalami penurunan. Anggaran kesehatan dengan mandatory spending sebesar minimal 5 persen APBN yang dialokasikan melalui TKDD terus meningkat, dan dalam periode tahun 2015-2020 peningkatan rata- rata tiap tahun sebesar 42,9 persen. Di samping itu, terdapat mandatory spending APBD untuk mengalokasikan anggaran kesehatan minimal 10 persen yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan di daerah, meskipun belum semua daerah dapat memenuhi mandatory tersebut. Tantangan yang dihadapi dalam pengelolaan anggaran kesehatan melalui TKDD antara lain adalah kesenjangan ketersediaan akses dan layanan kesehatan antardaerah terutama di Indonesia bagian timur dan daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar), jumlah dan kualitas SOM bidang kesehatan yang masih perlu ditingkatkan, dan sinergi antara program kesehatan pusat dan daerah. Anggaran infrastruktur yang dialokasikan melalui TKDD juga menunjukkan peningkatan rata-rata 33,5 persen per tahun dalam periode tahun 2015-2020. Porsi tersebut termasuk memperhitungkan OAK Fisik untuk infrastruktur, mandatory spending belanja DTU untuk infrastruktur sebesar 25 persen, Dana Tambahan Infrastruktur Papua dan Papua Barat, serta perkiraan Dana Desa untuk infrastruktur. Pengalokasian anggaran infrastruktur melalui TKDD diharapkan dapat mempercepat pembangunan infrastruktur daerah yang mendukung program pembangunan nasional sesuai dengan kebutuhan daerah. Tantangan dalam pembangunan infrastruktur antara lain adalah refocusing dan sinkronisasi penggunaan DTU, OAK, dan Dana Desa untuk pembangunan infrastruktur daerah, sinergi dan sinkronisasi antar K/L dan Pemerintah Daerah dalam pembangunan infrastruktur jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA (integrated funding) , serta pemanfaatan pembiayaan kreatif oleh pemerintah daerah sep e rti pinjaman daerah , penerbitan obligasi daerah dan / a tau KPBU. Selain itu, pemenuhan mandatory spending DTU untuk infrastruktur se besar 25 persen juga masih menjadi tantangan karena belum semua daerah dapat mem e nuhin y a. Pada tahun 2020 , kebijakan mandatory spending te rsebut direlaksasi dalam rangka mendukung penanggulangan pandemi COVID-19 , sehingga pemenuhan mandatory spending DTU menjadi tantangan bagi ketersediaan anggaran infrastruktur dan anggaran kesehatan. Tabel 7 Perkembangan lndikator Kesejahteraan Seluruh Provinsi lndikator Ras io G ini 5atuan lnd eks Terendah 0 ,280 2015 Tertinggi 0, 44 0 Deviasi 0, 04 2 Terendah 0,269 2019 Tertinggi 0,423 Deviasi 0,0 35 1PM l nd eks 57,25 78, 99 4, 17 60,84 80,76 3,91 La ma Se kolah Ta hun 5 ,99 10,70 0 ,95 6,65 11, 06 0 ,92 APM SMP Pe rsen 54,21 85,55 6,33 57, 19 8 6,75 6 ,1 0 T PT Persen 1,37 9, 05 2,04 1,19 7,73 1,5 8 Kern isk in an Pe rsen 6, 14 28,17 3,93 3 ,4 7 27 ,53 5,62 2015 2018 Sa nit asi Layak Per se n Te rend ah 8,68 Tertinggi 83,80 Deviasi 1 6,62 Terendah 15, 78 Tertinggi 85,53 Deviasi 15,46 PD RB per Ka pit a Juta Rupiah 14 . 867,16 195 .4 31,68 37.6 2 8,32 39.864,05 248.305,87 45 .761,23 Sumber : BPS , diolah Seiring dengan peningkatan TKDD dalam APBN dan juga pada porsi pendapatan daerah dalam APBD , kesejahteraan masyarakat mengalami peningkatan y ang ditunjukkan oleh perkembangan indikator kesejahteraan dan pelayanan publik di seluruh provinsi periode 2015-2019 yang semakin membaik. Meskipun demikian, masih terdapat ketimpangan yang cukup tinggi pada indikator- i ndikator kesejahteraan antardaerah provinsi. Oleh karena itu, diperlukan berbagai langkah kebijakan untuk mempercepat upaya mengatasi ketimpangan kesejahteraan antardaerah melalui peningkatan kualitas pelayanan publik di daerah. Be berapa evaluasi pelaksanaan TKDD hingga tahun 2020 sebagaimana diuraikan di at a s, diketahui bahwa pelaksanaan TKDD dihadapkan pada be berap a ta ntangan utama antara lain : i) sinergitas ke bijakan dan program pe mbangunan antara be lanja TKDD dan belanja K/ L; ii) peningk a tan kualitas pendidikan dan ke sehatan mas y arakat; iii) per c epatan penyediaan infrastruktur daerah ; serta iv) peningkatan quality control TKDD melalui penguatan jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA perencanaan, monitoring, evaluasi, dan pengawasan pelaksanaan TKDD antar K/L dan unit terkait yang bertanggungjawab . Untuk menjawab tantangan tersebut dan dalam rangka memperkuat quality control atas pelaksanaan TKDD pada masa mendatang, maka perlu dilakukan reformasi TKDD yang secara konsisten juga diikuti dengan reformasi APBD. Secara umum, reformasi TKDD akan diarahkan untuk: (i) mendorong upaya peningkatan quality control atas pelaksanaan kegiatan yang didanai dari TKDD; (ii) mendorong Pemda dalam pelaksanaan pemulihan ekonomi, antara lain melalui pembangunan dan perbaikan fasilitas layanan sektor dengan karakteristik penciptaan lapangan kerja, dan pem berian dukungan in sen tif kepada daerah un tuk menarik investasi; (iii) sinergi pendanaan TKDD dengan pendanaan yang bersumber dari K/L dalam mendukung pembangunan human capital (Pendidikan dan Kesehatan), antara lain melalui penguatan mandatory spending DTU untuk Pendidikan dan Kesehatan, dukungan untuk program merdeka belajar, peningkatan kemampuan pelayanan RS dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) , dan penanganan _stunting; _ (iv) percepatan penyediaan infratsruuktur di daerah, antara lain melalui pembiayaan kreatif dan integrated funding dari berbagai sumber pendanaan dan pembiayaan; serta (v) mendorong redesain pengelolaan Dana Otonomi Khusus dengan memperhatikan perbaikan di sisi perencanaan dan penganggaran yang berbasis kinerja , penguatan monitoring dan evaluasi , peningkatan akuntabilitas, serta dengan tetap memperhatikan aspirasi masyarakat. Sementara itu, reformasi pengelolaan APBD dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi tata kelola pengelolaan keuangan daerah, akan dilakukan dengan:
Mengimplementasikan secara konsisten Perpres No 33 tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional. Terdapat 5 (lima) komponen yang diatur yaitu pengaturan mengenai honarorium, perjalanan dinas dalam negeri, rapat/pertemuan di dalam dan di luar kantor, pengadaan kendaraan dinas dan pemeliharaan sarana dan prasarana. Dengan pengaturan m1 diharapkan akan menghasilkan efisiensi sekitar 20-30 persen ;
Perbaikan dalam pengaturan Tambahan Penghasilan Pegawai di Daerah atau tunjangan kinerja daerah. Hal ini selain guna meningkatkan efisiensi belanja juga bertujuan untuk meminimalkan ketimpangan pendapatan PNSD antardaerah yang dapat berpotensi menimbulkan demotivasi bagi PNS antardaerah ;
Perbaikan dalam penyusunan program dan kegiatan pada Organisasi Perangkat Daerah melalui penyusunan Bagan Akun Standar. Hal ini selain dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas perencanaan dan penganggaran APBD, juga untuk memudahkan jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK JNDONESIA sinergi perencanaan antara belanja pusat dan daerah karena akan menggunakan nomenklatur yang relatif sama, termasuk mempermudah penyusunan laporan keuangan antara Laporan Keuangan Pemerintah Pusat dengan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah. IV.2.6. Reformasi Penganggaran (Zero Based Budgeting) Secara nominal, belanja negara terus mengalami peningkatan, baik komponen belanja operasional maupun komponen belanja terkait program-program pembangunan , seperti pendidikan , ke sehatan, perlindungan sosial , pengentasan kemiskinan serta pe mbangunan infrastruktur. Meningkatnya frekuensi gejolak dan ketidakpasti a n ekonomi serta risiko terkait bencana alam juga meningkatkan kebutuhan fiscal buffer untuk upa ya antisipasi dan mitigasi dampak yang ditimbulkan . Menurunnya kinerja penerimaan pasca berakhirnya era commodity boom , di sisi lain juga menjadi tantangan te rsendiri bagi pendanaan program-progam prioritas y ang terus meningkat . Oleh karena itu , upaya penguatan efisiensi dan efektivitas belanja negara mutlak perlu dilakukan melalui reformasi penganggaran (budgeting). Grafik 48 Perkembangan Belanja Negara tahun 2004-2019 - Belanja Negara (%PDB) - Pertumbuhan Ekonomi (%) 25,00 Berpengaruh pada terbatasnya disk rest di sisi belanja 20.00 --~~ ยท 19 , 92 - - - - - - _ . - ยญ 25, 14 , 43 15,00 15,00 10,00 10.00 5,00 111111111 1 0,00 - --~ 5.00 5,06 โ Belanja Pemef intah Pusat (%POB) Transfer ke Daerah (%PDB) 000 2004 2005 2006 2007 2008 2009 2010 2011 2012 2013 2014 2015 2016 2017 2018 2019 Sumber : Kementerian Keuangan Peningkatan belanja operasional (belanja barang dan pegawai) se mestinya masih dapat terus diupayakan untuk dikendalikan agar semakin efisien tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik. Peningkatan alokasi anggaran pada berbagai belanja prioritas seperti pendidikan , kesehatan , pe ngentasan kemiskinan dan ketimpangan dan infrastruktur, juga seharusnya dapat diikuti dengan peningkatan output dan outcome y ang c ukup signifikan. Sebagai contoh , peningkatan anggaran pendidikan ternyata be lum diikuti dengan perbaikan signifikan pada skor PISA Indonesia. Skor HCI dan GCI Indonesia juga masih masih tertinggal dibandingkan dengan jdih.kemenkeu.go.id MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA beberapa negara di Kawasan ASEAN. Prevalensi stunting walaupun menurun, juga masih relatif tinggi. Sementara itu , pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagai instrumen desentralisasi fiskal belum sepenuhnya mampu mendukung pencapaian sasaran pembangunan nasional. Tren menurunnya kinerja penerimaan negara yang dibarengi dengan meningkatnya kebutuhan pendanaan program-program pemulihan ekonomi pasca pandemi COVID-19 serta program prioritas pembangunan lainnya menjadi momentum bagi Pemerintah untuk melakukan reformasi belanja negara dalam rangka penguatan efisiensi untuk belanja kebutuhan dasar , efektivitas belanja prioritas dengan penekanan pada pelaksanaan anggaran berbasis pada hasil (result based) serta penguatan kapasitas kebijakan countercyclical baik melalui penguatan automatic stabilizer maupun pencadangan belanja anticipatory. Reformasi pengelolaan belanja negara perlu dilakukan secara komprehensif dari hulu sampai hilir. Pada sisi hulu, pemerintah harus melakukan efisiensi pada belanja kebutuhan dasar, memfokuskan belanja prioritas, serta memperkuat sinkronisasi belanja pemerintah pusat dan belanja pemerintah daerah. Pada sisi hilir, pemantauan dan evaluasi harus diperkuat agar pelaksanaan anggaran berbasis hasil (result based execution). Ke depannya, belanja anticipatory juga perlu diperkuat sebaga i untuk mengantisipasi dan mitigasi dampak yang timbul apabila terjadi gejolak yang tidak diperkirakan sebelumnya. Hal ini diperlukan agar ketika adanya risiko perekonomian (krisis global, bencana alam atau wabah penyakit) dapat lebih cepat ditangani. Reformasi pengelolaan belanja negara dapat dilakukan melalui kerangka zero-based budgeting, yaitu perencanaan anggaran tiap tahunnya harus memulai dari awal (zero basis) tanpa mengacu pada rencana kegiatan atau hasil kegiatan di periode sebelumnya (incremental basis). Secara umum, kerangka zero-based budgeting adalah se bagai berikut: jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Bagan 6 Zero Based Budgeting FrscalSpace masrh terbatas 0 : REFORMASI: EFISIENSI, FOKUS, BERBASIS HASIL DAN ANTISIPATIF : ZERO BASED BUDGETING Performance Result Standardisas i Automatic based ba sed Buffer (harga & Kegiatan) Budgeting Execution stabilizer Pengalokasian anggaran melalui konsep zero - based budgeting dapat diusulkan menjadi tiga kelompok jenis belanja , y aitu basic spending, intervention (priority) spending dan anticipatory spending. Basic spending pada dasarnya adalah jenis belanja yang harus tersedi a pada setiap K/ L dalam mendukung operasional dan pemberian layanan kepada mas y arakat , antar a lain mencakup anggaran-anggaran operasional atau anggaran birokrasi. Pada basic spending, anggaran harus distandarisasi berdasarkan kegiatan, harga, serta wilayahnya. Bagi K/ L yang tidak memiliki fungs i intervensi, maka hanya akan dialokasikan anggaran basic spending. Selanjutnya , intervention spending merupakan belanja-belanja y an g bersifat intervensi y ang akan difokuskan untuk mendukun g program prioritas dalam rangka pencapaian sasaran-sasaran pembangunan nasional. Jenis belanja ini akan dialokasikan pada BA BUN dan pengalokasikan ke masing-masing K/ L se rta evaluasinya a kan dilakukan ol eh Komite Penilai (reviewer committee) yang beranggotakan Kementerian Koordinator , Kemenkeu, serta Bappenas. Alokasi belanja internvensi berdasarkan proposal dari K/ L y ang berisikan r incian anggar a n , target output dan outcome, rencana aksi , indikator baku, serta manajemen risiko. Proses penganggaran menggunakan Performance Based Budgeting, y aitu Komite Penilai membuat indikator baku untuk penilaian agar alokasi sesuai kebutuhan , sesuai prioritas dan sinkron antara K/ L dan sinkron pula antara pusat dan da era h. Sedangkan proses pelaksanaan anggarannya menggunakan Result Based Execution , yaitu pelaksanaan anggaran be rb a sis hasil yang dicapai. jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Terakhir, Anticipatory Spending, yakni belanja yang disiapkan sebagai buffer untuk menghadapi berbagai risiko gejolak seperti resesi ekonomi, bencana alam , serta penyebaran wabah penyakit. Mekanisme pelaksanaan Anticipatory Spending harus dibuat dengan menyesuaikan berbagai risiko tersebut. Sebagai contoh, ketika menghadapi resesi ekonomi yang menyebabkan banyak PHK atau adanya bencana alam/ sosial, alokasi Anticipatory Spending dapat berfungsi sebagai masyarakat. social safety net untuk menjaga daya beli IV.3.Reformasi Pendapatan Negara Tahun 2020 merupakan periode yang berat bagi perekonomian nasional. Pandemi COVID-19 yang di awal tahun 2020 masih berpusat di Tiongkok telah menyebar menjadi pandemi ke lebih dari 200 negara pada a khir Maret 2020, termasuk Indonesia. Terganggunya aktivitas ekonomi global akibat kebijakan lockdown di beberapa mitra dagang utama Indonesia membuat pasokan komponen penting bagi industri , seperti bahan mentah, bahan baku , dan barang modal dari luar negeri menjadi berkurang. Selain itu, meningkatnya nilai tukar Dolar Amerika membuat harga bahan impor menjadi lebih mahal. Akibatnya, beberapa industri nasional mengalami kesulitan untuk terus berproduksi, terutama industri yang bergantung pada bahan impor. Sebaliknya dari sisi konsumsi, dunia usaha dalam negeri juga mengalami tekanan. Langkah-langkah pencegahan yang relatif ketat untuk membatasi meluasnya penyebaran pandemi COVID-19 menyebabkan turunnya permintaan atas produk nasional. Dampak selanjutnya, banyak perusahaan yang mengalami kesulitan cash flow sehingga menurunkan kemampuan dalam membayar pajak. Akibatnya, penerimaan perpajakan seperti PPh Badan mengalami penurunan secara signifikan . Berkurangnya aktivitas perdagangan internasional secara signifikan juga mengakibatkan turunnya penerimaan pajak dari impor dan bea masuk. Selain itu, penerimaan perpajakan juga mengalami tekanan dari turunnya harga minyak dunia, bahan mineral, dan CPO yang merupakan komponen penting dalam menghitung PPh migas dan bea keluar. Kinerja penerimaan perpajakan diperkirakan akan melemah pada tahun 2020 dengan tax ratio berpotensi berada di bawah 9 persen, terendah dalam dua dekade terakhir. Menghadapi kondisi perekonomian dan pan demi COVID-19, ke bijakan dan strategi perpajakan jangka menengah ditujukan untuk mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi COVID-19 dan meningkatkan pendapatan negara. Di tengah ketidakpastian akan akhir jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA dari pandemi COVID-19, dukungan terhadap dunia usaha mutlak diperlukan dalam rangka memitigasi dampak ekonomi yang timbul dan mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional. Untuk itu, langkah reformasi perpajakan yang pertama dilakukan adalah dengan memberikan relaksasi perpajakan kepada dunia usaha. Relaksasi perpajakan tersebut dimaksudkan untuk mengurangi beban kegiatan usaha dan membantu meningkatkan kondisi cash flow perusahaan, khususnya selama dan pasca pendemi COVID-19. Perusahaan dapat menggunakan pengurangan atau pembebasan pajak untuk menutupi kenaikan harga bahan input maupun penurunan penjualan sehingga tetap beroperasi secara normal. Efek selanjutnya adalah perusahaan diharapkan tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sehingga karyawan mempunyai gaji untuk memenuhi kebutuhan hidup. Pada gilirannya hal tersebut akan kembali menggairahkan perekonomian nasional, baik dari sisi produksi maupun sisi konsumsi. Melalui penurunan tarif PPh badan, pembebasan PPh impor dan bea masuk sektor tertentu, serta berbagai fasilitas perpajakan lainnya, Pemerintahjuga bermaksud meningkatkan daya saing guna mendorong aktivitas investasi sehingga dapat memacu pertumbuhan ekonomi nasional. Dalam rangka meningkatkan pendapatan negara, khususnya penerimaan perpajakan, Pemerintah melakukan upaya perluasan basis pemajakan dan perbaikan administrasi perpajakan. Penambahan objek pajak baru, baik yang dipungut oleh DJP maupun DJBC, sangat diperlukan dalam rangka meningkatkan tax ratio. Sebagai tahap awal , Pemerintah akan memungut pajak atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau yang lebih popular dengan sebutan e-commerce. Dalam beberapa tahun terakhir, transaksi online berkembang begitu cepat dan berpotensi menggantikan pasar konvensional. Untuk itu, pemajakan atas PMSE diharapkan mampu menjadi sumber penting pendapatan negara mengingat nilai transaksinya yang besar di masa yang akan datang. Selain itu, diperlukan juga sumber penerimaan lain yang berasal dari cukai. Selama ini cukai hanya dibebankan atas produk rokok , minuman beralkohol, dan ethyl alkohol. Meskipun demikian, ada banyak barang lain yang dapat dikenakan cukai seperti plastik, minuman berpemanis, dan bahan bakar minyak (BBM). Selain ditujukan untuk mengendalikan konsumsi mengingat dampaknya yang membahayakan lingkungan maupun kesehatan, pengenaaan cukai atas barang-barang tersebut tentu dapat menambah pendapatan negara yang pada gilirannya akan meningkatkan tax ratio. jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Di sisi lain, upaya meningkatkan penerimaan perpajakan juga dapat dilakukan dari aspek subjek pajak . Upaya ini dilakukan dengan cara ekstensifikasi wajib pajak (WP) baru yang berbasis sektor dan kewilayahan, serta dengan cara meningkatkan kepatuhan sukarela WP melalui edukasi secara efektif dan peningkatan pelayanan, termasuk terhadap golongan High Net Worth Individual (HNWI) Tabet 8 Reformasi Perpajakan Indonesia ___ r _ uj_ u_ a_ n __ l 1 _ ___ R _ ef _ o _ r_ m _ a _ sยท , _ __ I I _ _______ L _ a_ n_ gk a _ h _ - La _ n _ g _ k_ ah ______ _ 1. Mendoron g 1.1. Membe rikan insentif yang 1.1.1. Mengevaluasi insentif yang telah diberikan saat ini (tax expenditure) p ert umbu han ek on o mi nasional tepat sasaran 1.2. Mengurangi beban kegiatan usaha 1.1.2. Memberikan insentif baru secara selektif 1.2.1. Meningkat ka n EoDB 1.2.2. Meminimalisir pemajakan yang unfair 1.2.3. Membangun platform National Logistic Ecosystem (NL E) 2. M eningkatkan 2.1. Menambah objek pajak 2.1.1. Menambah objek PPN dan PPh penerimaan baru 2.1.2. Menambah objek Cukai (ekstensifikasi B KC) negara 2.2. Menambah subjek pajak baru 2.2.1. Melakukan ekstensifikasi WP baru (ber bas is sektor dan kewilayahan) 2.3. Meningkatkan kepatuhan sukarela WP 2.3.1. Meningkatkan pelayanan yang user friendly berbasis IT 2.3.2. Meningkatkan edukasi dan humas yang efektif 2.4.1. Mengoptimalkan pemanfaatan data dan risk management dalam 2.4. Menerapkan pengawasan pengawasan, pemeriksaan, dan penegakan hukum dan penegakan hukum yang berkeadilan 2.4.2. Mengembangan pemanfaatan Artificial Intelligence dan Smart Customs 2.5. Memperbaiki tata kelola 2.5.1. Mela kukan reformasi organisasi (Probis, IT, database, organisasi dan administrasi dan SOM) Selanjutnya, Pemerintah terus berupaya untuk memperbaiki tata kelola dan administrasi perpajakan . Dengan semakin berkembangnya teknologi, penggunaan cara-cara baru yang lebih efisien dalam pelayanan perpajakan tentu harus segera dimula i. Untuk itu, perbaikan proses bisnis, teknologi informasi, database (core tax), organisasi, dan SDM merupakan bagian dari reformasi perpajakan da l am j angka pan j ang. Langkah- l angkah tersebut diharapkan mampu membawa perubahan terhadap peneri m aan perpajakan Indonesia ke arah yang lebih baik. Sementara itu, reformasi penge lol aan PNBP pada dasarnya diarahkan untuk menjamin penerimaan yang stabil, berke l anjutan serta memberikan manfaat jangka panjang terutama yang berasal dari pengeloaan sumber daya alam (SDA). Oleh karena itu, desain pengeloaan PNBP perlu mempertimbangkan mekanisme buffer . Mekanisme ini dapat memitigasi pada saat terjadi penurunan harga minyak mentah Indonesia. Adapun teknis penerapannya dapat didasarkan pada basis harga ICP atau basis penerimaan migas . Perbedaan keduanya terletak pada dasar penetapan buffer. Strategi pertama hanya didasarkan pada realisasi ICP dibandingkan dengan asumsi . Sedangkan mekanisme kedua telah memperhitungkan interaksi perubahan seluruh komponen/variabel yang mempengaruhi penerimaan PNBP SDA (migas) antara saat rea l isas i dengan saat penetapan target . jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBUK INDONESIA IV.4.Kebijakan Fiskal 2021 Dalam periode lima tahun terakhir, Pemerintah menerapkan kebijakan fiskal ekspansif secara konsisten untuk menciptakan akselerasi pembangunan nasional sekaligus menjaga momentum pertumbuhan ekonomi agar tumbuh tetap tinggi dan berkesinambungan. Pelaksanaan program pembangunan nasional yang didukung dengan pertumbuhan ekonomi tinggi menjadi modal penting bagi Pemerintah dalam mengupayakan pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Kebijakan fiskal ekspansif sejatinya juga merupakan strategi yang dijalankan Pemerintah untuk menghindari opportunity loss sejalan dengan semakin tingginya pencapaian berbagai sasaran dan target pem bangunan nasional. Untuk mendukung implementasi kebijakan fiskal yang ekspansif yang terarah dan terukur, Pemerintah mengimplementasikan anggaran defisit yang didasari dengan penguatan pengelolaan kebijakan fiskal yang sehat dan berkesinambungan. Meskipun Pemerintah menerapkan kebijakan anggaran defisit, namun kebijakan ini tetap dilakukan dengan upaya pengendalian (risk treatments) atas berbagai risiko yang berpotensi menciptakan deviasi pada kinerja APBN. Upaya pengendalian risiko dalam APBN, tercermin dari perkembangan tingkat defisit yang diupayakan berada dalam tren yang terus menurun. Pada tahun 2015 misalnya, defisit ditetapkan sebesar 2,59 persen terhadap PDB dan terus menurun menjadi sebesar 1,76 persen terhadap PDB pada tahun 2020. Sejalan dengan tren penurunan angka defisit tersebut, pembiayaan anggaran dari tahun ke tahun juga diupayakan secara persentase terus mengalami penurunan. Meskipun defisit dan pembiayaan anggaran bergerak dalam tren yang semakin menurun sebagai upaya pengendalian, namun ini untuk diupayakan tanpa mengurangi pencapaian sasaran dan target pembangunan nasional yang telah ditetapkan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat . Selain itu, untuk meningkatkan upaya mitigasi dan pengendalian terhadap berbagai risiko dalam APBN, Pemerintah pada tahun 2021 juga akan melakukan penguatan terhadap penerapan manajemen risiko fiskal yang berstandar internasional. Penguatan manajemen risiko fiskal ini dilakukan untuk mendukung perwujudan transparansi fiskal sekaligus meningkatkan efektivitas dalam kebijakan kesinambungan APBN. Praktik penguatan manajemen risiko fiskal akan dilakukan pada berbagai eksposur risiko baik yang menciptakan dampak langsung kepada APBN maupun dampak tidak langsung. jdih.kemenkeu.go.id MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONES IA Kebijakan fiskal ekspansifyang diterapkan Pe merintah pada tahun 2021 juga akan dilakukan secara terarah dan terukur sebagai instrumen stimulus bagi perekonomian di tengah potensi masih tingginya dampak dan risiko pandemi COVID-19 bagi APBN, masyarakat dan perekonomian nasional. Selain itu, kebijakan fiskal ekspansif-konsolidatifjuga akan dijalankan untuk mendukung pencapaian berbagai sasaran dan target pembangunan n a sional dengan tetap mengedepankan pengelolaan fiskal yang fleksibel dan berkelanjutan . Hal tersebut akan ditempuh melalui beberapa langkah yaitu:
mengendalikan defisit anggaran pada kisaran 3 , 21-4, 1 7 persen, 2) menjaga rasio utang terhadap PDB (debt to GDP ratio) pada kisaran 36 , 67 - 37 , 97 persen dan 3) mendorong negatif keseimbangan primer (primary balance) menurun. Grafik 49 Keseimbangan Primer dan Defisit terhadap PDB 2020 2019 (Perpres 2015 2016 2017 2018 Unaudited 54/ 2020) 0.0 (100.0) I - I .. ^1~ ..
0.00 (1.00) (200.0) (1 .23) (1.01) (0.92) (300 .0 ) (2.00) C. a: : (400.0) C: : : I ~ (500.0) Iยญ (2.59) (2.49) . 8) (3.00) m C a. -c ยฃ ~ 0 (600.0) - Keseimbangan Primer (Rp Triliun) (4.00) Defisit (Rp Triliun) (700.0) (5.00) . % Keseimbangan Primer thd PDB (RHS) (800. 0) (5. 07) - % Defisit thd PDB (RHS) (900.0) (6 .00) IV.4.1. Kebijakan Pendapatan Negara 2021 Pendapatan negara merupakan salah satu komponen utama dalam struktur APBN, selain belanja negara dan pembiayaan anggaran. Pendapatan negara, yang meliputi penerimaan perpajakan, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan penerimaan hibah menjadi sumber utama pembiayaan pembangunan dan program- program Pemerintah. Untuk itu, Pemerintah terus berupaya agar pendapatan negara dapat dioptimalkan untuk mencapai tujuan nasional , termasuk meningkatkan produktivitas dan mendorong transformasi ekonomi nasional dalam rangka mencapa1 Visi Indonesia Maju 2045. jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Optimalisasi pendapatan negara dilakukan baik dari sisi penerimaan perpajakan maupun PNBP. Dari sisi perpajakan, Pemerintah terus melakukan berbagai upaya perluasan basis pajak, dan perbaikan tata kelola dan administrasi perpajakan dalam rangka meningkatkan tax ratio. Selain itu, penerapan Omnibus Law Perpajakan dan pemberian berbagai insentif fiskal diharapkan mampu mendorong peningkatan investasi dan daya saing nasional, mempercepat pemulihan ekonomi pasca pandemi COVID-19, serta memacu transformasi ekonomi. Di sisi lain, optimalisasi PNBP juga terus dilakukan dengan memperhatikan daya dukung SDA, kualitas pelayanan publik, daya beli masyarakat, serta kondisi keuangan BUMN dan kinerja BLU. Pemerintah juga terus berupaya menyelesaikan regulasi turunan dari UU No. 9 Tahun 2018 tentang PNBP. Regulasi tersebut antara lain mendorong kinerja PNBP di bidang pengawasan, pemeriksaan, serta penetapan dan penyederhanaan tarif. Penerapan seluruh regulasi tersebut diharapkan dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam meningkatkan optimalisasi dan tata kelola PNBP.
Kebijakan Penerimaan Perpajakan Tahun 2021 Secara umum, kinerja perpajakan di Indonesia memperlihatkan kecenderungan penurunan dalam beberapa tahun terakhir. Selama periode 2015-2019, indikator rasio perpajakan terhadap PDB (rasio perpajakan dalam arti sempit yang hanya membandingkan penerimaan dari pajak serta bea dan cukai terhadap PDB nominal, dan tidak memasukan penerimaan dari PNBP SDA Migas dan PNBP SDA Pertambangan Minerba) mengalami penurunan, yaitu dari 10,76 persen pada tahun 2015 menjadi sebesar 9,76 persen pada tahun 2019. Pada tahun 2018 rasio perpajakan Indonesia telah meningkat yang didorong oleh peningkatan penerimaan dari sektor pertambangan. Namun, pada tahun 2019 rasio perpajakan kembali turun akibat melemahnya perdagangan internasional dan menurunnya beberapa harga komoditas utama dunia. jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Grafik 50 Perkembangan Rasio Perpajakan terhadap PDB 9.76 ., Rasio Perpajakan thd PDB โขยท โขยท ยท โขยท โข โข Linear (Rasio Perpajakan thd PDB) 2015 2016 2017 2018 2019 Sumber: Kementerian Keuangan Dibandingkan dengan negara-negara lain, rasio perpajakan di Indonesia masih relatif rendah. Hal terse but mengindikasikan bahwa masih terjadinya gap kebijakan dan kepatuhan dalam pelaksanaan pemungutan perpajakan nasional. Relatif besarnya tax exemption dan insentif perpajakan yang tercermin dalam belanja perpajakan memengaruhi capaian tax ratio Indonesia dalam beberapa tahun terakhir. Selain itu , adanya penghindaran pajak dan kecenderungan aktivitas informal yang tinggi yang belum ditangkap dalam sistem perpajakan juga berkontribusi pada tidak optimalnya capaian rasio perpajakan . Dilihat dari pertumbuhannya dalam lima tahun terakhir, penerimaan perpajakan tumbuh rata-rata sebesar 6,2 persen per tahun . Selama periode tersebut, pertumbuhan perpajakan tertinggi terjadi pada tahun 2018 sebesar 13,0 persen seiring tingginya harga minyak dunia dan komoditas pertambangan lainnya. Pada tahun 2019, pertumbuhan perpajakan mengalami perlambatan cukup tajam , yaitu hanya mencapai 1,8 persen atau terendah selama lima tahun terakhir. jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Grafik 51 Perkembangan Penerimaan Perpajakan 2,500 Rp triliun Persen 15 2,000 10 1,500 1,462.6 5 1,000 0 500 -5 0 -10 2015 2016 2017 2018 2019 2020 Unaudited Perpres 54/2020 - Penerimaan Pajak Kepabenan dan Cukai - Growth Total Perpajakan Sumber: Kementerian Keuangan Kinerja perpajakan yang berfluktuatif terse but menunjukkan bahwa penerimaan perpajakan sangat dipengaruhi oleh perkembangan aktivitas ekonomi domestik dan kinerja perdagangan internasional. Dari sisi domestik , pertumbuhan sektor-sektor ekonomi tertentu yang menjadi tumpuan penerimaan perpajakan sangat menentukan capaian kinerja penerimaan perpajakan. Selain itu stabilitas konsumsi masyarakat juga turut mempengaruhi capaian penerimaan perpajakan, khususnya PPN. Sementara itu, dari sisi perdagangan internasional, kinerja penerimaan perpajakan sangat dipengaruhi oleh dinamika kegiatan impor dan ekspor barang dan jasa . Penerimaan perpajakan yang berbasis kegiatan impor cukup besar porsinya sehingga besarnya penerimaan perpajakan juga ditentukan juga oleh naik turunnya volume dan nilai impor, serta perkembangan perekonomian domestik dan internasional. Kinerja penerimaan perpajakan dalam beberapa tahun terakhir juga dipengaruhi oleh berbagai kebijakan perpajakan yang dilaksanakan oleh pemerintah . Beberapa kebijakan pajak yang berdampak signifikan terhadap penerimaan perpajakan antara lain: (i) kebijakan penurunan PTKP pada tahun 2015 dan 2016 ; (ii) kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) tahun 2017-2018; (iii) kebijakan penurunan tarif pajak final untuk wajib pajak Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) pada tahun 2018; (iv) kebijakan tax holiday dan tax allowance pada tahun 2018 dan 2019; dan (v) kebijakan penyesuaian tarif cukai hasil tembakau yang dilakukan setiap tahun, kecuali di tahun 2019. Selain itu, pada tahun 2020, Pemerintah menerapkan kebijakan ekstensifikasi Barang Kena jdih.kemenkeu.go.id MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Cukai (BKC) baru dan pengenaan cukai terhadap kantong plastik belanja sekali pakai dalam rangka mendukung perlindungan terhadap kelestarian lingkungan. U sulan yang sudah dilakukan sejak tahun 2016 melalui rapat pembahasan APBN antara Pemerintah dan DPR akhirnya berhasil disepakati dan disetujui pada awal tahun 2020. Grafik 52 Komposisi Penerimaan Perpajakan Tahun 2015 dan 2019 (%) 0.52 4.68 0.58 4.44 1.59 2019 โข PPh Nonmlgas PPN dan PPnBM โข PBB โ PPh Nonmlgas PPN dan PPnBM โข PBB Pajak lainnya PPh Mlgas Pajak lalnnva PPhMlgas Sumber : Kementerian Keuangan Kinerja administrasi perpajakan Juga secara langsung mempengaruhi keberhasilan pemungutan perpajakan di Indonesia. Perbaikan sistem administrasi dan penguatan database perpajakan sangat berpengaruh signifikan bagi pengawasan dan penegakan kepatuhan wajib pajak. Penerapan SPT elektronik, e-faktur, pelayanan mobile tax unit telah memberikan jangkauan pelayanan pajak yang lebih luas dan mudah sehingga mampu memberikan pengaruh positif bagi kepatuhan wajib pajak. Selain itu, percepatan layanan restitusi tahun 2018 dan 2019 telah membantu wajib pajak untuk menjaga kelancaran aktivitas usahanya. Dari sisi komponen pajak, selama lima tahun terakhir penerimaan pajak utamanya disumbang dari penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) non migas sebesar 52-54 persen dan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM) sekitar 40 persen. Di sisi lain, sumbangan PBB dan Pajak Lainnya relatif kecil masing-masing 2-3 persen dan 0,5-1,0 persen. Adapun , sumbangan PPh migas masih cukup signifikan sekitar 4-5 persen, namun berfluktuasi mengikuti perkembangan harga komoditas minyak bumi dan gas di dunia. Kontribusi penerimaan perpajakan dari sektor primer (pertanian, peternakan, kehutanan dan perikanan, serta pertambangan dan penggalian) merupakan yang jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA paling kecil dibandingkan dengan sektor lainnya, yaitu berkisar antara 12-13 persen pada periode 2015-2019 . Meskipun komposisinya paling sedikit , penerimaan perpajakan dari sektor primer bersifat fluktuatif mengikuti perkembangan harga komoditas dunia. Sementara itu , kontribusi penerimaan perpajakan dari sektor sekunder (industri pengolahan; listrik, gas, dan air bersih; dan konstruksi) terus menurun dari 39 persen tahun 2015 menjadi 37 persen tahun 2019. Di sisi lain, kontribusi penerimaan perpajakan dari sektor tersier (p erdagangan, hotel, dan restoran; pengangkutan dan komunikasi; keuangan, real estate dan jasa perusahaan, dan jasa lainn ya) meningkat dari 48 persen (2015) menjadi 51 persen (2019). Grafik 53 Perkembangan Pertumbuhan Pajak Sektoral, 2009ยญ 2019 Index 2009=100 4 00 Tersier 350 300 Sekunder Primer 250 200 150 100 2009 20 10 2011 20 12 2013 2014 2015 2016 2017 2018 2019 Sumber: Kementerian Keuangan Secara umum , perkembangan pajak secara sektoral menunjukkan bahwa telah terjadi penurunan sektor manufaktur dan peningkatan sektor jasa sebagai sumber utama penerimaan perpajakan. Fenomena ini sejalan dengan berkurangnya kontribusi sektor industri pengolahan terhadap perekonomian Indonesia sejak dua dekade terakhir (deindustrialisasi). Kondisi ini harus menjadi perhatian karena perlambatan sektor industri pengolahan akan berdampak besar terhadap menurunn ya penerimaan pajak. Hal terse but karena nilai tam bah sektor industri pengolahan relatif lebih tinggi dibandingkan dengan sektor lainn ya sehingga pajak yang dapat dipungut dari sektor industri pengolahan juga relatif lebih banyak. Di sisi lain, pertumbuhan pesat sektor tersier menunjukkan jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA bahwa aktivitas perekonomiaan telah beralih ke sektor perdagangan, transportasi, komunikasi, keuangan, hiburan, dan pariwisata. Tren tersebut diperkirakan akan terus berlanjut di masa yang akan datang mengikuti perubahan gaya hidup seiring meningkatnya pendapatan masyarakat. Oleh karena itu , Pemerintah akan terus melakukan langkah-langkah proaktif agar perubahan struktur ekonomi dapat tetap mendorong pertumbuhan s1s1 penerimaan perpajakan. Langkah-langkah tersebut di antaranya perbaikan administrasi perpajakan dan penggalian sumber-sumber pajak baru . Selain itu, Pemerintah akan mendukung transformasi ekonomi dengan mendorong berkembangnya sektor industri pengolahan di dalam negeri melalui kebijakan pemberian insentif perpajakan untuk sektor-sektor tertentu dan berbagai fasilitas pajak lainnya. Boks 2 Insentif Belanja Perpajakan ( Tax Expenditure) Pemerintah terus berupaya me ndorong pertumbuhan ekonomi yang ti ngg i untuk mencapai Visi Indonesia Ma ju 2045, salah satunya melalui kebijakan khusus di bidang perpajakan antara lain pemberian fasilitas perpajakan. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan investasi , menjaga daya beli masyarakat, dan mendukung dunia usaha dan bisnis di tengah lesun ya perekonomian, sehingga kegiatan usaha dan aktivitas ekonomi dapat terus berkembang dan pertumbuhan ekonomi tetap terjaga. Tax holiday dan tax allowance adalah beberapa contoh perlakuan perpajakan khusus yang ditujukan untuk meningkatkan iklim investasi dan mendorong sisi produksi pelaku usaha. Pemer i ntah juga memiliki perlakuan perpajakan khusus berupa pengecualian pengenaan PPN atas barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, dan kesehatan . Kebijakan ini ditujukan un tuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penyediaan barang dan jasa dengan harga terjangkau, yang diharapkan mampu mendorong sisi konsumsi masyarakat. Fasilitas perpajakan dalam bentuk insentif dan berbagai kebijakan khusus di bidang perpajakan merupakan belanja non tunai pemerintah dalam bentuk pengurangan kewajiban perpajakan, atau lazim dikenal sebagai tax expenditure atau belanja perpajakan. Pada tahun pajak 2018 estimasi belanja perpajakan mencapai Rp221, 1 triliun, a tau 1, 49 per sen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Jum l ah ini meningka t sebesar 12,35 persen dari tahun sebelumnya, yang tercatat sebesar 1,47 persen PDB. Estimasi potensi pendapatan yang hilang (revenue forgone) atas suatu kebijakan belanja perpajakan, di dalam laporan Belanja Perpajakan 2018 dikelompokkan berdasarkan jenis pajak, sektor ekonomi penerima fasilitas, subjek penerima, tujuan kebijakan belan ja perpajakan, dan fungsi dari belanja pemerintah. Berdasarkan jenis pajaknya, estimasi belanja perpajakan tahun 2018 yang terbesar adalah belanja perpajakan PPN sebesar Rp145,62 triliun atau 0,98 persen PDB , PPh sebesar Rp63,27 triliun atau 0,43 persen PDB, Bea Masuk dan Cukai sebesar Rp 12, 17 triliun atau 0,08 persen PDB, dan belanja perpajakan terkecil yaitu PBB sebesar Rp72 ,0 triliun atau 0,0005 persen PDB. Dalam jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA mendukung pertumbuhan ekonomi secara sektoral, Pemerintah telah memberikan insentif yang berbentuk belanja perpajakan kepada sebelas spesifik sektor dan multi sektor dalam perekonomian Indonesia. Beberapa diantara spesifik sektor usaha penerimaan fasilitas belanja perpajakan yaitu sektor industri manufaktur, pertanian dan perikanan, dan perdagangan yang pada tahun 2018 menerima fasilitas sebesar Rp86,10 triliun atau 0,58 persen PDB. Selanjutnya dukungan bagi pelaku usaha dikategorikan berdasarkan subjek penerima manfaat belanja perpajakan. Pemerintah telah memberikan fasilitas belanja perpajakan pada tahun 2018 kepada dunia usaha yang meliputi multi skala dan UMKM, serta bagi rumah tangga . UMKM sebagai pelaku usaha dengan jumlah terbesar di Indonesia telah menerima belanja perpajakan sebesar Rp62,67 triliun atau 0,42 persen PDB. Berbagai data dan gambaran tersebut menunjukkan besaran dukungan Pemerintah dalam bentuk belanja perpajakan yang diselaraskan dengan kebijakan be l anja Pemerintah di APBN. Untuk anggaran pendidikan misalnya, selain alokasi anggaran 20 persen dari APBN, Pemerintah juga memiliki belanja perpajakan yang ditujukan untuk sektor pendidikan, berdasarkan fungsi belanja pemerintah, dengan nilai estimasi sekitar Rpl4,4 triliun atau 0, 10 persen PDB pada tahun pajak 2018. Nilai revenue forgone tidak dapat langsung direalisasikan menjadi pendapatan negara apabila suatu kebijakan belanja perpajakan dihilangkan, namun nilai estimasi tersebut dapat menjadi indikasi dalam pengelolaan belanja negara yang bersifat belanja non tunai. Fungsi belanja perpajakan untuk mendukung perkembangan dunia usaha, di satu sisi dinilai sangat bermanfaat bagi pertumbuhan ekonomi. Namun belanja perpajakan di sisi yang lain, dirasakan dapat menggerus potensi penerimaan dan basis perpajakan sehingga mengurangi daya dorong perpajakan sebagai sumber utama pembiayaan pembangunan. Du a hal yang terlihat saling bertentangan ini harus menjadi pertimbangan utama bagi Pemerintah dalam menjalankan kebijakan perpajakannya. Manfaat pemberian belanja perpajakan kepada sektor manufaktur akan berdampak pada penurunan biaya produksi. Dengan biaya produksi yang rendah, maka produsen dapat menghasilkan produk lebih maks i mal, sehingga hal ini mendorong sisi produksi atau supply barang. Di sisi lain, belanja perpajakan kepada sektor perdagangan dapat mendorong sisi konsumsi masyarakat karena harga barang yang menjadi lebih murah. Pemerintah telah sejak lama memberikan fasilitas insentif atau belanja perpajakan kepada perusahaan dan atau individu. Sisi produksi atau sisi konsumsi yang mendapatkan lebih banyak manfaat dari insen tif tersebut, serta siapa saja yang lebih membutuhkan fas i litas tersebut, selalu menjadi bahan perhatian Pemerintah dalam pengambilan kebijakan. Dalam pengambilan kebijakan, Pemerintah juga mempertimbangkan besaran dampak belanja perpajakan bagi ekonomi, penyerapan tenaga kerja, penurunan kemiskinan, dan dampak sosial ekonomi lainnya dalam setiap pemberian belanja perpajakan. Oleh karena itu, evaluasi terhadap kebijakan belanja perpajakan menjadi salah satu tahapan yang pen ting dalam rangka perbaikan kebijakan yang berkelanjutan (continuous improvemen~. Tantangan dalam melaksanakan evaluasi kebijakan adalah ketersediaan data, kompleksitas pengukuran, hingga koordinasi antarlembaga menjadi beberapa faktor teknis yang sering kali dijumpai tidak hanya di Indonesia, tetapi juga negara maju sekalipun. Namun demikian, Pemerintah telah dan terus akan melakukan evaluasi kebijakan dan berkomitmen untuk melakukan perba i kan jika diperlukan demi kesejahteraan masyarakat. jdih.kemenkeu.go.id MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 139 - Sementara itu, Penerimaan Kepabeanan dan Cukai pada periode 2015-2019 menunjukkan tren yang meningkat . Pada tahun 2019, realisasi penerimaan Kepabeanan dan Cukai mencapai Rp213,52 triliun, a tau tumbuh 18,87 persen dari realisasi tahun 2015 yang mencapai Rpl 79,58 triliun. Penerimaan Kepabeanan dan Cukai didukung oleh penerimaan dari Cukai, Bea Masuk, dan Bea Keluar. Berdasarkan komponen penerimaannya, selama tahun 2015-2019 penerimaan cukai rata-rata tumbuh 8, 13 persen dan bea masuk (BM) tumbuh rata-rata 3,22 persen, sedangkan penerimaan bea keluar (BK) tumbuh negatif 6,62 persen akibat tren menurunnya harga komoditas . Meskipun telah mengeluarkan dan melaksanakan berbagai kebijakan, Pemerintah menyadari kinerja penerimaan perpajakan masih menghadapi beberapa tantangan di tahun 2021 , yaitu: (i) upaya meningkatkan kembali tax ratio Indonesia di tengah situasi pemulihan ekonomi selama dan pasca pandemi COVID-19; (ii) pergeseran struktur perekonomian yang dipicu perlambatan pertumbuhan sektor-sektor yang mempunyai nilai tambah tinggi seperti industri pengolahan mengakibatkan penerimaan perpajakan terus mengalami tekanan; (iii) seiring dengan meningkatnya pendapatan per kapita Indonesia, pertumbuhan kelas menengah juga semakin meningkat. Golongan ini mempunyai daya beli dan gaya hidup yang lebih tinggi sehingga menuntut adanya perbaikan pelayanan perpajakan yang sesuai dengan kemajuan zaman yang cepat , mudah dan berbasis IT; serta (iv) guna mengelola kekuatan sosial ekonomi baru tersebut diperlukan dukungan sumber daya manusia (SDM) yang mumpuni, yang sekaligus sebagai upaya agar Indonesia bisa keluar dari middle income trap (MIT) . Perbaikan kualitas SDM dalam negeri mutlak menjadi prioritas Pemerintah melalui pemberian fasilitas insentif perpajakan yang tepat dan terukur. Boks 3 Stimulus Perpajakan Tahun 2020 dalam Rangka Menghadapi Pandemi COVID-19 Pajak merupakan instrumen penting dalam kebi jak an fiskal dalam rangka menghadapi pandemi globa l COVID-19. Dalam tahun 2020, Pemerintah mengeluarkan stimulus perpajakan untuk mencapai dua tujuan utama yai tu mempercepat penanganan kesehatan akibat dampak pandemi COVID-19 dan menjaga dunia usaha agar tetap bergerak sehingga roda perekonomian tetap berjalan. Oleh karena itu, kebijakan perpajakan yang ditempuh ol eh Pemerintah secara umum adalah melakukan relaksasi perpajakan dimana jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA pemungutan perpajakan dilaksanakan dalam kerangka merespon dampak pan demi global COVID-19. Stimulus perpajakan tahun 2020 antara lain ditujukan untuk tiga bidang, yaitu:
Bidang Kesehatan untuk penanganan COVID-19 Stimulus ini pada dasarnya diberikan untuk melakukan upaya percepatan penanganan COVID-19 terutama untuk mendukung penyediaan alat ke sehatan, obat-obatan, dan tenaga medis. Stimulus perpajakan dalam bidang kesehatan ini diberikan dalam bentuk:
PPN tidak dipungut untuk Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak tertentu untuk penanganan COVID-19;
PPN DTP untuk penyediaan obat-obatan dan alat kesehatan;
Pembebasan PPh untuk honor tenaga medis tertentu. 2 . Bidang Perlindungan Sosial untuk mendukung Social Safety Net Dalam rangka mengurangi dampak bencana pandemi COVID-19 bagi masyarakat, Pemerintah menanggung Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh OP) pasal 21. Pajak Ditanggung Pemerintah (DTP) ini diberikan kepada masyarakat dengan penghasilan di bawah Rp200 juta setahun. Pemberian pajak DTP m1 diharapkan dapat membantu masyarakat dalam mempertahankan daya belinya sehingga mampu menghadapi dampak pandemi COVID-19 tahun 2020. Stimulus ini merupakan salah satu upaya untuk mendukung penciptaan social safety net yang pendanaannya dialokasikan dari Belanja Pemerintah.
Bidang Usaha untuk membantu dunia usaha yang terdampak COVID- 19 Untuk mempertahankan stabilitas ekonomi dan dunia usaha dalam rangka menghadapi pandemi COVID-19, Pemerintah juga memberikan stimulus perpajakan kepada dunia usaha terutama kepada perusahaan yang terkena dampak negatif dari pandemi global ini. Stimulus pajak diberikan antara lain berupa pengurangan angsuran PPh 25, pembebasan PPh 22 impor, relaksasi restitusi, dan fasilitas BM DTP. Selain itu, Pemerintah juga melakukan percepatan penurunan tarif PPh Badan dari 25 persen menjadi 22 persen yang diimplementasikan pada tahun 2020 dan dilanjutkan t ahun 2021. Kebijakan ini setahun lebih cepat dari yang diusulkan dalam Omnibus Law Perpajakan. Kebijakan umum perpajakan tahun 2021 disusun dengan memperhatikan kinerja penerimaan perpajakan selama lima tahun terakhir, melihat kondisi ekonomi terkini dari dalam dan luar negeri, dan mempertimbangkan tantangan yang akan dihadapi tahun 202 1. Secara umum, kebijakan penerimaan perpajakan tahun 2021 diarahkan untuk mendukung upaya pemulihan dan transisi ekonomi pasca pandemi COVID-19 dengan tetap memberikan insentif perpajakan yang tepat dan terukur dalam rangka meningkatkan produktivitas, daya saing dan investasi, mendorong transformasi ekonomi, dan mengantisipasi perubahan ekonomi global. Kebijakan umum perpajakan tersebut ditempuh melalui (i) jdih.kemenkeu.go.id MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA memberikan insentif fiskal yang lebih tepat dan terukur; (ii) melakukan relaksasi prosedur untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional ; (iii) menyempurnakan peraturan perpajakan; (iv) mengoptimalkan penerimaan perpajakan melalui perluasan basis pajak , dengan cara peningkatan kepatuhan sukarela WP, pengawasan dan penegaan hukum yang berkeadilan, serta pelaksanaan lima pilar reformasi: organisasi, SDM, IT dan basis data , serta proses bisnis dan regulasi; (v) memberikan insentif untuk vokasi dan litbang, dan perlindungan untuk masyarakat dan lingkungan; (vi) meningkatkan pelayanan kepabeanan; serta (vii) melakukan ekstensifikasi barang kena cukai. Sejalan dengan arah kebijakan umum perpajakan 2021 di atas , kebijakan teknis pajak yang akan diimplementasikan pada tahun 2021 dapat dikategorikan menjadi empat pilar kebijakan besar dengan rincian sebagai berikut:
Mendukung pemulihan ekonomi nasional melalui pemberian insentif perpajakan yang selektif dan terukur:
Pemberian insentif perpajakan dalam rangka membantu likuiditas WP;
Pemberian insentif perpajakan untuk membantu penyediaan sarana dan prasarana kesehatan masyarakat .
Memperkuat sektor strategis dalam rangka transformasi ekonomi, melalui:
Terobosan di bidang regulasi melalui Omnibus Law Perpajakan;
Fasilitas Perpajakan melalui pemberian insentif pajak yang lebih terarah; c . Proses bisnis layanan yang user friendly berbasis IT 3. Meningkatkan kualitas SDM dan perlindungan untuk masyarakat dan lingkungan, melalui:
Pemberian insentif untuk kegiatan vokasi dan litbang; b . Pelayanan yang mudah dan berkualitas;
Regulasi yang berkepastian hukum;
Edukasi dan humas yang efektif. 4 . Mengoptimalkan penerimaan pajak melalui:
Pemajakan atas perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE);
Ekstensifikasi dan pengawasan berbasis individu dan kewilayahan; jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA c. Pemeriksaan, penagihan, dan penegakan hukum yang berbasis risiko dan berkeadilan; serta d. Meneruskan reformasi perpajakan yang meliputi bidang organisasi, SDM, IT dan basis data, proses bisnis, serta peraturan pajak. Boks 4 RUU Omnibus Law Perpajakan Rancangan Undang-Undang tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian atau yang dikenal dengan Omnibus Law Perpajakan merupakan terobosan baru Pemerintah dimana dalam satu undang-undang terdapat berbagai aturan perpajakan, khususnya yang berkaitan dengan kemudahan berinvestasi dan berusaha. Omnibus Law Perpajakan dibuat berdasarkan kenyataan bahwa peraturan perpajakan seringkali justru menjadi disinsentif dalam melakukan investasi . Kebijakan tarif yang kurang kompetitif dengan negara lain, pengenaan pajak berganda, dan administrasi perpajakan yang kompleks pada akhirnya telah menciptakan tambahan biaya (cost of fund) yang ditanggung oleh investor. Selain itu, peraturan perpajakan yang kerap tidak harmonis dengan peraturan perpajakan di daerah menyebabkan iklim investasi di Indonesia menjadi kurang kondusif bagi dunia usaha. Untuk itu, kehadiran Omnibus Law Perpajakan diharapkan mampu menjadi terobosan yang menguntungkan bagi masyarakat melalui adanya investasi bagi sektor-sektor produktif yang banyak menyerap tenaga kerja maupun sektor-sektor dengan nilai tambah yang tinggi. Hal tersebut untuk selanjutnya diharapkan mampu mendorong perekonomian nasional. Penerapan Omnibus Law Perpajakan yang diperkirakan akan berlaku efektif pada tahun 2021 tentu saja akan berdampak pada sisi penerimaan negara, dalam hal ini penurunan penerimaan perpajakan. Sebagian ketentuan fasilitas dalam regulasi ini dipercepat pelaksanaannya tahun 2020 untuk antisipasi pandemi COVID-19 yang tertuang dalam Perppu No. 1 Tahun 2020 tentang Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Perpres No. 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020. Aturan dalam Omnibus Law Perpajakan yang menyangkut penurunan tarif pajak, pemberian fasilitas pajak, maupun pembebasan pajak pada akhirnya akan membawa konsekuensi pada berkurangnya pajak yang dapat dipungut oleh Pemerintah. Sebagai contoh, penurunan tarif PPh Badan dari 25 persen menjadi 22 persen pada tahun 2021 dan 2020, dan menjadi 20 persen pada tahun 2022 tentu akan berdampak langsung terhadap turunnya penerimaan PPh Badan. Selain itu, aturan dalam Omnibus Law Perpajakan seperti penghapusan PPh atas dividen yang diinvestasikan di dalam negeri dan penghapusan PPh Pasal 26 atas penghasilan bunga diperkirakan juga mengakibatkan berkurangnya penerimaan perpajakan mulai tahun 2021. Di sisi lain, terdapat terobosan baru yaitu pemajakan transaksi elektronik yang diharapkan mampu meningkatkan basis pajak. Secara total, penerimaan perpajakan yang hilang akibat pemberlakuan Omnibus Law Perpajakan diperkirakan berkisar antara 0,5 persen hingga 0,6 persen terhadap PDB. Walaupun memberikan dampak nega tif pada sisi penerimaan negara, penerapan Omnibus Law Perpajakan diharapkan mampu berdampak positif kepada perekonomian secara makro melalui peningkatan investasi. Selain jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA itu, melalui rasionalisasi ketentuan pajak daerah dan pemberian fasilitas perpajakan diharapkan iklim investasi di Indonesia menjadi lebih kompe t itif sehingga lebih menarik untuk didatangi investor. Di tengah perubahan struktur ekonomi Indonesia dan fenomena deindustrialisasi pada dua dekade terakhir, adanya investasi yang masuk diharapkan mampu mengangkat sektor-sektor yang sebelumnya berkinerja lemah, seperti sektor industri pengolahan, menjadi l ebih bergairah. Hal ini menjadi penting guna menumbuhkan kembali industri-industri Indonesia yang dulu sempat merajalela, seperti tekstil, maupun merangsang industri-industri baru dengan nilai tambah yang tinggi seperti high-tech products. Sektor-sektor tersebut diharapkan mampu membawa Indonesia bangkit menuju Visi Indonesia Maju 2045. Sementara itu, kebijakan teknis kepabeanan dan cukai tahun 2021 difokuskan pada upaya untuk mendorong kemudahan logistik dan perlindungan masyarakat guna mendukung pemulihan ekonomi dan mendorong pendapatan negara, yaitu 1. Mendukung pemulihan ekonomi pasca pandemi COVID-19, melalui:
Relaksasi prosedur kepabeanan dan cukai untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional;
Pembebasan bea masuk untuk sektor-sektor yang terkena dampak .
Memperkuat sektor strategis dalam rangka transformasi ekonomi, melalui:
Perbaikan rasio neraca ekspor impor untuk penerima fasilitas kepabeanan;
Pengembangan fasilitas kepabeanan (Tempat Penimbunan Berikat/TPB, Kemudahan Impor Tujuan Ekspor /KITE, dan Industri Kecil dan Menengah/IKM), kawasan khusus, dan reputable traders (Authorized Economic Operator/ AEO dan Mitra Utama/MITA);
Harmonisasi fasilitas fiskal lintas K/L;
Penguatan klinik ekspor/klinik Kementerian Keuangan untuk percepatan investasi dan daya saing.
Meningkatan kualitas SDM dan perlindungan untuk masyarakat dan lingkungan, melalui:
Sinergi pemberantasan penyelundupan di laut, pelabuhan dan perbatasan;
Pengembangan Narcotic Targetting Center (NTC) untuk memperkuat upaya pemberantasan peredaran narkoba; jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA c. Pemberantasan dan penurunan peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal ;
Ekstensifikasi BKC baru untuk mengendalikan eksternalitas negatif. 4 . Menyempurnakan proses bisnis, melalui:
Pengembangan pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) melalui Platform CEISA 4.0 Smart _Fraud Detection; _ b. Perluasan basis penerimaan;
Integrasi dan konektivitas pelayanan ekspor-impor dengan K/L ;
Pembangunan platform National Logistic Ecosystem (NLE).
Mengoptimalkan penerimaan, melalui : a . Relaksasi pelayanan; b . Penyempurnaan regulasi administrasi penenmaan , proses bisnis pemeriksaan, pengelolaan penerimaan, keberatan, dan peningkatan pemenangan sengketa di pengadilan pajak. 2 . Kebijakan PNBP Tahun 2021 Kinerja PNBP dilihat dar i rasio terhadap PDB menunjukkan angka yang bervariasi. Capaian kinerja berfluktuasi dari 2,2 persen (2 015), menjadi 2,6 persen (2019). Secara nominal, capaian kinerjanyajuga menunjukkan tren peningkatan dari Rp255,6 triliun (2015) menjad i Rp407, 1 triliun (2019) . Grafik di bawah menunjukkan perkembangan kinerja PNBP dalam periode 2015-2019. Ukuran kinerja lain dapat dilihat dengan membandingkan antara target dengan realisasi PNBP yang menunjukkan kecenderungan capaian yang positif (realisasi melebihi target), kecuali tahun 2015 yang realisasinya lebih rendah dari target. Perkembangan kinerja PNBP ini sangat dipengaruhi oleh kinerja PNBP SDA migas yang masih memiliki peran cukup penting. Faktor yang sangat signifikan salah satunya adalah perubahan harga komoditas minyak bumi (ICP). Dalam APBN 2020 yang telah disesuaikan dengan Perpres Nomor 54 tahun 2020 tentang Perubahan Postur clan Rincian APBN Tahun Anggaran 2020, PNBP ditargetkan sebesar Rp297,8 triliun (1,8 persen dari PDB) yang terdiri dari PNBP SDA Rp82,2 triliun, PNBP KND Rp65,0 triliun, PNBP Lainnya Rp94,7 triliun , dan pendapatan BLU Rp55,8 triliun. Pandemi COVID-19 diperkirakan akan berdampak cukup signifikan pada pencapaian target PNBP di tahun 2020, yang dipengaruhi oleh perubahan parameter dan kebijakan, jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 145 ยญ antara lain:
penurunan harga komoditas, terutama minyak mentah dan batubara serta perubahan kurs nilai tukar yang mempengaruhi PNBP SDA;
kebijakan pembatasan pelayanan dari K/L; dan
penurunan aktivitas ekonomi masyarakat . Perkiraan penurunan PNBP SDA pada 2020 terutama berasal dari perkiraan menurunnya harga minyak mentah dan batubara, dan penurunan lifting migas, serta kebijakan penurunan harga gas untuk industri tertentu. Grafik 54 Perkembangan Kinerja PNBP 2015-2019 (Rp Triliun) 409 .3 407.1 Ill II 311 .2 297.8 255.6 262.0 Ill 123 .3 ml - โข I I 94 .7 81 .7 118 .0 2015 2016 2017 2018 2019 2020 Unaudited Perpres No.54/2020 โ PNBP SDA โ PNBP dari KND PNBP Lainnya โ Pendapatan BLU Sumber: Kementerian Keuangan Upaya pencapaian kinerja PNBP juga masih menemui tantangan yang signifikan pada tahun 2021. Selain karena dampak COVID-19 yang mungkin masih dirasakan, pada tahun 2021 juga masih menghadapi beberapa tantangan. Tantangan global dan domestik berkontribusi secara langsung dan tidak langsung dalam rangka pencapaian target PNBP. Pertama, perkembangan ekonomi dunia dan kondisi geopolitik sangat berpengaruh pada dinamika harga komoditas minyak dan gas serta minerba yang diperkirakan memberikan tekanan pada penurunan harga energi global yang akan berdampak negatif pada penerimaan PNBP SDA. Kedua, kecenderungan penurunan produksi migas (lifting migas) Indonesia. Dalam tiga tahun terakhir, produksi migas Indonesia selalu mengalami penurunan yang disebabkan oleh rendahnya tingkat temuan cadangan baru. Bahkan, dalam 10 tahun terakhir, tidak ada cadangan migas berkapasitas raksasa yang ditemukan . Ketiga, terkait dengan aspek compliance wajib bayar PNBP dalam memenuhi kewajibannya secara tepat jumlah dan tepat waktu, serta jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA dari sisi pengawasan masih perlu diperkuat. Pada saat yang sama , idle asset yang dimiliki negara perlu untuk dioptimalkan sehingga dapat menjadi salah satu sumber utama PNBP. Dalam hal ini pemerintah perlu menyusun skema pemanfaatan asset yang tepat sehingga tidak hanya bermanfaat bagi perekonomian, namun juga menjadi buffer penerimaan PNBP. Sistem administrasi dan penggunaan teknologi informasi yang belum optimal perlu terus didorong sehingga PNBP dapat dikelola lebih transparan serta berkontribusi dalam mendorong investasi masuk kedalam negeri. Sistem administrasi dan penggunaan teknologi informasi juga perlu lebih dioptimalkan dan didorong agar PNBP dapat dikelola lebih transparan sehingga dapat berkontribusi dalam mendorong investasi masuk ke dalam negeri . Dalam menghadapi tantangan tersebut di atas, fokus kebijakan PNBP tahun 2021 adalah "inovasi kebijakan dan layanan serta penguatan tata kelola mendukung efektivitas dan efisiensi kegiatan usaha dan optimalisasi PNBP". Secara umum, kebijakan PNBP tahun 2021 mencakup: pengelolaan sumber daya alam secara optimal , peningkatan kinerja BUMN, peningkatan kualitas layanan PNBP, peningkatan inovasi dan penyempurnaan kebijakan serta optimalisasi aset dengan penerapan Highest and Best Use (HBU), peningkatan kinerja pelayanan BLU, serta penyempurnaan tata kelola. Kebijakan PNBP SDA Untuk kebijakan PNBP SDA tahun 2021 mencakup upaya: (i) mendukung pengelolaan SDA dari hulu ke hilir; (ii) upaya pencapaian optimalisasi produksi SDA antara lain melalui penyederhanaan dan kemudahan perizinan; (iii) penyempurnaan regulasi baik berupa peraturan maupun kontrak perjanjian pengusahaan; (iv) peningkatan monitoring, evaluasi , pengawasan , dan transparansi pemanfaatan SDA serta penggalian potensi; (v) menjalankan upaya peningkatan lifting migas antara lain mendorong penemuan cadangan migas baru dengan peningkatan iklim investasi sektor hulu migas ; (vi) pelaksanaan kontrak bagi hasil dan pengendalian biaya operasional kegiatan hulu migas yang lebih efektif dan efisien; dan (vii) penerapan kebijakan penetapan harga gas bumi tertentu berdasarkan paket kebijakan stimulus ekonomi untuk mendorong pertumbuhan industri dalam negeri agar lebih kompetitif. jdih.kemenkeu.go.id MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA a. Kebijakan PNBP SDA Migas Tahun 2021 yaitu:
Menjalankan upaya peningkatan lifting migas antara lain melalui penyederhanaan dan kemudahan perizinan untuk meningkatkan investasi bulu migas, baik pada kegiatan eksploitasi maupun eksplorasi. Strategi one door service policy yang sudah berjalan akan terus ditingkatkan dan diperluas implementasinya. Layanan ini memberikan kemudahan, kepastian, dan kecepatan penyelesaian perizinan pelaku usaba sebingga minat investasi juga dibarapkan meningkat;
Mendorong pelaksanaan kontrak bagi basil dan pengendalian biaya operasional kegiatan usaha hulu migas yang le bib efektif dan efisien . Skema bagi basil pengusahaan bulu migas yang ada saat ini didorong agar pelaku usaha dapat menjalankan usahanya secara lebib efektif dan efisien. Skema cost recovery dengan PP No. 27 Tahun 2017 ten tang Perubaban atas PP No. 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Pengbasilan di Bidang Usaba Hulu Migas, dan skema gross split dengan PP No. 53 Tabun 201 7 ten tang Perlakuan Perpajakan pada Kegiatan Usaba Hulu Migas dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split, dibarapkan dapat memberikan piliban skema mana yang paling efektif dan efisien;
Menyempurnakan regulasi baik berupa peraturan maupun kontrak perjanjian. Penyempurnaan regulasi akan terus dilakukan baik berupa peraturan maupun kontrak perjanjian sebingga memberikan pedoman dan iklim investasi kondusif sebingga mendorong kegiatan usaba bulu migas;
Meningkatkan monitoring dan evaluasi, pengawasan, dan transparansi pemanfaatan serta penggalian potensi. Peningkatan pengawasan, termasuk di dalamnya monitoring dan evaluasi, akan dilaksanakan dengan lebih baik. Penggunaan teknologi dapat mempermudab pelaksanaan pengawasan serta monitoring dan evaluasi. Transparansi pengelolaan terus ditingkatkan, penggalian potensi yang masib dapat diusahakan akan terus dikembangkan;
Penerapan Kebijakan Penetapan Harga Gas Bumi Tertentu berdasarkan paket kebijakan stimulus ekonomi untuk mendorong Pertumbuban Industri Dalam Negeri sesuai Perpres No. 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi. Kebijakan ini akan tetap dilaksanakan tahun depan jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA mengingat posisi strategis komoditas gas bumi sebagai sumber energi, bahan baku, maupun utilitas bagi industri. Kebijakan baik alokasi maupun harga diarahkan dapat menjadi stimulus perkembangan industri.
Kebijakan PNBP SDA Pertambangan Minerba Tahun 2021, yaitu:
Peningkatan kerja sama instansi terkait audit kewajiban, kebutuhan informasi data ekspor minerba, bimbingan dan pengawasan terhadap pemegang IUP, serta pembentukan task force atau gugus tugas pemantauan serta optimalisasi penerimaan (PNBP);
Pemberian sanksi bagi perusahaan yang mempunyai tunggakan;
Intensifikasi pelaksanaan kepatuhan wajib bayar;
Bimbingan teknis tata cara pemungutan, penghitungan, dan pembayaran; serta 5 . Perbaikan administrasi dengan mengoptimalkan penggunaan aplikasi e-PNBP Minerba.
Kebijakan PNBP SDA Kehutanan Tahun 2021 yaitu :
Penyempurnaan regulasi antara lain: (i) revisi PP jenis dan tarif PNBP pada KLHK; (ii) evaluasi berkala harga patokan untuk perhitungan PSDH; (iii) Revisi Permenlhk tentang juknis tata cara pengenaan, pemungutan, dan penyetoran PNBP SDA Kehutanan; dan (iv) percepatan proses perizinan secara online (OSS);
Optimalisasi produksi dan perbaikan harga antara lain: (i) Pencadangan areal untuk hutan tanaman (IUPHHK-HTI); (ii) peningkatan produktivitas hutan alam dan pengurangan emisi; dan (iii) optimalisasi pemanfaatan hasil hutan (HHBK dan J asling);
Penguatan kerjasama dan perbaikan administrasi antara lain: (i) peningkatan kegiatan lapangan audit kepatuhan wajib bayar; (ii) peningkatan kapasitas sistem pembayaran dan monitoring PNBP secara _online; _ dan (iii) optimalisasi penagihan PNBP terutang.
Kebijakan PNBP SDA Perikanan Tahun 2021, yaitu:
Pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan yang lebih optimal, bebas ilegal, tanpa pelaporan, dan tidak diatur (IUU Fishing) _; _ 2. Implementasi penzman usaha yang efisien dan bertanggungjawab; jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 3. Pengelolaan sumber daya ikan berbasis WPP; 4 . Peningkatan produktivitas armada perikanan tangkap yang berkelanjutan;
Peningkatan integrasi dan konektivitas infrastruktur perikanan tangkap ;
Ekstensifikasi tempat pemasukan dan pengeluaran ikan dengan pembukaan satuan kerja/wilayah kerja;
Optimalisasi penerimaan SDA perikanan melalui kajian perubahan formula perhitungan; dan
Optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi dan kerjasama antarlembaga.
Kebijakan PNBP SDA Panas Bumi Tahun 2021, yaitu:
Perluasan penerapan perizinan online dan mendorong penyederhanaan perijinan di bidang kehutanan dan di Pemerintah Daerah;
Peningkatan tata kelola pengusahaan antara lain melalui perbaikan insentif Panas Bumi, percepatan lelang WKP, dan penyempurnaan regulasi pemanfaatan di zona konservasi;
Perbaikan data dan informasi antara lain melalui pemutakhiran data potensi, integrasi dan kolaborasi dalam sistem pengelolaan dan perbaikan tata kelola, serta pemanfaatan IT dalam monitoring dan evaluasi produksi; dan
Peningkatan efisiensi antara lain melalui mitigasi resiko kegiatan hulu panas bumi, update penggunaan teknologi untuk produksi yang efisien, dan kegiatan eksplorasi dengan menggunakan dana APBN. Kebijakan PNBP KND Dividen BUMN Tantangan utama pengelolaan dividen BUMN adalah kesehatan BUMN baik secara organisasi dan finansial. Identifikasi atas kemampuan BUMN dalam menjalankan program-program pemerintah, terutama bagi BUMN dengan kondisi finansial yang tidak sehat (ekuitas dan laba negatif) perlu untuk dilakukan kembali. Kondisi kesehatan BUMN yang tidak baik pada saatnya akan ditransmisikan kembali ke aspek fiskal dan pada gilirannya dapat menjadi contingent liabilities. Tantangan lain adalah mendorong proses bisnis BUMN untuk menjadi lebih efektif, kompetitif, dan transparan sehingga dapat meminimalkan risiko biaya dan mismanagement dikemudian hari. Langkah yang telah ditempuh kementerian BUMN salah satunya adalah melakukan perampingan jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA beberapa anak usaha BUMN. Ini merupakan langkah strategis dalam mendorong efisiensi usaha, menarik investasi masuk, serta refocusing atas tujuan awal pembentukan BUMN tersebut. Langkah kebijakan yang ditempuh pada tahun 2021 antara lain: (i) menjaga profitabilitas dan likuiditas perusahaan dengan mempertimbangkan tingkat laba, kemampuan pendanaan , dan solvabilitas; (ii) menjaga persepsi investor yang dapat berpotensi menurunkan nilai pasar BUMN yang terdaftar di bursa saham; (iii) penyesuaian regulasi dan perjanjian (covenant) yang mengikat BUMN; dan (iv) penetapan dividen lebih selektif untuk menyeimbangkan antara kebutuhan APBN dengan pelaksanaan program dan kesinambungan usaha BUMN. PNBP Lainnya Pada tahun 2021, pengelolaan PNBP Lainnya juga menghadapi tantangan berupa penentuan besaran tarif yang dapat menjaga daya beli masyarakat dan dunia usaha, kapasitas dan kualitas pelayanan, dan meningkatkan nilai aset negara . Oleh karena itu, kebijakan PNBP pelayanan pada K/L dalam tahun 2021 secara umum diarahkan pada: (i) peningkatan kualitas pelayanan, penyederhanaan prosedur, penyederhanaan jenis dan/atau tarif , kecepatan layanan, pengoptimalan potensi dan inovasi layanan, perluasan sistem pembayaran berbasis cashless, peningkatan penggunaan teknologi dan informasi, dan peningkatan kapasitas sarana prasarana layanan; (ii) peningkatan penerimaan dari pengelolaan aset BMN, dan (iii) penyempurnaan tata kelola, yang antara lain dilakukan dengan memperluas akses terhadap layanan, pengenaan tarif Rp0 atau 0 persen dengan pertimbangan tertentu, memberikan keringanan PNBP dalam kondisi tertentu, dan peningkatan sinergi pengawasan dan penagihan PNBP secara lebih intensif. Kebijakan PNBP dari Kementerian/Lembaga dengan pelayanan terbesar, yaitu: Kementerian Komunikasi dan Infonnatika antara lain: intensifikasi penagihan secara periodik dan intensif, optimalisasi penggunaan aplikasi berbasis online, penguatan tata kelola PNBP (seperti kepatuhan wajib bayar dan penegakan hukum), serta penyederhanaan dan otomatisasi/ modernisasi/ pemutakhiran proses pelayanan perizinan. Kepolisian Negara Republik Indonesia antara lain: peningkatan kualitas layanan, pengembangan regident dan BPKB online, jdih.kemenkeu.go.id Q MENTER IKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA standarisasi sarana prasarana pelayanan SIM/BPKB, pengembangan Regional Traffic Management Center (RTMC) dan Traffic Management Center (TMC), pengembangan smart STNK, monitoring dan evaluasi melalui SBST online, dan penyempurnaan pembangunan dan pengembangan sistem data online. Kementerian Perhubungan antara lain: penerapan Elektronik Sertifikat Registrasi Uji Tipe (E-SRUT), peningkatan pelayanan melalui kerja sama dengan pihak badan usaha melalui skema KPBU dan KSP, penerapan teknologi/ aplikasi online bidang kenavigasian, perkapalan dan kepelautan serta angkutan laut, optimalisasi pendapatan dari Tersus/TUKS, penyesuaian jenis dan tarif serta penyederhanaan perizinan. Kementerian Hukum dan HAM antara lain: penambahan Unit Layanan Paspor (ULP), Unit Kerja Keimigrasian (UKK) dan perluasan layanan e-passport, simplifikasi pungutan tarif administrasi, pengembangan layanan administrasi hukum umum berbasis online, serta pengembangan teknologi informasi pelayanan kekayaan intelektual. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan antara lain: revisi PP Nomor 82 Tahun 2016 ten tang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kemendikbud, evaluasi dan perbaikan kebijakan uang kuliah tunggal (UKT) yang terjangkau, dan kerjasama/Kemitraan dengan pihak lain. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional, antara lain: diversifikasi layanan informasi melalui tarif layanan berbasis digital, penyesuaian tarif dari hasil transparansi pelayanan analog ke pelayanan digital dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat berbasis teknologi informasi. Selain dari kegiatan pelayanan, PNBP lainnya dapat diperoleh dari pendapatan dari pemanfaatan pengelolaan barang milik negara (BMN)/kekayaan milik negara lainnya, seperti BMN dari KKKS, PKP2B, kekayaan negara yang berasal dari rampasan berdasarkan putusan pengadilan, dan kekayaan negara eks likuidasi perbankan. Kebijakan optimalisasi aset BMN tahun 2021, antara lain: (i) inovasi dan penyempurnaan kebijakan; (ii) penyelesaian tindak lanjut revaluasi BMN dan perluasan implementasi pengasuransian BMN pada K/L; (iii) optimalisasi pengelolaan BMN dari KKKS; dan (iv) penyempurnaan kebijakan pengelolaan BMN PKP2B. jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INOONES1A Pendapatan Badan Layanan Umum (BLU) Untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik yang lebih baik, kebijakan BLU tahun 2021 antara lain: (i) mengutamakan peningkatan kualitas pelayanan yang affordable, available, dan _sustainable; _ (ii) meningkatkan tata kelola untuk mengawal peningkatan kinerja BLU; (iii) meningkatkan pemanfaatan idle fund melalui investasi kas BLU untuk meningkatkan kualitas layanan; dan (iv) modernisasi pengelolaan BLU melalui pemanfaatan informasi teknologi.
Kebijakan Penerimaan Hibah Tahun 2021 Sumber penerimaan hibah berasal dari dalam negeri dan luar negeri. Dari dalam negeri berasal dari lembaga keuangan dalam negeri, lembaga non keuangan dalam negeri, pemerintah daerah, perusahaan asing yang melakukan kegiatan di wilayah Indonesia, lembaga lainnya dan perorangan. Sementara penerimaan hibah dari luar negeri berasal dari negara asing, l embaga di bawah PBB, lembaga multilateral, lembaga keuangan asing dan non asing, lembaga keuangan nasional yang berdomisili dan melakukan kegiatan usaha di luar wilayah Indonesia , dan perorangan. Dalam rangka mewujudkan tata kelola keuangan yang baik, kebijakan penerimaan hibah diarahkan sebagai berikut , yaitu (i) penerimaan hibah harus memenuhi prinsip transparan, akuntabel, efisien dan efektif, kehati-hatian, tidak disertai ikatan politik, dan tidak memiliki muatan yang dapat menganggu stabilitas keamanan negara; (ii) mengutamakan penerimaan hibah yang tidak memerlukan Rupiah Murni Pendamping (RMP); dan (iv) penerimaan hibah diutamakan untuk mendanai kegiatan-kegiatan yang menjadi prioritas Kementerian/Lembaga dan memberikan nilai tambah dalam pembangunan nasional. IV.4.2. Kebijakan Belanja Negara Dalam kondisi tidak normal, peran belanja negara menjadi sangat krusial dalam merespons dampak pandemi COVID- 19 baik dari untuk mendukung upaya pemulihan dan reformasi pada berbagai bidang antara lain kesehatan, program perlindungan sosial, pendidikan serta dukungan pada dunia usaha. Langkah-langkah extraordinary perlu ditempuh agar rambatan pandemi dapat dimitigasi melalui bauran kebijakan baik pada sisi pendapatan, belanja dan pembiayaan. Kebijakan belanja negara secara umum yang ditempuh Pemerintah jdih.kemenkeu.go.id MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA antara lain melakukan efisiensi, realokasi, dan refocusing untuk penanganan COVID-19 dan akselerasi pemulihan sosial-ekonomi. Dalam rangka penanganan COVID-19, kebijakan belanja negara tahun 2020 difokuskan untuk menjaga tingkat kesehatan masyarakat, memberi perlindungan terhadap masyarakat terutama kelompok miskin dan rentan, serta menjamin keberlangsungan dunia usaha , utamanya UMKM yang terdampak. Belanja negara tahun 2020 diperkirakan mencapai Rp2.613,8 triliun, terutama karena adanya tambahan belanja kesehatan Rp75 triliun untuk insentif tenaga kesehatan, alat kesehatan untuk penanganan COVID-19 dan pelayanan kesehatan . Tambahan untukjaring pengaman sosial naik Rpl 10 triliun , antara lain untuk tambahan manfaat kartu sembako, tambahan penyaluran PKH, kartu pra kerja, pembebasan tarif listrik bagi pelanggan 450 VA dan diskon 50 persen bagi pelanggan 900 VA , penanganan pangan dan logistik, serta bantuan sosial tunai. Sementara dukungan untuk dunia usaha dan UMKM sebesar Rp70, 1 triliun. Selain berbagai tambahan terse but, juga dilakukan penghematan belanja, baik belanja Kementerian/Lembaga maupun TKDD. Grafik 55 Perkembangan Belanja Negara (% PDB) 15.67 1 4.55 2015 2016 2017 2018 2019 Unaudited 2020 APBN (Perpres 54/ 2020) Sumber: Kementerian Keuangan Tahun 2021 diharapkan menjadi momentum transisi menuju normal pasca pandemi COVID-19 serta secara bertahap dapat menyelesaikan tantangan fundamental yang dihadapi Indonesia. Sebagai instrumen utama kebijakan fiskal, pengelolaan belanja negara didorong untuk lebih optima l dengan mulai menggunakan pendekatan spending better jdih.kemenkeu.go.id MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA yang fokus pada pelaksanaan program prioritas , berbasis hasil (result based), dan efisiensi kebutuhan dasar, serta antisipatif terhadap berbagai tekanan (automatic stabilizer}. Arah kebijakan belanja negara 2021 adalah:
Fokus belanja untuk peningkatan kualitas kesehatan, Janng pengaman sosial, dunia usaha dan UMKM;
Reformasi anggaran, antara lain melalui: โข Fokus pada prioritas dan orientasi pada hasil (result based), serta value for money (efektif, efisien dan ekonomis); โข Efisiensi biaya birokrasi pusat dan daerah, law enforcement yang konsisten dan objektif; โข Antisipasi ketidakpastian (automatic stabilizer} . 3. Penajaman belanja barang (belanja operasional, non operasional, perjalanan dinas, dan belanja yang diserahkan ke masyarakat/ Pemda);
Penguatan belanja modal dan pemeliharaanya untuk BMN yang optimal;
Belanja modal untuk mendukung proyek yang tertunda 2020 serta menampung kebijakan inisiatif baru dan kegiatan prioritas tahun 2021;
Peningkatan efektivitas program perlindungan sosial untuk akselerasi pemulihan sosial: โข Melanjutkan social safety net (kartu Sembako , kartu Pra Kerja dan PKH); โข Integrasi PKH dan PIP; โข Transformasi subsidi (listrik dan LPG) ke bansos (kartu Sembako); โข Penguatan efektivitas PKH, kartu sembako , KIP kuliah; Kartu Prakerja; โข Akurasi data , perbaikan mekanisme dan integrasi/ sinergi antarprogram.
Penguatan quality control TKKD untuk mendukung pemulihan sosial-ekonomi.
Kebijakan Belanja Pemerintah Pusat Belanja Pegawai Belanja pegawai merupakan instrumen penting dalam mendorong produktivitas aparatur negara dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya dalam penyediaan layanan publik. Sejalan dengan arah kebijakan belanja negara yang tetap fokus pada penguatan belanja jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INOONESIA berkualitas, fungsi belanja pegawai terus diarahkan untuk mendukung efisiensi birokrasi dan peningkatan kualitas layanan publik. Birokrasi yang efisien serta layanan publik yang berkualitas merupakan cerminan dari pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang baik, berintegritas, dan jauh dari praktik korupsi . Perkembangan belanja pegawai selama periode waktu 2015-2020 cenderung mengalami peningkatan, dari sebelumnya sebesar Rp281,1 triliun atau sekitar 2,4 persen PDB tahun 2015 meningkat menjadi Rp412,8 triliun atau sebesar 2,5 persen PDB pada tahun 2020. Dari sisi pertumbuhan , pada periode tersebut secara rata-rata belanja pegawai tumbuh sebesar 9 ,2 persen per tahun. Pertumbuhan tersebut diantaranya dipengaruhi adanya kebijakan kenaikan gaji dan pensiun pokok pada tahun 2015 serta pemberian gaji ke-13 dan tunjangan hari raya untuk aparatur negara dan pensiunan , serta perbaikan tunjangan kinerja pada K/L seiring dengan capaian reformasi birokrasi K/ L. Grafik 56 Perkembangan Belanja Pegawai 15 ,35 - Melalui KIL Melalui non-KIL ..._ Pertumbuhan (%) 2015 2016 2017 2018 2019 2020 Unaudited APBN (Perpres 54 1 2020 ) Sumber: Kementeri an Keuan g an Tantangan besar dari kebijakan belanja pegawai adalah menJaga langkah reformasi institusional secara menyeluruh sebagai bagian dari reformasi birokrasi, yang diselaraskan dengan perkembangan di era revolusi industri 4,0. Harapannya adalah terwujudnya birokrasi yang efisien, pelayanan publik yang berkualitas, serta be bas korupsi merupakan syarat mutlak guna merespon perkembangan digitalisasi dan industrialisasi tersebut. Pada tahun 2021, Pemerintah akan terus berkomitmen untuk melanjutkan dukungan terhadap reformasi institusional dalam jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA upaya mendorong efektivitas birokrasi (to serve, to support , to help) dalam mencapai target pembangunan. Secara umum, kebijakan belanja pegawai tahun 2021 akan diarahkan untuk:
Menjaga tingkat kesejahteraan pegawai yang diselaraskan dengan capaian kinerjanya melalui penerapan reward dan punishment berbasis indikator kinerja, antara lain melalui upaya : โข Menjaga kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13; โข Mendorong birokrasi dan layanan publik yang agile, efektif, produktif, dan kompetitif melalui Reformasi Birokrasi ;
Peningkatan efektivitas dan efisiensi birokrasi sebagai kunci keberhasilan reformasi fiskal melalui simplifikasi aturan administrasi, penguatan birokrasi berbasis teknologi , serta delayering birokrasi kelembagaan;
Penguatan koordinasi kebijakan secara horizontal dan vertikal antara pemerintah pusat dan daerah;
Penegakan hukum dan pemberantasan korupsi . Belanja Barang Selama periode tahun 2015 - 2020, realisasi belanja barang mengalami pertumbuhan rata - rata tahunan sebesar 9,83 persen. Rata - rata pertumbuhan terse but melampaui rata-rata pertumbuhan PDB nominal yang hanya mencapai 8,07 persen dalam kurun waktu yang sama. Pertumbuhan belanja barang tersebut antara lain dipengaruhi adanya kebijakan reklasifikasi jenis belanja dari belanja bantuan sosial menjadi belanja barang di tahun 2015. Reklasifikas i tersebut dilakukan sejalan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan governance penyaluran ban tuan sosial. Pertumbuhan realisasi belanja barang juga dipengaruhi adanya pelaksanaan beberapa kegiatan strategis selama periode tahun 2015-2019, an tara lain seperti penyelenggaraan Asian Games dan Asian Para Games, IMF-World Bank Group Annual Meeting, serta pelaksanaan Pilkada serentak dan Pemilihan Presiden. Belanja barang tahun 2020 dialokasikan sebesar Rp294,0 triliun atau mengalami penurunan sebesar 12,09 persen. Penurunan tersebut antara lain dipengaruhi adanya kebijakan realokasi dan refocusing belanja yang diprioritaskan untuk mendukung penanganan pandemi COVID-19. jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INOONESIA Grafik 57 Perkembangan Belanja Barang 32.08 347.5 334.4 291.5 294.0 233.3 2015 2016 - TriliunRp Per 2017 2018 tumbuhan (%) 2019 Unaudited 2020 APBN (Perpres 54/ 2020) Sumb er: Kement e rian Keuangan Secara umum, arah kebijakan belanja barang di tahun 2021 difokuskan pada :
Melanjutkan efisiensi belanja non prioritas (antara lain perjalanan dinas , rapat , paket meeting, rapat dalam kantor, konsinyering, dan honorarium) ;
Penajaman belanja pemeliharaan dengan memperhitungkan penambahan aset tahun-tahun sebelumnya;
Pe najaman dan sinergitas antara Belanja Barang untuk Diserahkan kepada Masyarakat / Pemda se jalan dengan peningkatan bantuan sosial dan sumber pendanaan lain (antara lain belanja modal , DAK Fisik , Dana Desa, Dekonsentrasi / Tugas Pembantuan);
Pemberian dukungan bagi proyek yang menggunakan skema KPBU, antara lain memberikan fasilitas penyiapan proyek (PDF), memberikan dukungan kelayakan proyek (VGF), dan pembayaran ketersediaan layanan (AP) , dengan tetap memperhatikan peningkatan kualitas pelayanan, efisiensi dan capaian _output; _ 5) Pemberikan dukungan pada mitigasi bencana, rehabilitasi dan rekonstruksi. Belanja Modal Belanja modal menjadi salah satu instrumen utama Pemerintah untuk menggerakkan roda perekonomian . Untuk itu , belanja modal y ang berkualitas menjadi penting untuk menambah menambah aset sekaligus mendorong investasi pemerintah pe ndukung pertumbuhan ekonomi. Dalam period e tahun 2015-2019 , secara nominal belanja modal rata-rata tumbuh sebesar 6,23 persen per tahun. Namun demikian , jika dilihat berdasarkan persentase terhadap PDB, belanja modal menunjukkan tren yang menurun. jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Alokasi belanja modal di tahun 2020 adalah sebesar 0,94 persen PDB, lebih rendah dari rata - rata realisasi belanja modal tahun 2015ยญ 2019 sebesar 1,42 persen PDB . Penurunan tersebut antara lain dipengaruhi adanya penundaan beberapa kegiatan pembangunan infrastruktur di tahun 2020 yang di-cany over untuk tahun berikutnya seiring dengan kebijakan belanja tahun 2020 difokuskan untuk penanganan pandemi COVID-19. Tabel 9 Perkembangan Belanja Modal Ra ta -r ata 2020 Belanja Modal 2015 2016 2017 2018 2019 2015-2019 Outlook (Triliun Rp) unaudit ed % o % hd o t y-o-y ^% ^hd o t Growth PDB Tr Rp (%) PDB Tanah 9,1 4,6 3,4 3,5 4,2 21,31 0, 04 3,90 (7,0) 0,02 Pera latan dan Mesin 70,1 68,2 89,6 61,4 57,1 4,30 0, 52 53,40 (6,4) 0,32 GedungdanBangunan 29,8 25,3 27,8 27,2 27,6 9,77 0,20 25,0 (9,3) 0,15 Ja lan, lrigasi dan Jaringan 98,6 64,0 80,4 84,4 74,5 6,82 0,60 67,0 (10,1) 0,40 Belanja Modal BLU 2,3 3,5 3,9 4,6 6,5 25,61 0,03 6,2 (4,6) 0,04 Modal Lainnya 5,6 4,0 3,4 3,1 4,9 13,64 0,03 2,5 (48,5) 0,01 otal Belanja Modal 215,4 169,5 208 ,7 184 ,1 174,7 6,23 1,42 158 ,0 (9,6) 0,94 Persen thd PDB 1,87 1,37 1 ,54 1, 24 1,10 Sumber: Kementerian Keuangan Rendahnya belanja modal menjadi tantangan bagi Pemerintah dalam upaya menutup infrastructure gap yang relatif lebih tinggi dibandingkan dengan peer countries (Realizing Indonesia's Economic Potential, IMF 2017) . Jika dilihat berdasarkan komponennya, porsi terbesar belanja modal selama periode tahun 2015-2019 didominasi untuk belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan, yaitu berada di kisaran 0,60 persen PDB . Belanja modal untuk jalan, irigasi dan jaringan masih mendominasi alokasi total belanja modal di tahun 2020. Meskipun belanja modal terhadap PDB cenderung menurun namun investasi pemerintah termasuk investasi pemerintah daerah masih mengalami peningkatan meskipun sangat tipis. Hal ini salah satunya disebabkan adanya pergeseran belanja modal menjadi belanja barang berupa belanja barang yang diserahkan kepada masyarakat/Pemerintah Daerah . Namun demikian, investasi pemerintah relatif jauh lebih rendah dibandingkan dengan negara jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA lain di kawasan ASEAN. Hal ini perlu menjadi perh a tian bagi Pemerintah yang terus berupaya untuk mengakselerasi pembangunan infrastruktur . Rendahnya belanja modal menjadi tantangan bagi Pemerintah dalam upaya menutup infrastructure gap yang relatif lebih tinggi dibandingkan dengan peer countries (Realizing Indonesia's Economic Potential, IMF 2017). Jika dilihat berdasarkan komponennya , porsi terbesar belanja modal selama periode tahun 2015-2019 didom i nasi untuk belanja modal jalan , irigasi, dan jaringan, yaitu berada di kisaran 0,60 persen PDB. Belanja modal untuk jalan, irigasi dan jaringan masih mendominasi alokasi total belanja modal di tahun 2020 . Meskipun belanja modal terhadap PDB cenderung menurun namun investasi pemerintah termasuk investasi pemerintah daerah masih mengalami peningkatan meskipun sangat tipis. Hal ini salah satunya disebabkan adanya pergeseran belanja modal dari pemerintah ke transfer daerah melalui belanja barang yang diserahkan kepada Pemda. Namun demikian , investasi pemerintah relatif jauh lebih rendah dibandingkan dengan negara lain di kawasan ASEAN. Hal ini perlu menjadi perhatian bagi Pemerintah yang terus berupaya untuk mengakselerasi pem bangunan infrastruktur . Salah satu tantangan terbesar dalam pengelolaan belanja modal adalah meningkatkan efektivitas dan produktivitas belanja modal sehingga berdampak optimal. Penyerapan belanja modal juga dapat mengalami kendala antara lain proses pengadaan lahan dan kontruksi yang tertunda . Untuk itu, kebijakan belanja modal tahun 2021 diarahkan untuk mendukung:
Kelanjutan proyek yang tertunda di tahun 2020 secara selektif dan pendanaan proyek multi _years; _ b. Inisiatif baru dan kegiatan prioritas tahun 2021;
Fokus infrastruktur untuk mendukung transformasi ekonomi ; Belanja Bantuan Sosial (Bansos) Belanja bansos menjadi sangat penting sebagai salah satu instrumen fiskal dalam memberikanjaring pengaman sosial (social safety net) ditengah pandemi COVID-19. Belanja bansos secara esensi memiliki tujuan untuk memberikan stimulan kepada individu dan keluarga miskin agar dapat memenuhi kebutuhan dasar. Dalam lima tahun terakhir, alokasi anggaran bansos tumbuh positif yang disertai dengan perluasan cakupan peserta jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA dan besaran manfaat. Serbagai terobosan kebijakan telah dilakukan untuk meningkatkan efektivitas program-program dalam menurunkan kemiskin a n dan kesenjangan. Serdasarkan studi - studi sebelumnya , program-program bansos di Indonesia telah berhasil menurunkan angka kemiskinan dan rasio Gi ni . Namun de mikian, perlambatan penurunan angka kemiskinan dan pen y empurnaan impl em e ntasi program-program peng e ntasan kemiskinan masih menjadi tantangan bagi Pemerintah. Untuk menjawab tantangan tersebut, Pemerintah akan terus memp e rbaiki e fektivitas bansos sebagai instrumen perlindungan sosial, investasi SDM , dan sumber pertumbuhan ekonomi jangk a p a nJang. Selanja bansos terus m e ningkat dalam lima t ahun terakhir disebabkan oleh peningkatan jumlah pes e rta dan nilai bantuan di berbagai program. Selama periode 2015-2020 , belanja bansos tumbuh rata-rata 7, 04 persen dengan porsi te rhadap PDS sebesar 0,62 persen. Hal ini tidak terlepas dari perluasan cakupan beberapa program pengentasan kemiskinan se perti Program Keluarga Harapan (PKH) , Sidik Misi , serta Penerima Santuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PSI JKN). Di samping itu, terdapat kenaikan iuran PSI JKN dan pe rubahan skema bantuan dan penambahan komponen eligibilitas PKH dalam lima tahun terakhir. Oleh karena itu, Pem e rintah mengalokasikan be lanja bansos lebih besar untuk mencakup lebih banyak peserta program dan meningkatkan besaran manfaat. Grafik 58 Perkembangan Belanja Bansos 2015-2020 1 29 .8 97.2 11.s/ 84.3 55.3 49.6 I 2015 2016 2017 2018 2019 2020 Unaudited APBN - TriliunRp Pertumbuhan (%) (Perpres 54/ 2020) Sumber: Kementerian Keuan ga n jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Pemerintah melakukan berbagai terobosan pada PKH untuk mempercepat penurunan kemiskinan dan kesenjangan. Sejalan dengan hasil studi World Bank (2015), penelitian internal Kementerian Keuangan (2019) juga menunjukkan bahwa PKH merupakan program yang paling efektif dalam menurunkan kemiskinan dan kesenjangan. Terkait dengan hal tersebut, pemerintah memperluas cakupan kepesertaan PKH secara signifikan dari 3,5 KPM pada tahun 2015 menjadi 10 juta KPM pada tahun 2018. Untuk mendukung perluasan tersebut, komponen eligibilitas program yang semula hanya meliputi ibu hamil, balita, dan anak sekolah SD hingga SMA kemudian ditambahkan komponen disabilitas dan lansia pada tahun 2016. Namun, keterbatasan anggaran pada saat itu mendorong Pemerintah untuk mengubah skema pembayaran menjadi _Ju: _ amount sejak 2016 hingga 2018 agar mampu mengimbangi besarnya lonjakan kepesertaan selama periode tersebut. Skema ini dikembalikan menjadi sesuai komponen kondisionalitasnya pada tahun 2019 dengan dukungan anggaran lebih besar.Terobosan lain untuk memperbaiki efektivitas bansos adalah dengan transformasi beras sejahtera (Rastra) menjadi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Belum sempurnanya implementasi Rastra di lapangan karena menghindari kecemburuan sosial menyebabkan efektivitas program ini belum optimal. Untuk itu, pemerintah secara bertahap mentransformasi Rastra menjadi BPNT untuk memperbaiki ketepatan sasaran. Peralihan yang dimulai pada tahun 2017 ini baru secara penuh dilakukan pada tahun 2019 karena mempertimbangkan kesiapan faktor pendukung seperti e- warong dan fasilitas layanan keuangan . Dengan jumlah penerima Rastra dan BPNT yang sama yaitu sebanyak 15 ,6 juta KPM, transformasi ini tidak menyebabkan perubahan anggaran karena nilai subsidi yang diterima KPM masih sama. Dalam merespon pandemi COVID- 19, program-program bansos di bidang kesehatan dan pendidikan yang mendukung mengalami perluasan dan peningkatan. Selain untuk memberikan layanan kesehatan dasar, bansos juga diberikan untuk menjaga penduduk miskin dan rentan terhindar dari bencana keuangan ketika sak i t. Kebijakan bantuan sosial tahun 2021 secara umum adalah:
Efektivitas Bansos (akurasi dan integrasi data, integrasi/ sinergi program) ; jdih.kemenkeu.go.id MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA b . Kelanjutan sebagian program perlindungan sosial pasca COVID-19 (kartu sembako, Kartu Pra Kerja, PKH); c . Integrasi PIP dan PKH;
Mendorong sinergi Program perlindungan sosial di bidang pendidikan (PKH, PIP, KIP Kuliah, Bidikmisi, dan LPDP) untuk mendukung sustainable education dalam memutus rantai kemiskinan jangka menengah-panjang;
Bansos yang adaptatif terhadap ketidakpastian (bencana/ resesi ekonomi) yang bersifat automatic stabilizer. Subsidi Subsidi merupakan salah satu instrumen kebijakan fiskal yang menjalankan fungsi distribusi dan stabilisasi. Tujuan dari pemberian subsidi adalah untuk menjaga daya beli masyarakat, meningkatkan daya saing dan produktivitas dari sektor - sektor ekonomi, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang transportasi dan komunikasi. Dalam 2015-2019, belanja subsidi terus didorong untuk lebih efisien dan tepat sasaran, sehingga subsidi mencapai kisaran 1- 1,6 persen PDB, lebih rendah dibandingkan periode 2010-2014 sebesar 3-4 persen PDB. Penurunan tersebut dipengaruhi upaya perbaikan ketepatan sasaran dan kinerja nilai tukar rupiah maupun ICP . Namun dua tahun terakhir , realisasi subsidi meningkat seiring dengan meningkatnya permintaan maupun ICP dan kurs, serta pemenuhan kewajiban pembayaran pemerintah. Pelaksanaan kebijakan subsidi dalam periode 2015 - 20 19 masih menghadapi beberapa tantangan, seperti fluktuasi harga minyak mentah dunia maupun depresiasi nilai tukar Rupiah, serta ketidaktepatan sasaran (inclusion and exclusion error) maupun arbitrase (kebocoran, penyelundupan, penyalahgunaan, dan lain- lain) . Hal ini menyebabkan beban subsidi yang ditanggung Pemerintah menjadi lebih besar dari manfaat yang diterima oleh perekonomian baik selaku konsumen maupun produsen. Berdasarkan evaluasi menggunakan data Susenas 2018, diketahui bahwa subsidi, terutama subsidi energi , masih banyak dinikmati oleh golongan masyarakat mampu yang semestinya tidak berhak menerima manfaat (inclusion error). jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INOONESIA Grafik 59 Perkembangan Subsidi 2015-2020 (Rp Triliun) 201.80 185. 97 174 .23 166.40 63.36 64.93 157.29 66.88 67.44 68.76 59.88 I I 2015 2016 2017 2018 2019 (unaudited) 2020 (Perpres - Energi Non energi % thd PDB (RHS) 54/2020) Sumber: Kementerian Keuangan Memasuki tahun 2020, perekonomian global maupun domestik mengalami tekanan sangat berat dipengaruhi pandemi COVID-19 . Harga minyak mentah dunia mengalami perurunan tajam. Hal ini menyebabkan harga keekonomian energi juga mengalami penurunan . Untuk BBM jenis minyak solar dan LPG, harga keekonomian bergerak turun mendekati harga penetapan pemerintah, sedangkan BBM jenis premium penugasan (non subsidi) harga keekonomian sudah berada di bawah harga penetapan pemerintah. Pergerakan harga keekonomian dari beberapa jenis BBM ditampilkan pada grafik di bawah. Dengan tren penurunan harga tersebut, outlook belanja subsidi diperkirakan sebesar Rp157,3 triliun. Selain itu, turunnya harga keekonomian juga merupakan momentum tepat untuk melaksanakan relaksasi kebijakan penetapan harga oleh pemerintah , sehingga harga dapat dikembalikan sesuai dengan mekanisme harga pasar. jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Grafik 60 Tren Perkembangan Barga Keekonomian DBM dan LPG, 2014-2020 12 ,134 6,514 6, 250 2014 2015 2016 2017 2018 2019 2020 - Premium (Kekonomian) Solar (Keekonomian) - LPG (Patokan) Keterangan: Harga Penetapan: Solar: RpS.150 / liter Premium: Rp6.450 / liter LPG Tabung 3 Kg: Rp4.250 / kg _Catatan: _ Angka 2020 menggunakan outlook asumsi tahun 2020 (ICP 38 dan kurs Rpl 7.500/USD) Dengan mempertimbangkan realisasi dan tantangan yang ada, kebijakan subsidi tahun 2021 ditujukan untuk: (i) menjaga stabilitas harga maupun menjaga daya beli masyarakat , khususnya golongan miskin dan rentan miskin; (ii) mengurangi kemiskinan dan ketimpangan; (iii) meningkatkan produktivitas dan menjaga ketersediaan pasokan energi dan pangan dengan harga terjangkau; dan (iv) meningkatkan daya saing produksi , kualitas pelayanan publik, dan akses permodalan UMKM . Dalam menjalankan kebijakan tersebut, Pemerintah tetap menjaga kesinambungan kinerja keuangan BUMN penyedia barang bersubsidi. Untuk mengantisipasi tantangan terkait ketepatan sasaran, perlu dilakukan reformasi subsidi, terutama subsidi energi, melalui perubahan paradigma dari subsidi berbasis komoditas menjadi berbasis orang (direct personal subsidy) secara bertahap. Selain melakukan reformasi subsidi energi pada subsidi LPG tabung 3 Kg dan minyak tanah (mitan) serta subsidi listrik pada golongan rumah tangga, pemerintah tetap berupaya meningkatkan efektivitas dan efisiensi pada jenis belanja subsidi lainnya. Kebijakan subsidi yang akan dilakukan pada tahun 2021 adalah sebagai berikut.
Pemberian Subsidi Tetap untuk BBM jenis min yak solar , dengan mempertimbangkan perkembangan ICP maupun nilai tukar rupiah . Untuk efisensi subsidi solar, perlu didukung dengan peningkatan peranan BUMN maupun Pemerintah Daerah jdih.kemenkeu.go.id MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA dalam pengendalian dan pengawasan konsumsi BBM bersubsidi melalui program digitalisasi atau pengawasan berbasis teknologi.
Pemberian Subsidi Bahan Bakar Nabati (BBN). Untuk menjaga ketahanan energi nasional, Pemerintah mengembangkan BBN yang bersumber dari kelapa sawit. Indonesia adalah produsen minyak sawit mentah terbesar di dunia yang produksinya hampir setengah dari produksi dunia. Oleh karena itu, dalam rangka memenuhi aspek keberlanjutan, Pemerintah mendorong produksi minyak nabati dari kelapa sawit untuk program biodiesel B40 (pada akhir 2020) atau bahkan B50 (pada 2021). Kebijakan pengembangan mandatory B40 maupun B50 membutuhkan peningkatan supply biodiesel dan CPO. Untuk mandatory B30 dan B40 di tahun 2020 , dibutuhkan supply biodiesel sebanyak 9 , 95 juta kl dan 9,05 juta ton CPO. Sedangkan untuk B50 dibutuhkan peningkatan supply biodiesel sebanyak 15 , 98 juta kl dan 14,53 juta ton CPO untuk tahun 2021. Dengan meningkatnya pemanfaatan biodiesel akan berdampak pada peningkatan nilai manfaat BBN. Selain itu , akan mengurangi ketergantungan impor minyak, sehingga mampu memperbaiki defisit neraca perdagangan, mengurangi kerentanan volatilitas harga CPO global, peningkatan penyerapan tenaga kerja, dan penurunan emisi gas rumah kaca (GRK). Di sisi lain, perlujuga diperhatikan kesiapan teknis dari mesin pengguna B40 dan B50 (baik sektor transportasi , industri, pertambangan , pembangkit listrik, dan lain-lain), kesiapan infrastruktur, sarana dan prasarana dari Badan Usaha Bahan Bakar Minyak (BU BBM) dan Badan Usaha Bahan Bakar Nabati (BU BBN). Oleh karena itu, upaya yang perlu dilakukan untuk melaksanakan mandatory B40 maupun B50 adalah: (i) menyediakan subsidi BBN dengan jumlah besaran yang tetap; (ii) meningkatkan kapasitas produksi dari BU BBN; (iii) memperbaiki spesifikasi biodiesel; dan (iv) memperhatikan ketersediaan in sen tif tarif yang selama ini di berikan Pemerin tah melalui Badan Pengelolaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Penyaluran Subsidi Bunga KUR, dilakukan melalui peningkatan alokasi KUR untuk sektor produksi menjadi minimal 60 persen dari total penyaluran KUR, pemerataan penyaluran KUR antarwilayah, dan dukungan suku bunga KUR sebesar 6 persen jdih.kemenkeu.go.id MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sebagai upaya meningkatkan daya saing usaha melalui skema KUR Mikro, KUR Kecil, KUR Penempatan TKI, dan KUR Khusus. Batas maksimum per akad kredit adalah Rp25 juta untuk KUR TKI, Rp50 juta untuk KUR Mikro, Rp500 juta untuk KUR Khusus, sedangkan untuk KUR Kecil sebesar Rp50 juta-Rp500 juta.
Perbaikan ketepatan sasaran Subsidi Pupuk, dilakukan melalui : pertama , perbaikan data petani penerima pupuk bersubsidi dengan luas lahan maksimal 2 hektar yang diselaraskan dengan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara berkala. Selain itu perlu dilakukan penerapan keharusan memiliki bukti kepemilikan atau pengusahaan lahan maksimal 2 hektar, peningkatan kapasitas penyuluh oleh kementerian teknis, dan juga penerapan Subsidi Langsung Pupuk (SLP) melalui kartu tani se-Jawa dan Madura serta Sumatera, Bali, Kalimantan, dan Sulawesi secara bertahap. Penebusan pupuk bersubsidi menggunakan kartu tani perlu didukung dengan peraturan yang mewajibkan penggunaan kartu tani bagi daerah yang sudah mendapatkan kartu tani. Hal tersebut dilakukan untuk menghindari adanya dualisme penebusan pupuk bersubsidi, sehingga dapat meningkatkan ketepatan sasaran ( by name by address), serta efektivitas dan efisiensi dari subsidi pupuk. Kedua, penyesuaian Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk jenis pupuk urea dan NPK. Hal ini perlu dilakukan untuk memperkecil gap antara Harga Pokok Produksi (HPP) dan Harga Eceran Tertinggi (HET), yang sejak tahun 2012 tidak mengalami perubahan .
Pemberian Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM), disediakan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) melalui skema SBUM, dan integrasi Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dengan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), maupun bentuk dukungan lainnya, yang dilakukan secara bertahap. Dengan adanya upaya pengintegrasian Tapera dan FLPP pada tahun 2021 diharapkan penyaluran rumah terjangkau dapat tetap optimal dan menyentuh kelompok masyarakat yang membutuhkan. Untuk itu perlu dilakukan diversifikasi program pembiayaan perumahan sesuai dengan target dan manfaatnya. Dari sisi fiskal, diperlukan desain kebijakan untuk dapat membangun program perumahan dengan be ban fiskal yang lebih rendah, sehingga sustainabilitas jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA program tetap terjaga dengan tanpa mengurangi target pemenuhan rumah terjangkau bagi MBR. Selain itu, pada tahun 2021 Pemerintah masih mengalokasikan anggaran Subsidi Bunga Perumahan untuk MBR atas kredit yang telah disalurkan pada tahun-tahun sebelumnya.
Penyediaan PSO untuk Transportasi dan Komunikasi . PSO untuk transportasi diberikan melalui PT Pelni dan PT KAI, dengan melakukan upaya perbaikan kualitas dan inovasi baik dari sisi pelayanan kelas ekonomi bagi angkutan kereta api dan laut maupun administrasi penyelenggaraan PSO yang mengarah ke sistem online, serta dukungan pada pengadaan infrastruktur kereta ringan. Sementara itu, PSO untuk komunikasi diberikan melalui LKBN Antara, disertai dengan upaya peningkatan kecepatan penyebaran informasi , dan pemenuhan kebutuhan warga negara terhadap informasi publik serta komunikasi publik Pemerintah yang bersifat memberdayakan masyarakat serta memperbaiki karakter masyarakat khususnya di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) untuk membentuk opini positif dan menjaga citra negara. Selain itu juga, melakukan diversifikasi produk dan digitalisasi yang sesuai dengan demand masyarakat seperti dalam bentuk vlog menjadi kunci penting dari keberhasilan penyebaran informasi publik.
Penyediaan Subsidi Bunga Air Bersih, sebagai upaya Pemerintah untuk mendukung Pemerintah Daerah dalam menyediakan akses pendanaan la in untuk pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) dalam rangka pencapaian akses aman 100 persen air min um.
Pembayaran Subsidi Bunga Kredit Program, melanjutkan pembayaran bunga subsidi kr e dit program untuk Kredit Usaha Pembibitan Sapi (KUPS), Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKPE), Risk Sharing KKPE, dan Kredit Pengembangan Energi Nabati dan Revitalisasi Perkebunan (KPEN-RP), dan lmbal Jasa Penjaminan (IJP) KUR. Untuk Skema Subsidi Resi Gudang (SSRG) masih dialokasikan anggaran untuk penerbitan baru.
Penyediaan Subsidi PPh Ditanggung Pemerintah (DTP), insentif ini ditujukan untuk menarik minat investor dan mendorong perkembangan sektor tertentu . PPh DTP diberikan dalam bentuk: (i) PPh DTP komoditas panas bumi; (ii) PPh DTP SBN Valas atas bunga imbal basil dan penghasilan pihak ketiga; (iii) jdih.kemenkeu.go.id Viability Gap Fund (VGF ) MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA PPh DTP PDAM atas penghasilan dari penghapusan secara mutlak piutang negara nonpokok ; (iv) dan PPh DTP recurrent cost SPAN. Bagan 7 Skema Dukungan Fiskal pada EBT โข Disediakan oleh Pemerintah cq. Kementerian Keuangan untuk semua proyek infrastruktur, termasuk infrastruktur ET di sektor Skema KPBU ketenagalistrikan yang dilaksanakan dengan skema KPBU. โข Pelaksanaan PDF ini dapat dilakukan me lalui kerjasama dengan Lembaga internasional โข Disediakan oleh PT SMI kepada Pemda untuk proyek daerah yang Skema RIDF dibiayai melalui pinjaman daerah oleh PT SMI pada daerah. โข Pemerintah memiliki fasilitas Dana PISP untuk mendukung penyiapan lelang wilayah panas bumi, yang pelaksanaannya dilakukan PT SMI. Skema PISP โข Pelaksanaan tersebut dilakukan melalui kerjasama dengan lembaga internasional. โข Diberikan oleh pemerintah untuk semua proyek infrastruktur termasuk SkemaKPBU infrastruktur ET di Sektor Ketenagalistrikan yang dilaksanakan de ngan skema KPBU (melalui PT PII) โข Untuk semua infrastruktur, termasuk ketenagalistrikan, pemerintah Skema menyediakan Jaminan untuk pemblayaan la ngsung yang dilakukan non KPBU BUMN kepada lembaga keuangan intemaslonal โข Khusus untuk ke tenagalistrikan, Pemerintah juga menyediakan jaminan kelayakan usaha PLN untuk mendukung pendanaan swasta dengan skema IPP non KPBU. โข VGF diberikan oleh pemerintah untuk semua proyek infrastruktur, Skema KPBU termasuk infrastruktur Energi Terbarukan di Sektor Ketenagalistrikan yang dilaksanakan dengan skema KPBU Sumber: BKF,2019 Selain itu , untuk mendukung pengembangan EBT, Pemerintah telah menyiapkan dukungan fiskal baik dalam bentuk insentif perpajakan maupun dukungan dari sisi pembiayaan. Insentif perpajakan ditujukan untuk menarik minat investor karena dengan adanya insentif perpajakan dapat membantu menurunkan biaya-biaya pada tahap awal investasi maupun pada saat produksi . Berbagai insentif perpajakan yang sudah disiapkan adalah fasilitas tax allowance atau tax holiday, fasilitas impor berupa pembebasan bea masuk, PPN impor dan PPh pasal 22 Impor, dan keringanan/pembebasan PBB untuk sektor tert e ntu (panas bumi). Dari sisi dukungan pembiayaan , Pemerintah telah menyiapkan berbagai dukungan ya ng secara umum ditujukan untuk menurunkan risiko. Beberapa jenis jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA dukungan yang ada adalah Project Development Fund (PDF), Credit Enhancement Facility (CEF), dan Viability Gap Fund (VGF) . Pemanfaatan dari berbagai fasilitas tersebut di l akukan melalui optima l isasi Special Mission Vehicles (SMV) Kementerian Keuangan, seperti PT SMI, PT PPI, PT Geodipa dan Sadan Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup (BPDLH). Namun demikian, dari berbagai dukungan yang sudah disediakan tersebut, belum semuanya dapat dimanfaatkan secara optimal. Oleh karena itu perlu dilakukan penguatan kembali atas dukungan-dukungan fiskal yang sudah ada, baik dari sisi penyempurnaan mekanisme, regulasi, maupun aspek pendanaan yang bersumber dari APBN. Belanja Pembayaran Bunga Utang Pembayaran bunga utang merupakan beban bunga atas utang pemerintah yang digunakan untuk membiayai berbagai kegiatan pembangunan . Kewajiban pembayaran bunga utang terse but selalu dilakukan secara tepat waktu dan tepat jumlah agar solvabil i tas dan kredibilitas Pemerintah tetap terjaga . Namun, kebijakan pembayaran bunga utang perlu menjadi pertimbangan dalam penge l olaan utang. Hal ini bertujuan agar risiko beban pembayaran bunga utang tetap terkendali sehingga keberlanjutan fiskal jangka pendek dan jangka panjang tidak terganggu. Tabel 10 Perkembangan Pembayaran Bunga Utang APBN Keterangan 2015 2016 2017 2018 2019 2020 Pembayaran Bunga Utang (Rp Triliun) 156,01 182,76 216,57 257,95 275,52 335,16 Pertumbuhan (%, YoY) 16,91 17,15 18,50 19,11 6,81 2 1 ,64 % thd PDB 1,35 1,47 1,59 1,74 1,74 1,99 % thd Penerimaan Negara 10,43 11,81 13,09 13,38 14,11 19 , 04 Sum ber: Kernen terian Keuangan Perkembangan pembayaran bunga utang secara nominal cenderung meningkat sepanjang tahun. Dalam periode 2015 ยญ 2020, rata - rata pembayaran bunga utang tumbuh sebesar 16,69 persen . Akan tetapi, pertumbuhan tersebut secara year ยญ jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA on-year menunjukkan tren perlambatan yaitu pada tahun 2019 pertumbuhan realisasi pembayaran bunga utang turun signifikan menjadi 6,81 persen. Untuk tahun 2020, pertumbuhan pembayaran bunga utang meningkat menjadi 21,64 persen yang antara lain dipengaruhi adanya penambahan utang untuk membiayai stimulus fiskal karena pandemi COVID-19. Perkembangan pembayaran bunga utang dapat dilihat dengan membandingkan pembayaran bunga dengan PDB dan penerimaan negara. Dalam periode 2015 - 2020, rasio pembayaran bunga utang terhadap PDB terus meningkat dari 1,35 persen di tahun 2015 menjadi 1,99 persen di tahun 2020. Peningkatan rasio tersebut salah satunya diakibatkan oleh pertumbuhan pembayaran bunga utang lebih tinggi dibandingkan dengan pertumbuhan PDB. Akan tetapi, kenaikan rasio sebesar 0,64 persen dalam rentang waktu 5 tahun menunjukkan risiko atas pembayaran bunga utang tetap terjaga . Bila dilihat dari rasio pembayaran bunga utang dengan penerimaan dalam negeri, maka dapat terlihat tren peningkatan . Sepanjang 5 tahun terakhir , rasio ini meningkat dari 10,43 persen di tahun 2015 menjadi 19,04 persen di tahun 2020. Hal ini menunjukkan bahwa kemampuan penerimaan dalam negeri mendanai pembayaran bunga utang sedik it berkurang . Berdasarkan perkembangan pembayaran bunga utang dan tantangan ke depan, maka kebijakan pembayaran bunga utang tahun 2021 diarahkan agar pembayaran bunga utang dilakukan secara tepat waktu dan tepatjumlah agar kredibilitas dan akuntabilitas Pemerintah tetap terjaga. Selain itu, kebijakan pengelolaan utang perlu memperhatikan aspek efisiensi biaya. Langkah efisiensi biaya utang yang dapat dilakukan adalah menjaga volatilitas yield SBN agar besaran yield dapat cenderung menurun. Hal ini dapat dilakukan dengan menjaga nilai tukar riil, defisit APBN dan transaksi berjalan, inflasi, dan likuiditas.
Kebijakan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Peningkatan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) dari tahun ke tahun merupakan wujud komitmen Pemerintah dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di jdih.kemenkeu.go.id MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA daerah, serta dalam mendukung capaian priroitas nasional. Agar output dan outcome yang diharapkan dapat tercapai, peningkatan TKDD harus diikuti dengan peningkatan quality control terhadap pelaksanaannya. Dalam pelaksanaan TKDD periode 2015-2020 masih ditemukan adanya permasalahan sekaligus tantangan yang dihadapi. Berikut ini adalah uraian permasalahan dan tantangan tersebut menurut jenis transfer yaitu Transfer ke Daerah (DTU, DTK, DID, Dana Otonomi Khusus dan DTI, serta Dana Keistimewaan DIY), dan Dana Desa. Dana Transfer Umum Dana Transfer Umum terdiri dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH). Perkembangan Dana Transfer Umum (DTU) dalam periode tahun 2015-2019 mengalami pertumbuhan sebesar 21,8 persen dari Rp430,9 triliun (2015) menjadi Rp525,0 triliun (2019). DAU meningkat sebesar 19,3 persen dari Rp352,9 triliun (2015) menjadi Rp427,1 triliun (2019), sedangkan DBH meningkat sebesar 33,2 persen dari Rp78,1 triliun (2015) menjadi Rp104,0 triliun (2019). Dalam rangka mendukung tercapainya target pembangunan nasional, pemerintah menerapkan kebijakan mandatory spending pada DTU yaitu 25 persen diarahkan untuk pembangunan infrastruktur dan 10 persen untuk Alokasi Dana Desa (ADD) melalui APBD. Namun dalam perkembangannya masih terdapat sebagian pemerintah daerah yang belum dapat memenuhi mandatory spending atas DTU tersebut. Tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaan DTU antara lain yaitu: i) pemenuhan pelaksanaan mandatory spending oleh pemerintah daerah belum optimal, 25 persen Dana Transfer Umum (DTU) untuk infrastruktur, dan 10 persen DTU untuk Alokasi Dana Desa melalui APBD; ii) penyelesaian kurang bayar dan lebih bayar DBH tahun anggaran sebelumnya yang dapat yang menyebabkan ketidakpastian daerah dalam penggunaan anggaran; dan iii) potensi bertambahnya jenis DAU Tambahan yang dapat menyebabkan bertambahnya be ban belanja APBN dan cenderung mendistorsi sifat block grant dari DAU. DAU Tambahan yang dialokasikan pada tahun 2019 terdiri dari DAU Tambahan untuk bantuan pendanaan bagi kelurahan dan DAU Tambahan untuk bantuan pembayaran selisih perubahan iuran jaminan kesehatan. Alokasi DAU Tambahan tahun 2020 jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA adalah untuk bantuan pendanaan bagi kelurahan, peny e taraan penghasilan tetap (siltap) perangkat desa dan penggajian Pe gawai ยท Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) . Dana Transfer Khusus Dana Transfer Khusus terdiri dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan DAK Nonfisik. Pada period e 2015 - 2019, DAK Fisik meningkat dari Rp58,8 triliun (2015) menjadi Rp69,3 triliun (2019) dengan rata - rata pertumbuhan per tahun sebesar 4 ,2 persen. Peningkatan alokasi DAK Fisik merupakan konsekuensi dari kebijakan Pemerintah untuk meningkatkan penyediaan infrastruktur layanan publik di daerah. DAK Nonfisik pada periode 2015-2019 meningkat dari Rp102 ,7 triliun (2015) menjadi Rp131 ,0 triliun (2019) dengan rata-rata pertumbuhan per tahun sebesar 6,3 persen. Peningkatan DAK Nonfisik merupakan wujud komitmen Pemerintah untuk memberikan kemudahan akses dan meningkatkan layanan dasar publik yang berkualitas terutama kesehatan dan pendidikan dalam rangka mendukung program prioritas nasional. Realisasi penyaluran Dana Transfer Khusus (DTK) periode 2015ยญ 2019 menunjukkan kinerja penyaluran DAK Fisik dan DAK Nonfisik secara umum membaik mulai tahun 2017 . Namun, penyaluran pada tahun 2019 sedikit menurun jika dibandingkan de ngan kinerja penyaluran tahun 2018. Penurunan tersebut salah satunya disebabkan adanya perubahan kebijakan penyaluran berupa persyaratan reviu atas laporan realisasi penyerapan dan capaian output dari Inspektorat Daerah atau lembaga pemerintah yang berwenang melaksanakan pengawasan keuangan dan pembangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penambahan persyaratan dalam mekanisme penyaluran tersebut merupakan upaya perbaikan untuk mendorong kinerja DAK Fisik yang lebih berkualitas . jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Grafik 61 Realisasi Penyaluran Dana Transfer Khusus (DTK) 94.6 91 .7 = ^=-; ; ,; ; ; ; ; ; i ^'"" ' ^93 ^.4 .- - == ~ โข-ยท -= ~ 91 .8 - -~ ยทยญ 73.1 2015 20 16 2017 2018 20 19 unaudited Sumber: Kementerian Keuangan , diolah Sejalan dengan evaluasi kebijakan yang terus dilakukan Pemerintah terhadap kebijakan Dana Transfer Khusus, Pemerintah terus berupaya menjaga keselarasan / sinergitas arah dan strategi kebijakan Dana Transfer Khusus terutama DAK Fisik dengan target pencapaian prioritas nasional antara lain dengan terus melakukan perbaikan pada proses perencanaan , penganggaran, dan pengalokasiari yang tersinkronisasi dengan kebijakan belanja K/L serta harus sejalan dengan arah dan tujuan pembangunan nasional dan daerah yang terdapat dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), RKP Daerah, dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Sementara untuk evaluasi kebijakan DAK Non fisik, Pemerintah terus berupaya untuk menjaga ketercapaian tujuan penerima melalui penyempurnaan kualitas data target dan sasaran DAK Nonfisik, perbaikan perhitungan unit cost, dan perbaikan kualitas pengalokasian melalui penguatan koordinasi dengan Bappenas dan K/ L pengampu u ntuk melihat kesesuaian prioritas nasional dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara, evaluas i pelaksanaan, serta penyerapan DAK Nonfisik tahun sebelumnya . Dalam rangka memastikan ketercapaian output di daerah , Pemerintah berupaya memperbaiki kinerja pelaksanaan penyaluran dengan mengedepankan penyaluran berbasis laporan dan mendorong penggunaan aplikasi pelaporan dari pemerintah daerah kepada Pemerintah Pusat. jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Dana Insentif Daerah (DID) Dana Insentif Daerah (DID) TA 2020 dialokasikan sebesar Rp15 triliun atau sebesar 1,75 persen dari dana alokasi TKDD, namun dalam rangka penanganan pandemi COVID-19, pagu DID TA 2020 mengalami perubahan menjadi Rp13,5 triliun. Dalam kurun waktu 2015-2020, DID mengalami peningkatan yang sangat signifikan sekitar 8 kali lipat yaitu dari sebesar Rpl,7 triliun (2015) menjadi Rp13,5 triliun (APBN-P 2020). Peningkatan DID tersebut untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam memberikan penghargaan kepada daerah yang mencapai kinerja baik dalam pengelolaan keuangan daerah, peningkatan kualitas pelayanan publik, dan pencapaian peningkatan kesejahteraan masyarakat. Pertumbuhan Dana Insentif Daerah (DID) yang paling signifikan terjadi pada tahun 2016 yang meningkat sebesar 200 , 38 persen dari Rpl,7 triliun (2015) menjadi Rp5,0 triliun (2016). Grafik 62 Perkembangan Dana Insentif Daerah (Rp Triliun) 1.8 2015 2016 2017 2018 2019 2020 (Perpres (unaudited) 54/2020) - DID (Rp Triliun) ..,._ % DID thd TKDD Sumber: Kementerian Keuangan Jumlah daerah yang menerima DID semakin meningkat se1nng dengan peningkatan alokasinya. Peningkatan jumlah daerah penerima DID terbesar adalah wilayah Maluku-Papua seban y ak 17 daerah penerima DID pada tahun 2019 meningkat menjadi 26 daerah pada tahun 2020 atau sebesar 53 persen , kemudian disusul dengan wilayah Kalimantan, Sumatera, Bali dan Nusa Tenggara, Sulawesi, dan Jawa. Kenaikan penerima daerah DID di wilayah Jawa adalah yang paling kecil yaitu seban y ak 105 daerah pada tahun 2019 meningkat menjadi 111 daerah pada tahun 2020 atau sebesar 6 persen. jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Kriteria penilaian DID terus dipertajam secara antara lain dengan meningkatkan kemampuan daerah dalam mengekspor produk lokal dan penanganan pengelolaan sampah. Range DID yang diterima daerah semakin lebar namun rata-rata alokasi DID yang diterima daerah masih relatif rendah yaitu berkisar mendekati alokasi minimal. Hal ini mengindakasikan hanya sebagian kecil daerah yang dapat memenuhi seluruh kriteria penilaian dan terdapat ketimpangan pencapaian kinerja antardaerah. Penyaluran DID tahun 2019 belum tersalurkan sepenuhnya yang disebabkan oleh penyerapan tahap I kurang dari 70 persen dari dana yang telah disalurkan dan penyampaian laporan yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Sedangkan DID tahun 2019 tahap II tidak disalurkan kepada 22 daerah yang tidak memenuhi syarat penyaluran tahap II, sehingga menyebabkan realisasi DID tahun 2019 sebesar 96,94 persen dari APBN 2019 atau sebesar Rp9,7 triliun. DID TA 2020 termasuk dalam kebijakan pemotongan anggaran sebesar 10 persen dari pagu awal sebesar Rp15 triliun menjadi Rp13,5 triliun atau sebesar 1,77 persen dari total alokasi TKDD. Dana Otonomi Khusus dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI), serta Dana Keistimewaan DI Yogyakarta Kinerja realisasi penyaluran Dana Otonomi Khusus dan DTI pada periode 2015-2019 cenderung mencapai 100 persen . N amun perbaikan penyaluran pada periode tersebut tidak diikuti dengan perbaikan pada proses perencanaan Dana Otonomi Khusus dan DTI yang berkeadilan yaitu formulasi pembagian porsi antara Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat belum menggunakan indikator yang terukur. Akuntabilitas pengelolaan Dana Otonomi Khusus dan DTI masih minim sehingga tingkat efektivitas penggunaan Dana Otonomi Khusus dan DTI dalam meningkatkan output dan outcome terutama di Papua dan Papua Barat belum dapat diukur dengan akurat . Secara umum , implementasi kebijakan Dana Otonomi Khusus (Otsus) dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) pada periode 2015ยญ 2019 menunjukkan beberapa permasalahan yang perlu segera ditindaklanjuti antara lain yaitu: (i) belum optimalnya capaian output dan outcome pemanfaatan Dana Otsus dan DTI; dan (ii) permasalahan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana Otsus dan DTI dalam rangka Otsus. Secara spesifik, hasil evaluasi Dana Otsus Papua dan Papua Barat perlu menjadi perhatian jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Pemerintah mengingat bahwa peningkatan alokasi Dana Otsus walaupun dalam beberapa hal menunjukkan adanya perbaikan, namun percepatan perbaikan layanan publik terutama pendidikan dan kesehatan dirasakan belum cukup optimal sebagaimana yang diharapkan. Kinerja realisasi penyaluran Dana Keistimewaan DIY pada periode 2015-2019 mencapai 100 persen, namun capaian kinerja penyaluran tersebut belum diikuti dengan perbaikan pada proses perencanaan Dana Keistimewaan DIY yaitu belum adanya keselarasan antara RPJMD Provinsi DIY dengan program dan kegiatan pemerintah pusat. Selain itu, capaian output dan outcome yang berasal dari Dana Keistimewaan DIY belum dapat terukur seluruhnya. Sementara itu, realisasi penyaluran Dana Keistimewaan DIY pada tahun 2019 digunakan untuk mendanai kegiatan berdasarkan urusan sebagai berikut: (i) urusan kelembagaan pemerintah daerah sebesar Rp15,4 miliar (1,3 persen); (ii) urusan kebudayaan sebesar Rp554, 1 miliar (46,2 persen); (iii) urusan pertanahan sebesar Rp24,2 miliar (2,0 persen); dan (iv) urusan tata ruang sebesar Rp606,3 miliar (50,5 persen) . Implementasi kebijakan Dana Keistimewaan D.I. Yogyakarta telah mengalami penyesuaian seiring dinamika kebijakan yang berjalan pada periode 2015-2019 . Dalam rangka memberikan kepastian penyaluran dan meningkatkan akuntabilitas pelaksanaan Dana Keistimewaan DIY, telah dilakukan perbaikan mekanisme penyaluran yaitu sebelum tahun 2018 tidak ada batasan waktu penyaluran tiap tahap, selanjutnya sejak tahun 2018 ada perbaikan pada penyaluran Dana Keistimewaan DIY yaitu penyaluran tahap I dilakukan paling cepat bulan Februari dan paling lambat bulan Maret. Dana Desa Dana Desa dalam APBN terus meningkat setiap tahunnya dan pada tahun 2020 telah mencapai 9 , 33 persen dari dana Transfer ke Daerah atau sebesar Rp71,2 triliun (APBN 2020). Peningkatan Dana Desa dari tahun 2015 hingga 2020 sebesar 242,3 persen atau total Dana Desa selama 6 tahun adalah Rp319 ,5 triliun. Realisasi penyaluran Dana Desa baik dari RKUN ke RKUD maupun RKUD ke RKD secara rata - rata sebesar 99 persen tiap tahunnya kecuali tahun 2015 hanya berkisar 93,78 persen (RKUN ke RKUD) dan 82 ,7 persen (RKUD ke RKDesa). Pada tahun 2019, realisasi Dana Desa mencapai jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INOONESIA Rp69 ,8 triliun atau 99, 7 persen dari pagu APBN, sedangkan penyaluran dari RKUD ke RKDesa sebesar 91,5 persen. Dalam APBN 2016, alokasi Dana Desa mengalami peningkatan yang sangat signifikan yaitu 126,0 persen dari sebesar Rp20,8 triliun (2015) menjadi Rp47,0 triliun (2016). Dana Desa tahun 2016 berhasil disalurkan ke desa melalui Kabupaten/Kota sebesar Rp46 ,7 triliun (99, 4 persen). Capaian penyaluran Dana Desa yang kurang dari 100 persen terutama disebabkan terdapat 3 wilayah Kabupaten/Kota yang tidak salur Dana Desa tahap II dan terdapat 1 wilayah kota yang tidak salur Dana Desa karena tidak memenuhi persyaratan penyaluran. Jumlah Desa yang memperoleh penyaluran Dana Desa juga meningkat dari 74.093 desa (2015) menjadi 74.954 desa (2020). Dalam pelaksanaan penyaluran Dana Desa masih ditemukan beberapa kendala sehingga dapat mempengaruhi time schedule pelaksanaan program desa . Kendala dalam penyaluran Dana Desa meliputi: (i) keterlambatan Perkada pembagian Dana Desa per Desa dan Peraturan Desa tentang APBDes; (ii) keterlambatan penyampaian laporan realisasi penyerapan dan capaian _output; _ (iii) adanya pergantian aparat desa sehingga menimbulkan kekhawatiran/ketakutan dalam menjalankan program; (iv) kurangnya pembinaan dari Pemerintah Daerah; dan (v) perbedaan datajumlah desa aktual dengan datajumlah desayang dianggarkan. Grafik 63 Perkembangan Dana Desa (Rp Triliun) - - 74,754 74 ,093 โข ... Dana Desa (Rp Triliun) Jumlah Desa 74,954 โข 74,958 โข 74,953 โข 74,954 โข โ 2015 2016 2017 Sumber: Kementerian Keuangan 2018 2019 (unaudited) 2020 (Perpres 54/2020) Pemerintah terus melakukan upaya perbaikan guna meningkatkan efektivitas pengalokasian, penyaluran , hingga pertanggungjawaban Dana Desa. Pada tahun 2019 dan 2020 dilakukan penyempurnaan jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA formula dana desa yang lebih fokus pada pengentasan kemiskinan dan ketimpangan dengan memperhatikan aspek keadilan dan pemerataan, proses penyaluran dan pencairan menjadi 2 tahap bagi daerah yang memiliki kinerja baik, melanjutkan skema Padat Katya Tunai (PKT) untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa, dan peningkatan perekonomian desa melalui optimalisasi BUMDesa, produk unggulan desa dan akses permodalan. Implementasi kebijakan Dana Desa tentunya tidak lepas dari berbagai tantangan dan kendala diantaranya adalah peningkatan alokasi Dana Desa belum diiringi dengan peningkatan kesiapan desa dalam mengelola Dana Desa dan kurangnya pendampingan dari pemerintah daerah sehingga kinerja pelaksanaan Dana Desa belum optimal, keterlambatan penetapan Peraturan Kepala Daerah tentang tata cara perhitungan Dana Desa per desa maupun Peraturan Desa ten tang APBDesa. Selain itu, penggunaan Dana Desa hingga 2019 masih cenderung untuk bidang pembangunan sehingga peningkatan perekonomian desa melalui BUMDesa belum dapat dilakukan secara optimal. Sinergi dan koordinasi antar Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, aparatur desa, dan masyarakat juga tantangan yang perlu ditindaklanjuti terutama dalam hal sinkronisasi regulasi dan sinergi pengembangan desa melalui pola kemitraan dengan dunia usaha. Penanggulangan Pandemi COVID-19 Pada tahun 2020, Indonesia mendapatkan tantangan berat yaitu adanya pandemi COVID-19 yang berawal dari Tiongkok pada akhir 2019. Pandemi tersebut tidak hanya berdampak pada kondisi kesehatan masyarakat namun juga merambat pada perekonomian, sektor keuangan, dan kesejahteraan masyarakat. Eskalasi penyebaran COVID- 19 yang telah mencapai hampir seluruh wilayah di Indonesia dengan DKI Jakarta sebagai epicentrumnya telah menimbulkan dampak yang sangat signifikan bagi pembangunan ekonomi di seluruh daerah. Keterbatasan mobilitas dan kebutuhan pendanaan yang sangat besar untuk penanganan COVID-19 telah mengakibatkan adanya realokasi anggaran yang cukup masif, baik di Pusat maupun Daerah. Kebijakan Pemerintah Pusat untuk melakukan berbagai langkah penghematan melalui pemotongan TKDD merupakan kebijakan realokasi anggaran untuk mendukung program nasional jdih.kemenkeu.go.id Q MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA penanganan pandemi COVID-19 , baik dari s1s1 penanganan kesehatan maupun pemberian stimulus untuk mengurangi dampak sosial ekonomi. Langkah pen ting yang perlu dilakukan dalam rangka penanggulangan pandemi COVID-19 dan upaya pemulihan ekonomi, an tara lain: a . Koordinasi dalam pelaksanaan program, baik dalam konteks sharing the burden pendanaanya, maupun dalam perencanaan dan eksekusinya; b . Penyiapan jaring pengaman sosial yang memadai untuk mendukung masyarakat berpenghasilan rendah yang sangat rentan dalam menghadapi krisis;
Mendorong efisiensi belanja-belanja yang tidak produktif, untuk selanjutnya dialihkan kepada belanja yang langsung bersentuhan dengan layanan publik ;
Membentuk dana cadangan yang mencukupi, yang dikelola dengan baik dan profesional, dalam rangka menghadapi berbagai bentuk krisis. Kebijakan TKDD 2021 Berdasarkan evaluasi perkembangan pelaksanaan TKDD dan adanya dampak pandemi COVID-19, maka kebijakan TKDD tahun 2021 diarahkan untuk pemulihan ekonomi dan pe ningkatan kualitas pelaksanaan guna mendukung peningkatan kinerjanya. Untuk itu, kebijakan TKDD tahun 2021, antara lain akan diarahkan untuk:
Pemulihan ekonomi pasca pandemi COVID-19 a . Meneruskan program pemanfaatan DTU untuk pembangunan infrastruktur dan penyediaan layanan publik yang menyokong pembangunan ekonom i sesua1 karakteristik perekonomian lokal;
Mendukung sektor produksi yang mempunyai karakteristik penciptaan lapangan kerja , seperti sektor pariwisata, melalui pembangunan sarana prasarana fasilitas pendukung pariwisata secara terintegrasi, termasuk dukungan program pemasarannya;
Mendukung sektor produksi yang menjadi basis konsumsi masyarakat, seperti industri makanan dan ekonomi kreatif oleh UMKM melalui skema insentif maupun dukungan pengembangan kegiatan pendidikan nonformal/kursus ketrampilan dalam rangka penyiapan wirausaha baru; jdih.kemenkeu.go.id Q MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA d. Mendukung penguatan integrasi program Jaring Pengaman Sosial berdasarkan sistem pendataan yang terintegrasi;
Memberikan dukungan kepada daerah untuk menarik investasi, baik dari dalam negeri maupun luar negeri, antara lain melalui insentif yang berbasis kinerja investasi dan dukungan operasional sistem layanan investasi daerah;
Mendukung program ketahanan pangan melalui pembangunan sarana prasarana pertanian, seperti jalan pertanian dan pengairan tersier guna meningkatkan produksi hasil pertanian utamanya pada daerah - daerah yang menjadi lumbung pangan nasional, baik melalui transfer ke daerah maupun pemanfaatan Dana Desa;
Mendukung pembangunan dan/atau perbaikan jalan/jembatan/dermaga, termasuk penyediaan moda transportasinya, pada jalur penghubung utama arus distribusi logistik dan kawasan tertentu yang menjadi basis aktivitas ekonomi;
Mendukung penciptaan pekerjaan melalui program padat karya tunai desa yang dapat diarahkan pada sektor pariwisata dan industri kreatif, serta melakukan penguatan monitoring pemanfaatan Dana Desa.
Penajaman pemanfaatan mandatory spending oleh pemerintah daerah untuk pembangunan human capital melalui pendidikan, kesehatan , dan perlindungan sosial serta upaya pemulihan ekonomi. a . Enforcement kepada pemerintah daerah untuk pemenuhan belanja mandatory pendidikan sebesar 20 persen dari total belanja APBD, kesehatan sebesar 10 persen dari total belanja APBD di luar gaji , serta pemanfaatan belanja mandatory oleh daerah untuk penguatan akses dan layanan, termasuk kualitas SDM;
Mendukung program merdeka belajar, baik dari sisi penyedian sarpras pendidikan maupun operasionalisasi sekolah dan pemberian remunerasi guru yang berbasis kinerja melalui DAK Fisik maupun Non Fisik ;
Peningkatan kemampuan pelayanan RS dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama untuk mendukung pencegahan dan penangan krisis kesehatan melalui penambahan fasilitas layanan, alat kesehatan, dan dukungan operasionalisasi layanan kesehatan, yang dapat dilakukan jdih.kemenkeu.go.id Q MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA melalui pemanfaatan DBH Cukai Hasil Tembakau, Dana Otsus, DAK Fisik maupun Non Fisik;
Meningkatkan upaya perlindungan sosial masyarakat khususnya kepada perempuan dan anak-anak antara lain melalui dukungan DAK Non Fisik.
Perbaikan desain kebijakan TKDD:
Mengarahkan kebijakan penyaluran DTU yang bersifat blockgrant berbasis kinerja tertentu untuk meningkatkan kualitas layanan dasar publik, termasuk peningkatan indikator kualitas pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan lingkungan di daerah;
Mengarahkan kebijakan DTU untuk meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan anggaran pemerintah daerah;
Penetapan pagu DAU Nasional dalam APBN 2021 tidak final dan dimungkinkan secara dinamis untuk mengikuti perubahan Pendapatan Dalam Negeri dengan alokasi minimal 26 persen dari PDN Neto;
Percepatan penyaluran DBH dan penyelesaian Kurang Bayar DBH dalam rangka meningkatkan kinerja kas daerah ( cash flow) untuk mencegah terjadinya penumpukan dana daerah pada akhir tahun dengan tetap mempertimbangkan kondisi keuangan negara. Sementara itu, penyaluran DBH akan dilakukan dengan mempertimbangkan kinerja Pemda dalam mendukung optimalisasi penerimaan negara, pemeliharaan lingkungan, serta penanggulangan dampak COVID-19;
Redesign penyaluran DAU yang berbasis kinerja (performance based transfer) dalam rangka memperbaiki kualitas perencanaan dan penganggaran, serta capaian output dan outcome dari penggunaan DAU di daerah, yakni dengan menerapkan mekanisme penyaluran asimetris berdasar tingkat kebutuhan belanja daerah;
Peningkatan sinergi perencanaan DAK Fisik, terutama sinergi dengan anggaran belanja KL sehingga dapat saling terkoneksi dalam menyelesaikan program tertentu pada area-area prioritas. Khusus untuk DAK Fisik Penugasan akan dilakukan perencanaan dan penganggaran berbasis program yang bersifat multi bidang dan multi K/L Pengampu, seperti untuk program ketahanan pangan atau program penanganan stunting. Di samping itu, pengelolaan jdih.kemenkeu.go.id MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DAK Fisik juga akan berbasis medium term planning , dilakukan simplifikasi bidang-bidang serta memperkuat koordinasi dalam monitoring output dengan belanja K/ L;
Perbaikan pengelolaan DAK Nonfisik diarahkan pada peningkatan pengawalan atas capaian output clan outcome. Hal ini terutama akan dilakukan melalui pengelolaan DAK Nonfisik yang berbasis kinerja, baik dari sisi perencanaan, penganggaran, maupun pelaksanaan clan pelaporannya. Di samping itu, akan terus dilakukan penguatan sinergi antara DAK Non Fisik dengan DAK Fisik maupun Belanja K/L. Khusus untuk pemantauan output dan outcome, akan dilakukan integrasi aplikasi pelaporan antarkementerian yang selanjutnya dapat dijadikan sebagai bahan pengambilan kebijakan perencanaan tahun anggaran beriku tnya;
Penajaman kebijakan DID dalam bentuk penggunaan indikator yang selaras dengan pencapaian prioritas nasional. Beberapa indikator yang mendorong transformasi ekonomi dan peningkatan produktiv i tas perlu tetap dipertahankan dengan memperbaiki validitas clan akurasi data , seperti kemudahan berusaha, peningkatan ekspor, dan peningkatan investasi . Selain itu, perlu dipertimbangkan untuk menambah indikator yang mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, seperti penciptaan lapangan kerja. Penggunaan DID juga diarahkan untuk penguatan layan a n kesehatan, jaminan sosial, dukungan terhadap UMKM dan pemulihan ekonomi serta penciptaan lapangan kerja, sedangkan penyalurannya berdasarkan pencapa i an _output; _ 1. Kebijakan Dana Otonomi Khusus dan DTI diarahkan dalam rangka mendukung perbaikan fundamental jangka menengah yang dilakukan dalam bentuk penajaman penggunaan Dana Otonomi Khusus dan DTI. Tujuannya adalah untuk meningkatkan ku a litas SDM, produktivitas, inovasi, dan daya saing masyarakat Aceh, Papua, clan Papua Barat melalui pembangunan di bidang pendidikan , kesehatan , infrastruktur, pemberdayaan ekonomi dan sosial, clan pengentasan kemiskinan. Pada masa pemulihan atau transisi pasca pandemi COVID-19 dilakukan kebijakan refocusing penggunaan Dana Otonomi Khusus dan DTI jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA untuk penguatan layanan kesehatan , jaminan sosial, serta dukungan UMKM; J. Kebijakan Dana Keistimewaan DIY diarahkan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan Dana Keistimewaan DIY dalam melaksanakan urusan keistimewaan DIY, khususnya membantu pemulihan ekonomi masyarakat; k . Penyempurnaan formula Dana Desa melalui penyesuaian porsi clan metode perhitungan yang mendorong kinerja desa, termasuk dalam rangka meningkatkan produktivitas dan mendorong transformasi ekonomi desa. Perbaikan mekanisme penyaluran Dana Desa dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dan penyaluran dari RKUD ke Rekening Kas Desa (RKD) pada tanggal dan waktu yang bersamaan, serta pemberian insentif penyaluran bagi Desa yang berstatus Mandiri. Penggunaan Dana Desa didorong untuk peningkatan produktivitas dan transformasi ekonomi desa melalui pengembangan potensi desa wisata, desa digital , produk unggulan desa, pengembangan kawasan perdesaan, dan peningkatan peran BUMDes;
Komponen dukungan pendanaan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah juga dilakukan melalui instrumen Hibah dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Kebijakan hibah daerah terutama meningkatkan sinkronisasi perencanaan hibah dengan Dana Transfer Khusus (DTK) dan belanja K/L, dalam mendukung penyediaan layanan dasar umum pada bidang perhubungan, pembangunan sarana air min um , pengelolaan air limbah, irigasi, sanitasi dan jalan daerah . Di samping itu, belajar dari pengalaman penanganan COVID - 19, akan dilakukan juga penguatan peran hibah dalam mendukung penangan kondisi bencana alam dan non-alam serta sebagai instrumen antisipatif atas perubahan kondisi perekonomian .
Mendorong pemanfaatan creative financing dan integrated funding untuk percepatan pembangunan infrastruktur di daerah. Ketersediaan infrastruktur merupakan faktor dominan dalam rangka meningkatkan daya saing investasi daerah. Namun jdih.kemenkeu.go.id MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA demikian, kemampuan APBN / APBD sangat terbatas dalam membiayai pembangunan infrastruktur di daerah. Untuk itu, diharapkan Pemerintah Daerah dapat melakukan terobosan dalam mencari sumber pembiayaan yang di luar APBN / APBD melalui pemanfaatan creative financing, seperti pinjaman daerah, penerbitan Obligasi Daerah, dan/atau KPBU. Selain itu, Pemerintah Daerah dapat melakukan kerja sama pembangunan antardaerah. Dalam rangka memberikan dukungan kepada daerah yang melakukan creative financing tersebut, TKDD dan Hibah Daerah dapat digunakan sebagai instrumen insentif melalui skema pendanaan terintegrasi ( integrated funding). IV.4.3. Pembiayaan Inovatif, Fleksibel dan Sustainable Sejalan dengan ditempuhnya kebijakan ekspansif-konsolidatif pada tahun 2021, maka arah kebijakan pembiayaan akan ditujukan untuk mendorong pengembangan pembiayaan inovatif dalam rangka mengakselerasi pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi global virus COVID-19 di tahun 2020. Kondisi ini menjadi syarat penting dalam mendukung upaya recovery, stabilisasi sosial-ekonomi, sektor keuangan, dan perekonomian secara keseluruhan . Sejalan dengan itu, kebijakan pembiayaan tahun 2021 difokuskan an tar a lain un tuk:
Pengembangan pembiayaan inovatif untuk mendukung countercyclical dalam rangka pemulihan ekonomi ( an tara lain penguatan KPBU, SWF, SAL, BLU, dan stanby _loan); _ 2 . Mendukung restrukturisasi BUMN dan penguatan BLU serta SWF untuk mendukung pemulihan ekonomi dan akselerasi pencapaian target; 3 . Meningkatkan akses pembiayaan bagi KUMKM, UMi dan perumahan yang layak huni dengan harga terjangkau bagi MBR;
Mendorong pendalaman pasar dan efisiensi cost of borrowing, (perluasan basis investor /kanal pembayaran SBN ritel serta mendorong penerbitan obligasi/sukuk daerah);
Efektivitas quasi fiscal untuk mengakselerasi penguatan kualitas daya saing SOM serta peningkatan ekspor;
Pemanfatan SAL untk antisipasi ketidakpastian. Struktur kebijakan pembiayaan dalam APBN terdiri dari dua komponen yaitu pembiayaan utang dan pembiayaan non-utang. jdih.kemenkeu.go.id MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Instrumen kebijakan pembiayaan utang terbagi ke dalam penerbitan SBN dan pengadaan pinjaman baik pinjaman dalam negeri maupun pinjaman luar negeri. Dari sisi besaran, nilai pembiayaan utang dalam APBN memiliki nilai yang lebih tinggi dibandingkan dengan target defisit karena pembiayaan utang selain digunakan untuk membiayai defisit anggaran, juga digunakan untuk membiayai kebijakan non- utang. Sedangkan, struktur kebijakan pembiayaan non-utang terdiri dari 4 (empat) klaster yaitu (i) pembiayaan investasi yang terbag i ke dalam investasi kepada BUMN, investasi kepada lembaga/badan lainnya, investasi kepada Badan Layanan Umum dan investasi kepada organisasi/lembaga keuangan internasional/badan usaha internasional serta penerimaan kembali investasi; (ii) pemberian pinjaman baik kepada BUMN, Pemerintah Daerah, Lembaga atau Badan Lainnya; (iii) kewajiban penjaminan untuk berbagai proyek penugasan dari Pemerintah kepada BUMN; dan (iv) pembiayaan lainnya diantaranya dalam bentuk Saldo Anggaran Lebih (SAL). Selanjutnya, arah kebijakan pembiayaan tahun 2021 secara umum juga terbagi ke dalam kebijakan pembiayaan utang dan kebijakan pembiayaan non-utang. Arah kebijakan pembiayaan utang tahun 2021 diantaranya:
melakukan terobosan dalam emisi SBN agar required yield dan struktur biaya dalam setiap emisi SBN berada dalam tren yang terus menurun mulai tahun 2021 dan seterusnya;
melakukan perluasan basis investor terutama untuk mengakomodasi investor pada SBN ritel;
melakukan pengembangan pada varian dan fitur untuk instrumen SBN ritel;
memberikan dukungan kepada Pemerintah Daerah dalam melakukan emisi obligasi baik berbasis konvensional maupun syariah;
melakukan penguatan penerapan manajemen risiko pada kinerja utang terutama dalam proses pengendalian dan protokol mitigasinya; serta (6) kebijakan lain yang ditetapkan Pemerintah sesuai dinamika perekonomian. Sementara itu, arah kebijakan pembiayaan non-utang diantaranya:
kebijakan pembiayaan yang mendukung kemudahan akses kredit bagi UMKM, UMi dan masyarakat miskin lainnya;
kebijakan pembiayaan untuk penguatan peran BUMN dan BLU;
pembiayaan untuk penyediaan rumah bagi MBR;
pembiayaan kepada organisasi / lem baga keuangan in ternasional / badan usaha internasional;
pemberian pmJaman kepada BUMN / Pemda/ Lembaga/ Badan lainnya yang menerima penugasan program prioritas dan/atau menjalakan misi tertentu;
kewajiban penjaminan sebagai beban Pemerintah akibat pemberian jaminan jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA kepada K/L, Pemda, BUMN dan BUMD; serta (7) pembiayaan lainnya terkait dengan pemanfaatan Saldo Anggaran Lebih (SAL) sebagai bantalan fiskal (fiscal buffer) untuk antisipasi ketidakpastian. Dalam konteks pendekatan makro fiskal pada tahun 2021, Pemerintah merencanakan besaran Pembiayaan Anggaran pada kisaran 2, 10 persen hingga 2,70 persen terhadap PDB yang akan terbagi ke dalam komponen Pembiayaan Utang (neto) dengan besaran 2,50 persen hingga 3 , 30 persen terhadap PDB dan Pembiayaan lnvestasi berkisar 0, 1 persen hingga 0,4 persen. Melalui perhitungan makro fiskal ini diharapkan dapat memberikan dukungan optimal terhadap pencapaian berbagai sasaran dalam pembangunan nasional dan memberikan momentum agar pertumbuhan ekonomi tetap bisa tumbuh tinggi.
Penguatan Pembiayaan Utang Sejalan dengan kebijakan ekspansi fiskal dan anggaran defisit yang diterapkan Pemerintah untuk memacu pertumbuhan ekonomi, Pemerintah membutuhkan sumber pembia y aan baik dari sumber pinjaman maupun penerbitan SBN melalui prinsip konvensional maupun berbasis syariah . Dalam menjalankan kebijakan pembiayaan utang ini, beberapa prinsip dasar yang dijalankan Pemerintah diantaranya prinsip kehati-hatian (prudent), dana hasil emisi akan dimanfaatkan untuk kegiatan produktif (productive), efisien dalam cost of funds ( efficiency) dan perlu juga mempertimbangkan keseimbangan makro (macro equilibrium). Selain itu, dalam melakukan pembiayaan utang yang komponennya terdiri dari pinjaman dan SBN , Pemerintah semaksimal mungkin tetap melakukan pengendalian risiko agar risiko utang dalam batasan aman dan tidak mengganggu sustainabilitas (going concerns) dari APBN. Salah satu upaya pengendalian yang dijalankan Pemerintah adalah dengan tetap memperhatikan rasio utang terhadap PDB agar tetap manageable dan memenuhi aspek compliance yaitu tidak melampaui batas maksimal yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara sebesar 60 persen terhadap PDB serta tetap mempunyai daya saing jika dibandingkan negara-negara yang setara (peers countries). Selain itu, upaya pengendalian risiko atas utang juga akan dilakukan Pemerintah dengan menerapkan disiplin secara ketat pada penerbitan SBN yang akan diupayakan berada dalam jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 187 ยญ tren required yield yang terus menurun sejak tahun 2021 dan pada tahun-tahun selanjutnya. Dalam kont e ks good governance , Pemerintah juga akan m e lakukan penguatan dalam standar penerapan manaj emen risiko utang terutama dalam proses asesmen dan protokol mitigasi ketika d ev iasi dalam indikator kinerja utang mengalami pelebaran. Grafik 64 Perkembangan Pembiayaan Utang dan Non Utang 2015 - 2020 1,200.0 852.9 Non Utang โ Utang 1,000 .0 800.0 600.0 400.0 200.0 -200.0 2015 2016 2017 2018 2019 2020 Un aud i ted APBN (Perpres 54/ 2020) Sumber: Kementerian Keuangan Seiring masih tingginya volatilitas dan risiko ketidakpastian global , rasio utang terhadap PDB dalam beberapa tahun terakhir memang relatif me ngalami peningkatan y aitu dari dari level 24 , 68 persen pada tahun 2014 dan meningkat menjadi 30,18 persen di tahun tahun 2019 . Sementara itu, sejalan dengan penambahan defisit di tahun 2020 yang diperkirakan mencapai sekitar 5 , 07 persen terhadap PDB , maka rasio utang diperkirakan akan meningkat menjadi 36,38 perse n terhadap PDB . Meskipun rasio utang terhadap PDB di tahun 2021 diperkirakan sedikit meningkat (berkisar 36 , 67-37,97 pe rsen PDB), namun Pemerintah tetap akan mencari sumber-sumber y ang murah dengan risiko terkendali. Pada tahun 2021, Pem e rintah berencana akan melakukan penguatan pada kebijak an pe mbiayaan utang yang diarahkan pada upaya pengendalian risiko fiskal serta pe ningkatan efisiensi dan produktivitas dalam emisi SBN melalui beberapa kebijak a n strategis diantaran ya (a) required yield dan struktur biaya dalam setiap emisi SBN akan diupayakan terus menurun sehingga mendukung efisiensi dalam penciptaan cost of funds yang ditanggung APBN; jdih.kemenkeu.go.id MENTER IKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA (b) dilakukan perluasan basis investor domestik agar semakin luas segmentasi di masyarakat yang mampu berinvetasi dalam SBN; (c) dilakukan diversifikasi pada varian dan instrumen SBN terutama pada penerbitan SBN ritel agar bisa diterima oleh klaster investor domestik dengan pendapatan lebih kecil ; dan (d) penguatan infrastruktur yang mendukung pasar SBN termasuk perluasan jalur distribusi/kanal untuk pembayaran SBN ritel. Grafik 65 Pembiayaan Utang dan Pertumbuhannya - Pembiayaan Utang (Triliun Rp) Pertumbuhan (%) I 2015 201 6 2017 201 8 2019 2020 Unaud ite d ( Perpr es 54/ 2020) Sumber: Kementerian Keuangan Upaya penguatan pembiayaan utang sekaligus pengendalian risiko fiskal juga akan ditempuh Pemerintah melalui pendalaman pasar keuangan domestik. Tujuannya agar tercipta perluasan kluster dalam masyarakat dan semakin banyak kelompok masyarakat yang memiliki ketertarikan dan mampu berinvestasi pada instrumen SBN. Ini artinya, ketika semakin besar segmentasi masyarakat yang menjadi pemegang SBN, maka akan tercipta sentimen positifkarena eksposur risiko SBN yang mesti ditanggung APBN semakin rendah baik dari sisi risiko politik, risiko likuiditas, risiko nilai tukar maupun risiko makro ekonomi lainnya. Dalam rangka penguatan pendalaman pasar keuangan domestik ini, beberapa terobosan dan dukungan fiskal yang akan ditempuh Pemerintah di tahun 2021 diantaranya (1) melakukan pengembangan variansi dalam instrumen pembiayaan di pasar keuangan, (2) memberikan dukungan atas penerbitan instrumen derivatif dan pasar repo, serta (3) memberikan fasilitas dalam penerbitan obligasi oleh pemerintah daerah baik penerbitan secara konvensional maupun syariah. jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 2. Penguatan Pembiayaan Non Utang Secara substansi pembiayaan non utang selain sebagai intrumen untuk menutup defisit APBN, juga dap a t merupakan pembiayaan investasi dalam rangka penguatan peran quasi fiskal untuk mengakselerasi pembangunan infrastruktur, dan peningkatan akses pembiayaan bagi UMKM, UMi, serta MBR . Sejalan dengan filosofi ini, ini menjadi tantangan besar bagi Pemerintah untuk senantiasa bisa meningkatkan value creation dari pembiayaan non-utang yakni agar dampak dan spillover effects yang dihasilkan dari alokasi pembiayaan non-utang diharapkan lebih besar dari cost of funds untuk pembiayaan penerbitan SBN yang merupakan sumber pembiayaan utama dalam APBN. Peningkatan value creation dalam pembiayaan non- utang di APBN diperlukan selain untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas APBN, juga sejalan dengan tren pembiayaan non-utang yang terus meningkat dalam lima tahun terakhir. Secara statistik, pembiayaan non-utang dalam periode 2015-2020 tumbuh rata - rata 175,35 persen (yoy) dimana pertumbuhan tertinggi terjadi pada tahun 2015 yang ditetapkan tumbuh sangat tinggi yakni 745 , 20 persen jika dibandingkan tahun sebelumnya. Hal ini sejalan dengan peningkatan signifikan dalam pembiayaan investasi yang dialokasikan untuk Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada sekitar 42 BUMN di tahun 2015 untuk mendukung program prioritas nasional terutama penugasan BUMN dalam program infrastruktur. Dalam konteks pembiayaan investasi yang merupakan komponen terbesar dalam pembiayaan non-utang, dalam beberapa tahun terakhir telah terjadi perubahan mendasar dalam struktur pembiayaan investasi yakni terjadi pembiayaan investasi dari sebelumnya yang terbesar adalah dalam bentuk PMN kepada BUMN, bergeser menjadi investasi kepada BLU. Sejalan dengan kebijakan ini, diperlukan penguatan pada kinerja BLU agar mampu menciptakan value creation yang semakin tinggi untuk masyarakat, APBN, bangsa , dan negara. Selain itu , BLU sebagai quasi sovereign juga perlu melakukan penguatan praktik good governance dan penerapan manajemen risiko yang berstandar in ternasional . Dari sisi makro fiskal, Pemerintah berencana mengalokasikan pembiayaan investasi tahun 2021 pada kisaran 0, 1 persen hingga jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 0,4 persen PDB . Perhitungan ini selain didasarkan pada kapasitas fiskal yang tersedia juga tetap berupaya agar pembiayaan investasi untuk penguatan peran quasi fiskal antara lain: BUMN, BLU, SWF dapat berjalan efektif untuk mengakselerasi pencapaian target pembangunan. Kebijakan penguatan pembiayaan investasi akan dilakukan dalam keseluruhan proses mana_Jemen mulai dari proses perencanaan, tahapan pelaksanaan, pengawasan hingga evaluasi dan monitoring. Dalam proses perencanaan misalnya, penguatan akan dilakukan melalui penguatan regulasi sebagai payung hukum yang mengatur asesmen dalam penyaluran pembiayaan investasi. Salah satu aspek yang membutuhkan penguatan adalah dalam kegiatan asesmen dimana perlu dilakukan perhitungan value for money dengan model tertentu dari entitas penerima PMN dan/atau Pemerintah. Selain itu , penguatan juga akan dilakukan dalam bentuk penerapan good governance yang lebih baik dan praktik manajemen risiko dalam penyaluran PMN baik kepada BUMN maupun BLU. Secara umum arah kebijakan pembiayaan non utang pada tahun 2021, antara lain (a) mendukung restrukturisasi BUMN dan penguatan BLU serta SWF untuk mendukung pemulihan ekonomi; (b) Pemberian PMN kepada BUMN dilakukan secara selektif untuk mendukung pemulihan dan akselerasi pencapaian target pembangunan; (c) peningkatan akses pembiayaan bagi UMKM, UMi dan pembiayaan perumahan bagi MBR untuk memperoleh rumah layak huni dengan harga terjangkau; (d) pembiayaan Investasi kepada BUMN, investasi kepada lembaga/badan lainnya, investasi kepada Badan Layanan Umum dan investasi kepada organisasi/lembaga keuangan internasional/badan usaha internasional; (e) pemberian pmJaman baik kepada BUMN, Pemerintah Daerah, Lembaga atau Badan Lainnya; (f) kewajiban Penjaminan untuk berbagai proyek penugasan dari Pemerintah; dan (g) pemanfaatan SAL untuk antisipasi ketidakpastian dan mendukung kebijakan countercyclical dalam rangka menjaga stabilitas perekonomian . Pembiayaan Investasi Dari sisi program, karakteristik pembiayaan investasi tahun 2021 akan diarahkan untuk mendukung berbagai program prioritas Pemerintah dalam rangka restrukturisasi BUMN, BLU, SWF dalam jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA pemulihan ekonomi dan mendukung pencapaian sasaran nasional diantaranya:
melakukan pembiayaan yang mendukung kemudahan akses kredit bagi UMKM, UMi dan masyarakat miskin lainnya;
melakukan penguatan peran BUMN, BLU, SWF dan SMF dalam setiap penugasan khususnya program infrastruktur;
melakukan pembiayaan yang mendukung penyediaan rumah bagi MBR;
pembiayaan untuk pengembangan instrumen berbasis teknologi finansial;
melakukan pembiayaan untuk mendukung keberlanjutan penguatan Neraca Transaksi Berjalan (NTB); dan
melakukan pembiayaan untuk berbagai penugasan lainnya yang ditetapkan Pemerintah. Selain itu, pembiayaan investasi pada tahun 2021 juga akan disalurkan untuk pembiayaan kepada Lembaga Keuangan Internasional yang esensinya adalah untuk memenuhi kewajiban Indonesia sebagai anggota serta mempertahankan proporsi kepemilikan saham (shares) dan hak suara (voting rights). Hal ini dilakukan dalam rangka untuk menjaga kepentingan Indonesia dan penguatan peran Indonesia pada forum internasional. Pembiayaan investasi tahun 2021 kepada organisasi/lembaga keuangan internasional/badan usaha internasional di antaranya untuk Islamic Development Bank (IDB), The Islamic Corporation for the Development of the Private Sectors (ICD), International Fund for Agricultural Development (IFAD), International Development Association (IDA) dan Asian Infrastructure Investment Bank (AIIB) . Pembiayaan investasi juga akan diberikan kepada lembaga atau badan lainnya sebagai quasi sovereign yang menerima penugasan langsung dari Pemerintah. Dukungan PMN dari Pemerintah kepada lembaga/badan lainnya biasanya terkait dengan penugasan dalam rangka pembiayaan, penjaminan dan asuransi berorientasi ekspor untuk mendukung program ekspor nasional. Selain itu, investasi kepada lembaga/badan lainnya juga pernah diberikan Pemerintah dalam rangka penugasan yang terkait dengan pengelolaan dana perumahan dan dana jaminan sosial. Pemberian Pinjaman Dalam konteks pemberian pmJaman dari APBN di tahun 2021, beberapa kebijakan Pemerintah di antaranya pinjaman terutama akan diberikan kepada BUMN/Pemda/Lembaga/Badan lainnya yang menerima penugasan program prioritas atau menjalakan misi tertentu. Sejalan dengan praktik tata kelola yang baik dalam jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA pemberian pinjaman, Pemerintah akan melakukan penguatan pada proses asesmen kepada BUMN/Pemda/Lembaga/Badan lainnya yang akan menerima pinjaman seperti aspek value for money pemberian pmJaman, tingkat kesehatan dan kemampuan membayar kembali debitur, kemampuan leveraging debitur serta persiapan teknis proyek. Kewajiban Pinjaman Dalam rangka percepatan pembangunan infrastruktur, Pemerintah menyediakan skema penjaminan atas pinjaman yang diterima BUMN dari lembaga keuangan internasional dalam rangka pembiayaan proyek infrastruktur. Kewajiban penjaminan pada dasarnya merupakan kewajiban yang menjadi beban Pemerintah akibat pemberian jaminan kepada K/L, Pemda, BUMN dan BUMD dalam hal K/L, Pemda, BUMN dan BUMD tidak dapat memenuhi kewajibannya kepada kreditur dan/atau badan usaha sesuai perjanjian pinjaman atau perjanjian kerja sama. Pada tahun 2021, arah kebijakan Pemerintah terkait kewajiban penjaminan akan digunakan untuk beberapa program penjaminan diantaranya:
percepatan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Batubara;
proyek KPBU y ang dilakukan melalui Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur;
percepatan penyediaan air minum;
percepatan pembangunan Jalan Toi Trans Sumatra;
pembangunan infrastruktur melalui direct lending dari lembaga keuangan internasional kepada BUMN;
penyelenggaraan Light Rail Transit (LRT) Jabodebek;
percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan dan (8) berbagai program penjaminan lainnya yang ditetapkan Pemerintah. Pembiayaan Lainnya Sejalan dengan masih tingginya ketidakpastian dan volatilitas global, Pemerintah mendorong agar Saldo Anggaran Lebih (SAL) dapat berfungsi sebagai bantalan fiskal (fiscal buffer, pada tahun 2021 untuk mengantisipasi berbagai ketidakpastian terutama dari sisi global. IV.5.Kebijakan Makro Fiskal 2021 dan Jangka Menengah 2020-2024 Dalam perumusan kebijakan makro fiskal, perlu merujuk pada Visi Indonesia Maju 2045 dan history pengelolaan fiskal pada tahun-tahun sebelumnya . Esensinya Visi Indonesia Maju 2045 merupakan tujuan yang (J jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Sementara itu, dinamika pengelolaan fiskal dalam tahun-tahun sebelumnya akan menjadi referensi yang menjadi dasar dalam penyusunan strategi kebijakan sehingga pengelolaan fiskal ke depan diharapkan mampu merespon dinamika perekonomian, serta mendukung pembangunan nasional secara ef ektif. Grafik 66 Perkembangan Indikator Makro Fiskal tahun 1998-2019 Penerimaan Perpajakan (% PDB) Defisit (% PDB) 25.00 20.00 0. 3) ( 0.50 ) 15.00 9_, ____ _ 12.00 (1. 00 ) 10.00 (1.5 0 ) ~ (1.8 2) 9.7 5.00 (2. 00 ) (1.0 1) ~ (2.50) (2.18) ( 2.4 9) (2.22) Keseimbangan Primer (% PDB) Rasio Utang (% PDB) 100.0 00.0 80 .0 3.0 70.0 80.0 2.0 50.0 10 40 .0 30.0 ~ ---ยญ 30.2 0.0 ~ J-ยญ -~--ยญ L.--...,.,_ __ ~ -0.1 ...i_:
; : : ; : ,., I / 20.0 10.0 22.9 29.8 -1.0 -2,0 Sumber: Kementerian Keuangan , Tahun1998 - 2018 {LKPP), 2019 (unaudited) Perkembangan makro fiskal sejak tahun 1998 hingga 2019, menunjukan bahwa pene rimaan perpajakan mengalami fluktuasi selaras dengan dinamika makroekonomi. Penerimaan perpajakan mengalami penurunan y ang signifikan pada tahun 2000, sebelum meningkat secara konsisten sampai dengan tahun 2008. Namun, sejak berakhirnya era commodity boom, rasio penerimaan pajak terhadap PDB cenderung menurun . Hal ini utamanya dipengaruhi porsi penerimaan perpajakan yang berbasis SDA cukup besar. Tren pelemahan ini sejalan dengan dengan pelemahan harga komoditas dunia, terutama migas dan batubara. Khusus untuk tahun 2009 , penurunan yang cukup tajam pada rasio penerimaan perpajakan . Selain itu penurunan penerimaan perpajakan juga dipengaruhi adanya stimulus fiskal dalam merespon resesi ekonomi tahun 2008. Stimulus fiskal tersebut berupa pengurangan pajak (tax cut) yang berbentuk pemberlakuan tarif tunggal dan penurunan tarif PPh Badan, perubahan struktur tarif (tax bracket) PPh Orang Pribadi dan penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA penurunan tarif PPh Badan, perubahan struktur tarif (tax bracket) PPh Orang Pribadi dan penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Selain dikarenakan fluktuasi harga komoditas dan perubahan kebijakan , perubahan struktur perekonomian Juga mempengaruhi pencapaian penerimaaan perpajakan . Perubahan struktur ekonomi tersebut yang ditandai dengan tren melambatnya sektor manufaktur dan meningkatnya sektor jasa dalam dua dekade terakhir. Pelemahan sektor manufaktur berdampak negatif terhadap pencapaian penerimaan perpajakan, sementara itu penguatan sektor jasa ternyata kurang memberi kontribusi pada peningkatan penerimaan perpajakan, hal ini utamanya karena pelaku usaha pada sektor jasa didominasi sektor informal yang cenderung non-taxable. Pada sisi lain, dalam rangka mendorong daya saing, Pemerintah senantiasa memberikan insentif fiskal untuk kegiatan ekonomi strategis melalui belanja perpajakan (tax expenditures), yang juga berkontribusi pada pelemahan kinerja perpajakan selama beberapa tahun terakhir. Sebagai gambaran, estimasi belanja perpajakan tahun 2018 adalah sebesar Rp221,1 triliun (1,49 persen dari PDB tahun 2018), meningkatjika dibandingkan tahun 2017 yang sebesar Rp196,8 triliun (1,45 persen dari PDB tahun 2017) . Namun demikian, untuk menjaga defisit APBN dan rasio utang dalam batas aman ditengah capaian penerimaan perpajakan yang fluktuatif selama periode 1998-2019, maka besaran rasio belanja terhadap PDB semakin menurun. Hal ini berpotensi mengurangi kemampuan fiskal dalam melakukan countercyclical. Dalam rangka merespon kondisi tersebut Pemerintah terus berupaya secara konsisten untuk memperkuat penguatan pengelolaan fiskal antara lain dengan melakukan optimalisasi pendapatan negara melalui penguatan sistem perpajakan, penggalian potensi, peningkatan kepatuhan serta optimalisasi PNBP melalui inovasi layanan dan pengelolaan asset. Pada sisi belanja, Pemerintah juga melakukan upaya penguatan kualitas belanja dengan mendorong spending better yang esensinya mendorong agar belanja menjadi lebih efisien namun produktif, fokus pada program prioritas dan mengedepankan value for money, sehingga efektif untuk menstimulasi perekonomian dan peningkatan derajat kesejah teraan . Sebagai gambaran, perkembangan defisit berpengaruh pada perkembangan keseimbangan primer yang pada per i ode 1998-2018 menunjukkan tren yang menurun. Keseimbangan primer mulai negatif sejak tahun 2012 , namun dalam beberapa tahun terakhir diarahkan menuju positif. Pada tahun 2019, akibat tekanan ekonomi global membuat negatif jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA sedikit meningkat. Kenaikan rasio utang terse but sejalan dengan defisit fiskal yang cenderung melebar, utamanya untuk mendukung akselerasi pembangunan infrastruktur. Meskipun demikian, rasio utang masih dijaga pada kisaran 30 persen PDB, yang menunjukkan komitmen Pemerintah dalam mengelola utang dengan prinsip kehati-hatian (prudent). Selain perkembangan beberapa indikator APBN tersebut, risiko pelaksanaan APBN 2020 juga perlu menjadi perhatian karena APBN 2020 akan menjadi baseline kebijakan fiskal pada tahun 2021. Global pandemi COVID-19 bukan hanya mengancam keselamatan jiwa manusia, tetapi juga mengancam perekonomian dan stabilitas sistem keuangan. Dampak terhadap perekonomian antara lain berupa ketidakpastian yang berakibat pada penurunan ekspektasi pasar, penurunan permintaan global penurunan mobilitas barang dan orang sehingga berpengaruh pada perlambatan kinerja perdagangan dan pelemahan kinerja ekspor impor. Kombinasi tersebut pada akhirnya akan mempengaruhi produktivitas dan penurunan aktivitas ekonomi yang akan mengganggu kinerja sektor riil dan sektor keuangan. Gambar 14 Dampak Pandemi COVID-19 ~ .. Penurunan Kesoh โ tan Produktlvitas @ Ekspoktasl turun . fl โข IG:
a& & Pna, \ '40.II. s AKTIVITAS T SEKTOR T SEKTOR EKONOMI Rill KEUANGAN t t Oomnnd Global & X~ โข lntervensi Pemerintah mendukung Sektor riil & Kcuangan Pandemi harga komoditas r ~ melalui Kebljakan Keuangan Negara dalam IEUflOfยท ~) COVID-19 โข X PERPU 1/2020 STIMULUS FISKAL: Mobillt: is Orang/barang & "Akselerasl Penanganan COVID-19 dan harga komodltas (Tmr~1' . ... <Mt.1) Pemullhan Ekonom i" ii@& illlยงI iil; ii: I !8! โ Sumber: Kementerian Keuangan, 2020 Sejalan dengan upaya mitigasi dampak dan percepatan penanganan COVID-19 maka fleksibilitas pengelolaan fiskal perlu dilakukan antara lain:
pelebaran defisit dapat melebihi 3 persen PDB, agar ditengah ketidakpastian, masih tetap mampu menstimulasi perekonomian dan penanganan COVID-19 secara efekt if;
pergeseran anggaran antar unit organisasi, fungsi dan program;
pemotongan/penundaan dan refocusing untuk percepatan penanganan COVID-19;
dapat memanfaatkan SAL, dana abadi dan akumulasi dana abadi pendidikan, dana yang dikelola BLU, dana jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA yang dikuasai negara , serta dapat Juga memanfaatkan pengurangan pembiayaan investasi kepada BUMN. Sebagai konsekuensi dari dampak pandemi COVID- 19 yang luar biasa tersebut serta memperhatikan berbagai langkah-langkah mitigasi dan upa ya percepatan penanganan COVID-19 , maka postur APBN 2020 mengalami perubahan yang sangat besar. Gambar 15 Perubahan Postur APBN 2020 ,- ----- -ยท---------- -- ----- -- -- -ยทยทยทยท ยทยท----- -- ------ -- -- ----------------- -- -- --------ยญ : โข Fokus untuk keseh ata n, soc/a/ safety net dan duku n ga n : โข Perlambatan aktivitas ekonomi, : ! d un ia usa ha da n UMK M; i penurunan harga mi n yak dan i i komoditas j 0 0 ! โข Penghematan belanja non prioritas (Rp190 T, refocusing : dan realokasi: Rp54,6 T) untuk mendukung penanganan ! โข ln sant lf pa rp aj aka n u nt uk duni a j i COVID -1 9: Kesehatan Rp75T , SSN Rp 11 0T, Dukungan : lndus tri & UMKM : Rp70, 1T sehingga tambahan bel anja I_ --- ~; ; a~~; ; .; 1~; ; ; '.!'.~~!2~f; ~-~ - ~ -- - : ! _____ Rp255,1_ T _________________________________________________________________ _ Outlook APBN Pr oyek el Belanja Naik ยท-~; , b ~~;
. ~ .. 7 I Proyekll Defll lt Melebar (545,8 T) ! โข Penggunaan SAL Rp70T ! ! โข Pembiayaan dukungan pemuiihan ekonomi ! ! nasional Rp 1 SOT ! : โข Tambahan penerbitan SBN tujuan tertentu : t __ ___ untuk menutup _ financing gap ยท----ยท ยท- ยทยทยทยทยทยทยทยทยทยท ยทยท 1 Ot.ll look Sumber: Kementerian Keuangan , 2020 IV.5.1. Postur Makro Fiskal Tahun 2021 Sejalan dengan berbagai reformasi yang akan dilaksanakan baik di s1s1 sektoral maupun di sisi fiskal, maka arah kebijakan fiskal tahun 2021 adalah ekspansif yang konsolidatif secara bertahap dalam jangka menengah. Arah kebijakan fiskal tersebut diharapkan dapat mengakselerasi proses pemulihan sosial ekonomi dan sekaligus memperkuat fondasi untuk mendukung transformasi ekonomi menuju Indonesia Maju 2045. Fokus kebijakan fiskal tahun 2021 adalah untuk pemulihan sosial ekonomi dan mempersiapkan fondasi untuk keluar dari Middle Income Trap (MIT), oleh karena itu langkah strategis y ang akan dilakukan Pemerintah adalah: (i) Optimalisasi pendapatan y ang inovatif dan mendukung dunia usaha untuk pemulihan ekonomi โข Insentif fiskal mendukung pemulihan dunia usaha; โข Reformasi perpajakan untuk merespon ekonomi digital ; jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA โข Reformasi pe r pa j akan untuk merespon ekonomi digital; โ In sentif fiskal mendukung pemulihan daya saing investasi dan ekspor; โข Reformasi PNBP antara lain dengan pen i ngkatan pengelolaan SDA ; โข Inovasi dalam pengelolaan aset dan kualitas pelayanan publik. (ii) Belanja negara yang fokus dan efektif (spending better) โข Fokus belanja negara terhadap program prioritas (kesehatan program perlindungan sosial, pendidikan, dukungan dunia usaha dan UMKM); โ Mendorong efisiensi dengan penajaman belanja barang, mengefektifkan bansos dan trasnformasi subsidi ke bansos; โข Mendorong K/L proaktif mengembangkan skema KPBU secara lebih masif; โข Mendorong pelaksanaan anggaran berbasis hasil ( result _based); _ โ Penguatan qua l ity control pe l aksanaan TKDD . (iii) Pembiayaan ya n g inovatif, fleksibel dan sus t ainable โข Pembiayaan kreat if dan inovatif da n fleks i bi l itas dalam menduk u ng countercyclical, menjaga momentum pertumb u han ekonomi dan pencapaian target pembangunan; โข Rektrukturisasi BUMN, BLU dan SMV untuk mendukung pem u lihan ekonomi; โ Meningkatkan akses pembiayaan bagi KUMKM, UMI dan MBR; โข Penguatan efektivitas peran quasi fiscal sebagai agent development (BUMN dan BLU). Postur makro fiskal 2021 adalah sebagai ber i kut: Gambar 16 Postur Makro Fiskal Tahun 2021 Pendapatan Negara Belanja Negara Penerlmaan 9, 90 - 11, 00 13 , 11 -15 , 17 Perpajakan 10 , 46 15 , 53 8,25- 8,63 Primary Balance (1 , 24) - (2 , 07) (3 . 08) 8 . 69 Deflslt PNBP (3 , 21)-(4 ,1 7) (5 , 07) Pembiayaan Dana Desa Hlbah +ยซยซยท โบ IL 3, 21-4 , 17 4 , 30-4 , 85 ,.,.,.., . โข ' '' 4 , 53 Keterangan: APBN 2020 (Perpres No.54/2020) 36 , 67 - 37 , 97 ยฑ 36,4 jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA IV.5.2. Arab dan Strategi Kebijakan Makro Fiskal Jangka Menengah 2020ยญ 2024 Mencermati kinerja perekonomian dalam lima tahun terakh ir dan perubahan mendasar di tahun 2020 sebagai dampak pandemi COVID-19 serta prospek perekonomian ke depan diperkirakan stabilitas perekonomian domestik masih akan menghadapi tantangan yang cukup berat yang ditandai dengan pertumbuhan ekonomi diproyeksikan pada tahun 2020 akan mengalami tekanan yang luar biasa. Namun apabila berbagai upaya countercyclical yang ditempuh dapat berjalan efektif maka dalam jangka menengah, kinerja perekonomian akan kembali pulih menuju normal secara bertahap hingga mencapai rata-rata 6 persen dalam periode 2020ยญ 2024, laju inflasi walaupun menghadapi tekanan yang cukup kuat di tahun 2020 namun masih relatif terjaga pada level yang rendah berkisar 2,0-4,0 persen, sedangkan nilai tukar rupiah bergerak dinamis pada kisaran Rp14.900 hingga RplS . 500 per USO . Apabila upaya perbaikan kinerja perekonomian Indonesia dapat berjalan efektif maka diharapkan perekonomian akan segera pulih, dan sektor riil kembali bergerak, mendorong investasi serta menciptakan kesepatan kerja. Sementara itu harga minyak mentah Indonesia (Indonesia Crude Oil Price/ ICPJ masih relatif rendah seiring dengan masih lemahnya permintaan global. jdih.kemenkeu.go.id Q MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Tabel 11 Proyeksi lndikator Makro Ekonomi Jangka Menengah 2020-2024 lndlkator 2020 2021 2022 2023 2024 APBN Outlook a. Pertumbuh an ek ono ml ( '1. ,y oy) 5,3 (0,4)-2,3 4,5- 5,5 5,4 ยญ 6,0 5,5ยญ 5,5 -6,5 6,3 b. l nf lasi ( '1., vov) 3, 1 2,0- 4,0 2.0- 4,0 2.0- 4,0 1.5 ยญ 1,5 ยญ 3,5 3,5 c. Tingkat bu nga SPN 3 bu lan ( '1, ) 5,4 4,5 Tlngkat su ku bunga SBN 1 0Y ( '1, ) 6,67 5,98 5,82 5,67 9,56 8,Q7 8,16 8,24 d. Ni lai tu kar (Rp/US$) 14.400 14.900 14.900 13.900 13.900 13.900 15.500 15.300 14.700 14.850 15.000 e. Ha rga mi nyak me ntah 63 30- 35 40- 50 60- 70 60- 60-70 (US$/ barel) 70 f. Lifting m in ya k ( ri bu barel per 755 705 677 - 737 636- 570- 534 - 722 ha ri) 735 735 g. Lifting gas (r lbu bar el se ta ra 1.191 992 1.085 1.232 1.224 1.228 mi n yak per harl) 1.173 1.341 1.336 1.324 Sumber : Kementerian Keuangan Secara umum , pengelolaan fiskal jangka menengah diarahkan untuk mendorong pengelolaan fiskal yang fleksibel untuk me lakukan countercyclical dengan tetap memelihara berkelanjutan dalam jangka menengah serta lebih fokus untuk mendukung pemulihan sekaligus se cara simultan melakukan reformasi untuk penguatan fondasi agar mampu ke luar dari middle income trap menuju Indonesia Maju di tahun 2045. Searah dengan kebijakan fiskal tahun 2021 tersebut , maka postur makro fiskal 2021 adalah sebagai be rikut: Tabel 12 Kerangka Fiskal Jangka Menengah Tahun 2020-2024 APBN 2020 Proyeksi Uraian (% PDB) (Perpres 54/2020) 2021 2022 2023 2024 Pendap a tan Negar a 10, 53 - 10 , 84 ยญ 10 ,4 6 9, 90 - 11, 00 10, 32 - 11, 30 dan Hibah 11 , 69 12 , 15 Pener i maan 8 , 59 ยญ 8, 69 8, 25 - 8,63 8 , 27 - 8, 70 8, 38 - 9, 09 Perpajakan 9 , 55 9, 64 ยญ Tax Ratio* ) 9, 14 9, 30 - 9, 68 9 ,32 - 9, 75 9, 43 - 10, 14 10,60 jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Ke se im ban gan Pr ime r (3,08) (1,24) ยญ (2,07) (0,94) ยญ (1,70) (0,49 )ยญ (0,87) (0,34) ยญ (0,66) Su rp l us / (De fisit ) (5 ,0 7 ) (3,21 ) ยญ (4,17) (2,79) ยญ (3,55) (2,35) ยญ (2,72) (2, 19) ยญ (2,51 ) Rasio Utang ~1 36,38 36, 6 7 - 37, 9 7 36,65 ยญ 3 7 ,3 9 36, 45 ยญ 37,36 36,08 ยญ 37, 18 K eterang an: ยท1 Tax ratio : Penerimaan perpaj akan + PN BP SDA Migas dan PNBP SDA P ertamb an gan Min erba " l B esar an rasio utang teru t ama di pengaruhi volati li tas nilai tukar d an keb u tuhan pembiaya an untuk pe nan ganan COV ID- 19 dan recovery ekonomi Su m ber : Kementerian K euangan Mempertimbangkan proyeksi makro ekonomi jangka m e nengah dan kinerja makro fiskal dalam lima tahun terakhir dan volatilitas tahun 2020 sebagai dampak pandemi COVID-19 maka kebijakan makro fiskal dalam jangka menengah diarahkan untuk " Percepa t an Pemulihan dan Mendorong Produkti v itas dan Daya Saing ". Sejalan dengan hal tersebut maka dalam rangka mendorong pengelolaan fiskal yang fleksibel dan berkelanjutan dalam jangka menengah maka langkah kebijakan yang perlu dilakukan sebagai be rikut. Pertama , tetap menempuh ke bijakan ekspansif - konsolidatif secara bertahap untuk mendukung pemulihan sosial-ekonomi dan meningkatkan kapasitas produksi dan da ya saing. Sejalan den g an hal tersebut, defisit anggaran lebih fleksibel namun tet ap konsolidatif dan kembali di bawah 3,0 persen pada tahun 2023. Hal ini dimaksudkan agar pe ran fiskal untuk m e ndukung pemulihan dapat dilakukan secara optimal. Kedua , untuk mengendalikan risiko utang ditempuh dengan meningkatkan inovasi dan fleksibilitas pembiayaan dengan tetap menjaga menjaga rasio utang terhadap PDB dalam batas aman dalam jangka menengah . Ketiga, mendorong ino v asi kebijakan dengan memanfaatkan momentum bonus demografi, dimana porsi penduduk didominasi oleh penduduk usi a produktif dengan komposisi masyarakat berpenghasilan menengah y ang tum b uh secara pesat . Optimalisasi penerimaan perpajak an ditempuh de ngan tetap pemb e rian insentif fiskal untuk daya saing dan in v estasi. Keempat, mendorong keseimbangan primer mulai menuju positif dalam jangka menengah. Melalui berbagai langkah tersebut, dalam jangka menengah diharapkan pendapatan negara akan kembali meningkat secara bertahap sesuai kapasitas p e rekonomian dan defisit akan kembali di bawah 3 ,0 persen PDB pada tahun 2023. jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Dampak pandemi COVID-19 berpengaruh besar terhadap kinerja perekonomian domestik, sehingga berimplikasi pada postur APBN 2020. Hal ini selanjutnya menjadi baseline baru 2020, yang akan mempengaruhi perumusan kerangka fiskal jangka menengah 2020ยญ 2024. Seiring dengan pelemahan kinerja perekonomian maka outlook pendapatan negara dan hibah tahun 2020 adalah sebesar 10,46 persen PDB . Pada tahun 2021, pendapatan negara dan hibah diperkirakan berada pada kisaran 9,90-11 , 00 persen PDB dan pada tahun 2024 diperkirakan berkisar 10,84-12,15 persen PDB. Hal ini dipengaruhi kinerja perpajakan yang masih belum optimal, seiring dengan perekonomian yang masih dalam proses pemulihan. Sementara ini pada sisi belanja, pemerintah tetap berupaya mengakselerasi pemulihan sosial-ekonomi sekaligus melakukan reformasi untuk penguatan fondasi untuk mendukung transformasi ekonomi agar mampu keluar dari Middle Income Trap. Dalam jangka menengah arah kebijakan difokuskan untuk meningkatkan kapasitas produksi dan daya saing serta memanfaatkan bonus demografi untuk mendukung transformasi ekonomi . Sementara itu, dalam jangka menengah belanja negara tahun 2021 diperkirakan berada pada kisaran 13, 11-15, 17 persen PDB dan pada tahun 2024 diperkirakan berkisar 13,03 - 14,66 persen PDB. Untuk menopang kebutuhan belanja negara, pendapatan negara dan hibah pada tahun 2021 ditargetkan mencapai 9,90 - 11,00 persen terhadap PDB. Besaran pendapatan negara dan hibah tahun 2021 tersebut antara lain bersumber dari penerimaan perpajakan dengan asumsi tax ratio dapat mencapai sebesar 9,30-9,68 persen PDB . Perhitungan tersebut mencakup penerimaan perpajakan, PNBP SDA Migas, dan PNBP SDA Pertambangan Minerba. Dengan porsi alokasi belanja negara yang lebih besar daripada pendapatan negara dan hibah, maka APBN masih akan mengalami defisit namun dengan besaran yang semakin menurun. Pada tahun 2024, defisit diperkirakan semakin mengecil berkisar 2, 19-2,51 persen terhadap PDB, jauh lebih rendah dari perkiraan defisit 2020 sebesar 5,07 persen PDB. Menurunnya defisit dalam jangka menengah akan berpengaruh pada negatif keseimbangan primer yang juga semakin menurun . Outlook keseimbangan primer tahun 2020 diperkirakan negatif 3,08 persen PDB, sedangkan keseimbangan primer pada tahun 2024 diharapkan bergerak lebih baik dengan negatif yang menurun hingga mencapai negatif 0,34ยญ 0,66 persen terhadap PDB . jdih.kemenkeu.go.id MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Di tengah keterbatasan kinerja pendapatan negara, diperlukan sumber pembiayaan lain untuk menopang kebijakan fiskal yang ekspansif konsolidatif baik yang berasal dari utang maupun nonutang. Sebagai komitmen untuk mewujudkan pengelolaan fiskal yang fleksibel dan sustainable, maka rasio utang senantiasa dijaga dalam batas aman dan pada tahun 2024 diperkirakan sebesar 36,08-37,18 persen terhadap PDB. V. RISIKO FISKAL Sasaran utama Pemerintah dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan nasional adalah peningkatan kesejahteraan masyarakat. Dalam rangka mendukung akselerasi pencapaian sasaran ini , Pemerintah menempuh berbagai strategi kebijakan di berbagai bidang termasuk di bidang fiskal. Kebijakan fiskal merupakan kebijakan yang ditempuh Pemerintah untuk menstimulasi perekonomian agar ekonomi tumbuh optimal dan berkelanjutan yang akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Untuk mencapai tujuan tersebut, kebijakan fiskal perlu didesain agar mampu merespon dinamika perekonomian global maupun domestik, menjawab tantangan dan mendukung target pembangunan secara optimal. Sejalan dengan hal tersebut maka APBN perlu didesain agar produktif, efisien, berdaya tahan agar mampu meredam berbagai ketidakpastian serta mengendalikan risiko jangka pendek, menengah, dan panjang. Hal ini sangat diperlukan agar dalam pelaksanaan APBN tetap mampu menopang program - program prioritas menuju tercapainya kesejaht e raan, walaupun ditengah risiko ketidakpastian. , Risiko fiskal secara umum dapat didefinisikan sebagai berbagai faktor yang dapat melemahkan peran kebijakan fiskal dalam menstimulasi perekonomian dan mewujudkan kesejahteraan . Berbagai faktor tersebut tidak hanya membuat kebijakan fiskal gagal mencapai tujuan yang diharapkan, melainkan dapat pula menganggu kemampuan fiskal memenuhi kewajiban . Hal ini menunjukkan bahwa pengelolaan risiko fiskal menjadi penting dalam pelaksanaan kebijakan fiskal pada tahun berjalan. Maka dari itu , identifikasi sumber risiko fiskal perlu untuk dilakukan. Secara umum terdapat tiga sumber risiko fiskal, yaitu:
dinamika makroekonomi;
pelaksanaan APBN; dan
risiko fiskal tertentu. Risiko dinamika makroekonomi secara umum bersumber dari volatilitas berbagai indikator makroekonomi baik di level global maupun domestik. Risiko pelaksanaan APBN dapat bersumber dari belum sepenuhnya efektif kebijakan yang dijalankan baik pada kebijakan penerimaan, belanja, maupun pembiayaan. Pada risiko fiskal jdih.kemenkeu.go.id MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INOONESIA tertentu lainnya, risiko ini antara lain dapat bersumber dari kontingensi pemerintah maupun berbagai faktor di luar kendali seperti bencana alam. Upaya identifikasi, pengukuran, dan mitigasi berbagai risiko fiskal tersebut dapat membantu agar peran APBN dalam menstimulasi perekonomian dan mensejahterakan masyarakat dapat berjalan optimal. Pengelolaan risiko fiskal dilakukan dengan mengelompokkan sumber risiko ke dalam tiga kategori. Pertama, perubahan kondisi ekonomi baik bersifat global maupun domestik yang dapat mengubah potensi pendapatan dan belanja negara secara fundamental. Kedua, kebijakan/pelaksanaan APBN yang terdiri dari risiko Penerimaan Negara, Belanja Negara, dan Pembiayaan (utang dan non utang yang didalamnya termasuk kewajiban kontingensi); serta Ketiga, Risiko Fiskal Tertentu. Tujuan pengelolaan risiko fiskal adalah untuk menjaga APBN agar berkelanjutan dalam jangka panjang (sustainable), mampu memenuhi kewajiban yang jatuh tempo (solvable), dan memiliki fleksibilitas mendukung program pembangunan serta menstimulasi perekonomian untuk tumbuh dan berkelanjutan sehingga berdampak pada peningkatan kesejahteraan dengan diiringi oleh peningkatan kesehatan neraca negara ( sovereign asset and liability) . Pengelolaan risiko fiskal yang selama ini telah berjalan dilakukan dengan mengidentifikasi suatu event sebagai sumber risiko fiskal, untuk kemudian dilakukan assessment seberapa besar kemungkinan event dimaksud terealisasi dan potensi dampaknya terhadap stabilitas ekonomi dan pembangunan, tekanan terhadap APBN, dan pengaruhnya terhadap neraca negara ( sovereign asset and liability). Dalam melakukan assessment, Pemerintah selalu menekankan sifat ketidakpastian dan dinamika kondisi yang dapat berubah dengan cepat . Untuk itu, kalkulasi kemungkinan terealisasinya suatu event (likelihood) dilakukan menggunakan berbagai metode yang terus diperbarui dan dieksplorasi. Dengan melakukan assessment dimaksud, dapat dipetakan kejadian atau tekanan spesifik yang berpotensi menyebabkan "realisasi fiskal semakin menjauh dari target APBN dan kerangka fiskal jangka menengah ke dalam peta risiko" (impact) . Peta risiko disusun setiap tahun fiskal dan dilakukan pemutakhiran secara berkala. Peta risiko yang menunjukkan likelihood dan impact atas setiap kejadian risiko. Klasifikasi level dampak pada peta risiko, dihitung berdasarkan prosentase terhadap nilai PDB dan ruang fiskal yang tersedia bagi Pemerintah. Peta dimaksud berfungsi sebagai early warning system serta sebagai dasar penyusunan langkah mitigasi risiko fiskal yang akan dimonitor secara berkala baik implementasi maupun efektivitas langkah mitigasi dimaksud. Dihadapkan dengan risiko fiskal, secara umum Pemerintah memiliki berbagai pilihan mitigasi yang dikelompokkan ke dalam empat kategori, pilihan dimaksud tidak selalu dapat diambil untuk setiap risiko. Beberapa risiko dapat memiliki satu jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA atau dua pilihan mitigasi. Pertama, tolerate (kemungkinan dilakukan dengan menyediakan anggaran dana cadangan sebagai bantalan apabila risiko terjadi dan menyebabkan beban terhadap APBN; Kedua, reduce (mengurangi kemungkinan likelihood atau dampak akibat realisasi risiko; Ketiga, transfer kepada badan usaha (sebagai contoh asuransi pertanian dan transfer risiko penjaminan infrastruktur kepada PT PII); dan Keempat, tenninate melalui penghentian kegiatan atau program yang menciptakan risiko. Deng an pengelolaan risiko yang ef ektif, APBN dapat memiliki daya tahan dan kemampuan mendukung pembangunan di setiap level. Pada level fiskal, dapat menciptakan keuangan pemerintah yang berkelanjutan V.1. Risiko Ekonomi Volatilitas berbagai indikator makroekonomi baik pada perekonomian global maupun domestik sangat mempengaruhi kapasitas kebijakan fiskal dalam menstimulasi perekonomian dan mensejahterakan masyarakat . Fenomena pandemi COVID-19 di tahun 2020 berdampak negatif terhadap berbagai indikator makroekonomi global maupun domestik. Hal ini tentunya menjadi tantangan bagi pelaksanaan APBN di tahun berjalan maupun di masa pemulihan ekonomi mendatang. Pandemi COVID-19 secara drastis merubah optimisme perbaikan ekonomi di tahun 2020. Sebelum pandemi terjadi, IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi global 2020 mencapai 3,3 persen. Proyeksi tersebut kemudian direvisi akibat dampak negatif pandemi terhadap perekonomian global. Economics Intelligence Unit (EIU) pada Q2 2020 memproyeksikan pertumbuhan ekonomi global terkoreksi 2,5 persen. Terkontraksinya pertumbuhan ekonomi diakibatkan oleh disrupsi pada sisi permintaan dan penawaran. Disrupsi tersebut berdampak pada penurunan pendapatan masyarakat, penurunan konsumsi, peningkatan pengangguran, dan meningkatnya potensi kebangkrutan . Lebih lanjut, estimasi potensi PDB global yang hilang di tahun 2020-2021 dapat mencapai kurang lebih setara dengan gabungan PDB Jepang dan Jerman. Pandemi COVID-19 juga berdampak pada sektor keuangan global. Di tengah pandemi COVID-19, kecemasan para investor meningkat yang membuat volatilitas sektor keuangan meningkat cukup signifikan. Pasar keuangan global yang panik dan fluktuaktif ditandai dengan VIX Index yang telah menyentuh level tertinggi dalam sejarah. Selain itu, pasar keuangan global juga mengalami fenomena capital flight dari negara berkembang dimana para investor memilih untuk berpindah pada safe-haven assets. Pada periode jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Januari-Maret 2020, harga emas dan dollar index naik masing-masing 3 ,9 dan 3 persen. Kinerja pasar saham baik negara maju dan berkembang (MSCI) juga terdampak dimana kinerja melemah tajam. Pada periode Januari-Maret 2020, pergerakan indeks saham MSCI untuk negara maju terkoreksi 21,4 persen, sedangkan indeks untuk negara berkembang terkoreksi lebih dalam sebesar 23,9 persen. Pelemahan ekonomi global akibat pandemi COVID-19 jug a berdampak pada kinerja perekonomian domestik yang antara lain ditandai pelemahan pertumbuhan ekonomi, turunnya harga komoditas, pelemahan kinerja ekspor-impor , volatilitas likuditas dan penurunan aktivitas sektor riil dan potensi terganggunya stabilitas sektor keuangan. Pelemahan perekonomian domestik tersebut tentunya akan berdampak signifikan terhadap kinerja fiskal. Secara umum dinamika perekonomian tersebut akan mempengaruhi penerimaan negara berpotensi kurang optimal, sementara belanja diperlukan untuk melakukan countercyclical dalam rangka penanganan COVID-19 agar lebih optimal. Kondisi tersebut berdampak terjadinya pelebaran defisit yang dapat berpotensi lebih dari 3 persen pad a tahun 2020 . Dinamika pelaksanaan APBN 2020 akan menghadapi tantangan yang sangat berat yang selanjutnya akan menjadi baseline baru yang akan mewarnai perumusan kebijakan fiskal 2021 dan jangka menengah. Sejalan dengan hal tersebut maka mitigasi risiko fiskal yang bersumber dari pelemahan ekonomi global sangat diperlukan agar dampak pelemahan tersebut terhadap kapasitas fiskal dapat diminimalisir. Risiko dinamika perekonomian tersebut akan berpengaruh asumsi ekonomi makro yang akan digunakan sebagai acuan perhitungan APBN. Asumsi tersebut mencakup pertumbuhan ekonomi , tingkat inflasi, suku bunga SPN 3 bulan, nilai tukar Rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Oil Price/ICP), lifting minyak dan gas bumi. Indikator - indikator tersebut merupakan asums i dasar yang menjadi acuan penghitungan besaran - besaran pendapatan, belanja, dan pembiayaan dalam APBN. Apabila terjadi deviasi pada variabel - variabel tersebut mempengaruhi baik pada sisi pendapatan, belanja dan pembiayaan. Sejalan dengan hal tersebut maka identifikasi, pengukuran, dan mitigasi risiko fiskal yang tepat dapat memperkecil deviasi antara asumsi makro dengan realisasinya. Hal ini tentunya akan membuat APBN dapat secara optimal mencapai tujuan yang diharapkan. Deviasi asumsi ekonomi makro yang ditetapkan dengan realisasinya akan berdampak pada adanya perbedaan antara target pendapatan negara, belanja negara, defisit, dan pembiayaan anggaran dengan realisasinya. jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Apabila realisasi defisit leb ih tinggi dari target defisit yang ditetapkan dalam APBN tahun 2021, maka hal tersebut merupakan risiko fiskal yang harus diantisipasi pemenuhan sumber pembiayaannya. V.2. Risiko Pelaksanaan APBN Sebagai salah satu sumber risiko fiskal, risiko dari pelaksanaan APBN perlu dimitigasi. Secara umum, risiko pelaksanaan APBN muncul pada tahap implementasi APBN baik dari sisi pendapatan, belanja, maupun pembiayaan. V.2 .1. Risiko Pendapatan Negara (i) Risiko Penerimaan Perpajakan Tahun 2021 merupakan tahun pemulihan ekonomi sekaligus menjadi momentum reformasi fiskal . Penerimaan perpajakan masih akan menghadapai tantangan dalam pencapaian target. Hal ini dipengaruhi kinerja perekonomian yang masih berapa pada tahapan pemulihan, kinerja perdagangan yang masih lemah, harga komoditas yang masih rendah, serta aktivitas sektor riil dan belum sepenuhnya optimal. Pada sisi lain Pemerintah juga memberikan berbagai insentif perpajakan untuk mendukung pemulihan serta mulai bergesernya dari aktivitas perekonomian yang berbasis konvensional ke digital economic yang saat m1 belum sepenuhnya dapat tertangkap dalam sistem perpajakan. Kondisi ini berpotensi menimbulkan risiko dalam upaya optimalisasi penerimaan perpajakan . Berbagai faktar yang dapat mempengaruhi pencapaian penerimaan perpajakan antara lain (i) kinerja perekonomian global maupun domestik yang masih dalam fase _recovery; _ (ii) volatilitas harga komoditas; (iii) aktivitas ekonomi yang berbasis ICT; (iv) kinerja ekspor-impor yang belum sepenuhnya pulih; serta (v) insentif fiskal untuk mendukung pemulihan pada sektor riil serta kebijakan Omnibus Law yang dalam jangka pendek diperkirakan berpotensi menimbulkan potential loss, walapun dalam jangka menengah - panjang diharapkan akan meningkatkan kapasitas perekonomian. Dinamika berbagai faktor tersebut perlu dicermati dan diwaspadai, dengan harapan apabila berpotensi menimbulkan risiko dapat segera dimitigasi. (ii) Risiko Penerimaan Negara Bukan Pajak Secara umum PNBP juga akan menghadapi tantangan yang cukup berat, terutama dipengaruhi rendahnya harga komoditas, penurunan harga minyak , lifting minyak yang masih belum optimal. Kondisi ini jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA berdampak pencapaian PNBP SDA kurang optimal. Selain itu, rencana kebijakan Pemerintah me nurunkan harga gas industrijuga berpotensi menurunkan PNBP SDA di tahun 2021. Untuk itu perlu dilakukan langkah mitigasi untuk menurunkan dampak kondisi dimaksud melalui perbaikan tata kelola dan diversifikasi PNBP. Beberapa yang dapat dilaksanakan adalah mendorong perbaikan tata kelol a Migas di Indonesia, untuk meningkatkan akuntabilitas dan mendorong eksplorasi. Selain itu Pemerintah sebagai pemegang saham BUMN dapat mendorong perbaikan tata kelola untuk meningkatkan penerimaan dividen khususnya BUMN sektor perbankan. Sumber lain PNBP yang sedang didorong Pemerintah adalah pemanfaatan aset negara melalui berbagai skema . Selain itu pemerintah juga berupaya melalukan optimalisasi PNBP non SDA dengan berbagai inovasi antara lain dalam pengelolaan asset dan inovasi layanan. V.2.2. Risiko Belanja Negara Secara umum belanja negara masih menghadapi beberapa tantangan antara lain ruang fiskal yang tersedia masih relatif terbatas , mandatory spending cukup besar , belanja barang masih berpotensi untuk diefisienkan, subsidi dan bansos belum sepenuhnya tepat sasaran, penyerapan belanja belum optimal dan terakumulasi pada kuartal IV, masih perlunya mendorong si nergi pusat dan daerah, peningkatan belanja belum sepenuhn ya diikuti output dan outcome yang optimal dan risiko ketidakpastian perekonomian global maupun domestic pasca pandem i COVID-19 yang masih tinggi. Sejalan dengan hal tersebut maka perlu upaya mitigasi risiko yang ditempuh, antara lain (i) mendorong implementasi skema KPBU lebih masif di tengah ruang fiskal yang belum optimal; (ii) reformasi penganggaran yang esensinya mendorong agar belanja menjadi lebih efisien namun tetap produktif, fokus pada program prioritas, berorientasi pada hasil (result based), antisipatif terhadap ketidakpastian (automatic _stabilizer); _ (iii) penguatan quality control terhadap TKDD agar lebih sinergis dan berkualitas; serta (iv) transformasi subsidi ke bansos agar lebih e fektif dan tepat sasaran. V.2.3. Risiko Pembiayaan (i) Risiko Utang Utang Pemerintah Pusat adalah salah satu sumber risiko fiskal yang memiliki pengaruh cukup signifikan, oleh karena itu pengelolaan jdih.kemenkeu.go.id MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA risiko utang harus dilakukan dengan baik dan terukur. Dalam rangka akselerasi pemulihan ekonomi pasca pandemi, di tahun 2021 Pemerintah mengimplementasikan kebijakan ekspansif dengan pelebaran defisit melebihi 3,0 persen PDB. Risiko pada pelaksanaan kebijakan dimaksud mencakup risiko tingkat bunga, risiko nilai tukar, risiko refinancing, dan risiko shortage pembiayaan. Risiko tingkat bunga (interest rate risk) adalah potensi tambahan beban anggaran akibat perubahan tingkat bunga di pasar yang berpotensi meningkatkan biaya pemenuhan kewajiban utang Pemerintah . Indikator risiko tingkat bunga terdiri dari rasio variable rate (VR) dan refzxing rate terhadap total utang, serta Average Time to Re fix (ATR). Risiko nilai tukar (exchange rate risk) adalah potensi peningkatan beban kewajiban Pemerintah dalam memenuhi kewajiban utang akibat peningkatan kurs nilai tukar valuta asing terhadap mata uang Rupiah. Risiko refinancing merupakan potensi tingginya biaya utang pada saat melakukan pembiayaan kembali (refinancing} atau tidak dapat melakukan pembiayaan kembali . Hal ini dapat berdampak pada meningkatnya beban pemerintah atau mengakibatkan tidak terpenuhinya kebutuhan pembiayaan pemerintah . Pemerintah telah meminimalkan risiko refinancing dengan membagi struktur jatuh tempo yang seimbang setiap tahunnya sehingga tidak terdapat penumpukan jatuh tempo pada satu tahun tertentu. Dalam rangka pengelolaan fiskal yang berkesinambungan dan penuh kehati-hatian (prudent}, Pemerintah melakukan mitigasi risiko pembiayaan. Memperhatikan perkembangan dan proyeksi indikator risiko utang, Pemerintah mengambil beberapa kebijakan sebagai upaya mitigasi risiko pengelolaan utang pemerintah pusat. Kebijakan dan strategi yang akan ditempuh, antara lain:
mengoptimalkan sumber pendanaan utang dari dalam negeri dengan mengutamakan utang baru dalam mata uang rupiah dan mengendalikan porsi penerbitan SBN valas sebagaimana ditetapkan dalam Strategi Pembiayaan Tahunan dan Strategi Pengelolaan Utang Jangka Menengah ;
memaksimalkan utang baru dengan tenor menengah- panjang dan tingkat bunga tetap;
melakukan manajemen utang ( liability management) melalui mekanisme pembelian kembali (buyback) dan/atau debt _switch; _ dan (4) memanfaatkan instrumen lindung nilai . jdih.kemenkeu.go.id Q MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Mitigasi risiko shortage pada pembiayaan melalui utang dilakukan melalui diversifikasi alternatif sumber pembiayaan, yaitu tidak hanya mengandalkan penerbitan SBN tetapi juga membuka peluang pembiayaan dari instrumen utang lain , seperti: (a) upaya optimalisasi penarikan pinjaman tunai; (b) perencanaan yang strategis atas rencana private placement beberapa institusi potensial; (c) penggunaan dana idle cash dari Badan Layanan Umum sebagai dana talangan, dan/atau melalui mekanisme private _placement; _ (d) penerbitan instrumen SBN yang mendorong pendalaman pasar dan perluasan basis investor, seperti penerbitan SBN ritel _online; _ (e) penerbitan SBN valas melalui mekanisme SEC shelf registered yang dipandang cukup efektif dalam mengakomodasi perubahan komposisi penerbitan pembiayaan dan cukup efisien dalam hal waktu penerbitan dan biaya utang; serta (f) pemanfaatan pinjaman tunai komersial. Namun demikian, alternatif - alternatif ini tetap harus memperhatikan level biaya dan risiko yang bersedia ditanggung oleh Pemerintah. Dalam perspektif yang lebih luas, mitigasi risiko melalui utang tercermin melalui pengelolaan utang dalam kerangka Asset Liabilities Management (ALM), yang berperan dalam memberikan alternatif kebijakan secara dini atas adanya risiko ketidakpastian di pasar keuangan global dan domestik. Selain itu, Pemerintah juga menyiapkan mekanisme stabilisasi pasar SBN melalui stabilisasi surat berharga (Bond Stabilization Framework) dan protokol manajemen krisis (Crisis Management Protocoij dalam hal mengantis i pasi dampak krisis terhadap pasar SBN. (ii) Kewajiban Kontingensi Pemerintah Pusat Kewajiban kontingensi merupakan kewajiban potensial bagi Pemerintah yang timbul akibat adanya peristiwa masa lalu dan keberadaannya menjadi pasti dengan terjadinya atau tidak terjadinya suatu peristiwa (event), yang tidak sepenuhnya. berada dalam kendali Pemerintah. Kewajiban kontinjensi bersumber dari pemberian dukungan dan/atau jaminan pemerintah atas proyek - proyek infrastruktur; programjaminan sosial nasional; kewajiban Pemerintah untuk menambahkan modal jika modal lembaga keuangan, yaitu Bank Indonesia (BI), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) , di bawahjumlah yang diatur dalam Undang-Undang; dan tuntutan hukum kepada Pemerintah. jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Du.kungan dan/atau Jaminan Pemerintah pada Proyek Pembangunan Infrastruktur Besarnya proyek infrastruktur di tengah keterbatasan APBN membuat Pemerintah merasa perlu untuk mengembangkan alternatif pembiayaan yaitu dengan memberikan penugasan kepada BUMN maupun mengikutsertakan partisipasi badan usaha untuk membangun proyek infrastruktur. Untuk proyek infrastruktur yang pembiayaannya dilakukan oleh BUMN dan/ a tau badan usaha , Pemerintah memberikan dukungan dan/atau jaminan Pemerintah . Proyek-proyek yang telah mendapatkan dukungan dan/atau jaminan Pemerintah adalah:
Proyek percepatan pembangunan pembangkit tenaga listrik 10.000 MW Tahap I dan Tahap II;
Proyek percepatan pembangunan jalan tol Trans Sumatera (pinjaman dan obligasi);
Proyek percepatan penyediaan air min um;
Proyek dengan skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU);
Pembiayaan Infrastruktur Melalui Pinjaman Langsung dari Lembaga Keuangan Internasional kepada Badan Usaha Milik Negara; 6 . Penyediaan Pembiayaan Infrastruktur Daerah melalui Penugasan Kepada PT SMI (Persero);
Proyek percepatan penyelenggaraan kereta api ringan/ light rail transit (LRT) terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok , dan Bekasi Pemberian jaminan yang setiap tahunnya semakin meningkat seiring masifnya pembangunan infrastruktur, membawa konsekuensi fiskal dalam hal terjadi gagal bayar / default pihak terjamin akan menyebabkan peningkatan kewajiban kontinjensi Pemerintah dan Pemerintah harus menyelesaikan kewajiban kontinjensi dimaksud, maka kondisi ini kemudian dapat menjadi tambahan beban bagi APBN. Risiko lainnya yang perlu diwaspadai terkait penugasan BUMN dalam pembangunan infrastruktur adalah stuktur permodalan BUMN tersebut. Dalam hal BUMN yang menerima penugasan tidak memiliki cukup modal untuk melakukan investasi dalam jumlah besar, Pemerintah perlu memberikan PMN kepada BUMN atau dalam hal Pemerintah tidak dapat memberikan PMN, porsi pendanaan dilakukan jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA dengan menerbitkan obligasi perusahaan yang dapat berpotensi meningkatkan kerentanan di sektor keuangan. Sebagai salah satu bentuk mitigasi atas risiko fiskal terkait kewajiban kontinjensi yang timbul atas Jaminan Pemerintah, Pemerintah telah menetapkan batas maksimum penjaminan sebesar 6 persen dari PDB untuk periode 2018-2021, melakukan pemantauan atas proyek- proyek infrastruktur yang mendapatkan jaminan Pemerintah, menyediakan alokasi anggaran kewajiban penJamman sebagai konsekuesi atas pemberian jaminan Pemerintah dan meminimalkan risiko cross default, serta secara kontinyu menyampaikan laporan terkait posisi besaran jaminan Pemerintah. Dari sisi penjaminan proyek KPBU, Pemerintah telah mendirikan sebuah badan usaha untuk menjamin proyek-proyek infrastruktur yang menggunakan skema KPBU yaitu Pf PII. Fungsi Pf PII sebagai single window policy dalam melakukan penilaian dan pengelolaan jaminan. Pf PII didirikan untuk memberikan jaminan risiko politik untuk proyek infrastruktur KPBU, untuk meningkatkan kelayakan kredit dan kualitas proyek infrastruktur KPBU, meningkatkan tata kelola dan transparansi ketentuan jaminan serta untuk melindungi APBN dari eksposur jaminan (Ring-fencing). Risiko dari Badan Usaha Milik Negara Penugasan Peningkatan peran serta BUMN dalam pembangunan infrastruktur nasional memberikan banyak manfaat dalam hal mendanai besarnya kebutuhan pendanaan dimana kemampuan APBN sangat terbatas. Namun di lain sisi, hal tersebut menimbulkan risiko baik kepada keuangan BUMN itu sendiri, dunia usaha maupun bagi penyedia sumber pembiayaan dalam negeri yang pada akhirnya berdampak kepada APBN atau keuangan negara. Untuk itu, Pemerintah perlu mengelola dengan baik risiko yang berpotensi muncul agar manfaat tersebut dapat dicapai dengan optimal dengan risiko keuangan negara yang terukur. Optimalisasi sumber pendanaan eksternal terhadap proyek infrastruktur yang dilaksanakan oleh BUMN berpotensi menimbulkan risiko kepada APBN di kemudian hari clan perlu dikelola oleh Kementerian Keuangan dengan pertimbangan: โข Tidak seluruh proyek memiliki kelayakan keuangan secara komersial. jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA โข Risiko terhadap pengembalian investasi proyek akan berdampak langsung kepada sumber dana eksternal termasuk perbankan dalam negeri. Risiko keuangan BUMN yang diukur mencakup aspek likuiditas, profitabilitas operasional, pendanaan, keterkaitan dengan BUMN lain. Keseluruh indikator dalam rasio keuangan yang dimiliki BUMN tersebut dibandingkan dengan standar perusahaan global clan emerging market untuk menentukan tingkat risiko dari masing-masing indikator keuangan clan dibandingkan. Penyajian tingkat risiko tersebut disusun berdasakan kinerja BUMN setiap triwulan. Peningkatan level risiko tiap BUMN akan menjadi early warning bagi Pemerintah dalam mengambil kebijakan untuk mencegah peningkatan risiko kea rah yang lebih tinggi sekaligus mencegah penjalaran kepada sektor keuangan. Program Jaminan Sosial Nasional Kewajiban kontingensi Pemerintah atas implementasi program jaminan sosial bersumber dari kewajiban Pemerintah dalam menjamin keberlangsungan dari program jaminan sosial dalam hal terjadi tambahan defisit yang disebabkan oleh variabel yang mempengaruhi ketidaksesuaian antara penerimaan iuran clan biaya pembayaran manfaat program. Variabel tersebut antara lain deviasi asumsi dalam perhitungan iuran, cakupan kepesertaan, faktor demografi , clan kondisi tertentu yang memberatkan perekonomian. Upaya mitigasi risiko yang sedang clan akan dilakukan Pemerintah untuk ketahanan dana program jaminan sosial adalah upaya bauran kebijakan yang diantaranya dengan peningkatan peran Pemda melalui kontribusi pajak rokok, perbaikan sistem rujukan, strategic purchasing, clan cost sharing moral hazard. Selanjutnya upaya dari operasional adalah ekstensifikasi cakupan kepesertaan program, menjaga tingkat kolektibilitas iuran serta efisiensi biaya manfaat serta melakukan monitoring clan evaluasi secara berkala dalam jangka pendek, menengah clan jangka panjang. Kewajiban Menjaga Modal Minimum Lembaga Keuangan Tertentu Kewajiban kontingensi Pemerintah pada lembaga keuangan terutama berasal dari kewajiban Pemerintah untuk menambah modal lembaga keuangan, yaitu Bank Indonesia (Bl), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), clan Lembaga Pembiayaan Ekspor jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Indonesia (LPEI), jika modal lembaga keuangan tersebut di bawah modal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.
Bank Indonesia Sebagaimana diatur dalam pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia, modal Bank Indonesia ditetapkan berjumlah sekurang-kurangnya Rp2 triliun. Dalam hal terjadi risiko atas pelaksanaan tugas dan wewenang Bank Indonesia yang mengakibatkan modal Bank Indonesia menjadi berkurang dari Rp2 triliun, sebagian atau seluruh surplus tahun berjalan Bank Indonesia dialokasikan untuk Cadangan Umum guna menutup risiko dimaksud. Dalam hal setelah dilakukan upaya pengalokasian surplus tahun berjalan Bank Indonesia untuk Cadangan Umum jumlah modal Bank Indonesia masih kurang dari Rp2 triliun, Pemerintah wajib menutup kekurangan tersebut yang dilaksanakan setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. b . Lembaga Penjamin Simpanan Berdasarkan Undang - Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan Menjadi Undang-Undang, fungsi LPS adalah menjamin simpanan nasabah di bank dan turut aktif memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai kewenangannya. Berdasaran ketentuan dalam Pasal 85 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS, dalam hal modal LPS menjadi kurang dari modal awal, Pemerintah dengan persetujuan DPR menutup kekurangan tersebut. Modal awal LPS ditetapkan sekurang-kurangnya Rp4 triliun dan sebesar - besarnya Rp8 triliun c. Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) sebelumnya bernama PT Bank Ekspor Indonesia (Persero), adalah lembaga keuangan nonbank yang berfungsi sebagai fiscal tool Pemerintah untuk mendukung program ekspor nasional melalui penyediaan pembiayaan, penjaminan, asuransi, dan jasa konsultasi bagi para eksportir. jdih.kemenkeu.go.id MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 19 ayat (1) Undang- undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, modal awal LPEI ditetapkan paling sedikit Rp4,0 triliun. Dalam hal modal LPEI menjadi berkurang dari Rp4,0 triliun, Pemerintah menutup kekurangan tersebut dari dana APBN berdasarkan mekanisme yang berlaku d. PT Penjamin Infrastruktur Indonesia (Persero) PT PII didirikan Pemerintah Republik Indonesia berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 50 tahun 2016. Tujuan pendirian PT PII adalah untuk mendukung percepatan penyediaan infrastruktur melalui skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) di tengah-tengah iklim dan dorongan pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan. Melalui PT PII, penjaminan pemerintah disediakan dengan tujuan untuk meningkatkan kepastian dalam Perolehan Pembiayaan (Financial Close) proyek, sehingga ada peningkatan kelayakan kredit atau bankability dari proyek-proyek KPBU. Perubahan dalam PP No. 50 tahun 2016 yang berupa perluasan mandat PT PII sehingga dapat memberikan penjaminan di luar KPBU dengan skema penugasan Menteri Keuangan, berpotensi atas makin besarnya penjaminan oleh PT PII di masa depan . Selanjutnya , berdasarkan Perpres No. 78 tahun 2010, Dana Penjaminan Infrastruktur bersumber dari seluruh kekayaan BUPI, yang bersumber dari PMN. Selanjutnya, berdasarkan PMK Nomor 95/PMK.08/2017, Menteri Keuangan menjaga kapasitas penjaminan BUPI yang dilakukan melalui penambahan modal sesuai dengan mekanisme APBN serta berkewajiban untuk menetapkan ketentuan mengenai kecukupan modal dari BUPI dan meninjau kembali rasio kecukupan modal tersebut selambat- lambatnya setiap 2 tahun dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian dan program nasional percepatan penyediaan infrastruktur atau usulan BUPI. V.3. Risiko Fiskal Tertentu V. 3.1. Risiko Bencana Alam Risiko fiskal yang timbul dalam penanggulangan bencana adalah tidak mencukupinya berbagai instrumen pembiayaan bencana dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana , baik pada tahap jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONES IA tanggap darurat maupun pasca - bencana (rehabilitasi dan rekonstruksi). Letak geografis Indonesia di antara dua benua dan dua samudera menyebabkan Indonesia memiliki potensi perekonomian yang cukup bagus dan juga rawan dengan bencana . Lokasi geologis Indonesia yang terletak pada 3 (tiga) le mpeng aktif yaitu Lempeng Eurasia , Lempeng Indo-Australia dan Le mpeng Pasifik serta di lingkaran cincin api (ring of fire) selain membuat Indonesia kaya dengan cadangan mineral sekaligus memiliki ri s iko bencana alam geologis seperti gempa bumi , tsunami, gerakan tanah/longsor , dan erupsi gunung api karena jumlah gunung api aktif yang banyak. Selain itu, Indonesia juga terletak di pus a t e kuator yang menyebabkan Indonesia memiliki risiko bencana alam yang bersifat hidrometeorologis, seperti banjir , kekeringan , cuaca e kstrim , gelombang ekstrim, kebakaran hutan dan lahan . Undang - Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana , mengamanatkan tanggung jawab pada Pemerintah d a lam pe nyelenggaraan penanggulangan be ncana diantaranya perlindungan masyarakat dari dampak bencana, pemulihan kondisi dampak bencana, dan pengalokasian anggaran penanggulangan bencana dalam APBN. Pada dasarnya sumber dana penanggulangan bencana berasal dari 3 pihak yaitu Pemerintah Pusat (APBN), Pemerintah Daerah (APBD) dan masyarakat (dalam negeri atau luar negeri, baik individu atau kelompok/organisasi) . Adapun instrumen pembiayaan yang tersedia atau lazim digunakan untuk pembiayaan bencana alam yaitu, pertama _: _ instrumen y ang bersifat reaktif (ex-post financing), seperti anggaran kontingensi, alokasi/realokasi anggaran, utang, bantuan dari lembaga donor; dan _kedua; _ instrumen yang bersifat pr e ventif (ex-ante financing) seperti dana cadangan, pinjaman siaga dan skema risk transfer (asuransi, catastrophe "cat" bond). Adapun instrumen pembiayaan y ang sudah diiimplementasikan antara lain adalah alokasi/realokasi anggaran, dana/ anggaran kontingensi bencana, dan asuransi (asuransi pertanian - asuransi usaha tanam padi dan asuransi BMN (baru regulasi saja yang telah diterbitkan) . Pada dasarnya alokasi anggaran untuk pembiayaan be ncana sudah terdapat di beberapa Kementerian/Lembaga, seperti Kementerian Sosial , Kementerian Kesehatan, dan lainnya dengan nama/ akun yang tidak seragam. Selain itu, apab i la terjadi bencana alam maka alokasi anggaran di beberapa Kementerian/Lembaga juga dapat direalokasi jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA dalam rangka pembiayaan bencana alam. Selain anggaran/realokasi anggaran, juga terdapat dana cadangan/kontingensi untuk pembiayaan bencana yang pada umumnya digunakan untuk tanggap darurat yang sifatnya siap pakai ( on -calij dan pasca bencana. Dana kontinjensi untuk bencana alam besaran alokasinya didasarkan pada pengalaman historis kebutuhan Pemerintah untuk membantu daerah- daerah yang mengalami bencana alam namun dengan skala yang relatif kecil (seperti banjir, gempa bumi berkekuatan relatif kecil atau tanah longsor). Berkaca dari pengalaman kejadian bencana alam dalam skala besar beberapa tahun terakhir yang membutuhkan pembiayaan yang besar, khususnya untuk kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana dan tren risiko kejadian bencana yang semakin meningkat maka pembiayaan tersebut tidak dapat dipenuhi hanya dari anggaran dana kontinjensi bencana alam saja, sehingga dibutuhkan alternatif pembiayaan lain. Selain itu, Pemerintah sudah mulai menerapkan skema risk transfer khususnya asuransi pertanian-usaha tanam padi yang penyebabnya antara lain adalah banjir dan kekeringan . Di sisi lain, untuk mengamankan BMN, pemerintah sudah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 247 /PMK.06/2016 sebagai landasan hukum bagi Kementerian/Lembaga yang akan mengasuransikan BMN yang dalam penguasaanya. V.3.2. Tuntutan Hukum kepada Pemerintah Potensi risiko fiskal timbul dari beberapa gugatan perdata yang ditujukan kepada kementerian/lembaga negara. Pada umumnya gugatan tersebut timbul karena kebijakan/keputusan yang diambil oleh kementerian/lembaga negara atau sikap dan tindakan pejabat publik yang dianggap merugikan pihak tertentu. Gugatan tersebut jika telah mempunyai kekuatan hukum tetap dapat menyebabkan timbulnya pengeluaran negara atau hilangnya kepemilikan aset tanah dan bangunan publik yang kepemilikannya di persengketakan. Tingkat kesadaran hukum yang makin tinggi dari masyarakat akan mendorong peningkatan jumlah dan nilai gugatan yang diajukan oleh masyarakat, oleh karena itu pengungkapan risiko fiskal tuntutan hukum diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pemangku kepentingan dalam setiap pengambilan keputusan. jdih.kemenkeu.go.id MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA V.3.3. Risiko Program Pembiayaan Perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) Potensi risiko fiskal dari program ini dapat bersumber dari kegagalan program antara lain ketidaktepatan sasaran pemberian KPR- FLPP (baik dalam proses seleksi, pemanfaatan rumah maupun kelengkapan bangunan rumah) dan ketidaksesuaian antara kebutuhan perumahan MBR dengan ketersediaan perumahan MBR pada masing-masing daerah , yang dapat mengakibatkan tambahan beban terhadap APBN baik langsung maupun tidak langsung. V.3.4 . Risiko Pengembangan Energi Baru Terbarukan (EBT) Potensi panas bumi di Indonesia sangat besar tetapi belum dimanfaatkan secara optimal karena eksplorasi terkendala pada besarnya risiko. Pemerintah telah menyediakan fasilitas de-risking untuk kegiatan eksplorasi panas bumi yang dilaksanakan oleh Pemerintah (government drilling) maupun oleh BUMN (SoE drilling) yang diatur pada PMK Nomor 62/PMK.08/2017 . Mitigasi risiko pengembangan EBT meliputi: โข Optimalisasi pemanfaatan dana hibah clean technology fund (CTF) dari multilateral. โข Penerapan teknologi survei geokimia lanjutan untuk meningkatkan akurasi pengukuran suhu penampungan (reservoir}. โข Penerapan teknologi deep slim hole drilling untuk meningkatkan akurasi data bawah permukaan Pengambilan keputusan melalui mekanisme stop and go pada fase pengeboran sumur eksplorasi. Dengan demikian, likelihood risiko pengembangan EBT panas bumi diharapkan dapat diturunkan dari "Sangat Mungkin" menjadi "Mungkin". VI. PAGU INDIKATIF KEMENTERIAN /LEMBAGA TAHUN 2021 Pada prinsipnya kebijakan belanja negara diarahkan untuk penguatan belanja negara agar lebih berkualitas. Tujuannya adalah agar setiap belanja negara dapat menghasilkan output/ oucome yang berkualitas (quality), memberi manfaat yang optimal bagi perekonomian dan masyarakat (benefit), serta dapat memberi nilai tambah bagi perekonomian dan kesejahteraan (value added) . Belanja negara masih dihadapkan pada beberapa tantangan antara lain penanganan dampak COVID-19 terhadap sosial-ekonomi yang cukup signifikan, sehingga memerlukan akselerasi pemulihan. Di samping itu, ruang fiskal yang saat ini masih relatif terbatas, memerlukan strategi yang tepat agar anggaran yang tersedia dapat jdih.kemenkeu.go.id Cl MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA digunakan secara efektif dan efisien untuk menst i mulasi perekonomian dan peningkatan kesejahteraan . Secara umum, kebijakan belanja Kementerian/Lembaga merupakan bagian dari kebijakan belanja negara. Sejalan dengan hal tersebut maka arah kebijakan belanja K/L pada tahun 2021 difokuskan untuk mendukung percepatan pemulihan dan sekaligus penguatan reformasi. Selanjutnya, diharapkan dapat memperkokoh fondasi untuk mendukung transformasi ekonomi agar mampu keluar dari middle income trap. Hal ini selaras dengan tema kebijakan fiskal tahun 2021 yaitu Percepatan Pemulihan Ekonomi dan Penguatan Reformasi . Kebijakan fiskal 2021 difokuskan untuk akselerasi recovery dan reformasi pada sektor strategis antara lain sebagai berikut :
Reformasi Kesehatan untuk mendukung pemulihan dan penguatan sistem kesehatan nasional yang terintegrasi serta health security preparedness agar lebih siap dalam mengantisipasi dan merespon pandemi (wabah) di masa mendatang;
Reformasi Program Perlindungan Sosial dan Subsidi , difokuskan pada penguatan social safety net untuk pemulihan dan penguatan program bansos agar leb ih efekt if dan antisipatif serta adaptatif terhadap bencana/ resesi ekonomi (automatic stabilizer). Disamping itu , untuk meningkatkan efektivitas program perlindungan sosial dan subsidi antara lain dilakukan dengan peningkatan akurasi data, perbaikan mekanisme , integrasi/ sinergi antarprogram serta transformasi subsidi ke bansos;
Reformasi Pendidikan melalui peningkatan kualitas SDM, Information and Communication Technology (JCT) , penelitian dan peng e mbangan, serta infrastruktur pendidikan menuju industri 4 ,0 (knowledge _economy); _ (4) Reformasi TKDD melalui penguatan quality controlTKDD dan mendorong peningkatan peran Pemerintah Daerah dalam pemulihan ekonomi serta peningkatan kualitas kesehatan dan pendidikan;
Reformasi Penganggaran yang mendorong penganggaran untuk fokus pada program prioritas (zero based), berorientasi hasil (result based), meningkatkan efisiensi biaya birokrasi, serta antisipatif (automatic stabilizer}. VI. l .Kebijakan Belanja Kementerian/Lembaga (K/L) Tahun 2021 Secara umum kebijakan belanja K/L diarahkan untuk melanjutkan upaya pemulihan sosial-ekonomi dan mendorong reformasi belanja dalam rangka penyehatan fiskal sekaligus penguatan efektivitas belanja dalam menstimulasi perekonomian dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Berkenaan dengan hal tersebut maka arah kebijakan belanja K/L difokuskan untuk: jdih.kemenkeu.go.id MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 1) Pencapaian RPJMN 2020-2024 khususnya pada Major Project dengan mempertimbangkan dampak COVID- 19 terhadap pelaksanaan prioritas pembangunan;
Penekanan pembangunan dalam rangka pemulihan kondisi pasca pandemi COVID-19, dengan memperhatikan sektor terdampak (pariwisata, perdagangan, manufaktur, pertanian), melalui:
Pengembangan SDM dalam bentuk kegiatan pendukung industri dan pariwisata (Kemenaker dan Kemendikbud);
Pengembangan sektor unggulan, seperti:
pengembangan kawasan industri dan pariwisata (Kemenpar dan Kemenperin);
mendorong produk pertanian, tambak dan pelabuhan perikanan (Kementan dan KKP); serta (3) pengembangan usaha kecil menengah (KemenKUKM);
Dukungan Infastruktur dalam bentuk pembangunan jalan akses, bandara, dan pelabuhan (KemenPUPR dan Kemenhub);
Reformasi bidang kesehatan, program perlindungan sosial, pendidikan dan dukungan dunia usaha, serta UMKM untuk mendukung akselerasi pemulihan;
Reformasi penganggaran, antara lain melalui: a . Fokus pada prioritas dan orientasi pada hasil (result _based); _ b. Efisiensi belanja nonprioritas pusat berupa penghematan belanja barang non operasional antara lain perjalanan dinas, paket meeting, Rapat Dalam Kantor (RDK), konsinyering dan honorarium;
Countercyclical secara otomatis ( automatic stabilizer} melalui jaring pengaman sosial (Program Keluarga Harapan/PKH, Kartu Sembako, Kartu Prakerja); Sejalan dengan fokus belanja untuk mendukung pelaksanaan berbagai program pembangunan tahun 2021, kebijakan belanja K/ L difokuskan untuk melanjutkan upaya pemulihan ekonomi dan perlindungan kepada masyarakat dengan tetap memperkuat efisiensi. Uraian atas kebijakan belanja K/L per jenis belanja adalah sebagaimana penjelasan berikut. โข Kebijakan Belanja Pegawai - Menjaga tingkat kesejahteraan aparatur negara melalui pemberian gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR); - Mendorong birokrasi dan layanan publik yang agile, efektif , produktif, dan kompetitif melalui Reformasi Birokrasi; jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Meningkatkan efektivitas dan efisiensi melalui penyederhanaan birokrasi (delayering). โข Kebijakan Belanja Barang - Pengendalian belanja barang, utamanya perjalanan dinas, rapat, dan honorarium; - Kebijakan inovatif seperti penerapan work from home (WFH) dan open space ruang kerja; Penajaman belanja pemeliharaan sesuai penambahan aset; - Penajaman dan sinergitas antara Belanja Barang untuk diserahkan ke Masyarakat/ Pemda dengan sumber pendanaan lain dan sejalan dengan peningkatan bantuan sosial. โข Kebijakan Belanja Modal Melanjutkan kegiatan yang tertunda tahun 2020 dan inisiatif baru/kebutuhan prioritas tahun 2021; Mendorong pemerataan pembangunan dalam rangka mengurangi ketim pang an an tarwilayah; Pengembangan infrastruktur dasar pada kawasan perbatasan , tertinggal, terluar, dan terdepan (3T) serta pemukiman kumuh perkotaan. โข Kebijakan Belanja Bantuan Sosial Melanjutkan program bantuan sosial seperti PKH, PIP, bantuan premi iuran PBI JKN, dan Kartu Sembako sebagai bagian dari program perlindungan sosial pasca pandemi COVID-19; - Integrasi dan sinergi antar program bantuan sosial, seperti integrasi dan sinergi PIP dengan PKH; Peningkatan bantuan pendidikan melalui program KIP Kuliah; Mendorong efektivitas program bantuan sosial dengan meningkatkan ketepatan sasaran melalui penyempurnaan dan updating Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menuju single data, pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK), dan penguatan monitoring dan evaluasi. Vl.2.Anggaran Belanja K/L Tahun 2021 Dampak ekonomi dan sosial yang luar biasa pada tahun 2020 akibat adanya pandemi COVID-19 diperkirakan masih akan dirasakan pada tahun 2021 . Dengan memperhatikan dampak tersebut, pagu indikatif belanja K/L tahun 2021 disusun antara lain dengan mempertimbangkan outlook tahun 2020 0 jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK 1NDONESIA khususnya mengenai keberlanjutan penanganan dampak sosial dan ekonomi akibat COVID- 19, kinerja pelaksanaan tahun 2019, prioritas pembangunan nasional dalam RKP tahun 2021 , serta kebijakan fiskal tahun 2021. Pagu indikatif belanja K/L tahun 2021 direncanakan sebesar Rp894 ,9 triliun yang dialokasikan pada 86 K/L dengan komposisi sumber dana seperti yang disajikan pada tabel berikut . Tabel 13 Pagu Indikatif Belanja K/L Tahun 2021 menurut Sumber Dana (Miliar Rupiah) URAIAN 1. Rupiah Murni 2. Non Rupiah Murni - Rupiah Murni Pen damping dan Local Cost - Pagu Penggunaan PNBP - Pagu Penggunaan BLU - Pinjaman Luar N egeri - Pinjaman Dalam Negeri - Hibah Luar Negeri - SBSN PBS TOTAL BELANJA K/L Besaran pagu indikatif (i) kebijakan pemberian APBN 2020 780.274,3 129.346,5 6.476,3 27.079,9 42.848,7 22.182,7 2.974,1 432,4 27.352,3 909.620,8 PERUBAHAN APBN 2020 707.188,8 129.346,4 6.476,2 27 . 079 ,9 42 . 848,7 22.182,7 2.974,1 432,4 27.352,3 836.535,2 tahun 2021 tersebut PAGU INDIKATIF Selisih 2021 63.342,7 770.531,4 (4.932,2) 124 .414,2 (3.484,7) 2.991,5 1.230,5 28.310,4 1.381,1 44.229,8 (1.353,5) 20 . 829,3 (245,0) 2.729,1 254,6 687,0 (2.715,3) 24.637,0 58.410,4 894.945,6 telah memperhitungkan: THR dan gaji ke-13; (ii) tetap melanjutkan penghematan pada belanja barang non operasional, antara lain perjalanan dinas, paket meeting, rapat dalam kantor , konsinyering dan honorarium, melakukan penajaman dan sinergitas antara belanja barang untuk diserahkan kepada Masyarakat/P e mda dengan sumber pendanaan lain; (iii) kelanjutan proyek yang tertunda di tahun 2020 secara selektif dan pendanaan proyek multi years dan kegiatan prioritas tahun 2021; dan (iv) kelanjutan sebagian program perlindungan sosial pasca COVID- 19, serta penguatan program-program bansos dan ketepatan sasarannya. jdih.kemenkeu.go.id MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INOONESIA Alokasi belanja pada beberapa K/L yang melaksanakan fokus pembangunan tahun 2021, serta realisasi anggaran tahun 2019 (unaudited) dan alokasi anggaran tahun 2020 sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020, dijelaskan sebagai berikut. VI. 2. 1. Kernen terian Agama Realisasi belanja Kementerian Agama TA 2019 mencapai Rp63,9 triliun (103,0 persen). Beberapa capaian output prioritas Kementerian Agama antara lain:
bantuan operasional sekolah bagi 8,7 juta siswa, (2) Kartu Indonesia Pintar bagi 2, 17 juta siswa, (3) beasiswa bidikmisi bagi 32,4 ribu mahasiswa, (4) Guru Non PNS penerima tunjangan profesi sebanyak 278.626 orang, (5) Tunjangan Penyuluh Non PNS sebanyak 61.310 orang. Sementara itu, anggaran Kementerian Agama TA 2020 mencapai Rp62,4 triliun. Anggaran tersebut akan digunakan untuk melaksanakan kegiatan - kegiatan prioritas antara lain:
pemberian BOS kepada 8,9 juta siswa, (2) Kartu Indonesia Pintar bagi 2,2 juta siswa, (3) KIP Kuliah kepada 20.135 mahasiswa, (4) Bidikmisi untuk 32 ribu mahasiswa, (5) Guru Non PNS penerima tunjangan profesi sebanyak 270.944 orang, (6) pemberian tunjangan penyuluh kepada 61.857 ribu penyuluh . Selanjutnya, pagu indikatif Kementerian Agama TA 2021 adalah sebesar Rp66, 7 triliun. Alokasi anggaran terse but antara lain bersumber dari Rupiah Murni Rp58,8 triliun (88,3 persen), Pagu Penggunaan PNBP Rp 1,8 triliun (2, 7 persen), Pagu Penggunaan BLU Rp2,0 triliun (3,0 persen), PLN Rp0,6 triliun ( 1,0 persen), RMP Rp0,01 triliun (0,03 persen) dan SBSN Rp3,3 triliun (5,0 persen). Anggaran tersebut dialokasikan untuk mendukung pencapaian berbagai target prioritas nasional di bidang pembangunan manusia melalui berbagai program seperti:
Program Kerukunan Umat dan Layanan Kehidupan Beragama;
Program Kualitas Pengajaran dan Pembelajaran;
Progam PAUD dan Wajib Belajar 12 Tahun ;
Program Pendidikan Tinggi; dan didukung oleh (5) Program Dukungan Manajemen. Adapun beberapa sasaran output strategis Kementerian Agama pada tahun 2021 antara lain:
pemberian BOS kepada 8,9 juta siswa, (2) penyaluran KIP kepada 2,2 juta siswa, (3) KIP Kuliah kepada 20.135 mahasiswa, (4) Bidikmisi untuk 32.471 ribu mahasiswa;
Guru Non PNS penerima tunjangan profesi sebanyak 270.944 orang;
pemberian tunjangan penyuluh kepada 62 ribu penyuluh jdih.kemenkeu.go.id MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA VI.2.2. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Realisasi belanja Kementerian Pendidikan clan Kebudayaan TA 2019 mencapai Rp36 ,5 triliun (101,4 persen) . Beberapa capaian output prioritas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan antara lain:
Kartu Indonesia Pintar bagi 18,4 juta siswa;
sarana pendidikan dasar dan menengah sebanyak 18 . 649 unit;
TPG Non PNS sebanyak 201,8 ribu orang;
sertifikasi guru sebanyak 40,4 ribu orang;
Beasiswa Unggulan untuk 7.610 orang; clan (6) sarana Pendidikan Anak Usia Din i (PAUD) 925 lembaga . Sementara itu, anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan TA 2020 mencapai Rp70, 7 triliun. Jumlah anggaran tersebut telah memperhitungkan realokasi anggaran untuk mengakomodir pengalihan fungsi pendidikan tinggi dari Kernen terian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi yang sekarang berubah menjadi Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset clan Inovasi Nasional (BRIN). Anggaran tersebut akan digunakan untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan prioritas antara lain:
Kartu Indonesia Pintar bagi 17, 9 juta siswa;
sarana pendidikan dasar dan menengah sebanyak 7.991 unit;
TPG Non PNS sebanyak 222,6 ribu orang;
sertifikasi guru sebanyak 40 ribu orang;
Beasiswa Unggulan untuk 4.196 orang;
sarana PAUD 720 lembaga;
mahasiswa penerima KIP kuliah sebanyak 765 . 380 orang. Selanjutnya, pagu indikatif Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan TA 2021 adalah sebesar Rp75, 1 triliun. Alokasi anggaran tersebut antara lain bersumber dari Rupiah Murni Rp63,6 triliun (84,7 persen), Pagu Penggunaan PNBP Rp2,4 triliun (3,2 persen), Pagu Penggunaan BLU Rp6,6 triliun (8,8 persen), dan SBSN Rpl ,5 triliun (2,0 persen) . Anggaran tersebut dialokasikan untuk mendukung pencapaian berbagai target prioritas nasional di bidang pembangunan manusia (pengurangan kemiskinan dan peningkatan pelayanan dasar) dan peningkatan nilai tambah ekonomi dan penciptaan lapangan kerja. Pencapaian target prioritas nasional tersebut dilakukan melalui pelaksanaan berbagai program seperti:
Program Dukungan Manajemen;
Program PAUD clan Wajib Belajar 12 Tahun;
Program Kualitas Pengajaran dan Pembelajaran;
Program Pendidikan clan Pelatihan Vokasi;
Program Pendidikan Tinggi; dan
Program Pemajuan dan Pelestarian Bahasa clan Kebudayaan. Anggaran pada program-program tersebut akan dimanfaatkan untuk mereformasi sistem pendidikan nasional melalui: (a) transformasi kepemimpinan sekolah, yaitu kepala sekolah akan dipilih dari guru-guru terbaik dan pemanfataan BOS secara lebih otonom dan transparan; (b) transformasi pendidikan clan pelatihan guru untuk menghasilkan generasi guru baru, antara lain, melalui pemilihan dan penugasan kepada sekolah-sekolah terbaik untuk jdih.kemenkeu.go.id MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA menjadi sekolah penggerak dan sebagai katalis bagi sekolah lain ; (c) transformasi kurikulum dan pembelajaran sesuai kemampuan siswa; (d) transformasi sistem penilaian mengikuti standar penilaian global , dan (e) penguatan kemitraan dengan pemerintah daerah dan masyarakat sipil. Adapun beberapa sasaran output strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun 2021 antara lain:
Kartu Indonesia Pintar bagi 17,9 juta siswa, (2) sarana pendidikan dasar dan menengah sebanyak 6.954 unit;
TPG Non PNS sebanyak 222,6 ribu orang;
sertifikasi guru sebanyak 40 ribu orang;
sarana PAUD 605 lembaga; dan Vl.2.3. Kementerian Kesehatan Realisasi belanja Kementerian Kesehatan TA 2019 mencapai Rp67,3 triliun (114,5 persen). Beberapa capaian output prioritas Kementerian Kesehatan antara lain :
cakupan penduduk yang menjadi peserta penerima bantuan iuran (PBI) melalui JKN /KIS sebanyak 96,5 juta jiwa, (2) penyediaan makanan tambahan bagi ibu hamil Kurang Energi Kronis (KEK) dan balita kurus sebanyak 2,06 juta orang, (3) paket penyediaan obat dan perbekalan kesehatan program kesehatan ibu dan anak, dan pengendalian penyakit sebanyak 21 paket, (4) penugasan tenaga kesehatan secara team based dan secara individu. Sementara itu, anggaran Kementerian Kesehatan TA 2020 mencapai Rp76,5 triliun. Anggaran tersebut digunakan untuk mendanai kegiatan-kegiatan prioritas antara lain:
target cakupan penduduk yang menjadi peserta penerima bantuan iuran (PBI) melalui JKN /KIS tetap sebanyak 96,8 juta jiwa , (2) penyediaan makanan tambahan bagi ibu hamil kurang energi kronis (KEK) dan balita kurus sebanyak 1,3 juta orang, (3) paket penyediaan obat dan perbekalan kesehatan program kesehatan ibu dan anak, dan pengendalian penyakit sebanyak 26 paket , (4) penugasan tenaga kesehatan secara team based dan secara individu. Selanjutnya, pagu indikatif Kementerian Kesehatan TA 2021 adalah sebesar Rp78, 7 triliun. Alokasi anggaran terse but antara lain bersumber dari Rupiah Murni Rp63,9 triliun (81,2 persen), Pagu Penggunaan PNBP Rp409,2 miliar (0,5 persen), Pagu Penggunaan BLU Rp13,9 triliun (17,7 persen), dan PLN Rp448,9 miliar (0,6 persen). Anggaran digunakan untuk mendukung pencapaian berbagai target prioritas nasional di bidang pembangunan manusia, bidang kesehatan, melalui program-program antara lain :
Program Pencegahan dan Pengendalian Penyakit;
Program Kesehatan Masyarakat;
Program Pelayanan Kesehatan dan JKN;
Program jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Riset, dan Inovasi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; dan
Progam Pendidikan dan Pelatihan Vokasi. Anggaran pada program-program tersebut akan dimanfaatkan untuk mereformasi sistem kesehatan nasional melalui : (a) percepatan pemulihan dari wabah COVID-19, antara lain melalui peningkatan sarana prasarana fasilitas kesehatan, fasilitas kekarantinaan, fasilitas laboratorium serta peningkatan ketersediaan, kualitas, dan distribusi tenaga kesehatan; (b) program generasi unggul, antara lain melalui penguatan upaya pencegahan dan pengendalian penyakit , percepatan penurunan prevalensi stunting, dan angka kematian bayi ; (c) peningkatan kesiapan dan ketahanan bidang kesehatan nasional (national health security preparedness), antara lain melalui penyediaan obat dan vaksin (Imunisasi, HIV, TB, Malaria, Ibu dan Anak), serta buffer stock obat pen ting di seluruh provinsi, penyediaan buffer stock perlengkapan perlindungan diri dan bahan lainnya untuk meningkatkan kesiapan dan kecepatan tindakan respon cepat penanganan wabah , penyelenggaraan riset kesehatan nasional, serta penyediaan alat dan bahan deteksi dini faktor penyakit HIV, TB, dan Hepatitis (seperti reagen, rapid test, catridge TCM, viral load), transformasi sistem penilaian mengikuti standar penilaian global; (d) penguatan sinergi dengan pemerintah daerah; serta (e) penguatan sistem jaminan kesehatan nasional (JKN) menuju Universal Health Coverage (UHC). Adapun beberapa sasaran output strategis Kementerian Kesehatan pada tahun 2021 antara lain:
cakupan penduduk yang menjadi peserta penerima bantuan iuran (PBI) melalui JKN/KIS sebanyak 96,8 jutajiwa;
penyediaan makanan tambahan bagi ibu hamil Kurang Energi Kronis (KEK) dan balita kurus sebanyak 578 ribu orang;
paket penyediaan obat dan perbekalan kesehatan program kesehatan ibu dan anak, dan pengendalian penyakit sebanyak 26 paket;
penugasan tenaga kesehatan secara team based dan secara individu se banyak 9. 101 orang. Vl.2.4. Kementerian Sosial Realisasi belanja Kementerian Sosial TA 2019 mencapai Rp57, 7 triliun (98,0 persen). Beberapa capaian output prioritas Kementerian Sosial antara lain:
keluarga miskin yang mendapat bantuan tunai bersyarat/PKH sebanyak 9 ,8 juta KPM;
bantuan pangan non tunai sebanyak 15,3 juta KPM;
keluarga yang memperoleh bantuan usaha ekonomi produktif/KUBE sebanyak 101.800 KK;
korban penyalahgunaan napza yang mendapatkan rehabilitasi dan perlindungan sosial sebanyak 19.270 orang;
pemberdayaan warga komunitas adat terpencil sebanyak 1.997 KK. Sementara itu, anggaran Kementerian Sosial TA 2020 mencapai Rp60, 7 triliun. Anggaran Kementerian Sosial digunakan untuk jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INOONESIA - 226 - mendanai kegiatan-kegiatan prioritas a ntara lain:
keluarga miskin yang mendapat bantuan tunai bersyarat/PKH sebanyak 10 juta KPM;
penyelenggaraan kartu sembako sebanyak 15,2 juta KPM;
keluarga yang memperoleh bantuan usaha ekonomi produktif/KUBE sebanyak 29.629 KK;
korban penyalahgunaan napza yang mendapatkan rehabilitasi dan perlindungan sosial sebanyak 20.000 orang . Selanjutnya, pagu indikatif Kementerian Sosial TA 2021 adalah sebesar Rp62,0 triliun. Alokasi anggaran tersebut antara lain bersumber dari Rupiah Murni Rp62,0 triliun (99,98 persen), Pagu Penggunaan PNBP Rp6,9 miliar (0, 02 persen) . Anggaran tersebut digunakan untuk mendukung pencapaian berbagai target prioritas nasional di bidang perlindungan sosial melalui program-program sebagai berikut:
program keluarga harapan;
program kartu sembako;
rehabilitasi sosial; dan
pemberdayaan sosial. Di tahun 2021, anggaran tersebut akan dimanfaatkan untuk melakukan perbaikan-perbaikan dalam pemberian bantuan sosial , antara lain (a) perbaikan database by name by address dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS); (b) pemanfaatan teknologi keuangan financial inclusion technology (fintech); (c) integrasi atau sinkronisasi berbagai program bantuan sosial yang dilakukan melalui belanja K/L dan yang melalui beberapa subsidi; dan (d) kerjasama yang lebih baik dengan pemerintah daerah, masyarakat si pil, dan lembaga-lembaga filantropis agar seluruh upaya perlindungan sosial semakin tepat sasaran dan efektif. Adapun beberapa sasaran output strategis Kementerian Sosial pada tahun 2021 antara lain:
keluarga miskin yang mendapat ban t uan tunai bersyarat/PKH sebanyak 10 juta KPM;
kartu sembako sebanyak 15 ,6 juta KPM;
keluarga yang memperoleh ban t uan usaha ekonomi produktif/KUBE sebanyak 4.000 KK;
korban penyalahgunaan napza yang mendapatkan rehabilitasi dan perlindungan sosial sebanyak 20.000 orang . VI.2.5. Kementerian Ketenagakerjaan Realisasi belanja Kementerian Ketenagakerjaan TA 2019 mencapai Rp5,3 triliun (91,4 persen) . Beberapa capaian output prioritas Kementerian Ketenagakerjaan antara lain:
penyediaan kesempatan kerja sebanyak 2 juta orang;
jumlah tenaga kerja yang mendapat pelatihan berbasis kompetensi sebanyak 487.344 orang;
jumlah tenaga kerja yang mendapat sertifikasi kompetensi sebanyak 526.189 orang . Sementara itu, anggaran Kementerian Ketenagakerjaan TA 2020 mencapai Rp5,5 triliun, termasuk anggaran untuk penanganan dampak sosial akibat COVID-19. Anggaran Kementerian Ketenagakerjaan digunakan untuk mendanai kegiatan-kegiatan jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA prioritas antara lain :
penyediaan kesempatan kerja sebanyak 2,1 juta orang, (2) jum l ah tenaga kerja yang mendapat pelatihan berbasis kompetensi sebanyak 228 . 820 orang, (3) jumlah tenaga kerja yang mendapat sertifikasi kompetensi sebanyak 382.083 orang, dan (4) Pengembangan BLK Komunitas sebanyak 1.000 BLK Komunitas. Selanjutnya, pagu indikatif Kementerian Ketenagakerjaan TA 2021 adalah sebesar Rp4 ,5 triliun. Alokasi anggaran tersebut antara lain bersumber dari Rupiah Murni Rp3,7 triliun (83,7 persen), Pagu Penggunaan PNBP Rp0,64 triliun (14,5 persen), PLN Rp0,08 triliun (1,8 persen). Anggaran tersebut digunakan untuk mendukung pencapaian target prioritas nasional di bidang pembangunan manusia melalui pelaksanaan program-program seperti:
Program Pendidikan dan Pelatihan Vokasi ;
Program Pembinaan Ketenagakerjaan;
Program Riset dan Inovasi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; dan
Program Dukungan Manajemen. Adapun beberapa sasaran output strategis Kementerian Ketenagakerjaan pada tahun 2021 antara lain:
Penyediaan kesempatan kerja sebanyak 2,05 juta orang;
Tenaga kerja yang disertifikasi Kompetensi sebanyak 225.000 orang;
Pengembangan BLK Komunitas sebanyak 1.000 BLK Komunitas; dan
Tenaga kerja yang mendapat pelatihan Berbasis Kompetensi sebanyak 225.000 orang . Vl.2 . 6. Kementerian Perindustrian Realisasi belanja Kementerian Perindustrian TA 2019 mencapai Rp3,4 triliun (93,8 persen). Beberapa capaian output prioritas Kementerian Perindustrian antara lain :
penyusunan Rancangan Standar Nasional Indonesia (RSNI)/Standar Nasional Indonesia sebanyak 63 RSNI/SNI;
implementasi rencana aksi dalam rangka penerapan industri 4.0. sebanyak 5 rencana aksi;
wirausaha industri kecil dan menengah yang telah mendapatkan pelatihan kewirausahaan dan teknis produksi, bantuan start up capital sebanyak 3.035 IKM;
sentra IKM yang mendapatkan pelatihan manajemen dan teknis produksi , penguatan kelembagaan dan mesin/peralatan sebanyak 87 sentra;
jumlah siswa dan mahasiswa yang mendapatkan pendidikan berbasis kompetensi sebanyak 19.640 orang;
jumlah tenaga kerja industri yang mendapat pelatihan dan sertifkasi berbasis kompetensi sebanyak 90.965 orang. Sementara itu, anggaran Kementerian Perindustrian TA 2020 mencapai Rp2,4 triliun. Anggaran Kementerian Perindustrian digunakan untuk mendanai kegiatan - kegiatan prioritas antara lain:
penyusunan Rancangan Standar Nasional Indonesia (RSNI) / Standar Nasional Indonesia sebanyak 43 RSNI/SNI ;
implementasi jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA rencana aksi dalam rangka penerapan industri 4.0 . sebanyak 3 rencana aksi ;
wirausaha industri kecil dan menengah yang telah mendapatkan pelatihan kewirausahaan dan teknis produksi, bantuan start up capital sebanyak 1.845 IKM;
sentra IKM yang mendapatkan pelatihan manajemen dan teknis produksi, penguatan kelembagaan dan mesin/peralatan sebanyak 49 sentra;
jumlah siswa dan mahasiswa yang mendapatkan pendid i kan berbasis kompetensi sebanyak 20.434 orang;
jumlah tenaga kerja industri yang mendapat pelatihan dan sertifkasi berbasis kompetensi sebanyak 28.000 orang. Selanjutnya, pagu indikatif Kementerian Perindustrian TA 2021 adalah sebesar Rp2,6 triliun. Alokasi anggaran tersebut antara lain bersumber dari Rupiah Murni Rp2,4 triliun (90,9 persen), Pagu Penggunaan PNBP Rp141,7 miliar (5,5 persen), dan Pagu Penggunaan BLU Rp95,2 miliar (3,6 persen). Anggaran tersebut digunakan untuk mendukung pencapaian target prioritas nasional di bidang pembangunan manusia melalui pelaksanaan program-program seperti:
Program Nilai Tambah dan Daya Saing Industri ;
Program Pendidikan dan Pelatihan Vokasi;
Program Riset dan Inovasi Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi , dan (4) Program Dukungan Manajemen. Adapun beberapa sasaran output strategis Kementerian Perindustrian pada tahun 2021 antara lain:
penyusunan Rancangan Standar Nasional Indonesia (RSNI)/Standar Nasional Indonesia sebanyak 38 RSNI/SNI;
wirausaha industri kecil dan menengah yang telah mendapatkan pelatihan kewirausahaan dan teknis produksi, bantuan start up capital sebanyak 2 . 210 IKM;
sentra IKM yang mendapatkan pelatihan manajemen dan teknis produksi, penguatan kelembagaan dan mesin/peralatan sebanyak 65 sentra;
jumlah siswa dan mahasiswa yang mendapatkan pendidikan berbasis kompetensi sebanyak 21.228 orang; dan
jumlah tenaga kerja industri yang mendapat pelatihan dan sertifkasi berbasis kompetensi sebanyak 46.000 orang. VI.2.7. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Realisasi belanja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat TA 2019 mencapai Rpl00,5 triliun (90,8 persen). Beberapa capaian output prioritas Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat antara lain:
jalan yang dibangun sepanjang 456 km;
jembatan yang dibangun sepanjang 16.939 m ;
rumah susun yang dibangun sebanyak 5.634 unit;
rumah khusus yang dibangun sebanyak 1.954 unit;
pembangunan/rehabilitasi sarpras pendidikan dasar , menengah, madrasah dan sekolah keagamaan sebanyak 13.710 ruang sekolah (penugasan kepada Kementerian PUPR mulai TA 2019 berdasarkan Perpres Nomor 43 Tahun 2019 ten tang Pembangunan, Rehabilitasi, a tau Renovasi jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INOONESIA Pasar Rakyat, Prasarana Perguruan Tinggi, Perguruan Tinggi Keagamaan Islam, dan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah); dan
bendungan yang selesai dibangun sebanyak 4 bendungan. Sementara itu, anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat TA 2020 mencapai Rp95, 7 triliun. Anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat digunakan untuk mendanai kegiatan-kegiatan prioritas antara lain:
pembangunan jalan sepanjang 486 km;
pembangunan jembatan sepanjang 19.014 m;
pembangunan rumah susun sebanyak 1.640 unit;
pembangunan rumah khusus sebanyak 1.013 unit; dan
pembangunan/rehabilitasi sarpras pendidikan dasar, menengah, madrasah dan sekolah keagamaan sebanyak 1.472 unit sekolah;
pembangunan bendungan sebanyak 49 bendungan. Selanjutnya, pagu indikatif Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat TA 2021 adalah sebesar Rpl 15,6 triliun. Alokasi anggaran tersebut antara lain bersumber dari Rupiah Murni Rp97,5 triliun (84,4 persen), Pagu Penggunaan PNBP sebesar Rp0,03 triliun (0,02 persen), Pagu Penggunaan BLU sebesar Rp0,07 triliun (0,06 persen), Pinjaman Luar Negeri sebesar Rp5 ,4 triliun (4,69 persen), Hibah Luar Negeri sebesar Rp0,3 triliun (0,25 persen), dan SBSN sebesar Rp12,2 triliun (10,58 persen). Anggaran tersebut digunakan untuk mendukung pencapaian target prioritas nasional di bidang infrastruktur dan pendidikan, melalui pelaksanaan program-program seperti:
Program Infrastruktur Konektivitas;
Program Perumahan Dan Kawasan Permukiman;
Program Pendidikan Dan Pelatihan Vokasi, dan (4) Program Ketahanan Sumber Daya Air. Adapun beberapa sasaran output strategis Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat pada tahun 2021 antara lain:
jalan yang dibangun sepanjang 695 km;
jembatan yang dibangun sepanjang 13.144,8 m;
rumah susun yang dibangun sebanyak 6.600 unit;
rumah khusus yang dibangun sebanyak 1.570 unit;
pembangunan/rehabilitasi sarpras pendidikan dasar, menengah, madrasah dan sekolah keagamaan sebanyak 1.750 unit sekolah; dan
bendungan yang dibangun sebanyak 49 bendungan. VI.2.8 . Kementerian Perhubungan Realisasi belanja Kementerian Perhubungan TA 2019 mencapai Rp39,7 triliun (95,5 persen). Beberapa capaian output prioritas Kementerian Perhubungan antara lain:
pembangunanjalur kereta api sepanjang 320,27 km'sp;
pembangunan pelabuhan penyeberangan lanjutan sebanyak 11 lokasi;
penyelesaian pembangunan pelabuhan non komersil sebanyak 17 lokasi;
pembangunan 15 bandara baru sebanyak 4 lokasi. Sementara itu, anggaran Kementerian Perhubungan TA 2020 mencapai Rp37,0 triliun. Anggaran Kementerian Perhubungan jdih.kemenkeu.go.id I.) MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA digunakan untuk mendanai kegiatan-kegiatan prioritas antara lain:
pembangunan tahap awal dan penyelesaian jalur ka sepanjang 238,8 km'sp;
pembangunan pelabuhan penyeberangan lanjutan sebanyak 13 lokasi ;
penyelesaian pembangunan pelabuhan nonkomersil sebanyak 25 lokasi;
pembangunan 15 bandara baru sebanyak 3 lokasi. Selanjutnya , pagu indikatif Kementerian Perhubungan TA 2021 adalah sebesar Rp41,3 triliun. Alokasi anggaran ters e but antara lain bersumber dari Rupiah Murni Rp30,3 triliun (73,2 persen), Pagu Penggunaan PNBP Rp3,4 triliun (8, 1 persen), Pagu Penggunaan BLU Rpl,6 triliun (3,9 persen), SBSN Rp5,3 triliun (12,8 persen) . Anggaran tersebut digunakan untuk mendukung pencapaian target prioritas nasional di bidang infrastruktur konnektivitas, melalui pelaksanaan program-program seperti:
Program Infrastruktur Konektivitas;
Program Pendidikan dan Pelatihan Vokasi;
Program Riset dan Inovasi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; dan
Program Dukungan Manajemen . Adapun beberapa sasaran output strategis Kementerian Perhubungan pada tahun 2021 antara lain :
pembangunan tahap awal dan penyelesaian jalur ka sepanjang 318 km ' sp , (2) pembangunan pelabuhan baru sebanyak 10 lokasi, (3) penyelesaian pembangunan pelabuhan non komersil sebanyak 39 lokasi, (4) rehap fasilitas pelabuhan 38 lokasi (5) pembangunan bandara baru sebanyak 1 lokasi dan 8 pembangunan bandara lanjutan. VI. 2. 9. Kernen terian Pertanian Realisasi belanja Kementerian Pertanian TA 2019 mencapai Rp19,4 triliun (89,6 persen). Beberapa capaian output prioritas Kementerian Pertanian antara lain :
produksi kedelai 0,46 juta ton;
produksi padi 57 ,82 juta ton;
produksi jagung 25 ,8 juta ton;
produksi gula 2,45 juta ton ;
daging sapi 0,40 juta ton . Sementara itu, anggaran Kementerian Pertanian TA 2020 mencapai Rp 17 ,4 triliun. Anggaran Kementerian Pertanian digunakan untuk mendanai pencapaian target-target prioritas antara lain:
produksi kedelai 0,38 juta ton ;
produksi padi 59,15 juta ton;
produksi jagung 24,20 juta ton;
daging sapi/kerbau 0,42 juta ton. Selanjutnya, pagu indikatif Kementerian Pertanian TA 2021 adalah sebesar Rp18,4 triliun. Alokasi anggaran tersebut antara lain bersumber dari Rup i ah Murni Rp18 , 1 triliun (98,1 persen), Pagu Penggunaan PNBP Rp0,15 triliun (0,8 persen), Pagu Penggunaan BLU Rp0,04 triliun (0,2 persen), Pagu PLN Rp0,13 triliun (0,7 persen) dan SBSN Rp0,02 triliun (0, 1 persen) . Anggaran terse but digunakan untuk mendukung pencapaian target prioritas nasional di bidang ketahanan pangan, melalui pelaksanaan program-program seperti: jdih.kemenkeu.go.id ll MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA (1) Program Ketersediaan, Akses dan Konsumsi Pangan Berkualitas;
Program Nilai Tambah dan Daya Saing Industri; dan
Program Riset dan Inovasi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Adapun beberapa sasaran output strategis Kem e nterian Pertanian pada tahun 2021 antara lain :
produksi kedelai 0,48juta ton;
produksi padi 63,50 juta ton;
produksi jagung 26,00 juta ton;
daging sapi/kerbau 0,46 juta ton . Vl.2 .10. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Realisasi belanja Kementerian ESDM TA 2019 mencapai Rp4,8 triliun (95,5 persen) . Beberapa capaian output prioritas Kementerian ESDM antara lain:
eksplorasi dan pelayanan air bersih di daerah sulit air untuk diserahterimakan kepada pemda setempat sebanyak 570 titik sumur;
sistem mitigasi bencana geologi yang dikembangkan sebanyak 2 sistem;
infrastruktur jaringan gas bumi untuk rumah tangga sebanyak 74.496 SR;
konversi BBM ke BBG untuk nelayan dan petani sebanyak 14.305 unit. Sementara itu, anggaran Kementerian ESDM TA 2020 setelah penghematan mencapai Rp7 ,5 triliun. Anggaran Kementerian ESDM digunakan untuk mendanai kegiatan-kegiatan prioritas antara lain :
eksplorasi dan pelayanan air bersih di daerah sulit air untuk diserahterimakan kepada pemda setempat sebanyak 570 titik sumur ;
sistem mitigasi bencana geologi yang dikembangkan sebanyak 8 lokasi; dan
infrastruktur jaringan gas bumi untuk rumah tangga sebanyak 127.864 SR. Selanjutnya, pagu indikatif Kementerian ESDM TA 2021 adalah sebesar Rp6,8 triliun. Alokasi anggaran tersebut antara lain bersumber dari Rupiah Murni Rp5,8 triliun (85,4 persen), Pagu Penggunaan PNBP Rp0 ,5 triliun (7,7 persen), dan Pagu Penggunaan BLU Rp0 ,4 triliun (7,0 persen). Anggaran tersebut digunakan untuk mendukung pencapaian target prioritas pembangunan nasional di bidang ketahanan energi melalui pelaksanaan program - program seperti:
Program Energi dan Ketenagalistrikan;
Program Pertambangan Mineral dan Batubara; dan
Program Mitigasi dan Pelayanan Geologi. Adapun beberapa sasaran output strategis Kementerian ESDM pada tahun 2021 antara lain:
eksplorasi dan pelayanan air bersih di daerah sulit air untuk diserahterimakan kepada pe mda se tempat sebanyak 570 titik sumur ;
sistem mitigasi bencana geologi yang dikembangkan sebanyak 8 lokasi;
infrastruktur jaringan gas bumi untuk rumah tangga sebanyak 100.000 SR;
konversi BBM ke BBG untuk nelayan dan petani sebanyak 50 . 000 unit. jdih.kemenkeu.go.id Q_ MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA VI. 2 .11. Kernen terian Pertahanan Realisasi belanja Kementerian Pertahanan TA 2019 mencapai Rp112,5 triliun (103,8 persen). Beberapa capaian output prioritas Kementerian Pertahanan antara lain:
dukungan pengadaan alat utama sistem pertahanan (alutsista) sebanyak 5 paket;
dukungan pengadaan munisi kaliber kecil sebanyak 235. 717 butir;
dukungan pengadaan/penggantian kendaraan tempur sebanyak 18 unit;
KRI, KAL, Alpung dan Ranpur/Rantis Matra Laut sebanyak 29 unit;
Dukungan pengadaan/penggantian pesawat udara dan lainnya sebanyak 7 unit. Sementara itu, anggaran Kementerian Pertahanan TA 2020 mencapai Rp122,4 triliun . Anggaran Kementerian Pertahanan digunakan untuk mendanai pencapaian target - target prioritas antara lain:
dukungan pengadaan alutsista sebanyak 5 paket;
dukungan pengadaan munisi kaliber kecil sebanyak 18 Kegiatan;
dukungan pengadaan/penggantian kendaraan tempur sebanyak 12 unit ;
KRI, KAL, Alpung dan Ranpur/Rantis Matra Laut sebanyak 14 unit, (5) Dukungan pengadaan/penggantian pesawat udara dan lainnya sebanyak 4 unit. Selanjutnya, pagu indikatif Kementerian Pe rtahanan TA 2021 adalah sebesar Rp129,3 triliun. Alokasi anggaran tersebut antara lain bersumber dari Rupiah Murni Rpl 13,1 triliun (87,5 persen), Pagu Penggunaan PNBP Rp2,1 triliun (1 ,6 persen), Pagu Penggunaan BLU Rp3,1 triliun (2,4 persen), dan SBSN Rp0,9 triliun (0,7 persen) . Anggaran tersebut digunakan untuk mendukung pencapaian target prioritas pembangunan nasional bidang pertahanan, melalui pelaksanaan program-program seperti :
Program Penggunaan Kekuatan;
Program Modernisasi Alutsista dan Non Alutsista dan Sarana dan Prasarana Pertahanan;
Program Pembinaan Sumber Daya Pertahanan; dan
Program Profesionalisme dan Kesejahteraan Prajurit . Adapun beberapa sasaran output strategis Kementerian Pertahanan pada tahun 2021 antara lain:
dukungan pengadaan alutsista sebanyak 5 paket;
dukungan pengadaan munisi kaliber kecil sebanyak 1 kegiatan;
dukungan pengadaan/penggantian kendaraan tempur sebanyak 12 unit;
KRI, KAL, Alpung dan Ranpur/Rantis Matra Laut sebanyak 14 unit;
Dukungan pengadaan/penggantian pesawat udara dan lainnya sebanyak 4 unit. Selain itu, alokasi rupiah murni juga ditujukan untuk penyelesaian proyek/kegiatan yang ditunda/terhambat akibat adanya pandemi COVID-19 di TA 2020. jdih.kemenkeu.go.id MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA VI. 2 .12. Kepolisian RI Realisasi belanja Kepolisian Negara RI (Polri) TA 2019 mencapai Rp97,9 triliun (113,6 persen). Beberapa capaian output prioritas Polri antara lain:
pemenuhan alat material khusus (almatsus) sebanyak 104.295 unit;
penanganan dan penyelesaian tindak pidana umum 82.250 kasus ;
penanganan dan penyelesaian tindak pidana narkoba 21.619 kasus;
layanan pengendalian operasi kepolisian 12 . 101 giat;
kesiapan kemampuan personil dalam penanggulangan gangguan dalam negeri berintensitas tinggi 77.501 personil. Sementara itu, anggaran Polri TA 2020 mencapai Rp96, 1 triliun. Anggaran Polri TA 2020 digunakan untuk mendanai pencapaian kegiatan - kegiatan prioritas antara lain:
pemenuhan almatsus sebanyak 33.046 unit;
penanganan dan penyelesaian tindak pidana umum 135.580 kasus;
penanganan dan penyelesaian tindak pidana narkoba 16 . 649 kasus;
layanan pengendalian operasi kepolisian 26.818 giat;
kesiapan kemampuan personil dalam penanggulangan gangguan dalam negeri berintensitas tinggi 161.193 personil. Selanjutnya, pagu indikatif Polri TA 2021 adalah sebesar Rpl00,5 triliun. Alokasi anggaran tersebut antara lain bersumber dari Rupiah Murni Rp86,7 triliun (86,2 persen), Pagu Penggunaan PNBP Rp8,7 triliun (8,6 persen), Pagu Penggunaan BLU Rp2,0 triliun (2,0 persen) dan SBSN Rp0,2 triliun (0,2 persen). Anggaran tersebut digunakan untuk mendukung pencapaian target prioritas pembangunan nasional bidang keamanan dan ketertiban, melalui pelaksanaan program-program seperti:
Program Modernisasi Almatsus dan Sarana Prasarana Polri;
Program Pemeliharaan Keamanan Dan Ketertiban Masyarakat;
Program Profesionalisme SDM Polri; dan
Program Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana. Pagu indikatif Polri TA 2021 sudah menampung sejumlah kegiatan yang ditunda di TA 2020 sebesar Rp9,6 triliun. Kegiatan tersebut antara lain: Pengembangan Peralatan Polri sebesar Rp9,0 triliun dan Pengembangan Fasilitas dan Konstruksi Polri sebesar Rp0,6 triliun. Adapun beberapa sasaran output strategis Polri pada tahun 2021 antara lain:
pemenuhan almatsus sebanyak 147.512 unit;
penanganan dan penyelesaian tindak pidana umum 91 . 696 kasus;
penanganan dan penyelesaian tindak pidana narkoba 20.540 kasus;
layanan pengendalian operasi kepolisian 12.801 giat;
kesiapan kemampuan personil dalam penanggulangan gangguan dalam negeri berintensitas tinggi 106 . 869 personil. jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA VI.2 .13. Kementerian Hukum dan HAM Realisasi belanja Kementerian Hukum dan HAM TA 2019 mencapai Rp13,8 triliun (103,5 persen). Beberapa capaian output prioritas Kementerian Hukum dan HAM antara lain:
bantuan hukum litigasi sebanyak 11 .478 orang;
bantuan hukum non litigasi 3 . 037 kegiatan;
diklat berbasis kompetensi di bidang pelatihan terpadu SPPA bagi aparat penegak hukum dan instansi teknis lainnya sebanyak 300 orang;
diklat berbasis kompetensi di bidang pembimbing kemasyarakatan 721 orang. Sementara itu, anggaran Kementerian Hukum dan HAM TA 2020 mencapai Rp13,4 triliun. Anggaran tersebut digunakan untuk mendanai pencapaian kegiatan-kegiatan prioritas antara lain :
bantuan hukum litigasi sebanyak 5 . 699 orang ;
bantuan hukum non litigasi 758 kegiatan;
diklat berbasis kompetensi di bidang pelatihan terpadu SPPA bagi aparat penegak hukum dan instansi teknis lainnya sebanyak 270 orang;
diklat berbasis kompetensi di bidang pembimbing kemasyarakatan 320 orang. Selanjutnya, pagu indikatif Kementerian Hukum dan HAM TA 2021 adalah sebesar Rp15,3 triliun. Alokasi anggaran tersebut antara lain bersumber dari Rupiah Murni Rp12,1 triliun (78,9 persen), Pagu Penggunaan PNBP Rp3,2 triliun (21,1 persen). Anggaran tersebut digunakan untuk mendukung pencapaian target prioritas pembangunan nasional bidang keamanan dan ketertiban, melalui pelaksanaan program-program seperti:
Program Pembentukan Regulasi;
Program Penegakan dan Pelayanan Hukum;
Program Pemajuan dan Penegakan HAM ; dan
Program Dukungan Manajemen. Adapun beberapa sasaran output strategis Kem e nterian Hukum dan HAM pada tahun 2021 antara lain :
bantuan hukum litigasi sebanyak 5.699 orang;
bantuan hukum non litigasi 758 kegiatan;
diklat berbasis kompetensi di bidang pelatihan terpadu SPPA bagi aparat penegak hukum dan instansi teknis lainnya sebanyak 270 orang;
diklat berbasis kompetensi di bidang pembimbing kemasyarakatan 320 orang. VI. 2 .14 . Kernen terian Dalam N egeri Realisasi belanja Kementerian Dalam Negeri TA 2019 mencapai Rp3,3 triliun ( 103,9 persen). Beberapa capaian output prioritas Kementerian Dalam Negeri antara lain:
penguatan demokrasi di daerah 15 Provinsi;
tim terpadu penanganan konflik sosial di daerah sebanyak 34 Provinsi;
tugas dan kewenangan yang dilaksanakan oleh Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dengan kinerja baik;
blanko KTP-El untuk daerah. jdih.kemenkeu.go.id () MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Sementara itu , anggaran Kementerian Dalam Negeri TA 2020 mencapai Rp2,7 triliun. Anggaran tersebut digunakan untuk mendanai penc a paian kegiatan kegiatan prioritas antara lain :
penguatan demokrasi di daerah 15 Provinsi, (2) tim terpadu penanganan konflik sosial di daerah sebanyak 34 Provinsi, (3) tugas dan ยท kewenangan yang dilaksanakan oleh Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dengan kinerja baik, 4) blanko KTP-El untuk daerah, dan (5) bantuan keuangan Partai Politik. Selanjutnya , pagu indikatif Kementerian Dalam Negeri TA 2021 adalah sebesar Rp3,2 triliun. Alokasi anggaran tersebut antara lain ber sumber dari Rupiah Murni Rp3,0 triliun (95,3 persen), Pagu Penggunaan PNBP Rp32 ,6 miliar (1,0 persen), Pinjaman Luar Negeri Rp108,5 miliar (3,4 persen), dan Hibah Luar Negeri Rpl 1 miliar (0,3 persen). Anggaran tersebut digunakan untuk mendukung pencapaian target prioritas pembangunan nasional bidang keamanan dan ketertiban, melalui pelaksanaan program-program seperti:
Program Dukungan Manajemen;
Program Pembinaan Kapasitas Pemerintahan Daerah dan Desa;
Program Tata Kelola Kependudukan; dan
Program Pembinaan Politik dan Pemerintahan Umum . Adapun beberapa sasaran output strategis Kementerian Dalam Negeri pada tahun 2021 antara lain:
penguatan demokrasi di daerah 15 Provinsi, (2) tim terpadu penanganan konflik sos i al di daerah sebanyak 34 Provinsi , (3) tugas dan kewenangan yang dilaksanakan oleh Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dengan kinerja baik, (4) blanko KTP-El untuk Daerah; dan
bantuan keuangan Partai Politik. VI.2.15 . Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Realisasi belanja BNPB TA 2019 mencapai Rp8, 1 triliun ( 1.304,4 persen). Beberapa capaian output prioritas BNPB antara lain:
Pendidikan dan Pelatihan Teknis PB dan Simulasi PB di daerah di 6 lokasi;
desa tangguh bencana sebanyak 35 lokasi;
Layanan Pemulihan Pascabencana Bidang Sosial Ekonomi dan SDA di 4 lokasi ;
Bantuan kedaruratan di 20 lokasi. Sementara itu, anggaran BNPB TA 2020 mencapai Rp0,7 triliun . Anggaran tersebut digunakan untuk mendanai pencapaian kegiatan- kegiatan prioritas antara lain:
Layanan Pendampingan Pemulihan Pascabencana Bidang Fisik di 6 lokasi;
desa tangguh bencana sebanyak 120 lokasi;
Pendidikan dan Pelatihan Teknis PB dan Simulasi PB di daerah di 19 lokasi;
Layanan Pemulihan Pascabencana Bidang Sosial Ekonomi dan SDA di 18 lokasi;
Bantuan kedaruratan di 10 lokasi . jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Selanjutnya, Pagu Indikatif BNPB TA 2021 adalah sebesar Rp0 ,7 triliun. Alokasi anggaran tersebut antara lain bersumb er dari Rupiah Murni Rp713,9 miliar (99,7 persen), Pagu Penggunaan PNBP Rp0,44 miliar , dan PLN Rpl,0 miliar. Anggaran tersebut digunakan untuk mendukung pencapaian target priorit as pembangunan nasional bidang keamanan dan ket e rtiban, melalui pelaksana a n program- program seperti:
Program Ketah a nan Be ncana; dan
Program Dukungan Manaj emen. Adapun be berapa sasaran output strategis BNPB pa da tahun 2021 antara lain:
Layanan Pendampingan Pe mulihan Pascabencana Bidang Fisik di 6 lokasi ;
desa tangguh bencana sebanyak 120 lokasi;
Pe ndidikan dan Pelatihan Teknis PB dan Simulasi PB di daerah di 19 lokasi ;
Layanan Pemulihan Pascabencana Bidang Sosial Ekonom i dan SDA di 18 lokas i; dan
Bantuan kedaruratan di 10 lokasi. Pagu Indikatif masing-masing K/L beserta program-programnya pada tahun 2021 disajikan pada tabel be rikut. Tabet 14 Pagu Indikatif Belanja K/L Tahun 2021 (Rp Miliar) NO. BA KEMENTERIAN / LEMBAGA JUMLAH 1 001 MAJEUS PERMUSYAWARATAN RAKYAT (MPR} 635 ,5 - Program Dukungan Manajemen 162 ,7 - Program Penyelenggaraan Lembaga Legislatlf dan A lat 472,8 Kelengkaoan 2 002 DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR} 5.145 , 9 - Program Dukungan Manajemen 1.255,9 - Program Penyelenggaraan Lembaga Legislatlf dan A lat 3.890 ,0 Kelengkapan 3 004 BADAN PEMERIKSA KEUANGAN 3.570,7 - Program Dukungan Manajemen 648 , 6 - Program Pemeriksaan Keuangan Negara 2.922 ,0 4 005 MAHKAMAHAGUNG 10.644,8 - Program Dukungan Manajemen 10.241,3 - Program Penegakan dan Pelayanan Hukum 403 ,6 5 006 KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA 6.957 ,7 Program Dukungan Manajemen 6.551 ,4 Program Penegakan dan Pelayanan Hukum 406 ,3 6 007 SEKRETARIAT NEGARA 2.051 ,7 - Program Dukungan Manajem en 1.328,4 - Program Penyelenggaraan Layanan kepada Presiden dan 723 ,3 Wakil Presiden 7 010 KEMENTERIAN DAI.AM NEGERI 3 . 203,7 - Program Dukungan Manajem en 1.626,8 - Program Pembinaan Kapasitas Pemerintahan Daerah dan 618 ,4 Desa jdih.kemenkeu.go.id Q jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN NO . BA KEMENTERIAN / LEMBAGA JUMLAH Program Pembinaan Politik dan Pemerintahan Umum 176,0 - Program Tata Kelola Kependudukan 782,5 8 011 KEMENTERIAN LUAR NEGERI 8.157,2 - Program Diplomasi dan Kerja sama Internasional 446,1 - Program Dukungan Manajemen 6.479 , 7 - Program Penegakan Kedaulatan serta Hukum dan Perjanjian 11 , 5 Internasional - Program Peran dan Kepemimpinan Indonesia di bidang Kerja 978 ,5 sama Mulltilateral - Program Perlindungan WNI di Luar Negeri serta Pelayanan 241,4 Publik 9 012 KEMENTERIAN PERTAHANAN 129 . 272 , 6 - Program Dukungan Manajemen 82.853,3 - Program Kebijakan dan Regulasi Pertahanan 33 ,4 - Program Modernisasi Alutsista, Non Alutsista, dan Sarpras 19.588,6 Pertahanan - Program Pembinaan Sumber Daya Pertahanan 142,9 - Program Penggunaan Kekuatan 17.982,2 - Program Profesionalisme dan Kesejahteraan Prajurit 5.804 ,8 - Program Riset, Industri, dan Pendidikan Tinggi Pertahanan 2 . 867,3 10 013 KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI 15.316 ,2 - Program Dukungan Manajemen 5.015,3 - Program Pemajuan dan Penegakan HAM 46,6 - Program Pembentukan Regulasi 155,8 - Program Penegakan dan Pelayanan Hukum 10.098,6 11 015 KEMENTERIAN KEUANGAN 42.369 , 0 - Program Dukungan Manajemen 40.005 ,6 - Program Kebijakan Fiskal 60 , 1 - Program Pengelolaan Belanja Negara 32,6 - Program Pengelolaan Penerimaan Ne gara 2 . 089 , 9 - Program Pengelolaan Perbendaharaan , Kekayaan Negara dan 180 ,8 Risiko 12 018 KEMENTERIAN PERTANIAN 18.432 , 6 - Program Dukungan Manajemen 5 . 821,2 - Program Ketersediaan, Akses dan Konsumsi Pangan 10 . 528,3 Berkualitas - Program Nllai Tambah dan Daya Saing Industri 531 ,2 - Program Pendidikan dan Pelatihan Vokasi 861,2 - Program Riset dan Inovasi llmu Pe ngetahuan dan Te knolog i 690 , 7 13 019 KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN 2 . 596 ,4 . Program Dukungan Manajemen 1. 126,5 - Program Nllai Tambah dan Daya Saing Industri 752,7 - Program Pendidikan dan Pelatihan Vokasi 501,5 - Program Riset dan Inovasi llmu Pengetahuan dan Teknolog i 215,6 14 020 KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL 6 . 838,4 - Program Dukungan Manajemen 1. 729,3 t,) MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INOONESIA NO. BA KEMENTERIAN / LEMBAGA JUMLAH - Program Energi dan Ketenagalistrikan 3. 062,3 - Program Mitigasi dan Pelayanan Geologi 709,5 - Program Pendidikan dan Pelatihan Vokasi 525,0 - Program Pertambangan Mineral dan Batubara 423,7 Program Rbet dan Inovasl nmu Pengetahuan dan Teknologi 388,7 15 022 KEMENTERIAN PERHUBUNGAN 41 . 346,7 Program Dukungan Manajemen 1.135,9 Program Infrastruktur Konektivitas 36.295 ,4 Program Pendidikan dan Pelatihan Vokasi 3.717,5 Program Riset dan Inovasi nmu Pengetahuan dan Teknologi 198 ,0 16 023 KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 75.094,5 Program Dukungan Manajemen 30.213,6 - Program Kualitas Pengajaran dan Pembelajaran 5.000 ,9 - Program PAUD dan Wajib Belajar 12 Tahun 10.616 , 7 - Program Pemajuan dan Pelestarian Bahasa dan Kebudayaan 771,0 - Program Pendidikan dan Pelatihan Vokasi 4.911,7 - Program Pendidikan Tinggi 23.580,7 17 024 KEMENTERIAN KESEHATAN 78.700,4 - Program Dukungan Manajemen 7 .7 76,2 - Program Kesehatan Masyarakat 842,2 - Program Pelayanan Kesehatan dan JKN 64.348,5 - Program Pencegahan dan Pengendalian Penyakit 3.722 ,3 Program Pendidikan dan Pelatihan Vokasi 1.682 , 7 - Program Riset dan Inovasl nmu Pengetahuan dan Teknologi 328 ,4 18 025 KEMENTERIAN AGAMA 66 . 673 ,5 Program Dukungan Manajemen 35.577 ,0 - Program Kerukunan Umat dan Layanan Kehidupan Beragama 3. 271 ,6 - Program Kualitas Pengajaran dan Pembelajaran 6.911,1 - Program PAUD dan Wajib Belajar 12 Tahun 14.656 ,6 - Program Pendidikan Tinggi 6.257 ,1 19 026 KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN 4.467,3 - Program Dukungan Manajemen 224,6 - Program Pembinaan Ketenagake,jaan 953,7 - Program Pendidikan dan Pelatihan Vokasi 3.242 ,2 - Program Rbet dan Inovasl nmu Pengetahuan dan Teknologi 46,8 20 027 KEMENTERIAN SOSIAL 62.024 ,3 - Program Dukungan Manajemen 1.432,9 - Program Perlindungan Sosial 60.591 ,4 21 029 KEMENTERIAN UNGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN 7.562,5 - Program Dukungan Manajemen 3.290 ,1 - Program Ketahanan Bencana dan Perubahan Iklim 211,1 - Program Kualitas Lingkungan Hidup 2.537 ,0 jdih.kemenkeu.go.id jdih.kemenkeu.go.id MENTER! KEUANGAN NO. BA KEMENTERIAN / LEMBAGA JUMLAH - Program Pendidikan dan Pelatihan Voka&i 183,7 - Program Pengelolaan Rutan Berkelanjutan 1.276,5 - Program Riset dan Inovasi nmu Pengetahuan dan Teknologi 64,0 22 032 KEMENI'ERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN 5.677,8 - Program Du.kungan Manajemen 3 . 242,4 - Program Kualitas Lingkungan Hidup 62,3 . Program Nilai Tambah dan Daya Saing Industri 190,4 . Program Pendidikan dan Pelatihan Vokasi 438,4 . Program Pengelolaan Perlkanan dan Kelautan 1.650,5 - Program Riset dan Inovasi nmu Pengetahuan dan Teknologi 93,8 23 033 KEMENI'ERIAN PEKERJAAN UMVM DAN PERUMAHAN RAKYAT 115.577,3 Program Dukungan Manajemen 8.778,2 . Program Infrastruktur Konektivitas 36.020,0 . Program Pendidikan dan Pelatihan Voka&i 107,1 . Program Perumahan dan Kawasan Permukiman 28.346,9 . Program Ketahanan Sumber Daya Air 42.325,1 24 034 KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK , HUKUM DAN 267,8 KEAMANAN . Program Dukungan Manajemen 148,4 . Program Koordina&i Pelaksanaan Kebijakan 119,3 25 035 KEMENI'ERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN 393,3 . Program Dukungan Manajemen 207,3 . Program Koordina&i Pelaksanaan Kebijakan 186,0 26 036 KEMENI'ERIAN KOORDINATOR BIDANG PEMBANGUNAN MANUSIA 238,6 DAN KEBUDAYAAN . Program Dukungan Manajemen 142 , 7 . Program Koordina&i Pelaksanaan Kebijakan 95,9 27 040 KEMENI'ERIAN PARlWlSATA DAN EKONOMI KREATIF/ BADAN 4. 111,4 PARIWISATA DAN EKONOMI KERATIF . Program Dukungan Manajemen 558,3 . Program Keparlwisataan dan Ekonomi Kreatif 2.807,5 . Program Pendidikan dan Pelatihan Voka&i 745,6 28 041 KEMENI'ERIAN BADAN USAHA M1LlK NEGARA 244,8 . Program Dukungan Manajemen 158,3 . Program Pengembangan dan Pengawasan BUMN 86,6 29 042 KEMENI'ERIAN RISET DAN TEKNOLOGI/BRIN 2 . 787,2 . Program Dukungan Manajemen 615,9 . Program Riset dan Inovasi nmu Pengetahuan dan Teknologi 2.171,2 30 044 KEMENI'ERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH 961,6 . Program Dukungan Manajemen 258,9 . Program Kewirausahaan, Usaha Miro, Kecil Menengah, dan 702,7 Kooerasi 31 047 KEMENI'ERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN 279,6 ANAK . Program Dukungan Manajemen 142,4 jdih.kemenkeu.go.id MENTERI KEUANGAN NO. BA KEMENTERIAN / LEMBAGA JUMLAH . Program Kesetaraan Gender, Perlindungan Perempuan dan 137,2 Anak 32 048 KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN 277,7 REFORMASI BIROKRASI . Program Dukungan Manajemen 168,9 . Program Kebfjakan, Pembinaan Profesi, dan Tata Kelola ASN 108,8 33 050 BADAN INTEUJEN NEGARA 4.092,0 . Program Dukungan Manajemen 809 , 0 . Program Penyelidlkan, Pengamanan, dan Penggalangan 3.283 ,0 Keamanan Negara 34 051 SADAN SIBER DAN SANDI NEGARA 1. 716,6 . Program Dukungan Manajemen 960,2 . Program Keamanan clan Ketahanan Slber dan Sandi Negara 756,5 35 052 DEWAN KETAHANAN NASIONAL 50,4 . Program Dukungan Manajemen 42,4 . Program Kebljakan dan Strategl Ketahanan Nasional 8,0 36 054 SADAN PUSA T STA TISTIK 5.278,8 . Program Dukungan Manajemen 2.985,9 . Program Penyedlaan dan Pelayanan Informasi Statlstlk 2.292,9 37 055 SADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ BAPPENAS 1.509,6 . Program Dukungan Manajemen 749,1 . Program Perencanaan Pembangunan Nasional 760,4 38 056 KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BPN 8.667,1 . Program Dukungan Manajemen 4.287,9 . Program Pengelolaan dan Pelayanan Pertanahan 4.031,6 . Program Penyelenggaraan Penataan Ruang 347,6 39 057 PERPUSTAKAAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA 650,1 Program Dukungan Manajemen 229,7 . Program Perpustakaan dan Llterasi 420 ,4 40 059 KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA 5.746,4 . Program Dukungan Manajemen 1.070 , 0 . Program Komunlkasi Publlk 165,2 . Program Pemanfaatan Teknologl Informasi dan Komunlkasi 468,7 (TIKI . Program Penataan Pengelolaan Pos dan Informatlka 381 ,0 . Program Penyedlaan Infrastruktur Teknologl Informasi dan 3 . 661,6 Komunlkasi (TIK} 41 060 KEPOUSIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA 100 . 500,2 . Program Dukungan Manajemen 49.141,5 . Program Modernlsasi Almatsus dan Sarana Prasarana Polrl 27 . 398,3 . Program Pemeliharaan Keamanan dan Ketertlban Masyarakat 16.688,5 . Program Penyelidlkan dan Penyldlkan Tlndak Pldana 5 . 156 ,0 . Program Profeslonallsme SDM Polrl 2.115,8 42 063 SADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN 1.954,7 . Program Dukungan Manajemen 1. 091,6 . Program Pengawasan Obat dan Makanan 863,2 jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN NO. BA KEMENTERIAN / LEMBAGA JUMLAH 4 3 064 LEMBAGA KETAHANAN NASIONAL 182 ,4 - Program Dukungan Manajemen 141 , 9 - Program Pemblnaan Ketahanan Nasional 40,4 44 065 BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL 439 ,5 - Program Dukungan Manajemen 257,9 - Program Penanaman Modal 181,6 45 066 BADAN NARKOTIKA NASIONAL (BNN} 1.690,0 - Program Dukungan Manajemen 1. 200,7 . Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan 489 ,3 dan Peredaran Gelao Narkoba (P4GN} 46 067 KEMENI'ERIAN DESA , PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN 3.409 ,0 TRANSMIGRASI Program Daerah Tertlnggal, Kawasan Perbatasan , Perdesaan , 2.565 ,3 dan Transmiqra&i . Program Dukungan Manajemen 843,7 47 068 BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL 3 . 386 ,8 IBKKBN} . Program Dukungan Manajemen 2.467 , 4 . Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan dan 919,4 Keluan,a Berencana 48 074 KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA 100,2 Program Dukungan Manajemen 76,7 . Program Pemajuan dan Penegakan HAM 23 ,6 49 075 BADAN METEOROLOGI , KLIMA TOLOGI DAN GEOFISIKA 2 . 849 ,2 . Program Dukungan Manajemen 345 ,6 . Program Meteorologi, Klimatologi, dan Geoflsika 2 . 503 , 7 50 076 KOMISI PEMILIHAN UMUM 2 . 048 ,6 . Program Dukungan Manajemen 2 . 005 ,5 . Program Penyelenggaraan Pemilu dalam Proses Konsolida&i 43,1 Demokrasi 51 077 MAHKAMAH KONSTITUSI RI 266,8 . Program Dukungan Manajemen 160,6 . Program Penanganan Perkara Konstitusi 106,2 52 078 PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN 22 4, 6 (PPATKJ . Program Dukungan Manajemen 183,2 . Program Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana 41 ,4 Pencucian Uanq (TPPU} dan Pendanaan Terorlsm e 53 079 LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA (LJPIJ 1.869,2 Program Dukungan Manajemen 915,6 . Program Riset dan Inovasi nmu Pengetahuan dan Teknologi 953 ,6 54 080 BADAN TENAGA NUKLIR. NASIONAL (BATAN} 815 ,8 Program Dukungan Manajemen 604 ,4 . Program Riset dan Inovasi nmu Pengetahuan dan Teknologi 211,4 55 081 BADAN PENGKAJIAN DAN PENERAPAN TEKNOLOGI (BPPT} 1.815,2 . Program Dukungan Manajemen 681,4 . Program Riset dan Inovasi nmu Pengetahuan dan Teknologi 1 . 133 , 8 56 082 LEMBAGA PENERBANGAN DAN ANI'ARIKSA NASIONAL (LAPAN} 833 ,6 jdih.kemenkeu.go.id MENTER! KEUANGAN NO. BA KEMENTERIAN / LEMBAGA JUMLAH - Program Dukungan Manojemen 325 ,2 - Program Riset dan Inovasi nmu Pengetahuan dan Teknologi 508 ,4 57 083 BADAN INFORMASI GEOSPASIAL (BIG) 771,9 - Program Dukungan Manojemen 186 ,0 - Program Penyelenggaraan Informasi Geospasial 585 , 9 58 084 BADAN STANDARDISASI NASIONAL (BSN) 266,0 - Program Dukungan Manojemen 145,1 - Program Standardisa.si Nasional 120 , 9 59 085 BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR. (BAPETEN) 126,1 - Program Dukungan Manajemen 105 ,3 - Program Riset dan Inovasi nmu Pengetahuan dan Teknologi 20 ,8 60 086 LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA 325,0 - Program Dukungan Manojemen 253,6 - Program Kebijakan, Pembinaan Pr ofesi, dan Tata Kelola ASN 71 , 4 61 087 ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA 204,0 - Program Dukungan Manojemen 160,0 - Program Penyelenggaraan Kearsipan Nasional 44 , 0 62 088 BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA 597 ,4 - Program Dukungan Manojemen 495 ,0 - Program Kebljakan , Pembinaan Profesi, dan Tata K e lola ASN 102 ,4 63 089 BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN (BPKP) 1.675,2 - Program Dukungan Manojem en 1.420,3 - Program Pengawasan Pembangunan 254 , 9 64 090 KEMENrERIAN PERDAGANGAN 2.834 , 1 - Program Dukungan Manojemen 1.488,5 - Program Pe r dagangan Dalam Negerl. 1 . 023,4 - Program Perdagangan Lua r Negerl. 306,6 - Program Riset dan Inovasi nmu Pengetahuan dan Teknologi 15 ,6 65 092 KEMENTERIAN PEMUDA DAN O1..AHRAGA 2 . 000,3 - Program Dukungan Manojem en 315,4 - Program Keolahragaan 1.566 , 2 - Program Kepemudaan 118,7 66 093 KOMISI PEMBERANrASAN KORUPSI (KPK) 955,1 Program Dukungan Manojemen 816,0 - Program Pencegahan dan Penindakan Perkara Korupsi 139,0 67 095 DEWAN PERWAKILAN DAERAH (DPD) 934,6 Program Dukungan Manojemen 226 , 1 - Program Penyelenggaraan Lembaga Legislatif dan A lat 708 , 5 Kelengkaoan 68 100 KOMISI YUDISIAL REPUBLIK INDONESIA 109 , 4 - Program Dukungan Manajemen 93,7 - Program Penegakan Integrl.tas Hakim 15,7 69 103 BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA (BNPB) 715 , 4 jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN NO . BA KEMENTERIAN / LEMBAGA JUMLAH - Program Dukungan Manajemen 227 ,2 - Program Ketahanan Bencana 488 ,2 70 104 BADAN PEUNDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA (BP2MI) 381,8 Program Dukungan Manajemen 198,3 - Program Penempatan dan Pellndungan PMI 183,5 71 106 LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG / JASA PEMERINTAH 192 , 7 (LKPP) - Program Dukungan Manajemen 96 ,0 - Program Pengadaan Barang/Jasa Nasional 96 ,7 72 107 BADAN SAR NASIONAL 2 . 017,5 - Program Dukungan Manajemen 661 ,7 - Program Pencarian dan Pertolongan pada Kecelakaan dan 1.355,8 Bencana 73 108 KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA (KPPU} 108,7 - Program Dukungan Manajemen 53,0 . Program Pengawasan Per s alngan Usaha 55,7 74 109 BADAN PENGEMBANGAN WILAYAH SURA.MADU (BPWS) 156,4 - Program Dukungan Manajemen 28 , 1 - Program Pengembangan Kawasan Strategis 128,3 75 110 OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA 207,0 - Program Dukungan Manajemen 171,3 - Program Pengawasan Penyelenggaraan Pe layanan Publik 35 , 7 76 111 BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN (BNPP) 227 , 7 - Program Dukungan Manajemen 170,8 - Program Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan 57,0 Perbatasan 77 112 BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN 2.014,2 PELABUHAN BEBAS BATAM (BPKPB BATAMJ - Program Dukungan Manajemen 642,7 Program Pengembangan Kawasan Strategi s 1.371 ,5 78 113 BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME (BNPTJ 515 , 9 - Program Dukungan Manajemen 187 ,6 . Program Penanggulangan Terorisme 328 , 3 79 114 SEKRETARIA T KABINET 300,1 Program Dukungan Manajemen 237,4 - Program Penyelenggaraan Layanan kepada Presiden dan 62 , 7 Wakil Presiden 80 115 BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM 1. 641 ,3 . Program Dukungan Manajemen 1.207 ,3 - Program Penyelenggaraan Pemilu dalam Proses Konsolldasi 434 ,0 Demokrasi 81 116 LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK RADIO REPUBLIK INDONESIA 1. 284,1 . Program Dukungan Manajemen 1. 010 ,3 - Program Penyiaran Publlk 273,8 82 117 TELEVISI REPUBLIK INDONESIA 1.324 ,2 . Program Dukungan Manajemen 785 ,0 MENTE RIKEUAN GAN NO. BA KEMENTERIAN / LEMBAGA Program Penyiaran Publlk 83 118 BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABlmAN BEBAS SABANG fBPKPB SABANGJ - Program Dukungan Manajemen - Program Pengembangan Kawasan Strategis 84 119 BADAN KEAMANAN LAUT - Program Dukungan Manajemen - Program Keamanan dan Keselamatan di Wilayah Perairan Indonesia dan Wila: t1ah Yurisdiksi Indonesia 85 120 KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN DAN INVESTASI - Program Dukungan Manajemen - Program Koordinasi Pelaksanaan Kebtjakan 86 122 BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA - Program Dukungan Manajemen - Program Pembinaan Ideologi Pancasila JUMLAH JUMLAH 539,2 95,0 37,9 57,1 515,5 256,4 259,1 264,6 193,9 70,7 208,8 117,7 91,2 894 . 945,6 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI