Petunjuk Teknis Pemberian Pembebasan Bea Masuk Dan Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai Atau Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang ...
Relevan terhadap 1 lainnya
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:
Bea Masuk adalah pungutan negara berdasarkan Undang- Undang Kepabeanan yang dikenakan terhadap barang yang diimpor. Bea Masuk Tambahan adalah tambahan atas Bea Masuk seperti Bea Masuk antidumping, Bea Masuk imbalan, Bea Masuk tindakan pengamanan, dan Bea Masuk pembalasan. Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang selanjutnya disebut PPN atau PPN dan PPnBM adalah pajak yang dikenakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Pembebasan, yang selanjutnya disebut KITE Pembebasan, adalah pembebasan Bea Masuk, serta Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terutang tidak dipungut atas impor atau pemasukan Barang dan Bahan yang berasal dari luar daerah pabean untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor. Kemudahan Impor Tujuan Ekspor untuk Industri Kecil Menengah, yang selanjutnya disebut KITE IKM adalah kemudahan berupa pembebasan Bea Masuk, serta Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terutang tidak dipungut atas impor dan/atau pemasukan barang dan/atau bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan ekspor dan/atau penyerahan produksi IKM. Perusahaan KITE Pembebasan adalah badan usaha yang ditetapkan sebagai penerima fasilitas KITE Pembebasan. Perusahaan KITE IKM adalah badan usaha yang memenuhi kriteria industri kecil atau industri menengah dan telah ditetapkan sebagai penerima fasilitas KITE IKM. Sistem Komputer Pelayanan yang selanjutnya disingkat SKP adalah sistem komputer yang digunakan oleh Kantor Wilayah, KPU, dan Kantor Pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan kepabeanan. Barang dan Bahan adalah barang dan bahan baku, termasuk bahan penolong dan bahan pengemas yang:
diimpor, b. dimasukkan dari tempat penimbunan berikat, kawasan bebas dan/atau kawasan ekonomi khusus yang berasal dari luar daerah pabean: atau c. dimasukkan dari perusahaan KITE Pembebasan lainnya atau perusahaan KITE IKM, dengan fasilitas KITE Pembebasan, untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada barang lain untuk menjadi barang hasil produksi yang mempunyai nilai tambah. Hasil Produksi adalah hasil pengolahan, perakitan, atau pemasangan Barang dan Bahan. Barang dan Bahan Rusak adalah Barang dan Bahan yang mengalami kerusakan dan/atau penurunan mutu dan tidak dapat diproses atau apabila diproses akan menghasilkan Hasil Produksi yang tidak memenuhi kualitas dan/atau standar mutu. Hasil Produksi Rusak adalah Hasil Produksi yang mengalami kerusakan dan/atau penurunan kualitas/standar mutu. Diolah adalah dilakukan pengolahan untuk menghasilkan barang Hasil Produksi yang mempunyai nilai tambah. Dirakit adalah dilakukan perakitan dan/atau penyatuan sehingga menghasilkan barang Hasil Produksi yang mempunyai nilai tambah. Dipasang adalah dilakukan pemasangan, pelekatan, dan/atau penggabungan dengan barang lain sehingga menghasilkan barang Hasil Produksi yang mempunyai nilai tambah.
: KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK DAN TIDAK DIPUNGUT PPN ATAU PPN DAN PPNBM ATAS IMPOR KEMBALI BARANG YANG TELAH DIEKSPOR DALAM RANGKA SUBKONTRAK LUAR DAERAH PABEAN en enentasaeaaan (nama perusahaan) Memberikan pembebasan bea masuk dan tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM atas impor kembali barang yang telah diekspor dalam rangka subkontrak luar daerah pabean, kepada: Nama Dkanananananananana naas aan aaa aan (nama perusahaan) NPWP Mdakann ana en an ana nansan aan an an asas (NPWP perusahaan) dengan rincian barang yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. Dalam hal terdapat perbedaan antara uraian jenis barang dengan pos tarif dalam rincian barang sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU, uraian jenis barang yang digunakan sebagai dasar penetapan pos tarif adalah uraian jenis barang bersangkutan, Perkiraan nilai pabean sebagaimana tercantum dalam kolom 4 (empat) Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini, merupakan perkiraan nilai pabean atas barang yang diimpor, Jumlah dan jenis barang yang tercantum dalam dokumen pelengkap dan pemberitahuan pabean harus sesuai dengan jumlah dan jenis barang sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU. Dalam hal jumlah dan jenis barang tidak sesuai, barang dimaksud tidak mendapatkan pembebasan bea masuk dan/atau tidak dipungut pajak dalam rangka impor, Pelaksanaan impor barang sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dilakukan sesuai ketentuan kepabeanan di bidang impor, Keputusan Menteri ini berlaku untuk 1 (satu) kali perjanjian subkontrak: Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, Salinan Keputusan ini disampaikan kepada: AN DUPYNE Menteri Keuangan, Direktur Jenderal Bea dan Cukai: Direktur Jenderal Pajak: Direktur Fasilitas Kepabeanan: Direktur Penindakan dan Penyidikan, Kepala Kantor Pabean .......... (yang mengawasi lokasi tempat: usaha dan yang mengawasi pelabuhan bongkar), Pimpinan io (Perusahaan) a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPALA KANTOR WILAYAH DJBC ....... KEPALA KPU ....... : ) “) pilih salah satu - 122 - LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR TANGGAL DAFTAR RINCIAN BARANG YANG DIIMPOR KEMBALI Perusahaan KITE Bana nanennataanananaan (nama Perusahaan KITE Pembebasan) Penerima Subkontrak : ak (nama perusahaan subkontrak di luar negeri) Lokasi Subkontrak PI san narann ena sannaan (kota dan negara subkontrak luar negeri) Barang dan Bahan N Perkiraan nilai Kantor Pabean Oo. . b Pemasukan Uraian Pos Jumlah dan pabean c Barang Tarif HS Satuan — : 1 3 Dst.
n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPALA KANTOR WILAYAH DJBC ........ / KEPALA KPU ........ “) pannoganganenoeneooconeaneenouuaunananuna “) pilih salah satu - 123 - D. CONTOH FORMAT SURAT PENOLAKAN PERMOHONAN PEMBEBASAN BEA MASUK DAN TIDAK DIPUNGUT PPN ATAU PPN DAN PPNBM ATAS IMPOR KEMBALI BARANG YANG TELAH DIEKSPOR DALAM RANGKA SUBKONTRAK LUAR DAERAH PABEAN Nomor ponaaa (Wana onaaaaaaaa (2yanaanaaka Sifat Pai (3)... Lampiran :
.... (4)... Hal : Penolakan Permohonan Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut PPN atau PPN dan PPnBM atas Impor Kembali Barang yang Telah Diekspor dalam Rangka Subkontrak Luar Daerah Pabean Yth. Pimpinan ....... (Oo)... di... (6)........ Sehubungan dengan surat Saudara nomor ...... (Para. tanggal ....... (8)... perihal...... (9)... , dengan ini diberitahukan bahwa permohonan Saudara ^ditolak, dengan alasan: Pe snnsananananaan c. dst Demikian disampaikan untuk dimaklumi. Kepala Kantor Wilayah / Kepala KPU Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) Nomor (11) Nomor (12) - 124 - PETUNJUK PENGISIAN diisi nomor surat dinas Kantor Wilayah atau KPU. diisi tanggal surat dinas Kantor Wilayah atau KPU. diisi sifat surat dinas. diisi jumlah lampiran surat dinas. diisi nama badan usaha yang mengajukan permohonan. diisi alamat badan usaha yang mengajukan permohonan. diisi nomor surat permohonan badan usaha. diisi tanggal surat permohonan badan usaha. diisi perihal surat permohonan badan usaha. diisi alasan penolakan. diisi jenis dokumen atau persyaratan yang diperlukan apabila akan mengajukan kembali permohonan. diisi nama dan tanda tangan Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, ttd. ASKOLANI LAMPIRAN VI PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR PER-8/BC/2022 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK DAN TIDAK DIPUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN UNTUK DIOLAH, DIRAKIT, ATAU DIPASANG PADA BARANG LAIN DENGAN TUJUAN UNTUK DIEKSPOR A. CONTOH FORMAT LAPORAN HASIL PENELITIAN REKONSILIASI EKSPOR (LHPRE) LAPORAN HASIL PENELITIAN REKONSILIASI EKSPOR (LHPRE) KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI LAPORAN HASIL PENELITIAN REKONSILIASI EKSPOR (LHPRE) Nomor:
.......... (Donna Tanggal:
....... (2) naa A. KANWIL BC/KPU BC 2 santana. (Banana B. DATA EKSPORTIR: Nomor PEB :
.... (12)...Tanggal:
...(13)....... EKSPORTIR:
NPWP Me Lnanencenna (Aponananannnnaaaaan FASILITAS YANG DITERIMA 2. SKEP Panama (5) henna nannananann Doel (14pinncnnnnnnakannnan 3. Nama . (panam. Pelabuhan Muat Asal :
........ (5) anacaakaa 4. Mamat Ma (Toner mm naa Pelabuhan Muat Ekspor :
........ (16) annan aa. | Pelabuhan Tujuan Dnnenasai (LT ponannnaaaann | PENERIMA | a. Nama ja. (Bonar cnnnanaaaan Packing list :
........ (18)...
Alamat :
...iiJ... (Dpannnnnannnnannana Invoice Pontetataaa (19p anna caganaa c. Negara :
........... (10)... oom Uraian Barang Valuta asing :
N N Bannannananana nana (LI) o.nonnenanaanananannnnnnn Pola (20) ena Bean Kanaan aa an near Nilai FOB : Dandan enam knanan senam kana aman aan aa san asas Perta aankaneaan (21 pancake C. KESIMPULAN : Kanaan nana nana na naa nana sana aan aa kn anakan (22) annnnannnannnannnnnnn anna TATA CARA PENGISIAN LAPORAN HASIL PENELITIAN REKONSILIASI EKSPOR (1) (2) (3) (4) (S) (6) (7) (8) (9) (10) (41) (12) (13) (14) (1S) (16) (17) (18) (19) (20) (21) (22) (23) (LHPRE) diisi nomor LHPRE. diisi tanggal, bulan dan tahun (dd/mm/yyyy) LHPRE. diisi nama Kantor Wilayah atau KPU yang menerbitkan Keputusan Menteri mengenai penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan atau Pengembalian. diisi nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) eksportir sesuai dengan NPWP yang tercantum dalam PEB. diisi NIPER atau nomor Keputusan Menteri mengenai penetapan sebagai perusahaan KITE Pembebasan atau Pengembalian sesuai dengan yang tercantum dalam PEB. diisi nama eksportir sesuai dengan nama yang tercantum dalam PEB. diisi alamat eksportir sesuai dengan nama alamat yang tercantum dalam PEB. diisi nama penerima barang ekspor di luar negeri sesuai dengan nama penerima yang tercantum dalam PEB. diisi alamat penerima barang ekspor di luar negeri sesuai dengan alamat penerima yang tercantum dalam PEB. diisi negara penerima barang ekspor sesuai dengan negara penerima yang tercantum dalam PEB. diisi uraian barang ekspor sesuai yang tercantum dalam PEB. diisi nomor pendaftaran PEB sesuai dengan nomor perdaftaran yang tercantum dalam PEB. diisi anggal, bulan, dan tahun (dd/mm/yyyy) pendaftaran PEB sesuai dengan yang tercantum dalam PEB. diisi fasilitas yang diterima oleh eksportir, yaitu fasilitas KITE Pembebasan atau KITE Pengembalian. diisi nama pelabuhan muat asal barang ekspor, sesuai dengan nama pelabuhan muat asal yang tercantum dalam PEB. diisi nama pelabuhan muat ekspor, sesuai dengan nama pelabuhan muat ekspor yang tercantum dalam PEB. diisi nama pelabuhan tujuan di luar daerah pabean. diisi nomor packing list sesuai yang tercantum dalam PEB. diisi nomor invoice sesuai dengan yang tercantum dalam PEB. diisi jenis valuta asing yang digunakan sebagai dasar transaksi antara penjual dan pembeli dalam nilai FOB, sesuai yang tercantum dalam PEB. diisi nilai total barang ekspor dengan Incoterm FOB, sesuai nilai FOB yang tercantum dalam PEB. diisi hasil rekonsiliasi diisi dengan sesuai atau tidak sesuai. diisi jika ada catatan dari Kantor Wilayah atau KPU dalam hal dilakukan penelitian rekonsiliasi ekspor untuk dokumen yang tidak terekonsiliasi. PENELITIAN KETERKAITAN DAN KESESUAIAN DOKUMEN PENDUKUNG TATA CARA PENELITIAN REKONSILIASI EKSPOR UNTUK DOKUMEN YANG TIDAK TEREKONSILIASI Sistem Komputer Pelayanan (SKP) melakukan rekonsiliasi data dokumen pabean ekspor dengan data Outward Manifest dengan mencocokkan elemen data berupa nomor pendaftaran dan tanggal PEB. Dalam hal nomor pendaftaran dan tanggal dokumen pabean ekspor kedapatan sesuai dengan data Outward Manifest, SKP menerbitkan Laporan Hasil Penelitian Rekonsiliasi Ekspor (LHPRE). Dalam hal hasil rekonsiliasi antara PEB dan outward manifest kedapatan tidak sesuai, maka 7 (tujuh) hari sejak tanggal perkiraan ekspor, SKP akan memberitahukan ketidaksesuaian melalui Notifikasi Tidak Rekon (NTR). Perusahaan KITE Pembebasan menginput data PEB pada SKP dan menyerahkan atau mengunggah dokumen:
PP-PEB, dalam hal dilakukan pembetulan PEB, invoice, packing list, house B/L atau AWB, salinan pemberitahuan pabean ekspor melalui Pusat Logistik Berikat (PLB) dalam hal eskpor melalui PLB, f. salinan dokumen Pemberitahuan Penggabungan dan/atau Pemecahan Barang Ekspor dan/atau Transhipment dalam hal eskpor melalui PLB, dan 0 20 $ g. salinan Nota Pelayanan Ekspor dalam hal ekspor melalui PLB. Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Wilayah yang menerbitkan Keputusan Menteri mengenai penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan meneliti dokumen pendukung yang diserahkan atau diunggah oleh perusahaan KITE Pembebasan dengan cara sebagai berikut:
Memeriksa kesesuaian data shipper pada dokumen PEB dengan data pada dokumen invoice, packing list dan house B/L atau AWB.
Memeriksa kesesuaian nomor dan tanggal invoice pada dokumen PEB dengan data pada dokumen invoice.
Memeriksa kesesuaian nomor dan tanggal packing list pada dokumen PEB dengan data pada dokumen packing list.
Memeriksa kesesuaian nilai FOB pada dokumen PEB dengan data pada dokumen invoice.
Memeriksa kesesuaian data uraian, jumlah dan jenis satuan barang pada. dokumen PEB dengan data pada dokumen invoice dan packing list.
Membandingkan data berat barang (gross atau netto) pada dokumen PEB dengan data berat barang (gross atau netto) pada dokumen packing list dan house B/L atau AWB. Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada butir 3 huruf a sampai dengan huruf f kedapatan sesuai maka Pejabat Bea dan Cukai menerbitkan Laporan Hasil Penelitian Rekonsiliasi Ekspor (LHPRE) melalui SKP. Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada butir 3 huruf a sampai dengan huruf e kedapatan sesuai tetapi pada butir 3 huruf f kedapatan tidak sesuai maka Pejabat Bea dan Cukai dapat menerbitkan Laporan Hasil - 128 - Penelitian Rekonsiliasi Ekspor (LHPRE) dengan memberikan catatan atas ketidaksesuaian butir 3 huruf f melalui SKP.
Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada butir 3 huruf a sampai dengan huruf e terdapat hasil penelitian yang tidak sesuai maka Pejabat Bea dan Cukai melakukan penolakan melalui SKP dan tidak diterbitkan Laporan Hasil Penelitian Rekonsiliasi Ekspor (LHPRE).
Dalam hal dokumen disampaikan oleh Perusahaan KITE Pembebasan melewati periode pembebasan, maka SKP memberikan respon penolakan. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, ttd. ASKOLANI - 129 - LAMPIRAN VII PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR PER-8/BC/2022 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK DAN TIDAK DIPUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN UNTUK DIOLAH, DIRAKIT, ATAU DIPASANG PADA BARANG LAIN DENGAN TUJUAN UNTUK DIEKSPOR A. CONTOH FORMAT SURAT PERSETUJUAN EKSPOR KEMBALI BARANG DAN BAHAN RUSAK, BARANG DAN BAHAN SISA, TIDAK SESUAI SPESIFIKASI YANG DIBUTUHKAN, ATAU TIDAK LAGI DIGUNAKAN UNTUK PRODUKSI Nomor? sarat. (Manna nana (2) rana Sifat”? nana (Banana. Lampiran :
....... (Panaaanaaa Hal Persetujuan Ekspor Kembali .......... (Opa Yth. Pimpinan .......... (6)... SKEP KITE Pembebasan nomor .......... (Ppanannaaan di annnanaka (Bona... Sehubungan dengan surat Saudara nomor ........ Dpanananan tanggal........... (10)... hal... (11)... , dengan ini diberitahukan bahwa permohonan Saudara untuk melakukan ekspor kembali Barang dan Bahan rusak, Barang dan Bahan sisa, tidak sesuai spesifikasi yang dibutuhkan, atau tidak lagi digunakan untuk produksi dapat disetujui, dengan rincian Barang dan Bahan sebagaimana terlampir. Demikian disampaikan. Kepala Kantor Wilayah / Kepala KPU Tembusan :
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah /KPU...... :
Kepala KPU/ Kantor Pabean ........ (tempat pemuatan) - 130 - Lampiran Surat Nomor 2... Tanggal :
........ DATA... (Opanaaaka. YANG AKAN DIEKSPOR KEMBALI! Data I 5)... ata Impor ...(5) Aala P HS Code / Bea Barang yang . Nomor Uraian Nai akan nu seba Dn Tanggal/ Be Jenis Satuan | Jumlah Pa 2 Diekspor Kd Kantor Barang PPnBM Kembali dan Bahan 1. (13) (14) (15) (16) (17) (18) (19) (20) (21) 2. dst. Kepala Kantor Wilayah/ Kepala KPU Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) Nomor (11) Nomor (12) Nomor (13) Nomor (14) Nomor (15) Nomor (16) Nomor (17) Nomor (18) Nomor (19) Nomor (20) Nomor (21) PETUNJUK PENGISIAN diisi nomor surat Kantor Wilayah/ KPU. diisi tanggal surat Kantor Wilayah /KPU. diisi jenis sifat surat Kantor Wilayah/KPU. diisi jumlah lampiran surat Kantor Wilayah/KPU. diisi pilih salah satu:
Barang dan Bahan Rusak, b. Barang dan Bahan Sisa, c. Barang dan Bahan Tidak Sesuai Spesifikasi yang Dibutuhkan, atau d. Barang dan Bahan Tidak Lagi Digunakan untuk Produksi. diisi nama Perusahaan KITE Pembebasan. diisi nomor Keputusan Menteri mengenai penetapan Perusahaan KITE Pembebasan. diisi alamat Perusahaan KITE Pembebasan. diisi nomor surat perusahaan. diisi tanggal surat perusahaan. diisi perihal surat perusahaan. diisi nama lengkap yang menandatangani surat Kantor Wilayah /KPU. diisi jenis pemberitahuan pabean impor atas barang fasilitas KITE Pembebasan yang akan diekspor kembali. (Contoh: BC 2.0). diisi nomor, tanggal, dan kode kantor pemberitahuan pabean impor atas barang impor fasilitas KITE Pembebasan. diisi nomor seri barang impor fasilitas KITE Pembebasan. diisi uraian barang impor fasilitas KITE Pembebasan. diisi jenis satuan barang impor fasilitas KITE Pembebasan. diisi jumlah impor barang impor fasilitas KITE Pembebasan. diisi nilai CIF atas barang impor fasilitas KITE Pembebasan. diisi nilai Bea Masuk dan PPN/PPnBM atas barang impor fasilitas KITE Pembebasan. diisi jumlah barang fasilitas KITE Pembebasan yang akan diekspor kembali. sebagai B. CONTOH FORMAT SURAT PENOLAKAN EKSPOR KEMBALI BARANG DAN BAHAN RUSAK, BARANG DAN BAHAN SISA, TIDAK SESUAI SPESIFIKASI YANG DIBUTUHKAN, ATAU TIDAK LAGI DIGUNAKAN UNTUK PRODUKSI Nomor? sanaaaaa. (Lp naas (2) anaaaaka Sifat”? anak (Bp anon Lampiran : (Wanannnaaa Hal Penolakan Ekspor Kembali .......... (Sy... Yth. Pimpinan .......... (Op... SKEP KITE Pembebasan nomor .......... (Ppanaaaaaaan di annangaka (Bona. Sehubungan dengan surat Saudara nomor Larcakaan (Dponaaanama tanggal .......... (10)... perihal .......... (pa , dengan ini diberitahukan bahwa permohonan Saudara untuk melakukan ekspor kembali ........... (Spanaaaaaa. , ditolak, dengan alasan: Ah sacaanaan (pan. Pe snnananakanana c. dst Saudara dapat mengajukan lagi permohonan ekspor kembali .......... (Sp ara. setelah memenuhi alasan penolakan/menyampaikan dokumen pendukung Untuk keterangan lebih lanjut Saudara dapat menghubungi .......... (1 Warnaaaa dengan nomor telepon .......... (15). femail .......... (16)... : Demikian disampaikan untuk dimaklumi. Kepala Kantor Wilayah/ Kepala KPU Tembusan :
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah/KPU...... :
Kepala KPU/ Kantor Pabean........ (tempat pemuatan) Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) Nomor (11) Nomor (12) Nomor (13) Nomor (14) Nomor (15) Nomor (16) Nomor (17) PETUNJUK PENGISIAN diisi nomor surat Kantor Wilayah/KPU. diisi tanggal surat Kantor Wilayah/KPU. diisi jenis sifat surat Kantor Wilayah/KPU. diisi jumlah lampiran surat Kantor Wilayah/KPU. diisi pilih salah satu:
Barang dan Bahan Rusak, b. Barang dan Bahan Sisa, c. Barang dan Bahan Tidak Sesuai Spesifikasi yang Dibutuhkan, atau d. Barang dan Bahan Tidak Lagi Digunakan untuk Produksi. diisi nama Perusahaan KITE Pembebasan. diisi nomor Keputusan Menteri mengenai penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan. diisi alamat Perusahaan KITE Pembebasan. diisi nomor surat perusahaan. diisi tanggal surat perusahaan. diisi perihal surat perusahaan. diisi alasan penolakan. diisi jenis dokumen atau persyaratan yang diperlukan apabila akan mengajukan kembali permohonan. diisi unit in charge pada Kantor Wilayah/KPU. diisi nomor telepon resmi unit in charge pada Kantor Wilayah /KPU. diisi alamat email resmi unit in charge pada Kantor Wilayah/KPU. diisi nama lengkap yang menandatangani surat Kantor Wilayah /KPU. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, ttd. ASKOLANI - 134 - LAMPIRAN VIII PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR PER-8/BC/2022 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK DAN TIDAK DIPUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN UNTUK DIOLAH, DIRAKIT, ATAU DIPASANG PADA BARANG LAIN DENGAN TUJUAN UNTUK DIEKSPOR A. FORMAT KEPUTUSAN PEMBEBASAN KARENA KEADAAN TERTENTU MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR fana Panas. TENTANG PEMBEBASAN DARI KEWAJIBAN PEMBAYARAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, SANKSI ADMINISTRASI BERUPA DENDA SESUAI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI BIDANG KEPABEANAN, SERTA SANKSI ADMINISTRASI ATAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG- UNDANGAN DI BIDANG PERPAJAKAN ATAS BARANG YANG MENDAPAT FASILITAS Menimbang Mengingat KITE PEMBEBASAN KEPADA Lo. KARENA KEADAAN TERTENTU MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Bahwa berdasarkan ketentuan ...... Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1490/PMK.04/2022 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor, dipandang perlu memberikan pembebasan dari kewajiban pembayaran bea masuk, pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah, sanksi administrasi berupa denda sesuai peraturan perundang- undangan di bidang kepabeanan, serta sanksi administrasi atas pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan atas barang yang mendapat fasilitas KITE Pembebasan kepada................... karena keadaan tertentu, ' . Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 4661):
Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di bidang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4838), 3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 259/PMK.04/2010 tentang Jaminan Dalam Rangka Kepabeanan, 4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.04/2022 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor. Memperhatikan:
........ (dokumen pendukung): Di rnnaanaan :
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBEBASAN DARI KESATU KEDUA KETIGA KEWAJIBAN PEMBAYARAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, SANKSI ADMINISTRASI BERUPA DENDA SESUAI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI BIDANG KEPABEANAN, SERTA SANKSI ADMINISTRASI ATAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI BIDANG PERPAJAKAN ATAS BARANG YANG MENDAPAT FASILITAS KITE PEMBEBASAN KEPADA anna KARENA KEADAAN TERTENTU. : Memberikan pembebasan kewajiban pembayaran bea masuk, pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah, sanksi administrasi berupa denda sesuai peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan, serta sanksi administrasi atas pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah sesuai dengan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan atas barang yang mendapat fasilitas KITE Pembebasan karena keadaan tertentu, kepada: Nama Perusahaan TAN ANN ANN NPWP Pen annnnekana nan nnnananan anna Keputusan Menteri mengenai penetapan sebagai Perusahaan KITE #Noraaannan Tgl.......... Alamat Ponkanananneeenenaanananaaaaa : Daftar barang yang mendapatkan pembebasan kewajiban pembayaran bea masuk, pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah, sanksi administrasi berupa denda sesuai peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan, serta sanksi administrasi atas pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan atas barang yang mendapat fasilitas KITE Pembebasan karena keadaan tertentu sebagaimana terlampir dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan ini. : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Salinan keputusan ini disampaikan kepada: AN Oi an Ca IE N “) pilih salah satu Menteri Keuangan, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Direktur Jenderal Pajak, Direktur Fasilitas Kepabeanan, Direktur Penindakan dan Penyidikan, Kepala Kantor Pabean......... (yang mengawasi lokasi kegiatan produksi, tempat penyimpanan dan/ ^atau ^pembongkaran ^barang), Pimpinan ........ (nama perusahaan).
n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPALA KANTOR WILAYAH DJBC ........ / KEPALA KPU ........ ") sn.comerunuuannusasanannangsasnasssran - 137 - LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR TANGGAL DAFTAR BARANG DAN BAHAN YANG MENDAPATKAN PEMBEBASAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN BEA MASUK DAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DAN SANKSI ADMINISTRASI ATAS ATAS BARANG YANG MENDAPAT FASILITAS KITE PEMBEBASAN KEPADA NO KODE KANTOR NOPEN/TGL PIB URAIAN BARANG KODE HS KARENA KEADAAN TERTENTU SERI BARANG JUMLAH SATUAN Ss 'wX|- ^Dst. “) pilih salah satu a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPALA KANTOR WILAYAH DJBC KEPALA KPU ara ) B. CONTOH FORMAT SURAT PENOLAKAN PEMBEBASAN DARI KEWAJIBAN PEMBAYARAN BEA MASUK, PPN ATAU PPN DAN PPnBM, SANKSI ADMINISTRASI BERUPA DENDA SESUAI PERATURAN PERUNDANG- UNDANGAN DI BIDANG KEPABEANAN, SERTA SANKSI ADMINISTRASI ATAS PPN ATAU PPN DAN PPnBM KARENA KEADAAN TERTENTU Nomor:
.... (Wana 000 nnnaaanaaaa (2) rn Sifat” 1... (3)... Lampiran :
..... (Ad)... Hal : Penolakan Pembebasan dari Kewajiban Pembayaran Bea Masuk, PPN atau PPN dan PPnBM, Sanksi Administrasi Berupa Denda sesuai Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Kepabeanan, serta Sanksi Administrasi atas PPN atau PPN dan PPnBM Karena Keadaan Tertentu di... (O)........ Sehubungan dengan surat Saudara nomor ...... (Pp. tanggal ..... (8)... perihal...(9)... , dengan ini diberitahukan bahwa permohonan Saudara untuk mendapatkan pembebasan karena keadaan tertentu, ditolak, dengan alasan: Ahonannanaaa (10)... be anna c. dst Demikian disampaikan untuk dimaklumi. Kepala Kantor Wilayah/ Kepala KPU Tembusan :
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah/KPU...... F 2. Kepala KPU/ Kantor Pabean........ (lokasi kegiatan usaha) Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) Nomor (11) Nomor (12) PETUNJUK PENGISIAN diisi nomor surat dinas Kantor Wilayah atau KPU. diisi tanggal surat dinas Kantor Wilayah atau KPU. diisi sifat surat dinas. diisi jumlah lampiran surat dinas. diisi nama badan usaha yang mengajukan permohonan. diisi alamat badan usaha yang mengajukan permohonan. diisi nomor surat permohonan badan usaha. diisi tanggal surat permohonan badan usaha. diisi perihal surat permohonan badan usaha diisi alasan penolakan. diisi jenis dokumen atau persyaratan yang diperlukan apabila akan mengajukan kembali permohonan. diisi nama dan tanda tangan Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, ttd. ASKOLANI A. CONTOH FORMAT LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BARANG DAN BAHAN (BCL.KT O1) BARANG JADI - 140 - LAMPIRAN IX PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR PER-8/BC/2022 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK DAN TIDAK DIPUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN UNTUK DIOLAH, DIRAKIT, ATAU DIPASANG PADA BARANG LAIN DENGAN TUJUAN UNTUK DIEKSP TOTAL PIB Banana (Danau. TOTAL PEB Pan Opanaana. TOTAL BAHAN BAKU: (lina. TOTAL BARANG JADI? (12) BAHAN BAKU NO | yomor | NOMOR | TomoR | By | DAFTAR | TGL KODE SERI AJU DAFTAR | DAFTAR | KANTOR BARANG | SATUAN NOMOR DAFTAR | KANTOR | BARANG SATUAN WASTE BENTUK FISIK WASTE KODE SERI JUMLAH PERSENTASE (23) 27 3 (29) (301 81) (13) Ia (15 (Le) (17) (18) (19) Total Nilai Penyelesaian: Total Nilai CIF: Total Nilai BM: Total Nilai CUKAI: Total Nilai PPN: Total Nilai PPnBM: Pembuat: Pemeriksa: Diketahui, Pimpinan Perusahaan Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) Nomor (11) Nomor (12) Nomor (13) Nomor (14) Nomor (15) Nomor (16) Nomor (17) Nomor (18) Nomor (19) Nomor (20) Nomor (21) Nomor (22) Nomor (23) Nomor (24) Nomor (25) Nomor (26) Nomor (27) Nomor (28) Nomor (29) Nomor (30) Nomor (31) - 141 - PETUNJUK PENGISIAN Diisi nama Perusahaan KITE Pembebasan. Diisi nomor Keputusan Menteri ^mengenai ^penetapan ^sebagai Perusahaan KITE Pembebasan. Diisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan KITE Pembebasan. Diisi tujuan pengajuan laporan, yaitu Kantor Wilayah/ KPU yang menerbitkan Keputusan Menteri mengenai penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan. Diisi jenis laporan pertanggungjawaban, yaitu:
BCL.KT O1 untuk KITE Pembebasan, b. BCL.KT 02 untuk KITE Pengembalian. Diisi nama pemohon laporan pertanggungjawaban dari Perusahaan KITE Pembebasan. Diisi jabatan pemohon laporan pertanggungjawaban pada Perusahaan KITE Pembebasan. Diisi nama pembuat laporan pertanggungjawaban dari Perusahaan KITE Pembebasan. Diisi jumlah total PIB yang akan dilaporkan dalam laporan pertanggungjawaban. Diisi jumlah total PEB yang akan dilaporkan dalam laporan pertanggungjawaban. Diisi jumlah total Bahan Baku yang akan dilaporkan dalam laporan pertanggungjawaban. Diisi jumlah total Barang Jadi yang akan dilaporkan dalam laporan pertanggungjawaban. Diisi dengan nomor urut Barang Jadi. Diisi dengan nomor pengajuan BCL.KT 01. Diisi dengan nomor pengajuan PEB Barang Jadi. Diisi dengan nomor pendaftaran PEB Barang Jadi. Diisi dengan tanggal pendaftaran PEB Barang Jadi. Diisi dengan kode kantor PEB pemuatan Barang Jadi. Diisi dengan nomor seri barang dalam PEB yang akan dilaporkan dalam BCL.KT 01. Diisi dengan jumlah satuan barang yang akan dilaporkan dalam BCL.KT O1. Diisi dengan nomor urut Bahan Baku. Diisi dengan nomor urut Barang Jadi. Diisi dengan nomor pengajuan BCL.KT O1. Diisi dengan nomor pengajuan PIB Bahan Baku. Diisi dengan nomor pendaftaran PIB Bahan Baku. Diisi dengan tanggal pendaftaran PIB Bahan Baku. Diisi dengan kode kantor PIB pemasukan Bahan Baku. Diisi dengan nomor seri barang dalam PIB yang akan dilaporkan dalam BCL.KT 01. Diisi dengan jumlah satuan barang yang akan dilaporkan dalam BCL.KT 01. Diisi dengan persentase (Yo) sisa hasil produksi (waste/ scrap). Diisi jenis bentuk fisik sisa hasil produksi (waste/ scrap) yaitu berwujud atau tidak berwujud. - 142 - B. CONTOH FORMAT REGISTER BCL.KT Ol REGISTER BCL.KT 01 Telah diterima hasil register BCL.KT O1:
...... (Dhan. No. Register Kannaaaan (to) ennganag yang menyerahkan, yang menerima, Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) Nomor (11) Nomor (12) - 143 - PETUNJUK PENGISIAN Diisi nama Perusahaan KITE Pembebasan. Diisi dengan nomor pengajuan BCL.KT 01. Diisi nama Perusahaan KITE Pembebasan. Diisi tujuan pengajuan laporan, yaitu Kantor Wilayah/KPU yang menerbitkan Keputusan Menteri mengenai penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan. Diisi nomor register BCL.KT O1. Diisi tanggal register BCL.KT O1. Diisi jumlah dokumen PEB Barang Jadi yang dilaporkan dalam BCL.KT 01. Diisi jumlah dokumen PIB Bahan Baku yang dilaporkan dalam BCL.KT 01. Diisi jumlah Hasil Produksi yang dilaporkan dalam BCL.KT O1. Diisi jumlah bahan Barang dan Bahan yang dilaporkan dalam BCL.KT 01. Diisi nama pemohon yang menyerahkan BCL.KT 01 dari Perusahaan KITE Pembebasan. Diisi nama pejabat Bea dan Cukai yang menerima BCL.KT O1 dari Perusahaan KITE Pembebasan. - 144 - C. CONTOH FORMAT NOTIFIKASI TIDAK TERBIT REGISTER LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BARANG DAN BAHAN (BCL.KT O1) NOTIFIKASI TIDAK TERBIT REGISTER Nomor Pengajuan:
........ Yth. LL... (Nama Perusahaan) ananannas (Keputusan Menteri mengenai penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan) Dengan ini diberitahukan bahwa BCL.KT O1 yang Saudara sampaikan tidak memenuhi syarat untuk diproses lebih lanjut. Agar dilakukan perbaikan sebagai berikut: Lana (jenis perbaikan) Demikian disampaikan untuk dimaklumi. Kepala Kantor Wilayah /Kepala KPU Ttd. D. CONTOH FORMAT SURAT PEMBERITAHUAN PENYESUAIAN JAMINAN SURAT PEMBERITAHUAN PENYESUAIAN JAMINAN Nomor Pance Tanggal:
........ Lampiran S sananaaan Perihal S seaneana Yth. ..... Berdasarkan BCL.KT 01 dengan register nomor .............. tanggal............ dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
Daftar BC 3.0/BC 3.3/BC 2.4 yang telah Diperhitungkan seperti pada Lampiran-1, 2. Daftar Rekapitulasi Nilai Pungutan Negara yang Disetujui per Nomor Dokumen Pemberitahuan Pabean Impor/Pemasukan seperti pada Lampiran-2, 3. Daftar Jaminan yang Disesuaikan/ Dikembalikan Berdasar Butir 1 seperti pada Lampiran-3. Saldo nilai pungutan negara pada Lampiran-2 dalam kolom 7 (saldo akhir) agar segera direalisasi ekspornya. Sedangkan nilai jaminan yang harus dijaminkan tertera pada Lampiran-3 kolom 7. Terdapat tagihan bea masuk dan PPN atas Barang dan Bahan sebagaimana Lampiran-4, yang akan diakumulasi dan dilakukan penetapan tagihan bea masuk, PPN, serta sanksi administrasi di bidang kepabeanan dan perpajakan, pada akhir periode tahun berjalan. Bila dikemudian hari ditemukan bukti bahwa tidak terdapat realisasi penyelesaian atau tidak terdapat Devisa Hasil Ekspor karena tidak ada transaksi ekspor, maka Saudara wajib melunasi:
Bea Masuk atas Barang dan Bahan yang pada saat impor atau pemasukan mendapat fasilitas KITE Pembebasan, b. Bea Masuk Tambahan dalam hal Barang dan Bahan yang diimpor atau dimasukkan dikenakan Bea Masuk Tambahan:
PPN atau PPN dan PPnBM atas Barang dan Bahan yang pada saat impor atau pemasukan mendapat fasilitas KITE Pembebasan, d. sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai pengenaan sanksi administrasi berupa denda di bidang kepabeanan: dan e. sanksi administrasi atas PPN atau PPN dan PPnBM sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang perpajakan, karena tidak memenuhi ketentuan pemberian fasilitas KITE Pembebasan. Demikian untuk menjadi perhatian Saudara. Kepala Kantor Wilayah / Kepala KPU NAMA PERUSAHAAN: LAMPIRAN I SPPJ NOMOR .... TANGGAL ...... KEPUTUSAN MENTERI MENGENAI PENETAPAN SEBAGAI PERUSAHAAN KITE: NO/TGL REGISTER: Daftar BC 3.0/BC 3.3/BC 2.4 yang Disetujui No. | Dokumen Kantor Nomor Tanggai Flag | NAMA PERUSAHAAN : LAMPIRAN II SPPJ NOMOR .... TANGGAL ...... KEPUTUSAN MENTERI MENGENAI PENETAPAN SEBAGAI PERUSAHAAN KITE : NO/TGL REGISTER Rekapitulasi Nilai Pungutan Negara yang Disetujui per Nomor Dokumen Pemberitahuan Pabean Impor/ Pemasukan No. No. Aju PIB Nopen PIB/Tgl Satuan | Uraian Barang Seri Barang/ HS Code/Kode BM awal BM saldo BM pakai BM akhir BMT awal BMT saldo BMT pakai BMT akhir PPN awal PPN saldo PPN pakai PPN akhir PPnBM awal PPnBM saldo PPnBM pakai PPnBM akhir Cukai awal Cukai saldo Cukai pakai Cukai akhir Total awal Total saldo Total pakai Total akhir TOTAL PER PIB: (Nilai awal) (Saldo lalu) (Digunakan) (Saldo akhir) TOTAL SELURUH PIB: (Nilai awal) (Saldo lalu) (Digunakan) (Saldo akhir) LAMPIRAN III SPPJ NOMOR .... TANGGAL ....... NAMA PERUSAHAAN : KEPUTUSAN MENTERI MENGENAI PENETAPAN SEBAGAI PERUSAHAAN KITE: NO/TGL REGISTER KANTOR PABEAN IMPOR Daftar Jaminan yang Disesuaikan / Dikembalikan | No. Penjamin Jenis Jaminan Nilai Jaminan Saldo lalu Digunakan | Yang Harus Dijamin No. Jaminan Periode Jaminan No. Aju PIB No. Daftar PIB Tel. PIB Nilai Pungutan (PIB) Ket Jaminan" BM CUKAI BMT PPN PPNBM Jumlah BM CUKAI BMT PPN PPNBM Jumlah BM CUKAI BMT PPN PPNBM Jumlah TOTAL “KETERANGAN JAMINAN:
. Jaminan 14 hari akan jatuh tempo (2). Jaminan sudah jatuh tempo (3). Jaminan tidak ada (4). Ada jaminan tambahan LAMPIRAN IV SPPJ NOMOR .... TANGGAL ...... NAMA PERUSAHAAN : KEPUTUSAN MENTERI MENGENAI PENETAPAN SEBAGAI PERUSAHAAN KITE : NO/TGL REGISTER : KANTOR PABEAN IMPOR Tagihan Bea Masuk dan PPN atas Barang dan Bahan yang akan Diakumulasi dan Dilakukan Penetapan pada Akhir Periode Tahun Berjalan Nopen PIB Uraian barang/ Kod Tagihan No. Tgl PIB Seri Kode Barang ode Jumlah barang | Kode Kantor dan Bahan KN BM PPN Denda BM Bunga PPN | | | TOTAL | - 149 - E. CONTOH FORMAT SURAT PENOLAKAN ATAS BCL.KT 01 PENOLAKAN ATAS BCL.KT O1 NOMOR: TANGGAL: Yth. sana. (Nama Perusahaan) kannanaaan (Keputusan Menteri mengenai ^penetapan ^sebagai ^Perusahaan ^KITE) Sehubungan dengan laporan pertanggungjawaban bahan baku asal fasilitas KITE Pembebasan (BCL.KT 01) dengan Nomor Pengajuan:
.... , Nomor Register:
..... Tanggal Register ....., dengan ini kami sampaikan bahwa BCL.KT 01 tersebut ditolak atas impor dan/atau pemasukan nomor...... tanggal..... atau ditolak seluruhnya. ") Demikian disampaikan untuk dimaklumi. Kepala Kantor Wilayah/ Kepala KPU “) pilih salah satu DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, ttd. ASKOLANI LAMPIRAN X PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR PER-8/BC/2022 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK DAN TIDAK DIPUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN UNTUK DIOLAH, DIRAKIT, ATAU DIPASANG PADA BARANG LAIN DENGAN TUJUAN UNTUK DIEKSPOR CONTOH FORMAT KEPUTUSAN MENTERI MENGENAI PEMBEBASAN BEA MASUK DAN TIDAK DIPUNGUT PAJAK DALAM RANGKA IMPOR MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR aan TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK DAN TIDAK DIPUNGUT PAJAK DALAM RANGKA Menimbang Mengingat Memperhatikan: IMPOR ATAS IMPOR KEMBALI HASIL PRODUKSI MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, bahwa setelah dilakukan penelitian terhadap surat permohonan PT sama , Perusahaan KITE Pembebasan, nomor ........ tanggal ....... hal....... , diperoleh kesimpulan bahwa ...... : bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut PPN atau PPN dan Ppnbm atas Impor Kembali Barang yang Telah Diekspor dalam Rangka Subkontrak Luar Daerah Pabean kepada. .................JJJ... , Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 4661): Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.04/2022 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor: , La ncaaaaa (dokumen pendukung) Menetapkan KESATU KEDUA KETIGA KEEMPAT KELIMA KEENAM KETUJUH KEDELAPAN - 151 -
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2021 tentang Pelaksanaan Sistem SAKTI
Relevan terhadap
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Sistem SAKTI yang selanjutnya disebut SAKTI adalah sistem yang mengintegrasikan proses perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan, serta pertanggungjawaban anggaran pendapatan dan belanja negara pada instansi pemerintah, yang merupakan bagian dari sistem pengelolaan keuangan negara.
Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara yang selanjutnya disebut SPAN adalah sistem terintegrasi seluruh proses yang terkait dengan pengelolaan anggaran yang meliputi penyusunan anggaran, manajemen dokumen anggaran, manajemen supplier, manajemen komitmen pengadaan barang dan jasa, manajemen pembayaran, manajemen penerimaan negara, manajemen kas, akuntansi, dan pelaporan.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi BUN.
Kementerian Negara yang selanjutnya disebut Kementerian adalah perangkat Pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
Lembaga adalah organisasi nonkementerian negara dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya.
Bagian Anggaran adalah kelompok anggaran negara menurut nomenklatur Kementerian/Lembaga dan bendahara umum negara dalam menjalankan fungsi belanja pemerintah pusat, transfer ke daerah, dan pembiayaan.
Kuasa BUN adalah pejabat yang diangkat oleh BUN untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan APBN dalam wilayah kerja yang ditetapkan.
Kuasa Bendahara Umum Negara Pusat yang selanjutnya disingkat Kuasa BUN Pusat adalah Direktur Jenderal Perbendaharaan yang mendelegasikan kewenangannya kepada Direktur Pengelolaan Kas Negara.
Bagian Anggaran Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disingkat BA K/L adalah Bagian Anggaran yang menampung belanja pemerintah pusat yang pagu anggarannya dialokasikan pada Kementerian/Lembaga.
Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BA BUN adalah Bagian Anggaran yang tidak dikelompokkan dalam BA K/L.
Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian/Lembaga.
Pembantu Pengguna Anggaran BUN yang selanjutnya disingkat PPA BUN adalah unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang selanjutnya disebut Kanwil DJPb merupakan instansi vertikal yang berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kanwil DJPb.
Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah unit organisasi lini Kementerian/Lembaga atau unit organisasi pemerintah daerah yang melaksanakan kegiatan Kementerian/Lembaga atau unit organisasi lini BUN yang melaksanakan kegiatan BUN dan memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran.
Rencana Pembangunan Tahunan Kementerian/Lembaga atau Rencana Kerja Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disebut Renja-K/L adalah dokumen perencanaan Kementerian/Lembaga untuk periode 1 (satu) tahun.
Rencana Kerja dan Anggaran yang selanjutnya disingkat RKA adalah dokumen rencana keuangan tahunan yang mencakup rencana kerja dan anggaran Kementerian/Lembaga, rencana kerja dan anggaran Otorita lbu Kota Nusantara, dan rencana kerja dan anggaran bendahara umum negara.
Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disingkat RKA-K/L adalah dokumen rencana keuangan tahunan Kementerian/Lembaga yang disusun menurut BA K/L.
Rencana Kerja dan Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKA-BUN adalah dokumen rencana keuangan tahunan dari BUN yang memuat rincian kegiatan, anggaran, dan target kinerja dari pembantu pengguna anggaran BUN, yang disusun menurut BA BUN.
Rencana Dana Pengeluaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat RDP BUN adalah dokumen perencanaan anggaran BA BUN yang merupakan himpunan RKA BUN.
Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut RKA Satker BUN adalah dokumen perencanaan anggaran BA BUN yang memuat rincian kebutuhan dana baik yang berbentuk anggaran belanja maupun pembiayaan dalam rangka pemenuhan kewajiban pemerintah pusat dan transfer ke daerah tahunan yang disusun oleh kuasa pengguna anggaran BUN.
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang digunakan sebagai acuan Pengguna Anggaran dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan APBN.
Modul Administrasi adalah bagian dari SAKTI yang berfungsi untuk pengelolaan data pengguna dan konfigurasi sistem SAKTI.
Modul Referensi adalah bagian dari SAKTI yang berfungsi untuk pengelolaan data referensi dan konfigurasi Satker.
Modul Sinkronisasi Renja-RKA adalah bagian dari SAKTI yang berfungsi untuk sinkronisasi Renja-K/L dan RKA-K/L.
Modul Penganggaran adalah bagian dari SAKTI yang berfungsi untuk penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) sampai dengan pengesahan dokumen pelaksanaan anggaran termasuk didalamnya proses perencanaan penyerapan anggaran dan penerimaan/pendapatan dalam periode 1 (satu) tahun anggaran.
Modul Komitmen adalah bagian dari SAKTI yang berfungsi untuk pengelolaan aktivitas terkait pencatatan data supplier, kontrak, dan Berita Acara Serah Terima (BAST) dalam rangka pelaksanaan APBN untuk mendukung pengelolaan data pagu, perencanaan kas dan referensi dalam pelaksanaan pembayaran.
Modul Bendahara adalah bagian dari SAKTI yang berfungsi untuk penatausahaan penerimaan dan pengeluaran negara melalui bendahara.
Modul Pembayaran adalah bagian dari SAKTI yang berfungsi untuk pengajuan pembayaran atas beban APBN, pengesahan pendapatan dan belanja, dan pencatatan surat perintah pencairan dana.
Modul Persediaan adalah bagian dari SAKTI yang berfungsi untuk penatausahaan, pengakuntansian, dan pelaporan barang persediaan.
Modul Aset Tetap adalah bagian dari SAKTI yang berfungsi untuk penatausahaan, pengakuntansian dan pelaporan barang milik negara berupa aset tetap dan aset tak berwujud.
Modul Piutang adalah bagian dari SAKTI yang berfungsi untuk melakukan penatausahaan dan pengakuntansian piutang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Modul Akuntansi dan Pelaporan adalah bagian dari SAKTI yang berfungsi untuk pengintegrasian data jurnal dari semua modul SAKTI dalam rangka penyusunan laporan keuangan.
Sistem Mitra adalah sistem yang dimiliki oleh Kementerian/Lembaga dan pihak lainnya dengan lingkup penggunaan sistem secara nasional yang akan diinterkoneksikan dengan SAKTI.
Pihak Mitra adalah Kementerian/Lembaga dan pihak lainnya sebagai pemilik Sistem Mitra.
Entitas Akuntansi adalah unit pemerintahan Pengguna Anggaran/pengguna barang dan oleh karenanya wajib menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan untuk digabungkan pada entitas pelaporan.
Entitas Pelaporan adalah unit pemerintahan yang terdiri dari satu atau lebih Entitas Akuntansi yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban berupa laporan keuangan.
Instansi adalah sebutan kolektif bagi entitas yang meliputi Satker, kantor wilayah atau yang setingkat, unit eselon I, dan Kementerian/Lembaga.
Chief of Information Officer yang selanjutnya disingkat CIO adalah suatu jabatan strategis yang memadukan sistem informasi dan teknologi informasi dengan aspek manajemen agar memberikan dukungan maksimal terhadap pencapaian tujuan.
Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.
Kuasa Pengguna Barang yang selanjutnya disingkat KPB adalah kepala Satker atau pejabat yang ditunjuk oleh pengguna barang untuk menggunakan barang yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.
Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang melaksanakan kewenangan PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban APBN.
Pejabat Penandatangan SPM yang selanjutnya disingkat PPSPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk melakukan pengujian surat permintaan pembayaran yang diterima dari PPK sebagai dasar untuk menerbitkan/menandatangani SPM.
Bendahara Pengeluaran adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja negara dalam pelaksanaan APBN pada kantor/Satker Kementerian/Lembaga.
Bendahara Penerimaan adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan negara dalam rangka pelaksanaan APBN pada kantor/Satker Kementerian/Lembaga.
Bendahara Pengeluaran Pembantu adalah orang yang ditunjuk sebagai pembantu Bendahara Pengeluaran untuk melaksanakan pembayaran kepada yang berhak guna kelancaran pelaksanaan kegiatan tertentu.
Surat Perintah Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPBy adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK atas nama KPA yang berguna untuk mengeluarkan uang persediaan yang dikelola oleh Bendahara Pengeluaran kepada pihak yang dituju.
Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK yang berisi permintaan pembayaran tagihan kepada negara.
Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA.
Surat Perintah Pengesahan Pendapatan dan Belanja Badan Layanan Umum yang selanjutnya disingkat SP3B BLU adalah surat perintah yang diterbitkan oleh PPSPM untuk dan atas nama KPA kepada Kuasa BUN untuk mengesahkan pendapatan dan/atau belanja Badan Layanan Umum (BLU) yang sumber dananya berasal dari PNBP yang digunakan langsung.
Surat Perintah Pengesahan Hibah Langsung yang selanjutnya disingkat SP2HL adalah surat yang diterbitkan oleh PA/KPA atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mengesahkan pendapatan Hibah dan/atau belanja yang bersumber dari Hibah dalam bentuk uang yang penarikan dananya tidak melalui Kuasa BUN.
Surat Perintah Pengesahan Pengesahan Pengembalian Pendapatan Hibah Langsung yang selanjutnya disingkat SP4HL adalah surat yang diterbitkan ole PA/KPA atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mengesahkan pembukuan pengembalian saldo pendapatan hibah yang penarikan dananya tidak melalui Kuasa BUN kepada Pemberi Hibah.
Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak yang selanjutnya disingkat SPMKP adalah surat perintah dari kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) kepada KPPN untuk menerbitkan surat perintah pencairan dana yang ditujukan kepada bank operasional mitra kerja KPPN, sebagai dasar kompensasi utang pajak dan/atau dasar pembayaran kembali kelebihan pembayaran pajak kepada wajib pajak.
Surat Perintah Membayar Kembali Bea Masuk, Denda Administrasi, dan/atau Bunga yang selanjutnya disingkat SPM P-BMDAB adalah surat yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan mengenai pengembalian Bea Masuk, Denda Administrasi, dan/atau Bunga sebagai dasar penerbitan surat perintah pencairan dana.
Surat Perintah Membayar Kembali Bea Masuk dan/atau Cukai yang selanjutnya disingkat SPM P- BMC adalah surat yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan mengenai pengembalian Bea Masuk dan/atau Cukai.
Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga yang selanjutnya disingkat SPMIB adalah surat perintah yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak untuk membayar imbalan bunga kepada wajib pajak.
Surat Penarikan Dana (withdrawal application) Pembayaran Langsung yang selanjutnya disingkat SPD-PL adalah surat permintaan pencairan pinjaman kepada pemberi PLN yang dibayarkan secara langsung kepada rekanan/pihak yang dituju.
Surat Penarikan Dana (withdrawal application) Pembiayaan Pendahuluan yang selanjutnya disingkat SPD-PP adalah surat permintaan pencairan pinjaman kepada pemberi PLN yang dibayarkan kepada pengguna dana sebagai penggantian dana yang pembiayaan.
Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN selaku Kuasa BUN untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPM.
Dana Titipan adalah dana yang dikelola oleh Bendahara Pengeluaran selain Uang Persediaan (UP) dalam rangka pelaksanaan APBN.
Dana Pihak Ketiga adalah dana yang masuk ke pengelolaan rekening yang dikelola oleh bendahara yang belum dapat ditentukan menjadi milik negara atau tidak.
Surat Bukti Setor yang selanjutnya disingkat SBS adalah tanda bukti penerimaan yang diberikan oleh bendahara pada penyetor.
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah seluruh penerimaan pemerintah pusat yang tidak berasal dari pajak.
Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah yang selanjutnya disingkat KPJM adalah pendekatan penganggaran berdasarkan kebijakan, dengan pengambilan keputusan terhadap kebijakan tersebut dilakukan dalam perspektif lebih dari satu tahun anggaran, dengan mempertimbangkan implikasi biaya akibat keputusan yang bersangkutan pada tahun berikutnya yang dituangkan dalam prakiraan maju.
Rencana Penarikan Dana yang selanjutnya disingkat RPD adalah rencana penarikan kebutuhan dana yang ditetapkan oleh KPA untuk pelaksanaan kegiatan Satker dalam periode 1 (satu) tahun yang dituangkan dalam DIPA.
Rencana Penarikan Dana Harian yang selanjutnya disebut RPD Harian adalah rencana penarikan kebutuhan dana harian dari satuan kerja berdasarkan surat permintaan pembayaran atau dokumen lain yang dipersamakan dengan SPM.
Rencana Penerimaan Dana adalah rencana penyetoran penerimaan dalam periode 1 (satu) tahun yang dituangkan dalam DIPA.
Pengguna (User) SAKTI yang selanjutnya disebut Pengguna adalah para pihak pada instansi yang berdasarkan kewenangannya diberikan hak untuk mengoperasikan SAKTI dan tindakannya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Administrator adalah pegawai yang diberi kewenangan oleh PA/KPA/Pejabat yang ditetapkan untuk melaksanakan fungsi teknis administrasi SAKTI.
Hak Akses adalah hak yang diberikan untuk melakukan interaksi dengan sistem elektronik.
Kode Akses adalah angka, huruf, simbol, karakter lainnya, atau kombinasi diantaranya, yang merupakan kunci untuk dapat mengakses komputer dan/atau sistem elektronik lainnya.
Nomor Register Supplier yang selanjutnya disingkat NRS adalah nomor referensi yang diterbitkan oleh SPAN dalam rangka pendaftaran data supplier yang diajukan oleh Satker yang akan dijadikan sebagai identitas bagi supplier SPAN.
Laporan Keuangan adalah bentuk pertanggungjawaban pemerintah atas pelaksanaan APBN berupa laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, laporan perubahan saldo anggaran lebih, dan catatan atas Laporan Keuangan.
Rekonsiliasi adalah proses pencocokan data transaksi keuangan yang diproses dengan beberapa sistem/subsistem yang berbeda berdasarkan dokumen sumber yang sama.
E-Rekon dan LK adalah sistem berbasis web yang digunakan dalam pelaksanaan Rekonsiliasi, penyusunan Laporan Keuangan, serta penyatuan data Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga.
Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
Unit Akuntansi KPB yang selanjutnya disingkat UAKPB adalah unit akuntansi BMN pada tingkat Satker/KPB yang memiliki wewenang mengurus dan/atau menggunakan BMN.
Unit Akuntansi Pembantu Kuasa Pengguna Barang yang selanjutnya disingkat UAPKPB adalah unit yang dapat dibentuk oleh UAKPB, untuk membantu UAKPB melakukan penatausahaan BMN.
Keadaan Kahar (Force Majeure) adalah suatu keadaan di luar kehendak, kendali dan kemampuan pengelola sistem SAKTI seperti terjadinya bencana alam, kebakaran, pemogokan umum, perang (dinyatakan atau tidak dinyatakan), pemberontakan, revolusi, makar, huru-hara, terorisme, sabotase, termasuk kebijakan pemerintah yang mengakibatkan sistem SAKTI tidak berfungsi.
Business Continuity Plan yang selanjutnya disingkat BCP adalah pengelolaan proses kelangsungan kegiatan pada saat keadaan darurat dengan tujuan untuk melindungi sistem informasi, memastikan kegiatan dan layanan, dan memastikan pemulihan yang tepat.
Help, Answer, Improve DJPb yang selanjutnya disebut HAI-DJPb adalah layanan resmi Direktorat Jenderal Perbendaharaan dalam melayani penerimaan dan penyampaian informasi serta permasalahan terkait tugas pokok dan fungsi DJPb.
Dokumen Pendukung adalah semua dokumen yang secara peraturan perundang-undangan menjadi pendukung dan wajib ada sebagai bagian pengajuan sebuah surat, dokumen, formulir, dan segala dokumen resmi lainnya yang diterbitkan oleh Kementerian/Lembaga.
Teknologi Informasi dan Komunikasi yang selanjutnya disingkat TIK adalah teknologi yang berhubungan dengan pengambilan, pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, penyebaran, dan penyajian informasi.
Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri yang selanjutnya disingkat P3DN adalah upaya Pemerintah untuk mendorong masyarakat agar lebih menggunakan produk dalam negeri dibandingkan produk impor.
Tingkat Komponen Dalam Negeri yang selanjutnya disingkat TKDN adalah persentase nilai komponen produksi yang dibuat di Indonesia pada suatu produk barang dan jasa.
One Time Password yang selanjutnya disingkat OTP adalah pengamanan transaksi secara elektronik dalam proses pengiriman data antar modul dalam SAKTI, sistem yang terinterkoneksi dengan SAKTI, dan pengiriman data dari SAKTI ke SPAN, berupa sebuah password yang hanya berlaku untuk sesi login tunggal, transaksi tunggal, dan waktu terbatas.
Penyelenggara Sertifikasi Elektronik yang selanjutnya disingkat PSrE adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit sertifikat elektronik.
Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh PSrE.
Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi adalah tanda tangan elektronik yang dibuat menggunakan Sertifikat Elektronik yang diterbitkan oleh PSrE Indonesia.
Prakiraan Maju adalah perhitungan kebutuhan dana untuk tahun anggaran berikutnya dari tahun yang direncanakan guna memastikan kesinambungan program dan kegiatan yang telah disetujui dan menjadi dasar penyusunan anggaran tahun berikutnya.
Angka Dasar adalah indikasi pagu prakiraan maju dari kegiatan-kegiatan yang berulang dan/atau kegiatan-kegiatan tahun jamak berdasarkan kebijakan yang telah ditetapkan dan menjadi acuan penyusunan pagu indikatif dari tahun anggaran yang direncanakan.
Pernyataan Komitmen Integritas Pelaksanaan Anggaran adalah pernyataan yang dibuat oleh pejabat perbendaharaan Satker yang memuat komitmen bahwa seluruh pengelolaan pelaksanaan anggaran termasuk penggunaan sistem informasi dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Perdagangan Preferensial antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemeri ...
Relevan terhadap
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan.
Kawasan yang Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang selanjutnya disebut Kawasan Bebas adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari Daerah Pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan cukai.
Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disingkat KEK adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.
Tempat Penimbunan Berikat yang selanjutnya disingkat TPB adalah bangunan, tempat, atau kawasan, yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan bea masuk.
Pusat Logistik Berikat yang selanjutnya disingkat PLB adalah TPB untuk menimbun barang asal luar Daerah Pabean dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam Daerah Pabean, dapat disertai dengan 1 (satu) atau lebih kegiatan sederhana dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali.
Tempat Lain Dalam Daerah Pabean yang selanjutnya disingkat TLDDP adalah Daerah Pabean selain Kawasan Bebas dan TPB.
Importir adalah orang perseorangan atau badan hukum yang melakukan kegiatan memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean.
Penyelenggara/Pengusaha TPB adalah:
penyelenggara kawasan berikat;
penyelenggara kawasan berikat sekaligus pengusaha kawasan berikat;
pengusaha di kawasan berikat merangkap penyelenggara di kawasan berikat;
penyelenggara gudang berikat;
penyelenggara gudang berikat sekaligus pengusaha gudang berikat; atau
pengusaha di gudang berikat merangkap penyelenggara di gudang berikat.
Penyelenggara/Pengusaha PLB adalah:
penyelenggara PLB;
penyelenggara PLB sekaligus pengusaha PLB; atau
pengusaha di PLB merangkap penyelenggara di PLB.
Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK adalah:
Badan Usaha KEK;
Pelaku Usaha di KEK; atau
Badan Usaha KEK sekaligus Pelaku Usaha di KEK.
Tarif Preferensi adalah tarif bea masuk berdasarkan Persetujuan Perdagangan Preferensial antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Mozambik yang besarannya ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai penetapan tarif bea masuk dalam rangka Persetujuan Perdagangan Preferensial antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Mozambik.
PPFTZ dengan Kode 01 yang selanjutnya disebut PPFTZ- 01 adalah pemberitahuan pabean untuk pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Bebas dari dan ke luar Daerah Pabean, dan pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke TLDDP.
Pemberitahuan Pabean Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disingkat PPKEK adalah pemberitahuan pabean untuk kegiatan pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari KEK.
Harmonized Commodity Description and Coding System yang selanjutnya disebut Harmonized System (HS) adalah standar internasional atas sistem penamaan dan penomoran yang digunakan untuk pengklasifikasian produk perdagangan dan turunannya yang dikelola oleh World Customs Organization (WCO).
Penelitian Ulang adalah penelitian kembali atas tarif dan/atau nilai pabean yang diberitahukan dalam dokumen pemberitahuan pabean impor dan penelitian kembali atas tarif, harga, jenis, dan/atau jumlah barang yang diberitahukan dalam dokumen pemberitahuan pabean ekspor melalui pengujian dengan data, informasi dan dokumen lain terkait.
Audit Kepabeanan adalah kegiatan pemeriksaan laporan keuangan, buku, catatan, dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, surat yang berkaitan dengan kegiatan usaha termasuk data elektronik, surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang kepabeanan, dan/atau sediaan barang dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan Undang-Undang Kepabeanan.
Sistem Komputer Pelayanan yang selanjutnya disingkat SKP adalah sistem komputer yang digunakan oleh Kantor Pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan kepabeanan.
Ketentuan Asal Barang ( Rules of Origin ) yang selanjutnya disebut Ketentuan Asal Barang adalah ketentuan khusus yang ditetapkan berdasarkan Persetujuan Perdagangan Preferensial antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Mozambik untuk menentukan negara asal barang.
Negara Anggota adalah negara yang menandatangani Persetujuan Perdagangan Preferensial antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Mozambik.
Bahan Originating adalah bahan yang memenuhi Ketentuan Asal Barang berdasarkan Persetujuan Perdagangan Preferensial antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Mozambik.
Barang Originating adalah barang yang memenuhi Ketentuan Asal Barang berdasarkan Persetujuan Perdagangan Preferensial antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Mozambik.
Bahan Non-Originating adalah bahan yang berasal dari luar Negara Anggota atau bahan yang tidak memenuhi Ketentuan Asal Barang berdasarkan Persetujuan Perdagangan Preferensial antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Mozambik.
Aturan Khusus Produk ( Product Specific Rules ) yang selanjutnya disebut PSR adalah aturan yang merinci mengenai:
barang yang seluruhnya diperoleh atau diproduksi di 1 (satu) Negara Anggota ( wholly obtained atau __ produced );
proses produksi suatu barang yang menggunakan Bahan Non-Originating, dan Bahan Non-Originating tersebut harus mengalami perubahan klasifikasi atau Change in Tariff Classification (CTC);
barang yang proses produksinya menggunakan Bahan Non-Originating yang memenuhi kriteria kandungan bilateral sejumlah nilai tertentu yang dinyatakan dalam persentase;
barang yang mengalami suatu proses pabrikasi atau proses operasional tertentu; atau
kombinasi dari setiap kriteria tersebut.
Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal yang selanjutnya disebut Instansi Penerbit SKA adalah instansi pemerintah atau institusi yang ditunjuk pemerintah di Negara Anggota pengekspor yang diberi kewenangan untuk menerbitkan SKA Form IM atas barang yang akan diekspor.
Surat Keterangan Asal ( Certificate of Origin ) Persetujuan Perdagangan Preferensial antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Mozambik yang selanjutnya disebut SKA Form IM adalah dokumen pelengkap pabean yang diterbitkan oleh Instansi Penerbit SKA yang akan digunakan sebagai dasar pemberian Tarif Preferensi.
Overleaf Notes adalah halaman sebalik SKA Form IM yang berisi ketentuan mengenai pengisian SKA Form IM dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari SKA Form IM.
Dokumen Pelengkap Pabean adalah semua dokumen yang digunakan sebagai pelengkap pemberitahuan pabean, misalnya invoice, packing list, bill of lading/ airway bill, manifest, dan dokumen lainnya yang dipersyaratkan.
Surat Keterangan Asal Elektronik Form D yang selanjutnya disebut e-Form D adalah SKA Form D yang disusun sesuai dengan e-ATIGA Form D Process Specification and Message Implementation Guideline, dan dikirim secara elektronik antar Negara Anggota.
Invoice dari Pihak Ketiga yang selanjutnya disebut Third Party Invoice adalah invoice yang diterbitkan oleh perusahaan lain yang berlokasi di negara selain Negara Anggota atau yang berlokasi di negara yang sama dengan negara tempat diterbitkannya SKA Form IM.
Surat Keterangan Asal Back-to-Back yang selanjutnya disebut SKA Back-to-Back adalah SKA Form IM yang diterbitkan oleh Negara Anggota pengekspor kedua berdasarkan SKA yang diterbitkan oleh Negara Anggota pengekspor pertama.
Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi adalah tanggal bill of lading untuk moda pengangkutan laut, tanggal airway bill untuk moda pengangkutan udara, atau tanggal dokumen pengangkutan darat untuk moda pengangkutan darat.
Permintaan Retroactive Check adalah permintaan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai kepada Instansi Penerbit SKA untuk mendapatkan informasi mengenai pemenuhan Ketentuan Asal Barang dan/atau keabsahan SKA Form IM.
Verification Visit adalah kegiatan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai di Negara Anggota penerbit SKA Form IM untuk memperoleh data atau informasi mengenai pemenuhan Ketentuan Asal Barang dan/atau keabsahan SKA Form IM.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.
Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republi ...
Relevan terhadap
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan.
Kawasan yang Ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang selanjutnya disebut Kawasan Bebas adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari Daerah Pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan cukai.
Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disingkat KEK adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.
Tempat Penimbunan Berikat yang selanjutnya disingkat TPB adalah bangunan, tempat, atau kawasan, yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan bea masuk.
Pusat Logistik Berikat yang selanjutnya disingkat PLB adalah TPB untuk menimbun barang asal luar Daerah Pabean dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam Daerah Pabean, dapat disertai dengan __ 1 (satu) atau lebih kegiatan sederhana dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali.
Tempat Lain Dalam Daerah Pabean yang selanjutnya __ disingkat TLDDP adalah Daerah Pabean selain Kawasan Bebas dan TPB.
Importir adalah orang perseorangan atau badan hukum yang melakukan kegiatan memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean.
Penyelenggara/Pengusaha TPB adalah:
penyelenggara kawasan berikat;
penyelenggara kawasan berikat sekaligus pengusaha kawasan berikat;
pengusaha di kawasan berikat merangkap penyelenggara di kawasan berikat;
penyelenggara gudang berikat;
penyelenggara gudang berikat sekaligus pengusaha gudang berikat; atau
pengusaha di gudang berikat merangkap penyelenggara di gudang berikat.
Penyelenggara/Pengusaha PLB adalah:
penyelenggara PLB;
penyelenggara PLB sekaligus pengusaha PLB; atau
pengusaha di PLB merangkap sebagai penyelenggara di PLB.
Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK adalah:
Badan Usaha KEK; atau
Pelaku Usaha di KEK.
Tarif Preferensi adalah tarif bea masuk berdasarkan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea yang besarannya ditetapkan dalam Peraturan Menteri mengenai penetapan tarif bea masuk dalam rangka Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea.
PPFTZ dengan Kode 01 yang selanjutnya disebut PPFTZ- 01 adalah pemberitahuan pabean untuk pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Bebas, dari dan ke luar Daerah Pabean, dan pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke TLDDP.
Pemberitahuan Pabean Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disingkat PPKEK adalah pemberitahuan pabean untuk kegiatan pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari KEK.
Harmonized Commodity Description and Coding System yang selanjutnya disebut Harmonized System (HS) adalah standar internasional atas sistem penamaan dan penomoran yang digunakan untuk pengklasifikasian produk perdagangan dan turunannya yang dikelola oleh World Customs Organization (WCO).
Penelitian Ulang adalah penelitian kembali atas tarif dan/atau nilai pabean yang diberitahukan dalam dokumen pemberitahuan pabean impor dan penelitian kembali atas tarif, harga, jenis, dan/atau jumlah barang yang diberitahukan dalam dokumen pemberitahuan pabean ekspor melalui pengujian dengan data, informasi, dan dokumen lain terkait yang dilakukan di Kantor Pusat, Kantor Wilayah, atau Kantor Pelayanan Utama oleh pejabat bea dan cukai.
Audit Kepabeanan adalah kegiatan pemeriksaan laporan keuangan, buku, catatan, dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, surat yang berkaitan dengan kegiatan usaha, termasuk data elektronik, serta surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang kepabeanan, dan/atau sediaan barang dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan Undang-Undang Kepabeanan.
Sistem Komputer Pelayanan yang selanjutnya disingkat SKP adalah sistem komputer yang digunakan oleh Kantor Pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan kepabeanan.
Ketentuan Asal Barang __ ( Rules of Origin ) yang selanjutnya disebut Ketentuan Asal Barang adalah ketentuan khusus yang ditetapkan berdasarkan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea untuk menentukan negara asal barang . 20. Negara Anggota adalah negara yang menandatangani Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea.
Bahan Originating adalah bahan yang memenuhi Ketentuan Asal Barang berdasarkan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea.
Barang Originating adalah barang yang memenuhi Ketentuan Asal Barang berdasarkan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea.
Bahan Non-Originating adalah bahan yang berasal dari luar Negara Anggota atau bahan yang tidak memenuhi Ketentuan Asal Barang berdasarkan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea.
Aturan Khusus Produk ( Product Specific Rules ) yang selanjutnya disebut PSR adalah aturan mengenai:
barang yang seluruhnya diperoleh atau diproduksi di 1 (satu) Negara Anggota ( wholly obtained atau produced );
barang yang proses produksinya menggunakan Bahan Non-Originating , dan Bahan Non-originating tersebut harus mengalami perubahan klasifikasi atau Change in Tariff Classification (CTC);
barang yang proses produksinya menggunakan Bahan Non-Originating yang memenuhi kriteria kandungan bilateral sejumlah nilai tertentu yang dinyatakan dalam persentase;
barang yang mengalami suatu proses pabrikasi atau proses operasional tertentu; atau
kombinasi dari setiap kriteria tersebut.
Surat Keterangan Asal ( Certificate of Origin ) Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea yang selanjutnya disebut SKA Form KI-CEPA adalah dokumen pelengkap pabean yang diterbitkan oleh Instansi Penerbit SKA yang akan digunakan sebagai dasar pemberian Tarif Preferensi.
Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal yang selanjutnya disebut Instansi Penerbit SKA adalah instansi pemerintah atau institusi yang ditunjuk pemerintah di Negara Anggota pengekspor dan diberi kewenangan untuk menerbitkan SKA Form KI-CEPA atas barang yang akan diekspor.
Overleaf Notes adalah halaman sebalik SKA Form KI- CEPA yang berisi ketentuan mengenai pengisian SKA Form KI-CEPA.
Dokumen Pelengkap Pabean adalah semua dokumen yang digunakan sebagai pelengkap pemberitahuan pabean, misalnya invoice, packing list, bill of lading/ airway bill, manifest , dan dokumen lainnya yang dipersyaratkan.
Surat Keterangan Asal Elektronik Form KI-CEPA yang selanjutnya disebut e-Form KI-CEPA adalah SKA Form KI- CEPA yang disusun berdasarkan panduan dan spesifikasi yang disepakati oleh Negara Anggota dan dikirim secara elektronik.
Non-Party Invoice adalah invoice yang diterbitkan oleh perusahaan lain yang berlokasi di negara ketiga (selain Negara Anggota) atau yang berlokasi di negara yang sama dengan negara tempat diterbitkannya SKA Form KI-CEPA.
Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi adalah tanggal bill of lading untuk moda pengangkutan laut, tanggal airway bill untuk moda pengangkutan udara, atau tanggal dokumen pengangkutan darat untuk moda pengangkutan darat.
Permintaan Retroactive Check adalah permintaan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai kepada Instansi Penerbit SKA untuk mendapatkan informasi mengenai __ pemenuhan Ketentuan __ Asal Barang dan/atau keabsahan SKA Form KI-CEPA.
Verification Visit adalah kegiatan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai di negara penerbit SKA Form KI- CEPA untuk memperoleh data atau informasi mengenai pemenuhan Ketentuan Asal Barang, dan/atau keabsahan SKA Form KI-CEPA.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.
Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia
Relevan terhadap
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG KETENTUAN IMPOR BARANG PEKERJA MIGRAN INDONESIA. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Kawasan Pabean adalah -kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat J enderal Bea dan Cukai. 2. Pekerja Migran Indonesia yang selanjutnya disingkat PMI adalah setiap warga negara Indonesia yang melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia. jdih.kemenkeu.go.id 3. Penumpang adalah setiap orang yang melintasi perbatasan wilayah negara dengan menggunakan sarana. pengangkut tetapi bukan awak sarana pengangkut dan bukan pelintas batas. 4. Barapg Kiriman adalah barang yang dikirim melalui penyelenggara pos sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pos. 5. Barang Kiriman PMI adalah Barang Kiriman yang dikirim oleh PMI dan memenuhi persyaratan tertentu, meliputi barang yang telah dipakai dan/atau dimiliki oleh PMI. 6. Barang Pindahan adalah barang keperluan rumah tangga milik orang yang semula berdomisili di luar negeri, kemudian dibawa pindah ke dalam negeri. 7. Penyelenggara Pos adalah badan usaha yang menyelenggarakan pos. 8. Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk yang selanjutnya disingkat PPYD adalah Penyelenggara Pos yang ditugaskan oleh pemerintah untuk memberikan layanan internasional sebagaimana diatur dalam Perhimpunan Pos Dunia ( Universal Postal Union). 9. Perusahaan Jasa Titipan yang selanjutnya disingkat PJT. adalah Penyelenggara Pos yang memperoleh ijin usaha dari instansi terkait untuk melaksanakan layanan surat, doku,men, dan paket sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pos. 10. Tempat Penimbunan Sementara yang selanjutnya disingkat TPS adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di Kawasan Pabean untuk menimbun barang, sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya. 11. Dokumen Pengiriman Barang ( Consignment Note) yang selanjutnya disingkat CN adalah dokumen dengan kode CN-22/CN-23 atau dokumen sejenis yang merupakan dokumen perjanjian pengiriman barang antara pengirim barang dan Penyelenggara Pos untuk mengirimkan Barang Kiriman kepada penerima barang. 12. Dokumen Pelengkap Pa bean adalah semua dokumen yang digunakan sebagai pelengkap pemberitahuan pabean, misalnya invoice, packing list, bill of lading/ airway bill, dokumen iden tifikasi barang, dokumen. pemenuhan persyaratan impor, dan dokumen lainnya yang dipersyaratkan. 13. Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak yang selanjutnya disingkat SPPBMCP adalah penetapan terkait tarif dan/atau nilai pabean atas barang impor serta pungutan bea masuk, cukai, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau pajak dalam rangka impor yang wajib dilunasi. 14. Sistem Komputer Pelayanan yang selanjutnya disingkat SKP adalah sistem komputer pelayanan yang digunakan oleh Kantor Pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan kepabeanan. 15. Pajak Dalam Rangka lmpor yang selanjutnya disingkat PDRI adalah pajak yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas impor barang yang terdiri jdih.kemenkeu.go.id dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor (PPh Pasal 22 Impor). 16. Penerima Barang adalah orang perseorangart di dalam daerah pabean yang menerima Barang Kiriman PMI. 17. Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan yang selanjutnya disingkat PPJK adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengurusan pemenuhan kewajiban pabean untuk dan atas nama pemilik bararig. 18. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean. 19. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai. 20. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan. Pasal 2 (1) PMI meliputi:
PMI yang tercatat pada lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas sebagai pelaksana kebijakan dalam pelayanan pelindungan PMI; atau
PMI selain sebagaimana dimaksud pada huruf a, dengan ketentuan memiliki kontrak kerja yang telah diversifikasi oleh perwakilan Pemerintah Republik Indonesia di luar negeri. (2) Barang milik PMI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diimpor sebagai:
Barang Kiriman PMI;
barang bawaan Penumpang; dan/atau
Barang Pindahan. BAB II IMPOR BARANG KIRIMAN PMI Bagian Kesatu Persyaratan Impor Barang Kiriman PMI Pasal 3 (1) Barang Kiriman PMI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, harus memenuhi persyaratan. sebagai berikut:
dikirim oleh PMI yang sedang bekerja dan perkedudukan di luar wilayah Republik Indonesia;
keperluan rumah tangga dan/atau barang konsumsi;
bukan merupakan barang kena cukai;
bukan merupakan telepon seluler, komputer genggam, dan/atau komputer tablet; dan
tidak untuk diperdagangkan. (2) Barang Kiriman PMI dikemas dalam kemasan paling besar berukuran:
panjang 60 (enam puluh) sentimeter;
lebar 60 (enam puluh) sentimeter; dan
tinggi 80 (delapan puluh) sentimeter. f/ jdih.kemenkeu.go.id Bagian Kedua Perlakuan atas Bea Masuk dan PDRI Pasal 4 (1) Barang Kiriman PMI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a diberikan pembebasan bea masuk dengan ketentuan sebagai berikut:
jumlah pengiriman paling banyak 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) tahun kalender; dan
nilai pabean setiap pengiriman paling banyak FOB USD500.00 (lima ratus United States Dollar). (2) Barang Kiriman PMI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b diberikan pembebasan bea masuk dengan ketentuan sebagai berikut:
jumlah pengiriman paling banyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun kalender; dan
nilai pabean paling banyak FOB USD500.00 (lima ratus United States Dollar). (3) Barang Kiriman PMI yang diberikan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2):
tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM; dan
dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor. (4) Pengecualian dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan tanpa surat keterangan bebas. (5) Jumlah pengiriman dalam 1 (satu) tahun kalender sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, dihitung berdasarkan pada tanggal pendaftaran CN. (6) Untuk keperluan data nilai pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), digunakan tarif pembebanan bea masuk sebesar 7,5% (tujuh koma lima persen). Pasal 5 Barang Kiriman PMI yang nilai pabeannya melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b dan Pasal 4 ayat (2) huruf b, atas kelebihannya:
dipungut bea masuk dengan tarif pembebanan sebesar 7 ,5% (tujuh koma lima persen);
dipungut PPN atau PPN dan PPnBM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pajak Pertambahan Nilai barang dan jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; dan
dipungut PPh Pasal 22 Impor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur. mengenai Pajak Penghasilan. Bagian Ketiga Tanggung Jawab Pasal 6 (1) Penerima Barang bertindak sebagai importir Barang Kiriman PMI. jdih.kemenkeu.go.id (2) Penerima Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas pemenuhan kewajiban pembayaran bea masuk, cukai, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau PDRI. (3) Penyelenggara Pos bertindak sebagai PPJK dalam pengurusan impor Barang Kiriman PMI. (4) Pengurusan impor Barang Kiriman PMI oleh PPJK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak diperlukan surat kuasa. (5) Penyelenggara Pos sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bertanggung jawab atas pemenuhan kewajiban. sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam hal Penerima Barang tidak ditemukan. Bagian Keempat Penyelenggara Pos Pasal 7 (1) Penyelenggara Pos melakukan pengurusan pemenuhan kewajiban pabean atas impor Barang Kiriman PMI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a. (2) Penyelenggara Pos sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki persetujuan melakukan kegiatan kepabeanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangn yang mengatur mengenai ketentuan kepabeanan, cukai, dan pajak atas impor dan ekspor barang kiriman. (3) Penyelenggara Pos sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan bukti kerja sama dengan perusahaan jasa pengangkutan dan/atau pengiriman. barang di negara asal Barang Kiriman kepada Kepala Kantor Pabean. (4) Peny;
mpaian bukti kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling lambat:
pada saat Penyelenggara Pos mengajukan permohonan melakukan kegiatan kepabeanan, untuk Penyelenggara Pos yang belum memiliki persetujuan melakukan kegiatan kepabeanan; atau
1 (satu) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku, untuk Penyelenggara Pos yang telah memiliki persetujuan melakukan kegiatan kepabeanan sebelum diberlakukannya Peraturan Menteri ini. (5) Kepala Kantor Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat melakukan validasi terhadap eksistensi perusahaan jasa pengangkutan dan/atau pengiriman barang. Pasal 8 (1) Kepala Kantor Pabean melakukan pembekuan persetujuan untuk melakukan kegiatan kepabeanan dalam hal:
bukti kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) telah berakhir atau tidak berlaku; atau r/ jdih.kemenkeu.go.id b. Penyelenggara Pos tidak menyampaikan bukti kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf b. (2) Kepala Kantor Pabean dapat memberlakukan kembali persetujuan yang dibekukan sebagaimana dimaksud pada ayat { 1), dalam hal:
bukti kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) telah diperbarui; atau
Penyelenggara Pos telah menyampaikan bukti kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3). (3) Kepala Kantor Pabean melakukan pencabutan persetujuan untuk melakukan kegiatan kepabeanan dalam hal:
bukti kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) tidak diperbarui dalam jangka waktu 6 {enam) bulan setelah pembekuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a;
bukti kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) tidak disampaikan kepada Kepala Kantor Pabean dalam jangka waktu 6 {enam) bulan setelah pembekuan sebagaimana dimaksud pada ayat { 1) huruf b; a tau · c. berdasarkan hasil pemeriksaan oleh unit pengawasan, Penyelenggara Pos terbukti dengan sengaja menyalahgunakan data PMI. Bagian Kelima Pemberitahuan Pabean lmpor Barang Kiriman PMI Pasal 9 { 1) Barang Kiriman PMI dapat dikeluarkan dari Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS dengan tujuan diimpor untuk dipakai setelah Penyelenggara Pos menyampaikan CN ke Kantor Pabean. (2) CN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui SKP. (3) CN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pemberitahuan pa bean dan diberikan tanggal pendaftaran. (4) CN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat elemen data:
nomor identitas Barang Kiriman;
nomor dan tanggal pemberitahuan pabean kedatangan sarana pengangkut _(inward manifest); _ c. negara asal;
berat kotor _(brutto); _ e. biaya pengangkutan/ pengiriman;
asuransi, jika ada;
harga barang dalam cara penyerahan { incoterm) Free on Board {FOB);
mata uang;
nilai dasar penghitungan bea masuk {NDPBM); J. uraian jumlah dan jenis barang;
pos tarif/HS _code; _ 1. nomor dan tanggal invoice, jika ada; t/ jdih.kemenkeu.go.id m. nama dan alamat pengirim;
nomor identitas pengirim berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK);
nomor telepon pengirim, jika ada;
nama dan alamat Penerima Barang;
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Penerima Barang, jika tidak ada dapat menggunakan nomor identitas lain berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK); dan
nomor telepon Penerima Barang, jika ada. (5) Dalam hal SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2):
belum tersedia; atau
mengalami gangguan atau tidak dapat beroperasi dalam jangka waktu paling singkat 1 (satu) jam, penyampaian CN oleh Penyelenggara Pos sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara tertulis di atas formulir, melalui media penyimpanan data elektronik, atau melalui surat elektronik. Pasal 10 (1) SKP , melakukan penelitian atas CN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) terkait dengan pemenuhan ketentuan mengenai:
PMI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1); dan
jumlah pengiriman dalani 1 (satu) tahun kalender sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a atau Pasal 4 ayat (2) huruf a. (2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan dengan mencocokkan data yang tercantum dalam CN dengan data pada sistem milik:
lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas sebagai pelaksana kebijakan dalam pelayanan pelindungan PMI; dan/atau
kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri. (3) Dalam hal pertukaran data antara SKP dan sistem milik kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat , (2) mengalami gangguan, pencocokan data sebagaimaha dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara manual oleh Pejabat Bea dan Cukai yang menangani Barang Kiriman. (4) Pejabat Bea dan Cukai dan/atau SKP melakukan pemeriksaan pabean dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpenuhi. (5) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, terhadap Barang Kiriman PMI:
diekspor kembali; atau
diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ketentuan kepabeanan, cukai, dan pajak atas impor dan ekspor barang kiriman. / jdih.kemenkeu.go.id Bagian Keenam Pemeriksaan Pabean Pasal 11 (1) Barang Kiriman PMI yang telah disampaikan CN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) atau Pasal 9 ayat (5), dilakukan pemeriksaan pabean secara selektif berdasarkan manajemen risiko. (2) Dalam rangka penerapan manajemen risiko, Barang Kiriman PMI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipindai dengan menggunakan alat pemindai elektronik. (3) Pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemeriksaan fisik barang cian penelitian dokumen. Pasal 12 (1) Pemeriksaan fisik barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai yang menangani Barang Kiriman. (2) Pemeriksaan fisik barang sebagaimana dimaksud pada. ayat (1) dilakukan dalam hal:
berdasarkan hasil pemindaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dan/atau informasi lainnya terdapat indikasi barang tidak sesuai dengan uraian yang tercantum dalam dokumen pemberitahuan dan/atau tidak memenuhi ketentuan larangan atau pembatasan;
uraian jumlah barang, jenis barang, dan/atau nilai pabean yang tercantum dalam dokumen CN tidak jelas atau tidak tercantum dalam Dokumen Pelengkap Pabean lainnya yang menyertai Barang Kiriman; dan/atau
berdasarkan kriteria tertentu yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Pabean atau direktur yang mempunyai tugas evaluasi dan pelaksanaan di bidang penindakan dan penyidikan kepabeanan dan cukai harus dilakukan pemeriksaan fisik. (3) Pemeriksaan fisik barang oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disaksikan oleh. petugas Penyelenggara Pos. (4) Pejabat Bea dan Cukai memberikan tanda khusus pada kemasan Barang Kiriman yang telah dilakukan pemeriksaan fisik barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3). Pasal 13 (1) Penelitian dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai yang menangani Barang Kiriman dan/atau SKP. (2) Pejabat Bea dan Cukai dapat meminta informasi tambahan kepada pengirim dan/atau Penerima Barang melalui ] Penyelenggara Pos dalam rangka penelitian dokumen. r/ jdih.kemenkeu.go.id (3) Penyelenggara Pos harus memberikan informasi yang diminta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu paling lama:
7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal permintaan informasi, dalam hal informasi disampaikan oleh PPYD; atau
5 (lima) hari kerja setelah tanggal permintaan informasi, dalam hal informasi disampaikan oleh PJT. (4) Pejabat Bea dan Cukai dan/atau SKP menetapkan tarif dan nilai pabean berdasarkan informasi yang tersedia dalam hal permintaan informasi tidak dipenuhi dalam jangka waktu sebagaimana, dimaksud pada ayat (3). Pasal 14 (1) Pejabat Bea dan Cukai yang menangani Barang Kiriman dan/atau SKP berdasarkan hasil pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11:
memberitahukan kepada Penerima Barang melalui Penyelenggara Pos untuk menyampaikan dokumen pemenuhan ketentuan larangan dan/atau pembatasan, dalam hal Barang Kiriman PMI terkena ketentuan larangan dan/atau pembatasan dan belum dipenuhi; atau
melakukan penetapan tarif dan nilai pabean, dalam hal Barang Kiriman:
tidak terkena ketentuan larangan dan/ a tau pembatasan; atau
telah memenuhi ketentuan larangan dan/atau pembatasan. (2) Penelitian atas pemenuhan ketentuan larangan dan/atau pembatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh:
Pejabat Bea dan Cukai;
SKP; dan/atau
Sistem Indonesia National Single Window (SINSW). (3) Penerima Barang wajib memenuhi ketentuan larangan dan/atau pembatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sebelum diberikan persetujuan pengeluaran barang. Bagian Ketujuh Penetapan Tarif dan Nilai Pabean Pasal 15 (1) Pejabat Bea dan Cukai dan/atau SKP menetapkan tarif dan nilai pabean berdasarkan pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1). (2) Penetapan tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menerbitkan SPPBMCP. (3) Dalam hal penetapan nilai pabean melebihi FOB USDS00.00 (lima ratus United States Dollars), atas kelebihan nilai pabean, termasuk seluruh biaya pengangkutan/pengiriman dan asuransi, dikenakan bea masuk dan PDRI. jdih.kemenkeu.go.id (4) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pendaftaran CN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3). (5) SPPBMCP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi dokumen dasar pembayaran bea masuk, cukai, sanksi administrasi berupa denda, dan/ a tau PDRI dan disampaikan kepada Penerima Barang melalui Penyelenggara Pos. (6) SPPBMCP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga berfungsi sebagai persetujuan pengeluaran barang. (7) SPPBMCP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. BAB III IMPOR BARANG BAWMN PENUMPANG PMI Pasal 16 (1) Barang milik PMI berupa telepon seluler, komputer genggam, dan/atau komputer tablet yang diimpor sebagai barang bawaan Penumpang diberikan pembebasan bea masuk. (2) Pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada. ayat (1) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
diimpor oleh PMI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1); dan
paling banyak 2 (dua) unit yang diimpor dalam 1 (satu) kali kedatangan dalam periode 1 (satu) tahun. (3) Barang milik PMI berupa telepon seluler, komputer genggam, dan/atau komputer tablet yang diberikan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2):
tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM; dan
dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor. (4) Pengecualian dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan tanpa surat keterangan bebas. BABIV IMPOR BARANG PINDAHAN PMI Pasal 17 (1) Barang keperluan rumah tangga PMI yang diimpor sebagai Barang Pindahan diberikan pembebasan bea masl,J.k. (2) Tata cara pemberian pembebasan bea masuk dan pengeluaran Barang Pindahan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ketentuan kepabeanan atas impor barang pindahan. I jdih.kemenkeu.go.id BABY KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 18 Perlakuan ketentuan larangan dan/atau pembatasan terhadap Barang Kiriman PMI dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ketentuan larangan dan/atau pembatasan. Pasal 19 Selain ketentuan yang telah diatur secara khusus dalam Peraturan Menteri ini, terhadap:
ketentuan impor Barang Kiriman PMI dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur rnengenai ketentuan kepabeanan, cukai, dan pajak atas 1mpor dan ekspor barang kiriman; dan
ketentuan impor barang bawaan Penumpang PMI dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengena1 ketentuan ekspor dan impor barang yang dibawa oleh penumpang dan awak sarana pengangkut. Pasal 20 Peraturan Menteri ini berlaku terhadap:
Barang Kiriman PMI dengan CN yang mendapatkan tanggal pendaftaran terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini; dan
Barang milik PMI berupa telepon seluler, komputer. genggam, dan/atau komputer tablet yang dibawa oleh Penumpang yang datang ke dalam daerah pabean terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini. Pasal 21 Direktur Jenderal dapat menetapkan petunjuk teknis dalam pemberian pelayanan kepabeanan atas impor barang PMI. BAB VI KETENTUAN PENUTUP Pasal 22 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. t/ jdih.kemenkeu.go.id
Tata Cara Perencanaan, Pencairan, Pertanggungjawaban, dan Pengawasan Anggaran yang Bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak Bendahara Umum Negara ...
Relevan terhadap
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat DIPA BUN adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh kuasa pengguna anggaran bendahara umum negara.
Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi BUN.
Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BA BUN adalah bagian anggaran yang tidak dikelompokkan dalam bagian anggaran kementerian negara/lembaga.
Kuasa Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut Kuasa BUN adalah pejabat yang diangkat oleh BUN untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan APBN dalam wilayah kerja yang ditetapkan.
Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat PA BUN adalah pejabat pemegang kewenangan pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN.
Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat PPA BUN adalah unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN.
Pemimpin Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut Pemimpin PPA BUN adalah pejabat eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang bertanggung jawab atas program BA BUN dan bertindak untuk menandatangani DIPA BUN.
Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat KPA BUN adalah pejabat pada satuan kerja dari masing-masing PPA BUN baik di kantor pusat maupun kantor daerah atau satuan kerja di kementerian negara/lembaga yang memperoleh penugasan dari Menteri Keuangan untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN.
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan pemerintah pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme APBN.
Penerimaan Negara Bukan Pajak Bendahara Umum Negara Pengelolaan Kas Negara yang selanjutnya disingkat PNBP BUN PKN adalah PNBP yang berasal dari pelaksanaan kewenangan Menteri Keuangan selaku BUN yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Maksimum Pencairan Penerimaan Negara Bukan Pajak BUN PKN yang selanjutnya disingkat MP PNBP BUN PKN adalah batas tertinggi pencairan anggaran belanja negara yang sumber dananya berasal dari PNBP BUN PKN pada DIPA BUN yang dapat digunakan dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan pertimbangan- pertimbangan tertentu.
Instansi Pengelola PNBP adalah instansi yang menyelenggarakan pengelolaan PNBP.
Pejabat Kuasa Pengelola PNBP BUN PKN adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian tugas dan fungsi pimpinan Instansi Pengelola PNBP BUN PKN dalam pengelolaan PNBP BUN PKN yang menjadi tanggung jawabnya dan tugas lain terkait PNBP BUN PKN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Rencana PNBP BUN PKN adalah hasil penghitungan dan/atau penetapan target PNBP BUN PKN dan pagu penggunaan dana PNBP BUN PKN yang diperkirakan dalam satu tahun anggaran.
Target PNBP BUN PKN adalah perkiraan PNBP BUN PKN yang akan diterima dalam satu tahun anggaran untuk tahun yang direncanakan.
Pagu Penggunaan Dana PNBP BUN PKN adalah batas tertinggi anggaran yang bersumber dari PNBP BUN PKN yang akan dialokasikan kepada BUN untuk tahun yang direncanakan.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Satuan Kerja Pengelolaan, Pengembangan, dan Pengawasan BUN yang selanjutnya disebut Satker PPP BUN adalah satuan kerja pada BA BUN pengelola transaksi khusus yang mengelola dana yang bersumber dari PNBP BUN PKN.
Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang melaksanakan kewenangan PA/KPA BUN untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran APBN.
Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat PPSPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA BUN untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran.
Bendahara Pengeluaran adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja negara dalam pelaksanaan APBN.
Bendahara Pengeluaran Pembantu yang selanjutnya disingkat BPP adalah orang yang ditunjuk untuk membantu Bendahara Pengeluaran untuk melaksanakan pembayaran kepada yang berhak guna kelancaran pelaksanaan kegiatan tertentu.
Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat UP adalah uang muka kerja dalam jumlah tertentu yang diberikan kepada Bendahara Pengeluaran untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari satuan kerja atau membiayai pengeluaran yang menurut sifat dan tujuannya tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung.
Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK, yang berisi permintaan pembayaran tagihan kepada negara.
Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA BUN.
Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral
Relevan terhadap
Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat ^(1) menerbitkan surat pemberitahuan pembayaran untuk pengenaan sanksi administratif berupa denda ^yang memuat besaran sanksi denda yang dikenakan dan tanggal ^jatuh tempo pembayaran.
Tanggal jatuh tempo yang tercantum pada surat pemberitahuan pembayaran untuk pengenaan sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu 3 (tiga) bulan sejak surat pemberitahuan dimaksud diterima oleh pelanggar ketentuan. (3) Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan negara bukan pajak atau penerimaan daerah.
Badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, badan layanan umum, serta koperasi dalam Usaha Penyediaan Tenaga Listrik dan usaha jasa penunjang tenaga listrik wajib mempekerjakan tenaga teknik yang memenuhi standar Kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat Kompetensi sesuai dengan Klasifikasi dan Kualifikasi di bidang Ketenagalistrikan yang masih berlaku. (2) Menteri menetapkan standar Kompetensi tenaga teknik sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Menteri atau lembaga sertifikasi Kompetensi yang diakreditasi oleh Menteri. (41 Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapatkan nomor registrasi dari Menteri. (5) Permohonan nomor registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikenakan biaya administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai standardisasi kompetensi tenaga teknik dan Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik diatur dengan Peraturan Menteri.
Usaha jasa penunjang tenaga listrik dilaksanakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, badan layanan umum, dan koperasi yang berusaha di bidang usaha jasa penunjang tenaga listrik sesuai dengan Klasifikasi, Kualifikasi, dan/atau sertifikat badan usaha ^jasa penunjang tenaga listrik. (2) Badan usaha swasta yang melaksanakan usaha jasa penunjang tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk:
badan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
bukan b. bukan badan hukum yang telah didaftarkan ^pada kementerian yang menyelenggarakan ^urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia; atau
kantor perwakilan asing ^yang dibentuk oleh ^badan usaha ^jasa penunjang tenaga listrik asing atau ^usaha perseorangan ^jasa penunjang tenaga listrik asing. (3) Badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, badan layanan umum, dan ^koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat ^(1) dalam ^melakukan kegiatan usaha ^jasa penunjang tenaga listrik ^wajib mendapat Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha ^jasa penunjang tenaga listrik dan sertifikat badan usaha ^jasa penunjang tenaga listrik, (41 Perizinan Berusaha ^jasa penunjang tenaga listrik untuk kantor perwakilan asing sebagaimana dimaksud ^pada ayat (21huruf c diberikan untuk ^jenis usaha:
konsultansi dalam bidang Instalasi Tenaga ^Listrik;
pembangunan dan pemasangan Instalasi ^Tenaga Listrik; dan
pemeliharaan Instalasi Tenaga Listrik, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat ^(1) huruf ^a, huruf b, dan huruf e. (5) Permohonan Perizinan Berusaha ^jasa penunjang tenaga listrik untuk kantor perwakilan asing dikenai ^biaya administrasi sesuai dengan ketentuan ^peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak. (6) Kantor perwakilan asing hanya diizinkan mengerjakan pekerjaan jasa penunjang tenaga listrik yang berbiaya tinggi. (71 Pekerjaan jasa penunjang tenaga listrik yang berbiaya tinggi sebagaimana dimaksud ^pada ayat ^(6) ^berupa:
pekerjaan pembangunan dan ^pemasangan Instalasi Tenaga Listrik dengan nilai paling ^sedikit Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); ^dan b. pekerjaan konsultansi dalam bidang ^Instalasi ^Tenaga Listrik atau pemeliharaan Instalasi ^Tenaga Listrik paling sedikit Rp1O.00O.OOO.00O,OO (sepuluh miliar rupiah).
Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan
Relevan terhadap
Untuk dapat memperoleh pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Wajib Pajak badan harus memenuhi kriteria:
merupakan Industri Pionir;
berstatus sebagai badan hukum Indonesia;
melakukan penanaman modal baru yang belum pernah diterbitkan:
keputusan mengenai pemberian atau pemberitahuan mengenai penolakan pengurangan Pajak Penghasilan badan;
keputusan mengenai pemberian fasilitas Pajak Penghasilan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu berdasarkan Pasal 31A Undang-Undang Pajak Penghasilan;
pemberitahuan mengenai pemberian pengurangan penghasilan neto atas penanaman modal baru atau perluasan usaha pada bidang usaha tertentu yang merupakan industri padat karya berdasarkan Pasal 29A Peraturan Pemerintah mengenai penghitungan penghasilan kena pajak dan pelunasan Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan; dan
keputusan mengenai pemberian fasilitas Pajak Penghasilan pada Kawasan Ekonomi Khusus berdasarkan Peraturan Pemerintah mengenai Fasilitas dan Kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus;
mempunyai nilai rencana penanaman modal baru paling sedikit sebesar Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah);
memenuhi ketentuan besaran perbandingan antara utang dan modal sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai penentuan besarnya perbandingan antara utang dan modal perusahaan untuk keperluan penghitungan Pajak Penghasilan; dan
berkomitmen untuk mulai merealisasikan rencana penanaman modal paling lambat 1 (satu) tahun setelah diterbitkannya keputusan pengurangan Pajak Penghasilan badan.
Industri Pionir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
industri logam dasar hulu:
besi baja; atau
bukan besi baja, tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi;
industri pemurnian atau pengilangan minyak dan gas bumi tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi;
industri kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi, gas alam, dan/atau batubara tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi;
industri kimia dasar organik yang bersumber dari hasil pertanian, perkebunan, atau kehutanan tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi;
industri kimia dasar anorganik tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi;
industri bahan baku utama farmasi tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi;
industri pembuatan peralatan iradiasi, elektromedikal, atau elektroterapi;
industri pembuatan komponen utama peralatan elektronika atau telematika;
industri pembuatan mesin dan komponen utama mesin;
industri pembuatan komponen robotik yang mendukung industri pembuatan mesin-mesin manufaktur;
industri pembuatan komponen utama mesin pembangkit tenaga listrik;
industri pembuatan kendaraan bermotor dan komponen utama kendaraan bermotor;
industri pembuatan komponen utama kapal;
industri pembuatan komponen utama kereta api;
industri pembuatan komponen utama pesawat terbang dan aktivitas penunjang industri dirgantara;
industri pengolahan berbasis hasil pertanian, perkebunan, atau kehutanan yang menghasilkan bubur kertas ( pulp ) tanpa atau beserta turunannya;
infrastruktur ekonomi; atau
ekonomi digital yang mencakup aktivitas pengolahan data, hosting , dan kegiatan yang berhubungan dengan itu.
Rincian bidang usaha dan jenis produksi dari masing- masing cakupan Industri Pionir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimiliki langsung oleh Wajib Pajak dalam negeri, selain memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak harus melampirkan surat keterangan fiskal seluruh pemegang saham yang tercatat dalam akta pendirian atau akta perubahan terakhir.
Dalam hal terjadi perubahan pemegang saham, surat keterangan fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus dimiliki oleh pemegang saham yang tercatat dalam akta perubahan terakhir.
Surat keterangan fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Pengelolaan Keuangan Daerah
Relevan terhadap 2 lainnya
Pendapatan asli Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a meliputi:
pajak daerah;
retribusi daerah;
hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan; dan
lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.
Pendapatan pajak daerah dan retribusi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b meliputi pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pajak daerah dan retribusi daerah.
Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan Penerimaan Daerah atas hasil penyertaan modal daerah.
Lain-lain pendapatan asli Daerah yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas:
hasil penjualan BMD yang tidak dipisahkan;
hasil pemanfaatan BMD yang tidak dipisahkan;
hasil kerja sama daerah;
jasa giro;
hasil pengelolaan dana bergulir;
pendapatan bunga;
penerimaan atas tuntutan ganti kerugian Keuangan Daerah;
penerimaan komisi, potongan, atau bentuk lain sebagai akibat penjualan, tukar-menukar, hibah, asuransi, dan/atau pengadaan barang dan jasa termasuk penerimaan atau penerimaan lain sebagai akibat penyimpanan uang pada bank, penerimaan dari hasil pemanfaatan barang daerah atau dari kegiatan lainnya merupakan Pendapatan Daerah;
penerimaan keuntungan dari selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing;
pendapatan denda atas keterlambatan pelaksanaan pekerjaan;
pendapatan denda pajak daerah;
pendapatan denda retribusi daerah;
pendapatan hasil eksekusi atas jaminan;
pendapatan dari pengembalian;
pendapatan dari BLUD; dan
pendapatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
DBH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf a bersumber dari:
pajak; dan
sumber daya alam.
DBH yang bersumber dari pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
pajak bumi dan bangunan sektor perkebunan, pertambangan, dan perhutanan;
pajak penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21; dan
cukai hasil tembakau ; sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
DBH yang bersumber dari sumber daya alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berasal dari:
penerimaan kehutanan yang berasal dari iuran ijin usaha pemanfaatan hutan, provisi sumber daya hutan, dan dana reboisasi yang dihasilkan dari wilayah Daerah yang bersangkutan;
penerimaan pertambangan mineral dan batubara yang berasal dari penerimaan iuran tetap dan penerimaan iuran eksplorasi dan iuran eksploitasi yang dihasilkan dari wilayah Daerah yang bersangkutan;
penerimaan negara dari sumber daya alam pertambangan minyak bumi yang dihasilkan dari wilayah Daerah yang bersangkutan;
penerimaan negara dari sumber daya alam pertambangan gas bumi yang dihasilkan dari wilayah Daerah yang bersangkutan;
penerimaan dari panas bumi yang berasal dari penerimaan setoran bagian Pemerintah Pusat, iuran tetap, dan iuran produksi yang dihasilkan dari wilayah Daerah yang bersangkutan; dan
penerimaan perikanan yang berasal dari pungutan pengusaha perikanan dan pungutan hasil perikanan yang dihasilkan dari wilayah daerah yang bersangkutan.
Keuangan Daerah meliputi:
hak Daerah untuk memungut pajak daerah dan retribusi daerah serta melakukan pinjaman;
kewajiban Daerah untuk menyelenggarakan Urusan Pemerintahan daerah dan membayar tagihan pihak ketiga;
Penerimaan Daerah;
Pengeluaran Daerah;
kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan daerah yang dipisahkan; dan/atau
kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh Pemerintah Daerah dalam rangka penyelenggaraan tugas Pemerintahan Daerah dan/atau kepentingan umum.
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan ...
Relevan terhadap
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan.
Kawasan yang Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang selanjutnya disebut Kawasan Bebas adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari Daerah Pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan cukai.
Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disingkat KEK adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.
Tempat Penimbunan Berikat yang selanjutnya disingkat TPB adalah bangunan, tempat, atau kawasan, yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan bea masuk.
Pusat Logistik Berikat yang selanjutnya disingkat PLB adalah TPB untuk menimbun barang asal luar Daerah Pabean dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam Daerah Pabean, dapat disertai dengan 1 (satu) atau lebih kegiatan sederhana dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali.
Tempat Lain Dalam Daerah Pabean yang selanjutnya disingkat TLDDP adalah Daerah Pabean selain Kawasan Bebas dan TPB.
Importir adalah orang perseorangan atau badan hukum yang melakukan kegiatan memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean.
Penyelenggara/Pengusaha TPB adalah:
penyelenggara kawasan berikat;
penyelenggara kawasan berikat sekaligus pengusaha kawasan berikat;
pengusaha di kawasan berikat merangkap penyelenggara di kawasan berikat;
penyelenggara gudang berikat;
penyelenggara gudang berikat sekaligus pengusaha gudang berikat; atau
pengusaha di gudang berikat merangkap penyelenggara di gudang berikat.
Penyelenggara/Pengusaha PLB adalah:
penyelenggara PLB;
penyelenggara PLB sekaligus pengusaha PLB; atau c. pengusaha di PLB merangkap sebagai penyelenggara di PLB.
Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK adalah:
Badan Usaha KEK;
Pelaku Usaha KEK; atau
Badan Usaha KEK sekaligus Pelaku Usaha di KEK.
Tarif Preferensi adalah tarif bea masuk berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN yang besarnya ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai penetapan tarif bea masuk dalam rangka ASEAN Trade in Goods Agreement .
PPFTZ dengan Kode 01 yang selanjutnya disebut PPFTZ-01 adalah pemberitahuan pabean untuk pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Bebas, dari dan ke luar Daerah Pabean, dan pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke TLDDP.
Harmonized Commodity Description and Coding System yang selanjutnya disebut Harmonized System (HS) adalah standar internasional atas sistem penamaan dan penomoran yang digunakan untuk pengklasifikasian produk perdagangan dan turunannya yang dikelola oleh World Customs Organization (WCO).
Penelitian Ulang adalah penelitian kembali atas tarif dan/atau nilai pabean yang diberitahukan dalam dokumen pemberitahuan pabean impor dan penelitian kembali atas tarif, harga, jenis, dan/atau jumlah barang yang diberitahukan dalam dokumen pemberitahuan pabean ekspor melalui pengujian dengan data, informasi dan dokumen lain terkait.
Audit Kepabeanan adalah kegiatan pemeriksaan laporan keuangan, buku, catatan, dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, surat yang berkaitan dengan kegiatan usaha termasuk data elektronik, surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang kepabeanan, dan/atau sediaan barang dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan Undang-Undang Kepabeanan.
Sistem Komputer Pelayanan yang selanjutnya disingkat SKP adalah sistem komputer yang digunakan oleh Kantor Pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan kepabeanan.
Ketentuan Asal Barang ( Rules of Origin ) yang selanjutnya disebut Ketentuan Asal Barang adalah ketentuan khusus yang ditetapkan berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN untuk menentukan negara asal barang.
Negara Anggota adalah negara yang menandatangani Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN.
Barang Originating adalah barang yang memenuhi Ketentuan Asal Barang sesuai dengan Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN.
Bahan Non - Originating adalah bahan yang berasal dari luar Negara Anggota atau bahan yang tidak memenuhi Ketentuan Asal Barang sesuai dengan Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN.
Aturan Khusus Produk ( Product Specific Rules ) yang selanjutnya disebut PSR adalah aturan yang merinci mengenai:
barang yang seluruhnya diperoleh atau diproduksi di 1 (satu) Negara Anggota ( wholly obtained atau produced );
proses produksi suatu barang yang menggunakan Bahan Non - Originating , dan Bahan Non - Originating tersebut harus mengalami perubahan klasifikasi atau Change in Tariff Classification (CTC);
barang yang proses produksinya menggunakan Bahan Non - Originating yang memenuhi kriteria kandungan regional sejumlah nilai tertentu yang dinyatakan dalam persentase;
barang yang mengalami suatu proses pabrikasi atau proses operasional tertentu; atau
kombinasi dari setiap kriteria tersebut.
Bukti Asal Barang ( Proof of Origin ) adalah dokumen pelengkap pabean yang diterbitkan oleh instansi penerbit surat keterangan asal dan/atau eksportir bersertifikat yang akan digunakan sebagai dasar pemberian Tarif Preferensi.
Surat Keterangan Asal ( Certificate of Origin ) Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN yang selanjutnya disebut SKA Form D adalah Bukti Asal Barang yang diterbitkan oleh instansi penerbit surat keterangan asal yang akan digunakan sebagai dasar pemberian Tarif Preferensi.
Overleaf Notes adalah halaman sebalik SKA Form D yang berisi ketentuan mengenai pengisian SKA Form D dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari SKA Form D.
Surat Keterangan Asal Elektronik ( Electronic Certificate of Origin ) Form D yang selanjutnya disebut e - Form D adalah SKA Form D yang disusun sesuai dengan e -ATIGA Form D Process Specification and Message Implementation Guideline , dan dikirim secara elektronik antar Negara Anggota.
ASEAN Wide Self Certification yang selanjutnya disebut Sertifikasi Mandiri adalah skema pernyataan asal barang yang diterbitkan oleh eksportir bersertifikat dalam bentuk invoice atau dalam bentuk dokumen komersial billing statement , delivery order , atau packing list , yang akan digunakan sebagai dasar pemberian Tarif Preferensi.
Deklarasi Asal Barang ( Origin Declaration ) yang selanjutnya disingkat DAB adalah Bukti Asal Barang yang berisi pernyataan asal barang dan dibuat oleh eksportir bersertifikat yang akan digunakan sebagai dasar pemberian Tarif Preferensi.
Memorandum of Undestanding among the Governments of the Participating Member States of the Association of South-East Asian Nations (ASEAN) on the Second Pilot Project for the Implementation of a Regional Self - Certification System yang selanjutnya disebut MoU 2 ^nd SCPP adalah Nota Kesepahaman antara Negara Anggota yang berpartisipasi dalam pilot project kedua sistem Sertifikasi Mandiri skema ATIGA.
Invoice Declaration adalah pernyataan dari eksportir bersertifikat dalam skema MoU 2 ^nd SCPP yang menyatakan bahwa barang di dalam invoice dapat diberikan Tarif Preferensi.
Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal yang selanjutnya disebut Instansi Penerbit SKA adalah instansi pemerintah atau institusi yang ditunjuk pemerintah di Negara Anggota pengekspor yang diberi kewenangan untuk menerbitkan SKA Form D atas barang yang akan diekspor.
Otoritas yang Berwenang adalah instansi pemerintah atau institusi yang ditunjuk pemerintah di Negara Anggota pengekspor yang diberi kewenangan untuk melakukan sertifikasi eksportir menjadi eksportir bersertifikat.
Eksportir Bersertifikat ( Certified Exporter ) adalah eksportir yang telah disertifikasi oleh Otoritas yang Berwenang dan berhak untuk menerbitkan Deklarasi Asal Barang.
Dokumen Pelengkap Pabean adalah semua dokumen yang digunakan sebagai pelengkap pemberitahan pabean, misalnya invoice , packing list , bill of lading / airway bill , manifest , dan dokumen lainnya yang dipersyaratkan.
Invoice dari Negara Ketiga yang selanjutnya disebut Third Country Invoice adalah invoice yang diterbitkan oleh perusahaan lain yang berlokasi di negara ketiga (baik Negara Anggota atau selain Negara Anggota) atau yang berlokasi di negara yang sama dengan negara tempat diterbitkannya SKA Form D atau DAB.
Surat Keterangan Asal Back - to - Back dan/atau Deklarasi Asal Barang Back - to - Back yang selanjutnya disebut SKA Back - to - Back dan/atau DAB Back - to - Back adalah SKA Form D dan/atau DAB yang diterbitkan di Negara Anggota pengekspor kedua berdasarkan satu atau lebih SKA Form D dan/atau DAB yang diterbitkan di Negara Anggota pengekspor pertama.
Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi adalah tanggal bill of lading untuk moda pengangkutan laut, tanggal airway bill untuk moda pengangkutan udara, atau tanggal dokumen pengangkutan darat untuk moda pengangkutan darat.
Permintaan Retroactive Check adalah permintaan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai kepada Instansi Penerbit SKA dan/atau Otoritas yang Berwenang untuk mendapatkan informasi mengenai pemenuhan Ketentuan Asal Barang dan/atau keabsahan Bukti Asal Barang.
Verification Visit adalah kegiatan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai di Negara Anggota penerbit Bukti Asal Barang untuk memperoleh data atau informasi mengenai pemenuhan Ketentuan Asal Barang dan/atau keabsahan Bukti Asal Barang.
39a. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.
Ketentuan huruf d Pasal 6 diubah, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut: