Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.02/2020 tentang Tata Cara Penyediaan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Bantuan Pembayaran Ta ...
Relevan terhadap
bahwa ketentuan mengenai tata cara penyediaan, pembayaran, dan pertanggungjawaban bantuan pembayaran tagihan listrik Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara bagi pelanggan golongan industri, bisnis, dan sosial untuk pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional, telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.02/2020 tentang Tata Cara Penyediaan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Bantuan Pembayaran Tagihan Listrik Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara bagi Pelanggan Golongan Industri, Bisnis, dan Sosial dalam rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional;
bahwa untuk melanjutkan pemberian dukungan kepada masyarakat dan pelaku usaha yang terdampak Corona Virus Disease 2019 __ (COVID-19), perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.02/2020 tentang Tata Cara Penyediaan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Bantuan Pembayaran Tagihan Listrik Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara bagi Pelanggan Golongan Industri, Bisnis, dan Sosial dalam rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.02/2020 tentang Tata Cara Penyediaan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Bantuan Pembayaran Tagihan Listrik Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara bagi Pelanggan Golongan Industri, Bisnis, dan Sosial dalam rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional;
Pedoman Akuntansi dan Pelaporan Aset Berupa Barang Milik Negara yang Berasal dari Perjanjian Kerja Sama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara ...
Relevan terhadap
Dokumen sumber yang digunakan sebagai dasar untuk melakukan pencatatan oleh UAKPA BUN TK, UAKPB BUN TK, dan UAKPA PL BUN TK/UAKPB PL BUN TK mengacu kepada peraturan menteri keuangan mengenai pengelolaan BMN PKP2B, antara lain:
Dokumen perolehan BMN berupa invoice pembelian BMN;
Berita Acara Serah Terima dalam rangka pemindahtanganan BMN PKP2B;
Surat Keputusan, Berita Acara Pemusnahan, dan/atau dokumen penghapusan lainnya dalam rangka penghapusan BMN PKP2B;
Dokumen koreksi pencatatan BMN PKP2B;
Dokumen dalam rangka pencatatan akuntansi atas penatausahaan dan/atau pengelolaan BMN yaitu:
Laporan Hasil Inventarisasi dan Penilaian BMN PKP2B;
Daftar Rincian BMN PKP2B pada Kontraktor atau Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian; dan/atau
Berita Acara Serah Terima BMN PKP2B atau dokumen lain yang menyatakan bahwa BMN PKP2B telah diserahkan kepada Pemerintah.
Dokumen dalam rangka pencatatan akuntansi atas hasil pemanfaatan BMN:
Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP);
Memo penyesuaian (MP) yang didukung dengan dokumen sumber terkait, dan/atau 3. Dokumen atau sarana lain yang diperlakukan sebagai bukti penerimaan negara.
Kontraktor dan/atau Pemegang IUPK Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian menyampaikan dokumen sumber yang dilampiri dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak kepada Unit Eselon II yang mempunyai kewenangan, tugas dan fungsi menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan usaha mineral dan batubara pada kementerian yang menyelenggarakan urusan energi dan sumber daya mineral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) selaku UAKPB BUN TK setiap bulan.
Unit Eselon II yang mempunyai kewenangan, tugas dan fungsi menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan usaha mineral dan batubara pada kementerian yang membidangi urusan energi dan sumber daya mineral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) menyampaikan seluruh Dokumen Sumber sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada unit yang menangani pengelolaan BMN PKP2B selaku UAKPA BUN TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) setiap bulanan, semesteran, dan/atau tahunan untuk penyusunan Laporan Keuangan Transaksi Khusus.
Dalam hal diperlukan, penyusunan Laporan Keuangan Transaksi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan untuk periode yang lebih pendek di luar periode semesteran dan tahunan sesuai kebutuhan.
UAKPA BUN TK, UAKPB BUN TK, dan UAKPA PL BUN TK/UAKPB PL BUN TK menatausahakan seluruh Dokumen Sumber sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk penyusunan Laporan Keuangan Transaksi Khusus.
UAKPA BUN TK, UAKPB BUN TK, dan UAKPA PL BUN TK/UAKPB PL BUN TK melakukan Verifikasi Dokumen Sumber sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Verifikasi dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan dengan memastikan kesesuaian dokumen sumber dengan laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5).
Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Dana Pendidikan
Relevan terhadap
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74, Satuan Pemeriksaan Intern menyelenggarakan fungsi:
penyusunan dan pelaksanaan tugas sesuai dengan kebijakan pengawasan dan program kerja pemeriksaan tahunan;
pelaksanaan audit berbasis risiko khususnya pada aktivitas usaha Lembaga Pengelola Dana Pendidikan; dan
melakukan reviu terhadap laporan keuangan untuk meyakinkan bahwa isi, penyajian, dan pengungkapannya sesuai dengan standar akuntansi pemerintah dan standar akuntansi keuangan yang berlaku.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022
Relevan terhadap 3 lainnya
Pemerintah menyusun laporan:
pelaksanaan APBN Semester Pertama Tahun Anggaran 2022; dan
pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2022, sesuai dengan ketentuan peraturan peruIndang-undangan. Pasal 4 1 Pasal 4 1 (1) Penyesuaian APBN Tahun Anggaran 2022 dengan perkembangan dan/atau perubahan keadaan dan/atau kebijakan keuangan negara dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2Ol9 (COVID-19) dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2O2O tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2O2O tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2Ol9 (COVID- 19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang, dibahas bersama Dewan Perwakilan Ralryat dengan Pemerintah dalam rangka pen5rusunan perkiraan perubahan atas APBN Tahun Anggaran 2022, apabila terjadi:
perkembangan indikator ekonomi makro yang tidak sesuai dengan asumsi yang digunakan sebagai acuan dalam APBN Tahun Anggaran 2022;
perubahan pokok-pokok kebijakan fiskal;
keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antarunit organisasi dan/atau antarprogram; dan/atau
keadaan yang menyebabkan SAL tahun sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan anggaran tahun berjalan. (2) Perkembangan indikator ekonomi makro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan perubahan pokok- pokok kebijakan fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa:
penurunan pertumbuhan ekonomi paling sedikit 3% (tiga persen) di bawah asumsi yang telah ditetapkan;
deviasi asumsi ekonomi makro lainnya paling sedikit 3Oo/o (tiga puluh persen) dari asumsi yang telah ditetapkan; dan/atau
penurunan penerimaan perpajakan ^paling sedikit ^30% (tiga puluh persen) dari pagu yang telah ditetapkan. (3) SAL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan SAL yang ada di rekening Bank Indonesia ^yang penggunaannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dilaporkan dalam pertanggungjawaban pelaksanaan APBN. (4) Dalam hal dilakukan penyesuaian APBN Tahun Anggaran 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah mengajukan Rancangan Undang-Undang mengenai Perubahan atas Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2022 untuk mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Ralryat sebelum Tahun Anggaran 2022 berakhir.
Ayat (1) Langkah-langkah kebijakan yang dapat ditempuh antara lain memberikan stimulus fiskal baik di sisi pendapatan, belanja dan/atau pembiayaan, serta melakukan penyesuaian defisit. Ayat (2) Huruf a Cukup ^jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup ^jelas. Huruf d Ayat Ayat Ayat Ayat Ayat Ayat Huruf d Khusus untuk pemanfaatan saldo kas Badan Layanan Umum dilakukan dengan mempertimbangkan jenis Badan Layanan Umum dan efektivitas saldo kas Badan Layanan Umum yang akan dimanfaatkan sementara sehingga tidak mengganggu operasional dan manajemen kas Badan Layanan Umum. Huruf e Yang dimaksud dengan "penyesuaian Belanja Negara" adalah melakukan pengutamaan penggunaan anggaran yang disesuaikan secara otomatis (automatic adjustmentl, realokasi anggaran, pemotongan anggaran Belanja Negara, dan/atau pergeseran anggaran antarprogram.
Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud ayat ini adalah kesepakatan Pemerintah dengan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Ra}ryat. (41 Cukup jelas. (s) Perubahan komposisi instrumen pembiayaan utang meliputi perubahan SBN neto, penarikan Pinjaman Dalam Negeri, dan/atau penarikan Pinjaman Luar Negeri. Penarikan pinjaman Luar Negeri meliputi penarikan Pinjaman T\rnai dan pinjaman Kegiatan. Dalam hal Pinjaman Luar Negeri dan/atau Pinjaman Dalam Negeri tidak tersedia dapat digantikan dengan penerbitan SBN atau sebaliknya dalam rangka menjaga ketahanan ekonomi dan fiskal.
Cukup jelas. (7t Cukup jelas.
Cukup jelas.
Penyelenggaraan Penataan Ruang
Relevan terhadap 1 lainnya
Ayat (1) Cukup ^jelas. SK t{o 093757 A Ayat (2) Pasal Pasal Pasal Pasal Pasal Pasal Pasal Pasal Ayat (2) Penilaian perwujudan RTR dilakukan pada 1 (satu) tahun sebelum peninjauan kembali RTR, dan hasilnya kemudian diintegrasikan ke dalam RTR. Ayat (3) Cukup ^jelas. 161 Cukup jelas. r62 Cukup ^jelas. 163 Insentif dan disinsentif diberikan dengan tetap menghormati hak Orang serta memperhatikan asas keadilan dan transparansi sesuai dengan ketentuan peraturan perLlndang-undangan. t64 Ayat (1) Yang dimaksud sebagai pelaku kegiatan Pemanfatan Ruang dapat termasuk Orang, Masyarakat, atau Pemerintah Daerah. Ayat (21 Insentif dan disinsentif dapat tertuang di dalam produk RTR maupun peraturan kepala daerah tersendiri. 165 Cukup ^jelas. t66 Cukup jelas. t67 Cukup ^jelas. 168 Ayat (1) Cukup ^jelas. Ayat (2) Cukup ^jelas. Ayat (3) Huruf a Kompensasi dapat diberikan oleh Pemerintah Daerah penerima manfaat kepada daerah pemberi manfaat atas manfaat yang diterima oleh daerah penerima manfaat berupa program dan/atau uang. Untuk pemberian insentif berupa kompensasi antardaerah yang berbentuk fiskal harus mendapatkan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. Huntf b Cukup ^jelas. Huruf c Cukup ^jelas. Huruf d Cukup ^jelas. Ayat (a) Cukup ^jelas.
Pemberian keringanan pajak, retribusi, dan/atau penerimaan negara bukan pajak bertujuan untuk memberikan daya tarik fiskal dan mengurangi beban pajak atau retribusi pemilik dan/atau ^pengguna lahan dan bangunan yang memiliki nilai keunikan, nilai llerentAnan, dan/atau nilai tambah serta mendukung ^percepatan ^perw'ujudan RTR. Keringanan pajak, retribusi, dan/atau penerimaan negara bukan pajak dapat diberikan kepada pelaku kegiatan Pernanfaatan Ruang yang mendukung pengembangan kawasan yang memenuhi kriteria antara lain:
pengembangan Pasal Pasal a. pengembangan baru;
dapat memberi dampak positif terhadap pengembangan ekonomi wilayah atau kepentingan umum;
dilindungi atau dilestarikan; atau
rentan mengalami perubahan Pemanfaatan Ruang. t70 Pemberian kompensasi bertujuan untuk mendorong peran Masyarakat dalam penyediaan prasarana, fasilitas publik tertentu, dan/atau ruang terbuka publik yang melebihi ketentuan minimal yang dipersyaratkan, dan meningkatkan kemitraan antara pemerintah dan Masyarakat dalam percepatan perwujudan RTR. Pemberian kompensasi dapat diberikan pada pelaku kegiatan Pemanfaatan Ruang yang mendukung pengembangan kawasan yang memenuhi kriteria antara lain:
mempunyai integrasi antarmoda transportasi;
dilindungi atau dilestarikan; dan/atau
mempunyai daya dukung dan daya tampung mencukupi. Bentuk kompensasi dapat berupa tambahan danf atau pengalihan intensitas Pemanfaatan Ruang, pemberian barang kebutuhan, penyediaan prasarar,a dan sarana, danf atau uang. Jenis kompensasi paling sedikit mempertimbangkan ^jenis kegiatan Pemanfaatan Ruang, kebutuhan penerima kompensasi, dan efektivitas bentuk kompensasi. t7t Subsidi diberikan sebagai bentuk bantuan atas dukungan percepatan pembangunan dan perwujudan kegiatan Pemanfaatan Ruang prioritas pada lokasi tertentu dan sebagai bantuan dalam percepatan perwujudan rLlang pasca bencana alam. Subsidi dapat diberikan pada Pemerintah Daerah yang mendukung pengembangan kawasan yang memenuhi kriteria antara lain: Pasal a. dikembangkan untuk mewujudkan ^program ^pembangunan prioritas;
kawasan dengan kerentanan tertentu; dan/atau
kawasan rehabilitasi ^pasca bencana alam. Subsidi sebagai dukungan finansial dapat ^berupa ^uang ^dan/atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang. Subsidi sebagai dukungan nonfinansial dapat ^berupa ^program pembangunan di daerah. 172 Imbalan diberikan kepada pelaku kegiatan Pemanfaatan ^Ruarlg yang memberikan ^jasa lingkungan hidup di lokasi tertentu ^sebagai ^bentuk imbal ^jasa lingkungan atas terjaminnya kualitas ^ftrngsi ^lingkungan hidup. Imbalan diberikan untuk memberikan daya tarik bagi ^kegiatan Pemanfaatan Ruang yang menduktrng ^perwujudan ^fungsi ^lindung kawasan di lokasi tertentu serta mendorong dan ^meningkatkan kemitraan antara pemerintah dan Masyarakat dalam ^per"wujudan clan petestarian daya dul: ung dan daya ^tampung lingkungan ^hidup di kawasarr kritis lingkungan. Imbalan dapat berupa pengalihan hak membangUr, ^penyediaan prasar€rna dan sara.na pendukung pelestarian lingkungan ^hidup, uang dan/atau bentuk lain ^yang dapat dihilai ^dengan uang. Imbalan dapat diberikan pada pelaku kegiatan ^Pemanfaatan ^Ruang yang mendukung pengembangan kawasan ^yang memenuhi ^kriteria antara lain:
diiindungi atau dilestarikan; L). memberikan ^jasa lingkungan hidup; atau
merupakan kawasan kritis lingkurtgan. Bentrrk imbalan paling sedikit merrrpertimbangkan:
^jenis kegiatan Pemanfaatan Ruang;
kebutuhan peneiima; dan Pasal Jenis kegiatan Pemanfaatan Ruang ^pada kawasan ^yang ^memenuhi kriteria merupakan kegiatan Pemanfaatan Ruang ^yang ^menjaga dan/atau nrengelola lingkungan hidup untuk raempertahankan dan/atau meningkatkan kualitas ^jasa lingkungan hidup berupa:
pemulihan lingkungan hidup;
konservasi;
perlindungan tata air;
penyerapan dan penyimpanan karbon;
pelestarian keinCahan alam; dan
kegiatan lainnya.sesuai dengan peikembangan dan kebutultan penyediaan jasa lingkungan hidup tJi" ruang diberikan untuk mengoptimalkan pemaniaatan barang milik negara dan/atau barang milik daerah dalam mendorong perwujudan RTR, memberikan kemudahan dan daya tank bagi pengembangan kawasan baru yang sulit berkembang, Cimana asetnya banyak dikuasai pernerinttih. Jenis barang milik negara clan/atau barang milik claerah dapat berupa tanah dan/atau bangunan. Jenis barang rnilik negara dan/atau barang milik daerah meinpertimbangkan ketersediaan aset pemerintah dan ^jenis aset yang dibutuhkau untuk pelaksanaan kegiatan Pemanfaatan Ruang. Sewa ruang dapat diberikan pada pelaku kegiatan Pemanfaatan Ruang yang mendukung pengembangan kawasan yang memenuhi kriteria antara lain:
beru dikembangkan dan/atau sulit dikembangkan dimana asetnya banyak dimiliki premerintah;
dapat rnemberi dampak positif terhadap ^pengenrbangan ekonomi wilayah a.tau kepentingan umum; Pasal 174 Urun saham dilekukan untuk memperkriat ^atau ^meningkatkan modal dan/atau saham kegiatan Pemanfaatan ^Ruang ^yang ^perlu didorong perwujudannya, meningkatkan ^peran ^Masyarakat ^rierta menciptakan rasa memrliki Masyarakat terhadap ^guna ^lahan tertentu, dan rnencegah alih fungsi lahan ^pada kawasan ^tertentu yang disebabkan oleh keterbatasan sumber daya. Urun saham dapat Ciberikan pada ^pelaku ^kegiatan ^Pemanfaatan Ruang yang mendukung pengembangan kawasan ^yang ^memenuhi kriteria antara lain:
kurang berkqmbang; dan latanu b. memiliki peluang berkembang da lnampu ^mgndorong perwujudan kawasan di sekitarnya. Pasal 175 Fasilitasi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan ^Ruang diberikan untuk Pemanfaatan Ruang baik ^Pemanfaatan ^Ruang ^di darat maupun Pemanfaatan Ruang di Laut. Fasilitasi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan ^Penre.nfaatan ^Ruang dilakukan sesuai dengan kebutuhan.
Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran
Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional ...
Relevan terhadap
Proyek Strategis Nasional adalah proyek dan/atau program yang dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, danf atalu badan usaha yang memiliki sifat strategis untuk peningkatan pertumbuhan dan pemerataan pembangLrnan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah. 2. Perizinan adalah segala bentuk persetujuan yang dikeluarkan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentr: an peraturan perundang-undangan. 3. Nonperizinan adalah segala bentuk pelayanan, fasilitas fiskal, data, dan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. FRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -3- 4. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang menregang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Inclonesia Tahun 1945. 5. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsu.r penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otr; nom. 6. Badan Usaha adalah Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, badan usaha swasta yang berbentuk perseroan terbatas, atau koperasi. 7. Pelayanan Terpadu Satu Pintu, yang selanjutnya disingkat PTSP adalah pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan melalui satu pintu. 8. Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi yang selanjutnya disingkat BPMPTSP Provinsi adalah penSrelsrggara PTSP di provinsi. 9. Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten/Kota yang selanjutnya disingkat BPMPTSP Kabupaten lKota adalah penyelenggara PTSP di kabupaten/kota. 2," Ketentuan Pasal 2 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (6) sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara
Relevan terhadap
atau dokumen sehingga dapat (1) Penanggung Utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) meliputi:
orang perseorangan yang berkedudukan sebagai pihak yang berutang menurut peraturan, perjanjian atau sebab apapun termasuk obligor;
badan hukum perseroan dan badan hukum yayasan/koperasi, dengan pihak yang bertanggungjawab:
direksi atau pengurus perusahaan atau yayasan atau koperasi;
anggota dewan komisaris atau dewan pengawas; dan/atau
pemegang saham, dalam hal: jdih.kemenkeu.go.id a) b) secara langsung atau tidak mernanfaatkan perseroan kepentingan pribadi; terlibat dalam perbuatan hukum yang dilakukan perseroan; atau langsung untuk melawan dalam c) secara melawan hukum menggunakan kekayaan perseroan yang mengakibatkan kekayaan perseroan tidak cukup untuk melunasi hutang perseroan.
badan usaha berupa firma, commanditer vennootschap, a tau persekutuan perdata, termasuk para sekutu dan/atau sekutu pengurus, dan/atau orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan untuk menjalankan kegiatan usaha pada firma, commanditer vennootschap, atau persekutuan perdata;
badan usaha berupa kerja sama operas1, termasuk:
pimpinan atau jabatan yang setingkat, bertanggung jawab secara pribadi dan/atau secara renteng atas seluruh Piutang Negara dari Penanggung Utang;
orang yang nyata-nyata mempunya1 wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/ a tau mengambil keputusan untuk menjalankan kegiatan usaha pada kerja sama operasi, bertanggung jawab secara pribadi dan/atau secara renteng atas seluruh Piutang Negara dari Penanggung Utang; dan/atau jdih.kemenkeu.go.id 3. pemilik modal bertanggung jawab atas Piutang Negara dari Penanggung Utang secara proporsional berdasarkan porsi kepemilikan modal terhadap Piutang Negara dari Penanggung U tang;
badan hukum atau badan usaha lainnya, termasuk:
pimpinan atau jabatan yang setingkat, bertanggung jawab secara pribadi dan/ a tau secara renteng atas seluruh Piutang Negara dari Penanggung Utang;
orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijakan dan/ a tau mengambil keputusan untuk menjalankan kegiatan badan, bertanggung jawab secara pribadi dan/atau secara renteng atas seluruh Piutang Negara dari Penanggung Utang; dan / a tau 3. pemilik modal bertanggung jawab atas Piutang Negara dari Penanggung Utang secara proporsional berdasarkan porsi kepemilikan saham atau modal terhadap Piutang Negara dari Penanggung Utang;
ahli waris, pelaksana wasiat, atau pihak yang mengurus harta peninggalan, yang bertanggung jawab atas Piutang Negara paling banyak sejumlah harta warisan yang belum terbagi, dalam hal Penanggung Utang telah meninggal dunia dan harta warisan belum terbagi;
ahli waris yang bertanggung jawab atas Piutang Negara paling ban yak se besar porsi harta warisan yang diterima oleh masing-masing ahli waris, dalam hal Penanggung Utang telah meninggal dunia dan harta warisan telah dibagi; dan/atau
pengampu bagi orang yang berada dalam pengampuan yang bertanggung jawab atas Piutang Negara sebesar: jdih.kemenkeu.go.id 1. jumlah harta orang yang berada dalam pengampuannya; atau
seluruh utang dari Penanggung Utang, dalam hal pejabat dapat membuktikan bahwa pengampu yang bersangkutan mendapat manfaat dari pelaksanaan kepengurusan harta tersebut.
Penjamin Utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) terdiri atas:
Penjamin Utang pribadi;
penjamin atas pembayaran wesel; atau
pengurus badan usaha atau badan hukum yang mengikat diri sebagai penjamin.
Dalam hal Penanggung Utang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau Penjamin Utang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak memenuhi kewajiban atau tidak diketahui lagi keberadaannya, utang dapat ditagihkan kepada Pihak yang Memperoleh Hak, termasuk kepada:
keluarga dalam hubungan darah ke atas, ke bawah, atau ke samping sampai derajat kedua; dan/atau
suami/istri.