Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.010/2015 tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap untuk Tujuan Perpajakan Bagi Permohonan yang D ...
Relevan terhadap
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 191/PMK.010/2015 TENTANG PENILAIAN KEMBALI AKTIVA TETAP UNTUK TUJUAN PERPAJAKAN BAGI PERMOHONAN YANG DIAJUKAN PADA TAHUN 2015 DAN TAHUN 2016. Pasall Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan N om or 1 91 / PMK. 010/2015 ten tang Penilaian Ke in bali Aktiva Tetap untuk Tujuan Perpajakan bagi Permohonan yang Diajukan pada Tahun 2015 dan Tahun 2016, diubah sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pengujian Undang-Undang Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ...
Relevan terhadap 5 lainnya
fintech, perusahaan telekomunikasi dan perusahaan pinjaman online , dapat memberikan jasa lalu lintas pembayaran berdasarkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 23/25/PADG/2021 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/8/PBI/2017. Perusahaan fintech, perusahaan telekomunikasi dan perusahaan pinjaman online sebagai badan hukum perseroan terbatas memiliki kesamaan aktifitas bisnis/usaha yang mirip dengan Pemohon (BPRS), seperti memindahkan/mentransfer uang yang dimiliki nasabah atau memberikan pinjaman kepada nasabah. Dengan adanya kemiripan tersebut seharusnya Pemohon diperlakukan sama dengan badan hukum perseroan terbatas yang lain dalam hal memberikan jasa lalu lintas pembayaran; 23. Bahwa sebagaimana telah disampaikan Ketua OJK, yakni Wimboh sendiri sudah berkali-kali mengingatkan kepada industri jasa keuangan yang masih konvensional/non-digital agar bertransformasi. Wimboh meyakini peningkatan kemampuan kecerdasan buatan dan jaringan 5G sebagai kunci kemajuan industri fintech di Indonesia. OJK sebelumnya sudah mengatakan untuk 2022 pihaknya akan mempercepat Transformasi Ekonomi Digital dan Pengawasan SJK secara Terintegrasi Berbasis Teknologi, termasuk memberi ruang bagi LKM dan BPR/BPR SYARIAH untuk masuk ke ekosistem digital ( vide P-20); 24. Bahwa jikalau BPR Syariah diberikan kesempatan yang sama untuk memberikan lalu lintas pembayaran, akhirnya dapat terhubung pada Gerbang Pembayaran Nasional, maka akan berdampak baik bagi BPR Syariah berupa penyederhanaan mata rantai transaksi, menekan biaya operasional. Bagi masyarakat dan nasabah BPR Syariah, mendapatkan layanan yang lebih baik, layanan perbankan yang lebih banyak, harga yang lebih murah, tentu menjadi dampak akhir dan utama. Hal ini berujung akan kemudahan nasabah dalam melakukan transaksi keuangan dimanapun dan kapanpun; 25. Bahwa dilarangnya BPR Syariah melakukan kegiatan lalu lintas pembayaran mengakibatkan BPR Syariah hanya bisa ikut lalu lintas pembayaran jika melalui Bank Umum Konvensional atau Syariah saja. Hal ini mengakibatkan tidak adanya perlakukan sama dibandingkan dengan Badan hukum lain yang berbentuk perseroan terbatas yang
Payment Gateway )] (vide P-17). Sedangkan terhadap BPR Syariah hal demikian tidak bisa dilakukan secara mandiri; 20. Bahwa BPR Syariah juga tidak dapat menjadi peserta penyelenggaraan Bank Indonesia-Fast Payment sebagaimana diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 23/25/PADG/2021, yakni dalam Pasal 6 mengatur: (1) Pihak yang dapat menjadi peserta, yaitu: a. Bank Indonesia; b. Bank; c. Lembaga selain bank; dan d. Pihak lain yang ditetapkan oleh penyelenggara. (2) Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. Bank umum konvensional; b. Bank umum syariah; c. Unit usaha syariah; d. Kantor cabang bank asing di Indonesia. (3) Bagi peserta berupa bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional sekaligus melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah dalam bentuk unit usaha syariah, kepesertaan dalam BI-Fast untuk kegiatan usaha secara konvensional harus terpisah dari kepesertaan untuk kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah. (vide P-19) 21. Bahwa semakin pesatnya pertumbuhan jasa lalu lintas pembayaran pada masyarakat perkotaan maupun di pedesaan menjadi perhatian utama semua Lembaga keuangan, termasuk Bank Umum Syariah maupun BPR Syariah. Penyederhanaan rantai transaksi lalu lintas pembayaran dan lalu lintas dana demi efisiensi yang menguntungkan bagi masyarakat. Hal demikian sesungguhnya sudah diterapkan oleh bank umum konvensional/Syariah dan lembaga selain bank seperti perusahaan- perusahaan yang menyediakan jasa keuangan atau simpanan atau pembiayaan yang berbasis teknologi informasi atau dikenal dengan istilah “ Fintech ” atau pinjaman online sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi ( vide P- 12); 22. Bahwa norma larangan memberikan jasa lalu lintas pembayaran bagi BPR Syariah telah dirasa menimbulkan persaingan usaha tidak sehat, di mana badan hukum perseroan terbatas selain bank seperti perusahaan
dalam bentuk saham pada perusahaan yang bergerak di bidang keuangan, termasuk penanaman dalam bentuk surat utang konversi wajib ( mandatory convertible bonds ) atau surat investasi konversi wajib ( mandatory convertible sukuk) atau jenis transaksi tertentu yang berakibat Bank memiliki atau akan memiliki saham pada perusahaan yang bergerak di bidang keuangan. Pelaksanaan penyertaan modal oleh bank umum diatur sedemikian rupa sebagai wujud ketatnya pengaturan dan pengawasan terhadap perbankan Indonesia. b. Bahwa dalam Roadmap Perbankan Syariah Indonesia (RPSI) periode 2020-2025 disusun dengan membawa visi mewujudkan perbankan syariah yang berketahanan, __ berdaya saing tinggi, dan berkontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional dan pembangunan sosial. Arah pengembangan perbankan syariah ini telah disusun selaras dengan beberapa arah kebijakan, baik kebijakan eksternal yang bersifat nasional seperti Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 dan Masterplan Sektor Jasa Keuangan Indonesia dan Roadmap Pengembangan Perbankan Indonesia (RP2I). Sebagai bagian dari RP2I, RPSI merupakan langkah strategis OJK dalam menyelaraskan arah pengembangan ekonomi syariah di Indonesia, khususnya pada sektor industri jasa keuangan syariah di bidang perbankan syariah. c. Mengacu pada roadmap tersebut, OJK telah mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25/POJK.03/2021 tentang Penyelenggaraan Produk Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). Dengan ditetapkannya POJK tersebut, dapat meningkatkan kesempatan bagi BPR/BPRS untuk berinovasi maupun berkolaborasi dengan lembaga lain sehingga dapat meningkatkan keuntungan bagi BPR/BPRS. Dengan demikian, keuntungan tersebut dapat digunakan untuk menambah permodalan bagi BPR/BPR Syariah. Selain itu, masih tersedia berbagai opsi penguatan modal BPRS. Maka telah sangat jelas, upaya-upaya penguatan perbankan syariah terus dilakukan oleh pemerintah melalui berbagai kebijakan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia dan OJK dengan pengawasan DPR RI.
Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak dalam Rangka Impor atas Impor Barang untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi ...
Relevan terhadap
Atas irnpor barang untuk keperluan kegiatan usaha hulu rninyak dan gas burni dalarn rangka Operasi Perrninyakan berdasarkan:
Kontrak Kerja Sarna berupa Kontrak Bagi Hasil yang ditandatangani sebelurn berlakunya Undang-Undang Nornor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Burni dan Kontraktornya telah rnernilih untuk rnelakukan penyesuaian kontrak secara keseluruhan sesuai dengan Peraturan Pernerintah Nornor 27 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pernerintah Nornor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikernbalikq.n dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Burni;
Kontrak Kerja Sarna berupa Kontrak Bagi Hasil yang ditandatangani setelah berlakunya Undang-Undang Nornor 22 Tahun 2001 ten tang Minyak dan Gas Burni dan sebelurn berlakunya Peraturan Pernerintah N9rnor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikernbalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Burni dan Kontraktornya telah rnernilih untuk rnelakukan penyesuman kontrak secara keseluruhan sesuai dengan Peraturan Pernerintah Nornor 27 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pernerintah Nornor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikernbalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dart Gas Burni;
Kontrak Kerja Sarna berupa Kontrak Bagi Hasil yang ditandatangani setelah berlakunya Peraturan Pernerintah Nornor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikernbalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Burni dan kontraknya telah disesuaikan dengan Peraturan Pernerintah Nornor 27 Tahun 2017 ten tang Perubahan atas Peraturan Pernerintah Nornor 79 Tahun 2010 ten tang Biaya Operasi yang Dapat Dikernbalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang U saha H ulu Min yak dan Gas Burni;
Kontrak Kerja Sarna berupa Kontrak Bagi Hasil yang ditandatangani setelah berlakunya Peraturan Pernerintah Nornor 27 Tahun 2017 ten tang Perubahan atas Peraturan Pernerintah Nornor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikernbalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Burni;
Kontrak Kerja Sarna berupa Kontrak Bagi Hasil Gross Split sesuai dengan Peraturan Pernerintah Nornor 53 Tahun 2017 ten tang Perlakuan Perpajakan pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Burni dengan Kontrak Bagi Hasil Gross _Split; _ dan f. Kontrak Kerja Sarna yang tidak dilakukan penyesuaian dengan Peraturan Pernerintah Nornor 27 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pernerintah N<; >rnor 79 Tahun 2010 ten tang Biaya Operasi yang Dapat Dikernbalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Burni dan Peraturan Pernerintah Nornor 53 Tahun 2017 tentang Perlakuan Perpajakan pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Burni dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split, dapat diberikan pernbebasan bea rnasuk dan tidak dipungut pajak dalarn rangka irnpor.
Kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi dalam rangka Operasi Perminyakan se bagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
tahap Eksplorasi; dan
tahap Eksploitasi, termasuk kegiatan pengolahan lapangan, pengangkutan, peny1mpanan dan penjualan hasil produksi sendiri sebagai kelanjutan dari kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.
Kegiatan pengangkutan pada tahap Eksploitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, meliputi kegiatan pembangunan sarana pengangkutan minyak dan gas bumi dari sumur sampai dengan titik serah.
Bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk:
bea masuk anti dumping;
bea masuk imbalan;
bea masuk tindakan pengamanan; dan/atau
bea masuk pembalasan.
Pajak dalam rangka impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; danjatau b. Pajak Penghasilan Pasal 22.
Pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor pada tahap Eksploitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
untuk kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi berdasarkan Kontrak Kerja Sarna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d, pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor diberikan berdasarkan pertimbangan keekonomian proyek dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral;
untuk kegiatan usaha hulu rninyak dan gas burni berdasarkan Kontrak Kerja Sarna sebagairnana dirnaksud pada ayat (1) huruf e, pernbebasan bea rnasuk dan tidak dipungut pajak dalarn rangka irnpor diberikan sarnpai dengan saat dirnulainya produksi kornersial; dan
untuk kegiatan usaha hulu rninyak dan gas burni berdasarkan Kontrak Kerja Sarna sebagairnana dirnaksud pada ayat (1) huruf f, pernbebasan bea rnasuk dan tidak dipungut pajak dalarn rangka irnpor diberikan sesuai dengan kontrak sarnpai dengan berakhirnya rnasa kontrak dirnaksud.
Pertirnbangan keekonornian proyek sebagairnana dirnaksud pada ayat (6) huruf a hanya diberikan kepada Kontraktor yang tidak dapat rnencapai Internal Rate of Return (IRR) berdasarkan hasil penghitungan keekonornian dalarn suatu periode Kontrak Bagi Hasil dan rnerniliki Wilayah Kerja sebagai berikut:
berlokasi di laut dalarn;
rnerniliki potensi hidrokarbon yang berada pada kedalarnan reservoir yang berkarakteristik High Pressure/ High Temperature/ _High Impurities; _ c. berada di suatu wilayah yang keberadaan infrastruktur penunJang rninyak dan gas burninya rnasih terbatas;
rnerupakan pengernbangan lapangan secondary dan lapangan _tertiary; _ dan/ a tau e. rnerupakan pengernbangan lapangan unconventional. (8) Dalarn hal terdapat pengernbangan lapangan baru dalarn satu Wilayah Kerja, pertirnbangan keekonornian proyek sebagairnana dirnaksud pada ayat (6) huruf a telah rnernperhitungkan Internal Rate of Return (IRR) secara keseluruhan dalarn satu Wilayah Kerja. t (9) Pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan kepada Kontraktor berupa badan usaha atau bentuk usaha tetap yang mengikat Kontrak Kerja Sarna dengan:
satuan kerja yang bertugas melaksanakan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi; atau
perusahaan milik negara yang bergerak di bidang energi minyak dan gas bumi.
Pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
barang tersebut belum dapat diproduksi di dalam negen;
barang tersebut sudah diproduksi di dalam negen namun belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan; atau
barang tersebut sudah diproduksi di dalam negen namun jumlahnya belum mencukupi kebutuhan industri.
Pelaksanaan 1mpor barang yang mendapatkan pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan oleh:
Kontraktor; atau
Penyedia Barang (Vendor).
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Kontrak Kerja Sarna adalah kontrak bagi hasil atau bentuk kontrak kerja sama lain dalam kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi yang lebih menguntungkan negara dan hasilnya dipergunakan untuk sebesar- besarnya kemakmuran rakyat. t G 2. Kontrak Bagi Hasil adalah suatu bentuk Kontrak Kerja Sarna dalarn kegiatan usaha hulu rninyak dan gas burni berdasarkan prinsip pernbagian hasil produksi.
Kontrak Bagi Hasil Gross Split adalah suatu bentuk Kontrak Kerja Sarna dalarn Kegiatan Usaha Hulu berdasarkan prinsip pernbagian gross produksi tanpa rnekanisrne pengernbalian biaya operasi.
Operasi Perrninyakan adalah kegiatan Eksplorasi, Eksploitasi, pengangkutan sarnpa1 dengan titik penyerahan, penutupan dan peninggalan surnur (plug and abandonment), serta pernulihan bekas penarnbangan (site restoration) rninyak dan gas burni, terrnasuk kegiatan pengolahan lapangan, pengangkutan, penyirnpanan, dan penjualan hasil produksi sendiri sebagai kelanjutan dari Eksplorasi dan Eksploitasi.
Eksplorasi adalah kegiatan yang bertujuan rnernperoleh inforrnasi rnengenai kondisi geologi untuk rnenernukan dan rnernperoleh perkiraan cadangan rninyak dan gas burni di wilayah kerja yang ditentukan.
Eksploitasi adalah rangkaian kegiatan yang bertujuan untuk rnenghasilkan rninyak dan gas burni dari wilayah kerja yang ditentukan, yang terdiri atas pengeboran dan penyelesaian surnur, pernbangunan saran a pengangkutan, penyirnpanan, dan pengolahan, untuk pernisahan dan pernurnian rninyak dan gas burni di lapangan serta kegiatan lain yang rnendukungnya.
Produksi Kornersial adalah saat dirnulainya penjualan Minyak Burni dan/atau Gas Burni sarnpai dengan berakhirnya Kontrak Bagi Hasil Gross Split. 8. Wilayah Kerja adalah daerah tertentu di dalarn wilayah hukurn pertarnbangan Indonesia untuk pelaksanaan Eksplorasi dan Eksploitasi.
Kontraktor adalah badan usaha atau bentuk usaha tetap yang ditetapkan untuk melakukan Eksplorasi dan Eksploitasi pada suatu Wilayah Kerja berdasarkan Kontrak Kerja Sarna dengan badan pelaksana yang melakukan pengendalian kegiatan usaha hulu di bidang minyak dan gas bumi.
Penyedia Barang (Vendor) adalah perusahaan yang ditunjuk oleh Kontraktor sebagai penyedia barang impor berdasarkan kontrak untuk melakukan pengadaan barang impor.
Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah sistem integrasi seluruh layanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kepada semua pengguna jasa yang bersifat publik dan berbasis web. 12. Sistem Indonesia National Single selanjutnya disebut Sistem INSW Elektronik yang mengintegrasikan Window yang adalah Sistem sistem dan/atau informasi berkaitan dengan proses penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhananjkebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan ekspor dan/atau impor, yang menjamin keamanan data dan informasi serta memadukan alur dan proses informasi antar sistem internal secara otomatis.
Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
Direktur J enderal adalah Direktur J enderal Be a dan Cukai.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah dan Kantor Pelayanan Utama adalah instansi vertikal yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal.
Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesua1 dengan Undang-Undang Kepabeanan. t
Tata Cara Pemberian Bea Masuk Ditanggung Pemerintah
Relevan terhadap
NOMOR PER· 10 /BC/2018 TENTANG TATA CARA PEMI3ERIAN BEA MASUK DITANGGtJNG PEMERINTAH SURAT KETERANGAN PENERAPAN SISTEM INFORMASI PERSEDIAAN- BERBASIS KOMPUTER (IT INVENTORY) Nomor: ..................... (1) ............................. . Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ............................ /Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe ......................................... : > selaku penerbit keputusan pemberian fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) Pembebasan atau Pengembalian. sebagai be1ikut: Nama Pentsahaan Alamat Perusahaan NPWP Nemer Keputusan Pembe1ian Fasilitas : ............................... (2) ............................. . : ............................... (3) ......... .... ................ . : .... ......... ................. . (4) ......................... .... . KITE Pembebasan atau Pengembalian : ............................... (5) ............................. . Lokasi Pab1ik Badan Usaha : l.. .................. .' ........ (6) ............................ . 2 ......... .. ................. .. .......................... dst. Menerangkan bahwa pe1usahaan sebagaimana disebutkan • di atas telal1 memenuhi ketentuan pendayagunaan IT Inventory sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan penmdang-undangan mengenai: • 1. Tata Laksana Pembebasan Bea Masuk atas Imper Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain. dengai: i Tujuan untuk Diekspor; 2. Tata Laksana Pengembalian Bea Masuk Yang Telah Dibayar atas Imper Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan untuk Dieksper; dan 3. Penerapan Sistem Informasi Persediaan Berbasis Komputer Pada Perusahaan Pengguna Fasilitas Pembebasan, Pengembalian, dan Tempat Penimbunan Berikat, serta Kerahasiaan Data dan/atau Info1masi Oleh Direkterat Jenderal Bea dan Cukai. Surat Keterangan ini dikeluarkan sebagai syarat pengaJuan pennohonan Fasilitas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah bagi Perusahaan yang memperoleh fasilitas Pembebasan/Pengembalian Bea Masuk atas lmpor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan untuk Oieksper. .................. ' ..... (7) ............ . Kepala Kantor Wilayah DJBC ...... / Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai ......................... : > ·> caret salah satu
Standar dan Tata Cara Pemenuhan Kompetensi Teknis Penyusun Rencana Kerja dan Anggaran
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai serta Perpajakan atas Impor Baran ...
Relevan terhadap
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, terhadap permohonan untuk mendapatkan fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan yang:
pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor dan tanggal dokumen pemberitahuan kedatangan sarana pengangkut atau inward manifest (BC 1.1);
pemberitahuan pabean pengeluaran barangnya dari pusat logistik berikat, Kawasan Bebas, kawasan berikat, gudang berikat, kawasan ekonomi khusus, dan Perusahaan Penerima Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor, telah mendapat tanggal pendaftaran dari Kantor Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean, sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, pemrosesannya diselesaikan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai serta Perpajakan atas Impor Barang untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 ( COVID-19 ) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 378).
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini berlaku terhadap jenis barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), yang:
waktu importasinya; atau
waktu pengeluaran barang asal impornya dari pusat logistik berikat, Kawasan Bebas, kawasan berikat, gudang berikat, kawasan ekonomi khusus, dan Perusahaan Penerima Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor, dilakukan sejak berlakunya Peraturan Menteri ini sampai dengan adanya penetapan mengenai berakhirnya status bencana nonalam Corona Virus Disease 2019 ( COVID-19 ) sebagai bencana nasional.
Waktu impor atau waktu pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yakni:
tanggal pemberitahuan kedatangan sarana pengangkut atau inward manifest (BC 1.1); atau
tanggal didaftarkannya pemberitahuan pabean pengeluaran barang dari pusat logistik berikat, Kawasan Bebas, kawasan berikat, gudang berikat, kawasan ekonomi khusus, dan Perusahaan Penerima Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor, di Kantor Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean.
Pada saat penetapan mengenai status bencana nonalam Corona Virus Disease 2019 ( COVID-19 ) sebagai bencana nasional telah berakhir, Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) tetap berlaku sepanjang:
dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor dan tanggal dokumen pemberitahuan kedatangan sarana pengangkut atau inward manifest (BC 1.1); atau
dokumen pemberitahuan pabean pengeluaran barang dari pusat logistik berikat, Kawasan Bebas, kawasan berikat, gudang berikat, kawasan ekonomi khusus, dan Perusahaan Penerima Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor, telah mendapat tanggal pendaftaran di Kantor Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean, sebelum berakhirnya penetapan mengenai status bencana nonalam Corona Virus Disease 2019 ( COVID-19 ) sebagai bencana nasional.
Lampiran huruf A Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai serta Perpajakan atas Impor Barang untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 ( COVID-19 ), diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga oleh Pemerintah Pusat dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum ...
Relevan terhadap
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Jaminan Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Jaminan, adalah jaminan yang diberikan oleh Pemerintah Pusat kepada bank pemberi kredit sehubungan dengan pembayaran kembali pokok kredit investasi Perusahaan Daerah Air Minum yang telah jatuh tempo sebesar 70% (tujuh puluh persen).
Subsidi Bunga adalah subsidi yang diberikan oleh Pemerintah Pusat terhadap bunga atas kredit investasi yang disalurkan bank pemberi kredit kepada Perusahaan Daerah Air Minum.
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Perusahaan Daerah Air Minum, yang selanjutnya disingkat PDAM adalah unit pengelola dan pelayanan air minum kepada masyarakat milik Pemerintah Daerah.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Kredit Investasi adalah kredit jangka menengah atau panjang yang diberikan oleh bank pemberi kredit kepada PDAM untuk membiayai barang-barang modal dalam rangka rehabilitasi, modernisasi, perluasan, atau pendirian proyek baru yang pelunasannya berasal dari hasil usaha dengan barang-barang modal yang dibiayai.
Bank Pemberi Kredit adalah bank yang memberikan Kredit Investasi kepada PDAM dalam rangka percepatan penyediaan air minum.
Suku Bunga Acuan adalah tingkat bunga sebesar imbal hasil rata-rata tertimbang hasil lelang surat perbendaharaan negara (SPN) 12 (dua belas) bulan ( new issuance ) yang diumumkan secara periodik oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
Perjanjian Kredit adalah perjanjian Kredit Investasi antara Bank Pemberi Kredit dengan PDAM.
Perjanjian Induk ( Umbrella Agreement ) yang selanjutnya disebut Perjanjian Induk, adalah perjanjian yang dilakukan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan PDAM.
Dana Alokasi Umum, yang selanjutnya disingkat DAU adalah dana yang bersumber dari pendapatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antardaerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
Dana Bagi Hasil, yang selanjutnya disingkat DBH adalah dana yang bersumber dari pendapatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dialokasikan kepada daerah penghasil berdasarkan angka persentase tertentu dengan tujuan mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Kondisi Gagal Bayar PDAM, yang selanjutnya disebut Gagal Bayar adalah keadaan PDAM tidak dapat membayar sebagian atau seluruh pokok Kredit Investasi kepada Bank Pemberi Kredit pada saat jatuh tempo sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kredit.
Perjanjian Penyelesaian Utang adalah perjanjian antara Pemerintah dan PDAM mengenai hak dan kewajiban para pihak dalam pelaksanaan pembayaran Jaminan.
Perjanjian Pinjaman adalah perjanjian antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah mengenai hak dan kewajiban para pihak dalam hal Pemerintah Daerah mengambil alih kewajiban PDAM kepada Pemerintah.
Rekening Kas Umum Negara adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara.
Rekening Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah adalah rekening milik Menteri Keuangan selaku bendahara umum negara yang digunakan untuk mengelola dana cadangan penjaminan.
Insentif Tambahan untuk Perusahaan Penerima Fasilitas Kawasan Berikat dan/atau Kemudahan Impor Tujuan Ekspor untuk Penanganan Dampak Bencana Penyakit ...
Relevan terhadap
Barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean yang dimasukkan oleh Perusahaan KITE Pembebasan atau Perusahaan KITE IKM untuk diolah lebih lanjut atau digabungkan dengan hasil produksi Perusahaan KITE Pembebasan atau Perusahaan KITE IKM, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Fasilitas tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diberikan terhadap Perusahaan KITE Pembebasan atau Perusahaan KITE IKM yang hasil produksinya 100% (seratus persen) diekspor.
Terhadap pemasukan barang oleh Perusahaan KITE Pembebasan atau Perusahaan KITE IKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengusaha kena pajak yang menyerahkan barang kena pajak:
wajib membuat faktur pajak yang diberikan keterangan “PPN TIDAK DIPUNGUT”; dan
tidak dapat menggunakan faktur pajak gabungan.
Perusahaan KITE Pembebasan atau Perusahaan KITE IKM melakukan pemasukan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan Surat Serah Terima Barang (SSTB).
Terhadap pemasukan barang oleh Perusahaan KITE Pembebasan atau Perusahaan KITE IKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan penyelesaian dengan cara diolah, dirakit, dan/atau dipasang untuk diekspor.
Perusahaan KITE Pembebasan atau Perusahaan KITE IKM wajib melakukan ekspor atas hasil olah, rakit dan/atau pasang sebagaimana dimaksud ayat (5) paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak dilakukan pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Batas waktu ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat diberikan perpanjangan waktu paling lama 12 (dua belas) bulan dalam hal:
terdapat penundaan ekspor dari pembeli;
terdapat pembatalan ekspor atau penggantian pembeli; dan/atau
terdapat kondisi kahar ( force majeure) , seperti peperangan, bencana alam, atau kebakaran.
Perusahaan KITE Pembebasan atau Perusahaan KITE IKM wajib menyampaikan laporan realisasi ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (6) paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak berakhirnya batas waktu ekspor atau batas waktu perpanjangan ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (7).
Terhadap pemasukan barang yang tidak dilakukan penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Perusahaan KITE Pembebasan atau Perusahaan KITE IKM wajib melunasi Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang semula tidak dipungut pada saat pemasukan oleh Perusahaan KITE Pembebasan atau Perusahaan KITE IKM.
Dasar pengenaan pajak pelunasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (9) sebesar harga pemasukan barang atau harga jual dalam hal telah dilakukan penjualan ke tempat lain dalam daerah pabean.
Kewajiban pelunasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (9) terutang pada saat mana yang lebih dahulu:
saat terutang atas dilakukannya penyerahan menurut ketentuan perundang-undangan perpajakan; atau
berakhirnya batas waktu ekspor sebagaimana dimaksud ayat (6) atau batas waktu perpanjangan ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (7).
Pelunasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (9) menggunakan Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan surat setoran pajak dengan Kode Akun Pajak yaitu PPN dalam negeri dan Kode Jenis Setoran yaitu setoran untuk pembayaran PPN yang sebelumnya mendapatkan fasilitas.
Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, pada Masa Pajak dilakukannya pembayaran.
Perusahaan KITE Pembebasan atau Perusahaan KITE IKM dikenai sanksi administrasi atas keterlambatan pelunasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dalam hal pembayaran dilakukan setelah saat terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (11).
Perusahaan KITE Pembebasan dan Perusahaan KITE IKM dapat melakukan penjualan hasil produksi kepada pihak lain di tempat lain dalam daerah pabean dengan jumlah paling banyak 50% (lima puluh persen) dari realisasi nilai ekspor pada tahun sebelumnya.
Atas penjualan hasil produksi kepada pihak lain di tempat lain dalam daerah pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan sebagai berikut:
diberitahukan dengan menggunakan dokumen pemberitahuan penyelesaian barang asal impor yang mendapat kemudahan impor tujuan ekspor (BC 2.4);
melampirkan data rekapitulasi nilai ekspor pada tahun sebelumnya;
Perusahaan KITE Pembebasan dan Perusahaan KITE IKM wajib:
membayar Bea Masuk berdasarkan: a) nilai pabean, klasifikasi dan tarif yang berlaku pada saat barang dan/atau bahan diimpor; dan b) dalam hal pembebanan tarif Bea Masuk untuk barang dan/atau bahan lebih tinggi dari pembebanan tarif Bea Masuk untuk hasil produksi, dasar yang digunakan untuk menghitung besarnya pengenaan Bea Masuk yaitu pembebanan tarif Bea Masuk hasil produksi yang berlaku pada saat penjualan hasil produksi kepada pihak lain di tempat lain dalam daerah pabean;
melunasi Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang semula tidak dipungut dengan dasar pengenaan pajak sebesar nilai impor; dan
memungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah pada saat penyerahan barang kepada pihak lain di tempat lain dalam daerah pabean sesuai dengan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan; dan
Penjualan hasil produksi yang berasal dari bahan baku yang dikenakan Bea Masuk Tambahan kepada pihak lain di tempat lain dalam daerah pabean dikecualikan dari kewajiban untuk membayar Bea Masuk Tambahan.
Penjualan hasil produksi kepada pihak lain di tempat lain dalam daerah pabean dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan Kepala Kantor Pabean yang mengawasi lokasi tempat pengolahan atau pabrik.
Perusahaan KITE Pembebasan dan Perusahaan KITE IKM dapat melakukan penyerahan hasil produksi dalam rangka penanganan dampak penyakit __ virus corona __ ( Coronavirus Disease 2019 /COVID -19) kepada pemerintah atau orang yang mendapatkan pembebasan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor di tempat lain dalam daerah pabean dengan diberikan pembebasan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor serta tidak mengurangi kuota penjualan hasil produksi ke tempat lain dalam daerah pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Tata cara pembebasan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor atas penyerahan hasil produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan perpajakan.
Penjualan hasil produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penyerahan hasil produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat digunakan sebagai pertanggungjawaban atas barang dan/atau bahan sepanjang dilakukan dalam periode KITE Pembebasan atau periode KITE IKM.
Investasi Pemerintah
Relevan terhadap
Pasal 3 Huruf a Manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya mencakup manfaat langsung dan/atau manfaat tidak langsung yang dirasakan oleh Pemerintah, OIP, dan masyarakat. Yang dimaksud dengan "manfaat ekonomi" adalah penambahan nilai yang diperoleh secara langsung maupun tidak langsung dalam bentuk finansial, peningkatan kualitas, dan/atau pendorong pertumbuhan sektor tertentu. Manfaat langsung misalnya berupa dividen, bunga, capital gain, pertumbuhan nilai perusahaan, peningkatan berupa jasa dan keuntungan bagi hasil investasi sejumlah tertentu dalam ^jangka waktu tertentu. Manfaat tidak langsung misalnya berupa stimulus yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi sektor tertentu. Yang dimaksud dengan "manfaat sosial" adalah manfaat yang tidak dapat diukur langsung dengan satuan uang namun berpengaruh pada peningkatan pelayanan Pemerintah pada masyarakat luas maupun golongan masyarakat tertentu, seperti tersedianya lapangan kerja bagi masyarakat, penggerakkan ekonomi masyarakat, pemberdayaan masyarakat, peningkatan kualitas kehidupan dan penghasilan, infrastruktur dan lain-lain. Yang dimaksud dengan "manfaat lainnya" adalah manfaat yang diperoleh selain dari manfaat ekonomi dan manfaat sosial. Huruf b Yang dimaksud dengan prinsip "akuntabilitas" adalah pengelolaan Investasi Pemerintah harus dapat dipertanggungjawabkan kinerjanya secara transparan dan wajar. Huruf c Yang dimaksud dengan prinsip "responsibilitas" adalah pengelolaan Investasi Pemerintah harus dilaksanakan dengan iktikad baik dan penuh tanggung ^jawab. Huruf d Yang dimaksud dengan prinsip "independensi" adalah Investasi Pemerintah dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Huruf e Yang dimaksud dengan prinsip "kewajaran dan kesetaraan" adalah pengelolaan Investasi Pemerintah dilakukan dengan memperhatikan keseimbangan peran dan kedudukan para pemangku kepentingan sesuai dengan porsinya masing- masing. Huruf f Yang dimaksud dengan prinsip "profesionalisme" adalah pengelolaan Investasi Pemerintah dijalankan oleh orang yang mempunyai kemampuan, keahlian, dan komitmen profesi dalam menjalankan tugas. Huruf g Yang dimaksud dengan prinsip "kehati-hatian" adalah pengelolaan Investasi Pemerintah dilakukan dengan cermat, teliti, aman, dan tertib serta dengan mempertimbangkan aspek risiko keuangan dan memperhatikan batasan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perlakuan Perpajakan pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split ...
Relevan terhadap
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERLAKUAN PERPAJAKAN PADA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI DENGAN KONTRAK BAGI HASIL GROSS SPLIT.
Biaya operasi yang dapat diperhitungkan dalam penghitungan penghasilan kena pajak harus memenuhi persyaratan:
dikeluarkan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan terkait langsung dengan kegiatan Operasi Perminyakan di Wilayah Kerja Kontraktor yang bersangkutan di Indonesia;
menggunakan jumlah yang sesungguhnya dikeluarkan apabila tidak dipengaruhi hubungan istimewa, dalam hal terdapat hubungan istimewa menggunakan jumlah yang seharusnya dikeluarkan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan;
Operasi Perminyakan yang dilaksanakan sesuai dengan kaidah praktik bisnis dan keteknikan yang baik; dan
kegiatan Operasi Perminyakan yang dilaksanakan sesuai dengan rencana kerja yang telah mendapatkan persetujuan Kepala SKK Migas.
Biaya yang dikeluarkan yang terkait langsung dengan Operasi Perminyakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib memenuhi syarat:
untuk biaya penyusutan hanya atas barang dan peralatan yang digunakan untuk Operasi Perminyakan yang menjadi milik negara;
untuk biaya langsung kantor pusat yang dibebankan ke proyek di Indonesia yang berasal dari luar negeri hanya untuk kegiatan yang:
tidak dapat dikerjakan oleh institusi/lembaga di dalam negeri;
tidak dapat dikerjakan oleh tenaga kerja Indonesia; dan
tidak rutin.
untuk pemberian imbalan sehubungan dengan pekerjaan kepada karyawan/pekerja dalam bentuk natura/kenikmatan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan;
untuk pemberian sumbangan bencana alam atas nama Pemerintah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
untuk pengeluaran biaya pengembangan masyarakat dan lingkungan yang dikeluarkan pada masa Eksplorasi dan Eksploitasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan dibidang perpajakan;
untuk pengeluaran alokasi biaya tidak langsung kantor pusat dengan syarat:
digunakan untuk menunjang usaha atau kegiatan di Indonesia;
Kontraktor menyerahkan laporan keuangan konsolidasi kantor pusat yang telah diaudit dan dasar pengalokasiannya; dan
besarannya tidak melampaui batasan pengeluaran alokasi biaya tidak langsung kantor pusat yang ditetapkan oleh Menteri.
untuk pengeluaran remunerasi tenaga kerja asing pada Kontraktor Kontrak Bagi Hasil, besaran remunerasi tidak melampaui batasan yang ditetapkan oleh Menteri.