Judul/Tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.010/2015 tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap untuk Tujuan Perpajakan Bagi Permohonan yang Diajukan pada Tahun 2015 dan Tahun 2016.
Tajuk Entri Utama
Kementerian Keuangan
Tgl. Berlaku
21 Des 2015 - s.d. Dicabut
Sumber
LL 2015, BN 2015 (1916)