Tata Cara Penyelesaian Tunggakan Pinjaman Pemerintah Daerah Melalui Pemotongan Dana Alokasi Umum Dan/ atau Dana Bagi Hasil. ...
Relevan terhadap
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur yang selanjutnya disingkat PT SMI adalah Badan Usaha Milik Negara yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan Infrastruktur sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan Infrastruktur.
Pinjaman Daerah adalah semua transaksi yang mengakibatkan Daerah menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang sehingga Daerah tersebut dibebani kewajiban untuk membayar kembali.
Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat DAU adalah dana yang bersumber dari pendapatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antardaerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah dana yang bersumber dari pendapatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dialokasikan kepada Daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
Tunggakan adalah jumlah kewajiban Pinjaman Pemerintah Daerah yang terdiri dari kewajiban pokok, bunga, denda, dan/atau biaya lainnya, yang belum dibayar oleh Pemerintah Daerah dan telah melewati tanggal jatuh tempo, sesuai ketentuan naskah perjanjian pinjaman.
Dana Jaminan Penugasan Pembiayaan Infrastruktur Daerah yang selanjutnya disebut Dana Jaminan Penugasan adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, hasil pemotongan DAU dan/atau DBH, dan/atau sumber lain yang sah menurut peraturan perundang-undangan dalam rangka membayar Tunggakan yang Gagal Bayar kepada PT SMI yang dikelola dalam suatu Rekening Dana Jaminan Penugasan Pembiayaan Infrastruktur Daerah.
Rekening Dana Jaminan Penugasan Pembiayaan Infrastruktur Daerah adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk mengelola Dana Jaminan Penugasan.
Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut KPA BUN adalah pejabat pada satuan kerja dari masing-masing Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara baik di kantor pusat maupun di kementerian kantor daerah atau satuan kerja negara/lembaga yang memperoleh penugasan dari Menteri Keuangan untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.
Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mencairkan dana yang bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran atau dokumen lain yang dipersamakan.
Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disebut SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN selaku Kuasa BUN untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPM.
Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator)
Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi dan Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) di Bawah Pembinaan dan Pengawasan Menteri Keuangan ...
Relevan terhadap
Anggota Direksi dapat diberikan Fasilitas sebagai berikut:
Fasilitas kendaraan;
Fasilitas kesehatan; dan/atau
Fasilitas bantuan hukum.
Fasilitas kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
kendaraan dinas berupa 1 (satu) unit mobil dengan kapasitas mesin paling tinggi 2.500 CC (dua ribu lima ratus cylinder capacity );
penyediaan kendaraan dinas dapat dilakukan dengan metode beli, sewa, atau sewa guna usaha ( leasing ), yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Direksi;
Fasilitas kendaraan termasuk di dalamnya biaya pemeliharaan dan operasional, diberikan dengan memperhatikan kondisi keuangan Persero;
dalam hal anggota Direksi tidak lagi menjabat, dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tidak menjabat, Direksi wajib mengembalikan kendaraan dinas kepada Persero; dan
dalam hal anggota Direksi merangkap jabatan sebagai anggota Dewan Komisaris pada anak perusahaan/perusahaan afiliasi, dan yang bersangkutan memilih untuk menggunakan Fasilitas kendaraan/Tunjangan transportasi dari anak perusahaan/perusahaan afiliasi, maka Direksi tidak diberikan Fasilitas kendaraan dari Persero.
Fasilitas kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
Persero memberikan Fasilitas kesehatan dalam bentuk asuransi kesehatan dan/atau penggantian biaya pengobatan;
Fasilitas kesehatan diberikan kepada anggota Direksi beserta seorang istri/suami dan maksimal 3 (tiga) orang anak dengan ketentuan tidak/belum pernah menikah, tidak mempunyai penghasilan sendiri, dan/atau belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun;
Fasilitas kesehatan yang diberikan berupa rawat jalan dan obat, rawat inap dan obat, serta pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh ( medical check up );
pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh ( medical check up ) sebagaimana dimaksud pada huruf c diberikan 1 (satu) kali setiap tahun, dan dilakukan di dalam negeri;
dalam hal dokter yang merawat memberikan rujukan untuk melakukan pengobatan di luar negeri, pemberian Fasilitas kesehatan dapat diberikan penuh atau sebagian dengan memperhatikan kemampuan keuangan Persero; dan
dalam hal Direksi merangkap jabatan sebagai anggota Dewan Komisaris anak perusahaan/perusahaan afiliasi, maka kepada yang bersangkutan hanya diberikan satu Fasilitas kesehatan yaitu Fasilitas kesehatan pada Persero.sebagaimana dimaksud pada huruf e.
Fasilitas bantuan hukum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c, diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
Fasilitas bantuan hukum diberikan dalam hal terjadi tindakan/perbuatan untuk dan atas nama jabatannya yang berkaitan dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Persero;
anggota Direksi yang menggunakan Fasilitas bantuan hukum, harus membuat surat pernyataan bermaterai cukup yang menerangkan posisi yang bersangkutan dalam kasus tertentu bukan sebagai pribadi dan bersedia mengembalikan Fasilitas bantuan hukum kepada Persero apabila ternyata terbukti posisi yang bersangkutan dalam kasus tersebut adalah sebagai pribadi;
Fasilitas bantuan hukum diberikan dalam bentuk pembiayaan jasa pengacara/konsultan hukum atau asuransi bantuan hukum, meliputi proses pemeriksaan sebagai saksi, tersangka, dan terdakwa di lembaga peradilan;
anggota Direksi yang sedang berperkara hukum dilarang terlibat dalam pengambilan keputusan mengenai penunjukan kantor pengacara/konsultan hukum;
Persero memberikan Fasilitas bantuan hukum kepada mantan anggota Direksi dalam hal terjadi permasalahan hukum yang timbul karena yang bersangkutan melakukan tindakan/perbuatan untuk dan atas nama jabatannya berkaitan dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Persero, yang dilakukan selama yang bersangkutan menjabat sebagai anggota Direksi Persero; dan
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembiayaan Fasilitas bantuan hukum ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Cipta Kerja
Relevan terhadap 13 lainnya
Ayat (1) Cukup ^jelas. Ayat (21 Cukup ^jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan insentif kepabeanan antara lain pemberian keringanan atau pembebasan bea masuk. Ayat (4) Pelaku usaha mikro perlu diberikan dukungan antara lain melalui pemberian insentif Pajak Penghasilan agar dapat meningkatkan kapasitas dan skala usahanya untuk berkembang. Pemberian dukungan dukungan insentif Pajak Penghasilan tersebut juga ditujukan sebagai sarana pembelajaran bagi pelaku usaha mikro agar dapat lebih memahami hak dan kewajiban perpajakan. Insentif Pajak Penghasilan diberikan kepada pelaku usaha mikro tertentu berdasarkan basis data tunggal usaha mikro, kecil, dan menengah agar insentif yang diberikan tepat sasaran. Cukup jelas
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143/PMK.011/2013 tentang Panduan Pemberian Dukungan Kelayakan atas Sebagian Biaya Konstruksi pada Proy ...
Permohonan Keberatan Hak Uji Materiil Terhadap Pasal 2 ayat (4), ayat (7) dan Lampiran Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 85 Tahun 2021 ten ...
Relevan terhadap
ahkamah Agung Repub ahkamah Agung Republik Indonesia mah Agung Republik Indonesia blik Indonesi Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 56 dari 113 halaman. Putusan Nomor 38 P/HUM/2022 berkelanjutan, maka penyempurnaan pengaturan atas pengelolaan PNBP menjadi penting agar lebih profesional, terbuka, serta bertanggung jawab dan berkeadilan. Pengaturan penyempurnaan PNBP pada perikanan tangkap sangat penting untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat, keadilan berusaha, kemandirian bangsa, dan pembangunan kelautan dan perikanan yang berkelanjutan; Landasan dalam penyempurnaan pengaturan PNBP perikanan tangkap seperti yang telah diatur dalam PP Nomor 75 Tahun 2015 adalah untuk lebih mengakomodasikan hak dan kewajiban masyarakat sebagai Wajib Bayar. Sebagai Wajib Bayar, masyarakat berhak untuk mendapat kepastian hukum dan keadilan atas kontribusi yang mereka berikan serta mendapatkan kesempatan untuk berpartisipasi dalam pembiayaan pembangunan sesuai dengan manfaat yang dinikmatinya dari kegiatan-kegiatan di sektor kelautan dan perikanan yang menghasilkan pendapatan negara. Di sisi lain, masyarakat sebagai Wajib Bayar memiliki keharusan untuk membayar jumlah PNBP yang menjadi kewajiban mereka dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan peraturan perundang- undangan; b. Sosiologis Seiring perkembangan dan dinamika kehidupan masyarakat kelautan dan perikanan di era industrialisasi 4.0 dan era keterbukaan, masyarakat termasuk pelaku usaha perlu menyepakati, membentuk, dan kemudian bersama-sama menetapkan aturan untuk menciptakan iklim usaha yang berkeadilan dan berkelanjutan. Pemerintah juga harus melakukan pembangunan sarana prasarana berupa infrastruktur perikanan tangkap untuk memperlancar, memberikan pelayanan, dan kenyamanan kepada pelaku usaha perikanan dan masyarakat pemanfaat lainnya. Dalam rangka memenuhi dan melaksanakan keseluruhan kegiatan pembangunan tersebut diperlukan biaya yang besar. Oleh karena itu, peran serta pelaku usaha dalam penyediaan kebutuhan biaya pembangunan Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. _Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : _ Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 56
ahkamah Agung Repub ahkamah Agung Republik Indonesia mah Agung Republik Indonesia blik Indonesi Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 58 dari 113 halaman. Putusan Nomor 38 P/HUM/2022 karena itu, perlu dipertimbangkan pengaturan dalam perubahan PP Nomor 75 Tahun 2015 agar dapat digunakan secara optimal untuk membiayai kegiatan operasional pelayanan. Dengan pengaturan PNBP perikanan tangkap ini, pemerintah dapat memberikan pelayanan yang lebih optimal kepada masyarakat dan pelaku usaha dengan tarif yang lebih proporsional. Selain itu PNBP memiliki peranan yang sangat penting dalam pembiayaan kegiatan pemerintah dan pembangunan nasional; c. Yuridis Sebagai konsekuensi diubahnya paket Undang-Undang di bidang Keuangan Negara, yaitu: 1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; 2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; dan 3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; menuntut pula perubahan pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Di mana undang- undang tersebut pengaturannya masih mengacu pada ketentuan Indische Comptabiliteitswe t ( Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (Stbl. 1925 Nomor 448) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 DRT. 1954 (Lembaran Negara Tahun 1954 Nomor 6). Semua peraturan perundang- undangan terkait keuangan negara, termasuk UU Nomor 9 Tahun 2018 harus disesuaikan dengan undang-undang di bidang Keuangan Negara tersebut; Beberapa pokok aturan dalam UU Nomor 9 Tahun 2018 antara lain mengatur mengenai kelompok dan jenis PNBP, prinsip penyetoran ke kas negara, prinsip pengelolaan dalam sistem anggaran Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. _Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : _ Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 58
Tata Cara Pembiayaan Proyek Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara.
Relevan terhadap
Proyek dapat menjadi bagian dari pelaksanaan anggaran untuk kegiatan yang dibiayai selain melalui penerbitan SBSN ( blended financing ) termasuk proyek kerjasama antara pemerintah pusat dengan badan usaha, dan proyek kerjasama antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah dan/atau badan usaha milik daerah, dengan ketentuan:
seluruh proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengelolaan Proyek dilakukan dengan mengikuti seluruh ketentuan yang berlaku di bidang SBSN; dan
output pembiayaan melalui sumber dana SBSN dicatat sebagai aset SBSN dan tidak dapat dipindahtangankan sampai dengan jatuh tempo SBSN.
Penjualan dan Pembelian Kembali Surat Utang Negara Dalam Valuta Asing di Pasar Internasional
Relevan terhadap
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Surat Utang Negara, yang selanjutnya disingkat SUN adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia, sesuai dengan masa berlakunya.
Menteri Keuangan, yang selanjutnya disebut Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Keuangan Negara.
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah pimpinan unit eselon satu di lingkungan Kementerian Keuangan yang membidangi urusan pengelolaan pembiayaan dan risiko.
Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Bagian Anggaran Pengelolaan Utang (BA 999.01), yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat pada Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko yang memperoleh penugasan dari Menteri untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran utang yang berasal dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Utang.
Pejabat Pembuat Komitmen Bagian Anggaran Pengelolaan Utang (BA 999.01) dalam rangka Penjualan SUN Valas dan/atau Pembelian Kembali SUN Valas, yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh KPA untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara pengelolaan utang atas pelaksanaan Penjualan SUN Valas dan/atau Pembelian Kembali SUN Valas.
Pihak adalah orang perseorangan warga negara Indonesia maupun warga negara asing dimanapun mereka bertempat tinggal, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi, baik Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan.
SUN Dalam Valuta Asing, yang selanjutnya disebut SUN Valas adalah SUN yang diterbitkan oleh Pemerintah dalam valuta asing.
Penjualan SUN Valas adalah kegiatan penawaran dan/atau penjualan SUN Valas di pasar internasional oleh Pemerintah kepada Pihak berdasarkan ketentuan pasar keuangan internasional.
Pembelian Kembali SUN Valas adalah kegiatan pembelian kembali SUN Valas di pasar sekunder dari investor SUN Valas yang dilakukan oleh Pemerintah sebelum jatuh tempo berdasarkan ketentuan pasar keuangan internasional.
Private Placement adalah kegiatan Penjualan SUN Valas kepada investor tertentu dengan ketentuan dan persyaratan ( terms and conditions ) sesuai dengan kesepakatan.
Bookbuilding adalah kegiatan Penjualan SUN Valas dan/atau Pembelian Kembali SUN Valas dengan cara mengumpulkan penawaran pembelian SUN Valas dan/atau penawaran penjualan SUN Valas dari Pihak dalam periode penawaran yang telah ditentukan.
Billateral Buyback adalah kegiatan Pembelian Kembali SUN Valas dari investor SUN Valas yang dilakukan oleh Pemerintah dengan ketentuan dan persyaratan ( terms and conditions ) sesuai dengan kesepakatan.
Pembelian Kembali SUN Valas dengan cara Tunai adalah cara Pembelian Kembali SUN Valas dari investor SUN Valas yang penyelesaian transaksinya dilakukan dengan pembayaran secara tunai oleh Pemerintah.
Pembelian Kembali SUN Valas dengan cara Penukaran adalah cara Pembelian Kembali SUN Valas dari investor SUN Valas yang penyelesaian transaksinya dilakukan dengan penyerahan SUN Valas seri lain oleh Pemerintah dan apabila terdapat selisih nilai penyelesaian transaksinya, dapat dibayar tunai.
Penawaran Pembelian SUN Valas adalah pengajuan penawaran dan/atau pemesanan untuk membeli SUN Valas oleh Pihak dalam rangka Penjualan SUN Valas.
Penawaran Penjualan SUN Valas adalah pengajuan penawaran dan/atau pemesanan untuk menjual SUN Valas kepada Pemerintah dalam rangka Pembelian Kembali SUN Valas.
Lembaga Jasa Keuangan adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor Perbankan dan/atau Pasar Modal, yang memperoleh izin dari otoritas di tempat lembaga keuangan dimaksud melakukan kegiatan sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi.
Panel calon Agen Penjual dan Agen Pembeli/Penukar, yang selanjutnya disebut Panel adalah kumpulan Lembaga Jasa Keuangan yang ditetapkan sebagai panel dalam rangka Penjualan SUN Valas dan/atau Pembelian Kembali SUN Valas.
Panel calon Konsultan Hukum SUN Valas, yang selanjutnya disebut Panel Konsultan Hukum adalah kumpulan konsultan hukum yang ditetapkan sebagai panel dalam rangka Penjualan SUN Valas dan/atau Pembelian Kembali SUN Valas.
Agen Penjual adalah Lembaga Jasa Keuangan yang ditunjuk dari Panel untuk melaksanakan Penjualan SUN Valas.
Agen Pembeli/Penukar adalah Lembaga Jasa Keuangan yang ditunjuk dari Panel untuk melaksanakan Pembelian Kembali SUN Valas.
Konsultan Hukum SUN Valas adalah konsultan hukum yang ditunjuk dari Panel Konsultan Hukum untuk memberikan pendapat hukum dan membantu penyusunan dokumen hukum maupun dokumen transaksi lainnya dalam rangka Penjualan SUN Valas dan/atau Pembelian Kembali SUN Valas.
Harga Perkiraan Sendiri adalah perkiraan harga jasa yang ditetapkan oleh PPK.
Memorandum Informasi adalah informasi tertulis mengenai Penawaran Penjualan SUN Valas kepada calon investor.
Setelmen adalah penyelesaian transaksi SUN Valas yang terdiri dari setelmen dana dan setelmen kepemilikan SUN Valas.
Hari Kerja adalah hari kliring pada lembaga kliring yang ditunjuk.
Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2021
Relevan terhadap
Revisi Anggaran berupa perubahan anggaran BA BUN yang menjadi kewenangan Direktorat Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a butir 3 meliputi:
Perubahan Alokasi Anggaran Pembayaran Program Pengelolaan Subsidi;
Kewajiban yang timbul dari penggunaan dana Saldo Anggaran Lebih, Penarikan Pinjaman Tunai, dan/atau penerbitan SBN sebagai akibat tambahan pembiayaan;
Perubahan alokasi anggaran pembayaran bunga utang;
Perubahan alokasi anggaran pembayaran cicilan/ pelunasan pokok utang;
Perubahan alokasi anggaran kewajiban penjaminan Pemerintah;
Perubahan angggaran belanja yang bersumber dari hi bah, termasuk hi bah yang diterushibahkan;
Perubahan anggaran belanja dalam rangka penanggulangan bencana; h . Perubahan Anggaran Belanja yang Bersumber dari Pinjaman Luar Negeri;
Perubahan Pagu Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa; J. Perubahan pembayaran investasi pada organisasi/lembaga keuangan in ternasional / badan usaha internasional sebagai akibat dari perubahan kurs; dan/atau
Pergeseran anggaran dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999. 08) ke bagian anggaran Kementerian/ Lembaga.
Revisi Anggaran berupa pergeseran anggaran antarsubbagian dalam BA BUN yang menjadi kewenangan Direktorat J enderal Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf t meliputi:
Pembayaran Program Pengelolaan Subsidi;
Kurang salur /bayar subsidi, Transfer ke Daerah dan Dana Desa;
Pergeseran anggaran dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) untuk pemberian bantuan dan/atau hi bah kepada Pemerintah Daerah dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); d . Memenuhi kekurangan alokasi anggaran untuk belanja hibah ke luar negeri sebagai akibat adanya selisih kurs;
· Penyelesaian putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap _(Inkracht); _ f. Pergeseran anggaran pembayaran kewajiban utang sebagai dampak dari perubahan komposisi instrumen pembiayaan utang;
Pemenuhan kewajiban negara sebagai akibat dari keikutsertaan sebagai anggota organ1sas1 internasional;
Penggunaan anggaran dalam BA BUN yang belum dialokasikan dalam DIPA BUN;
Pengesahan atas pendapatan / belan j a/ pembiayaan anggaran untuk subbagian anggaran BA BUN yang telah dilakukan pada Tahun Anggaran 2020; J. Pengesahan atas pemberian hibah kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing yang bersumber dari dana hasil kelolaan Lembaga Dana Kerja Sama Pembangunan Internasional; dan/atau k. Pergeseran anggaran lainnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Kementerian Keuangan mengena1 tata cara penggunaan dan pergeseran anggaran pada Bagian Anggaran Bendahara · Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08).
Revisi Anggaran berupa perubahan / pergeseran anggaran BA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan peruntukkan dan mempertahankan persentase anggaran pendidikan dan anggaran kesehatan.
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Revisi Anggaran adalah perubahan nnc1an anggaran yang telah ditetapkan berdasarkan APBN Tahun Anggaran 2021 dan disahkan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2021.
Kementerian Negara yang selanjutnya disebut Kementerian adalah perangkat Pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
Lembaga adalah organisasi non-Kementerian dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya.
Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BA BUN adalah bagian anggaran yang tidak dikelompokkan dalam bagian anggaran Kementerian/ Lembaga.
Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian/Lembaga.
Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Um um Negara yang selanjutnya disingkat PPA BUN adalah unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN.
Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan tanggung jawab penggunaan anggaran Kementerian/Lembaga yang bersangkutan. dan pada 9. Kua: sa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat KPA BUN adalah pejabat pada satuan kerja dari masing-masing PPA BUN baik di kantor pusat maupun kantor daerah atau satuan kerja di Kementerian/Lembaga yang memperoleh penugasan dari Menteri Keuangan untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN. 10 . Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disebut DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh PA/KPA atau PPA/KPA BUN.
DIPA Petikan adalah DIPA per satuan kerja yang dicetak secara otomatis melalui sistem, yang berisi mengenai informasi kinerja, rincian pengeluaran, rencana penarikan dana dan perkiraan penerimaan, dan catatan, yang berfungsi sebagai dasar dalam pelaksanaan kegiatan satuan kerja.
Pagu Anggaran adalah alokasi anggaran yang ditetapkan dalam DIPA untuk mendanai belanja Pemerintah Pusat dan/atau pembiayaan anggaran dalam APBN Tahun Anggaran 2021.
Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disingkat RKA-K/L adalah dokumen rencana keuangan tahunan Kementerian/Lembaga yang disusun menurut bagian anggaran Kementerian / Lembaga.
Rencana Kerja dan Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKA BUN adalah dokumen perencanaan anggaran BA BUN yang memuat rincian kebutuhan dana baik yang berbentuk anggaran belanja maupun pembiayaan untuk pemenuhan kewajiban Pemerintah Pusat dan transfer ke daerah dan dana desa tahunan yang disusun oleh KPA BUN.
Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah bagian dari suatu unit orgamsas1 pada Kementerian/Lembaga yang melaksanakan 1 (satu) atau beberapa program/kegiatan dan membebani danaAPBN.
Penelaahan Revisi Anggaran adalah forum antara Kementerian Keuangan, Kernen terian/ Lembaga, dan dapat melibatkan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional untuk memastikan kesesuaian usulan perubahan anggaran dengan pencapaian target-target yang telah ditetapkan dalam dokumen rencana kerja Pemerintah, rencana kerja Kementerian/Lembaga, dan RKA-K/L DIPA beserta alokasi anggarannya.
Daftar Hasil Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disingkat DHP RKA-K/L adalah dokumen yang berisi rangkuman RKA-K/L per unit eselon I dan program dalam suatu Kementerian/Lembaga yang ditetapkan berdasarkan hasil penelaahan.
Daftar Hasil Penelaahan Rencana Dana Pengeluaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat DHP RDP BUN adalah dokumen hasil penelaahan RDP BUN yang memuat alokasi anggaran menurut unit organ1sas1, fungsi, dan program yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Anggaran atau pejabat yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Anggaran.
Rumusan Kinerja adalah rumusan yang ditetapkan sebagai acuan dalam pelaksanaan program dan kegiatan termasuk sasaran kinerja yang akan dicapai serta indikator sebagai alat ukur pencapaian kinerja meliputi rumusan program, hasil (outcome), kegiatan, keluaran (output), indikator kinerja utama, dan indikator kinerja kegiatan.
Program adalah penjabaran dari kebijakan sesuai dengan visi dan misi Kementerian/Lembaga yang rumusannya mencerminkan tugas dan fungsi eselon I atau unit Kementerian/Lembaga yang berisi kegiatan untuk mencapai hasil ( outcome) dengan indikator kinerj a yang terukur.
Prioritas Pembangunan adalah serangkaian kebijakan yang dilaksanakan melalui prioritas nasional, Program prioritas, kegiatan prioritas, dan proyek prioritas.
Prioritas Nasional adalah Program/kegiatan/proyek untuk pencapaian Sasaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional dan kebijakan Presiden lainnya.
Program Prioritas adalah Program yang bersifat signifikan dan strategis untuk mencapai Prioritas Nasional.
Kegiatan adalah penjabaran dari Program yang rumusannya mencerminkan tugas dan fungsi unit eselon II/Satker atau penugasan tertentu Kementerian/Lembaga yang berisi komponen Kegiatan untuk mencapai keluaran (output) dengan indikator kinerja yang terukur.
Belanja Operasional adalah anggaran yang dibutuhkan untuk penyelenggaraan se buah Satker/unit eselon II dalam melaksanakan tugas dan fungsinya berupa belanja pegawai operasional dan belanja barang operasional.
Pemberian Pinjaman adalah pmJaman Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, Lembaga, dan/atau badan lainnya yang harus dibayar kembali dengan ketentuan dan persyaratan tertentu.
Lanjutan Pinjaman/Hibah Luar Negeri atau Pinjaman/Hibah Dalam Negeri adalah penggunaan kembali s1sa alokasi anggaran yang bersumber dari pinjainan/hibah luar negeri atau pinjaman/hibah dalam negeri yang ticlak terserap / ticlak cligunakan pada Tahun Anggaran 2020, termasuk lanjutan untuk pelaksanaan Kegiatan pemberian hi bah dan Pemberian Pinjaman sepanjang masih terclapat s1sa alokasi komitmen pinjaman/hibah luar negeri atau pinjaman/hibah clalam negeri.
Percepatan Penarikan Pinjaman/Hibah Luar Negeri atau Pinjaman/Hibah Dalam Negeri aclalah tambahan alokasi anggaran yang berasal clari sisa komitmen pinjaman/hibah luar negeri atau pinjaman/hibah clalam negeri yang belum clitarik untuk memenuhi kebutuhan penclanaan Kegiatan untuk percepatan penyelesaian pekerjaan dan/atau memenuhi kebutuhan anggaran yang belum terseclia pacla Tahun Anggaran 2021, termasuk percepatan untuk pelaksanaan Kegiatan pemberian hi bah clan Pemberian Pinjaman .
Program Pemulihan Ekonomi Nasional yang selanjutnya clisebut Program PEN aclalah rangkaian Kegiatan untuk pemulihan perekonomian nasional yang merupakan bagian clari kebijakan keuangan negara yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mempercepat Disease . 2019 penanganan (COVID-19) panclemi clan/atau Corona Virus menghaclapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional clan/ atau stabilitas sistem keuangan serta penyelamatan ekonomi nasional.
Pengeluaran yang tidak diperkenankan (Ineligible Expenditure) adalah pengeluaran-pengeluaran yang ticlak cliperkenankan clibiayai clari clana pinjaman/hibah luar negeri karena tidak sesuai clengan naskah perjanjian pinjaman clan/ atau hi bah luar negeri .
Subsidi Energi adalah subsidi dalam bentuk subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis BBM Tertentu (JBT) dan bahan bakar gas cair (Liquefied Petroleum Gas/LPG) tabung 3 (tiga) kilogram untuk konsumsi rumah tangga, petani sasaran, nelayan sasaran, dan usaha mikro, dan subsidi listrik.
Transfer ke Daerah adalah bagian dari belanja negara dalam rangka mendanai pelaksanaan desentralisasi fiskal berupa Dana Perimbangan, Dana Insentif Daerah, Dana Otonomi Khusus, dan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Y ogyakarta.
Dana Desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi desa yang digunakan untuk mem biayai penyelenggaraan pemerin tahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan inasyarakat.
Penyertaan Modal Negara yang selanjutnya disingkat PMN adalah pemisahan kekayaan negara dari APBN untuk dijadikan sebagai modal Perusahaan Negara dan/atau Perseroan Terbatas lainnya serta lembaga/badan lainnya, yang pengelolaannya dilakukan secara korporasi. 35 . Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/ Pejabat Eselon I Kementerian/Lembaga adalah pejabat eselon I selaku penanggung jawab Program yang memiliki alokasi anggaran (portofolio) pada bagian anggaran Kementerian/Lembaga.
Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kementerian Negara/Lembaga yang selanjutnya disingkat APIP K/L adalah Inspektorat Jenderal/Inspektorat Utama/ lnspektorat atau nama lain yang secara fungsional melaksanakan pengawasan intern yang bertanggung jawab langsung kepada menteri/pimpinan lembaga.
Surat Berharga Negara yang selanjutnya disingkat SBN meliputi surat utang negara dan surat berharga syariah negara.
Surat Berharga Syariah Negara yang selanjutnya disingkat SBSN atau dapat disebut sukuk negara adalah SBN yang diterbitkan berdasarkan prms1p syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.
Surat Penetapan Satuan Anggaran Bagian Anggaran 999.08 yang selanjutnya disebut SP SABA 999.08 adalah dokumen alokasi anggaran yang ditetapkan untuk suatu Kegiatan, yang dilakukan pergeseran anggaran belanjanya dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) ke bagian anggaran Kementerian/Lembaga. 40 . Sistem Aplikasi adalah sistem informasi atau aplikasi yang dibangun oleh Kementerian Keuangan untuk mendukung proses penyusunan dan penelaahan anggaran, pengesahan DIPA, dan perubahan DIPA.
Sisa Anggaran Kontraktual adalah selisih lebih antara alokasi anggaran rincian output yang tercantum dalam DIPA dengan nilai kontrak pengadaan barang/jasa untuk menghasilkan rincian output sesuai dengan volume rincian output yang ditetapkan dalam DIPA.
Sisa Anggaran Swakelola adalah selisih lebih antara alokasi anggaran rincian output yang tercantum dalam DIPA dengan realisasi anggaran untuk mencapai volume nnc1an output yang sudah selesai dilaksanakan. 43 . Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan Pemerintah Pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme APBN.
Target PNBP adalah perkiraan PNBP yang akan diterima dalam satu tahun anggaran.
Pagu Penggunaan PNBP adalah perkiraan PNBP yang akan digunakan dalam satu tahun anggaran.
Klasifikasi Rincian Output yang selanjutnya disingkat KRO adalah kumpulan atas keluaran ( output) Kementerian/Lembaga (rincian output) yang disusun dengan mengelompokkan atau mengklasifikasikan muatan Rincian Output (RO) yang sejenis/ serumpun berdasarkan sektor/bidang/jenis tertentu secara sistematis. 4 7. Rincian Output yang selanjutnya disingkat RO adalah keluaran ( output) riil yang sangat spesifik yang dihasilkan oleh unit kerja Kementerian/Lembaga yang berfokus pada isu dan/atau lokasi tertentu serta berkaitan langsung dengan tugas dan fungsi unit kerja tersebut dalam mendukung pencapaian sasaran Kegiatan yang telah ditetapkan.
Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau
Relevan terhadap
Program peningkatan kualitas bahan baku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a meliputi kegiatan:
penerapan budidaya tembakau yang baik;
penanganan panen dan pasca panen;
dukungan sarana dan prasarana usaha tani tembakau;
penumbuhan dan penguatan kelembagaan pekebun tembakau;
penerapan inovasi teknis; dan/atau
pengembangan bahan baku tembakau untuk substitusi impor dan promosi ekspor.
Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Daerah penerima DBH CHT dengan karakteristik:
provinsi penghasil cukai dan penghasil tembakau;
provinsi penghasil tembakau;
kabupaten/kota penghasil cukai dan penghasil tembakau; dan
kabupaten/kota penghasil tembakau.
Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada rincian kegiatan yang ditetapkan oleh Kementerian Pertanian setelah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan. Paragraf 2 Pembinaan Industri