Pengelolaan Dana Insentif Daerah.
Relevan terhadap
Pagu DID per kategori ditentukan berdasarkan prioritas kategori dan jumlah daerah penerima DID per kategori.
Prioritas kategori sebagaimana dimaksud pada ayat (1) se bagai berikut:
kategori peningkatan investasi;
kategori peningkatan ekspor;
kategori kemandirian daerah;
kategori pembiayaan kreatif;
kelompok kategori kesejahteraan masyarakat;
kelompok kategori pelayanan dasar publik bidang kesehatan;
kelompok kategori pelayanan dasar publik bidang pendidikan;
kelompok kategori pelayanan dasar publik bidang infrastruktur;
kategori penyelenggaraan pemerintahan daerah; J. kategori penghargaan pembangunan daerah;
kategori Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
kelompok kategori efektivitas pengelolaan belanja daerah;
kategori pengelolaan sampah;
kategori inovasi pelayanan publik; dan
kategori inovasi pemerintah daerah.
Penentuan pagu DID per kategori sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk pagu DID kategori Mandatory Spending dan kategori ketepatan waktu pelaporan.
Pagu DID kategori Mandatory Spending dan kategori ketepatan waktu pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan berdasarkan jumlah Daerah yang memenuhi Mandatory Spending dan ketepatan waktu pelaporan serta jumlah alokasi DID per Daerah.
Dalam hal terdapat perubahan prioritas kategori sebagaimana dimaksud pada ayat (2), perubahan prioritas kategori ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan.
Kategori kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b dikelompokkan dalam:
kategori kesehatan fiskal dan pengelolaan keuangan daerah;
kategori pelayanan dasar publik bidang pendidikan;
kategori pelayanan dasar publik bidang kesehatan;
kategori pelayanan dasar publik bidang infrastruktur;
kategori pelayanan umum pemerintahan;
kategori kesejahteraan masyarakat;
kategori peningkatan investasi;
kategori peningkatan ekspor; dan/atau
kategori pengelolaan sampah.
Kelompok kategori kesehatan fiskal dan pengelolaan keuangan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas:
kemandirian daerah yang didasarkan pada pajak daerah, retribusi daerah, dan/atau produk domestik regional bruto;
efektivitas pengelolaan belanja daerah meliputi kategori:
kualitas belanja modal untuk pendidikan;
kualitas belanja modal untuk kesehatan; dan jatau 3. realisasi belanja daerah;
pembiayaan kreatif; dan
kepatuhan daerah meliputi kategori:
Mandatory Spending, dan 2. ketepatan waktu pelaporan.
Mandatory Spending sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d angka 1 merupakan anggaran yang diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan yang meliputi pemenuhan anggaran:
belanja pendidikan;
belanja kesehatan;
Alokasi Dana Desa; dan
belanja infrastruktur, dalam APBD sesuai persentase yang ditetapkan peraturan perundang-undangan.
Ketepatan waktu pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d angka 2 meliputi:
penyampaian laporan Peraturan Daerah mengenai APBD sebelum tanggal 31 Januari tahun bersangkutan;
penyampaian laporan realisasi semester I tahun anggaran berjalan paling lambat tanggal 30 Juli tahun bersangkutan; dan
penyampaian laporan pertanggungjawaban APBD paling lambat tanggal31 Agustus tahun berikutnya.
Kelompok kategori pelayanan dasar publik bidang pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas:
angka partisipasi murni; · b. peta mutu pendidikan; dan
rata-rata nilai ujian nasional.
Kelompok kategori pelayanan dasar publik bidang kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, terdiri atas:
penanganan stunting, b. balita mendapatkan imunisasi lengkap; dan
persalinan di fasilitas kesehatan.
Kelompok kategori pelayanan dasar publik bidang infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, terdiri atas:
akses sanitasi layak; dan
akses air minum layak.
Kelompok kategori pelayanan umum pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, terdiri atas:
penyelenggaraan pemerintahan daerah;
penghargaan pembangunan daerah;
Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah; dan
inovasi daerah meliputi kategori:
inovasi pelayanan publik; dan
inovasi Pemerintah Daerah.
Kelompok kategori kesejahteraan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, terdiri atas:
penurunan penduduk miskin; dan
Indeks Pembangunan Manusia.
Kelompok kategori peningkatan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g berupa penanaman modal dalam negeri dan penanaman modal asing.
Kelompok kategori peningkatan ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h berupa nilai ekspor.
Kelompok kategori pengelolaan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i berupa kinerja pengelolaan sampah.
Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau
Relevan terhadap
Program peningkatan kualitas bahan baku untuk mendukung bidang kesejahteraan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a meliputi kegiatan:
pelatihan peningkatan kualitas tembakau;
penanganan panen dan pasca panen;
penerapan inovasi teknis; dan/atau
dukungan sarana dan prasarana usaha tani tembakau.
Program pembinaan industri untuk mendukung bidang kesejahteraan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 1 meliputi kegiatan:
pendataan dan pengawasan kepemilikan atau penggunaan mesin pelinting rokok dan pemberian sertifikat/kode registrasi mesin pelinting rokok;
penyediaan/pemeliharaan fasilitas pengujian bahan baku tembakau dan produk hasil tembakau bagi industri kecil dan menengah;
penyediaan/pemeliharaan sarana dan/atau prasarana pengolahan limbah industri bagi industri hasil tembakau kecil dan menengah;
pembinaan dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia pada usaha industri hasil tembakau kecil dan menengah;
pembentukan, pengelolaan, dan pengembangan sentra industri hasil tembakau; dan/atau
penyediaan/pemeliharaan infrastruktur konektivitas yang mendukung industri hasil tembakau.
Program pembinaan lingkungan sosial untuk mendukung bidang kesejahteraan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c angka 1 meliputi kegiatan:
pemberian bantuan; dan
peningkatan keterampilan kerja.
Program pembinaan lingkungan sosial untuk mendukung bidang kesejahteraan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan kepada:
buruh tani tembakau dan/atau buruh pabrik rokok b. buruh pabrik rokok yang terkena pemutusan hubungan kerja; dan/atau
anggota masyarakat lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
Kegiatan pemberian bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi:
bantuan langsung tunai; dan/atau
bantuan pembayaran iuran jaminan perlindungan produksi tembakau bagi petani tembakau.
Kegiatan peningkatan keterampilan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b meliputi:
pelatihan keterampilan kerja;
bantuan modal usaha; dan/atau
bantuan bibit/benih/pupuk dan/atau sarana dan prasarana produksi kepada petani tembakau dalam rangka diversifikasi tanaman.
Pelaksanaan program peningkatan kualitas bahan baku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan program pembinaan lingkungan sosial untuk bantuan bibit/benih/pupuk dan/atau sarana dan prasarana produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Pertanian dengan memperhatikan capaian keluaran, kebutuhan, dan ketersediaan anggaran di Daerah.
Pelaksanaan program pembinaan industri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan oleh kementerian negara/lembaga terkait dengan memperhatikan capaian keluaran, kebutuhan, dan ketersediaan anggaran di Daerah.
Pelaksanaan kegiatan pemberian bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan keuangan Daerah dan/atau ketentuan dari kementerian negara/lembaga terkait dengan memperhatikan capaian keluaran, kebutuhan, dan ketersediaan anggaran di Daerah serta mempertimbangkan asas keadilan.
Pelaksanaan kegiatan pemberian bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah paling kurang dengan mempertimbangkan kriteria penerima bantuan, besaran bantuan, jangka waktu pemberian bantuan, dan kondisi pemberian bantuan. Paragraf 2 Bidang Penegakan Hukum
Pengujian UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terhadap UUD Negara RI Tahun 1945 ...
Relevan terhadap
segala usaha penguatan menuju keberdayaan rakyat dan kemandirian daerah. Box 1 . Peran Pemerintah dalam Perekonomian 1. Desentralisasi, sebagai cara baru berpemerintahan, jelas tak sekedar soal menata ulang relasi pusat-daerah ( decentralization wtihin the state ) namun juga perihal tata relasi negara (pemerintah/pemda) dengan pranata/aktor multipihak non-pemerintah. 2. Desentralisasi berimplikasi kepada rekomposisi para pelaku utama dalam pembangunan daerah: dominasi negara ( state - led development ) lalu bergeser ke struktur kesempatan baru yang lebih terbuka bagi swasta ( partnership , privatisasi) dan masyarakat umum (partisipasi, kontrol). 3. Reinvensi Pemda -lewat kebijakan, desain kelembagaan dan pelayanan publik- bertujuan memfasilitasi berlangsungnya kegiatan perekonomian masyarakat dalam lingkungan usaha yang kondusif. 4. Peran APBD: ruang fiskal, kualitas belanja dan politik alokatif mesti menunjukan dukungan instrumen fiskal sebagai stimulans ekonomi dan sebagai sumber pembiayaan layanan publik. 5. Selain FISKAL dan MONETER, Negara memiliki ruang kebijakan ke-3: kebijakan struktural berbasis INSTITUSI ekonomi yang kuat lewat berbagai reformasi-struktural dengan meletakan dukungan pemerintah positif bagi bekerjanya usaha swasta secara produktif dan berdaya saing. Penyerahan kewenangan urusan pemerintahan dalam rangka desentralisasi memang harus disertai dan diikuti penyerahan pembiayaan ( money follows function ). Di sini, desentralisasi administrasi bertipe devolusi mesti diikuti desentralisasi fiskal. Bahkan sebagian daerah terobsesi dengan kehendak yang agak janggal untuk bisa lebih mandiri secara fiskal (otonomi fiskal). Kita tahu, secara sederhana, dalam model desentralisasi fiskal terdapat dua pendekatan dengan implikasi yang amat berbeda: model desentralisasi sisi penerimaaan melalui mekanisme dana perimbangan ( revenue assigment ) maupun kepemilikan pendapatan asli daerah ( tax assigment ), dan model desentralisasi sisi pengeluaran ( expenditure assignment ). Model pertama, desentralisasi di sisi pengeluaran, dilakukan dengan cara meningkatkan kemampuan fiskal, melalui alih sumber pembiayaan pusat ke daerah, dalam rangka membiayai bidang urusan yang telah
j. Bahwa lebih lanjut tidak dibebankannya pajak untuk tenaga listrik yang dihasilkan sendiri oleh perusahaan merupakan perwujudan dari prinsip kemanfaatan ( the principle of expediency ). Artinya, peniadaan pengenaan pajak tersebut dimaksudkan memberikan perlindungan (stabilitas usaha), memberikan kemudahan, dan untuk mencapai tujuan yang lebih besar, yaitu memajukan kesejahteraan umum; k. Bahwa pendekatan insentif pajak yang adil dengan dimaknai secara bersyarat ( conditionally unconstitutional ) ketentuan Pasal 1 angka 28, Pasal 52 ayat (1), dan Pasal 52 ayat (2) UU No. 28 Tahun 2009 tidak serta merta berpengaruh terhadap pendapatan asli daerah, malah dari sisi positifnya daerah menjadi lebih kreatif menemukan keunggulan budaya, potensi asli daerah, dan menciptakan iklim usaha yang kondusif, yang pada akhirnya akan meningkatkan pembukaan lapangan kerja baru atau usaha baru yang menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar; l. Bahwa dari aspek prinsip peraturan perundang-undangan yang baik, Pasal 1 angka 28, Pasal 52 ayat (1), dan Pasal 52 ayat (2) UU No. 28 Tahun 2009 bertentangan dengan asas peraturan perundang-undangan yang baik, yaitu “asas kedayagunaan dan kehasilgunaan”, asas “kejelasan rumusan” dan asas “keseimbangan, keserasian, dan keselarasan” yang mempersyaratkan pembentukan peraturan perundang-undangan harus mendatangkan manfaat bagi kehidupan bermasyarakat, tidak menimbulkan berbagai macam interpretasi, serta setiap materi muatan peraturan perundang-undangan mencerminkan keseimbangan, keserasian, dan keselarasan, antara kepentingan individu, masyarakat, dan kepentingan bangsa dan negara (vide Pasal 5 huruf e dan huruf f juncto Pasal 6 huruf j UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan); m. Bahwa berdasarkan argumentasi di atas, maka pengenaan pajak penerangan jalan untuk tenaga listrik yang dihasilkan sendiri oleh perusahaan seharusnya dikecualikan dalam UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; n. Dengan demikian, ketentuan Pasal 1 angka 28, Pasal 52 ayat (1), dan Pasal 52 ayat (2) UU No. 28 Tahun 2009 secara nyata telah bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
kencenderungan untuk menjadi rezim pungutan atas dunia usaha untuk memenuhi hasrat otonomi fiskal (kebangaan atas PAD yang tinggi). Kebijakan pajak daerah yang sangat kuat dipengaruhi cara berpikir dan rezim fiskal saat ini jelas tak sejalan dengan seangat desentralisasi/otonomi yang membawa paradigman baru dalam pemajakan di daerah. Retorika Pemerintah Pusat yang sering menekankan arti penting desentralisasi pengeluaran ( expenditure assignment ) justru bertentangan dengan praktik kebijakan yang mendorong daerah tidak saja melakukan optimalisasi pendapatan (PAD) lewat perbaikan tax administration tetapi juga menyentuh desentralisasi sisi penerimaan. Hal ini dinilai positif jika bukan untuk tujuan meraih kemandirian atau otonomi fiskal (( tax assigment ) dan berorientasi kepada fungsi budgeter namun dengan merevisi arsitektur fiskal kita melalui “pen-daerah-an” atau setidaknya bagi hasil atas sejumlah penerimaan dalam Dana Perimbangan ( revenue assigment ) sembari tetap kreatif menjaga keseimbangan antara optimalisasi pendapatan (daerah) dengan netralitas fiskal (nasional) dan daya saing perekonomian atau insentif fiskal bagi investasi (pelaku usaha). Selain alasan terkait masalah keadilan dan kerugian konstitusional sebagaimana disampaikan pemohon perkara bernomor 80-XV/2017, alasan fundamental lain terkait paradigma baru pajak daerah harus menjadi semangat yang memayungi bacaan kita atas keberadaan PPJ dalam kerangka UU No. 28 Tahun 2009 saat ini. Masalah praktik di lapangan (sebagaimana terbaca dalam lampiran dari makalah ini yang diambil dari hasil studi lapangan kami di KPPOD, 2017) kiranya juga menjadi tambahan referensi bagi keperluan informasi faktual dalam persidangan ini. 2. Inayati A. Pendahuluan Filosofi pemungutan suatu jenis pajak menjadi suatu hal yang krusial karena akan menjadi pedoman dalam mendisain hukum/ketentuan material dan hukum/ketentuan formal. Salah satu prinsip yang sangat dijunjung tinggi dalam perpajakan adalah kepastian hukum karena pajak secara substansi merupakan bentuk pengalihan secara paksa sumber daya ekonomi masyarakat oleh negara.
Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Perubahan Rencana Jangka Panjang Serta Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia. ...
Relevan terhadap
Dalam Peraturan Menteri i ni , yang di maksud dengan:
Lembaga Pembi ayaan Ekspor Indonesi a yang selanjutnya di si ngkat L PEI adalah Lembaga Pembi ayaan Ekspor Indonesi a sebagai mana di maksud dalam U ndang - U ndang tentang Lembaga Pembi ayaan Ekspor Indonesi a.
Menteri adalah Menteri Keuangan Republi k Indonesi a.
Rencana Jangka Panjang yang selanjutnya di si ngkat RJ P adalah rencana strategi s yang mencakup rumusan mengenai tujuan dan sasaran yang hendak di capai dalam jangka waktu 5 (li ma) tahun.
Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan yang selanjutnya di si ngkat RKAT adalah penjabaran tahunan dari RJ P yang menggambarkan rencana kerja dan anggaran L PEI mulai 1 Januari sampai dengan 3 1 Desember, termasuk strategi untuk mereali sasi kan rencana tersebut. 5 . Laporan Reali sasi Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan yang selanjutnya di sebut Laporan Reali sasi RKAT adalah laporan dari Di rektur Eksekuti f L PEI kepada Menteri mengenai reali sasi RKAT pada peri ode tertentu. 6 . Laporan Pengawasan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan yang selanjutnya di sebut Laporan Pengawasan RKA T adalah laporan dari Dewan Di rektur L PEI kepada Menteri mengena1 hasi l pengawasan terhadap pelaksanaan RKAT pada peri ode tertentu.
Tujuan adalah sesuatu yang hendak di capai secara gari s besar oleh L PEI melalui berbagai upaya pencapai an. 8 . Sasaran adalah penjabaran dari Tujuan yang lebih spesifik, terukur, dan rinci dalam jangka waktu tertentu. 9 . Strategi adalah garis - garis besar cara yang akan ditempuh L PEI dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan oleh Dewan Direktur yang menjadi pegangan manajemen dalam melaksanakan kegiatan usaha.
Kebijakan adalah ketentuan-ketentuan atau arahan arahan yang ditetapkan oleh Dewan Direktur yang menjadi pegangan bagi Direktur Eksekutif dalam melaksanakan kegiatan usaha. 1 1. Program Kerja adalah langkah-langkah yang akan dilaksanakan oleh L PEI pada setiap tahun anggaran dan merupakan rencana kerja untuk mencapai sasaran setiap tahun.
Pembiayaan Ekspor Nasional yang selanjutnya disingkat PEN adalah Pembiayaan Ekspor Nasional sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.
Indikator Kinerja Utama yang selanjutnya disingkat IKU adalah tolok ukur keberhasilan pencapaian kinerja.
Pengampunan Pajak Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 201 6 tentang Pengampunan Pajak Bagi Wajib Pajak yang Memiliki Harta Tidak Langsung Melalui ...
Relevan terhadap
Setiap Wajib Pajak berhak mendapatkan Pengampunan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Undang -Undang Pengampunan Pajak.
Pengampunan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Wajib Pajak melalui pengungkapan Harta yang dimilikinya dalam Surat Pernyataan.
Termasuk dalam pengertian Harta yang diungkapkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) meliputi:
Harta yang berada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dimiliki oleh Wajib Pajak se cara tidak langsung melalui special purpose vehicle;
Harta yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dimiliki oleh Wajib Pajak se cara tidak langsung melalui special purpose vehicle;
Special purpose vehicle sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan perusahaan antara yang:
didirikan semata-mata untuk menjalankan fungsi khusus tertentu untuk kepentingan pendirinya, seperti pembelian dan/atau pembiayaan investasi; dan b. tidak melakukan kegiatan usaha aktif .
Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal Dari Pelaksanaan Kontrak Kerja Sama Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. ...
Relevan terhadap
bahwa untuk pengelolaan Barang Milik Negara yang berasal dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.06/2009 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.06/2010;
bahwa untuk menyikapi perkembangan proses bisnis dan meningkatkan dukungan pemerintah pada industri hulu minyak dan gas bumi, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.06/2009 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.06/2010 perlu ditinjau kembali;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Pelaksanaan Kontrak Kerja Sama Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi;
Pedoman Akuntansi dan Pelaporan Keuangan atas Barang Milik Negara yang Berasal dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas B ...
Relevan terhadap
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
Kontraktor Kontrak Kerja Sama yang selanjutnya disingkat KKKS adalah badan usaha atau bentuk badan usaha tetap yang diberikan kewenangan untuk melaksanakan eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi pada suatu wilayah kerja berdasarkan Kontrak Kerja Sama dengan Perrierintah.
Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
Barang yang menjadi milik/kekayaan negara yang berasal dari KKKS yang selanjutnya disebut BMN Hulu Migas adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh oleh KKKS dalam rangka pelaksanaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi serta sisa operasi dan sisa produksi sebagai pelaksanaan Kontrak Kerja Sama antara KKKS dengan Pemerintah.
BMN Hulu Migas Eks Terminasi yang selanjutnya dise but BMN Eks Terminasi adalah BMN Hulu Migas yang berasal dari KKKS yang Kontrak Kerja Samanya telah berakhir.
Unit Pengendali Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya disebut Unit Pengendali adalah unit yang dibentuk oleh Pemerintah untuk menyelenggarakan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.
Dokumen Sumber adalah dokumen yang berhubungan dengan transaksi keuangan yang digunakan sebagai sumber atau bukti untuk menghasilkan data akuntansi.
Laporan Realisasi Anggaran adalah laporan yang menyajikan informasi realisasi pendapatan, belanja, transfer, surplus/ defisit dan pembiayaan, s1sa lebih/kurang pembiayaan anggaran yang masing-masing diperbandingkan dengan anggarannya dalam satu periode.
Neraca adalah laporan yang menyajikan informasi posisi keuangan Pemerintah yaitu aset, kewajiban, dan ekuitas pada tanggal te rte n tu.
Laporan Operasional adalah laporan yang menyajikan ikhtisar sumber daya ekonomi yang menambah ekuitas dan penggunaannya yang dikelola oleh Pemerintah untuk kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dalam satu periode pelaporan.
Laporan Perubahan Ekuitas adalah laporan yang menyajikan informasi kenaikan atau penurunan ekuitas tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun se belumnya.
Catatan atas Laporan Keuangan yang selanjutnya disingkat CaLK adalah laporan yang menyajikan informasi tentang penjelasan atau daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, dan laporan perubahan Saldo Anggaran Lebih serta pengungkapan lainnya yang diperlukan dalam rangka penyajian yang wajar.
Placed Into Service yang selanjutnya disingkat PIS adalah kondisi sebuah barang yang diadakan oleh KKKS telah siap/ sudah digunakan untuk kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.
Inventarisasi adalah proses kegiatan untuk pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan BMN.
Penilaian adalah proses kegiatan untuk memberikan suatu opini nilai atas suatu objek penilaian berupa BMN pada saat tertentu.
Nilai Wajar adalah estimasi harga yang akan diterima dari penjualan aset atau dibayarkan untuk penyelesaian kewajiban antara pelaku pasar yang memahami dan berkeinginan untuk melakukan transaksi waJar pada tanggal Pe nilaian.
Unit Akuntansi Kuasa Pengelola Barang Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat UAKPLB-BUN adalah unit akuntansi yang diberi kewenangan untuk mengurus/menatausahakan/mengelola BMN yang berada dalam penguasaan Bendahara Umum Negara Pengelola Barang.
Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat UAKPA-BUN adalah unit akuntansi yang melakukan kegiatan akuntansi dan pelaporan tingkat satuan kerja pada Bendahara Umum Negara atas pengelolaan BMN yang berasal dari KKKS.
Arsip Data Komputer yang selanjutnya disingkat ADK adalah arsip data yang disimpan dalam media penyimpanan data digital yang dapat digunakan untuk memindahkan data dari suatu komputer ke komputer lainnya secara elektronis.
Verifikasi adalah kegiatan memeriksa kelengkapan Dokumen Sumber secara formal yang digunakan sebagai dasar untuk melakukan pencatatan aset.
Material Persediaan adalah barang/peralatan yang diadakan untuk disimpan, dirawat, dan dicatat menurut aturan pergudangan sebelum digunakan untuk kegiatan operasi KKKS.
Harta Benda lnventaris adalah Aset berwujud atau tak berwujud yang diperoleh dan dimaksudkan untuk digunakan dalam operasi KKKS dan nilai perolehannya dimulai dari nilai tertentu sampai dengan nilai maksimal yang ditetapkan oleh Unit Pengendali.
Harta Benda Modal adalah Aset berwujud atau tak berwujud yang digunakan dalam operasi KKKS yang memiliki masa manfaat lebih dari satu tahun, bukan merupakan material habis pakai, dan biaya perolehannya lebih besar dari nilai maksimal Harta Benda Inventaris yang ditetapkan oleh Unit PeJ: ?-gendali. I!
Pedoman Penggunaan Sistem Informasi Kredit Program.
Relevan terhadap
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
Menteri Keuangan yang selanjutnya disebut Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. t 2. Sistem Informasi Kredit Program yang selanjutnya disingkat SIKP adalah sistem informasi elektronik yang digunakan untuk menatausahakan dan menyediakan informasi penyaluran Kredit Program.
Kredit Program adalah kredit/pembiayaan usaha yang disalurkan oleh lembaga keuangan, badan layanan umum atau koperasi simpan pinjam yang memperoleh fasilitas dari pemerintah untuk pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah.
Kredit Usaha Rakyat yang selanjutnya disingkat KUR adalah kredit/pembiayaan modal kerja dan/atau investasi kepada debitur usaha yang produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahan belum cukup.
Subsidi Bunga KUR yang selanjutnya disebut dengan Subsidi Bunga adalah subsidi berupa bagian bunga yang menjadi beban pemerintah sebesar selisih antara tingkat bunga yang diterima oleh penyalur KUR dengan tingkat bunga yang dibebankan kepada penerima KUR.
Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan.
Pengelola SIKP adalah unit yang berwenang mengelola SIKP.
Penyedia SIKP adalah pihak yang membangun dan mengembangkan SIKP.
Pengguna SIKP adalah pihak yang memiliki Hak Akses un tuk menggunakan SIKP.
Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang selanjutnya disebut Komite Kebijakan adalah komite yang dibentuk oleh Presiden melalui Keputusan Presiden yang diberi kewenangan dalam memberikan arahan kebijakan pembiayaan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah. 1 1. Kementerian/Lembaga adalah Kernen terian Negara/Lembaga pelaksana teknis yang menjadi anggota Komite Kebijakan.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang mem1mpm pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Penyalur adalah lembaga keuangan, badan layanan umum atau koperasi simpan pinjam yang ditunjuk untuk menyalurkan Kredit Program.
Penjamin adalah perusahaan penJamm yang ditunjuk untuk memberikan penjaminan atas Kredit Program. 1 5. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kewenangan dan tanggung jawab dari Pengguna Anggaran untuk menggunakan anggaran pemberian fasilitas pembiayaan bagi usaha mikro, kecil dan menengah yang dikuasakan kepadanya.
Kode Pengguna adalah kode kewenangan Pengguna SIKP yang diberikan oleh Pengelola SIKP.
Kode Akses adalah angka, huruf, simbol, karakter lainnya atau kombinasi di antaranya, yang merupakan kunci untuk dapat mengakses SIKP.
Hak Akses adalah hak untuk melakukan interaksi dengan SIKP.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan.
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.01/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis Jabatan di Lingkungan Kementerian Keuangan ...
Relevan terhadap
Hasil dari pengumpulan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 untuk Jabatan struktural, Jabatan fungsional, dan Jabatan pimpinan pada unit organisasi non Eselon, selanjutnya dilakukan analisis dan dituangkan dalam:
Informasi Jabatan; dan
Uraian Jabatan.
(1a) Informasi Jabatan dan Uraian Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf A dan huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Informasi Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas butir-butir Jabatan sebagai berikut:
nama Jabatan, merupakan nomenklatur Jabatan struktural/Jabatan fungsional/Jabatan pimpinan pada unit organisasi non Eselon dengan mengacu pada:
Peraturan Menteri Keuangan mengenai organisasi dan tata kerja; atau
Peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi mengenai Jabatan fungsional berkenaan dan/atau Peraturan Perundang-undangan mengenai petunjuk teknis dan/atau petunjuk pelaksanaan Jabatan fungsional berkenaan;
ikhtisar Jabatan, merupakan tugas-tugas yang dilaksanakan oleh suatu Jabatan dengan ketentuan sebagai berikut:
untuk Jabatan struktural/Jabatan pimpinan pada unit organisasi non Eselon mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai organisasi dan tata kerja; atau
untuk Jabatan fungsional mengacu pada peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi mengenai Jabatan fungsional berkenaan dan/atau Peraturan Perundang-undangan mengenai petunjuk teknis dan/atau petunjuk pelaksanaan Jabatan fungsional berkenaan;
wewenang, merupakan hak yang dimiliki oleh pejabat/pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
kualifikasi Jabatan, merupakan kualifikasi minimal yang harus dimiliki oleh pemangku Jabatan, yang terdiri atas:
pangkat/golongan ruang: a) untuk Jabatan struktural dan Jabatan fungsional mengacu pada ketentuan peraturan perundang- undangan; dan b) untuk Jabatan pimpinan pada unit organisasi non Eselon mengacu pada pangkat/golongan ruang Jabatan struktural sebagaimana dimaksud pada huruf a) dengan melihat kesesuaian bobot Jabatan dalam rentang peringkat Jabatan pada Jabatan struktural;
pendidikan formal: a) untuk Jabatan struktural dan Jabatan fungsional mengacu pada ketentuan peraturan perundang- undangan; dan b) untuk Jabatan pimpinan pada unit organisasi non Eselon mengacu pada pendidikan formal Jabatan struktural sebagaimana dimaksud pada huruf a) dengan melihat kesesuaian bobot Jabatan dalam rentang peringkat Jabatan pada Jabatan struktural;
pendidikan dan pelatihan, berupa pendidikan dan pelatihan yang dibutuhkan dan relevan sesuai dengan bidang tugas Jabatan berkenaan yang pemenuhannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
kualifikasi lainnya, seperti: a) pengalaman menduduki Jabatan sebelumnya untuk Jabatan struktural dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan; b) pengalaman menduduki Jabatan sebelumnya untuk Jabatan pimpinan pada unit organisasi non Eselon, yaitu:
Jabatan dengan bobot Jabatan dalam rentang peringkat Jabatan bagi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya, yakni pernah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan/atau Jabatan fungsional jenjang Ahli Utama paling singkat 2 (dua) tahun;
Jabatan dengan bobot Jabatan dalam rentang peringkat Jabatan bagi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, yakni pernah menduduki Jabatan Administrator atau Jabatan Fungsional jenjang Ahli Madya paling singkat 2 (dua) tahun;
Jabatan dengan bobot Jabatan dalam rentang peringkat Jabatan bagi Jabatan Administrator, yakni pernah menduduki Jabatan Pengawas paling singkat 3 (tiga) tahun atau Jabatan fungsional yang setingkat dengan Jabatan Pengawas sesuai dengan bidang tugas Jabatan yang akan diduduki; dan
Jabatan dengan bobot Jabatan dalam rentang peringkat Jabatan bagi Jabatan Pengawas, yakni pernah menduduki Jabatan Pelaksana paling singkat 4 (empat) tahun atau Jabatan fungsional yang setingkat dengan Jabatan pelaksana sesuai dengan bidang tugas Jabatan yang akan diduduki; dan c) kualifikasi tertentu yang diamanatkan oleh ketentuan peraturan perundang- undangan.
Informasi Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun sesuai dengan contoh yang tercantum dalam Lampiran II huruf A sampai dengan huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Uraian Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bagi Jabatan struktural dan Jabatan pimpinan pada unit organisasi non Eselon, terdiri atas:
butir-butir Jabatan yang tercantum dalam Informasi Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2); dan
butir-butir Jabatan lainnya yang meliputi:
tujuan Jabatan, merupakan tujuan yang ingin dicapai dari pembentukan suatu Jabatan atau dalam rangka mewujudkan visi unit organisasi tempat kedudukan Jabatan berkenaan;
uraian tugas dan hasil kerja: a) uraian tugas, merupakan penjabaran atas tugas-tugas yang tercantum dalam ikhtisar Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b; dan b) hasil kerja, merupakan keluaran ( output ) utama yang dihasilkan berdasarkan uraian tugas yang dilaksanakan oleh suatu Jabatan;
bahan kerja, merupakan masukan ( input ) utama berupa data atau informasi yang perlu diolah lebih lanjut dalam pelaksanaan tugas untuk memperoleh hasil kerja;
peralatan kerja, merupakan peraturan dan alat kerja spesifik yang digunakan dalam rangka pelaksanaan tugas untuk memperoleh hasil kerja;
wewenang dan tanggung jawab: a) wewenang, merupakan hak yang dimiliki oleh pejabat/pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan peraturan perundang- undangan; dan b) tanggung jawab, merupakan kewajiban yang dimiliki oleh pemangku Jabatan dalam menjalankan wewenang yang telah diamanatkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau dalam rangka pelaksanaan tugas untuk memperoleh hasil kerja yang berkualitas baik, tepat waktu, dan akurat;
dimensi Jabatan, merupakan ruang lingkup pelaksanaan tugas atau kekhususan bidang tugas pada suatu Jabatan, yang membedakan antara Jabatan satu dengan Jabatan lain seperti pembagian berdasarkan lingkup organisasi atau kompleksitas pekerjaan;
hubungan kerja, merupakan hubungan antara suatu Jabatan dengan Jabatan lain dalam pelaksanaan tugas, baik pada lingkup internal unit organisasi terkecil, yang meliputi hubungan dengan atasan langsung, bawahan, dan rekan kerja ( peers ), maupun pada lingkup eksternal unit organisasi terkecil;
masalah dan tantangan Jabatan, merupakan uraian mengenai masalah dan tantangan kerja yang dihadapi pemangku Jabatan dalam pelaksanaan tugas, yang bersifat kritis terhadap pencapaian tujuan Jabatan, berkelanjutan, dan tidak bersifat pribadi;
kondisi lingkungan kerja, merupakan keadaan tempat Jabatan tersebut melaksanakan tugas meliputi aspek lokasi kerja, suhu, udara, luas ruangan, letak, penerangan, suara, keadaan tempat kerja, dan getaran;
risiko Jabatan, merupakan kemungkinan bahaya yang timbul dan menimpa pemangku Jabatan dalam pelaksanaan tugas Jabatan, dan bukan merupakan kelalaian dari pemangku Jabatan, seperti: a) risiko fisik, berupa kecelakaan yang menimbulkan cacat terhadap anggota tubuh atau meninggal dunia, seperti kecelakaan fisik dalam melaksanakan tugas patroli laut bea dan cukai; b) risiko mental, berupa terganggunya mental atau kejiwaan pemangku Jabatan, seperti tekanan jiwa karena ancaman dalam melaksanakan tugas penyitaan aset Wajib Pajak; c) risiko finansial, berupa risiko yang berdampak kerugian pada aspek keuangan unit organisasi, seperti kerugian negara yang mungkin timbul karena analisis investasi yang kurang tepat dalam melaksanakan tugas analisis penyaluran pembiayaan; dan d) risiko hukum, berupa kemungkinan munculnya tindakan hukum pada pemangku Jabatan, seperti risiko gugatan hukum dari pihak-pihak yang merasa dirugikan dalam pelaksanaan lelang;
syarat Jabatan, merupakan syarat minimal yang harus dimiliki oleh pemangku Jabatan, yang terdiri atas: a) keterampilan kerja, merupakan penguasaan dalam penggunaan bahan pekerjaan; b) bakat kerja, meliputi:
Intelegensia (G), merupakan kemampuan belajar secara umum;
Bakat Verbal (V), merupakan kemampuan untuk memahami arti kata-kata dan penggunaannya secara tepat dan efektif;
Bakat Numerik (N), merupakan kemampuan untuk melakukan operasi aritmatik secara tepat dan akurat;
Bakat Pandang Ruang (S), merupakan kemampuan berpikir secara visual mengenai bentuk- bentuk geometris, untuk memahami gambar-gambar dari benda-benda tiga dimensi;
Bakat Penerapan Bentuk (P), merupakan kemampuan menyerap perincian-perincian yang berkaitan dalam objek atau dalam gambar atau dalam bahan grafik;
Bakat Ketelitian (Q), merupakan kemampuan menyerap perincian yang berkaitan dalam bahan verbal atau dalam tabel;
Koordinasi Motorik (K), merupakan kemampuan untuk mengoordinasikan mata dan tangan secara cepat dan cermat dalam membuat gerakan yang cepat;
Kecekatan Jari (F), merupakan kemampuan menggerakkan jari jemari dengan mudah dan perlu keterampilan;
Koordinasi Mata, Tangan, Kaki (E), merupakan kemampuan menggerakkan tangan dan kaki secara koordinatif satu sama lain sesuai dengan rangsangan penglihatan;
Kemampuan Membedakan Warna (C), merupakan kemampuan memadukan atau membedakan berbagai warna yang asli, yang gemerlapan; dan
Kecekatan Tangan (M), merupakan kemampuan menggerakkan tangan dengan mudah dan penuh keterampilan; c) temperamen kerja, meliputi:
Directing Control Planning (DCP), merupakan kemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin, mengendalikan atau merencanakan;
Feeling-Idea-Fact (FIF), merupakan kemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang mengandung penafsiran perasaan, gagasan atau fakta dari sudut pandangan pribadi;
Influencing (INFLU), merupakan kemampuan menyesuaikan diri untuk pekerjaan-pekerjaan mempengaruhi orang lain dalam pendapat, sikap atau pertimbangan mengenai gagasan;
Sensory & Judgmental Creteria (SJC), merupakan kemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan perbuatan kesimpulan penilaian atau pembuatan peraturan berdasarkan kriteria rangsangan indera atau atas dasar pertimbangan pribadi;
Measurable and Verifiable Creteria (MVC), merupakan kemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pengambilan peraturan, pembuatan pertimbangan, atau pembuatan peraturan berdasarkan kriteria yang diukur atau yang dapat diuji;
Dealing with People (DEPL), merupakan kemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerimaan dan pembuatan instruksi;
Repetitive and Continuous (REPCON), merupakan kemampuan menyesuaikan diri dalam kegiatan-kegiatan yang berulang, atau secara terus menerus melakukan kegiatan yang sama, sesuai dengan perangkat prosedur, urutan atau kecepatan tertentu;
Performing Under Stress (PUS), merupakan kemampuan menyesuaikan diri untuk bekerja dengan ketegangan jiwa jika berhadapan dengan keadaan darurat, kritis, tidak biasa atau bahaya, atau bekerja dengan kecepatan kerja dan perhatian terus menerus merupakan keseluruhan atau sebagian aspek pekerjaan;
Set of Limits, Tolerance and Other Standart (STS), merupakan kemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas, toleransi atau standar-standar tertentu; dan
Variety and Changing Conditions (VARCH), merupakan kemampuan menyesuaikan diri untuk melaksanakan berbagai tugas, sering berganti dari tugas yang satu ke tugas yang lainnya yang "berbeda" sifatnya, tanpa kehilangan efisiensi atau ketenangan diri; d) Minat kerja, meliputi:
Realistik, merupakan aktivitas yang memerlukan manipulasi eksplisit, teratur atau sistematik terhadap obyek/alat/benda/ mesin;
Investigatif, merupakan aktivitas yang memerlukan penyelidikan observasional, simbolik dan sistematik terhadap fenomena dan kegiatan ilmiah;
Artistik, merupakan aktivitas yang sifatnya ambigu, kreatif, bebas dan tidak sistematis dalam proses penciptaan produk/karya bernilai seni;
Sosial, merupakan aktivitas yang bersifat sosial atau memerlukan keterampilan berkomunikasi dengan orang lain;
Kewirausahaan, merupakan aktivitas yang melibatkan kegiatan pengelolaan/manajerial untuk pencapaian tujuan organisasi; dan
Konvensional, merupakan aktivitas yang memerlukan manipulasi data yang eksplisit, kegiatan administrasi, rutin dan klerikal; e) upaya fisik, merupakan gambaran penggunaan anggota tubuh dalam melaksanakan tugas Jabatan, yakni penggunaan mata, telinga, hidung, mulut, tangan, jari, bahu, kaki, dan pinggang, meliputi:
Berdiri, yaitu berada di suatu tempat dalam posisi tegak ditempat tanpa pindah ke tempat lain;
Berjalan, yaitu bergerak dengan jalan kaki;
Duduk, yaitu berada dalam suatu tempat dalam posisi duduk biasa;
Mengangkat, yaitu menaikkan atau menurunkan benda di satu tingkat ke tingkat lain (termasuk menarik ke atas);
Membawa, yaitu memindahkan benda, umumnya dengan menggunakan tangan, lengan atau bahu;
Mendorong, yaitu menggunakan tenaga untuk memindahkan benda menjauhi badan;
Menarik, yaitu menggunakan tenaga untuk memindahkan suatu benda ke arah badan (termasuk menyentak atau merenggut);
Memanjat, yaitu naik atau turun tangga, tiang, lorong dan Iain-lain dengan menggunakan kaki, tangan, dan kaki;
Menyimpan imbangan/mengatur imbangan, yaitu agar tidak jatuh badan waktu berjalan, berdiri, membungkuk, atau berdiri di atas tempat yang agak sempit, licin dan tinggi tanpa alat pegangan, atau mengatur imbangan pada waktu melakukan olah raga senam;
Menunduk, yaitu melengkungkan tubuh dengan cara melekukkan tulang punggung dan kaki;
Berlutut, yaitu melengkungkan paha kaki pada lutut dan berdiam di suatu tempat dengan tubuh di atas lutut;
Membungkuk, yaitu melengkungkan tubuh dengan cara melengkungkan tulang punggung sampai kira-kira sejajar dengan pinggang;
Merangkak, yaitu bergerak dengan menggunakan tangan dan lutut atau kaki dan tangan;
Menjangkau, yaitu mengulurkan tangan dan lengan ke jurusan tertentu;
Memegang, yaitu dengan satu atau dua tangan mengukur, menggenggam, memutar dan lain sebagainya;
Bekerja dengan jari, yaitu memungut, menjepit, menekan dan lain sebagainya dengan menggunakan jari (berbeda dengan "memegang" yang terutama menggunakan seluruh bagian tangan);
Meraba, yaitu menyentuh dengan jari atau telapak tangan untuk mengetahui sifat benda seperti, suhu, bentuk;
Berbicara, yaitu menyatakan atau bertukar pikiran secara lisan agar dapat dipahami;
Mendengar, yaitu menggunakan telinga untuk mengetahui adanya suara;
Melihat, yaitu usaha mengetahui dengan menggunakan mata;
Ketajaman jarak jauh, yaitu kejelasan penglihatan dalam jarak lebih dari 5 (lima) meter;
Ketajaman jarak dekat, yaitu kejelasan penglihatan dalam jarak kurang dari 5 (lima) meter;
Pengamatan secara mendalam, yaitu penglihatan dalam 3 (tiga) dimensi, untuk menetapkan hubungan antara jarak, ruang serta cara melihat benda dimana benda tersebut berada dan sebagaimana adanya;
Penyesuaian lensa mata, yaitu penyesuaian lensa mata untuk melihat suatu benda yang sangat penting bila melaksanakan pekerjaan yang perlu dengan melihat benda dalam jarak dan arah yang berbeda;
Melihat berbagai warna, yaitu membedakan warna yang terdapat dalam pekerjaan; dan
Melihat luas, yaitu melihat suatu daerah pandang, ke atas dan ke bawah pandang atau ke kanan atau ke kiri sedang mata tetap berada di titik tertentu; f) kondisi fisik, meliputi jenis kelamin, umur, tinggi badan, berat badan, postur badan, dan penampilan; g) fungsi pekerjaan, meliputi:
Memasang mesin (B0), yaitu menyesuaikan mesin untuk melakukan suatu pekerjaan tertentu dengan memasang, mengubah komponen- komponennya atau memperbaiki mesin menurut standar;
Mengerjakan persisi (B1), yaitu menggunakan anggota badan atau perkakas untuk mengerjakan, memindahkan, mengarahkan atau menempatkan obyek secara tepat sesuai dengan standar yang telah ditetapkan dengan toleransi yang kecil;
Menjalankan mengontrol mesin (B2), yaitu menghidupkan, menyetel, mengatur kerja dan menghentikan mesin serta mengamati berbagai alat petunjuk pada mesin;
Mengemudikan/menjalankan mesin (B3), yaitu menghidupkan, menghentikan, mengatur jalan mesin, yang bersifat bergerak atau berjalan, atau peralatan yang arahnya harus dikemudikan untuk memproses atau memindahkan benda atau orang;
Mengerjakan benda dengan tangan atau perkakas (B4), yaitu menggunakan anggota badan, seperangkat alat perkakas tangan atau alat-alat khusus untuk mengerjakan, menggerakan, mengarahkan atau menempatkan benda;
Melayani mesin (B5), yaitu menghidupkan, menghentikan dan mengamati kerja mesin beserta peralatannya;
Memasukkan, mengeluarkan barang ke/dari mesin (B6), yaitu menyisipkan, memasukkan, mencelupkan atau menempatkan bahan ke dalam atau memindahkan dari mesin, atau dari peralatan otomatis, atau yang dilayani, atau yang dioperasikan oleh karyawan lainnya;
Memegang (B7), yaitu menggunakan anggota badan, perkakas tangan atau alat khusus lain dalam mengerjakan, memindahkan atau membawa benda;
Memadukan data (D0), yaitu menyatukan atau memadukan hasil analisis data untuk menemukan fakta menyusun karangan atau mengembangkan konsep, pengetahuan, interpretasi, menciptakan gagasan dengan menggunakan imajinasi;
Mengoordinasi data (D1), yaitu menentukan waktu, tempat atau urutan operasi yang akan dilaksanakan atau tindakan yang harus diambil berdasarkan hasil analisa data, melaksanakan ketentuan atau melaporkan kejadian dengan cara menghubung-hubungkan mencari kaitan serta membandingkan data setelah data tersebut dianalisa;
Menganalisis data (D2), yaitu mempelajari, mengurangi, merinci dan menilai data untuk mendapatkan kejelasan, atau menyajikan tindakan alternatif;
Menyusun data (D3), yaitu mengerjakan, menghimpun atau mengelompokkan tentang data, orang atau benda;
Menghitung data (D4), yaitu mengerjakan perhitungan aritmatika (tambah, kurang, bagi);
Menyalin data (D5), yaitu menyalin, mencatat atau memindahkan data;
Membandingkan data (D6), yaitu mengidentifikasikan persamaan atau perbedaan sifat data, orang atau benda yang dapat diamati secara langsung, serta secara fisik, dan sedikit sekali memerlukan upaya mental;
Menasehati (O0), yaitu memberi bimbingan, saran, konsultasi atau nasehat kepada perorangan atau instansi dalam pemecahan masalah berdasarkan disiplin ilmu, spiritual, atau prinsip- prinsip keahlian lainnya;
Berunding (O1), yaitu menyelesaikan masalah tukar menukar dan beradu pendapat, argumen, gagasan, dengan pihak lain membuat keputusan;
Mengajar (O2), yaitu melatih orang lain dengan memberikan penjelasan, peragaan, bimbingan teknis, atau memberikan rekomendasi atas dasar disiplin yang bersifat teknis;
Menyelia (O3), yaitu menentukan atau menafsirkan prosedur kerja, membagi tugas, menciptakan dan memelihara hubungan yang harmonis diantara bawahan dan meningkatkan efisiensi;
Menghibur (O4), yaitu menghibur orang lain, biasanya menggunakan media panggung, film, televisi dan radio;
Memengaruhi (O5), yaitu memengaruhi orang lain untuk memperoleh keuntungan dalam benda, jasa atau pendapat;
Berbicara memberi tanda (O6), yaitu berbicara atau memberi tanda kepada orang lain untuk meminta, memberi informasi atau untuk mendapatkan tanggapan atau reaksi yang sifatnya tidak konseptual;
Melayani orang (O7), yaitu memenuhi kebutuhan atau permintaan orang lain atau hewan, baik yang dinyatakan atau yang tidak langsung dinyatakan tetap harus dilaksanakan menurut ketentuan, yang memerlukan pengetahuan dan keterampilan khusus untuk melaksanakannya; dan 24) Menerima instruksi (O8), yaitu membantu melaksanakan kerja berdasarkan perintah atasan yang tidak memerlukan tanggapan;
prestasi kerja, merupakan pencapaian tujuan dari pembentukan suatu Jabatan atau dalam rangka mewujudkan visi unit organisasi tempat kedudukan Jabatan berkenaan;
kelas Jabatan, merupakan peringkat Jabatan untuk setiap Jabatan berdasarkan nilai Jabatan melalui evaluasi Jabatan;
kedudukan Jabatan, merupakan bagan yang menggambarkan posisi pemangku Jabatan dalam suatu organisasi dan hubungannya dengan Jabatan atasan langsung, Jabatan sejawat ( peers ), dan Jabatan-Jabatan yang berada di bawah Jabatan tersebut.
(4a) Uraian Jabatan bagi Jabatan struktural dan Jabatan pimpinan pada unit organisasi non Eselon sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berlaku secara mutatis mutandis terhadap Uraian Jabatan bagi Jabatan fungsional, kecuali butir kedudukan Jabatan.
(4b) Butir kedudukan Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4a) tidak dicantumkan dalam Uraian Jabatan bagi Jabatan fungsional.
(4c) Hasil dari pengumpulan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, untuk Jabatan pelaksana dilakukan analisis dan tidak dituangkan dalam Informasi Jabatan tetapi dituangkan dalam Uraian Jabatan bagi Jabatan pelaksana.
(4d) Uraian Jabatan bagi Jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (4c) dituangkan dalam format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4e) Uraian Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4d) terdiri atas butir-butir Jabatan sebagai berikut:
nama Jabatan, merupakan nomenklatur Jabatan pelaksana dengan mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan mengenai Jabatan dan peringkat bagi pelaksana;
ikhtisar Jabatan, merupakan tugas-tugas yang dilaksanakan oleh Jabatan pelaksana dengan mengacu pada tugas yang dilaksanakan oleh Jabatan atasan langsung;
uraian tugas dan hasil kerja:
uraian tugas: a) bagi Jabatan pelaksana yang Uraian Jabatannya mengacu pada Uraian Jabatan atasan langsungnya, uraian tugas berisi ringkasan dari uraian tugas atasan langsungnya; b) bagi Jabatan pelaksana yang Uraian Jabatannya memerlukan pengaturan khusus, uraian tugas berisi penjelasan lebih lanjut atas ikhtisar Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b; dan
hasil kerja, merupakan keluaran ( output ) utama yang dihasilkan berdasarkan uraian tugas yang dilaksanakan oleh suatu Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b angka 2 huruf b);
wewenang dan tanggung jawab:
wewenang, merupakan hak yang dimiliki oleh pejabat/pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
tanggung jawab, merupakan kewajiban yang dimiliki oleh pemangku Jabatan dalam menjalankan wewenang yang telah diamanatkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau dalam rangka pelaksanaan tugas untuk memperoleh hasil kerja yang berkualitas baik, tepat waktu, dan akurat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b angka 5 huruf b);
hubungan kerja, merupakan hubungan antara Jabatan pelaksana dengan Jabatan lain dalam pelaksanaan tugas, baik pada lingkup internal unit organisasi terkecil, yang meliputi hubungan dengan atasan langsung dan rekan kerja ( peers ), maupun pada lingkup eksternal unit organisasi terkecil;
syarat Jabatan, merupakan syarat minimal yang harus dimiliki oleh pemangku Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b angka 11;
kualifikasi Jabatan, merupakan kualifikasi minimal yang harus dimiliki oleh Jabatan pelaksana, yang terdiri atas:
pangkat/golongan ruang, mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai mekanisme penetapan Jabatan dan peringkat bagi pelaksana di lingkungan Kementerian Keuangan;
pendidikan formal, mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai mekanisme penetapan Jabatan dan peringkat bagi pelaksana di lingkungan Kementerian Keuangan;
pendidikan dan pelatihan, berupa pendidikan dan pelatihan yang dibutuhkan dan relevan sesuai dengan bidang tugas Jabatan berkenaan yang pemenuhannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d angka 3; dan 4. kualifikasi lainnya, merupakan kualifikasi tertentu yang diamanatkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
kelas Jabatan, merupakan peringkat Jabatan untuk setiap Jabatan berdasarkan nilai Jabatan melalui evaluasi Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b angka 13.
Uraian Jabatan bagi Jabatan struktural dan Jabatan pimpinan pada unit organisasi non Eselon sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disusun sesuai dengan contoh yang tercantum dalam Lampiran III huruf A dan huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5a) Uraian Jabatan bagi Jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (4a) disusun sesuai dengan contoh yang tercantum dalam Lampiran III huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5b) Uraian Jabatan bagi Jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (4c) disusun sesuai dengan contoh yang tercantum dalam Lampiran III huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pelaksanaan verifikasi konsep Informasi Jabatan dan Uraian Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c dilakukan dengan:
menyelaraskan ( alignment ) ikhtisar Jabatan dalam Informasi Jabatan dan uraian tugas dalam Uraian Jabatan dengan tugas dan fungsi yang diamanatkan oleh Peraturan Menteri Keuangan mengenai organisasi dan tata kerja, atau Peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi mengenai Jabatan fungsional berkenaan dan/atau Peraturan Perundang-undangan mengenai petunjuk teknis dan/atau petunjuk pelaksanaan Jabatan fungsional berkenaan;
mengharmonisasikan uraian tugas pada Jabatan yang dianalisis dengan uraian tugas pada Jabatan atasan langsung;
mengharmonisasikan uraian tugas pada Jabatan yang dianalisis dengan uraian tugas pada Jabatan pada tingkat yang setara ( peer );
mengharmonisasikan uraian tugas pada Jabatan yang dianalisis dengan uraian tugas pada Jabatan lain yang memiliki fungsi sejenis dan berkaitan;
menyelaraskan ( alignment ) Informasi Jabatan dan Uraian Jabatan; dan
menyelaraskan ( alignment ) rumusan antar butir Jabatan tercantum dalam Informasi Jabatan dan Uraian Jabatan;
Konsep Informasi Jabatan dan Uraian Jabatan yang telah dilakukan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6), selanjutnya dilakukan penyempurnaan berdasarkan hasil verifikasi dimaksud.
Konsep Informasi Jabatan dan Uraian Jabatan yang telah dilakukan verifikasi dan disempurnakan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7), disampaikan usulannya oleh:
pimpinan tinggi pratama yang tugasnya meliputi menangani bidang organisasi dan/atau ketatalaksanaan lingkup unit organisasi Eselon I pada masing-masing unit organisasi Eselon I; atau b. pejabat yang tugasnya meliputi menangani bidang organisasi dan/atau ketatalaksanaan pada unit organisasi non Eselon yang berada di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Menteri Keuangan, kepada Sekretaris Jenderal c.q. pimpinan tinggi pratama yang menangani organisasi dan ketatalaksanaan lingkup Kementerian Keuangan untuk dilakukan penelaahan.
Di antara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 8A yang berbunyi sebagai berikut:
Permohonan Keberatan Hak Uji Materiil Terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Paja ...
Relevan terhadap
ahkamah Agung Repub ahkamah Agung Republik Indonesia mah Agung Republik Indonesia blik Indonesi Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 30 dari 107 halaman. Putusan Nomor 63 P/HUM/2020 b. Hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan; c. Laba usaha; d. Keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk: 1. Keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal; 2. Keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya; 3. Keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, 4. Pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun; 5. Keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan,kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan; dan 6. Keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan; e. Penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak; Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. _Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : _ Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 30