JDIHN LogoKemenkeu Logo
  • Dokumen Hukum
    • Peraturan
    • Monografi
    • Artikel Hukum
    • Putusan Pengadilan
  • Informasi
    • Regulasi
      • Infografis Regulasi
      • Simplifikasi Regulasi
      • Direktori Regulasi
      • Video Sosialisasi
      • Kamus Hukum
    • Informasi Penunjang
      • Tarif Bunga
      • Kurs Menteri Keuangan
      • Berita
      • Jurnal HKN
      • Statistik
  • Perihal
    • Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
    • Anggota JDIHN
    • Prasyarat
    • Kebijakan Privasi
    • FAQ
    • Website Lama
    • Hubungi Kami
  • Situs Lama
JDIHN LogoKemenkeu Logo
  • Situs Lama

Filter

Jenis Dokumen Hukum
Publikasi
Status
Tajuk Entri Utama
Nomor
Tahun
Tema
Label
Tersedia Konsolidasi
Tersedia Terjemahan

FAQ
Prasyarat
Hubungi Kami
Kemenkeu Logo

Hak Cipta Kementerian Keuangan.

  • Gedung Djuanda I Lantai G Jl. Dr. Wahidin Raya No 1 Jakarta 10710
  • Email:jdih@kemenkeu.go.id
  • Situs JDIH Build No. 13088
JDIH Kemenkeu
  • Profil
  • Struktur Organisasi
  • Berita JDIH
  • Statistik
  • Situs Lama
Tautan JDIH
  • JDIH Nasional
  • Sekretariat Negara
  • Sekretariat Kabinet
  • Kemenko Perekonomian
  • Anggota Lainnya
Temukan Kami
Ditemukan 560 hasil yang relevan dengan "kepatuhan pajak dalam industri manufaktur "
Dalam 0.019 detik
Thumbnail
PMK 117 TAHUN 2024

Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak

  • Ditetapkan: 23 Des 2024
  • Diundangkan: 27 Des 2024

Relevan terhadap

Halaman 13Tutup

2. Keputusan Presiden Nomor 133/P Tahun 2024; 3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor... Tahun 2024 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor... ); MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK YANG TIDAK DAPAT DITAGIH LAGI PADA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK...……………………………………. (2) KESATU : Menghapuskan piutang pajak Tahun Pajak...…………. (3) sampai dengan Tahun Pajak...…………….(4) pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak...…………(2) sebesar Rp….………. (5) dan/atau US$...………. (6), sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. KEDUA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: 1. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan; 2. Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan; 3. Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan; 4. Direktur Jenderal Pajak; 5. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak; 6. Direktur Pemeriksaan dan Penagihan, Direktorat Jenderal Pajak; 7. Direktur Penegakan Hukum, Direktorat Jenderal Pajak; 8. Direktur Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur, Direktorat Jenderal Pajak; dan 9. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak ……….. (2). Ditetapkan di...(7) pada tanggal... (8) a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ............................................ (9)

Halaman 9Tutup

2. Keputusan Presiden Nomor 133/P Tahun 2024; 3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor... Tahun 2024 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor... ); MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK YANG TIDAK DAPAT DITAGIH LAGI PADA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK...……………………………………. (2) KESATU : Menghapuskan Piutang Pajak Tahun Pajak...…………. (3) sampai dengan Tahun Pajak...…………….(4) pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak...…………(2) sebesar Rp….………. (5) dan/atau US$...………. (6), sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. KEDUA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: 1. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan; 2. Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan; 3. Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan; 4. Direktur Jenderal Pajak; 5. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak; 6. Direktur Pemeriksaan dan Penagihan, Direktorat Jenderal Pajak; 7. Direktur Penegakan Hukum, Direktorat Jenderal Pajak; 8. Direktur Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur, Direktorat Jenderal Pajak; dan 9. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak ……….. (2). Ditetapkan di... (7) pada tanggal... (8) MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ............................................ (9)

Thumbnail
COVID-19 Covid-19 | COVID 19 DAN PEN Covid 19 dan PEN | BIDANG PAJAK | HUKUM KEUANGAN NEGARA
3/PMK.03/2022

Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019

  • Ditetapkan: 21 Jan 2022
  • Diundangkan: 25 Jan 2022

Relevan terhadap

Pasal 11Tutup

Direktur Jenderal Pajak melakukan pembinaan, penelitian, pengawasan, dan/atau pengujian kepatuhan terhadap Wajib Pajak yang memanfaatkan insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), Pasal 4 ayat (1), dan Pasal 7 ayat (3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Thumbnail
BADAN LAYANAN UMUM | KELAPA SAWIT
PMK 62 TAHUN 2024

Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan ...

  • Ditetapkan: 11 Sep 2024
  • Diundangkan: 19 Sep 2024

Relevan terhadap

Pasal 7Tutup
(1)

Tarif Pungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dikenakan kepada:

a.

pelaku usaha perkebunan kelapa sawit yang melakukan ekspor komoditas perkebunan kelapa sawit, crude palm oil , dan/atau turunannya;

b.

pelaku usaha industri berbahan baku hasil perkebunan kelapa sawit; dan

c.

eksportir atas komoditas perkebunan kelapa sawit dan/atau produk turunannya.

(2)

Tarif Pungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 yang dikenakan kepada pelaku usaha dan eksportir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayar dalam mata uang Rupiah dengan nilai kurs yang berlaku pada saat pembayaran.

(3)

Nilai kurs sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu pada nilai kurs yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai nilai kurs sebagai dasar pelunasan bea masuk, pajak pertambahan nilai barang dan jasa, pajak penjualan atas barang mewah, bea keluar, dan pajak penghasilan.

(4)

Tata cara pengenaan Tarif Pungutan diatur oleh Direktur Utama Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan.

Thumbnail
KEMENTERIAN KEUANGAN
PERPRES 158 TAHUN 2024

Kementerian Keuangan

  • Ditetapkan: 05 Nov 2024
  • Diundangkan: 05 Nov 2024

Relevan terhadap

Halaman 30Tutup

(5) Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang penerimaan negara bukan pajak. (6) Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang pengeluaran negara. (7) Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang ekonomi makro dan keuangan internasional. (8) Staf Ahli Bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang jasa keuangan dan pasar modal. (9) Staf Ahli Bidang Hukum dan Hubungan Kelembagaan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang hukum dan hubungan kelembagaan. Pasal 62 (1) Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61, a Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak, Staf Ahli Bidang Kepatuhan ^pajak, dan Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak, ditugaskan untuk membantu Direktur Jenderal Pajak dalam mengoordinasikan dan memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; dan b. staf ahli seba ga is161a dimaksud dalam Pasal 7 dapat ditugaskan untuk membantu wakil menteri dan pimpinan unit eselon I di lingkungan Kementerian dalam mengoordinasikan pelaksanaan tugas. (2) Pengaturan lebih lanjut mengenai penugasan dan tata kerja staf "1r1i s6lagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri.

Thumbnail
HUKUM KEUANGAN NEGARA | BIDANG PAJAK
64/PMK.03/2022

Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu

  • Ditetapkan: 30 Mar 2022
  • Diundangkan: 30 Mar 2022

Relevan terhadap

Pasal 8Tutup

Badan usaha industri yang melakukan pengolahan barang hasil pertanian, perkebunan, dan kehutanan yang memperoleh barang hasil pertanian tertentu dari Pengusaha Kena Pajak yang dalam penyerahannya menggunakan besaran tertentu untuk memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) ditunjuk sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai.

Thumbnail
PENILAIAN | PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
PMK 85 TAHUN 2024

Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

  • Ditetapkan: 25 Okt 2024
  • Diundangkan: 26 Nov 2024

Relevan terhadap

Pasal 4Tutup
(1)

NJOP Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a merupakan hasil perkalian antara total luas areal objek pajak dengan NJOP Bumi per meter persegi.

(2)

NJOP Bumi per meter persegi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas objek pajak berupa tanah merupakan hasil konversi NIR per meter persegi yang diperoleh dari proses penilaian tanah ke dalam klasifikasi NJOP Bumi.

(3)

NJOP Bumi per meter persegi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas objek pajak berupa areal perairan pedalaman untuk:

a.

usaha bidang perikanan berupa areal pembudidayaan ikan adalah sebesar nilai jual pengganti; dan

b.

kepentingan pelabuhan, industri, lapangan golf serta tempat rekreasi adalah sebesar nilai jual yang ditentukan berdasarkan korelasi garis lurus ke samping dengan klasifikasi NJOP permukaan bumi berupa tanah di sekitarnya.

(4)

Ketentuan lebih lanjut mengenai klasifikasi NJOP Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan peraturan Kepala Daerah.

Thumbnail
HUKUM KEUANGAN NEGARA | BARANG KIRIMAN
PMK 111 TAHUN 2023

Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman ...

  • Ditetapkan: 16 Okt 2023
  • Diundangkan: 16 Okt 2023

Relevan terhadap

MenimbangTutup
a.

bahwa ketentuan kepabeanan, cukai, dan pajak atas impor dan ekspor barang kiriman telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman;

b.

bahwa untuk melaksanakan kebijakan terkait dengan pengawasan impor dan ekspor barang kiriman dalam rangka melindungi industri dalam negeri, sehingga pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman perlu diubah;

c.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman;

Thumbnail
HUKUM KEUANGAN NEGARA | PERPAJAKAN
PMK 79 TAHUN 2023

Tata Cara Penilaian untuk Tujuan Perpajakan

  • Ditetapkan: 22 Agu 2023
  • Diundangkan: 24 Agu 2023

Relevan terhadap

Pasal 9Tutup
(1)

Pengumpulan data objek dan data pendukung Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b pada Penilaian untuk menentukan nilai objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan dalam rangka penetapan Nilai Jual Objek Pajak, meliputi pengumpulan:

a.

data sebagaimana tercantum dalam surat pemberitahuan objek pajak; dan

b.

data selain data sebagaimana dimaksud dalam huruf a, yang terdiri atas data penawaran atau transaksi properti, harga satuan upah dan bahan bangunan, harga jual komoditas hasil hutan, harga patokan hasil tambang, harga jual hasil perikanan tangkap, dan/atau harga jual hasil usaha perikanan budidaya.

(2)

Pengumpulan data objek dan data pendukung Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b pada Penilaian untuk menentukan nilai harta berwujud meliputi pengumpulan:

a.

data umum, yang terdiri atas data sosial, data ekonomi, kebijakan pemerintah, wilayah, dan/atau lingkungan;

b.

data permintaan dan penawaran, yang terdiri atas data penjualan objek yang sejenis, data ketersediaan jumlah properti, rencana pembangunan, data tingkat sewa, data tingkat hunian, data tingkat pendapatan masyarakat, data transaksi objek pembanding, data penawaran, dan/atau data industri terkait objek Penilaian; dan/atau

c.

data objek Penilaian, yang terdiri atas data status kepemilikan, data transaksi atau data harga perolehan objek Penilaian, data penggunaan objek, laporan keuangan historis, data penjualan atau pendapatan, data harga sewa, biaya operasional objek, kondisi fisik, dan/atau spesifikasi objek.

(3)

Kegiatan pengumpulan data objek dan data pendukung Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b pada Penilaian untuk menentukan nilai harta tidak berwujud dan Penilaian untuk menentukan nilai bisnis meliputi pengumpulan:

a.

data makro ekonomi, yang terdiri atas prospek perekonomian, tingkat inflasi, tingkat bunga bebas risiko, tingkat suku bunga utang, country risk premium, credit default spread, nilai tukar mata uang, produk domestik bruto, dan/atau pertumbuhan ekonomi;

b.

data sektor industri, yang terdiri atas risiko sistematis, tingkat risiko pasar, data perusahaan pembanding, data pasar akun yang sejenis, pertumbuhan sektor industri, equity premium industri, data royalty rate industri, __ data transaksi atau penawaran harta tidak berwujud yang sejenis, __ debt equity ratio industri, data pendapatan dari industri sejenis, dan/atau data pasar instrumen keuangan yang sejenis; dan/atau

c.

data objek Penilaian, yang dapat berupa:

1.

data status kepemilikan, laporan keuangan historis, data penjualan atau pendapatan, kontrak perusahaan, teknologi perusahaan, sumber daya manusia, informasi keuangan prospektif, data transaksi atau data harga perolehan objek Penilaian, dokumen transaksi pemanfaatan atau penggunaan harta tidak berwujud, laporan keuangan entitas objek Penilaian dan entitas objek pembanding, dan/atau rincian biaya langsung dan tidak langsung, untuk Penilaian harta tidak berwujud; dan

2.

laporan keuangan, ikhtisar laporan keuangan, proyeksi laporan keuangan, laporan keuangan historis, data spesifikasi aset atas akun akuntansi yang diuji kewajaran nilainya, data rincian aset perusahaan, informasi keuangan prospektif, data pendirian dan perubahan kepemilikan perusahaan, data transaksi pengalihan saham dan/atau aksi korporasi, dan/atau bukti kepemilikan instrumen keuangan, untuk Penilaian bisnis.

(4)

Data objek dan data pendukung Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) untuk Penilaian Kantor diperoleh dari data dan/atau informasi yang telah dimiliki Direktorat Jenderal Pajak.

(5)

Data objek dan data pendukung Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) untuk Penilaian Lapangan dapat diperoleh dari Wajib Pajak dan/atau pihak lain.

Pasal 12Tutup
(1)

Analisis data objek dan data pendukung Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c untuk menentukan nilai objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan dalam rangka penetapan Nilai Jual Objek Pajak meliputi:

a.

analisis data permukaan bumi;

b.

analisis data tubuh bumi; dan/atau

c.

analisis data bangunan.

(2)

Analisis data objek dan data pendukung Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c, untuk menentukan nilai harta berwujud, harta tidak berwujud, dan bisnis meliputi:

a.

analisis data pasar properti dan/atau analisis penggunaan tertinggi dan terbaik, untuk Penilaian untuk menentukan nilai harta berwujud; dan

b.

analisis data makro ekonomi yang relevan dengan objek Penilaian, analisis data sektor industri, analisis laporan keuangan, analisis proyeksi laporan keuangan, dan/atau analisis data objek Penilaian, untuk Penilaian untuk menentukan nilai harta tidak berwujud dan Penilaian untuk menentukan nilai bisnis, dengan mencantumkan sumber perolehan data.

Thumbnail
AUDIT CUKAI | AUDIT KEPABEANAN
PER-2/BC/2025

Tata Laksana Audit Kepabeanan dan Audit Cukai

  • Ditetapkan: 28 Feb 2025
  • Diundangkan: 01 Mar 2025

Relevan terhadap

Halaman 182Tutup

Diisi dengan nomor kodifikasi tagihan berdasarkan daftar kodifikasi yang merupakan bagian tak terpisahkan dari lampiran ini. Apabila dalam satu dokumen pabean terdapat lebih dari satu jenis temuan maka kodifikasi yang dituliskan adalah atas temuan yang paling dominan. Nomor (42) : Diisi dengan ringkasan uraian terjadinya temuan pelanggaran sesuai kodifikasi. Nomor (43) : Diisi dengan jumlah kekurangan atau kelebihan dalam mata uang rupiah sesuai jenis penerimaan. Nomor (44) : Diisi dengan jumlah kekurangan atau kelebihan dalam mata uang rupiah atas jenis penerimaan lainnya. Nomor (45) : Diisi dengan total kekurangan atau kelebihan bea masuk, bea keluar, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor, dan/atau denda, dan/atau bunga, dan/atau sanksi administrasi dan/atau denda. Nomor (46) : Diisi dengan hal-hal yang perlu ditambahkan oleh Tim Audit. Nomor (47) : Diisi dengan NPWP atau identitas lainnya. Nomor (48) : Diisi dengan NPPBKC atau NPP atau NPPPJK/NIPER atau lainnya (jika ada). Nomor (49) : Diisi dengan nomor dan tanggal Pengukuhan sebagai pengusaha kena pajak (jika ada). Nomor (50) : Diisi dengan Kelompok Lapangan Usaha (KLU) yang ditetapkan oleh Dirktur Jenderal Pajak. Hal ini dapat dilihat pada SPT Masa PPN atau SPT Tahunan. Nomor (51) : Diisi dengan jenis industri sesuai dengan kelompok industri Auditee . Nomor (52) : Diisi dengan nama Auditee. Nomor (53) : Diisi dengan alamat kantor. Nomor (54) : Diisi dengan nomor telelpon atau faks kantor (jika ada). Nomor (55) : Diisi dengan alamat pabrik (jika ada). Nomor (56) : Diisi dengan nomor telelpon atau faks pabrik (jika ada). Nomor (57) : Diisi dengan E-mail Auditee. Nomor (58) : Diisi dengan nomor dan tahun akte pendirian yang pertama. Nomor (59) : Diisi dengan notaris pertama. Nomor (60) : Diisi dengan kota tempat notaris yang mengesahkan. Nomor (61) : Diisi dengan surat keputusan Menkumham (jika ada). Dalam hal perusahaan berbentuk CV atau perseorangan maka diisi dengan nompo dan tanggal pengesahan dari pengadilan negeri setempat. Nomor (62) : Diisi dengan nomor dan tahun akte perubahan terakhir sebelum surat tugas Audit ditandatangani. Nomor (63) : Diiisi dengan notaris akte perubahan terakhir sebelum surat tugas Audit ditandatangani. Nomor (64) : Diisi dengan kota tempat notaris yang mengesahkan sebelum surat tugas Audit ditandatangani. Nomor (65) : Diisi dengan surat keputusan Menkumham yang terakhir sebelum surat tugas Audit ditandatangani (jika ada). Dalam hal perusahaan berbentuk CV atau perseorangan maka diisi dengan nomor dan tanggal pengesahan dari pengadilan negeri setempat. Nomor (66) : Diisi dengan nomor dan tanggal SIUPP terakhir sebelum surat tugas ditandatangani. Nomor (67) : Diisi dengan nomor dan tanggal TDP terakhir sebelum surat tugas ditandatangani.

Halaman 139Tutup

NOTA DINAS PEMBERITAHUAN PENGHENTIAN AUDIT Nomor (1) : Diisi kop surat kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melaksanakan Audit. Nomor (2) : Diisi nomor nota dinas. Nomor (3) : Diisi dengan : 1. Direktur Audit dalam hal audit dilaksanakan oleh Tim Audit pada Kantor Wilayah/Kantor Pelayanan Utama. 2. Direktur Kepatuhan Internal dan/atau Direktur Penindakan dan Penyidikan dan/atau Direktur teknis terkait. 3. Diisi dengan Kepala Kantor Wilayah dan/atau Kepala Kantor Pelayanan Utama yang mengawasi perusahaan yang diaudit dalam hal Audit dilaksanakan oleh Tim Audit pada Direktorat Audit. 4. Kepala KPPBC yang mengawasi perusahaan yang diaudit. Nomor (4) : Diisi dengan Direktur Audit Kepabeanan dan Cukai, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama. Nomor (5) : Diisi jumlah lampiran nota dinas. Nomor (6) : Diisi tanggal nota dinas. Nomor (7) : Diisi nomor dan tanggal surat tugas/ perintah. Nomor (8) : Diisi nama perusahaan yang diaudit. Nomor (9) : Diisi Nomor Pokok Wajib Pajak perusahaan yang diaudit. Nomor (10) : Diisi alamat perusahaan yang diaudit. Nomor (11) : Diisi periode Audit. Nomor (12) : Diisi nomor dan tanggal LPA yang menjadi dasar penerbitan nota dinas. Nomor (13) : Diisi nama dan tanda tangan pejabat penerbit surat tugas.

Thumbnail
HUKUM KEUANGAN NEGARA | BIDANG FISKAL
228/PMK.010/2022

Penetapan Tarif Bea Masuk Melalui User Specific Duty Free Scheme Dalam Rangka Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Ind ...

  • Ditetapkan: 30 Des 2022
  • Diundangkan: 30 Des 2022

Relevan terhadap

Pasal 3Tutup
(1)

Untuk dapat menggunakan BM USDFS IKCEPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), User mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Direktur.

(2)

User sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), harus berstatus sebagai importir mitra utama kepabeanan atau importir authorized economic operator. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara elektronik melalui SINSW.

(4)

Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan dengan melampirkan dokumen berupa:

a.

SKVI USDFS IKCEPA dan lampirannya;

b.

data teknis dari manufaktur negara pengekspor yang tercantum dalam Mill Certificate atau Inspection Certificate atau Letter of Statement atau drawing sheet ; dan

c.

Izin Usaha Industri yang memuat informasi mengenai data kapasitas produksi terpasang.

(5)

Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah tersedia dalam SINSW, User tidak perlu menyampaikan kembali dokumen lampiran tersebut.

(6)

Dalam hal sistem aplikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum dapat diterapkan atau terdapat gangguan operasional pada SINSW, permohonan disampaikan secara tertulis dalam bentuk salinan cetak ( hardcopy ).

(7)

Permohonan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (6), disampaikan kepada Menteri melalui Direktur dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 11Tutup
(1)

Bahan Baku yang diimpor dengan USDFS IKCEPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 harus digunakan seluruhnya untuk kegiatan produksi oleh User.

(2)

Apabila Bahan Baku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7:

a.

tidak digunakan untuk kegiatan produksi oleh User; atau

b.

tidak digunakan untuk kegiatan produksi oleh User dan akan dipindahtangankan, harus mendapatkan surat keterangan verifikasi Bahan Baku Sisa dan/atau Barang Sisa yang telah ditandasahkan oleh pejabat yang ditunjuk oleh menteri yang menyelenggarkan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.

(3)

Terhadap Bahan Baku yang telah mendapatkan surat keterangan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dibayar bea masuk dan pajak dalam rangka impornya berdasarkan tarif yang berlaku umum (Most Favoured Nation).

(4)

Bahan Baku Sisa dan/atau Barang Sisa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi kriteria:

a.

Bahan Baku dalam bentuk gulungan, lembaran, atau bentuk lainnya sesuai dengan kondisi pada saat importasi yang belum mengalami proses lebih lanjut;

b.

Bahan Baku yang telah dilakukan kegiatan produksi namun belum dijual atau dipindahtangankan kepada industri penggerak;

c.

Bahan Baku yang cacat (defect); dan/atau

d.

Bahan Baku yang sudah melalui proses produksi (galvanizing, annealing, atau drawing), namun tidak diterima oleh industri penggerak.

  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • ...
  • 56