Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar
Relevan terhadap
Jurusita Pajak melaksanakan Penyitaan terhadap harta kekayaan Penanggung Pajak yang disimpan pada Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan, Lembaga Jasa Keuangan sektor perasuransian, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, dan/atau Entitas Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4) huruf c dan huruf d, dengan melakukan Pemblokiran terlebih dahulu.
Untuk melaksanakan Pemblokiran, Pejabat menyampaikan permintaan Pemblokiran kepada:
kantor pusat atau divisi pada Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan, Lembaga Jasa Keuangan sektor perasuransian, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, dan/atau Entitas Lain yang bertanggung jawab melakukan Pemblokiran dan/atau pemberian informasi; atau
unit vertikal Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan, Lembaga Jasa Keuangan sektor perasuransian, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, dan/atau Entitas Lain yang mengelola Rekening Keuangan Penanggung Pajak yang bersangkutan, bagi Penanggung Pajak yang telah diketahui nomor Rekening Keuangannya.
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan, meliputi pembayar Pajak, pemotong Pajak, dan pemungut Pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang bertanggung jawab atas pembayaran Pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Penanggung Pajak atas Klaim Pajak adalah pihak yang identitasnya tercantum dalam klaim Pajak yang bertanggung jawab atas pembayaran nilai klaim Pajak.
Pemegang Saham Mayoritas adalah pemegang saham yang memiliki saham lebih dari 50% (lima puluh persen) dari keseluruhan saham perusahaan.
Pemegang Saham Pengendali adalah pemegang saham yang baik langsung maupun tidak langsung memiliki wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam rangka menjalankan kegiatan perusahaan.
Pejabat adalah pejabat yang berwenang mengangkat dan memberhentikan jurusita Pajak, menerbitkan surat perintah penagihan seketika dan sekaligus, surat paksa, surat perintah melaksanakan penyitaan, surat pencabutan sita, pengumuman lelang, surat penentuan harga limit, pembatalan lelang, surat perintah penyanderaan, dan surat lain yang diperlukan untuk penagihan Pajak sehubungan dengan Penanggung Pajak tidak melunasi sebagian atau seluruh utang Pajak menurut undang-undang.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Pajak.
Kantor Pelayanan Pajak adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah.
Jurusita Pajak adalah pelaksana tindakan penagihan Pajak yang meliputi penagihan seketika dan sekaligus, pemberitahuan surat paksa, penyitaan, dan penyanderaan.
Utang Pajak adalah Pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda, atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan Pajak atau surat sejenisnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Biaya Penagihan Pajak adalah biaya pelaksanaan surat paksa, surat perintah melaksanakan penyitaan, pengumuman lelang, pembatalan lelang, jasa penilai, dan biaya lainnya sehubungan dengan penagihan Pajak.
Surat Teguran, Surat Peringatan, atau surat lain yang sejenis adalah surat yang diterbitkan oleh Pejabat untuk menegur atau memperingatkan kepada Wajib Pajak untuk melunasi utang pajaknya.
Surat Paksa adalah surat perintah membayar Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak.
Penagihan Seketika dan Sekaligus adalah tindakan penagihan Pajak yang dilaksanakan oleh Jurusita Pajak kepada Penanggung Pajak tanpa menunggu tanggal jatuh tempo pembayaran yang meliputi seluruh Utang Pajak dari semua jenis Pajak, masa Pajak, dan tahun Pajak.
Penyitaan adalah tindakan Jurusita Pajak untuk menguasai barang Penanggung Pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi Utang Pajak menurut peraturan perundang-undangan.
Objek Sita adalah barang Penanggung Pajak yang dapat dijadikan jaminan Utang Pajak.
Barang adalah tiap benda atau hak yang dapat dijadikan Objek Sita.
Pencegahan adalah larangan yang bersifat sementara terhadap Penanggung Pajak tertentu untuk keluar dari wilayah Negara Republik Indonesia berdasarkan alasan tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penyanderaan adalah pengekangan sementara waktu kebebasan Penanggung Pajak dengan menempatkannya di tempat tertentu.
Lembaga Jasa Keuangan adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, dan perasuransian sebagaimana diatur dalam Undang- Undang mengenai Otoritas Jasa Keuangan.
Lembaga Jasa Keuangan Lainnya adalah lembaga jasa keuangan lainnya sebagaimana diatur dalam Undang- Undang mengenai Otoritas Jasa Keuangan.
Entitas Lain adalah badan hukum seperti perseroan terbatas atau yayasan, atau non-badan hukum seperti persekutuan atau trust , yang melaksanakan kegiatan selain di sektor perbankan, pasar modal, dan perasuransian, yang dikategorikan sebagai lembaga keuangan sesuai standar pertukaran informasi berdasarkan perjanjian internasional.
Rekening Keuangan adalah rekening yang dikelola oleh Lembaga Jasa Keuangan, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, dan/atau Entitas Lain, yang meliputi rekening bagi bank, rekening efek dan subrekening efek bagi perusahaan efek dan bank kustodian, polis asuransi bagi perusahaan asuransi, dan/atau aset keuangan lain bagi Lembaga Jasa Keuangan Lainnya dan/atau Entitas Lain.
Pemblokiran adalah tindakan pengamanan Barang milik Penanggung Pajak yang dikelola oleh Lembaga Jasa Keuangan, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, dan/atau Entitas Lain, yang meliputi rekening bagi bank, subrekening efek bagi perusahaan efek dan bank kustodian, polis asuransi bagi perusahaan asuransi, dan/atau aset keuangan lain bagi Lembaga Jasa Keuangan Lainnya dan/atau Entitas Lain, dengan tujuan agar terhadap Barang dimaksud tidak terdapat perubahan apapun, selain penambahan jumlah atau nilai.
Bantuan Penagihan Pajak adalah fasilitas bantuan penagihan Pajak yang terdapat di dalam perjanjian internasional yang dapat dimanfaatkan oleh Pemerintah Indonesia dan pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra secara resiprokal untuk melakukan penagihan atas Utang Pajak yang diadministrasikan oleh Direktur Jenderal Pajak atau otoritas pajak negara mitra atau yurisdiksi mitra.
Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra adalah negara atau yurisdiksi yang terikat dengan Pemerintah Indonesia dalam perjanjian internasional.
Perjanjian Internasional adalah perjanjian bilateral atau multilateral yang telah disahkan oleh Pemerintah Indonesia sesuai dengan ketentuan Undang-Undang tentang Perjanjian Internasional.
Klaim Pajak adalah instrumen legal dari Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra sehubungan dengan permintaan Bantuan Penagihan Pajak.
Nilai Klaim Pajak adalah nilai uang yang dimintakan Bantuan Penagihan Pajak oleh Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra yang memuat antara lain nilai pokok Pajak yang masih harus dibayar, sanksi administrasi, dan biaya penagihan yang dikenakan oleh Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra.
Rekening Pemerintah Lainnya adalah rekening pemerintah yang dipergunakan untuk menampung uang yang tidak dapat ditampung pada Rekening Penerimaan dan Rekening Pengeluaran berdasarkan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pajak berupa rekening giro pada bank umum yang dipergunakan untuk menampung penerimaan dan/atau pengeluaran sementara untuk tujuan Bantuan Penagihan Pajak.
Dokumen Penagihan Pajak adalah Surat Teguran, Surat Peringatan, atau surat lain yang sejenis, surat perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus, Surat Paksa, surat perintah melaksanakan Penyitaan, surat perintah Penyanderaan, pengumuman lelang, surat penentuan harga limit, dan surat lain yang diperlukan untuk pelaksanaan penagihan Pajak.
Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Badan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan Badan lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari Badan yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada Badan yang menerima penggabungan dan selanjutnya status Badan yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.
Peleburan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua Badan atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan satu Badan baru yang karena hukum memperoleh aktiva dan pasiva dari Badan yang meleburkan diri dan status Badan yang meleburkan diri berakhir karena hukum.
Pemisahan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh Badan untuk memisahkan usaha yang mengakibatkan seluruh aktiva dan pasiva Badan beralih karena hukum kepada dua Badan atau lebih atau sebagian aktiva dan pasiva Badan beralih karena hukum kepada satu Badan atau lebih.
Pemerintah Daerah adalah pemerintah daerah yang wilayah hukumnya meliputi tempat tindakan penagihan Pajak dilaksanakan.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Pengadilan Negeri adalah pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tindakan penagihan Pajak dilaksanakan.
Hari adalah hari kalender.
Pajak Pertambahan Nilai atas Impor dan/ atau Penyerahan Kertas Koran dan/ atau Kertas Majalah yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2020 ...
Relevan terhadap
bahwa untuk upaya penanggulangan dampak dari pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) terhadap produktivitas media massa cetak, Pemerintah perlu memberikan dukungan keringanan pembayaran pajak;
bahwa bentuk dukungan Pemerintah bagi sektor industri media massa cetak sebagaimana dimaksud pada huruf a berupa kebijakan pajak pertambahan nilai atas impor dan/atau penyerahan kertas koran dan/atau kertas majalah yang ditanggung pemerintah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan;
bahwa pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah telah dianggarkan dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Impor dan/atau Penyerahan Kertas Koran dan/atau Kertas Majalah yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2020;
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah ...
Relevan terhadap
bahwa untuk lebih meningkatkan daya beli masyarakat di sektor industri kendaraan bermotor guna mendorong serta mempercepat pemulihan ekonomi nasional, perlu memberikan perluasan cakupan kendaraan bermotor tertentu dan mengubah pemenuhan persyaratan jumlah pembelian lokal ( local purchase ) untuk kendaraan bermotor tertentu yang diberikan insentif pajak penjualan atas barang mewah ditanggung Pemerintah;
bahwa untuk mendukung sektor industri kendaraan bermotor dan keberlangsungan dunia usaha sektor industri kendaraan bermotor yang terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), perlu diberikan dukungan Pemerintah berupa insentif pajak penjualan atas barang mewah atas penyerahan barang kena pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor tertentu ditanggung Pemerintah;
bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021 masih belum cukup meningkatkan daya beli masyarakat di sektor industri kendaraan bermotor sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021;
Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak.
Relevan terhadap
Pembagian sektor Wajib Pajak yang diadministrasikan pada KPP Wajib Pajak Besar ditetapkan sebagai berikut:
KPP Wajib Pajak Besar Satu mengadministrasikan Wajib Pajak dari sektor pertambangan dan jasa penunjang pertambangan;
KPP Wajib Pajak Besar Dua mengadministrasikan Wajib Pajak Besar dari sektor industri, perdagangan, dan jasa;
KPP Wajib Pajak Besar Tiga mengadministrasikan Wajib Pajak dari Perusahaan Negara/Badan Usaha Milik Negara sektor industri dan perdagangan; dan
KPP Wajib Pajak Besar Empat mengadministrasikan Wajib Pajak dari Perusahaan Negara/ Badan Usaha Milik Negara sektor jasa dan Wajib Pajak Orang Pribadi.
Pembagian sektor Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan perubahan dalam hal terdapat perubahan beban kerja yang signifikan.
Perubahan atas pembagian sektor Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Penentuan kriteria dan/atau pemilihan Wajib Pajak yang diadministrasikan oleh KPP Wajib Pajak Besar ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Pembagian sektor, penentuan kriteria, dan/atau pemilihan Wajib Pajak yang diadministrasikan oleh KPP Madya ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Pembagian sektor Wajib Pajak yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5) wajib disampaikan kepada Menteri dan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Rumah Pekerja yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai ...
Relevan terhadap
Penyerahan pondok boro kepada koperasi buruh, koperasi karyawan, pemerintah daerah, dan/atau pemerintah pusat, dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.
Koperasi buruh, koperasi karyawan, pemerintah daerah dan/atau pemerintah pusat yang tidak memiliki nomor pokok wajib pajak tidak dapat memanfaatkan pembebasan pengenaan pajak pertambahan nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pondok boro yang dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bangunan sederhana, berupa bangunan bertingkat atau tidak bertingkat, yang diperuntukkan bagi para buruh tetap atau para pekerja sektor informal berpenghasilan rendah dengan biaya sewa yang disepakati, yang tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sejak diperoleh.
Bangunan sederhana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan bangunan klasifikasi sederhana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai bangunan gedung.
Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan untuk Memproduksi Barang dan/atau Jasa oleh Industri Sektor Tertentu yang Terdampak Pandem ...
Relevan terhadap
KPA Bendahara Umum Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), menyampaikan data Pemberitahuan Pabean yang diajukan oleh perusahaan Industri Sektor Tertentu yang telah diterbitkan SP2D dan disampaikan kepada Direktur Jenderal c.q. direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang tugas dan fungsinya di bidang penerimaan dan perencanaan strategis.
Data Pemberitahuan Pabean yang diajukan oleh perusahaan Industri Sektor Tertentu dan telah diterbitkan SP2D sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat nomor dan tanggal Pemberitahuan Pabean, nomor dan tanggal SPM, nomor dan tanggal SP2D, nilai BM DTP, nama perusahaan, dan Nomor Pokok Wajib Pajak.
Jika terdapat importasi BM DTP yang belum masuk dalam penyampaian terakhir data Pemberitahuan Pabean Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPA pendapatan BM DTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) melakukan perhitungan bea masuk terutang perusahaan Industri Sektor Tertentu dan diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang kepabeanan.
Untuk dapat memperoleh BM DTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (1), Pasal 4, Pasal 6 ayat (1), Pasal 6 ayat (3), dan Pasal 7, perusahaan Industri Sektor Tertentu harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
tidak pernah melakukan kesalahan dalam memberitahukan jumlah dan/atau jenis barang pada Pemberitahuan Pabean Impor dengan mendapatkan BM DTP yang menyebabkan kekurangan pembayaran bea masuk selama 1 (satu) tahun terakhir; dan/atau
tidak mempunyai utang bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor yang telah lewat jatuh tempo pembayaran.
Untuk mendapatkan persetujuan BM DTP, perusahaan Industri Sektor Tertentu mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Direktur.
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat informasi paling sedikit mengenai:
identitas perusahaan;
daftar Barang dan Bahan yang dimintakan BM DTP;
invoice dan packing list yang merupakan __ dokumen pelengkap pabean yang digunakan untuk pemenuhan kewajiban pabean;
Pemberitahuan Pabean Impor:
BC 1.6 dan tabel berisi informasi jumlah, harga, dan nomor dokumen sumber BC 1.6 terkait atas Barang dan Bahan yang dimintakan BM DTP dalam hal pemohon adalah Pengusaha PLB atau PDPLB;
BC 2.3 dan tabel konversi atas Barang dan Bahan yang dimintakan BM DTP dalam hal pemohon adalah Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB; atau
BC 2.3 dalam hal pemohon adalah pengusaha Gudang Berikat atau PDGB; dan
surat rekomendasi dari pejabat minimal setingkat pimpinan tinggi pratama dari kementerian pembina sektor.
Dalam hal permohonan BM DTP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diajukan atas Barang dan Bahan yang dikeluarkan dari Gudang Berikat atau Kawasan Berikat, perusahaan Industri Sektor Tertentu juga menyampaikan identitas Pengusaha Gudang Berikat atau PDGB, atau pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB, yang paling sedikit memuat data sebagai berikut:
nama perusahaan;
Nomor Pokok Wajib Pajak;
nomor Keputusan Menteri mengenai izin Pengusaha Gudang Berikat atau PDGB, atau Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB; dan
nama dan jabatan penanggung jawab.
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) serta hasil pindaian dari dokumen asli sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), disampaikan secara elektronik kepada Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui SINSW.
Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d diteruskan oleh SINSW ke Sistem Informasi Industri Nasional untuk mendapatkan surat rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e.
Dalam hal surat rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) sudah tersedia dalam Sistem Informasi Industri Nasional, surat rekomendasi tersebut dapat diunduh langsung dari SINSW. __ (8) Dalam hal Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau SINSW belum dapat dioperasikan atau mengalami gangguan operasional, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara tertulis dan disertai dengan:
lampiran permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam bentuk salinan cetak; dan
hasil pindaian dari dokumen asli dalam media penyimpan data elektronik dalam bentuk salinan digital.
Daftar Barang dan Bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, paling sedikit memuat elemen data sebagai berikut:
nama perusahaan;
Nomor Pokok Wajib Pajak;
alamat perusahaan;
Kantor Bea dan Cukai tempat pemasukan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 6 ayat (1), atau Kantor Bea dan Cukai yang membawahi tempat pengeluaran barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Pasal 4, Pasal 6 ayat (3), dan Pasal 7;
uraian jenis dan spesifikasi teknis barang;
pos tarif ( HS code );
jumlah dan satuan barang;
harga impor;
perkiraan kurs nilai dasar perhitungan bea masuk;
negara asal;
nilai BM DTP; dan
nama dan jabatan penanggung jawab perusahaan Industri Sektor Tertentu.
Surat rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e, paling sedikit memuat elemen data sebagai berikut:
nama perusahaan;
Nomor Pokok Wajib Pajak;
alamat perusahaan;
Kantor Bea dan Cukai tempat pemasukan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 6 ayat (1), atau Kantor Bea dan Cukai yang membawahi tempat pengeluaran barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Pasal 4, Pasal 6 ayat (3), dan Pasal 7.
uraian jenis, dan spesifikasi teknis barang;
pos tarif (HS code );
jumlah dan satuan barang;
harga impor;
perkiraan kurs nilai dasar perhitungan bea masuk;
negara asal;
total nilai BM DTP dengan dibulatkan ribuan penuh ke atas; dan
nama dan jabatan pejabat Pembina Sektor Industri yang menerbitkan rekomendasi.
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Bea Masuk Ditanggung Pemerintah yang selanjutnya disebut BM DTP adalah fasilitas bea masuk terutang yang dibayar oleh pemerintah dengan alokasi dana yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan.
Industri Sektor Tertentu yang Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang selanjutnya disebut Industri Sektor Tertentu adalah industri yang terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) yang layak untuk diberikan BM DTP sesuai dengan kebijakan Pembina Sektor Industri.
Pembina Sektor Industri adalah menteri/pimpinan lembaga yang membina Industri Sektor Tertentu.
Barang dan Bahan adalah barang jadi, barang setengah jadi, dan/atau bahan baku, termasuk suku cadang dan/atau komponen, yang diolah, dirakit, atau dipasang untuk menghasilkan barang dan/atau jasa.
Belanja Subsidi BM DTP adalah alokasi anggaran belanja subsidi BM DTP dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) untuk memberikan dukungan kepada perusahaan negara, lembaga pemerintah, atau pihak ketiga berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk menyediakan barang dan/atau jasa yang bersifat strategis atau menguasai hajat hidup orang banyak sesuai dengan kemampuan negara.
Bagian Anggaran Pengelolaan Belanja Subsidi (BA.
Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Bagian Anggaran 999.07 yang selanjutnya disingkat PPA BUN BA 999.07 adalah unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara 999.07.
Pemimpin Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut Pemimpin PPA BUN adalah pejabat Eselon 1 di lingkungan Kementerian Keuangan yang bertanggung jawab atas program Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara dan bertindak untuk menandatangani daftar isian pelaksanaan anggaran Bendahara Umum Negara.
Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kewenangan dan tanggung jawab dari pengguna anggaran untuk menggunakan anggaran yang dikuasakan kepadanya.
Kuasa Pengguna Anggaran Belanja Subsidi Bea Masuk Ditanggung Pemerintah yang selanjutnya disebut KPA BM DTP adalah pejabat pada kementerian negara/ lembaga yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan untuk melakukan pengelolaan anggaran belanja subsidi bea masuk ditanggung pemerintah.
Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang melaksanakan kewenangan Pengguna Anggaran/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat DIPA BUN adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh KPA Bendahara Umum Negara.
Gudang Berikat adalah tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang impor, dapat disertai 1 (satu) atau lebih kegiatan berupa pengemasan/pengemasan kembali, penyortiran, penggabungan ( kitting ), pengepakan, penyetelan, pemotongan, atas barang- barang tertentu dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali.
Penyelenggara Gudang Berikat sekaligus Pengusaha Gudang Berikat yang selanjutnya disebut Pengusaha Gudang Berikat adalah badan hukum yang melakukan kegiatan penyelenggaraan dan pengusahaan Gudang Berikat.
Pengusaha di Gudang Berikat merangkap Penyelenggara di Gudang Berikat yang selanjutnya disebut PDGB adalah badan hukum yang melakukan kegiatan pengusahaan Gudang Berikat yang berada di dalam Gudang Berikat milik Penyelenggara Gudang Berikat yang berstatus sebagai badan hukum yang berbeda.
Kawasan Berikat adalah tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai.
Penyelenggara Kawasan Berikat sekaligus Pengusaha Kawasan Berikat yang selanjutnya disebut Pengusaha Kawasan Berikat adalah badan hukum yang melakukan kegiatan penyelenggaraan sekaligus pengusahaan Kawasan Berikat.
Pengusaha di Kawasan Berikat merangkap Penyelenggara di Kawasan Berikat yang selanjutnya disebut PDKB adalah badan hukum yang melakukan kegiatan pengusahaan kawasan berikat yang berada di dalam Kawasan Berikat milik Penyelenggara Kawasan Berikat yang berstatus sebagai badan hukum yang berbeda.
Pusat Logistik Berikat yang selanjutnya disingkat PLB adalah tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang asal luar daerah pabean dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean, dapat disertai 1 (satu) atau lebih kegiatan sederhana dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali.
Penyelenggara PLB sekaligus Pengusaha PLB yang selanjutnya disebut Pengusaha PLB adalah badan hukum yang melakukan kegiatan pengusahaan PLB.
Pengusaha di PLB merangkap Penyelenggara di PLB yang selanjutnya disebut PDPLB adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengusahaan PLB yang berada di dalam PLB milik Penyelenggara PLB yang statusnya sebagai badan usaha yang berbeda.
Kawasan yang Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang selanjutnya disebut Kawasan Bebas adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari daerah pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah, dan/atau cukai.
Pengusaha Kawasan Bebas adalah pengusaha yang berkedudukan dan/atau mempunyai tempat kegiatan usaha di Kawasan Bebas dan telah mendapat Perizinan Berusaha dari Badan Pengusahaan Kawasan.
Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disingkat KEK adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.
Pelaku Usaha KEK adalah pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usaha di KEK.
Pemberitahuan Pabean Impor adalah pernyataan yang dibuat oleh orang dalam rangka melaksanakan kewajiban pabean impor dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam Undang-Undang Kepabeanan.
Sistem Aplikasi KEK adalah sistem elektronik yang terdiri dari Sistem Indonesia National Single Window , Sistem Komputer Pelayanan Bea dan Cukai, dan aplikasi lain yang mengotomasikan proses bisnis kegiatan pemasukan, perpindahan, dan pengeluaran barang ke dan dari KEK.
Sistem Indonesia National Single Window yang selanjutnya disingkat SINSW adalah sistem elektronik yang mengintegrasikan sistem dan/atau informasi berkaitan dengan proses penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan ekspor dan/atau impor, yang menjamin keamanan data dan informasi serta memadukan alur dan proses informasi antar sistem internal secara otomatis.
Kantor Bea dan Cukai adalah Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai.
Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK yang berisi permintaan pembayaran tagihan kepada negara.
Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA.
Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disebut SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh kantor pelayanan perbendaharaan negara selaku Kuasa Bendahara Umum Negara untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPM.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh Kuasa dari Bendahara Umum Negara untuk melaksanakan sebagian fungsi Kuasa Bendahara Umum Negara.
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang selanjutnya disingkat SPTJM adalah pernyataan yang diterbitkan/dibuat oleh KPA Bendahara Umum Negara yang memuat jaminan atau pernyataan bahwa seluruh pengeluaran telah dihitung dengan benar.
Pemindahtanganan adalah pemindahan hak, alih aset, perubahan penggunaan Barang dan Bahan untuk kegiatan lain di luar kegiatan usaha, diekspor, atau penghapusan dari aset perusahaan.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Direktur adalah direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mempunyai tugas dan fungsi merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi di bidang fasilitas kepabeanan.
Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disebut PPSPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh Pengguna Anggaran/KPA untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran.
Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Sewa Ruangan atau Bangunan kepada Pedagang Eceran yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021 ...
Relevan terhadap
bahwa untuk menjaga keberlangsungan usaha sektor perdagangan eceran di masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, perlu diberikan dukungan Pemerintah terhadap sektor perdagangan eceran;
bahwa untuk mewujudkan dukungan Pemerintah bagi sektor perdagangan eceran yang terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), perlu diberikan insentif berupa Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan jasa sewa ruangan atau bangunan kepada pedagang eceran yang ditanggung Pemerintah;
bahwa belum terdapat pengaturan Pajak Pertambahan Nilai yang ditanggung Pemerintah atas penyerahan jasa sewa ruangan atau bangunan kepada pedagang eceran sehingga perlu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Sewa Ruangan atau Bangunan kepada Pedagang Eceran yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021;
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.04/2016 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Per ...
Besaran Bagran Premi untuk Pendanaan Program Restrukturisasi Perbankan
Relevan terhadap
Peraturan Pemerintah ini diundangkan. mulai berlaku pada tanggal Agar Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Pemerintah ini dengan dalam Lembaran Negara Republik Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Juni 2O23 JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Juni 2O23 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESI,A TAHUN 2023 NOMOR 84 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 34 TAHUN 2023 TENTANG BESARAN BAGIAN PREMI UNTUK PENDANAAN PROGRAM RESTRUKTURISASI PERBANKAN I. UMUM Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 4 Tahun 2023 tent"ar^g Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan memberikan landasan hukum dan tatanan baru dalam upaya pencegahan dan penanganan Krisis Sistem Keuangan. Undang-Undang ini menekankan upaya pencegahan krisis melalui ^penguatan industri ^perbankan, baik pada level individual Bank maupun level industri. Penguatan industri perbankan ini dimaksudkan agar penanganan permasalahan Bank diutamakan menggunakan sumber daya Bank itu sendiri dan dari industri ^perbankan. Pada level individual Bank, penguatan dilakukan antara lain melalui ^penguatan bantalan permodalan dan likuiditas, khususnya untuk Bank sistemik. Sedangkan pada level industri, penguatan dilakukan antara lain melalui program penjaminan simpanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Lembaga Penjamin Simpanan. Undang-Undang mengenai pencegahan dan penanganan Krisis Sistem Keuangan mengatur pula upaya penanganan Krisis Sistem Keuangan, ^yaitu dengan penyelenggaraan PRP yang diputuskan oleh Presiden berdasarkan rekomendasi Komite Stabilitas Sistem Keuangan apabila terjadi Krisis Sistem Keuangan dan permasalahan sektor perbankan yang membahayakan perekonomian nasional. Untuk pelaksanaan progr€un tersebut, kmbaga Penjamin Simpanan diberikan mandat sebagai lembaga yang menyelenggarakan PRP. Salah satu sumber pendanaan PRP berasal dari kontribusi industri perbankan dalam bentuk Premi PRP. Berdasarkan amanat dalam Pasal 39 ayat (4) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2O23 tentang Pengembangan dan Pengu.atan Sektor Keuangan, ketentuan mengenai besaran bagian premi untuk pendanaan PRP diatur dengan Peratural Pemerintah. Sebagai lembaga yang diberi mandat untuk menyelenggarakan PRP, Lembaga Penjamin Simpanan perlu melakukan persiapan untuk penyelenggaraan PRP tersebut. Biaya yang dikeluarkan untuk melakukan persiapan penyelenggaraan PRP dibebankan pada biaya operasional lrmbaga Penjamin Simpanan. Premi PRP merupakan bagian dari Premi Penjaminan ^yang besarannya menjadi tambahan dari Premi Penjaminan ^yang dikenakan kepada Bank oleh kmbaga Penjamin Simpanan yang dimulai sebelum PRP diselenggarakan. Untuk itu, ketentuan peraturan ^perundang-undangan mengenai penjaminan simpanan ^juga berlaku bagi pengenaan Premi PRP kecuali diatur secara khusus oleh Peraturan Pemerintah ini. Bank yang wajib membayar Premi PRP adalah setiap Bank ^yang melakukan kegiatan usahanya di wilayah Negara Republik Indonesia. Hal ini dilakukan dengan pertimbangan bahwa individu Bank ikut bertanggung ^jawab terhadap kondisi industri perbankan yang sehat. Premi PRP dibayarkan ^pada waktu yang sama dengan pembayaran Premi Penjaminan untuk memudahkan proses pembayaran premi. Besaran Premi PRP ditetapkan dengan mempertimbangkan target penghimpunan Premi PRP dalam ^jangka waktu tertentu. Berdasarkan benchmark internasional, target pendanaan resolusi ^yang direkomendasikan adalah sekitar 2-4o/o dari produk domestik bruto atas dasar harga berlaku. Rekomendasi tersebut diperoleh berdasarkan rata-rata kebutuhan biaya resolusi perbankan saat terjadinya krisis. Dalam Peraturan Pemerintah ini, target penghimpunan Premi PRP yang ditetapkan adalah 2o/o dari produk domestik bruto atas dasar harga berlaku pada tahun 2022, dengan mempertimbangkan adanya penguatan pengaturan dan pengawasan otoritas sebagai dampak dari reformasi struktural pascakrisis, ketahanan permodalan yang kuat sesuai standar internasional, dan kinerja intermediasi perbankan saat ini. Target penghimpunan Premi PRP tersebut dilakukan ^peninjauan secara berkala atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. Besaran Premi PRP dibayarkan berdasarkan persentase tertentu yang dihitung dari kombinasi kelompok Bank berdasarkan ^jumlah aset dan Tingkat Risiko Bank yang dikalikan dengan ^jumlah aset Bank. Dalam rangka mengurangi risiko investasi, dana Premi PRP hanya dapat ditempatkan ^pada surat berharga yang diterbitkan oleh Pemerintah, Bank Indonesia, dan/atau pemerintah negara asing yang mata uangnya termasuk dalam hard atnency yang memiliki peringkat layak investasi (inuestment gradel. Peraturan Pemerintah ini ^juga mengatur kewenangan Menteri untuk melakukan peninjauan terhadap target ^penghimpunan Premi PRP, kelompok Bank, dan/atau besaran persentase Premi PRP, dengan berkoordinasi dengan Komite Stabilitas Sistem Keuangan. Berdasarkan hasil peninjauan dapat dilakukan perubahan target penghimpunan Premi PRP, kelompok Bank, dan/atau besaran persentase Premi PRP apabila memenuhi kriteria tertentu dengan mempertimbangkan di antaranya perkembangan kondisi ^perekonomian dan sistem keuangan. Perubahan dimaksud antara lain memungkinkan pengenaan Premi PRP secara optimal pada saat perekonomian dalam kondisi baik ataupun relaksasi Premi PRP untuk mencegah risiko cyclical apabila tekanan terhadap Sistem Keuangan meningkat. Pengakhiran penghimpunan Premi PRP dapat dilakukan ^jika berdasarkan hasil peninjauan Menteri, target penghimpunan Premi PRP telah tercapai. Untuk mewujudkan tata kelola yang baik, Lembaga Penjamin Simpanan menyampaikan laporan mengenai ^penghimpunan Premi PRP kepada Menteri. Laporan disampaikan secara berkala setiap 1 (satu) tahun sekali atau sewaktu- waktu sesuai permintaan Menteri.
il. PASALDEMIPASAL