Permohonan Keberatan Hak Uji Materiil Terhadap Pasal 2 ayat (4), ayat (7) dan Lampiran Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 85 Tahun 2021 ten ...
Relevan terhadap
ahkamah Agung Repub ahkamah Agung Republik Indonesia mah Agung Republik Indonesia blik Indonesi Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 43 dari 113 halaman. Putusan Nomor 38 P/HUM/2022 Bawal hitam Parastromateus niger 20.800 37.200 22.000 Sebelah Psettodes erumei 7.200 19.600 15.000 Ikan lainnya __ 6.200 7.600 7.600 Ikan lainnya hasil tangkapan dari jarring hela ikan berkantong di perairan dalam __ 50.000 5. Bahwa harga ikan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) cenderung berfluktuasi. Sedangkan harga ikan di level konsumen memang terdapat inflasi, namun kenaikan harga tersebut cenderung lebih dinikmati oleh pedagang ikan dibandingkan nelayan. Gambaran inflasi ikan segar secara nasional bulan Juli 2018 dibanding dengan Juli 2019 adalah sebesar 4,29% per tahun. Jika diasumsikan inflasi harga ikan segar sebesar 4 % per tahun, maka dapat disimulasikan kenaikan HPI yang dapat dilihat pada Tabel 7. Terlihat bahwa HPI baru cenderung lebih tinggi dengan nilai HPI jika ditetapkan dengan asumsi kenaikan 2 % dan 4 % pada Tabel 7. Sebagai pembanding antara HPI baru yang tertera pada Kepmen Nomor 86 Tahun 2021 dengan harga beberapa Pelabuhan (lokasi survei) dapat dilihat pada Tabel 5. Pada beberapa jenis ikan, terbukti penetapan HPI yang baru oleh Menteri Kelautan dan Perikanan bersifat di atas harga pasar (over-price) ; Tabel 7 HPI Lama dan Skenario Kenaikan dengan Asumsi Inflasi 2% dan 4% dalam 10 tahun Nama Ikan HPI Lama (Permendag Nomor 13 Tahun 2011) Rp/Kg Asumsi Inflasi 2% per tahun Rp/Kg Asumsi Inflasi 4% per tahun Rp/Kg HPI Baru (Kepmen KP Nomor 97 Tahun 2021) Rp/Kg Layang 5.900 7.192 8.733 12.000 Kembung 9.800 11.946 14.506 18.100 Selar 8.500 10.361 12.582 15.600 Lemuru 3.800 4.632 5.625 7.000 Tembang 5.100 6.217 7.549 5.100 Tongkol 8.200 9.996 12.138 12.500 Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. _Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : _ Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 43
Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran
Relevan terhadap
Pemegan g izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio wajib membayar BHP Spektrum Frekuensi Radio. Menteri menetapkan besaran BHP Spektrum Frekuensi Radio dengan memperhatikan:
jenis penggunaan Spektrum Frekuensi Radio;
lebar pita frekuensi radio;
lebar kanal frekuensi radio;
luas cakupan;
lokasi;
nilai ekonomi Spektrum Frekuensi Radio;
minat pasar; dan/atau
tingkat inflasi. Besaran BHP Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dapat disesuaikan dalam hal terdapat:
optimalisasi penggunaan Spektrum Frekuensi Radio; dan/atau
pembebanan kepentingan nasional kepada pemegang izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio. Kewajiban BHP Spektrum Frekuensi Radio mulai dikenakan pada saat izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio diterbitkan. BHP Spektrum Frekuensi Radio dibayar di muka setiap tahun. (s)
Penilaian oleh Penilai Pemerintah di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
Relevan terhadap
Data dan informasi terkait Penilaian dari basis data atau media daring untuk Penilaian Properti meliputi:
data dan informasi harga transaksi Properti atau harga Properti yang menjadi dasar suatu perjanjian;
data dan informasi harga penawaran Properti;
data dan informasi harga ganti rugi atas pengadaan tanah untuk kepentingan umum;
data harga penjualan secara Lelang; dan/atau
data dan informasi lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan Penilaian.
Data dan informasi yang dikumpulkan melalui survei lapangan untuk objek Penilaian Properti berupa tanah meliputi:
data dan informasi objek Penilaian, meliputi deskripsi fisik objek Penilaian sesuai kondisi di lapangan;
data dan informasi objek sejenis yang dapat dijadikan objek pembanding sesuai kondisi di lapangan yang diperoleh dari basis data atau media daring sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
data dan informasi berupa deskripsi fisik, data transaksi, dan/atau data penawaran objek sejenis yang dapat dijadikan objek pembanding di luar basis data atau media daring yang diperoleh pada saat survei lapangan;
data dan informasi kondisi lingkungan; dan/atau
data dan informasi lain yang diperlukan dalam pelaksanaan Penilaian, meliputi:
rencana tata ruang wilayah;
fasilitas umum;
tingkat diskonto; dan/atau
tingkat inflasi.
Data dan informasi yang dikumpulkan melalui survei lapangan untuk objek Penilaian Properti berupa bangunan meliputi:
data dan informasi objek Penilaian dan objek sejenis yang dapat dijadikan objek pembanding di luar basis data atau media daring yang diperoleh pada saat survei lapangan meliputi:
tahun selesai dibangun;
tahun renovasi/restorasi;
jenis struktur konstruksi;
jenis material penyusun bangunan;
deskripsi fisik bangunan;
kondisi bangunan secara umum;
sarana pelengkap;
kondisi tanah tempat tapak bangunan;
denah konstruksi bangunan ( as built drawing ); dan/atau
penggunaan bangunan; dan/atau
data dan informasi lain yang diperlukan dalam pelaksanaan Penilaian meliputi:
data standar harga satuan bangunan;
data biaya pembangunan baru bangunan sejenis dengan objek Penilaian; dan/atau
rencana tata ruang wilayah.
Data dan informasi yang dikumpulkan melalui survei lapangan untuk objek Penilaian Properti berupa selain tanah dan/atau bangunan, terdiri atas data dan informasi objek Penilaian dan objek sejenis yang dapat dijadikan objek pembanding meliputi:
deskripsi fisik objek sesuai kondisi di lapangan;
deskripsi hak manfaat ekonomi dan/atau sosial untuk objek tidak berwujud;
data tingkat dan kondisi pasar; dan/atau
data harga perolehan.
Tata Cara Penyusunan Usulan, Evaluasi Usulan, dan Penetapan Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak ...
Relevan terhadap
Direktur Jenderal Anggaran melaksanakan evaluasi atas usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP setelah penyampaian usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) diterima.
Evaluasi atas usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
evaluasi penerapan dasar pertimbangan usulan tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4); dan
evaluasi atas ketentuan yang dilakukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
Dalam melakukan evaluasi atas usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Anggaran dapat berkoordinasi dengan:
unit eselon I lain di lingkungan Kementerian Keuangan; dan/atau
Kementerian/Lembaga lain yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Instansi Pengelola PNBP.
Dalam hal usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP berasal dari objek PNBP Pemanfaatan Sumber Daya Alam, koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a termasuk melibatkan Badan Kebijakan Fiskal untuk melakukan evaluasi dampak pengenaan jenis dan tarif atas jenis PNBP tersebut terhadap perpajakan, PNBP, dana bagi hasil, dan pendapatan asli daerah.
Evaluasi dampak pengenaan jenis dan tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) termasuk mempertimbangkan pajak daerah dan retribusi daerah yang dikenakan atas objek PNBP Pemanfaatan Sumber Daya Alam.
Dalam hal usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP berdampak langsung kepada harga jual produk/jasa yang secara dominan menjadi komponen penghitung inflasi, koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a termasuk melibatkan Badan Kebijakan Fiskal untuk melakukan evaluasi dampak pengenaan jenis dan tarif atas jenis PNBP tersebut terhadap inflasi.
Dalam hal usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP berasal dari objek PNBP Pengelolaan Barang Milik Negara berupa penggunaan Barang Milik Negara, koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a termasuk melibatkan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
Petunjuk teknis mengenai evaluasi atas usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran Bab IV huruf A dan B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Tarif atas jenis PNBP berbentuk:
tarif spesifik; dan/atau
tarif ad valorem .
Tarif spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa tarif yang ditetapkan dengan nilai nominal uang.
Tarif ad valorem sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa tarif yang ditetapkan dengan persentase atau formula.
Tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan dasar pertimbangan dalam penyusunan tarif atas jenis PNBP pada masing-masing objek PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
Tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disusun dengan metode:
tarif dihitung lebih rendah dari biaya yang dikeluarkan untuk membiayai layanan ( cost minus );
tarif dihitung sama dengan biaya yang dikeluarkan untuk membiayai layanan ( cost recovery ); atau
tarif dihitung lebih tinggi dari biaya yang dikeluarkan untuk membiayai layanan ( cost plus ).
Penghitungan tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengacu pada rincian anggaran biaya atau data pembanding ( benchmark ).
Dalam hal penghitungan tarif atas jenis PNBP tidak dapat ditentukan dengan rincian anggaran biaya atau data pembanding ( benchmark ) sebagaimana dimaksud pada ayat (6), penghitungan dilakukan berdasarkan akumulasi inflasi.
Petunjuk teknis penyusunan tarif atas jenis PNBP sesuai dengan dasar pertimbangan pada masing-masing objek PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran Bab II huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Penjualan dan Pembelian Kembali Surat Utang Negara Dalam Valuta Asing di Pasar Internasional
Relevan terhadap
Pelaksanaan negosiasi imbalan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf h dilakukan kepada sejumlah Lembaga Jasa Keuangan atau konsultan hukum berdasarkan pemeringkatan hasil pelaksanaan presentasi.
Pelaksanaan negosiasi imbalan jasa dilakukan oleh Direktorat Surat Utang Negara dan berpedoman pada Harga Perkiraan Sendiri yang telah ditetapkan oleh PPK.
Kriteria penyusunan Harga Perkiraan Sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan mempertimbangkan antara lain:
ruang lingkup pekerjaan ( scope of works );
imbalan jasa dalam penerbitan sebelumnya; dan/atau c. tingkat inflasi.
Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Per ...
Relevan terhadap
Dalam rangka membiayai pengeluaran APBN, Pemerintah menerbitkan SUN dan/atau SBSN sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf f.
Penerbitan SUN dan/atau SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibeli oleh Bank Indonesia, BUMN, investor korporasi, dan/atau investor ritel.
Penjualan SUN dan/atau SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui lelang dan/atau tanpa lelang.
Pembelian SUN dan/atau SBSN oleh Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan untuk Surat Perbendaharaan Negara dan/atau SBSN Jangka Pendek dan Obligasi Negara dan/atau SBSN Jangka Panjang.
Pembelian SUN dan/atau SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) oleh Bank Indonesia dilakukan sesuai dengan kesepakatan antara Pemerintah dan Bank Indonesia dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
kondisi pasar SUN dan/atau SBSN;
pengaruh terhadap inflasi; dan
jenis SUN dan/atau SBSN.
Pemanfaatan Barang Milik Negara
Relevan terhadap
Besaran kontribusi tahunan mempertimbangkan:
penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintah;
nilai wajar BMN yang menjadi objek BGS/BSG; dan
kelayakan bisnis mitra BGS/BSG.
Nilai wajar BMN dan kelayakan bisnis mitra BGS/BSG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung oleh Penilai Pemerintah atau Penilai Publik.
Besaran kontribusi tahunan dihitung oleh tim yang dibentuk oleh Pengelola Barang.
Besaran kontribusi tahunan ditetapkan oleh Pengelola Barang dengan mempertimbangkan hasil perhitungan tim sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Besaran konstribusi tahunan pelaksanaan BGS/BSG sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meningkat setiap tahun dihitung berdasarkan kontribusi tahunan pertama dengan memperhatikan estimasi tingkat inflasi.
Besaran kontribusi tahunan ditetapkan dalam persetujuan pelaksanaan BGS/BSG dan dituangkan dalam perjanjian.
Besaran kontribusi tetap mempertimbangkan:
nilai wajar/taksiran BMN yang menjadi objek KSP; dan b. kelayakan bisnis atau kondisi keuangan mitra KSP.
Perhitungan besaran kontribusi tetap dapat pula mempertimbangkan manfaat ekonomi dan/atau sosial.
Besaran kontribusi tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Pengelola Barang dari hasil perhitungan tim yang dibentuk oleh Pengelola Barang.
Nilai wajar BMN dalam rangka KSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berdasarkan:
hasil Penilaian oleh:
Penilai Pemerintah; atau
Penilai Publik yang ditetapkan oleh Pengelola Barang, untuk BMN berupa tanah dan/atau bangunan;
Penilaian Barang Milik Negara selain tanah dan/atau bangunan yang dilakukan oleh tim yang ditetapkan oleh Pengguna Barang, atau menggunakan Penilai yang ditetapkan oleh Pengguna Barang.
Besaran kontribusi tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mempertimbangkan hasil analisis Penilai dan proposal kelayakan bisnis.
Manfaat ekonomi dan/atau sosial bagi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperoleh dari hasil analisis Penilai.
Besaran kontribusi tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah ditentukan, meningkat setiap tahun dihitung berdasarkan kontribusi tetap pertama dengan memperhatikan estimasi tingkat inflasi.
Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
Relevan terhadap
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) ยท Huruf a Yang .dimaksud dengan "upaya penyederhanaan jenis dan/atau tarif atas jenis PNBP" adalah upaya untuk mengurangi jenis dan/atau tarif }'NBP, khususnya yang berkaitan dengan layanan dasar, tanpa mengurangi tanggung jawab Pemerintah untuk menyediakan layanan dasar bcrdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan. Huruf b REPUBUK INDONESIA Yang dimaksud dengan "efektivitas" antara lain penilaian terhadap efektif atau tidaknya suatu pungutan PNBP, seperti jumlah pengguna layanan per tahun. Yang dimaksud dengan "kinerja'' antara lain realisasi atas pungutan PNBP. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Yang dimaksud dengan "dasar perhitungan usulan tarif atas jenis PNBP" antara lain komponen pembentuk tarif atau data perbandingan dengan pungutan sejenis. Huruf e Yang dimakud dengan "analisis dampak pengenaanjenis dan tarif atas jenis PNBP" dilakukan dengan antara lain membandingkan kenaikan tarif dengan inflasi, unsur biaya, survei terhadap penerima layanan, pengenaan tarif dengan biaya yang dikeluarkan oleh Instansi Pengelola PNBP, dan potensi penerimaan. Ayat (3) Cukup jelas.
Tata Cara Penilaian untuk Tujuan Perpajakan
Relevan terhadap
Pengumpulan data objek dan data pendukung Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b pada Penilaian untuk menentukan nilai objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan dalam rangka penetapan Nilai Jual Objek Pajak, meliputi pengumpulan:
data sebagaimana tercantum dalam surat pemberitahuan objek pajak; dan
data selain data sebagaimana dimaksud dalam huruf a, yang terdiri atas data penawaran atau transaksi properti, harga satuan upah dan bahan bangunan, harga jual komoditas hasil hutan, harga patokan hasil tambang, harga jual hasil perikanan tangkap, dan/atau harga jual hasil usaha perikanan budidaya.
Pengumpulan data objek dan data pendukung Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b pada Penilaian untuk menentukan nilai harta berwujud meliputi pengumpulan:
data umum, yang terdiri atas data sosial, data ekonomi, kebijakan pemerintah, wilayah, dan/atau lingkungan;
data permintaan dan penawaran, yang terdiri atas data penjualan objek yang sejenis, data ketersediaan jumlah properti, rencana pembangunan, data tingkat sewa, data tingkat hunian, data tingkat pendapatan masyarakat, data transaksi objek pembanding, data penawaran, dan/atau data industri terkait objek Penilaian; dan/atau
data objek Penilaian, yang terdiri atas data status kepemilikan, data transaksi atau data harga perolehan objek Penilaian, data penggunaan objek, laporan keuangan historis, data penjualan atau pendapatan, data harga sewa, biaya operasional objek, kondisi fisik, dan/atau spesifikasi objek.
Kegiatan pengumpulan data objek dan data pendukung Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b pada Penilaian untuk menentukan nilai harta tidak berwujud dan Penilaian untuk menentukan nilai bisnis meliputi pengumpulan:
data makro ekonomi, yang terdiri atas prospek perekonomian, tingkat inflasi, tingkat bunga bebas risiko, tingkat suku bunga utang, country risk premium, credit default spread, nilai tukar mata uang, produk domestik bruto, dan/atau pertumbuhan ekonomi;
data sektor industri, yang terdiri atas risiko sistematis, tingkat risiko pasar, data perusahaan pembanding, data pasar akun yang sejenis, pertumbuhan sektor industri, equity premium industri, data royalty rate industri, __ data transaksi atau penawaran harta tidak berwujud yang sejenis, __ debt equity ratio industri, data pendapatan dari industri sejenis, dan/atau data pasar instrumen keuangan yang sejenis; dan/atau
data objek Penilaian, yang dapat berupa:
data status kepemilikan, laporan keuangan historis, data penjualan atau pendapatan, kontrak perusahaan, teknologi perusahaan, sumber daya manusia, informasi keuangan prospektif, data transaksi atau data harga perolehan objek Penilaian, dokumen transaksi pemanfaatan atau penggunaan harta tidak berwujud, laporan keuangan entitas objek Penilaian dan entitas objek pembanding, dan/atau rincian biaya langsung dan tidak langsung, untuk Penilaian harta tidak berwujud; dan
laporan keuangan, ikhtisar laporan keuangan, proyeksi laporan keuangan, laporan keuangan historis, data spesifikasi aset atas akun akuntansi yang diuji kewajaran nilainya, data rincian aset perusahaan, informasi keuangan prospektif, data pendirian dan perubahan kepemilikan perusahaan, data transaksi pengalihan saham dan/atau aksi korporasi, dan/atau bukti kepemilikan instrumen keuangan, untuk Penilaian bisnis.
Data objek dan data pendukung Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) untuk Penilaian Kantor diperoleh dari data dan/atau informasi yang telah dimiliki Direktorat Jenderal Pajak.
Data objek dan data pendukung Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) untuk Penilaian Lapangan dapat diperoleh dari Wajib Pajak dan/atau pihak lain.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023
Relevan terhadap
Pemerintah dapat menerbitkan SBN dengan tujuan tertentu termasuk menerbitkan SBN yang dapat dibeli oleh Bank Indonesia di pasar perdana berdasarkan peraturan perundang-undangan mengenai penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang berdampak pada perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan.
Penerbitan SBN oleh Pemerintah, termasuk pembeliannya oleh Bank Indonesia di pasar perdana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi pasar SBN, pengaruh terhadap inflasi, jenis SBN yang dapat diperdagangkan, dan kesinambungan keuangan Pemerintah dan Bank Indonesia.
Dalam hal terdapat sisa dana dari penerbitan SBN dengan tujuan tertentu termasuk penerbitan SBN yang dibeli oleh Bank Indonesia di pasar perdana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan/atau anggaran penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang tidak terserap, Pemerintah dapat menggunakan sisa dana dimaksud untuk membiayai penanganan kesehatan dan kemanusiaan, dan/atau program perlindungan masyarakat lainnya.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan sisa dana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.