Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ...
Relevan terhadap
Cukup jelas. jdih.kemenkeu.go.id I. LAMPIRAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 26 TAHUN 2022 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF PEMANFAATAN SUMBER DAYA ALAM A. PEMANFAATAN SUMBER DAYA ALAM MINERAL DAN BATUBARA 1. IURAN TETAP UNTUK USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA a. Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha per ha per Rp 30.000,00 Pertam bangan Khusus (IUPK) Eksplorasi tahun Mineral Logam dan Batubara b. IUP dan IUPK Operasi Produksi Mineral Logam per ha per Rp 60.000,00 dan Batu hara tahun C. IUP Eksplorasi Mineral Bukan Logam dan per ha per Rp 20.000,00 Batuan tahun d. IUP Operasi Produksi Mineral Bukan Logam dan per ha per Rp 40.000,00 Batuan tahun 2. PENERIMAAN DARI IURAN PRODUKSI/ROYALTI a. Batubara (Open Pit) 1) Tingkat Kalori : s;
200 Kkal/Kg (Gross Air Received} a) Harga Batubara Acuan (HBA) < USD70 per ton 5% dari Harga b) USD70 : s; HBA < USD90 per ton 6% dari Harga jdih.kemenkeu.go.id JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN c) HBA 2: USD90 per ton 2) Tingkat Kalori > 4.200 - 5.200 Kkal/Kg ( Gross Air Received) a) HBA < USD70 per ton b) USD70 5 HBA < USD90 per ton c) HBA 2: USD90 per ton 3) Tingkat Kalori 2:
200 Kkal/Kg (Gross Air Received) a) HBA < USD70 per ton b) USD70 s HBA < USD90 per ton c) HBA 2: USD90 per ton b. Batubara (Underground) 1) Tingkat Kalori 5 4.200 Kkal/Kg (Gross Air Received) a) HBA < USD70 per ton b) USD70 s HBA < USD90 per ton c) HBA 2: USD90 per ton 2) Tingkat Kalori > 4.200 - 5.200 Kkal/Kg (Gross Air Received) a) HBA < USD70 per ton b) USD70 5 HBA < USD90 per ton c) HBA 2: USD90 per ton SK No 135286 A TARIF 8% dari Harga 7% dari Harga 8,5% dari Harga 10,5% dari Harga 9,5% dari Harga 11,5% dari Harga 13,5% dari Harga 4% dari Harga 5% dari Harga 7% dari Harga 6% dari Harga 7,5% dari Harga 9,5% dari Harga jdih.kemenkeu.go.id JENIS PENERIMMN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN 3) Tingkat Kalori ~ 5.200 Kkal/Kg (Gross Air Received) a) HBA < USD70 per ton b) USD70 s HBA < USD90 per ton c) HBA <!: USD90 per ton c. Gambut per ton d. Aspal per ton e. Mineral Logam 1) Besi a) Bijih Besi per ton b) Produk Pengolahan i. Konsentrat Besi per ton ii. Pelet (Pelletize) per ton c) Produk Pemurnian i. Besi Spon (Sponge Iron) per ton ii. Besi Wantah (Pig Iron)/lron Nugget/ per ton Logam Paduan Besi (Alloy) 2) Pasir besi a) Pasir Besi per ton b) Produk Pengolahan SK No 135313 A TARIF 8,5% dari Harga 10,5% dari Harga 12,5% dari Harga 3,00% dari Harga 4,00% dari Harga 10,00% dari Harga 5,00% dari Harga 5,00% dari Harga 3,00% dari Harga 2,00% dari Harga 10,00% dari Harga jdih.kemenkeu.go.id JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN i. Konsentrat Pasir Besi per ton ii. Pellet (Pelletize) per ton c) Produk Pemumian i. Besi Wantah (Pig Iron) per ton ii. Terak Titania (1Ytania Slag)/ Terak per ton Vanadium ( Vanadium Slag) 3) Nikel a) Bijih Nikel i. Bijih Nikel Per ton ii. Bijih Nikel Kadar Ni ~ 1,5% sebagai Per ton bahan baku industri kendaraan bermotor listrik berbasis baterai b) Produk Pemurnian i. Nickel Pig Iron (NPI) per ton ii. Nickel Matte/ Ferro Nickel (FeNi)/ per ton Nickel Oksida/ Nickel Hidroksida/ Nickel MHP/Nickel HNC/Nickel Sulfida/Kobalt Oksida/Kobalt Hidroksida/ Kobalt Sulfida/Krom Oksida/ Logam Krom/ Mangan Oksida/ Magnesium Oksida/ Magnesium Sulfat iii. Logam Nickel per ton c) Windfall Profit untuk Harga Nickel Matte per ton > USD21,000/ton SK No 135314 A TARIF 5,00% dari Harga 5,00% dari Harga 3,00% dari Harga 2,00% dari Harga 10,00% dari Harga 2,00% dari Harga 5,00% dari Harga 2,00% dari Harga 1,50% dari Harga 1,00% dari Harga jdih.kemenkeu.go.id JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN 4) Mangan a) Bijih Mangan per ton b) Produk Pengolahan Konsentrat Mangan per ton c) Produk Pemumian i. Ferro Mangan, Mangan Silika per ton ii. Mangan Monoksida/ Mangan per ton Spon/Logam Mangan/ Mangan Dioksida/Mangan Klorida/ Mangan Tetroksida / Mangan Sulfat/Mangan Karbonat/ Kali um Permanganat 5) Tembaga a) Bijih Tembaga i. Tembaga per ton ii. Emas (Sebagai Ikutan) (a) Harga s USDl,300/ounces per ounces (b) USD 1,300 / ounces < Harga s per ounces USDl,400/ ounces (c) USDl,400/ounces < Harga s per ounces USD 1,500 / ounces (d) USD 1,500 / ounces < Harga s per ounces USD 1,600 / ounces (e) USD 1,600 / ounces < Harga s per ounces USD 1, 700 / ounces (f) USD 1,700 / ounces < Harga : S per ounces USD 1,800 / ounces SK No 135283 A TARIF 10,00% dari Harga 5,00% dari Harga 3,00% dari Harga 2,00% dari Harga 5,00% dari Harga 3,75% dari Harga 4,00% dari Harga 4,25% dari Harga 4,50% dari Harga 4,75% dari Harga 5,00% dari Harga jdih.kemenkeu.go.id JENIS PENERIMMN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN (g) USD 1,800 / ounces < Harga s; per ounces USD 1,900 / ounces (h) USD 1,900 / ounces < Harga s; per ounces USD2,000 / ounces i) Harga > USD 2,000/ ounces per ounces ... Perak (Sebagai Ikutan) per ounces 111.
iv. Telluride (Sebagai Ikutan) per ton V. Selenium (Sebagai Ikutan) per ton b) Konsentrat Tembaga i. Tembaga per ton ii. Emas (Sebagai Ikutan) (a) Harga s; USD 1,300 / ounces per ounces (b) USD 1,300 / ounces < Harga s; per ounces USDl,400/ ounces (c) USDl,400/ounces < Harga s; per ounces USD 1,500 / ounces (d) USD 1,500 / ounces < Harga ^s; per ounces USD 1,600 / ounces (e) USDl,600/ounces < Harga ^s; per ounces USDl,700/ ounces (f) USD l, 700 / ounces < Harga ^s; per ounces USD 1,800 / ounces (g) USD 1,800 / ounces < Harga ^s; per ounces USD 1,900 / ounces SK No 135282 A TARIF 6,00% dari Harga 8,00% dari Harga 10,00% dari Harga 5,00% dari Harga 5,00% dari Harga 5,00% dari Harga 4,00% dari Harga 3,75% dari Harga 4,00% dari Harga 4,25% dari Harga 4,50% dari Harga 4,75% dari Harga 5,00% dari Harga 6,00% dari Harga jdih.kemenkeu.go.id JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN (h) USD 1,900 / ounces < Harga ^$ per ounces USD2,000/ounces (i) Harga > USD 2,000/ounces per ounces 111. Perak (Sebagai Ikutan) /Telluride per ounces (Sebagai Ikutan)/ Selenium (Sebagai Ikutan) iv. Platina (Sebagai Ikutan) per ton V. Paladium (Sebagai per ton Ikutan)/Ruthenium (Sebagai Ikutan) / Iridium (Sebagai Ikutan)/Rhodium (Sebagai Ikutan) c) Katoda Tembaga per ton d) Lumpur Anoda 1. Emas (a) Harga s USD 1,300 / ounces per ounces (b) USD 1,300 / ounces < Harga $ per ounces USDl,400/ ounces (c) USD 1,400 / ounces < Harga $ per ounces USD 1,500 / ounces (d) USD 1,500 / ounces < Harga $ per ounces USD 1,600 / ounces (e) USD 1,600 / ounces < Harga ^$ per ounces USD 1, 700 / ounces (t) USD 1, 700 / ounces < Harga ^$ per ounces USD 1,800 / ounces (g) USD 1,800 / ounces < Harga ^$ per ounces USD 1,900 / ounces SK No 135281 A TARIF 8,00% dari Harga 10,00% dari Harga 4,00% dari Harga 3,25% dari Harga 3,00% dari Harga 2,00% dari Harga 3,75% dari Harga 4,00% dari Harga 4,25% dari Harga 4,50% dari Harga 4,75% dari Harga 5,00% dari Harga 6,00% dari Harga jdih.kemenkeu.go.id JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN (h) USDl,900/ounces < Harga : 5 per ounces USD2,000/ounces (i) Harga > USD 2,000/ounces per ounces ii. Perak per ounces iii. Platina / Paladium /Telluride/ per ton Selenium/Ruthenium/Iridium/ Rhodium e) Tembaga Telluride per ton 6) Emas Primer (Emas Se bagai Logam u tama) a) Harga : 5 USDl,300/ounces per ounces b) USD 1,300 / ounces < Harga : 5 per ounces USD 1,400 / ounces c) USD 1,400 / ounces < Harga : 5 per ounces USD 1,500 / ounces d) USD 1,500 / ounces < Harga : 5 per ounces USDl,600/ounces e) USD 1,600 / ounces < Harga : 5 per ounces USD 1,700 / ounces f) USD 1,700 / ounces < Harga : 5 per ounces USD 1,800 / ounces g) USD 1,800 / ounces < Harga : 5 per ounces USD 1,900 / ounces h) USD 1,900 / ounces < Harga : 5 per ounces USD2, 000 / ounces i) Harga > USD 2,000/ ounces per ounces 7) Perak Primer per ounces SK No 135280 A TARIF 8,00% dari Harga 10,00% dari Harga 3,25% dari Harga 2,00% dari Harga 2,00% dari Harga 3,75% dari Harga 4,00% dari Harga 4,25% dari Harga 4,50% dari Harga 4,75% dari Harga 5,00% dari Harga 6,00% dari Harga 8,00% dari Harga 10,00% dari Harga 3,25% dari Harga jdih.kemenkeu.go.id JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN 8) Timah a) Logam Timah per ton b) Terak Timah Wolfram/Tantalum/Neobium/Stibium per ton c) Monasit - Xenotim Scandium Oksida (C)/ Yttrium Oksida per ton (C)/Lanthanum Oksida (C)/ Cerium Oksida (C)/Praseodimium Oksida (C)/ Neodimium Oksida (C)/ Promothium Oksida (C)/ Samarium Oksida (C)/Europium Oksida (C)/Gandolinium Oksida (C)/Terbium Oksida (C)/ Disprosium Oksida (C)/Holmium Oksida (C)/Erbium Oksida (C)/ Thulium Oksida (C) /Yitterbium Oksida (C)/Lutetium Oksida (C) d) Zirkon / Iliminit / Ru til per ton e) Spodomene per ton f) REO (e": 99%) (P) / Scandium Oksida per ton (P)/Yttrium Oksida (P)/Lanthanum Oksida (P)/Cerium Oksida/ Praseodimium Oksida (P) / Neodimium Oksida (P)/ Promothium Oksida (P) /Samarium Oksida (P) / Europium Oksida (P)/ Gandolinium Oksida (P) /Terbium Oksida (P)/Disprosium Oksida (P) Holmium Oksida (P) / Erbium Oksida (P)/ Thulium Oksida (P) /Yitterbium Oksida (P)/Lutetium Oksida (P) 9) Bauksit a) Bauksit per ton b) Produk Pemurnian SK No 135279 A TARIF 3,00% dari Harga 1,00% dari Harga 1,00% dari Harga 4,00% dari Harga 3,00% dari Harga 1,00% dari Harga 7,00% dari Harga jdih.kemenkeu.go.id JENIS PENERIMMN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN i. Chemical Grade Alumina/Smelter per ton Grade Alumina ii. Logam Aluminium/Besi Oksida per ton (Hema tit)/ Magnesium Oksida iii. Galium Oksida per ton 10) Timbal dan Seng a) Konsentrat Seng/Konsentrat Timbal per ton b) Produk Pemurnian i. Bullion Tim bal (a) Timbal per ton (b) Emas (i) Harga : 5 USD 1,300 / ounces per ounces (ii) USDl,300/ounces < Harga : 5 per ounces USD 1,400 / ounces (iii) USD 1,400 / ounces < Harga : 5 per ounces USD 1,500 / ounces (iv) USDl,500/ounces < Harga : 5 per ounces USD 1,600 / ounces (v) USD 1,600 / ounces < Harga : 5 per ounces USD 1,700 / ounces (vi) USD 1,700 / ounces < Harga : 5 per ounces USD 1,800 / ounces (vii) USD 1,800 / ounces < Harga : 5 per ounces USD 1,900 / ounces (viii) USD 1,900 / ounces < Harga : 5 per ounces USD2, 000 / ounces SK No 135278 A TARIF 3,00% dari Harga 2,00% dari Harga 1,00% dari Harga 4,00% dari Harga 3,00% dari Harga 3,75% dari Harga 4,00% dari Harga 4,25% dari Harga 4,50% dari Harga 4,75% dari Harga 5,00% dari Harga 6,00% dari Harga 8,00% dari Harga jdih.kemenkeu.go.id JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN (ix)Harga > USD 2,000/ ounces per ounces (c) Perak per ounces (d) Timbal Monoksida/Timbal per ton Hidroksida /Tim bal Dioksida/ Bullion Seng/Seng Monoksida/ Seng Dioksida 11) Kromium a) Bijih Krom i. Kromium per ton 11. Platinum (Sebagai Ikutan)/Paladium per ton (Sebagai Ikutan) / Rhodium (Sebagai Ikutan)/Ruthenium (Sebagai Ikutan) b) Konsentrat Kromium 1. Kromium per ton 11. Platinum/ Paladium/ Rhodium/ per ton Ruthenium c) Logam Kromium per ton 12) Bismuth/ Molybdenum/ Antimony per ton 13) Zenotin/ Galena per ton 14) Air Raksa per ton 15) Titanium per ton 16) Litium/Kalium/Kalsium/Cadmium/ per ton Indium/ Magnetit SK No 135277 A TARIF 10,00% dari Harga 3,25% dari Harga 2,00% dari Harga 5,00% dari Harga 1,00% dari Harga 4,00% dari Harga 1,00% dari Harga 2,00% dari Harga 4,50% dari Harga 4,00% dari Harga 3,75% dari Harga 3,50% dari Harga 3,00% dari Harga jdih.kemenkeu.go.id II. JENIS PENERIMMN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN 17) Hafnium per ton 18) Strontium/ Berilium / Osmium per ton 19) Dysprosium/Torium/ Scandium/ per ton Germanium/ Niobium/ Cesium f. Pasir Laut yang mengandung mineral untuk per ton Wilayah Laut lebih dari 12 mil atau Berbatasan Langsung dengan Negara Lain B. PEMANFMTAN SUMBER DAYA ALAM PANAS BUMI 1. Penerimaan Iuran tetap Panas Bumi a. Iuran Tetap Eksplorasi dan Eksploitasi sebelum per ha Commercial Operation Date (COD) per tahun b. Iuran Tetap Eksploitasi Setelah COD per ha per tahun 2. Penerimaan Iuran produksi Panas Bumi a. Uap per kwh b. Listrik per kwh PELAYANAN BIDANG ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL A. PELAYANAN SUBBIDANG MINERAL DAN BATUBARA Pencadangan wilayah untuk Wilayah Izin Usaha Pertambangan mineral bukan logam, batuan dan mineral bukan logam jenis tertentu 1. Pencadangan WIUP Mineral Bukan Logam a. Luas Wilayah ~ 10 ha perWIUP b. Luas Wilayah > 10 - 100 ha perWIUP c. Luas Wilayah > 100 - 500 ha perWIUP d. Luas Wilayah > 500 - 5.000 ha perWIUP SK No 135315A TARIF 2,50% dari Harga 2,00% dari Harga 1,50% dari Harga 7,50% dari Harga USO 2.00 USO 4.00 5,00% dari Harga Jual 2,50% dari Harga Jual Rp 2.500.000,00 Rp 5.000.000,00 Rp 7.500.000,00 Rp 15.000.000,00 jdih.kemenkeu.go.id B.
JENIS PENERIMMN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN e. Luas Wilayah > 5.000 - 10.000 ha per WIUP f. Luas Wilayah > 10.000 - 25.000 ha per WIUP 2. Pencadangan WIUP Batuan a. Luas Wilayah ~ 10 ha per WIUP b. Luas Wilayah > 10 - 100 ha perWIUP c. Luas Wilayah > 100 - 500 ha per WIUP d. Luas Wilayah > 500 - 1.000 ha per WIUP e. Luas Wilayah > 1.000 - 5.000 ha perWIUP 3. Pencadangan WIUP Bukan Logam Jenis Tertentu a. Luas Wilayah ~ 25 ha per WIUP b. Luas Wilayah > 25 - 100 ha perWIUP c. Luas Wilayah > 100 - 500 ha perWIUP d. Luas Wilayah > 500 - 5.000 ha perWIUP e. Luas Wilayah > 5.000 - 10.000 ha per WIUP f. Luas Wilayah > 10.000 - 25.000 ha per WIUP PELAYANAN SUBBIDANG KETENAGALISTRIKAN Administrasi Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik yang diberikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral a. Kualifikasi Kecil per subbidang b. Kualifikasi Menengah per subbidang C. Kualifikasi Besar per sub bi dang Administrasi Nomor Registrasi Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik SK No 135275 A TARIF Rp 25.000.000,00 Rp 60.000.000,00 Rp 2.500.000,00 Rp 5.000.000,00 Rp 7.500.000,00 Rp 15.000.000,00 Rp 35.000.000,00 Rp 10.000.000,00 Rp 20.000.000,00 Rp 40.000.000,00 Rp 50.000.000,00 Rp 60.000.000,00 Rp 70.000.000,00 Rp 750.000,00 Rp 1.500.000,00 Rp 3.000.000,00 jdih.kemenkeu.go.id 3.
JENIS PENERIMMN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN a. Kualifikasi Kecil per permohonan per subbidang b. Kualifikasi Menengah per permohonan per subbidang C. Kualifikasi Besar per permohonan per subbidang Akreditasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik a. Penilaian/ Asesmen Lembaga Sertifikasi per orang Ketenagalistrikan per hari b. Surveilans Lembaga Sertifikasi per orang Ketenagalistrikan per hari C. Penyaksian (Witness) Lembaga Sertifikasi per orang Ketenagalistrikan per hari Administrasi Perizinan Berusaha Kantor Perwakilan Badan U saha Jasa Penunjang Tenaga Listrik Asing a. Jasa Pembangunan dan Pemasangan Instalasi Tenaga Listrik Perizinan Berusaha Jasa Penunjang Tenaga per izin Listrik Kantor Perwakilan Asing Baru/ Perpanjangan.
Jasa Pemeliharaan Instalasi Tenaga Listrik Perizinan Berusaha Jasa Penunjang Tenaga per izin Listrik Kantor Perwakilan Asing Baru / Perpan iangan. C. Jasa Konsultansi dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik Perizinan Berusaha Jasa Penunjang Tenaga per izin Listrik Kantor Perwakilan Asing Baru I Perpanjangan. SK No 135274 A TARIF Rp 75.000,00 Rp 150.000,00 Rp 300.000,00 Rp 3.500.000,00 Rp 3.500.000,00 Rp 3.500.000,00 USD 10,000.00 USD 5,000.00 USD 5,000.00 jdih.kemenkeu.go.id 5.
JENIS PENERIMMN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN Administrasi Nomor Registrasi Sertifikat Produk Peralatan dan Pemanfaatan Wajib Standar Nasional Indonesia (SNI) Bidang Ketenagalistrikan a. Registrasi Produk Wajib SNI Bidang per Ketenagalistrikan untuk Produsen Dalam Negeri penerbitan nomor relristrasi b. Registrasi Produk Wajib SNI Bidang per Ketenagalistrikan untuk Produsen Luar Negeri penerbitan nomor relristrasi Penerbitan Nomor Registrasi Sertifikat Laik Operasi Instalasi Tenaga Listrik a. Nomor Registrasi Sertifikat Laik Operasi Pembangkit Tenaga Listrik 1) Instalasi Pembangkit Tenaga Listrik untuk per Kepentingan Umum penerbitan 2) Instalasi Pembangkit Tenaga Listrik untuk per Kepentingan Sendiri penerbitan b. Nomor Registrasi Sertifikat Laik Operasi per Instalasi Transmisi Tenaga Listrik penerbitan c. Nomor Registrasi Sertifikat Laik Operasi per Instalasi Distribusi Tenaga Listrik penerbitan d. Nomor Registrasi Sertifikat Laik Operasi Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik 1) lnstalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik per Tegangan Tinggi penerbitan 2) lnstalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik per TeganganMenengah penerbitan 3) lnstalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Rendah a) Daya tersambung sampai dengan 900 per VA pen er bi tan b) Daya tersambung 1.300 VA sampai per dengan 200 VA penerbitan SK No 135327 A TARIF Rp 100.000,00 Rp 300.000,00 Rp 150.000,00 Rp 75.000,00 Rp 75.000,00 Rp 50.000,00 Rp 75.000,00 Rp 50.000,00 Rp 1.000,00 Rp 1. 500,00 jdih.kemenkeu.go.id 7. JENIS PENERIMMN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN c) Daya tersambung 3.500 VA sampai per dengan 197.000 VA penerbitan d) Daya tersambung lebih dari 197.000 VA per pen er bi tan Penerbitan Nomor Registrasi Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (NRSKTTK), Nomor Registrasi Sertifikat Kompetensi Asesor Kompetensi Ketenagalistrikan (NRSKAKK), Nomor Registrasi Sertifikat Kompetensi Asesor Badan Usaha (NRSKABU) a. NRSKTTK Uji Kompetensi Baru 1) NRSKTTK Jenjang Operator/ Pelaksana per penerbitan 2) NRSKTTK Jenjang Teknisi/ Analis per penerbitan 3) NRSKTTK Jenjang Ahli per penerbitan b. NRSKTTK Portofolio Penyetaraan 1) NRSKTTK Jenjang Operator/ Pelaksana per pen er bi tan 2) NRSKTTK Jenjang Teknisi/ Analis per penerbitan 3) NRSKTTK Jenjang Teknisi/ Analis Warga per Negara Asing penerbitan 4) NRSKTTK Jenjang Ahli per penerbitan 5) NRSKTTK Jenjang Ahli Warga Negara Asing per penerbitan C. NRSKTTK Portofolio Vokasional 1) NRSKTTK Jenjang Operator/Pelaksana per pen er bi tan 2) NRSKTTK Jenjang Teknisi/ Analis per penerbitan 3) NRSKTTK Jenjang Ahli per pen er bi tan d. NRSKTTK Perpanjangan dan Sertifikasi Ulang SK No 135264 A TARIF Rp 2.500,00 Rp 5.000,00 Rp 50.000,00 Rp 75.000,00 Rp 100.000,00 Rp 50.000,00 Rp 75.000,00 Rp 375.000,00 Rp 100.000,00 Rp 500.000,00 Rp 10.000,00 Rp 25.000,00 Rp 75.000,00 jdih.kemenkeu.go.id C.
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN 1) NRSKTIK Jenjang Operator/ Pelaksana per penerbitan 2) NRSKTIK Jenjang Teknisi/ Analis per penerbitan 3) NRSKTIK Jenjang Ahli per pen er bi tan e. NRSKAKK Baru atau Perpanjangan 1) NRSKAKK Jenjang Muda per pen er bi tan 2) NRSKAKK Jenjang Madya per penerbitan 3) NRSKAKK Jenjang Utama per penerbitan f. NRSKABU Baru atau Perpanjangan 1) NRSKABU Jenjang Muda per penerbitan 2) NRSKABU Jenjang Madya per pen er bi tan 3) NRSKABU Jenjang Utama per penerbitan Pen er bi tan Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan dan Asesor Ketenagalistrikan yang diberikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (SERKOM).
SERKOM Jenjang Operator/ Pelaksana dan per Jenjang Muda penerbitan b. SERKOM Jenjang Teknisi/ Analis dan Jenjang per Madya pen er bi tan C. SERKOM Jenjang Ahli dan Jenjang Utama per penerbitan PELAYANAN SUBBIDANG KEGEOLOGIAN 1. Jasa Pelayanan Museum Geologi a. Pelajar / Mahasiswa per orang b. Masyarakat Umum per orang SK No 135263 A TARIF Rp 50.000,00 Rp 75.000,00 Rp 100.000,00 Rp 100.000,00 Rp 150.000,00 Rp 250.000,00 Rp 100.000,00 Rp 150.000,00 Rp 250.000,00 Rp 250.000,00 Rp 450.000,00 Rp 650.000,00 Rp 2.000,00 Rp 3.000,00 jdih.kemenkeu.go.id 2. JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN c. Wisatawan Asing per orang Jasa Peralatan Teknik a. Alat Berat 1) Mesin Bor dengan Kapasitas Pengeboran per hari NQ sampai dengan 30 m 2) Mesin Bor dengan Kapasitas Pengeboran per hari NQ sampai dengan 70 m 3) Mesin Bor dengan Kapasitas Pengeboran per hari NQ sampai dengan 120 m 4) Mesin Bor dengan Kapasitas Pengeboran per hari NQ sampai dengan 300 m 5) Mesin Bor dengan Kapasitas Pengeboran per hari NQ sampai dengan 500 m 6) Mesin Bor dengan Kapasitas Pengeboran per hari NQ sampai dengan 700 m 7) Mesin Bor dengan Kapasitas Pengeboran per hari NQ sampai dengan 900 m 8) Pompa Pembilas Kapasitas Maksimum 140 per hari liter/menit 9) Pompa Pembilas Kapasitas Maksimum 600 per hari liter/ menit 10) Generator 60 kVA per hari 11) Generator 120 kVA per hari 12) Buldozer per hari 13) Crane Kapasitas 25 ton per hari 14) Blow out Preventer (BOP) per hari 15) Mesin Pompa Koken MG-50 per hari 16) Mesin Bor Teknik Kecil Kapasitas < 60 m per bulan SK No 135262 A TARIF Rp 10.000,00 Rp 200.000,00 Rp 300.000,00 Rp 800.000,00 Rp 1.000.000,00 Rp 2.000.000,00 Rp 4.000.000,00 Rp 6.000.000,00 Rp 250.000,00 Rp 500.000,00 Rp 300.000,00 Rp 600.000,00 Rp 2.500.000,00 Rp 3.500.000,00 Rp 1.250.000,00 Rp 180.000,00 Rp 13.000.000,00 jdih.kemenkeu.go.id JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN 17) Mesin Bor Teknik Besar Kapasitas > 60 m per bulan 18) Mesin Bar Air Skidmounted Kedalaman per bulan sampai dengan 150 m 19) Mesin Bor Air Truckmounted Kapasitas > per bulan 150 m 20) Crane Truck per bulan 21) Forklift per bulan 22) Sondir Kapasitas 2,5 ton per hari 23) Sondir Kapasitas 5,0 ton per hari 24) Sondir Kapasitas 10 ton per hari 25) Kompresor Kecil (alat penghasil udara per hari bertekanan) 26) Kompresor Besar (alat penghasil udara per hari bertekanan) b. Alat Ukur 1) Total Station per hari 2) Electronic Distance Measurement (EDM) per hari 3) Theodolit per hari 4) Water Pass/Palu per hari 5) Global Positioning System (GPS) per hari 6) Portable Infrared Mineral Analyser (PIMA) per hari C. Alat Geofisika 1) Control Source Audio Magnetituleric (CSAMT) per hari Receiver dan Transmitter 2) Transient Elektromagnetic (TEM) per hari 3) Magnetoteluric (MT) per hari SK No 135261 A TARIF Rp 17.000.000,00 Rp 15.000.000,00 Rp 75.000.000,00 Rp 50.000.000,00 Rp 10.000.000,00 Rp 750.000,00 Rp 1.000.000,00 Rp 1.500.000,00 Rp 650.000,00 Rp 1.000.000,00 Rp 170.000,00 Rp 76.000,00 Rp 20.000,00 Rp 10.000,00 Rp 30.000,00 Rp 250.000,00 Rp 3.000.000,00 Rp 4.000.000,00 Rp 3.000.000,00 jdih.kemenkeu.go.id JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN 4) Ground Penetrating Radar (GPR) Single per hari Channel 5) Ground Penetrating Radar (GPR) Multi per hari Channel 6) Very Low Frequency (VLF) per hari 7) Gravity Meter Analog per hari 8) Gravity Meter Digital per hari 9) Proton Magnetometer per hari 10) Cesium Magnetometer per hari 11) Geolistrik Single Channel per hari 12) Polarisasi Terimbas (IP) per hari 13) Geolistrik 56 Channel per hari 14) Geolistrik 72 Channel per hari 15) Seismik Refraksi per hari 16) Seismometer (Geobit Cl00/SRi 32L dan per hari jenis alat yang sama) 17) Downhole Seismic per hari 18) Seismik Multi channel per hari 19) Mobile Lab per hari 20) Portable Gas Cromatography (GC) per hari 21) Bore Hole Camera per hari 22) Well Logging per hari 23) Logging Batubara per hari d. Alat Perbengkelan 1) Mesin Bubut Besar Daya 20 kW per jam SK No 135260 A TARIF Rp 1.500.000,00 Rp 5.000.000,00 Rp 300.000,00 Rp 500.000,00 Rp 1.500.000,00 Rp 400.000,00 Rp 750.000,00 Rp 400.000,00 Rp 1.500.000,00 Rp 1.500.000,00 Rp 2.000.000,00 Rp 1.000.000,00 Rp 1.000.000,00 Rp 4.000.000,00 Rp 6.000.000,00 Rp 3.500.000,00 Rp 1.500.000,00 Rp 2.000.000,00 Rp 1.650.000,00 Rp 700.000,00 Rp 36.500,00 jdih.kemenkeu.go.id 3. JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN 2) Mesin Bubut Menengah Daya 5,5 kW per jam 3) Mesin Bubut Menengah Daya 5 kW per jam 4) Mesin Bubut Kecil Daya 0,75 kW per jam 5) Mesin Mailing Daya 7 ,5 kW per jam 6) Mesin Skrap Daya 3 kW per jam 7) Mesin Las Tungsten Inert Gas (TIG) 180 Daya per jam 3kW 8) Mesin Mig Daya 10 kW per jam 9) Mesin Las Miller Daya 14 kW per jam e. Alat Survei 1) Alat Ukur Total Station per hari 2) Alat Ukur EDM per hari 3) Alat Ukur Theodolite (To) per hari 4) Global Positioning System (GPS)(Hand Held) per hari Jasa Laboratorium a. Geokronologi ( Geochronology) 1) Pentarikhan Metoda Jejak Belah (Fission Track Dating) a) Umur Mutlak per sampel b) Pentarikhan Metoda Jejak Belah dengan per sampel Paleothermal (Fission Track Dating with PaleothermaQ 2) Pentarikhan Metoda Radiokarbon (C-14 per sampel Dating) b. Petrologi dan Mineralogi (Petrology and Mineralogy) 1) Petrografi dan Mineragrafi (Petrography and Mineragraphy) SK No 135310 A TARIF Rp 25.000,00 Rp 22.000,00 Rp 15.000,00 Rp 20.000,00 Rp 16.000,00 Rp 15.000,00 Rp 17.500,00 Rp 22.000,00 Rp 200.000,00 Rp 150.000,00 Rp 75.000,00 Rp 30.000,00 Rp 3.250.000,00 Rp 4.250.000,00 Rp 3.900.000,00 jdih.kemenkeu.go.id JENIS PENERIMMN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN a) Petrografi Batuan Umum (General Rock per sampel Petrography) b) Petrografi Batuan Rinci (Detailed Rock per sampel Petrography) c) Petrografi Organik (Organic per sampel Petrography) d) Petrografi Bijih ( Ore Petrography) per sampel e) Petrografi Butiran ( Grain Petrography) per sampel f) Kilau Katode ( Cathodolumines-cence) per sampel g) Pengujian Inklusi Fluida (Fluid per sampel Inclusion Analysis) h) Preparasi Sayatan Tipis Petrografi per sampel (Petrography Thin Section Preparation) i) Preparasi Poles Mineragrafi (Polishing per sampel Preparation Mineragraphy) j) Preparasi Poles Ganda per sampel 2) Mineralogi (Mineralogy) a) Scanning Electron Microscope (SEM) 1. SEM-Photo per photo ii. SEM-Energy Dispersive Spectra- per sampel meter (SEM-EDS) b) Analytical Spectra Devices (ASD) per sampel 3) Sedimen tologi ( Sedimentology) a) Mineral Berat (Heavy Mineraij per sampel b) Pengujian Besar Butir ( Grain Size per sampel Analysis) c) Keporian dengan Merkuri (Mercury per sampel Porosity) SK No 135308 A TARIF Rp 650.000,00 Rp 815.000,00 Rp 750.000,00 Rp 650.000,00 Rp 650.000,00 Rp 670.000,00 Rp 750.000,00 Rp 100.000,00 Rp 100.000,00 Rp 225.000,00 Rp 180.000,00 Rp 950.000,00 Rp 375.000,00 Rp 850.000,00 Rp 325.000,00 Rp 550.000,00 jdih.kemenkeu.go.id JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN d) Pengujian Partikel Halus (Particle per sampel Analysis) C. Paleontologi (Paleontology) 1) Makropaleontologi (Macropaleontology) a) Moluska (Mollusca) per sampel b) Brachiopoda (Brachiopods) per sampel 2) Mikropaleontologi (Micropaleontology) a) Foraminefera (Foraminifera) i. Foraminifera Kecil (Small per sampel Foraminif era) ii. Foraminifera Kecil dengan SEM per sampel ( With Scanning Electron Microscope) iii. Foraminifera Besar (Large per sampel Foraminifera) IV. Preparasi Sayatan Foraminifera per sampel Besar (Preparation Incision Large Foraminif era) V. Preparasi Pencucian Foraminifera per sampel Kecil (Preparation of Washing Small Foraminifera) b) N anoplangton ( N anoplankton) i. Nanoplangton tanpa Scanning per sampel Electron Microscope (SEM) ii. Nanoplangton dengan SEM per sampel c) Palinologi (Palynology) i. Palinologi Kuantitatif (Quantitative per sampel Palynology) 11. Palinologi Kualitatif ( Qualitative per sampel Palynology) iii. Preparasi Palinologi (Palynology per sampel Preparation) d. Kimia ( Chemistry) SK No 135307 A TARIF Rp 325.000,00 Rp 700.000,00 Rp 700.000,00 Rp 750.000,00 Rp 1.200.000,00 Rp 775.000,00 Rp 150.000,00 Rp 75.000,00 Rp 700.000,00 Rp 1.000.000,00 Rp 1.350.000,00 Rp 950.000,00 Rp 250.000,00 jdih.kemenkeu.go.id JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN 1) Kimia Metode Atomic Absorption Spectrophotometry (AAS) Konvensional Fire Assay Au, Pt, Pd per sampel 2) Kimia Metode X-Ray Fluorescence (XRF) a) Unsur Utama (Major Elements) 8 Unsur per sampel b) Unsur Utama (Major Elements) 13 per sampel Unsur c) Unsur Jejak (Trace Elements) per sampel d) Unsur Utama dan Jejak (Major and per sampel Trace Elements) 3) Kimia Metode Inductively Coupled Plasma Mass Spectrometry (ICP-MS) a) Larutan (Acid Dissolution Ultra Pure) per sampel Untuk 14 Unsur, Setiap Penambahan Unsur terkena Biaya Rpl50.000 b) Laser Ablasi (Laser Ablation) per sampel e. Geofisika ( Geophysics) 1) Fisika Batuan (Rock Physics) a) Kecepatan Gelombang (Seismic Wave per sampel Velocity) b) Kerentanan Magnet (Magnetic per sampel Susceptibility) c) Kuat Tekan ( Compression Strength) per sampel d) Ketahanan Aus (LA Abrassion) per sampel e) Organik (Organic Impurities/ per sampel Soundnes) f) Berat Jenis (Specific Gravity) per sampel g) Keporian Batuan (Porosity) per sampel 2) Paleomagnet (Paleomagnetic) per sampel SK No 135306 A TARIF Rp 625.000,00 Rp 400.000,00 Rp 600.000,00 Rp 425.000,00 Rp 925.000,00 Rp 1.900.000,00 Rp 2.650.000,00 Rp 375.000,00 Rp 200.000,00 Rp 325.000,00 Rp 200.000,00 Rp 200.000,00 Rp 110.000,00 Rp 170.000,00 Rp 675.000,00 jdih.kemenkeu.go.id JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN f. Laboratorium Kimia Mineral, Batubara, dan Panas Bumi 1) Analisis Mineral Logam a) Preparasi Contoh Batuan/ per sampel Tanah/Pasir (Maksimal 1 kg) SNI 13- 3496-1994 b) Metode Analisis Atomic Absorption Spectrophotometry (AAS) 1. Cu/Pb/Zn/ Ag/Mn/Co/Ni/Fe Li/K per unsur 11. Cd/Bi/ Ca/Na/Rb/Sr /Mg/Ba per unsur 111. Cr per unsur c) Kolorimetri i. Sn per unsur ii. Mo per unsur iii. V per unsur d) Au (HCL - HNO3 - MIBK per unsur Extraction/ AAS-GF) e) Au (Fire Assay/ AAS) per unsur f) Inductively Coupled Plasma (ICP-OES) Ce/ La/ Sm/ Gd/ Ho /Tm/Tb /Yd/Eu/ Nd per unsur /Lu/Pr/Yb/Er/Y/Ta/Nb/Zr 2) Analisis Mineral Bukan Logam dan Analisis Panas Bumi a) Preparasi Contoh Batuan/ per sampel Tanah/Pasir (Maksimal 1 Kg kg) SNI 13-3496-1994 b) Gas Chromatography/ GC (untuk per sampel Analisa H2, 02 + Ar, CO, N2, CH4, CO2) c) X-Ray Fluorescence (XRF) SK No 135305 A TARIF Rp 40.000,00 Rp 50.000,00 Rp 60.000,00 Rp 85.000,00 Rp 70.000,00 Rp 80.000,00 Rp 60.000,00 Rp 100.000,00 Rp 225.000,00 Rp 150.000,00 Rp 40.000,00 Rp 700.000,00 jdih.kemenkeu.go.id JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN i. Major Element 8 unsur per sampel ii. Major Element 13 unsur per sampel d) Mercury Analyzer per unsur 3) AAS/ Konvensional a) Drilling Mud Test (Chemical and per unsur Physicaij b) CaCO3/MgCO3/CaO Bebas per unsur c) SiO2 Reaktif per unsur d) Bleaching ( Spectrophtometry), per sampel Expention (Blast, Crucible, and Pentil Test)/ Cation Exchange Capacity (CEC)/ Titrimetry/ Expention (Bast, Crucible, and Pentil Test) e) Monmorillonite (Methylene Blue per sampel Test)/ CO2/ CaSO4 / CaCL2 / Ca(OH)2/MgSO4 f) SiO2/ Al2O3/Fe Total/ Fe2O3 / FeO / per unsur Fe3O4/Mn Total/ MnO / MnO2 /Cao/ MgO/Na2O/K20/TiO2/P Total/P2O5/ P2O5 Cas/ SO3/Cl2/S Total g) BJ/BV per unsur h) H2O+/Hilang Dibakar/HD/LOI per unsur i) H2O- per unsur j) Ph per unsur 4) Analisis Air Panas bumi a) pH per sampel b) Daya Hantar Listrik/DHL/EC per sampel c) AAS/ Spectropho-tometer SK No 135304 A TARIF Rp 400.000,00 Rp 600.000,00 Rp 75.000,00 Rp 100.000,00 Rp 85.000,00 Rp 80.000,00 Rp 75.000,00 Rp 70.000,00 Rp 60.000,00 Rp 30.000,00 Rp 25.000,00 Rp 20.000,00 Rp 15.000,00 Rp 15.000,00 Rp 15.000,00 jdih.kemenkeu.go.id JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN 1. SiO2 per unsur ii. Al per unsur iii. Fe/Ca/Mg/K/Na/Li per unsur d) Volumetri i. CO2 per unsur ii. NH4/B/Cl/SO4 per unsur iii. HCO3/CO3 per unsur e) Kolorimetri i. As per unsur 11. F per unsur f) Mercury Analyzer per unsur g) Isotop Air/Duetreum (H) dan 018 per unsur 5) Analisis Batubara a) Preparasi Contoh per sampel b) Analisis Proksimat per sampel c) Analisis Ultimat i. Karban TotalD3178/#1016 Part per unsur 6'77 ii. Hidrogen TotalD3178/#1016 per unsur Part 6'77 iii. Nitrogen *D3179/#1016 Part per unsur 6'77 iv. Oksigen per unsur V. Belerang Total ISO 351-1996 per unsur d) Nilai Kalori/ ASTM D5865-04 per sampel SK No 135303 A TARIF Rp 45.000,00 Rp 40.000,00 Rp 30.000,00 Rp 45.000,00 Rp 40.000,00 Rp 30.000,00 Rp 45.000,00 Rp 25.000,00 Rp 60.000,00 Rp 400.000,00 Rp 45.000,00 Rp 100.000,00 Rp 100.000,00 Rp 100.000,00 Rp 100.000,00 Rp 100.000,00 Rp 100.000,00 Rp 125.000,00 jdih.kemenkeu.go.id JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN e) Bentuk Belerang per sampel f) Khlor/*D2361/#1016 Part 8'77 per unsur g) Sifat Ketergerusan (Hardgrove per sampel Grindability Index/ RGI) ASTM D409 h) Nilai Muai Bebas (Free Swelling per sampel Jndex/FSI) D720 i) Berat Jenis Sesungguhnya (True per sampel Specific Gravity/TSG) j) Relative Density (kepadatan minimal) per sampel / AS 1038.21.1.1-2002 k) Bulk Density (kepadatan minimal) per sampel 1) Porositas (Porosity) per sampel m) Titik Leleh Abu (Ash Fusibility per sampel Temperature) n) Tipe Kokas ( Gray King Coke Type) per sampel o) Kualitas Gas Batubara (NQ) 50 cm per sampel 6) Analisis Coke Reaktifity Index (CRI)-Coke per sampel Strenght after Reaktifity (CSR) (kokas) 7) Analisis Pengabuan Batubara per sampel g. Laboratorium Fisika Mineral dan Batubara 1) Preparasi Contoh a) Sayatan Tipis (Thin Section) per sampel b) Sayatan Poles (Polished Section) per sampel c) Sayatan Poles Ganda (Double Polished per sampel Section) d) Pemolesan Batuan (Rock Polishing) per cm ^3 cm ^2 e) Preparasi Mineral Butir (Heavy Mineral per sampel Separation with Hand Magnet) SK No 135302 A TARIF Rp 280.000,00 Rp 125.000,00 Rp 100.000,00 Rp 30.000,00 Rp 30.000,00 Rp 30.000,00 Rp 30.000,00 Rp 100.000,00 Rp 200.000,00 Rp 150.000,00 Rp 1.500.000,00 Rp 2.700.000,00 Rp 250.000,00 Rp 100.000,00 Rp 100.000,00 Rp 225.000,00 Rp 100.000,00 Rp 50.000,00 jdih.kemenkeu.go.id JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN f) Preparasi Mineral Butir / Ayak (Seiving per sampel Separation) g) Preparasi XRD/Gerus (XRD per sampel Preparation/ Powder) h) Preparasi Retort (Retort Preparation) per sampel i) Preparasi Kuat Tekan ( Compression per sampel Strength Preparation) j) Preparasi Daya Serap Batubara per sampel (Absorption Isotherm) k) Preparasi Source Rock Analysis per sampel 1) Preparasi Analisis Isotope Ratio Mass per sampel Spectrometer (!RMS) m) Preparasi Scanning Electron Microscope per sampel (SEM) 2) Petrografi Batuan (Rock Petrography) per sampel Deskripsi Petrografi dilengkapi dengan Interpretasi Mineral Ubahan (Petrography Description by Interpretation of Altered MineraQ 3) Petrografi Batubara (Coal Petrography) per sampel Analisis Petrography / Maseral Reflektan (Petrography Analysis/ Maceral Reflectance) 4) Mineragrafi (Mineragraphy) Deskripsi per sampel Petrography Petrografi Mineral Bijih dengan Interpretasi Mineralisasi (Ore Petrography Description with Mineralization Interpretation) 5) Inklusi Fluida (Fluid Inclusion) a) Temperature Homogenisasi (TH) per sampel b) Temperature Melting (TM) per sampel 6) Mineral Butir ( Grain Mineralogy) a) Pemeriksaan Konsentrat Dulang per sampel (Panned Concentrate Test) SK No 135301 A TARIF Rp 75.000,00 Rp 50.000,00 Rp 75.000,00 Rp 150.000,00 Rp 100.000,00 Rp 100.000,00 Rp 100.000,00 Rp 100.000,00 Rp 650.000,00 Rp 750.000,00 Rp 550.000,00 Rp 750.000,00 Rp 750.000,00 Rp 350.000,00 jdih.kemenkeu.go.id JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN b) Analisa Ayak, 6 Fraksi dan Identifikasi per sampel Mineral (Seiving Sieving Analysis/,6 Fraction and Mineral Identification) 7) Uji Fisik Batuan (Rock Physical Test) per sampel 8) Mineralogi (Mineralogy) a) Scanning Electron Microscope (SEM) per foto b) Retort per sampel 9) X-Ray Difraction (XRD) Bulk per sampel 10) Analisis Daya Serap Batubara (Absorption per sampel Jsothenn) 11) Derajat Kemagnetan (Magnetic Degree) per sampel 12) Material Organic Analysis Pyrolysis (Source per sampel Rock Analysis) 13) Jsotop Ratio Mass Spectrometry Analysis per sampel (IRMS Analysis) 14) Kuat tekan per sampel 15) Analisis Raman Spectroscopy per sampel 16) Thennoluminescent Dosimeter (TLD) Dating per sampel h. Air Minum/ Air Bersih/Badan Air Fisika - Kimia - Biologi 1) Bau/ Rasa/ Kekeruhan per sampel 2) pH per sampel 3) Daya Hantar Listrik per sampel 4) Kesadahan/ Kalsium (Ca+2)/Magnesium per unsur (Mg+2)/Karbonat (CO3-2) / Bikarbonat (HCO3-)/Karbon Dioksida (CO2) dengan metode titrasi 5) Klorida (Cl-) dengan metode titrasi per sampel 6) Sulfat (SO4-2)/ Nitrogen-Nitrit (N- per unsur NO2) / Nitrogen-Nitrat (N-NO3)/ Silika (SiO2)/Zat Organik/Zat Padat Terlarut (TDS) SK No 135300 A TARIF Rp 600.000,00 Rp 400.000,00 Rp 150.000,00 Rp 500.000,00 Rp 400.000,00 Rp 15.000.000,00 Rp 75.000,00 Rp 1.000.000,00 Rp 2.000.000,00 Rp 400.000,00 Rp 750.000,00 Rp 2.500.000,00 Rp 15.000,00 Rp 15.000,00 Rp 15.000,00 Rp 30.000,00 Rp 35.000,00 Rp 50.000,00 jdih.kemenkeu.go.id JENIS PENERIMMN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN 7) Warna per sampel 8) Logam Fe (MS)/Logam Mn (MS)/Kalium per unsur (K+)/Natrium (Na+)/Litium (Li+) 9) Bakteri Coli (Escherichia Coli) per sampel 10) Plankton Per sampel 11) Tembaga (Cu), Timbal (Pb), Seng (Zn), per unsur Kobalt (Co), Nikel (Ni) 12) Krom (Cr) per unsur 13) Alumunium (Al)/ Selenium (Se)/ Sianida per unsur (CN)/Phospat (PO4)/Kadmium (Cd) 14) Kadmium (Cd) per unsur 15) Raksa (Hg), Arsen (As) dengan metode MS per unsur 16) Fluorida (F) per unsur 17) Bromida per unsur 18) Iodine (I), Sulfida per unsur 19) Salinitas, Sedimen Layang (SS), Total per unsur Suspensi Solid Suspensi Solid (TSS), Bed Load 20) lsotop deuterium dan Oksigen 18 per sampel i. Mekanika Tanah 1) Kadar Air ( Water Content), Berat Jenis per uji (Spesific Gravity), Berat lsi Asli (Unit Weight) 2) Atterberg Limits, Shrinkage Limit, Analisa per uji Besar Butir Saringan/ Hidrometer 3) Penneability per uji 4) Kuat Tekan Bebas (Unconfined per uji Compressive Strength) SK No 135299 A TARIF Rp 55.000,00 Rp 50.000,00 Rp 120.000,00 Rp 50.000,00 Rp 50.000,00 Rp 85.000,00 Rp 80.000,00 Rp 60.000,00 Rp 250.000,00 Rp 90.000,00 Rp 80.000,00 Rp 50.000,00 Rp 30.000,00 Rp 500.000,00 Rp 40.000,00 Rp 100.000,00 Rp 110.000,00 Rp 150.000,00 jdih.kemenkeu.go.id JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN 5) Direct Sear Test Unconsolidated Undrained per uji 6) Direct Sear Test Consolidated Undrained per uji 7) Triaxial Test Unconsolidated Undrained per uji 8) Triaxial Test Consolidated Undrained per uji 9) Triaxial Test Consolidated Drained per uji 10) Konsolidasi per uji 11) Kompaksi Standard Standar per uji 12) Kompaksi Modified Modifikasi per uji 13) Metode California Bearing Ratio Design per uji (Tidak Direndam) 14) Metode California Bearing Ratio Design per uji (Direndam) 15) Swelling Test per uji 16) Cyclick Triaxial Test per uji j. Mekanika Batuan 1) Schmidt Hammer Hardnest Test per uji 2) Point Load Test per uji 3) Basic Physical Properties per uji 4) Ultrasonic Velocity Test per uji 5) Rock Triaxial Compressive Test per uji 6) Slake Durability Test per uji 7) Los Angeles Abrassion Test per uji 8) Soundness Test per uji 9) Permeability Test per uji 10) Direct Shear Test (Bedding Plane) per uji SK No 135298 A TARIF Rp 350.000,00 Rp 450.000,00 Rp 350.000,00 Rp 400.000,00 Rp 540.000,00 Rp 450.000,00 Rp 225.000,00 Rp 300.000,00 Rp 300.000,00 Rp 375.000,00 Rp 300.000,00 Rp 750.000,00 Rp 75.000,00 Rp 150.000,00 Rp 150.000,00 Rp 150.000,00 Rp 525.000,00 Rp 225.000,00 Rp 300.000,00 Rp 225.000,00 Rp 150.000,00 Rp 450.000,00 jdih.kemenkeu.go.id 4.
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN 11) Brazilian Test/ Tensile Strength per uji 12) Rock/ Concrete Compression Test per uji Jasa Perbantuan Tenaga Ahli a. Fungsional Utama per orang per hari b. Fungsional Madya per orang per hari C. Fungsional Muda per orang per hari d. Fungsional Pertama per orang per hari e. Asisten/Teknisi/ Surveyor per orang per hari f. Pengemudi Truck Mounted per orang per hari Jasa Teknologi / Konsultasi a. Jasa Teknologi/ Konsultasi Eksplorasi Mineral, Batubara, dan Panas Bumi 1) Eksplorasi Mineral Bukan Logam a) Survei Tinjau Skala 1:
000 sampai per luasan dengan 1:
000 hektar (Ha) b) Penyelidikan Umum, Skala 1:
000 per luasan sampai dengan 1:
000 hektar (Ha) c) Eksplorasi Umum, Skala 1:
000 per luasan sampai dengan 1:
000 hektar (Ha) d) Eksplorasi Rinci, Skala 1:
000 sampai per luasan dengan 1:
000 hektar (Ha) 2) Eksplorasi Mineral Logam a) Survei Tinjau, Skala 1:
000 sampai per luasan dengan 1:
000 hektar (Ha) b) Penyelidikan Umum, Skala 1:
000 perluasan sampai dengan 1:
000 hektar (Ha) SK No 135296 A TARIF Rp 225.000,00 Rp 300.000,00 Rp 1.000.000,00 Rp 900.000,00 Rp 750.000,00 Rp 650.000,00 Rp 600.000,00 Rp 400.000,00 Rp 23.000,00 Rp 45.500,00 Rp 88.000,00 Rp 402.000,00 Rp 25.000,00 Rp 48.500,00 jdih.kemenkeu.go.id JENIS PENERIMMN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN c) Eksplorasi Umum, Skala 1:
000 perluasan sampai dengan 1:
000 hektar (Ha) d) Eksplorasi Rinci, Skala 1:
000 sampai per luasan dengan 1: 500 hektar (Ha) 3) Eksplorasi Batubara a) Survei Tinjau, Skala 1:
000 per luasan hektar (Ha) b) Penyelidikan Umum, Skala 1:
000 per luasan hektar (Hal c) Eksplorasi Umum, Skala 1:
000 - per luasan 1:
000 hektar (Ha) d) Eksplorasi Rinci, Skala 1:
000 - per luasan 1:
000 hektar (Ha) 4) Eksplorasi Panas Bumi a) Penyelidikan Pendahuluan, Skala per luasan Minimal 1:
000, (Penyelidikan hektar (Ha) Geologi dan Geokimia) b) Penyelidikan Rinci, Skala 1:
000 per luasan sampai dengan 1:
000 (Penyelidikan hektar (Ha) Geologi dan Geokimia) 5) Pengeboran (Biaya Pengintian) a) Mineral Bukan Logam 1. Kedalaman (0,00-100 m) Drill Pipe per meter perNQ ii. Tam bahan Kedalaman lebih dari per meter 100 m Drill Pipe per NQ b) Mineral Logam i. Kedalaman (0,00-100 m) Drill per meter Pipe per NQ ii. Tambahan Kedalaman dari 100 m per meter sampai dengan 200 m Drill Pipe per NQ SK No 135295 A TARIF Rp 253.000,00 Rp 1.806.500,00 Rp 23.000,00 Rp 475.000,00 Rp 393.000,00 Rp 2.166.000,00 Rp 15.000,00 Rp 25.000,00 Rp 30.000,00 Rp 50.000,00 Rp 60.000,00 Rp 100.000,00 jdih.kemenkeu.go.id JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN iii. Tambahan Kedalaman dari 200 m per meter sampai dengan 300 m Drill Pipe perNQ c) Batubara i. Kedalaman (0,00-100 m) Drill Pipe per meter per NO ii. Tambahan Kedalaman dari 100 m per meter sampai dengan 200 m Drill Pipe per NQ iii. Tambahan Kedalaman dari 200 m per meter sampai dengan 300 m Drill Pipe per NQ d) Panas Bumi (Landaian Suhu) 1. Kedalaman (0,00-200 m) Drill Pipe per meter per NO 11. Tambahan Kedalaman (> 200 m - per meter 400 m) lebih dari 200 m sampai per NQ dengan 400 m Drill Pipe iii. Tambahan Kedalaman (> 400 m) per meter lebih dari 400 m Drill Pipe perNQ b. Jasa Penyelidikan Geofisika untuk Mineral, Batubara, dan Panas Bumi 1) Geolistrik Multichannel untuk penyelidikan panas bumi a) Mapping 250 m, 500 m, 800 m, 1.000 per titik m pengukuran b) Sounding 1,6 - 2.000 m per titik pengukuran 2) Induced Polarisasi (IP) Jarak Antar Titik Ukur per km 25 m lintasan 3) Logging a) Mineral dan Batubara, Parameter Self per bulan Potential (SP), Resistivity, Gamma-Ray, Density (kepadatan minimal) b) Panas Bumi, Parameter Tekanan dan per hari Temperatur (P-T) Minimal 500 m SK No 135294 A TARIF Rp 200.000,00 Rp 50.000,00 Rp 75.000,00 Rp 100.000,00 Rp 80.000,00 Rp 200.000,00 Rp 400.000,00 Rp 5.000.000,00 Rp 7.500.000,00 Rp 25.000.000,00 Rp 30.000.000,00 Rp 600.000,00 jdih.kemenkeu.go.id JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN C. Jasa Kajian dan Pembuatan Peta Potensi Air per km ^2 Tanah Skala 1:
000 d. Jasa Kajian dan Pembuatan Peta Konservasi Air per km ^2 Tanah Skala 1:
000 (Minimal 400 km2) e. Jasa Kajian dan Pembuatan Peta Kualitas Air per km ^2 Tanah Skala 1:
000 (Minimal 400 km2) f. Jasa Pemboran Air Tanah (Minimal 150 m) perm g. Jasa Uji Pemompaan per sumur h. Jasa Pemodelan Air Tanah Pada Cekungan Air per km ^2 Tanah (CAT) i. Jasa Pengujian Sondir Kapasitas 2,5 ton per titik j. Jasa Pengujian Sondir Kapasitas 5,0 ton per titik k. Jasa Pengujian Sondir Kapasitas 10,0 ton per titik 1. Jasa Pengujian SPT dan Pengambilan Sampel per uji Tanah m. Jasa Pemboran Teknik untuk Batuan Lunak perm n. Jasa Pemboran Teknik untuk Batuan Keras perm o. Jasa Penyelidikan Geoteknik Tapak TPA per ha Industri (Minimal 25 ha) p. Jasa Penyelidikan Geoteknik Tapak TPA per ha Perkotaan (Minimal 40 ha) q. Jasa Penyelidikan Geoteknik Tapak Perumahan, per ha Kawasan Industri dan Perkantoran Skala 1 :
000 (Minimal 40 ha) r. Jasa Kajian Lingkungan Tapak Limbah per km ^2 Perkotaan (Minimal 900 km2) s. Jasa Kajian Lingkungan Tapak Limbah Industri per km ^2 (Minimal 900 km2) t. Jasa Kajian Lingkungan Pertambangan dan per ha Sumber Daya Alam (Minimal 10 ha) SK No 135293 A TARIF Rp 750.000,00 Rp 750.000,00 Rp 500.000,00 Rp 2.000.000,00 Rp 10.000.000,00 Rp 500.000,00 Rp 720.000,00 Rp 1.500.000,00 Rp 2.500.000,00 Rp 150.000,00 Rp 350.000,00 Rp 400.000,00 Rp 10.500.000,00 Rp 10.500.000,00 Rp 10.500.000,00 Rp 400.000,00 Rp 400.000,00 Rp 22.500.000,00 jdih.kemenkeu.go.id 6. JENIS PENERIMMN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN u. Jasa Kajian Lingkungan Pengem bangan per km ^2 Wilayah (Tata Ruang) Skala 1:
000 (Minimal 900 km2) V. Jasa Kajian Lingkungan Tapak Limbah per ha Pertambangan (Tailing) (Minimal 10 ha) w. Jasa Kajian Lingkungan Pertambangan per ha (Penimbun Tanah Penutup) (Minimal 10 ha) X. Jasa Kajian Lingkungan Tapak Pasca Tambang per ha (Minimal 10 ha) y. Jasa Kajian Reha bilitasi / Reklamasi Tapak per ha Pasca Tambang (Minimal 10 ha) z. Jasa Penyelidikan Geofisika Air Tanah Geologi Teknik dan Geologi Lingkungan 1) Well Logging (Parameter Gamma Ray, per sumur Spontaneous Potential, Resistivity short, Resistivity long, Resistance) 2) Borehole Camera per sumur 3) Seismik Refraksi/Refleksi (Source Palu - P per lin tasan Wave, miniVibroseis-S wave) 4) Transient Elektromagnetic (TEM) per titik 5) Downhole Seismic per sumur Jasa Penyelidikan, Penelitian dan Pemetaan Geologi a. Pemetaan Geologi (Peta Dasar /Topografi Disediakan Oleh Pelanggan, Non-Laboratorium) 1) Skala 1:
000 (Minimal 20 km2) per km ^2 2) Skala 1:
000 (Minimal 40 km2) per km ^2 3) Skala 1:
000 (Minimal 100 km2) per km ^2 b. Penelitian Geologi (Non Pemboran, Non- per km ^2 Laboratorium) lintasan C. Penyelidikan dan Penelitian Geofisika SK No 135292 A TARIF Rp 400.000,00 Rp 22.500.000,00 Rp 22.500.000,00 Rp 17.500.000,00 Rp 22.500.000,00 Rp 15.000.000,00 Rp 10.000.000,00 Rp 15.000.000,00 Rp 2.500.000,00 Rp 22.000.000,00 Rp 3.500.000,00 Rp 2.500.000,00 Rp 1.500.000,00 Rp 12.500.000,00 jdih.kemenkeu.go.id JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN 1) Smvei Gaya Berat a) Regional > 1 km, Minimal 30 Titik per titik b) Detil < 100 m, Minimal 100 Titik per titik 2) Survei Geomagnet a) Regional> 1 km, Minimal 50 Titik per titik b) Detil < 100 m, Minimal 100 Titik per titik 3) Seismik Refleksi/refraksi (Source Mini Vibro) per km maksimal 48 chanel, minimal 5 km 4) Survei Magnetotelurik (MT) (Minimal 5 Titik) a) Pulau jawa dan sekitarnya per titik b) Diluar Pulau Jawa dan sekitarnya per titik 5) Survei Geolistrik Multi Channel (Minimal 2 per km Lintasan) lintasan 6) Survei Induced Polarization/ Polarisasi per km Terimbas (IP) lintasan 7) Survei Very Low Frequency (VLF) < 100 m, per titik Minimal 100 titik 8) Survei Ground Penetrating Radar (GPR) per km lintasan 9) Survei Pasif Seismik a) Pulau Jawa dan Sekitarnya, minimal 10 per titik titik dengan durasi perekaman 30 hari tanpa pemboran b) Diluar Pulau Jawa dan Seki tarn ya, per titik minimal 10 titik dengan durasi perekaman 30 hari tanpa pemboran d. Analisa Inti Bor per meter e. Penyelidikan dan Pemetaan Hidrogeologi Skala per km ^2 1:
000 (Minimal 400 km2) SK No 135291 A TARIF Rp 1.500.000,00 Rp 250.000,00 Rp 1.000.000,00 Rp 100.000,00 Rp 25.000.000,00 Rp 20.000.000,00 Rp 25.000.000,00 Rp 20.000.000,00 Rp 25.000.000,00 Rp 150.000,00 Rp 10.000.000,00 Rp 70.000.000,00 Rp 90.000.000,00 Rp 500.000,00 Rp 650.000,00 jdih.kemenkeu.go.id JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN f. Penyelidikan dan Pemetaan Hidrogeologi Skala per km ^2 1:
000 (Minimal 400 km2) g. Penyelidikan dan Pemetaan Hidrogeologi Skala per km ^2 1:
000 (Minimal 200 km2) h. Penyelidikan dan Pemetaan Geologi Teknik per km ^2 Skala 1:
000 (Minimal 400 km2) meliputi Uji Sondir, Contoh Tanah Terganggu / Tidak Terganggu, Pembuatan Paritan Uji Kedalaman 1 m 1. Penyelidikan dan Pemetaan Geologi Teknik per km ^2 Skala 1:
000 (Minimal 400 km2) meliputi Uji Sondir, Bor Tangan, Contoh Tanah Terganggu / Tidak Terganggu, Paritan Uji Kedalaman 1 m J. Penyelidikan dan Pemetaan Geologi Teknik per km ^2 Skala 1:
000 (Minimal 200 km2) meliputi Uji Sondir, Bor Tangan, Contoh Tanah Terganggu / Tidak Terganggu, Paritan Uji Kedalaman 1 m k. Penyelidikan dan Pemetaan Geologi Teknik per km ^2 Skala 1:
000 (Minimal 50 km2) meliputi Pemboran Teknik, Uji Sondir, Contoh Tanah Terganggu / Tidak Terganggu, Pembuatan Paritan Uji Kedalaman Maksimum maksimal 3 m l. Penyelidikan dan Pemetaan Geologi per km ^2 Lingkungan Skala 1:
000 (Minimal 400 km2) m. Penyelidikan dan Pemetaan Geologi Lingkungan per km ^2 Skala 1 :
000 (Minimal 400 km2) n. Penyelidikan dan Pemetaan Geologi Lingkungan per km ^2 Skala 1 :
000 (Minimal 200 km2) o. Penyelidikan dan Pemetaan Geologi Kawasan per km ^2 Pertambangan Skala 1:
000 (Minimal 400 km2) p. Penyelidikan dan Pemetaan Geologi Kawasan per km ^2 Pertambangan Skala 1:
000 (Minimal 400 km2) SK No 135290 A TARIF Rp 850.000,00 Rp 1.600.000,00 Rp 600.000,00 Rp 900.000,00 Rp 1.800.000,00 Rp 4.500.000,00 Rp 500.000,00 Rp 750.000,00 Rp 1.500.000,00 Rp 500.000,00 Rp 750.000,00 jdih.kemenkeu.go.id 7. JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN q. Penyelidikan dan Pemetaan Geologi Kawasan per km __ ^2 Pertam bangan Skala 1:
000 (Minimal 100 km2) Jasa Pelayanan Produk Geologi a. Peta Hardprint 1) Peta Potensi Sumber Daya Mineral Logam, Mineral Bukan Logam, Batubara, Gambut, Bitumen Padat, Coal Bed Methane (CBM), dan Panas Bumi Ukuran A3 (Plain) Kabupaten a) Mineral Logam serta Formasi Pem bawa per lembar Logam b) Mineral Bukan Logam per lembar c) Batubara serta Formasi Pembawa per lembar Batubara d) Potensi CBM per lembar e) Gambut serta Formasi Pembawa per lembar Gambut f) Bitumen Padat serta Formasi Pembawa per lembar Bitumen Padat g) Panas Bumi per lembar 2) Peta Potensi Sumber Daya Mineral Logam, Mineral Bukan Logam, Batubara, Gambut, Bitumen Padat, CBM dan Panas Bumi Ukuran A3 (Glossy) Kabupaten a) Mineral Logam serta Formasi Pembawa per lembar Logam b) Mineral Bukan Logam per lembar c) Batubara serta Formasi Pembawa per lembar Batubara d) Potensi CBM per lembar SK No 135289 A TARIF Rp 1.500.000,00 Rp 150.000,00 Rp 150.000,00 Rp 150.000,00 Rp 150.000,00 Rp 150.000,00 Rp 150.000,00 Rp 150.000,00 Rp 200.000,00 Rp 200.000,00 Rp 200.000,00 Rp 250.000,00 jdih.kemenkeu.go.id JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN e) Gambut serta Formasi Pembawa per lembar Gambut f) Bitumen Padat serta Formasi Pembawa per lembar Bitumen Padat g) Panas Bumi per lembar 3) Peta Potensi Sumber Daya Mineral Logam, Mineral Bukan Logam, Batubara, Gambut, Bitumen Padat, CBM dan Panas Bumi, Ukuran A 1 / AO (Plain) Provinsi a) Mineral Logam serta Formasi Pembawa per lembar Logam b) Mineral Bukan Logam per lembar c) Batubara serta Formasi Pembawa per lembar Batubara d) Potensi CBM per lembar e) Gambut serta Formasi Pembawa per lembar Gambut f) Bitumen Padat serta Formasi Pembawa per lembar Bitumen Padat g) Panas Bumi per lembar 4) Peta Potensi Sumber Daya Mineral Logam, Mineral Bukan Logam, Batubara, Gambut, Bitumen Padat, CBM dan Panas Bumi Ukuran Al/ AO (Glossy) Provinsi a) Mineral Logam serta Formasi Pembawa per lembar Logam b) Mineral Bukan Logam per lembar c) Batubara serta Formasi Pembawa per lembar Batubara d) Potensi CBM per lembar SK No 135288 A TARIF Rp 200.000,00 Rp 200.000,00 Rp 200.000,00 Rp 500.000,00 Rp 500.000,00 Rp 500.000,00 Rp 500.000,00 Rp 500.000,00 Rp 500.000,00 Rp 500.000,00 Rp 600.000,00 Rp 600.000,00 Rp 600.000,00 Rp 600.000,00 jdih.kemenkeu.go.id JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN e) Gambut serta Formasi Pembawa per lembar Gambut f) Bitumen Padat serta Formasi Pembawa per lembar Bitumen Padat g) Panas Bumi per lembar 5) Peta Potensi Sumber Daya Mineral Logam, Mineral Bukan Logam, Batubara, Gambut, Bitumen Padat, CBM dan Panas Bumi Ukuran AO (Plain) Pulau-Pulau di Indonesia a) Mineral Logam serta Formasi Pembawa per lembar Logam b) Mineral Bukan Logam per lembar c) Batubara serta Formasi Pembawa per lembar Batubara d) Potensi CBM per lembar e) Gambut serta Formasi Pembawa per lembar Gambut f) Bitumen Padat serta Formasi Pembawa per lembar Bitumen Padat g) Panas Bumi per lembar 6) Peta Potensi Sumber Daya Mineral Logam, Mineral Bukan Logam, Batubara, Gambut, Bitumen Padat, CBM dan Panas Bumi Ukuran AO (Glossy), Pula u -Pula u di Indonesia a) Mineral Logam serta Formasi Pembawa per lembar Logam b) Mineral Bukan Logam per lembar c) Batubara serta Formasi Pembawa per lembar Batubara d) Potensi CBM per lembar SK No 135326 A TARIF Rp 600.000,00 Rp 600.000,00 Rp 600.000,00 Rp 1.500.000,00 Rp 1.500.000,00 Rp 1.500.000,00 Rp 1.500.000,00 Rp 1.500.000,00 Rp 1.500.000,00 Rp 1.500.000,00 Rp 1.600.000,00 Rp 1.600.000,00 Rp 1.600.000,00 Rp 1. 700.000,00 jdih.kemenkeu.go.id JENIS PENERIMMN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN e) Gambut serta Formasi Pembawa per lembar Gambut f) Bitumen Padat serta Formasi Pembawa per lembar Bitumen Padat g) Panas Bumi per lembar 7) Peta Potensi Sumber Daya Mineral Logam, Mineral Bukan Logam, Batubara, Gambut, Bitumen Padat, CBM dan Panas Bumi Ukuran AO (Plain) Indonesia a) Mineral Logam serta Formasi Pembawa per lembar Logam b) Mineral Bukan Logam per lembar c) Batubara serta Formasi Pembawa per lembar Batubara d) Potensi CBM per lembar e) Gambut serta Formasi Pembawa per lembar Gambut f) Bitumen Padat serta Formasi Pembawa per lembar Bitumen Padat g) Panas Bumi per lembar 8) Peta Potensi Sumber Daya Mineral Logam, Mineral Bukan Logam, Batubara, Gambut, Bitumen Padat, CBM, dan Panas Bumi Ukuran AO (Glossy), Indonesia a) Mineral Logam serta Formasi Pembawa per lembar Logam b) Mineral Bukan Logam per lembar c) Batubara serta Formasi Pembawa per lembar Batubara d) Potensi CBM per lembar SK No 135325 A TARIF Rp 1.600.000,00 Rp 1.600.000,00 Rp 1.600.000,00 Rp 2.500.000,00 Rp 2.500.000,00 Rp 2.500.000,00 Rp 2.500.000,00 Rp 2.500.000,00 Rp 2.500.000,00 Rp 2.500.000,00 Rp 2.600.000,00 Rp 2.600.000,00 Rp 2.600.000,00 Rp 2.600.000,00 jdih.kemenkeu.go.id JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN e) Gambut serta Formasi Pembawa per lembar Gambut f) Bitumen Padat serta Formasi Pembawa per lembar Bitumen Padat g) Panas Bumi per lembar 9) Peta Sebaran Batubara, serta Informasi per lembar Khusus Ukuran AO (Plain) Indonesia 10) Peta Sebaran Batubara, serta Informasi per lembar Khusus Ukuran AO (Glossy) Indonesia 11) Peta Geokimia Stream Sediment Ukuran AO per lembar (Plain) Provinsi 12) Jasa Pengeplotan Koordinat pada Formasi per lembar Pembawa Batubara Ukuran A4, $; 10 Titik 13) Jasa Pengeplotan Koordinat pada Formasi per lembar Pembawa Batubara Ukuran A4, 11 - 25 Titik 14) Jasa Pengeplotan Koordinat pada Formasi per lembar Pembawa Batubara Ukuran A4, 26 - 50 titik 15) Jasa Pemakaian Printer/Plotter Ukuran A3 per lembar (Plain) 16) Jasa Pemakaian Printer/Plotter Ukuran A3 per lembar (Glossy) 17) J asa Pemakaian Printer/ Plotter Ukuran AO per lembar (Plain) 18) Jasa Pemakaian Printer/Plotter Ukuran AO per lembar (Glossy) 19) Jasa Penggunaan Scanner, Ukuran A4 per lembar 20) Jasa Penggunaan Scanner, Ukuran AO per lembar 21) Jasa Penggambaran Peta Topografi Skala per lembar 1:
000, Ukuran A2 b. Layanan Digitasi SK No 135324 A TARIF Rp 2.600.000,00 Rp 2.600.000,00 Rp 2.600.000,00 Rp 2.600.000,00 Rp 2. 700. 000,00 Rp 1.600.000,00 Rp 200.000,00 Rp 260.000,00 Rp 320.000,00 Rp 50.000,00 Rp 75.000,00 Rp 100.000,00 Rp 125.000,00 Rp 10.000,00 Rp 20.000,00 Rp 500.000,00 jdih.kemenkeu.go.id JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN 1) Digital Peta Line dan Poligon Setiap Layer per cm ^2 2) Digital Peta Point Setiap Layer per titik 3) Pengisian Database (Item Record) per record 4) Digitalisasi Laporan Hasil Survei Dalam per cakram Bentuk Digital (Raster) 5) Pengolahan dan Pemodelan Batubara di per ha Bawah Permukaan Tanah Minimal 5 Titik, 10 Sampel 6) Digitasi Peta Line dan Poligon per cm ^2 per layer 7) Digitasi Peta Point per titik per layer 8) Pengisian Data Base Item Record per record C. Penginderaan Jauh (Remote Sensing) Citra 1) Pengolahan Citra per lembar 2) Pencetakan Foto AO dan A 1 per lembar 3) Interpretasi Geologi a) Skala 1:
000 per lembar b) Skala 1:
000 per lembar c) Skala 1:
000 per lembar 4) Pembuatan Digital Elevation Model (DEM) a) Skala 1:
000 per lembar b) Skala 1:
000 per lembar c) Skala 1:
000 per lembar 5) Foto Udara a) Pembuatan Mosaik Foto AO per lembar b) Pembuatan Peta menggunakan Foto Udara SK No 135323 A TARIF Rp 300,00 Rp 100,00 Rp 2.000,00 Rp 100.000,00 Rp 4.600.000,00 Rp 500,00 Rp 150,00 Rp 2.500,00 Rp 1.500.000,00 Rp 300.000,00 Rp 15.000.000,00 Rp 10.000.000,00 Rp 7.500.000,00 Rp 5.000.000,00 Rp 6.000.000,00 Rp 7.500.000,00 Rp 15.000.000,00 jdih.kemenkeu.go.id JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN i. Peta Dasar (Pola Aliran, Sungai, per lembar Jalan dan Pemukiman) foto 11. Peta Geomorfologi per lembar foto iii. Peta Geologi per lembar foto c) Pem buatan Peta menggunakan Foto Udara 1. Skala 1 :
000 per lembar foto ii. Skala 1:
000 per lembar foto ... Skala 1:
000 per lembar 111. foto IV. Skala 1:
000 per lembar foto d. Peta Digitasi 1) Peta Hidrogeologi (per Kabupaten) per lembar 2) Peta Geologi Teknik (per Kabupaten) per lembar 3) Peta Geologi Lingkungan per lembar 4) Peta Lingkungan Pertam bangan per lembar e. Peta Cetak (Hard Copy) 1) Peta Geologi Teknik Skala 1:
000 per lembar 2) Peta Geologi Teknik Skala 1:
000 per lembar 3) Peta Geologi Tata Lingkungan Skala per lembar 1:
000 4) Peta Kerentanan Gerakan Tanah Skala per lembar 1:
000 5) Peta Hidrogeologi Skala 1:
000 per lembar 6) Peta Geologi Hidrogeologi Skala 1:
000 per lembar f. Pu blikasi Lain 1) Publikasi Tematik per buku SK No 135322 A TARIF Rp 250.000,00 Rp 250.000,00 Rp 350.000,00 Rp 12.000.000,00 Rp 7.000.000,00 Rp 5.000.000,00 Rp 4.000.000,00 Rp 750.000,00 Rp 750.000,00 Rp 750.000,00 Rp 750.000,00 Rp 100.000,00 Rp 75.000,00 Rp 100.000,00 Rp 100.000,00 Rp 125.000,00 Rp 100.000,00 Rp 100.000,00 jdih.kemenkeu.go.id D. JENIS PENERIMMN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN 2) Buletin Geologi Tata Lingkungan (GTL) per buku Pelayanan Jasa Bidang Minyak Dan Gas Bumi Jasa Informasi Potensi Lelang Wilayah Kerja Migas per (Bid Document) dokumen lelang Rp USD III. PENGGUNAAN SARANA DAN PRASARANA SESUAI DENGAN TUGAS DAN FUNGSI PUSAT PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR A. Jasa Penggunaan Wisma Bandung 1. Tipe Standar per kamar Rp per hari 2. Tipe Deluxe per kamar Rp per hari 3. Tipe VIP per kamar Rp per hari B. Jasa Penggunaan Kampus Lapangan Cisolok 1. Bungalo 3 kamar a. UntukUmum per hari Rp b. Untuk Mahasiswa/Pelajar per hari Rp 2. Bungalo 2 kamar a. Untuk Umum per hari Rp b. Untuk Mahasiswa/Pelajar per hari Rp SK No 135297 A TARIF 50.000,00 5,000.00 265.000,00 270.000,00 385.000,00 490.000,00 395.000,00 350.000,00 280.000,00 jdih.kemenkeu.go.id JENIS PENERIMMN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN 3. Kamar a. Untuk Umum per hari b. Untuk Mahasiswa/Pelajar per hari BALAI DIKLAT TAMBANG BAWAH TANAH A. Jasa Penggunaan Wisma 1. Kamar per kamar per hari 2. Gedung Pertemuan Auditorium (Kapasitas 500 per 12 jam Orang) 3. Ruangan Kelas per hari 4. Jasa Penggunaan Kendaraan Bus per 12 jam B. Jasa Penggunaan Peralatan Pendidikan dan Pelatihan 1. Kompas Geologi per unit per hari 2. Palu Geologi per unit per hari 3. Global Positioning System (GPS) per unit per hari 4. Total Station per unit per hari 5. Theodolite per unit per hari 6. Alat Bar Jenis Hand Drill per unit per hari SK No 1353 17 A TARIF Rp 225.000,00 Rp 180.000,00 Rp 150.000,00 Rp 1.250.000,00 Rp 400.000,00 Rp 1.200.000,00 Rp 40.000,00 Rp 25.000,00 Rp 75.000,00 Rp 150.000,00 Rp 50.000,00 Rp 150.000,00 jdih.kemenkeu.go.id JENIS PENERIMMN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN 7. Portable Gas Detector 0CV. DENDA ADMINISTRATIF A. Denda terhadap Badan Usaha Bahan Bakar Nabati atas tidak terpenuhinya kewajiban penyaluran Bahan Bakar Nabati (BBN) jenis Biodiesel untuk dicampurkan dengan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Minyak Solar; B. Denda terhadap Badan Usaha Bahan Bakar Minyak yang menyalurkan Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Minyak Solar tanpa dilakukan pencampuran dengan BBN Jenis Biodiesel. V. PENEMPATAN JAMINAN BIDANG ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL per unit per hari per liter per liter TARIF Rp 25.000,00 Rp 30% x Harga Indeks Pasar (HIP) Minyak Solar pada bulan penyaluran x % volume BBN jenis Biodiesel yang wajib dicampur ke dalam 1 liter Minyak Solar Rp 30% x Harga Indeks Pasar (HIP) Minyak Solar pada bulan penyaluran x % volume BBN jenis Biodiesel yang wajib dicampur ke dalam 1 Ii ter Minyak Solar A. Jaminan pelaksanaan eksplorasi dari pemegang Izin per jaminan USD Panas Bumi yang tidak melakukan pengeboran 500,000.00 sumur eksplorasi dalam jangka waktu penggantian eksplorasi sejak penggantian jangka waktu eksplorasi diberikan; B. Jaminan pelaksanaan studi bersama dalam hal per jaminan USO badan usaha atau bentuk usaha tetap selaku pelaksana penawaran langsung wilayah kerja minyak dan gas bumi yang tidak dapat menyelesaikan studi bersama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 100% dari nilai jaminan jdih.kemenkeu.go.id C. JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN Jaminan penawaran dalam hal pernenang lelang per jarninan wilayah kerja minyak dan gas bumi atau lelang penawaran langsung wilayah kerja minyak dan gas bumi mengundurkan diri atau tidak bersedia menandatangani kontrak kerja sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; TARIF USO 100 % dari nilai jaminan
Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Mineral
Relevan terhadap
Besarnya penghasilan kena pajak bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditentukan berdasarkan penghasilan bruto yang menjadi objek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan.
Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk:
biaya kegiatan penyelidikan umum;
biaya kegiatan eksplorasi;
biaya kegiatan studi kelayakan;
biaya kegiatan Operasi Produksi;
biaya kegiatan pascatambang;
penyusutan dan/ a tau amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan/atau harta tidak berwujud yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan;
penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan;
biaya yang dikeluarkan dalam rangka kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak;
cadangan biaya reklamasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan; J. bunga;
sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional;
sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan;
sumbangan fasilitas pendidikan;
sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga; dan
biaya pembangunan infrastruktur sosial.
PRES I DEN Ayat (1) Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan disebut biaya sehari-hari yang boleh dibebankan pada tahun pengeluaran. Untuk dapat dibebankan sebagai biaya, pengeluaran tersebut harus mempunyai hubungan baik langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan terkait bidang U saha Pertambangan. Dengan demikian, pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan objek pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan, dan/atau untuk penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan, yang bersifat final, tidak boleh dibebankan sebagai biaya. Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan "penyelidikan umum" merupakan tahapan kegiatan pertambangan untuk mengetahui kondisi geologi regional dan indikasi adanya mineralisasi. Huruf b Yang dimaksud dengan "eksplorasi" merupakan tahapan kegiatan Usaha Pertambangan untuk memperoleh informasi secara terperinci dan teliti tentang lokasi, bentuk, dimensi, sebaran, kualitas dan sumber daya terukur dari bahan galian, serta informasi mengenai lingkungan sosial dan lingkungan hid up. Huruf c Yang dimaksud dengan "studi kelayakan" merupakan tahapan kegiatan Usaha Pertambangan untuk memperoleh informasi secara rinci seluruh aspek yang berkaitan untuk menentukan kelayakan ekonomis dan teknis Usaha Pertambangan, termasuk analisis mengenai dampak lingkungan serta perencanaan pascatambang. Huruf d Biaya kegiatan Operasi Produksi antara lain berupa biaya perbaikan dan pemeliharaan, pembayaran sewa, biaya pengangkutan dan pengapalan, iuran produksi (royalti), dan biaya pengolahan dan/ a tau pemurnian mineral. Yang dimaksud dengan "biaya pengolahan dan/atau pemurnian mineral" merupakan biaya untuk meningkatkan mutu mineral serta untuk memanfaatkan dan memperoleh mineral ikutan, termasuk biaya pemrosesan lainnya. Huruf e Yang dimaksud dengan "kegiatan pascatambang" merupakan kegiatan terencana, sistematis, dan berlanjut setelah akhir sebagian atau seluruh kegiatan Usaha Pertambangan untuk memulihkan fungsi lingkungan alam dan fungsi sosial menurut kondisi lokal di seluruh wilayah penambangan. Adapun biaya kegiatan pascatambang antara lain biaya kegiatan reklamasi. Huruf f Cakupan jenis-jenis harta berwujud yang dapat disusutkan sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia sepanjang tidak diatur khusus dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan. Huruf g Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan pada dasarnya bukan merupakan objek pajak dan atas penggantian atau imbalan dimaksud dianggap bukan merupakan pengeluaran yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto bagi pemberi kerja. Namun demikian, dengan pertimbangan terdapat lokasi tambang Wajib Pajak yang terletak di daerah yang keadaan sarana dan prasarananya secara ekonomi kurang memadai dan sulit dijangkau oleh transportasi umum, baik melalui darat, laut, maupun udara, sehingga penanam modal menanggung risiko yang cukup tinggi dan masa pengembalian yang relatif panjang, maka atas penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan merupakan pengeluaran yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto bagi pemberi kerja dan bukan merupakan penghasilan bagi penerimanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan. Huruf h Yang dimaksud dengan "kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak" antara lain:
iuran tetap;
provisi sumber daya hutan dan dana reboisasi; dan/atau
penggunaan kawasan hutan. Huruf i Yang dimaksud dengan "reklamasi" merupakan kegiatan yang dilakukan sepanjang tahapan Usaha Pertambangan untuk menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agar dapat berfungsi kembali sesua1 peruntukannya. Termasuk cadangan biaya reklamasi yaitu cadangan penutupan tambang yang disimpan dalam rekening bank umum Pemerintah Indonesia yang berada di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Huruf j Cukup jelas. Huruf k Cukup jelas. Huruf 1 Cukup jelas. Huruf m Cukup jelas. Hurufn Cukup jelas. Huruf o Cukup jelas.
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ...
Relevan terhadap
Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Badan Penelitian dan Pengembangan Energi dan Sumber Daya Mineral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf g berupa jasa pengujian pada pusat penelitian dan pengembangan teknologi ketenagalistrikan, energi baru, terbarukan, dan konservasi energi, ^jasa analisis, jasa analisis dan pengujian laboratorium pada pusat penelitian dan pengembangan teknologi mineral dan batubara, dan jasa pengolahan data dan laboratorium pada pusat penelitian dan pengembangan geologi kelautan dapat dikenakan tarif sebagai berikut:
instansi Pemerintah Pusat dan pergurLlan tinggi sebesar 80% (delapan puluh persen); dan
pelajar dan mahasiswa sebesar 5Oo/o (lima puluh persen), dari tarif yang telah ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini. (,21 Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.
Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi dan Sumber Daya Mineral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf f berupa jasa pendidikan pada Perguruan Tinggi di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang menyelenggarakan pendidikan vokasi bidang energi dan mineral dapat dikenakan tarif sebesar Rp0,0O (nol rupiah) kepada mahasiswa dengan kriteria tertentu. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria tertentu dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan. Pasal 1 1 (1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Badan Penelitian dan Pengembangan Energi dan Sumber Daya Mineral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf g yang berasal dari:
Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi berupa jasa sertifikasi produk Ketenagalistrikan sesuai Standar Nasional Indonesia, jasa Pengujian Lain-lain berupa Penggunaan Peralatan Laboratorium Energi dan Mekanik, yang dilaksanakan di luar kantor Badan Penelitian dan Pengembangan Energi dan Sumber Daya Mineral, tidak termasuk biaya perjalanan dinas dan biaya mobilisasi peralatan;
Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Mineral dan Batubara berupa jasa perbantuan tenaga ahli, teknisi, dan/atau surveyor, serta jasa pengujian lingkungan pertambangan, jasa penggunaan peralatan teknik, dan jasa pengujian skala pilot, tidak termasuk biaya perjalanan dinas dan biaya mobilisasi peralatan; dan
Pusat Penelitian dan Pengembangan Geologi Kelautan berupa:
jasa teknologi survey, tidak termasuk biaya perjalanan dinas dan biaya mobilisasi peralatan; dan
Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi dan Sumber Daya Mineral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruffyang berasal dari:
Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Minyak dan Gas Bumi berupa:
jasa pendidikan dan pelatihan sektor migas hulu, hilir, dan penunjang, tidak termasuk biaya perjalanan dinas, biaya jasa pengujian laboratorium, biaya jasa laboratorium bengkel, dan/atau biaya mobilisasi peralatan; dan
jasa pelayanan keahlian dan jasa pelayanan laboratorium pendidikan dan pelatihan tidak termasuk biaya perjalanan dinas dan biaya mobilisasi peralatan. b. Balai Pendidikan dan Pelatihan Tambang Bawah Tanah berupa jasa penggunaan peralatan pendidikan dan pelatihan tidak termasuk biaya perjalanan dinas bagi operator dan biaya mobilisasi peralatan. c. Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Geologi, Mineral, dan Batubara berupa jasa diklat teknis/manajerial yang diselenggarakan in house training dan diklat dengan uji kompetensi yang diselenggarakan in house training tidak termasuk biaya perjalanan dinas.
Biaya (21 Biaya perjalanan dinas dan biaya mobilisasi peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pelayanan yang dilaksanakan di luar kantor Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi dan Sumber Daya Mineral dibebankan kepada Wajib Bayar. (3) Biaya perjalanan dinas yang dibebankan kepada Wajib Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 9 (1) Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi dan Sumber Daya Mineral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf f meliputi ^jasa:
pendidikan dan pelatihan energi dan sumber daya mineral sesuai kebutuhan pengguna jasa berdasarkan perjanjian kerja sama pendidikan dan pelatihan energi dan sumber daya mineral;
pengolahan minyak bumi yang menunjang kegiatan pendidikan dan pelatihan bidang minyak dan gas bumi berdasarkan perjanjian kerja sama pengolahan minyak bumi;
pengolahan hasil olahan minyak bumi yang menunjang kegiatan pendidikan dan pelatihan bidang minyak dan gas bumi berdasarkan perjanjian kerja sama pengolahan hasil olahan minyak bumi;
penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di bidang energi dan sumber daya mineral sesuai kebutuhan pengguna jasa berdasarkan perjanjian kerja sama penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di bidang energi dan sumber daya mineral; dan
Pendidikan dan pelatihan Kepemimpinan Tingkat III dan Kepemimpinan Tingkat IV bagi Pegawai Negeri Sipil, serta Pelatihan Dasar bagi calon Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan. (21 Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d sesuai dengan nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama. (3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, mengacu pada Peraturan Pemerintah mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Administrasi Negara.
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Pertimbangan Teknis Pertanahan yang Berlaku pada Kementeria ...
Relevan terhadap
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan pemerintah pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara.
Pertimbangan Teknis Pertanahan adalah pertimbangan yang memuat hasil analisis teknis penatagunaan tanah yang meliputi ketentuan dan syarat penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan/atau pemanfaatan tanah dengan memperhatikan rencana tata ruang, sifat dan jenis hak, kemampuan tanah, ketersediaan tanah serta kondisi permasalahan pertanahan.
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang selanjutnya disingkat KKPR adalah kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan Rencana Tata Ruang.
Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang selanjutnya disingkat PKKPR adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan rencana tata ruang selain rencana detail tata ruang.
Rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang selanjutnya disingkat RKKPR adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian rencana kegiatan pemanfaatan ruang yang didasarkan pada kebijakan nasional yang bersifat strategis dan belum diatur dalam rencana tata ruang dengan mempertimbangkan asas dan tujuan penyelenggaraan penataan ruang.
Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.
Kegiatan Berusaha adalah kegiatan pemanfaatan ruang yang memerlukan Perizinan Berusaha.
Kegiatan Nonberusaha adalah kegiatan pemanfaatan ruang yang pelaksanaannya tidak memerlukan Perizinan Berusaha.
Tanah Timbul adalah daratan yang terbentuk secara alami maupun buatan karena proses pengendapan di sungai, danau, pantai dan/atau pulau timbul, serta penguasaan tanahnya dikuasai Negara.
Penggunaan Tanah adalah wujud tutupan permukaan bumi baik yang merupakan bentukan alami maupun buatan manusia.
Pemanfaatan Tanah adalah kegiatan untuk mendapatkan nilai tambah tanpa mengubah wujud fisik penggunaan tanahnya.
Kemampuan Tanah adalah penilaian pengelompokan potensi unsur-unsur fisik wilayah bagi kegiatan Penggunaan Tanah.
L adalah luas tanah yang dimohonkan dalam satuan luas meter persegi (m2).
HSBKpa adalah Harga Satuan Biaya Khusus kegiatan pemeriksaan tanah oleh Panitia A untuk tahun berkenaan, untuk komponen belanja bahan dan honor yang terkait dengan keluaran (output) kegiatan sidang panitia pemeriksaan tanah, penerbitan Keputusan Hak, dan penerbitan sertifikat.
HSBKpb adalah Harga Satuan Biaya Khusus kegiatan pemeriksaan tanah oleh Panitia B untuk tahun berkenaan, untuk komponen belanja bahan dan honor yang terkait dengan keluaran (output) kegiatan sidang panitia pemeriksaan tanah, penerbitan Keputusan Hak, dan penerbitan sertifikat.
Standar dan Uji Kompetensi Serta Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Fungsional Analis Anggaran.
Relevan terhadap
Kompetensi Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a terdiri atas unit kompetensi yang meliputi kemampuan untuk:
menerapkan prinsip-prinsip penganggaran dalam pengelolaan APBN;
melakukan analisis bahan dan materi penyusunan dokumen APBN;
melakukan analisis perkembangan APBN dan indikator ekonomi makro;
menyajikan dan merekomendasikan opsi-opsi terbaik dalam penentuan postur APBN;
menyusun mekanisme dan model perhitungan APBN dan indikator ekonomi makro;
melakukan analisis alokasi pagu Kementerian Negara/Lembaga dan Bendahara Umum Negara;
menyusun dokumen penganggaran;
menelaah dokumen penganggaran;
melakukan monitoring dan evaluasi kinerja penganggaran aspek implementasi;
melakukan evaluasi kinerja penganggaran aspek konteks dan manfaat;
melakukan analisis perencanaan Penerimaan Negara Bukan Pajak;
melakukan analisis pelaksanaan Penerimaan Negara Bukan Pajak;
melakukan analisis monitoring, evaluasi dan rekomendasi pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak;
merumuskan/mengharmonisasikan peraturan/ kebijakan penganggaran;
merumuskan efisiensi biaya dalam penganggaran;
melakukan analisis dampak peraturan/kebijakan penganggaran;
melakukan kajian di bidang penganggaran; dan
melakukan bimbingan teknis di bidang Penganggaran.
Kompetensi Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf g, huruf h, huruf i, huruf q, dan huruf r berlaku untuk jenjang Analis Anggaran Pertama/Ahli Pertama.
Kompetensi Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf f, huruf k, dan huruf l berlaku untuk jenjang Analis Anggaran Muda/Ahli Muda.
Kompetensi Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf j, huruf m, huruf n, dan huruf o berlaku untuk jenjang Analis Anggaran Madya/Ahli Madya.
Kompetensi Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan huruf p berlaku untuk jenjang Analis Anggaran Utama/Ahli Utama.
Pemetaan, daftar unit, format, pemaketan, dan uraian unit Kompetensi Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pengenaan Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional
Relevan terhadap
Entitas Konstituen dari Grup PMN yang dikecualikan dari GloBE terdiri atas:
badan pemerintah;
organisasi internasional;
organisasi nirlaba;
entitas dana pensiun;
entitas dana investasi yang merupakan Entitas Induk Utama; dan
entitas dana investasi real estat ( real estate investment vehicle ) yang merupakan Entitas Induk Utama.
Badan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Entitas yang tidak menjalankan perdagangan atau bisnis dan memenuhi kriteria sebagai berikut:
dibentuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan atau dimiliki seluruhnya baik secara langsung maupun tidak langsung oleh pemerintah termasuk bagian-bagian ketatanegaraan atau pemerintah daerahnya;
memiliki tujuan utama untuk:
memenuhi fungsi pemerintah; atau
mengelola atau menginvestasikan harta pemerintah atau negara atau yurisdiksi tersebut melalui kepemilikan investasi, manajemen harta, dan kegiatan investasi terkait atas harta pemerintah atau negara atau yurisdiksi tersebut;
bertanggung jawab kepada pemerintah atas kinerjanya secara keseluruhan dan memberikan laporan tahunan kepada pemerintah; dan
hartanya beralih kepada pemerintah pada saat pembubaran dan dalam hal Entitas tersebut mendistribusikan penghasilan bersih, penghasilan bersih tersebut didistribusikan semata-mata kepada pemerintah tersebut tanpa bagian dari penghasilan bersihnya menguntungkan pihak selain pemerintah.
Organisasi internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan organisasi antarpemerintah termasuk organisasi supranasional atau badan atau instrumen yang sepenuhnya dimiliki oleh organisasi antarpemerintah tersebut yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
utamanya berasal dari pemerintah;
memiliki persetujuan dengan negara atau yurisdiksi di mana organisasi didirikan yang memberikan organisasi tersebut hak istimewa dan imunitas; dan
ketentuan hukum atau dokumen pembentukannya mencegah penghasilannya menguntungkan pihak selain pemerintah.
Organisasi nirlaba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan Entitas yang tidak menjalankan perdagangan atau bisnis yang tidak langsung terkait dengan tujuan pendirian dan memenuhi kriteria sebagai berikut:
didirikan dan beroperasi di negara atau yurisdiksi di mana Entitas tersebut merupakan penduduk yang:
secara eksklusif mempunyai tujuan keagamaan, amal, ilmiah, seni, budaya, olahraga, pendidikan, atau tujuan serupa lainnya; atau
dapat merupakan organisasi profesional, serikat bisnis, kamar perdagangan, organisasi buruh, organisasi pertanian atau hortikultura, serikat warga atau organisasi yang dioperasikan secara eksklusif untuk promosi kesejahteraan sosial;
sebagian besar penghasilan dari kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a bebas dari pajak penghasilan di negara atau yurisdiksi tempat tinggalnya;
tidak memiliki pemegang saham atau anggota yang memiliki kepentingan properti atau keuntungan atas penghasilan atau hartanya;
penghasilan atau harta Entitas tidak boleh didistribusikan kepada, atau digunakan untuk keuntungan, pihak pribadi atau Entitas non-amal selain:
sesuai dengan pelaksanaan kegiatan amal Entitas;
sebagai pembayaran kompensasi yang wajar untuk jasa yang diberikan atau untuk penggunaan properti atau modal; atau
sebagai pembayaran yang mewakili nilai wajar properti yang telah dibeli oleh Entitas; dan
ketika organisasi berakhir, likuidasi, atau bubar, semua hartanya harus didistribusikan atau dikembalikan kepada organisasi nirlaba atau kepada pemerintah termasuk setiap entitas pemerintah dari negara atau yurisdiksi di mana Entitas menjadi penduduk atau bagian-bagian ketatanegaraannya.
Entitas dana pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan:
suatu Entitas yang didirikan dan dioperasikan di suatu negara atau yurisdiksi yang secara eksklusif atau mendekati eksklusif mengelola atau memberikan manfaat pensiun dan manfaat tambahan atau manfaat insidental kepada individu yang:
diatur oleh negara atau yurisdiksi tersebut atau salah satu bagian ketatanegaraan atau pemerintah daerahnya; atau
dijamin atau dilindungi oleh peraturan nasional dan didanai oleh kumpulan harta yang dimiliki melalui perjanjian fidusia atau wali untuk menjamin pemenuhan kewajiban pensiun terkait jika terjadi kebangkrutan Grup PMN; dan
entitas jasa pensiun.
Entitas jasa pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b merupakan Entitas yang didirikan dan dioperasikan secara eksklusif atau mendekati eksklusif:
untuk menginvestasikan dana demi keuntungan entitas dana pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a; atau
untuk menjalankan kegiatan yang bersifat tambahan dari kegiatan teratur yang dilakukan oleh entitas dana pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dan merupakan bagian dari grup yang sama.
Entitas dana investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan Entitas yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
dirancang untuk mengumpulkan harta keuangan dan non-keuangan dari sejumlah investor;
investasi dilakukan berdasarkan kebijakan investasi yang telah ditentukan terlebih dahulu;
memungkinkan para investor untuk mengurangi biaya transaksi, riset, dan analisis, atau untuk menyebarkan risiko secara kolektif;
dirancang terutama untuk memperolah penghasilan atau laba investasi, atau perlindungan terhadap dampak suatu peristiwa tertentu;
para investor memiliki hak atas pengembalian dari harta dana tersebut atau penghasilan yang diperoleh dari harta dana tersebut, berdasarkan kontribusi yang diberikan oleh para investor tersebut;
Entitas atau manajemennya tunduk pada regulasi di negara atau yurisdiksi di mana Entitas tersebut dibentuk atau dikelola termasuk regulasi anti pencucian uang dan regulasi perlindungan investor; dan
dikelola oleh manajemen dana investasi profesional atas nama para investor.
Entitas dana investasi real estat ( real estate investment vehicle ) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f merupakan Entitas yang pemajakannya dilakukan satu kali pada tingkat Entitas tersebut atau pada tingkat pemegang kepentingannya dengan penundaan paling lama 1 (satu) tahun, sepanjang Entitas tersebut utamanya memiliki harta tidak bergerak dan dimiliki secara luas.
GloBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dikecualikan untuk:
Entitas yang paling sedikit 95% (sembilan puluh lima persen) dari Kepentingan Kepemilikannya dimiliki secara langsung atau tidak langsung oleh Entitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selain Entitas sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, yang:
beroperasi secara eksklusif atau mendekati eksklusif untuk memiliki harta atau menginvestasikan dana untuk kepentingan Entitas atau Entitas yang dikecualikan; atau
hanya melakukan kegiatan yang bersifat penunjang yang dilakukan oleh Entitas atau Entitas yang dikecualikan; atau
Entitas Konstituen yang paling sedikit 85% (delapan puluh lima persen) dari Kepentingan Kepemilikannya dimiliki secara langsung atau tidak langsung oleh Entitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selain Entitas sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, dengan ketentuan bahwa secara substansial semua penghasilan Entitas berupa Dividen yang Dikecualikan atau keuntungan atau kerugian ekuitas yang dikecualikan dari perhitungan Laba atau Rugi GloBE.
Kepentingan Kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dihitung berdasarkan nilai perubahan terakhir kepemilikan Entitas.
Entitas yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (9) tetap diperhitungkan dalam menghitung peredaran bruto Grup PMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
Entitas Konstituen Pelapor dapat memilih untuk tidak memperlakukan Entitas sebagai Entitas yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dengan melakukan Pemilihan Lima Tahun.
Contoh penerapan ruang lingkup sebagaimana dimaksud pada ayat (9) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Tata Cara Pemberian dan Pelaksanaan Jaminan Pemerintah atas Pembiayaan Infrastruktur Melalui Pinjaman Langsung Dari Lembaga Keuangan Internasional Kep ...
Relevan terhadap
Dalam melakukan Penilaian Kelayakan terhadap Kelayakan Ekonomi dan Kelayakan Finansial dari Proyel{: Infrastruktur yang diajukan Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c. q. Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara memeriksa informasi, keterangan, dan/atau pernyataan yang tersedia dalam dokumen studi kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b yang berkaitan dengan:
aspek teknis sehubungan dengan dapat tidaknya Proyek Infrastruktur dilaksanakan dari sisi teknis;
manfaat ekonomi dari Proyek · Infrastruktur, yang dicerminkan dari manfaat langsung maupun tidak langsung proyek terhadap masyarakat sekitar dan/ a tau terhadap fiskal (keuangan negara) ;
manfaat keuangan proyek yang dicerminkan oleh penurunan biaya dan/atau peningkatan laba dari Pemohon;
analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) ; dan
analisis mengenai dampak sosial.
Dalam melakukan Penilaian Kelayakan terhadap kondisi keuangan dan Kemampuan Membayar Pemohon (aspek korporasi) , Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c. q. Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara dapat:
mengakui hasil peringkat kredit (credit rating) yang dilakukan oleh lembaga pemeringkat kredit internasional terhadap Pemohon; atau
menggunakan analisis peringkat kredit (credit rating) yang disusun oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c. q. Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara dapat mempertimbangkan hasil penilaian kelayakan yang dilakukan oleh Lembaga Keuangan Internasional atas penilaian Kelayakan Ekonomi dan Kelayakan Finansial dari Proyek Infrastruktur yang diajukan Pemohon, sepanjang dokumen dan/atau kertas ke1ja penilaian kelayakan disampaikan kepada Menteri Keuangan. f MENTERll<EUANGAN ʤʥEPUBUI< INDOi\JESIA - 13 -
Standar dan Tata Cara Pemenuhan Kompetensi Teknis Penyusun Rencana Kerja dan Anggaran
Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral
Relevan terhadap
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu. Perrzinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya. Peningkatan Nilai Tambah Batubara adalah kegiatan pengembangan dan/atau pemanfaatan batubara untuk meningkatkan mutu batubara dengan atau tanpa mengubah sifat fisik atau kimia batubara asal. Izin Usaha Pertambangan Khusus, yang selanjutnya disingkat IUPK adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan khusus. 1 2 3 4 5 6 7. IUPK 7 IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontraklperjanjian adalah izin usaha yang diberikan sebagai perpanjangan setelah selesainya pelaksanaan kontrak karya atau perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara. 8. Panas Bumi adalah sumber energi panas yang terkandung di dalam air panas, uap air, serta batuan bersama mineral ikutan dan gas lainnya yang secara genetik tidak dapat dipisahkan dalam suatu sistem panas Bumi. 9. Pemanfaatan Tidak Langsung adalah kegiatan pengusahaan pemanfaatan Panas Bumi dengan melalui proses pengubahan dari energi panas dan/atau fluida menjadi energi listrik. 10. Pemanfaatan Langsung adalah kegiatan pengusahaan pemanfaatan Panas Bumi secara langsung tanpa melakukan proses pengubahan dari energi panas dan/atau fluida menjadi jenis energi lain untuk keperluan nonlistrik. 1 1. wilayah Kerja Panas Bumi yang selanjutnya disebut wilayah Kerja adalah wilayah dengan batas-batas koordinat tertentu digunakan untuk pengusahaan panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung. 12. Survei Pendahuluan adalah kegiatan yang meliputi pengumpulan, analisis, dan penyajian data yang berhubungan dengan informasi kondisi geologi, geofisika, dan geokimia, serta survei landaian suhu apabila diperlukan, untuk memperkirakan letak serta ada atau tidak adanya sumber daya Panas Bumi. 13. Eksplorasi adalah rangkaian kegiatan yang meliputi penyelidikan geologi, geofisika, geokimia, pengeboran uji, dan pengeboran sumur eksplorasi yang bertujuan untuk memperoieh informasi kondisi geologi bawah permukaan guna menemukan dan mendapatkan perkiraan cadangan Panas Bumi. 14. Eksploitasi adalah rangkaian kegiatan pada Wilayah Kerja tertentu yang meliputi pengeboran sumur pengembangan dan sumur reinjeksi, pembangunan fasilitas lapangan dan penunjangnya, serta operasi produksi Panas Bumi.
Studi Kelayakan adalah kajian untuk memperoleh informasi secara terperinci terhadap seluruh aspek yang berkaitan untuk menentukan kelayakan teknis, ekonomis, dan lingkungan atas suatu rencana usaha dan/atau kegiatan pemanfaatan Panas Bumi yang diusulkan. 16. Penugasan Survei Pendahuluan yang selanjutnya disingkat PSP adalah penugasan yang diberikan oleh Menteri untuk melaksanakan kegiatan Survei Pendahuluan. 17. Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi yang selanjutnya disingkat PSPE adalah penugasan yang diberikan oleh Menteri untuk melaksanakan kegiatan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi. 18. Data dan Informasi Panas Bumi adalah semua fakta, petunjuk, indikasi, dan informasi terkait Panas Bumi. 19. Pihak Lain adalah badan usaha, perguruan tinggi, atau lembaga penelitian yang memiliki keahlian dan kemampuan untuk melakukan Survei Pendahuluan atau Survei Pendahuluan dan Eksplorasi. 20. Pelelangan Wilayah Kerja yang selanjutnya disebut Pelelangan adalah metode penawaran Wilayah Kerja untuk mendapatkan pemenang lelang. 21. Perizinan Berusaha di bidang Panas Bumi yang selanjutnya disebut IPB adalah izin melakukan pengusahaan panas bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung pada Wilayah Kerja tertentu. 22. Ketenagalistrikan adalah segala sesuatu yang menyangkut penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik serta usaha penunjang tenaga listrik. 23. Usaha Penyediaan Tenaga Listrik adalah pengadaan tenaga listrik meliputi pembangkitan, transmisi, distribusi, dan penjualan tenaga listrik kepada konsumen. 24. Pembangkitan Tenaga Listrik adalah kegiatan memproduksi tenaga listrik. 25. Transmisi Tenaga Listrik adalah penyaluran tenaga listrik dari pembangkitan ke sistem distribusi atau ke konsumen, atau penyaluran tenaga listrik antarsistem.
Distribusi 26. Distribusi Tenaga Listrik adalah penyaluran tenaga listrik dari sistem transmisi atau dari pembangkitan ke konsumen. 27. Konsumen adalah setiap orang atau badan yang membeii tenaga listrik dari pemegang izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik. 28. Rencana Umum Ketenagalistrikan adalah rencana pengembangan sistem penyediaan tenaga listrik yang meliputi bidang pembangkitan, transmisi, dan Distribusi Tenaga Listrik yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan tenaga listrik. 29. Wilayah Usaha adaiah wilayah yang ditetapkan Pemerintah Pusat sebagai tempat badan usaha melakukan usaha distribusi dan/atau penjualan tenaga listrik. 30. Ganti Rugi Hak atas Tanah adalah penggantian atas pelepasan atau penyerahan hak atas tanah berikut bangunan, tanaman, danfatau benda lain yang terdapat di atas tanah tersebut. 31. Kompensasi adalah pemberian sejumlah uang kepada pemegang hak atas tanah berikut bangunan, tanaman, dan/atau benda lain yang terdapat di atas tanah tersebut karena tanah tersebut digunakan secara tidak langsung untuk pembangunan Ketenagalistrikan tanpa dilakukan pelepasan atau penyerahan hak atas tanah. 32. Instalasi Tenaga Listrik adalah bangunan-bangunan sipil dan elektromekanik, mesin-mesin peralatan, saluran-saluran dan perlengkapannya yang digunakan untuk pembangkitan, konversi, transformasi, penyaluran, distribusi, dan pemanfaatan tenaga listrik. 33. Klasifikasi adalah penetapan penggolongan usaha menurut bidang dan subbidang usaha tertentu. 34. Kualifikasi adalah penetapan penggolongan usaha menurut tingkat kemampuan usaha. 35. Sertifikasi Badan Usaha adalah proses penilaian untuk mendapatkan pengakuan formal terhadap Klasifikasi dan Kualifikasi atas kemampuan pelaku usaha di bidang usaha jasa penunjang tenaga listrik.
Instalasi 36. Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik adalah Instalasi Tenaga Listrik yang digunakan untuk pengadaan tenaga listrik meliputi instalasi pembangkitan, instalasi transmisi, dan instalasi Distribusi Tenaga Listrik. 37. Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik adalah Instalasi Tenaga Listrik yang digunakan untuk pemanfaatan tenaga listrik oleh Konsumen akhir. 38. Tenaga Teknik Ketenagalistrikan adalah perorangan yang berpendidikan di bidang teknik danlatau memiliki pengalaman kerja di bidang Ketenagalistrikan. 39. Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik adalah proses penilaian untuk mendapatkan pengakuan formal terhadap Klasifikasi dan Kualifikasi atas kompetensi dan kemampuan tenaga teknik atau asesor di bidang Ketenagalistrikan. 40. Sertifikasi Instalasi Tenaga Listrik adalah serangkaian kegiatan pemeriksaan dan pengujian peralatan listrik dan instalasinya serta verifikasi Instalasi Tenaga Listrik untuk memastikan suatu Instalasi Tenaga Listrik dan peralatan telah berfungsi sebagaimana kesesuaian persyaratan yang ditentukan dan dinyatakan laik dioperasikan. 4I. Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagaiistrikan yang selanjutnya disebut Kompetensi adalah kemampuan tenaga teknik untuk mengerjakan suatu tugas dan pekerjaan yang dilandasi oleh pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja. 42. Menteri adalah menteri yang menyeienggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
Tata Cara Pemberian Fasilitas Penyiapan dan Pelaksanaan Transaksi Pemanfaatan Barang Milik Negara