Sistem Akuntansi Transaksi Khusus.
Relevan terhadap
Sistem Akuntansi Transaksi Khusus.
Relevan terhadap
Prinsip Mengenal Nasabah Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.
Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.01/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan.