Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2021
Relevan terhadap
Kementerian negara/lembaga bertanggungjawab atas penggunaan Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2021 dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2021 dan memprioritaskan pengalokasian anggarannya.
Pengawasan atas penggunaan Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2021 dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kementerian Negara/Lembaga sesuai peraturan perundang-undangan.
Dukungan Pemerintah untuk Kerja Sama Pemerintah Dengan Badan Usaha Serta Pembiayaan Kreatif Dalam Rangka Percepatan Penyediaan Infrastruktur di Ibu Ko ...
Relevan terhadap
PJPK bertanggung jawab sepenuhnya atas seluruh tindakan yang dilakukannya dalam pengalokasian anggaran, pembayaran, dan pengawasan Availability Payment selama masa Perjanjian KPBU IKN.
Tanggung jawab PJPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan berdasarkan tugas, wewenang, dan kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tata cara penelaahan dan pemberian persetujuan Dukungan Kelayakan tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Tata cara pemberian dan pencairan Dukungan Kelayakan atas sebagian biaya konstruksi pada proyek KPBU IKN tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan persetujuan besaran Dukungan Kelayakan diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penunjukkan Pengguna Anggaran dan Kuasa Pengguna Anggaran, pengawasan proyek KPBU IKN, serta tata cara penagihan Dukungan Kelayakan diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko. Paragraf 5 Pencatatan dan Pelaporan
Mekanisme Pengalihan Dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan dari Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan kepada Badan Pengelola Tabungan ...
Relevan terhadap
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan yang selanjutnya disingkat FLPP adalah dukungan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan kepada masyarakat berpenghasilan rendah.
Dana FLPP adalah dana yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara untuk mendukung program FLPP.
Tabungan Perumahan Rakyat yang selanjutnya disebut Tapera adalah penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.
Investasi Pemerintah adalah penempatan sejumlah dana dan/atau aset keuangan dalam jangka panjang untuk investasi dalam bentuk saham, surat utang, dan/atau investasi langsung guna memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya.
Badan Pengelola Tapera yang selanjutnya disebut BP Tapera adalah badan hukum yang dibentuk untuk mengelola Tapera.
Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan yang selanjutnya disingkat PPDPP adalah badan layanan umum yang berada di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang melakukan pengelolaan atas Dana FLPP.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang selanjutnya disingkat BPKP adalah aparat pengawasan intern pemerintah yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional.
Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Bagian Anggaran 999.03 pada PPDPP yang selanjutnya disebut KPA PPDPP adalah pejabat yang memperoleh kewenangan dan tanggung jawab dari pengguna anggaran untuk menggunakan anggaran Dana FLPP pada PPDPP.
Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Bagian Anggaran 999.03 Pengelola Investasi Dana FLPP sebagai Investasi Pemerintah yang selanjutnya disebut KPA IP FLPP adalah pejabat yang memperoleh kewenangan dan tanggung jawab dari pengguna anggaran untuk menggunakan anggaran Investasi Pemerintah berupa Dana FLPP pada BP Tapera.
Operator Investasi Pemerintah yang selanjutnya disingkat OIP adalah pelaksana fungsi operasional yang ditunjuk atau ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Pengelolaan Transfer ke Daerah dalam rangka Otonomi Khusus
Relevan terhadap 2 lainnya
Kementerian Keuangan melakukan pengawasan terhadap pengelolaan TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran BA BUN.
Kementerian Keuangan menyampaikan laporan atas hasil pengawasan pengelolaan TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua kepada Badan Pengarah Papua.
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lambat bulan Maret tahun anggaran berikutnya.
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, kepada daerah otonom di wilayah Papua dan Provinsi Aceh diberikan dana otonomi khusus;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 106 huruf d Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, diatur bahwa dana otonomi khusus merupakan salah satu bagian dari jenis transfer ke daerah;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 113 dan 116 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal berwenang mengelola anggaran transfer ke daerah, termasuk dana otonomi khusus;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2021 tentang Penerimaan, Pengelolaan, Pengawasan, dan Rencana Induk Percepatan Pembangunan dalam rangka Pelaksanaan Otonomi Khusus Provinsi Papua, ketentuan lebih lanjut mengenai perencanaan dan penganggaran, pengalokasian, penyaluran, pelaporan, dan pengelolaan sistem informasi yang terintegrasi penerimaan dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dalam rangka Otonomi Khusus;
Pemerintah Daerah di Provinsi Papua wajib menyusun laporan tahunan atas pelaksanaan pengelolaan TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua sebagaimana dimaksud dalam Pasal (2) ayat (2) sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran huruf q yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini untuk disampaikan kepada Badan Pengarah Papua, DPRP/DPRK, MRP, Kementerian Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Dalam Negeri, kementerian/lembaga, dan Pemerintah Daerah provinsi.
Untuk tahun anggaran 2024, laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran huruf dd yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Gubenur wajib menyusun laporan tahunan konsolidasi atas pelaksanaan pengelolaan TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus dalam 1 (satu) wilayah Provinsi sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran huruf r yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini untuk disampaikan kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan laporan tahunan konsolidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) minimal memuat uraian:
rencana anggaran dan Program;
sumber daya manusia;
realisasi anggaran dan capaian Keluaran;
realisasi dan capaian Keluaran SiLPA yang berasal dari TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua;
kendala pelaksanaan dan tindak lanjut penyelesaian;
foto dan lokasi Kegiatan fisik strategis dan prioritas; dan
usulan perbaikan tata kelola.
Rincian uraian laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas:
uraian rencana anggaran dan Program sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a minimal memuat:
nominal rupiah serta Keluaran per satuan unit yang bersumber dari masing-masing jenis dana TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua; dan
rincian per klasifikasi belanja seperti belanja pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, infrastruktur, operasional pemerintahan, bantuan sosial/keagamaan, bantuan untuk kelembagaan, dan bantuan untuk masyarakat adat yang bersumber dari masing-masing jenis dana TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua;
uraian sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b untuk Provinsi Papua memuat informasi sumber daya manusia pengelola TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus minimal mengenai sumber daya manusia berdasarkan OAP dan non-OAP, asal Perangkat Daerah, dan tingkat pendidikan;
realisasi anggaran dan capaian Keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c minimal memuat:
nominal rupiah serta Keluaran per satuan unit yang bersumber dari masing-masing jenis dana TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua; dan
rincian RAP per klasifikasi belanja seperti belanja pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, infrastruktur, operasional pemerintahan, bantuan sosial/keagamaan, bantuan untuk kelembagaan, dan bantuan untuk masyarakat adat yang bersumber dari masing-masing jenis dana TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua;
realisasi anggaran dan capaian Keluaran SiLPA yang berasal dari TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d merupakan realisasi dan capaian keluaran SiLPA sampai dengan tahun anggaran sebelumnya;
kendala pelaksanaan dan tindak lanjut penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf e merupakan kendala pelaksanaan TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus dan tindak lanjut penyelesaian;
foto pelaksanaan Kegiatan fisik yang bersifat strategis dan prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf f merupakan foto pelaksanaan Kegiatan fisik yang bersifat strategis dan prioritas dari TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua;
lokasi Kegiatan fisik strategis dan prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf f minimal menginformasikan lokasi kabupaten/kota dan distrik yang menjadi tempat pelaksanaan kegiatan fisik dari TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua; dan
usulan perbaikan tata kelola sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf g merupakan usulan perbaikan tata kelola dari TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua.
Realisasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dan huruf d merupakan nilai realisasi yang telah direviu oleh APIP Daerah atau lembaga Pemerintah yang berwenang melaksanakan pengawasan keuangan dan pembangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Capaian Keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dan huruf d merupakan nilai capaian Keluaran atas pelaksanaan Program dan Kegiatan TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua yang telah direviu oleh APIP Daerah atau lembaga Pemerintah yang berwenang melaksanakan pengawasan keuangan dan pembangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta dikonfirmasi oleh Kementerian Keuangan c.q. kantor wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan di wilayah Provinsi Papua.
Hasil pelaksanaan atas konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dituangkan dalam bentuk laporan hasil konfirmasi capaian Keluaran dan disampaikan kepada Pemerintah Daerah.
Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Kepala Daerah/wakil Kepala Daerah/sekretaris Daerah.
Dalam hal penandatanganan laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dilakukan oleh penjabat Kepala Daerah/penjabat wakil Kepala Daerah/penjabat sekretaris Daerah, laporan tahunan harus disertai dengan surat penunjukan penjabat dimaksud sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat tanggal 15 Maret tahun anggaran berikutnya.
Dalam hal batas tanggal penyampaian laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (11) bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, penyampaian laporan tahunan dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya.
Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui sistem informasi terintegrasi dengan disertai surat pengantar yang ditandatangani oleh kepala organisasi Perangkat Daerah yang membidangi perencanaan pembangunan Daerah.
Dalam hal muatan uraian laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), laporan tahunan dinyatakan belum dapat memenuhi syarat salur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf a.
Penyampaian laporan tahunan kepada Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditujukan kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dengan tembusan kantor wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan di wilayah Provinsi Papua.
Tata Cara Pengelolaan Barang Milik Negara yang Tidak Digunakan untuk Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi Kementerian/Lembaga ...
Relevan terhadap
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
Barang Milik Negara yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi kementerian/lembaga yang selanjutnya disebut BMN idle adalah BMN berupa tanah dan/atau bangunan yang tidak digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi kementerian/lembaga dan tidak dimanfaatkan oleh pihak lain.
BMN eks BMN idle adalah BMN idle yang telah diserahkan Pengguna Barang kepada Pengelola Barang berdasarkan berita acara serah terima.
Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan BMN.
Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan Penggunaan BMN.
Kuasa Pengguna Barang adalah kepala satuan kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk menggunakan barang yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.
Kementerian adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
Lembaga adalah organisasi non Kementerian dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya.
Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kementerian Negara/Lembaga yang selanjutnya disingkat APIP K/L adalah Inspektorat Jenderal/Inspektorat Utama/Inspektorat atau nama lain yang secara fungsional melaksanakan pengawasan intern yang bertanggung jawab langsung kepada Menteri/Pimpinan Lembaga.
Direktorat Jenderal Anggaran adalah unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penganggaran dan penerimaan negara bukan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Direktorat Jenderal Perbendaharaan adalah unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perbendaharaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rencana Kebutuhan BMN yang selanjutnya disingkat RKBMN adalah dokumen perencanaan BMN untuk periode 1 (satu) tahun.
Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pengguna Barang dalam mengelola dan menatausahakan BMN yang sesuai dengan tugas dan fungsi instansi yang bersangkutan.
Pemanfaatan adalah pendayagunaan BMN yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga dan/atau optimalisasi BMN dengan tidak mengubah status kepemilikan.
Pemindahtanganan adalah pengalihan kepemilikan BMN.
Penghapusan adalah tindakan menghapus BMN dari daftar barang dengan menerbitkan keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan Pengelola Barang, Pengguna Barang, dan/atau Kuasa Pengguna Barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya.
Penatausahaan adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan BMN sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
Inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan BMN.
Kodefikasi Barang adalah pemberian kode BMN sesuai dengan penggolongan masing-masing BMN.
Daftar Barang adalah daftar yang memuat data BMN. 21. Daftar Barang Pengelola Barang adalah daftar yang memuat data BMN pada Pengelola Barang, termasuk eks BMN idle pada masing-masing wilayah kerja Pengelola Barang.
Daftar Barang Pengguna adalah daftar yang memuat data barang yang digunakan oleh masing-masing Pengguna Barang.
Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Layanan Umum
Relevan terhadap
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Badan Layanan Umum yang selanjutnya disingkat BLU adalah instansi di lingkungan pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
Standar Akuntansi Pemerintahan yang selanjutnya disingkat SAP adalah prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah.
Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Instansi yang selanjutnya disebut SAI adalah serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan pada kementerian/lembaga.
Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan BLU yang selanjutnya disebut SABLU adalah serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari proses pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran, dan pelaporan keuangan BLU.
Sistem SAKTI yang selanjutnya disebut SAKTI adalah sistem yang mengintegrasikan proses perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan, serta pertanggungjawaban anggaran pendapatan dan belanja negara pada instansi pemerintah, yang merupakan bagian dari sistem pengelolaan keuangan negara.
Kementerian Negara yang selanjutnya disebut Kementerian adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
Lembaga adalah organisasi nonkementerian negara dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya.
Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah unit organisasi lini Kementerian/Lembaga atau unit organisasi pemerintah yang melaksanakan kegiatan Kementerian/Lembaga dan memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran.
Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut UAKPA adalah unit akuntansi yang melakukan kegiatan akuntansi dan pelaporan tingkat Satker.
Laporan Keuangan adalah bentuk pertanggungjawaban BLU atas pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara berupa laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan.
Laporan Realisasi Anggaran yang selanjutnya disingkat LRA adalah laporan yang menyajikan informasi realisasi pendapatan, belanja, transfer, surplus/defisit, pembiayaan, dan sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran yang masing-masing diperbandingkan dengan anggarannya dalam satu periode.
Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih yang selanjutnya disingkat LPSAL adalah laporan yang menyajikan informasi kenaikan atau penurunan saldo anggaran lebih tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Neraca adalah laporan yang menyajikan informasi posisi keuangan pemerintah, yaitu aset, utang, dan ekuitas pada tanggal tertentu.
Laporan Operasional yang selanjutnya disingkat LO adalah laporan yang menyajikan ikhtisar sumber daya ekonomi yang menambah ekuitas dan penggunaannya yang dikelola oleh pemerintah untuk kegiatan penyelenggaraan pemerintah dalam satu periode pelaporan.
Laporan Arus Kas yang selanjutnya disingkat LAK adalah laporan yang menyajikan informasi arus masuk dan keluar kas selama periode tertentu yang diklasifikasikan berdasarkan aktivitas operasi, investasi, pendanaan, dan transitoris.
Laporan Perubahan Ekuitas yang selanjutnya disingkat LPE adalah laporan yang menyajikan informasi kenaikan atau penurunan ekuitas tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Catatan atas Laporan Keuangan yang selanjutnya disingkat CaLK adalah laporan yang menyajikan mengenai penjelasan atau daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam LRA, LPSAL, Neraca, LO, LAK, dan LPE dalam pengungkapan yang memadai.
Dokumen Sumber adalah dokumen yang berhubungan dengan transaksi keuangan dan transaksi barang yang digunakan sebagai sumber dalam melakukan pencatatan untuk menghasilkan informasi akuntansi.
Rekonsiliasi adalah proses pencocokan data transaksi keuangan yang diproses dengan beberapa sistem/subsistem yang berbeda berdasarkan Dokumen Sumber yang sama.
Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan yang selanjutnya disingkat PIPK adalah pengendalian yang secara spesifik dirancang untuk memberikan keyakinan yang memadai bahwa Laporan Keuangan yang dihasilkan merupakan laporan yang andal dan disusun sesuai dengan SAP.
Aparat Pengawas Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah Inspektorat Jenderal/ Inspektorat Umum/Inspektorat atau nama lain yang secara fungsional melaksanakan pengawasan intern yang bertanggung jawab langsung kepada menteri/ pimpinan lembaga.
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.05/2022 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga Pinjaman dalam rangka Penyelenggaraan Cadang ...
Relevan terhadap
Berdasarkan surat Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), Kepala Badan mengajukan rencana kebutuhan Subsidi Bunga kepada KPA Penyaluran.
KPA Penyaluran menyampaikan rencana kerja dan anggaran satuan kerja BUN kepada Direktur Jenderal Anggaran selaku Pemimpin Pembantu Pengguna Anggaran BUN Pengelolaan Belanja Subsidi dengan melampirkan dokumen pendukung sebagai berikut:
kerangka acuan kerja;
rincian anggaran biaya;
hasil reviu aparat pengawasan intern pemerintah;
rencana kebutuhan subsidi yang telah diusulkan oleh Kepala Badan; dan
data dukung lainnya yang relevan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi dasar penganggaran, penerbitan, dan/atau revisi daftar isian pelaksanaan anggaran BUN.
Penganggaran, penerbitan, dan/atau revisi daftar isian pelaksanaan anggaran BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai:
tata cara perencanaan, penelaahan, dan penetapan alokasi anggaran bagian anggaran Bendahara Umum Negara, dan pengesahan daftar isian pelaksanaan anggaran BUN; dan
tata cara revisi anggaran.
Besaran tingkat bunga, besaran tingkat Subsidi Bunga Pinjaman, dan plafon Pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dapat dievaluasi melalui rapat evaluasi antara Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Badan Pangan Nasional, dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara.
(1a) Dalam hal diperlukan, rapat evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan pihak terkait.
(1b) Pihak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) meliputi:
Bank Indonesia;
unit eselon I lingkup Kementerian Keuangan;
Penyalur;
Penyelenggara CPP; dan/atau
kementerian/lembaga teknis yang menangani pertanian, perdagangan, dan industri pangan.
Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan:
usulan Kementerian Keuangan;
usulan Badan Pangan Nasional;
usulan Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
ketersediaan alokasi anggaran;
kapasitas fiskal;
perubahan suku bunga acuan;
pemberian fasilitas penjaminan pemerintah; dan/atau
hasil evaluasi dan pengawasan pelaksanaan CPP sebelumnya.
Dalam hal diperlukan, Menteri c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan dapat meminta informasi dan data yang relevan lainnya kepada pihak lain yang terkait untuk melaksanakan evaluasi besaran tingkat bunga.
Hasil rapat evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam surat Menteri yang di tanda tangani oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri, yang memuat paling sedikit:
besaran tingkat bunga yang dibebankan kepada Penyelenggara CPP;
besaran tingkat Subsidi Bunga Pinjaman yang diberikan pemerintah; dan
plafon Pinjaman yang dapat diterima oleh Penyelenggara CPP.
Surat Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menjadi dasar perhitungan Subsidi Bunga Pinjaman.
Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Kekayaan Negara Dipisahkan oleh Bendahara Umum Negara
Relevan terhadap
Menteri dan/atau Pimpinan IP PNBP melakukan pengawasan terhadap pengelolaan PNBP.
Pengawasan PNBP dari KND dilaksanakan oleh APIP pada Kementerian yang membidangi urusan pemerintahan di bidang keuangan negara dan/atau Direktur Jenderal Anggaran.
Pengawasan oleh Menteri dan/atau IP PNBP dilakukan terhadap:
pemenuhan kewajiban pembayaran/ penyetoran PNBP; dan
kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PNBP.
Pelaksanaan pengawasan PNBP oleh Direktur Jenderal Anggaran mengikuti ketentuan yang diatur dalam peraturan Menteri Keuangan mengenai pengelolaan PNBP.
Pelaksanaan pengawasan oleh APIP mengikuti:
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sistem pengendalian intern pemerintah; dan
ketentuan yang diatur dalam peraturan Menteri Keuangan mengenai pengelolaan PNBP.
Dalam rangka melaksanakan pengelolaan PNBP, IP PNBP dapat meminta data dan informasi kepada Kementerian Teknis, yang meliputi:
data dan informasi dalam rangka penyusunan Rencana PNBP dalam penyusunan rancangan APBN dan/atau rancangan perubahan APBN;
data dan informasi dalam rangka verifikasi atau monitoring atas pembayaran dan penyetoran PNBP;
data dan informasi dalam rangka pengawasan PNBP, pemeriksaan PNBP, dan monitoring atas tindak lanjut hasil pengawasan PNBP atau hasil pemeriksaan PNBP; dan
data dan informasi lain yang diperlukan dalam rangka pengelolaan PNBP dari KND.
Format dan batas waktu penyampaian data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan surat permintaan Direktur yang memiliki tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan, standardisasi teknis, penggalian potensi dan pengawasan di bidang PNBP Sumber Daya Alam dan KND untuk dan atas nama Direktur Jenderal Anggaran sebagai Pejabat Kuasa Pengelola PNBP.
Mekanisme Pelaksanaan Anggaran atas Pekerjaan yang Belum Diselesaikan pada Akhir Tahun Anggaran
Relevan terhadap 1 lainnya
Terhadap pembukaan RPATA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), diterbitkan kartu pengawasan RPATA yang dihasilkan dari sistem informasi yang dikelola oleh Kementerian Keuangan.
Kartu pengawasan RPATA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi mengenai:
kode Bagian Anggaran (BA), eselon I, dan Satker;
Nomor Register Kontrak (NRK)/ Commitment Application Number (CAN);
nama supplier;
jumlah dana yang ditampung;
jumlah dana yang telah dicairkan; dan
sisa dana yang tersedia.
Pelaksanaan monitoring dilakukan oleh:
Menteri Keuangan selaku BUN c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan; dan
Menteri/Pimpinan Lembaga.
Pelaksanaan kewenangan monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Inspektorat Jenderal/Sekretaris pada Kementerian/Lembaga atau pimpinan unit eselon I dan KPA Satker.
Untuk pelaksanaan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Direktur Jenderal Perbendaharaan melaksanakan paling sedikit:
monitoring atas kesesuaian antara SP2D- penampungan dengan SP2D-pembayaran terkait ketepatan nilai dan penerima pembayaran; dan
pengawasan Kontrak beserta monitoring lini waktu penyelesaian pekerjaan sebagai bahan pengendalian RPATA.
Pelaksanaan monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh:
KPPN;
Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan;
Direktorat Pelaksanaan Anggaran;
Direktorat PKN; dan
Direktorat Sistem Perbendaharaan, sesuai dengan tugas dan kewenangannya masing- masing.
Untuk pelaksanaan monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Inspektorat Jenderal/Sekretaris pada Kementerian/Lembaga atau pimpinan unit eselon I, dan KPA Satker melaksanakan paling sedikit:
monitoring atas kesesuaian antara SPM- penampungan dan SP2D-penampungan dengan:
SPM-pembayaran dan SP2D-pembayaran; dan
SPM-penihilan dan SP2D-penihilan, terkait ketepatan nilai dan penerima pembayaran.
pengawasan Kontrak beserta monitoring lini waktu penyelesaian pekerjaan beserta masa pemeliharaannya;
monitoring atas pemenuhan kewajiban Penyedia berkaitan dengan pengadaan barang/jasa pemerintah meliputi kewajiban perpajakan, pengenaan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan, pengembalian atas kelebihan pembayaran, dan kewajiban lainnya dari Penyedia; dan
monitoring dan evaluasi atas capaian penyelesaian pekerjaan dan realisasi belanja beserta output pekerjaan.
Pelaksanaan monitoring oleh Menteri Keuangan selaku BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
Sisa pekerjaan yang tidak terselesaikan sampai dengan akhir tahun anggaran berkenaan dapat diberikan kesempatan untuk dilanjutkan penyelesaiannya ke tahun anggaran berikutnya sepanjang memenuhi ketentuan sebagai berikut:
berdasarkan penelitian PPK, Penyedia diyakini akan mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan setelah diberikan kesempatan sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak berakhirnya masa pelaksanaan pekerjaan; dan
Penyedia sanggup untuk menyelesaikan sisa pekerjaan paling lama 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak berakhirnya masa pelaksanaan pekerjaan dinyatakan dengan surat pernyataan yang ditandatangani di atas kertas bermaterai cukup.
Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
pernyataan kesanggupan dari Penyedia untuk menyelesaikan sisa pekerjaan dengan ketentuan paling lama 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak berakhirnya masa pelaksanaan pekerjaan; dan
pernyataan kesediaan dari Penyedia untuk dikenakan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan.
Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Berdasarkan pertimbangan atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA memutuskan:
memberikan kesempatan untuk melanjutkan penyelesaian sisa pekerjaan ke tahun anggaran berikutnya; atau
tidak memberikan kesempatan untuk melanjutkan penyelesaian sisa pekerjaan ke tahun anggaran berikutnya.
Dalam mengambil keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), KPA dapat melakukan konsultasi dengan aparat pengawasan intern pemerintah.
Pemberian kesempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 2 (dua) kali sepanjang akumulasi pemberian kesempatan tidak melebihi 90 (sembilan puluh) hari kalender. Paragraf 1 Pekerjaan Diberikan Kesempatan Penyelesaiannya ke Tahun Anggaran Berikutnya
Pengelolaan Anggaran dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Program Pemulihan Ekonomi Nasional ...
Relevan terhadap
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Kementerian Negara yang selanjutnya disebut Kementerian adalah perangkat Pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
Lembaga adalah organisasi non-Kementerian dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya.
Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BA BUN adalah bagian anggaran yang tidak dikelompokkan dalam bagian anggaran Kementerian/Lembaga.
Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) yang selanjutnya disebut BA 999.08 adalah subbagian anggaran bendahara umum negara yang menampung belanja Pemerintah Pusat untuk keperluan belanja pegawai, belanja bantuan sosial, belanja lain-lain yang pagu anggarannya tidak dialokasikan dalam bagian anggaran Kementerian/Lembaga.
Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian/Lembaga.
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disebut DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh PA/KPA atau pembantu penguna anggaran/kuasa pengguna anggaran bendahara umum negara.
Program Pemulihan Ekonomi Nasional yang selanjutnya disebut Program PEN adalah rangkaian kegiatan untuk pemulihan perekonomian nasional yang merupakan bagian dari kebijakan keuangan negara yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mempercepat penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan serta penyelamatan ekonomi nasional.
Penyertaan Modal Negara yang selanjutnya disingkat PMN adalah pemisahan kekayaan negara dari APBN untuk dijadikan sebagai modal Perusahaan Negara dan/atau Perseroan Terbatas lainnya serta lembaga/badan lainnya, yang pengelolaannya dilakukan secara korporasi.
Penempatan Dana adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah dengan menempatkan sejumlah dana pada bank umum tertentu dengan bunga tertentu.
Investasi Pemerintah adalah penempatan sejumlah dana dan/atau aset keuangan dalam jangka panjang untuk investasi dalam bentuk saham, surat utang, dan/atau investasi langsung guna memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya.
Penjaminan dalam rangka Program PEN yang selanjutnya disebut Penjaminan adalah kegiatan pemberian jaminan oleh penjamin dalam rangka pelaksanaan Program PEN atas pemenuhan kewajiban finansial terjamin kepada penerima jaminan.
Rincian Output yang selanjutnya disingkat RO adalah keluaran ( output) riil yang sangat spesifik yang dihasilkan oleh unit kerja Kementerian/Lembaga yang berfokus pada isu dan/atau lokasi tertentu serta berkaitan langsung dengan tugas dan fungsi unit kerja tersebut dalam mendukung pencapaian sasaran kegiatan yang telah ditetapkan.
Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kementerian Negara/Lembaga yang selanjutnya disingkat APIP K/L adalah Inspektorat Jenderal/Inspektorat Utama/Inspektorat atau nama lain yang secara fungsional melaksanakan pengawasan intern yang bertanggung jawab langsung kepada menteri/pimpinan lembaga.
Komite penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) dan pemulihan ekonomi nasional yang selanjutnya disebut Komite adalah komite yang dibentuk dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) serta pemulihan dan transformasi ekonomi nasional.
Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat PPA BUN adalah unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN.