Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Kompensasi atas Kekurangan Penerimaan Badan Usaha Akibat Kebijakan Penetapan Harga Jual E ...
Relevan terhadap
Dana Kompensasi Listrik dihitung dengan formula sebagai berikut: DK Listrik = Po - Pi Keterangan: DK Listrik = Dana Kompensasi Listrik. Po = pendapatan seharusnya yang dihitung sesuai dengan penyesuaian tarif tenaga listrik non subsidi berdasarkan peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang tarif tenaga listrik. Pi = pendapatan yang dihitung sesuai dengan penetapan penyesuaian tarif tenaga listrik non subsidi berdasarkan kebijakan Pemerintah.
Dalam hal Pemerintah tidak melaksanakan kebijakan penyesuaian:
harga jual eceran bahan bakar minyak sesuai dengan perhitungan formula berdasarkan yang ditetapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral; dan
tarif tenaga listrik non subsidi yang ditetapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, pada tahun anggaran berjalan, Badan Usaha menyampaikan perhitungan Dana Kompensasi kepada KPA BUN Dana Kompensasi.
Perhitungan Dana Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi paling sedikit dengan data dukung sebagai berikut:
perhitungan Dana Kompensasi BBM:
harga dasar jenis bahan bakar minyak tertentu minyak solar ( gas oil ) dan/atau jenis bahan bakar minyak khusus penugasan berdasarkan surat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
harga jual eceran jenis bahan bakar minyak tertentu minyak solar ( gas oil ) dan/atau jenis bahan bakar minyak khusus penugasan berdasarkan perhitungan formula yang ditetapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
harga jual eceran jenis bahan bakar minyak tertentu minyak solar ( gas oil ) dan/atau jenis bahan bakar minyak khusus penugasan tidak berdasarkan perhitungan formula yang ditetapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral; dan
volume penyaluran jenis bahan bakar minyak tertentu minyak solar ( gas oil ) dan/atau jenis bahan bakar minyak khusus penugasan hasil verifikasi yang dilakukan oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi;
perhitungan Dana Kompensasi Listrik:
laporan penjualan tenaga listrik;
tarif tenaga listrik non subsidi hasil perhitungan berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral; dan
surat penetapan tarif adjustment .
Perhitungan Dana Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling cepat setelah semester pertama pada tahun anggaran berjalan.
Berdasarkan perhitungan Dana Kompensasi yang disusun oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal Anggaran dapat meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan melakukan reviu perhitungan Dana Kompensasi.
Laporan Hasil Reviu Perhitungan Dana Kompensasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Direktorat Jenderal Anggaran paling lambat 1 (satu) bulan setelah penyampaian permintaan reviu perhitungan Dana Kompensasi diterima oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Berdasarkan hasil reviu perhitungan Dana Kompensasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Menteri Keuangan menetapkan kebijakan Dana Kompensasi setelah berkoordinasi dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan Menteri Badan Usaha Milik Negara.
Kebijakan Dana Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dituangkan dalam surat Menteri Keuangan.
Berdasarkan surat Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), KPA BUN Dana Kompensasi dapat mengusulkan alokasi Dana Kompensasi kepada PPA BUN dalam BA 999.08.
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/ Subsidi Margin dalam rangka Mendukung Pelak ...
Relevan terhadap
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin dalam rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional;
bahwa Pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang jangka waktu/periode pemberian subsidi bunga/subsidi margin, sehingga perlu dilakukan penyempurnaan terhadap ketentuan pemberian subsidi bunga/subsidi margin dalam rangka mendukung pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin dalam rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional ;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin dalam rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1109), diubah sebagai berikut:
Di antara ayat (6) dan ayat (7) Pasal 7 disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (6a) dan ayat (6b), dan ketentuan ayat (7) Pasal 7 diubah, sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.01/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1745);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga /Subsidi Margin dalam rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1109);
Pelaksanaan Fungsi Pengawasan Menteri Keuangan sebagai Pengelola Fiskal dan Wakil Pemerintah dalam Kepemilikan Kekayaan Negara yang Dipisahkan ...
Relevan terhadap
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan terkait dengan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) yang diatur dalam:
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 766/KMK.04/1992 tentang Tata Cara Perhitungan, Penyetoran dan Pelaporan Bagian Pemerintah, Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pungutan-Pungutan Lainnya atas Hasil Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi untuk Pembangkitan Energi/Listrik sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.02/2017 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 766/KMK.04/1992 tentang Tata Cara Perhitungan, Penyetoran dan Pelaporan Bagian Pemerintah, Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pungutan- Pungutan Lainnya atas Hasil Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi untuk Pembangkitan Energi/Listrik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 919);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.08/2011 tentang Tata Cara Pemantauan dan Evaluasi atas Pinjaman dan Hibah kepada Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 853) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 180/PMK.08/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.08/2011 tentang Tata Cara Pemantauan dan Evaluasi atas Pinjaman dan Hibah kepada Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1122);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Bidang Angkutan Laut untuk Penumpang Kelas Ekonomi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1419);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.02/2014 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Bidang Pers (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 946);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 260/PMK.05/2014 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Lainnya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2044) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.05/2016 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Lainnya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2141);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.09/2015 tentang Standar Reviu atas Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 42);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.02/2015 tentang Tata Cara Perhitungan, Penyediaan, Pencairan dan Pertanggungjawaban Dana Belanja Pensiun yang Dilaksanakan PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 613);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.02/2015 tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Perhitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 657) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.02/2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.02/2015 tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Perhitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1300);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 216/PMK.05/2015 tentang Tata Cara Penyusunan dan Penyampaian Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1816) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 221/PMK.05/2016 tentang Tata Cara Penyusunan dan Penyampaian Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2157);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/PMK.05/2015 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transaksi Khusus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2054) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127/PMK.05/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/PMK.05/2015 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transaksi Khusus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1347);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.02/2016 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan dan Subsidi Bunga Kredit Perumahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 340) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.02/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.02/2016 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan dan Subsidi Bunga Kredit Perumahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 110);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.02/2016 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Pupuk (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 641);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.02/2016 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Layanan Pos Universal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 756) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.02/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.02/2016 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Layanan Pos Universal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 787);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.02/2016 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Bidang Angkutan Kereta Api Kelas Ekonomi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 758);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 246/PMK.06/2016 tentang Penatausahaan Kekayaan Negara Dipisahkan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 16);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.05/2017 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Utang Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1601);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/PMK.05/2017 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pengelolaan Pemberian Pinjaman (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1704);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 180/PMK.05/2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Subsidi Bunga/Subsidi Marjin untuk Kredit Usaha Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1705);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.02/2017 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Ongkos Angkut Beras Pegawai Negeri Sipil Distrik Pedalaman Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1709);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.02/2017 tentang Tata Cara Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Hasil Pengelolaan Kekayaan Negara yang Dipisahkan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1772);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.02/2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Penelaahan, Penetapan Alokasi Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1775) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.02/2020 tentang Tata Cara Perencanaan, Penelaahan, Penetapan Alokasi Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 808);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1969);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.05/2018 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1008);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.05/2018 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Investasi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1719);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.09/2019 tentang Pedoman Penerapan, Penilaian, dan Reviu Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 193);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 88/PMK.02/2019 Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Cadangan Beras Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 657) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.02/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 88/PMK.02/2019 Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Cadangan Beras Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 867);
aa. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1148) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.07/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1681);
bb. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 205);
cc. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penganggaran, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Kartu PraKerja (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 287);
dd. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah dalam rangka Penanganan Pandemi COVID-19 dan Dampak Akibat Pandemi COVID-19 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 443);
ee. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional untuk Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 880) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.07/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional untuk Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 482);
ff. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127/PMK.02/2020 tentang Tata Cara Penggunaan dan Pergeseran Anggaran pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1034) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Penggunaan dan Pergeseran Anggaran pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 201);
gg. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.02/2020 tentang Tata Cara Penyediaan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Bantuan Pembayaran Tagihan Listrik Perusahaan Negara (Persero) PT PLN bagi Pelanggan Golongan Industri, Bisnis, dan Sosial dalam rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1054);
hh. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.07/2020 tentang Tata Cara Penundaan Penyaluran Dana Transfer Umum atas Pemenuhan Kewajiban Pemerintah Daerah untuk Mengalokasikan Belanja Wajib (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1560);
ii. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK.07/2021 tentang Tata Cara Penundaan dan/atau Pemotongan Dana Perimbangan terhadap Daerah yang Tidak Memenuhi Alokasi Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 446);
jj. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Penyusunan Usulan, Evaluasi Usulan, dan Penetapan Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 970);
kk. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1032);
ll. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.05/2021 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin dalam rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1198);
mm. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1235);
nn. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Kompensasi atas Kekurangan Penerimaan Badan Usaha Akibat Kebijakan Penetapan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak dan Tarif Tenaga Listrik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1277);
oo. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Insentif Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1282);
pp. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/PMK.05/2021 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Belanja Subsidi dan Belanja Lain-lain (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1333);
qq. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1424);
rr. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1402);
ss. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.05/2021 tentang Sistem Akuntansi Hibah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1454);
tt. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 204/PMK.02/2021 tentang Evaluasi Kinerja Anggaran atas Penggunaan Dana Bendahara Umum Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1468);
uu. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.02/2021 tentang Petunjuk Teknis Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1470);
vv. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1513); dan
ww. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 216/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan dan Dana Reboisasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1514), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.
Penilaian oleh Penilai Pemerintah di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
Relevan terhadap
Penilai Pemerintah melakukan analisis terhadap data dan informasi yang diperoleh dari permohonan Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dan pengumpulan data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67.
Analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk objek Penilaian berupa Entitas dan/atau Ekuitas, analisis yang dilaksanakan dapat menggunakan data dan informasi tambahan berupa:
pangsa pasar ( market share );
profitabilitas;
prospek usaha;
aset Perusahaan;
merek; dan/atau
goodwill. (3) Untuk objek Penilaian berupa Kerugian Ekonomis, dapat digunakan data dan informasi berupa:
waktu terjadinya Kerugian Ekonomis;
potensi pendapatan yang hilang karena suatu peristiwa; dan/atau
potensi biaya yang timbul dari suatu peristiwa.
Untuk objek Penilaian berupa Instrumen Keuangan, dapat digunakan data dan informasi berupa:
perjanjian atau kontrak;
tingkat pengembalian atau bunga;
jangka waktu atau periode; dan/atau
kinerja Instrumen Keuangan.
Untuk objek Penilaian berupa ATB, dapat digunakan data dan informasi berupa:
sifat dan sejarah ATB;
gambaran ekonomi yang dapat mempengaruhi ATB; dan/atau
kondisi dan gambaran masa depan dari industri spesifik yang dapat mempengaruhi ATB.
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Penilaian adalah proses kegiatan yang dilakukan seorang penilai untuk memberikan suatu opini nilai atas suatu objek Penilaian pada tanggal tertentu.
Penilai adalah seseorang yang memiliki kompetensi dan kualifikasi untuk melakukan Penilaian serta diangkat oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Pejabat Fungsional Penilai adalah PNS yang diangkat dalam jabatan fungsional Penilai dan diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh untuk melaksanakan kegiatan di bidang Penilaian, termasuk atas hasil Penilaiannya secara independen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pejabat Fungsional Analis Keuangan Negara di Bidang Penilaian adalah PNS yang diangkat dalam jabatan fungsional analisis keuangan negara dan berkedudukan di direktorat yang memiliki tugas dan fungsi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang Penilaian.
Penilai Pemerintah di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang selanjutnya disebut Penilai Pemerintah adalah Pejabat Fungsional Penilai yang berkedudukan di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan Pejabat Fungsional Analis Keuangan Negara di Bidang Penilaian.
Pemohon Penilaian yang selanjutnya disebut Pemohon adalah pihak yang memiliki kewenangan untuk mengajukan permohonan Penilaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengelola Sektor adalah menteri/pimpinan lembaga, pemerintah daerah, atau pihak lain yang berdasarkan peraturan perundang-undangan diberikan kewenangan untuk melakukan pengelolaan kekayaan yang dikuasai negara pada sektor tertentu.
Nilai Wajar adalah estimasi harga yang akan diterima dari penjualan aset atau dibayarkan untuk penyelesaian kewajiban antara pelaku pasar yang memahami dan berkeinginan untuk melakukan transaksi wajar pada tanggal Penilaian.
Nilai Pasar adalah estimasi sejumlah uang yang dapat diperoleh atau dibayar untuk penukaran suatu aset atau liabilitas pada tanggal Penilaian, antara pembeli yang berminat membeli dengan penjual yang berminat menjual, dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang pemasarannya dilakukan secara layak, dimana kedua pihak masing- masing bertindak atas dasar pemahaman yang dimilikinya, kehati-hatian, dan tanpa paksaan.
Nilai Likuidasi adalah estimasi sejumlah uang yang akan diterima dari penjualan suatu aset dalam jangka waktu yang relatif pendek untuk dapat memenuhi jangka waktu pemasaran secara layak.
Nilai Ekonomi adalah estimasi nilai atas pemanfaatan sumber daya alam secara fisik dan/atau sebagai jasa ekosistem, baik langsung maupun tidak langsung dan/atau nilai yang mencerminkan keberlanjutan akan fungsi dan/atau manfaat sumber daya alam.
Nilai Penggantian Wajar adalah nilai untuk kepentingan pemilik yang didasarkan kepada kesetaraan dengan Nilai Pasar atas suatu properti, dengan memperhatikan unsur luar biasa berupa kerugian nonfisik yang diakibatkan adanya pengambilalihan hak atas properti.
Nilai Investasi adalah nilai dari suatu aset bagi pemilik atau calon pemilik untuk investasi individu atau tujuan operasional.
Properti adalah barang bergerak atau tidak bergerak yang memiliki konsep kepemilikan, hak dan kepentingan, nilai, serta dapat membentuk kekayaan.
Bisnis adalah kepemilikan dalam perusahaan yang meliputi penyertaan dalam perusahaan, surat berharga, aset keuangan lainnya, dan aset tak berwujud.
Sumber Daya Alam yang selanjutnya disingkat SDA adalah unsur lingkungan hidup yang terdiri atas SDA hayati dan nonhayati yang secara keseluruhan membentuk kesatuan ekosistem.
Lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan pengumuman Lelang.
Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
Barang Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BMD adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja daerah atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa yang selanjutnya disingkat ABMA/T adalah aset yang dikuasai negara berdasarkan:
Peraturan Penguasa Perang Pusat Nomor Prt/032/PEPERPU/1958 jo. Keputusan Penguasa Perang Pusat Nomor Kpts/Peperpu/0439/1958 jo. Undang-Undang Nomor 50 Prp. Tahun 1960;
Penetapan Presiden Nomor 2 Tahun 1962;
Penetapan Presiden Nomor 4 Tahun 1962 jo. Keputusan Presiden/Panglima Tertinggi ABRI/Pemimpin Besar Revolusi Nomor 52/KOTI/1964; dan
Instruksi Radiogram Kaskogam Nomor T0403/G5/5/66.
Benda Sitaan adalah semua benda yang disita oleh penyidik, penuntut umum atau pejabat yang berwenang untuk menyita barang guna keperluan barang bukti dalam proses penyidikan, penuntutan, dan peradilan, atau sebagai jaminan untuk melunasi utang pajak, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Benda Sita Eksekusi adalah barang rampasan negara yang berasal dari hasil penyitaan dalam rangka melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap untuk membayar denda atau uang pengganti dalam perkara pidana.
Barang Jaminan adalah harta kekayaan milik penanggung utang dan/atau penjamin utang yang diserahkan sebagai jaminan penyelesaian utang.
Barang Rampasan Negara adalah BMN yang berasal dari barang bukti yang ditetapkan dirampas untuk negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, atau barang yang berdasarkan penetapan hakim atau putusan pengadilan dinyatakan dirampas untuk negara dan/atau barang hasil sita eksekusi dalam rangka melaksanakan putusan pengadilan untuk membayar denda atau uang pengganti dalam perkara pidana.
Barang Temuan adalah barang sitaan atau barang yang diduga berasal dari atau terkait tindak pidana, yang tidak diketahui lagi pemiliknya.
Harta Kekayaan Lain adalah harta kekayaan milik penanggung utang atau pihak yang memperoleh hak yang tidak dilakukan pengikatan sebagai jaminan utang namun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan menjadi jaminan penyelesaian utang.
Kekayaan Yang Dikuasai Negara adalah kekayaan negara atas bumi, air, udara, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, serta kekayaan lainnya dalam wilayah dan yurisdiksi Republik Indonesia yang dikelola untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Jasa Ekosistem atau Jasa Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Jasa Ekosistem adalah kontribusi ekosistem terhadap manfaat yang digunakan dalam aktivitas ekonomi dan manusia lainnya, yang terdiri atas jasa penyediaan ( provisioning ), jasa pendukung ( supporting ), jasa pengaturan ( regulating ), dan jasa budaya ( cultural ).
Basis Data adalah kumpulan data dan informasi pendukung lainnya yang berkaitan dengan Penilaian yang disimpan dalam media penyimpanan data.
Entitas adalah suatu unit usaha, dengan aktivitas atau berfokus pada kegiatan ekonomi.
Ekuitas adalah hak residual atas aktiva perusahaan setelah dikurangi semua kewajiban.
Kerugian Ekonomis adalah kerugian yang diakibatkan oleh suatu kegiatan atau peristiwa tertentu sebagai bagian dari tindakan korporasi atau atas transaksi material.
Instrumen Keuangan adalah setiap kontrak yang menambah nilai aset keuangan dan liabilitas keuangan Ekuitas atau instrumen Ekuitas Entitas lain.
Aset Tak Berwujud yang selanjutnya disingkat ATB adalah aset nonkeuangan yang dapat diidentifikasi dan tidak mempunyai wujud fisik serta dimiliki untuk digunakan dalam menghasilkan barang atau jasa atau digunakan untuk tujuan lainnya termasuk hak atas kekayaan intelektual.
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang selanjutnya disebut Direktorat Jenderal adalah unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kekayaan negara, Penilaian, dan Lelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Kantor Pusat adalah Kantor Pusat Direktorat Jenderal. 38. Kantor Wilayah adalah Kantor Wilayah pada Direktorat Jenderal yang mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, bimbingan teknis, supervisi, pengendalian, evaluasi dan pelaksanaan tugas di bidang kekayaan negara, Penilaian, dan Lelang.
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang yang selanjutnya disebut Kantor Pelayanan adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal yang mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang kekayaan negara, Penilaian, dan Lelang.
Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah Pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kekayaan negara, Penilaian, dan Lelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Direktur Penilaian yang selanjutnya disebut Direktur adalah pejabat unit eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang Penilaian.
Metode pengamatan nilai secara langsung ( directly observed value method ) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (1) huruf a dilakukan dengan tahapan:
melakukan pendataan jenis dan volume komoditas atau jasa ekosistem pada objek penilaian SDA;
mengidentifikasi harga pasar berdasarkan jenis komoditas atau jasa ekosistem pada objek penilaian SDA; dan
menghitung total nilai SDA dengan mengalikan volume dan harga setiap jenis komoditas atau jasa ekosistem pada objek penilaian SDA.
Metode harga dari pasar sejenis ( prices from similar market method ) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (1) huruf b dilakukan dengan tahapan:
melakukan pendataan jenis dan volume komoditas atau jasa ekosistem pada objek Penilaian SDA;
mengidentifikasi perkiraan harga pasar komoditas atau jasa ekosistem pada objek yang sejenis dengan objek penilaian SDA;
melakukan penyesuaian harga dalam hal terdapat perbedaan biaya produksi; dan
menghitung total nilai objek Penilaian SDA dengan mengalikan volume dan harga yang diperoleh setelah penyesuaian.
Metode nilai bersih saat ini ( net present value method ) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (1) huruf c dilakukan dengan tahapan:
mengestimasi resource rent dengan mengurangkan pendapatan kotor dengan biaya ekstraksi setelah memperhitungkan subsidi dan pajak;
mengestimasi stok fisik dan umur proyeksi aset;
mengestimasi arus kas tahunan berdasarkan resource rent , stok fisik, dan umur proyeksi;
mengestimasi arus kas tahunan selama umur; dan
mendiskonto arus kas tahunan dan menjumlahkan arus kas yang terdiskonto selama umur proyeksi, untuk menghasilkan nilai.
Metode resource rent ( resource rent method ) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (1) huruf d dilakukan dengan tahapan:
menentukan surplus usaha bruto dengan menghitung output dikurangi dengan biaya operasional dan subsidi khusus terkait ekstraksi serta ditambah dengan pajak khusus terkait ekstraksi; dan
mengurangi surplus usaha bruto dengan biaya penggunaan aset yang diproduksi, untuk menghasilkan nilai.
Metode nilai sisa ( residual value method ) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (1) huruf e dilakukan dengan tahapan:
menghitung nilai bruto dari komoditas atau jasa ekosistem yang dihasilkan pada objek penilaian SDA;
menghitung biaya yang dikeluarkan meliputi biaya tenaga kerja, biaya aset yang diproduksi, dan input antara; dan
mengurangi nilai bruto dengan biaya yang dikeluarkan untuk menghasilkan nilai sisa.
Metode nilai biaya ( cost value method ) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (1) huruf f dilakukan dengan tahapan:
melakukan pendataan jenis dan volume komoditas atau jasa ekosistem pada objek penilaian SDA;
melakukan analisis biaya pembangunan/pengembangan objek penilaian SDA;
menyusun arus kas biaya pembangunan/pengembangan objek penilaian SDA; dan
menentukan nilai kini dari arus kas untuk mendapatkan nilai objek penilaian SDA.
Metode taksiran nilai pendapatan ( expected income value method ) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (1) huruf g dilakukan dengan tahapan:
melakukan pendataan jenis dan volume komoditas atau jasa ekosistem pada objek penilaian SDA;
menyusun arus kas biaya dan arus kas pendapatan pengelolaan objek penilaian SDA;
menghitung terminal value perusahaan; dan
menghitung total nilai saat ini ( present value ).
Metode pendekatan produktivitas ( effect on production ) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (1) huruf h dilakukan dengan tahapan:
mengidentifikasi jasa penyediaan yang dihasilkan objek Penilaian;
mengidentifikasi pemanfaat sumber daya dan menentukan responden;
menganalisis surplus konsumen; dan
mengalikan surplus konsumen dengan jumlah pemanfaat, untuk menghasilkan nilai.
Metode harga hedonic ( hedonic price method ) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (1) huruf i dilakukan dengan tahapan:
mengolah data dari informasi terkait rata-rata kesediaan membayar ( mean willingness to pay ) responden sebagai kesatuan atas pengaruh harga komoditas dan kualitas lingkungan; dan
menyusun fungsi regresi dengan menggunakan variabel bebas berupa faktor-faktor yang berpengaruh pada objek Penilaian, untuk menghasilkan nilai.
Tata Cara Penerbitan dan Pembelian Kembali Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah oleh Pemerintah Daerah
Relevan terhadap
Uraian Unit Pengelola Obligasi Daerah atau Sukuk Daerah Dokumen Keterangan 5. pengadaan barang /jasa pemerintah;
Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga Pinjaman dalam rangka Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah
Relevan terhadap
Dalam rangka penentuan kebijakan pemberian Subsidi Bunga Pinjaman, Menteri c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan melaksanakan rapat koordinasi dengan Kepala Badan dan Menteri Badan Usaha Milik Negara.
Dalam hal diperlukan, rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan pihak terkait.
Berdasarkan hasil rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri c.q Direktur Jenderal Perbendaharaan menetapkan surat yang memuat informasi:
besaran tingkat bunga yang dibebankan kepada Penyelenggara CPP;
besaran tingkat Subsidi Bunga Pinjaman yang diberikan pemerintah; dan
plafon Pinjaman yang dapat diterima oleh masing- masing Penyelenggara CPP.
Surat Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada:
Badan Pangan Nasional;
Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
Penyalur;
Penyelenggara CPP; dan
pihak terkait.
Sebagai tindak lanjut rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Badan dan Menteri Badan Usaha Milik Negara berkoordinasi dengan Penyalur dan Penyelenggara CPP dalam pelaksanaan penentuan target penyaluran Pinjaman per Penyalur untuk masing-masing Penyelenggara CPP.
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Menteri adalah Menteri Keuangan.
Kepala Badan adalah Kepala Badan Pangan Nasional.
Perusahaan Umum (Perum) BULOG yang selanjutnya disebut sebagai Perum BULOG adalah Badan Usaha Milik Negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, yang seluruh modalnya dimiliki negara berupa kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham, yang menyelenggarakan usaha logistik pangan serta usaha lainnya yang dapat menunjang tercapainya maksud dan tujuan perusahaan.
Badan Usaha Milik Negara di Bidang Pangan yang selanjutnya disebut BUMN Pangan adalah Badan Usaha Milik Negara yang bergerak atau berusaha di bidang pangan baik produksi, distribusi, pemasaran, atau lainnya.
Cadangan Pangan Pemerintah yang selanjutnya disingkat CPP adalah persediaan Pangan yang dikuasai dan dikelola oleh pemerintah.
Penyelenggara CPP adalah Badan Usaha Milik Negara yang ditugaskan oleh pemerintah untuk menyelenggarakan kegiatan CPP.
Pinjaman Penyelenggaraan CPP yang selanjutnya disebut Pinjaman adalah Pinjaman yang diterima oleh Penyelenggara CPP untuk membiayai pengadaan CPP.
Penyalur adalah lembaga keuangan bank yang menyalurkan Pinjaman kepada Penyelenggara CPP.
Subsidi Bunga adalah bagian bunga yang menjadi beban pemerintah sebesar selisih antara tingkat bunga yang diterima oleh Penyalur dengan tingkat bunga yang dibebankan kepada Penyelenggara CPP.
Baki Debet adalah sisa pokok pinjaman yang wajib dibayar kembali oleh Penyelenggara CPP kepada Penyalur.
Kuasa Pengguna Anggaran Penyaluran Subsidi Bunga Pinjaman yang selanjutnya disebut KPA Penyaluran adalah pejabat yang memperoleh kewenangan dan tanggung jawab dari pengguna anggaran untuk menyalurkan anggaran belanja Subsidi Bunga atas pelaksanaan Pinjaman kepada Penyalur.
Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran bendahara umum negara untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disebut PPSPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran bendahara umum negara untuk melakukan pengujian atas surat permintaan pembayaran dan menerbitkan surat perintah membayar.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan, yang memperoleh kewenangan sebagai kuasa bendahara umum negara.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi BUN.
Pangan Pokok Tertentu adalah Pangan Pokok yang diproduksi dan dikonsumsi oleh sebagian besar masyarakat Indonesia yang apabila ketersediaan dan harganya terganggu dapat memengaruhi stabilitas ekonomi dan menimbulkan gejolak sosial di masyarakat.
Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional
Relevan terhadap 5 lainnya
Ayat (1) Yang dimaksud dengan "kebijakan fiskal nasional" adalah kebijakan Pemerintah di bidang fiskal dalam upaya pencapaian target pembangunan dan pertumbuhan ekonomi. Yang dimaksud dengan "kondisi darurat" adalah memburuknya kondisi ekonomi makro dan keuangan yang menyebabkan fungsi dan peran APBN dan APBD tidak dapat berjalan secara efektif dan efisien, antara lain:
proyeksi pertumbuhan ekonomi di bawah asumsi dan deviasi asumsi dasar ekonomi makro lainnya secara signifikan;
proyeksi penurunan pendapatan negaraf Daerah dan/atau meningkatnya belanja negara/Daerah secara signifikan; dan/atau
adanya ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "pinjaman tunai" adalah Pinjaman Daerah berbasis program yang digunakan untuk mendukung pembiayaan APBD dengan penarikannya mensyaratkan dipenuhinya kondisi tertentu yang disepakati pihak pemberi pinjaman dan penerima pinjaman, seperti paket kebijakan dan/atau terlaksananyS kegiatan tertentu. Ayat (3) Cukup ^jelas. Ayat (a) Yang dimaksud dengan "LKB atau LKBB" adalah LKB atau LKBB yang dianggap mampu oleh Menteri. Ayat (5) Cukup ^jelas. Ayat (6) Kategori Kapasitas Fiskal Daerah sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai peta kapasitas fiskal. Ayat (7) Cukup ^jelas.
Ayat (1) Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perurndang- undangan mengenai pemberian pinjaman oleh Pemerintah" antara lain peraturan pemerintah mengenai pemberian pinjaman oleh Pemerintah, peraturan pemerintah mengenai Pembiayaan proyek yang bersumber dari surat berharga syariah negara, dan peraturan pemerintah mengenai tata cara pengadaan pinjaman luar negeri dan penerimaan hibah. Ayat (2) Cukup ^jelas. Ayat (3) Cukup ^jelas. Ayat (4) Cukup ^jelas. Ayat (5) Cukup ^jelas. Ayat (6) Ayat (7) Cukup ^jelas. Ayat (8) Cukup ^jelas. Yang dimaksud dengan "strategis" adalah kegiatan yang diusulkan memiliki keselarasan tujuan/sasaran dengan program prioritas/kegiatan prioritas/proyek prioritas dalam RPJMN, mendukung RPJMD, danf atau sesuai rencana induk sektoral. Yang dimaksud dengan "teknis" adalah kegiatan yang diusulkan memuat urgensi proyek, rencana penggunaan Pinjaman Daerah, ketersediaan jadwal pelaksanaan kegiatan, serta rencana keberlanjutan proyek. Yang dimaksud dengan "kelembagaant" adalah kegiatan yang diusulkan memuat penjelasan terkait pembagian kerja dan tanggung jawab pelaksana kegiatan, serta garis koordinasi pelaksana kegiatan pada selurrrh tahapan proyek. Yang dimaksud dengan "ekonomi" adalah kegiatan yang diusulkan menunjukkan kelayakan ekonomi yang dihitung antara lain menggunakan analisis biaya-manfaat. Yang dimaksud dengan "dampak sosial dan lingkungan" adalah kegiatan yang diusulkan dilengkapi dengan hasil identifikasi dan analisis dampak terhadap penerima manfaat kegiatan, serta analisis dampak lingkungan yang mungkin timbul akibat pelaksanaan kegiatan yang diusulkan. Yang dimaksud dengan "pembiayaartu adalah dokumen pengusulan kegiatan yang diusulkan dilengkapi dengan hasil analisa penganggaran modal dengan mempertimbangkan karakteristik proyek dan kebutuhan Daerah, serta keselarasan dengan sumber pembiayaan lainnya. Yang dimaksud dengan "mitigasi risiko" adalah kegiatan yang diusulkan dilengkapi dengan identifikasi risiko yang berpotensi muncul pada setiap tahapan proyek secara menyeluruh, dilengkapi rencana mitigasinya. Ayat (9) Cukup ^jelas Ayat (10) Cukup ^jelas
Cukup ^jelas. Pasal 52 Ayat (1) Cukup ^jelas. Ayat (2) Cukup ^jelas. Ayat (1) Cukup ^jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "pasar modal domestik" adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek di wilayah Negara Kesatuan Republik lndonesia. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "penawaran umum" adalah kegiatan penawaran efek yang dilakukan oleh emiten untuk menjual efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam undang-undang mengenai pasar modal dan peraturan pelaksanaannya. Ayat (4) Cukup ^jelas. Ayat (3) Ayat (a) Ayat (5) Ayat (6) Cukup ^jelas. Cukup ^jelas. Cukup ^jelas Yang dimaksud dengan "strategis" adalah kegiatan yang diusulkan memiliki keselarasan tujuan/sasaran dengan program prioritas/kegiatan prioritas/proyek prioritas dalam RPJMN, mendukung RPJMD, danf atau sesuai rencana induk sektoral. Yang dimaksud dengan "teknis" adalah kegiatan yang diusulkan memuat urgensi proyek, rencana penggunaan Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah, ketersediaan jadwal pelaksanaan kegiatan, serta rencana keberlanjutan proyek. Yang dimaksud dengan "kelembagaart" adalah kegiatan yang diusulkan memuat penjelasan terkait pembagian kerja dan tanggung jawab pelaksana kegiatan, serta garis koordinasi pelaksana kegiatan pada selurrrh tahapan proyek. Yang dimaksud dengan "ekonomi" adalah kegiatan yang diusulkan menunjukkan kelayakan ekonomi yang dihitung antara lain menggunakan analisis biaya-manfaat. Yang dimaksud dengan "dampak sosial dan lingkungan" adalah kegiatan yang diusulkan dilengkapi dengan hasil identifikasi dan analisis dampak terhadap penerima manfaat kegiatan, serta analisis dampak lingkungan yang mungkin timbul akibat pelaksanaan kegiatan yang diusulkan. Yang dimaksud dengan "pembiayaarr' adalah dokumen pengusulan kegiatan yang diusulkan dilengkapi dengan hasil analisa penganggaran modal dengan mempertimbangkan karakteristik proyek dan kebutuhan Daerah, serta keselarasan dengan sumber pembiayaan lainnya. Yang . Yang dimaksud dengan "mitigasi risiko" adalah kegiatan yang diusulkan dilengkapi dengan identifikasi risiko yang berpotensi muncul pada setiap tahapan proyek secara menyeluruh, dilengkapi rencana mitigasinya. Ayat (7) Cukup ^jelas. Ayat (8) Cukup ^jelas. Ayat (e) Cukup ^jelas. Ayat (10) Cukup ^jelas. Ayat (11) Cukup ^jelas.
Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Manajemen Eksekutif pada Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah ...
Relevan terhadap 2 lainnya
Divisi Hukum Pengembangan Ekonomi Syariah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan rumusan rekomendasi, bahan koordinasi perumusan dan pelaksanaan, serta bahan pemantauan dan evaluasi arah kebijakan dan program strategis di bidang hukum pengembangan ekonomi dan keuangan syariah.
Divisi Promosi dan Kerja Sama Strategis mempunyai tugas melakukan peny1apan bahan rumusan rekomendasi, bahan koordinasi perumusan dan pelaksanaan, serta bahan pemantauan dan evaluasi arah kebijakan dan program strategis di bidang promosi dan kerja sama strategis ekonomi dan keuangan syariah.
Divisi Pengembangan SDM mempunyai tugas melakukan Ekonomi Syariah penyiapan bahan rumusan rekomendasi, bahan koordinasi perumusan dan pelaksanaan, serta bahan pemantauan dan evaluasi arah kebijakan dan program strategis di bidang pengembangan sumber daya manusia ekonomi dan keuangan syariah.
Divisi Riset Ekonomi Syariah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan rumusan rekomendasi, bahan koordinasi perumusan dan pelaksanaan, serta bahan pemantauan dan evaluasi arah kebijakan dan program strategis di bidang riset ekonomi dan keuangan syariah. BABV TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Manajemen Eksekutif menyelenggarakan fungsi:
penyiapan rumusan rekomendasi arah kebijakan dan program strategis pembangunan nasional di sektor ekonomi dan keuangan syariah;
peny1apan pengoordinasian penyusunan dan pelaksanaan rencana program strategis di sektor ekonomi dan keuangan syariah;
pengelolaan dan pengolahan data dan informasi mengenai pengembangan di sektor ekonomi dan keuangan syariah nasional;
pemantauan dan eva lu asi atas perumusan d an pelaksanaan kebijakan dan program strategis pembangunan nasional di sektor ekonomi dan keuangan syariah; dan
pelaksanaan fungsi l ain yang diberikan oleh Wakil Ketua Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah selaku Ketua Harian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 , Direktorat Infrastruktur Ekosistem Syariah menyelenggarakan fungsi:
peny1apan bahan rumusan rekomendasi, bahan koordinasi perumusan dan pelaksanaan, serta bahan pemantauan dan evaluasi arah kebijakan dan program strategis di bidang hukum pengembangan ekonomi dan keuangan syariah.
penyiapan bahan rumusan rekomendasi, bahan koordinasi perumusan dan pelaksanaan, serta bahan pemantauan dan evaluasi arah kebijakan dan program strategis di bidang promosi dan kerja sama strategis ekonomi dan keuangan syariah;
penyiapan bahan rumusan rekomendasi, bahan koordinasi perumusan dan pelaksanaan, serta bahan pemantauan dan evaluasi arah kebijakan dan program strategis di bidang pengembangan sumber daya manusia ekono mi dan keuangan syariah; dan
penyiapan bahan rumusan rekomendasi, bahan koordinasi perumusan dan pelaksanaan, serta bahan pemantauan dan evaluasi arah kebijakan dan program strategis di bidang riset ekonomi dan keuangan syar i ah.
Organisasi Dari Tata Kerja Lembaga Dana Kerja Sama Pembangunan Internasional.
Relevan terhadap
Divisi Inisiasi dan Analisis Investasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan penyusunan kebijakan teknis inisiasi, analisis investasi dan rencana investasi, pengembangan investasi, pelaksanaan inisiasi dan analisis kelayakan investasi dan mitra, pelaksanaan analisis portofolio investasi, pemantauan dan evaluasi, dan pelaporan atas pelaksanaan tugas analisis investasi.
Divisi Pengelolaan Investasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan penyusunan kebijakan teknis pengelolaan investasi, penyelesaian transaksi ( settlement ), pelaporan atas pelaksanaan tugas pengelolaan investasi dan pengelolaan pendapatan lainnya, serta koordinasi pengelolaan aset dan kewajiban.
Divisi Perencanaan Penyaluran Dana mempunyai tugas melakukan penelaahan terkait program pemberian hibah, serta pemantauan dan evaluasi efektivitas pemberian hibah.
Divisi Pelaksanaan Penyaluran Dana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan perjanjian dan kerja sama, pelaksanaan penyaluran dana untuk pemberian hibah, dan pelaksanaan pengadaan untuk keperluan hibah.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Direktur Investasi dan Penyaluran Dana menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan dan penyusunan kebijakan teknis inisiasi, analisis investasi dan rencana investasi, pengembangan investasi, pelaksanaan inisiasi dan analisis kelayakan investasi dan mitra, pelaksanaan analisis portofolio investasi, pemantauan dan evaluasi, dan pelaporan atas pelaksanaan tugas analisis investasi;
penyiapan bahan dan penyusunan kebijakan teknis pengelolaan investasi, penyelesaian transaksi ( settlement ), pelaporan atas pelaksanaan tugas pengelolaan investasi dan pengelolaan pendapatan lainnya, serta koordinasi pengelolaan aset dan kewajiban;
penelaahan terkait program pemberian hibah, serta pemantauan dan evaluasi efektivitas pemberian hibah; dan d. penyiapan bahan penyusunan perjanjian dan kerja sama, pelaksanaan penyaluran dana untuk pemberian hibah, dan pelaksanaan pengadaan untuk keperluan hibah.
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pengelolaan Rekening Khusus dalam rangka Pembiayaan Penanganan Dampa ...
Relevan terhadap
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516);
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6514) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 186, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6542);
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pengelolaan Rekening Khusus dalam rangka Pembiayaan Penanganan Dampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 878);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031);