Tata Cara Pemberian Pinjaman yang Bersumber dari Dana Saldo Anggaran Lebih
Relevan terhadap
bahwa untuk mendukung kebijakan pemerintah dan menjaga keberlanjutan fiskal, Bendahara Umum Negara dapat mengoptimalkan dana saldo anggaran lebih melalui penempatan dana saldo anggaran lebih selain di Bank Indonesia berdasarkan amanat Undang-Undang mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan;
bahwa optimalisasi pengelolaan dana saldo anggaran lebih sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat dilakukan dalam bentuk pinjaman dana saldo anggaran lebih, yang diberikan kepada Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah/pemerintah daerah atau badan hukum lainnya yang mendapatkan penugasan pemerintah untuk melaksanakan kebijakan nasional;
bahwa untuk memberikan pedoman dalam pelaksanaan optimalisasi pengelolaan dana saldo anggaran lebih dalam bentuk pinjaman dana saldo anggaran lebih sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan sesuai kewenangan Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara dalam Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, perlu mengatur tata cara pemberian pinjaman yang bersumber dari dana saldo anggaran lebih;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pemberian Pinjaman yang Bersumber dari Dana Saldo Anggaran Lebih;
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum negara.
Treasury Dealing Room yang selanjutnya disingkat TDR adalah unit pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang melaksanakan transaksi pengelolaan kelebihan atau kekurangan kas, dengan dilengkapi alat komunikasi, perekam dan perangkat pendukung lainnya.
Rekening Lainnya adalah rekening yang dibuka oleh BUN/kuasa BUN pada Bank Indonesia selain rekening kas umum negara dan sub rekening kas umum negara.
Rekening Lain Bank Indonesia Kelolaan TDR adalah rekening milik kuasa BUN yang digunakan untuk operasional TDR.
Saldo Anggaran Lebih yang selanjutnya disingkat SAL adalah akumulasi neto dari Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran dan Sisa Kurang Pembiayaan Anggaran tahun- tahun anggaran yang lalu dan tahun anggaran yang bersangkutan setelah ditutup, ditambah atau dikurangi dengan koreksi pembukuan.
Dana SAL BUN adalah SAL yang dimiliki oleh BUN yang tidak dibatasi penggunaannya untuk membiayai kegiatan tertentu.
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai BUMN.
Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah.
Badan Hukum Lainnya yang selanjutnya disingkat BHL adalah badan hukum yang dibentuk berdasarkan perintah undang-undang dan/atau dibentuk oleh Pemerintah dengan tujuan tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Kepala Daerah adalah gubernur bagi daerah provinsi, atau bupati bagi daerah kabupaten, atau wali kota bagi daerah kota.
Pinjaman Dana SAL adalah fasilitas dukungan likuiditas berupa pinjaman jangka pendek yang dapat diberikan Pemerintah kepada BUMN/BUMD/Pemerintah Daerah/BHL yang mendapat penugasan Pemerintah dalam rangka melaksanakan kebijakan nasional, sebagai bentuk optimalisasi pemanfaatan Dana SAL BUN.
Pinjaman Likuiditas Dana SAL adalah setiap pinjaman atas pemanfaatan Pinjaman Dana SAL.
Debitur adalah BUMN/BUMD/Pemerintah Daerah/BHL penerima Pinjaman Dana SAL.
Pimpinan Debitur adalah pimpinan tertinggi pada BUMN/BUMD/BHL yang dapat berupa Direktur Utama/Ketua Dewan Direktur/Ketua Eksekutif atau Kepala Daerah pada Pemerintah Daerah.
Jaminan adalah garansi berupa aset yang bertujuan untuk memberikan kepastian pengembalian atas Pinjaman Dana SAL, baik pokok maupun bunga/imbal hasilnya.
Deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank.
Surat Berharga Negara yang selanjutnya disingkat SBN adalah surat utang negara dan surat berharga syariah negara.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Direktur Jenderal Perbendaharaan adalah direktur jenderal pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang merupakan unit eselon I pada Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perbendaharaan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Direktur Pengelolaan Kas Negara adalah direktur pada Direktorat Pengelolaan Kas Negara yang merupakan unit eselon II pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang pengelolaan kas negara.
Reverse Repurchase Agreement yang selanjutnya disebut Reverse Repo adalah transaksi beli SBN dengan janji jual kembali pada waktu dan harga yang telah ditetapkan.
Pejabat Lelang Kelas I
Relevan terhadap
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Pejabat Lelang adalah pejabat umum yang diberi wewenang khusus untuk melaksanakan lelang.
Pejabat Lelang Kelas I adalah Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Keuangan yang diangkat sebagai Pejabat Lelang.
Lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan pengumuman Lelang.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang selanjutnya disingkat DJKN adalah unit Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Direktorat Lelang yang selanjutnya disebut Direktorat adalah unit Eselon II di lingkungan DJKN yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang lelang.
Direktur Lelang yang selanjutnya disebut Direktur adalah pejabat Eselon II di lingkungan DJKN yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang lelang.
Kantor Wilayah DJKN yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah adalah instansi vertikal DJKN yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal.
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang yang selanjutnya disingkat KPKNL adalah instansi vertikal DJKN yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah.
Risalah Lelang adalah berita acara pelaksanaan lelang yang dibuat oleh Pejabat Lelang yang merupakan akta autentik dan mempunyai kekuatan pembuktian sempurna.
Superintenden Lelang yang selanjutnya disebut dengan Superintenden adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh Menteri untuk melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Pejabat Lelang.
Pemeriksaan Langsung adalah kegiatan pemeriksaan yang dilakukan oleh Superintenden terhadap Pejabat Lelang Kelas I dalam rangka pembinaan, pengawasan dan/atau penilaian kinerja.
Pemeriksaan Tidak Langsung adalah kegiatan pemeriksaan yang dilakukan oleh Superintenden terhadap dokumen lelang dan laporan kegiatan Pejabat Lelang Kelas I serta data lainnya.
Tata Cara Penundaan dan/atau Pemotongan Penyaluran Dana Transfer ke Daerah atas Pemenuhan Belanja Wajib dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ...
Relevan terhadap
bahwa daerah otonom diwajibkan untuk mengalokasikan belanja wajib untuk mendanai urusan pemerintahan daerah yang besarannya telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional;
bahwa daerah yang tidak melaksanakan kewajiban pengalokasian belanja wajib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dapat dikenai sanksi penundaan dan/atau pemotongan penyaluran dana transfer ke daerah yang tidak ditentukan penggunaannya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penundaan dan/atau Pemotongan Penyaluran Dana Transfer ke Daerah atas Pemenuhan Belanja Wajib dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6881);
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6883);
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6906);
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 /PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 977);
Penyusunan Rencana Penerimaan Negara Bukan Pajak, Rekonsiliasi Data dalam rangka Penghitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan Pemindahbukuan Saldo ...
Relevan terhadap
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 15 huruf a Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal berwenang menyusun kebijakan umum pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak;
bahwa berdasarkan kewenangan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk menjaga tata kelola penghitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari bagian pemerintah atas kegiatan pengusahaan sumber daya alam panas bumi oleh bendahara umum negara sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 766/KMK.04/1992 tentang Tata Cara Penghitungan, Penyetoran dan Pelaporan Bagian Pemerintah, Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pungutan- pungutan Lainnya atas Hasil Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi untuk Pembangkitan Energi/ Listrik sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.02/2017 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 766/KMK.04/1992 tentang Tata Cara Penghitungan, Penyetoran dan Pelaporan Bagian Pemerintah, Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pungutan- pungutan Lainnya atas Hasil Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi untuk Pembangkitan Energi/Listrik, perlu mengatur ketentuan mengenai penyusunan rencana penerimaan negara bukan pajak, rekonsiliasi data dalam rangka penghitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak dan pemindahbukuan saldo cadangan Reimbursement dari kegiatan pengusahaan panas bumi oleh Bendahara Umum Negara;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penyusunan Rencana Penerimaan Negara Bukan Pajak, Rekonsiliasi Data dalam rangka Penghitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan Pemindahbukuan Saldo Cadangan Reimbursement dari Kegiatan Pengusahaan Panas Bumi oleh Bendahara Umum Negara;
Data rencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, disampaikan oleh Pengusaha paling lambat pada minggu pertama bulan Januari.
Data rencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan wilayah kerja panas bumi dan dilengkapi dengan data dan informasi sebagai berikut:
proyeksi pendapatan, biaya, dan laba bersih;
rencana kerja perusahaan yang dapat mempengaruhi kinerja keuangan dan perubahan Rencana PNBP;
asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan rencana Setoran Bagian Pemerintah, rencana Reimbursement PPN, rencana penggantian Bonus Produksi, dan rencana penggantian pungutan lainnya yang ditanggung pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
data dan/atau informasi lain yang diperlukan dalam penyusunan Rencana PNBP.
Data rencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan data atas kegiatan usaha pada:
periode bulan Oktober sampai dengan bulan Desember tahun sebelum tahun anggaran yang direncanakan; dan
bulan Januari sampai dengan bulan September tahun anggaran yang direncanakan.
Direktur Jenderal Pajak menyampaikan data rencana besaran PBB Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b kepada Direktur Jenderal Anggaran berdasarkan data terakhir yang diperoleh sesuai dengan hasil kajian oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Berdasarkan data rencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 yang telah disampaikan oleh Pengusaha dan Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Anggaran menyusun Rencana PNBP dengan melakukan penelaahan dan penyusunan Rencana PNBP berupa target PNBP panas bumi.
Dalam melakukan penelaahan dan penyusunan Rencana PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Direktorat Jenderal Anggaran dapat mengikutsertakan instansi/unit terkait.
Dalam hal Pengusaha dan/atau Direktorat Jenderal Pajak tidak menyampaikan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Direktorat Jenderal Anggaran dapat melakukan penghitungan Rencana PNBP berdasarkan data historis dan kebijakan fiskal pemerintah.
Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
Relevan terhadap
Penghapusan Secara Mutlak atas piutang dana bergulir dan piutang kredit program dilakukan paling singkat 3 (tiga) bulan setelah keputusan Penghapusan Secara Bersyarat ditetapkan dan paling lama sampai dengan berakhirnya pemberlakuan Peraturan Pemerintah ini. Bagian Kelima Pelaporan Pelaksanaan Penghapusan Secara Bersyarat dan Penghapusan Secara Mutlak Pasal 18 Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara melaporkan Penghapusan Secara Bersyarat dan Penghapusan Secara Mutlak Piutang Negara macet atas dana bergulir dan kredit program kepada Presiden. BAB IV KETENTUAN PENUTUP Pasal 19 Kebijakan penghapusan piutang macet pada Bank dan/atau lembaga keuangan non-Bank BUMN dan Piutang Negara macet kepada UMKM sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku untuk ^jangka waktu selama 6 (enam) bulan terhitung sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini. Pasal 2O Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar
Debitur atau nasabah yang telah diberikan Penghapustagihan piutang yang dikategorikan sebagai lunas sesuai kebijakan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat mengajukan permohonan kredit atau ^pembiayaan UMKM kembali. Pasal 1 1 (1) Bank dan/atau lembaga keuangan non-Bank BUMN menyampaikan laporan realisasi ^pelaksanaan Penghapustagihan piutang macet kepada menteri ^yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara. (2) Atas laporan realisasi pelaksanaan Penghapustagihan piutang macet sebagaimana dimaksud pada ayat ^(1), menteri yang menyelenggarakan urusan ^pemerintahan di bidang badan usaha milik negara menyampaikan laporan kepada Presiden dengan tembusan kepada: a. menteri yang menyelenggarakan ^koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian; b. menteri yang menyelenggarakan urusan ^pemerintahan di bidang keuangan negara; dan c. menteri yang menyelenggarakan urusan ^pemerintahan di bidang usaha mikro, kecil, dan menengah. BAB III PENGHAPUSAN PIUTANG NEGARA MACET ^DENGAN ^CARA PENGHAPUSAN SECARA BERSYARAT DAN PENGHAPUSAN ^SECARA ^MUTLAK Bagian Kesatu Penghapusan Secara Bersyarat Piutang Negara ^Macet Pasal 12 (1) Penghapusan Secara Bersyarat Piutang Negara macet dilakukan terhadap:
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65 Tahun 2024 tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah
Relevan terhadap
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6906); Ditandatangani secara elektronik 5. Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 354);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65 Tahun 2024 tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 628);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1063);
Pengelolaan Dana Insentif Fiskal atas Pencapaian Kinerja Daerah
Relevan terhadap
Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pengelolaan dana insentif daerah, Insentif Fiskal, dan/atau Dana Insentif Fiskal.
Pemantauan terhadap pengelolaan dana insentif daerah, Insentif Fiskal, dan/atau Dana Insentif Fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
laporan rencana penggunaan;
penyaluran dari RKUN ke RKUD; dan
laporan realisasi penyerapan anggaran dan realisasi keluaran.
Evaluasi terhadap pengelolaan dana insentif daerah, Insentif Fiskal, dan/atau Dana Insentif Fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan terhadap:
kebijakan pengalokasian;
mekanisme penyaluran;
realisasi penyaluran; dan/atau
penggunaan dan capaian keluaran.
Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat digunakan sebagai bahan masukan untuk penyusunan kebijakan Dana Insentif Fiskal tahun anggaran berikutnya.
Penilaian kinerja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dilakukan berdasarkan indikator kinerja yang mencerminkan perbaikan dan/atau pencapaian kinerja pemerintahan Daerah.
Indikator kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
pengelolaan Keuangan Daerah;
pelayanan umum pemerintahan; dan/atau
pelayanan dasar; yang mendukung kebijakan strategis nasional dan/atau pelaksanaan kebijakan fiskal nasional.
Indikator kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan ketentuan sebagai berikut:
memberikan kesempatan yang sama bagi setiap Daerah untuk memperoleh Dana Insentif Fiskal;
menggunakan sistem pengukuran kinerja dan indikator yang sama untuk setiap Daerah;
menggunakan sistem pengukuran kinerja yang tidak menimbulkan penafsiran ganda;
menggunakan data kuantitatif dan/atau kualitatif yang dapat dikuantifikasi dan menggunakan alat ukur kuantitatif;
menggunakan data indikator dari lembaga statistik Pemerintah dan/atau kementerian/lembaga teknis terkait sehingga data yang diterbitkan dapat dipertanggungjawabkan; dan
menggunakan objek penilaian kinerja Daerah yang relevan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah secara umum.
KPA BUN pengelola dana desa, insentif, otonomi khusus, dan keistimewaan mengusulkan Indikasi Kebutuhan Dana TKD untuk Dana Insentif Fiskal kepada Pemimpin PPA BUN pengelola TKD.
Indikasi Kebutuhan Dana TKD untuk Dana Insentif Fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan memperhatikan:
evaluasi pelaksanaan tahun sebelumnya;
perkembangan dana insentif daerah, insentif fiskal dan/atau Dana Insentif Fiskal dalam 3 (tiga) tahun terakhir;
kemampuan keuangan negara; dan
arah kebijakan Dana Insentif Fiskal yang sesuai dengan prioritas nasional.
Berdasarkan usulan Indikasi Kebutuhan Dana TKD untuk Dana Insentif Fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemimpin PPA BUN pengelola TKD menyusun Indikasi Kebutuhan Dana TKD untuk Dana Insentif Fiskal.
Pemimpin PPA BUN Pengelola TKD menyampaikan Indikasi Kebutuhan Dana TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Direktur Jenderal Anggaran paling lambat bulan Februari tahun anggaran sebelumnya.
Penyusunan Indikasi Kebutuhan Dana TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan penyampaian Indikasi Kebutuhan Dana TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
Menteri menetapkan pagu indikatif TKD untuk Dana Insentif Fiskal dengan mempertimbangkan Indikasi Kebutuhan Dana TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pagu indikatif TKD untuk Dana Insentif Fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan dalam pembahasan nota keuangan dan rancangan Undang- Undang mengenai APBN antara Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
Berdasarkan hasil pembahasan antara Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Menteri menetapkan alokasi anggaran Dana Insentif Fiskal.
Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Pendanaan Desentralisasi
Relevan terhadap 10 lainnya
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 93 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Pendanaan Desentralisasi;
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK PENDANAAN DESENTRALISASI TATA CARA PENYUSUNAN KERANGKA KERJA LOGIS PEMANTAUAN DAN EVALUASI PELAKSANAAN PENDANAAN DESENTRALISASI Sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional ( PP HKFN), pemantauan dan evaluasi perlu dilakukan terhadap pelaksanaan pendanaan desentralisasi minimal terhadap pelaksanaan TKD, pelaksanaan APBD, dan terhadap aspek pendanaan desentralisasi lainnya. Pemantauan dan evaluasi tersebut dilakukan secara bersinergi atas pencapaian program prioritas nasional dan Daerah menggunakan platform digital yang dapat diselaraskan dengan berbagai pelaksanaan dan evaluasi oleh Kementerian/Lembaga dan Daerah. Sinergi yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini adalah integrasi substansi pelaksanaan pendanaan desentralisasi atas pelaksanaan TKD, pelaksanaan APBD, dan/atau pelaksanaan aspek desentralisasi lainnya ke platform digital yang dapat terinterkoneksi dengan berbagai sistem di luar SIKD. Hasil dari integrasi substansi pelaksanaan pendanaan desentralisasi tersebut dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan Pemerintah dalam pengambilan kebijakan fiskal nasional, TKD, dan/atau pemberian sanksi atau insentif kepada Pemerintah Daerah. Pengintegrasian pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pendanaan desentralisasi dalam rangka mendukung sinergi kebijakan fiskal nasional menggunakan platform digital secara konkret bertujuan antara lain untuk:
pihak-pihak yang terkait atas kebijakan yang dibuat serta bagi masyarakat umum. Adapun makalah kebijakan adalah tulisan mengenai isu kontemporer yang memberikan alternatif kebijakan yang didukung oleh analisis tajam terhadap berbagai Keluaran yang dihasilkan dan sebagai informasi masukan untuk membuat keputusan atas suatu kebijakan, baik terhadap kebijakan yang telah ada maupun kebijakan baru yang dianggap penting.
Perkiraan Defisit dan Pembiayaan Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024
Relevan terhadap
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Defisit adalah selisih kurang antara pendapatan dan belanja selama 1 (satu) periode pelaporan.
Asset Liability Committee Kementerian Keuangan yang selanjutnya disebut ALCO adalah komite yang bertugas untuk membantu Menteri Keuangan dalam melakukan asesmen kondisi ekonomi makro, pasar keuangan, dan sektor fiskal yang berdampak pada pelaksanaan APBN dan menyusun rekomendasi kebijakan terkait ekonomi makro, pasar keuangan dan pengelolaan serta pengendalian pendapatan, belanja, keseimbangan primer, defisit dan/atau surplus, pembiayaan APBN, dan kondisi likuiditas kas negara.
Saldo Anggaran Lebih yang selanjutnya disingkat SAL adalah akumulasi neto dari Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) dan Sisa Kurang Pembiayaan Anggaran (SiKPA) tahun-tahun anggaran yang lalu dan tahun anggaran yang bersangkutan setelah ditutup, ditambah/dikurangi dengan koreksi pembukuan.
Pinjaman Tunai adalah pinjaman luar negeri dalam bentuk devisa dan/atau rupiah yang digunakan untuk pembiayaan Defisit APBN dan pengelolaan portofolio utang.
Surat Berharga Negara yang selanjutnya disingkat SBN meliputi surat utang negara dan surat berharga syariah negara.
Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku bendahara umum negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada bank sentral.
Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis B ...
Relevan terhadap
bahwa untuk mendorong kebijakan pemerintah dalam melakukan percepatan peralihan dari penggunaan energi fosil ke energi listrik dan meningkatkan minat beli masyarakat atas kendaraan bermotor listrik berbasis baterai guna mendukung program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, perlu dukungan pemerintah berupa kebijakan pajak pertambahan nilai atas penyerahan barang kena pajak tertentu berupa kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda empat dan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai bus tertentu yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2023;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023;