Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah
Relevan terhadap
Objek Sita sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat (1) meliputi:
Barang milik Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93; atau
Barang milik istri atau suami dan anak yang masih dalam tanggungan dari Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a, kecuali terdapat perjanjian pemisahan harta, yang berada di tempat tinggal, tempat usaha, tempat kedudukan, atau di tempat lain termasuk yang penguasaannya berada di tangan pihak lain atau yang dijaminkan sebagai pelunasan utang tertentu.
Pemisahan harta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pemisahan harta yang tercantum dalam perjanjian perkawinan yang telah dicatat oleh instansi yang berwenang berdasarkan peraturan perundang- undangan.
Objek Sita sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan Penyitaan meliputi:
Barang bergerak; dan
Barang tidak bergerak.
Barang bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, dapat berupa:
uang tunai termasuk mata uang asing dan uang elektronik atau uang dalam bentuk lainnya;
logam mulia, perhiasan emas, permata, dan sejenisnya;
harta kekayaan Penanggung Pajak yang tersimpan pada LJK sektor perbankan meliputi deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;
surat berharga meliputi obligasi, saham, dan sejenisnya yang tidak diperdagangkan di pasar modal;
piutang;
penyertaan modal pada perusahaan lain;
kendaraan bermotor;
yacht ; dan
pesawat terbang.
Barang tidak bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat berupa:
tanah dan/atau bangunan; dan
kapal dengan isi kotor paling sedikit 20 (dua puluh) meter kubik.
Cipta Kerja
Relevan terhadap
Uji tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf a wajib dilakukan bagi setiap Kendaraan Bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan, yang diimpor, dibuat dan/atau dirakit di dalam negeri, serta modifikasi Kendaraan Bermotor yang menyebabkan perubahan tipe. REPUBUK INDONESIA (2) Uji tipe sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat yang pelaksanaannya dapat dikerjasamakan dengan badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa, dan swasta.
Ketentuan lebih lanjut mengenai UJl tipe sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pelaksanaan uji tipe sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuang ...
Relevan terhadap 13 lainnya
ketentuan yang berlaku.
Mekanisme Pengelolaan Hibah Millennium Challenge Corporation
Relevan terhadap
Jenis pembayaran pajak dan/atau kepabeanan dalam pelaksanaan Hibah MCC yang dapat memperoleh penggantian meliputi:
penggantian pembayaran PPN, yang terdiri atas:
PPN yang dibayar sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan yang didanai dari Hibah MCC atas: a) pembelian barang kena pajak atau pemanfaatan jasa kena pajak yang PPN-nya dipungut oleh penyedia barang/jasa; b) bersifat eceran ( retail ); dan c) tidak masuk dalam mekanisme fasilitas PPN tidak dipungut.
PPN yang dibayarkan oleh Kontraktor Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a yang tidak dapat dikreditkan yang disebabkan oleh keadaan sebagai berikut: a) dalam hal Kontraktor Utama merupakan nonpengusaha kena pajak; b) pembelian kendaraan bermotor oleh Kontraktor Utama dengan persyaratan:
kendaraan dimaksud dibeli dengan menggunakan dana Hibah MCC;
hanya digunakan untuk pelaksanaan kegiatan MCC; dan
pada akhir periode kontrak kendaraan tersebut diserahkan kepada Pengelola Hibah MCC. c) PPN yang dibayar oleh Kontraktor Utama yang berada di luar negeri dan tidak mempunyai bentuk usaha tetap di Indonesia, yang melakukan pembelian barang kena pajak dan/atau pemanfaatan jasa kena pajak melalui subkontraktor yang berada di dalam daerah pabean.
penggantian pembayaran PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 26 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari pekerjaan dalam kegiatan MCC bagi orang pribadi yang berstatus sebagai subjek pajak luar negeri pada saat mulai bekerja dalam kegiatan yang dibiayai oleh Hibah MCC; dan
penggantian pembayaran bea masuk, PPN impor dan PPnBM, dan PPh Pasal 22 impor bagi kegiatan impor untuk dipakai, dalam hal atas importasi barang tidak mendapatkan fasilitas di bidang kepabeanan.
Penggantian pembayaran PPh Pasal 22 impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dikecualikan untuk subkontraktor.
Apabila dalam impor sementara Kontraktor Utama yang bertindak sebagai importir terlambat atau tidak melakukan ekspor kembali sesuai dengan jangka waktu sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang- undangan di bidang perpajakan dan kepabeanan, Kontraktor Utama yang bertindak sebagai importir menanggung pembayaran:
bea masuk;
PPN impor dan PPnBM;
PPh Pasal 22 impor; dan
sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
Pembayaran yang ditanggung oleh Kontraktor Utama yang bertindak sebagai importir sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dimintakan penggantian pembayaran pajak dan/atau kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c.
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Millennium Challenge Corporation Amerika Serikat yang selanjutnya disingkat MCC adalah sebuah lembaga yang dibentuk Pemerintah Amerika Serikat untuk menyalurkan hibah dengan misi mengurangi kemiskinan global melalui pendekatan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Millennium Challenge Account Indonesia II yang selanjutnya disebut MCA Indonesia II adalah lembaga yang mengelola dana hibah MCC.
Majelis Wali Amanat Millennium Challenge Account Indonesia II yang selanjutnya disingkat MWA MCA II adalah organ tertinggi dari MCA Indonesia II yang mewakili Pemerintah Indonesia dalam mengelola hibah MCC.
Hibah dari Pemerintah Amerika Serikat melalui Millennium Challenge Corporation yang selanjutnya disebut Hibah MCC adalah hibah yang diberikan kepada Pemerintah Indonesia berdasarkan Grant Agreement Millennium Challenge Compact between The United States of America and The Republic of Indonesia dan Grant Agreement between the Millennium Challenge Corporation and Ministry of National Development Planning/National Development Planning Agency on behalf of The Government of The Republic of Indonesia .
Hibah Compact adalah hibah dalam bentuk uang yang menjadi bagian dari Hibah MCC dan dilaksanakan berdasarkan Grant Agreement Millennium Challenge Compact between The United States of America and The Republic of Indonesia dengan nomor register 24VRWDUA . 6. Hibah Compact Development Funding yang selanjutnya disebut Hibah CDF adalah hibah dalam bentuk jasa yang menjadi bagian dari Hibah MCC dan dilaksanakan berdasarkan Grant Agreement between the Millennium Challenge Corporation and Ministry of National Development Planning/National Development Planning Agency on behalf of The Government of The Republic of Indonesia dengan nomor register 2F5C52EA.
Pengelola Hibah MCC adalah satuan kerja di lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang mengelola dana Hibah MCC.
Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disingkat RKA-K/L adalah dokumen rencana keuangan tahunan yang memuat rincian kegiatan, anggaran, dan target kinerja dari masing-masing kementerian negara/lembaga, yang disusun menurut bagian anggaran kementerian negara/lembaga.
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang digunakan sebagai acuan pengguna anggaran dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan APBN.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran kementerian negara/lembaga.
Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada kementerian negara/lembaga yang bersangkutan.
Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan barang milik negara/ daerah.
Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan barang milik negara/daerah.
Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang melaksanakan kewenangan PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban APBN.
Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat PPSPM adalah pejabat yang melaksanakan kewenangan PA/KPA untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran.
Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK, yang berisi permintaan pembayaran tagihan kepada negara.
Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA.
Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN selaku Kuasa BUN untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPM.
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja yang selanjutnya disingkat SPTB adalah pernyataan tanggung jawab belanja yang dibuat oleh PA/KPA atas transaksi belanja sampai dengan jumlah tertentu.
Surat Ketetapan Penggantian di Bidang Pajak dan/atau Kepabeanan yang selanjutnya disingkat SKP2K adalah surat yang ditetapkan oleh KPA sebagai dasar pembayaran penggantian di bidang pajak dan/atau kepabeanan.
Kontraktor Utama adalah kontraktor, konsultan, dan pemasok ( supplier ) yang berdasarkan kontrak melaksanakan proyek pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, termasuk tenaga ahli dan tenaga pelatih yang dibiayai dengan hibah luar negeri.
Kementerian Negara yang selanjutnya disebut Kementerian adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
Lembaga adalah organisasi nonkementerian dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Organisasi Nonpemerintah adalah lembaga swadaya masyarakat yang melaksanakan kegiatan yang bersifat nirlaba dan berkedudukan di Indonesia.
Kontribusi Pemerintah adalah kontribusi yang disediakan oleh penerima hibah atas nama pemerintah dalam bentuk barang dan/atau jasa, atau uang untuk pelaksanaan Hibah MCC yang ketentuannya mengikuti perjanjian __ Hibah MCC.
Unit Pelaksana Program yang selanjutnya disingkat UPP adalah organ pelaksana MCA Indonesia II yang dibentuk oleh MWA MCA II yang bertugas membantu MWA MCA II dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari.
Direktur Eksekutif UPP adalah seseorang pemimpin UPP yang dipilih oleh MWA MCA II melalui proses tender yang kompetitif dan terbuka berdasarkan persyaratan tertentu yang ditetapkan oleh MWA MCA II.
Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya disingkat PPN adalah pajak pertambahan nilai sebagaimana diatur dalam Undang-Undang PPN.
Pajak Penghasilan yang selanjutnya disingkat PPh adalah Pajak Penghasilan sebagaimana diatur dalam Undang- Undang Pajak Penghasilan.
Pemberitahuan Pabean Free Trade Zone
Relevan terhadap
Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang untuk Keperluan Proyek Pemerintah yang Dibiayai dengan Pinjaman dan/atau Hibah dari Luar Negeri ...
Relevan terhadap
PETUNJUK PENGISIAN Nomor (1) : diisi nomor Keputusan Menteri mengenai pemberian izin penyelesaian kewajiban pabean barang impor untuk keperluan proyek pemerintah yang dibiayai dengan pinjaman dan/atau hibah dari luar negeri yang mendapatkan pembebasan bea masuk. Nomor (2) : diisi nama Pihak Ketiga yang diberikan izin penyelesaian kewajiban pabean. Nomor (3) : diisi:
Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal dalam Negeri Kelas Ekonomi yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025 ...
Relevan terhadap
Atas penyerahan jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi terutang PPN.
Penghitungan PPN yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan penghitungan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor Barang Kena Pajak, Penyerahan Barang Kena Pajak, Penyerahan Jasa Kena Pajak, Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean, dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean.
PPN yang terutang atas penyerahan jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditanggung oleh penerima jasa sebesar 5% (lima persen) dari Penggantian.
PPN yang terutang atas penyerahan jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditanggung Pemerintah untuk tahun anggaran 2025 sebesar 6% (enam persen) dari Penggantian.
Penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) meliputi tarif dasar ( base fare ), fuel surcharge , dan biaya-biaya lain yang dibayar oleh penerima jasa yang merupakan objek PPN dan merupakan jasa yang diberikan oleh Badan Usaha Angkutan Udara.
Contoh penghitungan PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Tata Cara Penundaan dan/atau Pemotongan Penyaluran Dana Transfer ke Daerah atas Pemenuhan Belanja Wajib dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ...
Relevan terhadap 4 lainnya
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas- batas wilayah berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pemerintah Daerah adalah kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
Kepala Daerah adalah gubernur bagi Daerah provinsi atau bupati bagi Daerah kabupaten atau wali kota bagi Daerah kota.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah.
Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Kepala Daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BA BUN adalah bagian anggaran yang tidak dikelompokkan dalam bagian anggaran kementerian negara/lembaga.
Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat KPA BUN adalah pejabat pada satuan kerja dari masing-masing pembantu pengguna anggaran bendahara umum negara baik di kantor pusat maupun kantor Daerah atau satuan kerja di kementerian negara/lembaga yang memperoleh penugasan dari Menteri Keuangan untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan peraturan Daerah. __ 10. Transfer ke Daerah yang selanjutnya disingkat TKD adalah dana yang bersumber dari APBN dan merupakan bagian dari belanja negara yang dialokasikan dan disalurkan kepada Daerah untuk dikelola oleh Daerah dalam rangka mendanai penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat DAU adalah bagian dari TKD yang dialokasikan dengan tujuan mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan dan layanan publik antar-Daerah.
Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah bagian dari TKD yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu dalam APBN dan kinerja tertentu, yang dibagikan kepada Daerah penghasil dengan tujuan untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara pemerintah pusat dan Daerah, serta kepada Daerah lain nonpenghasil dalam rangka menanggulangi eksternalitas negatif dan/atau meningkatkan pemerataan dalam satu wilayah.
Belanja Daerah adalah semua kewajiban Daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan.
Belanja Wajib adalah Belanja Daerah untuk mendanai urusan pemerintahan daerah yang besarannya telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PKB adalah Pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
Opsen Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Opsen PKB adalah opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pajak Barang dan Jasa Tertentu yang selanjutnya disingkat PBJT adalah Pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu.
Tenaga Listrik adalah tenaga atau energi yang dihasilkan oleh suatu pembangkit tenaga listrik yang didistribusikan untuk bermacam peralatan listrik.
Pajak Rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh pemerintah pusat.
Pajak Air Tanah yang selanjutnya disingkat PAT adalah Pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Casu quo yang selanjutnya disingkat cq adalah singkatan yang digunakan untuk menerangkan dan/atau menunjukkan pihak secara lebih detail, spesifik, atau khusus.
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan cq:
Direktorat Pembiayaan dan Perekonomian Daerah melakukan evaluasi atas pemenuhan Belanja Wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c; dan
Direktorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah melakukan evaluasi atas pemenuhan Belanja Wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d, dalam APBD tahun anggaran berkenaan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak data APBD diterima dari Direktorat Sistem Informasi dan Pelaksanaan Transfer.
Data APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan data APBD yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan cq Direktorat Sistem Informasi dan Pelaksanaan Transfer, yang diterima melalui sistem informasi keuangan Daerah paling lambat pada hari kerja terakhir pada minggu kedua bulan Maret.
Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara menghitung besaran Belanja Wajib yang dianggarkan dalam APBD tahun anggaran berkenaan dibandingkan dengan besaran belanja pendidikan, belanja pegawai di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui TKD, belanja infrastruktur pelayanan publik, dan Belanja Wajib yang didanai dari hasil penerimaan Pajak yang telah ditentukan penggunaannya yang seharusnya dianggarkan dalam APBD tahun anggaran berkenaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 6.
Dalam hal Pemerintah Daerah tidak menyampaikan data APBD sesuai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Daerah dianggap:
tidak menganggarkan belanja pendidikan;
menganggarkan keseluruhan belanja APBD tahun sebelumnya di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui TKD, sebagai alokasi belanja pegawai di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui TKD;
tidak menganggarkan belanja infrastruktur pelayanan publik; dan
tidak menganggarkan Belanja Wajib yang didanai dari hasil penerimaan Pajak yang telah ditentukan penggunaannya, dalam APBD tahun anggaran berkenaan.
Dalam hal Pemerintah Daerah tidak menyampaikan data APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (4):
selisih kurang belanja pendidikan;
selisih lebih belanja p egawai di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui TKD;
selisih kurang belanja infrastruktur pelayanan publik; dan/atau
selisih kurang Belanja Wajib yang didanai dari hasil penerimaan Pajak yang telah ditentukan penggunaannya, dihitung berdasarkan Belanja Wajib yang seharusnya dianggarkan dalam APBD tahun anggaran sebelumnya.
Dalam hal data APBD yang disampaikan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dilengkapi dengan informasi sumber pendanaan yang berasal dari hasil penerimaan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), Pemerintah Daerah dianggap tidak menganggarkan Belanja Wajib yang didanai dari hasil penerimaan Pajak yang telah ditentukan penggunaannya.
Dalam hal Pemerintah Daerah menyampaikan data APBD yang tidak dilengkapi dengan informasi sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), selisih kurang Belanja Wajib yang didanai dari hasil penerimaan Pajak yang telah ditentukan penggunaannya dihitung berdasarkan belanja wajib yang seharusnya dianggarkan dalam APBD tahun anggaran berkenaan.
Penghitungan alokasi belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan terhadap Belanja Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan keuangan Daerah.
Dalam rangka melaksanakan evaluasi Belanja Wajib dari hasil penerimaan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) sampai dengan ayat (6) dalam APBD, ditetapkan penandaan rincian Belanja Wajib dari hasil penerimaan Pajak yang telah ditentukan penggunaannya dalam Keputusan Menteri.
Penetapan Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri.
Pemerintah Daerah harus mengidentifikasi hasil penerimaan Pajak yang telah ditentukan penggunaannya dan Belanja Wajib yang harus dialokasikan dengan berpedoman pada Keputusan Menteri mengenai penetapan penandaan rincian Belanja Wajib dari hasil penerimaan Pajak yang telah ditentukan penggunaannya.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan cq Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah melakukan evaluasi pemenuhan Belanja Wajib yang didanai dari hasil penerimaan Pajak yang telah ditentukan penggunaannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b berdasarkan pada Keputusan Menteri mengenai penetapan penandaan rincian Belanja Wajib dari hasil penerimaan Pajak yang telah ditentukan penggunaannya.
Hasil evaluasi pemenuhan Belanja Wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan oleh Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Direktur Pembiayaan dan Perekonomian Daerah paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum hari kerja terakhir bulan Maret tahun anggaran berkenaan.
Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan di Ibu Kota Nusantara
Relevan terhadap 6 lainnya
Kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 ayat (2) huruf b merupakan kendaraan yang:
digerakkan dengan motor listrik dan mendapatkan pasokan sumber daya tenaga listrik dari baterai secara langsung di kendaraan maupun dari luar;
meliputi kendaraan angkutan pribadi maupun kendaraan angkutan umum;
meliputi kendaraan roda dua, roda tiga, roda empat atau lebih dari empat;
digunakan di wilayah Ibu Kota Nusantara dan/atau wilayah lain di luar Ibu Kota Nusantara yang berada di Pulau Kalimantan; dan
diserahkan oleh agen penjualan resmi kendaraan yang berada di wilayah Ibu Kota Nusantara.
Kendaraan angkutan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kendaraan yang diperuntukkan sebagai angkutan transportasi publik yang mendapat izin operasi di wilayah Ibu Kota Nusantara maupun yang mendapat izin operasi menghubungkan wilayah Ibu Kota Nusantara dengan wilayah di sekitarnya.
Agen penjualan resmi kendaraan yang berada di wilayah Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan Pengusaha Kena Pajak di wilayah Ibu Kota Nusantara.
Kendaraan yang diproduksi di dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 ayat (2) huruf b yaitu kendaraan yang memenuhi kriteria tingkat komponen dalam negeri dengan ketentuan:
untuk kendaraan bermotor roda dua, roda tiga, dan roda empat penumpang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perindustrian yang mengatur mengenai peta jalan pengembangan dan ketentuan penghitungan nilai tingkat komponen dalam negeri kendaraan bermotor listrik berbasis baterai; atau
untuk kendaraan bermotor selain roda dua, roda tiga, dan roda empat penumpang sebagaimana dimaksud pada huruf a, memenuhi nilai tingkat komponen dalam negeri minimum 20% (dua puluh persen).
Kendaraan bermotor yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dan huruf b ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
Dalam hal belum terdapat agen penjualan resmi kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e di Ibu Kota Nusantara, atas penyerahan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 ayat (2) huruf b sampai dengan tahun 2030 dapat dilakukan oleh agen penjualan resmi kendaraan yang berada di luar wilayah Ibu Kota Nusantara.
Dalam hal kendaraan diperoleh dari agen penjualan resmi di luar wilayah Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (6), kendaraan harus sudah berada di Ibu Kota Nusantara paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak dilakukannya penyerahan yang dibuktikan dengan bukti pengiriman dan penerimaan kendaraan di Ibu Kota Nusantara.
Rekapitulasi dan salinan digital __ bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disampaikan oleh Pengusaha Kena Pajak penjual kepada kepala kantor pelayanan pajak tempat Pengusaha Kena Pajak penjual terdaftar paling lama 4 (empat) bulan sejak dilakukannya penyerahan melalui saluran tertentu pada laman Direktorat Jenderal Pajak.
Dalam hal saluran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (8) belum tersedia, penyampaian dilakukan dengan penyampaian salinan kertas bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (7) kepada kepala kantor pelayanan pajak tempat Pengusaha Kena Pajak terdaftar.
Rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Atas Barang Kena Pajak yang diberikan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 ayat (2):
dapat disewakan kepada pihak lain; dan
dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sejak saat dilakukannya penyerahan Barang Kena Pajak:
harus dipergunakan sesuai tujuan semula;
tidak dipindahtangankan kepada pihak lain; dan
harus diregistrasikan dengan nomor polisi di wilayah Ibu Kota Nusantara dalam hal Barang Kena Pajak berupa kendaraan bermotor.
Atas Barang Kena Pajak yang diberikan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 ayat (5) dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sejak saat dilakukannya penyerahan Barang Kena Pajak:
harus dipergunakan sesuai tujuan semula; dan
tidak dipindahtangankan kepada pihak lain.
Atas bangunan yang atas penyerahan jasa sewa diberikan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 ayat (4) huruf a tidak dapat disewakan kepada pihak lain oleh pihak penyewa selama periode sewa.
Atas bangunan/konstruksi yang atas penyerahan jasa konstruksi diberikan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 ayat (4) huruf b dan Pasal 156 ayat (7) harus digunakan sesuai tujuan semula dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sejak saat bangunan/konstruksi selesai dibangun dan diserahkan kepada Penerima Jasa.
Termasuk tidak dipergunakan sesuai tujuan semula sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yaitu pengalihan kepada pihak lain atas bangunan/konstruksi yang siap untuk diserahkan maupun masih dalam tahap penyelesaian konstruksi.
Tidak termasuk tidak dipergunakan sesuai tujuan semula sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yaitu Barang Kena Pajak yang tidak dipergunakan untuk memperoleh penghasilan atau menjadi menganggur ( idle ) yang dilakukan penyusutan secara fiskal sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan.
Penghasilan selain penghasilan tetap dan teratur yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah yang:
diterima oleh pejabat negara, pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Republik Indonesia; dan
telah dikenai Pajak Penghasilan Pasal 21 bersifat final, diberikan fasilitas Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung Pemerintah dan bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 ayat (2).
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sepanjang pejabat negara, pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Republik Indonesia, memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 ayat (3).
Dikecualikan dari pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung Pemerintah dan bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 ayat (2) dalam hal:
penerima penghasilan merupakan pejabat negara, pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Republik Indonesia;
penghasilan berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan
Pajak Penghasilan Pasal 21 telah ditanggung Pemerintah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Paragraf 3 Kewajiban Pegawai Tertentu yang Memperoleh Fasilitas Pajak Penghasilan Pasal 21 di Ibu Kota Nusantara
Kriteria dan/atau Rincian Makanan dan Minuman, Jasa Kesenian dan Hiburan, Jasa Perhotelan, Jasa Penyediaan Tempat Parkir, serta Jasa Boga atau Katerin ...
Relevan terhadap
Jasa tertentu dalam kelompok jasa kesenian dan hiburan yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a meliputi:
tontonan film atau bentuk tontonan audio visual lainnya yang dipertontonkan secara langsung di suatu lokasi tertentu;
pergelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana;
kontes kecantikan;
kontes binaraga;
pameran;
pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap;
pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor;
permainan ketangkasan;
olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran;
rekreasi wahana air, wahana ekologi, wahana pendidikan, wahana budaya, wahana salju, wahana permainan, pemancingan, agrowisata, dan kebun binatang;
panti pijat dan pijat refleksi; dan
diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau perawatan dengan air (spa).
Tidak termasuk jasa kesenian dan hiburan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:
kegiatan pelayanan penyediaan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk permainan golf; dan
penyerahan jasa digital berupa penayangan ( streaming ) film atau audio visual lainnya melalui saluran internet atau jaringan elektronik.
Jasa kesenian dan hiburan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai Pajak Pertambahan Nilai.