Insentif Fiskal untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan Kategori Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat pada Tahun Anggaran 2023 ...
Relevan terhadap
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Kepala Daerah adalah gubernur bagi daerah provinsi atau bupati bagi daerah kabupaten atau wali kota bagi daerah kota.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
Insentif Fiskal adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diberikan kepada daerah berdasarkan kriteria tertentu berupa perbaikan dan/atau pencapaian kinerja di bidang dapat berupa tata kelola keuangan daerah, pelayanan umum pemerintahan, dan pelayanan dasar yang mendukung kebijakan strategis nasional dan/atau pelaksanaan kebijakan fiskal nasional.
Insentif Fiskal untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan Kategori Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat yang selanjutnya disebut Insentif Fiskal Kategori Kesejahteraan Masyarakat adalah Insentif Fiskal yang diberikan kepada pemerintah daerah yang berkinerja baik di tahun berjalan meliputi kategori penghapusan kemiskinan ekstrem, penurunan stunting , penggunaan produk dalam negeri, dan percepatan belanja daerah.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Belanja Daerah yang Ditandai untuk Kemiskinan Ekstrem yang selanjutnya disebut Belanja Penandaan Kemiskinan Ekstrem adalah belanja daerah yang digunakan untuk mendukung percepatan penanggulangan kemiskinan ekstrem di daerah.
Belanja Daerah yang Ditandai untuk Stunting yang selanjutnya disebut Belanja Penandaan Stunting adalah belanja daerah yang digunakan untuk mendukung percepatan penurunan stunting di daerah.
Data kinerja Insentif Fiskal Kategori Kesejahteraan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6 menggunakan periode data bulan Januari 2023 sampai dengan bulan Juni 2023.
Data kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b bersumber dari Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan.
Data kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c bersumber dari Kementerian Dalam Negeri dan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan.
Data nilai kinerja percepatan penurunan stunting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7) bersumber dari Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional atas kompilasi data dari:
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional;
Kementerian Dalam Negeri; dan
Kementerian Kesehatan.
Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a dan huruf b bersumber dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a, Pasal 4 ayat (2) huruf a, Pasal 5 ayat (2) huruf c, dan Pasal 6 ayat (2) huruf a dan huruf b bersumber dari Kementerian Keuangan.
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65 Tahun 2024 tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah
Relevan terhadap
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6906); Ditandatangani secara elektronik 5. Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 354);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65 Tahun 2024 tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 628);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1063);
Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Kekayaan Negara Dipisahkan oleh Bendahara Umum Negara
Relevan terhadap
Dalam hal Kementerian Teknis tidak menyampaikan usulan Rencana PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), Direktorat Jenderal Anggaran dapat melakukan perhitungan Rencana PNBP berdasarkan data historis PNBP dan kebijakan fiskal pemerintah.
Menteri selaku pengelola fiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, memiliki kewenangan:
menyusun kebijakan umum pengelolaan PNBP;
menetapkan Rencana PNBP dalam rangka penyusunan rancangan APBN dan/atau rancangan perubahan APBN;
melakukan pengawasan terhadap perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban PNBP;
meminta Instansi Pemeriksa untuk melakukan Pemeriksaan PNBP; dan
melaksanakan kewenangan lain di bidang PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2A22;
Relevan terhadap
Pertanggungiawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 termasuk pertanggungiawaban atas penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 dalam rangka pelaksanaan kebijakan keuangan negara terkait penanganan Pandemi Corona Vints Disease 2019 (COVID-l9l dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan.
Tata Cara Penyusunan Usulan, Evaluasi Usulan, dan Penetapan Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak ...
Relevan terhadap
Direktur Jenderal Anggaran melaksanakan evaluasi atas usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP setelah penyampaian usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) diterima.
Evaluasi atas usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
evaluasi penerapan dasar pertimbangan usulan tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4); dan
evaluasi atas ketentuan yang dilakukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
Dalam melakukan evaluasi atas usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Anggaran dapat berkoordinasi dengan:
unit eselon I lain di lingkungan Kementerian Keuangan; dan/atau
Kementerian/Lembaga lain yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Instansi Pengelola PNBP.
Dalam hal usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP berasal dari objek PNBP Pemanfaatan Sumber Daya Alam, koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a termasuk melibatkan Badan Kebijakan Fiskal untuk melakukan evaluasi dampak pengenaan jenis dan tarif atas jenis PNBP tersebut terhadap perpajakan, PNBP, dana bagi hasil, dan pendapatan asli daerah.
Evaluasi dampak pengenaan jenis dan tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) termasuk mempertimbangkan pajak daerah dan retribusi daerah yang dikenakan atas objek PNBP Pemanfaatan Sumber Daya Alam.
Dalam hal usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP berdampak langsung kepada harga jual produk/jasa yang secara dominan menjadi komponen penghitung inflasi, koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a termasuk melibatkan Badan Kebijakan Fiskal untuk melakukan evaluasi dampak pengenaan jenis dan tarif atas jenis PNBP tersebut terhadap inflasi.
Dalam hal usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP berasal dari objek PNBP Pengelolaan Barang Milik Negara berupa penggunaan Barang Milik Negara, koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a termasuk melibatkan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
Petunjuk teknis mengenai evaluasi atas usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran Bab IV huruf A dan B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pemberian Dukungan Fiskal melalui Kerangkan Pendanaan dan Pembiayaan dalam Rangka Percepatan Transisi Energi di Sektor Ketenagalistrikan ...
Relevan terhadap 2 lainnya
Dalam rangka percepatan transisi energi di sektor Ketenagalistrikan, pemerintah memberikan dukungan fiskal melalui kerangka pendanaan dan pembiayaan.
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan kebijakan transisi energi yang berkeadilan dan terjangkau oleh pemerintah, dengan:
pengaturan mekanisme pendanaan dan pembiayaan termasuk blended finance , melalui Platform Transisi Energi;
pemberian dukungan fiskal melalui Platform Transisi Energi; dan
pengaturan mekanisme yang terkoordinasi dan terintegrasi yang diperlukan untuk pengelolaan Platform Transisi Energi.
bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (9) Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik, pemerintah dapat memberikan dukungan fiskal melalui kerangka pendanaan dan pembiayaan, termasuk blended finance yang ditujukan untuk mempercepat transisi energi;
bahwa guna mewujudkan transisi energi yang berkeadilan dan terjangkau serta mempercepat pencapaian target bauran energi terbarukan dalam bauran energi nasional sesuai dengan Kebijakan Energi Nasional, perlu memberikan dukungan fiskal melalui kerangka pendanaan dan pembiayaan untuk percepatan pengakhiran waktu operasi pembangkit listrik tenaga uap, percepatan pengakhiran waktu operasi kontrak perjanjian jual beli listrik pembangkit listrik tenaga uap, dan/atau pengembangan pembangkit energi terbarukan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (10) Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pemberian Dukungan Fiskal melalui Kerangka Pendanaan dan Pembiayaan dalam rangka Percepatan Transisi Energi di Sektor Ketenagalistrikan;
Komite Pengarah dan Manajer Platform menyusun laporan kegiatan operasional masing-masing sehubungan dengan pelaksanaan tugas dan wewenangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu dalam hal diperlukan.
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
kegiatan yang dilaksanakan menggunakan APBN dan/atau sumber lain yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1);
rincian penggunaan pendanaan yang bersumber dari APBN dan/atau sumber lain yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1); dan
hal lain yang perlu untuk dilaporkan.
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri c.q. Kepala Badan Kebijakan Fiskal.
Alokasi Transfer ke Daerah untuk Provinsi/Kabupaten/Kota di Wilayah Provinsi Papua Barat dan Provinsi Papua Barat Daya Tahun Anggaran 2023 ...
Relevan terhadap
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Transfer ke Daerah yang selanjutnya disingkat TKD adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan merupakan bagian dari belanja negara yang dialokasikan dan disalurkan kepada daerah otonom untuk dikelola oleh daerah otonom dalam rangka mendanai penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah bagian dari TKD yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu dalam anggaran pendapatan dan belanja negara dan kinerja tertentu, yang dibagikan kepada daerah otonom penghasil dengan tujuan untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara pemerintah pusat dan daerah otonom, serta kepada daerah otonom lain nonpenghasil dalam rangka menanggulangi eksternalitas negatif dan/atau meningkatkan pemerataan dalam satu wilayah.
Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat DAU adalah bagian dari TKD yang dialokasikan dengan tujuan mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan dan layanan publik antardaerah otonom.
Dana Alokasi Khusus yang selanjutnya disingkat DAK adalah bagian dari TKD yang dialokasikan dengan tujuan untuk mendanai program, kegiatan, dan/atau kebijakan tertentu yang menjadi prioritas nasional dan membantu operasionalisasi layanan publik, yang penggunaannya telah ditentukan oleh pemerintah pusat.
Dana Otonomi Khusus adalah bagian dari TKD yang dialokasikan kepada daerah tertentu untuk mendanai pelaksanaan otonomi khusus sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang mengenai otonomi khusus.
Dana Desa adalah bagian dari TKD yang diperuntukkan bagi desa dengan tujuan untuk mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan.
Insentif Fiskal adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang diberikan kepada daerah otonom berdasarkan kriteria tertentu berupa perbaikan dan/atau pencapaian kinerja di bidang dapat berupa tata kelola keuangan daerah, pelayanan umum pemerintahan, dan pelayanan dasar yang mendukung kebijakan strategis nasional dan/atau pelaksanaan kebijakan fiskal nasional.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Penambahan Investasi Pemerintah Republik Indonesia pada Lembaga Keuangan Internasional Tahun Anggaran 2021 ...
Relevan terhadap
Pelaksanaan penambahan Investasi Pemerintah pada LKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilakukan oleh Kepala Pusat Kebijakan Pembiayaan Perubahan Iklim dan Multilateral, Badan Kebijakan Fiskal, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Bendahara Umum Negara (BUN) pengelolaan Investasi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuang ...
Relevan terhadap 16 lainnya
LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 107 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 62 TAHUN 2023 TENTANG PERENCANAAN ANGGARAN, PELAKSANAAN ANGGARAN, SERTA AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN TATA CARA PENYUSUNAN DAN PENELAAHAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN KEMENTERIAN/LEMBAGA DAN PENGESAHAN DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN A. PENYUSUNAN KERANGKA PENGELUARAN JANGKA MENENGAH SERTA TINJAU ULANG ANGKA DASAR DAN PRAKIRAAN MAJU 1. Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah (KPJM) atau Medium Term Expenditure Framework (MTEF) merupakan sebuah pendekatan penganggaran berdasarkan kebijakan, yang dilakukan dalam perspektif lebih dari satu tahun pada tahun berikutnya yang dituangkan dalam Prakiraan Maju. Secara umum KPJM yang komprehensif memerlukan 3 (tiga) unsur dalam konteks perencanaan jangka menengah, yaitu:
Berhenti Tidak Berhenti tidak perlu meneruskan reviu Sifat Komponen Berlanjut Ya Berhenti Perlakuan Harga Berlanjut ( fixed price ) Ya Berhenti ( adjusted price ) Perlakuan Volume Volume tetap Volume dapat disesuaikan Ya Total Alokasi Hitung total kebutuhan alokasi setelah disesuaikan Estimasi Biaya: (dalam miliar rupiah) Nama Harga Kebijakan Jumlah RT sasaran Budget 20xx PM 1 20xx+1 PM 2 20xx+2 Pilih Berlanjut atau Berhenti Komponen kebijakan @3 kg xRp 4.100/kg 26 juta (10%/tahun) 319.80 287.82 259.04 Berlanjut Komponen pendukung kebijakan (diuraikan sesuai dengan kebutuhan dalam rangka mengelola dan mengimplementasikan kebijakan) 100.00 103.50 107.12 Berlanjut Total biaya Keluaran ( output ) pemberian subsidi LPG 3 Kg 419.80 391.32 366.16 ^
Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Pendanaan Desentralisasi
Relevan terhadap 6 lainnya
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK PENDANAAN DESENTRALISASI TATA CARA PENYUSUNAN KERANGKA KERJA LOGIS PEMANTAUAN DAN EVALUASI PELAKSANAAN PENDANAAN DESENTRALISASI Sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional ( PP HKFN), pemantauan dan evaluasi perlu dilakukan terhadap pelaksanaan pendanaan desentralisasi minimal terhadap pelaksanaan TKD, pelaksanaan APBD, dan terhadap aspek pendanaan desentralisasi lainnya. Pemantauan dan evaluasi tersebut dilakukan secara bersinergi atas pencapaian program prioritas nasional dan Daerah menggunakan platform digital yang dapat diselaraskan dengan berbagai pelaksanaan dan evaluasi oleh Kementerian/Lembaga dan Daerah. Sinergi yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini adalah integrasi substansi pelaksanaan pendanaan desentralisasi atas pelaksanaan TKD, pelaksanaan APBD, dan/atau pelaksanaan aspek desentralisasi lainnya ke platform digital yang dapat terinterkoneksi dengan berbagai sistem di luar SIKD. Hasil dari integrasi substansi pelaksanaan pendanaan desentralisasi tersebut dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan Pemerintah dalam pengambilan kebijakan fiskal nasional, TKD, dan/atau pemberian sanksi atau insentif kepada Pemerintah Daerah. Pengintegrasian pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pendanaan desentralisasi dalam rangka mendukung sinergi kebijakan fiskal nasional menggunakan platform digital secara konkret bertujuan antara lain untuk:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 93 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Pendanaan Desentralisasi;
Pengumpulan data TKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a dan data indikator lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b dilakukan melalui interkoneksi SIKD dengan sistem informasi yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan/atau Kementerian/Lembaga.
Dalam hal data TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersedia dalam SIKD, unit teknis penyedia data dan/atau Walidata menyampaikan data TKD dalam format digital melalui SIKD paling lambat hari kerja ketujuh untuk setiap bulan.
Dalam hal data indikator lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersedia dalam SIKD, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melalui Direktur Pembiayaan dan Perekonomian Daerah dapat meminta data indikator lainnya kepada penyedia data, Walidata, dan/atau sumber lainnya.
Standardisasi dan validasi data TKD dan data indikator lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c dilakukan melalui penyeragaman format data dan nomenklatur data TKD dan data indikator lainnya.
Penyusunan analisis Evaluasi pelaksanaan TKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf d dilakukan minimal untuk:
mengevaluasi signifikansi atau kontribusi pengalokasian TKD terhadap Dampak/Hasil Final dan Manfaat yang dihasilkan berdasarkan arah kebijakan TKD; dan
mengukur tingkat keberhasilan TKD terhadap pencapaian Dampak/Hasil Final __ dan Manfaat dengan kondisi dasar ( baseline ), berdasarkan kerangka kerja logis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3).
Penyusunan rekomendasi kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf e dilakukan berdasarkan hasil analisis Evaluasi pelaksanaan TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
Penyajian dan/atau pemutakhiran hasil integrasi Evaluasi pelaksanaan TKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf f minimal berupa:
ringkasan eksekutif;
hasil analisis Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5); dan
rekomendasi kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) yang dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan fiskal nasional, TKD, dan/atau pemberian sanksi atau insentif kepada Pemerintah Daerah.