Pengujian UU No. 36 Thn 2008 ttg Perubahan Keempat Atas UU No. 7 Tahun 1983 Ttg Pajak Penghasilan [Pasal 7 ayat (1) huruf a, b, c, & d, Pasal 9 ayat ( ...
Relevan terhadap 3 lainnya
untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang”, maka sistem perpajakan yang baik dimaksud, antara lain harus dapat memperhatikan unsur keadilan, pemerataan beban sesuai kemampuan dan asas kegotong-royongan nasional dalam pembiayaan pembangunan, serta memberikan kepastian hukum dan keseimbangan pemenuhan hak dan kewajiban kenegaraan. Bahwa tujuan pengenaan pajak tersebut sesuai fungsinya adalah sebagai sumber penerimaan untuk keperluan negara (fungsi budget), dan untuk mengatur terciptanya keseimbangan dan keharmonisan antara kebijakan fiskal, kebijakan moneter dan kebijakan ekonomi di sektor ril dan investasi (fungsi regulasi). Melalui pembayaran pajak sebagai kewajiban kenegaraan, dengan mewajibkan yang lebih mampu membantu yang kurang mampu melalui penerapan tarif progresif, merupakan perwujudan kegotong-royongan nasional dalam pembiyaan pembangunan, yang diharapkan dapat menumbuhkan dan meningkatkan rasa memiliki (sense of belonging) terhadap keberhasilan pembangunan, sehingga menimbulkan rasa turut bertanggung jawab (sense of responsblity) atas pemeliharaan dan pengawasan negara, dan selanjutnya tedorong untuk turut berperan dan berpartisipasi (sense of participation) dalam pembiayaan pembangunan bangsa melalui pembayaran pajak; Di antara ketentuan yang mencerminkan pelaksanaan sistim perpajakan yang berorientasi untuk keadilan dan pemerataan, antara lain ketentuan adanya PTKP dalam Pasal 7, dan pengenaan pajak dengan tarif progresif dalam Pasal 17, sebagaimana telah dilakukan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 dan itu terus berlaku dengan beberapa kali perubahan yang pertama tahun 1994 lalu tahun 1997 dan dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000. Terkait kedua permasalahan itu maka ada dua pembahasan yang harus diperhatikan, pertama bahwa dalam membahas kedua masalah itu perlu diperhatikan antara lain untuk kepastian hukum maka prinsip-prinsip pajak harus dipertahankan secara konsisten; Kedua , dalam sumbangan membaca teks Undang-Undang apabila ada yang kurang jelas atau ada keraguan hendaklah memperhatikan yang pertama interpretasi sistematis yaitu atau mengkaitkan pasal-pasal antara pasal-pasal yang terkait dengan Undang-Undang yang sama atau mengkaitkan dengan undang- undang yang diatur dengan Undang-Undang lain yang terkait karena ini menyangkut dengan zakat dimana harus terkait dengan Undang-Undang Nomor
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b yang tidak boleh dikurangkan dari penghasilan kena pajak zakat atas penghasilan boleh dikurangkan dari penghasilan kena pajak; • Bahwa sumber dan penggunaan dana baitul mal pada masa Rasulullah dan Khulafaurrasyidin (fiskal) ada kharaj, ada zakat. Perpaduan antara kharaj yang dikenal dengan pajak dan zakat sudah terjadi di masa itu; • Bahwa untuk Malaysia, tabel pendapatan zakat dan pajak Malaysia dalam ringgit dari laporan tahunan Pusat Pungutan Zakat Malaysia Tahun 2006 dapat dikatakan tabel tersebut membuktikan secara impiris bahwa kebijakan zakat sebagai pengurang pajak dapat menjadi stimulus untuk menaikkan pendapatan kedua intrumen tersebut; • Bahwa secara stimulan dapat disimpulkan berdasarkan pengalaman Malaysia hubungan antra zakat dengan pajak adalah berbanding lurus dan bukan berbanding terbalik, ini mungkin sudah disepakati; • Bahwa instrumen zakat pengurangan pajak penghasilan dapat digunakan pemerintah untuk dapat meningkatkan penerimaan pajak. Keterangan Saksi Pemohon 1. Saksi Imam Suhadi • Bahwa sebelum tahun 2003, STEKPI mempunyai kebijakan yang memberikan tunjangan pajak terhadap semua karyawan; • Bahwa karyawan menerima pendapatan tidak dipotong pajak karena institusi yang membayarkan pajak tersebut; • Bahwa setelah tahun 2003, ada kebijakan baru, setiap karyawan akan mendapatkan potongan pajak tetapi kebijakan institusi tersebut juga memberikan kepada pimpinan dan wakil pimpinan tunjangan pajak; • Bahwa yang mendapatkan penghasilan tanpa dipotong pajak adalah hanya pimpinan dan wakil saja; • Bahwa kebijakan tersebut sangat berdampak sekali kepada karyawan karena ada perbedaan-perbedaan hak terhadap pemberian pajak yang ditunjangkan kepada seorang pimpinan dan kepada karyawan; • Bahwa ini juga berdampak kepada karyawan yang bekerja suami-istri karena dibebankan pajak tersebut;
Penyelesaian Piutang Negara yang Bersumber Dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri, Rekening Dana Investasi, dan Rekening Pembangunan Daerah pada Perusaha ...
Relevan terhadap
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
Perusahaan Daerah Air Minum yang selanjutnya disingkat PDAM adalah unit pengelola dan pelayanan air minum kepada masyarakat milik pemerintah daerah.
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemerintah Daerah yang selanjutnya disebut Pemda adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Piutang Negara adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada Pemerintah dan/atau hak Pemerintah yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian/akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan atau akibat lainnya yang sah.
Pokok Pinjaman yang selanjutnya disebut Pokok adalah jumlah pinjaman/penerusan pinjaman yang telah ditarik dan/atau ditambah bunga atau biaya administrasi masa tenggang yang dikapitalisasi. 6. Bunga/Biaya Administrasi (khusus untuk perjanjian pinjaman Rekening Dana Investasi dan Rekening Pembangunan Daerah) yang selanjutnya disebut Bunga adalah beban yang timbul sebagai akibat atas penarikan pokok pinjaman sebagaimana ditetapkan dalam perjanjian pinjaman.
Denda adalah beban yang timbul akibat keterlambatan dan/atau kekurangan pembayaran. 8. Tunggakan Pokok adalah Piutang Negara berupa pokok pinjaman yang tidak dibayar pada tanggal jatuh tempo. 9. Tunggakan Non Pokok adalah Piutang Negara berupa Bunga, biaya komitmen, dan Denda yang tidak dibayar pada tanggal jatuh tempo. 10. Cut off Date Pertama yang selanjutnya disebut CoD Pertama adalah tanggal yang ditentukan sebagai dasar perhitungan Tunggakan Non Pokok dalam rangka penyelesaian Piutang Negara melalui penghapusan, yaitu tanggal 19 Agustus 2008. 11. Cut off Date Kedua yang selanjutnya disebut CoD Kedua adalah tanggal yang ditentukan sebagai dasar perhitungan kewajiban utang dalam rangka penyelesaian Piutang Negara melalui penjadwalan kembali, yaitu tanggal jatuh tempo terdekat setelah rapat rekonsiliasi perhitungan kewajiban diselenggarakan. 12. Penghapusan Secara Bersyarat adalah penghapusan yang dilakukan dengan menghapuskan pembukuan tanpa menghapuskan hak tagih negara atas Piutang Negara pada PDAM. 13. Penghapusan Secara Mutlak adalah penghapusan yang dilakukan dengan menghapuskan hak tagih negara atas Piutang Negara pada PDAM. 14. Rencana Perbaikan Kinerja (Business Plan) yang selanjutnya disebut Business Plan adalah dokumen yang disusun oleh PDAM berisi rencana perbaikan kinerja PDAM yang terdiri dari aspek teknis, manajemen, dan keuangan. 15. Biaya Dasar adalah biaya usaha dibagi volume air terproduksi dikurangi volume kehilangan air standar dalam periode satu tahun. 16. Tarif Air Minum PDAM yang selanjutnya disebut Tarif adalah kebijakan harga jual air minum dalam setiap meter kubik atau satuan volume lainnya sesuai kebijakan yang ditentukan kepala daerah dan PDAM yang bersangkutan. 17. Tarif Dasar adalah tarif yang nilainya sama atau ekuivalen dengan Biaya Dasar.
Tarif Rata-Rata adalah total pendapatan tarif dibagi total volume air terjual. 19. Komite adalah tim yang dibentuk oleh Menteri Keuangan, yang diketuai oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan dan beranggotakan para pejabat Kementerian Keuangan, Kementerian Pekerjaan Umum, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). 20. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia. 21. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan.
Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga.
Relevan terhadap
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Kementerian Negara yang selanjutnya disebut Kementerian, adalah perangkat Pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
Lembaga adalah organisasi non Kementerian Negara dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya.
Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan pada Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.
Bagian Anggaran adalah kelompok anggaran menurut nomenklatur Kementerian/Lembaga dan menurut fungsi Bendahara Umum Negara.
Arah Kebijakan adalah penjabaran urusan pemerintahan dan/atau prioritas pembangunan sesuai dengan visi dan misi Presiden yang rumusannya mencerminkan bidang urusan tertentu dalam pemerintahan yang menjadi tanggungjawab Kementerian/Lembaga, berisi satu atau beberapa program untuk mencapai sasaran stratejik penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dengan indikator kinerja yang terukur.
Rencana Pembangunan Tahunan Nasional, yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah (RKP), adalah dokumen perencanaan Nasional untuk periode 1 (satu) tahun.
Rencana Pembangunan Tahunan Kementerian/Lembaga, yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Kementerian/Lembaga (Renja-K/L), adalah dokumen perencanaan Kementerian/Lembaga untuk periode 1 (satu) tahun.
Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga, yang selanjutnya disingkat RKA-K/L, adalah dokumen depkumham.go.id rencana keuangan tahunan Kementerian/Lembaga yang disusun menurut Bagian Anggaran Kementerian/Lembaga.
Rencana Dana Pengeluaran Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disingkat RDP-Bendahara Umum Negara, adalah rencana kerja dan anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang memuat rincian kebutuhan dana baik yang berbentuk anggaran belanja maupun pembiayaan dalam rangka pemenuhan kewajiban Pemerintah Pusat dan transfer kepada daerah yang pengelolaannya dikuasakan oleh Presiden kepada Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara.
Keluaran adalah barang atau jasa yang dihasilkan oleh suatu kegiatan yang dilaksanakan untuk mendukung pencapaian sasaran dan tujuan program dan kebijakan.
Hasil adalah segala sesuatu yang mencerminkan berfungsinya keluaran dari kegiatan dalam satu program.
Kinerja adalah prestasi kerja berupa keluaran dari suatu kegiatan atau hasil dari suatu program dengan kuantitas dan kualitas terukur.
Pagu Indikatif adalah ancar-ancar pagu anggaran yang diberikan kepada Kementerian/Lembaga sebagai pedoman dalam penyusunan Renja-K/L.
Pagu Anggaran Kementerian/Lembaga, yang selanjutnya disebut Pagu Anggaran K/L, adalah batas tertinggi anggaran yang dialokasikan kepada Kementerian/ Lembaga dalam rangka penyusunan RKA-K/L.
Alokasi Anggaran Kementerian/Lembaga, yang selanjutnya disebut Alokasi Anggaran K/L, adalah batas tertinggi anggaran pengeluaran yang dialokasikan kepada Kementerian/Lembaga berdasarkan hasil pembahasan Rancangan APBN yang dituangkan dalam berita acara hasil kesepakatan Pembahasan Rancangan APBN antara Pemerintah dan DPR.
Inisiatif Baru adalah usulan tambahan rencana Kinerja selain yang telah dicantumkan dalam prakiraan maju, yang berupa program, kegiatan, keluaran, dan/atau komponen.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disingkat APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Kementerian Perencanaan adalah Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional. depkumham.go.id 19. Menteri Perencanaan adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional. Pasal 2 (1) Pemerintah menyusun APBN setiap tahun dalam rangka penyelenggaraan fungsi pemerintahan untuk mencapai tujuan bernegara.
APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dikelola secara tertib dan bertanggung jawab sesuai kaidah umum praktik penyelenggaraan tata kepemerintahan yang baik. Pasal 3 (1) Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal menyusun Rancangan APBN.
Rancangan APBN terdiri atas:
anggaran pendapatan negara;
anggaran belanja negara; dan
pembiayaan.
Besaran anggaran belanja negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b didasarkan atas kapasitas fiskal yang dapat dihimpun oleh Pemerintah.
Dalam hal rencana belanja negara melebihi dari rencana pendapatan negara, Pemerintah dapat melampaui kapasitas fiskal dengan menjalankan anggaran defisit yang ditutup dengan pembiayaan.
Besaran anggaran belanja negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat disesuaikan dengan perubahan kapasitas fiskal dan/atau perubahan pembiayaan anggaran sebagai akibat dari:
perubahan asumsi makro;
perubahan target pendapatan negara;
perubahan prioritas belanja negara; dan/atau
penggunaan saldo anggaran lebih tahun-tahun sebelumnya.
Anggaran belanja negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b disusun berdasarkan RKA-K/L.
Menteri Keuangan menetapkan pola pendanaan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4). depkumham.go.id BAB II PENDEKATAN DAN DASAR PENYUSUNAN RKA-K/L Pasal 4 (1) RKA-K/L disusun untuk setiap Bagian Anggaran.
Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Anggaran wajib menyusun RKA-K/L atas Bagian Anggaran yang dikuasainya.
Selain menyusun RKA-K/L atas Bagian Anggaran Kementerian Keuangan, Menteri Keuangan menyusun RDP-Bendahara Umum Negara. Pasal 5 (1) Penyusunan RKA-K/L harus menggunakan pendekatan:
kerangka pengeluaran jangka menengah;
penganggaran terpadu; dan
penganggaran berbasis Kinerja.
RKA-K/L disusun secara terstruktur dan dirinci menurut klasifikasi anggaran, yang meliputi:
klasifikasi organisasi b. klasifikasi fungsi c. klasifikasi jenis belanja (3) Penyusunan RKA-K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan instrumen:
indikator Kinerja;
standar biaya; dan
evaluasi Kinerja. (4) Menteri/Pimpinan Lembaga menetapkan indikator Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a setelah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Perencanaan.
Ketentuan mengenai klasifikasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan standar biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga. Pasa1 6 (1) RKA-K/L disusun berdasarkan Renja-K/L, RKP, dan Pagu Anggaran K/L.
RKA-K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: depkumham.go.id a. informasi Kinerja; dan
rincian anggaran.
Informasi Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a memuat paling sedikit:
program;
kegiatan; dan
sasaran Kinerja.
Rincian anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b disusun menurut:
unit organisasi;
fungsi;
program;
kegiatan;
jenis belanja;
kelompok biaya; dan
sumber pendanaan.
Ketentuan mengenai format dan tatacara pengisian RKA- K/L diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. BAB III PROSES PENYUSUNAN RKA-K/L DAN PENGGUNAANNYA DALAM PENYUSUNAN RANCANGAN APBN Bagian Kesatu Proses Penyusunan RKA-K/L Pasal 7 (1) Presiden menetapkan Arah Kebijakan dan prioritas pembangunan nasional pada bulan Januari untuk tahun direncanakan berdasarkan hasil evaluasi kebijakan berjalan.
Berdasarkan Arah Kebijakan dan prioritas pembangunan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kementerian/Lembaga mengevaluasi pelaksanaan program dan kegiatan berjalan.
Berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kementerian/Lembaga dapat menyusun rencana Inisiatif Baru dan indikasi kebutuhan anggaran yang diselaraskan dengan Arah Kebijakan dan prioritas pembangunan nasional untuk disampaikan kepada Kementerian Perencanaan dan Kementerian Keuangan.
Kementerian Perencanaan dan Kementerian Keuangan mengevaluasi pelaksanaan program dan kegiatan dari depkumham.go.id program yang sedang berjalan dan mengkaji usulan Inisiatif Baru berdasarkan prioritas pembangunan serta analisa pemenuhan kelayakan dan efisiensi indikasi kebutuhan dananya.
Kementerian Perencanaan mengoordinasikan pelaksanaan evaluasi dan pengintegrasian hasil evaluasi.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan Inisiatif Baru diatur dengan Peraturan Menteri Perencanaan.
Kementerian Keuangan menyusun perkiraan kapasitas fiskal untuk penyusunan Pagu Indikatif tahun anggaran yang direncanakan, termasuk penyesuaian indikasi pagu anggaran jangka menengah paling lambat pertengahan bulan Februari.
Pagu Indikatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Menteri Keuangan bersama Menteri Perencanaan, dengan memperhatikan kapasitas fiskal dan pemenuhan prioritas pembangunan nasional.
Pagu Indikatif yang disusun oleh Menteri Keuangan bersama Menteri Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dirinci menurut unit organisasi, program, kegiatan, dan indikasi pendanaan untuk mendukung Arah Kebijakan yang telah ditetapkan oleh Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1).
Pagu Indikatif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang sudah ditetapkan beserta prioritas pembangunan nasional yang dituangkan dalam rancangan awal RKP disampaikan kepada Kementerian/Lembaga dengan surat yang ditandatangani Menteri Keuangan bersama Menteri Perencanaan pada bulan Maret.
Menteri/Pimpinan Lembaga menyusun Renja-K/L dengan berpedoman pada surat sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
Renja-K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disusun dengan pendekatan berbasis Kinerja, kerangka pengeluaran jangka menengah, dan penganggaran terpadu yang memuat:
kebijakan;
program; dan
kegiatan. depkumham.go.id (7) Dalam proses penyusunan Renja-K/L dilakukan pertemuan 3 (tiga) pihak antara Kementerian/Lembaga, Kementerian Perencanaan, dan Kementerian Keuangan.
Menteri/Pimpinan Lembaga menyampaikan Renja-K/L kepada Kementerian Perencanaan dan Kementerian Keuangan untuk bahan penyempurnaan rancangan awal RKP dan penyusunan rincian pagu menurut unit organisasi, fungsi, program, dan kegiatan sebagai bagian dari bahan pembicaraan pendahuluan Rancangan APBN. Pasal 9 (1) Menteri Keuangan dalam rangka penyusunan RKA-K/L, menetapkan Pagu Anggaran K/L dengan berpedoman kapasitas fiskal, besaran Pagu Indikatif, Renja-K/L, dan memperhatikan hasil evaluasi Kinerja Kementerian/Lembaga.
Pagu Anggaran K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggambarkan Arah Kebijakan yang telah ditetapkan oleh Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) yang dirinci paling sedikit menurut:
unit organisasi; dan
program.
Pagu Anggaran K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada setiap Kementerian/Lembaga paling lambat akhir bulan Juni.
Menteri/Pimpinan Lembaga menyusun RKA-K/L berdasarkan:
Pagu Anggaran K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (2);
Renja-K/L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5);
RKP hasil kesepakatan Pemerintah dan DPR dalam pembicaraan pendahuluan Rancangan APBN; dan
standar biaya.
Penyusunan RKA-K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (4) termasuk menampung usulan Inisiatif Baru. Pasal 10 (1) RKA-K/L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 menjadi bahan penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang APBN setelah terlebih dahulu ditelaah dalam forum penelaahan antara Kementerian/Lembaga dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Perencanaan.
Dalam hal Kementerian/Lembaga melakukan pembahasan RKA-K/L dengan DPR dalam rangka depkumham.go.id pembicaraan pendahuluan Rancangan APBN, pembahasan tersebut difokuskan pada konsultasi atas usulan Inisiatif Baru.
Dalam pembahasan RKA-K/L dengan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan penyesuaian terhadap usulan Inisiatif Baru, sepanjang:
sesuai dengan RKP hasil kesepakatan Pemerintah dan DPR dalam pembicaraan pendahuluan Rancangan APBN;
pencapaian sasaran Kinerja Kementerian/Lembaga; dan
tidak melampaui Pagu Anggaran K/L.
Menteri Keuangan mengoordinasikan penelaahan RKA- K/L dalam rangka penetapan Pagu RKA-K/L yang bersifat final.
Penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terintegrasi, yang meliputi:
kelayakan anggaran terhadap sasaran Kinerja yang direncanakan; dan
konsistensi sasaran Kinerja Kementerian/Lembaga dengan RKP. (6) Penelaahan RKA-K/L diselesaikan paling lambat akhir bulan Juli. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tatacara penelaahan RKA-K/L diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Bagian Kedua Penggunaan RKA-K/L Dalam Penyusunan Rancangan APBN Pasal 11 (1) Kementerian Keuangan menghimpun RKA-K/L hasil penelaahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 untuk digunakan sebagai:
bahan penyusunan Nota Keuangan, Rancangan APBN, dan Rancangan Undang-Undang tentang APBN; dan
dokumen pendukung pembahasan Rancangan APBN.
Nota Keuangan, Rancangan APBN, dan Rancangan Undang-Undang tentang APBN dibahas dalam Sidang Kabinet. (3) Nota Keuangan, Rancangan APBN, dan Rancangan Undang-Undang tentang APBN hasil Sidang Kabinet sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Pemerintah kepada DPR pada bulan Agustus. depkumham.go.id BAB IV ALOKASI ANGGARAN DAN DOKUMEN PELAKSANAAN ANGGARAN Pasal 12 (1) Pemerintah menyelesaikan pembahasan Rancangan APBN dan Rancangan Undang-Undang tentang APBN dengan DPR paling lambat akhir bulan Oktober. (2) Dalam hal pembahasan Rancangan APBN dan Rancangan Undang-Undang tentang APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menghasilkan optimalisasi pagu anggaran, optimalisasi pagu anggaran tersebut digunakan oleh Pemerintah sesuai dengan Arah Kebijakan yang telah ditetapkan oleh Presiden. (3) Hasil pembahasan Rancangan APBN dan Rancangan Undang-Undang tentang APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dituangkan dalam berita acara hasil kesepakatan pembahasan Rancangan APBN dan Rancangan Undang-Undang tentang APBN dan bersifat final. (4) Berita acara hasil kesepakatan pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh Menteri Keuangan kepada Kementerian/Lembaga. (5) Menteri/Pimpinan Lembaga melakukan penyesuaian RKA-K/L dengan berita acara hasil kesepakatan pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyesuaian RKA-K/L diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Pasal 13 (1) Presiden menetapkan alokasi anggaran Kementerian/ Lembaga dan Kementerian Keuangan selaku Bendahara Umum Negara.
Alokasi anggaran Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirinci menurut klasifikasi anggaran.
Alokasi anggaran Kementerian Keuangan selaku Bendahara Umum Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirinci menurut:
kebutuhan Pemerintah Pusat; dan
transfer kepada daerah (4) Alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden paling lambat tanggal 30 November. depkumham.go.id (5) Keputusan Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang- Undang tentang APBN. Pasal 14 (1) Menteri/Pimpinan Lembaga menyusun dokumen pelaksanaan anggaran dengan berpedoman pada alokasi anggaran yang ditetapkan dalam Keputusan Presiden.
Penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan RKA- K/L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (5).
Menteri Keuangan mengesahkan dokumen pelaksanaan anggaran paling lambat tanggal 31 Desember.
Ketentuan mengenai tata cara pengesahan dokumen pelaksanaan anggaran diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. BAB V PERUBAHAN RKA-K/L DALAM PELAKSANAAN APBN Pasal 15 (1) Dalam tahun berjalan, Kementerian/Lembaga melakukan perubahan RKA-K/L dalam hal:
terdapat tambahan dan/atau pengurangan alokasi anggaran sebagai akibat Perubahan APBN dan/atau realokasi anggaran belanja dari yang telah ditetapkan dalam dokumen pelaksanaan anggaran; dan/atau
terdapat perubahan dokumen pelaksanaan anggaran yang memerlukan persetujuan DPR.
Usulan perubahan dokumen pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diajukan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga kepada Menteri Keuangan untuk di evaluasi.
Dalam hal usulan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetujui, Menteri Keuangan menyampaikan usulan tersebut kepada DPR.
RKA-K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar penyusunan revisi dokumen pelaksanaan anggaran berkenaan.
Ketentuan mengenai tata cara perubahan RKA-K/L diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. depkumham.go.id BAB VI PENYUSUNAN RDP-BENDAHARA UMUM NEGARA Pasal 16 (1) Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara menetapkan unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan sebagai Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara.
Pada awal tahun, Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara dapat berkoordinasi dengan Menteri/Pimpinan Lembaga atau pihak lain terkait menyusun indikasi kebutuhan dana pengeluaran Bendahara Umum Negara untuk tahun anggaran yang direncanakan dengan memperhatikan prakiraan maju dan rencana strategis yang telah disusun.
Indikasi kebutuhan dana pengeluaran Bendahara Umum Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan indikasi dana dalam rangka pemenuhan kewajiban Pemerintah yang penganggarannya hanya ditampung pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Kementerian Keuangan.
Surat Berharga Syariah Negara
Relevan terhadap
Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Kombinasi Akad SBSN antara lain dapat dilakukan antara Mudarabah dengan Ijarah, Musyarakah dengan Ijarah, dan Istishna’ dengan Ijarah. P ^asal 4 Yang dimaksud dengan “membiayai pembangunan proyek” adalah membiayai pembangunan proyek-proyek yang telah mendapatkan alokasi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, termasuk proyek infrastruktur dalam sektor energi, telekomunikasi, perhubungan, pertanian, industri manufaktur, dan perumahan rakyat. P ^asal 5 Cukup jelas. P ^asal 6 Ayat (1) Penerbitan SBSN baik secara langsung oleh Pemerintah maupun melalui Perusahaan Penerbit SBSN dimaksud dilakukan untuk kepentingan Negara Republik Indonesia. Dalam pelaksanaannya, penerbitan SBSN tersebut dapat dilakukan di dalam negeri maupun luar negeri. Penerbitan SBSN oleh Perusahaan Penerbit SBSN dilakukan hanya dalam hal struktur SBSN memerlukan adanya Special Purpose Vehicle (SPV). Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Menteri menetapkan segala hal yang berkaitan dengan kebijakan penerbitan SBSN, antara lain jumlah target indikatif penerbitan, tanggal penerbitan, metode penerbitan, denominasi, struktur Akad, pricing , dan hal-hal lain yang termuat dalam ketentuan dan syarat ( terms and conditions ) SBSN. Dengan demikian, kewenangan Perusahaan Penerbit SBSN hanya terbatas untuk menerbitkan SBSN. P ^asal 7 Ayat (1) Pemerintah mengadakan koordinasi dengan Bank Indonesia pada awal tahun saat merencanakan penerbitan SBSN, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari rencana penerbitan Surat Berharga Negara untuk satu tahun anggaran. Koordinasi ini dimaksudkan untuk mengevaluasi implikasi moneter dari penerbitan Surat Berharga Negara, agar keselarasan antara kebijakan fiskal, termasuk manajemen utang, dan kebijakan moneter dapat tercapai. Pendapat Bank Indonesia tersebut menjadi masukan di dalam pengambilan keputusan oleh Pemerintah agar penerbitan Surat Berharga Negara dimaksud dapat dilakukan tepat waktu dan dilakukan dengan persyaratan yang dapat diterima pasar serta memberikan manfaat bagi Pemerintah dan masyarakat. Ayat (2) Koordinasi dengan menteri yang bertanggung jawab di bidang perencanaan pembangunan nasional antara lain meliputi jenis, nilai, dan waktu pelaksanaan proyek. Proyek yang akan dibiayai merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari program Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. P ^asal 8 Ayat (1) Persetujuan tersebut didahului dengan mengajukan rencana penerbitan dan pelunasan dan/atau pembelian kembali yang disampaikan bersamaan dengan penyampaian Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, kepada Dewan Perwakilan Rakyat yang dalam hal ini adalah alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat yang membidangi keuangan, untuk mendapatkan persetujuan. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan “hal-hal tertentu”, antara lain, adalah penerbitan SBSN dalam rangka menutup kekurangan pembiayaan anggaran, pembangunan proyek, dan/atau pengelolaan portofolio Surat Berharga Negara menjelang akhir tahun anggaran karena pertimbangan kondisi dan perkembangan pasar keuangan yang tidak dapat diantisipasi sebelumnya sehingga jumlah Nilai Bersih Maksimal Surat Berharga Negara yang telah disetujui terlampaui. P ^asal 9 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Semua kewajiban Imbalan dan Nilai Nominal yang timbul akibat penerbitan SBSN dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara setiap tahun sampai dengan berakhirnya kewajiban tersebut. Perkiraan dana yang perlu dialokasikan untuk pembayaran kewajiban untuk satu tahun anggaran disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk diperhitungkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun yang bersangkutan. Ayat (4) Pada saat jatuh tempo, pembayaran kewajiban Imbalan dan Nilai Nominal dapat melebihi perkiraan anggaran disebabkan oleh, antara lain, perbedaan perkiraan kurs, dan/atau tingkat Imbalan. Ayat (5) Cukup jelas. P ^asal 10 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan “tanah dan/atau bangunan” termasuk proyek yang akan atau sedang dibangun. Huruf b Yang dimaksud dengan “selain tanah dan/atau bangunan” dapat berupa barang berwujud maupun barang tidak berwujud yang memiliki nilai ekonomis dan/atau memiliki aliran penerimaan kas. Ayat (3) Menteri selaku Pengelola Barang Milik Negara menetapkan secara rinci jenis, nilai, dan spesifikasi Barang Milik Negara yang akan dijadikan sebagai Aset SBSN. Menteri dapat menerbitkan pernyataan mengenai status kepemilikan, penggunaan, dan penguasaan Barang Milik Negara yang telah tercantum dalam Daftar Barang Milik Negara, dalam hal belum tersedia Sertifikat Hak Pakai atau bukti kepemilikan lain atas Barang Milik Negara yang akan dijadikan sebagai Aset SBSN. P ^asal 11 Ayat (1) Pemindahtanganan Barang Milik Negara bersifat khusus dan berbeda dengan pemindahtanganan Barang Milik Negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Sifat pemindahtanganan dimaksud, antara lain: (i) penjualan dan/atau penyewaan dilakukan hanya atas Hak Manfaat Barang Milik Negara; (ii) tidak terjadi pemindahan hak kepemilikan ( legal title ) Barang Milik Negara; dan (iii) tidak dilakukan pengalihan fisik Barang Milik Negara sehingga tidak mengganggu penyelenggaraan tugas Pemerintahan. Penjualan dan penyewaan Hak Manfaat Barang Milik Negara dilakukan dalam struktur SBSN Ijarah. Cara lain yang sesuai dengan Akad yang digunakan dalam rangka penerbitan SBSN antara lain, penggunaan Barang Milik Negara sebagai bagian penyertaan dalam rangka kerja sama usaha dalam struktur SBSN Musyarakah ( partnership ). Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Penggunaan Barang Milik Negara sebagai Aset SBSN tidak mengurangi kewenangan instansi pengguna Barang Milik Negara untuk tetap menggunakan Barang Milik Negara dimaksud sesuai dengan penggunaan awalnya, sehingga tanggung jawab untuk pengelolaan Barang Milik Negara ini tetap melekat pada instansi pengguna Barang Milik Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberitahuan tersebut bukan merupakan permintaan persetujuan atau pertimbangan. Ayat (4) Berdasarkan struktur SBSN Akad Ijarah- Head Lease and Sub Lease , jangka waktu penyewaan Aset SBSN dari Pemerintah __ kepada Perusahaan Penerbit SBSN lebih panjang dari jangka waktu penyewaan Aset SBSN dari Perusahaan Penerbit SBSN kepada Pemerintah. P ^asal 12 Ayat (1) Akad penerbitan SBSN lainnya adalah Akad selain SBSN yang menggunakan Akad Ijarah antara lain SBSN yang menggunakan Akad Musyarakah, Mudarabah, dan Istishna’ . Ayat (2) Kewajiban pembayaran lain sesuai Akad penerbitan SBSN antara lain berupa sisa Nilai Nominal SBSN yang pelunasannya dilakukan dengan cara amortisasi dan Imbalan yang belum dibayarkan. P ^asal 13 Ayat (1) Pemerintah dapat mendirikan lebih dari 1 (satu) Perusahaan Penerbit SBSN sesuai dengan kebutuhan. Ayat (2) Mengingat Perusahaan Penerbit SBSN memiliki karakteristik khusus yang berbeda dengan badan hukum Perseroan Terbatas, Yayasan ataupun bentuk badan hukum lain yang dikenal di Indonesia selama ini, maka perlu dibentuk badan hukum khusus sesuai Undang-Undang ini untuk dapat mengakomodasi karakteristik dan tujuan pembentukan Perusahaan Penerbit SBSN dimaksud. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Pertanggungjawaban dimaksud hanya terkait dengan operasional Perusahaan Penerbit SBSN dan pelaksanaan penerbitan SBSN. Ayat (5) Cukup jelas. P ^asal 14 Ayat (1) Pihak lain yang dapat ditunjuk sebagai Wali Amanat, antara lain, adalah lembaga keuangan yang telah mendapat izin dari otoritas yang berwenang dan lembaga lain yang dapat melakukan fungsi sebagai Wali Amanat. Ayat (2) Perusahaan Penerbit SBSN sebagai Wali Amanat pada dasarnya melaksanakan suatu kewajiban hukum yang timbul akibat adanya pengalihan kepemilikan Hak Manfaat atas suatu aset dari Pemerintah kepada pihak lain yang bertindak sebagai Wali Amanat untuk kepentingan pemegang SBSN selaku penerima manfaat. Ayat (3) Pihak lain yang dapat ditunjuk untuk membantu pelaksanaan fungsi sebagai Wali Amanat, antara lain, adalah lembaga keuangan yang telah mendapat izin dari otoritas yang berwenang dan lembaga lain yang dapat melakukan fungsi sebagai Wali Amanat. P ^asal 15 Cukup jelas. P ^asal 16 Cukup jelas. P ^asal 17 Cukup jelas. P ^asal 18 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Apabila diatur di dalam Akad, Menteri dapat melakukan pembelian kembali SBSN, baik yang diterbitkan secara langsung oleh Pemerintah maupun melalui Perusahaan Penerbit SBSN, sebelum jatuh tempo. Pembelian kembali atas sebagian dari Nilai Nominal SBSN tidak disertai dengan pembatalan Akad penerbitan SBSN. Huruf f Pelunasan sebagian atau seluruh Nilai Nominal SBSN, baik yang diterbitkan secara langsung oleh Pemerintah maupun melalui Perusahaan Penerbit SBSN sebelum jatuh tempo, hanya dapat dilakukan apabila diatur di dalam Akad. Huruf g Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. P ^asal 19 Ayat (1) Menteri membuka rekening yang diperlukan baik untuk menampung hasil penjualan SBSN maupun untuk menyediakan dana bagi pembayaran Imbalan dan Nilai Nominal SBSN. Ayat (2) Tata cara pembukaan dan pengelolaan rekening yang dimaksud dalam ayat ini mengikuti ketentuan perundang-undangan di bidang perbendaharaan negara, sedangkan tata cara pembukaan rekening di Bank Indonesia mengikuti ketentuan Bank Indonesia . P ^asal 20 Cukup jelas. P ^asal 21 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Penunjukan pihak lain oleh Bank Indonesia sebagai agen penata usaha untuk melaksanakan kegiatan penatausahaan, harus terlebih dahulu berkoordinasi dengan Menteri dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan di bidang pasar modal. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Laporan pertanggungjawaban kepada Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat ini disampaikan kepada Menteri. P ^asal 22 Cukup jelas. P ^asal 23 Lelang SBSN dilaksanakan oleh Bank Indonesia sampai pada saat Pemerintah dinilai telah siap serta mampu secara teknis untuk melaksanakan lelang secara sendiri atau bersama Bank Indonesia. P ^asal 24 Dalam ketentuan penerbitan dan penjualan SBSN, antara lain, diatur ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan penerbitan dan penjualan, termasuk kriteria peserta lelang SBSN baik yang diterbitkan secara langsung oleh Pemerintah maupun melalui Perusahaan Penerbit SBSN. P ^asal 25 Yang dimaksud dengan “lembaga yang memiliki kewenangan dalam menetapkan fatwa di bidang syariah” adalah Majelis Ulama Indonesia atau lembaga lain yang ditunjuk Pemerintah. P ^asal 26 Pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan perdagangan SBSN dimaksudkan untuk memberikan perlindungan terhadap kepentingan pemodal dan para pelaku pasar. Kedua hal tersebut diperlukan agar kegiatan perdagangan SBSN dapat dilaksanakan secara efisien dan sehat. Pengaturan dilaksanakan melalui penerbitan berbagai ketentuan, antara lain, mengenai transparansi data dan informasi penerbitan serta mengenai tata cara perdagangan SBSN. Pengaturan dan pengawasan merupakan upaya untuk memperoleh keyakinan akan ketaatan para pelaku pasar terhadap ketentuan yang berlaku. P ^asal 27 Ayat (1) Penatausahaan mencakup kegiatan administrasi dan akuntansi semua transaksi yang berkaitan dengan pengelolaan SBSN. Ayat (2) Cukup jelas. P ^asal 28 Cukup jelas. P ^asal 29 Permintaan data dan informasi mengenai SBSN kepada Bank Indonesia atau pihak lain yang ditunjuk sebagai agen penata usaha SBSN dilakukan secara tertulis.
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Relevan terhadap
RTBL merupakan pengaturan persyaratan tata bangunan sebagai tindak lanjut RTRW kabupaten/kota dan/atau RDTRKP, digunakan dalam pengendalian pemanfaatan ruang suatu kawasan dan sebagai panduan rancangan kawasan untuk mewujudkan kesatuan karakter __ serta kualitas bangunan gedung dan lingkungan yang berkelanjutan.
RTBL memuat materi pokok ketentuan program bangunan dan lingkungan, rencana umum dan panduan rancangan, rencana investasi, ketentuan pengendalian rencana, dan pedoman pengendalian pelaksanaan.
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Bangunan gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus.
Bangunan gedung umum adalah bangunan gedung yang fungsinya untuk kepentingan publik, baik berupa fungsi keagamaan, fungsi usaha, maupun fungsi sosial dan budaya.
Bangunan gedung tertentu adalah bangunan gedung yang digunakan untuk kepentingan umum dan bangunan gedung fungsi khusus, yang dalam pembangunan dan/atau pemanfaatannya membutuhkan pengelolaan khusus dan/atau memiliki kompleksitas tertentu yang dapat menimbulkan dampak penting terhadap masyarakat dan lingkungannya.
Klasifikasi bangunan gedung adalah klasifikasi dari fungsi bangunan gedung berdasarkan pemenuhan tingkat persyaratan administratif dan persyaratan teknisnya. __ 5. Keterangan rencana kabupaten/kota adalah informasi tentang persyaratan tata bangunan dan lingkungan yang diberlakukan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota pada lokasi tertentu.
Izin mendirikan bangunan gedung adalah perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.
Permohonan izin mendirikan bangunan gedung adalah permohonan yang dilakukan pemilik bangunan gedung kepada pemerintah daerah untuk mendapatkan izin mendirikan bangunan gedung.
Koefisien Dasar Bangunan (KDB) adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai dasar bangunan gedung dan luas lahan/tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
Koefisien Lantai Bangunan (KLB) adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai bangunan gedung dan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
Koefisien Daerah Hijau (KDH) adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh ruang terbuka di luar bangunan gedung yang diperuntukkan bagi pertamanan/penghijauan dan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
Koefisien Tapak Basemen (KTB) adalah angka persentase perbandingan antara luas tapak basemen dan luas lahan/tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan. __ 12. Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten/kota adalah hasil perencanaan tata ruang wilayah kabupaten/kota yang telah ditetapkan dengan peraturan daerah.
Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan (RDTRKP) adalah penjabaran dari Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten/kota ke dalam rencana pemanfaatan kawasan perkotaan.
Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) adalah panduan rancang bangun suatu kawasan untuk mengendalikan pemanfaatan ruang yang memuat rencana program bangunan dan lingkungan, rencana umum dan panduan rancangan, rencana investasi, ketentuan pengendalian rencana, dan pedoman pengendalian pelaksanaan.
Lingkungan bangunan gedung adalah lingkungan di sekitar bangunan gedung yang menjadi pertimbangan penyelenggaraan bangunan gedung baik dari segi sosial, budaya, maupun dari segi ekosistem.
Pedoman teknis adalah acuan teknis yang merupakan penjabaran lebih lanjut dari Peraturan Pemerintah ini dalam bentuk ketentuan teknis penyelenggaraan bangunan gedung.
Standar teknis adalah standar yang dibakukan sebagai standar tata cara, standar spesifikasi, dan standar metode uji baik berupa Standar Nasional Indonesia maupun standar internasional yang diberlakukan dalam penyelenggaraan bangunan gedung.
Penyelenggaraan bangunan gedung adalah kegiatan pembangunan yang meliputi proses perencanaan teknis dan pelaksanaan konstruksi, serta kegiatan pemanfaatan, pelestarian dan pembongkaran bangunan gedung.
Penyelenggara bangunan gedung adalah pemilik bangunan gedung, penyedia jasa konstruksi bangunan gedung, dan pengguna bangunan gedung. __ 20. Pemilik bangunan gedung adalah orang, badan hukum, kelompok orang, atau perkumpulan, yang menurut hukum sah sebagai pemilik bangunan gedung.
Pengguna bangunan gedung adalah pemilik bangunan gedung dan/atau bukan pemilik bangunan gedung berdasarkan kesepakatan dengan pemilik bangunan gedung, yang menggunakan dan/atau mengelola bangunan gedung atau bagian bangunan gedung sesuai dengan fungsi yang ditetapkan.
Tim ahli bangunan gedung adalah tim yang terdiri dari para ahli yang terkait dengan penyelenggaraan bangunan gedung untuk memberikan pertimbangan teknis dalam proses penelitian dokumen rencana teknis dengan masa penugasan terbatas, dan juga untuk memberikan masukan dalam penyelesaian masalah penyelenggaraan bangunan gedung tertentu yang susunan anggotanya ditunjuk secara kasus per kasus disesuaikan dengan kompleksitas bangunan gedung tertentu tersebut.
Laik fungsi adalah suatu kondisi bangunan gedung yang memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung yang ditetapkan.
Perencanaan teknis adalah proses membuat gambar teknis bangunan gedung dan kelengkapannya yang mengikuti tahapan prarencana, pengembangan rencana dan penyusunan gambar kerja yang terdiri atas: rencana arsitektur, rencana struktur, rencana mekanikal/elektrikal, rencana tata ruang luar, rencana tata ruang-dalam/interior serta rencana spesifikasi teknis, rencana anggaran biaya, dan perhitungan teknis pendukung sesuai pedoman dan standar teknis yang berlaku.
Pertimbangan teknis adalah pertimbangan dari tim ahli bangunan gedung yang disusun secara tertulis dan profesional terkait dengan pemenuhan persyaratan teknis bangunan gedung baik dalam proses pembangunan, pemanfaatan, pelestarian, maupun pembongkaran bangunan gedung. __ 26. Penyedia jasa konstruksi bangunan gedung adalah orang perorangan atau badan yang kegiatan usahanya menyediakan layanan jasa konstruksi bidang bangunan gedung, meliputi perencana teknis, pelaksana konstruksi, pengawas/manajemen konstruksi, termasuk pengkaji teknis bangunan gedung dan penyedia jasa konstruksi lainnya.
Pemeliharaan adalah kegiatan menjaga keandalan bangunan gedung beserta prasarana dan sarananya agar bangunan gedung selalu laik fungsi.
Perawatan adalah kegiatan memperbaiki dan/atau mengganti bagian bangunan gedung, komponen, bahan bangunan, dan/atau prasarana dan sarana agar bangunan gedung tetap laik fungsi.
Pemugaran bangunan gedung yang dilindungi dan dilestarikan adalah kegiatan memperbaiki, memulihkan kembali bangunan gedung ke bentuk aslinya. 30 . Pelestarian adalah kegiatan perawatan, pemugaran, serta pemeliharaan bangunan gedung dan lingkungannya untuk mengembalikan keandalan bangunan tersebut sesuai dengan aslinya atau sesuai dengan keadaan menurut periode yang dikehendaki.
Peran masyarakat dalam penyelenggaraan bangunan gedung adalah berbagai kegiatan masyarakat yang merupakan perwujudan kehendak dan keinginan masyarakat untuk memantau dan menjaga ketertiban, memberi masukan, menyampaikan pendapat dan pertimbangan, serta melakukan gugatan perwakilan berkaitan dengan penyelenggaraan bangunan gedung.
Masyarakat adalah perorangan, kelompok, badan hukum atau usaha dan lembaga atau organisasi yang kegiatannya di bidang bangunan gedung, termasuk masyarakat hukum adat dan masyarakat ahli, yang berkepentingan dengan penyelenggaraan bangunan gedung. __ 33. Dengar pendapat publik adalah forum dialog yang diadakan untuk mendengarkan dan menampung aspirasi masyarakat baik berupa pendapat, pertimbangan maupun usulan dari masyarakat umum sebagai masukan untuk menetapkan kebijakan Pemerintah/pemerintah daerah dalam penyelenggaraan bangunan gedung.
Gugatan perwakilan adalah gugatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan bangunan gedung yang diajukan oleh satu orang atau lebih yang mewakili kelompok dalam mengajukan gugatan untuk kepentingan mereka sendiri dan sekaligus mewakili pihak yang dirugikan yang memiliki kesamaan fakta atau dasar hukum antara wakil kelompok dan anggota kelompok yang dimaksud.
Pembinaan penyelenggaraan bangunan gedung adalah kegiatan pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan dalam rangka mewujudkan tata pemerintahan yang baik sehingga setiap penyelenggaraan bangunan gedung dapat berlangsung tertib dan tercapai keandalan bangunan gedung yang sesuai dengan fungsinya, serta terwujudnya kepastian hukum.
Pengaturan adalah penyusunan dan pelembagaan peraturan perundang-undangan, pedoman, petunjuk, dan standar teknis bangunan gedung sampai di daerah dan operasionalisasinya di masyarakat.
Pemberdayaan adalah kegiatan untuk menumbuhkembangkan kesadaran akan hak, kewajiban, dan peran para penyelenggara bangunan gedung dan aparat pemerintah daerah dalam penyelenggaraan bangunan gedung.
Pengawasan adalah pemantauan terhadap pelaksanaan penerapan peraturan perundang- undangan bidang bangunan gedung dan upaya penegakan hukum. __ 39. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemerintah daerah adalah bupati atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah, kecuali untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta adalah gubernur.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum.
Pedoman Layanan Informasi Publik oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Keuangan dan Perangkat Pejabat Pengelola Informasi dan D ...
Pengujian UU No. 6 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 1999 t ...
Relevan terhadap
disebutkan dalam audit investasi BPK, bahwa KSSK tidak memiliki kriteria terukur dalam menetapkan status Bank Century sebagai ”Bank Berdampak Sistemik”. Bahkan mantan Wakil Presiden H.M. Yusuf Kalla menyatakan, bahwa Bank Century semestinya tidak layak menerima bailout . Apalagi KSSK telah menggunakan Komite Koordinasi (KK) untuk memutuskan kebijakan penyelesaian bailout Bank Century, untuk kemudian diserahkan penanganannya kepada LPS. Hal mana terhadap keberadaan Komite Koordinasi (KK) sendiri, pembentukannya tidak memiliki dasar hukum, karena belum ada Undang-Undang yang mengatur; 3.15. Bahwa berdasarkan penetapan KSSK dan putusan KK tersebut, maka Bank Century mendapatkan kucuran dana talangan dari LPS sebesar Rp. 6,76 triliun, padahal biaya penanganan Bank Century semula diperkirakan sebesar Rp. 632 milyar. Alasan pembengkakan diakui oleh KSSK, KK dan LPS adalah untuk mencapai rasio kecukupan modal (CAR) 8% dan membayar kewajiban kepada nasabah. Namun faktanya banyak nasabah yang tidak dapat mengambil uang simpananya di Bank Century, termasuk Pemohon. Sehingga layak dicurigai bahwa pembengkakan dana talangan (bailout) ini mengandung indikasi konspiratif antara pengambil kebijakan (penguasa) dengan kepentingan pemilik Bank. Hal ini diperkuat dengan hasil audit investigasi BPK, yang menyebutkan bahwa penanganan oleh Bank Indonesia dan bailout terhadap Bank Century diindikasikan banyak terjadi pelanggaran; 3.16. Bahwa berdasarkan putusan KSSK, LPS mengucurkan bailout terhadap Bank Century dengan rincian sebagai berikut: • Keputusan Dewan Komisioner (KDK) LPS Nomor KEP18/DK/XI/ 2008 tanggal 23 November 2008 berjumlah sebesar Rp. 2.776.140.000.000,- (penyetoran dilakukan enam kali). • KDK LPS Nomor KEP.021/DK/XII/2008 tanggal 5 Desember 2008 berjumlah Rp. 2.201.000.000.000,- ; (penyetoran dilakukan tiga belas kali). • KDK LPS Nomor KEP.001/DK/II/2009 tanggal 3 Februari 2009 berjumlah sebesar Rp. 1.155.000.000.000,- (penyetoran dilakukan tiga kali).
Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. ...
Relevan terhadap 1 lainnya
Kegiatan dalam tahap pembicaraan pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 157 meliputi:
rapat kerja yang diadakan oleh komisi dengan Pemerintah untuk membahas alokasi anggaran menurut fungsi, program, dan kegiatan kementerian/lembaga; dan
rapat kerja yang diadakan oleh Badan Anggaran dengan Pemerintah dan Bank Indonesia untuk penyelesaian akhir kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal, dengan memperhatikan pemandangan umum fraksi, jawaban Pemerintah, saran dan pendapat Badan Musyawarah, keputusan rapat kerja komisi dengan Pemerintah mengenai alokasi anggaran menurut fungsi, program, dan kegiatan kementerian/lembaga.
Pimpinan Badan Kehormatan merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial.
Pimpinan Badan Kehormatan terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 2 (dua) orang wakil ketua, yang dipilih dari dan oleh anggota Badan Kehormatan berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat dan proporsional dengan memperhatikan keterwakilan perempuan menurut perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi.
Pemilihan pimpinan Badan Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam rapat Badan Kehormatan yang dipimpin oleh pimpinan DPR setelah penetapan susunan dan keanggotaan Badan Kehormatan. Pasal 126 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan Badan Kehormatan diatur dalam peraturan DPR tentang tata tertib. Pasal 127 (1) Badan Kehormatan bertugas melakukan penyelidikan dan verifikasi atas pengaduan terhadap anggota karena:
tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79;
tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai anggota DPR selama 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa keterangan apa pun;
tidak menghadiri rapat paripurna dan/atau rapat alat kelengkapan DPR yang menjadi tugas dan kewajibannya sebanyak 6 (enam) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah;
tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD; dan/atau
melanggar ketentuan larangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. (2) Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Kehormatan melakukan evaluasi dan penyempurnaan peraturan DPR tentang kode etik DPR. (3) Badan Kehormatan berwenang memanggil pihak terkait dan melakukan kerja sama dengan lembaga lain. (4) Badan Kehormatan membuat laporan kinerja pada akhir masa keanggotaan. Pasal 128 Badan Kehormatan menyusun rancangan anggaran untuk pelaksanaan tugasnya sesuai dengan kebutuhan, yang selanjutnya disampaikan kepada Badan Urusan Rumah Tangga.
menetapkan kebijakan kerumahtanggaan DPR;
melakukan pengawasan terhadap Sekretariat Jenderal DPR dalam pelaksanaan kebijakan kerumahtanggaan DPR w w w . p e r a t u r a n . g o . i d sebagaimana dimaksud dalam huruf a, termasuk pelaksanaan dan pengelolaan anggaran DPR;
melakukan koordinasi dengan alat kelengkapan DPD dan alat kelengkapan MPR yang berhubungan dengan masalah kerumahtanggaan DPR, DPD, dan MPR yang ditugaskan oleh pimpinan DPR berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah;
menyampaikan hasil keputusan dan kebijakan BURT kepada setiap anggota DPR; dan
menyampaikan laporan kinerja dalam rapat paripurna DPR yang khusus diadakan untuk itu.
Pimpinan MPR bertugas:
memimpin sidang MPR dan menyimpulkan hasil sidang untuk diambil keputusan;
menyusun rencana kerja dan mengadakan pembagian kerja antara ketua dan wakil ketua;
menjadi juru bicara MPR;
melaksanakan putusan MPR;
mengoordinasikan anggota MPR untuk memasyarakatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
mewakili MPR di pengadilan;
menetapkan arah dan kebijakan umum anggaran MPR; dan
menyampaikan laporan kinerja pimpinan dalam sidang paripurna MPR pada akhir masa jabatan.
Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan tugas pimpinan MPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan MPR tentang tata tertib.
Pimpinan MPR berhenti dari jabatannya karena:
meninggal dunia;
mengundurkan diri; atau
diberhentikan.
Pimpinan MPR diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c apabila:
diberhentikan sebagai anggota DPR atau anggota DPD; atau
tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai pimpinan MPR.
Dalam hal pimpinan MPR berhenti dari jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pimpinan MPR diganti oleh anggota yang berasal dari DPR atau DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak pimpinan MPR berhenti dari jabatannya.
Penggantian pimpinan MPR sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan keputusan pimpinan MPR dan dilaporkan dalam sidang paripurna MPR berikutnya atau diberitahukan secara tertulis kepada anggota MPR.
Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan.
Relevan terhadap
Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Gubernur dapat menunjuk SKPD yang membidangi pengelolaan keuangan untuk membantu penyiapan laporan gabungan dari seluruh SKPD yang menerima dana tugas pembantuan. Penyampaian laporan kepada Menteri Keuangan meliputi:
laporan keuangan yang ditujukan kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan;
laporan barang dan laporan kondisi barang milik negara hasil pelaksanaan tugas pembantuan yang ditujukan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Laporan kepada Menteri Keuangan digunakan sebagai bahan:
perumusan kebijakan dan pengendalian fiskal nasional;
penyelenggaraan sistem informasi keuangan daerah;
pengelolaan barang milik negara;
penyusunan rekomendasi pendanaan program dan kegiatan tugas pembantuan, serta penghibahan barang milik negara hasil pelaksanaan tugas pembantuan. Huruf d Bupati/walikota dapat menunjuk SKPD yang membidangi pengelolaan keuangan untuk membantu penyiapan laporan gabungan dari seluruh SKPD yang menerima dana tugas pembantuan. DISTRIBUSI III Penyampaian laporan kepada Menteri Keuangan meliputi:
Laporan keuangan yang ditujukan kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan;
Laporan barang dan laporan kondisi barang milik negara hasil pelaksanaan tugas pembantuan yang ditujukan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Laporan kepada Menteri Keuangan digunakan sebagai bahan:
perumusan kebijakan dan pengendalian fiskal nasional;
penyelenggaraan sistem informasi keuangan daerah;
pengelolaan barang milik negara;
penyusunan rekomendasi pendanaan program dan kegiatan tugas pembantuan, serta penghibahan barang milik negara hasil pelaksanaan tugas pembantuan. Huruf e Laporan pertanggungjawaban keuangan dan barang digunakan oleh Menteri Keuangan dalam penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat. Ayat (2) Ketentuan peraturan perundang-undangan dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat dan Peraturan Menteri Keuangan tentang Sistem Akuntansi Barang Milik Negara.
Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Gubernur dapat menunjuk SKPD yang membidangi pengelolaan keuangan untuk membantu penyiapan laporan gabungan dari seluruh SKPD yang menerima dana dekonsentrasi. Penyampaian laporan kepada Menteri Keuangan meliputi:
Laporan keuangan yang ditujukan kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan;
Laporan barang dan laporan kondisi barang milik negara hasil pelaksanaan dekonsentrasi yang ditujukan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Laporan kepada Menteri Keuangan digunakan sebagai bahan:
perumusan kebijakan dan pengendalian fiskal nasional;
penyelenggaraan sistem informasi keuangan daerah;
pengelolaan barang milik negara;
penyusunan rekomendasi pendanaan program dan kegiatan dekonsentrasi, serta penghibahan barang milik negara hasil pelaksanaan dekonsentrasi. Huruf c Laporan pertanggungjawaban keuangan dan barang digunakan oleh Menteri Keuangan dalam penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat. Ayat (2) Ketentuan peraturan perundang-undangan dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat dan Peraturan Menteri Keuangan tentang Sistem Akuntansi Barang Milik Negara.
Kawasan Industri.
Relevan terhadap
Perusahaan Kawasan Industri yang telah memiliki Izin Usaha Kawasan Industri dapat menunjuk pihak lain untuk melakukan pengelolaan Kawasan Industri.
Penunjukan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan kepada pemberi Izin Usaha Kawasan Industri. (3) Penunjukkan pengelolaan Kawasan Industri kepada pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengurangi tanggung jawab Perusahaan Kawasan Industri yang bersangkutan. Pasal 17 (1) Perusahaan Kawasan Industri yang telah memperoleh Izin Usaha Kawasan Industri dan telah beroperasi, serta akan melakukan perluasan Kawasan Industri wajib memperoleh Izin Perluasan Kawasan Industri terlebih dahulu.
Izin Usaha Kawasan Industri dan Izin Perluasan Kawasan Industri diberikan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Usaha Kawasan Industri dan Izin Perluasan Kawasan Industri diatur dengan Peraturan Menteri. BAB V HAK PENGGUNAAN ATAS TANAH KAWASAN INDUSTRI Pasal 18 (1) Perusahaan Kawasan Industri yang telah memperoleh Izin Usaha Kawasan Industri dapat diberikan Hak Guna Bangunan atas tanah yang telah dikuasai dan dikembangkan.
Hak Guna Bangunan Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipecah menjadi Hak Guna Bangunan untuk masing-masing kaveling.
Pemecahan Hak Guna Bangunan menjadi Hak Guna Bangunan untuk masing-masing kaveling sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dan menjadi tanggung jawab Perusahaan Kawasan Industri.
Ketentuan dan tata cara pemberian Hak Guna Bangunan dan pemecahan Hak Guna Bangunan untuk masing-masing kaveling sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 19 (1) Kawasan Industri yang dikembangkan oleh Badan Usaha Milik Negara dan badan usaha milik daerah yang telah memperoleh Izin Usaha Kawasan Industri dapat diberikan Hak Pengelolaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di atas Hak Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan Hak Guna Bangunan berdasarkan usul pemegang Hak Pengelolaan.
Hak Guna Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan untuk masing-masing kaveling atau gabungan beberapa kaveling. BAB VI KEWAJIBAN KAWASAN INDUSTRI Pasal 20 Perusahaan Kawasan Industri wajib menyediakan lahan bagi kegiatan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Pasal 21 (1) Kawasan Industri wajib memiliki Tata Tertib Kawasan Industri.
Tata Tertib Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi mengenai:
hak dan kewajiban masing-masing pihak;
ketentuan yang berkaitan dengan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup sesuai hasil studi Analisis Dampak Lingkungan, Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan. c. ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait; dan
ketentuan lain yang ditetapkan oleh pengelola Kawasan Industri.
Kawasan Industri wajib memfasilitasi perizinan dan hubungan Industrial bagi Perusahaan Industri yang berada di Kawasan Industri. Pasal 22 (1) Kawasan Industri wajib memenuhi pedoman teknis Kawasan Industri (2) Ketentuan mengenai pedoman teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. BAB VII KEWAJIBAN PERUSAHAAN INDUSTRI DI KAWASAN INDUSTRI Pasal 23 (1) Perusahaan Industri di dalam Kawasan industri wajib memiliki:
Upaya Pengelolaan Lingkungan; dan
Upaya Pemantauan Lingkungan.
Perusahaan Industri di dalam Kawasan Industri yang mengelola atau memanfaatkan limbah bahan berbahaya dan beracun wajib menyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan dan mendapat pengesahan. http: //www.djpp.depkumham.go.id (3) Perusahaan Industri di dalam Kawasan Industri dikecualikan dari perizinan yang menyangkut Gangguan, Izin Lokasi, dan pengesahan rencana tapak tanah. Pasal 24 (1) Setiap Perusahaan Industri di kawasan Industri wajib:
memenuhi semua ketentuan perizinan dan Tata Tertib Kawasan Industri yang berlaku;
memelihara daya dukung lingkungan di sekitar kawasan termasuk tidak melakukan pengambilan air tanah;
melakukan pembangunan pabrik dalam batas waktu paling lama 4 (empat) tahun sejak pembelian lahan; dan
mengembalikan kaveling Industri kepada Perusahaan Kawasan Industri apabila dalam batas waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada huruf c tidak melakukan pembangunan pabrik.
Tata cara pengembalian kaveling Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diatur lebih lanjut dalam Tata Tertib Kawasan Industri masing-masing Kawasan Industri. BAB VIII TIM NASIONAL KAWASAN INDUSTRI Pasal 25 (1) Timnas-KI bertugas:
memberikan usulan dan masukan kepada Menteri sebagai bahan penyusunan perumusan kebijakan;
melakukan pengawasan pelaksanaan pengembangan Kawasan Industri;
melakukan koordinasi dengan instansi Pemerintah terkait dan/atau pemerintah daerah serta Perusahaan Kawasan Industri;
melakukan evaluasi perkembangan Kawasan Industri; dan/atau mengusulkan patokan harga jual atau sewa kaveling dan/atau bangunan Industri di Kawasan Industri. e. Mengusulkan patokan harga jual atau sewa kaveling dan/atau bangunan industri di Kawasan Industri.
Keanggotaan Timnas-KI terdiri dari unsur Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota dan perhimpunan Kawasan Industri, Kamar Dagang dan Industri yang diangkat dan ditetapkan oleh Menteri.
Timnas-KI wajib melaporkan tugasnya kepada Menteri paling lama 1 (satu) kali setiap 6 (enam) bulan. BAB IX SANKSI ADMINISTRATIF Pasal 26 (1) Menteri atau pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) sesuai dengan kewenangannya masing-masing dapat mengenakan sanksi administratif kepada:
Perusahaan Industri yang melakukan perluasan melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8;
Perusahaan Kawasan Industri yang tidak mematuhi penetapan patokan harga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d;
Perusahaan Kawasan Industri yang melanggar ketentuan Pasal 13 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 21 ayat (1), dan Pasal 22 ayat (1). (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
peringatan tertulis;
pembekuan Izin Usaha Industri dan/atau Tanda Daftar Industri;
pembekuan Izin Usaha Kawasan Industri yang dimiliki;
pencabutan Izin Usaha Industri dan/atau Tanda Daftar Industri; dan/atau
pencabutan Izin Usaha Kawasan Industri. Pasal 27 Sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf a dikenakan kepada Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut dalam tenggang waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal surat peringatan sebelumnya diterbitkan. Pasal 28 (1) Sanksi administratif berupa pembekuan Izin Usaha Industri atau Tanda Daftar Industri dikenakan kepada Perusahaan Industri apabila dalam jangka waktu 2 (dua) bulan terhitung sejak diterbitkannya surat peringatan tertulis yang ketiga tidak memenuhi dalam ketentuan Pasal 7 ayat (1).
Sanksi administratif berupa pembekuan Izin Usaha Kawasan Industri dikenakan kepada Perusahaan Kawasan Industri apabila dalam jangka waktu 2 (dua) bulan terhitung sejak diterbitkannya surat peringatan tertulis yang ketiga tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 5 ayat (2) huruf d, Pasal 13 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 21 ayat (1), dan Pasal 22 ayat (1).
Dalam hal Perusahaan Industri telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) atau Perusahaan Kawasan Industri telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf d, Pasal 13 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 21 ayat (1), dan Pasal 22 ayat (1), Perusahaan Industri atau Perusahaan Kawasan Industri dapat mengajukan pembatalan pembekuan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak diterbitkannya putusan pembekuan izin tersebut. http: //www.djpp.depkumham.go.id Pasal 29 Sanksi administratif berupa pencabutan Izin Usaha Industri atau Tanda Daftar Industri dikenakan kepada Perusahaan Industri, atau pencabutan Izin Usaha Kawasan Industri dikenakan kepada Perusahaan Kawasan Industri apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pembekuan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2), Perusahaan Industri atau Perusahaan Kawasan Industri tetap tidak memperbaiki kesalahannya atau permohonan pembatalan pembekuan izinnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) ditolak. BAB X KETENTUAN PERALIHAN Pasal 30 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
Permohonan Izin Usaha Kawasan Industri yang diajukan sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku tetap diproses berdasarkan peraturan perundang-undangan sebelum Peraturan Pemerintah ini;
Perusahaan Industri baru atau perluasan usaha Industri yang telah memperoleh Persetujuan Prinsip sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku dapat tetap berlokasi sesuai dengan Persetujuan Prinsip tersebut;
Perusahaan Kawasan Industri yang telah mendapatkan Izin Usaha Kawasan Industri sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, tetap dapat melaksanakan kegiatan sesuai dengan izin yang ditetapkan; PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2009 TENTANG KAWASAN INDUSTRI I. UMUM Pembangunan Industri merupakan salah satu pilar pembangunan perekonomian nasional, yang diarahkan dengan menerapkan prinsip-prinsip pembangunan Industri yang berkelanjutan yang didasarkan pada aspek pembangunan ekonomi, sosial, dan lingkungan hidup. Saat ini pembangunan Industri sedang dihadapkan pada persaingan global yang sangat No. 4987 (Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 47) http: //www.djpp.depkumham.go.id berpengaruh terhadap perkembangan Industri nasional. Peningkatan daya saing Industri merupakan salah satu pilihan yang harus dilakukan agar produk Industri nasional mampu bersaing di dalam negeri maupun luar negeri. Langkah-langkah dalam rangka peningkatan daya saing dan daya tarik investasi yakni terciptanya iklim usaha yang kondusif, efisiensi, kepastian hukum, dan pemberian fasilitas fiskal serta kemudahan-kemudahan lain dalam kegiatan usaha Industri, yang antara lain dengan tersedianya lokasi Industri yang memadai yang berupa Kawasan Industri. Dalam rangka pelaksanaan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian, maka sebagai upaya untuk mendorong pembangunan Industri perlu dilakukan pembangunan lokasi Industri yang berupa Kawasan Industri. Pembangunan Kawasan Industri merupakan sarana untuk mengembangkan Industri yang berwawasan lingkungan serta memberikan kemudahan dan daya tarik bagi investasi dengan pendekatan konsep efisiensi, tata ruang, dan lingkungan hidup. Aspek efisiensi merupakan suatu sasaran pokok pengembangan Kawasan Industri. Melalui pengembangan Kawasan Industri investor pengguna kaveling Industri (user) akan mendapatkan lokasi kegiatan Industri yang sudah tertata dengan baik, kemudahan pelayanan administrasi, ketersediaan infrastruktur yang lengkap, keamanan dan kepastian tempat usaha yang sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten/kota. Aspek tata ruang, pembangunan Kawasan Industri dapat mensinergikan perencanaan, prasarana dan sarana, penunjang seperti penyediaan energi listrik, telekomunikasi, fasilitas jalan, dan lain sebagainya. Aspek lingkungan hidup, dengan pengembangan Kawasan Industri akan mendukung peningkatan kualitas lingkungan hidup di daerah secara menyeluruh. Kegiatan Industri pada suatu lokasi pengelolaan, akan lebih mudah menyediakan fasilitas pengolahan limbah dan juga pengendalian limbahnya. Peraturan Pemerintah ini mengatur hal-hal meliputi kewenangan Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota dalam pengembangan Kawasan Industri, kewajiban Perusahaan Industri untuk berlokasi di Kawasan Industri, Izin Usaha Kawasan Industri dan batas minimal luas Kawasan Industri, sanksi bagi Perusahaan Kawasan Industri maupun Perusahaan Industri yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas Pasal 2 Cukup jelas Pasal 3 Cukup jelas Pasal 4 Yang dimaksud dengan "menteri terkait" adalah menteri yang membidangi urusan yang terkait erat dengan pembangunan Industri seperti menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri, penataan ruang, infrastruktur, lingkungan hidup, keuangan, dan lain sebagainya. Pasal 5 Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan "penetapan Kawasan Industri Tertentu" adalah kewenangan Menteri untuk menetapkan Kawasan Industri yang memerlukan lahan khusus serta industri mikro, kecil, dan menengah. Huruf b Cukup Jelas Huruf c Yang dimaksud dengan "pengamanan khusus" adalah segala usaha, pekerjaan, dan kegiatan dalam rangka pencegahan, penangkalan, dan penanggulangan serta penegakkan hukum terhadap setiap ancaman dan gangguan yang ditujukan kepada Kawasan Industri. Ayat (2) Huruf a Penetapan Pedoman Teknis Kawasan Industri dimaksud untuk dijadikan acuan bagi Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan dunia usaha dalam mengembangkan Kawasan Industri (industrial estate) . Huruf b Cukup jelas Huruf c Cukup jelas Huruf d Yang dimaksud dengan "patokan harga jual" adalah kisaran harga berdasarkan NJOP pada saat transaksi penjualan kaveling, yang ditetapkan berdasarkan hasil evaluasi Tim Nasional Kawasan Industri. Ayat (3) Cukup jelas Pasal 6 Huruf a Cukup jelas http: //www.djpp.depkumham.go.id Huruf b Yang dimaksud dengan "kemudahan dalam perolehan/pembebasan lahan" adalah kemudahan dalam memperoleh lokasi dan hak atas tanah yang akan menjadi Kawasan Industri serta kemudahan dalam pembangunan Kawasan Industri, misalnya perizinan, prasarana dan sarana pendukung Kawasan Industri. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas Pasal 7 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan "Industri yang menggunakan bahan baku dan/atau proses produksinya memerlukan lokasi khusus" antara lain Industri semen, Industri pupuk, Industri kertas, Industri galangan kapal, dan sebagainya. Huruf b Cukup jelas Huruf C Cukup Jelas Ayat (3) Cukup jelas Pasal 8 Cukup jelas Pasal 9 Cukup jelas Pasal 10 Cukup jelas Pasal 11 Cukup jelas Pasal 12 Cukup jelas Pasal 13 Ayat (1) Cukup Jelas Ayat (2) Persetujuan Prinsip diberikan dalam rangka persiapan pembangunan Kawasan Industri. Ayat (3) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Yang dimaksud dengan "sarana penunjang" antara lain instalasi penyediaan air bersih, saluran buangan air hujan, air kotor, instalasi penyediaan dan jaringan distribusi tenaga listrik, penerangan jalan, jaringan telekomunikasi, dan unit pemadam kebakaran. Huruf f Cukup jelas Huruf g Cukup jelas Huruf h Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Pasal 14 Cukup jelas http: //www.djpp.depkumham.go.id Pasal 15 Cukup jelas Pasal 16 Cukup Jelas Pasal 17 Cukup jelas Pasal 18 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "dikembangkan" adalah adanya kegiatan penyusunan rencana tapak tanah (site plan) . Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Pasal 19 Cukup Jelas Pasal 20 Cukup jelas Pasal 21 Cukup jelas Pasal 22 Cukup jelas Pasal 23 Cukup Jelas Pasal 24 Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan "pengambilan air tanah" adalah pengambilan air tanah dalam yang dilakukan oleh Perusahaan Industri yang bersangkutan di dalam Kawasan Industri. Huruf c Cukup jelas Huruf d Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas Pasal 25 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "perhimpunan Kawasan Industri" adalah wadah berhimpunnya Perusahaan Kawasan Industri. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 26 Cukup jelas Pasal 27 Cukup jelas Pasal 28 Cukup jelas Pasal 29 Cukup jelas http: //www.djpp.depkumham.go.id Pasal 30 Cukup jelas Pasal 31 Cukup jelas Pasal 32 Cukup jelas LDj © 2004 ditjen pp
Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG KAWASAN INDUSTRI. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Industri adalah kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya, termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan Industri.
Kawasan Industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan Industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh Perusahaan Kawasan Industri yang telah memiliki Izin Usaha Kawasan Industri.
Perusahaan Kawasan Industri adalah perusahaan yang mengusahakan pengembangan dan pengelolaan Kawasan Industri. 4. Perusahaan Industri adalah badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang usaha Industri di wilayah Indonesia. 5. Kawasan Peruntukan Industri adalah bentangan lahan yang diperuntukkan bagi kegiatan Industri berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tata Tertib Kawasan Industri adalah peraturan yang ditetapkan oleh Perusahaan Kawasan Industri, yang mengatur hak dan kewajiban Perusahaan Kawasan Industri, perusahaan pengelola Kawasan Industri, dan Perusahaan Industri dalam pengelolaan dan pemanfaatan Kawasan Industri.
Tim Nasional Kawasan Industri selanjutnya disingkat Timnas-KI adalah tim yang dibentuk oleh Menteri dengan tugas membantu dalam pelaksanaan kebijakan pengembangan dan pengelolaan Kawasan Industri.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan http: //www.djpp.depkumham.go.id No. 47, 2009 FINEK. INDUSTRI. Ekonomi. Kawasan Industri. (Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4987) http: //www.djpp.depkumham.go.id Pasal 2 Pembangunan Kawasan Industri bertujuan untuk:
mengendalikan pemanfaatan ruang;
meningkatkan upaya pembangunan Industri yang berwawasan lingkungan;
mempercepat pertumbuhan Industri di daerah;
meningkatkan daya saing Industri;
meningkatkan daya saing investasi; dan
memberikan kepastian lokasi dalam perencanaan dan pembangunan infrastruktur, yang terkoordinasi antar sektor terkait. BAB II PEMBANGUNAN, PENGATURAN, PEMBINAAN, DAN PENGEMBANGAN KAWASAN INDUSTRI Pasal 3 (1) Pembangunan Kawasan Industri di wilayah lintas provinsi dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.
Pembangunan Kawasan Industri di wilayah Provinsi DKI Jakarta dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Ibukota Negara.
Pembangunan Kawasan Industri di wilayah lintas kabupaten/kota dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi.
Pembangunan Kawasan Industri di wilayah kabupaten/kota dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota. Pasal 4 Menteri, menteri terkait, dan gubernur serta bupati/walikota sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing bertanggung jawab atas pencapaian tujuan pembangunan Kawasan Industri. Pasal 5 (1) Menteri berwenang:
menetapkan Kawasan Industri Tertentu b. melakukan pengaturan dan pembinaan terhadap Kawasan Industri, Kawasan Industri tertentu, dan Perusahaan Industri. c. menetapkan suatu Kawasan Industri sebagai obyek vital untuk mendapat pengamanan khusus. (2) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
menetapkan pedoman teknis Kawasan Industri;
memfasilitasi penyelesaian permasalahan antara Perusahaan Kawasan Industri dengan Perusahaan Industri yang berlokasi di Kawasan Industri;
membentuk Tim Nasional Kawasan Industri yang selanjutnya disebut Timnas-KI; dan
menetapkan patokan harga jual atau sewa kaveling dan/atau bangunan Industri di Kawasan Industri atas usul Timnas- KI. (3) Menteri melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam:
perencanaan penyediaan prasarana dan sarana penunjang serta pemberian kemudahan yang diperlukan; dan
penyelesaian permasalahan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembangunan prasarana dan sarana penunjang Kawasan Industri dan Perusahaan Industri yang berlokasi di Kawasan Industri. Pasal 6 Dalam rangka optimalisasi pemanfaatan Kawasan Industri, gubernur atau bupati/walikota memberikan:
insentif dan kemudahan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
kemudahan dalam perolehan/pembebasan lahan pada wilayah daerah yang diperuntukkan bagi pembangunan Kawasan Industri;
pengarahan kegiatan Industri ke dalam Kawasan Industri; dan/atau
pelayanan terpadu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 7 (1) Perusahaan Industri yang akan menjalankan Industri setelah Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, wajib berlokasi di Kawasan Industri.
Kewajiban berlokasi di Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi:
Perusahaan Industri yang menggunakan bahan baku dan/atau proses produksinya memerlukan lokasi khusus. b. Industri mikro, kecil, dan menengah. c. Perusahaan Industri yang akan menjalankan Industri dan berlokasi di daerah kabupaten/kota yang belum memiliki Kawasan Industri atau yang telah memiliki Kawasan Industri namun seluruh kaveling industri dalam kawasan industrinya telah habis.
Jenis Industri yang memerlukan lokasi khusus, serta industri mikro, kecil, dan menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan oleh Menteri. Pasal 8 Perusahaan Industri yang akan melakukan perluasan dengan menambah lahan melebihi Kawasan Peruntukan Industri, wajib berlokasi di Kawasan Industri. http: //www.djpp.depkumham.go.id