JDIHN LogoKemenkeu Logo
  • Dokumen Hukum
    • Peraturan
    • Monografi
    • Artikel Hukum
    • Putusan Pengadilan
  • Informasi
    • Regulasi
      • Infografis Regulasi
      • Simplifikasi Regulasi
      • Direktori Regulasi
      • Video Sosialisasi
      • Kamus Hukum
    • Informasi Penunjang
      • Tarif Bunga
      • Kurs Menteri Keuangan
      • Berita
      • Jurnal HKN
      • Statistik
  • Perihal
    • Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
    • Anggota JDIHN
    • Prasyarat
    • Kebijakan Privasi
    • FAQ
    • Website Lama
    • Hubungi Kami
  • Situs Lama
JDIHN LogoKemenkeu Logo
  • Situs Lama

Filter

Jenis Dokumen Hukum
Publikasi
Status
Tajuk Entri Utama
Nomor
Tahun
Tema
Label
Tersedia Konsolidasi
Tersedia Terjemahan

FAQ
Prasyarat
Hubungi Kami
Kemenkeu Logo

Hak Cipta Kementerian Keuangan.

  • Gedung Djuanda I Lantai G Jl. Dr. Wahidin Raya No 1 Jakarta 10710
  • Email:jdih@kemenkeu.go.id
  • Situs JDIH Build No. 13088
JDIH Kemenkeu
  • Profil
  • Struktur Organisasi
  • Berita JDIH
  • Statistik
  • Situs Lama
Tautan JDIH
  • JDIH Nasional
  • Sekretariat Negara
  • Sekretariat Kabinet
  • Kemenko Perekonomian
  • Anggota Lainnya
Temukan Kami
Ditemukan 560 hasil yang relevan dengan "kepatuhan pajak dalam industri manufaktur "
Dalam 0.02 detik
Thumbnail
DAERAH | PENGGABUNGAN
PP 78 TAHUN 2007

Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah.

  • Ditetapkan: 10 Des 2007
  • Diundangkan: 10 Des 2007

Relevan terhadap

Pasal 37Tutup

Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4791 LAMPIRAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 78 Tahun 2007 TANGGAL : 10 Desember 2007 PENILAIAN SYARAT TEKNIS I. FAKTOR DAN INDIKATOR DALAM RANGKA PEMBENTUKAN DAERAH OTONOM BARU FAKTOR INDIKATOR 1. Kependudukan 1. Jumlah penduduk.

2.

Kepadatan penduduk.

2.

Kemampuan Ekonomi 3. PDRB non migas perkapita.

4.

Pertumbuhan ekonomi.

5.

Kontribusi PDRB non migas.

3.

Potensi daerah 6. Rasio bank dan lembaga keuangan non bank per 10.000 penduduk.

7.

Rasio kelompok pertokoan per 10.000 penduduk.

8.

Rasio pasar per 10.000 penduduk 9. Rasio sekolah SD per penduduk usia SD.

10.

Rasio sekolah SLTP per penduduk usia SLTP.

11.

Rasio sekolah SLTA per penduduk usia SLTA.

12.

Rasio fasilitas kesehatan per 10.000 penduduk.

13.

Rasio tenaga medis per 10.000 penduduk. FAKTOR INDIKATOR 14. Persentase rumah tangga yang mempunyai kendaraan bermotor atau perahu atau perahu motor atau kapal motor.

15.

Persentase pelanggan listrik terhadap jumlah rumah tangga.

16.

Rasio panjang jalan terhadap jumlah kendaraan bermotor.

17.

Persentase pekerja yang berpendidikan minimal SLTA terhadap penduduk usia 18 tahun ke atas.

18.

Persentase pekerja yang berpendidikan minimal S-1 terhadap penduduk usia 25 tahun ke atas.

19.

Rasio pegawai negeri sipil terhadap penduduk.

4.

Kemampuan Keuangan 20. Jumlah PDS.

21.

Rasio PDS terhadap jumlah penduduk.

22.

Rasio PDS terhadap PDRB non migas.

5.

Sosial Budaya 23. Rasio sarana peribadatan per 10.000 penduduk.

24.

Rasio fasilitas lapangan olahraga per 10.000 penduduk.

25.

Jumlah balai pertemuan.

6.

Sosial Politik 26. Rasio penduduk yang ikut pemilu legislatif penduduk yang mem- punyai hak pilih.

27.

Jumlah organisasi kemasya- rakatan.

7.

Luas Daerah 28. Luas wilayah keseluruhan.

29.

Luas wilayah efektif yang dapat dimanfaatkan. FAKTOR INDIKATOR 8. Pertahanan 30. Rasio jumlah personil aparat per- tahanan terhadap luas wilayah.

31.

Karakteristik wilayah, dilihat dari sudut pandang pertahanan.

9.

Keamanan 32. Rasio jumlah personil aparat keamanan terhadap jumlah penduduk.

10.

Tingkat Kesejahteraan masyarakat 33. Indeks Pembangunan Manusia.

11.

Rentang Kendali 34. Rata-rata jarak kabupaten/kota atau kecamatan ke pusat pemerintahan (provinsi atau kabupaten/kota).

35.

Rata-rata waktu perjalanan dari kabupaten/kota atau kecamatan ke pusat pemerintahan (provinsi atau kabupaten/kota). II. DEFINISI INDIKATOR 1. Indikator: Suatu parameter atau suatu nilai yang diturunkan dari faktor yang memberikan informasi tentang keadaan dari suatu fenomena/lingkungan/wilayah, dengan signifikansi dari indikator tersebut berhubungan secara langsung dengan nilai parameter. Indikator ini dihitung untuk penyusunan indeks komposit pembentukan/penghapusan dan penggabungan daerah otonom harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

(1)

data tersedia, (2) mudah dihitung, (3) relevan, (4) terukur, dan reliabel.

2.

Jumlah penduduk: Penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.

3.

Kepadatan penduduk: Rasio antara jumlah penduduk dengan luas wilayah efektif.

4.

PDRB: Jumlah nilai tambah bruto seluruh sektor kegiatan ekonomi yang terjadi/muncul di suatu daerah pada periode tertentu.

5.

PDRB non migas per kapita: Nilai PDRB non migas atas dasar harga berlaku dibagi jumlah penduduk di suatu daerah.

6.

Pertumbuhan Ekonomi: Pertumbuhan nilai PDRB non migas atas dasar harga konstan dari suatu periode/tahun terhadap periode/tahun sebelumnya.

7.

Kontribusi PDRB non migas: Persentase PDRB non migas kabupaten/kota terhadap PDRB non migas provinsi dan atau persentase PDRB non migas provinsi terhadap PDB nasional.

8.

Potensi Daerah: Potensi fisik dan non fisik dari suatu daerah/wilayah seperti penduduk, sumber daya buatan dan sumber daya sosial. Untuk keperluan otonomi daerah, potensi daerah yang dapat diukur saja (tangible) dimasukkan dalam indikator tersedia.

9.

Bank: Badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

10.

Lembaga Keuangan Non Bank: Badan usaha selain bank, meliputi asuransi, pegadaian, dan koperasi.

11.

Kelompok Pertokoan: Sejumlah toko yang terdiri dari paling sedikit ada 10 toko dan mengelompok. Dalam satu kelompok pertokoan bangunan fisiknya dapat lebih dari satu.

12.

Pasar: Prasarana fisik yang khusus dibangun untuk tempat pertemuan antara penjual dan pembeli barang dan jasa, biasanya aktivitasnya rutin dilakukan setiap hari.

13.

Fasilitas Kesehatan: Tempat pemeriksaan dan perawatan kesehatan, berada di bawah pengawasan dokter/tenaga medis, yang biasanya dilengkapi dengan fasilitas rawat inap, dan klinik.

14.

Tenaga medis: Dokter, mantri kesehatan/perawat, dan sejenisnya, tidak termasuk bidan, yang dapat memberikan pengobatan baik yang buka praktek maupun tidak.

15.

Kendaraan bermotor atau perahu atau perahu motor atau kapal motor: Alat untuk mengangkut orang seperti bemo, bajaj dan motor, mobil, perahu/jukung baik yang menggunakan tenaga penggerak motor tempel atau tidak. Perahu motor menggunakan motor penggerak dipasang tidak permanen maupun kapal yang menggunakan motor sebagai tenaga penggerak, motor dipasang secara permanen di dalamnya.

16.

Pelanggan listrik: Rumah tangga yang menggunakan listrik PLN dan non PLN sebagai alat penerangan rumah.

17.

Pengguna air bersih: Rumah tangga yang menggunakan air bersih, khususnya untuk kebutuhan air minum.

18.

Pendapatan Daerah Sendiri: Seluruh penerimaan daerah yang berasal dari pendapatan asli daerah, bagi hasil pajak, bagi hasil sumber daya alam dan penerimaan dari bagi hasil provinsi (untuk pembentukan kabupaten/kota).

19.

Sarana Peribadatan: Bangunan yang digunakan sebagai tempat melakukan peribadatan sesuai dengan agama yang dianut.

20.

Fasilitas lapangan olah raga: Tempat (fasilitas) yang digunakan untuk melakukan aktivitas olah raga baik di ruangan terbuka maupun ruangan tertutup (seperti lapangan sepak bola, bola voli, bulu tangkis dan kolam renang).

21.

Balai Pertemuan: Tempat (gedung) yang digunakan untuk pertemuan masyarakat melakukan berbagai kegiatan interaksi sosial.

22.

Penduduk yang ikut Pemilu:

23.

Organisasi Kemasyarakatan: Organisasi masyarakat yang mempunyai tujuan tertentu di bidang sosial dan kemasyarakatan.

24.

Luas Daerah/Wilayah Keseluruhan: Luas daratan ditambah luas 4 mil laut dari pantai untuk kabupaten/kota atau 4 sampai dengan 12 mil laut dari pantai untuk provinsi.

25.

Wilayah efektif yang dapat dimanfaatkan: Wilayah yang dapat dimanfaatkan untuk kawasan budi daya di luar kawasan lindung.

26.

Personil Aparat Pertahanan: Aparat pertahanan adalah anggota TNI-AD, TNI-AL, dan TNI-AU yang menjadi anggota satuan organik TNI di wilayah calon daerah otonom.

27.

Karakteristik Wilayah: Adalah ciri wilayah yang ditunjukan oleh hamparan permukaan fisik calon daerah otonom (berupa daratan, atau daratan dan pantai/laut, atau kepulauan), dan posisi calon daerah otonom (berbatasan dengan negara lain atau tidak berbatasan dengan negara lain).

28.

Rentang kendali: Jarak rata-rata kabupaten/kota atau kecamatan ke pusat pemerintahan (ibukota provinsi atau ibukota kabupaten), dan rata-rata lama waktu perjalanan dari kabupaten/kota atau kecamatan ke pusat pemerintahan (ibukota provinsi atau ibukota kabupaten).

29.

Indeks Pembangunan Manusia: Merupakan indeks komposit yang dapat digunakan sebagai alat ukur untuk melihat taraf hidup (kemajuan) masyarakat. III. CARA PENGHITUNGAN INDIKATOR 1. Jumlah Penduduk: Semua orang yang berdomisili di suatu daerah selama 6 bulan atau lebih dan atau mereka yang berdomisili kurang dari 6 bulan tetapi bertujuan menetap.

2.

Kepadatan Penduduk: Jumlah penduduk dibagi luas wilayah efektif.

3.

PDRB non migas perkapita: Nilai PDRB non migas atas dasar harga berlaku dibagi jumlah penduduk.

4.

Pertumbuhan ekonomi: Nilai besaran PDRB non migas atas dasar harga konstan tahun ke-t dikurangi nilai PDRB non migas atas dasar harga konstan tahun ke t-1 dibagi nilai PDRB non migas atas dasar harga konstan tahun ke t-1 dikalikan 100.

5.

Kontribusi PDRB non migas: Untuk provinsi adalah nilai PDRB non migas provinsi atas dasar harga berlaku suatu daerah dibagi PDRB non migas nasional atas dasar harga berlaku dikalikan 100. Untuk kabupaten/kota adalah nilai PDRB non migas kabupaten atas dasar harga berlaku suatu daerah dibagi PDRB non migas provinsi atas dasar harga berlaku dikalikan 100.

6.

Rasio Bank dan Lembaga Keuangan Non Bank per 10.000 penduduk: Jumlah Bank dan Non Bank dibagi jumlah penduduk dikali 10.000.

7.

Rasio kelompok pertokoan/toko per 10.000 penduduk: Jumlah kelompok pertokoan/toko dibagi jumlah penduduk dikali 10.000.

8.

Rasio Pasar per 10.000 penduduk: Jumlah pasar dibagi jumlah penduduk dikali 10.000.

9.

Rasio sekolah SD per penduduk usia SD: Jumlah sekolah SD dibagi jumlah penduduk usia 7-12 tahun.

10.

Rasio sekolah SLTP per penduduk usia SLTP: Jumlah sekolah SLTP dibagi jumlah penduduk usia 13-15 tahun.

11.

Rasio sekolah SLTA per penduduk usia SLTA: Jumlah sekolah SLTA dibagi jumlah penduduk usia 16-18 tahun.

12.

Rasio fasilitas kesehatan per 10.000 penduduk: Jumlah rumah sakit, rumah sakit bersalin, poliklinik baik negeri maupun swasta dibagi jumlah penduduk dikali 10.000.

13.

Rasio tenaga medis per 10.000 penduduk: Jumlah dokter, perawat, dan mantri kesehatan dibagi jumlah penduduk dikali 10.000.

14.

Persentase rumah tangga yang mempunyai kendaraan bermotor atau perahu atau perahu motor atau kapal motor: Jumlah rumah tangga yang mempunyai kendaraan bermotor atau perahu atau perahu motor atau kapal motor dibagi dengan jumlah rumah tangga dikali 100.

15.

Persentase pelanggan listrik terhadap jumlah rumah tangga: Jumlah rumah tangga yang menggunakan listrik PLN dan Non PLN dibagi jumlah rumah tangga dikali 100.

16.

Rasio panjang jalan terhadap jumlah kendaraan bermotor: Jumlah panjang jalan dibagi jumlah kendaraan bermotor.

17.

Persentase pekerja yang berpendidikan minimal SLTA terhadap penduduk usia 18 tahun ke atas: Jumlah pekerja yang berpendidikan SLTA dibagi jumlah penduduk usia 18 tahun dikali 100.

18.

Persentase pekerja yang berpendidikan minimal S-1 terhadap penduduk usia 25 tahun ke atas: Jumlah pekerja yang berpendidikan S-1 dibagi jumlah penduduk usia 25 tahun dikali 100.

19.

Rasio Pegawai Negeri Sipil terhadap 10.000 penduduk: Jumlah PNS Gol I/II/III/IV dibagi jumlah penduduk dikalikan 10.000.

20.

Jumlah Pendapatan Daerah Sendiri (PDS): Seluruh penerimaan daerah yang berasal dari pendapatan asli daerah, bagi hasil pajak, bagi hasil sumber daya alam dan penerimaan dari bagi hasil provinsi (untuk pembentukan kabupaten/kota).

21.

Jumlah penerimaan PDS terhadap Jumlah Penduduk: Jumlah penerimaan PDS dibagi dengan jumlah penduduk.

22.

Jumlah penerimaan PDS terhadap PDRB non migas: Jumlah penerimaan PDS dibagi dengan jumlah PDRB non migas.

23.

Rasio sarana Peribadatan per 10.000 penduduk: Jumlah masjid, gereja, pura, vihara dibagi jumlah penduduk dikali 10.000.

24.

Rasio fasilitas lapangan olah raga per 10.000 penduduk: Jumlah lapangan bulu tangkis, sepak bola, bola volly, dan kolam renang dibagi jumlah penduduk dikali 10.000.

25.

Jumlah Balai Pertemuan: Jumlah gedung yang digunakan untuk pertemuan masyarakat melakukan berbagai kegiatan interaksi sosial.

26.

Rasio Penduduk yang ikut Pemilu legislatif terhadap Penduduk yang mempunyai hak pilih: Jumlah penduduk usia yang mencoblos saat pemilu legislatif dibagi jumlah penduduk usia 17 tahun ke atas atau sudah kawin.

27.

Jumlah Organisasi Kemasyarakatan: Jumlah organisasi kemasyarakatan yang terdaftar.

28.

Luas wilayah keseluruhan: Jumlah luas daratan ditambah luas lautan.

29.

Luas wilayah efektif yang dapat dimanfaatkan: Jumlah luas wilayah yang dapat digunakan untuk permukiman dan industri.

30.

Rasio jumlah Personil Aparat pertahanan terhadap luas wilayah: Jumlah personil aparat pertahanan dibandingkan dengan luas wilayah.

31.

Karakteristik Wilayah: Ciri wilayah yang ditinjau dari sudut pandang pertahanan, pemberian nilai tergantung kepada hamparan fisik dan posisi calon daerah otonom. Tingkatan penilaian calon daerah otonom dimulai dari nilai tertinggi dengan urutan sebagai berikut:

a.

Berbatasan dengan negara lain, hamparan fisik wilayah berupa kepulauan.

b.

Berbatasan dengan negara lain, hamparan fisik wilayah berupa daratan dan pantai.

c.

Berbatasan dengan negara lain, hamparan fisik wilayah berupa daratan.

d.

Tidak berbatasan dengan negara lain, hamparan fisik wilayah berupa kepulauan, daratan dan pantai, atau daratan.

32.

Rasio personil aparat keamanan terhadap jumlah penduduk: Jumlah personil aparat keamanan dibagi jumlah penduduk dikali 10.000.

33.

Indeks Pembangunan Manusia: Dengan melihat tiga aspek kehidupan manusia, yaitu: usia hidup ( longevity ), pengetahuan ( knowledge ) dan standar hidup layak ( decent living ). Usia hidup diukur dengan AHH (Angka Harapan Hidup) yang secara teknis dihitung dengan metode tidak langsung berdasarkan rata-rata Anak Lahir Hidup (ALH) dan rata-rata anak yang masih hidup. Pengetahuan diukur dengan Angka Melek Huruf (AMH) dan RLS (Rata- rata Lama Sekolah) dari penduduk usia 15 tahun ke atas. AMH dihitung dari kemampuan membaca dan menulis, sedangkan RLS dihitung dengan menggunakan dua variabel secara simultan yakni jenjang pendidikan tertinggi yang pernah/sedang diduduki dan tingkat/kelas yang pernah/sedang diduduki. Standar layak hidup diukur dengan indikator rata-rata konsumsi riel yang telah disesuaikan.

34.

Rata-rata jarak kabupaten/kota atau kecamatan ke pusat pemerintahan (ibukota provinsi atau ibukota kabupaten): Jumlah jarak dari kabupaten/kota atau kecamatan ke pusat pemerintahan (ibukota provinsi atau ibukota kabupaten) dibagi jumlah kabupaten/kota atau kecamatan.

35.

Rata-rata waktu perjalanan dari kabupaten/kota atau kecamatan ke pusat pemerintahan: Jumlah waktu perjalanan dari kabupaten/kota atau kecamatan ke pusat pemerintahan (provinsi atau kabupaten/kota) dibagi jumlah kabupaten/kota atau kecamatan. IV. METODE PENILAIAN 1. Penilaian yang digunakan adalah sistem skoring, untuk pembentukan daerah otonom baru terdiri dari 2 macam metode yaitu:

(1)

Metode Rata-rata, dan (2) Metode Kuota.

2.

Metode rata-rata adalah metode yang membandingkan besaran/nilai tiap calon daerah dan daerah induk terhadap besaran/nilai rata-rata keseluruhan daerah di sekitarnya.

3.

Metode Kuota adalah metode yang menggunakan angka tertentu sebagai kuota penentuan skoring baik terhadap calon daerah maupun daerah induk. Kuota jumlah penduduk provinsi untuk pembentukan provinsi adalah 5 kali rata-rata jumlah penduduk kabupaten/kota di provinsi-provinsi sekitarnya. Kuota jumlah penduduk kabupaten untuk pembentukan kabupaten adalah 5 kali rata-rata jumlah penduduk kecamatan seluruh kabupaten di provinsi yang bersangkutan. Kuota jumlah penduduk kota untuk pembentukan kota adalah 4 kali rata-rata jumlah penduduk kecamatan kota-kota di provinsi yang bersangkutan dan sekitarnya. Semakin besar perolehan besaran/nilai calon daerah dan daerah induk (apabila dimekarkan) terhadap kuota pembentukan daerah, maka semakin besar skornya.

4.

Dalam hal terdapat beberapa faktor yang memiliki karakteristik tersendiri maka penilaian teknis dimaksud dilengkapi dengan penilaian secara kualitatif.

5.

Pemberian skor untuk pembentukan provinsi menggunakan Pembanding Provinsi, pembentukan kabupaten menggunakan Pembanding Kabupaten dan pembentukan kota menggunakan Pembanding Kota.

6.

Pembanding Provinsi adalah provinsi-provinsi sesuai dengan letak geografis, yaitu:

a.

Jawa dan Bali;

b.

Sumatera;

c.

Sulawesi;

d.

Kalimantan;

e.

Nusa Tenggara;

f.

Maluku; dan

g.

Papua.

7.

Pembanding Kabupaten adalah kabupaten-kabupaten di provinsi yang bersangkutan.

8.

Pembanding Kota adalah kota-kota sejenis (tidak termasuk kota yang menjadi ibukota provinsi) di provinsi yang bersangkutan dan atau provinsi di sekitarnya minimal 3 (tiga) kota.

9.

Dalam hal menentukan pembanding provinsi, pembanding kabupaten dan pembanding kota terdapat provinsi, kabupaten dan kota yang memiliki besaran/nilai indikator yang sangat berbeda (di atas 5 kali dari besaran/nilai terendah), maka besaran/nilai tersebut tidak diperhitungkan.

10.

Setiap indikator mempunyai skor dengan skala 1-5, dimana skor 5 masuk dalam kategori sangat mampu, skor 4 kategori mampu, skor 3 kategori kurang mampu, skor 2 kategori tidak mampu dan skor 1 kategori sangat tidak mampu.

11.

Besaran/nilai rata-rata pembanding dan besaran jumlah kuota sebagai dasar untuk pemberian skor. Pemberian skor 5 apabila besaran/nilai indikator lebih besar atau sama dengan 80% besaran/nilai rata-rata, pemberian skor 4 apabila besaran/nilai indikator lebih besar atau sama dengan 60% besaran/nilai rata-rata, pemberian skor 3 apabila besaran/nilai indikator lebih besar atau sama dengan 40% besaran/nilai rata-rata, pemberian skor 2 apabila besaran/nilai indikator lebih besar atau sama dengan 20% besaran/nilai rata-rata, pemberian skor 1 apabila besaran/nilai indikator kurang dari 20% besaran/nilai rata-rata. V. PEMBOBOTAN Setiap faktor dan indikator mempunyai bobot yang berbeda-beda sesuai dengan perannya dalam pembentukan daerah otonom. 1. Bobot untuk masing-masing faktor dan indikator: NO FAKTOR DAN INDIKATOR BOBOT 1 Kependudukan 20 1. Jumlah penduduk 2. Kepadatan penduduk 15 5 2 Kemampuan Ekonomi 15 1. PDRB non migas perkapita 5 2. Pertumbuhan ekonomi 5 3. Kontribusi PDRB non migas 5 NO FAKTOR DAN INDIKATOR BOBOT 3 Potensi Daerah 15 1. Rasio bank dan lembaga keuangan non bank per 10.000 penduduk 2 2. Rasio kelompok pertokoan per 10.000 penduduk 1 3. Rasio Pasar per 10.000 penduduk 1 4. Rasio sekolah SD per penduduk usia SD 1 5. Rasio sekolah SLTP per penduduk usia SLTP 1 6. Rasio sekolah SLTA per penduduk usia SLTA 1 7. Rasio fasilitas kesehatan per 10.000 penduduk 1 8. Rasio tenaga medis per 10.000 penduduk 1 9. Persentase rumah tangga yang mempunyai kendaraan bermotor atau perahu atau perahu motor atau kapal motor 1 10. Persentase pelanggan listrik terhadap jumlah rumah tangga 1 11. Rasio panjang jalan terhadap jumlah kendaraan bermotor 1 12. Persentase pekerja yang berpendidikan minimal SLTA terhadap penduduk usia 18 tahun ke atas 1 13. Persentase pekerja yang berpendidikan minimal S-1 terhadap penduduk usia 25 tahun ke atas 1 NO FAKTOR DAN INDIKATOR BOBOT 14. Rasio pegawai negeri sipil terhadap penduduk 1 4 Kemampuan Keuangan 15 1. Jumlah PDS 5 2. Rasio PDS terhadap Jumlah Penduduk 5 3. Rasio PDS terhadap PDRB 5 5 Sosial Budaya 5 1. Rasio sarana peribadatan per 10.000 penduduk 2 2. Rasio fasilitas lapangan olahraga per 10.000 penduduk 2 3. Jumlah balai pertemuan 1 6 Sosial Politik 5 1. Rasio penduduk yang ikut pemilu legislatif penduduk yang mempunyai hak pilih 3 2. Jumlah organisasi kemasyarakatan 2 7 Luas Daerah 5 1. Luas wilayah keseluruhan 2 2. Luas wilayah efektif yang dapat dimanfaatkan 3 8 Pertahanan 5 1. Rasio jumlah personil aparat pertahanan terhadap luas wilayah 3 2. Karakteristik wilayah, dilihat dari sudut pandang pertahanan 2 NO FAKTOR DAN INDIKATOR BOBOT 9 Keamanan 5 1. Rasio jumlah personil aparat Keamanan terhadap jumlah penduduk 5 10 Tingkat Kesejahteraan Masyarakat 5 1. Indeks Pembangunan Manusia 5 11 Rentang Kendali 5 1. Rata-rata jarak kabupaten/kota atau kecamatan ke pusat pemerintahan (ibukota provinsi atau ibukota kabupaten) 2 2. Rata-rata waktu perjalanan dari kabupaten/kota atau kecamatan ke pusat pemerintahan (ibukota provinsi atau ibukota kabupaten) 3 Total 100 2. Nilai indikator adalah hasil perkalian skor dan bobot masing-masing indikator. Kelulusan ditentukan oleh total nilai seluruh indikator dengan kategori: Kategori Total Nilai Seluruh Indikator Keterangan Sangat Mampu 420 s/d 500 Rekomendasi Mampu 340 s/d 419 Rekomendasi Kurang Mampu 260 s/d 339 Ditolak Tidak mampu 180 s/d 259 Ditolak Sangat Tidak Mampu 100 s/d 179 Ditolak 3. Suatu calon daerah otonom direkomendasikan menjadi daerah otonom baru apabila calon daerah otonom dan daerah induknya (setelah pemekaran) mempunyai total nilai seluruh indikator dengan kategori sangat mampu (420-500) atau mampu (340-419) serta perolehan total nilai indikator faktor kependudukan (80-100), faktor kemampuan ekonomi (60-75), faktor potensi daerah (60-75) dan faktor kemampuan keuangan (60-75).

4.

Usulan pembentukan daerah otonom baru ditolak apabila calon daerah otonom atau daerah induknya (setelah pemekaran) mempunyai total nilai seluruh indikator dengan kategori kurang mampu, tidak mampu dan sangat tidak mampu dalam menyelenggarakan otonomi daerah, atau perolehan total nilai indikator faktor kependudukan kurang dari 80 atau faktor kemampuan ekonomi kurang dari 60, atau faktor potensi daerah kurang dari 60, atau faktor kemampuan keuangan kurang dari 60. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Thumbnail
PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI | HUKUM UMUM
19/PUU-VIII/2010

Pengujian UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan [Pasal 113 ayat (2)]

    Relevan terhadap

    Pasal 6Tutup

    Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha. Sehubungan dengan hal tersebut di atas jelas petani tembakau dan tenaga kerja/buruh mendapat perlakuan yang sama dihadapan hukum, maka Pasal 113 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak adanya sinkronisasi dan harmonisasi dengan pasal-pasal yang ada dalam Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. IV. Kesimpulan 1. UUD 1945, menjamin adanya keadilan (justice), kepastian (Certainty atau __ zekerheid) dan kebergunaan atau kebermanfaatan (utility). 2. Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, pada tanggal 13 Oktober 2009, maka akan berdampak psikologis 29 dan akan mengakibatkan kerugian materiil serta tidak adanya kepastian hukum dalam kelangsungan kehidupan bagi petani tembakau dan cengkeh Indonesia, berarti menanam tembakau dan cengkeh di Indonesia akan berhadapan dengan berbagai kepentingan yang sudah dilndungi oleh Undang -Undang. Sesuai dengan tujuan dan hakekat konstitusi yang mana menjamin adanya keadilan ( justice ), kepastian ( certainty atau zekerhaid ) dan kebergunaan atau kebermanfaatan ( utility ), maka jelas bahwa Pasal 113 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan bertentangan dengan UUD 1945;

    3.

    Pasal 113 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan tidak adanya sinkronisasi dan harmonisasi dengan undang-undang lainnya (Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan).

    4.

    Menyatakan Pasal 113 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. V. Petitum Berdasarkan uraian-uraian di atas, Pemohon memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa dan memutus permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagai berikut:

    1.

    Menerima dan mengabulkan seluruh permohonan pengujian Undang-Undang Pemohon.

    2.

    Menyatakan Pasal 113 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, baik dalam pembukaan ( preambule ), Pasal 27, Pasal 28A dan Pasal 28 I , yang berarti melanggar hak asasi manusia. 30 3. Menyatakan Pasal 113 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, maka Pemohon memohon Pasal 113 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) untuk dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat .

    4.

    Memerintahkan amar putusan Majelis Hakim dari Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan permohonan pengujian Pasal 113 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan terhadap Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 untuk dimuat dalam berita negara dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak putusan diucapkan. [2.2] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya Pemohon mengajukan bukti surat dari bukti P-1 sampai dengan bukti P-9 sebagai berikut:

    1.

    Bukti P-1 : Fotokopi Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;

    2.

    Bukti P-2 : Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

    3.

    Bukti P-3 : Fotokopi Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman;

    4.

    Bukti P-4 : Fotokopi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi;

    5.

    Bukti P-5 : Fotokopi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;

    6.

    Bukti P-6 : Fotokopi Buku “Konstitusi Ekonomi” karangan Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H;

    7.

    Bukti P-7 : Fotokopi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman;

    8.

    Bukti P-8 : Fotokopi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;

    9.

    Bukti P-9 : Fotokopi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; 31 Bahwa untuk memperkuat dalil-dalilnya, selain mengajukan alat bukti tertulis, Pemohon juga mengajukan 10 (sepuluh) orang Saksi dan 7 (tujuh) orang Ahli yang telah disumpah dan didengar keterangannya pada persidangan hari Selasa 20 Mei 2010, Kamis 2 Juni 2010, Selasa 14 Desember 2010, dan Selasa, 8 Februari 2011 yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: Saksi Pemohon 1. H. Parmuji y Bahwa Saksi terkejut dan prihatin dengan adanya Pasal 113 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan karena membatasi industri tembakau; __ y Tembakau telah menjadi tumpuan dari nenek moyang dan merupakan sumber pencaharian utama (tembakau disebut juga ”emas hijau”); __ y Tembakau dilindungi dengan Undang-Undang yang mengenai tanaman yang dilindungi; __ y Budidaya tembakau melibatkan banyak pihak, tidak hanya petani tembakau; __ 2. H. Mulyono y Saksi merasa prihatin karena mata pencaharian utama sebagai petani tembakau terancam; __ 3. Tri Yuwono y Mayoritas penduduk di Desa Kledung sebagai petani tembakau akan terancam kehilangan mata pencaharian; __ y Jika menanam tembakau dilarang bertentangan dengan program pengentasan kemiskinan pemerintah; __ 4. Karyanto y Di Kabupaten Pamekasan 35.000 hektar penanam tembakau, Di Kabupaten Sumenep 28.000 hektar penanam tembakau, dan di Kabupaten Sampang 18.000 hektar penanam tembakau; y Di Kabupaten Pamekasan, Sumenep, dan Sampang tembakau adalah suatu tanaman komoditi yang sudah lama dan juga tanaman turun temurun yang tidak dapat dipisahkan dengan hati petani yang mana mati, hidup, tetap menanam tembakau; 32 y Petani tembakau dapat menyekolahkan anaknya dan mencukupi kehidupannya; y Apabila petani tembakau tidak dapat atau tidak boleh menanam tembakau akan membuat lebih buruk lagi; y Saksi dipesan Petani Pamekasan dengan mengatakan, ”Tolong perjuangkan hak-hak petani termasuk tembakau”;

    5.

    Sumadi Danartono (Kepala Desa Wonolelo Sawangan Magelang) y Di desa Saksi, 95% adalah petani dan pada waktu musim kering, tanaman yang dapat hidup adalah tanaman tembakau yang merupakan tanaman tulang punggung ekonomi masyarakat;

    6.

    Udi Wahyu (Kepala Desa Pagerejo Wonosobo) y Di Kabupaten Wonosobo tembakau merupakan komoditi unggulan yang mana 50% masuk ke pabrikan dan 50% merupakan kerajinan dalam bentuk tembakau garangan atau tembakau asapan;

    7.

    Subakir y Seluruh warga desa Saksi adalah petani tembakau yang mana luas areal lebih kurang 400 hektar; y Tanaman tembakau menghasilkan mutu tembakau terbaik di dunia yang dinamakan Tembakau Serintil. Tembakau Serintil sangat dibutuhkan oleh pabrik-pabrik rokok kretek asli Indonesia.

    8.

    Agus Setyawan (Kepala Desa Tretep) y Saksi lahir dan dibesarkan dari hasil tembakau yang kebetulan bapaknya petani tembakau; y Saksi merasa dipojokan ketika Pasal 113 Undang-Undang Kesehatan hanya tembakau yang disebutkan.

    9.

    dr.Subagyo y Yang bersangkutan menderita benjolan di rahang bawah yang dioperasi dengan hasil suatu limfoma maligna atau kanker kelenjar limfe; y Yang bersangkutan mendengar, menangkap adanya informasi penanganan atau pengobatan yaitu balur nano terapi dengan define cigarette ; 33 y Bahwa dengan memodifikasi atau memproses dari rokok yang ada, di sana mempunyai nilai penanganan atau penyembuhan yang dalam paket, dalam klinik dilaksanakan dengan balur nano terapi modifine cigarette .

    10.

    Allan Sulistiono y Saksi diagnosa menderita kanker hati stadium 3; y Saksi melakukan terapi balur dengan memakai tembakau dan hasilnya telah normal. Ahli Pemohon 1. Josi Ali Arifandi y Bahwa penanaman tembakau di Indonesia telah berlangsung di areal yang lokasinya spesifik dan sangat sedikit berkembang ke lokasi lahan lainnya, oleh karena produk tembakau yang sudah ada sejak penanamannya memiliki ciri kualitas spesifik yang dikenal pasar dan konsumennya, sehingga tidak bisa digantikan dengan produk tembakau dari hasil penanaman di lokasi lahan lainnya; y Bahwa tembakau merupakan sumber pendapatan yang sangat besar bagi petani/pekebun di lahan marginal yaitu ketika pada musim tanam tertentu (musim kemarau) tanaman lain sudah tidak dapat berproduksi atau nilai ekonomisnya berada di bawah tembakau; y Bahwa bagi negara, industri tembakau memiliki kontribusi cukai, pajak dan devisa yang meningkat terus dari tahun ke tahun, pada tahun 2008 mencapai kisaran Rp. 57 Triliun;

    2.

    Mukti Ali Imran y Bahwa zat adiktif diklasifikasikan atau dikelompokkan ke dalam jenis narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya atau yang sering disebut napza; y Bahwa berdasarkan kerja biologis atau efek yang ditimbulkan napza digolongkan menjadi tiga yaitu:

    1.

    Stimulan Adalah zat yang merangsang sistem syarat pusat sehingga mempercepat proses-proses dalam tubuh, seperti meningkatnya detak jantung, pernafasan dan tekanan darah. Stimulan membuat 34 orang menjadi lebih siaga dan menyembunyikan kelelahan. Zat adiktif yang tergolong stimulan antara lain adalah kafein, nikotin, kokain, dan amfetamin;

    2.

    Depresant Depresant menghasilkan aksi yang berkebalikan dengan stimulan. Depresan menurunkan kesadaran terhadap dunia luar dan menidurkan. Depresan memperlambat proses tubuh dan otak, seperti menurunkan tekanan darah, suhu tubuh, detak jantung dan kontraksi otot. Depresan digunakan dalam bidang kedokteran untuk terapi insomnia (sulit tidur) dan ketengangan contoh alkohol dan obat-obat penenang seperti babbiturat, opiada (morfin, heroin, kodein);

    3.

    Halusinogen Halusinogen adalah zat yang dapat mempengarugi sistem syaraf dan menyebabkan halunisasi (berkhayal). Pengguna zat ini mendengar atau melihat sesuatu yang sebenarnya tidak nyata; y Bahwa Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 mengenai pengaman zat Adiktif secara tidak langsung telah mereduksi makna zat adiktif yang terbatas hanya pada tembakau semata dan produk turunannya dalam semua fasa (padat, cair, dan gas). Padahal tembakau bukanlah satu-satunya zat yang memiliki sifat adiktif. Dengan kata lain tembakau (mengandung senyawa alkaloid nikotin) atau produk yang mengandung tembakau dalam semua fasa (padat, cair, dan gas) merupakan salah satu zat dari sekian banyak zat yang juga bersifat adiktif; y Bahwa bahan yang bersifat adiktif tidak hanya terbatas pada tembakau; y Pembatasan istilah zat adiktif hanya pada tembakau saja secara tidak langsung telah mereduksi makna zat adiktif, dan hal ini memberikan pengertian yang bias; y Bahwa untuk mengetahui pengaruh atau perbandingan adiksi suatu bahan terhadap bahan adiksi bahan lainnya, harus melalui studi empiris yang mengagabungkan pendekatan data faktual-kualitatif-kuantitatif; y Penggunaan kata ”zat adiktif” pada suatu bahan, sebaiknya atau seharusnya disertai dengan klsifikasi terhadap jenis adiktif tersebut, 35 apakah stimulan, depressant, halusinogen, dan lain-lainnya sehingga jelas bagi konsumen;

    3.

    Gabriel Mahal y Berbicara soal peraturan perundang-undangan pengendalian tembakau atau pengamanan tembakau sebagai zat adiktif di Indonesia tidak dapat dipisahkan dari agenda global pengontrolan tembakau atau yang populer disebut agenda anti tembakau. Sebab salah satu strategi penting dalam menyukseskan agenda anti tembakau global adalah lewat kebijakan regulasi nasional pengontrolan/pengamanan tembakau; y Nikotin dari tembakau tidak dapat dipatenkan karena berasal dari alam. Yang dapat dipatenkan adalah alat pengantar nikotin ( nicotine delivery device ) dan senyawa terapi yang mengandung nikotin sebagai bahan utama yang dihasilkan oleh korporasi-korporasi farmasi multinasional. Di sinilah letaknya salah satu kepentingan untuk mengontrol atau mematikan tembakau dan rokok itu; y Kampanye agenda anti tembakau di Indonesia tidaklah terlepas dari agenda global. Hal ini dapat dilihat dari dukungan dana-dana luar negeri untuk menyukseskan agenda anti tembakau. Pengucuran dana kepada setiap pihak penerima dana diperuntukan bagi pelaksanaan agenda dari masing-masing pihak penerima dana; y Ketentuan Pasal 113 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan merupakan salah satu bentuk dari pelaksanaan Proyek Prakarsa Bebas Tembakau dengan agenda anti tembakau global dalam hukum nasional Indonesia; y Pada saat petani tembakau, petani cengkeh, jutaan rakyat yang hidupnya bergantung pada industri tembakau dan industri terkait lainnya, merasa terancam kehilangan sumber nafkah kehidupannya, akibat pelaksanaan agenda anti tembakau dengan segala regulasinya, pada saat negara terancam pula kehilangan sumber penerimaan negara dari industri tembakau, yang kesemuanya tidak ditanggung dan tidak pula digantikan oleh Proyek Prakarsa bebas Tembakau dengan segala agenda anti tembakaunya, korporasi-korporasi farmasi multinasional, yang tidak 36 menyerap tenaga kerja dan tidak memberikan keuntungan bagi penerimaan negara, sibuk menghitung keuntungan dari perdagangan obat-obat NRT, dan sibuk menghitung peluang-peluang pasar untuk mengekspor obat-obat NRT; y Membunuh tembakau dengan segala industrinya di Indonesia, termasuk industri terkait lainnya, akan menyebabkan naiknya angka pengangguran rakyat Indonesia. Setiap 10% kenaikan penganggur menyebabkan kematian naik jadi 1,2%, serangan jantung 1,7% dan harapan hidup berkurang 7 tahun. __ 4. Rinaldo Prima y Bahwa Pasal 113 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dapat memberikan pemahaman yang ”menyesatkan”, karena secara tendensius dapat membentuk opini dan sekaligus memberikan stigma bahwa hanya tembakau yang mengandung zat adiktif, padahal masih sangat banyak jenis-jenis tanaman dan produk yang mengandung zat adiktif; y Bahwa pasal a quo menjadi bersifat diskriminatif dan sekaligus dapat menimbulkan ketidakpastian hukum, sehingga bertentangan dengan asas keadilan dan asas kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan; y Pembentukan peraturan perundang-undangan haruslah berpedoman atau mengacu kepada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Sangat besar kemungkinan ketentuan pasal a quo bertentangan atau setidak-tidaknya kurang sejalan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; y Bahwa Pasal 113 Undang-Undang a quo yang sangat ”tendensius” menyebutkan hanya jenis tanaman tembakau saja yang mengandung zat adiktif telah pula berisikan rumusan yang sama sekali tidak memberikan ”perlindungan hukum” bagi petani tembakau. Sebaliknya secara diskriminatif telah memberikan memberikan perlindungan hukum kepada petani yang menanam jenis tanaman lain yang mengandung zat adiktif; 37 y Bahwa ketentuan Pasal 113 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 bertentangan dengan ketentuan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28F, dan Pasal 28 I ayat (2) UUD 1945; y Bahwa ketentuan Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang a quo sangat jelas sekali merupakan satu kesatuan norma hukum dengan ketentuan Pasal 113 ayat (2) sebagaimana yang dikehendaki oleh ketentuan angka 58 dan angka 62 Lampiran Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004. Dengan kata lain jenis tanaman yang mengandung zat adiktif hanyalah jenis tanaman yang disebutkan pada ketentuan Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang a quo ; y Selain itu, ahli juga mengajukan keterangan tertulis (terlampir).

    5.

    Prof. dr. Moch Aris Widodo MS., SpFK., PH.D y Bahwa fenomena penyakit disebabkan faktor genetik yang berinteraksi dengan lingkungan sel; y Bahwa kebanyakan penyakit degenetik penyebabnya adalah multi- faktorial. Apabila faktor genetik ada sedang faktor lingkungan yang merugikan tidak ada atau dihilangkan maka tidak akan terjadi fenomena penyakit sebaliknya apabila ada faktor genetik, ditambah dengan faktor atau banyak faktor lingkungan sel yang merugikan maka akan muncul fenomena penyakit tersebut. Merokok berdasarkan bukti ekperimental dan bukti klinik tidak dapat dituduh sebagai penyebab tunggal penyebab kesakitan oleh karena tidak semua perokok menderita penyakit kanker paru atau jantung koroner sedang yang tidak merokokpun dapat terkena kedua penyakit tersebut; y Tembakau dalam beberapa hal mirip dengan alkohol kedua bahan tersebut boleh beredar bebas di pasaran. Yang berbeda adalah efek alkohol dapat menimbulkan kerancunan akut yang sering mematikan bahkan kematian dapat terjadi bukan karena alkoholnya tetapi oleh karena kecelakaan lalu lintas; y Pembakaran daun tembakau pada rokok menghasilkan 4000 bahan kimia termasuk nikotin. Nikotin ini yang menyebabkan efek pada neuron sehingga seorang mendapatkan efek seperti meningkatkan konsentrasi, 38 menghilangkan kebosanan dan kecemasan efek ini berlangsung sangat cepat kurang lebih 30 menit. Efek pada neuron atau saraf otak yang menyebabkan seseorang ingin menghisap rokok kembali yang dikenal sebagai adiksi. Nikotin dalam sirkulasi menyebabkan efek pada saraf periper berupa peningkatan kontraksi dan frekuensi jantung dan peningkatan tekanan darah; y Selain memberikan keterangan secara lisan, ahli juga mengajukan keterangan tertulis.

    6.

    Sutiman B. Sumitro y Banyak orang bertanya, akankah isu rokok kretek juga merupakan bagian dari skenario perusahaan multinasional, ahli pun memiliki pendapat yang serupa. Ahli kwatir hal ini sudah merupakan bagian dari strategi jangka panjang industri rokok asing. Saat ini aktivitas jangka pendek adalah fokus mencaplok industri rokok lokal yang mulai ancang-ancang pindah ” core business ” (Sampoerna sudah dilepas ke Philip Morris dan PT. Bentoel pindah tangan ke BAT, sementara PT Gudang Garam sudah mulai ancang-ancang dengan memperkuat sektor bisnisnya ke bidang energi demikian juga PT. Jarum). y Ahli sangat berharap bangsa ini memiliki strategi yang baik dan bersifat komprehensif dalam permasalahan rokok kretek ini dan mengusulkan sebagai berikut:

    1.

    Melakukan penelitian sungguh-sungguh untuk menakar dampak rokok khususnya kretek. Ahli memandang penelitian yang selama ini dilakukan masih terlalu parsial dan masih terlalu mendasarkan pada hasil studi di negara barat/asing. Perlu punya data dan simpulan yang merupakan gambaran riil dampak rokok di masyarakat. Kegiatan survey dan uji klinis harus dilakukan dengan sampel (responden) ukuran puluhan ribu orang dengan sebaran yang mencakup sebagian besar etnik di Indonesia. Sifat masalahnya yang sangat kompleks dan sarat dengan banyak sekali kepentingan, dan melibatkan nasib puluhan juta orang serta asset ratusan triliun rupiah mengharuskan adanya program penelitian berskala nasional, yang dilakukan secara 39 saksama, sungguh-sungguh, komprehensif meliputi semua aspek kehidupan baik kesehatan, pendidikan, sosial, budaya, psikologi maupun ekonomi dengan keberpihakan yang jelas kepada kepentingan bangsa;

    2.

    Industri rokok harus didorong memiliki unit penelitian dan pengembangan yang memadai dengan tujuan untuk mengembangkan teknologi rokok kretek yang lebih sehat dan menyehatkan. Dapat melibatkan setra-sentra sumber daya peneliti di perguruan tinggi maupun Lembaga Riset yang ada. Penelitian yang dilakukan dapat dengan menggunakan pendekatan baru yang berbeda dengan pendekatan keilmuan yang sekarang dilakukan yaitu pendekatan Nano Science atau Nano Teknologi. Bila hal ini dilakukan dengan sungguh- sungguh sangat mungkin akan menjadi sumber inspirasi dunia.

    7.

    Dr. dr. Jack Roebijoso, MSc y Tembakau dan nikotin dikelompokkan pada bahan yang dapat menimbulkan efek adiktif, namun dampak adiktif terhadap kesehatan (medis, psikologik dan sosial), tergolong masih mudah diatasi dan tidak menimbulkan efek ”kecanduan” seperti zat narkotika. Sehingga dengan model pelayanan kesehatan dokter keluarga yang memberdayakan maka masalah kesehatan dan adiksi akibat merokok dapat dikendalikan lebih proporsional. Hal ini tidak akan terjadi pada model pelayanan kesehatan yang liberalistik maupun sosialistik seperti saat ini terjadi di Indonesia dan negara lain, sehingga mereka merasa perlu membatasi perlu membatasi rokok dengan berbagai cara; y Teknologi industri rokok sudah dan akan mampu dikembangkan oleh para ahli Indonesia, sehingga dampak adiksi dan kesehatan dapat diminimalisasi. Penemuan dan kemajuan teknologi pengendalian dampak kesehatan dari rokok (nano teknologi pada filter rokok) dan model pelayanan kesehatan yang memberdayakan masyarakat (dokter keluarga ala Indonesia), akan menjadi komiditi yang berharga bagi kemajuan pembangunan teknologi fabrikasi rokok, kedokteran dan kesehatan di 40 masa depan bagi kepentingan ekonomi dan pembangunan kesehatan/kedokteran di Indonesia; y Faktor risiko kesehatan tidak pernah tunggal dan selalu multi faktor, sehingga memberi ”vonis” tembakau atau merokok merupakan penyebab utama ( causal factor ) bagi timbulnya berbagai penyakit dan kematian; y Peran faktor risiko kesehatan secara bersama atau sendiri-sendiri untuk dapat menimbulkan gangguan kesehatan diperlukan waktu yang cukup lama, sehingga masih ada kesempatan melakukan edukasi dan advokasi kesehatan untuk mengurangi atau meniadakan dampak faktor risiko kesehatan untuk tujuan mencegah kejadian sakit dan kematian dari suatu penyakit tertentu; y Kegagalan sistem organisasi dan manajemen pelayanan kesehatan bagi perorangan dan keluarga pada era SKN lama (2004), telah mendorong muncul dan tumbuhnya model pelayanan kesehatan bagi perorangan yang lebih liberalistik (kuratif, mahal, eksploitatif) dan sosialistis (kuratif, murah, obscurantisme) di Indonesia; y Model penelitian eksperimental pada binatang percobaan mengenai risiko merokok, tidak serta merta analogis terjadi pada manusia, karena berbeda dosis dan lama paparan asap rokok dan multi faktor lainnya; y Kebijakan memasukan dalam Undang-Undang Kesehatan fasal tembakau merupakan barang adiktif (dengan klasifikasi dampak adiksi ringan) dan dugaan rokok menjadi sumber ( factor causal ) dari berbagai penyakit dan kematian di dunia dan Indonesia, sebagai dasar kebijakan menghapus komiditi tembakau dan rokok, tampaknya masih belum tepat sasaran untuk Indonesia saat ini; y Kebijakan pemerintah melakukan eliminasi komiditi tembakau dan rokok dengan alasan zat adiktif dan rokok telah memberi kontribusi terhadap timbulnya penyakit dan kematian adalah kebijakan yang masih ”parsial”, tidak komprehensif dalam kebijakan bidang kesehatan, sehingga hasilnya tidak akan sesuai dengan harapan dan bahkan akan muncul masalah sosial, ekonomi yang berdampak pada kesehatan (morbiditas, mortalitas), karena berbagai sebab (faktor risiko) kesehatan lain yang akan muncul 41 dalam penelitian kesehatan juga harus diakomodasi dalam Undang- Undang dan peraturan; y Tembakau, rokok, dan teknologi pengendalian dampak kesehatan justru akan menjadi andalan ekspor Indonesia, dikemudian hari. [2.3] Menimbang bahwa pada persidangan tanggal 20 Mei 2010 Mahkamah telah mendengar keterangan Pemerintah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: POKOK PERMOHONAN PEMOHON a. Bahwa menurut Pemohon, ketentuan Pasal 113 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, telah merugikan hak konstitusional Pemohon dan berpotensi merugikan para petani tembakau, petani cengkeh dan para pekerja pabrik rokok, karena ketentuan a quo telah menimbulkan adanya ketidakpastian hukum dan merasa was-was untuk menanam tembakau dan cengkeh di Indonesia, yang pada gilirannya dapat menimbulkan kerugian materiil apabila tidak menanam tembakau, jika dibandingkan dengan menanam jenis tanaman pertanian lainnya.

    b.

    Bahwa menurut Pemohon, ketentuan a quo, menimbulkan ketidakadilan karena hanya mencantumkan satu jenis tanaman pertanian jenis tanaman tembakau saja yang dianggap merugikan bagi pemakaiannya maupun masyarakat sekelilingnya (disebut sebagai zat adiktif), sedangkan tanaman seperti ganja, kopi dan Iain-Iain (yang juga mengandung zat adiktif) tidak dicantumkan/ dimasukkan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

    c.

    Bahwa menurut Pemohon, ketentuan a quo, pemuatannya sangat dipaksakan oleh pembuat Undang-Undang, khususnya oleh Pemerintah, lebih-lebih ketentuan a quo akan dijadikan payung hukum/landasan hukum oleh Pemerintah untuk melahirkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengamanan Produk Tembakau sebagai Zat Adiktif bagi Kesehatan sebagai pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003 tentang Pengamanan Rokok bagi Kesehatan.

    d.

    Singkatnya menurut Pemohon ketentuan a quo, telah memberikan pembedaan, perlakuan yang bersifat tidak adil terhadap setiap orang termasuk Pemohon 42 selaku petani tembakau maupun petani cengkeh di Indonesia, hal demikian tidak sesuai dengan tujuan dan hakikat konstitusi yang menjamin adanya keadilan ( justice ), __ kepastian ( certainty atau zekerheid ) __ dan kebergunaan atau kebermanfaatan ( utility ), __ karena itu menurut Pemohon ketentuan a quo dianggap bertentangan dengan ketentuan Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28A dan Pasal 28 I serta Pembukaan ( preambule ) __ Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. KEDUDUKAN HUKUM ( LEGAL STANDING ) __ PEMOHON Sesuai dengan ketentuan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, menyatakan bahwa Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang, yaitu:

    a.

    perorangan warga Negara Indonesia;

    b.

    kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang;

    c.

    badan hukum publik atau privat; atau

    d.

    lembaga negara. Ketentuan di atas dipertegas dalam penjelasannya, bahwa yang dimaksud dengan " hak konstitusional ” adalah hak-hak yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sehingga agar seseorang atau suatu pihak dapat diterima sebagai Pemohon yang memiliki kedudukan hukum ( legal standing ) dalam permohonan pengujian Undang- Undang terhadap UUD 1945, maka terlebih dahulu harus menjelaskan dan membuktikan:

    a.

    kualifikasinya dalam permohonan a quo sebagaimana disebut dalam Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi;

    b.

    hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dalam kualifikasi dimaksud yang dianggap telah dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang diuji;

    c.

    kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon sebagai akibat berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian. 43 Lebih lanjut Mahkamah Konstitusi sejak putusan Nomor 006/PUU-III/2005 dan putusan Nomor 11/PUU-V/2007, serta putusan-putusan selanjutnya, telah memberikan pengertian dan batasan secara kumulatif tentang kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang timbul karena berlakunya suatu undang- Undang menurut Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi harus memenuhi 5 (lima) syarat yaitu:

    a.

    adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD1945;

    b.

    bahwa hak konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh Pemohon telah dirugikan oleh suatu Undang-Undang yang diuji;

    c.

    bahwa kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;

    d.

    adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan untuk diuji;

    e.

    adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi. Atas hal-hal tersebut di atas, maka menurut Pemerintah perlu dipertanyakan kepentingan Pemohon apakah sudah tepat sebagai pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya ketentuan Pasal 113 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Juga apakah terdapat kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik (khusus) __ dan aktual atau setidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi, dan apakah ada hubungan sebab akibat ( causal verband ) __ antara kerugian dan berlakunya Undang- Undang yang dimohonkan untuk diuji. Menurut Pemerintah, permohonan Pemohon tidak jelas dan salah alamat karena ketentuan yang dimohonkan untuk diuji adalah berkaitan dengan pengamanan zat adiktif, lingkup zat adiktif maupun pengaturan tentang produksi, peredaran, dan penggunaan zat adiktif, dengan perkataan lain ketentuan a quo tidak terkait atau setidak-tidaknya bukan dimaksudkan untuk mengurangi, mengganggu atau menghalang-halangi Pemohon untuk memanfaatkan lahan pertaniannya guna ditanami tembakau. Dari uraian tersebut di atas, menurut Pemerintah permohonan 44 Pemohon tidak jelas dan kabur ( obscuur libels ) , khususnya dalam mengonstruksikan adanya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang dirugikan atas berlakunya ketentuan yang dimohonkan untuk diuji tersebut di atas, karena itu menurut Pemerintah, kedudukan hukum ( legal standing ) __ Pemohon tidak memenuhi kualifikasi sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi maupun berdasarkan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi terdahulu ( vide Putusan Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007). Namun demikian apabila Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, Pemerintah menyerahkan sepenuhnya kepada Yang Mulia Ketua/Anggota Majelis Hakim Konstitusi untuk mempertimbangkan dan menilainya, apakah Pemohon memiliki kedudukan hukum atau tidak. PENJELASAN PEMERINTAH ATAS PERMOHONAN PENGUJIAN UNDANG- UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2007 TENTANG KESEHATAN Sehubungan permohonan pengujian ketentuan Pasal 113 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang menyatakan:

    Pasal 113Tutup
    (1)

    Pengamanan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif diarahkan agar tidak mengganggu dan membahayakan kesehatan perseorangan, keluarga, masyarakat, dan lingkungan.

    (2)

    Zat adiktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tembakau, produk yang mengandung tembakau, padat, cairan, dan gas yang bersifat adiktif yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan/atau masyarakat sekelilingnya.

    (3)

    Produksi, peredaran, dan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif harus memenuhi standar dan/atau persyaratan yang ditetapkan. Keberadaan Pasal 113 ayat (1) di atas secara tegas telah menguraikan tujuan yang ingin dicapai dari pengaturan zat adiktif. Dan pengaturan secara tegas lingkup zat adiktif telah dituangkan dalam ayat (2). Selanjutnya mengenai standar dan persyaratan yang harus dipenuhi dalam produksi, peredaran, dan penggunaan diatur dalam ayat (3) dengan tujuan agar zat adiktif yang dikandung oleh bahan tersebut dapat ditekan dan ditujukan untuk menekan dan mencegah penggunaan yang mengganggu atau merugikan kesehatan. 48 4. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, menurut Pemerintah keberadaan Pasal 113 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang a quo merupakan suatu conditio sine qua non karena merupakan fundamen yang kuat untuk mencapai tujuan pembangunan kesehatan pada umumnya. Dengan demikian menurut Pemerintah pengaturan Pengamanan Zat Adiktif dalam undang-undang a quo telah sesuai dengan amanat konstitusi utamanya dalam rangka meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya sebagai investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang produktif secara sosial dan ekonomis yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari tujuan pembangunan nasional sebagaimana ditegaskan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. B. Mengapa diperlukan pengaturan secara khusus mengenai zat adiktif dalam Undang-Undang a quo ; __ 1. Pengertian Zat Adiktif __ a. Bahwa menurut ketentuan dalam Internasional Statistical Classification Of Diseases And Related Health Problems (ICD 10 WHO, Tahun 1992 halaman 321), pengertian adiksi atau ketergantungan adalah suatu kumpulan perilaku, kognitif dan fenomena fisiologis yang terjadi setelah penggunaan berulang suatu bahan tertentu dan ditandai oleh keinginan kuat untuk mengonsumsi bahan tersebut, kesulitan dalam mengendalikan penggunaannya, walaupun dapat mengakibatkan bahaya, memberi prioritas pada penggunaan bahan tersebut dari pada kegiatan lain, meningkatnya toleransi dan kadang-kadang menyebabkan keadaan gejala putus zat ( withdrawal ). __ b. Bahwa zat adiktif adalah obat serta bahan-bahan aktif yang apabila dikonsumsi oleh organisme hidup dapat menyebabkan kerja biologi serta menimbulkan ketergantungan atau adiksi yang sulit dihentikan dan berefek ingin menggunakannya secara terus-menerus yang jika 49 dihentikan dapat memberi efek lelah luar biasa atau rasa sakit luar biasa. __ Sumber: __ http: //www.scribd.com/doc/17633440/Pengertian-Zat-Adiktif __ c. Bahwa zat adiktif merupakan zat atau bahan kimia yang bisa membanjiri sel saraf di otak khususnya "Reward Circuit' atau jalur kesenangan dengan dopamine, yaitu zat kimia yang mengatur sifat senang, perhatian, kesadaran, dan fungsi lainnya. Sumber: __ http: //www.anneahira.com/narkoba/zat-adiktif.htm __ d. Bahwa zat adiktif adalah bahan yang menyebabkan perilaku penggunaan yang ditandai oleh rasa ketagihan, upaya untuk memperolehnya dan adanya kecenderungan kambuh yang tinggi setelah penghentian penggunaan. Misalnya gol. opiat, barbiturat, alkohol, anestetika, pelarut mudah menguap, stimulansia SSP, nikotin dan kafein. Sumber: __ http: //dinkes.acehprov.go.id/dinkes/uploadfiles/data2006/kamus_Dink es/z.pdf e. Bahwa zat adiktif adalah istilah untuk zat-zat yang pemakaiannya dapat menimbulkan ketergantungan fisik yang kuat dan ketergantungan psikologis yang panjang ( drug dependence ) . Bahwa karena mengandung nikotin, semua tembakau dan produk tembakau menyebabkan keadaan adiksi. Proses perilaku dan farmakologi yang menentukan adiksi pada tembakau, sama dengan proses penentuan adiksi pada narkotik, heroin, dan kokain. Sumber: USDHHS. The health consequences of smoking: nicotine addiction. A report of the Surgeon General. Rockville MD: USDHHS, Public Health Service, CDC, Center for Health Promotion and Education, Office of 50 Smoking and Health, 1988. DHHS publication no. (CDC) 88 - 8406 Smokeless Tobacco Products Bahwa tembakau pada sirih, tembakau dengan jeruk dan berbagai kombinasi di Asia Selatan dan USA, meningkatkan risiko terjadinya kanker. Sumber: World Health Organization (2007), The Scientific Basis of Tobacco Product Regulation, Report of a WHO Study Group, WHO Technical _Report Series:

    945.

    _ Penambahan zat adiktif. Bahwa penambahan cengkeh dan mentol pada rokok kretek akan mengurangi efek asap dan memungkinkan perokok mengisap lebih dalam sehingga meningkatkan toksisitas. Sumber: World Health Organization (2007), The Scientific Basis of Tobacco Product Regulation, Report of a WHO Study Group, WHO Technical _Report Series:

    945.

    _ 2. Tembakau termasuk kategori zat adiktif Bahwa tembakau sebagai komponen utama rokok mengandung nikotin yang merupakan stimulan sistem saraf pusat (SSP) yang mengganggu keseimbangan neuropemancar. Mengisap produk yang mengandung tembakau menghasilkan efek nikotin pada SSP dalam waktu kurang-lebih sepuluh detik. Jika tembakau dikunyah, efek pada SSP dialami dalam waktu 3-5 menit. Efek nikotin dalam tembakau yang dipakai dengan cara dihisap, dikunyah atau dihirup, menyebabkan penyempitan pembuluh darah, peningkatan denyut jantung dan tekanan darah, nafsu makan berkurang, menimbulkan emfisema (gangguan pada paru-paru), sebagian menghilangkan perasaan cita rasa dan penciuman serta dapat menimbulkan rasa perih paru-paru. Penggunaan produk tembakau dalam jangka panjang dapat menyebabkan kerusakan pada paru-paru, jantung dan pembuluh darah, dan menyebabkan kanker. 51 Ketergantungan pada nikotin berkembang dengan cepat, terutama ketergantungan secara psikologis. Efek psikoaktif nikotin bekerja dengan cara yang sama di otak sebagaimana jenis-jenis zat adiktif lainnya. Ketika nikotin mencapai otak, perokok mengalami perasaan "high", yaitu suatu perasaan seperti menurunnya ketegangan atau kemungkinan adanya perasaan senang yang berlebihan ( euphoria ). Bahwa nikotin telah dikenal dan dipakai oleh penduduk asli Amerika pada upacara keagamaan dan peristiwa sosial seribu tahun lalu. Dikenal di Eropa pada abad ke-17, nikotin telah dipakai untuk maksud hiburan dan pengobatan. Pemakaian tembakau diperluas dengan diperkenalkannya jenis tembakau yang lebih ringan, mesin penggulung rokok otomatis, kampanye iklan secara besar-besaran dan ketika pemerintah melihat ini sebagai sumber pajak. Bahwa Organisasi Kesehatan Dunia ( World Health Organization- WHO) dalam penelitiannya menyatakan bahwa satu dari lima kematian disebabkan oleh rokok dan lebih dari 50 persen perokok meninggal dunia sebelum waktunya sebagai akibat langsung dari penyakit yang disebabkan produk tembakau. Selain hal tersebut di atas, toleransi pada efek nikotin berkembang dengan cepat, lebih cepat dibanding heroin dan kokain. Lebih lanjut gejala putus zat setelah penggunaan jangka panjang dapat mengakibatkan sakit kepala, sifat lekas marah yang parah, ketidakmampuan berkonsentrasi, gelisah, dan gangguan tidur. Ketagihan pada nikotin mungkin bertahan seumur hidup setelah berhenti memakai tembakau. Nikotin dengan cepat masuk ke dalam otak begitu seseorang merokok. Kadar nikotin yang diisap akan mampu menyebabkan kematian apabila kadarnya lebih dari 30 mg. Farmakologi nikotin dalam produk tembakau/rokok bersifat kompleks. Menurut Jaffe (1990), faktor ini mencakup: a). komposisi tembakau yang digunakan, b). tingkat kepadatan tembakau yang digunakan dalam rokok, 52 c). panjangnya rokok atau cerutu, d). karakteristik filter yang digunakan, e). kertas yang digunakan dan f). temperatur tembakau itu dibakar. Produk tembakau/rokok mengandung 2550 zat aktif dan akan meningkat menjadi lebih dari 4000 (empat ribu) apabila penggunaannya dibakar. Menurut Burn (1991), bahwa 1.450 jenis zat lain datang dari berbagai zat tambahan ( additive ), __ pestisida dan organik atau zat metal yang dengan sengaja atau tidak disengaja ditambahkan pada komposisi rokok tersebut. Nikotin merupakan komponen utama dalam produk tembakau yang bersifat sangat adiktif. 80% dari seluruh perokok tetap ingin berhenti merokok, sebagian besar dari mereka telah berusaha namun gagal. Hanya 2.5% dari orang yang berusaha berhenti merokok tanpa bantuan yang berhasil. Oleh karena sifat adiktif nikotin yang sangat kuat, maka hanya 20% dari orang yang mencobanya untuk pertama kali sanggup untuk menghentikan kebiasaan merokok. (Sumber: Kecanduan Merokok Peranan Dan Mekanisme Kerja Nikotin-Tena Djuartina dan Yovan Hendriek ). Setiap batang rokok rata-rata mengandung nikotin 0.1-1.2 mg nikotin. Dari jumlah tersebut, kadar nikotin yang masuk dalam peredaran darah tinggal 25%, namun jumlah yang kecil itu mampu mencapai otak dalam waktu 15 detik Tar bukanlah zat tunggal, terdiri atas ratusan bahan kimia gelap dan lengket, dan tergolong sebagai racun pembuat kanker. (Sumber: http: //arsanasv.co.cc/nikotin-dalam-tembakau-dan-bahaya- merokok-bagi-kesehatan/ ) World Health Organization (WHO) menggolongkan kebiasaan merokok sebagai ketagihan ( Tobacco Dependence syndrome: Classification F17. 2 dalam International Classification of Diseases. Tenth Revision ). Laporan US Surgeon General 1988 berkesimpulan bahwa rokok dan semua bentuk penggunaan tembakau membuat pemakainya ketagihan. Pola penggunaan tembakau bersifat tetap, kompulsif, dan sindrom putus zat (dalam hal ini tembakau) biasanya menyertai penghentian penggunaan tembakau. Proses farmakologis dan perilaku yang menentukan ketagihan pada obat seperti heroin dan kokain. Nikotin mempunyai pengaruh pada 53 sistem dopamin otak, sama dengan apa yang ada pada heroin, amphetamine, dan kokain. Dalam urutan sifat ketagihan obat yang psikoaktif, nikotin ditetapkan sebagai lebih menimbulkan ketagihan dibanding heroin, kokain, alkohol, kafein, dan marijuana. Farmakologis nikotin lebih banyak bersifat rangsangan, dengan efek aktivasi elektrokortis, jantung dan sistem endokrin. Nikotin yang diterima dalam tubuh melalui rokok, mempengaruhi hampir semua sistem neurotransmitter dan neuroendoorine. Pemajanan kronik terhadap nikotin melalui rokok menyebabkan perubahan struktural pada otak dengan peningkatan jumlah reseptor nikotin. Akibat akut penggunaan nikotin menyebabkan peningkatan denyut jantung, tekanan darah, dan aliran dari jantung dan penyempitan pembuluh darah. Pengaruh lainnya yang dapat ditimbulkan terutama oleh komponen asap, juga dapat menurunkan kadar oksigen di dalam darah karena naiknya kadar karbon monoksida, juga dapat meningkatkan jumlah asam lemak, glukosa, kortisol, dan hormon lainnya di dalam darah dan peningkatan risiko mengerasnya pembuluh darah arteri dan pengentalan darah (yang berkembang menjadi serangan jantung, stroke) dan karsinogenesis. Akibat kronik yang paling gawat dari penggunaan nikotin adalah ketergantungan, karena sekali seorang menjadi perokok akan sulit mengakhiri kebiasaan itu baik secara fisik atau psikologis. Selain menjadi ketagihan secara fisiologis, merokok dapat juga memenuhi hasrat psikologis yang dirasakan. Proses ini bersama dengan upacara menyalakan rokok dan menghembuskan asap yang dilakukan berulang- ulang, menjadikan merokok suatu perilaku yang amat kompulsif. Merokok dikenal sebagai kebiasaan yang sulit untuk dihentikan dan hanya sedikit sekali perokok yang berhasil menghentikan kebiasaan mereka sebelum beberapa kali mencoba berupaya serius. Sebagai contoh di Republik Dominika, hasil studi menunjukkan bahwa sebagian besar perokok (87%) ingin berhenti, sementara 67.5% menyatakan telah berusaha melakukan dengan bersungguh-sungguh sekurang-kurangnya satu kali. Kemungkinan berhasil dalam upaya tanpa bantuan dinyatakan 54 tidak lebih dari 1 dari 100. Para peneliti menemukan bahwa pengamatan klinis yang menentukan dalam upaya menghentikan kebiasaan merokok adalah bahwa upaya itu bersifat siklik (kambuhan), sehingga para perokok yang berhenti menghadapi risiko kembali pada kebiasaan semula.

    3.

    Tingkat bahaya pemakaian zat adiktif Bahwa nikotin memiliki tingkat ketergantungan (dependence) paling kuat dibandingkan dengan heroin, kokain, alkohol, kafein dan marijuana. Sedangkan tingkat toleransi nikotin adalah yang ke-2 setelah heroin. Bahwa parameter kualitas adiktif suatu zat dapat dijelaskan sebagai berikut: Withdrawal : __ Tingkat keparahan gejala yang timbul akibat menghentikan penggunaan zat tersebut. Reinforcement : Kecenderungan zat untuk mendorong pengguna untuk memakai lagi dan lagi. Tolerance : Kebutuhan pengguna untuk memiliki dosis yang semakin meningkat untuk mendapatkan efek yang sama. Dependence : __ Kesulitan untuk berhenti. Intoxication : Tingkat kemabukan yang dihasilkan oleh zat yang digunakan. Sumber: ( http: //www.druglibrary.org/SCHAFFER/library/basicfax5.htm ) __ Berikut ini dapat digambarkan 2 (dua) orang pakar obat Amerika Serikat yang menilai berbagai obat berdasarkan faktor individual yang dipertimbangkan oleh WHO pada saat menentukan sifat adiktif. Kedua pakar di atas melakukan penelitian untuk menilai 6 jenis recreational drug yang paling umum berdasarkan faktor risiko, mulai dengan angka 1 untuk yang paling berisiko dan angka 6 untuk yang paling kurang berisiko, seperti di bawah ini: Rating oleh Dr. Jack Henningfield, National Institute on Drug Abuse (NIDA) 55 Substance withdrawal Reinforcement Tolerance Dependence Intoxication Nicotine 3 4 2 1 5 Heroin 2 2 1 2 2 Cocaine 4 1 4 3 3 Alcohol 1 3 3 4 1 Caffeine 5 6 5 5 6 Marijuana 6 5 6 6 4 Keterangan : 1 = paling berat 6 = paling ringan Berdasarkan rating tersebut, tingkat ketergantungan nikotin lebih tinggi dari heroin, sedangkan alkohol dinilai paling berbahaya dalam hal withdrawal karena penghentian tiba-tiba dapat menghasilkan efek yang mengancam nyawa pecandu alkohol. Alkohol dinilai paling memabukkan di antara semua obat dalam table sedangkan ketergantungan nikotin dinilai lebih parah dari heroin. Rating oleh Dr. Neal L. Benowitz, University of California, San Francisco: Substance withdrawal Reinforcement Tolerance Dependence Intoxication Nicotine 3 4 4 1 6 Heroin 2 2 2 2 2 Cocaine 3 1 1 3 3 Alcohol 1 3 4 4 1 Caffeine 5 5 3 5 5 Marijuana 6 6 6 6 4 Keterangan : 1 = paling berat 6 = paling ringan Rating menurut Dr. Benowitz sedikit berbeda, tetapi peringkatnya pada dasarnya sama, nikotin memiliki tingkat ketergantungan ( dependence ) __ yang paling tinggi. http: //www.a1b2c3.com/drugs/gen007.htm Pada rata-rata orang dewasa yang sehat, dosis letal dari nikotin diperkirakan adalah dosis tunggal nikotin 60 mg (Ashton, 1992). Pada umumnya rokok mengandung 6-11 mg nikotin (Henningfield, 1995), namun nikotin yang dapat diserap oleh tubuh pada tiap batang sekitar 3% 56 hingga 40% (Benowitz & Henningfield, 1994). Karena nikotin tidak dapat pindah dengan mudah dari alveoli di paru ke pembuluh darah, seorang perokok umumnya menyerap sekitar 1 - 3 mg nikotin dari tiap batang (Henningfield, 1994). Jadi perokok aktif menerima sekitar 1/60 hingga 1/24 dari dosis letal nikotin di atas, setiap kali mereka merokok sebatang. Dalam satu hah perokok yang merokok sebanyak 1 bungkus rata-rata menyerap dosis nikotin secara kumulatif sekitar 20 - 40 mg. Begitu sampai ke dalam tubuh, nikotin secara cepat didistribusi ke setiap jaringan di tubuh yang kaya akan darah, termasuk otak (Henningfield & Nemeth-Coslett, 1988). Nikotin adalah zat yang larut dalam air dan larut dalam lemak jadi mampu masuk pada otak secara cepat. Otak memang menjadi organ tubuh yang paling banyak mengandung nikotin yang terakumulasi akibat penggunaan yang kronis. Nikotin yang terkandung di otak bisa dua kali lebih besar daripada yang ada di bagian tubuh lainnya (Fiore, et al, 1992). Pada otak, nikotin juga diketahui memiliki perangkat sebagaimana yang ada pada zat kokain dan amfetamin (Rustin, 1988).

    4.

    Bahan berbahaya selain nikotin yang terkandung dalam produk tembakau/rokok yang dibakar. Asap rokok terdiri dari berbagai macam campuran bahan kimia kompleks yang merupakan produk non-spesifik dari hasil pembakaran bahan organik (seperti asetaldehid dan formaldehid), dan bahan kimia yang spesifik dari pembakaran tembakau dan komponen lain rokok (misalnya nitrosamine spesifik tembakau). Berikut ini rincian singkat dari beberapa komponen atas produk tembakau/rokok yang dibakar:

    a.

    Karsinogen International Agency for Research on Cancer (IARC) telah membuat daftar 36 bahan kimia yang "diketahui menyebabkan kanker" (Group 1) pada manusia (IARC, 1999). Asap rokok mengandung sedikitnya 10 macam dari ke-36 bahan kimia tersebut, dan banyak bahan kimia mutagenik lain yang termasuk kategori "probably carcinogenic" atau "possibly carcinogenic" (IARC Group 2). 57 b. Tar Tar merupakan bagian dari asap tembakau yang berupa massa partikulat kering dan bebas nitrogen (U.S. Surgeon General, 1988). Fraksi partikulat dari asap rokok mengandung banyak konstituen karsinogenik yang berbahaya, di antaranya logam, PAH, dioksin, dan beberapa nitrosamine nonvolatile. Kandungan tar pada rokok secara tradisional diukur dengan metode terstandardisasi dengan bantuan smoking machine. Kadar tar digunakan untuk pengukuran tingkat toksisitas relatif produk tembakau, sehingga terdapat klasifikasi rokok dengan kadar tar tinggi, sedang, dan rendah.

    c.

    Gas Di samping fase partikulat (tar), pada asap tembakau ditemukan banyak bahan kimia pada fase gas. Gas yang paling banyak dilaporkan adalah karbon monoksida (CO) dengan kadar hingga ratusan ppm. Toksisitas karbon monoksida adalah karena kemampuannya membentuk karboksihemoglobin, suatu kompleks kimia stabil dengan hemoglobin. Kompleks ini secara efektif menghilangkan molekul pembawa oksigen, hemoglobin, dari peredaran darah dan organ vital. Konsentrasi karboksihemoglobin darah sekitar 2% atau lebih dari kadar hemoglobin terkait dengan sakit angina pada orang dengan penyakit kardiovaskular dan dapat menyebabkan ischemia jantung serta mengurangi aliran darah ke jantung.

    d.

    Nitrosamine Nitrosamine merupakan amin organic yang mengandung sebuah gugus nitro ( -NO ) __ yang terikat pada gugus amin melalui reaksi nitrosasi. Sebagian besar senyawa amin yang diteliti terbukti menyebabkan mutasi DNA. Nitrosamine nonspesifik pada tembakau di antaranya N- nitrosodimetilamin (NDMA), N-nitrosodietilamin (NDEA), N- nitrosoetilmetilamin, N-nitrosodietanolamin, N-nitrosopirolidin (NP), dan N-nitroso-n-butilamin (NBA) (Mitacek et al., 1999). 58 Senyawa-senyawa yang spesifik tembakau secara umum disebut non-volatile Tobacco-Specific Nitrosamines (TSNA). Terdapat 4 macam TSNA yang secara luas dilaporkan dalam literature yaitu: N- nitrosoanabasin (NAB), N-nitrosoanabatin (NAT), 4-metil- (metilnitrosoamino)-1-(3-piridil)-1-butanon (NNK) dan nitrosonomikotin (NNN). NNK dan NNN memiliki potensi mutagenic yang paling besar. NNK dan NNN terbukti menyebabkan DNA adduct terkait tumor pada rodensia dan diklasifikasikan menjadi probable human carcinogens oleh IARC (Hecht, 1999; IARC 1999). Badan regulasi seperti USFDA dan USEPA menganggap nitrosamine jenis apapun memiliki potensi mutagen dan bahaya kanker hanya dilihat melalui struktur kimianya. Penelitian menyimpulkan bahwa pengurangan penggunaan pupuk kaya nitrat dan logam berat akan dengan signifikan mengurangi karsinogenitas asap rokok dengan cara penurunan kadar nitrosamine, cadmium, nikei, krom, berilium, arsen, 2-naftilamin, dan 4- aminobifenil. e. Polynuclear __ Aromatic Hydrocarbon __ ( PAH ) Senyawa Polinuclear Aromatic Hydrocarbon ( PAH ) __ terbentuk melalui pembakaran setiap senyawa organik. Benzo(a)piren ( BaP ) __ merupakan zat yang paling banyak dipelajari dan merupakan salah satu zat yang secara toksikologi paling kuat pada kelompok senyawa ini. Analisis kadar BaP pada Canadian cigarette menunjukkan bahwa kadar rata-ratanya adalah 17 ng/cigarette, tetapi untuk brand yang ultra dan ekstra low tar memiliki nilai rata-rata setengah dari nilai tersebut dengan pengukuran di bawah kondisi standar merokok (Kaiserman and Rickert, 1992).

    f.

    Dioksin Terklorinasi dan Furan Dioksin terklorinasi dan furan __ merupakan kontaminan __ yang terbentuk melalui reaksi antara senyawa/organik dengan klorin, biasanya pada kondisi pembakaran. Laporan menunjukkan kadar kontaminan dioksin __ pada rokok di New Zealand rendah dibandingkan dengan standar dunia. Kandungan dioksin pada asap rokok dapat karena 59 keberadaannya pada rokok itu sendiri atau hasil reaksi antara klorin dengan senyawa organik selama proses pembakaran. Laporan di Swedia menunjukkan kadar dioksin sebesar 1490 pg/ aliran asap rokok (Lofroth and Zebuhr, 1992). _Source: _ _The Chemical Constituents in Cigarettes and Cigarette Smoke: _ Priorities for Harm Reduction, A Report to the New Zealand Ministry of Health, March 2000 http: //www.moh.govt.nz/moh.nsf/pagescm/1003/$File/chemicalconstitu entsciqarettespriorities.pdf 5. Pengaturan zat adiktif di berbagai negara Di Amerika, tembakau sebagai zat adiktif diatur dalam Family Smoking Prevention and Tobacco Control Act, legislasi landmark yang memberikan kewenangan pada USFDA untuk mengatur manufacturing dan marketing tembakau dengan tujuan untuk melindungi kesehatan masyarakat. http: //www.americanheart.org/presenter.jhtmI?identifier=11223 Di Eropa terdapat Tobacco legislation, regulation and voluntary agreements (England and European Union) Action on Smoking on Health http: //old.ash.org.uk/html/policy/legislation.html Kafein yang memiliki sifat adiktif, di Amerika diatur melalui mekanisme Dual Regulation yaitu Kafein sebagai Obat dan Kafein sebagai Makanan. http: //leda.law.harvard.edu/leda/data/642/Mrazik.html Selain keterangan tersebut di atas, Pemerintah dapat menjelaskan hal-hal sebagai berikut:

    a.

    Pengaturan mengenai Pengamanan Zat Adiktif dalam Undang- Undang a quo telah memenuhi prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik dan benar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    b.

    Pengaturan Pengamanan Zat Adiktif dalam Undang-Undang a quo tidak dilakukan secara tergesa-gesa, terburu-terburu atau dipaksakan, justru pengaturan mengenai pengamanan zat adiktif dalam Undang- 60 Undang a quo telah mempertimbangkan berbagai aspek utamanya aspek kesehatan masyarakat pada umumnya.

    c.

    Pengaturan Pengamanan Zat Adiktif dalam Undang-Undang a quo telah sesuai (sinkron) dengan Undang-Undang terkait lainnya. Pengaturan Zat Adiktif dalam Undang-Undang a quo tidak bersifat tumpang tindih dengan peraturan perundang-undangan yang lainnya, misalnya yang berkaitan dengan Narkotika diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Psikotropika telah diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, sehingga pengaturan pengamanan zat adiktif dalam Undang-Undang a quo saling melengkapi. Bahwa Pemerintah tidak sependapat dengan alasan Pemohon yang menyatakan bahwa menanam tembakau dan merokok khususnya kretek merupakan suatu budaya dan budaya kerja, dengan penjelasan sebagai berikut:

    1.

    Pengertian Budaya dan Kebudayaan a) Budaya secara harfiah berasal dari Bahasa Latin yaitu Colere yang memiliki arti mengerjakan tanah, mengolah, memelihara ladang (Soerjanto Poespowardojo, 1993). b) Menurut The American Herritage Dictionary mengartikan kebudayaan adalah sebagai suatu keseluruhan dari pola perilaku yang dikirimkan melalui kehidupan sosial, seni agama, kelembagaan, dan semua hasil kerja dan pemikiran manusia dari suatu kelompok manusia. c) Menurut Koentjaraningrat budaya adalah keseluruhan sistem gagasan tindakan dan hasil karya manusia dalam rangka kehidupan masyarakat yang dijadikan miliki diri manusia dengan cara belajar.

    2.

    Pengertian Budaya Kerja Budaya Kerja adalah suatu falsafah dengan didasari pandangan hidup sebagai nilai-nilai yang menjadi sifat, kebiasaan dan juga pendorong yang dibudayakan dalam suatu kelompok dan tercermin dalam sikap 61 menjadi perilaku, cita-cita, pendapat, pandangan serta tindakan yang terwujud sebagai kerja. (Sumber: Drs. Gering Supriyadi, MM dan Drs. Tri Guno, LLM) 3. Tujuan Atau Manfaat Budaya Kerja Budaya kerja memiliki tujuan untuk mengubah sikap dan juga perilaku SDM yang ada agar dapat meningkatkan produktivitas kerja untuk menghadapi berbagai tantangan di masa yang akan datang.

    4.

    Manfaat dari penerapan budaya kerja yang baik:

    a.

    Meningkatkan jiwa gotong royong b. Meningkatkan kebersamaan c. Saling terbuka satu sama lain d. Meningkatkan jiwa kekeluargaan e. Meningkatkan rasa kekeluargaan f. Membangun komunikasi yang lebih baik g. Meningkatkan produktivitas kerja h. Tanggap dengan perkembangan dunia luar, dll. Budaya adalah Definisi Budaya menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia 1 Pikiran; akal budi: hasil -- _; _ 2 Adat istiadat: menyelidiki bahasa dan _--; _ 3 Sesuatu mengenai kebudayaan yang sudah berkembang (beradab, maju): jiwa yang --; 4 Cak sesuatu yang sudah menjadi kebiasaan yang sudah sukar diubah. Definisi Budaya menurut Wikipedia Budaya adalah suatu cara hidup yang berkembang dan dimiliki bersama oleh sebuah kelompok orang dan diwariskan dari generasi ke generasi. Budaya adalah suatu pola hidup menyeluruh. Budaya bersifat kompleks, abstrak, dan luas. Banyak aspek budaya turut menentukan perilaku komunikatif. Unsur-unsur sosial-budaya ini tersebar dan meliputi banyak kegiatan sosial manusia. Dengan demikian budaya harus memiliki nilai positif bagi perilaku masyarakat yang harus dilestarikan, sedangkan perilaku merokok (kretek) dari sudut pandang kesehatan tidak memiliki nilai positif bahkan mengganggu dan merugikan kesehatan. 62 Berdasarkan penjelasan tersebut di atas, menurut Pemerintah ketentuan yang dimohonkan untuk diuji oleh Pemohon, justru bertujuan untuk memberikan perlindungan umum ( general protection ) terhadap setiap orang akan dampak buruk penggunaan zat adiktif, dan karenanya menurut Pemerintah ketentuan a quo tidak bertentangan dengan ketentuan Pasal 27, Pasal 28A, Pasal 28 I UUD 1945. KESIMPULAN Berdasarkan penjelasan di atas, Pemerintah memohon kepada yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang memeriksa, memutus dan mengadili permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dapat memberikan putusan sebagai berikut:

    1.

    Menyatakan bahwa Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum ( legal standing );

    2.

    Menolak permohonan pengujian Pemohon untuk seluruhnya atau setidak- tidaknya menyatakan permohonan pengujian Pemohon tidak dapat diterima ( niet ontvankelijk verklaard );

    3.

    Menerima Keterangan Pemerintah secara keseluruhan;

    4.

    Menyatakan ketentuan Pasal 113 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan tidak bertentangan dengan ketentuan Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28A, dan Pasal 28 I serta Pembukaan ( preambule ) __ Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Namun demikian apabila Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang bijaksana dan seadil-adilnya ( ex aequo et bono ). Selain mengajukan keterangan, Pemerintah juga mengajukan 3 (tiga) orang Saksi dan 6 (enam) orang Ahli, yang telah didengar keterangannya pada persidangan hari Kamis, tanggal 2 Juni 2010 dan Rabu, 5 Januari 2011 yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: 63 Saksi Pemerintah 1. Rima Melati y Saksi seorang perokok dan akibat dari ketergantungan rokok, saksi sakit kanker stadium akhir. __ 2. Yanti Sampurna y Suami saksi meninggal telah merokok 40 tahun dan tidak dapat berhenti merokok sampai wafatnya. Suami saksi menderita kanker paru dengan diketemukannya sel-sel yang khas sebagai sel kanker akibat rokok; __ 3. Pa Iswanto __ y Saksi adalah petani tembakau sejak tahun 1970 dan telah menikmati hasil tembakau tersebut dengan mendirikan rumah dan mempunyai sepeda motor; __ y Saksi sebagai petani tembakau kwatir apabila tembakau disingkirkan yang mana akan mengakibatkan akan mengadu nasib ke kota besar. __ Ahli Pemerintah 1. Prof. Dr. Amir Syarief y Nikotin tergolong zat adiktif karena bila nikotin dikonsumsi maka dapat menimbulkan ketergantungan psikologis, fisik, dan toleransi, serta sulit menghentikannya meskipun zat tersebut dapat menimbulkan masalah bagi dirinya; y Ketergantungan psikologis bila seseorang mengkonsumsi suatu zat dan berkeinginan menggunakannya kembali berulang-ulang untuk memperoleh efek yang menimbulkan suatu perasaan nyaman, senang, bergairah, bersemangat yang bila keinginannya tidak terlaksana akan menimbulkan perasaan sebaliknya menjadi lesu, tidak bergairah; y Ketergantungan fisik bila seseorang telah mengkonsumsi suatu zat dalam jangka tertentu dan menghentikannya atau menguranginya secara tiba- tiba, maka akan menimbulkan tanda-tanda gangguan fisik; y Ketergantungan toleransi bila seseorang telah mengkonsumsi suatu zat dalam jangka tertentu dan memerlukan peningkatan takaran, atau dosis untuk memperoleh efek yang sama seperti sebelumnya; 64 y Gejala putus obat adalah gejala yang ditimbulkan oleh seseorang yang telah mengalami ketergantungan, yang menghentikan akan mengurangi pemakaiannya secara tiba-tiba. Gejala putus dari nikotin adanya tersinggung, menjadi seseorang yang tidak sabar, memiliki sifat bermusuhan, merasa cemas, merasa tidak nyaman, tidak enak, sulit berkonsentrasi, gelisah, denyut jantungnya menurun, selera makannya bertambah, berat badannya meningkat; y Setelah merokok tembakau terdapat nikotin di dalam darah. Merokok tembakau dapat menimbulkan gangguan kesehatan yang menimbulkan kanker pada paru, rongga mulut, faring, laring dan isofagus yang dapat menimbulkan masalah pada pembuluh darah jantung dan otak. Wanita hamil terjadi arbortus, kelainan kongenital pada janin; y Nikotin tergolong zat adiktif. Nikotin terdapat dalam tembakau, dalam kadar yang cukup besar. Rokok tembakau mengandung nikotin sehingga merokok tembakau dapat menimbulkan ketergantungan psikologis fisik dan toleransi. Asap rokok tembakau mengandung bahan kimia yang dapat memicu terjadinya penyakit kanker, penyakit paru-paru serta gangguan kesehatan lainnya.

    2.

    Dr. Widyastuti Soerojo y Bahwa Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan memberikan perlindungan bagi seluruh warga masyarakat tanpa kecuali sesuai mandat UUD 1945; y Perlindungan terhadap produk tembakau sebagai zat adiktif tidak melarang usaha pertanian tembakau apalagi mematikan mata pencaharian petani dan tidak bertentangan dengan UUD 1945; y Sifat adiktif pada nikotin sangat kuat, studi menunjukan bahwa berhentinya merokok lebih sulit daripada menghentikan ketagihan heroin dan kokain. Adanya 60 juta perokok aktif yang ada di Indonesia saat ini sudah mengindikasikan jaminan kelangsungan pertanian tembakau beberapa dekade mendatang; 65 3. Ahmad Hudoyo y Tembakau dapat dijadikan zat pengawet yaitu pengawet untuk bumbu, untuk kayu dan dapat mewarnai sutera; y Daun Tembakau dari hasil penelitian dapat sebagai obat kencing manis dan direkayasa genetik dapat dijadikan obat anti kanker; y Daun tembakau dapat menjadi idola para dokter karena ahli genetika dan ahli biologi populer merupakan daun yang paling mudah direkayasa, cepat berubah DNA sifatnya sehingga sangat efesien untuk penelitian-penelitian.

    4.

    Arini Setiawati y Nikotin dalam rokok tidak begitu berbahaya jauh lebih aman daripada merokok, keracunan nikotin dalam jumlah kecil jauh lebih aman dibandingkan merokok. Zat-zat dalam asap tembakau itulah yang berbahaya, toksik dan menyebabkan kanker; y Perokok pasif menghisap asap rokok yang berbahaya tetapi tidak mendapatkan pleasure yang dialami oleh perokok aktif, sehingga alangkah tidak adilnya kalau seseorang bapak merokok sedangkan istrinya dan anak-anaknya harus menghisap asap rokok tersebut, karena dapat menimbulkan bahaya bagi wanita dan anak-anak; y Perokok aktif harus berhenti merokok agar tidak mengalami penyakit yang berbahaya karena perokok ringan dan sedang kematiannya sama saja dengan perokok berat karena merokok dengan 4 batang sehari dengan lebih 20 batang sehari sama penyakitnya dan kematian yang ditimbulkannya.

    5.

    Abdillah Ahsan y Bahwa ahli telah melakukan studi di Kendal, Bojonegoro dan Lombok Timur dan ahli telah mewawancarai responden buruh tani sebanyak 450 orang dan telah mewawancarai 66 pengelola petani yang pada pokoknya sebagai berikut: - Mereka mengeluh bahwa risiko, usaha perkebunan tembakau itu sangat berisiko, yaitu perubahan cuaca karena tembakau di tanam adalah tanaman semusim, di tanam pada musim kemarau atau musim 66 penghujan. Kalaupun ditanam pada musim kemarau, ketika panen turun hujan maka rusak kualitasnya; - Perubahan harga, harga ditentukan oleh tengkulak, grader; - Hama tanaman; - Turunnya pembelian, karena pembeli utama daun tembakau adalah industri rokok. Apabila industri rokok tidak mau membeli maka tembakau belum diketahui untuk apa penggunaannya.

    6.

    Ahmad Fattah Wibisono y Bahwa kata merokok atau rokok tidak tercantum dalam Al Qur’an dan As- sunah kata tadkhin tidak ada dalam kitab suci tersebut; y Makruh maupun yang haram, titik temunya adalah sama-sama menginginkan aktivitas merokok dihentikan; y Apabila orang masih mau merokok artinya orang tersebut tidak menjaga kesehatannya, tidak menjaga jiwanya seperti yang menjadi tujuan utama syariat, tujuan utama islam; [2.4] Menimbang bahwa untuk menanggapi dalil-dalil permohonan Pemohon, Dewan Perwakilan Rakyat telah mengajukan keterangan tertulis yang diterima Kepaniteraan Mahkamah pada Jumat 23 Juli 2010 yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: A. KETENTUAN PASAL UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN YANG DIMOHONKAN PENGUJIAN TERHADAP UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 Pemohon dalam permohonannya mengajukan pengujian atas Pasal 113 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan terhadap UUD 1945. Adapun bunyi Pasal 113 Undang-Undang a quo adalah sebagai berikut: (5) Pengamanan penggunaan bahan mengandung zat adiktif diarahkan agar tidak mengganggu dan membahayakan kesehatan perorangan, keluarga, masyarakat dan lingkungan. 67 (6) Zat adiktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tembakau, produk yang mengandung tembakau, padat, cairan, dan gas yang bersifat adiktif yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan/atau masyarakat sekelilingnya. (7) Produksi, pengedaran dan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif harus memenuhi standar dan/atau persyaratan yang ditetapkan. Pemohon beranggapan ketentuan pasal-pasal tersebut bertentangan dengan Pembukaan (Preambule), Pasal 27, Pasal 28A, dan Pasal 28 I UUD Tahun 1945. B. HAK DAN/ATAU KEWENANGAN KONSTITUSIONAL YANG DIANGGAP PEMOHON DIRUGIKAN OLEH BERLAKUNYA PASAL 113 AYAT (1), AYAT (2), DAN AYAT (3) UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN Pemohon dalam permohonan a quo mengemukakan bahwa hak konstitusionalnya telah dirugikan oleh berlakunya Pasal 113 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yaitu pada pokoknya sebagai berikut:

    1.

    Bahwa Pemohon mendalilkan Pasal 113 Undang-Undang a quo bertentangan dengan asas keadilan, karena hanya mencantumkan satu jenis tanaman pertanian yaitu tanaman tembakau yang dianggap menimbulkan kerugian bagi dirinya dan/atau masyarakat sekelilingnya, sedangkan tanaman ganja, yang dilarang tidak dimasukan dalam Undang-Undang a quo dan juga masih banyak jenis tanaman pertanian iainnya yang juga berdampak tidak baik bagi kesehatan dan Pasal 113 Undang-Undang a quo juga dijadikan payung hukum atau landasan hukum bagi Pemerintah untuk melahirkan RPP tentang Pengamanan Produk Tembakau sebagai Zat Adiktif tanpa melihat dampak kerugian yang dialami oleh para petani tembakau dan cengkeh Indonesia (vide Permohonan a quo halaman 13 paragraf ke-2 dan paragraf ke-3 dan halaman 16 paragraf 1); 68 2. Bahwa Pemohon mendalilkan dengan berlakunya Pasal 113 Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, maka akan berdampak psikologis dan akan mengakibatkan kerugian materiil serta tidak adanya kepastian hukum dalam keberlangsungan kehidupan para petani tembakau dan cengkeh Indonesia, berkurangnya tenaga kerja sektor pertanian, tenaga kerja/buruh pabrik rokok, dan pihak terkait Iainnya ( vide permohonan halaman 19 paragraf ke-2);

    3.

    Bahwa Pemohon dalam permohonan a quo juga mendalilkan, Pasal 113 paragraf a quo tidak berpihak kepada kepentingan petani tembakau yaitu hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan dalam hal ini kehidupan para petani tembakau, cengkeh, dan para buruh pabrik Indonesia serta pihak lain yang terkait dengan pertembakauan juga mempunyai hak hidup yang sama sehingga menanam tembakau atau cengkeh merupakan suatu kewajiban petani untuk melangsungkan kehidupannya. Di samping itu menanam jenis tanaman tembakau dan cengkeh di Indonesia tidak hanya untuk kehidupannya saja tetapi sudah merupakan budaya menanam karena sudah turun-temurun dari generasi ke generasi di mana identitas budaya dan keberadaan masyarakat tradisional juga dilindungi oleh UUD 1945 ( vide permohonan halaman 22-23); Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas, Pemohon dalam permohonan a quo berpendapat Pasal 113 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), bertentangan dan tidak sejalan dengan Pembukaan ( Preambule ) dan pasal-pasal UUDn 1945, sebagai berikut: Pasal 27 UUD 1945 menyatakan: (1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. (2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. __ __ 69 Pasal 28A UUD 1945 menyatakan: Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya . Pasal 28 I UUD 1945 menyatakan: (1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (2) Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu. (3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan jaman dan peradaban. (4) Perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara terutama pemerintah. (5) Untuk menegakan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur dan dituangkan dalam peraturan perundang- undangan. C. KETERANGAN DPR Rl Bahwa terhadap dalil-dalil Pemohon sebagaimana diuraikan dalam permohonan a quo , pada kesempatan ini DPR dalam penyampaian pandangannya terlebih dahulu menguraikan mengenai kedudukan hukum ( legal standing ) dapat dijelaskan sebagai berikut:

    1.

    Kedudukan Hukum ( Legal Standing ) Pemohon. Sesuai dengan Ketentuan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut UU Mahkamah Konstitusi), menyatakan bahwa Pemohon adalah pihak yang menganggap hak/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang, yaitu: 70 a. perorangan warga negara Indonesia;

    b.

    kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang;

    c.

    badan Hukum publik atau privat; atau

    d.

    lembaga Negara; Ketentuan tersebut dipertegas dalam penjelasannya, bahwa yang dimaksud dengan hak konstitusional adalah hak-hak yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945; Penjelasan Pasal 51 ayat (1) ini menyatakan, bahwa hanya hak-hak yang secara eksplisit diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 saja yang termasuk “hak konstitusional”; Oleh karena itu, menurut UU Mahkamah Konstitusi, agar seseorang atau suatu pihak dapat diterima sebagai Pihak Pemohon yang memiliki kedudukan hukum ( legal standing ) dalam Permohonan Pengujian Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945, maka terlebih dahulu harus menjelaskan dan membuktikan:

    a.

    adanya hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya sebagaimana dimaksud “Pasal 51 ayat (1) dan Penjelasan UU Mahkamah Konstitusi" yang dianggapnya telah dirugikan oleh berlakunya suatu Undang- Undang yang dimohonkan pengujian;

    b.

    kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon sebagai akibat dari berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian; Bahwa mengenai batasan-batasan tentang kerugian konstitusional, Mahkamah Konstitusi telah memberikan pengertian dan batasan tentang kerugian konstitusional yang timbul karena berlakunya suatu Undang- Undang berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi, harus memenuhi 5 (lima) syarat sebagaimana telah dibatasi oleh Putusan Mahkamah Konstitusi terdahulu ( vide Putusan Perkara Nomor 006/PUU- III/2005 dan Putusan Perkara Nomor 011/PUU-V/2007), yaitu sebagai berikut: 71 a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD 1945;

    b.

    bahwa hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh Pemohon telah dirugikan oleh suatu Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;

    c.

    bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;

    d.

    adanya hubungan sebab-akibat ( casual verband ) antara kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang didalilkan Pemohon dengan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;

    e.

    adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi; Apabila kelima syarat tersebut tidak dipenuhi oleh Pemohon dalam mengajukan pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945, maka Pemohon tidak memiliki kualifikasi kedudukan hukum ( legal standing ) sebagai Pihak Pemohon; Berdasarkan pada Ketentuan Pasal 51 ayat (1) dan Penjelasan UU Mahkamah Konstitusi dan persyaratan menurut Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan Perkara Nomor 011/PUU-V/2007 DPR Rl berpendapat bahwa tidak ada kerugian konstitusional Pemohon atau kerugian yang bersifat potensial akan terjadi dengan berlakunya Pasal 113 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan penjelasan sebagai berikut:

    1.

    bahwa Pemohon a quo dalam permohonannya mengemukakan berkedudukan sebagai warga negara Indonesia bertmdak untuk dan atas nama sendiri sebagai penanam tembakau maupun mewakili beberapa Kepala Desa beserta warga Desa Kabupaten Temanggung yang mempunyai kepentingan yang sama; 72 2. bahwa dalam permohonan a quo , Pemohon tidak mengemukakan secara jelas dan konkrit mengenai kerugian hak konstitusional yang bersifat spesifik dan secara aktual dialami langsung oleh Pemohon sebagai akibat berlakunya ketentuan Pasal 113 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang a quo , tetapi hanya berupa asumsi dan kekhawatiran Pemohon yang beranggapan berpotensi menghilangkan hak konstitusionalnya untuk hidup dengan menanam tembakau;

    3.

    bahwa DPR tidak sependapat dengan dalil Pemohon tersebut, karena apabila mencermati ketentuan Pasal 113 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang a quo , memberikan pengertian bahwa materi norma Pasal 113 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sama sekali bukan merupakan norma yang melarang untuk menanam tembakau, melainkan suatu norma yang mengandung pengertian bahwa zat adiktif adalah zat kimia yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat, sehingga penggunaan zat adiktif harus dilakukan secara hati-hati sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, agar tidak menimbulkan kerugian bagi dirinya dan/atau masyarakat sekelilingnya, serta tidak mengganggu dan membahayakan kesehatan perorangan, keluarga, masyarakat dan lingkungan yang merupakan bagian dari tujuan dibuatnya Undang-Undang a quo sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 Undang-Undang a quo yang berbunyi: "Pembangunan kesehatan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya, sebagai investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang produktif secara sosial dan ekonomis." ;

    4.

    Bahwa kalaupun tembakau menurut ketentuan Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang a quo mengandung zat adiktif, tidak berarti ketentuan Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang a quo telah menghalangi atau mengurangi hak konstitusional Pemohon untuk menanam tembakau Dengan kata lain bahwa ketentuan Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang 73 a quo sama sekali tidak menghalangi atau mengurangi hak konstitusional Pemohon untuk menanam dan mengembangkan tembakau sehingga tidak berpotensi menimbulkan kerugian konstilusional bagi Pemohon Oleh karena pada kenyataannya Pemohon dan masyarakat pelani tembakau masih tetap dapat melakukan aktivitasnya sebagai petani tembakau tanpa terhalang atau terkurangi dengan berlakunya ketentuan Pasal 113 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang a quo ;

    5.

    Bahwa dengan demikian kekuatiran Pemohon akan hilangnya identitas budaya menanam tembakau pada masyarakat tradisional petani tembakau menjadi tidak beralasan dan berdasar, mengingat ketentuan Pasal 113 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang a quo sama sekali tidak melarang dan menghalangi atau mengurangi hak konstitusional bagi Pemohon dan masyarakat Petani Tembakau untuk menanam tembakau;

    6.

    Bahwa kekuatiran Pemohon akan terbitnya Peraturan Pemerintah tentang Pengamanan Produk Tembakau sebagai Zat Adiktif yang dianggapnya dapat menimbulkan kerugian bagi Pemohon dan petani tembakau adalah sangat prematur karena sampai saat ini belum terbit Peraturan Pemerintah a quo , tetapi masih dalam bentuk Rancangan Peraturan Pemerintah. Oleh karena itu, DPR berpandangan bahwa persoalan yang didalilkan Pemohon terhadap pengujian ketentuan Pasal 113 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang a quo , bukan persoalan konstitusionalitas, melainkan persoalan penerapan norma ketentuan Pasal 113 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang- Undang a quo yang dijadikan dasar untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah a quo . Seandainyapun Peraturan Pemerintah a quo ternyata merugikan kepentingan Pemohon, maka yang berwenang untuk menguji Peraturan Pemerintah tersebut bukan Mahkamah Konstitusi tetapi merupakan kewenangan Mahkamah Agung untuk menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang. 74 Berdasarkan pada uraian-uraian tersebut, DPR berpendapat bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum ( legal standing ), sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 51 ayat (1) dan Penjelasan UU Mahkamah Konstitusi, serta batasan kerugian konstitusional yang harus dipenuhi sesuai dengan Putusan-putusan Mahkamah Konstitusi terdahulu. Oleh karena itu DPR mohon agar Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang mulia secara bijaksana menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum ( legal standing ), sehingga permohonan Pemohon dinyatakan tidak dapat diterima ( niet ontvankelijk verklaard ); Namun jika Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang mulia berpendapat lain, berikut ini disampaikan Keterangan DPR mengenai materi pengujian Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;

    2.

    Pengujian Materiil atas Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Terhadap dalil-dalil yang dikemukakan Pemohon sebagaimana diuraikan di atas, DPR memberi keterangan sebagai berikut:

    1.

    Bahwa dasar filosofi dan konstitusional dan pembuatan UU Kesehatan adalah bahwa kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan ata- ata bangsa Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, oleh karena itu, setiap kegiatan dan segala upaya untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya perlu dilakukan semaksimal mungkin guna pembentukan sumber daya manusia Indonesia yang berkualitas, dengan demikian dapat meningkatkan daya saing bangsa;

    2.

    Bahwa salah satu upaya untuk mewujudkan hal tersebut di atas, dibentuklah Undang-Undang 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang bertujuan sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 Undang-Undang a quo yaitu "Pembangunan kesehatan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya, 75 sebagai investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang produktif secara sosial dan ekonomis" ;

    3.

    Bahwa salah satu upaya untuk mewujudkan tujuan sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 Undang-Undang a quo , maka dalam ketentuan Pasal 113 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang a quo diatur secara tegas pengaturan mengenai pengamanan penggunaan bahan zat adiktif yang meliputi tembakau, produk yang mengandung tembakau, padat, cairan dan gas yang bersifat adiktif yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan/atau masyarakat sekelilingnya. Oleh karena itu, pengaturan mengenai tanaman tembakau dalam Undang-Undang Kesehatan ditujukan untuk melindungi hak orang lain termasuk anak dan kesehatan masyarakat, terutama masyarakat yang akan terkena dampak negatif penggunaan tembakau dalam bentuk rokok. Undang- Undang Kesehatan sesungguhnya bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap anak dari penyalahgunaan zat adiktif seperti rokok yang sejalan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang mewajibkan kepada Pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada kesehatan anak;

    4.

    Bahwa zat adiktif yang terkandung dalam tembakau atau produk- produk yang mengandung tembakau mempunyai sifat adiksi yang sangat tinggi jika dibandingkan sifat adiksi yang ada dalam bahan- bahan Iainnya, yang akan membawa akibat kecanduan yang sangat sulit dilepaskan oleh para pemakainya. Hal tersebut tentunya akan membawa efek yang sangat berbahaya bagi kesehatan din dan lingkungan sekitarnya, sedangkan Zat adiktif itu sendiri mengandung makna bahan-bahan aktif yang apabila dikonsumsi secara terus- menerus akan menyebabkan ketergantungan atau adiksi yang sangat sulit untuk dilepaskan yang jika dihentikan penggunaan secara mendadak akan memberi dampak yang sangat besar bagi tubuh manusia; 76 5. Bahwa tanaman tembakau dimasukan sebagai salah satu zat adiktif dalam Undang-Undang Kesehatan tidak dapat dipandang sebagai bentuk ketidakadilan alau menghalangi dan mengurangi hak konstitusional Pemohon, karena zat adiktif Iainnya seperti yang terkandung dalam tanaman ganja dikategorikan sebagai narkotika telah diatur khusus dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Begitu pula zat adiktif psikotropika telah diatur tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Oleh karena itu ketentuan Pasal 113 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang a quo tidak bertentangan dengan asas keadilan, mengingat Undang-Undang Kesehatan hanya berupaya untuk memberikan penekanan dalam bidang kesehatan masyarakat terutama memberikan perlindungan terhadap penggunaan tembakau yang mengandung tingkat adiksi yang lebih tinggi dibandingkan dengan tanaman Iainnya;

    6.

    Bahwa tanaman tembakau mengandung zat adiktif yang perlu diatur penggunaannya sebagaimana dimaksud pada Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang a quo adalah sudah melalui kajian yang cukup panjang dan terdapat referensi internasional yang diakui diseluruh dunia agar produksi, peredarannya, dan penggunaannya harus memenuhi standar dan/atau persyaratan yang ditetapkan. Pengendalian tembakau melalui pemenuhan standar dan/atau syarat penggunaannya telah cukup diakui dunia, hal tersebut terlihat dari data pada tahun 2008 sudah ada 160 negara yang telah meratifikasi Freamework Convention on Tobacco Control (FCTC) ;

    7.

    Bahwa perlu dicermati dalam penjelasan Pasal 113 ayat (3) Undang- Undang a quo menyebutkan penetapan standar dan syarat penggunaan zat adiktif tersebut diarahkan agar zat adiktif yang dikandung oleh bahan tersebut dapat ditekan untuk mencegah beredarnya bahan palsu dan mencegah penggunaan yang menggangu atau merugikan kesehatan. Oleh karena itu perlu dipandang bahwa dampak dan penggunaan zat adiktif ini diupayakan tidak menimbulkan 77 kerugian yang lebih besar kepada kesehatan masyarakat, anak-anak dan lingkungan sekitarnya;

    8.

    Bahwa DPR berpandangan ketentuan Pasal 113 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang a quo , telah sejalan dengan UUD 1945 dan tidak ada pertentangan dengan asas keadilan, kepastian, dan kemanfaatan, mengingat masih ada unsur keadilan yang diberikan untuk kepentingan orang yang lebih banyak terutama perlindungan kesehatan masyarakat, anak dan bangsa, serta asas kepastian hukum karena Undang-Undang ini mengatur mengenai peran pemerintah sebagai regulator untuk mengatur pengamanan bahaya penggunaan zat adiktif bagi kesehatan, dan kemanfaatan bagi kesehatan masyarakat;

    9.

    Bahwa Undang-Undang Kesehatan juga tidak bertentangan dengan Pasal 28A UUD 1945 yang terkait dengan hak hidup, karena Undang- Undang ini tidak melarang sama sekali bagi petani tembakau untuk menanam tembakau sebagai mata pencaharian untuk kelangsungan hidupnya, DPR berpandangan bahwa pada pokoknya Undang-Undang ini mengatur mengenai perlindungan kesehatan masyarakat dan bangsa pada umumnya dari dampak negatif penggunaan tembakau. Dengan demikian sudah sangat jelas dan terang bahwa ketentuan Pasal 113 ayat (1) ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, sama sekali tidak dimaksudkan untuk melarang pertani tembakau untuk menanam tembakau, melainkan dimaksudkan untuk mengatur penggunaan zat adiktif yang menggangu atau merugikan kesehatan anak, masyarakat, dan lingkungan sekitarnya. Di samping itu juga dimaksudkan untuk melindungi masa depan generasi muda dari dampak negatif tembakau;

    10.

    Bahwa berdasarkan pada uraian-uraian tersebut, DPR berpandangan ketentuan Pasal 113 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan telah sejalan dengan tujuan bangsa Indonesia yaitu untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang merupakan bagian dari hak asasi manusia dan merupakan salah satu unsur 78 kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh karena itu ketentuan Pasal 113 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sama sekali tidak bertentangan dengan Pembukaan ( Preambule ), Pasal 27, Pasal 28A dan Pasal 28 I Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Bahwa berdasarkan pada dalil-dalil tersebut di atas, DPR memohon kiranya Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang terhormat memberikan amar utusan sebagai berikut:

    1.

    Menyatakan Pemohon a quo tidak memiliki kedudukan hukum ( legal standing ), sehingga permohonan a quo harus dinyatakan tidak dapat diterima ( niet ontvankelijk verklaard );

    2.

    Menyatakan permohonan a quo ditolak untuk seluruhnya atau setidak- tidaknya permohonan a quo tidak dapat diterima;

    3.

    Menyatakan Keterangan DPR diterima untuk seluruhnya;

    4.

    Menyatakan Pasal 113 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan tidak bertentangan dengan Pembukaan (Preambule), Pasal 27, Pasal 28A, dan Pasal 28 I Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

    5.

    Menyatakan Pasal 113 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat; [2.5] Menimbang bahwa Mahkamah juga telah mendengar dan membaca keterangan Pihak Terkait yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: [2.5.1] Bahwa dr. drh. Mangku Sitepoe mengajukan diri sebagai Pihak Terkait dan telah memberikan keterangan lisan pada persidangan hari Kamis, 20 Mei 2010 dan memberikan keterangan tertulis yang diterima Kepaniteraan Mahkamah pada hari Jumat 22 Oktober 2010, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: • Bahwa yang berbahaya bagi kesehatan adalah asap rokok bukan tembakau; 79 • Penyusunan Undang-Undang tidak membedakan antara tembakau dengan asap rokok; • Rokok terdiri dari rokok putih dan rokok kretek yang mana rokok putih sebagai standar untuk bahaya terhadap kesehatan yang mengandung 100% tembakau sedangkan rokok kretek mengandung 60% tembakau dan 40% cengkeh; • Perokok ada 2 macam yaitu mainstream asapnya dan side stream yang dikeluarkan. Side stream perokok pasif dan mainstream merupakan perokok aktif; • Untuk asap rokok digunakan pemeriksaan smoking machine dan untuk memeriksa kadar nikotin di dalam tembakau menggunakan pemeriksaan kimia biasa; • Bahwa merokok bukan this is not the cause of death dan bukan penyebab kematian tetapi menstimulasi penyakit tertentu yang dapat menyebabkan kematian; • Tidak semua zat adiktif berbahaya umpamanya teobromin di dalam coklat tidak berbahaya; • Menurut kamus kedokteran di Indonesia zat adiktif adalah suatu substansi atau zat yang menyebebabkan kebutuhan fisiologis yang menimbulkan ketergantungan. Tetapi zat adiktif menurut salah satu buku yang Pihak Terkait baca adalah obat atau zat apabila dikomsumsi oleh mahluk hidup menyebabkan aktifitas biologis, mendorong ketergantungan dan adiksi, sukar diberhentikan dan bila diberhentikan memberikan dampak keletihan dan rasa sakit yang diluar kebiasaan; • Pasal 113 ayat (1) tidak membedakan bahaya zat adiktif di dalam tembakau dengan di dalam rokok. Kata zat adiktif seharusnya diganti dengan zat berbahaya di dalam rokok. [2.5.2] Bahwa Tobacco Control Support Center – Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (TCSC-IAKMI) mengajukan sebagai Pihak Terkait dan memberikan keterangan tertulis yang diterima Kepaniteraan Mahkamah pada hari Selasa, 29 Juni 2010, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: 80 • Bahwa draft perubahan Undang-Undang tersebut disetujui dan/atau tepatnya pada tanggal 16 September 2009, Pihak Terkait bersama dengan beberapa organisasi kemasyarakatan mengetahui jika draft yang seyogyanya akan dikirimkan ke Sekretariat Negara untuk diperiksa sebelum ditandatangani oleh Presiden, pada Pasal 113 tidak mencantumkan ayat (2) yang berbunyi ”zat adiktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tembakau, produk yang mengandung tembakau padat, cairan, dan gas, yang bersifat adiktif yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan/atau masyarakat sekelilingnya”; __ • Bahwa Pihak Terkait beranggapan jika ketentuan Pasal 113 ayat (2) ini merupakan bukti keseriusan dan bentuk tanggung jawab konkrit dari pemerintah untuk melindungi warga negaranya secara umum dan memberikan perlindungan yang maksimal bagi anak dan remaja Indonesia dari bahaya zat adiktif khususnya tembakau dan produk turunannya, sehingga dengan menghilangkan ayat-ayat tembakau ini merupakan suatu tindak pidana; __ • Bahwa dikarenakan pentingnya keberadaan ketentuan Pasal 113 ayat (2) ini bagi upaya perlindungan anak dan remaja dari bahaya zat adiktif khususnya bahya rokok, maka Pihak terkait bersama-sama dengan beberapa organisasi yang tergabung dalam koali anti korupsi ayat rokok, diantaranya Komnas Perlindungan Anak, ICW, dan YLKI mengadakan press conference terkait dengan adanya upaya yang teratur dan sistematis dari beberapa oknum untuk menghilangkan ayat tembakau tersebut; __ • Bahwa sebagai bentuk tanggung jawab moril, Pihak Terkait dan Koalisi Anti Korupsi Ayat Rokok kemudian melaporkan secara resmi ke Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat dan juga ke Polda Metro Jaya. __ [2.5.3] Bahwa Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mengajukan sebagai Pihak Terkait dan telah memberikan keterangan lisan dan keterangan tertulis pada persidangan hari Selasa, 14 Desember 2010, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: • Bahwa rokok bermula dari sumber produk tembakau yang mengakibatkan korelasi langsung dengan anak karena prevalensi perokok pemula meningkat terbukti dengan data survei di mana prevalensi anak-anak usia 15 tahun 81 sampai 19 tahun yang merokok tahun 2001 meningkat dibandingkan tahun 2004; • Bahwa rokok itu adalah zat adiktif telah bermetamorfosis menjadi barang yang seakan-akan normal; • Bahwa rokok adalah sebuah epidemik global dan bukan barang normal dan karena bukan barang normal adalah tidak patut untuk dianggap seperti halnya barang-barang yang dapat diperjual belikan; • Ketentuan Pasal 113 ayat (2) yang menggunakan frasa ”pengamanan penggunaan” bukan ”penghapusan” dan karena itu yang dimaksudkan adalah untuk perlindungan atau di dalam bahasa konvensi disebut sebagai ”pengamanan penggunaan” atau ” tobacco control ”; • Bahwa merokok secara quo scientific maupun normatif telah terbukti bahwa merokok berbahaya bahkan mengancam kehidupan. __ Bahwa pada keterangan tertulisnya Komnas PA menerangkan sebagai berikut: A. TIDAK ADA DISKRIMINASI DALAM PASAL 113 AYAT (1), (2), (3) UU KESEHATAN JUSTRU PERLINDUNGAN HAK KONSTITUSIONAL SELURUH RAKYAT TERMASUK HAK KONSTITUSIONAL ANAK. Ketentuan Pasal 113 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ("UU Kesehatan") adalah sebagai bentuk pemenuhan kewajiban negara terhadap rakyatnya dari ancaman bahaya kesehatan, berbagai penyakit dan kecacatan dan kematian yang ditimbulkan akibat tembakau dan produk tembakau, yang secara keilmuan sudah terbukti kebenarannya. Ketentuan Pasal 113 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU Kesehatan merupakan realisasi hak konstitusional seluruh rakyat, oleh karena:

    (1)

    Perlindungan dan pemenuhan hak seluruh rakyat ( right to health ) __ atas kesehatan dan hak seluruh rakyat atas standar kesehatan tertinggi, yang dijamin dalam UUD 1945;

    (2)

    Perlindung dan pemenuhan serta jawaban atas epidemi global tembakau ( the globalization of the tobacco epidemic ), sehingga kehadiran Pasal 113 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU Kesehatan sebagai wujud tanggung jawab negara atas pemenuhan hak kesehatan yang dijamin dalam UUD 1945; 82 (3) Perlindungan dan pemenuhan hak seluruh rakyat atas hidup ( right to life ) __ dan hak kelangsungan hidup ( right to survival ) __ yang tidak lain merupakan hak utama ( supreme rights ) __ yang dijamin dalam Pasal 28A UUD 1945, oleh karena berdasarkan bukti-bukti ilmiah bahwa konsumsi produk tembakau dan keterpaparan asap rokok merupakan penyebab kematian dan menimbulkan berbagai penyakit;

    (4)

    Perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak ( rights of the child ) __ atas hidup, kelangsungan hidup, dan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi yang dijamin dalam Pasal 28A dan Pasal 28B ayat (2) UUD 1945. Demikian maka, ketentuan Pasal 113 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU Kesehatan sama sekali tidak dapat dikualifikasi sebagai norma yang bersifat diskriminatif dan tidak merupakan pelanggaran atas hak atas keadilan, oleh karena memang secara substansial tembakau dan produk tembakau bersifat adiktif dan membahayakan kesehatan bahkan terbukti secara keilmuan mengakibatkan kematian. Perlindungan seluruh rakyat dari zat adiktif yang berbahaya bagi kesehatan melalui Pasal 113 UU Kesehatan tidak tepat dilekatkan dengan dimensi diskriminasi, namun justru wujud realisasi hak konstitusional atas kesehatan, hak hidup dan hak-hak anak yang dijamin dalam UUD 1945. Amat janggal menurut rasional dan logika, bahwa upaya perlindungan rakyat termasuk perlindungan anak dari zat berbahaya didalilkan diskriminatif. Dalam hal ini, patut diduga bahwa Pemohon tidak mampu memahami hak konstitusional perlindungan seluruh rakyat atas hak kesehatan dan hak hidup, kelangsungan hidup dan hak tumbuh dan berkembang, termasuk anak-anak dari bahaya tembakau dan produk tembakau. Kehadiran Pasal 113 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU Kesehatan justru dalam rangka melaksanakan kewajiban negara melindungi seluruh rakyat dan perlindungan anak. Dalam hal penggunaan frasa atau istilah tembakau dalam Pasal 113 ayat (2) UU Kesehatan, sama sekali tidak relevan dipahami sebagai bentuk norma yang diskriminatif atau pembedaan perlakuan terhadap satu jenis tumbuhan, dalam hal ini tembakau, oleh karena:

    (1)

    Tembakau dan produk tembakau berdasarkan bukti ilmiah merupakan zat bersifat adiktif, dan karenanya sepatutnya dilakukan pengendalian ( tobacco 83 control ) . Dalam ketentuan Pasal 113 UU Kesehatan sama sekali tidak ada norma yang mencantumkan secara tekstual sebagai upaya memberangus tanaman tembakau, mengeliminir petani tembakau atau industrinya. Frasa yang digunakan justru "pengamanan penggunaan" bukan penghapusan penggunaan, sehingga tidak benar sama sekali ada diskriminasi, justru yang benar adalah perlindungan ( protection ). Kekuatiran dan ilusi mengenai penghapusan pertanian tembakau atau menghilangkan pendapatan petani tembakau adalah terlalu berlebihan dan hiperbolis oleh karena kua-normatif Pasal 113 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU Kesehatan sama sekali tidak mengandung norma atau maksud asli menghapuskan tembakau ataupun mengeliminir petani tembakau, akan tetapi yang benar bahwa norma Pasal 113 UU Kesehatan adalah norma pengendalian dampak tembakau ( tobacco control ). Sangat jauh korelasi ataupun causal verband antara pengendalian tembakau dengan ketakutan penghapusan pertanian tembakau. Pendekatan data statistik ekonomi sebenarnya sudah dapat menjelaskan mengapa berkurangnya areal lahan tembakau, minimalnya pendapatan petani tembakau, padahal pendapatan pemilik usaha rokok paling jumbo dalam relasi industri tembakau. Ada kesenjangan logika dan rasionalitas Pemohon yang secara tidak cermat mengkaitkan seakan-akan Pasal 113 UU Kesehatan secara causal verband menghilangkan pertanian tembakau, menurunkan pendapatan petani tembakau dan mengurangi areal lahan tembakau, menaikkan pengangguran tenagakerja akibat pengurangan produk rokok. Bahkan ironisnya, dengan terlatu berlebihan Pemohon menjadikan Pasal 113 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU Kesehatan seakan-akan sebagai causal verband dari indikasi unsur kriminalisasi. Sungguh logika yang terlalu dipaksakan untuk membenarkan suatu ilusi dan spekulasi.

    (2)

    Istilah yang dipergunakan dalam konvensi internasional sebagaimana FCTC ( Framework Convention on Tobacco Control ) __ adalah tobacco (tembakau) sehingga penggunaan istilah tembakau dalam Pasal 113 ayat (2) UU Kesehatan sudah sesuai dengan norma hukum internasional dan karenanya 84 tidak diskriminatif akan tetapi justru protektif bagi perlindungan dan pemenuhan hak kesehatan dan hak hidup, hak kelangsungan hidup, hak tumbuh dan berkembang;

    (3)

    Secara yuridis formal, penggunaan istilah tembakau bukan hal baru dan telah dipergunakan dalam PP Nomor 19 Tahun 2003, yakni Pasal 1 butir 1 yang menyatakan tembakau mengandung nikotin dan tar dengan atau tanpa bahan tambahan" ; __ Pasal 1 butir 2 menyatakan " Nikotin adalah zat, atau bahan senyawa pirrolidin yang terdapat dalam Nikotiana Tabacum, Nicotiana Rustica dan spesies lainnya atau sintetisnya yang bersifat adiktif dapat mengakibatkan ketergantungan”. Dengan demikian penggunaan frasa/istilah tembakau bukan hal baru dan yang pasti bukan diskriminatif dan tidak melanggar keadilan hukum, oleh karena pengaturan pengendalian tembakau adalah pro hak konstitusional atas kesehatan, hak hidup, hak kelangsungan hidup dan hak tumbuh kembang anak. Padahal Pemohon sangat mengakomodir dan mempertahankan PP Nomor 19 Tahun 2003 [ vide halaman 18 permohonan Pemohon], walaupun Pasal 116 UU Kesehatan mengamanatkan pembuatan Peraturan Pemerintah (PP) yang baru menggantikan PP Nomor 19 Tahun 2003 sebagai pelaksanaan Pasal 113 s.d. Pasal 115 UU Kesehatan.

    (4)

    Penggunaan istilah tembakau pada Pasal 113 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU Kesehatan tidak diskriminatif oleh karena peneraannya dimaksudkan untuk pengendalian ( tobacco control ) , yang dalam Pasal 113 ayat (1) UU Kesehatan disebut dengan frasa "pengamanan penggunaan". Penggunaan nama atau istilah tembakau juga diterima sebagai norma universal karena dipergunakan dalam term FCTC dan juga dalam International Classification of Disease and Related Heart Problem (ISCD 10 WHO 1992) dalam F 17 code yang berbunyi ^ “mental and behavior disorder due to use of tobacco”. Sehingga penggunaan nama/istilah tembakau sama sekali bukan diskriminasi namun perlindungan dari bahaya adiksinya;

    (5)

    Pasal 113 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU Kesehatan justru tidak ada norma melarang 85 penggunaan tembakau atau produk tembakau sebagai zat adiktif, akan tetapi: (a) Melakukan "pengamanan penggunaan" agar tidak menggangu dan membahayakan kesehatan perseorangan, keluarga, masyarakat dan lingkungan [Pasal 113 ayat (1)]; (b) Melakukan pengendalian atas "produksi, peredaran dan penggunaan ...yang harus memenuhi standar dan atau persyaratan” [Pasal 113 ayat (3)];

    (6)

    Pasal 113 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU Kesehatan justru upaya perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional atas kesehatan dan hak hidup, kelangsungan hidup dan tumbuh kembang anak, oleh karena dalam konteks hak ekosob (ekonomi soal dan budaya), Negara menjamin ( shall ensure ) __ dengan segala upaya maksimal yang mungkin dilakukan negara memenuhi hak-hak anak ( the maximum extent possible the survival and development ), sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) KHA. Dengan alasan tersebut di atas maka tidak terdapat diskriminasi atau pelanggaran keadilan ataupun pelanggaran hak hidup petani tembakau, dan hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak yang didalilkan Pemohon. Justru sebaliknya ketentuan Pasal 113 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU Kesehatan adalah wujud pelindung dan pemenuhan hak seluruh rakyat atas kesehatan, hak atas standar kesehatan, dan hak anak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi dalam Pasal 28B ayat (2) UUD 1945. Dengan kata lain, Pasal 113 UU Kesehatan jelas dimaksudkan untuk pengendalian tembakau ( tobacco control ), __ dan sama sekali tidak ada norma yang menghapuskan tembakau ( tobacco abolition ). __ Keduanya sangat berbeda dan sangat jelas kualifikasi yuridisnya. Maksud asli dan tekstual Pasal 113 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU Kesehatan sebagai pengendalian tembakau, sebenarnya sudah dengan jujur diakui dan dibenarkan Pemohon yang dalam Permohonan (halaman18-19) menyatakan bahwa “ …bahan yang mengandung zat adiktif penanganannya dilakukan dengan proses pengendalian sedangkan terhadap Narkotlka dan Pslkotropika 86 Pernyataan Pemohon tersebut sangat jelas bahwa benar tidak adanya penghapusan dan diskriminasi terhadap tanaman tembakau, namun hanya pengendalian tembakau yang dirumuskan ke dalam Pasal 113 ayat (1) UU Kesehatan sebagai "pengamanan penggunaan", dan dirumuskan Pasal 113 ayat (3) UU Kesehatan mengharuskan standardisasi dan/atau persyaratan dalam produksi, peredaran dan penggunaan bahan zat adiktif. Komnas PA sebagai Pihak Terkait memberi penekanan pada jaminan dan perlindungan hak-hak konstitusional anak. Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 sebagai reformasi konstitusi merupakan pengakuan dan penjaminan serta perlindungan hak-hak anak ke dalam konstitusi, yang tentunya menjadi hukum dasar untuk mengubah keadaan dan perlindungan anak yang lebih progresif sebelum adanya Pasal 28B ayat (2) UUD 1945. Tak berlebihan jika amandemen UUD 1945 tersebut semakin pro hak-hak anak, dan pada gilirannya derifasi hak-hak anak ke dalam Undang-Undang merupakan bentuk kepatuhan konstitusional dan menjadi ciri konstitusionalisme di negeri ini. Oleh karena itu, perkenankan Pihak Terkait memohon agar pengujian materil atas Pasal 113 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU Kesehatan mempertimbangkan Pasal 28B ayat (2) UUD 1945, yang secara substantif dimaksudkan guna melindungi hak- hak anak atas kesehatan, dan hak-hak anak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang dan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Dalam konteks perlindungan anak, hak kelangsungan hidup dan tumbuh kembang adalah sisi yang tak terpisahkan dan ada dalam satu tarikan nafas dengan hak hidup ( right to life ) __ yang merupakan hak utama ( supreme rights ) __ yang tidak bisa dikurangi, walaupun hanya sedikit saja. Mengapa diperlukan dan absah secara konstitusional Pasal 113 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU Kesehatan khususnya bagi perlindungan hak-hak anak? Oleh karena anak-anak sebagai kelompok rentan ( vulnerable group ) __ paling berisiko terhadap bahaya zat adiktif. Dalam berbagai data resmi, prevalensi perokok anak semakin meningkat. Konsideran FCTC meyakini bahwa terdapat bukti penelitian yang jelas pengaruh asap rokok pada bayi dalam kandungan dapat mempengaruhi kesehatan dan pertumbuhannya. Hal ini bersesuaian dengan kebenaran yang 87 kemudian dinormakan dalam Pasal 8 ayat (2) PP Nomor 19 Tahun 2003, mengakui merokok dapat menyebabkan ... gangguan kehamilan dan janin. Konsideran FCTC juga meyakini adanya fakta eskalasi merokok dan konsumsi tembakau oleh anak-anak dan remaja di seluruh dunia terutama merokok pada usia muda cenderung meningkat. Secara substansinya, tembakau dan produk tembakau mengandung zat adiktif, yang karenanya bukan barang bebas ( free goods ) akan tetapi zat yang mengandung zat kimia berbahaya yang karsinogenik. Oleh karena itu muskil memosikannya sebagai barang bebas yang dikonsumsi tanpa pengamanan penggunaan atau dalam term FCTC disebut sebagai pengendalian ( tobacco control ) . Tidak masuk akal sehat jika memosisikan tembakau dan produk tembakau yang merupakan zat adiktif [Pasal 113 ayat (2) UU Kesehatan] sebagai barang bebas seperti misalnya buah pisang atau jeruk manis, atau air aqua . Sehingga pisang, jeruk atau aqua sebagai bahan yang dibutuhkan tepat dikualifikasi sebagai barang bebas, dan karenanya tidak perlu pengendalian. Sangat berbeda bahkan bertolak belakang dengan zat adiktif dalam hal ini tembakau atau produk tembakau yang berbahaya bagi kesehatan dengan segala akibatnya yang terbukti secara keilmuan, sehingga tembakau atau produk tembakau yang berbahaya tersebut absah dan tepat jika dilakukan pengendalian atau dalam Pasal 113 ayat (1) UU Kesehatan dikenal sebagai "pengamanan penggunaan". Sebaliknya tidak tepat jika membiarkan penggunaan tembakau dan produk tembakau sebagai zat adiktif tanpa karena hal itu melanggar hak konstitusional atas kesehatan serta hak atas hidup, hak kelangsungan hidup dan tumbuh kembang anak. Dengan kata lain tidak tepat menggunakan asas Pilihan Bebas tiap personal ( Free of Choise) terhadap penggunaan tembakau dan produk tembakau karena Negara wajib memberikan perlindungan pada rakyatnya dari bahaya zat adiktif. Pada kesempatan ini, perkenankan kami sekilas mengulas kualifikasi tembakau sebagai zat adiktif sudah terbukti secara keilmuan dan bahkan industri tembakau sendiri mengakui bahwa tidak ada rokok yang aman ( there are no such think as safe cigarettes ) . Stanton A. Glantz dalam " The Cigarette Papers" menyebutkan "Moreover, nicotine is addictive. We are, then, in the bussines of selling 88 nicotine, an addictive drug effective in the release of stress mechanisms. Of the thousand of chemical in tobacco smoke, nicotine is the most important. Nicotine makes tobacco addictive". [Stanton A. Glantz, Cs., "The Cigarette Papers", sub judul "Addiction and Cigarettes as Nicotine Delivery Devices", University of California Press, 1996, hal. 58]. Dalam hukum positif, kualifikasi zat adiktif penormaannya senantiasa dimasukkan ke dalam kelompok yang sama seperti halnya minuman keras, narkotika dan psikotropika. (a) Pasal 74 ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2003 (“UU Ketenagakerjaan") menormakan bahwa "Siapapun dilarang mempekerjakan dan melibatkan anak pada pekerjaan-pekerjaan yang terburuk”. Selanjutnya Pasal 74 ayat (2) menormakan bahwa "Pekerjaan-pekerjaan yang _terburuk yang dimaksud dalam ayat (1) meliputi:

    a.

    ...;

    b.

    ..;

    c.

    segala_ pekerjaan yang memanfaatkan, menyediakan, atau melibatkan anak untuk produksi dan perdagangan minuman keras, narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya; dan/atau ; d…. “. Dari Pasal 74 ayat (2) UU Ketenagakerjaan disimpulkan bahwa hukum positif menormakan bahwa "minuman keras", "narkotika", "psikotropika", dan "zat adiktif lainnya" adalah termasuk dalam satu kualifikasi (bahan atau zat) yang sama yakni bahan atau zat yang dilarang, dan dinormakan sebagai dilarang dalam kaitan pekerjaan; (b) Pasal 59 dan Pasal 67 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak, anak-anak yang membutuhkan perlindungan khusus termasuk anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika. alkohol. psikotropika. dan zat adiktif lainnya (napza). Dengan demikian Undang-Undang Perlindungan Anak menormakan bahan atau zat narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (napza), termasuk dalam kualifikasi jenis yang sama. Oleh karena tembakau dan produk tembakau sebagai zat adiktif yang perlu pengendalian atau pengamanan penggunaannya [Pasal 113 ayat (1)] dan 89 menormakan standardisasi dan/atau persyaratan dalam hal produksi, peredaran dan penggunaan bahan zat adiktif dimaksud, maka tepat jika upaya mengajak orang lain menggunakan, memasarkan atau mengenalkan produk tembakau juga tidak dibenarkan. Rasio legis dalam Pasal 113 UU Kesehatan sangat jelas dan kuat untuk menjustifikasi pelarangan iklan, promosi dan pemberian sponsor rokok, seperti halnya pelarangan iklan minuman keras dan zat adiktif dalam norma Pasal 46 ayat (3) huruf b UU Penyiaran. Musykil sekali jika rokok sebagai zat adiktif dan karsinogenik masih dibenarkan diiklankan. Urgensi perlindungan anak dari bahaya tembakau dan produk tembakau yang bersifat adiktif, secara faktual didasarkan kepada beberapa hal:

    (1)

    PREVALENSI PEROKOK PEMULA MENINGKAT. Bahwa berdasarkan data Survey Sosial Ekonomi (Susenas) Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2001 dan tahun 2004 maka telah terjadi peningkatan prevalensi anak-anak usia 15-19 tahun yang merokok dari tahun 2001 (sebelum adanya UU Penyiaran) dibandingkan dengan tahun 2004 (setelah adanya UU Penyiaran). Berdasarkan data Susenas tersebut di atas, terbukti prevalensi perokok kelompok umur 15-19 tahun pada tahun 2001 sebesar 12,7%, meningkat menjadi 17,3% pada tahun 2004, Selain itu juga terjadi penurunan usia inisiasi merokok ke usia yang semakin muda, yakni pada kelompok umur 15-19 tahun pada tahun 2001 mulai merokok (rata-rata) pada umur 15,4 tahun, tetapi pada tahun 2004 usia mulai merokok semakin muda (rendah) yakni pada umur 15,0 tahun;

    (2)

    PEROKOK ANAK MENURUT SURVEY GLOBAL. Berdasarkan data Global Youth Tobacco Survey (GYTS) 2006 yang diselenggarakan oleh Badan Kesehatan Dunia ( World Health Organization ) __ menunjukkan jika 24,5% anak laki-laki dan 2,3% anak perempuan usia 13-15 tahun di Indonesia adalah perokok, di mana 3,2% dari jumlah tersebut telah berada dalam kondisi ketagihan dan/atau kecanduan; 90 (3) SUSENAS BPS: PENINGKATAN PREVALENSI PEROKOK PEMULA Adanya peningkatan anak-anak merokok pada usia dini terbukti dari fakta dan data dari pertanyaan "pada umur berapa anda merokok?” , __ yang diperoleh fakta (jawaban), orang/anak yang mulai merokok pada umur 5-9 tahun, pada tahun 2001 sebesar 0,4%, sedangkan pada tahun 2004 meningkat menjadi 1,7%. Jadi ada peningkatan anak- anak merokok mulai usia 5-9 tahun sebanyak lebih dari 400%. Selanjutnya orang/anak mulai merokok pada umur 10-14 tahun, pada tahun 2001 sebesar 9,5%, sedangkan pada tahun 2004 meningkat menjadi 12,6%. Kemudian, orang/anak merokok pada umur 15-19 tahun, pada tahun 2001 sebesar 58,9%, sedangkan pada tahun 2004 meningkat menjadi 63,7%;

    (4)

    IKLAN ROKOK BERMETAMORFOSA DARI ZAT ADIKTIF DAN KARSINOGENIK MENJADI SEAKAN-AKAN BARANG NORMAL. Bahwa dengan adanya siaran iklan niaga promosi rokok (sebagai suatu bentuk informasi maupun produk seni) yang justru tidak benar atau setidaknya misleading, di mana kebenaran ilmiah dan fakta yang sebenarnya bahwa rokok terdiri atas 4.000 jenis zat kimia beracun dan sebanyak 69 zat di antaranya bersifat karsinogenik, dan bersifat adiktif. Hakekat maupun defenisi yuridis-formil siaran iklan niaga rokok yang memang dimaksudkan untuk membujuk konsumen memakai rokok yang bersifat adiktif dan mengandung zat karsinogenik, dalam berbagai bentuk isi dan pesan iklan rokok, sudah bermetamorfosa dan secara tidak disadari telah menelusup ke pusat kesadaran konsumen (khususnya anak dan remaja) seakan-akan merokok dicitrakan sebagai suatu yang normal atau biasa. Sehingga tidak lagi dianggap zat berbahaya yang mengancam kesehatan dan kehidupan, dan bahkan lebih dari itu merokok dicitrakan secara curang ( fraudulent ) dan tidak adil, sebagai citra "kejantanan", "kegagahan", "persahabatan", "citra eksklusif", kebenaran yang "bukan basa basi", dan Iain-Iain; 91 Padahal, yang sebenarnya konsumsi rokok tersebut baik secara fakta empiris, ilmiah ( scientific ) , maupun kebenaran formil-yuridis, sudah tidak terbantahkan lagi mengakibatkan serangan penyakit kanker, berbagai penyakit dan gangguan kesehatan, gangguan kehamilan dan janin sehingga adanya kausalitas atau causal verband menyebabkan timbulnya berbagai kerugian hak-hak konstitusional setiap orang termasuk anak-anak yakni hak hidup, hak kelangsungan hidup, dan hak tumbuh dan berkembang.

    (5)

    IKLAN ROKOK YANG MENJERAT ANAK. Bahwa industri rokok dalam praktiknya kerap kali menggunakan mekanisme subliminal advertising yaitu sebuah teknik mengekspose individu (dalam hal ini adalah anak dan remaja) tanpa individu tersebut mengetahui hal tersebut mengingat isi pesan (message content) tersebut dilakukan secara berulang-ulang (terjadi repetisi) yang pada akhirnya akan membentuk sebuah hubungan yang bersifat kuat namun irrasional antara emosi dengan produk yang diiklankan. [Presentasi Dr. Mary Lisa Japrie, "Iklan dan Anak", disampaikan pada workshop pembentukan Aliansi Total Ban, tanggal. 29 Oktober -1 November 2008, di Depok, diselenggarakan Komnas Perlindungan Anak];

    (6)

    MEROKOK MENYEBABKAN PENYAKIT. Bahwa, dari berbagai sumber laporan ilmiah tersebut telah mengungkapkan aneka ancaman berbahaya dari kegiatan merokok di antaranya, penyebab 90% kanker paru pada laki-laki dan 70% pada perempuan; penyebab 22% dari penyakit jantung dan pembuluh darah (kardiovaskular); penyebab kematian yang berkembang paling cepat di dunia bersamaan dengan HIV/AIDS; dan sebanyak 70.000 artikel ilmiah menunjukkan bahwa merokok menyebabkan kanker, mulai dari kanker mulut sampai kanker kandung kemih, penyakit jantung dan pembuluh darah, penyakit pembuluh darah otak, bronkitis kronis, asma, dan penyakit saluran nafas lainnya; [ Tobacco Control Support Center (TCSC) - Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat 92 Indonesia (IAKMI), "Profil Tembakau Indonesia", Jakarta, 2008, halaman 16];

    (7)

    ROKOK ADALAH EPIDEMI GLOBAL. Bahkan berdasarkan catatan Badan Kesehatan Dunia ( World Health Organization ), __ merokok merupakan penyebab kematian yang utama terhadap 7 dari 8 penyebab kematian terbesar di dunia [WHO Report on The Global Tobacco Epidemic, "M-Power Package", 2008, halaman 15]. Lebih dari itu, rokok yang sudah ditetapkan badan kesehatan sedunia ( World Health Organization-WHO ) __ sebagai epidemi global ( global epidemic ) yang bukan hanya mengancam kesehatan dan penyebab penyakit, namun yang paling mengerikan konsumsi rokok adalah penyebab dari sampai 200.000 kematian setiap tahunnya . [Sarah Barber; Sri Moertiningsih Adioetomo; Abdillah Ahsan; Diahhadi Setyonaluri, "Ekonomi Tembakau di Indonesia" , Lembaga Demografi Fakulas Ekonomi Universitas Indonesia, Jakarta 2008, halaman12]. Terkait dengan global epidemic tembakau, WHO juga mencatat terdapat tidak kurang dari 100 juta kematian akibat tembakau yang terjadi pada abad ke-20, yang jika tidak dilakukan upaya pencegahan akan meningkat drastis menjadi 1 miiyar angka kematian akibat tembakau pada abad 21. [WHO Report on The Global Tobacco Epidemic,"M-Power Package", 2008, halaman 2 dan halaman 4]. Oleh karena alasan dan data hasil studi ilmiah tersebut maka sudah terbukti secara faktual maupun rasional kausalitas atau causal verband munculnya kematian dan/atau ancaman kematian yang nyata dan serius termasuk terhadap anak dan remaja, sehingga merupakan fakta adanya pelanggaran hak hidup, hak kelangsungan hidup, dan hak tumbuh dan berkembang yang tidak lain adalah hak konstitusional yang dijamin dalam Pasal 28A, Pasal 28B ayat (2) UUD 1945. Lebih jauh lagi, kebenaran bahaya merokok merupakan kebenaran formil-yuridis sebagaimana PP Nomor 19 Tahun 2003 yang di dalam 93 Pasal 8 ayat (2) mengakui bahaya merokok, yakni "merokok dapat menyebabkan kanker, serangan jantung, impotensi dan gangguan kehamilan dan janin”. Ketentuan Pasal 8 ayat (2) PP Nomor 19/2003 tersebut merupakan norma hukum ( legal norm ) __ yang mengakui bahaya merokok bagi kesehatan dan ancaman bagi kehamilan dan janin. Oleh karenanya bahaya merokok tersebut merupakan kebenaran faktual yang notoire feiten, sekaligus merupakan curia novit ius ( the court knows the law ) . B. KETENTUAN PASAL 113 UU KESEHATAN MERUPAKAN DERIFASI HAK HIDUP, HAK KELANGSUNGAN HIDUP, HAK TUMBUH DAN BERKEMBANG ANAK YANG DIJAMIN DALAM PASAL 28B AYAT (2) UUD 1945. Bahwa, UUD 1945 sebagai hukum tertinggi menjadi acuan dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara, termasuk dalam kaitan pengakuan, penghormatan dan perlindungan hak-hak anak. Setelah amandemen maka dalam Pasal 28 ayat (2) UUD 1945 secara ekplisit telah menegaskan hak-hak konstitusional anak yang berbunyi: "setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, dan perlindungan dari berbagai bentuk kekerasan dan diskrimlnasi” . Oleh karena itu, Negara Republik Indonesia secara eksplisit mengakui, menghormati dan melindungi hak-hak konstitusional anak yakni:

    a.

    hak atas kelangsungan hidup;

    b.

    hak atas tumbuh dan berkembang; dan

    c.

    hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Bahwa, dengan disahkannya Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 yang secara khusus menegaskan mengenai hak-hak anak di atas, maka Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 itu menjamin, menghormati dan melindungi hak-hak konstitusional anak untuk kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang dan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Bahwa oleh karena Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 merupakan hasil amandemen konstitusi dan reformasi ketatanegaraan maka dengan demikian jaminan, 94 penghormatan dan perlindungan hak-hak anak berdasarkan Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 sudah diterima dan menjadi hak konstitusional yang merupakan arah baru, keputusan politik tertinggi dan hukum dasar (satat fundamental norm) dalam pemenuhan hak anak dan karenanya absah dan sangat rasional apabila memberikan fokus dan perhatian secara konsititusional kepada hak-hak anak. Di sisi lain, Pasal 28B ayat (2) UUD 1945, dalam satu ayat dan pasal yang terintegrasi dan tidak terpisahkan menjamin hak anak atas kelangsungan hidup ( rights to survival ) __ dan hak tumbuh dan berkembang ( rights to development ) __ dan hak perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi ( rights to protection ) , mesti dipahami dalam satu kesatuan yang saling terkait dan tidak dapat dipisahkan. Bahwa, oleh karena " anak" bukan "orang dewasa dalam ukuran mini" melainkan "anak" merupakan subjek yang masih rawan dalam tahap perkembangan kapasitas ( evolving capacities ) , yang sangat erat kaitannya dengan kausalitas antara pemenuhan dan perlindungan atas hak hidup dan hak kelangsungan hidupnya, hak atas tumbuh dan berkembang anak serta hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Dalam keadaan konkrit, misalnya gangguan atau pelanggaran atas pengabaian atas hak tumbuh dan berkembang anak yang tidak memperoleh gizi baik, malnutrisi, busung lapar, terserang epidemi penyakit menular dan berbahaya, termasuk serangan dari epidemi tembakau dan bahaya merokok yang mematikan ( tobacco kills ) __ secara yuridis konstitusional tidak hanya bisa dipahami dalam konteks hak atas pelayanan sosial dan pelayanan kesehatan saja, namun dipahami sebagai pengabaian atas hak-hak konstitusional anak untuk kelangsungan hidup dan hak tumbuh dan berkembang anak. Bahwa, perlu ditegaskan bahwasanya hak hidup ( rights to life ) __ tidak dapat dilepaskan dengan hak kelangsungan hidup ( right to survival ) , dan hak tumbuh dan berkembang ( rights to development ) . Apalagi terhadap anak yang masih dalam masa pertumbuhan dan perkembangan, di mana setiap pencideraan, perusakan, atau pengurangan atas hak kelangsungan hidup anak akan berakibat serius dan fatal bagi hak hidup anak. 95 Berdasarkan Konvensi PBB tentang Hak Anak [ United Nation’s Convention on the Rights of the Child (CRC)/Konvensi Hak Anak (KHA)], secara konseptual tidak memisahkan antara hak hidup dengan hak kelangsungan hidup anak dan hak tumbuh dan berkembang anak yang dirumuskan dalam satu pasal dan ayat yang bersamaan. Bahkan, pengakuan atas hak hidup anak tersebut dipertegas dengan pengakuan hak atas kelangsungan hidup ( rights to survival ) __ dan hak atas tumbuh kembang ( rights to development ) . Lebih dari itu, terhadap integrasi antara hak hidup anak, hak kelangsungan hidup anak dan hak tumbuh dan kembang anak tersebut, negara menjamin ( shall ensure ) __ dengan segala upaya maksimal yang mungkin dilakukan negara ( the maximum extent possible the survival and development ) , sebagai-mana diatur dalam ketentuan Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) CRC. Sebagai Negara Hukum ( rechtstaat ) __ yang menghormati dan menjadikan supremasi hukum sebagai orientasi, maka harmonisasi terhadap instrumen internasional atau konvensi internasional bukan hanya sebagai bentuk harmonisasi hukum saja. UUD 1945 telah meresepsi prinsip-prinsip dasar Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai salah satu syarat dari negara hukum, khususnya prinsip dasar HAM yang terkait dengan hidup dan kehidupan dan merupakan simbol atau ikhtiar bangsa Indonesia dalam konteks menjadikan UUD 1945 menjadi UUD yang makin modern dan makin demokratis; [Panduan Pemasyarakatan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hal 144, diterbitkan oleh Sekretariat Jenderal Majelis Pemusyawaratan Rakyat, Jakarta, 2005]. Dengan demikian perlindungan dan pemenuhan hak-hak asasi anak yang terkandung dalam Konvensi Hak Anak dan Framework on Convention on Tobacco Control (FCTC) adalah dimaksudkan konstitusi sebagai suatu syarat negara hukum. Oleh karena itu, resepsi hak-hak anak dalam mempertahankan Pasal 113 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU Kesehatan merupakan suatu upaya melaksanakan misi Negara Hukum yang dianut dalam UUD 1945. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas perkenankan kami memohon agar Majelis Hakim Konstitusi Yang Mulia menolak seluruh petitum Pemohon. 96 Untuk memperkuat keterangannya, Pihak Terkait Komnas PA mengajukan bukti PT-1 sampai dengan bukti PT-21 sebagai berikut:

    1.

    Bukti PT-1 : Fotokopi Akta Pendirian Komisi Nasional Perlindungan Anak tertanggal 17 Februari 1999;

    2.

    Bukti PT-2 : Fotokopi Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003 tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan;

    3.

    Bukti PT-3 : Fotokopi Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003 tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan;

    4.

    Bukti PT-4 : Fotokopi Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003 tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan;

    5.

    Bukti PT-5 : Fotokopi halaman 16 Profil Tembakau Indonesia yang diterbitkan oleh Tobacco Control Support Centre (TCSC)- IAKMI bekerjasama dengan South East Tobacco Control Alliance (SEATCA) dan WHO Indonesia;

    6.

    Bukti PT-6 : Fotokopi halaman 17 Profil Tembakau Indonesia yang diterbitkan oleh Tobacco Control Support Centre (TCSC)- IAKMI bekerjasama dengan South East Tobacco Control Alliance (SEATCA) dan WHO Indonesia;

    7.

    Bukti PT-7 : Fotokopi halaman 13 buku yang berjudul ”Fakta Tembakau Permasalahannya di Indonesia” yang diterbitkan oleh Tobacco Control Support Centre (TCSC)- IAKMI-Pusat Penelitian dan Pengembangan Ekologi Status Kesehatan;

    8.

    Bukti PT-8 : Fotokopi halaman 14 buku yang berjudul ”Fakta Tembakau Permasalahannya di Indonesia” yang diterbitkan oleh Tobacco Control Support Centre (TCSC)- IAKMI-Pusat Penelitian dan Pengembangan Ekologi Status Kesehatan;

    9.

    Bukti PT-9 : Fotokopi halaman 5-6 buku yang berjudul ”Fakta Tembakau Permasalahannya di Indonesia” yang diterbitkan oleh Tobacco Control Support Centre (TCSC)- IAKMI-Pusat Penelitian dan Pengembangan Ekologi Status Kesehatan;

    10.

    Bukti PT-10 : Fotokopi buku karya Stanton A Glantz, CS, ” The Cigarette Papers” sub judul ”Addiction and Ciggarets as Nicotine 97 Delivery Device ” University of California Press, 1996. halaman 58;

    11.

    Bukti PT-11 : Fotokopi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) ;

    12.

    Bukti PT-12 : Fotokopi peringatan kesehatan yang berada di bungkus rokok;

    13.

    Bukti PT-13 : Fotokopi website resmi Philip Morris Internasional;

    14.

    Bukti PT-14 : Fotokopi website resmi PT. HM Sampoerna;

    15.

    Bukti PT-15 : Fotokopi website resmi PT. HM Sampoerna;

    16.

    Bukti PT-16 : Fotokopi Surat Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 1.842/K/PMT/VIII/2010;

    17.

    Bukti PT-17 : _Video Baby Smoker; _ 18.Bukti PT-18 : Road Map Industri Pengolahan Tembakau;

    19.

    Bukti PT-19 : BFotokopi kliping koran Kontan tentang Buruh Rokok Kretek ”Buruh Rokok Kretek Tangan Terancam” Senin 18 Oktober 2010;

    20.

    Bukti PT-20 : Buku Mardiah Chamim berjudul “Kemunafikan dan Mitos di balik kedigdayaan Industri Rokok”;

    21.

    Bukti PT-21 : Presentasi Ibu Harkristuti Harkrisnowo berjudul ”Larangan Merokok: Hak Asasi Manusia?”; Selain itu, Pihak Terkait Komnas PA juga mengajukan 4 (empat) orang saksi yang telah disumpah dan didengar keterangannya pada sidang hari Rabu, 5 Januari 2011, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:

    1.

    Tony Karundeng • Saksi mulai merokok di usia 15 tahun; • Saksi sempat mengalami stroke ringan dan tahun 2010 kena kanker paru akibat rokok dan saksi tidak dapat berhenti merokok. Rokok mempunyai dampak racun dan adiktif;

    2.

    Yanti Koorompis • Saksi mulai merokok umur 13 tahun dan pernah menderita kanker stadium 3B; • Merokok itu sangat adiktif dan anak-anak saksi menjadi ikut merokok. 98 3. Nani Rohayani • Saksi adalah perokok di usia 17 tahun dan sampai sekarang untuk menghilangkan rokok bagi Saksi sangat sulit karena tanpa rokok Saksi tidak dapat bekerja; • Saksi kena penyakit penyempitan pembuluh darah dan ingin sekali untuk berhenti merokok tetapi tidak dapat.

    4.

    Fuad Baradja • Saksi aktif di yayasan yang bergerak di bidang penanggulangan masalah merokok yaitu Yayasan Lembaga Menanggulangi Masalah merokok yang menjabat sebagai Ketua Bidang Penyuluhan dan pendidikan; • Anak saksi mulai merokok di usia 13 tahun sampai sekarang tidak dapat berhenti merokok walaupun telah dilakukan dengan terapi berhenti merokok. [2.6.4] Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Yayasan Jantung Indonesia, dan Yayasan Kanker Indonesia telah memberikan keterangan tertulis dan alat bukti tertulis yang diterima Kepaniteraan Mahkamah pada hari Kamis, 30 Desember 2010, dan telah memberikan keterangan lisan pada persidangan hari Rabu, 5 Januari 2011, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: Keterangan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia • Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia mengajukan permohonan sebagai Pihak Terkait karena untuk melindungi hak konstitusional warga negara yang dijamin Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 dan melindungi penerapan hukum Pasal 113 ayat (2) UU Kesehatan yang dimaksudkan juga melindungi konsumen dari bahaya adiksi rokok yang bahan bakunya berasal dari tembakau; • Bahwa Konsumen berhak untuk mendapatkan informasi yang jelas, jujur, utuh, terkait dengan bahaya merokok, bahaya tembakau bagi konsumen yang telah menjadi perokok aktif, perokok pasif maupun calon konsumen (calon perokok baru); • Selama ini, informasi yang disajikan industri rokok melalui berbagai iklan, promosi, dan berbagai upaya penjualan lainnya tidak memberikan informasi 99 yang cukup perihal bahaya produk tembakau (rokok). Melalui iklan yang intensif dan masif tersebut, secara psikologis dan sosiologis, akhirnya cara pandang konsumen terhadap rokok mengalami ”jungkir balik” karena rokok dianggap sebagai produk yang tidak berbahaya dikonsumsi; • Akibat pengaruh iklan dan promosi tersebut, konsumen justru berpandangan bahwa orang yang merokok adalah keren, gagah, tampan, cantik, perkasa, berprestasi dalam olahraga, dan hal-hal positif lainnya. Sementara itu, informasi tentang bahaya rokok hanya disajikan dalam suatu narasi kalimat yang sangat kecil, sehingga tidak mudah dibaca dan ditangkap maknanya oleh konsumen; • Oleh karenanya, Pasal 113 UU Kesehatan merupakan dasar normatif yang sangat kuat bagi konsumen untuk mendapatkan informasi yang jelas, jujur, utuh tentang bahaya rokok bagi kesehatan. __ Pihak Terkait Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia juga mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda bukti bukti PT-1 sampai dengan bukti PT-9 sebagai berikut:

    1.

    Bukti PT-1 : Fotokopi Akte Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Nomor 22, tanggal 25 April 2008;

    2.

    Bukti PT-2 : Fotokopi Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-2554.AH.01.02.Tahun 2008 tentang Pengesahan Yayasan;

    3.

    Bukti PT-3 : Fotokopi Tanda Daftar Lembaga Perlindungan Konsumen (TDLPK) Nomor 4470/1.824.221, tanggal 31 Agustus 2005;

    4.

    Bukti PT-4 : Fotokopi Keputusan Pembina Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Nomor 02/Pembina/YLKI/2010 tentang Pergantian Antar Waktu Pengurus Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Periode 2009-2014;

    5.

    Bukti PT-5 : Fotokopi Surat Nomor AHU-AH.01.08-573, perihal Yayasan lembaga Konsumen Indonesia;

    6.

    Bukti PT-6 : Fotokopi Salinan Putusan Nomor 05 P/HUM/2005 Perkara Hak Uji Materiil;

    7.

    Bukti PT-7 : Fotokopi klipping Koran Tempo, tanggal 2 Februari 2011 ”Belanja Iklan Telekomunikasi Tumbuh Tertinggi”; 100 8. Bukti PT-8 : Fotokopi klipping koran Kompas, tanghgal 4 Februari 2011 ”Buruh Jambu Bol, Kemennakertrans diminta turun tangan”;

    9.

    Bukti PT-9 : Fotokopi ”Buruh Rokok Kretek Tangan Terancam”. Keterangan Yayasan Jantung Indonesia __ • Yayasan Jantung Indonesia mengajukan sebagai Pihak Terkait karena untuk melindungi hak-hak konstitusional warga negara yang dijamin dalam Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 dan melindungi penerapan hukum Pasal 113 ayat (2) UU Kesehatan yang dimaksudkan juga melindungi masyarakat konsumen dari bahaya adiksi rokok yang bahan bakunya berasal dari tembakau; __ • Yayasan Jantung Indonesia sangat berkepentingan terhadap keberadaan UU Kesehatan, khususnya Pasal 113 ayat (2), karena secara global produk tembakau bertanggung jawab terhadap 22% dari seluruh penyakit jantung dan pembuluh darah cardiovaskular. Tembakau juga dihubungkan dengan kejadian arteriosclerosis, hipertensi, dan gangguan pembuluh darah otak. Efek rokok terhadap jantung dan pembuluh darah adalah meningkatkan denyut jantung, meningkatkan tekanan darah, menyempitkan pembuluh darah, mengentalkan darah, dan bahkan penyebab 75% serangan jantung koroner yang telah terbukti secara ilmiah dan karena merupakan fakta yang tidak dapat ditolak lagi kebenarannya ( notoir feiten ); __ Pihak Terkait Yayasan Jantung Indonesia juga mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda bukti PT-1 sampai dengan bukti PT-9 sebagai berikut:

    1.

    Bukti PT-1 : Fotokopi Akte Nomor 1, tanggal 2 Juni 2008, Pernyataan Keputusan Rapat;

    2.

    Bukti PT-2 : Fotokopi Surat Nomor AHU-AH.01.08-562, perihal Yayasan Jantung Indonesia Dalam Bahasa Inggris Indonesia Heart Foundation, tanggal 29 Agustus 2008;

    3.

    Bukti PT-3 : Fotokopi Tambahan Berita Negara, tanggal 7/7-2009 Nomor 54;

    4.

    Bukti PT-4 : Fotokopi Surat Tanda Daftar Yayasan/Badan Sosial Nomor 31.71.06.1004, tanggal 25 Juni 2008 dari Surat Suku Dinas 101 Bina Mental Spritual dan Kesejahteraan Sosial Pemerintah Kotamadya Jakarta Pusat Provinsi DKI Jakarta;

    5.

    Bukti PT-5 : Fotokopi Surat Keputusan Pembina Pusat Yayasan Jantung Indonesia Nomor 40/YJI/SK/IV/2008 tanggal 15 April 2008 tentang Pengukuhan Badan Pengurus Pusat Yayasan Jantung Indonesia masa bakti 2008-2012;

    6.

    Bukti PT-6 : Fotokopi klipping koran Tempo, tanggal 2 Februari 2011, ”Belanja Iklan Telekomunikasi Tumbuh Tertinggi”;

    7.

    Bukti PT-7 : Fotokopi klipping koran Kompas, tanggal 4 Februari 2011, ”Buruh Jambu Bol, Kemennakertrans diminta turun tangan”;

    8.

    Bukti PT-8 : Fotokopi klipping Koran ”Buruh Rokok Kretek Tangan Terancam”;

    9.

    Bukti PT-9 : Fotokopi Kegiatan promotif-Preventif Yayasan Jantung Indonesia 2006-2010. Keterangan Yayasan Kanker Indonesia • Yayasan Kanker Indonesia mengajukan sebagai Pihak Terkait karena untuk melindungi hak-hak konstitusional warga negara yang dijamin dalam Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 dan melindungi penerapan hukum Pasal 113 ayat (2) UU Kesehatan yang dimaksudkan juga melindungi masyarakat konsumen dari bahaya adiksi rokok yang bahan bakunya berasal dari tembakau; __ • Sudah seharusnya konsumen dilindungi dari bahaya adiksi rokok yang bersifat adiktif, karsinogenik (merangsang tumbuhnya kanker), dan membahayakan kesehatan bahkan mengakibatkan kematian akibat penyakit yang ditimbulkanya. Hal ini telah terbukti secara ilmiah dan karena merupakan fakta yang tidak dapat ditolak lagi kebenarannya ( notoir feiten ); __ • Menurut data statistik yang diambil dari berbagai data rumah sakit di Indonesia, menunjukkan bahwa 9 (sembilan) dari 10 (sepuluh) penderita kanker paru adalah perokok berat. Hal in menunjukkan dengan tegas bahwa pengaruh rokok/tembakau bagi penyakit kanker (terutama kanker paru) adalah sangat kuat. __ 102 Selain itu Pihak Terkait Yayasan Kanker Indonesia juga mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda bukti PT-1 sampai dengan bukti PT-7 yang masing- masing sebagai berikut:

    1.

    Bukti PT-1 : Fotokopi Akta Perubahan Anggaran Dasar Yayasan Kanker Indonesia Nomor 5, tanggal 3 Juni 2008 dibuat di hadapan Notaris Ati Mulyati, S.H.,M.Kn.

    2.

    Bukti PT-2 : Fotokopi Surat Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementrian Hukum dan HAM melalui Surat Nomor AHU-AH 01.08-597, tanggal 10 September 2008, perihal Yayasan Kanker Indonesia disingkat YKI dalam Bahasa Inggris disebut The Indonesian Cancer Foundation;

    3.

    Bukti PT-3 : Fotokopi Surat Keputusan Dewan Pembina Yayasan Kanker Indonesia Nomor 002/SK/Pemb/YKI/IV/2006 tentang Pengangkatan Anggota Pengurus Yayasan Kanker Indonesia Periode 2006-2011;

    4.

    Bukti PT-4 : Fotokopi klipping Koran Tempo, 2 Februari 2011, ”Belanja Iklan Telekomunikasi Tumbuh Tertinggi”;

    5.

    Bukti PT-5 : Fotokopi klipping Koran Kompas, tanggal 4 Februari 2011, ”Buruh Jambu Bol, Kemennakertrans diminta turun tangan”;

    6.

    Bukti PT-6 : Fotokopi ”Buruh Rokok Kretek Tangan Terancam”;

    7.

    Bukti PT-7 : Fotokopi Daftar Kegiatan ”Kegiatan Penanggulangan Tembakau Yayasan Kanker Indonesia (YKI)”. [2.6.5] Menimbang bahwa pada persidangan tanggal 5 Januari 2011, Mahkamah telah mendengar keterangan Pihak Terkait Forum Warga Kota Jakarta , yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: • Pihak Terkait sebuah lembaga swadaya masyarakat yang memiliki badan hukum yang merupakan perkumpulan Forum Warga Kota Jakarta; • Pihak Terkait sebagai lembaga swadaya masyarakat memiliki kepedulian khusus atau special interest terhadap kota Jakarta dan permasalahan kebijakan pembangunan di kota Jakarta serta penghormatan dan pengakuan pemenuhan hak asasi manusia; 103 • Bahwa Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan merupakan sebuah produk hukum yang Pihak Terkait nyatakan telah memberikan pengakuan secara legal , tentang keberadaan rokok sebagai zat adiktif. Undang-Undang Kesehatan juga merupakan bukti bahwa negara telah serius melindungi warga negaranya, terutama dalam memberikan perlindungan sebagai wujud pelaksanaan yang diamanatkan oleh konstitusi, Undang-Undang Dasar 1945; • Bahwa dalam sebuah fakta, dalam proses pembuatan Undang-Undang Kesehatan tersebut, yang sudah disahkan oleh presiden dalam perjalanannya ada pihak-pihak yang dengan sengaja ingin menghilangkan isi ketentuan yang tertuang dalam Pasal 113 ayat (2) yang berbunyi ”zat adiktif” dalam Undang- Undang tersebut; • Pihak Terkait memiliki kepedulian, perhatian, serta keprihatinan tentang niat adanya sejumlah pihak untuk menghilangkan Pasal 113 ayat (2) tersebut. Pihak Terkait bersama dengan jaringan LSM yang tergabung dalam Koalisi Anti Korupsi Ayat Rokok atau KAKAR, telah melaporkan kejadian tersebut, yakni kejadian hilangnya Pasal 113 ayat (2) kepada Badan Kehormatan DPR dan kepada Polda Metro Jaya. Di mana Badan Kehormatan DPR menyimpulkan, jika menghilangnya Pasal 113 ayat (2), bukanlah sekadar kesalahan administrasi semata, namun patut diduga merupakan upaya terstruktur dan terencana dari berbagai banyak oknum. Selain itu Pihak Terkait Forum Warga Kota Jakarta mengajukan bukti tertulis yang diberi tanda bukti PT-1 sampai dengan bukti PT-15 sebagai berikut:

    1.

    Bukti PT-1 : Fotokopi Akta Pendirian san Perubahan Perkumpulan Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) dibuat di hadapan Notaris Ny. Siti Meinar Brillianty;

    2.

    Bukti PT-2 : Buku Undang-Undang Dasar Negara Republik Insdonesia Tahun 1945;

    3.

    Bukti PT-3 : Fotokopi Pasal 2 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;

    4.

    Bukti PT-4 : Fotokopi Peraturan Pemerintah tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan Bab I Ketentuan umum; 104 5. Bukti PT-5 : Fotokopi Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003 tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan;

    6.

    Bukti PT-6 : Fotokopi Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003 tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan;

    7.

    Bukti PT-7 : Fotokopi Profil Tembakau Indonesia;

    8.

    Bukti PT-8 : Fotokopi Profil Tembakau Indonesia;

    9.

    Bukti PT-9 : Fotokopi halaman 13 buku yang berjudul ”Fakta Tembakau Permasalahannya di Indonesia Tahun 2009”;

    10.

    Bukti PT-10 : Fotokopi halaman 14 buku yang berjudul ”Fakta Tembakau Permasalahannya di Indonesia Tahun 2009;

    11.

    Bukti PT-11 : Fotokopi halaman 5-6 buku yang berjudul ”Fakta Tembakau Permasalahannya di Indonesia Tahun 2009;

    12.

    Bukti PT-12 : Lembar Fakta ”Dampak Tembakau dan Pengendaliannya di Indonesia;

    13.

    Bukti PT-13 : Fotokopi website resmi HM. Sampoerna;

    14.

    Bukti PT-14 : Fotokopi Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 88 Tahun 2010 tentang Kawasan Tanpa Rokok, Pasal 1 ayat (21);

    15.

    Bukti PT-15 : Fotokopi Seruan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6 Tahun 2010 tentang Mengurangi Konsumsi Rokok. [2.6.6] Menimbang bahwa pada persidangan tanggal 5 Januari 2011, Mahkamah telah mendengar keterangan Pihak Terkait ad informandum Hakim Sorimuda Pohan, PT. Djarum, PT. H.M Sampoerna, PT. Gudang Garam dan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:

    1.

    Hakim Sorimuda Pohan • Yang bersangkutan pada tahun 2004-2009 sebagai anggota DPR dan anggota Pansus Rancangan Undang-Undang tentang Kesehatan. Dan terlibat karena pada waktu itu Undang-Undang tentang Kesehatan sudah selayaknya dilakukan amandemen oleh karena sudah terlalu banyak 105 perubahan sejak Undang-Undang yang pertama yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; • Bahwa kesehatan merupakan hak asasi manusia, salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud di dalam Pancasila dan UUD 1945; • Bahwa kebiasaan merokok merupakan kebutuhan individual, tidak digolongkan pada hak asasi manusia; • Setiap kegiatan dalam upaya untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya dilaksanakan dengan prinsip non diskriminatif, partisipatif, dan berkelanjutan dalam rangka pembentukan sumber daya manusia Indonesia serta meningkatkan ketahanan dan daya saing bangsa bagi pembangunan nasional; • Bahwa setiap hal yang menyebabkan terjadinya gangguan kesehatan pada masyarakat Indonesia, tentu akan menimbulkan kerugian ekonomi yang besar bagi negara, dan setiap upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat juga diartikan sebagai inverstasi bagi pembangunan negara. Para ahli ekonomi kesehatan di tanah air sudah menghitung dan sejak lama mempublikasikan bahwa kerugian yang dapat ditimbulkan akibat rokok 4 sampai 5 kali besaran penerimaan cukai oleh negara; • Bahwa setiap upaya pembangunan harus dilandasi dengan wawasan kesehatan, dalam arti pembangunan nasional harus memerhatikan kesehatan masyarakat merupakan tanggung jawab semua pihak, baik industriawan, petani, tenaga-tenaga kesehatan, pemerintah maupun masyarakat.

    2.

    PT. Djarum • PT. Djarum adalah sebagai perusahaan swasta nasional yang berdiri berdasarkan hukum negara Republik Indonesia dan berdomisili hukum di Indonesia; • PT. Djarum merasa diperlakukan seolah-olah sebagai industri ilegal . Sehingga dengan diberlakukannya pasal a quo membuat dunia industri tembakau merasa was-was, terancam, cemas dan berakibat tidak nyaman dalam melaksanakan usaha; 106 • Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan bagi PT. Djarum akan mengancam, merugikan dan tidak menutup kemungkinan akan berdampak terhadap kelangsungan usaha dan pekerja PT.Djarum.

    3.

    PT. H.M Sampoerna • PT. H.M Sampoerna tidak sepenuhnya mendukung ketentuan tembakau Undang-Undang Nomor 36/2009 tentang Kesehatan yang disisipkan pada saat-saat terakhir persidangan DPR Tahun 2004-2009, karena ketentuan tersebut tidak mempertimbangkan kepentingan seluruh pihak yang terkait. Oleh karena itu PT. Sampoerna menyambut gembira keputusan DPR untuk menjawab beberapa kekurangan dari Undang-Undang Kesehatan dengan memasukkan Undang-Undang Pengendalian Dampak Produk Tembakau dalam prioritas prolegnas untuk persidangan tahun 2011; • PT. H.M Sampoerna maupun induk perusahaannya telah menyatakan dan mengkomunikasikan secara terbuka bahwa produk tembakau bersifat adiktif; • Setelah Pasal 113 disahkan melalui Undang-Undang Kesehatan, saat ini Kementrian Kesehatan sedang menyusun peraturan pemerintah yang salah satu ketentuannya akan melarang industri tembakau secara total untuk mengkomunikasikan produknya kepada para konsumen dewasa. Padahal sebagai produk yang legal , industri tembakau memiliki hak untuk berkomunikasi kepada konsumen melalui saluran dan media komunikasi yang tersedia; • Pasal 113 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dapat dikategorikan diskriminatif karena hanya menyebutkan tembakau sebagai zat adiktif yang harus diatur oleh Pemerintah.

    4.

    PT. Gudang Garam • PT. Gudang Garam mempekerjakan 37.000 karyawan dan apapun keputusan yang dikeluarkan oleh Pemerintah supaya memperhatikan nasib karyawan tersebut; 107 • Apabila pengiklanan industri tembakau dilarang akan menimbulkan suatu status quo buat brand-brand yang sudah ada dalam artian akan sulit sekali buat brand-brand baru muncul apakah itu perusahaan besar ataupun perusahaan kecil;

    5.

    Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) • Fakta sejarah, sudah 100 tahun perjalanan kretek; • Kretek memiliki pengaruh kuat terhadap ketahanan sosial, politik, ekonomi secara merata; • Gappi adalah asosiasi yang sangat bertanggung jawab terhadap kelangsungan dari pembangunan ekonomi secara keseluruhan. Namun secara material tidak dapat dibantah masih banyak kelompok-kelompok dominan baik domistik maupun internasional yang mampu memonopoli jalan suatu kekuasaan. Kelompok-kelompok dominan ini mempunyai banyak akses yang luas, pada sumber daya ekonomi dan politik yang acap memustahilkan perwujudan kedaulatan hukum; • Gappi khawatir adanya tiga pilar nasional yang dipertaruhkan; Kedaulatan politik hukum di mana kelompok-kelompok dominan baik domestik maupun internasional yang mampu memonopoli jalan menuju kekuasaan yang dapat mempengaruhi regulasi. Kemandirian ekonomi, mencari industri dalam negeri yang kemandirian ekonominya dapat disejajarkan dengan kretek saat ini sulit ditemukan bahkan andaikan penerimaan cukai dapat disisihkan 10 tahun dan 15 tahun, utang negara dapat dibayar. Kretek wujud karya kearifan lokal pengusaha bangsa Indonesia yang dulu dijajah, ditindas, kemudian mampu meneruskan usaha dari aktor-aktor ekonomi kaum kolonial yang terdahulu, kemudian sekarang akan dicampakkan begitu saja membuat sangat resah; Selain itu, Pihak Terkait GAPPRI juga mengajukan alat bukti tertulis berupa bukti PT-1 sampai dengan bukti PT-8 sebagai berikut:

    1.

    Bukti PT-1 : Fotokopi _leave the pack behind; _ 2. Bukti PT-2 : Fotokopi USA Nicorette Sales ;

    3.

    Bukti PT-3 : Fotokopi Nicotine Replacement Therapy ;

    4.

    Bukti PT-4 : Fotokopi World Smoking-Cessation Drug Market 2010-2025; 108 5. Bukti PT-5 : Fotokopi Are Public Smoking Bans Necessary ;

    6.

    Bukti PT-6 : Fotokopi Smoking Out The Truth ;

    7.

    Bukti PT-7 : Fotokopi prejudice dan propaganda;

    8.

    Bukti PT-8 : Fotokopi what we fund . [2.7] Menimbang bahwa Mahkamah pada persidangan hari Selasa, 8 Februari 2011, telah menyatakan kepada Pemohon, Pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat, dan para Pihak Terkait untuk menyampaikan kesimpulan tertulis paling lambat 1 (satu) minggu sejak persidangan hari Selasa, 8 Februari 2011, dimaksud; Bahwa Pemohon menyampaikan Kesimpulan Tertulis bertanggal 14 Februari 2011, yang diterima Kepaniteraan Mahkamah pada hari Selasa, 15 Maret 2011 yang pada pokoknya tetap dengan pendiriannya; Bahwa Pemerintah menyampaikan Kesimpulan Tertulis bertanggal 30 Juni 2011 untuk perkara Pemohon dalam perkara Nomor 19/PUU-VIII/2010, yang diterima Kepaniteraan Mahkamah pada hari Kamis, 21 Juli 2011 yang pada pokoknya tetap dengan pendiriannya; Bahwa Pihak Terkait Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Yayasan Jantung Indonesia, dan Yayasan Kanker Indonesia menyampaikan kesimpulan tertulis bertanggal 14 Februari 2011 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah pada hari Rabu, 16 Februari 2011, yang pada pokoknya tetap dengan pendiriannya; Bahwa Pihak Terkait Komisi Nasional Perlindungan Anak menyampaikan Kesimpulan Tertulis bertanggal 16 Februari 2011, yang diterima Kepaniteraan Mahkamah pada hari Senin, 21 Februari 2011, yang pada pokoknya tetap dengan pendiriannya; Bahwa Pihak Terkait Forum Warga Kota Jakarta menyampaikan Kesimpulan Tertulis bertanggal 17 Februari 2011, yang diterima Kepaniteraan Mahkamah pada hari Kamis, 17 Februari 2011, yang pada pokoknya tetap dengan pendiriannya; 109 [2.8] Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, maka segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara persidangan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini; 3 . PERTIMBANGAN HUKUM [3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalah mengenai pengujian materiil Pasal 113 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063, selanjutnya disebut UU 36/2009) terhadap Pembukaan (preambule), Pasal 27, Pasal 28A, dan Pasal 28 I Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945); [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan, Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) akan mempertimbangkan terlebih dahulu hal-hal berikut:

    a.

    kewenangan Mahkamah untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo ; __ b. kedudukan hukum ( legal standing ) Pemohon; Terhadap kedua hal tersebut, Mahkamah berpendapat sebagai berikut: Kewenangan Mahkamah [3.3] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yang disebutkan lagi dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226, selanjutnya disebut UU MK) dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik 110 Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945; [3.4] Menimbang bahwa permohonan a quo adalah mengenai pengujian Undang- Undang dalam hal ini UU 36/2009 terhadap UUD 1945, sehingga Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo ; Kedudukan Hukum ( Legal Standing ) Pemohon [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta Penjelasannya, yang dapat bertindak sebagai Pemohon dalam pengujian suatu Undang-Undang terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/ atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian, yaitu:

    a.

    perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang mempunyai kepentingan sama);

    b.

    kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang;

    c.

    badan hukum publik atau privat; atau

    d.

    lembaga negara; Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:

    a.

    kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU MK;

    b.

    adanya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian; [3.6] Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU- III/2005, bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 111 20 September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:

    a.

    adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional pemohon yang diberikan oleh UUD 1945;

    b.

    hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh pemohon dianggap dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;

    c.

    kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut harus bersifat spesifik dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;

    d.

    adanya hubungan sebab akibat ( causal verband ) antara kerugian dimaksud dengan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;

    e.

    adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi; [3.7] Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan sebagai perorangan warga negara Indonesia yang hak-hak konstitusionalnya telah dirugikan oleh berlakunya Pasal 113 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU 36/2009, yang menyatakan: Pasal 113 (1) Pengamanan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif diarahkan agar tidak mengganggu dan membahayakan kesehatan perseorangan, keluarga, masyarakat, dan lingkungan. (2) Zat adiktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tembakau, produk yang mengandung tembakau, padat, cairan, dan gas yang bersifat adiktif yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan/atau masyarakat sekelilingnya. (3) Produksi, peredaran, dan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif harus memenuhi standar dan/atau persyaratan yang ditetapkan. Bahwa Pemohon selanjutnya mendalilkan yang pada pokoknya sebagai berikut: 112 • Pemohon selaku orang yang peduli terhadap masalah pertembakauan dan cengkeh Indonesia dan mendapat mandat untuk mewakili beberapa kepala desa serta warga desa Kabupaten Temanggung yang latar belakang kehidupannya sebagai penghasil tembakau dan cengkeh yang menjadi tumpuan dan harapan serta penggerak roda perekonomian masyarakat Kabupaten Temanggung; • Pemohon telah memberikan mandatnya kepada Anggota DPR ang salah satu tugasnya adalah membuat Undang-Undang. Dengan tidak dilakukannya tugas dan kewajiban Anggota DPR dalam proses yang benar dan baik terkait dengan pembentukan UU 36/2009 a quo , maka Pemohon berpotensi dirugikan hak konstitusionalnya; • Pemohon merupakan warga negara pembayar pajak, sehingga hak dan kepentingan Pemohon terpaut pula dengan proses pembahasan UU Kesehatan a quo yang proses penyusunannya dibiayai oleh negara yang berasal dari pemasukan pajak yang telah dibayar Pemohon termasuk juga cukai rokok dan pajak hasil keringat petani tembakau dan cengkeh Indonesia serta para buruh pabrik rokok serta pihak terkait lainnya; • Pemohon mendalilkan memiliki lahan persawahan sekitar 2 Ha yang oleh para penggarap sawah sering ditanami tanaman jenis Tembakau Sawah. Oleh karenanya, dengan berlakunya Pasal 113 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU Kesehatan a quo , menurut Pemohon, memunculkan ketidakpastian hukum dan perasaan was-was mengalami kerugian materiil apabila tidak menanam tembakau; • Hak untuk hidup dilindungi dalam Pasal 27 ayat (2), Pasal 28A, dan Pasal 28 I UUD 1945. Oleh karenanya, para petani tembakau, para petani cengkeh, dan para buruh pabrik di Indonesia serta pihak-pihak lain yang terkait dengan pertembakauan juga mempunyai hak hidup yang sama sehingga menanam tembakau dan cengkeh merupakan suatu kewajiban petani untuk melangsungkan kehidupannya; Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berpendapat bahwa Pemohon sebagai perorangan warga negara 113 Indonesia mempunyai hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (2), Pasal 28A, dan Pasal 28 I UUD 1945 yang menurut Pemohon, dirugikan oleh berlakunya Pasal 113 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU 36/2009. Oleh karenanya, Pemohon prima facie memiliki kedudukan hukum ( legal standing ) untuk mengajukan permohonan a quo ; [3.8] Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo, serta Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing ) maka Mahkamah selanjutnya akan mempertimbangkan pokok permohonan; Pokok Permohonan [3.9] Menimbang bahwa Pemohon dalam permohonannya mengajukan pengujian materiil Pasal 113 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU 36/2009, yang pada pokoknya mempersoalkan konstitusionalitas pasal-pasal UU 36/2009 tersebut yang mengatur dan menetapkan tembakau dan produk yang mengandung tembakau sebagai zat adiktif yang dapat menimbulkan kerugian sehingga harus diatur produksi, peredaran, dan penggunaannya; [3.10] Menimbang bahwa Mahkamah telah memeriksa bukti-bukti tertulis yang diajukan oleh Pemohon (Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-9) untuk membuktikan dalil-dalilnya yang daftar lengkapnya telah diuraikan dalam bagian Duduk Perkara di atas; Bahwa Mahkamah telah mendengar keterangan saksi yang diajukan oleh Pemohon, yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:

    1.

    H. Parmuji y Tembakau telah menjadi tumpuan hidup sejak nenek moyang dan merupakan sumber pencarian utama ekonomi; __ y Budidaya tembakau melibatkan banyak pihak, tidak hanya petani tembakau; __ 2. H. Mulyono y Saksi merasa prihatin karena mata pencaharian utama sebagai petani tembakau terancam; __ 114 3. Tri Yuwono y Mayoritas penduduk di Desa Kledung sebagai petani tembakau akan terancam kehilangan mata pencarian dengan berlakunya Pasal 113 UU 36/2009 dan hal ini bertentangan dengan program pengentasan kemiskinan Pemerintah; __ 4. Karyanto y Di Kabupaten Pamekasan 35.000 hektar lahan ditanami tembakau. Di Kabupaten Sumenep 28.000 hektar lahan ditanami tembakau. Di Kabupaten Sampang 18.000 hektar lahan ditanami tembakau; y Di Kabupaten Pamekasan, Sumenep, dan Sampang, tembakau adalah suatu tanaman komoditi yang sudah lama dan menjadi tanaman turun- temurun yang tidak dapat dipisahkan dengan petani yang hidup-matinya bergantung pada tanaman tembakau; y Berkat menanam tembakau, petani tembakau dapat menyekolahkan anaknya dan mencukupi kehidupannya; y Apabila petani tembakau tidak dapat atau tidak boleh menanam tembakau akan membuat perekonomian lebih buruk lagi;

    5.

    Sumadi Danartono y Bahwa Saksi selaku Kepala Desa Wonolelo, Sawangan, Magelang. Saksi menerangkan bahwa di desa Saksi, 95% penduduk adalah petani dan pada waktu musim kering, tanaman yang dapat hidup adalah tanaman tembakau yang merupakan tanaman tulang punggung ekonomi masyarakat;

    6.

    Udi Wahyu y Saksi selaku Kepala Desa Pagerejo, Kabupaten Wonosobo, yang menerangkan bahwa di daerah Saksi, tembakau merupakan komoditi unggulan yang 50% hasil produknya masuk ke pabrikan dan 50% lainnya merupakan kerajinan dalam bentuk tembakau garangan atau tembakau asapan;

    7.

    Subakir y Seluruh warga desa di tempat Saksi adalah petani tembakau yang memiliki luas areal lebih-kurang 400 hektar; 115 y Tanaman tembakau menghasilkan mutu tembakau terbaik di dunia yang dinamakan tembakau serintil; y Tembakau serintil sangat dibutuhkan oleh pabrik-pabrik rokok kretek asli Indonesia;

    8.

    Agus Setyawan y Saksi selaku Kepala Desa Tretep. Saksi lahir dan dibesarkan dari hasil tembakau yang ditanam oleh bapaknya selaku petani tembakau; y Saksi merasa dirugikan ketika Pasal 113 UU 36/2009 hanya menyebutkan tembakau sebagai zat adiktif;

    9.

    dr. Subagyo y Saksi pernah menderita benjolan di rahang bawah yang dioperasi dengan hasil suatu limfoma maligna atau kanker kelenjar limfe; y Saksi mengetahui adanya informasi penanganan atau pengobatan balur nano terapi dengan define cigarette ;

    10.

    Allan Sulistiono y Saksi didiagnosa menderita kanker hati stadium 3; y Saksi melakukan terapi balur dengan memakai tembakau dan hasilnya telah normal. Bahwa Mahkamah telah mendengar dan membaca keterangan Ahli yang diajukan oleh Pemohon, yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:

    1.

    Josi Ali Arifandi y Bahwa penanaman tembakau di Indonesia telah berlangsung di areal yang lokasinya spesifik sehingga memiliki ciri kualitas spesifik yang dikenal pasar dan konsumennya yang tidak bisa digantikan dengan produk tembakau dari hasil penanaman di lokasi lahan lainnya; y Bahwa tembakau merupakan sumber pendapatan yang sangat besar bagi petani/pekebun di lahan marginal yaitu pada saat musim tanam tertentu (musim kemarau) ketika tanaman lain sudah tidak dapat berproduksi atau nilai ekonomisnya berada di bawah tembakau; y Bahwa bagi negara, industri tembakau memiliki kontribusi cukai, pajak, dan devisa yang meningkat terus dari tahun ke tahun, yang pada tahun 2008 mencapai kisaran Rp. 57 triliun; 116 2. Mukti Ali Imran y Bahwa zat adiktif diklasifikasikan atau dikelompokkan ke dalam jenis narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya atau yang sering disebut napza; y Bahwa Pasal 113 ayat (2) UU 36/2009 secara tidak langsung telah mereduksi makna zat adiktif yang terbatas hanya pada tembakau semata dan produk turunannya dalam semua fasa (padat, cair, dan gas). Padahal tembakau bukanlah satu-satunya zat yang memiliki sifat adiktif. Hal ini memberikan pengertian yang bias; y Bahwa untuk mengetahui pengaruh atau perbandingan adiksi suatu bahan terhadap adiksi bahan lainnya, harus melalui studi empiris yang menggabungkan pendekatan data faktual-kualitatif-kuantitatif; y Penggunaan kata ”zat adiktif” pada suatu bahan, sebaiknya atau seharusnya disertai dengan klasifikasi terhadap jenis adiktif tersebut, apakah stimulan, depressant, halusinogen, dan lain-lainnya sehingga jelas bagi konsumen;

    3.

    Gabriel Mahal y Nikotin dari tembakau tidak dapat dipatenkan karena berasal dari alam. Yang dapat dipatenkan adalah alat pengantar nikotin ( nicotine delivery device ) dan senyawa terapi yang mengandung nikotin sebagai bahan utama yang dihasilkan oleh korporasi-korporasi farmasi multinasional. Di sinilah letak salah satu kepentingan untuk mengontrol atau mematikan tembakau dan rokok itu; y Ketentuan Pasal 113 UU 36/2009 merupakan salah satu bentuk dari pelaksanaan Proyek Prakarsa Bebas Tembakau dengan agenda anti tembakau global, dalam hukum nasional Indonesia; y Membunuh tembakau dengan segala industrinya di Indonesia, termasuk industri terkait lainnya, akan menyebabkan naiknya angka pengangguran rakyat Indonesia. Setiap 10% kenaikan penganggur menyebabkan kematian naik menjadi 1,2%, serangan jantung 1,7% dan harapan hidup berkurang 7 tahun; __ __ 117 4. Rinaldo Prima y Bahwa Pasal 113 UU 36/2009 dapat memberikan pemahaman yang ”menyesatkan”, karena secara tendensius dapat membentuk opini dan sekaligus memberikan stigma bahwa hanya tembakau yang mengandung zat adiktif, padahal masih sangat banyak jenis-jenis tanaman dan produk yang mengandung zat adiktif; y Bahwa Pasal 113 Undang-Undang a quo menjadi bersifat diskriminatif dan sekaligus dapat menimbulkan ketidakpastian hukum, sehingga bertentangan dengan asas keadilan dan asas kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan; y Sangat besar kemungkinan ketentuan Pasal 113 Undang-Undang a quo bertentangan atau setidak-tidaknya kurang sejalan dengan Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; y Bahwa Pasal 113 Undang-Undang a quo berisikan rumusan yang sama sekali tidak memberikan ”perlindungan hukum” bagi petani tembakau. Sebaliknya, secara diskriminatif, telah memberikan memberikan perlindungan hukum kepada petani yang menanam jenis tanaman lain yang mengandung zat adiktif; y Bahwa ketentuan Pasal 113 UU 36/2009 bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28F, dan Pasal 28 I ayat (2) UUD 1945;

    5.

    Prof. dr. Moch Aris Widodo MS., SpFK., PH.D y Merokok, berdasarkan bukti eksperimental dan bukti klinik, tidak dapat dituduh sebagai penyebab tunggal kesakitan, oleh karena tidak semua perokok menderita penyakit kanker paru atau jantung koroner, sedang yang tidak merokok pun dapat terkena kedua penyakit tersebut; y Tembakau dalam beberapa hal mirip dengan alkohol. Kedua bahan tersebut boleh beredar bebas di pasaran. Yang berbeda adalah efek alkohol dapat menimbulkan keracunan akut yang sering mematikan bahkan kematian dapat terjadi bukan karena alkoholnya tetapi oleh karena kecelakaan lalu lintas; 118 y Pembakaran daun tembakau pada rokok menghasilkan 4.000 bahan kimia, termasuk nikotin. Nikotin menimbulkan efek pada neuron atau saraf otak sehingga menyebabkan seseorang ingin menghisap rokok kembali, yang dikenal sebagai adiksi. Nikotin juga menyebabkan peningkatan kontraksi dan frekuensi jantung dan peningkatan tekanan darah;

    6.

    Sutiman B. Sumitro y Ahli mengkhawatirkan isu rokok kretek merupakan bagian dari skenario perusahaan multinasional, yang aktivitas jangka pendeknya adalah fokus untuk mencaplok industri rokok lokal yang mulai ancang-ancang pindah core business . Oleh karenanya, Ahli mengusulkan yang pada pokoknya sebagai berikut:

    1.

    Melakukan penelitian sungguh-sungguh untuk menakar dampak rokok khususnya kretek;

    2.

    Industri rokok harus didorong memiliki unit penelitian dan pengembangan yang memadai dengan tujuan untuk mengembangkan teknologi rokok kretek yang lebih sehat dan menyehatkan;

    7.

    Dr. dr. Jack Roebijoso, MSc y Tembakau dan nikotin dikelompokkan pada bahan yang dapat menimbulkan efek adiktif, namun dampak adiktif terhadap kesehatan (medis, psikologik, dan sosial), tergolong masih mudah diatasi dan tidak menimbulkan efek ”kecanduan” seperti zat narkotika; y Penemuan dan kemajuan teknologi pengendalian dampak kesehatan dari rokok (nano teknologi pada filter rokok) dan model pelayanan kesehatan yang memberdayakan masyarakat (dokter keluarga ala Indonesia), akan menjadi komoditi yang berharga bagi kemajuan pembangunan teknologi fabrikasi rokok, kedokteran, dan kesehatan di masa depan bagi kepentingan ekonomi dan pembangunan kesehatan/kedokteran di Indonesia; y Faktor resiko kesehatan tidak pernah tunggal dan selalu multifaktor, sehingga tembakau atau merokok bukan merupakan penyebab utama ( causal factor ) bagi timbulnya berbagai penyakit dan kematian; 119 y Masih ada kesempatan melakukan edukasi dan advokasi kesehatan untuk mengurangi atau meniadakan dampak faktor resiko kesehatan untuk tujuan mencegah kejadian sakit dan kematian dari suatu penyakit tertentu; y Pasal 113 UU 36/2009 yang menjadi dasar kebijakan menghapus komiditi tembakau dan rokok, belum menjadi kebijakan yang tepat sasaran untuk Indonesia saat ini; y Tembakau, rokok, dan teknologi pengendalian dampak kesehatan justru akan menjadi andalan ekspor Indonesia, di kemudian hari. [3.11] Menimbang bahwa Mahkamah telah mendengar dan membaca keterangan pemerintah yang pada pokoknya menerangkan bahwa keberadaan Pasal 113 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU 36/2009 a quo merupakan suatu conditio sine qua non karena merupakan fundamen yang kuat untuk mencapai tujuan pembangunan kesehatan pada umumnya. Pengaturan Pengamanan Zat Adiktif dalam UU 36/2009 a quo telah sesuai dengan amanat konstitusi, utamanya dalam rangka meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi- tingginya sebagai investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang produktif secara sosial dan ekonomis yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari tujuan pembangunan nasional sebagaimana ditegaskan dalam Pembukaan UUD 1945; Bahwa Mahkamah telah mendengar keterangan saksi yang diajukan oleh Pemerintah, yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:

    1.

    Rima Melati y Saksi seorang perokok dan akibat dari ketergantungan rokok, saksi sakit kanker stadium akhir; __ 2. Yanti Sampurna y Suami Saksi meninggal setelah merokok selama 40 tahun dan tidak dapat berhenti merokok sampai wafatnya. Suami Saksi menderita kanker paru- paru dengan diketemukannya sel-sel yang khas sebagai sel kanker akibat merokok; __ 120 3. Pa Iswanto __ y Saksi adalah petani tembakau sejak tahun 1970 dan telah menikmati hasil tembakau tersebut dengan mendirikan rumah dan mempunyai sepeda motor; __ y Saksi sebagai petani tembakau khawatir apabila tembakau disingkirkan, maka akan kehilangan mata pencariannya; __ __ Bahwa Mahkamah telah mendengar dan membaca keterangan Ahli yang diajukan oleh Pemerintah, yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut: __ 1. Prof. Dr. Amir Syarief y Setelah merokok tembakau, terdapat nikotin di dalam darah. Merokok tembakau dapat menimbulkan gangguan kesehatan yang menimbulkan kanker pada paru, rongga mulut, faring, laring, dan isofagus yang dapat menimbulkan masalah pada pembuluh darah jantung dan otak. Wanita hamil dapat mengalami abortus dan kelainan kongenital pada janin; y Nikotin tergolong zat adiktif. Nikotin terdapat dalam tembakau, dalam kadar yang cukup besar. Rokok tembakau mengandung nikotin sehingga merokok tembakau dapat menimbulkan ketergantungan psikologis, fisik, dan toleransi. Asap rokok tembakau mengandung bahan kimia yang dapat memicu terjadinya penyakit kanker, penyakit paru-paru, serta gangguan kesehatan lainnya;

    2.

    Dr. Widyastuti Soerojo y Bahwa UU 36/2009 memberikan perlindungan bagi seluruh warga masyarakat tanpa kecuali sesuai mandat UUD 1945; y Perlindungan terhadap produk tembakau sebagai zat adiktif tidak melarang usaha pertanian tembakau, apalagi mematikan mata pencaharian petani dan tidak bertentangan dengan UUD 1945; y Sifat adiktif pada nikotin sangat kuat. Studi menunjukkan bahwa berhentinya merokok lebih sulit daripada menghentikan ketagihan heroin dan kokain. Adanya 60 juta perokok aktif di Indonesia saat ini, sudah mengindikasikan jaminan kelangsungan pertanian tembakau beberapa dekade mendatang. 121 3. Ahmad Hudoyo y Tembakau dapat dijadikan zat pengawet yaitu pengawet untuk bumbu, untuk kayu, dan dapat dipakai untuk mewarnai sutera; y Daun tembakau, dari hasil penelitian, dapat dipergunakan sebagai obat kencing manis, dan apabila direkayasa genetik dapat dijadikan obat anti kanker; y Daun tembakau dapat menjadi idola para dokter ahli genetika dan ahli biologi populer karena merupakan daun yang paling mudah direkayasa, cepat berubah DNA sifatnya, sehingga sangat efisien untuk penelitian- penelitian.

    4.

    Arini Setiawati y Nikotin dalam rokok tidak begitu berbahaya dan jauh lebih aman daripada merokok. Keracunan nikotin dalam jumlah kecil, jauh lebih aman dibandingkan merokok. Zat-zat dalam asap tembakau itulah yang berbahaya karena mengandung toksik dan menyebabkan kanker; y Perokok pasif menghisap asap rokok yang berbahaya, tetapi tidak mendapatkan pleasure sebagaimana yang dialami oleh perokok aktif, sehingga alangkah tidak adilnya jika seorang bapak merokok, sedangkan istrinya dan anak-anaknya harus menghisap asap rokok tersebut; y Perokok aktif harus berhenti merokok agar tidak mengalami penyakit yang berbahaya, karena perokok ringan dan sedang, kematiannya sama saja dengan perokok berat.

    5.

    Abdillah Ahsan y Bahwa ahli telah melakukan studi di Kendal, Bojonegoro, dan Lombok Timur. Ahli telah mewawancarai responden buruh tani sebanyak 450 orang dan telah mewawancarai 66 pengelola petani yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut: - Mereka mengeluh bahwa usaha perkebunan tembakau sangat beresiko karena tembakau adalah tanaman semusim yang ditanam pada musim kemarau atau musim penghujan. Jika ditanam pada musim kemarau, dan panen ketika musim hujan, hal itu dapat merusak kualitas tembakau; 122 - Terdapat perubahan harga yang ditentukan oleh tengkulak, grader; - Terdapat hama tanaman; - Terjadi penurunan pembelian, karena pembeli utama daun tembakau adalah industri rokok. Apabila industri rokok tidak mau membeli, maka tembakau belum diketahui untuk apa penggunaannya.

    6.

    Ahmad Fattah Wibisono y Bahwa kata merokok atau rokok tidak tercantum dalam Al Quran; y Baik yang mendalilkan makruh maupun yang mendalilkan haram, titik temunya adalah sama-sama menginginkan aktivitas merokok dihentikan; y Apabila orang masih mau merokok, artinya orang tersebut tidak menjaga kesehatannya, tidak menjaga jiwanya, seperti yang menjadi tujuan utama syariat, tujuan utama Islam; [3.12] Menimbang bahwa Mahkamah telah membaca keterangan DPR yang pada pokoknya menyatakan bahwa Pasal 113 UU 36/2009 telah sejalan dengan tujuan bangsa Indonesia yaitu untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang merupakan bagian dari hak asasi manusia dan merupakan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Oleh karena itu, ketentuan Pasal 113 UU 36/2009 sama sekali tidak bertentangan dengan Pembukaan ( preambule ), Pasal 27, Pasal 28A, dan 28 I UUD 1945; [3.13] Menimbang bahwa Mahkamah juga telah mendengar dan membaca keterangan Pihak Terkait, serta memeriksa alat bukti tertulis yang diajukan oleh Pihak Terkait, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:

    1.

    dr. drh. Mangku Sitepoe • Bahwa yang berbahaya bagi kesehatan adalah asap rokop bukan tembakau; • Penyusunan Undang-Undang tidak membedakan antara tembakau dengan asap rokok; • Rokok terdiri dari rokok putih dan rokok kretek yang mana rokok putih sebagai standar untuk bahaya terhadap kesehatan yang mengandung 123 100% tembakau sedangkan rokok kretek mengandung 60% tembakau dan 40% cengkeh; • Bahwa merokok bukan penyebab kematian tetapi menstimulasi penyakit tertentu yang dapat menyebabkan kematian; • Tidak semua zat adiktif berbahaya, contohnya, teobromin di dalam coklat; • Menurut kamus kedokteran di Indonesia, zat adiktif adalah suatu substansi atau zat yang menyebabkan kebutuhan fisiologis yang menimbulkan ketergantungan. Pengertian lainnya, zat adiktif adalah obat atau zat apabila dikomsumsi oleh makhluk hidup menyebabkan aktivitas biologis, mendorong ketergantungan, dan adiksi yang sukar diberhentikan, dan bila diberhentikan memberikan dampak keletihan dan rasa sakit di luar kebiasaan; • Pasal 113 ayat (1) tidak membedakan bahaya zat adiktif di dalam tembakau dengan zat adiktif di dalam rokok. Kata ”zat adiktif” seharusnya diganti dengan ”zat berbahaya di dalam rokok”.

    2.

    Tobacco Control Support Center – Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (TCSC-IAKMI) • Ketentuan Pasal 113 ayat (2) UU 36/2009 merupakan bukti keseriusan dan bentuk tanggung jawab konkrit dari Pemerintah untuk melindungi warga negaranya secara umum dan memberikan perlindungan yang maksimal bagi anak dan remaja Indonesia dari bahaya zat adiktif khususnya tembakau dan produk turunannya, sehingga dengan menghilangkan ayat- ayat tembakau ini merupakan suatu tindak pidana.

    3.

    Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) • Bahwa rokok bermula dari sumber produk tembakau yang mengakibatkan korelasi langsung dengan anak karena prevalensi perokok pemula meningkat terbukti dengan data survei di mana prevalensi anak-anak usia 15 sampai 19 tahun yang merokok tahun 2001 menjadi meningkat pada tahun 2004; • Bahwa rokok adalah zat adiktif yang telah bermetamorfosis menjadi barang yang seakan-akan normal; 124 • Ketentuan Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang a quo yang menggunakan frasa ”pengamanan penggunaan” bukan ”penghapusan” yang dimaksudkan adalah untuk melindungi, atau di dalam bahasa konvensi disebut ” tobacco control ”; • Bahwa merokok secara quo scientific maupun normatif telah terbukti berbahaya bahkan mengancam kehidupan; • Bahwa Pasal 113 Undang-Undang a quo adalah sebagai bentuk pemenuhan kewajiban negara terhadap rakyatnya dari ancaman bahaya kesehatan, berbagai penyakit, dan kecacatan serta kematian yang ditimbulkan akibat tembakau dan produk tembakau, yang secara keilmuan sudah terbukti kebenarannya; • Pasal 113 ayat Undang-Undang a quo sama sekali tidak bersifat diskriminatif dan tidak merupakan pelanggaran hak atas keadilan, namun justru wujud realisasi hak konstitusional atas kesehatan, hak hidup, dan hak-hak anak yang dijamin dalam UUD 1945; Selain itu Pihak Terkait Komisi Nasional Perlindungan Anak mengajukan alat bukti tertulis berupa Bukti PT-1 sampai dengan Bukti PT-21 yang secara lengkap telah tertera dalam bagian Duduk Perkara dan juga mengajukan 4 (empat) orang Saksi yang telah disumpah dan didengar keterangannya dalam persidangan, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: I. Tony Karundeng • Saksi mulai merokok di usia 15 tahun; • Saksi sempat mengalami stroke ringan dan tahun 2010 kena kanker paru- paru akibat rokok dan Saksi tidak dapat berhenti merokok. Rokok mempunyai dampak racun dan adiktif; II. Yanti Koorompis • Saksi mulai merokok umur 13 tahun dan pernah menderita kanker stadium 3B; • Merokok itu sangat adiktif dan anak-anak Saksi menjadi ikut merokok. 125 III. Nani Rohayani • Saksi adalah perokok di usia 17 tahun dan sampai sekarang untuk menghilangkan rokok bagi Saksi sangat sulit karena tanpa rokok Saksi tidak dapat bekerja; • Saksi kena penyakit penyempitan pembuluh darah dan ingin sekali berhenti merokok, tetapi tidak dapat. IV. Fuad Baradja • Anak saksi mulai merokok di usia 13 tahun sampai sekarang, dan tidak dapat berhenti merokok walaupun telah melakukan terapi berhenti merokok.

    4.

    Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia • Bahwa Konsumen berhak untuk mendapatkan informasi yang jelas, jujur, dan utuh, terkait dengan bahaya merokok, bahaya tembakau bagi konsumen yang telah menjadi perokok aktif, perokok pasif maupun calon konsumen (calon perokok baru); • Selama ini, informasi yang disajikan industri rokok melalui berbagai iklan, promosi, dan berbagai upaya penjualan lainnya tidak memberikan informasi yang cukup perihal bahaya produk tembakau (rokok). Melalui iklan yang intensif dan masif tersebut, secara psikologis dan sosiologis, akhirnya cara pandang konsumen terhadap rokok mengalami ”jungkir balik” karena rokok dianggap sebagai produk yang tidak berbahaya dikonsumsi; • Akibat pengaruh iklan dan promosi tersebut, konsumen justru berpandangan bahwa orang yang merokok adalah keren, gagah, tampan, cantik, perkasa, berprestasi dalam olahraga, dan hal-hal positif lainnya. Sementara itu, informasi tentang bahaya rokok hanya disajikan dalam suatu narasi kalimat yang sangat kecil, sehingga tidak mudah dibaca dan ditangkap maknanya oleh konsumen; • Oleh karenanya, Pasal 113 UU 36/2009 merupakan dasar normatif yang sangat kuat bagi konsumen untuk mendapatkan informasi yang jelas, jujur, dan utuh tentang bahaya rokok bagi kesehatan. Bahwa selain itu, Pihak Terkait Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia juga mengajukan alat bukti tertulis berupa Bukti PT-1 sampai dengan Bukti PT-9 yang secara lengkap telah tercantum dalam bagian Duduk Perkara; 126 5. Yayasan Jantung Indonesia __ • Bahwa secara global produk tembakau bertanggung jawab terhadap 22% dari seluruh penyakit jantung dan pembuluh darah cardiovaskular. Tembakau juga dihubungkan dengan kejadian arteriosclerosis, hipertensi, dan gangguan pembuluh darah otak. Efek rokok terhadap jantung dan pembuluh darah adalah meningkatkan denyut jantung, meningkatkan tekanan darah, menyempitkan pembuluh darah, mengentalkan darah, dan bahkan penyebab 75% serangan jantung koroner yang telah terbukti secara ilmiah dan karena merupakan fakta yang tidak dapat ditolak lagi kebenarannya _(notoir feiten); _ Bahwa selain itu, Pihak Terkait Yayasan Jantung Indonesia juga mengajukan alat bukti tertulis berupa Bukti PT-1 sampai dengan Bukti PT-9 yang secara lengkap telah tercantum dalam bagian Duduk Perkara;

    6.

    Yayasan Kanker Indonesia • Bahwa sudah seharusnya konsumen dilindungi dari bahaya adiksi rokok yang bersifat adiktif, karsinogenik (merangsang tumbuhnya kanker), dan membahayakan kesehatan bahkan mengakibatkan kematian akibat penyakit yang ditimbulkannya. Hal ini telah terbukti secara ilmiah dan karena merupakan fakta yang tidak dapat ditolak lagi kebenarannya _(notoir feiten); _ • Menurut data statistik yang diambil dari berbagai data rumah sakit di Indonesia, menunjukkan bahwa 9 (sembilan) dari 10 (sepuluh) penderita kanker paru-paru adalah perokok berat. Hal in menunjukkan dengan tegas bahwa pengaruh rokok/tembakau bagi penyakit kanker (terutama kanker paru-paru) adalah sangat kuat. Bahwa selain itu, Pihak Terkait Yayasan Kanker Indonesia juga mengajukan alat bukti tertulis berupa Bukti PT-1 sampai dengan Bukti PT-7 yang secara lengkap telah tercantum dalam bagian Duduk Perkara;

    7.

    Forum Warga Kota Jakarta • Bahwa UU 36/2009 merupakan sebuah produk hukum yang telah memberikan pengakuan secara legal, tentang keberadaan rokok sebagai zat adiktif dan juga merupakan bukti bahwa negara telah serius melindungi warga negaranya sebagaimana diamanatkan UUD 1945; 127 • Bahwa fakta, dalam proses pembuatan Undang-Undang a quo yang sudah disahkan oleh Presiden, ada pihak-pihak yang dengan sengaja menghilangkan isi ketentuan yang tertuang dalam Pasal 113 ayat (2) yang berbunyi ”zat adiktif”. Pihak Terkait bersama dengan jaringan LSM yang tergabung dalam Koalisi Anti Korupsi Ayat Rokok atau KAKAR, telah melaporkan kejadian tersebut kepada Badan Kehormatan DPR dan Polda Metro Jaya. Badan Kehormatan DPR menyimpulkan, jika menghilangnya Pasal 113 ayat (2) bukanlah sekedar kesalahan administrasi semata, namun patut diduga merupakan upaya terstruktur dan terencana dari berbagai banyak oknum. Bahwa selain itu, Pihak Terkait Forum Warga Kota Jakarta mengajukan alat bukti tertulis berupa Bukti PT-1 sampai dengan Bukti PT-15 yang secara lengkap telah tercantum dalam bagian Duduk Perkara; [3.14] Menimbang bahwa Mahkamah telah mendengar keterangan Pihak Terkait ad informandum yaitu Hakim Sorimuda Pohan, PT. Djarum, PT. H.M Sampoerna, PT. Gudang Garam dan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:

    1.

    Hakim Sorimuda Pohan • Bahwa kesehatan merupakan hak asasi manusia, salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud di dalam Pancasila dan UUD 1945; • Bahwa kebiasaan merokok merupakan kebutuhan individual, tidak digolongkan pada hak asasi manusia; • Setiap kegiatan dalam upaya untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya dilaksanakan dengan prinsip non diskriminatif, partisipatif, dan berkelanjutan dalam rangka pembentukan sumber daya manusia Indonesia serta meningkatkan ketahanan dan daya saing bangsa bagi pembangunan nasional; • Bahwa setiap hal yang menyebabkan terjadinya gangguan kesehatan pada masyarakat Indonesia, tentu akan menimbulkan kerugian ekonomi yang besar bagi negara, dan setiap upaya peningkatan derajat kesehatan 128 masyarakat juga diartikan sebagai inverstasi bagi pembangunan negara. Para ahli ekonomi kesehatan di tanah air sudah menghitung dan sejak lama mempublikasikan bahwa kerugian yang dapat ditimbulkan akibat rokok adalah empat sampai lima kali besaran penerimaan cukai oleh negara; • Bahwa setiap upaya pembangunan harus dilandasi dengan wawasan kesehatan, dalam arti pembangunan nasional harus memerhatikan kesehatan masyarakat merupakan tanggung jawab semua pihak, baik industriawan, petani, tenaga-tenaga kesehatan, pemerintah maupun masyarakat.

    2.

    PT. Djarum • PT. Djarum adalah sebagai perusahaan swasta nasional yang berdiri berdasarkan hukum negara Republik Indonesia dan berdomisili hukum di Indonesia; • PT. Djarum merasa diperlakukan seolah-olah sebagai industri illegal. Sehingga dengan diberlakukannya pasal a quo membuat dunia industri tembakau merasa was-was, terancam, cemas, dan berakibat tidak nyaman dalam melaksanakan usaha; • Pasal 113 ayat (2) UU 36/2009 bagi PT. Djarum akan mengancam, merugikan dan tidak menutup kemungkinan akan berdampak terhadap kelangsungan usaha dan pekerja PT.Djarum.

    3.

    PT. H.M Sampoerna • PT. H.M Sampoerna tidak sepenuhnya mendukung ketentuan tembakau UU 36/2009 yang disisipkan pada saat-saat terakhir persidangan DPR Tahun 2004-2009, karena ketentuan tersebut tidak mempertimbangkan Sampoerna menyambut gembira keputusan DPR untuk menjawab beberapa kekurangan dari Undang-Undang Kesehatan dengan memasukkan Undang-Undang Pengendalian Dampak Produk Tembakau dalam prioritas prolegnas untuk persidangan tahun 2011; 129 • PT. H.M Sampoerna maupun induk perusahaannya telah menyatakan dan mengkomunikasikan secara terbuka bahwa produk tembakau bersifat adiktif; • Setelah Pasal 113 Undang-Undang a quo disahkan, saat ini Kementrian Kesehatan sedang menyusun Peraturan Pemerintah yang salah satu ketentuannya akan melarang industri tembakau secara total untuk mengkomunikasikan produknya kepada para konsumen dewasa. Padahal sebagai produk yang legal , industri tembakau memiliki hak untuk berkomunikasi kepada konsumen melalui saluran dan media komunikasi yang tersedia; • Pasal 113 UU 36/2009 dapat dikategorikan diskriminatif karena hanya menyebutkan tembakau sebagai zat adiktif, yang harus diatur oleh Pemerintah.

    4.

    PT. Gudang Garam • PT. Gudang Garam mempekerjakan 37.000 karyawan dan apapun keputusan yang dikeluarkan oleh Pemerintah supaya memperhatikan nasib karyawan tersebut; • Apabila pengiklanan industri tembakau dilarang akan menimbulkan suatu status quo buat brand-brand yang sudah ada dalam artian akan sulit sekali buat brand-brand baru muncul apakah itu perusahaan besar ataupun perusahaan kecil;

    5.

    Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) • Fakta sejarah, sudah 100 tahun rokok kretek diproduksi. Kretek memiliki pengaruh kuat terhadap ketahanan sosial, politik, dan ekonomi secara merata; • GAPPRI adalah asosiasi yang sangat bertanggung jawab terhadap kelangsungan dari pembangunan ekonomi secara keseluruhan. Namun secara material tidak dapat dibantah masih banyak kelompok-kelompok dominan baik domestik maupun internasional yang mampu memonopoli jalannya suatu kekuasaan. Kelompok-kelompok dominan ini mempunyai 130 banyak akses yang luas pada sumber daya ekonomi dan politik yang acap memustahilkan perwujudan kedaulatan hukum; • GAPPRI khawatir adanya tiga pilar nasional yang dipertaruhkan:

    (1)

    Kedaulatan politik hukum, di mana terdapat kelompok-kelompok dominan, baik domestik maupun internasional, yang mampu memonopoli jalan menuju kekuasaan yang dapat mempengaruhi regulasi. (2) Kemandirian ekonomi, mencari industri dalam negeri yang kemandirian ekonominya dapat disejajarkan dengan kretek saat ini sulit ditemukan. Bahkan andaikan penerimaan cukai dapat disisihkan 10 dan 15 tahun, utang negara dapat dibayar. (3) Kretek merupakan wujud karya kearifan lokal pengusaha bangsa Indonesia yang dulu dijajah dan ditindas, kemudian mampu meneruskan usaha dari aktor-aktor ekonomi kaum kolonial yang terdahulu, kemudian sekarang akan dicampakan begitu saja, sehingga membuat sangat resah; Bahwa selain itu GAPPRI juga mengajukan alat bukti tertulis berupa Bukti PT-1 sampai dengan Bukti PT-8 yang secara lengkap telah tercantum dalam bagian Duduk Perkara; Pendapat Mahkamah [3.15] Menimbang bahwa setelah mendengar dan membaca keterangan dan kesimpulan Pemohon, mendengar dan membaca keterangan Pemerintah, keterangan DPR, keterangan Pihak Terkait, keterangan Pihak Terkait ad informandum , keterangan para saksi yang diajukan oleh Pemohon, keterangan para Ahli yang diajukan oleh Pemohon, keterangan para saksi yang diajukan oleh Pemerintah, dan keterangan para Ahli yang diajukan Pemerintah, serta alat bukti tertulis yang diajukan Pemohon dan Pihak Terkait, sebagaimana telah diuraikan di atas, Mahkamah berpendapat sebagai berikut: [3.15.1] Bahwa masalah utama yang harus dipertimbangkan dan diputuskan oleh Mahkamah dalam permohonan ini adalah mengenai konstitusionalitas Pasal 113 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU 36/2009 yang didalilkan bertentangan terhadap Pembukaan, Pasal 27, Pasal 28A, dan Pasal 28 I UUD 1945; 131 [3.15.2] Bahwa dari uraian dalil-dalil permohonan Pemohon, keterangan Pemerintah, keterangan DPR, dan keterangan Pihak Terkait serta fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, ada persoalan konstitusional yang harus dijawab oleh Mahkamah, yang pada pokoknya, yaitu apakah Pasal 113 UU 36/2009 yang menyatakan tembakau dan produk yang mengandung tembakau (padat, cair, dan gas) digolongkan sebagai zat adiktif adalah bersifat diskriminatif dan melanggar hak konstitusional Pemohon serta melanggar asas kepastian hukum, asas keadilan, dan asas kemanfaatan, sehingga bertentangan dengan konstitusi; [3.15.3] Bahwa terhadap dalil Pemohon di atas, Mahkamah berpendapat, terhadap diskriminasi yang selalu dihubungkan dengan adanya perlakuan yang berbeda terhadap sesuatu hal, tidaklah berarti bahwa secara serta-merta perlakuan yang berbeda tersebut akan menimbulkan diskriminasi hukum. Suatu pembedaan yang menimbulkan diskriminasi hukum, haruslah dipertimbangkan menyangkut pembedaan apa dan atas dasar apa pembedaan tersebut dilakukan. Pembedaan yang akan menimbulkan status hukum yang berbeda tentulah akan diikuti oleh hubungan hukum dan akibat hukum yang berbeda pula antara yang dibedakan. Dari pembedaan-pembedaan yang timbul dalam hubungan hukum dan akibat hukum karena adanya pembedaan status hukum akan tergambar aspek diskriminasi hukum dari suatu pembedaan, karena daripadanya akan diketahui adanya pembedaan hak-hak yang ditimbulkan oleh diskriminasi. Oleh karena itu, pembedaan yang dapat mengakibatkan diskriminasi hukum adalah pembedaan yang dapat menimbulkan hak yang berbeda di antara pihak yang dibedakan. Dengan demikian, hanya pembedaan yang melahirkan hak dan/atau kewajiban yang berbeda saja yang dapat menimbulkan diskriminasi hukum. Karena pendukung hak dan/atau kewajiban adalah subjek hukum, maka hanya pembedaan yang menimbulkan kedudukan hukum yang berbeda terhadap subjek hukum saja yang dapat menimbulkan diskriminasi hukum. Tembakau bukanlah subjek hukum karena tembakau bukanlah pemangku hak, melainkan hanya sebagai objek hukum yang dalam Pasal 113 Undang-Undang a quo menurut Pemohon dibedakan dengan produk lainnya, karena disebutkan sebagai zat adiktif sedangkan barang dan produk lain yang juga mengandung zat adiktif tidak 132 disebutkan dalam pasal a quo . Hal demikian sejalan dengan UUD 1945 yang melindungi setiap orang dari perbuatan diskriminatif, yaitu setiap orang sebagai subjek hukum; [3.15.4] Bahwa tembakau bukan subjek hukum tetapi sebagai objek hak yang berupa benda ( ius ad rem ). Hukum justru telah sejak lama mengadakan pembedaan terhadap objek hak. Perbedaan antara benda publik dan benda privat dalam hukum administrasi negara tidak didasarkan atas wujud bendanya tetapi lebih kepada peruntukannya. Tanah yang digunakan jalan umum termasuk dalam pengertian benda publik sementara tanah yang digunakan sebagai jalan dalam lingkungan perumahan pribadi termasuk benda privat yang oleh karenanya dapat menjadi objek hukum perdata secara penuh. Padahal, bentuk fisik keduanya adalah sama. Demikian juga kapal dengan tonase tertentu termasuk sebagai benda tidak bergerak yang terhadapnya dapat dijadikan objek hipotek sedangkan perahu atau kendaraan darat seperti truk yang secara fungsi dan teknologi tidak banyak berbeda dengan fungsi dan aspek teknologi kapal, namun termasuk sebagai benda bergerak yang berbeda dengan kapal. Meskipun wujudnya sama tetapi hukum juga memperlakukan berbeda. Sebagai contoh, dalam aturan lalu lintas dapat ditetapkan untuk satu jalan tertentu kendaraan umum dilarang masuk, sedangkan kendaraan pribadi tidak dilarang. Mobil dengan merek dan kapasitas yang sama dibedakan oleh hukum, yaitu yang satu sebagai mobil angkutan umum sedangkan yang lain sebagai mobil pribadi. Dengan demikian, pembedaan yang dapat menimbulkan diskriminasi hukum adalah pembedaan terhadap subjek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban, bukan pembedaan terhadap objek hak; [3.15.5] Bahwa Kantor Komisi Tinggi untuk Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam Komentar Umum (General Comment Nomor 18 Non- _discrimination: _ 10/11/89) dari Covenant on Civil and Political Rights pada angka 1 menyatakan, “ Non-discrimination, together with equality before the law and equal protection of the law without any discrimination, constitute a basic and general principle relating to the protection of human rights ”. Selanjutnya dinyatakan, “Thus, article 2 paragraph 1 of the International Covenant on Civil and Political Rights 133 obligates each State party to respect and ensure to all persons within its territory …” . Dengan demikian, larangan diskriminasi adalah ditujukan kepada “ persons ” dan berkaitan dengan perlindungan terhadap hak asasi manusia. Dalam beberapa Konvensi Internasional jelas bahwa diskriminasi yang dilarang adalah diskriminasi terhadap manusia atau person sebagai subjek hukum dan tidak pernah ada larangan diskriminasi terhadap objek hak. Deklarasi umum PBB tanggal 20 November 1963 mengenai United Nations Declaration of All Forms of Racial Discrimination menegaskan larangan diskriminasi atas dasar ras, jenis kelamin, bahasa, agama, warna kulit, bangsa, dan suku bangsa. International Convention on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination yang diadopsi oleh PBB tanggal 21 Desember 1965 menyebutkan larangan diskriminasi atas dasar ras, warna kulit, bangsa, dan suku. International Convention on the Suppression and Punishment of Crime of Apartheid yang diadopsi tanggal 30 November 1973 melarang segregasi sosial dan apartheid di dalam praktik-praktik olah raga; [3.15.6] Bahwa dari konvensi-konvensi internasional tersebut jelas bahwa larangan diskriminasi tidak pernah ditujukan kepada objek hak tetapi kepada manusia yang diakui sebagai subjek hukum pemegang hak. Dalam International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights ditemukan ada sepuluh dasar diskriminasi yaitu race, colour, sex, language, religion, political or other opinion, national or social origin, property, birth or other status yang kesemuanya berkaitan dengan person sebagai subjek hukum dan tidak berkaitan dengan objek hak. Perbedaan dalam menikmati hak-hak yang dipunyai oleh seseorang terhadap satu objek hak tertentu dibandingkan dengan objek hak yang lain mempunyai implikasi dalam bidang ekonomi. Hal demikian tidak dapat dielakkan dan tidak melanggar larangan diskriminasi. Seseorang yang mempunyai tanah dengan status hak milik pasti akan berakibat secara ekonomis atas haknya dibandingkan dengan mereka yang misalnya hanya memiliki hak guna bangunan, karena lebih tinggi nilai ekonomi yaitu menjadikan harga tanah tersebut lebih mahal. Pengusaha angkutan umum pada jurusan atau trayek tertentu dapat saja lebih kecil pendapatannya dibandingkan dengan angkutan umum jurusan lainnya, tetapi perbedaan penghasilan tersebut tidak berarti telah mendiskriminasikan antar pengusaha angkutan. Pemerintah sebagai regulator dapat melakukan kebijakan-kebijakan 134 tertentu dan bahkan harus mengambil kebijakan apabila ternyata terdapat perbedaan penghasilan yang sangat mencolok apalagi mengarah pada kerugian bagi pengusaha angkutan. Penetapan beras sebagai bahan sembako (sembilan bahan kebutuhan pokok) menjadikan Pemerintah perlu untuk menyediakan stok beras nasional yang cukup, sebab apabila tidak, maka akan terjadi kelangkaan beras nasional. Jika terjadi kelangkaan beras, dapat dipastikan harga beras akan naik. Secara ekonomi, kenaikan beras akan mempengaruhi juga kenaikan pendapatan petani dan semakin langka beras akan mendorong kenaikan harga beras semakin tinggi. Kenaikan harga beras yang sangat tinggi justru tidak dikehendaki oleh Pemerintah, oleh karenanya untuk menjaga stok beras nasional dilakukan impor beras. Dengan dimasukkannya beras menjadi sembako, petani padi tidak akan mungkin menikmati kenaikan pendapatan yang disebabkan oleh kenaikan harga beras dikarenakan kekurangan persediaan beras nasional, sebab Pemerintah selalu menjaga kecukupan persediaan beras sebagai salah satu bahan sembako dan mengadakan usaha-usaha agar harga beras stabil murah. Keputusan pemerintah untuk menetapkan beras sebagai salah satu bahan sembako adalah membedakan beras dengan bahan makanan lain, yang penetapan demikian mengakibatkan adanya pengendalian harga beras di pasar agar tidak menjadi terlalu mahal. Secara langsung, akibatnya petani padi tidak akan pernah mendapatkan keuntungan ekonomi yang cukup besar dari hasil tanaman padinya karena beras dimasukkan dalam kategori bahan sembako. Hal demikian, tidaklah dapat dijadikan dasar bahwa telah terjadi diskriminasi karena Pemerintah menetapkan beras sebagai bahan sembako. Demikian juga adanya pembedaan antara kendaraan bermotor yang dibedakan antara jenis kendaraan mewah dan bukan kendaraan mewah sebagai dasar pengenaan pajak, tidaklah termasuk sebagai perlakuan diskriminatif sebagaimana dimaksud oleh Pasal 28 I ayat (2) UUD 1945 karena yang dibedakan adalah objek hak dan bukan subjek hukumnya. Apabila hak atas non-diskriminasi sebagai hak asasi manusia diterapkan kepada benda sebagai objek hak, maka akan merusak sendi-sendi hukum karena hukum justru membeda-bedakan benda atas dasar status hukumnya meskipun wujud dari benda tersebut sama; 135 [3.15.7] Bahwa Pemohon lebih lanjut mendalilkan tidaklah adil Pasal 113 UU 36/2009 a quo hanya mencantumkan tembakau sebagai zat adiktif, sedangkan ganja tidak dimasukkan sebagai zat adiktif padahal ganja nyata-nyata sebagai zat adiktif. Terhadap dalil tersebut, Mahkamah berpendapat, bahwa adanya ketentuan Pasal 113 Undang-Undang a quo yang hanya menyebutkan tembakau sebagai zat adiktif tidaklah berarti bahwa jenis tanaman lain yang tidak disebutkan dalam Pasal a quo , secara serta-merta tidak termasuk zat adiktif, kalau memang nyata-nyata mengandung zat adiktif. Pasal 113 UU 36/2009 tidak menutup Undang-Undang lain untuk menyebutkan ada zat adiktif lain selain tembakau. Jauh sebelum UU 36/2009 diundangkan, pada 1976 telah diundangkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1976 tentang Narkotika. Dalam UU Narkotika 1976 tersebut, diatur antara lain: • Pasal 2 menyatakan bahwa Menteri Kesehatan berwenang menetapkan: (i) alat-alat penyalahgunaan narkotika; (ii) bahan-bahan yang dapat dipakai sebagai bahan dalam pembuatan narkotika sebagai barang di bawah pengawasan; • Pasal 3 menyatakan bahwa narkotika hanya digunakan untuk kepentingan pengobatan dan/atau tujuan ilmu pengetahuan dan terhadap narkotika tertentu yang sangat berbahaya dilarang digunakan untuk kepentingan pengobatan dan/atau tujuan ilmu pengetahuan; • Pasal 4 menyatakan bahwa untuk kepentingan pengobatan dan/atau tujuan ilmu pengetahuan kepada lembaga ilmu pengetahuan dan/atau lembaga pendidikan dapat diberi izin oleh Menteri Kesehatan untuk membeli, menanam, menyimpan untuk memiliki atau untuk persediaan ataupun menguasai tanaman papaver, koka , dan ganja . Lembaga yang menanam papaver, koka , dan ganja wajib membuat laporan tentang luas tanaman, hasil tanaman, dan sebagainya, yang akan diatur dengan Peraturan Pemerintah. [3.15.8] Bahwa meskipun dalam UU Narkotika 1976 belum digunakan penyebutan zat adiktif, tetapi dalam bagian ”Menimbang huruf b” Undang-Undang tersebut dinyatakan, ”bahwa sebaliknya, narkotika dapat pula menimbulkan 136 ketergantungan yang sangat merugikan apabila dipergunakan tanpa pembatasan dan pengawasan yang saksama”. Dengan demikian dasar pengaturan terhadap narkotika sama dengan dasar pengaturan terhadap tembakau dalam UU 36/2009 yaitu, ”dapat menimbulkan ketergantungan yang merugikan” yang artinya sebagai zat adiktif. Berdasarkan Pasal 1 angka 1 huruf a UU Narkotika 1976, narkotika adalah bahan yang disebutkan pada Pasal 1 angka 2 sampai dengan angka 13, dan dalam angka 12 disebutkan, ”tanaman ganja adalah semua bagian dari semua tanaman genus Cannabis, termasuk biji dan buahnya”. Dengan demikian, terhadap tanaman ganja telah dilakukan pengawasan dan bahkan larangan penanaman jauh sebelum UU 36/2009 diundangkan, yaitu sejak tahun 1976. UU Narkotika 1976 digantikan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 dan terakhir digantikan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, yang dalam Undang- Undang terbaru ini, pengawasan dan larangan terhadap tanaman ganja masih tetap diberlakukan. Dengan demikian ternyata bahwa terhadap tanaman ganja telah diatur pengawasannya sejak tahun 1976. Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka penyebutan tembakau sebagai zat adiktif pada Pasal 113 UU 36/2009 tidak menjadikan hanya tembakau saja yang termasuk sebagai zat adiktif secara eksklusif. Berdasarkan uraian tersebut di atas, ketentuan Pasal 113 UU 36/2009 tersebut tidak melanggar larangan diskriminatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 I ayat (2) UUD 1945; [3.15.9] Bahwa dalam persidangan terdapat ahli yang menyatakan bahwa penempatan pengaturan tembakau dalam Pasal 113 UU 36/2009 a quo adalah tidak tepat berdasarkan teori pembentukan Undang-Undang yang baik dan UU 36/2009 tersebut kurang sempurna pembuatannya karena Pasal 113 UU 36/2009 a quo terkesan tiba-tiba saja diatur, yang tidak terkait secara sistematis dengan materi lain yang diatur oleh UU 36/2009 sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum. Terhadap hal tersebut, Mahkamah dalam beberapa putusannya telah menyatakan bahwa terhadap dalil bahwa sebuah norma adalah kabur yang dapat menimbulkan multitafsir, tidaklah serta-merta diputus sebagai norma yang tidak menjamin kepastian hukum sebagaimana dimaksud oleh Pasal 28D UUD 1945, tetapi Mahkamah menyatakan hal demikian termasuk dalam implementasi dari 137 norma tersebut sehingga tidak bertentangan dengan asas kepastian hukum yang dimaksud oleh Pasal 28D UUD 1945. Dalam putusan-putusan yang lain, Mahkamah juga menyatakan bahwa apabila suatu norma yang dimohonkan untuk diuji ternyata dapat ditafsirkan secara berbeda dan perbedaan tafsir tersebut menyebabkan ketidakpastian hukum yang menyebabkan dilanggarnya hak konstitusi warga negara, maka Mahkamah memberi putusan conditionally constitutional yaitu dengan memberi penafsiran tertentu supaya tidak menimbulkan ketidakpastian hukum atau terlanggarnya hak-hak warga negara. Dalam Pasal 113 a quo sama sekali tidak bersangkut paut dengan soal diskriminasi terhadap subjek hukum, termasuk Pemohon, melainkan berkaitan dengan tembakau sebagai objek yang diatur oleh hukum sebagai zat adiktif. Dengan demikian, maka dikabulkan atau ditolaknya permohonan pengujian mengenai Pasal 113 Undang-Undang a quo tidak ada subjek hukum yang diuntungkan ataupun dirugikan secara konstitusional. Jaminan dan perlindungan yang dimaksud oleh Pasal 28D UUD 1945 adalah jaminan terhadap pengakuan serta perlindungan hukum kepada Pemohon, sedangkan Pasal 113 UU 36/2009 a quo sama sekali tidak mengubah pengakuan terhadap Pemohon. Dan juga pasal a quo tidak bersangkut paut dengan larangan untuk menanam tembakau. Sekiranya sekarang terdapat anjuran untuk beralih dari tanaman tembakau sebagaimana terjadi di wilayah Pemohon, hal demikian merupakan kebijakan yang tidak berkaitan dengan ketentuan Pasal 113 UU 36/2009; [3.15.10] Bahwa pembentukan Pasal 113 UU 36/2009 a quo dimaksudkan untuk menyatakan bahwa tembakau adalah termasuk zat adiktif, dan karena termasuk zat adiktif, maka akan diatur produksi, peredaran, dan penggunaannya, sebagaimana kemudian ditentukan dalam Pasal 114, Pasal 115, dan Pasal 116 UU 36/2009. Apabila Pasal 113 Undang-Undang a quo dipandang kurang tepat penempatannya di dalam UU 36/2009, dan seandainya pun kemudian ditempatkan dalam Undang-Undang lain, hal demikian tidak akan mengubah daya berlaku dari substansi Pasal 113 tersebut. Artinya, substansi tersebut tetap menjadi sah meskipun tidak dicantumkan dalam UU 36/2009. Bahkan seandainyapun frasa ”zat 138 adiktif” dalam Pasal 113 Undang-Undang dihilangkan, hal demikian tidak akan mengubah fakta bahwa senyatanya tembakau memang mengandung zat adiktif; [3.15.11] Bahwa jaminan dan perlindungan hukum oleh Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 tidaklah dimaksudkan bahwa negara harus menjamin penghasilan setiap warga negara, yang dalam perkara ini, melindungi penghasilan yang didapatkan dari harga jual tanaman tembakau. Sebagaimana telah diuraikan sebelumnya, bahwa petani padilah yang sangat rentan terhadap rendahnya penghasilan karena harga beras yang tinggi tidak diinginkan terjadi karena Pemerintah dengan segala kewenangannya harus menjaga agar harga beras, yang termasuk bagian dari sembako, tidak terlalu tinggi. Ketentuan yang terdapat dalam Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 adalah termasuk hak asasi dalam bidang ekonomi, sosial, dan budaya yaitu generasi kedua dari hak asasi manusia. Terhadap hak untuk bekerja ini perlu kiranya dikutip apa yang disampaikan oleh Matthew Craven dalam “ The International Convention On Economic, Social and Cultural Rights. A Perspective on its Development ”, bahwa, “….any States would not accept an obligation to “guarantee” the right to work in the sense of ensuring full employment or eliminating unemployment. In particular, it was feared that such a guarantee would bind States to a centralized system of government and require that all labour be under the direct control of the State.” Dengan demikian, pengertian bahwa setiap orang berhak atas pekerjaan tidaklah dimaksudkan bahwa negara harus menyediakan lapangan kerja untuk seluruh warganya, karena jika hal demikian dilakukan, maka akan terjadi sentralisasi pemerintahan dan bahwa semua warga harus tunduk kepada pemerintah untuk bekerja dalam bidang yang disediakan oleh Pemerintah, padahal setiap warga negara mempunyai hak konstitusi untuk memilih lapangan kerja yang disukainya. Menyediakan lapangan kerja sesuai dengan keinginan setiap warga adalah sesuatu hal yang tidak mungkin dipenuhi oleh pemerintahan manapun juga. Kewajiban Pemerintah terhadap hak asasi ekonomi, sosial, dan budaya adalah untuk mengusahakan kesempatan seluas mungkin dengan cara bersungguh- sungguh agar setiap warga negara dapat menikmati hak tersebut dan bukannya negara harus bisa menyediakan lapangan kerja untuk setiap warga negaranya; 139 [3.16] Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan di atas, permohonan Pemohon tidak beralasan hukum.

    4.

    KONKLUSI Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berkesimpulan: [4.1] Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo ; [4.2] Pemohon mempunyai kedudukan hukum ( legal standing ) untuk mengajukan permohonan a quo ; [4.3] Pokok permohonan Pemohon tidak beralasan hukum. Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226), serta Undang- Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076);

    5.

    AMAR PUTUSAN Menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh Sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Moh. Mahfud MD selaku Ketua merangkap Anggota, Achmad Sodiki, Harjono, Ahmad Fadlil Sumadi, Anwar Usman, Hamdan Zoelva, Maria Farida Indrati, M. Akil Mochtar dan Muhammad Alim, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa tanggal delapan belas bulan Oktober tahun dua ribu sebelas dan diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal satu bulan November tahun dua 140 ribu sebelas oleh delapan Hakim Konstitusi, yaitu Moh. Mahfud MD selaku Ketua merangkap Anggota, Achmad Sodiki, Maria Farida Indrati, M. Akil Mochtar, Harjono, Ahmad Fadlil Sumadi, Anwar Usman, dan Hamdan Zoelva, masing- masing sebagai Anggota, dengan didampingi oleh Ida Ria Tambunan sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon, Pemerintah atau yang mewakili, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Pihak Terkait atau yang mewakili. KETUA, ttd Moh. Mahfud MD ANGGOTA-ANGGOTA, ttd Achmad Sodiki ttd Harjono ttd Ahmad Fadlil Sumadi ttd Anwar Usman ttd Hamdan Zoelva ttd Maria Farida Indrati ttd M. Akil Mochtar 141 6. PENDAPAT BERBEDA (DISSENTING OPINION) DAN ALASAN BERBEDA (CONCURRING OPINION) Terhadap putusan perkara ini terdapat 2 (dua) orang Hakim Konstitusi yang pendapat berbeda (dissenting opinion), yaitu Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar dan Hakim Konstitusi Hamdam Zoelva serta 1 (satu) orang Hakim Konstitusi yang memiliki alasan berbeda ( concurring opinion ) yaitu Hakim Konstitusi Achmad Sodiki sebagai berikut: [6.1] Pendapat Berbeda (Dissenting Opinion) Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar Bahwa pasal 113 termasuk dalam Bagian Ketujuh Belas UU 36/2009 yang mengatur tentang Pengamanan Zat Adiktif. Bagian Ketujuh Belas UU 36/2009 terdiri dari 4 (empat) pasal yaitu Pasal 113 sampai dengan Pasal 116. Dari bagian yang mengatur tentang zat adiktif tersebut, kata “tembakau”, “produk yang mengandung tembakau”, dan “rokok” dapat ditemukan pada Pasal 113 ayat (2), Pasal 114 dan Pasal 115. Sedangkan bentuk zat adiktif lain tidak disebut secara khusus dalam Bagian Ketujuh Belas UU a quo . Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, “adiktif” berarti (1) bersifat kecanduan atau (2) bersifat menimbulkan ketergantungan pada pemakainya. Dengan demikian, yang termasuk zat adiktif tidak hanya terdiri atas tembakau dan produk yang mengandung tembakau sebagaimana disebut pada Pasal 113 ayat (2) UU Kesehatan. Terdapat beragam jenis zat yang masuk dalam kategori “zat adiktif” misalnya Narkotika dan Psikotropika. Oleh karena itu, terdapat inkonsistensi antara judul bagian ketujuh belas UU a quo yang bertujuan mengatur tentang Pengamanan Zat Adiktif dengan isi ( content ) pasal yang terdapat dalam bagian ketujuh belas UU a quo yang memberikan porsi lebih besar dengan mengatur secara khusus mengenai rokok dan tembakau tanpa mengatur zat adiktif lainnya secara spesifik. Selain itu, terdapat inkonsistensi dari ketentuan Pasal 116 UU Kesehatan yang menyebutkan bahwa pengamanan zat adiktif lainnya agar diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Padahal, pengaturan zat adiktif lain, selain rokok dan tembakau, telah 142 diatur dalam Undang-Undang dan tidak dengan Peraturan Pemerintah, yaitu zat adiktif berupa psikotropika diatur dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Zat Adiktif berupa Narkotika diatur dengan Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Melalui penalaran semantik dapat disimpulkan bahwa, sejatinya, Bagian Ketujuh Belas UU 36/2009 adalah mengatur secara khusus mengenai Pengamanan Zat Adiktif berupa rokok dan tembakau. Setiap frasa “bahan yang mengandung zat adiktif” pada pasal yang berada dalam Bagian Ketujuh Belas UU 36/2009 cenderung mengarah pada rokok dan produk yang mengandung tembakau. Secara semantik, penyusunan bagian ketujuhbelas memiliki inkonsistensi karena penyebutan frasa “bahan yang mengandung zat adiktif”. Pembentuk Undang-Undang telah mempersempit makna zat adiktif yaitu hanya meliputi tembakau dan produk-produk tembakau, namun frasa ini mengandung pengertian luas yang juga mencakup zat adiktif lain, seperti psikotropika dan narkotika. Pengaturan yang tidak konsistens dalam UU 36/2009 serta dibaca dalam konteks semantik dipastikan menimbulkan ketidakadilan dan ketidakpastian hukum sehingga bertentangan dengan konstitusi. Pandangan masyarakat mengenai tembakau berbeda dengan zat adiktif lainnya. Secara umum, masyarakat melihat Psikotropika dan Narkotika sebagai zat adiktif adalah barang ilegal yang tidak boleh dikonsumsi terkecuali bila digunakan untuk kepentingan tertentu dan oleh pihak yang berwenang seperti untuk pengobatan oleh para dokter. Lain halnya dengan rokok atau produk tembakau yang dapat dengan mudah ditemui atau diperoleh secara bebas. Rokok atau produk tembakau lainnya bukanlah barang ilegal. Sehingga, pandangan masyarakat tentang tembakau atau rokok sangat terbelah. Faktor kesehatan menjadi salah satu alasan yang menyebabkan perbedaan pandangan di masyarakat soal rokok dan produk tembakau. Setidaknya perubahan paradigma yang menekankan pada faktor demi melindungi kesehatan masyarakat dari bahaya rokok dan tembakau tergambarkan pada kalangan masyarakat 143 internasional yang diwakili oleh World Health Organization yang mengeluarkan kerangka kerja konvensi mengenai pengendalian tembakau ( Framework Convention on Tobacco Control -FCTC) dan berlaku sejak 27 Februari 2005. FCTC dinyatakan sebagai global trendsetter yang mengubah pandangan masyarakat akan bahaya rokok dan produk tembakau lainnya. Indonesia menjadi satu-satunya negara di Asia Tenggara yang belum meratifikasi konvensi ini. Dalam UU 36/2009 sangat terlihat adanya pengaruh FCTC dalam pengaturan mengenai pengendalian atau pengamanan rokok dan produk tembakau pada UU Kesehatan. Pasal 114 UU 36/2009 yang mewajibkan pencantuman peringatan kesehatan selaras dengan article 11 FCTC yang mengatur tentang Packaging and Labelling of Tobacco Products , dan Pasal 115 UU 36/2009 yang menetapkan kawasan tanpa rokok sejalan dengan article 8 FCTC yang menetapkan Protection from Exposure to Tobacco Smoke . Pengaturan ketentuan pada bagian ketujuh belas UU Kesehatan yang mengatur mengenai pengamanan zat adiktif menjadi dasar untuk mengatur lebih lanjut tentang rokok dan produk tembakau dengan Peraturan Pemerintah. Pengaturan mengenai rokok dan produk tembakau menjadi hal yang tidak mudah karena melibatkan industri rokok yang menyerap tenaga kerja dalam jumlah yang besar, dari mulai sektor pertanian tembakau hingga produksi rokok. Selain itu, bagi masyarakat Indonesia rokok menjadi bagian dari warisan tradisi budaya masyarakat, terutama rokok kretek dari sebagian daerah di Indonesia. Sehingga kebijakan pemerintah dalam menetapkan pengaturan tentang rokok dan produk tembakau harus mampu melindungi hak konstitusional warga negara antara menikmati lingkungan yang sehat dan menjaga kelestarian warisan budaya masyarakat sekaligus mengakomodasi kepentingan petani tembakau dan tenaga kerja yang terlibat pada industri rokok dan produk tembakau. Memperhatikan ketentuan yang termuat di dalam Bagian Ke Tujuh Belas UU 36/2009 jelas terlihat kepentingan tersembunyi yang bertujuan agar tanaman termbakau yang merupakan bahan baku utama dari industri rokok adalah satu- satunya zat yang mengandung adiktif, yaitu kepentingan bisnis perdagangan produk-produk Nicotine Replacement Therapy (NRT) dan tanpa memperhatikan 144 dampak yang akan terjadi kepada petani tembakau yang memiliki hak ekonomi sosial dan budaya yang dijamin oleh UUD 1945; Pembatasan tembakau sebagai zat adiktif telah tidak memperhatikan fakta bahwa ada kurang lebih 6 juta rakyat Indonesia yang hidup dan perikehidupannya bergantung pada tembakau dengan segala industrinya. Apalagi industri tembakau merupakan salah satu kontributor terbesar pendanaan APBN. Pembatasan dapat saja dilakukan asalkan dalam kerangka untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain ( vide Pasal 28J ayat (2) UUD 1945). Jangan hanya demi satu kepentingan kemudian mengabaikan hak warga negara Indonesia, karena jika demikian maka telah terjadi pengingkaran terhadap nilai-nilai yang terdapat dalam UUD 1945; Dengan memperhatikan uraian di atas, menurut pendapat saya, seharusnya Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan Pemohon, yaitu menyatakan sepanjang frasa ”tembakau” dan ”produk yang mengandung tembakau” pada Pasal 113 ayat (2) UU 36/2009 tentang Kesehatan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; [6.2] Pendapat Berbeda (Dissenting Opinion) Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva Pokok persoalan yang dimohonkan para Pemohon kepada Mahkamah adalah dicantumkannya secara spesifik tembakau dan produk yang mengandung tembakau dalam rangka pengamanan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif agar tidak menganggu dan membahayakan kesehatan perseorangan, keluarga, masyarakat, dan lingkungan dalam Pasal 113 UU 36/2009. Keresahan Pemohon beserta para petani tembakau atas adanya ketentuan tersebut seharusnya dapat dipahami oleh Mahkamah mengapa hanya tembakau dan produk tembakau yang disebutkan secara kongkrit sebagai zat adiktif yang menganggu dan membahayakan kesehatan perseorangan, keluarga, masyarakat dan lingkungan, dan sama sekali tidak menyinggung zat adiktif lainya. Hal itu 145 menimbulkan rasa ketidakadilan oleh Pemohon dan para petani tembakau yang seharusnya dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dan rasa kekhawatiran akan terancamnya sumber kehidupan mereka yang secara turun temurun menanam tembakau untuk mempertahankan hidup dan kehidupannya seperti yang dijamin dalam Pasal 28A UUD 1945. Benar, rokok mengganggu kesehatan bagi para penggunanya. Tetapi apakah dengan sendirinya tembakau dan produk lainnya membahayakan bagi perseorangan, keluarga, masyarakat dan lingkungan adalah sesuatu yang masih perlu penelitian lebih lanjut. Oleh karena itu, yang seharusnya dikendalikan dan dibatasi adalah produk rokok yang sudah jelas membahayakan bagi kesehatan perseorangan, keluarga, masyarakat dan lingkungan, dan bukan tembakau. Tembakau sudah merupakan bagian kehidupan para petani yang secara turun temurun mengantungkan hidupnya dari hasil tanaman tembakau. Apabila tembakau dikendalikan, dan dibatasi produknya pasti akan mengancam kelangsungan kehidupan ekonomi dari para petani tembakau yang mencederai jaminan konstitusi kepada setiap orang untuk mempertahankan hidup dan kehidupannya berdasarkan Pasal 28A UUD 1945. Hal itu, juga mencederai rasa keadilan para petani tembakau yang hanya menyebutkan tembakau dan segala produk tembakau sebagai zat adiktif, tanpa menyebutkan zat adiktif yang bersumber dari produk lain yang menurut berbagai penelitian terkandung dalam banyak sekali jenis tanaman. Dengan adanya kewenangan pengendalian dalam pasal a quo, tanpa batasan oleh undang-undang, akan memungkinkan pemerintah membatasi penanaman tembakau, serta jumlah produksi tembakau yang dapat dipastikan akan merugikan para petani yang menggantungkan ekonominya pada produksi tanaman tembakau. Untuk memulihkan rasa ketidakadilan dari para petani tembakau dan menjamin kelangsungan kehidupan ekonomi masyarakat sebagai petani tembakau seharusnya Mahkamah mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian, yaitu dengan menyatakan Pasal 113 ayat (2) UU 36/2009 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Dihilangkannya Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang a quo tidak dengan sendirinya menghilangkan kewenangan pemerintah untuk melakukan pengendalian terhadap tembakau dan 146 segala produknya karena kewenangannya masih dimungkinkan berdasarkan Pasal 116 UU 36/2009. Dengan dikabulkannya Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang a quo , Mahkamah memberikan keadilan kepada para petani tembakau, sehingga yang dikendalikan oleh Pemerintah tidak hanya zat adiktif dari tembakau dan segala produknya, tetapi juga seluruh zat adiktif yang bersumber dari bahan-bahan lainnya. [6.3] Alasan Berbeda (Concurring Opinion) Hakim Konstitusi Achmad Sodiki Persoalan yang dikemukakan oleh Pemohon adalah menguji konstitusionalitas Pasal 113 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU 36/2009. Alasannya karena: • Pertama pasal tersebut hanya mencantumkan tanaman tembakau sebagai zat adiktif , sedangkan tanaman lainnya misalnya ganja tidak, padahal ganja mempunyai dampak tidak baik terhadap kesehatan. Tembakau yang disebut zat adiktif dianggap bertentangan dengan asas keadilan karena hanya mencantumkan tanaman tembakau sedangkan tanaman lainnya seperti ganja yang mengandung juga zat adiktif dan dilarang tidak dimasukkan dalam Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009. • Kedua dengan dicantumkannya tembakau sebagai zat adiktif memunculkan ketidakpastian hukum dan perasaan was was mengalami kerugian materiil apabila menanam tembakau. Dengan demikian Pasal 113 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU 36/2009 bertentangan dengan Pasal 27, Pasal 28A dan Pasal 28 I UUD 1945. Pemohon juga mengingatkan adanya Putusan Mahkamah Nomor 6 PUU/VII/2009 tentang pengujian Pasal 46 ayat (3) huruf c sepanjang frasa “yang memperagakan wujud rokok” yang telah ditolak oleh Mahkamah untuk dibatalkan. • Tentang dimasukkannya tembakau sebagai zat adiktif. Tembakau merupakan produk pertanian yang di dalamnya termuat hak Pemohon yakni kepentingannya guna memenuhi kebutuhannya sebagai petani. Hak merupakan kepentingan yang dilindungi ( das subjective Recht ist rechtlich geschutztes Interesse” ). Bahkan Van Appeldoorn beranggapan hak adalah 147 suatu kekuatan yang diatur oleh hukum ( Het objective recht is een ordende macht, het subjective recht is een door objective recht geordende macht. Recht is macht) . Oleh sebab itu gangguan apapun bentuknya atas hak dapat berarti gangguan atas kepentingan subjek hukum. Jika kepentingan itu demikian kuat peranannya dalam kehidupan orang yang empunya hak, maka perubahan hak akan berpengaruh juga terhadap orang yang mempunyai hak tersebut, yang bisa bersifat menguntungkan dan dapat pula bersifat merugikan si empunya hak. Jika kepentingannya berupa kepentingan ekonomi, maka perlakuan yang berbeda atas kepentingan ekonomi tersebut dapat merugikan yang bersangkutan. Terlebih lagi jika kepentingan ekonomi tersebut berupa kepentingan yang menyangkut hajat hidup seseorang atau orang banyak. Hak tersebut berkaitan dengan objek hukum yakni segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum dan yang dapat menjadi pokok (objek) perhubungan hukum. Jika pembedaan itu sekedar ingin membedakan antara jenis benda misalnya benda bergerak dengan benda tidak bergerak, hak milik, hak guna usaha dan hak guna bangunan tidaklah akan merugikan siapapun. Tetapi yang menjadi persoalan seringkali adanya perubahan dari status hak milik menjadi hak yang dikuasai langsung oleh negara atau sebaliknya hal ini menyangkut kepentingan yang mempunyai hak. Di dunia ini hampir tidak ada sejengkal tanahpun yang tidak ada pemilik atau penguasanya, sehingga mustahil memisahkan suatu benda/hak dengan pemiliknya atau antara subjek hukum dengan haknya. Hal itu hanya terjadi pada zaman perbudakan tatkala sebagian manusia dianggap tidak mempunyai hak yakni menjadi budak. Budak disamakan dengan barang atau binatang karena diambil tenaga kerjanya, yang dapat dihaki dan dapat dijual belikan oleh yang empunya budak. Hanya manusia yang mempunyai hak yang disebut orang ( person atau persoon). Sekarang semua manusia adalah subjek hukum, oleh sebab itu ia merupakan pendukung hak, maka memisahkan dan tidak mengaitkan antara subjek hukum dengan objek hukum (hak) tidaklah tepat, karena zaman perbudakan telah berakhir. Penggolongan suatu benda dapat menimbulkan kerugian apabila benda tersebut yang semula tidak digolongkan sebagai benda yang dilarang menjadi 148 benda yang dilarang, misalnya daun ganja semula bukan merupakan barang yang dilarang tetapi kemudian dimasukkan sebagai barang yang dilarang mengedarkan, mengkonsumsi dan menjual belikan. Jadi terjadi politik kriminalisasi terhadap benda tersebut, karena bagi siapa yang mengedarkan, mengkonsumsi dan menjual belikan dikenakan ancaman pidana. Dampaknya, bagi masyarakat yang secara tradisi mengkonsumsi daun ganja menjadi tidak bebas lagi menggunakannya. Dalam dunia perdagangan juga terjadi hal demikian, dapat terjadi suatu benda yang semula dapat masuk bebas ke Indonesia menjadi benda yang dilarang masuk. Misalnya import daging sapi yang tadinya tidak terkena syarat halal .Karena diadakan klasifikasi daging yang halal dengan daging yang tidak halal terpaksa jika daging sapi diimport harus mendapatkan sertifikasi halal. Dengan demikian tidak semua daging sapi dapat diimport ke Indonesia, sehingga dapat merugikan para importer daging sapi, sebaliknya hal demikian menguntungkan pihak konsumen yang menghendaki kehalalan daging sapi. Dengan demikian pembedaan perlakuan yang didasarkan pada kepentingan secara langsung dapat berakibat merugikan suatu kelompok masyarakat tetapi dapat pula menguntungkan kelompok masyarakat lainnya. Hal inilah yang menyebabkan tidak mungkin dipisahkan antara subjek hukum yang berupa orang/badan hukum dengan kepentingan yang dimiliki oleh subjek hukum tersebut. • Pemohon mempersoalkan penggolongan tembakau sebagai zat adiktif dengan kepentingannya yang dengan digolongkan menjadi/ termasuk zat adiktif akan berakibat merugikannya, sedangkan zat lain yang juga mengandung zat adiktif tidak dimasukkan dalam pasal ganja, yaitu Pasal 113 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU 36/2009. Pasal ini tidak mengandung maksud bahwa zat lain dengan sendirinya yang tidak disebut dalam pasal a quo dikecualikan sebagai zat adiktif misalnya ganja dan sebagainya. Pasal ini hanya menyatakan, zat adiktif meliputi tembakau dan seterusnya yang dihubungkan dengan ayat (1) nya diperlukan pengamanan dalam penggunaannya yakni tidak mengganggu dan membahayakan kesehatan perseorangan, keluarga, masyarakat dan 149 lingkungan. Ada perbedaan antara tembakau dan ganja sekalipun ada persamaannya yaitu sebagai zat adiktif. Tembakau dan produk rokok masih bersifat legal dijual bebas dan boleh dikonsumsi secara umum (vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 54/PUU-VI/2008, terbukti dengan dikenakannya cukai terhadap rokok daan tembakau), sekalipun terdapat pembatasannya seperti yang dimaksud oleh ayat (1) dan ayat (3) pasal a quo . Sedangkan ganja jelas bukan merupakan produk yang legal untuk dijual dan dikonsumsi oleh masyarakat, maka tidak bisa disamakan kedudukannya antara tembakau dengan ganja. Di sini tidak ada persoalan kepastian hukum karena permohonan Pemohon sekarang tidak termasuk persoalan yang dimohonkan pengujiannya dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 54/PUU-VI/2008 sekalipun menyinggung masalah tembakau. Dalam dunia modern dengan kemajuan ilmu pengetahuan di bidang kesehatan nampak upaya manusia untuk hidup sehat bukan hanya untuk diri sendiri tetapi juga bagi orang lain. Produk-produk yang dikonsumsi oleh manusia juga semakin beragam, sehingga kontrol terhadap bahaya yang ditimbulkan oleh beragamnya zat-zat yang dikandung oleh makanan tersebut tidak mungkin dilakukan sendiri oleh perseorangan. Hal itu merupakan tugas negara untuk melindungi kepentingan kesehatan orang banyak. Sudah menjadi keyakinan dunia modern bahwa merokok dapat membahayakan kesehatan.Oleh sebab itu meningkatnya jumlah perokok juga akan meningkatkan potensi kerugian yang akan diderita baik di bidang kesehatan, produktivitas kerja, sekalipun negara memperoleh pajak yang diambil dari produk rokok (tembakau). Kesadaran untuk menghindari rokok justru lebih banyak dari kalangan yang cukup berpendidikan dari pada dari kalangan yang berpendidikan rendah atau tidak berpendidikan. Akan tetapi membatasi meluasnya bahaya merokok tidak mungkin hanya digantungkan pada kesadaran dari mereka yang terdidik, tetapi negara harus melakukan tindakan antisipatif agar dengan demikian kita akan mewarisi generasi yang sehat. Justru kebijakan yang dilakukan saat sekarang ini akan menjadi tidak adil jika tidak berdampak baik bagi generasi yang akan datang, karena generasi yang akan datang tidak dapat ikut serta menentukan kebijakan yang sekarang diambil oleh negara. Tidak dapat dipertanggung 150 jawabkan secara moral, generasi yang akan datang menderita karena kesalahan kebijakan generasi sekarang. Lagi pula seseorang tidak boleh menarik keuntungan dari perbuatannya yang nyata-nyata membahayakan orang lain. Tembakau sebagai zat adiktif sekaligus merupakan bahan rokok utama tidak dapat disangkal dapat menyebabkan penyakit kanker, serangan jantung, impotensi dan gangguan kehamilan serta janin sebagaimana dicantumkan pada label peringatan setiap bungkus rokok. Oleh sebab itu maka permohonan Pemohon sudah tepat ditolak oleh Mahkamah. PANITERA PENGGANTI, ttd Ida Ria Tambunan

    Thumbnail
    Tidak Berlaku
    STANDAR REVIU | KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
    41/PMK.09/2010

    Standar Reviu atas Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga.

    • Ditetapkan: 22 Feb 2010
    • Diundangkan: 22 Feb 2010
    Thumbnail
    Tidak Berlaku
    KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA | HUKUM KEUANGAN NEGARA
    93/PMK.02/2011

    Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga.

    • Ditetapkan: 27 Jun 2011
    • Diundangkan: 27 Jun 2011
    Thumbnail
    Tidak Berlaku
    PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK | HAK ASASI MANUSIA
    PP 75 TAHUN 2005

    Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. ...

    • Ditetapkan: 30 Des 2005
    • Diundangkan: 30 Des 2005

    Relevan terhadap

    Pasal 1Tutup
    (1)

    Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia terdiri dari :

    a.

    pelayanan jasa hukum;

    b.

    penerimaan Balai Harta Peninggalan;

    c.

    jasa tenaga kerja narapidana;

    d.

    Surat Perjalanan Republik Indonesia;

    e.

    visa;

    f.

    izin keimigrasian;

    g.

    izin masuk kembali (Re-entry Permit);

    h.

    surat keterangan keimigrasian;

    i.

    biaya beban;

    j.

    smart card ;

    k.

    kartu perjalanan pebisnis Asia Pasifik Economic Cooperation.

    l.

    hak cipta Desain Industri, Rahasia Dagang, dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu;

    m.

    paten;

    n.

    merek;

    (2)

    Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.

    Pasal 6Tutup

    Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4589 LAMPIRAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 75 TAHUN 2005 TANGGAL 30 DESEMBER 2005 TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF I. Pelayanan Jasa Hukum 1. Biaya yang berkaitan dengan badan hukum :

    a.

    Pengesahan akta pendirian atau persetujuan atau laporan perubahan anggaran dasar Perseroan Terbatas per akta Rp.

    200.

    000,- b. Pembuatan duplikat Surat Keputusan pengesahan atau persetujuan dan laporan Perseroan Terbatas yang hilang atau rusak per akta Rp. 100.000,- c. Pengesahan akta pendirian atau perubahan anggaran dasar perkumpulan per akta Rp.

    100.

    000,- d. Pembuatan duplikat Surat Keputusan pengesahan atau perubahan perkumpulan akta anggaran dasar perkumpulan yang hilang atau rusak per akta Rp.

    50.

    000,- e. Pengesahan akta pendirian atau perubahan anggaran dasar yayasan per akta Rp.

    100.

    000,- f. Pembuatan duplikat Surat Keputusan pengesahan atau perubahan akta anggaran dasar yayasan yang hilang atau rusak per akta Rp.

    50.

    000,- g. Pengesahan badan hukum Partai Politik per pemohonan Rp.

    200.

    000,- h. Pembuatan duplikat Surat Keputusan pengesahan badan hukum Partai Politik yang hilang atau rusak per pemohonan Rp.

    100.

    000,- 2. Biaya yang berkaitan dengan hukum perorangan yaitu perizinan perubahan atau penambahan nama keluarga. per orang Rp.

    150.

    000,- 3. Biaya yang berkaitan dengan notariat :

    a.

    Pengangkatan Notaris per orang Rp. 500.000,- b. Pengangkatan Notaris Pindahan per orang Rp. 700.000,- c. Penampung protokol per orang Rp. 500.000,- 4. Legalisasi tanda tangan yang tercantum dalam dokumen. per dokumen Rp. 10.000,- 5. Pembuatan surat keterangan surat wasiat per wasiat Rp. 50.000,- 6. Biaya yang berkaitan dengan sidik jari :

    a.

    Sidik jari dari pengiriman instansi-instansi per orang Rp. 1.000,- b. Pengambilan sidik jari dengan peralatan daktiloskopi per orang Rp. 15.000,- c. Permintaan sidik jari insidentil per orang Rp. 50.000,- 7. Biaya yang berkaitan dengan surat keterangan pemberitahuan perkawinan wanita WNA dengan WNI. per dokumen Rp. 50.000,- 8. Biaya pendaftaran administrasi dan pengumuman dalam Berita Negara atas permohonan pewarga- negaraan RI. per pemohonan Rp.

    500.

    000,- 9. Uang pewarganegaraan /naturalisasi per pemohonan 25 % dari penghasilan rata-rata per bulan dalam SPPT tahun terakhir 10. Biaya ...

    10.

    Biaya Pendaftaran Jaminan Fidusia :

    a.

    untuk nilai penjaminan sampai dengan Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) per akta Rp.

    25.

    000,- b. untuk nilai penjaminan di atas Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) per akta Rp.

    50.

    000,- JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 11. Biaya permohonan perubahan hal-hal yang tercantum dalam Sertifikat Jaminan Fidusia. per permohonan Rp.

    10.

    000,- 12. Biaya permohonan penggantian Sertifikat Jaminan Fidusia yang rusak atau hilang :

    a.

    untuk nilai penjaminan sampai dengan Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) per akta Rp. 25.000,- b. untuk nilai penjaminan di atas Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) per akta Rp.

    50.

    000,- 13. Tanda terdaftar sebagai kurator dan pengangkatan per orang Rp. 250.000,- 14. Penggunaan ahli hukum warga negara asing dan perpanjangan penggunaan ahli hukum warga negara asing yang dipekerjakan pada kantor konsultan hukum Indonesia per orang Rp 250.000,- II. Penerimaan Balai Harta Peninggalan 1. Biaya yang berkaitan dengan pembuatan pencarian dan pemberian salinan surat atau berita acara ;

    a.

    Pembuatan salinan surat-surat per lembar Rp. 5.000,- b. Pembuatan berita acara penyumpahan wali per berita acara ^Rp. 15.000,- c. Pembuatan berita acara kehamilan per berita acara ^Rp. 15.000,- 2. Biaya pendaftaran akta wasiat per akta Rp. 25.000,- 3. Biaya pembuatan surat keterangan waris per surat Rp. 75.000,- 4. Biaya yang berkaitan dengan penjualan dan penyelesaian budel :

    a.

    Penjualan budel :

    i.

    Barang tetap per budel 2,5 % dari hasil penjualan ii. Barang bergerak per budel 2,5 % dari hasil penjualan b. Penyelesaian budel solvent :

    c.

    Dalam hal BHP selaku pelaksana per budel 7 % dari jumlah seluruh kekayaan d. Dalam hal BHP selaku wali pengawas per budel 3,75 % dari jumlah seluruh kekayaan dan 1.5 % dari jumlah hutang e. Dalam hal BHP selaku pelaksana dan campur tangan BHP berakhir sebelum batas waktu penyelesaian. per budel 3,5 % dari jumlah seluruh kekayaan f. Dalam hal BHP selaku wali pengawas dan campur tangan BHP berakhir sebelum waktunya. per budel 2 % dari jumlah seluruh kekayaan 5. Biaya ...

    5.

    Biaya yang berkaitan dengan pengurusan harta kekayaan yang dalam pengelolaan BHP :

    a.

    Dalam hal BHP selaku pelaksana per budel 1 % dari kekayaan pertahun takwim JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF b. Dalam hal BHP selaku wali pengawas per budel 0,5 % dari kekayaan pertahun takwim c. Dalam hal pengurusan oleh BHP selaku pelaksana selesai sebelum berakhirnya tahun takwim. per budel 0,35 % dari kekayaan d. Dalam hal pengurusan oleh BHP selaku wali pengawas selesai sebelum berakhirnya tahun takwim. per budel 0,25 % dari kekayaaan 6. Biaya yang berkaitan dengan penyelesaian kepailitan :

    a.

    Dalam hal kepailitan berakhir dengan perdamian :

    i.

    Nilai budel sampai dengan Rp. 50 miliar. per budel 4 % dari kekayaan ii. Nilai budel di atas Rp. 50 miliar per budel 2 % dari kekayaan b. Dalam hal kepailitan berakhir diluar perdamaian :

    i.

    Nilai budel sampai dengan Rp. 50 miliar. per budel 8 % dari kekayaan ii. Nilai budel di atas Rp. 50 miliar per budel 4 % dari kekayaan ^ c. Dalam hal pernyataan pailit ditolak di tingkat kasasi atau Peninjauan Kembali (PK). per budel 1 % dari harta debitur apabila debitur sebag ai pemohon atau 1% dari nilai tagihan apabila kreditur sebagai pemohon ^ III. Jasa Tenaga Kerja Narapidana per orang per hari Berdasarkan kontrak, sekurang-kurangnya sama dengan UMR IV. Surat Perjalanan Republik Indonesia 1. Paspor biasa 48 halaman untuk WNI perorangan per buku Rp. 750.000,- 2. Paspor biasa 24 halaman untuk WNI perorangan per buku Rp. 300.000,- 3. Paspor RI untuk orang asing perorangan per buku Rp. 600.000,- 4. Surat perjalanan laksana paspor untuk WNI perorangan per buku Rp. 50.000,- 5. Surat perjalanan laksana paspor untuk WNI keluarga per buku Rp. 75.000,- 6. Surat perjalanan laksana paspor untuk orang asing perorangan per buku Rp.

    100.

    000,- 7. Surat perjalanan laksana paspor untuk orang asing keluarga per buku Rp.

    150.

    000,- 8. Perubahan surat perjalanan laksana paspor untuk WNI menjadi SPLP keluarga per buku Rp.

    25.

    000,- 9. Perubahan SPLP untuk orang asing menjadi SPLP keluarga per buku Rp. 50.000,- 10. Paspor RI 48 halaman pengganti yang rusak atau hilang dan masih berlaku per buku Rp.

    1.

    000.000,- 11. Pas Lintas ...

    11.

    Pas lintas batas perorangan per buku Rp.

    10.

    000,- 12. Pas lintas batas keluarga per buku Rp. 15.000,- 13. Paspor RI 24 halaman pengganti yang rusak atau hilang dan masih berlaku per buku Rp. 400.000,- 14. Paspor RI untuk orang asing pengganti yang rusak atau per buku 1.000.000,- JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF hilang dan masih berlaku Rp. V. Visa 1. Visa singgah per orang US $ 20,- 2. Visa kunjungan per orang US $ 45,- 3. Visa kunjungan usaha beberapa kali perjalanan dihitung per tahun per orang US $ 100,- a. Visa kunjungan saat kedatangan :

    i.

    7 (tujuh ) hari per orang US $ 10,- ii. 30 (tiga puluh) hari per orang US $ 25,- b. Visa tinggal terbatas :

    i.

    1 (satu) tahun per orang US $ 100,- ii. 2 (dua ) tahun per orang US $ 175,- VI. Izin Keimigrasian 1. Setiap kali perpanjangan izin kunjungan per orang Rp. 250.000,- 2. Izin tinggal terbatas :

    a.

    1 (satu) tahun per orang Rp. 700.000,- b. 2 (dua ) tahun per orang Rp. 1.200.000,- 3. Perpanjangan izin tinggal terbatas per orang Rp. 700.000,- 4. Penggantian Kartu Izin Tinggal Terbatas karena rusak atau hilang dan masih berlaku per orang Rp. 1.000.000,- 5. Izin tinggal khusus keimigrasian, perpanjangan, penggantian dan penambahan masa berlakunya per orang Rp.

    500.

    000,- 6. Teraan pemberian izin tinggal khusus keimigrasian, penggantian dan penambahan izin tinggal khusus keimigrasian pada kantor imigrasi per teraan Rp. 100.000,- 7. Izin Tinggal Tetap per orang Rp. 3.000.000,- 8. Perpanjangan izin tinggal tetap per orang Rp. 2.000.000,- 9. Penggantian KITAP karena rusak atau hilang. per orang Rp. 1.000.000,- VII. Izin Masuk Kembali (Re-entry Permit) 1. Untuk satu kali perjalanan per orang Rp. 200.000,- 2. Untuk beberapa kali perjalanan (6 bulan) per orang Rp. 600.000,- 3. Untuk beberapa kali perjalanan (1 tahun) per orang Rp. 1.000.000,- 4. Izin masuk kembali untuk beberapa kali perjalanan (2 tahun) per orang Rp.

    1.

    750.000,- VIII. Surat Keterangan Keimigrasian per orang Rp. 500.000,- 10. Biaya ... IX. Biaya beban :

    1.

    Orang asing yang berada di wilayah Indonesia melampaui waktu tidak lebih dari 60 hari dari izin keimigrasian yang diberikan, dihitung per hari per hari US $ 20,- 2. Penanggungjawab alat angkut yang tidak per alat angkut US $ 3.000,- JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF memenuhi kewajiban melapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Undang-undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian X. Smart Card per orang US $ 15,- XI. Kartu Perjalanan Pebisnis Asia Pasific Economic Cooperation/APEC Busines Travel Card (ABTC) per orang US $ 200,- XII. Hak Cipta Desain Industri, Rahasia Dagang dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu 1. Biaya permohonan pendaftaran suatu ciptaan per permohonan ^Rp. 200.000,- 2. Biaya permohonan pendaftaran suatu ciptaan berupa program komputer. per permohonan Rp.

    300.

    000,- 3. Biaya permohonan pencatatan pemindahan hak atas suatu ciptaan yang terdaftar dalam daftar umum ciptaan. per permohonan Rp.

    75.

    000,- 4. Biaya permohonan perubahan nama dan alamat suatu ciptaan yang terdaftar dalam daftar umum ciptaan. per permohonan Rp.

    50.

    000,- 5. Biaya permohonan petikan tiap pendaftaran ciptaan dalam daftar umum ciptaan. per permohonan Rp.

    50.

    000,- 6. Biaya pencatatan lisensi hak cipta. per permohonan Rp.

    75.

    000,- 7. Biaya pencatatan pengalihan Hak Rahasia Dagang :

    a.

    Usaha Kecil per permohonan ^Rp. 200.000,- b. Non Usaha Kecil per permohonan Rp. 400.000,- 8. Pencatatan Perjanjian Lisensi Rahasia Dagang :

    a.

    Usaha Kecil per permohonan ^Rp. 150.000,- b. Non Usaha Kecil per permohonan ^Rp. 250.000,- 9. Permohonan Pendaftaran Desain Industri :

    a.

    Usaha Kecil per permohonan ^Rp. 300.000,- b. Non Usaha Kecil per permohonan ^Rp. 600.000,- 10. Pengajuan Keberatan atas Permohonan Desain Industri. per permohonan ^Rp. 150.000,- 11. Permintaan Petikan Daftar Umum Desain Industri. per permohonan ^Rp. 100.000,- 12. Permintaan Dokumen Prioritas Desain Industri per permohonan ^Rp. 100.000,- 13. Permintaan Salinan Sertifikat Desain Industri. per permohonan ^Rp. 100.000,- 14. Pencatatan Pengalihan Hak Desain Industri :

    a.

    Usaha Kecil per permohonan ^Rp. 200.000,- b. Non Usaha Kecil per permohonan ^Rp. 400.000,- 15. Pencatatan surat Perjanjian Lisensi Desain Industri. per permohonan ^Rp. 250.000,- 16. Perubahan Nama dan atau Alamat Desain Industri :

    a.

    Usaha Kecil per permohonan ^Rp. 100.000,- b. Non Usaha Kecil per permohonan ^Rp. 150.000,- 17. Pembatalan Desain Industri :

    a.

    Usaha Kecil per permohonan ^Rp. 0,- b. Non Usaha Kecil per permohonan ^Rp. 200.000,- ^ 18. Permohonan ...

    18.

    Permohonan Pendaftaran Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu :

    a.

    Usaha Kecil per permohonan ^Rp. 400.000,- b. Non Usaha Kecil per permohonan ^Rp. 700.000,- 19. Permintaan Petikan Daftar Umum Desain Tata Letak per permohonan 200.000,- JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF Sirkuit Terpadu Rp.

    20.

    Permintaan Salinan Sertifikat Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu:

    a.

    Usaha Kecil per permohonan ^Rp. 100.000,- b. Non Usaha Kecil per permohonan ^Rp. 200.000,- 21. Pencatatan Pengalihan Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu :

    a.

    Usaha Kecil per permohonan ^Rp. 250.000,- b. Non Usaha Kecil per permohonan ^Rp. 500.000,- 22. Pencatatan Perjanjian Lisensi Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu:

    a.

    Usaha Kecil per permohonan ^Rp. 150.000,- b. Non Usaha Kecil per permohonan ^Rp. 250.000,- 23. Perubahan Nama dan atau Alamat Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu :

    a.

    Usaha Kecil per permohonan ^Rp. 150.000,- b. Non Usaha Kecil per permohonan ^Rp. 250.000,- 24. Pembatalan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu :

    a.

    Usaha Kecil per permohonan ^Rp. 0,- b. Non Usaha Kecil per permohonan ^Rp. 200.000,- XIII. Paten 1. Permintaan :

    a.

    Permintaan paten per permohonan ^Rp. 575.000,- b. Permintaan paten sederhana per permohonan ^Rp. 125.000,- 2. Pemeriksaan Substantif :

    a.

    Permintaan Paten : per permohonan ^Rp. 2.000.000,- b. Permintaan paten sederhana per permohonan ^Rp. 350.000,- 3. Tambahan biaya setiap klaim per permohonan ^Rp. 40.000,- 4. Perubahan jenis permintaan paten per permohonan ^Rp. 450.000,- 5. Permintaan banding per permohonan ^Rp. 3.000.000,- 6. Permintaan surat keterangan penemu terdaftar : per permohonan ^Rp. 1.000.000,- 7. Permintaan surat bukti hak prioritas per permohonan ^Rp. 75.000,- 8. Permintaan surat keterangan resmi untuk memperoleh contoh jasad renik. per permohonan Rp. 100.000,- 9. Permintaan pencatatan pengalihan permintaan paten. Rp. 100.000,- 10. Permintaan pencatatan pengalihan paten per paten Rp. 150.000,- 11. Permintaan pencatatan perubahan data pemohon per permintaan ^Rp. 100.000,- 12. Permintaan pencatatan perubahan pemegang paten per paten Rp. 150.000,- 13. Pendaftaran pencatatan perjanjian lisensi atau lisensi wajib per permintaan Rp.

    1.

    000.000,- 14. Pendaftaran konsultan HKI per permintaan ^Rp. 5.000.000,- 15. Permintaan petikan daftar umum paten per permintaan ^Rp. 60.000,- 16. Permintaan ...

    16.

    Permintaan salinan dokumen paten per lembar Rp. 5.000,- 17. Biaya penelusuran :

    a.

    Permintaan atas penelusuran paten yang di umumkan di dalam negeri per subyek Rp.

    150.

    000,- JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF b. Permintaan atas penelusuran paten yang di umumkan di luar negeri per subyek US $ 100,- 18. Biaya tahunan pemeliharaan paten ( tidak termasuk paten sederhana ) :

    i.

    Tahun ke-1 (tahun pertama sejak tanggal penerimaan permintaan paten) :

    (1)

    Dasar per paten Rp. 700.000,- (2) Tambahan tiap klaim per paten Rp. 50.000,- ii. Tahun ke-2 (tahun kedua sejak tanggal penerimaan permintaan paten) :

    (1)

    Dasar per paten Rp. 700.000,- (2) Tambahan tiap klaim per paten Rp. 50.000,- iii. Tahun ke-3 (tahun ketiga sejak tanggal penerimaan permintaan paten) :

    (1)

    Dasar per paten Rp. 700.000,- (2) Tambahan tiap klaim per paten Rp. 50.000,- iv. Tahun ke-4 (tahun keempat sejak tanggal penerimaan permintaan paten) :

    (1)

    Dasar per paten Rp. 1.000.000,- (2) Tambahan tiap klaim per paten Rp. 100.000,- v. Tahun ke-5 (tahun kelima sejak tanggal penerimaan permintaan paten) :

    (1)

    Dasar per paten Rp. 1.000.000,- (2) Tambahan tiap klaim per paten Rp. 100.000,- vi. Tahun ke-6 (tahun keenam sejak tanggal penerimaan permintaan paten) :

    (1)

    Dasar per paten Rp. 1.500.000,- (2) Tambahan tiap klaim per paten Rp. 150.000,- vii. Tahun ke-7 (tahun ketujuh sejak tanggal penerimaan permintaan paten) :

    (1)

    Dasar per paten Rp. 2.000.000,- (2) Tambahan tiap klaim per paten Rp. 200.000,- viii. Tahun ke-8 (tahun kedelapan sejak tanggal penerimaan permintaan paten) :

    (1)

    Dasar per paten Rp. 2.000.000,- (2) Tambahan tiap klaim per paten Rp. 200.000,- ix. Tahun ke-9 (tahun kesembilan sejak tanggal penerimaan permintaan paten) :

    (1)

    Dasar per paten Rp. 2.500.000,- (2) Tambahan tiap klaim per paten Rp. 250.000,- x. Tahun ke-10 (tahun kesepuluh sejak tanggal penerimaan permintaan paten) :

    (1)

    Dasar per paten Rp. 3.500.000,- (2) Tambahan tiap klaim per paten Rp. 250.000,- xi. Tahun ...

    xi. Tahun ke-11 (tahun kesebelas sejak tanggal penerimaan permintaan paten) :

    (1)

    Dasar per paten Rp. 5.000.000,- (2) Tambahan tiap klaim per paten Rp. 250.000,- JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF xii. Tahun ke-12 (tahun kedua belas sejak tanggal penerimaan permintaan paten) :

    (1)

    Dasar per paten Rp. 5.000.000,- (2) Tambahan tiap klaim per paten Rp. 250.000,- xiii. Tahun ke-13 (tahun ketiga belas sejak tanggal penerimaan permintaan paten) :

    (1)

    Dasar per paten Rp. 5.000.000,- (2) Tambahan tiap klaim per paten Rp. 250.000,- xiv. Tahun ke-14 (tahun keempat belas sejak tanggal penerimaan permintaan paten) :

    (1)

    Dasar per paten Rp. 5.000.000,- (2) Tambahan tiap klaim per paten Rp. 250.000,- xv. Tahun ke-15 (tahun kelima belas sejak tanggal penerimaan permintaan paten) :

    (1)

    Dasar per paten Rp. 5.000.000,- (2) Tambahan tiap klaim per paten Rp. 250.000,- xvi. Tahun ke-16 (tahun keenam belas sejak tanggal penerimaan permintaan paten) :

    (1)

    Dasar per paten Rp. 5.000.000,- (2) Tambahan tiap klaim per paten Rp. 250.000,- xvii. Tahun ke-17 (tahun ketujuh belas sejak tanggal penerimaan permintaan paten) :

    (1)

    Dasar per paten Rp. 5.000.000,- (2) Tambahan tiap klaim per paten Rp. 250.000,- xviii. Tahun ke-18 (tahun kedelapan belas sejak tanggal penerimaan permintaan paten) :

    (1)

    Dasar per paten Rp. 5.000.000,- (2) Tambahan tiap klaim per paten Rp. 250.000,- xix. Tahun ke-19 (tahun kesembilan belas sejak tanggal penerimaan permintaan paten) :

    (1)

    Dasar per paten Rp. 5.000.000,- (2) Tambahan tiap klaim per paten Rp. 250.000,- xx. Tahun ke-20 (tahun kedua puluh sejak tanggal penerimaan permintaan paten) :

    (1)

    Dasar per paten Rp. 5.000.000,- (2) Tambahan tiap klaim per paten Rp. 250.000,- 19. Denda keterlambatan atas pembayaran biaya tahunan pemeliharaan paten (tidak termasuk paten sederhana) per paten 2,5 % per bulan dari kewajiban yang harus dibayar 20. Biaya administrasi permintaan paten melalui Paten Cooperation Treaty (PCT) per permintaan Rp. 500.000,- 21. Biaya Tahunan Pemeliharaan Paten Sederhana :

    i.

    Tahun ke-1 (tahun pertama sejak tanggal penerimaan permintaan paten) per paten Rp. 550.000,- ii. Tahun ke-2 (tahun kedua sejak tanggal penerimaan permintaan paten) per paten Rp. 550.000,- iii. Tahun ... iii. Tahun ke-3 (tahun ketiga sejak tanggal penerimaan permintaan paten) per paten Rp. 550.000,- iv. Tahun ke-4 (tahun keempat sejak tanggal penerimaan permintaan paten) per paten Rp. 550.000,- JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF v. Tahun ke-5 (tahun kelima sejak tanggal penerimaan permintaan paten) per paten Rp. 1.100.000,- vi. Tahun ke-6 (tahun keenam sejak tanggal penerimaan permintaan paten) per paten Rp. 1.650.000,- vii. Tahun ke-7 (tahun ketujuh sejak tanggal penerimaan permintaan paten) per paten Rp. 2.200.000,- viii. Tahun ke-8 (tahun kedelapan sejak tanggal penerimaan permintaan paten) per paten Rp. 2.750.000,- ix. Tahun ke-9 (tahun kesembilan sejak tanggal penerimaan permintaan paten) per paten Rp. 3.300.000,- x. Tahun ke-10 (tahun kesepuluh sejak tanggal penerimaan permintaan paten) per paten Rp.

    3.

    850.000,- 22. Biaya pengumuman lebih awal sampai dengan 6 bulan Per permohonan ^Rp. 200.000,- 23. Biaya denda terhadap keterlambatan permohonan persyaratan Per permohonan Rp.

    200.

    000,- 24. Biaya permohonan lisensi wajib Per permohonan ^Rp. 200.000,- XIV. Merek 1. Biaya permintaan pendaftaran merek dan permintaan perpanjangan perlindungan merek terdaftar :

    i.

    Permintaan pendaftaran merek dagang atau jasa (1) 1 (satu) kelas barang dan atau jasa per permintaan ^Rp. 450.000,- (2) 2 (dua) kelas barang dan atau jasa per permintaan ^Rp. 950.000,- (3) 3 (tiga) kelas barang dan atau jasa per permintaan ^Rp. 1.500.000,- ii. Permintaan pendaftaran indikasi geografis per permintaan ^Rp. 250.000,- iii. Permintaan pendaftaran merek kolektif per permintaan ^Rp. 600.000,- iv. Permintaan perpanjangan jangka waktu perlindungan merek per permintaan Rp.

    600.

    000,- v. Permintaan perpanjangan perlindungan merek kolektif per permintaan ^Rp. 750.000,- 2. Biaya pencatatan dalam daftar umum merek :

    i.

    Pencatatan perubahan nama dan atau alamat pemilik merek per permintaan Rp.

    150.

    000,- ii. Pencatatan pengalihan hak/penggabungan perusahaan (merger) atas merek terdaftar per permintaan Rp 375.000,- iii. Pencatatan perjanjian lisensi per permintaan ^Rp. 375.000,- iv. Pencatatan penghapusan pendaftaran merek per permintaan ^Rp. 150.000,- v. Pencatatan perubahan peraturan penggunaan merek kolektif per permintaan Rp.

    225.

    000,- vi. Pencatatan pengalihan hak atas merek kolektif terdaftar per permintaan Rp.

    450.

    000,- vii. Pencatatan penghapusan pendaftaran merek kolektif per permintaan ^Rp. 225.000,- 3. Biaya permintaan petikan resmi dan permintaan keterangan tertulis mengenai merek :

    i.

    Permintaan petikan resmi pendaftaran merek per permintaan ^Rp. 75.000,- ii. Permintaan keterangan tertulis mengenai daftar umum merek per permintaan Rp.

    125.

    000,- iii. Permintaan keterangan tertulis mengenai pertanyaan persamaan pada pokoknya suatu merek dengan merek yang sudah terdaftar per permintaan Rp. 125.000,- 4. Biaya ...

    4.

    Biaya permintaan banding merek per permintaan ^Rp. 1.000.000,- 5. Biaya permintaan banding indikasi geografis per permintaan ^Rp. 1.000.000,- 6. Biaya pengajuan keberatan atas permintaan pendaftaran merek per permintaan Rp.

    100.

    000,- JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 7. Biaya permintaan petikan resmi pendaftaran indikasi geografis per permintaan Rp.

    50.

    000,- 8. Biaya salinan bukti prioritas permohonan merek per permintaan ^Rp. 50.000,-

    Thumbnail
    HUKUM KEUANGAN NEGARA | PENYELENGGARAAN
    PP 52 TAHUN 2005

    Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan

    • Ditetapkan: 16 Nov 2005
    • Diundangkan: 16 Nov 2005
    Thumbnail
    UNDANG-UNDANG | PERUBAHAN KEDUA
    UU 16 TAHUN 2000

    Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. ...

    • Ditetapkan: 02 Agu 2000
    • Diundangkan: 02 Agu 2000

    Relevan terhadap

    Pasal 27aTutup

    Ayat (1) Imbalan bunga hanya diberikan berkenaan dengan Keputusan Keberatan atau Putusan Banding yang menyangkut Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan. Ayat (2) Imbalan bunga juga diberikan terhadap pembayaran lebih Surat Tagihan Pajak yang telah diterbitkan berdasarkan Pasal 14 ayat (4) dan Pasal 19 ayat (1) sehubungan dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar ata Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, yang memperoleh pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa denda atau bunga. Pengurangan... Pengurangan atau penghapusan dimaksud merupakan akibat dari adanya Keputusan Keberatan atau Putusan Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan tersebut, yang menerima sebagian atau seluruh permohonan Wajib Pajak. Ayat (3) Cukup jelas Angka 28 Pasal 28 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Ayat (5) Prinsip taat asas adalah prinsip yang sama digunakan dalam metode pembukuan dengan tahun-tahun sebelumnya, untuk mencegah penggeseran laba atau rugi. Prinsip taat asas dalam metode pembukuan misalnya dalam penerapan:

    a.

    Stelsel pengakuan penghasilan;

    b.

    Tahun buku;

    c.

    Metode penilaian persediaan;

    d.

    Metode penyusutan dan amortisasi Stelsel akrual adalah suatu metode penghitungan penghasilan dan biaya dalam arti penghasilan diakui pada waktu diperoleh dan biaya diakui pada waktu terutang. Jadi tidak tergantung kapan penghasilan itu diterima dan kapan biaya itu dibayar tunai. Termasuk dalam pengertian stelsel akrual adalah pengakuan penghasilan berdasarkan metode persentanse tingkat penyelesaian pekerjaan yang umumnya dipakai di bidang konstruksi dan metode lainnya yang dipakai di bidang usaha tertentu seperti Build Operate and Transfer (BOT), Real Estate, dan lain-lain. Stelsel kas adalah suatu metode yang penghitungannya didasarkan atas penghasilan yang diterima dan biaya yang dibayar secara tunai. Menurut stelsel ini, penghasilan baru dianggap sebagai penghasilan bila benar-benar telah diterima tunai dalam suatu periode tertentu, serta biaya baru dianggap sebagai biaya, bila benar-benar telah dibayar tunai dalam suatu periode tertentu. Stelsel... Stelsel kas biasanya digunakan oleh perusahaan kecil orang pribadi atau perusahaan jasa misalnya transportasi, hiburan, restoran, yang tenggang waktu antara penyerahan jasa dan penerimaan pembayarannya tidak berlangsung lama. Dalam stelsel kas murni, penghasilan dari penyerahan barang atau jasa ditetapkan pada saat diterimanya pembayaran dari langganan, dan biaya-biaya ditetapkan pada saat dibayarnya barang, jasa, dan biaya operasi lainnya. Dengan cara ini, pemakaian stelsel kas dapat mengakibatkan penghitungan yang mengaburkan terhadap penghasilan, yang besarnya penghasilan dari tahun ke tahun dapat disesuaikan dengan mengatur penerimaan kas dan pengeluaran kas. Oleh karena itu untuk penghitungan Pajak Penghasilan dalam memakai stelsel kas harus memperhatikan hal-hal antara lain sebagai berikut:

    1)

    Penghitungan jumlah penjualan dalam suatu periode harus meliputi seluruh penjualan, baik yang tunai maupun yang bukan. Dalam menghitung harga pokok penjualan harus diperhitungkan seluruh pembelian dan persediaan.

    2)

    Dalam memperoleh harta yang dapat disusutkan dan hak-hak yang dapat diamortisasi, biaya-biaya yang dikurangkan dari penghasilan hanya dapat dilakukan melalui penyusutan dan amortisasi.

    3)

    Pemakaian stelsel kas harus dilakukan secara taat asas (konsisten). Dengan demikian penggunaan stelsel kas untuk tujuan perpajakan dapat juga dinamakan stelsel campuran. Ayat (6) Pada dasarnya metode-metode pembukuan yang dianut harus taat asas, yaitu harus sama dengan tahun-tahun sebelumnya, misalnya dalam hal penggunaan metode pengakuan penghasilan dan biaya (metode kas atau akrual), metode penyusutan aktiva tetap, metode penilaian persediaan dan sebagainya. Namun demikian, perubahan metode pembukuan masih dimungkinkan dengan syarat telah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak. Perubahan metode pembukuan harus diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak sebelum dimulainya tahun buku yang bersangkutan dengan menyampaikan alasan-alasan yang logis dan dapat diterima serta akibat-akibat yang mungkin timbul dari perubahan tersebut. Perubahan metode pembukuan akan mengakibatkan perubahan dalam prinsip taat asas yang dapat meliputi perubahan metode dari kas ke akrual atau sebaliknya atau perubahan penggunaan metode pengakuan penghasilan atau pengakuan biaya itu sendiri. Misalnya dalam metode pengakuan biaya yang berkenaan dengan penyusutan aktiva tetap dengan menggunakan metode penyusutan tertentu. Contoh:

    .

    .. Contoh: Wajib Pajak dalam tahun 2002 menggunakan metode penyusutan garis lurus atau straight line method. Dalam tahun 2003 Wajib Pajak bermaksud mengubah metode penyusutan aktiva dengan menggunakan metode penyusutan saldo menurun atau declining balance method. Untuk keperluan tersebut, Wajib Pajak harus minta persetujuan terlebih dahulu kepada Direktur Jenderal Pajak yang diajukan sebelum dimulainya tahun buku 2003 dengan menyebutkan alasan-alasan dilakukannya perubahan metode penyusutan dan akibat dari perubahan tersebut. Selain itu, perubahan periode tahun buku juga berakibat berubahnya jumlah penghasilan atau kerugian Wajib Pajak, oleh karena itu perubahan tersebut juga harus mendapat persetujuan Direktur Jenderal Pajak. Tahun Pajak adalah sama dengan tahun takwim (tahun kalender) kecuali Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun takwim. Apabila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun takwim, maka penyebutan Tahun Pajak yang bersangkutan menggunakan tahun yang di dalamnya termasuk 6 (enam) bulan pertama atau lebih. Contoh:

    a.

    Pembukuan 1 Juli 2002 sampai dengan 30 Juni 2003, tahun pajaknya adalah tahun 2002.

    b.

    Pembukuan 1 Oktober 2002 sampai dengan 30 September 2003, tahun pajaknya adalah tahun 2003. Ayat (7) Pengertian pembukuan telah diatur dalam Pasal 1 angka 26. Pengaturan dalam ayat ini dimaksudkan agar dari pembukuan tersebut dapat dihitung besarnya pajak yang terutang. Selan dapat dihitung besarnya Pajak Penghasilan, pajak-pajak lainnya juga harus dapat dihitung dari pembukuan tersebut. Agar Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dapat dihitung dengan benar maka pembukuan harus mencatat juga jumlah harga perolehan atau nilai impor, jumlah harga jual atau nilai ekspor, jumlah harga jual dari barang yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, jumlah pembayaran atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean dan atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dan yang tidak dapat dikreditkan. Dengan demikian pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia misalnya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan, kecuali peraturan perundang-undangan perpajakan menentukan lain. Ayat (8)... Ayat (8) Cukup jelas Ayat (9) Pencatatan oleh Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha dan pekerjaan bebas meliputi peredaran atau penerimaan bruto dan penerimaan penghasilan lainnya, sedangkan bagi mereka yang semata-mata menerima penghasilan dari luar usaha dan pekerjaan bebas pencatatannya hanya mengenai penghasilan bruto, pengurang, dan penghasilan neto yang merupakan objek Pajak Penghasilan. Di samping itu pencatatan meliputi pula penghasilan yang bukan objek pajak dan atau yang dikenakan pajak yang bersifat final. Ayat (10) Cukup jelas Ayat (11) Buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen-dokumen termasuk hasil pengolahan data elektronik yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan harus disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, dengan maksud agar apabila Direktur Jenderal Pajak akan mengeluarkan surat ketetapan pajak, bahan pembukuan atau pencatatan yang diperlukan masih tetap ada dan dapat segera disediakan. Kurun waktu 10 (sepuluh) tahun penyimpanan buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen-dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan adalah sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai batas daluwarsa penetapan pajak. Ayat (12) Cukup jelas Angka 29 Pasal 29 Ayat (1) Direktur Jenderal Pajak dalam rangka pengawasan berwenang melakukan pemeriksaan untuk :

    a.

    menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan;

    b.

    tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan; pemeriksaan dapat dilakukan di kantor (Pemeriksaan Kantor) atau di tempat Wajib Pajak (Pemeriksaan Lapangan) yang ruang lingkup pemeriksaannya dapat meliputi tahun-tahun yang lalu maupun tahun berjalan. Pemeriksaan... Pemeriksaan dapat dilakukan terhadap Wajib Pajak, termasuk terhadap instansi pemerintah dan badan lain sebagai pemungut pajak atau pemotong pajak. Pelaksanaan pemeriksaan dalam rangka menguji pemenuhan kewajiban perpajakan dilakukan dengan menelusuri kebenaran Surat Pemberitahuan, pembukuan atau pencatatan, dan pemenuhan kewajiban perpajakan lainnya, dibandingkan dengan keadaan atau kegiatan usaha sebenarnya dari Wajib Pajak, yang dilakukan dengan:

    a.

    menerapkan teknik-teknik pemeriksaan yang lazim digunakan dalam pemeriksaan pada umumnya, yang dinamakan Pemeriksaan Lengkap ;

    b.

    menerapkan teknik-teknik pemeriksaan dengan bobot dan kedalaman yang sederhana sesuai dengan ruang lingkup pemeriksaan baik dilakukan di kantor maupun di lapangan, yang dinamakan Pemeriksaan Sederhana. Selain itu, Pemeriksaan Sederhana dapat juga dilakukan untuk tujuan lain, diantaranya : - menetapkan satu atau lebih tempat terutang Pajak Pertambahan Nilai dan atau Pajak Penghasilan Pasal 21; - mengukuhkan atau mencabut Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak; - memberikan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan. Ayat (2) Pemeriksaan dilaksanakan oleh petugas pemeriksa yang jelas identitasnya, oleh karena itu harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan, serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa. Petugas pemeriksa harus menjelaskan tujuan dilakukannya pemeriksaan kepada Wajib Pajak. Petugas pemeriksa harus telah mendapat pendidikan teknis yang cukup dan memiliki keterampilan sebagai pemeriksa pajak. Dalam menjalankan tugasnya petugas pemeriksa harus bekerja dengan jujur, bertanggung jawab, penuh pengertian, sopan, dan objektif serta wajib menghindarkan diri dari perbuatan tercela. Pendapat dan kesimpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Petugas pemeriksa harus melakukan pembinaan kepada Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Ayat (3)... Ayat (3) Wajib Pajak yang diperiksa dalam rangka pengujian tingkat kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakannya atau untuk tujuan lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib memperlihatkan dan meminjamkan buku-buku, catatan-catatan, dokumen-dokumen dan keterangan-keterangan lain yang diperlukan yang berkaitan dengan perolehan penghasilan atau kegiatan usaha. Bilamana buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen yang diperlukan tidak dapat diberikan oleh Wajib Pajak dengan dalih untuk menghindarkan diri, berdasarkan ayat ini petugas pemeriksa diperbolehkan untuk memasuki tempat atau ruangan yang menurut dugaan petugas digunakan sebagai tempat penyimpanan buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen tersebut. Ayat (4) Untuk mencegah adanya dalih terikat pada kerahasiaan sehingga pembukuan, catatan, dokumen serta keterangan-keterangan lain yang diperlukan tidak dapat diberikan oleh Wajib Pajak maka ayat ini menegaskan bahwa kewajiban merahasiakan itu ditiadakan. Angka 30

    Thumbnail
    Tidak Berlaku
    BADAN PENGKAJIAN DAN PENERAPAN TEKNOLOGI | JENIS DAN TARIF
    PP 36 TAHUN 2008

    Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi. ...

    • Ditetapkan: 19 Mei 2008
    • Diundangkan: 19 Mei 2008

    Relevan terhadap

    Pasal 7Tutup

    Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4853 LAMPIRAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 2008 TANGGAL 19 MEI 2008 JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN PENGKAJIAN DAN PENERAPAN TEKNOLOGI NO JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF I. JASA INKUBATOR TEKNOLOGI A. Jasa Sewa Ruangan dengan Fasilitas Standar Per m ^2 /bulan Rp 6.800,00 B. Jasa Sewa Akses Internet Per titik/bulan Rp 200.000,00 C. Jasa Pencarian Pangsa Pasar Per dokumen transaksi 5 % dari total harga penjualan D. Jasa Pencarian Modal Per dokumen penerimaan dana 5 % dari total dana yang diperoleh II. JASA TEKNOLOGI MODIFIKASI CUACA/ PENYEMAIAN AWAN/HUJAN BUATAN A. Penyemaian Awan/Hujan Buatan 1. DKI Jakarta Per hari Rp 113.168.000,00 2. Jawa Barat Per hari Rp 113.443.000,00 3. Banten Per hari Rp 113.443.000,00 4. Jawa Tengah Per hari Rp 113.663.000,00 5. Yogyakarta Per hari Rp 113.663.000,00 6. Jawa Timur Per hari Rp 113.883.000,00 7. Sumatera Selatan Per hari Rp 114.103.000,00 8. Jambi Per hari Rp 114.103.000,00 9. Bengkulu Per hari Rp 114.103.000,00 10. Lampung Per hari Rp 114.103.000,00 11. Bangka Belitung Per hari Rp 114.103.000,00 12. Sumatera Barat Per hari Rp 114.433.000,00 13. Riau Per hari Rp 114.433.000,00 14. Sumatera Utara Per hari Rp 114.983.000,00 15. Nanggroe Aceh Darussalam Per hari Rp 114.983.000,00 16. Kalimantan Barat Per hari Rp 114.279.000,00 17. Kalimantan Tengah Per hari Rp 115.313.000,00 18. Kalimantan Selatan Per hari Rp 115.093.000,00 19. Kalimantan Timur Per hari Rp 115.533.000,00 20. Sulawesi Selatan Per hari Rp 115.258.000,00 21. Sulawesi Tenggara Per hari Rp 115.203.000,00 22. Sulawesi Tengah Per hari Rp 115.148.000,00 23. Sulawesi Utara Per hari Rp 115.313.000,00 24. Gorontalo Per hari Rp 115.313.000,00 25. Nusa Tenggara Barat Per hari Rp 114.433.000,00 26. Nusa Tenggara Timur Per hari Rp 114.983.000,00 NO JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 27. Bali Per hari Rp 114.433.000,00 28. Maluku Per hari Rp 114.983.000,00 29. Maluku Utara Per hari Rp 114.983.000,00 30. Irian Jaya/ Papua Per hari Rp 115.643.000,00 B. Operasi Pesawat Terbang Casa 212-200 Per jam terbang USD 62.50 III. JASA SURVEI LAUT DAN OPERASI KAPAL BARUNA JAYA A. Jasa Survei 1. Survei Batimetri :

    a.

    Pemeruman Tunggal __ ( Single beam ) Per km Rp 300.000,00 b. Pemeruman Jamak __ ( Multi beam ) Per km Rp 2.000.000,00 2. Survei Oseanografi :

    a.

    CTD (Konduktivitas, Suhu, Kedalaman) Per stasiun Rp 1.200.000,00 b. Arus Laut (Akustik - Mooring 1 titik) Per hari Rp 3.000.000,00 c. Arus Laut (propeler - Mooring 1 titik) Per hari Rp 2.300.000,00 d. Arus Sepanjang Trek Per hari Rp 3.000.000,00 e. Pasang surut Per hari Rp 1.200.000,00 f. Gelombang Per hari Rp 2.500.000,00 3. Survei Perikanan :

    a.

    Mendeteksi Ikan __ ( Accoustic Fish Finder ) Per km Rp 200.000,00 b. Pukat Dasar __ ( Bottom Trawl ) Per station Rp 6.000.000,00 c. Pukat Pertengahan __ ( Mid Water Trawl ) Per station Rp 4.000.000,00 4. Survei Geologi :

    a.

    Penginti Jatuh Bebas (Drop Corer) Per station Rp 2.500.000,00 b. Metode Comot (Grab Sampler) Per station Rp 200.000,00 c. Metode Keruk (Dredge Sampling) Per station Rp 2.000.000,00 5. Survei Geophisic :

    a.

    Magnetik Per km Rp 500.000,00 b. Karakteristik Permukaan dasar Laut __ ( Side Scan Sonar ) Per km Rp 500.000,00 c. Profil Bawah Dasar Laut __ ( Sub Bottom Profiling ) Per km Rp 500.000,00 d. Seismik Multi Kanal 2 D __ ( Seismik multi channel 2D) Per km Rp 5.500.000,00 6. Survei Penentuan Posisi :

    a.

    GPS Geodetic Per hari Rp 600.000,00 b. DGPS Radio modem, Jangkauan Pendek Per hari Rp 1.500.000,00 c. DGPS Satelit (Tidak Termasuk Sinyal) Per hari Rp 600.000,00 d. Radio Modem Per hari Rp 200.000,00 NO JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 7. Analisis Sampel :

    a.

    Nutrien (laboratorium) Per sample Rp 100.000,00 b. Oksigen Per sample Rp 50.000,00 c. pH Per sample Rp 50.000,00 d. Salinitas Per sample Rp 50.000,00 8. Survei Video Bawah Laut Per jam Rp 250.000,00 9. Survei Pemasangan atau Pengambilan Buoy Data Per paket Rp 50.000.000,00 B. Jasa Pengolahan dan Interpretasi Data Hasil Survei 1. Data Batimetri :

    a.

    Pemeruman Tunggal (Single Beam) Per km Rp 100.000,00 b. Pemeruman Jamak (Multi Beam) Per km Rp 500.000,00 2. Data Oseanografi :

    a.

    CTD (Konduktivitas, Suhu, Kedalaman) Per stasiun Rp 350.000,00 b. Arus Mooring (Tambatan) Per stasiun Rp 1.500.000,00 c. Arus Underway (Sepanjang Trek) Per km line Rp 500.000,00 d. Pasang surut Per stasiun Rp 1.500.000,00 e. Gelombang Per stasiun Rp 2.500.000,00 3. Data Geofisika:

    a.

    Data Magnetik Per km Rp 200.000,00 b. Interpretasi Side Scan Sonar Per km Rp 200.000,00 c. Interpretasi Sub Bottom Profile Per km Rp 200.000,00 d. Interpretasi Seismik Profile (analog) Per km Rp 400.000,00 C. Jasa Sewa 1. Bareboat Charter untuk Industri/Institusi Nasional per hari Rp 20.000.000,00 2. Bareboat Charter untuk Industri/Institusi Internasional per hari Rp 25.000.000,00 D. Operasi Kapal Baruna Jaya di Perairan Indonesia (tidak termasuk BBM) 1. Operasi Survei Untuk Instansi Pemerintah Per hari Rp 30.000.000,00 2. Operasi Survei Untuk Industri Nasional Per hari Rp 35.000.000,00 3. Operasi Survei Untuk Riset Internasional Per hari Rp 40.000.000,00 4. Operasi Survei Untuk Industri Internasional Per hari Rp 50.000.000,00 IV. JASA TEKNOLOGI ETHANOL DAN DERIVAT PATI A. Jasa Teknologi Budidaya Ubikayu Per kilogram Rp 25,00 NO JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF B. Jasa Teknologi Proses Produksi Alkohol 95% 1. Bahan Baku Molasses /Tetes Per liter Rp 350,00 2. Bahan Baku Ubi Kayu Per liter Rp 375,00 3. Bahan Baku Onggok (Limbah Padat Tapioka) Per liter Rp 475,00 C. Jasa Teknologi Proses Produksi Alkohol 99% 1. Bahan Baku Molasses /Tetes Per liter Rp 450,00 2. Bahan Baku Ubi Kayu Per liter Rp 475,00 3. Bahan Baku Onggok (Limbah Padat Tapioka) Per liter Rp 620,00 D. Pengolahan Tanah (Traktor) Per hektar Rp 60.000,00 E. Pembuatan/Perataan Jalan Tanah (Grader) Per jam Rp 40.000,00 F. Pengeringan Tapioka Per kilogram Rp 15,00 V. JASA BIOTEKNOLOGI DAN PRODUK BIOTEKNOLOGI A. Jasa Bioteknologi Pertanian 1. Alih teknologi perbanyakan bibit jati a. secara kultur jaringan steril/ in vitro Per paket Rp 100.000.000,00 b. secara kultur jaringan non steril/ ex vitro Per paket Rp 50.000.000,00 2. Alih teknologi perbanyakan bibit lidah buaya secara kultur jaringan Per paket Rp 60.000.000,00 3. Alih teknologi perbanyakan bibit jarak a. secara in vitro Per paket Rp 100.000.000,00 b. secara ex vitro Per paket Rp 50.000.000,00 4. Alih teknologi perbanyakan bibit vanili a. secara in vitro Per paket Rp 80.000.000,00 b. secara ex vitro Per paket Rp 40.000.000,00 5. Alih teknologi perbanyakan bibit anggrek secara kultur jaringan Per paket Rp 80.000.000,00 B. Jasa Bioteknologi – Analisis Kimia 1. Analisis kimia (sampel : makanan dan minuman) a. Kadar abu (Standar Nasional Indonesia/SNI) Per sampel Rp 25.000,00 b. Abu total (SNI) Per sampel Rp 25.000,00 c. Protein (SNI) Per sampel Rp 50.000,00 d. Lemak (SNI) Per sampel Rp 60.000,00 e. Karbohidrat ( reduksi /total, SNI) Per sampel Rp 70.000,00 f. Karbohidrat ( reduksi /total, Per sampel Rp 50.000,00 NO JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF Somogyi) __ __ __ g. Karbohidrat...

    g.

    Karbohidrat ( reduksi /total, Dinitro Salisilat /DNS) Per sampel Rp 30.000,00 h. Karbohidrat ( laktosa , SNI) Per sampel Rp 70.000,00 i. Serat kasar (SNI) Per sampel Rp 50.000,00 j. Natrium Klorida /NaCl (SNI) Per sampel Rp 30.000,00 k. pH (SNI) Per sampel Rp 10.000,00 l. Bobot jenis (SNI) Per sampel Rp 20.000,00 m. Bahan pengawet ( asam benzoat , kualitatif, SNI) Per sampel Rp 60.000,00 n. Bahan pengawet ( boraks , kualitatif, SNI) Per sampel Rp 50.000,00 o. Bahan pengawet ( formalin , kualitatif, SNI) Per sampel Rp 50.000,00 p. Bahan pengawet (asam salisilat , kualitatif, SNI) Per sampel Rp 50.000,00 q. Pemanis buatan ( sakarin , kualitatif, SNI) Per sampel Rp 40.000,00 r. Pemanis buatan ( siklamat , kualitatif, SNI) Per sampel Rp 40.000,00 s. Pewarna makanan Per sampel Rp 40.000,00 2. Analisis Kimia (sampel : air) a. pH (SNI) Per sampel Rp 10.000,00 b. Kalsium /Ca (Spektrofotometri) Per sampel Rp 50.000,00 c. Fosfor /P (Spektrofotometri) Per sampel Rp 50.000,00 d. Magnesium /Mg (Spektrofotometri) Per sampel Rp 50.000,00 e. Klorida /Cl (Spektrofotometri) Per sampel Rp 50.000,00 f. Nitrat (Spektrofotometri) Per sampel Rp 50.000,00 g. Nitrit (Spektrofotometri) Per sampel Rp 50.000,00 h. Besi/Fe (Spektrofotometri) Per sampel Rp 50.000,00 i. Nitrogen /N (Kjeldahl) Per sampel Rp 50.000,00 j. Sulfat (Spektofotometri) Per sampel Rp 50.000,00 3. Analisis Kimia (sampel : pupuk, tanah) a. pH (SNI) Per sampel Rp 10.000,00 b. Kalsium /Ca (Spektrofotometri) Per sampel Rp 50.000,00 c. Fosfor /P (Spektrofotometri) Per sampel Rp 50.000,00 d. Magnesium /Mg (Spektrofotometri) Per sampel Rp 50.000,00 e. Nitrogen /N (Kjeldahl) Per sampel Rp 50.000,00 f. Kalium /K (Spektrofotometri) Per sampel Rp 50.000,00 g. Karbon organik (Spektrofotometri) Per sampel Rp 50.000,00 h. Neutral Detergent Fiber /NDF Per sampel Rp 80.000,00 NO JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Gravimetri) i. Acid Detergent Fiber /ADF (Gravimetri) Per sampel Rp 50.000,00 j. Lignin (Gravimetri) Per sampel Rp 60.000,00 k. Selulosa (Gravimetri) Per sampel Rp 100.000,00 l. Hemiselulosa (Gravimetri) Per sampel Rp 110.000,00 4. Analisis Kimia (sampel : lain-lain) a. Penisilin ( High Performance Liquid Chromatography /HPLC) Per sampel Rp 170.000,00 __ __ b. Tetrasiklin...

    b.

    Tetrasiklin (HPLC) Per sampel Rp 170.000,00 c. Eritrimisin (HPLC) Per sampel Rp 170.000,00 d. Siklosporin (HPLC) Per sampel Rp 170.000,00 e. Sefalosporin (HPLC) Per sampel Rp 170.000,00 f. Lovastatin (HPLC) Per sampel Rp 170.000,00 g. Simvastatin (HPLC) Per sampel Rp 170.000,00 h. Vitamin B12 (HPLC) Per sampel Rp 170.000,00 i. Vitamin C (Titrimetri) Per sampel Rp 50.000,00 j. Pola fitokimia (HPLC) Per sampel Rp 210.000,00 k. Alkohol ( Gas Chromatography /GC) Per sampel Rp 210.000,00 C. Jasa Bioteknologi - Analisis Genetika 1. Analisis Deoxyribonucleic Acid /DNA a. Urutan basa ( sequencing ) Maksimumimum 900 basa Per sampel USD 20.00 b. Urutan basa ( sequencing ) 900 – 1800 basa Per sampel USD 35.00 c. Urutan basa ( sequencing ) 1800 - 2700 basa Per sampel USD 45.00 2. Identifikasi mikroba secara molekuler Per sampel USD 90.00 3. Deteksi Genetically Modified Organism / GMO secara kualitatif Per sampel USD 100.00 D. Jasa Bioteknologi - Analisis Mikrobiologi 1. Pemeriksaan mikrobiologi sampel minuman (sampel 1000 ml) a. Sampai uji sangkaan Escherichia coli Per sampel Rp 70.000,00 b. Sampai uji sangkaan coliform Per sampel Rp 70.000,00 c. Sampai uji sangkaan Salmonella sp . Per sampel Rp 80.000,00 d. Sampai uji sangkaan Clostridium perfringens Per sampel Rp 80.000,00 e. Sampai uji sangkaan enterococci Per sampel Rp 70.000,00 f. Sampai uji sangkaan Per sampel Rp 70.000,00 NO JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF Staphylococcus aureus g. Sampai uji penegasan angka lempeng total Per sampel Rp 50.000,00 h. Sampai uji penegasan kapang dan khamir Per sampel Rp 50.000,00 i. Sampai uji penegasan Escherichia coli Per sampel Rp 160.000,00 j. Sampai uji penegasan coliform Per sampel Rp 120.000,00 k. Sampai uji penegasan Salmonella sp . Per sampel Rp 160.000,00 l. Sampai uji penegasan Clostridium perfringens Per sampel Rp 150.000,00 m. Sampai uji penegasan enterococci Per sampel Rp 120.000,00 n. Sampai...

    n.

    Sampai uji penegasan Staphylococcus aureus Per sampel Rp 150.000,00 2. Pemeriksaan mikrobiologi sampel makanan (sampel 500 gr) a. Sampai uji sangkaan Escherichia coli Per sampel Rp 80.000,00 b. Sampai uji sangkaan coliform Per sampel Rp 80.000,00 c. Sampai uji sangkaan Salmonella sp . Per sampel Rp 90.000,00 d. Sampai uji sangkaan Clostridium perfringens Per sampel Rp 85.000,00 e. Sampai uji sangkaan enterococci Per sampel Rp 80.000,00 f. Sampai uji sangkaan Staphylococcus aureus Per sampel Rp 75.000,00 g. Sampai uji penegasan angka lempeng total Per sampel Rp 55.000,00 h. Sampai uji penegasan kapang dan khamir Per sampel Rp 55.000,00 i. Sampai uji penegasan Escherichia coli Per sampel Rp 170.000,00 j. Sampai uji penegasan coliform Per sampel Rp 130.000,00 k. Sampai uji penegasan Salmonella sp . Per sampel Rp 170.000,00 l. Sampai uji penegasan Clostridium perfringens Per sampel Rp 160.000,00 m. Sampai uji penegasan enterococci Per sampel Rp 130.000,00 n. Sampai uji penegasan Staphylococcus aureus Per sampel Rp 160.000,00 NO JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF E. Jasa Bioteknologi-Analisis Limbah Cair Pabrik Per paket Rp 90.000.000,00 F. Produk Bioteknologi Pertanian 1. Biofertilizer (Technofert) Per kilogram Rp 25.000,00 2. Biosuplemen Probiotik Per kilogram Rp 20.000,00 3. Jati in vitro a. Planlet pasca aklimatisasi (kemasan isi 100 planlet) (1) Pembelian kurang dari 5.000 Per planlet Rp 4.000,00 (2) Pembelian 5.000–10.000 Per planlet Rp 3.500,00 (3) Pembelian lebih dari 10.000 Per planlet Rp 3.000,00 b. Siap tanam dalam polybag (tinggi 30–40 cm) (1) Pembelian kurang dari 5.000 Per polybag Rp 6.000,00 (2) Pembelian 5.000–10.000 Per polybag Rp 5.000,00 (3) Pembelian lebih dari 10.000 Per polybag Rp 4.000,00 c. Siap tanam dalam polybag (tinggi minimum 60 cm) (1) Pembelian kurang dari 5.000 Per polybag Rp 12.000,00 (2) Pembelian...

    (2)

    Pembelian 5.000–10.000 Per polybag Rp 11.000,00 (3) Pembelian lebih dari 10.000 Per polybag Rp 10.000,00 4. Jati ex vitro a. Planlet pasca aklimatisasi (kemasan isi 100 planlet) (1) Pembelian kurang dari 5.000 Per planlet Rp 2.000,00 (2) Pembelian 5.000–10.000 Per planlet Rp 1.750,00 (3) Pembelian lebih dari 10.000 Per planlet Rp 1.500,00 b. Siap tanam dalam polybag (tinggi 20 - 30 cm) (1) Pembelian kurang dari 5.000 Per polybag Rp 3.500,00 (2) Pembelian 5.000–10.000 Per polybag Rp 3.000,00 (3) Pembelian lebih dari 10.000 Per polybag Rp 2.500,00 c. Siap tanam dalam polybag (tinggi minimum 60 cm) (1) Pembelian kurang dari 5.000 Per polybag Rp 6.000,00 (2) Pembelian 5.000–10.000 Per polybag Rp 5.500,00 (3) Pembelian lebih dari 10.000 Per polybag Rp 5.000,00 NO JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 5. Lidah Buaya a. Planlet (kemasan isi 8 tanaman) (1) Pembelian 1-100 Per kemasan Rp 25.000,00 (2) Pembelian 100–500 Per kemasan Rp 20.000,00 (3) Pembelian lebih dari 500 Per kemasan Rp 15.000,00 b. Siap tanam (tinggi 20-30 cm) (1) Pembelian 1-100 Per bibit Rp 2.500,00 (2) Pembelian 100–500 Per bibit Rp 2.250,00 (3) Pembelian lebih dari 500 Per bibit Rp 2.000,00 6. Jarak (siap tanam, tinggi 20-30 cm) a. Pembelian kurang dari 3.000 Per bibit Rp 2.000,00 b. Pembelian 3.000–10.000 Per bibit Rp 1.500,00 c. Pembelian lebih dari 10.000 Per bibit Rp 1.000,00 7. Vanili (siap tanam, minimun 6 ruas) a. Pembelian 1-100 Per bibit Rp 5.000,00 b. Pembelian 100–500 Per bibit Rp 4.500,00 c. Pembelian lebih dari 500 Per bibit Rp 4.000,00 8. Anggrek a. Botolan (isi 30 tunas) (1) Pembelian 1-100 Per botol Rp 22.500,00 (2) Pembelian 100–500 Per botol Rp 21.000,00 (3) Pembelian lebih dari 500 Per botol Rp 20.000,00 b. Kompot (pot 15 cm isi 30 tunas) (1) Pembelian 1-100 Per botol Rp 30.000,00 (2) Pembelian 100–500 Per botol Rp 27.500,00 (3) Pembelian lebih dari 500 Per botol Rp 25.000,00 c. Seedling tunggal (pot 10 cm) (1) Pembelian 1-100 Per botol Rp 5.000,00 (2) Pembelian 100–500 Per botol Rp 4.500,00 (3) Pembelian lebih dari 500 Per botol Rp 4.000,00 d. Pot...

    d.

    Pot remaja (pot 15 cm) (1) Pembelian 1-100 Per botol Rp 8.000,00 (2) Pembelian 100–500 Per botol Rp 7.500,00 (3) Pembelian lebih dari 500 Per botol Rp 7.000,00 e. Anggrek berbunga (pot 15 dan 18 cm) (1) Pembelian 1-100 Per botol Rp 12.500,00 (2) Pembelian 100–500 Per botol Rp 11.000,00 (3) Pembelian lebih dari 500 Per botol Rp 10.000,00 VI. JASA JARINGAN INFORMASI ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI A. Jasa Saluran Internet 1. Pemasangan instalasi Per paket Rp 2.000.000,00 NO JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 2. Sewa saluran internet :

    a.

    64 Kilo byte per second (Kbps) Per bulan Rp 3.500.000,00 b. 128 Kbps Per bulan Rp 5.000.000,00 c. 256 Kbps Per bulan Rp 9.000.000,00 d. 512 Kbps Per bulan Rp 18.000.000,00 e. 1024 Kbps Per bulan Rp 35.000.000,00 f. 2048 Kbps Per bulan Rp 65.000.000,00 g. 3096 Kbps Per bulan Rp 95.000.000,00 h. 4128 Kbps Per bulan Rp 125.000.000,00 i. 5120 Kbps Per bulan Rp 155.000.000,00 j. 6144 Kbps Per bulan Rp 185.000.000,00 k. 7168 Kbps Per bulan Rp 215.000.000,00 l. 8192 Kbps Per bulan Rp 245.000.000,00 m. 9216 Kbps Per bulan Rp 275.000.000,00 n. 10240 Kbps Per bulan Rp 305.000.000,00 B. ^Jasa Saluran Internet untuk Instansi Pemerintah 1. Pemasangan Instalasi Per paket Rp 2.000.000,00 2. Sewa saluran internet:

    a.

    64 Kbps Per bulan Rp 2.275.000,00 b. 128 Kbps Per bulan Rp 3.250.000,00 c. 256 Kbps Per bulan Rp 5.850.000,00 d. 512 Kbps Per bulan Rp 11.700.000,00 e. 1024 Kbps Per bulan Rp 22.750.000,00 f. 2048 Kbps Per bulan Rp 42.250.000,00 g. 3096 Kbps Per bulan Rp 61.750.000,00 h. 4128 Kbps Per bulan Rp 81.250.000,00 i. 5120 Kbps Per bulan Rp 100.750.000,00 j. 6144 Kbps Per bulan Rp 120.250.000,00 k. 7168 Kbps Per bulan Rp 139.750.000,00 l. 8192 Kbps Per bulan Rp 159.250.000,00 m. 9216 Kbps Per bulan Rp 178.750.000,00 n. 10240 Kbps Per bulan Rp 198.250.000,00 C. Jasa... C. Jasa Penitipan Web Hosting 1. Pemasangan Instalasi Per paket Rp 150.000,00 2. Sewa Penitipan Web a. 50 Mega Byte (MB) Per bulan Rp 50.000,00 b. 100 MB Per bulan Rp 65.000,00 c. 200 MB Per bulan Rp 80.000,00 d. 500 MB Per bulan Rp 95.000,00 e. 1 Giga Byte (Gb) Per bulan Rp 110.000,00 D. Jasa Penitipan Server Co-Location 1. Pemasangan Instalasi Per paket Rp 1.000.000,00 2. Sewa Penitipan Server a. 64 Kbps Per bulan Rp 1.500.000,00 b. 128 Kbps Per bulan Rp 2.000.000,00 NO JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF c. 256 Kbps Per bulan Rp 3.500.000,00 d. 512 Kbps Per bulan Rp 6.000.000,00 e. 1024 Kbps Per bulan Rp 11.000.000,00 E. Jasa Konsultasi, Jaminan Mutu ( Quality Asuring ), Auditing dan Pelatihan ( Training ) 1. Project Administrator a. Manajer Proyek ( Project Manager ) Per orang/hari Rp 700.000,00 b. Manajer Kantor ( Office Manager ) Per orang/hari Rp 400.000,00 c. Manajer Keuangan ( Finance Manager ) Per orang/hari Rp 400.000,00 d. Manajer Pengadaan ( Procurement Manager ) Per orang/hari Rp 400.000,00 2. Sekretaris Per orang/hari Rp 350.000,00 3. System Intergrator Per orang/hari Rp 900.000,00 4. System Analyst Per orang/hari Rp 900.000,00 5. _System Operator : _ a. Administrator Per orang/hari Rp 400.000,00 b. Operator Per orang/hari Rp 300.000,00 c. Technician Per orang/hari Rp 300.000,00 d. Data Entry Per orang/hari Rp 200.000,00 6. Network Specialist :

    a.

    Network Designer Per orang/hari Rp 900.000,00 b. Security Supervisor Per orang/hari Rp 800.000,00 c. Network Administrator Per orang/hari Rp 900.000,00 7. _Database Specialist: _ a. Database Designer Per orang/hari Rp 750.000,00 b. Database Developer Per orang/hari Rp 750.000,00 c. Database Administrator Per orang/hari Rp 750.000,00 8. _Aplications Specialist : _ a. System Programmer Per orang/hari Rp 750.000,00 b. Application Programmer Per orang/hari Rp 750.000,00 9. Web Specialis :

    a.

    Web Master Per orang/hari Rp 800.000,00 b. Web Designer Per orang/hari Rp 750.000,00 __ __ c. Web...

    c.

    Web Developer Per orang/hari Rp 750.000,00 d. Web Programmer Per orang/hari Rp 750.000,00 e. Web Administrator Per orang/hari Rp 750.000,00 10. _Multimedia Specialist : _ a. Multimedia Animator Per orang/hari Rp 900.000,00 b. Multimedia Artdesigner Per orang/hari Rp 900.000,00 c. Multimedia Programmer Per orang/hari Rp 750.000,00 d. Multimedia Sound Editor Per orang/hari Rp 750.000,00 F. Jasa saluran Secured Intranet 1. Pemasangan Instalasi Government Secured Intranet (GSI) Per paket Rp 1.000.000,00 2. Pemasangan instalasi Government Data Management Center (GDMC) Per paket Rp 1.000.000,00 NO JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 3. Pemasangan instalasi Government Data Recovery Center (GDRC) Per paket Rp 1.000.000,00 4. Pemasangan instalasi Government Internet Exchange (GIX) Per paket Rp 1.000.000,00 5. Sewa Saluran GSI Per paket Rp 3.000.000,00 6. Pemasangan instalasi Secured Intranet (SI) Per paket Rp 1.500.000,00 7. Pemasangan instalasi Data Management Center (DMC) Per paket Rp 1.500.000,00 8. Pemasangan instalasi Data Recovery Center (DRC) Per paket Rp 1.500.000,00 9. Pemasangan instalasi Internet Exchange (IX) Per paket Rp 1.500.000,00 10. Sewa Saluran Secured Intranet (SI) Per bulan Rp 4.500.000,00 VII JASA PENGKAJIAN DINAMIKA PANTAI A. Jasa Survei dan Pengukuran 1. Pengukuran Gelombang Per unit/hari Rp 300.000,00 2. Pengukuran Arus a. Dengan Current meter Per unit/hari Rp 200.000,00 b. Dengan ADCP Per unit/hari Rp 450.000,00 c. Dengan mooring ADCP Per unit/hari Rp 800.000,00 3. Pengukuran Pasang Surut a. Bak Meter Per unit/hari Rp 35.000,00 b. __ Tide Gauge Meter Per unit/hari Rp 200.000,00 4. Pengukuran Bathymetri a. Echosounder Single beam Per km line Rp 250.000,00 b. Echosounder Multi Beam Per km line Rp 500.000,00 5. Pengambilan Sampel Sedimen a. Sedimen Layang Per sampel Rp 25.000,00 b. Sedimen Dasar Per sampel Rp 50.000,00 6. Pengukuran Topografi a. GPS Per unit/hari Rp 50.000,00 b. GPS Geodetik Per unit/hari Rp 1.250.000,00 c. Waterpass Per unit/hari Rp 75.000,00 __ __ d. Theodolite... d. Theodolite Per unit/hari Rp 100.000,00 e. Total Station Per unit/hari Rp 350.000,00 7. Pengeboran Darat a. Hand Gauger Per meter Rp 65.000,00 b. Bor Tanah 10 Ton Per meter Rp 550.000,00 c. Pengeboran Geologi Per meter Rp 600.000,00 B. Jasa Analisis dan Pengolahan Data 1. Analisis Spektrum Gelombang Sesaat Per modul Rp 1.500.000,00 2. Analisis Pembangkitan Gelombang Angin :

    a.

    Data Angin Selama 1 Tahun Per modul Rp 850.000,00 b. Data Angin Selama 5 Tahun Per modul Rp 1.850.000,00 c. Data Angin Selama 10 Tahun Per modul Rp 2.050.000,00 NO JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 3. Analisis dan Pengolahan Arus dengan Current Meter Per alat Rp 1.000.000,00 4. Analisis dan Pengolahan Arus dengan ADCP Per alat Rp 3.500.000,00 5. Analisis dan Pengolahan Gradasi Sedimen Per sampel Rp 125.000,00 6. Analisis dan Pengolahan Sedimen Suspensi Per sampel Rp 150.000,00 7. Analisis dan Pengolahan Pasang Surut Per modul Rp 1.250.000,00 8. Analisis dan Pengolahan Bathymetri dan Topografi Per hektar Rp 150.000,00 9. Analisis dan Pengolahan Data Gradasi Tanah Per sampel Rp 250.000,00 C. Jasa Digitasi Peta 1. Peta Rupa Bumi a. Skala 1:

    25.

    000 Per lembar A3 Rp 550.000,00 b. Skala 1:

    50.

    000 Per lembar A3 Rp 550.000,00 c. Skala 1:

    100.

    000 Per lembar A3 Rp 550.000,00 d. Skala 1:

    250.

    000 Per lembar A3 Rp 550.000,00 2. Peta Lingkungan Pantai Indonesia a. Skala 1:

    25.

    000 Per lembar A3 Rp 550.000,00 b. Skala 1:

    50.

    000 Per lembar A3 Rp 550.000,00 c. Skala 1:

    100.

    000 Per lembar A3 Rp 550.000,00 d. Skala 1:

    250.

    000 Per lembar A3 Rp 550.000,00 D. Jasa Pemodelan Fisik 1. Pemodelan Fisik dengan Kolam Gelombang (3D) a. Penggunaan Kolam Gelombang Per bulan Rp 20.000.000,00 b. Pengujian dengan menggunakan Sensor Gelombang Per unit/hari Rp 100.000,00 c. Pengujian dengan menggunakan Sensor Gaya Per unit/hari Rp 100.000,00 d. Pengujian...

    d.

    Pengujian dengan menggunakan Sensor Arus Per unit/hari Rp 100.000,00 e. Pengujian dengan menggunakan Sand Surface Meter Per unit/hari Rp 150.000,00 f. Kaliberasi Sensor Per unit/hari Rp 75.000,00 g. Pembuatan Kontur Bathymetri Per m ^2 Rp 750.000,00 h. Pembuatan Model Lapis Lindung Kubus Maksimum skala 1: 60 Per unit Rp 3.500,00 i. Pembuatan Model Lapis Lindung Dolos/Tetrapod /Sejenis Maksimum skala 1: 60 Per unit Rp 7.500,00 j. Pembuatan Model Dermaga Pelabuhan Maksimum skala 1: 60 Per unit Rp 5.000.000,00 k. Pengujian model berjalan Per jam Rp 600.000,00 NO JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 2. Pemodelan Fisik dengan Saluran Gelombang (2D ) a. Penggunaan Saluran Gelombang Per bulan Rp 10.000.000,00 b. Pengujian dengan menggunakan Sewa Sensor Gelombang Per unit/hari Rp 100.000,00 c. Pengujian dengan menggunakan Sewa Sensor Gaya Per unit/hari Rp 100.000,00 d. Pengujian dengan menggunakan Sensor Arus Per unit/hari Rp 100.000,00 e. Kalibrasi Sensor Per unit/hari Rp 75.000,00 f. Pembuatan Kontur Bathymetri Per m ^2 Rp 750.000,00 g. Pembuatan Model Lapis Lindung Kubus Maksimum skala 1: 60 Per unit Rp 3.500,00 h. Pembuatan Model Lapis Lindung Dolos/Tetrapod/Sejenis Maksimum skala 1: 60 Per unit Rp 7.500,00 i. Model Dermaga Pelabuhan Maksimum skala 1: 30 Per unit Rp 5.000.000,00 j. Pengujian model berjalan Per jam Rp 450.000,00 E. Jasa Pemodelan Numerik 1. Perubahan Garis Pantai Per model Rp 5.000.000,00 2. Konfigurasi Ketenangan Kolam Pelabuhan Per model Rp 5.500.000,00 3. Pemodelan Gelombang Per model Rp 5.000.000,00 4. Pola Sebaran Arus Pasang Surut Per model Rp 3.500.000,00 5. Pola Sebaran Sedimen Per model Rp 7.500.000,00 6. Pola Sebaran Pollutan Per model Rp 7.500.000,00 7. Pola Eutrofikasi Per model Rp 7.500.000,00 8. Penjalaran dan Run Up Gelombang Akibat dari Gempa Per model Rp 10.000.000,00 9. Pola Flushing Kolam Pelabuhan Per model Rp 5.000.000,00 10. Pemodelan Hidrodinamika Per model Rp 6.500.000,00 F. Jasa... F. Jasa Studi dan Analisis Perencanaan 1. Pelabuhan Pangkalan Pendaratan Ikan Per paket Rp 80.000.000,00 2. Dermaga Pelabuhan Samudera Per paket Rp 137.500.000,00 3. Dermaga Pelabuhan Curah Per paket Rp 160.000.000,00 4. Dermaga Pelabuhan Penyeberangan Per paket Rp 162.000.000,00 5. Dermaga Pelabuhan Khusus Transportasi Cair Per paket Rp 350.000.000,00 6. Dermaga Pelabuhan Umum Per paket Rp 515.600.000,00 7. Perlindungan Pantai dan Penanganan Banjir Per paket Rp 141.500.000,00 8. Penanganan Sedimentasi Muara Sungai Per paket Rp 113.000.000,00 9. Konfigurasi Kolam Pelabuhan Per paket Rp 136.000.000,00 10. Penanganan Erosi dan Sedimentasi Per paket Rp 107.500.000,00 NO JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF Pesisir VIII JASA PENGKAJIAN DAN PENERAPAN TEKNOLOGI ENERGI __ A. Bidang Energi Fosil __ __ 1. Uji Emisi Gas Per cerobong Rp 50.450.000,00 __ 2. Uji Emisi Partikulat Per cerobong Rp 97.500.000,00 __ 3. Uji Bakar Batubara (lengkap) Per paket Rp 120.000.000,00 __ 4. Analisis Proksimate Manual Per sampel Rp 550.000,00 __ 5. Analisis Ultamate Per sampel Rp 650.000,00 __ 6. Analisis Total Sulfur Per sampel Rp 425.000,00 __ 7. Analisis Nilai Kalor Per sampel Rp 525.000,00 __ 8. Analisis Temperatur Titik Leleh Abu Per sampel Rp 600.000,00 __ 9. Analisis Komposisi Abu Per sampel Rp 1.250.000,00 __ 10. Analisis High Grove Index (HGI) Per sampel Rp 600.000,00 __ 11. Analisis True Density Per sampel Rp 325.000,00 __ 12. Analisis Berat Jenis Per sampel Rp 525.000,00 __ 13. Analisis Fourier Transform Infra Red (FTIR) Per sampel Rp 725.000,00 __ 14. Analisis Distribusi Partikel Per sampel Rp 625.000,00 __ 15. Analisis Free Swelling Index Per sampel Rp 500.000,00 __ 16. Analisis Ignition Temperature Per sampel Rp 725.000,00 __ 17. Analisis Kuantitas Tar Per sampel Rp 725.000,00 __ 18. Analisis Kandungan Logam Per sampel Rp 825.000,00 __ __ B. Bidang Energi Terbarukan __ __ 1. Pengujian Modul Surya Per tipe Rp 20.000.000,00 __ 2. Pengujian Baterai Per tipe Rp 20.000.000,00 __ 3. Pengujian Lampu Per tipe Rp 12.500.000,00 __ 4. Pengujian Batterey Control Regulator (BCR) Per tipe Rp 10.000.000,00 __ 5. Pengujian Solar Home System Per tipe Rp 35.000.000,00 __ 6. Pengujian KWH meter Per tipe Rp 14.500.000,00 __ 7. Pengujian Pipa Surya Per tipe Rp 25.000.000,00 __ 8. Pengujian Solar Termal Pump Per paket Rp 75.000.000,00 __ 9. Pengujian... __ 9. Pengujian Solar Water Heater Per paket Rp 42.500.000,00 __ 10. Pengujian Kolektor Per paket Rp 27.500.000,00 __ 11. Pengujian Sterilisator Per paket Rp 35.250.000,00 __ C. Bidang Efisiensi Energi __ __ __ 1. Audit Energi di bangunan : __ __ __ a. Sistem Kelistrikan Per paket Rp 45.000.000,00 __ b. Sistem AC Per paket Rp 54.500.000,00 __ c. Sistem Pencahayaan Per paket Rp 22.500.000,00 __ d. Sistem Kontrol Per paket Rp 27.500.000,00 __ e. Utilitas Per paket Rp 17.500.000,00 __ 2. Audit Energi di Industri : __ __ __ a. Sistem Kelistrikan Per paket Rp 50.000.000,00 __ b. Proses Per paket Rp 75.000.000,00 NO JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF __ c. Distribusi Uap Per paket Rp 45.000.000,00 __ d. Sistem Kontrol Per paket Rp 37.500.000,00 __ e. Utilitas Per paket Rp 45.000.000,00 __ D. Bidang Pelayanan Teknologi __ __ __ 1. Pelatihan Las Listrik Per orang/2 minggu Rp 6.500.000,00 __ 2. Pelatihan Elektronik Dasar Per orang/2 minggu Rp 6.500.000,00 __ 3. Pelatihan Las Karbit Per orang/2 minggu Rp 6.500.000,00 __ __ __ IX JASA TEKNOLOGI DAN SENI KERAMIK DAN PORSELEN __ A. Jasa Mengolah Bahan Baku Keramik Siap Bentuk Per Kilogram Rp 650,00 __ __ B. Pelayanan Bahan Baku Keramik Siap Bentuk __ 1. Bahan baku keramik berwarna Per Kilogram Rp 1.500,00 __ 2. Bahan baku keramik putih Per Kilogram Rp 1.750,00 __ __ C. Jasa Teknologi Pembakaran __ __ 1. Jasa bakar biscuit 850-900 ^0 C Per Volume 0,25 m ^3 Rp 110.000,00 __ 2. Jasa bakar 1200 ^0 C (termasuk glasir dan pengglasiran) Per Volume 0,25 m ^3 Rp 175.000,00 __ 3. Jasa bakar 1250 ^0 C (tanpa glasir) Per Volume 0,25 m ^3 Rp 175.000,00 __ 4. Jasa bakar biscuit 850-900 ^0 C Per Volume 0,75 m ^3 Rp 350.000,00 __ 5. Jasa bakar 1200 ^0 C (termasuk glasir dan pengglasiran) Per Volume 0,75 m ^3 Rp 550.000,00 __ 6. Jasa bakar 1250 ^0 C (tanpa glasir) Per Volume 0,75 m ^3 Rp 550.000,00 __ D. Pelayanan... __ D. Pelayanan Jasa Desain __ __ __ 1. Desain sederhana tanpa dekorasi ukuran kecil Per buah Rp 5.000,00 __ 2. Desain sederhana tanpa dekorasi ukuran Sedang Per buah Rp 25.000,00 __ 3. Desain sederhana tanpa dekorasi ukuran besar Per buah Rp 32.500,00 __ 4. Desain sederhana dengan dekorasi ukuran kecil Per buah Rp 12.500,00 __ 5. Desain sederhana dengan dekorasi ukuran sedang Per buah Rp 37.500,00 __ 6. Desain sederhana dengan dekorasi ukuran besar Per buah Rp 65.000,00 __ 7. Desain agak rumit ukuran kecil Per buah Rp 27.500,00 NO JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF __ 8. Desain agak rumit ukuran sedang Per buah Rp 80.000,00 __ 9. Desain agak rumit ukuran besar Per buah Rp 100.000,00 __ 10. Desain rumit ukuran kecil Per buah Rp 75.000,00 __ 11. Desain rumit ukuran sedang Per buah Rp 275.000,00 __ 12. Desain rumit ukuran besar Per buah Rp 2.000.000,00 __ __ __ E. Pendidikan dan Pelatihan Teknologi Keramik __ __ 1. Paket harian tidak termasuk bahan Per paket Rp 25.000,00 __ 2. Paket harian termasuk bahan Per paket Rp 32.500,00 __ 3. Paket 3 bulan tidak termasuk bahan Per paket Rp 1.250.000,00 __ 4. Paket 3 bulan termasuk bahan Per paket Rp 1.625.000,00 __ __ X JASA TEKNOLOGI LINGKUNGAN __ __ __ A. Analisis Air Limbah __ __ 1. Fisika __ __ a. Temperatur ( ^0 C) Per sampel Rp 10.000,00 __ b. Zat Padat Terlarut Per sampel Rp 35.000,00 __ c. Zat Padat Tersuspensi Per sampel Rp 35.000,00 __ 2. Kimia __ __ a. Amonia Per sampel Rp 32.000,00 __ b. Arsen (As) Per sampel Rp 65.000,00 __ c. Barium Per sampel Rp 65.000,00 __ d. Kebutuhan Oksigen Biologis (BOD) Per sampel Rp 47.500,00 __ e. Kebutuhan Oksigen Kimia Per sampel Rp __ 60.000,00 __ f. Cr6+ Per sampel Rp 57.000,00 __ g. Oksigen terlarut (DO) Per sampel Rp 18.200,00 __ h. Fenol Per sampel Rp 52.000,00 __ i. Fluorida Per sampel Rp 80.000,00 __ j. Fosfat Per sampel Rp 28.500,00 __ k. Kesadahan (CaCO3) Per sampel Rp 44.000,00 __ l. Klorida Per sampel Rp 24.500,00 __ __ __ __ m. Logam... __ m. Logam Berat Total (Al, Ag, As, Ca, Cd, Co, Cr, Cu, Fe, K, Mg, Mn, Na, Ni, Pb, Sb,Se, Zn ) Per sampel Rp 65.000,00 __ n. Mercuri (Hg) Per sampel Rp 90.000,00 __ o. Metilen Blue Active Surfactan (MBAS) Per sampel Rp 45.500,00 __ p. Minyak dan Lemak Per sampel Rp 70.000,00 __ q. Nitrat Per sampel Rp 43.000,00 __ r. Nitrit Per sampel Rp 36.000,00 __ s. Nitrogen (Kjeldahl) Per sampel Rp 85.000,00 __ t. Ph Per sampel Rp 15.000,00 __ u. Sianida Per sampel Rp 70.000,00 __ v. Silikat Per sampel Rp 70.000,00 __ w. Sulfat Per sampel Rp 28.500,00 NO JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF __ x. Sulfida Per sampel Rp 28.500,00 __ y. Zat Organik (KmnO4) Per sampel Rp 28.500,00 __ z. Asam Organik Per jenis per sampel Rp 250.000,00 __ aa. Asam Amino Per jenis per sampel Rp 250.000,00 __ ab. Asam Lemak Per jenis per sampel Rp 300.000,00 __ ac. Hidrokarbon Per jenis per sampel Rp 300.000,00 __ ad. Rotatory Agitator TCLP ( Toxicity Charactestic Leaching Procedure ) Per sampel Rp 500.000,00 __ ae. Total Carbon Per sampel Rp 120.000,00 __ af. Total Nitrogen Per sampel Rp 120.000,00 __ ag. Total Sulfur Per sampel Rp 120.000,00 __ ah. Preparasi sampel padat Per sampel Rp 150.000,00 __ ai. Preparasi sampel cair Per sampel Rp 100.000,00 __ 3. Mikrobiologi __ __ a. E. Coli (MPN) Per sampel Rp 175.000,00 __ b. Total Coliform Per sampel Rp 125.000,00 __ c. Salmonella (Media Selektif) Per sampel Rp 150.000,00 __ d. __ C. Perfringens Per sampel Rp 275.000,00 __ e. Total Plate Count (TPC) Per sampel Rp 75.000,00 __ __ B. Pengambilan Sampel Air/Air Limbah di Industri Per titik sampling Rp 50.000,00 __ __ C. Analisis Semen Hewan (Mamalia, Unggas, Ikan) __ __ 1. Analisis semen hewan (mamalia/unggas/ikan) __ __ a. Makroskopis (volume, warna, viskositas, pH) Per sampel Rp 20.000,00 __ __ __ __ b. Mikroskopis... __ b. Mikroskopis (konsentrasi, motilitas, mortalitas, abnormalitas) Per sampel Rp 80.000,00 __ c. Lengkap (makro dan mikroskopis) Per sampel Rp 100.000,00 __ 2. Pelayanan Konservasi Fauna __ __ a. Koleksi semen (ayam/ikan) Per sampel Rp 50.000,00 __ b. Inseminasi Buatan (ayam/ikan) Per sampel Rp 50.000,00 __ c. Koleksi Hipofisis dan Hipofisasi ikan Per sampel Rp 50.000,00 __ d. Liofilisasi hipofisis ikan Per sampel Rp 5.000,00 __ e. Kriopreservasi semen (ayam/ikan) Per sampel Rp 200.000,00 __ __ D. Jasa Pelatihan __ __ 1. Biomonitoring Kualitas Air Per orang Rp 750.000,00 __ 2. Laboratorium Pengujian Per orang Rp 2.500.000,00 __ 3. Kultur Jaringan Tanaman Per orang Rp 2.000.000,00 NO JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF __ 4. Mekanisasi pengolahan sampah organik Per orang Rp 2.500.000,00 __ 5. Pengolahan air limbah Per orang Rp 2.500.000,00 __ 6. Konservasi Fauna __ __ a. Koleksi Semen (Ayam/Ikan) Per orang Rp 2.000.000,00 __ b. Inseminasi Buatan (Ayam/Ikan) Per orang Rp 2.000.000,00 __ c. Koleksi Hipofisis dan Hipofisasi Ikan Per orang Rp 2.000.000,00 __ d. __ Liofilisasi Hipofisis Per orang Rp 2.000.000,00 __ e. Kriopreservasi Semen (Ayam/Ikan) Per orang Rp 2.000.000,00 __ __ __ E. Bibit Berbagai Jenis Tanaman Pertanian : __ __ 1. Bibit Hasil Okulasi (s.d. 0.5 m) Per bibit Rp 12.500,00 __ 2. Bibit Hasil Okulasi (s.d. 1 m) Per bibit Rp 25.000,00 __ 3. Bibit Hasil Okulasi (s.d. 2 m) Per bibit Rp 50.000,00 __ 4. Bibit Hasil Kultur Jaringan Nonkayu (Aklimatisasi) Per bibit Rp 5.000,00 __ 5. Bibit Hasil Kultur Jaringan Nonkayu (s.d. 0.5 m) Per bibit Rp 10.000,00 __ 6. Bibit Hasil Kultur Jaringan Nonkayu (s.d. 1 m) Per bibit Rp 5.000,00 __ 7. Bibit Hasil Kultur Jaringan Nonkayu (s.d. 2 m) Per bibit Rp 25.000,00 __ 8. 3. Bibit Hasil Kultur Jaringan Berkayu (Aklimatisasi) Per bibit Rp 5.000,00 __ 9. Bibit Hasil Kultur Jaringan Berkayu (s.d. 0.5 m) Per bibit Rp 15.000,00 __ 10. Bibit Hasil Kultur Jaringan Berkayu (s.d. 1 m) Per bibit Rp 30.000,00 __ 11. Bibit Hasil Kultur Jaringan Berkayu (s.d. 2 m) Per bibit Rp 75.000,00 __ 12. Bibit Hasil Kultur Jaringan Tanaman Herba Per bibit Rp 5.000,00 __ F. Bioassay... __ F. Bioassay __ __ 1. LC50 pada Ikan / Kijing ( Lethal Concentrate ) Per sampel Rp 600.000,00 __ 2. Perkecambahan biji Per sampel Rp 25.000,00 __ 3. Lemna Per sampel Rp 60.000,00 __ __ __ XI JASA PENGKAJIAN TEKNOLOGI POLIMER __ __ __ A. Uji Dasar __ __ __ 1. Density __ __ __ a. 1-4 sampel Per sampel USD 20.00 __ b. 5-10 sampel Per sampel USD 18.00 __ c. >10 sampel Per sampel USD 16.00 __ 2. Potentiometric titration __ a. 1-4 sampel Per sampel USD 20.00 __ b. 5-10 sampel Per sampel USD 18.00 NO JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF __ c. >10 sampel Per sampel USD 16.00 __ 3. pH __ a. 1-4 sampel Per sampel USD 8.00 __ b. 5-10 sampel Per sampel USD 7.20 __ c. >10 sampel Per sampel USD 6.40 __ 4. Drop Point __ a. 1-4 sampel Per sampel USD 25.00 __ b. 5-10 sampel Per sampel USD 22.50 __ c. >10 sampel Per sampel USD 20.00 __ __ B. Karakterisasi Kimia __ 1. Acid Number __ a. 1-4 sampel Per sampel USD 30.00 __ b. 5-10 sampel Per sampel USD 27.00 __ c. >10 sampel Per sampel USD 24.00 __ 2. Hydroxyl number __ a. 1-4 sampel Per sampel USD 30.00 __ b. 5-10 sampel Per sampel USD 27.00 __ c. >10 sampel Per sampel USD 24.00 __ 3. Nitrogen Carbon Oksigen - value (NCO) __ a. 1-4 sampel Per sampel USD 30.00 __ b. 5-10 sampel Per sampel USD 27.00 __ c. > 10 sampel Per sampel USD 24.00 __ 4. Acid Emission __ a. 1-4 sampel Per sampel USD 30.00 __ b. 5-10 sampel Per sampel USD 27.00 __ c. > 10 sampel Per sampel USD 24.00 __ __ C. Ketahanan Kimia __ 1. Hydrolytic/oxidative degradation (swelling/ solubility/ permeability/ migration ) __ a. Pelarut... __ a. Pelarut umum (air/ aceton/ethanol/ isopropanol /asam/basa) per pelarut __ (1) 1-4 sampel Per sampel USD 20.00 __ (2) 5-10 sampel Per sampel USD 18.00 __ (3) >10 sampel Per sampel USD 16.00 __ b. Pelarut sedang ( Toluene/THF/Benzene/ Chloroform/MEK/Ether ) per pelarut __ (1) 1-4 sampel Per sampel USD 30.00 __ (2) 5-10 sampel Per sampel USD 27.00 __ (3) >10 sampel Per sampel USD 24.00 __ c. Pelarut khusus ( Xylene/Tetrachloro ethane/ Tetrachloro methane ) per pelarut NO JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF __ (1) 1-4 sampel Per sampel USD 40.00 __ (2) 5-10 sampel Per sampel USD 36.00 __ (3) >10 sampel Per sampel USD 32.00 __ 2. Salt spray __ a. 1-99 jam Per jam USD 4.17 __ b. 100-999 jam Per jam USD 2.36 __ c. 1000 jam ke atas Per jam USD 1.74 __ 3. Penyiapan dan pengelolaan __ a. 1-4 sampel Per sampel USD 10.00 __ b. 5-10 sampel Per sampel USD 9.00 __ c. >10 sampel Per sampel USD 8.00 __ __ D. Biologi __ 1. Umum ( total colony ) 5 petri __ a. 1-4 sampel Per sampel USD 140.00 __ b. 5-10 sampel Per sampel USD 126.00 __ c. >10 sampel Per sampel USD 112.00 __ 2. Identifikasi Mikroba 5 petri __ a. Bakteri: __ (1) 1-4 sampel Per sampel USD 35.00 __ (2) 5-10 sampel Per sampel USD 31.50 __ (3) >10 sampel Per sampel USD 28.00 __ b. Fungi: __ (1) 1-4 sampel Per sampel USD 35.00 __ (2) 5-10 sampel Per sampel USD 31.50 __ (3) >10 sampel Per sampel USD 28.00 __ c. Yeast : __ (1) 1-4 sampel Per sampel USD 35.00 __ (2) 5-10 sampel Per sampel USD 31.50 __ (3) >10 sampel Per sampel USD 28.00 __ __ E. Pengukuran... __ E. Pengukuran Berat molekul dan viskositas __ 1. Berat molekul __ a. 1-4 sampel Per sampel USD 45.00 __ b. 5-10 sampel Per sampel USD 40.50 __ c. >10 sampel Per sampel USD 36.00 __ 2. Viscositas (k-value) __ a. 1-4 sampel Per sampel USD 41.86 __ b. 5-10 sampel Per sampel USD 37.67 __ c. >10 sampel Per sampel USD 33.49 __ 3. Viscositas ( Brookfield ) __ a. 1-4 sampel Per sampel USD 25.00 __ b. 5-10 sampel Per sampel USD 22.50 __ c. >10 sampel Per sampel USD 20.00 __ NO JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF __ F. Mikroskopi __ 1. __ Stereo Light microscopy and photomicrography __ a. 1-4 sampel Per sampel USD 25.00 __ b. 5-10 sampel Per sampel USD 22.50 __ c. >10 sampel Per sampel USD 20.00 __ 2. Scanning electron microscopy (SEM) Material plastic __ a. 1-4 sampel Per sampel USD 40.00 __ b. 5-10 sampel Per sampel USD 36.00 __ c. >10 sampel Per sampel USD 32.00 __ 3. Scanning electron microscopy (SEM) Material non-plastik __ a. 1-4 sampel Per sampel USD 30.00 __ b. 5-10 sampel Per sampel USD 27.00 __ c. >10 sampel Per sampel USD 24.00 __ 4. Scanning electron microscopy (SEM) + Energy Dispersive Spectroscopy (EDS) Material plastic __ a. 1-4 sampel Per sampel USD 50.00 __ b. 5-10 sampel Per sampel USD 45.00 __ c. >10 sampel Per sampel USD 40.00 __ 5. Scanning electron microscopy (SEM) + Energy Dispersive Spectroscopy (EDS) Material non-plastik __ a. 1-4 sampel Per sampel USD 40.00 __ b. 5-10 sampel Per sampel USD 36.00 __ c. >10 sampel Per sampel USD 32.00 __ 6. Foto tambahan Polaroid __ a. 1-4 sampel Per sampel USD 15.00 __ b. 5-10 sampel Per sampel USD 13.50 __ c. >10 sampel Per sampel USD 12.00 __ 7. Paper... __ 7. __ Paper print __ a. 1-4 sampel Per sampel USD 5.00 __ b. 5-10 sampel Per sampel USD 4.50 __ c. >10 sampel Per sampel USD 4.00 __ 8. __ Element Analisys __ a. 1-4 sampel Per sampel USD 50.00 __ b. 5-10 sampel Per sampel USD 45.00 __ c. >10 sampel Per sampel USD 40.00 __ __ G. Spektroskopi __ 1. Fourier Transform Infra Red (FTIR) __ a. 1-4 sampel Per sampel USD 40.00 __ b. 5-10 sampel Per sampel USD 36.00 NO JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF __ c. >10 sampel Per sampel USD 32.00 __ 2. Fourier Transform Infra Red (FTIR) : tanpa Analisis/ preparasi __ a. 1-4 sampel Per sampel USD 20.00 __ b. 5-10 sampel Per sampel USD 18.00 __ c. >10 sampel Per sampel USD 16.00 __ 3. Ultra Violet (UV)- Visible spectroscopy __ a. 1-4 sampel Per sampel USD 30.00 __ b. 5-10 sampel Per sampel USD 27.00 __ c. >10 sampel Per sampel USD 24.00 __ 4. Preparasi Sampel __ a. 1-4 sampel Per sampel USD 10.00 __ b. 5-10 sampel Per sampel USD 9.00 __ c. >10 sampel Per sampel USD 8.00 __ __ H. Karakterisasi Thermal __ 1. Differential scanning calorimetry (DSC) __ a. Screening __ (1) 1-4 sampel Per sampel USD 40.00 __ (2) 5-10 sampel Per sampel USD 36.00 __ (3) >10 sampel Per sampel USD 32.00 __ b. Temperature glass (Tg), melting point __ (1) 1-4 sampel Per sampel USD 40.00 __ (2) 5-10 sampel Per sampel USD 36.00 __ (3) >10 sampel Per sampel USD 32.00 __ c. Oxydation Induction Temperature (OIT) of polyolefines __ (1) 1-4 sampel Per sampel USD 40.00 __ (2) 5-10 sampel Per sampel USD 36.00 __ (3) >10 sampel Per sampel USD 32.00 __ 2. Thermographimetry... __ 2. Thermographimetry Analysis (TGA) __ a. __ Screening __ (1) 1-4 sampel Per sampel USD 40.00 __ (2) 5-10 sampel Per sampel USD 36.00 __ (3) >10 sampel Per sampel USD 32.00 __ b. __ Dekomposisi/Ash content/Carbon black content __ (1) 1-4 sampel Per sampel USD 50.00 __ (2) 5-10 sampel Per sampel USD 45.00 __ (3) >10 sampel Per sampel USD 40.00 __ 3. Thermomechanical analysis (TMA) __ a. __ Tg, Softening temperature __ (1) 1-4 sampel Per sampel USD 40.00 NO JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF __ (2) 5-10 sampel Per sampel USD 36.00 __ (3) >10 sampel Per sampel USD 32.00 __ b. __ Coeff. of expansion __ (1) 1-4 sampel Per sampel USD 40.00 __ (2) 5-10 sampel Per sampel USD 36.00 __ (3) >10 sampel Per sampel USD 32.00 __ 4. Dynamic Mechanical Thermal Analysis (DMTA) Storage and loss/modulus /Tg __ a. (+30 to +300 ^0 C) __ (1) 1-4 sampel Per sampel USD 40.00 __ (2) 5-10 sampel Per sampel USD 36.00 __ (3) >10 sampel Per sampel USD 32.00 __ b. (-150 to +300 ^0 C) __ (1) 1-4 sampel Per sampel USD 50.00 __ (2) 5-10 sampel Per sampel USD 45.00 __ (3) >10 sampel Per sampel USD 40.00 I. Metoda Khromatography __ 1. Gas Chromatography (GC), Styrene Monomer content in PS (Poly Stytene) __ a. 1-4 sampel Per sampel USD 45.00 __ b. 5-10 sampel Per sampel USD 40.50 __ c. >10 sampel Per sampel USD 36.00 __ 2. VynilChloride Monomer (VCM) in Poly VynilChloride (PVC) __ a. 1-4 sampel Per sampel USD 65.00 __ b. 5-10 sampel Per sampel USD 58.50 __ c. >10 sampel Per sampel USD 52.00 __ 3. Thermal stability of Poly Vynil Chloride (PVC) __ a. 1-4 sampel Per sampel USD 70.00 __ b. 5-10 sampel Per sampel USD 63.00 __ c. >10 sampel Per sampel USD 56.00 J. Permeabilitas... J. Permeabilitas __ 1. Water Vapor Transmission Rate (WVTR) __ a. 1-4 sampel Per sampel USD 40.00 __ b. 5-10 sampel Per sampel USD 36.00 __ c. > 10 sampel Per sampel USD 32.00 __ 2. Oxygen Transmission Rate (OTR) __ a. 1-4 sampel Per sampel USD 40.00 __ b. 5-10 sampel Per sampel USD 36.00 __ c. > 10 sampel Per sampel USD 32.00 K. Element Analysis __ 1. Micro Energy Dispersion X-ray (EDX) Per sampel USD 50.00 __ 2. Analisis sulfur Per sampel USD 20.00 __ __ NO JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF __ L. Fisik __ __ 1. Kekerasan __ __ __ a. Shore A __ __ __ (1) 1-4 sampel Per sampel USD 12.00 __ (2) 5-10 sampel Per sampel USD 10.80 __ (3) > 10 sampel Per sampel USD 9.60 __ b. Shore D __ (1) 1-4 sampel Per sampel USD 12.00 __ (2) 5-10 sampel Per sampel USD 10.80 __ (3) > 10 sampel Per sampel USD 9.60 __ c. Ball indentation method __ (1) 1-4 sampel Per sampel USD 22.00 __ (2) 5-10 sampel Per sampel USD 19.80 __ (3) > 10 sampel Per sampel USD 17.60 __ 2. Mekanik __ a. Tensile test (Maksimum. 10 kN) __ (1) 1-4 sampel Per sampel USD 44.50 __ (2) 5-10 sampel Per sampel USD 40.05 __ (3) > 10 sampel Per sampel USD 35.60 __ b. __ Tear propagation __ (1) 1-4 sampel Per sampel USD 44.50 __ (2) 5-10 sampel Per sampel USD 40.05 __ (3) > 10 sampel Per sampel USD 35.60 __ c. Flexural test : 3-point __ (1) 1-4 sampel Per sampel USD 44.50 __ (2) 5-10 sampel Per sampel USD 40.05 __ (3) > 10 sampel Per sampel USD 35.60 __ d. Flexural test : 4-point __ (1) 1-4 sampel Per sampel USD 44.50 __ (2) 5-10 sampel Per sampel USD 40.05 __ (3) > 10 sampel Per sampel USD 35.60 __ e. Compression test (stress-strain diagram) __ (1) 1-4 sampel Per sampel USD 44.50 __ (2) 5-10 sampel... __ (2) 5-10 sampel Per sampel USD 40.05 __ (3) > 10 sampel Per sample USD 35.60 __ f. Impact Charpy (1 s.d 25 Joule) __ (1) 1-4 sampel Per sampel USD 31.25 __ (2) 5-10 sampel Per sampel USD 28.12 __ (3) > 10 sampel Per sampel USD 25.00 __ g. Dart/ball impact and drop test (1/2 s.d 16 kg) __ (1) 1-4 sampel Per sampel USD 30.00 __ (2) 5-10 sampel Per sampel USD 27.00 __ (3) > 10 sampel Per sampel USD 24.00 __ h. __ Heat stability __ (1) 1-4 sampel Per sampel USD 50.00 __ (2) 5-10 sampel Per sampel USD 45.00 NO JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF __ (3) > 10 sampel Per sampel USD 40.00 __ i. __ Shear and peel test __ (1) 1-4 sampel Per sampel USD 40.00 __ (2) 5-10 sampel Per sampel USD 36.00 __ (3) > 10 sampel Per sampel USD 32.00 __ j. __ Izod Impact __ (1) 1-4 sampel Per sampel USD 31.25 __ (2) 5-10 sampel Per sampel USD 28.13 __ (3) > 10 sampel Per sampel USD 25.00 __ k. __ Abrasion test __ (1) 1-4 sampel Per jam USD 30.00 __ (2) 5-10 sampel Per jam USD 27.00 __ (3) > 10 sampel Per jam USD 24.00 __ l. __ Vibration Test __ (1) 1-4 sampel Per jam USD 27.91 __ (2) 5-10 sampel Per jam USD 25.12 __ (3) > 10 sampel Per jam USD 22.33 __ m. Penentuan frekuensi resonansi (untuk 1 arah) Per jam USD 20.00 __ __ M Termo-mekanik __ 1. Vicat softening temperature (VST) __ a. 1-4 sampel Per sample USD 50.00 __ b. 5-10 sampel Per sample USD 45.00 __ c. > 10 sampel Per sample USD 40.00 __ 2. Heat of DeflectionTemperature (HDT) under load __ a. 1-4 sampel Per sample USD 50.00 __ b. 5-10 sampel Per sample USD 45.00 __ c. > 10 sampel Per sample USD 40.00 __ 3. Thermal conductivity and resistance __ a. 1-4 sampel Per sample USD 80.00 __ b. 5-10 sampel Per sample USD 72.00 __ c. > 10 sampel Per sample USD 64.00 __ 4. Melt... __ 4. Melt flow rate (MFR) __ a. 1-4 sampel Per sample USD 40.00 __ b. 5-10 sampel Per sample USD 36.00 __ c. > 10 sampel Per sample USD 32.00 __ __ N. Rheology __ 1. Mixer __ a. 1-4 sampel Per jam USD 50.00 __ b. 5-10 sampel Per jam USD 45.00 __ c. > 10 sampel Per jam USD 40.00 __ 2. Processing __ a. 1-4 sampel Per jam USD 50.00 __ b. 5-10 sampel Per jam USD 45.00 __ c. > 10 sampel Per jam USD 40.00 NO JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF __ 3. Viskositas lelehan __ a. 1-4 sampel Per jam USD 60.00 __ b. 5-10 sampel Per jam USD 54.00 __ c. > 10 sampel Per jam USD 48.00 __ __ O. Permeabilitas __ 1. Gas permeability ( plastic films ) __ a. 1-4 sampel Per sampel USD 50.00 __ b. 5-10 sampel Per sampel USD 45.00 __ c. > 10 sampel Per sampel USD 40.00 __ 2. Migration (air/asam asetat /alkohol) __ a. 1-4 sampel Per sample USD 60.00 __ b. 5-10 sampel Per sample USD 54.00 __ c. > 10 sampel Per sample USD 48.00 __ __ P. Elektrik __ 1. Volume resistivity ( Conductivity ) __ a. 1-4 sampel Per sample USD 30.00 __ b. 5-10 sampel Per sample USD 27.00 __ c. > 10 sampel Per sample USD 24.00 __ 2. Surface resistivity __ a. 1-4 sampel Per sampel USD 30.00 __ b. 5-10 sampel Per sampel USD 27.00 __ c. > 10 sampel Per sampel USD 24.00 __ 3. Electrical breackdown strength __ a. 1-4 sampel Per sample USD 25.00 __ b. 5-10 sampel Per sample USD 22.50 __ c. > 10 sampel Per sample USD 20.00 __ 4. Dielectric constant __ a. 1-4 sampel Per sample USD 30.00 __ b. 5-10 sampel Per sample USD 27.00 __ c. > 10 sampel Per sample USD 24.00 __ 5. Dielectric loss __ a. 1-4 sampel Per sampel USD 30.00 __ __ __ b. 5-10 sampel... __ b. 5-10 sampel Per sampel USD 27.00 __ c. > 10 sampel Per sampel USD 24.00 __ 6. Karakterisasi Optis Colour, colour space __ a. 1-4 sampel Per sampel USD 20.00 __ b. 5-10 sampel Per sampel USD 18.00 __ c. > 10 sampel Per sampel USD 16.00 __ 7. Gloss __ a. 1-4 sampel Per sampel USD 15.00 __ b. 5-10 sampel Per sampel USD 13.50 __ c. > 10 sampel Per sampel USD 12.00 __ __ __ Q. Bakar __ 1. Smoke Density Chamber __ a. 1-4 sampel Per sampel USD 160.00 NO JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF __ b. 5-10 sampel Per sampel USD 144.00 __ c. > 10 sampel Per sampel USD 128.00 __ 2. Flammability Test __ a. 1-4 sampel Per sampel USD 40.00 __ b. 5-10 sampel Per sampel USD 36.00 __ c. > 10 sampel Per sampel USD 32.00 __ __ __ R. Pelapukan __ 1. Oven ageing __ a. 1 - 99 jam __ (1) 1-4 sampel Per jam USD 1.51 __ (2) 5-10 sampel Per jam USD 1.36 __ (3) > 10 sampel Per jam USD 1.21 __ b. 100 – 999 jam __ (1) 1-4 sampel Per jam USD 0.92 __ (2) 5-10 sampel Per jam USD 0.83 __ (3) > 10 sampel Per jam USD 0.74 __ c. 1000 jam ke atas __ (1) 1-4 sampel Per jam USD 0.57 __ (2) 5-10 sampel Per jam USD 0.51 __ (3) > 10 sampel Per jam USD 0.45 __ 2. Climatic Room __ a. 1 - 99 jam __ (1) 1-4 sampel Per jam USD 9.19 __ (2) 5-10 sampel Per jam USD 8.27 __ (3) > 10 sampel Per jam USD 7.35 __ b. 100 – 999 jam __ (1) 1-4 sampel Per jam USD 3.94 __ (2) 5-10 sampel Per jam USD 3.55 __ (3) > 10 sampel Per jam USD 3.16 __ c. 1000 jam ke atas __ (1) 1-4 sampel Per jam USD 3.65 __ (2) 5-10 sampel Per jam USD 3.28 __ (3) > 10 sampel Per jam USD 2.92 __ 3. Climatic... __ 3. Climatic Chamber __ a. 1 - 99 jam __ (1) 1-4 sampel Per jam USD 2.98 __ (2) 5-10 sampel Per jam USD 2.68 __ (3) > 10 sampel Per jam USD 2.38 __ b. 100 – 999 jam __ (1) 1-4 sampel Per jam USD 1.55 __ (2) 5-10 sampel Per jam USD 1.40 __ (3) > 10 sampel Per jam USD 1.24 __ c. 1000 jam ke atas __ (1) 1-4 sampel Per jam USD 1.00 __ (2) 5-10 sampel Per jam USD 0.90 __ (3) > 10 sampel Per jam USD 0.80 __ 4. Accelerated weathering/ageing NO JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF ( Weather O - Meter ) __ a. 1 - 99 jam __ (1) 1-4 sampel Per jam USD 13.82 __ (2) 5-10 sampel Per jam USD 12.44 __ (3) > 10 sampel Per jam USD 11.06 __ b. 100 – 999 jam __ (1) 1-4 sampel Per jam USD 8.63 __ (2) 5-10 sampel Per jam USD 7.77 __ (3) > 10 sampel Per jam USD 6.91 __ c. 1000 jam ke atas __ (1) 1-4 sampel Per jam USD 6.81 __ (2) 5-10 sampel Per jam USD 6.13 __ (3) > 10 sampel Per jam USD 5.45 __ 5. Q-Ultra violet (UV) __ a. 1 - 99 jam __ (1) 1-4 sampel Per jam USD 4.36 __ (2) 5-10 sampel Per jam USD 3.93 __ (3) > 10 sampel Per jam USD 3.49 __ b. 100 - 999 jam __ (1) 1-4 sampel Per jam USD 3.95 __ (2) 5-10 sampel Per jam USD 3.56 __ (3) > 10 sampel Per jam USD 3.16 __ c. 1000 jam ke atas __ (1) 1-4 sampel Per jam USD 3.72 __ (2) 5-10 sampel Per jam USD 3.35 __ (3) > 10 sampel Per jam USD 2.98 __ 6. Penyiapan dan pengelolaan __ a. 1-4 sampel Per sample USD 20.00 __ b. 5-10 sampel Per sample USD 18.00 __ c. > 10 sampel Per sample USD 16.00 __ 7. Vacum Oven __ a. 1-4 sampel Per sample USD 49.30 __ __ __ b. 5-10 sampel... __ b. 5-10 sampel Per sample USD 44.37 __ c. > 10 sampel Per sample USD 39.44 __ 8. Water Bath __ a. 1 - 99 jam Per jam USD 1.51 __ b. 100 - 999 jam Per jam USD 0.92 __ c. >1000 jam Per jam USD 0.61 __ d. Surface Temperature (Infra Red) Per jam USD 5.40 __ 9. Freezer __ a. 1 - 99 jam __ (1) 1-4 sampel Per jam USD 2.98 __ (2) 5-10 sampel Per jam USD 2.68 __ (3) > 10 sampel Per jam USD 2.38 __ b. 100 - 999 jam NO JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF __ (1) 1-4 sampel Per jam USD 1.55 __ (2) 5-10 sampel Per jam USD 1.40 __ (3) > 10 sampel Per jam USD 1.24 __ c. 1000 jam ke atas __ (1) 1-4 sampel Per jam USD 1.00 __ (2) 5-10 sampel Per jam USD 0.90 __ (3) > 10 sampel Per jam USD 0.80 __ __ B Pemrosesan/Penyiapan spesimen __ 1. __ Extrusion __ a. 1-4 sampel Per jam USD 80.00 __ b. 5-10 sampel Per jam USD 72.00 __ c. > 10 sampel Per jam USD 64.00 __ 2. __ Calandering __ a. 1-4 sampel Per jam USD 40.00 __ b. 5-10 sampel Per jam USD 36.00 __ c. > 10 sampel Per jam USD 32.00 __ 3. __ Moulding __ a. __ Injection __ (1) 1-4 sampel Per jam USD 50.00 __ (2) 5-10 sampel Per jam USD 45.00 __ (3) > 10 sampel Per jam USD 40.00 __ b. __ Compresion __ (1) 1-4 sampel Per jam USD 30.00 __ (2) 5-10 sampel Per jam USD 27.00 __ (3) > 10 sampel Per jam USD 24.00 __ c. __ Milling __ (1) 1-4 sampel Per specimen USD 15.00 __ (2) 5-10 sampel Per specimen USD 13.50 __ (3) > 10 sampel Per specimen USD 12.00 __ d. Punching (Minimum 5 Spesimen) __ (1) 1-4 sampel Per specimen USD 5.00 __ (2) 5-10 sampel Per specimen USD 4.50 __ (3) > 10 sampel Per specimen USD 4.00 __ e. Dry... __ e. __ Dry Mixer __ (1) 1-4 sampel Per jam USD 30.00 __ (2) 5-10 sampel Per jam USD 27.00 __ (3) > 10 sampel Per jam USD 24.00 __ f. Autoclave/composites (Minimum 10 Spesimen) __ (1) 1-4 sampel Per paket USD 250.00 __ (2) 5-10 sampel Per paket USD 225.00 __ (3) > 10 sampel Per paket USD 200.00 __ 4. Preparasi sampel min 100 kg Per kg USD 25.00 __ __ T. Pelatihan Teknologi Polimer __ __ __ Pelatihan Perorangan __ __ NO JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF __ 1. Dasar-dasar Kimia Polimer (3 hari) Per orang/hari Rp 853.000,00 __ 2. Teknologi Komposit (3 hari) Per orang/hari Rp 930.000,00 __ 3. Analisis Thermal pada Plastik (3 hari) Per orang/hari Rp 930.000,00 __ 4. Teknik Spektroskopi IR pada Plastik (2 hari) Per orang/hari Rp 1.162.000,00 __ 5. Rekayasa Thermoplastik (3 hari) Per orang/hari Rp 1.008.000,00 __ 6. Rekayasa Thermoplastik & Perilaku Proses (3 hari) Per orang/hari Rp 1.085.000,00 __ 7. Proses Injeksi & Kompresi Moulding (3 hari) Per orang/hari Rp 1.085.000,00 __ 8. Prinsip Proses Molding Design (2 hari) Per orang/hari Rp 1.046.000,00 __ 9. Kontrol Kwalitas & Analisis Kerusakan (3 hari) Per orang/hari Rp 1.008.000,00 __ 10. Program Manajemen Teknik (2 hari) Per orang/hari Rp 837.000,00 __ __ U. Pelatihan dalam group __ 1. 5 - 10 peserta Per orang/hari Rp 465.000,00 __ 2. 11 - 25 peserta Per orang/hari Rp 279.000,00 __ 3. 26 - 50 peserta Per orang/hari Rp 139.000,00 __ XII JASA REKAYASA DESAIN DAN SISTEM TEKNOLOGI __ __ __ __ A. Perusahaan Minyak dan Gas __ __ 1. Piping __ __ __ a. Gambar/ Modeling Design Per pekerjaan /jam Rp 75.000,00 __ b. Analisis Desain Per pekerjaan /jam Rp 300.000,00 __ 2. Struktur __ a. Gambar/ Modeling Design Per pekerjaan /jam Rp 75.000,00 __ b. Analisis Desain Per pekerjaan /jam Rp 300.000,00 __ 3. Equipment... __ 3. Equipment __ a. Gambar/ Modeling Design Per pekerjaan /jam Rp 75.000,00 __ b. Analisis Desain Per pekerjaan /jam Rp 200.000,00 __ 4. Sistem Proses dan PID __ a. Gambar/ Modeling Design Per pekerjaan /jam Rp 75.000,00 __ b. Analisis Desain Per pekerjaan /jam Rp 400.000,00 __ 5. Elektrikal dan Instrumentasi Kontrol __ a. Gambar/ Modeling Design Per pekerjaan /jam Rp 75.000,00 NO JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF __ b. Analisis Desain Per pekerjaan /jam Rp 200.000,00 __ 6. Civil Work __ a. Gambar/ Modeling Design Per pekerjaan /jam Rp 75.000,00 __ b. Analisis Desain Per pekerjaan /jam Rp 200.000,00 __ 7. Managemen Proyek __ a. Gambar/ Modeling Design Per pekerjaan /jam Rp 75.000,00 __ b. Analisis Desain Per pekerjaan /jam Rp 500.000,00 __ 8. Teknisi Gambar/ Drafting Per pekerjaan /jam Rp 50.000,00 __ 9. Pembantu Lapangan Per pekerjaan /jam Rp 25.000,00 __ B. Industri dan Power Plant __ 1. Piping __ a. Gambar/ Modeling Design Per pekerjaan /jam Rp 75.000,00 __ b. Analisis Desain Per pekerjaan /jam Rp 125.000,00 __ 2. Struktur __ a. Gambar/ Modeling Design Per pekerjaan /jam Rp 75.000,00 __ b. Analisis Desain Per pekerjaan /jam Rp 150.000,00 __ 3. Equipment __ a. Gambar/ Modeling Design Per pekerjaan /jam Rp 75.000,00 __ b. Analisis Desain Per pekerjaan /jam Rp 125.000,00 __ 4. Sistem Proses dan PID __ a. Gambar/ Modeling Design Per pekerjaan /jam Rp 75.000,00 __ __ b. Analisis... __ b. Analisis Desain Per pekerjaan /jam Rp 150.000,00 __ 5. Elektrikal dan Instrumentasi Kontrol __ a. Gambar/ Modeling Design Per pekerjaan /jam Rp 75.000,00 __ b. Analisis Desain Per pekerjaan /jam Rp 150.000,00 __ 6. Civil Work __ a. Gambar/ Modeling Design Per pekerjaan /jam Rp 75.000,00 __ b. Analisis Desain Per pekerjaan /jam Rp 125.000,00 __ 7. Managemen Proyek NO JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF __ a. Gambar/ Modeling Design Per pekerjaan /jam Rp 75.000,00 __ b. Analisis Desain Per pekerjaan /jam Rp 170.000,00 __ 8. Komisioning __ a. Pabrik Skala Kecil Per pekerjaan Rp 200.000.000,00 __ b. Pabrik Skala Besar Per pekerjaan Rp 500.000.000,00 __ __ 9. Teknisi Gambar/ Drafting Per pekerjaan /jam Rp 50.000,00 __ 10. Pembantu Lapangan __ a. Ahli Pengelasan Per pekerjaan /jam Rp 25.000,00 __ b. Ahli Mesin Per pekerjaan /jam Rp 25.000,00 __ c. Ahli Listrik Per pekerjaan /jam Rp 25.000,00 __ d. Ahli Sipil Per pekerjaan /jam Rp 25.000,00 __ __ C. Perusahaan Enjiniring Luar Negeri __ 1. Piping __ a. Gambar/ Modeling Design Per pekerjaan /jam USD 35.00 __ b. Analisis Desain Per pekerjaan /jam USD 60.00 __ 2. Struktur __ a. Gambar/ Modeling Design Per pekerjaan /jam USD 35.00 __ b. Analisis Desain Per pekerjaan /jam USD 60.00 __ 3. Equipment __ a. Gambar/ Modeling Design Per pekerjaan /jam USD 35.00 __ __ __ b. Analisis... __ b. Analisis Desain Per pekerjaan /jam USD 60.00 __ 4. Sistem Proses dan PID __ a. Gambar/ Modeling Design Per pekerjaan /jam USD 35.00 __ b. Analisis Desain Per pekerjaan /jam USD 60.00 __ 5. Elektrikal dan Instrumentasi Kontrol __ a. Gambar/ Modeling Design Per pekerjaan /jam USD 35.00 __ b. Analisis Desain Per pekerjaan /jam USD 60.00 __ 6. Civil Work NO JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF __ a. Gambar/ Modeling Design Per pekerjaan /jam USD 35.00 __ b. Analisis Desain Per pekerjaan /jam USD 60.00 __ __ D. Machine Hour __ 1. Plant Design System __ a. Perusahaan Dalam Negeri Per software / hardware /jam Rp 100.000,00 __ b. Perusahaan Luar Negeri Per software / hardware /jam USD 45.00 __ 2. Piping Analisis __ a. Perusahaan Dalam Negeri Per software / hardware /jam Rp 100.000,00 __ b. Perusahaan Luar Negeri Per software / hardware /jam __ USD 40.00 __ 3. Struktur Analisis __ a. Perusahaan Dalam Negeri Per software / hardware /jam __ Rp 100.000,00 __ b. Perusahaan Luar Negeri Per software / hardware /jam __ USD 40.00 __ 4. Proses __ a. Perusahaan Dalam Negeri Per software / hardware /jam __ Rp 100.000,00 __ __ b. Perusahaan Luar Negeri Per software / hardware /jam __ USD 50.00 __ __ __ E. Information... __ E. Information Tecnology __ 1. System Analisis __ a. Perusahaan Dalam Negeri Per pekerjaan /jam Rp 75.000,00 __ b. Perusahaan Luar Negeri Per pekerjaan /jam Rp 300.000,00 __ 2. Program Desainer __ a. Perusahaan Dalam Negeri Per pekerjaan /jam Rp 75.000,00 __ b. Perusahaan Luar Negeri Per pekerjaan /jam Rp 200.000,00 __ 3. Programer __ a. Perusahaan Dalam Negeri Per pekerjaan Rp 50.000,00 NO JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF /jam __ b. Perusahaan Luar Negeri Per pekerjaan /jam Rp 125.000,00 __ __ F. Jasa Pelatihan __ 1. Pelatihan Perpipaan (5 hari) Per orang Rp 6.375.000,00 __ 2. Pelatihan Proses & PID (5 hari) Per orang Rp 6.375.000,00 __ 3. Pelatihan Struktur (5 hari) Per orang Rp 6.375.000,00 __ 4. Pelatihan Sipil (5 hari) Per orang Rp 6.375.000,00 __ 5. Pelatihan Instrumentasi dan Kontrol (5 hari) Per orang Rp 6.375.000,00 __ 6. Pelatihan Equipment (5 hari) Per orang Rp 6.375.000,00 __ __ G. Jasa Konsultasi __ 1. Konsultasi Perpipaan __ a. Kategori A Per jam Rp 300.000,00 __ b. Kategori B Per jam Rp 200.000,00 __ c. Kategori C Per jam Rp 150.000,00 __ d. Kategori D Per jam Rp 100.000,00 __ 2. Konsultasi Proses dan PID __ a. Kategori A Per jam Rp 300.000,00 __ b. Kategori B Per jam Rp 200.000,00 __ c. Kategori C Per jam Rp 150.000,00 __ d. Kategori D Per jam Rp 100.000,00 __ 3. Konsultasi Struktur __ a. Kategori A Per jam Rp 300.000,00 __ b. Kategori B Per jam Rp 200.000,00 __ c. Kategori C Per jam Rp 150.000,00 __ d. Kategori D Per jam Rp 100.000,00 __ 4. Konsultasi Sipil __ a. Kategori A Per jam Rp 300.000,00 __ b. Kategori B Per jam Rp 200.000,00 __ c. Kategori C Per jam Rp 150.000,00 __ d. Kategori D Per jam Rp 100.000,00 __ 5. Konsultasi... __ 5. Konsultasi Instrumentasi dan Kontrol __ a. Kategori A Per jam Rp 300.000,00 __ b. Kategori B Per jam Rp 200.000,00 __ c. Kategori C Per jam Rp 150.000,00 __ d. Kategori D Per jam Rp 100.000,00 __ 6. Konsultasi Equipment __ a. Kategori A Per jam Rp 300.000,00 __ b. Kategori B Per jam Rp 200.000,00 __ c. Kategori C Per jam Rp 150.000,00 __ d. Kategori D Per jam Rp 100.000,00 __ __ __ __ __ __ XIII JASA TEKNOLOGI AERO GAS DINAMIKA DAN __ __ NO JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF GETARAN __ __ __ __ A. Persiapan Pengujian Terowongan Angin __ __ 1. Pengujian Aeronautika __ __ __ a. Pengguna Jasa Dalam Negeri Per hari Rp 8.750.000,00 __ b. Pengguna Jasa Luar Negeri Per hari USD __ 1,250.00 __ 2. Pengujian Non-Aeronautika __ __ a. Pengguna Jasa Dalam Negeri Per hari Rp 4.375.000,00 __ b. Pengguna Jasa Luar Negeri Per hari USD __ 1,000.00 __ __ __ B. Pengujian Terowongan Angin __ __ 1. Pengguna Jasa Dalam Negeri __ __ a. 2-D Clean Per 8 polar Rp 17.500.000,00 __ b. 2-D HLD Per 5 polar Rp 17.500.000,00 __ c. 2-D Flow Vis Per 4 polar Rp 17.500.000,00 __ d. 3-D Half Model Power-On Per 6 Polar Rp 17.500.000,00 __ e. 3-D Half Model Power -Off Per 8 polar Rp 17.500.000,00 __ f. 3-D Half Model Flow Vis Per 4 polar Rp 17.500.000,00 __ g. 3-D Full Model (Force) Power-On Per 5 polar Rp 17.500.000,00 __ h. 3-D Full Model (Force) Power-Off Per 8 polar Rp 17.500.000,00 __ i. 3-D Full Model (Force) Flow Vis Per 4 polar Rp 17.500.000,00 __ j. 3-D Full Model (Pressure) Power-On Per 4 polar Rp 17.500.000,00 __ k. 3-D Full Model (Pressure) Power-Off Per 6 polar Rp 17.500.000,00 __ l. 3-D Full Model (Pressure) Flow Vis Per 4 polar Rp 17.500.000,00 __ m. Pengujian Non-Aeronautika Per hari Rp 17.500.000,00 __ __ __ 2. Pengguna Jasa Luar Negeri __ __ a. 2-D Clean Per 8 polar USD __ 2,500.00 __ b. 2-D HLD Per 5 polar USD __ 2,500.00 __ c. 2-D Flow Vis Per 4 polar USD __ 2,500.00 __ d. 3-D Half Model Power-On Per 6 Polar USD __ 2,500.00 __ e. 3-D Half Model Power -Off Per 8 polar USD __ 2,500.00 __ f. 3-D Half Model Flow Vis Per 4 polar USD __ 2,500.00 __ g. 3-D Full Model (Force) Power-On Per 5 polar USD __ 2,500.00 __ h. 3-D Full Model (Force) Power-Off Per 8 polar USD __ 2,500.00 __ i. 3-D Full Model (Force) Flow Vis Per 4 polar USD __ 2,500.00 __ __ j. 3-D... __ j. 3-D Full Model (Pressure) Power-On Per 4 polar USD __ 2,500.00 __ k. 3-D Full Model (Pressure) Power-Off Per 6 polar USD __ 2,500.00 __ l. 3-D Full Model (Pressure) Flow Vis Per 4 polar USD __ 2,500.00 __ m. Pengujian Non-Aeronotika Perhari USD __ 2,500.00 __ __ __ 3. Tenaga Kerja __ __ a. Tenaga Ahli __ __ (1) Pengguna Jasa Dalam Negeri Per jam Rp 100.000,00 __ (2) Pengguna Jasa Luar Negeri Per jam USD __ 17.50 __ b. Pembantu Tenaga Ahli __ __ (1) Pengguna Jasa Dalam Negeri Per jam Rp 75.000,00 __ (2) Pengguna Jasa Luar Negeri Per jam USD __ 15.00 __ c. Operator __ NO JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF __ (1) Pengguna Jasa Dalam Negeri Perjam Rp 50.000,00 __ (2) Pengguna Jasa Luar Negeri Perjam USD __ 12.50 __ __ __ 4. Komputasi Dinamika Fluida (CFD) __ __ a. Pengguna Jasa Dalam Negeri Per hari Rp 1.000.000,00 __ b. Pengguna Jasa Luar Negeri Per hari USD __ 125.00 __ __ __ 5. Desain dan Manufakturing __ __ a. Software Catia __ __ (1) Pengguna Jasa Dalam Negeri Per jam Rp 60.000,00 __ (2) Pengguna Jasa Luar Negeri Per jam USD __ 30.00 __ b. FP 42 __ __ (1) Pengguna Jasa Dalam Negeri Per jam Rp 75.000,00 __ (2) Pengguna Jasa Luar Negeri Per jam USD __ 25.00 __ c. NC – Lathe __ __ (1) Pengguna Jasa Dalam Negeri Per jam Rp 50.000,00 __ (2) Pengguna Jasa Luar Negeri Per jam USD __ 20.00 __ d. Computer Numerical Control (CNC) Wire Cut __ __ (1) Pengguna Jasa Dalam Negeri Per mm ^2 Rp 150,00 __ (2) Pengguna Jasa Luar Negeri Per mm ^2 USD __ 0.4 __ e. Electrical Discharge Machine (EDM) __ __ (1) Pengguna Jasa Dalam Negeri Per mm ^2 Rp 100,00 __ (2) Pengguna Jasa Luar Negeri Per mm ^2 USD __ 0.2 __ f. Bubut Konvensional __ __ (1) Pengguna Jasa Dalam Negeri Per jam Rp __ 25.000,00 __ (2) Pengguna Jasa Luar Negeri Per jam USD __ 10.00 __ g. Welding Machine __ __ (1) Pengguna Jasa Dalam Negeri Per jam Rp __ 25.000,00 __ (2) Pengguna Jasa Luar Negeri Per jam USD __ 10.00 __ h. Grinding __ __ (1) Pengguna Jasa Dalam Negeri Per mm ^2 Rp __ 150,00 __ (2) Pengguna Jasa Luar Negeri Per mm ^2 USD __ 0.5 __ __ __ __ __ __ __ 6. Pengujian... __ 6. Pengujian Getaran __ __ a. Accelerometer __ __ (1) Pengguna Jasa Dalam Negeri Per hari Rp __ 200.000,00 __ (2) Pengguna Jasa Luar Negeri Per hari USD __ 25.00 __ b. Gould Data Recorder __ __ (1) Pengguna Jasa Dalam Negeri Per hari Rp __ 500.000,00 __ (2) Pengguna Jasa Luar Negeri Per hari USD __ 75.00 __ c. Shaker __ __ (1) Pengguna Jasa Dalam Negeri Per hari Rp __ 750.000,00 __ (2) Pengguna Jasa Luar Negeri Per hari USD __ 100.00 __ d. Stroboscope __ __ (1) Pengguna Jasa Dalam Negeri Per hari Rp __ 200.000,00 __ (2) Pengguna Jasa Luar Negeri Per hari USD __ 50.00 NO JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF __ e. Force Transducer __ __ (1) Pengguna Jasa Dalam Negeri Per hari Rp __ 200.000,00 __ (2) Pengguna Jasa Luar Negeri Per hari USD __ 25.00 __ f. Impact Hammer __ __ (1) Pengguna Jasa Dalam Negeri Per hari Rp __ 200.000,00 __ (2) Pengguna Jasa Luar Negeri Per hari USD __ 35.00 __ g. Conditioning Amplifier __ __ (1) Pengguna Jasa Dalam Negeri Per hari Rp __ 200.000,00 __ (2) Pengguna Jasa Luar Negeri Per hari USD __ 35.00 __ h. Linier Velocity Displacement (LVDT) dan Rotating Velocity Displacement Tranducer (RVDT) __ __ (1) Pengguna Jasa Dalam Negeri Per hari Rp __ 150.000,00 __ (2) Pengguna Jasa Luar Negeri Per hari USD __ 25.00 __ i. Microphone dan SPL meter __ __ (1) Pengguna Jasa Dalam Negeri Per hari Rp __ 400.000,00 __ (2) Pengguna Jasa Luar Negeri Per hari USD __ 50.00 __ j. Leuven Measuring System (LMS) __ __ (1) Pengguna Jasa Dalam Negeri Per hari Rp __ 1.250.000,00 __ (2) Pengguna Jasa Luar Negeri Per hari USD __ 150.00 __ k. Digital Signal Analyzer (satu channel ) __ __ (1) Pengguna Jasa Dalam Negeri Per hari Rp __ 500.000,00 __ (2) Pengguna Jasa Luar Negeri Per hari USD __ 75.00 __ XIV JASA UJI KEKUATAN STRUKTUR __ __ A. Pengujian Standar __ 1. Uji tarik statis biasa/standar Per specimen Rp __ 52.500,00 __ 2. Uji tarik statis dengan extensometer Per specimen Rp __ 75.000,00 __ 3. Uji tarik baut, wire strand Per specimen Rp __ 60.000,00 __ 4. Uji tekuk statis standar Per specimen Rp __ 52.500,00 __ 5. Uji Impak statis dengan temperatur ruang Per specimen Rp __ 37.500,00 __ 6. Uji impak dengan temperatur dibawah 0ºC Per specimen Rp __ 52.500,00 __ 7. Uji tekan kubus beton, bata merah Per specimen Rp __ 30.000,00 __ 8. Uji... __ 8. Uji tekan conblok, batako, dan genteng Per specimen Rp __ 22.500,00 __ 9. Uji tekan hasil core drill Per specimen Rp __ 37.500,00 __ 10. Uji Hammer Per specimen Rp __ 7.500,00 __ 11. Core Drill Plat Lantai, balok, kolom ukuran 2-3 inch Per titik Rp __ 225.000,00 __ 12. Core Drill Plat Lantai, balok, kolom ukuran > 4 inch Per titik Rp __ 300.000,00 __ 13. Metalografi / uji replica Per titik Rp __ 600.000,00 __ 14. Mikro Fraktografi Per titik Rp __ 600.000,00 __ 15. Makro Fraktografi Per titik Rp __ 450.000,00 __ 16. Uji Kekerasan Per titik Rp __ 15.000,00 __ 17. Analisis komposisi kimia dengan AAS Per unsur Rp __ 105.000,00 __ 18. Pemeriksaan ketebalan anodysing Per titik Rp __ 22.500,00 NO JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF __ 19. Analisis komposisi kimia dengan AAS dengan spark spektrometer Per spot Rp __ 600.000,00 __ 20. Salt spray standard Per jam Rp __ 37.500,00 __ __ B. Pengujian Kalibrasi Standar __ 1. Proving ring kapasitas 0 - 500 kN Per unit Rp __ 225.000,00 __ 2. Proving ring kapasitas 501 -2000 kN Per unit Rp __ 525.000,00 __ 3. Manometer Per unit Rp __ 225.000,00 __ 4. Hydraulic Jack kapasitas 0 - 500 kN Per unit Rp __ 300.000,00 __ 5. Hydraulic Jack kapasitas 501 - 2000 kN Per unit Rp __ 525.000,00 __ 6. Load Cell kapasitas 0 - 500 kN Per unit Rp __ 225.000,00 __ 7. Load Cell kapasitas 501 – 2000 kN Per unit Rp __ 525.000,00 __ 8. Load Cell Standar Per unit Rp __ 750.000,00 __ 9. Mesin Bending GRC Per unit Rp __ 525.000,00 __ 10. Mesin Press beton Per range Rp __ 525.000,00 __ 11. Test gauge (manometer standar/kalibrator) Per unit Rp __ 525.000,00 __ __ C. Tenaga Kerja Per jam Rp 75.000,00 __ __ __ D. Pembuatan Benda Uji __ 1. Tarik pelat T 0,2 - 1 mm Per specimen Rp __ 60.000,00 __ 2. Tarik pelat T 1,2 - 5 mm Per specimen Rp __ 52.500,00 __ 3. Tarik pelat T 5,5 - 12 mm Per specimen Rp __ 45.000,00 __ 4. Tarik pelat T >12 mm Per specimen Rp __ 75.000,00 __ 5. Tekuk pelat T 0,2 - 1 mm Per specimen Rp __ 52.500,00 __ 6. Tekuk pelat T 1,2 - 5 mm Per specimen Rp __ 45.000,00 __ 7. Tekuk pelat T 5,5 - 12 mm Per specimen Rp __ 37.500,00 __ 8. Tekuk pelat T >12 mm Per specimen Rp __ 60.000,00 __ 9. Tarik Bulat Dia 3 - 10 mm Per specimen Rp __ 97.500,00 __ 10. Tarik Bulat Dia 11 - 20 mm Per specimen Rp __ 82.500,00 __ 11. Tarik Bulat Dia 21 - 35 mm Per specimen Rp __ 67.500,00 __ 12. Tekuk Bulat Dia 3 - 10 mm Per specimen Rp __ 90.000,00 __ 13. Tekuk Bulat Dia 11 - 20 mm Per specimen Rp __ 75.000,00 __ 14. Tekuk Bulat Dia 21 - 35 mm Per specimen Rp __ 60.000,00 __ 15. Impact < 3mm Per specimen Rp __ 82.500,00 __ __ __ 16. Impact > 3mm... __ 16. Impact > 3mm Per specimen Rp __ 75.000,00 __ __ E. Jasa Peralatan Uji Tak Rusak (NDT) __ 1. Portable Iridium – 192 (Camera Gamma Ray) Per unit/jam Rp __ 60.000,00 __ 2. Portable Cobalt 60 Per unit/jam Rp __ 90.000,00 __ 3. Portable X-Ray apparatus K 200 Per unit/jam Rp __ 75.000,00 __ 4. Portable Ultrasonic Per unit/jam Rp __ 37.500,00 __ 5. Portable Eddy Current Per unit/jam Rp __ 75.000,00 __ 6. Magnetic powder crack detector Per unit/jam Rp __ 30.000,00 __ 7. Crack depth detector Per unit/jam Rp __ 22.500,00 __ 8. Layer thickness meter Per unit/jam Rp __ 15.000,00 NO JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF __ 9. Wall thickness meter Per unit/jam Rp __ 18.750,00 __ 10. Defractometer Per unit/jam Rp __ 18.750,00 __ 11. Pundit Per unit/jam Rp __ 37.500,00 __ 12. Hammer tester Per unit/jam Rp __ 22.500,00 __ 13. Core Drill Per unit/jam Rp __ 37.500,00 __ 14. Concrete Humidity Meter Per unit/jam Rp __ 10.000,00 __ 15. Concrete Analyzing Instrument (CANIN) Per unit/jam Rp __ 60.000,00 __ 16. Kandungan Ion Chlorida dalam beton Per unit/jam Rp __ 10.000,00 __ 17. Rebar Detector (Profometer) Per unit/jam Rp __ 20.000,00 __ __ F. Jasa Peralatan Mesin/Bengkel Mekanik __ 1. Mesin bubut swing 380 length 1000 Per unit/jam Rp __ 22.500,00 __ 2. Mesin bubut swing 470 length 1000 Per unit/jam Rp __ 30.000,00 __ 3. Mesin bubut swing 1350 length 1000 Per unit/jam Rp __ 45.000,00 __ 4. Mesin bor column floor 032 Per unit/jam Rp __ 15.000,00 __ 5. Mesin bor radial 1250 mm Per unit/jam Rp __ 22.500,00 __ 6. Mesin milling reckerman Per unit/jam Rp __ 30.000,00 __ 7. Mesin bor dan milling Per unit/jam Rp __ 60.000,00 __ 8. Mesin CNC Per unit/jam Rp __ 112.500,00 __ 9. Mesin gergaji kasto Per unit/jam Rp __ 30.000,00 __ 10. Mesin gergaji bend saw jaespa MSU Per unit/jam Rp __ 22.500,00 __ 11. Mesin las eltram 400 Per unit/jam Rp __ 22.500,00 __ 12. Mesin las messer GRI Per unit/jam Rp __ 15.000,00 __ 13. Mesin las potong Per unit/jam Rp __ 11.250,00 __ 14. Mesin scrap Per unit/jam Rp __ 22.500,00 __ 15. Mesin bor Per unit/jam Rp __ 5.000,00 __ 16. Mesin gerinda tangan Per unit/jam Rp __ 5.000,00 __ __ G. Jasa Peralatan / Mesin Kontrol Elektronik __ 1. Clamp on transducer Per unit/jam Rp __ 10.000,00 __ 2. Crack opening transducer Per unit/jam Rp __ 10.000,00 __ 3. Strain M. for tensile test Per unit/jam Rp __ 10.000,00 __ 4. Pair of strain transducer Per unit/jam Rp __ 10.000,00 __ 5. Displacement transducer LVDT Per unit/jam Rp __ 10.000,00 __ 6. Acceleration transducer Per unit/jam Rp __ 10.000,00 __ 7. Pressure transducer Per unit/jam Rp __ 10.000,00 __ __ __ 8. Amplifier... __ 8. Amplifier KWS 3073 6 channel Per unit/jam Rp __ 15.000,00 __ 9. Universal carrier F amplifier KSW 3082 Per unit/jam Rp __ 30.000,00 __ 10. Amplifier visay 10 channel Per unit/jam Rp __ 18.750,00 __ 11. Data logger 10 channel Per unit/jam Rp __ 75.000,00 __ 12. Extension box Data Logger Per unit/jam Rp __ 37.500,00 __ 13. Plotter X-Y record Dina 3 Per unit/jam Rp __ 37.500,00 __ 14. Analog output X-Y Record Per unit/jam Rp __ 30.000,00 __ 15. Personal Computer Per unit/jam Rp __ 30.000,00 __ 16. Tape recorder Per unit/jam Rp __ 15.000,00 __ 17. Load Cell Per unit/jam Rp __ 37.500,00 __ 18. Digital servo control (Kelsey 7500) 1 channel Per unit/jam Rp __ 75.000,00 __ 19. Digital servo control (Kelsey 7000) 01 Per unit/jam Rp __ 375.000,00 NO JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF channel __ 20. FFT Analyzer (Ono Sokki CIF 3200 2 channel ) Per unit/jam Rp __ 52.500,00 __ __ H. Jasa Peralatan Uji non Hidrolik dan Pneumatik __ 1. Hydrolic tensile machine horizontal design 4000 kN RHZ Per unit/jam Rp __ 112.500,00 __ 2. Universal testing machine RME 100 kN Per unit/jam Rp __ 150.000,00 __ 3. Universal testing machine RME 200 kN Per unit/jam Rp __ 225.000,00 __ 4. Universal testing machine RME 1000 kN Per unit/jam Rp __ 300.000,00 __ 5. Midget pulser PHG & Clamp Round & Plate Per unit/jam Rp __ 60.000,00 __ 6. Universal pulser PVQ 60 kN Per unit/jam Rp __ 75.000,00 __ 7. Universal pulser PVQ 200 kN Per unit/jam Rp __ 90.000,00 __ 8. Cooling device for low instatic Machine Per unit/jam Rp __ 112.500,00 __ 9. High Temperature Pete for universal Per unit/jam Rp __ 135.000,00 __ 10. pulser PVT 60 kN>900ºC Portal Rig Per unit/jam Rp 112.500,00 __ 11. Creep Testing Per unit/jam Rp __ 22.500,00 __ __ I Jasa Peralatan Uji Hidrolik dan Pneumatik __ 1. Hydropuls Resonance PL 63 kN Per unit/jam Rp __ 97.500,00 __ 2. Hydropuls Resonance PL 250 kN Per unit/jam Rp __ 150.000,00 __ 3. Hydropuls Resonance PL1000 kN Per unit/jam Rp __ 225.000,00 __ 4. Hydropuls Actuator PL 25 kN Per unit/jam Rp __ 45.000,00 __ 5. Hydropuls Actuator PL 40 kN Per unit/jam Rp __ 60.000,00 __ 6. Hydropuls Actuator PL 63 kN Per unit/jam Rp __ 75.000,00 __ 7. Hydropuls Actuator PL 100 kN Per unit/jam Rp __ 90.000,00 __ 8. Hydropuls Actuator PL 160 kN Per unit/jam Rp __ 112.500,00 __ 9. Hydropuls Actuator PL 250 kN Per unit/jam Rp __ 90.000,00 __ 10. Hydropuls Actuator PL 400 kN Per unit/jam Rp __ 112.500,00 __ 11. Hydropuls Actuator PL 630 kN Per unit/jam Rp __ 150.000,00 __ 12. Hydropuls Actuator PD 8 F Per unit/jam Rp __ 60.000,00 __ 13. Hydropuls Actuator PD 16 F Per unit/jam Rp __ 90.000,00 __ __ __ __ J. Pengujian... __ J Pengujian Standar untuk Perusahaan Minyak dan Gas __ 1. Uji tarik statis biasa/standar Per specimen Rp __ 105.000,00 __ 2. Uji tarik statis dengan extensometer Per specimen Rp __ 150.000,00 __ 3. Uji tarik baut, wire strand Per specimen Rp __ 120.000,00 __ 4. Uji tekuk statis standar Per specimen Rp __ 105.000,00 __ 5. Uji Impak statis dengan temperatur ruang Per specimen Rp __ 75.000,00 __ 6. Uji impak dengan temperatur dibawah 0ºC Per specimen Rp __ 105.000,00 __ 7. Uji tekan kubus beton, bata merah Per specimen Rp __ 60.000,00 __ 8. Uji tekan conblok, batako, dan Per specimen 45.000,00 NO JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF genteng Rp __ __ 9. Uji tekan hasil core drill Per specimen Rp __ 75.000,00 __ 10. Uji Hammer Per specimen Rp __ 15.000,00 __ 11. Core Drill Plat Lantai, balok, kolom ukuran 2-3 inch Per titik Rp __ 450.000,00 __ 12. Core Drill Plat Lantai, balok, kolom ukuran > 4 inch Per titik Rp __ 600.000,00 __ 13. Metalografi / uji replika Per titik Rp __ 1.200.000,00 __ 14. Mikro Fraktografi Per titik Rp __ 1.200.000,00 __ 15. Makro Fraktografi Per titik Rp __ 900.000,00 __ 16. Uji Kekerasan Per titik Rp __ 30.000,00 __ 17. Analisis komposisi kimia dgn AAS Per unsur Rp __ 210.000,00 __ 18. Pemeriksaan ketebalan anodysing Per titik Rp __ 45.000,00 __ 19. Analisis komposisi kimia dgn AAS dengan spark spektrometer Per spot Rp __ 1.200.000,00 __ 20. Salt spray standard Per jam Rp __ 75.000,00 __ __ K Pengujian Kalibrasi Standar untuk __ Perusahaan Minyak dan Gas __ 1. Proving ring kapasitas 0-500 kN Per unit Rp __ 450.000,00 __ 2. Proving ring kapasitas 501-2000 kN Per unit Rp __ 1.050.000,00 __ 3. Manometer Per unit Rp __ 450.000,00 __ 4. Hydraulic Jack kapasitas 0-500 kN Per unit Rp __ 600.000,00 __ 5. Hydraulic Jack kapasitas 501-2000 kN Per unit Rp __ 1.050.000,00 __ 6. Load Cell kapasitas 0-500 kN Per unit Rp __ 450.000,00 __ 7. Load Cell kapasitas 501-2000 kN Per unit Rp __ 1.050.000,00 __ 8. Load Cell Standar Per unit Rp __ 1.500.000,00 __ 9. Mesin Bending GRC Per unit Rp __ 450.000,00 __ 10. Mesin Press beton Per range Rp __ 1.050.000,00 __ 11. Test gauge (manometer standar/ kalibrator) Per unit Rp __ 1.050.000,00 __ __ L Tenaga Kerja untuk Perusahaan Per jam Rp 150.000,00 __ Minyak dan Gas __ __ __ __ __ __ M. Pembuatan... __ M Pembuatan Benda Uji untuk __ Perusahaan Minyak dan Gas __ 1. Tarik pelat T 0,2-1 mm Per specimen Rp __ 120.000,00 __ 2. Tarik pelat T 1,2-5 mm Per specimen Rp __ 105.000,00 __ 3. Tarik pelat T 5,5-12 mm Per specimen Rp __ 90.000,00 __ 4. Tarik pelat T >12 mm Per specimen Rp __ 150.000,00 __ 5. Tekuk pelat T 0,2-1 mm Per specimen Rp __ 105.500,00 __ 6. Tekuk pelat T 1,2-5 mm Per specimen Rp __ 90.000,00 __ 7. Tekuk pelat T 5,5-12 mm Per specimen Rp __ 75.000,00 __ 8. Tekuk pelat T >12 mm Per specimen Rp __ 120.000,00 __ 9. Tarik Bulat Dia 3-10 mm Per specimen Rp __ 195.000,00 __ 10. Tarik Bulat Dia 11-20 mm Per specimen Rp __ 165.000,00 NO JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF __ 11. Tarik Bulat Dia 21-35 mm Per specimen Rp __ 135.000,00 __ 12. Tekuk Bulat Dia 3-10 mm Per specimen Rp __ 180.000,00 __ 13. Tekuk Bulat Dia 11-20 mm Per specimen Rp __ 150.000,00 __ 14. Tekuk Bulat Dia 21-35 mm Per specimen Rp __ 120.000,00 __ 15. Impact < 3mm Per specimen Rp __ 165.000,00 __ 16. Impact > 3mm Per specimen Rp __ 150.000,00 __ __ __ N Jasa Peralatan Uji Tak Rusak (NDT) __ Untuk Perusahaan Minyak dan Gas __ 1. Portable Iridium - 192( Camera Gamma Ray ) Per unit/jam Rp __ 120.000,00 __ 2. Portable Cobalt 60 Per unit/jam Rp __ 180.000,00 __ 3. Portable X-Ray apparatus K 200 Per unit/jam Rp __ 150.000,00 __ 4. Portable Ultrasonic Per unit/jam Rp __ 75.000,00 __ 5. Portable Eddy Current Per unit/jam Rp __ 150.000,00 __ 6. Magnetic powder crack detector Per unit/jam Rp __ 60.000,00 __ 7. Crack depth detector Per unit/jam Rp __ 45.000,00 __ 8. Layer thickness meter Per unit/jam Rp __ 30.000,00 __ 9. Wall thickness meter Per unit/jam Rp __ 37.500,00 __ 10. Defractometer Per unit/jam Rp __ 37.500,00 __ 11. Pundit Per unit/jam Rp __ 75.000,00 __ 12. Hammer tester Per unit/jam Rp __ 45.000,00 __ 13. Core Drill Per unit/jam Rp __ 75.000,00 __ 14. Concrete Humidity Meter Per unit/jam Rp __ 20.000,00 __ 15. Concrete Analyzing Instrument (CANIN) Per unit/jam Rp __ 120.000,00 __ 16. Kandungan Ion Chlorida dalam beton Per unit/jam Rp __ 20.000,00 __ 17. Rebar Detector (Profometer) Per unit/jam Rp __ 40.000,00 __ __ O Jasa Peralatan Mesin/Bengkel Mekanik Untuk Perusahaan Minyak dan Gas __ 1. Mesin bubut swing 380 length 1000 Per unit/jam Rp __ 45.000,00 __ 2. Mesin bubut swing 470 length 1000 Per unit/jam Rp __ 60.000,00 __ 3. Mesin bubut swing 1350 length 1000 Per unit/jam Rp __ 90.000,00 __ 4. Mesin bor column floor 032 Per unit/jam Rp __ 30.000,00 __ 5. Mesin bor radial 1250 mm Per unit/jam Rp __ 45.000,00 __ 6. Mesin milling reckerman Per unit/jam Rp __ 60.000,00 __ 7. Mesin... __ 7. Mesin bor dan milling Per unit/jam Rp __ 120.000,00 __ 8. Mesin CNC Per unit/jam Rp __ 225.000,00 __ 9. Mesin gergaji kasto Per unit/jam Rp __ 60.000,00 __ 10. Mesin gergaji bend saw jaespa MSU Per unit/jam Rp __ 45.000,00 __ 11. Mesin las eltram 400 Per unit/jam Rp __ 45.000,00 __ 12. Mesin las messer GRI Per unit/jam Rp __ 30.000,00 __ 13. Mesin las potong Per unit/jam Rp __ 22.500,00 __ 14. Mesin scrap Per unit/jam Rp __ 45.000,00 __ 15. Mesin bor Per unit/jam Rp __ 10.000,00 __ 16. Mesin gerinda tangan Per unit/jam Rp __ 10.000,00 __ __ P Jasa Peralatan/Mesin Kontrol Elektronik untuk Perusahaan Minyak dan Gas NO JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF __ 1. Clamp on transducer Per unit/jam Rp __ 20.000,00 __ 2. Crack opening transducer Per unit/jam Rp __ 20.000,00 __ 3. Strain M. for tensile test Per unit/jam Rp __ 20.000,00 __ 4. Pair of strain transducer Per unit/jam Rp __ 20.000,00 __ 5. Displacement transducer/LVDT Per unit/jam Rp __ 20.000,00 __ 6. Acceleration transducer Per unit/jam Rp __ 20.000,00 __ 7. Pressure transducer Per unit/jam Rp __ 20.000,00 __ 8. Amplifier KWS 3073 6 channel Per unit/jam Rp __ 30.000,00 __ 9. Universal carrier F amplifier KSW 3082 Per unit/jam Rp __ 60.000,00 __ 10. Amplifier visay 10 channel Per unit/jam Rp __ 37.500,00 __ 11. Data logger 10 channel Per unit/jam Rp __ 150.000,00 __ 12. Extension box Data Logger Per unit/jam Rp __ 75.000,00 __ 13. Plotter X-Y record Dina 3 Per unit/jam Rp __ 75.000,00 __ 14. Analog output X-Y Record Per unit/jam Rp __ 60.000,00 __ 15. Personal Computer Per unit/jam Rp __ 60.000,00 __ 16. Tape recorder Per unit/jam Rp __ 30.000,00 __ 17. Load Cell Per unit/jam Rp __ 75.000,00 __ 18. Digital servo control (Kelsey 7500) 1 channel Per unit/jam Rp __ 150.000,00 __ 19. Digital servo control (Kelsey 7000) 01 channel Per unit/jam Rp __ 750.000,00 __ 20. FFT Analyzer (Ono Sokki CIF 3200 2 channel ) Per unit/jam Rp __ 105.000,00 __ __ Q Jasa Peralatan Uji non Hidrolik dan Pneumatik untuk Perusahaan Minyak dan Gas __ 1. Hydrolic tensile machine horizontal design 4000 kN RHZ Per unit/jam Rp __ 225.000,00 __ 2. Universal testing machine RME 100 kN Per unit/jam Rp __ 300.000,00 __ 3. Universal testing machine RME 200 kN Per unit/jam Rp __ 450.000,00 __ 4. Universal testing machine RME 1000 kN Per unit/jam Rp __ 600.000,00 __ 5. Midget pulser PHG & Clamp Round & Plate Per unit/jam Rp __ 120.000,00 __ 6. Universal pulser PVQ 60 kN Per unit/jam Rp __ 150.000,00 __ __ __ 7. Universal... __ 7. Universal pulser PVQ 200 kN Per unit/jam Rp __ 180.000,00 __ 8. Cooling device for low instatic Machine Per unit/jam Rp __ 225.000,00 __ 9. High Temperature Pete for universal pulser PVT 60 kN>900ºC Per unit/jam Rp __ 270.000,00 __ 10. Portal Rig Per unit/jam Rp __ 225.000,00 __ 11. Creep Testing Per unit/jam Rp __ 45.000,00 __ __ R Jasa Peralatan Uji Hidrolik dan Pneumatik Untuk Perusahaan Minyak dan Gas __ 1. Hydropuls Resonance PL 63 kN Per unit/jam Rp __ 195.000,00 __ 2. Hydropuls Resonance PL 250 kN Per unit/jam Rp __ 300.000,00 __ 3. Hydropuls Resonance PL1000 kN Per unit/jam Rp __ 450.000,00 NO JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF __ 4. Hydropuls Actuator PL 25 kN Per unit/jam Rp __ 90.000,00 __ 5. Hydropuls Actuator PL 40 kN Per unit/jam Rp __ 120.000,00 __ 6. Hydropuls Actuator PL 63 kN Per unit/jam Rp __ 150.000,00 __ 7. Hydropuls Actuator PL 100 kN Per unit/jam Rp __ 180.000,00 __ 8. Hydropuls Actuator PL 160 kN Per unit/jam Rp __ 225.000,00 __ 9. Hydropuls Actuator PL 250 kN Per unit/jam Rp __ 180.000,00 __ 10. Hydropuls Actuator PL 400 kN Per unit/jam Rp __ 225.000,00 __ 11. Hydropuls Actuator PL 630 kN Per unit/jam Rp __ 300.000,00 __ 12. Hydropuls Actuator PD 8 F Per unit/jam Rp __ 120.000,00 __ 13. Hydropuls Actuator PD 16 F Per unit/jam Rp __ 180.000,00 __ XV JASA TERMODINAMIKA MOTOR DAN PROPULSI __ __ __ __ A. Uji Emisi __ __ __ 1. Uji Emisi Kendaraan ( Chassy ) __ __ __ a. United Nation European Community for Economic (ECE) 83-04 (EURO-2) __ (1) Kendaraan Gasoline Per kendaraan Rp 9.650.000,00 __ (2) Kendaraan diesel Per kendaraan Rp 10.650.000,00 __ b. Iddle -Test , ECE 15-04, Gasoline Per kendaraan Rp 1.500.000,00 __ 2. Uji Emisi Heavy Duty Diesel Engine , metoda ECE R-49 ( Partial flow dilution method, Euro-2 ) __ a. Daya s.d. 250 kW __ (1) Engine pertama Per mesin Rp 24.850.000,00 __ (2) Engine kedua dan selanjutnya (tipe sama) Per mesin Rp 21.850.000,00 __ b. Uji emisi idle Per titik Rp 100.000,00 __ 3. Uji Performansi dan Fuel consumption ( chassy ) Daya s/d 120 kW Per kendaraan Rp 3.500.000,00 __ 4. Uji Coast-Down /pra kondisi __ a. Kendaraan pertama Per kendaraan Rp 10.000.000,00 __ b. Kendaraan kedua dan selanjutnya Per kendaraan Rp 7.500.000,00 __ B. Uji... __ B. Uji Motor Bakar Torak __ 1. Persiapan Pengujian __ a. Gasoline/Diesel , s.d. daya 10 HP Per mesin Rp 4.000.000,00 __ b. Gasoline/Diesel , daya 10 s.d. 40 HP Per mesin Rp 5.000.000,00 __ c. Gasoline/Diesel , daya >40-100 HP Per mesin Rp 8.000.000,00 __ d. Gasoline/Diesel , daya >100-200 HP Per mesin Rp 9.000.000,00 __ e. Gasoline/Diesel , daya >200-300 HP Per mesin Rp 11.000.000,00 __ f. Gasoline/Diesel , daya >300-600 H Per mesin Rp 12.000.000,00 __ 2. Uji Performansi Mesin __ a. Gasoline/Diesel , s.d. daya 10 HP Per mesin Rp 4.600.000,00 __ b. Gasoline/Diesel , daya 10 s.d. 40 HP Per mesin Rp 7.000.000,00 __ c. Gasoline/Diesel , daya >40-100 HP Per mesin Rp 9.000.000,00 NO JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF __ d. Gasoline/Diesel , daya >100-200 HP Per mesin Rp 11.000.000,00 __ e. Gasoline/Diesel , daya >200-300 HP Per mesin Rp 13.000.000,00 __ f. Gasoline/Diesel , daya >300-600 HP Per mesin Rp 15.000.000,00 __ 3. Uji Ketahanan Mesin __ a. Gasoline/Diesel , s.d. 40 HP Per jam/mesin Rp 225.000,00 __ b. Gasoline/Diesel , >40-100 HP Per jam/mesin Rp 275.000,00 __ c. Gasoline/Diesel , >100-200 HP Per jam/mesin Rp 325.000,00 __ d. Gasoline/Diesel , >200-300 HP Per jam/mesin Rp 375.000,00 __ e. Gasoline/Diesel , >300-400 HP Per jam/mesin Rp 425.000,00 __ f. Gasoline/Diesel , >400-500 HP Per jam/mesin Rp 500.000,00 __ g. Gasoline/Diesel , >500-600 HP Per jam/mesin Rp 550.000,00 __ 4. Uji Rig __ a. Gasoline/Diesel , s.d. 40 HP Per jam Rp 175.000,00 __ b. Gasoline/Diesel , >40-100 HP Per jam Rp 200.000,00 __ c. Gasoline/Diesel , >100-200 HP Per jam Rp 225.000,00 __ d. Gasoline/Diesel , >200-300 HP Per jam Rp 250.000,00 __ e. Gasoline/Diesel , >300-400 HP Per jam Rp 275.000,00 __ f. Gasoline/Diesel , >400-500 HP Per jam Rp 300.000,00 __ g. Gasoline/Diesel , >500-600 HP Per jam Rp 350.000,00 __ __ C. Uji Bahan Bakar, Pelumas dan Komponen Mesin __ 1. Metrologi dan Rating Per jam Rp 150.000,00 __ 2. Uji Viskositas cairan Per sampel Rp 100.000,00 __ 3. Uji Densitas Cairan/gas Per sampel Rp 100.000,00 __ 4. Uji Nilai Kalor Bahan Bakar Per sampel Rp 150.000,00 __ 5. Uji Sifat Fisika/ Kimia Bahan Bakar __ a. Simple, duplo Per sampel Rp 400.000,00 __ b. Simple, Triplo Per sampel Rp 750.000,00 __ c. Complex, Duplo Per sampel Rp 1.500.000,00 __ d. Complex, Triplo Per sampel Rp 2.250.000,00 __ 6. Uji Emisi Gas Buang Industri Per titik Rp 300.000,00 __ 7. Uji Laju Aliran Udara Per jam Rp 100.000,00 __ 8. Uji pompa injeksi bahan bakar Per alat Rp 500.000,00 __ 9. Uji... __ 9. Uji nozzle Per sampel Rp 100.000,00 __ 10. Uji Publik kendaraan roda-2 Per unit Rp 12.000.000,00 __ __ D. FASILITAS UJI PENUKAR KALOR __ 1. Desain termal dan Simulasi Performansi Alat Penukar Kalor (APK) Inspeksi Sistem Termal Per jam Rp 250.000,00 __ a. __ Engineer Per jam Rp 70.000,00 __ b. Teknisi Per jam Rp 40.000,00 __ c. Sewa Alat termografi Per hari Rp 2.000.000,00 __ d. Laporan + Gambar standar Per paket Rp 1.000.000,00 __ 2. Pengujian Alat Penukar Kalor NO JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF a. Udara–Air/Oli:

    (1)

    3 titik Per alat Rp 2.750.000,00 __ (2) 5 titik Per alat Rp 3.250.000,00 __ (3) 7 titik Per alat Rp 3.750.000,00 __ (4) 10 titik Per alat Rp 4.500.000,00 __ b. Refrigerant -Udara/Air : __ (1) 3 titik Per alat Rp 2.750.000,00 __ (2) 5 titik Per alat Rp 3.250.000,00 __ (3) 7 titik Per alat Rp 3.750.000,00 __ (4) 10 titik Per alat Rp 4.500.000,00 __ c. Air–Air: __ (1) 3 titik Per alat Rp 3.750.000,00 __ (2) 5 titik Per alat Rp 4.250.000,00 __ (3) 7 titik Per alat Rp 4.750.000,00 __ (4) 10 titik Per alat Rp 5.500.000,00 __ __ E. FASILITAS KALIBRASI __ 1. Kalibrasi Flowmeter Bahan Bakar/ Fuel Flowmeter __ a. __ Flowmeter without setting __ (1) s.d. 100 liter/jam Per alat Rp 500.000,00 __ (2) s.d. 150 liter/jam Per alat Rp 600.000,00 __ b. __ Flowmeter with setting __ (1) s.d. 100 liter/jam Per alat Rp 750.000,00 __ (2) s.d. 150 liter/jam Per alat Rp 1.000.000,00 __ 2. Kalibrasi Flowmeter cairan / Liquid Flowmeter __ a. Mechanical Flowmeter __ (1) Ø ≤ 1,0 " Per alat Rp 600.000,00 __ (2) 1,0" < Ø ≤ 2,5 " Per alat Rp 670.000,00 __ (3) 2,5" < Ø ≤ 4,0 " Per alat Rp 800.000,00 __ (4) 4,0" < Ø ≤ 6,0 " Per alat Rp 900.000,00 __ b. Electr. Flowmeter without Setting __ (1) Ø ≤ 1,0 " Per alat Rp 750.000,00 __ (2) 1,0" < Ø ≤ 2,5 " Per alat Rp 850.000,00 __ (3) 2,5”... __ (4) 2,5" < Ø ≤ 4,0 " Per alat Rp 1.000.000,00 __ (5) 4,0" < Ø ≤ 6,0 " Per alat Rp 1.200.000,00 __ c. Electronic Flowmeter with Setting __ (1) Ø ≤ 1,0 " Per alat Rp 900.000,00 __ (2) 1,0" < Ø ≤ 2,5 " Per alat Rp 1.000.000,00 __ (3) 2,5" < Ø ≤ 4,0 " Per alat Rp 1.200.000,00 __ (4) 4,0" < Ø ≤ 6,0 " Per alat Rp 1.350.000,00 __ 3. Kalibrasi flowmeter cairan / liquid dengan Persiapan Khusus (untuk alat dg berat >50 kg dan atau perlu dilakukan tindakan persiapan) __ a. __ Mechanical Flowmeter NO JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF __ (1) Ø ≤ 1,0 " Per alat Rp 750.000,00 __ (2) 1,0" < Ø ≤ 2,5 " Per alat Rp 837.500,00 __ (3) 2,5" < Ø ≤ 4,0 " Per alat Rp 1.000.000,00 __ (4) 4,0" < Ø ≤ 6,0 " Per alat Rp 1.125.000,00 __ b. __ Electronic Flowmeter without Setting __ (1) Ø ≤ 1,0 " Per alat Rp 937.500,00 __ (2) 1,0" < Ø ≤ 2,5 " Per alat Rp 1.062.500,00 __ (3) 2,5" < Ø ≤ 4,0 " Per alat Rp 1.250.000,00 __ (4) 4,0" < Ø ≤ 6,0 " Per alat Rp 1.500.000,00 __ c. __ Electronic Flowmeter with Setting __ (1) Ø ≤ 1,0 " Per alat Rp 1.125.000,00 __ (2) 1,0" < Ø ≤ 2,5 " Per alat Rp 1.250.000,00 __ (3) 2,5" < Ø ≤ 4,0 " Per alat Rp 1.500.000,00 __ (4) 4,0" < Ø ≤ 6,0 " Per alat Rp 1.687.500,00 __ 4. Kalibrasi Flowmeter udara standar orifice/ orifice ventury __ __ __ a. __ Mechanical flowmeter __ __ __ (1) Ø ≤ 1,0 " Per alat Rp 550.000,00 __ (2) 1,0" < Ø ≤ 2,5 " Per alat Rp 650.000,00 __ (3) Ø > 2,5 " Per alat Rp 750.000,00 __ b. __ Electronic Flowmeter without setting __ (1) Ø ≤ 1,0 " Per alat Rp 700.000,00 __ (2) 1,0" < Ø ≤ 2,5 " Per alat Rp 800.000,00 __ (3) Ø > 2,5 " Per alat Rp 1.000.000,00 __ c. __ Electronic flowmeter with setting __ (1) Ø ≤ 1,0 " Per alat Rp 800.000,00 __ (2) 1,0" < Ø ≤ 2,5 " Per alat Rp 900.000,00 __ (3) Ø > 2,5 " Per alat Rp 1.000.000,00 __ 5. Kalibrasi Flowmeter udara standar Venturi Sonic __ a. __ Mechanical Flowmeter __ (1) Ø ≤ 2,5 " Per alat Rp 650.000,00 __ (2) 2,5" < Ø ≤ 4,0 " Per alat Rp 800.000,00 __ (3) 4,0" < Ø ≤ 6,0 " Per alat Rp 900.000,00 __ (4) Ø > 6,0 " Per alat Rp 1.000.000,00 __ __ b. __ Electronic Flowmeter without Setting __ (1) 1,0" < Ø ≤ 2,5 " Per alat Rp 850.000,00 __ (2) 2,5" < Ø ≤ 4,0 " Per alat Rp 1.000.000,00 __ (3) 4,0" < Ø ≤ 6,0 " Per alat Rp 1.200.000,00 __ (4) Ø > 6,0 " Per alat Rp 1.400.000,00 __ c. __ Electronic Flowmeter with Setting __ (1) 1,0" < Ø ≤ 2,5 " Per alat Rp 1.000.000,00 __ (2) 2,5" < Ø ≤ 4,0 " Per alat Rp 1.200.000,00 __ (3) 4,0" < Ø ≤ 6,0 " Per alat Rp 1.350.000,00 __ (4) Ø > 6,0 " Per alat Rp 1.600.000,00 __ 6. Kalibrasi Alat Ukur Suhu NO JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF __ a. Termometer gelas __ (1) s.d. 350 °C / ≥ 0,1 °C Per alat Rp 175.000,00 __ (2) s.d. 350 °C / < 0,1 °C Per alat Rp 200.000,00 __ b. Termometer Analog/ digital (Indicator + Probe ) __ (1) s.d. 600 °C / ≥ 0,1 °C Per alat Rp 200.000,00 __ (2) s.d. 600 °C / < 0,1 °C Per alat Rp 250.000,00 __ c. Platinum Resistance Thermometer ;

    s.

    d. 600 °C Per alat Rp 400.000,00 __ d. Termocoupel Tipe S, R dan B;

    s.

    d. 600 °C Per alat Rp 400.000,00 __ e. Termocoupel Tipe K dan lainnya;

    s.

    d. 600 °C Per alat Rp 340.000,00 __ f. Termocoupel simulasi (alat ke-1) Per alat Rp 200.000,00 __ g. Termocoupel simulasi (alat ke-2 dan selanjutnya) Per alat Rp 140.000,00 __ h. Termometer recorder ;

    s.

    d. 600 °C Per alat Rp 400.000,00 __ i. Oven, Incubator, water/oil bath __ (1) Max. 3 titik, 3 Thermocouple Per alat Rp 400.000,00 __ (2) Max. 5 titik, 3 Thermocouple Per alat Rp 450.000,00 __ (3) Max. 3 titik, 5 Thermocouple Per alat Rp 450.000,00 __ (4) Max. 5 titik, 5 Thermocouple Per alat Rp 500.000,00 __ (5) Max. 3 titik, 9 Thermocouple Per alat Rp 550.000,00 __ (6) Max. 5 titik, 9 Thermocouple Per alat Rp 600.000,00 __ j. Furnace __ (1) Max. 3 titik, 3 Thermocouple Per alat Rp 450.000,00 __ (2) Max. 5 titik, 3 Thermocouple Per alat Rp 500.000,00 __ (3) Max. 3 titik, 5 Thermocouple Per alat Rp 550.000,00 __ (4) Max. 5 titik, 5 Thermocouple Per alat Rp 600.000,00 __ k. Autoclave Per alat Rp 250.000,00 __ 7. Kalibrasi Alat Ukur Tekanan __ a. Vacuum Gauge ;

    s.

    d. -1 bar (-14 psig) Per alat Rp 175.000,00 __ b. Compound gauge ; -1 s.d. 2 bar Per alat Rp 200.000,00 __ c. __ Pressure gauge __ (1) s.d. 10 bar Per alat Rp 175.000,00 __ (2) s.d 20 bar Per alat Rp 200.000,00 __ __ d. __ Pressure/test gauge __ (1) s.d. 100 bar Per alat Rp 200.000,00 __ (2) s.d. 300 bar Per alat Rp 300.000,00 __ e. Pressure recorder ; s/d 20 bar Per alat Rp 250.000,00 __ f. Pneumatic Kalibrator/Checker ; s/d 20 bar Per alat Rp 350.000,00 __ g. __ Blood pressure Per alat Rp 150.000,00 __ 8. Kalibrasi udara standar Buble meter __ a. Rotameter, Vol.Air Sampler ; ≤ 1 l/min Per alat Rp 350.000,00 __ b. Rotameter, Vol.Air Sampler ; 1 l/ NO JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF min - 10 l/min Per alat Rp 450.000,00 __ c. __ Flowmeter gas with Setting Per alat Rp 600.000,00 __ 9. Kalibrasi Velocity meter __ a. Anemometer; ≤ 10 m/sec Per alat Rp 500.000,00 __ b. Anemometer; > 10 m/sec Per alat Rp 600.000,00 __ __ __ __ __ __ XVI JASA PENGKAJIAN DAN PENELITIAN HIDRODINAMIKA __ __ __ __ A. Nasional __ 1. Penentuan Ukuran dan Tipe Kapal Per paket Rp __ 21.000.000,00 __ 2. Pembuatan Model Kapal dari bahan kayu dengan panjang model kapal 2 meter Per unit Rp __ 10.000.000,00 __ 3. Pembuatan Model Kapal dari bahan kayu dengan panjang model kapal 3 meter Per unit Rp __ 16.000.000,00 __ 4. Pembuatan Model Kapal dari bahan kayu dengan panjang model kapal 4 meter Per unit Rp __ 25.000.000,00 __ 5. Pembuatan Model Kapal dari bahan kayu dengan panjang model kapal 5 meter Per unit Rp __ 32.000.000,00 __ 6. Pembuatan Model Kapal dari bahan kayu dengan pajang model kapal 7 meter Per unit Rp __ 45.000.000,00 __ 7. Pembuatan Model Propeller dari bahan Bronze dengan diameter 10 cm Per unit Rp __ 7.000.000,00 __ 8. Pembuatan Model Propeller dari bahan Bronze dengan diameter 20 cm Per unit Rp __ 8.000.000,00 __ 9. Pembuatan Model Propeller dari bahan Bronze dengan diameter 30 cm Per unit Rp __ 10.000.000,00 __ 10. Pembuatan Model bangunan lepas pantai type fixed (statis) Per paket Rp __ 40.000.000,00 __ 11. Pembuatan... __ 11. Pembuatan Model bangunan lepas pantai type fixed dengan super structure (bangunan atas) Per paket Rp __ 55.000.000,00 __ 12. Pembuatan Model bangunan lepas pantai type floating (terapung) dengan mooring (penambatan) Per paket Rp __ 75.000.000,00 __ 13. Pembuatan Model bangunan lepas pantai type floating termasuk mooring dan super structure (bangunan atas) Per paket Rp __ 90.000.000,00 __ 14. Evaluasi design ( lines plan ) Per paket Rp __ 7.500.000,00 __ 15. Pengujian aliran air dengan cat ( paint test ) Per paket Rp __ 12.000.000,00 NO JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF __ 16. Pengujian aliran air dengan memakai benang ( tuft test ) Per paket Rp __ 14.000.000,00 __ 17. Pengujian tahanan kapal ( resistance test ) : __ a. sarat air pertama ( first draft ) Per paket Rp __ 17.500.000,00 __ b. sarat air berikutnya ( ditto second draft ) Per paket Rp __ 10.000.000,00 __ 18. Pengujian ulekan air (3 D wake Survei ) Per paket Rp __ 27.000.000,00 __ 19. Pengujian propulsi dengan stok baling- baling : __ a. sarat air pertama ( first draft ) Per paket Rp __ 19.032.000,00 __ b. sarat air berikutnya ( ditto second draft ) Per paket Rp __ 13.260.000,00 __ 20. Pengujian propulsi dengan baling-baling baru Per paket Rp __ 22.000.000,00 __ 21. Pengujian baling-baling tanpa model kapal Per paket Rp __ 12.500.000,00 __ 22. Pembuatan model dummy (model pendukung) Per unit Rp __ 12.500.000,00 __ 23. Pengamatan kavitasi untuk dua kondisi Per paket Rp __ 27.820.000,00 __ 24. Pengujian kehandalan baling-baling Per paket Rp __ 14.000.000,00 __ 25. Pengujian fluktuasi tekanan pada baling-baling Per paket Rp __ 15.000.000,00 __ 26. Pengujian kavitasi lainnya Per paket Rp __ 14.000.000,00 __ 27. Pengujian olah gerak dengan alat HPMM (uji manuver kapal - secara statis) Per paket Rp __ 50.000.000,00 __ 28. Pengujian olah gerak dengan sistem propulsi sendiri ( maneuvering ) : __ a. Persiapan dan pemasangan video Per paket Rp __ 17.000.000,00 __ b. Pengaturan berat model kapal Per paket Rp __ 7.500.000,00 __ c. Instrumenstasi dan kalibrasi Per paket Rp __ 16.500.000,00 __ d. Pengujian cikar perkondisi Per paket Rp __ 10.000.000,00 __ e. Pengujian zig-zag perkondisi Per paket Rp __ 10.000.000,00 __ f. Evaluasi dan pelaporan Per paket Rp __ 15.000.000,00 __ __ __ __ 29. Pengujian... __ 29. Pengujian stabilitas kapal dengan sistem propulsi sendiri : __ a. Pengaturan distribusi berat model kapal Per paket Rp __ 7.500.000,00 __ b. Instrumentasi dan kalibrasi Per paket Rp __ 17.500.000,00 __ c. Pembuatan gelombang beraturan Per kondisi Rp __ 6.000.000,00 __ d. Pembuatan gelombang acak Per paket Rp __ 16.000.000,00 __ e. Pengaturan arah dan kecepatan angin Per paket Rp __ 6.500.000,00 __ f. Persiapan dan pemasangan video Per paket Rp __ 11.000.000,00 __ g. Pengujian dengan gelombang beraturan Per paket Rp __ 6.000.000,00 NO JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF __ h. Pengujian dengan gelombang acak Per paket Rp __ 11.500.000,00 __ i. Evaluasi dan pelaporan Per paket Rp __ 11.830.000,00 __ 30. Analisis kapal terhadap gelombang Per paket Rp __ 7.000.000,00 __ 31. Analisis bulba haluan Per paket Rp __ 7.000.000,00 __ 32. Simulasi numerik ' Power Prediction ' (prediksi daya mesin) Per paket Rp __ 7.000.000,00 __ 33. Perhitungan Numerik seakeeping (kehandalan) Per paket Rp __ 7.000.000,00 __ 34. Perhitungan Numerik manuevering (olah gerak) Per paket Rp __ 7.000.000,00 __ 35. Desain seri baling-baling Per paket Rp __ 10.000.000,00 __ 36. Pembuatan maket model Per paket Rp __ 7.500.000,00 __ 37. Uji stabilitas kapal ( seakeeping test ), Captive method (metode- tidak bebas) Per kondisi Rp __ 50.000.000,00 __ 38. Perhitungan numerik : __ a. Perhitungan tahanan dan propulsi kapal Per paket Rp __ 7.000.000,00 __ b. Perhitungan design propeller dan cavitasi Per paket Rp __ 7.000.000,00 __ c. Perhitungan kehandalan kapal Per paket Rp __ 7.000.000,00 __ d. Perhitungan olah gerak kapal Per paket Rp __ 7.000.000,00 __ e. Perhitungan gerakan dan beban anjungan lepas pantai Per paket Rp __ 15.000.000,00 __ 39. Uji gaya dan torsi pada nozzel , kemudi , hydrofoil ( foil air ) Per paket Rp __ 13.000.000,00 __ 40. Survei dan pengukuran : __ __ a. Data lingkungan laut ( gelombang, arus dan angin) Per paket Rp __ 80.000.000,00 __ b. Pengukuran kinerja kapal dilaut Per paket Rp __ 50.000.000,00 __ 41. Pelatihan ( training ) __ __ a. Hidrodinamika kapal Per paket Rp __ 20.000.000,00 __ b. Hidrodinamika bangunan lepas pantai Per paket Rp __ 30.000.000,00 __ c. Design propeller Per paket Rp __ 15.000.000,00 __ d. Pembuatan propeller Per paket Rp __ 15.000.000,00 __ e. Pembuatan peralatan bantu pengecoran propeller Per paket Rp __ 15.000.000,00 __ B. Internasional... __ B. Internasional __ 1. Pembuatan model kapal dari bahan kayu dengan panjang model kapal 3 meter Per unit USD 3,300.00 __ 2. Pembuatan model kapal dari bahan kayu dengan panjang model kapal 4 meter Per unit USD 4,700.00 __ 3. Pembuatan model kapal dari bahan kayu dengan panjang model kapal 5 meter Per unit USD 6,500.00 __ 4. Pembuatan model kapal dari bahan Per unit USD 9,000.00 NO JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF kayu dengan panjang model kapal 7 meter __ 5. Pembuatan model propeller dari bahan bronze dengan diameter 10 cm Per unit USD 1,100.00 __ 6. Pembuatan model propeller dari bahan bronze dengan diameter 20 cm Per unit USD 1,300.00 __ 7. Pembuatan model propeller dari bahan bronze dengan diameter 30 cm Per unit USD 1,500.00 __ 8. Pembuatan Model bangunan lepas pantai type fixed (statis) Per paket USD 6,000.00 __ 9. Pembuatan Model bangunan lepas pantai type fixed dengan super structure (bangunan atas) Per paket USD 8,000.00 __ 10. Pembuatan Model bangunan lepas pantai type floating (terapung) dengan mooring (penambatan) Per paket USD 11,500.00 __ 11. Pembuatan Model bangunan lepas pantai type floating (terapung) termasuk mooring dan super structure (bangunan atas) Per paket USD 13,500.00 __ 12. Evaluasi design ( lines plan ) Per paket USD 700.00 __ 13. Pengujian aliran air dengan cat ( paint test ) Per paket USD 1,800.00 __ 14. Pengujian aliran air dengan memakai benang ( tuft test ) Per paket USD 2,200.00 __ 15. Pengujian tahanan kapal ( resistance test ): __ a. sarat air pertama ( first draft ) Per paket USD 3,000.00 __ b. sarat air berikutnya ( ditto second draft ) Per paket USD 1,500.00 __ 16. Pengujian ulekan air (3 D wake Survei ) Per paket USD 5,000.00 __ 17. Pengujian propulsi dengan stok baling- baling: __ a. sarat air pertama ( first draft ) Per paket USD 2,928.00 __ b. sarat air berikutnya ( ditto second draft ) Per paket USD 2,040.00 __ __ __ 18. Pengujian... __ 18. Pengujian propulsi dengan baling- baling baru Per paket USD 4,000.00 __ 19. Pengujian baling-baling tanpa model kapal Per paket USD 2,000.00 __ 20. Pembuatan model dummy Per unit USD 3,000.00 __ 21. Pengamatan kavitasi untuk dua kondisi Per paket USD 4,280.00 __ 22. Pengujian kehandalan baling-baling Per paket USD 2,500.00 __ 23. Pengujian fluktuasi tekanan pada baling-baling Per paket USD 2,700.00 __ 24. Pengujian kavitasi lainnya Per paket USD 2,500.00 __ 25. Pengujian olah gerak dengan alat HPMM (uji manuver kapal - secara Per paket USD 7,000.00 NO JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF statis) __ 26. Pengujian olah gerak dengan sistem propulsi sendiri ( self propulsion test ): __ a. Persiapan dan pemasangan video Per paket USD 2,900.00 __ b. Pengaturan berat model kapal Per paket USD 1,200.00 __ c. Instrumenstasi dan kalibrasi Per paket USD 2,800.00 __ d. Pengujian cikar perkondisi Per paket USD 1,500.00 __ e. Pengujian zig-zag perkondisi Per paket USD 1,200.00 __ f. Evaluasi dan pelaporan Per paket USD 2,700.00 __ 27. Pengujian stabilitas kapal dengan sistem propulsi sendiri : __ a. Pengaturan distribusi berat model kapal Per paket USD 1,300.00 __ b. Instrumentasi dan kalibrasi Per paket USD 3,000.00 __ c. Pembuatan gelombang beraturan Per kondisi USD 1,200.00 __ d. Pembuatan gelombang acak Per paket USD 2,000.00 __ e. Pengaturan arah dan kecepatan angin Per paket USD 1,250.00 __ f. Persiapan dan pemasangan video Per paket USD 2,000.00 __ g. Pengujian dengan gelombang beraturan Per paket USD 1,200.00 __ h. Pengujian dengan gelombang acak Per paket USD 2,000.00 __ i. Evaluasi dan pelaporan Per paket USD 3,000.00 __ 28. Pembuatan maket model Per paket USD 1,200.00 __ 29. Uji stabilitas kapal ( seakeeping test ), Captive method (metode- tidak bebas) Per kondisi USD 7,000.00 __ 30. Perhitungan numerik : __ a. Perhitungan tahanan dan propulsi kapal Per paket USD 2,000.00 __ b. Perhitungan design propeller dan cavitasi Per paket USD 2,000.00 __ c. Perhitungan kehandalan kapal Per paket USD 2,000.00 __ d. Perhitungan olah gerak kapal Per paket USD 2,000.00 __ e. Perhitungan gerakan dan beban anjungan lepas pantai Per paket USD 2,500.00 __ 31. Uji... __ 31. Uji gaya dan torsi pada nozzel , kemudi , hydrofoil ( foil air ) Per paket USD 1,400.00 __ 32. Survei dan pengukuran : __ a. Data lingkungan laut ( gelombang, arus dan angin) Per paket USD 7,000.00 __ b. Pengukuran kinerja kapal di laut Per paket USD 3,000.00 __ 33. Pelatihan/training : __ a. Hidrodinamika kapal Per paket USD 4,000.00 __ b. Hidrodinamika bangunan lepas pantai Per paket USD 2,700.00 NO JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF __ c. Desain propeller Per paket USD 2,700.00 __ d. Pembuatan propeller Per paket USD 2,700.00 __ e. Pembuatan peralatan bantu pengecoran propeller Per paket USD 2,700.00 __ __ __ __ XVII JASA PENYELENGGARAAN SEMINAR DAN SEJENISNYA __ A. Sewa Ruang Seminar dan Workshop 1. Ruang Audio Visual Besar (Auditorium) 2. Ruang Audio Visual Spesial (Komisi Utama) 3. Ruang Audio Visual Standar 1 (Komisi 3) 4. Ruang Audio Visual Standar 2 (Ruang VIP) 5. Ruang Audio Visual Standar 3 (Komisi 1) 6. Ruang Audio Visual Standar 4 (Komisi 2) 7. Ruang Audio Visual Standar 5 (Ruang Lantai 9-1) 8. Ruang Audio Visual Standar 6 (Ruang Lantai 9-2) 9. Ruang Audio Visual Standar 7 (Ruang Lantai 9-3) 10. Ruang Audio Visual Standar 8 (Ruang Lantai 9-4) __ Per 8 Jam Per 8 Jam Per 8 Jam Per 8 Jam Per 8 Jam Per 8 Jam Per 8 Jam Per 8 Jam Per 8 Jam Per 8 Jam Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp 8.250.000,00 1.150.000,00 850.000,00 850.000,00 600.000,00 600.000,00 400.000,00 400.000,00 400.000,00 400.000,00 B. Sewa Ruang Kerja 1. Sewa Ruang Lantai 14, 15 dan 17 2. Sewa Ruang Lantai 3 3. Sewa Ruang Lantai Menzanin 4. Kantor Siap Pakai/ Virtual Office __ Per m ^2 /bulan Per m ^2 /bulan Per m ^2 /bulan Per Ruangan / bulan __ Rp Rp Rp Rp 70.000,00 90.000,00 135.000,00 4.000.000,00 __ C. Sewa... C. Sewa Tempat Pameran 1. Ruang Sarana Pameran Utama 2. Ruang Sarana Pameran Spesial D. Sewa Fasilitas Atap/Lahan Gedung Per 8 Jam Per 8 Jam Per paket/bulan Rp Rp Rp 2.000.000,00 1.000.000,00 2.085.000,00 __ XVIII JASA TEKNOLOGI MESIN PERKAKAS, TEKNIK PRODUKSI DAN OTOMASI __ __ __ A. Jasa Sewa Alat Ukur Jasa Teknologi Mesin Perkakas, Teknik Produksi dan Otomasi __ __ __ 1. Laser Interferometer Per unit/jam Rp __ 250.000,00 NO JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF __ 2. Foto Scanning 3 Dimensi Per unit/jam Rp __ 120.000,00 __ 3. Gauge Block Per unit/jam Rp __ 37.500,00 __ 4. Spirit Level ketelitian 0.020mm/m Per unit/jam Rp __ 25.000,00 __ 5. Straight Edge Per unit/jam Rp __ 25.000,00 __ 6. Precision Square Per unit/jam Rp __ 10.000,00 __ 7. Dial Indikator ketelitian 0.001 mm Per unit/jam Rp __ 10.000,00 __ 8. Dial Indikator ketelitian 0.010 mm Per unit/jam Rp __ 5.000,00 __ __ __ __ __ B. Jasa Sewa Peralatan Mesin / Benkel Mekanik __ __ __ __ 1. Mesin Computerized Numerical Control Precision Grinding Per unit/jam Rp __ 100.000,00 __ 2. Mesin Computerized Numerical Control Electric Discharge Wire Cut Per unit/jam Rp __ 100.000,00 __ 3. Mesin Computerized Numerical Control Milling Per unit/jam Rp __ 75.000,00 __ 4. Mesin Computerized Numerical Control Electric Discharge Die Sinking Per unit/jam Rp __ 75.000,00 __ 5. Mesin Computerized Numerical Control Bubut Per unit/jam Rp __ 75.000,00 __ 6. Mesin Digitizer Per unit/jam Rp __ 15.000,00 __ 7. Mesin Gravier Per unit/jam Rp __ 15.000,00 __ 8. Mesin Milling Per unit/jam Rp __ 12.500,00 __ 9. Mesin Potong, Tekuk dan Roll Plat Per unit/jam Rp __ 10.000,00 __ 10. Mesin Las Per unit/jam Rp __ 7.500,00 __ 11. Mesin Bubut Per unit/jam Rp __ 7.500,00 __ 12. Mesin Gergaji Per unit/jam Rp __ 2.500,00 __ 13. Mesin Gerinda Potong Per unit/jam Rp __ 2.500,00 __ 14. Mesin Gerinda Tangan Per unit/jam Rp __ 2.500,00 __ 15. Mesin Bor Tangan Per unit/jam Rp __ 2.500,00 __ __ __ __ __ C. Jasa Teknologi __ __ __ __ 1. Gambar Computer Aided Design/Computer Aided Manufaturing Per jam Rp __ 50.000,00 __ 2. Pembuatan G - Code dan Numerical Control–Code Per jam Rp __ 50.000,00 __ __ __ __ __ D. Jasa... __ D. Jasa Tenaga Untuk Desain dan Engineering untuk Pelayanan Jasa Teknologi Mesin Perkakas, Teknik Produksi dan Otomasi __ __ __ __ 1. Insinyur Utama ( Principal Engineer ) Per orang/jam Rp __ 100.000,00 __ 2. Insinyur Kepala ( Specialist Engineer ) Per orang/jam Rp __ 90.000,00 __ 3. Insinyur Madya ( Senior Engineer ) Per orang/jam Rp __ 80.000,00 __ 4. Insinyur Muda ( Yunior Engineer ) Per orang/jam Rp __ 70.000,00 __ 5. Operator / tehnisi Per orang/jam Rp __ 45.000,00 __ E. Jasa Pelatihan untuk Pelayanan Jasa Teknologi Mesin Perkakas, Teknik Produksi __ __ __ NO JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF dan Otomasi __ 1. Pengukuran Ketelitian Mesin Perkakas Per orang/hari Rp __ 1.750.000,00 __ 2. Sistem Computer Aided Design / Computer Aided Manufacturing dan Direct Numerical Control Per orang/hari Rp __ 1.750.000,00 __ 3. Sistem Otomasi Industri Per orang/hari Rp __ 1.750.000,00 __ __ __ PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

    Thumbnail
    Tidak Berlaku
    DEPARTEMEN KEUANGAN | PERUBAHAN KETIGA
    143.1/PMK.01/2009

    Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.01/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan. ...

    • Ditetapkan: 31 Agu 2009
    • Diundangkan: 31 Agu 2009
    Thumbnail
    Tidak Berlaku
    LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR | PRINSIP MENGENAL NASABAH
    143/PMK.010/2009

    Prinsip Mengenal Nasabah Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.

    • Ditetapkan: 31 Agu 2009
    • Diundangkan: 31 Agu 2009
    • 1
    • ...
    • 52
    • 53
    • 54
    • 55
    • 56