Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik.
Relevan terhadap
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah Menteri Keuangan.
Kuasa BUN Pusat adalah Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Kas Negara adalah tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan untuk membayar seluruh pengeluaran negara.
Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disebut Rekening KUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada Bank Sentral.
Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Bank Indonesia.
Bank Persepsi adalah bank umum yang ditunjuk oleh Kuasa BUN Pusat untuk menerima setoran penerimaan negara.
PT Pos Indonesia (Persero) yang selanjutnya disebut Kantor Pos adalah badan usaha milik negara yang mempunyai unit pelaksana teknis di daerah yaitu sentral giro/sentral giro gabungan/sentral giro gabungan khusus serta Kantor Pos.
Pos Persepsi adalah Kantor Pos yang ditunjuk oleh Kuasa BUN Pusat untuk menerima setoran penerimaan negara.
Bank Persepsi dan Pos Persepsi yang selanjutnya disebut Bank/Pos Persepsi adalah penyedia layanan penerimaan setoran penerimaan negara sebagai collecting agent dalam sistem penerimaan negara menggunakan surat setoran elektronik.
Direktorat Pengelolaan Kas Negara yang selanjutnya disebut Dit. PKN adalah unit eselon II pada kantor pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada dibawah dan bertanggungjawab langsung kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disebut KPPN Khusus Penerimaan adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Pengelolaan Kas Negara.
Keadaan Kahar ( Force Majeure ) adalah suatu kejadian yang terjadi diluar kemampuan dan kendali manusia, tidak dapat dihindarkan, dan tidak terbatas pada bencana alam, kebakaran, banjir, pemogokan umum, perang (dinyatakan atau tidak dinyatakan), pemberontakan, revolusi, makar, huru-hara, terorisme, wabah/epidemik dan diketahui secara luas sehingga suatu kegiatan tidak dapat dilaksanakan atau tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.
User Acceptance Test yang selanjutnya disingkat UAT adalah pengujian yang dilakukan oleh Kuasa BUN Pusat atas sistem dan proses bisnis penatausahaan penerimaan negara pada bank/pos persepsi atau bank umum/devisa atau badan/lembaga yang mengajukan permohonan untuk menjadi bank/pos persepsi dengan persyaratan dan spesifikasi yang ditetapkan oleh Kuasa BUN Pusat.
Nomor Transaksi Penerimaan Negara yang selanjutnya disingkat NTPN adalah nomor tanda bukti pembayaran/penyetoran ke Kas Negara yang tertera pada bukti penerimaan negara yang diterbitkan oleh sistem settlement .
Nomor Transaksi Bank yang selanjutnya disingkat NTB adalah nomor bukti transaksi penyetoran penerimaan negara yang diterbitkan oleh bank sebagai Bank Persepsi.
Nomor Transaksi Pos yang selanjutnya disingkat NTP adalah nomor bukti transaksi penyetoran penerimaan negara yang diterbitkan oleh Kantor Pos sebagai Pos persepsi.
Bukti Penerimaan Negara yang selanjutnya disingkat BPN adalah dokumen yang diterbitkan oleh Bank/Pos Persepsi atas transaksi penerimaan negara dengan teraan NTPN dan NTB/NTP sebagai sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan surat setoran.
Laporan Harian Penerimaan Elektronik yang selanjutnya disingkat LHP Elektronik adalah laporan harian penerimaan negara yang dibuat oleh Bank/Pos Persepsi dalam bentuk arsip data komputer.
Sistem Settlement adalah sistem penerimaan negara yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memfasilitasi penyelesaian proses pembayaran dan pemberian NTPN.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Wajib Bayar adalah orang pribadi atau badan yang ditentukan untuk melakukan kewajiban membayar menurut peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Wajib Setor adalah orang pribadi atau badan yang ditentukan untuk melakukan kewajiban untuk menerima untuk kemudian menyetorkan penerimaan negara menurut peraturan perundang-undangan.
CA Only adalah penerimaan negara yang catatan transaksi dan uangnya berada di Bank/Pos Persepsi.
Settlement Only adalah transaksi penerimaan negara yang tercatat pada Sistem Settlement (mendapatkan NTPN) namun tidak terdapat pada data penerimaan negara dari sistem Bank/Pos Persepsi.
Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik.
Dokumen Elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
Biller adalah Unit Eselon I Kementerian Keuangan yang diberi tugas dan kewenangan untuk menerbitkan dan mengelola kode billing .
Kode Billing adalah kode identifikasi yang diterbitkan oleh sistem billing atas suatu jenis pembayaran atau setoran yang akan dilakukan Wajib Pajak/Wajib Bayar/Wajib Setor.
Penerimaan Negara adalah uang yang masuk ke Kas Negara.
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimmn Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Kepegawaian Negara
Relevan terhadap
Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), Badan Kepegawaian Negara dapat menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kepemimpinan tingkat III dan pendidikan dan pelatihan kepemimpinan tingkat IV bagi Pegawai Negeri Sipil dan pendidikan dan pelatihan prajabatan bagi Calon Pegawai Negeri Sipil di luar Badan Kepegawaian Negara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal Badan Kepegawaian Negara menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), besaran tarifnya mengacu pada Peraturan Pemerintah mengenai Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Administrasi Negara.
Pengujian Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 194 ...
Relevan terhadap
www.mahkamahkonstitusi.go.id telah mendapat persetujuan atau konsensus dari rakyat sebagai konsumen rokok dan penanggung beban pajak, melalui para wakilnya di DPR. Karena dibentuk berdasar ketentuan yang lebih tinggi (UUD 1945, antara lain Pasal 23A) oleh lembaga yang berwenang (lembaga legislatif), sehingga telah memenuhi asas legalitas formal, osedural dan konstitusional maka UUPDRD sah dan mempunyai daya laku/valid (Soeprapto, 2007). Sebagaimana lazimnya UU pajak, norma hukum dari UU PDRD bersifat heteronoom artinya kewajiban membayar pajak datang bukan dar pembayar pajak tetapi dari negara dan dapat dipaksakan, maka subjek pajak senang atau tidak harus memenuhi kewajiban pajak (Soeprapto, 2007); Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Pasal 183) mencabut dan mengganti Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000. Beberapa prinsip pengaturan pajak dan retribusi dalam UU PDRD termasuk: (1) pemberian kewenangan perpajakan yang lebih besar kepada daerah (mendaerahkan pajak pusat, yaitu sebagian PBB dan BPHTB, dan menambah jenis pajak baru, termasuk pajak rokok sebagai Pajak Provinsi), (2) jenis pajak dan rei ribusi yang dapat dipungut oleh daerah hanya yang ditetapkan dalam Undang-Undang ( cloed-Iist ), (3) pemberian kewenangan daerah untuk menetapkan tarif pajak d clam Batas tarif minimum dan maksimum dalam Undang-Undang, dan (4) pemerintah daerah dapat tidak memungut jenis pajak dan retribusi yang tercantum dalam Undang-Undang sesuai kebijakan setempat. The World Bank (Lessons, 1991) menyebut salah satu tujuan reformasi pajak adalah peningkatan penerimaan agar jumlahnya memadai, stabil, elastis dan sustainable. Penggantian UU Nomor 18 Tahun 1997 sttd UU Nomor 34 Tahun 2000 dengan UU Nomor 28 Tahun 2009 (UU PDRD), mungkin dalam rangka menuju kriteria sistem pajak yang baik menurut Musgrave (1989), yaitu penerimaannya memadai, kebersamaan (ekualitas) dan keadilan distribusi beban, efisiensi pemanfaatan sumber daya, tujuan kebijkan makro ekonomi, dan kemudahan administrasi. Salah satu fenomena global dalam reformasi pajak untuk meningkatkan penerimaan adalah pendekatan base broadening-rate flattening . Perluasan basis dapat ditempuh melalui (Lessons, 1991): (1) identifikasi basis pemajakan baru, dan (2) perluasan basis pajak yang ada. Kebijakan memperluas basis pajak juga memerlukar reformasi administrasi Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
www.mahkamahkonstitusi.go.id dijadikan sebagai objek pajak, yaitu pendapatan ( income ), kekayaan ( property ) dan konsumsi ( consumption ). Sebagaimana kita ketahui, pendapatan sudah dipajaki melalui Pajak Penghasilan (PPh), kekayaan seperti rumah dan tanah dan kendaraan bermotor juga sudah dipajaki melalui PBB-P2 dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), demikian pula halnya dengan konsumsi. Semua konsumsi sudah dikenai PPN, kecuali konsumsi atas kebutuhan pokok. Berdasarkan pertimbangan tersebut, berdasarkan usulan beberapa daerah yang disampaikan kepada Ketua Pansus RUU-PDRD di DPR-RI, beberapa fraksi mengusulkan adanya Pajak Rokok yang pada akhirnya disepakati oleh Pemerintah bersama DPR-RI. Pada awalnya, ide Pajak Rokok adalah pajak atas penjualan Rokok ( sales tax ) yang dipungut pada tingkat pengecer ( retailer ). Namun karena tidak semua pedagang memiliki pembukuan/ administrasi atas transaksi secara baik, maka tentunya sangat sulit jika hal tersebut tetap dilaksanakan. Selama dalam pembahasan ketentuan mengenai pajak rokok telah dibahas berbagai alternatif dalam pemungutannya. Mengingat kendala utamanya adalah titik pemungutan pajak rokok tersebut, maka akhirnya disepakatilah konsep pajak rokok tersebut sebagai model Piggyback Tax System atau juga dikenal dengan model opsenten atau surcharge yang juga lazim dipraktikkan di banyak negara. Ciri dari Piggyback Tax/Opsenten/Surchage adalah: a. Pemerintah daerah berhak mengenakan tambahan beban pajak atas pajak pusat dalam daerahnya ( jurisdiction ); b. Pemerintah daerah tidak memiliki diskresi dalam menentukan dasar pengenaan pajak ( tax base ) atau dengan kata lain dasar pengenaannya sama dengan dasar pengenaan pajak pusat; c. Pajak diadministrasikan dan dipungut oleh Pemerintah yang lebih tinggi dan kemudian menyalurkannya ke kas daerah yang bersangkutan. Semua ciri tersebut diatas terdapat dan dapat dilihat dengan jelas pada pengaturan atau ketentuan Pajak Rokok dalam UU 28/2009. Sistem Piggyback Tax/Opsenten/Surchage setidaknya memiliki 3 (tiga) keunggulan, yaitu: Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
www.mahkamahkonstitusi.go.id Apabila pajak rokok dibatalkan akan menimbulkan beberapa kerugian. Pertama hilangnya potensi penerimaan daerah yang bisa digunakan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kedua mengacaukan perencanaan keuangan daerah yang sudah memasukkan komponen pajak daerah sebagai salah satu peneri naan di tahun 2014. Ketiga di provinsi-provinsi yang telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) mengenai pajak rokok akan rugi besar karena mereka telah mengeluarkan biaya yang cukup besar untuk proses pembuatan Perda pajak rokok. Pihak yang sangat diuntungkan dari dibatalkannya pajak rokok adalah industri rokok. Oleh karena pembatalan Pajak Rokok akan membuat harga rokok tetap murah can terjangkau masyarakat luas termasuk anak-anak sebagai basis pasar rokok yang potensial; AHLI PRESIDEN 1. Prof. Dr. Gunadi, M.Sc., Akt. Dalam rangka mencapai tujuan nasional seperti tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, Pemerintah Pusat dan Daerah melakukan kegiatan pemerintahan dan pembangunan dengan biaya antara lain dari penerimaan pajak, termasuk pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD). Pemungutan pajak merupakan pelaksanaan yurisdiksi pajak ( tax jurisdiction - kewenangan dalam bidang perpajakan) sebagai atribut kedaulatan Indonesia untuk mengetahui orang dan objek yang berada dalam wilayah kekuasaannya (Knechtle, 1979; dan Rohatgi, 2005). Yurisdiksi pajak meliputi: (1) regulasi [menyusun Undang-Undang (UU) Perpajakan], (2) penerimaan (meminta, secara legal dan faktual, sebagian penghasilan dan kekayaan warga untuk keperluan negara), dan (3) administrasi (melaksanakan, mengelola, mengadministrasikan dan penegakan hukum). Secara teori, kecuali disebut dalam konstitusi (De Leon, 1993), yurisdiksi negara untuk memajaki person atau objek tidak terbatas (Knechtle, 1979) sepanjang terdapat tax connecting factor serta diatur dengan Undang-Undang. Yurisdiksi pemajakan Indonesia tersurat dalam Pasal 23A UUD 1945 [semula dalam Pasal 23 ayat (2)], yang berbunyi Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengai Undang-Undang. Untuk memungut PDRD, termasuk pajak rokok dengan objek konsumsi rokok, atas kuasa Pasal 23A UUD 1945 disusun Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD). Mengenai normal seperti subjek pajak, objek pajak, dasar pengenaan pajak (DPP), tarif pajak, pemungut pajak, sanksi, dan sebagainya Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. ...
Relevan terhadap
Jenis biaya operasi yang tidak dapat dikembalikan dalam penghitungan bagi hasil dan pajak penghasilan meliputi: epkumham.go a. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi dan/atau keluarga dari pekerja, pengurus, pemegang participating interest, dan pemegang saham;
pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali biaya penutupan dan pemulihan tambang yang disimpan pada rekening bersama Badan Pelaksana dan kontraktor dalam rekening bank umum Pemerintah Indonesia yang berada di Indonesia;
harta yang dihibahkan;
sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkaitan dengan pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan serta tagihan atau denda yang timbul akibat kesalahan kontraktor karena kesengajaan atau kealpaan;
biaya penyusutan atas barang dan peralatan yang digunakan yang bukan milik negara;
insentif, pembayaran iuran pensiun, dan premi asuransi untuk kepentingan pribadi dan/atau keluarga dari tenaga kerja asing, pengurus, dan pemegang saham;
biaya tenaga kerja asing yang tidak memenuhi prosedur rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) atau tidak memiliki izin kerja tenaga asing (IKTA);
biaya konsultan hukum yang tidak terkait langsung dengan operasi perminyakan dalam rangka kontrak kerja sama;
biaya konsultan pajak;
biaya pemasaran minyak dan/atau gas bumi __ bagian kontraktor, kecuali biaya pemasaran gas bumi yang telah disetujui Kepala Badan Pelaksana;
biaya representasi, termasuk biaya jamuan dengan nama dan dalam bentuk apapun, kecuali disertai dengan daftar nominatif penerima manfaat dan nomor pokok wajib pajak (NPWP) penerima manfaat;
biaya pengembangan lingkungan dan masyarakat setempat pada masa eksploitasi;
biaya pelatihan teknis __ untuk tenaga kerja asing;
biaya terkait merger, akuisisi, atau biaya pengalihan participating interest ;
biaya bunga atas pinjaman;
pajak penghasilan karyawan yang ditanggung kontraktor maupun dibayarkan sebagai tunjangan pajak dan pajak penghasilan yang wajib dipotong atau dipungut atas epkumham.go penghasilan pihak ketiga yang ditanggung kontraktor atau di- gross up ;
pengadaan barang dan jasa serta kegiatan lainnya yang tidak sesuai dengan prinsip kewajaran __ dan kaidah __ keteknikan yang baik , atau yang melampaui nilai persetujuan otorisasi pengeluaran di atas 10% (sepuluh persen) dari nilai otorisasi pengeluaran;
surplus material yang berlebihan akibat kesalahan perencanaan dan pembelian;
nilai buku dan biaya pengoperasian aset yang telah digunakan __ yang tidak dapat beroperasi lagi akibat kelalaian kontraktor;
transaksi yang:
merugikan negara;
tidak melalui proses tender sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan kecuali dalam hal tertentu; atau
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
bonus yang dibayarkan kepada Pemerintah;
biaya yang terjadi sebelum penandatanganan kontrak;
insentif interest recovery ; dan
biaya audit komersial.
Standar Reviu atas Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara.
Tata Cara Pembayaran Kembali (Reimbursement) Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Perolehan ...
Relevan terhadap
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, yang selanjutnya disebut SKK Migas, adalah satuan yang dibentuk sesuai Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
Kontrak Kerja Sama adalah Kontrak Bagi Hasil atau bentuk Kontrak Kerja Sama lain dalam kegiatan eksplorasi dan eksploitasi yang lebih menguntungkan negara Republik Indonesia dan hasilnya dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Kontraktor adalah Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang ditetapkan untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi pada suatu wilayah kerja berdasarkan Kontrak Kerja Sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wilayah Kerja adalah daerah tertentu di dalam wilayah hukum pertambangan indonesia untuk pelaksanaan eksplorasi dan eksploitasi.
Bagian Negara adalah bagian produksi yang diterima oleh Pemerintah dari hasil kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi berdasarkan Kontrak Kerja Sama.
First Tranche Petroleum yang selanjutnya disingkat FTP adalah sejumlah tertentu minyak mentah dan/atau gas bumi yang diproduksi dari suatu wilayah kerja dalam satu tahun kalender, yang dapat diambil dan diterima oleh SKK Migas dan/atau Kontraktor dalam tiap tahun kalender, sebelum dikurangi pengembalian biaya operasi dan penanganan produksi ( own use ).
Pajak Pertambahan Nilai, atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, yang selanjutnya disebut PPN atau PPN dan PPnBM, adalah pajak yang dikenakan berdasarkan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 42 Tahun 2009.
Pembayaran Kembali (Reimbursement) PPN atau PPN dan PPnBM adalah pengembalian PPN atau PPN dan PPnBM atas perolehan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak kepada Kontraktor atas PPN atau PPN dan PPnBM yang telah disetor ke kas negara sesuai dengan kontrak kerja sama yang ditandatangani sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rekening Depkeu k/Hasil Minyak Perjanjian Karya Production Sharing Nomor 600.000411980 pada Bank Indonesia, yang selanjutnya disebut Rekening Minyak dan Gas Bumi, adalah Rekening dalam valuta USD untuk menampung seluruh penerimaan, dan membayar pengeluaran terkait usaha hulu minyak dan gas bumi.
Over Lifting Kontraktor adalah kelebihan pengambilan minyak dan gas bumi oleh Kontraktor dibandingkan dengan haknya yang diatur dalam Kontrak Kerja Sama pada periode tertentu.
Nomor Transaksi Penerimaan Negara yang selanjutnya disingkat NTPN adalah nomor tanda bukti pembayaran/penyetoran ke kas negara yang tertera pada bukti penerimaan negara yang diterbitkan oleh sistem settlement.
Nomor Transaksi Bank yang selanjutnya disingkat NTB adalah nomor bukti transaksi penyetoran penerimaan negara yang diterbitkan oleh bank sebagai bank persepsi.
Nomor Transaksi Pos yang selanjutnya disingkat NTP adalah nomor bukti transaksi penyetoran penerimaan negara yang diterbitkan oleh kantor pos sebagai pos persepsi.
Bukti Penerimaan Negara yang selanjutnya disingkat BPN adalah dokumen yang diterbitkan oleh bank/pos persepsi atas transaksi penerimaan negara dengan teraan NTPN dan NTB/NTP sebagai sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan surat setoran.
Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor.
Relevan terhadap
Eksportir yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), perhitungan Bea Keluar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), atau keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2), dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi.
Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa.