Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transaksi Khusus.
Relevan terhadap
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transaksi Khusus yang selanjutnya disingkat SATK adalah serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran, sampai dengan pelaporan untuk seluruh transaksi penerimaan dan pengeluaran serta aset dan kewajiban pemerintah yang terkait dengan fungsi khusus Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara, serta tidak tercakup dalam Sub Sistem Akuntansi Bendahara Umum Negara (SABUN) lainnya.
Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Bagian Anggaran yang bersangkutan.
Kuasa Pengguna Barang yang selanjutnya disingkat KPB adalah kepala satuan kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh pengguna barang untuk menggunakan barang yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.
Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Transaksi Khusus yang selanjutnya disingkat UAKPA BUN TK adalah unit akuntansi yang melakukan kegiatan akuntansi dan pelaporan keuangan transaksi khusus pada tingkat satuan kerja di lingkup Bendahara Umum Negara.
Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Koordinator Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Transaksi Khusus yang selanjutnya disingkat UAKKPA BUN TK adalah unit akuntansi yang menjadi koordinator dan bertugas melakukan kegiatan penggabungan laporan keuangan seluruh UAKPA BUN TK yang berada langsung di bawahnya.
Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pembantu Bendahara Umum Negara Transaksi Khusus yang selanjutnya disingkat UAP BUN TK adalah unit akuntansi pada unit eselon I Kementerian Keuangan yang melakukan penggabungan laporan keuangan seluruh UAKPA BUN TK/UAKKPA BUN TK.
Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Koordinator Pembantu Bendahara Umum Negara Transaksi Khusus yang selanjutnya disingkat UAKP BUN TK adalah unit akuntansi pada Unit Eselon I Kementerian Keuangan yang melakukan penggabungan laporan seluruh UAP BUN TK.
Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kuasa Pengelola Barang Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat UAKPLB BUN adalah satuan kerja/unit akuntansi yang diberi kewenangan untuk mengurus/menatausahakan/mengelola BMN yang dalam penguasaan Bendahara Umum Negara Pengelola Barang.
Direktorat Jenderal Anggaran yang selanjutnya disingkat DJA adalah unit eselon I pada Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penganggaran.
Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang selanjutnya disebut Ditjen PBN adalah unit eselon I pada Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perbendaharaan Negara.
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang selanjutnya disingkat DJKN adalah unit eselon I pada Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang kekayaan negara, piutang negara, dan lelang.
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan yang selanjutnya disingkat DJPK adalah unit eselon I pada Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perimbangan keuangan.
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko yang selanjutnya disingkat DJPPR adalah Instansi Eselon I pada Kementerian Keuangan yang bertugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang pengelolaan pembiayaan dan risiko.
Badan Kebijakan Fiskal yang selanjutnya disingkat BKF adalah unit eselon I pada Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas melaksanakan analisis di bidang kebijakan fiskal.
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah seluruh penerimaan pemerintah pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan dan hibah.
Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
Barang Milik Negara yang tidak digunakan untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi Kementerian Negara/Lembaga yang selanjutnya disebut BMN Idle adalah BMN berupa tanah dan/atau bangunan yang tidak digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga.
Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa adalah aset yang dikuasai Negara berdasarkan:
Peraturan Penguasa Perang Pusat Nomor Prt/032/PEPERPU/1958 jo. Keputusan Penguasa Perang Pusat Nomor Kpts/Peperpu/0439/1958 jo. Undang-Undang Nomor 50 Prp. Tahun 1960;
Penetapan Presiden Nomor 2 Tahun 1962;
Penetapan Presiden Nomor 4 Tahun 1962 jo. Keputusan Presiden/Panglima Tertinggi ABRI/Pemimpin Besar Revolusi Nomor 52/KOTI/1964; dan
Instruksi Radiogram Kaskogam Nomor T-0403/G- 5/5/66.
Kontraktor Kontrak Kerja Sama yang selanjutnya disingkat KKKS adalah Badan usaha atau bentuk badan usaha tetap yang diberikan wewenang untuk melaksanakan eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi pada suatu wilayah kerja berdasarkan kontrak kerja sama dengan badan pelaksana.
Barang yang menjadi milik/kekayaan negara yang berasal dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama yang selanjutnya disebut BMN Yang Berasal Dari KKKS adalah seluruh barang dan peralatan yang diperoleh atau dibeli KKKS dan yang secara langsung digunakan dalam kegiatan usaha hulu.
Kontraktor Perjanjian Kerja Sama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara yang selanjutnya disebut Kontraktor PKP2B adalah badan usaha yang melakukan pengusahaan pertambangan batubara, baik dalam rangka Penanaman Modal Asing (PMA) maupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).
Barang yang menjadi milik/kekayaan negara yang berasal dari Kontraktor Perjanjian Kerjasama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara yang selanjutnya disebut BMN Yang Berasal Dari Kontraktor PKP2B adalah seluruh barang dan peralatan yang diperoleh Kontraktor dalam rangka kegiatan pengusahaan pertambangan batubara dan/atau barang dan peralatan yang tidak terjual, tidak dipindahkan atau tidak dialihkan oleh Kontraktor setelah pengakhiran perjanjian yang telah melewati jangka waktu yang telah ditetapkan menjadi milik Pemerintah termasuk barang kontraktor yang pada pengakhiran perjanjian akan digunakan untuk kepentingan umum.
Bantuan Likuiditas Bank Indonesia yang selanjutnya disingkat BLBI adalah fasilitas yang diberikan oleh Bank Indonesia kepada perbankan untuk menjaga kestabilan sistem pembayaran dan sistem perbankan, agar tidak terganggu oleh adanya ketidakseimbangan likuiditas, antara penerimaan dan penarikan dana pada bank-bank.
PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) yang selanjutnya disebut PT PPA adalah perusahaan perseroan yang didirikan oleh pemerintah dengan tujuan untuk melakukan pengelolaan aset negara yang berasal dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional yang tidak berperkara untuk dan atas nama Menteri Keuangan berdasarkan perjanjian pengelolaan aset.
Aset Eks Kelolaan PT PPA adalah kekayaan negara yang berasal dari kekayaan eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang sebelumnya diserahkelolakan kepada PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero)/PT PPA (Persero), dan telah dikembalikan pengelolaannya kepada Menteri Keuangan.
Aset yang Diserahkelolakan kepada PT PPA adalah kekayaan negara yang berasal dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional yang tidak terkait dengan perkara, berupa aset properti, aset saham, aset reksa dana, dan/atau aset kredit, yang sebelumnya berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.06/2006 tentang Pengelolaan Kekayaan Negara yang berasal dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero), dikelola oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero).
Aset Eks Pertamina adalah aset-aset yang tidak turut dijadikan Penyertaan Modal Negara dalam Neraca Pembukaan PT. Pertamina sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.06/2008 tentang Penetapan Neraca Pembukaan Perseroan (Persero) PT. Pertamina Per 17 September 2003, serta telah ditetapkan sebagai sebagai Barang Milik Negara yang berasal dari Aset Eks Pertamina berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 92/KK.06/2008 tentang Penetapan Status Aset Eks Pertamina Sebagai Barang Milik Negara.
Pajak Rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh pemerintah.
Selisih Kurs adalah selisih yang dihasilkan dari pelaporan jumlah unit mata uang asing yang sama dalam mata uang pelaporan pada kurs yang berbeda.
Dokumen Sumber adalah dokumen yang berhubungan dengan transaksi keuangan yang digunakan sebagai sumber atau bukti untuk menghasilkan data akuntansi.
Buku Besar Kas adalah kumpulan akun-akun yang digunakan untuk meringkas transaksi yang telah dicatat dalam jurnal akuntansi berdasarkan basis kas.
Buku Besar Akrual adalah kumpulan akun-akun yang digunakan untuk meringkas transaksi yang telah dicatat dalam jurnal akuntansi berdasarkan basis akrual.
Laporan Keuangan adalah bentuk pertanggungjawaban pemerintah atas pelaksanaan APBN berupa Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, dan Catatan atas Laporan Keuangan.
Laporan Realisasi Anggaran yang selanjutnya disingkat LRA adalah laporan yang menyajikan informasi realisasi pendapatan, belanja, transfer, surplus/defisit dan pembiayaan, sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran yang masing-masing diperbandingkan dengan anggarannya dalam satu periode.
Neraca adalah laporan yang menyajikan informasi posisi keuangan pemerintah, yaitu aset, utang, dan ekuitas pada tanggal tertentu.
Laporan Operasional yang selanjutnya disingkat LO adalah laporan yang menyajikan ikhtisar sumber daya ekonomi yang menambah ekuitas dan penggunaannya yang dikelola oleh pemerintah pusat/daerah untuk kegiatan penyelenggaraan pemerintah dalam satu periode pelaporan.
Laporan Perubahan Ekuitas yang selanjutnya disingkat LPE adalah laporan yang menyajikan informasi kenaikan atau penurunan ekuitas tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Catatan atas Laporan Keuangan yang selanjutnya disingkat CaLK adalah laporan yang menyajikan informasi tentang penjelasan atau daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam LRA, Neraca, Laporan Arus Kas, LO, LPE, dan Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih dalam rangka pengungkapan yang memadai.
Reviu adalah prosedur penelusuran angka-angka dalam Laporan Keuangan, permintaan keterangan dan analitik yang menjadi dasar memadai bagi Aparat Pengawas Intern Pemerintah untuk memberi keyakinan terbatas bahwa tidak ada modifikasi material yang harus dilakukan atas Laporan Keuangan tersebut sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.
Pernyataan Tanggung Jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) untuk tingkat UAKPA BUN TK ditandatangani dengan ketentuan sebagai berikut:
Pernyataan Tanggung Jawab UAKPA BUN TK Pengelola Pengeluaran Kerja Sama Internasional dan Perjanjian Internasional ditandatangani oleh Pejabat Eselon II di BKF yang ditunjuk sebagai KPA;
Pernyataan Tanggung Jawab UAKPA BUN TK Pengelola Pembayaran Dukungan Kelayakan ditandatangi oleh Pejabat Eselon II di DJPPR yang ditunjuk sebagai KPA;
Pernyataan Tanggung Jawab UAKPA BUN TK Pengelola Pembayaran Fasilitas Penyiapan Proyek ditandatangi oleh Pejabat Eselon II di DJPPR yang ditunjuk sebagai KPA;
Pernyataan Tanggung Jawab UAKPA BUN TK Pengelola PNBP Minyak Bumi dan Gas Bumi ditandatangani oleh Pejabat Eselon II di DJA yang mengelola PNBP;
Pernyataan Tanggung Jawab UAKPA BUN TK Pengelola PNBP Panas Bumi ditandatangani oleh Pejabat Eselon II di DJA yang mengelola PNBP;
Pernyataan Tanggung Jawab UAKPA BUN TK Pengelola Setoran Lainnya ditandatangani oleh Pejabat Eselon II di DJA yang mengelola PNBP;
Pernyataan Tanggung Jawab UAKPA BUN TK Pengelola Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa ditandatangani oleh Pejabat Eselon II di DJKN yang menangani Pengelolaan Kekayaan Negara;
Pernyataan Tanggung Jawab UAKPA BUN TK Pengelola Aset KKKS ditandatangani oleh Pejabat Eselon II pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang menangani Pengelolaan BMN yang berasal dari KKKS;
Pernyataan Tanggung Jawab UAKPA BUN TK Pengelola Aset Kontraktor PKP2B ditandatangani oleh Pejabat Eselon II pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang menangani Pengelolaan BMN yang berasal dari Kontraktor PKP2B;
Pernyataan Tanggung Jawab UAKPA BUN TK Pengelola Aset Eks Pertamina ditandatangani oleh Pejabat Eselon II di DJKN yang mengelola Kekayaan Negara Dipisahkan;
Pernyataan Tanggung Jawab UAKPA BUN TK Pengelola BMN Idle yang Sudah Diserahkan Ke DJKN selaku Pengelola Barang, ditandatangani oleh Pejabat Eselon II di DJKN yang mengelola BMN;
Pernyataan Tanggung Jawab UAKPA BUN TK Pengelola Aset yang Timbul dari Pemberian BLBI, ditandatangani oleh Pejabat Eselon II di DJKN yang menangani Pengelolaan Kekayaan Negara;
Pernyataan Tanggung Jawab UAKPA BUN TK Pengelola Aset Lainnya dalam Pengelolaan DJKN, ditandatangani oleh Pejabat Eselon II di DJKN yang menangani Pengelolaan Kekayaan Negara;
Pernyataan Tanggung Jawab UAKPA BUN TK Pengelola Piutang dalam rangka Dana Antisipasi Penanggulangan Lumpur Sidoarjo, ditandatangani oleh Pejabat Eselon II di unit kerja pada Kementerian Negara/Lembaga yang ditunjuk selaku KPA;
Pernyataan Tanggung Jawab UAKPA BUN TK Pengelola Belanja/Beban Pensiun, Belanja/Beban Jaminan Layanan Kesehatan, Belanja/Beban Jamkesmen, Belanja/Beban Jamkestama, Belanja/Beban JKK, Belanja/Beban JKM, Belanja/Beban Program THT, Belanja/Beban PPN RTGS BI, Belanja/Beban Selisih Harga Beras Bulog, dan Pelaporan Iuran Dana Pensiun ditandatangani oleh Pejabat Eselon II di Ditjen PBN yang ditunjuk sebagai KPA;
Pernyataan Tanggung Jawab UAKPA BUN TK Pengelola Pendapatan dan Belanja/Beban Dalam Rangka Pengelolaan Kas Negara, ditandatangani oleh Pejabat Eselon II di Ditjen PBN yang menangani Pengelolaan Kas Negara;
Pernyataan Tanggung Jawab UAKPA BUN TK Pengelola Utang PFK Pegawai, ditandatangani oleh Pejabat Eselon II di Ditjen PBN yang menangani Pengelolaan Utang PFK Pegawai; dan
Pernyataan Tanggung Jawab UAKPA BUN TK Pengelola Utang PFK Pajak Rokok, ditandatangani oleh Pejabat Eselon II di DJPK yang menangani Pengelolaan Utang PFK Pajak Rokok.
Pernyataan Tanggung Jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) untuk UAKKPA BUN TK Pengelola BMN yang berasal dari Pertambangan ditandatangani oleh Kepala Biro Keuangan Sekretariat Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Pernyataan Tanggung Jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) untuk tingkat UAP BUN TK ditandatangani dengan ketentuan sebagai berikut:
Pernyataan Tanggung Jawab UAP BUN TK Pengelola Pengeluaran Keperluan Hubungan Internasional ditandatangani oleh Kepala Badan Kebijakan Fiskal;
Pernyataan Tanggung Jawab UAP BUN TK Pengelola:
Pembayaran Dukungan Kelayakan; dan
Pembayaran Fasilitas Penyiapan Proyek ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko;
Pernyataan Tanggung Jawab UAP BUN TK Pengelola PNBP yang Dikelola oleh DJA ditandatangani oleh Direktur Jenderal Anggaran;
Pernyataan Tanggung Jawab UAP BUN TK Pengelola Aset yang Berada Dalam Pengelolaan DJKN ditandatangani oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara;
Pernyataan Tanggung Jawab UAP BUN TK Pengelola:
Belanja/Beban Pensiun, Belanja/Beban Jaminan Layanan Kesehatan, Belanja/Beban Jamkesmen, Belanja/Beban Jamkestama, Belanja/Beban Program THT, Belanja/Beban PPN RTGS BI, Belanja/Beban Selisih Harga Beras Bulog, dan Pelaporan Iuran Dana Pensiun;
Pendapatan dan Belanja/Beban Dalam Rangka Pengelolaan Kas Negara; dan
Utang PFK Pegawai; ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan; dan
Pernyataan Tanggung Jawab UAP BUN TK Pengelola Utang PFK Pajak Rokok ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
Pernyataan Tanggung Jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) untuk tingkat UAKP BUN TK ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia ...
Pengujian Undang-Undang nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara terhadap UUD 1945 dan Pengujian Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendah ...
Relevan terhadap 4 lainnya
pengelolaan keuangan negara bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, pengelola keuangan negara wajib mempertanggungjawabkan kerugian negara. Pengelolaan keuangan negara yang berada dalam kewenangan Presiden meliputi kewenangan secara umum dan kewenangan secara khusus sehingga kedudukannya sebagai Chief Executive Officer (CEO). Pengelolaan keuangan negara secara umum tetap berada pada Presiden dan akhir tahun anggaran wajib dipertanggungjawabkan kepada pemilik kedaulatan rakyat melalui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pada dasarnya Presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang kekuasaan atas pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan. Sebagian kekuasaan itu diserahkan kepada Menteri Keuangan yang kemudian berperan sebagai pengelola fiskal dan wakil pemerintah dalam kepemilikan negara dalam kekayaan negara yang dipisahkan. Jika Presiden memiliki fungsi sebagai CEO maka Menteri Keuangan berperan dan berfungsi sebagai Chief Financial Officer ( CFO). Pemisahan fungsi tersebut dimaksudkan untuk membuat kejelasan dan kepastian dalam pembagian wewenang dan tanggung jawab. Pemisahan ini juga dilakukan untuk menegaskan terlaksananya mekanisme checks and balances . Selain itu, dengan fokusnya fungsi masing-masing kementerian atau lembaga diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme dalam penyelenggaraan tugas-tugas pemerintah. Menteri Keuangan dengan penegasan fungsi sebagai CFO memiliki tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Undang-Undang Keuangan Negara yaitu: a. Menyusun kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi makro; b. Menyusun rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan perubahan anggaran pendapatan dan belanja negara; c. Mengesahkan dokumen pelaksanaan anggaran; d. Melakukan perjanjian internasional di bidang keuangan; e. Melaksanakan pemungutan pendapatan negara yang telah ditetapkan dengan undang-undang; f. Melaksanakan fungsi bendahara umum negara;
Bahwa APBN terdiri dari pendapatan negara, belanja negara dan pembiayaan. Pembiayaan menjadi bagian dari APBN apabila kebutuhan belanja tidak dapat seluruhnya dibiayai dari pendapatan negara, dalam hal ini APBN ditetapkan defisit. Sehingga dalam setiap pengajuan RAPBN setiap tahunnya, Pemerintah selalu menyertakan besaran pembiayaan yang digunakan untuk menutup defisit anggaran kepada DPR sebagai representasi rakyat. Salah satu komponen dalam pembiayaan yang diajukan oleh Pemerintah berasal dari pinjaman Iuar negeri. Sesuai dengan fungsi anggaran yang merupakan hak konstitusional DPR, DPR mempunyai kewenangan untuk menyetujui atau menolak besaran pinjaman Iuar negeri yang dibutuhkan untuk menutup defisit belanja negara. Hal ini sejalan dengan Pasal 23 UUD 1945 yang mengamanatkan bahwa APBN setiap tahun ditetapkan oleh pemerintah dengan persetujuan DPR. Pertumbuhan ekonomi dalam beberapa tahun terakhir ini berada pada tingkat yang cukup tinggi, antara lain didorong oleh peran belanja Pemerintah. Belanja Pemerintah tersebut dipenuhi dari penerimaan negara dan sumber-sumber pembiayaan, dalam hal penerimaan negara tidak mencukupi. Dengan demikian peningkatan belanja Pemerintah yang belum diikuti dengan peningkatan penerimaan negara akan mendorong peningkatan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Hal ini terlihat pada peningkatan belanja Pemerintah yang mencapai hampir tiga kali lipat, yaitu dari sebesar Rp.509,6 triliun pada tahun 2005 menjadi sebesar Rp.1.548,3 triliun pada tahun 2012, yang memberikan konsekuensi terjadinya peningkatan defisit dari Rp.14,4 triliun pada tahun 2005 menjadi Rp.190,1 triliun pada tahun 2012. Peningkatan defisit yang cukup besar tersebut memerlukan ketersediaan sumber pembiayaan yang memadai sehingga tujuan kebijakan fiskal untuk mendukung pembangunan yang berkelanjutan dapat dicapai. Bahwa terhadap pembiayaan yang digunakan untuk menutup defisit bersumber dari pembiayaan utang dan pembiayaan non utang. Penentuan jenis dan besaran pembiayaan tersebut mempertimbangkan potensi masing- masing sumber dengan memperhitungkan tingkat risiko dan beban biaya yang akan ditanggung Pemerintah. Kebijakan dalam memanfaatkan satu sumber pembiayaan tersebut dilakukan secara hati-hati dengan mempertimbangkan efisiensi, kemampuan penyediaan dana dan dampaknya di masa yang akan
datang. Dalam hal sumber pembiayaan non utang semakin terbatas, pemenuhan defisit melalui sumber utang akan meningkat yang berkontribusi pada peningkatan nominal utang. Secara keseluruhan, kenaikan nilai nominal utang selama ini disebabkan oleh adanya kebutuhan pemenuhan defisit APBN setiap tahun, kebutuhan pelunasan utang jatuh tempo ( refinancing ), depresiasi nilai tukar rupiah, pengeluaran pembiayaan untuk pendanaan risiko fiskal dan partisipasi Pemerintah dalam menunjang program pembangunan infrastruktur, penyertaan modal pemerintah dan berkurangnya sumber pembiayaan APBN dari non utang. Selain itu, terhadap setiap pinjaman luar negeri yang akan digunakan Pemerintah Indonesia harus terlebih dulu mendapatkan persetujuan dari DPR, di mana langkah ini diambil agar pemerintah tidak sembarangan menerima utang baru yang dapat membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Kondisi tersebut mengharuskan Pemerintah untuk mengelola utang dengan baik dan hati-hati ( prudent ) agar utang senantiasa dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan yang ditetapkan. Dalam mengemban mandat untuk menyejahterakan masyarakat, Pemerintah mempunyai tugas mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui pembangunan yang berkelanjutan. Sehingga dalam rangka memberikan dukungan bagi pembangunan nasional dimaksud, maka utang digunakan sebagai sumber pembiayaan defisit APBN dan sumber dana bagi pembangunan infrastruktur dalam mendorong pertumbuhan ekonomi. Beberapa contoh pembangunan yang dibiayai melalui sumber utang yang dapat Pemerintah sampaikan, antara lain adalah pembangunan di sektor transportasi misalnya Jembatan Suramadu (Surabaya-Madura), jalan layang Pasopati (Bandung), kemudian di sektor ketenagalistrikan misalnya pembangunan pembangkit listrik dan jaringan distribusinya, pembangunan di sektor kesehatan melalui pembangunan dan revitalisasi rumah sakit di seluruh Indonesia, modernisasi alat utama sistem persenjataan dan lain-lain. Dengan demikian meskipun terdapat kewajiban utang bagi Pemerintah namun aset yang berwujud dan aset yang tidak berwujud seperti peningkatan kualitas sumber daya manusia tetap meningkat. Hasil peningkatan kualitas dan
Pengalokasian Anggaran Transfer Ke Daerah.
Relevan terhadap
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menyusun:
Indikasi Kebutuhan Dana DBH Pajak; dan
Rencana Dana Pengeluaran DBH Pajak, berdasarkan perkiraan penerimaan pajak yang dibagihasilkan, setelah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak dan Badan Kebijakan Fiskal.
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menyusun:
Indikasi Kebutuhan Dana DBH CHT; dan
Rencana Dana Pengeluaran DBH CHT, berdasarkan perkiraan penerimaan Cukai Hasil Tembakau yang dibagihasilkan, setelah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Badan Kebijakan Fiskal.
Indikasi Kebutuhan Dana DBH Pajak dan DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a disampaikan oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan kepada Direktur Jenderal Anggaran paling lambat minggu pertama bulan Maret tahun anggaran sebelumnya untuk digunakan sebagai dasar penyusunan Indikasi Kebutuhan Dana Pengeluaran Bendahara Umum Negara.
Rencana Dana Pengeluaran DBH Pajak dan DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b disampaikan oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan kepada Direktur Jenderal Anggaran paling lambat bulan Juni tahun anggaran sebelumnya untuk digunakan sebagai dasar penyusunan Rancangan Undang- Undang mengenai APBN.
Penyampaian Indikasi Kebutuhan Dana dan Rencana Dana Pengeluaran DBH Pajak dan DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) termasuk perubahan pagu anggaran akibat adanya perubahan rencana penerimaan pajak dan Cukai Hasil Tembakau.
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menyusun Indikasi Kebutuhan Dana dan Rencana Dana Pengeluaran DAU nasional setelah berkoordinasi dengan Badan Kebijakan Fiskal dan Direktorat Jenderal Anggaran.
Penyusunan Indikasi Kebutuhan Dana dan Rencana Dana Pengeluaran DAU nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain mempertimbangkan:
perkiraan kebutuhan pagu DAU nasional; dan
kebijakan pemerintah terkait pagu DAU nasional.
Indikasi Kebutuhan Dana DAU nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan kepada Direktur Jenderal Anggaran paling lambat minggu pertama bulan Maret tahun anggaran sebelumnya untuk digunakan sebagai dasar penyusunan Indikasi Kebutuhan Dana Pengeluaran Bendahara Umum Negara.
Rencana Dana Pengeluaran DAU nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan kepada Direktur Jenderal Anggaran paling lambat bulan Juni tahun anggaran sebelumnya untuk digunakan sebagai dasar penyusunan Rancangan Undang-Undang mengenai APBN.
Penyampaian Indikasi Kebutuhan Dana dan Rencana Dana Pengeluaran DAU nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) termasuk perubahan pagu anggaran akibat adanya perubahan rencana penerimaan dalam negeri.
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menyusun Indikasi Kebutuhan Dana dan Rencana Dana Pengeluaran DAK setelah berkoordinasi dengan Badan Kebijakan Fiskal, Direktorat Jenderal Anggaran, dan kementerian/lembaga terkait.
Penyusunan Indikasi Kebutuhan Dana DAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain mempertimbangkan:
perkiraan alokasi DAK dalam kerangka pembangunan jangka menengah; dan
perkiraan kebutuhan alokasi DAK dari seluruh bidang yang diusulkan oleh kementerian/lembaga.
Indikasi Kebutuhan Dana DAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan kepada Direktur Jenderal Anggaran paling lambat minggu pertama bulan Maret tahun anggaran sebelumnya untuk digunakan sebagai dasar penyusunan Indikasi Kebutuhan Dana Pengeluaran Bendahara Umum Negara.
Rencana Dana Pengeluaran DAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan kepada Direktur Jenderal Anggaran paling lambat bulan Juni tahun anggaran sebelumnya untuk digunakan sebagai dasar penyusunan Rancangan Undang-Undang mengenai APBN.
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjan ...
Belanja Bantuan Sosial pada Kementerian Negara/Lembaga.
Relevan terhadap
Anggaran Belanja Bantuan Sosial disusun oleh Kementerian Negara/Lembaga dengan memperhatikan:
tujuan penggunaan bantuan sosial;
pemberi bantuan sosial;
penerima bantuan sosial; dan
bentuk bantuan sosial yang disalurkan.
Tujuan penggunaan anggaran bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
Rehabilitasi sosial, yang bertujuan untuk memulihkan dan mengembangkan kemampuan seseorang yang mengalami disfungsi sosial agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar;
Perlindungan sosial, yang bertujuan untuk mencegah dan menangani risiko dari guncangan kerentanan sosial seseorang, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat agar kelangsungan hidupnya dapat dipenuhi sesuai kebutuhan dasar minimal;
Pemberdayaan sosial, yang merupakan semua upaya yang diarahkan untuk menjadi warga negara yang mengalami masalah sosial mempunyai daya, sehingga mampu memenuhi kebutuhan dasarnya;
Jaminan sosial, yang merupakan skema yang melembaga untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak;
Penanggulangan kemiskinan, yang merupakan kebijakan, program, dan kegiatan yang dilakukan terhadap orang, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang tidak mempunyai atau mempunyai sumber mata pencaharian dan tidak dapat memenuhi kebutuhan yang layak bagi kemanusiaan; dan
Penanggulangan bencana, yang merupakan serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat, dan rehabilitasi.
Pemberi bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Kementerian Negara/Lembaga yang tugas dan fungsinya terkait dengan penanganan kemungkinan terjadinya Risiko Sosial, meningkatkan kemampuan ekonomi, dan/atau kesejahteraan masyarakat.
Penerima Bantuan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari perorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang mengalami keadaan yang tidak stabil sebagai akibat dari situasi krisis sosial, ekonomi, politik, bencana, dan fenomena alam agar dapat memenuhi kebutuhan hidup minimum.
Penerima Bantuan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (4) termasuk juga lembaga Non Pemerintah bidang pendidikan, kesehatan, keagamaan dan bidang lain yang berperan untuk melindungi individu, kelompok dan/atau masyarakat dari kemungkinan terjadinya Risiko Sosial, meningkatkan kemampuan ekonomi, dan/atau kesejahteraan masyarakat.
Bantuan sosial yang diberikan oleh pemberi bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada penerima bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) tidak untuk:
dikembalikan kepada pemberi bantuan sosial; atau
diambil hasilnya oleh pemberi bantuan sosial.
Bentuk Belanja Bantuan Sosial yang disalurkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas:
uang;
barang; dan/atau
jasa.
Belanja Bantuan Sosial yang disalurkan dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a yang digunakan oleh penerima bantuan sosial untuk pengadaan barang dan/atau jasa, dikerjakan/dihasilkan sendiri oleh penerima bantuan sosial secara swakelola.
Belanja Bantuan Sosial yang disalurkan dalam bentuk barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf b dan huruf c, dilaksanakan melalui penyaluran barang dan/atau jasa kepada penerima bantuan sosial yang pengadaan barang dan/atau jasanya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah.
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ...
Relevan terhadap
Cukup ^jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 642I LAMPIRAN PERATURAN PEMEzuNTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 81 TAHUN 2OI9 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL l- DIREKTORAT JENDERAL MIT{YAK DAN GAS BUMI I Jasa Informasi Potensi Lelang Wilayah Kerja Migas per dokumen lelang USD 5,000.00 II, DIREKTORAT JENDERAL BATUBARA MINERAL DAN A. PENERIMAAN DARI JASA PEI{YEDIAAN SISTEM INFORMASI WILAYAH PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA Jasa Pelayanan Pencadangan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) I Pencadangan WIUP Mineral Bukan Logam a.
Luas Wilayah < 10 ha per WIUP Rp 2.500.000,00 per WIUP Rp 5.000.000,00 2) Luas Wilayah > 10 - 100 ha 3) Luas Wilayah ^> 100 - 500 ha per WIUP Rp 7.500.000,00 4l Luas Wilayah ^> 500 - 5.000 ha per WIUP Rp 15.000.000,00 5) Luas Wilayah ^> 5.000 - 10.000 ha per WIUP Rp 25.000.000,00 6) Luas { t .'r : I ^- k; ,'r ffift{$}i 6) Luas Wilayah > 10.000 25.000 ha per WIUP Rp 60.000.000,00 b. Pencadangan WIUP Batuan 1) Luas Wilayah < 10 ha per WIUP Rp 2.500.000,00 2l Luas Wilayah ^>10 - 100 ha per WIUP Rp 5.000.000,00 3) Luas Wilayah ^> 100 - 500 ha per WIUP Rp 7.500.000,00 4) Luas Wilayah ^> 500 - 1.000 ha per WIUP Rp 15.000.000,00 5) Luas Wilayah > 1.000 - 5.000 ha per WIUP Rp 35.000.000,00 c Pencadangan WIUP Bukan Logam Jenis Tertentu 1) Luas Wilayah < 25l: a per WIUP Rp 10.000.000,00 2l Luas Wilayah ^> 25 - 100 ha per WIUP Rp 20.000.000,00 3) Luas Wilayah > 100 - 500 ha per WIUP Rp 40.000.000,00 4l Luas Wilayah > 500 - 5.000 ha per WIUP Rp 50.000.000,00 5) Luas Wilayah > 5.000 - 10.000 ha per WIUP Rp 60.000.000,00 6) Luas Wilayah > l0.O0O 25.000 ha per WIUP Rp 70.000.000,00 d. Pencetakan Peta WIUP yang kewenangan pusat Pencadangan merupakan per lembar Rp 2.000.000,00 2 Jasa Pelayanan Pencetakan Informasi Wilayah Pertamban gan Peta a. Peta Informasi Ukuran AO per lembar Rp 3.000.000,00 b. Peta Informasi Ukuran A1 per lembar Rp 2.500.ooo,oo c. Peta Informasi Ukuran A3 per lembar Rp 2.000.000,00 d. Peta Informasi Ukuran F4 untuk Dokumen Perizinan per 3 lembar Rp 3.000.000,00 e. Peta ffiffir: jF"'r -r .:
,'-i1 figry[ ,j : .i '. : ,'l-,"ra '1- k ,:
qaryAN{ e Peta Digital Wilayah Pertambangan (Format Raster) per keping cakram digital Rp 5.000.000,00 3 Jasa Pelayanan Pengunduhan Peta Informasi Wilayah Pertambangan per indeks Rp 5.000.000,00 B. PENEzuMAAN DARI IURAN TETAP UNTUK USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA 1 Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Eksplorasi Mineral Logam dan Batubara per ha per tahun Rp 30.000,00 2 IUP dan IUPK Operasi Produksi Mineral logam dan Batubara per ha per tahun Rp 60.000,00 3 IUP Eksplorasi Mineral Bukan Logam dan Batuan per ha per tahun Rp 20.000,00 4 IUP Operasi Produksi Mineral Bukan Logam dan Batuan per ha per tahun Rp 40.000,00 5. Izin Pertambangan Ralqyat (IPR) a. Mineral Bukan Logam dan Batuan per ha per tahun Rp 10.000,00 b. Mineral Logam dan Batubara per ha per tahun Rp 20.000,00 C. PENERIMAAN PRODUKSI / ROYALTI DARI IURAN 1. Batubara (Open Pit) a. Tingkat Kalori < 4.700 l<kallKg (Gross Air Receiued) per ton 3,OO% dari Harga Jual b. Tingkat Kalori > 4.7OO 5.700 Kkal/Kg /Gross Air Receiued) per ton 5,00% dari Harga JuaI c. Tingkat Ka-lori > 5.700 Kkal/Kg /Gross ^Air Receiued) per ton 7,OOo/o dari Harga Jual 'i ; ,'',.ffiUh)$; i 2. Batubara (Underground) a. Tingkat Kalori < 4.7OO Kkal/Kg /Gross ^Air ^Receiued) per ton 2,OOo/o dari Harga Jual b. Tingkat Kalori > 4.7OO 5.700 Kkal/Kg /Gross Air Receiued) per ton 4,OOo/o darl Harga Jual c. Tingkat Kalori > 5.700 KkaI/Kg lGross ^Air ^Receiued) per ton 6,00% dari Harga Jual 3. Gambut per ton 3,00% dari Harga Jual 4. Aspal per ton 4,OOo/o dari Harga Jual 5. Mineral Logam a. Besi 1) Bijih Besi per ton 10,00% dari Harga Jual 2) Produk Pengolahan a) Konsentrat Besi per ton 5,00% dari Harga Jual b) Pelet (Pelletize) per ton 5,00% dari Harga Jual 3) Produk Pemurnian a) Besi Spon (Sponge lron) per ton 3,00% dari Harga JuaI b) Besi Wantah (Pig Ironl per ton 2,OOo/o darr Harga Jual c) Iron Nugget per ton 2,OOo/o dari Harga Jual d) Logam Paduan Besi (Alloy) per ton 2,OOoh dali Harga Jual b. Pasir PRE5 IDEN REPUBLIK INDONESIA -5- 1* b. Pasir besi per ton 10,00% dari Harga Jual 1) Pasir Besi 2) Produk Pengolahan 5,00% dari Harga Jual a) Konsentrat Pasir Besi per ton b) Pellet (Pelletize) per ton 5,00% dari Harga Jual 3) Produk Pemurnian per ton 3,OO% dari Harga Jual a) Besi Wantah (Ptg lron) per ton 2,OOo/o dari Harga Jual b) Terak Titania (Titania Slag) per ton 2,OOo/o dari Harga Jual Terak Vanadium (Vanodium Slag) c) c. Nikel 1) Bijih Nikel per ton 1O,0oo/o dari Harga Jual 2) Produk Pemurnian per ton 5,00% dari Harga Jual a) Nickel Prg /ron (NPI) b) Nickel Matte per ton 2,OOo/o dayl Harga Jual c) Ferro Nickel (FeNi) per ton 2,OOo/o dari Harga Jual per ton 2,OOo/o dari Harga Jual d) Nickel Oksida e) Nickel Hidroksida per ton 2,OOo/o dari Harga Jual 0 Nickel MHP per ton 2,OO%o dari Harga Jual gl Ntckel ?ir##rffiffit -r') r.. 'a g) Nickel HNC per ton 2,OOo/o dali Harga Jual h) Nickel Sulfida per ton 2,OOoh dari Harga Jual i) Logam Nickel per ton 1,50%o dari Harga Jual j) Kobalt Oksida per ton 2,OOo/o dari Harga Jual k) Kobalt Hidroksida per ton 2,OOo/o dari Harga Jual l) Kobalt Sulfida per ton 2,OO%o darr Harga Jual m) Krom Oksida per ton 2,OOo/o dari Harga Jual n) Logam Krom per ton 2,OOo/o dari Harga Jual o) Mangan Oksida per ton 2,OOoh dari Harga Jual p) Magnesium Oksida per ton 2,OOo/o dart Harga Jual q) Magnesium Sulfat per ton 2,OOoh dari Harga Jual 3) Windfall Profit untuk Harga Nickel Matte ^> USD 21,000/ton per ton 1,OO7o dari Harga Jual d. Mangan 1) Bijih Mangan per ton 10,00o/o dari Harga Jual 2) Produk Pengolahan Konsentrat Mangan per ton 5,00% dari Harga Jual ', ^r,,.'.',-r "ir'r, "r,' a IJ"SATUA]N!'.i" ri; J I tl ,t 3) Produk Pemurnian 3,00% dari Harga Jual a) Ferro Mangan per ton per ton 3,00% dari Harga Jual b) Mangan Silika 2,OOoh dari Harga Jual c) Mangan Monoksida per ton 2,OOo/o dari Harga Jual d) Mangan Spon per ton 2,OOo/o dari Harga Jual e) Logam Mangan per ton 2,OOo/o dari Harga Jual 0 Mangan Dioksida per ton g) Mangan Klorida per ton 2,OOo/o darr Harga Jual 2,OOoh dari Harga Jual h) Mangan Tetroksida per ton i) Mangan Sulfat per ton 2,OOo/o dari Harga Jual j) Mangan Karbonat per ton 2,OOoh dari Harga JuaI k) Kalium Permanganat per ton 2,OOo/o dari Harga Jual Tembaga e 1) Bijih Tembaga a) Tembaga per ton 5,OO% dari Harga JuaI b) Emas (Sebagai Ikutan) ) ^Harga Jual USD 1,300/ ounces I s ( pet ounces 3,75o/o dan Harga Jual (2) USD1,3Oo ti,SfiFi^t\f+ "' ?i, (2) USD1,3OO/ ounces Harga Jual USDI ,4OO f ounces pef ounces 4,OOo/o dari Harga Jual (3) USD 1 ,4OO I ounces Harga Jual USDl ,5OOf ounces per ounces 4,25o/o dari Harga Jual (4) USD 1 ,5OO f ounces< Harga Jual USD1 ,600f ounces per ounces 4,5Oo/o dari Harga Jual (5) USD1 ,6OOf ounces Harga Jual USDl,TOOfounces per ounces 4,75o/o dari Harga Jual (6) Harga Jual USD1,7OOl Ounces pet ounces 5,00% dari Harga Jual c) Perak (Sebagai Ikutan) per ounces 5,00% dari Harga Jual d) Telluride (Sebagai Ikutan) per ton 5,00% dari Harga Jual e) Selenium (Sebagai Ikutan) per ton 5,00% dari Harga Jual 2) Konsentrat Tembaga a) Tembaga per ton 4,OOo/o dalt Harga Jual b) Emas (Sebagai Ikutan) (1) Harga Jual USD1,3OO/ ounces pet ounces 3,75%o dari Harga Jual (2) USD 1 ,3OO f ounces Harga Jual USD1,4O0 f ounces pet ounces 4,OOo/o dali Harga Jual (3) USD1,40O f ounces Harga Jual USDl,SOOfounces pet ounces 4,25o/o dari Harga Jual (4) USD1,500 (4) USD1 ,5OO f ounces Harga Jual USDl,600loltnces pet ounces 4,SOoh dari Harga Jual (5) USDl ,600 f ounces Harga Jual USDl ,7OO f ounces per ounces 4,75o/o dari Harga Jual (6) Harga Jual USDl,7OOl ounces per ounces 5,00% dari Harga Jual c) Perak (Sebagai Ikutan) pet ounces 4,OO%o dari Harga JuaI d) Telluride (Sebagai Ikutan) per ton 4,OOoh dari Harga Jual e) Selenium (Sebagai Ikutan) per ton 4,OOo/o dari Harga Jual 0 Platina (Sebagai lkutan) per ton 3,25%o darr Harga Jual g) Paladium (Sebagai Ikutan) per ton 3,00% dari Harga Jual h) Ruthenium Ikutan) (Sebagai per ton 3,00% dari Harga Jual i) Iridium (Sebagai Ikutan) per ton 3,00% dari Harga Jual j) Rhodium (Sebagai Ikutan) per ton 3,OO%o dari Harga Jual 3) Katoda Tembaga per ton 2,OOo/o dari Harga Jual 4) Lumpur Anoda a) Emas (1) Harga Jual USD1,300/ ounces per ounces 3,75Yo dari Harga Jual USD1,4O0 f ounces per ounces 4,OOo/o darr Harga JuaI (3) USD1,400 . 1I per ounces 4,25o/o dari Harga Jual (3) USD1 ,4OOf ounces Harga Jual USD1,5O0/ ounces (4) USD 1 ,5OO f ounces Harga JuaI USD1,600lounces per ounces 4,sOYo dari Harga Jual per ounces 4,75oh dari Harga Jual (5) USDI ,6OOf ounces Harga Jual USDl,TOOfounces pet ounces 5,00% dari Harga Jual (6) Harga Jual USDI ,7OO f ounces per ounces 3,25o/o dari Harga Jual b) Perak per ton 2,OOo/o dari Harga Jual c) Platina per ton 2,OOo/o dari Harga Jual d) Paladium 2,OOo/o dari Harga Jual e) Telluide per ton 2,OOo/o dari Harga Jual 0 ^Selenium per ton g) Ruthenium per ton 2,OOo/o dai Harga Jual per ton 2,OOo/o darr Harga Jual h) Iridium i) Rhodium per ton 2,OOo/o dari Harga Jual 5) Tembaga Telluride per ton 2,OOVo dari Harga Jual Emas Primer (Emas Sebagai Logam utama) f.
Harga Jual < USD 1 ,3OO f ounces pet ounces 3,75%o dari Harga Jual .\i I per ounces 4,OOo/o dari Harga Jual 2) USDL,3OOIounces < Harga Jual < USDL,4OOf ounces per ounces 4,25o/o dari Harga JuaI 3) USDI,4OO|ounces ^< Harga Jual < USDI,SOOf ounces per ounces 4,5Oo/o dari Harga Jual 4) USDI,SOOIounces ^< Harga Jual < USDL,6OOf ounces per ounces 4,75o/o dari Harga Jual 5) USDL,6OO|ounces ^< Harga Jual < USD l,7OO f ounces per ounces 5,OO7o dari Harga Jual 6) Harga Jual> USDl ,TOOlounces g. Perak Primer per ounces 3,25o/o dari Harga Jual h. Timah 1) Logam Timah per ton 3,00% dari Harga Jual 2) Terak Timah a) Wolfram per ton 1,00%o dari Harga Jual b) Tantalum per ton 1,00% dari Harga Jual c) Neobium per ton 1,00% dari Harga Jual d) Stibium per ton 1,007o dari Harga Jual 3) Monasit - Xenotim a) Scandium Oksida (C\ per ton 1,00% dari Harga Jual b) Yttrium Oksida (Cl per ton 1,00% dari Harga Jual c) Lanthanum Oksida(C) per ton 1,007o dari Harga Jual d) Cerium d) Cerium Oksida (Cl per ton 1,00% dari Harga Jual e) Praseodimium Oksida (C) per ton 1,00% dari Harga Jual 0 ^Neodimium ^Olcsida ^(C) per ton 1,00% dari Harga Jual g) Promothium Oksida (C) per ton 1,OO7o dari Harga Jual h) Samarium Oksida (C) per ton 1,00% dari Harga Jual 0 ^Europium ^Oksida ^(C) per ton 1,00% dari Harga Jual j) Gandolinium Oksida (C) per ton 1,00% dari Harga Jual k) Terbium Oksida (C) per ton 1,00% dari Harga Jual l) Disprosium Oksida (C) per ton 1,00% dari Harga JuaI m) Holmiun Oksida (C) per ton' 1,00% dari Harga Jual n) Erbium Oksida (C) per ton 1,00% dari Harga Jual o) Thulium Olcsida (C) per ton 1,00% dari Harga Jual p) Yitterbium Olcsida (Cl per ton 1,007o dari Harga Jual q) Lutetium Oksida (C) per ton 1,007o dari Harga Jual 4) Zirkon per ton 4,OOoh dari Harga JuaI 5) Iliminit per ton 4,OOo/o dari Harga Jual 1.'; ", Y -l I ; ll$ 6) Rutil per ton 4,OOo/o dari Harga JuaI 7) Spodomene per ton 3,00% dari Harga Jual 8) REO (>99o/o) (P) per ton 1,OO% dari Harga Jual 9l Scandium Oksida (Pl per ton 1,00%o dari Harga Jual lOl Yttrium Olcsida (P) per ton 1,00% dari Harga Jual lI) Lanthanum Oksida (Pl per ton 1,00% dari Harga Jual 12) Cerium Oksida per ton 1,00% dari Harga JuaI L3) Praseodimium Oksida (Pl per ton 1,00% dari Harga Jual l4l Neodimium Oksida (P) per ton 1,007o dari Harga Jual 15) Promothium Oksida (P) per ton 1,OO% dari Harga Jual 16l Samarium Olcsida (P) per ton 1,00%o dari Harga Jual 17) Europium Oksida (P) per ton 1,00% dari Harga Jual l8l Gandolinium Oksida (P) per ton 1,0O%o dari Harga Jual L9) Terbium Oksida (P) per ton 1,OO7o dari Harga Jual 2Ol Disprosium Oksida (P) per ton 1,00% dari Harga Jual 2l) Holmium Oksida (P) per ton 1,00% dari Harga Jual 22) Erbium Oksida (P) per ton 1,00% dari Harga Jual 23) Thulium Oksida (P) per ton 1,00% dari Harga Jual 24) Yitterbium Oksida (Pl per ton 1,OO7o dari Harga Jual 25) Lutetium Olcsida (P) per ton 1,OO7o dari Harga Jual i. Bauksit 1) Bauksit per ton 7,OOoh dari Harga Jual 2) Produk Pemurnian a) Chemical Grade Alumina per ton 3,OO% dari Harga Jual b) Smelter Grade Alumina per ton 3,007o dari Harga Jual c) Logam Aluminium per ton 2,OOo/o dari Harga Jual d) Besi Oksida (Hematit) per ton 2,OOo/o darr Harga Jual e) Magnesium Oksida per ton 2,OOoh dari Harga Jual 0 ^Galium ^Oksida per ton 1,00%o dari Harga Jual j. Timbal dan Seng 1) Konsentrat Seng per ton 4,OOo/o dari Harga Jual 2) Konsentrat Timbal per ton 4,OOo/o dari Harga Jual 3) Produk Pemurnian a) Bullion Timbal (1) Timbal .
Timbal iT.sfffi per ton i{'*-*5i I '.: i--l ,' 3,00% dari Harga JuaI (2) Emas (a) Harga Jual USD1,3O0/ ounces per ounces 3,75o/o dari Harga JuaI USDl ,4OOlounces per ounces 4,OOoh dari Harga Jual USD1,5OOfounces per ounces 4,25o/o dari Harga Jual USD1 ,600lounces per ounces 4,5Oo/o dai Harga Jual USDl,TOOfounces per ounces 4,75o/o dari Harga Jual (0 Harga Jual USD1,7O0 f ounces per ounces 5,00% dari Harga Jual (3) Perak pet ounces 3,25%o dari Harga Jual b) Timbal Monoksida per ton 2,OOo/o dari Harga Jual c) Timbal Hidroksida per ton 2,OOo/o dari Harga Jual d) Timbal Dioksida per ton 2,OOo/o dari Harga Jual e) Bullion Seng per ton 2,OOo/o dari Harga Jual 0 ^Seng ^Monoksida per ton 2,OOo/o dali Harga Jual g) Seng Dioksida per ton 2,OOoh dari Harga Jua-l t d k. Kromium 1) Bijih Krom a) Kromium per ton 5,00% dari Harga Jual b) Platinum (Sebagai Ikutan) per ton 1,00% dari Harga Jual c) Paladium (Sebagai Ikutan) per ton 1,00% dari Harga Jual d) Rhodium (Sebagai Ikutan) per ton l,OO% dari Harga Jual e) Ruthenium (Sebagai Ikutan) per ton 1,00% dari Harga Jual 2) Konsentrat Kromtum a) Kromium per ton 4,OOo/o dari Harga Jual b) Platinum per ton 1,00% dari Harga Jual c) Paladium per ton 1,00% dari Harga Jual d) Rhodium per ton 1,00% dari Harga Jual e) Ruthenium per ton 1,00%o dari Harga Jual 3) Logam Kromium per ton 2,OOo/o dari Harga JuaI l. Litium per ton 3,00% dari Harga Jual m. Berilium per ton 2,OOoh dari Harga Jual n. Kalium per ton 3,00% dari Harga Jual o. Kalsium ,!'..'-,,-1 lr', -' : ':
.i: 1' i-SATUA}Ihl' . .i: , ti r\ I a{t\ .- ' j'.(|lr! o. Kalsium per ton 3,00% dari Harga Jual p. Bbmuth per ton 4,SOoh dari Harga Jual q. Molgbdenum per ton 4,5Oo/o dari Harga Jual r. Air Raksa per ton 3,75o/o dari Harga Jual s. Titanium per ton 3,50% dari Harga Jual t. Cadmium per ton 3,007o dari Harga Jual u. Indium per ton 3,00% dari Harga Jual v. Dgsprosium per ton 1,50% dari Harga Jual w. Torium per ton 1,50% dari Harga Jual x. Scandium per ton 1,50% dari Harga Jual y. Strontium per ton 2,OOo/o dari Harga Jual z. Germanium per ton 1,50% dari Harga Jual aa. Zenotin per ton 4,OOo/o dari Harga Jual bb. Osmium per ton 2,OOoh dari Harga Jual cc. Antimong per ton 4,50%o dari Harga Jual dd. Magnetit per ton 3,00% dari Harga Jual ee. Galena ee. Galena iti ,.{ ^.lir. iai Jt.1{0ts }|,'SIATIJAI{#.; ''- ^': ^' ^': '; ^r'1'1 ^'Y: ''' per ton 4,OOo/o dari Harga JuaI ff. Niobium per ton 1,50%o dari Harga Jual gg. Cesium per ton 1,50% dari Harga Jual hh. Hafnium per ton 2,5Oo/o dali Harga Jual 6 Pasir Laut untuk Wilayah Laut di atas 12 mil atau Berbatasan Langsung dengan Negara Lain per ton 7,5Oo/o dari Harga Jual III. DIREKTORAT JENDERAL ENERGI BARU, TERBARUKAN, DAN KONSERVASI ENERGI A. PENERIMAAN IURAN TETAP PANAS BUMI 1 Iuran Tetap Eksplorasi dan Eksploitasi sebelum Commercial Operation Date (coD) per ha per tahun USD 2.OO 2. Iuran Tetap Eksploitasi Setelah COD per ha per tahun USD 4.00 B. PENERIMAAN IURAN PRODUKSI PANAS BUMI 1. Uap per kwh 5,00% dari Harga Jual 2. Listrik per kwh 2,5Oo/o dari Harga Jual C.JASA PELAYANAN PENCETAKAN INFORMASI WILAYAH PANAS BUMI PETA 1. Peta Informasi a. Ukuran AO per lembar Rp o , oo b. Ukuran A1 per lembar Rp 0,00 c. Ukuran A4 per lembar Rp 0 oo 2. Peta E Rp 0,00 2. Peta Informasi Ukuran A4 Untuk Dokumen Perizinan per 3 lembar 3. Peta Digital Wilayah Panas Bumi per peta Rp 0,00 IV. BADAN GEOLOGI A. SEKRETAzuAT BADAN GEOLOGI Jasa Pelayanan Museum Geologi 1. Pelajar/Mahasiswa per orang Rp 2.000,00 per orang Rp 3.OOO,OO 2. Masyarakat Umum 3. Wisatawan Asing per orang Rp 10.000,00 B.PUSAT SUMBER DAYA BATUBARA, DAN PANAS BUMI MINERAL, 1. Jasa Teknologi/Konsultasi Eksplorasi Mineral, Batubara, dan Panas Bumi Eksplorasi Mineral Bukan Logam a. 1) Survei Tinjau Skala 1:
O00 sampai dengan 1:
000, Luas Minimal 5.000 Ha per tematik laporan Rp 250.000,00 2) Penyelidikan Umum, Skala 1:
000 sampai dengan 1:
000, Luas Minimal 2.500 Ha per tematik laporan Rp 400.000,00 3) Eksplorasi Umum Skala 1:
000 sampai dengan 1:
000, Luas Minimal 1.000 Ha per tematik laporan Rp 600.000,00 Rp 1.000.000,00 4l Eksplorasi Rinci sampai dengan Minimal 500 Ha Skala 1:
000 1:
OOO, Luas per tematik laporan b. Eksplorasi Mineral Logam 1) Survei Tinjau Skala l:
000 sampai dengan 1:
000, Luas Minimal 5.000 Ha per tematik laporan Rp 250.000,00 2) Penyelidikan I FRES ^I DEN REPUELIK INDONESIA -20- l-++.: : 4\ y.4. 'i"saiFdAN,.r; lr-"J ^.l, ^hrl' J"i". ) i ^}r- 2l Penyelidikan Umum, Skala 1:
000 sampai dengan 1:
000, Luas Minimal 2.500 Ha per tematik laporan Rp 450.000,00 3) Eksplorasi Umum Skala 1:
000 sampai dengan 1:
000, Luas Minimal 1.000 Ha per tematik laporan Rp 750.000,00 4l Eksplorasi Rinci sampai dengan Minimal 1.000 Ha Skala 1:
000 1: 500, Luas per tematik laporan Rp 1.500.000,00 c Eksplorasi Batubara 1) Surwei Tinjau, Skala 1:
000, Luas Minimal 5.000 Ha per tematik laporan Rp 350.000,00 2) Penyelidikan Umum, Skala 1:
000, Luas Minimal 5.000 Ha per tematik laporan Rp 500.000,00 3) Eksplorasi Umum, Skala 1:
OOO - ^1:
000, ^Luas ^Minimal ^2.500 ^Ha per tematik laporan Rp 1.000.000,00 4) Eksplorasi Rinci, Skala 1:
000 - 1:
000, Luas Minimal 1.000 Ha per tematik laporan Rp 2.000.000,00 d. Eksplorasi Panas Bumi 1) Penyelidikan Pendahuluan, Skala Minimal 1:
000, Luas Minimal 25.000 Ha (Penyelidikan Geologi dan Geokimia) per tematik laporan Rp 1.500.000,00 2l Penyelidikan Rinci, Skala 1:
000 sampai dengan 1:
000, Luas Minimal 15.000 Ha (Penyelidikan Geologi dan Geokimia) per tematik laporan Rp 2.500.000,00 e Pemboran (Biaya Pengintian) 1) Mineral Bukan Logam a) Kedalaman (0,00-1OO M) Drill Hpe per meter per NQ Rp 30.000,00 b) Tambahan . I. rixxN+.sffi+i; 'ii tFS,{ Iit; b) Tambahan Kedalaman di atas 1OO M Dill Pipe per meter per NQ Rp 50.000,00 2l Mineral Logam ai Kedalaman (0,00 -100 M) Drill Pipe per meter per NQ Rp 60.000,00 b) Tambahan Kedalaman dari 100 M sampai dengan 200 M Dill Pipe per meter per NQ Rp 100.000,00 c) Tambahan Kedalaman dari 200 M sampai dengan 300 M DriU Hpe per meter per NQ Rp 200.000,00 3) Batubara a) Kedalaman (O,OO -100 M) Drill Hpe per meter per NQ Rp 50.000,00 b) Tambahan Kedalaman dari 100 M sampai dengan 200 M Dill Hpe per meter per NQ Rp 75.000,00 c) Tambahan Kedalaman dari 200 M sampai dengan 300 M Drill Hpe per meter per NQ Rp 100.000,00 4l Panas Bumi (Landaian Suhu) a) Kedalaman (0,00 -200 M) DiU Pipe per meter per NQ Rp 80.000,00 b) Tambahan Kedalaman (> 2OO - 4OO M) Dill Pipe per meter per NQ Rp 200.000,00 c) Kedalaman (, +OO M) Drill Pipe per meter per NQ Rp 400.000,00 2. Jasa Pembantuan Tenaga Ahli a Fungsional Utama per orang per hari Rp 1.000.000,00 b. Fungsional Madya f; fiffffi per orang per hari Rp 900.000,00 c. Fungsional Muda per orarlg per hari Rp 750.000,00 d. Fungsional Pertama per orang per hari Rp 550.000,00 e Asisten/Teknisi/ Su rueA or per orang per hari Rp 400.000,00 3. Jasa Penyelidikan Geofisika Mineral, Batubara, dan Panas Bumi a. GeolistrikMultichannel 1) Penyelidikan menggunakan Multichannel Mineral Geoli.strik per tematik laporan Rp 1.000.000,00 2) Penyelidikan Panas Bumi a) Mapping 250 M, 500 M, 800 M, 1.000 M per tematik laporan Rp 5.250.000,00 b) Sounding 1,6 - 2.000 M per tematik laporan Rp 5.700.000,00 b. Induced Polarisasi (IP) Jarak Antar Titik Ukur 25 Meter per tematik laporan Rp 5.000.000,00 c Geomagnetik l) Interval 25-50 Meter Sepanjang Lintasan maupun Random per tematik laporan Rp 500.000,00 2) Interval Sepanjang Random 100-200 Lintasan Meter maupun per tematik laporan Rp 600.000,00 3) Interval FRES IDEN REPUELIK ^INDONESIA -23- l";
' 3) Interval 25O 1.000 Meter Sepanjang Lintasan maupun Random f,bAifi.Hfifi: per tematik laporan ,n I" Rp 800.000,00 d. Gaya Berat 1) Interval 25 - 50 Meter Sepanjang Lintasan maupun Random per tematik laporan Rp 500.000,00 2) Interval lOO - 2OO Meter Sepanjang Lintasan maupun Random per tematik laporan Rp 600.000,00 3) Interval 25O - 1.000 Meter Sepanjang Lintasan maupun Random per tematik laporan Rp 800.000,00 e Magnetotellurtc dengan Remote Reference (Minimal 1O Titik) per tematik laporan Rp 1.000.000,00 f. Logging 1) Mineral dan Batubara, Parameter Self Potential (SP), Resistiuitg, Gamma-Rag, Densitg per tematik laporan Rp 700.000,00 2) Panas Bumi Parameter Tekanan dan Temperatur (P-T) Minimal 500 Meter per tematik laporan Rp 800.000,00 4, Jasa Analisis Laboratorium Kimia dan Fisika untuk Mineral, Batubara, dan Panas Bumi a Laboratorium Kimia Mineral, Batubara dan Panas Bumi 1) Analisis Mineral Logam a) Preparasi Contoh Batuan/ Tanah/Pasir (Maksimal 1 Kg) SNI L3-3496-t994 per sampel Rp 40.000,00 b) Metode Analisis Atomic Absorption Sp e ctrophoto metry (AAS ) L { r per unsur Rp 50.000,00 (1) Cu per unsur Rp 50.000,00 (2) Pb per unsur Rp 50.000,00 (3) Zn per unsur Rp 50.000,00 (41 Ag (s) Mn per unsur Rp 50.000,00 per unsur Rp 50.000,00 (6) Co Rp 50.000,00 (71 Ni per unsur per unsur Rp 50.000,00 (8) Fe per unsur Rp 50.000,00 (e) Li per unsur Rp 50.000,00 (10) K per unsur Rp 85.000,00 Cr (1 1) (r2l cd per unsur Rp 60.000,00 Rp 60.000,00 (13) Bi per unsur (14) Ca per unsur Rp 60.000,00 per unsur Rp 60.000,00 (1s) Na (16) Rb per unsur Rp 60.oo0,oo (r7) Sr per unsur Rp 60.000,00 (18) Mg per unsur Rp 60.oo0,oo (1e) Ba per unsur Rp 60.000,00 c) Kolorimetri (1) Sn per unsur Rp 70.000,00 (2) Mo per unsur Rp 80.000,00 (3) v per unsur Rp 60.000,00 d) Au (HCL - HNOs - MIBK ErtractionlAAS-GF) per unsur Rp 100.000,00 e) Au ,.' '' . 't '.-'l + !'.4.i ', ^SA'TtlAItluti '.-).r' r.,, i.',-- lil'f i : i; {6flJi{N: 'j, .' '"' r: l ,, ., .I e) Au (Fire Asscry/AAS) per unsur Rp 225.000,00 0 ^Inductiuelg Plasma(ICP) Coupled (1) Ce per unsur Rp 150.000,00 (2) La per unsur Rp 150.000,00 (3) Sm per unsur Rp 150.000,00 (4) Gd per unsur Rp 150.000,00 (s) Ho per unsur Rp 150.000,00 (6) Tm per unsur Rp 150.000,00 (7) rb per unsur Rp 150.000,00 (8) Yd per unsur Rp 150.000,00 (e) Eu per unsur Rp 150.000,00 (10)Nd per unsur Rp 150.000,00 (ItlLu per unsur Rp 150.000,00 (12)Pr per unsur Rp 150.000,00 (13)rb per unsur Rp 150.000,00 (ra\Er per unsur Rp 150.000,00 (Is)v per unsur Rp 150.000,00 (t6)Ta per unsur Rp 150.000,00 (t7lNb per unsur Rp 150.000,00 (r8lZr per unsur Rp 150.000,00 2) Analisis Mineral Bukan Logam dan Analisis Panas Bumi a) Preparasi Contoh Batuan/ Tanah/Pasir (Maksimal 1 Kg) SNI 13-3496-1994 per sampel Rp 40.000,00 b) Gas i - ...i l^ {t !f f" I Irt'imtrv'; -i b) Gas ChromatographglGC (untuk Analisa Hz, Oz ^+ Ar, CO, Nz, CH+, COz) per sampel Rp 700.000,00 c) X-Rag Fluorescence (XRF) (1) Major Element 8 unsur per sampel Rp 400.000,00 (2) Major Element 13 unsur per sampel Rp 600.000,00 d) Mera"try Analgzer per unsur Rp 75.000,00 3) AAS/Konvensional a) SiOz per unsur Rp 60.000,00 b) SiOzReaktif per unsur Rp 80.000,00 c) AlzOs per unsur Rp 60.000,00 d) Fe Total per unsur Rp 60.000,00 e) FezOs per unsur Rp 60.000,00 0 ^FeO per unsur Rp 60.000,00 g) FesOq per unsur Rp 60.000,00 h) MnTotal per unsur Rp 60.000,00 i) Drilling Mud Test (Chemical and Phg sical) per sampel Rp 100.000,00 j) Bleaching (Spectrophtometry), Expention (Blast, Cntcible and Penttl Test) per sampel Rp 75.000,00 k) Cation Exchange Capacitg (CEC)/Titrimetry per sampel Rp 75.000,00 1) Expention (Bast, Crucible and Pentil Test) per sampel Rp 75.000,00 m) Monmorillonite (Methglene Blue Test) per sampel Rp 70.oo0,oo {tr, ',1, + ^t J n) MnO per unsur Rp 60.000,00 o) MnOz per unsur Rp 60.000,00 p) CaO per unsur Rp 60.000,00 q) Mgo per unsur Rp 60.000,00 r) NazO per unsur Rp 60.000,00 s) KzO per unsur Rp 60.000,00 t) TiOz per unsur Rp 60.000,00 u) PTotal per unsur Rp 60.000,00 v) PzOs per unsur Rp 60.000,00 w) PzOs Cas per unsur Rp 60.000,00 x) SOs per unsur Rp 60.000,00 y) Ctz per unsur Rp 60.000,00 z) S Total per unsur Rp 60.000,00 aa) HzO per unsur Rp 20.000,00 bb) HzO. per unsur Rp 25.000,00 cc) Hilang Dlbakar/ HD/ LOI per unsur Rp 25.000,00 dd) Ph per unsur Rp 15.000,00 eel BI per unsur Rp 30.000,00 f0 BV per unsur Rp 30.000,00 gg) COz per unsur Rp 70.000,00 hh) CaCOs per unsur Rp 85.000,00 ii) CaSO< per unsur Rp 70.000,00 ij) ^CaCLz per unsur Rp 70.000,00 Wl Ca(oH)z per unsur Rp 70.ooo,oo ll) MgCOs. : !!, , rrr- ,,l: &at.ir :
SAT,U. AI{b: ; ll) MgCOs per unsur Rp 85.000,00 mm) MgSO< per unsur Rp 70.000,00 nnl CaO Bebas per unsur Rp 85.000,00 4) Analisis Air Panas bumi a) pH per sampel Rp 15.000,00 b) Daya Hantar Listrik/DHL/EC per sampel Rp 15.000,00 c) AAS/Spectropho-tometer (1) SiOz per unsur Rp 45.000,00 (21 At per unsur Rp 40.000,00 (3) Fe per unsur Rp 30.000,00 (4) Co per unsur Rp 30.000,00 (s) Ms per unsur Rp 30.000,00 (6) K per unsur Rp 30.000,00 (7) Na per unsur Rp 30.000,00 (8) Li per unsur Rp 30.000,00 d) Volumeti (l) NHq per unsur Rp 40.000,00 (21 B per unsur Rp 40.000,00 (3) ct per unsur Rp 40.000,00 (4) SOs per unsur Rp 40.000,00 (5) HCos per unsur Rp 30.000,00 (6) Cos per unsur Rp 30.000,00 (7) Coz per unsur Rp 45.000,00 e) Koloimetri.
ti, e) Kolorimetri (1) As per unsur Rp 45.O00,00 (21 F per unsur Rp 25.000,00 0 ^Meranry ^Analyzer per unsur Rp 60.000,00 per unsur Rp 400.000,00 g) Isotop Air/ Duetreum (H) dan O18 5) Analisis Batubara per sampel Rp 45.000,00 a) Preparasi Contoh b) Analisis Proksimat per sampel Rp 100.000,00 c) Analisis Utimat Karbon TotalD3178/ #1016 Part677 (1) per unsur Rp I00.000,00 Hidrogen Tota-lD3178/ #1016 Part6'77 (21 per unsur Rp 100.000,00 Nitrogen *D3l79l#lOL6 Part 6',77 (3) per unsur Rp 100.000,00 (41 Oksigen per unsur Rp 100.000,00 Belerang Total ISO 351-1996 (s) per unsur Rp 100.000,00 Rp 125.000,00 Nilai D5865-04 Kalori/ASTM d) per sampel e) Bentuk Belerang per sampel Rp 280.000,00 0 ^Khlor/ ^D2361 I ^#1016 ^Part 8',77 per unsur Rp 125.000,00 g) Sifat Ketergerusan (Hardgroue Grindabilitg Index/HGI/ ASTM D4O9 per sampel Rp 100.000,00 h) Nilai nI'dffi,ffi$t .! $t$rqta t h) Nilai Muai Bebas (Free Suelling Index/ FSI ) ^D7 ^20 per sampel Rp 30.000,00 i) Berat Jenis Sesungguhnya (True Specific Grauitg/TSG) per sampel Rp 30.000,00 j) Relatiue Densitg/AS 1038.2 r.t.t-2002 per sampel Rp 30.000,00 k) Bulk Densitg per sampel Rp 30.000,00 1) Porositas (Porositg) per sampel Rp 100.000,00 m) Titik Leleh Abu (Ash Fu s ib ilitg T e mp e r atu r e\ per sampel Rp 200.000,00 n) Tipe Kokas (Grag King Coke TApe) per sampel Rp 150.000,00 o) Kualitas Gas Batubara (NQ) 50 cm per sampel Rp 1.500.000,00 b Laboratorium Fisika Mineral dan Batubara 1) Preparasi Contoh a) Sayatan Sectionl Tipis (Thin per sampel Rp 100.000,00 100.000,00 b) Sayatan Poles (Polished Section) per sampel Rp c) Sayatan Poles Ganda (Double Polbhed Sectio n) per sampel Rp 300.000,00 d) Pemolesan Batuan (Rock Polishing) per cm2 Rp 100.000,00 e) Preparasi Mineral Butir (Heaug Mineral Separation with Hand Magnet) per sampel Rp 50.000,00 0 ^Preparasi Butir/Ayak Separation) Mineral (Seiuing per sampel Rp 75.000,00 g) Preparasi XRD/ Gerus (XRD Preparationl Poudefl : : ibtf+4ry; i per sampel ,l 'r\ Rp 50.000,00 h) Preparasi Retort (Retort Preparationl per sampel Rp 75.000,00 i) Preparasi Kuat Tekan (Compression Strength Preparation) per sampel Rp 150.000,00 j) Preparasi Batubara Isotherml Daya Serap (Absorption per sampel Rp 100.000,00 k) Preparasi Source Rock Analgsis per sampel Rp 100.000,00 1) Preparasi Analisis IRMS per sampel Rp 100.000,00 m) Preparasi Electron (SEM) Scanning per sampel Rp 100.000,00 2l Petrografi Batuan (Rock Petrographg) Deskripsi Petrografi dilengkapi dengan Interpretasi Mineral Ubahan (Petrographg Description by Interpretation of Altered Minerat) per sampel Rp 650.000,00 3) Petrografi Batubara (Coal Petrographg) Analisis Petrographg I Maseral Reflektan (Petrographg Analy sb / Maceral Reflectance) per sampel Rp 750.000,00 4l Mineragrafi (Mineragraphg) Deskripsi Petrographg Mineral Bijih dengan Interpretasi Mineralisasi (Ore Petrographg Description with Mineralization Interpretation) per sampel Rp 550.000,00 Inklusi Inclusionl Fluida (Fluid s) a) Temperahre Homogeni.sasi (TH) per sampel Rp 750.000,00 bl Temperature . ,oi,tsfrffhii'ij t ?{.F r-.': -' ^.'.,i.c!.sr b) Temperafiire Melting (TM) per sampel Rp 750.000,00 6) Mineral Mineralogg) Butir (Grain a) Pemeriksaan Konsentrat Dulang (Panned Concentrate Testl per sampel Rp 350.000,00 b) Analisa Ayak, 6 Fraksi dan Identifikasi Mineral (SeiuingAnalgsisl6 Fraction and Mineral Identification) per sampel Rp 600.000,00 7) Uji Fisik Batuan . (Rock Phgsical Test) per sampel Rp 400.000,00 8) Mineralogi (Mineralogg) a) Scanning Electron Microscope (SEM) per foto Rp 150.000,00 b) Retort per sampel Rp 500.000,00 9) X-Rag Difraction (XRD) Bulk per sampel Rp 400.000,00 10) Analisis Daya Serap Batubara (Absorption Isotherm) per sampel Rp 15.000.000,00 11) Derajat Kemagnetxt (Magnetic Degree) per sampel Rp 75.000,00 12) Organic Analgsis Analgsis) Material Pyrolgsis (Source Rock per sampel Rp 1.000.000,00 13) Isotop Ratio Mass Spectrometry Analgsis (IRMS Analgsis) per sampel Rp 2.000.0o0,oo 5. Jasa Pelayanan Produk Survei Bidang Geologi a. Peta Hardprint (1) Peta ' ,? ^,-^- di#tr 1) Peta Potensi Sumber Daya Mineral Logam, Mineral Bukan Logam, Batubara, Gambut, Bitumen Padat, Coal Bed Methane (CBM) dan Panas Bumi Ukuran A3 (Ptain) Kabupaten a) Mineral Logam serta Formasi Pembawa Logam per lembar Rp 150.000,00 b) Mineral Bukan Logam per lembar Rp 150.000,00 c) Batubara serta Formasi Pembawa Batubara per lembar Rp 150.000,00 d) Potensi CBM per lembar Rp 150.000,00 e) Gambut serta Formasi Pembawa Gambut per lembar Rp 150.000,00 0 ^Bitumen Padat ^serta Formasi Pembawa Bitumen Padat per lembar Rp 150.000,00 g) Panas Bumi per lembar Rp 150.000,00 2l Peta Potensi Sumber Daya Mineral Logam, Mineral Bukan Logam, Batubara, Gambut, Bitumen Padat, CBM dan Panas Bumi Ukuran A3 (G/ossy) Kabupaten a) Mineral Logam serta Formasi Pembawa Logam per lembar Rp 200.000,00 b) Mineral Bukan Logam per lembar Rp 200.000,0o c) Batubara serta Formasi Pembawa Batubara per lembar Rp 200.000,00 d) Potensi CBM per lembar Rp 250.000,00 Gambut serta Formasi Pembawa Gambut e) per lembar Rp 200.000,00 f) Bitumen eryiH ,1" -) , t i- 0 ^Bitumen Padat ^serta Formasi Pembawa Bitumen Padat per lembar 200.ooo,oo Rp 200.000,00 g) Panas Bumi per lembar 3) Peta Potensi Sumber Daya Mineral [,ogam, Mineral Bukan Logam, Batubara, Gambut, Bitumen Padat, CBM dan Panas Bumi, Ukuran A1/A0 (Plain) Provinsi Rp 500.000,00 a) Mineral Logam serta Formasi Pembawa Logam per lembar b) Mineral Bukan Logam per lembar Rp 500.ooo,oo c) Batubara serta Formasi Pembawa Batubara per lembar Rp 500.000,00 d) Potensi CBM per lembar Rp 500.000,00 e) Gambut serta Formasi Pembawa Gambut per lembar Rp 500.ooo,oo 0 ^Bitumen Padat ^serta Formasi Pembawa Bitumen Padat per lembar Rp 500.000,00 g) Panas Bumi per lembar Rp 500.000,00 4l Peta Potensi Sumber Daya Mineral Logam, Mineral Bukan Logam, Batubara, Gambut, Bitumen Padat, CBM dan Panas Bumi Ukuran A1lAO (Glossy) Provinsi a) Mineral Logam serta Formasi Pembawa Logam per lembar Rp 600.000,00 b) Mineral Bukan Logam per lembar Rp 600.000,00 c) Batubara serta Formasi Pembawa Batubara per lembar Rp 600.000,00 !',.?i; {r 1,i lnfi -l t d) Potensi CBM per lembar Rp 600.000,00 e) Gambut serta Formasi Pembawa Gambut per lembar Rp 600.000,00 0 ^Bitumen Padat ^serta Formasi Pembawa Bitumen Padat per lembar Rp 600.000,00 g) Panas Bumi per lembar Rp 600.000,00 5) Peta Potensi Sumber Daya Mineral [.ogam, Mineral Bukan [,ogam, Batubara, Gambut, Bitumen Padat, CBM dan Panas Bumi Ukuran AO (Plainl Pulau- Pulau di Indonesia a) Mineral l,ogam serta Formasi Pembawa Logam per lembar Rp 1.500.000,00 b) Mineral Bukan Logam per lembar Rp 1.500.000,00 Batubara serta Formasi Pembawa Batubara c) per lembar Rp 1.500.000,00 d) Potensi CBM per lembar Rp 1.500.000,00 e) Gambut serta Formasi Pembawa Gambut per lembar Rp 1.500.000,00 0 ^Bitumen Padat ^serta Formasi Pembawa Bitumen Padat per lembar Rp 1.500.000,00 h) Panas Bumi per lembar Rp 1.500.000,00 i#,-fffiNii 6) Peta Potensi Sumber Daya Mineral Logam, Mineral Bukan Logam, Batubara, Gambut, Bitumen Padat, CBM dan Panas Bumi Ukuran AO (Glossy), Pulau-Pulau di Indonesia #Sfiftdffi}': X#tf ^.itirlrli: Yq a) Mineral Logam serta Formasi Pembawa Logam per lembar Rp 1.600.000,00 b) Mineral Bukan Logam per lembar Rp 1.600.000,00 c) Batubara serta Formasi Pembawa Batubara per lembar Rp 1.600.000,00 d) Potensi CBM per lembar Rp 1.700.000,00 e) Gambut serta Formasi Pembawa Gambut per lembar Rp 1.600.000,00 0 ^Bitumen Padat ^serta Formasi Pembawa Bitumen Padat per lembar Rp 1.600.000,00 g) Panas Bumi per lembar Rp 1.600.000,00 7) Peta Potensi Sumber Daya Mineral Logam, Mineral Bukan Logam, Batubara, Gambut, Bitumen Padat, CBM dan Panas Bumi Ukuran AO (Plainl Indonesia a) Mineral logam serta Formasi Pembawa Logam per lembar Rp 2.500.000,00 b) Mineral Bukan logam per lembar Rp 2.500.000,00 c) Batubara serta Formasi Pembawa Batubara per lembar Rp 2.500.000,00 d) Potensi CBM per lembar Rp 2.500.000,00 e) Gambut tSSi#{f,*31iI e) Gambut serta Formasi Pembawa Gambut per lembar Rp 2.500.000,00 0 ^Bitumen Padat ^serta Formasi Pembawa Bitumen Padat per lembar Rp 2.500.000,00 per lembar Rp 2.500.000,00 g) Panas Bumi 8) Peta Potensi Sumber Daya Mineral Logam, Mineral Bukan Logam, Batubara, Gambut, Bitumen Padat, CBM, dan Panas Bumi Ukuran AO (Glossy), Indonesia a) Mineral Logam serta Formasi Pembawa Logam per lembar Rp 2.600.000,00 per lembar Rp 2.600.000,00 b) Mineral Bukan Logam per lembar Rp 2.600.000,00 Batubara serta Formasi Pembawa Batubara c) d) Potensi CBM per lembar Rp 2.600.000,00 e) Gambut serta Formasi Pembawa Gambut per lembar Rp 2.600.000,00 Rp 2.600.000,00 0 ^Bitumen Padat ^serta Formasi Pembawa Bitumen Padat per lembar g) Panas Bumi per lembar Rp 2.600.000,00 Rp 2.600.000,00 9) Peta Sebaran Batubara, serta Informasi Khusus Ukuran A0 (Plain) Indonesia per lembar 10) Peta Sebaran Batubara, serta Informasi Khusus Ukuran A0 (Glossy) Indonesia per lembar Rp 2.700.000,00 (1 1) Peta . ffi.ffiki 11) Peta Geokimia Stream Sediment Ukuran AO (Plainl Provinsi per lembar Rp 1.600.000,00 L2l Jasa Pengeplotan Koordinat pada Formasi Pembawa Batubara Ukuran A4, ^. 10 Titik per lembar Rp 200.000,00 13) Jasa Pengeplotan Koordinat pada Formasi Pembawa Batubara Ukuran A4, II - 25 Titik per lembar Rp 260.000,00 I4l Jasa Pengeplotan Koordinat pada Formasi Pembawa Batubara Ukuran A4,26 - 50 titik per lembar Rp 320.000,00 1s) Jasa PrinterlPlotter (Plainl Pemakaian Ukuran A3 per lembar Rp 50.000,00 16) Jasa PrinlerlPlotter (Glossy) Pemakaian Ukuran A3 per lembar Rp 75.000,00 L7) Jasa Pnnter / Plotter (Platnl Pemakaian Ukuran A0 per lembar Rp 100.000,00 18) Jasa Printer / Plotter (Glossy) Pemakaian Ukuran A0 per lembar Rp 125.000,00 19) Jasa Penggunaan Scanner, Ukuran A4 per lembar Rp 10.000,00 20) Jasa Penggunaan Scanner, Ukuran A0 per lembar Rp 20.000,00 2ll Jasa Penggambaran Peta Topografi Skala 1 :
000, Ukuran A2 per lembar Rp 500.000,00 b. Layanan -; f : , - , 'l"t :
i lri r{ b. Layanan Digitasi ,; i; ,ir5_a*f,, lI It, ir'f-+ry.4lHi 1) Digitaf Peta Line dan Poligon Setiap Lager per cm2 Rp 300,00 2) Digital Peta Point Setiap Layer per titik Rp 100,00 3) Pengisian Database (Item Record) per record Rp 2.000,00 4) Digitalisasi Laporan Hasil Survei Dalam Bentuk Digital (Rastef per cakram Rp 100.000,00 5) Pengolahan dan Pemodelan Batubara di Bawah Permukaan Tanah Minimal 5 Titik, 1O Sampel per ha Rp 4.600.000,00 6. Jasa Peralatan Teknik a. Alat Berat 1) Mesin Bor dengan Kapasitas Pengeboran NQ sampai dengan 30 M per hari Rp 200.000,00 2l Mesin Bor dengan Kapasitas Pengeboran NQ sampai dengan 70 M per hari Rp 300.o00,o0 3) Mesin Bor dengan Kapasitas Pengeboran NQ sampai dengan 120 M per hari Rp 800.000,00 4l Mesin Bor dengan Kapasitas Pengeboran NQ sampai dengan 300 M per hari Rp 1.000.000,00 5) Mesin Bor dengan Kapasitas Pengeboran NQ sampai dengan 500 M per hari Rp 2.000.000,00 6) Mesin Bor dengan Kapasitas Pengeboran NQ sampai dengan 700 M per hari Rp 4.000.000,00 7) Mesin ,} Rp 6.000.000,00 7) Mesin Bor dengan Kapasitas Pengeboran NQ sampai dengan 900 M per hari Rp 250.000,00 8) Pompa Pembilas Kapasitas Maksimum L4O Liter lMenit per hari per hari Rp 500.000,00 9) Pompa Pembilas Kapasitas Maksimum 600 Liter/Menit 10) Generator 60 kVA per hari Rp 300.000,00 11) Generator 120 kVA per hari Rp 600.000,00 l2l Buldozer per hari Rp 2.500.000,00 13) Crane Kapasitas 25 Ton per hari Rp 3.500.000,00 14) Blow out Preuenter (BOP) per hari Rp 1.250.000,00 15) Mesin Pompa Koken MG-50 per hari Rp 180.000,00 b. Alat Ukur 1) Total Station per hari Rp 170,000,00 2l Electronic Measurement (EDM) Distance per hari Rp 76,000,00 20,000,00 3) Theodolit per hari Rp 4) Water Pass/Palu per hari Rp lo,ooo,oo s) GPS per hari Rp 3O,O0o,O0 6) PrMA per hari Rp 250,000,00 c. Alat Geofrsika CSAMT Receiuer Transmitter 1) dan per hari Rp 3.OOO,O00,O0 2) Peralatan Survei Mineral (Alat IP) per hari Rp 1.200,000,00 3) Resistiuity Meter+ IP per hari Rp 1.500.000,00 4l Grauitg Meter Analog per hari Rp 500.000,00 5) Grauitg ftSxsiihlfrY ' -: , + | .'.,:
'rd 'f.T_+!f. 5) Grauity Meter Digital per hari Rp 1.500.000,00 6) Proton Magnetometer per hari Rp 400.000,00 7) Logging Batubara per hari Rp 700.000,00 8) Seismic Geometric Strata View per hari Rp 1.000.000,00 9) Georadar GPR SIR Sgstem per hari Rp 1.500.000,00 10) Magnetoteluric (MT) per hari Rp 3.000.000,00 11) Mobile Lab per hari Rp 3.500.000,00 12) Portable GC per hari Rp 1.500.000,00 d. AIat Perbengkelan 1) Mesin Bubut Besar Daya 20 kw per jam Rp 36.500,00 2l Mesin Bubut Menengah Daya 5,5 kW perjam Rp 25.000,00 3) Mesin Bubut Menengah Daya 5kw perJam Rp 22.OOO.,OO 4l Mesin Bubut Kecil Daya 0,75 kw per jam Rp 15.000,00 5) Mesin Mailing Daya 7,5 kW per Jam Rp 20.000,00 6) Mesin Skrap Daya 3 kW perJam Rp 16.000,00 7) Mesin Las TIG 180 Daya 3 kW perJam Rp 15.000,00 8) Mesin Mig Daya 10 kW perJam Rp 17.500,00 9) Mesin Las Miller Daya 14 kW per Jam Rp 22.OOO,OO C. PUSAT VULKANOLOGI BENCANA GEOLOGI DAN MITIGASI 1 Jasa Teknologi Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi a. Jasa Teknologi Kegunungapian 1) Penyelidikan 1) Penyelidikan dan Pemetaan Geologi Gunung Api, Skala 1:
000 (Minimal 750 km2) per kmz Rp 1.000.000,00 2) Penyelidikan dan Pemetaan Kawasan Rawan Bencana Gunung Api, Skala 1:
OOO (Minimal 750 km2) per kmz Rp 1.OOO.000,OO 3) Penyelidikan Potensi Wisata Gunung Api, Skala 1 :
000 (Minimal 5OO km2) per kmz Rp 900.000,00 4) Penyelidikan Deformasi Metode Leuelling (Minimal 12 Titik) per titik Rp 8.OO0.OO0,OO 5) Penyelidikan Deformasi Metode Electronic Distance Measurements (EDIUI) (Minimal 6 Garis) per garls Rp 4.OOO.O00.OO Penyelidikan Metode Global System (GPS (Minimat 12 Titik) Deformasi Positioning Geodetik) 6) per titik Rp 3.500.000,00 7) Penyelidikan Deformasi Metode Citra Satelit (Minimal 2.800 Km2) per kmz Rp 600.000,00 8) Penyelidikan Geolistrik 2 Dimensi (Minimal 2 Km Lintasan) per km lintasan Rp 20.000.000,00 9) Penyelidikan Mikro Sefsmik (Minimal 4 Titik) per titik Rp 4.000.000,00 Jasa Teknologi Gerakan Tanah, Gempa Bumi dan Tsunami b Penyelidikan dan Zona Kerentanan Tanah 1) Pemetaan Gerakan Skala 1 : 500 km2) 50.000 (Minimal a) per km2 Rp 1.000.000,00 #"3,,IiH-r.-ffi l.lgFi ilYslr ffiffiffi.ry*ry d'.iltdt Fiffi b) Skala 1 :
000 (Minimal 2S0 km2) per kmz Rp 1.700.000,00 2) Penyelidikan dan Pemetaan Kawasan Rawan Bencana Gempa Bumi dan Tsunami a) Penyelidikan Sesar Aktif Skala 1 :
OOO (Minimal 100 km2) per km2 Rp 2.500.000,00 b) Penyelidikan Mikrozonasi Gempa Bumi Skala I :
000 (Minimal l0O km2) per kmz Rp 1.500.000,00 c) Penyelidikan Mikrogravity Skala 1 :
000 (Minimal 100 km2) per km2 Rp 1.500.000,00 d) PenyelidikanGeomagnetik (Minimal 1OO km2) per kmz Rp 1.500.000,00 e) Penyelidikan Geolistrik 2 Dimensi (Minimal 1 km) per km Rp 20.000.000,00 0 ^Penyelidikan Menggunakan Peralatan Ground Penetration Radar (GPR) (Minimal 1 km) per km Rp 15.000.000,00 g) Penyelidikan Sesar Aktif Skala 1 :
000 (Minimal 100 km2) per kmz Rp 1.500.000,00 h) Penyelidikan Karakteristik Pantai Rawan Tsunami skala 1 :
000 (Minimal 100 km2) per kmz Rp 1.500.oo0,o0 il ^Pemetaan Batimetri Pantai Rawan Tsunami (Minimal 2 km2) per kmz Rp 53.000.000,00 j) Penyelidikan . - tr"r '*+; t +- $ ;
1 i,; is'flT.Y'$.NH ffiffi j) Penyelidikan Detail Risiko Tsunami Wilayah Perkotaan dan Kawasan Wisata Pantai (Minimal 100 km2) per km2 Rp 600.000,00 2. Jasa Perbantuan Tenaga Ahli a. Fungsional Utama per orang per hari Rp 2.480.000,00 b. Fungsional Madya per orang per hari Rp 2.325.000,00 c Fungsional Muda per orang per hari Rp 1.937.500,00 d. Fungsional Pertama per orarlg per hari Rp 1.317.500,00 e Asisten /Teknisi / Surveyor per orang per hari Rp 542.500,00 3. Jasa Laboratorium a. Analisis Gas, Paket Terdiri dari Ar, Oz, Nz, CO, CHq, HzS, SOz, COz, HCl, dan HF per paket Rp 1.200.000,00 b. Analisis Kimia Air Gunung Api 1) Derajat Keasaman (pH) per uJl Rp 25.000,00 2) Daya Hantar Listrik (DHL) per uji Rp 25.000,00 3) Natrium (Na) per uJl Rp 50.000,00 4l Kalium (K) per uji Rp 50.000,00 5) Lithium (Li) per uji Rp 50.000,00 6) Kalsium (Ca) per uJl Rp 50.000,00 7) Magnesium (Mg) per uji Rp 50.000,00 8) Bikarbonat (HCOs) per uJl Rp 30.000,00 9) Klorida (CI) per uji Rp 50.000,00 10) Sulfat (SOn) per uji Rp 50.000,00 11) Fluoida (F) per uJl Rp 50.000,00 12) Boron (B) per uji Rp 50.000,00 13) Sitika (Sebagai Sioz) per uJl Rp 50.000,00 l4l Ammonia" (Sebagai NHs) per uJl Rp 50.000,00 4. Jasa Pelayanan Produk Survei Bidang Geologi a. Jasa Pengolahan 1) Jasa Pengolahan Data untuk Bencana Gerakan Tanah dan Analisis Peta Zona Kerentanan Gerakan Tanah skalal:
000dan1:
OOO (Minimal 300 km2) per km2 Rp 140.000,00 2) Jasa Pengolahan Data Untuk Bencana Gempa Bumi dan Tsunami a) Peta Kawasan Rawan Bencana Gempa Bumi Skala 1 : 5O.O0O (Minimal 3OO km2) per kmz Rp 140.000,00 b) Peta Kawasan Rawan Bencana Tsunami Skala 1 :
000 (Minimal 300 km2) per kmz Rp 140.000,00 3) Jasa Pengolahan Data untuk Bencana Letusan Gunung Api a) Pengolahan Data Dengan Metoda Seismik (Minimal 3 Titik) per titik Rp 2.000.000,00 b) Pengolahan Data Dengan Metoda Deformasi (1) Metode Leueling (Minimal 12 Titik) per titik Rp 1.300.000,00 (2) Metode . mffiffiilfi& rr,l, I3_1J.t,.'l-1lF '- -: ^4ff., ^! i; '; ^t,lf; : ,' ^j1{, li &.W.Wffit (21 Metode Deformasi Metode Electronik Distance (Minimal 10 Titik) r: ?.; ,'$'E-- 1./--'j ^; -: ,- l+SATUAN,."lX . .1 ^I : jtti,r- i' !.,i"!'; 1, per titik Rp 1.750.000,00 (3) Metode Globat Positioning System (cPS) Geodetik (Minimal 12 Titik) per titik Rp 2.100.000,00 (4) Metode Citra Satelit (Minimal 2.800 km2) per km2 Rp 30.000,00 4l Jasa Pengolahan Data untuk Rencana Umum Tata Ruang Wilayah a) Peta Kemiringan Lereng Skala 1 :
000 per kmz Rp 60.000,00 b) Peta Kawasan Bencana Skala 1 Rawan 25.000 per kmz Rp 60.000,00 c) Peta Potensi Gerakan TanahSkalal:
000 per km2 Rp 60.000,00 b. Jasa Cetak Peta 1) Peta Geologi Skala Ukuran AO Gunung Api 1 :
000 per lembar Rp 1.500.000,00 2) Peta Kawasan Rawan Bencana Gunung Api Skala 1 : 5O.OOO Ukuran A0 per lembar Rp 1.500.000,00 3) Peta Kerentanan Tanah Skala 1 Ukuran A0 Gerakan 50.000 per lembar Rp 1.500.000,00 5. Jasa Peralatan Teknik a. Grauimeter per hari Rp 500.000,00 b. Geolbtrik Multi Channel per hari Rp 4.000.000,00 c. Ground Penetrqtion Ra"dar (GPR) per hari Rp 4.000.000,00 d. Alat Ukur ildX+riam--: t U' *' t'.4: ''-',';
\q.t, ^ti, ,.; i"{ r l ^ra ; r',1 d. Alat Ukur Total Station per hari Rp 200.000,00 e. Alat Ukur EDM per hari Rp 150.000,00 f. Alat Ukur Theodolit per hari Rp 75.000,00 g. GPS Navigasi per hari Rp 30.000,00 h. GPS Geodetic per hari Rp 500.000,00 D.PUSAT AIR TANAH DAN GEOLOGI TATA LINGKUNGAN 1. Jasa Penyelidikan dan Pemetaan a. Penyelidikan dan Hidrogeologi Skala (Minimal 400 km2) Pemetaan 1: 1O0.OOO per km2 Rp 500.000,00 b Penyelidikan dan Hidrogeologi Skala (Minimal 400 km2) Pemetaan l:
000 Per ^km2 Rp 750.000,o0 c Penyelidikan dan Hidrogeologi Skala (Minimal 200 km2) Pemetaan 1:
000 per kmz Rp 1.500.000,00 d Penyelidikan dan Pemetaan Geologi Teknik Skala 1:
000 (Minimal 400 km2) meliputi Uji Sondir, Contoh Tanah Terganggu/Tidak Terganggu, Pembuatan Paritan Uji Kedalaman 1 m per kmz Rp 500.000,00 e Penyelidikan dan Pemetaan Geologi Teknik Skala 1:
000 (Minimal 400 km2) meliputi Uji Sondir, Bor Tangan, Contoh Tanah Terganggu/Tidak Terganggu, Paritan Uji Kedalaman 1 m per kmz Rp 750.000,00 f Penyelidikan dan Pemetaan Geologi Teknik Skala 1:
000 (Minimal 200 km2) meliputi Uji Sondir, Bor Tangan, Contoh Tanah Terganggu/Tidak Terganggu, Paritan Uji Kedalaman I m per kmz Rp 1.500.000,00 g. Penyelidikan Penyelidikan dan Pemetaan Geologi Teknik Skala 1 :
000 (Minimal 50 km2) meliputi Pemboran Teknik, Uji Sondir, Contoh Tanah Terganggu/Tidak Terganggu, Pembuatan Paritan Uji Kedalaman Maksimum 3 m o b B.SAT,I-IAI{,+ il,, "'{i: lttlf iuf!.(f per km2 Rp 3.500.000,00 Penyelidikan dan Pemetaan Geologi LingkunganSkala I :
000 (Minimal 400 km2) h. per kmz Rp 500.000,00 Penyelidikan dan Pemetaan Geologi LingkunganSkalal:
000 (Minimal 400 km2) 1. per kmz Rp 750.000,00 Penyelidikan dan Pemetaan Geologi LingkunganSkalal:
000 (Minimal 200 km2) j per km2 Rp 1.500.000,00 Penyelidikan dan Pemetaan Geologi Kawasan Pertambangan Skala I : IOO.OOO (Minimal 4OO km2) k. per kmz Rp 500.000,00 Penyelidikan dan Pemetaan Geologi Kawasan Pertambangan Skala 1 :
000 (Minimal 400 km2) I per km2 Rp 750.000,00 Penyelidikan dan Pemetaan Geologi Kawasan Pertambangan Skala 1 :
000 (Minimal 1OO km2) m per kmz Rp 1.500.000,00 2. JasaTeknologi/Konsultasi Jasa Kajian dan Pembuatan Peta Potensi Air Tanah Skala 1 :
000 a. per kmz Rp 750.000,00 Jasa Kajian .dan Pembuatan Peta Konservasi Air Tanah Skala 1 : 10O.OOO (Minimal 400 km2) b. per kmz Rp 750.000,00 Jasa Kajian dan Pembuatan Peta Kualitas Air Tanah Skala 1:
000 (Minimat 400 km2) c. per kmz Rp 500.000,00 d. Jasa t d Jasa Pemboran Air Tanah (Minimal 150 m) f,5xiti{ftir ,", f. i-: t, '...i rlr. per m 2.000.000,00 e Jasa Uji Pemompaan per sumur Rp 10.000.000,00 f. Jasa Pemodelan Air Tanah Pada Cekungan Air Tanah (CAT) per kmz Rp 500.000,00 o b' Jasa Pengujian Sondir Kapasitas 2,5 ton per titik Rp 720.000,00 h. Jasa Pengujian Sondir Kapasitas 5,0 ton per titik Rp 1.500.000,00 I Jasa Pengujian Sondir Kapasitas 10,0 ton per titik Rp 2.500.000,00 j Jasa Pengujian SPT Pengambilan Sampel Tanah dan per uJr Rp 150.000,00 k. Jasa Pemboran Teknik untuk Batuan Lunak per m Rp 350.000,00 I Jasa Pemboran Teknik untuk Batuan Keras per m Rp 400.000,00 m. Jasa Penyelidikan Geoteknik Tapak TPA Industri (Minimal 25 ha) per ha Rp 10.500.000,00 n. Jasa Penyelidikan Geoteknik Tapak TPA Perkotaan (Minimal 40 ha) per ha Rp 10.500.000,00 o Jasa Penyelidikan Geoteknik Tapak Perumahan, Kawasan Industri dan PerkantoranSkalal:
000 (Minimal 40 ha) per ha Rp 10.500.000,00 p Jasa Kajian Lingkungan Tapak Limbah Perkotaan (Minimal 900 km2) per kmz Rp 400.000,00 q Jasa Kajian Lingkungan Tapak Limbah Industri (Minimal 900 km2) per kmz Rp 400.000,00 r Jasa Kajian Lingkungan Pertambangan dan Sumber Daya Alam (Minimal 1O ha) per ha Rp 22.500.000,00 s. Jasa '$-q,ffi -l '1{" { ^- ^6Lil .,? J-rfr,ijf'i ',sl: ryryi s Jasa Kajian Pengembangan Ruang) Skala 1 900 km2) Lingkungan Wilayah (Tata 5O.OO0 (Minimal per km2 Rp 400.000,00 t. Jasa Kajian Lingkungan Tapak Limbah Pertambangan (Tailing) (Minimal 10 ha) per ha Rp 22.500.000,00 u Jasa Kajian Lingkungan Pertambangan (Penimbun Tanah Penutup) (Minimal 10 ha) per ha Rp 22.500.000,00 v Jasa Kajian Lingkungan Tapak Pasca Tambang (Minimal 10 ha) per ha Rp 17.500.000,00 w Jasa Kajian Rehabilitasi/ Reklamasi Tapak Pasca Tambang (Minimal 10 ha) per ha Rp 22.500.000,00 3. Jasa Perbantuan Tenaga Ahli a. Fungsional Utama per orang per hari Rp 2.480.000,00 b. Fungsional Madya per orang per hari Rp 2.325.000,00 c Fungsional Muda per orang per hari Rp 1.937.500,00 d. Fungsional Pertama per orang per hari Rp 1.317.500,00 e Asisten / Teknisi/ Suryeyor per orang per hari Rp 542.500,00 f. Pengemudi Truck Mounted per orang per hari Rp 400.000,00 4. Jasa Penyelidikan Geofisika a. Pendugaan Ahtifer dengan Menggunakan Geolistrik 2 Dimensi (Kedalaman Maksimum 200 m) per km lintasan Rp 20.o00.000,00 b. Pendugaan T: -.!it: r: 6dtudr.tiir ; '_ : i, i'.-,/ -i,"1 ){. J, b Pendugaan Kedalaman Akuifer dengan Menggunakan Geolistrik Sounding (Minimum 20 Titik) per titik Rp 1.500.000,00 c Pengujian Logging (Kapasitas Alat untuk Kedalaman Maksimum 150 m) per sumur Rp 10.000.000,00 d. Pengujian Logging (Kapasitas Alat untuk Kedalaman 150-300 m) Parameter Lengkap (Spontaneous Potential, Tahanan Jenis, Gamarag, Kerapatan) per sumur Rp 22.000.000,00 e Pengujian Borehole Camera per sumur Rp 12.500.000,00 f. Pengujian Seismic (Sumber Palu) Refraksi per km Iintasan Rp 20.000.000,00 o b' Pengujian Radar Ground Penetrating per km Rp l5.ooo.000,oo 5. Jasa Laboratorium a. Air Minum/Air Bersih/Badan Air Fisika - Kimia 1) Kekeruhan per uJl Rp 9.000,00 2) Warna per uji Rp 9.000,00 3) Bau per uJr Rp 3.000,00 4l Rasa per uJl Rp 3.000,00 5) Daya Hantar Listrik per uji Rp 12.500,00 6) pH per uJl Rp 15.000,00 7l Kesadahan per uJl Rp 22.OOO,OO 8) Kalsium (Ca+21 per uji Rp 22.OOO,OO 9) Magnesium (Mg+2) per uJl Rp 20.000,00 10) Logam Fe (AAS) per uji Rp 52.000,00 11) Logam Mn (AAS) per uJl Rp 52.000,00 12) Kalium 12) Katium (K+) "+ ^rr'$; ^I ^lr.'t{.iil," ''-iS.eEUAN,ii: per uJl I Rp 32.000,00 13) Natrium (Na+) per uJl Rp 32.000,00 14) Litium (Li+) per uJl Rp 32.000,00 15) Karbonat (Cq-2) per uJr Rp 25.000,00 16) Bikarbonat (HCOs-) per uJr Rp 17.000,00 L7) Karbon Diolcsida (COz) per uji Rp 25.OO0,OO 18) Kloida (Ct) per uJl Rp 30.000,00 19) Sutfat (SOq-2) per uJ1 Rp 22.OOO,OO 2Ol Nitrogen-Nitrit (N-NOz) per uJr Rp 20.000,00 2l) Nitrogen-Nitrat(N-NOs) per uji Rp 30.000,00 221 Silika (Sioz) per uJl Rp 25.000,00 23) Zat Organic per uJl Rp 20.000,00 241 ZatPadat Terlarut (TDS) per uJl Rp 20.000,00 b. Bakteri Coli (Esch.ericia Coh) per uji Rp 100.000,00 c. Plankton per uJl Rp 34.000,00 d. Logam Berat Dalam Air/Lumpur 1) Tembaga (Cu) per uJ1 Rp 63.000,00 2l Timbat (Pb) per uji Rp 63.000,00 3) Seng (Znl per uJl Rp 63.000,O0 4) lkom (Cr) per uJr Rp 63.000,00 5) Kobalt (Col per uJl Rp 63.000,00 6) Nikel (Nfl per uJl Rp 63.000,00 7) Alumunium (A4 per uJl Rp 63.000,00 8) Selenium (Se) per uJr Rp 70.000,00 9) Raksa 9) Raksa (Hg) 1T$ffifffifiq . .^,. ..r.,t ..,,f,[t;
,- per uji b$i# ,!t- ii4 I Rpl 240.000,00 10) Arsen (As) per uJl Rp 190.000,00 1l) Iodine (/) per uJl Rp 30.000,00 L2l Sianida (C$ per uJl Rp 40.000,00 13) Fluorida (F) per uJr Rp 80.000,00 14) Sulfida per uJl Rp 30.000,00 15) Phospat (PO+) per uJr Rp 63.000,00 16) Kadmium (Cd) per uji Rp 63.000,00 e Analisis Unsur Lainnya 1) Salinitas per uJl Rp 25.000,00 2) Sedimen Layang (SS) per uJr Rp 25.000,00 3) Total Suspensi Solid (TSS) per uJl Rp 25.000,00 4) BedLoad per uji Rp 25.000,00 f. Mekanika Tanah 1) Kadar Air (Water Contentl per uJ1 Rp 22.500,00 2l Berat Jenis (Spesific Grauitg) per uJl Rp 22.500,OO 3) Berat Isi Asli (Unit Wetghtl per uji Rp 22.500,00 4l Atterberg Limits per uJl Rp 75.000,00 5) Shrinkage Limit per uji Rp 75.000,00 6) Analisa Besar Butir Saringan/ Hidrometer per uJr Rp 75.000,00 7) Permeabilttg per uji Rp 110.O00,00 Kuat Tekan Bebas (Unconfined Compressiue Strength) 8) per uJl Rp 110.000,00 9) Direct. e) Direct Sear Test Uncons olidote d U ndraine d x'Jq,','{*'".1'r i.r' * i r *SA?lfiq{il:
llt{' #7.h'ffil per uJ1 Rp 225.000,00 10) Direct Sear Test Consolidated Undrained per uJl Rp 450.000,00 11) Triaxial Test Unconsolidated Undrained per uJl Rp 225.000,00 r2) Triaxial Test Consolidated Undrained per uji Rp 400.000,00 13) Triaxial Test Consolidated Drained per uji Rp 540.000,00 14) Konsolidasi per uJl Rp 300.ooo,oo 15) Kompaksi Standard per uJr Rp 225.000,00 16) Kompaksi Modified per uJr Rp 300.000,00 17) Metode Califurnia Beartng Ratio Design (Tidak Direndam) per uJl Rp 300.000,00 18) Metode Califurnia Bearing Ratio De sign (Direndam) per uji Rp 375.000,00 19) Swelling Test per uJl Rp 300.000,00 2Ol Cgclick Triaxtal Test per uJl Rp 750.000,00 g. Mekanika Batuan 1) Schmidt Hammer Hardnest Test per uji Rp 75.000,00 2) Point Load Test per uJl Rp 150.000,00 3) Basic Phgsical Properties per uJl Rp 150.OOO,OO 4l Utrasonic Velocitg Test per uJr Rp 150.000,00 s) Rock Triaxial Compressiue Test per uJl Rp 525.000,00 6) Slake Durabilitg Test per uJ1 Rp 225.000,00 7) Los Angeles Abrassion Test per uji Rp 300.000,00 l tffiffiffi.*r 8) Soundness Test per uji Rp 225.000,00 9) Permeabilitg Test per uJ1 Rp 150.000,00 10) Direct Shear Test (Bedding Plane) per uJl Rp 450.000,00 11) Brazilian Strength Test/Tensile per uJl Rp 225.000,00 12) Rock/ Concrete Compression Test per uJl Rp 300.000,00 6. Pelayanan Produk Survei Bidang Geologi a. Peta Digitasi 1) Peta Hidrogeologi Kabupaten) (per per lembar Rp 750.000,00 2) Peta Geologi Teknik (per Kabupaten) per lembar Rp 750.000,00 3) Peta Geologi Lingkungan per lembar Rp 750.000,00 4l Peta Pertambangan Lingkungan per lembar Rp 750.000,00 b. Layanan Digitasi 1) Digitasi Peta Line Dan Poligon per cm2 per layer Rp 500,00 2) Digitasi Peta Point per titik per layer Rp 150,00 3) Pengisian Data Base ltem Record per record Rp 2.500,00 c Peta Cetak (Hard Copa) 1) Peta Geologi Teknik Skala 1 : IOO.OOO per lembar Rp 100.000,00 Peta Geologi Teknik Skala 1 25.000 2l per lembar Rp 75.000,00 3) Peta 3) Peta Geologi Tata Lingkungan Skala I : 1O0.0OO its[iU[it1]l .tiz,: rf,itt- lt nr ,: 'j i per lembar I Rp 100.000,00 4) Peta Kerentanan Gerakan TanahSkalal:
000 per lembar Rp 100.000,00 s) Peta Hidrogeologi Skala 1 100.000 per lembar Rp 125.000,00 6) Peta Skala Geologi Hidrogeologi 1 :
000 per lembar Rp 100.000,00 d. Publikasi Lain l) Publikasi Tematik per buku Rp 100.000,00 2l Buletin Geologi Lingkungan (GTL) Tata per buku Rp 50.000,00 7. Jasa Peralatan Teknik a. Alat Berat 1) Mesin Bor Teknik Kapasitas ^< 60 m Kecil per bulan Rp 3.500.000,00 2) Mesin Bor Teknik Besar Kapasitas ^> 60 m per bulan Rp 4.500.000,00 3) Mesin Bor Air Skidmounted Kedalaman sampai dengan 150 m per bulan Rp 15.000.000,00 4l Mesin Bor Air Tntckmounted Kapasitas > 150 m per bulan Rp 75.000.000,00 5) Crane Tntck per bulan Rp 50.000.000,o0 6) Forktifi per bulan Rp 10.o00.000,00 7) Sondir Kapasitas 2,5 ton per hari Rp 750.000,00 8) Sondir Kapasitas 5,0 ton per hari Rp 1.O00.000,00 9) Sondir Kapasitas 10 ton per hari Rp 1.500.000,00 10) Compresor Kecil per hari Rp 650.000,00 ll\ Compresor ,tl'-iittbl$ : tl ^1 ?ll rs#: ?"H-illifil 1 1) Compresor Besar per hari Rp 1.000.000,00 b. Alat Survei 1) Alat Ukur Total Station per hari Rp 200.000,00 2l AIat Ukur EDM per hari Rp 150.000,00 3) Alat Ukur Theodolite (To) per hari Rp 75.000,00 4) GPS (Hand Hetdl per hari Rp 30.000,00 c. Alat Geofisika 1) Bore Hole Camera per hari Rp 10.000.000,00 2) Well Logging per hari Rp 1.650.000,00 3) Geoseismik per hari Rp 4.500.000,00 4l Geolistrik per hari Rp 220.000,00 E. PUSAT SURVEI GEOLOGI 1. Jasa Laboratorium a. Geokronologi (Geochronology) 1) Pentarikhan Metoda Kaltum- Argon (K-Ar Datingl atau Argon-Argon (Ar-Ar) per sampel Rp 4.400.000,00 2l Pentarikhan Metoda Jejak Belah (Fission Track Dating) a) Umur Mutlak per sampel Rp 3.250.000,00 b) Pentarikhan Metoda Jejak Belah dengan Paleothermal (Fissron Track Dating with Paleothermal) per sampel Rp 4.250.000,00 3) Pentarikhan Metoda Radiokarbon (C- 14 Dating) per sampel Rp 3.900.000,00 i- .1}tll'rlI* 'trx",i'I'\l ^?t{s Petrologi dan Mineralogi (Petrologg and Mineralogg) b 1) Petrografi dan Mineragrafi (Petrographg and Mineragraphg) per sampel Rp 650.000,00 a) Petrografi Batuan Umum (General Rock Petrography) b) Petrografi (Detailed Batuan Rinci Rock Petrographg) per sampel Rp 815.000,00 Rp 775.000,00 c) Petrografi Organik (Organic Petrographg) per sampel per sampel Rp 650.000,00 d) Petrografi Bijih Petrographg) (Ore e) Petrografi Butiran (Grain Petrographg) per sampel Rp 650.000,00 0 ^Kilau Katode (C atho dolumtne s - ce nce ) per sampel Rp 670.000,00 g) Pengujian Inklusi Fluida (Fluid Inclusio n Analg sis ) per sampel Rp 775.000,00 h) Preparasi Sayatan Tipis Petrografi (Petrographg Thin Se ction Prep aration) per sampel Rp 150.000,00 i) Preparasi Poles Mineragra{i (Polishing Pr ep ar atio n Mine rag rap hg) per sampel Rp 120.000,00 j) Preparasi Inklusi Fluida (Fluid Inclusion Preparationl per sampel Rp 225.000,00 2) Mineralogi (Mineralogg) a) Scanning Microscope (SEM) Electron (1) SEM-Pholo per photo Rp 180.000,00 (2) SEM-EnergA 't"' f.fiffiffi.ffiq{ (2) SEM-Energg Dispersiue Spectro- meter (SEM-EDS/ per sampel Rp 950.000,00 b) XRD serbuk (Powder X- Rag Diffraction) per sampel Rp 475.000,00 c) Analgtical Spectra Deuices (ASD) per sampel Rp 375.000,00 3) Sedimentolo$ (Sedimentology) a) Mineral Berat (Heaug Mineral) per sampel Rp 850.000,00 b) Pengujian Besar Butir (Grain Size Analgsis) per sampel Rp 325.000,00 c) Keporian dengan Merkuri (Meratry Porosity) per sampel Rp 550.000,00 d) Pengujian Partikel Halus (Particle Analysis) per sampel Rp 325.000,00 c Paleontolo $ (Paleontology ) 1) Makropaleontologi (Macropaleontologgl a) Moluska (Mollusca) per sampel Rp 700.000,00 b) Brachiopoda (Brachiopods) per sampel Rp 700.000,00 2) Mikropaleontologi (Micropaleontologg) a) Foranrinefera (Foraminifera) (1) Foraminifera Kecil (Small Foraminifera) per sampel Rp 750.000,00 Foraminifera Kecil dengan SEM (With Scanning Electron Microscope) (2) per sampel Rp 1.200.000,00 (3) Foraminifera Besar (Large Foraminifera) per sampel Rp 775.000,00 (4) Preparasi Sayatan Foraminifera Besar (Preparation Incision Large Foraminifera) per sampel Rp 150.000,00 (s) Preparasi Pencucian Foraminifera (Preparation Washing Foraminifera) Kecil of Small per sampel Rp 75.000,00 b) Nanoplangton (Nanoplankton) (1) Nanoplangton tanpa Scanning Electron Microscope (sEM) per sampel Rp 700.000,00 (2) Nanoplang-ton dengan SEM per sampel Rp 1.000.000,00 c) Palinologi(Palgnology) (1) Palinologi Kuantitatif (Quantitatiue Palgnologg) per sampel Rp 1.350.000,00 (2) Palinologi Kualitatif (Qualitatiue Palgnologg) per sampel Rp 950.000,00 (3) Preparasi Palinologi (Palgnologg Preparationl per sampel Rp 250.000,00 d. Kimia (Chemistry) Kimia Metode Atomic Absorption Spectrophotometry (AAS/ Konvensional 1) a) Unsur Utama Dlements) (Major I .rr,-l r., - a I..; i ^-.-,, per sampel ^ffi Rp 650.000,00 b) AnalisisAu dan unsur ikutan (Cu, Pb, Zn, Hg, Agl per sampel Rp 325.000,00 c) Fire Assay Au, Pt, Pd per sampel Rp 625.000,00 2) Kimia Metode Fluorescence (XRF) X-Ray a) Unsur Utama Elements) (Major per sampel Rp 500.000,00 b) Unsur Elements) ^Jejak (Trace per sampel Rp 425.000,00 c) Unsur Utama dan Jejak (Major and Trace Elements) per sampel Rp 925.000,00 3) Kimia Metode Inductiuely Coupled Plasma Mass Spectromefay [CP-MS) a) Larutan (Acid Dissolution Utra Pure) per sampel Rp 1.900.000,00 b) Laser Ablasi Ablation) (Laser per sampel Rp 2.650.000,00 e Geofisika (Geophgsics) 1) Fisika Batuan (Rock Phgsics) a) Kecepatan Gelombang (Seismic Waue Velocitg ) per sampel Rp 375.000,00 b) Kerentanan Magnet (M ag netic Su s c e ptib ilitg ) per sampel Rp 200.000,00 c) Kuat Tekan (Compression Strength) per sampel Rp 325.000,00 d) Ketahanan Abrassionl Aus (LA per sampel Rp 200.000,00 e) Organik e) Organik (Organic Impurities/ Soundnes) ; : ,ruffitrffi# t'r1: r'r'r#f; },, ^l,,itmi, per sampel f,,-f? .t&lffirii r,la.,i'ii: l Rp 200.000,00 0 ^Berat ^Jenis Grauitg) (Specific per sampel Rp 110.000,00 g) Keporian (Porositg) Batuan per sampel Rp 170.000,00 2l Paleomagnet(Paleomagnetic) per sampel Rp 675.000,00 2. Jasa Pelayanan Produk Survei Bidang Geologi dan Geofrsika a. Penginderaan Sensing)Citra Jauh (Remote 1) Pengolahan Citra per lembar Rp 1.500.000,00 2l Pencetakan Foto A0 dan A1 per lembar Rp 300.000,00 3) Interpretasi Geologi a) Skalal:
000 per lembar Rp 15.000.000,00 b) Skalal:
000 per lembar Rp 10.000.000,00 c) Skalal:
000 per lembar Rp 7.500.000,00 4) Pembuatan Digital Eleuation Modet (DEM a) Skalal:
000 per lembar Rp 5.000.000,00 b) Skalal:
000 per lembar Rp 6.000.000,00 c) Skalal: 5O.O0O per lembar Rp 7.500.ooo,oo 5) Foto Udara a) Pembuatan Mosaik Foto AO per lembar Rp 15.000.000,00 b) Pembuatan Peta menggunakan Foto Udara (1) Peta Dasar (Pola Aliran, Sungai, Jalan dan Pemukiman) per lembar foto Rp 250.000,00 (2) Peta Geomorfologi per lembar foto Rp 250.000,00 (3) Peta Geologi per lembar foto Rp 350.000,00 Pembuatan Peta menggunakan Foto Udara c) (1) Skalal:
000 per lembar foto Rp 12.000.000,00 (2) Skala 1 :
000 per lembar foto Rp 7.000.000,00 Rp 5.000.000,00 (3) Skalal:
000 per lembar foto Rp 4.000.000,00 (4) Skalal:
000 per lembar foto 3. Jasa Peralatan Teknik Grauitgmeter (La Coste Romberg Model G) a. per hari Rp 500.000,00 Grauitgmeter (La Coste Romberg Model EG dan Jenis Alat yang Sama) b per hari Rp 1.500.000,00 c. Magnetometer, c Magnetometer Geometrics (Model G- 8s6) ffi"&Wffi per hari ^tffi -rl 400.000,00 d. Magnetometer GEM Sys (Model GSM- 19TW) per hari Rp 500.000,00 e Cesium Magnetometer Gradiometer (Model G-858) per hari Rp 750.000,00 f. Very Low Frequencg (VLF Scintrex) per hari Rp 300.000,00 g. Geolistrik Multi Channel per hari Rp 2.000.000,00 h. Geolistrik Abem SAS 10OO per hari Rp 600.000,00 1. Magnetotelurik (MT) per hari Rp 3.000.000,00 j. Ground Penetrating Radar (GPR) per hari Rp 2.000.000,00 k. Induced Polarization (IP) (Scintrex) per hari Rp 2.500.000,00 1. Seismik Refraksi (OYO) per hari Rp 1.700.000,00 4. Jasa Perbantuan Tenaga Ahli a Fungsional Utama per orang per hari Rp 2.480.0O0,00 b. Fungsional Madya per orang per hari Rp 2.325.000,00 c. Fungsional Muda per orang per hari Rp 1.937.500,00 d. Fungsional Pertama per orang per hari Rp 1.317.500,00 e Asisten / Teknisi / Surveyor per orang per hari Rp 542.500,0O 5. Jasa Penyelidikan, Penelitian, dan Pemetaan a. Pemetaan Geologi (Peta Dasar/Topografi Disediakan Oleh Pelanggan, Non- Laboratorium) 1) Skala 1) Skala 1 km2) 10.000 (Minimal 20 ffiffi,wffi per kmz +1,ldd ffi Rp 3.500.000,00 2l Skala 1 :
OOO (Minimal 4O km2) per kmz Rp 2.500.000,00 3) Skala 1 :
000 (Minimal 100 km2) per kmz Rp 1.500.000,00 b Penelitian Geologi (Non Pemboran, Non- Laboratorium) per km2 lintasan Rp 12.500.000,00 c Penyelidikan Geofisika dan Penelitian 1) Grauitg a) Regional Minimal >1 30 Titik km , per titik Rp 1.500.000,00 b) Detil < 100 m, Minimal 100 Titik per titik Rp 250.000,00 2l Magnetik a) Regional Minimal >1 50 Titik km , per titik Rp 1.000.000,00 b) Detil < 100 m, Minimal 100 Titik per titik Rp 100.000,00 3) Seismik Refraksi (Sumber Daya Palu) per km lintasan Rp 20.000.000,00 4) Magnetotelurik (Mt) (Minimal 10 Titik) per titik Rp 25.000.000,00 s) Geolistrik (Minimal Multi Channel 2 Lintasan) per km lintasan Rp 20.000.000,00 6) Induced Polarization (IP) per km lintasan Rp 25.000.000,00 Survei (vLF) titik Very Low Frequency <100 m, Minimal 100 7) per titik Rp 150.000,00 8) Survei Survei Ground Radar (GPR) 8) Penetrating per km Iintasan Rp 10.000.000,00 d. Analisa Inti Bor per meter Rp 500.000,00 V. BADAN PENGEMBANGAN MANUSIA ENERGI DAN MINERAL SUMBER SUMBER DAYA DAYA A. PUSAT PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA, MIT{YAK, DAN GAS BUMI Jasa Pendidikan dan Pelatihan Sektor Migas Hulu, Hilir, dan Penunjang 1 Jasa Pelatihan untuk Peserta Dalam Negeri a.
Jangka Waktu Pelatihan 2 Hari a) Tingkat Operator per orang Rp 2.300.000,00 b) Mandor (Tingkat Foreman) per orarlg Rp 2.400.000,00 c) Pengawas Superuisofl (Tingkat per orang Rp 2.500.000,00 d) Pemimpin Lapangan (Tingkat Managef per orang Rp 2.650.000,00 2) Jangka Waktu Pelatihan 3 Hari a) Tingkat Operator per orang Rp 2.950.000,00 Rp 3.100.000,00 b) Mandor (Tingkat Foreman) per orang c) Pengawas Superuisor) (Tingkat per orang Rp 3.200.000,00 d) Pemimpin Lapangan (Tingkat Managef per orang Rp 3.450.000,00 3) Jangka Waktu Pelatihan 4 Hari a) Tingkat Operator per orarlg Rp 3.600.000,00 I,RES IDEN REPUBLIK INDONESIA -67 - per orang Rp 3.800.000,00 b) Mandor (Tingkat Foreman) per orang Rp 3.950.000,00 c) Pengawas Superuisor) (Tingkat d) Pemimpin Lapangan (Tingkat Manager) per orang Rp 4.250.000,00 4) Jangka Waktu Pelatihan 5 Hari a) Tingkat Operator per orarrg Rp 3.900.000,00 b) Mandor (Tingkat Foreman) per orang Rp 4.200.000,00 c) Pengawas Superuisor) (Tingkat per orang Rp 4.300.000,00 d) Pemimpin Lapangan (Tingkat Managel per orang Rp 4.600.000,00 Jangka Waktu Pelatihan 10 Hari s) a) Tingkat Operator per orang Rp 7.200.000,00 per orang Rp 7.550.000,00 b) Mandor (Tingkat Foremanl c) Pengawas Superuisor) (Tingkat per orang Rp 7.900.000,00 d) Pemimpin Lapangan (Tingkat Managefl per orang Rp 8.500.000,00 6) Jangka Waktu Pelatihan 20 Hari per orang Rp 13.700.000,00 a) Tingkat Operator b) Mandor (Tingkat Foremanl per orang Rp 14.450.OOO,00 c) Pengawas Superuisor) (Tingkat per orang Rp 15.200.000,00 7) Jangka Waktu Pelatihan 60 Hari a) Tingkat Operator per orang Rp 40.000.000,00 b) Mandor !) ^#"'rbii:
iili'g,rllt '..SATUAN?I.] : J ^i,: r,: iilil itrktC' b) Mandor (Tingkat Foreman) per orang Rp 42.000.000,00 c) Pengawas Superubor) (Tingkat per orang Rp 44.300.000,00 8) Jangka Waktu Pelatihan l2O Hari a) Tingkat Operator per orang Rp 79.000.000,00 b) Mandor (Tingkat Foreman\ per orang Rp 83.500.000,00 c) Pengawas Superuisol (Tingkat per orang Rp 87.900.000,00 b Jasa Pelatihan untuk Peserta Luar Negeri 1) Jangka Waktu Pelatihan 2 Hari a) Tingkat Operator per orang Rp 3.050.000,00 b) Mandor (Tingkat Foreman) per orang Rp 3.100.000,00 c) Pengawas Superuisor) (Tingkat per orang Rp 3.150.000,00 d) Pemimpin Lapangan (Tingkat Managef per orang Rp 3.250.000,00 2l Jangka Waktu Pelatihan 3 Hari per orang a) Tingkat Operator per orang Rp 3.600.000,00 b) Mandor (Tingkat Foreman) per orang Rp 3.650.000,00 c) Pengawas Superuisor) (Tingkat per orang Rp 3.700.000,00 d) Pemimpin Lapangan (Tingkat Managefi per orarlg Rp 3.850.000,00 3) Jangka Waktu Pelatihan 4 Hari a) Tingkat Operator per orang Rp 4.300.000,00 b) Mandor b) Mandor (Tingkat Foreman) 5cfitrildffi ": /; "r'tft'-<..YIUJHF per orarlg {s4"q f#,# Rpl 4.400.000,00 c) Pengawas Superuisor) (Tingkat per orang Rp 4.500.000,00 d) Pemimpin Lapangan (Tingkat Managefi per orang Rp 4.650.000,00 4) Jangka Waktu Pelatihan 5 Hari a) Tingkat Operator per orang Rp 5.100.000,00 b) Mandor (Tingkat Foreman) per orang Rp 5.200.000,00 c) Pengawas Superuisor) (Tingkat per orang Rp 5.300.000,00 d) Pemimpin Lapangan (Tingkat Managefi per orang Rp 5.500.000,00 5) Jangka Waktu Pelatihan 10 Hari a) Tingkat Operator per orang Rp 9.300.000,00 b) Mandor (Tingkat Foreman) per orang Rp 9.500.000,00 c) Pengawas Superuisof (Tingkat per orang Rp 9.700.000,00 d) Pemimpin Lapangan (Tingkat Managefl per orang Rp 10.100.000,00 6) Jangka Waktu Pelatihan 20 Hari a) Tingkat Operator per orang Rp 17.700.000,00 b) Mandor (Tingkat Foreman) per orang Rp 18.250.000,00 c) Pengawas (Tingkat Superuisor) per orang Rp 18.600.000,00 7) Jangka Waktu Pelatihan 60 Hari a) Tingkat Operator per orang Rp 51.500.000,00 b) Mandor b) Mandor (Tingkat Foreman) per orang Rp 52.800.000,00 c) Pengawas (Tingkat Superuisor) per orang Rp 54.150.000,00 8) Jangka Waktu Pelatihan 120 Ha-ri a) Tingkat Operator per orang Rp to2.200.oo0,oo b) Mandor (Tingkat Foreman) per orang Rp 104.800.000,00 c) Pengawas (Tingkat Superuisor) per orang Rp 107.400.000,00 c Jasa Pelatihan untuk Pelajar/Mahasiswa Pemda/ 1) Jangka Waktu Pelatihan 2 Hari a) Tingkat Operator per orang Rp 1.150.000,00 b) Mandor (Tingkat Foreman) per orang Rp 1.200.000,00 2l Jangka Waktu Pelatihan 3 Hari a) Tingkat Operator per orang Rp 1.350.000,00 b) Mandor (Tingkat Foreman) per orang Rp 1.400.000,00 3) Jangka Waktu Pelatihan 4 Hari a) Tingkat Operator per oremg Rp 1.500.000,00 b) Mandor (Tingkat Foremanl per orarrg Rp 1.550.000,00 4l Jangka Waktu Pelatihan 5 Hari a) Tingkat Operator per orang Rp 1.600.000,00 b) Mandor (Tingkat Foremanl per orang Rp I.650.O00,00 5) Jangka Waktu Pelatihan 10 Hari a) Tingkat ?.bitrihNf,4 ' , r.-,,, Rr!.1",r.&l ,i; ri+ '#r$.h-ffiffi a) Tingkat Operator per orang Rp 2.500.000,00 b) Mandor (Tingkat Foremanl per orang Rp 2.650.000,00 6) Jangka Waktu Pelatihan 20 Hari a) Tingkat Operator per orang Rp 4.400.000,00 b) Mandor (Tingkat Foremanl per orang Rp 4.700.000,00 7) Jangka Waktu Pelatihan 60 Hari a) Tingkat Operator per orang Rp 12.000.000,00 b) Mandor (Tingkat Foreman) per orang Rp 12.900.000,00 8) Jangka Waktu Pelatihan I2O Hari a) Tingkat Operator per orang Rp 23.250.O00,00 b) Mandor (Tingkat Foremanl per orang Rp 25.000.000,00 d. Ujian Sertifikasi 1) Pengeboran a) Operator Lantai Bor (OLB) per orang Rp 900.000,00 b) Operator Menara Bor (oMB) per orang Rp 900.000,00 c) Juru Bor (JBlDrillefl per orang Rp 1.500.000,00 d) Ahli Pengendali Bor (AP) per orang Rp 1.900.000,00 2) Operator Pesawat Angkat (oPA) a) Kran Mobil per orang Rp 900.000,00 b) Kran Putar Tetap per orang Rp 900.000,00 c) Kran Jembatan per orang Rp 900.000,00 d) Forklifi per orang Rp 900.000,00 e) Juru per orang 900.000,00 e) Juru Ikat Beban (Riggei 3) Perawatan Sumur (PES) 900.000,00 a) Operator Lantai Perawatan Sumur (OLP) per orang Rp per orang Rp 900.000,00 b) Operator Menara Perawatan Sumur (OMP) per orang Rp 900.000,00 c) Operator Unit Perawatan Sumur (OUP) per orang Rp 1.250.000,00 d) Ahli Pengendali Perawatan Sumur (APP) 4l Penyelidikan Seismik 900.000,00 Juru Tembak Ser.smik (Jrs) a) per orang Rp b) Juru Bor Seismrk (JBS) per orang Rp 900.000,00 c) Juru Ukur Seismik (JUS) per orang Rp 900.000,00 per orang Rp 900.000,00 Juru Rekam Seismik (JRS) d) e) Ahli Topografi Seismik per orang Rp 1.250.000,00 0 ^Ahli ^Rekam Seismik per orang Rp 1.250.000,00 g) Ahli Instrumen Seismik per orang Rp 1.250.000,00 5) Penanganan dan Pengawasan Mutu Bahan Bakar dan Pelumas Penerbangan (Auiation) a) Juru/Kelas A per orang Rp 900.000,00 b) Pemuka/Kelas B per orang Rp 1.250.000,00 Operasi Produksi Pantai dan Darat 6) Lepas a) Operator Muda per orang Rp 900.000,00 b) Operator h{i; {f {: {#f *l Lt ^$s ffiT b) Operator Madya per orarlg Rp 900.000,00 c) Operator per orang Rp 900.000,00 d) Operator Kepala per orang Rp 1.250.000,00 e) Pengawas per orang Rp 1.250.000,00 0 ^Pengawas ^Utama per orang Rp 1.500.000,00 7) Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) a) Petugas Pemadam per orErng Rp 900.000,00 b) Koordinator Pemadam per orang Rp 1.250.000,00 c) Ahli Pemadam per orang Rp 1.500.000,00 d) Petugas K3 per orang Rp 900.000,00 e) Koordinator K3 per orang Rp 1.250.000,00 0 ^Ahli ^K3 per orang Rp 1.500.000,00 8) Operator Ketel Uap (Boiler) a) Kelas 2 per orang Rp 900.000,00 b) Kelas 1 per orang Rp 1.250.000,00 e) Laboratorium Migas (LPM) Pengujian a) Operator/Teknisi Uji Air per orang Rp 900.000,00 b) Operator/Teknisi Crude Oil uji per orang Rp 900.000,00 c) Operator/Teknisi Uji Bahan Bakar Minyak (BBM) Penerbangan per orang Rp 900.000,00 d) Operator/Teknisi Uji Bahan Bakar Minyak (BBM) Non-Penerbangan dan BBM Khusus per orang Rp 900.000,00 i. .t per orang Rp 900.000,00 e) Operertor/Teknisi Pelumas uji per orang Rp 900.000,00 0 ^Operator/Teknisi Produk Petrokimia uji g) Operator/Teknisi Uji Gas Bumi per orang Rp 900.000,00 per orang Rp 1.250.000,00 h) Penyelia/Pengawas 1.500.000,00 i) Manajer Teknik/Pengawas Utama/Kepala Laboratorium Pengujian Migas per orang Rp Sistem Lingkungan (SML) 10) Manajemen per orang Rp 900.000,00 a) Petugas Pengendali Dokumen SML Rp 900.000,00 b) Petugas Pengendali Emisi Gas dan Kebisingan Industri Migas per orang c) Petugas Pengendali Limbah Padat Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (83) Industri Migas per orang Rp 900.000,00 d) Petugas Pengendali Limbah Padat dan Limbah Cair Industri Migas per orang Rp 900.000,00 e) Auditor Internal SML per orang Rp 1.000.000,00 0 ^Koordinator SML Perencana per orang Rp 1.250.000,00 g) Koordinator Pengendali dan Penerapan SML per orang Rp 1.250.000,00 1.500.000,00 h) Manajer Representatif Bidang SML per orang Rp 11) Pengelola : '"" 11) Pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) .ttal.Y,,t'4& ^I ; 1+.{ ^: 1 : i,SATUANIi ' , : x'd 4'! -!, ^" ,..1 i',r.f irl l; i/ ','r- ^)1. , a) Pramuniaga SPBU per orang Rp 900.000,00 b) Operator SPBU per orang Rp 900.000,00 c) Teknisi SPBU per orang Rp 900.000,00 d) PekerjaAdministrasi SPBU per orang Rp 900.000,00 e) Teknisi Seruice Station per orErng Rp 900.000,00 0 ^Pengawas SPBU per orarlg Rp 1.250.000,00 g) Pengelola SPBU per orang Rp 1.500.000,00 12) Petugas Bahaya HzS Penanggulangan per orang Rp 900.000,00 13) Scaffolding a) Operator per orang Rp 900.000,00 b) Pengawas (Intermediate) per orang Rp 1.250.000,00 c) Inspector per orang Rp 1.500.000,00 14) Petugas Pengambil Contoh (PPC) a) Pramuniaga PPC per orang Rp 900,000,00 b) Petugas Contoh Minyak Pelumas Pengambil Bahan Bakar (BBM) dan per orang Rp 900,000,00 c) Petugas Pengambil Contoh Limbah per orang Rp 900.000,00 d) Petugas Pengambil Contoh Gas Bumi per orang Rp 900.000,00 e) Petugas Contoh Udara Pengambil per orang Rp 900.000,00 f) Petugas gs.firffi$ ffi 0 ^Petugas Contoh Air Pengambil per orang 900.000,00 15) Kalibrasi dan Instrumentasi a) Teknisilnstrumentasi per orang Rp 900.000,00 b) Teknisi Kalibrasi per orang Rp 900.000,00 16) Juru Las (Weldefl per orang Rp 2.500.000,00 17) Petugas (Operator) per orang Rp 900.000,00 18) Flutda Pemboran, Komplesi dan Kerja Ulang Sumur a) Juru Aduk (Mud Bogl per orang Rp 900.000,00 b) Ahli Fluida (Mud Engineefl per orang Rp 1.500.000,00 19) Inspektur per orang Rp 1.500.000,00 20) Wellsite Geologg a) Petugas per orang Rp 900.000,00 b) Pengawas per orang Rp 1.500.000,00 2ll Master Loading a) Petugas per orang Rp 900.000,00 b) Pengawas per orang Rp 1.500.000,00 221 Suruailen Kompetensi Tempat Uji per paket Rp 2.500.000,00 2. Jasa Pelayanan Keahlian a. Jasa Perbantuan Ahli/Teknisif Suruegor Tenaga 1) Fungsional Utama per orang per hari Rp 2.480.000,00 2) Fungsional Madya per orang per hari Rp 2.325.000,00 $ffi -rl ttiffi ffiJffiH.ffi,r 3) Fungsional Muda per orang per hari Rp 1.937.500,00 4) Fungsional Pertama per orang per hari Rp 1.317.500,00 5) Asisten/Teknisi/ Surueyor per orang per hari Rp 542.500,00 b. Tenaga Penunjang 1) Office Manager per orang per hari Rp 640.000,00 2) Administrasi per orErng per hari Rp 480.000,00 3) Operator Computer per orang per hari Rp 480.000,00 4) Petugas Pengambil Contoh per orang per titik Rp 70.000,00 c. Tenaga Radiografi 1) Ahli Radiografi per orang per hari Rp 480.000,00 2l Operator Radiografr per orang per hari Rp 480.000,00 3. Jasa Pelayanan Pendidikan dan Pelatihan Laboratorium a. Jasa Pengujian Laboratorium 1) Laboratorium Kimia a) Preparasi Contoh (1) Air per contoh Rp 110.000,00 (2) Minyak per contoh Rp 200.000,00 (3) Padatan t aSqtg'w (3) Padatan per contoh 250.000,00 b) Fisika Air (1) Bau per contoh Rp 40.000,00 (2) Rasa per contoh Rp 40.000,00 (3) Kekeruhan per contoh Rp 60.000,00 (4) Warna per contoh Rp 100.000,00 c) Kimia Anorganik Air (1) Meta.l Content (AAS FlamelAcethglene ^+ Udara) per logam per contoh Rp 80.000,00 (2) Metal Content (AAS FlamelAcethglene ^+ Nitrous Oxide) per logam per contoh Rp 85.000,00 (3) Metal (AAS/ Tube) Content Graphite per logam per contoh Rp 145.000,00 (4) Metal (AAS/ Generation Atomizefi Content Vapor per logam per contoh Rp 145.000,00 (s) Kesadahan (CaCo3) per contoh Rp 60.000,00 (6) Alkalinitg per contoh Rp 60.000,00 (7) Fluorida (F) per contoh Rp 60.oo0,00 (8) Sianida (CN) per contoh Rp 60.000,00 (9) Nitrat (NOo-N) per contoh Rp 65.000,00 (10) Nitit (NO2-N) per contoh Rp 65.000,00 (11) Sulfat (SO42) per contoh Rp 65.000,00 (l2l Phospat (PO+) per contoh Rp 65.000,00 Y#if,t : *l!'it} l per contoh Rp 65.000,00 (13) Klorida (Clzl (14) 5 Elements by ICPS per contoh Rp 800.000,00 (15) Tambahan Unsur by ICPS per contoh Rp 75.000,00 (16) Analisis Kation bg IC Anion per unsur per contoh Rp 70.000,00 d) Kimia Organik Air Zat Organik (Permanganate Numberertractionl per contoh Rp 70.000,00 e) Kimia Anorganik Minyak Element bg ICPS per contoh Rp 800.000,00 0 ^Tambahan ^Unsur ^by ^ICPS per unsur per contoh Rp 75.000,00 g) Analisis Parafin Nafialene ^+ Aromat by IR + per contoh Rp 550.000,00 h) Analisis Volatile Organic Compound (VOC) by IR per contoh Rp 450.000,00 i) Analisis Komposisi PONA bg GC per contoh Rp 850.000,00 j) Analisis Komposisi Gas Bumi dan LPG bg GC per contoh Rp 800.000,00 k) Analisis by X-Rag per unsur per contoh Rp 100.000,00 2l Laboratorium Minyak Bumi a) Kadar Timbal, ASTM D3341 per contoh Rp 350.000,00 b) Distilasi, ASTM D86 per contoh Rp 150.000,00 c) Tekanan Uap Reid pada 37,80" C, ASTM D323 per contoh Rp 150.000,00 Kadar Getah ASTM D381 Purwa, d) per contoh Rp 240.000,00 e) Kadar e) Kadar D1266 Belerang, ASTM per contoh : f {..JFi ,l i: ': 1,{ 'l; tn'^.a u,r : i-Yi Rp 415.000,00 0 ^Kadar ^Belerang, ^ASTM D4294 per contoh Rp 480.000,00 g) Kadar Belerang, ASTM D2622 per contoh Rp 525.000,00 h) Korosi Bilah Tembaga, ASTM D13O per contoh Rp 130.000,00 i) Uji Doctor,IP 30 per contoh Rp 90.000,00 j) Berat Jenis pada 1soc, ASTM DI298 per contoh Rp 60.000,00 k) Berat Jenis pada 15'C, ASTM D4O52 per contoh Rp 80.000,00 l) Angka Oktana ASTM D2699 Riset, per contoh Rp 1.500.000,00 m) Kenampakan (Appearance), Vbual per contoh Rp 50.000,00 n) Indeks Angka Cetana Terhitung, ASTM D4737 per contoh Rp 210.000,00 o) Viskosztas Kinematik pada 40'C/50'C/ 100'C, ASTM D445 per contoh Rp 250.000,00 p) Titik Nyala PMcc, ASTM D93 per contoh Rp 360.000,00 q) Kadar Air, ASTM D95 per contoh Rp 210.000,00 r) Kadar Sedimen, ASTM D473 per contoh Rp 260.000,00 s) Bilangan Asam Kuat, ASTM D974 per contoh Rp 275.000,00 t) Bilangan Asam Total, ASTM D974 per contoh Rp 290.000,00 u) Kadar ffi-#ffi"-"ffit, u) Kadar Abu Tersulfatkan, ASTM D874 per contoh Rp 350.000,00 Residu Karbon Mikro, ASTM D4530 v) per contoh Rp 600.000,00 w) Nilai Jelaga Kerosin, IP 1O per contoh Rp 130.000,00 x) Kadar Aromat, D1319 ASTM per contoh Rp 300.000,00 y) Titik Beku Avtur/Avgas (Freezing Point), ASTM D2386 per contoh Rp 750.000,00 z) Daktilitas Aspal, ASTM D113 per contoh Rp 155.000,00 aa) Microseparometer, ASTM D3948 per contoh Rp 2.250.000,00 bbl Tlrcrmal Stabilitg Jet Fuel Th.ermal Oxidation Tester (JFTOT), ASTM D3241 per contoh Rp 3.OOO.OO0,O0 cc) Sifat Pelumasan Avtur (Lubricitgl, ASTM D500 1 per contoh Rp 1.500.000,00 dd) Kadar Minyak Dalam Wax, ASTM D72l per contoh Rp 600.000,00 ee) Tiskosifas Kinematik pada -2OOC, ASTM D445 per contoh Rp 250.000,00 per contoh Rp 90.000,00 f0 Titik Asap, ASTM DI322 gg) Kadar Naftalena, ASTM D1840 per contoh Rp 280.000,00 hh) Karbon Residu Conradson, ASTM D189 per contoh Rp 100.000,00 Titik Leleh Wax, ASTM D87 ii) per contoh Rp 85.000,00 jj) Nilai Kalor Gross-Metode Bomb, ASTM D24O per contoh Rp 355.OOO,OO kk) Belerang. #$.ti ,'t: : l{fr ffiffi",-.-rui kk) Belerang ASTM D3227 Merkaptan, per contoh Rp 400.000,00 ll) Angka Basa Total, ASTM D974 per contoh Rp 300.000,00 mm) Kadar Garam, D3230 ASTM per contoh Rp 170.000,00 nn) Kadar Air dan Endapan (Water and Sediment laboratory Prosedure), ASTM D4OO7 per contoh Rp 170.000,00 oo) Tendensi Pembusaan Pelumas, ASTM D892 per contoh Rp 275.000,00 pp) Kelarutan Bitumen Dalam CCI4, ASTM D4 per contoh Rp 275.000,00 qq) Titik Penggumpalan Wax, ASTM D938 per contoh Rp 75.000,00 rr) Penetrasi Wax Dengan Jarum, ASTM D1321 per contoh Rp 125.000,00 ss) Penetrasi Aspal dengan Jarum, ASTM D5 per contoh Rp 125.000,00 tt) Titik Lembek Aspal Metode Cincin dan Bola, ASTM D36 per contoh Rp 125.000,00 uu) Kehilangan Berat setelah Pemanasan untuk Aspal, ASTM D6 per contoh Rp 125.000,00 w) Densitas Aspal pada 25"C, ASTM D7O per contoh Rp 120.000,00 ww) Penetrasi Aspal dengan Jarum Setelah Pemanasan, ASTM D5 per contoh Rp 155.000,00 xx) Penetrasi Grease dengan Cone Setelah Kerja, ASTM D2t7 per contoh Rp 175.000,00 TI+FEF$$$ l.il#ffu-,Sj ^iHffi$ ,tri'i,i,iFr ffi,,ffiffiffiffi yV) Dropping Point of Grease, ASTM D566 per contoh Rp 125.000,00 zzl High Freqtencg Reciprocating Rig (HFRR), ASTM D6O79 per contoh Rp 675.000,00 aaa) Noack Euaporation Loss of Lubricating Oil, ASTM D5800 per contoh Rp 400.000,00 bbbl High Temperahtre High Shear (HTHS) of Lubricating Oil, ASTM D4683 per contoh Rp 700.000,00 ccc) Water Reaction, ASTM D1096 per contoh Rp 65.000,00 ddd) Electrical Conductiuitg, ASTM D2624 per contoh Rp 150.000,00 eee) Warna Louibond,IP 17 per contoh Rp 50.000,00 ff! Cloud Point, ASTM D2500 per contoh Rp 120.000,00 ggg) Indeks Viskositas, ASTM D2270 per contoh Rp 500.000,00 hhh) Titik Nyala COC, ASTM D92 per contoh Rp 370.000,00 iii) Warna Sagbolt, ASTM D156 per contoh Rp 70.000,00 jj) Titik Nyala Abel,IP 170 per contoh Rp 370.000,00 kkk) Titik T\rang, ASTM D97 per contoh Rp 120.000,00 111) Kadar Abu, ASTM D482 per contoh Rp 150.000,00 mmm)Warna ASTM, ASTM D1500 per contoh Rp 70.000,00 nnn) Total Actdity, ASTM D3242 per contoh Rp 320.000,00 3) Laboratorium ..rTl{-r{; ; ll9,-+i' i,'SATUAN! ^'' 3) Laboratorium Eksplorasi dan Geologi a) Jenis Bahan Beku, Sedimen Metamorf , Batuan dan (1) Preparasi Petrografi (a) Sayatan Batuan Section) Tipis (Thin per contoh Rp 55.000,00 (b) Pengisian Pori Batuan Dengan Warna Biru (Blue Dge Impregna-tionl per contoh Rp 60.000,00 (c) Pemolesan Batuan per cm2 Rp 1.250,00 (d) Nano Plankton Analisis Petrografi per contoh Rp 40.000,00 (e) Nano Plankton per contoh Rp 40.000,00 (2) Analisis Petrografi (a) Deskripsi Petrografi per contoh Rp 165.000,00 (b) Identifikasi Mineral per contoh Rp 145.000,00 (c) Deskripsi Petrografi Dileng- kapi Interetasi Proses Diagenesa per contoh Rp 350.000,00 (d) Foto Petrografi Dilengkapi Interetasi Proses Diagene-sa per contoh Rp 35.000,00 (3) Preparasi Mikropaleontologi (a) Pencucian Batuan per contoh Rp 35.000,00 b. n Rp 45.000,00 (b) Pengelompokkan Fosil (Picking) Mikropaleontologi per contoh Rp 300.000,00 (c) Determinasi Mikropaleontologi per contoh Jenis Bahan Air Bawah Tanah, Cadangan Tambang Bawah Tanah b) (1) Geofisika /Geolistrik/ (a) Pemetaan (Mappingl Pengamatan (dengan Pembentangan ABl2 = 25 m, 50 m, 100 m) per titik Rp 280.000,00 (b) Vertical Electrical Sounding (VES) (ABl2 = 25O m) Minimal 3 Titik per titik Rp 560.000,00 per titik Rp 690.000,00 (c) Profilling (Minimal 3 Titik) (d) Suruei Geomag- netik per titik Rp 225.000,00 (2) Topografi (a) Pemetaan Topografi Skala l:
5OOl 1:
000/ 1: 1O.O0O per ha Rp 530.000,00 (b) Penampang Topograft per km Rp 800.000,00 4) Laboratorium Eksploitasi dan Produksi a) Densitas, Mud Balance per contoh Rp 40.000,00 b) uji '-t b) Uji Air Tapisan, Atmospheric Filtration ?est, API/ Fluid Loss per contoh 100.000,00 c) Uji Air Tapisan pada Tekanan dan Temperatur Tinggi (High Pressure High Temperafitre (HPHT)) per contoh Rp 150.000,00 d) Uji Reologi (Rheological Test at Room Te mp erature / Rhe olo g g) per contoh Rp 135.000,00 e) Properties, Uji Baite, Sepiolite, Attapulgite dan CMC (1) Berat Jenis (Specific Grauitg) per contoh Rp 115.000,00 (2) Analisis Saringan Basah (Wet Screen Analysi.s) per contoh Rp 115.000,00 (3) Uji Saringan 2OO Mesh atau Uji Saringan 325 Mesh per contoh Rp 100.000,00 (4) Kadar (Alkaline atau Bentonite/ Saringan Kalsium Earth-Ca), Endapan Analisis per contoh Rp 78.000,00 (5) Kemampuan Lumpur Bor Lumas per contoh Rp 365.000,00 (6) Alkalinitas Bor Lumpur per contoh Rp 470.000,00 (7) Kadar HzS Lumpur Bor per contoh Rp 570.000,00 (8) Kadar Kalsium Karbonat/ Uji Kesadahan Total/Uji Kalsium Sulfat per contoh Rp 52.000,00 (9) Kadar k.loh+d ',-'b -.: : r f,,.-?i,'-S' Rpl I (9) Kadar Klorida per contoh Rp 105.000,00 (10) Kadar Formaldehtda per contoh Rp 78.000,O0 (11)Kadar Pasir pada Lumpur Bor per contoh Rp 52.000,00 (12)Kadar Minyak dan Padatan Lumpur Bor Air, pada per contoh Rp 245.000,00 (l3)Kadar Shalc (Methglene Blue Test of Mud) per contoh Rp 130.000,00 (14)Jenis Bahan Semen Pemboran A, B, C, D, E,F,G,H,J (a)Kadar Air Bebas pada Semen Pemboran (Free Water Content of Cement Slurry) per contoh Rp 98.000,00 (b)Uji Kekuatan Semen Pemboran (Compres-siue Strength Test, 8 hours Cured at Atmosphere) per contoh Rp 195.000,00 (c)Uji Reologi Lumpur Semen, Atmos-ferik (Rheologg Test on Cement Slurry at Atmospheric Pressure, Room Temperature) per contoh Rp 105.000,00 (d)Uji Pengerasan Semen Pemboran (Initial and Final Setting Time Testl per contoh Rp 145.000,00 +i: 'F$ljiildd$rh ,5.SATUAN.}, . .t.".; ; ; ., 1l.lv, : ,t:
I11: { /ir,: 1?+\ : N;
|, ffi*B+itBxi.$ t$#rp (e)Uji Air Tapisan Semen Pemboran (API Fluid Loss Test) per contoh Rp 82.000,00 (f) Densitas Bubuk Semen/Kadar Uap Air Semen Pemboran per contoh Rp 115.000,00 (gl Permeabilitg Test, 24 hours Cured at Atmospheric Conditions per contoh Rp 310.000,00 (hlAdditional Curing Time ^qt Atmosphere perDag per contoh Rp 26.000,00 (i) Chemtcal Analgsis of Cement at Atmosphere per Dag per contoh Rp 365.000,00 0) ^RLrcologg ^Test ^on Cement Slurry at Atmosphere Pressure up to 200"F per contoh Rp 210.000,00 (k)Slurry Densitg per contoh Rp 52.000,00 (l5)Jenis Bahan Air Formasi, Minyak Mentah dan Gas (a)Analisis Air Formasi Lengkap (Complete Chemical of Water Fonnation) per contoh Rp 365.000,00 (b)Uji Kadar Minyak per contoh Rp 105.000,00 (c)Ketahanan Listrik pada Temperatur Kamar (Resistiuitg at Room Temperafire) per contoh Rp 52.000,00 5) Laboratorium FRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -89- s) Laboratorium Lingkungan Lindungan : 1i$A: ftAtji; i: a) Jenis Bahan Udara Ambient/Udara Emisi (1) Sutfur Dioksida (SOz) per contoh Rp 130.000,00 (2) Karbon (co) Monolcsida per contoh Rp 130.000,00 (3) Nitrogen (NOz) Dioksida per contoh Rp 130.000,00 (4) Ozone (Oz) per contoh Rp 130.000,00 (5) Debu (Dust) per contoh Rp 255.000,00 (6) Kebisingan (I[oise) per contoh Rp 75.000,00 (7) Kondisi Fisik (Temperatur, Kelembaban, Arah Angin, Kecepatan Angin dan Tekanan) per titik Rp 150.000,00 (8) Amonia (NHs) per contoh Rp 75.000,00 (9) Kadar Hidrogen Sulfida (HzS) per contoh Rp 75.000,00 (10)Opasitas per contoh Rp 220.OOO,OO ( 1 1 ) Partikulat (Partiailatel per contoh Rp 220.000,00 b) Jenis Bahan Air Limbah/Air Permukaan/Air Sungai (1) Ekstraksi Toicitg Characteristic Leaching Procedure (rcLP) per contoh Rp 800.000,00 (2) Kadar Minyak dan Dkstraksi Sludge per contoh Rp 1.100.000,00 (3) Minyak (3) Minyak dan Lemak (Oil and Fat\ per-contoh Rp 220.000,00 (41 Suhu per-contoh Rp 50.000,00 (5) Total Dissolued Solid (rDS) per contoh Rp 60.000,00 (6) Total Suspended Solid (rss) per contoh Rp 60.000,00 (7) pH per contoh Rp 50.000,00 (8) Daya Hantar Listrik per contoh Rp 50.000,00 (9) Suhu per contoh Rp 50.000,00 (lOlBiochemical Oxggen Demand (BOD) per contoh Rp 75.000,00 (IllChemical Oxggen Demand (COD) per contoh Rp 75.000,00 ( 1 2) Dissolued Oxggen (DO) per contoh Rp 60.000,00 (13)Amonia (NHs-N) per contoh Rp 100.000,00 (L4)Krom (VI) (Cr 6+) per contoh Rp 75.000,00 (15) Sulfda (HzS) per contoh Rp 75.000,00 (16)Total Kolifurm per contoh Rp 125.000,00 (77)Fenol per contoh Rp 150.000,00 (L8)Total Organic Carbon (roc) per contoh Rp 250.000,00 (19) Plankton-Benthos 6) Laboratorium Teknik Sipil per contoh Rp 350.000,00 Jenis Bahan Beton dan Tanah a) (1) Beton >/aI v/al{ ^,i-.' ,' ^.t."r'1 ra...1.'),f ^I [6.i[' fu$#,q4-tuil ffi ii (a) Kuat Tekan Beton, Kubus, Silinder, Pauing per contoh Rp 12.000,00 (b) Modulus Elastisitas, Kuat Tarik, Lentur, Kuat Tarik Belah per contoh Rp 17.000,00 (c) Palu Beton (Hammer Test) per 20 titik Rp 100.000,00 (d) Perencanaan Campuran Beton (Mix Design) Lengkap per mutu Rp 280.000,00 (2) Tanah (a) Sondir, Maksimal 12m per titik Rp 270.000,00 (b) Bor Tangan (Hand Boring), Maksimal 4m per meter Rp 100.000,00 (c) Kepadatan dengan Konus Pasir (Sand Cone) per titik Rp 60.000,00 (d) Kepadatan Ringan (Standard Proctor) per contoh Rp 115.000,00 (e) Kepadatan Berat (Modifred Proctor) per contoh Rp 150.000,00 (0 Batas Cair, Batas Plastis (Atterberg Limit) Geser Langsung (Direct Shear) per contoh Rp 50.000,00 (g) Sifat Fisik, Kuat Tekan Bebas (Uncon-ftned, DCP per 10 titik) per contoh Rp 50.oo0,oo i t-; 1 *,Fffi,ffiw S; 1'; : $ 'i.lr: -f'I (h) Califurnia Bearing Ratio (CBR) Lapangan per contoh Rp 75.000,00 (i) CBR Perencanaan per contoh Rp 225.000,00 b) Jenis Bahan Aspal, Agregat, Semen Portland (1) Aspal (a) Ekstraksi per contoh Rp 50.000,00 (b) Pengeboran Core (Core Drill) per 10 titik Rp 150.000,00 (c) Perencanaan Campuran (Mix Design) per contoh Rp 565.000,00 (d) Pengujian Campuran Aspal dengan Marshall per contoh Rp 50.000,00 (2) Agregat (a) Kadar Air (Resapan) Berat Jenis, Kadar Organik, atau Kadar Lumpur, atau Bobot Volume per contoh Rp 25.000,00 (b) Analisis Saring per contoh Rp 50.0o0,00 (c) Keausan Angeles Los per contoh Rp 50.000,00 (3) Semen Portland (a) Konsistensi Normal, Pengikatan Awal Semen per contoh Rp 25.000,00 (b) Test Fisik Semen per contoh Rp 50.000,00 7) Laboratorium \ :
32 mA-320mA -f=50H2-IkHz : O.32A- 104 per contoh Rp 337.500,00 (6) Alat Ukur Tahanan (Resistancel 4 A 400 Mo per contoh Rp 337.500,00 4. Jasa Pemakaian Sarana Pendidikan dan Pelatihan a. Klinik Pratama 1) Pelayanan Kamar termasuk Konsumsi) (tidak a) Kelas I per or€rng per hari Rp 150.OOO,OO b) Kelas II per orang per hari Rp 100.000,00 c) Kelas III per orang per hari Rp 70.000,00 2l Konsultasi Dokter Umum per orang Rp 20.000,00 3) Konsultasi Dokter Spesialis per orang Rp 50.000,00 4) Surat Keterangan Dokter per orang Rp 15.000,00 5) Biaya Administrasi a) Pendaftaran . r:
4 ^r T ^q",{ a) Pendaftaran Pasien Rawat Jalan per orang Rp 5.000,00 b) Pendaftaran/Rekam Medik Pasien Rawat Inap per orang Rp 15.000,00 6) Pelayanan KIA dan Persalinan a) Konsultasi/Pemeriksaan Kehamilan/Imunisasi Bidan per orang Rp 15.000,00 b) Pelayanan KB (1) Suntik KB per orang Rp 20.oo0,oo per orang Rp 300.000,00 (2) KB Implan c) Insersi IUD/Spiral per orang Rp 100.000,00 d) Pengambilan Preparat Pap Smear per orarlg Rp 15.OO0,OO e) Tindik per orang Rp 25.000,00 0 ^Persalinan ^oleh ^Bidan per orang Rp 200.000,00 g) Episiotomi per orang Rp 75.000,00 h) Heating per Simpul per orang Rp 10.000,00 i) Perawatan Bayi per orang Rp 50.000,00 7l Jasa Tindakan lPelayanart IGD dan P3K a) Jasa Pengambilan Benda Asing pada Mata dan THT per orang Rp 15.000,O0 b) Bedah Kecil (< 2 Simpul Jahitan) per orang Rp 30.000,00 c) Bedah Kecil (> 2 Simpul Jahitan) per orarlg Rp 60.000,00 d) Cross Incici/ Incici Abses per orang Rp 30.000,00 e) Sedot t: +(j,"nn'iif j IsAhtreni '.?. r r.'i,.{,1 1: "; 'l', : '.t: : t'.}'. ili'tliJ ,ffis,ffmffimi e) Sedot Lendir (1) Elektrik per orang Rp 30.oo0,oo (2) Manual per orang Rp 20.000,00 0 ^EKG ^Otomatis per orang Rp 45.000,00 g) Eksterpasi per orang Rp 30.000,00 h) Elcstraksi/Cabut Kuku per orang Rp 20.000,00 i) Ganti Balut per orang Rp 5.000,00 j) Inframerah, Irigasi Mata, Kumbah Lambung, Pasang SpalklBidai, Pasang Temponade, Perawatan Luka < 5OVo, Pertolongan Epitaksis/ Mimisan, atau Pemakaian Ruang Observasi per 10 menit Rp 10.000,00 k) Injeksi, Pasang Pasang Oksigen, Ransel Veband Infus, Pasang per orerng Rp 5.000,00 1) Irigasi Telinga per orang Rp 20.000,00 m) Nebulizer per orang Rp 40.000,00 n) Jahitan Luka (1) Jahitan per simpul Rp 5.000,00 (21 Hecting Aff per simpul Rp 3.000,00 o) Perawatan Luka ^> 5Oo per orang Rp 20.000,00 p) Resusifasz/RJP/CPR per orang Rp 50.000,00 q) Sewa Tabung Oz (1) Besar per 8 jam Rp 75.000,00 (21 Kecil per 8 jam Rp 40.oo0,oo r) Jasa ISF#iry'.$ 1 r) Jasa Pemakaian 02 dan Manometer per Jarn Rp 30.000,00 8) Jasa Pemeriksaan Radiologi a) Photo Rontgen (1) Thorak Besar per orang Rp 70.000,00 (2) Thorak Kecil per orang Rp 60.000,00 (3) Cranium per orang Rp 120.000,00 (4) Ekstremitas Atas per orang Rp 70.000,00 (5) Elsstremitas Bawah per orang Rp 70.000,00 b) BNO/rvP (1) BNo per orang Rp 70.000,00 (2) BNO-rvP per orang Rp 650.000,00 c) USG (1) Abdomen per orang Rp 150.000,00 (2) Kandungan per orang Rp 90.000,00 (3) Prostat per orang Rp 90.000,00 e) Jasa Pemeriksaan Laboratorium Kesehatan a) Hematologi (1) Hemoglobin, Leukosit, Erytrosit, Trombosit, LED, Difficai, Bleeding Time, atau Cloting Time per pemeriksa an Rp 5.000,00 (2) HCr per pemeriksa an Rp 8.000,00 (3) Golongan f; : $.b i}{il i?qi ; : ; ; .; JiE (3) Golongan Darah per pemeriksa an Rp 10.000,00 (41 Darah Rutin per pemeriksa an Rp 20.000,00 b) Urinalisa (1) Uine Lengkap per pemeriksa an Rp 20.000,00 (21 Tes Kehamilan per pemeriksa an Rp 15.000,00 (3) Tes Narkoba per pemeriksa an Rp 160.000,00 c) Imunologi (1) Widat per pemeriksa an Rp 20.000,00 (2) HBsAg per pemeriksa an Rp 55.000,00 (3) Anti HBs per an Rp 60.000,00 (4) Anti DHF lgG/IgM per pemeriksa an Rp 120.000,00 CRP atau Reumatoid Faktor (s) per pemeriksa an Rp 50.000,00 li d) Kimia Darah Gula Puasa, 2 Jam PP, Gula Sewaktu (1) Gula atau per pemeriksa an Rp 10.000,00 (2) Gula Hb Alc per pemeriksa an Rp 150.000,00 18.000,00 (3) Ctalesterol Total per pemeriksa an Rp (4) Triglgcerid per pemeriksa an Rp 23.000,00 HDL-Cholesterol Direk (s) per pemeriksa an Rp 40.000,00 Rp 70.000,00 LDL-Cholesterol Direk (6) per pemeriksa an (7) SGOT atau SGPT per pemeriksa an Rp 10.ooo,o0 per pemeriksa an Rp 25.000,00 (8) BitirubinT /D (9) Ureum per pemeriksa an Rp 23.000,00 (1O) Creatinin per pemeriksa an Rp 18.000,00 (11) Uric Acid per pemeriksa an Rp 20.000,00 10) Jasa IsffirqffiffiHq .t: : lO) Jasa Pelayanan Poli Gigi a) Konsultasi Dokter Gigi per orang Rp 20.000,00 b) Konservasi per perawatan Rp 25.000,00 Tumpatan Sementara (1) Tumpatan Permanent (2) (a)Glass lonomer per perawatan Rp 50.000,00 (blComposit I Bidang per perawatan Rp 75.000,00 (cl Composit2 Bidang per perawatan Rp 100.000,00 Fisszre Sealant/Gi$ (3) per perawatan Rp 50.000,00 per perawatan Rp 75.000,00 (4) Mumifikasi c) ErtraksilOperasi Scalling Rp 30.000,00 Ertra.ksi Sulung Injeksi (1) Gigr tanpa per perawatan Ertraksi Sulung Injeksi (2) cigl dengan per perawatan Rp 50.ooo,oo Ertraksi Dewasa (3) Gigr per perawatan Rp 60.000,00 Drtraksi Gigi Dewasa dengan Tindakan Sulit, Alueolectomy 1 Region, atau Operculectomg (4) perawatan per Rp 100.000,00 (5) Incici. -!,+'; ] ,; ^!a; ,: : t{li rlq+rgfN,t 1 (s) Incicil EksisiAbces Intra. Oral per perawatan Rp 25.000,00 (6) Pengelolaan Socket Dry per perawatan Rp 50.000,00 d) Peiodontia (1) Scalling per grgl Rp 10.000,00 (2) Curretage per perawatan Rp 25.O00,00 (3) Splinting, Wire Ligature 1 Region per perawatan Rp 150.000,0o 11) Jasa Pelayanan Fisioterapi a) Tindakan Ringan per perawatan Rp 30.000,00 b) Tindakan Sedang per perawatan Rp 40.000,00 c) Tindakan Berat per perawatan Rp 50.000,00 12) Pelayanan IGD a) Ringan per perawatan Rp 75.000,00 b) Sedang per perawatan Rp 125.000,00 c) Berat per perawatan Rp 200.000,00 b Penggunaan Ruang Kelas Kapasitas sampai dengan 40 (Empat Puluh) Orang per 12jam Rp 300.000,00 c. Penggunaan Kapasitas lebih Puluh) Orang Ruang dari 40 Kelas (Empat per l2jam Rp 500.000,00 d. Penggunaan Gedung Pertemuan Soos Atas per l2jam Rp 1.500.000,00 e. Penggunaarl i.fsAfflrlli[i+, : F " ^jt ,.; lf" lj*,ifl": r: ffiSffi.tTuHtI' e Penggunaan Gedung Pertemuan Soos Bawah per l2jam Rp 5.000.000,00 f. Pemakaian Gedung Olah Raga per Jam per bulan Rp Rp 50.000,00 300.000,00 g. Pemakaian Alat Berat 1) Wales per Jam Rp 150.000,00 2l Crane perJam Rp 750.000,00 3) Kent Word atau Hgster perJam Rp 400.000,00 4) Forklifi, per Jam Rp 300.000,00 h. Tamu Mess/Wisma 1) Wisma Nglajo II, III, dan IV per hari per kamar Rp 150.000,00 2) Wisma Nglajo I (Biasa) per hari per kamar Rp 200.000,00 3) Wisma Nglajo I (Utama) per hari per kamar Rp 300.000,00 4) Wisma Sarangan per hari per kamar Rp 150.000,00 5) Widya Patra I dan II per hari per kamar Rp 150.000,00 6) Widya Patra III Ngareng per hari per kamar Rp 200.000,00 7l Sanggar Tari dan Ruang Kaca per hari Rp 500.000,00 1 Pelayanan Air Minum Dengan Menggunakan Instalasi Pengolahan Air Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia, Minyak, dan Gas Bumi Hgtrffiffi ,Elr_.- rti d+.t ^{tt 1 r# ^j 1) Pemakaian O - 1O m3 a) Masyarakat Umum per m" Rp 3.500,00 b) Usaha Kecil Menengah per m3 Rp 7.500,00 2) Pemakaian 11 - 20 m" a) Masyarakat Umum per m" Rp 4.000,00 b) Usaha Kecil Menengah per m" Rp 9.500,00 3) Pemakaian 21 - 30 m" a) Masyarakat Umum per m3 Rp 5.500,00 b) Usaha Kecil Menengah per m3 Rp 11.500,00 4) Pemakaian Lebih Dari 30 m3 a) Masyarakat Umum per m3 Rp 6.500,00 b) Usaha Kecil Menengah per m" Rp 13.500,00 B. PERGURUAN TINGGI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL YANG MENYELENGGARAKAN PENDIDIKAN VOKASI BIDANG ENERGI DAN MINERAL 1. Jasa Pendidikan a. Mahasiswa Yang Berasal Dari Industri 1) Seleksi Mahasiswa per pendaftar Rp 500.000,00 2) Orientasi Program Studi dan Pengenalan Kampus per mahasiswa Rp 700.000,00 3) Biaya Pendidikan (Termasuk Penunjang) per mahasiswa per semester Rp 30.500.000,00 per mahasiswa Rp 700.000,00 4l Wisuda r#Yl lJ 3 -#ti, rfiY; ,t ^Y- 'S$nftHS! rrl$l 6r.f iqil f'Clrl*1 ffiffiffitrffi 5) Penginapan Asrama per mahasiswa per semester Rp 15.200.000,00 6) Biaya Penginapan Bagr Mahasiswa Yang Mengulang per mahasiswa per bulan Rp 2.500.000,00 b Mahasiswa Yang Berasal Dari Masyarakat Umum 1) Seleksi Mahasiswa per pendaftar Rp 200.000,00 2l Orientasi Program Studi dan Pengenalan Kampus per mahasiswa Rp 700.000,00 3) Biaya Pendidikan (termasuk Penunjang) per mahasiswa per semester Rp 12.300.000,00 4) Wisuda per mahasiswa Rp 700.000,00 5) Penginapan Asrama per mahasiswa per semester Rp 15.200.000,00 6) Biaya Penginapan bagr Mahasiswa yang Mengulang per mahasiswa per bulan Rp 2.500.000,00 2. Penelitian dan Pengabdian Masyarakat.
Jasa Pembantuan Tenaga Ahli 1) Asisten Ahli per orang perjam Rp 150.000,00 2l Lektor per orang per jam Rp 200.000,00 3) Lektor FRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -109- ffi.-hr}ffi 3) Lektor Kepala per orang perjam Rp 250.000,00 4) Guru Besar per orang perjam Rp 300.000,00 b. Pelayanan Tempat Uji Kompetensi per orang per paket Rp 500.000,00 C.PUSAT PENGEMBANGAN SUMBER MANUSIA GEOLOGI, MINERAL, BATUBARA DAYA DAN ]. Jasa Pendidikan dan Pelatihan Mineral dan Batubara a. DiklatTeknis/Manajerial l) 3 hari per oremg Rp 4.100.000,00 2) 4 hari per orang Rp 4.800.000,00 3) 5 hari per orang Rp 5.500.000,00 41 6 hari per orang Rp 6.200.000,00 5) 10 hari per orang Rp 8.700.000,00 6) 12 }rari per orErng Rp 10.000.000,00 7) 13 hari per orang Rp 10.700.000,00 8) 19 hari per orang Rp 14.600.000,00 9) 20 hari per orang Rp 15.300.000,00 10) 40 hari per orang Rp 40.700.000,00 b Diklat Pemenuhan Uji Kompetensi Pengawas Pertambangan 1) Diklat Pemenuhan Uji Kompetensi Pengawas Pertambangan Pertama per orang Rp 7.200.000,00 2) Diklat : { "F 2) Diklat Pemenuhan Uji Kompetensi Pengawas Pertambangan Madya per orang Rp 8.100.000,00 per or€rng Rp 13.500.000,00 3) Diklat Pemenuhan Uji Kompetensi Pengawas Pertambangan Utama 4l Diklat Juru Ledak pada Kegiatan Penambangan Bahan Galian (Juru Ledak Kelas II ) per orang Rp 8.900.000,00 5) Diklat Sertifikasi Juru Ukur Tambang per orang Rp 1 1.000.000,00 Diklat Teknis/Manajerial yang Diselenggarakan In House Training c.
3 hari per orang per paket Rp 3.OOO.O00,O0 21 4 h.arl per orang per paket Rp 3.500.000,00 3) 5 hari per orang per paket Rp 4.OOO.000,OO 4) 6 hari per orang per paket Rp 4.500.000,00 5) 10 hari per orang per paket Rp 6.000.000,00 6) 12 trarl per orang per paket Rp 7.000.000,00 71 13 hari per orang per paket Rp 7.500.000,00 8) 19 hari per orang per paket Rp 10.100.000,00 9) 20 hari ; r$+"fm$$ ?i.* j,.t, ^-r.+ 1i,o Y*: irr: ii ; I; : SATUAII;
t:
..)$, 'i i ili L.'li fr 9) 20 hari per orarlg per paket Rp 10.600.000,00 10) 40 hari per orang per paket Rp 28.200.000,00 d. Diklat Dengan Uji Kompetensi yang Diselenggarakan In House Training 1) Diklat Pemenuhan Uji Kompetensi Pengawas Operasional Pertama per orang per paket Rp 5.200.000,00 2) Diklat Pemenuhan Uji Kompetensi Pengawas Operasional Madya per orarlg per paket Rp 6.100.000,00 3) Diklat Pemenuhan Uji Kompetensi Pengawas Operasional Utama per orang per paket Rp 6.100.000,00 4l Diklat Juru Ledak pada kegiatan penambangan bahan Galian (Juru Ledak Kelas II) per orang per paket Rp 6.000.000,00 s) Diklat Sertifikasi Juru Ukur Tambang per orang per paket Rp 8.900.000,00 2. Jasa Penggunaan Sarana Pendidikan dan Pelatihan a. Pelayanan Kamar 1) Kamar Batubara per orang per hari Rp 100.000,00 2) Kamar Mineral per orang per hari Rp 200.000,00 b. Pelayanan Ruang Kelas 1) Ruang Kelas Kapasitas 40 Orang per hari Rp 500.000,00 2l Ruang Kelas Kapasitas 20 Orang per hari Rp 300.000,00 i$$,ffiffi 3. Jasa Pendidikan dan Pelatihan Geologi a. Jasa Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Bidang Geologi 1) Diklat Manqjerial a) 4 Hari per orarlg per paket R p 4.400.000,00 b) 6 Hari per orang per paket Rp 6.600.000,00 c) 10 Hari per orang per paket Rp 11.000.000,00 d) 14 Hari per orang per paket Rp 15.400.000,00 2) Diklat Teknis a) 4 Hari per orang per paket Rp 4.000.000,00 b) 6 Hari per orang per paket Rp 6.000.000,00 c) 10 Hari per orang per paket Rp 10.000.000,00 d) 14 Hari per orarlg per paket Rp 14.OOO.OOO,OO b. Jasa Pelayanan Bidang Pendidikan dan Pelatihan per orang per jam Rp 150.000,00 c. Jasa Perbantuan Tenaga Ahli 1) Widyaiswaraf Tenaga Ahli Pertama per orang per jam Rp 300.000,00 2l WidyaiswarafTenaga Ahli Muda per orang per jam Rp 500.000,00 -str ffifi_ffiffits Ji_f dr}..tl['i: {cr: -:
}: , 3) WidyaiswarafTenagaAhli Madya per orang per jam Rp 600.000,00 4) Widyaiswaraf Tenaga Ahli Utama per orang perjam Rp 700.000,00 D. PUSAT PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA KETENAGALISTRIKAN, ENERGI BARU, TERBARUKAN, DAN KONSERVASI ENERGI Jasa Pendidikan dan Pelatihan 1. Jasa Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Bidang Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi a Diklat Kompetensi Bidang Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi 1) Jangka Waktu 3 Hari a) Tingkat Dasar per orang Rp 3.600.000,00 b) Tingkat Menengah per orarlg Rp 4.000.000,00 c) Tingkat Tinggi per orang Rp 4.200.000,00 2) Jangka Waktu 4 Hari a) Tingkat Dasar per orang Rp 4.200.000,00 b) Tingkat Menengah per orang Rp 4.600.000,00 c) Tingkat Tinggi per orang Rp 4.800.000,00 3) Jangka Waktu 5 Hari a) Tingkat Dasar per orang Rp 5.000.000,00 b) Tingkat Menengah per orarlg Rp 5.500.000,00 c) Tingkat Tinggr per orang Rp 6.000.000,00 "Latt* ',/f- i: ; 4) Jangka Waktu 6 Hari Diklat Kompetensi Dasar per orang Rp 6.000.000,00 5) Jangka Waktu 9 Hari a) Diklat Pengangkatan Inspektur Ketenagalistrikan (KTL) Pertama (9 Hari) per orang Rp 7.200.000,00 b) Diklat Inspektur Muda (9 Hari) KTL Rp 9.000.000,00 per orang c) Diklat Inspektur Madya (9 Hari) KTL per orang Rp 10.000.000,00 Diklat Teknis/Manqjerial yang Diselenggarakan In House Training b 1) 3 Hari per orang per paket Rp 3.400.000,00 21 4 Hari per orarlg per paket Rp 3.700.000,00 3) 5 Hari per or€rng per paket Rp 4.200.000,00 4) 6 Hari per orang per paket Rp 4.700.000,00 5) 1O Hari per orang per paket Rp 7.200.000,00 6) 15 Hari per orang per paket Rp 9.800.000,00 71 20 Hari per or€rng per paket Rp 12.500.000,00 2. Jasa Pelayanan Sertifrkasi Keterampilan Tenaga Teknik Bidang Ketenagalistrikan per orang Rp 750.000,00 isliduAlffi 3. Jasa Pelayanan Ketenagalistrikan Terbarukan Konsultasi Bidang dan Energi Baru, per program Rp 2.500.000,00 a. Pen5rusunan Program Penunjang b. Penunjang Program Diklat per progr€rm Rp 5.000.000,00 4. Jasa Perbantuan Tenaga Pengajar Bidang Ketenagalistrikan dan Energi Baru, Terbarukan per orang per Jasa perbantuan Rp 200.000,00 5. Jasa Publikasi Bidang Ketenagalistrikan dan Energi Baru, Terbarukan per orang per hari Rp 1.300.000,00 Penyelenggaraan Seminar/ Workshopl Kolokium a.
Penjualan Modul Diklat per modul Rp 50.000,00 E. BALAI PENDIDIKAN DAN TAMBANG BAWAH TANAH PELATIHAN 1. Jasa Pendidikan dan Pelatihan Jasa Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Bidang Tambang Bawah Tanah a.
Pendidikan dan Pelatihan Bidang Tambang Bawah Tanah (5 Hari) per orang Rp 5.500.000,00 Pendidikan dan Pelatihan Bidang Tambang Bawah Tanah (6 Hari) 2) per orang Rp 5.650.000,00 3) Pendidikan dan Pelatihan Bidang Tambang Bawah Tanah (10 Hari) per orang Rp 6.000.000,00 Pendidikan dan Pelatihan Bidang Tambang Bawah Tanah (15 Hari) 4) per orang Rp 7.400.o00,00 b. Jasa FRES IDEN REPUBLIK INDONESIA - 116 - a2 b. Jasa Pelatihan Mahasiswa (3 Hari) irsxtttrffiH -i ; : ; " F-." : to*:
rr; ; per orang sHtt! ; id-: Si *l- 1.650.000 2 Jasa Penggunaan Peralatan Pendidikan dan Pelatihan a. Kompas Geologi per unit per hari Rp 40.000,00 b. Palu Geologi per unit per hari Rp 25.000,00 c Global Positioning Sgstem (GPS) per unit per hari Rp 75.000,00 d. Total Station per unit per hari Rp 150.000,00 e. TLrcodolite per unit per hari Rp 50.000,00 f. Alat Bor Jenis Hand Drill per unit per hari Rp 150.000,00 g. Portable Gas Detector per unit per hari Rp 25.000,00 3. Jasa Penggunaan Sarana Pendidikan dan Pelatihan a. Jasa Penggunaan Wisma Kamar Utama per kamar per hari Rp 150.000,00 b Gedung Pertemuan Auditorium (Kapasitas 5OO Orang) per L2 jalrrr Rp 1.250.000,00 c Ruangan Kelas per hari Rp 400.000,00 d. Jasa Penggunaan Kendaraan Bus per 12jam Rp 1.200.000,00 VI. BADAN riqruryir VI. BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL A. PUSAT PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN TEKNOLOGI KETENAGALISTRIKAN, ENERGI BARU, TERBARUKAN, DAN KONSERVASI ENERGI 1 Sertifikasi Produk Ketenagalistrikan sesuai Standar Nasional Indonesia a. Dalam Negeri 1) Permohonan per permohonan Rp 500.000,00 2) Jasa Auditor untuk Audit Stage I per permohonan Rp 1.000.000,00 3) Jasa Auditor untuk Audit Stage II a) Jasa Auditor/ Tenaga Ahli/ Petugas Pengambil Contoh (PPC) (1) Auditor Kepala per orang per hari Rp 2.000.000,00 (2) Auditor per orang per hari Rp 1.500.000,00 (3) Tenaga ahli per orang per hari Rp 1.500.000,00 (4) Petugas Pengambil Contoh (PPC) per orang per hari Rp 1.000.000,00 4\ Jasa Proses Sertifikasi a) Panitia Teknis per permohonan Rp 300.000,00 b) Panitia Penilaian per permohonan Rp 1.000.000,00 c. Proses . i,% I c) Proses Sertifikasi ri ,,effi per SNI 2.000.000,00 5) Jasa Penggandaan Informasi Standarisasi per lembar Rp 500,00 b. Luar Negeri 1) Permohonan per permohonan Rp 1.350.000,00 2) Jasa Auditor untuk Audit Stage I per permohonan Rp 3.600.000,00 3) Jasa Auditor untuk Audit Stage II a) Jasa Auditor/Tenaga Ahli/ Petugas Pengambil Contoh (1) Auditor Kepala per orang per hari Rp 5.400.000,00 (21 Auditor per orang per hari Rp 4.050.000,00 (3) Tenaga ahli per orang per hari Rp 3.600.000,00 (4) Petugas Pengambil Contoh per orang per hari Rp 2.700.000,00 4l Jasa Proses Sertifikasi a) Panitia Teknis per permohonan Rp 1.125.000,00 b) Panitia Penilaian per permohonan Rp 1.575.000,00 c) Proses Sertifikasi per SNI Rp 1.800.000,00 2. Jasa Kalibrasi a. Meter Arus 1) Ampere . \ i,'1x2 . Y: rr; 'ti " ^d; ,iF,i'lid Rpl ,i, i'.+.l,,i'h,l "4-+ i,; , ': j'.rsAiruAx\J.rs r,r.-.it1 \ l,' ^,--: Sj, ^t l) Ampere Meter (AC) a) Kelas ^> O.2 per unit Rp 360.000,00 b) Multi Range per unit Rp 650.000,00 2l Ampere Meter (DC) a) Sampai dengan kelas 0,2 per unit Rp 375.000,00 b) Kelas , O,2 per unit Rp 350.000,00 c) Multi Range per unit Rp 630.000,00 b. Meter Tegangan 1) Meter Tegangan AC (O sampai dengan 1.000 V) a) Sampai dengan kelas 0,2 per unit Rp 410.000,00 b) Kelas , O,2 per unit Rp 360.000,00 c) Multi Range per unit Rp 650.000,00 2l Meter Tegangan DC (O sampai dengan 1.000 V) a) Sampai dengan kelas 0,2 per unit Rp 375.000,00 b) Kelas , O,2 per unit Rp 350.000,00 c) Multi Range per unit Rp 630.000,00 c Meter Daya/Energi 1) Meter Daya Satu Phasa (Anafog) a) Sampai dengan kelas 0,2 per unit Rp 460.000,00 b) Kelas ^> O,2 per unit Rp 385.000,00 Meter (AnaIog) ^Daya Tiga ^Phasa 2) a) Sampai dengan kelas 0,2 per unit Rp 485.000,00 b) Kelas , O,2 per unit Rp 385.000,00 3) WattlVar Hour Meter Fasa Tunggal a) Sampai dengan kelas 0,2 per unit Rp 750.000,00 b) Kelas ^> O,2 per unit Rp 595.000,00 c) Kelas 2,0 (DoubleRegister) per unit Rp 695.000,00 4l Meter Faktor Daya a) Jenis Portable per unit Rp 460.000,00 b) Jenis Panel per unit Rp 395.000,00 d. Meter Tahanan 1) Precision Double Bridge per unit Rp 1.135.000,00 2) Portable Double Bridge per unit Rp 1.135.000,00 3) Wheatstone Bridge per unit Rp 815.000,00 4l Uji Pentanahan per unit Rp 640.000,00 5) Micro Ohm Meter per unit Rp 770.000,00 6) InsulationTester a) Sampai dengan 1.000 Volt per unit Rp 690.000,00 b) 1.000 Volt sampai dengan 5.000 Volt per unit Rp 875.000,00 e. Multi Function Meter 1) Multimeter (AVO Meter) a) Jenis Presisi (Kelas 0,2) per unit Rp 955.000,00 b) Jenis Hand Held per unit Rp 705.000,00 2) AC Power AnalgserlPower Meter a) Jenis ; "SAT\J i\TfI /'+i i, t{,q}'.1a1$r. a) Jenis Fasa Tfrnggal ffi'sl'iffi(hi; ; .,,tr ^j ^.'. ^.rll' ^i. ^r'.{ r.: ^.r per unit Rp 1.330.000,00 b) Jenis Fasa Tiga per unit Rp 1.850.000,00 3) Meja Tera KWH Meter atau Energi Meter a) Jenis Fasa Tunggal Analog per unit Rp 1.585.000,00 b) Jenis Fasa Tiga Analog per unit Rp 2.520.000,00 4l Clamp On Multi Meter per unit Rp 630.000,00 5) Tegangan (DC Standard) DC/Standar Arus Voltage/ Current per unit Rp 630.000,00 6) Sumber Tegangan dan Arus AC (Fasa Tunggal) per unit Rp 630.000,00 7) Tegangan Arus AC per unit Rp 1.080.000,00 f Frequencg Meter Jenis Portable sampai dengan 100 Hz per unit Rp 410.000,00 g. Meter Suhu Digital Detector) Thermometer (Tanpa per unit Rp 400.000,00 3. Jasa Pengujian a. Pengujian Peralatan Listrik Non- Kabel 1) Lampu Jalan a) Daya s 2OO Watt per unit Rp 470.000,00 b) Daya ^> 2OO Watt sampai dengan 400 Watt per unit Rp 740.000,00 c) Daya > 400 Watt sampai dengan 600 Watt per unit Rp 1.010.000,00 per unit Rp 1.280.000,00 d) Daya ^> 600 Watt sampai dengan. 800 Watt per unit Rp 1.550.000,00 e) Daya ^> 800 Watt sampai dengan 1O0O Watt 0 Daya > lO0O Watt per unit Rp 2.500.000,00 2l Amperemeter AC/Voltmeter Analog per 5 buah Rp 10.890.000,00 3) Ballast TL (Konvensional) per 3 buah Rp 3.320.000,00 4) Ballast Elektronik per buah Rp 8.845.000,00 5) Digital Voltmeter AC per 5 buah Rp 9.360.000,00 6) Lampu Pijar Uji Performance per 20 buah Rp 1.750.000,00 7l Lampu T\rbe Lamp (TL) Rp per 20 buah 5.565.000,00 8) Lampu Hemat Energi (Lampu Swaballast dan Lampu LED) a) Uji Keselamatan Lampu Swaballast per tipe Rp 2.600.000,00 b) Uji Keselamatan Lampu LED per tipe Rp 3.500.000,00 c) Uji Performance (1) Uji Performance 100 Jam (a) Daya 3 sampai dengan 10 Watt per 20 buah Rp 1.300.o00,o0 (b) Daya 11 sampai dengan 20 Watt per 20 buah Rp 1.350.000,00 (c) Daya 2l sampai dengan 30 Watt per 20 buah Rp 1.400.000,00 (d) Daya 31 sampai dengan 40 Watt per 20 buah Rp 1.450.000,00 (e) Daya riffiSrf; ffi,# -,Y ^..t"1 ^a?',.rf,.tdj 'l ftsffiffirffi 'ri.l, ',li,/ !1iffiffi? iffi_ffiffiffi (e) Daya 4l sampai dengan 50 Watt per 20 buah Rp 1.500.000,00 (0 Daya 51 sampai dengan 60 Watt per 20 buah Rp 1.550.000,00 (2) Uji Performance 2OOO Jam (a) Daya 3 sampai dengan 10 Watt per 20 buah Rp 2.000.000,00 (b) Daya 11 sampai dengan 20 Watt per 20 buah Rp 2.800.000,00 (c) Daya 2l sampai dengan 30 Watt per 20 buah Rp 3.500.000,00 (d) Daya 31 sampai dengan 40 Watt per 20 buah Rp 4.300.000,00 (e) Daya 4l sampai dengan 5O Watt per 20 buah Rp 5.O00.000,00 (0 Daya 51 sampai dengan 6O Watt per 20 buah Rp 5.800.000,00 (3) Uji Performance 4000 Jam (a) Daya 3 sampai dengan 1O Watt per 20 buah Rp 2.600.000,00 (b) Daya 11 sampai dengan 20 Watt per 20 buah Rp 5.000.000,00 (c) Daya 2l sampai dengan 30 Watt per 20 buah Rp 8.500.oo0,oo (d) Daya 31 sampai dengan 40 Watt per 20 buah Rp 10.700.000,00 (e) Daya 4L sampai dengan 50 Watt per 20 buah Rp 11.900.000,00 (0 Daya 51 sampai dengan 60 Watt per 20 buah Rp 13.200.000,00 (4) uji ilIlttqltr'ffiSfi"l 1 .: 'iG ^'.", !: Flri 'fl i" SATUAN: : ; i'..i r; 'i: -.i "-. (4) Uji Performance 6000 Jam (a) Daya 3 sampai dengan 10 Watt per 20 buah Rp 3.300.000,00 (b) Daya 11 sampai dengan 20 Watt per 20 buah Rp 7.200.000,00 (c) Daya 2l sampai dengan 30 Watt per 20 buah Rp 13.000.000,00 (d) Daya 31 sampai dengan 40 Watt per 20 buah Rp 15.720.000,00 (e) Daya 4L sampai dengan 5O Watt per 20 buah Rp 17.500.000,00 (0 Daya 51 sampai dengan 60 Watt per 20 buah Rp 19.300.000,00 (5) Uji Performance SOOO Jam (a) Daya 3 s.d. 10 Watt per 20 buah Rp 3.900.000,00 (b) Daya 11 s.d. 20 Watt per 20 buah Rp 9.300.000,00 (c) Daya 2l s.d. 30 Watt per 20 buah Rp 17.500.000,00 (d) Daya 31 s.d. 40 Watt per 20 buah Rp 20.780.000,00 (e) Daya 41 s.d. 50 Watt per 20 buah Rp 23.100.000,oo (0 Daya 51 s.d. 60 Watt per 20 buah Rp 25.520.000,00 9) RCCB s.d. 6 A per tipe Rp 14.000.000,00 10) RCCB>6A per tipe Rp 15.000.000,00 11) MCB s.d. 6 A per tipe Rp 15.000.000,00 ,-5+sgffi ,ffiffitffi t2) MCB>6A per tipe Rp 17.000.000,00 13) Uji Keselamatan Sakelar per tipe Rp 4.500.000,00 14) Uji Keselamatan Kontak Kotak Kontak T\rsuk per tipe Rp 4.500.000,00 15) Uji Luminer per tipe Rp 5.500.000,00 16) Uji Home Appliances a) Uji Safetg (1) Kulkas (Refigerator) per tipe Rp 5.280.000,00 (2) Televisi per tipe Rp 5.550.000,O0 (3) Pendingin Ruangan (Air Conditioner) per tipe Rp 7.000.000,00 (4) Setrika per tipe Rp 4.500.000,00 (5) Pompa Air per tipe Rp 5.100.000,00 (6) Kipas Angrn per tipe Rp 5.100.000,00 (71 Dispenser per tipe Rp 3.900.000,00 (8) Penanak Nasi (Rice Cooker) per tipe Rp 3.900.000,00 b) Uji Performance (1) Kulkas (Refrigerator) per tipe Rp 5.280.000,00 (21 Televisi per tipe Rp 5.550.000,00 (3) Pendingin Ruangan (Air Conditioner) per tipe Rp 7.000.000,00 (4) Setrika per tipe Rp 4.500.000,00 (5) Pompa Air per tipe Rp 5.100.000,00 (6) Kipas Angrn per tipe Rp 5.100.000,00 (7) Dispenser per trpe Rp 3.900.000,00 (8) Penanak J.
Penanak Nasi (Rice Cooker) ; ?rtAiffiifr# rii-, if,,+ i] firl'Fl rll per tipe Rp 3.900.000,00 b. Pengujian Lain-Lain 1) Gas Biomassa a) Gas Composition (HC dan COz) per sampel Rp 880.000,00 b) Impurities (Cold Vapour- AAS) (1) Mercury Content (ASTM D238s) per sampel Rp 605.000,00 (2) Hgdrogen Sulfide ( ASTM D2385) per sampel Rp 605.000,00 (3) Mercaptan (UOP 212) per sampel Rp 605.000,00 (41 Carbongl per sampel Rp 660.000,00 c) Water ContentlDew Point (ASTM Dtt42l Gravimetri) per sampel Rp 275.000,00 2) Geothermal Gas (Fumarol) a) SOz per sampel Rp 605.000,00 b) H2s (APr -4s) per sampel Rp 605.000,00 c) COz (Titrimetri) per sampel Rp 605.000,00 d) Ct2 (API'4s) per sampel Rp 605.000,00 e) Composition Chromatographg per sampel Rp 1.980.000,00 3) Waste Water a) pH @lektrometri) per sampel Rp 90,000,00 b) Temperafitre per sampel Rp 90.000,00 c) Oil Content and Grease (Concaue U 72) per sampel Rp 835.000,00 d) Phenol FRES IDEN REFUELIK INDONESIA -t27- d) Phenol per sampel Rp 330.000,00 e) Biological Oxggen Demand (BoD) per sampel Rp 495.000,00 per sampel Rp 275.000,00 0 ^Chemical ^Oxggen Demand (COD), Qitimetri) g) Dissolued Oxggen (DO) per sampel Rp 220.000,00 h) Total Dissolued (Grauimetri) Solid per sampel Rp 385.000,00 per sampel Rp 330.000,00 i) Total Suspended Solid (Grauimetri) j) NO2-N (fitimetri) per sampel Rp 165.000,00 k) Nos (ASTM D.s867) per sampel Rp 165.000,00 per sampel Rp 220.000,00 l) Hs (cv AAS) m) Pb (AAS) per sampel Rp 165.000,00 n) Zn (AAS) per sampel Rp 165.000,00 o) Ni (AAS) per sampel Rp 165.000,00 p) Cu (AAS) per sampel Rp 165.000,00 q) cd (AAS) per sampel Rp 165.000,00 r) Co (AAS) per sampel Rp 165.000,00 s) Mn (AAS) per sampel Rp 165.000,00 t) Cr (AAS) per sampel Rp 165.O00,00 u) As (AAS) per sampel Rp 165.000,00 v) SiOz(Spektrofotometri) 165.000,00 per sampel Rp w) HzS(Spektrofotometri) per sampel Rp 165.000,00 x) CN'( (Spektrofotometri) per sampel Rp 165.000,00 y) POqs (ASTMD.SI5) per sampel Rp 330.000,00 ,flSFq61,'q; t-'isi .1,1'.,,,'# iffi,g_ffi.S-$.Ff' z) NHs (Spektrofotometri) per sampel Rp 165.000,00 aal Ba (AAS) per sampel Rp 165.000,00 bb) Se (AAS) per sampel Rp 165.000,00 cc) Sn (AAS) per sampel Rp 165.000,00 dd) Fe (AAS) per sampel Rp 165.000,00 eel Methgl Blue (Spektrofotometri) Actiue per sampel Rp 330.000,00 f0 Free Chlorine (Spektrofotometri) per sampel Rp 165.000,00 4l Gas Chromatographg a) Routine Gas Analusis (Cr to Cz + HzS + Nz, CO, Nz, Oz, Hr) Gas Chromatographg (1) Grauimetry per sampel Rp 1.980.000,00 (2) Gas se/c) ^Grauitg ^(IP- per sampel Rp 990.000,00 (3) Heating Value per sampel Rp 300.500,00 (41 Moisture/ Deu Point per sampel Rp 275.000,00 (5) Mercaptane Sulphur (ASTM D2s8s) per sampel Rp 605.000,00 (6) Hgdrogen Sulfide (ASTM D238s) per sampel Rp 605.000,00 (71 Carbongl Sulfide per sampel Rp 660.000,00 b) Impuities of Gas (Ar, 02) per sampel Rp 1. 100.000,00 c) CCl4 per sampel Rp 550.000,00 Penggunaan Laboratorium Mekanik Peralatan Energi dan s) a) GPS 'l !r. a) GPS : t$ per hari per unit Rp i 330.000,00 b) Digital Micro Ohm meter per hari per unit Rp 550.000,00 c) Primary Current Injection Tester per hari per unit Rp 770.000,00 d) Laboratory Supptg DC Power per hari per unit Rp 550.000,00 e) Pouter Qualitg Analgzer per hari per unit Rp 990.000,00 0 ^Multimeter per hari per unit Rp 440.000,00 g) Megger per hari per unit Rp 440.000,00 h) AC Power Source per hari per unit Rp 770.000,00 i) Osciloscope per hari per unit Rp 1.100.000,00 j) Water Current Meter per hari per unit Rp 770.000,00 k) Standing Anemometer per hari per unit Rp 770.000,00 U ^Drilling ^Machine perjam per unit Rp 55.000,00 m) Lathe Machine per Jarn per unit Rp 75.000,00 n) Torcmate per Jam per unit Rp 110.000,00 o) Automatic $.tiit t; i: '! ^: ffiffiffii,ii, o) Automatic Cutting Machine perJam per unit Rp 110.000,00 p) Welding Ware per Jam per unit Rp 55.000,00 q) Welding Electrode per Jam per unit Rp 45.000,00 r) Plate Bending Machine per Jam per unit Rp 55.000,00 s) Surface Grinder Machine per jam per unit Rp 55.000,O0 t) Sawing Machine per Jam per unit Rp 55.000,00 u) Hpe Bending Machine per Jam per unit Rp 45.000,00 v) Engine Crane perJam per unit Rp 55.000,00 w) Workshop Press Machine per J€rm per unit Rp 55.000,00 B. PUSAT PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN TEKNOLOGI MINERAL DAN BATUBARA 1. Jasa Analisis, Jasa Analisis dan Pengujian Laboratorium a- Jasa Analisis Kimia 1) Batu Gamping, Kalsit, Dolomit, Kapur Tohor, Marmer, Gipsum a) CaO Totat (ASTM C 25-99) per sampel Rp 100.000,00 b) CaO Bebas (ASTM C 25-99) per sampel Rp 100.000,00 c) MgO (ASTM C 1301-95, Reau 2001) per sampel Rp 90.000,00 ffi': {#ffi rit$ per sampel Rp 50.000,00 d) Lor (ASTM C 2s-ee) e) Bagian Tidak Larut Dalam Asam/ HCI (ASTM C 25-99) per sampel Rp 50.000,00 0 ^sioz ^(ASTM ^c ^2s-99) per sampel Rp 100.000,00 Rp 95.000,00 g) FezOs (ASTM C 1301-95, Reau 2001) per sampel h) ALzOs (ASTM C 1301-95, Reau 2001) per sampel Rp 100.000,00 i) KzO (ASTM C 1301-95, Reau 2OO1) per sampel Rp 90.000,00 j) Nazo (ASTM C 1301-95, Reau 2OO1) per sampel Rp 90.000,00 k) PzOs (Spektrofotometri) per sampel Rp 100.000,00 l) SOs (ASTM C 2s-99) per sampel Rp 100.000,00 m) Cl- (Volumetri) per sampel Rp 90.ooo,oo n) HzO- (ASTM C 25-99) per sampel Rp 50.000,00 o) TiOz (Spektrofotometri) per sampel Rp 100.000,00 p) Preparasi Contoh (SNI 13- 3496-t994) per sampel Rp 40.000,00 2l Mineral Lempung (Lempung, Kaolin, Bentonit, Zeolit, Ball Clay, Feldspar, T\rfa, Trass, Perlit, Mika, Diatome, Pumice, Batu Apung dan Tanah, Abu Batubara) a) SiO2 /SNI 13-3608-1994) per sampel Rp 100.000,00 b) AlzOs (SNI 13-3608-1994) per sampel Rp 100.000,00 c) FezOs (SNI 13-3608-1994) per sampel Rp 90.ooo,oo d) Tioz (sNr 13-s608-1994) per sampel Rp 100.ooo,oo e) CaO (SNI 13-3608-1994) per sampel Rp 100.000,00 f) Mgo l: ti if ! rrtrj,."'.# Otg.AIVr+ .T1?i,: r 1"r] #'ru, f.Ir 1.$ 0 ^Mso ^(SNI ^1s-s608-19e4) per sampel Rp 90.000,00 s) ^Kzo ^(SNI ^1s-s608-1994) per sampel Rp 90.000,00 h) NazO (SNI 13-3608-1994) per sampel Rp 90.000,00 i) Mno (SNI 1s-s608-1994) per sampel Rp 90.000,00 j) H2O- (Grauimetri) per sampel Rp 50.000,00 k) HzO+ (Grauimetri) per sampel Rp 50.000,00 l) Lor (sNr 1s-s608-1994) per sampel Rp 50.000,00 m) PzOs (Spektrofotometri) per sampel Rp 100.000,00 n) Preparasi Contoh (SNI 13- 3496-1994) per sampel Rp 40.000,00 3) Galena, Pirit, Kalkopirit, Spalerit, Antimon, Emas, Perak a) Au dan 19e4) Ag (SNI 13-3610- per sampel Rp 300.000,00 b) Pb (sNr 1s-6974-2003) per sampel Rp 80.000,00 c) Cu (SNI 13-6974-2003) per sampel Rp 90.000,00 d) Zn (SNI 1s-6974-2003) per sampel Rp 90.000,00 e) Fe /SN/ 13-6974-2003) per sampel Rp 90.000,00 0 ^Mn ^(SNI ^1s-6974-200s) per sampel Rp 90.000,00 s) ^Cd ^(SNI ^1s-6974-2oos) per sampel Rp 90.000,00 h) S total (Grauimetri) per sampel Rp 100.000,00 i) S total (Infrared) per sampel Rp 150.000,00 j) As (AAS-GTA) per sampel Rp 120.000,00 k) sb (AAS-GTA) per sampel Rp 120.000,00 l) Bi (AAS) per sampel Rp 100.000,00 m) Pt (Fire ^qssaA + AAS) per sampel Rp 225.000,00 nl Pd ttHf{ffir.w,r n) Pd (Fire assaA ^+ AAS/ per sampel 225.000,00 o) Fe (Volumeti) per sampel Rp 100.000,00 p) Mo (AAS) per sampel Rp 100.000,00 q) Co (AAS) per sampel Rp 90.000,00 r) Preparasi Contoh fSN/ 13- 3496-1994) per sampel Rp 40.000,00 4) Pasir Kuarsa, Batu Kuarsa, Pasir Zircon a) SiOz /S/VI 1s-6668-2002) per sampel Rp 100.000,00 b) AlzOs (SNI 13-6668-2002) per sampel Rp 100.000,00 c) FezOs (SNI 13-6668-2002) per sampel Rp 90.000,00 d) Crzos (AAS) per sampel Rp 100.000,00 e) ZrOz (Grauimetri) per sampel Rp 225.000,00 0 ^Tio2 (SNI ^1s-6668-2002) per sampel Rp 100.000,00 s) ^CaO (SNI ^13-3608-1994) per sampel Rp 100.000,00 h) Mgo (SNI 13-s608-1994) per sampel Rp 90.000,00 i) Kzo (sNr 1s-s608-1994) per sampel Rp 90.000,00 j) NazO (SNI 13-s608-1994) per sampel Rp 90.000,00 k) PzOs (Spektrofotometri) per sampel Rp 100.000,00 1) LOr (SNr 1s-s608-1994) per sampel Rp 50.000,00 m) Sn (AAS) per sampel Rp 100.oo0,00 n) Preparasi Contoh fSNf 13- 3496-1994) per sampel Rp 40.000,00 5) Bijih Besi, Pasir Besi, Batuan Nikel a) Fe Total (PU 3OO3 KM) per sampel Rp 110.000,00 b) FeO nd?rt ry,\i{ffi ; ; l b) Feo (PU sOos KM) per sampel Rp 110.000,00 c) FezOs (PU 3003 KM) per sampel Rp 25.000,00 d) TiOz (PU 3003 KM) per sampel Rp 100.000,00 e) PzOs (PU 3003 KM) per sampel Rp 100.000,00 Rp 100.000,00 0 ^Sos ^(PU ^sOos KM) per sampel g) S Total (PU 3OO3 KM) (1) Grauimeti per sampel Rp 100.000,00 (2) Infrared per sampel Rp 150.000,00 h) v (AAS) per sampel Rp 105.000,00 185.000,00 i) crzos (PU 3oo3 KM) per sampel Rp j) Ni (AAS) per sampel Rp 105.000,00 k) Co (AAS) per sampel Rp 105.000,00 l) sioz (PU 30os KM) per sampel Rp 115.000,00 m) AlzOs (PU 3003 KM) per sampel Rp 105.000,00 n) CaO (PU 3003 KM) per sampel Rp 105.000,00 o) MsO (PU soos KM) per sampel Rp 100.000,00 p) H2O- (Grauimeti) per sampel Rp 50.000,00 q) Fe Metal- (Volumetri) per sampel Rp 110.000,00 r) Preparasi Contoh fSlV/ 13- s496-1994) per sampel Rp 40.000,00 6) Logam a) Fe Total (PU 3OO3 KM) per sampel Rp 110.000,00 b) FeO (Volumeti) per sampel Rp 110.000,00 c) FezOs (Volumetrt) per sampel Rp 25.000,00 d) Ti(Spektrofotometi) per sampel Rp 100.000,00 e) P I6i-glffi iiil'lf; YsF?F: ,'ir: : lY'?i',ir: EY; ; H.",Y4BlYr,.itl.!'"i1 ! t* per sampel Rp 100.000,00 e) P(Spektrofotometri) 0 S Total per sampel Rp 100.000,00 (1) Grauimeti (21 Infrared per sampel Rp 150.000,00 s) ^v ^(AAS) per sampel Rp 100.000,00 per sampel Rp 90.000,00 h) Cr (AAS) i) Ni (AAS) per sampel Rp 90.000,00 per sampel Rp 90.000,00 j) Co (AAS) k) s, /,4AS/ per sampel Rp 100.000,00 l) Al (Volumetri) per sampel Rp 100.000,00 m) Ca (AAS) per sampel Rp 100.000,00 Rp 90.000,00 n) Mg (AAS) per sampel o) Fe metal- (Volumetri) per sampel Rp 100.000,00 p) Cu (Volumetri) per sampel Rp 100.000,00 q) Sn (AAS/ per sampel Rp 100.000,00 r) Pt (AAS) per sampel Rp 120.000,00 s) Zn (AAS) per sampel Rp 90.000,00 t) Pb (AAS) per sampel Rp 90.000,00 u) Preparasi Contoh 6SfM) per sampel Rp 40.000,00 7) Batuan Fosfat a) PzOs (SNI 13-3496-1994) per sampel Rp 100.000,00 b) PzOs CAS /Spektrofotometri) per sampel Rp c) CaO (SNI 13-4176-1996) per sampel Rp 100.000,00 100.000,00 d) Mgo (AAS) per sampel Rp 90.000,00 t t*:
-{,ti.i l.ii'Iiq'; ,: ^SATUgN),; e) FezOs (SNI 13-4172-1996) per sampel Rp 90.000,00 0 ^ALzOs ^(SNI ^13-4171-1996) per sampel Rp 100.000,00 g) LOI (Grauimetri) per sampel Rp 50.000,00 h) SiOz (Grauimetri) per sampel Rp 100.000,00 i) F (Spektrofotometri) per sampel Rp 100.o00,00 j) H2O- (Grauimetri) per sampel Rp 50.000,00 k) Mno (AAS) per sampel Rp 90.000,00 l) Bagian Tidak Larut dalam Asam/ HCI (ASTM C 25-99) per sampel Rp 50.000,00 m) Kzo (AAS) per sampel Rp 90.000,00 n) NazO (AAS) per sampel Rp 90.000,00 o) Preparasi Contoh ^(SNI 13- 3496-1994) per sampel Rp 40.000,00 8) Bijih Mangan a) MnTotaJ (SNI 13-4699-1998) per sampel Rp 105.000,00 b) MnOz (SNI 13-1698-1998) per sampel Rp 105.000,00 c) FezOs (AAS) per sampel Rp 90.000,00 d) PzOs (Spektrofotometri) per sampel Rp 100.000,00 e) Cu (AAS) pdr sampel Rp 90.000,00 0 ^Cao ^(AAS) per sampel Rp 100.000,00 s) ^Mso ^(AAS) per sampel Rp 90.000,00 h) HzO- (Grauimetri) per sampel Rp 50.000,00 i) Bao (AAS) per sampel Rp 100.000,00 j) SOs (Grauimetri) per sampel Rp 100.000,00 k) Alzos (AAS) per sampel Rp 100.000,00 1) SiO. f4: t : euKA,N'Pii.railii; ^j ': 't,l -l'' .'..l ,r SATUAN . ,;
1.',',-',' -l -i: J" j' : '.; : ii,"faru[-ti: ; -',._.-' ..1.;
. l.: "..,.. 1) SiO (ASTM E 247-1996) per sampel Rp 100.000,00 m) MnO per sampel Rp 25.000,00 n) Preparast Contoh fSIff 13- 3496-1994) per sampel Rp 40.oo0,oo 9) Bijih Bauksit a) SiOz Total (PU-3012-KM) per sampel Rp 100.000,00 b) SiOz Reaktif (PU-3012-KM) per sampel Rp 25.000,00 c) SiOz Bebas d) ALzOs (PU-3012-KM) per sampel Rp 100.000,00 per sampel per sampel Rp 100.000,00 e) FezOs (PU-3012-KM) Rp 90.000,00 0 ^Tio2 (PU-3012-KM) per sampel Rp 100.000,00 g) PzOs (PU-3C12-KM) per sampel Rp 100.000,00 h) CaO (PU-3012-KNI) per sampel Rp 100.000,00 i) Mso (PU-3012-KM) j) Kzo (PU-3012-KM) per sampel Rp 90.000,00 per sampel Rp 90.000,00 k) NazO (PU-3012-KM) per sampel Rp 90.000,00 1) H2O+ (Grauimetri) per sampel Rp 50.000,00 m) H2O- (Grauimetri) per sampel Rp 50.000,00 n) LOI (Grauimetri) per sampel Rp 50.000,00 o) Preparasi Contoh fSNf 13- 3496-1994) per sampel Rp 40.000,00 10) Barit a) BaO (Gravimetri) per sampel Rp 170.000,00 b) Bao (AAS) per sampel Rp 150.000,00 c) SOs (Grauimetri) per sampel Rp 170.000,00 d) Cao (AAS) per sampel Rp 150.000,00 e) Mso (AAS) per sampel Rp 145.000,00 0 Sro (AAS) per sampel Rp 145.000,00 g) StOz (Grauimetri) per sampel Rp 160.000,00 h) Fezos (AAS) per sampel Rp 145.000,00 i) AlzOs (AAS) per sampel Rp 150.000,00 j) LOI (Graiim€tri) per sampel Rp 50.000,00 k) H2O- (Grauimetri) per sampel Rp 50.000,00 I) Preparasi Contoh fSN/ 13- s496-1994) per sampel Rp 40.000,00 11) Barium Karbonat a) BaO (AAS) per sampel Rp 100.000,00 b) SOs (Grauimetri) per sampel Rp 100.000,00 c) Cao (AAS) per sampel Rp 100.o00,00 d) Mso (AAS) per sampel Rp 90.000,00 e) Sfl (AAS) per sampel Rp 100.000,00 0 SiOz (Grauimetrt) per sampel Rp 100.000,00 g) FezOs (AAS) per sampel Rp 100.000,00 h) ALzOs (AAS) Rp 100.000,00 i) LOI (Grauimetri) per sampel per sampel Rp 50.000,00 j) H2O- (Grauimeti) per sampel Rp 50.000,00 k) Preparasi Contoh fS/V/ 13- 3496-1994) per sampel Rp 40.000,00 12) Brjih Timah a) Sn (AAS) per sampel Rp 115.000,00 b) sb -i{! ' ^r !?., ^e)-D1j#. ^ra'sF: ,fdPrl9 ^} \ ; l I ^-. ^ ii't per sampel Rp 120.000,00 b) sb (AAS) c) As (AAS-VGA/ GTA) per sampel Rp 120.000,00 per sampel Rp 100.000,00 d) Bi (AAS) 105.000,00 e) FezOs (AAS) Rp 0 SiOz (Grauimeti) per sampel per sampel Rp 200.000,00 per sampel Rp 105.000,00 s) ^Cu ^(AAS) h) Pb (AAS) per sampel Rp 105.000,00 i) S total (Grauimetri) per sampel Rp 100.000,00 j) S total (Infrared) per sampel Rp 150.000,00 k) PzOs (Spektrofotometri) per sampel Rp 100.000,00 1) Cao (AAS) per sampel Rp 115.000,00 m) Preparasi Contoh fSIf 13- 3496-1994) per sampel Rp 40.000,00 n) AlzOs (AAS) per sampel Rp 115.000,00 225.000,00 o) ZrOz (Grauimetri) per sampel Rp p) TiOz (Spektrofotometri) per sampel Rp 100.000,00 q) LOI (Grauimetri) per sampel Rp 50.000,00 r) Cd (AAS) per sampel Rp 90.000,00 s) Zn (AAS) per sampel Rp 90.000,00 Antimon Bismut (Mineral Stibnite), 13) per sampel 100.000,00 a) Sn (AAS) b) sb (AAS) per sampel Rp Rp 120.000,00 c) As (AAS-VGA/ GrA) per sampel Rp 120.000,00 d) Bi (AAS) per sampel Rp 100.000,00 e)Fe. ('...-.,,,- ,,,'-'' ; 'SATUAN'.1' i fa,eLl5eNir,tH5 ,,' SefUAN,l: , rr; , 1. e) Fe (AAS) per sampel Rp 90.000,00 0 SiOz (Grauimetri) per sampel Rp 100.000,00 s) ^Cu ^(AAS) per sampel Rp 90.000,00 h) Pb (AAS) per sampel Rp 80.000,00 i) S total (1) Grauimetri per sampel Rp 100.000,00 (21 Infrared per sampel Rp 150.000,00 j) PzOs (Spektrofotctmetri) k) Cao (AAS) 1) Preparasi Contoh fSNf 13- 3496-1994) m) Au dan Ag (PU-3O 10KM, per sampel Rp 100.000,00 per sampel Rp 100.000,00 per sampel Rp 40.000,00 per sampel Rp 300.000,00 n) Mo (AAS) per sampel Rp 100.000,00 o) Co (AAS) per sampel Rp 90.000,00 p) Pt (Ftre Assag + AAS) per sampel Rp 225.000,00 q) Pd (Fire Assay + AAS/ per sampel Rp 225.000,00 L4) Larutan Proses a) ^'Si, Al, Ca, Sn, Bi, Mo (AAS) per unsur per sampel Rp 100.000,00 b) ?i(Spektrofotometri) per unsur per sampel Rp 100.000,00 c) Pb, Cu, Zn, Fe. Mn, Ni, Co, Cd,Cr, K,Na, Mg (AAS) per unsur per sampel Rp 80.000,00 d) Au, Ag (AAS/ AAS GTA) per unsur per sampel Rp 125.000,00 e) As - .it,.ll, SATUAI{: T . ^; '' ^: : ; i: ritnrl'ti: ,1lllij e) As, Se. Sb (AAS-GTA/ VGA) per unsur per sampel Rp 125.000,00 0 ^Cl-(Argentometri/Volumetri) per sampel Rp 90.oo0,oo g) SO4 (Spektrofotometri / Gravimetr i) per sampel Rp 90.000,00 15) Air Sumur, Air Tanah, Air Sungai, Air Limbah, Air Laut a) pH (SNI 06-6989.11-2004) b) Temperatur (SN/ 06-6989.23- 2OOs) per sampel Rp 50.000,00 per sampel Rp 25.000,00 c) DHL (SNI 06-6989.1-2004) per sampel Rp 50.000,00 d) ?DS rSN/ 06-6989.27-200s) per sampel Rp 60.000,00 e) TsS /SNr 06-6989.3-2004) per sampel Rp 75.000,00 0 ^Salinitas ^(SNI 06-2413-1991, Alat) per sampel Rp 50.000.00 g) Salinitcts (SN/ l99l,Volumetri) 06-2413- per sampel Rp 75.000.00 h1 Kekeruhan 6989.25.2005) ^/sNI 06- per sampel Rp 50.000.00 i) Warna fSI[/ 6989.24.2005) 06- per sampel Rp 75.000.00 j) Asiditas (Volumetri) per sampel Rp 50.000.00 k) Alkalinitas(Volumetri) per sampel Rp s0.000.00 1) Kesadahan 6989.12-2004) /sNI 06- per sampel per sampel Rp 60.000.00 m) CI /sNr 6989.19-2009) Rp 75.000.00 n) SO+/SNI6989.20-2009) per sampel Rp 75.000.00 o) N-NOz (SNI 06-6989.9-2004) per sampel Rp 75.000.00 p) N-No '' i.1ffi,ffig{s,Pvg,(,re.,+,1 ^i+: ^/", -: SAruAII, t * p) /V-NO (fr.andar Method for APHA 4500-NO3.E) per sampel Rp 100.000.00 q) P /SNr 06-6989.s1-200s) per sampel Rp 75.000.00 r) DO, Dissolued Oxygen/Oksigen Terlantt (Standar Method for APHA 4s00.o.2012) per sampel Rp 50.000.00 s) BOD(SNI06-6989.72-2009) per sampel Rp 50.000.00 t) coD /sNr 06-6989.1s-2004 dan Standar Method fo, APHA 5224.8-2012) per sampel Rp 140.000.00 u) Residu total (SNI 06-6989.26- 2O0s) per sampel Rp 60.000.00 v) Hg (mercury analgzer) per sampel Rp 100.000.00 w) As /SNI 06-6989.54-2005) per sampel Rp 120.000.00 x) Pb (SNI 6989.8.20o9); Cu 1SiV/ ^6989.6-2009); ^Zn /slvr 6989.7.2009); Fe 1/SNr 6989.a-2009); Mn /SNI 6989.5-2009); Nr (SNI 6989.18- 2009); Cd fSN/ 6989.16-2009); Cct /SN/ 6989.68-2009); Cr fSiV/ 6989.17-2009) per unsur per sampel Rp 80.o00.00 y) Mg, K, Na, Ca, Al (AAS) per unsur per sampel Rp 80.000.00 z) H,S fSN/ 6989.75-2009) per sampel Rp 50.000.00 aa) CN Bebas fS/Vr 13-6613- 2OO1) per sampel Rp 80.000.00 bb) CN Totat (SNI 6989.77-2011) per sampel Rp 100.000.00 ccl Selenium (AA: S-GTA/ VGA) per sampel Rp 120.000.00 dd) Boron (AAS-GTA/ VGA) per sampel Rp 120.000.00 ee) SiOz (Spektrofotometri/ AAS) per sarnpel Rp 80.o00.00 f0 r'. jfufi S 'pffi #diiifi fi Ni N ff oiirit " BU KAN pAJAr< : '' 1. ; 'J/: 1,i...{1.1".1L.-,{iti--; !, f i'; ; i'.,s. ...i.r; _"r,,: ,. ,'' r- .' . :
; : ; ,,i, ,'t , t' ' I ': "sAruaN .' ,Itanlr'; 'r.* :
',.' . .' ,' : ,:
, ,, ',i' ^!u.I: $l ^, . ',i f0 F (Spektrofotometri) per sampel Rp 80.000.00 ggl TiO2 (Spektrofotometrt) per sampel Rp 80.000.00 hh) As (AAS) per sampel Rp 80.000.00 ii) I[ - NHq rsrff 06-6989.30- 20os) per sampel Rp 60.000.00 ij) ^sn ^(AAS) per sampel Rp 80.000.00 kk) Hg (AAS-VGA) per sampel Rp 100.000.00 ll) Ba (SNI 06-6989.s9-200s) per sampel Rp 80.000.00 mm) Destruksi Logam (Air Permukaan/ Air Limbah/ per sampel Rp 40.000.00 nn) Sb (AAS) per sampel Rp 120.000.00 o0) Destruksi Air Laut per sampel Rp 50.000.00 16) Batuan Pembentuk Air Asam Tambang a) pH Batuan AAT HzO l: 2 (Elektrometri) per sampel Rp 50.000.00 b) ANC per sampel Rp 185.000.00 c) NAG per sampel Rp 345.000.00 d) S-Total (1) Gravimetri (2) Infrared per sampel Rp 100.000,00 per sampel Rp 150.000.00 e) NAPP (Perhitungan) per sampel Rp 25.000.00 0 ^MPA (Perhitungan) per sarnpel Rp 25.000.00 g) Preparasi 6597: 2OIll Contoh (SNI per sampel Rp 40.000.00 17) Kesuburan Tanah/Pupuk a) pH.HzO (pH-meter) per sampel Rp 50.000.00 b) pH.KCl . PAJAK -,i per sampel Rp 50.o00.00 b) pH.KCl (pH-meter) c) HzO (Gravimetri) per sampel Rp 50.000.00 d) HzO (Karl Fischer) per sampel Rp 80.oo0.oo e) C-Organik/Bahan Organik (Volumetri/ Gravimetri) per sampel Rp 80.000.00 per sampel Rp 80.000.00 0 ^P-HCI(Spektrofotometri) per sampel Rp 90.000.00 N-total Spektrofotometri) h) P-total(Spektrofotometri) s) (Kjedahl- per sampel Rp 90.000.00 i) K-dalarn HCL (AAS) per sampel Rp 90.000.00 Rp 90.000.o0 j) Kdalam Sitrat (AAS) per sampel k) KTI( (Volumetri) per sampel Rp 90.000.00 50.000.00 l) Kebutuhan Basa (Volumetri) per sampel Rp m) ?iOz (Spek[rofotometri) per sampel Rp 80.000.00 n) Fe, Cu, Pb, Zn, Mn, Cr, K, Na, Ca, Mg (AAS) per unsur per sampel Rp 90.000.00 o) K-Dapat (AAS) Dipertukarkan per sampel Rp 75.000.00 p) Na-Dapat (AAS) Dipertukarkan per sampel Rp 7s.000.00 q) Mg-Dapat (AAS) Dipertukarkan per sampel Rp 75.000.00 r) Ca-Dapat (AAS) Dipertukarkan per sampel Rp 75.000.00 s) Al, Ca (AAS) per ulrsur per sampel Rp 100.000.00 t) P- sitrat per sampel Rp 80.000.00 1f '.r_- SATUAN u) Khlorida (Argentrometri / Volumetri) per sampel Rp 90.000.00 per sampel Rp 50.000.00 v) LoI (ASTM) w) SOa(Spektrofotometri) per sampel Rp 90.000.00 x) Preparasi Contoh (PU-3001- KT) per sampel Rp 40.000.00 18) Limbah Padatl Sludge a) Pb, Cu, Zn, Fe, Mn, Ni, Cd, Mg, K, Na, Cr, Co (AAS) per unsur per sampel Rp 90.000.00 per unsur per sampel Rp 100.000.00 b) Ca, Al (AAS) c) Hg (Mercary Analgser) per sampel Rp 100.000.00 d) As, Se, B (AAS-GTA/ VGA) per unsur per sampel Rp 125.000.00 e) Cl'(Argentometri) per sampel Rp 90.000.00 0 ^Lor ^(ASTM) per sampel Rp 50.000.00 g) SOe (Spektrofotometri) per sampel Rp 90.000.00 h) civ /Spektrofotometeri/ volumetri) bebas per sampel Rp 70.000.00 i) CN total (Spektrofotometeri/ uolumetri) per sampel Rp 80.000.00 j) Hs (AAS-VGA) per sampel Rp 100.000.00 k) Preparasi Contoh per sampel Rp 40.000.00 19) Toicitg Characteristic Leaching Procedure (TCLP) a) Proses Leaching per sampel Rp 170.000.00 b) Ag (AAS Flame/ GTA) per sampel Rp 170.000.00 c) Zn. ,it:
lt: c) Zn (AAS Flame/ GTA) : !4fqffi per sampel Rp 150.000.00 d) Cu (AAS Flame/ GTA) per sampel Rp 150.000.00 e) Cd (AAS Ftame/ GTA) per sampel Rp 150.000.00 0 ^Cr ^(,4A5 ^Flame/ ^GTA) per sampel Rp 150.000.00 s) ^Pb ^(AAS ^Flame/ ^GTA) per sampel Rp 150.000.00 h) Ba (AAS Flame/ GTA) per sampel Rp 150.000.00 i) Se /AAS-GTA/ VGA) per sampel Rp 180.000.00 j) As (AA,9GTA/VGA) per sampel Rp 180.000.00 k) Hs (AAS-GTA/ VGA) per sampel Rp 180.000.00 1) B (AAS-GTA/ vGA) per sampel Rp 180.000.00 20) Pengukuran Logam/Bukan Alat MP Unsur Logam dengan a) Sampai dengan 10 Unsur b) Tambahan Per Unsr,rr per paket per sampel Rp 1.250.000.00 per sampel Rp 125.000.00 2l) Pengukuran Logam/Bukan Alat ICP OES Unsur Logam dengan per paket per sampel a) Sampai dengan 10 Unsur Rp 2.OO0.OO0.O0 b) Tambahan Per Unsur per sampel Rp 200.000.00 b. Jasa Analisis Fisika Mineral 1) Preparasi per sampel Rp 35.000.00 2) Berat Jenis (Piknometer) per sampel Rp 60.000.00 3) Bulk Densitg per sampel Rp 60.000.00 4) Kapasitas (Volumetri) T.rkar Kation per sampel Rp 130.000.00 5) pH , -t ! 1 $dfU.AN* 5) pH 10% Padatan (pH meter) per sampel Rp 50.000.00 6) Sifat Putrh/Whiteness (Spektrofotometri) per sampel Rp s0.000.00 7) Distribusi Ukuran Partikel (< 250 Mikron) per sampel Rp 250.000.00 8) Derajat Kecerahan, Brightness per sampel Rp 35.O00.00 9) Analisis ayak per sampel Rp 50.000.00 10) Uji Material Berpori a) Luas Permukaan Spesifrk per sampel Rp 400.000.00 b) Diameter Pori per sampel Rp 400.000.00 c) Volume Pori per sampel Rp 400.000.00 c. Jasa Analisis Mineralogi 1) Preparasi Mikroskop Optik per sampel Rp 100.000.00 2) Petrografi per sampel Rp 500.000.00 3) Mineragrafi per sampel Rp 550.000.o0 4) Preparasi Scanning Microscope (SEM) Electron per sampel Rp 100.000.00 5) Fotomikrograf SEM per sampel Rp 500.000.00 6) Spot Analysis Energg Dispersiue Spectrometry per sampel Rp 700.000.00 7) Line Analgsis Energg Dispersiue Spectrometry per sampel Rp 750.000.00 8) X-Rag Mapping Dis p ersiu e Spectrometry Energy per sampel Rp 750.000.00 9) XRD per sampel Rp 350.000.00 a) Kualitatif per sampel Rp 350.000.00 b) Kuantitatif Rp 550.000.00 per sampel 10) xRF i r!i ":
,'.i BUI(AN Pernr' 10)XRF per sampel Rp 600.000.00 11)Distribusi Ukuran per sampel Rp 300.000.00 d. Jasa Analisis Batubara dan Pengujian per sampel Rp 75.000.00 1) Preparasi Contoh (lSO 13909 ASTM D.2013) 2l Proksimat/Proximate a)' Air Lerrrbab / Atr Died Moisturre (ISO 331 ASTM D.3173) per sampel Rp 75.000.00 b) Abu/Ash (ISO 1171 ASTM D.3t74) per sampel Rp 75.000.00 per sampel Rp 75.000.00 c) Zat Terbang/Volatile Matter (ISO 562 ASTM D.317s) Konversi Basis Proksimat (AR, DB, DAF) d) per sampel Rp 30.000.00 3) Ultimat/Ultimate a) Keu'bon Total/Total Qarbon ^(ISO ^29541 ^ASTM D.s373) per sampel Rp 200.000.00 b) Hidrogen Total/TotaJ Hydrogen (ISO 29541 ASTM D.5373) per sampel Rp 200.000.00 c) Nitrogen/Nitrogen (ISO 29541 ASTM D.5373) per sampel Rp 200.000.00 d) Belerarrg Total/Total Sulphur (ISO 19579 ASTM D.42s9l per sampel Rp 150.000.00 Konversi Basis Ultimat (AR, DB, DAF) e) per sampel Rp 75.000.00 4) Karbon Dioksida/Carbon Dioksida (ASTM D.1756) per sampel Rp 200.000.00 5y Khlor ,..i. SATUAN. I c 5) Khlor/Chlorine (ISO 587) per sampel Rp 200.000.00 6) Konversi Basis Khlor (AR, DB, DAF) per sampel Rp 20.000.00 Rp 200.000.00 7) Nilai Kalor/Calorific Value (ISO 1928 ASTM D.s865) per sampel Rp 125.000.00 Konversi Basis Nilai Kalor Gross Net (ASTM D.5865) 8) per sampel 9) Bentuk Sulphur D.'24921 Belerang/Form of (rso t57 ASTM per sampel Rp 200.000.00 a) Belerang Sulfat/Sulfate Sulphur (ISO 157 ASTM D.2492]| 200.000.00 b) Belerang Pirit/Pyrite Sulphur (ISO 157 ASTM D.2492], per sampel Rp 10) Titik Leleh Abu/Ash Fusibility Temperatures (Oxidising/Reducing) (ISO 540 ASTM D.1857) a) Oxidising (ISO 540 ASTM D.1857) per sampel Rp 250.000.00 b) Reducing (lSO 540 ASTM D.1857) per sampel Rp 250.000.00 per sampel Rp 250.000.00 11) Sifat Ketergerusan (HGI)/Hardgrove Grindability Index (ISO 5074 ASTM D.409) 12) Tipe Kokas (Gray King Coke ffie) per sampel Rp 175.000.00 13) Nilai Muai Bebas (FSI)/Free Swelling Index (ISO 501 ASTM D.72O) per sampel Rp 75.000.00 14) Berat Jenis Sesungguhnya (TSG)/True Spesifrc Gravity (rso 1014 ASTM D.t67l per sampel Rp 75.000.00 15) Porositas .
Porositas/Porosity (ISO 1014 ASTM D,167) per sampel Rp 125.000.00 16) Bulk Density (ISO 567) per sampel Rp 100.000.00 17) Drop Shatter Test (lSO 616 ASTM D.44Ol 18) Analisa Ayak/Size Analysis (rso 19s3 ASTM D. 410) per sampel Rp 500.000.00 per fraksi Rp 100.000.00 19) Petrografr/Petrography (Vitrine, Inertinite, Exinite) a) Preparasi Khusus Untuk Petrografi Batubara per sampel Rp 125.000.00 b) Petrografi Batubara per sampel Rp 500.000.00 20) Total Moisture (ISO 589, ASTM D.3OO2) per sampel Rp 25.000.00 e. Jasa Analisis Mekanika Batuan ^dan ^Pengujian 1) Jasa Preparasi per sampel Rp 175.000.00 2l Jasa Analisis Sifat Fisik a) Kadar Air, Berat Isi, Berat Jenis, Daya Serap Air, Porositas, Kadar Air Asli, Penyerapan, Derajat Kejenuhan, Angka Pori, Berat Jenis Semu, dan Berat Jenis sesungguhnya. per sampel Rp 100.o00.00 b) Kekerasan per sampel Rp 315.000.00 c) Slake Durabilitg per sampel Rp 175.000.00 3) Jasa Analisis Sifat Mekanik a) KuatTekan per sampel Rp 155.000.00 b) Kuat Tarik per sampel Rp 140.000.00 cl Triaxial per sampel Rp 225.000.00 d) Kuat. -l ^r.1 t,,' ,al ItHi'..'t',,,'ff ^. ^i: ^i Jllt r I itti rvnorzut$u,,"511'rig4g,1r; ', ^. sAftrRN,,l ' . 'r, t ,l tl ,rli; d) Kuat Geser Residu per sampel Rp 310.000.00 e) Titik Load per sampel Rp 110.000.00 0 ^Utrasonic/ ^Dynamic ^Poissons Ratio per sampel Rp 215.000.00 4) Jasa Analisis Agregat a) Daya Aus Gesek Dengan Bejana Los Angeles per sampel Rp 175.000,00 b) Daya Aus Tekan Dengan Bejana Rudeloff per sampel Rp 175.000,00 c) Soundness Dengan Larutan Natrium Sulfat (Na2SOa) per sampel Rp 650.000,00 f. Jasa Analisis dan Mekanika Tanah Pengujian 1) Jasa Preparasr Pembagiarr, Pencetakan) (Pencampurarr, Penggerusan, Per sampel Rp 65.000,00 2) Jasa Analisis Sifat Fisik a) Kadar Air per sampel Rp 40,000,00 b) Berat Isi per sampel Rp 40,000,00 c) Berat Jenis per sampel Rp 4O,OO0,O0 d) Analisa Ayak per sampel Rp 50.000,00 e) Hydrdmeter per sampel Rp 50.000,00 0 Atterberg per sampel Rp 75.000,00 g) Batas Susut per sampel Rp 50.000,00 3) Jasa Analisis Sifat Mekanik a) KuatTekan per sampel Rp 60.000,00 b) Kuat Geser per sampel Rp 110.000,00 per sarrrpel Rp 250.000,00 c) Konsolidasi d) Permeabilitas BUKAN PA.JAK. ^; d) Permeabilitas : dAtuar.l I /.ti.,, '. ]t TAftIT per sampel Rp 100.000,00 e) Triaxial UU per sampel Rp 175.000,00 0 Triaxial CU per sampel Rp 300.o00,00 4l Jasa Analisis Agregat a) Compact Sandar per sampel Rp 175.000,00 b) Compact Modified per sampel Rp 245.000,00 c) CBR Langsung per sampel Rp 200.000,00 d) CBR Direndarri per sampel Rp 300.000,00 e) Soundir per trtik Rp 475.000,00 2. Jasa Penelitian a- Jasa Preparasi untuk Penelitian Mineral 1.150.000,00 1) Jasa Penelitian Pengeringan Contoh Bongkahan Skala Pilot per ton Rp 2l Jasa Penelitian Crushing Contoh (Mineral Non .,A,brasiue) Skala Pilot per ton Rp 2.750.000,00 3) Jasa Penelitian Blending Contoh Skala Pilot per ton Rp 700.000,00 4) Jasa Penelitian Samplingl Splitteing Skala Pilot per ton Rp 750.000,00 5) Jasa Penelitian Giliing Kering (-65 Mesh) Skala Pilot per ton Rp 7.500.000,00 6) Jasa Penelitian Gilling Kering, Sedang (-100 Mesh) Skala Pilot per ton Rp 7.500.oo0,o0 7) Jasa Penettia: 'r Gilling Kering Halus . (-325 Mesh) Skala Pilot per ton Rp 8) Jasa Penelitian Gilling Kering Sangat Halus (-4O0 Mesh) Skala. Pilot per ton Rp 7.500.000,00 7.500.000,00 9) Jasa i,l trRESTDEN REPUBLIK TNDONESIA -153- I , '' 1\ P$J4K 'BUKAN per ton Rp 9) Jasa Penelitian Gilling Basah Sedang (-65 Mesh) Skala Pilot 1O) Jasa Penelitian Gilling Basah Halus (-325 Mesh) Skala Pilot per ton Rp 7.500.000,00 7.500.000,00 b. Jasa Uji Pengolahan Mineral Skala Lab per sampel Rp 2.000.000,00 1) Uji Flotasi Skala. Lab 2) Uji Peletasi pqr sampel Rp 1.000.000.00 per sampel Rp 2 5O0.oop,OO 3) UjiPemanggang/Oksidasi per sampel Rp 400.000,00 4) Uji Aktivasi Zeolit 5) Uji Aktivasi Bentonit per sampel Rp 500.000,00 per kg Rp 6.250,00 6) PengeringanUdara/Oven 7l Crushing per kg I 6.250,00 Rp 8) Blending per kg' Rp 6.250,00 Rp 6.250,00 9) Sampling/Splittering Per kg Rp Fer kg Per sampel -r 10) 11) Geni.s (10 mesh-3S mesh) Uji giling a) -50 mesh +2OO mesh Rp 10.oo0,bo 125.000,00 Rp 1.000.000,00 b) -200 mesh ^*125 mesh Per s'ampel 12) Uji Ketergilingan/Bon Index per sampel Rp 2.750.000,O0 13) Uji Tabling per sampel Rp 750.000,00 L4) Uji Jiggmg per sampel Rp 750.Q00,0Q 15) Uji Humprey Spiral per sampel Rp 750 000,00 16) Uji Pencucian Per kg Rp 50.000,00 per sampel Rp 6.000.000,00 17) Uji Peleburan Ferous 18) Uji Peleburan Non-Ferous per sampel Rp 6.000.000,00 1e) uji Bp_XA\ 19) Uji pelarutan emas a) dengan asarn per sampel Rp 1.500.000.00 b) dengan sianida c) Carbon In Pulp/Carbon in leachl Carbon in Column per sampel Rp 2.500.000.00 per sampel Rp 1.500.000,00 20) Uji Larutan Electrowinning per sampel Rp 2.500.000,00 2l) Uji magrretic per sanrpel Rp 550.000,00 22) Uji High Tension Separator per sampel Rp 550.000,00 23) Uji tumbler per sampel Rp 5q0.000,00 24) Uji desintegrasi reduksi per sampel Rp 6.000.000,00 25) Uji reduksi per sampel Rp 15.000.000,00 26) Ltji su'elEng reduksi c. Desain Pengolahan dan Pemurnian Mineral per sampel Rp 6.000.000,00 1) Bijih Emas Aluvial per paket Rp 300.000.000,00 2) Bijih Emas Oksida per paket Rp 300.000.000,00 3) Bijih Emas Sulfida-Refractory per paket Rp 400.000.000,00 4l Ferronickel per paket Rp 450.000.000,00 5) Pig Iron per paket Rp 600.000.000,00 6) Ferro'Mangan (Fe-Mn) per paket Rp 350.000.000,00 7) Ferro Silikon (Fe-Si) per paket Rp 350.000.000,00 8) ^' Ferro Crom (Fe-Cr) per paket Rp 350.OOO.9OO,0O 9) Ferro Titanium (Fe-Ti) per paket Rp 350.000.000,00 10) Pengolahan Logam Dasar (Base Metal) per paket Rp 300.c00.000,00 1 1) Luppen i,: SATU"TN ^i: " per paket Rp 550.000.000,00 per paket Rp 425.000.000,00 1) Evaluasi Kualitas Limbah Cair Air ,lan a) Pala-rneter Fisika dan Kimia Umum per paket Rp 4.500.000,00 b) Parameter Fisika dan Kimia Khusus per paket Rp 5.250.000,00 c) Plankton, Benthos per paket Rp 4.O00.000,00 2) Evaluasi Kualitas Tanah per paket Rp 4.750.000,00 3) Eva-luasi Kualitas ^Udara ^Ambien a) s 9 Parameter per paket Rp 6.000.000,00 b) ^> 9 Parameter 4) Evaluasi Kualitas Udara Emisi a) s 6 Pararneter per paket Rp 6.250.000,00 per paket Rp 6.500.000,00 b) ^> 6 Parameter per paket Rp 7.250"000,00 5) Evaluasi Kebisingan a) Kebisingan Lingkungan Metode L(A) Eq 24 Jarr b) Kontur Kebisingan c) Kriterizi Kebisingan dalam Ruanga-n (Noice Criteria Indoofi per paket Rp 4.000.000,00 per paket Rp 5.750.000,00 per paket Rp 4.000.000,00 6) EValrrasi Getaran I I 11) Pemetaan Sosial / Ekonr: mi ^1 Budaya Lingkungan Tanrbang 14) Pengolahan Dath Amdal Sosial/ Ekonomi/Eudaya ; ' -urs.+F4.euxeiv ^ra.rnr ^I SATUAN . 'r i.,'TARIF:
: ,. : ,':
": a) Vibrasi Lingkungan Untuk Kenyamanan dan Keselratan per paket Rp 4.250.000,00 b) Pemetaan (Mapping) Getalan per paket Rp 5.OOO.OO0,00 7) Evaluasr Swabakar Batubara per paket I np 4.000.000,00 8) Evaluasi Limbah pada Bahan Beracun deur Berbahaya 83 Lethal Concention ^(LCSO) . per paket Rp 7.500.000,00 9) Pengu.kuran Luasan Dampak Sosiai/ Ekonomi/Budaya Skala I : iO0.0O0 s.d 1 :
0O0. per ha per peta per peta Rp 600.000,00 10) Tracking Pemetaan Sosial/Ekonomi/ Budaya Skala 1: I0O.0OOs.d1:
000 Rp 600.000,00 R.p 700.000,00 12) Sistem Info.-masi Geografi Sosial/ Ekonomi/Budaya per paket Rp 5.000.000,00 I 3) Amdal Sosial/ Ekonomi/Budaya a) Sampling < 300 Orang yang Diwawancarai per Kawasa.rr per paket Rp 1.750.000.00 b) Sampling > 300 Orang Yang Diwaw'ancarai per Kawasan per paket Rp 2.250.C00,00 per dokumen Rp I 10.000.000,00 15) Penyusunan UKL dan UPL (Belum Termasuk Biaya !(onsultasi ^dan ^Present-asi ^.. ^di Daerah) per paket Rp 75.000.000,00 e. Evaluasi Geologi dan Potensi Sumber Daya Mineral dan Batubara berupa Evaluasi Potensi Sumber Daya Mineral.dan Batubara Semi Detil per kabupaten I ^kota Rp 95.000.000,00 f. ^jasa I I ,,rSATtlAIt," 'i -\ ',.' ,",: - :
.. ^tt- " r- r-. *t-:
t+Rff'"l"1 ^.i'if,*:
f. Jasa Konsultasi 1) Pen5rusunan Wilayah Pertambangan dan Zonasi Kawasan Pertambangan per paket Rp 100.000.000,00 2) Penyusunan Pra Studi Kelayakan 3) Penyusurnan Scudi Kelayakan 2. Jasa Pemboran Inti/Geoteknik/ Coring per paket Rp 100.000.000,00 per paket Rp 294.OOO.O00,00 a Mirreral Bukan Logam 1) O-10Om per meter Rp 700.000,00 2) Tambahan Kedalaman > lOO m per meter Rp 850.000,00 b. Mineral Logam 1) Kedalaman 0 -.I00 m per meter Rp 900.000,00 2) Tambahan Kedalaman > 100 - 200 m' per meter Rp 1.100.000,00 3) ^'Tambahan Kedalaman ^> 2OO ^- 300 m per meter Rp 1.200.000,00 c. Batubara 1) Kedalaman 0 - 100 m per meter Rp 750.000,00 2) Tambahan Keda-laman > 100 - 200 m per rnet-er Rp 875.000,00 3) Tambahan Kedalaman > 2OO - 300 m per meter I Rp 100.000,00 3. Jasa Pemboran Non-Coring per meter Rp 500.000,o0 4. .Iasa Pemboran Air Tanah per meter Rp 2.000.000,00 5. Jasa Pemboran Hidrologi L Diameter 4 Inci per meter Rp 3.OO0.OO0,O0 b. Diameter .,, -1..,.-. '^: t,1. PAJAK,: 'f ,<' b. Diameter 6 Inci per meter Rp 3.500.000,00 6. Pengambilan Contoh Hasil Pemboran a Sampel Geoteknik per tabung Rp 140.000,00 b. Sampel Petrografi per lithotogi Rp 140.000,00 c. Sampel Kualitas Batubara per se€un Rp 140.000,00 7. Jasa Wellsite Geologist per hari Rp 900.o00,00 8. Jasa Konsultasi a Analisa Kestabilan Lereng Open Ht (Slice Pertama) per paket Rp 250.000.000,00 b. Untuk Slice Kedua dan Selanjutnya per slice Rp 50.000.000,00 9. Pemetaan a- Pernetaan Topografi 1) Skala : 1 ' 2000, Minimal 100 Ha per hektar Rp 3.500.000,00 2) Skala 1 : 2O0O sampai dengan 1 : 5000, Minimal 500 Ha per hektar Rp 1.500.000,00 3) Skala > 1 : 5000, Minimal 1O0O Ha per hektar Rp 1.000.000,00 b. Pemetaan Geologi I) Skala < 1' : 2000, Minimal 100 Ha per hektar Rp 2.500 000,00 2) Skala 1 : 2O0O sampai dengan 1 :
Minimal 500 Ha per hektar Rp 1.750.000,o0 3) Skala > 1 : 5000, Minimal 1OO0 Ha per hektar Rp 550.000,00 c. Pengukuran (Stakeout) Batas Wilayah per titik Rp 3.500.000,00 10. Evaluasi ''; '; ; ffihffip, lgqieuxet-vp.iidc ^i ^' '',, ^.; ' , ^,',,: *+ .. SATUANIT;
" ^-. ^'.Y s- ^: i: ^; ': : ^il1'{HSL $#.i$ 10. Evaluasi Pengukuran Air Permukaan a Pengukuran Debit Air Sungai (Floumetel per titik pengukura n Rp 750.000,00 b. Survei dan Karakteristik Sungai (Debit, Arah Aliran, Temperatur, Profil Sungai) per titik pengukura n Rp 2.500.000,00 C. Analisa Karakteristik Sungai 1 l. Evaluasi Pengukuran Air Tanah per titik pengukura n Rp 1.500.000,00 a- Pumping Test Composit per sumur Rp 50.ooo.oo0,o0 b. htmping Test Akuifer per sumur Rp 75.000.000,00 c. Pengujian Alatifer Selanjutnya di Sumur yang Sama per alatifer Rp 25.000.000,00 12. Pengujian Geofisika Mineral dtrn Batubara a- Geolistrik (Multi Channel Jarak Antar Elektroda 5 - 25 m) b. Induced Polarization, Jarak Antar Titik Ukur 25 rn per km Rp 20.000.000,00 per km Rp 19.300.000,00 c. Geomagnet 1) Interval 25 - 50 m per titik pengukuran Rp 450.000,00 2) Interval 1OO - 200 m per titik pengukuran Rp 900.000,00 3) Interval 250 - 1OOO m per titik pengukuran Rp 1.800.000,00 4) Surver Geomagnet per titik pengukuran Rp 200.000,00 d. Logging per sumur Rp 5.000.000,00 2l Pengujian Logging (Kapasitas Alat Untuk Kedalaman 150-300 m) Parameter Lengkap (Spontaneous Fotential, T ahanan Jenis, Gamma-Rag, Ker apatan) per sumur Rp 22.000.000,00 13. Uji emisi a- Biaya sampling b. Biaya analisis per paket Rp 5.000.000,00 1) Total Partikel Debu per sampel Rp 350.000,00 2l Gas SOx per sampel Rp 210.000,00 3) Gas NOx per sampel Rp 210.000,00 4l CO, COz dan Oz (NDIR, gas analgzer) per sampel Rp 280.000,00 5) Kadar Air per sampel Rp 250.000,00 6) Laju alir gas per sampel Rp 105.000,00 7) Opasitas per sampel Rp 230.000,00 8) Biaya Dekstruksi logam per sampel Rp 150.000,00 9) Logam-logam a) Co per sampel Rp 100.000,00 b) cd per sampel Rp 100.000,o0 c) Cu per sampel Rp 100.000,00 d) Cr per sampel Rp 100.000.00 e) Ni per sampel Rp 63.000,00 f) Zn FRESTDEN REPUBLIK INDONESIA -161 - 0 Zn Rp 100.000,00 g) Sn per sampel Rp 100.000,00 h) Se per sarrrpel Rp 100.000,00 i) Pb per sampel Rp 100.000,00 i) As per sampel Rp 100.000,00 k) NHs per sampei Rp 225.000,00 1) Clz dan CLOz m) Clz per sampel Rp 112.000,00 per sampel Rp 205.000,00 n) HF per sampel Rp 205.000,00 o) HCI per sampel Rp 240.000,00 p) HzS per sampel Rp 195.000,00 14. Uii Udara Ambien a Biaya sampling b. Biaya analisis per paket Rp 1.750.000,00 1) SOz per sampel per sarnpel Rp 200.000,00 2l NOz Rp 230.000,00 3) Particulate ^< 10 pm (PM 10) per sampel Rp 210.000,00 230.000,00 4) Particulate ^<2.5 pm (PM 2.5) per sampel Rp s) rsP per sampel Rp 230.000,00 I 5. Pengukuran Kebisingan Lingkungan Metode L (A) eq 24 ^jarrt a- Biaya Sampling b. Kontur Kebisingan per paket Rp 1.950.000,00 1) Tenaga kerja per titik Rp 150.000,00 2) Mapping Level Bising per 100 mz Rp 150.000,00 l per sampel ... i SATU.AN 3) Mapping Level Bising untuk tiap Frekuensi t per 100 m2 Rp 500.000,00 16. Jasa Perbantuan Tenaga Ahli /Teknisi / Surveyor -a" Fungsional Utama per orang per hari Rp 2.500.000,00 b. Fungsional Madya per orang per hari Rp 2.350.000,00 c. Fungsional Muda per orang per hari Rp 1.950.000,00 d. Fungsional Pertama per orang per hari Rp 1.350.000,00 i. Asisten/Teknisi/Surveyor per orang per hari Rp 550.000,00 f. Manager Mutu per orang per hari Rp 1.950.000,00 g. Manager Teknis per orang per hari Rp 1.350.000,00 h. Penyelia per orang per hari Rp 1.000.000,00 i Analis per orang per hari Rp 550.000,00 17. Jasa Penggunaan Peralatan Teknik a- Parameter Kualitas Air l) Conductiuitg Meter/TDS per hari Rp 15.000,00 2l Water Qualitg termasuk Data Sensor Monitoring Logger dan per hari Rp 250.000,00 3l Turbidimeter per hari Rp 15.000,00 r; A,a,rir<eu.F*.rix'*,,,, ; snf11xnli I i 4\ Multicalorimeter per hari Rp 25.000,00 5) Composite Water Sampler per hari Rp 75.000,00 6) Flowmeter per hari Rp 100.000,00 b. Parameter Kualitas Udara ll Heatstress Monitor per hari Rp 120.000,00 120.000,00 2) Pretest Surueg Kit per hari Rp 3) Portable Manual Stack Sampling per hari Rp 350.000,00 4) Mini Vaanum Pump per hari Rp 50.000,00 5l Real Time Vibration Analgzer per hari Rp 250.000,00 6) Sound Leuel Meter per hari Rp 250.000,00 7l Portable Dust Analgzer per hari Rp 250.000,00 8l Indoor Air Qualitg, Include Sensor' Oz, CO, SOz, NO, NOz per hari Rp 250.000,00 9) Manual Meranry Sampler per hari Rp 350.000,00 lO) Multigas Monitor Include SO2, NO, NOz, HzS Sensors per hari Rp 200.000,00 ll) Weather Station per hari Rp 50.000,00 121 Isokinetic Stack Sampler per hari Rp 900.000,00 13) Gas Sampler per hari Rp 150.000,00 14) Hi Volume Sampler per hari Rp 300.000,00 15) GPS Geodetic Topcon per hari Rp 700.000,00 16) Portable Spectrora"diometer per hari Rp 900.000,00 17) Flue Gas Analgzer per hari Rp 500.000,00 l8l Portable Gas Detector Rp 1.000.000,00 per hari ..1: -, ,ia -'1"- i: lSATUI\I{: *' ,.'i . -_,' - ,r, -. , ,.a, t, -, i'' c. Jasa Penggunaan Alat Ukur ll Total Station per bulan Rp 6.000.000,00 2) EDM per bulan Rp 4.000.000,00 3) Theodolite (To) per bulan Rp 600.000,00 4) Water Pass per bulan Rp 600.000,00 5) GPS (HandHeld), Minimal 7 Hari per hari Rp 50.000,00 d. Jasa Penggunaan Alat Goefisika Ll Bore Hole Camera per hari Rp 15.000.000,00 2) Well Logging per hari Rp 1.500.000,00 3l Geoseismik per hari Rp 12.000.000,00 4l Geolistik per hari Rp 600.000,00 5) Peralatan Survei Mineral (Alat IP Lengkap) per hari Rp 3.600.000,00 6) Grauitg/Gaya Berat Gravimeter Lengkap) (Atat per hari Rp 1.500.000,00 7) Proton Magnetometer (Lengkap) per hari Rp 1.200.000,00 e. Jasa Penggunaan Perbengkelan Alat 1) Mesin'Bubut Daya 4 KW per Jam Rp 15.000,00 2) Mesin Bubut Daya 5,5 KW per jam Rp 15.000,00 3) Mesin Milling Daya 7,5 KW perJam Rp 20.000,00 4) Mesin Skrap D.rya 1,5 KW per Jam Rp 7.500,00 5) Mesin Potong Plat per jam Rp 15.000,00 6) Mesin Bor Duduk Daya 1,7 KW perJam Rp 7.500,00 7) Mesin Roll Plat Daya 4 KW perJam Rp 15.000,00 8) Mesin EDM/Joemars Daya 3 HP per Jam Rp 25.OO0,OO f. Jasa , ^a'l Brrd$r f. Jasa Penggunaan AIat Berat l-r ', ' * ,r , sAft/lNi;
Sondir Kapasitas 2,5 Ton per hari Rp 90.000,00 2) Sondir Kapasitas 5,0 Ton per hari Rp 450.000,00 3) Sondir Kapasitas 10 Ton per hari Rp 600.000,00 4) Kompresor Atlas Copco ST 95 Dd 7 Bar per bulan Rp 9.000.000,00 5) Kompresor AIRMAN PDR 25O 7 Bar per bulan Rp 9.000.000,00 6) Kompresor AIRMAN PDS 175 7 Bar per bulan Rp 1 l.000.ooo,oo 7) Kompresor AIRMAN PDS 125 per bulan Rp 9.0O0.000.00 8) Kompresor AIRMAN PDS 750 DCR per bulan Rp 20.000.000.00 9) CRD FURUKAWA PCR 200 per bulan Rp 26.000.000,00 lO) BuldozerHITACHI DX 175 per bulan Rp 28.000.000,00 ll) Buldozer KOMATSU D 53 A per bulan Rp 24.000.000,00 12) Track Loader/Atachment KOMATSU D75S5. per bulan Rp 22.000.000,00 l3l Whell LoaderlAtachment KOMATSU W 602. per bulan Rp 21.000.000,00 A) Forktifi KOMATSU FD - 30 per hari Rp 600.000,o0 rS) Forklifi KOMATSU FD - 50 per hari Rp 750.000,00 16) Mesin Eor EP 1W6 MG3O Kapasitas 600 M + Pompa per bulan Rp 42.O00.000,00 17) Mesin Bor CR 2C + Pompa MG25 Kapasitas 600 M per bulan Rp 40.000.000,00 18) Mesin Bor EP lW + Pompa MG25 Kapasitas 40O M per bulan Rp 17.000.000,00 19) Mesin , ',1; ,i {" ^-t 7 Rp 16.000.000,00 19) Mesin Bor LY44 ^+ Pompa FMC, Kapasitas 400 M per bulan Rp 13.000.000,00 20) Mesin Bor RK3 ^+ Pompa MG15, Kapasitas 200 M per bulan Rp 14.000.000,00 21) Mesin Bor YHR3 ^+ Pompa SP10, Kapasitas 200 M per bulan Rp 12.000.000,00 22) Mesin Bor YBM6 ^+ Pompa GD, Kapasitas 200 M per bulan 23) FSD Truck Monted per bulan Rp 15.000.000,00 10.000.000,00 24) Mesin Bor LY34 ^+ Pompa MG10, Kapasitas 150 M per bulan Rp per bulan Rp 11.000.000,00 25) Mesin Bor LY38 ^+ Pompa SP15O, Kapasitas 150 M per bulan Rp 20.000.000,00 26) Mesin Bor YBM 3JS + Pompa SP10, Kapasitas 100 M per bulan Rp 10.000.000,00 27) Mesin Bor YBM3EH, Pompd SP150. Kapasitas 100 M per bulan Rp 3.500.000,00 28) Mesin Bor OP 1 ^+ Pompa MG SA, Kapasitas < 100 M 29) Mesin Sander SDA + Pompa MGlO per bulan Rp 5.000.000,00 3Ol Bore Hole Dig. Log., (Minimal 7 Hari) Auslog per hari Rp 1.200.000,00 3I) Bore Hole Dig.Iog., RG (Minimal 7 Hari) per hari Rp 1.700.000,00 32) TO Wtld Nr. 2937 (Minimal 7 Hari) per hari Rp 25.000,00 331 Nikkon Theodilite (Minimal 7 Haril NT 4D per hari Rp 25.000,00 3a) TLrcodolite Sokkia SET 3C II (Minimal 7 Haril per hari Rp 23.000,00 35) Ttrcodolite c ^t,: ) ,"'c 351 Theodolite Sokkia TM6 (l{inimal 7 Hari) per hari Rp 25.000,00 36) Prisma Sokkia APS 34 (Minimal 7 Harll per hari Rp 23.000,00 37) Resistiuitg Meter Model NRD 22S NANIURA (Minimal 7 Harll per hari Rp 25.000,00 per hari Rp 25.000,00 38) TO Wild F. Nr 266926 (Minimal 7 Hari) C. PUSAT PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN GEOLOGI KELAUTAN 1. Jasa Teknologi Surwei a Penentuan Posisi per hari Rp 1.000.000,00 b. Pengukuran Kedalaman Laut per hari Rp 1. 150.000,00 Pengukuran Kedalaman dengan Koreksi Gelombang Laut c. per hari Rp 1.400.000,00 d. Survei Multibeam per hari Rp 8.250.000,00 e. Survei Seismik Multi Channel per hari Rp 69.750,000,00 f. Survei Sub Bottom Proliler (SBP) per hari Rp 5.550.000,00 g. Survei Strata Box per hari Rp 1.800.000,00 h. Survei Side Scan Sonar (SSS) per hari Rp 4.6C0.000,00 Survei Marine Magnetometer 1. per hari Rp 2.650.000,00 j. Pengukuran Arus per hari Rp 450.000,00 k Pengukuran Arus Seabed Mounted per hari Rp 1. 100.000,00 Pengukuran Arus Acustic Doppler Current Propiler (ADCP) 1. per hari Rp 1.450.000,00 Pengukuran Gelombang m. per hari Rp 750.000,00 Pengamatan Pasang Surut n. per hari Rp 250.000,00 o. Pengukuran FRESTDEN REPUBLIK INDONESI.A - 168- , ^i,,iE- rylsttHfi,ryf+A,,.1.rubann ^auxnrt 3n; dr-: ' '. sAiuaN: ; f ' l l.
Pengukuran Parameter Oseanografi (pH, Salinitas/Konduktifitas, Temperatur) per hari Rp 80.000,00 p. Pengamatan Remotely Operator Vehicle (ROV) per hari Rp 1 1. 100.000,00 q. Survei Ground Penetrating Radar (GPR) per hari Rp 1.800.000,00 r Pengambilan Vibrocore Contoh dengan per hari Rp 750.000,00 S. Pengambilan Gravity Core Contoh dengan per hari Rp 150.000,00 L Pengambilan Contoh dengan Grab Sampler per hari Rp 75.000,00 u. Pengambi.lan Contoh dengan Piston Corer per hari Rp 150.000,00 v. Pengambilan Contoh dengan Bor Tangan per hari Rp 75.000,00 w. Pemboran Inti Sedimen' per hari Rp 400.000,00 2. Jasa Pengolahan dan Laboratcrium a- Jasa Pengolahan Data 1) Pengolahan Data Navigasi per km data Rp 21.000,00 2l Pengotahan Echosounder Data per km data Rp 25.500,00 3) Pengolahan Data Multibeam Dengan Neptune per km data Rp 65.500,00 4) Pengolahan Data Seismic Multi Channel per km data Rp 580.500,00 s) Pengalahan Data Bottom Profiler (SBP) Sub per km Rp data 50.500,00 6) Pengolahan Data Strata Box per km daLa Rp 465.000,00 7) Pengolahan ,: ts&t,er,f,, r,t.,"t,,._. ., ,; ,,1 4C, 7l Pengolahan Data Side Scan Sonar (SSS) per km data Rp 50.500,00 8) Pengolahan Magnetometer Data per km data Rp 21.500,00 e) Pengolahan Data ADCP Ship Mounted 10) Pengolahan Data Pasang Surut per km data Rp 55.500,00 per titik Rp 5.700.000,00 11) Pengolahan Data Arus per titik Rp 6.800.000,00 12) Pengolahan Data Seabed Mounted ADCP per titik Rp 6.800.000,00 13) Pengolahan Data Gelombang 14) Pengolahan Data Oseanografi Dengan Delft3D per titik Rp 6.700.000,00 per model Rp 5.725.000,00 15) Pengolahan Data Oseanografr Dengan SMS per model Rp 4.825.000,00 16) Pengolahan Data Ground Penetrating Radar (GPR) per meter Rp 170.000,00 L7) Pengolahan Data Meteorologi per tahun data Rp 2.350.000,00 18) Convert Imej Remotely Operator Vehicle (ROV) per hari 'data Rp 4.550.000,00 1e) Pengolahan Data Sedimen Dasar Laut per titik Rp 50.000,00 2Ol Pengolahan Temperatur Conductivity Data PH, dan per titik Rp 500.000,00 b. Jasa Analisis Sedimen Dasar Laut 1) Pengujian Besar Butir (Sieuing Analgsesl per sampel Rp 250.000,00 2) Pengujian Besar Butir per fraksi Rp 50.000,00 3) Kandungan .fl ) 3) Kandungan Lempung (Analisis Pipetl per sampel Rp 60.000,00 4) Analisis Besar Butir Fraksi Halus (4 - 8 Phi) Sedimen Dasar Laut, menggunakan Micromeritics Sedigraph III 5120 per sampel Rp 300.000,00 5) Analisis (Bromoform) ^IVlineral ^Berat per sampel Rp 650.000,00 6) Smear Slide Analgses per sampel Rp 50.000,00 7l Mikropaleontologi Mikroskopis) (Identifikasi per sampel Rp 150.000,00 8) Cold Storage per sel per bulan Rp 400.000,00 Rp 1.800.000,00 Jasa Analisis Gas Chromatomgraphy (GC) Routine Gas Analysis CI-CT + H2S + N2, co,o2, H2) Multi-Sensor C<,re Logger (MSCL-S) Geotek, Meliputi Scanning: Line- Scan Imaging, P-Wave, Magnetic Susceptibiiity, Color Spectrophotgmeter, XRF, Resistivity dan Natural Gamma per sampel c.
Analisis dan Linescanlmaging, Termasuk Dukungan Teknis dan Pengawasan per hari 8.000.000,o0 Rp 2) 3 Jenis Sensor Analisis per 100 CM Rp 550.000,00 3l Line-scan Imaging per 100 cm Rp 550.000,00 4) 3 Jenis Sensor Analisis dan Line- Scan Imaging per 100 cm Rp 1.100.000,00 3. Jasa Pencetakan Ukuran AO per lembar Rp 150.000,00 4. Jasa Peralatan Teknik i--i i,' i J. t i; GPS dan Kompas a- 1) DGPS C dan C Techs C-Nav per hari Rp 500.000,00 DGPS Mobile and Rover Trimble DSM 212 Hl 132 2) per hari Rp 950.000,00 3) GPS per hari Rp 75.000,00 4) Radio Link PacificCrest ^- per hari Rp 100.000,00 5) Fluxgate Compass Azimuth LOOO KHV per hari Rp 50.000,00 6) Gyro Compass Simrad GC8O per hari Rp 1.OOO.OOO,00 DGPS Trimble Heading 7) SPS 467 per hari Rp 1.000.000,00 8) DGPS Trimble SPS 585 RTK per hari Rp 500.000,00 9) GPS Handheld Timble Juno per hari Rp 100.000,00 b. Optik 1) EDM Sokkisha RED 2L per hari Rp 100.000,00 2) Sokkisha Prisma 3 per hali Rp 50.000,00 3) Sokkisha ^'Prisma 7 per hari Rp 50.000,00 4) EDMTopcon per hari Rp 100 000,00 5) Theodolite Wild T3 per hari Rp 10'J.OO0,O0 6) Tellurometer Wild T2O per hari Rp 100.000,00 7) Theodolite Sokkisha TS20A per hari Rp 100.000,00 8) Theodolite Carl Zeis 01OA per hari Rp 100.000,90 9) Theodolite Sokkisha TM- lOE per hari Rp 100.o00,00 10) Theodolite Nikon NT-2D per hari Rp 100.000,00 11) Leveling Instrument Wild NA2 per hari Rp 000 ,00 75 12) Plane Table Tamura BB- 113 per hari Rp 75.000,00 13) Theodolite *; : . )) 13) Theodolite Sokkisha TM 01A per hari Rp 100.000,00 c. Echosounder 1) Echosounder Reson Sound 210 (200 KHz) Naui per hari Rp 450.000,00 2l Echosounder Reson Naui Sound 420 DS (200/ 15 KHz) per hari Rp 750.000,00 3) Echosounder Odom Hgdrotroc (200 KHz) per hari Rp 450.000,00 4) Echosounder Brutour Ceestar Paperless Digital (200 KHz) per hari Rp 150.000,00 d. Depth Compensator Heaue Compersator and Digitizer Interface TSS 320 per hari Rp 250.000,00 e. Diuer Locator Diuer Opn Locator and Direct. Hgdrophone Datasonic DPL- 275 per hari Rp 250.000,00 f. Multibeqm 1) SLtallow Water Multi Beam Simra"d EM 3OO0 per hari Rp 5.250.000,00 2) Motion Sensor Seatex, MRU-S, Roll, Pitch, Yaw, Heaue per hari Rp 1.600.000,00 3) GPS Compass Seapath 20 per hari Rp 450.000,00 4l Sound Velocitg ProfiIer Smart Sensor SV and P Sgstem per hari Rp 400.000,00 5) Greg Scale Recorder EPC, High Speed Thennal Plotter 37 Pin per hari Rp 550.000,00 g. Tide and Waue Gauge 1) Tide Gauge-A.OTT/ 20.250 Mekanis Mingguan per hari Rp 150.000,00 per hari Rp 250.000,00 2) Tide Gauge FSI Model MTID- WBP ; .--.,.ffi rs.- fr'riffiifi arv. -...,,,1r':
_.:
1'.".,, .r_,r ,;
'-y-..i. ^llbaAne ^surN'Fe.lAr 3) Tide Gauge Digital Valeport Model T4O l'; SATUAI.i,- per hari Rp 150.000,00 4) Tide Gauge and Waue Recorder Valeport Model 730D per hari Rp 650.O00,00 h. Current Meter 1) Uniuersal A.OTT/ C31 ^Current ^Meter per hari Rp 100.000,00 2l Flo.utMeter Valeport BFM per hari Rp 100.000,00 3) Current Meter Valeporl Tipe 106 per hari Rp 350.000,00 950.000,00 4) ADCP (Seabed Mounted) N ortek Mo del Continental per hari Rp s) ADCP (Ship Mounted) RD Instr. Workhorse Mariner per hari Rp 850.000,00 1. Weather Station Weather Station Dauis Monitor j. pH, Temperatur, dan Conductiuitg per hari Rp 50.000,00 1) YSI Model63 per hari Rp 80.000,00 2i CTD Seabird Shallow Marine (Pembacaan Menerus) per hari Rp 400.000,00 3) CTD Seabird Deep (Pembacaan Menerus) Sea per hari Rp 500.000,00 k Remotelg Operator Vehicle (ROV) 1) Sea Ege Falcon per hari Rp 8.000.000,00 2.1 Porlabte SSBI Sgstem C/W Mini Transducer Simrad HPR41O per hari Rp 1.500.000,00 l. Magnetometer per hari Rp 1.300.000,00 1) Marine Magnetometer Sea Spy 2l Maine FRESTDEN REPUBLIK TNDONESIA -t74- iq FUf+rtii.rri*: -_n-,: rr-, ,+r,r'l '...SATLJ.4,N'. j ,. ; ' ,-& 2l Marine Geometric G-886 Magnetometer per hari Rp 1.250.000,00 3) Marine Proton Magnetometer Geometric G-877 per hari Rp 1.250.000,00 4) Marine Magnetometer C/W Soltec Rec and PSU Geometric G-811 per hari Rp 1.000.000,00 5) MagnetometerWinch Necton EH-l0 Sistem per hari 6) Base Station Magnetometer Geometic G-866 per hari Rp 250.000,00 Rp 250.000,00 7) Land Magnetometer Geometric G-856AX per hari Rp 250.000,00 m. Grauity Meter 1) Land Grauitgmeter La Coste and Romberg G-862 per hari Rp 250.000,00 2) Altimeter Model MDMS per hari Rp 50.000,00 n. Acoustic Source 1) Uniboom EG and G 230 I per hari Rp 250.000,00 2) Boomer Plate Geo Acoustic 58r38 per hari Rp 250.000,00 3) Squid Sparker Aplied Acoustic 500 J per hari Rp 150.000,00 4l Three Electrodes Spark Arrag EG and G 267-A per hari Rp 250.000,00 s) 100-2OOO J Multi Dlectrodes Sparker per hari Rp 250.000,00 6) Airgun 15 Cu In Bolt Par per hari Rp 950.000,00 7) Airgun 40 Cu In Bolt Par per hari Rp 950.000,00 8) Airgun 4O Cu In Seamap Bolt tgpe 2800 LLX per hari Rp 750.000,00 9) Airgun t 10) Airgun 150 Cu In Sercel G.- GUN II 9) Airgun 60 Cu In Seamap Bolt tgpe 2800 LLX per hari Rp 750.000,00 per hari Rp 1.500.000,00 11) Firing Controller Bolt Par FC- 400 per hari Rp 350.000,00 12) Manifuld 4 Cabang per hari Rp 250.000,00 13) HP Air Hose 5O Meter l4l Airgun 250 Cu-In Sercel G-Gun il 15) Airgun 380 Cu-In Sercel G-Gun il per hari Rp 50.000,00 per hari Rp 1.500.000,00 per hari Rp 1.500.000,00 16) Umbilicql SEAMAP Dudukan 8 Gun per hari Rp 2.500.000,00 2.500.000,00 I7j Winch Airgun SEAMAP per hari Rp o. Energg Source 1) Htgh Pressure Compressor (90 CFM) LMF per hari Rp 5.500.000,00 2) High Pressure Compressor (190 CFM) LMF per hari Rp 6.500.000,00 3) Bottle Storagerack LMF per hari Rp 2.000.000,00 4) Seismic Energg Source Aplied . Acoustic per hari Rp 1.050.000,00 5) Energg Source EG and G 234 per hari Rp 1.050.000,o0 6) Tigger Capacitor Bank EG and G 231 per hari Rp 800.o00,00 7) Power Supplg EG and G 232 per hari Rp 600.000,00 8l Capacitor n\uusrt ^puert, : ^, .SATUA}.I"- .,1 \r- lt 8) Capacitor Bank EG and G 233 per hari Rp 600.000,00 9) Energg Source EGandG 234 per hari Rp 1.050.000,00 p. Hgdrophone 1) Hgdrophone Array EG and G 262J per hari Rp 350.000,00 2l MESH-Arrag, Benthos 10 Element per hari Rp 350.000,00 3) MESH-Arrag, Benthos 24 Element per hari Rp 350.000,00 4l MESH-Arraa, 2 2s 25 Blement Benthos per hari Rp 350.000,00 5) MESh-Arrag, Spares Benthos per hari Rp 350.000,00 6) MDSH-Arrag, Benthos 24 Element per hari Rp 350.000,00 7) Mesh-ArraA AH 150/8 Applied Acoustic per hari Rp 350.000,00 8) 24 Channels Streamer C/W Winch Ser.smic per hari Rp 12.500.000,00 9) 48 Chonnel Seismic Streamer C/ W Wnch Seamap per hari Rp 12.500.000,00 10) 120 Channel Seismic Streamer Sercel per hari Rp 20.000.000,00 1l) Single Channel Steomer, 8 Dlements SIG SPS-2 per hari Rp 350.000,00 12) Depth Controller Digicourse per hari Rp 400.000,00 13) Digibird 5O1O Per tJnit per hari Rp 400.000,00 14) 60 Channels Seismic Liquid Streamer Sercel per hari Rp 10.000.000,00 15) 60 Channeb '':
'r..fiN$i lEtlAHArBUImry ^pAJAK'."i ^ .,: SAruru,.l , r,''l': iiu 5l{itl : ; : i' i', 15) 60 Channels Seismic Solid Strearner Sercel C/W Winch SEAMAP per hari Rp 15.000.000,00 q. On Board Processors 1) Audio Filter Khron Hite 3700 per hari Rp 150.000,00 2) TVG Amplifier TSS 307 per hari Rp 150.000,00 3) Swell Filter TSS 305 per hari Rp 150.000,00 4) Stacking Unit TSS 303 per hari Rp 150.000,00 5) Digital Delag Generator BNC/ 7010-BCP per hari Rp 150.000,00 6) TVG Amplifier PA-207 per hari Rp 150.000,00 r. Recording Sysfems 1) Single Channel Seismic Acquisition Sgstem Triton Elics Delph Seismic 2l Recording Sgstem Digital TTS +2 per hari Rp 1.500.000,00 per hari Rp 6.000.000,00 3) Sercel'CMXL Recording Sgstem per hari Rp 5.000.000,00 4) eSQC-Pro QC Seismic Data ' Sgstem per hari Rp 5.000.o00,00 5) TSS Gun Controller per hari Rp 500.000,00 6) Gun Controller SEAMAP per hari Rp 1.000.000,00 7) Cartridge M2488 Driues Fujitsu per hari Rp 500.000,00 8) NAS ort. HD 10 TB per hari Rp 500.000,00 9) Trigger Bc,x SEAMAP per hari 1.000,000,00 Rp lOl Graphic trRESTDEN REPUBLIK INDONESIA -L78- ':
," 10) Graphic Recorder EPC Model 1086 per hari Rp 500.000,00 per hari Rp 500.000,00 1l) Graphic Recorder EPC Model 1086-2 Seri 740 l2l Graphic Recorder EPC Model 1086NT per hari Rp 500.000,00 13) Graphic Recorder Ocean Data TDU-1200 per hari Rp 650.000,00 14) Plotter OYO per hari Rp 500.000,00 15) V12 Isgs Thermal Plotter per hari Rp 500.000,00 Sub Bottom Profilers S. 1) Strata Box, Eqtipment Ocean Data per hari Rp 450.000,00 2) Bathg 2010, 12 Transducer 3.5 KHz per hari Rp 1.500.000,00 3) Bathg 2010, 4 Transducer 3,5 kHz per hari Rp 500.000,00 1) Side Scan Sonar C/WTPU and Sonaro Klein 3OOO L Side Scan Sonars per hari Rp 2.500.000,00 21 500 KHz. SSS Tou.r Fi.sh Klein per hari Rp 750.000,00 3) 1OO KHz SS-S To,ul Fish Klein per hari Rp 750.000,00 4l Electicuinch and 2000 SSS Klein per hari Rp 350.000,00 5) SSS Acguisition Sgstem Geo Acousrics Geopro LC per hari Rp 400.000,00 6) Real Time Mosaics Side Scan Sonar, Geo Acoustics Geopro2 per hari Rp 750.000,00 $,-!wffi 7l Side Scan Sonar Transceiuer Artec per hari 250.000,00 8) Side Scan Sonar Transceiuer Sea MapSonar Link SL3 per hari Rp 250.000,00 9) Tou-t Fish Depressor Klein per hari Rp 150.000,00 u. Ground Penetrating Radar (GPR) GSSI SIR 4OOO per hari Rp 1.800.000,00 v, Pengambil Sample (Samplefl 1) Grab Sampler Kecil Lokal per hari Rp 50.000,00 2) Grab Sampler Besar Lokal per hari Rp 75.000,00 3) Grauitg Corer Lokal per hari Rp 150.000,00 4) Grauitg Corer Benthos/ 2171 per hari Rp 150.000,00 5) Piston Corer Benthos/2175 per hari Rp 150.000,00 6) Vibro Corer Geomerk/ P-l per hari Rp 750.000,00 7l Boomerang Benthos/ 1890 Corer per hari Rp 350.000,00 8) Phleger Corer Lokal per hari Rp 150.000,00 9) Box Corer Kecil Lokal per hari Rp 150.000,00 10) Water Sampler Lokal per hari Rp 25.OO0,OO 11) Bor Tangan Eijkelkamp per hari Rp 75.000,00 l2l BorTanganLokal per hari Rp 75.000,00 13) Bor Tangan Doormes per hari Rp 75.000,00 14) Hand Winch Kondo lron per hari Rp 50.000,00 15) Electric Winch 300 M Lokal per hari Rp 50.o00,00 ffiffi ".,; 4: qF.1 Rpl I : ,"*4p-Strifl{# ^deCArte,Bpglu-,e,+*iK. . satuRll, 16) Mesin Bor Inti RK 210 S/USA per hari Rp 350.000,00 17) Mesin Bor Inti Koken SC-3D per hari Rp 350.000,00 18) Sondir 2,5 Ton Lokal per hari Rp 350.000,00 19) Mesin Bor Inti Cobra 248/ per hari Rp 350.000,00 20) Drilling Water Sanchin/ SC-45 Pump 2'1f Mesin Bor Inti YBM-3JR per hari per hari Rp Rp 50.000,00 400.000,00 22) Standard Penetnilion FP") Test per uJr Rp 75.000,00 23) Wire Rope Slink 5A0O Meter C/ W Winch SEAMAP per hari Rp 750.000,00 24) Wire Rope Nilon 5000 Meter Ci W Winch SEAMAP per hari Rp 1.000.000,00 25) Dredge Sampler per titik Rp 500.00o,00 26) It[ulticorer Octopus per titik Rp 800.000,00 271 Rosette Water Sarnpler SBE per titik Rp 800.000,00 w. Software 1) Hgpack Nauigatioh Sgstem Hgpack per hari Rp 400.000,00 2l Geonau EZ Nau per hari Rp 400.000,00 3) Hgdro Pro Nau Trimble per hari Rp 400.000,00 4) Winprofile per hari Rp 200.000,00 5) Promax 2D per hari Rp 1.500.000,00 6) Detfi 3D Delfi Hgdrqulix per hari Rp 500.000,00 Rp 550.000,00 7) /S/S Sonar per hari 8) SonarWiz ",, 8) SonarWiz per hari Rp 300.000,00 9) SonarWeb per hari Rp 300.000,00 10) Neptune per hari Rp 550.000,00 11) C-Floor per hari Rp 550.000,00 t2) sMs per hari Rp 300.000,00 13) ER Mapper per hari Rp 300.000,00 14) Surfer per hari Rp 150.000,00 per hari Rp 300.000,00 16) Map Info 15) Terra Model per hari Rp 150.000,00 per hari Rp 300.000,00 171 Auto Cad 18) Mike2l per hari Rp 550.000,00 19) Plaxis per hari Rp 550.000,00 2Ol Aqua Sea per hari Rp 400.000,00 per hari Rp 400.000,00 22) Chempoint and Chemstat Water Mod.elling 2L) Surface System per hari Rp 23) Aqua Chem per hari Rp 24) Spatial Ground Database Manegement Water pei'hari Rp 400.000,00 400.000,00 t 400.000,00 25) Tralaine Version 5 per hari Rp 400.000,00 26) ENA Multichannel Nauigation System per hari Rp 500.o00,00 5. Jasa Wahana Survei per hari Rp 17.500.000,00 a Kapal ^(ieomarin I b. Kapal I I b. Kapal Geomarin II 1, 6 .- d, l.' per hari Rp 5.000.000,00 Kapal Geomarin III c. per hari Rp 55.000.000,00 6. Jasa Perbantuan Tenaga Ahli/ Teknisi/ Surveyor Fungsional Utama 'd- b. Fungsional Madya per orang per hari per orang per hari Rp Rp 2.480.000,00 2.325.000,00 c. Fungsional Muda per orang per hari Rp 1.937.500,00 per orang per hari Rp 1.317.500,00 per or€rng per hari Rp 542.500,00 Asisten /Teknisi/ Surveyor e.
Fungsic,nal Pertama f. Nakhoda per orang per hari Rp 2.000.000,00 g. Mualim [, II, clan III Rp 750.000,00 per orang per hari per orang per hari Rp 1.000.000,00 h. Kepala I(apal Mesin i. Masinis I, II, dan III Rp per orang per hari 750.000,00 Rp 600.000,o0 j Bosun/Serang k Juru Mudi I, II, III, dan IV per orang per hari per orang per hari Rp 500.000,00 L Mandor : : : ,Smffilft8.+F L Mandor Mesin Iiqryj{ld: per orang per hari ffi *l 750.000,00 rL Electrical/ Processing per orang per hari Rp 750.000,00 n. Juru Minyak I dan II per or€rng per hari Rp 500.000,00 o. Kepala Juru Masak per orang per hari Rp 600.000,00 p. Juru Masak I dan II/Pelayan per orang per hari Rp 500.000,0o PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, JOKO WIDODO ttd
Pengujian UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah [Pasal 14 huruf e dan huruf f] ...
Relevan terhadap 26 lainnya
Pemerintah Pusat, contohnya seperti kebijakan yang mengatur variable ekonomi makro yang menggunakan instrumen kebijakan moneter (pencetakan uang, devaluasi), dan kebijakan fiskal (keseragaman perpajakan). • Dikaitkan dengan pengertian desentralisasi, maka desentralisasi di bidang ekonomi pemerintah, adalah penyerahan sebagian kewenangannya kepada Pemerintah Daerah untuk melaksanakan fungsi alokasi, fungsi distribusi, dan fungsi stabilisasi, yang ditujukan untuk mengatur dan mengurus perekonomian daerah dalam rangka menciptakan stabilitas perekonomian secara nasional. Melalui tinjauan ini dikemukakan pandangan ekonomi tentang fungsi alokasi, distribusi dan stabilisasi, yang dijadikan referensi dalam usaha memahami pandangan mengenai fungsi ekonomi Pemerintah. • Masing-masing fungsi memiliki keterkaitan yang berbeda dalam perlakuannya, seperti dikemukakan sebagai berikut: 1. Fungsi alokasi memiliki keterkaitan yang sangat erat dengan penyediaan dan pelayanan barang-barang publik yang peruntukannya secara komunal dan tidak dapat dimiliki secara perorangan. Terdapat beberapa alasan yang melandasi adanya intervensi Pemerintah dalam pengalokasian sumber daya sebagai dikemukakan berikut ini: a. Ekonomi kompetitif yang sempurna dengan asumsi-asumsi tertentu akan menjamin alokasi sumber daya secara optimal. Disini bila kejadiannya berbeda dengan asumsi, misalnya pasar jauh dari persaingan sempurna maka pemerintah akan turut campur tangan dalam pengalokasian sumber daya. b. Dalam hal produksi atau konsumsi sesuatu barang dan jasa menimbulkan biaya atau memberikan keuntungan eksternal terhadap produsen atau konsumen lain maka Pemerintah akan turut campur tangan dengan mengatur pajak dan subsidi terhadap barang-barang tersebut, dan mengatur tingkat produksi eksternal dengan cara lain. c. Ada kecenderungan bahwa Pemerintah mendorong konsumsi barang-barang yang dikonsumsi dalam jumlah banyak (merit)
melalui penyediaan dengan subsidi, harga nol atau dengan memberikan perangsang kepada pihak swasta untuk penyediaannya. Sebaliknya pemerintah juga cenderung menghambat konsumsi barang-barang yang dikonsumsi dalam jumlah sedikit (demirit) melalui kebijakan pajak. 2. Fungsi distribusi dalam fungsi ekonomi Pemerintah terkait erat dengan pemerataan kesejahteraan bagi penduduk di daerah yang bersangkutan dan terdistribusi secara proporsional dengan pengertian bahwa daerah yang satu dimungkinkan tidak sama tingkat kesejahteraannya dengan daerah yang lainnya karena akan sangat dipengaruhi oleh keberadaan dan kemampuan daerahnya masing- masing. Kewenangan dan dukungan terhadap peran Pemerintah Daerah dalam fungsi distribusi ini tidak sebesar kewenangan dan dukungan dalam fungsi alokasi. Kecilnya kewenangan dan dukungan yang dilimpahkan oleh Pemerintah Pusat dalam fungsi distribusi ini adalah didasarkan pada asumsi bahwa bila pelimpahan kewenangan dan dukungan Pemerintah Pusat cukup besar maka dikhawatirkan akan menimbulkan masalah yang berkaitan dengan distribusi pendapatan yang tidak seragam dibeberapa daerah. 3. Fungsi stabilisasi memiliki keterkaitan erat dengan fungsi mengatur variable ekonomi makro dengan sasaran untuk mencapai stabilitas ekonomi secara nasional. Diantara ketiga fungsi ekonomi Pemerintah, fungsi stabilisasi ini merupakan yang paling kecil kewenangan dan dukungannya terhadap peran Pemerintah Daerah dan bahkan hampir tak mendapatkan bagian untuk berperan dalam fungsi stabilisasi ini. Hal ini dilandasi oleh pemikiran bahwa fungsi stabilisasi berbeda antar satu daerah dengan daerah lain dalam suatu negara. Disamping itu, kecilnya kewenangan dan dukungan peran Pemerintah Daerah dalam fungsi stabilisasi, disebabkan akan adanya efek sampingan yang timbul akibat penggunaan instrumen yaitu kebijakan moneter dan kebijakan fiskal untuk mengontrol variabel ekonomi makro dan efek langsung dari penggunaan instrumen tersebut. Bila ditinjau dari derajat kewenangan dan dukungan bagi pemerintah daerah ternyata dalam pelaksanaannya terdapat perbedaan diantara
Sebaliknya, apabila permohonan pengujian Pasal 14 huruf e dan huruf f UU Perimbangan yang diajukan oleh para Pemohon dikabulkan dengan menyatakan pasal tersebut tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat, maka menurut hemat Pemerintah hal tersebut justru akan menimbulkan dampak-dampak sebagai berikut: a. Mengurangi sumber penerimaan Pemerintah Pusat yang berakibat akan menghambat laju pembangunan dan menghalangi terwujudnya tujuan negara untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat. b. Akan terjadi ketimpangan fiskal horizontal (ketimpangan fiskal antar daerah) dan ketimpangan fiskal vertikal (ketimpangan fiskal antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah), daerah yang kaya sumber daya alam akan semakin banyak memperoleh dana bagi hasil sedangkan daerah yang kurang sumber daya alamnya akan mendapatkan dana bagi hasil yang sedikit. VII. Kesimpulan • Berdasarkan hal-hal yang telah disampaikan di atas dapat disimpulkan bahwa ketentuan Pasal 14 huruf e dan huruf f UU Perimbangan sama sekali tidak bertentangan dengan UUD 1945. Bahwa pembuat Undang- Undang menetapkan besaran dana bagi hasil sumber daya alam minyak bumi dan gas bumi bagi dari daerah penghasil dalam ketentuan Pasal 14 huruf e dan huruf f UU Perimbangan berdasarkan pertimbangan- pertimbangan yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar konstitusi. Pembuat Undang-Undang menetapkan besaran dana bagi hasil sumber daya minyak bumi dan gas bumi dengan pertimbangan sesuai dengan landasan filosofis dan konstitusional, prinsip-prinsip umum yang terkandung dalam fungsi ekonomi pemerintah dan sebagai bagian dari pelaksanaan sistem pemerintahan otonomi daerah dan kebijakan desentralisasi fiskal. Oleh karena itu, permohonan pengujian atas ketentuan Pasal 14 huruf e dan huruf f UU Perimbangan menurut Pemerintah tidak beralasan hukum dan sudah sepatutnya ditolak. Selain itu, penetapan besaran dana bagi hasil sumber daya alam minyak bumi dan gas bumi antara pemerintah pusat dan daerah penghasil di dalam ketentuan Pasal 14 huruf e dan huruf f UU Perimbangan merupakan
Pengujian UU Nomor 28 tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah ...
Relevan terhadap
Ayat (1) Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya _surat ketetapan pajak; _ Ayat (2) Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. __ Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 71 Kedua ketentuan tersebut memberikan kepercayaan penuh kepada Wajib Pajak untuk menghitung, memperhitungkan, dan membayar pajaknya sendiri.
Bahwa dengan demikian dapat disimpulkan dalam sistem self assessment , terhadap Wajib Pajak yang dalam melakukan pemenuhan hak dan kewajibannya tidak sesuai dengan ketentuan maka rentan akan sanksi mulai dari sanksi yang bersifat administrasi sampai dengan sanksi pidana;
Bahwa oleh karena itu, pembuat undang-undang memikirkan perlunya perlindungan bagi Wajib Pajak yang dalam melaksanakan pemenuhan hak dan kewajibannya dilakukan oleh orang lain, sehingga ketentuan Pasal 32 ayat (3a) UU KUP memberikan kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk mengatur persyaratan serta pelaksanaan hak dan kewajiban Penerima Kuasa Wajib Pajak;
Dengan adanya kewenangan tersebut, diharapkan Menteri Keuangan dapat memberikan pengaturan sedemikian rupa agar apabila Wajib Pajak dalam melaksanakan pemenuhan hak dan kewajibannya diwakili oleh pihak lain, maka pihak yang mewakilinya tersebut harus benar- benar memahami hukum perpajakan dan memiliki etika profesi;
Pendelegasian kepada Menteri Keuangan pada ketentuan a quo sama sekali tidak dimaksudkan untuk membatasi hak individu seseorang untuk memberikan kuasa maupun sebagai penerima kuasa. Pemerintah juga tidak memiliki kepentingan sebagaimana yang didalilkan oleh Pemohon dalam permohonan uji materiilnya yakni “bukan dalam rangka penegakan hukum tetapi demi kepentingan pribadi, mencari keuntungan atau tambahan rezeki bahkan lebih terkesan memeras wajib pajak” (halaman 21 permohonan uji materiil Pemohon);
Pendelegasian wewenang tersebut juga tidak berarti kewenangan Menteri Keuangan lebih tinggi dari undang-undang tetapi semata-mata dimaksudkan untuk melindungi wajib pajak agar terlindungi dalam melaksanakan hak dan kewajibannya secara benar; G. PERBANDINGAN PENGATURAN PERSYARATAN KUASA WAJIB PAJAK DI BERBAGAI NEGARA Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 72 1. Bahwa pengaturan mengenai syarat menjadi Kuasa Wajib Pajak juga dikenal di beberapa negara misalnya di:
Australia, untuk menjadi Kuasa Wajib Pajak harus bernaung dalam asosiasi induk yang bernama Tax Practicioners Board dan untuk menjadi anggotanya terdapat beberapa persyaratan, yaitu: a) Berusia 18 tahun keatas; b) Sehat jasmani dan rohani; c) Memenuhi kualifikasi dan pengalaman yang disyaratkan d) Memiliki asuransi ganti rugi profesional yang memenuhi persyaratan; e) Menyampaikan aplikasi secara online dengan dilengkapi dokumen yang diperlukan; f) Membayar biaya keanggotaan $500; g) Melakukan pembaharuan keanggotaan setiap 3 tahun. __ 2) Jepang, untuk menjadi Kuasa Wajib Pajak harus bernaung dalam asosiasi induk yang bernama Japan Fed of Zeirishi Asociation dan untuk menjadi anggotanya terdapat beberapa persyaratan, yaitu: a) Peserta yang lulus ujian Zeirishi Nasional; b) Pengacara; c) CPA.
Amerika, untuk menjadi Kuasa Wajib Pajak harus bernaung dalam asosiasi induk yang bernama IRS __ dan untuk menjadi anggotanya terdapat beberapa persyaratan, yaitu: a) lulus dalam ujian BAR dan CPA untuk pengacara dan akuntan (tidak dikontrol oleh IRS); b) untuk enrolled agent harus lulus ujian yang dibuat IRS dan diselenggarakan pihak ketiga; c) untuk non credentialed wajib memiliki PTIN,lulus uji patuh pajak dan tidak punya catatan kriminal tanpa ada syarat pendidikan atau ujian tertentu; d) untuk credentialed , sama dengan non credentialed namun ditambahkan syarat mengikuti pelatihan perpajakan atau lulus satu dari beberapa ujian. Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 73 Ketiga negara dimaksud memiliki kesamaan yaitu mengatur adanya syarat-syarat tertentu sebelum seseorang dapat berpraktek menjadi tax advisor. Hal ini membuktikan bahwa tidak serta merta seseorang dapat menjadi tax advisor , setiap orang harus memenuhi lebih dahulu syarat-syarat tertentu dan mengikuti/menjadi bagian dari asosiasi sebuah profesi terlebih dahulu;
Bahwa bentuk perbandingan pengaturan mengenai kuasa Wajib Pajak dan pemberian jasa perpajakan di Amerika Serikat, Australia dan Jepang dapat kami sampaikan dalam bentuk tabel terlampir sebagai berikut: Aspek Australia Jepang Amerika Asosiasi Induk Tax Practicioners Board Japan Fed of Zeirishi Asociation IRS Sifat Independent , terpisah dari ATO dan bertanggungjawab pada Minister of small business dan assistant treasurer serta ada staf ATO yang diperbantukan di TPB Independent, terpisah dari otoritas pajak - Anggota Orang Pribadi atau perusahaan yang memberikan jasa agensi pajak, BAS dan jasa konsultasi pajak dan menerima imbalan terkait jasa yang diberikan 1. Peserta yang lulus ujian Zeirishi Nasional 2. Pengacara 3. CPA Terbagi menjadi 2 yaitu :
punya hak mewakili tidak terbatas yang terdiri dari Pengacara, CPA dan agen terdaftar ( enrolled Agent ) 2. punya hak mewakili terbatas yang terdiri dari non-credentialed (hanya menyiapkan SPT tahunan) dan Credentialed (mewakili WP untuk menandatangani SPT tahunan) Persyaratan 1. berusia 18 tahun keatas;
sehat jasmani dan rohani;
memenuhi kualifikasi dan pengalaman yang disyaratkan;
memiliki asuransi ganti rugi profesional yang memenuhi persyaratan;
menyampaikan 1. lulus ujian nasional Zeirishi;
melakukan registrasi pada asosiasi;
Zeirishi nasional dan regional.
lulus dalam ujian BAR dan CPA untuk pengacara dan akuntan (tidak dikontrol oleh IRS);
untuk enrolled agent harus lulus ujian yang dibuat IRS dan diselenggarakan pihak ketiga;
untuk non credentialed wajib Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 74 aplikasi secara online dengan dilengkapi dokumen yang diperlukan;
membayar biaya keanggotaan $500;
melakukan pembaharuan keanggotaan setiap 3 tahun. memiliki PTIN, lulus uji patuh pajak dan tidak punya catatan kriminal tanpa ada syarat pendidikan atau ujian tertentu;
untuk credentialed , sama dengan non credentialed namun ditambahankan syarat mengikuti pelatihan perpajakan atau lulus satu dari beberapa ujian; Materi yang diujikan - 1. Pembukuan;
Teori Laporan Keuangan;
Income Tax Act ; _4. Corporation Tax Act; _ 5. Consumption Tax _Act; _ 6. inheritance Tax Act. - Jasa yang ditawarkan 1. Memberikan konsultasi terkait kewajiban perpajakan;
mewakili WP dalam berhadapan dengan kantor pajak.
mewakili WP dalam usaha memenuhi kewajiban perpajakan termasuk mengurus restitusi, pelaporan, maupun pemeriksaan ulang;
menyiapkan dokumen yang berhubungan dengan pajak dan konsultasi perpajakan; - Tidak Wajib Terdaftar 1. pegawai dan kontraktor dari konsultan pajak terdaftar;
praktisi hukum yang memberikan jasa konsultasi hukum sesuai undang- undang namun tidak menyiapkan SPT. Pengawasan dan Monitoring ATO, otoritas perpajakan Australia, mengawasi kepatuhan konsultan pajak dengan pendekatan berdasarkan risiko yang fokus pada isu-isu sesuai tingkat risiko Wajib Pajak.
seluruh konsultan kecuali yang non- credentialed wajib memenuhi pendidikan pengembangan profesi setiap tahunnya;
semua kategori yang terbukti melakukan kecurangan dalam menyampaikan Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 75 dokumen dapat dibekukan prakteknya dan tidak dapat menandatangi SPT sebagai penyaji SPT;
IRS melakukan pengawasan terhadap enrolled agent dan yang lebih rendah;
melakukan kerjasama dengan asosiasi CPA dan BAR untuk mengantisipasi kecurangan;
melakukan pengembangan kerja sama dengan pengembang software terkait e-file SPT Tahunan yang digunakan konsultan.
Bahwa sebagaimana terlihat pada tabel di atas, Australia dan Jepang memiliki asosiasi independen tersendiri yang menaungi para tax advisor , di Indonesia peran ini diambil oleh asosiasi konsultan pajak misalnya IKPI (Ikatan Konsultan Pajak Indonesia). Mengenai keanggotaan atas asosiasi-asosiasi tersebut masing-masing negara mengatur dengan berbeda-beda, Australia dan Jepang memberikan syarat yang umum bagi semua tax advisor , sedangkan Amerika membagi tax advisor kedalam dua golongan, mereka yang bisa mewakili secara penuh dan mereka yang hanya bisa melakukan hal- hal tertentu saja;
Bahwa terlepas dari variasi cara mengatur sebagaimana dilakukan oleh beberapa negara tersebut di dalam tabel, sesuai materi permohonan uji materiil a quo , terlihat jelas bahwa dari tiga negara, setidaknya di Jepang dan Amerika, kedua negara tersebut mengatur adanya syarat-syarat tertentu sebelum seseorang dapat berpraktek menjadi tax advisor . Hal ini membuktikan bahwa tidak serta merta seseorang dapat menjadi tax advisor , setiap orang harus memenuhi lebih dahulu syarat-syarat tertentu dan mengikuti/menjadi bagian dari asosiasi sebuah profesi terlebih dahulu;
Bahwa dari pengaturan sebagaimana dijabarkan dalam tabel di atas, berdasarkan praktek yang dijalankan oleh beberapa negara, terlihat Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 76 bahwa pengaturan berupa pembatasan, persyaratan, pengujian atas seseorang sebelum dapat bekerja dalam sebuah profesi (dalam hal ini profesi tax advisor ) adalah hal yang lazim dilakukan secara internasional; III. PETITUM Berdasarkan penjelasan dan argumentasi tersebut di atas, Pemerintah memohon kepada Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan pengujian ( constitutional review ) ketentuan a quo terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dapat memberikan putusan sebagai berikut:
Menolak permohonan pengujian Pemohon ( void ) seluruhnya atau setidak- tidaknya menyatakan permohonan pengujian Pemohon tidak dapat diterima ( niet onvankelijke verklaard );
Menerima Keterangan Presiden secara keseluruhan;
Menyatakan ketentuan ketentuan Pasal 32 ayat (3a) UU KUP tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Selain itu, untuk menguatkan dalilnya, Presiden dalam persidangan tanggal 14 November 2017, mengajukan tiga orang ahli yakni Yustinus Prastowo, S.E., M.Hum., M.A., Drs. Kismantoro Petrus, Ak., M.B.A., dan Prof. Dr. Gunadi, M.Sc., Ak., yang menyampaikan keterangan lisan di bawah sumpah/janji dan dilengkapi keterangan tertulis yang diterima oleh Kepaniteraan Mahkamah tanggal 13 November 2017, pada pokoknya sebagai berikut:
Yustinus Prastowo, S.E., M.Hum., M.A. 1.0 PENDAHULUAN 1.1 Pengertian dan Tugas Konsultan Pajak Victor Thuronyi dan Frans Vanistendael menyatakan bahwa sangat sulit melaksanakan sistem perpajakan tanpa melibatkan konsultan pajak. Hal ini disebabkan oleh rumit dan dinamisnya sistem perpajakan, sehingga menyebabkan wajib pajak tidak selalu memahami peraturan perpajakan secara up-to-date . Dalam hal ini, wajib pajak akan kesulitan untuk memenuhi kewajiban perpajakannya dan berpengaruh terhadap tingkat kepatuhan wajib pajak ( compliance ). Beberapa Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 77 negara memiliki pengaturan yang spesifik dan jelas, sedangkan beberapa negara lainnya belum memiliki pengaturan spesifik tentang konsultan pajak. OECD menaruh perhatian besar terhadap peran intermediaries dan mengeluarkan dokumen Study into the Role of Tax Intermediaries pada 2008. Dokumen ini mengakui peran penting intermediaries dalam mengedukasi dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak, namun beberapa di antaranya justru terlibat dalam merancang dan mempromosikan aggresive tax planning yang berdampak buruk pada sistem perpajakan. Alih-alih mengusulkan suatu langkah pengawasan ekstrem, sebaliknya OECD mendorong kerjasama tripartit antara otoritas pajak, wajib pajak, dan tax intermediaries ; Manajemen risiko berbasis informasi mutlak diterapkan dengan memahami lima hal penting: understanding based on commercial awareness, impartiality, proportionality, openness (disclosure and transparency), and responsiveness . Lima pilar penting ini akan menjadi pondasi hubungan yang baik antara otoritas pajak, wajib pajak, dan t ax intermediaries ; Di dalam Pasal 23A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut “UUD 1945”) disebutkan bahwa “Pajak dan pungutan lainnya yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur oleh undang-undang”. Sifat “memaksa” dalam pemungutan pajak tentu harus disertai dengan perlindungan wajib pajak agar tidak mendapat perlakuan semena-mena yang tidak sesuai dengan Undang-undang. Eksistensi tax intermediaries , antara lain konsultan pajak, salah satunya untuk memberikan perlindungan wajib pajak dalam menjalankan hak dan melaksanakan kewajibannya. Maka demi memastikan hak wajib pajak tersebut terlindungi dan dapat dijalankan dengan baik, Pemerintah mengatur profesi konsultan pajak. Pengaturan yang tidak saja dilihat dari sisi kepentingan wajib pajak, melainkan juga memastikan jasa yang diberikan tidak justru merugikan negara melalui aggressive tax planning ; 2.0 PENGATURAN DAN PERANAN KONSULTAN PAJAK DI BEBERAPA NEGARA 2.1 Representasi Wajib Pajak di Beberapa Negara 2.1.1. Representasi Wajib Pajak di Hadapan Otoritas Pajak Konsultan pajak yang mewakili wajib pajak di hadapan otoritas pajak bertindak sebagai advokat. Karena keterampilan yang dibutuhkan, seringkali ada batasan mengenai siapa yang dapat bertindak dalam kapasitas ini, dan peraturan Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 78 biasanya berbeda tergantung pada formalitas prosedural yang diatur dalam prosedur-prosedur spesifik. Bila profesi diatur, umumnya konsultan pajak dapat mewakili wajib pajak di hadapan otoritas pajak;
1.2. Representasi (Wakil) Wajib Pajak di Hadapan Pengadilan Di beberapa negara, semua proses pengadilan pajak diputuskan oleh pengadilan sipil, bukan pengadilan administratif. Di negara-negara dimana pengadilan administratif pada awalnya mendengar sebuah kasus, tergantung pada peraturan dari prosedur pajak, maka banding dalam proses pengadilan pajak paling sering diputuskan oleh pengadilan sipil. Sementara itu, kecurangan pajak dan penghindaran pajak masuk dalam ranah pengadilan pidana. Pada umumnya, representasi wajb pajak di hadapan pengadilan sipil atau pidana diperuntukkan khusus untuk pengacara; Namun di negara-negara yang memiliki peraturan komprehensif tentang profesi pajak, konsultan pajak juga diizinkan untuk mewakili wajib pajak dalam proses pengadilan di hadapan pengadilan sipil. Dalam kasus tersebut, kompetensi khusus di bidang hukum atau teori perpajakan paling dibutuhkan. Jika menjadi representasi wajib pajak dalam kasus pidana, maka kebanyakan negara mengharuskan kompetensi khusus pengacara. Apabila pembela tidak diizinkan untuk mewakili wajib , maka para pembela harus mendapat lisensi dari pengadilan terlebih dahulu. Hal tersebut, terutama jika jumlah pengacara yang tersedia untuk menangani kasus pajak tidak mencukupi, maka lisensi semacam ini bisa menjadi solusi untuk wajib pajak dalam memberikan perwakilan profesional;
2 Pengaturan Konsultan Pajak di Beberapa Negara Sebagaimana telah dijelaskan pada bagian 2.1, pengaturan mengenai konsultan pajak dibagi menjadi tiga jenis, yaitu full regulation , partial regulation , dan _no regulation; _ 2.2.1 Full Regulation Model Full Regulation menghendaki pengaturan khusus terhadap profesi konsultan pajak yang wajib dipatuhi. Untuk menjadi konsultan pajak, seseorang harus mengikuti pelatihan dan ujian khusus.
2.2 Partial Regulation Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 79 Seperti model full regulation , model partial regulation juga menghendaki adanya aturan khusus terhadap profesi konsultan pajak, namun ruang lingkupnya lebih luas dibandingkan model full regulation . Bahkan, seseorang yang tidak mengikuti pelatihan khusus dapat memberikan nasihat perpajakan, sepanjang ia memahami peraturan perpajakan dan memenuhi beberapa kriteria yang ditentukan oleh undang-undang;
2.3 No Regulation Pada model No Regulation , pemberian jasa konsultasi pajak tidak terbatas oleh profesi tertentu. Dengan demikian, siapa saja boleh menjadi kuasa wajib pajak di hadapan otoritas pajak; Adapun komparasi beberapa negara terkait pengaturan konsultan pajak dapat dilihat dalam Tabel 2 di bawah ini. Tabel 1 Komparasi Beberapa Negara Mengenai Pengaturan Konsultan Pajak Negara Model regulasi Ketentuan Peraturan terkait yang berlaku Qualified Tax Consultant Jerman Model full regulation disebut juga dengan German Model Jerman merupakan salah satu dari sedikit negara, di mana profesi penasihat pajak adalah profesi yang sepenuhnya diatur oleh pemerintah. Kementerian Keuangan Federal adalah otoritas pengawasnya . Berdasarkan Tax Consultancy Law __ (StBerG). __ Article 3 , orang- orang berikut diakui sebagai konsultan pajak antara lain: Pengacara Akuntan Auditor Pengacara dapat memberikan tax advise berdasarkan Tax Consultancy Law Article 3 . Federal Lawyers Act (BRAO) & 59a tentang professional collaboration juga menyatakan bahwa pengacara juga Konsultan pajak membentuk profesi liberal terpisah di Jerman. Hanya anggota Bundessteuerb eraterkammer (BStBk), organisasi perundang- undangan, yang telah lulus ujian yang dipersyaratkan dan menyelesaikan pengalaman yang dibutuhkan untuk dapat menjadi konsultan pajak. Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 80 diperbolehkan untuk berkolaborasi dengan konsultan pajak untuk bersama- sama mempraktikkan profesinya. Adapaun mengenai hak dan kewajiban konsultan pajak diatur secara khusus oleh StBerG, German Tax Consultancy Act (DVStB) dan Professional Rules and Practice Guidelines of The Federal Chamber of Tax Advisors (BOStB). Amerika Serikat Model Partial Regulation dikenal juga dengan US Model Amerika Serikat pada pokoknya memiliki konsep pengaturan yang sama dengan Jerman terkait konsultan pajak, namun perbedaannya terletak pada kegiatan seperti persiapan Surat Pemberitahuan yang dapat dilakukan oleh non- profesional pajak dan sebagainya. Treasury Department Circular No. 230 (Rev. 6-2014) berisi peraturan yang mengatur tentang praktik dihadapan IRS dikenakan pada pengacara, akuntan publik bersertifikat, tax consultant yang teregistrasi, agen agen pensiun yang teregistrasi, dan orang lain yang mewakili wajib pajak di hadapan Internal Revenue Service (IRS). Hak praktik, terbagi atas 2 yakni: Hak perwakilan tidak terbatas Pengacara (setiap pengacara yang lulus Bar Exam di negara bagian manapun) Certified Public Accountant (CPA) Setiap CPA yang telah lulus ujian dan terdaftar di negara bagian manapun. Enrolled Agent (siapa saya yang lulus tiga ujian enrolled agent yang dikelola secara Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 81 internasional) Hak perwakilan terbatas Hanya mempersiapka n SPT Dapat mewakili wajib pajak untuk memberikan pertanyaan audit terkait persiapan khusus. Australia Berada di antara German Model dan US Model. Tipe Australia itu rumit, dalam arti bahwa wajib pajak diperbolehkan untuk memotong biaya yang dibayarkan ke tax consultant atau pengacara yang terdaftar, namun wajib pajak menolak pengurangan biaya yang dibayarkan ke tax consultant yang tidak terdaftar. pengembalian pajak biasanya dipersiapkan untuk remunerasi hanya oleh agen pajak atau pengacara. Agen pajak didefinisikan dalam undang- undang dan diatur oleh dewan yang dikendalikan oleh otoritas pajak. Agen pajak dan pengacara mungkin juga mewakili Menjamin kepatuhan hukum untuk melindungi masyarakat Merupakan administrater dalam proses registrasi/menj amin kompetensi Mengadakan pedoman dan informasi terkait hal-hal yang relevan Menginvestiga si kemungkinan pelanggaran undang- undang dan kode etik Memberikan sanksi administrative bagi wajib pajak yang tidak patuh Mengerjakan atau memberikan konsultasi terkait kewajiban, kewajiban atau hak dari klien berdasarkan Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 82 pembayar pajak dalam perselisihan administrasi, namun hanya pengacara yang dapat mewakili pembayar pajak dalam proses pengadilan. undang- undang pajak Mewakili entitas dalam urusan mereka dengan kantor pajak Di mana klien bisa diharapkan untuk mengandalka n pelayanan untuk memenuhi kewajiban, kewajiban atau hak berdasarkan pajak hukum Japan Public Tax Accountant yang telah disertifikasi disebut juga dengan “Zeirishi” Peraturan tentang Zeirishi diatur dalan Zeirishi Act di tahun 1951. Hingga tahun 2014 Zeirishi Act telah mengalami 5 kali amandemen. Berdasarkan pasal 2 dalam Zeirishi Act menyatakan bahwa tidak ada orang lain selain Zeirishi yang berhak memberikan layanan berikut (dengan bayaran ataupun tanpa bayaran): Representasi Dalam hal: Mengisi SPT Meminta reinvestigasi Meminta reconsideration Mengirimka notifikasi Melapor,dsb Succesful candidate dari Zeirishi National Examination; Mereka yang dikecualikan dari ujian di atas menurut Art 7,8 Zeirishi Act; Pengacara; Certified Public Accountants (CPAs). Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 83 Membuat SPT dan dokumen pajak Konsultasi Pembukuan dll Inggris Tidak ada batasan hukum mengenai ketentuan umum konsultan pajak. Namun, konsultan pajak memiliki pedoman. Siapapun juga bisa menyebut diri mereka sebagai konsultan pajak tanpa melihat profesi mereka. Siapapun bebas untuk menyiapkan SPT dan mewakili wajib pajak dihadapan administrasi perpajakan atau komisi pajak. Namun, Hanya pengacara barristers yang bisa mewakili wajib pajak di hadapan Pengadilan Tinggi. Peran konsultan pajak di UK: membantu kesepakatan antara wajib pajak dengan HMRC untuk melaporkan pembayaran pajak awalnya seperti pajak penghasilan, pajak perusahaan, pajak capital gain dan lainnya. memastikan dan memberi saran kepada klien untuk menyiapkan pengembalian pajak yang baik. menjelaskan masalah terkait audit hukum bagi perusahaan. mengikuti perubahan dalam undang- undang dan praktik perpajakan, Praktisi pajak berperan penting antara wajib pajak dan HMRC sehingga mereka bertanggung jawab untuk memperbarui untuk Akuntan, praktisi perpajakan Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 84 menjelaskan pembayar pajak dan menyampaika n informasi untuk HMRC. menginformas ikan dan menjelaskan hal-hal yang berkaitan dengan hukum audit untuk perusahaan atau Inland Revenue dan Komisaris HMRC ketika perorangan atau perusahaan memiliki perselisihan dalam perpajakan. Luxembourg Konsultan pajak tidak dianggap sebagai profesi terpisah dalam undang- undang Luxembourg Meskipun tidak ada undang- undang khusus untuk konsultan pajak, banyak profesional yang memberikan konsultasi pajak sudah tercakup dalam undang- undang untuk akuntan (CFE- EUTAX, 2003) Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 85 Switzerland Konsultan pajak, pengacara dan akuntan diatur sendiri, dengan persyaratan yang terutama menjaga kepentingan klien. Terdapat konsultan pajak yang besertifikat. Tugas mereka adalah: Perencanaan pajak Menangani masalah perpajakan yang kompleks Mewakili klien di hadapan otoritas pajak dan pengadilan Belgia undang-undang mengatur yang mungkin memberikan konsultasi pajak, namun ada organisasi profesional pribadi yang biasanya dimiliki konsultan pajak. seorang konsultan pajak disebut belastingconsul ent-conseil fiscal Konsultasi pajak juga dapat diberikan oleh pengacara (advokat / avokat), notaris (notaris / notaires), akuntan (akuntan / ahli- comptables) atau auditor (bedrijfsrevisore n / reviseurs d'entreprises). Semua profesi (pengacara, akuntan, dan auditor) ini diakui dan diatur oleh undang-undang, namun biasanya ketentuan layanan perpajakan berada di luar lingkup peraturan ini. seorang pengacara tidak dapat menjadi konsultan pajak, dan seorang pengacara tidak dapat menjadi auditor, namun keduanya berhak memberikan layanan pajak. Konsultasi pajak juga dapat diberikan oleh pengacara (advokat / avokat), notaris (notaris / notaires), akuntan (akuntan / ahli- comptables) atau auditor (bedrijfsrevisoren / reviseurs d'entreprises). Perancis Baru-baru ini, semua Konsultan pajak secara Konsultasi pajak diberikan oleh Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 86 kegiatan hukum, termasuk proses pengadilan, konsultasi hukum, dan konsultasi pajak, digabungkan menjadi profesi baru yang anggotanya membawa gelar avokat. Pemberian konsultasi pajak yang merupakan nasihat hukum diatur sebagai bagian dari undang- undang profesi. Undang- undang tersebut juga menetapkan kriteria untuk mendapatkan jabatan pengacara (avocat) Semua peraturan yang berlaku bagi pengacara juga berlaku untuk konsultan pajak tradisional diatur secara tidak langsung sebagai bagian dari konsultasi hukum. Semua profesi ini diatur oleh undang-undang, tapi tributaristi juga bisa menjadi konsultan pajak yang tidak berlisensi secara professional. notaris (notaris), akuntan (comptables, experts- comptables) dan auditor (commissaires aux comptes). Italia Semua profesi ini diatur oleh undang-undang, tapi tributaristi juga bisa menjadi konsultan pajak yang tidak berlisensi secara professional. Istilah Italia tributaristi mencakup beberapa profesi, yaitu pengacara, akuntan, dan notaris. Belanda profesi konsultan pajak tidak diatur Konsultan pajak disediakan oleh Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 87 oleh undang- undang. pengacara, akuntan, maupun profesi lain dapat mengambil peranan sebagai konsultan pajak. berbagai profesi, semua yang (kecuali untuk konsultan pajak) diatur oleh undang-undang: pengacara (advocaten), notaris (notarissen), akuntan dan auditor (akuntan terdaftar), dan konsultan pajak (belastingconsul enten atau belastingadviseu rs ). Spanyol proses pengadilan pajak di pengadilan perdata tetap dibatasi hanya bagi pengacara penyediaan layanan konsultasi pajak tidak terbatas pada profesi tertentu, termasuk mengajukan pengembalian pajak untuk remunerasi. seorang konsultan pajak ( asesor fiscal ) juga dapat berprofesi sebagai pengacara ( abogado ), akuntan ( econom ist), atau pemegang gelar dalam bisnis ( profesor mercantil , intendente mercantil ). Sumber: Beberapa sumber Untuk melengkapi tabel di atas, berikut adalah tabel mengenai tax professionals di beberapa negara: Tabel 2 Tax Professionals in Selected Countries Negara Tax Professionals Australia Pengacara, akuntan, tax agent Belgium Konsultan pajak, pengacara, auditor, ahli akuntansi Canada Lawyer, akuntan France Akuntan, pengacara Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 88 Germany Konsultan pajak, pengacara, auditor, akuntan besertifikat, perwakilan pajak The Netherlands Konsultan pajak, akuntan, pengacara Italy Pengacara, akuntan, notaris Spain Konsultan pajak, pengacara, ekonomist UK Akuntan, konsultan pajak, praktisi perpajakan, pengacara US Akuntan, pengacara, agen terdaftar Sumber: Tax Law Design and Drafting, 1996 3.0 PENGATURAN TENTANG KONSULTAN PAJAK DI INDONESIA Pajak di Indonesia diatur dalam Pasal 23A UUD 1945, yaitu “Pajak dan pungutan lainnya yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur oleh undang-undang”. Berdasarkan pasal tersebut, dapat ditarik kesimpulan bahwa pajak bersifat memaksa dan untuk itu pelaksanaannya harus diatur oleh undang- undang supaya pemungutan pajaknya didasarkan pada prinsip-prinsip perpajakan yang baik dan adil; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (selanjutnya disebut “UU KUP”) diterbitkan untuk melaksanakan Pasal 23A UUD 1945. Pasal 32 ayat (3) UU KUP mengatur: Orang pribadi atau badan dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan . Selanjutnya penjelasan pasal ini menyatakan: Ayat ini memberikan kelonggaran dan kesempatan bagi Wajib Pajak untuk meminta bantuan pihak lain yang memahami masalah perpajakan sebagai kuasanya, untuk dan atas namanya, membantu melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan Wajib Pajak; Bantuan tersebut meliputi pelaksanaan kewajiban formal dan material serta pemenuhan hak Wajib Pajak yang ditentukan dalam peraturan perundang- undangan perpajakan. Yang dimaksud dengan “kuasa” adalah orang yang menerima kuasa khusus dari Wajib Pajak untuk menjalankan hak atau memenuhi Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 89 kewajiban perpajakan tertentu dari Wajib Pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (selanjutnya disebut “PP 74/2011”) kemudian mengatur tentang kuasa Wajib Pajak pada Pasal 49 ayat (1): “Wajib Pajak dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan”; Adapun persyaratan yang harus dipenuhi oleh kuasa pajak berdasarkan Pasal 49 ayat (3) PP 74/2011 adalah: Seorang kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi _persyaratan sebagai berikut: _ _a. menguasai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; _ _b. memiliki surat kuasa khusus dari Wajib Pajak yang memberi kuasa; _ _c. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak; _ d. telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak terakhir, kecuali terhadap seorang kuasa yang Tahun Pajak terakhir belum memiliki kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan _Tahunan Pajak Penghasilan; dan _ e. tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan . Selanjutnya, Pasal 2 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.03/2014 (selanjutnya disebut “PMK 229/2014”) mengatur mengenai siapa saja yang dapat menjadi kuasa pajak sebagaimana disebutkan Pasal 49 ayat (1) PP 74/2011, yaitu: “ _Seorang kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: konsultan pajak; _ dan karyawan Wajib Pajak”. Menurut Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak (selanjutnya disebut “PMK 111/2014)”, pengertian konsultan pajak adalah: “ orang yang memberikan jasa konsultasi perpajakan kepada wajib pajak dalam rangka melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya __ sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan ” Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 90 Konsultan pajak bertugas untuk membantu wajib pajak dalam memenuhi kewajiban maupun mendapatkan hak perpajakannya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Selain itu, berdasarkan Pasal 2 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.03/2014 tentang Persyaratan serta Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Seorang Kuasa (selanjutnya disebut “PMK 229/2014), konsultan pajak dapat menjadi kuasa wajib pajak untuk menghadapi otoritas pajak dengan menggunakan surat kuasa khusus. Di beberapa negara, konsultan pajak juga dapat menjadi penasihat hukum dan perwakilan wajib pajak saat berhadapan dengan Badan Peradilan Administrasi dan Fiskal; Di Indonesia, kualitas seorang kuasa wajib pajak di hadapan otoritas pajak diukur dan dibuktikan dengan izin praktik konsultan pajak dari Direktur Jenderal Pajak. Sebab untuk mendapatkan izin praktik konsultan pajak, seseorang harus dinyatakan lulus ujian sertifikasi konsultan pajak (USKP). Oleh karena itu, seorang konsultan pajak dapat mewakili wajib pajak di hadapan otoritas pajak berdasarkan keahlian yang ia miliki; Pembatasan di atas penting untuk melindungi wajib pajak terhadap kualitas jasa yang diberikan oleh konsultan pajak. Inilah bentuk perlindungan negara terhadap wajib pajak, di samping mewajibkan pembayaran perpajakan. Dengan demikian, pemerintah telah menyeimbangkan peranannya atas “sifat memaksa pajak” dan “perlindungan wajib pajak” dalam pemungutan pajak; 4.0 PENUTUP Berdasarkan uraian di atas, kami berkesimpulan bahwa: Dalam sistem perpajakan yang rumit dan dinamis, konsultan pajak dan kuasa hukum pajak memiliki peranan besar. Di banyak negara, peran konsultan pajak tidak hanya diperoleh dari seseorang yang berprofesi sebagai konsultan pajak saja, namun bisa juga berasal dari pengacara, akuntan, auditor dan lain sebagainya berdasarkan ketentuan yang berlaku di masing-masing negara. Kebanyakan negara tidak memiliki peraturan yang jelas terkait dengan peran konsultan pajak dan kuasa hukum pajak, namun di negara seperti Jerman dan US memperlakukan profesi konsultan pajak sebagai profesi yang diatur dan wajib mengikuti peraturan yang berlaku di negara tersebut; Adapun salah satu peran dari profesi sebagai konsultan pajak adalah mewakili wajib pajak dihadapan otoritas pajak maupun pengadilan. Di kebanyakan Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 91 negara yang menganut sistem no regulation, perwakilan oleh nonlawye rs di hadapan otoritas pajak maupun pengadilan dalam proses administrasi diperbolehkan atau relatif tidak terbatas. Meskipun begitu, pada dasarnya tidak semua negara memperbolehkan profesi konsultan pajak sebagai representasi wajib pajak di pengadilan. Di negara yang menganut sistem full regulation atau partial regulation seperti Jerman dan US memberlakukan beberapa persyaratan bagi konsultan pajak agar eligible dalam mendampingi wajib pajak. Di US dan Jepang, persyaratan tersebut bisa berbentuk test bagi profesi tertentu. Hal yang sama juga terjadi di Jerman dimana hanya kalangan tertentu saja yang telah lulus ujian yang berhak menjadi konsultan pajak; Setiap negara memiliki kedaulatan penuh untuk mengatur hal-hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan fungsi pemerintahannya, tergantung pada tujuan negara itu sendiri. Dengan demikian, negara memiliki kedaulatan untuk mengatur pelaksanaan pemungutan pajak, salah satunya mengenai kuasa wajib pajak; Berdasarkan Pasal 23A UUD 1945, pajak bersifat “memaksa”. Untuk memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, Pasal 32 ayat (3) UU KUP memberikan kelonggaran bagi wajib pajak agar dapat meminta bantuan pihak lain yang memahami masalah perpajakan sebagai kuasanya, sepanjang kuasanya memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) dan Pasal 49 ayat (3) PP 74/2011 serta peraturan pelaksanaannya. Makna “sepanjang kuasanya memenuhi kriteria” dimaksudkan agar terdapat pembatasan bagi pihak-pihak yang hendak menjadi kuasa wajib pajak. Hal ini penting sebagai perlindungan bagi wajib pajak terhadap kualitas jasa yang diberikan seseorang, salah satunya konsultan pajak. Sebab di Indonesia, kualitas kuasa wajib pajak di hadapan otoritas pajak diukur dan dibuktikan dengan izin praktik konsultan pajak dari Direktur Jenderal Pajak; Advokat/pengacara dan kuasa hukum pada Pengadilan Pajak merupakan dua profesi yang berbeda. Sebab kedua profesi tersebut memiliki lisensi yang berbeda. Untuk menjadi seorang advokat, seseorang harus memenuhi syarat tertentu, beberapa di antaranya adalah mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan lulus Ujian Profesi Advokat (UPA). Sama halnya dengan profesi kuasa hukum di Pengadilan Pajak, seseorang harus memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 92 Nomor 61/PMK.01/2012 tentang Persyaratan Untuk Menjadi Kuasa Hukum Pada Pengadilan Pajak, agar mendapatkan izin kuasa hukum dari Pengadilan Pajak.
Drs. Kismantoro Petrus, Ak., M.B.A. I. LATAR BELAKANG Pengelolaan suatu Negara pada umumnya bertujuan untuk mencapai kebutuhan bersama demi kesejahteraan warga negaranya. Oleh karena itu pengelolaan sumber daya yang dimiliki oleh suatu Negara lebih dititikberatkan untuk mencapai tujuan kemerdekaan negara tersebut dari pada kepentingan penguasa sumber dayanya. Seperti halnya dengan negara lainnya, kebutuhan sumber daya yang digunakan untuk menyelenggarakan pemerintahan di Indonesia sebagian besar diharapkan dari penerimaan pajak. Oleh karena itu penerimaan pajak adalah merupakan faktor yang sangat penting sebagai modal untuk mencapai tujuan Negara dan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Indonesia; Pasal 23A UUD 1945 adalah merupakan bukti betapa pentingnya penerimaan pajak bagi penyelenggaraan Negara Republik Indonesia. Sehubungan dengan pentingnya penerimaan pajak dalam penyelenggaraan pemerintahan Indonesia, maka pajak didefinisikan secara khusus dalam Pasal 1 angka 1, Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagai “ kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh Orang Pribadi atau Badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar- besarnya kemakmuran rakyat ”; Dua jenis pajak yang paling besar diantara pajak-pajak yang menjadi kewajiban Wajib Pajak di Indonesia adalah Pajak Penghasilan yang biasa disebut dengan PPh dan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Barang Mewah yang biasa disebut dengan istilah PPN. Objek PPh adalah “ setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 93 dalam bentuk apa pun ”, sedangkan objek PPN adalah “ penyerahan barang dan atau jasa, pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berujud dari luar daerah pabean, pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud/Tidak Berwujud, eksporJasa Kena Pajak, impor barang oleh Pengusaha Kena Pajak di Daerah Pabean Indonesia ”; Dalam rangka mengumpulkan penerimaan Negara dari PPh dan/atau PPN serta untuk menegakkan keadilan di Indonesia, maka setiap Orang Pribadi atau Badan yang memiliki objek PPh dan/atau PPN mempunyai kewajiban yang sama untuk membayar PPh dan/atau PPN sesuai dengan ketentuan; Cara memperoleh tambahan kemanpuan ekonomis dan melakukan penyerahan (transaksi yang terutang PPN) sangat bervariasi dan selalu berkembang dinamis mengikuti perkembangan budaya manusia dan teknologi yang digunakan untuk memfasilitasi transaksi. Dengan kian cepatnya perkembangan teknologi maka variasi dan tatacara bertransaksi serta tatacara memperoleh tambahan kemampuan ekonomis para anggota masyarakat semakin bervariasi dan semakin cepat berubah. Dalam rangka agar setiap tambahan kemampuan ekonomis dan setiap mengikuti transaksi yang terutang PPN dapat diawasi dan dipastikan bahwa seluruh Wajib Pajak telah melakukan pembayaran pajak yang terutangnya, maka peraturan Undang-Undang pajak harus fleksibel agar selalu dapat mengikuti dan menyesiasati setiap adanya perubahan sosial, budaya dan ekonomi masyarakat. Dalam rangka memberikan fleksibilitas Undang-Undang perpajakan, maka Undang-Undang Pajak harus mencakup ketentuan- ketentuan yang mengatur pokok-pokok hak dan kewajiban formal dan material Wajib Pajak dan mengamanatkan pengaturan teknis dan prosedur serta tatacara kepada ketentuan berkedudukan dalam hirarkhi ketentuan yang lebih rendah . Desain pembuatan perundang-undangan semacam ini dimaksudkan agar setiap perubahan sosial, budaya, ekonomi maupun tekhnologi di masyarakat dapat diikuti dengan penyesuaian peraturan-perundang-undangan terhadap perubahan sosial, budaya, ekonomi dan tekhnologi agar setiap Pertambahan kemampuan ekonomis dan transaksi yang terutang pajak dapat dikenai pajak dengan tepat dan adil; Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 94 Struktur Undang-Undang pajak seperti ini mengakibatkan perubahan ketentuan perpajakan menjadi dinamis sesuai dengan perkembangan sosial, budaya, ekonomi maupun tekhnologi di masyarakat. Perubahan ketentuan perpajakan yang sangat dinamis seiring dengan perubahan/perkembangan sosial, budaya, ekonomi maupun teknologi mengakibatkan banyaknya ketentuan perpajakan yang harus diterbitkan. Sehingga mengakibatkan kesulitan yang semakin lama semakin besar bagi masyarakat untuk menguasai/memahami secara baik seluruh ketentun perpajakan agar terhindar dari pengenaan sanksi sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan perpajakan; Keadaan demikian ini mengakibatkan adanya kebutuhan masyarakat untuk memperoleh bantuan pihak yang mempunyai pengetahuan perpajakan yang cukup untuk memberikan petunjuk, pertimbangan, atau nasihat tentang cara memenuhi kewajiban perpajakan yang benar; II. TINJAUAN FILOSOFIS DAN YURIDIS a. Tinjauan Filosofis 1) Istilah “Konsultan” Didalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, Konsultan mengandung arti: “orang (ahli) yang tugasnya memberi petunjuk, pertimbangan, atau nasihat disuatu kegiatan. Dengan demikian, Konsultan Pajak berarti orang yang mempunyai keahlian perpajakan (ahli dibidang perpajakan) yang tugasnya memberi petunjuk, pertimbangan, atau nasihat yang diperlukan dalam kegiatan pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan . Sesuai dengan namanya, Konsultan Pajak merupakan suatu profesi bagi orang yang telah memenuhi syarat utamanya yakni memiliki keahlian dibidang perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Kuasa Dalam ketentuan perundang-undangan perpajakan, istilah “kuasa” mempunyai arti khusus. Istilah “kuasa” diatur dalam Pasal 32 ayat (3) UU KUP. Istilah “kuasa” mengandung arti “orang yang diberi tugas berdasarkan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan”. Sedangkan berdasarkan Pasal 32 ayat (3a) UU KUP, diatur bahwa Persyaratan serta pelaksanaan hak dan kewajiban Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 95 kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. Dengan demikian, secara resmi berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan, Seorang Kuasa adalah orang yang menerima kuasa khusus dari Wajib Pajak untuk melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan tertentu dari Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan ;
Konsultan Pajak. Definisi Konsultan Pajak diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 sebagai berikut: Konsultan Pajak adalah “ orang yang memberikan jasa konsultasi perpajakan kepada Wajib Pajak dalam rangka melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan. Seseorang dapat menjadi konsultan Pajak apabila dapat memenuhi seluruh ketentuan mengenai Persyaratan Konsultan Pajak antara lain: a) memiliki Izin Praktik Konsultan Pajak; b) Memiliki Sertifikat Konsultan Pajak Resmi Sebagai Konsultan Pajak yang diperoleh dengan lulus menempuh Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak; c) Melaksanakan tugas susuai dengan tingkatan Sertifikasi Konsultan Pajak yang dimiliki; d) menjadi anggota salah satu Asosiasi Konsultan Pajak yang terdaftar pada Direktorat Jenderal Pajak; e) Melaksanakan Hak dan Kewajiban sebagai Konsultan Pajak; f) Tunduk pada pengawas yang mempunyai kewenangan melakukan Teguran, Pembekuan, dan Pencabutan Izin Praktik Konsultan Pajak, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014. Oleh karena Persyaratan sebagai Konsultan Pajak adalah pihak yang mempunyai standar profesi yang formal, terorganisir, dan bertanggung jawab kepada pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak serta wajib menguasai ketentuan perundang-undangan dibidang perpajakan yang diatur secara khusus, maka Konsultan Pajak dapat ditunjuk sebagai “kuasa” Wajib Pajak; Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 96 b. Tinjauan Yuridis Dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan diatur bahwa UUD 1945 merupakan hukum dasar dalam Peraturan Perundang-undangan, oleh karena itu, UUD 1945 merupakan norma dasar bagi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang merupakan sumber hukum bagi pembentukan Undang-Undang dibawah UUD 1945; Oleh karena itu, Undang-Undang Pajak secara umum wajib diatur berdasarkan Pasal 23A UUD 1945, sedangkan norma-norma yang diatur dalam Undang-Undang Pajak tidak dapat menyimpang dari norma dasar sebagaimana diatur dalam batang tubuh dan Penjelasan UUD 1945. Secara singkat hubungan antara UUD 1945 dengan Pasal 32 ayat (3) dan ayat (3a) UU KUP dapat dilihat sebagai berikut: a) Pasal 23A UUD 1945 berbunyi: “ Pajak dan Pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan Negara diatur dengan undang-undang ”. Ketentuan ini adalah merupakan alasan yang melatarbelakangi pembentukan UU KUP dan Undang-Undang Pajak lainnya. b) Pasal 28H ayat (2) UUD 1945 berbunyi: “Setiap orang berhak mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan”. c) Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 berbunyi: “Dalam menjalankan hak dan kewajibannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan Undang-Undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis”. Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dinyatakan bahwa UUD 1945 adalah merupakan hukum dasar atau norma dasar bagi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang merupakan sumber hukum bagi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dibawah UUD 1945; Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 97 Untuk menyikapi masalah kesulitan masyarakat dalam memahami hak dan kewajiban perpajakan, dan mengingat adanya Pasal 28 ayat (2) UUD 1945, maka sejak awal pembuatan Undang Undang KUP di Tahun 1983 telah diatur Pasal 32 ayat (3) beserta penjelasannya, yang mengatur tentang hak Wajib Pajak untuk mendapatkan bantuan dari pihak yang menguasai ketentuan perpajakan; Ketentuan ini mengalami perubahan untuk penyempurnaan di tahun 1994, Tahun 2000, dan Tahun 2007/2009; Dalam Pasal 32 ayat (3) UU KUP Tahun 1983 , diatur dengan bunyi: “Orang atau Badan dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban menurut ketentuan _peraturan perundang-undangan perpajakan”; _ Dengan penjelasan: “Ayat ini memberikan kelonggaran dan kesempatan bagi Wajib Pajak untuk minta bantuan orang lain yang memahami masalah perpajakan sebagai kuasanya , untuk dan atas namanya membantu melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan Wajib Pajak. Bantuan tersebut meliputi pelaksanaan kewajiban formal dan material serta pemenuhan hak Wajib Pajak yang ditentukan dalam undang-undang perpajakan”; Penjelasan Pasal 32 ayat (3) UU KUP ini adalah merupakan penegasan bahwa norma yang diatur tersebut adalah merupakan norma yang berdasarkan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945; Dalam 32 ayat (3) UU KUP Tahun 1994 , diatur dengan bunyi: “ Orang pribadi atau badan dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ”. Dengan penjelasan: “Ayat ini memberikan kelonggaran dan kesempatan bagi Wajib Pajak untuk minta bantuan pihak lain yang memahami masalah perpajakan sebagai kuasanya, untuk dan atas namanya membantu melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan Wajib Pajak. Bantuan tersebut meliputi pelaksanaan kewajiban formal dan materiil serta pemenuhan hak Wajib Pajak yang ditentukan dalam peraturan perundang- undangan perpajakan”; Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 98 Perubahan ketentuan ini terutama dalam hal penggunaan istilah “Orang” menjadi “Orang Pribadi” Dengan tujuan menyesuaikan dengan istilah yang digunakan dalam Undang–Undang Pajak; Dalam Pasal 32 ayat (3) UU KUP Tahun 2000 , diatur dengan bunyi: “Orang pribadi atau badan dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”. Dan ditambah dengan ayat (3a) yang berbunyi sebagai berikut: “Kuasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan ”; Penambahan norma dalam batang tubuh dengan menambahkan ayat (3a) UU KUP bertujuan memberikan:
Dasar hukum kewenangan Menteri Keuangan untuk memetapkan kriteria “Kuasa”;
Kepastian hukum tentang “kuasa” Wajib Pajak untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;
Fleksibilitas Ketentuan perundang-undangan perpajakan agar lebih mudah dilakukan penyesuaian dengan perkembangan keadaan masyarakat; Batasan tersebut adalah merupakan pelaksanaan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945; Dalam Pasal 32 ayat (3) UU KUP Tahun 2007 dan Tahun 2009, diatur dengan bunyi: “Orang pribadi atau badan dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.” Ayat ini tidak mengalami perubahan Ayat (3a) Persyaratan serta pelaksanaan hak dan kewajiban kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 99 Perubahan dalam Pasal 32 ayat (3a) ini terutama dalam hal penggunaan istilah “ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan” menjadi “diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan”, dengan tujuan agar:
Penulisan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, sebagaimana saat ini telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Memberikan tambahan fleksibilitas agar apabila terdapat tata cara dan/atau prosedur yang perlu diatur menggunakan Peraturan Direktur Jenderal Pajak, dapat didelegasikan oleh Menteri Keuangan kepada Direktur Jenderal Pajak. Perubahan tersebut adalah merupakan pelaksanaan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945; Berdasarkan uraian dimuka, munculnya Pasal 32 ayat (3a) UU KUP dimaksudkan untuk memberikan kejelasan norma yang diatur dalam batang tubuh UU KUP, dengan cara mengangkat penjelasan Pasal 32 ayat (3) UU KUP Tahun 1994 menjadi norma yang diatur dalam Pasal 32 ayat (3a) batang tubuh UU KUP Tahun 2000 sehingga norma dalam batang tubuh UU KUP semakin lengkap dan mudah dipahami serta mempunyai kepastian hukum, namun masih mempunyai keluwesan yang tegas; Dengan ditambahkannya penjelasan Pasal 32 ayat (3) UU KUP menjadi Pasal 32 ayat (3a) UU KUP menambah kekuatan dasar hukum UU KUP karena menambah pertimbangan bahwa UU KUP juga mempertimbangkan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945; Dengan demikian Pengaturan Pasal 32 ayat (3) dan ayat (3a) tentang “kuasa” telah sesuai dengan Pasal 28H ayat (2) dan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 karena bertujuan untuk:
Memberikan kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna guna mencapai persamaan dan keadilan bagi masyarakat Indonesia;
Mengatur agar setiap orang tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan Undang-Undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 100 nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis; dan
Agar UU KUP lebih fleksibel mengatur hak dan kewajiban masyarakat sesuai dengan perkembangan social, budaya dan perekonomian. Berdasarkan Pasal 32 ayat (3) dan ayat (3a) UU KUP maka diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2008 yang telah dicabut dan diganti dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.03/2014. III. ORGANISASI PROFESI KONSULTAN PAJAK Konsultan Pajak sebagai salah satu pihak yang secara yuridis dapat ditunjuk sebagai “Kuasa” Wajib Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMNK.03/2014 secara khusus diatur dengam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2014, diatur bahwa organisasi profesi konsultan pajak dapat didirikan lebih dari satu organisasi (asosiasi). Oleh karena itu, pada saat ini terdapat 2 (dua) asosiasi konsultan pajak yang terdaftar secara resmi di Direktorat Jenderal Pajak. Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2014 pada dasarnya mengatur hal pokok tentang Konsultan Pajak, antara lain:
Persyaratan orang perseorangan yang dapat menjadi Konsultan Pajak;
Izin Praktek Konsultan Pajak;
Sertifikat Konsultan Pajak;
Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak;
Asosiasi Konsultan Pajak;
Hak dan Kewajiban Konsultan Pajak; dan
Sanksi Konsultan Pajak. Salah satu Asosiasi Konsultan Pajak di Indonesia adalah Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI); Berhubung ahli adalah salah satu anggota IKPI, selanjutnya ahli sampaikan Organisasi Profesi Konsultan Pajak “Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI)”; Baik anggota maupun organisasi IKPI sampai dengan saat ini tunduk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PNK.03/2014; IKPI sebagai organisasi Asosiasi Konsultan Pajak tunduk pada ketentuan yang diatur dalam Pasal 18 sampai dengan Pasal 21 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014, yang berbunyi: Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 101 BAB VI ASOSIASI KONSULTAN PAJAK Pasal 18 Konsultan Pajak berhimpun dalam wadah Asosiasi Konsultan Pajak yang terdaftar pada Direktorat Jenderal Pajak .
Seseorang yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7 dianggap bukan sebagai seorang kuasa dan tidak dapat melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan Wajib Pajak yang memberikan kuasa. 26. Bahwa dengan adanya ketentuan dalam Pasal 32 ayat (3a) UU KUP yang dijabarkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.03/2014 tanggal 14 Desember 2014 telah menimbulkan Kerugian konstitusional Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 21 Pemohon yaitu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (2) UUD 1945;
Bahwa rangkaian pelanggaran hak-hak konstitusional Pemohon yaitu menolak Pemohon untuk mendampingi, mewakili, memberikan bantuan hukum dan pembelaan kepada klien Pemohon dalam pemeriksaan di Kantor Pelayanan Pajak Bantul, mencerminkan bahwa Petugas Kantor Pelayanan Pajak Bantul, tidak profesional, berlaku diskriminatif, arogan, angkuh, bertindak berlebihan, tidak taat dan paham hak-hak konstitusional dan hak- hak hukum khususnya profesi Advokat dan Undang-Undang Bantuan Hukum dan penolakan Pemohon untuk mendampingi klien Pemohon bukan dalam rangka penegakan hukum tetapi demi kepentingan pribadi, mencari keuntungan atau tambahan rejeki bahkan lebih terkesan memeras Wajib Pajak, menawarkan penyelesaian kasus-kasus dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan Wajib Pajak yang tidak paham hukum; Penolakan Pemohon dengan dalil bahwa Pemohon bukan Konsultan Pajak dilakukan secara diskriminatif karena di lain kesempatan Petugas Kantor Pelayanan Pajak Bantul dapat menerima pihak lain yang bukan Konsultan Pajak untuk mengurus msalah-masalah pajak; Penolakan oleh Petugas Kantor Pelayanan Pajak Bantul selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Direktorat Pajak, Kementerian Keuangan, tidak dalam rangka menjalankan tugas profesinya tetapi semat-mata demi kepentingan dan keuntungan pribadi sehingga Petugas Kantor Pelayanan Pajak Bantul harus bertanggung jawab secara pribadi atas tindakan yang arogan, angkuh, tidak profesional, dan diskriminatif terhadap Pemohon, apalagi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang gagal memahami peraturan Perundang-Undangan yaitu Undang-Undang Dasar 1945 khususnya Undang-Undang Advokat dan Undang-Undang Bantuan Hukum; Dengan demikian, berdasarkan penjelasan-penjelasan tersebut di atas, Pemohon memiliki Kedudukan Hukum (Legal Standing) untuk mengajukan permohonan uji materil ini ke Mahkamah Konstitusi karena telah memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dalam Pasal 51 Undang-Undang Mahkamah Konstitusi yang menyatakan: “ Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan _konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu: _ Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 22 _a. perorangan warga negara Indonesia; _ b. kesatuan Masyarakat Hukum Adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan _Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang; _ _c. badan hukum publik atau privat; atau _ d. lembaga negara. III. DALIL-DALIL PERMOHONAN 1. Bahwa negara hukum merupakan negara dimana penguasa atau pemerintah sebagai penyelenggara negara dalam melaksanakan tugas kenegaraannya terikat atau dibatasi pada peraturan/hukum yang berlaku. Pembatasan pelaksanaan kekuasaan ini merupakan perinsip utama dalam negara hukum. Adapun tujuannya yaitu untuk menghindari tindakan sewenang-wenang dari penguasa/pemerintahan. Ciri-ciri Negara hukum yaitu: adanya pengakuan terhadap hak-hak asasi manusia, pemisahan kekuasaan, pemerintahan berdasarkan Undang-Undang, dan adanya peradilan administrasi. Negara Indonesia adalah negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi (P-1): “ Negara Indonesia adalah negara hukum.” Negara Indonesia sebagai wujud pelaksanaan prinsip-prinsip negara hukum mengakui, menjamin dan melindungi hak asasi manusia. Salah satu bentuk pengakuan, jaminan dan perlindungan hak asasi manusia yaitu menjamin persamaan atau sederajat bagi setiap orang di hadapan hukum ( Equality Before The Law ) sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi, “ Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya” , Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 (P-1) yang berbunyi, “setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”, Pasal 27 ayat (2) UUD 1945, “ Tiap-tiap Warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan ” ; Pasal 28D ayat (2) UUD 1945, “ Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan _kerja”; _ Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 23 2. Bahwa dalam rangka usaha mewujudkan perinsip-perinsip Negara Hukum dan kedaulatan rakyat dalam pelaksanaan Perpajakan, konstitusi mengamanatkan dalam Pasal 23A UUD 1945 (P-1) yang berbunyi, “ pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan Negara diatur dengan Undang-Undang”. Bahwa berdasarkan ketentuan ini, Perpajakan sebagai sumber pendapatan negara yang vital diatur oleh Undang-Undang. Hal ini bertujuan untuk menjamin pelaksanaan hak dan kewajiban baik Pemerintah maupun Wajib Pajak dalam melaksanakan Perpajakan. Karena sifat pungutan pajak yang memaksa tersebut, dapat menimbulkan penyalahgunaan kewenangan oleh pemerintah dalam pelaksanaan pemungutan pajak, sehingga harus diatur dalam ketentuan atau Undang- Undang khusus Perpajakan, tanpa menghilangkan unsur kedaulatan rakyat atau hak-hak konstitusional warga negara;
Bahwa dalam rangka pelaksanaan pemungutan pajak yang bersifat memaksa, tidak dapat dipungkiri atau dihindari akan timbul permasalahan atau sengketa di bidang Perpajakan. Adanya kekuasaan dan kepentingan bagi instansi yang mengeluarkan keputusan di bidang Perpajakan tersebut rawan atau berpotensi terjadi konflik kepentingan ( konflik interest ), rawan atau berpotensi timbulnya penyalahgunaan kewenangan, atau berpotensi menghilangkan unsure kedaulatan rakyat. Sementara di sisi lain Wajib Pajak kurang memiliki pengetahuan tentang hukum Perpajakan. Sehingga potensi terjadinya rasa ketidakadilan bagi Wajib Pajak akibat tindakan pemerintah di dalam pelaksanaan Undang-Undang Perpajakan harus diselesaikan melalui suatu Lembaga yang independen, bebas dari campur tangan pihak manapun yang khusus menangani perkara/sengketa pajak. Bahwa berdasarkan Pasal 32 ayat (3a) UU KUP menyatakan: “ Persyaratan serta pelaksanaan hak dan kewajiban Kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan atau berdasarkan peraturan Menteri Keuangan.” adalah bersifat diskriminatif, tidak memberikan jaminan, pengakuan, perlindungan yang layak bagi kemanusiaan, tidak memberi jaminan untuk bekerja dan mendapatkan imbalan yang kesemuanya tersebut melanggar Konstitusi khsususnya Pasal 27 ayat (1), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (2) UUD 1945; Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 24 4. Bahwa dalam kenyataan sehari-hari Permohonan Wajib Pajak dan petugas pelaksana dari pemerintah tidak sepenuhnya mengetahui seluruh peraturan Perpajakan yang mengatur hak dan kewajibannya Wajib Pajak sehingga berpotensi menimbulkan kerugian di pihak Wajib Pajak. Untuk mewujudkan perlindungan kedaulatan rakyat, negara perlu melindungi dan menjamin, agar pelaksanaan hak dan kewajiban Pemohon/Wajib Pajak dapat terlaksana dengan baik yaitu dengan memberi hak bagi Wajib Pajak untuk menunjuk Kuasa, didampingi atau diwakili kuasa dalam melaksanakan hak dan kewajibannya di bidang Perpajakan. Hak menunjuk Kuasa bagi Wajib Pajak dapat dilihat pada Pasal 32 ayat (3) UU KUP yang menyebutkan, “ Orang Pribadi atau Badan dapat menunjuk Kuasa dengan Surat Kuasa Khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-Undangan Perpajakan”. Dan dalam Penjelasan Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menyatakan, “ Orang pribadi atau badan dapat menunjuk seorang Kuasa dengan surat Kuasa khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-Undangan Perpajakan.” Hal ini merupakan wujud pelaksanaan prinsip-prinsip Negara hukum dan pelaksanaan kedaulatan rakyat yang mengakui, menjamin, dan melindungi hak asasi manusia dan memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak;
Bahwa peran dan fungsi kuasa dalam mewakili Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban Perpajakan memiliki peran penting untuk melindungi dan menjaga keseimbangan pelaksanaan hak dan kewajiban Wajib Pajak sesuai peraturan Perundang-Undangan Perpajakan. Kuasa juga memberikan jasa konsultasi Perpajakan (Konsultan Pajak), sebagai salah satu usaha untuk memberdayakan masyarakat Wajib Pajak dalam memahami dan menyadarkan hak-hak dan kewajiban Wajib Pajak dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Oleh karena itu, peranan dan fungsi Kuasa tersebut juga membantu pemerintah atau Menteri Keuangan untuk memperlancar pelaksanaan pemungutan pajak. Di sisi lain, bahwa Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 25 Kuasa juga diharapkan untuk mencari dan menegakkan hak-hak Wajib Pajak, karena Kuasa yang memiliki pengetahuan dan keahlian di bidang Perpajakan diharapkan dapat mewakili dan melindungi hak dan kepentingan Pemberi Kuasa untuk mencari dan menegakkan keadilan sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan. Sehingga Kuasa juga memiliki peran dan fungsi untuk mendampingi atau memberikan nasihat kepada Wajib Pajak atas hak dan kewajiban Wajib Pajak, sehingga hak-hak Wajib Pajak tidak dikurangi atau ditiadakan oleh pemerintah atau pejabat yang ditunjuk oleh Undang-Undang Perpajakan dan pelaksanaan kewajiban Perpajakan yang sesuai dengan ketentuan peraturan Perpajakan. Dengan adanya peranan penting dari Kuasa hukum tersebut, menurut Pemohon jelaslah bahwa Kuasa Wajib Pajak haruslah mandiri, bebas atau independen dalam melaksanakan Kuasa demi melindungi hak dan kepentingan Pemberi Kuasa, terhadap pihak manapun termasuk pemerintah dalam hal ini Menteri Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Pajak sebagai pelaksana tugas penerima atau pemungutan pajak;
Bahwa di balik adanya kepastian hukum atas penyelesaian sengketa pajak dan hak bagi Wajib Pajak untuk menunjuk Kuasa, didampingi, atau diwakili Kuasa dalam pelaksanaan hak dan kewajiban Perpajakannya atau kedaulatannya, timbul permasalahan bagi Pemohon yaitu adanya kewenangan Menteri Keuangan dalam menentukan Persyaratan Serta Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Kuasa. Menurut Pemohon, ketentuan yang diuji material Pemohon yaitu Pasal 32 ayat (3a) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan telah berpotensi merugikan hak-hak konstitusional Pemohon atau Wajib Pajak sesuai dengan pelaksanaan kedaulatan rakyat dan prinsip-prinsip Negara hukum yang melindungi hak-hak asasi manusia; Bahwa Pasal 32 ayat (3a) UU KUP Perpajakan berbunyi: “Persyaratan serta Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan atau berdasarkan peraturan Menteri Keuangan”, Kuasa yang dimaksud yaitu Pasal 32 ayat (3) UU KUP (P-2) berbunyi: Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 26 “Orang pribadi atau badan dapat menunjuk seorang Kuasa dengan Surat Kuasa khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-Undangan” 7. Bahwa menurut penafsiran Pemohon, ketentuan yang diuji Pemohon tersebut memberikan kewenangan mutlak/absolut kepada Menteri Keuangan untuk menentukan segala sesuatu yang berhubungan dengan persyaratan serta pelaksanaan hak dan kewajiban Kuasa untuk melaksanakan kedaulatan Pemohon/Wajib Pajak. Pemberian kewenangan yang absolut kepada Menteri Keuangan untuk menentukan persyaratan serta pelaksanaan hak dan kewajiban Kuasa untuk melaksanakan kedaulatan Pemohon berarti Menteri Keuangan berkedudukan lebih tinggi dari kedaulatan rakyat. Menteri Keuangan telah diberi wewenang oleh Undang-Undang untuk membatasi pelaksanaan kedaulatan rakyat kepada Kuasa dengan cara Menteri Keuangan diberi kewenangan untuk membuat dan menentukan persyaratan serta pelaksanaan hak dan kewajiban Kuasa dalam menerima dan menjalankan kedaulatan Pemohon. Pemberian kewenangan kepada Menteri Keuangan tersebut, telah mengakibatkan tidak terlaksananya kedulatan Pemohon/Wajib Pajak dalam menjalankan hak dan kewajiban Pemohon melalui Kuasa;
Bahwa mencermati Pasal 32 ayat (3a) UU KUP yang dijabarkan dalam Peraturan Menteri Keuangan tersebut membuktikan betapa absolutnya kewenangan Menteri Keuangan. Jika ditelaah lagi pasal per pasal, Peraturan Menteri Keuangan tersebut mengatur segala ketentuan yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Kuasa, baik dari segi syarat-syarat, ujian dan sertifikasi, menegur, membekukan ijin, mencabut izin Kuasa/ Konsultan Pajak, izin beracara di pengadilan (menolak, menerima dan mencabut Izin). Hal ini memperlihatkan kekuasaan dan kewenangan absolut yang jelas-jelas mengakibatkan Kuasa tidak memiliki kebebasan dalam melaksanakan hak dan kewajibannya untuk kepentingan hak-hak Pemohon/Wajib Pajak. Karena kedudukan Menteri Keuangan memilki kekuasaan/kewenangan yang superior dibanding dengan Kuasa Hukum dalam pelaksanaan hak dan kewajiban Perpajakan termasuk peradilan pajak. Sebagai contoh bukti bentuk kewenangan absolut Menteri Keuangan cq Direktorat Jenderal Pajak yaitu tentang Pencabutan izin Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 27 Praktek sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 111/PMK. 03/2014, Pasal 26 tentang Teguran, Pembekuan, dan Pencabutan Izin Praktik yang berbunyi: Direktorat Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk berwenang memberikan teguran tertulis, menetapkan pembekuan Izin Praktik, dan menetapkan pencabutan Izin Praktik" Pasa1 29 ayat (1) huruf j: "pencabutan Izin Praktik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ditetapkan dalam hal j. Konsultan Pajak memberikan Jasa Konsultasi di bidang Perpajakan tidak sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a, Pasal 23 huruf a: "Konsultan Pajak:
memberikan jasa konsultasi kepada Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban Perpajakan sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan Perpajakan". Melihat pengaturan ketentuan tersebut, Direktorat Jenderal Pajak diberi kewenangan untuk mencabut Izin Konsultan Pajak, dalam hal Konsultan Pajak, tidak memberikan jasa konsultasi yang tidak sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan. Pengaturan ini bersifat multitafsir dan cakupannya luas, dan tidak seharusnya Direktorat Jenderal Pajak yang menentukan sesuai atau tidaknya jasa konsultasi pajak yang diberikan. Bahwa yang bewenang menentukan sesuai atau tidaknya suatu tindakan atau perbuatan yang melanggar peraturan Perundang-Undang adalah lembaga peradilan karena perbuatan yang dianggap tidak sesuai tersebut haruslah dibuktikan terlebih dahulu. Hukum pembuktian hanya dapat dilaksanakan dalam suatu mekanisme atau sistem peradilan. Sementara dalam hal ini, Menteri Keuangan c.q . Direktorat Jenderal Pajak dapat dengan leluasa menyatakan suatu perbuatan yang dianggap melanggar peraturan Perundang-Undangan Perpajakan tanpa didasari suatu pembuktian. Sehingga menurut Pemohon hal ini berpotensi disalahgunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk mengintervensi Kuasa dalam pelaksanaan hak dan kewajibannya dan yang paling dirugikan adalah Pemohon/Wajib Pajak yang menunjuk dan mempercayakan kepada Kuasa dalam melaksanakan hak dan Kewajiban Perpajakannya;
Bahwa dalam sistem peradilan Indonesia, diakui keberadaan Kuasa Hukum yang memiliki profesionalisme dalam menjalankan fungsi dan peran dalam pelaksanaan peradilan yang diatur dalam ketentuan peraturan Perundang- Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 28 Undangan. Pemohon dalam perkara a quo membandingkan Kuasa Hukum Wajib Pajak dengan Profesi Kuasa Hukum yang diakui dalam sistem peradilan Indonesia, yaitu Advokat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat;
Bahwa fungsi dan peran Profesi Advokat dengan Kuasa Wajib Pajak/Konsultan Pajak dalam pelaksanaan peradilan adalah sama yaitu bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa dan memberikan nasehat hukum tentang perkara yang dihadapi. Bahwa profesi Konsultan Pajak hanya khusus untuk beracara di Pengadilan Pajak, sementara Advokat dapat melaksanakan Kuasanya untuk setiap lembaga peradilan apapun termasuk setiap sengketa atau permasalahan hukum yang belum dibawa ke badan-badan peradilan. Posisi atau kedudukan, peran, dan fungsi Kuasa Wajib Pajak dan Advokat di hadapan persidangan pengadilan adalah sama yaitu memberikan pendampingan, bantuan hukum atau nasehat hukum mewakili Pemberi Kuasa atas perkara yang dihadapi Wajib Pajak, serta menjalankan Kuasa yang diberikan oleh Pemberi Kuasa;
Bahwa atas kesamaan fungsi dan peran profesi Advokat dengan Konsultan Pajak selaku Kuasa Hukum dalam pelaksanaan profesinya baik di dalam maupun di luar peradilan, maka kedudukan Kuasa atau profesi Konsultan Pajak haruslah sama dengan kedudukan Advokat dalam Sistem hukum Indonesia. Dengan memperhatikan pengaturan persyaratan untuk dapat menjadi Advokat dalam peradilan, berbeda dengan pengaturan persyaratan untuk dapat menjadi Kuasa Hukum atau Konsultan Pajak. Untuk dapat diangkat menjadi Advokat harus memenuhi persyaratan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2, Pasal 3 dan, Pasal 4 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (P-28). Dengan memperhatikan ketentuan tersebut, tidak terdapat suatu unsur atau norma yang memberikan kewenangan kepada pihak manapun atau instansi pemerintahan seperti Menteri Hukum dan HAM, instansi penegak hukum seperti Mahkamah Agung, Kejaksaan, Kepolisian untuk menentukan persyaratan menjadi Kuasa Hukum/Advokat. Hal ini berbanding terbalik dengan profesi Konsultan Pajak/Kuasa Hukum Wajib Pajak, karena Undang-Undang yang dimohonkan untuk diuji materiil ini memberikan kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk menentukan persyaratan sebagai Kuasa Hukum Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 29 atau, Konsultan Pajak. Padahal Kuasa Hukum/Konsultan Pajak dan Menteri Keuangan adalah para pihak yang berperkara/bersengketa di Direktorat Jenderal Pajak dan/atau Pengadilan Pajak;
Bahwa Advokat sebagaimana disebutkan dalam Konsideran Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat menyebutkan: " Menimban g : b) memerlukan profesi Advokat yang bebas, mandiri, dan bertanggung jawab, untuk terselenggaranya suatu peradilan yang jujur, adil, dan memiliki kepastian hukum bagi semua pencari keadilan dalam menegakkan hukum, kebenaran, keadilan, dan hak asasi manusia "; dan c) bahwa Advokat sebagai profesi yang bebas, mandiri, dan bertanggung jawab dalam menegakkan hukum, perlu dijamin dan dilindungi oleh Undang-Undang demi terselenggaranya upaya penegakan supremasi hukum”. Profesi Advokat ditempatkan sebagai profesi yang bebas, mandiri dan bertanggung jawab dalam menegakkan hukum, dijamin dan dilindungi oleh Undang-Undang;
Bahwa berdasarkan alasan-alasan Pemohon tersebut Pengujian Pasal 32 ayat (3a) UU KUP mengenai kewenangan Menteri Keuangan berdasarkan pasal-pasal yang diajukan uji materiil oleh Pemohon, yaitu kewenangan Menteri Keuangan untuk mengatur dan menentukan persyaratan dan pelaksanaan hak dan kewajiban Kuasa, Pemohon merasa hak Pemohon sebagai Kuasa atau Advokat untuk menjalankan profesi sebagai Kuasa Hukum yang bebas, mandiri dan bertanggung jawab dalam mewakili kepentingan Pemohon telah terciderai, karena kewenangan Menteri Keuangan tersebut adalah intervensi dan menempatkan kedudukan Menteri Keuangan yang lebih tinggi atau superior dibandingkan dengan Wajib Pajak/Kuasa. Sehingga menurut penalaran yang wajar dan masuk akal pelaksanaan hak dan kewajiban Kuasa Wajib Pajak dapat atau berpotensi menjadi tidak netral. Oleh karena itu, Ketentuan Pasal 32 ayat (3a) UU KUP yang diuji materiil oleh Pemohon mengenai kewenangan Menteri Keuangan untuk menentukan Persyaratan serta Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Kuasa, dalam rangka mewakili kepentingan Pemohon telah bertentangan dengan konstitusi yaitu norma Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (2), Pasal Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 30 28D ayat (1) UUD 1945. Bahwa dengan dikabulkannya permohonan ini, potensi kerugian Pemohon tidak akan terjadi dan semua orang yang menyandang profesi Advokat tidak dilanggar hak-hak konstitusionalnya;
Konklusi:
Pemohon memiliki Legal Standing selaku warga negara dan Wajib Pajak untuk mengajukan Uji Materi terhadap Pasal 32 ayat (3a) UU KUP khusus yang berbunyi, “Kuasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan”, padahal sebelumnya dalam Pasal 3, disebutkan bahwa: Orang atau Badan dapat menunjuk seorang Kuasa dengan Surat Kuasa Khusus untuk menjalankan hak dan kewajiban menurut Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Perpajakan;
Telah terbukti adanya kerugian konstitusional Pemohon sebagaimana dimaksud dalam:
Bahwa ketentuan dalam Pasal 32 ayat (3a) UU KUP jelas telah merugikan Pemohon; Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 31 IV. Petitum Berdasarkan alasan-alasan hukum yang konstitusionalitas yang telah diuraikan tersebut di atas, maka Pemohon memohon agar Maielis Hakim Mahkamah Konstitusi dapat mengabulkan hal-hal sebagai berikut:
Mengabulkan seluruh Permohonan Pengujian Undang-Undang yang diajukan oleh Pemohon;
Menyatakan Pasal 32 ayat (3a) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan tidak mengikat;
Memerintahkan Amar Putusan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan permohonan pengujian Pasal 32 ayat (3a) Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999) untuk dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 32 Atau apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya – ex aequo et bono. [2.2] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalilnya, Pemohon telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti P-16b, tanpa bukti P-9 yang telah disahkan dalam persidangan tanggal 2 Oktober 2017, sebagai berikut:
Bukti P-1 : Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 27 ayat (1), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28D ayat (2);
Bukti P-2 : Fotokopi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Pasal 32 ayat (3a), yang berbunyi: “ Persyaratan serta pelaksanaan hak dan kewajiban Kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ;
Bukti P-3 : Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 24 ayat (2) yang menyatakan, “ Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya dalam lingkungan Peradilan Umum, lingkungan Peradilan Agama, lingkungan Peradilan Militer, lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara dan oleh _sebuah Mahmakah Konstitusi; _ 4. Bukti P-4 : Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak/NPWP atas nama Pemohon dengan Nomor 07.283.5382-017.000;
Bukti P-5 : Fotokopi Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor PTJ.PANKUM 143.671-1990;
Bukti P-6 : Fotokopi Keputusan Menteri Kehakiman Nomor D- 29.KP.04.13-Tahun 1993 tanggal 11 Agustus 1993 tentang Pengangkatan sebagai Penasihat Hukum; Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 33 7. Bukti P-7 : Fotokopi Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU.AH.04.03-85 sebagai Kurator dan Pengurus;
Bukti P-8 : Fotokopi Surat Keputusan Nomor KEP-302/PP/IKH/2009 tanggal 30 Juni 2009 sebagai Kuasa Hukum Pengadilan Pajak;
Bukti P-10 : Fotokopi Keputusan Certified Legal Auditor tanggal 2 Juli 2014 sebagai Legal Auditor ;
Bukti P-11 : Fotokopi Surat Kuasa yang diberikan oleh Klien Pemohon, Ny. Dra. Hj. Delia Murwihartini kepada Pemohon untuk mewakili/ mendampingi Klien tersebut sehubungan dengan proses hukum yang dihadapi oleh Klien Pemohon;
Bukti P-12 : Fotokopi Surat yang diajukan oleh Pemohon selaku Kuasa Hukum kepada Pejabat-pejabat/Petugas Pajak pada 28 Februari 2015 yang pada pokoknya menyampaikan keberatan dengan cara kerja KPP Bantul, dalam hal ini Pejabat- pejabat/Petugas Pajak yang memperlakukan Klien Pemohon dengan tidak adil;
Bukti P-13 : Fotokopi Tanggapan ke Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak tanggal 8 April 2015 dengan Nomor 008/THS/PBP/IV/2015 yang menanggapi Surat Petugas Kantor Pelayanan Pajak Bantul;
Bukti P-14 : Fotokopi Sertifikat Perpajakan Setara Brevet A-B yang diselenggarakan Fakultas Hukum Universitas Indonesia tanggal 10 Januari 2009-25 April 2009 dengan Nomor Sertifikat 032/LPLIH Perpajakan/IV/2009;
Bukti P-15 : Fotokopi Surat Perjanjian Penggunaan Jasa Hukum untuk mendampingi dan mengurus permasalahan Klien Pemohon dengan nilai kontrak sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
Bukti P-16 :
Fotokopi Akta Permohonan Banding Nomor 28/Pdt.G/2015/ PN.Btl tanggal 8 Desember 2015;
Fotokopi Akta Pencabutan Permohonan Banding Nomor 28/Pdt.G/2015/PN.Btl tanggal 17 Mei 2016; Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 34 Selain itu, untuk menguatkan dalilnya, Pemohon dalam persidangan tanggal 14 November 2017, mengajukan satu orang ahli yakni DR.(Yuris), DR.(Mp), H. Teguh Samudera, S.H., M.H. yang menyampaikan keterangan lisan di bawah sumpah/janji dan dilengkapi keterangan tertulis yang diterima oleh Kepaniteraan Mahkamah tanggal 10 November 2017, pada pokoknya sebagai berikut:
PENDAHULUAN Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menentukan secara tegas bahwa “ negara Indonesia adalah negara hukum ” [vide Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 -perubahan ketiga- disahkan MPR 10-11- 2001]. Prinsip negara hukum menuntut antara lain adanya jaminan kesederajatan bagi setiap orang di hadapan hukum ( equality before the law ). Oleh karena itu, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga menentukan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum; Guna memahami secara substansial terhadap pembahasan fungsi dan peran Advokat, maka ahli memandang perlu mengemukakan pengertian dari tiap-tiap kata pada bahasan ini sebagaimana dalam KBBI: 1997 yaitu: yang dimaksud dengan Fungsi : kegunaan suatu hal; berfungsi: berguna dalam menjalankan tugasnya; berfungsi sosial: berguna bagi kehidupan masyarakat; Peran : tingkah laku yang diharapkan dimiliki oleh orang yang berkedudukan/ berprofesi dalam masyarakat; Profesi : organisasi yang anggota-anggotanya adalah orang-orang yang mempunyai profesi sama; Advokat : orang yang berpraktik memberi jasa hukum, baik didalam maupun diluar Pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan Undang-undang yang berlaku, baik sebagai Advokat, pengacara, penasehat hukum, pengacara praktik ataupun sebagai konsultan hukum;
PERAN DAN FUNGSI ADVOKAT Ahli berpendapat, bahwa dalam usaha mewujudkan prinsip-prinsip negara hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, peran dan fungsi Advokat sebagai profesi yang bebas, mandiri dan bertanggungjawab adalah merupakan hal yang sangat penting , di samping lembaga peradilan dan instansi penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan. Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 35 Sebagaimana dijelaskan dalam Undang-Undang Advokat, melalui jasa hukum yang diberikan, Advokat menjalankan tugas profesinya demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk kepentingan masyarakat pencari keadilan, termasuk usaha memberdayakan masyarakat dalam menyadari hak-hak fundamental mereka di depan hukum. Advokat sebagai salah satu unsur sistem peradilan merupakan salah satu pilar dalam menegakkan supremasi hukum dan hak asasi manusia. Selain dalam proses peradilan, peran Advokat juga terlihat di jalur profesi di luar peradilan. Kebutuhan jasa hukum Advokat di luar proses peradilan pada masa saat sekarang semakin meningkat, sejalan dengan berkembangnya kebutuhan hukum masyarakat terutama dalam memasuki kahidupan yang semakin terbuka dalam pergaulan antar bangsa di seluruh dunia. Melalui pemberian jasa konsultasi, negosiasi maupun dalam pembuatan kontrak-kontrak dagang, profesi Advokat ikut memberikan sumbangan berarti bagi pemberdayaan masyarakat serta pembaruan hukum nasional khususnya di bidang ekonomi dan perdagangan, termasuk dalam penyelesaian di luar pengadilan. Sebagai landasan kokoh pelaksanaan tugas pengabdian Advokat dalam kehidupan masyarakat itu dibentuklah Undang-undang Advokat sebagaimana diamanatkan pula dalam pasal 38 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, mengatur secara komprehensif berbagai ketentuan penting yang melingkupi profesi Advokat [ fungsinya ]: seperti dalam (1) pengangkatan, (2) pengawasan, dan (3) penindakan serta ketentuan bagi (4) pengembangan organisasi Advokat yang kuat di masa mendatang. Di samping itu juga diatur berbagai prinsip dalam penyelenggaraan tugas profesi Advokat khususnya dalam peranannya dalam (1) menegakkan keadilan serta (2) terwujudnya prinsip-prinsip negara hukum pada umumnya. Menurut pendapat ahli, tidak dapat kita pungkiri, bahwa saat ini profesi Advokat yang bebas dan mandiri serta bertanggung jawab itu sangat diperlukan untuk menjaga kekuasaan kehakiman yang bebas dari:
segala campur tangan dan (2) pengaruh dari luar. Karena kekuasaan kehakiman yang Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 36 independen itu semata-mata demi terselengaranya peradilan yang jujur, adil dan bersih demi kepastian hukum bagai semua pihak agar:
keadilan, (2) kebenaran dan (3) hak asasi manusia itu terwujud dengan kokoh dan tegak sebagaimana yang semestinya bagi kehidupan manusia; Advokat selain berperan:
memberi jasa hukum (baik di dalam maupun di luar pengadilan), juga wajib (2) memberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat yang tidak mampu. Dengan demikian menurut ahli, Advokat itu:
tidak boleh melakukan diskriminasi, (2) tidak boleh mata duitan, (3) tidak boleh memegang jabatan lain yang bertentangan dengan tugas dan martabat profesinya maupun jabatan yang meminta pengabdian yang merugikan profesi Advokat atau mengurangi kebebasan dan kemerdekaan dalam menjalankan tugas profesinya. Sehingga Advokat yang menjadi pejabat negara, dilarang melaksanakan tugas profesinya alias cuti dengan menanggalkan segala atribut profesi keAdvokatannya; Tujuan utama UU Advokat adalah: perlindungan terhadap profesi Advokat, agar (1) bebas dan (2) mandiri serta (3) bertanggung jawab dalam menjalankan profesinya, sesuai dengan:
kode etik maupun (2) peraturan perundang-undangan. Menurut Ahli, materi muatan pokok yang terpenting dalam Undang-undang Advokat adalah: tentang pengakuan bahwa Advokat adalah penegak hukum yang bebas dan mandiri dan dijamin oleh hukum dan perUndang- undangan [vide Pasal 5 ayat (1)]. Untuk menjaga kemandiriaannya, maka Advokat mengatur dan mengurus sendiri profesinya dalam satu organisasi profesi Advokat ( self governing body ), tanpa campur tangan atau kontrol dari kekuasaan pemerintah. Hal itu tercermin dari ketentuan bahwa organisasi Advokat merupakan satu-satunya wadah profesi Advokat yang bebas dan mandiri yang dibentuk sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini dengan maksud dan tujuan meningkatkan kualitas profesi Advokat [Pasal 28 ayat (1)]; Mengenai organisasi Advokat itu pun ditetapkan oleh para Advokat sendiri dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga [Pasal 28 ayat (2)]; Kemandirian tersebut dapat dilihat pada:
proses pendidikan khusus profesi;
ujian calon Advokat, (3) magang;
pengangkatan Advokat, (5) pengawasan, (6) penindakan sampai pemberhentian Advokat, semuanya Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 37 diatur dan diurus sendiri oleh organisasi Advokat [vide Pasal 2 ayat (2) juncto Pasal 9 ayat (1)]; Proses rekruitmen itu sendiri yang diberi kewajiban menerima calon–calon Advokat yang akan melakukan magang [Pasal 29 ayat (5)], dengan kewajiban memberikan bimbingan, pelatihan dan kesempatan praktek terhadap para calon Advokat [Pasal 29 ayat (6)] adalah para Advokat yang menjadi anggota organisasi profesinya; Dengan demikian menurut ahli, ada 2 (dua) prinsip (1) kebebasan dan kemandirian profesi Advokat dan (2) organisasi Advokat yang mengurus dirinya sendiri ( self governing body ) yang menjadi roh (jiwa) ataupun semangat (spirit) dari Undang-undang Advokat; yang notabene dua prinsip tersebut telah 39 tahun diperjuangkan tetapi tidak pernah dapat diterima oleh pemerintah Orde Lama maupun Orde Baru; Undang-undang Advokat itu merupakan hasil era reformasi di bidang hukum, berkat dukungan dari pembentuk Undang-undang dan pemerintah, termasuk para Advokat serta organisasi profesi Advokat. Dalam rangka perlindungan terhadap profesi Advokat yang bebas dalam menjalankan tugas profesi yang menjadi tanggung jawabnya (Pasal 15) dan khusus di muka pengadilan , Advokat bebas mengeluarkan pendapat dan pernyataan dengan tetap berpegang pada kode etik dan peraturan perUndang- undangan (Pasal 14), maka Advokat pun tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya, asalkan dengan itikad baik untuk kepentingan klien dalam persidangan (Pasal 16). Advokat juga mempunyai hak untuk memperoleh informasi, data, dan dokumen lainnya baik dari instansi pemerintah maupun pihak lain yang berkaitan yang diperlukan untuk pembelaan kepentingan klien sesuai dengan peraturan perUndang-undangan (Pasal 17); Advokat juga berhak, bahwa dirinya wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui atau diperoleh dari kliennya karena hubungan profesinya, kecuali ditentukan lain oleh undang– undang. Dalam hubungan ini Advokat berhak atas kerahasiaan hubungannya dengan klien, termasuk perlindungan atas dokumen terhadap penyitaan atau pemeriksaan. Begitu pula perlindungan terhadap penyadapan atas komunikasi elektronik Advokat (Pasal 19). Undang–undang menjamin pula, bahwa Advokat dalam menjalankan profesinya tidak dapat diidentikkan (baca: disamakan) dengan klienya dalam membela perkara klien oleh pihak yang berwenang maupun Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 38 masyarakat [Pasal 19 ayat (2)]. Karenanya menurut ahli, hal ini teramat penting dijaga, karena masih adanya kecenderungan disebagian penguasa maupun sebagian masyarakat yang menyamakakan Advokat atau sipembela sama dengan pihak yang dibelanya, baik klien perorangan, golongan ataupun pemerintah; Jikalau kecenderungan tersebut terjadi, akan sangat merugikan kebebasan profesi, karena Advokat akan ragu-ragu, bahkan takut membela kliennya dengan alasan khawatir akan diintimidasi, diteror dan lain-lainnya dari pihak yang merasa dirugikan atau pun pihak yang tidak senang; Padahal sebenarnya, hak membela diri adalah merupakan hak asasi dari seseorang dan juga merupakan hak hukumnya yang wajib dilindungi demi tegaknya proses peradilan yang objektif, jujur, dan adil ( fair trial ); Menurut Ahli, Advokat dalam melakukan pembelaan terhadap kliennya adalah merupakan sikap dan panggilan dalam profesi yang diyakini sebagai tugas yang mulia, luhur dan manusiawi ( officium nobiele ) yang telah melekat dan mendarah daging pada jiwanya yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan demi nama baiknya; Di dalam Undang- Undang Advokat juga telah menentukan bahwa dalam menjalankan tugas profesinya, Advokat dilarang membedakan perlakuan terhadap kliennya berdasarkan jenis kelamin, agama, politik, keturunan, ras, ataupun latar belakang sosial dan budaya [Pasal 19 ayat (1)]; Adanya aturan yang bersifat larangan memegang jabatan yang bertentangan dengan kepentingan, tugas dan martabat profesinya [Pasal 20 ayat (1)] ataupun memegang jabatan lain yang meminta pengabdian sedemikian rupa hingga merugikan profesi Advokat atau merugikan kebebasan dan kemerdekaan dalam menjalankan profesinya [Pasal 20 ayat (2)] adalah untuk menjaga kemurnian profesi Advokat [yang bebas dan mandiri serta bertanggung jawab] dari pengaruh kekuasaan ataupun pekerjaan lain yang bertentangan dengan kebebasan profesi ataupun yang merendahkan martabat profesi Advokat, yang nanti pada akhirnya dapat terjadi keadaan yang merugikan kepentingan klien maupun dirinya dalam menjalankan tugas profesinya sebagai Advokat; Jadi, sekalipun Advokat kemudian menjadi pejabat Negara, tetap saja Advokat tersebut tidak boleh melaksanakan tugas profesi Advokat selama memangku jabatan dimaksud [Pasal 20 ayat (3)]. Adanya larangan dalam hal ini Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 39 adalah semata menjaga agar dapat menghindari penyalahgunaan jabatan negara bagi pribadi si Advokat atau bagi kepentingan kliennya; Sesuai dengan asas hukum, asas keseimbangan, maka menurut ahli, hak-hak yang diberikan kepada profesi Advokat diimbangi pula dengan diberikan kewajiban hukum yaitu kewajiban untuk tunduk dan taat pada etika profesi maupun terhadap peraturan perundang-undangan demi melindungi masyarakat khususnya para pencari keadilan atau pengguna jasa Advokat;
PRINSIP-PRINSIP DASAR TENTANG PERAN ADVOKAT Sepengetahuan Ahli telah ada prinsip-prinsip dasar tentang perana advokat yang telah “disahkan” oleh KONGRES PERSERIKATAN BANGSA- BANGSA, Kedelapan tentang Pencegahan Kejahatan dan Perlakuan terhadap Pelaku Kejahatan, Havana, Kuba, 27 Agustus - 7 September 1990; Prinsip- prinsip tersebut telah diakui secara universal dan menjadi pedoman atau landasan berpikir dalam pembentukan hukum dan perilaku pemerintah dalam menjalankan wewenangnya yang menurut Ahli dipandang relevan dikutip dan dikemukakan disini yakni sebagai berikut: Akses kepada Advokat dan pelayanan hukum:
Semua orang berhak untuk minta bantuan seorang Advokat mengenai pilihan mereka untuk melindungi dan menetapkan hak-hak mereka dan untuk melindungi mereka pada semua dalam proses pengadilan pidana;
Pemerintah-pemerintah harus memastikan bahwa prosedur yang efisien mekanisme yang responsif untuk akses yang efektif dan setara kepada Advokat disediakan kepada semua orang di wilayahnya dan tunduk pada yurisdiksinya, tanpa pembedaan dalam hal apapun, seperti misalnya diskriminasi yang berdasarkan pada ras, warna kulit, asal-usul etnis, jenis kelamin, agama, pandangan politik atau lain-lain, asal-usul kebangsaan atau sosial, kekayaan, kelahiran, status ekonomi atau lainnya;
Pemerintah-pemerintah harus memastikan bersedianya dana dan sumber daya lainnya yang cukup untuk pelayanan hukum bagi orang-orang miskin dan, kalau perlu, kepada orang-orang lain yang kurang beruntung. Perhimpunan Advokat profesional harus bekerjasama dalam organisasi dan penyediaan pelayanan, fasilitas dan sumber daya lainnya; Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 40 4. Pemerintah dan perhimpunan Advokat profesional akan memajukan program untuk memberi informasi kepada masyarakat tentang hak dan kewajiban mereka berdasarkan hukum dan peranan penting Advokat dalam melindungi kebebasan-kebebasan fundamental mereka. Perhatian khusus harus ditujukan kepada bantuan kepada orang-orang miskin dan orang- orang yang kurang mampu sehingga memungkinkan mereka untuk menyatakan hak-hak mereka dan untuk minta bantuan Advokat;
Pemerintah-pemerintah harus menjamin bahwa aparat yang berwenang akan memberitahukan hak Terdakwa untuk didampingi Advokat pada saat ditangkap atau ditahan atau apabila dituduh dengan pelanggaran pidana;
Orang yang tidak mempunyai Advokat, dalam hal bagaimanapun juga di mana kepentingan keadilan membutuhkan, berhak untuk mempunyai seorang Advokat yang mempunyai pengalaman dan kompetensi yang sesuai dengan sifat pelanggaran yang ditugaskan kepada mereka untuk memberikan bantuan hukum secara efektif, tanpa bayaran oleh mereka kalau kekurangan sarana yang cukup untuk membayar pelayanan tersebut;
Pemerintah-pemerintah selanjutnya harus memastikan bahwa semua orang yang ditangkap atau ditahan, dengan atau tanpa tujuan pidana, harus mempunyai akses dengan segera kepada seorang Advokat, dan dalam keadaan apapun tidak lebih lambat dari empatpuluh delapan jam dari waktu penangkapan atau penahanan;
Semua orang yang ditangkap, ditahan atau dipenjarakan harus diberi kesempatan, waktu dan fasilitas yang cukup untuk dikunjungi oleh Advokatnya untuk berkomunikasi dan berkonsultasi, tanpa penyadapan atau penyensoran dan dalam kerahasiaan sepenuhnya. Konsultasi tersebut dapat diawasi, tetapi tidak boleh didengar oleh para pejabat penegak hukum; Kualifikasi dan Latihan:
Pemerintah, perhimpunan Advokat profesional dan lembaga pendidikan harus memastikan bahwa para Advokat mendapat pendidikan dan latihan yang layak dan memperoleh kesadaran mengenai cita-cita dan kewajiban etis Advokat dan hak asasi manusia serta kebebasan dasar yang diakui oleh hukum nasional dan internasional; Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 41 10. Pemerintah, perhimpunan Advokat profesional dan lembaga pendidikan harus menjamin bahwa tidak ada diskriminasi terhadap seseorang berkenaan dengan pemasukan atau kelanjutan praktek dalam rangka profesi hukum atas dasar ras, warna kulit, jenis atau sosial, kekayaan, kelahiran, status ekonomi atau lainnya, kecuali adanya suatu persyaratan, bahwa seorang Advokat haruslah warga negara dari negara yang bersangkutan, harus tidak dianggap diskriminatif;
Di negara-negara di mana ada kelompok, masyarakat atau daerah yang kebutuhannya akan pelayanan hukum tidak terpenuhi, terutama di mana kelompok-kelompok tersebut mempunyai kebudayaan, tradisi atau bahasa yang berbeda atau telah menjadi korban diskriminasi masa lalu. Pemerintah, perhimpunan Advokat profesional dan lembaga pendidikan harus mengambil tindakan khusus untuk memberi kesempatan kepada para calon dari kelompok-kelompok ini untuk memasuki profesi hukum dan harus memastikan bahwa mereka menerima latihan yang memadai bagi kebutuhan kelompok mereka; Kewajiban dan tanggung jawab:
Para Advokat setiap saat harus mempertahankan kehormatan dan martabat profesi mereka sebagai bagian yang amat penting dari pelaksanaan keadilan;
Kewajiban para Advokat terhadap klien-klien mereka harus mencakup: (a) Memberi nasehat kepada para klien mengenai hak dan kewajiban hukum mereka dan mengenai fungsi dari sistem hukum sejauh bahwa hal itu relevan dengan berfungsinya sistem hukum dan sejauh bahwa hal itu berkaitan dengan hak dan kewajiban hukum para klien; (b) Membantu para klien dengan setiap cara yang tepat, dan mengambil tindakan hukum untuk melindungi kepentingannya; (c) Membantu para klien di depan pengadilan, majelis atau pejabat pemerintahan, di mana sesuai.
Para Advokat dalam melindungi hak klien-klien mereka dan dalam memajukan kepentingan keadilan, akan berusaha untuk menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar yang diakui oleh hukum nasional dan internasional dan setiap akan bertindak bebas dan tekun sesuai dengan hukum dan standar serta etika profesi hukum yang diakui; Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 42 15. Para Advokat harus selalu menghormati dengan loyal kepentingan para klien. Jaminan-jaminan untuk berfungsinya para Advokat:
Pemerintah-pemerintah harus menjamin bahwa para Advokat: (a) Dapat melaksanakan semua fungsi profesional mereka tanpa intimidasi hambatan, gangguan atau campur tangan yang tidak selayaknya; (b) Dapat bepergian dan berkonsultasi dengan klien mereka secara bebas di negara mereka sendiri dan di luar negeri; (c) Tidak akan mengalami, atau diancam dengan penuntutan atau sanksi administratif, ekonomi atau lainnya untuk setiap tindakan yang diambil sesuai dengan kewajiban, standar dan etika profesional.
Apabila keselamatan para Advokat terancam sebagai akibat dari pelaksanaan fungsinya, mereka harus mendapat penjagaan secukupnya oleh para penguasa;
Para Advokat harus tidak diidentifikasi dengan klien atau perkara klien mereka sebagai akibat dari pelaksanaan fungsi mereka;
Tidak ada pengadilan atau pejabat pemerintah di mana hak untuk memberi nasehat hukum di mana hak untuk memberi nasehat itu diakui di hadapannya yang akan menolak untuk mengakui hak seorang Advokat untuk hadir di hadapannya untuk kliennya kecuali kalau Advokat itu telah didiskualifikasi sesuai dengan hukum dan kebiasaan nasional dan sesuai dengan prinsip-prinsip ini;
Para Advokat harus menikmati kekebalan perdata dan pidana untuk pernyataan-pernyataan terkait yang dikemukakan dengan niat baik dalam pembelaan secara tertulis atau lisan atau dalam penampilan profesionalnya di depan pengadilan, majelis atau pejabat hukum atau pemerintahan lainnya;
Merupakan tugas dari para pejabat yang berwenang untuk memastikan akses para Advokat kepada informasi, arsip dan dokumen yang layak yang dimiliki atau dikuasai dalam waktu yang cukup untuk memungkinkan para Advokat, memberikan bantuan hukum yang efektif kepada kliennya. Akses tersebut harus diberikan sedini mungkin; Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 43 22. Pemerintah-pemerintah harus mengakui dan menghormati bahwa semua komunikasi dan konsultasi antara para Advokat dan klien mereka dalam rangka hubungan profesi mereka bersifat rahasia; Kebebasan berekspresi dan berserikat:
Para Advokat seperti warga negara lainnya berhak atas kebebasan berekspresi, mempunyai kepercayaan, berserikat dan berkumpul. Secara khusus, mereka harus mempunyai hak untuk ikut serta dalam diskusi umum mengenai hal-hal yang bersangkutan dengan hukum, pemerintahan dan keadilan dan memajukan serta melindungi hak asasi manusia dan memasuki atau membentuk organisasi lokal, nasional atau internasional dan menghadiri rapat-rapatnya, tanpa mengalami pembatasan profesional dengan dalih tindakan mereka yang sah atau keanggotaan mereka dalam suatu organisasi yang sah. Dalam melaksanakan hak-hak ini, para Advokat akan selalu mengendalikan dirinya sesuai dengan hukum dan standar serta etika yang diakui mengenai profesi hukum; Perhimpunan profesional Advokat:
Para Advokat berhak untuk membentuk dan bergabung dengan himpunan profesional yang berdiri sendiri untuk mewakili kepentingan-kepentingannya, memajukan kelanjutan pendidikan dan latihan mereka dan melindungi integritas profesional mereka. Badan eksekutif dari perhimpunan profesi itu dipilih oleh para anggota;
Perhimpunan profesional Advokat akan bekerja sama dengan Pemerintah untuk memastikan bahwa setiap orang mempunyai akses yang efektif dan setara kepada pelayanan hukum dan bahwa para Advokat dapat, tanpa campur tangan yang tak semestinya, untuk memberi nasehat dan membantu klien mereka sesuai dengan hukum dan standar dan etika profesional yang diakui; Proses persidangan disiplin:
Kode prilaku profesional bagi para Advokat akan ditetapkan oleh profesi hukum melalui badan yang layak, atau dengan perundangan, sesuai dengan hukum dan kebiasaan nasional dan standar dan norma internasional yang diakui; Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 44 27. Tuduhan atau keluhan yang diajukan terhadap para Advokat dalam kapasitas profesionalnya akan diproses dengan segera dan adil berdasarkan prosedur yang benar. Para Advokat mempunyai hak atas pemeriksaan yang adil, termasuk hak untuk dibantu oleh seorang Advokat yang dipilihnya;
Proses persidangan disiplin terhadap Advokat akan dibawa ke depan komite disiplin tidak memihak yang dibentuk oleh profesi hukum, di depan suatu kewenangan yang mandiri berdasarkan undang-undang, atau di depan suatu pengadilan, dan tunduk pada suatu tinjauan yudisial mandiri;
Semua proses persidangan disipliner akan ditentukan sesuai dengan kode prilaku profesional dan standar serta etika yang diakui lainnya dari profesi hukum dan dengan mengingat prinsip-prinsip ini; Ditilik dari keberadaan Advokat dimasa romawi kuno yang berfungsi sosial karena kepedulian para bangsawan terhadap nasib kaum papa, maka sifat berbudi luhur yang harus diteladani hingga kini, adalah sebagaimana dimanifestasikan dari pergerakan pemberi bantuan hukum kepada rakyat miskin yang kemudian dilegalisasikan ke dalam Undang-Undang dengan “mewajibkan Advokat memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu” [Pasal 22 ayat (1)]. Dalam konteks ini relevan dikemukakan, bahwa para adavokat juga wajib : tunduk serta mematuhi kode etik Advokat yang sama yang dibuat oleh organisasi Advokat itu sendiri [vide Pasal 26 ayat (2)]; Kode etik Advokat adalah merupakan standar tingkah laku profesi yang menjadi parameter untuk mengukur dan menilai Advokat dalam perannya: menjalankan tugas dan tanggung jawab profesinya [Pasal 26 ayat (1)] hal ini juga berlaku bagi Advokat asing yang bekerja di indonesia (Pasal 24); Jika ada Advokat melangar kode etik, misalnya menelantarkan klien, berbuat atau bertingkah laku yang tidak patut terhadap lawan atau rekan seprofesinya, ataupun bersikap, bertingkah laku, bertutur kata ataupun mengeluarkan peryataan yang menunjukkan sikap tidak hormat terhadap hukum ataupun peraturan perUndang-undangan atau pengadilan, bahkan lebih luas lagi berbagi hal yang bertentangan dengan kewajiban, kehormatan atau harkat dan martabat profesinya dapat dikenai tindakan (Pasal 6 huruf a sampai dengan huruf d) selain itu Advokat juga tetap dapat sangsi hukum Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 45 apabila melakukan pelanggaran terhadap peraturan perUndang-undangan atau perbuatan tercela (Pasal 6 huruf c); Ada 2 (dua) lembaga yang dapat dijadikan sarana untuk melindungi kehormatan profesi Advokat dan kepentingan masyarakat, khususnya para pencari keadilan atau pengguna jasa Advokat, yaitu:
wewenang untuk mengawasi dan (2) mengambil tindakan terhadap Advokat yang melanggar kode etik profesi, yakni:
komisi pengawas dan (2) dewan kehormatan; Komisi pengawas dibentuk dengan tujuan agar Advokat dalam menjalankan profesinya selalu menjunjung tinggi kode etik profesi Advokat dan peraturan perundangan [Pasal 12 ayat (2)]; komisi pengawas menjalankan tugas pengawasan sehari- hari kepada para Advokat, susunan anggota komisi terdiri dari unsur:
Advokat senor, (2) para ahli atau akademisi dan (3) tokoh masyarakat; Dewan Kehormatan , sebagai lembaga independen dalam struktur organisasi Advokat, memiliki tugas dan wewenang:
menerima pengaduan;
memeriksa dan (3) mengadili para Advokat yang diadukan telah melanggar kode etik Advokat [Pasal 26 ayat (5)]; Susunan Dewan Kehormatan terdiri dari unsur Advokat sendiri [Pasal 27 ayat (3)], karena Advokat sendirilah yang dianggap paling memahami dunia profesi Advokat, hal itu sesuai pula dengan jiwa atau semangat kebebasan profesi, hanya saja untuk keperluan memeriksa dan mengadili Advokat, secara khusus dewan kehormatan akan membentuk Majelis Kehormatan , yang susunan anggotanya terdiri dari:
pakar di bidang hukum dan (2) tokoh masyarakat [Pasal 27 ayat (4)] agar dapat dijaga nilai-nilai objektivitas, kejujuran dan keadilan (fairness) serta transparansi maupun akuntabel; Dalam proses menggunakan wewenangnya tersebut, dewan kehormatan harus memperhatikan adanya ketentuan yang menunjukkan penghormatan bagi profesi Advokat yaitu adanya kesempatan bagi Advokat yang diadili oleh Dewan Kehormatan untuk membela diri, sebelum akhirnya Dewan Kehormatan akan menjatuhkan sanksi [Pasal 7 ayat (3)]; Sanksi yang dimiliki dan dapat dijatuhkan oleh Dewan Kehormatan adalah hukuman yang dapat berupa:
teguran lisan, (2) teguran tertulis, (3) pemberhentian sementara 3 sampai 12 bulan, dan (4) pemberhentian tetap [Pasal 7 ayat (1)]; Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 46 Jadi hanya dewan kehormatan yang dapat menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara atau pemberhentian tetap, salinan putusan hukuman pemberhentian sementara tersebut disampaikan pula kepada Mahkamah Agung, akan tetapi apabila sangsinya berupa pemberhentian tetap, salinan putusannya selain disampaikan kepada Mahkamah Agung, juga disampaikan ke Pengadilan Tinggi dan lembaga penegak hukum lainnya (Polisi, Jaksa dan Pengadilan); [Sebagai catatan untuk melawan lupa, perlu diingat dan menjadi catatan sejarah perjuangan Advokat Indonesia dimasa mendatang, bahwa kini tidak ada lagi jaminan hukum bagi profesi Advokat, karena walaupun semula Undang-undang memberikan perlindungan berupa sanksi kepada setiap orang yang dengan sengaja menjalankan profesi Advokat dan bertindak seolah–olah sebagai Advokat, tetapi bukan Advokat sebagaimana diatur dalam undang– undang ini , dipidana penjara paling lama 5 (lima ) tahun dan denda paling banyak lima puluh juta rupiah (Pasal 31), akan tetapi kemudian berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-II/2004 tgl 13-12-2004 , ketentuan dimaksud dinyatakan tidak berkekuatan hukum karena dinyatakan bertentangan dengan UUD Negara RI Tahun 1945 Pasal 28F; Padahal sebenarnya dalam proses persidangannya, penulis sebagai salah satu wakil dari organisasi profesi telah menjelaskan dengan gamblang tentang maksud dan makna ketentuan tersebut diatur (lihat pertimbangan hukum putusan a quo )];
TIDAK SEPATUTNYA ADA TINDAKAN PEJABAT PEMERINTAH MAUPUN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG MENOLAK PERAN ADVOKAT DALAM MENJALANKAN PROFESINYA Menurut Ahli, sekalipun pada mulanya profesi Advokat dimarjinalkan oleh penguasa atau pemerintah waktu itu, sehingga para Advokat perlu berjuang sampai setidaknya 39 tahun baru mendapatkan pengakuan dari Negara dengan adanya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, namun secara jujur, adil dan harus diterima pada kenyataannya, bahwa keberadaan dan peran profesi Advokat sangat diperlukan oleh semua kalangan baik warga Negara Indonesia, bahkan Negara atau pemerintah termasuk pejabatnya, dari Presiden, Menteri, Jenderal, Hakim, Jaksa, Polisi, pengusaha konglomerat sampai rakyat jelata, bahkan politikus maupun lembaga-lembaga negara ataupun lembaga swasta nasional maupun internasional, serta orang asing/WNA maupun perusahaan asing, saat ini banyak yang memerlukan jasa Advokat, terlepas dengan honorarium ataupun prodeo. Semua itu karena kebutuhan hidup dan tingkat kesadaran hukum Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 47 mereka yang tinggi serta pemahaman tentang hak-haknya yang dilindungi oleh hukum karena pergaulan hidup dalam Negara hukum; Oleh karena itu Ahli berpendapat, dengan mengkaji permohonan Pemohon yang nyata dalam realitanya mengalami sendiri adanya sikap tindak atau tindakan pejabat pemerintah menolak kehadiran Advokat yang mendampingi kliennya dengan dasar adanya surat kuasa [kuasa lisan pun sebenarnya sah dan dibenarkan di mata hukum], adalah suatu hal yang sangat menyakitkan dan mencederai demokrasi dan melanggar hak asasi manusia serta merobek asas persamaan didepan hukum. Ketidakpahaman pejabat yang hanya mampu berpegang pada aturan yang tidak adil dan bahkan diskriminatif tersebut adalah sangat tidak mencerminkan bahwa pejabat pemerintah adalah abdi Negara yang bertugas melayani kepada masyarakat warga negara, dan atas pelayanannya pun mendapat gaji dari uang negara yang didapat dari rakyat yang antara lain adalah Advokat dan kliennya yang menghadap dan ditolak oleh pejabat pemerintah dimaksud; Pejabat maupun aturan yang melarang atau berakibat meniadakan peran profesi Advokat adalah sangat kejam dan tidak manusiawi yang cenderung arogan dan piawai menunjukan otoritas kekuasaanya semata, hal tersebut patut dipahami sebagai adanya rasa takut akan diketahui perbuatan yang tidak baik pada dirinya atau setidaknya terbayang rasa takut yang amat dalam yang ada pada diri pejabat pemerintah, karena tidak bisa berbuat lain selain harus mengikuti dan taat pada aturan hukum yang tentu dikuasai dan dipahami oleh Advokat yang menghadap didepannya. Pejabat yang menolak tersebut patut diduga takut diketahui adanya kecenderungan kebiasaan berbuat tidak baik dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, dan lupa bahwa dirinya jika terkena atau mendapat atau terlibat masalah hukum pun akan minta atau setidaknya memerlukan bantuan atau peran Advokat untuk mendampingi atau mewakilinya; Sebagaimana telah dikemukakan ahli di atas, baik berdasarkan Undang- undang maupun prinsip-prinsip peran Advokat yang diakui secara universal, peran Advokat hanyalah memberi advise sesuai dengan hukum, tidak dapat menentukan kebijaksanaan, yang secara umum dapat dikatakan hanya bisa memohon atau mengajukan keberatan atau protes, itupun atas dasar apabila ada hal-hal yang dianggap tidak sesuai dengan hukum. Hal itu semua, semata Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 48 adalah supaya segala sesuatunya yang dihadapi adalah benar, sah serta sesuai dan secara atau menurut hukum, bukan menurut maunya sang pejabat/penguasa. Jadi singkatnya, peran Advokat adalah hanya sebagai penjaga hukum, penjaga konstitusi dan penjaga agar keadilan dapat tegak sekalipun langit akan runtuh; Karenanya tidak berlebihan apabila Ahli berpendapat, tidaklah berdasar pada rasa kemanusiaan yang beradab, transparansi, akuntabel dan asas kesetaraan maupun asas kesamaan di depan hukum, apabila seseorang yang mengalami masalah hukum pajak, dipanggil/diundang petugas/pejabat pajak, kemudian saat memenuhi panggilan/undangan didampingi dan/atau diwakili oleh Advokat, pejabat/petugas pajak menolak dan tidak mau menerima serta mengesampingkan peran dan fungsi profesi Advokat, baik dengan alasan formil karena adanya peraturan maupun Undang-undang atau Peraturan Menteri yang ditafsirkan menyimpang dari Pasal 32 ayat (3a) Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, perlunya Wajib Pajak memberikan Kuasa kepada seorang Kuasa untuk mewakili atau mendampingi dalam menghadapi atau menyelesaikan kasusnya; Maka menurut pendapat ahli, alasan adanya peraturan maupun Undang- undang yang melarang peran Advokat mendampingi dan/atau mewakili kliennya di depan pejabat/petugas dan/atau Kantor Pelayanan Pajak, selain melanggar Undang-Undang Advokat, adalah juga melanggar prinsip-prinsip peran Advokat yang telah disahkan PBB dan berlaku universal, serta melanggar hak asasi manusia [hak asasi diri Advokat maupun kliennya], karena terbukti sah bahwa Undang-undang yang dimohonkan pengujiannya kepada Mahkamah Konstitusi dalam perkara a quo yakni Pasal 32 ayat (3a) UU KUP adalah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 27 ayat (1) “Segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”; Pasal 27 ayat (2) “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”; Pasal 28D ayat (2) “Setiap orang berhak untuk Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 49 bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja”, dan Pasal 28D ayat (1) “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”; [2.3] Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon tersebut, Presiden telah menyampaikan keterangan tertulis yang diterima Kepaniteraan Mahkamah dan dibacakan dalam persidangan Mahkamah tanggal 16 Oktober 2017, yang pada pokoknya sebagai berikut: I. POKOK PERMOHONAN PEMOHON 1. Bahwa ketentuan Pasal 32 ayat (3a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (selanjutnya disebut UU KUP) yang memberikan kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk mengatur persyaratan serta pelaksanaan hak dan kewajiban Penerima Kuasa Wajib Pajak menurut Pemohon berpotensi merugikan hak konstitusi Pemohon karena bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (2), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yaitu hak atas pekerjaan penghidupan yang layak, hak untuk bekerja serta mendapat imbalan, hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum karena Pemohon yang berprofesi sebagai Advokat tidak dapat menjalankan pekerjaan selaku Kuasa dari Wajib Pajak;
Bahwa dalam kedudukannya sebagai Advokat, Pemohon merasa tidak dapat menjalankan pekerjaan, telah kehilangan hak untuk mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil serta hak atas pengakuan jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil dalam menjalankan hak dan kewajiban sebagai penerima kuasa, karena adanya kewenangan mutlak dari Menteri Keuangan untuk menentukan persyaratan serta pelaksanaan sebagai penerima kuasa;
Bahwa Pemohon menganggap berlakunya ketentuan a quo juga melanggar Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat (selanjutnya disebut UU Advokat) dimana dalam Pasal 1 ayat (1) dinyatakan Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum baik di dalam maupun di Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 50 luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan undang-undang ini (UU Advokat). Persyaratan sebagai Advokat telah dipenuhi oleh Pemohon; II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON Terhadap kedudukan hukum ( legal standing ) dari Pemohon, Pemerintah memberikan penjelasan sebagai berikut:
Bahwa dalam permohonannya, Pemohon bertindak dalam kedudukannya sebagai seorang Advokat dan Pembayar Pajak yang menganggap berlakunya ketentuan a quo menimbulkan kerugian bagi Pemohon karena tidak dapat melaksanakan pekerjaan sebagai Kuasa Wajib Pajak dimana hal tersebut disebabkan oleh ketentuan Pasal 32 ayat (3a) UU KUP yang mendelegasikan ketentuan mengenai persyaratan menjadi Kuasa Wajib Pajak dalam Peraturan Menteri Keuangan;
Bahwa menurut Pemerintah, tidak terdapat hubungan sebab akibat ( causal verband ) antara keberlakuan ketentuan a quo dengan kerugian yang didalilkan dialami oleh Pemohon, karena:
Bahwa dalam memahami ketentuan Pasal 32 ayat (3a) UU KUP tidak dapat dilepaskan dari ketentuan Pasal 32 ayat (3) UU KUP dimana dalam Penjelasannya menyatakan bahwa: “Ayat ini memberikan kelonggaran dan kesempatan bagi Wajib Pajak untuk meminta bantuan pihak lain yang memahami masalah perpajakan sebagai kuasanya, untuk dan atas namanya, membantu melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan Wajib Pajak ….” Sehingga secara keseluruhan dapat diartikan bahwa UU KUP telah menetapkan bahwa Kuasa Wajib Pajak haruslah memahami masalah perpajakan;
Bahwa Pasal 32 ayat (3a) UU KUP yang dimohonkan pengujiannya oleh Pemohon merupakan norma tambahan pasca perubahan UU KUP yang memuat pendelegasian pengaturan lebih lanjut secara teknis mengenai persyaratan serta pelaksanaan hak dan kewajiban Kuasa Wajib Pajak yang sekaligus juga menegaskan bahwa ketentuan Penjelasan Pasal 32 ayat (3) UU KUP masih memerlukan pengaturan lebih lanjut secara teknis; Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 51 c. Bahwa berdasarkan pendelegasian tersebut, Menteri Keuangan kemudian menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.03/ 2014 tentang Persyaratan serta Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Seorang Kuasa (selanjutnya disebut PMK 229/2014).
Bahwa keberatan Pemohon atas berlakunya ketentuan a quo karena dalam praktek yang dialaminya, Pemohon ditolak menjadi Kuasa Wajib Pajak karena bukan Konsultan Pajak berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (4), Pasal 4, Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) PMK 229/2014 dimana hal tersebut tidaklah secara langsung disebabkan oleh ketentuan Pasal 32 ayat (3a) UU KUP yang hanya memuat norma pendelegasian saja.
Bahwa ketentuan-ketentuan dalam PMK 229/2014 semata-mata melaksanakan amanat Pasal 32 ayat (3) UU KUP yang menghendaki bahwa Kuasa Wajib Pajak haruslah mampu membantu melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan Wajib Pajak, sehingga tidak justru merugikan si Wajib Pajak itu sendiri. Oleh karena itu, muncullah open legal policy Pemerintah untuk mengatur bahwa Kuasa Wajib Pajak haruslah memahami masalah perpajakan dan menguasai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Bahwa permasalahan yang dikemukakan oleh Pemohon bukanlah isu konstitusionalitas melainkan isu penerapan norma dimana Pemohon sebagai seorang Advokat tidak dapat mewakili Wajib Pajak karena belum memenuhi persyaratan selaku Konsultan Pajak yang diatur lebih lanjut secara teknis dalam PMK 229/2014.
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, berlakunya ketentuan a quo sama sekali tidak mengakibatkan kerugian konstitusional bagi siapapun termasuk Pemohon, karena Pasal 32 ayat (3a) UU KUP tidak memuat persyaratan yang membatasi seseorang untuk mendapat pekerjaan, melainkan hanya memuat norma pendelegasian saja. Oleh karena itu, menurut Pemerintah adalah tepat jika Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi secara bijaksana menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima ( niet ontvankelijk verklaard/N.O. ). Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 52 III. KETERANGAN PEMERINTAH TERHADAP MATERI YANG DIMOHONKAN UNTUK DIUJI A. LANDASAN FILOSOFIS PENGATURAN BAGI PENERIMA KUASA 1. Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 23 UUD 1945, ditegaskan bahwa Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan Negara diatur dengan undang-undang;
Bahwa sifat memaksa dari pelaksanaan pungutan pajak tersebut, dituangkan dalam undang-undang di bidang perpajakan, antara lain adanya kewajiban dari Wajib Pajak untuk:
Mendaftarkan diri dan melaporkan usahanya [vide Pasal 2 ayat (1) dan (2) UU KUP];
Menghitung dan membayar pajak terhutang [vide Pasal 12 ayat (1) dan (2), Pasal 10 UU KUP];
Melaporkan pembayaran pajak [vide Pasal 3 ayat (1) UU KUP];
Bagi Wajib Pajak yang tidak melaksanakan kewajibannya juga akan dikenakan sanksi mulai dari sanksi adminitrasi [vide Pasal 13 ayat (2)] (3) dan (7) UU KUP] sampai dengan sanksi pidana [vide Pasal 38-41c UU KUP].
Bahwa selain bersifat memaksa, pelaksanaan pemungutan pajak juga bersifat mengedepankan prinsip keseimbangan, yakni pembayar pajak mendapat perlindungan hak-haknya melalui undang-undang juga; __ 4. Oleh karena itu di dalam undang-undang di bidang perpajakan, selain dibebani kewajiban, Wajib Pajak juga diberikan hak antara lain:
Menerima pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak (vide Pasal 11 UU KUP);
Menerima imbalan bunga atas keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak [vide Pasal 11 ayat (3) UU KUP];
Mengajukan gugatan (vide Pasal 23 UU KUP);
Mengajukan keberatan dan banding atas surat ketetapan pajak (vide Pasal 25 UU KUP);
Mengajukan permohonan banding atas Surat Keputusan Keberatan (vide Pasal 27 UU KUP).
Bahwa hukum pajak juga bersifat imperatif , yakni pelaksanaanya tidak dapat ditunda, misalnya pelaksanaan penagihan pajak tidak tertunda Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 53 meskipun ada gugatan, atau adanya pembatasan waktu dalam hal pengajuan keberatan atas surat ketetapan pajak [vide Pasal 25 ayat (3) UU KUP];
Bahwa dari beberapa karakteristik atas pelaksanaan pemungutan pajak tersebut di atas, dapat disimpulkan dalam pemenuhan kewajiban dan pelaksanaan hak dibidang perpajakan, Warga Negara dalam hal ini Wajib Pajak perlu diberikan pengetahuan dan pemahaman yang cukup tentang hukum pajak, karena apabila tidak, akan dapat berakibat hukum sebagaimana telah disebutkan di atas;
Bahwa dalam rangka memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi Wajib Pajak untuk melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan, maka pembuat UU dalam hal ini UU KUP memandang perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai persyaratan/kriteria serta pelaksanaan hak dan kewajiban seorang kuasa yang akan mewakili Wajib Pajak, agar tidak merugikan Wajib Pajak;
Secara filosofis, pengaturan mengenai persyaratan/kriteria serta pelaksanaan hak dan kewajiban seorang kuasa yang akan mewakili seseorang di bidang tertentu hakekatnya agar penerima jasa dapat terlindungi hak-haknya. Hal ini juga tercermin dari berbagai ikatan profesi yang juga mewajibkan anggotanya untuk memiliki keahlian khusus;
Dengan demikian tidak berlebihan apabila terdapat pengaturan yang mewajibkan bagi Kuasa Wajib Pajak untuk memenuhi syarat tertentu; B. LANDASAN SOSIOLOGIS PENGATURAN BAGI PENERIMA KUASA __ 1. Bahwa berdasarkan pendapat Victor Thuronyi selaku Senior Councel Taxation IMF dan Frans Vanistendael selaku Head of European Tax Collage (Tax Law Design and Drafting,1996: Regulation of Tax Professionals), menyatakan bahwa sangat sulit untuk melaksanakan suatu sistem perpajakan dengan baik jika tidak melibatkan penasihat perpajakan. Hal ini disebabkan karena hampir sebagian besar Wajib Pajak sulit untuk memahami seluruh peraturan perpajakan dengan tepat karena dinamis dan rumitnya peraturan perpajakan tersebut. Dalam konteks ini diperlukan seorang penasihat perpajakan ( tax advisor) untuk Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 54 menjadi Kuasa Wajib Pajak agar Wajib Pajak dapat memenuhi kewajiban perpajakannnya dengan baik dan benar;
Dengan memberikan layanan konsultasi kepada Wajib Pajak agar pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakannya sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan maka keberadaan tax advisor menjadi bagian penting dari kepentingan publik. Oleh karena itu Victor Thuronyi dan Frans Vanistendael (1996) menyatakan negara memiliki kepentingan untuk memberikan perlindungan dan pengaturan atas keberadaan dan kegiatan tax advisor . Negara memiliki kewajiban untuk melindungi Wajib Pajak dari tax advisor yang tidak kompeten atau tidak memahami peraturan perpajakan. Dalam hal ini, kepentingan negara untuk melindungi Wajib Pajak sama dengan perlindungan atas kepentingan publik lainnya, seperti contohnya perlindungan atas konsumen;
Dengan mempertimbangkan kepentingan negara dan publik sebagaimana dimaksud pada angka 2, Pemerintah dan DPR melalui Pasal 32 ayat (3a) UU KUP Nomor 16 Tahun 2000 memberikan kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk mengatur lebih lanjut mengenai persyaratan menjadi Kuasa Wajib Pajak dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Pengaturan lebih lanjut dimaksud tentunya masih dalam koridor kepentingan negara untuk melindungi kepentingan Wajib Pajak, diantaranya untuk menentukan kualifikasi atau persyaratan yang diperlukan untuk menjadi kuasa sehingga setiap orang memiliki hak yang sama untuk menjadi Kuasa Wajib Pajak, hak dan kewajiban Kuasa Wajib Pajak serta pengaturan lebih lanjut dalam rangka profesionalisme dan akuntabilitas Kuasa Wajib Pajak; C. PENJELASAN PEMERINTAH ATAS PERMOHONAN UJI MATERIIL KETENTUAN PASAL 32 AYAT (3a) UU KUP TERHADAP UNDANG- UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 __ Sehubungan dengan dalil dan anggapan Pemohon dalam permohonannya, Pemerintah memberikan keterangan sebagai berikut: Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 55 1. Bahwa pasal yang dimohonkan pengujiannya oleh Pemohon selengkapnya menyatakan: Pasal 32 ayat (3a) UU KUP: “Persyaratan serta pelaksanaan hak dan kewajiban kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan atau _berdasarkan peraturan Menteri Keuangan”; _ 2. Bahwa Pasal 32 ayat (3a) UU KUP yang dimohonkan pengujiannya oleh Pemohon __ memberikan pendelegasian dalam Peraturan Menteri Keuangan __ untuk mengatur persyaratan serta pelaksanaan hak dan kewajiban Kuasa Wajib Pajak. Oleh karena itu Wajib Pajak dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan (vide Pasal 2 ayat (1) PMK 229/2014);
Bahwa hierarki dan pendelegasian peraturan perundang-undangan diperlukan karena ketentuan yang lebih tinggi hanya mengatur ketentuan yang bersifat umum, sedangkan ketentuan yang bersifat teknis didelegasikan ke peraturan perundang-undangan yang lebih rendah. Pendelegasian tersebut diatur dalam lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan yang menyatakan bahwa pendelegasian kewenangan mengatur dari Undang-Undang kepada menteri , pemimpin lembaga pemerintah nonkementerian, atau pejabat yang setingkat dengan menteri dibatasi untuk peraturan yang bersifat teknis administratif;
Bahwa Mahkamah Konstitusi dalam beberapa putusannya, antara lain Putusan Nomor 128/PUU-VII/2009, tanggal 11 Maret 2010 dan Putusan Nomor 12/PUU-XII/2014, tanggal 19 Maret 2015, pernah memutus konstitusionalitas mengenai pendelegasian wewenang undang-Undang untuk mengatur lebih lanjut oleh peraturan perundang-undangan yang lebih rendah. Dalam beberapa putusannya tersebut Mahkamah Konstitusi, antara lain, mempertimbangkan sebagai berikut:
Bahwa pendelegasian wewenang undang-undang untuk mengatur lebih lanjut oleh peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tingkatannya adalah suatu kebijakan pembentuk undang-undang Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 56 yakni DPR dengan persetujuan Pemerintah ( legal policy ), sehingga dari sisi kewenangan kedua lembaga itu tidak ada ketentuan UUD 1945 yang dilanggar, artinya produk hukumnya dianggap sah. Pengaturan lebih lanjut dalam bentuk Peraturan Pemerintah, Keputusan Menteri Keuangan, Keputusan Direktur Jenderal Pajak, disamping untuk memenuhi kebutuhan Pemerintah dengan segera supaya ada landasan hukum yang lebih rinci dan operasional, sekaligus juga merupakan diskresi yang diberikan oleh Undang- Undang kepada Pemerintah yang dibenarkan oleh hukum administrasi __ (vide __ paragraf __ 3.15.1 Putusan Nomor 128/PUU- VII/2009, tanggal 11 Maret 2010 pada halaman 160);
Bahwa pengaturan dengan peraturan di bawah Undang-Undang dapat dibenarkan (konstitusional) apabila memenuhi syarat, yaitu delegasi kewenangan tersebut berasal dari undang-undang dan pengaturan dengan peraturan di bawah undang-undang tidak bersifat mutlak, melainkan hanya terbatas merinci dari hal-hal yang telah diatur oleh undang-undang __ (vide __ paragraf __ 3.14.2 __ Putusan Nomor 12/PUU-XII/2014, tanggal 19 Maret 2015 pada halaman 137);
Bahwa berdasarkan kewenangan tersebut, Menteri Keuangan menetapkan PMK 229/2014 tentang Persyaratan serta Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Kuasa yang mengatur mengenai Wajib Pajak yang dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang mana kuasa dimaksud meliputi Konsultan Pajak dan Karyawan Wajib Pajak [vide Pasal 2 ayat (4) PMK 229/2014];
Bahwa seorang kuasa harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Menguasai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
Memiliki surat kuasa khusus dari Wajib Pajak yang memberi kuasa;
Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
Telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak terakhir, kecuali terhadap seorang kuasa yang Tahun Pajak terakhir belum memiliki kewajiban untuk Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 57 menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan; dan e. tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan. (vide Pasal 4 PMK 229/2014).
Bahwa untuk menjadi kuasa dari Wajib Pajak, sangat wajar apabila dipersyaratkan Kuasa Wajib Pajak menguasai ketentuan antara lain peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, yang ditunjukkan dengan memiliki izin praktik konsultan pajak. Mengenai kewenangan Direktur Jenderal Pajak sebagai pejabat yang memberi izin praktek, hal itu logis dan sama sekali tidak ada kaitannya dengan conflict of interest yang dikait-kaitkan dengan aspek pemeriksaan pajak (vide Pasal 5 ayat (1) PMK 229/2014);
Bahwa ketentuan a quo tidak hanya berlaku bagi Pemohon, namun berlaku untuk seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali, yakni seluruh Wajib Pajak yang menunjuk kuasa haruslah seorang yang memahami masalah perpajakan dan menguasai ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan atau disebut dengan Konsultan Pajak;
Penguasaan atas hukum dan teknis perpajakan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 4 PMK 229/2014 juga harus dipenuhi bukan hanya oleh Konsultan Pajak yang menjadi Kuasa Wajib Pajak namun juga bagi karyawan yang menjadi Kuasa Wajib Pajak. Bahwa Karyawan Wajib Pajak sebagai seorang kuasa dianggap menguasai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, apabila memiliki:
sertifikat brevet di bidang perpajakan yang diterbitkan oleh lembaga pendidikan kursus brevet pajak;
ijazah pendidikan formal di bidang perpajakan, sekurang- kurangnya tingkat Diploma III, yang diterbitkan oleh Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta dengan status terakreditasi A; atau
sertifikat konsultan pajak yang diterbitkan oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak. [vide Pasal 5 ayat (2) PMK 229/2014] Dengan demikian, sangat jelas bahwa pengaturan terkait Kuasa Wajib Pajak untuk memiliki kredibilitas keilmuan perpajakan berlaku bagi siapa Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 58 saja yang ingin menjadi Kuasa Wajib Pajak baik Konsultan maupun karyawan, yang dimaksudkan justru untuk menjaga kepentingan Wajib Pajak dengan benar;
Bahwa dengan menjalankan kewenangan tersebut, berarti Kementerian Keuangan telah melaksanakan asas umum pemerintahan yang baik yakni memberi kepastian hukum kepada Wajib Pajak;
Bahwa pengaturan persyaratan dalam ketentuan tersebut sama sekali tidak melanggar hak konstitusi Pemohon yang berprofesi sebagai Advokat. Pengaturan persyaratan bagi Kuasa Wajib Pajak dalam ketentuan a quo hanyalah persyaratan teknis yang dimaksudkan agar apabila Wajib Pajak dalam pemenuhan kewajiban dan melaksanakan haknya di bidang perpajakan diwakili oleh pihak yang benar-benar kompeten di bidang perpajakan , sehingga Wajib Pajak tidak dirugikan, mengingat segala tindakan penerima kuasa akibat hukumnya menjadi tanggung jawab Wajib Pajak yang bersangkutan;
Bahwa dengan demikian dapat disimpulkan, maksud dan tujuan pembuat undang-undang memberikan kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk mengatur lebih lanjut salah satu persyaratan untuk menjadai Kuasa Wajib Pajak yang telah dimuat secara umum dalam penjelasan Pasal 31 UU KUP. Dengan demikian sangat jelas bahwa pengaturan yang ditetapkan dalm PMK 229/2014 telah sejalan dengan Pasal 32 ayat (3) UU KUP dan dimaksudkan sebagai salah satu wujud perlindungan kepada Wajib Pajak. Apabila tidak dipersyaratkan yang demikian, maka dikhawatirkan penerima kuasa sama sekali tidak memiliki keahlian di bidang perpajakan, sehingga pada akhirnya yang dirugikan adalah Wajib Pajak;
Bahwa dapat Pemerintah sampaikan, ketentuan dalam PMK 229/2014 sebagai penjabaran dari Pasal 32 ayat (3) UU KUP memberi kesempatan yang sama kepada siapapun untuk dapat menjadi Konsultan Pajak asalkan telah memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan. Tidak ada pembatasan bagi siapapun untuk berprofesi sebagai Konsultan Pajak, tidak terkecuali pula Pemohon;
Bahwa apabila ketentuan Pasal 32 ayat (3a) UU KUP dinyatakan tidak berlaku sebagian atau seluruhnya, maka tujuan menambahkan ayat 3 Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 59 (a) dalam Pasal 32 menjadi tidak tercapai, sehingga pelaksanaan kesempatan Wajib Pajak menunjuk Kuasa tidak mempunyai aturan teknis yang sesungguhnya sangat diperlukan untuk memudahkan pelaksanaan hak dan kewajiban Wajib Pajak; IV. PETITUM Berdasarkan penjelasan dan argumentasi tersebut di atas, Pemerintah memohon kepada Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan pengujian ( constitutional review ) ketentuan a quo terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dapat memberikan putusan sebagai berikut:
Menyatakan bahwa Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum ( legal standing );
Menolak permohonan pengujian Pemohon ( void ) seluruhnya atau setidak- tidaknya menyatakan permohonan pengujian Pemohon tidak dapat diterima ( niet onvankelijke verklaard );
Menerima Keterangan Presiden secara keseluruhan;
Menyatakan ketentuan ketentuan Pasal 32 ayat (3a) UU KUP tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Presiden melengkapi keterangan tertulisnya dengan keterangan tambahan yang diterima Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 13 November 2017 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: I. POKOK-POKOK KETERANGAN TAMBAHAN PRESIDEN A. Bahwa pada persidangan hari Senin tanggal 16 Oktober 2017, Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi meminta kepada Pemerintah agar memberikan tambahan keterangan yang isinya menjelaskan Memorie van Toelichting (MvT) terkait dengan:
Pemberian kuasa yang merupakan hak individu baik bagi Pemberi maupun Penerima Kuasa, dalam perubahan UU KUP a quo pengaturannya didelegasikan kepada Menteri Keuangan.
Mengapa Warga Negara yang memiliki kemampuan dan kecakapan dalam ilmu perpajakan, hanya karena ia bukan karyawan Wajib Pajak atau bukan Konsultan Pajak, tidak dapat menjadi kuasa Wajib Pajak? Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 60 3. Mengapa seorang advokat yang memiliki sertifikat brevet a dan brevet b perpajakan tidak dapat serta merta menjadi Kuasa Wajib Pajak? 4. Perbandingan pengaturan terkait atribusi kewenangan pengaturan Kuasa Wajib Pajak dan syarat-syarat menjadi Kuasa Wajib Pajak antara di Indonesia dengan beberapa negara lain. B. Guna memenuhi hal sebagaimana tersebut di atas, pada bagian II Tambahan Keterangan Pemerintah ini akan menjelaskan pokok-pokok permasalahan sebagaimana telah disebutkan sebelumnya. II. TAMBAHAN KETERANGAN PEMERINTAH A. LANDASAN TEORITIS PENGATURAN PEMBERIAN KUASA 1. Bahwa Menurut M. Solly Lubis, yang dimaksud dengan peraturan negara ( staatsregelings ) adalah peraturan-peraturan tertulis yang diterbitkan oleh instansi resmi, baik dalam pengertian lembaga maupun dalam pengertian pejabat tertentu. Peraturan yang dimaksud meliputi Undang-Undang, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri, Peraturan Daerah, Instruksi, Surat Edaran, Pengumuman, Surat Keputusan, dan lain-lain;
Bahwa sejalan dengan ajaran Rousseau, apabila dilihat dari kewenangan asalnya, pada hakikatnya pembentukan peraturan negara, yang mengikat warga negara dan penduduk secara umum, berasal dari fungsi legislatif;
Bahwa dalam perkembangan selanjutnya, ketika badan legislatif sering terlambat mengikuti perkembangan masyarakat, badan legislatif melimpahkan sebagian dari kewenangan legislatifnya kepada badan eksekutif, sehingga badan eksekutif ikut pula membentuk peraturan perundang-undangan. Hal ini merupakan perkembangan revolusioner dari teori Trias Politica Montesquieu yang menempatkan pemerintah hanya sebagai pelaksana (perintah) undang-undang; B. PENGATURAN PEMBERIAN KUASA DARI SISI HIERARKI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN 1. Bahwa pemberian kuasa dapat dilihat dari adanya pengaturan hierarki peraturan perundang-undangan. Dalam Pasal 7 Undang-Undang Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 61 Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan (UU No. 12 Tahun 2011) dapat dilihat bahwa jenis peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh lembaga eksekutif juga diakui keberadaannya;
Bahwa pendelegasian kewenangan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan dari lembaga legislatif (dalam hal ini DPR) kepada lembaga eksekutif (dalam hal ini Menteri), dimungkinkan dalam hal pendelegasian tersebut diperintahkan oleh undang-undang atau dibentuk berdasarkan kewenangan;
Bahwa UU No. 12 Tahun 2011 membatasi wilayah pendelegasian kewenangan mengatur dari undang-undang kepada Menteri dan/atau Kepala Lembaga yaitu hanya untuk peraturan yang bersifat teknis administratif;
Bahwa ruang lingkup pengaturan yang dapat dilakukan oleh Menteri dan/atau Kepala Lembaga yang sifatnya teknis adminsitratif terdiri dari: ketentuan terkait pemenuhan syarat dan kriteria tertentu; pedoman pengelolaan; tata cara pelaksanaan suatu tindakan; standardisasi pelaksanaan suatu kegiatan, prosedur penyelenggaraan dan hal-hal lainnya yang bersifat teknis administratif;
Bahwa contoh pengaturan yang dilakukan oleh Menteri dan/atau Kepala lembaga sebagaimana berlaku di Indonesia di antaranya:
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.Hh.01.Ah.02.12 Tahun 2010 tentang Persyaratan Menjalankan Jabatan Notaris dalam Bentuk Perserikatan Perdata. Bahwa kemerdekaan berserikat merupakan hak asasi yang dijamin melalui Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) dan terkait hal tersebut melalui Pasal 28 UUD 1945 memerintahkan pengaturannya ke dalam bentuk undang-undang. Atas dasar hal tersebut dibentuklah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana telah diubah dengan Perpu Nomor 2 Tahun 2017, namun pengaturan khusus terkait persyaratan teknis adminsitratif yang harus dipenuhi seorang notaris untuk menjadi teman serikat dalam perserikatan dapat dilakukan melalui Peraturan Menteri; Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 62 b. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.2.Pk.04-10 Tahun 2007 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. Bahwa kebebasan hidup/kemerdekaan seseorang merupakan hak asasi yang dijamin berdasarkan Pasal 28, Pasal 28A, dan Pasal 28B ayat (2) UUD 1945, namun pengaturan khusus terkait persyaratan teknis atas pelaksanaan asimilasi dan pembebasan bersyarat seorang narapidana yang sangat erat kaitannya dengan pemberian kembali hak asasi manusia berupa kebebasan atas pengekangan sementara waktu, dapat dilakukan melalui Peraturan Menteri;
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 9 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum; Bahwa kebebasan mengeluarkan pendapat merupakan hak asasi manusia yang dijamin berdasarkan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 dan terkait hal tersebut melalui Pasal 28 UUD 1945 memerintahkan pengaturannya ke dalam bentuk undang-undang. Atas dasar hal tersebut dibentuklah Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, namun pelaksanaan teknis penyelenggaraannya termasuk pengaturan hak, kewajiban, dan larangan warga negara dalam pelaksanaan kegiatan penyampaian pendapat tersebut diatur melalui Peraturan Kepala Kepolisian;
Bahwa begitu juga dengan pengaturan terkait persyaratan yang harus dipenuhi seseorang untuk menjadi kuasa Wajib Pajak sebagaimana diatur dalam Peratuan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.03/2014 tentang Persyaratan serta Pelaksanaan hak dan kewajiban Kuasa (selanjutnya disebut PMK 229/2014) masih termasuk ke dalam wilayah pengaturan administratif yang dapat dilakukan oleh Menteri; C. SUBSTANSI YANG DIATUR TERKAIT DENGAN PEMBERIAN KUASA KEPADA WAJIB PAJAK Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 63 1. Bahwa aturan umum terkait pemberian kuasa perpajakan masih mengacu kepada ketentuan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang- Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), misalnya:
ketentuan Pasal 1797 KUHPerdata yang menyatakan bahwa penerima kuasa tidak boleh melakukan apapun yang melampaui kuasanya, berlaku juga bagi kuasa Wajib Pajak;
ketentuan Pasal 1800 KUHPerdata yang menyatakan bahwa penerima kuasa, selama kuasanya belum dicabut, wajib melaksanakan kuasanya, berlaku juga bagi kuasa Wajib Pajak;
ketentuan Pasal 1801 KUHPerdata yang menyatakan bahwa penerima kuasa tidak hanya bertanggung jawab atas perbuatan- perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, melainkan juga atas kelalaian-kelalaian yang dilakukan dalam menjalankan kuasanya, berlaku juga bagi kuasa Wajib Pajak; dan
ketentuan umum lainnya terkait kuasa sebagaimana diatur dalam KUHPerdata.
Bahwa dalam pelaksanaan pemberian kuasa perpajakan walaupun secara umum mengacu pada ketentuan KUHPerdata, namun tentunya perlu diatur ketentuan khusus terkait persyaratan yang bersifat administratif yang harus dipenuhi oleh penerima kuasa, seperti sebagaimana diatur dalam Pasal 4 PMK 229/2014 yakni:
menguasai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
memiliki surat kuasa khusus dari Wajib Pajak yang memberi kuasa;
memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak terakhir, kecuali terhadap seorang kuasa yang Tahun Pajak terakhirnya belum memiliki kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan; dan e. tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan. Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 64 3. Bahwa pengaturan yang bersifat administratif tersebut merupakan kewenangan pengaturan yang dapat didelegasikan kepada Menteri Keuangan;
Bahwa pembuat Undang-undang menyadari bahwa memberikan kuasa merupakan hak privat yang dilindungi oleh konstitusi. Namun Negara oleh konstitusi juga diberi kewajiban untuk melindungi segenap bangsa Indonesia. Wajib Pajak merupakan bagian dari Bangsa Indonesia yang juga memerlukan perlindungan dari Negara. Oleh karena itu tanpa bermaksud untuk membatasi profesi tertentu untuk mendapatkan hak-haknya secara ekonomis, pendelegasian kepada Menteri Keuangan dalam ketentuan a quo merupakan salah satu perwujudan dari kewajiban negara untuk melindungi bangsanya;
Bahwa perlindungan yang diberikan oleh Negara tersebut diimplementasikan oleh Menteri Keuangan dalam bentuk pemberian persyaratan-persyaratan yang secara nalar objektif dapat dipenuhi oleh seluruh warga negara Indonesia;
Bahwa pembuat undang-undang juga menyadari dalam suatu perikatan dalam hal ini perjanjian pemberian kuasa juga terdapat perselisihan yang kadangkala penyelesaiannya/pelanggarannya diluar ranah hukum tetapi lebih kepada pelanggaran etika. Oleh karena itu, salah satu syarat yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan agar dapat menjadi Kuasa Wajib Pajak harus tergabung dalam suatu asosiasi dengan tujuan agar mereka memiliki etika profesi;
Bahwa etika profesi merupakan bagian terpenting bagi suatu profesi tertentu karena didalamnya akan mengatur etika ketika yang bersangkutan menjalankan pekerjaannya, yang apabila etika tersebut dilanggar maka akan diberikan sanksi;
Bahwa etika profesi hanya ditemukan apabila suatu profesi tertentu menggabungkan diri dan membentuk suatu ikatan. Oleh karena itu, bagi yang bukan Karyawan Wajib Pajak dan bukan Konsultan Pajak dimana keduanya tidak memiliki induk organisasi maka tidak juga terikat dengan etika profesi. Apabila tidak diatur sedemikian rupa (oleh Menteri Keuangan), maka seandainya terdapat penyimpangan yang di luar ranah hukum oleh penerima kuasa, tidak ada sanksi yang dapat Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 65 diberikan kepada penerima kuasa sehingga yang dirugikan adalah Wajib Pajak itu sendiri. Pelanggaran atas kode etik tersebut akan memberikan efek jera bagi pelanggarnya;
Bahwa dengan demikian, mengingat pentingnya pelaksanaan hak dan kewajiban Wajib Pajak, maka Pemerintah berpendapat kecakapan/ kompetensi belum cukup tetapi juga harus ditambah dengan adanya etika profesi; D. TERKAIT DENGAN PENGATURAN BAGI KONSULTAN PAJAK DAN KARYAWAN WAJIB PAJAK SEBAGAI KUASA WAJIB PAJAK 1. Bahwa Konsultan Pajak merupakan orang yang memberikan jasa konsultasi perpajakan kepada Wajib Pajak dalam rangka melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan;
Bahwa dalam melaksanakan profesinya, seorang konsultan pajak terikat pada kewajiban-kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 23 PMK Nomor 111/2014 yakni:
memberikan jasa konsultasi kepada Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan;
mematuhi kode etik Konsultan Pajak dan berpedoman pada standar profesi Konsultan Pajak yang diterbitkan oleh Asosiasi Konsultan Pajak;
mengikuti kegiatan pengembangan profesional berkelanjutan yang diselenggarakan atau diakui oleh Asosiasi Konsultan Pajak dan memenuhi satuan kredit pengembangan profesional berkelanjutan;
menyampaikan laporan tahunan Konsultan Pajak; dan
memberitahukan secara tertulis setiap perubahan pada nama, alamat rumah dan kantor dengan melampirkan bukti perubahan dimaksud. Persyaratan-persyaratan tersebut gunanya adalah untuk menjamin kualitas, memberikan parameter standar praktek konsultan pajak yang baik dan benar, yang pada akhirnya akan memberikan perlindungan hukum bagi pengguna jasa konsultan tersebut yaitu Wajib Pajak; Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 66 3. Bahwa seorang Konsultan Pajak juga harus menjadi anggota pada satu Asosiasi Konsultan Pajak. Asosiasi Konsultan Pajak ini menjalani fungsi kontrol/pengawasan atas pemenuhan kode etik dan standar profesi konsultan pajak. Dalam hal terjadi pelanggaran kode etik dan standar profesi konsultan pajak, maka Asosiasi Konsultan Pajak melakukan pemeriksaan dan penyelesaian atas dugaan pelanggaran tersebut;
Bahwa dalam hal penerima kuasa adalah karyawan Wajib Pajak, maka yang menjalankan fungsi kontrol terhadap karyawan Wajib Pajak yang menerima kuasa tersebut terletak pada Wajib Pajak itu sendiri. Wajib Pajak dalam kedudukannya sebagai pemberi kuasa tetap dapat mengendalikan karyawannya dalam kedudukan sebagai penerima kuasa. Karyawan dalam menjalankan tugasnya sebagai seorang kuasa tetap memiliki batasan-batasan kode etik dan aturan-aturan yang berlaku dalam perusahaan tersebut. Dalam hal karyawan penerima kuasa tersebut melakukan tindakan di luar batas kewenangan atau melakukan tindakan lainnya yang merugikan Wajib Pajak, maka Wajib Pajak itu sendiri secara langsung dapat mengontrol dan menindak tegas karyawan tersebut, misalnya dengan memberikan sanksi sesuai dengan norma yang berlaku pada perusahaan tersebut;
Bahwa pengaturan terkait pemberian kuasa perpajakan dapat diserahkan kepada karyawan Wajib Pajak, tanpa mengharusnya menjadi seorang konsultan pajak, adalah dengan pertimbangan bahwa karyawan Wajib Pajak merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Wajib Pajak selaku Pemberi Kerja, yang paling mengetahui seluruh kondisi dan proses bisnis Wajib Pajak termasuk keadaan terkait pembukuan dan masalah perpajakan yang terdapat di perusahaan tersebut sehingga karyawan Wajib Pajak dimaksud merupakan pihak yang memiliki kualifikasi untuk mewakili Wajib Pajak;
Bahwa pembatasan terhadap pemberian kuasa yang hanya dapat diberikan kepada Konsultan Pajak dan karyawan Wajib Pajak semata- mata bertujuan untuk melindungi kepentingan Wajib Pajak. Apabila kuasa untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dapat diberikan kepada orang lain (bukan karyawan Wajib Pajak) dan Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 67 juga bukan Konsultan Wajib Pajak, maka pelaksanaan hal tersebut sangat rentan menimbulkan akibat-akibat yang merugikan Wajib Pajak, karena tidak adanya fungsi kontrol atau pihak/lembaga yang dapat mengendalikan dan mengawasi orang-orang tersebut;
Bahwa apabila orang lain (bukan karyawan Wajib Pajak) dan juga bukan Konsultan Wajib Pajak, diperbolehkan menjadi kuasa perpajakan hanya karena memiliki sertifikat brevet di bidang perpajakan yang dapat diperoleh dengan mudah pada lembaga pendidikan kursus brevet, maka di kemudian hari sangat rentan timbul hal-hal yang dapat merugikan Wajib Pajak, apalagi dengan tidak adanya fungsi kontrol untuk memberikan sanksi berupa teguran atau mencabut ijin praktik atas kejadian tersebut, sehingga untuk selanjutnya sangat rentan terulang kembali kejadian yang sama untuk Wajib Pajak yang berbeda; E. TERKAIT DENGAN PENGATURAN BAGI ADVOKAT SEBAGAI KUASA WAJIB PAJAK 1. Bahwa terkait dengan advokat sebagai kuasa wajib pajak, secara umum dapat disampaikan bahwa pengaturan terhadap profesi advokat dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (Undang-Undang Advokat);
Bahwa advokat merupakan orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan tertentu berdasarkan ketentuan dalam undang-undang advokat (vide Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Advokat);
Bahwa ruang lingkup atau cakupan atas jasa hukum yang dapat diberikan oleh seorang Advokat adalah berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien (vide Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Advokat);
Bahwa terdapat perbedaan latar belakang keilmuan yang harus dipenuhi antara Konsultan Pajak dengan Advokat. Untuk dapat diangkat sebagai Advokat harus berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum (vide Pasal 3 ayat (1) Undang- Undang Advokat); Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 68 5. Bahwa perbedaan latar belakang keilmuan tersebut juga mengakibatkan adanya perbedaan objek pemberian jasa yang dilakukan antara profesi Advokat dengan profesi Konsultan Pajak. Advokat dalam menjalankan profesinya memberikan bantuan jasa hukum, sedangkan Konsultan Pajak dalam menjalankan profesinya memberikan bantuan berupa konsultasi perpajakan dalam rangka melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya yang aspeknya bukan hanya peraturan atau hukum terkait pajak, namun juga ada aspek keilmuan lain seperti misalnya akuntansi;
Bahwa perbedaan objek pemberian jasa dengan latar belakang keilmuan yang berbeda antara Konsultan Pajak dengan Advokat, menjadikan peranan kedua profesi tersebut tidak dapat saling menggantikan. Profesi Konsultan Pajak tidak dapat menggantikan peranan Advokat sebagai kuasa kliennya dalam beracara di Pengadilan, begitu juga dengan profesi Konsultan Pajak yang tidak dapat digantikan oleh Advokat dalam memberikan bantuan konsultasi dan sebagai penerima kuasa untuk melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan Wajib Pajak. Hal ini tentunya berbeda, tetapi dimungkinkan serta lazim ditemui, bagi mereka yang dapat memenuhi persyaratan di kedua profesi tersebut, sehingga memungkinkan bagi mereka untuk menjalankan praktek sebagai advokat maupun sebagai konsultan pajak;
Bahwa peran adanya organisasi yang menjaga kualitas sebuah profesi adalah sesuatu hal yang sangat penting. Kualitas disini bukan hanya dari aspek keilmuan, namun juga dari aspek etika. Nama baik profesi adalah nilai jual dari sebuah profesi. Dapat dibayangkan bilamana sebuah profesi, baik advokat, konsultan pajak dan atau profesi lainnya misalnya dokter, tidak memiliki organisasi profesi yang dapat menegakkan nilai etika kepada anggotanya dalam berpraktek dengan cara memberikan resiko dalam bentuk hukuman berupa pencabutan izin misalnya. Maka sangat dimungkinkan akan muncul oknum-oknum pencari keuntungan yang rela melakukan apa saja, selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, demi keuntungan pribadi. Hal tersebut dapat memupuskan kepercayaan Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 69 masyarakat bukan hanya kepada oknumnya, namun juga kepada keseluruhan orang yang berprofesi tersebut;
Bahwa pembatasan, berupa kualifikasi keilmuan dan juga keharusan menjadi anggota pada suatu organisasi profesi, juga terjadi pada profesi advokat, dimana hanya orang yang merupakan Sarjana Hukum, telah mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat, lulus ujian profesi advokat serta menjadi anggota organisasi advokatlah yang dapat berprofesi sebagai Advokat, sehingga bisa menjadi kuasa hukum dalam beracara di dalam maupun di luar pengadilan, sementara orang yang misalnya hanya menguasai ilmu hukum, namun tidak mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat, tidak lulus ujian profesi advokat dan/atau tidak menjadi anggota organisasi advokat tentunya tidak diizinkan untuk mewakili seseorang di hadapan persidangan. Namun mengapa adanya ketentuan tersebut tidak menjadi terjadinya pelanggaran atas hak konstitusional warga negara? Seharusnya logika yang sama pun bisa diterapkan pada profesi konsultan pajak yang menjadi Kuasa Wajib Pajak;
Bahwa berlandaskan pemikiran yang sama, sesungguhnya adanya pembatasan dalam memasuki sebuah profesi, tidak menyebabkan pelanggaran hak konstitusional warga negara, karena pada hakikatnya setiap warga negara diberi kesempatan yang sama untuk berprofesi tertentu selama warga negara tersebut mau dan mampu memenuhi persyaratan yang ditentukan;
Bahwa dengan demikian, perlu juga kita sadari bersama bahwa sebenarnya tidak ada pembatasan kepada seorang advokat untuk menjadi Kuasa Wajib Pajak, yang diperlukan oleh seorang advokat untuk juga bisa menjadi Kuasa Wajib Pajak adalah memenuhi segala persyaratan menjadi konsultan pajak sebagaimana dijelaskan di atas. Secara a contrario , sebenarnya tidak ada pembatasan bagi konsultan pajak untuk dapat menjadi advokat selama konsultan pajak yang bersangkutan telah memenuhi semua syarat-syarat untuk menjadi advokat sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang-undangan tentang itu; Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 70 F. TUJUAN PENDELEGASIAN PENGATURAN PEMBERIAN KUASA KEPADA MENTERI KEUANGAN 1. Bahwa sejak reformasi perpajakan tahun 1983, sistem perpajakan di Indonesia didasarkan atas sistem self assessment , dimana sistem tersebut memberikan kepercayaan kepada Wajib Pajak untuk menghitung dan membayar sendiri pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan di bidang perpajakan;
Keberhasilan sistem self assessment sangat bergantung pada kepatuhan sukarela Wajib Pajak dan pengawasan yang optimal dari aparat pajak. Wajib Pajak menghitung, memperhitungkan, dan membayar pajaknya sendiri, dan pajak yang dibayarkan tersebut dianggap benar sampai pemerintah dapat membuktikan sebaliknya;
Melalui sistem self assessment, Wajib Pajak ditempatkan sebagai pihak yang secara aktif melakukan berbagai kewajiban perpajakannya sebagaimana diatur peraturan perundang-undangan dibidang perpajakan, dengan menempatkan pemerintah sebagai pihak yang berkewajiban memberikan pembinaan, pelayanan, pengawasan, dan penegakan hukum terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan berdasarkan ketentuan yang digariskan dalam peraturan perundang- undangan perpajakan;
Sistem self assessment dimaksud, selanjutnya dirumuskan dalam beberapa ketentuan perpajakan antara lain dalam Pasal 12 ayat (1) dan (2) UU KUP:
Pedoman Umum dan Alokasi Dana Insentif Daerah Tahun Anggaran 2013.
Relevan terhadap
Alokasi DID Tahun Anggaran 2013 untuk daerah provinsi dan kabupaten/kota ditetapkan sebesar Rp1.387.800.000.000,00 (satu triliun tiga ratus delapan puluh tujuh miliar delapan ratus juta rupiah).
Proporsi DID untuk daerah provinsi dan kabupaten/kota adalah sebagai berikut:
untuk daerah provinsi ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah keseluruhan DID sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan
untuk daerah kabupaten/kota ditetapkan sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari jumlah keseluruhan DID sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Alokasi Minimum untuk daerah provinsi dan kabupaten/kota diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
untuk daerah provinsi dan kabupaten/kota yang memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerahnya dari Badan Pemeriksa Keuangan dan menyampaikan Peraturan Daerah mengenai APBD tepat waktu mendapatkan Alokasi Minimum sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah); dan
dalam hal daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah kepada Badan Pemeriksa Keuangan secara tepat waktu serta memenuhi batas minimum penilaian kinerja, maka daerah dimaksud akan mendapatkan Alokasi Minimum sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Penentuan daerah berprestasi dan penghitungan besaran alokasi DID berdasarkan Kriteria Utama, Kriteria Kinerja, dan Batas Minimum Penilaian Kinerja.
Kriteria Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan kriteria yang harus dipenuhi sebagai penentu kelayakan daerah penerima, meliputi daerah yang mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian dan Wajar Dengan Pengecualian dari Badan Pemeriksa Keuangan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerahnya dan daerah yang menetapkan Peraturan Daerah APBD secara tepat waktu.
Kriteria Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan kriteria yang ditetapkan sebagai unsur penilaian terhadap kinerja dan upaya daerah, terdiri dari Kriteria Kinerja Keuangan, Kriteria Kinerja Pendidikan, dan Kriteria Kinerja Ekonomi dan Kesejahteraan.
Kriteria Kinerja Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) merupakan kriteria yang ditetapkan sebagai unsur penilaian terhadap kinerja dan upaya daerah, meliputi daerah yang mampu meningkatkan atau mempertahankan kualitas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah untuk memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian atau Wajar Dengan Pengecualian dari Badan Pemeriksa Keuangan, daerah yang menetapkan Peraturan Daerah mengenai APBD secara tepat waktu setiap tahunnya, daerah yang mencapai kenaikan Pendapatan Asli Daerah di atas rata-rata nasional, daerah yang menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah kepada Badan Pemeriksa Keuangan secara tepat waktu setiap tahunnya.
Kriteria Kinerja Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) merupakan kriteria yang ditetapkan sebagai unsur penilaian terhadap kinerja dan upaya daerah, meliputi daerah yang mampu mencapai Angka Partisipasi Kasar Sekolah Dasar dan sederajatnya di atas rata- rata nasional dan/atau daerah yang mampu mencapai Angka Partisipasi Kasar Sekolah Menengah Pertama dan sederajatnya di atas rata-rata nasional, dan daerah yang mampu mengurangi jarak Indeks Pembangunan Manusia terhadap Indeks Pembangunan Manusia ideal (100) di atas rata-rata nasional.
Kriteria Kinerja Ekonomi dan Kesejahteraan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) merupakan kriteria yang ditetapkan sebagai unsur penilaian terhadap kinerja dan upaya daerah, meliputi daerah yang mampu mencapai tingkat pertumbuhan ekonomi di atas rata-rata tingkat pertumbuhan ekonomi nasional, daerah yang mampu mengurangi tingkat kemiskinan di atas rata-rata pengurangan tingkat kemiskinan nasional, daerah yang mampu mengurangi tingkat pengangguran di atas rata-rata pengurangan tingkat pengangguran nasional, dan daerah yang memiliki Kemampuan Fiskal Daerah terhadap Indeks Pembangunan Manusianya di atas atau di bawah rata-rata nasional.
Batas Minimum Penilaian Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan nilai minimum tertentu atas hasil pembobotan terhadap masing-masing unsur penilaian terhadap kinerja daerah dari Kinerja Keuangan, Kinerja Pendidikan, serta Kinerja Ekonomi dan Kesejahteraan.
Rincian daerah penerima DID dan besaran alokasi DID sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.