JDIHN LogoKemenkeu Logo
  • Dokumen Hukum
    • Peraturan
    • Monografi
    • Artikel Hukum
    • Putusan Pengadilan
  • Informasi
    • Regulasi
      • Infografis Regulasi
      • Simplifikasi Regulasi
      • Direktori Regulasi
      • Video Sosialisasi
      • Kamus Hukum
    • Informasi Penunjang
      • Tarif Bunga
      • Kurs Menteri Keuangan
      • Berita
      • Jurnal HKN
      • Statistik
  • Perihal
    • Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
    • Anggota JDIHN
    • Prasyarat
    • Kebijakan Privasi
    • FAQ
    • Website Lama
    • Hubungi Kami
  • Situs Lama
JDIHN LogoKemenkeu Logo
  • Situs Lama

Filter

Jenis Dokumen Hukum
Publikasi
Status
Tajuk Entri Utama
Nomor
Tahun
Tema
Label
Tersedia Konsolidasi
Tersedia Terjemahan

FAQ
Prasyarat
Hubungi Kami
Kemenkeu Logo

Hak Cipta Kementerian Keuangan.

  • Gedung Djuanda I Lantai G Jl. Dr. Wahidin Raya No 1 Jakarta 10710
  • Email:jdih@kemenkeu.go.id
  • Situs JDIH Build No. 12824
JDIH Kemenkeu
  • Profil
  • Struktur Organisasi
  • Berita JDIH
  • Statistik
  • Situs Lama
Tautan JDIH
  • JDIH Nasional
  • Sekretariat Negara
  • Sekretariat Kabinet
  • Kemenko Perekonomian
  • Anggota Lainnya
Temukan Kami
Ditemukan 661 hasil yang relevan dengan "pajak kendaraan bermotor dan anggaran daerah "
Dalam 0.029 detik
Thumbnail
Tidak Berlaku
BIDANG PERBENDAHARAAN | KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
222/PMK.05/2016

Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.05/2015 tentang Pedoman Penyusunan dan Penyampaian Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga ...

  • Ditetapkan: 30 Des 2016
  • Diundangkan: 30 Des 2016
Thumbnail
PUTUSAN PENGADILAN | PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI
12/PUU-XII/2014

Pengujian UU Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak dan UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi terhadap UUD Negara RI Tahun ...

    Relevan terhadap

    Pasal 34Tutup
    (1)

    Pengguna spektrum frekuensi radio wajib membayar penggunaan frekuensi besarannya didasarkan atas penggunaan jenis dan lebar pita frekuensi;

    (2)

    Pengguna orbit satelit wajib membayar hak penggunaan orbit satelit. (3). Ketentuan mengenai biaya sebagaimana dimaksud pada (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah; Permasalahan 1. Apakah UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, Pasal 16 ayat (2) dan (3); Pasal 26 ayat (2); serta Pasal 34 ayat (3) harus diselaraskan dengan asas keadilan ? 2. Apakah UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, Pasal 16 ayat (2) dan (3); Pasal 26 ayat (2); serta Pasal 34 ayat (3) harus diselaraskan dengan kehendak Pasal 23A UUD 1945 ? Analisis 1. Karena pajak dan pungutan-pungutan lain untuk keperluan negara diatur dengan Undang-Undang. Dan tujuan Undang-Undang adalah untuk menciptakan keadilan, maka Undang Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang telekomunikasi yang diberiakukan ini tentu tujuannya juga untuk menciptakan keadilan bagi masyarakat. Dalam hal yang diatur dalam Pasal 16 ayat (2) "Kontribusi pelayanan universal sebagai mana dimaksud pada ayat (1) berbentuk penyediaan sarana dan prasarana telekomunikasi dan atau kompensasi lain” . Apabila setelah wajib bayar melaksanakan kewajibannya membayar kontribusi pelayanan universal kemudian jumlah yang dibayarkan tidak diperhitungkan untuk mengurangkan penghasilan bruto wajib bayar sebagai Subjek Pajak Badan, maka akan terjadi pembayaran ganda yang dilakukan wajib bayar, yaitu bayar Pajak Penghasilan dan bayar kontribusi pelayanan universal. Maka ketentuan hukum yang menimbulkan kewajiban pembayaran ganda oleh masyarakat adalah jauh dari rasa keadilan;

    2.

    Karena kehendak Pasal 23A UUD 1945, menghendaki pajak dan pungutan lain yang sifatnya memaksa untuk kepentingan negara diatur dengan Undang- Undang, sehingga dalam bidang telekomunikasi penentuan besaran prosentase tarip pungutan negara kepada masyarakat harus ditetapkan dalam Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 87 www.mahkamahkonstitusi.go.id Undang-Undang Telekomunikasi (seperti halnya dalam bidang pajak), tidak sepenuhnya pengaturan prosentase tarif pungutan diserahkan melalui produk hukum yang dinamakan Peraturan Pemerintah;

    3.

    Prof. Dr. Dra. Haula Rosdiana, M. Si Undang-Undang PNBP ada pada tahun 1997 atau Undang-Undang PNBK itu sendiri ada amandemen ketiga Undang-Undang Dasar pada tahun 2001. Kelemahan UU PNBP adalah tidak membuat demarkasi yang jelas antara PNBP yang esensinya merupakan royalti dan fee/charges sehingga dalam implementasi UU PNBP, terdapat beberapa jenis PNBP yang esensinya merupakan quasi pajak/ pseudo tax . Diskresi yang terlalu luas kepada eksekutif untuk menetapkan objek dan tarif, bahkan pajak saja harus dipungut berdasarkan Undang-Undang ( no tax without representation, tax without representation is robbery ); Hukum pajak material dan hukum pajak formal tidak dipisahkan. Tidak ada mekanisme untuk bagi wajib bayar untuk mencari/mendapatkan. Keadilan secara optimal, karena dispute settelement tidak diatur dengan adil karena hanya ada mekanisme keberatan. Padahal keberatan hanya merupakan peradilan semu. Namun Pasal 119 ayat (5) menyatakan “Penetapan atas keberatan sebagaimana _dimaksud pada ayat (4) merupakan penetapan yang bersifat final”; _ Beberapa jenis PNBP (seperti BHP jastel) justru lebih berat dibandingkan pajak penghasilan, karena menggunakan gross base sebagai dasar pengenaan pajak Ada beberapa jenis pemungutan seperti BHP Jastel itu sebetulnya merupakan kuasi pajak karena ciri-cirinya sama dengan pajak. Artinya pembayar pakak tidak mendapatkan kontrapretasi yang langsung dirasakan sebab pajak itu digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan secara keseluruhan; Apabila diperhatikan, penggunaan PNBP yang kembali ke Kominfo, seharusnya untuk cost recovery atau untuk penyelenggaraan telekomunikasi yang lebih baik, apalagi jika dikaitkan dengan MDGS terdapat target yang ingin dicapai dan jika bicara mengenai daya saing, itu tidak menjadi sesuatu yang mendukung karena yang kembali ke Kominfo hanya sekitar 26%-nan. Sedangkan yang berkaitan dengan frekuensi malah lebih kecil lagi sekitar 12%-nan, artinya ini sama dengan pajak; Pemungutan pajak pajak harus diatur dengan Undang-Undang, penetapan tarif, penetapan objeknya, namun untuk PNBP diskresi yang diberikan terlalu besar. Padahal pajak sangat menekankan no tax without representation . Ini Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 88 www.mahkamahkonstitusi.go.id menunjukkan posisinya jauh lebih tinggi, yang bukan hanya sekedar harus ada atau diatur dalam Undang-Undang, tetapi juga harus ada keterwakilan dari masyarakat di dalam penyusunan Undang-Undang tersebut; Otoritas pemungut pajak yang resmi, ada Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Bahkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pun sekarang sudah mulai ada pergeseran fungsinya yang lebih kepada arus lalu lintas barang. Sementara ini ada satu lembaga yang juga melakukan pemungutan negara, tetapi tidak dilengkapi dengan instrumen sebagaimana seharusnya pungutan negara secara komprehensif, misalnya dispute settlement . Bicara mengenai sengketa pajak, hanya berhenti pada keberatan saja dan putusan keberatan itu bersifat final. Padahal yang namanya keberatan, itu sebetulnya peradilan semu. Bagaimana mungkin dua orang yang saling bersengketa, yang salah satu pihak mempunyai otaritas penuh untuk memutuskan. Itu tidak bisa diajukan ke pengadilan pajak atau peninjauan kembali ke Mahkamah Agung; Ini yang menjadi persoalan, belum lagi kalau pajak diberikan instrument yang lengkap, mulai dari Undang-Undang Penagihan Pajak, Undang-Undang Pengadilan Pajak dengan surat paksa dan sebagainya. Menurut ahli, salah besar kalau PNBP tidak membebani konsumen karena PNBP adalah bagian dari cost . Jadi ketika ada pungutan negara sebetulnya itu menambah cost, sehingga ini akan berpengaruh terhadap price yang ditanggung oleh konsumen. Berbicara PPh (Pajak Penghasilan) base-nya adalah net income . Jadi, kalau rugi dia tidak bayar pajak, tetapi dalam PNBP, basisnya adalah gross ; Paradoks penerimaan dan jumlah lembaga pemungut Dari sisi nominal, pajak merupakan sumber dominan dan pungutan negara yang paling cenderung terus meningkat setiap tahunnya, sementara pungutan PNBP cenderung mengalami fluktuasi yang stokastik, namun dari sisi prosentase cenderung menurun. Ironisnya, paska Perubahan Ketiga UUD 1945, bertambahkan lembaga/kementerian yang memungut PNBP serta bertambahnya objek pemungutan PNBP tidak menambah pendapatan negara secara berarti, bahkan cenderung menurun secara prosentase; Rekontruksi kebijakan pungutan negara Supply side tax policy tidak identik dengan " tax cut" atau tax incentives. Supply side tax policy seharusnya dimaknai sebagai "setiap bentuk kebijakan pungutan negara yang bertujuan untuk mengurangi beban pungutan negara". Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 89 www.mahkamahkonstitusi.go.id Rekonstruksi "SSTP" lebih mengakomodir untuk menjaga keselarasan antara asas-asas pemungutan pajak ( revenue productivity - ease of administration - equality/ neutralit y); __ Rekontruksi konsepsi cost of taxation Beban Perpajakan pada hakekatnya merupakan semua semua beban (cost) dan biaya ( expense ), baik yang bersifat berwujud ( tangible ) maupun nirwujud ( intangible ), yang harus ditanggung oleh seluruh komponen Negara (baik Wajib Pajak, Rakyat, dan Pemerintah) sebagai implikasi suatu kebijakan pajak; Rekontruksi konsepsi beban perpajakan Beban Perpajakan yang harus ditanggung oleh Wajib Pajak, meliputi Beban Kepatuhan dalam berbagai pelaksanaan kewajiban dan pemenuhan berbagai hak perpajakan ( compliance costs ). Beban Perpajakan yang harus ditanggung oleh Pemerintah untuk melakukan administrasi dan tata kelola pemungutan pajak ( administrative costs ). Beban Perpajakan yang harus ditanggung oleh seluruh komponen Negara baik Pemerintah maupun rakyat, sebagai konsekuensi dari kebijakan perpajakan yang dipilih ( policy costs ); Kesimpulan Postur pungutan negara, khususnya PNBP saat ini memperberat cost of taxation , maupun cost of state levies yang harus ditanggung oleh pembayar pajak, rakyat dan negara. Hal ini berpotensi mengganggu daya saing nasional. Dalam perspektif supply side tax policy , PNBP quasi pajak dan quasi retribusi menambah cost of taxation yang harus ditanggung oleh pengusaha, sehingga dapat mengganggu produktivitas dan melemahkan daya saing nasional. PNBP bukan saja menambah biaya yang tangible yang harus dikeluarkan dalam bentuk rupiah, tetapi juga yang bersifat intangible seperti psycological costs dan time costs ; Regulatory Charges di Indonesia ditinjau dari konsepsi keuangan negara dan supply side policy Pada hakekatnya PNBP atas BHP frekuensi tidak ada bedanya dengan pajak. Sehingga tidak tepat apabila dipergunakan istilah PNBP untuk pungutan- pungutan tersebut. Selain itu, karena PNBP memiliki karakteristik yang sama dengan pajak, maka pada hakeikatnya telah terjadi pajak berganda atas penyelenggaraan jasa telekomunikasi; Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 90 www.mahkamahkonstitusi.go.id PNBP seharusnya dipungut dengan menggunakan konsepsi charges Pemungutan dilakukan karena adanya services yang diberikan oleh government, misalnya dalam bentuk pengawasan, pemeliharaan pengaturan dan sebagainya. Sehingga dalam hal ini, dengan melakukan pungutan atas BHP frekuensi, pemerintah memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan kepada operator terkait dengan penggunaan spektrum frekuensi; Sebaiknya penentuan besarnya BHP frekuensi di Indonesia diperhitungkan berdasarkan cost recovery Pemerintah untuk mengelola spektrum. Penggunaan charges tersebut dilakukan dengan menggunakan konsepsi earmarking . Dengan demikian, seharusnya instansi yang memungut PNBP diberi kewenang yang besar untuk mengatur/menggunakan PNBP sesuai dengan visi, misi dan fungsi instansi yang bersangkutan. Bukan hanya memiliki kewenangan untuk mengelola sebagian kecil dari penerimaan BHP frekuensi seperti yang terjadi saat ini. PNBP berkaitan dengan telekomunikasi memang ada yang kaitannya yang termasuk ke dalam PNBP yang sifatnya sumber daya alam, seperti misalnya bandwitch. Kalau bicara Jastel seharusnya berkaitan dengan konsep cart atau di Indonesia semacam retribusi. Cartis , pertama bentuknya harus penetapannya cost recovery , kedua, untuk penggunaannya harus in marking . Apakah PNBP dipungut untuk kemakmuran rakyat, tetapi untuk telekomunikasi berkaitan dengan masalah- masalah telekomunikasi namun bagaimana dengan masalah teledensitas, akses internet di Indonesia. Jadi wajar jika di daerah terpencil sulit sekali mendapatkan akses. Seharusnya dengan banyaknya PNBP yang dipungut dapat membantu untuk mendorong target M digis yang spesifik dengan WSIS. Apabila berbicara mengenai konsep supply side tax policy maka ada yang disebut dengan cost of taxation . Khusus di Indonesia dapat dikembangkan, bukan lagi masalah cost of taxation tetapi mengenai cost of taxation karena ada beberapa pungutan yang pada hakikatnya adalah kuasi pajak. Jadi yang ingin dicapai adalah target M digis, bukan karena presiden sudah terlanjur teken kontrak tetapi bagaimana akses internet dapat mensejahterakan rakyat. Banyak penelitian menunjukkan bahwa satu persen pertumbuhan industri telekomunikasi itu three cordon effect -nya luar biasa terhadap perekonomian; Setelah amandemen UUD 1945 tahun 2001, namun justru Undang-Undang PNBP sama sekali belum ada pengganti (perubahan). Padahal lembaga yang memungut PNBP dan jenis PNBP bertambah banyak. Bicara penerimaan negara, Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 91 www.mahkamahkonstitusi.go.id itu masalah stokastik. Menjadi suatu keprihatinan tidak jelas kontribusi PNPB terhadap negara. Jika terjadi demikian maka siapa yang mengawasi PNBP. Berbeda pajak banyak yang mengawasi, misalnya komwas pajak, itjen dan sebagainya. Jadi pajak atau pungutan negara adalah sebagai bentuk hubungan antara negara dan rakyat. Seberapa besar legitimasi negara kepada rakyat dapat terlihat dari pembayaran atau pungutan oleh Negara; [2.3] Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon tersebut, Presiden dalam sidang tanggal 10 April 2014 memberikan keterangan lisan dan keterangan tertulis tanggal 10 April 2014 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah 02 Juli 2014 yang menguraikan hal-hal sebagai berikut: I. POKOK PERMOHONAN 1. Bahwa menurut para Pemohon, Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) UU PNBP mengatur adanya wewenang luas dan tanpa batas yang dimiliki oleh Pemerintah untuk menambah jenis PNPB, di luar jenis PNBP yang sudah ditetapkan dalam Pasal 2 ayat (1) UU PNBP dengan Peraturan Pemerintah.

    2.

    Bahwa Pasal 3 ayat (2) UU PNBP yang mengatur tarif PNBP, di mana besaran tarif PNBP diatur dalam Peraturan Pemerintah, memberikan wewenang kepada Pemerintah untuk menentukan tarif sesukanya/sewenang-wenang.

    3.

    Bahwa konstitusionalitas pengaturan pemisahan jenis dan besaran tarif PNBP yang diatur dengan regulasi yang berbeda, dimana jenis PNBP diatur dalam Undang-Undang (jenis PNBP dapat ditambah melalui Peraturan Pemerintah), sedangkan besaran tarif atas jenis PNBP diatur dalam Peraturan Pemerintah.

    4.

    Bahwa Pasal 16 ayat (1) Pasal 26 ayat (1) dan Pasal 34 ayat (1) UU Telekomunikasi mengatur kewajiban PNBP berupa Kewajiban Kontribusi Pelayanan Universal Telekomunikasi ( Universal Services Obligation ), Biaya Hak Penyelenggaraan (BHP) Telekomunikasi, dan Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio, selanjutnya Pasal 16 ayat (3), Pasal 26 ayat (2), dan Pasal 34 ayat (3) UU Telekomunikasi mengatur besaran tarif jenis PNBP dimaksud diatur dengan Peraturan Pemerintah, menurut para Pemohon menjadi tidak terjamin haknya akibat pengaturan dengan Peraturan Pemerintah dimaksud.

    5.

    Menurut para Pemohon bahwa konstitusi jelas mengatur agar pungutan Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 92 www.mahkamahkonstitusi.go.id Negara memberikan kepastian dan keadilan hukum bagi warga negara, maka pungutan yang sifatnya memaksa haruslah diatur dalam Undang-Undang baik jenis dan tarifnya. Sehingga menurut para Pemohon pasal dalam UU a quo bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 23A dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. II. TENTANG KEDUDUKAN HUKUM ( LEGAL STANDING ) PARA PEMOHON Sesuai dengan ketentuan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2011, menyatakan bahwa Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang, yaitu:

    a.

    perorangan warga negara Indonesia;

    b.

    kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang;

    c.

    badan hukum publik atau privat; atau

    d.

    lembaga negara. Ketentuan di atas dipertegas dalam penjelasannya, bahwa yang dimaksud dengan "hak konstitusiona!" adalah hak-hak yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Dengan demikian, agar seseorang atau suatu pihak dapat diterima sebagai Pemohon yang memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam permohonan pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945, maka terlebih dahulu Para Pemohon hams menjelaskan dan membuktikan:

    1.

    Kualifikasi dalam permohonan a quo sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011;

    2.

    Hak dan/atau kewajiban konstitusionalnya dalam kualifikasi dimaksud yang dianggap telah dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang diuji;

    3.

    Kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional Para Pemohon sebagai akibat berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian. Lebih lanjut Mahkamah Konstitusi sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007, serta putusan-putusan selanjutnya, telah memberikan pengertian dan batasan secara kumulatif tentang kerugian hak Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 93 www.mahkamahkonstitusi.go.id dan/atau kewenangan konstitusional yang timbul karena berlakunya suatu Undang-Undang menurut Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 harus memenuhi 5 (lima) syarat yaitu:

    1.

    Adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD 1945;

    2.

    Bahwa hak konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh Pemohon telah dirugikan oleh suatu Undang-Undang yang diuji;

    3.

    Bahwa kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;

    4.

    Adanya hubungan sebab akibat ( causal verband ) antara kerugian dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan untuk diuji;

    5.

    Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi. Sehubungan dengan kedudukan hukum ( legal standing ) para Pemohon, Pemerintah menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

    1.

    Bahwa Penyelenggara Jasa Internet berdasarkan Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (2) UU Telekomunikasi dikualifikasikan sebagai penyelenggara jasa telekomunikasi, yang dalam menyelenggarakan jasa telekomunikasinya menggunakan dan/atau menyewa jaringan telekomunikasi milik penyelenggara jaringan telekomunikasi.

    2.

    Mengingat bahwa penggunaan spektrum frekuensi radio merupakan bagian dan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi, maka Pemohon I sebagai asosiasi yang membawahi penyelenggara jasa telekomunikasi khususnya penyelenggara jasa internet maupun Pemohon II yang merupakan perseorangan warga negara Indonesia tidak pernah dibebankan kewajiban pembayaran Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana diatur dalam Pasal 34 ayat (1) dan ayat (3) UU Telekomunikasi beserta peraturan pelaksanaannya.

    3.

    Mengingat bahwa ketentuan Pasal 34 ayat (1) dan ayat (3) UU Telekomunikasi beserta peraturan pelaksanaannya tidak pernah dibebankan kepada Para Pemohon maka menjadi sangat jelas tidak adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon yang dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 94 www.mahkamahkonstitusi.go.id yang dimohonkan diuji. Berdasarkan hal tersebut di atas, Pemerintah perlu mempertanyakan kepentingan Para Pemohon apakah sudah tepat sebagai pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 3 ayat (2) UU PNBP dan Pasal 16, Pasal 26 ayat (2), Pasal 34 ayat (3) UU Telekomunikasi. Selain itu apakah terdapat kerugian konstitusional Para Pemohon yang bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi, dan apakah ada hubungan sebab akibat ( causal verband ) antara kerugian dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan untuk diuji. Oleh karena itu, Presiden berpendapat Pemohon dalam permohonan ini tidak memenuhi kualifikasi sebagai pihak yang memiliki kedudukan hukum ( legal standing ) dan adalah tepat jika Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi secara bijaksana menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima ( niet ontvankelijk verklaard ). Namun demikian Presiden menyerahkan sepenuhnya kepada Ketua/Majelis hakim konstitusi untuk mempertimbangkan dan menilainya apakah Pemohon memiliki kedudukan hukum ( legal standing ) atau tidak, sebagaimana yang ditentukan oleh Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011, maupun berdasarkan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi terdahulu (vide Putusan Nomor 006/PUU-IIl/2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007). III. KETERANGAN PRESIDEN TERHADAP MATERI YANG DIMOHONKAN OLEH PARA PEMOHON Sebelum Presiden menyampaikan keterangan terkait norma materi muatan yang dimohonkan untuk diuji oleh para Pemohon, Presiden akan menyampaikan landasan filosofis pengenaan Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam UU PNBP, dan landasan filosofis pengenaan Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal, Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi, dan Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud dalam UU Telekomunikasi, yakni sebagai berikut:

    1.

    Penerimaan Negara Bukan Pajak Dalam rangka pencapaian tujuan bernegara sebagaimana tercantum dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945, dibentuk pemerintahan negara yang Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 95 www.mahkamahkonstitusi.go.id menyelenggarakan fungsi pemerintahan dalam berbagai bidang. Pembentukan pemerintahan negara tersebut menimbulkan hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang yang perlu dikelola dalam suatu sistem pengelolaan keuangan negara. Sebagai suatu negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan hukum, dan menyelenggarakan pemerintahan negara berdasarkan konstitusi, sistem pengelolaan keuangan negara harus sesuai dengan aturan pokok yang ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar. Bahwa untuk melaksanakan tugas dan fungsi Pemerintah dalam pelayanan, pengaturan, dan periindungan masyarakat, pengelolaan kekayaan negara, serta pemanfaatan sumber daya alam dalam rangka pencapaian tujuan nasional sebagaimana termaktub dalam UUD 1945, dapat mewujudkan suatu bentuk penerimaan negara yang disebut sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak. Bahwa pemberlakuan UU PNBP merupakan pelaksanaan amanat Pasal 23A UUD 1945 yang menyatakan bahwa "Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan Undang-Undang". Berdasarkan ketentuan tersebut, untuk keperluan negara, pengenaan pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa harus didasarkan pada suatu Undang-Undang. UU PNBP sebagai salah satu perwujudan ketentuan Pasal 23A UUD 1945, di dalamnya mengatur mengenai tata cara yang dipilih oleh pembentuk Undang-Undang berupa penentuan siapa yang menjadi Wajib Bayar, tata cara pembayaran, dan prosedur penagihan pembayaran. Oleh karena UU PNBP berisi pengaturan mengenai tata cara untuk mencapai tujuan negara dalam rangka menghimpun Penerimaan Negara Bukan Pajak, dapat dikatakan bahwa UU PNBP merupakan kebijakan instrumental ( instrumental policy ) yang dipilih oleh pembentuk Undang-Undang sebagai penjabaran dari Pasal 23A UUD 1945. Bahwa dalam UU PNBP mengamanatkan tentang pembentukan peraturan pelaksanaan atau ketentuan lebih lanjut mengenai hal-hal yang perlu diatur kemudian, yang dalam hal ini peraturan pelaksanaan dimaksud berbentuk Peraturan Pemerintah. Bahwa hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) UU PNBP serta berpedoman pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 96 www.mahkamahkonstitusi.go.id Undangan. Penerimaan Negara Bukan Pajak pada prinsipnya memiliki dua fungsi yaitu fungsi budgetary dan fungsi regulatory . Selaku fungsi budgetary , Penerimaan Negara Bukan Pajak merupakan salah satu pilar pendapatan negara yang memiliki kontribusi cukup besar dalam menunjang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, melalui optimalisasi penerimaan negara. Selaku fungsi regulatory , Penerimaan Negara Bukan Pajak memegang peranan penting dan strategis dalam mendukung kebijakan Pemerintah dalam pengendalian dan pengelolaan kekayaan negara termasuk pemanfaatan sumber daya alam. Pengendalian dan pengelolaan tersebut sangat penting artinya untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat, kemandirian bangsa, dan pembangunan nasional yang berkelanjutan. Sejalan dengan meningkatnya pembangunan nasional di segala bidang, terdapat banyak bentuk penerimaan negara di luar penerimaan perpajakan. Penerimaan perpajakan meliputi penerimaan yang berasal dari Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Masuk, Cukai, Pajak Bumi dan Bangunan, Bea Meterai, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, dan penerimaan lainnya yang diatur dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Selain itu, penerimaan negara yang berasal dari minyak dan gas bumi, yang di dalamnya terkandung unsur pajak dan royalti, diperlakukan sebagai penerimaan perpajakan, mengingat unsur pajak lebih dominan. Dengan demikian pengertian Penerimaan Negara Bukan Pajak yang dirumuskan dalam UU PNBP mencakup segala penerimaan Pemerintah Pusat di luar penerimaan perpajakan tersebut. Dengan berpegang teguh pada prinsip kepastian hukum, keadilan dan kesederhanaan, maka arah dan tujuan pembentukan UU PNBP adalah:

    a.

    menuju kemandirian bangsa dalam pembiayaan negara dan pembiayaan pembangunan melalui optimalisasi sumber-sumber Penerimaan Negara Bukan Pajak dan ketertiban administrasi pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak serta penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak ke Kas Negara;

    b.

    lebih memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat berpartisipasi dalam pembiayaan pembangunan sesuai dengan manfaat Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 97 www.mahkamahkonstitusi.go.id yang dinikmatinya dari kegiatan-kegiatan yang menghasilkan Penerimaan Negara Bukan Pajak;

    c.

    menunjang kebijaksanaan Pemerintah dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya serta investasi di seluruh wilayah Indonesia;

    d.

    menunjang upaya terciptanya aparat Pemerintah yang kuat, bersih dan berwibawa, penyederhanaan prosedur dan pemenuhan kewajiban, peningkatan tertib administrasi keuangan dan anggaran negara, serta peningkatan pengawasan.

    2.

    Penerimaan Negara Bukan Pajak di Sektor Telekomunikasi Bahwa untuk melaksanakan ketentuan amanat Pasal 23A UUD 1945 dan UU PNBP, maka UU Telekomunikasi mengatur jenis PNBP di sektor telekomunikasi antara lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Pasal 26 dan Pasal 34 UU Telekomunikasi, antara lain:

    a.

    Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal ( Universal Service Obligation ) Kewajiban Pelayanan Universal ( Universal Service Obligation ) merupakan kewajiban penyediaan jaringan telekomunikasi oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi agar kebutuhan masyarakat terutama di daerah terpencil dan atau belum berkembang untuk mendapatkan akses telepon dapat dipenuhi. Kewajiban pelayanan universal terutama untuk wilayah yang secara geografis terpencil dan yang secara ekonomi belum berkembang serta membutuhkan biaya pembangunan tinggi termasuk di daerah perintisan, pedalaman, pinggiran, terpencil dan atau daerah yang secara ekonomi kurang menguntungkan. Pasal 16 ayat (2) UU Telekomunikasi mengatur kontribusi pelayanan universal berbentuk penyediaan sarana dan prasarana telekomunikasi dan atau kompensasi lain. Selanjutnya sesuai dengan ketentuan Pasal 16 ayat (3) UU Telekomunikasi Pasal 26 PP Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi mengatur kontribusi pelayanan universal berupa: penyediaan jaringan dan atau jasa telekomunikasi, kontribusi dalam bentuk komponen biaya interkoneksi, atau kontribusi lainnya. Dalam pelaksanaan kontribusi kewajiban pelayanan universal Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 98 www.mahkamahkonstitusi.go.id penyelenggara telekomunikasi memilih bentuk kontribusi lainnya. Selanjutnya berdasarkan hasil pertemuan Pemerintah dengan penyelenggara telekomunikasi, disepakati bahwa kontribusi lainnya adalah biaya yang besarnya ditetapkan berdasarkan persentase tertentu dari pendapatan kotor ( gross revenue ) penyelenggara telekomunikasi, sebagai berikut:

    1)

    Biaya Hak Penyelenggaraan Universal (BHP USO) sebesar 0,75% dari pendapatan kotor, sebagaimana tercantum dalam Risalah Rapat Penetapan Besaran Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal (USO) Bidang Telekomunikasi, tanggal 9 September 2003;

    2)

    Biaya Hak Penyelenggaraan Universal (BHP USO) sebesar 1,25% dari pendapatan kotor, sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Sosialisasi Perubahan Besaran Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal (USO) dan Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi, tanggal 3 Mei 2007;

    i.

    Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi Biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi merupakan kewajiban yang dikenakan kepada penyelenggara jaringan dan jasa telekomunikasi sebagai kompensasi atas perizinan yang diperolehnya dalam penyelenggaraan jaringan dan atau jasa telekomunikasi, yang besarnya ditetapkan berdasarkan persentase dari pendapatan penyelenggaraan jaringan dan atau jasa telekomunikasi serta merupakan Pendapatan Negara Bukan Pajak yang disetor ke Kas Negara.

    ii. Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Sebagai pelaksanaan amanat UUD 1945 khususnya Pasal 33 ayat (3) yaitu bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar- besarnya kemakmuran rakyat, maka hal-hal yang menyangkut pemanfaatan spektrum frekuensi radio yang merupakan sumber daya alam yang terbatas dikuasai oleh negara. Sebagai bentuk penguasaan oleh negara tersebut, dalam Pasal 33 ayat (1) serta Pasal 34 ayat (1) UU Telekomunikasi diatur ketentuan bahwa penggunaan spektrum frekuensi radio wajib Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 99 www.mahkamahkonstitusi.go.id mendapatkan izin Pemerintah, dimana atas penggunaannya wajib membayar biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio. Biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio dimaksud merupakan kompensasi atas penggunaan frekuensi radio sesuai izin yang diterima. Disamping itu, biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio dimaksudkan juga sebagai sarana pengawasan dan pengendalian agar frekuensi radio sebagai sumber daya alam terbatas yang bernilai ekonomis tinggi dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin; Sehubungan dengan anggapan para Pemohon dalam permohonannya yang menyatakan bahwa ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 3 ayat (2) UU PNBP dan Pasal 16, Pasal 26 ayat (2), Pasal 34 ayat (3) UU Telekomunikasi yang menyatakan: Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) UU PNBP (2) Kecuali jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang ditetapkan dengan Undang-Undang, jenis Penerimaan Negara bukan Pajak yang tercakup dalam kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. (3) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang belum tercakup dalam kelompok Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 3 ayat (2) UU PNBP "Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah yang menetapkan jenis Penerimaan Negara bukan Pajak yang bersangkutan." Pasal 16 UU Telekomunikasi (1) Setiap penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa telekomunikasi wajib memberikan kontribusi dalam pelayanan universal. (2) Kontribusi pelayanan universal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk penyediaan sarana dan prasarana telekomunikasi dan atau kompensasi lain. (3) Ketentuan kontribusi pelayanan universal sebagaimana dimaksud Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 100 www.mahkamahkonstitusi.go.id pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 26 ayat (2) UU Telekomunikasi "Ketentuan mengenai biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah." Pasal 34 ayat (3) UU Telekomunikasi "Ketentuan mengenai biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah." Ketentuan di atas oleh para Pemohon dianggap bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 23A, dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan: Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945 (2) Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut _Undang-Undang Dasar; _ (3) Negara Indonesia adalah negara hukum. Pasal 23A UUD 1945 "Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan Undang-Undang". Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 "Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, periindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum" Sehubungan dengan anggapan para Pemohon tersebut, Pemerintah dapat menyampaikan keterangan sebagai berikut:

    1.

    Terhadap dalil para Pemohon yang menganggap ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) UU PNBP bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 23A, Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, Pemerintah memberikan keterangannya sebagai berikut:

    a.

    UU PNBP sebagai pelaksanaan dari amanat Pasal 23A UUD 1945 yang menyatakan "Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan Undang-Undang ", telah mengatur Penerimaan Negara Bukan Pajak ke dalam beberapa kelompok jenis PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU PNBP. Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 101 www.mahkamahkonstitusi.go.id b. Bahwa untuk mengantisipasi adanya potensi dari Penerimaan Negara yang bisa menjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak, maka Pemerintah selain menetapkan jenis kelompok Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU PNBP, juga mengatur bahwa jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak lainnya ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah [vide Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) UU PNBP].

    c.

    Bahwa dapat dijelaskan sifat dari Peraturan Pemerintah adalah untuk melaksanakan Undang-Undang sebagaimana mestinya yang artinya bahwa Peraturan Pemerintah adalah melaksanakan perintah Undang-Undang atau untuk menjalankan Undang-Undang sepanjang diperlukan dengan tidak menyimpang dari materi yang diatur dalam Undang-Undang yang bersangkutan (vide Pasal 12 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan beserta penjelasannya).

    d.

    Bahwa Peraturan Pemerintah ditetapkan juga harus memperhatikan dampak pengenaan terhadap masyarakat dan kegiatan usahanya, biaya penyelenggaraan kegiatan Pemerintah sehubungan dengan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersangkutan, dan aspek keadilan dalam pengenaan beban kepada masyarakat.

    e.

    Bahwa jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang akan ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah juga harus dikemukakan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Rl untuk dibahas dan disusun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara [vide Penjelasan Pasal 2 ayat (2) UU PNBP]. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas Pemerintah berkesimpulan penetapan Peraturan Pemerintah terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang diatur dalam ketentuan pasal a quo baik materi maupun sifatnya sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sedangkan substansi yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah juga sudah sesuai dengan aspek keadilan dan pengenaan beban kepada masyarakat mengingat jenisnya akan dikemukakan Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 102 www.mahkamahkonstitusi.go.id kepada Dewan Perwakilan Rakyat Rl, sehingga pasal a quo tidak bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 23A dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Oleh karena itu, terhadap dalil para Pemohon yang menganggap Pemerintah sewenang-wenang dan tanpa batas dengan menambah jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dengan Peraturan Pemerintah, hal tersebut terbukti tidak benar dan tidak berdasar, karena justru dengan memberikan ketentuan lebih lanjut ke dalam Peraturan Pemerintah memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan dan pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak.

    2.

    Terhadap dalil para Pemohon yang menganggap pengaturan tentang tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak diatur dalam Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) UU PNBP, memberikan wewenang Pemerintah untuk menentukan tarif sesukanya dan sewenang-wenang, Pemerintah memberikan keterangan sebagai berikut:

    a.

    Bahwa kewenangan untuk menetapkan tarif dalam bentuk Peraturan Pemerintah sudah sesuai dengan Pasal 3 ayat (2) UU PNBP. Sebagaimana diketahui "materi Peraturan Pemerintah adalah untuk melaksanakan Undang-Undang sebagaimana mestinya" yang artinya bahwa Peraturan Pemerintah adalah melaksanakan perintah Undang-Undang atau untuk menjalankan Undang-Undang sepanjang diperlukan dengan tidak menyimpang dari materi yang diatur dalam Undang-Undang yang bersangkutan (vide Pasal 12 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan beserta penjelasannya).

    b.

    Selain itu, pada saat UU PNBP dibentuk pada tahun 1997, potensi jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang belum dapat teridentifikasi sangat banyak (saat ini terdapat lebih dari 3000 jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak), dan mengingat penetapan tarif perlu mengikuti perubahan ekonomi yang sangat dinamis, sehingga perlu penyesuaian dan tidak mungkin semuanya diatur dalam Undang-Undang, oleh karena itu diatur lebih lanjut dalam Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 103 www.mahkamahkonstitusi.go.id Peraturan Pemerintah [vide penjelasan Pasal 2 ayat (2) UU PNBP]. Pengaturan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dalam Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (3) UU PNBP justru telah membuktikan adanya keterwakilan masyarakat melalui Dewan Perwakilan Rakyat Rl dalam pengaturan dimaksud; Berdasarkan hal tersebut di atas, jelas bahwa anggapan para Pemohon yang menyatakan Pemerintah sewenang-wenang dalam menetapkan tarif ke dalam Peraturan Pemerintah tidak benar dan tidak berdasar.

    3.

    Terhadap anggapan para Pemohon yang menyatakan ketentuan Pasal 16, Pasal 26 ayat (3) dan Pasal 34 ayat (3) UU Telekomunikasi yang mengatur tentang Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi ( Universal Services Obligation ), Biaya Hak Penyelenggaraan (BHP) Telekomunikasi, dan Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio di mana pengaturan besaran tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak mengenai hai tersebut berdasarkan pasal a quo diatur dalam Peraturan Pemerintah, menurut para Pemohon menjadi tidak terjamin haknya dengan pengaturan peraturan pemerintah tersebut. Pemerintah memberikan keterangan sebagai berikut:

    a.

    Bahwa UU Telekomunikasi sebagai payung hukum penyelenggaraan telekomunikasi nasional antara lain mengatur kewajiban penyelenggara telekomunikasi, yang terdiri atas penyelenggara jaringan dan penyelenggara jasa telekomunikasi, untuk memberikan Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal, membayar Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi yang diambil dari persentase pendapatan penyelenggaraan jaringan dan/atau jasa telekomunikasi, dan membayar Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana diatur dalam Pasal 16, Pasal 26 dan Pasal 34 ayat (1) UU Telekomunikasi.

    b.

    Bahwa pembebanan kewajiban dimaksud merupakan kompensasi atas hak penyelenggara telekomunikasi dalam menyelenggarakan Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 104 www.mahkamahkonstitusi.go.id jaringan dan/atau jasa telekomunikasi berdasarkan instrumen perizinan sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (1) UU Telekomunikasi dengan penjelasan sebagai berikut:

    1)

    Pasal 16 UU Telekomunikasi mewajibkan penyelenggara jaringan dan jasa telekomunikasi untuk memberikan Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi bagi terpenuhinya kebutuhan telekomunikasi masyarakat, khususnya di daerah terpencil dan belum berkembang.

    2)

    Pasal 26 UU Telekomunikasi mewajibkan penyelenggara jaringan dan jasa telekomunikasi untuk membayar biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi, yang besarnya ditetapkan berdasarkan persentase dari pendapatan dan merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang disetor ke Kas Negara.

    3)

    Pasal 34 ayat (1) UU Telekomunikasi mewajibkan penyelenggara jaringan telekomunikasi untuk membayar biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio yang juga merupakan sarana pengawasan dan pengendalian agar frekuensi radio sebagai sumber daya alam terbatas yang bernilai ekonomis tinggi dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin.

    c.

    Bahwa penyelenggara jaringan dan jasa telekomunikasi yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Pasal 26 dan Pasal 34 ayat (1) UU Telekomunikasi, dapat dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin, sebagaimana diatur dalam Pasal 45 dan Pasal 46 UU Telekomunikasi. Artinya pengaturan kewajiban penyelenggara telekomunikasi, dalam bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak dimaksud, merupakan alat ( tools ) bagi Pemerintah dalam melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap penyelenggaraan telekomunikasi;

    d.

    Bahwa pengaturan kontribusi kewajiban pelayanan universal, biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi, dan biaya penggunaan frekuensi radio dalam UU Telekomunikasi telah membuktikan adanya keterwakilan (representasi) masyarakat Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 105 www.mahkamahkonstitusi.go.id melalui Dewan Perwakilan Rakyat Rl terhadap pengaturan Penerimaan Negara Bukan Pajak sektor telekomunikasi, sehingga pengaturan dimaksud telah konstitusional dengan Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 23A dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

    e.

    Bahwa pengaturan besaran tarif kontribusi kewajiban pelayanan universal, biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi, dan biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio dalam Peraturan Pemerintah adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) UU PNBP, sehingga pembebanan Penerimaan Negara Bukan Pajak kepada penyelenggara telekomunikasi, tetap dalam koridor UU PNBP yang konstitusional dengan Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 23A dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;

    f.

    Bahwa Pemerintah tidak pernah bersikap semena-mena dalam menetapkan besaran tarif atas kontribusi kewajiban pelayanan universal, biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi, dan biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio sebagaimana didalilkan Para Pemohon dalam permohonannya karena penetapan dimaksud telah sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) UU PNBP. Penetapan besaran tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak sektor telekomunikasi yang pernah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2005 sebagaimana telah dicabut dan diganti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Departemen Komunikasi dan Informatika sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2010, jumlah total besaran Penerimaan Negara Bukan Pajak yang dipungut dari kontribusi kewajiban pelayanan universal dan biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi adalah tetap sebesar 1,75% dari persentase pendapatan kotor penyelenggara telekomunikasi, dengan penjelasan sebagai berikut:

    1)

    Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2005 menetapkan besaran tarif atas kontribusi kewajiban pelayanan universal sebesar 0,75% dan besaran tarif atas biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi sebesar 1% dari pendapatan Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 106 www.mahkamahkonstitusi.go.id kotor penyelenggara telekomunikasi;

    2)

    Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2009 menetapkan besaran tarif atas kontribusi kewajiban pelayanan universal sebesar 1,25% dan besaran tarif atas biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi sebesar 0,5% dari pendapatan kotor penyelenggara telekomunikasi.

    g.

    Bahwa perubahan komposisi persentase besaran tarif kontribusi kewajiban pelayanan universal dan biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2009 dilakukan dengan memperhatikan pertumbuhan industri telekomunikasi nasional dan kebutuhan masyarakat khususnya di daerah-daerah perbatasan dan terpencil terhadap akses telekomunikasi, sehingga penentuan besaran tarif dimaksud telah sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) UU PNBP;

    h.

    Terkait dengan penetapan tarif biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio dibedakan untuk setiap jenis penggunaan spektrum frekuensi radio yaitu:

    1)

    Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Izin Stasiun Radio sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Pada Departemen Komunikasi dan Informatika, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2010, yaitu dengan menggunakan formula sebagai berikut: BHP ISR = (lb x HDLP x b) + (Ip X HDDP X p) 2 2) Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Pada Departemen Komunikasi dan Informatika, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2010, ditetapkan melalui: a) Mekanisme seleksi dengan memperhatikan Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 107 www.mahkamahkonstitusi.go.id kewajaran dan kemampuan daya beli masyarakat; atau b) Mekanisme penghitungan dengan menggunakan formula, sebagai berikut: BHP IPSFR = N x K x I x C x B i. Bahwa dalam menetapkan Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio menggunakan formula sebagaimana dimaksud pada huruf h angka 1) dan angka 2) di atas, Pemerintah tidak dimungkinkan sewenang-wenang menetapkan tarif mengingat kewajiban untuk memperhatikan komponen:

    1)

    Jenis frekuensi radio;

    2)

    Lebar pita dan/atau kanal frekuensi radio;

    3)

    Luas cakupan layanan;

    4)

    Lokasi pemancar frekuensi radio; dan

    5)

    Minat pasar. (vide Pasal 29 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit);

    j.

    Selain itu, proses penyusunan Peraturan Pemerintah sebagai pelaksanaan Pasal 16, Pasal 26 ayat (2) dan Pasal 34 ayat (3) UU Telekomunikasi telah melalui tahap konsultasi publik untuk mendapatkan tanggapan dan masukan dari masyarakat dan penyelenggara telekomunikasi termasuk stakeholder lainnya, sehingga menurut hukum telah memenuhi persyaratan formal penyusunan peraturan perundang-undangan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Untuk itu dalil-dalil para Pemohon yang menyatakan Pemerintah bertindak semena-mena sangat tidak relevan dan tidak memiliki landasan hukum yang sah. IV. KESIMPULAN Berdasarkan keterangan pemerintah tersebut di atas, maka disimpulkan sebagai berikut:

    1.

    Para Pemohon tidak pernah dibebankan kewajiban pembayaran Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana diatur dalam Pasal 34 ayat (1) dan ayat (3) UU Telekomunikasi, sehingga sangat jelas tidak adanya Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 108 www.mahkamahkonstitusi.go.id hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon yang dirugikan oleh berlakunya UU PNBP dan UU Telekomunikasi;

    2.

    UU PNBP merupakan pelaksanaan amanat Pasal 23A UUD 1945 yang menyatakan bahwa "Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan Undang-Undang". Sebagai salah satu perwujudan Pasal 23A UUD 1945, UU PNBP mengatur tata cara yang dipilih oleh pembentuk Undang-Undang berupa penentuan siapa yang menjadi Wajib Bayar, tata cara pembayaran, dan prosedur penagihan pembayaran.

    3.

    Pemberlakuan Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3), dan Pasal 3 ayat (2) UU PNBP serta Pasal 16, Pasal 26 ayat (2), dan Pasal 34 ayat (3) UU Telekomunikasi membuktikan bahwa negara telah memberikan pengakuan, jaminan, dan periindungan kepada para Pemohon dalam kedudukannya sebagai penyelenggara jasa internet akan kewajiban-kewajiban pembayaran PNBP yang harus dipenuhinya dalam menyelenggarakan layanan jasa internet.

    4.

    Bahwa ketentuan Pasal 3 ayat (1) UU PNBP, mengamanatkan dengan tegas bahwa "Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak ditetapkan dengan memperhatikan dampak pengenaan terhadap masyarakat dan kegiatan usahanya, biaya penyelenggaraan kegiatan Pemerintah sehubungan dengan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersangkutan, dan aspek keadilan dalam pengenaan beban kepada masyarakat" 5. Bahwa pengaturan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sektor Telekomunikasi dalam Pasal 16, Pasal 26 dan Pasal 34 UU Telekomunikasi telah memenuhi amanat Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 23°, dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

    6.

    Bahwa pengaturan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak sektor Telekomunikasi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Pada Departemen Komunikasi dan Informatika, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2010 telah memenuhi amanat Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 serta Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3), dan Pasal 3 ayat (2) UU PNBP.

    7.

    Dengan demikian anggapan para Pemohon dalam permohonannya yang menyatakan Pasal 16, Pasal 26 ayat (2), Pasal 34 ayat (3) UU Telekomunikasi telah menyebabkan tidak adanya keadilan dan kepastian adalah tidak benar Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 109 www.mahkamahkonstitusi.go.id dan tidak berdasar karena apabila pemungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak tidak diatur dalam suatu ketentuan peraturan perundang-undangan maka akan timbul ketidakpastian hukum.

    8.

    Bahwa apabila permohonan pengujian Undang-Undang ini dikabulkan, menurut Pemerintah, negara tidak hanya berpotensi kehilangan Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar kurang lebih Rp. 13.590.235.630.364,- (tiga belas triliun lima ratus sembilan puluh miliar dua ratus tiga puluh lima juta enam ratus tiga puluh ribu tiga ratus enam puluh empat rupiah), yang merupakan total Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2013, melainkan berpotensi kehilangan seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak, karena pada hakikatnya seluruh tarif atas jenis PNBP yang berlaku diatur dengan Peraturan Pemerintah. V. PETITUM Berdasarkan penjelasan dan argumentasi tersebut di atas, Pemerintah memohon kepada Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan pengujian ( constitutional review ) Undang- Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi terhadap Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dapat memberikan putusan sebagai berikut:

    1.

    Menyatakan bahwa para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum;

    2.

    Menolak permohonan pengujian para Pemohon ( void ) seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan pengujian para Pemohon tidak dapat diterima ( niet ontvankelijk verklaard );

    3.

    Menerima Keterangan Pemerintah secara keseluruhan;

    4.

    Menyatakan Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Pasal 16, Pasal 26 ayat (2), Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi tidak bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 23A, dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Untuk membuktikan keterangannya, Presiden dalam persidangan dalam 22 Juli 2014 mengajukan dua orang ahli, yakni Jonathan Parapak dan M. Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 110 www.mahkamahkonstitusi.go.id Fachruddin yang memberikan keterangan lisan dalam persidangan tersebut dan telah pula menyerahkan keterangan tertulis yang diterima dalam persidangan tanggal 22 Juli 2014, yang mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

    1.

    Jonathan Parapak Pendahuluan Seperti telah ditegaskan dalam pertimbangan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, peran telekomunikasi sangat penting untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual, berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, dan sangat strategis dalam upaya memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa, memperlancar kegiatan pemerintahan, mendukung terciptanya pemerataan pembangunan dan hasil- hasilnya serta meningkatkan hubungan antar bangsa; Penyelenggaraan telekomunikasi sangat ditentukan oleh perkembangan yang sangat pesat dari teknologi telekomunikasi dan informasi, dan sudah memungkinkan perubahan dan perkembangan kehidupan manusia di segala bidang. Kekeliruan pembinaan telekomunikasi dan pengaturan teknologinya dan frekuensi dapat menjadi malapetaka kehidupan masyarakat, dan perekonomian negara. Kegiatan pertelekomunikasian sendiri telah merupakan salah satu komponen penting dan besar dari perekonomian nasional; Oleh karena pentingnya dan strategisnya telekomunikasi, maka pada mulanya di seluruh dunia telekomunikasi dikuasai dan diselenggarakan oleh negara dan langsung dibina oleh pemerintah; Dengan perkembangan teknologi dan kemasyarakatan serta kemajuan ekonomi, penyelenggaraan yang semula dimonopoli pemerintah berangsur mulai melibatkan peran swasta/masyarakat, namun peranan pembinaan oleh pemerintah/regulator akan semakin penting; Perkembangan Penyelenggaraan Telekomunikasi Perkembangan telekomunikasi sangat ditentukan oleh kemajuan teknologi Telekomunikasi yang pada umumnya dianggap mulai dengan penemuan Alexander Bell pada 1874, dengan teknologi telegraph yang sangat sederhana, berkembang pesat seperti yang kita saksikan sekarang seperti internet, satelit, telepon selular, dan lain-lain; Selama perkembangan penyelenggaraan yang semula semuanya bersifat Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 111 www.mahkamahkonstitusi.go.id monopoli baik diselenggarakan langsung oleh pemerintah maupun oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) diperhadapkan kepada berbagai tantangan antara lain kemajuan pesat teknologi, pemerataan layanan dan akses layanan, penataan/pengaturan pemakaian sumber alam yang terbatas serta partisipasi masyarakat. UU Nomor 36 Tahun 1999 adalah UU yang secara tegas telah memperluas partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan telekomunikasi; Dengan maraknya partisipasi masyarakat, maka berbagai aspek penting hams di atur untuk menjamin mutu dan akses layanan termasuk di daerah terpencil, pemanfaatan teknologi tepat guna, pemanfaatan sumber daya alam terbatas seperti frekuensi, orbit satelit, dll. Oleh karena kompleksnya pengaturan dari berbagai aspek seperti interkoneksi, persyaratan teknis, teknologi, maka sangat wajar adanya kontribusi para penyelenggara untuk optimalisasi dan peningkatan mutu layanan telekomunikasi bagi masyarakat; KPU/USO. BHP Frequency. Orbit Satellite. BHP Telekomunikasi Di seluruh dunia, penyelenggaraan telekomunikasi sudah diserahkan kepada badan usaha, baik perusahaan BUMN maupun swasta. Dalam pelaksanaan umumnya penyelenggaraan memusatkan penyediaan jasa dan akses di kota besar, yang menguntungkan, dan enggan bahkan tidak mau menyediakan layanan di daerah terpencil atau pedesaan. Oleh karena itulah muncul konsep USO ( Universal Service Obligation ) keharusan membangun atau berkontribusi untuk pembangunan telekomunikasi di daerah pedesaan/terpencil. UU Nomor 36 Tahun 1999, menegaskan di Indonesia, setiap penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa telekomunikasi wajib memberikan kontribusi dalam pelayanan universal. Konsep USO ini sesungguhnya sudah mulai pada 1907 di Amerika oleh President AT&T, Theodore Voil dengan semboyan " One system, One policy, and Universal service ". Di Indonesia diatur dengan kontribusi dalam bentuk penyediaan prasarana telekomunikasi atau kontribusi dana yang diatur melalui Peraturan Pemerintah. Kewajiban kontribusi pelayanan umum ini diberlakukan di banyak negara dengan format yang berbeda - beda. Di Indonesia kontribusi ini dimanfaatkan untuk layanan telekomunikasi pedesaan dan pendidikan; Salah satu sumber daya yang sangat penting dalam penyelenggaraan telekomunikasi adalah "frekuensi radio". Karena sumber daya alam yang sangat terbatas ini, telah menjadi bagian yang sangat penting dan strategis dalam Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 112 www.mahkamahkonstitusi.go.id penyelenggaraan telekomunikasi, lebih khusus lagi dengan pesatnya perkembangan telekomunikasi selular/bergerak. Pemakaian satu bagian pita frekuensi berarti tidak dapat lagi dimanfaatkan oleh orang lain. Namun demikian teknologi dapat memungkinkan satu frekuensi dipakai lebih dari satu kali dengan pengaturan polarisasi, kekuatan pemancar dari teknologi antena yang dipakai. Oleh karena itu peranan regulator (Pemerintah) sangat penting untuk menjaga ketertiban pemakaian. frekuensi tertentu. Oleh karena pemancaran frekuensi terjadi di ruang udara/angkasa yang bebas dan terbuka, maka pemanfaatan/alokasi frekuensi diatur secara intemasional. Nilai ekonomi frekuensi tertentu telah meningkat sangat tinggi, oleh karena itu sangat wajar untuk nilai/harga dimanfaatkan untuk sebesar-besamya kesejahteraan rakyat. Sebagai ilustrasi adalah pemanfaatan tanah, termasuk harga NJOP, dan PBB, di daerah JI. Thamrin yang sangat berbeda dengan di daerah pedalaman Karawang. Oleh karena itulah ketentuan Pasal 32 sangat penting yang selanjutnya di atur dengan peraturan pemerintah. Pengaturan dan optimalisasi pemanfaatan frekuensi yang terbatas ini sangat kompleks dan memerlukan keahlian serta peralatan canggih. Oleh karena itu mustahil untuk menetapkan PNPB frekuensi pada tingkat Undang- Undang, bahkan demi kecepatan penyesuaian mengikuti perkembangan teknologi, sebaiknya ditetapkan pada tingkat keputusan Menteri; Serupa dengan frekuensi, penguasaan orbit satelitpun merupakan sumber daya terbatas. Oleh karena lintasan orbit satelit umumnya mencakup beberapa negara, maka pengaturannyapun bersifat intemasional melalui ITU. Yang berhak ikut dalam pengaturan international adalah negara. Oleh karena itu, siapapun yang akan memanfaatkan orbit satelit harus melalui pengaturan/persetujuan negara. Hal mana dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999, telah diatur dalam Pasal 33. Deregulasi atau pengikutsertaan masyarakat telah mulai dirintis melalui Undang- Undang Nomor 36 Tahun 1999. Secara historis penyelenggaraan telekomunikasi di Indonesia dimulai dari jawatan pemerintah PTT, kemudian P.N. Telekomunikasi, Perumtel, dan akhimya P.T. Telkom yang sudah " gopublic ". Partisipasi swasta dimulai 1967 dengan hadimya Indosat, sebagai PMA Nomor 2 di Indonesia yang kemudian menjadi BUMN di akhir tahun 1980 dan menjadi perusahaan publik pada 1994. Kini kondisi pertelekomunikasian kita di Indonesia memprihatinkan oleh karena penyelenggaraan telekomunikasi yang sangat strategis itu, sudah lebih banyak dimiliki/ dikendalikan oleh perusahaan asing, seperti Indosat, XI, dan Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 113 www.mahkamahkonstitusi.go.id beberapa perusahaan lain. Transisi dari era monopoli ke partisipasi masyarakat di berbagai negara melalui berbagai pola. Ada yang melalui lelang dengan harga tinggi dengan kontribusi tahunan, ada yang hanya melalui mekanisme perizinan dan kontribusi tahunan dalam bentuk biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi. Di Indonesia, melalui Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999, Pasal 26, ditegaskan bahwa: setiap penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggaraan telekomunikasi wajib membayar biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi yang diambil dari prosentase pendapatan; Di beberapa negara seperti Amerika, Australia, ada semacam FCC, yang mengembangkan, mengawasi regulasi telekomunikasi. Di Indonesia telah dibentuk BRTI yang menjadi regulator telekomunikasi di Indonesia. Di beberapa negara, anggaran Badan Regulasi didanai oleh penyelenggaraan melalui ketentuan perundangan yang berlaku. Untuk maksud pendanaan berbagai aspek yang sangat kompleks itulah, partisipasi penyelenggaraan telekomunikasi melalui cara yang diatur dalam Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah dalam bentuk biaya hak penyelenggaraan. Ketentuan-ketentuan yang mengatur kontribusi USO, BHP frekuensi dan BHP, telah diatur dengan rapi baik melalui Undang-Undang maupun PP, sehingga baik secara filosofis, historis, teknis dan pengaturan, semuanya terarah pada penyelenggaraan telekomunikasi untuk sebesar-besamya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat; Oleh karena perkembangan teknologi yang begitu cepat, secara historis pengaturan/regulasi selalu terlambat, maka pendekatan yang bijaksana adalah "peranan pemerintah" yang diatur melalui Undang-Undang, untuk menetapkan komponen dn besm PNPB telekomunikasi dapat dapat diturunkan ke tingkat Menteri teknis, seperti yang terjadi disektor lain, sehingga manfaat kemajuan teknologi dapat secepatnya dinikmati oleh rakyat;

    2.

    M. Fachruddien Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, telah mengatur sedemikian rupa perihal ikhwal pembentukan peraturan perundang-undangan, bentuk, asas, jenis, hierarki, materi muatan, perencanaa, penyusunan, pembahasan, pengesahan peraturan perundang-undangan; disertai pembahasan dan penetapan rancangan peraturan daerah Provinsi dan peraturan daerah Kabupaten/Kota. Serta lampiran yang terdiri atas teknik penyusunan naskah akademik dan teknik penyusunan teknik peraturan Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 114 www.mahkamahkonstitusi.go.id perundang-undangan; Asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik dijelaskan dalam pasal 5 yang meliputi:

    a.

    Kejelasan tujuan b. Kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat c. Kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan d. Dapat dilaksanakan e. Kedayagunaan dan kehasilgunaan f. Kejelsan rumusan g. Keterbukaan Pasal 6 materi muatan peraturan perundang-undangan, harus mencerminkan asas:

    a.

    Pengayoman;

    b.

    Kemanusiaan;

    c.

    Kebangsaan;

    d.

    Kekeluargaan;

    e.

    Kenusantaraan;

    f.

    Bhinneka tunggal ika;

    g.

    Keadilan;

    h.

    Kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan;

    i.

    Ketertiban dan kepastian hukum; dan/atau

    j.

    Keseimbangan, keserasian, dan keselarasan

    Pasal 3Tutup

    (1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak ditetapkan dengan memperhatikan dampak pengenaan terhadap masyarakat dan kegiatan usahanya, biaya penyelenggaraan kegiatan Pemerintah sehubungan dengan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersangkutan, dan aspek keadilan dalam pengenaan beban kepada masyarakat. (2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah yang menetapkan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersangkutan. 9) Bahwa norma yang diatur dalam Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 3 ayat (2) UU PNBP tersebut adalah norma yang bertentangan dengan konstitusi. Bahwa Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) UU PNBP merupakan norma yang memberikan wewenang untuk mengatur jenis PNBP lainnya baik yang sudah diatur dalam UU PNBP ataupun yang belum diatur dalam UU PNBP melalui Peraturan Pemerintah. Bahwa Pasal 3 ayat (2) merupakan norma yang mengatur tarif atas jenis PNBP melalui Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah. Artinya, norma tersebut memberikan pilihan kepada Pemrintah untuk mengatur tarif atas jenis PNBP dengan Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah.

    10)

    Bahwa lebih lanjut, ketentuan Pasal 3 ayat (2) UU PNBP tersebut dapat diartikan sama halnya dengan menyamakan antara produk hukum berupa ‘Undang-Undang’ dengan produk hukum berupa Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 23 www.mahkamahkonstitusi.go.id “Peraturan Pemerintah”. Padahal, kedua produk hukum tersebut adalah sangat berbeda, baik secara definisi, kewenangan membuat serta hirarkisnya. Undang-Undang menurut H. A. S Natabaya, dikatakan bahwa: “ Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) juncto Pasal 20 UUD 1945, pemegang kekuasaan membentuk Undang-Undang sekarang berada ditangan DPR, tidak lagi di tangan Presiden. “wet in formele zin” memang dapat dipersamakan dengan Undang-Undang, karena secara formal, wet merupakan hasil bentukan pembentuk wet yang di negara Belanda terdiri dari Pemerintah (regering) dan staten- generaal bersama-sama, sedangkan Undang-Undang di Negara Republik Indonesia dibentuk oleh Presiden dengan persetujuan DPR (berdasarkan UUD 1945) atau DPR dengan Persetujuan bersama Presiden (setelah amandemen UUD 1945) ”. (Tim Penyusun Buku Hakim Konstitusi Prof. H. A. S. Natabaya, S.H., LL.M, Menata Ulang Sistem Peraturan PerUndang-Undangan Indonesia, Jejak Langkah Dan Pemikiran Hukum Prof. H. A. S. Natabaya, S.H., LL.M (Hakim Konstitusi Periode 2003-2008) , Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 2008, hal 242-243). (vide bukti P-9). Peraturan pemerintah menurut Maria Farida Indrati Soeprapto, dikatakan bahwa: “ Apabila kita menyebut Peraturan Pemerintah, harus kita tafsirkan secara teknis saja sebab walaupun namanya Peraturan Pemerintah, sebenarnya yang membentuk adalah Presiden. Peraturan Pemerintah ini berisi peraturan-peraturan untuk menjalankan Undang-Undang, atau dengan perkataan lain Peraturan Pemerintah merupakan peraturan-peraturan yang membuat ketentuan- ketentuan dalam suatu Undang-Undang bisa berjalan/diberlakukan ” A.Hamid S Attamimi sebagaimana dikutip oleh Maria Farida Indrati Soeprapto, mengemukakan beberapa karakteristik Peraturan Pemerintah sebagai berikut: Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 24 www.mahkamahkonstitusi.go.id 1. Peraturan Pemerintah tidak dapat dibentuk tanpa terlebih dahulu ada Undang-Undang yang menjadi “induknya”.

    2.

    Peraturan Pemerintah tidak dapat mencantumkan sanksi pidana apabila Undang-Undang yang bersangkutan tidak mencantumkan sanksi pidana.

    3.

    Ketentuan Peraturan Pemerintah tidak dapat menambah atau mengurangi ketentuan Undang-Undang yang bersangkutan.

    4.

    Untuk ‘menjalankan’, menjabarkan, atau merinci ketentuan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah dapat dibentuk meski ketentuan Undang-Undang tersebut tidak memintanya secara tegas-tegas.

    5.

    Ketentuan-ketentuan Peraturan Pemerintah berisi peraturan atau gabungan pertauran dan penetapan: Peraturan Pemerintah tidak berisi penetapan semata. (Maria Farida Indrati Soeprapto, Ilmu PerUndang-Undangan ‘Dasar- dasar dan Pembentukannya’ , Kanisius, Yogyakarta, 1998, hal 98- 99). (vide bukti P-10) Definisi Undang-Undang juga dapat dilihat dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan. Dalam ketentuan umum Pasal 1 angka 3 menyebutkan bahwa Undang-Undang adalah Peraturan Perundang-Undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden. Sedangkan yang diamksud dengan Peraturan Pemerintah dalam ketentuan umum Pasal 1 angka 5 adalah Peraturan Perundang-Undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya. (vide bukti P-11). Dari segi wewenang membuatnya, berdasarkan Pasal 5 ayat (1) UUD 1945, menyatakan bahwa “Presiden berhak mengajukan rancangan Undang-Undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat”. Kemudian dalam Pasal 20 ayat (1) UUD 1945 menyatakan “Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk Undang- Undang”. Norma konstitusi tersebut mengartikan adanya wewenang konstitusional untuk membuat Undang-Undang, yaitu ada pada Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 25 www.mahkamahkonstitusi.go.id DPR bersama Presiden. (legsilatif dan eksekutif). Sedangkan wewenang membuat Peraturan Pemerintah berdasarkan Pasal 5 ayat (2) UUD 1945, menyebutkan “Presiden menetapkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya” . Norma konstitusi tersebut mengartikan bahwa adanya wewenang konstitusional untuk membuat Peraturan Pemerintah yaitu ada pada Presiden, dan harus diperintahkan terlebih dahulu oleh Undang-Undang ‘induknya’. Kemudian dari hirarki (kedudukannya), Pasal 7 Undang-Undang Nmor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan, menyebutkan:

    (1)

    Jenis dan hirarki peraturan perundang-undangan terdiri atas:

    a.

    Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

    b.

    Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;

    c.

    Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang;

    d.

    Peraturan Pemerintah;

    e.

    Peraturan Presiden;

    f.

    Peraturan Daerah Provinsi; dan

    g.

    Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

    (2)

    Kekuatan hukum peraturan perundang-undangan sesuai dengan hirarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Berdasarkan Pasal 7 tersebut di atas, maka jelas secara hirarkis kedudukan Undang-Undang lebih tinggi dari pada Peraturan Pemerintah. Sehingga, menyamakan antara Undang-Undang dengan Peraturan Pemerintah sebagaimana yang diatur dalam Pasal 3 ayat (2) UU PNBP adalah jelas bertentangan dengan sistem hirarkis peraturan perundang-undangan yang tertuang dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

    11)

    Bahwa jelas Undang-Undang dibuat oleh lembaga parlemen (DPR) dan pemerintah (Presiden). Adapun Peraturan Pemerintah merupakan peraturan pelaksana dari Undang-Undang, yang dibuat Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 26 www.mahkamahkonstitusi.go.id oleh Presiden. Sehingga secara hirarki kedudukan Undang-Undang jauh lebih tinggi dan kuat dibandingkan dengan Peraturan Pemerintah.

    12)

    Bahwa ketentuan Pasal 3 ayat (2) UU PNBP yang memberikan pilihan pengaturan dalam bentuk Undang-Undang atau peraturan pemerintah telah mengaburkan materi muatan yang akan diatur, seolah antara materi muatan Undang-Undang dengan Peraturan Pemerintah adalah sama, padahal sejatinya sangat berbeda. Apalagi hal yang akan diatur berkaitan dengan masalah pajak atau pungutan lain yang bersifat memaksa, secara konstitusional harus mendapat persetujuan rakyat. Dengan demikian, pengaturan alternatif di dalam ketentuan Pasal 3 ayat (2) UU PNBP bertentangan dengan konstitusi (Pasal 23A UUD 1945).

    13)

    Bahwa berdasarkan hal di atas, maka ketentuan dalam Pasal 3 ayat (2) UU PNBP yang mengatur biaya/tarif PNBP ditetapkan dengan Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah adalah jelas menyamakan antara Undang-Undang dengan Peraturan Pemerintah, hal mana secara hukum jelas berbeda satu sama lainnya. Berdasarkan hal tersebut, maka jelas ketentuan Pasal 3 ayat (2) UU PNBP yang menyamakan Undang-Undang dengan peraturan Pemerintah untuk menetapkan tarif PNBP adalah ketentuan yang inkonstitusional.

    14)

    Bahwa Pasal 23A UUD 1945 tegas mengatur bahwa Pajak dan pungutan lainnya yang bersifat memaksa diatur dalam Undang- Undang. Artinya, tidak boleh ada peraturan perundang-Undangan lain selain Undang-Undang untuk mengatur pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa. Dengan demikian, ketentuan dalam Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 3 dan ayat (2) UU PNBP yang mengatur adanya Peraturan Pemerintah untuk mengatur jenis dan biaya/tarif PNBP adalah bertentangan dengan Pasal 23A UUD 1945.

    15)

    Bahwa rumusan norma yang diatur dalam Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 3 ayat (2) UU PNBP sebagaimana tersebut di atas, adalah rumusan norma yang tidak memberikan kepastian dan Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 27 www.mahkamahkonstitusi.go.id keadilan hukum bagi para Pemohon. Rumusan norma tersebut adalah rumusan norma yang jelas bertentangan dengan Pasal 23A UUD 1945, yang menyatakan “Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan Undang- Undang”. Norma konstitusi tersebut mengandung arti, bahwa jenis dan tarif pungutan lainnya yang bersifat memaksa harus diatur dengan Undang-Undang. Hal ini sebagai perwujudan dari konsep negara demokrasi yang berlandaskan atas hukum, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945.

    16)

    Bahwa oleh karenanya, PNBP yang dapat dikategorikan sebagai pungutan lain yang bersifat memaksa berdasarkan Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 23A UUD 1945, baik jenis dan tarifnya haruslah diatur dan ditetapkan dalam Undang-Undang. Dengan demikian, adanya norma yang mengatur bahwa jenis dan biaya/tarif PNBP ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah adalah jelas bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 23A UUD 1945.

    17)

    Bahwa dengan demikian, ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) yang mengatur jenis PNBP dapat ditambah dengan peraturan Pemerintah serta Pasal 3 ayat (2) UU PNBP yang mengatur biaya/tarif PNBP dietapkan dengan Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah adalah jelas bertentangan dengan prinsip negara hukum demokrasi sebagaimana tertuang dalam Konstitusi.

    18)

    Bahwa berdasarkan uraian di atas, keberadaan Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 3 ayat (2) UU PNBP, yang mengatur jenis atas PNBP serta biaya/tarif atas jenis PNBP diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah adalah ketentuan yang merugikan hak konstitusional para Pemohon atau setidak-tidaknya potensial merugikan hak konstitusional para Pemohon.

    19)

    Bahwa kerugian hak konstitusional para Pemohon adalah jelas dari adanya wewenang yang luas dan tanpa batas, yang diberikan kepada Pemerintah oleh Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 3 ayat (2) UU PNBP. Wewenang yang diberikan oleh Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 3 ayat (2) UU PNBP kepada Pemerintah Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 28 www.mahkamahkonstitusi.go.id untuk menetapkan jenis dan tarif PNBP dengan Peraturan Pemerintah, berpotensi menimbulkan perbuatan sewenang-wenang dari Pemerintah.

    20)

    Bahwa Norma dalam Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 3 ayat (2) UU PNBP telah nyata memberikan kewenangan yang besar kepada Pemerintah untuk dapat menambah jenis PNBP serta mengatur biaya/tarif PNBP dengan sewenang-wenang melalui Peraturan Pemerintah. Sebagai bukti bentuk sewenang-wenang Pemerintah sebagai akibat dari berlakunya Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 3 ayat (2) UU PNBP, adalah Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika juncto Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika. (vide bukti P-7). Sebelumnya Pemerintah telah terlebih dahulu mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2005 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Komunikasi Dan Informatika yang saat ini sudah tidak berlaku karena telah digantikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika juncto Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika. (vide bukti P-8).

    21)

    Bahwa dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika juncto Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika tersebut Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 29 www.mahkamahkonstitusi.go.id Pemerintah menetapkan Kontribusi kewajiban pelayanan universal telekomunikasi ( universal services obligation ), Biaya Hak Penyelenggaraan (BHP) Telekomunikasi, dan Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi sebagai PNBP yang wajib dibayarkan oleh Pemohon I. Ada pun biaya/tarif PNBP atas Kontribusi kewajiban pelayanan universal telekomunikasi ( universal services obligation ), Biaya Hak Penyelenggaraan (BHP) Telekomunikasi, dan Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi ditetapkan oleh Pemerintah dalam lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika juncto Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika.

    22)

    Bahwa lampiran dalam jenis dan hirarki perturan perundang- undangan di Indonesia tidak dikenal sebagai bagian dari peraturan perundang-undangan. Pasal 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, menyebutkan:

    (1)

    Jenis dan hirarki peraturan perundang-undangan terdiri atas:

    a.

    Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

    b.

    Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;

    c.

    Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang;

    d.

    Peraturan Pemerintah;

    e.

    Peraturan Presiden;

    f.

    Peraturan Daerah Provinsi; dan

    g.

    Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

    (2)

    Kekuatan hukum peraturan perundang-undangan sesuai dengan hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 7 tersebut jelas tidak menyebutkan adanya Lampiran sebagai salah satu jenis peraturan perundang-undangan. Oleh Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 30 www.mahkamahkonstitusi.go.id karena lampiran bukan merupakan perturan perundang- undangan, maka keberadaan lampiran tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

    23)

    Bahwa biaya/tarif PNBP adalah merupakan norma yang mengikat kepada seluruh masyarakat Indonesia. Hal ini jelas karena Pasal 23A UUD 1945 mengatur bahwa pajak dan pungutan lain itu mempunyai sifat memaksa, sehingga keberadaan pajak dan pungutan lain harus dapat mengikat seluruh warga negara Indonesia. Dengan demikian, biaya/tarif PNBP seharusnya ditetapkan dalam Undang-Undang agar mempunyai kekuatan mengikat. Bukan diatur dalam lampiran pada Peraturan Pemerintah.

    24)

    Bahwa dengan ditetapkannya biaya/tarif PNBP atas Kontribusi kewajiban pelayanan universal telekomunikasi ( universal services obligation ), Biaya Hak Penyelenggaraan (BHP) Telekomunikasi, dan Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi dengan menggunakan lampiran adalah bukti dari perbuatan sewenang-wenang Pemerintah sebagai akibat (implikasi) dari berlakunya Pasal 3 ayat (2) UU PNBP.

    25)

    Bahwa dengan diaturnya besaran biaya/tarif PNBP atas Kontribusi kewajiban pelayanan universal telekomunikasi ( universal services obligation ), Biaya Hak Penyelenggaraan (BHP) Telekomunikasi, dan Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi dalam bentuk lampiran, adalah mutlak kebijakan Pemerintah tanpa adanya persetujuan dari perwakilan rakyat (DPR). Dengan demikian, ketentuan yang mengatur bahwa biaya/tarif PNBP ditetapkan dalam Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah adalah jelas merupakan bentuk pelanggaran terhadap konstitusi.

    26)

    Bahwa Pemohon I sebagai asosiasi yang menaungi penyelenggara jasa internet seluruh Indonesia jelas telah dirugikan dengan keberadaan Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 3 ayat (2) UU PNBP. Tidak akan ada jaminan hukum yang pasti dan adil dikemudian hari berkaitan dengan jenis serta biaya/tarif PNBP yang akan dikenakan terhadap Pemohon I bertambah atau tidak Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 31 www.mahkamahkonstitusi.go.id bertambah baik jenis maupun biaya/tarif PNBPnya. Hal ini jelas, karena Pemerintah diberikan wewenang yang luas untuk dapat menagtur jenis dan biaya/tarif PNBP dengan Peraturan Pemerintah. Bahkan fakta hukum membuktikan bahwa Pemerintah menetapkan biaya/tarif PNBP dengan menggunakan lampiran.

    27)

    Bahwa berdasarkan uraian di atas, dengan adanya ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 3 ayat (2) UU PNBP yang memberikan wewenang kepada Pemerintah untuk boleh menambah jenis PNBP dalam Peraturan Pemerintah serta mengatur besaran tarif PNBP melalui Peraturan Pemerintah, adalah jelas merugikan hak konstitusional para Pemohon.

    28)

    Bahwa melalui Peraturan Pemerintah, maka Pemerintah dapat berbuat untuk menambah jenis PNBP serta mengatur/menentukan besaran tarif PNBP dengan sesukanya, yang dikenakan terhadap Para Pemohon. Dengan demikian ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 3 ayat (2) UU PNBP tersebut adalah jelas bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 23A UUD 1945.

    29)

    Bahwa dengan demikian, keberadaan Pasal 2 ayat (1) huruf g, Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 3 ayat (2) UU PNBP adalah norma yang bertentangan dengan UUD 1945, sehingga Pasal 2 ayat (2) dan (3) serta Pasal 3 ayat (2) UU PNBP harus dinyatakan inkonstitusional.

    b.

    PASAL 2 AYAT (2) DAN (3) SERTA PASAL 3 AYAT (2) UNDANG- UNDANG NOMOR 20 TAHUN 1997 TENTANG PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (UU PNBP) MENYEBABKAN TERJADINYA TIDAK ADANYA JAMINAN HUKUM ATAS KEPASTIAN HUKUM YANG ADIL DALAM PUNGUTAN NEGARA YANG BERASAL DARI PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK 1) Bahwa dalam penyelenggaraan negara, sebagian besar aturan dituangkan dalam bentuk hukum tertulis, mulai dari Undang- Undang Dasar, Undang-Undang, Peraturan Daerah, sampai pada peraturan yang paling rendah kedudukannya. Sebagai negara Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 32 www.mahkamahkonstitusi.go.id hukum, hal yang harus selalu dijadikan landasan adalah bahwa dalam penyelenggaraan negara harus berdasarkan hukum. Dalam konteks penerimaan negara, sekalipun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mempunyai peranan yang sangat penting, namun optimalisasi potensi penerimaan negara harus berlandaskan hukum, baik penerimaan dari sektor pajak maupun dari sektor bukan pajak. Landasan hukum yang dimaksud dalam hal penerimaan negara/pungutan negara baik dari sektor pajak maupun dari sektor bukan pajak adalah Undang-Undang. Keharusan penerimaan negara/pungutan negara baik dari sektor pajak maupun dari sektor bukan pajak dengan Undang-Undang, secara tegas dinyatakan dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 23A yang menyebutkan bahwa “pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan Undang- Undang”.

    2)

    Bahwa demi terwujudnya tujuan/cita-cita negara, maka negara mencari pembiayaannya dengan cara menarik pajak dan pungutan lainnya. Penerimaan negara bukan pajak merupakan salah satu unsur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara adalah menjadi tanggung jawab Pemerintah sebagai penyelenggara negara, dimana penyelenggaraan negara dalam bidang keuangan harus memenuhi asas-asas umum penyelenggaraan negara maupun asas-asas pengelolaan keuangan negara dan dikelola sesuai dengan mekanisme APBN.

    3)

    Bahwa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) merupakan salah satu sumber pendapatan negara. Dalam upaya pencapaian tujuan nasional sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Dasar 1945, Pemerintah menyelenggarakan kegiatan pemerintahan dan pembangunan nasional. Oleh karena itu, peranan PNBP dalam pembiayaan kegiatan dimaksud penting dalam peningkatan kemandirian bangsa dalam pembiayaan negara dan pembangunan.

    4)

    Bahwa dasar hukum pendapatan neagra dari PNBP adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 33 www.mahkamahkonstitusi.go.id Negara Bukan Pajak (UU PBNP) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3687). Jenis PNBP yang diatur dalam UU PNBP dapat dilihat dalam Pasal 2, yang menyebutkan:

    Pasal 30Tutup

    Biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio bagi penggunaan bersama pita frekuensi radio dan atau kanal frekuensi radio Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 59 www.mahkamahkonstitusi.go.id dibebankan secara penuh kepada masing-masing pengguna. Dari ketentuan tersebut di atas, juga tidak diatur besaran tarif BHP Spektrum Frekuensi Radio. Dalam Peraturan Pemerintah tersebut hanya diatur formulanya saja.

    6)

    Bahwa baik dalam Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi Dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit ternyata juga tidak diatur besaran tarif pelayanan universal telekomunikasi ( universal services obligation ), Biaya Hak Penyelenggaraan (BHP) Telekomunikasi, dan Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi. Besaran tarif pelayanan universal telekomunikasi ( universal services obligation ), Biaya Hak Penyelenggaraan (BHP) Telekomunikasi, dan Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi ternyata diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika juncto Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika.

    7)

    Bahwa dalam bagian menimbang huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika, disebutkan “...untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Komunikasi dan Informatika”. Ketentuan menimbang tersebut mengartikan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika yang mengatur jenis dan tarif pelayanan universal telekomunikasi Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 60 www.mahkamahkonstitusi.go.id ( universal services obligation ), Biaya Hak Penyelenggaraan (BHP) Telekomunikasi, dan Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi merupakan pelaksanaan dari UU PNBP. Peraturan Pemerintah inilah yang menjustifikasi bahwa pelayanan universal telekomunikasi ( universal services obligation ) dan Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi termasuk PNBP. Alih-alih, UU Telekomunikasi tidak pernah memberikan penegasan pelayanan universal telekomunikasi ( universal services obligation ) dan Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi sebagai PNBP.

    8)

    Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka dapat digambarkan bentuk konstruksi hukum dalam pungutan terhadap pelayanan universal telekomunikasi ( universal services obligation ), Biaya Hak Penyelenggaraan (BHP) Telekomunikasi, dan Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio yang merupakan PNBP sebagai berikut:

    9)

    Bahwa konstruksi hukum tersebut jelas menggambarkan bahwa kewajiban-kewajiban pembayaran pelayanan universal telekomunikasi ( universal services obligation ), Biaya Hak Penyelenggaraan (BHP) Telekomunikasi, dan Biaya Hak UU No. 20/1997 Tentang PNBP UU No. 36/1999 Tentang Telekomunikasi PP No. 7/2009 juncto PP No. 76/2010 PP No. 52/ 2000 Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30 dan Pasal 32 Pasal 2 dan Pasal 3 PP No. 53/2000 Pasal 29 dan Pasal 30 Pasal 16, Pasal 26 dan Pasal 34 Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 61 www.mahkamahkonstitusi.go.id Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio adalah merupakan PNBP yang berlaku pada Departemen Komunikasi dan Informatika. Ada pun berdasarkan konstruksi hukum tersebut, pungutan PNBP terhadap pelayanan universal telekomunikasi ( universal services obligation ), Biaya Hak Penyelenggaraan (BHP) Telekomunikasi, dan Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio secara spesifik baik jenis dan tarifnya diatur dalam PP Nomor 7 tahun 2009 juncto PP Nomor 76 Tahun 2010.

    10)

    Bahwa pungutan PNBP terhadap pelayanan universal telekomunikasi (universal services obligation), Biaya Hak Penyelenggaraan (BHP) Telekomunikasi, dan Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio adalah merupakan PNBP di mana termasuk kategori pungutan lain yang bersifat memaksa. Pasal 23A UUD 1945 yang menyebutkan “Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan Undang-Undang”. Diatur dengan Undang-Undang artinya “ by de wet geregeld ”, diatur dengan Undang-Undang.

    11)

    Prof. DR. Laica Marzuki dalam keterangan ahli pada perkara uji materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, mengatakan: “….tatkala negara salah menempatkan Tatbestand, perpajakan dari seseorang atau sekelompok warga, maka negara atau fiskus tidak lain dari penyamun, tidak lebih dari perampok, kata Agustinus, Ahli Hukum Romawi Purba di masa lalu. Sebagaimana dikutip oleh Prof. Mr. H. J. Hofstra dalam pidato guru besar beliau pada tanggal 7 Oktober 1966 di Rijksbelasting Academie, di Rotterdam. Hal dimaksud tidak boleh terjadi karena menurut Romesh Dutt kalau kita baca, dikutip dalam buku Barli Halim, ekonom yang terkenal sekali. Dia katakan, pajak atau belasting atau tax yang dipungut oleh raja, yang dipungut oleh negara, yang dipungut oleh fiskus dapat dimisalkan sebagai embun di atas tanah yang dihisap oleh matahari, lalu dikembalikan sebagai curah hujan yang menyuburkan. Pajak tidak boleh menganiaya. Pajak tidak boleh menimbulkan kezaliman…” . Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 62 www.mahkamahkonstitusi.go.id (lihat dalam risalah sidang uj materi Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi perkara Nomor 64/PUU-XI/2013 tertanggal 3 September 2013).

    12)

    Bahwa berdasarkan pendapat ahli tersebut di atas, berkaitan dengan UU PNBP dan UU Telekomunikasi, konstruksi hukum dalam pungutan negara berupa PNBP yang berlaku pada Departemen Komunikasi dan Informatika adalah jelas konstruksi hukum yang menganiaya dan menimbulkan kezaliman terhadap para Pemohon. Dengan demikian, konstruksi hukum tersebut tidak memberikan jaminan atas kepastian hukum yang adil bagi para Pemohon.

    13)

    Bahwa konstruksi hukum dalam pungutan negara berupa PNBP yang berlaku pada Departemen Komunikasi dan Informatika yaitu kewajiban pembayaran pelayanan universal telekomunikasi ( universal services obligation ), Biaya Hak Penyelenggaraan (BHP) Telekomunikasi, dan Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio, telah memisahkan antara jenis dan tarif PNBP tersebut. Hal mana jenis PNBP diatur dalam Undang-Undang dan boleh untuk ditamabah jenisnya dengan Peraturan Pemerintah, sedangkan besaran tarif PNBP diatur dengan Peraturan Pemerintah, yang dalam hal ini pada faktanya diatur dalam lampiran Peraturan Pemerintah;

    14)

    Bahwa dengan mendasarkan pada konstruksi hukum pungutan negara berupa PNBP yang berlaku pada Departemen Komunikasi dan Informatika yaitu kewajiban pembayaran pelayanan universal telekomunikasi ( universal services obligation ), Biaya Hak Penyelenggaraan (BHP) Telekomunikasi, dan Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio, pada tahun 2012 Kementerian Komunikasi dan Informatika berhasil meningkatkan penerimaan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) hingga 104,39 persen. Capaian PNBP 2012 hingga tanggal 31 Desember 2012 melebihi target dan ada peningkatan dibandingkan tahun 2011, yaitu sebesar 104,39 persen atau nominalnya sebesar Rp Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 63 www.mahkamahkonstitusi.go.id 11,583 triliun.(http: //medan.tribunnews.com/2013/01/10/pnbp-pos- dan-telekomunikasi-2012-capai-rp-11583-t). (vide bukti P-12). Pada tahun 2013, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor telekomunikasi meningkat lagi menjadi sebesar Rp 13,59 triliun dan menjadi yang kedua terbesar setelah sektor energi. Angka tersebut lebih tinggi 11% dari tahun 2012 hanya mencapai Rp 11,58 triliun. Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) mengatakan, penyumbang lonjakan PNBP di 2013 berkat marger operator seluler dan lelang pita 3G. (http: //www.gatra.com/ekonomi-1/44569-penerimaan- telekomunikasi-tembus-angka-rp-13,59-triliun.html). (vide bukti P-13).

    15)

    Bahwa naiknya pendapatan negara tersebut sangat memungkinkan dan sangat wajar bila merujuk pada konstruksi hukum pungutan negara berupa PNBP yang berlaku pada Departemen Komunikasi dan Informatika sebagaimana yang telah para Pemohon uraikan di atas. Bahkan, realisasi PNBP Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) sebesar Rp 13,59 triliun pun akan sangat mudah untuk dicapai. Tentunya hal ini dapat dilakukan dengan cara menaikan tarif PNBP pelayanan universal telekomunikasi ( universal services obligation ), Biaya Hak Penyelenggaraan (BHP) Telekomunikasi, dan Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio. Menaikan tarif PNBP tersebut dapat dilakukan dengan mudah, yaitu dengan cara merubah lampiran PP Nomor 7 tahun 2009 juncto PP Nomor 76 tahun 2010 yang mengatur tarif PNBP tersebut.

    16)

    Dengan konstruksi hukum tersebut, Pemerintah dalam hal ini Departemen Komunikasi dan Informatika dapat berbuat sewenang- wenang mengubah besaran tarif PNBP tersebut. Hal ini dapat dilakukan tanpa perlu merubah Pertauran Pemerintahnya, cukup dengan merubah lampiran yang mengatur besaran tarif PNBP tersebut. Hal ini jelas sangat merugikan hak konstitusional Para Pemohon pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 64 www.mahkamahkonstitusi.go.id 17) Bahwa Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menyatakan “ Negara Indonesia adalah Negara Hukum ” Norma konstitusi tersebut memiliki makna bahwa sebagai Negara yang berlandaskan atas hukum, maka kepastian dan keadilan hukum adalah hak yang dimiliki oleh seluruh warga Negara Indonesia yang harus dijamin oleh konstitusi. Bahwa Pasal 23A UUD 1945 tegas menentukan bahwa “ Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan Undang-Undang ”. Norma konstitusi tersebut mempunyai arti bahwa segala jenis serta tarif atas pajak atau pengutan lainnya yang bersifat memaksa harus melalui Undang-Undang. Hal ini jelas mengandung kepastian hukum agar tidak memberikan kebebasan yang lebih terhadap Pemerintah yang berujung pada Pemerintah dapat berlaku sesukanya dengan mengatur tarif pajak dan pungutan lainnya itu sesuka hatinya. Hal mana tentunya akan merugikan hak konstitusi warga negara. Bahwa Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, menyatakan “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.” Norma konstitusi tersebut menegaskan bahwa sebagai negara yang berdasar atas hukum, maka jaminan kepastian hukum bagi seluruh warga negara Indonesia tanpa terkecuali adalah hak yang mutlak yang harus dijamin dan dilindungi oleh negara.

    18)

    Bahwa dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika juncto Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika tersebut terdapat juga Lampiran mengenai jenis dan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak. Dalam lampiran tersebutlah ternyata besaran tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas Kontribusi kewajiban pelayanan universal telekomunikasi ( universal services Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 65 www.mahkamahkonstitusi.go.id obligation ), Biaya Hak Penyelenggaraan (BHP) Telekomunikasi, dan Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi disebutkan secara tegas nominal besaran tarifnya.

    19)

    Bahwa pengaturan tarif PNBP atas Kontribusi kewajiban pelayanan universal telekomunikasi ( universal services obligation ), Biaya Hak Penyelenggaraan (BHP) Telekomunikasi, dan Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi melalui lampiran dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika juncto Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika adalah merupakan amanat dari Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 3 ayat (2) UU PNBP dan Pasal 16 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 26 ayat (2) dan Pasal 34 ayat (3) UU Telekomunikasi.

    20)

    Dengan demikian, pengaturan tarif PNBP melalui lampiran dalam Peraturan Pemerintah yang merupakan amanat dari Pasal 2 ayat (2) dan (3) serta Pasal 3 ayat (2) UU PNBP dan Pasal 16 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 26 ayat (2) dan Pasal 34 ayat (3) UU Telekomunikasi adalah bukti bentuk perbuatan Pemerintah yang sesukanya sewenang-wenang dalam menetapkan tarif PNBP atas Kontribusi kewajiban pelayanan universal telekomunikasi ( universal services obligation ), Biaya Hak Penyelenggaraan (BHP) Telekomunikasi, dan Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi.

    21)

    Bahwa perbuatan pemerintah yang menetapkan tarif PNBP atas Kontribusi kewajiban pelayanan universal telekomunikasi (universal services obligation ), Biaya Hak Penyelenggaraan (BHP) Telekomunikasi, dan Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi melalui lampiran dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika juncto Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 66 www.mahkamahkonstitusi.go.id atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika adalah bukti tidak adanya jaminan atas kepastian hukum yang adil bagi para Pemohon.

    22)

    Bahwa sebagaimana dalil-dalil yang disampaikan oleh para Pemohon dan telah diuraikan di atas oleh para Pemohon, maka jelas para Pemohon tidak akan dijamin haknya dalam hal pungutan negara yang berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas Kontribusi kewajiban pelayanan universal telekomunikasi ( universal services obligation ), Biaya Hak Penyelenggaraan (BHP) Telekomunikasi, dan Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi. Dengan demikian, Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 3 ayat (2) UU PNBP dan Pasal 16 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 26 ayat (2) dan Pasal 34 ayat (3) UU Telekomunikasi adalah jelas bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 23A dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

    23)

    Bahwa dengan demikian, secara nyata atau setidak-tidaknya Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 3 ayat (2) UU PNBP dan Pasal 16 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 26 ayat (2) dan Pasal 34 ayat (3) UU Telekomunikasi potensial merugikan hak konstitusional para Pemohon.

    24)

    Bahwa berdasarkan dalil-dalil yang disampaikan oleh para Pemohon dan telah diuraikan di atas oleh para Pemohon, maka jelas rumusan norma dalam Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 3 ayat (2) UU PNBP dan Pasal 16 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 26 ayat (2) dan Pasal 34 ayat (3) UU Telekomunikasi adalah perumusan norma yang bertentangan dengan konstitusi e. KESIMPULAN 1) Bahwa permohonan pengujian Undang-Undang ini adalah menyangkut 4 (empat) hal, yaitu: Pertama , konstitusionalitas Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) UU PNBP, yang mengatur adanya wewenang luas dan tanpa batas yang dimiliki oleh Pemerintah untuk menambah jenis PNBP diluar jenis PNBP yang sudah ditetapkan dalam Pasal 2 ayat (1) UU PNBP dengan Peraturan Pemerintah. Kedua , Konstitusionalitas Pasal 3 ayat (2) UU PNBP, Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 67 www.mahkamahkonstitusi.go.id yang mengatur mengenai tarif PNBP di mana besaran tarif PNBP diatur dalam Peraturan Pemerintah. Hal ini jelas memberikan wewenang kepada Pemerintah untuk menentukan tarif PNBP sesukanya/sewenang-wenang. Ketiga , konstitusionalitas pengaturan pemisahan jenis dan besaran tarif PNBP yang diatur dengan regulasi yang berbeda. Di mana jenis PNBP diatur dalam Undang-Undang (jenis PNBP dapat ditambah melalui Peraturan Pemerintah), sedangkan besaran tarif PNBP diatur dalam Peraturan Pemerintah. Keempat , konstituionalitas Pasal 16 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 26 ayat (2) dan Pasal 34 ayat (3) UU Telekomunikasi yang mengatur kewajiban pembayaran PNBP atas kewajiban pelayanan universal telekomunikasi ( universal services obligation ), Biaya Hak Penyelenggaraan (BHP) Telekomunikasi, dan Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi dimana pengaturan besaran tarif PNBP kewajiban pelayanan universal telekomunikasi ( universal services obligation ), Biaya Hak Penyelenggaraan (BHP) Telekomunikasi, dan Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi berdasasrkan ketentuan Pasal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah.

    2)

    Bahwa para Pemohon menyadari akan dampak yang besar terhadap pendapatan negara dari pengujian UU PNBP ini. Para Pemohon juga sangat mengerti dan mengetahui bahwa penerimaan negara dalam APBN yang berasal dari PNBP tidak kurang dari 300 Triliun rupiah setiap tahun. Bahkan realisasi PNBP dari sektor telekomunikasi dalam APBN tahun 2013 saat ini mencapai kurang lebih 13,59 triliun rupiah. Bahwa para Pemohon sangat menyadari sepenuhnya akibat dari pengujian UU PNBP ini yang akan mempengaruhi pembangunan di Indonesia.

    3)

    Bahwa akan tetapi, bagaimanapun juga tidak dibenarkan negara memungut Pajak/pungutan lainnya yang bersifat memaksa tanpa adanya representasi dari perwakilan dalam hal ini Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). PNBP yang dikenakan terhadap para Pemohon dengan mengatur tarif PNBP melalui Peraturan Pemerintah bahkan diaturnya dalam bentuk lampiran adalah jelas Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 68 www.mahkamahkonstitusi.go.id tidak dibenarkan secara hukum. Adanya Undang-Undang yang memberikan wewenang untuk menetapkan tarif PNBP melalui Peraturan Pemerintah adalah sama halnya membuat masyarakat/warga negara berada pada dilema ketidakpastian hukum. Dalam hal ini para Pemohon berada pada rechts- onzekerheid . Berlakunya Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 3 ayat (2) UU PNBP dan Pasal 16 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 26 ayat (2) dan Pasal 34 ayat (3) UU Telekomunikasi tersebut, sama halnya dengan menjadikan “negara” tak ubahnya sebagai “perampok” yang merampok warga negaranya sendiri.

    4)

    Bahwa konstitusi jelas mengatur agar pungutan negara itu meberikan kepastian dan keadilan hukum bagi warga negara, maka pungutan yang bersifat memaksa itu harus diatur dengan Undang- Undang baik jenis dan besaran tarifnya. Hal ini jelas mengartikan adanya kedaulatan rakyat dalam pungutan negara, karena pungutan negara melalui Undang-Undang pasti melibatkan DPR sebagai representasi perwakilan rakyat.

    5)

    Bahwa dengan demikian, Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 3 ayat (2) UU PNBP dan Pasal 16 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 26 ayat (2) dan Pasal 34 ayat (3) UU Telekomunikasi adalah jelas bertentangan dengan konstitusi.

    6)

    Dalam konteks demikianlah, Mahkamah Konstitusi harus menjalankan tugas yang diembannya, yang diamanatkan kepadanya oleh UUD 1945. Sesuai dengan semangat amanat UUD 1945 kepada Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Konstitusi adalah the guardian of the Constitution dan the final interpreter of the Constitution . Oleh karena itu, berdasarkan uraian di atas Mahkamah Konstitusi diharapkan untuk menyatakan keseluruhan Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 3 ayat (2) UU PNBP dan Pasal 16 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 26 ayat (2) dan Pasal 34 ayat (3) UU Telekomunikasi bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 23A serta Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, dan oleh karena itu inkonstitusional, serta dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 69 www.mahkamahkonstitusi.go.id 7) Atau, seandainya Mahkamah Konstitusi tidak berpendapat demikian, karena Mahkamah Konstitusi adalah the final interpreter of the Constitution maka Mahkamah Konstitusi diharapkan untuk setidaknya menyatakan bahwa pasal-pasal tersebut conditionally constitutional, jika norma terbuka itu ternyata ditafsirkan sesuai dengan konstitusi (sebagaimana akan diuraikan di bawah) dan conditionally unconstitutional jika ditafsirkan berlawanan dengan ketentuan konstitusi, yakni Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 23A serta Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

    8)

    Para Pemohon juga menyadari, apabila Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 3 ayat (2) UU PNBP dan Pasal 16 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 26 ayat (2) dan Pasal 34 ayat (3) UU Telekomunikasi dinyatakan bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 23A serta Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat oleh Mahkamah Konstitusi maka akan terjadi kekosongan hukum dalam penerimaan negara yang berasal dari PNBP. Sementara, penerimaan negara yang berasal dari PNBP sangat besar jumlahnya yang digunakan untuk pembangunan serta meningkatkan kesejahterahan rakyat Indonesia sebagaimana tujuan negara yang terkandung dalam alenia ke-4 Pembukaan UUD 1945. Untuk mengatasi masalah ini, para Pemohon memohon pada Mahkamah Konstitusi untuk sudilah kiranya mempertimbangkan beberapa alternatif berikut ini sebagai solusi atas problem konstitusi yang dihadapi dalam UU PNBP dan UU Telekomunikasi ini yang dimaksudkan untuk menghindari kekosongan hukum ( rechtsvacuum), sebelum pembentuk Undang- Undang nantinya mengatur jenis dan tarif PNBP atas kewajiban pembayaran PNBP atas kewajiban pelayanan universal telekomunikasi ( universal services obligation ), Biaya Hak Penyelenggaraan (BHP) Telekomunikasi, dan Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi dengan Undang-Undang, serta guna menjaga kredibiltas Mahkamah Konstitusi, yaitu meminta: Pemerintah untuk tidak mengeluarkan serta merubah Peraturan Pemerintah mengenai PNBP. Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 70 www.mahkamahkonstitusi.go.id Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 3 ayat (2) UU PNBP sertaPasal 16 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 26 ayat (2) dan Pasal 34 ayat (3) UU Telekomunikasi dengan terlebih dahulu berlaku selama satu tahun terhitung sejak Putusan terhadap uji materiil ini diputuskan dalam sidang terbuka untuk umum serta DPR Periode 2014-2019 telah terbentuk. Apabila sampai dengan satu tahun terhitung sejak Putusan terhadap uji materiil ini diputuskan dalam sidang terbuka untuk umum serta DPR Periode 2014-2019 telah terbentuk, DPR tidak menerbitkan UU PNBP yang baru, maka Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 3 ayat (2) UU PNBP sertaPasal 16 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 26 ayat (2) dan Pasal 34 ayat (3) UU Telekomunikasi dinyatakan tidak berlaku. Bahwa hal serupa pernah dinyatakan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 026/PUU-III/2005, Putusan Nomor 012-016- 019/PUU-IV/2006 dan Putusan Nomor 14/PUU-XI/2013. IV. PETITUM __ Berdasarkan uraian-uraian di atas, Pemohon memohon kepada Yang Mulia Hakim Mahkamah Konstitusi agar berkenan memberikan putusan sebagai berikut: PRIMER:

    1.

    Mengabulkan Permohonan uji materiil para Pemohon untuk seluruhnya;

    2.

    Menyatakan bahwa materi muatan dalam Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak serta Pasal 16, Pasal 26 ayat (2) dan Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 23A serta Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;

    3.

    Menyatakan bahwa materi muatan dalam Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak Serta Pasal 16, Pasal 26 ayat (2) dan Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya. Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 71 www.mahkamahkonstitusi.go.id 4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya SUBSIDAIR Bila Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, Kami mohon putusan yang seadil-adilnya ( et aequo et bono ). [2.2] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pemohon mengajukan alat bukti surat/tulisan yang telah diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti P-16 sebagai berikut:

    1.

    Bukti P-1 : Fotokopi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak;

    2.

    Bukti P-2 : Fotokopi Akta Pendirian Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), tanggal 16 Agutus 1996 Nomor 148;

    3.

    Bukti P-3 : Fotokopi Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-158.AH.01.06.Tahun 2011 mengenai Pengesahan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII);

    4.

    Bukti P-4 : Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama para Pemohon (Samuel Abrijani Pangerapan, Atmaja Sapto Anggoro, dan Ahmad Suwandi Idris;

    5.

    Bukti P-5 : Fotokopi kutipan Buku Hukum Keuangan Negara, Dr. Muhammad Djafar Saidi, S.H., MH;

    6.

    Bukti P-6 : Fotokopi kutipan Buku Pembaharuan Hukum Pajak, Dr. Muhammad Djafar Saidi, S.H., MH;

    7.

    Bukti P-7 : Fotokopi Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Komunikasi san Informatika;

    8.

    Bukti P-8 : Fotokopi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2005 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Komunikasi dan Informatika;

    9.

    Bukti P-9 : Fotokopi kutipan Buku H.A.S Natabaya “Menata Ulang Sistem Peraturan Perundang-Undangan Indonesia, Jejak Langkah Dan Pemikiran Hakim Konstitusi Prof. H.A.S Natabaya, LLM;

    10.

    Bukti P-10 : Fotokopi kutipan Buku Maria Farida Indrati Soeprapto, “Ilmu Perundang-Undangan Dasar-dasar dan Pembentukannya; Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 72 www.mahkamahkonstitusi.go.id 11. Bukti P-11 : Fotokopi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;

    12.

    Bukti P-12 : Fotokopi kutipan artikel/berita internet “PNBP Pos dan Telekomunikasi 2012 Capai Rp.11.583 T” 13. Bukti P-13 : Fotokopi kutipan artikel/berita internet “Penerimaan Telekomunikasi Tembus Angka Rp. 13.59 Triliun;

    14.

    Bukti P-14 : Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

    15.

    Bukti P-15 : Fotokopi Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi;

    16.

    Bukti P-16 : Fotokopi Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit; Selain itu, para Pemohon mengajukan dua orang saksi, yakni Wahyoe Prawoto dan Iis Sabarudin , serta dan tiga orang ahli, yakni Dr. Nikmatul Huda, S.H., M.Hum, Dr. H. Mustaqiem, S.H., M.Si, dan Prof. Dr. Dra. Haula Rosdiana, M. Si , yang memberikan keterangan lisan di bawah sumpah/janji dalam persidangan tanggal 30 April 2014 dan/atau menyerahkan keterangan tertulis yang mengemukakan hal-hal sebagai berikut: SAKSI PARA PEMOHON 1. Wahyoe Prawoto - Saksi bekerja pada satu perusahaan penyelenggara jasa internet (ISP), salah satu anggota Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII); - Dalam menjalankan usaha, PNBP memang menjadi salah satu bagian dari beban usaha saksi karena persentasenya lumayan; - Sejak tahun 2011, usaha saksi telah diterapkan PNBP dalam bentuk BHP yang besarnya 1% dari cross revenue ; - PNBP dari Universal Service Obligation (USO) atau kewajiban pelayanan umum yang mulai diterapkan tahun 2005 yang semula sebesar 0,75% sehingga totalnya 1, 75%, pada tahun 2009 ada perubahan persentase namun totalnya tetap 1,75% dari gross revenue. BHP atau biaya hak penyelenggaraan diubah menjadi 0,5%. Kemudian USO diubah menjadi 1,25%. Dari gross revenue ini pengutipan PNBP tidak melihat apakah Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 73 www.mahkamahkonstitusi.go.id perusahaan untung atau rugi,namun pendapatan kotorlah yang diambil yang menjadi dasar pengenaan PNBP; - Pada tahun 2012, usaha jasa internet dilakukan perbaikan yang diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2012, yaitu beberapa pendapatan kotor yang tidak dimasukkan sebagai dasar pengenaan PNBP yang tidak berkaitan dengan lisensi penyelenggara jasa internet. Namun demikian, pasal berikutnya yang menyebutkan bahwa pendapatan kotor yang menjadi dasar BHP masih dapat dikurangkan, yaitu dari piutang yang tidak tertagih dan dari jasa interkoneksi yang merupakan hak dari penyelenggara lainnya. Pendapatan kotor lumayan besar sehingga ketentuan tersebut sangat memberatkan usaha yang pada akhirnya saksi dan masyarakat pengguna internet yang menanggungnya; - Jasa internet sebetulnya merupakan penjualan bandwidth dan saksi harus membelinya di hierarki di atasnya yang disebut jasa Network Access Provider, atau Network Access Point (NAP) atau jasa interkoneksi internet. Mereka ini juga tergolong pada penyelenggara telekomunikasi yang juga sudah terkena PNBP berupa BHP dan USO sehingga PNBP tersebut dikenakan dua kali kepada saksi dan jasa NAP. Berbeda dengan PPN yang hanya membayar selisihnya; - Tanpa ada provider atau penyelenggara jasa akses interkoneksi internet di atasnya maka saksi tidak dapat menyelenggarakan jasa internet. Berkat interkoneksi user internet dapat terhubung ke dunia luar; - PNBP itu dibebankan kepada pemakai ( user ), namun apabila tidak dapat dibebankan pemakai maka saksi yang harus mengorbankan keuntungan (profit), padahal keuntungan saksi tidak terlalu besar; - Jasa-jasa lainnya, selain NAP juga terkena juga PNBP, BHP, USO;

    2.

    Iis Sabarudin - Saksi pada ini bekerja sebagai konsultan, tetapi pada tahun 2003 sampai 2012 bekerja di berbagai lembaga; - Saksi akan menerangkan pengalaman tentang internet pada kurun waktu 2003 sampai 2012; - Pada tahun 2003 – 2004, saksi pernah bekerja di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat dengan tugas melakukan survei ilegal logging . Saksi membuat laporan-laporan mengenai ilegal logging sehingga apa yang Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 74 www.mahkamahkonstitusi.go.id terjadi di lapangan itu dapat direspons oleh pihak-pihak yang berwajib. Namun saksi pada waktu di lapangan tidak mendapatkan manfaat internet untuk membuat laporan dari hasil-hasil pengamatan di lapangan. Untuk mendapatkan akses internet, saksi harus pergi di kota/kabupaten yang jaraknya kurang lebih 6 jam dan apabila naik speedboat kurang lebih 4 jam; - Pada tahun 2004 – 2009, saksi bekerja untuk orang utan di fauna-flora internasional dan saksi juga kesulitan untuk mendapatkan akses internet. Walaupun harus pergi ke kota/kabupaten aksesnya internet sangat lamban untuk mengirimkan foto-foto melalui attachment sebagai lampiran laporkan. Atas fakta tersebut maka saksi terpaksa harus mengkopi ke CD dan mengirimkannya melalui pos; - Pada tahun 2009 – 2010, saksi bekerja di Sipirok, Kecamatan Sipirok, Tapanuli Selatan dan di tempat tersebut ada internet, namun hanya dapat diakses pada malam hari. Untuk akses siang hari sulit sekali untuk mendapatkan koneksi sehingga saksi harus bekerja pada malam hari; - Pada bulan Juli – Agustus 2011, saksi pernah melakukan survei di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, Kecamatan Uut Murung yang berada di hulu Sungai Murung di Kalimantan Tengah. Untuk mengirimkan laporan-laporan, saksi harus pergi ke ibu kota Kabupaten Murung Raya yang dapat ditempuh dengan perjalanan 12 jam sehingga keadaan tersebut sangat menyulitkan; - Pada bulan September 2011 – Agustus 2012, saksi melakukan survei terkait mata pencaharian masyarakat di Kecamatan Pekantan, Kabupaten Madina, Provinsi Sumatera Utara. Di daerah tersebut sulit sekali untuk dapat berkomunikasi karena sinyal handphone hanya beberapa titik, apalagi untuk mengirimkan laporam sangat sulit sekali; - Kesimpulan saksi selama menjalankan pekerjaannya saksi merasakan infrastruktur dan koneksi internet sangat sulit dan koneksinya kadang- kadang tidak ada dan/atau sangat lamban sehingga untuk dapat mengirimkan laporan, saksi harus menuju kota terdekat yang jaraknya lumayan jauh; Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 75 www.mahkamahkonstitusi.go.id AHLI PARA PEMOHON 1. Dr. Nikmatul Huda, S.H., M.Hum Para Pemohon memohon agar Mahkamah Konstitusi melakukan Pengujian terhadap Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) dan Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (untuk selanjutnya disebut sebagai UU PNBP) serta Pasal 16 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 26 ayat (2) dan Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (untuk selanjutnya disebut sebagai UUTelekomunikasi). Salah satu asas penting di negara hukum adalah asas legalitas. Substansi dari asas legalitas tersebut adalah menghendaki agar setiap tindakan badan/pejabat administrasi berdasarkan Undang-Undang. Tanpa dasar Undang- Undang, badan/ pejabat administrasi negara tidak berwenang melakukan suatu tindakan yang dapat merubah atau mempengaruhi keadaan hukum warga masyarakat. Asas legalitas berkaitan erat dengan gagasan demokrasi dan gagasan negara hukum ( het democratish ideal en het rechtsstaats ideal ). Gagasan demokrasi menuntut agar setiap bentuk.Undang-Undang. dan berbagai. keputusan mendapatkan persetujuan dari wakil rakyat dan sebanyak mungkin memperhatikan kepentingan rakyat. Gagasan negara hukum menuntut agar penyelenggaraan kenegaraan dan pemerintahan harus didasarkan pada Undang-Undang dan memberikan jaminan terhadap hak-hak dasar rakyat yang tertuang dalam Undang- Undang (Ridwan, 2002: 68-69). Di Indonesia, asas legalitas berupa atributif tersebut pada tingkat pusat sumbernya dapat diperoleh (berasal) dari MPR berupa UUD dan dari DPR bersama-sama Pemerintah berupa Undang-Undang, sedangkan atributif yang asalnya diperoleh dari pemerintahan di daerah yang sumbernya dari DPRD dan Pemerintah Daerah adalah peraturan daerah; Kedua asal wewenang tersebut di atas disebut original legislator atau berasal dari pembuat Undang-Undang asli ( originale wetgever ), Atas dasar hal itulah kemudian terjadi penyerahan suatu wewenang (baru) clari pembentuk Undang-Undang (rakyat melalui wakil-wakilnya di parlemen) kepada badan/pejabat administrasi Indonesia. Selanjutnya atas dasar atributif itu tindakan badan/pejabat administrasi Indonesia menjadi sah secara yuridis dan mempunyai kekuatan mengikat umum karena telah memperoleh persetujuan dari wakil-wakilnya di Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 76 www.mahkamahkonstitusi.go.id parlemen (SF. Marbun, 2001:

    86)

    ; Penegasan Indonesia adalah negara hukum yang selama ini diatur dalam Penjelasan UUD 1945, dalam Perubahan UUD 1945 telah diangkat ke dalam UUD 1945 Pasal 1 ayat (3), berbunyi sebagai berikut: "Negara Indonesia adalah negara hukum". Konsekuensi ketentuan ini adalah bahwa setiap sikap, kebijakan, dan perilaku alat negara dan penduduk harus berdasar dan sesuai dengan hukum. Sekaligus ketentuan ini untuk mencegah terjadinya kesewenang-wenangan dan arogansi kekuasaan, baik yang dilakukan oleh alat negara maupun penduduk; Dalam negara hukum, hukumlah yang memegang komando tertinggi dalam penyelenggaraan negara. Yang sesungguhnya memimpin dalam penyelenggaraan negara adalah hukum itu sendiri sesuai dengan prinsip ' the Rule of Law, And not of Man ', yang sejalan dengan pengertian ' nomocratie ', yaitu kekuasaan yang dijalankan oleh hukum, ' nomos '; Dalam paham negara hukum yang demikian, harus diadakan jaminan bahwa hukum itu sendiri dibangun dan ditegakkan menurut prinsip-prinsip demokrasi. Karena prinsip supremasi hukum dan kedaulatan hukum itu sendiri pada pokoknya berasal dari kedaulatan rakyat. Oleh sebab itu, prinsip negara hukum hendaklah dibangun dan dikembangkan menurut prinsip-prinsip demokrasi atau kedaulatan rakyat ( democratische rechtstaat ). Hukum tidak boleh dibuat, ditetapkan, ditafsirkan dan ditegakkan dengan tangan besi berdasarkan kekuasaan belaka ( machtsstaat ); Prinsip negara hukum tidak boleh ditegakkan dengan mengabaikan prinsip- prinsip demokrasi yang diatur dalam Undang-Undang Dasar. Karena itu, perlu ditegaskan pula bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat yang dilakukan menurut Undang-Undang Dasar ( constitutional democracy ) yang diimbangi dengan penegasan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum yang berkedaulatan rakyat atau demokratis ( democratische rechtsstaat ) [Jimly Asshiddiqie, 2004: 56]; Seiring dengan pilar utama negara hukum yaitu asas legalitas, maka berdasarkan prinsip tersebut tersirat bahwa wewenang pemerintahan berasal dari peraturan perundang-undangan, artinya sumber wewenang bagi pemerintah adalah peraturan perundang-undangan; Berkaitan dengan permohonan a quo , Pemohon mendalilkan bahwa dengan berlakunya ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (UU PNBP) telah merugikan atau Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 77 www.mahkamahkonstitusi.go.id setidak-tidaknya potensial merugikan hak konstitusional para Pemohon; Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: (1) _Kelompok Penerimaan Negara Bukan Pajak meliputi: _ _a. Penerimaan yang bersumber dari pengelolaan dana Pemerintah; _ _b. penerimaan dari pemanfaatan sumberdaya alam; _ c. penerimaan dari hasil-hasil pengelolaan kekayaan negara yang _dipisahkan; _ d. penerimaan dari kegiatan pelayanan yang dilaksanakan _Pemerintah; _ e. penerimaan berdasarkan putusan pengadilan dan yang berasal _dari pengenaan denda administrasi; _ f. _penerimaan berupa hibah yang merupakan hak Pemerintah; _ g. penerimaan lainnya yang diatur dalam Undang-Undang tersendiri. (2) Kecuali jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang ditetapkan dengan Undang-Undang, jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang tercakup dalam kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. (3) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang belum tercakup dalam kelompok Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 3 berbunyi: (1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak ditetapkan dengan memperhatikan dampak pengenaan terhadap masyarakat dan kegiatan usahanya, biaya penyelenggaraan kegiatan Pemerintah sehubungan dengan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersangkutan, dan aspek keadilan dalam pengenaan beban kepada masyarakat. (2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah yang menetapkan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersangkutan. Penjelasan Pasal 3 ayat (1) menegaskan: Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak perlu ditetapkan dengan pertimbangan secermat mungkin, karena hal ini membebani masyarakat. Pertimbangan dampak pengenaan terhadap masyarakat dan kegiatan usahanya, dan beban biaya yang ditanggung Pemerintah atas penyelenggaraan kegiatan pelayanan, dan pengaturan oleh Pemerintah yang berkaitan langsung dengan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersangkutan serta aspek keadilan dimaksudkan agar beban yang wajib ditanggung masyarakat adalah wajar, memberikan kemungkinan perolehan keuntungan atau tidak menghambat kegiatan usaha yang dilakukan masyarakat. Dalam pandangan ahli, ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (UU PNBP) memberi keleluasaan kepada Pemerintah Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 78 www.mahkamahkonstitusi.go.id (eksekutif) untuk menentukan jenis PNBP selain yang ditentukan dalam ayat (1). Meskipun demikian, keleluasaan Pemerintah dibatasi oleh ketentuan Pasal 3 ayat (1), bahwa tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak ditetapkan dengan memperhatikan dampak pengenaan terhadap masyarakat dan kegiatan usahanya, biaya penyelenggaraan kegiatan Pemerintah sehubungan dengan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersangkutan, dan aspek keadilan dalam pengenaan beban kepada masyarakat; Adapun ketentuan dalam Pasal 3 ayat (2) yang memberi pilihan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak ditetapkan dalam Undang-Undang atau peraturan pemerintah, justru menimbulkan ketidakpastian hukum. Penjelasan Pasal 3 ayat (2) sudah sangat jelas menyatakan. bahwa ..", t.arif atas jenis Penerimaan Negara membebani masyarakat." Sehingga tidak tepat kalau diatur di luar Undang-Undang, apalagi diatur dalam Peraturan Pemerintah; Demikian pula ketentuan dalam Pasal 16 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 26 ayat (2) dan Pasal 34 ayat (3) UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang mengatur bahwa biaya/tarif Kontribusi kewajiban pelayanan universal telekomunikasi ( universal services obligation ), Biaya Hak Penyelenggaraan (BMP) Telekomunikasi, dan Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah; Untuk melihat kecenderungan pandangan fraksi-fraksi di MPR ketika membahas perihal keuangan negara, khususnya mengenai pajak dan pungutan lainnya sebagaimana tertuang dalam Pasal 23A UUD 1945, menarik disimak pendapat Marzuki Usman yang mewakili Fraksi Utusan Golongan (Naskah Komprehensif, 2008: 51-52); Pasal 23A berbunyi: "Pajak dan pungutan Iain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan UU" ini kata-kata 'pungutan yang bersifat memaksa' itu bisa ditafsirkan bermacam-macam. Pungutan itu satu saat pungutan negara bukan pajak diundangkan sebagai salah satu hal yang luar biasa dalam keuangan suatu negara. Sebenarnya ini adalah kegagalan eksekutif mengatur para birokratlalu menggunakan tangan UU. Oleh karena itu, sesuai dengan definisi pajak, pajak adalah pungutan yang bersifat bukan benda dan dipaksakan berdasarkan UU definisi umum pajak. Oleh karena itu saya lebih cenderung Pasal 23A kembali kepada konsep semula daripada Pasal 23 ayat (2) UUD 1945, "Segala pajak untuk negara berdasarkan UU". Nanti kalau di daerah, berdasarkan Perda." Demikian pula pandangan dari Fraksi TNI/Polri yang diwakili Taufiqurrahman Ruki, menyampaikan pandangannya mengenai rumusan Pasal Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 79 www.mahkamahkonstitusi.go.id 23A sebagai berikut (Naskah Komprehensif, 2008:

    57)

    . "Mengenai Pasal 23A, ahli tetap sepakat bahwa pungutan-pungutan lain yang bersifat memaksa dilakukan dengan Undang-Undang. Dengan demikian setiap pemasukan negara dapat dikontrol oleh DPR, semua akan masuk ke kas negara dan karenanya dapat dikontrol. Tidak ada lagi nanti yang masuk ke rekening menteri atau segala macam apalagi rekening yayasan. Di sinilah sebetulnya ada jalan untuk mengontrol, DPR untuk mengontrol anggaran- anggaran nonbudget . Banyak pungutan-pungutan yang yang bersifat memaksa yang tidak didukung dengan Undang-Undang..." MPR akhirnya menyepakati rumusan Pasal 23A UUD.Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai berikut, "Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan Undang-Undang." Dari kajian original intens pembahasan mengenai keuangan negara khususnya masalah pajak dan pungutan lainnya, dapat diketahui bahwa fraksi-fraksi di MPR menyepakati bahwa pajak dan pungutan lain yang mengikat masyarakat harus diatur dengan Undang-Undang; Pungutan yang bersifat memaksa untuk kepentingan negara dibedakan antara pajak dan retribusi. Keduanya harus sama-sama diatur dengan Undang- Undang atau peraturan daerah yang mendapat persetujuan bersama antara pemerintah dan wakil-wakil rakyat yang berdaulat. Dengan perkataan lain, dapat dikatakan bahwa negara/pemerintah dilarang membebani kekayaan tiap-tiap orang warga negara dalam bentuk apa pun dan berapa pun nilainya, kecuali berdasarkan ketentuan Undang-Undang. Undang-Undang harus menentukan dengan jelas apa saja yang dijadikan objek pajak dan berapa nilai tarifnya ( rate ). Artinya, jika negara bermaksud memungut dana milik warga, maka pungutan semacam itu harus dilakukan dengan berdasarkan persetujuan rakyat atau warga negara sendiri (Jimly Asshiddiqie, 2010:

    300)

    ; Oleh karena yang berdaulat dalam demokrasi atau yang memegang kekuasaan tertinggi adalah rakyat, maka rakyatlah yang berhak untuk menetapkan suatu peraturan yang mengikat rakyat dengan pembatasan atas hak-hak dan kebebasan asasi setiap warga negara serta kebebasan kemerdekaan atas hak milik pribadi; Ketentuan Undang-Undang mengenai pajak dan pungutan memaksa itu, harus mencakup tidak hanya jenis kekayaan yang dijadikan objek pajak, tetapi Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 80 www.mahkamahkonstitusi.go.id juga besaran nilai pajaknya ( tax rate ) harus didasarkan atas kesepakatan bersama. Dengan kata lain, baik objek pajak maupun nilai pajak harus ditentukan dengan jelas dalam Undang-Undang. Dengan demikian, manakala pungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak diatur dalam peraturan pemerintah jelas bertentangan dengan Pasal 23A UUD 1945; Penjelasan Pasal 3 ayat (2) UU PNBP menyatakan, "Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat ini dikemukakan oleh Pemerintah kepada DPR Rl dalam rangka pembahasan dan penyusunan RUU tentang APBN." Dalam perspektif UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan, dalam pembentukan Peraturan Pemerintah tidak dikonsultasikan atau pun dimintakan persetujuan dari DPR Rl, tetapi yang harus disetujui bersama DPR adalah Undang-Undang. Peraturan Pemerintah secara sepihak cukup dibentuk oleh Presiden, tanpa perlu persetujuan DPR; Untuk menentukan tarif pungutan jelas harus dikonsultasikan dan disetujui oleh wakil-wakil rakyat di DPR. Dengan demikian, ketentuan Pasal 3 ayat (2) yang memberi pilihan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak ditetapkan dalam Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah sangat bertentangan dengan prinsip- prinsip demokrasi dan negara hukum, karena tidak memberikan kepastian hukum dan keadilan; Pengaturan Pasal 3 ayat (2) yang memberikan pilihan pengaturan tarif atas jenis PNBP ditetapkan dalam Undang-Undang atau peraturan pemerintah telah mendegradasikan kedudukan Undang-Undang setingkat lebih rendah sehingga sama dengan peraturan pemerintah, padahal menurut UU Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah adalah peraturan perundang-Undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk melaksanakan Undang-Undang sebagaimana mestinya. Apalagi secara hirarkis peraturan pemerintah berada di bawah Undang-Undang; Oleh karena UU Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak lahir di era Orde Baru yang sangat sentralistik, sudah seharusnya segera dilakukan pengkajian ulang untuk disesuaikan dengan zamannya, di mana pasca Orde Baru bangsa Indonesia sudah memasuki era demokratisasi dan kedaulatan sudah di tangan rakyat- dan tidak lagi di tangan MPR, maka semua bentuk pajak atau pungutan yang membebani rakyat harus dikonsultasikan dengan rakyat atau wakil-wakil rakyat. Pasal 3 ayat (2) UU PNBP juncto Pasal 16 ayat (2) dan ayat (3), Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 81 www.mahkamahkonstitusi.go.id Pasal 26 ayat (2) dan Pasal 34 ayat (3) UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi mereduksi hak rakyat untuk mengatur tarif pungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak, yang seharusnya dimintakan persetujuan dari rakyat atau wakil-wakil rakyat di DPR, tetapi justru diatur dengan Peraturan Pemerintah;

    2.

    Dr. H. Mustaqiem, S.H., M.Si Negara Indonesia yang kemerdekaannya diproklamirkan pada 17 Agustus 1945 bukanlah tanpa tujuan. Tetapi memiliki beberapa tujuan, yang meliputi "melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah indonsia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia. Negara Indonesia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial" (Pembukaan UUD 1945, alenia ke 4). Tujuan negara dalam Pembukaan UUD 1945 merupakan suatu yang permanen sifatnya; Karena tujuan negara bukan hanya sekedar pajangan, tetapi tujuan negara harus diwujudkan. Untuk mewujudkan tujuan negara diperlukan beberapa unsur sebagai faktor pendukung, seperti organisasi negara, SDM, peraturan perundang- undangan, dan sumber-sumber penerimaan negara. Semua faktor ini, adalah diperlukan dan penting. Apabila ada salah satu unsurnya tidak ada, maka negara akan mengalami kesuiitan dalam mewujudkan tujuan negara. Oleh karena itu semua unsur pendukung bagi negara untuk mewujudkan tujuan negara, adalah semua penting. Meskipun demikian terdapat salah satu unsur yang keberadannya sangat diperlukan, ialah sumber-sumber penerimaan negara; Adapun sumber-sumber penerimaan negara berasal dari berbagai macam sumber, meliputi Migas, Pajak, Retribusi, keuntungan BUMN/BUMD, hibah, pinjaman dari pihak ketiga. Dari sebagai sumber penerimaan negara tersebut, sekarang sumber penerimaan negara dikatagorikan menjadi 3 (tiga), ialah Pajak, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan hibah. Karena negara kita (Indonesia) berstatus sebagai negara hukum, maka segala sesuatunya hams didasarkan atas hukum, demikian pula sumber-sumber pendapatan negara. Sumber-sumber penerimaan negara apabila dikaitkan dengan UUD 1945 terdapat salah satu sumber penerimaan yang secara eksplisit telah ditetapkan ialah pajak dan pungutan lain. Hal ini telah ditetapkan pada Pasal 23A UUD 1945 : Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan Undang-Undang". Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 82 www.mahkamahkonstitusi.go.id UNDANG UNDANG NOMOR 20 TAHUN 1997 TENTANG PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

    Thumbnail
    Tidak Berlaku
    HUKUM KEUANGAN NEGARA | BIDANG ANGGARAN
    PP 81 TAHUN 2019

    Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ...

    • Ditetapkan: 20 Nov 2019
    • Diundangkan: 25 Nov 2019

    Relevan terhadap

    Pasal 18Tutup

    Cukup ^jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 642I LAMPIRAN PERATURAN PEMEzuNTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 81 TAHUN 2OI9 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL l- DIREKTORAT JENDERAL MIT{YAK DAN GAS BUMI I Jasa Informasi Potensi Lelang Wilayah Kerja Migas per dokumen lelang USD 5,000.00 II, DIREKTORAT JENDERAL BATUBARA MINERAL DAN A. PENERIMAAN DARI JASA PEI{YEDIAAN SISTEM INFORMASI WILAYAH PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA Jasa Pelayanan Pencadangan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) I Pencadangan WIUP Mineral Bukan Logam a.

    1)

    Luas Wilayah < 10 ha per WIUP Rp 2.500.000,00 per WIUP Rp 5.000.000,00 2) Luas Wilayah > 10 - 100 ha 3) Luas Wilayah ^> 100 - 500 ha per WIUP Rp 7.500.000,00 4l Luas Wilayah ^> 500 - 5.000 ha per WIUP Rp 15.000.000,00 5) Luas Wilayah ^> 5.000 - 10.000 ha per WIUP Rp 25.000.000,00 6) Luas { t .'r : I ^- k; ,'r ffift{$}i 6) Luas Wilayah > 10.000 25.000 ha per WIUP Rp 60.000.000,00 b. Pencadangan WIUP Batuan 1) Luas Wilayah < 10 ha per WIUP Rp 2.500.000,00 2l Luas Wilayah ^>10 - 100 ha per WIUP Rp 5.000.000,00 3) Luas Wilayah ^> 100 - 500 ha per WIUP Rp 7.500.000,00 4) Luas Wilayah ^> 500 - 1.000 ha per WIUP Rp 15.000.000,00 5) Luas Wilayah > 1.000 - 5.000 ha per WIUP Rp 35.000.000,00 c Pencadangan WIUP Bukan Logam Jenis Tertentu 1) Luas Wilayah < 25l: a per WIUP Rp 10.000.000,00 2l Luas Wilayah ^> 25 - 100 ha per WIUP Rp 20.000.000,00 3) Luas Wilayah > 100 - 500 ha per WIUP Rp 40.000.000,00 4l Luas Wilayah > 500 - 5.000 ha per WIUP Rp 50.000.000,00 5) Luas Wilayah > 5.000 - 10.000 ha per WIUP Rp 60.000.000,00 6) Luas Wilayah > l0.O0O 25.000 ha per WIUP Rp 70.000.000,00 d. Pencetakan Peta WIUP yang kewenangan pusat Pencadangan merupakan per lembar Rp 2.000.000,00 2 Jasa Pelayanan Pencetakan Informasi Wilayah Pertamban gan Peta a. Peta Informasi Ukuran AO per lembar Rp 3.000.000,00 b. Peta Informasi Ukuran A1 per lembar Rp 2.500.ooo,oo c. Peta Informasi Ukuran A3 per lembar Rp 2.000.000,00 d. Peta Informasi Ukuran F4 untuk Dokumen Perizinan per 3 lembar Rp 3.000.000,00 e. Peta ffiffir: jF"'r -r .:

    .

    ,'-i1 figry[ ,j : .i '. : ,'l-,"ra '1- k ,:

    .

    qaryAN{ e Peta Digital Wilayah Pertambangan (Format Raster) per keping cakram digital Rp 5.000.000,00 3 Jasa Pelayanan Pengunduhan Peta Informasi Wilayah Pertambangan per indeks Rp 5.000.000,00 B. PENEzuMAAN DARI IURAN TETAP UNTUK USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA 1 Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Eksplorasi Mineral Logam dan Batubara per ha per tahun Rp 30.000,00 2 IUP dan IUPK Operasi Produksi Mineral logam dan Batubara per ha per tahun Rp 60.000,00 3 IUP Eksplorasi Mineral Bukan Logam dan Batuan per ha per tahun Rp 20.000,00 4 IUP Operasi Produksi Mineral Bukan Logam dan Batuan per ha per tahun Rp 40.000,00 5. Izin Pertambangan Ralqyat (IPR) a. Mineral Bukan Logam dan Batuan per ha per tahun Rp 10.000,00 b. Mineral Logam dan Batubara per ha per tahun Rp 20.000,00 C. PENERIMAAN PRODUKSI / ROYALTI DARI IURAN 1. Batubara (Open Pit) a. Tingkat Kalori < 4.700 l<kallKg (Gross Air Receiued) per ton 3,OO% dari Harga Jual b. Tingkat Kalori > 4.7OO 5.700 Kkal/Kg /Gross Air Receiued) per ton 5,00% dari Harga JuaI c. Tingkat Ka-lori > 5.700 Kkal/Kg /Gross ^Air Receiued) per ton 7,OOo/o dari Harga Jual 'i ; ,'',.ffiUh)$; i 2. Batubara (Underground) a. Tingkat Kalori < 4.7OO Kkal/Kg /Gross ^Air ^Receiued) per ton 2,OOo/o dari Harga Jual b. Tingkat Kalori > 4.7OO 5.700 Kkal/Kg /Gross Air Receiued) per ton 4,OOo/o darl Harga Jual c. Tingkat Kalori > 5.700 KkaI/Kg lGross ^Air ^Receiued) per ton 6,00% dari Harga Jual 3. Gambut per ton 3,00% dari Harga Jual 4. Aspal per ton 4,OOo/o dari Harga Jual 5. Mineral Logam a. Besi 1) Bijih Besi per ton 10,00% dari Harga Jual 2) Produk Pengolahan a) Konsentrat Besi per ton 5,00% dari Harga Jual b) Pelet (Pelletize) per ton 5,00% dari Harga Jual 3) Produk Pemurnian a) Besi Spon (Sponge lron) per ton 3,00% dari Harga JuaI b) Besi Wantah (Pig Ironl per ton 2,OOo/o darr Harga Jual c) Iron Nugget per ton 2,OOo/o dari Harga Jual d) Logam Paduan Besi (Alloy) per ton 2,OOoh dali Harga Jual b. Pasir PRE5 IDEN REPUBLIK INDONESIA -5- 1* b. Pasir besi per ton 10,00% dari Harga Jual 1) Pasir Besi 2) Produk Pengolahan 5,00% dari Harga Jual a) Konsentrat Pasir Besi per ton b) Pellet (Pelletize) per ton 5,00% dari Harga Jual 3) Produk Pemurnian per ton 3,OO% dari Harga Jual a) Besi Wantah (Ptg lron) per ton 2,OOo/o dari Harga Jual b) Terak Titania (Titania Slag) per ton 2,OOo/o dari Harga Jual Terak Vanadium (Vanodium Slag) c) c. Nikel 1) Bijih Nikel per ton 1O,0oo/o dari Harga Jual 2) Produk Pemurnian per ton 5,00% dari Harga Jual a) Nickel Prg /ron (NPI) b) Nickel Matte per ton 2,OOo/o dayl Harga Jual c) Ferro Nickel (FeNi) per ton 2,OOo/o dari Harga Jual per ton 2,OOo/o dari Harga Jual d) Nickel Oksida e) Nickel Hidroksida per ton 2,OOo/o dari Harga Jual 0 Nickel MHP per ton 2,OO%o dari Harga Jual gl Ntckel ?ir##rffiffit -r') r.. 'a g) Nickel HNC per ton 2,OOo/o dali Harga Jual h) Nickel Sulfida per ton 2,OOoh dari Harga Jual i) Logam Nickel per ton 1,50%o dari Harga Jual j) Kobalt Oksida per ton 2,OOo/o dari Harga Jual k) Kobalt Hidroksida per ton 2,OOo/o dari Harga Jual l) Kobalt Sulfida per ton 2,OO%o darr Harga Jual m) Krom Oksida per ton 2,OOo/o dari Harga Jual n) Logam Krom per ton 2,OOo/o dari Harga Jual o) Mangan Oksida per ton 2,OOoh dari Harga Jual p) Magnesium Oksida per ton 2,OOo/o dart Harga Jual q) Magnesium Sulfat per ton 2,OOoh dari Harga Jual 3) Windfall Profit untuk Harga Nickel Matte ^> USD 21,000/ton per ton 1,OO7o dari Harga Jual d. Mangan 1) Bijih Mangan per ton 10,00o/o dari Harga Jual 2) Produk Pengolahan Konsentrat Mangan per ton 5,00% dari Harga Jual ', ^r,,.'.',-r "ir'r, "r,' a IJ"SATUA]N!'.i" ri; J I tl ,t 3) Produk Pemurnian 3,00% dari Harga Jual a) Ferro Mangan per ton per ton 3,00% dari Harga Jual b) Mangan Silika 2,OOoh dari Harga Jual c) Mangan Monoksida per ton 2,OOo/o dari Harga Jual d) Mangan Spon per ton 2,OOo/o dari Harga Jual e) Logam Mangan per ton 2,OOo/o dari Harga Jual 0 Mangan Dioksida per ton g) Mangan Klorida per ton 2,OOo/o darr Harga Jual 2,OOoh dari Harga Jual h) Mangan Tetroksida per ton i) Mangan Sulfat per ton 2,OOo/o dari Harga Jual j) Mangan Karbonat per ton 2,OOoh dari Harga JuaI k) Kalium Permanganat per ton 2,OOo/o dari Harga Jual Tembaga e 1) Bijih Tembaga a) Tembaga per ton 5,OO% dari Harga JuaI b) Emas (Sebagai Ikutan) ) ^Harga Jual USD 1,300/ ounces I s ( pet ounces 3,75o/o dan Harga Jual (2) USD1,3Oo ti,SfiFi^t\f+ "' ?i, (2) USD1,3OO/ ounces Harga Jual USDI ,4OO f ounces pef ounces 4,OOo/o dari Harga Jual (3) USD 1 ,4OO I ounces Harga Jual USDl ,5OOf ounces per ounces 4,25o/o dari Harga Jual (4) USD 1 ,5OO f ounces< Harga Jual USD1 ,600f ounces per ounces 4,5Oo/o dari Harga Jual (5) USD1 ,6OOf ounces Harga Jual USDl,TOOfounces per ounces 4,75o/o dari Harga Jual (6) Harga Jual USD1,7OOl Ounces pet ounces 5,00% dari Harga Jual c) Perak (Sebagai Ikutan) per ounces 5,00% dari Harga Jual d) Telluride (Sebagai Ikutan) per ton 5,00% dari Harga Jual e) Selenium (Sebagai Ikutan) per ton 5,00% dari Harga Jual 2) Konsentrat Tembaga a) Tembaga per ton 4,OOo/o dalt Harga Jual b) Emas (Sebagai Ikutan) (1) Harga Jual USD1,3OO/ ounces pet ounces 3,75%o dari Harga Jual (2) USD 1 ,3OO f ounces Harga Jual USD1,4O0 f ounces pet ounces 4,OOo/o dali Harga Jual (3) USD1,40O f ounces Harga Jual USDl,SOOfounces pet ounces 4,25o/o dari Harga Jual (4) USD1,500 (4) USD1 ,5OO f ounces Harga Jual USDl,600loltnces pet ounces 4,SOoh dari Harga Jual (5) USDl ,600 f ounces Harga Jual USDl ,7OO f ounces per ounces 4,75o/o dari Harga Jual (6) Harga Jual USDl,7OOl ounces per ounces 5,00% dari Harga Jual c) Perak (Sebagai Ikutan) pet ounces 4,OO%o dari Harga JuaI d) Telluride (Sebagai Ikutan) per ton 4,OOoh dari Harga Jual e) Selenium (Sebagai Ikutan) per ton 4,OOo/o dari Harga Jual 0 Platina (Sebagai lkutan) per ton 3,25%o darr Harga Jual g) Paladium (Sebagai Ikutan) per ton 3,00% dari Harga Jual h) Ruthenium Ikutan) (Sebagai per ton 3,00% dari Harga Jual i) Iridium (Sebagai Ikutan) per ton 3,00% dari Harga Jual j) Rhodium (Sebagai Ikutan) per ton 3,OO%o dari Harga Jual 3) Katoda Tembaga per ton 2,OOo/o dari Harga Jual 4) Lumpur Anoda a) Emas (1) Harga Jual USD1,300/ ounces per ounces 3,75Yo dari Harga Jual USD1,4O0 f ounces per ounces 4,OOo/o darr Harga JuaI (3) USD1,400 . 1I per ounces 4,25o/o dari Harga Jual (3) USD1 ,4OOf ounces Harga Jual USD1,5O0/ ounces (4) USD 1 ,5OO f ounces Harga JuaI USD1,600lounces per ounces 4,sOYo dari Harga Jual per ounces 4,75oh dari Harga Jual (5) USDI ,6OOf ounces Harga Jual USDl,TOOfounces pet ounces 5,00% dari Harga Jual (6) Harga Jual USDI ,7OO f ounces per ounces 3,25o/o dari Harga Jual b) Perak per ton 2,OOo/o dari Harga Jual c) Platina per ton 2,OOo/o dari Harga Jual d) Paladium 2,OOo/o dari Harga Jual e) Telluide per ton 2,OOo/o dari Harga Jual 0 ^Selenium per ton g) Ruthenium per ton 2,OOo/o dai Harga Jual per ton 2,OOo/o darr Harga Jual h) Iridium i) Rhodium per ton 2,OOo/o dari Harga Jual 5) Tembaga Telluride per ton 2,OOVo dari Harga Jual Emas Primer (Emas Sebagai Logam utama) f.

    1)

    Harga Jual < USD 1 ,3OO f ounces pet ounces 3,75%o dari Harga Jual .\i I per ounces 4,OOo/o dari Harga Jual 2) USDL,3OOIounces < Harga Jual < USDL,4OOf ounces per ounces 4,25o/o dari Harga JuaI 3) USDI,4OO|ounces ^< Harga Jual < USDI,SOOf ounces per ounces 4,5Oo/o dari Harga Jual 4) USDI,SOOIounces ^< Harga Jual < USDL,6OOf ounces per ounces 4,75o/o dari Harga Jual 5) USDL,6OO|ounces ^< Harga Jual < USD l,7OO f ounces per ounces 5,OO7o dari Harga Jual 6) Harga Jual> USDl ,TOOlounces g. Perak Primer per ounces 3,25o/o dari Harga Jual h. Timah 1) Logam Timah per ton 3,00% dari Harga Jual 2) Terak Timah a) Wolfram per ton 1,00%o dari Harga Jual b) Tantalum per ton 1,00% dari Harga Jual c) Neobium per ton 1,00% dari Harga Jual d) Stibium per ton 1,007o dari Harga Jual 3) Monasit - Xenotim a) Scandium Oksida (C\ per ton 1,00% dari Harga Jual b) Yttrium Oksida (Cl per ton 1,00% dari Harga Jual c) Lanthanum Oksida(C) per ton 1,007o dari Harga Jual d) Cerium d) Cerium Oksida (Cl per ton 1,00% dari Harga Jual e) Praseodimium Oksida (C) per ton 1,00% dari Harga Jual 0 ^Neodimium ^Olcsida ^(C) per ton 1,00% dari Harga Jual g) Promothium Oksida (C) per ton 1,OO7o dari Harga Jual h) Samarium Oksida (C) per ton 1,00% dari Harga Jual 0 ^Europium ^Oksida ^(C) per ton 1,00% dari Harga Jual j) Gandolinium Oksida (C) per ton 1,00% dari Harga Jual k) Terbium Oksida (C) per ton 1,00% dari Harga Jual l) Disprosium Oksida (C) per ton 1,00% dari Harga JuaI m) Holmiun Oksida (C) per ton' 1,00% dari Harga Jual n) Erbium Oksida (C) per ton 1,00% dari Harga Jual o) Thulium Olcsida (C) per ton 1,00% dari Harga Jual p) Yitterbium Olcsida (Cl per ton 1,007o dari Harga Jual q) Lutetium Oksida (C) per ton 1,007o dari Harga Jual 4) Zirkon per ton 4,OOoh dari Harga JuaI 5) Iliminit per ton 4,OOo/o dari Harga Jual 1.'; ", Y -l I ; ll$ 6) Rutil per ton 4,OOo/o dari Harga JuaI 7) Spodomene per ton 3,00% dari Harga Jual 8) REO (>99o/o) (P) per ton 1,OO% dari Harga Jual 9l Scandium Oksida (Pl per ton 1,00%o dari Harga Jual lOl Yttrium Olcsida (P) per ton 1,00% dari Harga Jual lI) Lanthanum Oksida (Pl per ton 1,00% dari Harga Jual 12) Cerium Oksida per ton 1,00% dari Harga JuaI L3) Praseodimium Oksida (Pl per ton 1,00% dari Harga Jual l4l Neodimium Oksida (P) per ton 1,007o dari Harga Jual 15) Promothium Oksida (P) per ton 1,OO% dari Harga Jual 16l Samarium Olcsida (P) per ton 1,00%o dari Harga Jual 17) Europium Oksida (P) per ton 1,00% dari Harga Jual l8l Gandolinium Oksida (P) per ton 1,0O%o dari Harga Jual L9) Terbium Oksida (P) per ton 1,OO7o dari Harga Jual 2Ol Disprosium Oksida (P) per ton 1,00% dari Harga Jual 2l) Holmium Oksida (P) per ton 1,00% dari Harga Jual 22) Erbium Oksida (P) per ton 1,00% dari Harga Jual 23) Thulium Oksida (P) per ton 1,00% dari Harga Jual 24) Yitterbium Oksida (Pl per ton 1,OO7o dari Harga Jual 25) Lutetium Olcsida (P) per ton 1,OO7o dari Harga Jual i. Bauksit 1) Bauksit per ton 7,OOoh dari Harga Jual 2) Produk Pemurnian a) Chemical Grade Alumina per ton 3,OO% dari Harga Jual b) Smelter Grade Alumina per ton 3,007o dari Harga Jual c) Logam Aluminium per ton 2,OOo/o dari Harga Jual d) Besi Oksida (Hematit) per ton 2,OOo/o darr Harga Jual e) Magnesium Oksida per ton 2,OOoh dari Harga Jual 0 ^Galium ^Oksida per ton 1,00%o dari Harga Jual j. Timbal dan Seng 1) Konsentrat Seng per ton 4,OOo/o dari Harga Jual 2) Konsentrat Timbal per ton 4,OOo/o dari Harga Jual 3) Produk Pemurnian a) Bullion Timbal (1) Timbal .

    (1)

    Timbal iT.sfffi per ton i{'*-*5i I '.: i--l ,' 3,00% dari Harga JuaI (2) Emas (a) Harga Jual USD1,3O0/ ounces per ounces 3,75o/o dari Harga JuaI USDl ,4OOlounces per ounces 4,OOoh dari Harga Jual USD1,5OOfounces per ounces 4,25o/o dari Harga Jual USD1 ,600lounces per ounces 4,5Oo/o dai Harga Jual USDl,TOOfounces per ounces 4,75o/o dari Harga Jual (0 Harga Jual USD1,7O0 f ounces per ounces 5,00% dari Harga Jual (3) Perak pet ounces 3,25%o dari Harga Jual b) Timbal Monoksida per ton 2,OOo/o dari Harga Jual c) Timbal Hidroksida per ton 2,OOo/o dari Harga Jual d) Timbal Dioksida per ton 2,OOo/o dari Harga Jual e) Bullion Seng per ton 2,OOo/o dari Harga Jual 0 ^Seng ^Monoksida per ton 2,OOo/o dali Harga Jual g) Seng Dioksida per ton 2,OOoh dari Harga Jua-l t d k. Kromium 1) Bijih Krom a) Kromium per ton 5,00% dari Harga Jual b) Platinum (Sebagai Ikutan) per ton 1,00% dari Harga Jual c) Paladium (Sebagai Ikutan) per ton 1,00% dari Harga Jual d) Rhodium (Sebagai Ikutan) per ton l,OO% dari Harga Jual e) Ruthenium (Sebagai Ikutan) per ton 1,00% dari Harga Jual 2) Konsentrat Kromtum a) Kromium per ton 4,OOo/o dari Harga Jual b) Platinum per ton 1,00% dari Harga Jual c) Paladium per ton 1,00% dari Harga Jual d) Rhodium per ton 1,00% dari Harga Jual e) Ruthenium per ton 1,00%o dari Harga Jual 3) Logam Kromium per ton 2,OOo/o dari Harga JuaI l. Litium per ton 3,00% dari Harga Jual m. Berilium per ton 2,OOoh dari Harga Jual n. Kalium per ton 3,00% dari Harga Jual o. Kalsium ,!'..'-,,-1 lr', -' : ':

    .

    .i: 1' i-SATUA}Ihl' . .i: , ti r\ I a{t\ .- ' j'.(|lr! o. Kalsium per ton 3,00% dari Harga Jual p. Bbmuth per ton 4,SOoh dari Harga Jual q. Molgbdenum per ton 4,5Oo/o dari Harga Jual r. Air Raksa per ton 3,75o/o dari Harga Jual s. Titanium per ton 3,50% dari Harga Jual t. Cadmium per ton 3,007o dari Harga Jual u. Indium per ton 3,00% dari Harga Jual v. Dgsprosium per ton 1,50% dari Harga Jual w. Torium per ton 1,50% dari Harga Jual x. Scandium per ton 1,50% dari Harga Jual y. Strontium per ton 2,OOo/o dari Harga Jual z. Germanium per ton 1,50% dari Harga Jual aa. Zenotin per ton 4,OOo/o dari Harga Jual bb. Osmium per ton 2,OOoh dari Harga Jual cc. Antimong per ton 4,50%o dari Harga Jual dd. Magnetit per ton 3,00% dari Harga Jual ee. Galena ee. Galena iti ,.{ ^.lir. iai Jt.1{0ts }|,'SIATIJAI{#.; ''- ^': ^' ^': '; ^r'1'1 ^'Y: ''' per ton 4,OOo/o dari Harga JuaI ff. Niobium per ton 1,50%o dari Harga Jual gg. Cesium per ton 1,50% dari Harga Jual hh. Hafnium per ton 2,5Oo/o dali Harga Jual 6 Pasir Laut untuk Wilayah Laut di atas 12 mil atau Berbatasan Langsung dengan Negara Lain per ton 7,5Oo/o dari Harga Jual III. DIREKTORAT JENDERAL ENERGI BARU, TERBARUKAN, DAN KONSERVASI ENERGI A. PENERIMAAN IURAN TETAP PANAS BUMI 1 Iuran Tetap Eksplorasi dan Eksploitasi sebelum Commercial Operation Date (coD) per ha per tahun USD 2.OO 2. Iuran Tetap Eksploitasi Setelah COD per ha per tahun USD 4.00 B. PENERIMAAN IURAN PRODUKSI PANAS BUMI 1. Uap per kwh 5,00% dari Harga Jual 2. Listrik per kwh 2,5Oo/o dari Harga Jual C.JASA PELAYANAN PENCETAKAN INFORMASI WILAYAH PANAS BUMI PETA 1. Peta Informasi a. Ukuran AO per lembar Rp o , oo b. Ukuran A1 per lembar Rp 0,00 c. Ukuran A4 per lembar Rp 0 oo 2. Peta E Rp 0,00 2. Peta Informasi Ukuran A4 Untuk Dokumen Perizinan per 3 lembar 3. Peta Digital Wilayah Panas Bumi per peta Rp 0,00 IV. BADAN GEOLOGI A. SEKRETAzuAT BADAN GEOLOGI Jasa Pelayanan Museum Geologi 1. Pelajar/Mahasiswa per orang Rp 2.000,00 per orang Rp 3.OOO,OO 2. Masyarakat Umum 3. Wisatawan Asing per orang Rp 10.000,00 B.PUSAT SUMBER DAYA BATUBARA, DAN PANAS BUMI MINERAL, 1. Jasa Teknologi/Konsultasi Eksplorasi Mineral, Batubara, dan Panas Bumi Eksplorasi Mineral Bukan Logam a. 1) Survei Tinjau Skala 1:

    250.

    O00 sampai dengan 1:

    100.

    000, Luas Minimal 5.000 Ha per tematik laporan Rp 250.000,00 2) Penyelidikan Umum, Skala 1:

    100.

    000 sampai dengan 1:

    50.

    000, Luas Minimal 2.500 Ha per tematik laporan Rp 400.000,00 3) Eksplorasi Umum Skala 1:

    25.

    000 sampai dengan 1:

    10.

    000, Luas Minimal 1.000 Ha per tematik laporan Rp 600.000,00 Rp 1.000.000,00 4l Eksplorasi Rinci sampai dengan Minimal 500 Ha Skala 1:

    5.

    000 1:

    1.

    OOO, Luas per tematik laporan b. Eksplorasi Mineral Logam 1) Survei Tinjau Skala l:

    250.

    000 sampai dengan 1:

    100.

    000, Luas Minimal 5.000 Ha per tematik laporan Rp 250.000,00 2) Penyelidikan I FRES ^I DEN REPUELIK INDONESIA -20- l-++.: : 4\ y.4. 'i"saiFdAN,.r; lr-"J ^.l, ^hrl' J"i". ) i ^}r- 2l Penyelidikan Umum, Skala 1:

    50.

    000 sampai dengan 1:

    10.

    000, Luas Minimal 2.500 Ha per tematik laporan Rp 450.000,00 3) Eksplorasi Umum Skala 1:

    10.

    000 sampai dengan 1:

    5.

    000, Luas Minimal 1.000 Ha per tematik laporan Rp 750.000,00 4l Eksplorasi Rinci sampai dengan Minimal 1.000 Ha Skala 1:

    1.

    000 1: 500, Luas per tematik laporan Rp 1.500.000,00 c Eksplorasi Batubara 1) Surwei Tinjau, Skala 1:

    100.

    000, Luas Minimal 5.000 Ha per tematik laporan Rp 350.000,00 2) Penyelidikan Umum, Skala 1:

    50.

    000, Luas Minimal 5.000 Ha per tematik laporan Rp 500.000,00 3) Eksplorasi Umum, Skala 1:

    10.

    OOO - ^1:

    5.

    000, ^Luas ^Minimal ^2.500 ^Ha per tematik laporan Rp 1.000.000,00 4) Eksplorasi Rinci, Skala 1:

    2.

    000 - 1:

    1.

    000, Luas Minimal 1.000 Ha per tematik laporan Rp 2.000.000,00 d. Eksplorasi Panas Bumi 1) Penyelidikan Pendahuluan, Skala Minimal 1:

    100.

    000, Luas Minimal 25.000 Ha (Penyelidikan Geologi dan Geokimia) per tematik laporan Rp 1.500.000,00 2l Penyelidikan Rinci, Skala 1:

    25.

    000 sampai dengan 1:

    50.

    000, Luas Minimal 15.000 Ha (Penyelidikan Geologi dan Geokimia) per tematik laporan Rp 2.500.000,00 e Pemboran (Biaya Pengintian) 1) Mineral Bukan Logam a) Kedalaman (0,00-1OO M) Drill Hpe per meter per NQ Rp 30.000,00 b) Tambahan . I. rixxN+.sffi+i; 'ii tFS,{ Iit; b) Tambahan Kedalaman di atas 1OO M Dill Pipe per meter per NQ Rp 50.000,00 2l Mineral Logam ai Kedalaman (0,00 -100 M) Drill Pipe per meter per NQ Rp 60.000,00 b) Tambahan Kedalaman dari 100 M sampai dengan 200 M Dill Pipe per meter per NQ Rp 100.000,00 c) Tambahan Kedalaman dari 200 M sampai dengan 300 M DriU Hpe per meter per NQ Rp 200.000,00 3) Batubara a) Kedalaman (O,OO -100 M) Drill Hpe per meter per NQ Rp 50.000,00 b) Tambahan Kedalaman dari 100 M sampai dengan 200 M Dill Hpe per meter per NQ Rp 75.000,00 c) Tambahan Kedalaman dari 200 M sampai dengan 300 M Drill Hpe per meter per NQ Rp 100.000,00 4l Panas Bumi (Landaian Suhu) a) Kedalaman (0,00 -200 M) DiU Pipe per meter per NQ Rp 80.000,00 b) Tambahan Kedalaman (> 2OO - 4OO M) Dill Pipe per meter per NQ Rp 200.000,00 c) Kedalaman (, +OO M) Drill Pipe per meter per NQ Rp 400.000,00 2. Jasa Pembantuan Tenaga Ahli a Fungsional Utama per orang per hari Rp 1.000.000,00 b. Fungsional Madya f; fiffffi per orang per hari Rp 900.000,00 c. Fungsional Muda per orarlg per hari Rp 750.000,00 d. Fungsional Pertama per orang per hari Rp 550.000,00 e Asisten/Teknisi/ Su rueA or per orang per hari Rp 400.000,00 3. Jasa Penyelidikan Geofisika Mineral, Batubara, dan Panas Bumi a. GeolistrikMultichannel 1) Penyelidikan menggunakan Multichannel Mineral Geoli.strik per tematik laporan Rp 1.000.000,00 2) Penyelidikan Panas Bumi a) Mapping 250 M, 500 M, 800 M, 1.000 M per tematik laporan Rp 5.250.000,00 b) Sounding 1,6 - 2.000 M per tematik laporan Rp 5.700.000,00 b. Induced Polarisasi (IP) Jarak Antar Titik Ukur 25 Meter per tematik laporan Rp 5.000.000,00 c Geomagnetik l) Interval 25-50 Meter Sepanjang Lintasan maupun Random per tematik laporan Rp 500.000,00 2) Interval Sepanjang Random 100-200 Lintasan Meter maupun per tematik laporan Rp 600.000,00 3) Interval FRES IDEN REPUELIK ^INDONESIA -23- l";

    .

    ' 3) Interval 25O 1.000 Meter Sepanjang Lintasan maupun Random f,bAifi.Hfifi: per tematik laporan ,n I" Rp 800.000,00 d. Gaya Berat 1) Interval 25 - 50 Meter Sepanjang Lintasan maupun Random per tematik laporan Rp 500.000,00 2) Interval lOO - 2OO Meter Sepanjang Lintasan maupun Random per tematik laporan Rp 600.000,00 3) Interval 25O - 1.000 Meter Sepanjang Lintasan maupun Random per tematik laporan Rp 800.000,00 e Magnetotellurtc dengan Remote Reference (Minimal 1O Titik) per tematik laporan Rp 1.000.000,00 f. Logging 1) Mineral dan Batubara, Parameter Self Potential (SP), Resistiuitg, Gamma-Rag, Densitg per tematik laporan Rp 700.000,00 2) Panas Bumi Parameter Tekanan dan Temperatur (P-T) Minimal 500 Meter per tematik laporan Rp 800.000,00 4, Jasa Analisis Laboratorium Kimia dan Fisika untuk Mineral, Batubara, dan Panas Bumi a Laboratorium Kimia Mineral, Batubara dan Panas Bumi 1) Analisis Mineral Logam a) Preparasi Contoh Batuan/ Tanah/Pasir (Maksimal 1 Kg) SNI L3-3496-t994 per sampel Rp 40.000,00 b) Metode Analisis Atomic Absorption Sp e ctrophoto metry (AAS ) L { r per unsur Rp 50.000,00 (1) Cu per unsur Rp 50.000,00 (2) Pb per unsur Rp 50.000,00 (3) Zn per unsur Rp 50.000,00 (41 Ag (s) Mn per unsur Rp 50.000,00 per unsur Rp 50.000,00 (6) Co Rp 50.000,00 (71 Ni per unsur per unsur Rp 50.000,00 (8) Fe per unsur Rp 50.000,00 (e) Li per unsur Rp 50.000,00 (10) K per unsur Rp 85.000,00 Cr (1 1) (r2l cd per unsur Rp 60.000,00 Rp 60.000,00 (13) Bi per unsur (14) Ca per unsur Rp 60.000,00 per unsur Rp 60.000,00 (1s) Na (16) Rb per unsur Rp 60.oo0,oo (r7) Sr per unsur Rp 60.000,00 (18) Mg per unsur Rp 60.oo0,oo (1e) Ba per unsur Rp 60.000,00 c) Kolorimetri (1) Sn per unsur Rp 70.000,00 (2) Mo per unsur Rp 80.000,00 (3) v per unsur Rp 60.000,00 d) Au (HCL - HNOs - MIBK ErtractionlAAS-GF) per unsur Rp 100.000,00 e) Au ,.' '' . 't '.-'l + !'.4.i ', ^SA'TtlAItluti '.-).r' r.,, i.',-- lil'f i : i; {6flJi{N: 'j, .' '"' r: l ,, ., .I e) Au (Fire Asscry/AAS) per unsur Rp 225.000,00 0 ^Inductiuelg Plasma(ICP) Coupled (1) Ce per unsur Rp 150.000,00 (2) La per unsur Rp 150.000,00 (3) Sm per unsur Rp 150.000,00 (4) Gd per unsur Rp 150.000,00 (s) Ho per unsur Rp 150.000,00 (6) Tm per unsur Rp 150.000,00 (7) rb per unsur Rp 150.000,00 (8) Yd per unsur Rp 150.000,00 (e) Eu per unsur Rp 150.000,00 (10)Nd per unsur Rp 150.000,00 (ItlLu per unsur Rp 150.000,00 (12)Pr per unsur Rp 150.000,00 (13)rb per unsur Rp 150.000,00 (ra\Er per unsur Rp 150.000,00 (Is)v per unsur Rp 150.000,00 (t6)Ta per unsur Rp 150.000,00 (t7lNb per unsur Rp 150.000,00 (r8lZr per unsur Rp 150.000,00 2) Analisis Mineral Bukan Logam dan Analisis Panas Bumi a) Preparasi Contoh Batuan/ Tanah/Pasir (Maksimal 1 Kg) SNI 13-3496-1994 per sampel Rp 40.000,00 b) Gas i - ...i l^ {t !f f" I Irt'imtrv'; -i b) Gas ChromatographglGC (untuk Analisa Hz, Oz ^+ Ar, CO, Nz, CH+, COz) per sampel Rp 700.000,00 c) X-Rag Fluorescence (XRF) (1) Major Element 8 unsur per sampel Rp 400.000,00 (2) Major Element 13 unsur per sampel Rp 600.000,00 d) Mera"try Analgzer per unsur Rp 75.000,00 3) AAS/Konvensional a) SiOz per unsur Rp 60.000,00 b) SiOzReaktif per unsur Rp 80.000,00 c) AlzOs per unsur Rp 60.000,00 d) Fe Total per unsur Rp 60.000,00 e) FezOs per unsur Rp 60.000,00 0 ^FeO per unsur Rp 60.000,00 g) FesOq per unsur Rp 60.000,00 h) MnTotal per unsur Rp 60.000,00 i) Drilling Mud Test (Chemical and Phg sical) per sampel Rp 100.000,00 j) Bleaching (Spectrophtometry), Expention (Blast, Cntcible and Penttl Test) per sampel Rp 75.000,00 k) Cation Exchange Capacitg (CEC)/Titrimetry per sampel Rp 75.000,00 1) Expention (Bast, Crucible and Pentil Test) per sampel Rp 75.000,00 m) Monmorillonite (Methglene Blue Test) per sampel Rp 70.oo0,oo {tr, ',1, + ^t J n) MnO per unsur Rp 60.000,00 o) MnOz per unsur Rp 60.000,00 p) CaO per unsur Rp 60.000,00 q) Mgo per unsur Rp 60.000,00 r) NazO per unsur Rp 60.000,00 s) KzO per unsur Rp 60.000,00 t) TiOz per unsur Rp 60.000,00 u) PTotal per unsur Rp 60.000,00 v) PzOs per unsur Rp 60.000,00 w) PzOs Cas per unsur Rp 60.000,00 x) SOs per unsur Rp 60.000,00 y) Ctz per unsur Rp 60.000,00 z) S Total per unsur Rp 60.000,00 aa) HzO per unsur Rp 20.000,00 bb) HzO. per unsur Rp 25.000,00 cc) Hilang Dlbakar/ HD/ LOI per unsur Rp 25.000,00 dd) Ph per unsur Rp 15.000,00 eel BI per unsur Rp 30.000,00 f0 BV per unsur Rp 30.000,00 gg) COz per unsur Rp 70.000,00 hh) CaCOs per unsur Rp 85.000,00 ii) CaSO< per unsur Rp 70.000,00 ij) ^CaCLz per unsur Rp 70.000,00 Wl Ca(oH)z per unsur Rp 70.ooo,oo ll) MgCOs. : !!, , rrr- ,,l: &at.ir :

    .

    SAT,U. AI{b: ; ll) MgCOs per unsur Rp 85.000,00 mm) MgSO< per unsur Rp 70.000,00 nnl CaO Bebas per unsur Rp 85.000,00 4) Analisis Air Panas bumi a) pH per sampel Rp 15.000,00 b) Daya Hantar Listrik/DHL/EC per sampel Rp 15.000,00 c) AAS/Spectropho-tometer (1) SiOz per unsur Rp 45.000,00 (21 At per unsur Rp 40.000,00 (3) Fe per unsur Rp 30.000,00 (4) Co per unsur Rp 30.000,00 (s) Ms per unsur Rp 30.000,00 (6) K per unsur Rp 30.000,00 (7) Na per unsur Rp 30.000,00 (8) Li per unsur Rp 30.000,00 d) Volumeti (l) NHq per unsur Rp 40.000,00 (21 B per unsur Rp 40.000,00 (3) ct per unsur Rp 40.000,00 (4) SOs per unsur Rp 40.000,00 (5) HCos per unsur Rp 30.000,00 (6) Cos per unsur Rp 30.000,00 (7) Coz per unsur Rp 45.000,00 e) Koloimetri.

    .

    ti, e) Kolorimetri (1) As per unsur Rp 45.O00,00 (21 F per unsur Rp 25.000,00 0 ^Meranry ^Analyzer per unsur Rp 60.000,00 per unsur Rp 400.000,00 g) Isotop Air/ Duetreum (H) dan O18 5) Analisis Batubara per sampel Rp 45.000,00 a) Preparasi Contoh b) Analisis Proksimat per sampel Rp 100.000,00 c) Analisis Utimat Karbon TotalD3178/ #1016 Part677 (1) per unsur Rp I00.000,00 Hidrogen Tota-lD3178/ #1016 Part6'77 (21 per unsur Rp 100.000,00 Nitrogen *D3l79l#lOL6 Part 6',77 (3) per unsur Rp 100.000,00 (41 Oksigen per unsur Rp 100.000,00 Belerang Total ISO 351-1996 (s) per unsur Rp 100.000,00 Rp 125.000,00 Nilai D5865-04 Kalori/ASTM d) per sampel e) Bentuk Belerang per sampel Rp 280.000,00 0 ^Khlor/ ^D2361 I ^#1016 ^Part 8',77 per unsur Rp 125.000,00 g) Sifat Ketergerusan (Hardgroue Grindabilitg Index/HGI/ ASTM D4O9 per sampel Rp 100.000,00 h) Nilai nI'dffi,ffi$t .! $t$rqta t h) Nilai Muai Bebas (Free Suelling Index/ FSI ) ^D7 ^20 per sampel Rp 30.000,00 i) Berat Jenis Sesungguhnya (True Specific Grauitg/TSG) per sampel Rp 30.000,00 j) Relatiue Densitg/AS 1038.2 r.t.t-2002 per sampel Rp 30.000,00 k) Bulk Densitg per sampel Rp 30.000,00 1) Porositas (Porositg) per sampel Rp 100.000,00 m) Titik Leleh Abu (Ash Fu s ib ilitg T e mp e r atu r e\ per sampel Rp 200.000,00 n) Tipe Kokas (Grag King Coke TApe) per sampel Rp 150.000,00 o) Kualitas Gas Batubara (NQ) 50 cm per sampel Rp 1.500.000,00 b Laboratorium Fisika Mineral dan Batubara 1) Preparasi Contoh a) Sayatan Sectionl Tipis (Thin per sampel Rp 100.000,00 100.000,00 b) Sayatan Poles (Polished Section) per sampel Rp c) Sayatan Poles Ganda (Double Polbhed Sectio n) per sampel Rp 300.000,00 d) Pemolesan Batuan (Rock Polishing) per cm2 Rp 100.000,00 e) Preparasi Mineral Butir (Heaug Mineral Separation with Hand Magnet) per sampel Rp 50.000,00 0 ^Preparasi Butir/Ayak Separation) Mineral (Seiuing per sampel Rp 75.000,00 g) Preparasi XRD/ Gerus (XRD Preparationl Poudefl : : ibtf+4ry; i per sampel ,l 'r\ Rp 50.000,00 h) Preparasi Retort (Retort Preparationl per sampel Rp 75.000,00 i) Preparasi Kuat Tekan (Compression Strength Preparation) per sampel Rp 150.000,00 j) Preparasi Batubara Isotherml Daya Serap (Absorption per sampel Rp 100.000,00 k) Preparasi Source Rock Analgsis per sampel Rp 100.000,00 1) Preparasi Analisis IRMS per sampel Rp 100.000,00 m) Preparasi Electron (SEM) Scanning per sampel Rp 100.000,00 2l Petrografi Batuan (Rock Petrographg) Deskripsi Petrografi dilengkapi dengan Interpretasi Mineral Ubahan (Petrographg Description by Interpretation of Altered Minerat) per sampel Rp 650.000,00 3) Petrografi Batubara (Coal Petrographg) Analisis Petrographg I Maseral Reflektan (Petrographg Analy sb / Maceral Reflectance) per sampel Rp 750.000,00 4l Mineragrafi (Mineragraphg) Deskripsi Petrographg Mineral Bijih dengan Interpretasi Mineralisasi (Ore Petrographg Description with Mineralization Interpretation) per sampel Rp 550.000,00 Inklusi Inclusionl Fluida (Fluid s) a) Temperahre Homogeni.sasi (TH) per sampel Rp 750.000,00 bl Temperature . ,oi,tsfrffhii'ij t ?{.F r-.': -' ^.'.,i.c!.sr b) Temperafiire Melting (TM) per sampel Rp 750.000,00 6) Mineral Mineralogg) Butir (Grain a) Pemeriksaan Konsentrat Dulang (Panned Concentrate Testl per sampel Rp 350.000,00 b) Analisa Ayak, 6 Fraksi dan Identifikasi Mineral (SeiuingAnalgsisl6 Fraction and Mineral Identification) per sampel Rp 600.000,00 7) Uji Fisik Batuan . (Rock Phgsical Test) per sampel Rp 400.000,00 8) Mineralogi (Mineralogg) a) Scanning Electron Microscope (SEM) per foto Rp 150.000,00 b) Retort per sampel Rp 500.000,00 9) X-Rag Difraction (XRD) Bulk per sampel Rp 400.000,00 10) Analisis Daya Serap Batubara (Absorption Isotherm) per sampel Rp 15.000.000,00 11) Derajat Kemagnetxt (Magnetic Degree) per sampel Rp 75.000,00 12) Organic Analgsis Analgsis) Material Pyrolgsis (Source Rock per sampel Rp 1.000.000,00 13) Isotop Ratio Mass Spectrometry Analgsis (IRMS Analgsis) per sampel Rp 2.000.0o0,oo 5. Jasa Pelayanan Produk Survei Bidang Geologi a. Peta Hardprint (1) Peta ' ,? ^,-^- di#tr 1) Peta Potensi Sumber Daya Mineral Logam, Mineral Bukan Logam, Batubara, Gambut, Bitumen Padat, Coal Bed Methane (CBM) dan Panas Bumi Ukuran A3 (Ptain) Kabupaten a) Mineral Logam serta Formasi Pembawa Logam per lembar Rp 150.000,00 b) Mineral Bukan Logam per lembar Rp 150.000,00 c) Batubara serta Formasi Pembawa Batubara per lembar Rp 150.000,00 d) Potensi CBM per lembar Rp 150.000,00 e) Gambut serta Formasi Pembawa Gambut per lembar Rp 150.000,00 0 ^Bitumen Padat ^serta Formasi Pembawa Bitumen Padat per lembar Rp 150.000,00 g) Panas Bumi per lembar Rp 150.000,00 2l Peta Potensi Sumber Daya Mineral Logam, Mineral Bukan Logam, Batubara, Gambut, Bitumen Padat, CBM dan Panas Bumi Ukuran A3 (G/ossy) Kabupaten a) Mineral Logam serta Formasi Pembawa Logam per lembar Rp 200.000,00 b) Mineral Bukan Logam per lembar Rp 200.000,0o c) Batubara serta Formasi Pembawa Batubara per lembar Rp 200.000,00 d) Potensi CBM per lembar Rp 250.000,00 Gambut serta Formasi Pembawa Gambut e) per lembar Rp 200.000,00 f) Bitumen eryiH ,1" -) , t i- 0 ^Bitumen Padat ^serta Formasi Pembawa Bitumen Padat per lembar 200.ooo,oo Rp 200.000,00 g) Panas Bumi per lembar 3) Peta Potensi Sumber Daya Mineral [,ogam, Mineral Bukan Logam, Batubara, Gambut, Bitumen Padat, CBM dan Panas Bumi, Ukuran A1/A0 (Plain) Provinsi Rp 500.000,00 a) Mineral Logam serta Formasi Pembawa Logam per lembar b) Mineral Bukan Logam per lembar Rp 500.ooo,oo c) Batubara serta Formasi Pembawa Batubara per lembar Rp 500.000,00 d) Potensi CBM per lembar Rp 500.000,00 e) Gambut serta Formasi Pembawa Gambut per lembar Rp 500.ooo,oo 0 ^Bitumen Padat ^serta Formasi Pembawa Bitumen Padat per lembar Rp 500.000,00 g) Panas Bumi per lembar Rp 500.000,00 4l Peta Potensi Sumber Daya Mineral Logam, Mineral Bukan Logam, Batubara, Gambut, Bitumen Padat, CBM dan Panas Bumi Ukuran A1lAO (Glossy) Provinsi a) Mineral Logam serta Formasi Pembawa Logam per lembar Rp 600.000,00 b) Mineral Bukan Logam per lembar Rp 600.000,00 c) Batubara serta Formasi Pembawa Batubara per lembar Rp 600.000,00 !',.?i; {r 1,i lnfi -l t d) Potensi CBM per lembar Rp 600.000,00 e) Gambut serta Formasi Pembawa Gambut per lembar Rp 600.000,00 0 ^Bitumen Padat ^serta Formasi Pembawa Bitumen Padat per lembar Rp 600.000,00 g) Panas Bumi per lembar Rp 600.000,00 5) Peta Potensi Sumber Daya Mineral [.ogam, Mineral Bukan [,ogam, Batubara, Gambut, Bitumen Padat, CBM dan Panas Bumi Ukuran AO (Plainl Pulau- Pulau di Indonesia a) Mineral l,ogam serta Formasi Pembawa Logam per lembar Rp 1.500.000,00 b) Mineral Bukan Logam per lembar Rp 1.500.000,00 Batubara serta Formasi Pembawa Batubara c) per lembar Rp 1.500.000,00 d) Potensi CBM per lembar Rp 1.500.000,00 e) Gambut serta Formasi Pembawa Gambut per lembar Rp 1.500.000,00 0 ^Bitumen Padat ^serta Formasi Pembawa Bitumen Padat per lembar Rp 1.500.000,00 h) Panas Bumi per lembar Rp 1.500.000,00 i#,-fffiNii 6) Peta Potensi Sumber Daya Mineral Logam, Mineral Bukan Logam, Batubara, Gambut, Bitumen Padat, CBM dan Panas Bumi Ukuran AO (Glossy), Pulau-Pulau di Indonesia #Sfiftdffi}': X#tf ^.itirlrli: Yq a) Mineral Logam serta Formasi Pembawa Logam per lembar Rp 1.600.000,00 b) Mineral Bukan Logam per lembar Rp 1.600.000,00 c) Batubara serta Formasi Pembawa Batubara per lembar Rp 1.600.000,00 d) Potensi CBM per lembar Rp 1.700.000,00 e) Gambut serta Formasi Pembawa Gambut per lembar Rp 1.600.000,00 0 ^Bitumen Padat ^serta Formasi Pembawa Bitumen Padat per lembar Rp 1.600.000,00 g) Panas Bumi per lembar Rp 1.600.000,00 7) Peta Potensi Sumber Daya Mineral Logam, Mineral Bukan Logam, Batubara, Gambut, Bitumen Padat, CBM dan Panas Bumi Ukuran AO (Plainl Indonesia a) Mineral logam serta Formasi Pembawa Logam per lembar Rp 2.500.000,00 b) Mineral Bukan logam per lembar Rp 2.500.000,00 c) Batubara serta Formasi Pembawa Batubara per lembar Rp 2.500.000,00 d) Potensi CBM per lembar Rp 2.500.000,00 e) Gambut tSSi#{f,*31iI e) Gambut serta Formasi Pembawa Gambut per lembar Rp 2.500.000,00 0 ^Bitumen Padat ^serta Formasi Pembawa Bitumen Padat per lembar Rp 2.500.000,00 per lembar Rp 2.500.000,00 g) Panas Bumi 8) Peta Potensi Sumber Daya Mineral Logam, Mineral Bukan Logam, Batubara, Gambut, Bitumen Padat, CBM, dan Panas Bumi Ukuran AO (Glossy), Indonesia a) Mineral Logam serta Formasi Pembawa Logam per lembar Rp 2.600.000,00 per lembar Rp 2.600.000,00 b) Mineral Bukan Logam per lembar Rp 2.600.000,00 Batubara serta Formasi Pembawa Batubara c) d) Potensi CBM per lembar Rp 2.600.000,00 e) Gambut serta Formasi Pembawa Gambut per lembar Rp 2.600.000,00 Rp 2.600.000,00 0 ^Bitumen Padat ^serta Formasi Pembawa Bitumen Padat per lembar g) Panas Bumi per lembar Rp 2.600.000,00 Rp 2.600.000,00 9) Peta Sebaran Batubara, serta Informasi Khusus Ukuran A0 (Plain) Indonesia per lembar 10) Peta Sebaran Batubara, serta Informasi Khusus Ukuran A0 (Glossy) Indonesia per lembar Rp 2.700.000,00 (1 1) Peta . ffi.ffiki 11) Peta Geokimia Stream Sediment Ukuran AO (Plainl Provinsi per lembar Rp 1.600.000,00 L2l Jasa Pengeplotan Koordinat pada Formasi Pembawa Batubara Ukuran A4, ^. 10 Titik per lembar Rp 200.000,00 13) Jasa Pengeplotan Koordinat pada Formasi Pembawa Batubara Ukuran A4, II - 25 Titik per lembar Rp 260.000,00 I4l Jasa Pengeplotan Koordinat pada Formasi Pembawa Batubara Ukuran A4,26 - 50 titik per lembar Rp 320.000,00 1s) Jasa PrinterlPlotter (Plainl Pemakaian Ukuran A3 per lembar Rp 50.000,00 16) Jasa PrinlerlPlotter (Glossy) Pemakaian Ukuran A3 per lembar Rp 75.000,00 L7) Jasa Pnnter / Plotter (Platnl Pemakaian Ukuran A0 per lembar Rp 100.000,00 18) Jasa Printer / Plotter (Glossy) Pemakaian Ukuran A0 per lembar Rp 125.000,00 19) Jasa Penggunaan Scanner, Ukuran A4 per lembar Rp 10.000,00 20) Jasa Penggunaan Scanner, Ukuran A0 per lembar Rp 20.000,00 2ll Jasa Penggambaran Peta Topografi Skala 1 :

    50.

    000, Ukuran A2 per lembar Rp 500.000,00 b. Layanan -; f : , - , 'l"t :

    .

    i lri r{ b. Layanan Digitasi ,; i; ,ir5_a*f,, lI It, ir'f-+ry.4lHi 1) Digitaf Peta Line dan Poligon Setiap Lager per cm2 Rp 300,00 2) Digital Peta Point Setiap Layer per titik Rp 100,00 3) Pengisian Database (Item Record) per record Rp 2.000,00 4) Digitalisasi Laporan Hasil Survei Dalam Bentuk Digital (Rastef per cakram Rp 100.000,00 5) Pengolahan dan Pemodelan Batubara di Bawah Permukaan Tanah Minimal 5 Titik, 1O Sampel per ha Rp 4.600.000,00 6. Jasa Peralatan Teknik a. Alat Berat 1) Mesin Bor dengan Kapasitas Pengeboran NQ sampai dengan 30 M per hari Rp 200.000,00 2l Mesin Bor dengan Kapasitas Pengeboran NQ sampai dengan 70 M per hari Rp 300.o00,o0 3) Mesin Bor dengan Kapasitas Pengeboran NQ sampai dengan 120 M per hari Rp 800.000,00 4l Mesin Bor dengan Kapasitas Pengeboran NQ sampai dengan 300 M per hari Rp 1.000.000,00 5) Mesin Bor dengan Kapasitas Pengeboran NQ sampai dengan 500 M per hari Rp 2.000.000,00 6) Mesin Bor dengan Kapasitas Pengeboran NQ sampai dengan 700 M per hari Rp 4.000.000,00 7) Mesin ,} Rp 6.000.000,00 7) Mesin Bor dengan Kapasitas Pengeboran NQ sampai dengan 900 M per hari Rp 250.000,00 8) Pompa Pembilas Kapasitas Maksimum L4O Liter lMenit per hari per hari Rp 500.000,00 9) Pompa Pembilas Kapasitas Maksimum 600 Liter/Menit 10) Generator 60 kVA per hari Rp 300.000,00 11) Generator 120 kVA per hari Rp 600.000,00 l2l Buldozer per hari Rp 2.500.000,00 13) Crane Kapasitas 25 Ton per hari Rp 3.500.000,00 14) Blow out Preuenter (BOP) per hari Rp 1.250.000,00 15) Mesin Pompa Koken MG-50 per hari Rp 180.000,00 b. Alat Ukur 1) Total Station per hari Rp 170,000,00 2l Electronic Measurement (EDM) Distance per hari Rp 76,000,00 20,000,00 3) Theodolit per hari Rp 4) Water Pass/Palu per hari Rp lo,ooo,oo s) GPS per hari Rp 3O,O0o,O0 6) PrMA per hari Rp 250,000,00 c. Alat Geofrsika CSAMT Receiuer Transmitter 1) dan per hari Rp 3.OOO,O00,O0 2) Peralatan Survei Mineral (Alat IP) per hari Rp 1.200,000,00 3) Resistiuity Meter+ IP per hari Rp 1.500.000,00 4l Grauitg Meter Analog per hari Rp 500.000,00 5) Grauitg ftSxsiihlfrY ' -: , + | .'.,:

    .

    'rd 'f.T_+!f. 5) Grauity Meter Digital per hari Rp 1.500.000,00 6) Proton Magnetometer per hari Rp 400.000,00 7) Logging Batubara per hari Rp 700.000,00 8) Seismic Geometric Strata View per hari Rp 1.000.000,00 9) Georadar GPR SIR Sgstem per hari Rp 1.500.000,00 10) Magnetoteluric (MT) per hari Rp 3.000.000,00 11) Mobile Lab per hari Rp 3.500.000,00 12) Portable GC per hari Rp 1.500.000,00 d. AIat Perbengkelan 1) Mesin Bubut Besar Daya 20 kw per jam Rp 36.500,00 2l Mesin Bubut Menengah Daya 5,5 kW perjam Rp 25.000,00 3) Mesin Bubut Menengah Daya 5kw perJam Rp 22.OOO.,OO 4l Mesin Bubut Kecil Daya 0,75 kw per jam Rp 15.000,00 5) Mesin Mailing Daya 7,5 kW per Jam Rp 20.000,00 6) Mesin Skrap Daya 3 kW perJam Rp 16.000,00 7) Mesin Las TIG 180 Daya 3 kW perJam Rp 15.000,00 8) Mesin Mig Daya 10 kW perJam Rp 17.500,00 9) Mesin Las Miller Daya 14 kW per Jam Rp 22.OOO,OO C. PUSAT VULKANOLOGI BENCANA GEOLOGI DAN MITIGASI 1 Jasa Teknologi Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi a. Jasa Teknologi Kegunungapian 1) Penyelidikan 1) Penyelidikan dan Pemetaan Geologi Gunung Api, Skala 1:

    25.

    000 (Minimal 750 km2) per kmz Rp 1.000.000,00 2) Penyelidikan dan Pemetaan Kawasan Rawan Bencana Gunung Api, Skala 1:

    25.

    OOO (Minimal 750 km2) per kmz Rp 1.OOO.000,OO 3) Penyelidikan Potensi Wisata Gunung Api, Skala 1 :

    25.

    000 (Minimal 5OO km2) per kmz Rp 900.000,00 4) Penyelidikan Deformasi Metode Leuelling (Minimal 12 Titik) per titik Rp 8.OO0.OO0,OO 5) Penyelidikan Deformasi Metode Electronic Distance Measurements (EDIUI) (Minimal 6 Garis) per garls Rp 4.OOO.O00.OO Penyelidikan Metode Global System (GPS (Minimat 12 Titik) Deformasi Positioning Geodetik) 6) per titik Rp 3.500.000,00 7) Penyelidikan Deformasi Metode Citra Satelit (Minimal 2.800 Km2) per kmz Rp 600.000,00 8) Penyelidikan Geolistrik 2 Dimensi (Minimal 2 Km Lintasan) per km lintasan Rp 20.000.000,00 9) Penyelidikan Mikro Sefsmik (Minimal 4 Titik) per titik Rp 4.000.000,00 Jasa Teknologi Gerakan Tanah, Gempa Bumi dan Tsunami b Penyelidikan dan Zona Kerentanan Tanah 1) Pemetaan Gerakan Skala 1 : 500 km2) 50.000 (Minimal a) per km2 Rp 1.000.000,00 #"3,,IiH-r.-ffi l.lgFi ilYslr ffiffiffi.ry*ry d'.iltdt Fiffi b) Skala 1 :

    25.

    000 (Minimal 2S0 km2) per kmz Rp 1.700.000,00 2) Penyelidikan dan Pemetaan Kawasan Rawan Bencana Gempa Bumi dan Tsunami a) Penyelidikan Sesar Aktif Skala 1 :

    25.

    OOO (Minimal 100 km2) per km2 Rp 2.500.000,00 b) Penyelidikan Mikrozonasi Gempa Bumi Skala I :

    50.

    000 (Minimal l0O km2) per kmz Rp 1.500.000,00 c) Penyelidikan Mikrogravity Skala 1 :

    50.

    000 (Minimal 100 km2) per km2 Rp 1.500.000,00 d) PenyelidikanGeomagnetik (Minimal 1OO km2) per kmz Rp 1.500.000,00 e) Penyelidikan Geolistrik 2 Dimensi (Minimal 1 km) per km Rp 20.000.000,00 0 ^Penyelidikan Menggunakan Peralatan Ground Penetration Radar (GPR) (Minimal 1 km) per km Rp 15.000.000,00 g) Penyelidikan Sesar Aktif Skala 1 :

    50.

    000 (Minimal 100 km2) per kmz Rp 1.500.000,00 h) Penyelidikan Karakteristik Pantai Rawan Tsunami skala 1 :

    50.

    000 (Minimal 100 km2) per kmz Rp 1.500.oo0,o0 il ^Pemetaan Batimetri Pantai Rawan Tsunami (Minimal 2 km2) per kmz Rp 53.000.000,00 j) Penyelidikan . - tr"r '*+; t +- $ ;

    411.

    1 i,; is'flT.Y'$.NH ffiffi j) Penyelidikan Detail Risiko Tsunami Wilayah Perkotaan dan Kawasan Wisata Pantai (Minimal 100 km2) per km2 Rp 600.000,00 2. Jasa Perbantuan Tenaga Ahli a. Fungsional Utama per orang per hari Rp 2.480.000,00 b. Fungsional Madya per orang per hari Rp 2.325.000,00 c Fungsional Muda per orang per hari Rp 1.937.500,00 d. Fungsional Pertama per orarlg per hari Rp 1.317.500,00 e Asisten /Teknisi / Surveyor per orang per hari Rp 542.500,00 3. Jasa Laboratorium a. Analisis Gas, Paket Terdiri dari Ar, Oz, Nz, CO, CHq, HzS, SOz, COz, HCl, dan HF per paket Rp 1.200.000,00 b. Analisis Kimia Air Gunung Api 1) Derajat Keasaman (pH) per uJl Rp 25.000,00 2) Daya Hantar Listrik (DHL) per uji Rp 25.000,00 3) Natrium (Na) per uJl Rp 50.000,00 4l Kalium (K) per uji Rp 50.000,00 5) Lithium (Li) per uji Rp 50.000,00 6) Kalsium (Ca) per uJl Rp 50.000,00 7) Magnesium (Mg) per uji Rp 50.000,00 8) Bikarbonat (HCOs) per uJl Rp 30.000,00 9) Klorida (CI) per uji Rp 50.000,00 10) Sulfat (SOn) per uji Rp 50.000,00 11) Fluoida (F) per uJl Rp 50.000,00 12) Boron (B) per uji Rp 50.000,00 13) Sitika (Sebagai Sioz) per uJl Rp 50.000,00 l4l Ammonia" (Sebagai NHs) per uJl Rp 50.000,00 4. Jasa Pelayanan Produk Survei Bidang Geologi a. Jasa Pengolahan 1) Jasa Pengolahan Data untuk Bencana Gerakan Tanah dan Analisis Peta Zona Kerentanan Gerakan Tanah skalal:

    50.

    000dan1:

    25.

    OOO (Minimal 300 km2) per km2 Rp 140.000,00 2) Jasa Pengolahan Data Untuk Bencana Gempa Bumi dan Tsunami a) Peta Kawasan Rawan Bencana Gempa Bumi Skala 1 : 5O.O0O (Minimal 3OO km2) per kmz Rp 140.000,00 b) Peta Kawasan Rawan Bencana Tsunami Skala 1 :

    50.

    000 (Minimal 300 km2) per kmz Rp 140.000,00 3) Jasa Pengolahan Data untuk Bencana Letusan Gunung Api a) Pengolahan Data Dengan Metoda Seismik (Minimal 3 Titik) per titik Rp 2.000.000,00 b) Pengolahan Data Dengan Metoda Deformasi (1) Metode Leueling (Minimal 12 Titik) per titik Rp 1.300.000,00 (2) Metode . mffiffiilfi& rr,l, I3_1J.t,.'l-1lF '- -: ^4ff., ^! i; '; ^t,lf; : ,' ^j1{, li &.W.Wffit (21 Metode Deformasi Metode Electronik Distance (Minimal 10 Titik) r: ?.; ,'$'E-- 1./--'j ^; -: ,- l+SATUAN,."lX . .1 ^I : jtti,r- i' !.,i"!'; 1, per titik Rp 1.750.000,00 (3) Metode Globat Positioning System (cPS) Geodetik (Minimal 12 Titik) per titik Rp 2.100.000,00 (4) Metode Citra Satelit (Minimal 2.800 km2) per km2 Rp 30.000,00 4l Jasa Pengolahan Data untuk Rencana Umum Tata Ruang Wilayah a) Peta Kemiringan Lereng Skala 1 :

    25.

    000 per kmz Rp 60.000,00 b) Peta Kawasan Bencana Skala 1 Rawan 25.000 per kmz Rp 60.000,00 c) Peta Potensi Gerakan TanahSkalal:

    25.

    000 per km2 Rp 60.000,00 b. Jasa Cetak Peta 1) Peta Geologi Skala Ukuran AO Gunung Api 1 :

    50.

    000 per lembar Rp 1.500.000,00 2) Peta Kawasan Rawan Bencana Gunung Api Skala 1 : 5O.OOO Ukuran A0 per lembar Rp 1.500.000,00 3) Peta Kerentanan Tanah Skala 1 Ukuran A0 Gerakan 50.000 per lembar Rp 1.500.000,00 5. Jasa Peralatan Teknik a. Grauimeter per hari Rp 500.000,00 b. Geolbtrik Multi Channel per hari Rp 4.000.000,00 c. Ground Penetrqtion Ra"dar (GPR) per hari Rp 4.000.000,00 d. Alat Ukur ildX+riam--: t U' *' t'.4: ''-',';

    .

    \q.t, ^ti, ,.; i"{ r l ^ra ; r',1 d. Alat Ukur Total Station per hari Rp 200.000,00 e. Alat Ukur EDM per hari Rp 150.000,00 f. Alat Ukur Theodolit per hari Rp 75.000,00 g. GPS Navigasi per hari Rp 30.000,00 h. GPS Geodetic per hari Rp 500.000,00 D.PUSAT AIR TANAH DAN GEOLOGI TATA LINGKUNGAN 1. Jasa Penyelidikan dan Pemetaan a. Penyelidikan dan Hidrogeologi Skala (Minimal 400 km2) Pemetaan 1: 1O0.OOO per km2 Rp 500.000,00 b Penyelidikan dan Hidrogeologi Skala (Minimal 400 km2) Pemetaan l:

    50.

    000 Per ^km2 Rp 750.000,o0 c Penyelidikan dan Hidrogeologi Skala (Minimal 200 km2) Pemetaan 1:

    25.

    000 per kmz Rp 1.500.000,00 d Penyelidikan dan Pemetaan Geologi Teknik Skala 1:

    100.

    000 (Minimal 400 km2) meliputi Uji Sondir, Contoh Tanah Terganggu/Tidak Terganggu, Pembuatan Paritan Uji Kedalaman 1 m per kmz Rp 500.000,00 e Penyelidikan dan Pemetaan Geologi Teknik Skala 1:

    50.

    000 (Minimal 400 km2) meliputi Uji Sondir, Bor Tangan, Contoh Tanah Terganggu/Tidak Terganggu, Paritan Uji Kedalaman 1 m per kmz Rp 750.000,00 f Penyelidikan dan Pemetaan Geologi Teknik Skala 1:

    25.

    000 (Minimal 200 km2) meliputi Uji Sondir, Bor Tangan, Contoh Tanah Terganggu/Tidak Terganggu, Paritan Uji Kedalaman I m per kmz Rp 1.500.000,00 g. Penyelidikan Penyelidikan dan Pemetaan Geologi Teknik Skala 1 :

    10.

    000 (Minimal 50 km2) meliputi Pemboran Teknik, Uji Sondir, Contoh Tanah Terganggu/Tidak Terganggu, Pembuatan Paritan Uji Kedalaman Maksimum 3 m o b B.SAT,I-IAI{,+ il,, "'{i: lttlf iuf!.(f per km2 Rp 3.500.000,00 Penyelidikan dan Pemetaan Geologi LingkunganSkala I :

    100.

    000 (Minimal 400 km2) h. per kmz Rp 500.000,00 Penyelidikan dan Pemetaan Geologi LingkunganSkalal:

    50.

    000 (Minimal 400 km2) 1. per kmz Rp 750.000,00 Penyelidikan dan Pemetaan Geologi LingkunganSkalal:

    25.

    000 (Minimal 200 km2) j per km2 Rp 1.500.000,00 Penyelidikan dan Pemetaan Geologi Kawasan Pertambangan Skala I : IOO.OOO (Minimal 4OO km2) k. per kmz Rp 500.000,00 Penyelidikan dan Pemetaan Geologi Kawasan Pertambangan Skala 1 :

    50.

    000 (Minimal 400 km2) I per km2 Rp 750.000,00 Penyelidikan dan Pemetaan Geologi Kawasan Pertambangan Skala 1 :

    25.

    000 (Minimal 1OO km2) m per kmz Rp 1.500.000,00 2. JasaTeknologi/Konsultasi Jasa Kajian dan Pembuatan Peta Potensi Air Tanah Skala 1 :

    100.

    000 a. per kmz Rp 750.000,00 Jasa Kajian .dan Pembuatan Peta Konservasi Air Tanah Skala 1 : 10O.OOO (Minimal 400 km2) b. per kmz Rp 750.000,00 Jasa Kajian dan Pembuatan Peta Kualitas Air Tanah Skala 1:

    100.

    000 (Minimat 400 km2) c. per kmz Rp 500.000,00 d. Jasa t d Jasa Pemboran Air Tanah (Minimal 150 m) f,5xiti{ftir ,", f. i-: t, '...i rlr. per m 2.000.000,00 e Jasa Uji Pemompaan per sumur Rp 10.000.000,00 f. Jasa Pemodelan Air Tanah Pada Cekungan Air Tanah (CAT) per kmz Rp 500.000,00 o b' Jasa Pengujian Sondir Kapasitas 2,5 ton per titik Rp 720.000,00 h. Jasa Pengujian Sondir Kapasitas 5,0 ton per titik Rp 1.500.000,00 I Jasa Pengujian Sondir Kapasitas 10,0 ton per titik Rp 2.500.000,00 j Jasa Pengujian SPT Pengambilan Sampel Tanah dan per uJr Rp 150.000,00 k. Jasa Pemboran Teknik untuk Batuan Lunak per m Rp 350.000,00 I Jasa Pemboran Teknik untuk Batuan Keras per m Rp 400.000,00 m. Jasa Penyelidikan Geoteknik Tapak TPA Industri (Minimal 25 ha) per ha Rp 10.500.000,00 n. Jasa Penyelidikan Geoteknik Tapak TPA Perkotaan (Minimal 40 ha) per ha Rp 10.500.000,00 o Jasa Penyelidikan Geoteknik Tapak Perumahan, Kawasan Industri dan PerkantoranSkalal:

    20.

    000 (Minimal 40 ha) per ha Rp 10.500.000,00 p Jasa Kajian Lingkungan Tapak Limbah Perkotaan (Minimal 900 km2) per kmz Rp 400.000,00 q Jasa Kajian Lingkungan Tapak Limbah Industri (Minimal 900 km2) per kmz Rp 400.000,00 r Jasa Kajian Lingkungan Pertambangan dan Sumber Daya Alam (Minimal 1O ha) per ha Rp 22.500.000,00 s. Jasa '$-q,ffi -l '1{" { ^- ^6Lil .,? J-rfr,ijf'i ',sl: ryryi s Jasa Kajian Pengembangan Ruang) Skala 1 900 km2) Lingkungan Wilayah (Tata 5O.OO0 (Minimal per km2 Rp 400.000,00 t. Jasa Kajian Lingkungan Tapak Limbah Pertambangan (Tailing) (Minimal 10 ha) per ha Rp 22.500.000,00 u Jasa Kajian Lingkungan Pertambangan (Penimbun Tanah Penutup) (Minimal 10 ha) per ha Rp 22.500.000,00 v Jasa Kajian Lingkungan Tapak Pasca Tambang (Minimal 10 ha) per ha Rp 17.500.000,00 w Jasa Kajian Rehabilitasi/ Reklamasi Tapak Pasca Tambang (Minimal 10 ha) per ha Rp 22.500.000,00 3. Jasa Perbantuan Tenaga Ahli a. Fungsional Utama per orang per hari Rp 2.480.000,00 b. Fungsional Madya per orang per hari Rp 2.325.000,00 c Fungsional Muda per orang per hari Rp 1.937.500,00 d. Fungsional Pertama per orang per hari Rp 1.317.500,00 e Asisten / Teknisi/ Suryeyor per orang per hari Rp 542.500,00 f. Pengemudi Truck Mounted per orang per hari Rp 400.000,00 4. Jasa Penyelidikan Geofisika a. Pendugaan Ahtifer dengan Menggunakan Geolistrik 2 Dimensi (Kedalaman Maksimum 200 m) per km lintasan Rp 20.o00.000,00 b. Pendugaan T: -.!it: r: 6dtudr.tiir ; '_ : i, i'.-,/ -i,"1 ){. J, b Pendugaan Kedalaman Akuifer dengan Menggunakan Geolistrik Sounding (Minimum 20 Titik) per titik Rp 1.500.000,00 c Pengujian Logging (Kapasitas Alat untuk Kedalaman Maksimum 150 m) per sumur Rp 10.000.000,00 d. Pengujian Logging (Kapasitas Alat untuk Kedalaman 150-300 m) Parameter Lengkap (Spontaneous Potential, Tahanan Jenis, Gamarag, Kerapatan) per sumur Rp 22.000.000,00 e Pengujian Borehole Camera per sumur Rp 12.500.000,00 f. Pengujian Seismic (Sumber Palu) Refraksi per km Iintasan Rp 20.000.000,00 o b' Pengujian Radar Ground Penetrating per km Rp l5.ooo.000,oo 5. Jasa Laboratorium a. Air Minum/Air Bersih/Badan Air Fisika - Kimia 1) Kekeruhan per uJl Rp 9.000,00 2) Warna per uji Rp 9.000,00 3) Bau per uJr Rp 3.000,00 4l Rasa per uJl Rp 3.000,00 5) Daya Hantar Listrik per uji Rp 12.500,00 6) pH per uJl Rp 15.000,00 7l Kesadahan per uJl Rp 22.OOO,OO 8) Kalsium (Ca+21 per uji Rp 22.OOO,OO 9) Magnesium (Mg+2) per uJl Rp 20.000,00 10) Logam Fe (AAS) per uji Rp 52.000,00 11) Logam Mn (AAS) per uJl Rp 52.000,00 12) Kalium 12) Katium (K+) "+ ^rr'$; ^I ^lr.'t{.iil," ''-iS.eEUAN,ii: per uJl I Rp 32.000,00 13) Natrium (Na+) per uJl Rp 32.000,00 14) Litium (Li+) per uJl Rp 32.000,00 15) Karbonat (Cq-2) per uJr Rp 25.000,00 16) Bikarbonat (HCOs-) per uJr Rp 17.000,00 L7) Karbon Diolcsida (COz) per uji Rp 25.OO0,OO 18) Kloida (Ct) per uJl Rp 30.000,00 19) Sutfat (SOq-2) per uJ1 Rp 22.OOO,OO 2Ol Nitrogen-Nitrit (N-NOz) per uJr Rp 20.000,00 2l) Nitrogen-Nitrat(N-NOs) per uji Rp 30.000,00 221 Silika (Sioz) per uJl Rp 25.000,00 23) Zat Organic per uJl Rp 20.000,00 241 ZatPadat Terlarut (TDS) per uJl Rp 20.000,00 b. Bakteri Coli (Esch.ericia Coh) per uji Rp 100.000,00 c. Plankton per uJl Rp 34.000,00 d. Logam Berat Dalam Air/Lumpur 1) Tembaga (Cu) per uJ1 Rp 63.000,00 2l Timbat (Pb) per uji Rp 63.000,00 3) Seng (Znl per uJl Rp 63.000,O0 4) lkom (Cr) per uJr Rp 63.000,00 5) Kobalt (Col per uJl Rp 63.000,00 6) Nikel (Nfl per uJl Rp 63.000,00 7) Alumunium (A4 per uJl Rp 63.000,00 8) Selenium (Se) per uJr Rp 70.000,00 9) Raksa 9) Raksa (Hg) 1T$ffifffifiq . .^,. ..r.,t ..,,f,[t;

    .

    ,- per uji b$i# ,!t- ii4 I Rpl 240.000,00 10) Arsen (As) per uJl Rp 190.000,00 1l) Iodine (/) per uJl Rp 30.000,00 L2l Sianida (C$ per uJl Rp 40.000,00 13) Fluorida (F) per uJr Rp 80.000,00 14) Sulfida per uJl Rp 30.000,00 15) Phospat (PO+) per uJr Rp 63.000,00 16) Kadmium (Cd) per uji Rp 63.000,00 e Analisis Unsur Lainnya 1) Salinitas per uJl Rp 25.000,00 2) Sedimen Layang (SS) per uJr Rp 25.000,00 3) Total Suspensi Solid (TSS) per uJl Rp 25.000,00 4) BedLoad per uji Rp 25.000,00 f. Mekanika Tanah 1) Kadar Air (Water Contentl per uJ1 Rp 22.500,00 2l Berat Jenis (Spesific Grauitg) per uJl Rp 22.500,OO 3) Berat Isi Asli (Unit Wetghtl per uji Rp 22.500,00 4l Atterberg Limits per uJl Rp 75.000,00 5) Shrinkage Limit per uji Rp 75.000,00 6) Analisa Besar Butir Saringan/ Hidrometer per uJr Rp 75.000,00 7) Permeabilttg per uji Rp 110.O00,00 Kuat Tekan Bebas (Unconfined Compressiue Strength) 8) per uJl Rp 110.000,00 9) Direct. e) Direct Sear Test Uncons olidote d U ndraine d x'Jq,','{*'".1'r i.r' * i r *SA?lfiq{il:

    .

    llt{' #7.h'ffil per uJ1 Rp 225.000,00 10) Direct Sear Test Consolidated Undrained per uJl Rp 450.000,00 11) Triaxial Test Unconsolidated Undrained per uJl Rp 225.000,00 r2) Triaxial Test Consolidated Undrained per uji Rp 400.000,00 13) Triaxial Test Consolidated Drained per uji Rp 540.000,00 14) Konsolidasi per uJl Rp 300.ooo,oo 15) Kompaksi Standard per uJr Rp 225.000,00 16) Kompaksi Modified per uJr Rp 300.000,00 17) Metode Califurnia Beartng Ratio Design (Tidak Direndam) per uJl Rp 300.000,00 18) Metode Califurnia Bearing Ratio De sign (Direndam) per uji Rp 375.000,00 19) Swelling Test per uJl Rp 300.000,00 2Ol Cgclick Triaxtal Test per uJl Rp 750.000,00 g. Mekanika Batuan 1) Schmidt Hammer Hardnest Test per uji Rp 75.000,00 2) Point Load Test per uJl Rp 150.000,00 3) Basic Phgsical Properties per uJl Rp 150.OOO,OO 4l Utrasonic Velocitg Test per uJr Rp 150.000,00 s) Rock Triaxial Compressiue Test per uJl Rp 525.000,00 6) Slake Durabilitg Test per uJ1 Rp 225.000,00 7) Los Angeles Abrassion Test per uji Rp 300.000,00 l tffiffiffi.*r 8) Soundness Test per uji Rp 225.000,00 9) Permeabilitg Test per uJ1 Rp 150.000,00 10) Direct Shear Test (Bedding Plane) per uJl Rp 450.000,00 11) Brazilian Strength Test/Tensile per uJl Rp 225.000,00 12) Rock/ Concrete Compression Test per uJl Rp 300.000,00 6. Pelayanan Produk Survei Bidang Geologi a. Peta Digitasi 1) Peta Hidrogeologi Kabupaten) (per per lembar Rp 750.000,00 2) Peta Geologi Teknik (per Kabupaten) per lembar Rp 750.000,00 3) Peta Geologi Lingkungan per lembar Rp 750.000,00 4l Peta Pertambangan Lingkungan per lembar Rp 750.000,00 b. Layanan Digitasi 1) Digitasi Peta Line Dan Poligon per cm2 per layer Rp 500,00 2) Digitasi Peta Point per titik per layer Rp 150,00 3) Pengisian Data Base ltem Record per record Rp 2.500,00 c Peta Cetak (Hard Copa) 1) Peta Geologi Teknik Skala 1 : IOO.OOO per lembar Rp 100.000,00 Peta Geologi Teknik Skala 1 25.000 2l per lembar Rp 75.000,00 3) Peta 3) Peta Geologi Tata Lingkungan Skala I : 1O0.0OO its[iU[it1]l .tiz,: rf,itt- lt nr ,: 'j i per lembar I Rp 100.000,00 4) Peta Kerentanan Gerakan TanahSkalal:

    100.

    000 per lembar Rp 100.000,00 s) Peta Hidrogeologi Skala 1 100.000 per lembar Rp 125.000,00 6) Peta Skala Geologi Hidrogeologi 1 :

    250.

    000 per lembar Rp 100.000,00 d. Publikasi Lain l) Publikasi Tematik per buku Rp 100.000,00 2l Buletin Geologi Lingkungan (GTL) Tata per buku Rp 50.000,00 7. Jasa Peralatan Teknik a. Alat Berat 1) Mesin Bor Teknik Kapasitas ^< 60 m Kecil per bulan Rp 3.500.000,00 2) Mesin Bor Teknik Besar Kapasitas ^> 60 m per bulan Rp 4.500.000,00 3) Mesin Bor Air Skidmounted Kedalaman sampai dengan 150 m per bulan Rp 15.000.000,00 4l Mesin Bor Air Tntckmounted Kapasitas > 150 m per bulan Rp 75.000.000,00 5) Crane Tntck per bulan Rp 50.000.000,o0 6) Forktifi per bulan Rp 10.o00.000,00 7) Sondir Kapasitas 2,5 ton per hari Rp 750.000,00 8) Sondir Kapasitas 5,0 ton per hari Rp 1.O00.000,00 9) Sondir Kapasitas 10 ton per hari Rp 1.500.000,00 10) Compresor Kecil per hari Rp 650.000,00 ll\ Compresor ,tl'-iittbl$ : tl ^1 ?ll rs#: ?"H-illifil 1 1) Compresor Besar per hari Rp 1.000.000,00 b. Alat Survei 1) Alat Ukur Total Station per hari Rp 200.000,00 2l AIat Ukur EDM per hari Rp 150.000,00 3) Alat Ukur Theodolite (To) per hari Rp 75.000,00 4) GPS (Hand Hetdl per hari Rp 30.000,00 c. Alat Geofisika 1) Bore Hole Camera per hari Rp 10.000.000,00 2) Well Logging per hari Rp 1.650.000,00 3) Geoseismik per hari Rp 4.500.000,00 4l Geolistrik per hari Rp 220.000,00 E. PUSAT SURVEI GEOLOGI 1. Jasa Laboratorium a. Geokronologi (Geochronology) 1) Pentarikhan Metoda Kaltum- Argon (K-Ar Datingl atau Argon-Argon (Ar-Ar) per sampel Rp 4.400.000,00 2l Pentarikhan Metoda Jejak Belah (Fission Track Dating) a) Umur Mutlak per sampel Rp 3.250.000,00 b) Pentarikhan Metoda Jejak Belah dengan Paleothermal (Fissron Track Dating with Paleothermal) per sampel Rp 4.250.000,00 3) Pentarikhan Metoda Radiokarbon (C- 14 Dating) per sampel Rp 3.900.000,00 i- .1}tll'rlI* 'trx",i'I'\l ^?t{s Petrologi dan Mineralogi (Petrologg and Mineralogg) b 1) Petrografi dan Mineragrafi (Petrographg and Mineragraphg) per sampel Rp 650.000,00 a) Petrografi Batuan Umum (General Rock Petrography) b) Petrografi (Detailed Batuan Rinci Rock Petrographg) per sampel Rp 815.000,00 Rp 775.000,00 c) Petrografi Organik (Organic Petrographg) per sampel per sampel Rp 650.000,00 d) Petrografi Bijih Petrographg) (Ore e) Petrografi Butiran (Grain Petrographg) per sampel Rp 650.000,00 0 ^Kilau Katode (C atho dolumtne s - ce nce ) per sampel Rp 670.000,00 g) Pengujian Inklusi Fluida (Fluid Inclusio n Analg sis ) per sampel Rp 775.000,00 h) Preparasi Sayatan Tipis Petrografi (Petrographg Thin Se ction Prep aration) per sampel Rp 150.000,00 i) Preparasi Poles Mineragra{i (Polishing Pr ep ar atio n Mine rag rap hg) per sampel Rp 120.000,00 j) Preparasi Inklusi Fluida (Fluid Inclusion Preparationl per sampel Rp 225.000,00 2) Mineralogi (Mineralogg) a) Scanning Microscope (SEM) Electron (1) SEM-Pholo per photo Rp 180.000,00 (2) SEM-EnergA 't"' f.fiffiffi.ffiq{ (2) SEM-Energg Dispersiue Spectro- meter (SEM-EDS/ per sampel Rp 950.000,00 b) XRD serbuk (Powder X- Rag Diffraction) per sampel Rp 475.000,00 c) Analgtical Spectra Deuices (ASD) per sampel Rp 375.000,00 3) Sedimentolo$ (Sedimentology) a) Mineral Berat (Heaug Mineral) per sampel Rp 850.000,00 b) Pengujian Besar Butir (Grain Size Analgsis) per sampel Rp 325.000,00 c) Keporian dengan Merkuri (Meratry Porosity) per sampel Rp 550.000,00 d) Pengujian Partikel Halus (Particle Analysis) per sampel Rp 325.000,00 c Paleontolo $ (Paleontology ) 1) Makropaleontologi (Macropaleontologgl a) Moluska (Mollusca) per sampel Rp 700.000,00 b) Brachiopoda (Brachiopods) per sampel Rp 700.000,00 2) Mikropaleontologi (Micropaleontologg) a) Foranrinefera (Foraminifera) (1) Foraminifera Kecil (Small Foraminifera) per sampel Rp 750.000,00 Foraminifera Kecil dengan SEM (With Scanning Electron Microscope) (2) per sampel Rp 1.200.000,00 (3) Foraminifera Besar (Large Foraminifera) per sampel Rp 775.000,00 (4) Preparasi Sayatan Foraminifera Besar (Preparation Incision Large Foraminifera) per sampel Rp 150.000,00 (s) Preparasi Pencucian Foraminifera (Preparation Washing Foraminifera) Kecil of Small per sampel Rp 75.000,00 b) Nanoplangton (Nanoplankton) (1) Nanoplangton tanpa Scanning Electron Microscope (sEM) per sampel Rp 700.000,00 (2) Nanoplang-ton dengan SEM per sampel Rp 1.000.000,00 c) Palinologi(Palgnology) (1) Palinologi Kuantitatif (Quantitatiue Palgnologg) per sampel Rp 1.350.000,00 (2) Palinologi Kualitatif (Qualitatiue Palgnologg) per sampel Rp 950.000,00 (3) Preparasi Palinologi (Palgnologg Preparationl per sampel Rp 250.000,00 d. Kimia (Chemistry) Kimia Metode Atomic Absorption Spectrophotometry (AAS/ Konvensional 1) a) Unsur Utama Dlements) (Major I .rr,-l r., - a I..; i ^-.-,, per sampel ^ffi Rp 650.000,00 b) AnalisisAu dan unsur ikutan (Cu, Pb, Zn, Hg, Agl per sampel Rp 325.000,00 c) Fire Assay Au, Pt, Pd per sampel Rp 625.000,00 2) Kimia Metode Fluorescence (XRF) X-Ray a) Unsur Utama Elements) (Major per sampel Rp 500.000,00 b) Unsur Elements) ^Jejak (Trace per sampel Rp 425.000,00 c) Unsur Utama dan Jejak (Major and Trace Elements) per sampel Rp 925.000,00 3) Kimia Metode Inductiuely Coupled Plasma Mass Spectromefay [CP-MS) a) Larutan (Acid Dissolution Utra Pure) per sampel Rp 1.900.000,00 b) Laser Ablasi Ablation) (Laser per sampel Rp 2.650.000,00 e Geofisika (Geophgsics) 1) Fisika Batuan (Rock Phgsics) a) Kecepatan Gelombang (Seismic Waue Velocitg ) per sampel Rp 375.000,00 b) Kerentanan Magnet (M ag netic Su s c e ptib ilitg ) per sampel Rp 200.000,00 c) Kuat Tekan (Compression Strength) per sampel Rp 325.000,00 d) Ketahanan Abrassionl Aus (LA per sampel Rp 200.000,00 e) Organik e) Organik (Organic Impurities/ Soundnes) ; : ,ruffitrffi# t'r1: r'r'r#f; },, ^l,,itmi, per sampel f,,-f? .t&lffirii r,la.,i'ii: l Rp 200.000,00 0 ^Berat ^Jenis Grauitg) (Specific per sampel Rp 110.000,00 g) Keporian (Porositg) Batuan per sampel Rp 170.000,00 2l Paleomagnet(Paleomagnetic) per sampel Rp 675.000,00 2. Jasa Pelayanan Produk Survei Bidang Geologi dan Geofrsika a. Penginderaan Sensing)Citra Jauh (Remote 1) Pengolahan Citra per lembar Rp 1.500.000,00 2l Pencetakan Foto A0 dan A1 per lembar Rp 300.000,00 3) Interpretasi Geologi a) Skalal:

    250.

    000 per lembar Rp 15.000.000,00 b) Skalal:

    100.

    000 per lembar Rp 10.000.000,00 c) Skalal:

    50.

    000 per lembar Rp 7.500.000,00 4) Pembuatan Digital Eleuation Modet (DEM a) Skalal:

    250.

    000 per lembar Rp 5.000.000,00 b) Skalal:

    100.

    000 per lembar Rp 6.000.000,00 c) Skalal: 5O.O0O per lembar Rp 7.500.ooo,oo 5) Foto Udara a) Pembuatan Mosaik Foto AO per lembar Rp 15.000.000,00 b) Pembuatan Peta menggunakan Foto Udara (1) Peta Dasar (Pola Aliran, Sungai, Jalan dan Pemukiman) per lembar foto Rp 250.000,00 (2) Peta Geomorfologi per lembar foto Rp 250.000,00 (3) Peta Geologi per lembar foto Rp 350.000,00 Pembuatan Peta menggunakan Foto Udara c) (1) Skalal:

    250.

    000 per lembar foto Rp 12.000.000,00 (2) Skala 1 :

    100.

    000 per lembar foto Rp 7.000.000,00 Rp 5.000.000,00 (3) Skalal:

    50.

    000 per lembar foto Rp 4.000.000,00 (4) Skalal:

    25.

    000 per lembar foto 3. Jasa Peralatan Teknik Grauitgmeter (La Coste Romberg Model G) a. per hari Rp 500.000,00 Grauitgmeter (La Coste Romberg Model EG dan Jenis Alat yang Sama) b per hari Rp 1.500.000,00 c. Magnetometer, c Magnetometer Geometrics (Model G- 8s6) ffi"&Wffi per hari ^tffi -rl 400.000,00 d. Magnetometer GEM Sys (Model GSM- 19TW) per hari Rp 500.000,00 e Cesium Magnetometer Gradiometer (Model G-858) per hari Rp 750.000,00 f. Very Low Frequencg (VLF Scintrex) per hari Rp 300.000,00 g. Geolistrik Multi Channel per hari Rp 2.000.000,00 h. Geolistrik Abem SAS 10OO per hari Rp 600.000,00 1. Magnetotelurik (MT) per hari Rp 3.000.000,00 j. Ground Penetrating Radar (GPR) per hari Rp 2.000.000,00 k. Induced Polarization (IP) (Scintrex) per hari Rp 2.500.000,00 1. Seismik Refraksi (OYO) per hari Rp 1.700.000,00 4. Jasa Perbantuan Tenaga Ahli a Fungsional Utama per orang per hari Rp 2.480.0O0,00 b. Fungsional Madya per orang per hari Rp 2.325.000,00 c. Fungsional Muda per orang per hari Rp 1.937.500,00 d. Fungsional Pertama per orang per hari Rp 1.317.500,00 e Asisten / Teknisi / Surveyor per orang per hari Rp 542.500,0O 5. Jasa Penyelidikan, Penelitian, dan Pemetaan a. Pemetaan Geologi (Peta Dasar/Topografi Disediakan Oleh Pelanggan, Non- Laboratorium) 1) Skala 1) Skala 1 km2) 10.000 (Minimal 20 ffiffi,wffi per kmz +1,ldd ffi Rp 3.500.000,00 2l Skala 1 :

    25.

    OOO (Minimal 4O km2) per kmz Rp 2.500.000,00 3) Skala 1 :

    50.

    000 (Minimal 100 km2) per kmz Rp 1.500.000,00 b Penelitian Geologi (Non Pemboran, Non- Laboratorium) per km2 lintasan Rp 12.500.000,00 c Penyelidikan Geofisika dan Penelitian 1) Grauitg a) Regional Minimal >1 30 Titik km , per titik Rp 1.500.000,00 b) Detil < 100 m, Minimal 100 Titik per titik Rp 250.000,00 2l Magnetik a) Regional Minimal >1 50 Titik km , per titik Rp 1.000.000,00 b) Detil < 100 m, Minimal 100 Titik per titik Rp 100.000,00 3) Seismik Refraksi (Sumber Daya Palu) per km lintasan Rp 20.000.000,00 4) Magnetotelurik (Mt) (Minimal 10 Titik) per titik Rp 25.000.000,00 s) Geolistrik (Minimal Multi Channel 2 Lintasan) per km lintasan Rp 20.000.000,00 6) Induced Polarization (IP) per km lintasan Rp 25.000.000,00 Survei (vLF) titik Very Low Frequency <100 m, Minimal 100 7) per titik Rp 150.000,00 8) Survei Survei Ground Radar (GPR) 8) Penetrating per km Iintasan Rp 10.000.000,00 d. Analisa Inti Bor per meter Rp 500.000,00 V. BADAN PENGEMBANGAN MANUSIA ENERGI DAN MINERAL SUMBER SUMBER DAYA DAYA A. PUSAT PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA, MIT{YAK, DAN GAS BUMI Jasa Pendidikan dan Pelatihan Sektor Migas Hulu, Hilir, dan Penunjang 1 Jasa Pelatihan untuk Peserta Dalam Negeri a.

    1)

    Jangka Waktu Pelatihan 2 Hari a) Tingkat Operator per orang Rp 2.300.000,00 b) Mandor (Tingkat Foreman) per orarlg Rp 2.400.000,00 c) Pengawas Superuisofl (Tingkat per orang Rp 2.500.000,00 d) Pemimpin Lapangan (Tingkat Managef per orang Rp 2.650.000,00 2) Jangka Waktu Pelatihan 3 Hari a) Tingkat Operator per orang Rp 2.950.000,00 Rp 3.100.000,00 b) Mandor (Tingkat Foreman) per orang c) Pengawas Superuisor) (Tingkat per orang Rp 3.200.000,00 d) Pemimpin Lapangan (Tingkat Managef per orang Rp 3.450.000,00 3) Jangka Waktu Pelatihan 4 Hari a) Tingkat Operator per orarlg Rp 3.600.000,00 I,RES IDEN REPUBLIK INDONESIA -67 - per orang Rp 3.800.000,00 b) Mandor (Tingkat Foreman) per orang Rp 3.950.000,00 c) Pengawas Superuisor) (Tingkat d) Pemimpin Lapangan (Tingkat Manager) per orang Rp 4.250.000,00 4) Jangka Waktu Pelatihan 5 Hari a) Tingkat Operator per orarrg Rp 3.900.000,00 b) Mandor (Tingkat Foreman) per orang Rp 4.200.000,00 c) Pengawas Superuisor) (Tingkat per orang Rp 4.300.000,00 d) Pemimpin Lapangan (Tingkat Managel per orang Rp 4.600.000,00 Jangka Waktu Pelatihan 10 Hari s) a) Tingkat Operator per orang Rp 7.200.000,00 per orang Rp 7.550.000,00 b) Mandor (Tingkat Foremanl c) Pengawas Superuisor) (Tingkat per orang Rp 7.900.000,00 d) Pemimpin Lapangan (Tingkat Managefl per orang Rp 8.500.000,00 6) Jangka Waktu Pelatihan 20 Hari per orang Rp 13.700.000,00 a) Tingkat Operator b) Mandor (Tingkat Foremanl per orang Rp 14.450.OOO,00 c) Pengawas Superuisor) (Tingkat per orang Rp 15.200.000,00 7) Jangka Waktu Pelatihan 60 Hari a) Tingkat Operator per orang Rp 40.000.000,00 b) Mandor !) ^#"'rbii:

    .

    iili'g,rllt '..SATUAN?I.] : J ^i,: r,: iilil itrktC' b) Mandor (Tingkat Foreman) per orang Rp 42.000.000,00 c) Pengawas Superubor) (Tingkat per orang Rp 44.300.000,00 8) Jangka Waktu Pelatihan l2O Hari a) Tingkat Operator per orang Rp 79.000.000,00 b) Mandor (Tingkat Foreman\ per orang Rp 83.500.000,00 c) Pengawas Superuisol (Tingkat per orang Rp 87.900.000,00 b Jasa Pelatihan untuk Peserta Luar Negeri 1) Jangka Waktu Pelatihan 2 Hari a) Tingkat Operator per orang Rp 3.050.000,00 b) Mandor (Tingkat Foreman) per orang Rp 3.100.000,00 c) Pengawas Superuisor) (Tingkat per orang Rp 3.150.000,00 d) Pemimpin Lapangan (Tingkat Managef per orang Rp 3.250.000,00 2l Jangka Waktu Pelatihan 3 Hari per orang a) Tingkat Operator per orang Rp 3.600.000,00 b) Mandor (Tingkat Foreman) per orang Rp 3.650.000,00 c) Pengawas Superuisor) (Tingkat per orang Rp 3.700.000,00 d) Pemimpin Lapangan (Tingkat Managefi per orarlg Rp 3.850.000,00 3) Jangka Waktu Pelatihan 4 Hari a) Tingkat Operator per orang Rp 4.300.000,00 b) Mandor b) Mandor (Tingkat Foreman) 5cfitrildffi ": /; "r'tft'-<..YIUJHF per orarlg {s4"q f#,# Rpl 4.400.000,00 c) Pengawas Superuisor) (Tingkat per orang Rp 4.500.000,00 d) Pemimpin Lapangan (Tingkat Managefi per orang Rp 4.650.000,00 4) Jangka Waktu Pelatihan 5 Hari a) Tingkat Operator per orang Rp 5.100.000,00 b) Mandor (Tingkat Foreman) per orang Rp 5.200.000,00 c) Pengawas Superuisor) (Tingkat per orang Rp 5.300.000,00 d) Pemimpin Lapangan (Tingkat Managefi per orang Rp 5.500.000,00 5) Jangka Waktu Pelatihan 10 Hari a) Tingkat Operator per orang Rp 9.300.000,00 b) Mandor (Tingkat Foreman) per orang Rp 9.500.000,00 c) Pengawas Superuisof (Tingkat per orang Rp 9.700.000,00 d) Pemimpin Lapangan (Tingkat Managefl per orang Rp 10.100.000,00 6) Jangka Waktu Pelatihan 20 Hari a) Tingkat Operator per orang Rp 17.700.000,00 b) Mandor (Tingkat Foreman) per orang Rp 18.250.000,00 c) Pengawas (Tingkat Superuisor) per orang Rp 18.600.000,00 7) Jangka Waktu Pelatihan 60 Hari a) Tingkat Operator per orang Rp 51.500.000,00 b) Mandor b) Mandor (Tingkat Foreman) per orang Rp 52.800.000,00 c) Pengawas (Tingkat Superuisor) per orang Rp 54.150.000,00 8) Jangka Waktu Pelatihan 120 Ha-ri a) Tingkat Operator per orang Rp to2.200.oo0,oo b) Mandor (Tingkat Foreman) per orang Rp 104.800.000,00 c) Pengawas (Tingkat Superuisor) per orang Rp 107.400.000,00 c Jasa Pelatihan untuk Pelajar/Mahasiswa Pemda/ 1) Jangka Waktu Pelatihan 2 Hari a) Tingkat Operator per orang Rp 1.150.000,00 b) Mandor (Tingkat Foreman) per orang Rp 1.200.000,00 2l Jangka Waktu Pelatihan 3 Hari a) Tingkat Operator per orang Rp 1.350.000,00 b) Mandor (Tingkat Foreman) per orang Rp 1.400.000,00 3) Jangka Waktu Pelatihan 4 Hari a) Tingkat Operator per oremg Rp 1.500.000,00 b) Mandor (Tingkat Foremanl per orarrg Rp 1.550.000,00 4l Jangka Waktu Pelatihan 5 Hari a) Tingkat Operator per orang Rp 1.600.000,00 b) Mandor (Tingkat Foremanl per orang Rp I.650.O00,00 5) Jangka Waktu Pelatihan 10 Hari a) Tingkat ?.bitrihNf,4 ' , r.-,,, Rr!.1",r.&l ,i; ri+ '#r$.h-ffiffi a) Tingkat Operator per orang Rp 2.500.000,00 b) Mandor (Tingkat Foremanl per orang Rp 2.650.000,00 6) Jangka Waktu Pelatihan 20 Hari a) Tingkat Operator per orang Rp 4.400.000,00 b) Mandor (Tingkat Foremanl per orang Rp 4.700.000,00 7) Jangka Waktu Pelatihan 60 Hari a) Tingkat Operator per orang Rp 12.000.000,00 b) Mandor (Tingkat Foreman) per orang Rp 12.900.000,00 8) Jangka Waktu Pelatihan I2O Hari a) Tingkat Operator per orang Rp 23.250.O00,00 b) Mandor (Tingkat Foremanl per orang Rp 25.000.000,00 d. Ujian Sertifikasi 1) Pengeboran a) Operator Lantai Bor (OLB) per orang Rp 900.000,00 b) Operator Menara Bor (oMB) per orang Rp 900.000,00 c) Juru Bor (JBlDrillefl per orang Rp 1.500.000,00 d) Ahli Pengendali Bor (AP) per orang Rp 1.900.000,00 2) Operator Pesawat Angkat (oPA) a) Kran Mobil per orang Rp 900.000,00 b) Kran Putar Tetap per orang Rp 900.000,00 c) Kran Jembatan per orang Rp 900.000,00 d) Forklifi per orang Rp 900.000,00 e) Juru per orang 900.000,00 e) Juru Ikat Beban (Riggei 3) Perawatan Sumur (PES) 900.000,00 a) Operator Lantai Perawatan Sumur (OLP) per orang Rp per orang Rp 900.000,00 b) Operator Menara Perawatan Sumur (OMP) per orang Rp 900.000,00 c) Operator Unit Perawatan Sumur (OUP) per orang Rp 1.250.000,00 d) Ahli Pengendali Perawatan Sumur (APP) 4l Penyelidikan Seismik 900.000,00 Juru Tembak Ser.smik (Jrs) a) per orang Rp b) Juru Bor Seismrk (JBS) per orang Rp 900.000,00 c) Juru Ukur Seismik (JUS) per orang Rp 900.000,00 per orang Rp 900.000,00 Juru Rekam Seismik (JRS) d) e) Ahli Topografi Seismik per orang Rp 1.250.000,00 0 ^Ahli ^Rekam Seismik per orang Rp 1.250.000,00 g) Ahli Instrumen Seismik per orang Rp 1.250.000,00 5) Penanganan dan Pengawasan Mutu Bahan Bakar dan Pelumas Penerbangan (Auiation) a) Juru/Kelas A per orang Rp 900.000,00 b) Pemuka/Kelas B per orang Rp 1.250.000,00 Operasi Produksi Pantai dan Darat 6) Lepas a) Operator Muda per orang Rp 900.000,00 b) Operator h{i; {f {: {#f *l Lt ^$s ffiT b) Operator Madya per orarlg Rp 900.000,00 c) Operator per orang Rp 900.000,00 d) Operator Kepala per orang Rp 1.250.000,00 e) Pengawas per orang Rp 1.250.000,00 0 ^Pengawas ^Utama per orang Rp 1.500.000,00 7) Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) a) Petugas Pemadam per orErng Rp 900.000,00 b) Koordinator Pemadam per orang Rp 1.250.000,00 c) Ahli Pemadam per orang Rp 1.500.000,00 d) Petugas K3 per orang Rp 900.000,00 e) Koordinator K3 per orang Rp 1.250.000,00 0 ^Ahli ^K3 per orang Rp 1.500.000,00 8) Operator Ketel Uap (Boiler) a) Kelas 2 per orang Rp 900.000,00 b) Kelas 1 per orang Rp 1.250.000,00 e) Laboratorium Migas (LPM) Pengujian a) Operator/Teknisi Uji Air per orang Rp 900.000,00 b) Operator/Teknisi Crude Oil uji per orang Rp 900.000,00 c) Operator/Teknisi Uji Bahan Bakar Minyak (BBM) Penerbangan per orang Rp 900.000,00 d) Operator/Teknisi Uji Bahan Bakar Minyak (BBM) Non-Penerbangan dan BBM Khusus per orang Rp 900.000,00 i. .t per orang Rp 900.000,00 e) Operertor/Teknisi Pelumas uji per orang Rp 900.000,00 0 ^Operator/Teknisi Produk Petrokimia uji g) Operator/Teknisi Uji Gas Bumi per orang Rp 900.000,00 per orang Rp 1.250.000,00 h) Penyelia/Pengawas 1.500.000,00 i) Manajer Teknik/Pengawas Utama/Kepala Laboratorium Pengujian Migas per orang Rp Sistem Lingkungan (SML) 10) Manajemen per orang Rp 900.000,00 a) Petugas Pengendali Dokumen SML Rp 900.000,00 b) Petugas Pengendali Emisi Gas dan Kebisingan Industri Migas per orang c) Petugas Pengendali Limbah Padat Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (83) Industri Migas per orang Rp 900.000,00 d) Petugas Pengendali Limbah Padat dan Limbah Cair Industri Migas per orang Rp 900.000,00 e) Auditor Internal SML per orang Rp 1.000.000,00 0 ^Koordinator SML Perencana per orang Rp 1.250.000,00 g) Koordinator Pengendali dan Penerapan SML per orang Rp 1.250.000,00 1.500.000,00 h) Manajer Representatif Bidang SML per orang Rp 11) Pengelola : '"" 11) Pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) .ttal.Y,,t'4& ^I ; 1+.{ ^: 1 : i,SATUANIi ' , : x'd 4'! -!, ^" ,..1 i',r.f irl l; i/ ','r- ^)1. , a) Pramuniaga SPBU per orang Rp 900.000,00 b) Operator SPBU per orang Rp 900.000,00 c) Teknisi SPBU per orang Rp 900.000,00 d) PekerjaAdministrasi SPBU per orang Rp 900.000,00 e) Teknisi Seruice Station per orErng Rp 900.000,00 0 ^Pengawas SPBU per orarlg Rp 1.250.000,00 g) Pengelola SPBU per orang Rp 1.500.000,00 12) Petugas Bahaya HzS Penanggulangan per orang Rp 900.000,00 13) Scaffolding a) Operator per orang Rp 900.000,00 b) Pengawas (Intermediate) per orang Rp 1.250.000,00 c) Inspector per orang Rp 1.500.000,00 14) Petugas Pengambil Contoh (PPC) a) Pramuniaga PPC per orang Rp 900,000,00 b) Petugas Contoh Minyak Pelumas Pengambil Bahan Bakar (BBM) dan per orang Rp 900,000,00 c) Petugas Pengambil Contoh Limbah per orang Rp 900.000,00 d) Petugas Pengambil Contoh Gas Bumi per orang Rp 900.000,00 e) Petugas Contoh Udara Pengambil per orang Rp 900.000,00 f) Petugas gs.firffi$ ffi 0 ^Petugas Contoh Air Pengambil per orang 900.000,00 15) Kalibrasi dan Instrumentasi a) Teknisilnstrumentasi per orang Rp 900.000,00 b) Teknisi Kalibrasi per orang Rp 900.000,00 16) Juru Las (Weldefl per orang Rp 2.500.000,00 17) Petugas (Operator) per orang Rp 900.000,00 18) Flutda Pemboran, Komplesi dan Kerja Ulang Sumur a) Juru Aduk (Mud Bogl per orang Rp 900.000,00 b) Ahli Fluida (Mud Engineefl per orang Rp 1.500.000,00 19) Inspektur per orang Rp 1.500.000,00 20) Wellsite Geologg a) Petugas per orang Rp 900.000,00 b) Pengawas per orang Rp 1.500.000,00 2ll Master Loading a) Petugas per orang Rp 900.000,00 b) Pengawas per orang Rp 1.500.000,00 221 Suruailen Kompetensi Tempat Uji per paket Rp 2.500.000,00 2. Jasa Pelayanan Keahlian a. Jasa Perbantuan Ahli/Teknisif Suruegor Tenaga 1) Fungsional Utama per orang per hari Rp 2.480.000,00 2) Fungsional Madya per orang per hari Rp 2.325.000,00 $ffi -rl ttiffi ffiJffiH.ffi,r 3) Fungsional Muda per orang per hari Rp 1.937.500,00 4) Fungsional Pertama per orang per hari Rp 1.317.500,00 5) Asisten/Teknisi/ Surueyor per orang per hari Rp 542.500,00 b. Tenaga Penunjang 1) Office Manager per orang per hari Rp 640.000,00 2) Administrasi per orErng per hari Rp 480.000,00 3) Operator Computer per orang per hari Rp 480.000,00 4) Petugas Pengambil Contoh per orang per titik Rp 70.000,00 c. Tenaga Radiografi 1) Ahli Radiografi per orang per hari Rp 480.000,00 2l Operator Radiografr per orang per hari Rp 480.000,00 3. Jasa Pelayanan Pendidikan dan Pelatihan Laboratorium a. Jasa Pengujian Laboratorium 1) Laboratorium Kimia a) Preparasi Contoh (1) Air per contoh Rp 110.000,00 (2) Minyak per contoh Rp 200.000,00 (3) Padatan t aSqtg'w (3) Padatan per contoh 250.000,00 b) Fisika Air (1) Bau per contoh Rp 40.000,00 (2) Rasa per contoh Rp 40.000,00 (3) Kekeruhan per contoh Rp 60.000,00 (4) Warna per contoh Rp 100.000,00 c) Kimia Anorganik Air (1) Meta.l Content (AAS FlamelAcethglene ^+ Udara) per logam per contoh Rp 80.000,00 (2) Metal Content (AAS FlamelAcethglene ^+ Nitrous Oxide) per logam per contoh Rp 85.000,00 (3) Metal (AAS/ Tube) Content Graphite per logam per contoh Rp 145.000,00 (4) Metal (AAS/ Generation Atomizefi Content Vapor per logam per contoh Rp 145.000,00 (s) Kesadahan (CaCo3) per contoh Rp 60.000,00 (6) Alkalinitg per contoh Rp 60.000,00 (7) Fluorida (F) per contoh Rp 60.oo0,00 (8) Sianida (CN) per contoh Rp 60.000,00 (9) Nitrat (NOo-N) per contoh Rp 65.000,00 (10) Nitit (NO2-N) per contoh Rp 65.000,00 (11) Sulfat (SO42) per contoh Rp 65.000,00 (l2l Phospat (PO+) per contoh Rp 65.000,00 Y#if,t : *l!'it} l per contoh Rp 65.000,00 (13) Klorida (Clzl (14) 5 Elements by ICPS per contoh Rp 800.000,00 (15) Tambahan Unsur by ICPS per contoh Rp 75.000,00 (16) Analisis Kation bg IC Anion per unsur per contoh Rp 70.000,00 d) Kimia Organik Air Zat Organik (Permanganate Numberertractionl per contoh Rp 70.000,00 e) Kimia Anorganik Minyak Element bg ICPS per contoh Rp 800.000,00 0 ^Tambahan ^Unsur ^by ^ICPS per unsur per contoh Rp 75.000,00 g) Analisis Parafin Nafialene ^+ Aromat by IR + per contoh Rp 550.000,00 h) Analisis Volatile Organic Compound (VOC) by IR per contoh Rp 450.000,00 i) Analisis Komposisi PONA bg GC per contoh Rp 850.000,00 j) Analisis Komposisi Gas Bumi dan LPG bg GC per contoh Rp 800.000,00 k) Analisis by X-Rag per unsur per contoh Rp 100.000,00 2l Laboratorium Minyak Bumi a) Kadar Timbal, ASTM D3341 per contoh Rp 350.000,00 b) Distilasi, ASTM D86 per contoh Rp 150.000,00 c) Tekanan Uap Reid pada 37,80" C, ASTM D323 per contoh Rp 150.000,00 Kadar Getah ASTM D381 Purwa, d) per contoh Rp 240.000,00 e) Kadar e) Kadar D1266 Belerang, ASTM per contoh : f {..JFi ,l i: ': 1,{ 'l; tn'^.a u,r : i-Yi Rp 415.000,00 0 ^Kadar ^Belerang, ^ASTM D4294 per contoh Rp 480.000,00 g) Kadar Belerang, ASTM D2622 per contoh Rp 525.000,00 h) Korosi Bilah Tembaga, ASTM D13O per contoh Rp 130.000,00 i) Uji Doctor,IP 30 per contoh Rp 90.000,00 j) Berat Jenis pada 1soc, ASTM DI298 per contoh Rp 60.000,00 k) Berat Jenis pada 15'C, ASTM D4O52 per contoh Rp 80.000,00 l) Angka Oktana ASTM D2699 Riset, per contoh Rp 1.500.000,00 m) Kenampakan (Appearance), Vbual per contoh Rp 50.000,00 n) Indeks Angka Cetana Terhitung, ASTM D4737 per contoh Rp 210.000,00 o) Viskosztas Kinematik pada 40'C/50'C/ 100'C, ASTM D445 per contoh Rp 250.000,00 p) Titik Nyala PMcc, ASTM D93 per contoh Rp 360.000,00 q) Kadar Air, ASTM D95 per contoh Rp 210.000,00 r) Kadar Sedimen, ASTM D473 per contoh Rp 260.000,00 s) Bilangan Asam Kuat, ASTM D974 per contoh Rp 275.000,00 t) Bilangan Asam Total, ASTM D974 per contoh Rp 290.000,00 u) Kadar ffi-#ffi"-"ffit, u) Kadar Abu Tersulfatkan, ASTM D874 per contoh Rp 350.000,00 Residu Karbon Mikro, ASTM D4530 v) per contoh Rp 600.000,00 w) Nilai Jelaga Kerosin, IP 1O per contoh Rp 130.000,00 x) Kadar Aromat, D1319 ASTM per contoh Rp 300.000,00 y) Titik Beku Avtur/Avgas (Freezing Point), ASTM D2386 per contoh Rp 750.000,00 z) Daktilitas Aspal, ASTM D113 per contoh Rp 155.000,00 aa) Microseparometer, ASTM D3948 per contoh Rp 2.250.000,00 bbl Tlrcrmal Stabilitg Jet Fuel Th.ermal Oxidation Tester (JFTOT), ASTM D3241 per contoh Rp 3.OOO.OO0,O0 cc) Sifat Pelumasan Avtur (Lubricitgl, ASTM D500 1 per contoh Rp 1.500.000,00 dd) Kadar Minyak Dalam Wax, ASTM D72l per contoh Rp 600.000,00 ee) Tiskosifas Kinematik pada -2OOC, ASTM D445 per contoh Rp 250.000,00 per contoh Rp 90.000,00 f0 Titik Asap, ASTM DI322 gg) Kadar Naftalena, ASTM D1840 per contoh Rp 280.000,00 hh) Karbon Residu Conradson, ASTM D189 per contoh Rp 100.000,00 Titik Leleh Wax, ASTM D87 ii) per contoh Rp 85.000,00 jj) Nilai Kalor Gross-Metode Bomb, ASTM D24O per contoh Rp 355.OOO,OO kk) Belerang. #$.ti ,'t: : l{fr ffiffi",-.-rui kk) Belerang ASTM D3227 Merkaptan, per contoh Rp 400.000,00 ll) Angka Basa Total, ASTM D974 per contoh Rp 300.000,00 mm) Kadar Garam, D3230 ASTM per contoh Rp 170.000,00 nn) Kadar Air dan Endapan (Water and Sediment laboratory Prosedure), ASTM D4OO7 per contoh Rp 170.000,00 oo) Tendensi Pembusaan Pelumas, ASTM D892 per contoh Rp 275.000,00 pp) Kelarutan Bitumen Dalam CCI4, ASTM D4 per contoh Rp 275.000,00 qq) Titik Penggumpalan Wax, ASTM D938 per contoh Rp 75.000,00 rr) Penetrasi Wax Dengan Jarum, ASTM D1321 per contoh Rp 125.000,00 ss) Penetrasi Aspal dengan Jarum, ASTM D5 per contoh Rp 125.000,00 tt) Titik Lembek Aspal Metode Cincin dan Bola, ASTM D36 per contoh Rp 125.000,00 uu) Kehilangan Berat setelah Pemanasan untuk Aspal, ASTM D6 per contoh Rp 125.000,00 w) Densitas Aspal pada 25"C, ASTM D7O per contoh Rp 120.000,00 ww) Penetrasi Aspal dengan Jarum Setelah Pemanasan, ASTM D5 per contoh Rp 155.000,00 xx) Penetrasi Grease dengan Cone Setelah Kerja, ASTM D2t7 per contoh Rp 175.000,00 TI+FEF$$$ l.il#ffu-,Sj ^iHffi$ ,tri'i,i,iFr ffi,,ffiffiffiffi yV) Dropping Point of Grease, ASTM D566 per contoh Rp 125.000,00 zzl High Freqtencg Reciprocating Rig (HFRR), ASTM D6O79 per contoh Rp 675.000,00 aaa) Noack Euaporation Loss of Lubricating Oil, ASTM D5800 per contoh Rp 400.000,00 bbbl High Temperahtre High Shear (HTHS) of Lubricating Oil, ASTM D4683 per contoh Rp 700.000,00 ccc) Water Reaction, ASTM D1096 per contoh Rp 65.000,00 ddd) Electrical Conductiuitg, ASTM D2624 per contoh Rp 150.000,00 eee) Warna Louibond,IP 17 per contoh Rp 50.000,00 ff! Cloud Point, ASTM D2500 per contoh Rp 120.000,00 ggg) Indeks Viskositas, ASTM D2270 per contoh Rp 500.000,00 hhh) Titik Nyala COC, ASTM D92 per contoh Rp 370.000,00 iii) Warna Sagbolt, ASTM D156 per contoh Rp 70.000,00 jj) Titik Nyala Abel,IP 170 per contoh Rp 370.000,00 kkk) Titik T\rang, ASTM D97 per contoh Rp 120.000,00 111) Kadar Abu, ASTM D482 per contoh Rp 150.000,00 mmm)Warna ASTM, ASTM D1500 per contoh Rp 70.000,00 nnn) Total Actdity, ASTM D3242 per contoh Rp 320.000,00 3) Laboratorium ..rTl{-r{; ; ll9,-+i' i,'SATUAN! ^'' 3) Laboratorium Eksplorasi dan Geologi a) Jenis Bahan Beku, Sedimen Metamorf , Batuan dan (1) Preparasi Petrografi (a) Sayatan Batuan Section) Tipis (Thin per contoh Rp 55.000,00 (b) Pengisian Pori Batuan Dengan Warna Biru (Blue Dge Impregna-tionl per contoh Rp 60.000,00 (c) Pemolesan Batuan per cm2 Rp 1.250,00 (d) Nano Plankton Analisis Petrografi per contoh Rp 40.000,00 (e) Nano Plankton per contoh Rp 40.000,00 (2) Analisis Petrografi (a) Deskripsi Petrografi per contoh Rp 165.000,00 (b) Identifikasi Mineral per contoh Rp 145.000,00 (c) Deskripsi Petrografi Dileng- kapi Interetasi Proses Diagenesa per contoh Rp 350.000,00 (d) Foto Petrografi Dilengkapi Interetasi Proses Diagene-sa per contoh Rp 35.000,00 (3) Preparasi Mikropaleontologi (a) Pencucian Batuan per contoh Rp 35.000,00 b. n Rp 45.000,00 (b) Pengelompokkan Fosil (Picking) Mikropaleontologi per contoh Rp 300.000,00 (c) Determinasi Mikropaleontologi per contoh Jenis Bahan Air Bawah Tanah, Cadangan Tambang Bawah Tanah b) (1) Geofisika /Geolistrik/ (a) Pemetaan (Mappingl Pengamatan (dengan Pembentangan ABl2 = 25 m, 50 m, 100 m) per titik Rp 280.000,00 (b) Vertical Electrical Sounding (VES) (ABl2 = 25O m) Minimal 3 Titik per titik Rp 560.000,00 per titik Rp 690.000,00 (c) Profilling (Minimal 3 Titik) (d) Suruei Geomag- netik per titik Rp 225.000,00 (2) Topografi (a) Pemetaan Topografi Skala l:

    2.

    5OOl 1:

    5.

    000/ 1: 1O.O0O per ha Rp 530.000,00 (b) Penampang Topograft per km Rp 800.000,00 4) Laboratorium Eksploitasi dan Produksi a) Densitas, Mud Balance per contoh Rp 40.000,00 b) uji '-t b) Uji Air Tapisan, Atmospheric Filtration ?est, API/ Fluid Loss per contoh 100.000,00 c) Uji Air Tapisan pada Tekanan dan Temperatur Tinggi (High Pressure High Temperafitre (HPHT)) per contoh Rp 150.000,00 d) Uji Reologi (Rheological Test at Room Te mp erature / Rhe olo g g) per contoh Rp 135.000,00 e) Properties, Uji Baite, Sepiolite, Attapulgite dan CMC (1) Berat Jenis (Specific Grauitg) per contoh Rp 115.000,00 (2) Analisis Saringan Basah (Wet Screen Analysi.s) per contoh Rp 115.000,00 (3) Uji Saringan 2OO Mesh atau Uji Saringan 325 Mesh per contoh Rp 100.000,00 (4) Kadar (Alkaline atau Bentonite/ Saringan Kalsium Earth-Ca), Endapan Analisis per contoh Rp 78.000,00 (5) Kemampuan Lumpur Bor Lumas per contoh Rp 365.000,00 (6) Alkalinitas Bor Lumpur per contoh Rp 470.000,00 (7) Kadar HzS Lumpur Bor per contoh Rp 570.000,00 (8) Kadar Kalsium Karbonat/ Uji Kesadahan Total/Uji Kalsium Sulfat per contoh Rp 52.000,00 (9) Kadar k.loh+d ',-'b -.: : r f,,.-?i,'-S' Rpl I (9) Kadar Klorida per contoh Rp 105.000,00 (10) Kadar Formaldehtda per contoh Rp 78.000,O0 (11)Kadar Pasir pada Lumpur Bor per contoh Rp 52.000,00 (12)Kadar Minyak dan Padatan Lumpur Bor Air, pada per contoh Rp 245.000,00 (l3)Kadar Shalc (Methglene Blue Test of Mud) per contoh Rp 130.000,00 (14)Jenis Bahan Semen Pemboran A, B, C, D, E,F,G,H,J (a)Kadar Air Bebas pada Semen Pemboran (Free Water Content of Cement Slurry) per contoh Rp 98.000,00 (b)Uji Kekuatan Semen Pemboran (Compres-siue Strength Test, 8 hours Cured at Atmosphere) per contoh Rp 195.000,00 (c)Uji Reologi Lumpur Semen, Atmos-ferik (Rheologg Test on Cement Slurry at Atmospheric Pressure, Room Temperature) per contoh Rp 105.000,00 (d)Uji Pengerasan Semen Pemboran (Initial and Final Setting Time Testl per contoh Rp 145.000,00 +i: 'F$ljiildd$rh ,5.SATUAN.}, . .t.".; ; ; ., 1l.lv, : ,t:

    .

    I11: { /ir,: 1?+\ : N;

    i.

    |, ffi*B+itBxi.$ t$#rp (e)Uji Air Tapisan Semen Pemboran (API Fluid Loss Test) per contoh Rp 82.000,00 (f) Densitas Bubuk Semen/Kadar Uap Air Semen Pemboran per contoh Rp 115.000,00 (gl Permeabilitg Test, 24 hours Cured at Atmospheric Conditions per contoh Rp 310.000,00 (hlAdditional Curing Time ^qt Atmosphere perDag per contoh Rp 26.000,00 (i) Chemtcal Analgsis of Cement at Atmosphere per Dag per contoh Rp 365.000,00 0) ^RLrcologg ^Test ^on Cement Slurry at Atmosphere Pressure up to 200"F per contoh Rp 210.000,00 (k)Slurry Densitg per contoh Rp 52.000,00 (l5)Jenis Bahan Air Formasi, Minyak Mentah dan Gas (a)Analisis Air Formasi Lengkap (Complete Chemical of Water Fonnation) per contoh Rp 365.000,00 (b)Uji Kadar Minyak per contoh Rp 105.000,00 (c)Ketahanan Listrik pada Temperatur Kamar (Resistiuitg at Room Temperafire) per contoh Rp 52.000,00 5) Laboratorium FRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -89- s) Laboratorium Lingkungan Lindungan : 1i$A: ftAtji; i: a) Jenis Bahan Udara Ambient/Udara Emisi (1) Sutfur Dioksida (SOz) per contoh Rp 130.000,00 (2) Karbon (co) Monolcsida per contoh Rp 130.000,00 (3) Nitrogen (NOz) Dioksida per contoh Rp 130.000,00 (4) Ozone (Oz) per contoh Rp 130.000,00 (5) Debu (Dust) per contoh Rp 255.000,00 (6) Kebisingan (I[oise) per contoh Rp 75.000,00 (7) Kondisi Fisik (Temperatur, Kelembaban, Arah Angin, Kecepatan Angin dan Tekanan) per titik Rp 150.000,00 (8) Amonia (NHs) per contoh Rp 75.000,00 (9) Kadar Hidrogen Sulfida (HzS) per contoh Rp 75.000,00 (10)Opasitas per contoh Rp 220.OOO,OO ( 1 1 ) Partikulat (Partiailatel per contoh Rp 220.000,00 b) Jenis Bahan Air Limbah/Air Permukaan/Air Sungai (1) Ekstraksi Toicitg Characteristic Leaching Procedure (rcLP) per contoh Rp 800.000,00 (2) Kadar Minyak dan Dkstraksi Sludge per contoh Rp 1.100.000,00 (3) Minyak (3) Minyak dan Lemak (Oil and Fat\ per-contoh Rp 220.000,00 (41 Suhu per-contoh Rp 50.000,00 (5) Total Dissolued Solid (rDS) per contoh Rp 60.000,00 (6) Total Suspended Solid (rss) per contoh Rp 60.000,00 (7) pH per contoh Rp 50.000,00 (8) Daya Hantar Listrik per contoh Rp 50.000,00 (9) Suhu per contoh Rp 50.000,00 (lOlBiochemical Oxggen Demand (BOD) per contoh Rp 75.000,00 (IllChemical Oxggen Demand (COD) per contoh Rp 75.000,00 ( 1 2) Dissolued Oxggen (DO) per contoh Rp 60.000,00 (13)Amonia (NHs-N) per contoh Rp 100.000,00 (L4)Krom (VI) (Cr 6+) per contoh Rp 75.000,00 (15) Sulfda (HzS) per contoh Rp 75.000,00 (16)Total Kolifurm per contoh Rp 125.000,00 (77)Fenol per contoh Rp 150.000,00 (L8)Total Organic Carbon (roc) per contoh Rp 250.000,00 (19) Plankton-Benthos 6) Laboratorium Teknik Sipil per contoh Rp 350.000,00 Jenis Bahan Beton dan Tanah a) (1) Beton >/aI v/al{ ^,i-.' ,' ^.t."r'1 ra...1.'),f ^I [6.i[' fu$#,q4-tuil ffi ii (a) Kuat Tekan Beton, Kubus, Silinder, Pauing per contoh Rp 12.000,00 (b) Modulus Elastisitas, Kuat Tarik, Lentur, Kuat Tarik Belah per contoh Rp 17.000,00 (c) Palu Beton (Hammer Test) per 20 titik Rp 100.000,00 (d) Perencanaan Campuran Beton (Mix Design) Lengkap per mutu Rp 280.000,00 (2) Tanah (a) Sondir, Maksimal 12m per titik Rp 270.000,00 (b) Bor Tangan (Hand Boring), Maksimal 4m per meter Rp 100.000,00 (c) Kepadatan dengan Konus Pasir (Sand Cone) per titik Rp 60.000,00 (d) Kepadatan Ringan (Standard Proctor) per contoh Rp 115.000,00 (e) Kepadatan Berat (Modifred Proctor) per contoh Rp 150.000,00 (0 Batas Cair, Batas Plastis (Atterberg Limit) Geser Langsung (Direct Shear) per contoh Rp 50.000,00 (g) Sifat Fisik, Kuat Tekan Bebas (Uncon-ftned, DCP per 10 titik) per contoh Rp 50.oo0,oo i t-; 1 *,Fffi,ffiw S; 1'; : $ 'i.lr: -f'I (h) Califurnia Bearing Ratio (CBR) Lapangan per contoh Rp 75.000,00 (i) CBR Perencanaan per contoh Rp 225.000,00 b) Jenis Bahan Aspal, Agregat, Semen Portland (1) Aspal (a) Ekstraksi per contoh Rp 50.000,00 (b) Pengeboran Core (Core Drill) per 10 titik Rp 150.000,00 (c) Perencanaan Campuran (Mix Design) per contoh Rp 565.000,00 (d) Pengujian Campuran Aspal dengan Marshall per contoh Rp 50.000,00 (2) Agregat (a) Kadar Air (Resapan) Berat Jenis, Kadar Organik, atau Kadar Lumpur, atau Bobot Volume per contoh Rp 25.000,00 (b) Analisis Saring per contoh Rp 50.0o0,00 (c) Keausan Angeles Los per contoh Rp 50.000,00 (3) Semen Portland (a) Konsistensi Normal, Pengikatan Awal Semen per contoh Rp 25.000,00 (b) Test Fisik Semen per contoh Rp 50.000,00 7) Laboratorium \ :

    .
    1. Laboratorium Pengeboran Simulasi per hari Rp 2.500.000,00 a) Simulasi Pengeboran (Dri1ing Simulator) (D-Sym Sys 2005) b) Simulasi Pengeboran (Drilling Stmulatof (DPWS 22 SPI per hari Rp 2.400.000,00 per hari Rp 1.750.000,00 c) Menara Pengeboran (DriUing Rug) (R-600) d) Peralatan Peraga (Model Room) per hari Rp 75.000,00 e) Peralatan Penyemenan (Cementing Unit) per hari Rp 2.000.000,00 0 ^Peralatan (Hogst Unit) Pengangkat per hari Rp 1.000.000,00 g) Utralight Drilling Workouer and Production Simulator per hari Rp 1.250.000,00 h) Echometer Well Analgzer (Total Well Management Sgstem) per hari Rp 1.050.000,00 i) Residensi Strata 2 Paket 5 hari Mahasiswa Lingkungan per orang Rp 1.900.000,00 b. Jasa Laboratorium Bengkel 1) Jasa Laboratorium Bengkel Inspeksi dan Metalurgi Pemeriksaan / Penguj ian a) Uji Cairan Penetran (Penetran Testingl per spot Rp 87.000,00 per spot Rp 96.OOO,OO b) Uji Partikel Magnetik (Magnetic Particle Testingl ,i*"I. ,lt ^1, .fiT.$$F : 5i-St'"# ii: #fii'$ffimi' ^n sru4trffiF$ J. rl c) Uji Ultrasonik Ketebalan Material (Utrasonic Thikness Material Thrucoat) per titik Rp 25.000,00 d) Uji Ultrasonik Catat Material (Utrasonic Flana Detector - Phased Anag) per titik Rp 322.000,00 e) Uji Radiografi dengan Sinar-X (Film Ukuran 4 x 1O inchi) per penyinaran Rp 107.000,00 0 ^Uji ^Radiografi ^dengan Sinar-X (Film Ukuran 4 x 15 inchi) per penyinaran Rp 109.000,00 g) Uji Radiografi dengan Sinar-X Menggunakan Digital Imagine Plate (Computed Ro diographgl per penyinaran Rp 167.000,00 h) Uji Thermometer Inframerah (Infrared/ IR Thermometer) per titik Rp 20.000,00 i) Uji Thermografi Inframerah (Infrared/ IR Thennographgl per spof pet wew Rp 98.000,00 j) Uji Cacat C o ating / Wrap p ing D en gan Diameter Maksimal 6 inchi (Holidag Detectof per meter Rp 31.000,00 k) Uji Komposisi Kimia Menggunakan XRF (AUog Analgzefi per spof Rp 46.000,00 l) Uji Komposisi Kimia menggunakan OES (AUog Analyzer) per spof Rp 82.000,00 m) Uji Tarik per spesimen Rp 161.000,00 n) Uji Impact (Charpgl per spesimen Rp 55.000,00 o) uji . o) Uji Kekerasan Material (Leeb Equotip) ,, 1 ^,.r.,_t ^I ii; ,'t{f {: }i' ',9.ffi11+{fli per spot '$; ',im .d.,t.!rr,1 ---r---ll-il l 36.000,00 p) Uji Kekerasan Material (TIY-Krautkramefi per spot Rp 39.000,00 2l Jasa Laboratorium Bengkel Las Pemeriksaan / Penguj ian a) Mesin Las (TIG) per hari Rp 235.000,00 b) Mesin Las (MIG) per hari Rp 200.000,00 c) Mesin Las (SMAW) per hari Rp 165.000,00 3) Jasa Laboratorium Bengkel Mekanik a) Jasa Handling Crane O - 20 Ton per hari Rp 4.050.000,00 b) Jasa Handting ForklifiO - 3 ton per hari Rp 675.000,00 4) Jasa Laboratorium Kalibrasi Peralatan a) Tekanan (1) Alat Uji Tekanan (?est Gauge) 0 160 kg/cm2 per contoh Rp 425.000,00 (2) Alat Ukur Tekanan (Pressure Gauge) 0 - 160 psi per contoh Rp 240.000,00 (3) Alat Perekam Tekanan (Pressure Recordefl 3 -15 psi, 4-2O mA per contoh Rp 475.000,00 Alat Pengirim Sinyal Tekanan (Pressure Transmittefi 3 - 15 psi (4) per contoh Rp 465.OO0,00 (s) Alat. FREs IDEN REPUBLIK INDONESIA -96- ? 290.000,00 Alat Ukur Tekanan Hampa (Vaanm Gauge) 0 - -900 mbar (s) per contoh Rp b) Suhu (1) Termometer Kaca (Thermometer Glass) -4O" 2OO"C atau Termometer Kaca (Thermometer Glass ) ^0' ^- ^400"c per contoh Rp 285.000,00 (2) Termokopel (Thermocouple) O" - 4000c, 600' 1000'C atau Temperahre Indicator Analog O" - 1000.c per contoh Rp 280.000,00 (3) Temperadre Indtcator Digital dengan Sensor -40" - 600'c per contoh Rp 375.000,00 (41 Oven 40" - 40Oo C, Furnace 300" 1200" C, Incubator 10o - 80" C, atau Water/Oil Bath 15" - 100" c per contoh Rp 865.000,00 c) Massa (1) Timbangan Elektronik Pan Tunggal (Single Pan Electronic) O gr - 1.0O0 gr per contoh Rp 800.o00,00 (2) Timbangan Elektronik Pan Tunggal (Single Pan Electronicl 1.000 gr - 2.000 gr per contoh Rp 1.300.000,00 (3) Alat Y ; iEii'r.tt-'l.."J"- tr per contoh Rp 552.500,00 (3) Alat Ukur Berat Jenis (Hgdrometer) O.8gr - 2 gr/cm3 (41 Anak Timbangan 1 kg per contoh Rp 500.000,00 d) Volume (1) Labu Ukur 5 - 10 ml, 10 - 50 ml, 5O - 1OO ml per contoh Rp 70.000,00 (2) Buret 5 - 10 ml, 10 - 50 ml, 50 100 ml per contoh Rp 70.000,00 (3) Pipet Volume I - 10 ml, 1O - 50 ml, 50 - 100 ml per contoh Rp 70.ooo,o0 (4) Pipet Ukur O - 10 ml, 10 - 50 mI, 50 - 100 ml per contoh Rp 70.000,00 e) Kelistrikan (1) Alat Ukur Tegangan Searah (Volt DC) 32 mV - 1.000 V per contoh Rp 337.500,00 (2) Alat Ukur Tegangan Bolak-balik (Volt AC) -f-50H2-10 kHz: 32mV-32 V -f=50H2-lkHz : 32Y - 1.000 V per contoh Rp 337.500,00 (3) Alat Ukur Arus Searah (Ampere DC) 0.32 mA - 10 A per contoh Rp 337.500,00 (a) Alat j-.- ii r- I ^, r- ,4'!+ I.r rl" ^,S,ffifid*'$ (4) Alat Ukur Arus Bolak-Balik (Ampere AC) -f- SOHz -10 kHz : O.32 mA-32OmA per contoh Rp 337.500,00 (5) Alat Ukur Tahanan (Resistance) 4 ^() - 400 Mo (AmpereAC) -f- 50 Hz - 10 kHz:
    0.

    32 mA-320mA -f=50H2-IkHz : O.32A- 104 per contoh Rp 337.500,00 (6) Alat Ukur Tahanan (Resistancel 4 A 400 Mo per contoh Rp 337.500,00 4. Jasa Pemakaian Sarana Pendidikan dan Pelatihan a. Klinik Pratama 1) Pelayanan Kamar termasuk Konsumsi) (tidak a) Kelas I per or€rng per hari Rp 150.OOO,OO b) Kelas II per orang per hari Rp 100.000,00 c) Kelas III per orang per hari Rp 70.000,00 2l Konsultasi Dokter Umum per orang Rp 20.000,00 3) Konsultasi Dokter Spesialis per orang Rp 50.000,00 4) Surat Keterangan Dokter per orang Rp 15.000,00 5) Biaya Administrasi a) Pendaftaran . r:

    .

    4 ^r T ^q",{ a) Pendaftaran Pasien Rawat Jalan per orang Rp 5.000,00 b) Pendaftaran/Rekam Medik Pasien Rawat Inap per orang Rp 15.000,00 6) Pelayanan KIA dan Persalinan a) Konsultasi/Pemeriksaan Kehamilan/Imunisasi Bidan per orang Rp 15.000,00 b) Pelayanan KB (1) Suntik KB per orang Rp 20.oo0,oo per orang Rp 300.000,00 (2) KB Implan c) Insersi IUD/Spiral per orang Rp 100.000,00 d) Pengambilan Preparat Pap Smear per orarlg Rp 15.OO0,OO e) Tindik per orang Rp 25.000,00 0 ^Persalinan ^oleh ^Bidan per orang Rp 200.000,00 g) Episiotomi per orang Rp 75.000,00 h) Heating per Simpul per orang Rp 10.000,00 i) Perawatan Bayi per orang Rp 50.000,00 7l Jasa Tindakan lPelayanart IGD dan P3K a) Jasa Pengambilan Benda Asing pada Mata dan THT per orang Rp 15.000,O0 b) Bedah Kecil (< 2 Simpul Jahitan) per orang Rp 30.000,00 c) Bedah Kecil (> 2 Simpul Jahitan) per orarlg Rp 60.000,00 d) Cross Incici/ Incici Abses per orang Rp 30.000,00 e) Sedot t: +(j,"nn'iif j IsAhtreni '.?. r r.'i,.{,1 1: "; 'l', : '.t: : t'.}'. ili'tliJ ,ffis,ffmffimi e) Sedot Lendir (1) Elektrik per orang Rp 30.oo0,oo (2) Manual per orang Rp 20.000,00 0 ^EKG ^Otomatis per orang Rp 45.000,00 g) Eksterpasi per orang Rp 30.000,00 h) Elcstraksi/Cabut Kuku per orang Rp 20.000,00 i) Ganti Balut per orang Rp 5.000,00 j) Inframerah, Irigasi Mata, Kumbah Lambung, Pasang SpalklBidai, Pasang Temponade, Perawatan Luka < 5OVo, Pertolongan Epitaksis/ Mimisan, atau Pemakaian Ruang Observasi per 10 menit Rp 10.000,00 k) Injeksi, Pasang Pasang Oksigen, Ransel Veband Infus, Pasang per orerng Rp 5.000,00 1) Irigasi Telinga per orang Rp 20.000,00 m) Nebulizer per orang Rp 40.000,00 n) Jahitan Luka (1) Jahitan per simpul Rp 5.000,00 (21 Hecting Aff per simpul Rp 3.000,00 o) Perawatan Luka ^> 5Oo per orang Rp 20.000,00 p) Resusifasz/RJP/CPR per orang Rp 50.000,00 q) Sewa Tabung Oz (1) Besar per 8 jam Rp 75.000,00 (21 Kecil per 8 jam Rp 40.oo0,oo r) Jasa ISF#iry'.$ 1 r) Jasa Pemakaian 02 dan Manometer per Jarn Rp 30.000,00 8) Jasa Pemeriksaan Radiologi a) Photo Rontgen (1) Thorak Besar per orang Rp 70.000,00 (2) Thorak Kecil per orang Rp 60.000,00 (3) Cranium per orang Rp 120.000,00 (4) Ekstremitas Atas per orang Rp 70.000,00 (5) Elsstremitas Bawah per orang Rp 70.000,00 b) BNO/rvP (1) BNo per orang Rp 70.000,00 (2) BNO-rvP per orang Rp 650.000,00 c) USG (1) Abdomen per orang Rp 150.000,00 (2) Kandungan per orang Rp 90.000,00 (3) Prostat per orang Rp 90.000,00 e) Jasa Pemeriksaan Laboratorium Kesehatan a) Hematologi (1) Hemoglobin, Leukosit, Erytrosit, Trombosit, LED, Difficai, Bleeding Time, atau Cloting Time per pemeriksa an Rp 5.000,00 (2) HCr per pemeriksa an Rp 8.000,00 (3) Golongan f; : $.b i}{il i?qi ; : ; ; .; JiE (3) Golongan Darah per pemeriksa an Rp 10.000,00 (41 Darah Rutin per pemeriksa an Rp 20.000,00 b) Urinalisa (1) Uine Lengkap per pemeriksa an Rp 20.000,00 (21 Tes Kehamilan per pemeriksa an Rp 15.000,00 (3) Tes Narkoba per pemeriksa an Rp 160.000,00 c) Imunologi (1) Widat per pemeriksa an Rp 20.000,00 (2) HBsAg per pemeriksa an Rp 55.000,00 (3) Anti HBs per an Rp 60.000,00 (4) Anti DHF lgG/IgM per pemeriksa an Rp 120.000,00 CRP atau Reumatoid Faktor (s) per pemeriksa an Rp 50.000,00 li d) Kimia Darah Gula Puasa, 2 Jam PP, Gula Sewaktu (1) Gula atau per pemeriksa an Rp 10.000,00 (2) Gula Hb Alc per pemeriksa an Rp 150.000,00 18.000,00 (3) Ctalesterol Total per pemeriksa an Rp (4) Triglgcerid per pemeriksa an Rp 23.000,00 HDL-Cholesterol Direk (s) per pemeriksa an Rp 40.000,00 Rp 70.000,00 LDL-Cholesterol Direk (6) per pemeriksa an (7) SGOT atau SGPT per pemeriksa an Rp 10.ooo,o0 per pemeriksa an Rp 25.000,00 (8) BitirubinT /D (9) Ureum per pemeriksa an Rp 23.000,00 (1O) Creatinin per pemeriksa an Rp 18.000,00 (11) Uric Acid per pemeriksa an Rp 20.000,00 10) Jasa IsffirqffiffiHq .t: : lO) Jasa Pelayanan Poli Gigi a) Konsultasi Dokter Gigi per orang Rp 20.000,00 b) Konservasi per perawatan Rp 25.000,00 Tumpatan Sementara (1) Tumpatan Permanent (2) (a)Glass lonomer per perawatan Rp 50.000,00 (blComposit I Bidang per perawatan Rp 75.000,00 (cl Composit2 Bidang per perawatan Rp 100.000,00 Fisszre Sealant/Gi$ (3) per perawatan Rp 50.000,00 per perawatan Rp 75.000,00 (4) Mumifikasi c) ErtraksilOperasi Scalling Rp 30.000,00 Ertra.ksi Sulung Injeksi (1) Gigr tanpa per perawatan Ertraksi Sulung Injeksi (2) cigl dengan per perawatan Rp 50.ooo,oo Ertraksi Dewasa (3) Gigr per perawatan Rp 60.000,00 Drtraksi Gigi Dewasa dengan Tindakan Sulit, Alueolectomy 1 Region, atau Operculectomg (4) perawatan per Rp 100.000,00 (5) Incici. -!,+'; ] ,; ^!a; ,: : t{li rlq+rgfN,t 1 (s) Incicil EksisiAbces Intra. Oral per perawatan Rp 25.000,00 (6) Pengelolaan Socket Dry per perawatan Rp 50.000,00 d) Peiodontia (1) Scalling per grgl Rp 10.000,00 (2) Curretage per perawatan Rp 25.O00,00 (3) Splinting, Wire Ligature 1 Region per perawatan Rp 150.000,0o 11) Jasa Pelayanan Fisioterapi a) Tindakan Ringan per perawatan Rp 30.000,00 b) Tindakan Sedang per perawatan Rp 40.000,00 c) Tindakan Berat per perawatan Rp 50.000,00 12) Pelayanan IGD a) Ringan per perawatan Rp 75.000,00 b) Sedang per perawatan Rp 125.000,00 c) Berat per perawatan Rp 200.000,00 b Penggunaan Ruang Kelas Kapasitas sampai dengan 40 (Empat Puluh) Orang per 12jam Rp 300.000,00 c. Penggunaan Kapasitas lebih Puluh) Orang Ruang dari 40 Kelas (Empat per l2jam Rp 500.000,00 d. Penggunaan Gedung Pertemuan Soos Atas per l2jam Rp 1.500.000,00 e. Penggunaarl i.fsAfflrlli[i+, : F " ^jt ,.; lf" lj*,ifl": r: ffiSffi.tTuHtI' e Penggunaan Gedung Pertemuan Soos Bawah per l2jam Rp 5.000.000,00 f. Pemakaian Gedung Olah Raga per Jam per bulan Rp Rp 50.000,00 300.000,00 g. Pemakaian Alat Berat 1) Wales per Jam Rp 150.000,00 2l Crane perJam Rp 750.000,00 3) Kent Word atau Hgster perJam Rp 400.000,00 4) Forklifi, per Jam Rp 300.000,00 h. Tamu Mess/Wisma 1) Wisma Nglajo II, III, dan IV per hari per kamar Rp 150.000,00 2) Wisma Nglajo I (Biasa) per hari per kamar Rp 200.000,00 3) Wisma Nglajo I (Utama) per hari per kamar Rp 300.000,00 4) Wisma Sarangan per hari per kamar Rp 150.000,00 5) Widya Patra I dan II per hari per kamar Rp 150.000,00 6) Widya Patra III Ngareng per hari per kamar Rp 200.000,00 7l Sanggar Tari dan Ruang Kaca per hari Rp 500.000,00 1 Pelayanan Air Minum Dengan Menggunakan Instalasi Pengolahan Air Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia, Minyak, dan Gas Bumi Hgtrffiffi ,Elr_.- rti d+.t ^{tt 1 r# ^j 1) Pemakaian O - 1O m3 a) Masyarakat Umum per m" Rp 3.500,00 b) Usaha Kecil Menengah per m3 Rp 7.500,00 2) Pemakaian 11 - 20 m" a) Masyarakat Umum per m" Rp 4.000,00 b) Usaha Kecil Menengah per m" Rp 9.500,00 3) Pemakaian 21 - 30 m" a) Masyarakat Umum per m3 Rp 5.500,00 b) Usaha Kecil Menengah per m3 Rp 11.500,00 4) Pemakaian Lebih Dari 30 m3 a) Masyarakat Umum per m3 Rp 6.500,00 b) Usaha Kecil Menengah per m" Rp 13.500,00 B. PERGURUAN TINGGI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL YANG MENYELENGGARAKAN PENDIDIKAN VOKASI BIDANG ENERGI DAN MINERAL 1. Jasa Pendidikan a. Mahasiswa Yang Berasal Dari Industri 1) Seleksi Mahasiswa per pendaftar Rp 500.000,00 2) Orientasi Program Studi dan Pengenalan Kampus per mahasiswa Rp 700.000,00 3) Biaya Pendidikan (Termasuk Penunjang) per mahasiswa per semester Rp 30.500.000,00 per mahasiswa Rp 700.000,00 4l Wisuda r#Yl lJ 3 -#ti, rfiY; ,t ^Y- 'S$nftHS! rrl$l 6r.f iqil f'Clrl*1 ffiffiffitrffi 5) Penginapan Asrama per mahasiswa per semester Rp 15.200.000,00 6) Biaya Penginapan Bagr Mahasiswa Yang Mengulang per mahasiswa per bulan Rp 2.500.000,00 b Mahasiswa Yang Berasal Dari Masyarakat Umum 1) Seleksi Mahasiswa per pendaftar Rp 200.000,00 2l Orientasi Program Studi dan Pengenalan Kampus per mahasiswa Rp 700.000,00 3) Biaya Pendidikan (termasuk Penunjang) per mahasiswa per semester Rp 12.300.000,00 4) Wisuda per mahasiswa Rp 700.000,00 5) Penginapan Asrama per mahasiswa per semester Rp 15.200.000,00 6) Biaya Penginapan bagr Mahasiswa yang Mengulang per mahasiswa per bulan Rp 2.500.000,00 2. Penelitian dan Pengabdian Masyarakat.

    a.

    Jasa Pembantuan Tenaga Ahli 1) Asisten Ahli per orang perjam Rp 150.000,00 2l Lektor per orang per jam Rp 200.000,00 3) Lektor FRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -109- ffi.-hr}ffi 3) Lektor Kepala per orang perjam Rp 250.000,00 4) Guru Besar per orang perjam Rp 300.000,00 b. Pelayanan Tempat Uji Kompetensi per orang per paket Rp 500.000,00 C.PUSAT PENGEMBANGAN SUMBER MANUSIA GEOLOGI, MINERAL, BATUBARA DAYA DAN ]. Jasa Pendidikan dan Pelatihan Mineral dan Batubara a. DiklatTeknis/Manajerial l) 3 hari per oremg Rp 4.100.000,00 2) 4 hari per orang Rp 4.800.000,00 3) 5 hari per orang Rp 5.500.000,00 41 6 hari per orang Rp 6.200.000,00 5) 10 hari per orang Rp 8.700.000,00 6) 12 }rari per orErng Rp 10.000.000,00 7) 13 hari per orang Rp 10.700.000,00 8) 19 hari per orang Rp 14.600.000,00 9) 20 hari per orang Rp 15.300.000,00 10) 40 hari per orang Rp 40.700.000,00 b Diklat Pemenuhan Uji Kompetensi Pengawas Pertambangan 1) Diklat Pemenuhan Uji Kompetensi Pengawas Pertambangan Pertama per orang Rp 7.200.000,00 2) Diklat : { "F 2) Diklat Pemenuhan Uji Kompetensi Pengawas Pertambangan Madya per orang Rp 8.100.000,00 per or€rng Rp 13.500.000,00 3) Diklat Pemenuhan Uji Kompetensi Pengawas Pertambangan Utama 4l Diklat Juru Ledak pada Kegiatan Penambangan Bahan Galian (Juru Ledak Kelas II ) per orang Rp 8.900.000,00 5) Diklat Sertifikasi Juru Ukur Tambang per orang Rp 1 1.000.000,00 Diklat Teknis/Manajerial yang Diselenggarakan In House Training c.

    1)

    3 hari per orang per paket Rp 3.OOO.O00,O0 21 4 h.arl per orang per paket Rp 3.500.000,00 3) 5 hari per orang per paket Rp 4.OOO.000,OO 4) 6 hari per orang per paket Rp 4.500.000,00 5) 10 hari per orang per paket Rp 6.000.000,00 6) 12 trarl per orang per paket Rp 7.000.000,00 71 13 hari per orang per paket Rp 7.500.000,00 8) 19 hari per orang per paket Rp 10.100.000,00 9) 20 hari ; r$+"fm$$ ?i.* j,.t, ^-r.+ 1i,o Y*: irr: ii ; I; : SATUAII;

    .

    t:

    .

    ..)$, 'i i ili L.'li fr 9) 20 hari per orarlg per paket Rp 10.600.000,00 10) 40 hari per orang per paket Rp 28.200.000,00 d. Diklat Dengan Uji Kompetensi yang Diselenggarakan In House Training 1) Diklat Pemenuhan Uji Kompetensi Pengawas Operasional Pertama per orang per paket Rp 5.200.000,00 2) Diklat Pemenuhan Uji Kompetensi Pengawas Operasional Madya per orarlg per paket Rp 6.100.000,00 3) Diklat Pemenuhan Uji Kompetensi Pengawas Operasional Utama per orang per paket Rp 6.100.000,00 4l Diklat Juru Ledak pada kegiatan penambangan bahan Galian (Juru Ledak Kelas II) per orang per paket Rp 6.000.000,00 s) Diklat Sertifikasi Juru Ukur Tambang per orang per paket Rp 8.900.000,00 2. Jasa Penggunaan Sarana Pendidikan dan Pelatihan a. Pelayanan Kamar 1) Kamar Batubara per orang per hari Rp 100.000,00 2) Kamar Mineral per orang per hari Rp 200.000,00 b. Pelayanan Ruang Kelas 1) Ruang Kelas Kapasitas 40 Orang per hari Rp 500.000,00 2l Ruang Kelas Kapasitas 20 Orang per hari Rp 300.000,00 i$$,ffiffi 3. Jasa Pendidikan dan Pelatihan Geologi a. Jasa Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Bidang Geologi 1) Diklat Manqjerial a) 4 Hari per orarlg per paket R p 4.400.000,00 b) 6 Hari per orang per paket Rp 6.600.000,00 c) 10 Hari per orang per paket Rp 11.000.000,00 d) 14 Hari per orang per paket Rp 15.400.000,00 2) Diklat Teknis a) 4 Hari per orang per paket Rp 4.000.000,00 b) 6 Hari per orang per paket Rp 6.000.000,00 c) 10 Hari per orang per paket Rp 10.000.000,00 d) 14 Hari per orarlg per paket Rp 14.OOO.OOO,OO b. Jasa Pelayanan Bidang Pendidikan dan Pelatihan per orang per jam Rp 150.000,00 c. Jasa Perbantuan Tenaga Ahli 1) Widyaiswaraf Tenaga Ahli Pertama per orang per jam Rp 300.000,00 2l WidyaiswarafTenaga Ahli Muda per orang per jam Rp 500.000,00 -str ffifi_ffiffits Ji_f dr}..tl['i: {cr: -:

    .

    }: , 3) WidyaiswarafTenagaAhli Madya per orang per jam Rp 600.000,00 4) Widyaiswaraf Tenaga Ahli Utama per orang perjam Rp 700.000,00 D. PUSAT PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA KETENAGALISTRIKAN, ENERGI BARU, TERBARUKAN, DAN KONSERVASI ENERGI Jasa Pendidikan dan Pelatihan 1. Jasa Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Bidang Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi a Diklat Kompetensi Bidang Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi 1) Jangka Waktu 3 Hari a) Tingkat Dasar per orang Rp 3.600.000,00 b) Tingkat Menengah per orarlg Rp 4.000.000,00 c) Tingkat Tinggi per orang Rp 4.200.000,00 2) Jangka Waktu 4 Hari a) Tingkat Dasar per orang Rp 4.200.000,00 b) Tingkat Menengah per orang Rp 4.600.000,00 c) Tingkat Tinggi per orang Rp 4.800.000,00 3) Jangka Waktu 5 Hari a) Tingkat Dasar per orang Rp 5.000.000,00 b) Tingkat Menengah per orarlg Rp 5.500.000,00 c) Tingkat Tinggr per orang Rp 6.000.000,00 "Latt* ',/f- i: ; 4) Jangka Waktu 6 Hari Diklat Kompetensi Dasar per orang Rp 6.000.000,00 5) Jangka Waktu 9 Hari a) Diklat Pengangkatan Inspektur Ketenagalistrikan (KTL) Pertama (9 Hari) per orang Rp 7.200.000,00 b) Diklat Inspektur Muda (9 Hari) KTL Rp 9.000.000,00 per orang c) Diklat Inspektur Madya (9 Hari) KTL per orang Rp 10.000.000,00 Diklat Teknis/Manqjerial yang Diselenggarakan In House Training b 1) 3 Hari per orang per paket Rp 3.400.000,00 21 4 Hari per orarlg per paket Rp 3.700.000,00 3) 5 Hari per or€rng per paket Rp 4.200.000,00 4) 6 Hari per orang per paket Rp 4.700.000,00 5) 1O Hari per orang per paket Rp 7.200.000,00 6) 15 Hari per orang per paket Rp 9.800.000,00 71 20 Hari per or€rng per paket Rp 12.500.000,00 2. Jasa Pelayanan Sertifrkasi Keterampilan Tenaga Teknik Bidang Ketenagalistrikan per orang Rp 750.000,00 isliduAlffi 3. Jasa Pelayanan Ketenagalistrikan Terbarukan Konsultasi Bidang dan Energi Baru, per program Rp 2.500.000,00 a. Pen5rusunan Program Penunjang b. Penunjang Program Diklat per progr€rm Rp 5.000.000,00 4. Jasa Perbantuan Tenaga Pengajar Bidang Ketenagalistrikan dan Energi Baru, Terbarukan per orang per Jasa perbantuan Rp 200.000,00 5. Jasa Publikasi Bidang Ketenagalistrikan dan Energi Baru, Terbarukan per orang per hari Rp 1.300.000,00 Penyelenggaraan Seminar/ Workshopl Kolokium a.

    b.

    Penjualan Modul Diklat per modul Rp 50.000,00 E. BALAI PENDIDIKAN DAN TAMBANG BAWAH TANAH PELATIHAN 1. Jasa Pendidikan dan Pelatihan Jasa Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Bidang Tambang Bawah Tanah a.

    1)

    Pendidikan dan Pelatihan Bidang Tambang Bawah Tanah (5 Hari) per orang Rp 5.500.000,00 Pendidikan dan Pelatihan Bidang Tambang Bawah Tanah (6 Hari) 2) per orang Rp 5.650.000,00 3) Pendidikan dan Pelatihan Bidang Tambang Bawah Tanah (10 Hari) per orang Rp 6.000.000,00 Pendidikan dan Pelatihan Bidang Tambang Bawah Tanah (15 Hari) 4) per orang Rp 7.400.o00,00 b. Jasa FRES IDEN REPUBLIK INDONESIA - 116 - a2 b. Jasa Pelatihan Mahasiswa (3 Hari) irsxtttrffiH -i ; : ; " F-." : to*:

    .

    rr; ; per orang sHtt! ; id-: Si *l- 1.650.000 2 Jasa Penggunaan Peralatan Pendidikan dan Pelatihan a. Kompas Geologi per unit per hari Rp 40.000,00 b. Palu Geologi per unit per hari Rp 25.000,00 c Global Positioning Sgstem (GPS) per unit per hari Rp 75.000,00 d. Total Station per unit per hari Rp 150.000,00 e. TLrcodolite per unit per hari Rp 50.000,00 f. Alat Bor Jenis Hand Drill per unit per hari Rp 150.000,00 g. Portable Gas Detector per unit per hari Rp 25.000,00 3. Jasa Penggunaan Sarana Pendidikan dan Pelatihan a. Jasa Penggunaan Wisma Kamar Utama per kamar per hari Rp 150.000,00 b Gedung Pertemuan Auditorium (Kapasitas 5OO Orang) per L2 jalrrr Rp 1.250.000,00 c Ruangan Kelas per hari Rp 400.000,00 d. Jasa Penggunaan Kendaraan Bus per 12jam Rp 1.200.000,00 VI. BADAN riqruryir VI. BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL A. PUSAT PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN TEKNOLOGI KETENAGALISTRIKAN, ENERGI BARU, TERBARUKAN, DAN KONSERVASI ENERGI 1 Sertifikasi Produk Ketenagalistrikan sesuai Standar Nasional Indonesia a. Dalam Negeri 1) Permohonan per permohonan Rp 500.000,00 2) Jasa Auditor untuk Audit Stage I per permohonan Rp 1.000.000,00 3) Jasa Auditor untuk Audit Stage II a) Jasa Auditor/ Tenaga Ahli/ Petugas Pengambil Contoh (PPC) (1) Auditor Kepala per orang per hari Rp 2.000.000,00 (2) Auditor per orang per hari Rp 1.500.000,00 (3) Tenaga ahli per orang per hari Rp 1.500.000,00 (4) Petugas Pengambil Contoh (PPC) per orang per hari Rp 1.000.000,00 4\ Jasa Proses Sertifikasi a) Panitia Teknis per permohonan Rp 300.000,00 b) Panitia Penilaian per permohonan Rp 1.000.000,00 c. Proses . i,% I c) Proses Sertifikasi ri ,,effi per SNI 2.000.000,00 5) Jasa Penggandaan Informasi Standarisasi per lembar Rp 500,00 b. Luar Negeri 1) Permohonan per permohonan Rp 1.350.000,00 2) Jasa Auditor untuk Audit Stage I per permohonan Rp 3.600.000,00 3) Jasa Auditor untuk Audit Stage II a) Jasa Auditor/Tenaga Ahli/ Petugas Pengambil Contoh (1) Auditor Kepala per orang per hari Rp 5.400.000,00 (21 Auditor per orang per hari Rp 4.050.000,00 (3) Tenaga ahli per orang per hari Rp 3.600.000,00 (4) Petugas Pengambil Contoh per orang per hari Rp 2.700.000,00 4l Jasa Proses Sertifikasi a) Panitia Teknis per permohonan Rp 1.125.000,00 b) Panitia Penilaian per permohonan Rp 1.575.000,00 c) Proses Sertifikasi per SNI Rp 1.800.000,00 2. Jasa Kalibrasi a. Meter Arus 1) Ampere . \ i,'1x2 . Y: rr; 'ti " ^d; ,iF,i'lid Rpl ,i, i'.+.l,,i'h,l "4-+ i,; , ': j'.rsAiruAx\J.rs r,r.-.it1 \ l,' ^,--: Sj, ^t l) Ampere Meter (AC) a) Kelas ^> O.2 per unit Rp 360.000,00 b) Multi Range per unit Rp 650.000,00 2l Ampere Meter (DC) a) Sampai dengan kelas 0,2 per unit Rp 375.000,00 b) Kelas , O,2 per unit Rp 350.000,00 c) Multi Range per unit Rp 630.000,00 b. Meter Tegangan 1) Meter Tegangan AC (O sampai dengan 1.000 V) a) Sampai dengan kelas 0,2 per unit Rp 410.000,00 b) Kelas , O,2 per unit Rp 360.000,00 c) Multi Range per unit Rp 650.000,00 2l Meter Tegangan DC (O sampai dengan 1.000 V) a) Sampai dengan kelas 0,2 per unit Rp 375.000,00 b) Kelas , O,2 per unit Rp 350.000,00 c) Multi Range per unit Rp 630.000,00 c Meter Daya/Energi 1) Meter Daya Satu Phasa (Anafog) a) Sampai dengan kelas 0,2 per unit Rp 460.000,00 b) Kelas ^> O,2 per unit Rp 385.000,00 Meter (AnaIog) ^Daya Tiga ^Phasa 2) a) Sampai dengan kelas 0,2 per unit Rp 485.000,00 b) Kelas , O,2 per unit Rp 385.000,00 3) WattlVar Hour Meter Fasa Tunggal a) Sampai dengan kelas 0,2 per unit Rp 750.000,00 b) Kelas ^> O,2 per unit Rp 595.000,00 c) Kelas 2,0 (DoubleRegister) per unit Rp 695.000,00 4l Meter Faktor Daya a) Jenis Portable per unit Rp 460.000,00 b) Jenis Panel per unit Rp 395.000,00 d. Meter Tahanan 1) Precision Double Bridge per unit Rp 1.135.000,00 2) Portable Double Bridge per unit Rp 1.135.000,00 3) Wheatstone Bridge per unit Rp 815.000,00 4l Uji Pentanahan per unit Rp 640.000,00 5) Micro Ohm Meter per unit Rp 770.000,00 6) InsulationTester a) Sampai dengan 1.000 Volt per unit Rp 690.000,00 b) 1.000 Volt sampai dengan 5.000 Volt per unit Rp 875.000,00 e. Multi Function Meter 1) Multimeter (AVO Meter) a) Jenis Presisi (Kelas 0,2) per unit Rp 955.000,00 b) Jenis Hand Held per unit Rp 705.000,00 2) AC Power AnalgserlPower Meter a) Jenis ; "SAT\J i\TfI /'+i i, t{,q}'.1a1$r. a) Jenis Fasa Tfrnggal ffi'sl'iffi(hi; ; .,,tr ^j ^.'. ^.rll' ^i. ^r'.{ r.: ^.r per unit Rp 1.330.000,00 b) Jenis Fasa Tiga per unit Rp 1.850.000,00 3) Meja Tera KWH Meter atau Energi Meter a) Jenis Fasa Tunggal Analog per unit Rp 1.585.000,00 b) Jenis Fasa Tiga Analog per unit Rp 2.520.000,00 4l Clamp On Multi Meter per unit Rp 630.000,00 5) Tegangan (DC Standard) DC/Standar Arus Voltage/ Current per unit Rp 630.000,00 6) Sumber Tegangan dan Arus AC (Fasa Tunggal) per unit Rp 630.000,00 7) Tegangan Arus AC per unit Rp 1.080.000,00 f Frequencg Meter Jenis Portable sampai dengan 100 Hz per unit Rp 410.000,00 g. Meter Suhu Digital Detector) Thermometer (Tanpa per unit Rp 400.000,00 3. Jasa Pengujian a. Pengujian Peralatan Listrik Non- Kabel 1) Lampu Jalan a) Daya s 2OO Watt per unit Rp 470.000,00 b) Daya ^> 2OO Watt sampai dengan 400 Watt per unit Rp 740.000,00 c) Daya > 400 Watt sampai dengan 600 Watt per unit Rp 1.010.000,00 per unit Rp 1.280.000,00 d) Daya ^> 600 Watt sampai dengan. 800 Watt per unit Rp 1.550.000,00 e) Daya ^> 800 Watt sampai dengan 1O0O Watt 0 Daya > lO0O Watt per unit Rp 2.500.000,00 2l Amperemeter AC/Voltmeter Analog per 5 buah Rp 10.890.000,00 3) Ballast TL (Konvensional) per 3 buah Rp 3.320.000,00 4) Ballast Elektronik per buah Rp 8.845.000,00 5) Digital Voltmeter AC per 5 buah Rp 9.360.000,00 6) Lampu Pijar Uji Performance per 20 buah Rp 1.750.000,00 7l Lampu T\rbe Lamp (TL) Rp per 20 buah 5.565.000,00 8) Lampu Hemat Energi (Lampu Swaballast dan Lampu LED) a) Uji Keselamatan Lampu Swaballast per tipe Rp 2.600.000,00 b) Uji Keselamatan Lampu LED per tipe Rp 3.500.000,00 c) Uji Performance (1) Uji Performance 100 Jam (a) Daya 3 sampai dengan 10 Watt per 20 buah Rp 1.300.o00,o0 (b) Daya 11 sampai dengan 20 Watt per 20 buah Rp 1.350.000,00 (c) Daya 2l sampai dengan 30 Watt per 20 buah Rp 1.400.000,00 (d) Daya 31 sampai dengan 40 Watt per 20 buah Rp 1.450.000,00 (e) Daya riffiSrf; ffi,# -,Y ^..t"1 ^a?',.rf,.tdj 'l ftsffiffirffi 'ri.l, ',li,/ !1iffiffi? iffi_ffiffiffi (e) Daya 4l sampai dengan 50 Watt per 20 buah Rp 1.500.000,00 (0 Daya 51 sampai dengan 60 Watt per 20 buah Rp 1.550.000,00 (2) Uji Performance 2OOO Jam (a) Daya 3 sampai dengan 10 Watt per 20 buah Rp 2.000.000,00 (b) Daya 11 sampai dengan 20 Watt per 20 buah Rp 2.800.000,00 (c) Daya 2l sampai dengan 30 Watt per 20 buah Rp 3.500.000,00 (d) Daya 31 sampai dengan 40 Watt per 20 buah Rp 4.300.000,00 (e) Daya 4l sampai dengan 5O Watt per 20 buah Rp 5.O00.000,00 (0 Daya 51 sampai dengan 6O Watt per 20 buah Rp 5.800.000,00 (3) Uji Performance 4000 Jam (a) Daya 3 sampai dengan 1O Watt per 20 buah Rp 2.600.000,00 (b) Daya 11 sampai dengan 20 Watt per 20 buah Rp 5.000.000,00 (c) Daya 2l sampai dengan 30 Watt per 20 buah Rp 8.500.oo0,oo (d) Daya 31 sampai dengan 40 Watt per 20 buah Rp 10.700.000,00 (e) Daya 4L sampai dengan 50 Watt per 20 buah Rp 11.900.000,00 (0 Daya 51 sampai dengan 60 Watt per 20 buah Rp 13.200.000,00 (4) uji ilIlttqltr'ffiSfi"l 1 .: 'iG ^'.", !: Flri 'fl i" SATUAN: : ; i'..i r; 'i: -.i "-. (4) Uji Performance 6000 Jam (a) Daya 3 sampai dengan 10 Watt per 20 buah Rp 3.300.000,00 (b) Daya 11 sampai dengan 20 Watt per 20 buah Rp 7.200.000,00 (c) Daya 2l sampai dengan 30 Watt per 20 buah Rp 13.000.000,00 (d) Daya 31 sampai dengan 40 Watt per 20 buah Rp 15.720.000,00 (e) Daya 4L sampai dengan 5O Watt per 20 buah Rp 17.500.000,00 (0 Daya 51 sampai dengan 60 Watt per 20 buah Rp 19.300.000,00 (5) Uji Performance SOOO Jam (a) Daya 3 s.d. 10 Watt per 20 buah Rp 3.900.000,00 (b) Daya 11 s.d. 20 Watt per 20 buah Rp 9.300.000,00 (c) Daya 2l s.d. 30 Watt per 20 buah Rp 17.500.000,00 (d) Daya 31 s.d. 40 Watt per 20 buah Rp 20.780.000,00 (e) Daya 41 s.d. 50 Watt per 20 buah Rp 23.100.000,oo (0 Daya 51 s.d. 60 Watt per 20 buah Rp 25.520.000,00 9) RCCB s.d. 6 A per tipe Rp 14.000.000,00 10) RCCB>6A per tipe Rp 15.000.000,00 11) MCB s.d. 6 A per tipe Rp 15.000.000,00 ,-5+sgffi ,ffiffitffi t2) MCB>6A per tipe Rp 17.000.000,00 13) Uji Keselamatan Sakelar per tipe Rp 4.500.000,00 14) Uji Keselamatan Kontak Kotak Kontak T\rsuk per tipe Rp 4.500.000,00 15) Uji Luminer per tipe Rp 5.500.000,00 16) Uji Home Appliances a) Uji Safetg (1) Kulkas (Refigerator) per tipe Rp 5.280.000,00 (2) Televisi per tipe Rp 5.550.000,O0 (3) Pendingin Ruangan (Air Conditioner) per tipe Rp 7.000.000,00 (4) Setrika per tipe Rp 4.500.000,00 (5) Pompa Air per tipe Rp 5.100.000,00 (6) Kipas Angrn per tipe Rp 5.100.000,00 (71 Dispenser per tipe Rp 3.900.000,00 (8) Penanak Nasi (Rice Cooker) per tipe Rp 3.900.000,00 b) Uji Performance (1) Kulkas (Refrigerator) per tipe Rp 5.280.000,00 (21 Televisi per tipe Rp 5.550.000,00 (3) Pendingin Ruangan (Air Conditioner) per tipe Rp 7.000.000,00 (4) Setrika per tipe Rp 4.500.000,00 (5) Pompa Air per tipe Rp 5.100.000,00 (6) Kipas Angrn per tipe Rp 5.100.000,00 (7) Dispenser per trpe Rp 3.900.000,00 (8) Penanak J.

    (8)

    Penanak Nasi (Rice Cooker) ; ?rtAiffiifr# rii-, if,,+ i] firl'Fl rll per tipe Rp 3.900.000,00 b. Pengujian Lain-Lain 1) Gas Biomassa a) Gas Composition (HC dan COz) per sampel Rp 880.000,00 b) Impurities (Cold Vapour- AAS) (1) Mercury Content (ASTM D238s) per sampel Rp 605.000,00 (2) Hgdrogen Sulfide ( ASTM D2385) per sampel Rp 605.000,00 (3) Mercaptan (UOP 212) per sampel Rp 605.000,00 (41 Carbongl per sampel Rp 660.000,00 c) Water ContentlDew Point (ASTM Dtt42l Gravimetri) per sampel Rp 275.000,00 2) Geothermal Gas (Fumarol) a) SOz per sampel Rp 605.000,00 b) H2s (APr -4s) per sampel Rp 605.000,00 c) COz (Titrimetri) per sampel Rp 605.000,00 d) Ct2 (API'4s) per sampel Rp 605.000,00 e) Composition Chromatographg per sampel Rp 1.980.000,00 3) Waste Water a) pH @lektrometri) per sampel Rp 90,000,00 b) Temperafitre per sampel Rp 90.000,00 c) Oil Content and Grease (Concaue U 72) per sampel Rp 835.000,00 d) Phenol FRES IDEN REFUELIK INDONESIA -t27- d) Phenol per sampel Rp 330.000,00 e) Biological Oxggen Demand (BoD) per sampel Rp 495.000,00 per sampel Rp 275.000,00 0 ^Chemical ^Oxggen Demand (COD), Qitimetri) g) Dissolued Oxggen (DO) per sampel Rp 220.000,00 h) Total Dissolued (Grauimetri) Solid per sampel Rp 385.000,00 per sampel Rp 330.000,00 i) Total Suspended Solid (Grauimetri) j) NO2-N (fitimetri) per sampel Rp 165.000,00 k) Nos (ASTM D.s867) per sampel Rp 165.000,00 per sampel Rp 220.000,00 l) Hs (cv AAS) m) Pb (AAS) per sampel Rp 165.000,00 n) Zn (AAS) per sampel Rp 165.000,00 o) Ni (AAS) per sampel Rp 165.000,00 p) Cu (AAS) per sampel Rp 165.000,00 q) cd (AAS) per sampel Rp 165.000,00 r) Co (AAS) per sampel Rp 165.000,00 s) Mn (AAS) per sampel Rp 165.000,00 t) Cr (AAS) per sampel Rp 165.O00,00 u) As (AAS) per sampel Rp 165.000,00 v) SiOz(Spektrofotometri) 165.000,00 per sampel Rp w) HzS(Spektrofotometri) per sampel Rp 165.000,00 x) CN'( (Spektrofotometri) per sampel Rp 165.000,00 y) POqs (ASTMD.SI5) per sampel Rp 330.000,00 ,flSFq61,'q; t-'isi .1,1'.,,,'# iffi,g_ffi.S-$.Ff' z) NHs (Spektrofotometri) per sampel Rp 165.000,00 aal Ba (AAS) per sampel Rp 165.000,00 bb) Se (AAS) per sampel Rp 165.000,00 cc) Sn (AAS) per sampel Rp 165.000,00 dd) Fe (AAS) per sampel Rp 165.000,00 eel Methgl Blue (Spektrofotometri) Actiue per sampel Rp 330.000,00 f0 Free Chlorine (Spektrofotometri) per sampel Rp 165.000,00 4l Gas Chromatographg a) Routine Gas Analusis (Cr to Cz + HzS + Nz, CO, Nz, Oz, Hr) Gas Chromatographg (1) Grauimetry per sampel Rp 1.980.000,00 (2) Gas se/c) ^Grauitg ^(IP- per sampel Rp 990.000,00 (3) Heating Value per sampel Rp 300.500,00 (41 Moisture/ Deu Point per sampel Rp 275.000,00 (5) Mercaptane Sulphur (ASTM D2s8s) per sampel Rp 605.000,00 (6) Hgdrogen Sulfide (ASTM D238s) per sampel Rp 605.000,00 (71 Carbongl Sulfide per sampel Rp 660.000,00 b) Impuities of Gas (Ar, 02) per sampel Rp 1. 100.000,00 c) CCl4 per sampel Rp 550.000,00 Penggunaan Laboratorium Mekanik Peralatan Energi dan s) a) GPS 'l !r. a) GPS : t$ per hari per unit Rp i 330.000,00 b) Digital Micro Ohm meter per hari per unit Rp 550.000,00 c) Primary Current Injection Tester per hari per unit Rp 770.000,00 d) Laboratory Supptg DC Power per hari per unit Rp 550.000,00 e) Pouter Qualitg Analgzer per hari per unit Rp 990.000,00 0 ^Multimeter per hari per unit Rp 440.000,00 g) Megger per hari per unit Rp 440.000,00 h) AC Power Source per hari per unit Rp 770.000,00 i) Osciloscope per hari per unit Rp 1.100.000,00 j) Water Current Meter per hari per unit Rp 770.000,00 k) Standing Anemometer per hari per unit Rp 770.000,00 U ^Drilling ^Machine perjam per unit Rp 55.000,00 m) Lathe Machine per Jarn per unit Rp 75.000,00 n) Torcmate per Jam per unit Rp 110.000,00 o) Automatic $.tiit t; i: '! ^: ffiffiffii,ii, o) Automatic Cutting Machine perJam per unit Rp 110.000,00 p) Welding Ware per Jam per unit Rp 55.000,00 q) Welding Electrode per Jam per unit Rp 45.000,00 r) Plate Bending Machine per Jam per unit Rp 55.000,00 s) Surface Grinder Machine per jam per unit Rp 55.000,O0 t) Sawing Machine per Jam per unit Rp 55.000,00 u) Hpe Bending Machine per Jam per unit Rp 45.000,00 v) Engine Crane perJam per unit Rp 55.000,00 w) Workshop Press Machine per J€rm per unit Rp 55.000,00 B. PUSAT PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN TEKNOLOGI MINERAL DAN BATUBARA 1. Jasa Analisis, Jasa Analisis dan Pengujian Laboratorium a- Jasa Analisis Kimia 1) Batu Gamping, Kalsit, Dolomit, Kapur Tohor, Marmer, Gipsum a) CaO Totat (ASTM C 25-99) per sampel Rp 100.000,00 b) CaO Bebas (ASTM C 25-99) per sampel Rp 100.000,00 c) MgO (ASTM C 1301-95, Reau 2001) per sampel Rp 90.000,00 ffi': {#ffi rit$ per sampel Rp 50.000,00 d) Lor (ASTM C 2s-ee) e) Bagian Tidak Larut Dalam Asam/ HCI (ASTM C 25-99) per sampel Rp 50.000,00 0 ^sioz ^(ASTM ^c ^2s-99) per sampel Rp 100.000,00 Rp 95.000,00 g) FezOs (ASTM C 1301-95, Reau 2001) per sampel h) ALzOs (ASTM C 1301-95, Reau 2001) per sampel Rp 100.000,00 i) KzO (ASTM C 1301-95, Reau 2OO1) per sampel Rp 90.000,00 j) Nazo (ASTM C 1301-95, Reau 2OO1) per sampel Rp 90.000,00 k) PzOs (Spektrofotometri) per sampel Rp 100.000,00 l) SOs (ASTM C 2s-99) per sampel Rp 100.000,00 m) Cl- (Volumetri) per sampel Rp 90.ooo,oo n) HzO- (ASTM C 25-99) per sampel Rp 50.000,00 o) TiOz (Spektrofotometri) per sampel Rp 100.000,00 p) Preparasi Contoh (SNI 13- 3496-t994) per sampel Rp 40.000,00 2l Mineral Lempung (Lempung, Kaolin, Bentonit, Zeolit, Ball Clay, Feldspar, T\rfa, Trass, Perlit, Mika, Diatome, Pumice, Batu Apung dan Tanah, Abu Batubara) a) SiO2 /SNI 13-3608-1994) per sampel Rp 100.000,00 b) AlzOs (SNI 13-3608-1994) per sampel Rp 100.000,00 c) FezOs (SNI 13-3608-1994) per sampel Rp 90.ooo,oo d) Tioz (sNr 13-s608-1994) per sampel Rp 100.ooo,oo e) CaO (SNI 13-3608-1994) per sampel Rp 100.000,00 f) Mgo l: ti if ! rrtrj,."'.# Otg.AIVr+ .T1?i,: r 1"r] #'ru, f.Ir 1.$ 0 ^Mso ^(SNI ^1s-s608-19e4) per sampel Rp 90.000,00 s) ^Kzo ^(SNI ^1s-s608-1994) per sampel Rp 90.000,00 h) NazO (SNI 13-3608-1994) per sampel Rp 90.000,00 i) Mno (SNI 1s-s608-1994) per sampel Rp 90.000,00 j) H2O- (Grauimetri) per sampel Rp 50.000,00 k) HzO+ (Grauimetri) per sampel Rp 50.000,00 l) Lor (sNr 1s-s608-1994) per sampel Rp 50.000,00 m) PzOs (Spektrofotometri) per sampel Rp 100.000,00 n) Preparasi Contoh (SNI 13- 3496-1994) per sampel Rp 40.000,00 3) Galena, Pirit, Kalkopirit, Spalerit, Antimon, Emas, Perak a) Au dan 19e4) Ag (SNI 13-3610- per sampel Rp 300.000,00 b) Pb (sNr 1s-6974-2003) per sampel Rp 80.000,00 c) Cu (SNI 13-6974-2003) per sampel Rp 90.000,00 d) Zn (SNI 1s-6974-2003) per sampel Rp 90.000,00 e) Fe /SN/ 13-6974-2003) per sampel Rp 90.000,00 0 ^Mn ^(SNI ^1s-6974-200s) per sampel Rp 90.000,00 s) ^Cd ^(SNI ^1s-6974-2oos) per sampel Rp 90.000,00 h) S total (Grauimetri) per sampel Rp 100.000,00 i) S total (Infrared) per sampel Rp 150.000,00 j) As (AAS-GTA) per sampel Rp 120.000,00 k) sb (AAS-GTA) per sampel Rp 120.000,00 l) Bi (AAS) per sampel Rp 100.000,00 m) Pt (Fire ^qssaA + AAS) per sampel Rp 225.000,00 nl Pd ttHf{ffir.w,r n) Pd (Fire assaA ^+ AAS/ per sampel 225.000,00 o) Fe (Volumeti) per sampel Rp 100.000,00 p) Mo (AAS) per sampel Rp 100.000,00 q) Co (AAS) per sampel Rp 90.000,00 r) Preparasi Contoh fSN/ 13- 3496-1994) per sampel Rp 40.000,00 4) Pasir Kuarsa, Batu Kuarsa, Pasir Zircon a) SiOz /S/VI 1s-6668-2002) per sampel Rp 100.000,00 b) AlzOs (SNI 13-6668-2002) per sampel Rp 100.000,00 c) FezOs (SNI 13-6668-2002) per sampel Rp 90.000,00 d) Crzos (AAS) per sampel Rp 100.000,00 e) ZrOz (Grauimetri) per sampel Rp 225.000,00 0 ^Tio2 (SNI ^1s-6668-2002) per sampel Rp 100.000,00 s) ^CaO (SNI ^13-3608-1994) per sampel Rp 100.000,00 h) Mgo (SNI 13-s608-1994) per sampel Rp 90.000,00 i) Kzo (sNr 1s-s608-1994) per sampel Rp 90.000,00 j) NazO (SNI 13-s608-1994) per sampel Rp 90.000,00 k) PzOs (Spektrofotometri) per sampel Rp 100.000,00 1) LOr (SNr 1s-s608-1994) per sampel Rp 50.000,00 m) Sn (AAS) per sampel Rp 100.oo0,00 n) Preparasi Contoh fSNf 13- 3496-1994) per sampel Rp 40.000,00 5) Bijih Besi, Pasir Besi, Batuan Nikel a) Fe Total (PU 3OO3 KM) per sampel Rp 110.000,00 b) FeO nd?rt ry,\i{ffi ; ; l b) Feo (PU sOos KM) per sampel Rp 110.000,00 c) FezOs (PU 3003 KM) per sampel Rp 25.000,00 d) TiOz (PU 3003 KM) per sampel Rp 100.000,00 e) PzOs (PU 3003 KM) per sampel Rp 100.000,00 Rp 100.000,00 0 ^Sos ^(PU ^sOos KM) per sampel g) S Total (PU 3OO3 KM) (1) Grauimeti per sampel Rp 100.000,00 (2) Infrared per sampel Rp 150.000,00 h) v (AAS) per sampel Rp 105.000,00 185.000,00 i) crzos (PU 3oo3 KM) per sampel Rp j) Ni (AAS) per sampel Rp 105.000,00 k) Co (AAS) per sampel Rp 105.000,00 l) sioz (PU 30os KM) per sampel Rp 115.000,00 m) AlzOs (PU 3003 KM) per sampel Rp 105.000,00 n) CaO (PU 3003 KM) per sampel Rp 105.000,00 o) MsO (PU soos KM) per sampel Rp 100.000,00 p) H2O- (Grauimeti) per sampel Rp 50.000,00 q) Fe Metal- (Volumetri) per sampel Rp 110.000,00 r) Preparasi Contoh fSlV/ 13- s496-1994) per sampel Rp 40.000,00 6) Logam a) Fe Total (PU 3OO3 KM) per sampel Rp 110.000,00 b) FeO (Volumeti) per sampel Rp 110.000,00 c) FezOs (Volumetrt) per sampel Rp 25.000,00 d) Ti(Spektrofotometi) per sampel Rp 100.000,00 e) P I6i-glffi iiil'lf; YsF?F: ,'ir: : lY'?i',ir: EY; ; H.",Y4BlYr,.itl.!'"i1 ! t* per sampel Rp 100.000,00 e) P(Spektrofotometri) 0 S Total per sampel Rp 100.000,00 (1) Grauimeti (21 Infrared per sampel Rp 150.000,00 s) ^v ^(AAS) per sampel Rp 100.000,00 per sampel Rp 90.000,00 h) Cr (AAS) i) Ni (AAS) per sampel Rp 90.000,00 per sampel Rp 90.000,00 j) Co (AAS) k) s, /,4AS/ per sampel Rp 100.000,00 l) Al (Volumetri) per sampel Rp 100.000,00 m) Ca (AAS) per sampel Rp 100.000,00 Rp 90.000,00 n) Mg (AAS) per sampel o) Fe metal- (Volumetri) per sampel Rp 100.000,00 p) Cu (Volumetri) per sampel Rp 100.000,00 q) Sn (AAS/ per sampel Rp 100.000,00 r) Pt (AAS) per sampel Rp 120.000,00 s) Zn (AAS) per sampel Rp 90.000,00 t) Pb (AAS) per sampel Rp 90.000,00 u) Preparasi Contoh 6SfM) per sampel Rp 40.000,00 7) Batuan Fosfat a) PzOs (SNI 13-3496-1994) per sampel Rp 100.000,00 b) PzOs CAS /Spektrofotometri) per sampel Rp c) CaO (SNI 13-4176-1996) per sampel Rp 100.000,00 100.000,00 d) Mgo (AAS) per sampel Rp 90.000,00 t t*:

    r.

    -{,ti.i l.ii'Iiq'; ,: ^SATUgN),; e) FezOs (SNI 13-4172-1996) per sampel Rp 90.000,00 0 ^ALzOs ^(SNI ^13-4171-1996) per sampel Rp 100.000,00 g) LOI (Grauimetri) per sampel Rp 50.000,00 h) SiOz (Grauimetri) per sampel Rp 100.000,00 i) F (Spektrofotometri) per sampel Rp 100.o00,00 j) H2O- (Grauimetri) per sampel Rp 50.000,00 k) Mno (AAS) per sampel Rp 90.000,00 l) Bagian Tidak Larut dalam Asam/ HCI (ASTM C 25-99) per sampel Rp 50.000,00 m) Kzo (AAS) per sampel Rp 90.000,00 n) NazO (AAS) per sampel Rp 90.000,00 o) Preparasi Contoh ^(SNI 13- 3496-1994) per sampel Rp 40.000,00 8) Bijih Mangan a) MnTotaJ (SNI 13-4699-1998) per sampel Rp 105.000,00 b) MnOz (SNI 13-1698-1998) per sampel Rp 105.000,00 c) FezOs (AAS) per sampel Rp 90.000,00 d) PzOs (Spektrofotometri) per sampel Rp 100.000,00 e) Cu (AAS) pdr sampel Rp 90.000,00 0 ^Cao ^(AAS) per sampel Rp 100.000,00 s) ^Mso ^(AAS) per sampel Rp 90.000,00 h) HzO- (Grauimetri) per sampel Rp 50.000,00 i) Bao (AAS) per sampel Rp 100.000,00 j) SOs (Grauimetri) per sampel Rp 100.000,00 k) Alzos (AAS) per sampel Rp 100.000,00 1) SiO. f4: t : euKA,N'Pii.railii; ^j ': 't,l -l'' .'..l ,r SATUAN . ,;

    .

    1.',',-',' -l -i: J" j' : '.; : ii,"faru[-ti: ; -',._.-' ..1.;

    .

    . l.: "..,.. 1) SiO (ASTM E 247-1996) per sampel Rp 100.000,00 m) MnO per sampel Rp 25.000,00 n) Preparast Contoh fSIff 13- 3496-1994) per sampel Rp 40.oo0,oo 9) Bijih Bauksit a) SiOz Total (PU-3012-KM) per sampel Rp 100.000,00 b) SiOz Reaktif (PU-3012-KM) per sampel Rp 25.000,00 c) SiOz Bebas d) ALzOs (PU-3012-KM) per sampel Rp 100.000,00 per sampel per sampel Rp 100.000,00 e) FezOs (PU-3012-KM) Rp 90.000,00 0 ^Tio2 (PU-3012-KM) per sampel Rp 100.000,00 g) PzOs (PU-3C12-KM) per sampel Rp 100.000,00 h) CaO (PU-3012-KNI) per sampel Rp 100.000,00 i) Mso (PU-3012-KM) j) Kzo (PU-3012-KM) per sampel Rp 90.000,00 per sampel Rp 90.000,00 k) NazO (PU-3012-KM) per sampel Rp 90.000,00 1) H2O+ (Grauimetri) per sampel Rp 50.000,00 m) H2O- (Grauimetri) per sampel Rp 50.000,00 n) LOI (Grauimetri) per sampel Rp 50.000,00 o) Preparasi Contoh fSNf 13- 3496-1994) per sampel Rp 40.000,00 10) Barit a) BaO (Gravimetri) per sampel Rp 170.000,00 b) Bao (AAS) per sampel Rp 150.000,00 c) SOs (Grauimetri) per sampel Rp 170.000,00 d) Cao (AAS) per sampel Rp 150.000,00 e) Mso (AAS) per sampel Rp 145.000,00 0 Sro (AAS) per sampel Rp 145.000,00 g) StOz (Grauimetri) per sampel Rp 160.000,00 h) Fezos (AAS) per sampel Rp 145.000,00 i) AlzOs (AAS) per sampel Rp 150.000,00 j) LOI (Graiim€tri) per sampel Rp 50.000,00 k) H2O- (Grauimetri) per sampel Rp 50.000,00 I) Preparasi Contoh fSN/ 13- s496-1994) per sampel Rp 40.000,00 11) Barium Karbonat a) BaO (AAS) per sampel Rp 100.000,00 b) SOs (Grauimetri) per sampel Rp 100.000,00 c) Cao (AAS) per sampel Rp 100.o00,00 d) Mso (AAS) per sampel Rp 90.000,00 e) Sfl (AAS) per sampel Rp 100.000,00 0 SiOz (Grauimetrt) per sampel Rp 100.000,00 g) FezOs (AAS) per sampel Rp 100.000,00 h) ALzOs (AAS) Rp 100.000,00 i) LOI (Grauimetri) per sampel per sampel Rp 50.000,00 j) H2O- (Grauimeti) per sampel Rp 50.000,00 k) Preparasi Contoh fS/V/ 13- 3496-1994) per sampel Rp 40.000,00 12) Brjih Timah a) Sn (AAS) per sampel Rp 115.000,00 b) sb -i{! ' ^r !?., ^e)-D1j#. ^ra'sF: ,fdPrl9 ^} \ ; l I ^-. ^ ii't per sampel Rp 120.000,00 b) sb (AAS) c) As (AAS-VGA/ GTA) per sampel Rp 120.000,00 per sampel Rp 100.000,00 d) Bi (AAS) 105.000,00 e) FezOs (AAS) Rp 0 SiOz (Grauimeti) per sampel per sampel Rp 200.000,00 per sampel Rp 105.000,00 s) ^Cu ^(AAS) h) Pb (AAS) per sampel Rp 105.000,00 i) S total (Grauimetri) per sampel Rp 100.000,00 j) S total (Infrared) per sampel Rp 150.000,00 k) PzOs (Spektrofotometri) per sampel Rp 100.000,00 1) Cao (AAS) per sampel Rp 115.000,00 m) Preparasi Contoh fSIf 13- 3496-1994) per sampel Rp 40.000,00 n) AlzOs (AAS) per sampel Rp 115.000,00 225.000,00 o) ZrOz (Grauimetri) per sampel Rp p) TiOz (Spektrofotometri) per sampel Rp 100.000,00 q) LOI (Grauimetri) per sampel Rp 50.000,00 r) Cd (AAS) per sampel Rp 90.000,00 s) Zn (AAS) per sampel Rp 90.000,00 Antimon Bismut (Mineral Stibnite), 13) per sampel 100.000,00 a) Sn (AAS) b) sb (AAS) per sampel Rp Rp 120.000,00 c) As (AAS-VGA/ GrA) per sampel Rp 120.000,00 d) Bi (AAS) per sampel Rp 100.000,00 e)Fe. ('...-.,,,- ,,,'-'' ; 'SATUAN'.1' i fa,eLl5eNir,tH5 ,,' SefUAN,l: , rr; , 1. e) Fe (AAS) per sampel Rp 90.000,00 0 SiOz (Grauimetri) per sampel Rp 100.000,00 s) ^Cu ^(AAS) per sampel Rp 90.000,00 h) Pb (AAS) per sampel Rp 80.000,00 i) S total (1) Grauimetri per sampel Rp 100.000,00 (21 Infrared per sampel Rp 150.000,00 j) PzOs (Spektrofotctmetri) k) Cao (AAS) 1) Preparasi Contoh fSNf 13- 3496-1994) m) Au dan Ag (PU-3O 10KM, per sampel Rp 100.000,00 per sampel Rp 100.000,00 per sampel Rp 40.000,00 per sampel Rp 300.000,00 n) Mo (AAS) per sampel Rp 100.000,00 o) Co (AAS) per sampel Rp 90.000,00 p) Pt (Ftre Assag + AAS) per sampel Rp 225.000,00 q) Pd (Fire Assay + AAS/ per sampel Rp 225.000,00 L4) Larutan Proses a) ^'Si, Al, Ca, Sn, Bi, Mo (AAS) per unsur per sampel Rp 100.000,00 b) ?i(Spektrofotometri) per unsur per sampel Rp 100.000,00 c) Pb, Cu, Zn, Fe. Mn, Ni, Co, Cd,Cr, K,Na, Mg (AAS) per unsur per sampel Rp 80.000,00 d) Au, Ag (AAS/ AAS GTA) per unsur per sampel Rp 125.000,00 e) As - .it,.ll, SATUAI{: T . ^; '' ^: : ; i: ritnrl'ti: ,1lllij e) As, Se. Sb (AAS-GTA/ VGA) per unsur per sampel Rp 125.000,00 0 ^Cl-(Argentometri/Volumetri) per sampel Rp 90.oo0,oo g) SO4 (Spektrofotometri / Gravimetr i) per sampel Rp 90.000,00 15) Air Sumur, Air Tanah, Air Sungai, Air Limbah, Air Laut a) pH (SNI 06-6989.11-2004) b) Temperatur (SN/ 06-6989.23- 2OOs) per sampel Rp 50.000,00 per sampel Rp 25.000,00 c) DHL (SNI 06-6989.1-2004) per sampel Rp 50.000,00 d) ?DS rSN/ 06-6989.27-200s) per sampel Rp 60.000,00 e) TsS /SNr 06-6989.3-2004) per sampel Rp 75.000,00 0 ^Salinitas ^(SNI 06-2413-1991, Alat) per sampel Rp 50.000.00 g) Salinitcts (SN/ l99l,Volumetri) 06-2413- per sampel Rp 75.000.00 h1 Kekeruhan 6989.25.2005) ^/sNI 06- per sampel Rp 50.000.00 i) Warna fSI[/ 6989.24.2005) 06- per sampel Rp 75.000.00 j) Asiditas (Volumetri) per sampel Rp 50.000.00 k) Alkalinitas(Volumetri) per sampel Rp s0.000.00 1) Kesadahan 6989.12-2004) /sNI 06- per sampel per sampel Rp 60.000.00 m) CI /sNr 6989.19-2009) Rp 75.000.00 n) SO+/SNI6989.20-2009) per sampel Rp 75.000.00 o) N-NOz (SNI 06-6989.9-2004) per sampel Rp 75.000.00 p) N-No '' i.1ffi,ffig{s,Pvg,(,re.,+,1 ^i+: ^/", -: SAruAII, t * p) /V-NO (fr.andar Method for APHA 4500-NO3.E) per sampel Rp 100.000.00 q) P /SNr 06-6989.s1-200s) per sampel Rp 75.000.00 r) DO, Dissolued Oxygen/Oksigen Terlantt (Standar Method for APHA 4s00.o.2012) per sampel Rp 50.000.00 s) BOD(SNI06-6989.72-2009) per sampel Rp 50.000.00 t) coD /sNr 06-6989.1s-2004 dan Standar Method fo, APHA 5224.8-2012) per sampel Rp 140.000.00 u) Residu total (SNI 06-6989.26- 2O0s) per sampel Rp 60.000.00 v) Hg (mercury analgzer) per sampel Rp 100.000.00 w) As /SNI 06-6989.54-2005) per sampel Rp 120.000.00 x) Pb (SNI 6989.8.20o9); Cu 1SiV/ ^6989.6-2009); ^Zn /slvr 6989.7.2009); Fe 1/SNr 6989.a-2009); Mn /SNI 6989.5-2009); Nr (SNI 6989.18- 2009); Cd fSN/ 6989.16-2009); Cct /SN/ 6989.68-2009); Cr fSiV/ 6989.17-2009) per unsur per sampel Rp 80.o00.00 y) Mg, K, Na, Ca, Al (AAS) per unsur per sampel Rp 80.000.00 z) H,S fSN/ 6989.75-2009) per sampel Rp 50.000.00 aa) CN Bebas fS/Vr 13-6613- 2OO1) per sampel Rp 80.000.00 bb) CN Totat (SNI 6989.77-2011) per sampel Rp 100.000.00 ccl Selenium (AA: S-GTA/ VGA) per sampel Rp 120.000.00 dd) Boron (AAS-GTA/ VGA) per sampel Rp 120.000.00 ee) SiOz (Spektrofotometri/ AAS) per sarnpel Rp 80.o00.00 f0 r'. jfufi S 'pffi #diiifi fi Ni N ff oiirit " BU KAN pAJAr< : '' 1. ; 'J/: 1,i...{1.1".1L.-,{iti--; !, f i'; ; i'.,s. ...i.r; _"r,,: ,. ,'' r- .' . :

    .

    ; : ; ,,i, ,'t , t' ' I ': "sAruaN .' ,Itanlr'; 'r.* :

    .

    ',.' . .' ,' : ,:

    .

    , ,, ',i' ^!u.I: $l ^, . ',i f0 F (Spektrofotometri) per sampel Rp 80.000.00 ggl TiO2 (Spektrofotometrt) per sampel Rp 80.000.00 hh) As (AAS) per sampel Rp 80.000.00 ii) I[ - NHq rsrff 06-6989.30- 20os) per sampel Rp 60.000.00 ij) ^sn ^(AAS) per sampel Rp 80.000.00 kk) Hg (AAS-VGA) per sampel Rp 100.000.00 ll) Ba (SNI 06-6989.s9-200s) per sampel Rp 80.000.00 mm) Destruksi Logam (Air Permukaan/ Air Limbah/ per sampel Rp 40.000.00 nn) Sb (AAS) per sampel Rp 120.000.00 o0) Destruksi Air Laut per sampel Rp 50.000.00 16) Batuan Pembentuk Air Asam Tambang a) pH Batuan AAT HzO l: 2 (Elektrometri) per sampel Rp 50.000.00 b) ANC per sampel Rp 185.000.00 c) NAG per sampel Rp 345.000.00 d) S-Total (1) Gravimetri (2) Infrared per sampel Rp 100.000,00 per sampel Rp 150.000.00 e) NAPP (Perhitungan) per sampel Rp 25.000.00 0 ^MPA (Perhitungan) per sarnpel Rp 25.000.00 g) Preparasi 6597: 2OIll Contoh (SNI per sampel Rp 40.000.00 17) Kesuburan Tanah/Pupuk a) pH.HzO (pH-meter) per sampel Rp 50.000.00 b) pH.KCl . PAJAK -,i per sampel Rp 50.o00.00 b) pH.KCl (pH-meter) c) HzO (Gravimetri) per sampel Rp 50.000.00 d) HzO (Karl Fischer) per sampel Rp 80.oo0.oo e) C-Organik/Bahan Organik (Volumetri/ Gravimetri) per sampel Rp 80.000.00 per sampel Rp 80.000.00 0 ^P-HCI(Spektrofotometri) per sampel Rp 90.000.00 N-total Spektrofotometri) h) P-total(Spektrofotometri) s) (Kjedahl- per sampel Rp 90.000.00 i) K-dalarn HCL (AAS) per sampel Rp 90.000.00 Rp 90.000.o0 j) Kdalam Sitrat (AAS) per sampel k) KTI( (Volumetri) per sampel Rp 90.000.00 50.000.00 l) Kebutuhan Basa (Volumetri) per sampel Rp m) ?iOz (Spek[rofotometri) per sampel Rp 80.000.00 n) Fe, Cu, Pb, Zn, Mn, Cr, K, Na, Ca, Mg (AAS) per unsur per sampel Rp 90.000.00 o) K-Dapat (AAS) Dipertukarkan per sampel Rp 75.000.00 p) Na-Dapat (AAS) Dipertukarkan per sampel Rp 7s.000.00 q) Mg-Dapat (AAS) Dipertukarkan per sampel Rp 75.000.00 r) Ca-Dapat (AAS) Dipertukarkan per sampel Rp 75.000.00 s) Al, Ca (AAS) per ulrsur per sampel Rp 100.000.00 t) P- sitrat per sampel Rp 80.000.00 1f '.r_- SATUAN u) Khlorida (Argentrometri / Volumetri) per sampel Rp 90.000.00 per sampel Rp 50.000.00 v) LoI (ASTM) w) SOa(Spektrofotometri) per sampel Rp 90.000.00 x) Preparasi Contoh (PU-3001- KT) per sampel Rp 40.000.00 18) Limbah Padatl Sludge a) Pb, Cu, Zn, Fe, Mn, Ni, Cd, Mg, K, Na, Cr, Co (AAS) per unsur per sampel Rp 90.000.00 per unsur per sampel Rp 100.000.00 b) Ca, Al (AAS) c) Hg (Mercary Analgser) per sampel Rp 100.000.00 d) As, Se, B (AAS-GTA/ VGA) per unsur per sampel Rp 125.000.00 e) Cl'(Argentometri) per sampel Rp 90.000.00 0 ^Lor ^(ASTM) per sampel Rp 50.000.00 g) SOe (Spektrofotometri) per sampel Rp 90.000.00 h) civ /Spektrofotometeri/ volumetri) bebas per sampel Rp 70.000.00 i) CN total (Spektrofotometeri/ uolumetri) per sampel Rp 80.000.00 j) Hs (AAS-VGA) per sampel Rp 100.000.00 k) Preparasi Contoh per sampel Rp 40.000.00 19) Toicitg Characteristic Leaching Procedure (TCLP) a) Proses Leaching per sampel Rp 170.000.00 b) Ag (AAS Flame/ GTA) per sampel Rp 170.000.00 c) Zn. ,it:

    .

    lt: c) Zn (AAS Flame/ GTA) : !4fqffi per sampel Rp 150.000.00 d) Cu (AAS Flame/ GTA) per sampel Rp 150.000.00 e) Cd (AAS Ftame/ GTA) per sampel Rp 150.000.00 0 ^Cr ^(,4A5 ^Flame/ ^GTA) per sampel Rp 150.000.00 s) ^Pb ^(AAS ^Flame/ ^GTA) per sampel Rp 150.000.00 h) Ba (AAS Flame/ GTA) per sampel Rp 150.000.00 i) Se /AAS-GTA/ VGA) per sampel Rp 180.000.00 j) As (AA,9GTA/VGA) per sampel Rp 180.000.00 k) Hs (AAS-GTA/ VGA) per sampel Rp 180.000.00 1) B (AAS-GTA/ vGA) per sampel Rp 180.000.00 20) Pengukuran Logam/Bukan Alat MP Unsur Logam dengan a) Sampai dengan 10 Unsur b) Tambahan Per Unsr,rr per paket per sampel Rp 1.250.000.00 per sampel Rp 125.000.00 2l) Pengukuran Logam/Bukan Alat ICP OES Unsur Logam dengan per paket per sampel a) Sampai dengan 10 Unsur Rp 2.OO0.OO0.O0 b) Tambahan Per Unsur per sampel Rp 200.000.00 b. Jasa Analisis Fisika Mineral 1) Preparasi per sampel Rp 35.000.00 2) Berat Jenis (Piknometer) per sampel Rp 60.000.00 3) Bulk Densitg per sampel Rp 60.000.00 4) Kapasitas (Volumetri) T.rkar Kation per sampel Rp 130.000.00 5) pH , -t ! 1 $dfU.AN* 5) pH 10% Padatan (pH meter) per sampel Rp 50.000.00 6) Sifat Putrh/Whiteness (Spektrofotometri) per sampel Rp s0.000.00 7) Distribusi Ukuran Partikel (< 250 Mikron) per sampel Rp 250.000.00 8) Derajat Kecerahan, Brightness per sampel Rp 35.O00.00 9) Analisis ayak per sampel Rp 50.000.00 10) Uji Material Berpori a) Luas Permukaan Spesifrk per sampel Rp 400.000.00 b) Diameter Pori per sampel Rp 400.000.00 c) Volume Pori per sampel Rp 400.000.00 c. Jasa Analisis Mineralogi 1) Preparasi Mikroskop Optik per sampel Rp 100.000.00 2) Petrografi per sampel Rp 500.000.00 3) Mineragrafi per sampel Rp 550.000.o0 4) Preparasi Scanning Microscope (SEM) Electron per sampel Rp 100.000.00 5) Fotomikrograf SEM per sampel Rp 500.000.00 6) Spot Analysis Energg Dispersiue Spectrometry per sampel Rp 700.000.00 7) Line Analgsis Energg Dispersiue Spectrometry per sampel Rp 750.000.00 8) X-Rag Mapping Dis p ersiu e Spectrometry Energy per sampel Rp 750.000.00 9) XRD per sampel Rp 350.000.00 a) Kualitatif per sampel Rp 350.000.00 b) Kuantitatif Rp 550.000.00 per sampel 10) xRF i r!i ":

    .

    ,'.i BUI(AN Pernr' 10)XRF per sampel Rp 600.000.00 11)Distribusi Ukuran per sampel Rp 300.000.00 d. Jasa Analisis Batubara dan Pengujian per sampel Rp 75.000.00 1) Preparasi Contoh (lSO 13909 ASTM D.2013) 2l Proksimat/Proximate a)' Air Lerrrbab / Atr Died Moisturre (ISO 331 ASTM D.3173) per sampel Rp 75.000.00 b) Abu/Ash (ISO 1171 ASTM D.3t74) per sampel Rp 75.000.00 per sampel Rp 75.000.00 c) Zat Terbang/Volatile Matter (ISO 562 ASTM D.317s) Konversi Basis Proksimat (AR, DB, DAF) d) per sampel Rp 30.000.00 3) Ultimat/Ultimate a) Keu'bon Total/Total Qarbon ^(ISO ^29541 ^ASTM D.s373) per sampel Rp 200.000.00 b) Hidrogen Total/TotaJ Hydrogen (ISO 29541 ASTM D.5373) per sampel Rp 200.000.00 c) Nitrogen/Nitrogen (ISO 29541 ASTM D.5373) per sampel Rp 200.000.00 d) Belerarrg Total/Total Sulphur (ISO 19579 ASTM D.42s9l per sampel Rp 150.000.00 Konversi Basis Ultimat (AR, DB, DAF) e) per sampel Rp 75.000.00 4) Karbon Dioksida/Carbon Dioksida (ASTM D.1756) per sampel Rp 200.000.00 5y Khlor ,..i. SATUAN. I c 5) Khlor/Chlorine (ISO 587) per sampel Rp 200.000.00 6) Konversi Basis Khlor (AR, DB, DAF) per sampel Rp 20.000.00 Rp 200.000.00 7) Nilai Kalor/Calorific Value (ISO 1928 ASTM D.s865) per sampel Rp 125.000.00 Konversi Basis Nilai Kalor Gross Net (ASTM D.5865) 8) per sampel 9) Bentuk Sulphur D.'24921 Belerang/Form of (rso t57 ASTM per sampel Rp 200.000.00 a) Belerang Sulfat/Sulfate Sulphur (ISO 157 ASTM D.2492]| 200.000.00 b) Belerang Pirit/Pyrite Sulphur (ISO 157 ASTM D.2492], per sampel Rp 10) Titik Leleh Abu/Ash Fusibility Temperatures (Oxidising/Reducing) (ISO 540 ASTM D.1857) a) Oxidising (ISO 540 ASTM D.1857) per sampel Rp 250.000.00 b) Reducing (lSO 540 ASTM D.1857) per sampel Rp 250.000.00 per sampel Rp 250.000.00 11) Sifat Ketergerusan (HGI)/Hardgrove Grindability Index (ISO 5074 ASTM D.409) 12) Tipe Kokas (Gray King Coke ffie) per sampel Rp 175.000.00 13) Nilai Muai Bebas (FSI)/Free Swelling Index (ISO 501 ASTM D.72O) per sampel Rp 75.000.00 14) Berat Jenis Sesungguhnya (TSG)/True Spesifrc Gravity (rso 1014 ASTM D.t67l per sampel Rp 75.000.00 15) Porositas .

    15)

    Porositas/Porosity (ISO 1014 ASTM D,167) per sampel Rp 125.000.00 16) Bulk Density (ISO 567) per sampel Rp 100.000.00 17) Drop Shatter Test (lSO 616 ASTM D.44Ol 18) Analisa Ayak/Size Analysis (rso 19s3 ASTM D. 410) per sampel Rp 500.000.00 per fraksi Rp 100.000.00 19) Petrografr/Petrography (Vitrine, Inertinite, Exinite) a) Preparasi Khusus Untuk Petrografi Batubara per sampel Rp 125.000.00 b) Petrografi Batubara per sampel Rp 500.000.00 20) Total Moisture (ISO 589, ASTM D.3OO2) per sampel Rp 25.000.00 e. Jasa Analisis Mekanika Batuan ^dan ^Pengujian 1) Jasa Preparasi per sampel Rp 175.000.00 2l Jasa Analisis Sifat Fisik a) Kadar Air, Berat Isi, Berat Jenis, Daya Serap Air, Porositas, Kadar Air Asli, Penyerapan, Derajat Kejenuhan, Angka Pori, Berat Jenis Semu, dan Berat Jenis sesungguhnya. per sampel Rp 100.o00.00 b) Kekerasan per sampel Rp 315.000.00 c) Slake Durabilitg per sampel Rp 175.000.00 3) Jasa Analisis Sifat Mekanik a) KuatTekan per sampel Rp 155.000.00 b) Kuat Tarik per sampel Rp 140.000.00 cl Triaxial per sampel Rp 225.000.00 d) Kuat. -l ^r.1 t,,' ,al ItHi'..'t',,,'ff ^. ^i: ^i Jllt r I itti rvnorzut$u,,"511'rig4g,1r; ', ^. sAftrRN,,l ' . 'r, t ,l tl ,rli; d) Kuat Geser Residu per sampel Rp 310.000.00 e) Titik Load per sampel Rp 110.000.00 0 ^Utrasonic/ ^Dynamic ^Poissons Ratio per sampel Rp 215.000.00 4) Jasa Analisis Agregat a) Daya Aus Gesek Dengan Bejana Los Angeles per sampel Rp 175.000,00 b) Daya Aus Tekan Dengan Bejana Rudeloff per sampel Rp 175.000,00 c) Soundness Dengan Larutan Natrium Sulfat (Na2SOa) per sampel Rp 650.000,00 f. Jasa Analisis dan Mekanika Tanah Pengujian 1) Jasa Preparasr Pembagiarr, Pencetakan) (Pencampurarr, Penggerusan, Per sampel Rp 65.000,00 2) Jasa Analisis Sifat Fisik a) Kadar Air per sampel Rp 40,000,00 b) Berat Isi per sampel Rp 40,000,00 c) Berat Jenis per sampel Rp 4O,OO0,O0 d) Analisa Ayak per sampel Rp 50.000,00 e) Hydrdmeter per sampel Rp 50.000,00 0 Atterberg per sampel Rp 75.000,00 g) Batas Susut per sampel Rp 50.000,00 3) Jasa Analisis Sifat Mekanik a) KuatTekan per sampel Rp 60.000,00 b) Kuat Geser per sampel Rp 110.000,00 per sarrrpel Rp 250.000,00 c) Konsolidasi d) Permeabilitas BUKAN PA.JAK. ^; d) Permeabilitas : dAtuar.l I /.ti.,, '. ]t TAftIT per sampel Rp 100.000,00 e) Triaxial UU per sampel Rp 175.000,00 0 Triaxial CU per sampel Rp 300.o00,00 4l Jasa Analisis Agregat a) Compact Sandar per sampel Rp 175.000,00 b) Compact Modified per sampel Rp 245.000,00 c) CBR Langsung per sampel Rp 200.000,00 d) CBR Direndarri per sampel Rp 300.000,00 e) Soundir per trtik Rp 475.000,00 2. Jasa Penelitian a- Jasa Preparasi untuk Penelitian Mineral 1.150.000,00 1) Jasa Penelitian Pengeringan Contoh Bongkahan Skala Pilot per ton Rp 2l Jasa Penelitian Crushing Contoh (Mineral Non .,A,brasiue) Skala Pilot per ton Rp 2.750.000,00 3) Jasa Penelitian Blending Contoh Skala Pilot per ton Rp 700.000,00 4) Jasa Penelitian Samplingl Splitteing Skala Pilot per ton Rp 750.000,00 5) Jasa Penelitian Giliing Kering (-65 Mesh) Skala Pilot per ton Rp 7.500.000,00 6) Jasa Penelitian Gilling Kering, Sedang (-100 Mesh) Skala Pilot per ton Rp 7.500.oo0,o0 7) Jasa Penettia: 'r Gilling Kering Halus . (-325 Mesh) Skala Pilot per ton Rp 8) Jasa Penelitian Gilling Kering Sangat Halus (-4O0 Mesh) Skala. Pilot per ton Rp 7.500.000,00 7.500.000,00 9) Jasa i,l trRESTDEN REPUBLIK TNDONESIA -153- I , '' 1\ P$J4K 'BUKAN per ton Rp 9) Jasa Penelitian Gilling Basah Sedang (-65 Mesh) Skala Pilot 1O) Jasa Penelitian Gilling Basah Halus (-325 Mesh) Skala Pilot per ton Rp 7.500.000,00 7.500.000,00 b. Jasa Uji Pengolahan Mineral Skala Lab per sampel Rp 2.000.000,00 1) Uji Flotasi Skala. Lab 2) Uji Peletasi pqr sampel Rp 1.000.000.00 per sampel Rp 2 5O0.oop,OO 3) UjiPemanggang/Oksidasi per sampel Rp 400.000,00 4) Uji Aktivasi Zeolit 5) Uji Aktivasi Bentonit per sampel Rp 500.000,00 per kg Rp 6.250,00 6) PengeringanUdara/Oven 7l Crushing per kg I 6.250,00 Rp 8) Blending per kg' Rp 6.250,00 Rp 6.250,00 9) Sampling/Splittering Per kg Rp Fer kg Per sampel -r 10) 11) Geni.s (10 mesh-3S mesh) Uji giling a) -50 mesh +2OO mesh Rp 10.oo0,bo 125.000,00 Rp 1.000.000,00 b) -200 mesh ^*125 mesh Per s'ampel 12) Uji Ketergilingan/Bon Index per sampel Rp 2.750.000,O0 13) Uji Tabling per sampel Rp 750.000,00 L4) Uji Jiggmg per sampel Rp 750.Q00,0Q 15) Uji Humprey Spiral per sampel Rp 750 000,00 16) Uji Pencucian Per kg Rp 50.000,00 per sampel Rp 6.000.000,00 17) Uji Peleburan Ferous 18) Uji Peleburan Non-Ferous per sampel Rp 6.000.000,00 1e) uji Bp_XA\ 19) Uji pelarutan emas a) dengan asarn per sampel Rp 1.500.000.00 b) dengan sianida c) Carbon In Pulp/Carbon in leachl Carbon in Column per sampel Rp 2.500.000.00 per sampel Rp 1.500.000,00 20) Uji Larutan Electrowinning per sampel Rp 2.500.000,00 2l) Uji magrretic per sanrpel Rp 550.000,00 22) Uji High Tension Separator per sampel Rp 550.000,00 23) Uji tumbler per sampel Rp 5q0.000,00 24) Uji desintegrasi reduksi per sampel Rp 6.000.000,00 25) Uji reduksi per sampel Rp 15.000.000,00 26) Ltji su'elEng reduksi c. Desain Pengolahan dan Pemurnian Mineral per sampel Rp 6.000.000,00 1) Bijih Emas Aluvial per paket Rp 300.000.000,00 2) Bijih Emas Oksida per paket Rp 300.000.000,00 3) Bijih Emas Sulfida-Refractory per paket Rp 400.000.000,00 4l Ferronickel per paket Rp 450.000.000,00 5) Pig Iron per paket Rp 600.000.000,00 6) Ferro'Mangan (Fe-Mn) per paket Rp 350.000.000,00 7) Ferro Silikon (Fe-Si) per paket Rp 350.000.000,00 8) ^' Ferro Crom (Fe-Cr) per paket Rp 350.OOO.9OO,0O 9) Ferro Titanium (Fe-Ti) per paket Rp 350.000.000,00 10) Pengolahan Logam Dasar (Base Metal) per paket Rp 300.c00.000,00 1 1) Luppen i,: SATU"TN ^i: " per paket Rp 550.000.000,00 per paket Rp 425.000.000,00 1) Evaluasi Kualitas Limbah Cair Air ,lan a) Pala-rneter Fisika dan Kimia Umum per paket Rp 4.500.000,00 b) Parameter Fisika dan Kimia Khusus per paket Rp 5.250.000,00 c) Plankton, Benthos per paket Rp 4.O00.000,00 2) Evaluasi Kualitas Tanah per paket Rp 4.750.000,00 3) Eva-luasi Kualitas ^Udara ^Ambien a) s 9 Parameter per paket Rp 6.000.000,00 b) ^> 9 Parameter 4) Evaluasi Kualitas Udara Emisi a) s 6 Pararneter per paket Rp 6.250.000,00 per paket Rp 6.500.000,00 b) ^> 6 Parameter per paket Rp 7.250"000,00 5) Evaluasi Kebisingan a) Kebisingan Lingkungan Metode L(A) Eq 24 Jarr b) Kontur Kebisingan c) Kriterizi Kebisingan dalam Ruanga-n (Noice Criteria Indoofi per paket Rp 4.000.000,00 per paket Rp 5.750.000,00 per paket Rp 4.000.000,00 6) EValrrasi Getaran I I 11) Pemetaan Sosial / Ekonr: mi ^1 Budaya Lingkungan Tanrbang 14) Pengolahan Dath Amdal Sosial/ Ekonomi/Eudaya ; ' -urs.+F4.euxeiv ^ra.rnr ^I SATUAN . 'r i.,'TARIF:

    .

    : ,. : ,':

    .

    ": a) Vibrasi Lingkungan Untuk Kenyamanan dan Keselratan per paket Rp 4.250.000,00 b) Pemetaan (Mapping) Getalan per paket Rp 5.OOO.OO0,00 7) Evaluasr Swabakar Batubara per paket I np 4.000.000,00 8) Evaluasi Limbah pada Bahan Beracun deur Berbahaya 83 Lethal Concention ^(LCSO) . per paket Rp 7.500.000,00 9) Pengu.kuran Luasan Dampak Sosiai/ Ekonomi/Budaya Skala I : iO0.0O0 s.d 1 :

    50.

    0O0. per ha per peta per peta Rp 600.000,00 10) Tracking Pemetaan Sosial/Ekonomi/ Budaya Skala 1: I0O.0OOs.d1:

    50.

    000 Rp 600.000,00 R.p 700.000,00 12) Sistem Info.-masi Geografi Sosial/ Ekonomi/Budaya per paket Rp 5.000.000,00 I 3) Amdal Sosial/ Ekonomi/Budaya a) Sampling < 300 Orang yang Diwawancarai per Kawasa.rr per paket Rp 1.750.000.00 b) Sampling > 300 Orang Yang Diwaw'ancarai per Kawasan per paket Rp 2.250.C00,00 per dokumen Rp I 10.000.000,00 15) Penyusunan UKL dan UPL (Belum Termasuk Biaya !(onsultasi ^dan ^Present-asi ^.. ^di Daerah) per paket Rp 75.000.000,00 e. Evaluasi Geologi dan Potensi Sumber Daya Mineral dan Batubara berupa Evaluasi Potensi Sumber Daya Mineral.dan Batubara Semi Detil per kabupaten I ^kota Rp 95.000.000,00 f. ^jasa I I ,,rSATtlAIt," 'i -\ ',.' ,",: - :

    i.

    .. ^tt- " r- r-. *t-:

    .

    t+Rff'"l"1 ^.i'if,*:

    .

    f. Jasa Konsultasi 1) Pen5rusunan Wilayah Pertambangan dan Zonasi Kawasan Pertambangan per paket Rp 100.000.000,00 2) Penyusunan Pra Studi Kelayakan 3) Penyusurnan Scudi Kelayakan 2. Jasa Pemboran Inti/Geoteknik/ Coring per paket Rp 100.000.000,00 per paket Rp 294.OOO.O00,00 a Mirreral Bukan Logam 1) O-10Om per meter Rp 700.000,00 2) Tambahan Kedalaman > lOO m per meter Rp 850.000,00 b. Mineral Logam 1) Kedalaman 0 -.I00 m per meter Rp 900.000,00 2) Tambahan Kedalaman > 100 - 200 m' per meter Rp 1.100.000,00 3) ^'Tambahan Kedalaman ^> 2OO ^- 300 m per meter Rp 1.200.000,00 c. Batubara 1) Kedalaman 0 - 100 m per meter Rp 750.000,00 2) Tambahan Keda-laman > 100 - 200 m per rnet-er Rp 875.000,00 3) Tambahan Kedalaman > 2OO - 300 m per meter I Rp 100.000,00 3. Jasa Pemboran Non-Coring per meter Rp 500.000,o0 4. .Iasa Pemboran Air Tanah per meter Rp 2.000.000,00 5. Jasa Pemboran Hidrologi L Diameter 4 Inci per meter Rp 3.OO0.OO0,O0 b. Diameter .,, -1..,.-. '^: t,1. PAJAK,: 'f ,<' b. Diameter 6 Inci per meter Rp 3.500.000,00 6. Pengambilan Contoh Hasil Pemboran a Sampel Geoteknik per tabung Rp 140.000,00 b. Sampel Petrografi per lithotogi Rp 140.000,00 c. Sampel Kualitas Batubara per se€un Rp 140.000,00 7. Jasa Wellsite Geologist per hari Rp 900.o00,00 8. Jasa Konsultasi a Analisa Kestabilan Lereng Open Ht (Slice Pertama) per paket Rp 250.000.000,00 b. Untuk Slice Kedua dan Selanjutnya per slice Rp 50.000.000,00 9. Pemetaan a- Pernetaan Topografi 1) Skala : 1 ' 2000, Minimal 100 Ha per hektar Rp 3.500.000,00 2) Skala 1 : 2O0O sampai dengan 1 : 5000, Minimal 500 Ha per hektar Rp 1.500.000,00 3) Skala > 1 : 5000, Minimal 1O0O Ha per hektar Rp 1.000.000,00 b. Pemetaan Geologi I) Skala < 1' : 2000, Minimal 100 Ha per hektar Rp 2.500 000,00 2) Skala 1 : 2O0O sampai dengan 1 :

    5000.

    Minimal 500 Ha per hektar Rp 1.750.000,o0 3) Skala > 1 : 5000, Minimal 1OO0 Ha per hektar Rp 550.000,00 c. Pengukuran (Stakeout) Batas Wilayah per titik Rp 3.500.000,00 10. Evaluasi ''; '; ; ffihffip, lgqieuxet-vp.iidc ^i ^' '',, ^.; ' , ^,',,: *+ .. SATUANIT;

    .

    " ^-. ^'.Y s- ^: i: ^; ': : ^il1'{HSL $#.i$ 10. Evaluasi Pengukuran Air Permukaan a Pengukuran Debit Air Sungai (Floumetel per titik pengukura n Rp 750.000,00 b. Survei dan Karakteristik Sungai (Debit, Arah Aliran, Temperatur, Profil Sungai) per titik pengukura n Rp 2.500.000,00 C. Analisa Karakteristik Sungai 1 l. Evaluasi Pengukuran Air Tanah per titik pengukura n Rp 1.500.000,00 a- Pumping Test Composit per sumur Rp 50.ooo.oo0,o0 b. htmping Test Akuifer per sumur Rp 75.000.000,00 c. Pengujian Alatifer Selanjutnya di Sumur yang Sama per alatifer Rp 25.000.000,00 12. Pengujian Geofisika Mineral dtrn Batubara a- Geolistrik (Multi Channel Jarak Antar Elektroda 5 - 25 m) b. Induced Polarization, Jarak Antar Titik Ukur 25 rn per km Rp 20.000.000,00 per km Rp 19.300.000,00 c. Geomagnet 1) Interval 25 - 50 m per titik pengukuran Rp 450.000,00 2) Interval 1OO - 200 m per titik pengukuran Rp 900.000,00 3) Interval 250 - 1OOO m per titik pengukuran Rp 1.800.000,00 4) Surver Geomagnet per titik pengukuran Rp 200.000,00 d. Logging per sumur Rp 5.000.000,00 2l Pengujian Logging (Kapasitas Alat Untuk Kedalaman 150-300 m) Parameter Lengkap (Spontaneous Fotential, T ahanan Jenis, Gamma-Rag, Ker apatan) per sumur Rp 22.000.000,00 13. Uji emisi a- Biaya sampling b. Biaya analisis per paket Rp 5.000.000,00 1) Total Partikel Debu per sampel Rp 350.000,00 2l Gas SOx per sampel Rp 210.000,00 3) Gas NOx per sampel Rp 210.000,00 4l CO, COz dan Oz (NDIR, gas analgzer) per sampel Rp 280.000,00 5) Kadar Air per sampel Rp 250.000,00 6) Laju alir gas per sampel Rp 105.000,00 7) Opasitas per sampel Rp 230.000,00 8) Biaya Dekstruksi logam per sampel Rp 150.000,00 9) Logam-logam a) Co per sampel Rp 100.000,00 b) cd per sampel Rp 100.000,o0 c) Cu per sampel Rp 100.000,00 d) Cr per sampel Rp 100.000.00 e) Ni per sampel Rp 63.000,00 f) Zn FRESTDEN REPUBLIK INDONESIA -161 - 0 Zn Rp 100.000,00 g) Sn per sampel Rp 100.000,00 h) Se per sarrrpel Rp 100.000,00 i) Pb per sampel Rp 100.000,00 i) As per sampel Rp 100.000,00 k) NHs per sampei Rp 225.000,00 1) Clz dan CLOz m) Clz per sampel Rp 112.000,00 per sampel Rp 205.000,00 n) HF per sampel Rp 205.000,00 o) HCI per sampel Rp 240.000,00 p) HzS per sampel Rp 195.000,00 14. Uii Udara Ambien a Biaya sampling b. Biaya analisis per paket Rp 1.750.000,00 1) SOz per sampel per sarnpel Rp 200.000,00 2l NOz Rp 230.000,00 3) Particulate ^< 10 pm (PM 10) per sampel Rp 210.000,00 230.000,00 4) Particulate ^<2.5 pm (PM 2.5) per sampel Rp s) rsP per sampel Rp 230.000,00 I 5. Pengukuran Kebisingan Lingkungan Metode L (A) eq 24 ^jarrt a- Biaya Sampling b. Kontur Kebisingan per paket Rp 1.950.000,00 1) Tenaga kerja per titik Rp 150.000,00 2) Mapping Level Bising per 100 mz Rp 150.000,00 l per sampel ... i SATU.AN 3) Mapping Level Bising untuk tiap Frekuensi t per 100 m2 Rp 500.000,00 16. Jasa Perbantuan Tenaga Ahli /Teknisi / Surveyor -a" Fungsional Utama per orang per hari Rp 2.500.000,00 b. Fungsional Madya per orang per hari Rp 2.350.000,00 c. Fungsional Muda per orang per hari Rp 1.950.000,00 d. Fungsional Pertama per orang per hari Rp 1.350.000,00 i. Asisten/Teknisi/Surveyor per orang per hari Rp 550.000,00 f. Manager Mutu per orang per hari Rp 1.950.000,00 g. Manager Teknis per orang per hari Rp 1.350.000,00 h. Penyelia per orang per hari Rp 1.000.000,00 i Analis per orang per hari Rp 550.000,00 17. Jasa Penggunaan Peralatan Teknik a- Parameter Kualitas Air l) Conductiuitg Meter/TDS per hari Rp 15.000,00 2l Water Qualitg termasuk Data Sensor Monitoring Logger dan per hari Rp 250.000,00 3l Turbidimeter per hari Rp 15.000,00 r; A,a,rir<eu.F*.rix'*,,,, ; snf11xnli I i 4\ Multicalorimeter per hari Rp 25.000,00 5) Composite Water Sampler per hari Rp 75.000,00 6) Flowmeter per hari Rp 100.000,00 b. Parameter Kualitas Udara ll Heatstress Monitor per hari Rp 120.000,00 120.000,00 2) Pretest Surueg Kit per hari Rp 3) Portable Manual Stack Sampling per hari Rp 350.000,00 4) Mini Vaanum Pump per hari Rp 50.000,00 5l Real Time Vibration Analgzer per hari Rp 250.000,00 6) Sound Leuel Meter per hari Rp 250.000,00 7l Portable Dust Analgzer per hari Rp 250.000,00 8l Indoor Air Qualitg, Include Sensor' Oz, CO, SOz, NO, NOz per hari Rp 250.000,00 9) Manual Meranry Sampler per hari Rp 350.000,00 lO) Multigas Monitor Include SO2, NO, NOz, HzS Sensors per hari Rp 200.000,00 ll) Weather Station per hari Rp 50.000,00 121 Isokinetic Stack Sampler per hari Rp 900.000,00 13) Gas Sampler per hari Rp 150.000,00 14) Hi Volume Sampler per hari Rp 300.000,00 15) GPS Geodetic Topcon per hari Rp 700.000,00 16) Portable Spectrora"diometer per hari Rp 900.000,00 17) Flue Gas Analgzer per hari Rp 500.000,00 l8l Portable Gas Detector Rp 1.000.000,00 per hari ..1: -, ,ia -'1"- i: lSATUI\I{: *' ,.'i . -_,' - ,r, -. , ,.a, t, -, i'' c. Jasa Penggunaan Alat Ukur ll Total Station per bulan Rp 6.000.000,00 2) EDM per bulan Rp 4.000.000,00 3) Theodolite (To) per bulan Rp 600.000,00 4) Water Pass per bulan Rp 600.000,00 5) GPS (HandHeld), Minimal 7 Hari per hari Rp 50.000,00 d. Jasa Penggunaan Alat Goefisika Ll Bore Hole Camera per hari Rp 15.000.000,00 2) Well Logging per hari Rp 1.500.000,00 3l Geoseismik per hari Rp 12.000.000,00 4l Geolistik per hari Rp 600.000,00 5) Peralatan Survei Mineral (Alat IP Lengkap) per hari Rp 3.600.000,00 6) Grauitg/Gaya Berat Gravimeter Lengkap) (Atat per hari Rp 1.500.000,00 7) Proton Magnetometer (Lengkap) per hari Rp 1.200.000,00 e. Jasa Penggunaan Perbengkelan Alat 1) Mesin'Bubut Daya 4 KW per Jam Rp 15.000,00 2) Mesin Bubut Daya 5,5 KW per jam Rp 15.000,00 3) Mesin Milling Daya 7,5 KW perJam Rp 20.000,00 4) Mesin Skrap D.rya 1,5 KW per Jam Rp 7.500,00 5) Mesin Potong Plat per jam Rp 15.000,00 6) Mesin Bor Duduk Daya 1,7 KW perJam Rp 7.500,00 7) Mesin Roll Plat Daya 4 KW perJam Rp 15.000,00 8) Mesin EDM/Joemars Daya 3 HP per Jam Rp 25.OO0,OO f. Jasa , ^a'l Brrd$r f. Jasa Penggunaan AIat Berat l-r ', ' * ,r , sAft/lNi;

    1)

    Sondir Kapasitas 2,5 Ton per hari Rp 90.000,00 2) Sondir Kapasitas 5,0 Ton per hari Rp 450.000,00 3) Sondir Kapasitas 10 Ton per hari Rp 600.000,00 4) Kompresor Atlas Copco ST 95 Dd 7 Bar per bulan Rp 9.000.000,00 5) Kompresor AIRMAN PDR 25O 7 Bar per bulan Rp 9.000.000,00 6) Kompresor AIRMAN PDS 175 7 Bar per bulan Rp 1 l.000.ooo,oo 7) Kompresor AIRMAN PDS 125 per bulan Rp 9.0O0.000.00 8) Kompresor AIRMAN PDS 750 DCR per bulan Rp 20.000.000.00 9) CRD FURUKAWA PCR 200 per bulan Rp 26.000.000,00 lO) BuldozerHITACHI DX 175 per bulan Rp 28.000.000,00 ll) Buldozer KOMATSU D 53 A per bulan Rp 24.000.000,00 12) Track Loader/Atachment KOMATSU D75S5. per bulan Rp 22.000.000,00 l3l Whell LoaderlAtachment KOMATSU W 602. per bulan Rp 21.000.000,00 A) Forktifi KOMATSU FD - 30 per hari Rp 600.000,o0 rS) Forklifi KOMATSU FD - 50 per hari Rp 750.000,00 16) Mesin Eor EP 1W6 MG3O Kapasitas 600 M + Pompa per bulan Rp 42.O00.000,00 17) Mesin Bor CR 2C + Pompa MG25 Kapasitas 600 M per bulan Rp 40.000.000,00 18) Mesin Bor EP lW + Pompa MG25 Kapasitas 40O M per bulan Rp 17.000.000,00 19) Mesin , ',1; ,i {" ^-t 7 Rp 16.000.000,00 19) Mesin Bor LY44 ^+ Pompa FMC, Kapasitas 400 M per bulan Rp 13.000.000,00 20) Mesin Bor RK3 ^+ Pompa MG15, Kapasitas 200 M per bulan Rp 14.000.000,00 21) Mesin Bor YHR3 ^+ Pompa SP10, Kapasitas 200 M per bulan Rp 12.000.000,00 22) Mesin Bor YBM6 ^+ Pompa GD, Kapasitas 200 M per bulan 23) FSD Truck Monted per bulan Rp 15.000.000,00 10.000.000,00 24) Mesin Bor LY34 ^+ Pompa MG10, Kapasitas 150 M per bulan Rp per bulan Rp 11.000.000,00 25) Mesin Bor LY38 ^+ Pompa SP15O, Kapasitas 150 M per bulan Rp 20.000.000,00 26) Mesin Bor YBM 3JS + Pompa SP10, Kapasitas 100 M per bulan Rp 10.000.000,00 27) Mesin Bor YBM3EH, Pompd SP150. Kapasitas 100 M per bulan Rp 3.500.000,00 28) Mesin Bor OP 1 ^+ Pompa MG SA, Kapasitas < 100 M 29) Mesin Sander SDA + Pompa MGlO per bulan Rp 5.000.000,00 3Ol Bore Hole Dig. Log., (Minimal 7 Hari) Auslog per hari Rp 1.200.000,00 3I) Bore Hole Dig.Iog., RG (Minimal 7 Hari) per hari Rp 1.700.000,00 32) TO Wtld Nr. 2937 (Minimal 7 Hari) per hari Rp 25.000,00 331 Nikkon Theodilite (Minimal 7 Haril NT 4D per hari Rp 25.000,00 3a) TLrcodolite Sokkia SET 3C II (Minimal 7 Haril per hari Rp 23.000,00 35) Ttrcodolite c ^t,: ) ,"'c 351 Theodolite Sokkia TM6 (l{inimal 7 Hari) per hari Rp 25.000,00 36) Prisma Sokkia APS 34 (Minimal 7 Harll per hari Rp 23.000,00 37) Resistiuitg Meter Model NRD 22S NANIURA (Minimal 7 Harll per hari Rp 25.000,00 per hari Rp 25.000,00 38) TO Wild F. Nr 266926 (Minimal 7 Hari) C. PUSAT PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN GEOLOGI KELAUTAN 1. Jasa Teknologi Surwei a Penentuan Posisi per hari Rp 1.000.000,00 b. Pengukuran Kedalaman Laut per hari Rp 1. 150.000,00 Pengukuran Kedalaman dengan Koreksi Gelombang Laut c. per hari Rp 1.400.000,00 d. Survei Multibeam per hari Rp 8.250.000,00 e. Survei Seismik Multi Channel per hari Rp 69.750,000,00 f. Survei Sub Bottom Proliler (SBP) per hari Rp 5.550.000,00 g. Survei Strata Box per hari Rp 1.800.000,00 h. Survei Side Scan Sonar (SSS) per hari Rp 4.6C0.000,00 Survei Marine Magnetometer 1. per hari Rp 2.650.000,00 j. Pengukuran Arus per hari Rp 450.000,00 k Pengukuran Arus Seabed Mounted per hari Rp 1. 100.000,00 Pengukuran Arus Acustic Doppler Current Propiler (ADCP) 1. per hari Rp 1.450.000,00 Pengukuran Gelombang m. per hari Rp 750.000,00 Pengamatan Pasang Surut n. per hari Rp 250.000,00 o. Pengukuran FRESTDEN REPUBLIK INDONESI.A - 168- , ^i,,iE- rylsttHfi,ryf+A,,.1.rubann ^auxnrt 3n; dr-: ' '. sAiuaN: ; f ' l l.

    o.

    Pengukuran Parameter Oseanografi (pH, Salinitas/Konduktifitas, Temperatur) per hari Rp 80.000,00 p. Pengamatan Remotely Operator Vehicle (ROV) per hari Rp 1 1. 100.000,00 q. Survei Ground Penetrating Radar (GPR) per hari Rp 1.800.000,00 r Pengambilan Vibrocore Contoh dengan per hari Rp 750.000,00 S. Pengambilan Gravity Core Contoh dengan per hari Rp 150.000,00 L Pengambilan Contoh dengan Grab Sampler per hari Rp 75.000,00 u. Pengambi.lan Contoh dengan Piston Corer per hari Rp 150.000,00 v. Pengambilan Contoh dengan Bor Tangan per hari Rp 75.000,00 w. Pemboran Inti Sedimen' per hari Rp 400.000,00 2. Jasa Pengolahan dan Laboratcrium a- Jasa Pengolahan Data 1) Pengolahan Data Navigasi per km data Rp 21.000,00 2l Pengotahan Echosounder Data per km data Rp 25.500,00 3) Pengolahan Data Multibeam Dengan Neptune per km data Rp 65.500,00 4) Pengolahan Data Seismic Multi Channel per km data Rp 580.500,00 s) Pengalahan Data Bottom Profiler (SBP) Sub per km Rp data 50.500,00 6) Pengolahan Data Strata Box per km daLa Rp 465.000,00 7) Pengolahan ,: ts&t,er,f,, r,t.,"t,,._. ., ,; ,,1 4C, 7l Pengolahan Data Side Scan Sonar (SSS) per km data Rp 50.500,00 8) Pengolahan Magnetometer Data per km data Rp 21.500,00 e) Pengolahan Data ADCP Ship Mounted 10) Pengolahan Data Pasang Surut per km data Rp 55.500,00 per titik Rp 5.700.000,00 11) Pengolahan Data Arus per titik Rp 6.800.000,00 12) Pengolahan Data Seabed Mounted ADCP per titik Rp 6.800.000,00 13) Pengolahan Data Gelombang 14) Pengolahan Data Oseanografi Dengan Delft3D per titik Rp 6.700.000,00 per model Rp 5.725.000,00 15) Pengolahan Data Oseanografr Dengan SMS per model Rp 4.825.000,00 16) Pengolahan Data Ground Penetrating Radar (GPR) per meter Rp 170.000,00 L7) Pengolahan Data Meteorologi per tahun data Rp 2.350.000,00 18) Convert Imej Remotely Operator Vehicle (ROV) per hari 'data Rp 4.550.000,00 1e) Pengolahan Data Sedimen Dasar Laut per titik Rp 50.000,00 2Ol Pengolahan Temperatur Conductivity Data PH, dan per titik Rp 500.000,00 b. Jasa Analisis Sedimen Dasar Laut 1) Pengujian Besar Butir (Sieuing Analgsesl per sampel Rp 250.000,00 2) Pengujian Besar Butir per fraksi Rp 50.000,00 3) Kandungan .fl ) 3) Kandungan Lempung (Analisis Pipetl per sampel Rp 60.000,00 4) Analisis Besar Butir Fraksi Halus (4 - 8 Phi) Sedimen Dasar Laut, menggunakan Micromeritics Sedigraph III 5120 per sampel Rp 300.000,00 5) Analisis (Bromoform) ^IVlineral ^Berat per sampel Rp 650.000,00 6) Smear Slide Analgses per sampel Rp 50.000,00 7l Mikropaleontologi Mikroskopis) (Identifikasi per sampel Rp 150.000,00 8) Cold Storage per sel per bulan Rp 400.000,00 Rp 1.800.000,00 Jasa Analisis Gas Chromatomgraphy (GC) Routine Gas Analysis CI-CT + H2S + N2, co,o2, H2) Multi-Sensor C<,re Logger (MSCL-S) Geotek, Meliputi Scanning: Line- Scan Imaging, P-Wave, Magnetic Susceptibiiity, Color Spectrophotgmeter, XRF, Resistivity dan Natural Gamma per sampel c.

    d.
    1)

    Analisis dan Linescanlmaging, Termasuk Dukungan Teknis dan Pengawasan per hari 8.000.000,o0 Rp 2) 3 Jenis Sensor Analisis per 100 CM Rp 550.000,00 3l Line-scan Imaging per 100 cm Rp 550.000,00 4) 3 Jenis Sensor Analisis dan Line- Scan Imaging per 100 cm Rp 1.100.000,00 3. Jasa Pencetakan Ukuran AO per lembar Rp 150.000,00 4. Jasa Peralatan Teknik i--i i,' i J. t i; GPS dan Kompas a- 1) DGPS C dan C Techs C-Nav per hari Rp 500.000,00 DGPS Mobile and Rover Trimble DSM 212 Hl 132 2) per hari Rp 950.000,00 3) GPS per hari Rp 75.000,00 4) Radio Link PacificCrest ^- per hari Rp 100.000,00 5) Fluxgate Compass Azimuth LOOO KHV per hari Rp 50.000,00 6) Gyro Compass Simrad GC8O per hari Rp 1.OOO.OOO,00 DGPS Trimble Heading 7) SPS 467 per hari Rp 1.000.000,00 8) DGPS Trimble SPS 585 RTK per hari Rp 500.000,00 9) GPS Handheld Timble Juno per hari Rp 100.000,00 b. Optik 1) EDM Sokkisha RED 2L per hari Rp 100.000,00 2) Sokkisha Prisma 3 per hali Rp 50.000,00 3) Sokkisha ^'Prisma 7 per hari Rp 50.000,00 4) EDMTopcon per hari Rp 100 000,00 5) Theodolite Wild T3 per hari Rp 10'J.OO0,O0 6) Tellurometer Wild T2O per hari Rp 100.000,00 7) Theodolite Sokkisha TS20A per hari Rp 100.000,00 8) Theodolite Carl Zeis 01OA per hari Rp 100.000,90 9) Theodolite Sokkisha TM- lOE per hari Rp 100.o00,00 10) Theodolite Nikon NT-2D per hari Rp 100.000,00 11) Leveling Instrument Wild NA2 per hari Rp 000 ,00 75 12) Plane Table Tamura BB- 113 per hari Rp 75.000,00 13) Theodolite *; : . )) 13) Theodolite Sokkisha TM 01A per hari Rp 100.000,00 c. Echosounder 1) Echosounder Reson Sound 210 (200 KHz) Naui per hari Rp 450.000,00 2l Echosounder Reson Naui Sound 420 DS (200/ 15 KHz) per hari Rp 750.000,00 3) Echosounder Odom Hgdrotroc (200 KHz) per hari Rp 450.000,00 4) Echosounder Brutour Ceestar Paperless Digital (200 KHz) per hari Rp 150.000,00 d. Depth Compensator Heaue Compersator and Digitizer Interface TSS 320 per hari Rp 250.000,00 e. Diuer Locator Diuer Opn Locator and Direct. Hgdrophone Datasonic DPL- 275 per hari Rp 250.000,00 f. Multibeqm 1) SLtallow Water Multi Beam Simra"d EM 3OO0 per hari Rp 5.250.000,00 2) Motion Sensor Seatex, MRU-S, Roll, Pitch, Yaw, Heaue per hari Rp 1.600.000,00 3) GPS Compass Seapath 20 per hari Rp 450.000,00 4l Sound Velocitg ProfiIer Smart Sensor SV and P Sgstem per hari Rp 400.000,00 5) Greg Scale Recorder EPC, High Speed Thennal Plotter 37 Pin per hari Rp 550.000,00 g. Tide and Waue Gauge 1) Tide Gauge-A.OTT/ 20.250 Mekanis Mingguan per hari Rp 150.000,00 per hari Rp 250.000,00 2) Tide Gauge FSI Model MTID- WBP ; .--.,.ffi rs.- fr'riffiifi arv. -...,,,1r':

    .

    _.:

    .

    1'.".,, .r_,r ,;

    .

    '-y-..i. ^llbaAne ^surN'Fe.lAr 3) Tide Gauge Digital Valeport Model T4O l'; SATUAI.i,- per hari Rp 150.000,00 4) Tide Gauge and Waue Recorder Valeport Model 730D per hari Rp 650.O00,00 h. Current Meter 1) Uniuersal A.OTT/ C31 ^Current ^Meter per hari Rp 100.000,00 2l Flo.utMeter Valeport BFM per hari Rp 100.000,00 3) Current Meter Valeporl Tipe 106 per hari Rp 350.000,00 950.000,00 4) ADCP (Seabed Mounted) N ortek Mo del Continental per hari Rp s) ADCP (Ship Mounted) RD Instr. Workhorse Mariner per hari Rp 850.000,00 1. Weather Station Weather Station Dauis Monitor j. pH, Temperatur, dan Conductiuitg per hari Rp 50.000,00 1) YSI Model63 per hari Rp 80.000,00 2i CTD Seabird Shallow Marine (Pembacaan Menerus) per hari Rp 400.000,00 3) CTD Seabird Deep (Pembacaan Menerus) Sea per hari Rp 500.000,00 k Remotelg Operator Vehicle (ROV) 1) Sea Ege Falcon per hari Rp 8.000.000,00 2.1 Porlabte SSBI Sgstem C/W Mini Transducer Simrad HPR41O per hari Rp 1.500.000,00 l. Magnetometer per hari Rp 1.300.000,00 1) Marine Magnetometer Sea Spy 2l Maine FRESTDEN REPUBLIK TNDONESIA -t74- iq FUf+rtii.rri*: -_n-,: rr-, ,+r,r'l '...SATLJ.4,N'. j ,. ; ' ,-& 2l Marine Geometric G-886 Magnetometer per hari Rp 1.250.000,00 3) Marine Proton Magnetometer Geometric G-877 per hari Rp 1.250.000,00 4) Marine Magnetometer C/W Soltec Rec and PSU Geometric G-811 per hari Rp 1.000.000,00 5) MagnetometerWinch Necton EH-l0 Sistem per hari 6) Base Station Magnetometer Geometic G-866 per hari Rp 250.000,00 Rp 250.000,00 7) Land Magnetometer Geometric G-856AX per hari Rp 250.000,00 m. Grauity Meter 1) Land Grauitgmeter La Coste and Romberg G-862 per hari Rp 250.000,00 2) Altimeter Model MDMS per hari Rp 50.000,00 n. Acoustic Source 1) Uniboom EG and G 230 I per hari Rp 250.000,00 2) Boomer Plate Geo Acoustic 58r38 per hari Rp 250.000,00 3) Squid Sparker Aplied Acoustic 500 J per hari Rp 150.000,00 4l Three Electrodes Spark Arrag EG and G 267-A per hari Rp 250.000,00 s) 100-2OOO J Multi Dlectrodes Sparker per hari Rp 250.000,00 6) Airgun 15 Cu In Bolt Par per hari Rp 950.000,00 7) Airgun 40 Cu In Bolt Par per hari Rp 950.000,00 8) Airgun 4O Cu In Seamap Bolt tgpe 2800 LLX per hari Rp 750.000,00 9) Airgun t 10) Airgun 150 Cu In Sercel G.- GUN II 9) Airgun 60 Cu In Seamap Bolt tgpe 2800 LLX per hari Rp 750.000,00 per hari Rp 1.500.000,00 11) Firing Controller Bolt Par FC- 400 per hari Rp 350.000,00 12) Manifuld 4 Cabang per hari Rp 250.000,00 13) HP Air Hose 5O Meter l4l Airgun 250 Cu-In Sercel G-Gun il 15) Airgun 380 Cu-In Sercel G-Gun il per hari Rp 50.000,00 per hari Rp 1.500.000,00 per hari Rp 1.500.000,00 16) Umbilicql SEAMAP Dudukan 8 Gun per hari Rp 2.500.000,00 2.500.000,00 I7j Winch Airgun SEAMAP per hari Rp o. Energg Source 1) Htgh Pressure Compressor (90 CFM) LMF per hari Rp 5.500.000,00 2) High Pressure Compressor (190 CFM) LMF per hari Rp 6.500.000,00 3) Bottle Storagerack LMF per hari Rp 2.000.000,00 4) Seismic Energg Source Aplied . Acoustic per hari Rp 1.050.000,00 5) Energg Source EG and G 234 per hari Rp 1.050.000,o0 6) Tigger Capacitor Bank EG and G 231 per hari Rp 800.o00,00 7) Power Supplg EG and G 232 per hari Rp 600.000,00 8l Capacitor n\uusrt ^puert, : ^, .SATUA}.I"- .,1 \r- lt 8) Capacitor Bank EG and G 233 per hari Rp 600.000,00 9) Energg Source EGandG 234 per hari Rp 1.050.000,00 p. Hgdrophone 1) Hgdrophone Array EG and G 262J per hari Rp 350.000,00 2l MESH-Arrag, Benthos 10 Element per hari Rp 350.000,00 3) MESH-Arrag, Benthos 24 Element per hari Rp 350.000,00 4l MESH-Arraa, 2 2s 25 Blement Benthos per hari Rp 350.000,00 5) MESh-Arrag, Spares Benthos per hari Rp 350.000,00 6) MDSH-Arrag, Benthos 24 Element per hari Rp 350.000,00 7) Mesh-ArraA AH 150/8 Applied Acoustic per hari Rp 350.000,00 8) 24 Channels Streamer C/W Winch Ser.smic per hari Rp 12.500.000,00 9) 48 Chonnel Seismic Streamer C/ W Wnch Seamap per hari Rp 12.500.000,00 10) 120 Channel Seismic Streamer Sercel per hari Rp 20.000.000,00 1l) Single Channel Steomer, 8 Dlements SIG SPS-2 per hari Rp 350.000,00 12) Depth Controller Digicourse per hari Rp 400.000,00 13) Digibird 5O1O Per tJnit per hari Rp 400.000,00 14) 60 Channels Seismic Liquid Streamer Sercel per hari Rp 10.000.000,00 15) 60 Channeb '':

    .

    'r..fiN$i lEtlAHArBUImry ^pAJAK'."i ^ .,: SAruru,.l , r,''l': iiu 5l{itl : ; : i' i', 15) 60 Channels Seismic Solid Strearner Sercel C/W Winch SEAMAP per hari Rp 15.000.000,00 q. On Board Processors 1) Audio Filter Khron Hite 3700 per hari Rp 150.000,00 2) TVG Amplifier TSS 307 per hari Rp 150.000,00 3) Swell Filter TSS 305 per hari Rp 150.000,00 4) Stacking Unit TSS 303 per hari Rp 150.000,00 5) Digital Delag Generator BNC/ 7010-BCP per hari Rp 150.000,00 6) TVG Amplifier PA-207 per hari Rp 150.000,00 r. Recording Sysfems 1) Single Channel Seismic Acquisition Sgstem Triton Elics Delph Seismic 2l Recording Sgstem Digital TTS +2 per hari Rp 1.500.000,00 per hari Rp 6.000.000,00 3) Sercel'CMXL Recording Sgstem per hari Rp 5.000.000,00 4) eSQC-Pro QC Seismic Data ' Sgstem per hari Rp 5.000.o00,00 5) TSS Gun Controller per hari Rp 500.000,00 6) Gun Controller SEAMAP per hari Rp 1.000.000,00 7) Cartridge M2488 Driues Fujitsu per hari Rp 500.000,00 8) NAS ort. HD 10 TB per hari Rp 500.000,00 9) Trigger Bc,x SEAMAP per hari 1.000,000,00 Rp lOl Graphic trRESTDEN REPUBLIK INDONESIA -L78- ':

    .

    ," 10) Graphic Recorder EPC Model 1086 per hari Rp 500.000,00 per hari Rp 500.000,00 1l) Graphic Recorder EPC Model 1086-2 Seri 740 l2l Graphic Recorder EPC Model 1086NT per hari Rp 500.000,00 13) Graphic Recorder Ocean Data TDU-1200 per hari Rp 650.000,00 14) Plotter OYO per hari Rp 500.000,00 15) V12 Isgs Thermal Plotter per hari Rp 500.000,00 Sub Bottom Profilers S. 1) Strata Box, Eqtipment Ocean Data per hari Rp 450.000,00 2) Bathg 2010, 12 Transducer 3.5 KHz per hari Rp 1.500.000,00 3) Bathg 2010, 4 Transducer 3,5 kHz per hari Rp 500.000,00 1) Side Scan Sonar C/WTPU and Sonaro Klein 3OOO L Side Scan Sonars per hari Rp 2.500.000,00 21 500 KHz. SSS Tou.r Fi.sh Klein per hari Rp 750.000,00 3) 1OO KHz SS-S To,ul Fish Klein per hari Rp 750.000,00 4l Electicuinch and 2000 SSS Klein per hari Rp 350.000,00 5) SSS Acguisition Sgstem Geo Acousrics Geopro LC per hari Rp 400.000,00 6) Real Time Mosaics Side Scan Sonar, Geo Acoustics Geopro2 per hari Rp 750.000,00 $,-!wffi 7l Side Scan Sonar Transceiuer Artec per hari 250.000,00 8) Side Scan Sonar Transceiuer Sea MapSonar Link SL3 per hari Rp 250.000,00 9) Tou-t Fish Depressor Klein per hari Rp 150.000,00 u. Ground Penetrating Radar (GPR) GSSI SIR 4OOO per hari Rp 1.800.000,00 v, Pengambil Sample (Samplefl 1) Grab Sampler Kecil Lokal per hari Rp 50.000,00 2) Grab Sampler Besar Lokal per hari Rp 75.000,00 3) Grauitg Corer Lokal per hari Rp 150.000,00 4) Grauitg Corer Benthos/ 2171 per hari Rp 150.000,00 5) Piston Corer Benthos/2175 per hari Rp 150.000,00 6) Vibro Corer Geomerk/ P-l per hari Rp 750.000,00 7l Boomerang Benthos/ 1890 Corer per hari Rp 350.000,00 8) Phleger Corer Lokal per hari Rp 150.000,00 9) Box Corer Kecil Lokal per hari Rp 150.000,00 10) Water Sampler Lokal per hari Rp 25.OO0,OO 11) Bor Tangan Eijkelkamp per hari Rp 75.000,00 l2l BorTanganLokal per hari Rp 75.000,00 13) Bor Tangan Doormes per hari Rp 75.000,00 14) Hand Winch Kondo lron per hari Rp 50.000,00 15) Electric Winch 300 M Lokal per hari Rp 50.o00,00 ffiffi ".,; 4: qF.1 Rpl I : ,"*4p-Strifl{# ^deCArte,Bpglu-,e,+*iK. . satuRll, 16) Mesin Bor Inti RK 210 S/USA per hari Rp 350.000,00 17) Mesin Bor Inti Koken SC-3D per hari Rp 350.000,00 18) Sondir 2,5 Ton Lokal per hari Rp 350.000,00 19) Mesin Bor Inti Cobra 248/ per hari Rp 350.000,00 20) Drilling Water Sanchin/ SC-45 Pump 2'1f Mesin Bor Inti YBM-3JR per hari per hari Rp Rp 50.000,00 400.000,00 22) Standard Penetnilion FP") Test per uJr Rp 75.000,00 23) Wire Rope Slink 5A0O Meter C/ W Winch SEAMAP per hari Rp 750.000,00 24) Wire Rope Nilon 5000 Meter Ci W Winch SEAMAP per hari Rp 1.000.000,00 25) Dredge Sampler per titik Rp 500.00o,00 26) It[ulticorer Octopus per titik Rp 800.000,00 271 Rosette Water Sarnpler SBE per titik Rp 800.000,00 w. Software 1) Hgpack Nauigatioh Sgstem Hgpack per hari Rp 400.000,00 2l Geonau EZ Nau per hari Rp 400.000,00 3) Hgdro Pro Nau Trimble per hari Rp 400.000,00 4) Winprofile per hari Rp 200.000,00 5) Promax 2D per hari Rp 1.500.000,00 6) Detfi 3D Delfi Hgdrqulix per hari Rp 500.000,00 Rp 550.000,00 7) /S/S Sonar per hari 8) SonarWiz ",, 8) SonarWiz per hari Rp 300.000,00 9) SonarWeb per hari Rp 300.000,00 10) Neptune per hari Rp 550.000,00 11) C-Floor per hari Rp 550.000,00 t2) sMs per hari Rp 300.000,00 13) ER Mapper per hari Rp 300.000,00 14) Surfer per hari Rp 150.000,00 per hari Rp 300.000,00 16) Map Info 15) Terra Model per hari Rp 150.000,00 per hari Rp 300.000,00 171 Auto Cad 18) Mike2l per hari Rp 550.000,00 19) Plaxis per hari Rp 550.000,00 2Ol Aqua Sea per hari Rp 400.000,00 per hari Rp 400.000,00 22) Chempoint and Chemstat Water Mod.elling 2L) Surface System per hari Rp 23) Aqua Chem per hari Rp 24) Spatial Ground Database Manegement Water pei'hari Rp 400.000,00 400.000,00 t 400.000,00 25) Tralaine Version 5 per hari Rp 400.000,00 26) ENA Multichannel Nauigation System per hari Rp 500.o00,00 5. Jasa Wahana Survei per hari Rp 17.500.000,00 a Kapal ^(ieomarin I b. Kapal I I b. Kapal Geomarin II 1, 6 .- d, l.' per hari Rp 5.000.000,00 Kapal Geomarin III c. per hari Rp 55.000.000,00 6. Jasa Perbantuan Tenaga Ahli/ Teknisi/ Surveyor Fungsional Utama 'd- b. Fungsional Madya per orang per hari per orang per hari Rp Rp 2.480.000,00 2.325.000,00 c. Fungsional Muda per orang per hari Rp 1.937.500,00 per orang per hari Rp 1.317.500,00 per or€rng per hari Rp 542.500,00 Asisten /Teknisi/ Surveyor e.

    d.

    Fungsic,nal Pertama f. Nakhoda per orang per hari Rp 2.000.000,00 g. Mualim [, II, clan III Rp 750.000,00 per orang per hari per orang per hari Rp 1.000.000,00 h. Kepala I(apal Mesin i. Masinis I, II, dan III Rp per orang per hari 750.000,00 Rp 600.000,o0 j Bosun/Serang k Juru Mudi I, II, III, dan IV per orang per hari per orang per hari Rp 500.000,00 L Mandor : : : ,Smffilft8.+F L Mandor Mesin Iiqryj{ld: per orang per hari ffi *l 750.000,00 rL Electrical/ Processing per orang per hari Rp 750.000,00 n. Juru Minyak I dan II per or€rng per hari Rp 500.000,00 o. Kepala Juru Masak per orang per hari Rp 600.000,00 p. Juru Masak I dan II/Pelayan per orang per hari Rp 500.000,0o PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, JOKO WIDODO ttd

    Thumbnail
    USAHA HULU | MINYAK DAN GAS BUMI
    PP 79 TAHUN 2010

    Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. ...

    • Ditetapkan: 20 Des 2010
    • Diundangkan: 20 Des 2010
    Thumbnail
    PERHITUNGAN | ANGGARAN NEGARA TAHUN 2003
    UU 2 TAHUN 2006

    Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 2003

    • Ditetapkan: 20 Mar 2006
    • Diundangkan: 20 Mar 2006

    Relevan terhadap

    Pasal 3Tutup

    Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp98.880.188.852.950,00 (sembilan puluh delapan triliun delapan ratus delapan puluh miliar seratus delapan puluh delapan juta delapan ratus lima puluh dua ribu sembilan ratus lima puluh rupiah) yang terdiri atas : (dalam rupiah) a. Penerimaan sumber daya alam Rp 67.510.032.589.458,00 0310 Pendapatan minyak bumi Rp 42.969.051.730.798,00 0311 Pendapatan minyak bumi Rp 42.969.051.730.798,00 0320 Pendapatan gas alam Rp 18.532.808.804.030,00 0321 Pendapatan gas alam Rp 18.532.808.804.030,00 0330 Pendapatan pertambangan umum Rp 1.981.507.798.202,00 0331 Pendapatan iuran tetap Rp 115.930.310.932,00 0332 Pendapatan royalti batubara Rp 1.865.577.487.270,00 0340 Pendapatan kehutanan Rp 3.715.070.160.296,00 0341 Pendapatan dana reboisasi Rp 2.822.519.186.088,00 0342 Pendapatan provisi sumber daya hutan Rp 675.816.263.751,00 0343 Pendapatan iuran hak pengusahaan hutan Rp 216.734.710.457,00 0350 Pendapatan perikanan Rp 311.594.096.132,00 0351 Pendapatan perikanan Rp 311.594.096.132,00 0410 Bagian pemerintah atas laba BUMN Rp 12.616.646.760.146,00 c. Penerimaan negara bukan pajak lainnya Rp 18.753.509.503.346,00 0510 Penjualan hasil produksi, sitaan Rp 73.218.731.084,00 0511 Penjualan hasil pertanian, kehutanan dan perkebunan Rp 2.184.632.807,00 0512 Penjualan hasil peternakan dan perikanan Rp 5.729.532.176,00 0513 Penjualan hasil tambang Rp 261.242.224,00 0514 Penjualan hasil sitaan/rampasan dan harta peninggalan Rp 46.845.595.404,00 0515 Penjualan obat-obatan dan hasil farmasi lainnya Rp 170.767.680,00 0516 Penjualan informasi, penerbitan, film, dan hasil cetakan lainnya Rp 2.691.678.283,00 0517 Penjualan dokumen-dokumen pelelangan Rp 8.464.046.494,00 0519 Penjualan lainnya Rp 6.871.236.016,00 0520 Penjualan aset Rp 57.631.040.497,00 0521 Penjualan rumah, gedung, bangunan, dan tanah Rp 6.788.678.532,00 0522 Penjualan kendaraan bermotor Rp 498.052.146,00 0523 Penjualan sewa beli Rp 38.572.921.829,00 0524 Penjualan aset bekas milik asing Rp 0,00 0529 Penjualan aset lainnya yang berlebih/ rusak/ dihapuskan Rp 11.771.387.990,00 0530 Pendapatan sewa Rp 23.729.413.697,00 0531 Sewa rumah dinas, rumah negeri Rp 11.781.545.266,00 0532 Sewa gedung, bangunan, gudang Rp 8.015.645.531,00 0533 Sewa benda-benda bergerak Rp 2.008.648.399,00 0539 Sewa benda-benda tak bergerak lainnya Rp 1.923.574.501,00 0540 Pendapatan jasa I Rp 2.656.638.126.227,00 0541 Pendapatan rumah sakit dan instansi kesehatan lainnya Rp 76.582.095.617,00 0542 Pendapatan tempat hiburan/taman/ museum Rp 2.030.474.963,00 0544 Pendapatan jasa pertanahan Rp 5.970.405.727,00 0545 Pendapatan hak dan perijinan Rp 1.320.935.949.264,00 0546 Pendapatan sensor/karantina/ pengawasan/pemeriksaan Rp 56.676.287.507,00 0547 Pendapatan jasa tenaga, jasa pekerjaan, jasa informasi, jasa pelatihan dan jasa teknologi Rp 557.683.166.806,00 0548 Pendapatan jasa Kantor Urusan Agama Rp 47.818.116.994,00 0549 Pendapatan jasa bandar udara, kepelabuhanan, dan kenavigasian Rp 276.503.975.094,00 0550 Pendapatan jasa II Rp 1.951.400.938.790,00 0551 Pendapatan jasa lembaga keuangan (jasa giro) Rp 1.409.410.378.858,00 0552 Pendapatan jasa penyelenggaraan telekomunikasi Rp 375.238.044.372,00 0553 Pendapatan iuran lelang untuk fakir miskin Rp 5.989.564.143,00 0554 Pendapatan jasa pencatatan sipil Rp 4.791.446.749,00 0555 Pendapatan biaya penagihan pajak- pajak negara dengan surat paksa Rp 2.220.866.015,00 0556 Pendapatan uang pewarganegaraan Rp 4.672.502.741,00 0557 Pendapatan bea lelang Rp 54.732.676.119,00 0558 Pendapatan biaya pengurusan piutang negara dan lelang negara Rp 36.337.127.243,00 0559 Pendapatan jasa lainnya Rp 58.008.332.550,00 0560 Pendapatan rutin dari luar negeri Rp 193.614.948.388,00 0561 Pendapatan dari pemberian surat perjalanan Republik Indonesia Rp 0,00 0562 Pendapatan dari jasa pengurusan dokumen konsuler Rp 193.614.948.388,00 0570 Pendapatan bunga Rp 36.621.492.566,00 0572 Pendapatan BPPN atas bunga obligasi Rp 36.621.492.566,00 0610 Pendapatan kejaksaan dan peradilan Rp 28.814.140.658,00 0611 Legalisasi tanda tangan Rp 197.415.466,00 0612 Pengesahan surat di bawah tangan Rp 44.186.868,00 0613 Uang meja (leges) dan upah pada panitera badan pengadilan Rp 884.936.151,00 0615 Ongkos perkara Rp 4.368.588.616,00 0619 Penerimaan kejaksaan dan peradilan lainnya Rp 2.200.189.435,00 0710 Pendapatan pendidikan Rp 1.091.556.874.820,00 0711 Uang pendidikan Rp 972.381.564.688,00 0712 Uang ujian masuk, kenaikan tingkat, dan akhir pendidikan Rp 9.727.883.290,00 0713 Uang ujian untuk menjalankan praktek Rp 18.146.137.711,00 0719 Pendapatan pendidikan lainnya Rp 91.301.289.131,00 Penerimaan lain-lain Rp 2.640.283.796.619,00 0810 Pendapatan dari penerimaan kembali belanja tahun anggaran berjalan Rp 504.400.460.344,00 0811 Penerimaan kembali belanja pegawai pusat Rp 21.386.869.732,00 0813 Penerimaan kembali belanja pensiun Rp 36.764.267.153,00 0814 Penerimaan kembali belanja rutin lainnya Rp 8.458.333.782,00 0815 Penerimaan kembali belanja pembangunan rupiah murni Rp 139.226.814.736,00 0816 Penerimaan kembali belanja pembangunan luar negeri Rp 298.564.174.941,00 0820 Pendapatan dari penerimaan kembali belanja tahun anggaran yang lalu Rp 223.095.633.878,00 0821 Penerimaan kembali belanja pegawai pusat Rp 13.978.065.570,00 0822 Penerimaan kembali belanja pegawai daerah otonom Rp 422.645.771,00 0823 Penerimaan kembali belanja pensiun Rp 4.172.292.115,00 0824 Penerimaan kembali belanja rutin lainnya Rp 181.576.512.701,00 0825 Penerimaan kembali belanja pembangunan rupiah murni Rp 20.995.224.043,00 0826 Penerimaan kembali belanja pembangunan pinjaman luar negeri Rp 1.950.893.678,00 0840 Pendapatan pelunasan piutang Rp 9.162.972.129.243,00 0841 Pendapatan pelunasan piutang Rp 9.162.972.129.243,00 0891 Penerimaan kembali persekot/uang muka gaji Rp 7.207.571.698,00 0892 Penerimaan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan Rp 26.261.158.268,00 0893 Penerimaan kembali/ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh negara Rp 8.126.892.709,00 0894 Pendapatan denda administrasi BPHTB Rp 39.733.257,00 0895 Penerimaan premi penjaminan perbankan nasional Rp 0,00 0899 Pendapatan anggaran lainnya Rp 2.708.180.217.222,00

    Thumbnail
    HUKUM KEUANGAN NEGARA
    102/PUU/XVI/2018

    Uji Materiil atas Pasal 1 angka 1 dan Pasal 9 huruf c Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (selanjutnya disebut UU OJK) te ...

      Relevan terhadap

      Pasal 55Tutup

      ayat (1) “Sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya beralih dari Menteri Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan ke OJK .” ayat (2) “Sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan beralih dari Bank Indonesia ke OJK .” __ 2. Kewenangan Penyidikan OJK a. Desain pembentukan OJK sebagai lembaga pengawasan sektor jasa keuangan yang terintegrasi (Unified Supervisiory Model) dilandasi pada kondisi sosiologis perkembangan sektor jasa keuangan seiring dengan perkembangan teknologi informasi di era globalisasi transaksi keuangan yang mendorong munculnya berbagai modus kejahatan yang lebih kompleks (tindak pidana yang melibatkan beberapa sektor keuangan sekaligus) sehingga sangat potensial mengganggu stabilitas sistem keuangan nasional. Dengan model pengawasan satu atap, pelanggaran yang terjadi pada satu sektor maupun lintas sektor dapat mudah terdeteksi dan diketahui oleh pengawas sehingga dapat dilakukan penindakan secara cepat dan komprehensif. Dengan terintegrasinya tahapan pengawasan dan penegakan hukum administratif dalam satu atap 95 OJK, maka pengawasan dapat lebih efektif dan efisien dalam memberikan efek jera tanpa mengabaikan unsur pembinaan.

      b.

      Sebagaimana diketahui bersama bahwa sebelum dibentuknya OJK, Bapepam-LK sebagai Lembaga yang melakukan pengawasan di industri jasa keuangan non-bank juga telah diberikan kewenangan penyidikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Kewenangan penyidikan oleh PPNS sektoral (antara lain PPNS Bapepam-LK saat itu) dilandasi pertimbangan diperlukannya pemahaman teknis sektoral dalam melakukan upaya penegakan hukum administratif di sektor yang bersangkutan. Dengan demikian, dengan kedudukan kelembagaan OJK yang menjadi bagian dari penyelenggaraan urusan pemerintahan berupa pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan, pemberian kewenangan penyidikan sebagaimana yang diberikan kepada PPNS Bapepam merupakan hal yang berdasar hukum dan sebagai open legal policy yang memiliki dasar pertimbangan yang rasional, sesuai dengan tuntutan dan kebutuhan perkembangan yang ada, tidak melanggar kewenangan pembentuk UU sesuai UUD 1945.

      c.

      Terkait dengan kewenangan melaksanakan penyidikan oleh lembaga selain Kepolisian, berdasarkan Pasal 2 juncto Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Kepolisian RI), diatur instansi dan/atau badan Pemerintah dapat melaksanakan fungsi kepolisian sepanjang diberikan mandat oleh Undang Undang yang mendasarinya. Salah satu fungsi kepolisian adalah melakukan penyidikan. Instansi dan/atau badan Pemerintah yang melaksanakan penegakan hukum dipersamakan dengan menjalankan fungsi kepolisian khusus. Dengan kedudukan OJK yang tetap menjadi bagian dari sistem penyelenggaraan urusan pemerintahan (Penjelasan Pasal 1 angka 1 juncto paragraf 10 dan paragraf 11 Penjelasan Umum UU OJK), maka kewenangan penyidikan yang diberikan UU OJK sesuai dengan klasifikasi Pasal 2 juncto Pasal 3 ayat (1) UU Kepolisian RI.

      d.

      Dari sisi jenis kelembagaan OJK sebagaimana diuraikan di atas, 96 sebagai lembaga negara mandiri ( Main organ ), Jimly Ashiddiqie dalam bukunya Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara terbitan Rajawali Pers Jakarta tahun 2009 halaman 338-339 yang disampaikan oleh Dr. Zainal Arifin Mochtar, S.H., LL.M. dalam Keterangan Ahli untuk Permohonan Uji Materiil Nomor 25/PUU- XII/2014, berpendapat bahwa Lembaga Negara Independen yang menjalankan fungsi permanen ( State Independent Agencies ) maupun yang bersifat menunjang ( State Auxiliary Agencies ) disematkan kewenangan kelembagaan yang kuat untuk menjalankan fungsi campuran antara regulatif, administratif, pengawasan dan fungsi penegakan hukumnya .

      e.

      Berdasarkan uraian kedudukan OJK dalam struktur kelembagaan negara yaitu main organ dan memperhatikan fungsi penyelenggaraan pemerintahan yang diemban oleh OJK untuk menjaga stabilitas keuangan nasional dan memberikan perlindungan kepada konsumen sektor jasa keuangan, maka Pemerintah meyakini sepenuhnya bahwa pemberian kewenangan penyidikan kepada OJK sebagai suatu lembaga Negara yang independen yang melaksanakan fungsi penegakan hukum administratif sektor jasa keuangan merupakan pilihan kebijakan ( open legal policy ) yang sangat tepat dan tidak dapat dianggap inkonstitusional.

      3.

      Penyidikan OJK sebagai penegakan hukum adminitratif sektor jasa keuangan a. Wewenang penyidikan sebagai bagian dari proses penegakan hukum yang dilakukan OJK merupakan upaya terakhir (ultimum remedium) dalam upaya penegakan hukum administratif sektor jasa keuangan. Pada prinsipnya tugas OJK adalah menjaga ketaatan pelaku industri di sektor jasa keuangan terhadap ketentuan administratif yang diatur dalam berbagai UU sektor jasa keuangan. Dalam rangka penegakan hukum administrative sektpr jasa keuangan, berbagai UU sektor jasa keuangan telah menetapkan adanya sanksi pidana terhadap pelaku pelanggaran ketentuan administratif yang ditetapkan masing-masing 97 UU.

      b.

      OJK menjalankan fungsi penegakan hukum sebagai penyidik adalah jalan terakhir jika ditemukan ketidaktaatan penyedia jasa keuangan terhadap peraturan perundang-undangan yang dikualifikasikan sebagai tindak pidana. Dengan konsep pengawasan satu atap di bawah OJK, pengawasan di sektor jasa keuangan hendak mengutamakan prinsip pembinaan dan menempatkan penegakan hukum pidana di sektor jasa keuangan sebagai upaya terakhir ( ultimum remidium ). Namun demikian, dalam situasi tertentu penegakan hukum pidana di sektor jasa keuangan dapat diutamakan ( primum remedium) .

      c.

      Bahwa sesuai penjelasan umum UU OJK, kedudukan UU OJK merupakan umbrella act bagi “pengawasan di sektor jasa keuangan” , yang menyebabkan kewenangan Penyidik OJK tidak terbatas pada delik-delik yang terdapat dalam UU OJK (UU No. 21 Tahun 2011), melainkan juga terhadap delik pidana pada Undang- Undang di sektor jasa keuangan di bawah pengawasan OJK (Perbankan, Peransuransian, Pasal Modal, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya) sebagaimana diatur dalam Pasal 70 UU OJK.

      d.

      Bahwa kewenangan penyidikan oleh OJK diperkuat dalam Undang Undang sektoral seperti pada Undang Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian (UU Perasuransian) dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UU Pasar Modal). Dalam Pasal 57 ayat (1) dan Penjelasan UU Perasuransian disebutkan: “Pengaturan dan pengawasan kegiatan Usaha Perasuransian dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan”. Penjelasan: “Pengaturan dan pengawasan kegiatan Usaha Perasuransian oleh Otoritas Jasa Keuangan antara lain aspek tata kelola, perilaku usaha, dan kesehatan keuangan. Yang dimaksud dengan “pengawasan” antara lain analisis laporan, pemeriksaan, dan penyidika n” __ 98 e. Bahwa menghilangkan kewenangan penyidikan pada UU OJK juga memiliki konsekuensi menghapuskan kewenangan penyidikan pada UU Pasar Modal juga UU Perasuransian. Dibatalkannya Pasal 1 angka 1 dan Pasal 9 huruf c UU OJK berakibat pada batal demi hukumnya Pasal 5 huruf e, Pasal 101 UU Pasar Modal dan Pasal 57 ayat (1) UU Perasuransian.

      f.

      Sebagaimana diketahui bersama, kejahatan di sektor jasa keuangan mempunyai karakteristik tersendiri. Dari sisi Pelaku, pada umumnya pelaku memiliki kemampuan intelektualitas dan penguasaan teknologi yang canggih. Dari sisi perbuatan, kejahatan di sektor jasa keuangan memiliki kompleksitas yang tinggi karena bersifat lintas sektoral dengan melibatkan berbagai sektor di industri jasa keuangan. Dari sisi akibat yang ditimbulkan, kejahatan di sektor jasa keuangan memiliki dampak yang masif dan merusak kepercayaan masyarakat. Pada akhirnya kejahatan tersebut dapat menghambat peran industri jasa keuangan dalam mendukung pembangunan nasional, sehingga dibutuhkan penanganan yang cepat dan kemampuan sumber daya manusia yang handal dan memahami karakteristik di sektor jasa keuangan. Untuk itu integrasi antara fungsi pengaturan, pengawasan dan penyidikan dalam satu lembaga merupakan pilihan kebijakan didasari kebutuhan untuk melakukan penahanan secara efisien, mengurangi fungsi penyidikan, antara lain di bidang Pasar Modal merupakan pilihan yang mempunyai konsekuensi besar karena berkaitan dengan nature penegakan hukum pasar modal yang bersifat khusus.

      g.

      Bahwa tindak pidana ( core crime ) di bidang pasar modal memiliki kekhususan ditunjukan dengan adanya pengaturan khusus pada Bab XI UU Pasar Modal yang mengatur tindak pidana Penipuan, Manipulasi Pasar, dan Perdagangan Orang Dalam. Dengan dialihkan kewenangan Bapepam-LK kepada OJK sesuai dengan ketentuan Pasal 55 UU OJK, maka kewenangan tersebut beralih ke OJK.

      h.

      Bahwa urgensi pengklasifikasian tindak pidana khusus di sektor jasa 99 keuangan tersebut sangat dibutuhkan mengingat pembuktian tindak pidana tersebut memerlukan kompetensi dalam menganalisa kondisi pasar secara komprehensif dengan menggunakan data di sektor jasa keuangan yang valid dan akurat. Kompetensi tersebut saat ini hanya dimiliki oleh pengawas sektor jasa keuangan. Sebagai contoh, pengaturan tindak pidana dan pemberian kewenangan penyidikan di pasar modal secara khusus juga didasari pada salah satu tujuan utama yang hendak dijaga oleh UU Pasar Modal yaitu integritas dan kepercayaan pasar. Oleh karena itu, tidak semua pelanggaran terhadap UU Pasar Modal harus dilanjutkan ke tahap penyidikan karena dapat menghambat kegiatan penawaran dan atau perdagangan Efek secara keseluruhan.

      i.

      Hal tersebut dapat dipahami mengingat pengawasan industri di sektor jasa keuangan mempunyai objektif dalam hal efisiensi pasar dan terselenggaranya sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan serta stabil (hal tersebut juga diadopsi dalam pembentukan OJK, lihat paragraf 8 Penjelasan Umum UU OJK) sehingga penegakan hukum secara seimbang menitikberatkan pada upaya pemulihan, perbaikan kondisi industri di sektor jasa keuangan, stabilitas perekonomian, dan mewujudkan efek jera bagi pelaku tindak pidana.

      j.

      Mengacu pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (UU BPK), BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab Keuangan Negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola Keuangan Negara. Selain itu dalam Pasal 8 ayat (3) dan ayat (4) diatur bahwa apabila dalam pemeriksaan BPK ditemukan unsur pidana yang dituangkan dalam Laporan BPK, maka Laporan BPK tersebut dapat dijadikan dasar penyidikan oleh pejabat penyidik yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang- undangan. Sesuai dengan amanat UU BPK tersebut, BPK berfungsi 100 sebagai lembaga yang melaksanakan proses pemeriksaan terhadap lembaga/instansi yang diberikan tanggungjawab untuk melakukan pengelolaan Keuangan Negara. Di sisi OJK sesuai dengan amanat UU OJK merupakan lembaga yang diberikan wewenang untuk melakukan pengaturan, pengawasan dan perlindungan. Kewenangan tersebut dalam rangka mewujudkan perekonomian nasional yang mampu tumbuh secara berkelanjutan dan stabil. Mengingat cakupan industri sektor jasa keuangan yang meliputi sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan lembaga jasa keuangan lainnya, diperlukan kewenangan pengaturan dan pengawasan terhadap keseluruhan kegiatan jasa keuangan tersebut secara terintegrasi, sehingga dapat dicapai mekanisme koordinasi yang lebih efektif di dalam menangani permasalahan yang timbul dalam sistem keuangan dan dapat menjamin tercapainya stabilitas sistem keuangan. Disamping hal tersebut di atas, sebagaimana telah diuraikan sebelumnya OJK sebagai suatu lembaga yang dibentuk berdasarkan amanat UU dan menerima pengalihan kewenangan pengawasan dari Pemerintah (Bapepam-LK di bawah Kementerian Keuangan) dan BI, maka adalah tepat apabila kewenangan sebelumnya yang dimiliki oleh Bapepam-LK termasuk kewenangan penyidikan terhadap sektor pasar modal beralih kepada OJK. Demikian juga dengan kewenangan penyidikan terhadap sektor jasa keuangan lain, maka berdasarkan UU OJK selain Penyidik Kepolisian, PPNS di lingkungan OJK juga memiliki kewenangan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan.

      k.

      Bahwa terkait dengan prosedur penanganan perkara di sektor jasa keuangan untuk menghindari tumpang tindih kewenangan, OJK dan Kepolisian sebagai upaya penguatan koordinasi, telah melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman antara OJK dengan Kepolisian Republik Indonesia Nomor PRJ-36/D.01/2014 Nomor: B/44/XI/2014 tentang Kerjasama Penanganan Tindak Pidana Di 101 Sektor Jasa Keuangan yang memuat mekanisme koordinasi dalam penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan, khususnya terkait dengan penanganan penyidikan bersama tindak pidana di sektor jasa keuangan ( join investigation ). Koordinasi tersebut melingkupi tukar-menukar informasi, penyediaan ahli, permintaan pembukaan rahasia bank, dan bantuan penangkapan. Dengan demikian, dapat dipastikan tidak terdapat tumpang-tindih kewenangan antara OJK dengan Kepolisian. Selain itu, Presiden mengajukan 2 orang ahli yaitu Bismar Nasution dan Atip Latipulhayat yang didengarkan keterangannya pada persidangan tanggal 1 April 2019 dan 2 orang saksi Warasman Marbun dan Johansyah yang didengarkan keterangannya pada persidangan tanggal 9 April 2019 dan pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut: Ahli Presiden 1. Bismar Nasution Di setiap negara, fungsi bank merupakan ”jantung” dari pasar uang dan fungsi pasar modal sebagai penyedia pembiayaan jangka panjang. Keduanya berfungsi dalam mendukung perekonomian negara. Fungsi bank misalnya, menurut Alexander Hamilton ”Menteri Keuangan” pertama Amerika Serikat adalah a necessary engines that ever were invented for advancing trade . Bahkan, Charles Himawan mengatakan, bank adalah badan untuk membuat suatu negara makmur. Persoalannya adalah bagaimana dan siapa yang mengendalikan dan melindungi bank. Dari kacamata hukum baik bank maupun nasabah (yaitu masyarakat) perlu dilindungi, karena keduanya adalah komponen terpenting dalam proses pembangunan ekonomi negara (Charles Himawan, Hukum Sebagai Panglima, 2003). Berdasarkan fungsi bank dan pasar modal yang sangat krusial bagi perekonomian suatu negara, maka keberadaan aset bank dan pasar modal dalam bentuk kepercayaan masyarakat sangat penting dijaga. Sebab kepercayaan masyarakat sangat penting misalnya bagi bank paling tidak karena dua alasan. Pertama, meningkatkan efisiensi penggunaan bank dan efisiensi intermediasi. Kedua, mencegah terjadinya bank runs and panics (Zulkarnain Sitompul, Lembaga Penjamin Simpanan Substansi dan 102 Permasalahan, 2007). Pentingnya kepercayaan masyarakat tersebut juga diamini Presiden Roosevelt. Sewaktu mengumumkan berakhirnya bank holiday di Amerika Serikat, Roosevelt mengatakan,” after all, there is an elemen in the readjustmen of our financial system more important than currency, more important than gold, and that is the confidence of the people ”. Kepercayaan masyarakat bagi pasar modal berkaitan dengan prinsip keterbukaan. Karena prinsip keterbukaan telah menjadi fokus sentral dari pasar modal. Setidaknya, terdapat tiga fungsi prinsip ketebukaan di pasar modal. Pertama, prinsip keterbukaan berfungsi untuk memelihara kepercayaan masyarakat. Kedua, prinsip keterbukaan berfungsi untuk menciptakan pasar yang efisien. Ketiga, prinsip keterbukaan penting mencegah penipuan atau fraud (Bismar Nasution, Keterbukaan Dalam Pasar Modal, 2001). Hal ini diatur dalam Securities Act 1933 dan Securities Exchange Act 1934. Kedua Undang-Undang tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat. Securities Act 1933 dan Securities Exchange Act 1934 telah mengatur lahirnya Securities and Exchange Commission (SEC). Tugas SEC adalah menegakkan, Securities Act 1933 dan Securities Exchange Act 1934 serta SEC mempunyai kewenangan investigasi atau penyidikan terhadap pelanggaran Securities Act 1933 dan Securities Exchange Act 1934 (David L. Ratner, Securities Regulation In A Nutshell, 1992). Kewenangan SEC dalam penyidikan atas pelanggaran peraturan pasar modal sebagaimana diatur dalam Securities Exchange Act 1934 merupakan suatu bentuk pengendalian sosial yang khusus mengatur masyarakat, agar terhindar dari perbuatan-perbuatan pernyataan menyesatkan ( misleiding statement ), manipulasi pasar ( cornering ), dan perdagangan orang dalam ( insider trading ) di pasar modal. Di sini hukum itu sebagai anti sosial, sebagaimana diamati oleh Roscoe Pound (Roscoe Pound, Social Through Law, 1942). Pemberian kewenangan penyidikan tersebut adalah salah satu cara untuk melindungi masyarakat dan memberikan rasa aman serta kemantapan bagi masyarakat dalam kegiatan pasar modal, yang pada gilirannya dapat menjadi suatu upaya meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada industri keuangan. Indonesia dalam menyusun Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal telah mengambil pola undang-undang pasar modal 103 Amerika Serikat, sehingga Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) diberikan wewenang melakukan penyidikan, sebagaimana diatur dalam ketentuan Bab XII Penyidikan, Pasal 101 Undang-Undang Pasar Modal. Hal yang sama juga dilakukan oleh berbagai negara antara lain Korea Selatan, Filipina, Venezuela, Malaysia, Singapura, (Sumantoro, Aspek-Aspek Hukum dan Potensi Pasar Modal di Indonesia, 1988). Brazil misalnya mengadopsi peraturan prinsip keterbukaan peraturan pasar modal Amerika Serikat (Norman S. Poser, ”Securities Regulation In Developing Countries: The Brazilian Exprerience”, Virginia Law Review, 1966). Ahli sejarah mengajarkan kita, bahwa sejarah dipelajari bukan untuk membenarkan kekurangan kita hari ini, tetapi untuk mempersiapkan hari depan. Benjamin N. Cardozo juga mengajarkan bahwa sejarah dalam memerangi masa lalu menerangi masa sekarang, sehingga dalam menerangi masa sekarang dia menerangi masa depan (Benjamin Cardozo, The Nature of the Judicial Process, 1962). Bahkan, Bung Karno pernah berkata (17-8-1951): ”.....dari mempelajari sejarah orang bisa menemukan hukum-hukum yang menguasai kehidupan manusia” (Chales Himawan, Hukum Sebagai Suatu Panglima, 2003). Krisis tahun 1997-1998 yang meluluhlantakkan perekonomian Indonesia merupakan alasan lahirnya ”Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan” (”Undang-Undang OJK”). Desain pembentukan Undang-Undang OJK adalah untuk memenuhi tuntutan perubahan pada lembaga pengatur dan pengawas industri jasa keuangan yang menjadi salah satu penyebab krisis 1997-1998. Oliver Wendell Holmes mengingatkan ” The life of the Law has not been logic; it has been experience ” Objektif Undang-Undang OJK itu juga menjadi alat utama pemerintah untuk mempermudah akses masyarakat kepada industri jasa keuangan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat. Ann Seidman, Robert B. Siedman dan Nalin Abeyesekere mengatakan, bahwa dalam proses pembangunan undang-undang merupakan alat utama pemerintah melakukan perubahan pada lembaga-lembaga. Hal tersebut juga memperjelas tugas pembuat undang-undang, yaitu membuat undang-undang menjadi efektif dan mampu membawa perubahan. Sebab suatu undang-undang yang efektif pada keadaan khusus di suatu negara harus mampu mendorong suatu perilaku 104 yang dituju atau yang diaturnya (Ann Seidman, Robert B. Siedman dan Nalin Abeyesekere dalam bukunya ” Legislative Drafting for Democratic Social Change a Manual for Drafters ”, 2001) Undang-Undang OJK yang juga melahirkan OJK merupakan upaya mengatasi berbagai permasalahan yang mengemuka dalam lintas sektoral industri jasa keuangan, yang meliputi moral hazard, belum optimalnya perlindungan konsumen industri jasa keuangan, dan terganggunya stabilitas sistem keuangan (SSK). Pentingnya Undang-Undang OJK tidak cukup dilihat dari kacamata normatif, tetapi harus dikaji secara filosofis agar dapat memberi penjelasan mengenai gejala-gejala fisik atau sosial yang menjadi dasar perumusannya. Kajiannya harus melebihi substansi hukumnya sendiri, agar dapat memahami ” law behind law ” dari Undang-Undang OJK dan memahami alasan hukum yang mendasari Undang-Undang OJK. Cara pandang demikian itu yang membuat orang terhindar dari penafsiran hukum ”legalistik” atau ” black letter rules ” . Dalam konsideran Undang-Undang OJK dikatakan, bahwa untuk mewujudkan perekonomian nasional yang mampu tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, diperlukan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan yang terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel, serta mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, dan mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, diperlukan otoritas jasa keuangan yang memiliki fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan di dalam sektor jasa keuangan secara terpadu, independen, dan akuntabel. Hal tersebut masih relevan dengan ketentuan Pasal 1 angka (1) Undang- Undang OJK setelah keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 25/PUU-XII/2014 menyatakan sebagai berikut: ”Otoritas Jasa Keuangan, yang selanjutnya disingkat OJK, adalah lembaga yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini”. Alasan dasar yang melatarbelakangi perubahan sistem pengawasan terhadap sektor jasa keuangan oleh OJK adalah perkembangan di sektor jasa keuangan 105 yaitu terjadinya konvergensi di antara lembaga-lembaga keuangan dan produk-produk jasa keuangan. Beberapa alasan yang memicu dilakukan perubahan terhadap kelembagaan pengawasan sektor jasa keuangan adalah: Pertama, munculnya konglomerasi keuangan dan mulai diterapkan universal banking di banyak negara. Kondisi ini menyebabkan regulasi yang didasarkan atas sektor keuangan menjadi tidak efisien karena gap dalam regulasi dan supervisi. Kedua, stabilitas sistem keuangan telah menjadi isu utama bagi lembaga pengawas (dan lembaga pengawas) yang awalnya belum memperhatikan masalah stabilitas sistem keuangan, mulai mencari struktur kelembagaan yang tepat untuk meningkatkan stabilitas sistem keuangan. Ketiga, kepercayaan dan keyakinan pasar terhadap lembaga pengawas menjadi komponen utama good governance . Untuk meningkatkan good governance pada lembaga pengawas jasa keuangan, banyak negara melakukan revisi struktur lembaga pengawas jasa keuangannya. Kehadiran OJK dalam rangka penataan sistem pengawasan industri keuangan tersebut harus memberikan manfaat kepada berbagai pihak, khususnya masyarakat, agar misalnya masyarakat secara maksimum memperoleh manfaat atau kebahagiaan dalam kegiatannya dalam industri jasa keuangan. Jeremy Bentham pelopor aliran utilitarian mengajarkan, bahwa yang menjadi dasar pengambilan keputusan etis dengan mempertimbangkan manfaat terbesar bagi banyak pihak sebagai hasil akhir dari tindakan atau kebijaksanaan tersebut atau the greatest happiness for the greatest numbers (Jeremy Bentham, ” An Introduction to the Principle of Moral and Legislation ”, 2000) Oleh karena itu, kewenangan OJK paling tidak meliputi lima sasaran. Pertama, melindungi investor untuk membangun kepercayaan terhadap pasar. Kedua, memastikan bahwa pasar yang terbentuk adalah pasar yang fair, efisien, dan transparan. Ketiga, mengurangi risiko sistemik. Keempat, melindungi lembaga keuangan dari penyalahgunaan atau malpraktek dari konsumen (seperti money laundering). Kelima, menjaga kepercayaan konsumen dalam sistem keuangan (Kenneth Kaoma Mwenda, ” Legal Aspects of Financial Services Regulation and the Concept of a Unified Regulator ” 2006). 106 Dalam dunia praktek, peroblema pokok yang lebih mendesak adalah problema metode yang memungkinkan penegak hukum sampai pada keseimbangan dan penilaian keseimbangan-keseimbangan dimaksud. Oleh karena itu, perlu menentukan situasi-situasi yang merupakan cara standar berfungsinya Undang-Undang OJK sebagai primary rule . H.L.A Hart mengatakan, bahwa jika pedoman-pedoman umum primer tidak dipatuhi oleh seorang individu, petugas bisa mengingatkan orang itu dan meminta agar undang-undang itu dipatuhi atau ketidakpatuhannya bisa secara resmi diidentifikasi dan dicatat lalu diberlakukan hukuman yang dikenakan padanya oleh pengadilan. Pentingnya peran sebuah struktur regulasi OJK membentuk kepercayaan dari pelaku pasar. Kepercayaan dari konsumen dan investor akan terbentuk apabila sebuah struktur regulasi dapat mengontrol penyalahgunaan pasar, seperti insider trading, money laundering atau jenis kejahatan keungan lainnya. Investor mempunyai kecenderungan untuk meletakkan investasinya pada pasar yang dapat mencapai objektif-objektif regulasi untuk melindungi mereka dari resiko. Sehingga, apabila ada peraturan yang jelas terhadap industri jasa keuangan, pelaku pasar dan investor melalui cara seperti effective Chinese walls dan kode etik yang jelas, pasar akan cenderung terlindungi dari pelaku penyalahgunaan dari pelaku pasar. Dapat dipahami mengapa pembuat undang-undang memberikan kewenangan penyidikan kepada OJK sebagaimana diamanatkan Pasal 1 angka 1 dan Pasal 9 huruf c Undang-Undang OJK. Kewenangan OJK dalam penyidikan tersebut akan membuat penyidikan perkara yang jelas dan objektif, sehingga check and balances dari jalannya sebuah penyidikan dapat dengan mudah dilakukan dan diukur. OJK mempunyai standar pemeriksaan hingga penyidikan yang mengacu kepada KUHAP. Hal itu menjamin kepastian hukum dan menjaga agar masalah yang ada dapat diselesaikan secepat mungkin. Mengingat, bahwa sektor keuangan sangatlah dinamis. Keterlambatan penaganan atau proses yang terlalu berkepanjangan dapat menimbulkan permasalahan sistemik dan menimbulkan efek domino. Pengaturan standar penyidikan yang diatur dalam Peraturan OJK telah memenuhi unsur kualitas dari hukum yang harus dipenuhi agar sistem 107 ekonomi berfungsi. Unsur tersebut menurut Leonard J. Theberge. Pertama, unsur ”stabilitas” (” stability ”), dimana hukum berpotensi untuk menjaga keseimbangan dan mengakomodasi kepentingan yang saling bersaing. Kedua, unsur ”meramalkan” (” predictability ”), berfungsi meramalkan akibat dari suatu langkah-langkah yang diambil. Akhirnya, termasuk unsur ”keadilan” (” fairness ”, diperlukan untuk menjaga mekanisme pasar dan mencegah birokrasi yang berlebihan (Leonard J. Theberge, ”Law and Economic Development”, 1980). Sebagai tambahan, pemberian kewenangan penyidikan kepada OJK tersebut tidak terlepas kaitannya sebagaimana diuraikan Jimly Asshiddiqie, bahwa berkembangnya demikian banyak lembaga-lembaga yang bersifat independen mencerminkan adanya kebutuhan untuk mendekonsentrasikan kekuasaan dari tangan birokrasi ataupun organ-organ konvensional pemerintahan tempat kekuasaan selama masa-masa sebelumnya terkonsentrasi. Sebagai akibat tuntutan perkembangan yang semakin kompleks dan rumit, organisasi- organisasi kekuasaan yang birokratis, sentralis, dan terkonsentrasi tidak dapat lagi diandalkan. Karena itu, pada waktu yang hampir bersamaan muncul gelombang deregulasi, debirokratisasi, privatisasi, desetralisasi, dan dekonsentrasi. Salah satu akibatnya, fungsi-fungsi kekuasaan yang biasanya melekat dalam fungsi-fungsi lembaga-lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif dialihkan menjadi fungsi organ tersendiri yang bersifat independen. Karena itu, kadang-kadang lembaga-lembaga baru tersebut menjalankan fungsi-fungsi yang bersifat campuran, dan masing-masing bersifat independen (Jimly Asshiddiqie, Perkembangan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi, 2006) Tepatlah, pembuat undang-undang memberikan kewenangan kepada OJK untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan konsumen, dan tindakan lain terhadap Lembaga Jasa Keuangan. Seperti kegiatan jasa keuangan di sektor-sektor Perbankan, Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya. Karena regulasi di bidang keuangan memang harus didesain untuk memberi keleluasaan untuk OJK dalam membentuk kebijakan yang tepat dan haruslah memberi ruang dan fleksibilitas kepada OJK sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan ekonomi. 108 Dengan demikian kewenangan OJK dalam penyidikan tersebut harus dapat operasional di lapangan, agar OJK dapat menanggulangi kejahatan dalam sektor keuangan. Mengingat, munculnya berbagai kejahatan, termasuk kejahatan crime as business, yang dilakukan secara terorganisir oleh mereka yang mempunyai pengetahuan yang cukup dan memiliki kedudukan terpandang dalam masyarakat ( organized crime, white collar crime ). KESIMPULAN Kewenangan penyidikan oleh OJK punya peranan penting dalam menanggulangi kejahatan di sektor keuangan karena sebagai pengawas memiliki pengetahuan dan pengalamaan tentang modus operandi kejahatan di industri jasa keuangan. Oleh karena itu, penyidik OJK dapat memenuhi budaya hukum ( legal culture ) sebagai sub-sistem yang sangat penting dalam penegakan hukum. Itu alasannya pemberian kewenangan penyidikan kepada OJK tidak perlu dikhawatirkan menimbulkan tumpang tindih kewenangan, akan tetapi malah menciptakan Multi Investigator System . Suatu sistem yang dapat menciptakan semangat kompetisi diantara institusi penyidik. Sistem Multy Investigator System telah diterapkan negara lain, seperti Amerika Serikat yang mengatur berbagai institusi sebagai penyidik dalam kasus pasar modal penyidiknya adalah SEC ( Securities and Exchange Commission ) dan penyidik kasus money laundering antara lain, DEA ( Drugs Enforcement Administration ) dan IRS ( Internal Revenue Service ). Dengan demikian pemberian kewenangan penyidikan kepada OJK oleh pembuat undang-undang perlu didukung, sehingga keberadaan OJK dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada industri jasa keuangan sebagai syarat mutlak terciptanya stabilitas sistem keuangan.

      2.

      Atip Latipulhayat Permohonan Pengujian Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan Nomor 102/PUU-XVI/2018 ini, pada pokoknya mendalilkan bahwa pemberian kewenangan penyidikan kepada OJK, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 dan Pasal 9 huruf c UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK), bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945. 109 Isu utama dalam permohonan pengujian ini adalah tentang hak penyidikan yang dimiliki oleh OJK. Sesuai dengan kompetensi dan keahliannya Ahli menyatakan persoalan ini akan di tinjau dari praktik-praktik negara dalam pembentukan lembaga pengawas jasa keuangan. Pembentukan lembaga pengawas jasa keuangan ( Financial Supervisory Agency ) tidak bisa dilepaskan dari krisis keuangan global yang terjadi pada periode 2007-2009. Imbas dari krisis tersebut mendorong negara-negara untuk menata ulang regulasi keuangan termasuk pembentukan lembaga pengawasannya. Perubahan dan modifikasi regulasi keuangan dan pengawasannya merupakan elemen utama untuk menciptakan pasar uang domestik dan internasional yang stabil di masa depan. Dengan alasan ini pula para pemimpin G20 bertemu di London (London Summit) pada bulan April 2009 untuk memperkuat sistem regulasi dan pengawasan pasar uang global. Memperkuat regulasi dan supervisi selalu memantik potensi konflik dengan kebebasan esensial dari pasar uang. Oleh karenanya selalu diperlukan suatu formula yang seimbang antara dua elemen tersebut. Ketegangan antara regulasi dan supervisi di satu pihak dan kebebasan pasar ( freedom of financial markets ) di pihak lainnya bukan merupakan fenomena baru dalam hukum keuangan ( financial law ). Yang merupakan elemen atau unsur yang baru baru adalah penguatan regulasi dan supervisi tersebut harus mempertimbangkan adanya kebutuhan kerjasama dan koordinasi internasional. Latar belakang di atas menunjukkan bahwa regulasi dan supervisi jasa keuangan tidak bisa dipisahkan dan selalu memiliki elemen-elemen internasional dan transnasional. Meskipun pada akhirnya struktur, bentuk, fungsi dan tujuan dari lembaga pengawas jasa keuangan merupakan jurisdiksi dan kewenangan domestik masing-masing negara, namun memiliki jangkauan dan efek extra territorial tertentu ( extraterritorial reach and effect ) termasuk juga bentuk kejahatannya ( financial crimes ). Jasa keuangan atau produk- produk pasar uang lainnya memiliki karakteristik apa yang disebut sebagai “ high ‘exit’ potentials ”. Dalam konteks ini regulasi dan supervisi jasa keuangan domestik akan masuk pada area kompetisi dengan negara lainnya untuk menampilkan regulasi dan lembaga jasa keuangan yang kredibel. Hal ini bisa 110 kita lihat misalnya rivalitas antara Frankfurt dan London untuk menjadi sebagai pusat keuangan terbaik di Eropa. Menurut Ahli tidak ada ketentuan internasional yang mengikat ( hard international law on regulation and supervision ) mengenai jasa keuangan, melainkan dalam wujud instrumen hukum yang tidak mengikat ( soft law ) dalam bentuk standardisasi. Dalam konteks ini, maka hukum internasional harus menghadirkan apa yang disebut sebagai ‘meta norms”, yaitu aturan yang memungkinkan adanya regulasi dan institusi keuangan yang kompetitif pada level domestik. Meta norms ini adalah produk dari kerjasama internasional yang menghasilkan semacam nilai-nilai pokok ( core values ) dalam pembentukan dan regulasi lembaga jasa keuangan. Berdasarkan “ core values ” dalam pembentukan lembaga jasa keuangan di berbagai negara dapat diketahui ada 4 tujuan utama dalam pembentukan lembaga tersebut, yaitu:

      1.

      Keselamatan dan kesehatan lembaga keuangan ( safety and soundness of financial institutions ), 2. Mitigasi risiko sistemik ( mitigation of systemic risk ), 3. Keadilan ( fairness ) dan efisiensi pasar ( fairness and efficiency of markets ), 4. Perlindungan konsumen dan investor ( the protection of customers and investors ). Selain mengacu kepada tujuan pokok di atas, dalam membentuk lembaga pengawas jasa keuangan, negara-negara juga akan memperhatikan sistem hukum domestiknya, sejarah, politik, budaya, perkembangan ekonomi, dan budaya bisnis setempat (lokal). Negara-negara memiliki keragaman dalam regulasi dan supervisi jasa keuangannya. Secara teoritis paling tidak ada 4 pendekatan yang digunakan negara-negara dalam melakukan supervisi terhadap jasa keuangannya, yaitu:

      1.

      Pendekatan institusional. Pendekatan ini berbasis pada status kelembagaan (misalnya, bank atau perusahaan asuransi). Kemudian ditentukan regulator mana yang memiliki wewenang untuk mengawasi aktivitas lembaga pengawas jasa keuangan tersebut baik keselamatan dan kesehatannya maupun dari segi perilaku bisnisnya. Negara yang menggunakan pendekatan ini antara lain China. 111 Lembaga Pengawas Jasa Keuangan China beroperasi dengan pendekatan institusional, tapi juga menggunakan beberapa elemen dari pendekatan fungsional. Sementara negara-negara lain sudah bergeser dengan menggunakan pendekatan ‘ integrated” ( integrated approach ) atau “ Twin Peaks ”, China tetap konsisten dengan pendekatan institusional. Negara lainnya yang menggunakan pendekatan ini adalah Mexico. Di negara tersebut ada tiga lembaga pemerintah yang bertugas untuk mengatur dan mengawasi lembaga keuangan yaitu: the National Banking and Securities Commission (CNBV), the National Insurance and Bond Companies Commission (CNSF), and the National Commission for the Retirement Savings System (CONSAR).

      2.

      Pendekatan Fungsional. Pendekatan Fungsional menekankan kepada fungsi pengawasan dimana fungsi pengawasan tersebut ditentukan oleh aktivitas bisnis dari suatu entitas tanpa secara khusus mempertimbangkan status kelembagaan dari lembaga pengawas tersebut. Masing-masing aktivitas bisnis tersebut memiliki badan pengatur sendiri-sendiri. Negara yang menggunakan pendekatan ini antara lain adalah Italia. Di negara tersebut, pengaturan jasa keuangan diatur berdasarkan fungsinya menjadi 4 kategori: perbankan, investasi, manajemen aset, dan asuransi. Masing-masing memiliki lembaga pengawas dan aturannya. Sejak tahun 2004 terjadi perdebatan di Itali mengenai perlunya reformasi struktural dari lembaga pengawas keuangan. Reformasi tersebut mengarah kepada pendekatan “ Twin Peaks ”. Negara lainnya yang menggunakan pendekatan ini adalah Perancis. Meskipun pendekatannya lebih mendekati “ Functional Approach ”, sebagaimana halnya Italia, dalam beberapa hal juga mengadopsi elemen-elemen dari pendekatan “ Twin Peaks ”.

      3.

      Pendekatan integrated . Pendekatan ini menggunakan satu lembaga pengawas (single universal regulator) untuk melaksanakan fungsi pengawasan baik untuk aspek keselamatan dan kesehatan dan perilaku bisnisnya untuk seluruh sektor jasa keuangan. Negara yang menggunakan pendekatan ini antara lain Inggris. Dengan pendekatan ini Inggris membentuk Financial Service 112 Agency (FSA) untuk mengatur dan mengawasi hampir semua urusan jasa keuangan di Inggris termasuk perbankan, sekuritas, dan asuransi. Ada 4 tujuan yang ingin dicapai:

      1)

      . Menjaga kepercayaan pasar, meningkatkan kesadaran publik mengenai jasa keuangan, melindungi konsumen, dan mengurangi kejahatan dibidang keuangan. FSA juga memiliki kewenangan penyidikan ( investigatory ), penegakan hukum, dan penuntutan. Negara lainnya yang menggunakan pendekatan ini adalah Jerman dengan beberapa perbedaan dari praktik di Inggris. Di Jerman, pengawasan asuransi dipisah antara pemerintah federal dengan negara bagian. 4. Twin Peaks Pendekatan ini menekankan kepada pengaturan berbasis tujuan (objective). Ada pemisahan fungsi pengaturan antara dua regulator yaitu yang mengatur mengenai keselamatan dan kesehatan jasa keuangan dan yang mengatur mengenai perilaku bisnis. Negara yang menggunakan pendekatan ini antara lain Australia sejak tahun 1997 yang memisahkan “regulatory oevrsight” dengan “ conduct-of-business regulation ” ( separates prudential regulatory oversight from conduct-of-business regulation ). Negara lainnya yang menggunakan pendekatan ini adalah Belanda. Agak berbeda dengan Australia, Bank Sentral Belanda juga berperan mengawasi jasa keuangan termasuk perbankan, asuransi, dana pensiun, dan sekuritas [ the central bank (DNB) also serves as the prudential and systemic risk supervisor of all financial services, including banking, insurance, pension funds, and securities ]. Kesimpulan 1. Tidak ada model yang dapat dijadikan acuan yang sepenuhnya dapat memenuhi tujuan dan kepentingan pembentukan lembaga pengawas keuangan di suatu negara ( No single model may be optimal on a “one size fits all” basis for all jurisdictions ).

      2.

      Ada perbedaan dan kondisi tertentu yang menjadikan pengaturan dan pengawasan jasa keuangan dilakukan dengan model dan pendekatan yang berbeda. Masing-masing memiliki tujuan dan fungsi tersendiri. Untuk masalah tertentu lebih pas diatur dan diawasi dengan model tertentu, 113 sedangkan masalah lainnya lebih tepat untuk diatur dengan kewenangan tertentu.

      3.

      Pengertian “Supervisi” atau pengawasan harus dibedakan dari “Regulasi”. Supervisi atau pengawasan lebih menitikberatkan kepada penegakan terhadap atauran atau standar-standar yang ditetapkan ( the enforcement of regulatory standards ).

      4.

      Pengertian “Supervisi” atau “Pengawasan” dalam arti luas tidak hanya mengawasi dalam pengertian administratif, melainkan termasuk penegakan hukumnya yang didalamnya termasuk juga kewenangan untuk melakukan penyidikan.

      5.

      Pengertian “Supervisi” dalam arti luas digunakan oleh negara-negara misalnya Inggris dalam rangka memenuhi ke 4 (empat) tujuan utama pembentukan lembaga pengawas jasa keuangan.

      6.

      Kewenangan penyidikan yang dimiliki oleh Otoritas Jasa keuangan Indonesia harus dipahami dan diletakkan dalam konteks pemenuhan tujuan utama pembentukan lembaga pengawas jasa keuangan. Saksi Presiden 1. Kombespol Dr. Warasman Marbun, S. H. Menurut Saksi, penyidik OJK adalah penyidik yang bekerja di sektor jasa keuangan, apabila ada hasil investigasi, baik itu investigasi dari perbankan, pasar modal, maupun hasil investigasi industri keuangan nonbank yang kemudian ditujukan kepada OJK untuk dilakukan pemeriksaan, sudah ada tim yang akan menangani. Tim tersebut akan melakukan ekspos, yang menghadirkan pihak-pihak terkait dengan hasil investigasi seperti Departemen Pemeriksa Jasa Otoritas Jasa Keuangan, Departemen Hukum, dan tidak menutup kemungkinan satker-satker lain dihadirkan. Dengan tujuan agar hasil investigasi yang ditemukan atau hasil yang ditujukan itu kepada OJK jelas, langkah selanjutnya dilakukan pemeriksaan atau penelaahan atau yang lebih tren dikalangan PPNS disebut dengan penelitian. Penelitian yang dilakukan oleh penyidik OJK hampir sama dengan kepolisian namun di Kepolisian lebih dikenal dengan istilah penyelidikan. Menurut Saksi, dari segi etimologi pengertian penelitian lebih luas. Langkah selanjutnya, setelah memperoleh hasil dari telaahan dari tim yang terdiri dari berbagai satker, maupun dari departemen-departemen itu, dilakukan 114 semacam gelar perkara. Maksud dan tujuan gelar perkara untuk memastikan bahwa semua tahapan dilakukan sesuai hasil investigasi, tidak dilakukan secara serampangan, dan tidak sembrono, sehingga benar-benar dilakukan secara profesional dan akuntabel, dan jika dilanjutkan sampai ke tingkat penyidikan, hasilnya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Menurut Saksi, sebenarnya disinilah awal penegakan hukum atau due process of law , penegak hukum dipersilahkan menegakkan hukum, namun tidak boleh salah, tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, tidak boleh bertentangan dengan hak asasi manusia. Sehingg sangat jelas, dalam tataran gelar perkara itu, dapat dilihat bagaimana pertanggungjawaban yang akan dihasilkan. Gelar perkara hyang dilakukan akan menghasilkan sebuah keputusan apakah akan dilaksanakan penyidikan atau tidak. Jika ditemukan bukti permulaan yang cukup adanya penyimpangan dalam sektor jasa keuangan makan akan dilaksanakan penyidikan, namun jika itu tidak ditemukan maka tidak dilaksanakan penyidikan. Kemudian timbul pertanyaan bagaimana proses penyidikan dilakukan, Sudah pasti, ada dasar hukumnya yang disebut dengan laporan kejadian tindak pidana sektor jasa keuangan. Kalau di kepolisian disebut laporan polisi, laporan polisi terdiri atas 2 model yaitu laporan polisi model A dan laporan polisi model B. Perbedaan kedua laporan itu yaitu laporan polisi model A dilaporkan oleh polisi sendiri karena terjadi dugaan pidana. Kalau laporan polisi model B itu adalah dilaporkan oleh masyarakat. Laporan polisi ini untuk PPNS atau lembaga-lembaga di luar kepolisian, istilahnya adalah laporan kejadian. Jika ada laporan kejadian dari hasil dari tindak pidana sektor jasa keuangan, maka diterbitkan apa yang disebut Sprindik, Sprindik di OJK dilakukan menggabungkan PPNS dengan penyidik kepolisian yang ada atau yang bertugas di OJK. Alasan mengapa digabungkan yang pertama, untuk efisiensi, kedua, untuk lebih efektivitas. Dengan penggabungan tersebut diharapkan menjadi lebih cepat, lebih tepat, lebih baik. Sehingga, tidak lagi nanti saling menunggu karena dapat langsung bertukar data, langsung saling memberikan keahlian, sesuai dengan wujud dari penyidikan itu. 115 Selanjutnya, dengan adanya putusan MK bahwa SPDP itu apabila sudah terbit Sprindik paling lambat 7 hari, sudah harus dikirim ke jaksa penuntut umum, SPDP itu, dan dikirim tembusannya kepada pelapor maupun terlapor. Kemudian, sambil mengumpulkan alat-alat bukti dan barang bukti, maka dilakukan gelar perkara kembali oleh tim penyidik tadi. Tujuannya untuk memeriksa apakah alat bukti yang dikumpulkan itu didukung dengan barang bukti sudah benar-benar terang-benderang. Seperti doktrin hukum pidana mengatakan, “ In criminalibus probantiones beden profeci clarioles.” Artinya, begitu penegak hukum pidana menemukan alat bukti maupun barang bukti, maka barang bukti itu harus lebih terang dari cahaya. Sehingga dalam menetapkan tersangka nanti, kualitas alat bukti itu bisa bernilai, dan memiliki hubungan dengan perkara tersebut. Gelar perkara dilakukan beberapa kali dengan tujuan agar bisa mendapatkan kepastian hukum yang paling bagus, khususnya menetapkan tersangka. Dalam penetapan tersangka ini pun dilihat lagi apakah sudah diperiksa dia sebagai calon tersangka. Hal ini sangat penting, tidak dapat secara langsung menetapkan seseorang menjadi tersangka sekalipun didukung barang bukti yang kuat, calon tersangka ini harus diperiksa dulu sebagai saksi. Gunanya untuk calon terangka tersebut dapat menerangkan kejadiannya baik untuk dirinya sendiri, maupun untuk di luar sendiri. Sehingga nanti kelihatan dalam gelar perkara, apakah ditemukan alat bukti, kemudian didukung barang bukti melalui tahapan bukti permulaan yang cukup, bukti yang cukup dimaknai dua alat bukti. Dengan adanya penyidik polri yang bergabung dengan PPNS menjadi satu dalam satu rumah, penegakan hukum yang ditangani menjadi kuat, efektif, dan efisien, sehingga dalam penanganan perkara tidak mengalami kemunduran, keterlambatan, ataupun jeda waktu yang sangat lama. Jika dilihat dari KUHAP itu sampai sejauh mana batasan penyidikan, jawabannya tidak ada batasannya. Sehingga kadang-kadang sebuah perkara ulang tahun tiga kali, dalam arti tidak dapat diselesaikan dalam waktu tiga tahun. Menurut saksi, perlu adanya koordinasi, kerja sama terutama dalam satu tim, sehingga penanganan kasusnya itu berjalan baik. Jika kasusnya tidak dapat dibuktikan, maka dapat langsung dihentikan. Penghentian ini akan diberitahukan kepada pelapor, diberitahukan juga 116 kepada tersangka apabila sudah terlanjur ditetapkan tersangka, sehingga keadilan kepastian hukum itu menjadi bermanfaat bagi siapapun atau pencari keadilan. Jika ada yang menanyakan siapa yang berhak menerbitkan Sprindik dan asiapa yang berhak yang menerbitkan SPDP dan, jawabanya sebagai berikut sprindik lahir dari laporan kejadian tindak pidana sektor jasa keuangan yang dibuat oleh tim gabungan Penyidik OJK dengan Kepolisian. Kemudian, berdasarkan sprindik itu diterbitkanlah SPDP. Yang menerbitkan SPDP adalah penyidik OJK, Penyidik OJK mengirimkan SPDP ke Kejaksaan, paling lambat 7 hari, yang ditembuskan kepada pelapor maupun terlapor. Jika terjadi praperadilan, gugatannya dilayangkan kemana, jawabannya sudah pasti ke OJK karena penyidiknya ada di sana. Jadi, supaya tidak error in objec t, tidak salah alamat, ditujukan ke penyidik OJK. Untuk Tindak pidana sektor jasa keuangan, apabila itu dilaporkan ke kepolisian, jika dilaporkan ke Mabespolri maupun ke Polda akan ditangani oleh dir eksus (direktorat eksus). Sehingga tidak ada tumpang-tindih, tidak ada overlap karena tergantung dari mana laporannya itu. Kalau masyarakatnya lapor ke polisi, maka akan ditangani polisi. Kalau lapor ke OJK, akan ditangani oleh penyidik OJK. Bagaimana sinergitasnya agar supaya tidak tumpang-tindih disinilah pentingnya nota kesepahaman antara lembaga Polri maupun OJK. Dengan demikian, ya, penanganan perkaranya tergantung dari mana sumber penanganan perkara itu. Karena sumber-sumber menangani perkara dugaan pidana itu banyak. Dapat berdasarkan laporan, berdasarkan pengaduan, berdasarkan kalau umum tertangkap tangan, bisa karena surat, atau bisa karena SMS, bisa. Tapi nanti ditindaklanjuti dengan bukti tulisan. Jadi, inilah semua dasarnya untuk menindaklanjuti, apakah terjadi terutama dugaan penyimpangan, terutama mungkin indikasi tindak pidana di sektor jasa keuangan. Terhadap pernyataan yang menyatakan dengan adanya penyidik OJK menyebabkan kewenangan penyidik kepolisian berkurang. Menurut Saksi kewenangan penyidik kepolisian tidak berkurang, justru sebaliknya seharusnya penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan menumpuk di kepolisian, namun karena ada lembaga OJK yang mempunyai kewenangan khusus di bidang penyidikan penumpukan tindak pidana di sektor jasa keuangan di kepolisian tidak akan terjadi. 117 Sekarang terserah masyarakat, terserah masyarakat yang dirugikan mau lapor kemana mau ke Kepolisian maupun ke OJK. Bila perlu ketika gelar perkara akan saling mengundang. Bagaimana nanti pembuktiannya, bagaimana korelasi perbuatan dengan dugaan tindak pidana. Menurut Saksi, rekan-rekan dari OJK ini sangat berpengalaman di bidang otoritas jasa keuangan. Dari mana uang itu dapat, mau dikemanakan uang itu, lalu bagaimana mempermainkan uang ini sesuai dengan ketentuan, merekalah ahlinya. Bagaimana profesionalitas dari penyidik Polri terkait perbankan, keuangan, dan sebagainya. Profesionalitas itu harus didukung dengan SDM, terutama kemampuan hukum yang bagus di bidang keuangan agar penyidik ini lebih eksis, lebih akuntabel, lebih bisa memerankan hukum, menerapkan hukum yang adil, menerapkan hukum yang benar. Saksi berasal dari divisi hukum kepolisian, Saksi mengetahui divisi hukum dapat melakukan gelar perkara karena Pasal 69 sampai Pasal 74 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 mengatur mengenai gelar perkara. Jadi, segala perkara, terutama yang dikomplain oleh pendumas[ Sic! ] itu selalu digelar di Biro Wassidik Mabes Polri. Jadi, sudah banyak sekalit pengalaman di dalam gelar perkara secara praktisi. Lalu agar kinerja ini bersinambungan dengan baik, dibuatlah MoU. Kemudian, dalam membuat MoU itu walaupun pengagas para pihak, namun Divisi Hukum Polri adalah pintu gerbang untuk membuat atau merancang yang disebut nota kesepahaman, atau perjanjian kerja sama, atau perjanjian kesepakatan. Selain bertugas di divisi hukum Kepolisian, Saksi juga sebagai pengajar atau dosen di Diklat Reserse Megamendung, khususnya mengajar mata kuliah perundang-undangan keterkaitan dengan penyidikan. Menurut Saksi, ada kurang- lebih 62 undang-undang yang mengatur tentang penyidikan, pengatur tentang materi ketentuan pidana. Jadi, dengan adanya data-data ini, Saksi mengetahui bagaimana korelasi atau kaitan-kaitan yang ditangani oleh penyidik di OJK. Mulai dari Tahun 2016 sampai dengan sekarang, kurang-lebih ada 23 kasus yang ditangani.

      2.

      Johansyah Saksi adalah Pemimpin Divisi Hukum di PT Bank Negara Indonesia Persero Tbk, yang merupakan salah satu BUMN yang bergerak di bidang keuangan dan 118 tergabung di dalam Himbara. Himbara adalah badan hukum perkumpulan yang beranggotakan bank-bank milik negara yang antara lain beranggotakan bank-bank yang terdiri atas BNI, BTN, Bank Mandiri, dan Bank Rakyat Indonesia. Sebagaimana diketahui bahwa saat ini perkembangan perekonomian salah satu pranata kuncinya adalah sektor jasa keuangan dan kecenderungannya semakin mengarah ke arah globalisasi. Tentunya dengan kondisi ini memerlukan pengaturan, pengawasan yang sifatnya terintegrasi oleh sebuah lembaga, oleh sebuah otoritas yang dianggap objektif dan profesional itu niscaya diperlukan untuk menumbuhkembangkan kepercayaan dan keyakinan, bukan hanya dari para pelaku industri itu sendiri, tetapi juga dari para masyarakat pengguna jasa sektor keuangan. Saksi sebagai bagian dari Himbara menyatakan rumusan ketentuan mengenai penyidikan yang ada di dalam Undang-Undang OJK ini, baik dari sisi hukum materiilmaupun dari sisi hukum formilnya, sudah memberikan kepastian. Dalam artian bahwa dalam bidang perbankan, tindak pidana yang dapat disidik oleh OJK, hanya terbatas tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang OJK. Menurut Saksi, rumusan di Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang OJK, memuat mengenai penyidik OJK yang dalam melaksanakan tugas/wewenangnya merujuk kepada KUHAP. Sehingga menurut Saksi, OJK dalam menjalankan tugasnya sebagai penyidik mengacu pada ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Undang- Undang OJK itu sendiri. Namun jika tidak diatur tersendiri atau khusus dalam Undang-Undang OJK, maka akan mengacu kepada KUHAP sebagai lex generalis- nya. Selanjutnya Saksi menyatakan bahwa selain memiliki kewenangan penyidikan, OJK juga memiliki kewenangan selaku pengawas, yaitu pengawasan terhadap operasional jasa keuangan, termasuk di dalamnya pengawasan terhadap perbankan. Menurut kewenangan ini, dalam praktiknya mempermudah untuk mengindentifikasi hal-hal yang kemudian bisa dianggap sebagai tindak pidana. Berdasarkan pengalaman, Saksi mengetahui bahwa sudah ada memorandum atau nota kesepahaman antara kepolisian dengan OJK tentang bagaimana penyidikan itu dilakukan. Dalam praktik yang Saksi alami, dalam bidang perbankan pada saat penyidik Polri masuk menyidik suatu perkara dan kebetulan perkara tersebut sebelumnya sudah pernah diselidiki oleh OJK, 119 biasanya akan informasikan bahwa perkara ini sudah pernah masuk dalam area penyidikan di OJK ataupun sebaliknya. Dan terhadap hal-hal seperti itu, penyidik kepolisian akan mencatat keterangan itu dan biasanya akan dipertimbangkan di dalam pada saat gelar perkara. Proses penyidikan yang dilakukan oleh OJK, khususnya proses penyelidikannya, didahului dengan pemanggilan untuk memberikan bukti-bukti atau dokumen-dokumen tertulis. Proses diskusinya dapat dilakukan lebih awal dan proses ini melibatkan pengawas, sehingga, dapat langsung mengklarifikasi bagian yang dipertimbangkan oleh penyidik seperti misalnya area business judgment . Saksi melihat bahwa proses penyidikan yang dilakukan oleh OJK sudah mempertimbangkan banyak aspek seperti keterangan, dan posisi permasalahan, ataupun fakta yang perbankan sampaikan. Menurut saksi, melihat bahwa tidak ada hal yang memberikan ruang atau celah yang kami merasa bahwa ini hal-hal yang belum memberikan jaminan kepastian buat kami di industri keuangan maupun buat kami di praktiksi di lembaga keuangan. Saksi meyakini bahwa hukum pidana ini adalah ultimum remedium, selaku Pemimpin Divisi Hukum di BNI, salah satu tugas pokok-pokok dan fungsinya adalah menangani permasalahan-permasalahan dan perkara-perkara hukum, termasuk di antaranya perkara pidana. Dan salah satu perkara pidana yang pernah Saksi tangani adalah hasil penyelidikan yang dilakukan oleh pihak OJK. Saksi melihat dan mencermati prosesnya mulai dari surat panggilan yang disampaikan, tindak pidana yang tegas disebutkan bahwa tindak pidana yang dilakukan proses penyelidikan ini adalah tindak pidana perbankan, tidak memasukkan hal-hal lain di luar Undang-Undang Perbankan. Saksi meyakini bahwa tindak pidana yang dimasukkan sebagai hukum materi penyidikan OJK terbatas pada Undang-Undang Perbankan itu sendiri. Mengenai surat panggilan, Saksi mengetahui bahwa dasar-dasar pemanggilan yang OJK lakukan itu didasarkan pada KUHAP. Kemudian, proses yang Saksi alami pada saat menghadiri pemanggilan, menyampaikan bukti-bukti, masih bersesuaian dan sejalan dengan apa yang diatur di dalam ketentuan yang diatur di dalam KUHAP. Saksi merasa bahwa dalam proses penyelidikan yang dilakukan itu tidak ada hal yang menjadi tidak jelas, atau tidak pasti. 120 [2.4] Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat telah menyampaikan keterangan tertulis yang diterima Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 26 Februari 2019, yang pada pokoknya sebagai berikut: A. KETENTUAN UU OJK YANG DIMOHONKAN PENGUJIAN TERHADAP UUD TAHUN 1945 Bahwa para Pemohon dalam permohonan a quo mengajukan pengujian ketentuan Pasal 1 angka 1 dan Pasal 9 huruf c UU OJK yang berketentuan sebagai berikut: Pasal 1 angka 1 UU OJK: Otoritas Jasa Keuangan, yang selanjutnya disingkat OJK, adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain , yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini. Berdasarkan Putusan MK Nomor 25/PUU-XII/2014 Ketentuan Pasal 1 angka 1 UU OJK berubah menjadi: Otoritas Jasa Keuangan, yang selanjutnya disebut OJK adalah lembaga yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini. Pasal 9 huruf c UU OJK: Untuk melaksanakan tugas pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, _OJK mempunyai wewenang: _ c. melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan Konsumen, dan tindakan lain terhadap Lembaga Jasa Keuangan, pelaku, dan/atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan. 121 B. HAK DAN/ATAU KEWENANGAN KONSTITUSIONAL PARA PEMOHON YANG DIANGGAP DIRUGIKAN OLEH BERLAKUNYA PASAL 1 ANGKA 1 DAN PASAL 9 HURUF C UU OJK Bahwa para Pemohon dalam permohonannya mengemukakan bahwa hak konstitusionalnya telah dirugikan dan dilanggar oleh berlakunya ketentuan pasal- pasal a quo sebagaimana dikemukakan dalam permohonannya yang pada intinya:

      1.

      Bahwa frasa “dan penyidikan” dalam Pasal 1 angka 1 dan frasa “penyidikan” dalam Pasal 9 huruf c UU OJK dianggap merugikan Para Pemohon. Pemohon II, Pemohon III, Pemohon IV yang berprofesi sebagai dosen dan khusus Pemohon I yang merangkap dosen sekaligus advokat berpendapat bahwa mereka memilikikedudukan hukum yang dirugikan khususnya jika dilihat secara keilmuan hukum pidana . Sebagaimana dipelajari dan didalami oleh Para Pemohon dalam pemberian criminal justice system di Indonesia, yang juga sebagai negara yang mendeklarasikan diri sebagai negara hukum, maka asas due process of law merupakan proses yang harus dijalankan oleh negara cq aparat hukum yang telah diatur dalam KUHAP namun justru Para Pemohon beranggapan hal tersebut diabaikan oleh berlakunya UU OJK. (Vide perbaikan permohonan hlm. 8). 2. Bahwa selain Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, dan Pemohon IV yang berperan sebagai dosen, terdapat Pemohon V dan Pemohon VI yang berprofesi sebagai karyawan swasta yang juga beranggapan mengalami kerugian karena saat ini sedang menjalani masa tahanan sebagai pihak yang disangka melakukan tindak pidana dalam sektor jasa keuangan. Menurut Pemohon V dan Pemohon VI, hal ini disebabkan adanya tindakan sewenang- wenang dalam penyidikan OJK yang membuat pelaku usaha menjadi terhenti usahanya serta masyarakat menjadi tidak terlayani. (Vide perbaikan permohonan hlm. 12) Bahwa para Pemohon dalam permohonannya mengemukakan bahwa ketentuan dalam Undang-Undang a quo bertentangan dengan UUD Tahun 1945 sebagai berikut:

      1.

      Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 __ “Negara Indonesia adalah negara hukum.” 122 2. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 “ Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.” Bahwa berdasarkan uraian-uraian permohonannya, para Pemohon dalam Petitumnya memohon kepada Majelis Hakim sebagai berikut:

      1.

      Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;

      2.

      Menyatakan Pasal 1 angka 1 terhadap kata “dan penyidikan” Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5.253) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;

      3.

      Menyatakan Pasal 9 huruf c terhadap kata “penyidikan” Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5.253) bertentangan dengan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;

      4.

      Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono) . C. KETERANGAN DPR RI Terhadap dalil para Pemohon sebagaimana diuraikan dalam perbaikan permohonan a quo , DPR RI dalam penyampaian keterangannya terlebih dahulu menguraikan mengenai kedudukan hukum ( legal standing ) para Pemohon sebagai berikut:

      1.

      Kedudukan Hukum ( legal standing ) para Pemohon Kualifikasi yang harus dipenuhi oleh para Pemohon sebagai Pihak telah diatur dalam ketentuan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 juncto Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut UU MK), yang menyatakan bahwa “ Para Pemohon adalah 123 pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya _dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu: _ _a. perorangan warga negara Indonesia; _ b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik _Indonesia yang diatur dalam undang-undang; _ _c. badan hukum publik atau privat; atau _ d. lembaga negara”. Hak dan/atau kewenangan konstitusional yang dimaksud ketentuan Pasal 51 ayat (1) tersebut, dipertegas dalam penjelasannya, bahwa yang dimaksud dengan “ hak konstitusional ” adalah “ hak-hak yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 .” Ketentuan Penjelasan Pasal 51 ayat (1) ini menegaskan, bahwa hanya hak-hak yang secara eksplisit diatur dalam UUD 1945 saja yang termasuk “ hak konstitusional ”. Oleh karena itu, menurut UU MK, agar seseorang atau suatu pihak dapat diterima sebagai para Pemohon yang memiliki kedudukan hukum ( legal standing ) dalam permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945, maka terlebih dahulu harus menjelaskan dan membuktikan:

      a.

      Kualifikasinya sebagai para Pemohon dalam permohonan a quo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK;

      b.

      Hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya sebagaimana dimaksud dalam “Penjelasan Pasal 51 ayat (1)” dianggap telah dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang a quo . Mengenai batasan kerugian konstitusional, Mahkamah Konstitusi telah memberikan pengertian dan batasan tentang kerugian konstitusional yang timbul karena berlakunya suatu undang-undang harus memenuhi 5 (lima) syarat (vide Putusan Nomor 006/PUU-III/2005 dan Nomor 011/PUU-V/2007) yaitu sebagai berikut:

      a.

      adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD 1945; 124 b. bahwa hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh Pemohon telah dirugikan oleh suatu undang-undang yang diuji;

      c.

      kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;

      d.

      adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;

      e.

      adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian dan/atau kewenangan konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi. Jika kelima syarat tersebut tidak dipenuhi oleh para Pemohon dalam perkara pengujian Undang-Undang a quo , maka para Pemohon tidak memiliki kualifikasi kedudukan hukum ( legal standing ) sebagai Pemohon. Bahwa terhadap kedudukan hukum (Legal Standing) Pemohon, DPR RI memberikan pandangan dengan berdasarkan 5 (lima) batasan kerugian konstitusional sebagai berikut:

      a.

      Terkait dengan adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon yang diberikan oleh UUD 1945; Bahwa Para Pemohon mendalilkan memiliki hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan melalui Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 pada intinya mengatur bahwa Indonesia adalah negara hukum. Adapun Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 mengatur bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 tidak tepat dipertentangkan dengan ketentuan pasal a quo UU OJK karena ketentuan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 tidak mengatur hak asasi manusia tetapi mengamanatkan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Bahwa terkait dengan ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang dijadikan batu uji oleh para Pemohon, dalam perbaikan permohonan a quo , para Pemohon tidak menjelaskan dan tidak 125 dapat membuktikan adanya keterkaitan antara Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dengan pasal a quo UU OJK. Bahwa adapun Para Pemohon beranggapan adanya tumpang tindih kewenangan penyidik Polri, KPK dan OJK adalah tidak berdasar, karena dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b KUHAP mengatur mengenai penyidik pejabat pegawai negeri sipil selain pejabat Polri. Dengan demikian, hak konstitusional yang dijadikan batu uji oleh para Pemohon sama sekali tidak ada relevansinya dengan ketentuan pasal a quo UU OJK. __ b. Terkait dengan hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon tersebut dianggap oleh para Pemohon telah dirugikan oleh suatu undang-undang yang diuji; Bahwa Para Pemohon mendalilkan ketentuan pasal a quo UU OJK telah menimbulkan ketidakpastian hukum dalam proses penanganan tindak pidana di sektor Jasa Keuangan akibat adanya tumpang tindih kewenangan antara penyidik Polri, KPK, dan OJK ( vide perbaikan permohonan hal. 24). Bahwa terhadap dalil para Pemohon tersebut, DPR RI berpandangan bahwa kerugian yang didalilkan Para Pemohon tersebut terkait dengan adanya tumpang tindih kewenangan penyidik antara Polri, KPK, dan OJK yang menimbulkan ketidakpastian hukum adalah anggapan yang tidak berdasar, karena ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf b KUHAP menyatakan penyidik adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi kewenangan khusus oleh undang-undang. Bahwa dengan demikian kerugian yang didalilkan para Pemohon hanya bersifat asumsi karenanya kerugian tersebut bukan akibat dari berlakunya ketentuan pasal a quo UU OJK yang dimohonkan pengujian.

      c.

      Terkait dengan adanya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi; Bahwa Pemohon I sampai dengan Pemohon IV yang berprofesi sebagai dosen/advokat merasa dirugikan dengan adanya frasa “dan penyidikan” dalam Pasal 1 angka 1 dan frasa “penyidikan” dalam Pasal 9 126 huruf c UU OJK. Selanjutnya Pemohon V dan Pemohon VI yang berprofesi sebagai karyawan swasta yang juga beranggapan mengalami kerugian karena saat ini sedang menjalani masa tahanan sebagai pihak yang disangka melakukan tindak pidana dalam sektor jasa keuangan. Bahwa terhadap dalil para Pemohon, DPR RI berpandangan sebagaimana dikemukakan, tidak terdapat relevansi antara ketentuan pasal a quo UU OJK dengan UUD 1945 dan tidak terdapat kerugian konstitusional. Artinya kerugian yang didalilkan para Pemohon tidak disebabkan oleh karena berlakunya ketentuan pasal UU a quo . Bahwa kerugian yang didalilkan para Pemohon tersebut kabur dan tidak bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau tidak bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi. DPR RI juga berpandangan bahwa Pemohon I sampai dengan Pemohon IV dalam kedudukannya sebagai dosen seharusnya mampu menjelaskan kepada mahasiswa bahwa adanya wewenang OJK tersebut merupakan hal yang wajar dalam perkembangan penegakan hukum pidana, dimana dalam tindak pidana khusus tertentu diperbolehkan dibentuk penyidik selain pejabat Polri (dalam hal ini OJK) yang dapat diberikan wewenang sesuai dengan undang-undang yang mengaturnya. Bahwa berdasarkan UU a quo , pembentukan OJK dilatarbelakangi karena banyaknya permasalahan lintas sektoral di sektor jasa keuangan, yang meliputi tindakan moral hazard , belum optimalnya perlindungan konsumen jasa keuangan, dan terganggunya stabilitas sistem keuangan semakin mendorong diperlukannya pembentukan lembaga pengawasan di sektor jasa keuangan yang terintegrasi. Bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, perlu dilakukan penataan kembali struktur pengorganisasian dari lembaga-lembaga yang melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan di sektor jasa keuangan. Pengaturan dan pengawasan terhadap keseluruhan kegiatan jasa keuangan harus dilakukan secara terintegrasi. Oleh karenanya OJK diberi kewenangan untuk melaksanakan tugasnya dengan didukung keahlian khusus di bidang jasa keuangan. 127 Bahwa adanya salah satu wewenang penyidikan pada OJK diberikan untuk menjamin penegakan hukum pidana di sektor jasa keuangan sehingga tujuan dibentuknya OJK adalah agar keseluruhan kegiatan jasa keuangan di dalam sektor jasa keuangan:

      a.

      terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel dapat terwujud;

      b.

      mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil; dan

      c.

      mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat ( vide Pasal 4 UU OJK). Dengan demikian, DPR RI berpandangan bahwa kerugian para Pemohon tidak bersifat spesifik dan tidak aktual, serta tidak bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi.

      d.

      Terkait dengan adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian yang didalilkan Para Pemohon dengan berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian; Bahwa sebagaimana dikemukakan pada huruf a, b, c tersebut para Pemohon tidak memiliki hak dan/atau kewenangan konstitusional dalam pengujian UU a quo dan para Pemohon tidak mengalami kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang bersifat spesifik dan aktual atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran wajar dapat dipastikan akan terjadi. Bahwa atas dasar hal tersebut, sudah dapat dipastkan tidak ada hubungan sebab akibat antara kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional dengan pasal yang dimohonkan pengujian. Bahwa para Pemohon tidak memiliki kepentingan hukum dalam norma mengenai pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan yang dilakukan oleh OJK, seperti Lembaga Jasa keuangan, pelaku, dan/atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan. Bahwa atas dasar itu para Pemohon tidak mengalami kerugian konstitusional yang terjadi karena pasal-pasal a quo . Bahwa Pemohon V dan Pemohon VI juga mendalilkan mengalami kerugian karena adanya wewenang penyidikan OJK terhadap kedua Pemohon yang disangka melakukan tindak pidana dalam sektor jasa 128 keuangan. DPR berpandangan bahwa hal tersebut merupakan permasalahan implementasi norma, bukan konstitusionalitas norma. Sehingga dengan demikian, kerugian yang didalilkan Pemohon V dan Pemohon VI tidak memiliki hubungan sebab akibat (causal verband) dengan pasal-pasal a quo . Bahwa ketentuan pasal a quo UU OJK tidak merugikan hak dan/atau kewenangan konstitusional Para Pemohon, sebaliknya, ketentuan pasal a quo UU OJK telah memberikan jaminan kepastian hukum kepada para Pemohon sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

      e.

      Terkait dengan adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi; Bahwa sebagaimana uraian di atas, tidak jelas apa kerugian dan/atau kewenangan konstitusional yang dialami oleh para Pemohon yang diasumsikan tidak akan atau tidak lagi terjadi. Para Pemohon dalam menguraikan kerugiannya yang disebabkan pasal a quo hanyalah berdasarkan asumsi-asumsi subjektif, tidak menyangkut kepentingan umum dalam penegakan hukum pidana. Fungsi tersebut bagi OJK tentu dianggap penting, jika Permohonan para Pemohon dikabulkan justru akan merugikan kewenangan konstitusional pihak-pihak terkait lainnya dan merugikan kepentingan penegakan hukum pidana sektor perbankan bagi masyarakat. Bahwa karena tidak ada hubungan sebab akibat ( causal verband ) maka sudah dapat dipastikan bahwa pengujian a quo tidak akan berdampak apapun pada para Pemohon. Dengan demikian menjadi tidak relevan lagi bagi Mahkamah Konsitusi untuk memeriksa dan memutus permohonan a quo , karena para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum ( legal standing ) sehingga sudah sepatutnya Mahkamah Konstitusi tidak mempertimbangkan pokok perkara. Bahwa terkait dengan kedudukan hukum ( legal standing) para Pemohon, DPR RI juga memberikan pandangan sesuai dengan Putusan MK Nomor 22/PUU-XIV/2016 yang diucapkan dalam Sidang Pleno MK 129 terbuka untuk umum pada hari tanggal 15 Juni 2016, yang pada pertimbangan hukum [3.5.2] MK menyatakan bahwa: …Dalam asas hukum dikenal ketentuan umum bahwa tiada kepentingan maka tiada gugatan yang dalam bahasa Perancis dikenal dengan point d’interest, point d’action dan dalam bahasa Belanda dikenal dengan zonder belang geen rechtsingang. Hal tersebut sama dengan prinsip yang terdapat dalam Reglement op de Rechtsvordering (Rv) khususnya Pasal 102 yang menganut ketentuan bahwa “tiada gugatan tanpa hubungan hukum” (no action without legal connection. Berdasarkan pada hal-hal yang telah disampaikan tersebut, DPR RI berpandangan bahwa para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum ( legal standing ) karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 51 ayat (1) dan Penjelasan Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi, serta tidak memenuhi persyaratan kerugian konstitusional yang diputuskan dalam putusan Mahkamah Konstitusi terdahulu. Bahwa para Pemohon dalam permohonan a quo tidak menguraikan secara konkrit mengenai hak dan/atau kewenangan konstitusionaInya yang dianggap dirugikan atas berlakunya ketentuan yang dimohonkan untuk diuji, utamanya dalam mengkonstruksikan adanya kerugian hak, kewenangan konstitusionaInya dan/atau adanya keterkaitan logis dan causal verband yang ditimbulkan atas berlakunya ketentuan yang dimohonkan untuk diuji tersebut. Berdasarkan pada hal-hal yang telah disampaikan tersebut, DPR RI menyerahkan sepenuhnya kepada Ketua/Majelis Hakim Konstitusi Yang Mulia untuk mempertimbangkan dan menilai apakah para Pemohon memiliki kedudukan hukum ( legal standing ) sebagaimana yang diatur dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK, Putusan MK Nomor 006/PUU-III/2005, dan Putusan Nomor 011/PUU-V/2007 mengenai parameter kerugian konstitusional.

      2.

      Pengujian Atas Ketentuan Pasal 1 angka 1 dan Pasal 9 huruf c UU OJK Terhadap dalil-dalil yang dikemukakan para Pemohon, DPR RI berpandangan dengan memberikan keterangan/penjelasan sebagai berikut: 130 a. Pandangan Umum 1) Bahwa Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 berketentuan “Indonesia adalah Negara Hukum. ” Jimly Asshiddiqie menyebut bahwa gagasan Negara Hukum dibangun dengan mengembangkan perangkat hukum itu sendiri sebagai suatu sistem yang fungsional dan berkeadilan, dikembangkan dengan menata supra struktur dan infra struktur kelembagaan politik, ekonomi dan sosial yang tertib dan teratur, serta dibina dengan membangun budaya dan kesadaran hukum yang rasional dan impersonal dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Untuk itu, sistem hukum itu perlu dibangun (law making) dan ditegakkan (law enforcing) sebagaimana mestinya. (Jimly Asshiddiqie, Gagasan Negara Hukum Indonesia dalam http: //www.jimly.com/makalah/namafile/135/Konsep_Negara_Hukum_I ndonesia.pdf, hlm. 1) 2) Bahwa Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 berbunyi, “ Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum ”. Ketentuan tersebut sudah jelas menegaskan bahwa setiap orang termasuk para Pemohon mendapatkan perlindungan jaminan kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di hadapan hukum. Bahwa berlakunya ketentuan pasal a quo UU OJK justru memberikan jaminan kepastian hukum dan perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagaimana yang dituangkan dalam tujuan pembentukan OJK yang tertuang dalam ketentuan Pasal 4 UU OJK yang menyatakan OJK dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan:

      a.

      terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel;

      b.

      mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil; dan

      c.

      mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

      3)

      Bahwa sebagai bentuk pengejawantahan negara hukum dan pentingnya pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum, dibentuk UU OJK. Pembentukan UU OJK dilakukan untuk melancarkan tugas, 131 fungsi, dan tujuan dibentuknya OJK agar keseluruhan kegiatan jasa keuangan di dalam sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel, serta mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, dan mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. Dengan tujuan ini, OJK diharapkan dapat mendukung kepentingan sektor jasa keuangan nasional sehingga mampu meningkatkan daya saing nasional. Selain itu, OJK harus mampu menjaga kepentingan nasional, antara lain, meliputi sumber daya manusia, pengelolaan, pengendalian, dan kepemilikan di sektor jasa keuangan, dengan tetap mempertimbangkan aspek positif globalisasi. Otoritas Jasa Keuangan dibentuk dan dilandasi dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik, yang meliputi independensi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, transparansi, dan kewajaran (fairness) .

      b.

      Pandangan terhadap Pokok Permohonan 1) Bahwa para Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan pasal-pasal a quo UU OJK telah menimbulkan ketidakpastian hukum dalam proses penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan akibat adanya tumpang tindih kewenangan antara pejabat Polri, KPK, dan OJK. ( vide Perbaikan Permohonan hal. 24). Bahwa terhadap dalil Para Pemohon tersebut, DPR RI berpandangan sebagai berikut: a) Bahwa OJK diberi kewenangan khusus untuk melakukan penyidikan melalui Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) tertentu yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pengawasan sektor jasa keuangan. Bahwa adanya wewenang penyidikan oleh OJK merupakan hal lazim dan tidak bertentangan dengan UUD 1945 khususnya Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menjamin bahwa Indonesia adalah negara hukum, serta Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang mengatur mengenai hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil . b) Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (2) KUHAP, penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b (PPNS) 132 mempunyai wewenang sesuai dengan undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing dan dalam pelaksanaan tugasnya berada dibawah koordinasi dan pengawasan penyidik tersebut dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a (Polri). Pengaturan mengenai penyidikan pada OJK muncul karena tindak pidana atau hal-hal yang menyangkut pelanggaran pidana atau tindak pidana di sektor jasa keuangan yang kompleks, dinamis, dan saling terkait antar-subsektor keuangan, baik dalam hal produk maupun kelembagaan. Bahwa adanya kekhususan tersebut, maka permasalahan di sektor jasa keuangan perlu ditangani secara hati- hati oleh orang yang khusus dan ahli di bidangnya. Namun kewenangan tersebut tetap dilakukan di bawah koordinasi dan pengawasan kepolisian yang memiliki tugas penyidikan. Keberadaan PPNS OJK telah sesuai dengan tujuan dibentuknya UU OJK dan dibahas berulangkali dalam pembahasan pembentukan UU OJK (vide risalah pembahasan UU OJK). c) Bahwa sebagaimana diatur dalam Pasal 49 ayat (1) UU OJK, wewenang khusus sebagai PPNS OJK dilakukan sebagaimana diatur dalam KUHAP. Mengenai hal tersebut, di dalam KUHAP telah diatur bagaimana penyidikan yang dilakukan oleh PPNS agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan penyidikan dengan penyidik Polri, yang diatur antara lain: • Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b (PPNS) mempunyai wewenang sesuai dengan undang- undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing dan dalam pelaksanaan tugasnya berada dibawah koordinasi dan pengawasan penyidik tersebut dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a (Polri) (vide __ Pasal 7 KUHAP) • Untuk kepentingan penyidikan, penyidik Polri memberikan petunjuk kepada PPNS tertentu dan memberikan bantuan penyidikan yang diperlukan [vide __ Pasal 107 ayat (1) KUHAP]. • PPNS tertentu, harus melaporkan kepada penyidik Polri tentang adanya suatu tindak pidana yang sedang disidik, jika 133 dari penyidikan itu oleh penyidik pegawai negeri sipil ditemukan bukti yang kuat untuk mengajukan tindak pidananya kepada penuntut umum [vide __ Pasal 107 ayat (2) KUHAP]. • Jika PPNS telah selesai melakukan penyidikan, hasil penyidikan tersebut harus diserahkan kepada penuntut umum. Cara penyerahan hasil penyidikan tersebut kepada penuntut umum dilakukan PPNS melalui penyidik Polri [vide __ Pasal 107 ayat (3) KUHAP]. • Bahwa permohonan Para Pemohon terkait pasal mana yang dianggap bertentangan dengan konstitusi menjadi obscuur libels (tidak jelas/kabur). Dalil para Pemohon tersebut bersifat asumtif karena tidak dilandasi argumentasi yuridis. Bahwa telah jelas ketentuan Pasal 49 ayat (1) UU OJK mengatur: Selain Pejabat Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya yang meliputi pengawasan sektor jasa keuangan di lingkungan OJK, diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Dari pasal a quo, terdapat frasa unsur penyidik “ Selain Pejabat Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia” dan diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. __ Hal tersebut jelas menunjukkan adanya rujukan kepada KUHAP. Sehingga dapat dikatakan bahwa penyidik OJK bekerja berdasarkan prinsip-prinsip yang ada dalam KUHAP. d) Bahwa jika PPNS menghentikan penyidikan yang telah dilaporkan kepada penyidik Polri, penghentian penyidikan itu harus diberitahukan kepada penyidik Polri dan penuntut umum [vide __ Pasal 109 ayat (3) KUHAP]. Sehingga dari ketentuan tersebut jelas bahwa PPNS dalam menjalankan tugasnya sebagai penyidik harus 134 berkoordinasi dengan penyidik Polri sebelum melakukan penyidikan agar terjadi kesinkronan, kesatuan pemahaman,dan gerak, serta tindakan apa yang dilakukan dalam melakukan penyidikan. Oleh karenanya, penyidik Polri harus berperan aktif dalam memberikan bantuan serta petunjuk kepada PPNS dalam menjalankan tugasnya sebagai penyidik. Dengan demikian, dengan adanya koordinasi dan pengawasan dari penyidik Polri, diharapkan tidak menimbulkan suatu permasalahan dengan sistem peradilan pidana yang ada, yakni dalam hubungannya dengan penyidik Polri. e) Bahwa terkait kerangka sistem peradilan pidana (criminal justice system) , dimana aktivitas pelaksanaannya merupakan “fungsi gabungan” (collection of function) dari legislator, polisi, jaksa, pengadilan, dan penjara serta badan yang berkaitan, baik yang ada di lingkungan pemerintahan maupun di luar pemerintahan. Dengan demikian, kegiatan sistem peradilan pidana didukung dan dilaksanakan dengan empat fungsi utama, yaitu fungsi pembuat undang-undang, fungsi penegakan hukum, efek preventif, fungsi pemeriksaan persidangan pengadilan, dan fungsi memperbaiki terpidana. Dari gambaran singkat tersebut, dapat terlihat berhasil atau tidaknya fungsi proses pemeriksaan sidang pengadilan yang dilakukan Jaksa PU dan Hakim yang menyatakan terdakwa salah serta memidananya sangat tergantung atas hasil penyidikan Polri. (M. Yahya Harahap, 2000, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan, Sinar Grafika, Jakarta, hlm. 90-91). 2) Bahwa Para Pemohon mendalilkan pemberian wewenang “penyidikan” yang merupakan suatu tindakan pro justitia kepada financial supervisory institution in casu OJK adalah sangat tidak lazim (vide Perbaikan Permohonan hal. 22-23). Bahwa dalil Para Pemohon tersebut tidak berdasar karena para Pemohon tidak mencermati ketentuan peraturan perundang-undangan 135 secara komprehensif. Terhadap dalil para Pemohon tersebut, DPR RI berpandangan:

      a.

      Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, PPNS adalah salah satu pengemban fungsi kepolisian yang membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dan melaksanakan kewenangan berdasarkan Undang Undang masing-masing. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 5 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Koordinasi, Pengawasan, dan Pembinaan Teknis terhadap Kepolisian Khusus, Penyidik Pegawai Negeri Sipil, dan Bentuk-Bentuk Pengamanan Swakarsa: PPNS adalah pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang berdasarkan peraturan perundang-undangan ditunjuk selaku penyidik dan mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing- masing. Pejabat PPNS diangkat oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia ( cq Direktur Pidana Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum), dan diawasi dan dibina oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia ( cq Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS,Badan Reserse Kriminal) dan bertanggungjawab kepadaPimpinanKementerian/Lembaga/Daerah tempat PNS tersebut bernaung.

      b.

      Bahwa eksistensi PPNS itu sendiri berasal dari ketentuan yang diatur dalam KUHAP. Bahwa Pasal 6 ayat (1) KUHAP mengatur bahwa _Penyidik adalah: _ _a. pejabat polisi negara Republik Indonesia; _ b. pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang. Rumusan Pasal 6 ayat (1) huruf b KUHAP merupakan ketentuan yang bersifat umum. Sementara pengaturan mengenai penyidikan dalam UU OJK merupakan lex specialis dari Pasal 6 ayat (1) huruf b KUHAP tersebut. 136 c. Bahwa keberadaan PPNS tidak hanya pada OJK, tapi juga terdapat pada beberapa lembaga negara lainnya. Beberapa contoh penyidik lainnya seperti PPNS Tata Ruang, PPNS Pajak, PPNS Imigrasi, PPNS Bea Cukai, PPNS Kehutanan, PPNS Pertanian, PPNS Kehutanan, dan lain-lain, yang dalam pelaksanaan fungsinya tetap merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun pengaturan tentang keberadaan PPNS pada beberapa lembaga negara di Indonesia dapat dilihat melalui tabel berikut: __ No. PPNS UNDANG-UNDANG PASAL 1. PPNS pada Kementerian Perhubungan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 259 ayat (1): Penyidikan tindak pidana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dilakukan oleh:

      a.

      Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan

      b.

      Penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus menurut Undang-Undang ini. Pasal 262 ayat (1): Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 259 ayat (1) huruf b berwenang untuk:

      a.

      melakukan pemeriksaan atas pelanggaran persyaratan teknis dan laik jalan Kendaraan Bermotor yang pembuktiannya memerlukan keahlian dan peralatan khusus;

      b.

      melakukan pemeriksaan atas pelanggaran perizinan angkutan orang dan/atau barang dengan Kendaraan Bermotor Umum;

      c.

      melakukan pemeriksaan atas pelanggaran muatan dan/atau dimensi Kendaraan Bermotor di tempat penimbangan yang dipasang secara tetap;

      d.

      melarang atau menunda pengoperasian Kendaraan 137 Bermotor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan;

      e.

      meminta keterangan dari Pengemudi, pemilik Kendaraan Bermotor, atau Perusahaan Angkutan Umum atas pelanggaran persyaratan teknis dan laik jalan, pengujian Kendaraan Bermotor, dan perizinan; dan/atau

      f.

      melakukan penyitaan surat tanda lulus uji dan/atau surat izin penyelenggaraan angkutan umum atas pelanggaran sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c dengan membuat dan menandatangani berita acara pemeriksaan.

      2.

      PPNS pada Kementerian Kehutanan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaim ana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2004 juncto Perpu Nomor 1 Tahun 2004 Pasal 77:

      (1)

      Selain Pejabat Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pengurusan hutan, diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.

      (2)

      Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimak-sud pada ayat (1), berwenang untuk:

      a.

      melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan yang berkenaan dengan tindak pidana yang menyangkut hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan;

      b.

      melakukan pemeriksaan terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana yang menyangkut hutan, 138 kawasan hutan, dan hasil hutan;

      c.

      memeriksa tanda pengenal seseorang yang berada dalam kawasan hutan atau wilayah hukumnya;

      d.

      melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti tindak pidana yang menyangkut hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku;

      e.

      meminta keterangan dan barang bukti dari orang atau badan hukum sehubungan dengan tindak pidana yang menyangkut hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan;

      f.

      menangkap dan menahan dalam koordinasi dan pengawasan penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai Kitab Undang- undang Hukum Acara Pidana;

      g.

      membuat dan menandatangani berita acara;

      h.

      menghentikan penyidikan apabila tidak terdapat cukup bukti tentang adanya tindak pidana yang menyangkut hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan.

      (3)

      Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyerahkan hasil penyidikannya kepada penuntut umum, sesuai 139 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.

      3.

      PPNS pada Kementerian Komunikasi dan Infor-matika Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi Pasal 44:

      (1)

      Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, juga Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Departemen yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang telekomunikasi, diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang telekomunikasi;

      (2)

      Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:

      a.

      melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana di bidang telekomunikasi b. melakukan pemeriksaan terhadap orang dan atau badan hukum yang diduga melakukan tindak pidana di bidang telekomunikasi;

      c.

      menghentikan penggunaan alat dan atau perangkat telekomunikasi yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku;

      d.

      memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi atau ter- sangka;

      e.

      melakukan pemeriksaan alat dan atau perangkat telekomunikasi yang diduga digunakan atau diduga berkaitan dengan tindak pidana di bidang tele-komunikasi; 140 f. menggeledah tempat yang diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana di bidang telekomunikasi;

      g.

      menyegel dan atau menyita alat dan atau perangkat telekomunikasi yang digunakan atau yang diduga berkaitan dengan tindak pidana di bidang telekomunikasi;

      h.

      meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang telekomunikasi, dan mengadakan penghentian penyidikan.

      (3)

      Kewenangan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

      c.

      Latar Belakang Pembahasan UU OJK Bahwa selain pandangan secara konstitusional, teoritis, dan yuridis, sebagaimana telah diuraikan di atas, dipandang perlu untuk melihat latar belakang perumusan dan pembahasan pasal-pasal terkait dalam undang- undang a quo sebagai berikut • Rapat Kerja (18 Agustus 2010) 1) Menteri Keuangan (Agus M.W.) __ Selanjutnya perkenankan kami untuk menjelaskan kembali secara umum hal-hal pokok yang tertuang dalam RUU OJK ini sebagai _berikut: _ Poin 7: Penegakan Hukum Dalam rangka penegakan hukum di sektor jasa keuangan, OJK memiliki kewenangan penyidikan terhadap pelaku tindak pidana di bidang perbankan, pasar modal dan industri keuangan non bank. Penyidikan ini antara lain dilakukan oleh pejabat penyidik Kepolisian 141 Negara RI dan pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang lingkup, tugas dan tanggung jawabnya meliputi pengawasan industri jasa keuangan di lingkungan OJK. 2) Anggota F-PG (Edison Betaubun, S.H., M.H.) __ Terkait Rancangan Undang-undang Otoritas Jasa Keuangan, Fraksi _Partai Golkar DPR RI berpandangan bahwa: _ _1. Ruang lingkup lembaga yang dibentuk meliputi: _ a. Pengaturan Ini penting dimiliki agar dapat melakukan harmonisasi dan sinkronisasi peraturan di bidang jasa keuangan. b. Pengawasan terpadu dan lintas sub sektor agar dapat mendeteksi resiko finansial dari kegiatan yang berada di wilayah abu-abu dalam suatu kegiatan konglomerasi jasa keuangan. c. Penegakan hukum yang dipunyai mencakup penyelidikan dan penyidikan agar mempunyai kewenangan dan tanggung jawab yang utuh dalam proses penegakan hukum. • Rapat Dengar Pendapat Umum (19 Agustus 2010) 1) Anggota F-PDIP (Trimedya Panjaitan) __ Tapi saya coba mendalami apa yang ada di dalam RUU OJK ini utamanya Pasal 41 ayat (3) soal kewenangan penyidikan yang diberikan kepada lembaga ini seandainya lembaga ini akan berdiri nanti. Saya sesuai dengan core saya saja. Kalau orang bisnis harus punya core pak. Core saya di hukum, saya hukum saja. Nah, kalau kita lihat di sini kan memang spirit dari ini tentu Pasal 6 ayat (1) KUHAP bahwa PPNS tapi sebagaiman kita ketahui dan mungkin juga pihak Bapak tahu atau tidak sekarang ini menurut data dari Kapolri ada sekitar 650 PPNS di sekitar 43 kelembagaan. Nah, ini tidak jelas efektifitasnya. __ … Sebenernya dalam posisi ini apakah kita ingin membentuk lagi instrumen-instrumen hukum baru yang mempunya kewenangan di bidang penyelidikan. Dia ini kalau dari mulai menerima laporan sampai Surat Penghentian Penyidikan, kewenangan yang diberikan 142 pada OJK ini. Dengan posisi kewenangan yang luar biasa seperti ini, kami agak khawatir walaupun nanti ini pada saat pendalaman masuk kepada pasal-pasal nanti DIM-DIM itu kita baru diskusikan lebih detil. Jadi dalam posisi ini kami ingin menanyakan kepada bapak-bapak sekalian apakah orang Bapak setuju dengan kewenangan ini. Apakah negara kita ini tidak cukup dengan lembaga-lembaga hukum yang sudah ada kepolisian, kejaksaan.... • Rapat Dengar Pendapat Umum (23 September 2010) 1) Akademisi (Insukindro) __ Jadi OJK itu lembaga apa Pak? Dalam undang-undang itu tidak jelas, ini saya kira perlu dijelaskan juga lembaga negara atau bukan lembaga negara semacam itu. Juga terkait dengan penyidikan, kalau kita baca pasal berapa ya itukan pegawai OJK adalah pegawai OJK, apakah itu PNS. Di dalam Pasal 41 disebutkan kecuali kepolisian kan pegawai negeri sipil mempunyai hak. Berartikan bisa jaksa, bisa macam-macam di situ. Ini nanti mirip-mirip KPK lagi, ketergantungannya sangat tinggi, semacam itu. Ini juga problem nanti kalau BI digabungkan dengan OJK, kemudian pegawai BI itukan bukan PNS. Apakah dia punya hak untuk melakukan penyidikan semacam itu atau diangkat jadi PNS. Ini menurut saya perlu clear. 2) Akademisi (Himawan) __ Hal yang perlu kita lihat juga itu adalah pengawasan. Pengawasan itu sebenarnya ada empat pilar yaitu, pemantauan, pemeriksaan, penyidikan, dan penegakan hukum. Ini yang belum kami lihat di dalam RUU ini yang mungkin harusnya lebih detail, lebih banyak kita perdalam untuk masalah pengawasan ini. __ … Kemudian masalah penyidikan, penyidikan yang saya lihat di sini lebih bersifat pasif. Yaitu adalah menerima laporan dari masyarakat, padahal yang harus dilakukan itu adalah lebih pro aktif karena permasalahannya sekarang adalah seringkali kasus misalkan kasus emeron, kasus supreme mortgage dan lain sebagainya yang muncul kemudian kasus Antaboga dan sebagainya, ini tidak bisa kalau ditunggu sudah terlalu besar. Masalahnya sudah terlalu besar ketika 143 kita sudah mendapatkannya. Kita tidak ada istilah di sini melakukan prevention. Dalam masalah pengawasan, kalau saya menggunakan pendekatan economic, itu yang terpenting adalah bagaimana meningkatkan detaction rate, kemampuan untuk mendeteksi. Yang menjadi permasalahan selama ini adalah banyak unsure problem sebenarnya yang muncul, kasus-kasus seperti Antaboga yang itu di dalam nomenslan. Ini seharusnya yang menjadi perhatian kita itu adalah bagaimana menghilangkan atau meminimasi hal-hal seperti ini. Di dalam setiap crime itu ada yang disebut un recorded financis. Bagaimana menimalisasi un recorded financis ini yang saya pikir di dalam masalah penyidikan ini harus lebih jelas Pak untuk masuk ke sana. • Rapat Panja (21 Oktober 2010) 1) F-PG (Nusron Wahid) __ Nah saya setuju prinsipnya bahwa Undang-undang Otoritas Jasa Keuangan ini yang kita susun ini tidak hanya menjadi basis pondasi pendirian suatu lembaga yang lembaga itu bergerak di bidang otoritas jasa keuangan. Yang namanya otoritas itu di situ meliputi 3 kewenangan kalau saya baca dalam undang-undang ini; kewenangan pertama adalah pengaturan mikro prudensial di bidang perbankan dan pengaturan secara keseluruhan, kemudian pengawasan, sama low enforcement karena ada penyidikan di situ di dalamnya. • Rapat Panja (26 November 2010) 1) Pemerintah __ … Di Undang-undang Pasar Modal itu ada penyidikan oleh Bapepam yaitu PPNS. Kemudian untuk di Bank Indonesia tidak ada penyidikan ternyata dan itu masalah buat Bank Indonesia selama ini karena mereka tidak bisa melakukan penyidikan, sehingga selalu lempar ke polisi ya hilang saja. Maaf ini kalau direkam karena kenyataannya begitu. Jadi kemudian, asuransi juga demikian. Kami selama ini kalau sudah masuk asuransi walaupun Bapepam LK begitu case-nya asuransi, kita langsung lempar ke polisi. Jadi berarti Kepolisian ini Bareskrim ini harus menguasai banget tentang 144 perasuransian, dana pensiun, kalau pasar modal dia tidak perlu karena penyidikannya di kita tapi kalau fraud tetap ke polisi. Tapi sudah manipulasi biasanya di Bapepam. Jadi sebenarnya teman-teman di Bank Indonesia pun juga bilang kalau ini memang mereka masuk ke OJK, sebaiknya OJK secara keseluruhan punya penyidikan sehingga sudah berlaku juga untuk bank, pasar modal, asuransi, dana pensiun. Makanya kita sebut di sini OJK bisa punya penyidikan. Itu masalah penyidikan. Nanti masalahnya apakah PPNS. Memang saat ini karena pengaturan tentang PPNS itu diatur di Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, jadi kita belum berani menyebut kata-kata lain selain PPNS. Oleh sebab itu, di dalam bab nanti tentang pegawai kita sebut OJK ini bisa juga menerima, pegawainya bukan saja pegawai OJK tapi juga pegawai negeri. __ …. Di Kepolisian memang ada salah satu direktorat koordinasi pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil jadi di Korwas, di sana juga ada satu direktorat pak di Bareskrim khusus memang mendidik dan melakukan koordinasi dengan penyidik-penyidik Pegawai Negeri Sipil. Tetapi tidak hanya Bapepam, dengan penyidik Bea Cukai, penyidik Pajak, penyidik Kehutanan, itu secara reguler tambahan pak. Jadi pendidikannya 3 bulan pak memang. Tapi karena kita lihat tindak pidananya itu adalah spesifik tindak pidana di bidang pasar modal yang memang sehari-harinya kita yang mengatur, jadi memang kita hanya belajar trik-trik pendidikannya; bagaimana membuat Berita Acaranya, bagaimana cara prosedur penyidikannya, bagaimana prosedur penyidikannya, itulah yang kita belajar di Kepolisian pak. __ …. Kami menyampaikan bahwa memang untuk penyidik ini diatur dalam Hukum Acara Pidana pak, di situ memang diatur penyidik itu ada 2 pak yang itu adalah pejabat Polisi Negara Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyelidikan. Artinya di sini selain Kepolisian ada juga PPNS-nya pak. Tapi PPNS ini harus diberi kewenangan oleh undang-undang. Jadi tidak bisa diberikan kewenangan selain diberikan oleh undangundang. Harus pegawai 145 negeri sipil. Di sini apakah bisa tidak di dalam RUU OJK ini bukan PPNS atau mungkin hal yang lain tadi berlaku lain dengan hatinya lex spesialis. Kami sependapat tadi sudah disampaikan oleh Pak Robin. Untuk lex spesialis itu harus mengatur rezim yang sama pengaturan hal yang sama. Jadi di sana kan hukum acara pidana di sini adalah Undang-undang OJK, jadi itu memang tidak bisa kita pakai azas itu. Kemudian juga azas post perior mengabaikan yang lama itu juga tidak bisa kita pakai juga seperti itu. Mungkin barangkali saat ini mungkin harus PPNS pak untuk sementara, tapi untuk rumusan mungkin kami belum bisa sampaikan atau nanti kita buat secara umum artinya apakah penyidik saja yang disebut di sini. Jadi tidak kita sebutkan PPNS atau mungkin nanti kami coba saja. 2) F-PG (Nusron Wahid) __ Tadi kita sudah brainstorming soal bab penyidikan, sudah panjang lebar tentang dua isu. Isu pertamakarena OJK itu nanti pegawainya tidak lagi Pegawai Negeri Sipil di convert menjadi OJK maka yang terjadiadalah tentang penyidikan ini OJK akan mengambil penyidik dari PPNS dan penyidik dari polisi sesuaidengan KUHAP. Itu pertama sudah diputus tinggal nanti turunannya. 3) F-PDIP (Nyoman Dhamantra) __ Saya setuju OJK itu diberikan kewenangan untuk itu asal ada kerja sama. Karena kalau tidak ini banyak kasus akan bias karena ditangani tidak proporsional. Maka itu saya katakan pertama pemeriksaan, lidik, baru sidik. Kalau dia pemeriksaan internal OJK saja kalau sekiranya kesalahannya itu hanya kesalahan yang sifatnya hanya administrasi, yang cukup diberikan denda atau diberikan sanksi yang sifatnya internal saja di antara OJK dan pihak anggotanya. Tapi kalau nanti persoalan lidik sidiknya kalau kita mau betul-betul ekslusif bahwa OJK punya ekslusifitas untuk itu harus duduk dengan kejaksaan dan dengan kepolisian supaya khusus. Jadi kalau di tempat lain itu ada yang namanya polisi keuangan. Khusus menyangkut perbankan apa itu hanya kepolisian keuangan ini sajalah yang boleh. Itu ditempatkan misalnya di OJK. 146 • Rapat Panja (1 Desember 2010) 1) F-PAN (H. Nasrullah) __ Yang menjadi problem berikutnya adalah nanti bisa disambung dengan yang lain, adalah terkait dengan hukum pidana ini adalah kewenangan penyidikan itu dalam satu kaitannya dengan semua tindak pidana yang dimuat di dalam undang-undang di bidang jasa keuangan. Pertanyaannya kalau undang-undang di bidang jasa keuangan itu ternyata penyidiknya bukan penyidik PNS, tetapi yang penyidiknya adalah polisi, apakah dia harus ditarik ke sini atau tetap dia berlaku penyidik polisi. Saya ingin tampilkan ini tadi undang- undangnya gitu pak ya, di dalam undang-undang kan disebutkan beberapa undang-undang ini saya ambil contoh Undang-undang Perbankan saya belum mengecek lagi di dalam itu apakah di sana itu mengatur penyidikannya oleh PPNS atau tidak. Kalau itu tidak apakah dengan Undang-undang OJK ini dengan mengatur penyidikan yang menjelaskan tentang tindak pidana di bidang jasa keuangan sehingga dengan demikian juga berlaku tindak pidana perbankan. 2) Pemerintah (Fuad Rahmani) __ Jadi persis seperti yang disampaikan Pak Muzakir tadi, jadi memang sebenarnya pak di sektor keuangan sekarang Undang- undang Pasar Modal itu ada penyidik PNS di mana sekarang itu Bapepam. Waktu itu sekarang membentuk OJK sementara sekarang di Bank Indonesia itu kan tidak ada penyidik, di Undang-undang Perbankan juga tidak ada penyidikan dari Bank Indonesia. Di OJK itu mau dikasih semua ada penyidikan. Oleh karena itu, nanti kan kita akan mengajukan lagi ini Undang-undang Pasar Modal, Manajemen Perbankan, Asuransi, Dana Pensiun itu semua akan disesuaikan dengan ini supaya nanti sinkron. 3) Bareskrim (Bung Jono) Iya, jadi arti dari korwas tadi sebetulnya pemberian bantuan penyidikan, bukan berarti PPNS tadi di bawah atau seperti anggotanya Penyidik Polri itu salah sekali pak. Tapi kalau korwas (koordinasi pengawasan) tadi sebetulnya mengawal PPNS di dalam melakukan 147 _penyidikan. Bentuk pengawalan tadi adalah bantuan penyidikan; _ bantuan taktis, bantuan teknis, bantuan upaya paksa. Karena PPNS tadi tidak mempunyai kewenangan seperti yang ada di Kepolisian, seperti penangkapan/penahanan walaupun PPNS yang sudah ingin menangkap/menahan. Tapi repot sendiri dia pak, kewalahan juga, tugas pokoknya tidak dilaksanakan ngurusin tahanan kan gitu pak. Tetapi itu tadi memberikan bantuan penyidikan kepada PPNS supaya hasil penyidikan berkas perkaranya tadi dapat memenuhi syarat formil dan materil. Muncul pertanyaan kapan dilakukan bantuan tadi pak, semenjak SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan). Kepada penuntut umum itulah makanya melalui penyidik Polri. Itulah ceritanya dalam rangka pemberian bantuan. Kemudian arti daripada korwas tadi pak yang saya sebutkan tadi, teknis dan pelaksanaannya sudah diatur di dalam KUHAP. Jadi PPNS Bapepam itu ya dalam kesehariannya kemarin gelar kami datang, mengundang Pak Jaksa juga datang, dalam keseharian sudah bersama. Karena memang Pasal 107 ayat (1), ayat (2), ayat (3) itu sudah mengatur mekanisme korwasnya di bantuan penyidikan tadi pak, sudah diatur di situ. Kembali ke rumusan yang tadi bahwa nanti penyidik di OJK ini di situ ada penyidik Bapepam, penyidik Polri dan penyidik jaksa gitu lho. Wah ini polanya seperti KPK sepintas gitu lho pak. Padahal pola penahanan di KPK dengan OJK itu lain. Pola penahanan koruptor dengan terorisme itu sama pak, karena koruptor itu hampir seluruh Indonesia mendukung, sama dengan penahanan terorisme semuanya mendukung. Kalau ketemu langsung hap, kalau bisa begitu pak. Di OJK ini tidak demikian makanya di sini ada kewenangan administratif, mencabut izin dan segala macam. OJK itu tadi kental dengan kehidupan sosial, dengan ekonomi, dengan ini pak. Kalau ada masalah juga harus melihat pajaknya di mana, perusahaan tadi ada tenaga kerjanya tidak, ini perputaran bagaimana dengan perputaran ekonomi di Indonesia, sehingga polanya tidak seperti KPK tidak langsung potong lehernya gitu pak. Itu supaya masuk kan ke kas negara kan begitu pak. 148 4) Jampidsus (M. Amari): __ Menyangkut masalah penyidik pak, ini saya sependapat dengan pak dari Polri, bahwa PPNS itu bisa dibentuk tapi itu syaratnya harus pegawai negeri sipil. Kalau badan ini dibentuk sebagai badan swasta atau bukan badan negara, maka susah kita untuk bisa membentuk PPNS karena salah satu syarat PPNS itu adalah dia pegawai negeri. Yang dari pegawai negeri kemungkinan dari Bapepam tapi tidak tahu bagaimana nanti membentuknya kalau memang keinginan untuk membentuk PPNS itu begitu kuat dan memang itu penting. Menurut hemat saya memang perlu karena polisi nanti yang akan membantu dalam penanganan mekanisme penyidikannya, PPNS itu nanti yang menguasai mengenai teknis perbankan atau teknis masalah keuangannya. Kalau jaksa jelas sama dengan polisi, ibara penyidik itu penyidik umum tahunya masalah umum, masalah-masalah khusus tentu harus belajar dulu atau paling tidak meminta bimbingan kepada mereka-mereka yang sudah spesialis. __ ... Mengenai batasan apakah lembaga ini OJK ini bisa melakukan penyidikan atau hanya penyelidikan. Kalau menurut hemat saya kita berkaca pada PPATK pak. PPATK tempo hari di dalam RUU-nya mengingingkan agar PPATK itu bisa ditingkatkan dari melakukan pemeriksaan, dari melakukan pemantauan penyelidik. Untuk menjadi penyelidik saja tempo hari itu tidak disetujui, hanya sebagai pemeriksa tugasnya melakukan pemeriksaan. Padahal kalau dia melakukan penyelidikan juga tidak terlalu bersinggungan, karena hasil penyelidikannya toh juga diteruskan kepada penyidik yang menjadi tindak pidana asap. Bahkan menurut hemat saya OJK ini kalau kita jadikan sebagai instansi penyidik agak repot ini. Karena yang pertama perangkat untuk ke sana itu seperti untuk menahan dan seterusnya kan tidak punya dan dia bukan ditugaskan untuk melakukan kegiatan penegakan hukum yang sebegitu drastis karena masih ada hal-hal lain yang perlu dilindungi yang perlu sentuhan-sentuhan yang lebih soft sifatnya dibanding dengan terorisme dan korupsi, sehingga PPATK pun juga kita bentuk seperti itu tempo hari itu. maka kalau ini juga 149 dikasih kekuasaan seperti polisi, seperti jaksa, nanti kabur orang yang mau bergerak di bidang keuangan ini. Makanya memang perlu lebih berhati-hati. Kemudian mengenai penyidik di Bapepam saya belum tahu persis pak mengenai penyidik Bapepam nanti barangkali bapak dari Bareskrim nanti yang bisa memberikan penjelasan. __ Menyangkut masalah ini bisa tidak OJK ini menjadi penyidik atau penyelidik atau pengawas, atau apa tadi itu pemeriksa. Kalau saya membaca namanya ini di dalam konsideran menimbang b bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a, diperlukan otoritas jasa keuangan yang bertugas melaksanakan pengawasan yang dapat mengeluarkan peraturan yang berkaitan dengan tugas pengawasan terhadap perbankan, pasar modal, dan industri jasa keuangan non bank secara terpadu, independen dan akuntabel. Kalau lihat namanya di sini pengawasan dan kalau memang betul ini yang dikehendaki pengawasan tentu kewenangannya bukan sampai pada penyidikan karena kalau sudah sampai pada penyidikan bukan sekedar pengawasan itu penegak hukum. Hasil dari pengawasan ini baru diberikan kepada penegak hukum, penegak hukum lah yang nanti akan menindaklanjuti sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagai penegak hukum. Kalau saya lihat saya kembalikan kepada konsideran ini menurut hemat saya paling banter yang bisa dilaksanakan oleh OJK ini adalah penyelidikan tapi bukan penyidikan atau pemeriksaan tadi. Sebenarnya istilah pemeriksa dan penyelidik itu hampir sama pak, sama-sama belum boleh melakukan upaya paksa, belum boleh menahan, belum boleh menangkap tapi dia bisa melakukan investigasi yang hasilnya nanti dianalisis di dalam produk-produk pengawasan seperti yang dilakukan oleh BPKP, dilakukan oleh PPATK dan beberapa lembaga pengawasan semacam itu. • Rapat Kerja Panja (2 Desember 2010) 1) Pakar Hukum Tata Negara (Jimly Asshiddiqie) Kemudian yang selanjutnya itu soal penyidikan. Jadi Pak Harry mana tadi, jadi saya ingin menjelaskan di sini sekarang, instansi yang 150 menangani penyidikan itu sudah 55 instansi; ada polisi, ada KPK, ada Kejaksaan, ada PPNS itu banyak sekali. Dari segi undangundang yang boleh itu PPNS (Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil. Pertanyaan OJK ini PNS bukan. Kalau dia akan diberi fungsi penyidikan kayak KPK ini bisa masalah ini. Ini kan kita karena tidak percaya kepada kejaksaan, maka kita bikin KPK, tidak percaya polisi, tidak percaya. Tapi kalau begini terus kapan habisnya kita bikin lagi lembaga baru nanti fungsi penyidik lagi. Saya berharap kalau bisa janganlah ini, cukup penyelidikan saja tetapi ada rambu-rambu yang begitu jelas sehingga Kejaksaan itu tidak bisa misalnya bermain-main dengan jadwal, ditentukan lebih rinci gitu misalnya begitu. Dan partnership antara OJK ini langsung dengan Kejaksaan tidak usah dengan Kepolisian lagi, Kejaksaan. Jadi ini termasuk tindak pidana khusus. Kalau tindak pidana khusus tidak perlu lewat polisi jadi langsung dia. Tapi lembaga ini jangan diberi fungsi penyidikan cukup penyelidikan, walaupun di dalam fungsi penyidikan di Kejaksaan dia ikut nempel gitu, jadi dia ikut berperan, diatur saja begitu. Tanpa harus memberi kewenangan menyidik sendiri. Itu saya anjurkan demikian .

      2)

      F-PG (Melchias Marcus Mekeng) __ Masalah penyidikan, Prof. Ya memang kalau penyidikan ini diberikan kepada OJK kelihatan menjadi super body lagi nanti, tetapi, Prof, faktanya di lapangan kasus-kasus pasar modal, kasus-kasus perbankan ini rasa keadilan sudah tidak ada lagi. Tadi Pak DR. Harry menyampaikan kasus Herman Ramly, banyak lagi pemain-pemain pasar modal yang tidak pernah ketangkap padahal mereka melakukan pelanggaran yang di depan mata kelihatan, nah, kalau ini diberikan katakanlah kepada Kejaksaan dari sisi kompetensi juga belum tentu orang di Jaksa mengerti pasar modal. Nah, ini apakah bisa dalam transisi ini diberikan ini sampai Kejaksaan kita ini benar-benar Kejaksaan yang kita harapkan atau Kepolisiannya itu. Kalau tidak, ini lembaga OJK ini lembaga setengah hati walaupun sudah diberi kekuasaan untuk mengawasi tetapi pada saat dia mengawasi dia menemukan sesuatu yang tidak benar dia tidak bisa lakukan apa-apa, 151 hanya kasih saja dibuat penyelidikan, kasih Kejaksaan, tidak pernah P21. Nah, artinya visi dan misi daripada OJK dari awal yang kita inginkan ini, itu tidak pernah akan berhasil. Nah, ini bagaimana, Prof, kalau fungsi penyidikan ini. 3) F-PD (I Wayan Gunastra) __ Lalu terkait dengan OJK, jadi untuk mencegah hal-hal seperti itu lalu kita bentuk OJK berdasarkan undang-undang. Kalau suatu lembaga yang dibentuk berdasarkan undangundang, tidakkah boleh lembaga itu punya penyidik sendiri. Sekarang salah satu lembaga yang akan diambil kekuasaannya oleh OJK yaitu Bapepam punya penyidik sendiri. Itu yang saya ingin tahu, punya penyidik sendiri. Apakah lembaga yang kita bentuk dengan undangundang yang juga perannya yang akan sangat penting untuk menjaga Negara ini jangan sampai rusak karena kriminal di bidang jasa keuangan itu, benar-benar tidak boleh mempunyai lembaga yang mempunyai penyidik sendiri dengan keahlian khusus itu karena tidak semua penyidik yang kita miliki akan mempunyai keahlian seperti ini terutama di bidang kejahatan keuangan. • Rapat Dengar Pendapat (2 Maret 2011) 1) Yusril Ihza Mahendra __ Kemudian ini ada yang agak serius pasal 41 mengenai penyidikan. Kalau saya baca disini pasal 41 ini mengatur selain penyidik polisi, pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang ruang lingkupnya meliputi pengawasan jasa keuangan di lingkungan jasa keuangan diberi kewenangan khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam kitab-kitab Undangundang hukum acara pidana. Yang diatur disini ada PPNS, penyidik pegawai negeri sipil selain penyidik polisi. Tidak disebut apa namanya penyidik dari kejaksaan tidak ada disini. Yang ada Cuma polisi, PPNS. Tapi yang diatur dalam pasal 1 ini hanya keberadaan mereka sebagai PPNS seperti disebutkan dalam KUHAP. Tapi bagaimanakah prosedur kerja dari…………………… __ ... Tapi tegas dikatakan bahwa KPK dalam melakukan penyidikan dan penyelidikan menggunakan KUHAP kecuali diatur secara khusus 152 di dalam Undang-undang ini. Misalnya menyimpang bahwa KPK itu tidak ada SP3. Itu menyimpang dari KUHAP tapi yang pokok adalah tetap KUHAP. Tapi disini tidak ada, dan ini bisa menyebabkan ini ada lembaga baru yang menakutkan semua orang. Ada pegawai negeri sipil yang diangkat. Kemudian penyidik esselon I berwenang. Kewenangannya ini memberikan laporan, melakukan penelitian kebenaran laporan, melakukan penelitian terhadap orang yang diduga melakukan atau tindak pidana dibidang jasa keuangan, memanggil, memeriksa, meminta keterangan dan barang bukti ke setiap orang, melakukan pemeriksaan atas pembukuan, meminta dokumen berkenaan dengan tindak pidana, melakukan pengeledahan, loh ngeri ini. tidak ada ini, tidak terikat KUHAP. Bisa dipanggil orang, bisa geledah DPR bisa geledah siapapun. Lebih dari KPK ini. Sedangkan polisi, kejaksaan mau menggeledah harus ijin pengadilan, bagaimana kacau balau ini dunia keuangan kita kalau lembaga ini penyidiknya diberikan otoritas yang cukup besar. Tidak tunduk pada KUHAP dan atur saja dia sendiri. 2) F-PG (DR. H. Harry Azhar Azis, MA) __ ... Soal penyidik ini menarik. Apakah dari pernyataan Pak Yusril itu artinya kita mesti mempertegas lama sebelum kita atur model tata cara penyidikan di Undang-undang ini, harus ditegaskan itu harus tunduk kepada KUHAP. 3) F-PD (Ir. Hj. A.P.A Timo Pangerang) __ Bagus sekali Pak Yusril tadi menyampaikan tentang Pasal 41 bahwa apa kalau kita bertanya bagaimana hukum acara yang digunakan. Saya kira Pak Yusril di sini disampaikan bahwa mereka mengacu pada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, Undang- undang 8 tahun 1981, dan kemudian PNS. Yang tadi disampaikan bahwa sepertinya ini berbahaya atau punya kewenangan yang besar PPNS ini. Nah, PPNS ini kan melakukan penyelidikan terhadap pegawai negeri sipilnya. Jadi di dalam lembaga OJK ini selain tadi beberapa orang dari para ahlinya di bidang asuransi, di bidang pasar modal, perbankan, juga boleh menerima pegawai negeri sipil yang 153 ingin masuk ke dalam lembaga ini. Tentu PPNS ini akan berperan ketika dia memeriksa pegawai negeri sipilnya kan Pak Yusril, bukan di luar non pegawai negeri sipil kalau non pegawai negeri sipil yang periksa tentu pejabat penyidik Kepolisian. Nah, pertanyaannya adalah kalau saya buka-buka undang-undang yang lain yang juga ada di penyidikan unsur pegawai negeri sipil, saya lihat sebenarnya intinya more or less kurang lebih sama pak, dia melakukan pemeriksaan, dia memanggil memeriksa terhadap pegawai negeri sipil yang diduga melakukan tindak pidana Jadi seperti ini, tapi karena saya dengar tadi Pak Yusril menyampaikan ini sangat berbahaya saya juga ingin mendapatkan gambaran di mana kira-kira pelanggaran daripada kewenangan PPNS ini. 4) Yusril Ihza Mahendra __ … Nah sebaiknya pasal 41 ini rumusannya, PPNS ini dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya ya itu menggunakan hukum acara sebagaimana diatur didalam KUHAP kecuali diatur tersendiri didalam Undang-undang ini, jadi ini mengandung satu hukum acara disini tapi sangat singkat ya, tapi memberikan kewenangan yang potensial bisa disalahgunakan oleh PPNS yang menjadi ini, seperti misalnya disebutkan disini dia punya kewenangan untuk melakukan pengeledahan, karena dia merasa tidak tunduk pada KUHAP, dihukum acara diberikan kewenangan, dia bisa mengeledah siapa saja tanpa ijin pengadilan dan itu bisa bahaya, apalagi dia bisa menyita, dia bisa memanggil orang. __ Nah jadi saya kira rumusan pasal 41 ini mesti dielaborasi agak rinci karena pedoman kita begini, inikan sebenarnya bukan menyangkut hukum pidana, ini kan hukum administrasi negara sebenarnya, tapi didalamnya ini ada aspek hukum acara pidana, hukum acara pidana itu harus strike, strike nggak bisa disamar-samar, karena sifat dari hukum pidana materiil maupun pidana formil itu akan bersentuhan langsung dengan hak asasi manusia. • Rapat Intern Pansus (24 Mei 2011) 1) F-PG (Nusron Wahid) 154 Baik, begini keputusan kita tentang masalah lidik-sidik ini penyelidikan dan penyidikan, itu kemarin dikembalikan ke dalam ranah undang-undang sektoral..... Nah persoalan yang muncul di dalam undang-undang OJK ini adalah kewenagan untuk sampai pada level penyidikan itu hanya terbatas pada level pasar modal. Karena di dalam klausulnya itu di dalam pasal-pasal itu dinyatakan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Tidak diatur secara khusus. Jadi kewenangan untuk penuntutan eh penyidikan, itu hanya sampai khusus pada masalah pasar modal. Nah pada waktu pertimbangan, perdebatannya kalau ingin memberikan, mengurangi kewenangan atau ingin menambah kewenangan itu ini dikembalikan dalam kontek pembahasan waktu kita mengamandemen undang-undang sektoral apakah undang- undang perbankan, apakah undang-undang asuransi, apakah undang-undang industri pembiayaan maupun undang-undang tentang pasar modal nanti. • Rapat Panja (26 Mei 2011) 1) Menteri Keuangan (Agus M) __ Substansi ketiga yang berhasil disepakati adalah terkait dengan penegakan hukum.Dalam hal ini kewenangan pemeriksaan dan penyidikan di mana penegakan hukum di sektorjasa keuangan dilakukan di bawah payung Undang-undang OJK dan dikoordinasikan olehOJK, namun dengan tetap memperhatikan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum AcaraPidana. Lebih lanjut disepakati pula mekanisme pola rotasi serta mutasi penyidik, agarpenyidikan terhadap dugaan tindakan pidana di sektor jasa keuangan dapat dilaksanakandengan efektif. Aspek pemidanaan sebagai bagian dari penegakan hukum juga telahmemperoleh perhatian serius pada pembahasan sebelumnya. Sehingga tercapai kesepakatantentang ketentuan pidana baik tentang tindak pidana maupun ancaman pidananya . • Rapat Panja (10 Juni 2011) 1) F-PG (Nusron Wahid) 155 __ Terima kasih Pimpinan, perlu kami sampaikan bahwa penuntut umum memang hanya kejaksaan.Oleh karena itu yang tadi kami kemukakan, di Malaysiapun penuntut umumnya itu adalah dari jaksa yangdi seperti second man dimasukkan ke Securities Commission. Sekarang di KPK pun sebenarnya adalahpenuntut umumnya adalah kejaksaan yang punya private jaksa kemudian masuk di KPK. Bahkan diskhususKPK yang ingin punya penyidik sendiripun itu masih menjadi ramai karena penyidiknya sekarangpun masihmenyidik polisi. Dengan demikian Pimpinan atas ijin Ketua Bapepam LK bahwa kami masih berpendapatbahwa penuntutan hanya bisa dilakukan oleh jaksa penuntut umum yang punya private jaksa penuntutumum di kejaksaan agung yang nanti di second man kan atau ditugaskan di Otoritas Jasa Keuangan. 2) F-PKS (Kemal Azis Stamboel) __ Perlu kami sampaikan Negara yang basisnya pasarmodalnya, kami paham pasar modalnya bagus itu negara-negara common law seperti Amerika. Amerikamalah bahkan tidak punya kewenangan penyidikan. Inggris juga tidak punya kewenangan penyidikan.Kebetulan di negara common law yang kami sampaikan tadi Malaysia itu punya kewenangan baik kewenangan administrasi atau administrative Rosiding, punya kewenangan civil Rosiding atau perdata danpunya kewenangan pidana termasuk penuntutannya. Memang di negara-negara civil law seperti diIndonesia banyak sekali para juries yang tidak sepakat bahwa proses penyidikan dan penuntutan dalamsatu body, karena takut adanya kurang check in balance. Tetapi kenapa tadi disampaikan bahwa yangmana aja, memang sekarang ini komisi pemberantasan korupsi Pak yang punya kewenangan itu. Selain itu,kami tidak melihat atau sekurang- kurangnya belum melihat ada lembaga lain yang punya kewenangan proyustisia untuk penyidikan dan penuntutan dalam satu tubuh Pak. Bahwa dalam KPK itu pengadilannya punsudah sendiri, pengadilan tipikor. Karena memang dianggap kejahatan luar biasa. 3) F-PAN (PROF. DR. Ismed Ahmad) 156 __ Perdebatannya nanti kita lakukan di pansus, karena feeling saya, ini feeling, meskipun Pak Nyoman setuju tentang ini, ini di dalam anggota pansus kita ini ada beberapa anggota Komisi III yang saya tahu persis anggota Komisi III itu mempunyai semangat yang kuat terhadap proteksi terutama hal-hal yang menyangkut tentang kewenangan penyidikan polisi sama hal-hal yang menyangkut kewenangan penuntutan jaksa. Di cowel sedikit pasti akan halo-halo pasti itu akan nanti. Pasti itu akan nanti. Lebih baik energinya itu kita harapkan simpen lalu di pansus. Tapi yang penting pada rapat sore ini kita merumuskan pasal demi pasal yang itu menjadi amanat daripada rapat semalam. • Rapat Kerja (25 Oktober 2011) 1) F. PDIP (I.G.A. Rai Wirajaya, SE., MM) __ Terima kasih Pimpinan. Terkait dengan masalah sidik dan lidik ini kami sudah memberikan suatu catatan, bahwasanya masalah penyelidikan kami tetap pada berpegangan pada penyelidikan itu diberikan kepada PPNS, namun penyidikannya itu kembali ke kepolisian. 2) F-PG (Meutya Hafid) __ Poin ke enam, kewenangan pemeriksaan dan penyidikan. OJK memiliki alat kelengkapan sendiri dan mandiri dalam melakukan penegakan hukum, hal ini penting untuk mengatasi permasalahan yang timbul manakala melakukan tugas pengaturan dan pengawasan di sector jasa keuangan. Meskipun awalnya kami mengusulkan agar OJK memiliki kewenangan penuntutan namun fungsi penegakan hukum yang telah mencakup pemeriksaan dan penyidikan atau sidik kami pandang cukup dalam melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab yang utuh dalam proses penegakan hukum. 3) F-PKB (Otong Abdurrahman) __ Terakhir nomer 5, fraksi Partai kebangkitan bangsa berpendapat bahwa dengan adanya pengaturan mengenai perlindungan konsumen dan masyarakat serta ketentuan tentang pemeriksaan dan penyidikan dan ketentuan sanksi hukum baik administrative maupun pidana yang 157 tegas seperti yang diatur dalam RUU tentang otoritas jasa keuangan ini diharapkan dapat mendorong penegakan hukum di Indonesia menjadi berjalan lebih baik setidaknya bisa meminimalisir terjadinya tindakanmelawan hukum. 4) F-PDIP (I Nyoman Damantra) __ Ketiga menyangkut pelaksanaan penyidikan oleh penyidik pegawai negeri sipil PPNS dalam undang-undang ini jangan sampai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum AcaraPidana atau KUHAP .

      5)

      F-PAN (PROF. DR. Ismed Ahmad) __ Kewenangan penyelidikan dan penyidikan dapat dilakukan oleh OJK namun kewajiban penuntutan dilakukan oleh lembaga berwenang lainnya yang diatur oleh perundang-undangan.... Keberhasilan Pansus OJK dalam menyelesaikan pasal-pasal yang controversial seperti pemeriksaan, penyelidikan, penyidikan dan penuntutan harus diberikan apresiasi yang sebesar-besarnya . Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas, DPR RI memohon agar memberikan amar putusan sebagai berikut:

      1.

      Menyatakan bahwa para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum ( legal standing ) sehingga permohonan a quo harus dinyatakan tidak dapat diterima ( niet ontvankelijk verklaard );

      2.

      Menolak permohonan a quo untuk seluruhnya atau setidak-setidaknya menyatakan permohonan a quo tidak dapat diterima;

      3.

      Menerima Keterangan DPR RI secara keseluruhan;

      4.

      Menyatakan Pasal 1 angka 1 terhadap kata “dan penyidikan ” dan Pasal 9 huruf c terhadap kata “penyidikan” Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

      5.

      Menyatakan Pasal 1 angka 1 terhadap kata “dan penyidikan ” dan Pasal 9 huruf c terhadap kata “penyidikan” Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat. 158 [2.5] Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon tersebut, OJK telah menyampaikan keterangan tertulis yang diterima Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 15 Februari 2019, yang pada pokoknya sebagai berikut: I. POKOK PERMOHONAN PARA PEMOHON Bahwa Para Pemohon berpendapat Pasal 1 angka 1 terhadap frasa “dan Penyidikan” dan Pasal 9 huruf c terhadap kata “Penyidikan” UU OJK yang memberikan kewenangan penyidikan kepada OJK bertentangan dengan asas “ due proccess of law ” dalam Sistem Penegakan Hukum Pidana ( Criminal Justice System ) sebagai jaminan yang harus ada dalam Negara Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 , serta tidak memberikan kepastian hukum yang adil bagi seseorang yang disangka melakukan tindak pidana di sektor keuangan saat menjalankan proses penyidikan yang dilakukan oleh Lembaga OJK dimana seharusnya setiap warga negara mendapatkan jaminan kepastian hukum yang adil sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 . II. KEDUDUKAN HUKUM ( LEGAL STANDING) PARA PEMOHON. Sesuai dengan ketentuan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 (selanjutnya disebut UU MK), menyatakan bahwa para Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang- undang, yaitu:

      1.

      perorangan warga negara Indonesia;

      2.

      kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;

      3.

      badan hukum publik atau privat; atau

      4.

      lembaga negara. Ketentuan di atas dipertegas dalam penjelasannya, bahwa yang dimaksud dengan “hak konstitusional” adalah hak-hak yang diatur dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka para Pemohon terlebih dahulu harus menjelaskan dan membuktikan: 159 1. Kualifikasinya dalam permohonan a quo sebagaimana disebut dalam Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut UU MK);

      2.

      Hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dalam kualifikasi dimaksud yang dianggap telah dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang diuji;

      3.

      Kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon sebagai akibat berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian. Lebih lanjut, Mahkamah Konstitusi RI telah memberikan pengertian dan batasan kumulatif tentang kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang timbul karena berlakunya suatu undang-undang menurut Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi ( vide putusan Nomor 006/PUU-III/2005 dan putusan-putusan berikutnya), harus memenuhi 5 (lima) syarat yaitu:

      1.

      adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945;

      2.

      bahwa hak konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh Pemohon telah dirugikan oleh suatu undang-undang yang diuji;

      3.

      bahwa kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;

      4.

      adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan untuk diuji;

      5.

      adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi. Atas hal-hal tersebut di atas, kiranya Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi perlu mempertimbangkan kembali persyaratan Para Pemohon sebagai pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan atas berlakunya ketentuan Pasal 1 angka 1 terhadap frasa ” dan Penyidikan ” dan Pasal 9 huruf c terhadap kata ” Penyidikan ” UU OJK terhadap Pasal 1 ayat (3) dan 28D ayat (1) UUD 1945. 160 Terhadap kedudukan hukum ( legal standing ) para Pemohon, OJK menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

      1.

      Berdasarkan Surat Permohonan dari para Pemohon pengujian a quo, identitas para Pemohon adalah sebagaimana tercantum dalam halaman 2 sampai dengan halaman 3 dan halaman 6 sampai dengan halaman 8 surat permohonan a quo yang pada pokoknya para Pemohon adalah Warga Negara Indonesia yang berprofesi sebagai advokat (Pemohon I), Dosen Universitas Surakarta (Pemohon I sampai Pemohon IV) dan karyawan di PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (Pemohon V dan Pemohon VI) . 2. Menurut OJK, hal yang disampaikan para Pemohon dalam permohonannya pada dasarnya merupakan permasalahan penerapan norma (implementasi), dan tidak terkait dengan konstitusionalitas norma yang dimohonkan untuk diuji. Hal ini telah disebutkan dalam beberapa pokok permohonan a quo , yaitu:

      a.

      Pemohon I yang berprofesi sebagai Advokat, merasa akan mengalami kesulitan dalam melakukan pembelaan terhadap klien mengingat UU OJK tidak mengatur secara jelas hak-hak seorang tersangka dalam tindak pidana disektor jasa keuangan. Pemohon I menganggap tidak mendapatkan kepastian hukum atas proses hukum pidana di sektor jasa keuangan yang berada di lingkup kekuasaan lembaga OJK.

      b.

      Pemohon I sampai dengan Pemohon IV yang berprofesi sebagai Dosen Fakultas Hukum Universitas Surakarta yang merasa dirugikan dengan adanya ketentuan Pasal 1 angka 1 dan Pasal 9 huruf c UU OJK karena secara keilmuan hukum pidana yang dipelajari oleh Pemohon I, Pemohon II dan Pemohon III, dalam pemberlakuan “ criminal justice system ” di Indonesia yang mengakui asas “ due process of law ” sebagai suatu proses yang harus dijalankan oleh Negara cq. Aparat Penegak Hukum yang telah diatur dalam KUHAP, tetapi hal tersebut diabaikan dengan berlakunya UU OJK sehingga menderita mengalami kerugian konstitusional.

      c.

      Pemohon V sampai dengan Pemohon VI yang berprofesi sebagai karyawan di PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (selanjutnya 161 disebut PT SNP) yang merasa dirugikan karena adanya laporan dari salah satu bank kreditur ke Kepolisian dan saat ini sedang dalam proses hukum di Kepolisian karena disangka melakukan tindak pidana di sektor jasa keuangan. Hal ini menurut Pemohon tidak akan terjadi apabila OJK tidak memiliki kewenangan penyidikan.

      3.

      Alasan Pemohon I yang mendalilkan telah terjadi kerugian konsitusional karena tidak diaturnya secara jelas hak-hak tersangka dalam UU OJK kurang tepat jika kaitkan dengan pasal-pasal yang diujikan dalam perkara a quo . Ketidakjelasan hak-hak tersangka dalam UU OJK selayaknya mengacu pada ketentuan yang berkaitan dengan kewenangan OJK dalam pemenuhan hak-hak tersangka pada proses penyidikan yang dilakukan oleh OJK dan Pemohon seharusnya melihat bagaimana praktik yang dilakukan oleh OJK berkaitan dengan pemenuhan hak-hak para pihak pada proses penyidikan oleh Penyidik OJK.

      4.

      Terhadap alasan Pemohon I sampai dengan Pemohon IV yang berprofesi sebagai dosen/pengajar pada perguruan tinggi, OJK berpendapat bahwa norma pasal-pasal yang dilakukan pengujian adalah berkaitan dengan apakah OJK sebagai lembaga independen layak untuk diberikan kewenangan penyidikan dalam tindak pidana di sektor jasa keuangan, sedangkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (selanjutnya disebut KUHAP) adalah ketentuan yang berkaitan dengan bagaimana penyidik menerapkan kewenangan penyidikan yang dimiliki. Berdasarkan KUHAP penyidik wajib melakukan proses penyidikan sesuai dengan hukum acara pidana yang diatur dalam KUHAP dan hal ini tentu tidak berkaitan dengan pemberian kewenangan penyidikan oleh lembaga tertentu termasuk OJK.

      5.

      Alasan Pemohon V dan Pemohon VI yang menganggap bahwa telah dirugikan sebagai akibat dari laporan bank kreditur PT SNP kepada pihak kepolisian sehingga Para Pemohon saat ini menjalani proses hukum sebagai tersangka dengan dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan tidaklah dapat dijadikan dasar dalam menyatakan adanya kerugian konstitusional dari pasal-pasal dalam UU OJK yang dilakukan pengujian pada perkara a quo . Berdasarkan informasi yang diperoleh oleh OJK, 162 Pemohon V dan Pemohon VI bukanlah pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik OJK. Pemohon V dan Pemohon VI ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri dalam dugaan tindak pidana umum dan bukan karena dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan.

      6.

      Dalam Persidangan Pendahuluan Permohonan a quo pada tanggal 18 Desember 2018, Yang Mulia Majelis Mahkamah Konstitusi telah memberikan saran dan kritik terhadap Permohonan dimaksud diantaranya terkait legal standing atau kedudukan hukum dari Para Pemohon (dalam hal ini Pemohon I sampai Pemohon IV) yang menurut Yang Mulia Majelis Mahkamah Konstitusi kurang spesifik karena tidak adanya kerugian konstitusional secara nyata terhadap Para Pemohon terkait dengan kewenangan penyidikan yang diatur dalam UU OJK.

      7.

      Selain itu Yang Mulia Majelis Mahkamah Konstitusi juga berpendapat dalam permohonan a quo , para Pemohon tidak memberikan argumentasi yang eksplisit terkait dengan kondisi konkrit hubungan sebab akibat ( causal verband ) antara posisi Pemohon sebagai akademisi dengan diberikannya kewenangan Penyidikan kepada OJK.

      8.

      Selanjutnya, dalam persidangan perbaikan permohonan yang dibacakan oleh Pemohon pada tanggal 7 Januari 2019, Pemohon I sampai Pemohon IV tidak melakukan perubahan dalam menjelaskan kerugian konstitusional yang dialami Pemohon I sampai dengan Pemohon IV tetapi hanya menambahkan Pemohon V dan Pemohon VI yang menurut para Pemohon memiliki kerugian secara nyata terhadap kewenangan penyidikan yang diatur dalam UU OJK karena menjalani masa tahanan di Polda Metro Jaya.

      9.

      Oleh karena itu, kiranya adalah tepat dan sudah sepatutnya jika Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi secara bijaksana menyatakan permohonan para Pemohon tidak memenuhi kualifikasi sebagaimana ditentukan dalam Pasal 51 UU MK sehingga dengan demikian Permohonan Pemohon layak untuk dinyatakan tidak dapat diterima ( niet ontvankelijk verklaard ). 163 10. Namun jika Yang Mulia Ketua/Anggota Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi memberikan pendapat yang berbeda, maka OJK menyerahkan kepada Yang Mulia Ketua/Anggota Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk mempertimbangkan dan menilai apakah Pemohon memenuhi kualifikasi sebagai pihak yang memiliki kedudukan hukum ( legal standing ) atau tidak, sebagaimana ditentukan oleh ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK maupun berdasarkan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi terdahulu (sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan Nomor 11/PUU- V/2007). III. PERMOHONAN PENGUJIAN YANG DIAJUKAN PARA PEMOHON TELAH DINILAI DAN DIPUTUS OLEH YANG MULIA MAJELIS MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM PERKARA NOMOR 25/PUU-XII/2014 YANG BERSIFAT FINAL AND BINDING 1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 60 UU MK menyatakan, ” Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam Undang- Undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali. ” 2. Pada tanggal 14 Agustus 2015, Mahkamah Konstitusi telah memeriksa dan memutus rumusan keseluruhan Pasal 1 angka 1 UU OJK terhadap UUD 1945 dalam putusan perkara NOMOR 25/PUU-XII/2014, sehingga Pasal 1 angka 1 UU OJK selengkapnya menjadi berbunyi: “ Otoritas Jasa Keuangan, yang selanjutnya disingkat OJK, adalah Lembaga yang Independen, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.” 3. Berdasarkan pendapat Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dalam persidangan tanggal 18 Desember 2018 yang dituangkan dalam halaman 13 risalah sidang perkara Nomor 102/PUU-XVI/2018, Yang Mulia Hakim Anggota Saldi Isra pada pokoknya menyatakan kewenangan penyidikan yang terdapat pada Pasal 1 angka 1 UU OJK telah dinyatakan konstitusional dalam Putusan sebelumnya dan apabila ketentuan tersebut hendak dikoreksi maka Pemohon harus memberikan argumentasi yang jauh lebih kuat. 164 4. Berdasarkan hal tersebut di atas, setelah mempelajari Permohonan a quo , baik pada Surat Permohonan pertama maupun pada Surat Perbaikan Permohonan, menurut pandangan Pihak Terkait, materi muatan ayat yang dimohonkan pengujian a quo telah diuji dan diputus berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XII/2014 sehingga __ tidak dapat dimohonkan pengujian __ kembali . Selain daripada itu, Pemohon belum memberikan argumentasi-argumentasi yang jauh lebih kuat atas permohonan pengujian Pasal 1 angka 1 UU OJK yang telah dinyatakan konstitusional dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU- XII/2014.

      5.

      Selanjutnya, Putusan Mahkamah Konstitusi adalah bersifat final , yakni putusan Mahkamah Konstitusi langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh. Sifat final dalam putusan Mahkamah Konstitusi dalam ini mencakup pula kekuatan hukum mengikat ( final and binding ). Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) UU MK dan penjelasannya.

      6.

      Dengan demikian, permohonan a quo tidak memenuhi kriteria sebagai permohonan yang dapat dimohonkan kepada Mahkamah Konstitusi. IV. PENJELASAN OJK TERHADAP MATERI YANG DIMOHONKAN OLEH PARA PEMOHON Sebelum OJK menyampaikan penjelasan atas Materi Permohonan Para Pemohon, OJK terlebih dahulu akan menjelaskan tujuan pembentukan OJK dan dasar kewenangan penyidikan dalam UU OJK sebagai berikut:

      1.

      Dasar Hukum dan Tujuan Pembentukan OJK 1.1. Pembentukan OJK melalui UU OJK disusun bersama antara Presiden (Pemerintah) sesuai kewenangan dalam Pasal 5 UUD 1945 dengan DPR-RI sesuai kewenangan dalam Pasal 20 UUD 1945.

      1.
      1. Pembentukan OJK bertujuan untuk mewujudkan perekonomian nasional yang mampu tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, dengan mengatur kegiatan di dalam sektor jasa keuangan agar terselenggara secara teratur, adil, transparan dan akuntabel, serta mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, dan mampu melindungi kepentingan konsumen dan 165 masyarakat. Hal ini juga dengan mendasarkan kepada Pasal 33 UUD 1945.
      1.
      1. Pembentukan OJK juga merupakan salah satu pelaksanaan dari Pasal 33 ayat (5) UUD 1945 yang mengamanatkan untuk membentuk undang-undang yang mengatur mengenai perekonomian nasional.
      1.
      1. Selain dari pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2009 (UU BI) juga telah mengamanatkan bahwa tugas mengawasi bank akan dilakukan oleh lembaga pengawasan sektor jasa keuangan yang independen dan dibentuk dengan undang-undang.
      1.
      1. Lebih lanjut dalam Penjelasan Pasal 34 ayat (1) UU BI dijelaskan bahwa lembaga pengawasan jasa keuangan yang akan dibentuk melakukan pengawasan terhadap Bank dan perusahaan-perusahaan sektor jasa keuangan lainnya yang meliputi asuransi, dana pensiun, sekuritas, modal ventura, dan perusahaan pembiayaan, serta badan- badan lain yang menyelenggarakan pengelolaan dana masyarakat.
      1.
      1. Lembaga pengawasan sektor jasa keuangan tersebut, kemudian dengan UU OJK disebut OJK. UU OJK tersebut pada dasarnya memuat ketentuan tentang organisasi dan tata kelola ( governance ) dari lembaga yang memiliki otoritas pengaturan dan pengawasan terhadap sektor jasa keuangan. Sedangkan ketentuan mengenai jenis- jenis produk jasa keuangan, cakupan dan batas-batas kegiatan lembaga jasa keuangan, kualifikasi dan kriteria lembaga jasa keuangan, tingkat kesehatan dan pengaturan prudensial serta ketentuan tentang jasa penunjang sektor jasa keuangan yang menyangkut transaksi jasa keuangan diatur dalam undang-undang sektoral tersendiri, yaitu Undang-Undang tentang Perbankan, Undang- Undang tentang Pasar Modal, Undang-undang tentang Usaha Perasuransian, Undang-Undang tentang Dana Pensiun dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan sektor jasa keuangan lainnya. 166 1.7. Tujuan pembentukan OJK adalah agar keseluruhan kegiatan jasa keuangan di dalam sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan dan akuntabel, serta mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil dan mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. Dengan tujuan ini, OJK diharapkan dapat mendukung kepentingan sektor jasa keuangan nasional sehingga mampu meningkatkan daya saing nasional. Selain itu, OJK harus mampu menjaga kepentingan nasional, antara lain meliputi sumber daya manusia, pengelolaan, pengendalian, dan kepemilikan di sektor jasa keuangan, dengan tetap mempertimbangkan aspek positif globalisasi.
      1.
      1. Dalam rangka mewujudkan cita-cita pembentukan OJK tersebut di atas, para pembentuk undang-undang telah sepakat bahwa cita-cita tersebut hanya akan terwujud dengan memberikan 4 (empat) pilar kewenangan OJK dalam UU OJK, yaitu meliputi kewenangan pengaturan, pengawasan, perlindungan konsumen, dan penyidikan di sektor jasa keuangan.
      1.
      1. Dengan demikian tujuan pembentukan OJK sebagaimana telah disebutkan di atas, adalah untuk kepentingan perekonomian nasional dan untuk kepentingan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Tujuan pembentukan OJK untuk mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil dan mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat, adalah merupakan hal yang pertama kali secara eksplisit diatur dan dimuat dalam UU OJK, yang selain fokus kepada pencapaian stabilitas sistem keuangan juga pertama kali memperhatikan pengupayaan level of playing field (kesetaraan dan keseimbangan) antara pelaku usaha jasa keuangan dengan konsumen atau masyarakat pengguna jasa keuangan.
      1.
      1. Sebagai contoh pentingnya OJK sebagai regulator sektor jasa keuangan yang dalam menjaga stabilitas perekonomian nasional di tengah ketidakpastian global, selama 2018 tercatat peningkatan angka kredit perbankan sebesar 12,9% dibandingkan 2017 sebesar 8,24%. 167 Demikian juga kinerja intermediasi lembaga pembiayaan yang diperkirakan tumbuh sekitar 6%. Akselerasi kredit dan pembiayaan diikuti dengan profil risiko kredit yang terjaga. Rasio gross non performing loan perbankan dalam tren menurun sebesar 2,37% (net 1,14%) dan rasio non performing financing sebesar 2,83% (net 0,79%). Likuiditas perbankan juga cukup memadai meskipun rasio kredit terhadap simpanan ( loan to deposit ratio ) meningkat menjadi 92,6%. Hal ini dapat dilihat dari excess reserve perbankan yang tercatat sebesar Rp529 triliun. Sedangkan rasio alat likuid terhadap non-core deposit dan liquidity-coverage ratio masing-masing sebesar 102,5% dan 184,3%, jauh di atas threshold masing-masing sebesar 50% dan 100%. Di pasar modal, jumlah emiten baru sepanjang 2018 tercatat sebanyak 62 emiten, lebih tinggi dibandingkan 2017 sebanyak 46 emiten, dengan nilai penghimpunan dana sebesar Rp166 triliun. Adapun total dana kelolaan investasi mencapai Rp746 triliun, meningkat 8,3% dibandingkan akhir tahun 2017. Permodalan lembaga jasa keuangan juga cukup memadai dalam menghadapi tantangan ke depan. Capital Adequacy Ratio perbankan tercatat sebesar 23,32%, sedangkan Risk-Based Capital industri asuransi umum dan asuransi jiwa masing-masing sebesar 315% dan 412%, lebih tinggi dari threshold 120%. Gearing ratio perusahaan pembiayaan pun tercatat sebesar 2,97 kali, jauh di bawah threshold maksimal sebesar 10 kali. Capaian 2018 ini merupakan modal yang penting bagi industri jasa keuangan untuk tumbuh lebih baik dan meningkatkan perannya sebagai motor penggerak pertumbuhan ekonomi dan katalis keberhasilan reformasi struktural terjaga.
      2.

      Latar Belakang Kewenangan Penyidikan OJK 2.1. Pada prinsipnya, Pemerintah dan DPR selaku pembentuk undang- undang ( policy maker ) memiliki kewenangan yang disebut dengan open legal policy . Kewenangan tersebut memberikan kebebasan 168 kepada policy maker untuk membentuk norma tertentu sepanjang tidak bertentangan dengan konstitusi.

      2.
      1. Oleh karena itu, apabila pembentuk undang-undang merasa perlu ada yang diperbaharui dari sistem sektor jasa keuangan termasuk kewenangan suatu lembaga, hal tersebut dapat saja dilakukan dan tidak bertentangan dengan konstitusi.
      2.
      1. Hal ini sesuai pula dengan prinsip ‘ frijsermessen ’ yang pada pokoknya memberikan ruang gerak kepada pemerintah untuk mengatur dan menentukan sendiri prosedur-prosedur untuk melaksanakan kebijakan-kebijakan yang dibuatnya sendiri.
      2.
      1. Sebagaimana dimaklumi bersama bahwa pembentukan UU OJK dilandasi oleh Pasal 33 ayat (5) UUD 1945 yang bertujuan untuk mewujudkan perekonomian nasional yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil dengan mengatur kegiatan di dalam sektor jasa keuangan agar terselenggara secara teratur, adil, transparan dan akuntabel, serta mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, dan mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
      2.
      1. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) selaku pembentuk undang-undang, telah mempertimbangkan pentingnya fungsi intermediasi yang diselenggarakan oleh berbagai lembaga jasa keuangan. Dalam perkembangannya, lembaga jasa keuangan telah memberikan kontribusi yang cukup signifikan dalam penyediaan dana untuk pembiayaan pembangunan ekonomi nasional. Oleh karena itu, negara senantiasa memberikan perhatian yang serius terhadap perkembangan kegiatan sektor jasa keuangan tersebut, dengan mengupayakan terbentuknya kerangka peraturan dan pengawasan sektor jasa keuangan yang terintegrasi dan komprehensif.
      2.
      1. Selain itu, terjadinya proses globalisasi dalam sistem keuangan dan pesatnya kemajuan di bidang teknologi informasi serta inovasi finansial telah menciptakan sistem keuangan yang sangat kompleks, dinamis, dan saling terkait antar-subsektor keuangan baik dalam hal produk maupun kelembagaan. Di samping itu, adanya lembaga jasa 169 keuangan yang memiliki hubungan kepemilikan di berbagai subsektor keuangan (konglomerasi) telah menambah kompleksitas transaksi dan interaksi antarlembaga jasa keuangan di dalam sistem keuangan. Kondisi ini menyebabkan regulasi yang didasarkan atas sektor menjadi tidak efisien karena gap dalam regulasi dan supervisi.
      2.
      1. Banyaknya permasalahan lintas sektoral di sektor jasa keuangan, yang meliputi tindakan moral hazard , belum optimalnya perlindungan konsumen jasa keuangan, dan terganggunya stabilitas sistem keuangan telah menjadi isu utama bagi lembaga pengawas (dan lembaga pengatur) yang awalnya belum memperhatikan masalah- masalah tersebut untuk mulai mencari struktur kelembagaan yang bersifat terintegrasi.
      2.
      1. Semakin kompleksnya permasalah-permasalahan di sektor jasa keuangan membuat kepercayaan dan keyakinan pasar terhadap lembaga pengawas menjadi komponen utama good governance . Untuk meningkatkan good governance pada lembaga pengawas jasa keuangan, banyak negara melakukan revisi struktur lembaga pengawas jasa keuangannya.
      2.
      1. Selanjutnya, dalam rangka menjamin terselenggaranya fungsi pengawasan secara terintegrasi tersebut, maka wajar bagi pemerintah dan DPR menggunakan open legal policy guna memberikan kewenangan penyidikan kepada OJK yang sesuai dan tidak bertentangan dengan konstitusi sebagaimana dituangkan dalam Pasal 1 angka 1 UU OJK.
      2.
      1. Seluruh uraian di atas merupakan original intent para pembentuk undang-undang untuk memberikan kewenangan penyidikan kepada OJK.
      2.
      1. Kewenangan penyidikan OJK sebagaimana dituangkan dalam UU OJK sudah barang tentu diberikan dalam rangka mewujudkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama bagi setiap orang sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. 170 2.12. Maka menjadi hal yang sangat penting bagi OJK untuk memiliki kewenangan penyidikan dalam rangka menjamin terlaksananya fungsi dan tugas OJK sebagaimana dituangkan dalam Pasal 5 dan Pasal 6 UU OJK yang pada pokoknya telah mengamanahkan kepada OJK untuk melakukan fungsi pengawasan secara terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan, yaitu Perbankan, Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.
      2.
      1. Fungsi “pengawasan” ini kemudian dijabarkan dalam Pasal 9 UU OJK yang antara lain menyebutkan bahwa OJK memiliki kewenangan untuk melakukan suatu rangkaian kegiatan dimulai dari pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan konsumen, dan tindakan lain terhadap lembaga jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan. Makna ”sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan” dalam bunyi pasal tersebut menegaskan asas kepastian hukum yang tidak saja merupakan implementasi dari asas Negara Indonesia sebagai negara hukum, namun juga merupakan landasan prinsipal dalam pembentukan UU OJK.
      2.
      1. Artinya, kewenangan yang diatur dalam UU OJK mengutamakan landasan peraturan perundang-udangan dan keadilan dalam penyelenggaraannya, termasuk wajib berdampingan dengan hukum positif lain dan tetap berjalan sesuai koridor yang diatur di dalamnya sesuai hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia tanpa melangkahi atau pun menyalahi kewenangannya masing-masing.
      2.
      1. Disadari bahwa industri jasa keuangan merupakan industri yang bertumpu pada “kepercayaan” masyarakat. OJK hadir sebagai sebuah struktur regulasi dalam membentuk trust dari para pelaku pasar. Kepercayaan dari konsumen dan investor akan terbentuk apabila sebuah struktur regulasi dapat mengontrol penyalahgunaan pasar seperti insider trading, money laundering atau jenis kejahatan keuangan lainnya. 171 2.16. Dengan demikian tujuan pembentukan OJK berdasarkan UU OJK tersebut adalah suatu tuntutan perubahan pada lembaga pengatur dan pengawas industri jasa keuangan. Ann Seidman, Robert B. Siedman dan Nalin Abeyesekere menyatakan bahwa dalam proses pembangunan undang-undang merupakan alat utama pemerintah melakukan perubahan pada lembaga-lembaga. Hal tersebut memperjelas tugas pembuat undang-undang, yaitu membuat undang- undang menjadi efektif dan mampu membawa perubahan. Suatu undang-undang yang efektif pada keadaan khusus di suatu negara harus mampu mendorong suatu perilaku yang dituju atau yang diaturnya.
      2.
      1. Dibandingkan dengan pendapat Roscoe Pound, dapatlah dikatakan memfungsikan UU OJK untuk menata perubahan sebagaimana teori Pound ”Law as a tool of sosial engineering ”. Objektif UU OJK dalam kaitannya dengan social engineering adalah menata kepentingan- kepentingan berbagai pihak dalam kegiatan industri jasa keuangan. Penataan kepentingan-kepentingan tersebut harus memberikan manfaat kepada berbagai pihak, khususnya masyarakat, agar misalnya masyarakat secara maksimum memperoleh manfaat atau kebahagiaan dalam kegiatannya dalam industri jasa keuangan. Jeremy Bentham pelopor aliran utilitarian mengajarkan, bahwa yang menjadi dasar pengambilan keputusan etis dengan mempertimbangkan manfaat terbesar bagi banyak pihak sebagai hasil akhir dari tindakan atau kebijaksanaan tersebut atau the greatest happiness for the greatest numbers. 2.18. Oleh karena itu, UU OJK harus menjaga kepentingan umum sebagaimana dimaksudkan Pound dalam konteks kepentingan- kepentingan negara sebagai penjaga kepentingan sosial. Kategori kepentingan tersebut tidak saja bermanfaat bagi kepentingan legislasi, tetapi juga berguna bagi dunia praktek dengan menghubungkan prinsip-prinsip dan nilai-nilai dalam suatu kepentingan dengan kepentingan lainnya. Dalam dunia praktek, peroblema pokok yang lebih mendesak adalah problema metode yang memungkinkan 172 penegak hukum ( pro justitia ) yang teintegrasi sampai pada keseimbangan dan penilaian keseimbangan-keseimbangan dimaksud. Oleh sebab itu pengawasan yang dilakukan oleh OJK lebih bersifat komprehensif (menyeluruh) yang pelaksanaannya tetap mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku (hukum positif).
      2.
      1. Dalam UU OJK telah ditetukan situasi-situasi yang merupakan cara standar berfungsinya OJK sebagai primary rule . H.L.A Hart mengatakan, bahwa jika pedoman-pedoman umum primer tidak dipatuhi oleh seorang individu, petugas bisa mengingat orang itu dan meminta agar undang-undang itu dipatuhi atau ketidakpatuhannya bisa secara resmi diidentifikasi dan dicatat lalu diberlakukan hukuman yang dikenakan padanya oleh pengadilan.
      2.
      1. Menjadi pemahaman mengapa pembuat Undang-Undang memberikan kewenangan penyidikan kepada OJK sebagaimana diamanatkan Pasal 1 angka 1 dan Pasal 9 huruf c UU OJK. Pemberian kewenangan penyidikan kepada OJK tersebut tidak terlepas kaitannya sebagaimana diuraikan Jimly Asshiddiqie mengatakan, bahwa berkembangnya demikian banyak lembaga-lembaga yang bersifat independen mencerminkan adanya kebutuhan untuk mendekonsentrasikan kekuasaan dari tangan birokrasi ataupun organ- organ konvensional pemerintahan tempat kekuasaan selama masa- masa sebelumnya terkonsentrasi. Sebagai akibat tuntutan perkembangan yang semakin kompleks dan rumit, organisasi- organisasi kekuasaan yang birokratis, sentralis, dan terkonsentrasi tidak dapat lagi diandalkan. Karena itu, pada waktu yang hampir bersamaan muncul gelombang deregulasi, debirokratisasi, privatisasi, desetralisasi, dan dekonsentrasi. Salah satu akibatnya, fungsi-fungsi kekuasaan yang biasanya melekat dalam fungsi-fungsi lembaga- lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif dialihkan menjadi fungsi organ tersendiri yang bersifat independen. Karena itu, kadang-kadang lembaga-lembaga baru tersebut menjalankan fungsi-fungsi yang bersifat campuran, dan masing-masing bersifat independen ( independent bodies ). 173 2.21. Pemikiran demikian yang menjadi alasan OJK termasuk dalam bagian sistem peradilan pidana ( criminal justice system ). Mardjono Reksodipoetro dalam tulisannya ”Sistem Peradilan Pidana Indonesia (Melihat kepada kejahatan dan penegakan hukum dalam batas-batas toleransi)” (1994) mengatakan, bahwa sistem peradilan pidana ( criminal justice system ) adalah sistem dalam suatu masyarakat untuk menanggulangi masalah kejahatan.
      2.
      1. Pemberian kewenangan “penyidikan” kepada Lembaga/Institusi yang melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap Industri Jasa Keuangan bukanlah hal baru dari sistem hukum yang ada di Indonesia. Sejak tahun 1995, melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (selanjutnya disebut “UU PM”) telah dibentuk lembaga Bapepam yang merupakan regulator Pasar Modal dibawah Kementerian Keuangan untuk melakukan pengawasan dan pengaturan sekaligus memiliki kewenangan penyidikan khusus terhadap industri pasar modal.
      2.
      1. Industri sektor jasa keuangan yang meliputi industri perbankan, industri pasar modal, dan industri keuangan non-bank memiliki karakteristik yang sama khususnya yang berkaitan dengan prudensialitas dan ketergantungan terhadap kepercayaan masyarakat dalam keberlangsungan dan pertumbuhan industri tersebut. Oleh karenanya, layak bagi Pemerintah dan DPR untuk dapat menyepakati adanya kewenangan penyidikan yang diberikan kepada OJK sebagai pengatur dan pengawas di dalam industri jasa keuangan.
      2.
      1. Selain itu pula, efektivitas penegakan hukum termasuk didalamnya penegakan hukum pidana di sektor jasa keuangan sangat bergantung pada keahlian khusus dari aparat penyidik yang sudah memahami secara baik karakteristik tindak pidana di sektor jasa keuangan. Hal ini selain diperlukan untuk melindungi stabilitas sistem keuangan dan juga memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
      2.
      1. Perlu disampaikan bahwa kewenangan penyidikan oleh OJK telah tercantum dalam Naskah Akademik Pembentukan UU OJK. Berdasarkan Naskah Akademik tersebut, kewenangan penyidikan oleh 174 OJK tetap berpatokan pada KUHAP dan tetap berkoordinasi dengan penegak hukum dan/atau pihak lain yang memiliki kewenangan di bidang penegakan hukum.
      3.

      Pelaksanaan Kewenangan Penyidikan oleh OJK tetap Berlandaskan pada Asas Presumption of Innocence Dalam Koridor Due Process of Law serta Integrated Criminal Justice System. Setelah membaca dan mempelajari surat permohonan a quo , selain hal- hal yang berkaitan dengan keberatan pemohon atas pencantuman kewenangan penyidikan oleh OJK dalam UU OJK yang dianggap tidak sesuai dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D UUD 1945, terdapat beberapa keberatan pemohon yang berkaitan dengan pelaksanaan penyidikan yang dianggap sewenang-wenang dan melanggar asas presumption of innocence , keberadaan penyidik dari instansi lain yang bersifat sementara dan dapat menimbulkan ketidakpastian hukum, pelaksanaan penyidikan yang melanggar due process of law , dan mengaburkan integrated criminal justice system . Menanggapi hal-hal tersebut di atas, OJK memiliki beberapa pandangan sebagai berikut:

      3.
      1. Kewenangan Penyidikan OJK Berlandaskan Asas Supremasi Hukum 3.1.1. Berdasarkan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, Indonesia adalah negara hukum. Artinya dalam penyelenggaraan kegiatan bernegara, semuanya didasarkan pada hukum. Hal ini menunjukkan adanya pengakuan terhadap prinsip supremasi hukum dan konstitusi.
      3.

      1.2. Dalam paham Negara Hukum, pada hakikatnya hukum sendirilah yang menjadi penentu segalanya sesuai dengan prinsip nomokrasi ( nomcrasy ) dan doktrin “ the Rule of Law and not of Man ”. Dalam kerangka ‘ the rule of Law’ , pengakuan bahwa hukum itu mempunyai kedudukan tertinggi ( supremacy of law ), adanya persamaan dalam hukum dan pemerintah ( equality before the law ), dan berlakunya asas legalitas dalam segala bentuknya dalam kenyataan praktek ( due process of law ). 175 3.1.3. Gagasan Negara Hukum dibangun dengan mengembangkan perangkat hukum sebagai suatu sistem yang fungsional dan berkeadilan. Sehingga sistem hukum tersebut dibangun ( law making) dan ditegakkan ( law enforcing). 3.1.4. Menurut Julius Stahl, konsep Negara Hukum memiliki empat ciri _penting yaitu: _ a) Perlindungan hak asasi manusia; b) Pembagian kekuasaan; c) Pemerintahan berdasarkan undang-undang; dan d) Peradilan tata usaha negara.

      3.

      1.5. Sejalan dengan ciri Negara Hukum menurut Julius Stahl tersebut, dalam menjalankan pemerintahan, para aparatur negara harus berdasarkan pada undang-undang yang dibentuk sesuai dengan kewenangannya.

      3.

      1.6. Sebagaimana dimuat dalam Naskah Akademik Pembentukan OJK dinyatakan bahwa OJK dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya harus berlandaskan asas-asas prinsipil yang harus diterapkan secara utuh dan konsekuen, salah satunya ialah asas kepastian hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan OJK.

      3.

      1.7. Hal ini dituangkan ke dalam rumusan pasal-pasal yang ada dalam UU OJK, dimulai dari tujuan, fungsi, tugas, dan wewenang OJK untuk melakukan pengaturan dan pengawasan di sektor jasa keuangan, termasuk dengan batasan kewenangan yang jelas dalam melakukan pelaksanaannya. Kemudian, struktur peraturan pelaksanaan di OJK yang wajib dibuat sebagai dasar hukum setiap aturan main dan/atau keputusan yang diambil OJK demi terjaminnya tata cara pelaksanaan administrasi negara yang baik dan benar.

      3.

      1.8. Demikian pula dengan kewenangan penyidikan yang diatur secara spesifik dimulai dari pengenalan kewenangan penyidikan yang merupakan fungsi pengawasan OJK di sektor jasa 176 keuangan (vide Pasal 9 huruf c UU OJK). Kemudian, dasar acuan kewenangan penyidikan OJK yang tunduk pada koridor hukum acara pidana yang diatur dalam KUHAP [vide Pasal 49 ayat (1) UU OJK] hingga formasi Penyidik OJK yang terdiri dari Penyidik Polri dan Penyidik PPNS berikut dengan masing- masing kewenangannya dan kewajiban koordinasi dengan instansi terkait (vide Pasal 49, Pasal 50, dan Pasal 51 UU OJK).

      3.

      1.9. Berdasarkan uraian tersebut serta pendapat para filsuf ahli hukum di atas, menunjukkan bahwa pelaksanaan fungsi penyidikan OJK sejalan dengan asas supremasi hukum dimana pelaksanaannya didasarkan pada hukum (undang-undang) yang dibentuk oleh pemerintah dan DPR.

      3.
      1. Kewenangan Penyidikan OJK Menguatkan Integrated Criminal Justice System dan Tetap Memperhatikan Due Process of Law Dalam Penerapan Kewenangannya . 3.2.1. Dalam gagasan Negara Hukum menurut A. V. Dicey, terdapat tiga ciri penting dalam setiap negara hukum, yaitu: a) _Supremacy of Law; _ b) Equality before the law c) Due process of law 3.2.2. Dalam setiap negara hukum, dipersyaratkan berlakunya asas legalitas dalam segala bentuknya ( supremacy of law) , yaitu bahwa segala tindakan pemerintahan harus didasarkan atas peraturan perundang-undangan yang sah dan tertulis. Peraturan perundang-undangan tertulis tersebut harus ada dan berlaku lebih dahulu mendahului tindakan atau perbuatan administrasi yang dilakukan. Ciri “due process of law” terlihat jelas pula dalam penerapan kewenangan penyidikan OJK berdasarkan undang-undang yang berlaku . 3.2.3. Ketentuan-ketentuan yang mengatur terkait kewenangan penyidikan OJK di UU OJK telah diatur secara sistematis dan jelas. Ruang lingkup penyidikan OJK sebagaimana diatur dalam Pasal 9 huruf c UU OJK adalah penyidikan terhadap lembaga 177 jasa keuangan, pelaku, dan/atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang- undangan di sektor jasa keuangan. Sebagai bagian dari tugas pengawasan yang dilakukan OJK, kewenangan penyidikan OJK juga terbatas terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (vide Pasal 6 UU OJK).
      3.

      2.4. Dapat diinformasikan per tanggal 26 Januari 2019 ini pelaksanaan kewenangan penyidikan oleh OJK telah membuahkan 9 (sembilan) putusan inkracht dan 13 (tiga belas) perkara yang masih dalam proses di pengadilan. Dengan telah terdapatnya putusan-putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut berarti secara hukum formal dan material Majelis Hakim Pengadilan menerima, mengakui, dan memandang kesesuaian keseluruhan tindak pidana yang disangkakan, termasuk dengan kesesuaian proses penanganannya dengan koridor hukum peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga dapat dikatakan, kehadiran Penyidik OJK justru semakin menguatkan integrated criminal justice system di Indonesia pada kekhususan tindak pidana di sektor jasa keuangan . 3.2.5. Argumentasi para Pemohon yang menyatakan wewenang penyidik OJK secara khusus pada Pasal 49 ayat (3) huruf d, huruf f, dan huruf k melanggar asas ” due process of law ” dan dapat menimbulkan kesewenang-wenangan dari penyidik OJK karena sama sekali tidak mengaitkan pada KUHAP serta tidak berkoodinasi dengan aparat penegak hukum lainnya merupakan suatu yang tidak beralasan.

      3.

      2.6. Sebagaimana diamanatkan dalam Naskah Akademik Pembentukan UU OJK dikatakan bahwa OJK berkoordinasi dengan penegak hukum dan instansi, lembaga dan/atau pihak lain yang memiliki kewenangan di bidang penegakan hukum 178 (vide angka 7 huruf b) halaman 23 sampai dengan halaman 24 Naskah Akademik Pembentukan OJK). Hal ini mengandung arti bahwa amanat koordinasi antara OJK dengan para penegak hukum pidana harus dilaksanakan. Sebagai contoh, OJK telah membuat landasan hukum terkait koordinasi dengan Jaksa selaku salah satu aparat penegak hukum melalui POJK Penyidikan (vide Pasal 6 Peraturan OJK Nomor 22/POJK.01/2015 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan ~ selanjutnya disebut POJK Penyidikan) dan tetap mengacu sebagaimana yang diatur dalam KUHAP.

      3.

      2.7. Lebih lanjut, koordinasi penindakan tindak pidana di sektor jasa keuangan ditindaklanjuti oleh OJK dengan membuat berbagai Nota Kesepahaman diikuti dengan Perjanjian Kerjasama bersama dengan beberapa institusi/lembaga yang memiliki fungsi penyidikan, antara lain dengan: Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksanaan Agung Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Pajak–Kementerian Keuangan, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

      3.

      2.8. Penting untuk digarisbawahi bahwa kerjasama yang telah terjalin ini dirasakan sangat mempermudah jalannya koordinasi pelaksanaan penyidikan sehingga penyidikan dapat dilaksanakan secara cepat, berbiaya ringan, dan sederhana.

      3.

      2.9. Keuntungan dari lancarnya koordinasi antara Penyidik OJK, baik yang berasal dari Kepolisian Republik Indonesia maupun Penyidik Pegawai Negeri Sipil dari institusi lain dirasakan guna mewujudkan keadilan, kemanfaatan, kepastian hukum, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan dan stabilitas sistem keuangan yang menjadi marwah besar pembentukan OJK selaku regulator di sektor jasa keuangan.

      3.

      2.10. Bahwa argumentasi para Pemohon yang menyatakan dalam UU OJK tidak terdapat adanya jaminan ” due process of law ” dalam proses penegakan hukum pidana (criminal justice 179 system) di sektor jasa keuangan telah melanggar adanya suatu jaminan atas kepastian hukum yang adil dalam penegakan hukum yang adil di negara Republik Indonesia yang dijamin dalam Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tidak cukup bukti dan tidak beralasan karena OJK tetap mengacu pada KUHAP sebagaimana praktik yang selama ini telah dilaksanakan oleh Penyidik OJK.

      3.

      2.11. Perlu Pihak Terkait informasikan bahwa OJK selama kurun waktu 7 (tujuh) tahun sejak berdiri telah menerima 3 (tiga) kali gugatan pra peradilan, yaitu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Negeri Bandung, dan Pengadilan Negeri Palu. Hasilnya seluruh putusan pengadilan tersebut telah menyatakan menolak/tidak menerima gugatan pra peradilan, atau dengan kata lain Majelis Hakim Pengadilan telah memandang proses penanganan perkara pidana sektor jasa keuangan yang dilakukan oleh Penyidik OJK telah sesuai dengan prosedur sebagaimana telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, termasuk pula jaminan hak asasi manusia yang termaktub dalam due process of law .

      3.

      2.12. Argumentasi yang didalilkan oleh Para Pemohon terkait OJK telah mengatur tentang acara sendiri, khususnya perihal penyidikan, melalui POJK Penyidikan adalah keliru. Pengertian dari Hukum Acara (dalam hal ini hukum acara formil) ialah “ Hukum Acara Pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara, yang memberi dasar- dasar dan aturan yang menentukan dengan cara dan prosedur macam apa ancaman pidana yang ada pada suatu perbuatan pidana dapat dilaksanakan apabila ada sangkaan bahwa orang telah melakukan delik tersebut ”. Hal ini tepat disandingkan pada KUHAP yang menyatakan ruang lingkup berlakunya KUHAP, yaitu untuk melaksanakan tata cara peradilan dalam lingkungan peradilan umum pada semua tingkat peradilan ( vide Pasal 2 KUHAP). 180 3.2.13. Sehingga apabila dibandingkan antara KUHAP dengan POJK Penyidikan adalah tidak sebanding dan salah alamat. POJK Penyidikan merupakan peraturan pelaksanaan tentang tindakan penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik OJK terkait adanya dugaan tindak pidana di bidang Perbankan, Pasar Modal, dan/atau Industri Keuangan Non-Bank. Kedudukan POJK Penyidikan ini sama halnya dengan peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh Polri sebagai pengaturan yang lebih teknis dari pelaksanaan kewenangannya, yaitu Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.

      3.
      1. Keberlangsungan Proses Penyidikan oleh Penyidik OJK tidak Terganggu dengan Proses Pergantian Pejabat yang Berasal dari Instansi di Luar OJK.
      3.

      3.1. Dalam rangka memenuhi kebutuhan penyidik OJK, berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (2) UU OJK dan penjelasannya, OJK diberikan hak untuk mempekerjakan penyidik yang berasal dari Kepolisian Negara Republik Indonesia maupun Pegawai Negeri Sipil. Pasal 27 ayat (2) “ OJK dapat mempekerjakan pegawai negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. ” Penjelasan Pasal 27 ayat (2) “...Pegawai negeri yang bekerja pada OJK dapat berstatus dipekerjakan atau status lainnya dalam rangka menunjang kewenangan OJK di bidang pemeriksaan, penyidikan, atau tugas-tugas yang bersifat khusus. Pegawai negeri tersebut antara lain berasal dari pejabat penyidik pegawai negeri sipil dan/atau Pejabat Penyidik Kepolisian. Hak dan kewajiban pegawai negeri tersebut disetarakan dengan hak dan kewajiban pegawai OJK. ” 3.3.2. Dipekerjakannya penyidik Polri dan Penyidik PNS merupakan salah satu upaya OJK untuk memperkuat pelaksanaan fungsi 181 penyidikan di sektor jasa keuangan karena sudah barang tentu yang dapat menjadi penyidik sesuai dengan KUHAP hanya berasal dari 2 (dua) unsur, yaitu pejabat polisi negara Republik Indonesia dan pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang ( vide Pasal 6 ayat (1) KUHAP).

      3.

      3.3. Adapun terkait dengan kewenangan Penyidik OJK diatur dalam 2 (dua) tempat, yaitu bagi Penyidik Polri telah diatur dalam Pasal 7 ayat (1) KUHAP dan bagi Penyidik PPNS diatur secara khusus dalam Pasal 49 ayat (3) UU OJK. Hal ini telah sesuai sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 7 ayat (2) KUHAP yang berbunyi “Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat ( 1) huruf b mempunyai wewenang sesuai dengan undang- undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing dan dalam pelaksanaan tugasnya berada di bawah koordinasi dan pengawasan penyidik tersebut dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a ”. Hal ini memiliki 2 (dua) arti, yaitu: Pertama, kewenangan Penyidik PPNS hanya sebatas kewenangan yang diatur dalam undang-undangnya masing-masing; dan Kedua, dalam pelaksanaan tugasnya, penyidik yang berasal dari PNS tetap berkoordinasi dengan penyidik Polri.

      3.

      3.4. Sehubungan dengan dalil para Pemohon yang menyadur Pasal 109 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (selanjutnya disebut UU ASN), tentu saja UU ASN tidak tepat dijadikan dasar hukum pada permasalahan a quo . Status kepegawaian di OJK tidak tunduk pada UU ASN karena berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) UU OJK, pihak yang bekerja di OJK berstatus sebagai pegawai OJK, bukan sebagai ASN. Begitu pula dengan seluruh penyidik Polri yang dipekerjakan OJK tidak tunduk pula dengan UU ASN, melainkan pada UU Nomor 2 Tahun 2002. Dengan begitu, penyidik Polri yang dipekerjakan di OJK tidak harus mengundurkan diri sebagaimana diatur dalam Pasal 109 ayat (2) UU ASN. 182 3.3.5. Bahwa argumentasi para Pemohon kata ”dapat” pada Pasal 27 ayat (2) UU OJK berarti bersifat sementara sehingga keberadaan PPNS di OJK tidak didasarkan pada kewenangan temporar pada suatu masa atau rentang waktu tertentu saja.

      3.

      3.6. Dalam Pasal 51 UU OJK telah mengatur ketentuan minimal penarikan kembali para Penyidik PPNS tersebut, yaitu 6 (enam) bulan dan sedang tidak menangani perkara. Ketentuan yang diatur dalam UU OJK ini mengandung arti bahwa alasan penarikan Penyidik PPNS tersebut harus dilakukan dengan cermat dan dipastikan tidak menghalangi jalannya proses penyidikan yang sedang berlangsung di OJK.

      3.
      1. Dampak Jika Dikabulkannya Permohonan Para Pemohon 3.4.1. Dikabulkannya permohonan a quo dapat mengganggu pelaksanaan tugas-tugas pengawasan dan pengaturan di sektor jasa keuangan dan akan membahayakan industri sektor jasa keuangan serta perekonomian nasional.
      3.

      4.2. Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas, peran OJK sebagai pengatur dan pengawas sektor jasa keuangan merupakan komponen penting dalam sistem perekonomian nasional. Selain itu, OJK menjalankan fungsi intermediasi bagi pelbagai kegiatan produktif di perekonomian nasional dan memberikan kontribusi yang signifikan dalam penyediaan dana untuk pembiayaan pembangunan nasional, terutama dalam rangka menjalankan tujuan konstitusional dibentuknya negara Indonesia dalam Pasal 33 UUD 1945.

      3.

      4.3. Oleh karena itu, apabila permohonan a quo __ dikabulkan dan diterimanya argumentasi Para Pemohon, maka hal tersebut akan mengganggu pelaksanaan tugas-tugas pengawasan dan penegakan hukum dalam sektor jasa keuangan.

      3.

      4.4. Selain itu, manfaat penegakan hukum sektor jasa keuangan terintegrasi yang selama ini telah terlaksana dan efektifnya penegakan hukum sektor jasa keuangan tidak akan dilaksanakan lagi, sehingga pada akhirnya perlindungan 183 terhadap konsumen di sektor jasa keuangan akan menjadi terbengkalai. V. PERMOHONAN MENGENAI AMAR PUTUSAN Sebagai penutup, sebagaimana telah Pihak Terkait jabarkan melalui poin-poin di atas, Pihak Terkait berkesimpulan permohonan pengujian Pasal 1 angka 1 terhadap frasa “dan Penyidikan” dan Pasal 9 huruf c terhadap kata “Penyidikan” UU OJK yang bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 merupakan kekhawatiran yang sifatnya bukan merupakan persoalan konstitutional, melainkan hanya teknis pelaksanaan penyidikan di OJK. Dengan demikian Pihak Terkait mohon agar Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dapat memutuskan permohonan uji materi terhadap ketentuan Pasal 1 angka 1 dan Pasal 9 huruf c Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan terhadap ketentuan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dengan memberikan putusan sebagai berikut:

      1.

      Menyatakan para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing .

      2.

      Menolak permohonan para Pemohon seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan Para Pemohon tidak dapat diterima.

      3.

      Menyatakan, ketentuan UU OJK Pasal 1 angka 1 terhadap frasa ”...dan Penyidikan...” tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat.

      4.

      Menyatakan, ketentuan UU OJK Pasal 9 huruf c terhadap kata “Penyidikan” tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat. Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Indonesia berpendapat lain, mohon putusan yang bijaksana dan seadil-adilnya, ex aequo et bono . Selain itu, Pihak Terkait mengajukan 3 orang Ahli yaitu Mahmud Mulyadi, Yunus Husein, dan Zainal Arifin Mochtar yang didengarkan keterangannya pada persidangan tanggal 23 April 2019 dan 2 Orang Saksi yaitu I Gusti Agung Rai Wirajaya dan I Gede Hartadi Kurniawan yang didengarkan keterangannya pada 184 persidangan tanggal 8 Mei 2019 dan pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut: Keterangan Ahli 1. Dr. Mahmud Mulyadi, S.H., M.Hum A. “Esensi PPNS OJK dalam Kewenangan Penyidikan Tindak Pidana di bidang Jasa Keuangan: Suatu Sinthesa dari Indeterminisme dan Determinisme ” Peran dan fungsi negara dalam rangka criminal policy, khususnya dalam ruang lingkup penal policy (kebijakan hukum pidana), maka merupakan hak negara untuk “merumuskan dalam hukum pidana materill, perbuatan yang bertentangan nilai-nilai masyarakat dan mengancamkan hukumannya ( Ius Poenale ). Selain itu juga, terdapat hak negara untuk “menjatuhkan hukuman” yang mekanismenya dirumuskan dalam hukum pidana formil atau Hukum Acara Pidana( Ius Poeniendi ). Ius Poenale bermakna sebagai hak objektif negara untuk memasukkan atau membuat ancaman hukuman atas suatu perbuatan yang bertentangan dengan norma-norma dalam masyarakat. Ancaman ini dirumuskan dalam undang-undang hukum pidana oleh negara sehingga bisa diberlakukan oleh negara melalui asas legalitas “ nullum delictum nulla poena sine prevea lege poenale” , tiada suatu perbuatan yang dapat dihukum kecuali telah diatur terlebih dahulu dalam peraturan perundang- undangan. Sedangkan “ Ius Puniendi” yaitu hak subjektif negara untuk menjatuhkan hukuman bagi pelaku kejahatan yang telah melanggar aturan hukum pidana ( Ius Poenale ). Ius Puniendi biasa juga disebut hukum pidana formiil (Hukum Acara Pidana). Menurut Jan Remmelink bahwa “ Ius Puniendi” ini sering dikaitkan dengan persoalan kekuasaan yang dimiliki oleh negara untuk menjatuhkan pidana ( strafgewalt ) dengan aturan-aturan yang telah ditetapkan sebelumnya. Hak ini meliputi hak untuk menyidik, menuntut, penjatuhan pidana dan eksekusi pidana. Sehubungan dengan Ius Poenale dan Ius Puniendi di atas, maka telah melahirkan tiga aliran dalam hal pemidanaan, yaitu aliran klasik, aliran positif dan aliran neo-klasik. 185 Diskursus dari ketiga aliran di atas menyoal tentang pemidanaan dari sudut pandang paham indeterminisme (kehendak bebas) dan paham determinisme (tidak punya kehendak bebas). Penganut paham indeterminisme (kehendak bebas) berpendapat bahwa manusia mempunyai kehendak bebas yang tindakannya merupakan sebab dari segala keputusan kehendak tersebut. Sedangkan Penganut paham determinisme (tidak punya kehendak bebas) menyatakan bahwa orang tidak mempunyai kehendak bebas dalam melakukan suatu perbuatan karena dipengaruhi oleh watak pribadinya, faktor- faktor biologis dan faktor-faktor lingkungan kemasyarakatan. Dengan demikian kejahatan adalah manifestasi dari keadaan jiwa seseorang yang abnormal. Oleh karena itu pelaku kejahatan tidak dapat dipersalahkan atas perbuatan dan tidak dapat dikenakan pidana. Dalam kondisi ini, maka bukan pidana yang seharusnya dikenakan kepada pelaku, tetapi yang diperlukan adalah tindakan- tindakan perawatan yang bertujuan memperbaiki (Mahmud Mulyadi, Kuliah Umum di Progrma Magister Ilmu Hukum FH Unsri, 16 April 2016). Aliran Klasik (clasical school) melahirkan dua teori tujuan pemidanaan, yaitu teori retributif (teori absolut) dan teori relatif ( deterrence ). Teori Retributif dalam tujuan pemidanaan disandarkan pada alasan bahwa pemidanaan merupakan “ morally Justifed ” (pembenaran secara moral) karena pelaku kejahatan dapat dikatakan layak untuk menerimanya atas kejahatannya. Asumsi yang penting terhadap pembenaran untuk menghukum sebagai respon terhadap suatu kejahatan karena pelaku kejahatan telah melakukan pelanggaran terhadap norma moral tertentu yang mendasari aturan hukum yang dilakukannya secara sengaja dan sadar dan hal ini merupakan bentuk dari tanggung jawab moral dan kesalahan hukum si pelaku (Aleksandar Fatic: 1995:

      9)

      . Ciri khas teori retributif ini terutama dari pandangan Immanuel Kant (1724-1804) dan Hegel (1770-1831), Kant melihat dalam pemidanaan terdapat suatu “ imperatif kategoris ”, yang merupakan tuntutan mutlak dipidananya seseorang karena telah melakukan kejahatan. Sedangkan Hegel memandang bahwa pemidanaan adalah hak dari pelaku kejahatan atas perbuatan yang dilakukannya berdasarkan kemauannya sendiri (J.G. Murphy: 1995:

      47)

      . 186 Teori “ deterrence ”, Tujuan pemidanaan sebagai deterrence effect sebenarnya telah menjadi sarana yang cukup lama dalam kebijakan penanggulangan kejahatan karena tujuan deterrence ini berakar dari aliran klasik tentang pemidanaan, dengan dua orang tokoh utamanya, yaitu Cessare Beccaria bukunya yang berjudul dei Delitti e Delle Pene (1764) bahwa tujuan pemidanaan adalah untuk mencegah seseorang supaya tidak melakukan kejahatan, dan bukan sebagai sarana balas dendam masyarakat (C. Ray Jeffery: 1977:

      17)

      . Beccaria berpendapat bahwa hukum harus mampu menjamin kebahagian yang sejati dari sebagian besar masyarakat ( the greatest happiness of the great number ). Untuk menjamin kebahagiaan terbesar ini, maka pidana harus terlebih dahulu ditentukan di dalam undang- undang yang dibuat melalui kekuasaan legislatif, sebagai perwujudan dari prinsip kontrak sosial. Tujuan pemidanaan menurut Beccaria adalah mencegah seseorang untuk melakukan kejahatan, dan bukan menjadi sarana balas dendam masyarakat ( the purpose of punishment is to deter persons from the commission of crime and not to provide social revenge ). Oleh karena itu pidana yang kejam tidak membawa manfaat bagi kemananan dan ketertiban masyarakat. Upaya penanggulangan kejahatan menurut Beccaria lebih baik dengan melakukan upaya preventif daripada melakukan pemidanaan (J.M. van Bemmelen: 1991: 1-4). Aliran Positif, melihat kejahatan secara empiris dengan menggunakan metode ilmiah untuk mengkonfirmasi fakta-fakta di lapangan dalam kaitannya dengan terjadinya kejahatan. Aliran ini beralaskan paham determinisme yang menyatakan bahwa seseorang melakukan kejahatan bukan berdasarkan kehendaknya karena manusia tidak mempunyai kehendak bebas dan dibatasi oleh berbagai faktor, baik watak pribadinya, faktor biologis, maupun faktor lingkungan. Oleh karena itu pelaku kejahatan tidak dapat dipersalahkan dan dipidana, melainkan harus diberikan perlakuan ( treatment ) untuk resosialisasi dan perbaikan sipelaku. (Freda Adler et. al.: 1995: 59-61, lihat juga J. Robert Lilly et, al.: 1995: 22-25) Treatment sebagai tujuan pemidanaan dikemukakan oleh aliran positif yang berpendapat bahwa pemidanaan sangat pantas diarahkan kepada pelaku 187 kejahatan, bukan pada perbuatannya. Namun pemidanaan yang dimaksudkan oleh aliran ini adalah untuk memberi tindakan perawatan ( treatment ) dan perbaikan ( rehabilitation ) kepada pelaku kejahatan sebagai pengganti dari penghukuman. Argumen aliran positif ini dilandaskan pada alasan bahwa pelaku kejahatan adalah orang yang sakit sehingga membutuhkan tindakan perawatan ( treatment ) dan perbaikan ( rehabilitation ). Setiap aliran pemidaanaan di atas, sangat mempengarui kebijakan setiap negara dalam menyusun substansi hukum pidana materil dan perkembangan hukum Acara Pidananya sebagai hukum pidana formil. Pengaruh Aliran positif, menjadikan penegakan hukum pidana melalui Criminal Justice System , ke luar dari bingkai konvensionalnya. Betapa tidak, Aliran positif yang lahir dipenghujung abad ke-18, meletakkan kajian kejahatan secara praksis dari ilmu alam dan ilmu sosial. August Comte (1798-1857) seorang sosiolog berkebangsaan Perancis, menerapkan pendekatan metode ilmu pengetahuan alam kepada ilmu-ilmu sosial melalui bukunya yang berjudul “ Cours de Philosophie Positive ” atau “ Course in Positive Philosophy ”, diterbitkan antara tahun 1830 dan 1842. Comte menyatakan bahwa “ There could be no real knowledge of social phenomena unless it was based on a positivist (scientific) approach” . Perkembangan ilmu pengetahuan saat itu juga dipengaruhi oleh Charles Darwin (1809-1892) dengan teori evolusinya. Lombroso menyatukan pemikiran Comte dan Darwin untu menjelaskan hubungan antara kejahatan dengan bentuk tubuh manusia. Lombroso menerbitkan bukunya yang berjudul “ L’uomo Delinquente” atau “ The Criminal Man ” pada tahun 1876, yang menandai bahwa terjadinya transformasi kajian mengenai kejahatan dari tataran yang abstrak (philosopis) ke ranah yang lebih konkrit melalui pendekatan metode ilmiah. Rehabilitasi yang diusung oleh aliran positif terhadap pelaku kejahatan merupakan rehabilitasi medis atas nama treatment berupa tindakan perawatan medis. Hal ini menjadikan pendekatan ilmu kedokteran menjadi idola dalam penegakan hukum pidana (John M. Wilson: 1965:

      63)

      . Dalam kontek penyidikan, maka selain aparat penegak hukum, maka petugas medis (dokter) menjadi komponen yang utama untuk menentukan tindakan bagi pelaku 188 kejahatan. Hal ini merupakan cikal bakal awal dari lahirnya peranan sipil (katakanlah penyidik sipil) di luar aparat penegak hukum. Beberapa tujuan dari pemidanaan seperti yang telah diuraikan di atas telah menjadi suatu dilema dalam hal pemidanaan. Tujuan pidana dalam pandangan retributif dianggap terlalu kejam dan bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan. Sedangkan tujuan pemidanaan sebagai deterrence dianggap telah gagal dengan fakta semakin meningkatnya jumlah pelaku yang menjadi residivis. Sementara tujuan pemidanaan rehabilitasi telah kehilangan arahnya. Paham rehabilitasi sebagai tujuan pemidanaan dalam perjalanannya tidak semulus yang diperkirakan karena paham ini juga banyak menuai kritikan. Kritikan pertama ditujukan pada kenyataannya bahwa hanya sedikit negara yang mempunyai fasilitas untuk menerapkan program rehabilitasi pada tingkat dan kebijakan yang menekankan penggunaan tindakan untuk memperbaiki ( treatment ) atas nama penahanan. Kritikan kedua, adanya tuduhan yang serius bahwa pendekatan yang digunakan oleh paham rehabilitasi adalah pendekatan yang mengundang tirani individu dan penolakan hak asasi manusia. Misalnya dalam hal proses pelaksanaan rehabilitasi ini tidak seseorang pun yang dapat memprediksi berapa lama pengobatan akan berlangsung ketika seorang tahanan segera diserahkan kepada dokter untuk disembuhkan atau diobati sebelum tahanan itu dibebaskan. Dalam hal ini juga sulit untuk mengontrol otonomi keputusan dokter. Menurut Lewis sebagaimana yang dikemukakan oleh Gerber McAnany bahwa sebagian besar metode treatment yang dilakukan dengan penuh kebaikan dan atas nama kemanusiaan, namun akhirnya tidak terkontrol (Jackson Toby: 1970:

      354)

      . Upaya mengatasi dilema tujuan pemidanaan di atas, maka munculah aliran Neo klasik . Aliran ini berkembang pada Abad ke- 19 yang memusatkan perhatiannya tidak hanya pada perbuatan atau tindak pidana yang terjadi, tetapi juga terhadap aspek-aspek individual si pelaku tindak pidana ( Daad- dader Strafrecht) . Aliran Neo-Klasik ini lahir sebagai sinthesa dari aliran Klassik dan aliran Positif. Hal ini karena paham aliran Neo-klasik meyakini adanya kebebasan kehendak manusia ( free will/indeterminism ) dalam melakukan kejahatan, namun aliran Neo-Klasik melakukan beberapa perubahan dengan mulai mempertimbangkan adanya kebutuhan pembinaan 189 terhadap pelaku kejahatan ( Determinism ), disamping masih perlunya pemidanaan. Aliran Neo-Klasik mengakui bahwa kebebasan kehendak seseorang pelaku kejahatan untuk memilih sesuatu itu dipengaruhi oleh pathology , ketidakmampuan, gangguan kejiwaan dan kondisi lain yang memungkinkan seseorang melakukan kehendak secara bebas. Dalam hal pertanggungjawaban pidana, dipertimbangkan alasan bahwa si pelaku mengalami gangguan jiwa, di bawah umur dan keadaan-keadaan lain yang dapat mempengaruhi pengetahuan dan niat seseorang pada waktu melakukan kejahatan. Oleh karena itu aliran Neo Klasik menerima diberlakukannya keadaan-keadaan yang meringankan, baik dari kondisi fisik, lingkungan, maupun mental seseorang (Franks E. Hagan: 2013: 140-141). Perkembangan kejahatan saat ini begitu pesat, sehingga KUHP tidak mampu untuk menampung pengaturannya. Het recht hinkt achter de feiten aan . Sebuah ungkapan dalam Bahasa Belanda yang berarti hukum itu ketinggalan dari peristiwanya. Biasa juga dikenal dengan istilah moment opname, yaitu ketika suatu peraturan telah diundangkan, maka dengan sendirinya telah ketinggalan zaman. Ini menjadi alasan munculnya berbagai UU di luar KUHP, termasuk munculnya berbagai Peraturan Perundang-Undangan Administrasi yang juga mengatur ketentuan pidana di dalamnya ( administrative penal law ), sebagai sarana ultimum remedium untuk memastikan aturan norma-norma administratif tersebut ditaati. Kemunculan UU di Luar KUHP ini, alas filosofisnya sudah banyak yang mengarah ke aliran Neo Klasik . Misalnya UU Narkotika, selain penerapan pemidanaan, juga telah mengatur rehabilitasi terhadap pengguna dan pecandu. UU Tindak Pidana korupsi, selain penerapan pemidanaan yang ketat, juga telah mengatur treatment berupa rehabilitasi dalam bentuk pemulihan kerugian keuangan negara, dan lain sebagainya. UU OJK merupakan salah satu dari UU di luar KUHP yang juga merumuskan administratif penal law . Rumusan tindak pidananya melingkupi Pasal 52, Pasal 53 dan Pasal 54 UU OJK. Selain itu juga di dalam Pasal 9 huruf c UU OJK, meletakkan core crime -nya di lembaga jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan. 190 Tidak hanya OJK, sebagai contoh, salah satu institusi yang telah menerapkan hal ini adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). UU KPK mengandung administratif penal law pada Pasal 65, 66, dan 67 serta core crime nya berada di UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terlepas ada yang berpendapat yang membedakan Tindak Pidana Khusus dengan Tindak Pidana Administratif, menyatakan bahwa Tindak Pidana Korupsi adalah tindak pidana khusus, berbeda dengan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang lebih bersifat administratif penal law , maka menurut pendapat Ahli, tidak perlu mendikotomi antara tindak pidana khusus dengan tindak pidana administratif. Hal ini karena akan mempersempit dan mempersulit upaya penanggulangan kejahatan dalam rangkaian criminal policy . Lagipula, dalam UU Khusus di luar KUHP yang memuat perumusan tindak pidana, maka juga akan mencantumkan delik yang domainnya kebanyakan berada pada wilayah pelanggaran administratif. Hal ini juga terdapat di rumusan Pasal 3 UU Tipikor, yang berbicara tentang penyalahgunaan kewenangan, yang sesungguhnya terminologi ini berada di wilayah kajian Hukum Administrasi Negara. Terminologi “Menyalahgunakan Kewenangan” tidak berada di dalam kajian hukum pidana, melainkan terminologi yang berada di bidang kajian Hukum Administrasi Negara. Oleh karena itu, untuk menentukan ada atau tidaknya suatu perbuatan penyalahgunaan wewenang yang dapat ditarik ke tindak pidana korupsi, maka hukum pidana dan aparat penegak hukum harus meminta bantuan Ahli Hukum Administrasi Negara (HAN) untuk dijadikan parameternya. Konsep wewenang dalam kajian hukum administrasi dan kaitannya dengan tindak pidana korupsi merupakan dua aspek hukum yang saling terkait. Menurut R. Kosim Adisapoetra dalam bukunya Pengantar Ilmu Hukum Administrasi Negara, bahwa titik taut “hukum adminsistrasi” berada di antara norma-norma hukum pemerintahan dan hukum pidana. Oleh karena itu hampir setiap norma hukum pemerintahan yang berdasarkan Hukum Administrasi di akhiri “ in cauda venenum ” (ada racun dibuntut atau diekor) dengan sejumlah ketentuan pidana ( R. Kosim Adisapoetra: 1983:

      17)

      . Bahkan pasal 2 UU Tipikor juga tidak luput dari pelanggaran UU Adminstratif karena dalam Pasal 2 UU Tipikor menyebut secara jelas tentang PMH, oleh 191 karena itu harus dibuktikan peraturan perundang-undangan yang mana yang telah dilanggar oleh seseorang sehingga bisa dituntut sebagai tindak pidana korupsi. Peraturan perundang-undangan ini merujuk kepada Pasal 7 dan Pasal 8 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan perundang Undangan. Perkembangan Aliran Neo-Klasik dalam Hukum Pidana ini, membawa pengaruh yang sangat besar pada Pembaharuan Hukum Acara Pidana. Sehubungan dengan paham Aliran Neo-Klasik inilah, maka HIR yang merupakan Hukum Acara Pidana yang masih bernuansa Aliran Klasik, diganti dengan KUHAP berdasarkan UU No. 8 Tahun 1981 yang telah memperhatikan kesimbangan perbuatan dan hak-hak pelaku kejahatan. Walaupun KUHAP telah bercorak Neo-Klasik, namun tentunya KUHAP juga dihadapkan pada kenyataan moment opname. Hal ini terlihat di dalam berbagai UU Pidana Khusus, telah mengatur juga Hukuma Acara Pidana Sendiri secara Khusus yang menyimpang dari ketentuan KUHAP, misalnya mulai dari persoalan ruang lingkup kewenangan dan lembaga yang diberi kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan, dikenalnya sistem pembuktian terbalik, peradilan in absensia sampai pada perluasan alat-alat bukti. KUHAP telah memprediksi hal demikian, sehingga di dalam Pasal 1 angka 1 KUHAP menegaskan bahwa penyidik adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia atau pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan. Kemudian ditegaskan kembali dalam Pasal 6 ayat (1) KUHAP yang menyatakan bahwa penyidik adalah (a) Pejabat polisi negara republik Indonesia; (b) Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang. KUHAP sebagai umbrella act Hukum Pidana Formil yang berfungsi menegakkan Hukum Pidana Materiil, maka sudah sejak awal pembentukannya telah melakukan prediksi atas berkembangnya UU di Luar KUHP, sehingga KUHAP secara konstitusional mengakui Hukum Acara Pidana khusus di atur dalam UU Pidana Khusus di luar KUHP. Hal ini di cantumkan dalam Bab XXI tentang Ketentuan Peralihan Pasal 284 ayat (2) bahwa “ Dalam waktu dua tahun setelah undang-undang ini diundangkan, maka terhadap semua perkara 192 diberlakukan ketentuan undang-undang ini, dengan pengecualian untuk sementara mengenai ketentuan khusus acara pidana sebagaimana tersebut pada undang-undang tertentu, sampai ada perubahan dan atau dinyatakan tidak berlaku lagi". Pasal 284 ayat (2) KUHAP di atas hadir untuk mengantisipasi perkembangan zaman bahwa tidaklah menutup kemungkinan timbulnya kejahatan-kejahatan baru yang sama sekali belum terpikirkan pada saat mengkodifikasi hukum pidana dalam suatu kitab undang-undang. Demikian pula dengan perkembangan zaman, banyak kejahatan konvensional dilakukan dengan modus operandi yang canggih sehingga dalam proses beracara diperlukan teknik atau prosedur khusus untuk mengungkap suatu kejahatan. ketentuan Pasal 284 ayat (2) secara eksplisit membenarkan proses beracara di luar KUHAP. Bahkan dalam RUU KUHAP yang lagi disusun, di Pasal 6 RUU telah mengatur 3 jenis penyidik, yaitu Penyidik Polri, PPNS dan Penyidik Kelembagaan tertentu. Begitu juga dengan tindak pidana di sektor jasa keuangan (Perbankan, Perasuransian, Pasar Modal, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya), banyak mengandung unsur-unsur deliknya yang mempunyai terminologi tersendiri yang bisa dipahami secara khusus oleh keilmuan dibidang masing-masing sektor jasa keuangan di atas. Oleh karena itu kebutuhan terhadap PPNS OJK yang profesional sesuai dengan bidangnya masing-masing merupakan sesuatu yang tidak terelakkan. Dengan demikian kewenangan penyidikan PPNS OJK dalam UU OJK merupakan suatu kebutuhan dan harus dipertahankan bahkan diperkuat, mengingat kejahatan di bidang jasa keuangan selalu melibatkan white collar crime , baik berupa corporate crime atau organized crime dalam rezim bussines related crime . Oleh karena itu lahirnya kewenangan penyidikan OJK terhadap tindak pidana di Bidang Jasa Keuangan ini, merupakan sebagai suatu konsekuensi logis dari perkembangan falsafah pemidanaan dalam Hukum Pidana yang bercorak Neo-Klasik , sehingga mempengaruhi perkembangan Hukum Acara Pidana yang secara khusus ditemukan dalam UU di Luar KUHP. Dengan demikian, kewenangan penyidikan OJK ini, bukan berada pada wilayah persoalan 193 konstitusional atau tidak konstitusional, melainkan suatu kebutuhan dalam Hukum Acara Pidana. B. Kewenangan Penyidikan OJK dalam kaitannya dengan Prinsip Due process of law dalam Sistem Peradilan Pidana. Terkait dengan perkembangan Aliran Neo-Klasik di atas, maka juga sangat berpengaruh terhadap mekanisme penegakan hukum dalam Sistem Peradilan Pidana. Komponen Sistem Peradilan Pidana yang dulu secara konvensional terdiri atas Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dan Lembaga Pemasyarakatan, maka kini telah mengalami perluasan. Bahkan Ronal J. Waldron, selain mengakui Sistem Peradilan Pidana yang resmi sebagaimana terdiri atas sub- sub sistem di atas, juga menempatkan keikutsertaan masyarakat yang peduli membantu aparat penegak hukum sebagai bagian dari Sistem Peradilan Pidana dalam arti luas. Keikutsertaan masyarakat ini, baik melalui institusi sosial atau kelompok masyarakat yang melakukan tindakan formal ataupun informal dalam rangka penanggulangan kejahatan (Mahmud Mulyadi: 2008: 91-92). Oleh karena itu, banyak muncul Lembaga Negera Independen yang berfungsi sebagai lembaga pendukung dalam penegakan hukum, misalnya KPK, BNN, PPATK, KOMNAS HAM, KPAI, KPI, OJK dan lain sebagainya. Tentunya setiap lembaga ini mempunyai kewenangan masing-masing sesuai dengan lingkup tugas yang diamanahkan dalam UU, baik untuk fungsi penal polic , maupun fungsi non penal policy . OJK, KPK, BNN adalah contoh lembaga independen yang mengemban fungsi penal policy , berupa adanya kewenangan penyidikan. Eksistensi kewenangan penyidikan ini sangat bergantung pada kebutuhan yang dibawa oleh UU khusus masing-masing. Semua fungsi kelembagaan ini, diarahkan untuk mencapai Keterpaduan Sistem Peradilan Pidana ( Integrated Criminal Justice System ) dalam penanggulangan kejahatan, yang mengemban tugas untuk (Harkristuti Harkirnowo: 2003:

      4)

      :

      1.

      Melindungi masyarakat dengan melakukan penanganan dan pencegahan kejahatan, merehabilitasi pelaku kejahatan, serta melakukan tindakan terhadap orang yang merupakan ancaman bagi masyarakat; 194 2. Menegakan dan memajukan serta penghormatan terhadap hukum, dengan menjamin adanya proses yang manusiawi dan adil serta perlakukan yang wajar bagi tersangka, terdakwa dan terpidana. Kemudian melakukan penuntutan dan membebaskan orang yang tidak bersalah yang dituduh melakukan kejahatan;

      3.

      Menjaga hukum dan ketertiban;

      4.

      Menghukum pelaku kejahatan sesuai dengan falsafah pemidanaan yang dianut;

      5.

      Membantu dan memberi nasihat kepada korban kejahatan. Kewenangan penyidikan oleh OJK terhadap tindak pidana di bidang jasa keuangan, merupakan bagian dari Integrated Criminal Justice System yang tujuannya sesuai dengan prinsip-prinsip Due process of law sebagaimana diuraikan di atas. Keberadaan kewenangan penyidikan PPNS OJK ini sebagai konsekuensi logis dari tiga titik perhatian dalam Sistem Peradilan Pidana ( criminal justice system ), yaitu hukum pidana secara materil ( criminal law ), hukum pidana formiil ( the law of criminal procedure ), dan hukum pelaksanaan pidana ( the enforcement of criminal laws ). Semua ini ditujukan sebagai usaha untuk memberikan perlakuan yang adil kepada semua orang yang dituduh telah melakukan kejahatan. Keadilan ( Fairness ) dalam peradilan pidana yang dimaksudkan bahwa orang yang dituduh melakukan kejahatan harus diperlakukan secara wajar dan sama ( equal treatment ), netral ( impartiality ), dan hak-haknya diberikan perlindungan oleh undang-undang ( due process of constitutional protections ). (Mahmud Mulyadi: 2008:

      90)

      . Dengan demikian, kewenangan penyidikan PPNS OJK tidak bertentangan sama sekali dengan prinsip-prinsip Due process of law , karena dengan adanya kewenangan penyidikan OJK ini, maka justru bisa melindungi hak-hak individu dengan menempatkan hanya orang yang benar-benar terpenuhi unsur deliknya, untuk dihadapkan ke pengadilan. Dengan kata lain, secara keseluruhan kewenangan penyidikan OJK ini dapat mencegah orang yang tidak berbuat dan tidak bersalah tidak menjadi “korban salah penerapan hukum” karena ketidakpahaman dalam proses penyidikan kasus-kasus pidana di bidang jasa keuangan. Inilah wujud eksistensi kewenangan penyidikan OJK 195 yang secara keseluruhan dapat memberikan perlindungan Hak Asasi Manusia, sesuai dengan prinsip-prinsip Due process of law. Due process of law merupakan kerangka dasar bagi pendirian sistem peradilan pidana yang memberikan perlindungan terhadap HAM seseorang. Konsesp due process of law berasal dari Magna Charta 1215 di Inggris yang mulai membatasi kekuasaan raja yang absolut sehingga selama ini HAM warga tidak terlindungi secara adil. Selama berabad-abad, prinsip ini diperluas untuk melindungi kebebasan warga Inggris melawan penindasan pemerintah (Alfi Arifian: 2017:

      188)

      . Macna Charta adalah hasil peselisihan antara Paus, Raja John (Inggris) dan para baron, atas hak-hak raja. Mereka menuntut pembatasan kekuasaan Raja yang absolut dan mengharuskan Raja untuk membatalkan beberapa haknya, menghargai prosedur hukum semua keinginan raja harus dibatasi oleh hukum. Ringkasan dari isi Macna Charta ini antara lain:

      a.

      Polisi ataupun jaksa tidak bisa menuntut seseorang tanpa adanya bukti yang jelas dan saksi yang sah;

      b.

      Seseorang tidak boleh ditahan, ditangkap dan dinyatakan bersalah tanpa perlindungan negara dan tanpa alas hukum sebagai dasar tindakannya;

      c.

      Apabila seseorang tanpa perlindungan hukum sudah terlanjur di tahan, Raja berjanji akan mengkoreksi kesalahannya; C. Kewenangan Penyidikan OJK dalam kaitannya dengan Pencapaian Tujuan Hukum (keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan hukum) Asas kepastian hukum yang lahir dari aliran hukum positif (positivisme hukum) menyatakan bahwa hukum hanya bersangkut paut dengan hanya hukum positif saja. Pandangan ini dipengaruhi oleh pandangan John Austin dalam doktrin “ law is a command of the law giver ”. Maksudnya hukum adalah perintah dari kekuasaan tertingi atau dari yang memegang kedaulatan. Dalam penerpannya hukum yang dibuat oleh kekeuasaan tertinggi tersebut tidak harus didasarkan pada prinsip keadilan, prinsip moralitas baik dan buruk (W. Friedman: 1953:

      151)

      . Hukum merupakan sistem logika yang bersifat tetap dan tertutup (closed logical system) , yang berarti bahwa keputusan-keputusan hukum yang tepat atau benar dapat diperoleh dengan alat-alat logika dari 196 peraturan-peraturan hukum yang telah ditentukan sebelumnya (Lili Rasjidi: 1993:

      44)

      . Dengan demikian, maka kewenangan penyidikan oleh OJK sama sekali tidak bertentangan dengan asas kepastian hukum, walaupun dalam UU OJK tidak mencabut kewenangan penyidik Polri. Hal ini karena proses legislasi telah memberikan kewenangan penyidikan ini berdasar suatu peraturan perundang- undangan sebagai hukum positif. Sebenarnya terlalu parsial ketika hanya membicarakan kepastian hukum saja. Hal ini karena penegakan hukum pidana melalui Criminal Justice System tentunya diharapkan mencapai tujuan hukum berupa keadilan hukum, kepastian hukum dan kemanfaatan hukum. Tujuan hukum merupakan sasaran antara untuk mencapai tujuan utama, yaitu perlindungan hukum bagi seluruh warga masyarakat, sehingga tercapai keamanan, ketertiban dan kenyamanan dalam kehidupan; Dalam kenyataannya, terjadi kekeliruan dalam memahami makna tujuan hukum ini, bahkan banyak yang menghadapkan antara kepastian hukum dengan keadilan hukum. Akibatnya penegakan hukum tercerabut dari nilai-nilai dasar perlindungan hukum yang hanya menyajikan secara parsial, sporadis dan tidak bermanfaat. Suatu tujuan hukum tidak tidak akan tercapai jika penegakan hukum hanya mencapai kepastian hukum saja, atau keadilan hukum saja, atau kemanfaatan hukum saja. Memisahkan ketiga bagian dari tujuan hukum ini menjadikan penegakan hukum kehilangan arah dan cenderung memaksakan selera kepentingan masing-masing. Keadilan hukum terlahir dari aliran hukum alam. Hukum alam merupakan bagian dari ajaran moral, yang berarti hukum merupakan bagian dari sistem moral (A.P. d’ Entreves: 1963:

      4)

      . Tujuan hukum menurut perspektif ini, bukan hanya untuk menciptakan ketertiban dan ketentraman dalam masyarakat, tetapi juga untuk membentuk masyarakat yang baik dan anggota masyarakat yang baik secara moral. Dengan demikian, hukum merupakan instrument moral untuk membentuk masyarakat dan anggota masyarakat yang baik secara moral. Essensi dasar dari pandangan aliran hukum alam, diungkapkan dalam sebuah istilah “ ius quia iustum ” yang berarti hukum adalah keadilan atau hukum 197 adalah aturan yang adil. Keadilan dengan demikian adalah prasyarat suatu aturan agar bisa disebut sebagai hukum. Oleh karena itu, hukum yang tidak memenuhi cita rasa keadilan bukanlah sebuah hukum. Validitas hukum tidak terletak pada bentuknya, apakah undang-undang, peraturan pemerintah, dan lain-lain atau yurisprudensi, tetapi pada substansinya yang mengadopsi nilai- nilai keadilan (Van Aveldoorn: 1982: keadilan sebagai hukum tertinggi atau terakhir yang berkembang dari sifat alam semesta, Tuhan, dan akal manusia. Keadilan sebagai esensi yang ditegaskan dalam aliran hukum alam ini, memberikan arahan atau pedoman bagi pembentuk undang-undang dalam proses pembentukan hukum. Selain itu juga keadilan harus dijadikan alat uji keabsahan hukum positif untuk dapat disebut sebagai hukum yang valid. Sedangkan lahirnya kepastian hukum dari paham positivisme hukum tidak terlepas dari sejarah di abad ke-14 M. Pada akhir abad ke 14, kekuasaan gereja semakin melemah dengan dikuasainya kepausan oleh Raja Prancis. Pada akhir abad ke 16 kekuasaan Raja di Perancis secara utuh berhasil menggenggam kekuasaan di tangannya. Dengan demikian dimulailah kekuasaan absolut di tangan Raja. Hal ini ditandai dengan adanya doktrin “hanya rajalah yang berhak membuat undang-undang” dan “pembentukan UU ini adalah kekuasaan atau kewenangan yang tidak terbatas”, “Raja adalah UU yang hidup”. Hal ini karena Raja adalah wakil Tuhan dimuka bumi sehingga Raja berhak mengurus dan memerintah warga kerajaan. Pada abad ke 16 ini juga munculnya ajaran (doktrin) arbitrium judicis (Pendapat hakim) yang memberikan kewenangan kepada hakim untuk melakukan kualifikasi terhadap perbuatan pidana dan sanksi pidana menurut pendapatnya sendiri. Doktrin arbitrium judicis (Pendapat hakim) ini mendapat tentangan dan kritikan keras pada abad ke-18 di seluruh wilayah Perancis karena para hakim telah menjalankannya secara sewenang-wenang. Warga negara Perancis sangat mendambakan peradilan pidana yang didasarkan jaminan perlindungan hak-hak individu warga negara. Puncaknya adalah dengan terjadinya Revolusi Perancis pada tahun 1789. Hal ini mendakan berakhirnya peradilan pidana system “ arbitrium judicis (Pendapat hakim)” dan berakhirnya absolutisme kekuasaan Raja dan Hakim. 198 Salah seorang tokoh revolusi Prancis sekaligus pakar hukum pidana, yaitu Cesare Bonesana Marquise Beccaria (biasa dipanggil Cessare Beccaria) sangat keberatan dengan sifat semena-mena sistem yudisal dan pidana eropa pada saat itu, yang sangat kerasnya, mendapatkan pengakuan melalui penyiksaan dan benar-benar tergantung pada kehendak hati penguasa. Beccaria sangat berkepentingan merombak sifat kejam, berlebihan dan tidak bisa diperkirakannya hukuman. Menurutnya tidak masuk akal menghukum pelanggar hukum dengan hukuman yang tidak adil. Menurut Franks E. Hagan: 2013: 137-138, Beccaria berperan dalam penghapusan penyiksaan sebagai alat yang sah untuk mendapatkan pengakuan. Beccaria berpendapat “Hukuman harus sesuai dengan kejahatan”. Beccaria menawarkan prinsip-prinsip pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana:

      1)

      UU harus dibuat oleh badan legislatif dan harus spesifik (lex scripta);

      2)

      Peran hakim hanyalah menentukan kesalahan dan mengikuti dengan ketat pada ketentuan harfiah UU dalam menentukan hukuman. Hakim tidak boleh menafsirkan UU;

      3)

      Tingkat kejahatan harus ditentukan berdasarkan bahaya yang ditimbulkan pada masyarakat dan didsarkan pada prisip kesenangan atau penderitaan;

      4)

      Hukuman harus didasarkan pada tingkat keseriusan kejahatan dan kemampuannya mencegah kejahatan;

      5)

      Hukuman tidak boleh melebihi apa yang diperlukan bagi pencegahan;

      6)

      Berlebihnya bobot hukuman sering meningkatkan kejahatan yang dilakukan untuk menghindarkan hukuman;

      7)

      Hukuman harus pasti, ketat dan jelas (lex scripta, lex stricta dan lex certa) 8) UU harus disusun dengan tujuan utama mencegah kejahatan. Lebih baik mencegah kejahatan dari pada menghukum;

      9)

      Semua orang harus diperlakukan setara di hadapan hukum ( equality before the law ). Mountesqueu, teman Beccaria dan seorang tokoh revolusi Prancis, sejalan dengan Beccaria, menghendaki pemisahaan kekuasan fungsi-fungsi kelembagaan pembuat perundang-undangan (legislatif), fungsi pemerintahan (eksekutif), dan fungsi penegakan hukum (yudikatif). Ke tiga kekuasaan di atas 199 harus dipisahkan supaya hukum dan penegakannya tidak lagi terjebak dalam kekuasaan absolut kerajaan yang tirani, kejam, dan tidak manusiawi. Pengalaman pahit penegakan hukum dibawah doktrin Arbitrium Judicis, mempengaruhi pemahaman aliran hukum positif di dunia peradilan sehingga melahirkan aliran legisme, dimana hakim hanya dipandang sebagai sekedar “terompet undang-undang”. Hal ini sebagaimana dikemukakan oleh Montesquieu bahwa hakim-hakim rakyat tidak lain hanyalah corong yang mengucapkan teks undang-undang saja. Jika teks itu tidak berjiwa dan tidak manusiawi, maka para hakim tidak berhak merubahnya, baik tentang kekuatannya, maupun tentang keketatannya (Ahmad Ali:

      36)

      . Legisme muncul untuk mengantisipasi masih adanya pengaruh kekuasaan para hakim yang saat itu menjadi subordinasi kekuasaan raja. Pendapat di atas mucul karena para tokoh revolusi Prancis menghendaki dan meyakini bahwa para wakil-wakil rakyat yang ditunjuk mengemban fungsi legislatif merupakan orang-orang yang tepat, berintegritas, berkeilmuan dan mengedepankan kepentingan rakyat, sehingga hukum yan dibentuk adalah hukum-hukum yang adil dan berkepastian serta bermanfaat bagi pencapaian kesejahteraan rakyat. John Stuart Mill sependapat dengan Bentham bahwa hukum positif hendaklah ditujukan pada pencapaian kemanfaatan (kebahagiaan). Stuart Mill mengemukakan hukum positif hendaknya didasarkan pada kegunaannya sebagai suatu stadar keadilan. Hakikat keadilan dalam pegertian ini mencakup semua persyaratan moral yang hakiki bagi kesejahteraan umat manusia (Satjipto Rahardjo: 2000:

      270)

      . Berdasarkan berbagai pandangan di atas maka sesungguhnya antara keadilan hukum dan kepastian hukum, bukanlah tujuan hukum yang saling berhadapan dan saling menegasikan. Keduanya tak terpisahkan satu sama lain, sehingga penyatuan keduanya akan melahirkan kemanfaatan dalam penegakan hukum. Pemahaman yang memversuskan antara keadilan hukum dan kepastian hukum merupakan pemahaman yang kurang tepat. Bahkan Gustav Radbruch dalam teori tentang Ajaran Cita Hukumnya ( Idee des Rechts ), menyatakan bahwa aturan hukum positif yang berkepastian hukum harus memuat ajaran- 200 ajaran moral yang bernilai keadilan dam substansinya. Sehingga penyatuan keduanya akan melahirkan kemanfaatan hukum. Dengan adanya kewenangan penyidikan oleh OJK terhadap tindak pidana di bidang jasa keuangan ini, maka selain telah memperoleh legitimasi dalam perundang-undangan, juga inheren telah mengadopsi nilai-nilai keadilan. Hal ini sesuai dengan kebutuhan dan spesialisasi bidang sebagai ranah awal yang memungkinkan munculnya perbuatan pidana. Oleh karena itu kehadiran kewenangan peyidikan yang memahami anatomy of crime dari kejahatan di bidang jasa keuangan ini telah menempatkan keselarasan antara kepastian hukum dengan keadilan hukum. Penegakan hukum melalui Integrated Criminal Justice System dengan yang mengedepankan prinsip-prinsip Due process of law , pada akhirnya dapat mencapai tujuan hukum berupa keadilan hukum, kepastian hukum dan kemanfaatan hukum bagi semua pihak. Dengan demikian, kewenangan penyidikan OJK tidak bertentangan sama sekali dengan keadilan hukum dan kepastian hukum. Sebagai contoh, untuk menyidik tindak pidana korupsi, maka ada tiga institusi yang berwenang, yaitu Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK. Ternyata peran ketiga lembaga ini dalam menyidik tindak pidana korupsi berjalan dengan baik dan saling menghormati. Hal-hal berkaitan dengan koordinasi, tentunya itu menjadi masalah teknis koordinatif dan tidak perlu dipertentangkan soal konstitusionalitasnya. Sehubungan dengan hal di atas, maka pada tanggal 25 November 2014, OJK dan POLRI telah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang Kerjasama Penanganan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan. Ruang lingkup MoU ini, baik di bidang pencegahan, maupun di bidang penegakan hukum (termasuk persoalan penyidikan), bidang pendidikan dan pelatihan dan lain sebagainya. Pelaksanaan MoU ini, maka OJK dan POLRI bersama sama menyusun pedoman kerja yang dituangkan dalam berbagai bidang tadi. Hal inilah yang ahli maksudkan sebagai wujud dari Integrated Criminal Justice System sebagaimana telah Ahli kemukakan di atas. Kesimpulan dari keterangan diatas sebagai berikut:

      1.

      Esensi kehadiran kewenangan penyidikan PPNS OJK terhadap tindak pidana di Bidang Jasa Keuangan ini, merupakan sebagai suatu konsekuensi logis dari perkembangan falsafah pemidanaan dalam Hukum 201 Pidana yang bercorak Neo-Klasik , sehingga mempengaruhi perkembangan Hukum Acara Pidana yang ditemukan dalam UU Khusus di Luar KUHP. Tindak pidana di sektor jasa keuangan sebagai tindak pidana khusus, banyak mengandung terminologi tersendiri sesuai dengan domainnya. Oleh karena itu kebutuhan terhadap kewenangan penyidikan PPNS OJK yang profesional sesuai dengan bidangnya masing-masing merupakan sesuatu yang tidak terelakkan. Dengan demikian kewenangan penyidikan PPNS OJK dalam UU OJK merupakan suatu kebutuhan dan harus dipertahankan bahkan diperkuat.

      2.

      Kewenangan penyidikan yang diberikan kepada PPNS OJK, dapat memberikan perlindungan kepada hak-hak individu dan masyarakat. Kemampuan dan pemahaman yang valid terhadap delik-delik di bidang jasa keuangan oleh PPNS OJK, dapat mengeliminir resiko “salah penerapan hukum” dan error in persona . Dengan demikian Kewenangan penyidikan PPNS OJK tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Due process of law .

      3.

      Kewenangan penyidikan oleh OJK terhadap tindak pidana di bidang jasa keuangan ini, selain telah memperoleh legitimasi dalam perundang- undangan, juga inheren telah mengadopsi nilai-nilai keadilan. Hal ini sesuai dengan kebutuhan dan spesialisasi di bidang jasa keuangan sebagai ranah awal yang memungkinkan munculnya perbuatan pidana. Oleh karena itu kehadiran kewenangan penyidikan yang memahami anatomy of crime dari kejahatan di bidang jasa keuangan ini telah menempatkan keselarasan antara kepastian hukum dengan keadilan hukum yang pada akhirnya membawa kemanfaatan hukum bagi semua pihak. Dengan demikian, kewenangan penyidikan OJK tidak bertentangan sama sekali dengan keadilan hukum dan kepastian hukum.

      2.

      Dr. Yunus Husein, S.H., LL.M A. Kewenangan penyidikan diluar penyidik Polri dan tindak pidana yang dapat disidik. Mengenai legitimasi pemberian kewenangan penyidikan kepada OJK. Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-V/2007 tentang pengujian Undang-Undang Kejaksaan, Prof. Andi Hamzah menjabarkan bahwa secara historis, Pasal 141 SV KUHAP Belanda, yang menjadi 202 sumber dari KUHP dan KUHAP di Indonesia, mengatur bahwa penyidikan tindak pidana dibebankan kepada 10 pejabat, diantaranya selain Jaksa dan Polisi, juga pejabat penyidik dibidang tertentu seperti Perikanan dan Bea Cukai. Jadi pada dasarnya, secara historis, kewenangan penyidikan tidak hanya dimonopoli oleh satu institusi melainkan menjadi kewenangan dari berbagai institusi sesuai dengan kebutuhan dan kekhususannya masing- masing. Saat ini di Indonesia, paling tidak ada 50 PPNS yang diberikan kewenangan menyidik tindak pidana tertentu. Selanjutnya, masih dalam Putusan Nomor 28/PUU-V/2007, Mahkamah memberikan pandangannya mengenai pendapat yang menyebutkan bahwa kepolisian adalah penyidik tunggal. Dalam pertimbangannya, Mahkamah menjelaskan bahwa pada dasarnya kewenangan penyidikan yang dimiliki oleh kepolisian adalah amanat dari undang-undang, yaitu undang-undang kepolisian. Dan oleh karena itu, terdapat peluang bagi institusi lain untuk juga memiliki kewenangan penyidikan sepanjang diatur oleh Undang- Undang. Hal ini sejalan dengan amanat Pasal 24 ayat (3) UUD 1945 yang mengatakan bahwa “Badan-Badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam Undang-Undang”. Begitupun halnya dengan adanya “diferensiasi fungsi” dalam hal ini kewenangan melakukan penyidikan, Mahkamah juga telah mengakui bahwa hal tersebut sepenuhnya diserahkan kepada pembentuk undang-undang (DPR dan Presiden), baik sebelum adanya amandemen UUD 1945 dengan diakuinya penyidik pegawai negeri sipil didalam KUHAP, dan setelah adanya amandemen UUD 1945 dengan diberikannya fungsi penyidikan kepada beberapa institusi seperti Komisi Pemberantasan Korupsi. Terkait hal ini, juga didukung dengan ketentuan dalam Undang-Undang Kepolisian, Pasal 2 juncto Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2002, yang menyebutkan bahwa Instansi dan/atau badan pemerintah, dalam hal ini OJK, dapat melaksanakan fungsi kepolisian sepanjang diberikan mandat oleh undang-undang yang mendasarinya. Salah satu konsekuensi logis dari praktik multi-penyidik atas suatu tindak pidana adalah kemungkinan beberapa penyidik melakukan penyidikan untuk suatu tindak pidana yang sama atau setidak-tidaknya saling berkaitan. 203 Terkait hal ini, saya berpandangan bahwa permasalahan ini dapat diantisipasi dengan adanya komunikasi antara penyidik diantaranya melalui wadah komunikasi seperti yang diatur dalam Pasal 107 KUHAP dan komunikasi antara penyidik dan penuntut umum, sebagai dominus litis atau pengendali perkara berdasarkan Pasal 109 KUHAP. Kemudian, mengenai tindak pidana apa yang dapat disidik oleh OJK? Dalam Pasal 49 ayat (3) huruf c disebutkan bahwa kewenangan penyidikan meliputi tindak pidana di sektor jasa keuangan. Untuk mengetahui apa saja tindak pidana di sektor jasa keuangan tersebut, dapat dilihat dalam ketentuan Pasal 6 Jis Pasal 1 angka 5, 6, 7, 8, 9 dan 10 UU OJK yaitu kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya. Ketentuan ini cukup memberikan penjelasan mengenai ruang lingkup tindak pidana apa saja yang dapat disidik oleh OJK. Sebagai informasi tambahan, dalam praktik peradilan pun eksistensi penyidikan yang dilaksanakan oleh Otoritas Jasa Keuangan juga sudah diakui dengan ditolaknya beberapa permohonan praperadilan yang diajukan terhadap tindakan penyidikan OJK. Beberapa diantara permohonan praperadilan tersebut adalah Putusan Nomor 6/Pid.Pra/2019/PN.JKT.PST dengan pemohon M. Nuh Said dan Putusan Nomor 7/Pid.Pra/2018/Pn.Palu Oleh karena itu, Ahli berpendapat bahwa sepanjang undang-undang mengamanatkan kewenangan untuk melakukan penyidikan dan sudah diatur mengenai tindak pidana apa yang masuk kedalam ruang lingkup kewenangannya, maka kewenangan tersebut dapat dibenarkan. B. Kewajiban kordinasi dengan penyidik Polri, lembaga Praperadilan, penyerahan berkas perkara dan ketentuan lainnya mengenai hukum acara merujuk pada KUHAP Mengenai kekhawatiran berkenaan dengan hukum acara, mulai dari mekanisme kordinasi dengan penyidik Polri, penyerahan berkas perkara, sampai ketersediaan lembaga praperadilan sebagai sarana perlindungan hak dan kontrol terhadap penggunaan wewenang penyidik, perlu diperhatikan ketentuan dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981. Berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981, 204 dijelaskan bahwa undang-undang tersebut (KUHAP) berlaku untuk melaksanakan tatacara peradilan dalam lingkungan peradilan umum pada semua tingkat peradilan. Oleh karena itu, maka ketentuan-ketentuan dalam KUHAP tetap berlaku untuk penyidikan tindak pidana yang dilakukan oleh OJK, sepanjang tidak diatur secara khusus dalam undang-undang a quo. Lebih lanjut mengenai pembahasan poin-poin yang dikemukakan oleh pemohon, pertama, terkait hubungan antara PPNS dan Polri. Dalam KUHAP, pada pokoknya pola hubungan antara penyidik PPNS dan penyidik Polri dapat dikategorikan dalam beberapa bentuk. Pertama, memberikan petunjuk dan bantuan penyidikan. Kedua, kewajiban PPNS melaporkan penyidikan kepada Polri. Ketiga, adalah penyerahan berkas kepada penuntut umum melalui Polri. Keempat, kewajiban memberitahukan penghentian penyidikan kepada Polri dan penuntut umum. Dari poin-poin tersebut diatas, dapat dilihat bahwa relasi antara penyidik PPNS dan Polri bersifat kordinatif dan pengawasan guna kelancaran penyidikan yang dilakukan oleh penyidik PPNS. Oleh karena itu, apabila penyidik di lingkungan OJK dianggap sebagai penyidik PPNS, maka ketentuan dalam KUHAP tersebut juga berlaku bagi mereka. Sekalipun penyidik di lingkungan OJK tidak dianggap sama dengan penyidik PPNS, check and balance dalam penggunaan wewenangnya juga tetap merujuk pada KUHAP. Perlu dipahami bahwa check and balances terhadap rangkaian tindakan penyidikan baik oleh PPNS ataupun penyidik Polri pada dasarnya juga telah diatur dalam ketentuan-ketentuan lain dalam KUHAP. Beberapa contoh diantaranya adalah kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan, Pelapor, dan Terlapor paling lambat 7 hari setelah diterbitkannya surat perintah penyidikan sebagai bentuk perlindungan hak konstitusional pelapor dan terlapor. Contoh lainnya, kewajiban untuk memperoleh surat izin/ persetujuan penggeledahan dan atau penyitaan dari pengadilan dalam menjalankan kewenangan penggeledahan dan penyitaan juga merupakan bentuk check and balance dalam melaksanakan kewenangan penyidikan. 205 Kedua prosedur tersebut meskipun tidak diatur khusus dalam Undang- Undang OJK, tetapi berdasarkan Pasal 2 KUHAP, maka penyidik OJK tetap tunduk pada ketentuan-ketentuan tersebut. Sebagai contoh, dalam praktik penegakan hukum di bidang perikanan yang dilakukan oleh PPNS Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, dalam hal penyidik akan melakukan penggeledahan dan atau penyitaan, Undang- Undang Nomor 45 Tahun 2009 hanya menyebutkan bahwa penyidik berwenang melakukan penggeledahan dan atau penyitaan tanpa menjelaskan bagaimana prosedur dilakukannya penggeledahan dan penyitaan tersebut. Akan tetapi, merujuk pada Pasal 2 KUHAP, prosedur formal yang harus ditempuh oleh penyidik tetap merujuk ke prosedur penggeledahan dan penyitaan sebagaimana diatur oleh KUHAP, yaitu meminta izin/persetujuan dari ketua pengadilan negeri. Begitupun dengan tidak adanya pengaturan praperadilan dalam UU OJK yang dikhawatirkan pemohon bertentangan dengan prinsip negara hukum. Walaupun tidak diatur dalam UU OJK, bukan berarti dalam menjalankan kewenangan penyidikannya, penyidik OJK tidak dapat dipraperadilankan. Mekanisme praperadilan yang diatur dalam KUHAP tetap berlaku dalam penyidikan yang dilakukan oleh OJK atas dasar Pasal 2 Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana. Sebagai contoh, dalam UU Perikanan, yang menjadi dasar kewenangan PPNS KKP dan penyidik TNI AL untuk menyidik kejahatan perikanan juga tidak mengatur mengenai pranata Praperadilan. Akan tetapi, baik PPNS KKP dan Penyidik TNI AL juga beberapa kali pernah dipraperadilankan saat menyidik tindak pidana perikanan. Pengenyampingan ketentuan dalam KUHAP hanya dimungkinkan sepanjang undang-undang yang menjadi dasar pemberian kewenangan pada penyidik tertentu tersebut mengatur secara khusus. Contohnya mengenai kewenangan penggeledahan dan penyidikan KPK yang tidak memerlukan izin pengadilan. Kesimpulannya, (1) ketentuan mengenai upaya paksa, kewenangan terkait penyidikan, dan prosedur lain yang berkaitan, sepanjang tidak diatur secara khusus, prosedurnya tetap mengacu ke KUHAP. (2) mekanisme check and 206 balances terhadap tindakan penyidikan tetap ada dalam batas perlindungan yang telah diatur dalam KUHAP. C. Mengenai “status” penyidik di OJK Secara kelembagaan, merujuk pada Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, OJK dapat dikategorikan sebagai State Independent Agency , yang berperan untuk melakukan pengawasan kegiatan sektor jasa keuangan dan untuk mengefektifkan peran tersebut, OJK diberikan kewenangan untuk melakukan penyidikan. Oleh karena itu, status penyidik di lingkungan OJK juga bersifat khas. Untuk memahaminya, dapat dilihat dari ketentuan- ketentuan dan risalah rapat Rapat penyusunan RUU Tentang OJK Masa Persidangan II Tahun Sidang 2010-2011, hari Rabu, 1 Desember 2010 dengan Kemenkeu, Jampidsus, Bareskrim Polri dan BI dan hari Kamis, 2 Desember 2010 dengan Kepala Bapepam LK, dan Kementerian Hukum dan HAM sebagai berikut: Pertama, OJK dapat merekrut pegawai negeri, yang apabila merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Kepegawaian, juga meliputi anggota Polri. Pasal 27 ayat (2) OJK dapat mempekerjakan pegawai negeri (termasuk pejabat penyidik pegawai negeri sipil dan/atau pejabat penyidik kepolisian) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Penjelasan Pasal 27 ayat (2) untuk mengefektifkan tugasnya, OJK dapat mempekerjakan pegawai negeri dari instansi lain atau dengan status lainnya. Pegawai negeri yang bekerja pada OJK dapat berstatus dipekerjakan atau status lainnya dalam rangka menunjang kewenangan OJK di bidang pemeriksaan, penyidikan, atau tugas-tugas yang bersifat khusus. Pegawai negeri tersebut antara lain berasal dari pejabat penyidik pegawai negeri sipil dan atau pejabat penyidik kepolisian. Hak dan kewajiban pegawai negeri tersebut disetarakan dengan hak dan kewajiban pegawai OJK. Dalam penjelasan pasal tersebut, dapat dipahami bahwa yang dimaksud sebagai Pegawai Negeri diantaranya adalah pejabat penyidik kepolisian (anggota Polri). Pandangan ini semakin jelas apabila merujuk pada maksud 207 pembuat undang-undang yang terdokumentasikan dalam risalah penyusunan undang-undang. Dalam risalah rapat tersebut, terlihat bahwa intensi pembentuk undang-undang untuk memberikan kewenangan penyidikan kepada OJK diikuti dengan maksud untuk merekrut pegawai negeri, baik pegawai negeri sipil ataupun anggota Polri, sebagai pelaksana kewenangan penyidikan. Perwakilan pemerintah menjelaskan terkait status PPNS berkaitan dengan pegawai OJK yang bukan pegawai negeri sipil bahwa untuk penyidik memang akan merekrut pegawai negeri untuk dipekerjakan di OJK, dan yang dimaksud pegawai negeri ini bisa dari sipil ataupun polisi. Terkait persoalan ini memang sempat memantik diskusi dari pembentuk undang-undang. Dalam suatu kesempatan, salah seorang anggota tim panja RUU OJK dari Fraksi Gerindra mengusulkan agar desain penyidik OJK dibuat seperti model Undang-Undang KPK dan tidak menggunakan terminologi PPNS, tetapi cukup penyidik. Pandangan ini juga direspon positif oleh ketua rapat dengan mengangkat isu mengenai mekanisme BKO, yang dirasanya kurang efektif karena anggota yang di BKO-kan bisa sewaktu-waktu ditarik oleh institusi asalnya. Pandangan ini direspon oleh pemerintah dengan menjelaskan bahwa terminologi PPNS digunakan agar pegawai negeri sipil yang memiliki kompetensi sebagai penyidik, tidak perlu keluar dari PNS apabila dipekerjakan sebagai penyidik oleh OJK. Begitupun halnya dengan kepolisian, pemerintah menggunakan terminologi pegawai negeri, daripada pegawai negeri sipil, untuk mengakomodir kepentingan mempekerjakan anggota Polri sebagai penyidik. “Usulan dari fraksi partai gerindra agar OJK dibuat seperti model undang- undang KPK. Lebih lanjut ia juga mengusulkan agar tidak memakai istilah PPNS, tapi cukup penyidik saja” “Ketua rapat menyinggung isu BKO yang dirasa kurang efektif karena bisa sewaktu-waktu ditarik oleh institusi asalnya” “Pemerintah menjelaskan bahwa sekalipun pegawai OJK bukan pegawai negeri sipil, tetapi payung hukum untuk (mempekerjakan) pegawai negeri sipil tetap dibuka karena ada kepentingan untuk membutuhkan PNS sebagai PPNS. Terminologi PPNS digunakan agar tidak perlu keluar dari 208 PNS namun tetap bisa menjadi penyidik di OJK. Begitupun Polisi yang akan dipekerjakan di OJK sebagai penyidik, itu juga memungkinkan. Oleh karenanya pasal itu kita sebut Pegawai Negeri, bukan Pegawai Negeri Sipil. (Halaman 732)” Kedua, anggota Polri dan Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan di OJK sebagai penyidik ada dalam kerangka penyidik pegawai negeri sipil. Pasal 49 menekankan bahwa “pegawai negeri” dapat diangkat menjadi penyidik pegawai negeri sipil, yang dalam undang-undang OJK diberikan kewenangan-kewenangan khusus untuk melakukan tindakan tertentu dalam menjalankan fungsi penyidikan. Pasal 49 ayat (2) Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dapat diangkat menjadi penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Merujuk pada pasal tersebut, dapat dipahami bahwa yang dimaksud dengan pegawai negeri dalam Pasal 49 ayat (2) adalah termasuk pejabat penyidik pegawai negeri sipil dan atau pejabat penyidik kepolisian yang dipekerjakan di OJK. Pendapat ini berdasarkan pada Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Kepegawaian yang mendefinisikan pegawai negeri termasuk didalamnya anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Selanjutnya mengenai frasa “dapat diangkat menjadi penyidik pegawai negeri sipil” dalam Pasal 42 ayat (2) UU OJK, dikaitkan dengan pengertian Pegawai Negeri diatas, maka dapat disimpulkan sepanjang ada pengangkatan sebagai penyidik pegawai negeri sipil, maka baik penyidik kepolisian dan atau penyidik pegawai negeri sipil yang dipekerjakan di OJK berdasarkan Pasal 27 ayat (2) dapat menjalankan fungsi penyidikan dan memiliki kewenangan sesuai dengan yang terdapat dalam Pasal 49 ayat (3) UU OJK. Pemahaman ini sejalan dengan maksud awal dari pembentuk undang- undang yang terdokumentasi dalam risalah rapat penyusunan undang- undang sebagai berikut: “Pemerintah: Ada pegawai OJK yang non-PNS ada pegawai OJK yang PNS. Nanti masalah administrasi kan bisa kita atur dengan Menpan, dengan 209 Kementerian Keuangan, apakah itu BKO selama 5 tahun, nanti diperpanjang lagi itu biasa pak” “Ketua Rapat: jadi intinya, kan dia PNS yang diperbantukan kedalam OJK, jadi intinya OJK membuat klausul bahwa dia siap, bisa menerima perbantuan dari PNS itu” “Pemerintah: kemudian tadi yang soal Polri tadi itu pak, sebenarnya juga kita membuka saja payung hukum kalau nanti anggota Polri yang juga bekerja di OJK sebagai penyidik. Itu juga memungkinkan, tetapi kalau nanti Polri ga kasih misalnya, yaudah ga ada masalah pak, gitu. Jadi Pasal itu tetap kita katakan pegawai negeri. Kita gak bilang pegawai negeri sipil pak, karena Polri itu pegawai negeri, bukan pegawai negeri sipil” “Ketua Rapat: penyidikan ini Ahli tawarkan konsep begini, kita kasih kewenangan penyidikan Bapepam kepada OJK, iya kan? Karena memang ada undang-undang sektoral yang memerintahkan untuk itu otoritasnya berpindah ke Pasar Modal. Tapi karena UU ini tidak hanya berlaku untuk Pasar Modal, tetapi juga yang lain, harapannya undang-undang yang lain bisa menyesuaikan. Langkah komprominya adalah dikasih penyidikan tapi dalam pelaksanaannya bekerjasama dengan instansi terkait”. “Pemerintah: memang begitu pak, memang sebagai PPNS tidak bisa jalan sendiri, harus dibawah kordinasi Polri. Yang kita maksud dengan kejaksaan itu juga harus melalui Polri”. Dari kutipan pasal-pasal dan pembahasan penyusunan RUU OJK diatas, maka Ahli berpandangan bahwa intensi pembuat undang-undang terkait pemberian kewenangan penyidikan kepada OJK dan keinginan agar pegawai negeri sipil dan anggota Polri menjadi pelaksana kewenangan penyidikan tersebut di institusi OJK sebagai penyidik pegawai negeri sipil. Akan tetapi, terkait dengan kewenangan yang dimiliki oleh PPNS dalam UU OJK, perlu diperhatikan beberapa isu mengenai apakah mungkin pejabat penyidik kepolisian dapat diangkat menjadi penyidik pegawai negeri sipil? Apabila dimungkinkan, siapa yang dapat mengangkat penyidik kepolisian sebagai penyidik pegawai negeri sipil? Apabila merujuk pada Peraturan Pemerintah 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Peraturan 210 Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan PP Nomor 27 Tahun 1983, anggota Polri tidak dapat diangkat menjadi PPNS karena terdapat beberapa persyaratan yang tidak kompatibel dengan kepangkatan dan/atau kepegawaian anggota Polri. Akan tetapi, menurut pendapat Ahli, persoalan ini dapat diselesaikan dengan menerbitkan atau menyesuaikan peraturan pemerintah terkait pengangkatan penyidik pegawai negeri sipil untuk untuk menjalankan ketentuan yang diatur dalam undang-undang OJK. D. Rasionalisasi dan Urgensi Penyidik Khusus Terdapat beberapa alasan dalam memberikan kewenangan penyidikan bagi institusi lain diluar institusi kepolisian. Sebagai contoh dan perbandingan, dapat kita lihat dalam rasionalitas pemberian kewenangan menyidik tindak pidana pencucian uang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010. Pertama, tingginya angka dugaan tindak pidana pencucian uang dan pada saat itu, tim perumus berpandangan bahwa satu institusi saja, dalam hal ini kepolisian, dirasa tidak sanggup untuk menindaklanjuti dugaan-dugaan tersebut. Kedua, multi-penyidik untuk tindak pidana tertentu juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas proses penegakan hukum. Dengan dibukanya peluang bagi beberapa institusi untuk menyidik suatu tindak pidana, diharapkan masing-masing institusi akan semakin terpacu untuk menegakkan hukum dan diharapkan dapat meningkatkan kualitas penegakan hukum itu sendiri. Ketiga, untuk tindak pidana tertentu dibutuhkan pemahaman dan keahlian khusus. Seperti halnya dalam tindak pidana yang menjadi tindak pidana asal pencucian uang seperti tindak pidana perbankan, pasar modal, kehutanan, perikanan dan lain sebagainya. Akan sulit untuk mengoptimalkan proses penegakan hukum apabila aparat penegak hukum itu sendiri tidak menguasai suatu bidang tertentu. Untuk itulah diperlukan penyidik khusus, karena dianggap memiliki pemahaman khusus mengenai bidang tertentu. Kemudian untuk mengoptimalkan kemampuan penyidikannya, diatur mengenai pola kordinasi antara penyidik khusus tersebut dengan penyidik polri yang secara umum lebih berpengalaman dalam menyidik tindak pidana. 211 Sejalan dengan alasan-alasan tersebut diatas, perlu pula diketahui terkait alasan yang mendasari para penyusun undang-undang untuk memberikan kewenangan penyidikan kepada OJK dengan merujuk pada risalah rapat penyusunan rancangan undang-undang tentang OJK sebagai berikut: Perwakilan dari pemerintah menjelaskan urgensi untuk memiliki penyidik sendiri adalah untuk meningkatkan efektifitas penegakan hukum (merujuk dari pengalaman Bank Indonesia yang melaporkan dugaan tindak pidana ke Kepolisian namun tidak ada tindak lanjutnya). Yang kita maksud disini itu penyidikan, kita penyidiknya pak. Karena pengalaman selama ini kita sudah kirim penyelidikan ke kepolisian, itu butuh waktu lagi. Karena disana untuk gelar perkaranya aja tuh kadang-kadang itu butuh pengertian dan pengetahuan mendalam terkait transaksi pasar modal yang kadang-kadang kalau kita lihat itu bisa pidana tapi kadang-kadang rekan-rekan kita disana bisa ga lihat itu pak. Jadi kalau misalnya OJK dalam hal ini bapepam tidak diberi kewenangan, nanti makin banyak white colar crimes Merujuk pada kutipan tersebut, dapat dipahami bahwa keinginan untuk memberikan kewenangan penyidikan kepada OJK adalah sebagai bentuk perbaikan dari pengalaman penegakan hukum di bidang jasa keuangan sebelum disahkannya Undang-Undang OJK, yang dirasa masih belum efektif, karena banyak dugaan tindak pidana yang dilaporkan ke Polri yang tidak berhasil mencapai hasil yang diharapkan. Dengan demikian, beradasarkan alasan-alasan tersebut diatas, mengingat luas dan kompleksnya permasalahan dilingkungan pengawasan sektor jasa keuangan, Ahli berpandangan bahwa diperlukan penyidik khusus di lingkungan OJK yang diharapkan mampu mendeteksi adanya dugaan tindak pidana dan melakukan penindakan dengan lebih baik.

      3.

      Zainal Arifin Mochtar SEJARAH PENGATURAN OJK OJK—lebih spesifiknya UU OJK—tidak lahir dari ruang hampa. Pengaturan tentang OJK muncul dari pemikiran tentang efisiensi dan efektifitas pengawasan sektor keuangan. Asumsi yang dibangun adalah untuk menciptakan efisiensi dan efektifitas pengawasan sektor keuangan, maka 212 pengawasannya harus dibagi-pisah antara sektor keuangan makro dan sektor keuangan mikro. OJK kemudian difokuskan pada sektor keuangan mikro dengan spesifikasi sektor jasa keuangan. Sejarah pengaturan OJK dapat dirujuk pada ketentuan tentang Bank Indonesia. Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia—selanjutnya ditulis UU BI—disebutkan bahwa salah satu tugas Bank Indonesia (BI) adalah mengatur dan mengawasi bank (vide Pasal 8 huruf c UU BI). Lebih lanjut, tugas pengawasan bank dilakukan oleh lembaga pengawasan sektor jasa keuangan yang independen dan selambat-lambatnya lembaga pengawasan bank tersebut harus dibentuk pada 31 Desember 2002 (vide Pasal 34 UU BI). Meskipun perintah yang dicantumkan dalam UU BI memerintahkan per 31 Desember 2002 harus ada sebuah lembaga khusus yang melakukan pengawasan terhadap Bank, akan tetapi faktanya lembaga tersebut tidak terbentuk sesuai jadwal. Namun demikian, tidak lantas kewenangan untuk pengawasan bank dicabut. Kewenangan itu tetap ada, tetapi lembaganya saja yang belum terbentuk. Bahkan perubahan UU BI (yakni Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004— selanjutnya ditulis UU No. 3 Tahun 2004) menegaskan eksistensi pengawasan bak oleh sebuah lembaga—yang belum dibentuk tersebut. Penjelasan Pasal 34 ayat (1) UU No. 3 Tahun 2004 menyatakan, “lembaga pengawasan jasa keuangan yang akan dibentuk melakukan pengawasan terhadap bank dan perusahaan-perusahaan sektor jasa keuangan lainnya yang meliputi asuransi, dana pensiun, sekuritas, modal ventura, dan perusahaan pembiayaan, serta badan-badan lain yang menyelenggarakan pengelolaan dana masyarakat.” Demikian, telah jelas bahwa embrio OJK tidak lahir dari ruang yang hampa. Embrio OJK lahir dari perintah UU BI untuk mengawasi bank yang diatur secara khusus untuk mengawasi jasa keuangan. Lebih lanjut, OJK itu adalah gabungan antara “separuh” Bank Indonesia dan Bapepam KL. Maka, pemahaman yang paling awal adalah, OJK merupakan gabungan dari kewenangan yang telah dimiliki di Bank Indonesia dengan kewenangan yang sebelumnya telah dimiliki oleh Bapepam LK. Maka, OJK merupakan gabungan dari keseluruhan kewenangan pada kedua lembaga 213 tersebut, diimbuhi dengan kewenangan lainnya yang diberikan oleh UU. Maka menjadi wajar, jika OJK saat ini mengerjakan tugas yang dulunya dikerjakan oleh Bapepam LK, termasuk kewenangan dalam hal penyidikan perkara tertentu. FILOSOFI PEMBERIAN KEWENANGAN KE OJK Dalam Pasal 6 UU OJK disebutkan bahwa OJK memiliki tugas pengaturan dan pengawasan terhadap (a) kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan; (b) kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal; dan (c) kegiatan jasa keuangan di sektor perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya. Untuk menjalankan tugas pengawasan terhadap tiga hal di atas, OJK diberikan delapan bentuk kewenangan yang salah satunya adalah penyidikan atas kegiatan jasa keuangan (vide Pasal 9 UU OJK). Norma penyidikan atas kegiatan jasa keuangan tidak dapat dibaca terpisah dengan kewenangan lainnya yang masuk dalam rumpun kewenangan pengawasan OJK. Selain melakukan penyidikan, dalam rumpun kewenangan OJK untuk melakukan pengawasan jasa keuangan, terdapat pula kewenangan untuk melakukan (a) pengawasan; (b) pemeriksaan; (c) perlindungan konsumen; dan (d) tindakan-tindakan lainnya (vide Pasal 9 huruf c UU OJK). Artinya, kewenangan penyidikan OJK sebenarnya adalah bagian dari atau rangkaian dari jenis-jenis kewenangan pengawasan yang diberikan ke OJK untuk melaksanakan pengawasan kegiatan jasa keuangan. Di mana kewenangan tersebut berasal dari tugas BI untuk mengatur dan mengawasi bank sebagaimana yang diperintahkan oleh UU BI (vide Pasal 8 huruf c UU BI). Apakah kewenangan penyidikan sedemikian lazim diterapkan ke sebuah lembaga? Untuk menjawab hal ini, patutlah kiranya disampaikan contoh pemberian kewenangan yang diperintahkan oleh undang-undang. Sebagai contoh, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia— selanjutnya ditulis UU HAM—mencantumkan sebuah lembaga yang diberi nama Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnasham). Lembaga ini mempunyai fungsi pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi tentang hak asasi manusia [vide Pasal 76 ayat (1) UU HAM]. 214 Demi melaksanakan fungsi pemantauan, Komnasham diberikan wewenang oleh UU HAM untuk melakukan penyidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa yang timbul dalam masyarakat yang berdasarkan sifat atau lingkupnya patut diduga terdapat pelanggaran hak asasi manusia (vide Pasal 89 angka 3 huruf b UU HAM). Berdasarkan UU HAM, diketahui bahwa pemberian kewenangan penyidikan—soal hak asasi manusia—ke Komnasham merupakan turunan dari tugas pemantauan pelaksanaan hak asasi manusia yang diberikan oleh UU HAM. Jika dibaca dengan seksama, norma tugas pemantauan pelaksanaan hak asasi manusia oleh Komnasham yang dinyatakan melalui kewenangan penyidikan selaras dengan tugas mengawasi bank/lembaga jasa keuangan yang dinyatakan dengan kewenangan penyidikan kegiatan jasa keuangan oleh OJK. Contoh kedua adalah penerapan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia—selanjutnya ditulis UU Kejaksaan. Sebagaimana diketahui secara umum bahwa tugas dan wewenang kejaksaan adalah melakukan penuntutan atas kasus pidana. Akan tetapi, UU Kejaksaan ternyata tidak hanya memberikan kewenangan penuntutan saja, melainkan tugas dan wewenang lainnya. Salah satunya adalah tugas dan wewenang untuk melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang [vide Pasal 30 ayat (1) huruf d UU Kejaksaan]. Berdasarkan norma yang dicantumkan dalam UU Kejaksaan, kewenangan penyidikan—yang mungkin saja oleh sebagian ahli hukum pidana dianggap bukan core bussines kejaksaan karena penyidikan adalah core bussines-nya kepolisian, misalnya—ternyata diberikan juga ke kejaksaan sepanjang dilakukan berdasarkan undang-undang. Dalam Penjelasan Pasal 30 ayat (1) huruf d UU Kejaksaan menyatakan, “kewenangan dalam ketentuan ini adalah kewenangan sebagaimana diatur misalnya adalah Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”. 215 Pemberian kewenangan penyidikan tindak pidana tertentu ke kejaksaan adalah perintah dari UU Kejaksaan. Dan norma ini harus dijalankan. Jika pemberian kewenangan penyidikan tindak pidana tertentu ke kejaksaan dimungkinkan—dan sudah terjadi—meskipun core bussines kejaksaan adalah penuntutan kasus pidana, maka kejaksaan wajib melaksanakannya karena hal tersebut adalah turunan dari tugas kejaksaan yang diperintahkan oleh undang- undang. Kewenangan penyidikan tiga lembaga (OJK, Komnasham, dan Kejaksaan) dapat disampaikan dalam tabel di bawah ini. Tabel Kewenangan Penyidikan Lembaga Lembaga Kewenangan Objek Penyidikan Dasar Hukum OJK Penyidikan Kegiatan jasa keuangan Pasal 8 huruf c UU BI; Pasal 1 angka 1 dan Pasal 9 huruf c UU OJK Komnasham Penyidikan Pelanggaran hak asasi manusia Pasal 89 angka 3 huruf b UU HAM Kejaksaan Penyidikan Tindak pidana tertentu Pasal 30 ayat (1) huruf d UU Kejaksaan Selanjutnya, apakah pemberian kewenangan penyidikan terhadap lembaga- lembaga untuk objek penyidikan dianggap bertentangan dengan UUD 1945? Pertanyaan tersebut sebelumnya harus dimulai dulu dengan pernyataan sedemikian, “apakah pembentukan lembaga-lembaga tertentu dianggap bertentangan dengan UUD 1945? Pembentukan lembaga-lembaga tertentu—atau spesifiknya lembaga-lembaga negara tertentu saat ini tidak dapat dinafikan. Kebutuhan membuat lembaga- lembaga tersebut didasarkan pada kebutuhan untuk menjawab perkembangan hukum yang ada dalam masyarakat sehingga lembaga-lembaga wajar adanya dan bahkan diperintahkan oleh UUD 1945. Misalnya, untuk menyelenggarakan pemilihan umum, UUD 1945 memerintahkan dibentuk sebuah komisi pemilihan umum [vide Pasal Pasal 22E ayat (5) UUD 1945]. Atau untuk melakukan 216 pemeriksaan terhadap pengelolaan dan tanggung jawab negara dibentuk suatu Badan Pemeriksa Keuangan (vide Pasal 23E ayat (1) UUD 1945). Masih banyak lagi lembaga-lembaga yang dibentuk oleh undang-undang yang merupakan pengejawantahan dari UUD 1945. Pembentukan lembaga-lembaga tersebut adalah suatu kebutuhan yang eksis karena perkembangan hukum serta perkembangan kebutuhan manusia. Nyata sudah bahwa setiap lembaga juga dilekati dengan tugas dan kewenangan tertentu yang berkaitan dengan tugas dan kewenangan sebagaimana diperintahkan oleh UUD 1945 dan/atau undang-undang. Sehingga filosofi pemberian kewenangan—apapun jenis kewenangannya—ke lembaga- lembaga tersebut adalah pengejawantahan dari perintah peraturan perudang- undangan di mana konstitusi menyatakan bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum. Berdasarkan uraian di atas, maka pemberian kewenangan penyidikan kegiatan jasa keuangan ke OJK (vide Pasal 1 angka 1 dan Pasal 9 huruf c UU OJK) tidak bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dengan alasan sebagai berikut:

      1.

      Kewenangan penyidikan OJK atas kegiatan jasa keuangan tidak lahir dari ruang hampa. Ia diperintahkan oleh UU BI juncto UU OJK.

      2.

      Kewenangan penyidikan OJK—dan kewenangan serupa yang diberikan ke lembaga-lembaga tertentu atas objek penyidikan tertentu—merupakan konsekuensi logis dari filosofi eksistensi lembaga-lembaga untuk menjawab kebutuhan perkembangan hukum dan perkembangan kebutuhan/kepentingan manusia yang sekaligus menjadi jaminan keselarasan dengan norma Negara Indonesia adalah negara hukum. Keterangan Saksi 1. I Gusti Agung Rai Wirajaya Saksi adalah salah satu anggota panitia khusus dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang OJK sekitar tahun 2009-2011. Berkaitan dengan Pokok Permohonan dalam Pengujian UndangUndang OJK ini, menurut hemat Saksi, sangat penting untuk memahami latar belakang pembentukan lembaga OJK. Pada saat itu, DPR dan pemerintah bersepakat untuk memberikan kewenangan penyidikan kepada OJK. 217 Sebagaimana diketahui bersama, pembentukan Undang-Undang OJK merupakan amanah dari Pasal 34 Undang-Undang Bank Indonesia. Selain itu pula, kita sadari bersama bahwa teknologi dan produk-produk jasa keuangan sangat berkembang pesat sedemikian kompleks, dinamis, dan saling terkait, sehingga banyak membawa dampak negatif apabila tidak segera diantisipasi dengan mengintegrasikan pengaturan dan pengawasan di seluruh industri jasa keuangan dalam sebuah lembaga yang independen. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, DPR dan pemerintah selaku pembentuk undang-undang, memberikan perhatian besar terhadap perkembangan sektor jasa keuangan dengan mengupayakan terbentuknya kerangka pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan yang terintegrasi dan komperhensif. Selain itu pula, pada saat pembahasan RUU OJK antara DPR dengan pemerintah telah disepakati bahwa Lembaga OJK haruslah mencakup pula fungsi perlindungan konsumen sektor jasa keuangan yang dirasakan sangat penting karena banyak dampak negatif dari perkembangan industri jasa keuangan yang menimpa masyarakat konsumen sektor jasa keuangan secara langsung. Dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi OJK dalam melakukan pengaturan dan pengawasan, serta perlindungan konsumen sektor jasa keuangan. Pada saat itu DPR dan pemerintah telah sepakat untuk memberikan kewenangan penyidikan kepada OJK guna memperkuat tugas dan fungsinya yang telah disepakati sebelumnya. Kewenangan penyidikan yang diberikan kepada OJK memang pada awalnya adalah mempertimbangkan adanya kewenangan penyidikan yang diberikan kepada Lembaga Badan Penanaman Pasar Modal berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal. Namun demikian, dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan di DPR pada saat itu, tidak mungkin OJK yang telah memiliki kewenangan pengaturan dan pengawasan di seluruh industri jasa keuangan hanya diberikan kewenangan penyidikan di pasar modal. Sehingga dengan demikian, karena kewenangan OJK meliputi seluruh industri jasa keuangan yang di dalamnya meliputi perbankan, pasar modal, asuransi, industri keuangan nonbank, dan industri jasa keuangan lainnya, maka DPR dan pemerintah menggunakan open legal policy guna memberikan kewenangan penyidikan 218 kepada OJK yang sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, serta tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Berkaitan dengan kewenangan penyidikan yang diberikan kepada OJK berdasarkan Undang-Undang OJK, pada saat itu DPR bersama pemerintah telah mempertimbangkan dari berbagai aspek, termasuk mengenai pelaksanaan kewenangan penyidikan yang dilaksanakan berdasarkan KUHAP dan pelaksanaan kewenangan penuntutan yang tetap dilaksanakan oleh jaksa agung, sehingga hal ini tidak melanggar due process of law dalam sistem penegakan hukum tindak pidana di Indonesia. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, pemberian kewenangan penyidikan kepada OJK telah melalui serangkaian diskusi yang panjang antara DPR dengan pemerintah, serta melibatkan berbagai pihak terkait untuk memberikan pandangan-pandangan terkait diberikannya kewenangan penyidikan kepada OJK dan telah mempertimbangkan ketentuan-ketentuan yang ada dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Undang- Undang Dasar 1945. Menurut saksi selama pembahasan kewenangan penyidikan, telah mengundang pihak kepolisian dan pihak kejaksaan sebanyak dua kali untuk berkoordinasi dan memberikan masukan. Dengan adanya kewenangan penyidikan bukan berarti melemahkan kepolisian karena ini kewenangan penyidikan menyangkut masalah keuangan, dan masih ada yang tidak sepenuhnya memahami posisi kewenangan ini pada saat itu, dan setelah didiskusikan dengan pihak kepolisian dan kejaksaan bisa diperbantukan dari pihak kepolisian untuk menindaklanjuti ketika terjadi permasalahan- permasalahan pidana, seperti kasus KLBI, BLBI, juga dengan kasus Century, dan bank Global. Nah, dimana kasus-kasusnya tidak bisa terselesaikan dengan baik. Agar latar belakang permasalahan tersebut bisa terurai dengan baik, sehingga sepakat bersama pemerintah untuk memasukkan penyidikan ini terbatas dalam rangka penyidikan terhadap kasus-kasus yang terjadi di bidang keuangan ini sendiri, tidak dalam rangka penuntutan. Jika ada permasalahan di perbankan, pasar modal, maupun industri keuangan nonbank, maupun asuransi tahapan-tahapan yang dilakukan dalam mengurai permasalahan yang terjadi tidak seperti di pidana umum. 219 Fakta selama ini, ketika penyidikan ini masuk ke Undang-Undang OJK, sebagian besar yang masuk sebagai PPNS di OJK adalah mantan-mantan pegawai yang bekerja di Bapepam-LK, yang dsepakati sebelum memulai berdirinya Otoritas Jasa Keuangan. Dalam perjalanannya, dapat kita lihat bahwa yang memimpin penyidikan itu berbintang tiga dari kepolisian, Kemudian yang saksi mendapat informasi bahwasannya terkait remunerasi di internal, sehingga diberikan kesempatan ada petugas-petugas penyidik yang dididik, walaupun sebelumnya sudah ada petugas PPNS yang ditugaskan untuk melakukan penyidikan di dalam kegiatan penyidikan di Otoritas Jasa Keuangan. Ketika ada permasalahan sebelum dilakukan pelimpahan ke kepolisian, tentunya pihak-pihak kepolisian sudah yang ada di OJK telah melakukan penyidikan di dalam OJK itu sendiri. Memang benar di Undang-Undang Bank Indonesia, tidak ada penyidikan, memang ada penugasan dari Undang-Undang Bank Indonesia untuk membentuk lembaga jasa keuangan yang independen. Undang-Undang OJK ini muncul memang atas dasar undang-undang tersebut. Namun, dalam perjalanannya, menginginkan adanya suatu lembaga yang terintegrasi, jika melihat, kasus Bank Global dan kasus Bank Century, Saksi menanyakan kepada Bank Indonesia dan Bapepam-LK, pada saat itu, yang dimiliki oleh Bank Global maupun Bank Century sebatas izin prinsip, izin prinsip keikutsertaan dalam investasi pasar modal karena Bank Global dan Bank Century ini hanya izinnya dari Bank Indonesia saja. Dalam rapat dengar pendapat di komisi, terkesan ada seperti pelepasan tanggung jawab antara Bank Indonesia dengan Bapepam-LK. Atas dasar inilah Saksi mengusulkan sebuah lembaga terintegrasi di bidang jasa keuangan yang kemudian diberi nama Otoritas Jasa Keuangan.

      2.

      I Gede Hartadi Kurniawan Saksi adalah perwakilan dari Asosiasi Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Seluruh Indonesia, Saksi menjabat sebagai Ketua Bidang Organisasi dan Keanggotaan Dewan Pengurus Pusat Perbarindo periode 2018-2022. Sebagai salah satu praktisi dari industri bank perkreditan rakyat, Saksi mewakili dari industri BPR, berpendapat bahwa fungsi penyidikan pada 220 Otoritas Jasa Keuangan merupakan suatu kewenangan yang sangat membantu industri BPR apabila terjadi suatu permasalahan atau fraud yang terdapat di dalam industri BPR sebagai akibat kesalahan satu ataupun kesalahan beberapa oknum atau orang yang bekerja di dalam industri BPR, khususnya terhadap kasus-kasusnya yang berkaitan dengan tindak pidana. Hal ini karena penyidik-penyidik yang bekerja pada Otoritas Jasa Keuangan tentunya sangat paham terhadap perhitungan di dalam neraca serta perhitungan rugi, laba, dan juga dengan tingkat kesehatan bank pada suatu BPR, sehingga penanganan apabila terdapat suatu kasus pidana dan tentunya juga ada unsur pembinaan dan pengawasan terhadap industri BPR. Otoritas Jasa Keuangan dengan fungsi pembinaan terhadap industri BPR yang dimilikinya sudah tentu selalu berupaya menyelamatkan industri BPR itu sendiri dari kemungkinan tindak pidana yang dilakukan oleh oknum- oknum yang bekerja di dalam industri BPR. Hal ini tidak terlepas juga dengan efisiennya pengawasan, pembinaan dengan fungsi penyidikan di dalam tugas dan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan. Sehingga dengan satu atap, maka penanganan suatu kasus dapat dikerjakan dengan lebih efektif dan efisien. Saksipribadi juga pernah mengalami suatu penanganan kasus yang terindikasi tindak pidana pada era BPR masih di bawah pengawasan dan pembinaan Bank Indonesia dengan era sekarang di bawah pengawasan dan pembinaan Otoritas Jasa Keuangan. Pada waktu era Bank Indonesia yang tidak mempunyai fungsi penyidikan dirasakan bahwa dengan tidak satu atapnya fungsi pembinaan dan fungsi penyidikan, maka penanganan suatu kasus perkara yang terindikasi ada tindak pidana di industri BPR waktu penanganannya cenderung lebih lambat dan pada era sekarang ketika seorang penyidika yang bertugas di OJK, baik seorang pejabat dari kepolisian ataupun PPNS sudah pasti pejabat-pejabat tersebut sangat memahami alur laporan keuangan di industri BPR, serta bisa menyesuaikan dengan bijaksana dan dengan tujuan menyelamatkan industri- industri BPR itu sendiri demi stabilitas perokonomian di lingkungan BPR ataupun regional BPR tersebut, dan waktu penanganan juga lebih cepat karena lebih efisien di dalam satu atap. 221 [2.6] Menimbang bahwa Pemohon, Presiden dan Pihak Terkait menyampaikan kesimpulan tertulis masing-masing bertanggal 15 Mei 2019 dan 16 Mei 2019 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 15 Mei 2019 dan 16 Mei 2019, yang pada pokoknya masing-masing tetap pada pendiriannya; [2.7] Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;

      3.

      PERTIMBANGAN HUKUM Kewenangan Mahkamah [3.1] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang- undang terhadap UUD 1945; [3.2] Menimbang bahwa permohonan para Pemohon adalah ihwal pengujian konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5253, selanjutnya disebut UU 21/2011), sehingga sesuai dengan 222 ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo . Kedudukan Hukum Pemohon [3.3] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:

      a.

      perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang mempunyai kepentingan sama);

      b.

      kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;

      c.

      badan hukum publik atau privat; atau

      d.

      lembaga negara; Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:

      a.

      kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK;

      b.

      ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a; [3.4] Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:

      a.

      adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD 1945;

      b.

      hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian; 223 c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;

      d.

      adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;

      e.

      adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi; [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon sebagai berikut:

      1.

      Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya dalam permohonan a quo adalah Pasal 1 angka 1 setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XII/2014 dan Pasal 9 huruf c UU 21/2011 yang rumusannya masing-masing adalah sebagai berikut: Pasal 1 angka 1 Otoritas Jasa Keuangan, yang selanjutnya disingkat OJK, adalah lembaga yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini [vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU- XII/2014]. Pasal 9 huruf c Untuk melaksanakan tugas pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, OJK mempunyai wewenang:

      a.

      ...................... b....................... c. melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan Konsumen, dan tindakan lain terhadap Lembaga Jasa Keuangan, pelaku, dan/atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan; terhadap Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

      2.

      Bahwa Pemohon I sampai dengan Pemohon IV dalam permohonannya menerangkan kualifikasinya sebagai perorangan warga negara Indonesia yang berprofesi sebagai Dosen Fakultas Hukum Universitas Surakarta dengan menyertakan bukti Nomor Induk Dosen Nasional 0608047501 untuk Pemohon 224 I (Bukti P-4), Nomor Induk Dosen Nasional 0601108501 untuk Pemohon II (Bukti P-9), Nomor Induk Dosen Nasional 0629017603 untuk Pemohon III (Bukti P-11), dan Nomor Induk Dosen Nasional 0604118703 untuk Pemohon IV (Bukti P-14);

      3.

      Bahwa khusus Pemohon I selain menjadi Dosen juga berprofesi sebagai Advokat dengan Kartu Advokat dengan Nomor 17.01636 (Bukti P-6) dan juga merupakan anggota Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI) dengan Nomor Anggota H-68 01 17 (Bukti P-5). Sebagai seorang advokat, Pemohon I merasa dirugikan hak konstitusionalnya dengan berlakunya ketentuan pasal a quo , karena menurut Pemohon I dengan berlakunya ketentuan a quo Pemohon I akan mengalami kesulitan memberikan bantuan hukum jika ada klien yang memiliki permasalahan di bidang jasa keuangan. Menurut Pemohon I, UU 21/2011 tidak mengatur dengan jelas mengenai hak-hak yang dimiliki oleh seseorang yang disangka melakukan dugaan tindak pidana di sektor keuangan, seharusnya dengan adanya asas presumption of innocent , sejak awal dimulainya penyidikan hak tersangka sudah diatur di dalam undang-undang sebagai wujud jaminan pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia. Terhadap hal ini, Mahkamah berpendapat, kesulitan memberikan bantuan hukum ketika Pemohon I bertindak sebagai seorang advokat sebagaimana diuraikan di atas tidaklah menggambarkan kerugian hak konstitusional secara faktual atau potensial merugikan Pemohon I yang disebabkan oleh berlakunya Pasal 1 angka 1 dan Pasal 9 huruf c UU 21/2011. Sebab, keberlakuan ketentuan a quo sama sekali tidak menghalangi Pemohon I untuk memberikan bantuan hukum kepada seseorang yang disangkakan melakukan tindak pidana dalam sektor jasa keuangan;

      4.

      Bahwa selain itu, Pemohon IV menguraikan pada saat menyelesaikan pendidikan Strata-2, Pemohon menyusun tesis mengenai lembaga OJK. Pemohon melakukan penelitian tahun 2013 pada saat sedang dirancangnya pembentukan lembaga OJK. Dari hasil penelitiannya, Pemohon tidak menemukan dalam rancangan pembentukan lembaga OJK yang menyatakan bahwa dalam melaksanakan fungsi pengawasannya lembaga OJK diberi wewenang untuk melakukan penyidikan. Namun dalam perkembangannya 225 lembaga OJK diberi kewenangan penyidikan seperti lembaga penegak hukum tanpa adanya penjelasan tujuan diberikannya wewenang Penyidikan tersebut. Pemberian kewenangan yang tanpa penjelasan ini menimbulkan kerugian bagi Pemohon, karena berakibat Pemohon tidak dapat menjelaskan latar belakang diberikan kewenangan penyidikan ini kepada Mahasiswa dan pada forum- forum akademis. Menurut Mahkamah apabila dikaitkan dengan kapasitas Pemohon IV yang juga merupakan dosen, seandainya memang benar tidak ditemukan penjelasan ihwal kewenangan penyidikan OJK tersebut, hal demikian bukanlah kerugian konstitusional sehingga tidak dapat dijadikan sebagai alasan kerugian konstitusional karena dengan tidak ditemukan penjelasan dimaksud, secara akademis, justru dapat menjadi bahan kajian dan penelitian lebih lanjut bagi Pemohon IV terutama terkait dengan proses pembentukan UU 21/2011.

      5.

      Bahwa Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, dan Pemohon IV sebagai Dosen di Fakultas Hukum merasa dirugikan hak konstitusionalnya dengan adanya ketentuan Pasal 1 angka 1 dan Pasal 9 huruf c UU 21/2011 karena berdasarkan hukum pidana yang dipelajari dan didalami oleh para Pemohon, pemberlakuan " criminal justice system " di Indonesia sebagai negara yang mendeklarasikan dirinya sebagai Negara Hukum maka proses penegakan hukum pidananya berdasarkan pada prinsip " due process of law " di mana penegakan hukum harus dilaksanakan oleh negara, dalam hal ini Aparat Penegak Hukum, yang telah diatur dalam KUHAP, namun ternyata hal tersebut diabaikan dengan berlakunya UU 21/2011. Untuk menguraikan adanya kedudukan hukum tersebut, para Pemohon mengutip Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 49/PUU-IX/2011, di mana Pemohon di dalam putusan tersebut yang merupakan pengajar hukum tata negara yang dinyatakan memiliki legal standing dalam mengajukan permohonannya tersebut. Sehingga, menurut para Pemohon a quo karena para Pemohon pada prinsipnya memiliki profesi yang sama, yakni pengajar hukum pidana maka dengan merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 49/PUU-IX/2011, para Pemohon memiliki kedudukan hukum. Terhadap penjelasan Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, dan Pemohon IV, Mahkamah berpendapat bahwa kesulitan dan kerugian yang dijelaskan oleh 226 para Pemohon di atas tidaklah menggambarkan adanya kerugian hak konstitusional yang disebabkan oleh berlakunya Pasal 1 angka 1 dan Pasal 9 huruf c UU 21/2011 sebab keberlakuan ketentuan a quo tidak menghalangi Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, dan Pemohon IV untuk menjalankan profesinya sebagai pengajar hukum pidana. Apalagi bila dikaitkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 49/PUU-IX/2011, permohonan a quo memiliki karakteristik yang berbeda sehingga tidak serta-merta dapat dijadikan bangunan argumentasi untuk memberikan kedudukan hukum kepada para Pemohon. Oleh karena itu, Mahkamah berpendapat Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III dan Pemohon IV tidak memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan a quo .

      6.

      Bahwa Pemohon V dan Pemohon VI menerangkan kualifikasinya dalam permohonan a quo sebagai perorangan warga negara Indonesia dan merupakan karyawan PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan (selanjutnya disebut PT SNP). Pada saat permohonan ini diajukan Pemohon V dan Pemohon VI sedang menjalani masa tahanan di Polda Metro Jaya atas laporan salah satu bank kreditor ke kepolisian karena Pemohon V dan Pemohon VI diduga melakukan tindak pidana sektor jasa keuangan. Permasalahan ini terjadi karena OJK meminta salah satu bank yang merupakan kreditor PT SNP untuk melakukan degradasi collectibility terhadap PT SNP karena berdasarkan hasil audit OJK pada Tahun 2016 PT SNP sudah pernah direstrukturisasi namun tidak didegradasi. Atas permintaan dari OJK tersebut salah satu bank menerbitkan status Coll 2 terhadap PT SNP, sedangkan pada saat dijatuhkan status Coll 2 PT SNP tidak memiliki tunggakan nominal maupun jatuh tempo. Akibat dari penerbitan status Coll 2 tersebut menyebabkan seluruh bank yang menjadi kreditor PT. SNP menghentikan semua pinjaman dan berbalik melakukan penagihan terhadap pendanaan yang telah diberikan kepada PT SNP. Berdasarkan status Coll 2, OJK melakukan audit ke PT SNP Pusat dan cabang (Mataram, Yogyakarta, dan Semarang). Menurut para Pemohon, tindakan OJK mendesak bank memberikan status Coll 2 menyebabkan permasalahan yang seharusnya dapat diselesaikan secara administratif perbankan termasuk di dalamnya menempuh upaya melalui KPPU menjadi dikesampingkan sehingga 227 permasalahannya masuk ke dalam ranah tindak pidana dalam sektor jasa keuangan dan para Pemohon adalah 2 dari delapan pengurus yang kemudian dijadikan tersangka oleh kepolisian. Menurut para Pemohon, hal ini tidak akan terjadi jika Lembaga OJK tidak diberikan kewenangan penyidikan. Dengan adanya tindakan sewenang-wenang OJK maka pelaku usaha menjadi terhenti usahanya, masyarakat tidak akan terlayani, dan karyawan pun menjadi terjerumus ke dalam persoalan tindak pidana di sektor jasa keuangan. Menurut para Pemohon, seharusnya OJK mampu menjaga agar kegiatan di sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan dan akuntabel, serta mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. Terhadap penjelasan Pemohon V dan Pemohon VI dalam menerangkan kedudukan hukumnya tersebut, menurut Mahkamah, status Coll 2 yang diberikan oleh OJK terhadap PT SNP, sehingga pemberian status tersebut yang merupakan salah satu tahapan dalam proses penyidikan, baik wewenang yang dimiliki oleh Kepolisian maupun yang dimiliki OJK, telah berdampak pada disidiknya Pemohon V dan Pemohon VI oleh Polda Metro Jaya. Dengan demikian, terlepas dari terbukti atau tidaknya dalil Pemohon V dan Pemohon VI perihal inkonstitusionalitas norma pasal-pasal yang dimohonkan pengujian, Mahkamah berpendapat bahwa para Pemohon telah menguraikan hak-hak konstitusionalnya yang menurut anggapan mereka secara aktual dirugikan dengan berlakunya norma pasal dalam UU 21/2011. Kerugian tersebut tidak lagi terjadi jika permohonan a quo dikabulkan. Oleh karena itu, berdasarkan uraian kerugian konstitusional tersebut, Pemohon V dan Pemohon VI memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan a quo . [3.6] Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tertuang pada Paragraf [3.5] di atas ternyata bahwa hanya sebagian dari para Pemohon yang memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan a quo , yaitu Pemohon V dan Pemohon VI (selanjutnya disebut para Pemohon), selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok permohonan. 228 Pokok Permohonan [3.7] Menimbang bahwa dalam mendalilkan inkonstitusionalitas norma Pasal 1 angka 1 frasa “dan penyidikan” dan Pasal 9 huruf c kata “penyidikan” UU 21/2011 para Pemohon mengemukakan argumentasi sebagaimana selengkapnya telah dimuat dalam bagian duduk perkara yang pada pokoknya sebagai berikut:

      1.

      Bahwa, para Pemohon menyatakan Pasal 1 angka 1 UU 21/2011 pernah diajukan pengujian ke Mahkamah Konstitusi dan telah diputus dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XII/2014 bertanggal 4 Agustus 2015 dengan amar mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian, menurut para Pemohon walaupun dalam permohonannya menguji pasal yang sama namun frasa yang diuji berbeda. Dalam perkara Nomor 25/PUU-XII/2014 yang diuji adalah frasa “dan bebas dari campur tangan pihak lain” yang mengikuti kata “independen” dalam Pasal 1 angka 1 UU 21/2011 sedangkan para Pemohon a quo menguji frasa “dan penyidikan” dalam Pasal 1 angka 1 serta kata “penyidikan” dalam Pasal 9 huruf c UU 21/2011 yang belum pernah diajukan pengujiannya di Mahkamah Konstitusi. Sehingga, menurut para Pemohon, permohonan a quo tidak nebis in idem dengan perkara Nomor 25/PUU-XII/2014;

      2.

      Bahwa, menurut para Pemohon, dengan melihat tujuan, fungsi, dan tugas OJK maka OJK adalah lembaga administratif yang dapat melakukan penegakan hukum dalam lingkup hukum administrasi negara yang terbatas pada proses pemeriksaan dan/atau penyelidikan tentang adanya dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan dalam konteks fungsi administatif bukan pro justitia sebagaimana KUHAP, sebagaimana ditegaskan untuk kewenangan penyelidikan yang dilakukan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XIV/2016;

      3.

      Bahwa, menurut para Pemohon, adanya wewenang "dan penyidikan" dalam Pasal 1 angka 1 UU 21/2011 dan wewenang "penyidikan" yang dimasukan ke dalam lingkup tugas pengawasan dalam Pasal 9 huruf c UU 21/2011 menimbulkan ketidakpastian hukum sehingga mengaburkan Integrated Criminal Justice System karena penyidikan oleh penyidik OJK untuk tindak pidana yang sama dimiliki pula oleh penyidik lain yang telah ada sehingga 229 akan terjadi tumpang-tindih kewenangan antara Polri, KPK, dan OJK dalam proses penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan.

      4.

      Bahwa, menurut para Pemohon, secara eksplisit UU 21/2011 menentukan penyidik OJK berstatus pegawai negeri sipil [Pasal 49 ayat (1) juncto ayat (3) UU 21/2011] maka OJK tidak dapat melibatkan penyidik kepolisian, namun dalam praktik OJK telah melantik pejabat kepolisian yang masih aktif menjadi penyidik di OJK sehingga, menurut para Pemohon, hal ini bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;

      5.

      Bahwa, menurut para Pemohon, dengan mengutip beberapa undang-undang yang mengatur mengenai Pegawai Negeri Sipil yang diberikan wewenang sebagai penyidik di antaranya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasal Modal, ternyata semua undang-undang tersebut menyatakan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang diberikan kewenangan penyidikan melaksanakan penyidikannya berdasarkan ketentuan Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan memberitahukan hasil penyidikannya kepada penuntut umum sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau berkoordinasi dengan penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia. Menurut para Pemohon, hal ini berbeda dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil di OJK karena tidak ada norma dalam UU 21/2011 yang mengatur bahwa Pegawai Negeri Sipil dalam menjalankan kewenangan penyidikannya harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau setidaknya menyatakan "penyidik pejabat pegawai negeri sipil berkoordinasi dengan penyidik pejabat polisi Negara Republik Indonesia". Selain itu UU 21/2011 juga tidak mengatur jenis kejahatan yang menjadi ruang lingkup wewenang penyidik OJK yang berstatus Pegawai Negeri Sipil.

      6.

      Bahwa, menurut para Pemohon, berdasarkan Pasal 49 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU 21/2011, status Penyidik yang ada di OJK adalah PNS. Jika dilihat dari filosofisnya keberadaan Penyidik PNS berasal dari PNS yang ada di dalam institusi suatu lembaga negara tersebut yang kemudian diberikan 230 pendidikan secara khusus mengenai ilmu penyidikan untuk menjadi seorang penyidik. Namun dalam lembaga OJK, status Pegawai OJK bukanlah PNS. Oleh karena itu Penyidik PNS yang ada di lembaga OJK diambil dari institusi- institusi yang ruang lingkupnya terkait di bidang sektor Jasa Keuangan sehingga hal ini, menurut para Pemohon, menimbulkan ketidakpastian hukum.

      7.

      Bahwa, menurut para Pemohon, ketika wewenang "Penyidikan" yang merupakan suatu tindakan pro justitia diberikan kepada financial supervisiory institution, dalam hal ini __ OJK, menimbulkan ketidaklaziman. Karena, dengan merujuk pada lembaga sejenis di beberapa negara berkembang ataupun negara maju, tidak ada satupun lembaga sejenis OJK yang diberikan wewenang "penyidikan".

      8.

      Bahwa, menurut para Pemohon, dengan mengutip pertimbangan hukum Paragraf [3.15] angka 2, halaman 142 Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015 yang menguji Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang menyatakan jika melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan hanya dapat dilakukan berdasarkan perintah tertulis oleh pejabat yang diberi wewenang oleh Undang- Undang dan hanya dalam hal dan dengan cara yang diatur dengan Undang- Undang kecuali dalam hal tertangkap tangan", para Pemohon membandingkannya dengan hukum acara penyidikan di lembaga OJK, di mana wewenang penyidikan tidak diatur secara rinci di dalam undang-undang melainkan diatur dalam peraturan OJK. Menurut para Pemohon, hal ini bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU- XIII/2015.

      9.

      Berdasarkan seluruh alasan-alasan tersebut di atas para Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan Pasal 1 angka 1 terhadap frasa "dan Penyidikan" dan Pasal 9 huruf c terhadap kata "Penyidikan" UU 21/2011 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. [3.8] Menimbang bahwa untuk mendukung dalil permohonannya, para Pemohon telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang masing-masing diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti P-18 dan mengajukan 4 (empat) orang Ahli yaitu Prof. Drs. Ratno Lukito, MA., DCL. dan Prof. Dr. Nindyo Pramono, S.H., M.S., 231 yang didengarkan keterangannya pada persidangan tanggal 18 Februari 2019 dan Ahli Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum (Eddy O.S Hiariej) dan Dr. Bernard L. Tanya, S.H.,M.H., yang didengarkan keterangannya pada persidangan tanggal 28 Februari 2019 (keterangan selengkapnya termuat pada bagian Duduk Perkara); [3.9] Menimbang bahwa Mahkamah telah mendengar keterangan Presiden dalam sidang tanggal 7 Februari 2019 dan membaca keterangan tertulis dari yang bersangkutan. Mahkamah telah pula mendengar keterangan 4 (empat) orang ahli yaitu Ahli Prof. Dr. Bismar Nasution, S.H., M.H. dan Prof. H. Atip Latipulhayat, LLM., Ph.D yang didengarkan keterangannya pada persidangan tanggal 1 April 2019 dan Prof. Denny Indrayana, S.H., LL.M.,Ph.D serta Dr. Chairul Huda, S.H., M.H., yang didengar keterangannya pada persidangan tanggal 12 Maret 2019 dan 2 (dua) orang saksi yaitu Kombespol Dr. Warasman Marbun, S. H. dan Johansyah yang didengarkan keterangannya pada persidangan tanggal 9 April 2019 (keterangan selengkapnya termuat pada bagian Duduk Perkara); [3.10] Menimbang bahwa Dewan Perwakilan Rakyat telah menyampaikan keterangan tertulis yang diterima Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 26 Februari 2019 (keterangan selengkapnya termuat pada bagian Duduk Perkara); [3.11] Menimbang bahwa OJK telah menyampaikan keterangan tertulis dari OJK diterima Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 15 Februari 2019 dan Pihak Terkait mengajukan 3 orang ahli yaitu Dr. Mahmud Mulyadi, S.H., M. Hum, Dr. Yunus Husein, S.H., LL.M, dan Dr. Zainal Arifin Mochtar, S.H., LL.M yang didengarkan keterangannya pada persidangan tanggal 23 April 2019 dan 2 orang saksi yaitu I Gusti Agung Rai Wirajaya, S.E., M.M., dan I Gede Hartadi Kurniawan, S.E. yang didengarkan keterangannya pada persidangan tanggal 8 Mei 2019 (keterangan selengkapnya termuat pada bagian Duduk Perkara); [3.12] Menimbang bahwa setelah memeriksa dengan saksama dalil-dalil permohonan para Pemohon, bukti-bukti yang diajukan Pemohon dan mendengar keterangan pihak-pihak, saksi serta ahli yang diajukan sebagaimana disebutkan di atas, sebelum menilai konstitusionalitas Pasal 1 angka 1 UU 21/2011 terlebih 232 dahulu Mahkamah akan mempertimbangkan permohonan para Pemohon berkaitan dengan ketentuan Pasal 60 ayat (2) UU MK. Bahwa terhadap persoalan tersebut di atas, setelah Mahkamah mencermati dalil permohonan para Pemohon, yang menyatakan pengujian norma a quo tidak nebis in idem karena para Pemohon menguji frasa yang berbeda Mahkamah berpendapat setelah dicermati telah ternyata meskipun pasal yang diujikan sama namun terhadap permohonan a quo hanya terbatas pada frasa “dan Penyidikan” serta menggunakan dasar pengujian yang berbeda. Sehingga dengan demikian, permohonan para Pemohon tidak tunduk pada ketentuan Pasal 60 UU MK dan oleh karenanya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok permohonan lebih lanjut. [3.13] Menimbang bahwa para Pemohon mendalilkan dengan menyatakan OJK adalah lembaga penegak hukum dalam konteks hukum administratif negara bukan lembaga penegak hukum dalam konteks pro Justitia sebagaimana diatur dalam KUHAP seperti halnya kewenangan penyelidikan yang dimiliki oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Terhadap dalil para Pemohon tersebut, Mahkamah memandang penting untuk mengaitkan permohonan para Pemohon a quo dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XII/2014 yang menegaskan bahwa OJK adalah lembaga negara independen. Namun demikian, sebelum lebih jauh membahas kewenangan penyidikan yang dimiliki OJK, Mahkamah terlebih dahulu perlu menegaskan arti penting kehadiran OJK dalam desain besar perekonomian negara terutama dalam mewujudkan tujuan bernegara sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945. Bahwa terkait dengan hal di atas, Konsiderans “Menimbang” huruf a UU 21/2011 menyatakan bahwa untuk mewujudkan perekonomian nasional yang mampu tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, diperlukan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan yang terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel, serta mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, dan mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. Berkenaan dengan dasar pemikiran tersebut, menurut Mahkamah, seharusnya kewenangan yang dimiliki oleh OJK dimaksudkan untuk mencapai tujuan mewujudkan perekonomian nasional. Sehingga untuk mencapai tujuan 233 dimaksud diperlukan penegakan hukum, baik berupa hukum administrasi maupun penegakan hukum lainnya termasuk hukum pidana. Oleh karena itu sebelum sampai pada kesimpulan apakah OJK merupakan lembaga penegak hukum dalam konteks pro justitia ataukah penegakan hukum dalam konteks administratif semata maka Mahkamah perlu mempertimbangkan hal berikut: [3.13.1] Bahwa dalam sistem penegakan hukum di Indonesia, kewenangan untuk melakukan penyidikan tidak hanya dimiliki oleh lembaga penegak hukum saja tetapi juga dibuka kemungkinan dilakukan oleh lembaga-lembaga lain yang diberi kewenangan khusus untuk itu, sebagaimana didalilkan oleh para Pemohon, misalnya kewenangan penyidikan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasal Modal. Artinya, dengan bukti tersebut, kewenangan penyidikan sangat mungkin diberikan kepada lembaga lain di luar lembaga penegak hukum sepanjang tidak bertentangan dengan kewenangan lembaga penegak hukum lainnya . [3.13.2] Bahwa berkenaan dengan pertimbangan di atas, apabila diletakkan dalam bingkai integrated criminal justice system harus ada keterpaduan penyidik bidang tindak pidana lainnya dengan penyidik Kepolisian. Keterpaduan demikian penting dilakukan agar tidak terjadi tumpang-tindih dalam penegakan hukum terutama dalam penegakan hukum pidana. Dalam konteks itu, setiap lembaga baik itu Kepolisian dan lembaga lain yang mempunyai kewenangan penyidikan masing- masing memiliki tugas dan wewenang yang berbeda sesuai dengan bidang kekhususan yang diberikan oleh undang-undang. Artinya sekalipun undang- undang dapat memberikan kewenangan penyidikan kepada lembaga negara lain, kewenangan dimaksud tidak boleh mengabaikan prinsip integrated criminal justice system . Prinsip demikian dilakukan dengan kewajiban membangun koordinasi antara penyidik lembaga negara yang diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan sesuai dengan tugas dan wewenang masing-masing dengan penyidik Kepolisian. 234 [3.14] Menimbang bahwa berdasarkan uraian pertimbangan sebagaimana dikemukakan dalam Paragraf [3.13] di atas, sebelum lebih jauh menilai konstitusionalitas kewenangan penyidikan yang dimiliki oleh OJK penting bagi Mahkamah mempertimbangkan apakah kewenangan penyidikan yang dimiliki OJK dapat dibenarkan ataukah sebaliknya. Bahwa kewenangan OJK yang diberikan undang-undang tidak dapat dilepaskan dari politik hukum untuk mewujudkan perekonomian nasional yang mampu tumbuh secara berkelanjutan dan stabil. Oleh karenanya diperlukan piranti hukum yang memberikan kewenangan tertentu sehingga kegiatan dalam sektor jasa keuangan mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, serta mampu pula melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. Berkenaan dengan dasar pemikiran tersebut, menurut Mahkamah, kewenangan penyidikan yang dimiliki OJK adalah merupakan bagian dari upaya mewujudkan tujuan perekonomian nasional. Artinya, penyidikan yang diberikan kepada OJK tidak dapat dilepaskan dari pencapaian tujuan dimaksud. Bahwa namun demikian apabila kewenangan penyidikan yang diberikan kepada OJK dilaksanakan tanpa mempersyaratkan koordinasi dengan penyidik Kepolisian, apakah berpotensi menimbulkan kesewenang-wenangan sehingga bertentangan dengan prinsip integrated criminal justice system , Mahkamah akan mempertimbangkan lebih lanjut. [3.15] Menimbang bahwa apabila diletakkan dalam perspektif kewenangan penyidikan yang dimiliki oleh OJK sebagai salah satu lembaga lain yang memiliki wewenang penyidikan selain penyidikan yang dimiliki oleh lembaga Kepolisian, kewenangan demikian dapat dibenarkan. Namun, jikalau kewenangan penyidikan yang dimiliki oleh OJK dilaksanakan tanpa koordinasi dengan penyidik Kepolisian sebagaimana dipersyaratkan terhadap penyidik lembaga lain selain Kepolisian berpotensi adanya kesewenang-wenangan dan tumpang-tindih dalam penegakan hukum pidana yang terpadu. Oleh karena itu, untuk menghindari potensi tersebut, kewajiban membangun koordinasi dengan penyidik Kepolisian juga merupakan kewajiban yang melekat pada penyidik OJK. Dasar pertimbangan demikian tidak terlepas dari semangat membangun sistem penegakan hukum yang terintegrasi sehingga tumpang-tindih kewenangan yang dapat berdampak adanya tindakan 235 kesewenang-wenangan oleh aparat penegak hukum maupun pejabat penyidik di masing-masing lembaga dalam proses penegakan hukum dapat dihindari. [3.16] Menimbang bahwa terhadap argumentasi para Pemohon bahwa kewenangan OJK dalam hal penyidikan dapat mengaburkan Integrated Criminal Justice System karena __ UU 21/2011 tidak mengatur jenis tindak Pidana dalam sektor Jasa Keuangan perbankan ataupun non-perbankan yang menjadi wewenang Penyidik lembaga OJK, Mahkamah berpendapat, tanpa dikaitkan dengan jenis tindak pidananya, kewenangan penyidikan OJK dapat dibenarkan dan adalah konstitusional sepanjang pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik Kepolisian. Dengan kata lain, terlepas dari jenis-jenis tindak pidana dalam sektor jasa keuangan yang sangat beragam, dengan mengingat tujuan dibentuknya OJK, Mahkamah memandang kewenangan penyidikan OJK adalah konstitusional. Artinya, telah ternyata bahwa kewenangan OJK bukanlah semata- mata dalam konteks penegakan hukum administratif semata tetapi dalam batas- batas dan syarat-syarat tertentu juga mencakup kewenangan penegakan hukum yang bersifat pro justitia, sebagaimana telah dipertimbangkan di atas. Tegasnya, demi kepastian hukum, koordinasi dengan penyidik kepolisian sebagaimana dimaksudkan di atas dilakukan sejak diterbitkannya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan, pelaksanaan penyidikan, sampai dengan selesainya pemberkasan sebelum pelimpahan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum. [3.17] Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas, di mana Mahkamah telah berkesimpulan bahwa kewenangan penyidikan OJK yang merupakan inti dari dalil para Pemohon adalah konstitusional sepanjang dikoordinasikan dengan penyidik Kepolisian, maka dalil para Pemohon selain dan selebihnya oleh karena tidak relevan, sehingga tidak dipertimbangkan lebih lanjut. [3.18] Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas, Mahkamah berpendapat, dalil permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut hukum. 236 4. KONKLUSI Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berkesimpulan: [4.1] Mahkamah berwenang mengadili permohonan _a quo; _ [4.2] Pemohon I sampai dengan Pemohon IV tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo ; [4.3] Pemohon V dan Pemohon VI memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo ; [4.4] Pokok permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut hukum. Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226), dan Undang- Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076);

      5.

      AMAR PUTUSAN Mengadili:

      1.

      Menyatakan permohonan Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, dan Pemohon IV tidak dapat diterima.

      2.

      Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya. Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Arief Hidayat, Saldi Isra, Manahan M.P. Sitompul, Enny Nurbaningsih, I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin, tanggal dua puluh lima , bulan November, tahun dua ribu sembilan belas , yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi 237 terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal delapan belas , bulan Desember , tahun dua ribu sembilan belas , selesai diucapkan pukul 12.23 WIB , oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Aswanto, Arief Hidayat, Saldi Isra, Manahan M.P. Sitompul, Enny Nurbaningsih, I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams, masing- masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Ria Indriyani sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh para Pemohon, Presiden atau yang mewakili, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Pihak Terkait. KETUA, ttd. Anwar Usman ANGGOTA-ANGGOTA, ttd. Aswanto ttd. Arief Hidayat ttd. Saldi Isra ttd. Manahan MP Sitompul ttd. Enny Nurbaningsih ttd. I Dewa Gede Palguna ttd. Suhartoyo ttd. Wahiduddin Adams PANITERA PENGGANTI, ttd. Ria Indriyani

      Thumbnail
      Tidak Berlaku
      BIDANG PERBENDAHARAAN | SISTEM AKUNTANSI
      220/PMK.05/2016

      Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Layanan Umum.

      • Ditetapkan: 30 Des 2016
      • Diundangkan: 30 Des 2016
      Thumbnail
      HUKUM KEUANGAN NEGARA | PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI
      35/PUU-XI/2013

      Pengujian Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyarawatan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwak ...

        Relevan terhadap

        Pasal 163Tutup
        (1)

        Presiden menyampaikan rancangan undang-undang tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBN kepada DPR berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir (2) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya meliputi realisasi APBN, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan yang dilampiri dengan laporan keuangan kementerian/ lembaga. Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 28 www.mahkamahkonstitusi.go.id Bahwa pada Buku Panduan tentang Anggaran dan Pengawasan Keuangan yang diterbitkan oleh Sekretariat Jenderal DPR-RI hasil kerjasama dengan United Nations Development Programe (UNDP) dapat ditemukan 11 (sebelas) tahapan Penyusunan, Pembahasan, dan Penetapan APBN, seperti terlihat pada tabel di bawah ini: (bukti P-12) Tabel: Timeline Penyusunan, Pembahasan dan Penetapan APBN Nomor Aktivitas Pelaksana Waktu Catatan 1. Penyiapan dokumen awal berupa rencana kegiatan kementerian/ lembaga negara untuk kemudian diserahkan pada Departemen Keuangan Kementerian/ Lembaga Negara Januari – Mei tahun sebelumnya 2. Pengolahan dokumen awal menjadi paket pokok- pokok kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi makro Departemen Keuangan/ Bappenas Januari – Mei tahun sebelumnya 3. Rapat kabinet dihadiri seluruh menteri yang melahirkan RAPBN usulan pemerintah untuk tahun depan Jajaran kabinet Pertengahan Mei tahun sebelumnya 4. Penyerahan dan pembahasan pokok-pokok kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi makro untuk dijadikan bahan penyusun RUU APBN dan Nota Keuangan Panitia Anggaran, Menteri Keuangan, Menneg PPN/ Kepala Bappenas, Gubernur BI Pertengahan Mei tahun sebelumnya 5. Penyampaian pidato pengantar RUU APBN dan nota keuangan pemandangan umum dan jawaban pemerintah Presiden/ Kepala Negara, Paripurna DPR, fraksi-fraksi DPR 16 Agustus tahun sebelumnya 6. Pembicaraan tingkat I RUU APBN dan nota keuangan Panitia anggaran dan jajaran menteri/ Kepala Lembaga Negara September- Oktober tahun sebelumnya 7. Pembicaraan tingkat II dan pengambilan keputusan atas RUU APBN Panitia anggaran, fraksi-fraksi, jajaran pemerintah Akhir Oktober tahun sebelumnya 8. Pelaksanaan APBN Pemerintah dan DPR 1 Januari – 31 Desember Tahun berjalan 9. Laporan realisasi semester Pemerintah, cq. Akhir Juli Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 29 www.mahkamahkonstitusi.go.id I dan prognosis semester II Departemen Keuangan dan Panitia Anggaran tahun berjalan 10. Penyampaian RUU Pertanggungjawaban pelaksanaan APBN Presiden dan Paripurna DPR Akhir juli tahun selanjutnya 11. Pengajuan, pembahasan dan penetapan RUU APBN perubahan Pemerintah dan DPR Sewaktu- waktu pada tahun berjalan Jika diperlukan Bahwa pada Pasal 156 UU Nomor 27 Tahun 2009, diatur pelaksanaan kewenangan Pasal 71 huruf g UU 27 Tahun 2009 dilakukan dengan cara, DPR menyelenggarakan kegiatan sebagai berikut: a. Pembicaraan pendahuluan dengan Pemerintah dan Bank Indonesia dalam _rangka menyusun rancangan APBN; _ b. Pembahasan dan penetapan APBN yang didahului dengan penyampaian rancangan undang-undang tentang APBN beserta nota keuangannya oleh _Presiden; _ c. Pembahasan rencana perubahan UU APBN d. Pembahasan dan penetapan rancangan undang-undang tentang perubahan _atas undang-undang tentang APBN; dan _ e. Pembahasan dan penetapan rancangan undang-undang tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBN. __ Bahwa dalam Permohonan ini, Pemohon fokus pada tahapan pertama dan kedua, yaitu: Pembicaraan pendahuluan serta Pembahasan dan Penetapan APBN. Bahwa berdasarkan Pasal 157 ayat (1) UU Nomor 27 Tahun 2009: Pembicaraan pendahuluan dalam rangka penyusunan rancangan APBN dilakukan segera setelah Pemerintah menyampaikan bahan kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal _pada pertengahan bulan Mei, yang meliputi: _ a. kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal tahun anggaran _berikutnya; _ b. kebijakan umum dan prioritas anggaran untuk dijadikan acuan bagi setiap _kementerian/lembaga dalam penyusunan usulan anggaran; dan _ c. rincian unit organisasi, fungsi, program, dan kegiatan. Bahwa kemudian dijelaskan pada Pasal 158, yaitu: Kegiatan dalam tahap Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 30 www.mahkamahkonstitusi.go.id _pembicaraan pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 157 meliputi: _ __ a. rapat kerja yang diadakan oleh komisi dengan Pemerintah untuk membahas alokasi anggaran menurut fungsi, program, dan kegiatan kementerian/ _lembaga; dan _ b. rapat kerja yang diadakan oleh Badan Anggaran dengan Pemerintah dan Bank Indonesia untuk penyelesaian akhir kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal, dengan memperhatikan pemandangan umum fraksi, jawaban Pemerintah, saran dan pendapat Badan Musyawarah, keputusan rapat kerja komisi dengan Pemerintah mengenai alokasi anggaran menurut fungsi, program, dan kegiatan kementerian/lembaga. Bahwa setelah proses Pembicaraan pendahuluan selesai, berdasarkan Pasal 159 ayat (1) UU Nomor 27 Tahun 2009: "Presiden mengajukan rancangan undang-undang tentang APBN, disertai nota keuangan dan dokumen pendukungnya kepada DPR pada bulan Agustus tahun sebelumnya" Bahwa proses pembahasan rancangan Undang-Undang tentang APBN dilakukan seperti halnya pembahasan rancangan Undang-Undang yang berasal dari Presiden atau DPR, yang diatur pada Pasal 148 sampai dengan Pasal 151 UU Nomor 27 Tahun 2009, yang pada prinsipnya dilakukan melalui dua (2) tingkat pembicaraan, yaitu:

        a.

        Tingkat I dalam rapat komisi, rapat gabungan komisi, rapat Badan Legislasi, rapat Badan Anggaran, atau rapat panitia khusus;

        b.

        Tingkat II dalam rapat paripurna. Bahwa dalam Pembicaraan Tingkat I, DPR, Presiden dan Kementerian/Lembaga terkait melakukan Pembahasan lebih lanjut terhadap rancangan Undang-Undang APBN dan dokumen lainyang secara umum telah dibahas sebelumnya di pemeriksaan pendahuluan pada pertengahan bulan Mei; Bahwa pada Pembicaraan Tingkat II dalam Paripurna dilakukan PENGAMBILAN KEPUTUSAN berapa persetujuan atau penolakan dari tiap-tiap fraksi dan anggota secara lisan dan penyampaian pendapat akhir Presiden yang disampaikan oleh menteri yang mewakilinya. Pada pembicaraan Tingkat II dalam Paripurna ini tidak dimungkinkan lagi terjadinya pembahasan terhadap rancangan Undang-Undang tentang APBN. Bahwa idealnya, kewenangan pembahasan rancangan Undang-Undang Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 31 www.mahkamahkonstitusi.go.id APBN oleh DPR pada pembicaraan pendahuluan serta Pembahasan APBN hanya mencakup hal-hal yang bersifat makro-strategis, kebijakan umum dan prioritas anggaran untuk dijadikan acuan kementerian/lembaga, bukan bersifat rinci sampai pada rincian kegiatan seperti yang terjadi saat ini; Bahwa DPR memiliki tiga fungsi yang sangat luas, yaitu: fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan. DPR juga memiliki kewenangan dan tugas yang kompleks. Dari aspek tugas dan wewenang yang kompleks tersebut, waktu yang tidak mencukupi untuk melakukan pembahasan rancangan UU tentang APBN, dan kompetensi anggota DPR, maka pembahasan anggaran yang sangat terperinci adalah sesuatu yang tidak mungkin bisa dilakukan DPR; Bahwa pada kenyataannya DPR memang tidak mampu membahas anggaran secara terperinci; Bahwa karena DPR tidak mampu membahas seluruh anggaran secara terperinci, maka potensi anggaran yang dibahas terperinci hanyalah anggaran yang terkait dengan kepentingan anggota DPR bukan kepentingan untuk sebesar- besarnya kemakmuran rakyat sebagaimana diamanatkan pada Pasal 23 ayat (1) UUD 1945, sehingga menimbulkan potensi konflik kepentingan. Potensi konflik kepentingan ini dapat memicu praktik calo anggaran dan korupsi; Bahwa namun demikian, untuk kepentingan transparansi, akuntabilitas dan pelaksanaan Fungsi pengawasan DPR, maka sebuah dokumen APBN harus termasuk dokumen anggaran yang rinci yang telah disiapkan sebelumnya oleh kementerian/lembaga berdasarkan pembahasan yang bersifat makro-strategis bersama DPR, dan kemudian disetujui dan ditetapkan oleh DPR pada Paripurna, sehingga publik dapat mengawasi pelaksanaan APBN dan DPR bisa menjalankan fungsi pengawasan terhadap Dokumen APBN yang rinci tersebut; Bahwa kewenangan DPR untuk membahas rancangan Undang-Undang tentang APBN sebagaimana diatur di Pasal 157 ayat (1) huruf c sepanjang frase "rincian" UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MD3 seharusnya dibatalkan dan dicabut karena bertentangan dengan Pasal 23 ayat (1) UUD 1945; Bahwa kewenangan DPR untuk menyetujui secara rinci sampai dengan unit organisasi, fungsi, program, kegiatan, dan jenis belanja seperti diatur dalam Pasal 15 ayat (5) UU Nomor 17 Tahun 2003, dan Pasal 159 ayat (5) UU Nomor 27 Tahun 2009 haruslah dipahami bukan merupakan kewenangan untuk melakukan pembahasan secara terperinci sampai dengan jenis Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 32 www.mahkamahkonstitusi.go.id belanja; Bahwa ketentuan Pasal 15 ayat (5) UU Nomor 17 Tahun 2003 dan Pasal 159 ayat (5) UU Nomor 27 Tahun 2009 tersebut perlu dipahami dengan konstruksi logika sebagai berikut: I. SUDUT PANDANG KEWENANGAN ABSOLUT DPR Bahwa keberadaan Pasal 15 ayat (5) UU Nomor 17 Tahun 2003, Pasal 157 ayat (1) huruf c sepanjang frase "rincian" dan Pasal 159 ayat (5) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 telah memberikan kewenangan yang absolut kepada DPR dalam pembahasan keuangan negara. Segala hal-hal yang absolut dalam pengelolaan negara pada dasarnya tidak diperkenankan. Pembatasan- pembatasan kewenangan terhadap lembaga negara diperlukan sebagaimana digagas dalam konsep separation of power. Secara filosofis Lord Acton berujar bahwa; "power tends to corrupt, absolute power corrupts absolutely; " Bahwa kecenderungan menyimpangnya kekuasaan terhadap kekuasaan yang absolut merupakan kemutlakan. Acton memastikan bahwa setiap pemegang kekuasaan negara yang memiliki kewenangan mutlak dalam mengelola negara dapat dipastikan akan menyimpangkan kewenangannya. Itu sebabnya tidak satu wadah lembaga negara pun yang memiliki kewenangan mutlak. Satu sama lain memiliki kewenangan menyeimbangkan atau setidak-tidaknya kewenangan yang menyebabkan terhindarnya suatu lembaga negara dalam melakukan penyimpangan. Donald S Lutz menuturkan bahwa pembagian kekuasaan berkaitan dengan pemisahan fungsi (Donald S Lutz, Principles of Constitutional Design, Cambridge University Press, 2006, hlm. 112); Bahwa kewenangan DPR dalam mengelola keuangan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (5) UU Nomor 17 Tahun 2003 dan Pasal 159 ayat (5) UU Nomor 27 Tahun 2009 merupakan kewenangan yang mutlak. Hal itu disebabkan DPR berwenang menentukan anggaran dan pengelolaan anggaran dari hulu hingga hilir mata anggaran dalam keuangan negara. Pasal a quo memberikan kewenangan DPR untuk menyetujui APBN mulai dari unit organisasi, fungsi, program, kegiatan, hingga jenis belanja dalam pengelolaan keuangan negara; Bahwa dalam studi mengenai reformasi pengelolaan anggaran yang dilakukan oleh Jun Ma dan Yilin Hou diketahui bahwa pengelolaan anggaran yang terfokus kepada lembaga legislatif dan melalui kewenangan pembentukan Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 33 www.mahkamahkonstitusi.go.id Undang-Undang (baca: APBN) merupakan model pengelolaan keuangan Amerika pada era kolonial dan awal-awal kemerdekaan bangsa Amerika. Padahal di masa yang sama negara-negara Eropa sudah menerapkan sistem pengajuan anggaran dilakukan oleh eksekutif dengan merencanakan program dan kebutuhan anggarannya kepada legislatif untuk disetujui atau tidak disetujui. Sedangkan Amerika (hingga 1912) menentukan bahwa penentuan anggaran diserahkan kepada legislatif tanpa ada ruang untuk eksekutif (Jun Ma dan Yilin Hou, 2009, him. S 54-55). Sehingga dapat dipahami bahwa pola terfokus dalam pengelolaan anggaran kepada DPR yang diterapkan Indonesia saat ini bisa dipastikan merupakan model kuno yang tidak dipakai oleh negara-negara modern yang mengandalkan akuntabilitas anggaran. Bahwa berdasarkan pendapat Weber dan Wildaysky, pemerintah sebagai "kapten kapal" tidak mengendalikan pemerintahan secara menyeluruh. Bahwa kewenangan tersebut menciptakan keabsolutan penentuan mata anggaran dalam pengelolaan keuangan negara. DPR dapat menentukan siapa yang berhak menerima proyek hingga menentukan hal paling terkecil dalam belanja negara. Padahal semestinya DPR hanya menentukan anggaran makro bersama pemerintah dalam pengelolaan keuangan negara. DPR tidak semestinya terlibat dalam penentuan anggaran-anggaran teknis dalam belanja negara (mikro). Fakta hukum yang terjadi saat ini DPR menentukan anggaran makro hingga mikro dalam mata anggaran APBN. Padahal kekuasaan DPR di Indonesia sangat berbeda dengan kekuasaan parlemen di Ingris Raya. Roger Masterman mengutip pernyataan AV Dicey yang menjelaskan bahwa supremasi parlemen itu bermakna bahwa tidak satu pun yang bisa menghalangi parlemen dalam membentuk undang-undang (baca: Roger Masterman, The Separation of Powers in the Contemporary Constitution, Cambridge University Press, 2011, hlm. 20). Konteks kekuasaan parlemen di Inggris tidak dapat diterapkan di Indonesia yang menganut sistem pemerintahan presidensil yang memisahkan kekuasaan lebih murni antara DPR dan Pemerintah. Sehingga kewenangan DPR mengatur APBN hulu hingga hilir menurut Pemohon tidak tepat. Sehingga keabsolutan dalam pengaturan anggaran berada "di tangan" DPR digugat dalam permohonan ini di hadapan Majelis Mahkamah Konstitusi; Bahwa lebih jauh lagi, DPR dapat "sesuka hati" dalam penundaan penetapan mata anggaran dengan memberikan tanda bintang. Bahkan setelah Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 34 www.mahkamahkonstitusi.go.id persetujuan dalam rapat paripurna sekalipun, acapkali DPR dalam praktiknya memberikan tanda bintang terhadap unit organisasi, fungsi, program, kegiatan, dan jenis belanja. Padahal secara umum mata anggaran telah disepakati dalam Rapat Paripurna; Bahwa pemberian tanda bintang tersebut tidak saja menyebabkan tertundanya pelaksanaan program pemerintah, tetapi juga telah menciptakan pelbagai kemungkinan transaksi-transaksi yang bertentangan dengan hukum. Jamak diketahui bahwa dalam praktiknya, pemberian tanda bintang telah menciptakan sarana korupsi barn antara anggota DPR dan lembaga-lembaga negara, perusahaan-perusahaan, maupun orang perorangan dalam penyelenggaraan mata anggaran keuangan negara; Bahwa kasus-kasus yang melibatkan anggota DPR dalam peradilan tindak pidana korupsi dan/atau yang sedang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi seringkali berkaitan dengan permainan mata anggafan oleh anggota DPR. Transaksi "liar" itu terjadi disebabkan oleh terlalu kuatnya kewenangan DPR dalam menentukan mata anggaran hingga satuan tiga (unit organisasi, fungsi, program, kegiatan dan jenis belanja); __ II. FUNGSI BUDGETING /ANGGARAN DPR BERSIFAT MAKRO Bahwa benar Pasal 20A ayat (1) UUD 1945 mengatur: DPR memiliki fungsi _legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan; _ Bahwa berdasarkan ketentuan pada Pasal 70 ayat (2) UU Nomor 27 tahun 2009 diatur, fungsi anggaran DPP dilaksanakan untuk membahas dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap rancangan Undang-Undang tentang APBN yang diajukan Presiden; __ Bahwa Fungsi Anggaran DPR, seperti disampaikan Ahli Hukum Keuangan Negara: ARIFIN P. SOERIA ATMADJA dalam persidangan MK dalam Perkara Nomor 2/SKLN-X/2012 adalah: "Menurut Jesse Burkhead dalam Goverment Budgeting, serta Robert D. Lee, Jr. dan Ronald W. dalam Public Budgeting Systems, menyatakan: fungsi hak atau fungsi anggaran hanya terbatas pada rencana pendapatan belanja dari organisasi dan fungsi saja tidak termasuk program kegiatan jenis belanja yang merupakan domain eksekutif dan sudah menjadi tugas pemerintah di bidang administrasi Negara... "(Risalah Sidang Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 35 www.mahkamahkonstitusi.go.id Perkara Nomor 2/SKLN-X/2012 tanggal 24 April 2012, halaman 27). (bukti P43) __ Bahwa menurut ahli hukum keuangan negara, SISWO SUJANTO mengungkapkan dalam tulisannya: "Hak parlemen di bidang keuangan negara, dalam perjalanan sejarahnya telah mengalami perubahan yang sangat signifikan. Pada awal kelahiran hak tersebut, lembaga legislatif memiliki kebebasan yang sangat luas dalam pembahasan dan penetapan anggaran yang diusulkan oleh pemerintah. Akan tetapi kebebasan lembaga legislatif dalam pembahasan dan penetapan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara secara signifikan telah semakin berkurang. Karena berbagai keterbatasan, kebebasan lembaga legislatif cenderung mengalami kemerosotan. Menurut teori, bila diamati, keterbatasan dimaksud dapat dilihat dari tiga hal. Pertama, keterbatasan waktu (time constraint), kedua, keterbatasan kompetensi (competency constraint), dan ketiga, keterbatasan pendidikan (educational constraint)." (sumber: http: //www.keuanganpublik.com/2008/01/hak- budget-danketerbatasan-lembaga.html) (bukti P-14) __ Bahwa terkait dengan ketentuan pada Pasal 15 ayat (5) UU Nomor 17 Tahun 2003 dan Pasal 159 ayat (5) UU Nomor 27 Tahun 2009, Ahli Hukum Keuangan Negara, SISWO SUJANTO mengungkapkan persetujuannya dengan APBN yang rinci untuk kepentingan pengawasan pelaksanaan nantinya. Akan tetapi, ahli ini memberikan penekanan pada kewenangan DPR tersebut, yaitu: "Namun demikian, ketentuan dalam Pasal 15 ayat (5) Undang-Undang Keuangan Negara yang menyatakan bahwa 'APBN yang disetujui oleh DPR terinci sampai dengan unit organisasi, fungsi, program, kegiatan, dan jenis belanja' tidaklah harus disambut dengan euforia yang berlebihan oleh para anggota DPR. Dua hal perlu diperhatikan dalam masalah ini. Pertama, dari sudut kelembagaan, bahwa DPR merupakan lembaga pengambil kebijakan (policy making institution ), bukan lembaga pelaksana (executing institution). Oleh karena itu, lembaga tersebut harus memiliki kemampuan mengambil keputusan yang bersifat makro-strategis. Untuk itu, lembaga tersebut harus didukung oleh para anggota yang mampu berfikir konsepsional dan bersifat makro-strategis. Kedua, dari sudut individu, bahwa dengan mengacu keterbatasan ( constraint ) para anggota DPR sebagaimana dikemukakan di atas, para anggota DPR bukanlah individu-individu yang memiliki kemampuan pemikiran yang bersifat mikro- Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 36 www.mahkamahkonstitusi.go.id teknis sebagaimana layaknya para pejabat di lembaga eksekutif. Praktik yang selama ini dilakukan oleh para anggota DPR di berbagai Komisi Sektoral yang membahas rancangan anggaran kementerian/lembaga hingga rincian yang paling detil, yaitu proyek maupun kegiatan, layaknya para budgeter (pejabat penyusun anggaran) adalah euforia yang selayaknya harus segera dihentikan. Euforia tersebut tampaknya bersumber dari ketidakpahaman yang dikombinasikan dengan kepentingan masing-masing individu ataupun fraksi dalam lembaga legislatif." (sumber: http: //www.keuanganpublik.com/2008/01/hak-budget-dan- keterbatasan-lembaga.html) Bahwa keterbatasan DPR tersebut terlihat dari molornya pembahasan rincian anggaran APBN setiap tahunnya, yaitu seperti terlihat di tabel di bawah ini: __ Tahun Anggaran Rapat Paripurna Pengesahan APBN Batas Waktu Penyelesaian Pembahasan Rincian Anggaran APBNP 2010 03 Mei 2010 Pasal 16c UU Nomor APBNP 2010 : 15 Mei 2010 APBNP 2011 22 Juli 2011 SE-442/MK.02/2011 : 16 Agustus 2011 APBN 2011 26 Oktober 2010 SE-676/MK.02/2010: 12 November 2010 APBN 2012 28 Oktober 2011 SE-01 /MK.2/2011 : 14 November 2011 Bahwa pada praktiknya, hambatan waktu penyelesaian pembahasan rincian anggaran di kolom 3 tabel di atas masih mungkin diundur untuk jangka waktu yang tidak pasti. Hal ini terlihat dari praktik pemblokiran/perbintangan anggaran dengan alasan yang tidak jelas di DPR; Bahwa ketidakmampuan DPR untuk membahas secara rinci juga terlihat dalam data FITRA tentang adanya ribuan mata anggaran pemerintah pusat setiap tahunnya. Seperti terlihat pada tabel dibawah ini: (perihal pemblokiran atau perbintangan anggaran akan dibahas lebih rinci pada bagian berikutnya) Tahun Jumlah Mata Anggaran Nilai 2011 6.101 mata anggaran Rp. 63,4 Triliun 2012 Rp. 78.5 triliun Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 37 www.mahkamahkonstitusi.go.id Bahwa ketidakmampuan DPR untuk membahas secara rinci tersebut disebabkan oleh banyak faktor, seperti: waktu yang sempit (hanya sekitar dua bulan: September sampai akhir Oktober) sehingga akan mengakibatkan pembahasan makro-strategis juga tidak akan maksimal jika DPR masih memaksakan membahas secara rinci per mata anggaran hingga "jenis kegiatan". Masalah kemampuan teknis juga telah disinggung sebelumnya dari ahli hukum keuangan negara SISWO SUJANTO; Bahwa Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Busyro Muqodas mengungkapkan pembahasan anggaran di DPR sampai satuan yang terkecil (satuan 3) membuka peluang konflik kepentingan antara anggota DPR dan mata anggaran yang disusun. _(sumber: _ http.//nasional.kompas.com/read/2012/ 03/01/15543214/Pimpinan. KPK. Kritik. Pemba hasan.Anigaran.di.DPR) Hal ini kemudian berakibat pada tingginya potensi korupsi anggaran di DPR; (bukti P-15) Bahwa hal itu ditegaskan oleh Penasehat KPK Abdullah Hehamahua pada 30 September 2010. Berdasarkan hasil pengkajian KPK di tahun sebelumnya, ditemukan sejumlah potensi korupsi dalam penyusunan dan pembahasan anggaran, salah satu penyebabnya adalah pembahasan anggaran yang sangat rinci (sampai satuan 3). _(sumber: _ http: //international.okezone.com/read/ 2010/09/30/339/377871/kpkpembahasan -apbn- di-dpr-lahan-korupsi), Bahwa berdasarkan uraian di atas perlu dipisahkan antara kewenangan DPR melakukan Pembahasan di tingkat makro-strategis yang tidak sampai terperinci pada jenis belanja, dengan kewenangan DPR untuk menyetujui terinci sampai dengan unit organisasi, fungsi, program, kegiatan, dan jenis belanja; Bahwa semestinya dalam pengaturan anggaran modern, kewenangan untuk menentukan anggaran (baca: unit organisasi, fungsi, program, kegiatan, dan jenis belanja) diserahkan kepada kekuasaan eksekutif. Sedangkan kewenangan legislatif adalah untuk memberikan masukan dan menyetujui penentuan anggaran tersebut (Jun Ma dan Yulin Hao, Budgeting for Accountability, A Comparative Study of Budget Reforms in the United States during the Progressive Era and in Contemporary China, Public Administration Review, Dec., 2009; 69, S1, ProQuest, hlm. S.55); Bahwa kewenangan yang diberikan UU Keuangan Negara dan MD3 kepada DPR telah membuka praktik "lobi politik" anggota DPR kepada pihak-pihak Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 38 www.mahkamahkonstitusi.go.id berkepentingan (eksekutif dan pihak ketiga lainnya). Hal itu dapat dibuktikan dari banyaknya kasus-kasus yang melibatkan anggota Badan Anggaran dan anggota DPR dalam kasus-kasus korupsi. Campos dan Giovannoni menyebutkan bahwa kewenangan yang menciptakan kekuatan lobi dapat berujung kepada penyuapan dan korupsi (Nauro F Campos dan Francesco Giovannoni, Lobbying, Corruption and Political Influence, Public Choice, Springer, Vol. 131, Nomor ''/2, Apr., 2007, hlm.2); Bahwa dengan demikian II. A. frase "rincian" pada Pasal 157 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah kewenangan yang berlebihan dan berpotensi menimbulkan penyimpangan anggaran dan korupsi, sehingga bertentangan dengan Pasal 23 ayat (1) UUD 1945 II.B. Kewenangan DPR untuk menyetujui APBN secara terperinci sampai dengan unit organisasi, fungsi, program, kegiatan, dan jenis belanja seperti diatur pada Pasal 15 ayat (5) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Pasal 159 ayat (5) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah KONSTITUSIONAL BERSYARAT (conditionaly constitutional) sepanjang memenuhi syarat: dokumen APBN yang terinci sampai unit organisasi, fungsi, program, kegiatan dan jenis belanja adalah kewenangan untuk menyetujui dan menetapkan dokumen APBN pada tahapan pembahasan tingkat II yaitu PARIPURNA, sehingga dokumen APBN tersebut bersifat terbuka dan dapat digunakan untuk menjalankan Fungsi Pengawasan DPR dan dapat diakses Publik. III. Perbintangan/Pemblokiran Anggaran Pasal 71 huruf g dan Pasal 156 huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mengandung KETIDAKPASTIAN HUKUM Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 39 www.mahkamahkonstitusi.go.id sehingga bertentangan dengan Pasal 23 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945; Bahwa Pasal 71 huruf g Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009, mengatur: _DPR mempunyai tugas dan wewenang:

        g.

        membahas bersama Presiden_ dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan memberikan persetujuan atas rancangan undang-undang tentang APBN yang diajukan oleh Presiden Bahwa Pasal 156 huruf a dan b UU Nomor 27 tahun 2009, mengatur: Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam _Pasal 71 huruf g, DPR menyelenggarakan kegiatan sebagai berikut: _ a. Pembicaraan pendahuluan dengan Pemerintah dan Bank Indonesia _dalam rangka menyusun rancangan APBN; _ b. Pembahasan dan penetapan APBN yang didahului dengan penyampaian rancangan undang-undang tentang APBN beserta _nota keuangannya oleh Presiden; _ Bahwa pada kenyataannya terdapat perbedaan tafsir dalam penerapan Pasal 71 huruf g dan Pasal 156 huruf a dan huruf b UU Nomor 27 Tahun 2009 tersebut sehingga menimbulkan KETIDAKPASTIAN HUKUM; Bahwa praktik pemblokiran atau perbintangan anggaran terjadi setiap tahunnya, menurut catatan FITRA, pada tahun 2011 terdapat 6.101 mata anggaran sebesar Rp. 63,4 triliun dan pada tahun 2012 sebesar Rp. 78,5 triliun yang diblokir/diberikan tanda bintang; Bahwa rencana pembangunan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi adalah salah satu mata anggaran yang menjadi korban praktik perbintangan/ pemblokiran anggaran oleh DPR-RI melalui Komisi III DPR-RI. Bahwa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pernah mengatakan pada publik agar praktik perbintangan/pemblokiran anggaran dihentikan. (sumber: http: //www. republika. co. id/berita/nasional/umum/12/10/30/mcoo6 9- sbyjangan-lagiada-anggaran-tanda-bintang) (bukti P-17) Bahwa praktik perbintangan/pemblokiran anggaran adalah bukti adanya perbedaan tafsir terhadap Pasal 71 huruf g dan Pasal 156 huruf a dan huruf b UU Nomor 27 Tahun 2009; Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 40 www.mahkamahkonstitusi.go.id Bahwa praktik perbintangan/pemblokiran anggaran akan membuka ruang percaloan anggaran antara oknum DPR dengan Kementerian/Lembaga karena proses pembahasan tersebut terjadi di luar rentang dan jangka waktu pembahasan rancangan Undang-Undang tentang APBN yang diatur oleh UU Nomor 27 Tahun 2009; Bahwa pemberian tanda bintang oleh DPR pada dasarnya menciptakan ketidakpastian hukum dalam penentuan mata anggaran dalam APBN. Hal itu terjadi disebabkan setelah rapat paripurna, DPR dapat kembali memberikan tanda bintang terhadap unit organisasi, fungsi, program, kegiatan dan jenis belanja APBN. Bahkan dalam kasus Hambalang, salah satu pagu anggaran APBN diberikan tanda bintang/diblokir. Padahal DPR tidak mempunyai kewenangan untuk memblokir setiap pagu anggaran yang telah diusulkan dan diajukan oleh Kementrian/Lembaga. DPR memang mempunyai kewenangan untuk mengkoreksi anggaran, namun tidak dengan semena-mena untuk membintangi/membokir; Bahwa sebagaimana dikemukakan Cristina Leston-Bandeira, meskipun kekuasaan mengubah budget merupakan kekuasaan amat penting dari parlemen, namun bukan berarti parlemen diberikan kekuasaan untuk mengubah anggaran berdasarkan kehendak pribadi dan kelompoknya (Cristina Leston-Bandeira, From Legislation to Legitimation, The Role of Portuguese Parliament, Routledge, 2004, him. 100); Bahwa penyebab adanya praktik perbintangan/pemblokiran anggaran sangat beragam: mulai dari belum lengkapnya rencana anggaran yang disiapkan, adanya ketentuan khusus dari DPR atau Kementerian Keuangan, hingga alasan yang dicari-cari untuk mengulur waktu pembahasan setelah paripurna dilakukan; Bahwa seharusnya Pemerintah telah menyusun dengan baik perencanaan anggaran sejak awal sehingga potensi penyimpangan atau anggaran titipan dalam proses pembahasan dapat diminimalisir; Bahwa perencanaan dan pelaksanaan anggaran haruslah mengacu pada prinsip anggaran berbasis kinerja dengan tujuan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Indonesia; Bahwa jika perbedaan tafsir Pasal 71 huruf g dan Pasal 156 huruf a dan huruf b UU Nomor 27 Tahun 2009 dibiarkan, maka hal ini akan berakibat pada terus terjadinya tindakan-tindakan yang tidak konstitusional dan berpotensi penyimpangan anggaran serta korupsi; Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 41 www.mahkamahkonstitusi.go.id Bahwa potensi penyimpangan dan percaloan anggaran tersebut bertentangan dengan tujuan penyusunan APBN yaitu untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat seperti diatur pada Pasal 23 ayat (1) UUD 1945; Bahwa praktik perbintangan/pemblokiran anggaran harus dihentikan; Bahwa dengan demikian Pasal 71 huruf g dan Pasal 156 huruf a dan huruf b UU Nomor 27 Tahun 2009 harus dinyatakan KONSTITUSIONAL BERSYARAT ( conditionally constitusional) sepaniang dimaknai: tidak ada lagi proses pembahasan setelah rapat paripurna penetapan rancangan Undang-Undang tentang APBN ditetapkan menjadi Undang-Undang APBN, sehingga praktik perbintangan atau pemblokiran anggaran yang dibahas setelah paripurna dilakukan TIDAK KONSTITUSIONAL; IV. Proses dan Ruang Lingkup Pembahasan APBN-P IV.A. Pasal 161 ayat (4) dan ayat (5) Undang-Undang 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah BERTENTANGAN dengan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; IV.B. Pasal 156 butir c angka (2) dan Pasal 161 Undang-Undang 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menimbulkan KETIDAKPASTIAN HUKUM sehingga bertentangan dengan Pasal 23 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Bahwa Pasal 156 butir c angka (2) UU Nomor 27 Tahun 2009 mengatur: Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam _Pasal 71 huruf g, DPR menyelenggarakan kegiatan sebagai berikut: _ _c. pembahasan: _ (2) penyesuaian APBN dengan perkembangan dan/atau perubahan dalam rangka penyusunan prakiraan perubahan atas APBN tahun anggaran _yang bersangkutan, apabila terjadi: _ a) perkembangan ekonomi makro yang tidak sesuai dengan _asumsi yang digunakan dalam APBN; _ _b) perubahan pokok-pokok kebijakan frskal; _ Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 42 www.mahkamahkonstitusi.go.id c) keadaan yang menyebabkan harus dilakukannya pergeseran anggaran antarunit organisasi, antarkegiatan, dan antarjenis belanja; dan/atau d) keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan untuk pembaayaan anggaran yang berjalan. Bahwa Pasal 161 UU Nomor 27 Tahun 2009 mengatur: (1) Dalam hal terjadi perubahan asumsi ekonomi makro dan/atau perubahan postur APBN yang sangat signifikan, Pemerintah mengajukan rancangan undang-undang tentang perubahan APBN tahun anggaran yang bersangkutan. (2) Perubahan asumsi ekonomi makro yang sangat signifikan sebagaimana _dimaksud pada ayat (1) berupa prognosis: _ a. penurunan pertumbuhan ekonomi, minimal I% (satu persen) di _bawah asumsi yang telah ditetapkan; dan/atau _ b. deviasi asumsi ekonomi makro lainnya minimal 10% (sepuluh persen) dari asumsi yang telah ditetapkan. (3) Perubahan postur APBN yang sangat signifikan sebagaimana dimaksud _pada ayat (1) berupa prognosis: _ a. Penurunan penerimaan perpajakan minimal 10% (sepuluh persen) _dari pagu yang telah ditetapkan; _ b. Kenaikan atau penurunan belanja kementerian/lembaga minimal _10% (sepuluh persen) dari pagu yang telah ditetapkan; _ c. kebutuhan belanja yang bersifat mendesak dan belum tersedia pagu _anggarannya; dan/atau _ d. Kenaikan defisit minimal 10% (sepuluh persen) dari rasio defisit APBN terhadap produk domestik bruto (PDB) yang telah ditetapkan (4) Pembahasan dan penetapan rancangan undang-undang tentang perubahan APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah bersama dengan Badan Anggaran dan komisi terkait dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam masa sidang, setelah rancangan undang-undang tentang perubahan APBN diajukan oleh Pemerintah kepada DPR. (5) Dalam hal tidak terjadi perubahan asumsi ekonomi makro dan/atau perubahan postur APBN yang sangat signifikan sebagaimana dimaksud Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 43 www.mahkamahkonstitusi.go.id pada ayat (2) dan ayat (3), pembahasan perubahan APBN dilakukan dalam rapat Badan Anggaran dan pelaksanaannya disampaikan dalam laporan keuangan Pemerintah. __ Bahwa sejumlah kasus korupsi dan praktik mafia anggaran yang ditangani KPK adalah proyekproyek baru yang terdapat APBN Perubahan, di antaranya adalah:

        1.

        Kasus suap terkait pembangunan Wisma Atlet senilai Rp.

        191.

        672.000.000,- yang bersumber dari APBN-Perubahan Tahun 2010 (proses: Putusan inkracht di Mahkamah Agung dengan terdakwa M. _Nazaruddin); _ 2. Kasus pengadaan, pemasangan, dan perawatan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) yang merugikan keuangan Negara Rp. 2.729.473.128,- dan Rp. 173.514.818,- yang bersumber dari anggaran APBN-Perubahan tahun 2008 (proses: sudah divonis bersalah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat _dengan terdakwa: Timas Ginting dan Neneng Sriwahyuni); _ 3. Pengadaan kitab suci Al Quran APBN-Perubahan 2011 dan APBN 2012 pada Direktorat Jenderal Bimas Islam Kementerian Agama _(proses: _ _persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dengan terdakwa: _ _Dzulkarnain Djabar); _ 4. Dan lain-lain akan dikemukakan di persidangan. Bahwa perubahan terhadap APBN hanya dimungkinkan jika memenuhi syarat sebagaimana diatur pada Pasal 156 butir c angka (2) dan Pasal 161 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 27 tahun 2009 dan turunannya, sehingga jika tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka tidak perlu dilakukan perubahan pada APBN; Bahwa pada prinsipnya, APBN Perubahan adalah sama dengan APBN yang berbentuk undangundang, menggunakan keuangan negara, dan bertujuan seperti halnya diatur pada Pasal 23 ayat (1) UUD 1945, yaitu untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat; Bahwa oleh karena APBN Perubahan sama dengan APBN, maka seharusnya proses pembahasan APBN-Perubahan juga harus memenuhi prinsip-prinsip seperti pada APBN, khususnya pada fase Pembahasan dan Penetapan APBN seperti diatur pada Pasal 71 huruf g dan Pasal 156 huruf a dan huruf b Undang- Undang Nomor 27 Tahun 2009; Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 44 www.mahkamahkonstitusi.go.id Bahwa peluang korupsi pada proses pembahasan APBN-Perubahan tercipta karena singkatnya waktu pembahasan (maksimum hanya 1 bulan berdasarkan Pasal 161 ayat (4) UU Nomor 27 Tahun 2009), pihak yang terlibat terbatas yang bahkan dalam kondisi seperti Pasal 161 ayat (5) UU Nomor 27 Tahun 2009, pembahasan APBN-Perubahan dapat dilakukan hanya oleh Badan Anggaran dan pelaksanaannya disampaikan pada laporan keuangan pemerintah; Bahwa proses yang sangat singkat, tidak terbuka, tidak melibatkan pihak-pihak yang terkait dan bahkan tanpa perencanaan yang matang sangat potensial disimpangi dan potensial korup. Hal ini berakibat pada bocornya anggaran dan keuangan negara sehingga bertentangan dengan tujuan APBN sebagaimana dimaksud pada Pasal 23 ayat (1) UUD 1945 untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat; Bahwa mata anggaran baru atau proyek-proyek baru seharusnya direncanakan dengan matang dan dibahas dalam rancangan undang-undang tentang APBN tahun berikutnya, karena kalau pun dalam APBN Perubahan dianggarkan proyek baru, hal ini akan memicu korupsi dan inefisiensi pada saat pencairan anggaran dan pelaksanaan kegiatan yang sangat singkat di akhir tahun berjalan; Bahwa dengan demikian: IV.A. Pasal 161 ayat (4) dan ayat (5) UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang Maielis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bertentangan dengan Pasal 23 ayat (1) UUD 1945; IV.B. Pasal 156 butir c angka (2) dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menimbulkan KETIDAKPASTIAN HUKUM sehingga hams dinyatakan KONSTITUSIONAL BERSYARAT (conditionals constitutional) sepanjang dimaknai: proses pembahasan dan penetapan Perubahan APBN harus sama dengan proses pembahasan dan penetapan APBN, dan Perubahan APBN hanya dapat dilakukan terhadap anggaran unit kegiatan dan jenis belanja yang telah ada, sehingga TIDAK MENGADAKAN mata anggaran baru/proyek-proyek baru yang sebelumnya tidak dianggarkan pada APBN. Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 45 www.mahkamahkonstitusi.go.id D. PETITUM Berdasarkan alasan-alasan yang telah diuraikan di atas dan bukti-bukti terlampir, maka para Pemohon memohonkan kepada Majelis Hakim Konstitusi yang Terhormat pada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa dan memutus Uji Materil sebagai berikut: Dalam Pokok Perkara:

        1.

        Menerima dan mengabulkan seluruh permohonan Pengujian Undang- Undang yang diajukan para Pemohon;

        2.

        Menyatakan: a) Pasal 104 sepanjang frase "yang bersifat tetap" dan Pasal 105 ayat (1) sepanjang frase "pada permulaan masa keanggotaan DPR dan" UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sepanjang frase "yang bersifat tetap" BERTENTANGAN dengan Pasal 23 ayat (1) UUD 1945; b) Bahwa dengan demikian Mahkamah Konstitusi perlu menyatakan Pasal 107 ayat (1) huruf e UU MD3 konstitusional bersyarat (conditionaly constitutional) sepanjang memenuhi syarat: Badan Anggaran tidak mempunyai kewenangan untuk membahas rancangan Undang-Undang tentang APBN yang belum dibahas oleh komisi-komisi terkait di DPR dan kementerian/lembaga terkait. Sehingga Badan Anggaran hanya mempunyai kewenangan untuk melakukan singkronisasi hasil pembahasan Komisi terhadap alokasi anggaran untuk fungsi, program, dan kegiatan kementerian/lembaga dan rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga; c) Pasal 157 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sepanjang frase "rincian" adalah kewenangan yang berlebihan berpotensi menimbulkan penyimpangan anggaran dan korupsi, sehingga bertentangan dengan Pasal 23 ayat (1) UUD 1945; Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 46 www.mahkamahkonstitusi.go.id d) Pasal 15 ayat (5) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Pasal 159 ayat (5) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah KONSTITUSIONAL BERSYARAT (conditionaly constitutional), sepanjang memenuhi syarat: dokumen APBN yang terinci sampai unit organisasi, fungsi, program, kegiatan dan jenis belanja adalah kewenangan untuk menyetujui dan menetapkan dokumen APBN pada tahapan pembahasan Tingkat II yaitu PARIPURNA, sehingga dokumen APBN tersebut bersifat terbuka dan dapat digunakan untuk menjalankan Fungsi Pengawasan DPR dan dapat diakses Publik. e) Pasal 71 huruf g dan Pasal 156 huruf a dan huruf b UU Nomor 27 Tahun 2009 harus dinyatakan KONSTITUSIONAL BERSYARAT (conditionally constitusional), sepanjang dimaknai: tidak ada lagi proses pembahasan setelah rapat paripurna penetapan rancangan Undang- Undang tentang APBN ditetapkan menjadi Undang-Undang APBN, sehingga praktik perbintangan atau pemblokiran anggaran yang dibahas setelah paripurna dilakukan TIDAK KONSTITUSIONAL; f) Pasal 161 ayat (4) dan ayat (5) UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bertentangan dengan Pasal 23 ayat (1) UUD 1945; Pasal 156 butir c angka 2 dan Pasal 161 Undang-Undang 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menimbulkan KETIDAKPASTIAN HUKUM sehingga harus dinyatakan KONSTITUSIONAL BERSYARAT (conditionaly constitutional), sepanjang dimaknai: proses pembahasan dan penetapan perubahan APBN harus sama dengan proses pembahasan dan penetapan APBN, dan Perubahan APBN hanya dapat dilakukan terhadap anggaran unit kegiatan dan jenis belanja yang telah ada, sehingga TIDAK MENGADAKAN mata anggaran baru/proyek-proyek baru yang sebelumnya tidak dianggarkan pada APBN; Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 47 www.mahkamahkonstitusi.go.id 3. Menyatakan: a) Pasal 104 sepanjang frase "yang bersifat tetap" dan Pasal 105 ayat (1) sepanjang frase "pada permulaan masa keanggotaan DPR dan" UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; b) Bahwa dengan demikian Mahkamah Konstitusi perlu menyatakan Pasal 107 ayat (1) huruf e UU MD3 konstitusional bersyarat (conditionaly constitutional), sepanjang memenuhi syarat: Badan Anggaran tidak mempunyai kewenangan untuk membahas rancangan Undang-Undang tentang APBN yang belum dibahas oleh komisi-komisi terkait di DPR dan kementerian/lembaga terkait. Sehingga Badan Anggaran hanya mempunyai kewenangan untuk melakukan singkronisasi hasil pembahasan komisi terhadap alokasi anggaran untuk fungsi, program, dan kegiatan kementerian/lembaga dan rencana kerja dan anggaran kementerian /lembaga; c) Pasal 157 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sepanjang frase "rincian" tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; d) Pasal 15 ayat (5) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Pasal 159 ayat (5) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah KONSTITUSIONAL BERSYARAT (conditionaly constitutional) sepanjang memenuhi syarat: dokumen APBN yang terinci sampai unit organisasi, fungsi, program, kegiatan dan jenis belanja adalah kewenangan untuk menyetujui dan menetapkan dokumen APBN pada tahapan pembahasan Tingkat II yaitu PARIPURNA, sehingga dokumen APBN tersebut bersifat terbuka dan dapat digunakan untuk menjalankan Fungsi Pengawasan DPR dan dapat diakses Publik. e) Pasal 71 huruf g dan Pasal 156 huruf a dan huruf b UU Nomor 27 Tahun 2009 harus dinyatakan KONSTITUSIONAL BERSYARAT (conditionally Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 48 www.mahkamahkonstitusi.go.id constitusional), sepanjang dimaknai: tidak ada lagi proses pembahasan setelah rapat paripurna penetapan rancangan Undang-Undang tentang APBN ditetapkan menjadi Undang-Undang APBN, sehingga praktik perbintangan atau pemblokiran anggaran yang dibahas setelah paripurna dilakukan TIDAK KONSTITUSIONAL; f) Pasal 161 ayat (4) dan ayat (5) UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; g) Pasal 156 butir c angka 2 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menimbulkan KETIDAKPASTIAN HUKUM sehingga harus dinyatakan KONSTITUSIONAL BERSYARAT (conditionaly constitutional) sepanjang dimaknai: proses pembahasan dan penetapan perubahan APBN harus sama dengan proses pembahasan dan penetapan APBN, dan perubahan APBN hanya dapat dilakukan terhadap anggaran unit kegiatan dan jenis belanja yang telah ada, sehingga TIDAK MENGADAKAN mata anggaran baru/proyek-proyek baru yang sebelumnya tidak dianggarkan pada APBN.

        4.

        Bilamana Majelis Hakim pada Mahkamah Konstitusi mempunyai keputusan lain, mohon putusan yang seadil-adilnya—ex _aequo et bono; _ [2.2] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, para Pemohon mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti P-17, sebagai berikut:

        1.

        Bukti P-1 : Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

        2.

        Bukti P-2 : Fotokopi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;

        3.

        Bukti P-3 : Fotokopi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;

        4.

        Bukti P-4 : Fotokopi Akte Notaris Nomor 186 tanggal 19 Oktober 2011 di Jakarta oleh Notaris Dr. Irawan Soerodjo, S.H., Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 49 www.mahkamahkonstitusi.go.id M.Si.

        5.

        Bukti P-5 : Fotokopi Akte Notaris Nomor 6 tanggal 20 September 2006 di Jakarta oleh Notaris Henry Siregar, S.H., 6. Bukti P-6 : Fotokopi Akte Notaris Nomor 7 tanggal 19 September 2009 di Jakarta oleh Notaris R. Suryawan Budi Prasetiyanto, S.H., M.K., 7. Bukti P-7 : Fotokopi Akte Notaris Nomor 53 tanggal 11 Juni 2009 oleh Notaris H. Rizul Sudarmadi, S.H., 8. Bukti P-8 : Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan nomor 1508130210800001 dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 15.903.488.3-201.000;

        9.

        Bukti P-9 : Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan nomor 3510061601840004 dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 44.416.936.1.542.000;

        10.

        Bukti P-10 : Fotokopi Kompendium Bidang Hukum Keuangan Negara, disusun oleh Prof. Dr. Arifin Soeriaatmadja, S.H., diterbitkan oleh BPHN, 2010;

        11.

        Bukti P-11 : Fotokopi kliping berita on-line berjudul, “PPATK Telusuri 2.000 Laporan Transaksi Mencurigakan Anggota DPR.” 12. Bukti P-12 : Fotokopi Buku Panduan tentang Anggaran dan Pengawasan Keuangan diterbitkan oleh Sekretariat Jenderal DPR-RI hasil kerjasama dengan United Nations Development Programme (UNDP);

        13.

        Bukti P-13 : Fotokopi Risalah Sidang MK Perkara Nomor 2/SKLN- X/2012, tanggal 24 April 2012;

        14.

        Bukti P-14 : Fotokopi artikel on-line berjudul, “Hak Budget dan Keterbatasan Lembaga Legislatif” oleh ahli keuangan negara, Siswo Sujanto;

        15.

        Bukti P-15 : Fotokopi berita on-line berjudul, “Pimpinan KPK Kritik Pembahasan Anggaran di DPR” 16. Bukti P-16 : Fotokopi berita on-line berjudul, “KPK: Pembahasan APBN di DPR, Lahan Korupsi” 17. Bukti P-17 : Fotokopi berita on-line berjudul, “SBY: Jangan Lagi ada Anggaran ‘Tanda Bintang’” Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 50 www.mahkamahkonstitusi.go.id Selain itu, Pemohon juga mengajukan 8 (delapan) orang ahli, yaitu Siswo Sujanto, Ahmad Erani Yustika, Ari Dwipayana, Kuskridho Ambardi, Saldi Isra, Zainal Arifin Mochtar, Iwan Gardono Sujatmiko, dan Rimawan Pradiptyo yang telah didengar keterangannya di bawah sumpah dalam persidangan tanggal 24 Juni 2013, 11 Juli 2013, 25 Juli 2013 dan 21 Agustus 2013, yang pada pokoknya sebagai berikut:

        1.

        Siswo Sujanto - Kasus yang diajukan oleh Pemohon adalah sebuah kasus yang terjadi dalam lingkup hukum keuangan negara, yaitu yang terjadi dalam hubungan antara lembaga legislatif dan lembaga eksekutif dalam rangka penetapan Undang-Undang APBN, serta dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang APBN. Oleh karena itu tanpa memiliki pretensi yang berlebihan dan mengurangi arti penjelasan dari sudut disiplin ilmu lainnya, ahli berpendapat bahwa penjelasan dari sudut ilmu hukum keuangan negara sudah selayaknya dipandang memiliki relevansi yang relatif tinggi dibandingkan dengan penjelasan dari sudut disiplin ilmu lainnya. - Dengan mengacu pada asas proposionalitas, yaitu dengan menempatkan disiplin ilmu hukum keuangan negara sebagai instrumen untuk melakukan analisis terhadap permasalahan yang timbul dalam bidang hukum keuangan negara. Dalam praktik selama ini mengingat disiplin ilmu hukum keuangan negara di Indonesia belum berkembang sekedar untuk mencari pembenaran bahwa masalah-masalah keuangan negara telah dianalisis dari aspek hukum, kasus-kasus yang terjadi dalam lingkup keuangan negara sering kali dianalisis oleh berbagai pihak dengan menggunakan sudut pandang dari berbagai disiplin hukum lainnya. - Penjelasan yang akan disampaikan akan dibagi dalam 3 bagian, yaitu pertama terkait dengan konsepsi, kedua implementasi, dan ketiga pendapat dan kesimpulan. Menurut sudut ilmu hukum keuangan negara, pengelolaan keuangan negara terbagi dalam dua aspek, yaitu aspek politis dan aspek administratif. Dalam ilmu hukum keuangan negara aspek politik keuangan negara ini secara substansi mengatur hubungan hukum antara lembaga Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 51 www.mahkamahkonstitusi.go.id legislatif dan lembaga eksekutif dalam rangka penyusunan, dan penetapan anggaran pendapatan dan belanja negara. - Secara konkrit aspek politik keuangan negara tersebut terkait dengan pelaksanaan pemikiran atau ide yang terkandung dalam Undang-Undang Dasar, yakni mengatur bagaimana amanah Undang-Undang Dasar yang meliputi penyelenggaraan pemerintah negara dan pemenuhan hak-hak asasi warga negara harus diwujudkan. Amanah Undang-Undang Dasar dimaksud diwujudkan dalam bentuk kegiatan pengelolaan rumah tangga negara, baik dari aspek kegiatan yang dilaksanakan, maupun dari aspek pembiayaannya. Dari aspek pembiayaan pada hakikatnya menjawab pertanyaan, bagaimana pemerintah dapat membiayai kegiatan pemerintah dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan dan pemenuhan hak-hak warga negara tersebut? Pertanyaan masyarakat awam terkait dengan masalah anggaran dan peran lembaga legislatif sebagai lembaga politik di suatu negara selalu berkisar pada, mengapa anggaran negara harus dibahas oleh lembaga legislatif? Mungkinkah lembaga legislatif menyusun anggaran negara untuk dilaksanakan oleh pemerintah? Sementara itu gagasan agar lembaga legislatif memiliki kewenangan untuk menyusun anggaran negara pernah berkembang di Indonesia. Pemikiran semacam itu muncul dari para anggota dewan ketika dewan perwakilan rakyat mengalami masa kebebasan dari keterhubungannya sebagai lembaga politik di masa lalu, yaitu sejak dicanangkannya reformasi di Indonesia. - Anggaran negara adalah sebuah kesepakatan politik. Tradisi pembahasan anggaran negara oleh lembaga legislatif secara historis dimulai di Inggris sekitar Tahun 1200-an ketika paham parlementarisme berkembang di negara tersebut dan juga di Perancis. Ide pembahasan di lembaga legislatif dimulai ketika masyarakat menolak untuk membayar pajak, ketika itu masyarakat menyatakan bahwa tidak akan membayar pajak kecuali rakyat memiliki wakil di parlemen yang akan membela kepentingannya. Pergolakan yang ditandai dengan lahirnya Magna Carta tersebut mengusung slogan yang terkenal pada saat itu, yaitu “No taxation without representation.” Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 52 www.mahkamahkonstitusi.go.id - Ide dasar yang berkembang pada masa itu adalah adanya keinginan rakyat untuk dapat mengetahui secara pasti kegunaan uang yang dipungut dari mereka dalam bentuk pungutan memaksa melalui suatu sistem perpajakan. Kendati keberhasilan perjuangan rakyat untuk dapat berperan dalam menentukan anggaran negara melalui lembaga perwakilan, ternyata baru sekitar 5 abad kemudian Tahun 1200-an tersebut dianggap sebagai tonggak sejarah kelahiran hak legislatif dalam penetapan anggaran negara yang kini dikenal secara luas dengan nama hak budget lembaga legislatif. - Dalam alur yang sederhana lahirnya hak budget lembaga legislatif dapat diilustrasikan seperti di bawah ini. Keinginan pemerintah untuk memungut sejumlah uang yang akan digunakan untuk membiayai berbagai kegiatan pemerintah direspon oleh rakyat melalui perwakilannya di lembaga legislatif dalam bentuk permintaan agar pemerintah secara transparan dapat menjelaskan program-program kegiatan yang akan dilaksanakan dalam kurun waktu setahun mendatang, dan juga rincian dana yang dibutuhkan yang nantinya akan dipungut dari masyarakat. Hal inilah yang memaksa pemerintah menyusun semacam proposal dalam bentuk rencana kerja yang selanjutnya diikuti dengan rincian pendanaannya, proposal tersebut selanjutnya dikaji oleh lembaga legislatif untuk kemudian diberikan persetujuan untuk dilaksanakan bilamana dipandang layak. - Namun demikian diterimanya rencana kerja pemerintah yang diikuti dengan rinciannya dalam bentuk uang dimaksud oleh lembaga legislatif tidak serta merta memberikan otorisasi kepada pemerintah untuk membebankan segala biaya kepada masyarakat dalam bentuk izin pemungutan pajak. Dengan pertimbangan besarnya penerimaan domanial yang berasal dari kekayaan kerajaan, lembaga legislatif kemudian dapat menyetujui besarnya dana yang akan ditarik pemerintah dari masyarakat. - Ilustrasi di atas kiranya dapat menjelaskan bahwa penyampaian rencana kerja yang disertai dengan rencana pembiayaan di satu sisi, dan rencana pendapatan di sisi lain, mengandung pengertian bahwa pemerintah wajib menyampaikan rencana anggaran negara kepada lembaga legislatif untuk dibahas. Sementara itu, lembaga legislatif memiliki kewenangan untuk melakukan pembahasan dan memberikan persetujuan sebelum rencana tersebut dilaksanakan. Selanjutnya, hasil pembahasan lembaga legislatif Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 53 www.mahkamahkonstitusi.go.id yang merupakan kesepakatan antara lembaga legislatif dan lembaga eksekutif dimaksud, kemudian dituangkan dalam suatu produk hukum yang dikenal dengan Undang-Undang. - Dengan demikian, dari sudut politik, anggaran negara adalah suatu bentuk kesepakatan politik antara lembaga legislatif dan lembaga eksekutif yang berisi persetujuan untuk melakukan pengeluaran pada suatu kurun waktu di masa yang akan datang untuk membiayai program kerja yang telah disetujui di satu sisi, dan persetujuan untuk mengupayakan pendanaan guna membiayai pengeluaran tersebut pada kurun waktu yang sama di sisi lain. - Sebagaimana layaknya suatu kesepakatan, kesepakatan antara kedua lembaga politik tersebut juga memiliki konsekuensi logis dalam bentuk hak dan kewajiban bagi kedua belah pihak. Di sisi lembaga legislatif, hak yang timbul dengan adanya kesepakatan dimaksud adalah hak untuk melakukan pengawasan terhadap persetujuan yang telah dituangkan dalam suatu produk perundang-undangan. Hak pengawasan lembaga tersebut pada hakikatnya mencakup baik pada sisi pelaksanaan pengeluaran negara, maupun sisi penerimaan negara karena melalui kedua sisi itulah pelaksanaan persetujuan diwujudkan. - Hak lainnya yang sangat penting, artinya adalah untuk meminta pertanggungjawaban kepada eksekutif, terhadap pelaksanaan rencana kerja maupun rencana pembiayaannya. Sementara itu, kewajibannya adalah memberikan dukungan maupun konsultasi akan pelaksanaan kesepakatan tersebut dapat dilaksanakan dengan baik. - Seperti hakikat nama yang melekat, lembaga eksekutif pada prinsipnya adalah pelaksana dari persetujuan yang telah ditetapkan. Terkait dengan peran tersebut, semua kebijakan yang disusun oleh pemerintah adalah kebijakan operasional dalam rangka pelaksanaan kesepakatan. Di sisi lain kewajiban lembaga eksekutif adalah menyusun pertanggungjawaban pada akhir periode atas berbagai program dan kegiatan yang telah disetujui oleh lembaga legislatif. Pertanggungjawaban dimaksud di samping mencakup kinerja lembaga eksekutif dalam mewujudkan program-program kerja yang telah direncanakan, juga mencakup pertanggungjawaban keuangan yang terdiri dari pertanggungjawaban atas pemungutan dana-dana yang Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 54 www.mahkamahkonstitusi.go.id bersumber dari masyarakat dan penggunaan dana tersebut untuk membiayai kegiatan-kegiatan yang telah direncanakan. - Dengan pola dan mekanisme sebagaimana diutarakan di atas, pembagian peran antara lembaga legislatif dan lembaga eksekutif dalam penyusunan anggaran negara menjadi jelas. Anggaran negara pada hakikatnya harus dipersiapkan oleh lembaga eksekutif dan selanjutnya dibahas untuk kemudian disetujui oleh lembaga eksekutif. Pembagian peran antara lembaga legislatif dan lembaga eksekutif sebagaimana dikemukakan di atas, telah memberikan inspirasi bagi lahirnya prinsip transparansi fiskal (fiscal transparency) di era modern. Prinsip tersebut pada intinya antara lain menekankan adanya kejelasan peran antara pihak yang mengusulkan dan pihak yang memutuskan, antara pengambil keputusan dan pihak pelaksana keputusan. - Selanjutnya, bila dicermati pola dan mekanisme yang berkembang dalam penyusunan anggaran antara dua lembaga politik tersebut, kemudian juga melahirkan berbagai prinsip dasar (golden principal) dalam pengelolaan anggaran negara yang hingga kini masih relevan. Prinsip-prinsip tersebut adalah prinsip unteoritas, prinsip periodesitas, prinsip spesialitas, prinsip unitas, dan terakhir prinsip universalitas. Prinsip unteoritas atau prinsip reabel menekankan bahwa anggaran negara harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari lembaga legislatif sebelum dilaksanakan. Yang penting dari beberapa prinsip tersebut, di samping prinsip unteoritas adalah prinsip spesialitas, yaitu prinsip yang menyatakan bahwa anggaran yang ditetapkan oleh lembaga legislatif harus bersifat spesifik. Dalam arti bahwa alokasi anggaran yang disediakan hanya diperuntukkan untuk suatu kegiatan yang telah ditetapkan, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang dan tidak dapat dipergunakan untuk tujuan lainnya. Prinsip-prinsip dimaksud kemudian melahirkan sejumlah ketentuan yang kini dapat ditemukan dalam berbagai pasal dalam ketentuan perundang-undangan, terkait dengan pengelolaan keuangan negara. - Haruskah lembaga legislatif melakukan pembahasan rancangan undang- undang anggaran yang diajukan oleh pemerintah hingga pada substansi yang demikian rinci? Perlukah ada pembatasan terhadap kewenangan lembaga legislatif dalam pembahasan rancangan Undang-Undang Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 55 www.mahkamahkonstitusi.go.id Anggaran? Pertanyaan semacam ini selalu muncul ketika masyarakat melihat bahwa lembaga legislatif mengajukan berbagai pertanyaan kepada kementerian lembaga yang sangat detail atau bahkan ketika lembaga legislatif tidak dapat menepati batas waktu pembahasan yang telah tersedia. Sehingga penetapan Undang-Undang APBN melampaui batas tanggal yang telah ditetapkan. Akibatnya sudah dapat diperkirakan, yaitu pemerintah tidak lagi memiliki waktu yang cukup untuk dapat melaksanakan berbagai kegiatan yang telah tertuang dalam Undang-Undang APBN. - Hal lembaga legislatif di bidang keuangan negara pada prinsipnya meliputi dua aspek. Yaitu Pertama , berupa pemberian persetujuan kepada pemerintah untuk melaksanakan pengeluaran negara dan untuk memungut penerimaan negara yang akan digunakan untuk membiayai pengeluaran yang telah disetujui dalam pembahasan bersama pemerintah. Kedua , berupa pemberian kewenangan kepada pemerintah untuk melaksanakan keputusan yang telah ditetapkan. - Aspek pertama yang kemudian dikenal dengan nama otorisasi parlemen atau otorisasi parlementer, menampilkan karakteristik yang berbeda di sisi penerimaan dan di sisi pengeluaran negara. Di bidang penerimaan negara, persetujuan yang diberikan oleh Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara merupakan pemberian kewenangan kepada pemerintah dalam arti sebenarnya, yaitu kewenangan untuk melaksanakan pemungutan penerimaan negara dan bersifat imperatif. Dalam hal ini, sesuai sifatnya dibedakan antara kewenangan pemungutan penerimaan yang bersifat dari pajak dan penerimaan yang berasal dari penerimaan bukan pajak. - Di sisi pengeluaran, kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada pemerintah, dalam hal ini para menteri, pada hakikatnya bukan bersifat imperatif, kecuali untuk beberapa jenis pengeluaran wajib seperti misalnya gaji. Artinya, kendati alokasi anggaran untuk suatu kementerian telah ditetapkan oleh lembaga legislatif, Menteri Keuangan karena alasan ekonomi dapat saja menetapkan agar sebagian dana kementerian tersebut tidak dipergunakan. - Terkait dengan makna yang tersirat dalam hak pajak tersebut di atas, otorisasi parlemen kepada pemerintah selalu bersifat prealable atau bersifat Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 56 www.mahkamahkonstitusi.go.id mendahulu. Artinya, pemerintah tidak dapat melakukan pengeluaran maupun penerimaan negara tanpa terlebih dahulu memperoleh izin dari lembaga legislatif yang dituangkan dalam Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. - Pemikiran inilah yang kemudian melahirkan prinsip unteoritas dalam pengeluaran negara. Dalam kehidupan sehari-hari, prinsip dimaksud selanjutnya mendasari lahirnya berbagai ketentuan dalam pengelolaan keuangan negara, seperti misalnya larangan bagi semua pihak untuk melakukan pengeluaran bila terjadi alokasi anggaran dalam Undang- Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. - Hak parlemen di bidang keuangan negara dalam perjalanan sejarahnya telah mengalami perubahan yang sangat signifikan. Pada awal kelahiran, hak tersebut, lembaga legislatif memiliki kebebasan yang sangat luas dalam pembahasan dan penetapan anggaran yang diusulkan oleh pemerintah. Kebebesan tersebut tercermin dalam bentuk kewenangan lembaga legislatif untuk menetapkan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, kapan saja mereka pandang telah siap tanpa terikat pada batas waktu. - Para anggota lembaga legislatif berwenang untuk meminta penjelasan dalam bentuk apa pun kepada pemerintah bila penjelasan dimaksud dipandang akan diperlukan dalam rangka pengambilan keputusan untuk menetapkan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang sedang dalam pembahasan. Bahkan, para anggota legislatif dapat saja tidak menyetujui alokasi anggaran yang diusulkan oleh pemerintah walaupun hal ini akan berakibat terhadap batalnya kegiatan yang telah dilaksanakan oleh pemerintah. - Dalam perjalanan sejarah kebebasan lembaga legislatif dalam pembahasan dan penetapan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, secara signifikan telah semakin berkurang. Berbagai keterbatasan (constrain) telah menyebabkan kebebasan lembaga legislatif cenderung mengalami kemerosotan. - Menurut teori, bila diamati, keterbatasan dimaksud dapat dilihat dari tiga hal. Pertama, keterbatasan waktu (time constrain) . Kedua, keterbatasan kompetensi (competency constrain) . Dan ketiga, keterbatasan pendidikan Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 57 www.mahkamahkonstitusi.go.id (educational constrain) . Dengan mendasarkan pada prinsip prioditas anggaran yang membatasi pelaksanaan anggaran pada umumnya, hanya dalam kurun waktu satu tahun di satu sisi dan prinsip unteoritas yang menegaskan bahwa pemerintah tidak dapat melakukan tindakan apa pun dalam hal pengeluaran negara, kecuali telah ditetapkan dalam Undang- Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, kini lembaga legislatif berkewajiban memutuskan dan menetapkan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesegera mungkin, yaitu sebelum tahun anggaran dimulai. - Kewajiban tersebut telah menempatkan lembaga legislatif pada posisi yang sangat sulit. Bila rata-rata lembaga eksekutif memiliki waktu yang cukup longgar dalam penyusunan kegiatan dan kemudian menuangkannya dalam rancangan anggaran, yaitu kurang-lebih sekitar 12 hingga 16 bulan sebelum dokumen rancangan anggaran tersebut disampaikan kepada lembaga legislatif untuk dibahas. Lembaga legislatif hanya memiliki waktu yang relatif pendek, yaitu kurang-lebih sekitar tiga bulan. - Kendati para anggota legislatif pada umumnya merasakan bahwa waktu yang disediakan untuk pembahasan terlalu pendek dan menginginkan seperti pada masa-masa lalu, keterbatasan dalam jadwal penyelenggaraan pemerintahan, dan juga pemikiran yang berkembang tentang tata kelola pemerintahan yang baik, termasuk dalam hal ini adalah tata kelola keuangan negara, memaksa lembaga legislatif untuk mematuhi jadwal yang telah ditetapkan. - Dari hasil penelitian, jadwal pembahasan penetapan anggaran di berbagai negara diatur dalam ketentuan yang berbeda. Di suatu negara, ketentuan tentang jadwal pembahasan dan penetapan anggaran negara dapat ditetapkan dalam Undang-Undang dasar karena pengaturan tersebut merupakan pengaturan hubungan antarlembaga politik, yaitu legislatif dan eksekutif. Namun di negara lain, termasuk Indonesia karena dianggap lebih bersifat teknis, pemberian waktu tersebut cukup diatur dalam undang- undang. - Keterbatasan lain dalam pembahasan dan penetapan anggaran bagi lembaga legislatif adalah keterbatasan kompetensi. Hal ini tentunya bukan ingin mengatakan bahwa para anggota lembaga yang merupakan Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 58 www.mahkamahkonstitusi.go.id representasi rakyat tersebut tidak memiliki kompetensi untuk melakukan pembahasan terhadap program maupun kegiatan yang diusulkan oleh pemerintah, akan tetapi kompetensi yang dimiliki tidaklah dapat disebandingkan dengan kompetensi para pejabat publik di lingkup eksekutif. Keterbatasan kompetensi tersebut, antara lain disebabkan terutama karena para anggota legislatif adalah politisi yang tidak berkecimpung di dalam bidang-bidang yang menjadi objek pembahasan. - Selanjutnya, keterbatasan yang juga sering dipermasalahkan pada lembaga legislatif adalah keterbatasan di bidang pendidikan. Seperti halnya keterbatasan kompetensi, keterbatasan pendidikan ini juga terkait dengan kemampuan individu para anggota lembaga legislatif. Tentunya sebagaimana telah dikemukakan di atas, sudah disadari bahwa para anggota legislatif merupakan politisi yang lebih memfokuskan perhatiannya kepada masalah-masalah politik dan hukum. - Pemberian alokasi dana lembaga legislatif untuk suatu kegiatan diusulkan oleh lembaga eksekutif pada prinsipnya adalah definitif. Namun dalam hal- hal tertentu, pemerintah baru dapat menyampaikan rencana kegiatan dalam bentuk global tanpa mampu memberikan rincian kegiatan yang lebih detail. Dalam situasi seperti ini, sebenarnya lembaga eksekutif telah menempatkan lembaga legislatif dalam situasi yang sangat sulit. Untuk mengatasi situasi tersebut, kemudian ditempuhlah suatu langkah yaitu memberikan otorisasi anggaran dalam bentuk alokasi yang bersifat kondisional. - Selanjutnya tentang penerapan konsep pengelolaan keuangan sebagaimana dikemukakan dalam bagian terdahulu. Di Indonesia dapat ditelusuri sebagai berikut. - Pertama, hak budget dalam Undang-Undang Dasar 1945. Berbeda dengan undang-undang dasar beberapa negara termasuk Republik Indonesia Serikat yang mengatur hubungan politik antara lembaga legislatif dan eksekutif di bidang keuangan negara secara rinci, Undang-Undang Dasar 1945 hanya mengatur masalah tersebut dalam suatu ayat yaitu dalam Pasal 23 ayat (1) yang dituangkan dalm Bab VIII. Hal ini tampaknya terkait dengan pemikiran awal para penyusun bahwa Undang-Undang Dasar 1945 disusun dalam format yang singkat, akan tetapi harus fleksibel. Implementasi budget dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 59 www.mahkamahkonstitusi.go.id sebagai konsekuensi sifat Undang-Undang Dasar 1945 yang singkat, khususnya dalam pengaturan masalah keuangan negara mengharuskan adanya ketentuan lain yang tingkatannya lebih rendah yang mengatur secara lebih rinci berbagai prinsip maupun berbagai aspek dalam masa tersebut. Di samping itu, tampaknya perlu dipahami bahwa secara prinsip Undang-Undang Dasar 1945 hanya mengatur ketentuan dasar dan tidak bersifat operasional. - Praktik ketaatan negara di Indonesia khususnya di bidang penyusunan anggaran negara boleh dikatakan cukup unik, praktik ini tidak terlepas dari dasar filosofis bangsa Indonesia yang menginginkan cara hidup yang demokrasi dengan cara yang berbeda dibandingkan negara-negara demokrasi di belahan barat. Kendala waktu yang secara teori merupakan hambatan yang tidak terhindarkan dalam pembahasan usulan anggaran di lembaga legislatif disikapi dengan cara sederhana dan penuh kekeluargaan. Namun ditinjau dari aspek hukum keuangan negara, konvensi tersebut akan menimbulkan ganjalan dan akan tetap menyisihkan beberapa pertanyaan. - Sebagaimana dikemukakan yaitu apakah tahapan pembicaraan pendahuluan dimaksud merupakan tahapan administratif ataukan merupakan tahapan politik? Selanjutnya, apakah keputusan dibuat dalan pembicaraan pendahuluan tersebut mengikat kedua belah pihak ataupun tidak? - Berbagai pertanyaan tersebut perlu dikemukakan mengingat bahwa setelah selesai proses interaksi dalam masa pembicaraan pendahuluan tersebut, kementerian lembaga baru akan melaksanakan pembahasan anggaran dengan Kementerian Keuangan selaku pengelola fiskal budget authority . Hal ini menunjukkan bahwa hingga tahapan ini mestinya masih merupakan tahapan administratif. - Selanjutnya pertanyaan yang harus dijawab adalah kenapa ada pembintangan di dalam alokasi anggaran? Dengan memperhatikan maksud dan substansi pemberian otorisasi parlemen yang bersifat kondisional, praktik semacam itu dilakukan pula dalam sistem pengelolaan anggaran di Indonesia. Praktik pemberian alokasi kondisional tersebut di Indonesia dilakukan dengan membubuhkan tanda bintang pada alokasi anggaran yang bersangkutan. Pemberian tanda bintang ini pada prinsipnya untuk Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 60 www.mahkamahkonstitusi.go.id memberi perhatian kepada kementerian lembaga yang bersangkutan bahwa alokasi anggaran tersebut tidak dapat direalisasikan kecuali terpenuhi syarat yang telah ditetapkan pada saat penetapan Undang-Undang APBN oleh lembaga legislatif. - Berikutnya adalah terkait dengan masalah perubahan anggaran. Beranjak dari kelemahan sebagaimana dijadikan alasan lahirnya pemikiran tentang perubahan anggaran seperti yang diungkapkan di bagian-bagian sebelumnya, praktik perubahan anggaran dalam pengelolaan anggaran di Indonesia pun tidak dapat dihindarkan. - Berbeda dengan ide dasar yang seharusnya dijadikan acuan praktik di Indonesia ternyata jauh menyimpang. Berbagai pihak membuat penafsiran secara inkontekstual terhadap makna termonologi perubahan itu sendiri. Berbagai pihak-pihak tidak menggunakan filosofi maupun konsepsi disiplin ilmu hukum keuangan negara, ketika memutuskan melakukan perubahan terhadap Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dengan tanpa mengindahkan maksud dan tujuan perubahan itu sendiri, dari sudut filosofi maupun konsepsi disiplin ilmu hukum keuangan negara, berbagai pihak berpendapat bahwa perubahan undang-undang adalah merupakan sebagian isi Undang-Undang itu sendiri. Oleh karena itu dengan cara pikir salah tersebut, perubahan Undang-Undang APBN bukan dilakukan dengan cara mengkoreksi kegiatan yang telah ada melainkan dilakukan dengan mengganti kegiatan yang ada dengan kegiatan baru atau dengan jalan menambahkan kegiatan yang sama sekali belum pernah ada. - Berikutnya tentang keberadaan dan kewenangan badan anggaran dewan perwakilan rakyat. Ditinjau dari sudut hukum keuangan negara secara kelembagaan keberadaan badan anggaran DPR dan komisi dalam pengelolaan keuangan negara di sisi politis yaitu dalam penyusunan dan penetapan anggaran sebagai pokok poin lembaga perwakilan rakyat sangat penting. Oleh karena itu, keberadaan lembaga tersebut menurut Undang- Undang sudah sesuai dengan kebutuhan. Praktik yang berkembang yang didorong oleh kepentingan individu seyogianya tidak dijadikan pembenaran untuk melakukan penghapusan lembaga itu sendiri. Namun demikian berbagai ketentuan terkait yang melatarbelakangi kepentingan individu seharusnya dihapuskan. Hal ini terkait dengan hak budget DPR yang justru Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 61 www.mahkamahkonstitusi.go.id selalu memicu perdebatan antara badan anggaran dan komisi sektoral yaitu berupa kewenangan lembaga legislatif untuk dapat mengajukan usul yang dapat mengakibatkan perubahan jumlah penerimaan maupun pengeluaran dalam RUU APBN terkait dengan pembahasan program kegiatan bersama kementerian lembaga. - Kedua tentang kewenangan DPR untuk membahas APBN secara terperinci. Persetujuan lembaga legislatif terhadap APBN harus dalam format yang sangat rinci. Hal ini didasarkan pada prinsip spesialitas anggaran yang pada hakikatnya memudahkan lembaga legislatif untuk mengawasi atau mengedalikan pemerintah agar tidak melakukan penyimpangan terhadap penggunaan alokasi anggaran. Rinci atau tidaknya penetapan anggaran memang sangat tergantung kepada kebutuhan dan kultur masing-masing negara. Namun sebagai gambaran dapat dikemukakan bahwa efektivitas pengawasan lembaga legislatif terhadap anggaran pendapatan dan belanja negara berbanding terbalik dengan rinci tidaknya anggaran yang ditetapkannya, artinya semakin rinci anggaran yang ditetapkan akan semakin efektif dan mudah bagi DPR untuk melakukan pengawasan dan semakin sulit lembaga eksekutif melakukan penyimpangan terhadap persetujuan yang telah diberikan. - Sebaliknya, bila alokasi anggaran diberikan tidak cukup rinci atau bahkan dalam bentuk global akan semakin sulit aspek pengawasan yang dilakukan oleh lembaga legislatif. Pemberian alokasi yang bersifat tidak rinci akan memberikan kemungkinan bagi lembaga eksekutif untuk melakukan penyimpangan terhadap persetujuan yang telah diberikan oleh lembaga legislatif karena berbagai penafsiran. Pemberian persetujuan yang tidak rinci seolah-olah dapat diibaratkan bahwa lembaga legislatif memberikan cek kosong kepada pihak lembaga eksekutif. Namun demikian ketentuan dalam Pasal 15 ayat (6) Undang-Undang Keuangan Negara yang menyatakan bahwa APBN yang disetujui oleh DPR terinci sampai dengan unit organisasi, fungsi, program, kegiatan dan jenis belanja tidaklah harus disambut dengan euforia yang berlebihan oleh para anggota dewan perwakilan rakyat. - Dua hal perlu diperhatikan dalam masalah ini. Pertama dari sudut kelembagaan bahwa DPR merupakan lembaga pengambil kebijakan atau Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 62 www.mahkamahkonstitusi.go.id policy making institution bukan lembaga pelaksana. Oleh karena itu lembaga tersebut harus memiliki kemampuan mengambil keputusan yang bersifat makro strategis untuk itu lembaga tersebut harus didukung oleh para anggota yang mampu berpikir konsepsional dan bersifat makro strategis. Kedua dari sudut individu bahwa dengan mengacu pada keterbatasan para anggota DPR sebagaimana dikemukakan di atas para anggota DPR bukanlah individu-individu yang memiliki kemampuan pemikiran yang bersifat mikro teknis sebagaimana layaknya para pejabat di lembaga tersebut. Praktik yang selama ini dilakukan oleh para anggota DPR di berbagai komisi sektoral yang membahas rancangan anggaran kementerian lembaga hingga rincian yang paling detail yaitu proyek maupun kegiatan layaknya para budgeter adalah euforia yang seharusnya segera dihentikan. Euforia tersebut tampaknya bersumber dari ketidakpahaman yang dikombinasikan dengan kepentingan masing-masing individu ataupun fraksi dalam lembaga legislatif. - Pembintangan dan pemblokiran anggaran dari sudut konsepsi langkah yang dilakukan lembaga legislatif justru memberikan kemudahan dan jaminan pendanaan terhadap kegiatan pemerintah yang karena satu dan lain hal belum secara konkret dituangkan dalam keputusan. - Ditiadakannya langkah pemberian tanda bintang terhadap alokasi anggaran dalam keadaan tertentu justru dapat menimbulkan hambatan program kerja lembaga eksekutif. Keempat program dan ruang lingkup pembahasan APBNP. Dari sudut konsep teoritik perubahan terhadap anggaran yang telah ditetapkan bersama antara eksekutif dan legislatif merupakan satu hal yang umum terjadi bahkan akan selalu terjadi. Dalam kaitan ini yang perlu dilakukan adalah membatasi substansi perubahan itu sendiri dengan mengembalikan pada makna yang terkandung dalam gagasan untuk melakukan perbuatan tersebut. - Kesimpulan: bahwa pengaturan hal-hal dalam ketentuan Undang-Undang khususnya Undang-Undang Keuangan Negara yang dimohonkan oleh para Pemohon untuk di-review Mahkamah Konstitusi sebagaimana tersebut di atas telah didasarkan pada historis filosofis yang mendasari konsepsi hukum keuangan negara yang sejalan dengan kaidah yang tertuang dalam hukum dasar yaitu Undang-Undang Dasar 1945. Dengan demikian Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 63 www.mahkamahkonstitusi.go.id pengaturan dimaksud tidak mengandung kesalahan sehingga tidak perlu dilakukan perubahan. Namun demikian pelaksanaan ketentuan tersebut dalam praktik yang didasarkan pada penafsiran yang kurang tepat yang perlu dilakukan perbaikan agar tidak menimbulkan moral hazard yang didasari pada kepentingan individu, atau penguasa, ataupun kelompok. - Saran: Agar disusun ketetapan supaya DPR sebagai lembaga legislatif lebih memfokuskan pada pemikiran yang bersifat makro strategis dalam penyusunan dan penetapan anggaran pendapatan dan belanja negara. - Pembahasan APBN hanya terbatas pada capaian di tingkat fungsi dan kelembagaan kementerian. - Rincian yang tertuang dalam RKAKL yang memuat kegiatan dan alokasi anggaran yang sangat rinci agar digunakan sebagai alat uji atau justifikasi bilamana memang diperlukan. - Lingkup perubahan APBN yang natinya dituangkan dalam Undang-Undang APBN-P agar dibatasi kegiatan pada kegiatan yang telah ada dan telah dituangkan dalam undang-undang APBN; - Pemerintah punya waktu sekitar 1 tahun, 12 sampai dengan 16 bulan untuk menyusun anggaran. Sementara Dewan Perwakilan Rakyat itu punya keterbatasan waktu, yaitu semenjak RUU APBN diserahkan, yaitu pertengahan Agustus hingga 31 Oktober atau sama dengan 2,5 bulan. Yang paling penting adalah bahwa sebenarnya pengkaitan antara kerincian anggara di dalam Undang-Undang APBN dibandingkan dengan tingkat pengawasannya itu berbanding terbalik. - Kalau pemerintah itu diberi anggaran dengan cara yang longgar, maka artinya pemerintah itu boleh menafsirkan apa saja ke tingkat yang peling detail. Bahwa ditetapkannya secara rinci itu memberikan batasan karena ada unsur yang atau ada prinsip yang disebut dengan prinsip spesialitas, maka setiap anggaran itu hanya bisa dikeluarkan untuk tujuan sebagaimana sudah ditetapkan. Sehingga dengan demikian, semakin longgar anggaran dalam pemberian alokasinya, artinya pada butir-butirannya itu akan menyebabkan pemerintah itu justru bisa melakukan untuk apa saja. - Bahwa satu keputusan yang sangat rinci akan mempermudah pengawasan, tetapi tidak berarti bahwa dengan merinci itu dominansi itu ada di tangan mereka. Keputusan harus dilakukan secara rinci demi kewenangan di dalam Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 64 www.mahkamahkonstitusi.go.id melakukan pengawasan agar tidak terjadi penyimpangan-penyimpangan. Kemudian yang berikutnya adalah perubahan APBN. Kita menyadari APBN itu pasti akan berubah, sampai kapan pun yang namanya APBNP akan selalu ada. Hanya yang harus diperhatikan adalah kapan sebenarnya perubahan itu bisa dilakukan untuk suatu perencanaan yang baik. Anggaran itu akan dilaksanakan minimal setengah jalan. Oleh sebab itu, selalu dikatakan APBNP diajukan setelah 1 semester, dan 1 semester itu artinya setelah bulan Juni. Sehingga waktunya tinggal 6 bulan berikutnya ditambah dengan pembahasan-pembahasan, artinya tinggal 2-3 bulan. - Praktik yang berkembang sekarang di Indonesia adalah pemikiran melakukan perubahan anggaran itu dalam pengertian undang-undangnya yang diubah. Sehingga isinya boleh apa saja, sebagaimana tadi disampaikan kegiatan baru yang kemarin lupa atau belum sempat dipikirkan, dituangkan di situ. Padahal waktu yang tersisa tinggal 2-3 bulan. Dalam konsep teoritiknya, perubahan itu hanya boleh dilakukan terhadap sesuatu yang sudah pernah diusulkan, kecuali untuk kondisi-kondisi yang sangat luar biasa, kondisi darurat misalnya. Tetapi di luar itu yang disebut dengan APBNP harus berkaitan dengan sesuatu yang sudah ada karena terkait dengan ketidakmampuan, ketidakcermatan di dalam menyusun formula ataupun asumsi yang ada. Sehingga diperlukan ada perubahan- perubahan dalam volume, perubahan-perubahan dalam harga, perubahan- perubahan dalam penghitungan. - Hubungan eksekutif dan legislatif pada hakikatnya pembuatan kesepakatan dalam kondisi yang setara hanya di sana dikatakan, kesetaraan yang tidak setara. Karena lembaga legislatif adalah wakil rakyat. Eksekutif kemudian meminta uang. Permintaan uang inilah yang mengatakan berapa besarannya dan masyarakat akan memberikan izin, sehingga sebenarnya tidak terlihat di sini ada pengertian dominasi dan tidak dominasi, tapi apapun yang terjadi namanya lembaga legislatif mempunyai level yang lebih tinggi. Oleh sebab itu tidak salah kalau Undang-Undang Dasar 1945 pun mengatakan dalam hal penyusunan anggaran lembaga legislatif memiliki kekuatan atau level yang lebih tinggi dibandingkan dengan pemerintah. Artinya dia memberikan persetujuan, dan di dalam prinsip unteoritas Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 65 www.mahkamahkonstitusi.go.id pemerintah tidak akan pernah bisa melaksanakan kegiatannya tanpa persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

        2.

        Ahmad Erani Yustika - Pemerintah pada umumnya memiliki dua instrumen yang penting, yakni instrumen fiskal APBN dan instrumen moneter. Dalam instrument fiskal inilah kita harus memastikan bahwa APBN yang dikelola oleh pemerintah benar-benar bermanfaat bagi masyarakat. - Dalam salah satu agenda untuk membuat dan memastikan bahwa APBN yang dikelola oleh pemerintah itu betul-betul nantinya bermanfaat bagi masyarakat, maka DPR diberi kewenangan yang sangat luas untuk melakukan fungsi anggaran di luar fungsi pokok lainnya, yakni legislasi dan pengawasan. - Tidak ada celah untuk bisa menegasikan fungsi DPR untuk melakukan tugas dalam penganggaran ini, dan ini dijamin oleh Undang-Undang. Sekaligus dengan adanya fungsi anggaran DPR, maka DPR memiliki ruang yang sangat besar untuk terlibat dalam proses perumusan anggaran, dalam hal ini APBN. - Inilah yang sekarang ini menjadi bahan perdebatan karena dalam beberapa hal khususnya di level praktiknya, perumusan anggaran seperti yang diharapakan itu tidak sesuai dengan kenyataan, khususnya ketika DPR dan pemerintah melakukan koordinasi dan negoisasi untuk banyak aspek termasuk di dalam program pembangunan disini sudah didapatkan satu kejelasan bahwa fungsi penganggaran ini penting dan harus dimanfaatkan oleh DPR. - Bahwa keterlibatan DPR dalam perumusan anggaran itu adalah turut serta dalam menentukan politik anggaran dan ini yang sudah hilang pada saat berbicara mengenai fungsi perumusan anggaran DPR di dalam pembahasan APBN. - Selama ini yang terlihat pembahasan APBN itu lebih pada level yang sangat teknis berbicara mengenai program nanti dialokasikan untuk proyek-proyek seperti apa dan seterusnya. Tanpa diketahui sebetulnya substansi politik Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 66 www.mahkamahkonstitusi.go.id anggaran yang sudah dijalankan oleh pemerintah maupun DPR dalam anggaran yang akan datang itu wujudnya semacam apa. Inilah yang hilang. - Makna perumusan anggaran dalam konteks ini ahli maknai sebagai keikutsertaan parlemen untuk menentukan politik anggaran. Di dalam APBN itu ada banyak fungsi, tetapi tiga hal yang sangat penting dari APBN adalah fungsi stabilisasi, alokasi, dan distribusi. - Pada tiga hal inilah politik anggaran yang disampaikan oleh DPR itu harus nampak. Pada sisi stabilisasi politik anggaran yang diinginkan oleh DPR untuk menanggapi rancangan yang disampaikan DPR harus muncul. Demikian juga untuk alokasi. - Sebagai ilustrasi, jika pemerintah menyampaikan bahwa pembangunan Indonesia bagian timur tetinggal dibandingkan dengan pembangunan Indonesia bagian barat, maka anggaran seperti apa yang menunjukkan adanya alokasi untuk pembangunan Indonesia di bagian timur? Ini ilustrasi bagaimana alokasi itu mesti ada juga ada politik anggarannya. Bukan sekedar uang atau anggaran dibagi-bagi secara merata antarwilayah. - Dan yang ketiga adalah distribusi. Ketika misalnya pertumbuhan ekonomi hari ini tumbuh cukup tinggi, tapi di sisi lain diimbangi bahkan diikuti dengan ketimpangan pendapatan yang makin besar, maka fungsi distribusi seperti apa yang hendak dijalankan oleh pemerintah. Ruang semacam ini terbuka lebar bagi parlemen untuk melakukan tanggapan-tanggapan semacam itu. - Dengan demikian, fungsi anggaran dalam konteks ini pada titik ini adalah bagaimana parlemen memformulasikan politik anggaran, sehingga ketika berhadapan dengan pemerintah, itu memiliki pandangan yang kira-kira bisa “diadu” siapa yang lebih memiliki keberpihakan kepada masyarakat dalam menjalankan amanat pemanfaatan APBN tadi. - Secara definitif politik anggaran bisa diambil dari berbagai macam sudut pandang. Menurut ahli, yang pertama politik anggaran itu mestinya harus diihat sebagai bahwa APBN itu merupakan instrumen ideologis dan bukan sekadar instrumen teknokratis. - Artinya, konstitusi yang memiliki pesan-pesan penting itu tadi, secara ideologi harus termaktub di dalam fungsi stabilisasi, alokasi, maupun distribusi APBN. Jangan sampai kemudian kita memiliki dasar negara, Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 67 www.mahkamahkonstitusi.go.id mempunyai konstitusi yang berbeda dengan negara lain, tetapi format dan alokasi APBN itu sama saja dengan negara-negara tersebut. - Oleh karena itu, makna bahwa APBN itu sebagai politik anggaran itu pertama-tama harus ada cantolan di konstitusi maupun ideologi. - Pemerintah dan DPR selalu mengkonseptualisasikan anggaran defisit, tetapi dalam kenyataannya, itu dibangun di atas dua hal yang sama-sama eksis. Yang pertama adalah adanya inefisiensi dalam alokasi belanja, ada pemborosan, ada korupsi, marked up , dan seterusnya. Di sisi lain, ada inoptimalisasi penerimaan yang bisa dilihat dari tax ratio yang sangat rendah, kebocoran pajak, dan seterusnya, maupun pendapatan negara untuk pajak. - Di dalam teks mana pun, literatur mana pun, tidak ada kesalahan untuk mendesain anggaran defisit. Hanya kalau itu dilakukan di atas alas inefisiensi belanja dan inoptimalisasi penerimaan, maka itu secara moral, tidak absah. Ini penting untuk digarisbawahi dan politik anggaran berimbang harus dimaknai tadi itu bahwa selama memang sudah ada optimalisasi penerimaan dan efisiensi belanja, maka kekurangan itu boleh diambilkan dari sumber yang lain. Tetapi selama itu tidak diperbolehkan, maka anggaran defisit itu batal secara moral. - Yang ketiga adalah spirit keadilan. Penting untuk dipahami karena seluruh napas konstitusi kita berbicara mengenai aspek ini. - Kemudian, terdapat suatu kenyataan bahwa APBN dari sisi program- programnya, alokasi, hampir sama dari waktu ke waktu. Padahal, persoalan ekonomi yang muncul misalnya, itu ada perubahan-perubahan yang mendasar. Kalau dilihat alokasi persentase APBN dari tahun 1999 misalnya, pascakrisis ekonomi besar tahun 1997-1998 dengan hari ini, maka relatif sama. Padahal persoalan-persoalan dijumpai itu, sudah ada perbedaan. Mestinya APBN itu harus bisa beradaptasi, mengakomodasi persoalan- persoalan yang muncul, perubahan-perubahan yang terus terjadi tadi. - Yang terakhir adalah bahwa APBN harus menyantuni, harus menafkahi seluruh kewajiban yang dipenuhi dalam bentuk undang-undang. Sampai hari ini misalnya, APBN itu belum pernah bisa memenuhi mandat dalam Undang-Undang Kesehatan, di mana 5% dari anggaran itu dipakai untuk Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 68 www.mahkamahkonstitusi.go.id kesehatan. Selama ini masih sekitar di bawah 2,5%. Dari aspek itu, maka ada ketimpangan dalam memanfaatkan itu. - Ada dua hal, sebetulnya, bagi pemerintah untuk mendesain APBN. Yang pertama, yang disebut sebagai sistem anggaran konvensional ( conventional budgeting system ). Dalam model ini, pemerintah biasanya akan menentukan terlebih dahulu anggaran patokan selainnya. Misalnya pada tahun ini, pemerintah sudah menyiapkan RAPBN Tahun 2014. Yang dilakukan oleh pemerintah ialah menyiapkan dulu baseline anggarannya. Biasanya memakai patokan anggaran tahun 2013. Setelah itu, baru akan ditambahkan oleh empat faktor berikut ini. Yang pertama adalah inflasi. Misalnya, diasumsikan inflasi tahun depan katakanlah, 5%-6%, maka anggaran akan ditambah dengan 5%-6%. - Yang berikutnya, ada program-program inisiatif baru yang biasanya tidak terlalu banyak. Misalnya tahun 2014, pemerintah melihat ada problem krisis ekonomi yang belum selesai, akan ditambahkan untuk mencegah krisis; - Berikutnya adalah cash load programme , jadi untuk beban anggaran wajib, seperti Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Pendidikan, misalnya 20% dari APBN. Baru yang terakhir, induksi perubahan kebijakan untuk beberapa hal yang pokok. Apabila sebafai contoh, pemerintah berpikiran bahwa tahun depan, akibat dari adanya kenaikan harga BBM ini, dirasakan perlu untuk membantu beberapa kelompok masyarakat, misalnya UMKM, atau kelompok miskin lainnya, dilanjutkan dengan BLSM maupun yang lain, maka akan disampaikan di sini. Kurang-lebih, inilah model penyusunan anggaran konvensional yang ada. - Model yang kedua adalah memakai prinsip priority based budgeting system . Di dalam model ini, pemerintah fokus kepada output-nya dan tidak pada sumber dayanya seperti yang konvensional tadi itu. Pemerintah tidak melihat terlebih dahulu kira-kira anggaran yang dimiliki, sumber daya yang dipunyai seperti apa, caranya tetapi fungsi utama pemerintah, khususnya dalam perekonomian itu disusun terlebih dahulu, apakah pemerintah harus melakukan intervensi pada seluruh urusan ekonomi, atau hanya sekedar beberapa aspek terkait dengan mandat konstitusi, misalnya itu dirumuskan oleh pemerintah. Baru, apabila fungsi utama tadi itu sudah dirumuskan, Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 69 www.mahkamahkonstitusi.go.id maka pemerintah bergerak kepada level berikutnya, yakni menyusun program kepada prioritas yang ingin ditangani. - Ahli mengharapkan agar pemerintah lebih banyak mengadopsi kepada anggaran berbasis prioritas, meskipun kebetulan dalam beberapa hal sebagaian sudah dijalankan oleh pemerintah. Kalau kemudian ini dilakukan, maka sebetulnya DPR itu nanti akan lebih banyak fokus untuk mengindentifikasi fungsi yang mesti dijalankan oleh pemerintah tadi itu, dengan menggunakan APBN. Jadi, badan anggaran berbicara mengenai narasi-narasi besar tidak terjebak kepada program-program sangat detail yang jumlahnya ribuan, sehingga itu menutup isu besar yang disebut politik anggaran; - Masalah-masalah strategis, persoalan-persoalan prioritas itulah yang diharapkan hidup dibunyikan oleh parlemen badan anggaran. Misalnya isu mengenai ketimpangan pendapatan yang sekarang makin meningkat, kebutuhan reforma agraria karena petani kita lahannya makin lama makin sempit, sehingga mereka tidak bisa meningkatkan level kesejahteraannya. Kemudian apakah kebijakan perpajakan kita selama ini sudah sesuai dengan semangat keadilan sosial. Itu yang mestinya disampaikan, yang dinegosiasikan, didesakan oleh anggota parlemen lewat badan anggaran, kalau kemudian itu tadi yang dilakukan. - Ketiga. Sebagian besar dari isu strategis tadi, sebetulnya terpantul dari asumsi makro ekonomi yang ada di dalam pembukaan APBN, asumsi makro ekonomilah sebetulnya itu yang menjadi dasar terpenting dari yang disebut dengan politik anggaran tadi itu, dari tahun ke tahun asumsi makro ekonomi itu hanya berbicara pada hal-hal seperti: pertumbuhan ekonominya berapa, inflasinya berapa, tingkat suku bunganya berapa, nilai tukarnya berapa, ICP-nya berapa, berapa barell minyak, gas dan seterusnya. Tapi tidak pernah mencoba untuk melakukan hal yang lain. Bahkan kerap kali asumsi makro ekonomi itu tidak didasari oleh hal yang sama tapi sekedar negosiasi antara parlemen dan pemerintah, sebagai contoh, baru saja disetujui RAPBN-P Tahun 2013. Pemerintah ingin pertumbuhan ekonomi 6,2%, parlemen berharap agar itu bisa 6,5%. Akhirnya ada perbedaan, negosiasi, ditetapkan 6,3%. Dasar 6,3% itu hanya negosiasi saja tanpa ada dasar teknokratis untuk melakukan itu, sehingga wajar saja kalau kemudian Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 70 www.mahkamahkonstitusi.go.id asumsi makro ekonomi itu banyak meleset. Pengalaman di negara lain, asumsi makro ekonomi itu diberikan kepada orang atau lembaga yang lebih kredibel secara akademik, misalnya di Belanda ada biro perencanaan, di Australia itu diserahkan kepada para ekonom yang ditunjuk oleh pemerintah dan memiliki kredibilitas. Kemudian di Amerika Serikat diserahkan kepada Congressional Budget Office . Kanada itu diberikan kepada sektor privat, di Chili bahkan NGO yang diberi mandat untuk memfasilitasi para ekonom yang dianggap memiliki kredibilitas untuk menyampaikan pandangan mengenai asumsi makro ekonomi, dan itulah yang diambil oleh pemerintah. Itu untuk menghindari agar asumsi makro ekonomi itu tidak terlalu dibebani dengan aspek-aspek yang sangat politisi sekali, sehingga itu nanti di lapangan tidak banyak bisa dicapai, dan itu menganggu kredibilitas pemerintah baik dari kacamata luar negeri maupun investor domestik. - Perubahan APBN secara teknis, secara teoritis masih dimungkinkan untuk bisa dilakukan, hanya memang harus ada indikator-indikator yang terukur, sebelum tahun 1998-1999, jarang sekali ada APBN perubahan, tetapi dalam beberapa tahun terakhir ini hampir selalu itu menjadi tradisi pemerintah dan DPR melakukan APBN perubahan tadi itu. - Melihat urgensi dari APBN perubahan itu sebetulnya tidak terlalu kuat, kecuali kalau misalnya ada kasus-kasus tertentu katakanlah turbulensi ekonomi yang membuat seluruh ini tadi itu bisa dilakukan. Tetapi beberapa hal terakhir ini ahli melihat bahwa APBNP itu harus dilakukan karena lemahnya pemerintah dalam menyusun secara kredibel asumsi makro ekonomi. Sebetulnya akhir tahun yang lalu misalnya, pertumbuhan ekonomi itu hampir semua lembaga-lembaga internasional maupun lembaga kajian domestik menyampaikan bahwa paling tinggi pertumbuhan ekonomi hanya pada level 6,4% setahun ini. Tapi pemerintah tanpa diketahui berdasarkan negosiasi dengan DPR atau karena faktor apa, memberikan 6,8% dan begitu selesai triwulan pertama, diumumkan pertumbuhan ekonomi 6,02%, pemerintah terkesan panik, Sekarang dibikin, bertujuan untuk asumsi makro ekonomi pada angka 6,3%. Menurut ahli angka itu berat untuk dicapai, kalaupun dapat 6,1% saja. Perubahan APBN poinnya adalah bahwa itu harus dilakukan seandainya ada indikator-indikator terukur. Ahli sebutkan di Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 71 www.mahkamahkonstitusi.go.id sini boleh dilakukan seandainya ada indikasi nantinya batas defisit fiskal akan terlampaui, misalnya dengan menggunakan konsesus 3%. - Yang kedua, kalau misalnya ada masalah dengan keseimbangan primer antara penerimaan dikurangi dengan pengeluaran di luar utang luar negeri. Atau misalnya pertumbuhan ekonomi yang melesat, perbedaannya menjadi terlalu jauh. Tapi semuanya itu harus ada ukuran-ukuran yang pasti. Dengan menggunakan itu, maka perubahan APBN akan memiliki dasar yang kuat dan tidak dimungkinkan nanti akan muncul beberapa persoalan- persoalan moral hazard yang selama ini sering terjadi, misalnya seperti kasus TPIID yang beberapa waktu itu terjadi. - DPR harus dipahami sebagai institusi politik, lembaga politik yang tidak dalam banyak hal tidak memungkinkan untuk berbicara untuk berkerja dalam level yang sangat teknis. Apalagi ditambah dengan kenyataan ada time constraint, compentence constraint, dan seterusnya itu lebih tidak memungkinkan lagi mereka melakukan itu. - Bahwa kalau dlihat dari postur parlemen tadi, ditambah dengan beberapa concern tadi maka yang harus diperjuangkan oleh DPR dalam hal APBN inilah politik anggarannya. Jika itu sudah bisa dilakukan, maka akan mengubah secara mendasar dalam banyak hal. - Yang kedua, mengenai level yang sangat detail, program yang sangat terinci, maka itu akan paralel dengan konvensional budgeting system . Tetapi kalau berbicara atau pemerintah sudah mengadopsi periodic types budgeting yang orientasi ke output , maka fungsi DPR adalah melihat output - nya seperti apa, konsentrasinya ke sana, dan DPR memungkinkan untuk melakukan itu. Oleh karena itu asumsi makro ekonomi kan bagian dari output yang diharapkan. Kalau kemudian asusmsi makro ekonomi itu ternyata dalam realisasinya jauh sekali dibandingkan perencanaan, maka ada masalah banyak di situ, itulah yang harus dimasuki oleh DPR. - Rincian-rincian, program-program, dan seterusnya itu urusan lembaga yang lain kalau berbicara mengenai aspek efesiensi/efektivitas ada BPK dan seterusnya yang akan masuk ke sana. Mengenai APBN Perubahan, substansinya adalah dalam perencanaan pasti akan ada pergeseran dalam implementasi, tetapi apakan kemudian perencanaan harus dilakukan revisi di tengah perjalanan? Itu soal yang berbeda. Artinya misalnya ahli selama Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 72 www.mahkamahkonstitusi.go.id ini banyak bersinggungan dengan pekerjaan Bank Indonesia, dan mereka juga menyusun recana anggaran baik untuk kebijakan moneter maupun operasional. Hampir semuanya juga tidak bisa sesuai rinci dengan perencanaan, tetapi selama perubahan-perubahan tadi itu tidak mengganggu hal-hal yang mendasar, maka sebetulnya tidak diperlukan. Tinggal DPR nanti melakukan eveluasi antara perencanaan dan realisasi tidak sesuai masalahnya di mana? Itu akan menjadi perbaikan dalam negosiasi di masa yang akan datang itu ininya. - Atau yang kedua, perubahan APBN menyangkut kepada isu yang terkait dengan aspek-aspek yang strategis di asumsi makro ekonominya. Misalnya diubah asumsi pertumbuhan ekonomi dari 6,8% menjadi 6,3% sekarang. Tetapi rincian-rincian, gerbong-gerbong di balakangnya, proyek-proyek, dan lain sebagainya itu tidak perlu, kecuali dalam hal terjadi peristiwa ekonomi yang sangat besar seperti krisis ekonomi atau sejenisnya;

        3.

        Ari Dwipayana - Demokrasi hari ini telah mencapai titik yang tidak mungkin kembali, Indonesia memilih jalan demokrasi sebagai pilihan sadar untuk mewujudkan pemerintahan dari, oleh, dan untuk mencapai kehendak rakyat. Dengan demikian demokrasi seharusnya dimaknai bukan semata-mata berhenti pada keberadaan pemerintahan yang dibentuk atas mandat elektoral rakyat secara prosedural oleh pemilihan umum. Demokrasi juga bukan sekedar diukur dari keberadaan institusi formal yang memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan atas nama rakyat. Namun demokrasi memiliki makna yang jauh lebih dalam sebagai jembatan emas untuk mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. - Kehendak untuk mewujudkan kesejahteraan melalui jalan demokrasi, tentu bukan sesuatu yang mudah. Karena harus disadari bahwa demokrasi selalu memiliki sisi gelap. Berbagai studi empirik tentang demokrasi memperingatkan bahwa sisi gelap demokrasi itu ditandai dengan hadirnya fenomena korupsi politik di mana kekuasaan formal yang diperoleh melalui prosedural demokratis dimanfaatkan dan didayagunakan untuk melakukan aksi perburuan rente atau rent-seeking terhadap sumber dana negara maupun dimanfaatkan untuk memperdagangkan otoritas dan pengaruh. Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 73 www.mahkamahkonstitusi.go.id Studi yang dilakukan oleh John Girling tahun 1997, Kang tahun 2002, dan Michael Johnston tahun 2005 memberikan gambaran sebagaimana fenomena political corruption, legalise corruption, atau lebih spesifik lagi political party corruption justru masih mendapatkan peluang dalam sistem dan institusi demokrasi yang sedang berkembang. - Singkatnya, ketiga studi itu meyakini bahwa korupsi politik bukan semata- mata persoalan moral individual, melainkan problem yang melekat dalam struktur peluang politik yang tersedia. Sehingga dalam banyak hal kehadiran struktur peluang itulah yang justru menyebabkan korupsi menjadi fungsional. - Berpijak pada pandangan sejumlah ahli di atas, fokus perhatian bersama seharusnya ditujukan pada upaya melihat kembali faktor pendorong dan struktur peluang politik yang memungkinkan tindakan perburuan rente atau korupsi politik itu bisa terjadi. Di sini ahli melihat arti penting dan urgensi apa yang disampaikan oleh Pemohon dalam permohonan pengujian terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan negara dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MD3 terhadap Undang- Undang Dasar 1945. - Pertanyaan pertama dan terutama adalah apa yang menjadi faktor pendorong dari maraknya perburuan rente dalam sistem demokrasi multipartai saat ini. Beberapa studi menunjukan bahwa faktor utama yang menjelaskan aksi perburuan rente adalah strategi partai untuk mencari pendanaan alternatif di tengah krisis finansial yang dihadapi partai-partai dalam konteks sistem demokrasi multipartai kompetitif. Dalam menghadapi proses kompetisi politik yang semakin berbiaya tinggi, partai-partai mengalami kesulitan untuk menggalang sumber pendanaan partai dari internal baik berbentuk iuran atau donasi anggota partai, sehingga tidak ada pilihan lain untuk mencari sumber pendanaan alternatif pada sumber- sumber eksternal. - Pada saat yang bersamaan, subsidi negara pada partai yang sering disebut bantuan keuangan partai politik yang merupakan dana resmi dari APBN atau sering disebut dengan dana budgeter cenderung mengalami penurunan dari tahun ke tahun. Selain itu partai-partai juga dibatasi ruang geraknya sehingga tidak bisa mencari dana sendiri melalui badan usaha Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 74 www.mahkamahkonstitusi.go.id milik partai. Akhirnya sumber dana partai yang tersisa hanya dua sumber eksternal, yaitu donasi dari kelompok-kelompok bisnis baik perorangan maupun korporasi maupun melalui penggalangan sumber dana negara ilegal yang juga sering disebut sebagai penggalangan dana non-budgeter . - Dalam latar belakang seperti itu, partai-partai yang dalam Pemilu bersaing satu dengan yang lainnya, selanjutnya mempunyai kepentingan yang sama untuk menggalang sumber pendanaan alternatif melalui pendayagunaan kekuasaan formal di pemerintahan atau yang sering disebut dalam istilah ilmu politik, studi kepartaian sebagai partai in-public office baik di ranah eksekutif maupun di legislatif. Dengan demikian, kadar partai yang menduduki posisi strategis di parlemen, dalam hal ini wajah partai di public office menjadi sumber dana alternatif yang sangat penting. - Penelitian yang pernah ahli lakukan menggambarkan bahwa donasi yang dikumpulkan dari anggota DPR bukan semata-mata iuran atas kebijakan partai, melainkan donasi informal terhadap kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan oleh partai. Mulai dari kegiatan fraksi, sayap partai, biaya konsolidasi, biaya pemenangan Pilkada, subsidi pada organisasi cabang partai di daerah serta biaya konstituen. - Berbagai jenis donasi informal ini kemudian menimbulkan ketimpangan antara penghasilan sebagai anggota DPR dengan berbagai jenis pengeluaran untuk kegiatan partai. Hal inilah yang kemudian ditutupi dengan bekerjanya praktik high rent-seeking . Fenomena semakin banyaknya donasi dan munculnya rent seeking ini seringkali menjadi wilayah “abu-abu”. Karena partai tidak pernah secara formal menginstruksikan pada anggota DPR untuk menggalang sumber dana untuk partai. Namun elit pengendali partai di central office memberikan semacam penugasan pada orang-orang “kepercayaan”. Atau sering disebut dalam istilah studi-studi politik dan juga kepartaian dan juga fenomena political corruption sebagai proksi untuk menduduki posisi strategis di DPR seperti badan anggaran, pimpinan komisi, dan alat kelengkapan lainnya. Dan orang-orang yang telah diberi kepercayaan itu memiliki tanggungan untuk menghidupi partai dan membiayai aktivitas partai seperti yang diminta oleh elit partai yang menugaskannya. Singkatnya, para proksi itulah ketika diberi kepercayaan untuk menduduki posisi strategis. Artinya, pada saat Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 75 www.mahkamahkonstitusi.go.id yang bersamaan mengemban tanggung jawab membiayai aktifitas-aktifitas yang diselenggarakan oleh partai. Hal inilah selanjutnya memunculkan fenomena perburuan rente melalui upaya pemanfaatan kewenangan formal yang dimiliki sebagai anggota DPR baik kuasa legislasi, kuasa penganggaran, kuasa pengawasan, maupun kuasa dalam rekrutmen pejabat publik. - Dalam konteks krisis finansial yang dihadapi oleh partai politik seperti digambarkan di atas yang mendorong partai-partai untuk menggalang sumber pendanaan alternatif dari dana non budgeter negara, maka struktur peluang justru muncul dari sistem dan desain kelembagaan di lembaga perwakilan itu sendiri yang membuka ruang lebar bagi aksi perburuan rente itu bisa terjadi. - Ada beberapa struktur peluang politik yang bisa diidentifikasikan dengan jelas. Pertama adalah keberadaan kelembagaan yang berkarakter oligarkis dalam sebuah institusi representasi politik. DPR memang memiliki alat kelengkapan seperti komisi-komisi yang menjalankan fungsinya mulai dari fungsi legislasi, penganggaran, pengawasan, dan rekrutmen pejabat publik. Namun dalam konteks menjalankan fungsi penganggaran, justru muncul badan anggaran yang mewujud menjadi lembaga suprakomisi yang memiliki kewenangan yang sangat kuat. - Badan anggaran bukan semata-mata sebagai institusi ad hoc yang menjalankan fungsi sinkronisasi terhadap hasil pembahasan di komisi mengenai rencana kerja anggaran kementerian dan lembaga, melainkan telah berkedudukan sebagai institusi yang bersifat tetap dan mempunyai kewenangan mambahas rancangan Undang-Undang tentang APBN bersama presiden yang dapat diwakili oleh menteri. - Dengan demikian, badan anggaran dapat berperan seperti lembaga suprakomisi-komisi dalam membahas rancangan Undang-Undang tentang APBN. Dalam posisi sebagai lembaga suprakomisi seperti itu, tidak aneh kemudian badan anggaran telah menjadi arena yang sangat strategis bagi partai-partai dalam menempatkan orang-orang kepercayaannya dalam proses penggalangan dana politik. Indikasinya sederhana, partai-partai cenderung menempatkan bendahara partai atau anggota-anggota partai yang dipandang bisa bermain anggaran di badan anggaran. Indikasi lain, Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 76 www.mahkamahkonstitusi.go.id bisa diperlihatkan melalui kasus-kasus yang menjerat anggota Badan Anggaran DPR-RI yang menunjukkan kekuasaan yang dimiliki oleh badan anggaran yang sangat besar dan bahkan bisa menentukan mata anggaran dalam APBN yang belum dibahas di komisi-komisi. Ini mempertegas kembali bahwa keberadaan institusi yang berkarakter oligarkis akan menciptakan peluang bagi aksi perburuan rente. - Struktur peluang politik yang kedua, terkait dengan soal kewenangan DPR untuk membahas APBN secara terperinci, praktik pembintangan dan ruang lingkup pembahasan APBN perubahan. Kekuasaan untuk membahas secara terperinci membuat DPR bukan hanya memiliki kewenangan yang bersifat makrostrategis, melainkan sampai pada jenisbelanja. Hal ini membuat ruang manuver politik yang cukup besar dari hulu sampai ke hilir, demikian pula dengan praktik penundaan penetapan mata anggaran dengan pemberian tanda bintang, pemberian ruang manuver yang besar tanpa adanya check and balances justru akan bisa membuka peluang terjadinya perburuan rente atau transaksi-transaksi yang bertentangan dengan hukum. Karena itu bagaimanapun prinsip dasar dalam politik bahwa kekuasaan cenderung disalahgunakan. - Semakin besar kekuasaan, maka makin besar peluang disalahgunakan. Hal ini juga berlaku pada ruang lingkup kewenangan yang sangat kuat atau bahkan mutlak yang diberikan pada DPR, serta tidak bisa di- check dan di- balances oleh institusi lain dan itu akan bisa disalahgunakan. Sedangkan peluang korupsi pada proses pembahasan APBN Perubahan muncul ketika proses pembahasan dilakukan dengan waktu yang sangat terbatas dan hanya melibatkan pihak-pihak yang terbatas. Tidak aneh kemudian dalam karakter oligarkis ini hanya segelintir pihak yang tahu mengenai berbagai proyek baru yang sebelumnya tidak dianggarkan pada APBN. Bahkan menariknya sampai ketua DPR terkesan di media terheran-heran ketika dana kompensasi Lapindo masuk dalam APBN Perubahan Tahun 2013. - Kalau kita ingin tetap menuju kesejahteraan melalui jalan demokrasi, tidak ada pilihan lain bagi kita untuk menata kembali kualitas demokrasi kita. Berbicara tentang penataan kualitas demokrasi, termasuk juga upaya mempersempit struktur peluang politik bagi tindakan perburuan rente. Untuk itu ada berapa agenda yang perlu didorong ke depan, pertama adalah Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 77 www.mahkamahkonstitusi.go.id mengatasi krisis finansial yang dialami oleh partai dengan cara mereformasi pembiayaan partai dengan mengenalkan konsep matching fund , yaitu model kombinasi antarpembiayaan negara dengan pembiayaan internal. Tentu saja model ini harus diikuti dengan tata kelola keuangan partai yang lebih transparan dan akuntabel, serta reformasi belanja politik yang lebih murah. - Kedua, mempersempit struktur peluang politik bagi upaya partai atau politisi untuk mencari sumber pendanaan alternatif secara ilegal. Agenda yang paling penting adalah rekonstruksi posisi kewenangan DPR RI dalam fungsi penganggaran, termasuk dalam rekonstruksi adalah badan anggaran dijadikan lembaga ad hoc yang mempunyai kewenangan sinkronisasi proses penganggaran di komisi-komisi. Kewenangan DPR-RI dalam penganggaran difokuskan pada hal-hal bersifat makrostrategis, sedangkan aspek perincian jenis belanja diserahkan sebagai ranah teknokratis yang menjadi kompetensi dari eksekutif. Namun demikian, kewenangan DPR-RI untuk pengawasan justru perlu ditingkatkan dengan berpijak pada hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan. - Korupsi politik adalah wajah gelap demokrasi. Hadirnya wajah gelap demokrasi inilah yang membuat jalan menuju kesejahteraan seluruh rakyat menjadi semakin berliku dan penuh jebakan. Proses dan institusi demokrasi bisa dibajak oleh sekelompok kecil elit yang selanjutnya elit oligarki tersebut memanfaatkan semua instrumen demokrasi bukan untuk mencapai tujuan kemakmuran seluruh rakyat, selain didayagunakan untuk kepentingan ekonomi, politik segelintir elit semata, dan itulah artinya tujuan mulia demokrasi sebagai jembatan emas untuk mewujudkan kesejahteraan akan sulit terwujud.

        4.

        Kuskridho Ambardi - Ada satu hal yang harus dicermati di fungsi anggaran itu, yaitu umumnya adalah mulia pada awalnya, pada prinsipnya karena dari sana DPR bisa memberikan arah terhadap pembangunan di Republik ini, misalnya fungsi anggaran itu dengan memberikan satu arah alokasi anggaran tertentu, sehingga kemudian dalam sektor-sektor tertentu yang dianggap bahwa di sana itu ada kebutuhan untuk membangun, maka kemudian bisa dipenuhi. Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 78 www.mahkamahkonstitusi.go.id - Dengan kekuasaan anggaran yang dimilikinya, maka kemudian DPR melalui Banggar bisa mengalokasikan anggaran untuk pembangunan infrastruktur, dan dengan sendirinya di sana karena ada banyak sektor dan kemudian dalam APBN itu ada 6.000-an item, maka ada semacam kekuasaan di mana DPR berfungsi sangat ideal. Infrastruktur misalnya diprioritaskan, pendidikan bisa diprioritaskan, militer bisa diprioritaskan. Di sana lah letak kemuliaan dari fungsi anggaran tersebut. - Akan tetapi, kemudian ada satu problem di sana dengan kekuasaan besar yang dimiliki oleh DPR, dan kemudian di sana lebih spesifik lagi itu dijalankan oleh Banggar, ada persoalan karena di sana ada gejala yang selama ini sudah berlangsung adanya pemusatan kekuasaan itu. - Banggar tidak hanya mengurusi hal-hal makro tetapi kemudian hal-hal mikro pun itu juga diurusi. Jadi misalnya kalau berbicara tentang alokasi anggaran yang bersifat makro, sektoral, dan seterusnya, dan kemudian Banggar mampu untuk bergerak ke hilirnya, maka di sana yang terjadi adalah pemusatan kekuasaan karena kekuasaan di tingkat hulu itu kemudian ditambah lagi sampai tingkat hilir. - Tidak saja mereka mengalokasikan budget itu secara prinsipil makro, tetapi juga kemudian sampai kepada organisasi, unit kegiatan, dan seterusnya, sehingga di sana ada pencampuran fungsi legislasi, fungsi sebagai lembaga legislator parlemen, dan kemudian juga fungsi sebagai eksekusi atau eksekutor, atau kemudian di sana juga bersentuhan dengan fungsi eksekutif. Di sana ada satu proses semacam pemusatan kekuasaan dalam satu tangan. - Kemudian yang kedua di sana ada juga terlihat semacam bahaya, ada yang dinamakan dalam leksikon ilmu politik dengan kekuasaan veto. Jadi kalau dalam aturannya itu kekuasaan anggaran itu dijalankan oleh Pemerintah bersama dengan DPR melalui komisi, tetapi setelah sidang komisi selesai dan pleno selesai, kemudian Banggar ini mempunyai kekuatan veto, kekuatan veto itu diwujudkan dalam hal-hal kecil, misalnya mengubah unit proyek, kemudian juga misalnya menambah hal-hal yang lain untuk menentukan proyek-proyek mana yang berhasil dan kemudian mana yang dibatalkan. Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 79 www.mahkamahkonstitusi.go.id - Dan berikutnya, adalah istilah sistem bintang, sistem bintang itu memberikan kekuasaan kepada badan anggaran untuk memberikan catatan terhadap proyek-proyek tertentu, apakah itu dijalankan atau tidak. - Dengan adanya pemusatan kekuasaan itu maka kemudian akan terbuka peluang yang buruk karena kemudian menjadi kekuasaan Banggar menjadi berlipat atau dalam istilah super komisi atau suprakomisi, dia mengatasi komisi. Kemudian yang menjadi pertanyaan adalah siapa yang mengontrol Badan Anggaran tersebut. Dalam dunia politik itu ketika itu berlipat-lipat maka di sana terbuka kemungkinan bahaya akan muncul dan biasanya itu akan di atasi dengan penerapan prinsip yang lain dalam dunia politik yang lain, yakni check and balances . Yang menjadi pertanyaan kemudian siapa yang akan mengecek badan anggaran ini dan kemudian kalau lebih besar lagi itu adalah DPR. - Misalnya kalau kemudian pemusatan kekuasaan itu begitu besarnya, yang satu-satunya mekanisme yang bisa dijalankan di sana untuk mengecek kekuasaan itu adalah Pemilu. Tetapi Pemilu tersebut berlangsung lima tahun sekali, sementara kegiatan APBN itu berlangsung tiap tahun dan tidak ada kontrol di sana. Oleh karena itu, muncul judicial review untuk melihat sumber-sumber kekuasaan Banggar tersebut. Misalnya tentang periode yang tetap lima tahun tanpa ada kontrol, kemudian pemusatan kekuasaan, yakni membikin keputusan dari hulu sampai hilir dan kemudian sistem bintang. Maka di sana sebetulnya terlihat adanya bahaya dan oleh karena itu kemudian perlu untuk mengeksplorasi pasal-pasal yang menjadi sumber kekuasaan anggaran dari Banggar tersebut karena di sana terbuka kemungkinan untuk melakukan abuse . - Selama tiga tahun, dari tahun 2005 sampai tahun 2008 ahli melakukan studi untuk melihat dari mana partai itu mendapatkan dananya. Tentu saja secara teoritis di sana itu anggaran yang didapat partai atau dana yang didapat partai, besumber dari sejumlah sumber. Misalnya iuran anggota yang sering disebut, kemudian sumbangan dari para pengurus, sumbangan dari luar yang tidak mengikat, itu biasanya pengusaha, kemudian dari sumber Pemerintah. - Mereka juga melakukan laporan itu secara formal ke KPU dengan pagu tertentu karena itu memang Undang-Undang mengharuskan atau peraturan Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 80 www.mahkamahkonstitusi.go.id mengharuskan begitu. Tetapi dalam studi tiga tahun itu, ketika ahli merekonstruksi, apakah memang benar misalnya belanja yang dikeluarkan oleh partai itu sesuai dengan kenyataannya sebagaimana diberikan laporannya kepada KPU? Ternyata itu tidak seperti yang dituliskan. Itu hanya perkiraan mungkin sepertiga dari total anggaran yang dikeluarkan oleh partai. - Sisa anggaran itu yang jauh lebih besar didapatkan oleh partai kemungkinan didapatkan dari sumber non budgeter sifatnya, dana-dana yang ilegal yang itu diperoleh dengan cara rente. Dari rente itu misalnya dengan model penguasaan proyek hulu sampai hilir, eksekusinya di tangan mereka, ada sistem bintang. Dari sana kemudian mereka bisa memiliki kemampuan atau kekuasaan untuk memilih siapa yang menang dan siapa yang kalah dalam proyek. Dan kemudian berapa anggaran yang dikeluarkan dan termasuk di sana adalah yang informal itu adalah kickback - nya berapa? - Dengan studi ahli yang panjang selama tiga tahun, dengan banyak bukti- bukti yang kemudian muncul di media. Kasus ini menjadi bobotnya semakin besar. - korupsi politik yang dilakukan oleh para politisi yang berasal dari Banggar maupun bukan dari Banggar, itu pada dasarnya adalah karena ketidakjelasan dan kekuasaan dan batas kekuasaan tersebut dan kemudian kebutuhan bahwa mereka membutuhkan sejumlah dana untuk partainya. Mungkin sebagian di sana juga untuk pribadi. - Oleh karena itu di sana ada satu hal, satu poin utama. Banggar ini kemudian perlu dilihat lagi kekuasaannya dan setelah itu kemudian pasal- pasal yang menopang kekuasaan itu. Kalau seandainya ini dibandingkan dengan negara-negara lain, biasanya kekuasaan Banggar itu dibatasi melalui aturan hukum karena kemudian satu-satunya yang bisa mengontrol DPR dan Banggar adalah publik. Publik mempunyai keterbatasan melalui mekanisme Pemilu yang lima tahunan atau empat tahunan itu. - Karena kekuasaan itu begitu besar dan kemudian mekanisme untuk mengontrol kekuasaan itu terbatas dari segi waktu, dan kemudian dari segi detailnya, maka kemudian bagaimana kita mengontrol kekuasaan itu supaya tidak terjadi penyalahgunaan adalah dengan memperjernih sumber- Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 81 www.mahkamahkonstitusi.go.id sumber kekuasaan dan batas kewenangan yang bisa diperoleh oleh Banggar tersebut.

        5.

        Saldi Isra - Dalam permohonan a quo , pada pokoknya yang dimohonkan diuji dan nilai konstitusionalitasnya oleh para Pemohon adalah pertama, keberadaan dan kewenangan Badan Anggaran DPR RI menyangkut Pasal 104 sepanjang frasa yang bersifat tetap dan Pasal 105 ayat (1) sepanjang frasa pada permulaan masa keanggotaan DPR, dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang DPR, DPRD, dan DPD, serta Pasal 107 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009. - Kedua, kewenangan DPR untuk membahas RAPBN secara terperinci sampai satuan tiga sebagaimana diatur dalam Pasal 157 ayat (1) huruf c sepanjang frasa rincian Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009. Serta kewenangan DPR dalam Pasal 15 ayat (5) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Pasal 159 ayat (5) Undang- Undang Nomor 27 Tahun 2009. - Ketiga, tentang perbintangan atau pemblokiran anggaran dalam Pasal 71 huruf g, Pasal 156 huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004. Dan yang keempat, proses dan ruang lingkup pembahasan APBNP dalam Pasal 161 ayat (4) dan ayat (5), dan Pasal 156 butir c angka 2, dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009. - Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara diajukan oleh presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah. Frasa dibahas bersama menunjukkan proses pembahasan dan persetujuan RAPBN sama-sama dengan pembahasan dan persetujuan sebuah Undang- Undang biasa. Walaupun demikian, RUU APBN selalu harus diajukan Pemerintah, tidak ada yang menjadi inisiatif DPR. Karena itu kalau dicermati dengan teliti struktur dan posisi Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, sekalipun dinyatakan tetap dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah dan DPR, ia tidak diletakkan dalam pasal proses legislasi biasa, yaitu Pasal 20 Undang-Undang Dasar 1945. Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 82 www.mahkamahkonstitusi.go.id - Kalau kita lihat struktur Undang-Undang Dasar 1945 kita tahu bahwa pembentukan atau pembahasan RAPBN itu pada ujungnya akan berubah menjadi Undang-Undang. - Tetapi dalam struktur konstitusi kita, pasal untuk legislasi biasa berbeda dengan pasal legislasi untuk fungsi anggaran atau hal terkait dengan keuangan negara. Tentunya pemilihan struktur dan posisi yang begitu memiliki logika yang tidak sederhana. Dalam konteks ini, pada prinsipnya pembahasan RUU APBN oleh DPR lebih sebagai upaya untuk memberikan persetujuan atas rancangan APBN yang disusun oleh Pemerintah. Sebab pemerintahlah yang mengetahui secara detail itemitem pendapatan negara dan program-program yang mesti dilakukan untuk memajukan kesejahteraan rakyat. Sementara DPR berada lebih dalam posisi sebagai wakil rakyat yang harus mengetahui arah penyusunan rencana anggaran dalam tahun ke depan. - Dalam soal struktur dan posisi ini, sepanjang perjalanan praktik penyelenggaraan negara di bawah UUD 1945 tidak pernah terjadi perubahan cara pandang para penyusun Undang-Undang Dasar 1945. Ini dapat dilihat meskipun telah dilakukan perubahan Undang-Undang Dasar 1945 mulai tahun 1999 sampai 2002. Dan hal keuangan negara ini telah dilakukan penambahan sejumlah pasal baru dalam perubahan struktur dan posisinya masih tidak digabungkan dengan posisi legislasi biasa. Padahal, sebagaimana kita ketahui ketika perubahan dilakukan di antara semangat yang berada dalam suasana perubahan adalah bagaimana memperkuat peran DPR. - Dalam faktanya semangat tersebut tidak membuat posisi dan struktur pengaturan pasal-pasal yang menyangkut hal keuangan berubah atau digabungkan dengan pasal-pasal legislasi biasa. - Walaupun begitu, saat ini masih muncul pertanyaan, sampai di manakah batas kewenangan DPR dalam proses pembahasan APBN? Apakah hanya sampai pada level menetapkan pokok-pokok fiskal, kerangka ekonomi makro, dan penetapan prioritas anggaran, atau juga sampai pada level menentukan detail alokasi anggaran, program, dan kegiatan kementerian atau lembaga? Untuk menjawab pertanyaan di atas kiranya perlu membalik Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 83 www.mahkamahkonstitusi.go.id kembali risalah-risalah terkait dengan kelahiran Pasal 23 Undang-Undang Dasar 1945, beserta risalah pembahasan perubahan pasal tersebut. - Jika ditilik dokumen pembahasan pembentukan Undang-Undang Dasar 1945 oleh BPUPK tidak terlalu banyak ditemukan ada komentar mengenai pembahasan terkait dengan batas pelaksanaan fungsi anggaran DPR. - Para pendiri negara yang terlibat aktif dalam perumusan UUD 1945 khususnya terkait dengan keuangan dan perekonomian, lebih banyak menghabiskan waktu mereka untuk membahas dan memperdebatkan sendi-sendi dasar perekonomian nasional. Misalnya, apakah menerapakan sistem ekonomi pasar atau sistem ekonomi kerakyatan. Sedangkan terkait dengan bagaimana anggaran disusun, hanya terbaca secara umum dari usul-usul yang dikemukakan anggota BPUPK, di antaranya adalah yang disampaikan Mohammad Hatta. - Hatta menyampaikan tahun keuangan berjalan, dari 1 April setiap tahun sampai 31 Maret tahun berikutnya, yang sekarang itu sudah diubah, rancangan belanja negara untuk tahun yang akan datang dimajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat paling lambat sebulan sebelumnya, sebelum tahun keuntungan yang akan datang itu bermula anggaran belanja ditetapkan dengan Undang-Undang. - Selain Hatta, juga ada pendapat Ulfah yang mengusulkan rencana keuangan negeri untuk satu tahun ditetapkan oleh badan perwakilan rakyat, tambah kepala negara, dan menteri-menteri. - Begitu juga dengan Soepomo ketika berbicara pembahasan dan penerapan pendapatan belanja negara, ia menegaskan peran persetujuan DPR terhadap anggaran pendapatan belanja Negara, Soepomo menyampaikan, “Jadi Pemerintah tiap-tiap tahun wajib minta persetujuan dari dewan perwakilan rakyat untuk menetapkan anggaran penghasilan dan belanja. Inilah yang dinamakan dengan begrotingsrecht dengan perwakilan rakyat.” - Sementara anggota BPUPK yang lain juga menyampaikan usul terkait perekonomian, tidak bicara tentang bagaimana anggaran dibahas dan ditetapkan. Melainkan lebih banyak membahas tentang sumber pendapatan negara, bank sentral, dan pemeriksaan keuangan. - Sebagaimana disinggung di atas, penekanan seperti yang disampaikan Soepomo bahwa peran DPR adalah memberikan persetujuan atas Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 84 www.mahkamahkonstitusi.go.id anggaran penghasilan dan belanja yang diajukan Pemerintah. Fungsi anggaran DPR berdasarkan pernyataan Soepomo di atas berada pada ranah memberikan persetujuan saja. Jika demikian, tentunya posisi DPR dalam membahas APBN hanya sampai pada tingkat memeriksa apakah anggaran yang diajukan Pemerintah telah sesuai atau tidak dengan kebijakan makro yang ditetapkan. Sebab dasar memberikan atau tidak memberikan persetujuan adalah kesesuaian anggaran pendapatan belanja negara dengan kebijakan umum negara yang telah disepakati DPR dan Pemerintah. - Kondisi yang tidak jauh berbeda juga terjadi dalam pembahasan perubahan Pasal 23 Undang-Undang Dasar 1945. Terkait dengan peran DPR dalam penyusunan anggaran karena APBN juga dituangkan dalam undang- undang, maka penyusunan atau pembahasan pun dilakukan secara bersama antara DPR dan Pemerintah. - Hanya saja para pengubah Undang-Undang Dasar tidak sampai membicarakan secara lebih jauh mengenai batas-batas peran DPR dan penyusun APBN. Kalau pun ada yang mengusulkan peran lebih detail sepanjang yang dapat dibaca dari risalah Undang-Undang Dasar 1945 terkait bab keuangan negara, hanya ada satu orang anggota DPR yang memberikan pendapatnya. - Pendapat dimaksud disampaikan oleh Amri Husni Siregar dari Fraksi Reformasi dalam Rapat Komisi A Sidang Tahunan MPR pada tanggal 6 November 2001. Ia berbicara tentang bagaimana meningkatkan peran DPR dalam proses pembahasan RUU APBN, sebab DPR dalam pengalaman yang ada sebelumnya belum sepenuhnya dapat melaksanakan hak budget- nya. - Untuk meningkatkan peran tersebut diperlukan keterlibatan lebih jauh dalam menyusun ABPN. Selengkapnya ia menyatakan, “Ada satu masalah di dalam penyusunan anggaran pendapatan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat senyata-nyatanya belum sepenuhnya bisa melaksankan hak budget-nya. Antara lain misalnya seperti pagu anggaran untuk setiap kementerian, artinya departemen atau tiap sektor masih ditentukan” - Ditambahkan oleh Amri Husni, “Saya punya obsesi dan mungkin kita sepakat bahwa sebetulnya yang namanya hak budget itu mencakup segala Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 85 www.mahkamahkonstitusi.go.id hal mengenai budget termasuk pagu anggaran, kita yang menetapkan. Misalnya sektor pendidikan itu berapa, sektor Departemen Diknas itu berapa, dari mana persentasenya keseluruhan total, baru itu diisi oleh Pemerintah setiap susunannya oleh DPR.” - Pendapat salah seorang MPR di atas setidaknya memberi titik terang atas pertanyaan sampai dimana batas-batas keterlibatan DPR dalam melaksanakan fungsi anggaran. Selain menentukan kerangka ekonomi mikro dan prioritas anggaran, keterlibatan DPR hanya sampai tingkat menentukan pagu anggaran dan/atau besaran alias persentase anggaran bagi masing-masing kementerian dan lembaga. - Membahas dan memberikan persetujuan sampai level menentukan pagu anggaran untuk masing-masing departemen atau kementerian dapat diletakan dalam kerangka bahwa DPR tidak boleh memberi cek kosong bagi Pemerintah atau kementerian dan lembaga. - Dalam hal ini, DPR mesti mengetahui dan menyetujui besaran anggaran masing-masing kementerian di lembaga. Hal ini sekaligus akan menjadi alat ukur bagi Badan Pemeriksa Keuangan dalam memeriksa atas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara dan sekaligus menjadi basis pengawasan DPR. - Hanya saja menentukan pagu anggaran tidak berarti bahwa DPR juga dapat masuk pada ranah menentukan anggaran setiap program dan kegiatan di masing-masing kementerian atau lembaga. Sebab program dan kegiatan haruslah sepenuhnya dijadikan wewenang Pemerintah untuk menyusun menentukannya. Jika pun akan terlihat DPR harusnya cukup mengawasi apakah program dan kegiatan yang disusun sesuai atau tidak dengan kebijakan umum dan prioritas yang telah ditentukan. - Sebagai lembaga yang diberi fungsi pengawasan, pembahasan, dan persetujuan dalam legislasi RAPBN harus dimaknai secara tepat sesuai dengan fungsi konstitusional tersebut, keterlibatan DPR dalam pelaksanaan pembahasan dan persetujuan harus dimaknai sebagai pintu masuk untuk dapat melaksanakan fungsi pengawasan keuangan negara. - Dalam posisi itu sekiranya DPR ikut menentukan sampai detail anggaran di kementerian dan lembaga, DPR dapat dikatakan memosisikan diri sebagai Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 86 www.mahkamahkonstitusi.go.id Pemerintah atau eksekutif. Dengan posisi seperti itu, DPR sebetulnya menjadi kehilangan legitimasi untuk melaksanakan fungsi pengawasan - Kalau DPR sudah ikut menyusun sampai detail itu sebetulnya tidak lagi fungsi pengawasan, DPR sudah masuk ke ranah eksekutif, begitu dia masuk ke ranah eksekutif sebetulnya dia kehilangan legitimasi untuk meneruskan fungsi pengawasan yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar 1945. Karena itu untuk mempertahankan posisi dan fungsi pengawasan peran DPR dalam membahas persetujuan RAPBN harus dikembalikan kepada makna begrotingsrecht Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana yang dimaksudkan oleh para pendiri negara. - Bagaimana pun, semakin jauh DPR terlibat dalam proses penentuan anggaran, maka tindakan tersebut akan semakin merusak dan merobohkan prinsip check and balances antara DPR dan Pemerintah dalam proses penyusunan anggaran. - Ketiga, terkait dengan perencanaan pembangunan, sebagaimana kita ketahui perencanaan pembangunan dalam kurun waktu tertentu atau tahun tertentu dilakukan oleh Bappenas. Jadi kita tahu bagaimana pembangunan direncanakan itu disusun oleh Bappenas. Lalu perencanaan tersebut didesain dalam anggaran oleh Kementerian Keuangan dalam bentuk berapa uang yang harus dibelanjakan untuk memenuhi desain pembangunan yang telah dipersiapkan oleh Bappenas. - Dalam posisi seperti itu, dengan kewenangan DPR yang bisa masuk terlalu jauh, misalnya sampai kepada satuan tiga maka sangat mungkin terjadi penyimpangan atau disparitas antara apa yang didesain oleh Pemerintah, dalam hal ini Bappenas dan DPR dengan apa yang disepakati di Dewan Perwakilan Rakyat. - Tadi salah seorang Saksi sudah menjelaskan apa dampak dari ini terhadap proses atau perencanaan pembangunan nasional. Yang kita takutkan, semakin jauh pola pembangunan dari apa yang direncanakan maka itu berpotensi menegasikan atau melunturkan makna apa yang ada dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 bahwa penyusunan keuangan negara itu dimaksudkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Saya khawatir kalau kemudian DPR bisa mengubah sedemikian rupa apa yang direncanakan oleh Pemerintah Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 87 www.mahkamahkonstitusi.go.id - Yang keempat, terkait dengan legitimasi proses penyusunan APBN maupun APBN-Perubahan. Kita tahu di dalam banyak kasus, banyak mata anggaran karena DPR sudah masuk ke wilayah yang sangat detail yang kemudian diberi tanda bintang oleh DPR. - Lalu tanda bintang ini itu dibahas di luar jalur pembahasan APBN sebagaimana biasanya. Kalau ini mau disigi secara formal, harusnya apapun yang diubah di dalam struktur anggaran, besar anggaran, dan segala macamnya, termasuk menghilangkan tanda bintang, itu harus dilakukan dengan proses penyusunan Undang-Undang biasa. Yang terjadi selama ini adalah penghilangan atau perubahan tanda bintang itu tidak melalui proses penyusunan Undang-Undang biasa. - Jadi Ahli berpandangan, cara-cara seperti itu tidak sesuai dengan prinsip pembetukkan Undang-Undang. Yang kita ketahui karena ini disusun bersama, kalau ada perubahan mestinya juga hasil pembahasan dan persetujuan bersama. - Kalau ada kemudian item-item tertentu yang diubah atau diubah di luar struktur pembahasan biasa ini adalah tindakan yang tidak bisa diteruskan, alias adalah tindakan inkonstitusional.

        6.

        Zainal Arifin Mochtar - Pada dasarnya, permohonan ini didasarkan atas dalil bahwa terjadi pelanggaran atas Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 28C ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 oleh karena kewenangan DPR termasuk badan anggaran DPR RI yang terlalu besar dalam kedua Undang-Undang tersebut di atas. - Sehingga tercipta permainan politik transaksi kepentingan di luar kepentingan rakyat, serta menyebabkan praktik pelaksanaan pembahasan anggaran yang membengkakkan kewenangan DPR hingga satuan tiga. - Dalam perkara ini memang terlihat adanya pembengkakan kewenangan yang besar melalui aturan yang mengatur tentang peran DPR, serta implikasinya dalam sistem penganggaran keuangan negara. - Philip Bobbitt dalam cara pandang six modalities of constitutional argument . Yakni satu, cara pandang secara historis. Yang kedua, cara pandang secara tekstual. Yang ketiga, cara pandang secara struktural. Yang Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 88 www.mahkamahkonstitusi.go.id keempat, cara pandang secara doktrinal. Yang kelima, cara pandang secara etika dan yang keenam, adalah cara pandang secara prudential. - Jika dilihat secara historik, dibuka risalah Undang-Undang Dasar 1945. Terlihat jelas dari para pembentuk Undang-Undang ketika itu, perihal kewenangan DPR soal anggaran, yakni berada pada pengesahan atas anggaran yang diajukan oleh presiden yang kemudian beralih menjadi pembahasan bersama dengan DPR, dengan memperhatikan pertimbangan DPD. Hal ini terjadi memang karena kuatnya keinginan, agar DPR berperan lebih dibanding praktik yang terjadi di masa orde baru. Yang mana, pada masa orde baru, DPR sama sekali tidak mengutak-atik anggaran yang disampaikan oleh Pemerintah. Akan tetapi pada pembacaan di risalah ini, sama sekali tidak ditemukan pembicaraan soal batasan kewenangan DPR yang akan membahas hingga secara rinci, hingga sampai unit organisasi fungsi program kegiatan dan jenis belanja. - Bahwa karenanya dapat dimaknai pembahasan yang dilakukan DPR atas usulan Pemerintah setelah melalui pertimbangan DPD. Tidaklah dapat dikatakan hingga praktik satuan tiga. Bahwa artinya, praktik penganggaran yang terjadi di masa terdahulu lebih merupakan praktik yang hadir karena kemampuan penguasaan Pemerintah orde baru terhadap DPR dan bukanlah dikarenakan kelemahan aturan kewenangan anggaran DPR RI. Yang terjadi kemudian, perumusan Undang-Undang Keuangan Negara dan MD3 yang mengarah pada penerjemahan kewenangan DPR RI perihal pembahasan yang menuju ke arah kewenangan absolut. - Yang kedua, dari sudut pandang tekstual. Menarik untuk membahas struktur kalimat Undang-Undang Dasar Tahun 1945 khususnya bab kedelapan tentang hal keuangan. Yang mana pada ayat (2) diatur bahwa Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara diajukan oleh Presiden Untuk dibahas bersama dengan DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD. Menariknya, pada ayat (3) yakni ketika DPR tidak menyetujui rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara yang diusulkan oleh presiden. Maka Pemerintah menjalankan APBN tahun berikutnya. Karenanya praktik pembahasan seharusnya dapat lebih diartikan sebagai upaya menuju ke persetujuan yang dilakukan oleh DPR. Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 89 www.mahkamahkonstitusi.go.id - Bahwa yang menarik dari tekstual ini kemudian adalah kelahiran badan anggaran yang berperan atau menjadi mirip dengan pengejawantahan komisi-komisi di DPR yang lebih memiliki kewenangan untuk pembahasan terperinci atas anggaran. Apalagi praktik badan anggaran ikut membahas Rancangan Undang-Undang APBN yang belum dibahas, menimbulkan praktik penggelembungan kewenangan anggaran yang dimiliki oleh badan anggaran. Praktik komisi-komisi dan badan anggaran yang melakukan pembahasan hingga satuan tiga ini, tentu saja merupakan kewenangan yang terlampau jauh dibanding tekstual yang seharusnya dimiliki oleh DPR. - Yang ketiga, cara pandang struktural. Cara pandang inilah yang bisa menjelaskan bagaimana seharusnya bangunan sesungguhnya dari kewenangan DPR dalam wilayah anggaran. Bahwa tidak dapat dipungkiri peran parlemen dalam konteks negara demokrasi sangat penting, khususnya dalam melakukan pengawasan terhadap Pemerintah. Dalam hal keuangan, interparlementariunion pada tahun 1986 mengkomparasikan berbagai negara mencatatkan bahwa negara demokrasi di dunia ini pada dasarnya membedakan peran Pemerintah sebagai penginisiasi, dan mempersiapkan, kemudian mengusulkan rancangan Undang-Undang atau the right to initiate and prepare money bills . Perihal pendapatan dan belanja negara. Sedangkan peran parlemen berada pada pengawasan dan persetujuan atas usulan soal pendapatan dan belanja negara (the rights to exercise over side and to authorize the executive to raise revenue and spend money) - Bahwa dalam konteks check and balances , ada tiga tugas penting anggaran negara dalam formulasi anggaran. Persetujuan anggaran dan formulasi anggaran, persetujuan anggaran, dan pelaksanaan anggaran. Tugas formulasi dan persetujuan berada pada dua lembaga, yakni eksekutif dan legislatif. Sedangkan implementasi berada pada tugas birokrasi. Hal ini disebutkan oleh David Samuels dalam “Fiscal horizontal accountability? Toward a theory of budgetary “check and balances” in presidential system. - Bahwa dalam tugas dan fungsi itu, tidak ada satu pun yang bisa menegasikan peran DPR dalam mengubah anggaran yang diajukan Pemerintah. Meskipun ada juga negara seperti Brazil hingga tahun 2000 yang lebih banyak memberikan kewenangan kepada presiden dan tidak Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 90 www.mahkamahkonstitusi.go.id memberikan kewenangan kepada DPR untuk melakukan perubahan apa pun. Sehingga, ini yang sering disebut sebagai ahli, sebagai budget dictators . Tetapi pada dasarnya, DPR punya kewenangan tersebut. Akan tetapi, tidak berada pada wilayah teknis, lebih banyak berada pada wilayah menentukan agenda utama penerimaan dan belanja negara. Apalagi jika dibiarkan, maka legislatif akan kehilangan makna pengawasan contact check and balances karena di awal dia ikut menentukan belanja hingga satuan tiga. - Yang keempat. Secara sudut pandang doktrinal, penyusunan anggaran negara pada pola hubungan Pemerintah dan parlemen, ini menunjukkan adanya problem di wilayah teknis dan demokrasi. Apa yang dimaksudkan wilayah teknis? Sesungguhnya adalah bahwa sulit ditolak kapasitas teknis Pemerintah dalam penyusunan dan mempersiapkan anggaran jauh lebih baik dibanding kapasitas teknis yang dimiliki oleh DPR. Hal ini dikatakan misalnya oleh Warren Krafchik dan Joachim Wehner dalam The Role of Parliament in the Budget Process, Institute for democracy di South Afrika . Dia menyatakan bahwa Pemerintah diisi secara sistem yang merit dengan memperhatikan kapasitas-kapasitas kemampuan teknis, termasuk soal penyusunan anggaran. Sedangkan DPR, diisi melalui politis populis melalui jalur yang nonmerit. Pada konteks inilah, wilayah kewenangan doktrinal memang berada pada wilayah kekuasaan Pemerintah dalam mempersiapkan hal teknis keuangan negara, hingga hitungan teknis tentang belanja-belanja barang, hingga satuan yang paling mendasar. - Bahwa berbanding terbalik dengan DPR yang tidak memiliki kapasitas teknis tersebut, sehingga disematkan padanya lebih pada konteks demokrasi perwakilan rakyat Indonesia yang melakukan penentuan kebijakan makro ekonomi berdasarkan keinginan dan kondisi rakyat Indonesia. Makanya kemudian, dalam konteks tersebut DPR atau parlemen di negara mana pun, itu lebih berperan sebagai penentu arah kebijakan yang lebih bersifat makro dan tidak berada pada wilayah teknis administratif anggaran negara. - Yang kelima. Bahwa secara sudut pandang etik, kondisi DPR saat ini yang sedang mengalami begitu banyak sorotan oleh praktik-praktik kotor di parlemen membutuhkan tindakan negara untuk memperbaiki posisi Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 91 www.mahkamahkonstitusi.go.id tersebut. Praktik DPR yang banyak dikuasai oleh kepentingan elit partai politik maupun kepentingan pribadi dalam sistem pemilu berbiaya mahal membutuhkan pemikiran lebih mendalam perihal porsi yang sebaiknya disematkan kepada DPR. - Artinya, informasi soal kebutuhan rakyat berdasarkan realita sesungguhnya seringkali berbias dengan kepentingan nonrakyat atau kemudian menjadi kepentingan politik. Padahal, seperti yang dikatakan oleh Barry Anderson, legislature required reliable and unbiased information to be able to participate constructively in formulating the budget. - Bahwa sesungguhnya, legislatif sangat membutuhkan hal-hal yang tidak bias dan sangat reliable informasi untuk memberikan peran yang konstruktif di dalam formulasi budget . Ketika ketiadaan itu, maka itu bisa menjadi hambatan etis yang akan menjadi persoalan besar perihal kredibilitas dan akuntabilitas yang sangat diperlukan dalam kaitan keuangan negara. - Bahwa artinya, dengan ketiadaan prasyarat besar soal kemampuan menangkap kepentingan rakyat, maka secara etis sulit untuk menempatkan DPR memiliki kewenangan yang begitu luas. Karena dengan begitu, sangat mudah untuk menuju ke arah penyalahgunaan kewenangan. - Bahwa karenanya cita-cita besar yang diinginkan oleh pembentuk negara ini melalui Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 23 Undang-Undang Dasar 1945, yakni APBN adalah wujud dari pengolaan keuangan negara dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar- besarnya kemakmuran rakyat lagi-lagi sulit untuk bisa tercipta. - Yang keenam dan yang terakhir. Bahwa secara prudensial, sekian lama praktik sudah berlangsung hampir 10 tahun memberikan kewenangan besar ini telah menempatkan begitu banyak kerugian yang diderita oleh rakyat Indonesia. Praktik-praktik korupsi yang dipertontonkan secara telanjang telah menunjukkan bahwa model peraturan perundang-undangan yang memberikan kewenangan begitu besar kepada DPR, termasuk kepada badan anggaran telah menempatkan DPR menjadi lembaga yang sangat dipersepsikan korup. - Ini terbukti dari berbagai survei yang dilakukan oleh berbagai lembaga. Bahwa hal ini tentu saja merugikan sistem demokrasi itu sendiri karena berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap DPR dan merusak Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 92 www.mahkamahkonstitusi.go.id sistem ketatanegaraan dan demokrasi itu sendiri. Karenanya negara ini punya potensi besar untuk kemudian memperbaiki format dan sistem pelaksanaan penganggaran keuangan negara dengan pelibatan porsi yang terbatas, porsi yang dapat ditentukan secara lebih detail kepada DPR dan Pemerintah. - Oleh karenanya, sangat beralasan menurut saya, alasan Pemohon yang menghendaki dikoreksinya aturan-aturan yang menyebabkan begitu banyak terjadi praktik penyalahgunaan kewenangan tersebut dan karenanya memang segera harus diakhiri.

        7.

        Iwan Gardono Sudjamitko - Reformasi telah menghasilkan perubahan seperti pergantian presiden, kebebasan bagi pers, parpol dan serikat buruh, Pemilu yang lebih bebas, otonomi daerah, dan amandemen UUD. Namun di era reformasi terjadi gejala negatif yang meningkat adalah korupsi seperti "mark-up" APBN/D, tender/lisensi sumber daya alam, penjualan aset, pembobolan bank, serta manipulasi pajak. Pada saat ini korupsi yang menonjol adalah tiga lembaga yakni DPR-parpol, Pemda, dan Polri yang telah meningkat kekuasaan dan kewenangan mereka setelah reformasi. Analisis sosiologi politik berikut akan membahas struktur dan dinamika kekuasaan antara negara dengan masyarakat dan menunjukkan bahwa: reformasi telah meningkatkan kekuasaan-kewenangan yang besar di ketiga lembaga tersebut namun tanpa kontrol dan akuntabilitas publik yang memadai sehingga meningkatkan korupsi. Hal ini sesuai dengan dalil Lord Acton, "Power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely." - Realitas Korupsi: Analisis gambar besar korupsi akan lebih jelas jika dilihat dengan pendekatan realisme kritis yang melihat gejala berlapis, tiga dimana peristiwa ("event") berada di lapis atas, mekanisme di tengah, serta struktur di bawah (Danermark, dkk, 2002). Pada lapis atas atau permukaan terlihat pelaku yakni para elit DPR-parpol, Pemda (menurut Kemendagri, hampir 300 gubernur, bupati, walikota serta wakilnya), dan Polri. Namun kasus yang belum terungkap diketiga lembaga tersebut masih banyak. Pelaku korupsi ini merupakan luaran ("output") yang dihasilkan oleh "mekanisme negatif yang berada dilapis tengah yang terdiri dari kelompok dan jaringan seperti mafia yang canggih dan terorganisir serta lintas lembaga: DPR, Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 93 www.mahkamahkonstitusi.go.id khususnya Banggar, Kementerian, Polri, Pemda, pengusaha, parpol dan makelar. "Mekanisme negatif yang dominan adalah "mark-up" APBN/D dan bagi bagi proyek di ketiga lembaga tersebut dan pemberian lisensi (HPH, tambang) di Pemda. Keadaan ini disebabkan oleh kebutuhan akan dana pemilu dan pilkada ("politik uang") dan kas parpol selain untuk konsumsi (gaya hidup) pelakunya. Berbagai faktor mendukung hal ini seperti peraturan yang multitafsir atau "abu-abu" yang telah dirancang dengan sengaja serta kerahasiaan yang tinggi dalam pelaksaan kegiatan atau proyek. - "Mekanisme Positif ': Namun tidak semua anggota DPR, Polri dan Pemda berada di "mekanisme negatif karena ada juga "mekanisme positif yang fungsional sebagai koreksi terhadap korupsi. Di Pemda terdapat pimpinan (gubernur, bupati, walikota) yang berprestasi membangun daerah. Demikian juga di DPR dan Polri masih ada pejabat yang menghasilkan kebijakan dan tindakan yang reformis. Mereka yang melakukan koreksi ini dapat disebabkan oleh faktor moral, agama dan idealisme dan disini terlihat bahwa "kesempatan" korupsi tidak digunakan karena ada "niat" (kuat) yang menentangnya. Dalam beberapa kasus terdapat peran dari orang dalam atau " whistle-blowers " yang membantu membongkar korupsi merupakan mekanisme positif internal. - Perubahan Struktur: Mekanisme negatif disebabkan oleh perubahan struktur kekuasaan dan kewenangan, seperti UU tentang DPR, Otonomi Daerah, Polri, yang terjadi setelah reformasi. Keadaan ini "membebaskan" DPR yang hanya dianggap "stempel" dari pemeritah sehingga menjadi lembaga yang sangat kuat (" legislative-heavy "). Namun transparansi dan kontrol pada DPR tidak meningkat walaupun sudah ada UU Keterbukaan Informasi Publik sejak tahun 2010. Selain itu mayoritas warga dapil seringkali pasif dan tidak atau kurang peduli untuk mengontrol anggota DPR. Demikian pula desentralisasi dan otonomi daerah memperkuat Pemda karena "Iepas"nya mereka dari kontrol pusat (Kemendagri) tanpa penguatan masyarakat daerah sehingga terjadi kekuasaan-kewenangan berlebih (" power-authority surplus "). Di beberapa negara, masyarakat lokal diperkuat sebelum atau saat desentralisasi, misalnya pemberdayaan warga Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 94 www.mahkamahkonstitusi.go.id desa di India atau komunitas akar rumput di Bolivia sehingga kekuasaan pemda dapat diimbangi (" checks and balances ") dari bawah oleh masyarakat. Dalam kasus Polri, reformasi telah "membebaskan" Polri dari kontrol ABRI-TNI dimana sekarang mereka berada di bawah Presiden dan memperoleh anggaran yang sepuluh kali lebih besar dari Rp. 3.2. triliun di 1999 menjadi Rp. 39.8 triliun di 2012. Namun kontrol pada mereka (anggaran, penanganan kasus, promosi anggota) relatif lemah oleh Kompolnas yang memang tidak diberi kewenangan yang cukup; - Memberantas Korupsi: Pemberantasan korupsi diketiga lembaga tersebut dapat dilakukan dengan pengawasan dan penindakan pada pelaku atau aktor di lapisan atas dan kelompok dan jaringan di lapisan tengah. Pada lapisan bawah atau struktur diperlukan revisi atau pembatalan peraturan yang memberi peluang korupsi. Pada lapisan atas telah dilakukan koreksi ekstemal oleh warga, organisasi masyarakat serta lembaga seperti BPK, BPKP, PPATK, KPK dan pengadilan. Selain itu, koreksi ini dapat dilakukan secara internal oleh Badan Kehormatan DPR, Inspektorat di Pemda dan Polri. Selama ini telah terdapat tindakan, misalnya Badan Kehormatan DPR yang mengawasi perilaku anggota DPR. Pada Pemda telah dilakukan berbagai upaya transparansi dan koreksi, misalnya APBD Kabupaten harus disetujui Propinsi dan Propinsi oleh Kemendagri. Sementara itu, solusi yang ada di Polri sekarang adalah sosialisasi anti KKN dan peran Kompolnas. Peningkatan peran pimpinan DPR, Pemda dan Polri yang lebih tegas dan anti korupsi sebagai aktor kekuasaan sangat dibutuhkan sebagai agen pembaruan di ketiga lembaga tersebut. - Revisi oleh DPR, Pemda, Polri: Pada lapisan bawah atau struktur diperlukan revisi peraturan guna membatasi kekuasaan atau kewenangan pihak yang berpotensi mendukung korupsi. Revisi peraturan diketiga lembaga tersebut dapat dilakukan oleh mereka sendiri seperti UU oleh DPR dan Pemerintah, revisi Perda oleh Pemda dan berbagai aturan Polri oleh pimpinan Polri. Pemerintah (Kemendagri) perlu melanjutkan pembatalan Perda bermasalah dan rencana Kemenkeu memberi insentif dan disinsentif fiskal pada Pemda (Kompas, 1 Juli 2013). DPR dan pemerintah perlu merevisi UU Kepolisian sehingga terjadi kontrol yang lebih kuat yang perlu Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 95 www.mahkamahkonstitusi.go.id dilakukan oleh Kompolnas yang diperkuat dan Kompolda (Komisi Kepolisian Daerah). Demikian juga perlu dibentuk lembaga dengan kewenangan lebih besar setingkat kementerian (misalnya, Kementerian Kepolisian atau Keamanan Publik) seperti TNI yang dikontrol oleh Kemenhan, khususnya dalam anggaran. - Peran MK, MA , MPR: Selain itu peraturan di DPR, Pemda dan Polri dapat dibatalkan atau dikoreksi oleh MK untuk Undang-Undang dan MA untuk peraturan dibawah Undang-Undang jika ada yang memohon pengujian peraturan tersebut. Dalam hal ini MK sebagai " negative legislator " dapat melakukan koreksi Undang-Undang politik, Pemilu dan lembaga negara, agar mencegah kesempatan korupsi oleh anggota DPR. Demikian juga peran MA yang membatalkan berbagai aturan dibawah Undang-Undang yang memberi kesempatan korupsi. Memberantas korupsi perlu dilakukan pula oleh MPR dalam amandemen ke 5 dengan mencantumkan lembaga anti korupsi (KPK) dan korupsi di UUD seperti di Filipina. UUD bukan hanya berisi cita-cita bangsa namun harus juga mencantumkan hambatannya dan korupsi dianggap oleh 87% responden sebagai salah satu masalah besar di Indonesia (Roy Morgan Research, the Jakarta Post, June 25, 2013). - Peran negara dan Masyarakat: Upaya yang penting untuk memberantas korupsi adalah dengan diberiakukannya "portal transparansi" di DPR, Pemda dan Polri maupun lembaga negara lainnya. Hal ini berguna untuk menghilangkan kerahasiaan informasi yang sebenarnya bukan rahasia dan dapat diakses oleh publik. Kerahasiaan yang salah dan palsu ini menghasilkan kekuasaan dan kewenangan berlebih yang berpotensi besar untuk korupsi. Dengan "portal transparansi" ini kontrol oleh publik dapat dilakukan pada lapis atas (pelaku), tengah (jaringan) maupun bawah (peraturan yang ada). Peningkatan kontrol terhadap kewenangan ini akan mencegah kesewenangan dan korupsi. Pola seperti ini terdapat di Brazil dan Timor Leste, dimana semua data yang boleh diketahui publik disediakan secara sangat rinci dan sangat mudah diakses oleh warga melalui internet. Dengan sistem ini, penerimaan dan pengeluaran Pemerintah Federal Brazil atau proyek seperti pembangunan jembatan di Timor Leste dapat diakses melalui internet. Ketersediaan informasi ini dapat Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 96 www.mahkamahkonstitusi.go.id menginklusi dan memberdayakan masyarakat, khususnya warga, universitas, LSM, intelektual, dan media untuk melakukan kontrol dan koreksi secara masalyang berkelanjutan sehingga terjadi gerakan sosial memerangi korupsi. Upaya mengatasi korupsi yang dilakukan oleh negara dan masyarakat akan menghasilkan "Perang Rakyat Semesta" terhadap korupsi sehingga dapat mengurangi korupsi secara nyata dan hasilnya akan terlihat dalam berbagai indikator korupsi. Keberhasilan mengatasi korupsi akan meningkatkan kualitas masyarakat Indonesia menjadi lebih adil dan makmur, namun jika gagal akan terjadi keadaan yang sebaliknya. - Pembahasan terdahulu menunjukkan peningkatan penyimpangan yang terjadi pada DPR, khususnya Badan Anggaran, sehingga timbul pertanyaan apakah hal ini terjadi karena peran aktor dan jaringan atau peraturan/norma (UU Nomor 17/2005 dan UU Nomor 27/2009) yang memberi peluang dan bertentangan dengan UUD Pasal 23 ayat (1) UUD 1945? Hal ini menunjukkan bahwa kasus di Badan Anggaran DPR ini memang disatu pihak dapat disimpulkan merupakan pelanggaran norma yang dilakukan oleh beberapa anggota Badan Anggaran. Namun dilain pihak dapat juga dikatakan apakah aturan/norma yang ada kurang dapat mencegah penyimpangan yang ada? Apakah aturan (Undang-Undang) yang ada bersifat ambigu, kurang mencerminkan atau bertentangan dengan UUD? - Pembahasan dalam butir 8 menunjukkan bahwa salah satu faktor yang berperan mendukung korupsi adalah adanya "kerahasiaan palsu atau salah" mengenai sesuatu yang seharusnya tidak dirahasiakan. Dalam hal ini informasi mengenai proses dan hasil APBN seringkali tidak transparan seperti yang diajukan oleh Pemohon (Butir II.B. halaman 27 dan 28). Bahkan kerahasiaan ini terjadi didalam DPR sendiri dimana dalam satu kasus, pimpinan DPR serta Komisi (BUMN) kaget dengan adanya anggaran sebesar Rp. 5,75 triliun yang belum disetujui namun muncul dalam sidang paripuma. Hal ini disebut oleh seorang politikus sebagai "penyelundupan anggaran" (Tempo, 4 Agustus, 2013: 99-102). - Jelaslah bahwa "kerahasiaan palsu" ini telah berpotensi mendorong tindakan dan potensi korupsi seperti yang dibahas para pemohon (YLBHI, FITRA, IBC, ICW, Sdr Ferl Amsari, Sdr. Hifdzil Alim) yakni: (halaman 33-34). Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 97 www.mahkamahkonstitusi.go.id 11.1. Kewenangan membahas RUU APBN sebelum dibahas oleh Komisi- komisi.

        11.
        1. Kurang tersedianya dokumen APBN pada pembahasan tingkat Il/Paripurna untuk dapat diakses oleh publik.
        11.
        1. Kewenangan pembintangan dan pemblokiran anggaran yang telah dibahas di paripuma.
        11.
        1. Pembuatan mata anggaran/proyek baru yang sebelumnya tidak dianggarkan dalam APBN. - Keadaan di atas tersebut jika tidak dilakukan secara transparan dan terbuka seperti yang diamanatkan dalam pasal 23 ayat (1) UUD 45: Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilakasanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar besarnya kemahnuran rakyat" “Keterbukaan” dan “tanggung jawab” ini perlu ditegaskan dan dioperasionalkan dalam UU Nomor 17/2005 dan UU Nomor 27/2009 dan untuk ini dapat merujuk pada berbagai pustaka mengenai definisi operasional dan indikator yang ada. Konsep "terbuka" dalam hal ini bukan hanya terbukanya sidang pembahasan melainkan adanya akses yang mudah dan cepat dari publik (maupun DP sendiri) untuk mengetahui semua informasi dalam proses pembuatan dan penetapan APBN. Demikian juga konsep "tanggung jawab" menunjukkan perlunya setiap pimpinan dan anggota Badan Anggaran melaporkan dan bertanggung jawab setiap tindakannya pada DPR dan publik. Untuk melaksanakan hal ini antara lain dapat dilakukan melalui "portal transparansi" yang mudah diakses oleh publik sehingga mereka dapat mengkritisi dan berpartisipasi dalam pembuatan anggaran. - Tiadanya norma yang tegas yang menyatakan perlunya "keterbukaan" dan "tanggung jawab" ini menghasilkan keadaan ambigu dan multi tafsir sehingga anggota Badan Anggaran dapat melakukan pembintangan dan pemblokiran dan penambahan anggaran baru secara "rahasia". Keadaan tanpa kontrol ini menghasilkan potensi korupsi yang saat ini telah terjadi pada beberapa anggota Badan Anggaran. Dengan penegasan "terbuka" dan "transparansi" maka peluang untuk penyimpangan dan korupsi pada Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 98 www.mahkamahkonstitusi.go.id beberapa pasal dan ayat pada UU Nomor 17/2005 dan UU Nomor 27/2009 dapat dikurangi. Penguatan norma—agar selaras dengan UUD 1945, Pasal 23 ayat (1), ini akan dapat mencegah tindakan pelaku atau jaringan yang melakukan penyimpangan dan mengambil keuntungan dalam proses APBN. Dalam keadaan ini norma (Undang-Undang) yang diperkuat—sesuai dengan UUD— akan menjadi konteks yang dapat mempengaruhi proses kausalitas (input-mekanisme-output) dalam sebuah sistem. (Tulia G. Falleti & Julia F. Lynch. "Context and Causal Mechanism in Political Analysis." Comparative Political Studies. 42 (9), 1143-1166). - Berkaitan dengan hal ini dimohonkan agar Mahkamah Konstitusi mempertimbangkan pentingnya prinsip "terbuka" dan "bertanggung jawab" dan memutuskan bahwa proses pembuatan anggaran dapat diakses oleh publik, antara Iain dengan pembuatan "portal transparansi." Putusan Mahkamah Konstitusi ini dapat menjaga "roh" dan "spirit" norma konstitusi [Pasal 23 ayat (1)] sehingga tercermin dengan tegas di ke 2 Undang- Undang tersebut. Jika hal ini dilaksanakan maka akan mempunyai dampak langsung yang dapat mengurangi secara nyata berbagai penyimpangan dalam proses pembuatan dan penetapan anggaran di DPR sehingga dapat meningkatkan kemakmuran bagi rakyat.
        8.

        Rimawan Pradiptyo - Melihat keberatan dari Pemohon ada beberapa poin, khususnya adalah pertama tentang kewenangan DPR untuk membahas RAPBN secara terperinci sampai satuan tiga, kemudian mekanisme perbintangan ataupun juga pemblokiran anggaran dan oleh banggar, yang ketiga adalah proses dan ruang lingkup pembahasan APBNP. - Sebagai peneliti di bidang crime economics atau law and economics , ahli banyak mendalami terkait dengan masalah korupsi dan korupsi yang ada di Indonesia, itu adalah sebenarnya bukan lagi korupsi yang sistemik; - Jadi kalau di Indonesia sebenarnya dari research yang kami lakukan sifat korupsi yang ada di Indonesia bukanlah korupsi yang sistemik, tidak lagi korupsi yang sistemik, tetapi merupakan korupsi yang bersifat struktural. Yaitu adalah korupsi yang terjadi akibat sistem yang berlaku di suatu negara cenderung memberikan insentif yang lebih tinggi untuk melakukan korupsi Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 99 www.mahkamahkonstitusi.go.id daripada insentif untuk mematuhi hukum, atau hukum sengaja dibuat agar tidak kredibel. - Hal ini disebabkan oleh perumusan kebijakan yang tidak berorientasi pada optimalisasi kemakmuran masyarakat, perumusan kebijakan yang mengedepankan rasionalitas pribadi daripada mengedepankan rasionalitas subjek, dan yang terakhir adalah perumusan kebijakan yang tidak didasarkan pada studi mendalam berdasarkan fakta atau hard evidence , namun lebih dipengaruhi oleh kepentingan politik jangka pendek. - Apa yang terjadi sekarang adalah terjadi perubahan struktural dari yang dahulu adalah kita sebenarnya pemerintahnya adalah otoriter, sekarang menjadi demokrasi dan kita menghadapi suatu paramida yang berbeda; - Peran politisi sangat besar sekali dan kekuasaan politisi sangat besar sekali. Berikutnya, namun kemudian yang kalau kita lihat, bangun yang kita miliki ini sebenarnya seolah-olah bisa diandaikan kita mesinnya itu adalah tetap mesin orde lama, tetapi bungkusnya itu adalah bungkus reformasi. Seperti halnya kalau kita ibaratkan kita memiliki Colt 120, mesinnya Col T 120 tetapi badannya itu adalah badan Alphard. Seolah-olah canggih, tapi sebenarnya di dalamnya itu terjadi permasalahan yang sangat mendasar. Bangun birokrasi masih didasarkan pada sistem orde baru, DPR masih minim fungsi legislasi, namun kuat di fungsi anggaran. Terdapat kecenderungan peningkatan peran DPR, seolah-olah DPR menjadi eksekutif; - Permasalahan yang mendasar di Indonesia adalah banyaknya kebijakan yang tidak didasarkan pada teori. Misalkan adalah optimalisasi anggaran oleh banggar, tidak ada optimalisasi anggaran oleh banggar. Yang ada adalah maksimalisasi anggaran, karena maksimalisasi anggaran nantinya akan dipergunakan untuk alokasi di bidang-bidang yang sebenarnya tidak optimal. - Berikutnya, yaitu adalah identifikasi tentang kompleksitas peraturan di Indonesia. Jadi kalau kita lihat di sini, banyak keanehan di Indonesia. Ada fenomena tetapi tidak ada peraturan, ada peraturan tetapi tanpa dasar teori. Contohnya adalah BBM bersubsidi, optimalisasi BBM oleh Banggar tidak ada teorinya. Peraturan dibuat tanpa memperhitungkan rasionalitas pelaku, Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 100 www.mahkamahkonstitusi.go.id yaitu adalah Undang-Undang MD3, kewenangan banggar hingga satuan tiga. - Boleh saja data ada di depan kita, tetapi sebesar apa pun kekuatan kita dalam melihat data itu sangat terpengaruh oleh kekuatan rasionalitas kita dan sudah banyak bukti yang ada di dalam behavior economics , bahwa manusia tidak memiliki rasionalitas yang terbatas tapi memiliki apa yang disebut dengan bounded rationality . - Apa sebenarnya peran dari APBN? Peran APBN itu sebenarnya ada tiga, yaitu adalah pembiayaan, penyediaan barang publik, dan layanan masyarakat. - Merupakan bentuk campur tangan Pemerintah mengatasi kegagalan pasar dan eksternalitas, serta stimulus ekonomi. - Berikutnya, permasalahan yang terjadi adalah setiap kali kita memiliki gelombang konjungtur di dalam perekonomian, pertanyaannya, apakah kita siap untuk kemudian menghadapi boom ataupun krisis? Problemnya adalah kita tidak memiliki dana cadangan untuk menghadapi krisis. Jadi kalau kita lihat, APBN tidak ada bedanya sebenarnya dengan bagaimana kita menganggarkan untuk rumah tangga kita. Itu sebabnya setiap rumah tangga mungkin memiliki Tahungan. Saving itu digunakan selain untuk pembelanjaan di masa depan, dan juga untuk berjaga-jaga, motif berjaga- jaga. Saat ini kita sedang menuju ke dalam kondisi depresi, kondisi krisis. - Pertanyaannya adalah adakah dana Pemerintah untuk menanggulangi krisis. Ini yang terlihat bahwa apa pun yang kita miliki itu selalu di- spend . Ketika kita dalam kondisi minyak satu, minyak dua; - Berapa pun yang kita pendapatan yang kita miliki itu semuanya digunakan untuk APBN. Hal yang sama juga terjadi dalam kondisi krisis moneter. Semuanya sama, tidak ada perbedaan. Idealnya kalau kita melakukan counter cyclical , maka dalam kondisi bum, maka akan lebih banyak dilakukan saving . Lalu ketika dalam kondisi krisis, dia akan dilakukan ekspansi fiskal, namun ini tidak terjadi. - Apa dampak dari Undang-Undang MD3? Pada tahun 2001, asumsi makro dibahas di rapat kerja banggar waktu itu dan hanya dibutuhkan waktu dua setengah jam dan tidak diperlukan seorang menteri untuk datang. Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 101 www.mahkamahkonstitusi.go.id - Setelah adanya MD3, lalu kita mengalami tsunami Aceh dan juga peningkatan ICP yang sangat tinggi pada saat itu sehingga Pemerintah terpaksa harus berkonsultasi dengan DPR secara intensif dan dimungkinkan di sini diciptakanlah apa yang disebut dengan APBNP. Benar bahwa APBNP ada di dalam koridor MD3. Tapi pertanyaannya adalah mengapa APBNP harus digunakan? APBNP hanya bisa digunakan kalau memang ada shock yang dari eksternal maupun dari internal yang itu tidak sesuai dengan asumsi dasar yang awalnya itu ditetapkan. - Ketika ada tsunami Aceh, ada peningkatan ICP, wajar kemudian kalau kita memiliki APBNP. Pasca itu sampai tahun 2012 tidak ada tsunami, tidak ada gunung meletus, tetapi mengapa setiap tahun selalu ada APBNP? Ini adalah kesalahan sejarah; - Kita lihat tatib DPR 2005-2009 Pasal 39, Banggar membahas dan mengajukan usul penyempurnaan RAPBN dengan Pemerintah. Yang lebih dahsyat lagi adalah Tatib DPR Tahun 2010-2014 Pasal 61 dan Pasal 65, “Tugas Banggar, satu, bersama Pemerintah menentukan kebijakan fiskal dan prioritas anggaran tiap kementerian dan lembaga.” Ini adalah kewenangan yang sudah terlalu jauh, mengapa tidak ditambahkan saja kebijakan fiskal dan moneter? Sehingga kebijakan fiskal itu adalah kewenangan dari Pemerintah, terutama Kementerian Keuangan. Dengan demikian, sepertinya yang terjadi seperti ini, DPR itu sudah melangkah menjadi eksekutif. - Bahwa tata tertib DPR ini terkait dengan kepentingan internal, mengatur secara internal. Tapi ketika berhadapan dengan Pemerintah, tidak pelak lagi bahwa SOP internal ini akhirnya ditularkan ke eksternal. Ini yang menjadi masalah. - Permasalah yang lain adalah legislatif kurang memiliki informasi dan pengetahuan teknis terkait dengan penyusunan APBN, sehingga kita mendapatkan asymmetric information dan asymmetric capability . DPR tidak dibantu oleh lembaga dengan kapasitas memadai seperti OCB ataupun juga GAO yang ada di Amerika. DPR juga tidak dibantu lembaga independen yang paham tentang APBN. Masalahnya adalah seringkali asumsi makro sering menjadi altar message untuk evaluasi Pemerintah. Ini yang salah kaprah. Seperti kita ketahui, asumsi makro adalah asumsi untuk Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 102 www.mahkamahkonstitusi.go.id penerimaan dan asumsi tidak harus ditepati. Tetapi mengapa untuk membahas asumsi makro, seorang Kepala BKF harus menyisakan waktu 15 hari kerja untuk membicarakan asumsi makro. - Tentang optimalisasi anggaran, ini adalah teori ekonomi yang membicarakan optimalisasi anggaran. Ada dua hal, yaitu adalah maksimalisasi kesejahteraan atau meminimalisasi biaya. - Yang disebut dengan optimalisasi itu berbeda dengan maksimalisasi. Maksimalisasi itu tidak ada kaitannya dengan constraint , tidak ada pembatasnya, tetapi optimalisasi itu selalu ada batasnya. Yang satu bergerak ke kiri, yang satunya bergerak ke kanan. Itu yang akan kita lihat dari sini, yaitu adalah optimalisasi, maksimalisasi kesejahteraan, atau minimalisasi biaya. - Apa yang dilakukan Banggar adalah maksimalisasi biaya, maksimalisasi anggaran. Jadi, BL-1 itu adalah RAPBN dengan x itu adalah kondisi alokasi RAPBN. Kemudian Banggar melakukan permainan, mencoba menggeser yang namanya asumsi makro agar asumsi makro ini kelihatan optimal untuk didongkrak kemudian. - Perbedaan antara x-1 dengan x-2 yang ada di atas sana, itu akan digunakan nantinya untuk alokasi-alokasi yang sifatnya sebenarnya mungkin tidak diperlukan. Kasus-kasus seperti Hambalang, kasus-kasus seperti Wisma Atlet, kasus-kasus seperti pengadaan Al quran, ini terkait dengan masalah hal-hal seperti ini. Ini yang merupakan salah satu dari korupsi struktural. - Potensi korupsi di penganggaran itu ada di mana? DPR memiliki hak budget. Tapi, mengapa kalau DPR memiliki hak budget , DPR tidak memiliki kewajiban budget? Mengapa kewajiban budget ada di birokrat, namun hak budget ada di DPR? Bagaimana pertanggungan DPR dengan alokasi sumber daya melalui hak budget bahwa itu adalah yang terbaik bagi perekonomian? Masalah koordinasi antara komisi-komisi dan Banggar ini bermasalah. Komisi sudah melakukan pembahasan, tapi itu seringkali dianulir oleh Banggar dan demikian sebaliknya. - Konsep-konsep tentang dana aspirasi, ini juga bermasalah. Level pembahasan mengapa harus satuan III, kenapa tidak di satuan II seperti Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 103 www.mahkamahkonstitusi.go.id yang ada di negara-negara maju? Bagaimana DPR menindaklanjuti hasil dari BPK? Ini adalah hal yang lain. - Sistem pembahasan APBN kita adalah ultra myopic , kita hanya melihat APBN Tahun 2013 adalah APBN Tahun 2012 ditambah 10% sampai 15%. - Di negara lain, modelnya adalah tiga tahunan, itu sebabnya kemudian mereka memiliki APBNP. Tapi di Indonesia itu aneh, satu tahunan dan ada APBNP. Satu tahun itu adalah anggarannya, pelaksanaannya hanya enam bulan, proyek yang berjalan sebelum bulan Mei. Dan pada tanggal 14 Desember, seluruh proyek harus sudah tutup. - Ada enam asumsi makro, tiga di antaranya adalah faktor eksogen yang tidak bisa dikontrol sama sekali. Pertama ICP, lifting minyak, dan kurs ini adalah tidak bisa dikontrol tiga yang lainnya itu dikontrol itu adalah inflasi, pertumbuhan ekonomi dan tingkat bunga. - Problemnya adalah kemudian mengapa pembahasan asumsi makro sampai bertele-tele? Yang kedua adalah mengapa pertumbuhan ekonomi selalu di dorong agar tinggi karena dampaknya adalah mencari gap itu tadi dan ini tidak rasional, dalam kondisi sekarang, di dalam perekonomian di mana agregat demand itu turun karena resesi perekonomian dunia tidak logis untuk kemudian mematok pertumbuhan ekonomi 6,5%. Sangat tidak logis, tapi pertumbuhan ekonomi yang ada di APBN itu bukan merupakan estimasi yang terbaik dari para pakar yang paham di bidang APBN, tapi merupakan bargaining dari BKF dan kemudian Banggar dan Banggar selalu meminta yang lebih tinggi dari pada apa yang yang bisa di- achieved oleh perekonomian ini. Sehingga akan mengakibatkan apa yang disebut dengan over heating . - Pra 2005 dan pasca 2005 atau pun 2005, lima tahun-lima tahun ke depan, kalau kita lihat antara APBN dan realisasi tidak ada satu pun asumsi makro itu yang tepat karena memang ini adalah asumsi. - Dalam penyusunan APBN yang rasional berikutnya, berikutnya lagi, saya ingin masuk langsung kepada public choice theory . Bagaimanapun juga yang namanya partai politik itu memiliki tujuan memenangkan Pemilu, politisi itu menginginkan terpilih lagi sebagai anggota parlemen, dan pengambilan keputusan untuk kebijakan ekonomi selalu merupakan terdiri dari hubungan di antara kelima bidang ini. Di mana ke lima agen ini sering Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 104 www.mahkamahkonstitusi.go.id kali memiliki tujuan yang berbeda beda, sehingga di sini hasil dari kebijakan Pemerintah biasanya suboptimal ditinjau dari kacamata ekonomika, tetapi kebijakan akan semakin tidak optimal lagi jika legislatif berusaha berperan sebagai sang eksekutif atau sebaliknya. - Yang dilakukan selanjutnya adalah kita memunculkan apa yang disebut dengan evidence based policy yang terjadi di Indonesia adalah salah kaprah bahwa penyerapan itu menjadi key performance indicator dari Pemerintah. Selalu, ketika bulan Juli orang selalu mengatakan penyerapan baru 30%, penyerapan baru 20%. - Harusnya pertanyaan yang harus kita berikan adalah jika kita memiliki 1.500 triliun di bulan Januari, lalu pertanyaannya, setelah bulan Desember berikutnya kira-kira kesejahteraan masyarakat akan meningkat berapa persen? Itu yang disebut dengan evidence based policy yang didasarkan pada outcome measure dan bukan didasarkan pada output. - Penyerapan adalah output sementara kesejahteraan itu adalah outcome , kalau kita hanya berbicara outcome measure-nya adalah output tidak ada bedanya dengan di keluarga kita memiliki 4 ahli penyerapan, yaitu adalah anak-anak kami yang masih kecil sering kali minta Choki-Choki dan lain sebagainya, itulah ahli penyerapan. Apakah Pemerintah, kementerian dan lembaga disamakan dengan anak kecil? Ini yang menjadi masalah. Sehingga yang harus dimunculkan adalah evidence based policy dengan menggunakan economic evaluation yang gunanya untuk memonitoring pelaksanaan program kebijakan dan evaluasi dampak program dan kebijakan. - Berikutnya, sistem penyusunan anggaran yang rasional adalah terkait dengan optimalisasi alokasi sumber daya, bisa minimalisasi biaya, bisa maksimalisasi welfare , tetapi optimalisasi koordinasi lembaga ada legislatf aktif atau eksekutif aktif. Yang dimaksud dengan kata aktif adalah adanya koordinasi dan pembagian kerja yang jelas antara legislatif dan eksekutif. Pihak yang aktif adalah pihak yang memiliki informasi terbaik dan kapasitas sumber daya manusia yang terbaik dan sayangnya hal itu tidak berada pada banggar atau pun juga DPR. - Bahwa dari data mengenai distribusi pendidikan anggota DPR terdapat fakta bahwa di sana masih ada yang berpendidikan SLTA. Sementara kalau Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 105 www.mahkamahkonstitusi.go.id di BKF misalkan tidak ada staf BKF yang umurnya lebih dari 50 tahun dan sebagian besar mereka adalah doktor bahkan eselon IV pun itu adalah seorang doktor. Lalu pertanyaannya, bagaimana ketika mereka harus berinteraksi sementara hak anggaran itu sebagian besar ada di DPR? Ini yang menjadi asimetris sebenarnya. - Fakta menunjukan kapasitas SDM DPR lebih lemah dari pada eksekutif. Akses informasi anggota DPR tidak sebaik eksekutif. Kekuasaan eksekutif lebih terbatas dan lebih terkontrol atau lebih terkontrol dari pada DPR. Eksekutif tidak memiliki insentif untuk melakukan political business cycle . Rekomendasi kami adalah DPR dan eksekutif seharusnya menentukan kebijakan jangka panjang perekonomian. Misalkan, pernahkah kita berpikir bagaimana Indonesia 1.000 tahun yang akan datang? Kita tidak pernah berpikir seperti itu, karena yang kita pikirkan hanyalah enam bulanan dan bahkan hanya satu tahunan saja. - Kita tidak pernah berpikir bagaimana menciptakan Indonesia 300 tahun? Itu yang dilakukan oleh bangsa-bangsa besar seperti Inggris dan bahkan bangsa-bangsa tetangga kita seperti Malaysia dan Singapura. - Eksekutif diperkenankan menyusun RAPBN sampai satuan tiga dan legislatif memastikan atau mengawasi efektivitas dan efisiensi APBN, maksimal hingga ke satuan dua saja. Yang keempat adalah efisiensi dan efektivitas APBN, dimonitor dan dievaluasi dengan menggunakan analisis economy evaluation atau impact evaluation , sehingga yang diukur itu adalah bukan lagi penyerapan, tetapi adalah outcome measure -nya, yaitu adalah seberapa besar peningkatan kesejahteraan masyarakat Indonesia. Pemohon juga mengajukan 1 (satu) orang saksi bernama Yuna Farhan yang didengar keterangannya di bawah sumpah dalam persidangan tanggal 25 Juli 2013, yang pada pokoknya sebagai berikut: - Saksi memaparkan kesaksian mengenai hasil pemantauan FITRA dalam proses pembahasan anggaran di DPR selama 10-12 tahun; - Hasil pemantauan dan kajian yang dilakukan FITRA terkait dengan fungsi anggaran DPR dalam melakukan pembahasan Undang-Undang APBN. Terdiri dari kewenangan fungsi anggaran DPR, khususnya pada Badan Anggaran. Kemudian pembahasan rincian anggaran, pembahasan Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 106 www.mahkamahkonstitusi.go.id anggaran di luar siklus anggaran, blokir anggaran atau tanda bintang, dan perubahan anggaran. - Konstitusi menyatakan salah satu fungsi DPR adalah fungsi anggaran. Fungsi anggaran ini dijabarkan dalam kedua undang-undang, yaitu Undang- Undang Keuangan Negara dan Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Di mana salah satu yang diamanatkan adalah pembentukan alat kelengkapan Badan Anggaran, yang salah satu tugasnya adalah membahas kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok pembahasan pokok- pokok kebijakan fiskal. - Berdasarkan hasil pemantauan sejak diberlakukannya Badan Anggaran yang bersifat tetap, saksi melihat bahwa fungsi Badan Anggaran cenderung tumpang tindih, khususnya dengan tugas yang juga dimiliki oleh alat kelengkapan lain yang berada di DPR, yaitu Komisi XI yang juga membahas berkaitan dengan asumsi ekonomi makro dan juga dengan Komisi VII yang juga membahas soal ICP dan produksi minyak, yang ini juga terkait dengan asumsi ekonomi makro. - Pada praktiknya, asumsi ekonomi makro yang dibahas pada tingkat komisi ini juga masih dapat berubah pada pembahasan di tingkat Badan Anggaran. Saksi melihat ada dua kali pembahasan, yang pertama pembahasan di Komisi VII dan di Komisi XI. Kemudian nanti pada saat dibahas kembali pada saat pembahasan di Badan Anggaran dan ini juga masih dapat berubah. - Seperti kita ketahui banyak yang beranggapan, termasuk juga anggota DPR bahwa fungsi anggaran hanya melekat pada Badan Anggaran, padahal fungsi ini melekat pada setiap anggota DPR. Dalam dalam ketentuan, DPR dapat membahas anggaran yang mengakibatkan berubahnya anggaran. Baik pada sisi pendapatan maupun belanja, sepanjang tidak melebihi batasan defisit. Namun pada praktiknya, fungsi anggaran untuk mengubah pendapatan dan belanja terletak pada Badan Anggaran. - Pada saat Pemerintah mengajukan RAPBN kepada DPR, Badan Anggaran akan membahas secara agregat proyeksi kebijakan pendapatan belanja dan pembiayaan, dan juga asumsi ekonomi makro dimana hasil pembahasan pada asumsi ekonomi makro ini dapat menghasilkan sejumlah Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 107 www.mahkamahkonstitusi.go.id alokasi anggaran dari hasil optimalisasi, atau ini yang sering dikenal dengan dana optimalisasi. - Sebagai gambaran, jika Pemerintah mengajukan pendapatan Rp 1.000 triliun, kemudian mengajukan belanja Rp 1.100 triliun, DPR bisa melakukan perubahan pendapatan menjadi Rp 1.100 dan belanjanya misalnya berkurang menjadi Rp 1.000 triliun, maka akan diperoleh dana optimalisasi sebesar Rp 200 triliun. - Persoalannya tidak ada satu pun ketentuan yang mengatur bagaimana mekanisme pengalokasian dana optimalisasi ini. Meskipun dana optimalisasi juga dihasilkan pada saat pembicaraan pendahuluan APBN atau pembahasan kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal pada bulan Mei dan Juni, namun dana hasil optimalisasi hasil pembicaraan pendahuluan ini juga masih dapat berubah kembali pada saat pembahasan anggaran pasca presiden menyampaikan nota keuangan dan RAPBN ke DPR. - Umumnya, dana optimalisasi ini baru diputuskan atau diketahui pada saat menjelang akhir pembahasan anggaran. Karena pembahasan anggaran dilakukan secara bersamaan antara Komisi dan Badan Anggaran. Akibatnya terjadi penambahan anggaran pada kementerian/lembaga, pada mitra-mitra komisi yang dimana mitra-mitra komisi dan kementerian/ lembaga ini harus segera membuat dan dibahas rincian kegiatannya, baik rincian kegiatan baru ataupun penambahan volume. - Seperti biasa dana optimalisasi ini juga sangat rawan terhadap penyimpangan karena pada praktiknya, beberapa tambahan anggaran seperti kasus-kasus praktik korupsi yang terjadi saat ini, dana optimalisasi, kemudian dana optimalisasi ini bisa digunakan sebagai dana penyesuaian. Kemudian Wisma Atlit, kasus Hambalang, dan pengadaan Al quran di mana semua ini diperoleh dari dana optimalisasi. - Sebagai gambaran, saksi memiliki data mengenai dana optimalisasi RAPBN dan APBN 2013. Sebagai gambaran misalnya pendapatan RAPBN yang diajukan Pemerintah 2013 adalah Rp1.500 triliun. Kemudian belanja Rp1.600 Triliun. Kemudian setelah dibahas oleh DPR, pendapatan dan belanja ini bisa bertambah atau pun berkurang. Jadi kita lihat dipendapatan itu berkurang dan di belanja itu mengalami penambahan. Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 108 www.mahkamahkonstitusi.go.id - Kemudian juga saksi bisa melihat bahwa ada kementerian-kementerian lembaga yang mendapatkan dana optimalisasi besar. Jadi setelah DPR membahas RAPBN yang berdasarkan RKP, kementerian-kementerian lembaga ini hanya mengelompokkan lima, mendapatkan tambahan alokasi berdasarkan bersumber dari dana optimalisasi. Misalnya, Kementerian Pekerjaan Umum Rp 8,8 triliun, KPU Rp 7,3 triliun, Kemendikbud Rp 7 triliun, Kemenhub Rp 5,3 triliun, Kemenhan Rp 4,2 triliun. - Tambahan-tambahan anggaran pada saat pembahasan anggaran ini akan sangat menyulitkan kementerian lembaga, di mana mereka juga harus merumuskan kegiatan-kegiatan baru ataupun menambah, menambah anggaran yang sebelumnya mereka tidak rencanakan. Nah pada akhirnya, Rp 7 triliun ini menjadi perencanaan yang bisa dikatakan bahwa ini menjadi perencanaan yang tidak, tidak optimal. Dan ada juga kementerian lembaga yang dipangkas cukup besar, seperti Kementerian Pertanian, DPD, Seskab, termasuk MK, dan KPK. - Lima kementerian lembaga yang justru dipangkas terbesar dan kami juga melihat tidak ada informasi naik turunnya dari alokasi anggaran ini. Artinya tidak ada penjelasan mengapa alokasi anggaran kementerian lembaga ini naik dan kementerian lembaga yang lain turun? - Menurut hasil dari kajian Bappenas, kami melihatnya bahwa dana optimalisasi ini bisa menimbulkan terjadinya distorsi rencana dan anggaran. Bappenas mencoba membandingkan, misalnya antara rencana kerja Pemerintah 2012 dengan rencana kerja anggaran kementerian lembaga 2012 dimana terdapat penambahan jumlah indikator atau output, atau bisa katakan sub indikator atau sub kegiatan dari 1.715 menjadi 3.991. Dan tentunya ketika ada penambahan rincian atau sub dari kegiatan indikator ini, kementerian lembaga juga harus kembali bekerja keras untuk menyusun TOR dari rincian anggaran tersebut. - Bahwa dari hasil pemantauan yang saksi lakukan sangat tidak mungkin DPR, terutama komisi yang membahas anggaran bersama mitra atau kementerian lembaganya mampu membahas seluruh rincian anggaran. - Pertama, DPR tidak memiliki kapasitas dan cukup waktu untuk membahas puluhan ribu mata anggaran atau line item. Hal ini berakibat pada, pada akhirnya berakibat pada pemberian tanda bintang atau blokir anggaran Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 109 www.mahkamahkonstitusi.go.id karena belum selesai dibahas atau pada akhirnya paripurna anggaran hanya sekedar formalitas belaka. - Oleh karena itu, seharusnya DPR memiliki fokus pada kinerja dan hasil kegiatan yang bersifat inisiatif baru, serta prakiraan maju untuk menjaga konsistensi penerapan dari kerangka pengeluaran jangka menengah atau MTEF. - Bahwa sebetulnya APBN hanya formalitas, karena tidak, tidak memiliki cukup waktu dan harus membahas rincian anggaran. Pada akhirnya, ketika Undang-Undang mengamanatkan bahwa pembahasan APBN harus ditetapkan terinci sampai berdasarkan klasifikasi menurut fungsi ekonomi dan jenis belanjanya, pada akhirnya, rapat paripurna pengesahan APBN lebih sekedar formalitas belaka. Seperti bisa dilihat pada saat APBN perubahan 2010 dilakukan pengesahan APBN 3 Mei, pada tanggal 3 Mei 2010. Namun, kalau kita melihat batas waktu dari rincian anggaran itu baru diselesaikan pada 15 Mei. Begitu pula APBN 2011 diparipurnakan 26 Oktober, namun baru selesai finalnya 12 November 2010, dan selanjutnya. - Beberapa kelemahan yang kami lihat ketika pembahasan anggaran di luar Paripurna APBN, dimana tidak ada lagi pihak-pihak yang melakukan pengawasan dan pemantauan publik maupun media akan cenderung melihat bahwa pembahasan APBN sudah selesai. Namun pada praktiknya, sebetulnya pembahasan di luar siklus APBN masih terus terjadi. - Perubahan berkaitan dengan blokir anggaran, saksi melihat juga bahwa karena waktu tidak memiliki dan tidak cukup, maka DPR juga menggunakan salah satu kewenangannya yaitu melakukan blokir anggaran atau memberikan tanda bintang. Dari hasil catatan kami, pemantauan kami pada tahun 2011 misalnya ada 6.101 mata anggaran senilai Rp 63,4 triliun yang diblokir atau diberikan tanda bintang. Pada tahun 2012, ada Rp 78,5 triliun yang diblokir oleh DPR. Dan pada tahun 2013, ada Rp 163 triliun yang diblokir oleh DPR pertanggal 5 Desember. - Padahal rencana anggaran belanja Pemerintah Pusat itu sudah harus selesai 30 November dan saksi melihat bahwa blokir anggaran ini pada akhirnya akan dibahas atau didiskusikan di luar dari siklus pembahasan anggaran yang resmi. Saksi juga melihat proses pemblokiran anggaran ini menjadi ruang dari praktik perburuan rente atau praktik korupsi karena Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 110 www.mahkamahkonstitusi.go.id pemblokiran anggaran dicabut hanya dengan membutuhkan persetujuan pimpinan komisi atau banggar atau anggota banggar pada komisi tersebut, dan ini memberikan ruang lebih tertutup yang cenderung bersifat informal dan praktik-praktik korupsi yang telah terjadi saat ini mengonfirmasi terjadinya praktik pembintangan anggaran sebagai ruang atau titik rawan dari terjadinya praktik korupsi seperti kasus Hambalang, Wisma Atlet, dana penyesuaian, dan lain-lain. - Bahwa Undang-Undang memberikan jaminan bahwa perubahan anggaran dapat dilakukan sepanjang terjadi perubahan asumsi ekonomi makro dan pergeseran anggaran. Namun, pada praktiknya perubahan anggaran ini justru menjadi praktik yang wajib dilakukan setiap tahun. Padahal, jika kita melihat bahwa sebetulnya perubahan anggaran bisa saja tidak dilakukan apabila penyusunan atau perencanaan anggaran dilakukan secara presisi atau lebih tepat dalam memperkirakan terjadinya perubahan-perubahan asumsi. - Saksi melihat juga perubahan asumsi perubahan anggaran merupakan ruang yang sangat terbuka untuk terjadinya praktik korupsi. Pertama, waktu pembahasan. Hal ini terjadi karena waktu pembahasan yang relatif singkat dan membahas penambahan anggaran yang dalam jumlah yang relatif besar. Waktu pembahasan perubahan anggaran berbeda dengan waktu pembahasan APBN murni. Waktu pembahasan anggaran perubahan hanya satu bulan di mana DPR harus membahas perubahan-perubahan anggaran dalam jumlah yang relatif besar. - Pada tahun 2012 terjadi belanja pusat pada APBN Rp964 triliun, dan belanja pusat pada APBNP Rp1.069.534.000.000,00. Ini menunjukkan bahwa hampir terjadi penambahan anggaran Rp100 triliun di mana harus dibahas dalam waktu satu bulan. - Praktik ini yang menyebabkan pada akhirnya anggaran menjadi tidak efektif, tidak terserap, dan rawan mark-up . Salah satu contohnya adalah kasus Al- Quran di mana terjadi penambahan anggaran untuk pengadaan Al-Quran dalam jumlah yang relatif besar pada saat perubahan-perubahan anggaran. - DPR saat ini terjebak dalam euforia karena memiliki kewenangan yang besar dalam membahas anggaran namun tidak disertai dengan akuntabilitas yang memadai. Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 111 www.mahkamahkonstitusi.go.id - Oleh karena itu, perlu ada kepastian hukum khususnya berkaitan dengan diskresi badan anggaran, terutama berkaitan dengan ketika ada dana optimalisasi dan juga berkaitan dengan blokir anggaran. Badan anggaran juga seharusnya bisa mengunci asumsi ekonomi makro dan pagu pendapatan dan belanja agar tidak berubah lagi pada saat pembahasan selanjutnya. - Pembatasan mengenai dana optimalisasi juga perlu dibatasi, khususnya hanya pada kegiatan-kegiatan yang memang tercantum dalam rencana kerja Pemerintah bersifat mendesak ataupun digunakan hanya untuk mengurangi defisit APBN. Fungsi anggaran DPR membahas pada level kebijakan anggaran dan capaian kinerja, hal ini mengingat bahwa DPR tidak akan mampu untuk membahas rincian seluruh anggaran. - Meminimalisir kegiatan perubahan anggaran hanya diperuntukkan untuk kegiatan-kegiatan yang sudah berada dalam RKP, kemudian yang bersifat bukan kegiatan baru dan hanya digunakan untuk menutup defisit. [2.3] Menimbang bahwa Pemerintah menyampaikan opening statement secara lisan dalam persidangan tanggal 5 Juni 2013, serta menyerahkan keterangan tertulis tanpa tanggal bulan Juni 2013 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 15 Agustus 2013 yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut : I. POKOK PERMOHONAN PEMOHON 1. Menurut para Pemohon ketentuan Pasal 104, Pasal 105 ayat (1) dan Pasal 107 ayat (1) huruf c UU MD3, yang mengatur mengenai keberadaan Badan Anggaran yang bersifat tetap akan berpotensi menimbulkan praktik oligarki dan berpotensi disimpangi baik untuk kepentingan perorangan, pebisnis bahkan pendanaan kegiatan partai politik;

        2.

        Menurut para Pemohon ketentuan Pasal 107 ayat (1) huruf c sepanjang frase “membahas rancangan undang-undang tentang APBN bersama Presiden” dalam __ UU MD3 menimbulkan ketidakpastian hukum karena dapat ditafsirkan seolah-olah Badan Anggaran dapat berperan seperti komisi di DPR untuk membahas rancangan Undang-Undang tentang APBN;

        3.

        Menurut para Pemohon, kewenangan DPR untuk membahas rancangan Undang-Undang tentang APBN sebagaimana diatur dalam Pasal 157 ayat Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 112 www.mahkamahkonstitusi.go.id (1) huruf c sepanjang frase “rincian” dalam UU MD3 bertentangan dengan Pasal 23 ayat (1) UUD 1945 4. Menurut para Pemohon, kewenangan DPR untuk menyetujui secara rinci sampai dengan unit organisasi, fungsi, program, kegiatan, dan jenis belanja sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (5) UU Keuangan Negara dan Pasal 159 ayat (5) UU MD3 haruslah dipahami bukan merupakan kewenangan untuk melakukan Pembahasan secara terperinci sampai dengan jenis belanja sebagaimana angka 3.

        5.

        Bahwa pada intinya menurut Pemohon ketentuan Pasal 71 huruf g, Pasal 104, Pasal 105 ayat (1), Pasal 107 ayat (1) huruf c, Pasal 156 huruf a, huruf b dan huruf c angka 2, Pasal 157 ayat (1) huruf c, Pasal 161 ayat (4) dan ayat (5) UU MD3 dan Pasal 15 ayat (5) dan Pasal 159 ayat (5) UU Keuangan Negara bertentangan dengan ketentuan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 II. TENTANG KEDUDUKAN HUKUM ( LEGAL STANDING ) PARA PEMOHON Sesuai dengan ketentuan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011, menyatakan bahwa Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang, yaitu:

        a.

        perorangan warga negara Indonesia;

        b.

        kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;

        c.

        badan hukum publik atau privat; atau

        d.

        lembaga negara. Ketentuan di atas dipertegas dalam penjelasannya, bahwa yang dimaksud dengan “hak konstitusional” adalah hak-hak yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka terlebih dahulu harus menjelaskan dan membuktikan:

        a.

        Kualifikasinya dalam permohonan a quo sebagaimana disebut dalam Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 113 www.mahkamahkonstitusi.go.id Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011;

        b.

        Hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dalam kualifikasi dimaksud yang dianggap telah dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang diuji;

        c.

        Kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon sebagai akibat berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian. Lebih lanjut Mahkamah Konstitusi telah memberikan pengertian dan batasan kumulatif tentang kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang timbul karena berlakunya suatu Undang-Undang menurut Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi ( vide putusan Nomor 006/PUU-III/2005 dan putusan-putusan berikutnya), harus memenuhi 5 (lima) syarat yaitu:

        a.

        adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

        b.

        bahwa hak konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh Pemohon telah dirugikan oleh suatu undang-undang yang diuji;

        c.

        bahwa kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;

        d.

        adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan untuk diuji;

        e.

        adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi. Atas hal-hal tersebut di atas, kiranya perlu dipertanyakan kepentingan para Pemohon apakah sudah tepat sebagai pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan atas berlakunya ketentuan ketentuan Pasal 71 huruf g, Pasal 104, Pasal 105 ayat (1), Pasal 107 ayat (1) huruf, Pasal 156 huruf a, huruf b dan huruf c angka 2, Pasal 157 ayat (1) huruf c, Pasal 161 ayat (4) dan ayat (5) UU MD3 dan Pasal 15 ayat (5) dan Pasal 159 ayat (5) UU Keuangan Negara. Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 114 www.mahkamahkonstitusi.go.id Terhadap kedudukan hukum ( legal standing ) para Pemohon. Pemerintah menyerahkan sepenuhnya kepada Mahkamah untuk menilai dan memutuskannya. III. PENJELASAN PEMERINTAH ATAS MATERI PERMOHONAN YANG DIMOHONKAN UNTUK DIUJI 1. Bahwa tujuan bangsa Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Dalam rangka pencapaian tujuan bernegara tersebut dibentuk pemerintahan negara yang menyelenggarakan fungsi pemerintahan dalam berbagai bidang. Pembentukan pemerintahan negara tersebut menimbulkan hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang yang perlu dikelola dalam suatu sistem pengelolaan keuangan negara. Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan Undang-Undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar- besarnya kemakmuran rakyat.

        2.

        Pasal 23 UUD 1945 menyatakan bahwa “ Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah” bahwa penetapan APBN itu harus dilakukan dengan persetujuan para wakil rakyat, karena keuangan negara itu sendiri merupakan hak milik rakyat. Keterlibatan DPR dalam pembahasan APBN merupakan perwujudan dari fungsi DPR sebagaimana ditentukan dalam Pasal 20A ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan: “Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.” 3. Bahwa menurut Pemerintah, pembahasan Anggaran oleh DPR pada hakikatnya adalah pelaksanaan hak budget DPR guna menjamin bahwa RAPBN yang diajukan Pemerintah telah sesuai dengan Pasal 23 ayat (1) Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 115 www.mahkamahkonstitusi.go.id UUD 1945 yang menyatakan bahwa APBN digunakan untuk sebesar- besarnya kemakmuran rakyat. Oleh karena itu, dalam hal ini, pembahasan RAPBN oleh DPR merupakan pembicaraan yang bersifat strategis terkait fungsi anggaran untuk mencapai tujuan bernegara. RAPBN yang telah dibahas oleh DPR secara strategis tersebut selanjutnya dirinci menurut unit organisasi, fungsi, program, kegiatan, dan jenis belanja untuk berbagai keperluan baik dalam kerangka pendekatan otorisasi maupun pendekatan analisis.

        4.

        Bahwa makna, maksud dan tujuan penetapan susunan dan anggota Badan Anggaran pada permulaan masa keanggotaan DPR dan pada permulaan tahun sidang adalah justru untuk menjaga konsistensi dalam pelaksanaan tugas dan pertanggungjawaban badan anggaran dalam menentukan kebijakan fiskal secara umum dan prioritas, membahas Undang-Undang tentang APBN, melakukan sinkronisasi, membahas pokok-pokok penjelasan serta membahas rancangan Undang-Undang tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBN.

        5.

        Secara prinsip dalam melaksanakan tugasnya Badan Anggaran hanya membahas alokasi anggaran yang sudah diputuskan oleh komisi. Anggota komisi dalam Badan Anggaran harus mengupayakan alokasi anggaran yang diputuskan komisi dan menyampaikan hasil pelaksanaan tugas, hal ini menunjukkan bahwa dalam melaksanakan kewajibannya dibidang Anggaran telah memperhatikan semua komisi yang ada dalam DPR.

        6.

        Dari uraian di atas dapat dikatakan bahwa fungsi anggaran DPR terkait erat dengan fungsi legislasi dan fungsi pengawasan. Fungsi legislasi menetapkan kebijakan yang harus dijadikan pegangan dalam penyusunan program dan anggaran. Sedangkan fungsi pengawasan bertindak mengawasi kualitas pelaksanaan APBN dan APBD. Dalam praktik, tentu diperlukan pembedaan yang jelas mengenai pengawasan terhadap pelaksanaan APBN dan APBD itu di lapangan, sampai sejauh mana kegiatan pengawasan dimaksud merupakan bagian dari fungsi pengawasan atau merupakan bagian dari fungsi anggaran. Sehingga menurut Pemerintah persetujuan DPR secara terinci sampai dengan unit organisasi, fungsi, program, kegiatan, dan jenis belanja, Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 116 www.mahkamahkonstitusi.go.id merupakan penerapan azas spesialitas anggaran yaitu kejelasan peruntukan suatu anggaran, yang pada dasarnya bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi DPR dalam melaksanakan fungsi pengawasan kepada Pemerintah.

        7.

        Bahwa fungsi Badan Anggaran DPR adalah berkenaan dengan pelaksanaan kebijakan dalam bentuk program-program kerja pemerintahan dan pembangunan untuk mencapai tujuan bernegara sebagaimana ditentukan dalam UUD 1945. Oleh sebab itu, pelaksanaan fungsi anggaran DPR dimulai dengan penjabaran berbagai kebijakan- kebijakan yang tertuang berupa program-program kerja pemerintahan dan pembangunan. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa pelaksanaan fungsi anggaran DPR tidak hanya berkaitan dengan persoalan angka-angka anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah serta bagaimana distribusi dan alokasinya untuk pelaksanaan program-program pemerintahan dan proyek-proyek pembangunan. Bahkan penyusunan angggaran pendapatan dan belanja tahunan itu harus pula mengacu kepada perencanaan yang dituangkan dalam bentuk Undang-Undang, yaitu UU tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) yang kemudian dijabarkan setiap tahunnya dengan UU tentang APBN.

        8.

        Keseimbangan peran antara DPR dan Pemerintah haruslah ideal, dalam penyusunan anggaran, dari sisi Pemerintah, peran yang dilaksanakan oleh Badan Anggaran dilaksanakan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS) yang menentukan aneka program dan proyek- proyek pembangunan untuk kepentingan rakyat dan selanjutnya menyusun program pembangunan dari kacamata pemerintahan.

        9.

        Terkait dengan permohonan para Pemohon yang menguji kewenangan DPR yang tercantum dalam Pasal 71 huruf g dan Pasal 156 huruf a dan huruf b UU MD3 bertentangan dengan Pasal 23 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menurut Pemerintah, RAPBN adalah satu-satunya RUU yang pengajuannya hanya bisa dilakukan oleh Pemerintah kepada Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 117 www.mahkamahkonstitusi.go.id DPR. Pembahasan antara Pemerintah dengan DPR mengenai APBN pada dasarnya untuk mendapat persetujuan/penolakan. Menurut Pemerintah, rapat paripurna merupakan forum tertinggi/terakhir pengambilan keputusan atas RAPBN yang diajukan oleh Pemerintah. Dalam hal DPR tidak menyetujui, maka digunakan anggaran tahun sebelumnya. Sejalan dengan pemikiran tersebut, bagi kesinambungan pemerintahan maka sesuai UU Keuangan Negara, APBN harus disetujui oleh DPR selambat-lambatnya 2 bulan sebelum tahun anggaran dimulai. Bahwa menurut Pemerintah, terjadinya pemblokiran anggaran yang dilakukan DPR, merupakan wujud dari persetujuan bersyarat terhadap suatu alokasi anggaran, terjadi karena alasan yang bersifat teknis, dikarenakan terkadang Pemerintah baru dapat menyampaikan rencana kegiatan secara garis besar, dan belum menyampaikan rincian kegiatan secara detail. Padahal di sisi lain, penetapan anggaran dan perumusannya menjadi Undang-Undang harus segera dilakukan. Pencantuman tanda bintang oleh DPR dapat dipertanggungjawabkan karena dari sisi legislatif, hal ini tidak mengurangi kewenangan DPR untuk melakukan pengawasan, sedangkan dari sisi eksekutif, memberikan jaminan pendanaan sehingga rencana kerja Pemerintah tidak terhambat.

        10.

        Terkait dengan permohonan para Pemohon yang menguji proses dan ruang lingkup pembahasan APBN-P yang tercantum dalam Pasal 161 ayat (4) dan ayat (5) dan Pasal 156 butir c angka 2 UU MD3 menurut Pemerintah yang direncanakan dalam RAPBNP adalah suatu keadaan yang sangat mendesak dimana hal-hal yang dapat menyebabkan perubahan APBN sesuai Pasal 71 huruf g dikarenakan perkembangan ekonomi makro yang tidak sesuai dengan asumsi yang digunakan dalam APBN, perubahan pokok-pokok kebijakan fiskal, keadaan yang menyebabkan harus dilakukannya pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja serta keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan anggaran yang berjalan.

        11.

        Pemerintah berpandangan di masa mendatang, diharapkan peran Badan Anggaran DPR dapat diperkuat kapasitas kelembagaannya agar dapat Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 118 www.mahkamahkonstitusi.go.id mendukung upaya penguatan fungsi anggaran DPR dalam menjalankan tugas bersama Pemerintah. Meskipun yang mengajukan Rancangan APBN adalah Pemerintah, tetapi untuk membahas rancangan itu secara bersama guna mencapai persetujuan bersama atas materi dan dasar hukumnya dalam bentuk Undang-Undang, kapasitas DPR, khususnya Badan Anggaran haruslah cukup kuat dan memadai.

        12.

        Pemerintah sangat menghargai usaha-usaha yang dilakukan oleh masyarakat dalam ikut memberikan sumbangan dan partisipasi pemikiran dalam membangun penguatan Badan Anggaran. Di masa depan pemikiran-pemikiran masyarakat tersebut akan menjadi sebuah rujukan yang sangat berharga bagi pembentuk Undang-Undang. IV. KESIMPULAN 1) Berdasarkan penjelasan tersebut, Pemerintah memohon kepada Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang memeriksa permohonan pengujian Undang-Undang a quo berkenan untuk memberikan putusan yang bijaksana dan seadil-adilnya (ex aequo et bono) . [2.4] Menimbang bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR- RI) menyampaikan keterangan lisan dalam persidangan tanggal 5 Juni 2013, serta menyampaikan keterangan tertulis tertanggal 5 Juni 2013 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 19 September 2013, yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut: A. KETENTUAN UNDANG-UNDANG KEUANGAN NEGARA DAN UNDANG- UNDANG MPR, DPR, DPD, dan DPRD YANG DIMOHONKAN PENGUJIAN TERHADAP UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 Para Pemohon dalam permohonan a quo mengajukan pengujian materiil terhadap Pasal 15 ayat (5) UU Keuangan Negara, Pasal 71 huruf g, Pasal 104, Pasal 105 ayat (1), Pasal 107 ayat (1) huruf c, Pasal 156 huruf a dan huruf b dan huruf c angka 2, Pasal 157 ayat (1) huruf c, Pasal 159 ayat (5), dan Pasal 161 ayat (4) dan ayat (5) UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 119 www.mahkamahkonstitusi.go.id B. HAK DAN/ATAU KEWENANGAN KONSTITUSIONAL YANG DIANGGAP PARA PEMOHON TELAH DIRUGIKAN Para Pemohon dalam permohonan a quo , mengemukakan bahwa hak konstitusionalnya telah dirugikan dan dilanggar oleh berlakunya pasal-pasal yang dimohonkan pengujian materill terhadap UUD 1945 yang pada pokoknya sebagaimana diuraikan dalam permohonan a quo C. KETERANGAN DPR RI Terhadap permohonan pengujian UU Keuangan dan UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD, DPR menyampaikan keterangan sebagai berikut: I. Kedudukan Hukum ( Legal Standing ) Terhadap kedudukan hukum ( legal standing ) para Pemohon, DPR menyerahkan sepenuhnya kepada Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang mulya untuk mempertimbangkan dan menilai apakah Pemohon memiliki kedudukan hukum ( legal standing ) atau tidak sebagaimana yang diatur oleh Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi. II. Pengujian UU Keuangan Negara dan UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD Terhadap pandangan-pandangan Pemohon dalam permohonan a quo , DPR memberi keterangan sebagai berikut:

        1.

        Bahwa dalam rangka mendukung terwujudnya good governance dalam penyelenggaraan negara, pengelolaan keuangan negara perlu diselenggarakan secara profesional, terbuka, dan bertanggung jawab sesuai dengan aturan pokok yang telah ditetapkan dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

        2.

        Bahwa dalam menciptakan pengelolaan keuangan negara yang profesional, khususnya dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), tidak dapat terlepas dari keberadaan lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia selaku lembaga legislatif yang memiliki kewenangan terhadap fungsi anggaran sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 20A ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi: “Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan”. Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 120 www.mahkamahkonstitusi.go.id 3. Dalam rangka melaksanakan fungsi anggaran sebagaimana tercantum dalam Pasal 20A ayat (1) UUD 1945 tersebut, kemudian Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 telah mengamanatkan bahwa anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) sebagai wujud pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan Undang-Undang dan yang kemudian ditentukan bahwa Rancangan UU APBN diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama DPR dengan memperhatikan pertimbangan dari DPD.

        4.

        Bahwa untuk melaksanakan pelaksanaan fungsi anggaran sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 20A ayat (1) juncto Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 dan dalam rangka mewujudkan penguatan dan pengefektifan pelaksanaan fungsi anggaran, maka Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia membentuk Alat Kelengkapaan Dewan (AKD) yang mendukung fungsi anggaran dalam menyusun APBN tersebut, Pembentukan AKD dimaksud harus lebih baik dan bersifat professional baik dari segi kualitas maupun kedudukan yang ada dalam struktur Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Penguatan dimaksud dilakukan dengan mengubah nomenklatur Panitia Anggaran yang secara harfiah lebih bersifat atau paling tidak bermakna sementara menjadi Badan Anggaran yang lebih bersifat institusi yang tetap.

        5.

        Bahwa Badan Anggaran yang bersifat tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (1) UU MPR, DPR, DPD dan DPRD, yang berbunyi “Badan Anggaran dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan yang besifat tetap”, dan yang selanjutnya bahwa “DPR menetapkan susunan dan keanggotaan Badan Anggaran menurut perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap fraksi pada permulaan masa keanggotaan DPR dan pada permulaan tahun sidang,” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 ayat (1) Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD, diatur dalam rangka memperkuat pengelolaan keuangan Negara yang dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab yang bertujuan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 121 www.mahkamahkonstitusi.go.id 6. Bahwa pengaturan mengenai belanja negara dan pembahasan APBN yang dibahas sampai dengan organisasi, fungsi, program, kegiatan, dan jenis belanja, sebagaimana diatur dalam Pasal 107 ayat (1) huruf c: Pasal 157 ayat (1), Pasal 159 ayat (5) UU MPR, DPR, DPD dan DPRD serta Pasal 15 ayat (5) UU Keuangan Negara bertujuan agar Dewan Perwakilan Rakyat selaku lembaga legislatif yang memiliki fungsi anggaran, dapat mengetahui, menyetujui, dan menetapkan fungsi, program, kegiatan, dan jenis belanja pemerintah dan mencegah terjadi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara khususnya APBN.

        7.

        Bahwa terkait dengan tugas dan kewenangan DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 71 huruf g UU MPR, DPR, DPD dan DPRD yang berbunyi “ DPR mempunyai tugas dan wewenang membahas bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan memberikan persetujuan atas rancangan undang-undang tentang APBN yang diajukan oleh Presiden ” yang selanjutnya diatur pelaksanaannya dalam Pasal 156 UU MPR, DPR, DPD dan DPRD yang berbunyi: ”Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf g, DPR menyelenggarakan kegiatan sebagai berikut:

        a.

        pembicaraan pendahuluan dengan Pemerintah dan Bank Indonesia dalam rangka menyusun rancangan APBN;

        b.

        pembahasan dan penetapan APBN yang didahului dengan penyampaian rancangan Undang-Undang tentang APBN beserta nota keuangannya oleh Presiden;

        c.

        pembahasan:

        1.

        laporan realisasi semester pertama dan prognosis 6 (enam) bulan berikutnya;

        2.

        penyesuaian APBN dengan perkembangan dan/atau perubahan dalam rangka penyusunan prakiraan perubahan atas APBN tahun anggaran yang bersangkutan, apabila terjadi: a) perkembangan ekonomi makro yang tidak sesuai dengan asumsi yang digunakan dalam APBN; b) perubahan pokok-pokok kebijakan fiskal; Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 122 www.mahkamahkonstitusi.go.id c) keadaan yang menyebabkan harus dilakukannya pergeseran anggaran antarunit organisasi, antarkegiatan, dan antarjenis belanja; dan/atau d) keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan anggaran yang berjalan; e) pembahasan dan penetapan rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas Undang-Undang tentang APBN; dan f) pembahasan dan penetapan rancangan Undang-Undang tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBN. pada prinsipnya ketentuan tersebut adalah telah sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan “ Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja Negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakila Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah.” 8. Bahwa dalam pembahasan RUU APBN terdapat beberapa proses yang dilalui seperti pembicaraan pendahuluan dan penyampaian nota keuangan, merupakan suatu siklus pembahasan dan penetapan APBN yang bertujuan untuk menciptakan suatu pengelolaan keuangan Negara yang berorientasi pada prinsip akutabilitas, profesionalitas, proporsionalitas, keterbukaan dalam pengelolaan keuangan negara, dan pemeriksaan keuangan oleh badan pemeriksa yang bebas dan mandiri.

        9.

        Bahwa pengaturan dalam Pasal 161 ayat (4) dan ayat (5) yang berbunyi sebagai berikut:

        (4)

        Pembahasan dan penetapan rancangan undang-undang tentang perubahan APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah bersama dengan Badan Anggaran dan komisi terkait dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam masa sidang, setelah rancangan undang-undang tentang perubahan APBN diajukan oleh Pemerintah kepada DPR.

        (5)

        Dalam hal tidak terjadi perubahan asumsi ekonomi makro dan/atau perubahan postur APBN yang sangat signifikan sebagaimana Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 123 www.mahkamahkonstitusi.go.id dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), pembahasan perubahan APBN dilakukan dalam rapat Badan Anggaran dan pelaksanaannya disampaikan dalam laporan keuangan Pemerintah pada prinsipnya juga merupakan suatu siklus pembahasan dan penetapan APBN sebagaimana disebutkan dalam butir 7 di atas.

        10.

        Bahwa dengan demikian terhadap pendapat para Pemohon yang menyatakan anggaran pendapatan dan belanja negara yang disahkan melalui Undang-Undang membuka ruang bagi DPR memainkan politik transaksi kepentingan diluar kepentingan rakyat dikaitkan dengan ketentuan yang mengatur pelaksanaan fungsi anggaran DPR RI sebagaimana diatur dalam pasal-pasal a quo , DPR RI berpandangan hal tersebut bukanlah persoalan konstitusionalitas norma, melainkan persoalan dalam penerapan norma, dan terhadap hal tersebut sudah ada mekanisme penanganannya yang selama ini telah dan sedang berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Demikian Keterangan DPR kami sampaikan sebagai bahan pertimbangan bagi Ketua/Majelis Hakim Konstitusi dalam mengambil putusan sebagai berikut:

        1.

        Menyatakan Keterangan DPR diterima untuk seluruhnya;

        2.

        Menyatakan ketentuan Pasal 15 ayat (5) UU Keuangan Negara, Pasal 71 huruf g, Pasal 104, Pasal 105 ayat (1), Pasal 107 ayat (1), Pasal 156, Pasal 157 ayat (1) huruf c, Pasal 159 ayat (5) dan Pasal 161 ayat (4) dan ayat (5) UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD tidak bertentangan dengan ketentuan Pasal 23 ayat (1) UUD 1945.

        3.

        Menyatakan ketentuan Pasal 15 ayat (5) UU Keuangan Negara, Pasal 71 huruf g, Pasal 104, Pasal 105 ayat (1), Pasal 107 ayat (1), Pasal 156, Pasal 157 ayat (1) huruf c, Pasal 159 ayat (5) dan Pasal 161 ayat (4) dan ayat (5) UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD tetap memiliki kekuatan hukum mengikat. [2.5] Menimbang bahwa Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) menyampaikan keterangan lisan dalam persidangan tanggal 21 Agustus 2013, serta menyerahkan keterangan tertulis yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 22 Agustus 2013 yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut: Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 124 www.mahkamahkonstitusi.go.id A. Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi yang Terbukti Dilakukan oleh Anggota DPR-RI yang sebagiannya juga Merangkap sebagai Anggota Banggar DPR-RI Bahwa berdasarkan data penanganan perkara yang dilakukan KPK sejak Tahun 2004-2012, maka sebagaimana tercantum dalam Laporan Tahunan KPK Tahun 2012 menunjukkan dan dapat disimpulkan menjadi beberapa hal, yaitu sebagai berikut: Kesatu, pada katagorisasi perkara yang didasarkan atas jabatan, yaitu pelaku yang berasal dari kelompok penyelenggara negara maka anggota DPR-RI/DPRD menempati posisi terbesar (65 orang) dari seluruh perkara yang ditangani KPK; Kedua, pada katagorisasi kasus berdasarkan jenis perkara, tindak pidana korupsi yang terkait dengan penyalahgunaan anggaran menempati posisi 3 besar (38 perkara) dari seluruh pelaku yang berasal dari anggota dewan, setelah kasus penyuapan (116 perkara) dan kasus pengadaan barang dan jasa (107 perkara); Ketiga, berdasarkan butir kesatu dan kedua maka lebih dari 50% perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK dilakukan oleh pelaku yang berasal dari anggota DPR-RI/DPRD berkaitan dengan penyalahgunaan anggaran. Berdasarkan jumlah, jenis, dan pelaku perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan anggota DPR-RI/DPRD, perbuatan yang dilakukan oleh para anggota parlemen tersebut berkaitan dan karenanya tidak dapat dipisahkan dari fakta dan indikasi penyalahgunaan kewenangan sebagai anggota DPR-RI/DPRD yang sebagiannya juga merupakan anggota Banggar DPR-RI. Kewenangan menjadi bersifat semacam transaksional karena kewenangan yang bersifat dan ditujukan bagi kepentingan publik digunakan untuk kepentingan pribadinya sendiri dan/atau orang lain, maupun kelompoknya. Hal ini menjadi salah satu sorotan dan perhatian publik, yaitu adanya sinyalemen atau dugaan kuat bekerjanya 'Mafia Anggaran' yang mampu mengatur alokasi anggaran APBN, serta mengutip fee atas pengaturan tersebut. Beberapa kasus tindak pidana korupsi yang menarik perhatian publik adalah tindak pidana korupsi yang melibatkan 3 (tiga) anggota Badan Anggaran DPR-RI, yaitu Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 125 www.mahkamahkonstitusi.go.id M. Nazaruddin, Angelina Sondakh, dan Wa Ode Nurhayati. Keseluruhan kasus di atas, modus operandinya hamper sama, yaitu dengan melibatkan aktor, atau 'oknum' yang berasal dari pihak legislatif, eksekutif (kementerian/Iembaga pusat dan pemerintah daerah), dan pengusaha serta pihak terkait lainnya. Dalam sidang perkara dengan Terdakwa M. Nazaruddin (sekarang sebagai terpidana dan tersangka kasus lain yang sedang dalam proses penyidikan) sebagai anggota DPR-RI dan anggota Banggar telah terbukti bahwa Terdakwa menerima hadiah berupa 5 (lima) lembar cek senilai Rp:

        4.

        675.700.000,- dari Mohamad El Idris sekaligus Manager Marketing PT. Duta Graha Indah (PT. DGI) karena Terdakwa telah berhasil mengupayakan PT. DGI sebagai pemenang proyek pembangunan Wisma Atlet Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan. Pemberian tersebut diterima Terdakwa melalui staf bagian Keuangan PT. Anak Negeri milik Terdakwa sebagai fee 13% dari nilai kontrak proyek pembangunan Wisma Atlet tersebut. Selain Terdakwa, fee tersebut juga diberikan antara Iain kepada Wafid Muharam (Sesmenpora), Mindo Rosalina Manullang, dan Panitia Pengadaan. Keberhasilan Terdakwa mengupayakan PT. DGI sebagai pemenang proyek pembangunan Wisma Atlet tersebut adalah atas bantuan Angelina Sondakh selaku anggota Banggar dari Komisi X DPR Rl berdasarkan permintaan Terdakwa. Dalam persidangan juga terbukti bahwa pemberian fee tersebut di atas merupakan suap atau uang pelicin yang berasal dari penggelembungan nilai proyek (mark up). Upaya Terdakwa untuk menggolkan proyek tersebut dilakukan melalui jaringan informal, dimana Terdakwa adalah juga pemilik holding company korporasi di atas atau setidaknya pengendali perusahaan tersebut dan sekaligus berkedudukan dan menjabat sebagai Anggota Banggar DPR-RI. Pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam Putusan Nomor 69/Pid.B/TPK/2011/PN.JKT.PST dengan Terdakwa M. Nazaruddin (halaman 483 dan 487) menyebutkan: "Bahwa Terdakwa duduk sebagai anggota Badan Anggaran DPR Rl berdasarkan keputusan DPR Rl Nomor 48/DPR Rl/l/2009-2010 tentang Pembentukan dan Pengesahan Susunan Keanggotaan Badan Anggaran DPR Rl masa keanggotaan tahun 2009-2014 kemudian diperbaharui dengan Keputusan DPR Rl Nomor 01 A/PIMP/l/2010-2011 tentang Perubahan ketujuh atas Keputusan DPR Rl NoAQ/DPR Rl/l/2009-2010 tentang Pembentukan dan Pengesahan Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 126 www.mahkamahkonstitusi.go.id Susunan Keanggotaan Badan Anggaran DPR Rl Masa Keanggotaan tahun 2009- 2014 Tahun Sidang 2009-2010." (Putusan hal 483) "Menimbang, bahwa dari rangkaian fakta-fakta hukum di atas dipandang telah cukup untuk membuktikan bahwa Terdakwa telah mengetahui atau patut menduga bahwa penerimaan hadiah berupa cheque tersebut terkait dengan kekuasaan dan kewenangannya serta pertemanan dengan anggota Komisi X DPR Rl yang mempunyai mitra kerja dengan Kemenpora, meskipun Terdakwa tetap menyangkal hingga dalam Pleidoinya mengatakan tidak mengetahui pemberian saksi Mohamad El Idris kepada saksi Yulianis tentang pemberian uang komisi tersebut dengan alasan karena Terdakwa telah melepaskan kepengurusan dan kepemilikan atas perusahaan yang ada di group Permai setelah menjadi anggota Komisi III DPR Rl, dimana Jabatan Terdakwa tidak terkait dengan penganggaran Kementerian Pemuda dan Olah Raga..." (Putusan hal 487) Hal ini juga terjadi dalam perkara dan persidangan tindak pidana korupsi yang dilakukan Terdakwa Wa Ode Nurhayati. Dalam kapasitasnya sebagai anggota Banggar DPR-RI, yang bersangkutan telah menggunakan pengaruh jabatannya terkait pengalokasian Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) tahun 2011 sebesar Rp 7,7 triliun untuk 524 daerah kabupaten dan kota yang dilakukan secara tidak transparan. Keadaan dimaksud mendorong berbagai daerah untuk berlomba-lomba "me-lobby" Banggar DPR-RI guna mendapatkan alokasi dana tersebut. Dalam persidangan terungkap bahwa Zamzami, Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Aceh Besar, bersama-sama dengan Taufik Reza, pengusaha Aceh Besar, dan Zoel Bahar Syah, Ketua KADIN Pidie Jaya, telah mengumpulkan sejumlah uang untuk menggolkan anggaran DPID untuk Aceh Besar, Pidie Jaya dan Bener Meriah. Dana itu diserahkan kepada Wa Ode Nurhayati melalui perantaraan Sefa Yolanda yang berasal dari Fahd A. Raflq dan Haris Andi Surahman. Penerimaan uang tersebut telah terbukti dalam persidangan perkara aquo sebagaimana disebutkan dalam pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam Putusan Nomor 30/Pid.B/TPK/2012/PN.JKT.PST dengan Terdakwa Wa Ode Nurhayati (halaman 432 dan 436) yang menyebutkan: "Menimbang, bahwa dari rangkaian fakta perbuatan Terdakwa Wa Ode Nurhayati, S.Sos. tersebut, yang telah menerima sejumlah uang hingga sebesar Rp. Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 127 www.mahkamahkonstitusi.go.id 6.250.000.000,- (enam milyar dua ratus lima puluh juta rupiah), yang mana uang tersebut terkait dengan dana alokasi DPID untuk Aceh Besar, Bener Meriah, Pidie Jaya, dan dana penyesuaian bidang kesehatan Kabupaten Minahasa, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa Wa Ode Nurhayati S.Sos, tersebut dapat dikualifisir sebagai perbuatan yang telah menerima hadiah sebagaimana dimaksud dalam unsur ke dua Pasal 12 huruf a, dengan demikian unsur menerima hadiah atau janji telah terpenuhi dan ada dalam perbuatan Terdakwa" (Putusan hal 432) Menimbang, bahwa dari rangkaian fakta hukum tersebut, maka Majelis Hakim berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa yang telah menerima sejumlah uang dari saksi Fahd El Fouz dan saksi Saul Paulus David Nelwan untuk mengurus dana DPID Tahun Anggaran 2011, yang mana Terdakwa Wa Ode Nurhayati, S.Sos, adalah sebagai Anggota DPR-RI dan juga sebagai Anggota Badan Anggaran DPR-RI, maka perbuatan Terdakwa tersebut dapat dikualifisir sebagai perbuatan diketahui bahwa pemberian uang tersebut merupakan hadiah atau janji untuk menggerakkan agar Terdakwa Wa Ode Nurhayati, S. Sos, melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, dengan demikian unsur ketiga dari Pasal 12 huruf a yaitu padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya telah terpenuhi dan ada dalam perbuatan Terdakwa" (Putusan hal 436) Begitupun dengan perkara Tindak Pidana Korupsi lainnya, Terdakwa (sekarang Terpidana) Angelina Pingkan Sondakh telah terbukti menerima hadiah yang diakibatkan oleh tindakannya dalam melakukan sesuatu berkaitan dengan jabatannya selaku anggota DPR-RI dan Anggota Banggar. Hal dimaksud terkait dengan pengurusan anggaran pada Kementerian Pemuda dan Olahraga dan Kementerian Pendidikan Nasional antara tahun 2010-2011. Pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam Putusan Nomor 54/Pid.B.TPK/2012/PN. JKT.PST dengan Terdakwa Angelina Sondakh (halaman 324) menyebutkan: "Menimbang, bahwa dengan memperhatikan fakta-fakta sebagaimana diuraikan dalam pertimbangan unsur ke-2 dan ke-3 di atas dapat diketahui bahwa terdapat Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 128 www.mahkamahkonstitusi.go.id beberapa perbuatan yang tergolong sejenis yaitu perbuatan Terdakwa yang telah menerima dari Permai Grup yang seluruhnya berjumlah Rp. 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah) dan sebesar US$ 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu dollar Amerika Serikat) yang dilakukan secara berturut-turut, yakni kurang lebih sebanyak 4 kali penerimaan uang dalam kurun waktu 2010, yang merupakan pemujudan dari kehendak Terdakwa yang berhubungan dengan jabatannya, yakni sebagai anggota badan anggaran Komisi X DPR Rl, yang telah menyanggupi akan mengusahakan supaya anggaran yang dialokasikan untuk sejumlah proyek Universitas Negeri di Kemendiknas dapat disesuaikan dengan permintaan Permai Grup dengan meminta imbalah fee sebesar 5% dari nilai proyek yang akan digiring tersebut sebagaimana kesepakatan yang dibuat oleh Terdakwa dengan saksi Mindo Rosalina Manulang... dst". B. Kajian berupa Assessment KPK mengenai Pelaksanaan Fungsi dan Kewenangan DPR-RI/DPRD dalam Bidang Anggaran (budgeting) yang Berkaitan dengan Banggar serta Fungsi dan Kewenangan Pengawasan DPR-RI, Bahwa KPK telah melakukan kajian berupa assessment terkait Perencanaan dan Penyusunan APBN di DPR pada tahun 2009, yang pada pokoknya ditemukan adanya 3 (tiga) kelemahan dalam proses tersebut yaitu:

        1.

        Potensi korupsi; Adanya kerawanan terjadinya korupsi pada saat dilakukan pembahasan Rancangan APBN di Banggar dan Komisi yang disebabkan adanya kewenangan yang begitu besar dari DPR dalam pembahasan rancangan anggaran.

        2.

        Kelemahan proses kerja (business process) a. Pembahasan APBN di DPR berulang dalam satu siklus.

        b.

        Kurangnya efisiensi dan efektivitas rapat pembahasan.

        c.

        Kehadiran anggota DPR yang tidak optimal karena merangkap anggota Banggar dan Komisi.

        3.

        Kelemahan kelembagaan.

        a.

        Kurangnya dukungan riset dan informasi terhadap proses pembahasan APBN oleh anggota DPR.

        b.

        Ruang lingkup dan pasangan kerja Komisi DPR masih perlu dispesialisasikan. Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 129 www.mahkamahkonstitusi.go.id Berdasarkan uraian dalam perkara yang melibatkan anggota DPR-RI yang juga merupakan anggota Banggar DPR-RI dan kajian berupa assessment tersebut di atas, maka dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut:

        a.

        DPR-RI dan Banggar DPR-RI memiliki kewenangan yang sangat besar mengenai fungsi anggaran, namun pembahasannya seringkali dilaksanakan secara tertutup dan adanya pendekatan informal dalam kaitannya dengan pelaksanaan fungsi anggaran sehingga sulit untuk dilakukan pengawasan;

        b.

        Keberadaan dan kewenangan Banggar DPR-RI serta kewenangan DPR-RI yang sangat besar tersebut juga menyebabkan fungsi pengawasan menjadi tak terkendali dan berpeluang menyebabkan terjadinya penyalahgunaan kewenangan karena pembahasan rancangan APBN dilakukan secara terperinci ("Satuan 3") yaitu untuk menyetujui APBN mulai dari unit organisasi, fungsi, program, kegiatan, hingga jenis belanja dalam pengelolaan keuangan negara;

        c.

        Selain itu juga terdapat potensi konflik kepentingan (conflict of interest) karena dengan pembahasan secara terperinci tersebut, maka tidak ada garis pemisah antara fungsi perencanaan, fungsi pelaksanaan, dan fungsi pengawasan, sehingga acapkali Para Anggota DPR-RI mempunyai peluang yang besar untuk menentukan, siapa yang dapat menerima proyek pemerintah dan siapa yang menjadi kontraktor untuk melaksanakan proyek tersebut.

        d.

        Rapat-rapat pembahasan di Komisi dan Banggar DPR-RI dapat saja diwarnai dengan "perebutan" alokasi anggaran negara untuk kepentingan daerah pemilihannya, kelompok atau kepentingan yang memiliki akses. Juga disinyalir bisa lebih buruk lagi, adanya dugaan "pemerataan" atau "arisan" diantara kelompok kepentingan tersebut.

        e.

        Adanya kelemahan-kelemahan dalam proses perencanaan dan penyusunan APBN di DPRI-RI yaitu terjadi potensi korupsi, kelemahan proses kerja (Business Process), dan kelemahan kelembagaan.

        f.

        Pembahasan Anggaran Tambahan (ABT) yang saat ini disebut sebagai APBN-P, yang pengesahan oleh DPR kurang memperhatikan kewajaran, kemungkinan pelaksanaan dengan sisa tahun waktu anggaran yang ada, sehingga berpotensi menimbulkan korupsi pada saat pelaksanaan anggaran oleh Kementerian/Lembaga yaitu penyimpangan pelaksanaan Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 130 www.mahkamahkonstitusi.go.id pengadaan dan pertanggungjawaban fiktif pelaksanaan pengadaan. De facto , kewenangan budgeting berhimpitan dengan kewenangan pengawasan DPR-RI. Yang menjadi masalah, tidak ada rumusan parameter dan indikator kinerja dalam melaksanakan kewenangan budgeting dan pengawasan. Kekuasaan DPR yang besar dalam rangka pelaksanaan fungsi budgeting dan pengawasan atas penggunaan anggaran tersebut akan bertemu dengan ketiadaan parameter dan indikator kinerja. Hal ini dapat “menimbulkan dan memperluas ruang abu-abu” yang bisa “dinegosiasikan” diantara para pihak yang mempunyai kepentingan sehingga menyebabkan potensi korupsi. Pihak yang diawasi bisa saja mempergunakan segala cara untuk tetap mendapatkan alokasi anggaran bagi proyek-proyek yang tidak diperlukan atau tidak efisien. Kondisi akan bertambah rumit bila disertai dengan tidak jelas pengukuran kinerja sehingga semakin luas "ruang abu-abu yang bisa dinegosiasikan". Kewenangan DPR dalam pengawasan yang sangat besar, tanpa mekanisme akuntabilitas kepada publik juga memberi ruang yang besar bagi terjadinya penyalahgunaan kekuasaan. Platform Partai Politik yang tidak sepenuhnya jelas, menyebabkan sukar ditemukan politik anggaran seperti apa yang diperjuangkan oleh fraksi-fraksi yang ada di DPR. Kenyataan bahwa sebagian besar anggaran belanja negara sudah dikunci untuk pembayaran bunga hutang dan belanja pegawai, menyebabkan ruang fiskal untuk melaksanakan pemenuhan hak-hak rakyat seperti yang diamanatkan oleh konstitusi menjadi semakin terbatas. Perlu disampaikan pula, berdasarkan keseluruhan uraian di atas, pelaksanaan tugas dan kewenangan sebagai anggota DPR tersebut dapat bertentangan dengan hal-hal yang tersebut di dalam sumpah atau janjinya. Anggota DPR harus memegang sumpah atau janji berdasarkan Pasal 76 Undang- Undang Nomor 27 Tahun 2009, yang menyatakan sebagai berikut: _"Demi Allah (Tuhan) saya bersumpah/berjanji: _ bahwa saya, akan memenuhi kewajiban saya sebagai anggota/ketua/wakil ketua Dewan Perwakilan Rakyat dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dengan berpedoman pada Pancasila dan _Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; _ Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 131 www.mahkamahkonstitusi.go.id bahwa saya dalam menjalankan kewajiban akan bekerja dengan sungguh- sungguh, demi tegaknya kehidupan demokrasi, serta mengutamakan kepentingan _bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan golongan; _ bahwa saya akan memperjuangkan aspirasi rakyat yang saya wakili untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia." Lebih lanjut dalam Pasal 5 angka 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN NEGARA YANG BERSIH DAN BEBAS DARI KORUPSI, KOLUSI, DAN NEPOTISME yang mengatur bahwa selaku penyelenggara negara maka anggota DPR wajib “melaksanakan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab dan tidak melakukan perbuatan tercela, tanpa pamrih baik untuk kepentingan pribadi, keluarga, kroni, maupun kelompok, dan tidak mengharapkan imbalan dalam bentuk apapun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.” Dengan demikian tindakan sebagian anggota DPR-RI/DPRD yang terlibat tindak pidana korupsi maupun tindakan/perilaku dalam pelaksanaan fungsi dan kewenangan budgeting dan pengawasan seperti diuraikan di atas dapat dianggap sebagai pelanggaran atas sumpah/janji dan kewajiban anggota DPR-RI/DPRD. Berdasarkan uraian tersebut di atas, KPK berpendapat bahwa kewenangan DPR-RI dan Badan Anggaran DPR-RI yang terlalu besar berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kewenangan/korupsi sehingga pengaturan kewenangan DPR-RI dalam fungsi anggaran (budgeting) harus diatur dan dilakukan secara transparan, akuntabel, memiliki rumusan paramater atau indikator yang jelas, tidak menimbulkan konflik kepentingan, tidak bersifat transaksional. [2.6] Menimbang bahwa para Pemohon telah menyampaikan kesimpulan tertulis bertanggal 28 Agustus 2013 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah juga pada tanggal 28 Agustus 2013, yang pada pokoknya para Pemohon tetap pada pendiriannya; [2.7] Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini; Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 132 www.mahkamahkonstitusi.go.id 3. PERTIMBANGAN HUKUM [3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan a quo adalah pengujian konstitusionalitas Pasal 15 ayat (5) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286, selanjutnya disebut UU 17/2003), serta Pasal 71 huruf g, Pasal 104, Pasal 105 ayat (1), Pasal 107 ayat (1) huruf e, Pasal 156 huruf a, huruf b dan huruf c, Pasal 157 ayat (1) huruf c, Pasal 159 ayat (5) huruf g, dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 123 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5043, selanjutnya disebut UU 27/2009), terhadap UUD 1945; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan, Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:

        a.

        kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo ;

        b.

        kedudukan hukum ( legal standing) para Pemohon untuk mengajukan permohonan _a quo; _ __ Terhadap kedua hal tersebut di atas, Mahkamah berpendapat sebagai berikut: Kewenangan Mahkamah [3.3] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226, selanjutnya disebut UU MK), serta Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 133 www.mahkamahkonstitusi.go.id Republik Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar; [3.4] Menimbang bahwa permohonan para Pemohon adalah untuk menguji konstitusionalitas norma Undang-Undang, in casu Pasal 15 ayat (5) UU 17/2003, Pasal 71 huruf g, Pasal 104, Pasal 105 ayat (1), Pasal 107 ayat (1) huruf c, Pasal 156 huruf a, huruf b, dan huruf c angka (2), Pasal 157 ayat (1), Pasal 159 ayat (5) dan Pasal 161 UU 27/2009 terhadap Pasal 23 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, yang menjadi salah satu kewenangan Mahkamah, sehingga oleh karenanya Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo ; Kedudukan Hukum (Legal Standing) para __ Pemohon [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu Undang-Undang, yaitu:

        a.

        perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang mempunyai kepentingan sama);

        b.

        kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang;

        c.

        badan hukum publik atau privat; atau

        d.

        lembaga negara; Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:

        a.

        kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK;

        b.

        kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian; Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 134 www.mahkamahkonstitusi.go.id [3.6] Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005, bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20 September 2007, serta putusan- putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:

        a.

        adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD 1945;

        b.

        hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian; c kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;

        d.

        adanya hubungan sebab-akibat ( causal verband ) __ antara kerugian dimaksud dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;

        e.

        adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi; [3.7] Menimbang bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut pada paragraf [3.5] dan paragraf [3.6] di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan mengenai kedudukan hukum ( legal standing ) para Pemohon dalam permohonan a quo sebagai berikut: [3.7.1] Bahwa Pemohon I sampai dengan Pemohon IV adalah Organisasi Non Pemerintah atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tumbuh dan berkembang secara swadaya atas kehendak dan keinginan sendiri di tengah masyarakat yang didirikan atas dasar kepedulian untuk dapat memberikan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia di Indonesia yang memiliki kepedulian serta secara rutin melakukan pengawasan terhadap proses pembahasan dan penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN); melakukan pengawasan terhadap penggunaan APBN dan penganggaran secara umum di Indonesia; [3.7.2] Bahwa Pemohon V dan Pemohon VI adalah perseorangan warga negara Indonesia yang membayar pajak kepada negara, menganggap hak konstitusionalnya dirugikan atau setidaknya berpotensi dilanggar hak Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 135 www.mahkamahkonstitusi.go.id konstitusionalnya dengan berlakunya norma a quo karena keberadaan pasal tersebut menyebabkan penyusunan APBN disimpangi dan dikorupsi; [3.8] Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK dan syarat- syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana diuraikan di atas, menurut Mahkamah, para Pemohon setidaknya memiliki potensi kerugian hak-hak konstitusional akibat berlakunya norma a quo. Berlakunya norma a quo, menurut Mahkamah, __ berpotensi merugikan hak-hak konstitusional para Pemohon sebagai perseorangan warga negara (termasuk kelompok orang yang mempunyai kepentingan sama), khususnya dalam penetapan dan penggunaan anggaran negara dalam APBN. Dengan demikian, para Pemohon memiliki kedudukan hukum ( legal standing ) untuk mengajukan permohonan a quo ; [3.9] Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo , dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum ( legal standing ) untuk mengajukan permohonan a quo maka selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok permohonan; Pokok Permohonan [3.10] Menimbang bahwa para Pemohon pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut:

        1.

        Pasal 15 ayat (5) UU 17/2003 yang menyatakan, “APBN yang disetujui oleh DPR terinci sampai dengan unit organisasi, fungsi, program, kegiatan, dan jenis belanja.” bertentangan dengan Pasal 23 ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dengan alasan menimbulkan ketidakpastian hukum dan berpotensi mengakibatkan penyimpangan dalam penetapan anggaran;

        2.

        Pasal 71 huruf (g) UU 27/2009 yang menyatakan, “DPR mempunyai tugas _dan wewenang:

        .

        .. g. membahas bersama Presiden dengan memperhatikan_ pertimbangan DPD dan memberikan persetujuan atas rancangan undang- undang tentang APBN yang diajukan oleh Presiden.” bertentangan dengan Pasal 23 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dengan alasan terdapat perbedaan tafsir dalam penerapannya sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum;

        3.

        Frasa “yang bersifat tetap” dalam Pasal 104 UU 27/2009 yang selengkapnya menyatakan, “Badan Anggaran dibentuk oleh DPR dan merupakan alat Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 136 www.mahkamahkonstitusi.go.id kelengkapan DPR yang bersifat tetap” dan frasa “pada permulaan masa keanggotaan DPR dan...” dalam __ Pasal 105 ayat (1) UU 27/2009 yang selengkapnya menyatakan, “DPR menetapkan susunan dan keanggotaan Badan Anggaran menurut perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap- tiap fraksi pada permulaan masa keanggotaan DPR dan pada permulaan tahun sidang” bertentangan dengan Pasal 23 ayat (1) UUD 1945 dengan alasan bahwa pada tahapan pembahasan dan penetapan APBN, fungsi Badan Anggaran adalah untuk melakukan sinkronisasi hasil pembahasan komisi terhadap alokasi anggaran untuk fungsi, program, dan kegiatan kementerian/lembaga dan rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga. Menurut para Pemohon untuk pelaksanaan tugas tersebut, tidak diperlukan sebuah alat kelengkapan Badan Anggaran yang bersifat tetap, sehingga susunan keanggotaan tidak perlu ditetapkan pada awal masa keanggotaan DPR, melainkan dapat diganti setiap tahun pembahasan APBN dengan anggota yang juga bergantian;

        4.

        Frasa “membahas rancangan undang-undang tentang APBN bersama Presiden” dalam Pasal 107 ayat (1) huruf c UU 27/2009 yang selengkapnya menyatakan, _“Badan Anggaran bertugas:

        .

        ..c. membahas rancangan undang-_ undang tentang APBN bersama Presiden yang dapat diwakili oleh menteri dengan mengacu pada keputusan rapat kerja komisi dan Pemerintah mengenai alokasi anggaran untuk fungsi, program, dan kegiatan kementrian/lembaga” bertentangan dengan Pasal 20A ayat (1), Pasal 23 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dengan alasan memberikan ketidakpastian hukum karena dapat ditafsirkan seolah-olah Badan Anggaran dapat berperan seperti komisi-komisi di DPR untuk membahas rancangan Undang-Undang tentang APBN;

        5.

        Pasal 156 huruf a dan huruf b UU 27/2009 yang menyatakan, “Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 _huruf g, DPR menyelenggarakan kegiatan sebagai berikut:

        a.

        pembicaraan_ pendahuluan dengan Pemerintah dan Bank Indonesia dalam rangka _menyusun rancangan APBN;

        b.

        pembahasan dan penetapan APBN yang_ didahului dengan penyampaian rancangan undang-undang tentang APBN beserta nota keuangannya oleh Presiden...” , dan Pasal 156 huruf c angka 2 UU 27/2009 yang menyatakan, “Dalam melaksanakan tugas dan wewenang Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 137 www.mahkamahkonstitusi.go.id sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf g, DPR menyelenggarakan _kegiatan sebagai berikut:

        .

        .. c. pembahasan:

        .

        .. 2) penyesuaian APBN dengan_ perkembangan dan/atau perubahan dalam rangka penyusunan prakiraan _perubahan atas APBN tahun anggaran yang bersangkutan, apabila terjadi: _ a) perkembangan ekonomi makro yang tidak sesuai dengan asumsi yang _digunakan dalam APBN; _ _b) perubahan pokok-pokok kebijakan fiskal; _ c) keadaan yang menyebabkan harus dilakukannya pergeseran anggaran _antar unit organisasi, antarkegiatan, dan antarjenis belanja; dan/atau _ d) keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan anggaran yang berjalan; ” bertentangan dengan Pasal 23 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dengan alasan terdapat perbedaan tafsir dalam penerapannya sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum; __ 6. Frasa “rincian” dalam __ Pasal 157 ayat (1) huruf c UU 27/2009 yang selengkapnya menyatakan, “ Pembicaraan pendahuluan dalam rangka penyusunan rancangan APBN dilakukan segera setelah Pemerintah menyampaikan bahan kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan _fiskal pada pertengahan bulan Mei, yang meliputi:

        .

        .. c. rincian unit organisasi,_ fungsi, program, dan kegiatan” bertentangan dengan Pasal 23 ayat (1) UUD 1945 dengan alasan hal tersebut merupakan kewenangan yang berlebihan yang berpotensi menimbulkan penyimpangan anggaran dan korupsi;

        7.

        Pasal 159 ayat (5) UU 27/2009 yang menyatakan, “APBN yang disetujui oleh DPR terperinci sampai dengan unit organisasi, fungsi, program, kegiatan, dan jenis belanja” bertentangan dengan Pasal 23 ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dengan alasan menimbulkan ketidakpastian hukum;

        8.

        Pasal 161 ayat (1) sampai dengan ayat (5) UU 27/2009, yang menyatakan: (1) Dalam hal terjadi perubahan asumsi ekonomi makro dan/atau perubahan postur APBN yang sangat signifikan, Pemerintah mengajukan rancangan undang-undang tentang perubahan APBN tahun anggaran yang bersangkutan. (2) Perubahan asumsi ekonomi makro yang sangat signifikan sebagaimana _dimaksud pada ayat (1) berupa prognosis: _ Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 138 www.mahkamahkonstitusi.go.id a. penurunan pertumbuhan ekonomi, minimal 1% (satu persen) di _bawah asumsi yang telah ditetapkan; dan/atau _ b. deviasi asumsi ekonomi makro lainnya minimal 10% (sepuluh persen) dari asumsi yang telah ditetapkan. (3) Perubahan postur APBN yang sangat signifikan sebagaimana dimaksud _pada ayat (1) berupa prognosis: _ a. penurunan penerimaan perpajakan minimal 10% (sepuluh persen) _dari pagu yang telah ditetapkan; _ b. kenaikan atau penurunan belanja kementerian/lembaga minimal 10% _(sepuluh persen) dari pagu yang telah ditetapkan; _ c. kebutuhan belanja yang bersifat mendesak dan belum tersedia pagu _anggarannya; dan/atau _ d. kenaikan defisit minimal 10% (sepuluh persen) dari rasio defisit APBN terhadap produk domestik bruto (PDB) yang telah ditetapkan. (4) Pembahasan dan penetapan rancangan undang-undang tentang perubahan APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah bersama dengan Badan Anggaran dan komisi terkait dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam masa sidang, setelah rancangan undang-undang tentang peru bahan APBN diajukan oleh Pemerintah kepada DPR. (5) Dalam hal tidak terjadi perubahan asumsi ekonomi makro dan/atau perubahan postur APBN yang sangat signifikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), pembahasan perubahan APBN dilakukan dalam rapat Badan Anggaran dan pelaksanaannya disampaikan dalam laporan keuangan Pemerintah.” bertentangan dengan Pasal 23 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) karena menimbulkan ketidakpastian hukum dan berpotensi melanggar prinsip untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat karena pembahasan APBN-P dilakukan dalam proses yang berbeda dengan pembahasan APBN; Untuk membuktikan dalil-dalilnya, para Pemohon mengajukan bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti P-17 serta mengajukan ahli-ahli yaitu Siswo Sujanto, Ahmad Erani Yustika, Ari Dwipayana, Kuskridho Ambadi, Saldi Isra , Zainal Arifin Mochtar, Iwan Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 139 www.mahkamahkonstitusi.go.id Gardono Sudjatmiko dan Rimawan Pradiptyo serta saksi bernama Yuna Farhan yang telah memberikan keterangan dalam persidangan tanggal 24 Juni 2013, 11 Juli 2013, 25 Juli 2013, dan 21 Agustus 2013 dan telah dimuat lengkap pada bagian Duduk Perkara; [3.11] Menimbang bahwa Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat telah memberikan keterangan yang pada pokoknya menerangkan bahwa pasal-pasal yang dimohonkan pengujian merupakan pasal-pasal yang tidak bertentangan dengan konstitusi; [3.12] Menimbang bahwa Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) telah memberikan keterangan yang pada pokoknya menyatakan bahwa terdapat sejumlah besar kasus tindak pidana korupsi yang ditangani oleh KPK berasal dari permasalahan yang terjadi pada pembahasan dan penetapan anggaran di rapat-rapat komisi maupun di badan anggaran DPR RI. KPK menerangkan pada pokoknya bahwa kewenangan DPR RI dan Badan Anggaran DPR RI yang terlalu besar dalam konteks kewenangan budgeting berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kewenangan atau korupsi, sehingga pengaturan kewenangan DPR RI dalam fungsi anggaran harus diatur dan dilakukan secara transparan, akuntabel, memiliki rumusan parameter dan/atau indikator yang jelas, tidak menimbulkan konflik kepentingan, dan tidak bersifat transaksional. Keterangan selengkapnya dari Pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat, dan keterangan-keterangan lainnya telah diuraikan secara lengkap dalam bagian Duduk Perkara; Pendapat Mahkamah Pokok Permohonan [3.13] Menimbang bahwa setelah Mahkamah mendengar dan membaca dengan saksama permohonan dan keterangan para Pemohon, keterangan Pemerintah, keterangan DPR-RI, keterangan ahli dan saksi dari para Pemohon, keterangan KPK, memeriksa bukti surat/tulisan yang diajukan oleh para Pemohon, serta membaca kesimpulan para Pemohon dan kesimpulan Pemerintah, menurut Mahkamah, terdapat isu konstitusional yang harus dijawab Mahkamah dalam permohonan a quo , yaitu: Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 140 www.mahkamahkonstitusi.go.id 1. Apakah keberadaan Badan Anggaran DPR-RI yang bersifat tetap bertentangan dengan konstitusi, khususnya terhadap Pasal 23 ayat (1) UUD 1945? 2. Apakah kewenangan Badan Anggaran DPR-RI dalam membahas Rancangan Undang-Undang tentang APBN bersama Presiden dan kewenangan DPR dalam membahas Rancangan Undang-Undang APBN hingga rincian unit organisasi, fungsi, program, kegiatan, dan jenis belanja bertentangan dengan konstitusi, khususnya terhadap Pasal 20A ayat (1), Pasal 23 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945? 3. Apakah tindakan DPR-RI untuk melakukan penundaan pencairan anggaran dengan memberikan tanda “bintang” bertentangan dengan konstitusi, khususnya terhadap Pasal 23 ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945? 4. Apakah proses dan ruang lingkup pembahasan APBN Perubahan (APBN-P) oleh DPR-RI dalam Undang-Undang a quo bertentangan dengan konstitusi, khususnya terhadap Pasal 23 ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945? [3.14] Menimbang bahwa sebelum menilai permohonan para Pemohon khususnya mengenai pengujian konstitusionalitas Pasal 107 ayat (1) huruf c UU 27/2009, Mahkamah mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut: - Pasal 60 ayat (1) UU MK menyatakan, “ Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali ”, yang juga sejalan dengan ketentuan Pasal __ 42 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005 tentang __ Pedoman Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (selanjutnya __ disebut PMK Nomor 06/PMK/2005) yang menyatakan, “ Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam UU yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali ”; __ - Pasal 60 ayat (2) UU MK menyatakan , “Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda”, yang juga sejalan dengan Pasal 42 ayat (2) PMK Nomor 06/PMK/2005 yang menyatakan, “Terlepas dari ketentuan ayat (1) di atas, permohonan pengujian UU terhadap muatan ayat, pasal, dan/atau bagian Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 141 www.mahkamahkonstitusi.go.id yang sama dengan perkara yang pernah diputus oleh Mahkamah dapat dimohonkan pengujian kembali dengan syarat-syarat konstitusionalitas yang _menjadi alasan permohonan yang bersangkutan berbeda”; _ - Bahwa mengenai konstitusionalitas Pasal 107 ayat (1) huruf c UU 27/2009 telah dipertimbangkan dan diputus Mahkamah pada Putusan Mahkamah Nomor 92/PUU-X/2012, tanggal 27 Maret 2013 dengan amar putusan khusus untuk norma a quo antara lain, “...Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya” - Bahwa para Pemohon perkara Nomor 92/PUU-X/2012 pada pokoknya mengemukakan dalam permohonannya bahwa Pasal 107 ayat (1) huruf c UU 27/2009 telah mereduksi kewenangan Pemohon (Dewan Perwakilan Daerah) untuk ikut serta dalam memberikan persetujuan suatu rancangan undang- undang yang terkait dengan kewenangannya. - Bahwa para Pemohon dalam perkara a quo antara lain mengemukakan dalam permohonannya bahwa Pasal 107 ayat (1) huruf c UU 27/2009 bertentangan dengan Pasal 20A ayat (1), Pasal 23 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dengan alasan frase “membahas rancangan undang-undang tentang APBN bersama Presiden” memberikan ketidakpastian hukum karena dapat ditafsirkan seolah-olah Badan Anggaran dapat berperan seperti Komisi-komisi di DPR untuk membahas rancangan undang-undang tentang APBN; Bahwa terhadap permohonan para Pemohon tersebut, menurut Mahkamah, terdapat perbedaan antara permohonan a quo dengan permohonan Nomor 92/PUU-X/2012 yang telah diputus oleh Mahkamah. Para Pemohon a quo antara lain memohon mengenai konstitusionalitas kewenangan dan masa keberlakuan badan anggaran di DPR RI, sedangkan dalam perkara yang telah diputus Mahkamah dalam Putusan Nomor 92/PUU-X/2012, tanggal 27 Maret 2013 adalah khusus mengenai tidak disebutkannya keikutsertaan DPD dalam pembahasan anggaran oleh Badan Anggaran di dalam norma a quo . Dengan demikian terdapat perbedaan alasan antara permohonan a quo dengan permohonan sebelumnya yang telah diputus Mahkamah, sehingga permohonan para Pemohon terhadap Pasal 107 ayat (1) huruf c akan dipertimbangkan pula dalam putusan ini; [3.15] Menimbang bahwa sebelum menilai isu konstitusional di atas, Mahkamah terlebih dahulu mengemukakan pendapat secara umum mengenai Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 142 www.mahkamahkonstitusi.go.id penyelenggaraan kekuasaan dalam penyusunan dan penetapan anggaran negara menurut konsititusi: Bahwa UUD 1945 mengatur mengenai proses pengajuan dan penetapan anggaran pendapatan dan belanja negara dalam Pasal 23 UUD 1945, yang menyatakan, (1) Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. (2) Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah. (3) Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara yang diusulkan oleh Presiden, Pemerintah menjalankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun yang lalu. Makna Pasal 23 ayat (2) dan ayat (3), pada pokoknya berarti Presiden mengajukan anggaran dan DPR menyetujui anggaran tersebut. Pasal 23 ini memberikan satu deskripsi bahwa Presiden selaku pemegang kekuasaan pemerintahan negara yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pemerintahan sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 4 UUD 1945 adalah yang paling mengetahui hal ihwal program pembangunan yang hendak dilaksanakannya sehingga oleh konstitusi diberikan kewenangan konstitusional yang bersifat eksklusif kepada Presiden untuk mengajukan rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara (RAPBN) yang kemudian dibahas bersama dan disetujui oleh DPR. Hal itu pulalah yang membedakan Rancangan Undang-Undang (RUU) lainnya yang dapat diajukan baik oleh DPR, Presiden, atau RUU tertentu oleh DPD dengan RUU APBN. Ketentuan tersebut sesuai dengan sistem pemerintahan negara yang dianut Indonesia, yaitu sistem presidensial. UUD 1945 memberikan kewenangan kepada Presiden untuk menjalankan kekuasaan penggunaan anggaran, termasuk merencanakan program dan anggaran pemerintahan negara yang akan dilaksanakan setiap tahun. Anggaran tersebut diajukan oleh Presiden dalam bentuk RUU. Kewenangan DPR dalam hal ini adalah untuk memberikan persetujuan terhadap program maupun rencana anggaran yang diajukan Presiden tersebut, Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 143 www.mahkamahkonstitusi.go.id dalam hal ini memberikan persetujuan dan otorisasi terhadap rancangan anggaran yang diajukan oleh Presiden. Selanjutnya DPR selaku wakil rakyat melakukan kontrol dan pengawasan atas penggunaan anggaran yang telah disetujui bersama. Norma inilah yang pada hakikatnya menjelaskan makna dari fungsi anggaran DPR yang dinyatakan dalam Pasal 20A UUD 1945; Fungsi Anggaran DPR yang diatur dalam norma a quo sangat berkaitan dengan prinsip pembagian kekuasaan antar-lembaga negara yang berdasarkan UUD 1945 menganut prinsip checks and balances antar-lembaga negara yaitu bahwa hubungan satu lembaga negara dengan lembaga negara yang lain dilakukan berdasarkan prinsip kekuasaan dibatasi kekuasaan ( power limited by power) dan bukan kekuasaan mengawasi kekuasaan lain ( power supervises other powers ), apalagi kekuasaan dikontrol oleh kekuasaan lain ( power controls other powers ). Kekuasaan pemerintahan dipandang sebagai kekuasaan yang sangat besar yang harus dibatasi sehingga tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan ( abuse of power ). Checks and balances menjaga agar suatu cabang pemerintahan tidak terlalu kuat kekuasaannya. Pasal 20A UUD 1945 menyatakan bahwa, “Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.” Berkaitan dengan penetapan anggaran dalam bentuk APBN, fungsi anggaran DPR tidak terlalu jauh ikut membuat perencanaan anggaran akan tetapi hanya memberikan persetujuan atas rencana yang diajukan oleh Presiden. Hal ini karena adanya prinsip pembagian kekuasaan dan checks and balances tersebut mengakibatkan kewenangan DPR dibatasi dan ditegaskan pada fungsi pengawasan jalannya pemerintahan, sedangkan fungsi perencanaan adalah termasuk pada fungsi eksekutif, yaitu merencanakan dan melaksanakan atau mengeksekusi jalannya pemerintahan. Pembahasan antara DPR dan Presiden sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (2) UUD 1945 adalah dalam rangka kewenangan DPR untuk memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap RUU yang diajukan oleh Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) UUD 1945. Dengan demikian, dalam hal ini kewenangan DPR adalah menyetujui atau tidak menyetujui RUU APBN yang diajukan oleh Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) UUD 1945 adalah dalam rangka implementasi fungsi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20A ayat (1) UUD 1945. Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 144 www.mahkamahkonstitusi.go.id Berdasarkan pokok pertimbangan tersebut, Mahkamah selanjutnya akan mempertimbangkan setiap isu konstitusional di atas: Konstitusionalitas Badan Anggaran DPR yang Bersifat Tetap [3.16] Menimbang bahwa para Pemohon pada pokoknya mendalilkan frasa “yang bersifat tetap” dalam Pasal 104 UU 27/2009 yang selengkapnya menyatakan, “Badan Anggaran dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap”, dan frasa “pada permulaan masa keanggotaan DPR dan...” dalam Pasal 105 ayat (1) UU 27/2009 yang selengkapnya menyatakan, “DPR menetapkan susunan dan keanggotaan Badan Anggaran menurut perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap- tiap fraksi pada permulaan masa keanggotaan DPR dan pada permulaan tahun sidang” bertentangan dengan Pasal 23 ayat (1) UUD 1945. Para Pemohon beralasan bahwa pada tahapan pembahasan dan penetapan APBN, fungsi Badan Anggaran adalah untuk melakukan sinkronisasi hasil pembahasan setiap Komisi DPR terhadap alokasi anggaran untuk setiap fungsi, program, dan kegiatan serta rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga. Untuk pelaksanaan tugas tersebut, tidak diperlukan sebuah alat kelengkapan Badan Anggaran yang bersifat tetap sehingga susunan keanggotaan Badan Anggaran tidak perlu ditetapkan pada awal masa keanggotaan DPR, melainkan dapat diganti setiap tahun pembahasan APBN dengan anggota yang juga bergantian; Bahwa UU 27/2009 menyatakan Badan Anggaran merupakan salah satu alat kelengkapan DPR. Keanggotaan Badan Anggaran berdasarkan Pasal 105 pada pokoknya menentukan bahwa anggota Badan Anggaran merupakan anggota DPR dari setiap komisi yang dipilih oleh komisi. Susunan dan keanggotaan Badan Anggaran ditetapkan oleh DPR dalam Rapat paripurna menurut perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap fraksi pada permulaan masa keanggotaan DPR dan pada permulaan tahun sidang. Sebuah komisi merupakan unit kerja utama yang membidangi masalah-masalah tertentu yang aktivitasnya berkaitan dengan fungsi-fungsi DPR, substansinya dikerjakan di dalam komisi. Dalam menjalankan fungsi anggaran, setiap komisi akan membahas rancangan anggaran yang diajukan oleh Pemerintah sesuai dengan bidang tugas masing-masing komisi. Pada masa sidang 2009-2014, komisi yang memiliki kekhususan di bidang keuangan, perencanaan pembangunan Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 145 www.mahkamahkonstitusi.go.id nasional, perbankan, lembaga keuangan bukan bank adalah Komisi XI. Berkaitan dengan fungsi Badan Anggaran, Pasal 96 ayat (2) UU 27/2009 mengatur mengenai tugas komisi di bidang anggaran yang salah satunya adalah, “menyampaikan hasil pembicaraan pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, huruf c, dan huruf d, kepada Badan Anggaran untuk sinkronisasi” . Dalam pembahasan APBN terutama yang berkaitan dengan pembahasan program dan kegiatan kementerian/lembaga, tidak hanya dibahas oleh Komisi XI, namun terkait juga dengan komisi lain, sehingga diperlukan pembahasan lebih lanjut di Badan Anggaran untuk melakukan sinkronisasi hasil pembahasan tersebut; Bahwa Pasal 107 ayat (1) menyatakan, Badan Anggaran DPR memiliki tugas: a. membahas bersama Pemerintah yang diwakili oleh menteri untuk menentukan pokok-pokok kebijakan fiskal secara umum dan prioritas anggaran untuk dijadikan acuan bagi setiap kementerian/lembaga dalam menyusun usulan _anggaran; _ b. menetapkan pendapatan negara bersama Pemerintah dengan mengacu pada _usulan komisi terkait; _ c. membahas rancangan undang-undang tentang APBN bersama Presiden yang dapat diwakili oleh menteri dengan mengacu pada keputusan rapat kerja komisi dan Pemerintah mengenai alokasi anggaran untuk fungsi, program, dan _kegiatan kementerian/lembaga; _ d. melakukan sinkronisasi terhadap hasil pembahasan di komisi mengenai rencana _kerja dan anggaran kementerian/lembaga; _ _e. membahas laporan realisasi dan prognosis yang berkaitan dengan APBN; dan _ f. membahas pokok-pokok penjelasan atas rancangan undang-undang tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBN. Dengan demikian, Badan Anggaran pada pokoknya bertugas melakukan sinkronisasi pembahasan anggaran yang dilakukan di setiap komisi. Hasil sinkronisasi tersebut kemudian disempurnakan lagi di komisi untuk kemudian diserahkan kembali kepada Badan Anggaran untuk bahan akhir penetapan APBN [ vide Pasal 96 ayat (2) UU 27/2009]; Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 146 www.mahkamahkonstitusi.go.id Pasal 96 UU 27/2009 yang mengatur mengenai tugas komisi dan Pasal 107 UU 27/2009 yang mengatur mengenai tugas Badan Anggaran terdapat perbedaan antara tugas dan fungsi dari Badan Anggaran dan komisi. Keberadaan Badan Anggaran merupakan salah satu alat kelengkapan yang memegang fungsi penting dalam penyelenggaraan fungsi anggaran DPR. Pembahasan rancangan anggaran di setiap komisi membutuhkan proses sinkronisasi melalui suatu badan yang beranggotakan perwakilan dari setiap komisi. Pasal 20A ayat (4) UUD 1945 yang menyatakan, “Ketentuan lebih lanjut tentang hak Dewan Perwakilan Rakyat dan hak anggota Dewan Perwakilan Rakyat diatur dalam undang-undang,” merupakan dasar konstitusional pembentukan alat kelengkapan DPR yang ketentuan lebih lanjutnya termasuk tata cara persidangan dan alat kelengkapan, diatur dalam UU 27/2009. Pasal 23 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan, “Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah”, merupakan dasar konstitusional kewenangan DPR dalam menyetujui atau tidak menyetujui RAPBN sebagai salah satu perwujudan fungsi anggaran DPR. Dalam menjalankan fungsi tersebut, DPR memerlukan alat kelengkapan, yang di antaranya, adalah komisi dan Badan Anggaran. Mengenai sifat dan susunan keanggotaan Badan Anggaran, menurut Mahkamah, merupakan kebebasan dari pembentuk undang-undang untuk mengaturnya, karena konstitusi tidak mengatur apakah alat kelengkapan DPR termasuk Badan Anggaran harus bersifat tetap atau bersifat sementara (ad hoc) . Oleh karena itu, menurut Mahkamah, Pasal 104 UU 27/2009 yang menentukan Badan Anggaran sebagai alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap, begitupula mengenai pembentukan Badan Anggaran di awal tahun sidang merupakan kebijakan pembentuk Undang-Undang yang bersifat terbuka. Permasalahan penyimpangan atau praktik korupsi yang dilakukan oleh oknum anggota Badan Anggaran dalam membahas APBN, menurut Mahkamah, tidak ditentukan oleh sifat tetap atau tidak tetapnya Badan Anggaran tersebut; Berdasarkan pertimbangan di atas, menurut Mahkamah dalil Pemohon mengenai konstitusionalitas sepanjang frasa “yang bersifat tetap” dalam Pasal Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 147 www.mahkamahkonstitusi.go.id 104 UU 27/2009 dan sepanjang frasa “pada permulaan masa keanggotaan DPR dan...” dalam Pasal 105 ayat (1) UU 27/2009 __ tidak beralasan menurut hukum; Kewenangan Badan Anggaran Membahas RUU APBN [3.17] Menimbang bahwa kewenangan konstitusional DPR untuk membahas APBN diatur dalam Pasal 23 ayat (2) UUD 1945, yang menyatakan, “Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah” . Pasal tersebut menegaskan dua hal, yaitu: Pertama , dalam sistem checks and balances yang dianut oleh UUD 1945, hanya Presiden sebagai penyelenggara pemerintahan negara, yang dapat mengajukan RUU APBN. Kedua , rancangan anggaran dalam bentuk Rancangan Undang-Undang tersebut dibahas oleh DPR bersama Presiden. Kewenangan DPR membahas rancangan APBN tersebut selain terkait dengan fungsi anggaran yaitu membahas rancangan anggaran dalam bentuk Rancangan Undang-Undang juga terkait dengan fungsi legislasi yang dimiliki DPR; Bahwa dalam melaksanakan fungsinya membahas RAPBN, DPR membentuk alat kelengkapan berupa komisi dan Badan Anggaran yang beranggotakan perwakilan dari setiap komisi. Fungsi utama Badan Anggaran adalah untuk melakukan sinkronisasi terhadap hasil pembahasan dari setiap Komisi. Pasal 107 ayat (1) huruf c UU 27/2009 menyatakan, “Badan Anggaran _bertugas:

        .

        ..c. membahas rancangan undang-undang tentang APBN bersama_ Presiden yang dapat diwakili oleh menteri dengan mengacu pada keputusan rapat kerja komisi dan Pemerintah mengenai alokasi anggaran untuk fungsi, program, dan kegiatan kementrian/lembaga.” Menurut Pemohon, frasa “membahas rancangan undang-undang tentang APBN bersama Presiden” memberikan kesan seolah-olah Badan Anggaran diberikan kewenangan yang terlalu luas, yaitu membahas RAPBN, yang seharusnya kewenangan tersebut cukup dilaksanakan oleh DPR dan secara teknis dilaksanakan oleh masing-masing komisi. Menurut Mahkamah, komisi dan Badan Anggaran merupakan alat kelengkapan DPR yang masing-masing tugasnya diatur dalam Pasal 96 dan Pasal 107 UU 27/2009. Hubungan antara komisi dan Badan Anggaran juga diatur dalam pasal-pasal tersebut sebagai berikut: Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 148 www.mahkamahkonstitusi.go.id 1. Komisi bertugas menyampaikan hasil pembicaraan pendahuluan mengenai RAPBN, dan hasil pembahasan usul penyempurnaan RAPBN, alokasi anggaran untuk fungsi, program, dan kegiatan kementrian/lembaga, laporan keuangan negara dan pelaksanaan APBN kepada Badan Anggaran untuk sinkronisasi; [vide Pasal 96 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e UU 27/2009];

        2.

        Komisi bertugas menyempurnakan hasil sinkronisasi Badan Anggaran berdasarkan usul komisi dan komisi menyerahkan kembali kepada Badan Anggaran hasil pembahasan sebagai bahan akhir dalam penetapan APBN [vide Pasal 96 ayat (2) huruf f dan huruf g UU 27/2009];

        3.

        Badan Anggaran bertugas menetapkan pendapatan negara bersama Pemerintah dengan mengacu pada usulan komisi terkait; [vide Pasal 107 ayat (1) huruf b UU 27/2009];

        4.

        Badan Anggaran bertugas membahas RAPBN bersama Presiden yang dapat diwakili oleh menteri dengan mengacu pada keputusan rapat kerja komisi dan Pemerintah mengenai alokasi anggaran untuk fungsi, program, dan kegiatan kementrian/lembaga. [vide Pasal 107 ayat (1) huruf c UU 27/2009];

        5.

        Badan Anggaran bertugas melakukan sinkronisasi terhadap hasil pembahasan di komisi mengenai rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga. [vide Pasal 107 ayat (1) huruf d UU 27/2009];

        6.

        Badan Anggaran hanya membahas alokasi anggaran yang sudah diputuskan oleh komisi [vide Pasal 107 ayat (2) UU 27/2009]; Bahwa berdasarkan norma yang mengatur hubungan antara komisi dan Badan Anggaran tersebut, fungsi utama Badan Anggaran adalah untuk melakukan sinkronisasi pembahasan terkait anggaran yang telah dilakukan oleh masing- masing komisi. Pasal 107 ayat (2) juga membatasi alokasi anggaran apa saja yang dapat dibahas oleh Badan Anggaran, yaitu terbatas pada alokasi anggaran yang telah diputuskan oleh komisi. Oleh karena itu, tidak tepat apabila kemudian Badan Anggaran dianggap sebagai alat kelengkapan DPR yang kewenangannya melebihi komisi atau supra komisi. Pasal 23 UUD 1945 menentukan bahwa DPR memiliki kewenangan untuk membahas RAPBN bersama Presiden, namun tidak menentukan seperti apa mekanisme yang dapat digunakan oleh DPR dalam pembahasan tersebut. Pembagian tugas pembahasan RUU, khususnya RAPBN kepada komisi dan Badan Anggaran merupakan mekanisme yang dipilih Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 149 www.mahkamahkonstitusi.go.id pembentuk Undang-Undang dalam implementasi Pasal 23 UUD 1945 tersebut. Selama komisi dan Badan Anggaran yang dimaksud dalam Undang-Undang tersebut merupakan alat kelengkapan DPR, dan pengesahan RAPBN menjadi APBN tetap dilaksanakan dalam rapat paripurna DPR maka norma Pasal 107 ayat (1) huruf c UU 27/2009 tidak menimbulkan ketidakpastian hukum dan tidak pula bertentangan dengan Pasal 23 UUD 1945; Kewenangan DPR Membahas RAPBN Secara Rinci Persoalan konstitusional selanjutnya yang harus dijawab adalah seberapa rinci rancangan anggaran yang harus diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama dengan DPR dan seberapa luas ruang lingkup kewenangan DPR dalam mengubah rencana anggaran yang telah diajukan oleh Presiden; Bahwa Pasal 71 huruf (g) UU 27/2009 menyatakan, “DPR mempunyai tugas dan _wewenang: _ ... g. membahas bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan memberikan persetujuan atas rancangan undang-undang tentang APBN yang diajukan oleh Presiden.” Menurut Mahkamah Pasal a quo sesuai dengan rumusan Pasal 23 ayat (2) UUD 1945 menyatakan, “Rancangan undang-undang anggaran dan pendapatan belanja negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah” . Pasal tersebut menentukan kewenangan DPR untuk membahas RAPBN bersama Presiden. Hal yang dipersoalkan oleh para Pemohon adalah berkaitan dengan seberapa rinci RAPBN harus diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama dan disetujui DPR. Pengaturan mengenai seberapa rinci pembahasan RAPBN tersebut kemudian dinyatakan oleh Pasal 15 ayat (5) UU 17/2003, dengan rumusan yang sama terdapat dalam Pasal 159 ayat (5) UU 27/2009, yang menyatakan, “APBN yang disetujui oleh DPR terperinci sampai dengan unit organisasi, fungsi, program, kegiatan, dan jenis _belanja”; _ Dengan memperhatikan pembagian dan pembatasan kewenangan melalui sistem checks and balances yang telah dipertimbangkan oleh Mahkamah di atas, pada pokoknya penetapan APBN dilakukan oleh dua pemegang cabang kekuasaan yaitu oleh Presiden dan DPR. Kedua lembaga tersebut memiliki peran dan batasan kewenangan yang berbeda. Presiden Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 150 www.mahkamahkonstitusi.go.id mengajukan RAPBN sebagai instrumen penyelenggaraan pemerintahan yang secara spesifik dilaksanakan oleh kementerian/lembaga. Sementara itu, DPR menjalankan fungsi anggaran, atau fungsi membahas dan menyetujui anggaran yang diajukan Presiden dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran yang sudah disetujui bersama. Menurut Mahkamah, berdasarkan prinsip pembatasan kekuasaan, kewenangan DPR terkait APBN adalah:

        1)

        Membahas dan menyetujui bersama Presiden atas RAPBN yang telah diajukan Presiden;

        2)

        Mengawasi pelaksanaan APBN yang sudah disetujui bersama tersebut; Dengan demikian DPR secara konstitusional memiliki wewenang membahas dan menyetujui RAPBN. Pasal 159 ayat (5) UU 27/2009 menyatakan, “ APBN yang disetujui oleh DPR terperinci sampai dengan unit organisasi, fungsi, program, kegiatan, dan jenis belanja ”. Menurut ketentuan tersebut, pembahasan antara Presiden dan DPR dalam rangka persetujuan RAPBN meliputi unit organisasi, fungsi, program, kegiatan, dan jenis belanja. Menurut Mahkamah, pembahasan terinci sampai pada tingkat kegiatan dan jenis belanja kementerian/lembaga dapat menimbulkan persoalan konstitusional apabila dilihat dari kewenangan konstitusional DPR sebagaimana telah diuraikan di atas. Persoalan tersebut bersumber dari keikutsertaan DPR dalam membahas RAPBN yang terperinci sampai dengan kegiatan dan jenis belanja. Hal tersebut tidak sesuai dengan fungsi dan kewenangan DPR sebagai lembaga perwakilan yang seharusnya tidak ikut menentukan perencanaan yang sifatnya sangat rinci sampai dengan tingkat kegiatan dan jenis belanja. Adapun kegiatan dan jenis belanja merupakan urusan penyelenggaraan pemerintahan negara yang dilaksanakan oleh Presiden sebagai perencana dan pelaksana APBN. Menurut Mahkamah, selain itu, pembahasan terperinci sampai pada tingkat kegiatan dan jenis belanja (satuan tiga) dalam APBN merupakan implementasi program atas perencanaan yang merupakan wilayah kewenangan Presiden, karena pelaksanaan rincian anggaran sangat terkait dengan situasi dan kondisi serta dinamika sosial ekonomi pada saat rencana tersebut di- implementasikan. Ketika DPR melalui Badan Anggaran memiliki kewenangan untuk membahas RAPBN secara terperinci sampai dengan tingkat kegiatan dan jenis belanja maka pada saat itu DPR telah melewati kewenangannya dalam Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 151 www.mahkamahkonstitusi.go.id melakukan fungsi anggaran dan telah terlalu jauh memasuki pelaksanaan perencanaan anggaran yang merupakan ranah kekuasaan eksekutif. Menurut Mahkamah harus ada batasan mengenai rincian anggaran yang dapat dibahas atau diubah oleh DPR. Selain itu, proses perencanaan anggaran adalah proses kerja yang sangat spesifik dan teknis, sehingga hanya dipahami secara mendetail dan terperinci oleh masing-masing penyelenggara negara tersebut; [3.18] Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan di atas dalam kaitannya satu dengan yang lain, agar kewenangan DPR tersebut sesuai dengan batas-batas yang ditentukan oleh konstitusi dalam proses pembahasan dan penetapan APBN, Mahkamah perlu memberi penafsiran konstitusional terhadap Pasal 107 ayat (1), Pasal 157 ayat (1) huruf c, dan Pasal 159 ayat (5) UU 27/2009 serta Pasal 15 ayat (5) UU 17/2003 sebagaimana yang akan disebutkan dalam amar putusan di bawah; Konstitusionalitas Penundaan Pencairan (Pemberian Tanda Bintang) Anggaran oleh DPR [3.19] Menimbang bahwa menurut Pemohon, Pasal 71 huruf g UU 27/2009 yang menyatakan, _“DPR mempunyai tugas dan wewenang:

        .

        .. g. Membahas_ bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan memberikan persetujuan atas rancangan undang-undang tentang APBN yang diajukan oleh Presiden”, dan Pasal 156 huruf a dan huruf b UU 27/2009 yang menyatakan, “Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal _71 huruf g, DPR menyelenggarakan kegiatan sebagai berikut:

        a.

        Pembicaraan_ pendahuluan dengan Pemerintah dan Bank Indonesia dalam rangka menyusun _perancangan APBN;

        b.

        Pembahasan dan penetapan APBN yang didahului dengan_ penyampaian rancangan undang-undang tentang APBN beserta nota keuangannya oleh Presiden”. Implementasi ketentuan tersebut, __ ditafsirkan oleh DPR dengan melakukan praktik pemblokiran atau pemberian tanda bintang terhadap mata anggaran kementerian/lembaga sehingga penafsiran tersebut dapat menimbulkan ketidakpastian hukum. Menurut Pemohon hal ini terjadi karena adanya pembahasan mata anggaran setelah rapat paripurna penetapan RAPBN ditetapkan menjadi Undang-Undang APBN; Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 152 www.mahkamahkonstitusi.go.id Bahwa sesuai dengan pembagian kewenangan antara Presiden dan DPR dalam penyelenggaraan APBN seperti yang telah dipertimbangkan di atas, menurut Mahkamah, kewenangan DPR dalam melaksanakan fungsi anggaran adalah terbatas pada persetujuan dan pengawasan anggaran. Meskipun UU 27/2009 tidak secara eksplisit mengatur mengenai proses pembahasan dan penetapan RAPBN menjadi APBN di dalam Badan Anggaran maupun di dalam rapat paripurna, pengaturan tentang proses pembahasan dan penetapan RAPBN menjadi APBN tidak dibenarkan untuk menyalahi prinsip pembatasan kewenangan DPR dalam prinsip checks and balances yang dianut oleh konstitusi. Hal ini penting untuk menjamin adanya keseimbangan antara kekuasaan legislatif dan eksekutif sesuai dengan porsi masing-masing. Praktik penundaan pencairan (pemberian tanda bintang) anggaran pada mata anggaran oleh DPR yang mengakibatkan mata anggaran tersebut tidak mendapat otorisasi untuk digunakan sudah masuk pada pelaksanaan APBN yang telah ditetapkan sebelumnya, dan bukan termasuk pada salah satu fungsi pengawasan oleh DPR yang dimaksud oleh UUD 1945. Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, untuk adanya kejelasan dan ketegasan mengenai kewenangan DPR ketika menyelenggarakan fungsinya dalam penyusunan dan penetapan APBN maka Undang-Undang, dalam hal ini UU APBN, harus secara tegas menyetujui atau tidak menyetujui mata anggaran tertentu dengan tanpa persyaratan seperti dengan melakukan penundaan pencairan (pemberian tanda bintang). Dengan adanya persyaratan dalam pencairan APBN, sangat berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kewenangan. Oleh karena itu, Pasal 71 huruf (g) UU 27/2009 yang menyatakan, “DPR _mempunyai tugas dan wewenang:

        g.

        Membahas bersama Presiden dengan_ memperhatikan pertimbangan DPD dan memberikan persetujuan atas rancangan undang-undang tentang APBN yang diajukan oleh Presiden” dan Pasal 156 huruf a dan huruf b UU 27/2009 yang menyatakan, “Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf g, DPR _menyelenggarakan kegiatan sebagai berikut:

        a.

        Pembicaraan pendahuluan_ dengan Pemerintah dan Bank Indonesia dalam rangka menyusun perancangan _APBN;

        b.

        Pembahasan dan penetapan APBN yang didahului dengan_ penyampaian rancangan undang-undang tentang APBN beserta nota keuangannya oleh Presiden; ” bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 153 www.mahkamahkonstitusi.go.id dimaknai, “masih ada lagi proses pembahasan setelah RUU APBN diundangkan menjadi UU APBN”. Dengan demikian, permohonan Pemohon a quo beralasan menurut hukum _; _ Konstitusionalitas Proses dan Ruang Lingkup Pembahasan Perubahan APBN oleh DPR [3.20] Menimbang bahwa menurut Pemohon, ketentuan mengenai Perubahan APBN (APBN-P) yang diatur dalam Pasal 161 UU 27/2009, berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan berpotensi melanggar prinsip APBN untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat karena pembahasan APBN-P dilakukan dalam proses yang berbeda dengan pembahasan APBN; Bahwa Perubahan terhadap APBN yang terjadi di pertengahan tahun anggaran menurut Mahkamah merupakan hal yang tidak dapat dihindari karena dalam satu tahun anggaran terdapat kemungkinan perubahan terhadap kondisi perekonomian, baik secara nasional maupun global yang dapat mempengaruhi pengelolaan anggaran dan pendapatan belanja negara. Faktor yang dapat mendasari perubahan ini dinyatakan dalam undang-undang dalam bentuk: i) Perubahan asumsi ekonomi makro yang sangat signifikan; ii) Perubahan postur APBN yang sangat signifikan [vide Pasal 161 ayat (1) UU 27/2009]. Selanjutnya Pasal a quo menyatakan bahwa yang dimaksud dengan Perubahan asumsi ekonomi makro yang sangat signifikan yaitu berupa prognosis: i) penurunan pertumbuhan ekonomi, minimal 1% (satu persen) di bawah asumsi yang telah ditetapkan; dan/atau ii) deviasi asumsi ekonomi makro lainnya minimal 10% (sepuluh persen) dari asumsi yang telah ditetapkan [vide Pasal 161 ayat (2) UU 27/2009]. Adapun yang dimaksud dengan perubahan postur APBN yang sangat signifikan yaitu berupa prognosis: i) penurunan penerimaan perpajakan minimal 10% (sepuluh persen) dari pagu yang telah ditetapkan; ii) kenaikan atau penurunan belanja kementerian/lembaga minimal 10% (sepuluh persen) dari pagu yang telah ditetapkan; iii) kebutuhan belanja yang bersifat mendesak dan belum tersedia pagu anggarannya; dan/atau iv) kenaikan defisit minimal 10% (sepuluh persen) dari rasio defisit APBN terhadap produk domestik bruto (PDB) yang telah ditetapkan [vide Pasal 161 ayat (3) UU 27/2009]; Selain itu, ketentuan mengenai perubahan APBN juga diatur dalam Pasal 156 huruf c angka 2 yang pada pokoknya menyatakan bahwa salah satu Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 154 www.mahkamahkonstitusi.go.id tugas DPR adalah melakukan pembahasan mengenai penyesuaian APBN dengan perkembangan dan/atau perubahan dalam rangka penyusunan prakiraan perubahan atas APBN tahun anggaran yang bersangkutan, apabila terjadi: i) perkembangan ekonomi makro yang tidak sesuai dengan asumsi yang digunakan dalam APBN; ii) perubahan pokok-pokok kebijakan fiskal; iii) keadaan yang menyebabkan harus dilakukannya pergeseran anggaran antar unit organisasi, antarkegiatan, dan antarjenis belanja; dan/atau iv) keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan anggaran yang berjalan [vide Pasal 156 huruf c angka 2 UU 27/2009]; Menurut Mahkamah, UUD 1945 tidak mengatur mengenai alasan dan proses perubahan terhadap APBN dalam bentuk penetapan APBN-P, namun demikian Pasal 23 ayat (1) UUD 1945 secara eksplisit menyatakan bahwa tujuan dari pengelolaan keuangan negara dalam bentuk APBN adalah untuk sebesar- besarnya kemakmuran rakyat. Dengan berpegang pada prinsip konstitusi tersebut maka perubahan APBN di tengah tahun anggaran adalah konstitusional selama bertujuan untuk kepentingan kemakmuran rakyat; Bahwa mengenai proses perubahan APBN dalam bentuk penetapan APBN- P, pada prinsipnya harus berlaku sama sebagaimana halnya APBN, sehingga penetapan APBN-P haruslah dalam bentuk Undang-Undang. Proses ini diatur dalam Undang-Undang yang menyatakan bahwa perubahan APBN dilakukan oleh Pemerintah bersama dengan Badan Anggaran dan komisi terkait. Apabila tidak terjadi perubahan asumsi ekonomi makro dan/atau perubahan postur APBN yang sangat signifikan, pembahasan perubahan APBN dilakukan dalam rapat Badan Anggaran dan pelaksanaannya disampaikan dalam laporan keuangan Pemerintah [vide Pasal 161 ayat (4) dan ayat (5) UU 27/2009]. Menurut Mahkamah, apabila hanya mengenai pergeseran anggaran antarunit organisasi dan antarprogram maka hal tersebut tidaklah diperlukan perubahan APBN dalam bentuk perubahan Undang-Undang APBN karena tidak menambah, atau mengurangi pagu anggaran. Dengan demikian permohonan Pemohon mengenai Pasal 161 UU 27/2009 tidak beralasan menurut hukum; [3.21] Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas maka segala ketentuan dalam UU 17/2003 dan UU 27/2009 yang didalamnya memuat Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 155 www.mahkamahkonstitusi.go.id frasa “ kegiatan dan jenis belanja “ harus dimaknai sama dengan pasal atau ketentuan yang telah dipertimbangkan sebelumnya; [3.22] Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas, Mahkamah berpendapat bahwa permohonan para Pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian.

        4.

        KONKLUSI Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berkesimpulan: [4.1] Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo ; [4.2] Para Pemohon memiliki kedudukan hukum ( legal standing ) untuk mengajukan permohonan a quo ; [4.3] Pokok permohonan beralasan menurut hukum untuk sebagian; Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226), d a n Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076);

        5.

        AMAR PUTUSAN Mengadili, Menyatakan : Dalam Pokok Permohonan:

        1.

        Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian;

        1.
        1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yaitu: Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 156 www.mahkamahkonstitusi.go.id 1.1.1. Frasa “ kegiatan, dan jenis belanja ” dalam Pasal 15 ayat (5) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286] bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
        1.

        1.2. Frasa “ kegiatan, dan jenis belanja ” dalam Pasal 15 ayat (5) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286] tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

        1.

        1.3. Pasal 15 ayat (5) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286] selengkapnya menjadi, “ APBN yang disetujui oleh DPR terinci sampai dengan unit organisasi, fungsi, dan program ”;

        1.
        1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yaitu:
        1.

        2.1. Pasal 71 huruf g Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5043] bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang dimaknai, “masih ada lagi proses pembahasan setelah RUU _APBN diundangkan menjadi UU APBN”; _ 1.2.2. Pasal 71 huruf g Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 157 www.mahkamahkonstitusi.go.id 2009 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5043] tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai, “masih ada lagi proses pembahasan setelah RUU APBN diundangkan menjadi UU _APBN”; _ 1.2.3. Frasa “ dan kegiatan ” dalam Pasal 107 ayat (1) huruf c Undang- Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5043] bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 _; _ 1.2.4. Frasa “ dan kegiatan ” dalam Pasal 107 ayat (1) huruf c Undang- Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5043] tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

        1.

        2.5. Pasal 107 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5043] selengkapnya menjadi, “... c. membahas rancangan undang-undang tentang APBN bersama Presiden yang dapat diwakili oleh menteri dengan mengacu pada keputusan rapat kerja komisi dan Pemerintah mengenai alokasi anggaran untuk fungsi, dan program kementerian/lembaga ”;

        1.

        2.6. Pasal 156 huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 158 www.mahkamahkonstitusi.go.id Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5043] bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang dimaknai, “masih ada lagi proses pembahasan _setelah RUU APBN diundangkan menjadi UU APBN”; _ 1.2.7. Pasal 156 huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5043] tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai, “masih ada lagi proses pembahasan setelah RUU APBN diundangkan menjadi _UU APBN”; _ 1.2.8. Frasa “antarkegiatan, dan antarjenis belanja” dalam Pasal 156 huruf c angka 2 huruf (c) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5043] bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

        1.

        2.9. Frasa “antarkegiatan, dan antarjenis belanja” dalam Pasal 156 huruf c angka 2 huruf (c) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5043] tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 159 www.mahkamahkonstitusi.go.id 1.2.10. Pasal 156 huruf c angka 2 huruf (c) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5043] selengkapnya menjadi, “... c. keadaan yang menyebabkan harus dilakukannya _pergeseran anggaran antarunit organisasi; dan/atau _ ”;

        1.

        2.11. Frasa “ dan kegiatan ” dalam Pasal 157 ayat (1) huruf c Undang- Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5043] bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

        1.

        2.12. Frasa “ dan kegiatan ” dalam Pasal 157 ayat (1) huruf c Undang- Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5043] tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

        1.

        2.13. Pasal 157 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5043] selengkapnya menjadi, “... c. rincian unit organisasi, fungsi, dan program ”;

        1.

        2.14. Frasa “ kegiatan, dan jenis belanja ” dalam Pasal 159 ayat (5) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 160 www.mahkamahkonstitusi.go.id Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5043] bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

        1.

        2.15. Frasa “ kegiatan, dan jenis belanja ” dalam Pasal 159 ayat (5) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5043] tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

        1.

        2.16. Pasal 159 ayat (5) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5043] selengkapnya menjadi, “ ... (5) APBN yang disetujui oleh DPR terperinci sampai dengan unit _organisasi, fungsi, dan program”; _ 2. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya;

        3.

        Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya. Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan Hakim Konstitusi yaitu Hamdan Zoelva, selaku Ketua merangkap Anggota, Arief Hidayat, Anwar Usman, Ahmad Fadlil Sumadi, Maria Farida Indrati, Harjono, Muhammad Alim, dan Patrialis Akbar, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa, tanggal dua puluh delapan, bulan Januari, tahun dua ribu empat belas, dan diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal dua puluh dua, bulan Mei, tahun dua ribu empat belas, selesai diucapkan pukul 16.53 WIB , oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Hamdan Zoelva, selaku Ketua merangkap Anggota Arief Hidayat, Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 161 www.mahkamahkonstitusi.go.id Anwar Usman, Ahmad Fadlil Sumadi, Maria Farida Indrati, Muhammad Alim, Patrialis Akbar, Aswanto, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai Anggota, dengan didampingi oleh Ery Satria Pamungkas sebagai Panitera Pengganti, dihadiri oleh para Pemohon atau kuasanya, Pemerintah atau yang mewakili, dan Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili. KETUA, ttd Hamdan Zoelva ANGGOTA-ANGGOTA, ttd Arief Hidayat ttd Anwar Usman ttd Ahmad Fadlil Sumadi ttd Maria Farida Indrati ttd Muhammad Alim ttd Patrialis Akbar ttd Aswanto ttd Wahiduddin Adams PANITERA PENGGANTI, ttd Ery Satria Pamungkas Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id

        Thumbnail
        Tidak Berlaku
        PERTAMBANGAN UMUM | DANA BAGI HASIL
        144/PMK.07/2009

        Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2008.

        • Ditetapkan: 02 Sep 2009
        • Diundangkan: 02 Sep 2009

        Relevan terhadap

        MemutuskanTutup

        Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG ALOKASI KURANG BAYAR DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM PERTAMBANGAN UMUM TAHUN ANGGARAN 2008. Pasal 1 (1) Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam Pertambangan Umum yang belum dibagihasilkan kepada daerah provinsi, kabupaten, dan kota pada tahun anggaran yang bersangkutan . (2) Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2008 berasal dari penerimaan negara bukan pajak Sumber Daya Alam Pertambangan Umum pada Tahun Anggaran 2008. (3) Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2008 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar Rp221.437.950.497,00 (dua ratus dua puluh satu miliar empat ratus tiga puluh tujuh juta sembilan ratus lima puluh ribu empat ratus sembilan puluh tujuh rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

        a.

        Royalty sebesar Rp216.823.562.799,00 (dua ratus enam belas miliar delapan ratus dua puluh tiga juta lima ratus enam puluh dua ribu tujuh ratus sembilan puluh sembilan rupiah); dan

        b.

        Iuran Tetap ( Landrent ) sebesar Rp4.614.387.698,00 (empat miliar enam ratus empat belas juta tiga ratus delapan puluh tujuh ribu enam ratus sembilan puluh delapan rupiah). Pasal 2 (1) Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2008 berasal dari Anggaran Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009 dan perubahannya.

        (2)

        Rincian Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2008 untuk daerah provinsi, kabupaten, dan kota adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.

        Thumbnail
        TAHUN ANGGARAN 2006 | APBN
        UU 8 TAHUN 2009

        Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2006.

        • Ditetapkan: 13 Jan 2009
        • Diundangkan: 13 Jan 2009
        • 1
        • ...
        • 56
        • 57
        • 58
        • ...
        • 67