Pedoman Pemberian Bonus atas Prestasi Bagi Rumah Sakit Eks-Perjan yang Menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. ...
Relevan terhadap
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN BONUS ATAS PRESTASI BAGI RUMAH SAKIT EKS-PERJAN YANG MENERAPKAN PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
Badan Layanan Umum, yang selanjutnya disingkat BLU, adalah instansi di lingkungan Pemerintah Pusat yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang bertanggung jawab atas bidang tugas BLU pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.
Pejabat Pengelola BLU adalah Pimpinan BLU yang bertanggung jawab terhadap kinerja operasional BLU yang terdiri atas Pemimpin, Pejabat Keuangan, dan Pejabat Teknis, yang penyebutannya dapat disesuaikan dengan nomenklatur yang berlaku pada BLU yang bersangkutan.
Dewan Pengawas BLU adalah organ BLU yang bertugas melakukan pengawasan terhadap pengurusan BLU.
Bonus atas prestasi, yang selanjutnya disebut Bonus, adalah pemberian pendapatan tambahan bagi Pejabat Pengelola BLU, Pegawai BLU, Dewan Pengawas BLU, dan Sekretaris Dewan Pengawas BLU yang hanya diberikan setahun sekali bila syarat-syarat tertentu dipenuhi.
Surplus anggaran BLU, yang selanjutnya disebut surplus, adalah selisih lebih antara pendapatan dengan belanja BLU yang dihitung berdasarkan laporan keuangan operasional berbasis akrual pada suatu periode anggaran. BAB II PERSYARATAN Pasal 2 (1) Bonus dapat diberikan kepada Rumah Sakit eks-Perjan yang menerapkan Pengelolaan Keuangan BLU berdasarkan tingkat tanggung jawab dan tuntutan profesionalisme dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip proporsionalitas, kesetaraan, kepatutan, dan kinerja operasional BLU sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Rumah Sakit eks-Perjan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Badan Usaha Milik Negara yang berbentuk Perusahaan Jawatan (Perjan) yang beralih menjadi instansi pemerintah yang menerapkan Pengelolaan Keuangan BLU sebagaimana diatur dalam Pasal 37 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
Rumah Sakit eks-Perjan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari 13 (tiga belas) rumah sakit, sebagai berikut:
RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo, Jakarta;
RSUP Fatmawati, Jakarta;
RSUP Persahabatan, Jakarta;
RS Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita, Jakarta;
RSAB Harapan Kita, Jakarta;
RS Kanker Dharmais, Jakarta;
RSUP Dr. Hasan Sadikin, Bandung;
RSUP Dr. Kariadi, Semarang;
RSUP Dr. Sardjito, Yogyakarta;
RSUP Sanglah, Denpasar;
RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo, Makassar;
RSUP Dr. M. Djamil, Padang; dan
RSUP Dr. Mohammad Hoesin, Palembang.
Keuangan Negara
Relevan terhadap
Ayat (1) Setiap penyelenggara negara wajib mengelola keuangan negara secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Pengelolaan dimaksud dalam ayat ini mencakup keseluruhan kegiatan perencanaan, penguasaan, penggunaan, pengawasan, dan pertanggung-jawaban. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Fungsi otorisasi mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan. Fungsi perencanaan mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan. Fungsi pengawasan mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintahan negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Fungsi alokasi mengandung arti bahwa anggaran negara harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian. Fungsi distribusi mengandung arti bahwa kebijakan anggaran negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Fungsi stabilisasi mengandung arti bahwa anggaran pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian. Ayat (5) Cukup jelas Ayat (6) Cukup jelas Ayat (7) Cukup jelas Ayat (8) Cukup jelas
Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang- undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
APBN, perubahan APBN, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN setiap tahun ditetapkan dengan undang-undang.
APBD, perubahan APBD, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD setiap tahun ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
APBN/APBD mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi.
Semua penerimaan yang menjadi hak dan pengeluaran yang menjadi kewajiban negara dalam tahun anggaran yang bersangkutan harus dimasukkan dalam APBN.
Semua penerimaan yang menjadi hak dan pengeluaran yang menjadi kewajiban daerah dalam tahun anggaran yang bersangkutan harus dimasukkan dalam APBD.
Surplus penerimaan negara/daerah dapat digunakan untuk membiayai pengeluaran negara/daerah tahun anggaran berikutnya.
Penggunaan surplus penerimaan negara/daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (7) untuk membentuk dana cadangan atau penyertaan pada Perusahaan Negara/Daerah harus memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari DPR/DPRD.
Keuangan negara
Relevan terhadap
Ayat (1) Setiap penyelenggara negara wajib mengelola keuangan negara secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Pengelolaan dimaksud dalam ayat ini mencakup keseluruhan kegiatan perencanaan, penguasaan, penggunaan, pengawasan, dan pertanggung-jawaban. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Fungsi otorisasi mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan. Fungsi perencanaan mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan. Fungsi pengawasan mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintahan negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Fungsi alokasi mengandung arti bahwa anggaran negara harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian. Fungsi distribusi mengandung arti bahwa kebijakan anggaran negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Fungsi stabilisasi mengandung arti bahwa anggaran pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian. Ayat (5) Cukup jelas Ayat (6) Cukup jelas Ayat (7) Cukup jelas Ayat (8) Cukup jelas
Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang- undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
APBN, perubahan APBN, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN setiap tahun ditetapkan dengan undang-undang.
APBD, perubahan APBD, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD setiap tahun ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
APBN/APBD mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi.
Semua penerimaan yang menjadi hak dan pengeluaran yang menjadi kewajiban negara dalam tahun anggaran yang bersangkutan harus dimasukkan dalam APBN.
Semua penerimaan yang menjadi hak dan pengeluaran yang menjadi kewajiban daerah dalam tahun anggaran yang bersangkutan harus dimasukkan dalam APBD.
Surplus penerimaan negara/daerah dapat digunakan untuk membiayai pengeluaran negara/daerah tahun anggaran berikutnya.
Penggunaan surplus penerimaan negara/daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (7) untuk membentuk dana cadangan atau penyertaan pada Perusahaan Negara/Daerah harus memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari DPR/DPRD.
Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 2003
Relevan terhadap
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp98.880.188.852.950,00 (sembilan puluh delapan triliun delapan ratus delapan puluh miliar seratus delapan puluh delapan juta delapan ratus lima puluh dua ribu sembilan ratus lima puluh rupiah) yang terdiri atas : (dalam rupiah) a. Penerimaan sumber daya alam Rp 67.510.032.589.458,00 0310 Pendapatan minyak bumi Rp 42.969.051.730.798,00 0311 Pendapatan minyak bumi Rp 42.969.051.730.798,00 0320 Pendapatan gas alam Rp 18.532.808.804.030,00 0321 Pendapatan gas alam Rp 18.532.808.804.030,00 0330 Pendapatan pertambangan umum Rp 1.981.507.798.202,00 0331 Pendapatan iuran tetap Rp 115.930.310.932,00 0332 Pendapatan royalti batubara Rp 1.865.577.487.270,00 0340 Pendapatan kehutanan Rp 3.715.070.160.296,00 0341 Pendapatan dana reboisasi Rp 2.822.519.186.088,00 0342 Pendapatan provisi sumber daya hutan Rp 675.816.263.751,00 0343 Pendapatan iuran hak pengusahaan hutan Rp 216.734.710.457,00 0350 Pendapatan perikanan Rp 311.594.096.132,00 0351 Pendapatan perikanan Rp 311.594.096.132,00 0410 Bagian pemerintah atas laba BUMN Rp 12.616.646.760.146,00 c. Penerimaan negara bukan pajak lainnya Rp 18.753.509.503.346,00 0510 Penjualan hasil produksi, sitaan Rp 73.218.731.084,00 0511 Penjualan hasil pertanian, kehutanan dan perkebunan Rp 2.184.632.807,00 0512 Penjualan hasil peternakan dan perikanan Rp 5.729.532.176,00 0513 Penjualan hasil tambang Rp 261.242.224,00 0514 Penjualan hasil sitaan/rampasan dan harta peninggalan Rp 46.845.595.404,00 0515 Penjualan obat-obatan dan hasil farmasi lainnya Rp 170.767.680,00 0516 Penjualan informasi, penerbitan, film, dan hasil cetakan lainnya Rp 2.691.678.283,00 0517 Penjualan dokumen-dokumen pelelangan Rp 8.464.046.494,00 0519 Penjualan lainnya Rp 6.871.236.016,00 0520 Penjualan aset Rp 57.631.040.497,00 0521 Penjualan rumah, gedung, bangunan, dan tanah Rp 6.788.678.532,00 0522 Penjualan kendaraan bermotor Rp 498.052.146,00 0523 Penjualan sewa beli Rp 38.572.921.829,00 0524 Penjualan aset bekas milik asing Rp 0,00 0529 Penjualan aset lainnya yang berlebih/ rusak/ dihapuskan Rp 11.771.387.990,00 0530 Pendapatan sewa Rp 23.729.413.697,00 0531 Sewa rumah dinas, rumah negeri Rp 11.781.545.266,00 0532 Sewa gedung, bangunan, gudang Rp 8.015.645.531,00 0533 Sewa benda-benda bergerak Rp 2.008.648.399,00 0539 Sewa benda-benda tak bergerak lainnya Rp 1.923.574.501,00 0540 Pendapatan jasa I Rp 2.656.638.126.227,00 0541 Pendapatan rumah sakit dan instansi kesehatan lainnya Rp 76.582.095.617,00 0542 Pendapatan tempat hiburan/taman/ museum Rp 2.030.474.963,00 0544 Pendapatan jasa pertanahan Rp 5.970.405.727,00 0545 Pendapatan hak dan perijinan Rp 1.320.935.949.264,00 0546 Pendapatan sensor/karantina/ pengawasan/pemeriksaan Rp 56.676.287.507,00 0547 Pendapatan jasa tenaga, jasa pekerjaan, jasa informasi, jasa pelatihan dan jasa teknologi Rp 557.683.166.806,00 0548 Pendapatan jasa Kantor Urusan Agama Rp 47.818.116.994,00 0549 Pendapatan jasa bandar udara, kepelabuhanan, dan kenavigasian Rp 276.503.975.094,00 0550 Pendapatan jasa II Rp 1.951.400.938.790,00 0551 Pendapatan jasa lembaga keuangan (jasa giro) Rp 1.409.410.378.858,00 0552 Pendapatan jasa penyelenggaraan telekomunikasi Rp 375.238.044.372,00 0553 Pendapatan iuran lelang untuk fakir miskin Rp 5.989.564.143,00 0554 Pendapatan jasa pencatatan sipil Rp 4.791.446.749,00 0555 Pendapatan biaya penagihan pajak- pajak negara dengan surat paksa Rp 2.220.866.015,00 0556 Pendapatan uang pewarganegaraan Rp 4.672.502.741,00 0557 Pendapatan bea lelang Rp 54.732.676.119,00 0558 Pendapatan biaya pengurusan piutang negara dan lelang negara Rp 36.337.127.243,00 0559 Pendapatan jasa lainnya Rp 58.008.332.550,00 0560 Pendapatan rutin dari luar negeri Rp 193.614.948.388,00 0561 Pendapatan dari pemberian surat perjalanan Republik Indonesia Rp 0,00 0562 Pendapatan dari jasa pengurusan dokumen konsuler Rp 193.614.948.388,00 0570 Pendapatan bunga Rp 36.621.492.566,00 0572 Pendapatan BPPN atas bunga obligasi Rp 36.621.492.566,00 0610 Pendapatan kejaksaan dan peradilan Rp 28.814.140.658,00 0611 Legalisasi tanda tangan Rp 197.415.466,00 0612 Pengesahan surat di bawah tangan Rp 44.186.868,00 0613 Uang meja (leges) dan upah pada panitera badan pengadilan Rp 884.936.151,00 0615 Ongkos perkara Rp 4.368.588.616,00 0619 Penerimaan kejaksaan dan peradilan lainnya Rp 2.200.189.435,00 0710 Pendapatan pendidikan Rp 1.091.556.874.820,00 0711 Uang pendidikan Rp 972.381.564.688,00 0712 Uang ujian masuk, kenaikan tingkat, dan akhir pendidikan Rp 9.727.883.290,00 0713 Uang ujian untuk menjalankan praktek Rp 18.146.137.711,00 0719 Pendapatan pendidikan lainnya Rp 91.301.289.131,00 Penerimaan lain-lain Rp 2.640.283.796.619,00 0810 Pendapatan dari penerimaan kembali belanja tahun anggaran berjalan Rp 504.400.460.344,00 0811 Penerimaan kembali belanja pegawai pusat Rp 21.386.869.732,00 0813 Penerimaan kembali belanja pensiun Rp 36.764.267.153,00 0814 Penerimaan kembali belanja rutin lainnya Rp 8.458.333.782,00 0815 Penerimaan kembali belanja pembangunan rupiah murni Rp 139.226.814.736,00 0816 Penerimaan kembali belanja pembangunan luar negeri Rp 298.564.174.941,00 0820 Pendapatan dari penerimaan kembali belanja tahun anggaran yang lalu Rp 223.095.633.878,00 0821 Penerimaan kembali belanja pegawai pusat Rp 13.978.065.570,00 0822 Penerimaan kembali belanja pegawai daerah otonom Rp 422.645.771,00 0823 Penerimaan kembali belanja pensiun Rp 4.172.292.115,00 0824 Penerimaan kembali belanja rutin lainnya Rp 181.576.512.701,00 0825 Penerimaan kembali belanja pembangunan rupiah murni Rp 20.995.224.043,00 0826 Penerimaan kembali belanja pembangunan pinjaman luar negeri Rp 1.950.893.678,00 0840 Pendapatan pelunasan piutang Rp 9.162.972.129.243,00 0841 Pendapatan pelunasan piutang Rp 9.162.972.129.243,00 0891 Penerimaan kembali persekot/uang muka gaji Rp 7.207.571.698,00 0892 Penerimaan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan Rp 26.261.158.268,00 0893 Penerimaan kembali/ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh negara Rp 8.126.892.709,00 0894 Pendapatan denda administrasi BPHTB Rp 39.733.257,00 0895 Penerimaan premi penjaminan perbankan nasional Rp 0,00 0899 Pendapatan anggaran lainnya Rp 2.708.180.217.222,00
Standar Reviu atas Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2006.
Tatacara Pelaksanaan Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga oleh Pemerintah Pusat dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum. ...
Relevan terhadap
Jaminan dan Subsidi Bunga diberikan untuk PDAM yang memenuhi ketentuan sebagai berikut:
Untuk PDAM yang tidak mempunyai tunggakan kepada Pemerintah Pusat, wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Hasil audit kinerja oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menunjukkan kriteria ”sehat”.
PDAM telah melakukan penetapan tarif rata-rata yang lebih tinggi dari seluruh biaya rata-rata per unit ( full cost recovery ) selama masa penjaminan.
Penetapan tarif full cost recovery sebagaimana dimaksud pada huruf b ditetapkan dengan surat keputusan dari pimpinan Pemerintah Daerah dan berlaku selama masa penjaminan.
Untuk PDAM yang mempunyai tunggakan kepada Pemerintah Pusat diwajibkan telah memenuhi persyaratan program restrukturisasi sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelesaian piutang negara pada Perusahaan Daerah Air Minum dan telah mendapat persetujuan Menteri Keuangan. BAB II PENERBITAN SURAT JAMINAN PEMERINTAH PUSAT DAN PEMBERIAN SUBSIDI BUNGA Bagian Kesatu Penetapan Bank Pemberi Kredit Pasal 6 (1) Departemen Keuangan mengumumkan kesempatan untuk menjadi Bank Pemberi Kredit melalui situs resmi Departemen Keuangan.
Bank membuat permohonan sebagai calon Bank Pemberi Kredit kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Pengelolaan Utang.
Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Pengelolaan Utang menetapkan calon-calon Bank Pemberi Kredit berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan kriteria:
bersedia membuat pernyataan untuk menyalurkan kredit investasi dan besarnya komitmen; dan
berpengalaman dalam menyalurkan kredit investasi.
Atas penetapan Bank Pemberi Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri Pekerjaan Umum c.q. Direktur Jenderal Cipta Karya melakukan penandatanganan PKP dengan Bank Pemberi Kredit. Bagian Kedua Pengajuan Permohonan Penerbitan Surat Jaminan Pemerintah Pusat dan Subsidi Bunga Pasal 7 (1) Dalam rangka memperoleh Kredit Investasi, PDAM mengajukan permohonan untuk mendapatkan Jaminan dan Subsidi Bunga secara tertulis kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang melampirkan dokumen pendukung sebagai berikut:
Konsep Perjanjian Induk ( Umbrella Agreement );
Pernyataan Gubernur/Walikota/Bupati mengenai kesediaan untuk menanggung beban sebesar 30% (tiga puluh persen) menjadi pinjaman Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini;
Pernyataan Gubernur/Walikota/Bupati mengenai kesediaan dilakukan pemotongan DAU dan/atau DBH apabila Pemerintah Daerah tidak melakukan pembayaran pinjaman sebagai konversi dari pembagian pembebanan sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini;
Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atas pernyataan-pernyataan sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf c sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini;
Konsep akhir Perjanjian Kredit yang telah diparaf oleh masing-masing pihak;
Konsep Surat Jaminan Pemerintah Pusat yang telah disetujui oleh Bank Pemberi Kredit;
Untuk PDAM yang tidak mempunyai tunggakan utang kepada Pemerintah Pusat, diperlukan hasil Audit Kinerja oleh BPKP yang menerangkan sehat dan antara lain menyatakan bahwa tarif rata-rata yang lebih tinggi dari seluruh biaya rata-rata per unit ( full cost recovery );
Untuk PDAM yang mempunyai tunggakan pinjaman kepada Pemerintah Pusat, diperlukan surat persetujuan Menteri Keuangan tentang persetujuan restrukturisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2); Bagian Ketiga Penerbitan Surat Jaminan Pemerintah Pusat dan Pemberian Subsidi Bunga Pasal 8 (1) Dalam rangka penerbitan Surat Jaminan Pemerintah Pusat dan pemberian Subsidi Bunga, Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan atas nama Menteri Keuangan membentuk Komite.
Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit beranggotakan Direktur Jenderal Perbendaharaan Departemen Keuangan, Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan, Direktur Jenderal Pengelolaan Utang Departemen Keuangan, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Departemen Keuangan, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Departemen Keuangan, Direktur Jenderal Anggaran Departemen Keuangan, Direktur Jenderal Cipta Karya Departemen Pekerjaan Umum, Deputi Bidang Akuntan Negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan Direktur Jenderal Administrasi Keuangan Daerah Departemen Dalam Negeri atau pejabat yang dikuasakan.
Dalam hal permohonan PDAM disetujui, Komite menetapkan hasil verifikasi berupa Berita Acara Rekomendasi Persetujuan Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga.
Penetapan Universitas Airlangga Sebagai Badan Hukum Milik Negara.
Relevan terhadap
Majelis Wali Amanat bertugas :
menetapkan kebijakan umum atas penyelenggaraan Universitas;
menyusun dan menetapkan Anggaran Rumah Tangga beserta perubahannya;
mengesahkan rencana strategis, rencana kerja dan anggaran tahunan;
menugasi Senat Akademik untuk melakukan seleksi calon Rektor e. memilih, mengangkat dan memberhentikan Rektor f. mengangkat dan memberhentikan Ketua, Sekretaris, dan Anggota Dewan Audit;
mengesahkan keanggotaan dan pimpinan Senat Akademik h. melaksanakan pengawasan dan pengendalian umum atas pengelolaan Universitas;
melakukan evaluasi tahunan atas kinerja Universitas;
mengevaluasi laporan pertanggungjawaban Rektor, Senat Akademik, dan Dewan Audit;
mengusahakan pemenuhan kebutuhan pembiayaan Universitas sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
menyelesaikan persoalan Universitas, termasuk masalah keuangan, yang tidak dapat diselesaikan oleh organ Universitas lain sesuai kewenangan masing-masing.
Dalam melaksanakan tugas pemilihan Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, Anggota Majelis Wali Amanat dari unsur Menteri memiliki hak suara 35 (tiga puluh lima) persen, dan Anggota Majelis Wali Amanat lainnya memiliki hak suara 65 (enam puluh lima) persen.
Majelis Wali Amanat dapat menugaskan Senat Akademik untuk melakukan seleksi calon Rektor.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Dana Perimbangan
Relevan terhadap
Apabila hasil pemantauan dan evaluasi mengindikasikan adanya penyimpangan pelaksanaan Pasal 16 ayat (5) dan Pasal 25, Menteri Keuangan meminta aparat pengawasan fungsional untuk melakukan pemeriksaan.
Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam pengalokasian DBH sebagaimana dimaksud dalam dalam Pasal 21 ayat (3), Pasal 22 ayat (3), Pasal 23 ayat (3), dan Pasal 24 ayat (3) untuk tahun anggaran berikutnya.