Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022 ...
Relevan terhadap
bahwa untuk lebih mendorong daya beli masyarakat di sektor industri perumahan guna mempercepat pertumbuhan dan pemulihan ekonomi nasional, perlu menyesuaikan kembali kebijakan mengenai pajak pertambahan nilai atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2022;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022;
Pengelolaan Anggaran dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Program Pemulihan Ekonomi Nasional ...
Relevan terhadap
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf a dan huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara berwenang menetapkan kebijakan dan pedoman pelaksanaan anggaran negara dan melakukan pengendalian pelaksanaan anggaran negara;
bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan kebijakan dan strategi penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang didanai dari anggaran penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional, perlu mengatur kembali ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 185/PMK.02/2020 tentang Pengelolaan Anggaran dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Program Pemulihan Ekonomi Nasional;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Anggaran dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008, Nomor 166 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485);
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6514) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 186, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6542);
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 178) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 256);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031);
Dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional, Pemerintah melalui Komite menyusun kebijakan dan strategi penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Program PEN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai komite penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan pemulihan ekonomi nasional.
Tata Cara Pengelolaan Barang Milik Negara yang Tidak Digunakan untuk Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi Kementerian/Lembaga ...
Relevan terhadap
b. memperoleh kejelasan dan kelengkapan informasi berdasarkan dokumen dan/atau salinannya atas BMN berupa ... (10) yang terindikasi sebagai BMN idle pada ... (2).
Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Nomor 18 Pendapatan dari Transaksi Nonpertukaran ...
Relevan terhadap 1 lainnya
elektronik atau penggunaan deposit. Selain itu, pemerintah juga dapat 1 membangun sistem yang memungkinkan penyelesaian kewajiban wajib pajak 2 selain kewajiban perpajakan, yang pembayarannya menggunakan sistem 3 perpajakan dan kewajiban tersebut sebenarnya merupakan beban 4 pemerintah, misalnya pembayaran beban subsidi asuransi kesehatan yang 5 menjadi kewajiban pemerintah dikompensasikan dengan pembayaran pajak 6 oleh wajib pajak. Dalam hal ini, pembayaran subsidi tersebut tidak 7 mengurangi nilai pendapatan pajak. Nilai pendapatan pajak yang dilaporkan 8 entitas pemerintah tetap sebesar nilai bruto termasuk nilai pembayaran 9 subsidi pemerintah kepada wajib pajak yang bersangkutan. 10 66. Pendapatan perpajakan tidak termasuk belanja perpajakan. 11 67. Pemerintah menggunakan sistem perpajakan untuk mendorong 12 perilaku keuangan tertentu atau tidak mendorong perilaku lainnya. Misalnya 13 pemerintah memberikan fasilitas Pembebasan PPN atas barang kebutuhan 14 pokok atau Penurunan Tarif PPh bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang 15 berbentuk Perseroan Terbuka. Kebijakan perpajakan tersebut dapat 16 diklasifikasikan dalam kebijakan belanja perpajakan. 17 68. Belanja perpajakan merupakan penerimaan pajak yang tidak 18 diterima entitas pemerintah sebagai akibat penerapan fasilitas perpajakan. 19 Belanja perpajakan adalah pendapatan yang hilang, bukan merupakan 20 pengeluaran dan tidak menimbulkan aliran masuk atau keluar atas sumber 21 daya, sehingga tidak menimbulkan aset, kewajiban, pendapatan, ataupun 22 beban bagi pemerintah. 23 69. Perbedaan utama antara beban yang dibayar melalui sistem 24 perpajakan dan belanja perpajakan adalah bahwa untuk beban yang dibayar 25 melalui sistem perpajakan, nilainya tersedia bagi penerima, terlepas dari 26 apakah mereka membayar pajak melalui sistem perpajakan atau 27 menggunakan mekanisme lainnya. Saling hapus ( offsetting ) tidak 28 diperkenankan kecuali diatur dalam standar lain. Saling hapus ( offsetting ) 29 pendapatan pajak dan beban yang dibayar melalui sistem perpajakan tidak 30 diperkenankan . 31 TRANSFER 32 70. Kecuali pengaturan pada paragraf 97, suatu entitas mengakui 33 aset sehubungan dengan transfer ketika sumber daya yang ditransfer 34 memenuhi definisi dan kriteria pengakuan aset. 35 71. Transfer termasuk transfer antar pemerintahan, penghapusan 36 utang, denda, hadiah dan sumbangan, hibah (barang), dan hibah (jasa). 37 Semua jenis transfer tersebut memiliki ciri umum, yaitu terjadi transfer 38 sumber daya dari satu entitas ke entitas lain tanpa memberikan imbalan yang 39 kira-kira memiliki nilai yang sama untuk dipertukarkan dan bukan termasuk 40 dalam pengertian pajak sebagaimana didefinisikan dalam PSAP ini. __ 41 72. Transfer memenuhi definisi aset ketika entitas dapat mengendalikan 42 sumber daya tersebut dan entitas diharapkan akan menerima manfaat 43 ekonomi masa depan atau potensi jasa dari sumber daya tersebut. Transfer 44 memenuhi kriteria pengakuan sebagai aset ketika terdapat kemungkinan 45
besar aliran masuk sumber daya ke entitas dan nilai wajarnya dapat diukur 1 dengan andal. Dalam kondisi tertentu, seperti ketika kreditur melaksanakan 2 penghapusan hutang, maka terjadi penurunan nilai tercatat utang yang 3 diakui sebelumnya. Dalam kasus ini, selain mengakui aset yang berasal dari 4 transfer, entitas juga dapat mengurangi nilai tercatat utang. 5 73. Suatu entitas dapat mengendalikan sumber daya yang ditransfer 6 baik pada saat sumber daya tersebut diterima oleh entitas atau pada saat 7 entitas memiliki hak yang dapat dipaksakan kepada entitas pentransfer. __ 8 74. Transfer memenuhi definisi transaksi nonpertukaran karena entitas 9 pentransfer memberikan sumber daya kepada entitas penerima transfer 10 tanpa adanya imbalan pertukaran yang kira-kira memiliki nilai yang sama. __ 11 75. Entitas menganalisis semua ketentuan dalam perikatan/perjanjian 12 transfer untuk menentukan apakah terdapat kewajiban ketika entitas 13 tersebut menerima sumber daya. __ 14 Pengukuran Aset yang Ditransfer 15 76. Sebagaimana disyaratkan dalam paragraf 39, aset yang ditransfer 16 diukur dengan nilai wajar pada tanggal perolehan. Entitas mengembangkan 17 kebijakan akuntansi untuk pengakuan dan pengukuran aset sesuai dengan 18 PSAP yang terkait. Sebagaimana telah diatur sebelumnya, persediaan, aset 19 tetap atau properti investasi yang diperoleh melalui transaksi nonpertukaran 20 awalnya dinilai dengan menggunakan nilai wajar pada tanggal perolehan 21 sesuai dengan pengaturan pada PSAP 05 Akuntansi Persediaan, PSAP 07 22 Akuntansi Aset Tetap, serta PSAP 17 Properti Investasi. Instrumen keuangan, 23 termasuk kas, dan piutang transfer yang memenuhi definisi instrumen 24 keuangan dan aset lainnya diukur menggunakan nilai wajar sebagaimana 25 paragraf 39 dan kebijakan akuntansi yang sesuai. 26 Transfer Antarentitas Pemerintahan 27 77. Transfer antarentitas pemerintahan yang diwajibkan oleh peraturan 28 perundang-undangan berupa penerimaan uang atau hak untuk menerima 29 uang diakui sebagai pendapatan. __ 30 78. Transfer antarentitas pemerintahan merupakan transaksi 31 nonpertukaran karena entitas yang menerima sumber daya berupa uang atau 32 hak menerima uang tidak memiliki kewajiban untuk memberikan prestasi 33 balik berupa imbalan dengan uang atau hak menerima uang yang 34 diterimanya. 35 Pengakuan Pendapatan Transfer Antarentitas Pemerintahan 36 79. Pendapatan transfer berupa kas, setara kas, atau hak 37 _menerima kas, diakui pada saat: _ 38 (a) terdapat aliran masuk sumber daya ekonomi; atau 39 (b) terdapat kemungkinan besar aliran masuk sumber daya ekonomi ke 40 entitas. 41 80. Pendapatan transfer antarentitas pemerintahan diakui pada saat 42 terdapat aliran masuk sumber daya ekonomi misalnya berupa kas atau setara 43
Beban yang dibayar melalui sistem perpajakan adalah jumlah yang 1 tersedia untuk penerima manfaat tanpa melihat apakah mereka 2 melakukan atau tidak melakukan pembayaran pajak. 3 Denda adalah manfaat ekonomi atau potensi jasa yang diterima oleh 4 entitas pemerintah atau akan diterima sebagaimana ditetapkan oleh 5 pengadilan atau penegak hukum lainnya atau instansi berwenang 6 sebagai akibat dari pelanggaran hukum atau peraturan yang berlaku. 7 Pembatasan aset yang ditransfer adalah ketentuan yang membatasi 8 atau menetapkan tujuan penggunaan aset, namun tidak secara khusus 9 menyatakan kewajiban untuk mengembalikan manfaat ekonomi masa 10 depan atau potensi jasa kepada entitas yang mentransfer aset __ jika 11 ketentuan tersebut tidak dipenuhi. 12 Ketentuan aset yang ditransfer yang selanjutnya disebut sebagai 13 ketentuan adalah ketentuan dalam undang-undang atau peraturan, 14 atau pengaturan yang mengikat, yang dipersyaratkan dalam 15 penggunaan aset yang ditransfer oleh entitas lain kepada entitas 16 pelaporan. 17 Belanja perpajakan (tax expenditures) merupakan penerimaan 18 perpajakan yang tidak dikumpulkan atau berkurang sebagai akibat 19 adanya kebijakan khusus di bidang perpajakan yang memberikan 20 fasilitas kepada objek atau pembayar pajak tertentu untuk menerima 21 kompensasi yang tidak diberikan kepada objek atau pembayar pajak 22 lainnya. 23 Peristiwa kena pajak adalah peristiwa dimana pemerintah dan/atau 24 Dewan Perwakilan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat Daerah 25 menetapkan peristiwa tersebut sebagai peristiwa __ untuk dikenakan 26 pajak. 27 Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang 28 pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang- 29 undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan 30 digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya 31 kemakmuran rakyat. 32 Transfer adalah aliran masuk manfaat ekonomi masa depan atau 33 potensi jasa yang berasal dari transaksi nonpertukaran selain 34 perpajakan. 35 Transaksi NonPertukaran 36 7. Pada beberapa transaksi, terdapat pertukaran barang atau jasa yang 37 memiliki nilai yang diperkirakan sama. Pertukaran barang atau jasa tersebut 38 merupakan transaksi pertukaran yang diatur dalam PSAP tersendiri. 39 8. Pada transaksi yang lain, suatu entitas akan menerima sumber daya 40 namun tidak menyediakan atau memberikan imbalan secara langsung atas 41 sumber daya yang diterima tersebut. Transaksi ini merupakan transaksi 42 nonpertukaran dan transaksi inilah yang diatur dalam pernyataan standar 43 ini. Sebagai contoh, wajib pajak membayar pajak karena undang-undang 44 mewajibkannya membayar pajak. Sementara itu di sisi lain, pemerintah akan 45
Pengelolaan Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan
Relevan terhadap
PNS Tugas Belajar Mandiri Tidak Diberhentikan berstatus sebagai pegawai aktif pada unit kerja sesuai jabatannya.
PNS Tugas Belajar Mandiri Diberhentikan dapat berkedudukan di UPK atau unit kerja asal sampai dengan menyelesaikan studinya, sesuai dengan kebijakan masing- masing UPK dengan mempertimbangkan analisis beban kerja.
Selama menjalani pendidikan, PNS Tugas Belajar Mandiri dapat diberikan penugasan tambahan untuk mendukung sasaran kinerja organisasi dalam bentuk:
magang/asistensi pada lembaga internasional;
magang/asistensi pada instansi pemerintah negara dan/atau pemerintah daerah tempat PNS menjalani Tugas Belajar Mandiri;
keterlibatan pada aktivitas/kegiatan Pemerintah Indonesia; dan/atau
penugasan lain sesuai arahan pimpinan.
Pengaturan manajemen kinerja PNS Tugas Belajar Mandiri termasuk penugasan tambahan untuk mendukung sasaran kinerja organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), mengacu pada ketentuan mengenai manajemen kinerja yang berlaku di lingkungan Kementerian Keuangan.
PNS Tugas Belajar Dibiayai Tidak Diberhentikan berstatus sebagai pegawai aktif pada unit kerja sesuai jabatannya, dan dapat dimutasi dengan tetap memperhatikan kelancaran studinya.
PNS Tugas Belajar Dibiayai Diberhentikan dapat berkedudukan di UPSDM, UPK, atau unit kerja asal setingkat Unit Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama sampai dengan menyelesaikan studinya, sesuai dengan kebijakan Komite dengan mempertimbangkan analisis beban kerja.
Selama menjalani pendidikan, PNS Tugas Belajar Dibiayai dapat diberikan penugasan tambahan untuk mendukung sasaran kinerja organisasi.
Penugasan tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
magang/asistensi pada lembaga internasional;
magang/asistensi pada instansi pemerintah negara dan/atau pemerintah daerah tempat PNS menjalani Tugas Belajar Dibiayai;
keterlibatan pada aktivitas/kegiatan Pemerintah Indonesia; dan/atau
penugasan lain sesuai arahan pimpinan.
Pengaturan manajemen kinerja PNS Tugas Belajar Dibiayai termasuk penugasan tambahan untuk mendukung sasaran kinerja organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), mengacu pada ketentuan mengenai manajemen kinerja yang berlaku di lingkungan Kementerian Keuangan.
Perencanaan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a bertujuan untuk memastikan bahwa program pendidikan yang diikuti PNS Tugas Belajar dapat mendukung tugas dan fungsi Kementerian Keuangan serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
Perencanaan Tugas Belajar dituangkan dalam bentuk Rencana Kebutuhan Tugas Belajar yang memuat:
program dan jenjang pendidikan yang digunakan sebagai acuan Tugas Belajar; dan
formasi program dan jenjang pendidikan yang dibutuhkan organisasi.
Rencana Kebutuhan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun untuk periode 5 (lima) tahun dan ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal untuk dan atas nama Menteri Keuangan.
Mekanisme penyusunan Rencana Kebutuhan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu:
UPK menyusun pemetaan kebutuhan kualifikasi pendidikan pada unitnya di antaranya berdasarkan:
kebutuhan strategis organisasi meliputi rencana strategis, arah kebijakan organisasi, dan inisiatif strategis;
kebutuhan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan pada suatu jabatan;
analisis gap kompetensi antara kompetensi yang dibutuhkan dalam suatu jabatan dengan kompetensi yang dimiliki oleh pegawai ( gap analysis );
kebutuhan pemenuhan formasi sumber daya manusia dari internal Kementerian Keuangan; dan/atau
Penugasan PNS Tugas Belajar dilakukan dengan:
diberhentikan dari jabatan; atau
tidak diberhentikan dari jabatan, a. perencanaan Tugas Belajar Dibiayai;
pelaksanaan Tugas Belajar Dibiayai;
pasca-Tugas Belajar Dibiayai; dan
pemantauan dan evaluasi Tugas Belajar Dibiayai.
aspirasi pengembangan karier pegawai;
UPK mengidentifikasi kebutuhan pendidikan berdasarkan:
proyeksi waktu penyelesaian perkuliahan pada masing-masing jenjang pendidikan;
UPK menyampaikan kebutuhan pendidikan yang telah disusun kepada UPSDM;
UPSDM melakukan koordinasi, kalibrasi, dan harmonisasi atas kebutuhan pendidikan yang disampaikan UPK berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan strategi pengembangan sumber daya manusia di lingkungan Kementerian Keuangan;
UPSDM memproses penetapan Rencana Kebutuhan Tugas Belajar sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3); dan
Rencana Kebutuhan Tugas Belajar yang telah ditetapkan dapat dimutakhirkan berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi yang dilakukan oleh UPK dan berkoordinasi dengan UPTB dan UPSDM.
Dalam hal telah tersedia Rencana Kebutuhan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (3), UPSDM dapat mengunggah Rencana Kebutuhan Tugas Belajar berkenaan ke dalam aplikasi otomasi perkantoran ( office automation ) yang disediakan oleh Kementerian Keuangan.
Rencana Kebutuhan Tugas Belajar digunakan oleh seluruh Unit Jabatan Pimpinan Tinggi Madya/Unit Organisasi non Eselon yang bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan.
UPK melakukan pemantauan atas realisasi Rencana Kebutuhan Tugas Belajar secara berkesinambungan melalui aplikasi otomasi perkantoran ( office automation ) yang disediakan oleh Kementerian Keuangan.
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.01/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis Jabatan di Lingkungan Kementerian Keuangan ...
Relevan terhadap
Pelaksanaan Analisis Jabatan dilakukan oleh setiap unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan dengan ketentuan sebagai berikut:
untuk Jabatan struktural, pimpinan pada unit organisasi non Eselon, dan pelaksana, dilakukan setelah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan mengenai organisasi dan tata kerja;
untuk Jabatan fungsional dengan Kementerian Keuangan sebagai instansi pembina, Analisis Jabatan dilakukan setelah ditetapkannya:
Peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi mengenai Jabatan fungsional berkenaan; dan/atau
Peraturan Perundang-undangan mengenai petunjuk teknis dan/atau petunjuk pelaksanaan Jabatan fungsional berkenaan; atau
untuk Jabatan fungsional dengan Kementerian Keuangan sebagai instansi pengguna, Analisis Jabatan dilakukan setelah ditetapkannya:
Peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi mengenai Jabatan fungsional berkenaan;
Peraturan perundang-undangan mengenai petunjuk teknis dan/atau petunjuk pelaksanaan Jabatan fungsional berkenaan atau ketentuan/kebijakan mengenai implementasi jabatan fungsional berkenaan dari instansi pembina; dan
Keputusan Menteri Keuangan mengenai pembinaan Jabatan fungsional atau kebijakan mengenai unit pembina Jabatan fungsional.
Dalam hal diperlukan, pelaksanaan Analisis Jabatan dapat dilakukan apabila terdapat rekomendasi berdasarkan hasil kajian terkait organisasi dan/atau hasil monitoring dan evaluasi.
Ketentuan ayat (1) Pasal 8 diubah, di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 8 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a), ketentuan ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Pasal 8 diubah, di antara ayat (4) dan ayat (5) Pasal 8 disisipkan 5 (lima) ayat yakni ayat (4a), ayat (4b), ayat (4c), ayat (4d), dan ayat (4e), ketentuan ayat (5) Pasal 8 diubah, di antara ayat (5) dan ayat (6) Pasal 8 disisipkan 2 (dua) ayat yakni ayat (5a) dan ayat (5b), dan ketentuan ayat (6) Pasal 8 diubah, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional untuk Pemerintah Daerah ...
Relevan terhadap
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau wali kota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Kepala Daerah adalah gubernur bagi daerah provinsi atau bupati bagi daerah kabupaten atau wali kota bagi daerah kota.
Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur yang selanjutnya disingkat PT SMI adalah Badan Usaha Milik Negara yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan Infrastruktur sebagaimana terakhir kali diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan Infrastruktur.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Program Pemulihan Ekonomi Nasional yang selanjutnya disebut Program PEN adalah rangkaian kegiatan untuk pemulihan ekonomi nasional yang merupakan bagian dari kebijakan keuangan negara yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mempercepat penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 ( COVID -19) dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan serta penyelamatan ekonomi nasional.
Pinjaman Daerah adalah semua transaksi yang mengakibatkan Daerah menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain sehingga Daerah tersebut dibebani kewajiban untuk membayar kembali.
Pinjaman dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional untuk Pemerintah Daerah yang selanjutnya disebut Pinjaman PEN Daerah adalah dukungan pembiayaan yang diberikan oleh Pemerintah kepada Pemerintah Daerah berupa pinjaman untuk digunakan dalam rangka melakukan percepatan pemulihan ekonomi di Daerah sebagai bagian dari Program PEN.
Pinjaman Daerah Berbasis Program yang selanjutnya disebut Pinjaman Program adalah Pinjaman Daerah yang penarikannya mensyaratkan dipenuhinya Paket Kebijakan yang disepakati antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Pinjaman Daerah Berbasis Kegiatan yang selanjutnya disebut Pinjaman Kegiatan adalah Pinjaman Daerah yang digunakan untuk membiayai pembangunan sarana dan prasarana tertentu yang menjadi kewenangan Daerah.
Paket Kebijakan adalah dokumen yang berisi program dan/atau kebijakan Pemerintah Daerah dalam rangka mendapatkan Pinjaman Program yang berkaitan dengan percepatan penanganan dampak pandemi Corona Virus Disease 2019 ( COVID -19) pada aspek kesehatan, sosial, dan/atau percepatan pemulihan perekonomian di Daerah.
Perjanjian Pengelolaan Pinjaman adalah perjanjian atau nota kesepahaman antara Kementerian Keuangan dan PT SMI yang memuat kesepakatan mengenai pengelolaan Pinjaman PEN Daerah yang dananya bersumber dari Pemerintah dan PT SMI.
Perjanjian Pemberian Pinjaman adalah perjanjian antara PT SMI dengan Pemerintah Daerah yang memuat kesepakatan mengenai Pinjaman PEN Daerah.
Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan pengguna anggaran kementerian negara/lembaga.
Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disingkat PPA BUN adalah unit di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran yang berasal dari Bagian Anggaran BUN.
Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada kementerian negara/lembaga yang bersangkutan.
Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat PPSPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran.
Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh KPA BUN/Pejabat Pembuat Komitmen yang berisi permintaan pembayaran tagihan kepada negara.
Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh KPA BUN/PPSPM atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA atau dokumen lain yang dipersamakan.
Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara selaku Kuasa BUN untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPM.
Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada bank sentral.
Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RKUD adalah rekening tempat penyimpanan uang Daerah yang ditentukan oleh gubernur, bupati, atau wali kota untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran Daerah pada bank yang ditetapkan.
Subsidi Bunga Pinjaman Daerah dalam rangka mendukung Program PEN yang selanjutnya disebut Subsidi Bunga adalah subsidi yang diberikan oleh Pemerintah terhadap bunga pinjaman yang diberikan oleh PT SMI kepada Pemerintah Daerah dalam rangka mendukung Program PEN.
Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 2 diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan pengelolaan atas Pinjaman PEN Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan Subsidi Bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5).
Dalam melaksanakan pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan mempunyai tugas dan kewenangan sebagai berikut:
menetapkan kebijakan Pinjaman PEN Daerah;
menetapkan jangka waktu dan masa tenggang Pinjaman PEN Daerah untuk masing-masing Daerah;
menelaah besaran pencairan dana Pinjaman PEN Daerah untuk dilakukan pengelolaan oleh PT SMI; dan d. mengusulkan kepada Menteri Keuangan mengenai perubahan besaran Subsidi Bunga terkait dengan Pinjaman Daerah yang diberikan oleh PT SMI kepada Pemerintah Daerah dalam rangka mendukung Program PEN, yang dananya bersumber selain dari Pemerintah.
Kebijakan Pinjaman PEN Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan dengan Peraturan Direktur Jenderal.
Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 10 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a) sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516);
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6514) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 186 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6542);
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.01/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1745);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional untuk Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 880);
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Perhitungan Persentase Tertentu atas Peningkatan Belanja Subsidi Bah ...
Relevan terhadap
Pemerintah dapat memperhitungkan persentase tertentu atas peningkatan belanja subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) terhadap kenaikan PNBP Migas yang dibagihasilkan, dalam hal realisasi PNBP Migas yang dibagihasilkan melampaui target penerimaan dalam APBN yang diikuti dengan kebijakan peningkatan subsidi BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg.
Kenaikan PNBP Migas yang dibagihasilkan dan realisasi PNBP Migas yang dibagihasilkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disebabkan oleh kenaikan harga minyak mentah Indonesia paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari target harga minyak mentah Indonesia dalam APBN atau perubahan APBN tahun berjalan.
Persentase tertentu atas peningkatan belanja subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg yang dapat dibebankan terhadap kenaikan PNBP Migas yang dibagihasilkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling tinggi sebesar 100% (seratus persen) dari total peningkatan belanja subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg.
Penghitungan pembebanan atas peningkatan belanja subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg terhadap kenaikan PNBP Migas yang dibagihasilkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) menggunakan formula sebagai berikut:
Kenaikan PNBP Migas yang dibagihasilkan ∆PNBP MIGAS = Kenaikan PNBP Migas yang dibagihasilkan akibat kenaikan ICP minimal 10% dari target RPNBP MIGAS = Realisasi PNBP Migas yang dibagihasilkan akibat kenaikan ICP minimal 10% dari target TPNBP MIGAS = Target PNBP Migas yang dibagihasilkan b. Peningkatan Belanja Subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg ∆Subsidi = Peningkatan belanja subsidi RSubsidi = Realisasi belanja subsidi (kebijakan peningkatan subsidi) TSubsidi = Target belanja subsidi c. Nilai peningkatan belanja Subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg yang dapat ∆PNBP MIGAS = RPNBP MIGAS - TPNBP MIGAS ∆Subsidi = RSubsidi - TSubsidi dibebankan terhadap kenaikan PNBP Migas yang dibagihasilkan PSubsidi = Nilai pembebanan ∆Subsidi = Nilai peningkatan belanja subsidi T% = Persentase pembebanan (5) Dalam hal nilai belanja subsidi yang dihitung dengan formula sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c lebih besar atau sama dengan nilai kenaikan PNBP Migas yang dihitung dengan formula sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, pembebanan nilai peningkatan belanja Subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg menggunakan sebagian kenaikan PNBP Migas yang dibagihasilkan.
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah
Relevan terhadap
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah yang selanjutnya disingkat KNEKS adalah lembaga non struktural yang bersifat independen dalam pelaksanaan tugas mempercepat, memperluas, dan memajukan pengembangan ekonomi dan keuangan syc; triah dalam rangka memperkuat ketahanan ekonomi nasional.
Manajemen Eksekutif KNEKS adalah salah satu organisasi dalam KNEKS yang mempunyai tugas melaksanakan penyiapan rekomendasi arah kebijakan dan program strategis nasional di bidang ekonomi dan keuangan syariah.
Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023
Relevan terhadap 5 lainnya
Program Pengelolaan Subsidi dalam Tahun Anggaran 2023 direncanakan sebesar Rp298.497.119.385.000,00 (dua ratus sembilan puluh delapan triliun empat ratus sembilan puluh tujuh miliar seratus sembilan belas juta tiga ratus delapan puluh lima ribu rupiah). Anggaran untuk Program Pengelolaan Subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Anggaran untuk Program Pengelolaan Subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disesuaikan dengan kebutuhan realisasi pada tahun anggaran berjalan berdasarkan asumsi dasar ekonomi makro, perubahan parameter, perubahan kebijakan, dan/atau pembayaran kekurangan subsidi tahun-tahun sebelumnya.
Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian Program Pengelolaan Subsidi dalam Tahun Anggaran 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Presiden.
Dalam hal perkiraan realisasi PNBP sumber daya alam yang dibagihasilkan melampaui target penenmaan dalam APBN yang diikuti dengan kebijakan peningkatan belanja subsidi energ1 dan/atau kompensasi, Pemerintah dapat memperhitungkan persentase tertentu atas peningkatan belanja subsidi energi dan/atau kompensasi terhadap kenaikan PNBP sumber daya alam yang di bagihasilkan.
Ketentuan mengenai tata cara perhitungan persentase tertentu atas peningkatan belanja subsidi energi dan/atau kompensasi terhadap kenaikan PNBP sumber daya alam yang dibagihasilkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.