Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat
Relevan terhadap
bahwa sehubungan dengan perkembangan proses bisnis pengelolaan keuangan negara, evaluasi atas pelaksanaan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan Pemerintah Pusat, dan penerapan sistem aplikasi terintegrasi untuk seluruh modul pada seluruh kementerian negara/lembaga yang berdampak pada proses bisnis rekonsiliasi, perlu mengganti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.05/2013 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.05/2013 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat;
bahwa sehubungan dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan dengan memperhatikan bahwa rekonsiliasi data laporan keuangan merupakan bagian dari sistem akuntansi dan pelaporan keuangan, serta selaras dengan program simplifikasi regulasi, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat;
Tata Cara Penundaan Penyaluran Dana Transfer Umum atas Pemenuhan Kewajiban Pemerintah Daerah untuk Mengalokasikan Belanja Wajib ...
Relevan terhadap
Alokasi belanja kesehatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (2) huruf b berupa belanja yang dilaksanakan dalam rangka menghasilkan keluaran untuk menunjang fungsi kesehatan yang dianggarkan pada APBD tahun anggaran berkenaan.
Alokasi anggaran kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
belanja pada organisasi Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan kesehatan; dan
belanja di luar organisasi Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan kesehatan yang menghasilkan keluaran menunjang kesehatan.
Pemerintah Daerah wajib mengidentifikasi belanja dalam APBD dan/atau perubahan APBD tahun anggaran berkenaan yang masuk ke fungsi kesehatan pada urusan program di bidang kesehatan, baik pada organisasi Perangkat Daerah yang mempunyai tugas dan fungsi utama di bidang kesehatan maupun organisasi Perangkat Daerah lainnya.
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan c.q. Direktorat Evaluasi dan Sistem Informasi dapat melakukan pemetaan mandiri dari belanja di luar urusan program di bidang kesehatan untuk menghitung besaran belanja pada fungsi kesehatan, yaitu berupa:
belanja pengadaan lahan dan bangunan sarana dan prasarana kesehatan;
bantuan operasional kesehatan dan bantuan operasional keluarga berencana;
hibah bidang kesehatan, pengendalian penduduk, dan keluarga berencana;
bantuan keuangan bidang kesehatan, pengendalian penduduk, dan keluarga berencana;
bantuan sosial bidang kesehatan, pengendalian penduduk, dan keluarga berencana; dan
iuran premi program jaminan kesehatan nasional.
Alokasi belanja pendidikan sebagaimana dimaksud pada pasal 2 ayat (2) huruf a berupa belanja yang dilaksanakan dalam rangka menghasilkan keluaran untuk menunjang fungsi pendidikan yang dianggarkan pada APBD tahun anggaran berkenaan.
Alokasi belanja pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
belanja pada organisasi Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pendidikan; dan
belanja di luar organisasi Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pendidikan yang menghasilkan keluaran menunjang pendidikan.
Pemerintah Daerah wajib mengidentifikasi belanja dalam APBD tahun anggaran berkenaan yang masuk ke fungsi pendidikan pada urusan program di bidang pendidikan, baik pada organisasi Perangkat Daerah yang mempunyai tugas dan fungsi utama di bidang pendidikan maupun organisasi Perangkat Daerah lainnya.
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan c.q. Direktorat Evaluasi dan Sistem Informasi dapat melakukan pemetaan mandiri dari belanja di luar Urusan Program di bidang pendidikan untuk menghitung besaran belanja pada fungsi pendidikan, yaitu berupa:
belanja terkait Bantuan Operasional Sekolah, Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan;
belanja pengadaan lahan dan bangunan sarana dan prasarana untuk pendidikan, perpustakaan, dan olah raga;
belanja hibah pendidikan, kepemudaan, dan olah raga;
belanja bantuan keuangan pendidikan, kepemudaan, dan olah raga;
belanja bantuan sosial pendidikan, kepemudaan, dan olah raga;
insentif dan honorarium pendidik dan tenaga pendidik; dan
belanja pendidikan agama.
Pelaksanaan Fungsi Pengawasan Menteri Keuangan sebagai Pengelola Fiskal dan Wakil Pemerintah dalam Kepemilikan Kekayaan Negara yang Dipisahkan ...
Relevan terhadap
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan terkait dengan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) yang diatur dalam:
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 766/KMK.04/1992 tentang Tata Cara Perhitungan, Penyetoran dan Pelaporan Bagian Pemerintah, Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pungutan-Pungutan Lainnya atas Hasil Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi untuk Pembangkitan Energi/Listrik sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.02/2017 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 766/KMK.04/1992 tentang Tata Cara Perhitungan, Penyetoran dan Pelaporan Bagian Pemerintah, Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pungutan- Pungutan Lainnya atas Hasil Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi untuk Pembangkitan Energi/Listrik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 919);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.08/2011 tentang Tata Cara Pemantauan dan Evaluasi atas Pinjaman dan Hibah kepada Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 853) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 180/PMK.08/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.08/2011 tentang Tata Cara Pemantauan dan Evaluasi atas Pinjaman dan Hibah kepada Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1122);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Bidang Angkutan Laut untuk Penumpang Kelas Ekonomi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1419);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.02/2014 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Bidang Pers (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 946);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 260/PMK.05/2014 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Lainnya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2044) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.05/2016 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Lainnya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2141);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.09/2015 tentang Standar Reviu atas Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 42);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.02/2015 tentang Tata Cara Perhitungan, Penyediaan, Pencairan dan Pertanggungjawaban Dana Belanja Pensiun yang Dilaksanakan PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 613);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.02/2015 tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Perhitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 657) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.02/2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.02/2015 tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Perhitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1300);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 216/PMK.05/2015 tentang Tata Cara Penyusunan dan Penyampaian Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1816) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 221/PMK.05/2016 tentang Tata Cara Penyusunan dan Penyampaian Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2157);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/PMK.05/2015 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transaksi Khusus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2054) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127/PMK.05/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/PMK.05/2015 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transaksi Khusus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1347);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.02/2016 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan dan Subsidi Bunga Kredit Perumahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 340) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.02/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.02/2016 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan dan Subsidi Bunga Kredit Perumahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 110);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.02/2016 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Pupuk (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 641);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.02/2016 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Layanan Pos Universal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 756) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.02/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.02/2016 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Layanan Pos Universal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 787);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.02/2016 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Bidang Angkutan Kereta Api Kelas Ekonomi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 758);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 246/PMK.06/2016 tentang Penatausahaan Kekayaan Negara Dipisahkan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 16);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.05/2017 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Utang Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1601);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/PMK.05/2017 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pengelolaan Pemberian Pinjaman (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1704);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 180/PMK.05/2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Subsidi Bunga/Subsidi Marjin untuk Kredit Usaha Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1705);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.02/2017 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Ongkos Angkut Beras Pegawai Negeri Sipil Distrik Pedalaman Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1709);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.02/2017 tentang Tata Cara Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Hasil Pengelolaan Kekayaan Negara yang Dipisahkan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1772);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.02/2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Penelaahan, Penetapan Alokasi Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1775) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.02/2020 tentang Tata Cara Perencanaan, Penelaahan, Penetapan Alokasi Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 808);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1969);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.05/2018 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1008);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.05/2018 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Investasi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1719);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.09/2019 tentang Pedoman Penerapan, Penilaian, dan Reviu Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 193);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 88/PMK.02/2019 Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Cadangan Beras Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 657) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.02/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 88/PMK.02/2019 Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Cadangan Beras Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 867);
aa. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1148) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.07/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1681);
bb. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 205);
cc. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penganggaran, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Kartu PraKerja (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 287);
dd. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah dalam rangka Penanganan Pandemi COVID-19 dan Dampak Akibat Pandemi COVID-19 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 443);
ee. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional untuk Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 880) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.07/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional untuk Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 482);
ff. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127/PMK.02/2020 tentang Tata Cara Penggunaan dan Pergeseran Anggaran pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1034) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Penggunaan dan Pergeseran Anggaran pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 201);
gg. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.02/2020 tentang Tata Cara Penyediaan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Bantuan Pembayaran Tagihan Listrik Perusahaan Negara (Persero) PT PLN bagi Pelanggan Golongan Industri, Bisnis, dan Sosial dalam rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1054);
hh. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.07/2020 tentang Tata Cara Penundaan Penyaluran Dana Transfer Umum atas Pemenuhan Kewajiban Pemerintah Daerah untuk Mengalokasikan Belanja Wajib (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1560);
ii. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK.07/2021 tentang Tata Cara Penundaan dan/atau Pemotongan Dana Perimbangan terhadap Daerah yang Tidak Memenuhi Alokasi Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 446);
jj. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Penyusunan Usulan, Evaluasi Usulan, dan Penetapan Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 970);
kk. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1032);
ll. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.05/2021 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin dalam rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1198);
mm. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1235);
nn. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Kompensasi atas Kekurangan Penerimaan Badan Usaha Akibat Kebijakan Penetapan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak dan Tarif Tenaga Listrik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1277);
oo. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Insentif Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1282);
pp. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/PMK.05/2021 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Belanja Subsidi dan Belanja Lain-lain (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1333);
qq. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1424);
rr. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1402);
ss. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.05/2021 tentang Sistem Akuntansi Hibah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1454);
tt. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 204/PMK.02/2021 tentang Evaluasi Kinerja Anggaran atas Penggunaan Dana Bendahara Umum Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1468);
uu. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.02/2021 tentang Petunjuk Teknis Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1470);
vv. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1513); dan
ww. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 216/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan dan Dana Reboisasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1514), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024
Relevan terhadap
Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf f direncanakan sebesar Rp71.000.000.000.000,00 (tujuh puluh satu triliun rupiah), yang terdiri atas:
sebesar Rp69.000.000.000.000,00 (enam puluh sembilan triliun rupiah) pengalokasiannya dihitung sebelum tahun anggaran berjalan berdasarkan formula; dan
sebesar Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah) sebagai tambahan Dana Desa yang dialokasikan pada tahun anggaran berjalan dan/atau melaksanakan kebijakan Pemerintah.
Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dialokasikan kepada setiap desa dengan ketentuan:
Alokasi Dasar sebesar 65% (enam puluh lima persen) dibagi secara merata kepada setiap desa berdasarkan klaster jumlah penduduk;
Alokasi Afirmasi sebesar 1 % (satu persen) dibagi secara proporsional kepada Desa Tertinggal (DT) dan Desa Sangat Tertinggal (DST) yang memiliki jumlah penduduk miskin terbanyak yang berada pada desil ke-1;
Alokasi Kinerja sebesar 4% (empat persen) dibagi kepada desa dengan kinerja terbaik; dan jdih.kemenkeu.go.id d. Alokasi Formula sebesar 30% (tiga puluh persen) dibagi berdasarkan jumlah penduduk desa, angka kemiskinan desa, luas wilayah desa, dan tingkat kesulitan geografis desa.
Tambahan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dialokasikan berdasarkan kriteria tertentu.
Berdasarkan hasil penghitungan alokasi Dana Desa setiap desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah menetapkan alokasi Dana Desa per kabupaten/kota.
Dana Desa diutamakan penggunaannya untuk mendukung:
penanganan kemiskinan ekstrem dengan penggunaan Dana Desa paling tinggi 25% (dua puluh lima persen) untuk bantuan langsung tunai Desa dengan target Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dapat menggunakan data pemerintah sebagai acuan;
program ketahanan pangan dan hewani paling rendah 20% (dua puluh persen);
program pencegahan dan penurunan stunting skala Desa; dan/atau
program sektor prioritas di desa melalui bantuan permodalan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), serta program pengembangan desa sesuai potensi dan karakteristik desa.
Dana Desa dapat digunakan untuk dana operasional pemerintah Desa paling banyak 3% (tiga persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa.
Ketentuan mengenai pengelolaan Dana Desa dan penetapan rincian Dana Desa setiap desa berdasarkan hasil perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Peraturan Presiden mengenai Rincian APBN Tahun Anggaran 2024 yang merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang ini ditetapkan paling lambat tanggal 30 November 20~3.
Rincian APBN, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain berisikan rincian program, kegiatan, klasifikasi rincian keluaran (output), keluaran (output), rincian jenis belanja, serta Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah {KPJM) untuk Belanja Pemerintah Pusat, dan/atau pengaturan eannarking belanja dalam rangka menghadapi ancaman terhadap perekonomian dan/atau instabilitas sistem keuangan. jdih.kemenkeu.go.id (3) Menteri Keuangan menetapkan standardisasi keluaran (output) dan hasil (outcome) dari belanja negara serta kriteria yang jelas terkait output/ outcome, untuk mewujudkan kinerja anggaran yang lebih tepat guna dan tepat sasaran dan meningkatkan kesejahteraan rakyat, serta menciptakan kemudahan akses atas pelayanan kesehatan, pendidikan, perumahan, pekerjaan, dan/atau bantuan dari Pemerintah.
Ayat (1) Huruf a Dana Desa dialokasikan kepada 75.265 (tujuh puluh lima ribu dua ratus enam puluh lima) desa di 434 (empat ratus tiga puluh empat) kabupaten/kota. Huruf b Kebijakan Pemerintah antara lain berupa burden sharing pendanaan. Ayat (2) Huruf a SK No 189586 A Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan "desa dengan kinerja terbaik" adalah desa yang memiliki hasil penilaian kinerja terbaik di masing-masing kabupaten/kota. Penilaian kinerja berdasarkan kriteria utama dan kriteria kinerja antara lain:
pengelolaan keuangan desa;
pengelolaan Dana Desa; jdih.kemenkeu.go.id 3. capaian keluaran (output) Dana Desa; dan
capaian hasil (outcome) pembangunan desa. Huruf d Data jumlah desa, jumlah penduduk desa, angka kemiskinan desa, luas wilayah desa, dan tingkat kesulitan geografis desa bersumber dari kementerian terkait dan/atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik. Dalam hal data tidak tersedia, terdapat anomali data, atau data tidak memadai, penghitungan Dana Desa dilakukan berdasarkan:
data yang digunakan dalam penghitungan Dana Desa tahun sebelumnya;
menggunakan rata-rata data desa dalam satu kecamatan dimana desa tersebut berada;
menggunakan data hasil pembahasan dengan kementerian/lembaga penyedia data; dan/atau
melakukan penyesuaian data dengan menggunakan data yang digunakan pada penghitungan Dana Desa tahun sebelumnya dan/atau data yang dirilis pada laman kementerian/lembaga penyedia data terkait. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "kriteria tertentu" antara lain penetapan peraturan desa mengenai anggaran pendapatan dan belanja desa tahun anggaran berjalan tepat waktu. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Huruf a Cukup jelas. Hurufb Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. jdih.kemenkeu.go.id Hurufd Yang dimaksud dengan "program sektor prioritas lainnya di desa" antara lain bantuan permodalan kepada badan usaha milik desa, pembangunan infrastruktur desa termasuk pembangunan/pemeliharaan jalan desa dengan mengutamakan penggunaan tenaga kerja dan bahan baku lokal, peningkatan kesehatan masyarakat, pengembangan pariwisata skala desa, dan program pengembangan desa lainnya sesuai dengan potensi dan karakteristik desa. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7)
Tata Cara Penjaminan Pemerintah Melalui Badan Usaha Penjaminan yang Ditunjuk dalam Rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional ...
Relevan terhadap
Dalam rangka pelaksanaan Penjaminan Pemerintah, Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penugasan penJamman melalui PT Jamkrindo dan/atau PT Askrindo.
Dalam rangka pelaksanaan Penjaminan Pemerintah, Menteri melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan penugasan penjaminan melalui PT Jamkrindo dan/atau PT Askrindo.
Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling sedikit satu kali setiap 3 (tiga) bulan.
Pemantauan dan evaluasi dilakukan paling sedikit terhadap aspek sebagai berikut:
kesesuaian tarif IJP penjaminan dan tarif IJP Loss _Limit; _ b. perkembanganjumlah Pinjaman yang dijamin;
realisasi pembayaran klaim; dan d . proyeksi pembayaran klaim sampa1 dengan 3 (tiga) bulan ke depan.
Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh tim pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan dan program pemulihan ekonomi nasional yang dibentuk oleh Menteri.
Tim pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat meminta masukan dari PT Reasuransi Indonesia.
Dalam rangka pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri dapat meminta informasi dan/atau data serta laporan terkait pelaksanaan Penjaminan Pemerintah kepada PT Jamkrindo, PT Askrindo, dan/atau pihak Penerima Jaminan.
Pelaksanaan Pembayaran Kontribusi Iuran Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan, Iuran Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan ...
Relevan terhadap
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Jaminan Kesehatan adalah jaminan kesehatan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar mran Jamman kesehatan kesehatannya dibayar oleh pemerintah daerah. a tau 1uran Jam1nan pemerintah pusat atau 2. Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran Jaminan Kesehatan.
Iuran Jaminan Kesehatan yang selanjutnya disebut Iuran adalah sejumlah uang yang dibayarkan secara teratur oleh peserta, pemberi kerja, dan/atau pemerintah pusat atau pemerintah daerah untuk program Jaminan Kesehatan.
Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan yang selanjutnya disebut PBI Jaminan Kesehatan adalah fakir miskin dan orang tidak mampu sebagai peserta program Jaminan Kesehatan.
Pekerja Bukan Penerima Upah yang selanjutnya disingkat PBPU adalah setiap orang yang bekerja atau berusaha atas resiko sendiri.
Bukan Pekerja yang selanjutnya disingkat BP adalah setiap orang yang bukan termasuk kelompok Pekerja Penerima Upah, PBPU, PBI Jaminan Kesehatan, dan penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang selanjutnya disebut BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Pusat yang ditetapkan dengan undang-undang.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) yang selanjutnya disebut BA 999.08 adalah subbagian anggaran Bendahara Umum Negara yang menampung belanja Pemerintah Pusat untuk keperluan belanja pegawai, belanja bantuan sosial, belanja lain-lain, yang pagu anggarannya tidak dialokasikan dalam bagian anggaran Kementerian Negara/Lembaga.
Pemimpin Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Bagian Anggaran yang selanjutnya disebut Pemimpin PPA BUN adalah Pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang bertanggung jawab atas program bagian anggaran bendahara umum negara dan bertindak untuk menandatangani daftar isian pelaksanaan anggaran bendahara umum negara.
Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat KPA BUN adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari Pengguna Anggaran untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran yang berasal dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.
Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang melaksanakan kewenangan Pengguna Anggaran/ kuasa pengguna anggaran untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban APBN.
Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat PPSPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran.
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut DIPA BUN adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh KPA BUN.
Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah instansi pemerintah yang dibentuk dengan tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.
Kontribusi Pemerintah Daerah dalam Membayar Iuran bagi Peserta PBI Jaminan Kesehatan yang selanjutnya disebut Kontribusi Iuran Peserta PBI adalah pembayaran Pemerintah Provinsi kepada BPJS Kesehatan atas sebagian Iuran Peserta PBI Jaminan Kesehatan.
Bantuan Iuran Peserta PBPU dan Peserta BP dengan Manfaat Pelayanan di Ruang Perawatan Kelas III yang selanjutnya disebut Bantuan Iuran adalah pembayaran Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah kepada BPJS Kesehatan atas selisih Iuran Peserta PBPU dan Peserta BP dengan perawatan kelas III manfaat pelayanan di ruang se bagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden mengenai jaminan kesehatan.
Peserta Aktif adalah Peserta yang telah membayar Iuran sesua1 dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pajak Rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh Pemerintah.
Kapasitas Fiskal Daerah adalah kemampuan keuangan masing-masing daerah yang dicerminkan melalui pendapatan daerah dikurangi dengan pendapatan yang penggunaannya sudah ditentukan dan belanja tertentu.
Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat DAU adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar-Daerah untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah berdasarkan angka persentase tententu dari pendapatan negara untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
Tunggakan Kewajiban Iuran Jaminan Kesehatan yang selanjutnya disebut Tunggakan adalah kewajiban pembayaran Kontribusi Iuran Peserta PBI, Iuran Peserta PBPU dan Peserta BP dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah, dan Bantuan Iuran yang belum dibayarkan oleh Pemerintah Daerah kepada BPJS.
Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
Relevan terhadap
REPUBUK. INDONESIA Kebijakan Pemerintah terseLut ditetapkan dalam bentuk antara lain kebijakan Presiden, kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri, atau kebtakan yang ditetapkan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga terkait. Huruf a Dampak pengenaan tai-if terhadap masyarakat artinya tarif harus memperhatikan daya beli masyarakat, tidak membebani dunia usaha, dan memperhatikan nilai sosial budaya masyarakat setempat. Huruf b Aspek keadilan berarti bahwa tarif dapat dikenakan secara adil bagi setiap golongan masyarakat. Huruf c Kebijakan Pemerintah dalam penyusunan tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Hak Negara Lainnya memperhatikan antara lain program pembangunan nasional dan pengelolaan keuangan negara. Kebijakan Pemerintah tersebut ditetapkan dalam bentuk antara lain kebijakan Presiden, kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri, atau kebijakan yang ditetapkan oleh Meriteri/Pimpinan Lembaga terkait:
Standar dan Tata Cara Pemenuhan Kompetensi Teknis Penyusun Rencana Kerja dan Anggaran
Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pembayaran Selisih Perubahan Luran Jaminan Kesehatan Penduduk yang Didaftarkan oleh Pemerintah Daerah ...
Relevan terhadap
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 103A Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, Pemerintah Pusat memberikan bantuan pendanaan kepada Pemerintah Daerah dalam rangka penyetoran selisih perubahan iuran jaminan kesehatan bagi penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah terhitung sejak bulan Agustus sampai dengan bulan Desember 2019 dan ketentuan lebih lanjut mengenai bantuan pendanaan tersebut diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan;
bahwa untuk menjaga kesinambungan pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional dan berdasarkan ketentuan Pasal 19 Ayat (1) Huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019, Pemerintah Pusat dapat melakukan pergeseran Belanja Pemerintah Pusat dari Bagian Anggaran 999.08 (Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya) ke Bagian Anggaran kementerian/lembaga atau antarsubbagian anggaran dalam Bagian Anggaran 999 (BA BUN);
bahwa bantuan pendanaan kepada Pemerintah Daerah dalam rangka penyetoran selisih perubahan iuran jaminan kesehatan bagi penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a diberikan dalam bentuk Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pembayaran Selisih Perubahan Iuran Jaminan Kesehatan Penduduk yang Didaftarkan oleh Pemerintah Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pembayaran Selisih Perubahan Iuran Jaminan Kesehatan Penduduk yang Didaftarkan oleh Pemerintah Daerah;
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan peraturan Daerah.
Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang selanjutnya disingkat TKDD adalah bagian dari Belanja Negara yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada Daerah dan Desa dalam rangka mendanai pelaksanaan urusan yang telah diserahkan kepada Daerah dan Desa.
Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati atau wali kota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
Jaminan Kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar Iuran Jaminan Kesehatan atau Iuran Jaminan Kesehatannya dibayar oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
Iuran Jaminan Kesehatan yang selanjutnya disebut Iuran adalah sejumlah uang yang dibayarkan secara teratur oleh peserta, pemberi kerja, dan/atau Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah untuk program Jaminan Kesehatan.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang selanjutnya disingkat BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan.
Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Selisih Perubahan Iuran Penduduk yang Didaftarkan oleh Pemerintah Daerah yang selanjutnya disebut DAU Tambahan Bantuan Selisih Perubahan Iuran adalah DAU tambahan yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019 dalam rangka pemberian bantuan pembayaran atas selisih perubahan Iuran Jaminan Kesehatan bagi penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah.
Dana Hasil Pemotongan DAU Tambahan Bantuan Selisih Perubahan Iuran yang selanjutnya disingkat DHP DAU Tambahan Bantuan Selisih Perubahan Iuran merupakan dana yang bersumber dari hasil pemotongan DAU Tambahan Bantuan Selisih Perubahan Iuran dalam rangka pembayaran selisih perubahan Iuran penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah kepada BPJS Kesehatan.
Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat KPA BUN adalah satuan kerja pada masing-masing PPA BUN baik di kantor pusat maupun kantor daerah atau satuan kerja di kementerian/lembaga nonkementerian yang memperoleh penugasan dari Menteri Keuangan untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN.
Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA BUN/PPA BUN/KPA BUN untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran TKDD.
Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat PPSPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA BUN/PPA BUN/KPA BUN untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran.
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disingkat DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh KPA BUN.
Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh KPA BUN/PPK, yang berisi permintaan pembayaran tagihan kepada negara.
Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh KPA BUN/PPSPM atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA atau dokumen lain yang dipersamakan.
Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara selaku Kuasa BUN untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPM.
Implementasi Pembelajaran Terintegrasi di Lingkungan Kementerian Keuangan
Relevan terhadap
KEPUTUSAN MENTER! KEUANGAN TENT ANG IMPLEMENTASI PEMBELAJARAN TERINTEGRASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN. Menetapkan implementasi pembelajaran terintegrasi di lingkungan Kementerian Keuangan yang merupakan pelaksanaan pengembangan kompetensi berkelanjutan yang dikelola secara sistematis dan didukung dengan manajemen pengetahuan. Pembelajaran terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU, dilaksanakan untuk:
mewujudkan budaya belajar bagi seluruh pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan;
memberikan peningkatan akses pengembangan kompetensi pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan secara tepat waktu dan selaras dengan pelaksanaan tugas dan fungsinya; dan KETIGA KEEMPAT KELIMA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA c. menguatkan performa individu, tim, dan organisasi melalui peningkatan efektivitas pengembangan kompetensi pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan. Pembelajaran terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU, dilaksanakan dengan mengombinasikan beberapa model pembelajaran terintegrasi, di antaranya:
model pembelajaran mandiri _(self-learning); _ b. model pembelajaran terstruktur _(structured learning); _ c. model pembelajaran di lingkungan sosial atau model pembelajaran dari orang lain (social learning/learning from _others); _ dan/atau d. model pembelajaran praktik di tempat kerja (learning from experience/learning while working), dengan penjelasan sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. Pembelajaran terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dilakukan dalam hal pelaksanaan pengembangan kompetensi memenuhi kriteria untuk:
menghasilkan output yang mendukung capaian kinerja organ1sas1;
memenuhi kompetensi lintas unit Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan dan unit organisasi non Eselon yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan atau an tar Kementerian/ Lembaga/ Pemerintah Daerah/ Instansi; dan/atau
mencapai tujuan strategis organisasi, yaitu penugasan berdasarkan antara lain rencana strategis, rencana kerja dan/atau kebutuhan organisasi. Pembelajaran terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU, dilakukan oleh:
Unit Pembina Sumber Daya Manusia, yaitu Sekretariat Jenderal c.q. Biro Sumber Daya Manusia; KEENAM KETUJUH MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA b. Unit Pengelola Pembelajaran Terintegrasi, yaitu unit di lingkungan Kementerian Keuangan yang melaksanakan tugas dan fungsi penyelenggaraan pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi kompetensi di bidang keuangan negara; dan
Unit Pengguna Pembelajaran Terintegrasi, yaitu seluruh unit Eselon I dan unit organisasi non Eselon yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan. Unit Pembina Sumber Daya Manusia sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA huruf a mempunyai tugas:
mengoordinasikan dan melaksanakan penyiapan pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan Kementerian Keuangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan
mengoordinasikan kebutuhan organisasi atas pembelajaran terintegrasi yang bersifat strategis dan mandatory di lingkungan Kementerian Keuangan. Unit Pengelola Pembelajaran Terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA huruf b mempunyai tugas:
mengelola implementasi pembelajaran terintegrasi di lingkungan Kementerian Keuangan yang meliputi:
mengoordinasikan analisis kebutuhan, desain, dan pengembangan materi pembelajaran;
menjalankan peran sebagai konsultan pembelajaran (learning consultant) bagi kegiatan pembelajaran yang diselenggarakan oleh Unit Pengguna Pembelajaran Terintegrasi;
mengembangkan dan menyediakan fasilitas pembelajaran serta akses materi pembelajaran yang diperlukan;
menerbitkan surat keterangan pembelajaran bagi peserta pembelajaran terintegrasi yang diselenggarakan oleh Unit Pengguna Pembelajaran Terintegrasi dan/atau Unit Pengelola Pembelajaran Terintegrasi; dan
melaksanakan tugas dan fungsi lainnya terkait pembelajaran terintegrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
mengimplementasikan pembelajaran terintegrasi di lingkungan Kementerian Keuangan. KEDELAPAN KESEMBILAN MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Unit Pengguna Pembelajaran Terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA huruf c, mempunyai tugas:
mengimplementasikan pembelajaran terintegrasi di lingkungan masing-masing unit dengan ketentuan:
untuk pembelajaran dalam rangka pemenuhan kebutuhan individu dan jabatan, masing-masing unit dapat terlebih dahulu berkoordinasi dengan Unit Pengelola Pembelajaran Terintegrasi;
untuk pembelajaran dalam rangka pemenuhan kebutuhan strategis, masing-masing unit harus terlebih dahulu berkoordinasi dengan Unit Pengelola Pembelajaran Terintegrasi;
masing-masing unit dapat mengimplementasikan pembelajaran terintegrasi terhadap selain program pelatihan, kursus, penataran, e-leaming, dan pelatihan jarak jauh; dan
dalam hal diperlukan, dapat menerbitkan surat keterangan melakukan pengembangan kompetensi bagi peserta, mentor, narasumber, fasilitator, dan sebutan lainnya yang terlibat dalam pelaksanaan pembelajaran terintegrasi sesuai ketentuan yang berlaku;
memberikan kesempatan dan memfasilitasi pegawai selama pelaksanaan pembelajaran terintegrasi;
menyediakan sumber daya manusia yang meliputi:
coachdenganjumlah paling sedikit 1 (satu) orang; dan
mentor, learning buddy(s), dan/atau narasumber, dalam hal dibutuhkan; dan
melakukan pemantauan pelaksanaan pembelajaran terintegrasi pada masing-masing unit. Implementasi pembelajaran terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dilakukan melalui tahap:
analisis;
desain;
pengembangan; KESEPULUH MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA d. pelaksanaan; dan
evaluasi, yang terintegrasi dengan sistem terkait lainnya dengan penjelasan sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
Wakil Menteri Keuangan;
Sekretaris Jenderal, lnspektur Jenderal, para Direktur Jenderal, para Kepala Badan di lingkungan Kementerian Keuangan;
Kepala Lembaga _National Single Window; _ 4. Kepala Biro Umum, para Sekretaris Direktorat Jenderal, Sekretaris Inspektorat Jenderal, para Sekretaris Badan di lingkungan Kernen terian Keuangan;
Sekretaris Lembaga _National Single Window; _ 6. Kepala Biro Sumber Daya Manusia, Sekretariat Jenderal;
Para Kepala Pusat di lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan;
Direktur Politeknik Keuangan Negara STAN; dan
Para Kepala Balai di lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 September 2022 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 350 /KMK.011/2022 TENTANG IMPLEMENTASI PEMBELAJARAN TERINTEGRASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN MODEL PEMBELAJARAN TERINTEGRASI DAN TAHAP IMPLEMENTASI PEMBELAJARAN TERINTEGRASI A. Model Pembelajaran Terintegrasi 1. Pengertian Model Pembelajaran terintegrasi Model pembelajaran terintegrasi merupakan pelaksanaan pengembangan kompetensi berkelanjutan dengan mengombinasikan model:
belajar mandiri _(self-learning); _ b. pembelajaran terstruktur _(structured learning); _ c. belajar di lingkungan sosial atau belajar dari orang lain (social _learning/learning from others); _ dan/atau d. pembelajaran praktik di tempat kerja (learni ng from experience/Zeari ng while working), yang dikelola secara sistematis dan didukung dengan manajemen pengetahuan.
Model dalam Pembelajaran Terintegrasi Adapun penjelasan dari setiap model dalam pembelajaran terintegrasi, yaitu:
belajar mandiri (self-learning), merupakan proses pemelajar aktif dan berinisiatif, dengan atau tanpa bantuan pihak lain, dalam merencanakan (mengidentifikasi kebutuhan belajar, memformulasi tujuan belajar, dan mengidentifikasi sumber pembelajaran) melaksanakan pembelajaran, dan mengevaluasi hasil belajar, sesuai kebutuhannya dengan tetap melalui persetujuan atasan langsungnya;
pembelajaran terstruktur (structured learning), merupakan pembelajaran yang dilaksanakan melalui metode yang terstruktur dalam berbagai pelatihan di dalam kelas (klasikal) maupun di luar kelas (non klasikal) yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan dan pelatihan;
belajar di lingkungan sosial atau belajar dari orang lain (social learning/learning from others), merupakan aktivitas pembelajaran kolaboratif yang dilakukan pegawai, baik secara individu maupun berkelompok, dalam sebuah komunitas maupun bimbingan di luar kelas, melalui interaksi atau dengan mengobservasi pihak/orang lain, seperti coaching and mentori ng , berbagi pengetahuan (knowledge sharing}, patok banding (benchmarking}, dan keikutsertaan dalam komunitas belajar (CoP); dan
pembelajaran terintegrasi di tempat kerja melalui praktik langsung (learning from experience/learning while working), merupakan aktivitas pembelajaran terintegrasi yang dilakukan pegawai, baik secara individu maupun berkelompok di tempat kerja melalui praktik langsung, seperti MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA magang/praktik kerja, detasering (secondment), action learning, gugus tugas, tugas tambahan, dan pertukaran antara pegawai negeri sipil dengan pegawai swasta/Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah.
Pengelolaan Secara Sistematis Dalam Pembelajaran Terintegrasi Pengelolaan secara sistematis dalam pembelajaran terintegrasi dilakukan melalui:
learning value chains yang merupakan tahap dalam implementasi pembelajaran berupa serangkaian proses analisis, desain, pengembangan, pelaksanaan, dan evaluasi untuk mewujudkan pembelajaran yang relevan, aplikatif, berdampak tinggi, dan mudah diakses sesuai dengan kebutuhan strategis organisasi yang terintegrasi dengan sistem terkait; dan
interkoneksi dengan sistem aplikasi Kementerian Keuangan Office Automation sebagai sumber pengumpulan data kebutuhan pembelajaran individu, tools dokumentasi dan monitoring kegiatan pembelajaran, dan sebagai media penuangan portofolio pegawai hasil pengembangan kompetensi melalui implementasi pembelajaran terintegrasi.
Dukungan Manajemen Pengetahuan Dalam Pembelajaran Terintegrasi a. bentuk dukungan manajemen pengetahuan Bentuk dukungan manajemen pengetahuan dalam Pembelajaran Terintegrasi dilakukan melalui dukungan dalam penyediaan aset intelektual sebagai sumber belajar; dan penyusunan aset intelektual sebagai hasil belajar pegawai pada saat Implementasi Pembelajaran Terintegrasi, yang sejalan dengan kebutuhan pelaksanaan pekerjaan pegawai.
implementasi dukungan manajemen pengetahuan Implementasi Pembelajaran Terintegrasi yang didukung dengan manajemen pengetahuan dapat dilakukan melalui pendekatan intervensi pembelajaran dalam pekerjaan yang meliputi:
penambahan pembelajaran (Adding) Penambahan Pembelajaran merupakan penambahan pembelajaran terstruktur dengan aktivitas pembelajaran di tempat kerja, misalnya menyusun aktivitas di tempat kerja sebagai bagian, atau secara langsung, diikuti, dengan program pengembangan kompetensi manajerial (leadership) serta dapat ditambahkan dengan e-learning dan diskusi (online) sebagai tindak lanjut dari pelatihan tatap muka.
penyematan pembelajaran (Embedding) Penyematan Pembelajaran merupakan penyatuan pembelajaran di tempat kerja (on demmand/ on the go learning) yaitu pegawai sebagai pemelajar tidak perlu meninggalkan tempat bekerja untuk belajar yang dilakukan: MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA a) pada saat pegawai menghadapi permasalahan secara aktual ( real _time); _ b) dengan memanfaatkan rekan kerja sebagai teman belajar (learning buddy), atasan/widyaiswara sebagai pembimbing atau pemberi arahan/ coach yang dapat memberikan pembimbingan/ arahan dalam rangka mengoptimalkan potensi pemelajar, dan pejabat/pegawai yang memiliki keahlian tertentu dan/atau lebih mengerti permasalahan sebagai mentor; c) dengan memanfaatkan petunjuk praktis penyelesaian pekerjaan Uob aids) yang dapat berbentuk manual penyelesaian pekerjaan, kertas kerja, check list, bagan alir, dan lain sebagainya; dan d) dengan memanfaatkan manajemen pengetahuan dalam software knowledge management system untuk memperoleh sumber belajar atau inspirasi penyelesaian permasalahan pegawai dalam bekerja.
Ekstraksi Pembelajaran (Extracting) Ekstraksi Pembelajaran merupakan kegiatan menyarikan pengetahuan yang diperoleh dari pembelajaran: a) yang dilakukan pada saat pegawai memperoleh wawasan (insight) baru pada pemecahan persoalan dalam pekerjaan tertentu; b) untuk dibagikan kepada pegawai lainnya, baik secara langsung maupun melalui proses manajemen pengetahuan; c) sehingga dapat terjadi sinergi dan kolaborasi dalam pembelajaran; d) sehingga dapat meningkatkan perbaikan berkelanjutan dalam penyelesaian pekerjaan; dan e) yang diharapkan dapat menciptakan inovasi dan ide baru dalam mempercepat, mempermudah, serta meningkatkan efektivitas dan efisiensi suatu penyelesaian pekerjaan. B. Tahap Pembelajaran Terintegrasi Tahap pembelajaran terintegrasi terdiri dari:
Analisis Analisis merupakan serangkaian proses penelaahan terhadap kesenjangan kompetensi (pengetahuan, keterampilan, dan sikap) dalam rangka pengembangan sumber daya manusia dengan program pembelajaran guna mendukung pencapaian target kinerja organisasi melalui:
penggalian informasi untuk menentukan kesepakatan atas:
tujuan program pembelajaran, di antaranya: a) pemenuhan kebutuhan strategis yaitu untuk mendukung pencapaian strategis dan target kinerja Unit Pengguna Pembelajaran Terintegrasi; MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA b) pemenuhan kebutuhan jabatan yaitu untuk mendukung pemenuhan kompetensi pemangku jabatan pada Unit Pengguna Pembelajaran Terintegrasi; dan c) pemenuhan kebutuhan individu yaitu untuk mendukung pengembangan kompetensi individu dan memenuhi kesenjangan kinerja dengan target kinerja jabatan;
bentuk/jalur untuk program Pembelajaran Terintegrasi yang disusun dengan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai analisis kebutuhan pembelajaran dan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pengembangan sumber daya manusia di lingkungan Kementerian Keuangan;
jumlah dan target peserta;
rincian dukungan Unit Pengguna Pembelajaran Terintegrasi; dan
pihak pelaksana pembelajaran terintegrasi, dengan pilihan: a) dilaksanakan oleh Unit Pengelola Pembelajaran Terintegrasi; b) dilaksanakan oleh Unit Pengguna Pembelajaran Terintegrasi berkoordinasi dengan Unit Pengelola Pembelajaran Terintegrasi; atau c) dilaksanakan oleh Unit Pengguna Pembelajaran Terintegrasi secara mandiri.
Mekanisme yang ditentukan, yaitu:
Analisis Kebutuhan Pembelajaran (AKP) sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai pedoman analisis kebutuhan pembelajaran di lingkungan Kementerian Keuangan yang mencakup seluruh pelaksanaan Analisis Kebutuhan Pembelajaran (AKP), berupa Analisis Kebutuhan Pembelajaran (AKP) Reguler dan Analisis Kebutuhan Pembelajaran (AKP) Insidental, serta Analisis Kebutuhan Pembelajaran (AKP) Strategis, Analisis Kebutuhan Pembelajaran (AKP) Jabatan dan Analisis Kebutuhan Pembelajaran (AKP) Individu, yang dilakukan oleh Unit Pengelola dan Unit Pengguna dengan output berupa Dokumen Analisis Kebutuhan Pembelajaran (AKP) yang memuat informasi hasil penggalian analisis yang dituangkan dalam: a) laporan hasil verifikasi dan prioritas Analisis Kebutuhan Pembelajaran (AKP) strategis; b) laporan akhir Analisis Kebutuhan Pembelajaran (AKP) strategis; c) laporan akhir Analisis Kebutuhan Pembelajaran (AKP) jabatan; d) laporan program pembelajaran individu; dan e) dokumen telaahan Analisis Kebutuhan Pembelajaran (AKP) insidental. MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 2) Proposal Pengembangan Program Pembelajaran Terintegrasi (P4T), yang dilakukan melalui tahapan:
Desain a) penyusunan oleh Unit Pengelola Pembelajaran Terintegrasi yang terkait area kompetensi program pembelajaran yang diusulkan dengan memuat:
latar belakang;
tantangan yang berpotensi memerlukan pembelajaran;
usulan solusi pengembangan program pembelajaran; dan
tujuan pengembangan program pembelajaran; b) penyampaian dan pengoordinasian serta pengajuan persetujuan kepada Unit Pengguna Pembelajaran Terintegrasi yang terkait dengan area kompetensi program pembelajaran yang diusulkan; dan c) dalam hal terdapat persetujuan Unit Pengguna Pembelajaran Terintegrasi yang terkait dengan area kompetensi program pembelajaran yang diusulkan, maka Unit Pengelola Pembelajaran Terintegrasi menerbitkan Dokumen Tindak Lanjut Proposal Pengembangan Program Pembelajaran Terintegrasi (P4T) sebagai landasan pelaksanaan pembelajaran yang memuat paling sedikit:
latar belakang;
tujuan pengembangan program pembelajaran;
identitas pengusul dari Unit Pengelola Pembelajaran Terintegrasi dan Unit Pengguna Pembelajaran Terintegrasi terkait;
rencana penyelenggaraan danjalur pembelajaran yang akan dilaksanakan; dan (5 ^) kesepakatan pihak pelaksana pembelajaran dengan pilihan: {a) dilaksanakan oleh Unit Pengelola Pembelajaran Terintegrasi; {b) dilaksanakan oleh Unit Pengguna Pembelajaran Terintegrasi berkoordinasi dengan Unit Pengelola Pembelajaran Terintegrasi; atau (c) dilaksanakan oleh Unit Pengguna Pembelajaran Terintegrasi secara mandiri. Desain merupakan penyusunan seperangkat rencana dan pengaturan pembelajaran yang berisi tujuan pembelajaran, bentuk pembelajaran, lini masa, standar kompetensi, kebutuhan teknis pembelajaran, bentuk evaluasi, output dan outcome pembelajaran sebagai acuan dalam pelaksanaan pembelajaran terintegrasi melalui tahapan: MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA a. penelaahan Dokumen Analisis Kebutuhan Pembelajaran (AKP} dan Dokumen Tindak Lanjut Proposal Pengembangan Program Pembelajaran Terintegrasi (P4T} untuk menentukan bentuk/jalur serta kombinasi model pembelajaran yang tepat untuk dilakukan serta menyusun pengaturan rencana pelaksanaan pembelajaran;
pengidentifikasian program pembelajaran dengan memperhatikan karakteristik pemenuhan kebutuhan yang meliputi:
program untuk memenuhi kebutuhan strategis yang bertujuan: a} agar peserta dapat mengimplementasikan/menerapkan pengetahuan sehingga memerlukan praktik; b} lebih bersifat bekerja dalam belajar dan bersifat belajar dalam bekerja; c} umumnya dilakukan untuk peserta yang telah menduduki jabatan tertentu agar selaras antara pembelajaran dengan target kinerja; dan d} menemukan solusi atas suatu masalah/tantangan dengan meningkatkan kapabilitas penyelesaian pekerjaan; dan
program untuk memenuhi kebutuhan individu dan/atau jabatan, yaitu program yang bertujuan untuk memenuhi persyaratan menduduki jabatan, inisiatif individu, atau program pembelajaran mandatory agar dapat mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi peserta pembelajaran.
penyusunan Kerangka Acuan Pembelajaran/Rencana Aksi Pembelajaran/ Individual Development Plan 1) Kerangka Acuan Pembelajaran (KAP} Kerangka Acuan Pembelajaran (KAP} merupakan dokumen rencana pembelajaran yang memuat informasi ringkas dan komprehensif atas rencana program pembelajaran yang akan dilaksanakan oleh Unit Pengelola Pembelajaran Terintegrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Unit Pengelola Pembelajaran Terintegrasi.
Rencana Aksi Pembelajaran (RAP} Rencana Aksi Pembelajaran (RAP} merupakan dokumen rencana pembelajaran untuk pemenuhan kebutuhan strategis yang berisi informasi ringkas dan komprehensif atas rencana program pembelajaran yang disusun dalam hal pelaksanaan pembelajaran terintegrasi dilakukan oleh Unit Pengguna Pembelajaran Terintegrasi melalui koordinasi dengan Unit Pengelola Pembelajaran Terintegrasi atau Unit Pengguna Pembelajaran Terintegrasi secara mandiri dengan memperhatikan: MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA a) substansi yang memuat informasi, di antaranya:
judul program pembelajaran;
tujuan pembelajaran;
latar belakang;
sasaran peserta;
output pembelajaran;
pengukuran pembelajaran;
bentuk pembelajaran; (8 ^) lini masa dan konversi pembelajaran;
outcome pembelajaran; dan
pelaksana kegiatan; b) jam pelajaran disusun dengan mengacu pada ketentuan konversi jam pelajaran sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai manajemen pengembangan sumber daya manusia di lingkungan Kementerian Keuangan; c) bentuk/jalur pembelajaran disusun dengan mengacu pada ketentuan bentuk/jalur pembelajaran sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai analisis kebutuhan pembelajaran di lingkungan Kementerian Keuangan; d) dalam hal diperlukan, penyusunan Rencana Aksi Pembelajaran (RAP) dapat dikonsultasikan dan/atau melalui pendampingan oleh Unit Pengelola Pembelajaran Terintegrasi; dan e) Contoh: Rencana Aksi Pembelajaran Manajemen Pembelajaran Terintegrasi di BPPK Tujuan Mendukung implementasi pembelajaran terintegrasi yang dikelola 61 JP Pembelajaran secara mandiri oleh Unit Pengguna dan dikelola oleh BPPK Latar Belakang Sasaran Peserta a. Strategi Kemenkeu Corpu dan penerapan a. Kepala Bidang Renbangjar BPPK Leaming Organization untuk membangun b. Kepala Bidang PMPS BPPK budaya belajar yang melibatkan seluruh c. Kepala Balai Diklat Keuangan elemen organisasi. d. Kepala Subbid PPPS/Subbid Desain b. Implementasi Pembelajaran Terintegrasi Pembelajaran/Subbid PM sebagai salah satu penerapan Leaming Organization. C. Mendukung pemenuhan kebutuhan strategis BPPK selaku Unit Pengelola Pembelajaran di Kemenkeu dalam memlasilitasi pemenuhan kompetensi di Kemenkeu melalui pembelajaran terintegrasi MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Output Pembelajaran Pengukuran Pembelajaran a. Ketersediaan KAP Program Pembelajaran a. Evaluasi Kepuasan Peserta; clan Terintegrasi yang dikelola BPPK;
Evaluasi Capaian Pembelajaran Peserta b. Ketersediaan RAP /Rencana Pengembangan dalam bentuk: Individu (RPI) di masing-masing Unit Kerja;
Tersedianya KAP Pembelajaran C. Tersusunnya Laporan AAR Pelaksanaan Terintegrasi (minimal l); Pembelajaran Terintegrasi; dan
Tersedianya Rencana Aksi d. Tersedianya Knowledge capture Pembelajaran [RAP] (minimal 2); dan pelaksanaan Pembelajaran Terintegrasi. 3 ^) Tersedianya Lesson Learned dalam bentuk knowledge capture. Bentuk Pembelajaran Lini Masa dan Konversi JP a. Pembelajaran Terstruktur melalui a. FGD, 5 Maret 2022 (4 JP). worksfwp. b. Worksfwp, 7 s.d 11 Maret 2022 (25 JP).
Pembelajaran Kolaboratif melalui FGD, C. Coaching dan Mentoring, sesuai dengan Coaching dan Mentoring. kesepakatan dengan mentor (Maret s.d c. Pembelajaran di Tempat Kerja, melalui November) maks (32 JP). Project Assignment berupa penyusunan d. Project Assignment, dituangkan di dalam program pembelajaran terintegrasi yang rencana kerja, output diharapkan selesai dikelola oleh Unit Pengguna dan BPPK; maksimal di bulan November 2022. (Hari AAR dan pendokumentasian pengetahuan Pelaksanaan x 1 JP). dalam melaksanakan Pembelajaran e. AAR dan knowledge capture, setelah output Terintegrasi. KAP, RAP, Rencana Pengembangan Individu (RPI) disusun dan diselenggarakan ( disetarakan dengan 7 JP). Outcome Pembelajaran Pelaksana Kegiatan a.
Terlaksananya Mini Lab Pengembangan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Pembelajaran Terintegrasi. selaku Unit Pengguna Pembelajaran Implementasi Pengembangan Terintegrasi. Pembelajaran Terintegrasi di BPPK.
Individual Development Plan (IDP) Individual Development Plan (IDP) merupakan penyusunan dokumen rencana pembelajaran oleh pegawai melalui pembahasan dan persetujuan atasan langsung pegawai dalam rangka pemenuhan kebutuhan individu/jabatan yang berisi kegiatan pengembangan pegawai yang disusun dalam hal pelaksanaan pembelajaran terintegrasi dilakukan untuk pemenuhan kebutuhan individu/jabatan oleh Unit Pengguna Pembelajaran Terintegrasi melalui koordinasi dengan Unit Pengelola Pembelajaran Terintegrasi atau Unit Pengguna Pembelajaran Terintegrasi secara mandiri dengan memperhatikan: a) substansi yang memuat informasi di antaranya:
data diri pegawai;
data diri atasan langsung;
tujuan dan output pembelajaran; MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA (4) kompetensi yang akan dikembangkan;
indikator perilaku;
rencana kegiatan pengembangan kompetensi;
jangka waktu pelaksanaan; dan
bukti aktivitas pembelajaran. b) hal-hal terkait penyusunan Individual Development Plan (IDP), yaitu:
dalam menentukan rencana kegiatan pengembangan kompetensi dapat mempertimbangkan hasil Dialog Kinerja Individu;
seluruh substansi yang telah dilengkapi pada Individual Development Plan (IDP) disampaikan kepada pengelola kepegawaian masing-masing unit eselon I dan unit organisasi non eselon yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan dalam bentuk _softcopy; _ (3) dalam menyusun kompetensi yang akan dikembangkan dan menyusun indikator perilaku mengacu pada: (a) kebutuhan · kompetensi dari dokumen Analisis Kebutuhan Pembelajaran (AKP) individu/jabatan; dan/atau (b) ketentuan standar kompetensi teknis dan/atau jabatan yang berlaku di lingkungan Kementerian Keuangan;
dalam menyusun rencana kegiatan pengembangan kompetensi disusun dengan mencanturnkan paling sedikit 2 (dua) dari 4 (empat) model pembelajaran; dan
bukti aktivitas pembelajaran merupakan . dokumentasi proses pelaksanaan pembelajaran yang dapat berbentuk tangkapan layar kegiatan, resume pembelajaran/ learning journal, dan lainnya yang dapat menunjukkan proses kegiatan belajar; c) dalam hal diperlukan, penyusunan Individual Development Plan (IDP) dapat dikonsultasikan dan/atau melalui pendampingan oleh Unit Pengelola Pembelajaran Terintegrasi. d) Contoh: MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA INDIVIDUAL DEVELOPMENT PLAN PEMBELAJARAN TERINTEGRASI PENINGKATAN KOMPETENSI TEKNIS PENYELENGGARAAN KERJA SAMA Nama Pegawai Nama Atasan Langsung Muslih Mohammad Rifqi Jabatan Jabatan 1 Tujuan: Mampu menyusun rekomendasi kerja sama dengan pihak eksternal pemerintah maupun internal pemerintah Output: Rekomendasi kerja sama dengan pihak eksternal pemerintah maupun internal pemerintah Penyelenggaraan KerjaSama Level 2 Mampu menganalisis efektivitas kerja sama dengan pihak eksternal pemerintah maupun internal pemerintah Mampu melakukan analisis terhadap l. Structured _Leaming: _ e-leaming pelatihan contract penyusunan bahan kerja 2. _drafting; _ dan Self _Leaming: _ membaca sama peraturan terkait tata naskah dinas, contract drafting, dan lainnya. Leaming from others: Coaching dan Mentoring melalui: meminta pendapat dan mendiskusikan rencana penugasan kepada atasan, menyusun rencana implementasi bersama, mendapatkan arahan dan bimbingan selama proses penugasan. Leaming while _working: _ melalui penugasan/ praktik:
Menyiapkan bahan berupa bahan tayang dan pointer dalam rangka penandatanganan MoU Kementerian Keuangan dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; Pelaksana Kepala Subbagian Hukum dan Kerja Sama 12 Oktober 12 Desember 2021 19 Oktober 19 Desember 2021 26 Oktober - 26 Desember 2021 3. Pengembangan MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 2. Mengoorclinasikan pelaksanaan kerja sama berdasarkan MoU Kementerian Keuangan dengan Kementerian Pendiclikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
Menyusun telaah atas pelaksanaan · MoU Kementerian Keuangan dengan Kementerian Pendiclikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; dan
Menyajikan data hasil analisis efektivitas Mo U Kementerian Keuangan dengan Kementerian Pendiclikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. _·t;
s, ajaran "'' i •,.-,· ; Pengembangan merupakan penyiapan materi yang diperlukan dalam pembelajaran berupa antara lain bahan ajar, bahan tayang, aset intelektual, danjob aids (manual penyelesaian pekerjaan, kertas kerja yang relevan, check list, kerangka pengambilan keputusan, bagan alir, dokumen sumber referensi, dan media/ alat ban tu pekerjaan lainnya) yang dilakukan dengan mekanisme:
pehyiapan materi berupa:
penyusunan materi pembelajaran dengan ketentuan: a) memiliki kriteria:
hanya memuat informasi yang relevan dan dibutuhkan;
informasi disajikan sederhana, ringkas, dan terperinci;
menggunakan kalimat pendek dalam mendeskripsikan langkah/proses, panduan, dan keputusan yang perlu untuk dilakukan; atau f MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA (4) informasi penting diletakkan di halaman utama, dan informasi tambahan mengikuti di bawahnya; b) menggunakan bahasa yang digunakan dalam percakapan sehari hari; c) menggunakan gambar sederhana, diagram untuk memperjelas informasi atau menyajikan hal yang lebih terperinci; dan d) menjaga konsistensi penggunaan elemen visual, seperti dalam hal menggunakan gambar pada langkah pertama kemudian diikuti dengan menggunakan gambar pada langkah berikutnya.
penggunaan materi pembelajaran yang telah tersedia misalnya pada: a) Kemenkeu Leaming Center (KLC) atau media lain yang dikelola oleh Unit Pengelola Pembelajaran Terintegrasi; dan/atau b) media lainnya yang mendukung proses pembelajaran.
penggunaan aset intelektual yang dihasilkan dari proses manajemen pengetahuan; dan
penggunaan/penyusunanjob aids. b. penyusunan materi oleh:
Unit Pengelola Pembelajaran Terintegrasi untuk pembelajaran terintegrasi yang dilaksanakan Unit Pengelola Pembelajaran Terintegrasi; dan
Unit Pengguna Pembelajaran Terintegrasi dengan ketentuan: a) harus melalui koordinasi dan konsultasi terlebih dahulu dengan Unit Pengelola Pembelajaran Terintegrasi untuk pembelajaran dalam rangka pemenuhan kebutuhan strategis; dan b) dapat melalui koordinasi dan konsultasi terlebih dahulu dengan Unit Pengelola Pembelajaran Terintegrasi untuk pembelajaran dalam rangka pemenuhan kebutuhan individu dan jabatan.
Pelaksanaan Pelaksanaan pembelajaran terintegrasi merupakan kegiatan pembelajaran yang dilakukan berdasarkan:
Kerangka Acuan Pembelajaran (KAP) sesuai ketentuan yang berlaku pada Unit Pengelola Pembelajaran Terintegrasi; dan
Rencana Aksi Pembelajaran (RAP)/ Individual Development Plan (IDP) melalui tahapan:
persiapan, yaitu pengecekan kesiapan pelaksanaan pembelajaran terintegrasi yang meliputi: a) penyusunan jadwal belajar; b) pengecekan kesiapan akses belajar; MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA c) pengecekan kesesuaian materi pembelajaran; d) pengecekan kesiapan peserta pembelajaran; e) pengecekan kesiapan sumber daya manusia yang diperlukan, di antaranya mentor, coach, learning buddy(s), dan lainnya; f) pengecekan kesiapan fasilitas; dan/atau g) penyiapan dukungan administratif penyelenggaraan pembelajaran, yang meliputi surat tugas, penugasan mentor, coach, learning buddy(s), dan lain sebagainya sesuai kebutuhan;
penyelenggaraan, yang dilakukan melalui kegiatan belajar peserta dan dibuktikan dengan dokumen berupa resume pembelajaran/ learning journal, dengan dukungan berupa: a) fasilitasi dokumentasi kegiatan pembelajaran; b) monitoring kegiatan peserta melalui pengecekan kemajuan belajar dengan jadwal pembelajaran; c) monitoring kegiatan pembelajaran yang meliputi interaksi peserta dengan materi pembelajaran, mentor, coach, serta learning _buddy(s); _ dan d) fasilitasi peserta dalam ha! terdapat kendala/permasalahan dalam kegiatan belajar; dan
pasca penyelenggaraan, yang dilakukan melalui dokumentasi pelaksanaan pembelajaran untuk pembelajaran terintegrasi yang diselenggarakan oleh Unit Pengguna meliputi: a) rencana perbaikan kerja; b) rencana inovasi/ide baru; dan/atau c) lesson learned yang diperoleh pada saat belajar.
Evaluasi Evaluasi merupakan kegiatan pengukuran dan pengakuan hasil pembelajaran terintegrasi dengan ketentuan:
dikategorikan menjadi:
evaluasi berdasarkan KerangkaAcuan Pembelajaran (KAP), dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Unit Pengelola Pembelajaran Terintegrasi dan dalam ha! peserta berhasil menyelesaikan pembelajaran terintegrasi diberikan surat keterangan pembelajaran;
evaluasi berdasarkan Rencana Aksi Pembelajaran (RAP), penentuan metode dan pelaksanaannya dapat dikonsultasikan dan/atau melalui pendampingan oleh Unit Pengelola Pembelajaran Terintegrasi, terbagi atas: MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA a) evaluasi kepuasan, yaitu jenis evaluasi untuk mengukur reaksi dan/atau kepuasan peserta atas penyelenggaraan pembelajaran dengan ketentuan:
dilakukan paling sedikit terhadap pengajar (mentor, coach, dan lainnya), learning buddy(s), materi pembelajaran, serta pelayanan penyelenggara;
dilakukan dengan cara: (a) kuesioner / survei; (b) wawancara; dan/atau (c) kegiatan sejenis lainnya. b) evaluasi capaian pembelajaran peserta, yaitu jenis evaluasi untuk mengukur capaian pembelajaran peserta sesuai dengan tujuan yang ditetapkan dalam Rencana Aksi Pembelajaran (RAP) dengan cara:
tes;
UJlan;
pemecahan kasus; dan/atau
kegiatan lain yang sejenis. c) evaluasi penerapan kompetensi, yaitu jenis untuk mengukur penerapan kompetensi hasil pembelajaran dan/atau perubahan perilaku peserta dalam lingkungan kerja yang dapat mulai dilakukan paling sedikit 3 (tiga) bulan setelah pembelajaran diselesaikan yang dilakukan dengan cara:
kuesioner;
wawancara;
observasi; dan/atau
cara lainnya sesuai kaidah ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan. d) evaluasi dampak pembelajaran, yaitu jenis evaluasi untuk mengukur dampak program pembelajaran terhadap kinerja pegawai dan/atau organisasi dengan ketentuan:
dapat mulai dilakukan paling sedikit 3 (tiga) bulan setelah pembelajaran diselesaikan;
dilakukan dengan cara: (a) kuesioner; (b) wawancara; (c) observasi; dan/atau t MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA (d) cara lainnya sesuai kaidah ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan; dan
evaluasi berdasarkan Individual Development Plan (IDP), dilaksanakan oleh atasan langsung sesuai dengan rencana kegiatan pengembangan individu dan/atau pengakuan hasil pelaksanaan Individual Development Plan (IDP).
terhadap peserta yang berhasil menyelesaikan pembelajaran terintegrasi berdasarkan Kerangka Acuan Pembelajaran (KAP), Rencana Aksi Pembelajaran (RAP), dan Individual Development Plan (IDP) mendapatkan surat keterangan pembelajaran yang diterbitkan oleh Unit Pengelola Pembelajaran Terintegrasi dengan ketentuan:
untuk pembelajaran terintegrasi yang dilaksanakan berdasarkan Kerangka Acuan Pembelajaran (KAP) diterbitkan secara otomatis sesuai ketentuan yang berlaku pada Unit Pengelola Pembelajaran Terintegrasi;
untuk perri.belajaran terintegrasi yang dilaksanakan berdasarkan Rencana Aksi Pembelajaran (RAP) selain mendapatkan pengakuan jam pelajaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku, peserta dapat juga mendapatkan surat keterangan pembelajaran yang dilakukan melalui mekanisme penjaminan mutu, yaitu: a) Unit Pengguna Pembelajaran Terintegrasi mengajukan permohonan penerbitan surat keterangan pembelajaran kepada Unit Pengelola Pembelajaran Terintegrasi disertai dengan dokumen pendukung berupa:
Rencana Aksi Pembelajaran (RAP);
resume pembelajaran/ learning _journal; _ (3) dokumen administratif penunjukan pengajar (mentor, coach, dan lainnya, atau _learning buddy(s); _ (4) hasil evaluasi capaian pembelajaran peserta; dan
lesson learned dalam bentuk aset intelektual dengan ketentuan: (a) telah diajukan untuk publikasi di Kemenkeu Leaming Center (KLC); dan (b) telah dipublikasikan melalui media informasi lainnya. b) Unit Pengelola Pembelajaran Terintegrasi kemudian melakukan validasi dan konfirmasi atas dokumen pendukung dimaksud; dan c) dalam ha! dokumen pendukung dimaksud dapat dinilai sebagai bentuk capaian pelaksanaan pembelajaran terintegrasi, diterbitkan surat keterangan pembelajaran. MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 3 ) untuk pembelajaran terintegrasi yang dilaksanakan berdasarkan Individual Development Plan (IDP), selain mendapatkan pengakuan jam pelajaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku peserta dapat juga mendapatkan surat keterangan pembelajaran yang dilakukan melalui mekanisme penjaminan mutu, yaitu: a) Unit Pengguna Pembelajaran Terintegrasi mengajukan permohonan penerbitan surat keterangan pembelajaran kepada Unit Pengelola Pembelajaran Terintegrasi disertai dengan dokumen pendukung berupa:
Individual Development Plan (IDP);
resume pembelajaran/ learning _journal; _ (3) bukti pelaksanaan Individual Development Plan (IDP); dan
lesson learned dalam bentuk aset intelektual dengan ketentuan: (a) telah diajukan untuk publikasi di Kemenkeu Leaming Center (KLC); atau (b) telah dipublikasikan melalui media informasi lainnya; b) Unit Pengelola Pembelajaran Terintegrasi kemudian melakukan validasi dan konfirmasi atas dokumen pendukung dimaksud; dan c) dalam hal dokumen pendukung dimaksud dapat dinilai sebagai bentuk capaian pelaksanaan pembelajaran terintegrasi, diterbitkan surat keterangan pembelajaran. MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAV/ATI