Pengujian Undang-Undang Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ...
Relevan terhadap 4 lainnya
dalam Pasal 33 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945, yang dilaksanakan dalam rangka mewujudkan tujuan nasional, yakni terciptanya masyarakat yang adil dan makmur. 2. Bahwa salah satu sarana yang mempunyai peran strategis dalam menyerasikan dan menyeimbangkan masing-masing unsur dari Trilogi Pembangunan adalah perbankan. Peran yang strategis tersebut terutama disebabkan oleh fungsi utama bank sebagai suatu wahana yang dapat menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat secara efektif dan efisien, yang dengan berasaskan demokrasi ekonomi mendukung pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional, ke arah peningkatan taraf hidup rakyat banyak. 3. Selanjutnya dalam rangka penyempurnaan tata perbankan di Indonesia ditempuh langkah-langkah antara lain sebagai berikut: a. Penyederhanaan jenis bank, menjadi jenis Bank Umum dan jenis Bank Perkreditan Rakyat, serta memperjelas ruang lingkup dan batas kegiatan yang dapat diselenggarakannya; b. Persyaratan pokok untuk mendirikan suatu bank diatur secara rinci, sehingga ketentuan pelaksanaan yang berkaitan dengan kegiatan perbankan lebih jelas dan terarah; c. Peningkatan perlindungan dana masyarakat yang dipercayakan pada lembaga perbankan melalui penerapan prinsip kehati-hatian dan pemenuhan ketentuan persyaratan kesehatan bank; d. Peningkatan profesionalisme para pelaku di bidang perbankan; e. Perluasan kesempatan untuk menyelenggarakan kegiatan di bidang perbankan secara sehat dan bertanggung jawab, sekaligus mencegah terjadinya praktek-praktek yang merugikan kepentingan masyarakat luas. Melalui upaya penyempurnaan tersebut dimaksudkan agar perbankan Indonesia memiliki sikap tanggap terhadap perkembangan pembangunan nasional, sehingga peranannya dalam peningkatan taraf hidup rakyat banyak, pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, serta peningkatan pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional dapat terwujud secara lebih nyata, dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945.
Tak pelak lagi, detak jantung perekonomian melambat sehingga pemulihan ekonomi pun tetap lemah. Tanpa langkah drastis dan luar biasa untuk membenahi sektor keuangan dengan mendayagunakan segala potensi yang ada, pertumbuhan ekonomi Indonesia akan terus melambat. Ancaman middle-income trap sungguh kian di depan mata. Cita-cita menjadi negara maju berpendapatan tinggi ketika merayakan seabad kemerdekaan pada tahun 1945 kian sulit terwujud. Salah satu faktor utama untuk mengakselerasikan pertumbuhan ekonomi, jantung perekonomian harus diperkuat. Segala potensi yang ada wajib dimobilisasikan. Untuk itu, segala kendala atau rintangan bagi peningkatan akses seluruh pelaku sektor keuangan harus disingkirkan. Desain yang mengerdilkan pelaku sektor keuangan tertentu harus dienyahkan. Semua pelaku ekonomi memiliki hak dan kewajiban yang setara, termasuk BPR dan BPR syariah agar sistem peredaran uang—baik fungsi penghimpunan maupun penyaluran dana— dalam perekonomian bisa lebih optimal dan semakin menjangkau segala lapisan masyarakat dan dunia usaha. Oleh karena itu, sepatutnya tidak ada lagi pembatasan operasional BPRS seperti dalam lalu lintas pembayaran, konsolidasi, akses terhadap permodalan, dan segala bentuk diskriminatif lainnya. Ahli Pemohon pun memberikan keterangan tambahan dalam persidangan pada tanggal 6 Juli 2022, yang pada pokoknya sebagai berikut: Bahwa desain arsitektur yang dibangun oleh Pemerintah yaitu Arsitektur Perbankan Indonesia dengan membuat kasta dalam perbankan dimana kasta tertinggi adalah bank internasional dengan modal minum ysebagaimana telah The trend of economic growth continues to slow (percent) Source : BPS-Statistics Indonesia. 8 7 6 5 4,6 -15 -10 -5 0 5 10 1 9 76 1 9 7 8 1 98 0 1 9 82 1 9 8 4 19 8 6 1 9 88 1 9 9 0 1 9 9 2 1 9 9 4 1 9 96 1 9 9 8 2 0 0 0 2 0 0 2 2 0 04 2 0 06 2 0 0 8 2 01 0 2 0 12 2 0 1 4 2 0 1 6 2 01 8 2 0 2 0 202 2 * 2 0 2 4 * GDP_GROWTH_1976-2024_DECLINING_TREND-220315
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional untuk Pemerintah Daerah ...
Relevan terhadap
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau wali kota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Kepala Daerah adalah gubernur bagi daerah provinsi atau bupati bagi daerah kabupaten atau wali kota bagi daerah kota.
Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur yang selanjutnya disingkat PT SMI adalah Badan Usaha Milik Negara yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan Infrastruktur sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan Infrastruktur.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Program Pemulihan Ekonomi Nasional yang selanjutnya disebut Program PEN adalah rangkaian kegiatan untuk pemulihan ekonomi nasional yang merupakan bagian dari kebijakan keuangan negara yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mempercepat penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 ( COVID -19) dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan serta penyelamatan ekonomi nasional.
Pinjaman Daerah adalah semua transaksi yang mengakibatkan Daerah menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain sehingga Daerah tersebut dibebani kewajiban untuk membayar kembali.
Pinjaman dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional untuk Pemerintah Daerah yang selanjutnya disebut Pinjaman PEN Daerah adalah dukungan pembiayaan yang diberikan oleh Pemerintah kepada Pemerintah Daerah berupa pinjaman untuk digunakan dalam rangka melakukan percepatan pemulihan ekonomi di Daerah sebagai bagian dari Program PEN.
Pinjaman Daerah berbasis Program yang selanjutnya disebut Pinjaman Program adalah Pinjaman Daerah yang penarikannya mensyaratkan dipenuhinya Paket Kebijakan.
Pinjaman Daerah berbasis Kegiatan yang selanjutnya disebut Pinjaman Kegiatan adalah Pinjaman Daerah yang digunakan untuk membiayai pembangunan sarana dan prasarana tertentu yang menjadi kewenangan Daerah.
Paket Kebijakan adalah dokumen yang berisi program dan/atau kebijakan Pemerintah Daerah dalam rangka mendapatkan Pinjaman Program yang berkaitan dengan percepatan penanganan dampak pandemi Corona Virus Disease 2019 ( COVID -19) pada aspek kesehatan, sosial, dan/atau percepatan pemulihan perekonomian di Daerah.
Perjanjian Pengelolaan Pinjaman adalah perjanjian atau nota kesepahaman antara Kementerian Keuangan dan PT SMI yang memuat kesepakatan mengenai pengelolaan Pinjaman PEN Daerah yang dananya bersumber dari Pemerintah dan Pinjaman Daerah dalam rangka mendukung program PEN yang dananya bersumber dari PT SMI.
Perjanjian Pemberian Pinjaman adalah perjanjian antara PT SMI dengan Pemerintah Daerah yang memuat kesepakatan mengenai Pinjaman PEN Daerah.
Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan pengguna anggaran kementerian negara/lembaga.
Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat PPA BUN adalah unit di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran yang berasal dari Bagian Anggaran BUN.
Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada kementerian negara/lembaga yang bersangkutan.
Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat PPSPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran.
Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh KPA BUN/Pejabat Pembuat Komitmen yang berisi permintaan pembayaran tagihan kepada negara.
Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh KPA BUN/PPSPM atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA atau dokumen lain yang dipersamakan.
Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara selaku Kuasa BUN untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPM.
Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada bank sentral.
Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RKUD adalah rekening tempat penyimpanan uang Daerah yang ditentukan oleh gubernur, bupati, atau wali kota untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran Daerah pada bank yang ditetapkan.
Subsidi Bunga Pinjaman Daerah dalam rangka mendukung Program PEN yang selanjutnya disebut Subsidi Bunga adalah subsidi yang diberikan oleh Pemerintah terhadap bunga pinjaman yang diberikan oleh PT SMI kepada Pemerintah Daerah dalam rangka mendukung Program PEN.
Di antara ayat (4) dan ayat (5) Pasal 2 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (4a) dan ketentuan ayat (5) diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
Pengujian Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 194 ...
Relevan terhadap
Peralihan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto serta Derivatif Keuangan ...
Relevan terhadap
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal Agar penempatannya Indonesia. Peraturan Pemerintah ini dengan dalam Lembaran Negara Republik Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2024 PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRASEIYO HADI ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 49 TAHUN 2024 TENTANG PERALIHAN TUGAS PENGATURAN DAN PENGAWASAN ASET KEUANGAN DIGITAL TERMASUK ASET KRIPTO SERTA DERIVATIF KEUANGAN I. UMUM Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Undang-Undang PPSK) mengatur mengenai upaya Pemerintah, regulator, dan pemangku kepentingan di sektor keuangan guna peranan intermediasi sektor memperkuat resiliensi sistem keuangan nasional, serta pertumbuhan ekonomi yang kuat, inklusif, dan berkesinambungan dalam rangka mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Merujuk pada pengaturan dalam Pasal 3L2 ayat ^(2) Undang-Undang PPSIK yang ketentuan tuga.s pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan Aset Keuangan Digitat termasuk Aset Kripto serta Derivatif keuangan, ^yang sebelumnya diatur dan diawasi oleh Bappebti, selanjutnya dialihkan ke Otoritas Jasa Keuangan dan/atau Bank Indonesia sesuai dengan kewenangannya masing-masing. Peralihan tugas pengaturan dan penga.wasan dari Bappebti kepada Otoritas Jasa Keuangan dan/atau Bank Indonesia dimaksudkan antara lain untuk:
meningkatkan daya saing dan efisiensi sektor keuangan; b, mengembangkan instrumen di sektor keuangan dan memperkuat mitigasi risiko;
meningkatlan upaya pelindungan konsumen sektor keuangan;
memperkuat wewenang, tanggung ^jawab, tugas, dan fungsi regulator sektor keuangan; PUBUX INDONESIA -2- fungsi koordinasi antara Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, dan Bappebti; dan memperkuat ketahanan stabilitas sistem keuangan. Keseluruhan tujuan dari peralihan tugas pengaturan dan pengawasan sebagaimana tersebut di atas pada akhimya untuk mendukung penerapan prinsip terhadap aktivitas dan risiko yang sanra atau serupa diatur dengan regulasi yang setara (sane adivitg, same rish sane regulation) sehingga mendorong terciptanya kesetaraan pengaturan dan pengawasat (leuel plagins fieW), dan terciptanya keadilan (faims). Pokok pikiran dalam Peraturan Pemerintah ini antara lain memuat mengenai perathan tugas pengaturan dan pengawasan dari Bappebti kepada Otoritas Jasa Keuangan dan/atau Bank Indonesia, koordinasi antara Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, dan Bappebti selarna proses dan setelah beralihnya tugas pengaturan dan pengawasan Aset Keuangan Drgrtal termasuk Aset Kripto serta Derivatif keuangan, dan pengaturan mengenai tim transisi. Melalui pengaturan dalam Peraturan Pemerintah ini, proses peralihan dan pelaksanaan tugas pengaturan dan pengawasan yang beralih dari Bappebti kepada Otoritas Jasa Keuangan dan/atau Bank Indonesia terhadap kegiatan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto serta Derivatif keuangan diharapkan berjalan dengan baik, sehingga memberikan dampak positif bagi pengembangan dan penguatan sektor keuangan. II. PASALDEMIPASAL Pasal 1 Cukup ^jelas. Pasal 2 Cukup ^jelas. Pasal 3 Cukup ^jelas. Pasal 4 Cukup ^jel,as. Pasal 5 Cukup ^jelas. e f. EIIFIITTIIIItrNITIf, -3- Pasal 6 Ayat (1) Koordinasi Otoritas Jasa Keuanga.n, Bank Indonesia, dan/atau Bappebti dilakukan dalam rangka pengaturan dan pengawasan setara. Koordinasi Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, dan/atau Bappebti diperlukan antara lain:
dalam rangka pembentukan peraturan lembaga untuk memberikan klarifikasi ranah kewenangan instrumen dan menghindari duplikasi pengaturan;
ketika terjadi perkembangan produk Derivatif dan terjadi persinggungan kewenangan lintas sektord lcross-anttingil, misalnya seiring dengan perkembangan pasar, terdapat produk Derivatif campuran seperti strudured ptodud; dan
dalam rangka lebih mendorong agar transaksi Derivatif dilakukan melalui mekanisme transaksi bursa dengan tduan untuk mencapai pasar yang efisien. Hurufa Contoh: Jika terdapat kontrak berjangka dengan underlqing obligasi Pemerintah yang berada dibawah kewenangan Otoritas Jasa Keuangan maka diperlukan koordinasi dengan Bank Indonesia. Hal tersebut dikarenakan Derivatif obligasi Pemerintah merupakan kontrak berjangka yang mengacu kepada yreld surat berharga negara sebagai cerminan dari suku bunga dan berada dalam kewenangan Bank Indonesia. Huruf b Contoh:
Jika terdapat transaksi Derivatif Pasar Valuta Asing ^yang pelaku pasarnya antarbank, koordinasi dilakukan antara Bank Indonesia sebagai pengawas stabilitas nilai Rupiah dan Otoritas Jasa Keuangan sebagai ^pengawas perbankan. 2. Jika terdapat transaksi Derivatif Pasar Valuta Asing ^yang pelaku pasarnya antar non-bank, koordinasi dilakukan antara Bank Indonesia sebagai pengawas stabilitas nilai Rupiah dan Otoritas Jasa Keuangan sebagai ^pengawas industri keuangan non-bank. standar REPI.TELIK INDONESIA -4- 3. Jika terdapat infrastruktur pasar yang digunakan dalam antarpasar, koordinasi Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, dan/atau diperlukan agar dapat dilakukan pengawasan dan mitigasi risiko secara terintegrasi. Huruf c Cukup ^jelas. Ayat (21 Cukup ^jelas. Ayat (3) Cukup ^jelas. Ayat (4) Cukup ^jelas. Pasal 7 Cukup ^jelas. Pasal 8 Cukup ^jelas. Pasd 9 Ayat (1) Salinan dokumen dan/atau data yang diserahkan oleh Bappebti kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia merupakan salinan dokumen dan/atau data baik yang berbentuk fisik nraupun yang berbentuk elektronik. Ayat ^(2) Cukup ^jelas. Pasal lO Cukup ^jelas. Pasal lt Cukup ^jelas. Pasal 12 Cukup ^jelas. Pasal 13 Cukup ^jelas. Pasal 14 Cukup ^jelas. Pasal 15 Cukup ^jelas.
Petunjuk Teknis Akuntansi Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional
Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan
Relevan terhadap
Ayat (1) Yang dimaksud dengan "kegiatan yang mempunyai tujuan strategis" adalah kegiatan yang diprioritaskan karena mempunyai pengaruh yang sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan keamanan negara, pertumbuhan ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan. Ayat (2) Pemohon dalam mengusulkan kegiatan pembangunan di luar kegiatan kehutanan disesuaikan dengan peraturan perundang- undangan. Huruf a Kegiatan religi misalnya tempat ibadah, tempat pemakaman, dan wisata rohani. Huruf b Kegiatan pertambangan yaitu pertambangan minyak dan gas bumi, mineral, dan batubara. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Cukup jelas. Huruf i Cukup jelas. Huruf j Kegiatan pertahanan dan keamanan misalnya pusat latihan tempur, stasiun radar, dan menara pengintai. Huruf k Prasarana penunjang keselamatan umum misalnya keselamatan lalu lintas laut, lalu lintas udara, dan sarana meteorologi, klimatologi, dan geofisika. Huruf l Cukup jelas. Huruf m Cukup jelas. Angka 2
Pengujian Undang-UndangNomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Rep ...
Relevan terhadap
Moratorium atau penundaan permohonan kepailitan dan PKPU dalam kurun waktu tertentu merupakan breathing space bagi dunia usaha untuk mengatur kembali posisinya, menyiapkan strategi dalam penyelesaian utang-utangnya, serta meningkatkan cash flow untuk memastikan usahanya tetap dapat berjalan dan mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja. Pelaksanaan kebijakan moratorium tersebut juga tidak menutup peluang tercapainya kesepakatan antara kreditur dan debitur mengenai penyelesaian utang. Kreditur memiliki forum untuk penyelesaian utang, antara lain melalui negosiasi bilateral di luar pengadilan ( out of court debt settlement ), melakukan eksekusi jaminan secara langsung, dan pilihan forum penyelesaian sengketa baik melalui arbitrase sesuai dengan perjanjian maupun gugatan wanprestasi ke Pengadilan Negeri. Berbagai pilihan forum tersebut dapat digunakan tanpa membuat debitur berakhir pada kepailitan, serta terhenti usahanya. Berdasarkan laporan Bank Dunia, beberapa negara seperti Jerman, Inggris, Belanda, Singapura, Perancis, Selandia Baru, melakukan temporary measures berupa moratorium untuk memberikan dukungan bagi debitur maupun kreditur untuk sama-sama menyelesaikan persoalannya. Kebijakan ini juga dilakukan dalam rangka menurunkan angka kepailitan serta mencegah perusahaan yang masih dalam kondisi solven dipaksakan untuk masuk dalam proses kepailitan sehingga terganggu kelangsungan usahanya. Saat ini, berdasarkan data Badan Pusat Statistik menunjukkan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal III-2021 terhadap triwulan III- 2020 mengalami pertumbuhan sebesar 3,51 persen ( year on year/yoy ). Selain itu, aktivitas masyarakat sudah berangsur membaik, Kasus Covid-19 di Indonesia mulai melandai, dan kegiatan ekonomi serta penciptaan kesempatan kerja mulai pulih kembali. Atas kondisi ini, Pemerintah terus mengkaji opsi kebijakan terbaik lainnya disamping opsi penundaan (moratorium) permohonan Kepailitan dan PKPU. Salah satu opsinya adalah penguatan rezim kepailitan dan PKPU melalui percepatan pembahasan RUU Perubahan atas UU KPKPU yang saat ini masih dalam pembahasan Panitia Antar Kementerian.
Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Unit Hunian Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021 ...
Relevan terhadap
bahwa untuk meningkatkan daya beli masyarakat di sektor industri perumahan guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, perlu diberikan dukungan Pemerintah terhadap sektor industri perumahan tersebut;
bahwa untuk mewujudkan dukungan Pemerintah bagi sektor industri perumahan dan keberlangsungan dunia usaha sektor industri perumahan yang terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), perlu diberikan insentif berupa Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan rumah tapak dan unit hunian rumah susun yang ditanggung Pemerintah;
bahwa belum terdapat pengaturan Pajak Pertambahan Nilai yang ditanggung Pemerintah atas penyerahan rumah tapak dan unit hunian rumah susun sehingga perlu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Unit Hunian Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021;
Permohonan Keberatan Hak Uji Materiil Terhadap Penjelasan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2012 tentang Perlakuan Kepabeanan, Perpajak ...
Relevan terhadap
ahkamah Agung Repub ahkamah Agung Republik Indonesia mah Agung Republik Indonesia blik Indonesi Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 78 dari 129 halaman. Putusan Nomor 58 P/HUM/2020 pengembangan Kawasan Bebas oleh banyak negara khususnya di Asia, seperti Tiongkok, Malaysia, Singapura dan lainnya, telah berhasil memberikan peningkatan secara signifikan terhadap rata- rata pertumbuhan ekonomi Batam yang selalu melebihi pertumbuhan ekonomi nasional misalnya pada tahun 2019 pertumbuhan ekonomi Batam sebesar 5,96% jauh di atas pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,02% (sumber data BPS). Begitu pula yang terkait dengan peningkatan daya saing, peningkatan investasi dan penyerapan tenaga kerja sebagaimana ditunjukkan dalam data sebagai berikut: 5) Tabel 1 Pengaruh Pemberlakuan Kawasan Bebas di Batam Tahun 2019 - 2020 No. Kategori Jumlah/ Total 1 Perusahaan Galangan Kapal 82 2 Nilai Investasi Rp 5.904.778.838.400,00 (5,9 Triliun) 3 Tenaga Kerja yang diserap 10.458 & 484 TKA 4 Nilai Ekspor 15,62 Triliun 5 Nilai HRP masuk NKRI 4,39 Triliun b. Landasan Yuridis tentang Kawasan Bebas: 1) Pengaturan “Kawasan Bebas” dalam Konteks Internasional: Bahwa konsepsi dasar tentang perlakuan Kepabeanan di Kawasan Bebas telah diatur dalam Praktik Kepabeanan Internasional, sebagaimana tertuang dalam International Convention On Simplification And Harmonization Of Customs Procedures (Konvensi lnternasional tentang Penyederhanaan dan Harmonisasi Prosedur Pabean) yang dilaksanakan di Kyoto pada tanggal 18 Mei 1973 dan telah diamandemen di Brussels pada tanggal 26 Juni 1999, dengan rincian sebagai berikut: Specific Annex, Chapter 2 Free Zones: Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. _Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : _ Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 78
ahkamah Agung Repub ahkamah Agung Republik Indonesia mah Agung Republik Indonesia blik Indonesi Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 112 dari 129 halaman. Putusan Nomor 58 P/HUM/2020 Pertumbuhan ekonomi Batam pada tahun 2015, 2016, dan 2019 mengalami pertumbuhan di atas pertumbuhan ekonomi rata-rata nasional, sedangkan tahun 2017-2018 pertumbuhan ekonomi Batam di bawah rata-rata nasional, namun tetap menunjukkan pertumbuhannya secara positif; j. Bahwa Pembebasan Bea Masuk termasuk di dalamnya Bea Masuk Anti Dumping dalam Perundang-undangan di Indonesia, sejatinya tidak hanya diberikan atas barang impor yang dimasukkan ke dalam Kawasan Bebas, namun juga diberikan atas barang impor yang dimasukkan ke dalam Kawasan Berikat dalam Wilayah NKRI (Daerah Pabean) untuk diolah dan hasil akhirnya diekspor. Fasilitas tersebut nyata-nyata telah memberikan manfaat yang sangat besar bagi pertumbuhan industri di Indonesia dengan serapan tenaga kerja yang luar biasa; k. Bahwa pengenaan Bea Masuk Anti Dumping , Bea Masuk Imbalan, Bea Masuk Tindak Pengamanan maupun Bea Masuk Pembalasan pada saat pemasukan barang di Kawasan Bebas, dapat mengganggu iklim investasi serta berimplikasi langsung terhadap perusahaan-perusahaan di Kawasan Bebas khususnya industri galangan kapal dan umumnya industri lainnya, perlu kiranya kami sampaikan data perusahaan galangan kapal khususnya yang berada di Kawasan Bebas Batam yaitu sebagai berikut: No. Kategori Jumlah/ Total Keterangan 1 Perusahaan Galangan Kapal 82 2 Nilai Investasi Rp5.904.778.838.400,00 (5,9 Triliun) 3 Tenaga Kerja yang diserap 10.458 & 484 TKA 4 Pengeluaran Kapal dari Kawasan Bebas ke TLDDP 78 unit Periode Jan 2019 – Juni 2020 Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. _Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : _ Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 112
ahkamah Agung Repub ahkamah Agung Republik Indonesia mah Agung Republik Indonesia blik Indonesi Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 57 dari 129 halaman. Putusan Nomor 58 P/HUM/2020 yang selalu menjadi dasar bantahan pengenaan bea masuk anti dumping -selain penjelasan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 10/2012 tersebut- adalah mengingat kekhususan wilayah Batam sebagai Kawasan Bebas, sehingga perlu mendapatkan fasilitas fiskal tertentu agar dapat mendorong pertumbuhan industri yang berorientasi ekspor, yang pada akhirnya bertujuan sama yaitu untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia; 81. Namun perlu kami sampaikan kepada Majelis Hakim Yang Mulia bahwa efektivitas pembebasan BMAD atas HRP dumping di Batam untuk mendorong ekspor industri hilir tersebut patut dipertanyakan. Dalam berbagai paparan, terlihat bahwa HRP dumping dari RRT, Singapura dan Ukraina yang masuk melalui Batam justru berpeluang untuk justru masuk ke dalam pasar dalam negeri (bukan untuk ekspor); Hal ini salah satunya diuraikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2018 - Laporan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Nomor 71e/LHP/XV/05/2019 Tanggal 20 Mei 2019 ("LHP BPK 2018") (Bukti P - 15). Dalam LHP BPK 2018 tersebut, Bagian 1.3., disebutkan sebagai Temuan bahwa DJBC belum mengenakan bea masuk anti dumping terhadap pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDDP), sehingga berpotensi menimbulkan kerugian bagi industri di TLDDP - termasuk Pemohon di dalamnya; Berikut kami kutip pernyataan yang terkait: “Pada tahun yang sama juga terbit aturan turunan PP tersebut yaitu PMK Nomor 47/PMK.04/2012 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dan Pembebasan Cukai. Pasal 61 ayat (3) PMK Nomor 47/PMK.04/2012 mengatur bahwa apabila pembebanan tarif bea masuk untuk bahan baku lebih tinggi dari pembebanan tarif bea masuk untuk barang hasil produksi Kawasan Bebas, bea masuk dihitung berdasarkan Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. _Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : _ Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 57