Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di lbu Kota Nusantara ...
Relevan terhadap 5 lainnya
Ayat (1) Ayat (2) Huruf a Cukup ^jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan "mendirikan danf atau memindahkan kantor pusat dan/atau kantor regionalnya ke Ibu Kota Nusantara" adalah pendirian kantor pusat dan/atau kantor regional yang bersifat baru, sementara kegiatan anak perusahaan atau afiliasi yang berlokasi di luar Ibu Kota Nusantara tetap membayar kewajiban Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Yang dimaksud dengan "memiliki substansi ekonomi" adalah:
kegiatan usaha Wajib Pajak dikelola oleh manajemen sendiri dan manajemen tersebut mempunyai kewenangan yang cukup untuk menjalankan kegiatan usahanya;
wajib c. Wajib Pajak memiliki pegawai dalam jumlah yang cukup dan memadai dengan keahlian dan keterampilan tertentu yang sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan;
Wajib Pajak memiliki kegiatan usaha aktif selain hanya menerima penghasilan berupa dividen, bunga, royalti dan/atau keuntungan atas pengalihan harta; dan
Wajib Pajak menjalankan aktivitas strategis bagi perusahaan dan/atau grup usaha, seperti melaksanakan keputusan strategis perusahaan, mengkonsolidasikan pelaksanaan investasi baru, perluasan, merger, akuisisi, pembubaran afiliasi, konsolidasi manajemen keuangan dan/atau sumber daya manusia. Huruf c Cukup ^jelas. Ayat (3) Cukup ^jelas. Ayat (4) Ayat (5) Huruf a Yang dimaksud dengan "mendirikan kantor pusat dan/atau kantor regionalnya ke Ibu Kota Nusantara" adalah pendirian kantor pusat dan/atau kantor regional yang bersifat baru, sementara kegiatan anak perusahaan atau afiliasi yang berlokasi di luar Ibu Kota Nusantara tetap membayar kewajiban Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan. Yang dimaksud dengan "memiliki substansi ekonomi" adalah:
kegiatan usaha Wajib Pajak dikelola oleh manajemen sendiri dan manajemen tersebut mempunyai kewenangan yang cukup untuk menjalankan kegiatan usahanya;
Wajib Pajak memiliki pegawai dalam jumlah yang cukup dan memadai dengan keahlian dan keterampilan tertentu yang sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan;
Wajib Pajak memiliki kegiatan usaha aktif selain hanya menerima penghasilan berupa dividen, bunga, royalti dan/atau keuntungan atas pengalihan harta; dan
Wajib Pajak menjalankan aktivitas strategis bagi perusahaan dan/atau grup usaha, seperti melaksanakan keputusan strategis perusahaan, mengkonsolidasikan pelaksanaan investasi baru, perluasan, merger, akuisisi, pembubaran aliliasi, konsolidasi manajemen keuangan dan/atau sumber daya manusia. Pasal Pasal Pasal Pasal Pasal Huruf b Cukup ^jelas. Ayat (6) Cukup ^jelas. 36 Cukup ^jelas. 37 Cukup ^jelas. 38 Cukup ^jelas. 39 Cukup ^jelas. 40 Cukup ^jelas. Pasal 4 1 Cukup ^jelas.
Ayat (1) Contoh 1: Penelitian dan Pengembangan Melalui Kantor Pusat yang Memperoleh Fasilitas. PT ABC merupakan perusahaan manufaktur di bidang perangkat keras komputer yang bertempat kedudukan di lbu Kota Nusantara. Pada tahun 2023 PT ABC melaksanakan kegiatan penelitian dan pengembangan di Ibu Kota Nusantara. Atas pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengembangan yang dilakukan oleh PT ABC di wilayah Ibu Kota Nusantara tersebut, PT ABC berhak memanfaatkan fasilitas pengurangan penghasilan bruto atas kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. Contoh 2: Penelitian dan Pengembangan Melalui Kantor Cabang yang Memperoleh Fasilitas. W KYZ merupakan perusahaan manufaktur di bidang farmasi yang bertempat kedudukan di Jakarta. Pada tahun 2023, W KYZ membuka kantor cabang di wilayah Ibu Kota Nusantara dan melaksanakan kegiatan penelitian dan pengembangan bagi perusahaan. Atas pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengembangan yang dilakukan oleh kantor cabang di wilayah lbu Kota Nusantara tersebut, PT Y{Z berhak memanfaatkan fasilitas pengurangan penghasilan brrrto atas kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. Ayat Ayat Ayat Ayat Ayat Contoh 3: Penelitian dan Pengembangan Melalui Kantor Cabang yang Tidak Memperoleh Fasilitas. PT PQR merupakan perusahaan manufaktur di bidang farmasi yang bertempat kedudukan di Ibu Kota Nusantara. Pada tahun 2024 PT PQR membuka kantor cabang di Jakarta dalam rangka melaksanakan kegiatan penelitian dan pengembangan bagi perusahaan. Atas pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengembangan yang dilakukan oleh kantor cabang di Jakarta tersebut, PT PQR tidak berhak memanfaatkan fasilitas pengurangan penghasilan bruto atas kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu berdasarkan Peraturan Pemerintah ini karena kegiatan penelitian dan pengembangan tidak dilakukan di wilayah Ibu Kota Nusantara. (2t Cukup ^jelas.
Cukup ^jelas.
Cukup ^jelas. (s) Cukup ^jelas.
Cukup ^jelas.
Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan
Relevan terhadap 9 lainnya
Direktur Jenderal Pajak berwenang melaksanakan ketentuan dalam perjanjian atau kesepakatan di bidang perpajakan dengan otoritas pajak negara mitra atau yurisdiksi mitra untuk mengatasi tantangan pemajakan akibat dari digitalisasi ekonomi dan/atau penggerusan basis pemajakan dan penggeseran laba lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf f. Pasal 53 (U Dalam mengatasi tantangan pemajakan akibat dari digitalisasi ekonomi berdasarkan perjanjian atau kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, perusahaan multinasional yang memenuhi kriteria tertentu sebagaimana diatur dalam perjanjian atau kesepakatan dianggap memenuhi kewajiban pajak subjektif dan objektif sehingga dikenakan pajak di Indonesia. {21 ^Ketentuan ^mengenai pemajakan ^akibat ^dari ^digitalisasi ekonomi berdasarkan perjanjian atau kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (U diatur dalam Peraturan Menteri.
Ayat (1) Yang dimaksud dengan "informasi" dapat berupa kumpulan data, angka, huruf, kata, citra, keterangan lisan, dan/atau keterangan tertulis yang dapat memberikan petunjuk dan/atau informasi mengenai penghasilan orang pribadi atau badan yang bersumber dari pekerjaan dalam hubungan kerja, pekerjaan bebas, kegiatan usaha, modal, dan/atau sumber lainnya, serta informasi mengenai kekayaanlhafia termasuk informasi keuangan yang dimiliki dan/atau disimpan oleh orang pribadi atau badan, baik miliknya sendiri maupun milik orang pribadi atau badan lainnya, yang dapat berbentuk rekaman (audio/visual/audio visual), surat, dokumen, buku, catatan atau bentuk lainnya, baik dalarn bentuk cetakan maupun elektronik. Ayat (2) Cukup ^jelas. Ayat (3) Cukup ^jelas. Ayat (4) Cukup ^jelas. Ayat (5) Cukup ^jelas. Pasal 52 Sejalan dengan perkembangan ekonomi yang semakin pesat, terdapat tantangan mengenai alokasi hak pemajakan akibat dari digitalisasi ekonomi. Konsep baru mengenai alokasi hak pemajakan untuk menyesuaikan dengan perkembangan lansekap perpajakan internasional telah disusun dengan model bisnis baru tanpa mendasarkan pada kehadiran fisik sehingga memperluas hak pemajakan negara atau yurisdiksi sumber. Selain Selain itu ^juga dirancang pendekatan yang berfokus pada tantangan penggerusan basis pemajakan dan penggeseran laba lainnya terkait dengan pengalihan keuntungan ke entitas yang tidak dikenakan pajak atau dikenakan pajak sangat rendah di suatu negara atau yurisdiksi melalui solusi berbasis konsensus. Hal ini untuk memastikan bahwa grup perusahaan multinasional yang beroperasi secara internasional setidaknya membayar pajak dengan tarif pajak minimum global yang disepakati dalam perjanjian atau kesepakatan.
FRES IDEN REPUBLIK INDONESIA 52 Pasal 54 (1) Dalam mengatasi tantangan penggerusan basis pemajakan dan penggeseran laba lainnya, grup perusahaan multinasional yang tercakup dalam perjanjian atau kesepakatan, dapat dikenai pajak minimum global di Indonesia berdasarkan perjanjian atau kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52. (21 Ketentuan mengenai pengenaan pqiak minimum global berdasarkan perjanjian atau kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri. (U Bantuan atau sumbangan termasuk:
zal<at, infak, dan sedekah yang diterima oleh badan amil z,akat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima z,akat yang berhak; atau
sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagr pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima sumbangan yang berhak, dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak yang bersangkutan. (21 Bantuan atau sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk uang atau barang. (3) Ketentuan mengenai bantuan atau sumbangan, termasuk zakat, infak, sedekah, atau sumbangan keagamaan yang dikecualikan dari objek Pqiak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
Tata Cara Pemberian Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan dalam r ...
Relevan terhadap
Keterangan: a. Akumulasi jumlah peredaran bruto Tuan A sampai dengan bulan April 2025 belum melebihi Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), atas peredaran bruto Tuan A tersebut baik yang diterima dari Proyek Pemerintah maupun dari selain Proyek Pemerintah tidak dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri yang mengatur mengenai Pajak Penghasilan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu. b. Besarnya Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh Pemerintah atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Tuan A sehubungan dengan pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dengan dibiayai Hibah Luar Negeri selama tahun 2025 sebesar Rp8.050.000,00 (delapan juta lima puluh ribu rupiah). CONTOH PEMANFAATAN FASILITAS PERPAJAKAN Pemerintah negara A berencana memberikan hibah berupa gedung yang akan diserahkan kepada Kementerian Sosial setelah proses pembangunan gedung selesai. Gedung tersebut akan dicatat sebagai barang milik negara dan digunakan oleh Kementerian Sosial untuk kegiatan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan tugas pokok, fungsi, dan kewenangan Kementerian Sosial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berikut fakta-fakta yang terkait dengan kegiatan hibah gedung tersebut: 1. Kementerian Sosial telah meregistrasikan perjanjian hibah dengan pemerintah negara A pada tanggal 1 Januari 202X (setelah Peraturan Menteri ini berlaku). 2. Untuk membangun gedung tersebut, Pemerintah negara A menunjuk non-governmental organization (NGO) B yang berasal dari negara A untuk mengelola administrasi proyek pembangunan gedung terse but, termasuk melakukan pembayaran kepada pihak pengawas konstruksi dan pihak pelaksana konstruksi atas penyerahan jasa pengawasan/pelaksanaan konstruksi kepada pemerintah negara A, sehingga dalam hal ini tidak ada arus uang dari pemerintah negara A kepada Kementerian Sosial maupun dari Kementerian Sosial kepada pihak pengawas konstruksi dan pelaksana konstruksi. NGO B secara ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan di bidang Pajak Penghasilan bukan merupakan bentuk usaha tetap. 3. Selain itu, pemerintah negara A juga menunjuk PT X selaku pengawas konstruksi dan PT Y selaku pelaksana konstruksi atas proyek pembangunan gedung yang akan dihibahkan kepada Kementerian Sosial terse but. Baik PT X maupun PT Y merupakan perusahaan dalam negeri yang berkedudukan di Indonesia. /
d. nomor Surat Keterangan Tidak Dipungut sebagaimana dimaksud dalam huruf b. (4) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus diberikan keterangan "PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1995". (5) Dalam hal keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak tersedia dalam aplikasi pembuatan Faktur Pajak, Pengusaha Kena Pajak melakukan pemutakhiran aplikasi pembuatan Faktur Pajak. (6) Atas 1 (satu) nomor Surat Keterangan Tidak Dipungut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b hanya dapat digunakan untuk pembuatan 1 (satu) Faktur Pajak. (7) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Pasal 15 Penerima Hibah, Penerima Pinjaman, dan/atau Penerima Penerusan Hi bah dan/atau Pinjaman, atau Kontraktor Utama yang memanfaatkan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan/atau Pajak Penghasilan atas impor barang harus mencantumkan nomor Surat Keterangan Tidak Dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dalam dokumen pemberitahuan pabean yang dibuat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB VI PEMBERIAN FASILITAS PAJAK PENGHASILAN DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH Pasal 16 (1) Surat Keterangan Fasilitas PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6) huruf a diperoleh Kontraktor Utama dengan menyampaikan Permohonan Fasilitas PPh kepada Direktur Jenderal Pajak melalui kepala Kantor Pelayanan Pajak. (2) Permohonan Fasilitas PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kontraktor Utama dengan mengisi dan menyampaikan formulir Permohonan Fasilitas PPh, yang dilengkapi dengan dokumen pendukung. (3) Permohonan Fasilitas PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (2) minimal dilengkapi dengan informasi mengenai: a. N omor Register; b. nomor Surat Keterangan sebagai Kontraktor Utama; c. identitas: 1. Kontraktor Utama berupa: a) nama, alamat, dan nomor pokok wajib pajak bagi Kontraktor Utama yang merupakan wajib pajak dalam negen termasuk bentuk usaha tetap; atau
PPh disetor sendiri jumlah PPh terutang-jumlah PPh terutang DTP Rpl.127.800.000,00 - Rp281.950.000,00 Rp845.850.000,00 Besarnya Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh Pemerintah atas penghasilan Tuan Z dari pelaksanaan Proyek Pemerintah sebesar Rp281.950.000,00 dan Pajak Penghasilan yang harus disetorkan ke kas negara sebesar Rp845.850.000,00. 2. CONTOH PENGHITUNGAN BESARNYA PAJAK PENGHASILAN YANG DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH UNTUK KONTRAKTOR UTAMA SEBAGAI WAJIB PAJAK YANG MEMILIKI PEREDARAN BRUTO TERTENTU YANG MEMPEROLEH PENGHASILAN DARI PELAKSANAAN PROYEK PEMERINTAH YANG DIBIAYAI DENGAN HIBAH/PINJAMAN LUAR NEGERI DAN MEMPEROLEH PENGHASILAN DARI SELAIN PELAKSANAAN PROYEK PEMERINTAH YANG DIBIAYAI DENGAN HIBAH/PINJAMAN LUAR NEGERI. Pada tahun 2025, Tuan A melaksanakan Proyek Pemerintah dari Kementerian Perindustrian yang dibiayai dengan Hibah Uang dari luar negeri berupa penyediaan paket makan siang bagi pekerja dengan nilai proyek (peredaran bruto) sebesar Rpl.710.000.000,00 (satu miliar tujuh ratus sepuluhjutajuta rupiah). Selama tahun 2025, Tuan Ajuga melakukan penjualan makanan ke pihak lainnya dengan jumlah peredaran bruto sebesar Rp2. l 10.000.000,00 (dua miliar seratus sepuluh juta rupiah). Tuan A memiliki Surat Keterangan Memenuhi Kriteria sebagai Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto tertentu berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan menyerahkannya kepada Kementerian Perindustrian. Atas pelaksanaan Proyek Pemerintah dimaksud, Kementerian Perindustrian mendaftarkan Tuan A sebagai Kontraktor Utama ke Kantor Pelayanan Pajak dan telah diterbitkan Surat Keterangan sebagai Kontraktor Utama pada tanggal 1 Maret 2025. Berdasarkan Surat Keterangan dimaksud, Tuan A mengajukan permohonan pemanfaatan fasilitas Pajak Penghasilan ditanggung oleh pemerintah ke Kantor Pelayanan Pajak dan memperoleh Surat Keterangan Fasilitas PPh pada tanggal 10 Maret 2025. Peredaran bruto dari usaha dan penghitungan Pajak Penghasilan Tuan A selama Tahun 2025 sebagai berikut: Jumlah Peredaran bruto Bagian PPh Final terutang atas Peredaran eredaran bruto dari Proyek dari selain Bruto Tidak dari dari selain Bulan Pemerintah Proyek Dikenai Pajak Proyek Proyek yang Pemerintah Penghasilan Pemerint Pemerintah dibiayai yang dibiayai (Rp) ah yang yang dibiayai dengan dengan PHLN dibiayai dengan PHLN PHLN (Rp) dengan (Rp) (Rp) PHLN R Januari 70.000.000 70.000.000 0 0 Februari 120.000.000 190.000.000 0 0 Maret 100.000.000 290.000.000 0 0 A ril 100.000.000 110.000.000 500.000.000 0 0 Mei 300.000.000 400.000.000 1.500.000 2.000.000 7 www.jdih.kemenkeu.go.id
Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial
Relevan terhadap
Layanan penyediaan produk asuransi online sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf f merupakan Jasa Kena Pajak.
Penyelenggara penyediaan produk asuransi online yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang- Undang Pajak Pertambahan Nilai dengan Dasar Pengenaan Pajak.
Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa Penggantian yaitu sebesar fee , komisi, atau imbalan lainnya dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima oleh penyelenggara layanan penyediaan produk asuransi online .
Jasa asuransi online yang diselenggarakan oleh perusahaan asuransi dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
.
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak
Relevan terhadap
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Konsultan Pajak adalah orang yang memberikan jasa konsultasi perpajakan kepada Wajib Pajak dalam rangka melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Izin Praktik adalah Izin Praktik Konsultan Pajak yang ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan atau pejabat yang ditunjuk.
Kartu Izin Praktik adalah kartu tanda pengenal diri atau identitas sebagai Konsultan Pajak untuk memberikan jasa konsultasi perpajakan.
Sertifikat Konsultan Pajak adalah surat keterangan tingkat keahlian sebagai Konsultan Pajak.
Sertifikasi Konsultan Pajak adalah kegiatan yang dilaksanakan untuk memperoleh Sertifikat Konsultan Pajak.
Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak adalah panitia yang dibentuk oleh Menteri Keuangan untuk menyelenggarakan Sertifikasi Konsultan Pajak.
Asosiasi Konsultan Pajak adalah organisasi profesi Konsultan Pajak yang bersifat nasional.
Surat Keterangan Terdaftar adalah surat keterangan yang diterbitkan Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan bagi Asosiasi Konsultan Pajak yang telah terdaftar di Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan.
Akademisi adalah orang yang berkecimpung dalam bidang pendidikan perpajakan dan berafiliasi dengan perguruan tinggi.
Dihapus.
Konsultan Pajak wajib menyampaikan laporan tahunan Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf d kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan setiap tahun.
Laporan tahunan Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan ketentuan sebagai berikut:
memuat jumlah dan keterangan mengenai Wajib Pajak yang telah diberikan jasa konsultasi di bidang perpajakan yang dibuat dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini dalam bentuk softcopy dan hardcopy ;
melampirkan daftar realisasi kegiatan pengembangan profesional berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (5) bagi Konsultan Pajak yang telah wajib mengikuti pengembangan profesional berkelanjutan; dan
melampirkan fotokopi Kartu Tanda Anggota Asosiasi Konsultan Pajak yang masih berlaku.
Laporan tahunan Konsultan Pajak disampaikan secara elektronik kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan paling lama akhir bulan April tahun pajak berikutnya.
Konsultan Pajak yang membentuk suatu persekutuan dengan Konsultan Pajak lainnya wajib menyampaikan laporan tahunan Konsultan Pajak atas nama masing-masing konsultan.
Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal dalam Negeri Kelas Ekonomi yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025 ...
Relevan terhadap
Sebagai bagian dari pelaporan PPN yang terutang ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (2) huruf b angka 3, Badan Usaha Angkutan Udara selaku Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi wajib membuat daftar rincian transaksi PPN ditanggung Pemerintah atas penyerahan jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi.
Daftar rincian transaksi PPN ditanggung Pemerintah atas penyerahan jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi memuat:
nama, alamat, dan nomor pokok wajib pajak Badan Usaha Angkutan Udara;
bulan penerbitan Tiket oleh Badan Usaha Angkutan Udara;
booking reference Tiket;
tanggal pembelian Tiket oleh penerima jasa;
tanggal penerbangan oleh penerima jasa;
dasar pengenaan pajak yaitu nilai Penggantian yang tertera pada Tiket;
PPN terutang;
PPN terutang yang dipungut kepada penerima jasa; dan
PPN terutang yang ditanggung Pemerintah.
Waktu penyampaian daftar rincian transaksi PPN ditanggung Pemerintah atas penyerahan jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi disesuaikan dengan Masa Pajak penyampaian Surat Pemberitahuan Masa PPN bagi Pengusaha Kena Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Daftar rincian transaksi PPN ditanggung Pemerintah atas penyerahan jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara elektronik melalui laman yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak.
Daftar rincian transaksi PPN ditanggung Pemerintah atas penyerahan jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lambat tanggal 30 Juni 2025.
Contoh format daftar rincian transaksi PPN ditanggung Pemerintah atas penyerahan jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya disebut Undang-Undang PPN adalah Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya disingkat PPN adalah pajak pertambahan nilai sebagaimana diatur dalam Undang-Undang PPN.
Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan jasa kena pajak yang dikenai pajak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang PPN.
Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang PPN.
Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi adalah kegiatan angkutan udara niaga berjadwal untuk melayani angkutan penumpang dari satu bandar udara ke bandar udara lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk kelas ekonomi.
Badan Usaha Angkutan Udara adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum Indonesia berbentuk perseroan terbatas atau koperasi, yang kegiatan utamanya mengoperasikan pesawat udara untuk digunakan mengangkut penumpang, kargo, dan/atau pos dengan memungut pembayaran.
Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan barang kena pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak.
Surat Pemberitahuan Masa PPN adalah surat pemberitahuan untuk suatu masa pajak PPN.
Tiket adalah dokumen berbentuk cetak, melalui proses elektronik, atau bentuk lainnya, yang merupakan salah satu alat bukti adanya perjanjian angkutan udara antara penumpang dan pengangkut, dan hak penumpang untuk menggunakan pesawat udara atau diangkut dengan pesawat udara.
Dokumen Tertentu yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak adalah Tiket, tagihan surat muatan udara ( airway bill ), atau delivery bill , yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa angkutan udara dalam negeri.
Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Jasa Kena Pajak, atau ekspor barang kena pajak tidak berwujud, tetapi tidak termasuk PPN yang dipungut menurut Undang-Undang PPN dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak atau nilai berupa uang yang dibayar atau seharusnya dibayar oleh penerima jasa karena pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan/atau oleh penerima manfaat barang kena pajak tidak berwujud karena pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan beserta perubahannya.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Tata Cara Penyediaan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Bantuan Pembayaran Tagihan Listrik Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negar ...
Relevan terhadap
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENYEDIAAN, PEMBAYARAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN BANTUAN PEMBAYARAN TAGIHAN LISTRIK PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA BAGI PELANGGAN GOLONGAN INDUSTRI, BISNIS, DAN SOSIAL DALAM RANGKA PELAKSANAAN PROGRAM PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 jo. Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional, untuk melaksanakan Program Pemulihan Ekonomi Nasional Pemerintah diberikan kewenangan melakukan kebijakan melalui belanja negara berupa jaring pengaman sosial ( social safety net ) termasuk bantuan sosial dan bantuan Pemerintah;
bahwa untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan ekonomi pelaku usaha dan kelompok masyarakat dalam menjalankan usaha dan aktivitasnya sebagai bagian dari upaya mendukung Program Pemulihan Ekonomi Nasional, Pemerintah sesuai dengan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu memberikan bantuan pembayaran tagihan listrik Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara bagi pelanggan golongan industri, bisnis, dan sosial, yang dananya dialokasikan pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08);
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 110 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara berwenang mengatur pelaksanaan anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08);
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyediaan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Bantuan Pembayaran Tagihan Listrik Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara bagi Pelanggan Golongan Industri, Bisnis, dan Sosial dalam rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional;
Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Cukai untuk Kepentingan Penerimaan Negara
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang ...
Relevan terhadap
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Februari 2024 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Februari 2024 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. ASEP N. MULYANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 105 LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 26/PMK.010/2022 TENTANG PENETAPAN SISTEM KLASIFIKASI BARANG DAN PEMBEBANAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR CATATAN BAGIAN, CATATAN BAB, DAN CATATAN SUBPOS Bab 98 Ketentuan khusus untuk industri alat transportasi Catatan.
10.00 to tariff line 9811.20.00; and (b) fulfill Notes (B), Notes (C), and Notes (D). (B) Provisions on the import requirements of goods and materials of heading 98.04 to heading 98.11 are stipulated in the Regulation of the Minister of Industry Number 19 Year 2020 concerning Utilization of Special Schemes for Supply of Goods and Materials for Shipyard Industrial Companies for Ship Building. (C) For the purposes of heading 98.04 to heading 98.11, the following provisions shall apply to the goods and materials: (a) are imported by shipyard industrial companies which were determined by the minister who responsible for industrial affairs or appointed official; (b) have received the document of “Tanda Sah Surat Keterangan Verifikasi Industri Dalam Rangka Pemanfaatan Skema Khusus Penyediaan Barang dan Bahan Bagi Industri Galangan Kapal Untuk Pembangunan Kapal”; and (c) fulfill the provisions stipulated in the Regulation of the Minister of Industry Number 19 Year 2020 concerning Utilization of Special Schemes for Supply of Goods and Materials for Shipyard Industrial Companies for Ship Building. (D) Goods and materials which are: (a) partly or wholly not use for ship building activity; (b) dipindahtangankan kepada pihak lain; (c) tidak termasuk dalam pos 98.04 sampai dengan pos 98.11; (d) tidak termasuk dalam daftar barang dan bahan pada dokumen “Tanda Sah Surat Keterangan Verifikasi Industri Dalam Rangka Pemanfaatan Skema Khusus Penyediaan Barang dan Bahan Bagi Industri Galangan Kapal Untuk Pembangunan Kapal”; atau (e) tidak memenuhi ketentuan lain dalam Bab ini; diklasifikasikan pada pos tarif masing-masing yang sesuai dalam Bab 1 sampai dengan Bab 97.
Tata Cara Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah oleh Badan ...
Relevan terhadap
PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut oleh pemungut PPN dalam hal:
pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) termasuk jumlah PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang dan bukan merupakan pembayaran yang dipecah dari suatu transaksi yang nilai sebenarnya lebih dari Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
pembayaran atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang menurut ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan, mendapat fasilitas PPN tidak dipungut atau dibebaskan dari pengenaan PPN;
pembayaran atas penyerahan bahan bakar minyak dan bahan bakar bukan minyak oleh PT Pertamina (Persero);
pembayaran atas penyerahan jasa telekomunikasi oleh perusahaan telekomunikasi;
pembayaran atas jasa angkutan udara yang diserahkan oleh perusahaan penerbangan; dan/atau
pembayaran lainnya untuk penyerahan barang dan/atau jasa yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, tidak dikenai PPN atau PPN dan PPnBM.
PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh rekanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan.
bahwa kegiatan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah oleh pemungut, penyetor, dan pelapor pajak, perlu mendapat kepastian hukum;
bahwa untuk memberikan kemudahan bagi Badan Usaha Milik Negara dan perusahaan tertentu yang dimiliki secara langsung oleh Badan Usaha Milik Negara dalam melaksanakan kewajibannya sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai, perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan yang mengatur mengenai tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah oleh Badan Usaha Milik Negara dan perusahaan tertentu yang dimiliki secara langsung oleh Badan Usaha Milik Negara sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai;
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 16A ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah oleh Badan Usaha Milik Negara dan Perusahaan Tertentu yang Dimiliki secara Langsung oleh Badan Usaha Milik Negara sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai;
Pemungutan PPN atau PPN dan PPnBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan pada saat:
penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP;
penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP dan/atau sebelum penyerahan JKP; atau
penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan.
Pemungut PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) wajib menyetorkan PPN atau PPN dan PPnBM yang telah dipungut dengan menggunakan Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak, paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak dilakukannya pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan.
Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat oleh pemungut PPN atas nama rekanan dengan mencantumkan:
Nomor Pokok Wajib Pajak, nama, dan alamat rekanan pada kolom Nomor Pokok Wajib Pajak, kolom nama, dan kolom alamat; dan
kode dan nomor seri Faktur Pajak pada kolom uraian.
Pemungut PPN harus menyampaikan cetakan, salinan, atau fotokopi Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada rekanan.
Pemungut PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) wajib melaporkan PPN atau PPN dan PPnBM yang telah dipungut dan disetor dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) bagi pemungut PPN, paling lama pada akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak dilakukannya pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan.
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) bagi pemungut PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib dilampiri dengan daftar nominatif Faktur Pajak dan Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak.
Daftar nominatif Faktur Pajak dan Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dibuat menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.