Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan di Ibu Kota Nusantara
Relevan terhadap
Fasilitas yang diberikan di Ibu Kota Nusantara dan Daerah Mitra meliputi:
Pajak Penghasilan;
Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah; dan/atau
kepabeanan.
Fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yang diberikan di Ibu Kota Nusantara berupa fasilitas:
pengurangan Pajak Penghasilan badan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri;
Pajak Penghasilan atas kegiatan sektor keuangan di Financial Center ;
pengurangan Pajak Penghasilan badan atas pendirian dan/atau pemindahan kantor pusat dan/atau kantor regional;
pengurangan Penghasilan Bruto atas penyelenggaraan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi tertentu;
pengurangan Penghasilan Bruto atas kegiatan Penelitian dan Pengembangan tertentu;
pengurangan Penghasilan Bruto atas sumbangan dan/atau biaya pembangunan fasilitas umum, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas lainnya yang bersifat nirlaba;
Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung Pemerintah dan bersifat final;
Pajak Penghasilan final 0% (nol persen) atas penghasilan dari peredaran bruto usaha tertentu pada usaha mikro, kecil, dan menengah; dan
pengurangan Pajak Penghasilan atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
Fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yang diberikan di Daerah Mitra berupa fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri.
Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang diberikan di Ibu Kota Nusantara berupa kemudahan perpajakan:
Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut; dan
pengecualian Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas penyerahan Barang Kena Pajak.
Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang diberikan di Daerah Mitra berupa kemudahan perpajakan Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut.
Fasilitas kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa pengaturan kepabeanan meliputi:
pembebasan Bea Masuk dan Fasilitas PDRI atas impor barang oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang ditujukan untuk Kepentingan Umum di wilayah Ibu Kota Nusantara dan Daerah Mitra;
pembebasan Bea Masuk dan Fasilitas PDRI atas impor barang modal untuk Pembangunan dan Pengembangan Industri di wilayah Ibu Kota Nusantara dan Daerah Mitra; dan
pembebasan Bea Masuk atas impor barang dan bahan untuk Pembangunan dan Pengembangan Industri di wilayah Ibu Kota Nusantara dan/atau Daerah Mitra.
Fasilitas Pajak Penghasilan atas kegiatan sektor keuangan di Financial Center sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
pengurangan Pajak Penghasilan badan bagi Wajib Pajak badan yang melakukan kegiatan usaha sektor keuangan di Financial Center di Ibu Kota Nusantara; dan
fasilitas pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan atas penghasilan yang berasal dari investasi pada Financial Center di Ibu Kota Nusantara yang diterima atau diperoleh subjek pajak luar negeri.
Wajib Pajak dalam negeri tidak termasuk bentuk usaha tetap yang melakukan Penanaman Modal di Ibu Kota Nusantara dengan nilai kurang dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan memenuhi persyaratan tertentu dapat dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan tarif sebesar 0% (nol persen) dalam jangka waktu tertentu.
Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai atas penghasilan dari peredaran bruto usaha sampai dengan Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak yang diterima atau diperoleh pada lokasi usaha yang berada di wilayah Ibu Kota Nusantara.
Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak termasuk penghasilan:
yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas;
yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan berbentuk persekutuan komanditer atau firma yang dibentuk oleh beberapa Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki keahlian khusus menyerahkan jasa sejenis dengan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas;
dari jasa yang dilakukan selain di wilayah Ibu Kota Nusantara dan/atau dimanfaatkan oleh pengguna jasa yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan selain di wilayah Ibu Kota Nusantara;
yang telah dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan tersendiri, kecuali penghasilan dari usaha yang dikenai Pajak Penghasilan final sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai Pajak Penghasilan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu; dan
yang dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan.
Penghasilan dari peredaran bruto usaha yang diterima atau diperoleh pada lokasi usaha yang berada di wilayah Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi penghasilan dari kegiatan industri dan/atau penyerahan barang dan/atau jasa yang dilakukan di wilayah Ibu Kota Nusantara.
Persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
bertempat tinggal atau bertempat kedudukan, dan/atau memiliki cabang di wilayah Ibu Kota Nusantara;
melakukan kegiatan usaha di wilayah Ibu Kota Nusantara;
terdaftar sebagai Wajib Pajak di kantor pelayanan pajak yang wilayah kerjanya meliputi wilayah Ibu Kota Nusantara atau memiliki identitas perpajakan di tempat kegiatan usaha yang berada di wilayah Ibu Kota Nusantara;
telah melakukan Penanaman Modal di wilayah Ibu Kota Nusantara, serta memiliki kualifikasi usaha mikro, kecil, dan menengah yang diterbitkan oleh instansi berwenang; dan
telah mengajukan permohonan untuk memanfaatkan fasilitas Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 3 (tiga) bulan sejak Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada huruf d dan mendapatkan persetujuan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan bersifat final sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Dalam hal Wajib Pajak memiliki lebih dari 1 (satu) tempat usaha atau cabang yang berada di wilayah Ibu Kota Nusantara, penentuan batasan:
nilai Penanaman Modal di Ibu Kota Nusantara kurang dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan
bagian peredaran bruto usaha sampai dengan Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditentukan berdasarkan gunggungan dari seluruh lokasi tempat kegiatan usaha atau cabang Wajib Pajak yang berada di wilayah Ibu Kota Nusantara.
Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sejak tanggal persetujuan pemberian fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf e sampai dengan tahun 2035.
Wajib Pajak yang memanfaatkan fasilitas Pajak Penghasilan bersifat final sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib:
menyelenggarakan pembukuan secara terpisah, bagi Wajib Pajak yang diwajibkan menyelenggarakan pembukuan; atau
melakukan pencatatan secara terpisah, bagi Wajib Pajak yang tidak diwajibkan menyelenggarakan pembukuan, antara penghasilan yang mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan bersifat final sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penghasilan yang tidak mendapatkan fasilitas dimaksud.
Dalam hal pada saat melakukan pembukuan terpisah sebagaimana dimaksud pada ayat (8) terdapat biaya bersama yang tidak dapat dipisahkan dalam rangka penghitungan besarnya penghasilan kena pajak, pembebanan biaya bersama dialokasikan secara proporsional. Paragraf 2 Tata Cara Penerapan, Permohonan, dan Penerbitan Surat Persetujuan
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan
Relevan terhadap
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 670, Subdirektorat Intelijen Penggalian Potensi menyelenggarakan fungsi:
penyiapan rencana kegiatan intelijen dan penyajian bahan analisis intelijen dalam rangka penggalian potensi perpajakan;
penyiapan bahan penelaahan, perancangan, perencanaan dan pelaksanaan pemantauan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi kegiatan intelijen perpajakan dalam rangka penggalian potensi perpajakan;
pelaksanaan koordinasi dan bimbingan teknis operasional kegiatan intelijen perpajakan dalam rangka penggalian potensi perpajakan;
pengelolaan, pengoordinasian, dan pengawalan kegiatan extra effort penggalian potensi penerimaan pajak;
pelaksanaan analisis kegiatan intelijen dalam rangka penggalian potensi pajak termasuk analisis data ekonomi secara makro maupun mikro, proses bisnis, dan modus ketidakpatuhan wajib pajak sektoral dan individual;
pelaksanaan analisis proses bisnis dan modus ketidakpatuhan wajib pajak;
pelaksanaan kegiatan intelijen dalam rangka penggalian potensi validasi dan optimalisasi pemanfaatan data perpajakan internal dan eksternal Direktorat Jenderal dalam rangka penggalian potensi perpajakan;
pelaksanaan koordinasi perolehan data dan optimalisasi pemanfaatan data serta pemberian rekomendasi untuk peningkatan kualitas data perpajakan internal dan eksternal Direktorat Jenderal;
penatausahaan dan pengelolaan dokumen dan data terkait kegiatan intelijen perpajakan dalam rangka penggalian potensi;
pelaksanaan evaluasi atas penggalian potensi perpajakan; dan
penyiapan bahan dan penelaahan usulan kegiatan intelijen di lapangan dalam rangka pengawasan kepatuhan wajib pajak, analisis ekonomi, proses bisnis, dan modus ketidakpatuhan wajib pajak.
Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal
Relevan terhadap
Dalam hal permohonan Sertifikat Halal diajukan oleh Pelaku Usaha mikro dan kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8i ayat (1), pembiayaan dapat dilakukan juga dengan:
anggaran pendapatan dan belanja daerah;
pembiayaan alternatif untuk usaha mikro dan kecil;
pembiayaan dari dana kemitraan;
bantuan hibah pemerintah atau lembaga lain;
dana bergulir; atau
sumber lain yang sah dan tidak mengikat. BAB VII LABEL HALAL DAN KETERANGAN TIDAK HALAL Bagian Kesatu Label Halal Pasal 87 (1) Pelaku Usaha wajib mencantumkan Laber Halar pada Produk yang telah mendapat Sertifikat Halal. (21 Label Halal dapat dicantumkan serama proses perpanjangan Sertifikat Halal.
Pasal 70 Cukup jelas Pasal 71 Cukup jelas. Pasal 72 Cukup jelas Pasal 73 Cukup jelas Pasal 74 Cukup jelas Pasal 75 Cukup jelas. Pasal 76 Cukup jelas Pasal 77 Cukup jelas. Pasal 78 Cukup jelas. Pasal 79 Cukup jelas Pasal 80 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) RE p u JLTI =,',?55*.,, o, -t2_ Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Peraturan BpJpH tentang pendampingan ppH bagi Pelaku Usaha mikro dan kecil meliputi antara rain pelatihan pendamping, mekanisme pendampingan, serta pendataan dan registrasi pendamping. Pasal 81 Ayat (1) Pelaku Usaha mikro dan kecil yang tidak dikenai biaya didasarkan pada kriteria dan pri.oritas yang diatur dalam peraturan Badan. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 82 Cukup jelas Pasal 83 Cukup jelas. Pasal 84 Cukup jelas Pasal 85 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) R E p u J.T,: t',?rt5*.,, ^ -13_ Ayat (a) BPJPH merupakan badan layanan umum, maka dalam menetapkan tarif rayanan harus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Penetapan biaya sertifikasi halal untuk komponen biaya pemeriksaan dan/atau pengujian yang dilakukan oleh LpH berdasarkan dinamika perkembangan JpH dan kompreksitas pemeriksaan dan/atau pengujian. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dapat mendelegasikan penetapan komponen biaya pemeriksaan dan/atau pengujian yang dilakukan oleh LPH kepada BpJpH. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Pasal 86 Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Yang dimaksud dengan .,sumber lain yang sah dan tidak mengikat" antara lain tanggung jawab sosial perusahaan atau badan usaha, saluran zakat, infaq, dan sedekah, atau skema-skema filantropi.
Pembiayaan Ultra Mikro
Relevan terhadap
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Menteri Keuangan yang selanjutnya disebut Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Direktur J enderal adalah Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan.
Usaha Ultra Mikro adalah usaha mikro yang dimiliki oleh orang perorangan.
Pembiayaan Ultra Mikro adalah program fasilitas pembiayaan kepada Usaha Ultra Mikro baik dalam bentuk pembiayaan konvensional maupun pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.
Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah yang selanjutnya disingkat BLU PIP merupakan unit organisasi non eselon di bidang pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Direktur Jenderal yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Lembaga Keuangan Bukan Bank yang selanjutnya disingkat LKBB adalah badan usaha yang menyediakan pelayanan jasa keuangan serta bukan merupakan bank, perusahaan asuransi, dan lembaga penjamin.
Penyalur adalah LKBB yang ditunjuk dan memperoleh pembiayaan dari BLU PIP untuk menyalurkan Pembiayaan Ultra Mikro.
Lembaga Linkage adalah LKBB yang menjadi mitra kerja Penyalur untuk menyalurkan Pembiayaan Ultra Mikro melalui pola penyaluran tidak langsung.
Debitur adalah pelaku Usaha Ultra Mikro yang memperoleh fasilitas Pembiayaan Ultra Mikro.
Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.
Sistem Informasi Kredit Program yang selanjutnya disingkat SIKP adalah sistem informasi elektronik yang digunakan untuk menatausahakan dan menyediakan informasi penyaluran kredit program.
SIKP Ultra Mikro yang selanjutnya disingkat SIKP UMi adalah SIKP untuk mengelola data Debitur Pembiayaan Ultra Mikro yang diselenggarakan oleh BLU PIP.
Uang Elektronik adalah instrumen pembayaran yang memenuhi unsur sebagai berikut:
diterbitkan atas dasar nilai uang yang disetor terlebih dahulu kepada penerbit;
nilai uang disimpan secara elektronik dalam suatu media server atau _chip; _ dan c. nilai Uang Elektronik yang dikelola oleh penerbit bukan merupakan simpanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyelenggara Uang Elektronik adalah penerbit, acquirer, prinsipal, penyelenggara switching, penyelenggara kliring, dan penyelenggara penyelesaian akhir dalam kegiatan Uang Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
UMKM adalah usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang mengenai usaha mikro, kecil, dan menengah.
Pemberitahuan Pabean Free Trade Zone
Relevan terhadap
Kawasan Bebas yang bertindak sebagai pengirim/ shipper di dokumen pengangkutan barang ( bill of lading, airway bill , dandokumenpengangkutanbaranglainnya). c. Untuk PPFTZ pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari tempat lain dalam Daerah Pabean, pengirim adalah pihak di tempat lain dalam Daerah Pabean yang melakukan kegiatan mengirimkanbarangkeKawasanBebas. d. UntukPPFTZpengeluaranbarangdariKawasanBebas: 1) keluarDaerahPabean; 2) ketempatlaindalamDaerahPabean; atau 3) ke Kawasan Bebas lainnya/tempat penimbunan berikat/kawasanekonomikhusus, pengirim adalah pihak di Kawasan Bebas yang mengirimkan barangkeluarKawasanBebas. 2. Nama,Alamat,Negara a. Diisi pada kolom isian yang disediakan dengan nama dan alamatlengkappengirim. b. Negara pengirim hanya diisi untuk PPFTZ pemasukan barangkeKawasanBebasdariluarDaerahPabean. 3. IzinBadanPengusahaan a. Diisi pada kolom isian yang disediakan dengan nomor dan tanggalizinusahadariBadanPengusahaanKawasan. b. Hanya diisi untuk PPFTZ pengeluaran barang dari Kawasan Bebas: 1) keluarDaerahPabean; 2) ketempatlaindalamDaerahPabean; atau 3) ke Kawasan Bebas lainnya/tempat penimbunan berikat/kawasanekonomikhusus. 4. Status a. UntukPPFTZpengeluaranbarangdariKawasanBebas: 1) ketempatlaindalamDaerahPabean; atau 2) ke Kawasan Bebas lainnya/tempat penimbunan berikat/kawasanekonomikhusus, diisi pada kolom yang disediakan dengan status pengirim antaralain: 1) AEO; untuk pengirim yang mendapatkan pengakuan sebagai AuthorizedEconomicOperator ; 2) Mitra Utama, untuk pengirim yang mendapatkan pengakuansebagaiMitraUtamaKepabeanan; atau 3) Lainnya, untuk pengirim selain AEO dan Mitra Utama Kepabeanan. b. untuk PPFTZ pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke luar Daerah Pabean, diisi pada kolom yang disediakan denganstatuspengusahaantaralain: 1) Koperasi; 2) PMDNmigas(PMDN-M); 3) PMDNnonmigas(PMDN-NM); 4) PMAmigas(PMA-M); 5) PMAnonmigas(PMA-NM); 6) BUMN; 7) BUMD; 8) Perorangan; 9) UsahaMikro,Kecildan,Menengah(UMKM); atau 10) Lainnya. PENERIMA 1. Identitas
Pemanfaatan Barang Milik Negara
Relevan terhadap
Besaran faktor penyesuai Sewa untuk kelompok jenis kegiatan usaha bisnis ditetapkan sebesar 100% (seratus persen).
Faktor penyesuai Sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikecualikan dari ketentuan terhadap:
koperasi yang dibentuk dan beranggotakan Aparatur Sipil Negara/anggota Tentara Nasional Indonesia/anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang tujuan pendiriannya untuk kesejahteraan anggota; atau
pelaku usaha perorangan berskala ultra mikro, mikro, dan kecil.
Faktor penyesuai Sewa untuk kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebesar:
75% (tujuh puluh lima persen) untuk Koperasi sekunder;
50% (lima puluh persen) untuk Koperasi primer; atau c. 25% (dua puluh lima persen) untuk pelaku usaha perorangan berskala ultra mikro, mikro dan kecil.
Besaran faktor penyesuai Sewa untuk kelompok jenis kegiatan usaha non bisnis ditetapkan 30% (tiga puluh persen) sampai dengan 50% (lima puluh persen).
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terhadap:
peruntukan Sewa yang diinisiasi oleh Pengelola Barang/Pengguna Barang untuk mendukung tugas dan fungsi, faktor penyesuai Sewa ditetapkan sebesar 15% (lima belas persen); atau
sarana dan prasarana pendidikan dalam rangka pemenuhan kebutuhan anggota keluarga Aparatur Sipil Negara/Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia dan pegawai penunjang, faktor penyesuai Sewa ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen).
Besaran faktor penyesuai Sewa untuk kelompok Jenis kegiatan usaha sosial sebesar 2,5% (dua koma lima persen).
Besaran faktor penyesuai Sewa untuk periodesitas Sewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b ditetapkan sebagai berikut:
untuk jangka waktu Sewa 1 (satu) tahun:
per tahun sebesar 100% (seratus persen);
per bulan sebesar 130% (seratus tiga puluh persen);
per hari sebesar 160% (seratus enam puluh persen);
per jam sebesar 190% (seratus sembilan puluh persen).
untuk jangka waktu Sewa lebih dari 1 (satu) tahun:
sebesar 100% (seratus persen) untuk pembayaran Sewa yang dilakukan sekaligus terhadap seluruh jangka waktu Sewa;
sebesar 120% (seratus dua puluh persen) untuk pembayaran Sewa yang dilakukan per tahun terhadap Sewa yang berjangka waktu 2 (dua) tahun;
sebesar 125% (seratus dua puluh lima persen) untuk pembayaran Sewa yang dilakukan per tahun terhadap Sewa yang berjangka waktu 3 (tiga) tahun;
sebesar 130% (seratus tiga puluh persen) untuk pembayaran Sewa yang dilakukan per tahun terhadap Sewa yang berjangka waktu 4 (empat) tahun;
sebesar 135% (seratus tiga puluh lima persen) untuk pembayaran Sewa yang dilakukan per tahun terhadap Sewa yang berjangka waktu 5 (lima) tahun.
Besaran Sewa atas BMN untuk kerja sama infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a atau untuk kegiatan dengan karakteristik usaha yang memerlukan waktu Sewa lebih dari 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b dapat mempertimbangkan nilai keekonomian dari masing-masing infrastruktur.
Dana Insentif Daerah untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan pada Tahun 2022 dan Penggunaan Sisa Dana Insentif Daerah Tahun Anggaran 2020, Sisa Dana ...
Relevan terhadap
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Kepala Daerah adalah gubernur bagi daerah provinsi atau bupati bagi daerah kabupaten atau wali kota bagi daerah kota.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
Dana Insentif Daerah yang selanjutnya disingkat DID adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja nasional kepada daerah tertentu berdasarkan kriteria tertentu dengan tujuan untuk memberikan penghargaan atas perbaikan dan/atau pencapaian kinerja tertentu di bidang tata kelola keuangan daerah, pelayanan umum pemerintahan, pelayanan dasar publik, dan kesejahteraan masyarakat.
Dana Insentif Daerah untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan yang selanjutnya disebut DID Kinerja Tahun Berjalan adalah DID yang diberikan kepada Pemerintah Daerah yang berkinerja baik dalam pelayanan dasar publik di tahun berjalan yang meliputi layanan pemberian vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19), dukungan pemerintah daerah dalam mendukung penggunaan produk dalam negeri dan produk usaha mikro kecil, percepatan penyerapan belanja daerah, serta penurunan inflasi daerah.
Produk Dalam Negeri yang selanjutnya disingkat PDN adalah barang yang dibuat dan/atau jasa yang dilakukan oleh pelaku usaha di Indonesia.
Rencana Umum Pengadaan Barang dan Jasa yang selanjutnya disingkat RUP adalah daftar rencana pengadaan barang dan jasa yang akan dilaksanakan oleh kementerian/lembaga/perangkat daerah.
Rencana Umum Pengadaan Barang dan Jasa Produk Dalam Negeri melalui Penyedia selanjutnya disebut RUP PDN melalui Penyedia adalah RUP PDN yang dilaksanakan oleh penyedia barang dan jasa untuk produk dalam negeri dan usaha mikro dan kecil.
Belanja Daerah yang ditandai untuk Stunting yang selanjutnya disebut Tagging Stunting adalah belanja daerah yang digunakan untuk mendukung penurunan prevalensi stunting.
Dalam rangka monitoring penggunaan sisa DID pada Tahun Anggaran 2022, Pemerintah Daerah yang masih memiliki sisa DID Tahun Anggaran 2020, sisa DID tambahan Tahun Anggaran 2020, dan/atau sisa DID Tahun Anggaran 2021 pada rekening kas umum daerah, wajib menyampaikan:
laporan rencana penggunaan dan laporan realisasi penyerapan sisa DID Tahun Anggaran 2020;
laporan rencana penggunaan dan laporan realisasi penyerapan sisa DID tambahan Tahun Anggaran 2020; dan/atau
laporan rencana penggunaan dan laporan realisasi penyerapan sisa DID Tahun Anggaran 2021.
Sisa DID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk:
bidang pendidikan termasuk digitalisasi pelayanan pendidikan;
bidang kesehatan termasuk untuk penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), sarana prasarana kesehatan, dan digitalisasi pelayanan kesehatan;
penguatan perekonomian daerah termasuk pemberdayaan usaha mikro kecil dan menengah, industri kecil, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat; dan/atau
perlindungan sosial.
Sisa DID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat digunakan untuk mendanai:
gaji, tambahan penghasilan, dan honorarium; dan
perjalanan dinas.
Laporan rencana penggunaan dan laporan realisasi penyerapan sisa DID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat tanggal 31 Desember 2022.
DID Kinerja Tahun Berjalan digunakan untuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi di daerah.
Percepatan pemulihan ekonomi di daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain melalui:
perlindungan sosial, seperti bantuan sosial;
dukungan dunia usaha terutama usaha mikro, kecil, dan menengah; dan/atau
upaya penurunan tingkat inflasi, dengan memperhatikan pengarusutamaan gender dan pemberdayaan perempuan serta penyandang disabilitas.
DID Kinerja Tahun Berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat digunakan untuk mendanai:
gaji, tambahan penghasilan, dan honorarium; dan
perjalanan dinas.
Kepala Daerah bertanggung jawab dalam penggunaan DID Kinerja Tahun Berjalan yang dilaksanakan secara optimal di tahun 2022.
Pertanggungjawaban atas penggunaan DID Kinerja Tahun Berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dituangkan dalam laporan rencana penggunaan dan laporan realisasi penyerapan sampai dengan akhir tahun.
Laporan rencana penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan paling lambat akhir bulan Oktober tahun 2022.
Laporan realisasi penyerapan sampai dengan akhir tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan paling lambat bulan Juni tahun berikutnya.
Dalam hal laporan rencana penggunaan dan laporan realisasi penyerapan DID Kinerja Tahun Berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak disampaikan sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7), maka dilakukan penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil.
Penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil sebagaimaan dimaksud pada ayat (8) ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan.
Dana Insentif Daerah untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan Periode Kedua pada Tahun 2022
Relevan terhadap
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Kepala Daerah adalah gubernur bagi daerah provinsi atau bupati bagi daerah kabupaten atau wali kota bagi daerah kota.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
Dana Insentif Daerah yang selanjutnya disingkat DID adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang diberikan kepada daerah tertentu berdasarkan kriteria tertentu dengan tujuan untuk memberikan penghargaan atas perbaikan dan/atau pencapaian kinerja tertentu di bidang tata kelola keuangan daerah, pelayanan umum pemerintahan, pelayanan dasar publik, dan kesejahteraan masyarakat.
Dana Insentif Daerah untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan Periode Kedua yang selanjutnya disebut DID Kinerja Tahun Berjalan Periode Kedua adalah DID yang diberikan kepada pemerintah daerah yang berkinerja baik dalam pelayanan dasar publik di tahun berjalan yang meliputi dukungan pemerintah daerah dalam mendukung penggunaan produk dalam negeri dan produk usaha mikro kecil, percepatan penyerapan belanja daerah, serta penurunan inflasi daerah.
Produk Dalam Negeri yang selanjutnya disingkat PDN adalah barang yang dibuat dan/atau jasa yang dilakukan oleh pelaku usaha di Indonesia.
Rencana Umum Pengadaan Barang dan Jasa yang selanjutnya disingkat RUP adalah daftar rencana pengadaan barang dan jasa yang akan dilaksanakan oleh perangkat daerah.
Rencana Umum Pengadaan Barang dan Jasa Produk Dalam Negeri melalui Penyedia yang selanjutnya disebut RUP PDN melalui Penyedia adalah RUP PDN yang dilaksanakan oleh penyedia barang dan jasa untuk produk dalam negeri dan usaha mikro dan kecil.
Belanja Daerah yang Ditandai untuk Stunting yang selanjutnya disebut Tagging Stunting adalah belanja daerah yang digunakan untuk mendukung penurunan prevalensi stunting .
DID Kinerja Tahun Berjalan Periode Kedua digunakan untuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi di daerah.
Percepatan pemulihan ekonomi di daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan untuk:
perlindungan sosial, seperti bantuan sosial;
dukungan dunia usaha terutama usaha mikro, kecil, dan menengah; dan/atau
upaya penurunan tingkat inflasi, dengan memperhatikan pengarusutamaan gender dan pemberdayaan perempuan serta penyandang disabilitas.
DID Kinerja Tahun Berjalan Periode Kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat digunakan untuk mendanai:
gaji, tambahan penghasilan, dan honorarium; dan
perjalanan dinas.
Kepala Daerah bertanggung jawab dalam penggunaan DID Kinerja Tahun Berjalan Periode Kedua yang dilaksanakan secara optimal di tahun 2022.
Pertanggungjawaban atas penggunaan DID Kinerja Tahun Berjalan Periode Kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dituangkan dalam laporan rencana penggunaan DID Kinerja Tahun Berjalan Periode Kedua dan laporan realisasi penyerapan DID Kinerja Tahun Berjalan Periode Kedua.
Laporan rencana penggunaan DID Kinerja Tahun Berjalan Periode Kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan paling lambat akhir bulan November tahun 2022.
Laporan realisasi penyerapan DID Kinerja Tahun Berjalan Periode Kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan paling lambat bulan Juni tahun berikutnya.
Dalam hal laporan rencana penggunaan DID Kinerja Tahun Berjalan Periode Kedua dan laporan realisasi penyerapan DID Kinerja Tahun Berjalan Periode Kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak disampaikan, dilakukan penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil.
Penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (8) ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan.
Penyelenggaraan Penataan Ruang
Relevan terhadap
Dalam Feraturan Pemerintah ini yang dimairsud dengan:
Ruang aaaan wadah yang meliputi ruang darat, rual1g laut, dan ruang udira,. t€'rura-suk ruang di <ialim bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat rnaitusia de.n ma.khluk lain hidup, melal: ukan kegiatan, dan rnernelihara kelangsungan hid',rpnya. 2. Tata Ruang a.clalah wrijud Struktur Ruang dan Fola Ruang. 3. Struktur Ruang adalah susunan pusat-pr1sa1 permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai perrdurkung kegiatan sosial ekonomi Masyarakat yang $ecara hierarkis memiliki hubungan fungsio,^er1. 4. Pol: i Rtiang adalah distribursi penrntukan ruang cialam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruutukan ruang untuk fungsi budi'daya. 5. Rencana Tata Ruang yang selanjutnya disingkat Rl'R adalah hasil perenchnaan tata ruang. 6. Rencana Detail 'lata Ruang yang sela.niutnya disingkat RDTR aCalah rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah kal: upaten/kota yang diiengka; : i dengan peraturan zonasi 1: ibupaten/kota. IVienetapkan 7. Rencana 7. Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara yang selanjutnya disingkat RDTR KPN ada.lah rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah negara yang terletak pada sisi dalam sepanjang batas wilayah Indonesia dengan negara lain. 8. Penataan Ruang adalah suatu sistem proses Perencanaan Tata Ruang, Pemanfaatan Ruang, dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang. 9. Penyelenggaraan Penataan Ruang adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan Penataan Ruang. 10. Pengaturan Penataan Ruang adalah upaya pembentukan landasan hukum bagi Pemerintah Pusat, Pemerintah ^'Daerah, dan Masyarakat dalam Penataan Ruang. 1 1. Pembinaan Penataan Ruang adalah upaya untuk meningkatkan kinerja Penataan Ruang yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pueat, Pemerintah Daerah, cian Masyarakat. 12. Pelaksanaan Penataan Ruang adalah upaya pertcapaian tujuan Penataan Ruang melalui pelaksanaan Perencanaan Tata Ruang, Pemanfaatan Ruang, dan Pengenda,lian Pemanfaatan Rtrang. 13. Perencanaan Tata Ruang adalah suatu proses untuli menentukan Struktur Ruang dan Pola Ruang yang meliputi pet5rusunatr dan penetapan RTR. 14. Pemanfaatan Ruarrg adalah upaya untuk mewrjud}: an Struktur Ruang dan Por-a Ruang sesuai dengan RTR melalui pen5rusunan dan pelaksanaan progranl beserta pembiayao.ri: {el. 15. Pengenclalian Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk mewujudkan tertib Tata Ruarrg. 16. Pengawasan Penataan ^-Ruang adalah upaya agar Penyelenggaiaan Perfata.an Ruang dapat diwujudkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang adalah kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan RTR. 18. Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan RDTR. 19. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencena kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan RTR selain RDTR. 20. Rekomendasi Kesesuaian Kegiata.n Pemanfaatan Ruang adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang yang didasarkan pada kebijakan nasional yang bersifat strategis dan belum diatur dalam RTR dengan mempertimbangkan asas dan tujuan Penyelenggaraan Penataan Ruang. 21. Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geo$rafis' beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administra-tif dan/atau aspek fungsional. 22. Kawasan adalah wilayah yang memiliki fungsi utama lindung atau budi daya, 23. Kawasan Lindurrg adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan. 24. Kavrasan Budi Daya adalafr wilayah Srang ditetapkan dengan fungsi utama unttrk dibuciidayakan atas ciasar kondisi dan potensi sunrber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan. 25. Kawasan Perdesaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya.. alam dengan susunan fungsi kawasa: -r sebagai tempat permukiman perdesaan, .peiayan jasa pemerintah3.n, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi' 33. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 34. Masyarakat adalah orang perseorangan, kelornpok Orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi, dan/atau Pemangku Kepentingan nonpemerintah lain dalam Penyelenggai'aan Penataan Ruang. 35. Menteri adalah inenteri yang menyelenggarakan urLlsan pemerintahan di biclang penataan ruang. 36. Forum Penataan Ruang adalah wadah di tingkat pusat dan daerah yang bertugas untuk membantu Pemerintah Pr,rsat dan Pemerintah Daerah dengan memberikan pertimbangan dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang. 37. Konsultasi hlblik adalah partisipasi aktif Masyarakat untuk mendapatkan masukan, tanggapan, atau saran perbaikan dalam penyusunan RTR. 38. Badan Bank Tanah yang selanjutnya disebut Bank Tanah adalah badan khusus (sui generb) yang merupakan badarr hukum Indonesia l/ang dibentuk oleh Pemerintah Pusat yang diberi kewenangan khusus untuk mengelola tanah. 39. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu. 40. Usaha Mikro dan Kecil yang selanjutnya disingkat UMK adalah usaha mikro dan usaha kecil sebagaimana Ci; naksud dalam Undang-Undang tentang Usaha Mikr<1, Kecil, dan Menengah. 4L. Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan/atau ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap. 42. Batas Daerah adalah batas daerah antarprovinsi dan/atau kabupaten/ kota.
Laut adalah ruang perairan di muka bumi yang menghubungkan daratan dengan daratan dan bentuk-bentuk alamiah lainnya, yang merupakan kesatuan geografis dan ekologis beserta segenap unsur terkait, dan yang batas dan sistemnya ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dan hukum internasional. 44. Perencanaan Ruang Laut adalah suatu pr.oses untuk menghasilkan Rencana Tata Ruang Laut dan/atau Rencana Zonasi untuk menentukan Struktur Ruang Laut dan Pola Ruang Laut. 45. Rencana Tata Ruang Laut yang selanjutnya disingkat RTRL adalah hasil dari proses Perencanaan Tata Ruang Laut. 46. Struktur Ruang Laut adalah susunan pusat pertumbuhan kelautan dan sistem jaringan prasarana dan sarana Laut yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi Masyarakat yang secara hierarkis merriilild hubungan fungsional. 47. Pola Ruang Laut adalah distribusi peruntukan ruang Laut dalam wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi. 48. Rencana Zonasi yang selanjutnya disingkat RZ adalah rencana yang menentukan arah penggunaan sumber daya setiap satuan perencanaan disertai dengan penetapan Struktur Ruang dan Pola Ruang pada kawasan perencanaan yang memuat kegiatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan serta kegiatan yang hanya dapat dilakukan setelah memperoleh Persetrrjuan Kesesuaidn l.egiatan Pemanfaatan Ruang Laut, konfirmasi kesesuaian ruang laut, cian Perizinan Berusaha pemanfaatan di Laut. 49. Kawasan Antarwilayah adalah kawasan laut yang meliputi dua provinsi atau lebih yang dapat berupa teluk, sela'., dan Laut.
Ka'*rasan Strategis Irlasional T'ertentu yang selanjutnya disingkat KSITT adalah kawasan yang terkait dengan kedaulatan negara, pengendalian lingkungan hidup, dan/atau situs warisan dunia, yang pengembangannya diprioritaskan bagi kepentingan nasional. 51. Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional yang selanjutnya Cisingkat RZ KSN adalah rencana yang disusun untuk menentukan arahan Pemanfaatan Ruang Laut di KSN. 52. Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional Tertentu yahg selanjutnya disingka\ RZ KSNT adalah rencana yang disusun untuk menentukan arahan Pemanfaatan Ruang Laut di KSNT. 53. Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah yang selanjutnya disingkat RZ KAW adalah rencana yang disusun untuk menentukan arahan Pemanfaatan Ruang Laut di Kawasan Antarwilayah. 54. Rencana Zotasi Wilayah Pesisir dan hrlau-Pulau Kecil yang selanjutny,r disingkat RZWP-3-K adalah rencana yang menentukan arah penggunaan sumher daya yang disertai dengan penetapan alokasi ruang pada kawasan perencanaan yang memuat kegiatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan serta kegiatan yang hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin. 55. Perairan Pesisir adalah Laut yang berbatasan dengan daratan meliputi perairan sejauh 12 (dua belas) mil Laut diukur dari garis pantai, perairan yang menghubungkan pantai dan pulau-pulau, estuari, teluk, perairan dangka!, rau,a payau, dan laguna. 56. Pulau-Pulau Kecil Terluar yang selanjutnya disingkat PPKT adalah pulau-pulau kecil yang memiliki titik- titik dasar koordinat geogralis yang menghubungkan garis parrgkal Laut kepulauan sesuai dengan hukum internasional dan nasional.
Kawasan Pemanfaatan Umum adalah bhgian dari Laut yang ditetapkan peruntukannya bagi berbagai sektor kegiatan. 58. Kawasan Konseryasi adalah kawasan yang mempunyai ciri khas tertentu sebagai satu kesatuan ekosistem yang dilindungi, dilestarikan, dan dimanfaatkan secara berkelanjutan. 59. Alur Laut adalan perairan yang dimanfaatkan, antara lain, untuk ah: r pelayaran, pipa danr'atau kabel bawah laut, dar. migrasi biota laut. 60. Masyarakat L,okal,adalah kelompok Masyarakat yang menjalankan tata kehidupan sehari-hari berdasarkan kebiasaan yang sudah diterima sebagai nilai-nilai yang berlaku umum, tetapi tidak sepenuhnya bergantung pada sumber daya pesiisir dan pulau- pulau kecil tertentu. 61. Masyarakat Tradisional adal:
Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Da ...
Relevan terhadap
DID digunakan untuk:
bidang pendidikan termasuk digitalisasi pelayanan pendidikan;
bidang kesehatan termasuk untuk penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 ( COVID -19), sarana prasarana kesehatan, dan digitalisasi pelayanan kesehatan;
penguatan perekonomian Daerah termasuk pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah, industri kecil, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat; dan/atau
perlindungan sosial.
Penggunaan DID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat digunakan untuk mendanai:
honorarium; dan
perjalanan dinas.
Penggunaan DID untuk bidang kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari alokasi DID setiap Daerah.
Dalam hal Pemerintah Daerah menganggarkan penggunaan DID tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), DID tidak disalurkan.
Dalam hal pada Tahun Anggaran 2021, terdapat sisa DID dan DID Tambahan Tahun Anggaran 2020 pada Rekening Kas Umum Daerah, Pemerintah Daerah menganggarkan kembali dalam APBD Tahun Anggaran 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sisa DID dan DID Tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) digunakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).