Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di lbu Kota Nusantara ...
Relevan terhadap
Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan "bertempat tinggal di wilayah Ibu Kota Nusantara" adalah memiliki tempat yang ditentukan menurut keadaan yang sebenarnya, meliputi:
tempat tinggal tetap orang pribadi beserta keluarganya;
tempat pusat kepentingan pribadi dan ekonomi dilakukan, dalam hal orang pribadi tersebut:
mempunyai . 2l tidak mempunyai tempat tinggal tetap sebagaimana dimaksud pada huruf a; atau
tempat orang pribadi lebih lama tinggal dalam kurun waktu 1 (satu) tahun kalender terakhir, dalam hal tempat pusat kepentingan pribadi dan ekonomi dilakukan sebagaimana dimaksud pada huruf b tidak dapat ditentukan. Contoh: Wildan mempunyai tempat tinggal sekaligus tempat melakukan kegiatan usaha perdagangan di Ibu Kota Nusantara. Selain itu, Wildan juga memiliki tempat tinggal di Jakarta. Dengan demikian, Wildan dianggap bertempat tinggal di Ibu Kota Nusantara karena memiliki tempat pusat kepentingan pribadi dan ekonomi yang berada di Ibu Kota Nusantara. Yang dimaksud dengan "bertempat kedudukan di wilayah Ibu Kota Nusantara" adalah memiliki tempat yang ditentukan menurut keadaan yang sebenarnya, meliputi:
tempat kantor pimpinan serta pusat administrasi dan keuangan berada sebagaimana tercantum dalam:
akta atau dokumen pendirian dan perubahannya; 2l surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap;
dokumen izin usaha dan/atau kegiatan; 4l surat keterangan tempat kegiatan usaha; atau
perjanjian kerja sama bagi bentuk kerja sama operasi (j oint operationl ;
tempat kantor pimpinan serta pusat administrasi dan keuangan berada menurut keadaan yang sebenarnya, dalam hal tempat kantor pimpinan serta pusat administrasi dan keuangan berbeda dengan yang tercantum dalam: 2l surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap;
dokumen izin usaha danlatau kegiatan; 4l surat keterangan tempat kegiatan usaha; atau
perjanjian kerja sama bagi bentuk kerja sama operasi (joint operationl ;
tempat kantor pimpinan berada, dalam hal tempat kantor pimpinan terpisah dari tempat pusat administrasi dan keuangan serta tempat menjalankan kegiatan usaha; atau
tempat menjalankan kegiatan usaha, bagi Wajib Pajak badan yang bergerak di sektor usaha tertentu yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak. Contoh: PT A didirikan di Ibu Kota Nusantara dan alamat tersebut telah ditetapkan di akta atau dokumen pendirian, serta alamat tersebut merupakan tempat kedudukan pimpinan dan pusat administrasi dan keuangan. Dengan demikian, PT A bertempat kedudukan di Ibu Kota Nusantara. Yang dimaksud dengan "bertempat kegiatan usaha di wilayah Ibu Kota Nusantara" adalah memiliki tempat yang digunakan untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, atau manajemen yang dapat berupa lokasi usaha, kantor cabang perusahaan, kantor perwakilan, gudang, unit pemasaran, atau tempat kegiatan usaha sejenis. Contoh: PT Y bertempat kedudukan di Bandung dan memiliki unit usaha distribusi di Ibu Kota Nusantara. Dengan demikian, PT Y dianggap mempunyai tempat kegiatan usaha di Ibu Kota Nusantara. Huruf b Huruf c Cukup ^jelas. Huruf d Cukup ^jelas. Ayat (21 Cukup ^jelas. Ayat (3) Cukup ^jelas.
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.03/2019 tentang Klasifikasi Objek Pajak dan Tata Cara Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi da ...
Relevan terhadap
bahwa untuk menyesuaikan ketentuan klasifikasi objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan sektor lainnya dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta untuk meningkatkan pelayanan dan memberikan kemudahan bagi wajib pajak, perlu dilakukan perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.03/2019 tentang Klasifikasi Objek Pajak dan Tata Cara Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.03/2019 tentang Klasifikasi Objek Pajak dan Tata Cara Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan;
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disebut Undang-Undang PBB adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan.
Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disingkat PBB adalah pajak sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang PBB selain PBB Perdesaan dan Perkotaan.
Nilai Jual Objek Pajak yang selanjutnya disingkat NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau Nilai Jual Objek Pajak pengganti.
Subjek Pajak PBB yang selanjutnya disebut Subjek Pajak adalah orang atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan.
Wajib Pajak PBB yang selanjutnya disebut Wajib Pajak adalah Subjek Pajak yang dikenai kewajiban membayar PBB.
Perbandingan Harga dengan Objek Lain yang Sejenis adalah suatu pendekatan atau metode penentuan nilai jual suatu objek pajak dengan cara membandingkannya dengan objek pajak lain yang sejenis yang letaknya berdekatan dan fungsinya sama dan telah diketahui harga jualnya.
Nilai Perolehan Baru adalah suatu pendekatan atau metode penentuan nilai jual suatu objek pajak dengan cara menghitung seluruh biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh objek pajak tersebut pada saat penilaian dilakukan, yang dikurangi penyusutan berdasarkan kondisi fisik objek pajak tersebut.
Nilai Jual Objek Pajak Pengganti yang selanjutnya disebut Nilai Jual Pengganti adalah suatu pendekatan atau metode penentuan nilai jual suatu objek pajak yang berdasarkan pada hasil produksi objek pajak tersebut.
Biaya Investasi Tanaman adalah jumlah biaya tenaga kerja, bahan, dan alat yang diinvestasikan untuk pembukaan lahan, penanaman, dan pemeliharaan tanaman, yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Hutan Produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan.
Hutan Alam adalah suatu lapangan yang bertumbuhan pohon-pohon alami yang secara keseluruhan merupakan persekutuan hidup alam hayati beserta alam lingkungannya.
Hutan Tanaman adalah hutan yang dibangun dalam rangka meningkatkan potensi dan kualitas Hutan Produksi dengan menerapkan silvikultur intensif.
Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Alam yang selanjutnya disingkat IUPHHK-HA yang sebelumnya disebut Hak Pengusahaan Hutan (HPH) adalah izin memanfaatkan Hutan Produksi yang kegiatannya terdiri dari penebangan, pengangkutan, penanaman, pemeliharaan, pengamanan, pengolahan dan pemasaran hasil hutan kayu.
Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri dalam Hutan Tanaman pada Hutan Produksi yang selanjutnya disingkat IUPHHK-HTI yang sebelumnya disebut Hak Pengusahaan Hutan Tanaman (HPHT), Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI) atau Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman (IUPHHK-HTI) adalah izin usaha untuk membangun Hutan Tanaman pada Hutan Produksi yang dibangun oleh kelompok industri untuk meningkatkan potensi dan kualitas Hutan Produksi dalam rangka memenuhi kebutuhan bahan baku industri.
Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem dalam Hutan Alam yang selanjutnya disingkat IUPHHK-RE adalah izin usaha yang diberikan untuk membangun kawasan dalam Hutan Alam pada Hutan Produksi yang memiliki ekosistem penting sehingga dapat dipertahankan fungsi dan keterwakilannya melalui kegiatan pemeliharaan, perlindungan dan pemulihan ekosistem hutan termasuk penanaman, pengayaan, penjarangan, penangkaran satwa, pelepasliaran flora dan fauna untuk mengembalikan unsur hayati (flora dan fauna) serta unsur non hayati (tanah, iklim dan topografi) pada suatu kawasan kepada jenis yang asli, sehingga tercapai keseimbangan hayati dan ekosistemnya.
Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu dari Hutan Alam pada Hutan Produksi yang selanjutnya disebut IUPHHBK-HA adalah izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan hasil hutan bukan kayu dari Hutan Alam pada Hutan Produksi melalui kegiatan pengayaan, pemeliharaan, perlindungan, pemanenan, pengamanan, dan pemasaran hasil.
Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu dari Hutan Tanaman pada Hutan Produksi yang selanjutnya disebut IUPHHBK-HT adalah izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan hasil hutan bukan kayu dari Hutan Tanaman pada Hutan Produksi melalui kegiatan penyiapan lahan, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, pengamanan, dan pemasaran hasil.
Biaya Produksi Perhutanan adalah seluruh biaya langsung yang terkait dengan kegiatan produksi hasil hutan, sampai di log ponds atau log yards untuk hasil hutan kayu dan/atau sampai tempat pengumpulan hasil panen untuk hasil hutan bukan kayu pada Hutan Alam.
Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi adalah daerah tertentu di dalam wilayah hukum pertambangan Indonesia yang digunakan untuk pelaksanaan Eksplorasi dan Eksploitasi minyak dan/atau gas bumi.
Wilayah Kerja Panas Bumi adalah wilayah dengan batas- batas koordinat tertentu yang digunakan untuk kegiatan pengusahaan pemanfaatan panas bumi dengan melalui proses pengubahan dari energi panas dan/atau fluida menjadi energi listrik.
Kontrak Kerja Sama adalah kontrak bagi hasil atau bentuk kontrak kerja sama lain dalam kegiatan eksplorasi dan eksploitasi pertambangan minyak dan/atau gas bumi yang lebih menguntungkan negara dan hasilnya digunakan untuk sebesar- besarnya kemakmuran rakyat.
Eksplorasi adalah kegiatan yang bertujuan memperoleh informasi mengenai kondisi geologi untuk menemukan dan memperoleh perkiraan cadangan minyak bumi dan/atau gas bumi, panas bumi, mineral, atau batubara, termasuk kegiatan penyelidikan, survei dan studi kelayakan, dalam Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi, Wilayah Kerja Panas Bumi, wilayah sebagaimana tercantum dalam Izin Usaha Pertambangan, Izin Usaha Pertambangan Khusus, Izin Pertambangan Rakyat, atau wilayah berdasarkan Kontrak Karya atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara.
Eksploitasi adalah kegiatan yang bertujuan untuk menghasilkan minyak dan/atau gas bumi, atau panas bumi, dari Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi atau Wilayah Kerja Panas Bumi.
Permukaan Bumi Pertambangan Onshore yang selanjutnya disebut Permukaan Bumi Onshore adalah areal berupa tanah dan/atau perairan darat di dalam kawasan pertambangan minyak dan/atau gas bumi, pengusahaan panas bumi, atau pertambangan mineral atau batubara.
Permukaan Bumi Pertambangan Offshore yang selanjutnya disebut Permukaan Bumi Offshore adalah areal berupa perairan yang berada di dalam kawasan pertambangan minyak dan/atau gas bumi, pengusahaan panas bumi, atau pertambangan mineral atau batubara, di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang meliputi laut pedalaman, perairan kepulauan, laut teritorial, Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia dan perairan di dalam Batas Landas Kontinen.
Tubuh Bumi Eksplorasi adalah tubuh bumi yang berada di dalam kawasan pertambangan minyak dan/atau gas bumi, pengusahaan panas bumi, atau pertambangan mineral atau batubara, pada kegiatan Eksplorasi.
Tubuh Bumi Eksploitasi adalah tubuh bumi yang berada di dalam kawasan pertambangan minyak dan/atau gas bumi, atau pengusahaan panas bumi, pada kegiatan Eksploitasi.
Operasi Produksi adalah kegiatan usaha pertambangan mineral atau batubara yang meliputi konstruksi, penambangan, pengolahan, pemurnian, termasuk pengangkutan dan penjualan, serta sarana pengendalian dampak lingkungan sesuai dengan hasil studi kelayakan dalam wilayah sebagaimana tercantum dalam Izin Usaha Pertambangan, Izin Usaha Pertambangan Khusus, Izin Pertambangan Rakyat, dan wilayah berdasarkan Kontrak Karya atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara.
Tubuh Bumi Operasi Produksi adalah tubuh bumi yang berada di kawasan pertambangan mineral atau batubara, pada kegiatan Operasi Produksi.
Harga Patokan Mineral Logam, yang selanjutnya disebut HPM Logam, adalah harga mineral logam yang ditentukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, pada suatu titik serah penjualan ( at sale point ) secara Free on Board untuk masing-masing komoditas tambang mineral logam.
Harga Patokan Mineral Bukan Logam, yang selanjutnya disebut HPM Bukan Logam, adalah harga patokan mineral bukan logam yang ditetapkan oleh kepala daerah untuk masing-masing komoditas tambang dalam 1 (satu) provinsi, kabupaten atau kota.
Harga Patokan Batuan adalah harga patokan batuan yang ditetapkan oleh kepala daerah untuk masing- masing komoditas tambang dalam 1 (satu) provinsi, kabupaten atau kota.
Harga Patokan Batubara, yang selanjutnya disingkat HPB, adalah harga batubara yang ditentukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, pada suatu titik serah penjualan ( at sale point ) secara Free on Board .
Angka Kapitalisasi adalah angka pengali tertentu yang digunakan untuk mengonversi pendapatan atau hasil produksi satu tahun menjadi NJOP, yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Rasio Biaya Produksi adalah persentase tertentu yang diperoleh dari rata-rata biaya produksi satu tahun dibandingkan dengan rata-rata pendapatan kotor satu tahun, yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Penilai Pajak adalah pegawai negeri sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melaksanakan penilaian.
Surat Pemberitahuan Objek Pajak yang selanjutnya disingkat SPOP adalah surat yang digunakan oleh Subjek Pajak atau Wajib Pajak untuk melaporkan data objek pajak menurut ketentuan Undang- Undang PBB.
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang selanjutnya disingkat SPPT adalah surat yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memberitahukan besarnya PBB terutang kepada Wajib Pajak.
Surat Ketetapan Pajak PBB yang selanjutnya disingkat SKP PBB adalah surat ketetapan yang menentukan besarnya pokok PBB atau selisih pokok PBB, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah PBB terutang.
Surat Tagihan Pajak PBB yang selanjutnya disingkat STP PBB adalah surat untuk melakukan tagihan PBB terutang yang tidak atau kurang dibayar setelah tanggal jatuh tempo pembayaran.
Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun takwim, yaitu dari 1 Januari sampai dengan 31 Desember.
Iuran Pembangunan Daerah yang selanjutnya disebut Ipeda adalah pungutan sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Kewenangan Khusus Otorita Ibu Kota Nusantara
Relevan terhadap
Cukup ^jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6876 LAMPIRAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27 TAHUN 2023 TENTANG KEWENANGAN KHUSUS OTORITA IBU KOTA NUSANTARA KEUIENANGAN KIIUSUS OTORITA IBU KOTA NUSANTARA A. BIDANG PENDIDIKAN 1 Manajemen Pendidikan a. Pengelolaan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan khusus, dan pendidikan nonformal. b. Fasilitasi pendidikan tinggi. 2 Kurikulum Penetapan kurikulum muatan lokal pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan khusus, dan pendidikan nonformal. 3 Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan. 4 Penzinan Pendidikan Perizinan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan khusus, dan pendidikan nonformal serta program studi di luar kampus utama perguruan tinggi Indonesia dan perguruan tinggi asing peringkat 100 (seratus) terbaik dunia. 5 Bahasa dan Sastra Pembinaan bahasa dan sastra yang penuturnya dalam wilayah Ibu Kota Nusantara B. BIDANG KESEHATAN 1 Upaya Kesehatan a. Pengelolaan upaya kesehatan perseor€rngan (UKP) rujukan secara terintegrasi. b. Pengelolaan upaya kesehatan masyarakat (UKM) dan rujukan secara terintegrasi. c. Penyelenggaraan standardisasi khusus fasilitas pelayanan kesehatan publik dan swasta. d. Penerbitan perizinan berusaha untuk fasilitas pelayanan kesehatan termasuk rumah sakit kelas A, B, C, dan D serta penanaman modal asing (PMA). 2 Sumber Daya Manusia (SDM) Kesehatan termasuk Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing a. Perencanaan dan pengembangan tenaga kesehatan dan tenaga pendukung/penunjang kesehatan untuk UKM dan UKP. b. Penyelenggaraan skema penghargaan dan pemberian insentif bagi tenaga kesehatan dan tenaga pendukung/penunjang kesehatan untuk UKM dan UKP. c. Penempatan dan pendayagunaan tenaga kesehatan dan tenaga pendukung/ penunj ang kesehatan. d. Penerbitan izin praktik tenaga kesehatan.
Sediaan Farmasi, Alat, Kesehatan, dan Makanan Minuman a. Pengawasan dan pemantauan ketersediaan, pemerataan, dan keterjangkauan obat dan alat kesehatan. b. Pengawasan post-markef produk makanan minuman industri rumah tangga dan pangan olahan siap saji. c. Penyediaan obat pelayanan kesehatan dasar. d. Penerbitan perizinan berusaha usaha kecil obat tradisional (UKOT). e. Penerbitan perizinan berrrsaha apotek, toko obat, dan toko alat kesehatan. f. Penerbitan pedzinan berusaha usaha mikro obat tradisional (UMOT). g. Penerbitan perizinan berusaha produksi makanan dan minuman pada industri rumah tangga.
Penerbitan izin pedagang besar farmasi (PBF) cabang dan cabang distributor alat kesehatan (DAK). i. Penerbitan sertifikat produksi alat kesehatan dan alat kesehatan diagnostic in uitro (DIY) kelas A/ 1 (satu) tertentu serta perbekalan kesehatan rumah tangga (PKRT) kelas 1 (satu) tertentu perusahaan rumah tangga.
Pemberdayaan Kesehatan Masyarakat Bidang Pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan dilakukan dengan meningkatkan pengetahuan dan kemampuan masyarakat dalam mengenali dan mengatasi permasalahan kesehatan yang dihadapi dengan pendekatan edukatif partisipatif dengan memperhatikan potensi dan sosial budaya setempat. C. BIDANG PEKER.IAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG 1 Perencanaan Tata Ruang Men5rusun dan menetapkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Ibu Kota Nusantara. 2 Pemanfaatan Ruang Penzinan terkait penataan ruang yang meliputi:
Persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan rurang (PKKPR) untuk kegiatan berusaha;
Konfirmasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKKPR) untuk kegiatan nonberusaha; dan
Persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR) untuk kegiatan nonberusaha.
Pengendalian Pemanfaatan Ruang Pelaksanaan pengendalian pemanfaatan ruang. 4 Pengawasan Penataan Ruang Pelaksanaan pengawasan penataan ruzrng.
Air Minum a. Penetapan pengembangan sistem penyediaan air minum (SPAM). b. Pengelolaan dan pengembangan SPAM.
Persampahan a. Penetapan pengembangan sistem pengelolaan persampahan. b. Pengelolaan dan pengembangan sistem pengelolaarl pers€rmpahan. 7 Air Limbah a. Penetapan pengembangan sistem pengelolaan air limbah domestik. b. Pengelolaan dan pengembangan sistem pengelolaan air limbah domestik. 8 Drainase a. Penetapan pengembangan sistem drainase. b. Pengelolaan dan pengembangan sistem drainase. 9 Infrastruktur Hijau Kota Spons a. Pengembangan kota spons. b. Pengelolaan dan pengembangan infrastruktur konservasi air kota spons. c. Penetapan dan penegakan peraturan kota spons. 10 Permukiman a. Penetapan sistem pengembangan infrastruktur permukiman. b. Penyelenggaraan infrastruktur pada permukiman.
Bangunan Gedung a. Penetapan bangunan gedung untuk kepentingan strategis nasional. b. Penyelenggaraan bangunan gedung untuk kepentingan strategis nasional dan penyelenggaraan bangunan gedung fungsi khusus. c. Penerbitan persetujuan bangunan gedung (PBG) dan sertifikat laik fungsi bangunan gedung. t2. Penataan Bangunan dan Lingkungannya a. Penetapan pengembangan sistem penataan bangunan dan lingkungannya. b. Penyelenggaraan penataan bangunan dan lingkungannya.
Jalan a. Pengembangan sistem jaringan jalan. b. Penyelenggaraan jalan. l4 Jasa Konstruksi a. Penyelenggaraan pelatihan tenaga kerja konstruksi strategis dan percontohan, tenaga ahli konstruksi, dan tenaga terampil konstruksi. b. Pengembangan dan penyelenggaraan sistem informasi jasa konstruksi cakupan. c. Pengawasan tertib usaha, tertib penyelenggaraan, dan tertib pemanfaatan jasa konstruksi. d. Pengembangan standar kompetensi kerja dan pelatihan jasa konstruksi. e. Pengembangan kontrak kerja konstrr.rksi yang menjamin kesetaraan hak dan kewajiban antara pengguna jasa dan penyedia jasa konstruksi. f. Pengemb€rngan standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan dalam penyelenggaraan jasa konstruksi. g. Penyelenggaraan pengawasan penerapan standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan dalam penyelenggaraan dan pemanfaatan jasa konstruksi oleh badan usaha jasa konstruksi. h. Pengembangan standar material dan peralatan konstruksi, serta inovasi teknologi konstruksi.
Irigasi Pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi sebagai satu kesatuan sistem pada daerah irigasi. D. BIDANG PERUMAIIAN DAN I(AWASAN PERIUUKIMAN 1 Perumahan a. Pengembangan sistem penyelengg€rraan perumahan secara terpadu. b. Penyediaan perumahan bagi Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia. c. Fasilitasi dan/atau penyediaan pemmahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). d. Fasilitasi penyediaan perumahan bagi masyarakat yang terkena relokasi sebagai dampak kebijakan pemerintah. e. Penyediaan dan rehabilitasi perumahan korban bencana. f. Pengembangan sistem pembiayaan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. g. Penerbitan sertifikat kepemilikan bangunan gedung (SKBG).
Perizinan terkait pembangunan dan pengembangan perumahan. i. Penetapan pelaksanaan pemenuhan kewajiban hunian berimbang sesuai prioritas pembangunan perumahan dan kawasan permukiman di wilayah Ibu Kota Nusantara. 2 Kawasan Permukiman dan Kawasan Permukiman Kumuh a. Penetapan sistem kawasan permukiman. b. Penataan dan peningkatan kualitas kawasan pennukiman kumuh. c. Pencegahan perumahan dan kawasan permukiman kumuh. d. Perizinan terkait pembangunan dan pengembangan kawasan permukiman. 3 Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Penetapan kebijakan dan penyelenggaraan prasarana sarana umum di lingkungan hunian, kawasan permukiman, dan perumahan. E. BIDANG KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN UMUM SERTA PERLINDUNGAN MASYARAKAT 1 Ketenteraman dan Ketertiban Umum a. Penegakan produk hukum Otorita Ibu Kota Nusantara. b. Pembinaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ibu Kota Nusantara. c. Penanganan gangguan ketenteraman dan ketertiban umum. 2 Bencana a. Penyelenggaraan penanggulangan bencana. b. Penyelenggaraan pencegahan, tanggap darurat, dan pascabencana alam dan nonalam.
Kebakaran a. Standardisasi sarana dan prasarana pemadam kebakaran. b. Standardisasi kompetensi dan sertifikasi pemadam kebakaran. c. Penyelenggaraan sistem informasi kebakaran. d. Penyelenggaraan pemetaan rawan kebakaran. e. Pencegahan, pengendalian, pemadaman, penyelamatan, dan penanganan bahan berbahaya dan beracun kebakaran. f. Inspeksi peralatan proteksi kebakaran. g. Investigasi kejadian kebakaran. h. Pemberdayaan masyarakat dalam pencegahan kebakaran. F. BIDANG SOSIAL 1 Pemberd ayaar: Sosial a. Penetapan lokasi dan pemberdayaan sosial komunitas adat terpencil (KAT). b. Pembinaan sumber kesejahteraan sosial. c. Pembinaan lembaga konsultasi kesejahteraan keluarga (LK3). d. Pengembangan potensi sumber kesejahteraan sosial. e. Penerbitan izin pengumpulan sumbangan. 2 Penanganan Warga Negara Migran Korban Tindak Kekerasan Penanganan warga negara migran korban tindak kekerasan dari titik debarkasi untuk dipulangkan hingga daerah asal. 3 Rehabilitasi Sosial Rehabilitasi sosial bukan/tidak termasuk bekas korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA), orzrng dengan Human Immunodeficiencg Vints / Acquire d Immuno Deficiencg Sg ndrome y ar: g memerlukan rehabilitasi pada panti dan tidak memerlukan rehabilitasi pada panti, dan rehabilitasi anak yang berhadapan dengan hukum. 4 Perlindungan dan Jaminan Sosial a. Pengelolaan data fakir miskin. b. Pemeliharaan anak-anak telantar. c. Penerbitan izin orang tua angkat untuk pengangkatan anak antar warga negara Indonesia dan pengangkatan anak oleh orang tua tunggal warga negara Indonesia. 5 Penanganan Bencana a. Penyediaan kebutuhan dasar dan pemulihan trauma bagi korban bencana. b. Penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat terhadap kesiapsiagaan bencana. c. Penyelenggaraan penanganan bencana berdasarkan Rencana Induk Ibu Kota Nusantara, Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara, dan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Ibu Kota Nusantara. 6 Taman Makam Pahlawan Pembangunan dan pemeliharaan taman makam pahlawan nasional. 7 Penanganan Konflik Sosial Penanganan konflik sosial yang meliputi:
pencegahan konflik;
penghentian konflik; dan
pemulihan pascakonflik. G. BIDANG TENAGA KER.IA 1 Perencanaan Tenaga Kerja (Manpower Ptanning) dan Penyediaan Layanan Informasi Pasar Kerja a. Pen5rusunan perencanaan tenaga kerja (manpower planning). b. Penyediaan informasi ketenagakerjaan meliputi penduduk dan tenaga kerja, kesempatan kerja, pelatihan kerja termasuk kompetensi keda, produktivitas tenaga kerja, hubungan industrial, kondisi lingkungan kerja, pengupahan dan kesejahteraan tenaga kerja, jaminan sosial tenaga kerja. 2 Pelatihan Kerja dan Produktivitas Tenaga Kerja a. Pelaksanaan pelatihan untuk kejuruan yang bersifat strategis. b. Pelaksanaan pelatihan kerja. c. Pelaksanaan akreditasi lembaga pelatihan kerja. d. Konsultansi peningkatan produktivitas tenaga kerja pada perusahaan menengah dan kecil. e. Pembinaan lembaga pelatihan kerja swasta. f. Pengukuran produktivitas tenaga keda dan perusahaan. g. Penyediaan instruktur dan tenaga pelatihan yang kompeten serta sarana dan prasarana pelatihan. 3 Penempatan Tenaga Kerja a. Pelayanan antarkerja. b. Pengelolaan informasi pasar kerja. c. Pelindungan pekerja migran Indonesia sebelum bekerja dan setelah bekerja. d. Pelaksanaan perluasan kesempatan kerja. e. Pengesahan rencana penggunaan tenaga kerl'a asing melalui dashboard khusus pada sistem online pelayanan penggunaan tenaga kerja asing. f. Penetapan jangka waktu tertentu untuk pembebasan dari kewajiban pembayaran dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing. 4 Hubungan Industrial a. Pengesahan peraturan perusahaan dan pendaftaran perjanjian kerja bersama untuk perusahaan yang hanya beroperasi di wilayah Ibu Kota Nusantara dan Daerah Mitra. b. Pencegahan dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial, mogok kerja, dan penutupan perrrsahaan yang berakibat/berdampak pada kepentingan di Ibu Kota Nusantara. c. Penetapan upah minimum. d. Pencatatan perjanjian kerja untuk perusahaan yang beroperasi di Ibu Kota Nusantara dan Daerah Mitra.
Pencatatan serikat pekerja/serikat buruh yang berdomisili di wilayah Ibu Kota Nusantara.
Pengawasan Ketenagakerj aan Penyelenggaraan pen gawasan ke tenagakerj aan. H. BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PELINDUNGAN ANAK 1 Kualitas Hidup Perempuan a. Pelembagaan pengarusutamaan gender (PUG) pada lembaga pemerintah. b. Pemberdayaan perempuan bidang politik, hukum, sosial dan ekonomi pada organisasi kemasyarakatan. c. Standardisasi lembaga penyedia layanan pemberdayaan perempuan. d. Penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan pemberdayaan perempuan.
Perlindungan Perempuan a. Pencegahan kekerasan terhadap perempuan yang melibatkan para pihak. b. Penyediaan layanan rujukan lanjutan bagi perempuan korban kekerasan yang memerlukan koordinasi. c. Standardisasi lembaga penyedia layanan perlindungan perempuan. d. Penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan perlindungan perempuan.
Kualitas Keluarga a. Peningkatan kualitas keluarga dalam mewujudkan kesetaraan gender (KG) dan hak anak. b. Penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan peningkatan kualitas keluarga dalam mewujudkan KG dan hak anak. c. Standardisasi lembaga penyediaan layanan peningkatan kualitas keluarga dalam mewujudkan KG dan hak anak. d. Penyediaan layanan bagi keluarga dalam mewujudkan KG dan hak anak. 4 Sistem Data Gender dan Anak Pengumpulan, pengolahan, analisis, dan penyajian data gender dan anak dalam kelembagaan data.
Pemenuhan Hak Anak (PHA) a. Pelembagaan PHA pada lembaga pemerintah, nonpemerintah, dan dunia usaha. b. Standardisasi lembaga penyediaan layanan peningkatan kualitas hidup anak. c. Penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan peningkatan kualitas hidup anak.
Perlindungan Khusus Anak a. Pencegahan kekerasan, eksploitasi, penelantaran, dan perlakuan salah lainnya terhadap anak yang melibatkan para pihak. b. Penyediaan layanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus yang memerlukan koordinasi. c. Standardisasi lembaga penyediaan layanan bagi anak yang memerlukan perlindunga.n khusus. d. Penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus. I. BIDANG PANGAN 1 Penyelenggaraan Pangan Berdasarkan Kedaulatan dan Kemandirian a. Pen5rusunan strategi kedaulatan pangan di Ibu Kota Nusantara. b. Penyediaan infrastruktur dan seluruh pendukung kemandirian pangan pada berbagai sektor. 2 Penyelenggaraan Ketahanan Pangan a. Penyediaan dan penyaluran pangan pokok dan/atau pangan lainnya sesuai dengan kebutuhan dalam rangka stabilisasi pasokan dan harga pangan. b. Pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran cadangan pangan dan menjaga keseimbangan cadangan pangan. c. Penentuan harga minimum untuk pangan lokal yang tidak ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. d. Promosi dan edukasi penganekaraganlran konsumsi pangan dalam pencapaian target konsumsi pangan per kapita/tahun sesuai dengan angka kecukupan gizi. e. Pelaksanaan pencapaian target konsumsi pangan per kapita/tahun sesuai dengan angka kecukupan gizi. f. Pelaksanaan kerl'a sama dengan Daerah Mitra untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan. 3 Penanganan Kerawanan Pangan a. Penetapan kriteria dan status krisis pangan. b. Penyusunan peta ketahanan dan kerentanan pangan. c. Pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran cadangan pangan pada kerawanan pangan. d. Penanganan kerawanan pangan. e. Fasilitasi pengembangan cadangan pangErn masyarakat. 4 Keamanan Pangan a. Pelaksanaan pengawasan keamanan panga.n segar. b. Registrasi pangan segar produksi dalam negeri dari pelaku usaha menengah dan besar, baik dengan klaim maupun tidak, serta pelaku usaha mikro dan kecil. c. Pembinaan keamanan pangan bagi pelaku usaha kecil pangan seg€rr. J. BIDANG PERTANAIIAN 1 Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum a. Pelaksanaan tahap perencanaan dalam proses pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. b. Pelaksanaan tahap persiapan dalam proses pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. 2 Perencanaan Penggunaan Tanah Penetapan perencanaan penggunaan tanah. 3 Penatagunaan Tanah (Land Use Planning) a. Pelaksanaan pendataan tata guna tanah. b. Pembuatan sistem informasi tata guna tanah. c. Penetapan kebijakan pengawasan, pemantauan, dan pengendalian neraca persediaan, peruntukan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah. d. Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penatagunaan tanah. e. Penerbitan surat izin penunjukan penggunaan tanah (SIPPT). 4 Ganti Kerrrgian dan Santunan Tanah untuk Pembangunan Penyelesaian masalah ganti kerugian dan santunan tanah untuk pembangunan. 5 Sengketa Tanah Garapan Penyelesaian sengketa tanah garapan. 6 Izin Membuka Tanah Penerbitan izin membuka tanah. 7 Tanah Kosong a. Penyelesaian masalah tanah kosong. b. Inventarisasi dan pemanfaatan tanah kosong. 8 Pemanfaatan Tanah di atas Tanah Hak Pengelolaan a. Pen5rusunan rencana peramtukan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah sesuai dengan Rencana Tata Ruang dan Rencana Induk Ibu Kota Nusantara serta Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara. b. Penggunaan dan pemanfaatan seluruh atau sebagian tanah hak pengelolaan untuk digunakan sendiri atau dikerjasamakan dengan pihak lain. c. Melakukan perjanjian pemanfaatan tanah di atas hak pengelolaan. d. Kewenangan lainnya terkait pemanfaatan tanah di atas tanah hak pengelolaan. 9 Penetapan Tarif Pemanfaatan Hak Pengelolaan Penetapan tarif dan latau uang wajib tahunan pemanfaatan tanah di atas hak pengelolaan. K. BIDANG LINGKUNGAN HIDUP 1 Pelindungan dan Lingkungan Hidup Pengelolaan Pelindungan dan pengelolaan lingkungan hidup termasuk:
penetapan kawasan hijau yang mendukung keseimbangan lingkungan hidup dan keanekaragaman hayati;
penerapan energi terbarukan dan efisiensi energi;
pengelolaan wilayah fungsional perkotaan yang berorientasi pada lingkungan hidup; dan
penerapan pengolahan sampah dan limbah dengan prinsip ekonomi sirkuler. 2 Perencanaan Lingkungan Hidup Pen5rusunan dan penetapan rencana pelindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (RPPLH). 3 Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Pen5rusunan dan penjaminan kualitas KLHS untuk kebijakan, rencana, dan/atau program Ibu Kota Nusantara. 4 Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup Pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan pencemaran danfatau kerusakan lingkungan hidup. 5 Keanekaragaman Hayati (Kehati) Pengelolaan Keanekaragaman Hayati (Kehati) 6. Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah E}3) a. Pengelolaan 83. b. Pengelolaan Limbah 83. 7 Pembinaan dan Pengawasan terhadap lzin Lingkungan dart lzin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) a. Pembinaan dan pengawasan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang persetujuan lingkungan dan izin PPLH yang diterbitkan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara. b. Perizinan terkait lingkungan hidup dan PPLH. 8 Pengakuan Keberadaan Masyarakat Hukum Adat (MHA), Kearifan Lokal dan Hak MHA yang terkait dengan PPLH a. Penetapan pengakuan MHA, kearifan lokal, atau pengetahuan tradisional yang terkait dengan PPLH. b. Peningkatan kapasitas MHA yang terkait dengan PPLH. 9 Pendidikan, Pelatihan, dan Pen5ruluhan Lingkungan Hidup untuk Masyarakat Penyelenggaraan pendidikan, pelatihan, dan pen5ruluhan lingkungan hidup untuk lembaga kemasyarakatan.
Penghargaan Lingkungan Hidup untuk Masyarakat Pemberian penghargaan lingkungan hidup untuk masyarakat.
Pengaduan Lingkungzrn Hidup Penyelesaian pengaduan masyarakat di bidang PPLH terhadap:
usaha dan/atau kegiatan yang persetujuan lingkungan dan/atau izin PPLH yang diterbitkan oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara; dan
usaha dan/atau kegiatan yang lokasi dan/atau dampaknya di wilayah Ibu Kota Nusantara. t2. Persampahan a. Perizinan insinerator pengolah sampah menjadi energi listrik. b. Pengelolaan dan penanganan sampah. c. Perizinan terkait pengolahan sampah, pengangkutan sampah, dan pemrosesan akhir sampah yang diselenggarakan oleh swasta. d. Pembinaan dan pengawasan pengelolaan sampah oleh pihak swasta. e. Penetapan, pembinaan, dan pengawasan tanggung ^jawab produsen dalam pengurangan sampah. L. BIDANG ADMINISTRASI KEPENDUDUI(AN DAN PENCATATAN SIPIL 1 Pendaftaran Penduduk Pelayanan pendaftaran penduduk. 2 Pencatatan Sipil Pelayanan pencatatan sipil. 3 Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Pengumpulan data kependudukan dan pemanfaatan dan penyajian database kependudukan. 4 Profil Kependudukan Pen5rusunan profil kependudukan. M. BIDANG PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA 1 Pengendalian Penduduk a. Pemaduan dan sinkronisasi kebdakan pengendalian kuantitas penduduk. b. Pemetaan perkiraan pengendalian penduduk. 2 Keluarga Berencana (KB) a. Pengembangan desain program, pengelolaan dan pelaksanaan advokasi dan komunikasi, informasi, dan edukasi pengendalian penduduk dan KB sesuai dengan kearifan lokal. b. Pendayagunaan tenaga penyuluh KB/petugas lapangan KB (PKB/PLKB). c. Pengendalian dan pendistribusian kebutuhan alat dan obat kontrasepsi serta pelaksanaan pelayanan KB. d. Pemberdayaan dan peningkatan peran serta organisasi kemasyarakatan dalam pengelolaan, pelayanan, dan pembinaan kesertaan ber-KB. 3 Keluarga Sejahtera a. Pengelolaan desain program dan pelaksanaan pembangunan keluarga melalui pembinaan ketahanan dan kesejahteraan keluarga. b. Pemberdayaan peran serta organisasi kemasyarakatan dalam pembangunan keluarga melalui pembinaan ketahanan dan kesejahteraan keluarga. c. Pelaksanaan pembangunan keluarga melalui pembinaan ketahanan dan keseiahteraan keluarga. N. BIDANG PERHUBUNGAN 1 Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) a. Penetapan rencana induk jaringan LLAJ. b. Penyediaan perlengkapan jalan. c. Pengelolaan terminal penumpang tipe A, B, dan C. d. Penyelenggaraan terminal barang untuk umum. e. Pelaksanaan manajemen dan rekayasa lalu lintas untuk jaringan jalan. f. Persetujuan hasil analisis dampak lalu lintas untuk jalan. g. Audit dan inspeksi keselamatan LLAJ di jalan yang berlokasi di Ibu Kota Nusantara. h. Penyediaan angkutan umum untuk jasa angkutan orang dan/atau barang. i. Penetapan kawasan perkotaan untuk pelayanan angkutan perkotaan. j. Penetapan rencana umum jaringan trayek. k. Penetapan tarif kelas ekonomi untuk angkutan orang yang melayani trayek. 1. Pengujian berkala kendaraan bermotor. m. Penerbitan izin penyelenggaraan dan pembangunan fasilitas parkir. n. Penerbitan izin penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek, angkutan pariwisata, dan angkutan barang khusus. o. Persetujuan penyelenggaraan terminal barang untuk kepentingan sendiri. 2 Pelayaran a. Penetapan lintas penyeberangan dan persetujuan pengoperasian kapal antardaerah yang terletak pada jaringan jalan Ibu Kota Nusantara dan/atau jaringan jalur kereta api. b. Penetapan lintas penyeberangan dan persetujuan pengoperasian untuk kapal yang melayani penyeberangan lintas pelabuhan antardaerah. c. Penetapan tarif angkutan penyeberangan penumpang kelas ekonomi dan kendaraan beserta muatannya pada lintas penyeberangan antardaerah di Ibu Kota Nusantara. d. Penetapan lokasi pelabuhan. e. Penetapan rencana induk dan daerah lingkungan kerja (DlKr)/daerah lingkungan kepentingan (DLKp) pelabuhan utama, pelabuhan pengumpul, dan pelabuhan pengumpan. f. Penetapan rencana induk dan DKLr IDKLp pelabuhan sungai dan danau regional. g. Pembangunan, penerbitan izin pembangunan dan pengoperasian pelabuhan utama, pelabuhan pengumpul dan/atau pelabuhan pengumpan. h. Pembangunan dan penerbitan izin pelabuhan sungai dan danau yang melayani trayek. i. Penerbitan izin usaha angkutan laut bagi badan usaha yang berdomisili di Ibu Kota Nusantara dan beroperasi pada lintas pelabuhan.
Penerbitan izin usaha angkutan laut pelayaran ralryat bagi orang perorangan atau badan usaha yang berdomisili di Ibu Kota Nusantara dan yang beroperasi pada lintas pelabuhan. k. Penerbitan izin trayek penyelenggaraan angkutan sungai dan danau untuk kapal yang melayani trayek dalam wilayah Ibu Kota Nusantara. l. Penerbitanizinusahajasa terkait berupa bongkar muat barang, jasa pengukuran transportasi, angkutan, perairan pelabuhan, penyewaan peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan angkutan laut, tally mandiri, dan depo peti kemas. m. Penerbitan izin usaha badan usaha pelabuhan di pelabuhan utama, pelabuhan pengumpul, danf atau pelabuhan pengumpan. n. Penerbitan izin pengembangan pelabuhan untuk pelabuhan utama, pelabuhan pengumpul, dan/atau pelabuhan pengumpan. o. Penerbitan izin pekerjaan pengukuran di wilayah perairan pelabuhan untuk pelabuhan utama, pelabuhan pengumpul, dan pelabuhan pengumpan. p. Penerbitan izin pengoperasian pelabuhan selama 24 jam untuk semua pelabuhan utama, pelabuhan pengumpul, dan/atau pelabuhan pengumpan. q. Penerbitan izin pekerjaan pengerrrkan di wilayah perairan pelabuhan utama, pelabuhan penzumpul, dan/atau pelabuhan pengumpan.
Penerbitan izin pekerjaan reklamasi di wilayah perairan pelabuhan utama, pelabuhan pengumpul, dan/atau pelabuhan pengumpan. s. Penerbitan izin pengelolaan terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS) di dalam DLKr/DLKp pelabuhan utama, pelabuhan pengumpul, dan/atau pelabuhan pengumpan. t. Penerbitan izin usaha penyelenggaraan angkutan sungai dan danau sesuai dengan domisili orang perseorangan warga negara Indonesia atau badan usaha. u. Penerbitan izin usaha penyelenggaraan angkutan penyeberangan sesuai dengan domisili badan usaha. v. Penerbitan izin usaha penyelenggaraan angkutan sungai dan danau sesuai dengan domisili orang perseorangan warga negara Indonesia atau badan usaha. w. Penerbitan izin usaha jasa terkait dengan perawatan dan perbaikan kapal. x. Penerbitan izin usaha angkutan laut bagi badan usaha yang berdomisili dalam wilayah Ibu Kota Nusantara dan beroperasi pada lintas pelabuhan antardaerah dalam wilayah Ibu Kota Nusantara. 3 Penerbangan a. Pengelolaan tempat pendaratan dan lepas landas helikopter. b. Pengendalian daerah lingkungan kepentingan pada bandar udara. c. Menjamin tersedianya aksesibilitas dan utilitas untuk menunjang pelayanan pada bandar udara. 4 Perkeretaapian a. Penetapan rencana induk perkeretaapian. b. Penetapan ^jaringan jalur kereta api. c. Penetapan kelas stasiun pada jaringan jalur kereta api. d. Penetapan jaringan pelayanan perkeretaapian pada jaringan jalur perkeretaapian. e. Penerbitan izin operasi sarana perkeretaapian umum yang jaringan jalurnya melintas di wilayah Ibu Kota Nusantara. f. Penerbitan izin usaha, izin pembangunan, dan izin operasi prasarana perkeretaapian umum yang jaringan jalurnya melintas dalam wilayah Ibu Kota Nusantara. g. Penerbitan izin pengadaan atau pembangunan perkeretaapian khusus, izin operasi, dan penetapan jalur kereta api khusus yang jaringannya di dalam Ibu Kota Nusantara. h. Penerbitan izin trase kereta api. O. BIDANG KOMUNIKASI DAN INFORIIIATIKA 1 Penyelenggaraan, Sumber Daya, dan Perangkat Pos, serta Informatika a. Penyediaan danf atau pengelolaan infrastruktur pasif telekomunikasi (gorong- gorongl duct, menara, tiang, lubang kabel/ manhole, dan/atau infrastruktur lainnya) yang dapat digunakan .secara bersama oleh penyelenggara telekomunikasi dan/atau penyelenggara penyiaran. b. Pemberian fasilitasi dan latau kemudahan kepada penyelenggara telekomunikasi untuk melakukan pembangunan dan/atau penyediaan infrastruktur telekomunikasi. c. Penyediaan dan penggunaan infrastruktur pos (smart locker, autonomous uehicle, drone, dan infrastruktur lainnya) yang dapat digunakan secara bersama oleh penyelenggara pos komersial.
Informasi dan Komunikasi Publik Pengelolaan konten dan diseminasi informasi dan komunikasi publik di lingkup Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
Aplikasi Informatika a. Pengelolaan aplikasi informatika dalam rangka mewujudkan smart city dan smart gouerrlance Ibu Kota Nusantara dengan memanfaatkan Nert Generation Network (NGN) dan berbasis Internet of Things (IoT). b. Pengelolaan e-qouentment.
Pengelolaan narna domain yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan subdomain di lingkup Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara. P. BIDANG KOPERASI, USAHA KECIL, DAN MENENGAII 1 Izin Usaha Simpan Pinjam a. Penerbitan izin usaha simpan pinjam untuk koperasi. b. Penerbitan izin pernbukaan kantor cabang, cabang pembantu, dan kantor kas koperasi simpan pinjam untuk koperasi dengan wilayah keanggotaan di Ibu Kota Nusantara. 2 Pengawasan dan Pemeriksaan a. Pemeriksaan dan pengawasan koperasi yang wilayah keanggotaannya di Ibu Kota Nusantara. b. Pemeriksaan dan pengawasan koperasi simpan pinjam/unit simpan pinjam koperasi yang wilayah keanggotaannya di Ibu Kota Nusantara. 3 Penilaian Kesehatan Koperasi Simpan Pinjam (KSP)/Unit Simpan Pinjam (USP) Koperasi Penilaian kesehatan KSP/USP koperasi yang wilayah keanggotaannya di Ibu Kota Nusantara. 4 Pendidikan dan Latihan Perkoperasian Pendidikan dan latihan perkoperasian bagi koperasi yang wilayah keanggotaannya di Ibu Kota Nusantara. 5 Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi Pemberdayaan dan pelindungan koperasi yang keanggotaannya di Ibu Kota Nusantara.
Pemberdayaan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah (UMKM) Pemberdayaan usaha mikro dan usaha kecil melalui pendataan, kemitraan, kemudahan perizinan, penguatan kelembagaan, dan koordinasi dengan para pemangku kepentingan. 7 Pengembangan UMKM Pengembangan usaha mikro dan usaha kecil dengan orientasi peningkatan skala usaha menjadi usaha kecil dan menengah. A. BIDANG PENANAI}IAN MODAL 1 Pengembangan Iklim Penanaman Modal a. Penetapan pemberian fasilitas/insentif di bidang penanzunan modal secara berdampingan dan berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi. b. Pembuatan peta potensi investasi Ibu Kota Nusantara secara berdampingan dan berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi. c. Kewenangan lainnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah mengenai pemberian perizinan berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal bagi pelaku usaha di Ibu Kota Nusantara. 2 Promosi Penanaman Modal Penyelenggaraan promosi penanaman modal secara berdampingan dan berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi dan kementerian/lembaga terkait. 3 Pelayanan Penanaman Modal a. Pelayanan peizinan dan nonper2inan secara terpadu satu pintu melalui sistem Online Singte Submission Rfsk Qased Approach (OSS RBA). b. Penerbitan rekomendasi alih status izin tinggal kunjungan menjadi izin tinggal terbatas.
Penerbitan rekomendasi alih status izin tetap. tinggal terbatas menjadi izin tinggal 4 Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Pengendalian pelaksanaan terhadap kegiatan penanaman modal yang berlokasi dalam wilayah Ibu Kota Nusantara secara berdampingan dan berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi. 5 Data dan Sistem Informasi Penanaman Modal Pengelolaan data dan informasi perizinan dan nonperizinan penanaman modal yang terintegrasi secara berdampingan dan berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi. R. BIDANG KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA 1 Kepemudaan a. Penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan pemuda terhadap pemuda pelopor, wirausaha muda, dan pemuda kader. b. Pemberdayaan dan ^pengembangan organisasi kepemudaan.
Kerja sama internasional untuk penyadaran, pemberdayaarl, dan pengembangan pemuda. 2 Keolahragaan a. Pembinaan dan pengembangan olahraga pendidikan, olahraga masyarakat, dan olahraga prestasi. b. Penyelenggaraan kejuaraan olahraga dan/atau festival olahraga internasional. c. Penyelenggaraan pekan olahraga, kejuaraan olahraga, danf atau festival olahraga nasional. d. Pembinaan dan pengembangan organisasi olahraga. e. Perencanaan, penyediaan, pemanfaatan, pemeliharaan, dan pengawasan prasa.rana olahraga dan sararla olahraga. f. Kerja sama internasional untuk pembinaan dan pengembangan olahraga. 3 Kepramukaan a. Pembinaan dan pengembangan organisasi kepramukaan. b. Kerja sama internasional untuk pembinaan dan pengembangan organisasi kepramukaan. S. BIDANG PERSANDIAN T. BIDANG KEBUDAYAAN 1 Persandian Informasi untuk Pengamanan a. Penyelenggaraan persandian untuk pengamanan informasi Otorita Ibu Kota Nusantara. b. Penetapan pola hubungan komunikasi sandi antarbagian dari strrrktur organisasi Otorita Ibu Kota Nusantara.
Analisis Sinyal Pengamanan sinyal. 1 Pemajuan Kebudayaan a. Pengusulan objek pemajuan kebudayaan untuk ditetapkan sebagai warisan budaya takbenda Indonesia. b. Pengelolaan objek pemajuan kebudayaan sebagai warisan budaya takbenda Indonesia.
Pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan objek pemajuan kebudayaan. d. Pembinaan sumber daya manusia kebudayaan, lembaga adat, lembaga kebudayaan, dan pranata kebudayaan. e. Penyediaan sarana dan prasarana kebudayaan. f. Penyelenggaraan kegiatan promosi objek pemajuan kebudayaan di tingkat lokal, nasional, dan internasional. g. Pen5rusunan, penetapan, dan pemutakhiran pokok pikiran kebudayaan. h. Pemberian penghargaan kebudayaan. 2 Cagar Budaya a. Pembentukan tim ahli cagar budaya. b. Penetapan dan pemeringkatan cagar budaya. c. Pengelolaan cagar budaya yang dimiliki danf atau dikuasai Otorita Ibu Kota Nusantara. d. Pelestarian cagar budaya yang dimiliki dan/atau dikuasai Otorita Ibu Kota Nusantara. e. Pengelolaan warisan dunia yang dimiliki dan/atau dikuasai Otorita Ibu Kota Nusantara.
Penempatan juru pelihara untuk melakukan perawatan cagar budaya yang dimiliki dan/atau dikuasai Otorita Ibu Kota Nusantara. g. Penempatan polisi khusus cagar budaya untuk melakukan pengamanan cagar budaya dimiliki dan/atau dikuasai Otorita Ibu Kota Nusantara. h. Penempatan Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang cagar budaya untuk melakukan penyidikan terhadap tindak pidana cagar budaya yang dimiliki atau dikuasai Otorita Ibu Kota Nusantara. i. Penerbitan izin membawa cagar budaya ke luar daerah Ibu Kota Nusantara. j. Penerbitan izin pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya. k. Penyelenggara€rn kegiatan promosi cagar budaya di tingkat lokal, nasional, dan internasional. 3 Sejarah Pembinaan sejarah lokal 4 Permuseuman a. Pengelolaan museum. b. Penerbitan Surat Keterangan Pendaftaran Museum. U. BIDANG PERPUSTAKAAN a. Pengelolaan perpustakaan. b. Pembudayaan gemar membaca dan pengembangan literasi masyarakat. 1 Pembinaan Perpustakaan 2 Pelestarian Koleksi Nasional dan Naskah Kuno a. Pelestarian karya cetak dan karya rekam koleksi perpustakaan. b. Penerbitan katalog induk dan bibliografi khusus. c. Pelestarian naskah kuno. d. Pengembangan koleksi budaya etnis nusantara yang ditemukan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara. V. BIDANG KEARSIPAN 1 Pengelolaan Arsip a. Pengelolaan arsip dinamis Otorita Ibu Kota Nusantara dan badan usaha dan/atau badan layanan Otorita Ibu Kota Nusantara. b. Pengelolaan arsip statis yang diciptakan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara dan badan usaha dan/atau badan layanan Otorita Ibu Kota Nusantara, perusahaan swasta yarrg kantor pusat usahanya di Ibu Kota Nusantara, organisasi kemasyarakatan, dan tokoh masyarakat di Ibu Kota Nusantara. c. Pengelolaan Ibu Kota Nusantara sebagai simpul jaringan dalam sistem informasi kearsipan nasional (SIKN) melalui jaringan informasi kearsipan nasional (JIKN). 2 Pelindungan dan Penyelamatan Arsip a. Pemusnahan arsip di lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara yang memiliki retensi di bawah 10 (sepuluh) tahun. b. Pelindungan dan penyelamatan arsip akibat bencana. c. Penyelamatan arsip bagian dari struktur organisasi Otorita Ibu Kota Nusantara yang digabung dan/atau dibubarkan, serta perubahan satuan wilayah di Ibu Kota Nusantara. d. Autentikasi arsip statis dan arsip hasil alih media.
Melakukan pencarian arsip statis yang pengelolaannya menjadi kewenangan Otorita Ibu Kota Nusantara yang dinyatakan hilang dalam bentuk daftar pencarian arsip. 3 Perizinan Penerbitan izin penggunaan arsip yang bersifat tertutup. W. BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN 1 Kelautan, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil a. Pengelolaan sumber daya laut di wilayah perairan Ibu Kota Nusantara di luar minyak dan gas bumi. b. Pemberdayaan masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil. c. Penerbitan perizinan berusaha di wilayah perairan Ibu Kota Nusantara di luar minyak dan gas bumi. d. Penzusulan calon kawasan konservasi di wilayah perairan Ibu Kota Nusantara.
Pembentukan satuan unit organisasi pengelola kawasan konservasi di wilayah perairan Ibu Kota Nusantara. f. Pengelolaan kawasan konservasi yang telah ditetapkan di wilayah perairan Ibu Kota Nusantara. 2 Perikanan Tangkap a. Pengelolaan penangkapan ikan di wilayah perairan Ibu Kota Nusantara. b. Penetapan lokasi pembangunan dan pengelolaan pelabuhan perikanan di wilayah perairan Ibu Kota Nusantara. c. Pengelolaan dan penyelenggaraan tempat pelelangan ikan (TPI). d. Pendaftaran kapal perikanan berukuran sampai dengan 30 (tiga puluh) GT yang beroperasi di wilayah perairan Ibu Kota Nusantara. e. Pelindungan dan pemberdayaan nelayan kecil. f. Penerbitan perizinan berrrsaha subsektor penangkapan ikan dan perizinarr berusaha subsektor pengangkutan ikan untuk kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan berukuran sampai dengan 30 (tiga puluh) GT di wilayah perairan laut Ibu Kota Nusantara. g. Penerbitan persetujuan pengadaan kapal perikanan untuk kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan berukuran sampai dengan 30 (tiga puluh) GT di wilayah perairan Ibu Kota Nusantara. 3 Perikanan Budidaya a. Pemberdayaan usaha kecil pembudidaya ikan. b. Pengelolaan pembudidayaan ikan. 4 Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan a. Pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko sektor kelautan dan perikanan di wilayah perairan Ibu Kota Nusantara. b. Pengawasan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan berusaha sektor kelautan dan perikanan di wilayah perairan Ibu Kota Nusantara. c. Pengawasan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan di wilayah perairan Ibu Kota Nusantara.
Pengolahan dan Pemasaran Penerbitan izin usaha pengolahan dan pemasaran hasil perikanan untuk penana.man modal dalam negeri (PMDN).
Pengemb€rngan SDM Kelautan dan Perikanan Masyarakat a. Penyelenggaraan pelatihan untuk masyarakat kelautan dan perikanan. b. Penyelenggaraan pendidikan menengah sektor kelautan dan perikanan X. BIDANG PARTUISATA DAN EKONOMI KREATIF 1 Destinasi Pariwisata a. Penetapan destinasi pariwisata. b. Penetapan daya tarik wisata dan kawasan strategis/klaster pariwisata. c. Penyiapan dan fasilitasi pengembangan daya tarik wisata, kawasan strategis/ klaster pariwisata serta amenitas pariwisata. d. Penyelenggaraan pembangunan aksesibilitas pariwisata yang meliputi penyediaan dan pengembangErn sarana, prasarErna, dan sistem transportasi angkutan jalan, sungai, danau dan penyeberangan, angkutan laut, angkutan udara, dan angkutan kereta api. e. Pemeliharaan dan pelestarian aset yang menjadi daya tarik wisata. f. Pengelolaan kawasan strategis/klaster pariwisata melalui pembentukan badan usaha dan/atau keda sama usaha kesehatan/kebugaran yang ditunjang oleh pariwisata kota, meetings, incentiues, conferencing, exhibitions (MICE), wisata kesehatan, dan wisata kebugaran. g. Penyiapan daya tarik wisata, fasilitas umlrm, fasilitas pariwisata dan aksesibilitas pada kawasan strategis/klaster pariwisata baru lainnya. 2 Pemasaran Pariwisata Fasilitasi promosi destinasi pariwisata dan produk pariwisata. 3 Pengembangan Sumber Daya Pariwisata dan Ekonomi Kreatif a. Pengembangarr, penyelenggaraan, dan pelaksanaan peningkatan kapasitas sumber daya manusia pariwisata dan ekonomi kreatif tingkat ahli, lanjutan, dan dasar. b. Penyelenggaraan bimbingan masyarakat sadar wisata. 4 Perencanaan Kepariwisataan Pen5rusunan dan penetapan rencana induk pembangunan kepariwisataan. 5 Penyelenggaraan Kepariwisataan a. Pengoordinasian penyelenggaraan kepariwisataan. b. Penyelenggaraan kerja sama internasional di bidang kepariwisataan. c. Pelaksanaan pendaftaran, pencatatan, dan pendataan pendaftaran usaha pariwisata. d. Pemberian kemudahan yang mendukung kunjungan wisatawan. e. Penyediaan, pengelolaan, dan penyebarluasan informasi kepariwisataan. f. Pemberian informasi dan/atau peringatan dini yang berhubungan dengan keamanan dan keselamatan wisatawan. g. Peningkatan pemberdayaan masyarakat dan potensi wisata yang dimiliki masyarakat. h. Pengawasan, pemantauan, dan evaluasi penyelenggaraan kepariwisataan. i. Pengalokasian anggaran kepariwisataan.
Penerapan prinsip pariwisata berkelaniutan. 6. Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi dalam Bidang Usaha Pariwisata Pemberian kemudahan/fasilitas, perlindungan, dan pemberdayaan bagi koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah dalam bidang usaha pariwisata. 7 Badan Promosi Pariwisata Fasilitasi pembentukan Badan Promosi Pariwisata Otorita Ibu Kota Nusantara. 8 Pelaku Ekonomi Kreatif Pengembangan kapasitas pelaku ekonomi kreatif melalui:
pelatihan, pembimbingan teknis, dan pendampingan untuk meningkatkan kemampuan teknis dan manajerial;
dukungan fasilitasi untuk menghadapi perkembang€rn teknologi di dunia usaha; dan
standardisasi usaha dan sertifikasi profesi bidang ekonomi kreatif. 9 Pengembangan Ekosistem Ekonomi Kreatif Pengembanga.n ekosistem ekonomi kreatif melalui:
pengembangErn pendidikan;
fasilitasi pendanaan dan pembiayaan;
penyediaan infrastruktur;
pengembangan sistem pemasaran;
pemberian insentif;
fasilitasi kekayaan intelektual; dan
perlindungan hasil kreativitas.
Pariwisata Alam a. Pemberian izin pengusahaan pariwisata alam untuk pengusahaan pariwisata alam yang dilakukan di dalam blok pemanfaatan taman hutan raya. b. Pembinaan dan pengawasan usaha penyediaan jasa dan sarana wisata alam. c. Penetapan pungutan bagi setiap wisatawan yang memasuki kawasan pengusahaan pariwisata alam. Y. BIDANG PERTANIAN 1 Sarana Pertanian a. Pengawasan peredaran, mutu/formula, dan penetapan kebutuhan sarana pertanian. b. Pengelolaan, pengawasan mutu, dan peredaran benih/bibit, sumber daya genetik (SDG) hewan.
Pengawasan benih ternak, pakan, hijauan pakan ternak (HPT), dan obat hewan di tingkat pengecer. d. Pengawasan peredaran obat hewan di tingkat distributor. e. Penyediaan benih bibit ternak dan HPT. f. Pengendalian penyediaan dan peredaran benih/bibit ternak dan HPT. g. Penyediaan benih/bibit ternak dan HPT. h. Penetapan calon penerima sarana pertanian. 2 Prasarana Pertanian a. Penentuan, penataan, dan pengembangan kebutuhan prasarana pertanian. b. Penetapan dan pengelolaan wilayah sumber bibit ternak dan rumpun/galur ternak. c. Penetapan kawasan peternakan. d. Pengembangan lahan penggembalaan umum. e. Penetapan calon penerima prasarana perkebunan.
Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Penjaminan kesehatan hewan, penutupan, dan pembukaan daerah wabah penyakit hewan menular.
Pengendalian dan Penanggulangan Bencana Pertanian Pengendalian dan penanggulangan bencana pertanian.
Perizinan Usaha Pertanian a. Penerbitan izin pernbangunan laboratorium kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner. b. Penerbitan izin usaha peternakan distributor obat hewan. c. Penerbitan izin usaha pertanian. d. Penerbitan izin usaha produksi benih/bibit ternak dan pakan, fasilitas pemeliharaan hewan, rumah sakit hewan/pasar hewan, rumah potong hewan. e. Penerbitan izin usaha pengecer (toko, retail, subdistributor) obat hewan. f. Perizinan budi daya tanaman perkebunan dengan luasan tertentu. g. Perla; inan usaha produksi benih tanaman perkebunan. h. Sertifikasi benih tanaman perkebunan. Z. BIDANG PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR 1 Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Pelaksanaan pendelegasian sebagian kewenangan pengelolaan SDA dalam satu kesatuan pengelolaan wilayah Sungai Mahakam yang meliputi:
konservasi SDA di daerah aliran sungai (DAS) dalam wilayah Ibu Kota Nusantara, termasuk pengendalian kualitas air;
pendayagunaan SDA di dalam dan lintas wilayah Ibu Kota Nusantara yang langsung terkait kepentingan Ibu Kota Nusantara; dan
pengendalian daya rusak air di DAS dalam wilayah Ibu Kota Nusantara. AA. BIDANG KEHUTANAN 1 Perencanaan Kehutanan a. Inventarisasi hutan meliputi:
inventarisasi hutan di Ibu Kota Nusantara; 2l inventarisasi hutan tingkat DAS yang wilayahnya di dalam Ibu Kota Nusantara; dan
inventarisasi hutan tingkat unit pengelolaan hutan. b. Penyelenggaraan pengukuhan kawasan hutan. c. Penyelenggaraan penatagunaan kawasan hutan. d. Pembentukan kesatuan pengelolaan hutan yang meliputi:
pen5rusunan rancang bangun unit pengelolaan hutan lindung;
pen5rusunan rancang bangun unit pengelolaan hutan produksi;
pembentukan unit pengelolaan hutan lindung; 4l pembentukan unit pengelolaan hutan produksi; dan
pembentukan organisasi Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) dan wilayah pengelolaan KPH pada hutan produksi. e. Pen5rusunan rencana kehutanan tingkat Ibu Kota Nusantara.
Evaluasi dan pengendalian pelaksanaan rencana kehutanan yang meliputi:
evaluasi dan pengendalian pelaksanaan rencana kehutanan;
evaluasi dan pengendalian pelaksanaan rencana kehutanan KPH lindung; dan
evaluasi dan pengendalian pelaksanaan rencana kehutanan KPH produksi. g. Penyelenggaraan perubahan peruntukan kawasan hutan dan perrrbahan fungsi hutan. h. Persetujuan perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan. i. Persetujuan penggunaan kawasan hutan. j. Penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan. 2 Penggunaan Kawasan Hutan a. Persetujuan penggunaan kawasan hutan. b. Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi terhadap pemegang persetujuan kawasan hutan.
Tata Hutan dan Pen5rusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan a. Pen5rusunan rencana pengelolaan hutan yaitu penetapan rencana pengelolaan hutan ^jangka pendek. b. Pemanfaatan hutan. c. Pengolahan hasil hutan yang meliputi:
pemberian pengolahan hasil hutan skala menengah dan perubahannya; dan
pemberian pengolahan hasil hutan skala kecil dan perubahannya.
Perlindungan Hutan a. Pelaksanaan perlindungan hutan produksi. b. Pelaksarlaan perlindungan hutan lindung. c. Pelaksanaan perlindungan hutan pada areal di luar kawasan hutan yang tidak dibebani perizinan berusaha.
Pengelolaan Hutan a. Penyelenggaraan tata hutan. b. Penyelenggaraan rencana pengelolaan hutan. c. Penyelenggaraan pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan. d. Penyelenggaraan rehabilitasi dan reklamasi hutan. e. Penyelenggaraan perlindungan hutan. f. Penyelenggaraan pengolahan dan penatausahaan hasil hutan. g. Penyelenggaraan pengelolaan kawasan hutan dengan tujuan khusus (KHDTK). h. Pelaksanaan tata hutan kesatuan pengelolaan hutan Ibu Kota Nusantara. i. Pelaksanaan rencana pengelolaan kesatuan pengelolaan hutan Ibu Kota Nusantara. j. Pelaksanaan pemanfaatan hutan di kawasan hutan produksi dan hutan lindung yang meliputi:
pemanfaatan kawasan hutan;
pemanfaatan hasil hutan bukan kayu;
pemungutan hasil hutan; dan
pemanfaatan jasa lingkungan kecuali pemanfaatan penyimpanan dan/atau penyerapan karbon. k. Pelaksanaan perlindungan hutan di hutan lindung dan hutan produksi. 1. Pelaksanaan pengolahan hasil hutan bukan kayu. m. Pelaksanaan pengolahan hasil hutan kayu. n. Pelaksanaan pengelolaan KHDTK untuk kepentingan religi. o. Pemberian perizinan berusaha pemanfaatan hutan. p. Pemberian perizinan berusaha pengolahan hasil hutan. q. Pengelolaan perhutanan sosial. r. Penyelenggara€rn penegakan hukum kehutanan. s. Penyidikan tindak pidana kehutanan. t. Persetujuan pengelolaan perhutanan sosial. u. Pengenaan sanksi administratif. 6 Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya a. Penyelenggaraan pengelolaan kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam. b. Penyelenggaraan konsenrasi tumbuhan dan satwa liar. c. Penyelenggaraan pemanfaatan secara lestari kondisi lingkungan kawasan pelestarian alam.
Penyelenggaraan pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar (lembaga konservasi, penangkaran, dan peredaran). e. Pelaksanaan perlindungan, pengawetan, dan pemanfaatan secara lestari kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam. f. Pelaksanaan perlindungan tumbuhan dan satwa liar yang tidak dilindungi dan/atau tidak masuk dalam Appendix of Conuention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES). g. Pelaksanaan pengelolaan kawasan bernilai ekosistem penting dan daerah penyangga kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam. h. Penyelenggaraan perencanaan kawasan konservasi. i. Penetapan kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam. j. Pemberian perizinan pemanfaatan jasa lingkungan hutan konservasi. k. Pemberian perizinan pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar. 1. Pemberian peruinan/persetujuan konservasi eksitu. m. Penyelenggaraan kerja sama konservasi. n. Pengelolaan taman hutan raya. o. Pemberian perizinan berusaha pada taman hutan raya. 7 Pendidikan dan Pelatihan, Pen5ruluhan dan Pemberdayaan Masyarakat a. Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan serta kehutanan. b. Penyelenggaraan penyuluhan kehutanan. c. PemberdayaarL masyarakat di bidang kehutanan. pendidikan menengah 8 Pengelolaan DAS Pelaksanaan pengelolaan DAS. 9 Pengawasan Kehutanan Penyelenggaraan pengawasan penataan terhadap pelaksanaan kegiatan yang izinlpersetujuannya diterbitkan oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.
Perbenihan Tanaman Hutan Pemberian perizinan berusaha pengadaan dan pengedaran benih dan bibit yang dimohon oleh pelaku usaha perorangan atau nonperorangan. BB. BIDANG ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL 1 Geologi a. Inventarisasi dan pemantauan kondisi air tanah. b. Penerbitan perizinan berrrsaha atau persetujuan penggunaan sumber daya air berupa air tanah. c. Pengendalian, pengawasan, dan pembinaan kegiatan penggunaan dan pengusahaan air tanah. d. Inventarisasi keragaman geologi (geodiuersitg), pengasulan penetapan warisan geologi (geolrcitage), dan pemanfaatan situs warisan geologi (geolrcritage). e. Pengusulan penetapan dan pengelolaan taman bumi (geoparkl nasional. f. Penyelidikan geologi lingkungan untuk kawasan lindung geologi. g. Peringatan dini potensi gerakan tanah. h. Penyiapan data geologi dan pen5rusunan peta kawasan rawan bencana detail (skala >25.000) untuk penetapan kawasan rawan bencana geologi. 2 Energi Baru Terbarukan a. Penerbitan izin pemanfaatan langsung panas bumi. b. Pengelolaan penyediaan biomassa dan/atau biogas. c. Pengelolaan pemanfaatan biomassa dan/atau biogas sebagai bahan bakar.
Pengelolaan aneka energi baru terbarukan berupa sinar matahari, angin, aliran dan terjunan air, gerakan dan perbedaan suhu lapisan laut, dan hidrogen sebagai energi listrik dan bahan bakar. e. Penerbitan izin usaha niaga bahan bakar nabati (biofuel) sebagai bahan bakar lain dengan kapasitas penyediaan sampai dengan 10.000 (sepuluh ribu) ton/tahun. f. Pembinaan dan pengawasan usaha niaga bahan bakar nabati (biofuet) sebagai bahan bakar lain dengan kapasitas penyediaan sampai dengan 10.000 (sepuluh ribu) ton/tahun. g. Pengelolaan konservasi energi terhadap kegiatan yang izin usahanya dikeluarkan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara. h. Pelaksanaan konservasi energi pada fasilitas yang dikelola oleh Otorita Ibu Kota Nusantara. i. Pembinaan dan pengawasan pelaksanaan konservasi energi yang dilakukan oleh pemangku kepentingan. 3 Ketenagalistrikan a. Persetujuan harga jual tenaga listrik dan sewa ^jaringan tenaga listrik, rencana usaha penyediaan tenaga listrik, penjualan kelebihan tenaga listrik dari pemegangizin yang ditetapkan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara. b. Pelayanan perizinan berrrsaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum yang:
usaha penyediaan tenaga listriknya memiliki wilayah usaha namun tidak memiliki usaha pembangkitan tenaga listrik;
memiliki fasilitas instalasi dalam Ibu Kota Nusantara; dan f atau 3) menjual tenaga listrik dan/atau menyewakan ^jaringan tenaga listrik kepada pemegang pefizinan berusaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum yang ditetapkan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara. c. Pelayanan perizinan berusaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri yang:
memiliki fasilitas instalasi dalam lbu Kota Nusantara; 2l berada di wilayah sampai dengan 12 (dua belas) mil laut; dan/atau
pembangkitan dengan kapasitas sampai dengan 10 (sepul: uhl Mega Watt.
Pelayanan perizinan berusaha usaha jasa penunjang tenaga listrik yang dilakukan oleh BUMN, penanam modal dalam negeri, koperasi atau badan usaha di Ibu Kota Nusantara, dan badan usaha jasa konsultasi dalam bidang instalasi tenaga listrik, pembangunan dan pemasangErn instalasi tenaga listrik, pengoperasian instalasi tenaga listrik, pemeliharaan instalasi tenaga listrik, penelitian dan pengembangan, pendidikan dan pelatihan. e. Penyediaan dana untuk kelompok masyarakat tidak mampu, pembangunan sarana penyediaan tenaga listrik belum berkembang, daerah terpencil, dan perdesaan. CC. BIDANG PERDAGANGAN 1 Penzinan dan Pendaftaran Perusahaan a. Pemeriksaan fasilitas penyimpanan bahan berbahaya dan pengawasan distribusi, pengemasan, dan pelabelan bahan. b. Penerbitan surat keterangan asal (apabila telah ditetapkan sebagai instansi penerbit surat keterangan asal).
Penerbitan izin usaha untuk:
perantara perdagangan properti;
penjualan langsung;
penvakilan perulsahaan perdagangan asing;
usaha perdagangan yang di dalamnya terdapat modal asing;
^jasa survei dan ^jasa lainnya di bidang perdagangan tertentu; dan
pendaftaran agen dan/atau distributor. d. Penerbitan surat izin usaha perdagangan minuman beralkohol (SIUP-MB) toko bebas bea dan penerbitan SIUP-MB bagi distributor, pengecer, dan penjual langsung minum di tempat. e. Penerbitan surat izin usaha perdagangan bahan berbahaya distributor terdaftar, pembinaan terhadap importir produsen bahan berbahaya, importir terdaftar bahan berbahaya, distributor terdaftar bahan berbahaya, dan produsen terdaftar bahan berbahaya, dan pengawasan distribusi pengemasan dan pelabelan bahan berbahaya. f. Penerbitan surat izin usaha perdagangan bahan berbahaya pengecer terdaftar, pemeriksaan sarana distribusi bahan berbahaya, dan pengawasan distribusi, pengemasan, dan pelabelan bahan berbahaya.
Penerbitan izin pengelolaan pasar ralgrat, pusat perbelanjaan, dan izin usaha toko swalayan. h. Penerbitan tanda daftar gudang dan surat keterangan penyimpanan barang (SKPB). i. Penerbitan surat tanda pendaftaran waralaba (STPW) untuk kegiatan waralaba. 2 Sarana Distribusi Perdagangan a. Pembangunan dan pengelolaan pusat distribusi perdagangan. b. Pembangunan dan pengelolaan sarana distribusi perdagangan. c. Pembinaan terhadap pengelola sarana distribusi perdagangan masyarakat. d. Pemasaran produk hasil industri di dalam negeri. 3 Stabilisasi Harga Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting a. Menjamin ketersediaan barang kebutuhan pokok dan barang penting. b. Pemantauan harga dan informasi ketersediaan stok barang kebutuhan pokok dan barang penting. c. Melakukan operasi pasar dalam rangka stabilisasi harga pangzrn pokok. d. Pengawasan pupuk dan pestisida dalam melakukan pelaksanaan pengadaan, penyaluran, dan penggunaan pupuk bersubsidi. 4 Pengembangan Ekspor a. Penyelenggarazrn promosi dagang melalui pameran dagang internasional, pameran dagang nasional, dan pameran dagang lokal, serta misi dagang bagi produk ekspor unggulan.
Penyelenggaraan kampanye pencitraan produk ekspor skala nasional dan internasional.
Standardisasi, Perlindungan Konsumen, dan Pengawasan Kegiatan Perdagangan a. Pengujian mutu barang dan pemantauan mutu produk potensial. b. Pelaksanaan perlindungan konsumen dan pengawasan barang beredar dan/atau jasa. c. Pelaksanaan metrologi legal berupa tera, tera ulang, dan pengawasan, serta edukasi di bidang metrologi legal. d. Pelaksanaan pengawasan kegiatan perdagangan. DD. BIDANGPERINDUSTRIAN 1 Penyelenggaraan Bidang Perindustrian a. Penyelenggara€rn urusan pemerintahan di bidang perindustrian. b. Pemberian kemudahan untuk mendapatkan bahan baku dan/atau bahan penolong, dan jaminan penyaluran bahan baku dan/atau bahan penolong bagi perusahaan industri. 2 Perencanaan Industri Pen5rusunan dan penetapan rencana pembangunan industri Ibu Kota Nusantara. 3 Perwilayahan Industri a. Pen5rusunan dan penetapan kawasan peruntukan industri. b. Perencanaan, penyediaan infrastruktur, kemudahan dalam perolehan/ pembebasan lahan, pelayanan terpadu satu pintu, pemberian insentif dan kemudahan lainnya, penataan industri dan pengawasan pembangunan kawasan industri. c. Pelaksanaan pengelolaan kawasan industri. 4 Penerbita n P erizinan Berusaha Penerbitan izin usaha industri dan bin usaha kawasan industri.
Pembangunan Sumber Daya Industri a. Sumber daya manusia (SDM) industri, meliputi:
pelaksanaan pembangunan wirausaha industri;
pelaksanaan pembangunan tenaga kerja industri;
pelaksanaan pembangunan pembina industri; dan
pelaksanaan penyediaan konsultan industri. b. Sumber daya alam (SDA) industri, yaitu pelaksanaan penjaminan dan penyaluran sumber daya alam untuk industri.
Teknologi industri meliputi:
peningkatan penguasaan dan pengoptimalan pemanfaatan teknologi industri; 2l promosi alih teknologi; dan
fasilitasi pemanfaatan kreativitas dan inovasi masyarakat dalam pembangunan industri.
Pembiayaan Industri Fasilitasi ketersediaan pembiayaan yang kompetitif untuk pembangunan industri yang diberikan kepada perusahaan industri yang berbentuk BUMN atau perusahaan industri swasta. 7 Pembangunan Sarana dan Prasarana Industri a. Pemberian fasilitasi nonfiskal untuk industri kecil dan menengah (IKM) yang menerapkan standar nasional Indonesia (SNI), spesifikasi teknis (ST) dan/atau pedoman tata cara (PTC) yang diberlakukan secara wajib. b. Penyediaan, peningkatan, dan pengembangan sarana prasarana laboratorium pengujian standardisasi industri di wilayah pusat pertumbuhan industri untuk kelancaran pemberlakuan SNI, ST dan/atau PTC. c. Terkait Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) yang meliputi:
memperoleh akses data industri, data kawasan industri, dan data lainnya Yans terdapat di dalam SIINas: dan asistensi kewajiban pelaporan perusahaan industri dan perrrsahaan kawasan industri melalui SIINas; dan
melaporkan informasi industri dan informasi lain. 2l melaksanakan sosialisasi 8. Pemberdayaan Industri a. Pembangunan dan pemberdayaan industri kecil dan industri menengah melalui pelaksana€rn penguatan kapasitas kelembagaan dan pemberian fasilitas. b. Pengawasan pelaksanaan industri hijau. c. Pelaksanaan pengawasan penggunaan produk dalam negeri. 9 Keda Sama Internasional Pelaksanaan kerja sama internasional di bidang industri 10 Tindakan Pengamanan Penyelamatan Industri dan Pengusulan kebdakan pengamanan industri kepada Presiden akibat adanya kebijakan dan regulasi yang merugikan. 11 Penanaman Modal Bidang Industri Pelaksanaan kebijakan penanarnan modal di bidang industri. t2. Pengawasan dan Pengendalian Kegiatan Usaha Industri dan Kegiatan Usaha Kawasan Industri Keterlibatan dalam pelaksanaan pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri dan kegiatan usaha kawasan industri. EE. BIDANGTRANSMIGRASI . irl. rl i., : t{,-o; i, 1 Pembinaan Kawasan Transmigrasi Pembinaan satuan pennukiman pada tahap pemantapan dan tahap kemandirian kawasan transmigrasi.
Tata Cara Pembayaran atas Tagihan kepada Pemerintah dalam Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
Relevan terhadap
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya disebut SKK Migas adalah satuan kerja khusus yang melaksanakan penyelenggaraan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi di bawah pembinaan, koordinasi, dan pengawasan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
Badan Pengelola Migas Aceh, yang selanjutnya disingkat BPMA adalah suatu badan Pemerintah yang dibentuk sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh untuk melakukan pengelolaan dan pengendalian bersama kegiatan usaha hulu di bidang minyak dan gas bumi yang berada di darat dan laut di wilayah kewenangan Aceh (0 s.d. 12 mil laut).
Kontrak Kerja Sama adalah kontrak bagi hasil atau bentuk kontrak kerja sama lain dalam kegiatan eksplorasi dan eksploitasi yang lebih menguntungkan Negara dan hasilnya dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Kontraktor adalah badan usaha atau bentuk usaha tetap yang ditetapkan untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi pada suatu Wilayah Kerja berdasarkan Kontrak Kerja Sama dengan SKK Migas atau BPMA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Badan Usaha adalah badan usaha yang ditunjuk sebagai penjual minyak dan/atau gas bumi bagian negara.
Wilayah Kerja adalah daerah tertentu di dalam wilayah hukum pertambangan Indonesia untuk pelaksanaan eksplorasi dan eksploitasi.
Unitisasi adalah pengelolaan bersama oleh Kontraktor pada lapangan minyak dan gas bumi yang terbukti memiliki pelamparan reservoar yang berada pada dua atau lebih Wilayah Kerja dengan Kontrak Kerja Sama yang berbeda untuk melakukan pengembangan dan produksi minyak dan gas bumi secara komersial dari suatu lapangan berdasarkan persetujuan Menteri yang membidangi sektor energi dan sumber daya mineral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Operator Pelaksana Unitisasi adalah salah satu Kontraktor yang ditentukan oleh Menteri yang membidangi sektor energi dan sumber daya mineral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk melaksanakan pengembangan dan produksi minyak dan/atau gas bumi secara komersial dari lapangan unitisasi yang ditetapkan.
First Tranche Petroleum yang selanjutnya disingkat FTP adalah sejumlah tertentu minyak mentah dan/atau gas bumi yang diproduksi dari suatu Wilayah Kerja dalam satu tahun kalender, yang dapat diambil dan diterima oleh SKK Migas atau BPMA dan/atau Kontraktor/Operator Pelaksana Unitisasi dalam tiap tahun kalender, sebelum dikurangi pengembalian biaya operasi dan penanganan produksi (own use) .
Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, yang selanjutnya disebut PPN atau PPN dan PPnBM, adalah pajak yang dikenakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Pembayaran Kembali (Reimbursement) PPN atau PPN dan PPnBM adalah pengembalian PPN atau PPN dan PPnBM atas perolehan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak kepada Kontraktor/Operator Pelaksana Unitisasi atas PPN atau PPN dan PPnBM yang telah disetor ke kas negara sesuai dengan kontrak kerja sama yang ditandatangani sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 20I7 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 20l0 tentang Biaya Operasi yang dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pajak Air Permukaan yang selanjutnya disingkat PAP adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Permukaan.
Air Permukaan adalah semua air yang terdapat pada permukaan tanah.
Pajak Air Tanah yang selanjutnya disingkat PAT adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah.
Air Tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.
Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik yang selanjutnya disebut PBJT atas Tenaga Listrik adalah pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi tenaga listrik.
Tenaga Listrik adalah tenaga atau energi yang dihasilkan oleh suatu pembangkit tenaga listrik yang didistribusikan untuk bermacam peralatan listrik.
Domestic Market Obligation yang selanjutnya disingkat DMO adalah kewajiban penyerahan bagian Kontraktor berupa minyak dan/atau gas bumi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.
Imbalan DMO yang selanjutnya disebut DMO Fee adalah imbalan yang dibayarkan oleh Pemerintah kepada Kontraktor atas penyerahan minyak dan/atau gas bumi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri dengan menggunakan harga yang ditetapkan oleh Menteri yang bidang tugas dan tanggung jawabnya meliputi kegiatan usaha minyak dan gas bumi.
Lifting adalah sejumlah minyak mentah dan/atau gas bumi yang dijual atau dibagi di titik penyerahan (custody transfer point) .
Over Lifting Kontraktor adalah kelebihan pengambilan minyak dan/atau gas bumi oleh Kontraktor dibandingkan dengan haknya yang diatur dalam Kontrak Kerja Sama pada periode tertentu.
Under Lifting Kontraktor adalah kekurangan pengambilan minyak dan/atau gas bumi oleh Kontraktor dibandingkan dengan haknya yang diatur dalam Kontrak Kerja Sama pada periode tertentu.
Imbalan (Fee) adalah imbalan (fee) yang diberikan kepada Badan Usaha sebagai penjual minyak dan/atau gas bumi bagian negara.
Nomor Transaksi Penerimaan Negara yang selanjutnya disingkat NTPN adalah nomor tanda bukti pembayaran/penyetoran ke kas negara yang tertera pada bukti penerimaan negara yang diterbitkan oleh sistem settlement .
Nomor Transaksi Bank yang selanjutnya disingkat NTB adalah nomor bukti transaksi penyetoran penerimaan negara yang diterbitkan oleh bank sebagai bank persepsi.
Nomor Transaksi Pos yang selanjutnya disingkat NTP adalah nomor bukti transaksi penyetoran penerimaan negara yang diterbitkan oleh kantor pos sebagai pos persepsi.
Equity to be Split yang selanjutnya disebut Equity adalah hasil produksi yang tersedia untuk dibagi antara SKK Migas atau BPMA dan Kontraktor/Operator Pelaksana Unitisasi setelah dikurangi FTP, insentif investasi (jika ada), dan pengembalian biaya operasi.
Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda atau yang disebut dengan nama lain adalah Perda Provinsi dan Perda Kabupaten/Kota.
Peraturan Kepala Daerah yang selanjutnya disebut Perkada adalah peraturan gubernur dan peraturan bupati/walikota.
Rek Lain BI Penerimaan dan Pengeluaran Migas Nomor 600000411980 pada Bank Indonesia yang selanjutnya disebut Rekening Minyak dan Gas Bumi adalah rekening dalam valuta dolar Amerika Serikat (USD) untuk menampung penerimaan dan membayar pengeluaran terkait kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.
Pemberian Pengurangan Penghasilan Bruto atas Penyelenggaraan Kegiatan Praktik Kerja, Pemagangan, Danjatau Pembelajaran dalam Rangka Pembinaan dan Peng ...
Pemberian Insentif Pajak terhadap Barang yang Diperlukan dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan Perpanjangan Pemberlakuan Fasil ...
Relevan terhadap
Insentif PPN diberikan kepada:
Pihak Tertentu atas impor atau perolehan Barang Kena Pajak;
Industri Farmasi Produksi Vaksin dan/atau Obat atas perolehan bahan baku vaksin dan/atau obat untuk penanganan COVID-19; dan
Wajib Pajak yang memperoleh vaksin dan/atau obat untuk penanganan COVID-19 dari Industri Farmasi Produksi Vaksin dan/atau Obat sebagaimana dimaksud pada huruf b, yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi COVID-19.
Pihak Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
Badan/Instansi Pemerintah;
Rumah Sakit; dan/atau
Pihak Lain.
Barang Kena Pajak yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
obat-obatan;
vaksin dan peralatan pendukung vaksinasi;
peralatan laboratorium;
peralatan pendeteksi;
peralatan pelindung diri; dan/atau
peralatan untuk perawatan pasien.
Peralatan pendukung vaksinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b meliputi paling sedikit syringe, kapas alkohol, alat pelindung diri berupa face shield, hazmat, sarung tangan, dan masker bedah, cold chain, generator set, tempat sampah limbah bahan berbahaya dan beracun, dan cruran antiseptik berbahan dasar alkohol.
PPN yang terutang atas:
impor Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) oleh Pihak Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak dipungut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) oleh Pengusaha Kena Pajak kepada Pihak Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditanggung pemerintah;
penyerahan bahan baku untuk produksi vaksin dan/atau obat untuk penanganan COVID-19 oleh Pengusaha Kena Pajak kepada Industri Farmasi Produksi Vaksin dan/atau Obat, ditanggung pemerintah; dan
penyerahan vaksin dan/atau obat untuk penanganan COVID-19 oleh Industri Farmasi Produksi Vaksin dan/atau Obat, ditanggung pemerintah.
Penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, termasuk penyerahan berupa pemberian cuma-cuma.
Insentif PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b bagi Pihak Lain diberikan dengan ketentuan perolehan Barang Kena Pajak selanjutnya akan diserahkan kepada:
Badan/Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a; dan/atau
Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, yang digunakan untuk keperluan penanganan pandemi COVID-19 tanpa mendapat imbalan atau kompensasi.
Insentif PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c, diberikan setelah Industri Farmasi Produksi V aksin dan/atau Obat memperoleh surat rekomendasi dari Kementerian Kesehatan, yang paling sedikit memuat keterangan:
identitas Industri Farmasi Produksi Vaksin dan/atau Obat;
identitas Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan;
nama dan jumlah barang; dan
pemyataan bahwa perolehan bahan baku yang akan diperoleh merupakan bahan baku untuk produksi vaksin dan/atau obat untuk penanganan COVID-19.
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Undang-Undang Pajak Penghasilan yang selanjutnya disebut Undang-Undang PPh adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan beserta perubahannya.
Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang selanjutnya disebut Undang-Undang PPN adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah beserta perubahannya.
Pajak Penghasilan yang selanjutnya disingkat PPh adalah Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang PPh.
Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya disingkat PPN adalah Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang PPN.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukari penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang PPN.
Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang PPN.
Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang PPN.
Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang yang mengatur mengenai kepabeanan.
Masa Pajak adalahjangka waktu yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak.
Surat Pemberitahuan Masa yang selanjutnya disebut SPf Masa adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu MasaPajak.
Kantor Pelayanan Pajak yang selanjutnya disebut KPP adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
Corona Virus Disease 2019 yang selanjutnya disebut COVID- 19 adalah penyakit menular yang disebabkan oleh Severe Acute Respiratory Syndrom Coronavirus 2 (SARS-CoV-2).
Pihak Tertentu adalah pihak yang menerima insentif perpajakan.
Badan/Instansi Pemerintah adalah Kementerian Kesehatan, dinas kesehatan pemerintah daerah provinsi, dinas kesehatan pemerintah daerah kabupaten/kota, dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana/badan penanggulangan bencana daerah.
Rumah Sakit adalah rumah sakit yang ditunjuk oleh Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota sebagai rumah sakit rujukan untuk penanganan pandemi COVID-19.
Pihak Lain adalah pihak yang memberikan sumbangan Barang Kena Pajak yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi COVID-19, yang telah menyampaikan surat pemberitahuan kepada dinas kesehatan pemerintah daerah provinsi, dinas kesehatan pemerintah daerah kabupaten/kota untuk menyumbang dalam rangka penanganan pandemi COVID-19.
Pihak Ketiga adalah pihak yang bertransaksi dengan Badan/Instansi Pemerintah, Rumah Sakit atau Pihak Lain untuk penanganan Pandemi COVID-19.
Industri Farmasi Produksi Vaksin dan/atau Obat adalah Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak yang memproduksi vaksin dan/atau obat untuk penanganan COVID-19.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang ...
Relevan terhadap
Jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) merupakanjangka waktu sampai dengan 3 (tiga) tahun sejak Masa Pajak pengkreditan pertama kali Pajak Masukan.
Jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi sektor usaha tertentu dapat ditetapkan lebih dari 3 (tiga) tahun .
Penetapan jangka waktu tertentu bagi sektor usaha tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibatasi terhadap:
sektor usaha yang menghasilkan BKP se bagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) huruf c, ditetapkan sampai dengan 5 (lima) tahun sejak Masa Pajak pengkreditan pertama kali Pajak Masukan; atau
sektor usaha yang termasuk dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional yang mendapatkan penugasan pemerintah, ditetapkan sampai dengan 6 (enam) tahun sejak Masa Pajak pengkreditan pertama kali Pajak Masukan.
Pembayaran kembali Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2) sebesar Pajak Masukan yang telah diberikan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dan/atau telah dikreditkan dengan Pajak Keluaran yang terutang dalam suatu Masa Pajak.
Pembayaran kembali Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terutang pada saat:
jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) a tau ayat (3) berakhir;
tanggal pembubaran (pengakhiran) usaha atau pencabutan PKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) huruf b; atau
Masa Pajak dilakukannya perubahan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3).
Pembayaran kembali Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lambat:
akhir bulan berikutnya setelah tanggal berakhirnya jangka waktu tertentu se bagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1);
akhir bulan berikutnya setelah tanggal berakhirnya jangka waktu tertentu bagi sektor usaha tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (3); atau
akhir bulan berikutnya setelah tanggal pembubaran (pengakhiran) usaha atau pencabutan PKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) huruf b.
Dalam hal PKP melakukan perubahan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3), pembayaran kembali Pajak Masukan dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak dilakukannya perubahan kegiatan usaha.
Pembayaran kembali Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan menggunakan Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dengan mencantumkan keterangan "Pembayaran kembali Pajak Masukan" pada kolom uraian.
Pembayaran kembali Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menggunakan kode akun pajak 411219 untuk jenis pajak PPN lainnya dan kode jenis setoran 100 untuk pembayaran PPN lainnya yang terutang.
Pembayaran kembali Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), tidak dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan.
Pembayaran kembali Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN pada Masa Pajak dilakukan pembayaran oleh PKP.
Ketentuan mengenai pembayaran kembali Pajak Masukan se bagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pelaporan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tercantum dalam Lampiran XIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. J www.jdih.kemenkeu.go.id Agar setiap orang ~mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal · 17 Februari 2021 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Februari 2021 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 153 LAMPIRAN I PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 .• /PMK.03/2021 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA DI BIDANG PAJAK PENGHASILAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, SERTA KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN A. CONTOH FORMULIR PERMOHONAN BAGI WARGA NEGARA INDONESIA UNTUK DITETAPKAN SEBAGAI SUBJEK PAJAK LUAR NEGERI FORMULIR PERMOHONAN WARGA NEGARA INDONESIA UNTUK DITETAPKAN SEBAGAI SUBJEK PAJAK LUAR NEGERI • Lengkapi semua isian dalam formulir ini apabila Anda merupakan Warga Negara Indonesia yang telah berada di luar Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan . • Berikan semua fakta mengenai status subjek pajak Anda selama berada di dalam . maupun di luar Indonesia. Selain sebagai pemenuhan persyaratan lainnya, isian formulir ini akan digunakan untuk meneliti status subjek pajak Anda. • Lampirkan semua dokumen atau informasi yang diperlukan terkait status subjek pajak Anda bersama formulir ini. IDENTITAS Nama Lengkap Nama Panggilan Nomor Identitas Jenis Identit as I I I I I I I I D KTP D Paspor Nomor Pokok Wajib Pajak CD -I I I 1- 1~ ~~1- □ -1-~~1-_1 ~- Ala.m at selama berada di luar Indonesia Ala.mat surat me nyurat (diisi apab ila tidak sama dengan ala.mat di atas) Nomor telepon Ala.mat surat el ektron ik Tanggal Lahir Status Perkawinan fanggal Bulan Tahun D Kawin D Hidup Berpisah [TI [TI I I I D Duda/ Janda D Lajang LAMA MENINGGALKAN INDONESIA Berapa lama Anda telah meninggalkan Indonesia? Jumlah Harl ~ Jumlah Bulan~ Jumlah Tahure==) 0 Saya telah meninggalkan Indon es ia untuk selamanya dan tidak bereneana kembali bertempat tinggal di Indonesia. Tanggal Keberangkatan fanggal Bulan Tahun [I] [I] Di n egara man a anda akan tinggal ? Apa tujuan Anda meninggalkan Indon esia? 0Pek erjaan Ocuti D Pensiun D Suami/istri dari pihak yang me ninggalkan Indon es ia 0Belajar atau me ng adakan penelitianOTertanggung dari pihak yang meninggalkan Indonesia D Wirasw asta D Lainnya, jelaskan ..... INFORMASI UMUM Berilah tanda eek ( ✓) pada kotak yang sesuai de ngan keadaan Anda yang se benarnya □ Anda biasanya tinggal di negara lain dan hany a berada di Indon esia untuk sementara waktu selama ...... hari dalam 12 bulan . □ And a biasanya tinggal di negara lain , tetapi masuk dan keluar Indon esia pada hari yang sama dalam rangka tug as, belajar, atau berbelanja. □ Anda biasanya tinggal di Indonesia, tetapi meninggalkan Indonesi a dalam rangka tugas , bela jar , atau berbelanja ke ne gara lain dan kembali ke Indon esia pada hari yang sama. 0And a berwisata ke luar Indonesia dan kembali ke Indonesia setelahn ya. 0 Lainnya, jelaskan ..... BAGI WNI YANG MEMENUHI PERSYARATAN TERTENTU SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 3 AYAT (1) HURUF C, AYAT (2), AYAT (3), AYAT (4), DAN AYAT (5) PMK ..... . Berilah tanda eek ( ✓) pada kotak apabila pernyataan di bawah ini sesuai dengan keadaan Anda yang sebenarnya O Saya bermukim seeara permanen di suatu tempat di luar Indon es ia yang bukan merupakan tempat persinggahan. □ Saya tidak lagi memiliki tempat di Indonesia yang dikuasai atau dapat digunakan setiap saat (at dispo sa l) . 0 Suami/istri , anak-anak, dan/atau keluarga terdekat saya bertempat tinggal di luar Indonesia. 0 Sumber penghasilan utama yang saya terima/peroleh berasal dari luar Indonesia. Osaya memiliki keanggotaan dalam organisasi keagamaan, pendidikan, sosial, dan/atau kemasyarakatan yang diakui oleh Pemerintah negara/yurisdiksi tempat saya berada. osaya me lakukan ke giatan sehari-hari ata u menjalankan kebiasaan di luar Indonesia. D Saya memiliki status sebagai Subjek Pajak Luar Negeri yang dibuktikan dengan keberadaan Certificate of Residence yang memenuhi ketentuan sebagai berikut: Omenggunakan bahasa Inggris; Omencantumkan informasi nama WNI; Omencantumkan informasi tanggal penerbitan; Omencantumkan informasi tahun pajak atau periode berlakunya ; D dibubuhkan nama dan ditandatangani atau diberi tanda setara dengan tanda tangan oleh Pejabat yang Berwenang sesuai dengan kelaziman di negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B. Otahun pajak periode berlaku berakhir setidaknya 6 (enam) bulan sebelum Formulir Permohonan ini disampaikan kepada DJP . D Saya telah memenuhi kewajiban perpajakan atas seluruh penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh selama menjadi subjek pajak dalam negeri Indonesia. Os aya te l ah mengisi Formulir Permohonan WNI untuk Ditetapkan sebagai Subjek Pajak Luar Negeri ini dengan benar dan lengkap . PERNYATAAN SUBJEK PAJAK Apakah berdasarkan P3B dengan negara/yurisdiksi mitra Anda merupakan Subjek Pajak di negara/yurisdiksi mitra terse but dan bukan Subjek Pajak Dalam Negeri Indonesia? □ Ya □ Tid ak Apakah Anda merupakan Subjek atas Pajak Penghasilan di negara lain atas seluruh penghasilan Anda baik berasal dari dalam maupun dari luar Indonesia? □ Y a □ Tid ak Apakah Anda merupakan Subjek Pajak dari suatu negara yang tidak memiliki P3B dengan Indonesia? □ Y a □ Tid ak Direktorat Jenderal Pajak dapat melakukan konfirmasi ke pemerintah negara atau yurisdiksi di mana Anda menjadi Subjek Pajak dalam tahun yang berkenaan. Direktorat Jenderal Pajak dapat meminta Anda untuk menyampaikan bukti dan/atau dokumen yang menunjukkan bahwa penghasilan Anda telah dipotong di negara atau yurisdiksi terse but . KETERIKATAN DENGAN INDONESIA Manakah dari ikatan berikut yang akan Anda miliki di Indonesia saat tinggal di negara atau yurisdiksi lain? Centang ( ✓) kotak yang sesuai untuk kondisi Anda . D Suami atau istri Anda tinggal di Indonesia . Berikan nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, kewarganegaraan, dan alamat saat ini dari suami atau istri Anda. Jika Anda dan suami atau istri hidup berpisah berdasarkan putusan hukum , item ini tidak berlaku untuk Anda. Sebutkan alasan pasangan atau pasangan hukum Anda untuk tinggal di Indonesia: 0And a akan meninggalkan anak-anak atau tanggungan di Indonesia. Berikan nama, usia, kewarganegaraan, dan alamat saat ini , serta nama dan alamat tempat mereka bersekolah dan kelas tempat mereka terdaftar. Jelaskan alasan mengapa mereka tinggal di Indonesia: Manakah dari ikatan berikut yang akan Anda miliki di Indonesia saat tinggal di negara ata u yurisdiksi lain? Centang ( ✓) kotak yang sesuai untuk kondisi Anda. □ And a terus mendukung seseorang di Indonesia yang tinggal di tempat tinggal yang Anda tempati sebelum keberangkatan Anda (misalnya: rumah , apartemen, kamar, suite, traile r) . □ And a tidak memiliki namun menyewa sebuah tempat tinggal di Indon esia. Tempat terse but akan disewakan kepada pihak lain selama periode ketidakhadiran Anda dari Indonesia, dan Anda bermaksud untuk memperbarui sewa saat habis masa berlakunya. I www.jdih.kemenkeu.go.id Anda akan terns memiliki tempat tinggal di Indonesia yang sesuai dengan krtteria bermukim di suatu tempat di Indon e sia sebagaimana diatur dalam PMK ... ................ dan : a) D menjaga agar tempat tinggal tetap kosong; b) D menyewakan tempat tinggal kepada orang terkait; c) D menyewakan tempat tinggal dengan persyaratan yang tidak wajar; d) D menyewakan tempat tinggal tan pa sew a tertulis ; atau e) D menyewakan tempat tinggal dengan persyaratan yang wajar, harga pasar yang wajar, dan sewa tertulis. Jelaskan pembuktian kewajarannya : □ Anda akan menyimpan kebanyakan (atau sebagian besar) barang-barang seperti fumitur, perabot, perkakas, dan perkakas Anda di Indonesia . □ Anda akan memiliki barang prtbadi di Indonesia seperti pakaian atau barang pribadi atau hewan peliharaan Anda. □ Anda akan menyimpan kendaraan di Indonesia yang terdaftar di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap di Indonesia. D Anda akan tetap memiliki Surat Izin Mengemudi di Indonesia . □ Anda akan memiliki paspor Indonesia yang valid. □ Anda akan memiliki pekerjaan yang dijamin tersedia saat Anda kembali ke Indonesia . OAnda akan dipekerjakan oleh pemberi kerja Indonesia saat berada di luar Indonesia . □ Anda akan tetap menjadi anggota organisasi sosial, rekreasi, atau keagamaan di Indonesia. Buat daftar keanggotaan di Indonesia yang Anda ikuti: Anda akan tetap memiliki rekening bank di Indonesia. Jelaskan mengapa Anda menyimpan akun ini: □ Anda akan memiliki investasi (Surat Berharga Ne gara , rekening sekurttas, dll) di Indonesia . Sebutkan investasi yang dimiliki terse but: □ Anda akan memiliki tempat tinggal musiman di Indonesia (misal: pondok singgah atau villa peristirahatan selama berlibur di Indonesia). □ Anda terdaftar untuk memperoleh layanan telepon (telepon selular dan/atau telepon rumah) di Indonesia . Jelaskan alasan pendaftaran terse but: D Anda terdaftar pada layanan asuransi jiwa atau umum, termasuk asuransi kesehatan, melalui perusahaan asuransi Indonesia. □ Anda akan terlibat dan bertanggungjawab dalam kemitraan ( partnerships), hubungan perusahaan atau bisnis, atau kontrak dukungan (endorsement contracts) di Indonesia. Je l askan secara rinci : Anda akan memiliki hubungan atau ikatan lain dengan Indonesia . Jelaskan : OTidak satu pun item di bagian ini yang sesuai untuk Anda . KETERIKATAN DENGAN NEGARA/YURISDIKSI LAIN a) Jika suami atau istri Anda tidak berada di Indonesia, mohon berikan informasi berikut : - Nama suami atau istri: _ __ ______ _ _ ____ __ ______ _ - Alamat domisili suami atau istri: _________ __ ______ ____ _ - Rencana keberadaan suami atau istri Anda di luar Indonesia (dalam bulan) ___ _ __ _ _ - Jika suami atau istri Anda merupakan WNI, se butkan tanggal ke berangkatan suami atau istri Anda dari Indonesia (tanggal/bulan/tahun): ____ ___ ____ ____ ___ _ - Jika suami atau istri Anda merupakan WNA , sebutkan kewarganegaraan dan nomor identitas kewarganegaraan atau kependudukannya : _____ ____ ____ ____ _ b) Jika Anda memiliki anak atau tanggungan di luar Indonesia , berikan nama , usia , kewarganegaraan , dan alamat saat ini, serta nama dan alamat tempat mereka bersekolah dan kelas c) Jelaskan tempat tinggal Anda di luar Indonesia . Mohan sertakan rincian ten tang alamat, jenis , dan ukuran tempat tinggal serta periode tinggal berdasarkan kontrak dengan penjual atau pemilik rumah (atau pihak agen yang mewakili). d) Jelaskan kepemilikan barang-barang seperti fumitur, perabot, peralatan , dan perkakas Anda di luar Indonesia . e) Jelaskan sumber penghasilan di luar Indonesia, termasuk penghasilan sehubungan dengan pekerjaan dan/atau kegiatan usaha, penghasilan dari investasi pasif, dan jenis penghasilan lainnya. Sebutkan jenis penghasilan , nama pembayar penghasilan, dan porsi jumlah penghasilan jika dibandingkan dengan keseluruhan penghasilan yang diterima dalam 1 (satu) tahun pajak : ij Jika Anda memiliki Surat Izin Mengemudi dari pemerintah negara atau yurisdiksi selain Indonesia , sebutkan nama pemerintah negara atau yurisdiksi yang menerbitkan serta nomor dan tanggal berlaku izin mengemudi : g) Jika Anda memiliki paspor dari pemerintah negara atau yurisdiksi selain Indonesia, sebutkan nama pemerintah n e gara atau yurisdiksi yang me nerbitkan serta nomor dan tanggal berlaku h) Sebutkan keanggotaan Anda dalam organisasi profesional, sosial, rekreasi, atau keagamaan di luar Indonesia yang diakui oleh pemerintah negara atau yurisdiksi setempat. i) Berikan rincian ikatan komersial lainnya , seperti kartu kredit, layanan asuransi, dan layanan telepon di negara atau yurisdiksi lain: /. j) Berikan rincian keterlibatan dan tanggungjawab Anda dalam kemitraan (partnerships), hubungan perusahaan atau bisnis , atau kontrak dukungan (endorsement contracts) di luar Indonesia . k) Sebutkan nama-nama negara atau yurisdiksi selain Indonesia yang Anda kunjungi selama 2 (dua) tahun belakangan, termasuk tanggal kedatangan dan durasi keberadaan di setiap negara atau yurisdiksi terse but . KUNJUNGAN KE INDONESIA Apakah anda akan melakukan kunjungan kembali ke □ Tidak Jika Ya, centang ( ✓) salah satu pilihan berikut ini yang paling tepat menggambarkan kunjungan Anda ke Indonesia. D Kunjungan dalam waktu lama D Kunjungan reguler terencana D Kunjungan tidak terencana namun akan sering D Bukan salah satu di atas Mohon berikan penjelasan atas pilihan Anda : INFORMASI TAMBAHAN Mohon sampaikan informasi lain yang dapat membantu penentuan status subjek pajak Anda : PERNY ATMN AKHIR Saya menyatakan dengan ini bahwa seluruh informasi yang disampaikan dalam Formulir Permohonan ini benar, tepat, dan lengkap. Nam.a dan tanda tangan WNI pemohon Tanggal B. CONTOH FORMAT SURAT KETERANGAN WARGA NEGARA INDONESIA MEMENUHI PERSYARATAN MENJADI SUBJEK PAJAK LUAR NEGERI KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KANTOR WILAYAH DJP .......... (1) KANTOR PELAYANAN PAJAK ........ (2) SURAT KETERANGAN WARGA NEGARA INDONESIA MEMENUHI PERSYARATAN MENJADI-SUBJEK PAJAK LUAR NEGERI Nomor ............................... (3) Direktur Jenderal Pajak menerangkan bahwa Wajib Pajak: nama NIK NPWP : .................................... (4) : .................................... (5) : .................................... (6) memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c, ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor ... /PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dan menjadi subjek pajak luar negeri sejak ................ (7) sampai dengan yang bersangkutan di kemudian hari memenuhi persyaratan sebagai subjek pajak dalam negeri. Dalam hal Direktur Jenderal Pajak menemukan data dan/atau informasi bahwa kewajiban perpajakan belum atau belum sepenuhnya terpenuhi oleh Wajib Pajak tersebut selama menjadi subjek pajak dalam negeri, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan ketetapan pajak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku .
.................. , ....... 20 .... (8) a.n. Direktur Jenderal Pajak Kepala Kantor .................................... (9) I www.jdih.kemenkeu.go.id PETUNJUK PENGISIAN SURAT KETERANGAN WARGA NEGARA INDONESIA MEMENUHI PERSYARATAN MENJADI SUBJEK PAJAK LUAR NEGERI Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Diisi dengan Kantor Wilayah DJP tempat Wajib Pajak terdaftar. Diisi dengan KPP tempat Wajib Pajak terdaftar. Diisi dengan nomor dokumen. Diisi dengan nama Wajib Pajak. Diisi dengan nomor induk kependudukan Wajib Pajak. Diisi dengan NPWP. Diisi dengan saat dimulainya status subjek pajak luar negeri. Diisi dengan tempat dan tanggal ditandatangani. Diisi dengan nama dan tanda tangan pejabat penanda tangan. C. CONTOH FORMAT SURAT PENOLAKAN ATAS PERMOHONAN DALAM HAL WARGA NEGARA INDONESIA TIDAK MEMENUHI PERSYARATAN MENJADI SUBJEK PAJAK LUAR NEGERI Nomor Hal KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KANTOR WILAYAH DJP .......... (1) KANTOR PELAYANAN PAJAK ........ (2) ..................... (3) Penolakan atas Permohonan Warga Negara Indonesia untuk Ditetapkan sebagai Subjek Pajak Luar Negeri Yth ..................... (4) Menindaklanjuti permohonan Saudara Nomor...............(5) tanggal ............. (6) yang diterima pada tanggal ................. (7) atas nama Wajib Pajak: nama . ........................................ (8) NPWP NIK (9) ditolak, dengan alasan ........ . .................. (11) Demikian untuk dimaklumi.
.................. , ....... 20 .... (12) a.n. Direktur Jenderal Pajak Kepala Kan tor .................................... (13) /, PETUNJUK PENGISIAN SURAT PENOLAKAN ATAS PERMOHONAN DALAM HAL WARGA NEGARA INDONESIA TIDAK MEMENUHI PERSYARATAN MENJADI SUBJEK PAJAK LUAR NEGERI Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) Nomor (11) Nomor (12) Nomor (13) Diisi dengan Kantor Wilayah DJP tempat Wajib Pajak terdaftar. Diisi dengan KPP tempat Wajib Pajak terdaftar. Diisi dengan nomor dokumen. Diisi dengan nama Wajib Pajak. Diisi dengan nomor surat permohonan. Diisi dengan tanggal surat permohonan. Diisi dengan tanggal surat permohonan diterima lengkap. Diisi dengan nama W ajib Pajak. Diisi dengan NPWP. Diisi dengan nomor induk kependudukan Wajib Pajak. Diisi dengan alasan penolakan permohonan Wajib Pajak. Diisi dengan tempat dan tanggal ditandatangani. Diisi dengan nama dan tanda tangan pejabat penanda tangan. MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRA WATI No.
................................ (1) Lampiran :
................................ (3) Hal : Permohonan Pengenaan Pajak Penghasilan Hanya atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh dari Indonesia Yth. Direktur Jenderal Pajak .......... , ...................... (2) u.b. Kepala Kantor Pelayanan Pajak ............................... (4) Yang bertanda tangan di bawah ini: nama NPWP kewarganegaraan nomor paspor ................. .................. . .............. (5) (6) ·················································· (7) ····················· ··· ·························· (8) dengan ini mengajukan permohonan persetujuan pengenaan Pajak Penghasilan hanya atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia untuk: Tahun Pajak dimulai...................................................(9) Tahun Pajak berakhir : ······ ······ ······································ (10) Sebagai pert i mbangan, dapat kami sampaikan b eberapa informasi tambahan sebagai berikut:
Identitas tambahan pemohon:
Visa:
........................... .. ... (4) nomor paspor :
................................ (5) NPWP :
................................ (6) memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor ... /PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dan menjadi subjek pajak dalam negeri yang dikenai Pajak Penghasilan hanya atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia sejak ................ (7) sampai dengan ................ (8). Dalam hal Direktur Jenderal Pajak menemukan data dan/atau informasi bahwa Wajib Pajak memanfaatkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia dengan negara mitra atau yurisdiksi mitra dalam I periode waktu sejak diterbitkannya Surat Persetujuan ini sampai dengan berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Surat Persetujuan ini, Pajak Penghasilan dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia dan luar Indonesia sejak Tahun Pajak memanfaatkan P3B Indonesia dengan negara mitra atau yurisdiksi mitra sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 4 ayat (le) Undang-Undang Pajak Penghasilan.
... .. ............. , ....... 20 .... (9) a.n. Direktur Jenderal Pajak Kepala Kan tor .................................... (10) PETUNJUK PENGISIAN SURAT PERSETUJUAN ATAS PERMOHONAN PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN HANYA ATAS PENGHASILAN YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH DARI INDONESIA Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) Diisi dengan Kantor Wilayah DJP tempat Wajib Pajak terdaftar. Diisi dengan KPP tempat Wajib Pajak terdaftar. Diisi dengan nomor dokumen. Diisi dengan nama Wajib Pajak. Diisi dengan nomor paspor Wajib Pajak. Diisi dengan NPWP. Diisi dengan tanggal dimulainya status subjek pajak dalam negeri yang dikenai PPh atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia. Diisi dengan tanggal berakhirnya status subjek pajak dalam negeri yang dikenai PPh atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia. Diisi dengan tempat dan tanggal ditandatangani. Diisi dengan nama dan tanda tangan pejabat penanda tangan. B. CONTOH FORMAT SURAT PENOLAKAN ATAS PERMOHONAN PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN HANYA ATAS PENGHASILAN YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH DARI INDONESIA KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KANTOR WILAYAH DJP .......... (1) KANTOR PELAYANAN PAJAK ........ (2) Nomor:
.................... (3) Hal Penolakan atas Permohonan Pengenaan Pajak Penghasilan Hanya atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh di Indonesia Yth ..................... (4) Menindaklanjuti permohonan Saudara Nomor ............... (5) tanggal (6) yang diterima pada tanggal ................. (7) atas nama Wajib Pajak: nama NPWP : ..................................... (8) : ..................................... (9) nomor paspor:
.................................... (10) ditolak, dengan alasan .................................. (11) Demikian untuk dimaklumi. ··················· , ....... 20 .... (12) a.n. Direktur Jenderal Pajak Kepala Kantor .................................... (13) PETUNJUK PENGISIAN SURAT PENOLAKAN ATAS PERMOHONAN PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN HANYA ATAS PENGHASILAN YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH DARI INDONESIA Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) Nomor (11) Nomor (12) Nomor (13) Diisi dengan Kantor Wilayah DJP tempat Wajib Pajak terdaftar. Diisi dengan KPP tempat Wajib Pajak terdaftar. Diisi dengan nomor dokumen. Diisi dengan nama Wajib Pajak. Diisi dengan nomor surat permohonan. Diisi dengan tanggal surat permohonan. Diisi dengan tanggal surat permohonan diterima lengkap. Diisi dengan nama Wajib Pajak. Diisi dengan NPWP. Diisi dengan Nomor Paspor Wajib Pajak. Diisi dengan alasan penolakan permohonan Wajib Pajak. Diisi dengan tempat dan tanggal ditandatangani. Diisi dengan nama dan tanda tangan pejabat penanda tangan. MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI LAMPIRAN V PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR: 18 /PMK . 03/2021 TENTANG PELAKSANMN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA DI BIDANG PAJAK PENGHASILAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, SERTA KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN CONTOH PENGHITUNGAN PENGENMN PAJAK PENGHASILAN HANYA ATAS PENGHASILAN YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH DARI INDONESIA Contoh 1: Mr. MS merupakan seorang dosen biofisika asal Amerika Serikat. Pada tanggal 2 Januari 2021, Mr. MS datang ke Indonesia dan mengajar selama 6 (enam) bulan di salah satu sekolah menengah atas (SMA) internasional di Indonesia dalam rangka membantu persiapan lomba olimpiade fisika internasional. Pada tanggal 1 Juli 2021, Mr. MS menandatangani kontrak menjadi dosen biofisika di Universitas ABC di Indonesia selama 4 (empat) tahun. Mr. MS telah berniat untuk tinggal dan bekerja di Indonesia selama lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari. Mr. MS mendaftarkan diri menjadi Wajib Pajak di KPP yang wilayah kerjanya meliputi lokasi tempat tinggalnya pada tanggal 2 Januari 2021. Untuk Tahun Pajak 2021, Mr. MS memperoleh penghasilan dari 3 (tiga) sumber penghasilan, yaitu:
penghasilan dari kegiatan mengajar sebagai guru fisika di SMA internasional (kode ISCO /KBJI:
, yang tidak termasuk dalam pos jabatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Menteri ini;
penghasilan dari kegiatan mengajar sebagai dosen biofisika (kode ISCO /KBJI:
di Universitas ABC, yang termasuk dalam pos jabatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Menteri ini; dan
penghasilan bunga obligasi perusahaan swasta dari Malaysia. Terhitung sejak tanggal 1 Juli 2021, Mr. MS telah memenuhi kriteria sebagai WNA dengan keahlian tertentu yang dapat dikenai PPh hanya atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia. Untuk dapat menerapkan ketentuan tersebut, Mr. MS diwajibkan untuk mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Peraturan Menteri ini. Apabila permohonan ini disetujui oleh KPP tempat Mr. MS terdaftar, Mr. MS dapat dikenai PPh hanya atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia terhitung sejak tanggal 2 Januari 2021 sampai dengan tanggal 31 Desember 2024. Atas penghasilan bunga obligasi dari Malaysia, Mr. MS tidak dapat memanfaatkan P3B Indonesia dan Malaysia sejak diterbitkannya surat persetujuan atas permohonan pengenaan PPh hanya atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia. Apabila Mr. MS memanfaatkan P3B atas penghasilan bunga tersebut di tahun 2021, Mr. MS dikenai PPh atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia dan luar Indonesia untuk Tahun Pajak 2021. Apabila permohonan Mr. MS tidak disetujui, Mr. MS dikenai PPh atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia dan dari luar Indonesia. Contoh 2: Mr. AB merupakan warga negara Jepang. Pada tanggal 2 Januari 2018, Mr. AB menandatangani kontrak kerja selama 1 (satu) tahun dengan perusahaan konstruksi PT. DEF di Indonesia untuk menduduki jabatan sebagai manajer pengembangan bisnis (kode ISCO /KBJI:
. Mr. AB telah terdaftar di KPP yang wilayah kerjanya meliputi lokasi tempat tinggalnya pada tanggal 2 Januari 2018. Setelah kontrak berakhir, Mr. AB kembali ke Jepang dan menetap di sana. Mr. AB kembali ke Indonesia setelah menandatangani kontrak kerja yang baru dengan PT. DEF untukjabatan yang baru yaitu kepala proyek ahli teknik lapangan (kode ISCO /KBJI:
untukjangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal 1 April 2020 sampai dengan tanggal 31 Maret 2023. Untuk contoh di atas, Mr. AB memperoleh penghasilan dari 2 (dua) sumber penghasilan, yaitu:
penghasilan sebagai manaJer pengembangan bisnis PT. DEF (kode ISCO /KBJI:
, tidak termasuk dalam pos jabatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Menteri ini; dan
penghasilan sebagai kepala proyek ahli teknik lapangan PT. DEF (kode ISCO/KBJI:
, yang termasuk dalam pos jabatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Menteri ini. I www.jdih.kemenkeu.go.id Terhitung sejak tanggal 1 April 2020, Mr. AB telah memenuhi kriteria sebagai WNA dengan keahlian tertentu yang dapat dikenai PPh hanya atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia. Untuk dapat menerapkan ketentuan tersebut, Mr. AB diwajibkan untuk mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Peraturan Menteri ini. Apabila permohonan ini disetujui oleh KPP tempat Mr. AB terdaftar, Mr. AB:
untuk Tahun Pajak 2020:
periode 1 April s.d. 1 November 2020, dikenai PPh atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia clan dari luar Indonesia;
periode 2 November s.d. 31 Desember 2020, dikenai PPh hanya atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia;
Tahun Pajak 2021 : 1 Januari s.d. 31 Desember 2021 dikenai PPh hanya atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia;
Tahun Pajak 2022: 1 Januari s .d. 31 Desember 2022 dikenai PPh atas penghasilan yang diterima a tau diperolehnya baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia. Hal ini karena jangka waktu 4 (empat) Tahun Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dihitung sejak Tahun Pajak 2018 sampai dengan Tahun Pajak 2021;
Tahun Pajak 2023: 1 Januari s.d. 31 Maret 2023 dikenai PPh atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia. MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. LAMPIRAN VI PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 /PMK.03/2021 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA DI BIDANG PAJAK PENGHASILAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, SERTA KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN CONTOH PENGHITUNGAN DIVIDEN ATAU PENGHASILAN LAIN YANG DIKECUALIKAN DARI OBJEK PAJAK PENGHASILAN Contoh 1: Tuan A memiliki 100% saham PT B yang berkedudukan di Indonesia. Pada tahun 2020, PT B membukukan Laba Setelah Pajak sebesar Rpl00.000.000,00 dan pada tanggal 1 Februari 2021 membagikan Dividen sebesar Rp20.000.000,00. Dividen sebesar Rpl5.000.000,00 diinvestasikan oleh Tuan A di dalam wilayah Indonesia. Besarnya Dividen Tuan A yang dikecualikan dari objek PPh dan yang dikenai PPh sebagai berikut:
Laba Setelah Pajak Rpl00.000.000,00 b. Dividen yang dibagikan Rp20.000.000,00 C. Dividen yang diinvestasikan di Indonesia Rpl5.000.000,00 d. Dividen yang tidak diinvestasikan di Indonesia (b-c) Rp5.000.000,00 Dividen yang dikecualikan dari objek PPh sebesar Rp15.000.000,00 dan Dividen yang dikenai PPh sebesar Rp5.000.000,00. Contoh 2: PT C dan PT D masing-masing memiliki 0, 1 % saham Y Inc. (saham diperdagangkan di bursa efek luar negeri) yang berkedudukan di Negara V. Pada tahun 2020, Y Inc. membukukan Laba Setelah Pajak sebesar $100.000. Pada tanggal 1 Maret 2021 Y Inc.membagikan Dividen kepada PT C dan PT D masing-masing sebesar $10. PT C dan PT D menginvestasikan Dividen di Indonesia masing-masing sebesar $10 dan $7. Besarnya Dividen PT C dan PT D yang dikecualikan dari objek PPh dan yang dikenai PPh sebagai berikut: Informasi a. Laba Setelah Pajak Y Inc.
Persen tase Kepemilikan C. Hak atas Laba Setelah Pajak d. Dividen yang dibagikan e. Dividen yang diinvestasikan di Indonesia f. Dividen yang tidak diinvestasikan di Indonesia Dividen yang dikecualikan dari objek PPh:
PT C, sebesar $10;
PT D, sebesar $7. Dividen yang dikenai PPh:
PT C, sebesar $0 (tidak ada yang dikenai PPh);
PT D, sebesar $3. Contoh 3: PTC PTD (0, 1 %) (0, 1 %) $100.000 $100.000 0,1% 0,1% $100 $100 $10 $10 $10 $7 - $3 PT F memiliki 100% saham X Corp. (saham tidak diperdagangkan di bursa efek luar negeri) yang berkedudukan di Negara W. Pada tahun 2020, X Corp. membukukan Laba Setelah Pajak sebesar $100. Pada tanggal 10 Maret 2021:
X Corp. membagikan Dividen $50. Dividen yang diinvestasikan di Indonesia se besar $30.
X Corp. membagikan Dividen $20. Dividen yang diinvestasikan di Indonesia sebesar $20. Besarnya Dividen PT F yang dikecualikan dari objek PPh dan yang dikenai PPh sebagai berikut: Informasi PTF PTF (Kasus a) (Kasus b) a. Laba Setelah Pajak X Corp. $100 $100 b. Kepemilikan 100% 100% C. Batasan Dividen yang seharusnya diinvestasikan $30 $30 (30% x Kepemilikan x Laba Setelah Pajak) d. Dividen dibagi $50 $20 e. Dividen yang diinvestasikan di Indonesia $30 $20 f. Dividen yang tidak diinvestasikan di Indonesia $20 $0 J www.jdih.kemenkeu.go.id Dividen yang dikecualikan dari objek PPh:
Pf F (kasus a), se besar $30.
Pf F (kasus b), sebesar $20. Dividen yang dikenai PPh (selisih batasan 30% Laba Setelah Pajak dengan Dividen yang diinvestasikan):
Pf F (kasus a), sebesar $0 (tidak ada yang menjadi objek PPh);
Pf F (kasus b), sebesar $10 ($30-$20). Selisih bagian Laba Setelah Pajak dengan batasan Dividen yang seharusnya diinvestasikan:
Pf F (kasus a), sebesar $70; 2 . Pf F (kasus b), sebesar $70, tidak dikenai PPh. Contoh 4: Pada tahun 2021 Pf I (perusahaan jasa konstruksi) memperoleh penghasilan dari jasa konstruksi dari J Ltd. yang dilakukan di negara X (melalui bentuk usaha tetap) sebesar $100. Atas penghasilan tersebut:
Pf I menginvestasikan ke wilayah Indonesia sebesar $30, atau b. Pf I menginvestasikan ke wilayah Indonesia sebesar $20. Besarnya penghasilan konstruksi Pf I yang dikecualikan dari objek PPh dan yang dikenai PPh sebagai berikut: lnformasi Pf I Pf I (Kasus a) (Kasus b) a. Penghasilan setelah pajak dari BUT $100 $100 b. Batasan 30% dari jumlah penghasilan $30 $30 setelah pajak C. Besarnya penghasilan setelah pajak yang $30 $20 diinvestasikan d. Besarnya penghasilan setelah pajak yang $70 $80 tidak diinvestasikan Penghasilan dari luar negeri melalui bentuk usaha tetap yang diterima Pf I yang dikecualikan dari obj ek PPh:
Pf I (kasus a), se besar $30;
Pf I (kasus b), sebesar $20. Penghasilan yang dikenai PPh:
Pf I (kasus a), sebesar $0;
Pf I (kasus b), sebesar $10 ($30 - $20). Selisih penghasilan setelah pajak dengan batasan 30% dari jumlah penghasilan:
PT I (kasus a), sebesar $70;
PT I (kasus b), sebesar $70, tidak dikenai PPh. Contoh 5: Pada tahun 2021 PT K memperoleh penghasilan dari jasa konstruksi dari L Ltd. yang dilakukan di negara Y (tanpa melalui bentuk usaha tetap) sebesar $100, dengan jangka waktu pekerjaan yang belum melebihi time test. Atas penghasilan tersebut:
PT K menginvestasikan ke wilayah Indonesia sebesar $100, atau b. PT K menginvestasikan ke wilayah Indonesia sebesar $70. Besarnya penghasilan konstruksi PT K yang dikecualikan dari objek PPh dan yang dikenai PPh sebagai berikut: Informasi PTK PTK (Kasus a) (Kasus b) a. Penghasilan tidak melalui BUT $100 $100 b. Besarnya penghasilan tidak melalui BUT $100 $70 yang diinvestasikan C. Besarnya penghasilan tidak melalui BUT $0 $30 yang tidak diinvestasikan Penghasilan dari luar negen tidak melalui BUT yang diterima PT K yang dikecualikan dari objek PPh:
PT K (kasus a), se besar $100;
PT K (kasus b), sebesar $70. Penghasilan yang dikenai PPh:
PT K (kasus a), sebesar $0.
PT K (kasus b), sebesar $30 ($100 - $70) Contoh 6: PT M memiliki 0,2% saham Y Inc. (saham diperdagangkan di bursa efek luar negeri) yang berkedudukan di Negara X. Tanggal 1 April 2021 Y Inc. membagikan Dividen kepada PT M sebesar $180. PT M menginvestasikan Dividen di Indonesia se besar $150. Besarnya Dividen PT M yang dikecualikan dari objek PPh dan yang dikenai PPh:
Dividen yang diterima PT M $180 b. Dividen yang diinvestasikan di Indonesia $150 C. Dividen yang tidak diinvestasikan di Indonesia $30 I www.jdih.kemenkeu.go.id Dividen PT M yang dikecualikan dari objek PPh sebesar $150 . Dividen PT M yang dikenai PPh se besar $30. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. LAMPIRAN VII PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK IN D ONESIA NOMOR 18 /PMK.03/2021 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA DI BIDANG PAJAK PENGHASILAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, SERTA KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN CONTOH FORMULIR LAPORAN REALISASI INVESTASI LAPORAN REALISASI INVESTASI Saya yang bertanda tangan di bawah ini: nama Wajib Pajak :
..... . .................... .... ... . ............. .. (1) NPWP alamat periode Tahun Pajak : ................. ... . ....... .. .... . ............ ... (2) : . ................................................. (3) : .. ... ... .......... . ....... .. ... ... . ............... (4) menyampaikan laporan realisasi investasi dengan informasi sebagai berikut:
Dividen atau Penghasilan Lain No . 1 2 Jenis dan Pemberi Penghasil an (5) Dividen dari Dalam Negeri a. PT .. .
PT ... . Dividen dari Luar Negeri 1. Saham di Bursa Efek a . ... . b . .... . 2 . Saham tidak di Bursa Efek Laba Proporsi Setelah Kepemilikan Pajak Saham (6) (7) Tanggal Jumlah Jumlah Diterima/ Dividen yang Dividen/ Diperoleh Dibagikan/ Penghasilan Dividen/ Nilai lain yang Penghasilan Penghasilan Diinvestasikan Lain Lain (10) (8) (9) a..... b .... . . 3 Penghasilan setelah Pajak dari Luar Negeri (BUT) 4 Penghasilan dari luar negeri (non BUT) Jumlah b. Investasi No Tanggal investasi (11) Bentuk investasi (12) Nilai investasi (13) 1 2 Jumlah Demikian laporan ini saya sampaikan dengan sebenarnya .
... . ..... , ... . ............... 20 .. (14) ttd .
................ ... .................. (15) Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) Nomor (11) Nomor (12) Nomor (13) Nomor (14) - 191 - PETUNJUK PENGISIAN FORMULIR LAPORAN REALISASI INVESTASI Diisi dengan nama Wajib Pajak. Diisi dengan NPWP. Diisi dengan alamat Wajib pajak. Diisi dengan tahun periode pelaporan (2021, 2022, dan seterusnya). Diisi dengan jenis penghasilan (Dividen dari dalam atau luar negeri, penghasilan setelah pajak dari suatu BUT, penghasilan dari luar negeri tanpa melalui BUT). Diisi dengan nilai Laba Setelah Pajak (untuk Dividen dari luar negeri dan penghasilan setelah pajak yang berasal dari luar negeri dari suatu BUT). Diisi dengan proporsi kepemilikan saham (untuk Dividen dari luar negeri) . Diisi dengan tanggal diterima atau diperoleh Dividen dari dalam atau luar negeri, penghasilan setelah pajak dari suatu BUT, penghasilan dari luar negeri tanpa melalui BUT. Diisi dengan jumlah Dividen yang dibagikan a tau nilai penghasilan lain. Diisi dengan jumlah Dividen atau penghasilan lain yang diinvestasikan. Diisi dengan tanggal investasi. Diisi dengan bentuk investasi sesua1 kriteria bentuk. Diisi dengan nilai investasi. Diisi dengan tempat dan tanggal laporan. Nomor (15) Diisi dengan nama Wajib Pajak yang membuat laporan. MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI LAMPIRAN VIII PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 /PMK.03/2021 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA DI BIDANG PAJAK PENGHASILAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, SERTA KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN CONTOH PENYAMPAIAN LAPORAN REALISASI INVESTASI Tuan A memiliki 100% saham PT XYZ. Pada tahun 2019, PT XYZ membukukan Laba Setelah Pajak sebesar Rpl00.000.000,00. Pada tanggal 3 November 2020 PT X membagikan Dividen 30% dari Laba Setelah Pajak. Dividen sebesar Rp30.000.000.00 diinvestasikan oleh Tuan A di dalam wilayah Indonesia pada tanggal 10 Maret 2021. Atas Dividen yang diterima Tuan A sebesar Rp30.000.000,00 dapat dikecualikan dari objek PPh. Ketentuan penyampaian laporan investasi Tuan A sebagai berikut:
Tuan A paling lambat melakukan investasi di Indonesia pada akhir bulan Maret tahun 2021.
J angka waktu investasi Tuan A paling singkat selama 3 Tahun Pajak, dimulai sejak tanggal 3 November 2020 sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.
Tuan A menyampaikan laporan realisasi investasi untuk periode: a) pertama, paling lambat pada akhir bulan Maret tahun 2021 (periode 3 November 2020 s.d. 31 Desember 2020); b) kedua, paling lambat pada akhir bulan Maret tahun 2022 (periode 1 Januari 2021 s.d. 31 Desember 2021); c) ketiga, paling lambat pada akhir bulan Maret tahun 2023 (periode 1 Januari 2022 s.d. 31 Desember 2022). MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd . LAMPIRAN IX PERA TURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 /PMK.03/2021 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA DI BIDANG PAJAK PENGHASILAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, SERTA KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN CONTOH FORMAT PERMOHONAN SURAT KETERANGAN TIDAK DILAKUKAN PEMOTONGAN DAN/ATAU PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN Nomor Lampiran Hal : ............................... (1) : ............................... (3) : Permohonan Surat Keterangan tidak Dilakukan Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan Yth. Direktur Jenderal Pajak ......... ' ................... (2) u.b. Kepala Kantor Pelayanan Pajak ............................... (4) ......................................................... (5) Yang bertanda tangan di bawah ini: nama .................................................. (6) NPWP alamat (7) (8) dengan m1 mengajukan permohonan surat keterangan tidak dilakukan pemotongan dan/atau pemungutan PPh untuk penghasilan atau transaksi sesuai Pasal 45 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor ... /PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Demikian surat permohonan ini kami sampaikan. Wajib Pajak ............................... (9) · PETUNJUK PENGISIAN FORMAT SURAT KETERANGAN TIDAK DILAKUKAN PEMOTONGAN Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) DAN/ATAU PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN Diisi dengan nomor permohonan BPKH. Diisi dengan tempat dan tanggal permohonan dibuat. Diisi dengan jumlah lampiran . Diisi dengan KPP tempat BPKH terdaftar. Diisi dengan alamat KPP tern pat BPKH terdaftar. Diisi dengan nama atau identitas BPKH. Diisi dengan NPWP BPKH. Diisi dengan alamat BPKH. Diisi dengan nama dan tanda tangan BPKH atau wakil/kuasa BPKH. MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI LAMPIRAN X PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 /PMK.03/2021 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA DI BIDANG PAJAK PENGHASILAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, SERTA KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN CONTOH FORMAT SURAT KETERANGAN TIDAK DILAKUKAN PEMOTONGAN DAN/ATAU PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KANTOR WILAYAH DJP .......... (1) KANTOR PELAYANAN PAJAK ........ (2) SURAT KETERANGAN TIDAK DILAKUKAN PEMOTONGAN DAN/ATAU PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN Nomor ............................... (3) Direktur Jenderal Pajak menerangkan bahwa Wajib Pajak: nama NPWP alamat : .................................... (4) : ........................ . ........... (5) : .................................... (6) dikecualikan dari pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan atas:
Imbal hasil dari giro, deposito, sertifikat deposito, dan tabungan, pada bank di Indonesia yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, serta surat berharga syariah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia.
Imbal hasil dari obligasi syariah (sukuk), Surat Berharga Syariah Negara, dan Surat Perbendaharaan Negara Syariah, yang diperdagangkan dan/atau dilaporkan perdagangannya pada bursa efek di Indonesia.
Dividen yang berasal dari dalam maupun dari luar negeri atau penghasilan lain berupa penghasilan setelah pajak dari suatu bentuk usaha tetap maupun I tidak melalui bentuk usaha tetap di luar negeri, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan di bidang Pajak Penghasilan.
Bagian laba yang diterima atau diperoleh dari pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif (KIK) yang dapat berupa imbal hasil dari reksadana syariah, KIK efek beragun aset, KIK dana investasi real estat, KIK dana investasi infrastruktur, dan/atau KIK berdasarkan prinsip syariah sejenis, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan di bidang Pajak Penghasilan.
Pembelian emas batangan atau rekening emas yang dikelola lembaga keuangan syariah. Surat Keterangan ini berlaku sejak tanggal diterbitkan. Demikian untuk dipergunakan seperlunya .
.................. , ....... 20 .... (7) a.n. Direktur Jenderal Pajak Kepala Kantor .................................... (8) I www.jdih.kemenkeu.go.id PETUNJUK PENGISIAN SURAT KETERANGAN TIDAK DILAKUKAN PEMOTONGAN DAN/ATAU PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Diisi dengan Kantor Wilayah DJP tempat BPKH terdaftar. Diisi dengan KPP tempat BPKH terdaftar. Diisi dengan nomor dokumen. Diisi dengan nama atau identitas BPKH. Diisi dengan NPWP BPKH. Diisi dengan alamat BPKH. Diisi dengan tempat dan tanggal ditandatangani. Diisi dengan nama dan tanda tangan pejabat penanda tangan. MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Contoh 1: LAMPIRAN XI PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 /PMK.03/2021 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA DI BIDANG PAJAK PENGHASILAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, SERTA KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN CONTOH PENGGUNAAN SISA LEBIH Yayasan Pelestarian Lingkungan HIS merupakan badan nirlaba yang memperoleh sisa lebih sebesar Rp80.000.000,00 pada tahun 2019. Sisa lebih tersebut ditanamkan dalam sarana dan prasarana sesua1 ketentuan sebesar Rp60.000.000,00, sedangkan sisanya Rp20.000.000,00 ditanamkan dalam dana abadi dalam waktu 4 (empat) tahun sejak sisa lebih tersebut diterima atau diperoleh. Dengan demikian sisa le bih tahun 2019 yang diterima a tau diperoleh oleh Yayasan HIS dapat dikecualikan sebagai objek PPh karena yang ditanamkan dalam sarana dan prasarana sesuai ketentuan sebesar 75% atau memenuhi paling sedikit 25% dari jumlah sisa lebih, sedangkan sisa lebih sebesar Rp20.000.000,00 ditempatkan sebagai dana abadi. Contoh 2: Apabila dalam contoh Yayasan HIS di atas, jumlah yang ditanamkan dalam sarana dan prasarana dalam waktu 4 (empat) tahun sejumlah Rp16.000.000,00, sisa le bih tahun 2019 yang diterima a tau diperoleh oleh Yayasan HIS tidak dapat dikecualikan sebagai objek PPh, karena jumlah yang ditanamkan dalam sarana dan prasarana sebesar 20% atau lebih kecil dari 25% dari jumlah sisa lebih. Contoh 3: Apabila dalam contoh Yayasan HIS di atas, jumlah yang dialokasikan dalam bentuk sarana dan prasarana dalam waktu 4 (empat) tahun sejumlah Rp20.000.000,00, ditempatkan dalam dana abadi sejumlah Rp50.000.000,00 dan digunakan untuk selain sarana dan prasarana maupun dana abadi sejumlah Rpl0.000.000 , 00, sisa lebih tahun 2019 sejumlah Rpl0.000.00,00 tidak dapat I www.jdih.kemenkeu.go.id dikecualikan sebagai objek PPh karena meskipunjumlah yang ditanamkan dalam sarana dan prasarana memenuhi paling sedikit 25% darijumlah sisa lebih, namun terdapat sisa lebih sejumlah Rpl0.000.000,00 yang tidak ditanamkan dalam sarana dan prasarana serta tidak ditempatkan dalam dana abadi. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. LAMPIRAN XII PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 / PMK.03 / 2021 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA DI BIDANG PAJAK PENGHASILAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, SERTA KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN CONTOH PELAPORAN SISA LEBIH Pada Tahun Pajak 2019 sampai dengan 2022 Wajib Pajak Yayasan Sejahtera yang penyelenggaraan kegiatan sosialnya telah mendapat izin dari dinas sosial setempat memperoleh sisa lebih sebagai berikut:
Tahun Pajak 2019 sebesar Rp500 . 000.000,00;
Tahun Pajak 2020 sebesar Rp600 . 000.000,00;
Tahun Pajak 2021 sebesar Rp400.000.000,00; dan 4 . Tahun Pajak 2022 sebesar Rpl00.000.000,00. Sisa lebih tersebut ditanamkan kembali da l am bentuk pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pend i dikan dan/atau penelitian dan pengembangan dengan rincian sebagai berikut: Penggunaan Sisa Lebih Tahun Pajak 2019 s . d. 2021 Sisa Lebih yang Penggunaan Sisa Lebih Penggunaan Sisa Lebih Diterima/ Diperoleh Tahun Jumlah Tahun Jumlah Sisa (Rp) Lebih yang Digunakan (Rp) 2019 500 . 000 . 000 2022 200.000.000 Di tanamkan dalam sarana dan prasana sesuai ketentuan 2022 100 . 000.000 Diberikan kepada badan atau lembaga sosial dan/atau keagamaan lain sesuai ketentuan 2022 200 . 000 . 000 Dialokasikan dalam bentuk dana abadi sesuai ketentuan 2020 600.000 . 000 2022 240.000.000 Ditanamkan dalam sarana dan prasana sesuai ketentuan 2024 200.000 . 000 Dia l okasikan dalam bentuk dana abadi sesuai ketentuan 2024 160 . 000 . 000 Pengadaan sarana dan prasarana untuk fasilitas umum sesuai ketentuan 2021 400. 000. 000 2022 100 . 000 . 000 Ditanamkan dalam sarana dan prasana sesuai ketentuan 300.000.000 Belum ditanamkan dalam sarana dan prasana 2022 100. 000. 000 Belum ditanamkan dalam sarana dan prasana Contoh penghitungan dan format Laporan Penggunaan Sisa Lebih yang harus disampaikan sebagai Lampiran Surat Pemberitahuan Tahunan Tahun 2022: Laporan Penggunaan Sisa Lebih Tahun Pajak 2022 Penyediaan Penggunaan Sisa Lebih untuk Pembangunan dan Pengadaan Sarana dan Prasarana Kegiatan Pendidikan Sisa Lebih dan/atau Penelitian dan Pengembangan , Alokasi ke Tahun untuk Bentuk dalam dana abadi atau Pemberian Sisa Lebih untuk Pajak Ditanamkan Penanaman Badan atau Lembaga Sosial dan/atau Keagamaan lain Kembali Sisa Lebih ) Selama 4 Tahun Tahun Tahun Tahun Tahun ke -1 ke-2 ke -3 ke -4 (Rp) (Rp) (Rp) (Rp) (Rp) (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) 2019 500.000.000 Sarpras - - 200.000 . 000 - digunakan sendiri Sarpras - - 100.000 . 000 - diberikan ke pad a Badan/Lem - baga lain Ditanamkan - - 200 . 000.000 dalam dana abadi 2020 600.000.000 Sarpras - 240.000.000 - - digunakan sendiri Ditanamkan - - - 200.000.000 dalam dana abadi Pengadaan 160.000.000 sarpras untukfasum 2021 400.000.000 Dita namkan 100.000 . 000 - - - dalam Sarpras 2022 100.000.000 - - - - Tot al Sisa Lebih yang masih dapat ditanamkan kembali ( ................................ ) Pimpinan Badan atau Lembaga Sosial dan/atau Keagamaan Disetujui oleh Disusun oleh: ( ................................ ) Sisa Lebih yang Melewati Sisa Lebih Jangka Jumlah yang Belum Waktu Penggunaan Sisa Ditanamkan Pen ana man Lebih Kembali Kembali dalam Jangka Waktu 4 Tahun (Rp) (Rp) (Rp) (8) =(4)+(5)+(6)+(7) (9) = (2)-(8) (10) - - - - - - 500.000.000 - - - - - - - - 600.000.000 - - 100.000.000 300.000 . 000 - - 100.000.000 - 400.000.000 - ) 400.000.000 ( ............................. .. ) Pejabat Instansi Pemerintah terkait) Keterangan: *) Diisi sesuai penggunaan sisa lebih: sarana dan prasarana yang digunakan sendiri; sarana dan prasarana yang diberikan kepada badan atau lembaga sosial dan/atau keagamaan lain; sarana dan prasarana untuk fasilitas umum ; atau ditanamkan dalam dana abadi. ** ) Sisa lebih yang masih dapat ditanamkan kembali sejumlah Rp400.000.000 , 00 dapat digunakan pada tahun 2023 dan tahun-tahun berikutnya sesuai ketentuan . ***) Jika ditanamkan dalam Dana Abadi MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. LAMPIRAN XIII PERA TURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 /PM K.03 / 2021 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA DI BIDANG PAJAK PENGHASILAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, SERTA KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN CONTOH PENGHITUNGAN JUMLAH SISA LEBIH DALAM HAL TERDAPAT SISA LEBIH YANG TIDAK DIGUNAKAN SESUAI DENGAN KETENTUAN Jika dalam Lampiran XII terdapat sisa lebih tahun 2020 seluruhnya ditanamkan dalam dana abadi, jumlah sisa lebih yang tidak sesuai dengan ketentuan yaitu sebesar 25% dari jumlah sisa lebih yang seharusnya ditanamkan dalam bentuk sarana dan prasarana. Contoh pelaporannya: Laporan Penggunaan Sisa Lebih Tahun Pajak 2022 Penyed i aan Penggunaan Sisa Lebih untuk Pembanguna n dan Sisa Lebih Pengadaan Sarana dan Prasarana Kegiatan Pendidikan Sisa Lebih Sisa Lebih untuk Sentuk dan/atau Penelitian dan Pengembangan, Al okasi ke Jumlah ya ng Belum Tahun Ditanamkan dalam dana abadi atau Pemberian Sisa Lebih untuk Penggunaan Sisa Ditanamkan ya n g Tida k penanaman Pajak Kembali si sa l eb ih Sadan atau lembaga sosia l dan/atau keagamaan lain Selama 4 Tahun Tahun Tahun Tahun Tahun ke-1 ke-2 ke-3 ke-4 (Rp) (Rp) (Rp) (Rp) (Rp) (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) 2019 500.000.000 Sarpras - - 200.000.000 digunakan sendiri Sa rpras - - 100 . 000.000 diberikan kepada Sadan/Lem - baga l ain Ditanamkan - - 200.000.000 dalam dana abadi 2020 600.000.000 Ditanamkan - *) 240.000.000 360.000 . 000 dalam dana abadi 2021 400.000.00 0 Ditanamkan 100.000.000 - - dalam - Sarpras 2022 100.000.000 - - - Total Sisa Lebih ya ng masih dapat ditanamkan kembali (a) - (b) ( ... ........ .. ................... ) Pimpinan Badan atau Lembaga Disetujui oleh Disusun oleh: ( .................................. ) - - - - - Lebih Kembali Sesuai Ketentuan (Rp) (Rp) (Rp) (8) - (4)+(5)+(6)+(7) (9) - (2) - (8) (10) - - - - - - 500.000 . 000 - - 600.000.000 - 150 . 000 . 000 100.000.000 30 0 .0 00.000 - - 100.000.000 - (a) (b) 400.000.000 150.000.000 *) 250 . 000 . 000 ( .............. .. ..... ... ....... ) Pejabat Instansi Pemerintah terkait ** ) Keterangan: *l apabila pada tahun 2022 · dari sejumlah Rp240.000.000,00 yang bersumber dari sisa lebih Tahun Pajak 2020, terdapat sejumlah Rpl00.000.000,00 yang digunakan ti dak sesuai Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Sisa Lebih yang Diterima Badan atau Lembaga Sosial dan/atau Keagamaan, dana abadi sejumlah Rpl00 . 000.000,00 menjadi objek PPh pada Tahun Pajak 2022 sebagai koreksi fiskal. ** l sisa lebih Tahun Pajak 2020 sejumlah Rp150.000.000 , 00 yang tidak digunakan sesuai ketentuan dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sejak diperolehnya sisa lebih, diakui sebagai objek PPh pada 31 Desember 2024 dan dilaporkan sebagai penghasilan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan PPh Badan 2024 sebagai koreksi fiskal. ***) Jika ditanamkan dalam Dana Abadi 31 - 12-2024 ... tahun ke-1 tahun ke-2 tahun ke-3 tahun ke-4 ' ' Ir (sisa lebih) 31-12-2020 30-12-2021 30-12-2022 30-12-2023 30-12-2024 sisa lebih Tahun Pajak 2020 diterima/diperoleh pada 31-12-2020 , periode pembangunan atau pengadaan sarana dan prasarana selama 4 (empat) tahun dihitung sejak 31-12-2020: o Tahun ke-1: 31-12-2020 s.d. 30-12-2021 o Tahun ke-2 : 31-12-2021 s.d . 30-12-2022 o Tahun ke-3: 31-12-2022 s.d. 30-12-2023 o Tahun ke-4: 31-12-2023 s .d . 30-12-2024 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd . SRI MULYANI INDRAWATI LAMPIRAN XIV PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 /PMK.03/2021 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA DI BIDANG PAJAK PENGHASILAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, SERTA KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN A. CONTOH PENGHITUNGAN PEMBAYARAN KEMBALI PAJAK MASUKAN KE KAS NEGARA Contoh 1: Pada tanggal 2 Januari 2021, PT A dikukuhkan sebagai PKP dengan kegiatan usaha utama menghasilkan BKP berupa alas kaki. Pada tanggal 10 Januari 2021, PT A melakukan pembelian 10 (sepuluh) mesm sebesar Rpl.000.000.000,00 untuk memproduksi alas kaki dengan nilai PPN sebesar Rp 100.000.000,00. Dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN Masa Pajak Januari 2021, PT A mengkreditkan Pajak Masukan atas pembelian mesin tersebut sebesar Rpl00.000.000,00 dan kelebihan pembayaran pajak dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya. Pada tanggal 10 Oktober 2021, PT A melakukan pembelian sarung sebesar Rp200 . 000.000,00. Dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN Masa Pajak Oktober 2021 PT A melaporkan Pajak Masukan sebesar Rp20.000.000,00 dan kompensasi kelebihan pembayaran pajak Masa Pajak sebelumnya sebesar Rpl00.000.000,00, sehingga Surat Pemberitahuan Masa PPN Masa Pajak Oktober 2021 menyatakan lebih bayar sebesar Rp120.000.000,00 dan dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya. Pada tanggal 12 November 2021, PT A melakukan penyerahan BKP berupa sarung sebesar Rp300.000.000,00. Pada Surat Pemberitahuan Masa PPN Masa Pajak November 2021 PT A melaporkan Pajak Keluaran sebesar Rp30.000.000,00 dan kompensasi kelebihan pembayaran pajak Masa Pajak sebelumnya sebesar Rp120.000.000,00, sehingga Surat Pemberitahuan Masa PPN Masa Pajak November 2021 menyatakan lebih bayar sebesar Rp90.000.000,00 (Rp30.000.000,00 - Rp120.000.000,00) dan atas kelebihan pembayaran pajak tersebut dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya. Pada Masa Pajak Desember 2021, jumlah lebih bayar sebesar Rp90.000 . 000 , 00 telah dimintakan pengembalian kelebihan pembayaran pajak oleh Pf A serta atas permintaan pengembalian kelebihan pembayaran pajak tersebut telah diterima oleh Pf A. Sampai dengan Masa Pajak Desember 2026, Pf A belum melakukan penyerahan alas kaki yang dihasilkan dengan mesin yang telah dibeli terse but dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPN Masa Pajak Desember 2026 yang menyatakan nihil. Mengingat sampai batas waktu 5 (lima) tahun sejak Masa Pajak pengkreditan pertama kali Pajak Masukan, yakni Masa Pajak Desember 2026, Pf A belum melakukan penyerahan BKP, penyerahan JKP, ekspor BKP, dan/atau ekspor JKP terkait dengan Pajak Masukan tersebut, maka Pf A wajib membayar kembali ke kas negara paling lambat pada tanggal 31 Januari 2027 sebesar Rpl00.000.000,00 dengan rincian sebagai berikut:
Rp90 . 000.000,00 merupakan kelebihan pembayaran pajak dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN Desember 2021 yang telah diterima oleh Pf A; dan
Rpl0.000 . 000,00 merupakan Pajak Masukan atas perolehan mesin yang telah diperhitungkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak November 2021. Contoh 2: Pada tanggal 2 Januari 2021, Pf B dikukuhkan sebagai PKP dengan kegiatan usaha utama menghasilkan BKP berupa alas kaki. Pada tanggal 10 Januari 2021, Pf B melakukan pembelian 10 (sepuluh) mesm sebesar Rpl.000.000.000,00 untuk memproduksi alas kaki dengan nilai PPN sebesar Rpl00.000.000,00 . Dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN Masa Pajak Januari 2021, Pf B mengkreditkan Pajak Masukan atas pembelian mesin tersebut sebesar Rpl00.000.000,00 dan kelebihan pembayaran pajak dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya . Pada tanggal 10 Oktober 2021, Pf B melakukan pembelian sarung sebesar Rp200 . 000.000,00. Dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN Masa Pajak Oktober 2021 Pf B melaporkan Pajak Masukan sebesar Rp20.000.000,00 dan kompensasi kelebihan pembayaran pajak Masa Pajak sebelumnya sebesar Rpl00.000 . 000 , 00, sehingga Surat Pemberitahuan Masa PPN Masa Pajak Oktober 2021 menyatakan lebih bayar sebesar Rp120.000.000,00 dan dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya. Pada tanggal 12 November 2021, PT B melakukan penyerahan BKP berupa sarung sebesar Rp300.000.000,00. Pada Surat Pemberitahuan Masa PPN Masa Pajak November 2021 PT B melaporkan Pajak Keluaran sebesar Rp30.000.000,00 dan kompensasi kelebihan pembayaran pajak Masa Pajak sebelumnya sebesar Rp120.000.000,00, sehingga Surat Pemberitahuan Masa PPN Masa Pajak November 2021 menyatakan lebih bayar sebesar Rp90.000.000,00 (Rp30.000.000,00 - Rp120.000.000,00) dan atas kelebihan pembayaran pajak tersebut dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya. Sampai dengan Masa Pajak Desember 2026, PT B belum melakukan penyerahan alas kaki yang diproduksi dengan mesin yang telah dibeli tersebut dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPN Masa Pajak Desember 2026 yang menyatakan lebih bayar sebesar Rp90.000.000,00 dan dikompensasikan ke Masa Pajak Januari 2027. Mengingat sampai batas waktu 5 (lima) tahun sejak Masa Pajak pengkreditan pertama kali Pajak Masukan, yaitu Masa Pajak Desember 2026, PT B belum melakukan penyerahan BKP, penyerahan JKP, ekspor BKP, dan/atau ekspor JKP terkait dengan Pajak Masukan tersebut, maka:
nilai lebih bayar pada Masa Pajak Desember 2026 sebesar Rp90.000.000,00 tidak dapat dikompensasikan ke Masa Pajak Januari 2027 dan tidak dapat dimintakan pengembalian kelebihan pembayaran pajak; dan
PT B wajib membayar kembali sebesar Rpl0.000.000,00 yang merupakan Pajak Masukan atas perolehan mesm yang telah diperhitungkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak November 2021. Contoh 3: Pada tanggal 2 Januari 2021, PT C dikukuhkan sebagai PKP dengan kegiatan usaha utama menghasilkan BKP berupa alas kaki. Pada tanggal 10 Januari 2021, PT C melakukan pembelian 10 (sepuluh) mesm sebesar Rpl.000.000.000,00 untuk memproduksi alas kaki dengan nilai PPN sebesar Rp 100. 000. 000, 00. Dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN Masa Pajak Januari 2021, PT C mengkreditkan Pajak Masukan atas pembelian mesin tersebut sebesar Rpl00 . 000.000,00 dan kelebihan pembayaran pajak dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya. Pada Masa Pajak Desember 2021, jumlah lebih bayar sebesar Rpl00.000.000,00 dimintakan pengembalian kelebihan pembayaran pajak oleh PT C serta atas permintaan pengembalian kelebihan pembayaran pajak tersebut telah diterima oleh PT C. Pada akhir bulan Maret 2022, PT C melakukan pembubaran (pengakhiran) usaha dan sampai dengan Masa Pajak Maret 2022 tersebut PT C belum melakukan penyerahan alas kaki yang dihasilkan dengan mesin yang telah dibeli tersebut. Mengingat sampai saat pembubaran (pengakhiran) usaha PT C belum melakukan penyerahan BKP, penyerahan JKP, ekspor BKP, dan/atau ekspor JKP terkait dengan Pajak Masukan tersebut, maka PT C wajib membayar kembali ke kas negara atas kelebihan pembayaran pajak yang telah diterima sebesar Rpl00.000.000,00 paling lama pada tanggal 30 April 2022. B. PETUNJUK PENGISIAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK YANG MELAPORKAN PEMBAYARAN KEMBALI PAJAK MASUKAN KARENA BELUM MELAKUKAN PENYERAHAN SETELAH JANGKA WAKTU TERTENTU BERAKHIR 1. Pembayaran kembali Pajak Masukan dilaporkan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa PPN 1111 pada Formulir 1111 (induk) bagian IV Pembayaran Kembali Pajak Masukan bagi PKP Gagal Berproduksi, dengan petunjuk pengisian sebagai berikut:
Kolom A. PPN yang wajib dibayar kembali Diisi dengan nilai pembayaran yang tercantum dalam Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak atas pembayaran kembali Pajak Masukan yang telah dikreditkan.
Kolom B. Dilunasi Tanggal Diisi dengan tanggal pembayaran pada Bank Persepsi, Pos Persepsi, atau lembaga persepsi lainnya yang tercantum dalam Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak yang bersangkutan dengan format dd-mm-yyyy. c. Kolom NTPN Diisi dengan NTPN yang tercantum dalam Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak yang bersangkutan.
Petunjuk peng1s1an selain sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan mengenai bentuk, isi, dan tata cara pengisian serta penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN). MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI LAMPIRAN XV PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 /PMK.03/2021 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA DI BIDANG PAJAK PENGHASILAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILA! DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, SERTA KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN CONTOH PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN PADA MASA PAJAK YANG TIDAK SAMA PKP EFG baru menerima Faktur Pajak atas perolehan BKP tertanggal 8 Agustus 2021 dari PKP HIJ pada tanggal 14 Desember 2021. Perolehan BKP tersebut berhubungan dengan kegiatan usaha PKP EFG. PKP EFG telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPN Masa Pajak Agustus 2021, September 2021, dan Oktober 2021. PKP EFG belum menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPN Masa Pajak November 2021. PKP EFG belum membebankan sebagai biaya dan tidak menambahkan (mengapitalisasikan) dalam harga perolehan BKP. Pajak Masukan atas perolehan BKP yang Faktur Pajaknya tertanggal 8 Agustus 2021 tersebut dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran oleh PKP EFG melalui pembetulan Surat Pemberitahuan Masa PPN Masa Pajak Agustus 2021, September 2021, atau Oktober 2021, atau melalui penyampaian Surat Pemberitahuan Masa PPN Masa Pajak November 2021. MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. LAMPIRAN XVI PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 /PMK.03/2021 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA DI BIDANG PAJAK PENGHASILAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, SERTA KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN CONTOH PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN ATAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG TERCANTUM DALAM FAKTUR PAJAK YANG DIBUAT DENGAN MENCANTUMKAN IDENTITAS PENGUSAHA KENA PAJAK ORANG PRIBADI SELAKU PEMBELI BARANG KENA PAJAK ATAU PENERIMA JASA KENA PAJAK BERUPA NAMA, ALAMAT, DAN NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN Tuan G telah dikukuhkan sebagai PKP pada KPP Pratama SUB. Tuan G melakukan pembelian barang elektronik dari PT H dan PT H membuat Faktur Pajak pada tanggal 1 7 Desember 2021 dengan mencantumkan nomor induk kependudukan Tuan G. Berdasarkan contoh di atas, Tuan G selaku pembeli BKP dapat mengkreditkan Pajak Masukan atas PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak yang dibuat dengan mencantumkan identitas pembeli berupa nama, alamat, dan nomor induk kependudukan Tuan G sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. LAMPIRAN XVII PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 /PMK.03/2021 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA DI BIDANG PAJAK PENGHASILAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, SERTA KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN A. CONTOH PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN SEBELUM PENGUSAHA DIKUKUHKAN SEBAGAI PENGUSAHA KENA PAJAK PT IJK merupakan badan usaha yang bergerak di bidang perdagangan garmen. Selama tahun 2019, PT IJK membukukan total peredaran bruto sebesar Rp4 . 500.000.000,00 sehingga PT IJK belum wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP. PT IJK membukukan total peredaran bruto periode tanggal 1 Januari 2020 sampai dengan 7 Mei 2020 sebesar Rp4.800.000.000,00, sehingga PT IJK seharusnya melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP paling lama tanggal 30 Juni 2020. PT IJK baru melaporkan usahanya un tuk dikukuhkan se bagai PKP pada tanggal 19 Oktober 2020. Pada tanggal 18 Februari 2022, KPP Pratama OPQ melakukan pemeriksaan PPN terhadap PT IJK untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2020. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pemeriksa pajak menemukan data sebagai berikut:
peredaran bruto PT IJK untuk tahun buku 2020 yaitu sebesar Rpl0.000.000.000,00;
penyerahan garmen sejak PT IJK dikukuhkan sebagai PKP (tanggal 19 Oktober 2020) sampai dengan tanggal 31 Desember 2020 yaitu sebesar Rpl.700.000 . 000,00; dan
penyerahan garmen oleh PT IJK untuk periode sejak PT IJK seharusnya dikukuhkan sebagai PKP yaitu tanggal 30 Juni 2020 sampai dengan tanggal 18 Oktober 2020 yaitu sebesar Rp2.500.000.000,00. Penghitungan Pajak Masukan atas penyerahan garmen sebelum PT IJK dikukuhkan sebagai PKP yaitu: Pajak Keluaran yang seharusnya dipungut: (Rp2.500.000.000,00 x 10%) Pajak Masukan yang dapat dikreditkan: (Rp250.000.000,00 x 80%) Jumlah PPN kurang bayar Rp250.000.000,00 Rp200.000.000,00 - Rp 50.000.000,00 i www.jdih.kemenkeu.go.id B. CONTOH DAN PETUNJUK PENGISIAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK YANG MENGKREDITKAN PAJAK MASUKAN SEBELUM PENGUSAHA DIKUKUHKAN SEBAGAI PENGUSAHA KENA PAJAK 1. Kolom Masa:
d. Diisi dengan:
Masa Pajak terakhir dalam suatu tahun buku sebelum tahun buku saat Pengusaha dikukuhkan sebagai PKP, yang meliputi Pajak Keluaran atas penyerahan BKP dan/atau JKP untuk periode tahun buku yang bersangkutan; atau
Masa Pajak terakhir sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai PKP dalam tahun buku saat Pengusaha dikukuhkan sebagai PKP, yang meliputi Pajak Keluaran atas penyerahan BKP dan/atau JKP sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai PKP untuk periode tahun buku yang bersangkutan. Contoh: PT D dikukuhkan sebagai PKP pada tanggal 15 April 2020. Periode tahun buku PT D adalah Januari sampai dengan Desember. Diketahui bahwa ternyata PT D seharusnya wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP pada Masa Pajak Agustus 2018. PT D dapat mengkreditkan Pajak Masukan sebelum PT D dikukuhkan sebagai PKP dengan menggunakan pedoman pengkreditan Pajak Masukan sebesar 80% dari Pajak Keluaran yang seharusnya dipungut sejak Masa Pajak Agustus 2018. Petunjuk pengisian kolom Masa Pajak dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN PT D yaitu sebagai berikut:
untuk Masa Pajak Agustus sampai dengan Desember 2018, diisi dengan 12 s.d. 12 - 2018;
untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2019, diisi dengan 12 s.d. 12 - 2019; dan
untuk Masa Pajak Januari sampai dengan April 2020, diisi dengan 03 s.d. 03 - 2020. Catatan: Penyerahan BKP dan/atau JKP yang dilakukan tanggal 1 sampai dengan 14 April 2020 dilaporkan di Masa Pajak Maret 2020.
Pelaporan Pajak Keluaran dan Pajak Masukan bagi PKP yang menggunakan Surat Pemberitahuan Masa PPN 1111. Pajak Keluaran dan Pajak Masukan dilaporkan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa PPN 1111 pada Formulir 1111 AB dengan mengikuti petunjuk pengisian sebagai berikut:
Pajak Keluaran dilaporkan secara digunggung dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN 1111 pada Formulir 1111 AB bagian I.B.2 Penyerahan Dalam Negeri dengan Faktur Pajak yang Digunggung; dan b. Pajak Masukan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN 1111 pada Formulir 1111 AB bagian III.B.3 Hasil Penghitungan Kembali Pajak Masukan yang telah dikreditkan sebagai penambah (pengurang) Pajak Masukan, sebesar 80% dari Pajak Keluaran sebagaimana dimaksud pada huruf a. Contoh: Diketahui data PT D sebagaimana dimaksud dalam contoh pada angka 1 sebagai berikut: Total Penyerahan Penyerahan Penyerahan Deemed Barang Jasa Setelah Setelah Pajak Pajak No. Masa Pajak Setelah Dikurangi Dikurangi Keluaran Masukan Dikurangi Pembatalan Retur/ (Rupiah) (Rupiah) Retur (Rupiah) (Rupiah) Pembatalan (Rupiah) (1) (2) (3) (4) (5) = (3) + (4) (6) = 10% X (5) (7) = 80% X (6) Agustus s.d. 1 Desember 2.500.000 . 000 100.000.000 2. 600.000.000 260 . 000.000 208.000.000 2018 Januari s.d. 2 Desember 6.000.000.000 200.000.000 6.200 . 000.000 620.000.000 496.000.000 2019 Januari s .d. 3 April2020 1.500.000.000 0 1.500 . 000 . 000 150.000.000 120.000.000 (1 Januari s.d. 14 April 2020) Berdasarkan data tersebut:
bagian I.B.2 Penyerahan Dalam Negeri dengan Faktur Pajak yang Digunggung diisi sebagai berikut:
untuk pelaporan Masa Pajak Desember 2018: kolom DPP diisi 2.600.000.000; kolom PPN diisi 260.000.000; kolom PPnBM diisi 0;
untuk pelaporan Masa Pajak Desember 2019: kolom DPP diisi 6.200.000.000; kolom PPN diisi 620.000.000; kolom PPnBM diisi 0;
untuk pelaporan Masa Pajak Maret 2020: kolom DPP diisi 1.500.000.000; kolom PPN diisi 150.000.000; kolom PPnBM diisi 0;
bagian 111.B.3 Hasil Penghitungan Kembali Pajak Masukan yang Telah Dikreditkan sebagai Penambah (Pengurang) Pajak Masukan diisi sebagai berikut:
untuk pelaporan Masa Pajak Desember 2018, kolom PPN diisi 208.000.000;
untuk pelaporan Masa Pajak Desember 2019, kolom PPN diisi 496.000.000;
untuk pelaporan Masa Pajak Maret 2020, kolom PPN diisi 120.000.000.
Pelaporan Pajak Keluaran dan Pajak Masukan bagi PKP yang menggunakan Surat Pemberitahuan Masa PPN 1111 DM. Pajak Keluaran dan Pajak Masukan dilaporkan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa PPN 1111 DM pada Formulir 1111 DM dengan mengikuti petunjuk pengisian sebagai berikut:
Bagian Identitas Pada pilihan D Berdasarkan Peredaran U saha a tau D Berdasarkan Kegiatan Usaha, diisi dengan memberikan tanda silang (X) pada D Berdasarkan Kegiatan U saha.
Bagian I Penyerahan Barang dan Jasa 1) Bagian I.A Penyerahan Barang Diisi dengan jumlah seluruh penyerahan barang dikurangi dengan retur barang yang diterima.
Bagian I.B Penyerahan Jasa Diisi dengan jumlah seluruh penyerahan Jasa dikurangi dengan pembatalan jasa.
Bagian I.C Jumlah (I.A+ I.B) Diisi dengan jumlah penyerahan barang dan jasa dari bagian I.A+ LB. Contoh: Dengan menggunakan data dalam contoh sebagaimana dimaksud pada angka 2, bagian I Penyerahan Barang dan Jasa diisi sebagai berikut:
untuk pelaporan Masa Pajak Desember 2018: bagian I .A Penyerahan Barang diisi 2. 500. 000. 000; bagian I.B Penyerahan Jasa diisi 100.000.000; bagian I.C Jumlah (I.A+ 1.B) diisi 2.600.000.000;
untuk pelaporan Masa Pajak Desember 2019: bagian I.A Penyerahan Barang diisi 6.000.000.000; bagian I.B Penyerahan Jasa diisi 200.000.000; bagian I.C Jumlah (I.A+ 1.B) diisi 6.200.000.000;
untuk pelaporan Masa Pajak Maret 2020: bagian I.A Penyerahan Barang diisi 1.500.000.000; bagian I.B Penyerahan Jasa diisi 0; bagian I.C Jumlah (I.A+ 1.B) diisi 1.500.000.000.
Bagian II Penghitungan PPN Kurang Bayar/Lebih Bayar 1) Bagian II.A Pajak Keluaran a) Bagian II.A.1 Penyerahan Barang = 10% xjumlah pada I.A Diisi dengan jumlah Pajak Keluaran untuk barang yang merupakan hasil dari jumlah penyerahan barang pada bagian I.A dikalikan dengan 10% (sepuluh persen). b) Bagian II.A.2 Penyerahan Jasa = 10% xjumlah pada I.B Diisi dengan jumlah Pajak Keluaran untuk jasa yang merupakan hasil dari jumlah penyerahan jasa pada bagian I.B dikalikan dengan 10% (sepuluh persen). c) Bagian II.A.3 Jumlah (II.A.1 + II.A.2) Diisi dengan jumlah Pajak Keluaran dari bagian II.A.1 + II.A.2. Contoh: Dengan menggunakan data dalam contoh sebagaimana dimaksud pada huruf b, bagian II.A Pajak Keluaran diisi se bagai beriku t: a) untuk pelaporan Masa Pajak Desember 2018: bagian II .A.1 Penyerahan Barang = 10% x jumlah pada I.A diisi 250.000.000; bagian II .A. 2 Penyerahan J asa = 10% x jumlah pada I.B diisi 10.000.000; bagian II .A.3 Jumlah (II.A.1 + II.A.2) diisi 260.000.000; b) untuk pelaporan Masa Pajak Desember 2019: bagian II .A. 1 Penyerahan Barang = 10% x jumlah pada I.A diisi 600.000.000; bagian II.A.2 Penyerahan Jasa = 10% x jumlah pada LB diisi 20 . 000.000; bagian II.A.3 Jumlah (II.A.1 + II.A.2) diisi 620.000.000; c) untuk pelaporan Masa Pajak Maret 2020 : bagian II .A .1 Penyerahan Barang = 10% x jumlah pada I.A diisi 150.000.000; bagian II .A.2 Penyerahan Jasa = 10% x jumlah pada LB diisi 0; bagian II.A.3 Jumlah (II.A.1 + II.A.2) diisi 150.000.000.
Bagian II.C Pajak Masukan yang dapat dikreditkan a) Bagian II.C. l Penyerahan Barang = ... % x jumlah pada II.A.1 Kolom persentase diisi 80. Kolom PPN diisi nilai hasil penghitungan 80% dari Pajak Keluaran pada bagian II.A. l . b) Bagian II.C.2 Penyerahan Jasa = ... % xjumlah pada II.A.2 Kolom persentase diisi 80. Kolom PPN diisi nilai hasil penghitungan 80% dari Pajak Keluaran pada Bagian II.A.2. c) Bagian II.C.3 Jumlah (II.C. l + II.C.2) Diisi dengan jumlah Pajak Masukan yang dapat Contoh: Dengan menggunakan data dalam contoh sebagaimana dimaksud pada huruf c, bagian II.C Pajak Masukan yang dapat dikreditkan diisi sebagai berikut : a) untuk pelaporan Masa Pajak Desember 2018: bagian II. C .1 Penyerahan Barang = ... % x jumlah pada II.A.1 diisi 200.000.000; bagian II.C.2 Penyerahan Jasa = ... % x jumlah pada II.A.2 diisi 8.000.000; bagian II.C.3 Jumlah (II.C. l + II.C.2) diisi 208.000.000; b) untuk pelaporan Masa Pajak Desember 2019: bagian II.C. l Penyerahan Barang = ... % x jumlah pada II.A.1 diisi 480.000.000; bagian II.C.2 Penyerahan Jasa = ... % x jumlah pada II.A.2 diisi 16.000.000; bagian II.C.3 Jumlah (II.C. l + II.C.2) diisi 496.000.000; c) untuk pelaporan Masa Pajak Maret 2020: bagian II. C .1 Penyerahan Barang = ... % x jumlah pada II.A.1 diisi 120.000.000; bagian II.C.2 Penyerahan Jasa = ... % x jumlah pada II.A.2 diisi 0; bagian II.C.3 Jumlah (II.C. l + II.C.2) diisi 120.000.000.
Bagi PKP yang mengkreditkan Pajak Masukan sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai PKP dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa PPN 1111, petunjuk pengisian selain sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang mengatur mengenai bentuk, isi, dan tata cara pengisian serta penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN).
Bagi PKP yang mengkreditkan Pajak Masukan sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai PKP dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa PPN 1111 DM, petunjuk pengisian selain sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 3 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan di bidang perpajakan yang mengatur mengenai bentuk, isi, dan tata cara pengisian serta penyampaian Surat ~ Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SP'f Masa PPN) bagi PKP yang Menggunakan Pedoman Pengkreditan Pajak Masukan . MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. LAMPIRAN XVIII PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 /PMK.03/2021 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA DI BIDANG PAJAK PENGHASILAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, SERTA KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN CONTOH PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN YANG TIDAK DILAPORKAN DALAM SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG DIBERITAHUKAN DAN/ATAU DITEMUKAN PADA WAKTU DILAKUKAN PEMERIKSAAN Contoh 1: PT L merupakan badan usaha yang bergerak dalam industri manufaktur otomotif. PT L telah dikukuhkan sebagai PKP sejak tahun 2016. Pada bulan Agustus 2020, KPP Madya PQR melakukan pemeriksaan lapangan terhadap PT L atas Surat Pemberitahuan Masa PPN Masa Pajak Januar i sampai dengan Desember 2018 . Pada saat pemeriksaan sedang berlangsung, PT L memberitahukan Faktur Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN Masa Pajak Februari 2018 kepada pemeriksa pajak dengan menyampaikan dokumen bukti pungutan PPN berupa Faktur Pajak dimaksud. Surat pemberitahuan hasil pemeriksaan disampaikan oleh pemeriksa pajak kepada PT L pada tanggal 20 Oktober 2020 dan ketetapan pajak diterbitkan oleh KPP Madya PQR pada tanggal 30 November 2020. Berdasarkan hal tersebut, Pajak Masukan yang diberitahukan oleh PT L tidak dapat dikreditkan karena surat pemberitahuan hasil pemeriksaan telah disampaikan kepada PT L sebelum Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mulai berlaku (tanggal 2 November 2020) . Contoh 2: PT M merupakan badan usaha yang bergerak di bidang perdagangan peralatan kantor. PT M telah dikukuhkan sebagai PKP sejak tahun 2017. KPP Pratama TUV, tempat PT M terdaftar, melakukan peme r iksaan lapangan terhadap PT M atas Surat Pemberitahuan Masa PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2019 di bulan Oktober 2021. Pada saat pemeriksaan sedang berlangsung, I pemeriksa pajak menemukan Faktur Pajak dengan identitas pembeli atas nama PT M pada Masa Pajak Juli 2019, namun belum pernah dilaporkan oleh PT M sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dalam suatu Masa Pajak. Oleh karena itu, pemeriksa pajak memperhitungkan PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak yang ditemukan tersebut sebagai Pajak Masukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA LAMPIRAN XIX PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 /PMK.03/2021 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA DI BIDANG PAJAK PENGHASILAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, SERTA KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN A. CONTOH PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN YANG DITAGIH DENGAN PENERBITAN KETETAPAN PAJAK PT N merupakan badan usaha yang bergerak di bidang perdagangan mainan. PT N telah dikukuhkan sebagai PKP sejak tahun 2018. Dalam melakukan usahanya, PT N diwajibkan membayar royalti kepada O Ltd. yang berlokasi di Negara Jepang. Royalti tersebut berhubungan dengan kegiatan usaha PT N. Berdasarkan kontrak antara PT N dan O Ltd., pembayaran royalti dilakukan setiap bulan paling lama tanggal 5 (lima). Pada tanggal 5 November 2019, PT N melakukan pembayaran royalti namun belum melakukan pemungutan dan penyetoran PPN atas pemanfaatan BKP tidak berwujud tersebut. Pada tanggal 20 Agustus 2020, KPP Pratama XYZ menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN atas pemanfaatan BKP tidak berwujud yang belum dipungut sebesar Rpl.180.000.000,00 yang terdiri dari pokok pajak sebesar Rpl.000.000.000,00 dan sanksi administrasi sebesar Rp180.000.000,00. PT N menyetujui seluruh hasil pemeriksaan dan tidak melakukan upaya hukum atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dimaksud. PT N melakukan pembayaran atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar pada tanggal 7 September 2020 sebesar Rp500.000.000,00 dan tanggal 10 November 2020 sebesar Rp680.000.000,00. Berdasarkan contoh di atas, PT N telah melakukan pelunasan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar pada tanggal 10 November 2020 sehingga pokok pajak sebesar Rpl.000.000.000,00 dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan pada Masa Pajak November 2020 atau pada Masa Pajak berikutnya yaitu Masa Pajak Desember 2020, Januari 2021, atau Februari 2021. B. PETUNJUK PENGISIAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK YANG MENGKREDITKAN PAJAK MASUKAN YANG DITAGIH DENGAN PENERBITAN KETETAPAN PAJAK Bagi PKP pembeli BKP dan/atau penenma JKP, Pajak Masukan atas perolehan BKP dan/atau JKP, impor BKP, serta pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean , yang ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak dapat dikreditkan oleh PKP sebesar jumlah pokok PPN yang tercantum dalam ketetapan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan . Pajak Masukan dimaksud dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN 1111 pada Masa Pajak dilakukannya pelunasan ketetapan pajak atau pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) Masa Pajak setelah berakhirnya Masa Pajak saat pelunasan ketetapan pajak, dengan ketentuan sebagai berikut :
Untuk ketetapan pajak yang terkait dengan impor BKP, serta pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/ a tau pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dilaporkan dalam Formulir 1111 B 1. Apabila pelaporan dalam Formulir 1111 B 1 dimaksud belum dapat dilakukan pada aplikasi yang disediakan dan/atau ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak, Pajak Masukan dilaporkan dalam Formulir 1111 B2.
Untuk ketetapan pajak yang terkait dengan perolehan BKP dan/atau JKP, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dilaporkan dalam Formulir 1111 B2.
Dalam hal Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 merupakan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan, Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan tersebut dilaporkan dalam Formulir 1111 B3. MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA ' ttd .
SRI MULYANI INDRAWATI LAMPIRAN XX PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 /PMK.03/2021 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA DI BIDANG PAJAK PENGHASILAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, SERTA KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN CONTOH FORMAT SURAT KEPUTUSAN PEMBERIAN IMBALAN BUNGA (SKPIB) Menimbang Mengingat KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR ......... . ......... .... (1) TENTANG PEMBERIAN IMBALAN BUNGA KEPADA ................... . (2) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, : a. bahwa berdasarkan surat permohonan .................... (3) nomor ....... .... . .......... (4) tanggal ....................... (5) mengenai pemberian imbalan bunga ;
bahwa berdasarkan penelitian sehubungan dengan surat permohonan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Wajib Pajak bersangkutan berhak menerima imbalan bunga sesua1 Pasal ............. . (6) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
bahwa berdasarkan pertimbangan se bagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pemberian Imbalan Bunga kepada ............ . ...... (7); : 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 I Menetapkan PERTAMA Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 162, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5268) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor ... , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor ... );
Peraturan Menteri Keuangan Nomor ... /PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan
Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Unit Hunian Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021 ...
Relevan terhadap
bahwa untuk tetap mempertahankan daya beli masyarakat di sektor industri perumahan guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, perlu melakukan penyesuaian kembali kebijakan mengenai Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan rumah tapak dan unit hunian rumah susun yang ditanggung Pemerintah tahun anggaran 2021;
bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.010/2021 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Unit Hunian Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021 belum dapat menampung perkembangan kebutuhan pengaturan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan rumah tapak dan unit hunian rumah susun yang ditanggung Pemerintah tahun anggaran 2021 sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Unit Hunian Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021;
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.07 /2017 tentang Konversi Penyaluran Dana Bagi Hasil dan/atau Dana Alokasi Umum dalam Bentuk No ...
Relevan terhadap
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
Daerah Otonom yang selanjutnya disingkat Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan peraturan Daerah.
Kepala Daerah adalah gubernur bagi Daerah provinsi atau bupati bagi daerah kabupaten atau walikota bagi Daerah kota.
Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin petaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah kepala satuan kerja pengelola keuangan Daerah yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai bendahara umum Daerah.
Pendapatan Daerah adalah semua hak Daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan.
Belanja Daerah adalah semua kewajiban Daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan.
Transfer ke Daerah yang selanjutnya disingkat TKD adalah dana yang bersumber dari APBN dan merupakan bagian dari belanja negara yang dialokasikan dan disalurkan kepada Daerah untuk dikelola oleh Daerah dalam rangka mendanai penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah bagian dari TKD yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu dalam APBN dan kinerja tertentu, yang dibagikan kepada Daerah penghasil dengan tujuan untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara pemerintah pusat dan Daerah, serta kepada Daerah lain nonpenghasil dalam rangka menanggulangi eksternalitas negatif dan/atau meningkatkan pemerataan dalam satu wilayah.
Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi yang selanjutnya disebut PBB Migas adalah pajak bumi dan bangunan atas bumi dan/atau bangunan yang berada di dalam wilayah kerja atau sejenisnya terkait pertambangan minyak bumi dan gas bumi yang diperoleh haknya, dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh kontraktor kontrak kerja sama.
Pajak Penghasilan Pasal 21 yang selanjutnya disebut PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi berdasarkan ketentuan Pasal 21 Undang-Undang mengenai pajak penghasilan.
Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang selanjutnya disebut PPh WPOPDN adalah pajak penghasilan terutang oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri berdasarkan ketentuan Pasal 25 dan Pasal 29 Undang-Undang mengenai pajak penghasilan yang berlaku kecuali pajak penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (8) Undang-Undang mengenai pajak penghasilan.
Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam yang selanjutnya disingkat DBH SDA adalah DBH yang dihitung berdasarkan penerimaan sumber daya alam.
Kurang Bayar Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disebut Kurang Bayar DBH adalah selisih kurang antara DBH yang dihitung berdasarkan realisasi rampung penerimaan negara dengan DBH yang telah disalurkan ke Daerah atau DBH yang dihitung berdasarkan prognosis realisasi penerimaan negara pada satu tahun anggaran tertentu.
Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat DAU adalah bagian dari TKD yang dialokasikan dengan tujuan mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan dan layanan publik antarDaerah.
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran yang selanjutnya disebut SiLPA adalah selisih lebih antara realisasi pendapatan dan belanja, serta penerimaan dan pengeluaran pembiayaan dalam APBD selama satu periode pelaporan.
Posisi Kas adalah saldo kas dan setara kas daerah pada periode tertentu setelah dikurangi dengan SiLPA tahun lalu yang bersumber dari dana earmarked dan informasi lainnya tentang dana yang berkaitan.
Belanja Operasi adalah pengeluaran anggaran belanja untuk mendukung kegiatan rutin Pemerintah Daerah yang memberi manfaat dalam satu periode akuntansi.
Belanja Modal adalah pengeluaran anggaran belanja untuk perolehan aset tetap dan aset lainnya yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi.
Sistem Informasi Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat SIKD adalah suatu sistem yang mendokumentasikan, mengadministrasikan, serta mengolah data terkait lainnya menjadi informasi yang disajikan kepada masyarakat dan sebagai bahan pengambilan keputusan dalam rangka perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan pertanggungjawaban Pemerintah Daerah.
Surat Berharga Negara yang selanjutnya disingkat SBN meliputi surat utang negara dan surat berharga syariah negara.
Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat KPA BUN adalah pejabat pada satuan kerja dari masing-masing pembantu pengguna anggaran bendahara umum negara baik di kantor pusat maupun kantor daerah atau satuan kerja di kementerian negara/lembaga yang memperoleh penugasan dari Menteri Keuangan untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari bagian anggaran bendahara umum negara.
Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah surat perintah yang diterbitkan oleh kuasa pengguna anggaran bendahara umum negara/pejabat penandatangan Surat Perintah Membayar atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mencairkan dana yang bersumber dari daftar isian pelaksanaan anggaran atau dokumen lain yang dipersamakan.
Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara selaku kuasa bendahara umum negara untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPM.
Setelmen adalah penyelesaian transaksi SBN yang terdiri dari setelmen dana dan setelmen kepemilikan SBN.
Rekening Surat Berharga Pemerintah Daerah adalah rekening surat berharga yang dibuka oleh masing- masing Pemerintah Daerah pada Sub-Registry.
Sub-Registry adalah Bank Indonesia dan pihak yang memenuhi persyaratan dan disetujui oleh Bank Indonesia untuk melakukan fungsi penatausahaan surat berharga untuk kepentingan nasabah.
Bab II diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: