Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. ...
Relevan terhadap
Ayat (1) Salah satu prinsip yang harus dipegang teguh di dalam Undang-Undang Perpajakan adalah diberlakukan dan diterapkannya perlakuan yang sama terhadap semua Wajib Pajak atau terhadap kasus-kasus dalam bidang perpajakan yang pada hakikatnya sama dengan berpegang teguh pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, setiap kemudahan dalam bidang perpajakan, jika benar-benar diperlukan, harus mengacu pada kaidah di atas dan perlu dijaga agar di dalam penerapannya tidak menyimpang dari maksud dan tujuan diberikannya kemudahan tersebut. Tujuan dan maksud diberikannya kemudahan pada hakikatnya untuk memberikan fasilitas perpajakan yang benar-benar diperlukan terutama untuk berhasilnya sektor kegiatan ekonomi yang berprioritas tinggi dalam skala nasional, mendorong perkembangan dunia usaha dan meningkatkan daya saing, mendukung pertahanan nasional, serta memperlancar pembangunan nasional. Kemudahan perpajakan yang diatur dalam Pasal ini diberikan terbatas untuk:
mendorong ekspor yang merupakan prioritas nasional di Tempat Penimbunan Berikat atau untuk mengembangkan wilayah dalam Daerah Pabean yang dibentuk khusus untuk maksud tersebut;
menampung kemungkinan perjanjian dengan negara lain dalam bidang perdagangan dan investasi, konvensi internasional yang telah diratifikasi, serta kelaziman internasional lainnya;
mendorong peningkatan kesehatan masyarakat melalui pengadaan vaksin yang diperlukan dalam rangka program imunisasi nasional;
menjamin tersedianya peralatan Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Republik Indonesia (TNI/POLRI) yang memadai untuk melindungi wilayah Republik Indonesia dari ancaman eksternal maupun internal;
menjamin tersedianya data batas dan foto udara wilayah Republik Indonesia yang dilakukan oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk mendukung pertahanan nasional;
meningkatkan pendidikan dan kecerdasan bangsa dengan membantu tersedianya buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku pelajaran agama dengan harga yang relatif terjangkau masyarakat;
mendorong pembangunan tempat ibadah;
menjamin tersedianya perumahan yang harganya terjangkau oleh masyarakat lapisan bawah, yaitu rumah sederhana, rumah sangat sederhana, dan rumah susun sederhana;
mendorong pengembangan armada nasional di bidang angkutan darat, air, dan udara;
mendorong pembangunan nasional dengan membantu tersedianya barang yang bersifat strategis, seperti bahan baku kerajinan perak;
menjamin terlaksananya proyek pemerintah yang dibiayai dengan hibah dan/atau dana pinjaman luar negeri;
mengakomodasi kelaziman internasional dalam importasi Barang Kena Pajak tertentu yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk;
membantu tersedianya Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang diperlukan dalam rangka penanganan bencana alam yang ditetapkan sebagai bencana alam nasional;
menjamin tersedianya air bersih dan listrik yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat; dan/atau
menjamin tersedianya angkutan umum di udara untuk mendorong kelancaran perpindahan arus barang dan orang di daerah tertentu yang tidak tersedia sarana transportasi lainnya yang memadai, yang perbandingan antara volume barang dan orang yang harus dipindahkan dengan sarana transportasi yang tersedia sangat tinggi. Ayat (2) Adanya perlakuan khusus berupa Pajak Pertambahan Nilai yang terutang, tetapi tidak dipungut, diartikan bahwa Pajak Masukan yang berkaitan dengan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang mendapat perlakuan khusus dimaksud tetap dapat dikreditkan. Dengan demikian, Pajak Pertambahan Nilai tetap terutang, tetapi tidak dipungut. Contoh: Pengusaha Kena Pajak A memproduksi Barang Kena Pajak yang mendapat fasilitas dari negara, yaitu Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak tersebut tidak dipungut selamanya (tidak sekadar ditunda). Untuk memproduksi Barang Kena Pajak tersebut, Pengusaha Kena Pajak A menggunakan Barang Kena Pajak lain dan/atau Jasa Kena Pajak sebagai bahan baku, bahan pembantu, barang modal, ataupun sebagai komponen biaya lain. Pada waktu membeli Barang Kena Pajak lain dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut, Pengusaha Kena Pajak A membayar Pajak Pertambahan Nilai kepada Pengusaha Kena Pajak yang menjual atau menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak tersebut. Jika Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak A kepada Pengusaha Kena Pajak pemasok tersebut merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran, Pajak Masukan tetap dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran walaupun Pajak Keluaran tersebut nihil karena menikmati fasilitas Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut dari negara berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Ayat (3) Berbeda dengan ketentuan pada ayat (2), adanya perlakuan khusus berupa pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai mengakibatkan tidak adanya Pajak Keluaran sehingga Pajak Masukan yang berkaitan dengan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang memperoleh pembebasan tersebut tidak dapat dikreditkan. Contoh: Pengusaha Kena Pajak B memproduksi Barang Kena Pajak yang mendapat fasilitas dari negara, yaitu atas penyerahan Barang Kena Pajak tersebut dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Untuk memproduksi Barang Kena Pajak tersebut, Pengusaha Kena Pajak B menggunakan Barang Kena Pajak lain dan/atau Jasa Kena Pajak sebagai bahan baku, bahan pembantu, barang modal, ataupun sebagai komponen biaya lain. Pada waktu membeli Barang Kena Pajak lain dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut, Pengusaha Kena Pajak B membayar Pajak Pertambahan Nilai kepada Pengusaha Kena Pajak yang menjual atau menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak tersebut. Meskipun Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak B kepada Pengusaha Kena Pajak pemasok tersebut merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, karena tidak ada Pajak Keluaran berhubung diberikannya fasilitas dibebaskan dari pengenaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pajak Masukan tersebut menjadi tidak dapat dikreditkan. Angka 17 Pasal 16 D Penyerahan Barang Kena Pajak, antara lain, berupa mesin, bangunan, peralatan, perabotan, atau Barang Kena Pajak lain yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak dikenai pajak. Namun, Pajak Pertambahan Nilai tidak dikenakan atas pengalihan Barang Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha dan pengalihan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yaitu kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon , yang menurut ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c Pajak Masukan atas perolehan aktiva tersebut tidak dapat dikreditkan. Angka 18
Alokasi dan Pedoman Umum Penggunaan Dana Insentif Daerah Tahun Anggaran 2010.
Relevan terhadap
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG ALOKASI DAN PEDOMAN UMUM PENGGUNAAN DANA INSENTIF DAERAH TAHUN ANGGARAN 2010. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disingkat APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat dan ditetapkan dengan Undang-Undang. (2) Dana Insentif Daerah, yang selanjutnya disingkat DID, adalah Dana Penyesuaian dalam APBN Tahun Anggaran 2010 yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan mempertimbangkan kriteria tertentu untuk melaksanakan fungsi pendidikan. (3) Kriteria tertentu adalah kriteria yang ditetapkan sebagai dasar penentuan daerah penerima dan penghitungan besaran alokasi DID, meliputi daerah berprestasi yang memenuhi Kriteria Kinerja Keuangan dan Kriteria Kinerja Ekonomi dan Kesejahteraan, serta mempertimbangkan daerah yang memenuhi tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih. (4) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disingkat APBD, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. (5) Kriteria Kinerja Keuangan adalah kriteria yang ditetapkan sebagai unsur penilaian terhadap kinerja dan upaya daerah, meliputi daerah yang mampu meningkatkan atau mempertahankan kualitas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah untuk memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atau Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksa Keuangan, daerah yang menyampaikan Peraturan Daerah tentang APBD secara tepat waktu setiap tahunnya, daerah yang mencapai kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di atas rata-rata nasional, dan daerah yang memiliki Kemampuan Fiskal Daerah (KFD) di bawah rata- rata nasional, namun memiliki Indeks Pembangunan Manusia di atas rata-rata nasional.
Kriteria Kinerja Ekonomi dan Kesejahteraan adalah kriteria yang ditetapkan sebagai unsur penilaian terhadap kinerja dan upaya daerah, meliputi daerah yang mampu mencapai tingkat pertumbuhan ekonomi di atas rata-rata tingkat pertumbuhan ekonomi nasional, daerah yang mampu mengurangi tingkat kemiskinan di atas rata-rata pengurangan tingkat kemiskinan nasional, daerah yang mampu mengurangi tingkat pengangguran di atas rata-rata pengurangan tingkat pengangguran nasional, dan daerah yang memiliki tingkat inflasi di bawah rata-rata tingkat inflasi nasional.
Pelaksanaan fungsi pendidikan adalah pengalokasian belanja fungsi pendidikan yang dianggarkan dalam APBD untuk membiayai penyelenggaraan pendidikan yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, termasuk gaji pendidik, namun tidak termasuk anggaran pendidikan kedinasan.
Alokasi DID ditetapkan sebesar Rp1.200.448.689.000,00 (satu triliun dua ratus miliar empat ratus empat puluh delapan juta enam ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah).
Penentuan daerah berprestasi dan besaran alokasinya berdasarkan nilai tertentu atas hasil pembobotan terhadap masing-masing unsur penilaian dari Kriteria Kinerja Keuangan serta Kriteria Kinerja Ekonomi dan Kesejahteraan, dengan tetap mempertimbangkan daerah yang memenuhi tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.
DID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan untuk membantu daerah dalam rangka melaksanakan fungsi pendidikan sebagai kebijakan Pemerintah Pusat.
Rincian daerah penerima dan besaran alokasi DID adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 264/PMK.05/2014 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Belanja Subsidi. ...
Uji Materiil atas Pasal 4 ayat (1) UU No.12 tahun 1985 tentang PBB
Relevan terhadap 4 lainnya
yang simultan, yaitu secara langsung menemukan dana-dana yang akan digunakan untuk public investment. Selain fungsi tersebut di atas, pajak juga memiliki fungsi: 1. Fungsi Stabilitas Dengan adanya pajak, Pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan. Hal ini bisa dilakukan antara lain dengan jalan mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efektif dan efisien. 2. Fungsi redistribusi pendapatan Pajak yang sudah dipungut oleh negara digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum, termasuk juga untuk membiayai pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja, yang pada akhirnya akan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat. Di samping itu 90 (sembilan puluh) persen penerimaan PBB nasional didistribusikan kembali kepada provinsi dan kabupaten/kota sebagai pendapatan daerah. Sebagai sumber utama pendapatan negara, pajak digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara dalam menjalankan tugas-tugas negara seperti belanja pegawai, belanja barang, belanja pemeliharaan, pengadaan infrastruktur dan sebagainya. Lebih lanjut penerimaan pajak juga digunakan untuk mengatur pertumbuhan ekonomi misalnya melalui pemberian keringanan pajak bagi investor yang akan menanamkan modal, pengenaan bea masuk yang tinggi atas barang impor dalam rangka melindungi produksi dalam negeri. Berkaitan dengan kebijakan stabilitas ekonomi makro, dilakukan dengan penggunaan uang pajak yang efektif dan efisien. Di sisi lain, dalam rangka menjalankan pemerataan pendapatan, uang pajak digunakan untuk dana Bantuan Langsung Tunai (BLT), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PNPM Mandiri). d. Landasan Hukum Pemungutan Pajak Dasar pemungutan pajak di Indonesia adalah: 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Sesuai dengan tujuan negara Republik Indonesia untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat, secara konstitusional negara diberikan kewenangan untuk melaksanakan pemungutan pajak dengan Undang-Undang. Kewenangan atributif tersebut tercantum dalam Pasal 23A UUD 1945 yang menyatakan
berupa pendapatan dari menjual ikan. Untuk mendapatkan manfaat ini, perusahaan mengeluarkan biaya seperti biaya bahan bakar, tenaga kerja, perawatan kapal dan peralatan tangkap dan lain sebagainya. Dalam ekonomika manfaat dan biaya seperti di atas disebut sebagai manfaat privat dan biaya privat atau manfaat internal dan biaya internal. Kenyataannya di samping biaya privat yang ditanggung perusahaan dan nelayan ada biaya kerusakan yang biasanya tidak diperhitungkan oleh perusahaan dan nelayan. Penangkapan ikan yang berlebihan akan menimbulkan kerusakan dalam bentuk menurunnya tingkat reproduksi ikan yang pada gilirannya akan menyebabkan jumlah ikan di laut yang dapat ditangkap berkurang. Kondisi ini menyebabkan daerah tangkapan ikan menjadi semakin jauh, produktivitas perikanan tangkap menurun, dan pendapatan perusahaan perikanan dan nelayan berkurang, serta potensi konflik antar nelayan dan perusahaan perikanan semakin tinggi. Kerusakan yang terjadi adalah biaya yang menjadi tanggungan segenap rakyat Indonesia ini dalam ekonomika disebut sebagai terjadinya eksternalitas negatif. Sebenarnya biaya penangkapan ikan yang ditanggung oleh seluruh perusahaan perikanan, nelayan, dan masyarakat adalah biaya privat dan biaya kerusakan. Biaya ini disebut sebagai biaya sosial. Biaya sosial lebih mencerminkan biaya ekonomi sesungguhnya dalam penangkapan ikan. Selanjutnya, jika eksternalitas negatif ini tidak mendapatkan campur tangan pemerintah untuk diinternalisasi maka dalam jangka waktu tertentu kepunahan sumber daya laut tidak dapat dielakkan lagi. Secara teoritis, bentuk campur tangan pemerintah untuk mengatasi masalah eksternalitas negatif adalah regulasi dengan perundang-undangan dan dengan perpajakan. Campur tangan ini merupakan upaya internalisasi eksternalitas negatif agar diperhitungkan dalam keputusan transaksi ekonomi. Tanpa ada campur tangan pemerintah maka tidak akan ada pihak yang bertanggung jawab menanggung eksternalitas negatif selain hanya pembiaran kerusakan sumber daya ikan yang pada akhirnya harus ditanggung oleh seluruh rakyat Indonesia, termasuk ditanggung oleh generasi yang akan datang. Regulasi dengan perundang-undangan atau dengan perpajakan dilakukan untuk memaksa para pelaku transaksi untuk menginternalisasi eksternalitas dalam transaksi ekonomi yang dilakukan atau mencegah terjadinya eksternalitas negatif. Regulasi dengan perundang-undangan biasanya merupakan
Pengalokasian Anggaran Transfer Ke Daerah.
Relevan terhadap
Perkiraan alokasi DAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf a antara lain dihitung berdasarkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan perkembangan alokasi DAK yang digunakan dalam penyusunan Undang-Undang mengenai APBN.
Penyusunan Rencana Dana Pengeluaran DAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) dirinci menurut bidang DAK antara lain dengan mempertimbangkan:
Indikasi Kebutuhan Dana;
prioritas nasional yang dimuat dalam Rencana Kerja Pemerintah;
evaluasi kinerja masing-masing bidang DAK tahun sebelumnya;
usulan kebutuhan pendanaan masing-masing bidang DAK dari kementerian/lembaga; dan
bidang baru yang diusulkan untuk didanai dari DAK.
Evaluasi kinerja masing-masing bidang DAK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c antara lain memuat pencapaian sasaran program/kegiatan yang dilakukan oleh masing-masing kementerian/lembaga dan penyerapan DAK.
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Indikasi Kebutuhan Dana Transfer ke Daerah yang selanjutnya disebut Indikasi Kebutuhan Dana adalah indikasi dana yang perlu dianggarkan dalam rangka pelaksanaan Transfer ke Daerah.
Rencana Dana Pengeluaran Transfer ke Daerah yang selanjutnya disebut Rencana Dana Pengeluaran adalah rencana kerja dan anggaran yang memuat rincian kebutuhan dana dalam rangka pelaksanaan Transfer ke Daerah.
Transfer ke Daerah adalah dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan kepada daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi yang terdiri dari Dana Perimbangan, Dana Otonomi Khusus, dan Dana Penyesuaian.
Dana Perimbangan adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi, yang terdiri dari Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Alokasi Khusus.
Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi.
Dana Bagi Hasil Pajak yang selanjutnya disebut DBH Pajak adalah bagian daerah yang berasal dari penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan, Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri, dan Pajak Penghasilan Pasal 21.
Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau yang selanjutnya disingkat DBH CHT adalah bagian dari Anggaran Transfer ke Daerah yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan/atau provinsi penghasil tembakau.
Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disingkat PBB adalah pajak yang dikenakan atas bumi dan bangunan.
Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang selanjutnya disebut PPh WPOPDN adalah Pajak Penghasilan terutang oleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri berdasarkan ketentuan Pasal 25 dan Pasal 29 Undang-Undang mengenai Pajak Penghasilan yang berlaku kecuali Pajak Penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (8).
Pajak Penghasilan Pasal 21 yang selanjutnya disebut PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lainnya sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi berdasarkan ketentuan Pasal 21 Undang-Undang mengenai Pajak Penghasilan.
Pajak Bumi dan Bangunan sektor pertambangan untuk pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi yang selanjutnya disebut PBB Migas adalah PBB atas bumi dan/atau bangunan yang berada di dalam wilayah kerja atau sejenisnya terkait pertambangan Migas yang diperoleh haknya, dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama. 17. Pajak Bumi dan Bangunan sektor pertambangan untuk pertambangan Panas Bumi yang selanjutnya disebut PBB Panas Bumi adalah PBB atas bumi dan/atau bangunan yang berada di dalam wilayah kerja atau sejenisnya terkait pertambangan Panas Bumi yang diperoleh haknya, dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Pengusaha Panas Bumi. 18. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah seluruh penerimaan pemerintah pusat yang tidak berasal dari perpajakan. 19. Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam yang selanjutnya disingkat DBH SDA adalah bagian daerah yang berasal dari penerimaan SDA kehutanan, pertambangan umum, perikanan, pertambangan minyak bumi, pertambangan gas bumi, dan pertambangan panas bumi. 20. Kontraktor Kontrak Kerja Sama yang selanjutnya disingkat KKKS adalah badan usaha atau bentuk usaha tetap yang ditetapkan untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi pada suatu wilayah kerja berdasarkan kontrak kerja sama. 21. Pengusaha Panas Bumi adalah Pertamina atau perusahaan penerusnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kontraktor kontrak operasi bersama (joint operation contract), dan pemegang izin pengusahaan sumber daya panas bumi. 22. Kurang Bayar Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disebut Kurang Bayar DBH adalah selisih kurang antara DBH yang diperhitungkan berdasarkan realisasi rampung penerimaan negara dengan DBH yang telah disalurkan ke daerah atau DBH yang dihitung berdasarkan prognosa realisasi penerimaan negara pada satu tahun anggaran tertentu. 23. Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat DAU adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar Daerah untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi. 24. Dana Alokasi Khusus yang selanjutnya disingkat DAK adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan Daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
Dana Otonomi Khusus adalah dana yang dialokasikan untuk membiayai pelaksanaan otonomi khusus suatu daerah. 26. Dana Penyesuaian adalah dana yang dialokasikan untuk membantu daerah dalam rangka melaksanakan kebijakan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang terdiri atas Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah, Dana Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah, Bantuan Operasional Sekolah, dan Dana Insentif Daerah. 27. Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah yang selanjutnya disebut TP Guru PNSD adalah tunjangan profesi yang diberikan kepada Guru PNSD yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 28. Dana Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah yang selanjutnya disebut DTP Guru PNSD adalah tambahan penghasilan yang diberikan kepada Guru PNSD yang belum mendapatkan tunjangan profesi Guru PNSD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 29. Bantuan Operasional Sekolah yang selanjutnya disingkat BOS adalah dana yang digunakan terutama untuk biaya non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar dan dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai petunjuk teknis Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. 30. Dana Insentif Daerah yang selanjutnya disingkat DID adalah Dana Penyesuaian dalam APBN yang dialokasikan kepada daerah provinsi dan kabupaten/kota sesuai dengan kemampuan keuangan negara untuk melaksanakan fungsi pendidikan dengan mempertimbangkan kriteria daerah berprestasi yang memenuhi Kriteria Utama, Kriteria Kinerja, dan Batas Minimum Kelulusan Kinerja sebagai dasar untuk menentukan daerah penerima alokasi DID dan perhitungan besaran alokasi DID. 31. Menteri Teknis adalah menteri yang bertugas dan bertanggungjawab di bidang teknis tertentu. BAB II RUANG LINGKUP Pasal 2 (1) Ruang lingkup pengalokasian anggaran Transfer ke Daerah meliputi:
penganggaran anggaran Transfer ke Daerah;
penyediaan data anggaran Transfer ke Daerah; dan
perhitungan dan penetapan alokasi anggaran Transfer ke Daerah. (2) Anggaran Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Dana Perimbangan, Dana Otonomi Khusus, dan Dana Penyesuaian.
Uji materiil terhadap Pasal 2 angka 3 huruf (f) dan pasal 3 angka 2 huruf (d) PMK 94/PMK.04/2016 ttg pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibu ...
Relevan terhadap
Pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, atau penyalur yang wajib Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N _Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : _ Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 22 hkama ahkamah Agung Repub ahkamah Agung Republik Indonesia mah Agung Republik Indonesia blik Indonesi Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 23 dari 69 halaman Putusan Nomor 46 P/HUM/2017 memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d wajib menyelenggarakan pembukuan;
Dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetapi wajib melakukan pencatatan adalah pengusaha pabrik skala kecil, penyalur skala kecil yang wajib memiliki izin, dan pengusaha tempat penjualan eceran yang wajib memiliki izin;
Pengusaha pabrik wajib memberitahukan secara berkala kepada Kepala Kantor tentang barang kena cukai yang selesai dibuat;
...” ( vide Bukti P-6) 12. Bahwa hal itu dikarenakan, materi mengenai kewajiban, secara sistematika di atau dalam Pasal 16 Undang-Undang Cukai yang merupakan bagian dari Sub BAB VI mengenai kewajiban pencatatan dan pembukuan bagi subjek yang diwajibkan untuk memiliki izin sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Cukai yaitu hanya pengusaha atau pihak yang memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka (2) Undang-Undang Cukai;
Bahwa kriteria sebagai Pengusaha yang menghasilkan Barang Kena Cukai telah diatur secara tegas dan jelas dalam Pasal 1 angka (2) Undang-Undang Cukai yang menyatakan bahwa yang dimaksud Pabrik adalah tempat tertentu termasuk bangunan, halaman, dan lapangan yang merupakan bagian daripadanya, yang dipergunakan untuk menghasilkan Barang Kena Cukai dan/atau untuk mengemas Barang Kena Cukai dalam kemasan untuk penjualan eceran dan terkait kriteria Subjek dari Pabrik tersebut harus merujuk kepada batasan mengenai Objek Barang Kena Cukai sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Cukai ( vide Bukti P-6);
Bahwa dengan demikian secara gramatikal dan sistematika perundang-undangan penerapan Pasal 16 Undang-Undang Cukai tersebut hanya dikenakan terhadap subjek atau objek yang telah memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N _Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : _ Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 23 hkama ahkamah Agung Repub ahkamah Agung Republik Indonesia mah Agung Republik Indonesia blik Indonesi Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 24 dari 69 halaman Putusan Nomor 46 P/HUM/2017 Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Cukai, yaitu pabrik yang menghasilkan Barang Kena Cukai dalam diantaranya untuk produk tembakau iris harus memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Cukai;
Bahwa terkait dengan kewajiban pelaporan dan pembukuan sebagaimana diatur dalam ayat 2 dan ayat 3 Pasal 16 Undang- Undang Cukai, harus dan hanya bisa dikaitkan dengan subjek yang dikategorikan Pabrik sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 2 yang memproduksi Barang Kena Cukai sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Cukai yaitu barang yang telah selesai dibuat sesuai dengan batasan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Cukai;
Bahwa sehubungan dengan hal tersebut, penafsiran dan penerapan termasuk pembuatan peraturan pelaksana atas ketentuan dalam Pasal 16 Undang-Undang Cukai menurut Pemohon seharusnya adalah sebagai berikut:
Bahwa secara konstruksi, subjek dan objek yang dikenakan oleh Pasal 16 Undang-Undang Cukai ini harus tetap mengacu pada kriteria-kriteria Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Cukai yaitu hanya atas objek barang tembakau yaitu produk Hasil Tembakau untuk dipakai yang selesai dibuat dan akan dijual kepada konsumen akhir atau konsumen Perokok ( vide Bukti P-6);
Bahwa karena Pasal 16 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Cukai ini berkaitan dengan “fasilitas” atau pengecualian atas kewajiban dalam Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Cukai, maka secara prinsip seharusnya kriteria objek dari subjek yang diatur dalam aturan pelaksana tersebut tetap harus tunduk kepada norma sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Cukai, yaitu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) juncto Pasal 14 ayat (1) juncto Pasal 1 angka 2 juncto Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Cukai, dimana Pengusaha yang memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Cukai dalam kondisi tertentu mendapat “keringanan” untuk tidak melakukan pelaporan dan pembukuan ( vide Bukti P-6); Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N _Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : _ Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 24 hkama ahkamah Agung Repub ahkamah Agung Republik Indonesia mah Agung Republik Indonesia blik Indonesi Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 25 dari 69 halaman Putusan Nomor 46 P/HUM/2017 17. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, jelas ketentuan Pasal 16 Undang-Undang Cukai khususnya yang berkenaan dengan kewajiban pembukuan dan pelaporan tersebut hanya diterapkan dan berlaku apabila objek yang diproduksi oleh suatu perusahaan masuk dalam kriteria Barang Kena Cukai sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Cukai;
Bahwa dengan adanya Peraturan Pelaksana yang memperoleh “delegasi” dari ketentuan Pasal 16 Undang-Undang Cukai ini, seharusnya mengatur pada tataran sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 16 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Cukai saja, yaitu hanya sebatas pada penetapan syarat dan kondisi yang dapat diterima terkait dengan “pengecualian” tersebut, tanpa mengubah atau menambahkan norma baru yang telah secara tegas dan jelas diatur dalam Undang-Undang Cukai dalam hal ini adalah Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 3 ayat (1) Undang- Undang Cukai ( vide Bukti P-6);
Bahwa dengan demikian, dari uraian Pemohon tersebut telah terbukti bahwa Pasal 2 angka 3 huruf (f) PMK Nomor 94 Tahun 2016 telah bertentangan dengan peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi yaitu dengan Pasal 1 angka 2, Pasal 3 ayat (1), Pasal 4 ayat 1, Pasal 14 ayat (1) dan Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Cukai Undang-Undang Cukai;
Bahwa tiba-tiba dengan PMK Nomor 94 Tahun 2016, Menteri Keuangan telah memperluas batasan objek cukai atau kriteria yang menjadi “Barang Kena Cukai” yang sudah diatur dengan Undang-Undang Cukai, sehingga Pemohon menilai dan karenanya harus berpendapat bahwa telah terjadi “Penambahan” atas suatu barang menjadi Barang Kena Cukai “secara tidak sah” yang diberikan melalui Peraturan Perundang-undangan yang derajat atau tingkatannya di bawah Undang-Undang (dalam hal ini Undang-Undang Cukai). Maka di samping telah bertentangan dengan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Cukai, terkait dengan penyusunan peraturan perundang-undangan sebagaimana tersebut dalam Pasal 2 angka 3 huruf (f) PMK Nomor 94 Tahun 2016, Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N _Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : _ Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 25 hkama ahkamah Agung Repub ahkamah Agung Republik Indonesia mah Agung Republik Indonesia blik Indonesi Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 26 dari 69 halaman Putusan Nomor 46 P/HUM/2017 sepanjang yang menyangkut batasan atau kriteria “selesai dibuat ” adalah:
Tidak sesuai dengan “asas kelembagaan” (Pejabat Pembentuk Peraturan Perundang-undangan yang tepat) sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf (b) Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan ( vide bukti P-7). Karena seharusnya penetapan batasan “selesai dibuat” yang mempunyai akibat hukum adanya penentuan objek barang kena cukai yang baru diatur oleh Undang-Undang Cukai, sehingga DPR sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) juncto Pasal 20 ayat (1) UUD 1945 bisa ikut menyetujui adanya penambahan Objek Cukai;
Tidak sesuai dengan “asas kesesuaian” sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf (c) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan, karena dalam pembentukan peraturan perundang-undangan seharusnya benar-benar memperhatikan materi muatan yang tepat sesuai dengan jenis dan hierarkinya, karena itu seharusnya penentuan batasan “selesai dibuat” untuk barang berupa TIS diatur dalam undang-undang bukan dengan Peraturan Menteri Keuangan;
Tidak sesuai dengan asas “kejelasan rumusan” sebagaimana diatur dalam pasal 5 huruf (f) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan karena rumusannya sama atau tumpang tindih dengan batasan “selesai dibuat” sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) dan Penjelasan dari Undang-Undang Cukai. Akibatnya batasan “baru” yang dinyatakan dalam PMK Nomor 94 Tahun 2016 bisa membebani serta mempunyai implikasi hukum yang luas termasuk menyebabkan adanya “pemajakan” (dalam hal ini berupa cukai) secara berganda dan yang lebih membebankan akan menyebabkan subjek-subjek baru yang akan dibebankan kewajiban secara finansial atau setidak- tidaknya sehubungan dengan kewajiban administratif yang Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N _Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : _ Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 26 hkama ahkamah Agung Repub ahkamah Agung Republik Indonesia mah Agung Republik Indonesia blik Indonesi Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 27 dari 69 halaman Putusan Nomor 46 P/HUM/2017 berkaitan dengan barang cukai, seperti laporan dan kepemilikan NPPBKC yang sebenarnya tidak diatur dalam Undang-Undang Cukai seperti petani-petani yang melakukan perajangan tembakau. Keadaan ini tentunya akan menimbulkan ketidakpastian hukum di kemudian hari dan karenanya harus dihentikan;
Bahwa Pemohon juga berpendapat sesuai dengan jiwa Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 a quo dan sesuai dengan prinsip lex superiori derograt lex inferiori seharusnya PMK Nomor 94 Tahun 2016 yang merupakan aturan pelaksanaan dari Undang-Undang Cukai khususnya Pasal 16 ayat (2) juncto Pasal 16 ayat (7) tidak boleh menciptakan norma baru yang memperluas ketentuan yang ada dalam Undang-Undang Cukai;
Bahwa menurut Ajaran Teori Norma Hukum Berjenjang yang antara lain diintrodusir oleh Hans Kelsen yang dikenal dengan nama “ Stufenbau des Recht ” antara lain dapat dikatakan bahwa Norma Hukum yang lebih rendah memperoleh kekuatan dan keabsahan hukum dari Norma Hukum yang lebih tinggi. Itu sebabnya Peraturan Perundang-undangan yang lebih rendah seperti Peraturan Pemerintah tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang;
Bahwa Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menyatakan sebagai berikut: “Kekuatan hukum Peraturan Perundang-undangan adalah sesuai dengan hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1)”; Dalam penjelasannya disebutkan sebagai berikut: “Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan hierarki adalah penjenjangan setiap jenis Peraturan Perundang-undangan yang didasarkan pada asas bahwa Peraturan Perundang- undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi”; Dengan kata lain, Pasal 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tersebut memang dijiwai oleh asas Lex Superiori derograt lex inferiori . Bahwa dengan melihat kepada aturan tersebut Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N _Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : _ Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 27 hkama ahkamah Agung Repub ahkamah Agung Republik Indonesia mah Agung Republik Indonesia blik Indonesi Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 28 dari 69 halaman Putusan Nomor 46 P/HUM/2017 PMK Nomor 94 Tahun 2016 kedudukannya lebih rendah dari UU Cukai ( vide bukti P-7);
Bahwa menurut Pemohon, ketentuan PMK Nomor 94 Tahun 2016 mengenai batasan “selesai dibuat” tersebut juga rawan terhadap penyalahgunaan wewenang ( abuse of power ) dan tidak sesuai dengan asas kepastian hukum yang menjadi landasan dari kebijakan pokok tentang arah dan tujuan perubahan Undang-Undang KUP menjadi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 sebagaimana tersebut dalam angka (4) dari Penjelasan Umum Undang-Undang KUP yang pada akhirnya bisa merugikan keadilan bagi Wajib Pajak (Bukti P-13);
Bahwa mengenai munculnya batasan baru terkait dengan makna selesai dibuat untuk barang berupa tembakau iris menjadi “selesai dirajang” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 3 huruf (f) PMK Nomor 94 tahun 2016 sebenarnya bukan didasarkan pada kewenangan atributif. Tidak ada amanat dari Undang-Undang Cukai agar Menteri Keuangan membuat peraturan pelaksanaan yang memberi batasan baru terkait dengan kapan suatu barang dapat dikenakan atau dikategorikan sebagai Barang Kena Cukai atau kapan batasan mengenai barang tembakau “selesai dibuat” tersebut. Dengan demikian menurut Pemohon pembentukan aturan pelaksanaan yang tidak diamanatkan oleh undang-undangnya seperti halnya penambahan batasan makna “selesai dibuat” untuk barang berupa tembakau iris a quo seharusnya didasarkan pada doelmatigheid yang jelas yang sangat diperlukan dan harus juga didasarkan pada asas umum pemerintahan yang baik. Undang-Undang Cukai khususnya Pasal 3 ayat (1) juncto Pasal 4 ayat (1) sudah mengatur secara rinci mengenai batasan “selesai dibuat” dan tidak perlu adanya pengaturan batasan lain yang justru menimbulkan multi tafsir yang dapat menyebabkan abuse of power dari Dirjen Bea Cukai dan bisa menyebabkan komplikasi administrasi cukai yang pada akhirnya merugikan rakyat khususnya Wajib Pajak, sehingga kurang sesuai dengan asas keadilan dan kepastian hukum;
Bahwa Pasal 3 angka 2 huruf (d) PMK Nomor 94 Tahun 2016 yang isinya menyatakan: Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N _Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : _ Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 28 hkama ahkamah Agung Repub ahkamah Agung Republik Indonesia mah Agung Republik Indonesia blik Indonesi Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 29 dari 69 halaman Putusan Nomor 46 P/HUM/2017 “Pasal 3:
....
. Barang Kena Cukai yang yang selesai dibuat wajib diberitahukan sebagaimana diatur dalam ayat (1) berlaku ketentuan sebagai berikut:
..
..
untuk hasil tembakau berupa Tembakau Iris yang digunakan sebagai bahan baku oleh Pengusaha Pabrik lainnya....,”;
Bahwa terkait dengan ketentuan tersebut secara umum, dalil atau argumen hukum yang sama ( mutatis mutandis ) masalah yang terkait dengan Pasal 2 angka 3 huruf (f) PMK Nomor 94 berlaku untuk ketentuan dalam Pasal 3 angka 2 huruf (d) PMK Nomor 94 Tahun 2016 ini;
Bahwa, kami akan menambahkan dalil secara khusus, adanya pertentangan antara Pasal 3 angka 2 huruf (d) PMK Nomor 94 Tahun 2016 dengan peraturan perundangan-undangan yang lebih tinggi yaitu Undang-Undang Cukai khususnya dikarenakan adanya pelebaran makna dari Subjek yang seharusnya memiliki kewajiban administrasi fiskal finasial terkait dengan cukai bagi pelaku usaha yang berhubungan dengan produk tembakau;
Bahwa secara umum, kegiatan usaha tembakau terdiri dari: (i). Budidaya Tembakau; (ii). Tata Niaga Tembakau; (iii). Pemrosesan Daun tembakau; dan (iv) Pabrik Hasil tembakau yang melibatkan subjek perorangan atau badan usaha baik petani maupun pengusaha;
Bahwa dalam hal ini secara faktual atas produk tembakau tersebut lazim suatu subjek termasuk petani melakukan kegiatan yang tidak hanya satu yaitu terdiri dari budidaya, pemrosesan dan tata niaga;
Bahwa salah satu yang lazim dilakukan oleh petani dan badan usaha adalah melakukan pemrosesan berupa perajangan oleh karena itu dengan adanya perluasan kualifikasi Barang Kena Cukai yang Telah Selesai Dibuat sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 angka 3 huruf (f) PMK Nomor 94 dan Pasal 3 Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N _Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : _ Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 29 hkama ahkamah Agung Repub ahkamah Agung Republik Indonesia mah Agung Republik Indonesia blik Indonesi Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 30 dari 69 halaman Putusan Nomor 46 P/HUM/2017 angka 2 huruf (d) PMK Nomor 94 Tahun 2016 maka akan merugikan Pemohon dan para petani yang harus menanggung beban administrasi dan finansial lebih dari yang seharusnya. Hal ini akan semakin menyulitkan para petani di tengah semakin derasnya arus masuk tembakau impor yang membuat harga tembakau semakin jatuh;
Bahwa terkait dengan hal tersebut Undang-Undang Cukai telah secara jelas mengatur pihak mana saja yang dapat dikategorikan sebagai subjek yang dianggap sebagai pihak yang memproduksi Barang Kena Cukai dan diwajibkan untuk memiliki izin sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Cukai sebagai berikut: Kriteria Pabrik Yang Wajib Memiliki NPPBKC Sesuai Pasal 14 ayat (1) UU Cukai No. Pengaturan Dalam UU Cukai Terkait Dengan Kewajiban NPPBKC Syarat Menurut UU Cukai Hasil dari Petani dan Badan Usaha Yang menjual Untuk Bahan Baku Kesimpulan 1 Kriteria Pabrik Berdasarkan Pasal 1 angka (2) UU Cukai Pabrik yang menghasilkan Barang Kena Cukai Hanya akan menjadi BKC apabila memenuhi kriteria produk berdasarkan Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 3 ayat (1) UU Cukai Sepanjang produknya tidak memenuhi kriteria dalam Pasal 4 ayat(1) jo Pasal 3 ayat (1) UU Cukai bukan merupakan Pabrik 2 Kriteria Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UU Cukai dan penjelasannya yang termasuk BKC Produksi BKC adalah tembakau iris yaitu tembakau yang dirajang untuk dipakai Tembakau yang dihasilkan bukan untuk dipakai Hasil pemrosesan tembakau dari Petani dan badan usaha yang tujuannya penjualan untuk digunakan sebagai bahan baku bukan merupakan BKC sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) UU Cukai dan penjelasannya. Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N _Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : _ Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 30 hkama ahkamah Agung Repub ahkamah Agung Republik Indonesia mah Agung Republik Indonesia blik Indonesi Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 31 dari 69 halaman Putusan Nomor 46 P/HUM/2017 3 Terkait dengan saat pengenaan cukai sesuai Pasal 3 ayat (1) dan penjelasannya Dikenakan pada saat barang selesai dibuat dengan tujuan untuk dipakai Hasil tembakau yang ditujukan untuk bahan baku pasti tidak untuk dipakai tapi sebagai bahan baku rokok untuk pabrik yang lain Saat Terutang untuk cukai tidak akan pernah terjadi Kesimpulannya Petani dan Badan Usaha Yang menjual hasil pemprosesan tembakau untuk keperluan bahan baku Pemohon Hak Uji Materiil tidak memenuhi kriteria sebagai Pabrik yang harus memiliki izin (Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai) berdasarkan Pasal 14 ayat 1 UU Cukai - Bahwa jelas sehubungan dengan ketentuan dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Cukai juncto Pasal 1 angka 2, Pasal 3 ayat (1), Pasal 4 ayat (1) hanya untuk orang atau badan usaha yang menjual hasil tembakau untuk dipakai selesai dibuat sehinga hasil tembakau yang belum siap dipakai, termasuk yang dirajang, yang dijual untuk bahan baku tidak memenuhi kriteria produk tembakau sebagaimana diatur Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Cukai karena bukan merupakan produk Hasil Tembakau untuk dipakai yang selesai dibuat dan tidak dijual kepada konsumen akhir atau konsumen Perokok; - Bahwa dengan demikian secara Subjektif, secara tegas pihak yang menjual hasil tembakau untuk bahan baku tidak memenuhi kriteria sebagai Pabrik sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 2 juncto Pasal 4 angka 1 juncto Pasal 3 Angka 1 Undang-Undang Cukai; - Namun demikian, dalam Pasal 3 angka 2 huruf (d) PMK Nomor 94 Tahun 2016 diatur bahwa, untuk subjek hasil tembakau berupa Tembakau Iris yang digunakan sebagai bahan baku oleh Pengusaha Pabrik lainnya, diwajibkan untuk melakukan pemberitahuan sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Cukai; - Bahwa dengan demikian, ketentuan tersebut jelas bertentangan dangan maksud dari dibuatnya peraturan pelaksana terkait dengan ketentuan dalam Pasal 16 Undang-Undang Cukai karena: (i). Secara eksplisit dalam Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Cukai dinyatakan bahwa kewajiban tersebut hanya diperuntukan bagi subjek yang memenuhi kriteria dalam Pasal 14 ayat (1); Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N _Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : _ Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 31 hkama ahkamah Agung Repub ahkamah Agung Republik Indonesia mah Agung Republik Indonesia blik Indonesi Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 32 dari 69 halaman Putusan Nomor 46 P/HUM/2017 (ii). Bahwa terkait dengan subjek tersebut kriteria menurut Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Cukai telah diatur secara tegas dalam Pasal 1 angka (2), Pasal 3 ayat (1), Pasal 4 ayat (1) Undang- Undang Cukai; (iii) Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Cukai tidak semua pihak yang melakukan usaha tembakau masuk dalam kriteria Pabrik yang mempunyai kewajiban memiliki izin sebagaimana diatur Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Cukai; (iv). Bahwa secara tegas dan jelas Undang-Undang Cukai mengatur bahwa orang atau badan usaha yang melakukan kegiatan usaha menjual hasil tembakau untuk bahan baku, tidak termasuk kategori Pabrik yang diwajibkan untuk memiliki izin sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Cukai; (v). Bahwa namun demikian, dalam PMK Nomor 94 Tahun 2016 khususnya dalam Pasal 3 ayat 2 huruf (d) diatur secara meluas dan bertentangan dengan Undang-Undang Cukai terkait dengan adanya kewajiban pemberitahuan bagi subjek atau pihak yang menurut Undang-Undang Cukai tidak termasuk dalam kriteria dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Cukai; (v). Bahwa secara konstruksi disamping menimbulkan norma baru yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya, secara konstruksi pembuatan Pasal tersebut menjadi tidak logis, karena seharusnya justru PMK tersebut mengatur kewajiban administrasi dengan batasan yang jelas berdasarkan Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Cukai, namun pada kenyataannya dengan adanya ketentuan dalam Pasal 3 angka 2 huruf (d) PMK Nomor 94 ini berpotensi untuk menyebabkan pihak yang seharusnya tidak wajib memiliki izin berdasarkan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Cukai menjadi wajib memiliki izin; - Bahwa dengan demikian, dari uraian Pemohon tersebut telah terbukti bahwa Pasal 3 angka 2 huruf (d) PMK Nomor 94 Tahun 2016 telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu dengan Pasal 1 angka 2, Pasal 3 ayat (1), Pasal 4 ayat (1), Pasal 14 ayat (1) dan Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Cukai; - Bahwa dengan terbuktinya adanya pertentangan Pasal 2 angka 3 huruf (f) PMK Nomor 94 dan Pasal 3 angka 2 huruf (d) PMK Nomor 94 Tahun 2016, maka permohonan ini mendesak untuk diputuskan karena selain Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N _Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : _ Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 32 hkama ahkamah Agung Repub ahkamah Agung Republik Indonesia mah Agung Republik Indonesia blik Indonesi Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 33 dari 69 halaman Putusan Nomor 46 P/HUM/2017 akan menimbulkan kerugian yang besar pada Pemohon dan para petani tembakau di seluruh Indonesia juga akan menimbulkan ketidakpastian hukum;
Kesimpulan Bahwa sehubungan dengan uraian tersebut di atas, menurut Pemohon dapat disimpulkan secara sah dan menyakinkan ketentuan mengenai batasan “selesai dibuat” untuk barang berupa tembakau iris sebagaimana tersebut pada Pasal 2 angka 3 huruf (f) dan Pasal 3 angka 2 huruf (d) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.04/2016 tentang Pemberitahuan Barang Kena Cukai yang Selesai Dibuat telah terbukti:
Bertentangan atau setidak-tidaknya tidak sesuai dengan Pasal 1 angka 2, Pasal 3 ayat (1), Pasal 4 ayat (1), Pasal 14 ayat (1) dan Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Cukai;
Pembentukan peraturan/ketentuan mengenai “selesai dibuat” dan ketentuan mengenai “tembakau iris yang digunakan sebagai bahan baku” a quo tidak memenuhi ketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 5 dan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Bahwa oleh karenanya, mohon kepada Majelis Agung Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara Hak Uji Materil a quo untuk memutuskan tidak sah serta tidak mengikat dan karenanya mencabut Pasal 2 angka 3 huruf (f) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.04/2016 tentang Pemberitahuan Barang Kena Cukai yang Selesai Dibuat dan dengan menggunakan alasan, dalil atau pertimbangan hukum yang sama ( mutatis mutandis ) juga menyatakan karenanya tidak sah dan tidak berlaku sepanjang mengenai batasan “barang selesai dibuat” yang diatur dalam pasal-pasal terkait PMK Nomor 94 Tahun 2016, yaitu: Pasal 3 angka 2 huruf (d); Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka selanjutnya Pemohon mohon kepada Ketua Mahkamah Agung berkenan memeriksa permohonan keberatan dan memutuskan sebagai berikut:
Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon;
Menyatakan: (i) Pasal 2 angka 3 huruf (f) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/ PMK.04/2016 tentang Pemberitahuan Barang Kena Cukai yang Selesai Dibuat; Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N _Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : _ Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 33 hkama ahkamah Agung Repub ahkamah Agung Republik Indonesia mah Agung Republik Indonesia blik Indonesi Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 34 dari 69 halaman Putusan Nomor 46 P/HUM/2017 (ii) Pasal 3 angka 2 huruf (d) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/ PMK.04/2016 tentang Pemberitahuan Barang Kena Cukai yang Selesai Dibuat; bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dan prosedur pembentukannya tidak sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku yaitu: - Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (“Undang- Undang Cukai”) khususnya Pasal 1 angka 2, Pasal 3 ayat (1), Pasal 4 ayat (1), Pasal 14 ayat (1) dan Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Cukai; dan Tata cara pembuatan peraturan perundang-undangan tersebut sebagai peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam: - Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
Menyatakan Peraturan Perundang-undangan tersebut di bawah ini: (i) Pasal 2 angka 3 huruf (f) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.04/2016 tentang Pemberitahuan Barang Kena Cukai yang Selesai Dibuat; (ii) Pasal 3 angka 2 huruf (d) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.04/2016 tentang Pemberitahuan Barang Kena Cukai yang Selesai Dibuat; tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat (tidak sah) dan tidak berlaku umum;
Memerintahkan Peraturan Peraturan Perundang-undangan tersebut dibawah ini: (i) Pasal 2 angka 3 huruf (f) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.04/2016 tentang Pemberitahuan Barang Kena Cukai yang Selesai Dibuat; (ii) Pasal 3 angka 2 huruf (d) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.04/2016 tentang Pemberitahuan Barang Kena Cukai yang Selesai Dibuat; Untuk dicabut;
Menyatakan penafsiran Tembakau Iris yang merupakan Barang Kena Cukai dalam Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-Undang Cukai adalah hasil tembakau yang dibuat dari daun tembakau yang dirajang, untuk dipakai untuk dinikmati oleh konsumen akhir, tanpa mengindahkan bahan Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N _Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : _ Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 34 hkama ahkamah Agung Repub ahkamah Agung Republik Indonesia mah Agung Republik Indonesia blik Indonesi Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 35 dari 69 halaman Putusan Nomor 46 P/HUM/2017 pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya sehingga tembakau iris yang belum siap dipakai bukan merupakan Barang Kena Cukai; atau Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ; Menimbang, bahwa untuk mendukung dalil-dalil permohonannya, Pemohon telah mengajukan surat-surat bukti berupa:
Fotokopi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.04/2016 tentang Pemberitahuan Barang Kena Cukai yang Selesai Dibuat (Bukti P-1);
Fotokopi Ketetapan MPR RI Nomor III/MPR/2000, tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan (Bukti P-2);
Fotokopi Undang-Undang Dasar 1945 (Bukti P-3);
Fotokopi Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Bukti P-4);
Fotokopi Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 01 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil (Bukti P-5);
Fotokopi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Bukti P-6);
Fotokopi Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Bukti P-7);
Fotokopi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Bukti P-8);
Fotokopi Laporan Hasil Audit Nomor LHA-45/BC.62/IP/2016 tanggal 12 Februari 2016 (Bukti P-9);
Fotokopi Surat Tagihan Nomor: S-01/WBC.10/KPP.MP.02/2016 tanggal 18 Februari 2016 tentang Penetapan atas Sanksi Administrasi Berupa Denda (Bukti P-10);
Fotokopi Pemohon mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai pada tanggal 10 Maret 2016 Nomor 097/SDHN/III/2016 (Bukti P- 11);
Fotokopi Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP- 03/BC.06/2016 tanggal 11 Mei 2016 tentang Penetapan atas Keberatan PT Sadhana (Pemohon) Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam Surat Tagihan Nomor S-01/WBC.10/KPP.MP.02/2016 tanggal 18 Februari 2016 (Bukti P-12); Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N _Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : _ Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 35 hkama ahkamah Agung Repub ahkamah Agung Republik Indonesia mah Agung Republik Indonesia blik Indonesi Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 36 dari 69 halaman Putusan Nomor 46 P/HUM/2017 13. Fotokopi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Bukti P-13);
Fotokopi Akta Pendirian PT Sadhana (Bukti P-14); Menimbang, bahwa permohonan keberatan hak uji materiil tersebut telah disampaikan kepada Termohon pada tanggal 10 Juli 2017 berdasarkan Surat Panitera Muda Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Nomor 46/PER- PSG/VII/46 P/HUM/2017, tanggal 10 Juli 2017; Menimbang, bahwa terhadap permohonan Pemohon tersebut, Termohon telah mengajukan jawaban tertulis pada tanggal 31 Juli 2017, yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut: POKOK PERMOHONAN Bahwa alasan Keberatan Uji Materiil yang diajukan oleh Pemohon, pada intinya menyatakan bahwa ketentuan dalam Pasal 2 angka 3 huruf (f) dan Pasal 3 angka 2 huruf (d) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.04/2016 tentang Pemberitahuan Barang Kena Cukai yang Selesai Dibuat (untuk selanjutnya disebut “PMK 94/2016”), dianggap bertentangan dengan ketentuan dalam Pasal 1 angka 2, Pasal 3 ayat (1), Pasal 4 ayat (1), Pasal 14 ayat (1) dan Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (untuk selanjutnya disebut “Undang-Undang Cukai”), dan tidak sesuai dengan tata cara pembuatan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Bahwa selain itu, di dalam permohonannya Pemohon juga mengemukakan alasan-alasan permohonan sebagai berikut:
Bahwa posisi hukum Pemohon, sebagaimana halnya dengan petani-petani tembakau yang melakukan kegiatan perajangan khususnya yang menjual hasil tembakaunya kepada Pemohon, tidak termasuk ke dalam kriteria sebagai pelaku usaha atau subjek yang memproduksi Barang Kena Cukai;
Bahwa ketentuan dalam Pasal 2 angka 3 huruf (f) dan Pasal 3 angka 2 huruf (d) PMK 94/2016 telah memperluas kriteria subjek yang diwajibkan untuk memberitahukan barang kena cukai berupa Tembakau Iris, yang tidak diatur dalam Pasal 1, Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 14, Pasal 16 Undang- Undang Cukai;
Bahwa dengan berlakunya ketentuan Pasal 2 angka 3 huruf (f) dan Pasal 3 angka 2 huruf (d) PMK 94/2016 tersebut, Pemohon dianggap sebagai Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N _Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : _ Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 36 hkama ahkamah Agung Repub ahkamah Agung Republik Indonesia mah Agung Republik Indonesia blik Indonesi Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 37 dari 69 halaman Putusan Nomor 46 P/HUM/2017 subjek yang memproduksi Barang Kena Cukai, yang mengakibatkan Pemohon mempunyai kewajiban administrasi danmenanggung beban fiskal; LATAR BELAKANG PEMBENTUKAN PMK 94/2016 Bahwa sebelum menyampaikan tanggapan atas hal-hal diluar pokok permohonan dan menanggapi dalil-dalil lainnya, Termohon menganggap perlu untuk menyampaikan hal-hal terkait latar belakang pembentukan PMK 94/2016 dan pengaturan mengenai pemberitahuan barang kena cukai, khususnya terkait tembakau iris, yang diatur dalam PMK 94/2016, diantaranya sebagai berikut:
Bahwa dapat Termohon sampaikan, cukai merupakan salah satu pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang yang mempunyai sifat atau karakteristik tertentu yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan, yang dalam hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Undang-Undang Cukai);
Bahwa tujuan kebijakan pengenaan cukai selalu mengacu pada filosofi pengenaan cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang-Undang Cukai, yaitu: “Pasal 2 (1) Barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik:
konsumsinya perlu dikendalikan;
peredarannya perlu diawasi;
pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup; atau
pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan, dikenai cukai berdasarkan undang-undang ini;
Barang-barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan sebagai barang kena cukai”;
Bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-Undang Cukai, salah satu Barang Kena Cukai yang memiliki sifat atau karakteristik sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Cukai yaitu Hasil Tembakau, yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan hasil pengolahan tembakau lainnya, dengan tidak mengindahkan digunakan atau tidak bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya;
Bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Cukai, definisi dari Tembakau Iris adalah adalah hasil tembakau yang dibuat dari daun tembakau yang dirajang, untuk dipakai, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya; Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N _Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : _ Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 37 hkama ahkamah Agung Repub ahkamah Agung Republik Indonesia mah Agung Republik Indonesia blik Indonesi Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 38 dari 69 halaman Putusan Nomor 46 P/HUM/2017 5. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Cukai telah jelas dan tegas mengatur bahwa Tembakau Iris adalah Barang Kena Cukai yang memiliki unsur sebagai berikut:
Hasil Tembakau;
Dibuat dari Daun Tembakau yang dirajang;
Untuk dipakai;
Tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya;
Bahwa dapat Termohon tegaskan, unsur Tembakau Iris dalam penjelasan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Cukai sama persis dengan unsur Tembakau Iris dalam Pasal 1 angka 7 PMK 94/2016 sebagaimana tertera pada tabel berikut: Penjelasan Pasal 4 ayat (1) UU Cukai Pasal 1 angka 7 PMK 94/2016 Yang dimaksud dengan tembakau iris adalah hasil tembakau yang dibuat dari daun tembakau yang dirajang, untuk dipakai, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya; Tembakau iris adalah hasil tembakau yang dibuat dari daun tembakau yang dirajang, untuk dipakai, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya;
Bahwa sejalan dengan pengaturan kriteria barang-barang yang dapat dikenai cukai, Undang-Undang Cukai juga mengatur peristiwa yang menyebabkan barang tersebut terutang pajak cukai, yakni mengatur secara khusus peristiwa saat pengenaan cukai mulai diberlakukan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Cukai;
Bahwa dapat Termohon jelaskan, apabila ketentuan peristiwa yang diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Cukai tersebut telah terpenuhi, maka atas barang tersebut telah terutang cukai dan terhadapnya telah melekat hak-hak negara;
Bahwa atas melekatnya hak-hak negara pada sebuah barang kena cukai maka berdasarkan Pasal 16 ayat (3) Undang-Undang Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai wajib untuk melakukan pengawasan terhadap barang kena cukai tersebut dan Pengusaha Pabrik juga wajib memberitahukan secara berkala kepada kepala kantor (Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai); Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N _Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : _ Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 38 hkama ahkamah Agung Repub ahkamah Agung Republik Indonesia mah Agung Republik Indonesia blik Indonesi Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 39 dari 69 halaman Putusan Nomor 46 P/HUM/2017 10. Bahwa penegasan saat pengenaan cukai terhadap suatu barang yang ditetapkan sebagai Barang Kena Cukai menjadi sangat penting, karena sejak saat itulah secara yuridis telah timbul utang cukai sehingga perlu dilakukan pengawasan terhadap barang tersebut sebab terhadapnya telah melekat hak-hak negara dan merupakan titik awal proses pengawasan cukai, pelunasan cukai, fasilitas cukai, penagihan cukai, pengembalian hingga jangka waktu yaitu kadaluwarsanya pungutan cukai;
Bahwa terkait dengan pengaturan Cukai terhadap Tembakau Iris, ketentuan Pasal 3 Ayat 2 huruf d PMK 94/2016 mengatur lebih lanjut tentang kewajiban pemberitahuan Tembakau Iris sebagai barang kena cukai selesai dibuat, dimana ketentuan tersebut sesuai dan sejalan dengan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Cukai sebagai berikut: Norma UU Cukai PMK 94/2016 Pengaturan Mengenai Berlakunya Pengenaan Cukai atas Barang Kena Cukai Pasal 3 ayat (1) yakni mengatur : Pengenaan Cukai untuk Barang Kena Cukai yang dibuat di Indonesia dikenakan pada saat selesai dibuat. Penjelasannya: Untuk Barang Kena Cukai yang dibuat di Indonesia, saat pengenaan cukai adalah pada saat selesai dibuat sehingga saat itulah terhadap barang tersebut dilakukan pengawasan. Yang dimaksud dengan "barang selesai dibuat" adalah saat proses pembuatan barang itu selesai dengan tujuan untuk dipakai. Pasal 2 ayat (1) yakni mengatur: Pengenaan Cukai mulai berlaku untuk Barang Kena Cukai yang dibuat di Indonesia pada saat selesai dibuat Pasal 2 ayat (2) yakni mengatur: Barang Kena Cukai selesai dibuat yaitu saat proses pembuatan barang dimaksud selesai dengan tujuan untuk dipakai.. Dapat disimpulkan bahwa pengaturan pengenaan Cukai atas Barang Kena Cukai Yang Selesai Dibuat pada PMK 94/2016 telah sejalan dengan pengaturan pada UU Cukai; Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N _Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : _ Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 39 hkama ahkamah Agung Repub ahkamah Agung Republik Indonesia mah Agung Republik Indonesia blik Indonesi Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 40 dari 69 halaman Putusan Nomor 46 P/HUM/2017 Kewajiban pemberitahuan Tembakau Iris sebagai BKC yang selesai dibuat secara berkala Pasal 16 ayat (3) yakni mengatur: “Pengusaha pabrik wajib memberitahukan secara berkala kepada Kepala Kantor tentang barang kena cukai yang selesai dibuat” Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf c UU Cukai: “Tembakau Iris adalah hasil tembakau yang dibuat dari daun tembakau yang dirajang, untuk dipakai, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya; Pasal 1 angka 7 mengatur sebagai berikut: “Tembakau Iris adalah hasil tembakau yang dibuat dari daun tembakau yang dirajang, untuk dipakai, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya; Pasal 3 ayat (1) yakni mengatur: “Pengusaha pabrik wajib memberitahukan secara berkala kepada Kepala Kantor tentang barang kena cukai yang selesai dibuat” Pasal 2 ayat (3) yakni mengatur: “saat proses pembuatan barang kena cukai selesai dengan tujuan untuk dipakai sebagaimana dimaksud pada ayat (2), untuk barang kena cukai berupa:
hasil tembakau untuk jenis Tembakau Iris yaitu pada saat proses pengelolaan daun tembakau telah selesai dirajang, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya”; Pasal 3 ayat (2) yakni mengatur: “Barang kena cukai yang selesai dibuat yang wajib diberitahukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan sebagai Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N _Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : _ Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 40 hkama ahkamah Agung Repub ahkamah Agung Republik Indonesia mah Agung Republik Indonesia blik Indonesi Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 41 dari 69 halaman Putusan Nomor 46 P/HUM/2017 berikut:
Untuk hasil tembakau berupa tembakau iris yang digunakan sebagai bahan baku oleh Pengusaha Pabrik lainnya dalam pembuatan barang hasil akhir yang merupakan barang kena cukai dalam hal hasil tembakau berupa Tembakau Iris dimaksud telah dikemas”; Dapat disimpulkan bahwa pengaturan atas kewajiban pemberitahuan Tembakau Iris sebagai Barang Kena Cukai serta unsur-unsur Tembakau Iris di PMK 94/2016 telah sejalan dengan pengaturan pada UU Cukai; Bahwa berdasarkan perbandingan di atas, terhadap daun tembakau yang dirajang, dengan tujuan untuk dipakai, baik dipakai untuk langsung dikonsumsi oleh pengguna akhir (misalnya untuk susur, shag tobacco ) maupun dipakai sebagai bahan baku/penolong untuk pembuatan hasil tembakau lainnya (misalnya sigaret) sudah dikategorikan sebagai Tembakau Iris tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya;
Bahwa tanggung jawab atas Barang Kena Cukai yang dibuat di Indonesia berada pada Pengusaha Pabrik atau Pengusaha Tempat Penyimpanan, dan untuk atas Barang Kena Cukai yang diimpor berada pada Importir atau pihak-pihak lain sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kepabeanan; Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N _Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : _ Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 41 hkama ahkamah Agung Repub ahkamah Agung Republik Indonesia mah Agung Republik Indonesia blik Indonesi Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 42 dari 69 halaman Putusan Nomor 46 P/HUM/2017 13. Bahwa sebagai penanggung jawab Barang Kena Cukai, pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai ataupun penyalur diwajibkan untuk menyelenggarakan pembukuan sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Cukai, terkecuali terhadap pengusaha pabrik skala kecil dan penyalur skala kecil, pengusaha tempat penjualan eceran tidak diwajibkan untuk melakukan pembukuan tetapi wajib untuk memiliki izin dan wajib untuk melakukan pencatatan. Kewajiban untuk melakukan pencatatan ini dimaksudkan untuk memberi kemudahan dalam memenuhi ketentuan Undang-Undang Cukai ini dengan tetap menjamin pengamanan hak-hak negara;
Bahwa dalam rangka pelaksanaan pengawasan tersebut, Pasal 14 Undang- Undang Cukai juga mewajibkan kepada setiap pihak yang menjalankan kegiatan menghasilkan produk Barang Kena Cukai untuk memiliki izin berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai dari Menteri Keuangan;
Bahwa selanjutnya, ketentuan Pasal 16 Undang-Undang Cukai mewajibkan kepada setiap pihak yang menjalankan kegiatan menghasilkan produk Barang Kena Cukai untuk menyelenggarakan pembukuan. Dalam hal ini, khusus untuk Pengusaha Pabrik wajib pula untuk memberitahukan secara berkala kepada Kepala Kantor tentang Barang Kena Cukai yang selesai dibuat sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (3) Undang-Undang Cukai;
Bahwa ketentuan yang mengatur tentang kewajiban untuk melaksanakan pencatatan dan kewajiban pemberitahuan Barang Kena Cukai yang Selesai Dibuat dalam Pasal 16 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Cukai tidak terlepas dari norma titik awal timbulnya kewajiban tersebut bagi entitas penghasil produk Barang Kena Cukai;
Bahwa dapat Termohon sampaikan, kewajiban administrasi berupa perizinan, pencatatan, pembukuan, dan pemberitahuan atas Barang Kena Cukai tidak serta merta menimbulkan kewajiban untuk membayar pungutan Cukai bagi pihak yang memiliki kewajiban administrasi tersebut;
Bahwa terdapat fasilitas cukai berupa pengecualian atas pungutan cukai terhadap Barang Kena Cukai yang diatur dalam Pasal 8 ayat (1), yang berbunyi sebagai berikut:
Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/ Lembaga dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran. ...
Penataan Ruang.
Relevan terhadap
Ketentuan perencanaan tata ruang wilayah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 27 berlaku mutatis mutandis untuk perencanaan tata ruang wilayah kota, dengan ketentuan selain rincian dalam Pasal 26 ayat (1) ditambahkan:
rencana penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka hijau;
rencana penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka nonhijau; dan
rencana penyediaan dan pemanfaatan prasarana dan sarana jaringan pejalan kaki, angkutan umum, kegiatan sektor informal, dan ruang evakuasi bencana, yang dibutuhkan untuk menjalankan fungsi wilayah kota sebagai pusat pelayanan sosial ekonomi dan pusat pertumbuhan wilayah.
Ayat (1) Huruf a Tujuan penataan ruang wilayah nasional mencerminkan keterpaduan pembangunan antarsektor, antarwilayah, dan antarpemangku kepentingan. Kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah nasional merupakan landasan bagi pembangunan nasional yang memanfaatkan ruang. Kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah nasional dirumuskan dengan mempertimbangkan ilmu pengetahuan dan teknologi, ketersediaan data dan informasi, serta pembiayaan pembangunan. Kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah nasional, antara lain, dimaksudkan untuk meningkatkan daya saing nasional dalam menghadapi tantangan global, serta mewujudkan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Huruf b Sistem perkotaan nasional dibentuk dari kawasan perkotaan dengan skala pelayanan yang berhierarki yang meliputi pusat kegiatan skala nasional, pusat kegiatan skala wilayah, dan pusat kegiatan skala lokal. Pusat kegiatan tersebut didukung dan dilengkapi dengan jaringan prasarana wilayah yang tingkat pelayanannya disesuaikan dengan hierarki kegiatan dan kebutuhan pelayanan. Jaringan prasarana utama merupakan sistem primer yang dikembangkan untuk mengintegrasikan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia selain untuk melayani kegiatan berskala nasional yang meliputi sistem jaringan transportasi, sistem jaringan energi dan kelistrikan, sistem jaringan telekomunikasi, dan sistem jaringan sumber daya air. Yang termasuk dalam sistem jaringan primer yang direncanakan adalah jaringan transportasi untuk menyediakan Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) bagi lalu lintas damai sesuai dengan ketentuan hukum internasional. Huruf c Pola ruang wilayah nasional merupakan gambaran pemanfaatan ruang wilayah nasional, baik untuk pemanfaatan yang berfungsi lindung maupun budi daya yang bersifat strategis nasional, yang ditinjau dari berbagai sudut pandang akan lebih berdaya guna dan berhasil guna dalam mendukung pencapaian tujuan pembangunan nasional. Kawasan lindung nasional, antara lain, adalah kawasan lindung yang secara ekologis merupakan satu ekosistem yang terletak lebih dari satu wilayah provinsi, kawasan lindung yang memberikan pelindungan terhadap kawasan bawahannya yang terletak di wilayah provinsi lain, kawasan lindung yang dimaksudkan untuk melindungi warisan kebudayaan nasional, kawasan hulu daerah aliran sungai suatu bendungan atau waduk, dan kawasan- kawasan lindung lain yang menurut peraturan perundang-undangan pengelolaannya merupakan kewenangan Pemerintah. Kawasan lindung nasional adalah kawasan yang tidak diperkenankan dan/atau dibatasi pemanfaatan ruangnya dengan fungsi utama untuk melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan, warisan budaya dan sejarah, serta untuk mengurangi dampak dari bencana alam. Kawasan budi daya yang mempunyai nilai strategis nasional, antara lain, adalah kawasan yang dikembangkan untuk mendukung fungsi pertahanan dan keamanan nasional, kawasan industri strategis, kawasan pertambangan sumber daya alam strategis, kawasan perkotaan metropolitan, dan kawasan- kawasan budi daya lain yang menurut peraturan perundang-undangan perizinan dan/atau pengelolaannya merupakan kewenangan Pemerintah. Huruf d Yang termasuk kawasan strategis nasional adalah kawasan yang menurut peraturan perundang- undangan ditetapkan sebagai kawasan khusus. Huruf e Indikasi program utama merupakan petunjuk yang memuat usulan program utama, perkiraan pendanaan beserta sumbernya, instansi pelaksana, dan waktu pelaksanaan dalam rangka mewujudkan pemanfaatan ruang yang sesuai dengan rencana tata ruang. Indikasi program utama merupakan acuan utama dalam penyusunan program pemanfaatan ruang yang merupakan kunci dalam pencapaian tujuan penataan ruang, serta acuan sektor dalam menyusun rencana strategis beserta besaran investasi. Indikasi program utama lima tahunan disusun untuk jangka waktu rencana 20 (dua puluh) tahun. Huruf f Cukup jelas. Ayat (2) Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional menjadi acuan bagi instansi pemerintah tingkat pusat dan daerah serta masyarakat untuk mengarahkan lokasi dan memanfaatkan ruang dalam menyusun program pembangunan yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang. Ayat (3) Rencana tata ruang disusun untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun dengan visi yang lebih jauh ke depan yang merupakan matra spasial dari rencana pembangunan jangka panjang. Apabila jangka waktu 20 (dua puluh) tahun rencana tata ruang berakhir, dalam penyusunan rencana tata ruang yang baru, hak yang telah dimiliki orang yang jangka waktunya melebihi jangka waktu rencana tata ruang tetap diakui. Ayat (4) Peninjauan kembali rencana tata ruang merupakan upaya untuk melihat kesesuaian antara rencana tata ruang dan kebutuhan pembangunan yang memperhatikan perkembangan lingkungan strategis dan dinamika internal, serta pelaksanaan pemanfaatan ruang. Hasil peninjauan kembali Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional berisi rekomendasi tindak lanjut sebagai berikut:
perlu dilakukan revisi karena ada perubahan kebijakan nasional yang mempengaruhi pemanfaatan ruang akibat perkembangan teknologi dan/atau keadaan yang bersifat mendasar; atau
tidak perlu dilakukan revisi karena tidak ada perubahan kebijakan nasional yang mempengaruhi pemanfaatan ruang akibat perkembangan teknologi dan keadaan yang bersifat mendasar. Ayat (5) Keadaan yang bersifat mendasar, antara lain, berkaitan dengan bencana alam skala besar, perkembangan ekonomi, perubahan batas teritorial negara yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan. Peninjauan kembali dan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dilakukan bukan untuk pemutihan penyimpangan pemanfaatan ruang. Ayat (6) Cukup jelas.
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Relevan terhadap
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.
Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.
Pembangunan berkelanjutan adalah upaya sadar dan terencana yang memadukan aspek lingkungan hidup, sosial, dan ekonomi ke dalam strategi pembangunan untuk menjamin keutuhan lingkungan hidup serta keselamatan, kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan.
Rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang selanjutnya disingkat RPPLH adalah perencanaan tertulis yang memuat potensi, masalah lingkungan hidup, serta upaya perlindungan dan pengelolaannya dalam kurun waktu tertentu.
Ekosistem adalah tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh-menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas lingkungan hidup.
Pelestarian fungsi lingkungan hidup adalah rangkaian upaya untuk memelihara kelangsungan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
Daya dukung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia, makhluk hidup lain, dan keseimbangan antarkeduanya.
Daya tampung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk menyerap zat, energi, dan/atau komponen lain yang masuk atau dimasukkan ke dalamnya.
Sumber daya alam adalah unsur lingkungan hidup yang terdiri atas sumber daya hayati dan nonhayati yang secara keseluruhan membentuk kesatuan ekosistem.
Kajian lingkungan hidup strategis, yang selanjutnya disingkat KLHS, adalah rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program.
Analisis mengenai dampak lingkungan hidup, yang selanjutnya disebut Amdal, adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
Upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup, yang selanjutnya disebut UKL-UPL, adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
Baku mutu lingkungan hidup adalah ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada atau harus ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam suatu sumber daya tertentu sebagai unsur lingkungan hidup.
Pencemaran lingkungan hidup adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.
Kriteria baku kerusakan lingkungan hidup adalah ukuran batas perubahan sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup yang dapat ditenggang oleh lingkungan hidup untuk dapat tetap melestarikan fungsinya.
Perusakan lingkungan hidup adalah tindakan orang yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup sehingga melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
Kerusakan lingkungan hidup adalah perubahan langsung dan/atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup yang melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
Konservasi sumber daya alam adalah pengelolaan sumber daya alam untuk menjamin pemanfaatannya secara bijaksana serta kesinambungan ketersediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai serta keanekaragamannya.
Perubahan iklim adalah berubahnya iklim yang diakibatkan langsung atau tidak langsung oleh aktivitas manusia sehingga menyebabkan perubahan komposisi atmosfir secara global dan selain itu juga berupa perubahan variabilitas iklim alamiah yang teramati pada kurun waktu yang dapat dibandingkan.
Limbah adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan.
Bahan berbahaya dan beracun yang selanjutnya disingkat B3 adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.
Limbah bahan berbahaya dan beracun, yang selanjutnya disebut Limbah B3, adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3.
Pengelolaan limbah B3 adalah kegiatan yang meliputi pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan/atau penimbunan.
Dumping (pembuangan) adalah kegiatan membuang, menempatkan, dan/atau memasukkan limbah dan/atau bahan dalam jumlah, konsentrasi, waktu, dan lokasi tertentu dengan persyaratan tertentu ke media lingkungan hidup tertentu.
Sengketa lingkungan hidup adalah perselisihan antara dua pihak atau lebih yang timbul dari kegiatan yang berpotensi dan/atau telah berdampak pada lingkungan hidup.
Dampak lingkungan hidup adalah pengaruh perubahan pada lingkungan hidup yang diakibatkan oleh suatu usaha dan/atau kegiatan.
Organisasi lingkungan hidup adalah kelompok orang yang terorganisasi dan terbentuk atas kehendak sendiri yang tujuan dan kegiatannya berkaitan dengan lingkungan hidup.
Audit lingkungan hidup adalah evaluasi yang dilakukan untuk menilai ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap persyaratan hukum dan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Ekoregion adalah wilayah geografis yang memiliki kesamaan ciri iklim, tanah, air, flora, dan fauna asli, serta pola interaksi manusia dengan alam yang menggambarkan integritas sistem alam dan lingkungan hidup.
Kearifan lokal adalah nilai-nilai luhur yang berlaku dalam tata kehidupan masyarakat untuk antara lain melindungi dan mengelola lingkungan hidup secara lestari.
Masyarakat hukum adat adalah kelompok masyarakat yang secara turun temurun bermukim di wilayah geografis tertentu karena adanya ikatan pada asal usul leluhur, adanya hubungan yang kuat dengan lingkungan hidup, serta adanya sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial, dan hukum.
Setiap orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
Instrumen ekonomi lingkungan hidup adalah seperangkat kebijakan ekonomi untuk mendorong Pemerintah, pemerintah daerah, atau setiap orang ke arah pelestarian fungsi lingkungan hidup.
Ancaman serius adalah ancaman yang berdampak luas terhadap lingkungan hidup dan menimbulkan keresahan masyarakat.
Izin lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.
Izin usaha dan/atau kegiatan adalah izin yang diterbitkan oleh instansi teknis untuk melakukan usaha dan/atau kegiatan.
Pemerintah pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Uji materi ketentuan Pasal 42 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terhadap UUD 1945 ...
Relevan terhadap 12 lainnya
keadilan, asas kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, dan ketertiban dan kepastian hukum; • Prinsip-prinsip pemungutan pajak dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara dan menurut para ahli perpajakan yang pada prinsipnya berpendapat sama, bahwa yang paling utama dalam kebijakan atau Undang-Undang perpajakan adalah harus sesuai prinsip equality , keadilan dan persamaan; • GBHN tahun 1999 menjelaskan beberapa asas, yaitu asas transparansi, asas disiplin, asas keadilan atau equality , asas efisiensi, dan asas efektivitas. Sedangkan menurut para ahli atau sarjana, antara lain Adam Smith mengatakan bahwa asas equality, persamaan atau keadilan, asas certainty , asas convenience , asas efisiensi, dan beberapa sarjana lainya yang pada dasarnya hampir sama. Pendapat dari seorang ahli pajak, Reds Nomat dari Jerman yang menyampaikan adanya asas reyenew productivity , social justice, economic goals, dan east of industrian of complaints ; • Prinsip social justice oleh new Marx dijabarkan sebagai berikut, pembentukan Undang-Undang Perpajakan hendaknya memperhatikan social justice yang unsur-unsurnya adalah: 1. The universality principles , orang-orang yang mampu membayar pajak harus dipajaki secara universal. Artinya kepada orang-orang tersebut dibebani beban pajak yang sama; 2. The equality principle , orang-orang yang berada dalam kedudukan dan posisi ekonomi yang sama, harus menanggung utang pajak yang sama pula; 3. The ability to pay principle , beban pajak dipikul oleh individu sesuai dengan kemampuan untuk memikul beban itu, dengan memperhatikan semua sifat-sifat yang melekat pada individu yang bersangkutan sedemikian rupa, sehingga kerugian yang timbul sebagai akibat penekanan pajak akan menjadi sama. Diberlakukannya tarif progresif di dalam pajak penghasilan; 4. The principle of redistribution , distribusi beban pajak di antara penduduk harus mempunyai akibat untuk memperkecil perbedaan penghasilan dan kekayaan yang disebabkan oleh mekanisme pasar bebas. Di sini, tarif progresif adalah berlaku;
sehingga diharapkan daerah akan dapat mengoptimalkan kegiatan pemungutan pajak di daerahnya masing-masing. Kebijakan perpajakan dalam konteks desentralisasi fiskal yang menjadi penanda penting bagi demokrasi adalah dengan adanya taxing power sharing (pembagian wewenang perpajakan) yang di dalamnya terdiri dari aspek expenditure assignment dan revenue assignment dengan tujuan utama adalah untuk tercapainya peningkatan kesejahteraan masyarakat secara luas. Pembagian wewenang perpajakan secara substantif mengandung makna dan tujuan sebagai bentuk fiscal power sharing untuk membangun kemandirian daerah dalam hal fiskal, karena sisi paling penting dalam revenue assignment adalah kewenangan perpajakan. Taxing power sharing (pembagian wewenang perpajakan) tersebut dimaksudkan untuk memberikan kewenangan yang lebih maksimal bagi daerah dengan tujuan untuk mengurangi ketergantungan kepada pusat. Oleh karenanya, desentralisasi fiskal dibarengi dengan adanya pergeseran taxing power (kekuasaan perpajakan) dari pemerintah nasional ke daerah, karena kebijakan desentralisasi fiskal tidak hanya terkait dengan masalah kewenangan penggunaan anggaran (belanja daerah) semata, melainkan juga mencakup revenue assignment (kewenangan penerimaan), terutama taxing power (kewenangan perpajakan). Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pajak daerah merupakan pendapatan asli daerah dan seharusnya menjadi sumber pendanaan utama bagi pemberlangsungan pembangunan daerah dalam kerangka otonomi daerah, serta meminimalkan ketergantungan daerah kepada pusat. Oleh karena itu, pajak yang menjadi kewenangan pemerintah daerah pada umumnya adalah pajak-pajak yang data dan informasinya mudah diperoleh, pajak yang objeknya relatif tetap atau mobilitasnya rendah, serta pajak yang tidak terdapat permasalahan terkait perbatasan ( no cross boundary ). Jenis Pajak Daerah yang telah ditetapkan di dalam UU 28/2009 adalah Pajak Provinsi dan Pajak Kabupaten/Kota. Bahwa penerbitan UU 28/2009 yang merupakan pengganti dari UU Nomor 18 Tahun 1997 yang diubah dengan UU Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan langkah yang strategis dan monumental
International Golf Federation, dan International Boling Federation. Hal ini sesuai dengan Pasal 1 angka 25, “Induk cabang olahraga adalah induk organisasi olahraga yang membina, mengembangkan, mengoordinasikan cabang jenis olahraga atau gabungan organisasi cabang olahraga dari satu jenis olahraga yang merupakan anggota federasi cabang olahraga internasional yang bersangkutan.” • Memperhatikan surat Menpora Nomor 3990, perihal Rekomendasi Kebijakan Pemerintah Terhadap Cabang Olahraga Biliar, Golf, Berkuda, Dan Lomba Motor, agar Pemerintah dapat berkenan mengecualikan cabang olahraga yang dimaksud dari kategori objek pajak hiburan melalui pengaturannya dalam peraturan daerah. • Bahwa meperhatikan rekomendasi di atas, telah dilaksanakan juga seminar merumuskan kebijakan-kebijakan perpajakan yang mendukung peningkatan prestasi olahraga nasional yang dilaksanakan oleh Kementerian Negara Pemuda dan Olahraga pada tanggal 23 Maret 2011. Telah menetapkan hal- hal yang memerlukan perhatian khusus untuk menumbuhkembangkan prestasi olahraga, membutuhkan stimulus diperuntukkan bagi atlet yang meraih prestasi, seperti pembebasan hadiah. Hadiah yang diberikan kepada atlet agar supaya diringankan, bahkan jika memungkinkan dibebaskan dari pajak hadiah. Donasi para pihak yang ingin membantu pembinaan olahraga diringankan, bahkan jika memungkinkan dibebaskan dari pajak hadiah dari PPh dan PPN, pembebasan bea masuk, alat-alat latihan dari luar negeri yang selama ini dikenakan pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai, sumbangan dari infrastruktur prasarana dan sarana, bonus prestasi atlet, dan dibebaskan dari PPN. • Bahwa pemeriksaan hasil tim saat ini semakin kompleks, khususnya perhargaan bagi atlet dan mohon kebijakan perpajakan agar dapat menumbuhkembangkan dan minat olahraga kepada setiap orang sepanjang hayat. Untuk menimbulkan rangsangan tersebut, diperlukan perlakuan khusus dalam bidang keolahragaan, dimana tugas tersebut sepenuhnya kepada Pemerintah, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22 Undang- Undang Sistem Keolahragaan Nasional bahwa Pemerintah melakukan pembinaan dan pengembangan olahraga melalui penetapan kebijakan, penataran, pelatihan, koordinasi, konsultasi, komunikasi, penyuluhan,