Pokok-Pokok Kepegawaian
Relevan terhadap
Pengaturan pendidikan serta pengaturan dan penyelenggaraan latihan jabatan bagi Pegawai Negeri Sipil dimaksudkan agar terjamin keserasian pembinaan Pegawai Negeri Sipil Pengaturan pendidikan serta pengaturan dan penyelenggaraan latihan jabatan meliputi kegiatan perencanaan, termasuk perencanaan anggaran, penentuan standard, pemberian akreditasi, penilaian, dan pengawasan. Di bidang pendidikan hanya meliputi pengaturan, sedang penyelenggaraannya diserahkan pada badan pendidikan yang telah ada. Tujuan latihan jabatan antara lain adalah : - meningkatkan pengabdian, mutu, keahlian, dan ketrampilan; - menciptakan adanya pola berpikir yang sama; - menciptakan dan mengembangkan metode kerja yang lebih baik; - membina karier Pegawai Negeri Sipil. Pada pokoknya latihan jabatan dapat dibagi 2 (dua) yaitu latihan pra jabatan dan latihan dalam jabatan: - Latihan pra jabatan ("pre service training") adalah suatu latihan yang diberikan kepada calon Pegawai Negeri Sipil, dengan tujuan agar ia dapat tampil melaksanakan tugas yang akan dipercayakan kepadanya; Latihan dalam jabatan ("in service training") adalah suatu latihan yang bertujuan untuk meningkatkan mutu, keahlian, kemampuan, dan ketrampilan.
Penunjukan/Penetapan Kedudukan dan Daerah Wewenang Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pengawasan Keuangan Negara (Ditjen Pkn), Kantor Akuntan Negara d ...
Pokok-Pokok Perkoperasian
Relevan terhadap
Setiap anggota Koperasi mempunyai hak yang sama untuk :
menghadiri, menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam rapat anggota, 2. memilih… 2. memilih dan/atau dipilih menjadi anggota Pengurus/Badan Pemeriksa, 3. meminta diadakannya rapat Anggota menurut ketentuan- ketentuan dalam Anggaran Dasar, 4. mengemukakan pendapat atau saran-saran kepada Pengurus di luar rapat, baik diminta atau tidak diminta, 5. mendapat pelayanan yang sama antara sesama anggota, 6. melakukan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha- usaha Koperasi menurut ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Dasar.
Peraturan Lalu Lintas Devisa
Relevan terhadap
Bank devisa yang telah membeli valuta asing seperti termaksud dalam pasal 9 ayat (2) dan pasal 10 ayat (3) berkewajiban untuk menyerahkannya kepada Bank Indonesia.
Penggantian nilai lawan dalam Rupiah untuk devisa yang diserahkan kepada Bank Indonesia ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. BAB VI. IMPOR BARANG DAN PENERIMAAN JASA DARI LUAR NEGERI ATAS BEBAN DANA DEVISA. Pasal 12. Impor barang dari luar negeri atas beban Dana Devisa hanya boleh diadakan jikalau untuk itu telah dikeluarkan izin umum atau khusus oleh Pimpinan Biro dengan syarat yang ditentukan olehnya. Pasal 13.
Barangsiapa telah mendapat izin untuk impor seperti dimaksud dalam pasal 12 berkewajiban untuk menutup kontrak-valuta dengan bank devisa untuk jumlah yang disediakan oleh Biro untuk impor barang tersebut dan harus berbunyi dalam valuta yang sama jenisnya serta menyebutkan jangka waktu pembayaran seperti telah ditentukan oleh Biro.
Pada waktu pemasukan barang dari luar negeri importir diwajibkan untuk menyampaikan kepada pejabat Bea dan Cukai setempat di mana barang impor akan dimasukkan suatu pemberitahuan tentang pemasukan barang yang bentuknya ditetapkan oleh Biro. Pemberitahuan itu harus disusun sesederhana mungkin dan disampaikan dengan disertai izin sebagaimana termaksud dalam ayat (1). Pasal 14.
Pengeluaran devisa lainnya daripada yang termaksud dalam pasal 12 atas beban Dana Devisa Negara hanya boleh dilakukan berdasarkan izin umum atau khusus yang dikeluarkan oleh Biro.
Perjanjian-perjanjian yang akan mengakibatkan beban atas Dana Devisa harus disetujui lebih dahulu oleh Menteri Urusan Bank Sentral/Gubernur Bank Indonesia. Jika persetujuan tidak diberikan kewajiban membayar hanya dapat dipenuhi dari devisa yang dimaksudkan dalam Bab VII. BAB VII. PENGUASAAN DEVISA YANG TIDAK DIHARUSKAN UNTUK LANGSUNG DISERAHKAN KEPADA DANA DEVISA. Pasal 15. Segala sesuatu yang bertalian dengan penggunaan, pembebanan dan pemindahan hak atas devisa yang tidak diharuskan untuk langsung diserahkan kepada Dana Devisa menurut pasal 11 diatur berdasarkan rencana penggunaan devisa dengan Peraturan Pemerintah. BAB VIII. KEWAJIBAN MENDAFTAR DAN MENYIMPAN EFFEK. Pasal 16.
Warga-negara Indonesia atau badan hukum Indonesia berkewajiban untuk menyimpan dalam simpanan terbuka effek yang berbunyi dalam mata uang lain daripada Rupiah, yang dimilikinya pada waktu peraturan ini mulai berlaku dan yang diperolehnya sesudah waktu itu, pada bank devisa Pemerintah atau pada korespondennya di luar negeri atas nama bank devisa Pemerintah bersangkutan. Penyimpanan ini harus dilakukan dalam batas waktu enam bulan sesudah peraturan ini berlaku atau tiga bulan sesudah effek diperolehnya.
Kewajiban tersebut dalam ayat (1) berlaku pula untuk warga- negara asing dan badan hukum asing untuk:
effek yang berbunyi dalam mata uang Rupiah;
effek yang berbunyi dalam mata uang lain daripada Rupiah, sekedar dimiliki sebelum Undang-undang ini berlaku.
Bank tersebut dalam ayat (1) berkewajiban untuk mendaftarkan effek yang disimpan padanya menurut petunjuk Pimpinan Biro, dengan ketentuan bahwa effek yang diajukan untuk disimpan setelah lewatnya jangka waktu yang ditetapkan diatas, hanya dapat didaftarkan dengan izin Biro.
Dalam menjalankan ketentuan dalam ayat (1) ditentukan bahwa effek yang dikeluarkan sebelum 29 Desember 1949 oleh badan hukum di Indonesia baik yang berwarga-negara Indonesia maupun asing, dianggap sebagai effek yang harus disimpan dalam simpanan terbuka.
Biro berwenang untuk menentukan bilamana effek yang telah disimpan dapat dikembalikan kepada yang berhak. BAB IX. LARANGAN. Pasal 17.
Impor dan ekspor mata uang Rupiah dilarang terkecuali dengan izin Pimpinan Biro.
Ekspor dari benda yang berikut: emas uang kertas asing, effek yang berbunyi dalam mata uang Rupiah, dilarang terkecuali dengan izin umum atau khusus dari Biro.
Pimpinan Biro dengan mengingat petunjuk-petunjuk Dewan dapat membatasi jumlah uang kertas asing yang dapat diimpor.
Effek yang berbunyi dalam mata uang lain daripada rupiah dilarang diekspor oleh warga-negara Indonesia, terkecuali dengan izin umum atau khusus dari Biro. Warga-negara asing atau badan hukum asing, dilarang untuk membeli dan memperoleh dengan cara dan dalam bentuk apapun juga effek yang berbunyi dalam mata uang Rupiah, terkecuali dengan izin umum atau khusus dari Biro.
Warga-negara asing atau badan hukum asing dilarang untuk mengekspor effek termaksud dalam pasal 16 sub (2) (b), terkecuali dengan izin dari Biro.
Pimpinan Biro mengingat petunjuk-petunjuk Dewan dapat menentukan, bahwa warga-negara asing atau badan hukum asing tertentu dilarang untuk memperoleh kredit dari bank atau mengadakan pinjaman, termasuk mengeluarkan obligasi, saham, tanda pinjaman jangka panjang lainnya dan tanda pinjaman jangka pendek yang berbunyi dalam mata uang rupiah. BAB X. KETENTUAN-KETENTUAN HUKUM PIDANA DEVISA DAN HUKUM ACARA PIDANA DEVISA. Pasal 18. Terkecuali jika suatu perbuatan dengan nyata dalam Undang- undang ini disebut kejahatan atau pelanggaran pidana, semua perbuatan yang bertentangan dengan Undang-undang ini dan peraturan yang didasarkan atasnya dipandang sebagai pelanggaran administratip, yang hanya dikenakan denda administratip atau pidana administratip lain menurut ketentuan yang dikeluarkan oleh Pimpinan Biro mengingat petunjuk-petunjuk Dewan. Denda ini setinggi-tingginya berjumlah dua puluh lima juta rupiah. Pasal 19.
Dewan mempunyai hak interpretasi yang tertinggi tentang Undang-undang ini dan tentang peraturan yang didasarkan atasnya.
Dewan berwenang mengusulkan kepada Menteri/Jaksa Agung agar terhadap sesuatu tindak pidana berdasarkan Undang-undang ini tidak akan dilakukan penuntutan. Usul tersebut disertai dengan alasan-alasan.
Jaksa dan Hakim dalam menjalankan tugas kewajibannya berdasarkan Undang-undang Pokok Kejaksaan dan Undang- undang Pokok Kekuasaan Kehakiman wajib mengingat pada ketentuan-ketentuan dalam ayat (1) dan (2). Pasal 20.
Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam ayat (6) maka pelanggaran pasal, 7, 8, 9, 10, 11, 16 dan 17 yang dibuat dengan sengaja dan dapat berakibat kerugian untuk negara yang meliputi jumlah yang besarnya lebih dari nilai lawan 88,8671 gram emas murni dalam valuta asing untuk tiap perbuatan, dinyatakan sebagai kejahatan.
Jika kerugian termaksud dalam ayat (1) besarnya tidak melebihi nilai lawan 8886,71 gram emas murni dalam valuta asing, maka pelanggar itu dikenakan pidana penjara selama-lamanya lima tahun dan/atau pidana denda setinggi-tingginya sepuluh juta rupiah.
Jika kerugian termaksud dalam ayat (1) besarnya melebihi nilai lawan 8886,71 gram emas murni dalam valuta asing maka pelanggar itu diberi pidana penjara selama-lamanya sepuluh tahun dan/atau pidana denda setinggi-tingginya seratusjuta rupiah.
Barang terhadap mana perbuatan tersebut dalam ayat (2) dan (3) dilakukan dapat dirampas untuk Negara.
Jika kerugian yang tersebut dalam ayat (1) tidak melampaui nilai lawan 88,8671 gram emas murni dalam valuta asing, maka perbuatan itu dinyatakan pelanggaran administratip.
Jikalau pelanggaran pasal 7, 8, dan 9 berupa tidak melaksanakan ekspor sebagian atau seluruhnya ataupun bersifat tidak mentaati jangka waktu yang ditetapkan untuk suatu perbuatan dalam penyelenggaraan ekspor, maka pelanggaran itu dipandang pelanggaran administratip.
Jika tindak pidana dilakukan tidak dengan sengaja, maka pidana tertingginya ditetapkan sepertiga dari pidana tertinggi apabila dengan sengaja. Pasal 21. Pelanggaran pasal 12 dan 13 dinyatakan sebagai pelanggaran administratip. Pasal 22.
Barangsiapa setelah mendapat perintah seperti termaksud dalam pasal 6 sub a dengan sengaja tidak memenuhi perintah itu tanpa alasan yang sah ataupun dengan sengaja menyampaikan keterangan yang tidak benar dalam memenuhi perintah itu, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya satu tahun atau denda setinggi-tingginya satu juta rupiah.
Perbuatan ini merupakan kejahatan. Pasal 23.
Barangsiapa karena jabatannya atau pekerjaannya tersangkut dalam penyelenggaraan Undang-undang ini dan peraturan yang didasarkan atasnya wajib merahasiakan semua yang diketahuinya karena jabatan atau pekerjaan itu, kecuali jika ia harus memberikan keterangan justru karena jabatan atau pekerjaan itu terhadap pihak ketiga.
Kewajiban ini berlaku pula untuk para ahli yang berhubung dengan penyelenggaraan Undang-undang dan peraturan yang didasarkan atasnya diminta memberikan nasehatnya atau yang diserahi melakukan sesuatu pekerjaan. Pasal 24.
Barangsiapa dengan sengaja melanggar kewajiban untuk merahasiakan sebagaimana termaksud dalam pasal 23 dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya satu tahun atau denda setinggi-tingginya satu juta rupiah.
Perbuatan tersebut di atas merupakan kejahatan. Pasal 25.
Jika suatu tindak pidana dilakukan oleh atau atas nama suatu badan hukum, suatu perseroan, suatu perserikatan orang lainnya atau suatu yayasan, maka tuntutan pidana dilakukan dan hukuman pidana serta tindakan tata-tertib dijatuhkan, baik terhadap badan hukum, perseroan, perserikatan atau yayasan itu mereka yang memberi perintah melakukan tindak pidana itu atau yang bertindak sebagai pemimpin dalam perbuatan atau kelalaian itu, maupun terhadap kedua-duanya.
Suatu tindak pidana dilakukan juga oleh atau atas nama suatu badan hukum, suatu perseroan, suatu perserikatan orang atau suatu yayasan, jika tindak pidana itu dilakukan oleh orang-orang yang baik berdasar hubungan kerja maupun berdasar hubungan lain, bertindak dalam lingkungan badan hukum, perseroan, perserikatan atau yayasan itu tak perduli apakah orang-orang itu masing-masing tersendiri melakukan tindak pidana itu atau pada mereka bersama ada anasir-anasir tindak pidana tersebut.
Jika suatu tuntutan pidana dilakukan terhadap suatu badan hukum, suatu perseroan, suatu perserikatan orang atau yayasan, maka badan hukum, perseroan, perserikatan atau yayasan itu pada waktu penuntutan itu diwakili oleh seorang pengurus, atau jika ada lebih dari seorang pengurus, oleh salah seorang dari mereka itu. Wakil dapat diwakili oleh orang lain. Hakim dapat memerintahkan supaya seorang pengurus menghadap sendiri dipengadilan dan dapat pula memerintahkan supaya pengurus itu dibawa kemuka hakim.
Jika suatu tuntutan pidana dilakukan terhadap suatu badan hukum, suatu perseroan, suatu perserikatan orang atau suatu yayasan, maka segala panggilan untuk menghadap dan segala penyerahan surat-surat panggilan itu akan dilakukan kepada kepala pengurus atau di tempat tinggal kepala pengurus itu atau di tempat pengurus bersidang atau berkantor. Pasal 26.
Untuk penyidikan tindak pidana yang tersebut dalam Undang- undang ini disamping pegawai-pegawai yang pada umumnya diberi tugas menyidik tindak pidana, ditunjuk pula:
pegawai Bea dan Cukai, b. pegawai Biro yang ditunjuk oleh Dewan.
Pegawai penyidik tersebut di atas sewaktu-waktu berwenang untuk melakukan penyitaan, begitu juga untuk menuntut penyerahan supaya dapat disita daripada segala barang yang dapat dipakai untuk mendapatkan kebenaran atau yang dapat diperintahkan untuk dirampas, dimusnahkan atau dirusakkan supaya tidak dapat dipakai lagi.
Mereka sewaktu-waktu berwenang untuk menuntut pemeriksaan segala surat yang dianggap perlu untuk diperiksa guna melakukan tugasnya sebagaimana mestinya.
Mereka sewaktu-waktu berwenang untuk memasuki semua tempat yang dianggap perlu guna melakukan tugasnya sebagaimana mestinya. Mereka berkuasa untuk menyuruh agar dikawani oleh orang-orang tertentu yang mereka tunjuk. Jika dianggap perlu mereka memasuki tempat-tempat tersebut dengan bantuan polisi. Pasal 27.
Biro berwenang untuk memerintahkan penyerahan barang atau effek, yang diperoleh dengan jalan melanggar Undang-undang ini dan peraturan yang didasarkan atasnya atau dengan mana, ataupun tentang mana perbuatan itu telah dilakukan, atau yang merupakan pokok perbuatan sedemikian, dari yang melanggar, baik perseorangan maupun badan hukum.
Perintah ini dalam hal tindak pidana hanya dapat diberikan, jikalau diputuskan bahwa tidak akan diadakan tuntutan. Perintah termaksud diberikan dengan surat perintah tercatat.
Jikalau dalam batas waktu tiga bulan perintah ini tidak dipenuhi, maka Biro dapat menetapkan jumlah paksaan dalam mata uang rupiah yang harus dibayarkan kepadanya dalam batas waktu yang ditetapkan olehnya.
Jumlah paksaan yang tersebut dalam ayat (3) di atas dan denda administratip yang tersebut dalam pasal 18 dapat dipungut dengan surat paksa, yang dikeluarkan atas nama Pimpinan Biro dan dapat dilaksanakan menurut ketentuan mengenai surat paksa dalam Peraturan Pajak Berkohir. BAB XI. KETENTUAN LAIN. Pasal 28. Tiap perjanjian yang diadakan dengan melanggar Undang- undang ini dan peraturan yang didasarkan atasnya adalah batal dalam arti yang dipakai dalam Kitab Undang-undang Perdata. Pasal 29.
Dewan berwenang untuk mengeluarkan peraturan mengenai hal-hal yang belum diatur dalam Undang-undang ini yang dianggapnya perlu untuk mencapai maksud dan tujuan Undang-undang ini. Peraturan termaksud dalam ayat (1) tidak boleh bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-undang ini. Pasal 30. Dalam menjalankan Undang-undang ini, Pimpinan Biro dengan mengingat petunjuk- petunjuk Dewan dapat:
mengeluarkan peraturan khusus untuk Perwakilan diplomatik dan konsuler asing dan Perwakilan Perserikatan Bangsa-Bangsa serta Badan-badan International semacam itu berikut pegawai-pegawainya yang berstatus diplomatik atau konsuler.
mewajibkan warga-negara asing dan badan hukum asing tertentu yang diizinkan untuk berusaha di Indonesia untuk menyerahkan valuta asing ke dalam "Dana Devisa Negara" dalam menjalankan usahanya. Pasal 31.
Surat permohonan untuk mendapat izin berdasarkan Undang- undang ini atau peraturan pelaksanaannya dan juga surat izinnya adalah bebas dari ber meterai.
Kalau satu dari dua pihak dalam melakukan sesuatu perbuatan telah mendapat izin atau pembebasan, maka pihak yang kedua tidak perlu meminta lagi izin atau pembebasan.
Dari semua ketentuan Undang-undang ini Dewan dapat memberikan pembebasan secara khusus atau umum dan dalam kedua hal dapat dietapkan syarat-syarat tertentu.
Dewan dapat mendelegasikan wewenang ini kepada Ketua Dewan atau salah seorang anggotanya. Pasal 32. PERATURAN PERALIHAN.
Pada hari mulai berlakunya Undang-undang ini:
Lembaga Alat-alat Pembayaran Luar Negeri dilebur sebagai badan hukum dan segala aktiva dan pasivanya beralih kepada Biro;
Segala aktiva dan pasiva "Dana Devisen" dijadikan Dana Devisa. Hubungan kerja antara Lembaga Alat-alat Pembayaran Luar Negeri dan para pegawainya diambil-alih oleh Biro.
Jikalau untuk sesuatu hal menurut Undang-undang ini diharuskan adanya suatu izin atau dari sesuatu kewajiban dapat diberikan pembebasan, maka izin atau pembebasan yang telah diberikan berdasarkan Deviezen-verordening 1940 dianggap sebagai berdasarkan Undang-undang ini.
Segala peraturan pelaksanaan dari Deviezen-ordonnantie 1940 dan Deviezen-verordening 1940 sekedar mengatur lebih lanjut hal-hal yang ditentukan dalam Undang-undang ini tetap berlaku pada saat Undang-undang ini mulai berlaku, sampai ditarik kembali.
Penggunaan, pembebasan dan pemindahan hak atas valuta asing termaksud dalam Pengumuman Pimpinan L.A.A. P.L.N. No. 3 tanggal 27 Mei 1963 dan S.K.B. Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan dan Urusan Bank Sentral No. No. IE/IU/KB/32/12/SKB jo Kep. 26/UBS/64 dan Kep. 35/UBS/ No. Kep. 21/UBS/64 64 diperkenankan sampai pengumuman dan peraturan ini ditarik kembali.
Terhadap perbuatan-perbuatan yang menurut Devizen- ordonnantie 1940 dan Deviezen-verordening 1940 merupakan tindak pidana dan tidak lagi demikian halnya menurut Undang- undang ini, berlaku peraturan yang tersebut terakhir.
Bank Swasta yang telah ditunjuk sebagai bank devisa menjalankan funksinya selama masa peralihan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Pasal 33.
Pasal 1 ayat 1e sub f dari Undang-undang Tindak Pidana Ekonomi (Undang-undang No. 7 Drt tahun 1955) dihapuskan dan diganti hingga berbunyi sebagai berikut: "Pasal 7, 8 dan 9 dari Undang-undang No. 32 tahun 1964 tentang "Peraturan Lalu-Lintas Devisa 1964", terkecuali jikalau pelanggaran itu berupa tidak melaksanakan ekspor sebagian atau seluruhnya ataupun tidak mentaati jangka waktu yang ditetapkan untuk suatu perbuatan dalam penyelenggaraan ekspor".
Undang-undang No. 4 Prp tahun 1959 (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 91). dan Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 1964 (Lembaran-Negara tahun 1964 No. 2) ditarik kembali. Pasal 34. PERATURAN PENUTUP. Undang-undang ini dapat disebut Undang-undang Devisa 1964 dan mulai berlaku pada hari diundangkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 1964 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SUKARNO. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 1964. SEKRETARIS NEGARA, MOHD. ICHSAN PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG NO. 32 TAHUN 1964 TENTANG PERATURAN LALU-LINTAS DEVISA. I. UMUM.
Rezim devisa yang hingga kini berlaku di tanah air kita mulai diadakan pada pertengahan tahun 1940 oleh Pemerintah Hindia Belanda, dengan dikeluarkannya Deviezen-Ordonantie 1940 (Staatsblad 1940 No. 205, sebagaimana telah dirobah dan ditambah) serta Deviezen-Verordening 1940 (Staatsblad 1940 No. 291, sebagaimana telah dirobah dan ditambah), pengalaman selama lebih dari 20 tahun menunjukkan bahwa kedua peraturan ini merupakan suatu sumber rintangan-rintangan terhadap kelancaran dan perkembangan lalu-lintas perdagangan dan lalu-lintas pembayaran antara Indonesia dan luar negeri yang sangat merugikan dan menghambat pembangunan Negara.
Deviezen-Ordonantie dan Deviezen-Verordening pada hakekatnya menetapkan cara dan sistim untuk menguasai seluruh penghasilan devisa serta seluruh kekayaan devisa dari pada penduduk devisa. Cara dan sistim ini memuncak pada pengusaaan dari segala usaha, segala kegiatan dan segla hubungan disegala lapangan. yang dapat menimbulkan konsekwensi-konsekwensi finansiil terhadap luar negeri, dalam segala bentuknya dan segala detailnya.
Meskipun cita-cita untuk menguasai seluruh penghasilan devisa untuk Negara pada hakekatnya dan pada akhirnya sesuai dengan cita-cita Sosialisme Indonesia, namun sistim dan cara dari pada Deviezen-ordonantie dan Deviezen- verordening, yang bersifat tidak konkrit dan berbelit-belit, telah menciptakan, khususnya bagi masyarakat yang bergerak di lapangan perdagangan internasional, suatu suasana yang penuh dengan perasaan takut dan kekhawatiran. Jelaslah bahwa suasana demikian melemahkan penggerakan potensi dan kekuatan Rakyat, khususnya mematikan inisiatip dari pihak produsen-produsen dan pengusaha-pengusaha kita dari kegiatan-kegiatan yang justru merupakan sumber-sumber bagi Negara untuk memupuk kekayaan devisa.
Salah satu tekhinik yang dipakai dalam Deviezen-ordonantie dan Deviezen- verordening yang tidak dapat dipertahankan adalah pembagian masyarakat Indonesia dalam dua golongan, yaitu: - golongan "penduduk-devisa" dan - golongan "bukan penduduk-devisa". Oleh karena penarikan garis oleh Diviezen-ordonantie dan Deviezen- verordening dilakukan dengan tidak memandang kebangsaan atau kewarganegaraan, maka sesama warganegara, baik Indonesia maupun asing, dapat digolongkan sebagai "penduduk devisa" dan "bukan penduduk devisa". Dengan demikian "Deviezen-ordonnnatie menjalankan penguasaan terhadap segala hubungan-hubungan keuangan antara "penduduk devisa" dan "bukan penduduk devisa", sehingga juga untuk transaksi-transaksi yang semata-mata bergerak di dalam negeri dan tidak menyangkut soal-soal devisa biarpun dilakukan antara warga negara Indonesia harus dimintakan izin terlebih dahulu dari pembesar-pembesar devisa, jika salah satu pihak merupakan "bukan penduduk devisa". Pembagian masyarakat Indonesia dalam dua golongan, yaitu golongan "penduduk-devisa" dan golongan "bukan penduduk Devisa" sudah terang merupakan rintangan untuk menciptakan ekonomi nasional yang sehat. Oleh karena itu dalam kehendak kita untuk menyusun ekonomi yang bersifat nasional dan demokratis perlu pembagian masyarakat Indonesia dalam dua golongan dihapuskan. Untuk mencapai maksud itu perlu diambil kewarganegaraan sebagai kriterium, agar supaya kepentingan nasional dapat diperhatikan sepenuhnya dalam lalu-lintas perdagangan dengan luar negeri.
Selanjutnya sifat yang amat kaku dari Deviezen-ordonantie dan Deviezen- verordening sangat menghambat kelancaran dalam melaksanakan hubungan finansiil antara Indonesia dan luar negeri. Sifat yang amat kaku ini yang pada hakekatnya melarang segala- galanya, terkecuali jika diizinkan secara khusus atau umum, telah menimbulkan keharusan penetapan peraturan-peraturan penyelenggaraan yang jumlahnya demikian besarnya, sehingga keseluruhan ketetapan-ketetapan yang dikenal sebagai "peraturan-peraturan devisa" menjadi sangat kompleks dan sangat ruwet. Banyaknya dan berbelit-belitnya peraturan devisa itu dan kesimpangsiuran dalam interpretasi daripada peraturan-peraturan itu telah merupakan sumber rintangan-rintangan yang sangat menghambat kelancaran dalam pembangunan Negara dibidang perekonomian.
Dalam menghadapi masalah ekonomi, kita sadar bahwa sisa-sisa kelonial dan sisa feodal dan demikian pula sifat-sifat hubungan ekonomi dan perdagangan dengan dunia luar masih juga memberikan rintangan dalam pertumbuhan kearah sosialisme Indonesia. Dalam Deklarasi Ekonomi secara jelas dikemukakan hal-hal sebagai berikut: Dalam melanjutkan pertumbuhan-pertumbuhan di bidang sosial dan ekonomi, maka kita harus bertitik-pangkal pada modal yang sudah kita miliki ialah:
Aktivitas ekonomi Indonesia dewasa ini kurang lebih 80% sudah berada di tangan bangsa Indonesia. Dalam tahun 1950 boleh dikatakan aktivitas ekonomi di Indonesia sebagian terbesar masih dikuasai oleh bangsa asing, sehingga baik Pemerintah maupun rakyat, tidak dapat mengadakan perencanaan secara pokok bagi pertumbuhan ekonomi secara revolusioner.
Pada waktu-waktu belakangan ini Pemerintah sudah mulai dapat secara aktif aktivitas ekonominya dalam arti konsepsionil, organisatoris dan strukturil.
Meskipun demikian kita belum dapat berkembang secara mendalam oleh karena perhatian Pemerintah dan kekuatan rakyat masih dititik-beratkan kepada penyusunan alat-alat Revolusi yang baru pada waktu sekarang ini dapat dikatakan lengkap. Oleh karena itu boleh dikatakan bahwa baru sekarang kita dapat menggerakkan segala usaha dan perhatian rakyat dan Pemerintah untuk menanggulangi persoalan ekonomi secara konsepsionil, organisatoris dan strukturil dalam arti keseluruhannya.
Oleh karena itu maka diperlukan suatu approach yang lebih realistis dan ketentuan-ketentuan yang tegas dan sederhana dalam mengatur lalu-lintas devisa antara Indonesia dan luar negeri, dengan memegang teguh pada prinsip- prinsip reasionalisasi selaras pula dengan prinsip-prinsip demokrasi nasional. Dalam hal ini dapat dinyatakan bahwa di samping pengusaan devisa dengan jalan mengharuskan penytorannya dalam Dana Devisa dapat juga dipakai pengusasaan dengan menetapkan cara pemakaiannya, suatu cara yang dalam keadaan tertentu dapat berjalan dengan lebih effisen.
Rasionalisasi berarti pula bahwa pengawasan harus ditujukan kepada sumber devisa yang terpenting. Bagi Negara kita, lalu-lintas perdagangan merupakan komponen yang terpenting; lebih dari 90% dari volume lalu-lintas pembayaran dengan luar negeri merupakan lalu-lintas perdagangan. Berhubung dengan itu pengawasan lalu-lintas pembayaran berarti terutama pengawasan terhadap lalu-lintas perdagangan dengan luar negeri. Dalam hubungan ini harus diawasi bahwa penerimaan devisa dari ekspor yang harus diterima oleh Negara. memang mengalir ke dalam kas Negara untuk merupakan Dana Devisa. Jumlah yang harus diterima ini harus ditentukan secara konkrit oleh Negara, supaya baik yang berwajib menyerahkan devisa (eksportir) maupun badan-badan pengawasa Pemerintah yang bersangkutan secara mudah dan secara mutlak dapat mengetahui tentang pemenuhan kewajiban itu. Syak- wasangka dari pihak badan-badan pengawas di atas atapun perasaan khawatir akan menyalahi peraturan-peraturan dari pihak ekspotir, dengan demikian dapat ditiadakan.
Pengeluaran devisa atas beban Dana Devisa untuk impor hanya dapat dilakukan menurut cara dan ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah. Dalam hubungan ini baik Pemerintah maupun badan Pemerintah yang ditugaskan harus menetapkan secara konkrit nilai yang dipandang layak olehnya bagi barang-barang yang diizinkan untuk dibeli dari luar negari.
Pengawasan terhadap penerimaan devisa dibidang jasa dapat dibatasi pada pos-pos yang terpenting saja. Pada umumnya dapat ditentukan bahwa devisa yang diterima dibidang jasa harus diserahkan kepada Negara, jika penerimaan devisa itu secara langsung dimungkinkan karena adanya peralatan atau fasilitas-fasilitas yang dimiliki atau dikurangi oleh perusahaan perkapalan asing. Penerimaan devisa oleh perseorangan berdasarkan jasa individual tidak perlu diawasi.
Pengawasan harus dilakukan terhadap pengeluaran devisa untuk jasa atas beban Dana Devisa, karena layak atau tidak layak pengeluaran itu seperti juga hanya dengan impor barang harus dipertimbangkan oleh Pemerintah dengan mengingat keperluan akan jasa itu dalam rangka kepentingan Negara dipelbagai bidang.
Pengawasan terhadap lalu-lintas modal perlu diadakan untuk menghindarkan pemindahan (pelarian) modal keluar negeri. Pemindahan modal keluar negeri dapat dilakukan dalam bentuk investasi dana-dana di luar negeri oleh warganegara Indonesia.
Pendirian bahwa penerimaan devisa Negara meliputi jumlah-jumlah yang memang secara konkrit diwajibkan oleh Pemerintah untuk diserahkan kepada Dana Devisa, berarti bahwa pemilikan devisa tidak lagi terbatas pada Negara saja. Di samping devisa yang merupakan Dana Devisa terdapat pula devisa yang dimiliki oleh masyarakat Indonesia, baik warga-negara Indonesia maupun warganegara asing, yang tidak diharuskan untuk diserahkan langsung kepada Dana Devisa. Dalam pada itu perlu pula diadakan penertiban tentang cara penggunaan devisa yang termaksud dan penguasaannya oleh Negara letak pada cara pemakaiannya seperti telah dinyatakan di atas sub 7.
Dari uraian di atas dapat disimpulkan, bahwa perinsip- prinsip yang dianut dalam Undang-undang ini fundamental sangat berlainan dengan prinsip-prinsip yang diletakkan dalam Deviezen- ordonnatie dan Deviezen-verordening. Sebagai konsekwensi yang logis pada pertentangan ini maka banyak hal-hal yang dalam Deviezen-ordonnantie dan Deviezen-verordening merupakan larangan kini harus ditinggalkan. Dengan demikian, dalam sistim lalu-lintas devisa baru banyak perbuatan yang dengan sengaja tidak dilarang atau diharuskan memakai izin, misalnya: memiliki devisa, memiliki emas, mewakili warganegara Indonesia yang tidak menjadi "penduduk-devisa", mempunyai rekening bank di luar negeri, mengadakan perjanjian dengan "bukan penduduk-devisa", menerima undangan dari "bukan penduduk-devisa" untuk berkunjung ke luar negeri.
Berhubung dengan uraian di atas berbagai perbuatan yang dahulu semuanya merupakan tindak pidana kini untuk sebagian dapat dikesampingkan, hal mana akan menciptakan suatu suasana yang sehat guna perkembangan ekonomi nasional kita. Sebagian lain dari perbuatan yang dahulu dipandang bersifat pidana kini dianggap sebagai pelanggaran administratip, terkecuali jika pelanggaran itu dengan nyata mengakibatkan kerugian terhadap Negara.
Perlu ditegaskan, bahwa peraturan ini mewujudkan struktur dari pada lalu- lintas devisa antara Indonesia dengan luar negeri, yang merupakan suatu landasan untuk suatu politik devisa Pemerintah.
Akhirnya perlu dijelaskan bahwa ketentuan dalam Undang- undang ini tidak mengurangi ketentuan-ketentuan termaktub dalam perjanjian karya antara perusahan-perusahaan minyak Negara dan perusahaan-perusahaan minyak asing, yang telah disahkan dengan Undang-undang. II.PASAL DEMI PASAL Pasal 1 sub 1 dan 2. Cukup jelas. Pasal 1 sub 3. Yang dimaksudkan dengan mata uang emas ialah mata uang emas yang menurut Undang-undang Keuangan yang berlaku di negara yang bersangkutan merupakan uang emas yang sah; Jika tidak, maka barang yang berupa mata uang emas masuk golongan barang pakai atau barang perhiasan. Pasal 1 sub 4. Dengan sengaja bermacam-macam uang asing yang tidak dipakai untuk pembayaran internasional tidak dipandang devisa seperti juga halnya dengan mata uang asing logam bukan emas. Pasal 1 sub 5 s/d 8. Cukup jelas. Pasal 1 sub 9. Arti ekspor dalam kalimat kesatu diperluas dalam kalimat kedua. Pemerintah akan mengadakan tindakan-tindakan agar pengluasan ini tidak menimbulkan ekses-ekses dalam pelaksanaannya. Pasal 2. Yang dapat dikuasai oleh Negara Republik Indonesia dengan sendirinya hanya devisa yang ada hubungannya dengan Negara atau rakyat kita. Jadi misalnya uang US. $ yang dipegang oleh orang Amerika di negaranya dari usahanya di sana, atau uang US. $ yang merupakan hasil ekspor dari Sudan, adalah di luar penguasaan negara kita. Inilah yang dimaksudkan dengan perumusan "yang berasal dari kekayaan alam dan usaha Indonesia". Siapa yang mengusahakan, bangsa asing atau bangsa Indonesia, untuk ini tidak dibedakan. Ke dalam batas-batasnya mana yang dikuasai dirumuskan dengan lebih teliti dalam pasal-pasal selanjutnya. Harus diinsafi, bahwa "penguasaan" tidak perlu senantiasa bersifat "pemilikan". Bahkan dalam banyak hal penguasaan secara pengaturan pemakaiannya adalah lebih efisien dari pada pemilikan, dengan effek sosial yang sama. Pasal 3. Cukup jelas. Pasal 4. Dianggap perlu, bahwa pemupukan devisa negara yang diperlukan guna pemeliharaan ekonomi masyarakat, peninggian tingkat hidup rakyat serta pembangunan Negara ditugaskan kepada instansi yang tinggi. Dalam hal ini tugas itu diberikan kepada Dewan yang terdiri dari Menteri-menteri, diketuai oleh Perdana Menteri/Wakil-wakil Perdana Menteri dan Menteri Koordinator Kompartemen Keuangan sebagai Wakil- Ketua. Pada permulaan dalam masa transisi ini barangkali belum mungkin untuk menetapkan dan mentaati suatu Anggaran Devisa yang rigid, akan tetapi kita harus berusaha keras untuk mencapai taraf itu. Pasal 5. Cukup jelas. Pasal 6. Jika terhadap suatu bank diperintahkan diadakannya penyelidikan oleh satu atau beberapa orang ahli atau badan, maka diindahkan ketentuan dalam Undang-undang No. 23 Prp tahun 1960. Pasal 7 ayat (1) dan (2). Dengan pasal ini ditentukan secara konkrit harga yang dikehendaki oleh Negara dalam ekspor barang dari Indonesia. Dengan penetapan demikian eksportir dapat mengetahui dengan jelas berapa besarnya jumlah devisa yang ia harus serahkan kepada Dana Devisa, sebaliknya Pemerintah secara mudah dan secara mutlak dapat mengetahui tentang pemenuhan kewajiban eksportir. Dengan cara penetapan harga demikian eskpor akan diperlancar karena tidak tergantung lagi pada perumusan yang abstrak "de ter plaatse van levering geldende marktwaarde" seperti ditentukan dalam pasal 15 ayat (1) dari Deviezen-verordening dahulu. Pasal 8. Cukup jelas. Pasal 9. Dokumen-dokumen yang dimaksudkan di sini adalah antara lain: Konosemen, wesel, paktur. Pasal 10. Lihat penjelasan Umum. Pasal 11. Cukup jelas. Pasal 12. Pelaksanaan impor atas beban Dana Devisa diatur menurut rencana impor yang disesuaikan dengan kebutuhan pembangunan ekonomi yang urgent dalam rangka penetapan Anggaran Devisa untuk melaksanakan prinsip berdiri di atas kaki sendiri dibidang ekonomi. Pasal 13. Cukup jelas. Pasal 14. Cukup jelas. Pasal 15. Dalam Peraturan Pemerintah diatur cara-cara penguasaan yang lain dari pemasukan dalam Dana Devisa. Penguasaan ditujukan pada pemakaiannya dan meliputi juga overprice, discount, komisi dan sebagainya. Pasal 16. Kewajiban ini telah ada dalam Devizen-verordening 1940. Barangsiapa telah memenuhi kewajiban ini berdasarkan peraturan lama tidak perlu mengulanginya. Pasal 17. Izin ini dapat berupa peraturan umum yang memperkenankan impor dan ekspor Rupiah dalam batas-batas tertentu dan dengan syarat-syarat tertentu, misalnya untuk memungkinkan melakukan pembayaran-pembayaran pada waktu masuk diwilayah Indonesia. Izin ini dapat bersifat khusus atau insidentil. Pasal 18. Ini yang disebut suatu "Banket-norm". Sebelum dirumuskan persis apa perbuatannya yang terlarang atau diharuskan, telah dinyatakan dapat dipidana. Tidak dibedakan juga apakah peraturan-peraturan itu bersifat penting dan essensiil ataukah hanya bersifat detail dan administratip saja, misalnya berapa lembar dari suatu formulir harus dibuat dan sebagainya. Semua itu dapat dipindana. Dalam sistim baru dinyatakan dengan jelas tindak mana yang diancam dengan pidana dan dipandang "strafwaardig". Jika tidak dinyatakan bahwa suatu tindak bersifat pidana, maka tindak itu masuk lapangan hukum administratip cq perdata. Pasal 19. Sebagian besar dari hukum devisa merupakan hukum administratip yang dilaksanakan di luar pengadilan pidana dan perdata. Dalam keadaan demikian dirasakan perlu bahwa interpretasi tertinggi dalam soal-soal devisa berada di tangan Dewan yang mempunyai tanggung-jawab dalam bidang tersebut dan juga berada dalam posisi yang terbaik untuk mempertimbangkan seluruh aspek finansiil, moneter dan ekonomi dari perundang- undangan devisa. Ada kemungkinan bahwa suatu tindak pidana dalam lapangan devisa oleh fihak kejaksaan diberi arti yang berlebih-lebihan, jauh di luar proporsi kalau ditinjau dalam hubungan neraca pembayaran dan lalu-lintas pembayaran luar negeri seluruhnya. Dewan dan alat-alatnya berada dalam posisi untuk meninjau hubungan dan "scope" ini dengan lebih saksama. Juga ada kemungkinan bahwa dengan dihukumnya suatu perbuatan timbul akibat-akibat lain dalam masyarakat (perdagangan) yang lebih merugikan bagi devisa Negara, sehingga menuntut berarti lebih merugikan dari pada tidak menuntut. Oleh karena itu kepada Dewan diberi wewenang untuk dalam hal-hal yang demikian mengusulkan kepada Menteri/Jaksa Agung untuk tidak menuntut. Pasal 20. Sesuai dengan sistim yang dijelaskan di atas mengenai pasal 18 maka dalam pasal 20 s/d 24 ditetapkan dengan teliti tindak mana yang dipandang tindak pidana, yaitu tindak yang paling merugikan saja untuk Negara dan masyarakat. Yang terpenting ialah yang biasa disebut smokkel (penyelundupan) dalam ekspor. Yaitu mengangkut barang keluar Indonesia dari peredaran dengan tidak menghiraukan pasal-pasal 7, 8, dan 9 sehingga hasil devisanya sama sekali tidak dapat dikuasai oleh Negara. Kalau ini dilakukan dengan sengaja sedang kerugian yang dapat diderita oleh Negara besarnya melebihi suatu jumlah valuta asing yang merupakan nilai lawan 8886.71 gram emas murni, yaitu pada dewasa ini misalnya US$ 10.000, DM. 40.000 atau pada umumnya Nilai Transaksi Rupiah (devisa) 2.500.000,-, pidana penjara 10 tahun, atau denda Rp. 100.juta. Kalau jumlahnya sama dengan nilai lawan 88,8671 gram emas murni (devisa ini Nilai Trasaksi Rupiah 25.000,-) ke bawah, maka tindaknya dipandang administratip. Jika semua peraturan ekspor ditaati tetapi ekspornya sebagian atau seluruhnya tidak dilangsungkan atau suatu jangka waktu tidak ditepati, tindak ini hanya merupakan pelanggaran administratip oleh karena barang ekspornya tidak hilang dan masih tersedia untuk diekspor lagi. Pelanggaran dalam pemberian jasa ke luar negeri, hanya mungkin kalau Dewan telah menetapkan jasa-jasa mana yang taripnya harus dibayar dalam devisa dan sampai mana hasilnya harus diserahkan kepada Dana Devisa. Dalam hal ini dapat dicatat bahwa industri jasa-jasa kita belum begitu berkembang sehingga dapat menghasilkan jumlah- jumlah devisa yang besar. Pasal 21. Dalam hal impor, soalnya adalah berlainan. Kalau ekspor smokkel yang berhasil berarti kehilangan devisa untuk Negara, maka impor secara selundup tidak membebani Dana Devisa, sebab tanpa izin tidak mungkin (diam-diam) devisa dikeluarkan dari Dana Devisa. Maka dari itu pelanggaran pasal 12 hanya merupakan pelanggaran administratip. Jika peraturan-peraturan Bea dan Cukai yang diselundupi dalam peraturan-peraturan itu sendiri telah cukup peraturan- peraturan pidana yang menjaganya. Pasal 22. Cukup jelas. Pasal 23. Cukup jelas. Pasal 24. Cukup jelas. Pasal 25. Peraturan-peraturan ini mengenai soal pertanggungan-jawab jika suatu tindak dilakukan oleh suatu badan hukum. Pada umumnya peraturan-peraturan ini sesuai dengan peraturan-peraturan dalam Undang-undang tindak pidana ekonomi (Undang- undang No. 7 Drt tahun 1955). Pasal 26. Cukup jelas. Pasal 27. Cukup jelas. Pasal 28. Mengadakan perjanjian atau membuat kontrak yang tidak atau belum disetujui oleh Menteri Urusan Bank Sentral cq Biro cq. Bank Indonesia tidak dengan sendirinya merupakan tindak pidana. Akibatnya bahwa dalam perkara perdata perjanjian itu akan diabaikan oleh hakim dan juga bahwa Dana Devisa dan Negara tidak terikat oleh Perjanjian semacam itu. Pasal 29. Cukup jelas. Pasal 30. Cukup jelas. Pasal 31. Ayat 1 : Cukup jelas. Ayat 2 : Cukup jelas. Selainnya dari itu perlu dicatat bahwa perbuatan-perbuatan yang membutuhkan izin adalah jauh lebih sedikit dari pada menurut Deviezen- ordonantie. Ayat 3: Pembebasan umum dapat berbentuk peraturan khusus yang menyimpang dari Undang-undang ini. Misalnya untuk pengeluaran atau pemasukan barang pindahan, barang hadiah dan sebagainya. Sekalipun formilnya juga merupakan ekspor dan impor Dewan dapat mengeluarkan peraturan khusus yang merupakan pembebasan- pembebasan. Ayat 4. Dalam prakteknya delegasi ini akan dilakukan kepada Menteri Urusan Bank Sentral yang dapat mendelegasikan lagi kepada Bank Indonesia dan/atau Biro. Pasal 32 s/d 34. Cukup jelas. Mengetahui : Sekretaris Negara, MOHD. ICHSAN.
Peraturan Lalu Lintas Devisa.
Relevan terhadap
Bank devisa yang telah membeli valuta asing seperti termaksud dalam pasal 9 ayat (2) dan pasal 10 ayat (3) berkewajiban untuk menyerahkannya kepada Bank Indonesia.
Penggantian nilai lawan dalam Rupiah untuk devisa yang diserahkan kepada Bank Indonesia ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. BAB VI. IMPOR BARANG DAN PENERIMAAN JASA DARI LUAR NEGERI ATAS BEBAN DANA DEVISA. Pasal 12. Impor barang dari luar negeri atas beban Dana Devisa hanya boleh diadakan jikalau untuk itu telah dikeluarkan izin umum atau khusus oleh Pimpinan Biro dengan syarat yang ditentukan olehnya. Pasal 13.
Barangsiapa telah mendapat izin untuk impor seperti dimaksud dalam pasal 12 berkewajiban untuk menutup kontrak-valuta dengan bank devisa untuk jumlah yang disediakan oleh Biro untuk impor barang tersebut dan harus berbunyi dalam valuta yang sama jenisnya serta menyebutkan jangka waktu pembayaran seperti telah ditentukan oleh Biro.
Pada waktu pemasukan barang dari luar negeri importir diwajibkan untuk menyampaikan kepada pejabat Bea dan Cukai setempat di mana barang impor akan dimasukkan suatu pemberitahuan tentang pemasukan barang yang bentuknya ditetapkan oleh Biro. Pemberitahuan itu harus disusun sesederhana mungkin dan disampaikan dengan disertai izin sebagaimana termaksud dalam ayat (1). Pasal 14.
Pengeluaran devisa lainnya daripada yang termaksud dalam pasal 12 atas beban Dana Devisa Negara hanya boleh dilakukan berdasarkan izin umum atau khusus yang dikeluarkan oleh Biro.
Perjanjian-perjanjian yang akan mengakibatkan beban atas Dana Devisa harus disetujui lebih dahulu oleh Menteri Urusan Bank Sentral/Gubernur Bank Indonesia. Jika persetujuan tidak diberikan kewajiban membayar hanya dapat dipenuhi dari devisa yang dimaksudkan dalam Bab VII. BAB VII. PENGUASAAN DEVISA YANG TIDAK DIHARUSKAN UNTUK LANGSUNG DISERAHKAN KEPADA DANA DEVISA. Pasal 15. Segala sesuatu yang bertalian dengan penggunaan, pembebanan dan pemindahan hak atas devisa yang tidak diharuskan untuk langsung diserahkan kepada Dana Devisa menurut pasal 11 diatur berdasarkan rencana penggunaan devisa dengan Peraturan Pemerintah. BAB VIII. KEWAJIBAN MENDAFTAR DAN MENYIMPAN EFFEK. Pasal 16.
Warga-negara Indonesia atau badan hukum Indonesia berkewajiban untuk menyimpan dalam simpanan terbuka effek yang berbunyi dalam mata uang lain daripada Rupiah, yang dimilikinya pada waktu peraturan ini mulai berlaku dan yang diperolehnya sesudah waktu itu, pada bank devisa Pemerintah atau pada korespondennya di luar negeri atas nama bank devisa Pemerintah bersangkutan. Penyimpanan ini harus dilakukan dalam batas waktu enam bulan sesudah peraturan ini berlaku atau tiga bulan sesudah effek diperolehnya.
Kewajiban tersebut dalam ayat (1) berlaku pula untuk warga- negara asing dan badan hukum asing untuk:
effek yang berbunyi dalam mata uang Rupiah;
effek yang berbunyi dalam mata uang lain daripada Rupiah, sekedar dimiliki sebelum Undang-undang ini berlaku.
Bank tersebut dalam ayat (1) berkewajiban untuk mendaftarkan effek yang disimpan padanya menurut petunjuk Pimpinan Biro, dengan ketentuan bahwa effek yang diajukan untuk disimpan setelah lewatnya jangka waktu yang ditetapkan diatas, hanya dapat didaftarkan dengan izin Biro.
Dalam menjalankan ketentuan dalam ayat (1) ditentukan bahwa effek yang dikeluarkan sebelum 29 Desember 1949 oleh badan hukum di Indonesia baik yang berwarga-negara Indonesia maupun asing, dianggap sebagai effek yang harus disimpan dalam simpanan terbuka.
Biro berwenang untuk menentukan bilamana effek yang telah disimpan dapat dikembalikan kepada yang berhak. BAB IX. LARANGAN. Pasal 17.
Impor dan ekspor mata uang Rupiah dilarang terkecuali dengan izin Pimpinan Biro.
Ekspor dari benda yang berikut: emas uang kertas asing, effek yang berbunyi dalam mata uang Rupiah, dilarang terkecuali dengan izin umum atau khusus dari Biro.
Pimpinan Biro dengan mengingat petunjuk-petunjuk Dewan dapat membatasi jumlah uang kertas asing yang dapat diimpor.
Effek yang berbunyi dalam mata uang lain daripada rupiah dilarang diekspor oleh warga-negara Indonesia, terkecuali dengan izin umum atau khusus dari Biro. Warga-negara asing atau badan hukum asing, dilarang untuk membeli dan memperoleh dengan cara dan dalam bentuk apapun juga effek yang berbunyi dalam mata uang Rupiah, terkecuali dengan izin umum atau khusus dari Biro.
Warga-negara asing atau badan hukum asing dilarang untuk mengekspor effek termaksud dalam pasal 16 sub (2) (b), terkecuali dengan izin dari Biro.
Pimpinan Biro mengingat petunjuk-petunjuk Dewan dapat menentukan, bahwa warga-negara asing atau badan hukum asing tertentu dilarang untuk memperoleh kredit dari bank atau mengadakan pinjaman, termasuk mengeluarkan obligasi, saham, tanda pinjaman jangka panjang lainnya dan tanda pinjaman jangka pendek yang berbunyi dalam mata uang rupiah. BAB X. KETENTUAN-KETENTUAN HUKUM PIDANA DEVISA DAN HUKUM ACARA PIDANA DEVISA. Pasal 18. Terkecuali jika suatu perbuatan dengan nyata dalam Undang- undang ini disebut kejahatan atau pelanggaran pidana, semua perbuatan yang bertentangan dengan Undang-undang ini dan peraturan yang didasarkan atasnya dipandang sebagai pelanggaran administratip, yang hanya dikenakan denda administratip atau pidana administratip lain menurut ketentuan yang dikeluarkan oleh Pimpinan Biro mengingat petunjuk-petunjuk Dewan. Denda ini setinggi-tingginya berjumlah dua puluh lima juta rupiah. Pasal 19.
Dewan mempunyai hak interpretasi yang tertinggi tentang Undang-undang ini dan tentang peraturan yang didasarkan atasnya.
Dewan berwenang mengusulkan kepada Menteri/Jaksa Agung agar terhadap sesuatu tindak pidana berdasarkan Undang-undang ini tidak akan dilakukan penuntutan. Usul tersebut disertai dengan alasan-alasan.
Jaksa dan Hakim dalam menjalankan tugas kewajibannya berdasarkan Undang-undang Pokok Kejaksaan dan Undang- undang Pokok Kekuasaan Kehakiman wajib mengingat pada ketentuan-ketentuan dalam ayat (1) dan (2). Pasal 20.
Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam ayat (6) maka pelanggaran pasal, 7, 8, 9, 10, 11, 16 dan 17 yang dibuat dengan sengaja dan dapat berakibat kerugian untuk negara yang meliputi jumlah yang besarnya lebih dari nilai lawan 88,8671 gram emas murni dalam valuta asing untuk tiap perbuatan, dinyatakan sebagai kejahatan.
Jika kerugian termaksud dalam ayat (1) besarnya tidak melebihi nilai lawan 8886,71 gram emas murni dalam valuta asing, maka pelanggar itu dikenakan pidana penjara selama-lamanya lima tahun dan/atau pidana denda setinggi-tingginya sepuluh juta rupiah.
Jika kerugian termaksud dalam ayat (1) besarnya melebihi nilai lawan 8886,71 gram emas murni dalam valuta asing maka pelanggar itu diberi pidana penjara selama-lamanya sepuluh tahun dan/atau pidana denda setinggi-tingginya seratusjuta rupiah.
Barang terhadap mana perbuatan tersebut dalam ayat (2) dan (3) dilakukan dapat dirampas untuk Negara.
Jika kerugian yang tersebut dalam ayat (1) tidak melampaui nilai lawan 88,8671 gram emas murni dalam valuta asing, maka perbuatan itu dinyatakan pelanggaran administratip.
Jikalau pelanggaran pasal 7, 8, dan 9 berupa tidak melaksanakan ekspor sebagian atau seluruhnya ataupun bersifat tidak mentaati jangka waktu yang ditetapkan untuk suatu perbuatan dalam penyelenggaraan ekspor, maka pelanggaran itu dipandang pelanggaran administratip.
Jika tindak pidana dilakukan tidak dengan sengaja, maka pidana tertingginya ditetapkan sepertiga dari pidana tertinggi apabila dengan sengaja. Pasal 21. Pelanggaran pasal 12 dan 13 dinyatakan sebagai pelanggaran administratip. Pasal 22.
Barangsiapa setelah mendapat perintah seperti termaksud dalam pasal 6 sub a dengan sengaja tidak memenuhi perintah itu tanpa alasan yang sah ataupun dengan sengaja menyampaikan keterangan yang tidak benar dalam memenuhi perintah itu, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya satu tahun atau denda setinggi-tingginya satu juta rupiah.
Perbuatan ini merupakan kejahatan. Pasal 23.
Barangsiapa karena jabatannya atau pekerjaannya tersangkut dalam penyelenggaraan Undang-undang ini dan peraturan yang didasarkan atasnya wajib merahasiakan semua yang diketahuinya karena jabatan atau pekerjaan itu, kecuali jika ia harus memberikan keterangan justru karena jabatan atau pekerjaan itu terhadap pihak ketiga.
Kewajiban ini berlaku pula untuk para ahli yang berhubung dengan penyelenggaraan Undang-undang dan peraturan yang didasarkan atasnya diminta memberikan nasehatnya atau yang diserahi melakukan sesuatu pekerjaan. Pasal 24.
Barangsiapa dengan sengaja melanggar kewajiban untuk merahasiakan sebagaimana termaksud dalam pasal 23 dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya satu tahun atau denda setinggi-tingginya satu juta rupiah.
Perbuatan tersebut di atas merupakan kejahatan. Pasal 25.
Jika suatu tindak pidana dilakukan oleh atau atas nama suatu badan hukum, suatu perseroan, suatu perserikatan orang lainnya atau suatu yayasan, maka tuntutan pidana dilakukan dan hukuman pidana serta tindakan tata-tertib dijatuhkan, baik terhadap badan hukum, perseroan, perserikatan atau yayasan itu mereka yang memberi perintah melakukan tindak pidana itu atau yang bertindak sebagai pemimpin dalam perbuatan atau kelalaian itu, maupun terhadap kedua-duanya.
Suatu tindak pidana dilakukan juga oleh atau atas nama suatu badan hukum, suatu perseroan, suatu perserikatan orang atau suatu yayasan, jika tindak pidana itu dilakukan oleh orang-orang yang baik berdasar hubungan kerja maupun berdasar hubungan lain, bertindak dalam lingkungan badan hukum, perseroan, perserikatan atau yayasan itu tak perduli apakah orang-orang itu masing-masing tersendiri melakukan tindak pidana itu atau pada mereka bersama ada anasir-anasir tindak pidana tersebut.
Jika suatu tuntutan pidana dilakukan terhadap suatu badan hukum, suatu perseroan, suatu perserikatan orang atau yayasan, maka badan hukum, perseroan, perserikatan atau yayasan itu pada waktu penuntutan itu diwakili oleh seorang pengurus, atau jika ada lebih dari seorang pengurus, oleh salah seorang dari mereka itu. Wakil dapat diwakili oleh orang lain. Hakim dapat memerintahkan supaya seorang pengurus menghadap sendiri dipengadilan dan dapat pula memerintahkan supaya pengurus itu dibawa kemuka hakim.
Jika suatu tuntutan pidana dilakukan terhadap suatu badan hukum, suatu perseroan, suatu perserikatan orang atau suatu yayasan, maka segala panggilan untuk menghadap dan segala penyerahan surat-surat panggilan itu akan dilakukan kepada kepala pengurus atau di tempat tinggal kepala pengurus itu atau di tempat pengurus bersidang atau berkantor. Pasal 26.
Untuk penyidikan tindak pidana yang tersebut dalam Undang- undang ini disamping pegawai-pegawai yang pada umumnya diberi tugas menyidik tindak pidana, ditunjuk pula:
pegawai Bea dan Cukai, b. pegawai Biro yang ditunjuk oleh Dewan.
Pegawai penyidik tersebut di atas sewaktu-waktu berwenang untuk melakukan penyitaan, begitu juga untuk menuntut penyerahan supaya dapat disita daripada segala barang yang dapat dipakai untuk mendapatkan kebenaran atau yang dapat diperintahkan untuk dirampas, dimusnahkan atau dirusakkan supaya tidak dapat dipakai lagi.
Mereka sewaktu-waktu berwenang untuk menuntut pemeriksaan segala surat yang dianggap perlu untuk diperiksa guna melakukan tugasnya sebagaimana mestinya.
Mereka sewaktu-waktu berwenang untuk memasuki semua tempat yang dianggap perlu guna melakukan tugasnya sebagaimana mestinya. Mereka berkuasa untuk menyuruh agar dikawani oleh orang-orang tertentu yang mereka tunjuk. Jika dianggap perlu mereka memasuki tempat-tempat tersebut dengan bantuan polisi. Pasal 27.
Biro berwenang untuk memerintahkan penyerahan barang atau effek, yang diperoleh dengan jalan melanggar Undang-undang ini dan peraturan yang didasarkan atasnya atau dengan mana, ataupun tentang mana perbuatan itu telah dilakukan, atau yang merupakan pokok perbuatan sedemikian, dari yang melanggar, baik perseorangan maupun badan hukum.
Perintah ini dalam hal tindak pidana hanya dapat diberikan, jikalau diputuskan bahwa tidak akan diadakan tuntutan. Perintah termaksud diberikan dengan surat perintah tercatat.
Jikalau dalam batas waktu tiga bulan perintah ini tidak dipenuhi, maka Biro dapat menetapkan jumlah paksaan dalam mata uang rupiah yang harus dibayarkan kepadanya dalam batas waktu yang ditetapkan olehnya.
Jumlah paksaan yang tersebut dalam ayat (3) di atas dan denda administratip yang tersebut dalam pasal 18 dapat dipungut dengan surat paksa, yang dikeluarkan atas nama Pimpinan Biro dan dapat dilaksanakan menurut ketentuan mengenai surat paksa dalam Peraturan Pajak Berkohir. BAB XI. KETENTUAN LAIN. Pasal 28. Tiap perjanjian yang diadakan dengan melanggar Undang- undang ini dan peraturan yang didasarkan atasnya adalah batal dalam arti yang dipakai dalam Kitab Undang-undang Perdata. Pasal 29.
Dewan berwenang untuk mengeluarkan peraturan mengenai hal-hal yang belum diatur dalam Undang-undang ini yang dianggapnya perlu untuk mencapai maksud dan tujuan Undang-undang ini. Peraturan termaksud dalam ayat (1) tidak boleh bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-undang ini. Pasal 30. Dalam menjalankan Undang-undang ini, Pimpinan Biro dengan mengingat petunjuk- petunjuk Dewan dapat:
mengeluarkan peraturan khusus untuk Perwakilan diplomatik dan konsuler asing dan Perwakilan Perserikatan Bangsa-Bangsa serta Badan-badan International semacam itu berikut pegawai-pegawainya yang berstatus diplomatik atau konsuler.
mewajibkan warga-negara asing dan badan hukum asing tertentu yang diizinkan untuk berusaha di Indonesia untuk menyerahkan valuta asing ke dalam "Dana Devisa Negara" dalam menjalankan usahanya. Pasal 31.
Surat permohonan untuk mendapat izin berdasarkan Undang- undang ini atau peraturan pelaksanaannya dan juga surat izinnya adalah bebas dari ber meterai.
Kalau satu dari dua pihak dalam melakukan sesuatu perbuatan telah mendapat izin atau pembebasan, maka pihak yang kedua tidak perlu meminta lagi izin atau pembebasan.
Dari semua ketentuan Undang-undang ini Dewan dapat memberikan pembebasan secara khusus atau umum dan dalam kedua hal dapat dietapkan syarat-syarat tertentu.
Dewan dapat mendelegasikan wewenang ini kepada Ketua Dewan atau salah seorang anggotanya. Pasal 32. PERATURAN PERALIHAN.
Pada hari mulai berlakunya Undang-undang ini:
Lembaga Alat-alat Pembayaran Luar Negeri dilebur sebagai badan hukum dan segala aktiva dan pasivanya beralih kepada Biro;
Segala aktiva dan pasiva "Dana Devisen" dijadikan Dana Devisa. Hubungan kerja antara Lembaga Alat-alat Pembayaran Luar Negeri dan para pegawainya diambil-alih oleh Biro.
Jikalau untuk sesuatu hal menurut Undang-undang ini diharuskan adanya suatu izin atau dari sesuatu kewajiban dapat diberikan pembebasan, maka izin atau pembebasan yang telah diberikan berdasarkan Deviezen-verordening 1940 dianggap sebagai berdasarkan Undang-undang ini.
Segala peraturan pelaksanaan dari Deviezen-ordonnantie 1940 dan Deviezen-verordening 1940 sekedar mengatur lebih lanjut hal-hal yang ditentukan dalam Undang-undang ini tetap berlaku pada saat Undang-undang ini mulai berlaku, sampai ditarik kembali.
Penggunaan, pembebasan dan pemindahan hak atas valuta asing termaksud dalam Pengumuman Pimpinan L.A.A. P.L.N. No. 3 tanggal 27 Mei 1963 dan S.K.B. Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan dan Urusan Bank Sentral No. No. IE/IU/KB/32/12/SKB jo Kep. 26/UBS/64 dan Kep. 35/UBS/ No. Kep. 21/UBS/64 64 diperkenankan sampai pengumuman dan peraturan ini ditarik kembali.
Terhadap perbuatan-perbuatan yang menurut Devizen- ordonnantie 1940 dan Deviezen-verordening 1940 merupakan tindak pidana dan tidak lagi demikian halnya menurut Undang- undang ini, berlaku peraturan yang tersebut terakhir.
Bank Swasta yang telah ditunjuk sebagai bank devisa menjalankan funksinya selama masa peralihan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Pasal 33.
Pasal 1 ayat 1e sub f dari Undang-undang Tindak Pidana Ekonomi (Undang-undang No. 7 Drt tahun 1955) dihapuskan dan diganti hingga berbunyi sebagai berikut: "Pasal 7, 8 dan 9 dari Undang-undang No. 32 tahun 1964 tentang "Peraturan Lalu-Lintas Devisa 1964", terkecuali jikalau pelanggaran itu berupa tidak melaksanakan ekspor sebagian atau seluruhnya ataupun tidak mentaati jangka waktu yang ditetapkan untuk suatu perbuatan dalam penyelenggaraan ekspor".
Undang-undang No. 4 Prp tahun 1959 (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 91). dan Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 1964 (Lembaran-Negara tahun 1964 No. 2) ditarik kembali. Pasal 34. PERATURAN PENUTUP. Undang-undang ini dapat disebut Undang-undang Devisa 1964 dan mulai berlaku pada hari diundangkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 1964 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SUKARNO. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 1964. SEKRETARIS NEGARA, MOHD. ICHSAN PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG NO. 32 TAHUN 1964 TENTANG PERATURAN LALU-LINTAS DEVISA. I. UMUM.
Rezim devisa yang hingga kini berlaku di tanah air kita mulai diadakan pada pertengahan tahun 1940 oleh Pemerintah Hindia Belanda, dengan dikeluarkannya Deviezen-Ordonantie 1940 (Staatsblad 1940 No. 205, sebagaimana telah dirobah dan ditambah) serta Deviezen-Verordening 1940 (Staatsblad 1940 No. 291, sebagaimana telah dirobah dan ditambah), pengalaman selama lebih dari 20 tahun menunjukkan bahwa kedua peraturan ini merupakan suatu sumber rintangan-rintangan terhadap kelancaran dan perkembangan lalu-lintas perdagangan dan lalu-lintas pembayaran antara Indonesia dan luar negeri yang sangat merugikan dan menghambat pembangunan Negara.
Deviezen-Ordonantie dan Deviezen-Verordening pada hakekatnya menetapkan cara dan sistim untuk menguasai seluruh penghasilan devisa serta seluruh kekayaan devisa dari pada penduduk devisa. Cara dan sistim ini memuncak pada pengusaaan dari segala usaha, segala kegiatan dan segla hubungan disegala lapangan. yang dapat menimbulkan konsekwensi-konsekwensi finansiil terhadap luar negeri, dalam segala bentuknya dan segala detailnya.
Meskipun cita-cita untuk menguasai seluruh penghasilan devisa untuk Negara pada hakekatnya dan pada akhirnya sesuai dengan cita-cita Sosialisme Indonesia, namun sistim dan cara dari pada Deviezen-ordonantie dan Deviezen- verordening, yang bersifat tidak konkrit dan berbelit-belit, telah menciptakan, khususnya bagi masyarakat yang bergerak di lapangan perdagangan internasional, suatu suasana yang penuh dengan perasaan takut dan kekhawatiran. Jelaslah bahwa suasana demikian melemahkan penggerakan potensi dan kekuatan Rakyat, khususnya mematikan inisiatip dari pihak produsen-produsen dan pengusaha-pengusaha kita dari kegiatan-kegiatan yang justru merupakan sumber-sumber bagi Negara untuk memupuk kekayaan devisa.
Salah satu tekhinik yang dipakai dalam Deviezen-ordonantie dan Deviezen- verordening yang tidak dapat dipertahankan adalah pembagian masyarakat Indonesia dalam dua golongan, yaitu: - golongan "penduduk-devisa" dan - golongan "bukan penduduk-devisa". Oleh karena penarikan garis oleh Diviezen-ordonantie dan Deviezen- verordening dilakukan dengan tidak memandang kebangsaan atau kewarganegaraan, maka sesama warganegara, baik Indonesia maupun asing, dapat digolongkan sebagai "penduduk devisa" dan "bukan penduduk devisa". Dengan demikian "Deviezen-ordonnnatie menjalankan penguasaan terhadap segala hubungan-hubungan keuangan antara "penduduk devisa" dan "bukan penduduk devisa", sehingga juga untuk transaksi-transaksi yang semata-mata bergerak di dalam negeri dan tidak menyangkut soal-soal devisa biarpun dilakukan antara warga negara Indonesia harus dimintakan izin terlebih dahulu dari pembesar-pembesar devisa, jika salah satu pihak merupakan "bukan penduduk devisa". Pembagian masyarakat Indonesia dalam dua golongan, yaitu golongan "penduduk-devisa" dan golongan "bukan penduduk Devisa" sudah terang merupakan rintangan untuk menciptakan ekonomi nasional yang sehat. Oleh karena itu dalam kehendak kita untuk menyusun ekonomi yang bersifat nasional dan demokratis perlu pembagian masyarakat Indonesia dalam dua golongan dihapuskan. Untuk mencapai maksud itu perlu diambil kewarganegaraan sebagai kriterium, agar supaya kepentingan nasional dapat diperhatikan sepenuhnya dalam lalu-lintas perdagangan dengan luar negeri.
Selanjutnya sifat yang amat kaku dari Deviezen-ordonantie dan Deviezen- verordening sangat menghambat kelancaran dalam melaksanakan hubungan finansiil antara Indonesia dan luar negeri. Sifat yang amat kaku ini yang pada hakekatnya melarang segala- galanya, terkecuali jika diizinkan secara khusus atau umum, telah menimbulkan keharusan penetapan peraturan-peraturan penyelenggaraan yang jumlahnya demikian besarnya, sehingga keseluruhan ketetapan-ketetapan yang dikenal sebagai "peraturan-peraturan devisa" menjadi sangat kompleks dan sangat ruwet. Banyaknya dan berbelit-belitnya peraturan devisa itu dan kesimpangsiuran dalam interpretasi daripada peraturan-peraturan itu telah merupakan sumber rintangan-rintangan yang sangat menghambat kelancaran dalam pembangunan Negara dibidang perekonomian.
Dalam menghadapi masalah ekonomi, kita sadar bahwa sisa-sisa kelonial dan sisa feodal dan demikian pula sifat-sifat hubungan ekonomi dan perdagangan dengan dunia luar masih juga memberikan rintangan dalam pertumbuhan kearah sosialisme Indonesia. Dalam Deklarasi Ekonomi secara jelas dikemukakan hal-hal sebagai berikut: Dalam melanjutkan pertumbuhan-pertumbuhan di bidang sosial dan ekonomi, maka kita harus bertitik-pangkal pada modal yang sudah kita miliki ialah:
Aktivitas ekonomi Indonesia dewasa ini kurang lebih 80% sudah berada di tangan bangsa Indonesia. Dalam tahun 1950 boleh dikatakan aktivitas ekonomi di Indonesia sebagian terbesar masih dikuasai oleh bangsa asing, sehingga baik Pemerintah maupun rakyat, tidak dapat mengadakan perencanaan secara pokok bagi pertumbuhan ekonomi secara revolusioner.
Pada waktu-waktu belakangan ini Pemerintah sudah mulai dapat secara aktif aktivitas ekonominya dalam arti konsepsionil, organisatoris dan strukturil.
Meskipun demikian kita belum dapat berkembang secara mendalam oleh karena perhatian Pemerintah dan kekuatan rakyat masih dititik-beratkan kepada penyusunan alat-alat Revolusi yang baru pada waktu sekarang ini dapat dikatakan lengkap. Oleh karena itu boleh dikatakan bahwa baru sekarang kita dapat menggerakkan segala usaha dan perhatian rakyat dan Pemerintah untuk menanggulangi persoalan ekonomi secara konsepsionil, organisatoris dan strukturil dalam arti keseluruhannya.
Oleh karena itu maka diperlukan suatu approach yang lebih realistis dan ketentuan-ketentuan yang tegas dan sederhana dalam mengatur lalu-lintas devisa antara Indonesia dan luar negeri, dengan memegang teguh pada prinsip- prinsip reasionalisasi selaras pula dengan prinsip-prinsip demokrasi nasional. Dalam hal ini dapat dinyatakan bahwa di samping pengusaan devisa dengan jalan mengharuskan penytorannya dalam Dana Devisa dapat juga dipakai pengusasaan dengan menetapkan cara pemakaiannya, suatu cara yang dalam keadaan tertentu dapat berjalan dengan lebih effisen.
Rasionalisasi berarti pula bahwa pengawasan harus ditujukan kepada sumber devisa yang terpenting. Bagi Negara kita, lalu-lintas perdagangan merupakan komponen yang terpenting; lebih dari 90% dari volume lalu-lintas pembayaran dengan luar negeri merupakan lalu-lintas perdagangan. Berhubung dengan itu pengawasan lalu-lintas pembayaran berarti terutama pengawasan terhadap lalu-lintas perdagangan dengan luar negeri. Dalam hubungan ini harus diawasi bahwa penerimaan devisa dari ekspor yang harus diterima oleh Negara. memang mengalir ke dalam kas Negara untuk merupakan Dana Devisa. Jumlah yang harus diterima ini harus ditentukan secara konkrit oleh Negara, supaya baik yang berwajib menyerahkan devisa (eksportir) maupun badan-badan pengawasa Pemerintah yang bersangkutan secara mudah dan secara mutlak dapat mengetahui tentang pemenuhan kewajiban itu. Syak- wasangka dari pihak badan-badan pengawas di atas atapun perasaan khawatir akan menyalahi peraturan-peraturan dari pihak ekspotir, dengan demikian dapat ditiadakan.
Pengeluaran devisa atas beban Dana Devisa untuk impor hanya dapat dilakukan menurut cara dan ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah. Dalam hubungan ini baik Pemerintah maupun badan Pemerintah yang ditugaskan harus menetapkan secara konkrit nilai yang dipandang layak olehnya bagi barang-barang yang diizinkan untuk dibeli dari luar negari.
Pengawasan terhadap penerimaan devisa dibidang jasa dapat dibatasi pada pos-pos yang terpenting saja. Pada umumnya dapat ditentukan bahwa devisa yang diterima dibidang jasa harus diserahkan kepada Negara, jika penerimaan devisa itu secara langsung dimungkinkan karena adanya peralatan atau fasilitas-fasilitas yang dimiliki atau dikurangi oleh perusahaan perkapalan asing. Penerimaan devisa oleh perseorangan berdasarkan jasa individual tidak perlu diawasi.
Pengawasan harus dilakukan terhadap pengeluaran devisa untuk jasa atas beban Dana Devisa, karena layak atau tidak layak pengeluaran itu seperti juga hanya dengan impor barang harus dipertimbangkan oleh Pemerintah dengan mengingat keperluan akan jasa itu dalam rangka kepentingan Negara dipelbagai bidang.
Pengawasan terhadap lalu-lintas modal perlu diadakan untuk menghindarkan pemindahan (pelarian) modal keluar negeri. Pemindahan modal keluar negeri dapat dilakukan dalam bentuk investasi dana-dana di luar negeri oleh warganegara Indonesia.
Pendirian bahwa penerimaan devisa Negara meliputi jumlah-jumlah yang memang secara konkrit diwajibkan oleh Pemerintah untuk diserahkan kepada Dana Devisa, berarti bahwa pemilikan devisa tidak lagi terbatas pada Negara saja. Di samping devisa yang merupakan Dana Devisa terdapat pula devisa yang dimiliki oleh masyarakat Indonesia, baik warga-negara Indonesia maupun warganegara asing, yang tidak diharuskan untuk diserahkan langsung kepada Dana Devisa. Dalam pada itu perlu pula diadakan penertiban tentang cara penggunaan devisa yang termaksud dan penguasaannya oleh Negara letak pada cara pemakaiannya seperti telah dinyatakan di atas sub 7.
Dari uraian di atas dapat disimpulkan, bahwa perinsip- prinsip yang dianut dalam Undang-undang ini fundamental sangat berlainan dengan prinsip-prinsip yang diletakkan dalam Deviezen- ordonnatie dan Deviezen-verordening. Sebagai konsekwensi yang logis pada pertentangan ini maka banyak hal-hal yang dalam Deviezen-ordonnantie dan Deviezen-verordening merupakan larangan kini harus ditinggalkan. Dengan demikian, dalam sistim lalu-lintas devisa baru banyak perbuatan yang dengan sengaja tidak dilarang atau diharuskan memakai izin, misalnya: memiliki devisa, memiliki emas, mewakili warganegara Indonesia yang tidak menjadi "penduduk-devisa", mempunyai rekening bank di luar negeri, mengadakan perjanjian dengan "bukan penduduk-devisa", menerima undangan dari "bukan penduduk-devisa" untuk berkunjung ke luar negeri.
Berhubung dengan uraian di atas berbagai perbuatan yang dahulu semuanya merupakan tindak pidana kini untuk sebagian dapat dikesampingkan, hal mana akan menciptakan suatu suasana yang sehat guna perkembangan ekonomi nasional kita. Sebagian lain dari perbuatan yang dahulu dipandang bersifat pidana kini dianggap sebagai pelanggaran administratip, terkecuali jika pelanggaran itu dengan nyata mengakibatkan kerugian terhadap Negara.
Perlu ditegaskan, bahwa peraturan ini mewujudkan struktur dari pada lalu- lintas devisa antara Indonesia dengan luar negeri, yang merupakan suatu landasan untuk suatu politik devisa Pemerintah.
Akhirnya perlu dijelaskan bahwa ketentuan dalam Undang- undang ini tidak mengurangi ketentuan-ketentuan termaktub dalam perjanjian karya antara perusahan-perusahaan minyak Negara dan perusahaan-perusahaan minyak asing, yang telah disahkan dengan Undang-undang. II.PASAL DEMI PASAL Pasal 1 sub 1 dan 2. Cukup jelas. Pasal 1 sub 3. Yang dimaksudkan dengan mata uang emas ialah mata uang emas yang menurut Undang-undang Keuangan yang berlaku di negara yang bersangkutan merupakan uang emas yang sah; Jika tidak, maka barang yang berupa mata uang emas masuk golongan barang pakai atau barang perhiasan. Pasal 1 sub 4. Dengan sengaja bermacam-macam uang asing yang tidak dipakai untuk pembayaran internasional tidak dipandang devisa seperti juga halnya dengan mata uang asing logam bukan emas. Pasal 1 sub 5 s/d 8. Cukup jelas. Pasal 1 sub 9. Arti ekspor dalam kalimat kesatu diperluas dalam kalimat kedua. Pemerintah akan mengadakan tindakan-tindakan agar pengluasan ini tidak menimbulkan ekses-ekses dalam pelaksanaannya. Pasal 2. Yang dapat dikuasai oleh Negara Republik Indonesia dengan sendirinya hanya devisa yang ada hubungannya dengan Negara atau rakyat kita. Jadi misalnya uang US. $ yang dipegang oleh orang Amerika di negaranya dari usahanya di sana, atau uang US. $ yang merupakan hasil ekspor dari Sudan, adalah di luar penguasaan negara kita. Inilah yang dimaksudkan dengan perumusan "yang berasal dari kekayaan alam dan usaha Indonesia". Siapa yang mengusahakan, bangsa asing atau bangsa Indonesia, untuk ini tidak dibedakan. Ke dalam batas-batasnya mana yang dikuasai dirumuskan dengan lebih teliti dalam pasal-pasal selanjutnya. Harus diinsafi, bahwa "penguasaan" tidak perlu senantiasa bersifat "pemilikan". Bahkan dalam banyak hal penguasaan secara pengaturan pemakaiannya adalah lebih efisien dari pada pemilikan, dengan effek sosial yang sama. Pasal 3. Cukup jelas. Pasal 4. Dianggap perlu, bahwa pemupukan devisa negara yang diperlukan guna pemeliharaan ekonomi masyarakat, peninggian tingkat hidup rakyat serta pembangunan Negara ditugaskan kepada instansi yang tinggi. Dalam hal ini tugas itu diberikan kepada Dewan yang terdiri dari Menteri-menteri, diketuai oleh Perdana Menteri/Wakil-wakil Perdana Menteri dan Menteri Koordinator Kompartemen Keuangan sebagai Wakil- Ketua. Pada permulaan dalam masa transisi ini barangkali belum mungkin untuk menetapkan dan mentaati suatu Anggaran Devisa yang rigid, akan tetapi kita harus berusaha keras untuk mencapai taraf itu. Pasal 5. Cukup jelas. Pasal 6. Jika terhadap suatu bank diperintahkan diadakannya penyelidikan oleh satu atau beberapa orang ahli atau badan, maka diindahkan ketentuan dalam Undang-undang No. 23 Prp tahun 1960. Pasal 7 ayat (1) dan (2). Dengan pasal ini ditentukan secara konkrit harga yang dikehendaki oleh Negara dalam ekspor barang dari Indonesia. Dengan penetapan demikian eksportir dapat mengetahui dengan jelas berapa besarnya jumlah devisa yang ia harus serahkan kepada Dana Devisa, sebaliknya Pemerintah secara mudah dan secara mutlak dapat mengetahui tentang pemenuhan kewajiban eksportir. Dengan cara penetapan harga demikian eskpor akan diperlancar karena tidak tergantung lagi pada perumusan yang abstrak "de ter plaatse van levering geldende marktwaarde" seperti ditentukan dalam pasal 15 ayat (1) dari Deviezen-verordening dahulu. Pasal 8. Cukup jelas. Pasal 9. Dokumen-dokumen yang dimaksudkan di sini adalah antara lain: Konosemen, wesel, paktur. Pasal 10. Lihat penjelasan Umum. Pasal 11. Cukup jelas. Pasal 12. Pelaksanaan impor atas beban Dana Devisa diatur menurut rencana impor yang disesuaikan dengan kebutuhan pembangunan ekonomi yang urgent dalam rangka penetapan Anggaran Devisa untuk melaksanakan prinsip berdiri di atas kaki sendiri dibidang ekonomi. Pasal 13. Cukup jelas. Pasal 14. Cukup jelas. Pasal 15. Dalam Peraturan Pemerintah diatur cara-cara penguasaan yang lain dari pemasukan dalam Dana Devisa. Penguasaan ditujukan pada pemakaiannya dan meliputi juga overprice, discount, komisi dan sebagainya. Pasal 16. Kewajiban ini telah ada dalam Devizen-verordening 1940. Barangsiapa telah memenuhi kewajiban ini berdasarkan peraturan lama tidak perlu mengulanginya. Pasal 17. Izin ini dapat berupa peraturan umum yang memperkenankan impor dan ekspor Rupiah dalam batas-batas tertentu dan dengan syarat-syarat tertentu, misalnya untuk memungkinkan melakukan pembayaran-pembayaran pada waktu masuk diwilayah Indonesia. Izin ini dapat bersifat khusus atau insidentil. Pasal 18. Ini yang disebut suatu "Banket-norm". Sebelum dirumuskan persis apa perbuatannya yang terlarang atau diharuskan, telah dinyatakan dapat dipidana. Tidak dibedakan juga apakah peraturan-peraturan itu bersifat penting dan essensiil ataukah hanya bersifat detail dan administratip saja, misalnya berapa lembar dari suatu formulir harus dibuat dan sebagainya. Semua itu dapat dipindana. Dalam sistim baru dinyatakan dengan jelas tindak mana yang diancam dengan pidana dan dipandang "strafwaardig". Jika tidak dinyatakan bahwa suatu tindak bersifat pidana, maka tindak itu masuk lapangan hukum administratip cq perdata. Pasal 19. Sebagian besar dari hukum devisa merupakan hukum administratip yang dilaksanakan di luar pengadilan pidana dan perdata. Dalam keadaan demikian dirasakan perlu bahwa interpretasi tertinggi dalam soal-soal devisa berada di tangan Dewan yang mempunyai tanggung-jawab dalam bidang tersebut dan juga berada dalam posisi yang terbaik untuk mempertimbangkan seluruh aspek finansiil, moneter dan ekonomi dari perundang- undangan devisa. Ada kemungkinan bahwa suatu tindak pidana dalam lapangan devisa oleh fihak kejaksaan diberi arti yang berlebih-lebihan, jauh di luar proporsi kalau ditinjau dalam hubungan neraca pembayaran dan lalu-lintas pembayaran luar negeri seluruhnya. Dewan dan alat-alatnya berada dalam posisi untuk meninjau hubungan dan "scope" ini dengan lebih saksama. Juga ada kemungkinan bahwa dengan dihukumnya suatu perbuatan timbul akibat-akibat lain dalam masyarakat (perdagangan) yang lebih merugikan bagi devisa Negara, sehingga menuntut berarti lebih merugikan dari pada tidak menuntut. Oleh karena itu kepada Dewan diberi wewenang untuk dalam hal-hal yang demikian mengusulkan kepada Menteri/Jaksa Agung untuk tidak menuntut. Pasal 20. Sesuai dengan sistim yang dijelaskan di atas mengenai pasal 18 maka dalam pasal 20 s/d 24 ditetapkan dengan teliti tindak mana yang dipandang tindak pidana, yaitu tindak yang paling merugikan saja untuk Negara dan masyarakat. Yang terpenting ialah yang biasa disebut smokkel (penyelundupan) dalam ekspor. Yaitu mengangkut barang keluar Indonesia dari peredaran dengan tidak menghiraukan pasal-pasal 7, 8, dan 9 sehingga hasil devisanya sama sekali tidak dapat dikuasai oleh Negara. Kalau ini dilakukan dengan sengaja sedang kerugian yang dapat diderita oleh Negara besarnya melebihi suatu jumlah valuta asing yang merupakan nilai lawan 8886.71 gram emas murni, yaitu pada dewasa ini misalnya US$ 10.000, DM. 40.000 atau pada umumnya Nilai Transaksi Rupiah (devisa) 2.500.000,-, pidana penjara 10 tahun, atau denda Rp. 100.juta. Kalau jumlahnya sama dengan nilai lawan 88,8671 gram emas murni (devisa ini Nilai Trasaksi Rupiah 25.000,-) ke bawah, maka tindaknya dipandang administratip. Jika semua peraturan ekspor ditaati tetapi ekspornya sebagian atau seluruhnya tidak dilangsungkan atau suatu jangka waktu tidak ditepati, tindak ini hanya merupakan pelanggaran administratip oleh karena barang ekspornya tidak hilang dan masih tersedia untuk diekspor lagi. Pelanggaran dalam pemberian jasa ke luar negeri, hanya mungkin kalau Dewan telah menetapkan jasa-jasa mana yang taripnya harus dibayar dalam devisa dan sampai mana hasilnya harus diserahkan kepada Dana Devisa. Dalam hal ini dapat dicatat bahwa industri jasa-jasa kita belum begitu berkembang sehingga dapat menghasilkan jumlah- jumlah devisa yang besar. Pasal 21. Dalam hal impor, soalnya adalah berlainan. Kalau ekspor smokkel yang berhasil berarti kehilangan devisa untuk Negara, maka impor secara selundup tidak membebani Dana Devisa, sebab tanpa izin tidak mungkin (diam-diam) devisa dikeluarkan dari Dana Devisa. Maka dari itu pelanggaran pasal 12 hanya merupakan pelanggaran administratip. Jika peraturan-peraturan Bea dan Cukai yang diselundupi dalam peraturan-peraturan itu sendiri telah cukup peraturan- peraturan pidana yang menjaganya. Pasal 22. Cukup jelas. Pasal 23. Cukup jelas. Pasal 24. Cukup jelas. Pasal 25. Peraturan-peraturan ini mengenai soal pertanggungan-jawab jika suatu tindak dilakukan oleh suatu badan hukum. Pada umumnya peraturan-peraturan ini sesuai dengan peraturan-peraturan dalam Undang-undang tindak pidana ekonomi (Undang- undang No. 7 Drt tahun 1955). Pasal 26. Cukup jelas. Pasal 27. Cukup jelas. Pasal 28. Mengadakan perjanjian atau membuat kontrak yang tidak atau belum disetujui oleh Menteri Urusan Bank Sentral cq Biro cq. Bank Indonesia tidak dengan sendirinya merupakan tindak pidana. Akibatnya bahwa dalam perkara perdata perjanjian itu akan diabaikan oleh hakim dan juga bahwa Dana Devisa dan Negara tidak terikat oleh Perjanjian semacam itu. Pasal 29. Cukup jelas. Pasal 30. Cukup jelas. Pasal 31. Ayat 1 : Cukup jelas. Ayat 2 : Cukup jelas. Selainnya dari itu perlu dicatat bahwa perbuatan-perbuatan yang membutuhkan izin adalah jauh lebih sedikit dari pada menurut Deviezen- ordonantie. Ayat 3: Pembebasan umum dapat berbentuk peraturan khusus yang menyimpang dari Undang-undang ini. Misalnya untuk pengeluaran atau pemasukan barang pindahan, barang hadiah dan sebagainya. Sekalipun formilnya juga merupakan ekspor dan impor Dewan dapat mengeluarkan peraturan khusus yang merupakan pembebasan- pembebasan. Ayat 4. Dalam prakteknya delegasi ini akan dilakukan kepada Menteri Urusan Bank Sentral yang dapat mendelegasikan lagi kepada Bank Indonesia dan/atau Biro. Pasal 32 s/d 34. Cukup jelas. Mengetahui : Sekretaris Negara, MOHD. ICHSAN.
Penetapan "Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan" dan " Undang_Undang ...
Relevan terhadap
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN "PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NO. 3 TAHUN 1950 TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH TINGKAT I SUMATERA SELATAN" DAN ,UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 16 TAHUN 1955 TENTANG PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NO. 3 TAHUN 1950 (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1955 NO. 52)" SEBAGAI UNDANG-UNDANG. Pasal I. Peraturan-peraturan yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 3 tahun 1950 tentang pembentukan Daerah tingkat I Sumatera Selatan dan Undang-undang Darurat No. 16 tahun 1955 (Lembaran-Negara tahun 1955 No. 52) ditetapkan sebagai Undang-undang dengan beberapa perubahan dan tambahan sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB 1. KETENTUAN UMUM. Pasal 1.
Wilayah yang meliputi Keresidenen Palembang, Bengkulu, Lampung dan Bangka-Biliton dibentuk sebagai Daerah Tingkat I Sumatera Selatan.
Untuk selanjutnya dalam Undang-undang ini "Daerah tingkat I Sumatera Selatan" disebut "Daerah". Pasal 2.
Pemerintah Daerah berkedudukan di kota Palembang.
Jika perkembangan keadaan di daerah menghendakinya, maka setelah mendengar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tempat kedudukan Pemerintah Daerah dengan keputusan Menteri Dalam Negeri dapat dipindahkan ke lain tempat dalam wilayah Daerahnya.
Dalam keadaan darurat, tempat kedudukan itu untuk sementara waktu oleh Dewan Pemerintah Daerah dapat dipindahkan ke lain tempat. Pasal 3.
Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam pasal 7 ayat (2) Undang-undang No.1 tahun 1957 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terdiri dari 35 orang anggota.
Jumlah anggota Dewan Pemerintah Daerah terdiri dari 5 orang, dalam jumlah mana tidak termasuk Kepala Daerahnya. BAB II. TENTANG URUSAN RUMAH TANGGA DAERAH. Pasal 4. Urusan tata usaha Daerah.
Daerah dengan mengingat peraturan-peraturan yang bersangkutan, menyelenggarakan segala sesuatu yang perlu untuk melancarkan jalannya pemerintahan Daerahnya, antara lain :
menyusun dan menyelenggarakan sekretariat serta pembagiannya menurut yang diperlukan;
menyelenggarakan segala sesuatu yang berhubungan dengan urusan kepegawaian, perbendaharaan, pemeliharaan harta dan milik Daerah, serta lain-lain hal untuk melancarkan pekerjaan Daerah.
Penyusunan urusan-urusan Daerah termaksud dalam Undang-undang ini dilakukan menurut petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh Menteri-menteri yang bersangkutan.
Guna melancarkan jalannya pekerjaan, maka Daerah menjalankan atau mengusahakan supaya dijalankan semua petunjuk- petunjuk tehnis yang diberikan oleh Menteri-menteri yang bersangkutan.
Dewan Pemerintah Daerah mengusahakan agar Menteri yang bersangkutan dapat mengetahui jalannya hal-hal yang dijalanan oleh Daerah, dengan mengirimkan laporan berkala kepada Menteri yang bersangkutan tentang hal-hal yang termasuk urusan rumah tangga dan kewajiban Daerah.
Dewan Pemerintah Daerah mengusahakan supaya kepala atau pemimpin dinas-dinas teknis masing-masing memenuhi panggilan dari Menteri yang bersangkutan untuk mengadakan pembicaraan bersama tentang urusan-urusan teknis yang termasuk pekerjaan kepala atau pemimpin urusan Daerah itu masing-masing. Pasal 5.
Dengan tidak mengurangi kemungkinan penambahan kewenangan pangkal Daerah, Pemerintah Daerah mengatur dan mengurus hal-hal yang telah ditetapkan dalam Peraturan-peraturan Pemerintah:
mengenai urusan pertanian (Peraturan Pemerintah No. 41 tahun 1951 - Lembaran-Negara tahun 1951 No. 60);
mengenai, urusan kehewanan (Peraturan Pemerintah No. 42 tahun 1951 - Lembaran-Negara tahun 1951 No. 61);
mengenai urusan perikanan darat (Peraturan Pemerintah No. 43 tahun 1951 - Lembaran-Negara tahun 1951 No. 62);
mengenai urusan bimbingan dan perbaikan sosial (Peraturan Pemerintah No. 5 tahun 1958 - Lembaran-Negara tahun 1958 No.
;
mengenai urusan kesehatan (Peraturan Pemerintah No. 51 tahun 1952 - Lembaran-Negara tahun 1952 No. 82);
mengenai urusan pekerjaan umum (Peraturan Pemerintah No. 18 tahun 1953 - Lembaran-Negara tahun 1953 No. 31);
mengenai urusan perindustrian-kecil (Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 1954 - Lembaran-Negara tahun 1954 No. 24);
mengenai urusan perikanan laut, kehutanan dan karet rakyat (Peraturan Pemerintah No. 64 tahun 1957 -Lembaran-Negara tahun 1957 No. 169);
mengenai urusan perumahan (Peraturan Pemerintah No. 6 tahun dengan ketentuan, bahwa di mana dalam Peraturan-peraturan Pemerintah itu masih disebut "Propinsi" harus dibaca "Daerah tingkat I".
Penambahan kewenangan pangkal dari Daerah dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam pasal 31 ayat (3) dan (4) Undang-undang No. 1 tahun 1957 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah. Pasal 6. A. Pengambilan benda tambang tidak tersebut dalam pasal 1 "Indische Mijnwet".
Pemerintah Daerah diberi hak menguasai benda-benda tambang (delfstoffen) yang tidak disebut dalam pasal 1 ayat (1) "Indische Mijnwet", Staatsblad 1899 No. 214jo. Staatsblad 1919 No. 4 yang terdapat di tanah-tanah Negeri bebas (Vrij Landsdo- mein).
Dalam menjalankan kewenangan yang dimaksud dalam ayat (1) di atas berlaku mutatis mutandis ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam peraturan tentang syarat-syarat umum mengenai pemberian izin mengambil benda-benda tambang dimaksud, yang dimuat dalam Staatsblad 1926 No. 219 (sejak beberapa kali diubah dan ditambah).
Semua surat-surat izin tentang pengambilan benda-benda tambang yang telah dikeluarkan sebelumnya berlaku Undang-undang ini, sepanjang dapat dipandang masih berlaku, sesudah mulai berlakunya Undang-undang ini tetap berlaku dan dapat ditarik kembali atau diganti dengan surat izin baru oleh Dewan Pemerintah Daerah.
Dewan Pemerintah Daerah tidak memberi izin tentang pengambilan benda-benda tambang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini kepada siapa saja, atau menarik kembali izin yang lama, apabila tentang hal-hal itu belum diperoleh pertimbangan dari Kepala Jawatan Pertambangan, kecuali mengenai izin yang diberikan kepada penduduk asli untuk mengambil benda-benda tambang itu dari tempat-tempat yang luasnya tidak lebih dari 3 hektare, yang dikerjakan dengan kekuatan tenaga manusia dan dipakai untuk keperluannya sendiri.
Pada waktu mulai berlakunya Undang-undang ini, maka bagi Daerah tidak berlaku lagi ketentuan-ketentuan tentang hal penyerahan hak-hak kekuasaan pemberian izin pengambilan benda-benda tambang dimaksud kepada "Hoofden van Gewestelijk Bestuur" di luar Jawa yang dimaksud dalam Staatsblad 1926 No. 137 dan sepanjang mengenai keputusan Gubernur Jenderal dahulu tanggal 26 Januari 1935 No. 21, dimuat dalam Staatsblad 1935 No. 42, maka peraturan ini tidak berlaku lagi bagi Daerah, sesudah ketentuan-ketentuan yang termuat dalam peraturan tersebut diganti dengan ketentuan-ketentuan dalam peraturan daerah yang ditetapkan oleh Daerah itu. B. Perhubungan dan lalu-lintas jalan. Pemerintah Daerah menjalankan kewenangan, hak, tugas dan kewajiban tentang urusan lalu-lintas jalan, sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan dengan "Wegverkeersordonnantie" dan "Wegverkeers-verordening" Staatsblad 1933 No. 86 dan Staatsblad 1936 No. 431 sebagaimana bunyinya Staatsblad-Staatsblad tersebut sekarang, setelah diubah dan ditambah jo. Peraturan Pemerintah No. 16 tahun 1958 (Lembaran-Negara tahun 1958 No. 28). C. Penangkapan ikan di pantai. Pemerintah Daerah menjalankan kewenangan, hak, tugas dan kewajiban mengenai penangkapan ikan di pantai yang menurut ketentuan dalam pasal 7 ayat (2) dari "Kustvisscherijordonnantie" Staatsblad 1927 No. 144, sejak telah diubah dan ditambah, paling akhir dengan Staatsblad 1940 No. 25, dahulu dapat diatur dengan "gewestelijke keuren". D. Pengawasan yang bersangkutan dengan izin perusahaan yang menimbulkan gangguan. Dewan Pemerintah Daerah menjalankan kekuasaan yang menurut ketentuan pasal 10 ayat (2) sub b "Hinder-ordonnantie" (Staatsblad 1926), sejak telah diubah dan ditambah, dahulu dijalankan oleh "Gouverneur". E. Hal sumur boor.
Daerah diberi hak untuk mengatur hal-hal tentang pembikinan sumur boor oleh pihak lain dari Negara yang ditetapkan dalam ordonnantie tanggal 10 Agustus 1912 Staatsblad No. 430 yang sejak telah ditambah dan diubah.
Pada waktu mulai berlakunya peraturan-daerah dimaksud dalam ayat (1), maka ordonnantie Staatsblad No. 430 tahun 1912 tersebut, berhenti berkekuatan bagi wilayah Daerah yang bersangkutan.
Dewan Pemerintah Daerah tidak memberikan izin untuk pembikinan sumur boor, dengan tiada pertimbangan dari Jawatan Geologie. F. Hal penguburan mayat.
Dengan tidak mengurangi kewenangan, hak, tugas dan kewajiban daerah-daerah tingkat bawahan dalam wilayah daerahnya. Daerah diberi hak mengatur hal-hal yang dahulu telah diatur dalam ordonnantie tentang penguburan mayat, tanggal 15 Desember 1864 (Staatsblad 1864 No. 196) sebagaimana bunyinya ordonnantie ini sesudah diubah dan ditambah.
Jika Daerah mempergunakan haknya yang tercantum dalam ayat (1), maka bagi Daerah yang bersangkutan itu, ordonnantie tersebut berhenti berkekuatan pada waktu peraturan-daerah yang ditetapkan oleh Daerah itu, mulai berlaku. Pasal 7. Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam pasal 5 di atas, Pemerintah Daerah dengan mengingat ketentuan yang di- maksud dalam pasal 38 Undang-undang No. 1 tahun 1957 berhak pula mengatur dan mengurus hal-hal termasuk kepentingan daerahnya yang tidak diatur dan diurus oleh Pemerintah Pusat, kecuali apabila kemudian oleh peraturan perundangan yang lebih tinggi tingkatannya diadakan ketentuan lain. BAB III. TENTANG HAL-HAL YANG BERSANGKUTAN DENGAN PENYERAHAN, KEKUASAAN, CAMPUR TANGAN DAN PE GAN DAN PEKERJAAN-PEKERJAAN YANG DISERAHKAN KEPADA DAERAH. Pasal 8. Tentang pegawai-pegawai Daerah.
Dengan tidak mengurangi hak untuk mengangkat pegawai Daerah termasuk dalam pasal 53 Undang-undang No.1 tahun 1957, maka untuk menyelenggarakan hal-hal yang termasuk urusan rumah tangga dan kewajiban Daerah, setelah mendengar Dewan Pemerintah Daerah, dengan keputusan Menteri yang bersangkutan dapat :
diserahkan pegawai Negara untuk diangkat menjadi pegawai Daerah;
diperbantukan pegawai Negara untuk dipekerjakan kepada Daerah.
Dengan mengingat peraturan-peraturan yang ada mengenai pegawai Negara, maka dengan keputusan Menteri yang bersangkutan dapat diadakan ketentuan-ketentuan tentang kedudukan pegawai Negara yang diserahkan atau diperbantukan kepada Daerah.
Pemindahan pegawai Negara yang diperbantukan kepada Daerah ke daerah swatantra lain, diatur oleh Menteri yang bersangkutan sesudah mendengar pertimbangan Dewan Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
Pemindahan pegawai Negara yang diperbantukan kepada Daerah di dalam wilayah Daerahnya, diatur oleh Dewan Pemerintah Daerah dan diberitahukan kepada Menteri yang bersangkutan.
Penetapan dan kenaikan pangkat dan gaji dari pegawai yang diperbantukan menurut ketentuan dalam ayat (1) sub b di atas diselenggarakan oleh Kementerian yang bersangkutan dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Pemerintah Daerah.
Kenaikan gaji berkala, pemberian istirahat, baik istirahat tahunan, istirahat besar maupun istirahat karena sakit/hamil dan sebagainya dari pegawai-pegawai Negara yang diperbantukan kepada Daerah diputus oleh Dewan Pemerintah Daerah menurut peraturan-peraturan yang berlaku bagi pegawai Negara dan diberitahukan kepada Menteri yang bersangkutan. Pasal 9. Tentang hal tanah, bangunan, gedung dan lain-lain sebagainya.
Tanah, bangunan, gedung dan barang-barang tidak bergerak lainnya milik Pemerintah, yang dibutuhkan oleh Daerah untuk memenuhi tugas kewajibannya menurut Undang-undang ini, diserahkan kepada Daerah dalam hak milik atau diserahkan untuk dipakai atau diserahkan dalam pengelolaan guna keperluannya.
Barang-barang inventaris, dan barang bergerak lainnya yang dibutuhkan untuk menyelenggarakan urusan rumah tangga dan kewajiban Daerah, diserahkan kepada Daerah dalam hak milik.
Segala hutang-piutang yang bersangkutan dengan hal-hal yang diserahkan kepada Daerah, mulai saat penyerahan tersebut menjadi tanggungan Daerah, dengan ketentuan, bahwa penyelesaian soal-soal yang timbul mengenai hal itu dapat diminta pada Pemerintah Pusat.
Untuk penyelenggaraan tugas kewajiban Daerah, Kementerian yang bersangkutan, menyerahkan kepada Daerah, sejumlah uang yang ditetapkan dalam ketetapan Menteri yang bersangkutan, sekedar perbelanjaannya yang dimaksud sebelum diselenggarakan oleh Daerah termasuk dalam, anggaran belanja Kementerian yang bersangkutan itu. BAB IV. TENTANG KEUANGAN DAERAH. Pasal 10. Pemerintah Daerah mengatur keuangan daerahnya sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam pasal-pasal 56 sampai dengan 61 Undang-undang No. 1 tahun 1957 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah dan menurut Undang-undang No. 32 tahun 1956 tentang perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta aturan-aturan kelanjutan dan pelaksanaannya. BAB V. KETENTUAN PERALIHAN. Pasal 11. Semua peraturan daerah termasuk pula "Keuren en reglementen van politie" sebagai dimaksud dalam Staatsblad 1938 No. 618 jo. Staatsblad Pemerintah Daerah dan yang masih berlaku sampai saat mulai berlakunya Undang-undang ini, sepanjang peraturan-peraturan dimaksud mengatur hal-hal yang berdasarkan Undang-undang ini termasuk tugas kewajiban Daerah, berlaku terus dalam daerah hukumnya semula sebagai peraturan Daerah, dan dapat dicabut, ditambah atau diubah oleh Pemerintah Daerah. BAB VI. KETENTUAN PENUTUP.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Relevan terhadap
Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan. **) (2) Dalam melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. **) (3) Selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, serta hak imunitas. **) (4) Ketentuan lebih lanjut tentang hak Dewan Perwakilan Rakyat dan hak anggota Dewan Perwakilan Rakyat diatur dalam undang-undang. **)
Dewan Perwakilan Daerah dapat mengajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. ***) (2) Dewan Perwakilan Daerah ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah; serta memberikan pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat atas rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama. ***) (3) Dewan Perwakilan Daerah dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai : otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan, dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti. ***) (4) Anggota Dewan Perwakilan Daerah dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam undang-undang. ***) BAB VIIB ***) PEMILIHAN UMUM
Rapika Erawati S.H. ...
Relevan terhadap
EFISIENSI PERENCANAAN ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA MELALUI STANDAR BIAYA MASUKAN TAHUN ANGGARAN 2022 _Oleh: _ Rapika Erawati , Analis Hukum Anggaran Senior pada Biro Hukum-Sekretariat Jenderal Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.02/2021 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022 (PMK SBM TA 2022) telah diundangkan tanggal 8 Juni 2021yang merupakan salah satu instrumen penyusunan anggaran Kementerian Negara/Lembaga (K/L) Tahun Anggaran (T.A) 2022 dalam Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-K/L) T.A 2022. PMK SBM TA 2022 disusun untuk melaksanakan ketentuan pasal 5 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (PP 90/2010) dan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.02/2013 tentang Pedoman Standar Biaya, Standar Struktur Biaya, dan Indeksasi dalam Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga. Dalam Pasal 5 ayat (5) PP 90/2010 dan Pasal 5 ayat (2) PMK 71/2013 disebutkan bahwa “Ketentuan mengenai standar biaya, diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah berkoordinasi dengan Kementerian Negara/Lembaga ”. Dari sisi urgensi/amanat pembentukan PMK SBM TA 2022 tersebut sudah tepat, mengingat Standar Biaya Masukan adalah satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan RKA-K/L TA. 2022. Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022 (SBM TA 2022) berlaku untuk seluruh Kementerian Negara/Lembaga dimana sebagai perencanaan (penyusunan RKA-K/L) berfungsi sebagai batas tertinggi untuk menghasilkan biaya komponen output dan alat reviu angka dasar ( baseline ). Sedangkan dalam pelaksanaannya berfungsi sebagai batas tertinggi atau estimasi. Batas tertinggi merupakan besaran biaya yang tidak dapat dilampaui (Lampiran I PMK SBM TA 2022) sedangkan sebagai estimasi merupakan prakiraan besaran biaya yang dapat dilampaui dengan mempertimbangkan harga pasar, proses pengadaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ketersediaan alokasi anggaran dan prinsip ekonomis, efisiensi, dan efektifitas (Lampiran II PMK SBM TA 2022). Kementerian Negara/Lembaga wajib menggunakan SBM TA 2022 dalam penyusunan RKA-K/L Tahun Anggaran 2022 dan pelaksanaan Tahun Anggaran 2022 dimana tanggung jawab atas kesesuaian dan kebenaran atas penggunaan SBM TA 2022 sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pengguna Anggaran (PA)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Aparat pengawasan Intern Pemerintah (APIP) wajib melakukan pengawasan dan melaporkan kepada Menteri/pimpinan Lembaga.
Biro KLI Kementerian Keuangan
Relevan terhadap
Monitoring dan evaluasi berkala “Saya mendukung langkah-langkah cepat pemerintah dalam merumuskan peraturan teknis pelaksanaan dari implementasi PEN,” Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto menyampaikan dukungannya. Namun demikian, ia menilai pemerintah juga sudah memahami bahwa implementasi antara peraturan dan pelaksanaan di lapangan terdapat celah. “Sebagai contoh, turunan peraturan dari PP 23 tahun 2020 atas program Penempatan Dana diikuti PMK 64 tahun 2020 tidak dapat terakselerasi oleh perbankan di lapangan akibat persyaratan yang terlalu rigid dalam akses program tersebut,” contohnya. Oleh sebab itu, Dito berpendapat perlu ada monitoring dan evaluasi secara bersama baik Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Lembaga Penjaminan Simpanan terhadap kondisi dan perkembangan industri jasa keuangan secara berkala. Proses monitoring dan evaluasi implementasi PEN kini berjalan rutin. Kementerian Keuangan bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) serta aparat penegak hukum (KPK, Kejaksaan dan POLRI) melakukan monitoring, evaluasi, serta pengendalian pelaksanaan program- program PEN. Di internal Kementerian Keuangan, proses monitoring dan evaluasi dilakukan secara berjenjang. “Menteri Keuangan waktu itu telah menunjuk Tim Monev PEN yang diketuai Wakil Menteri Keuangan. Di tim itu ada empat sub tim besar,” ungkap Adi. Proses monitoring dan evaluasi dimulai dari kelompok kerja yang dipimpin oleh Pejabat Eselon I yang dilakukan setiap hari, laporan ke Wakil Menteri Keuangan setiap 3 hari, dan laporan ke Menteri Keuangan setiap minggu. Dalam setiap jenjang, dibahas perkembangan pelaksanaan program, identifikasi permasalahan, dan perumusan solusi untuk mengakselerasi dan mendorong efektivitas program. Penyesuaian postur APBN Untuk memastikan ketersediaan anggaran dalam penanganan pandemi, pemerintah melakukan penyesuaian terhadap postur dan rincian APBN 2020. Awalnya, penyesuaian tersebut tertuang dalam Perpres 54/2020. Namun, melihat perkembangan hari demi hari dampak pandemi, penyesuaian postur APBN kembali dilakukan yang tertuang dalam Perpres 72/2020. “Ketika menerbitkan Perpu 1/2020 yang kemudian ditindaklanjuti dengan Perpres 54/2020, pemerintah menambah defisit dari 1,76 persen ke 5,07 persen. Di Perpres 72 yang ditetapkan presiden tanggal 24 Juni lalu, dalam rangka mendukung sinergi dan perluasan ekstensifikasi penanganan pandemi ini, defisit diperlebar lagi menjadi 6,34 persen,” ujar Direktur Penyusunan APBN Direktorat Jenderal Anggaran Rofyanto Kurniawan. Langkah tersebut dilakukan lantaran pendapatan negara diproyeksikan lebih rendah Rp60,9 triliun sebagai dampak perlambatan ekonomi. Di sisi lain, pemberian insentif perpajakan dan belanja negara menjadi lebih tinggi Rp125,3 triliun karena menampung tambahan kebutuhan anggaran pemulihan ekonomi. Meskipun faktor ketidakpastian tinggi, Rofyanto mengungkapkan Perpres 72/2020 telah mengantisipasi dan mempertimbangkan berbagai risiko yang akan muncul ke depan. “Tentunya dengan berbagai upaya yang kita lakukan, kita harapkan target yang ingin dicapai pemerintah bisa tercapai melalui Perpres 72/2020 ini, baik dari sisi penanganan COVID-19, sisi makro ekonominya, maupun sisi sustainabilitas APBN-nya,” tuturnya. “Pemerintah sudah mengantisipasi berbagai ketidakpastian di depan. Kita sudah menyiapkan skenario untuk program- program yang akan dijalankan dalam rangka menjaga daya beli masyarakat sampai dengan akhir tahun 2020.” Sementara itu, terkait penyusunan RAPBN 2021, Rofyanto berharap tahun 2021 menjadi masa transisi dari penanganan pandemi COVID-19 pada tahun 2020. “Kita harapkan tentunya penanganan pandemi ini bisa terfokus di tahun 2020 saja. Tahun 2021 kita sudah bisa fokus ke pemulihan ekonomi,” ucapnya. Ia pun memetakan beberapa tantangan perekonomian dan risiko yang perlu diwaspadai untuk dimitigasi. “Pertama, kita harus menyadari sepenuhnya bahwa pemulihan perekonomian global, termasuk pemulihan ekonomi kita, masih ada risiko ketidakpastian,” jelas Rofyanto. Kedua, Indonesia masih harus menghadapi tantangan untuk keluar dari middle income trap . Belum lama ini, Indonesia baru saja naik peringkat menjadi upper middle income country . Menurutnya, Indonesia harus bergerak ke arah high income country . Dengan berbagai tantangan dan risiko, kebijakan fiskal 2021 diarahkan untuk mempercepat pemulihan ekonomi. Selain itu, kata Rofyanto, pemerintah juga akan menjalankan program-program reformasi, baik itu reformasi dari sisi pendapatan, belanja maupun dari sisi pembiayaan. “Untuk itulah, dalam menyiapkan RAPBN 2021, berbagai anggaran alokasi yang kita siapkan itu merupakan anggaran yang responsif, yang artinya dinamis bisa merespon berbagai dinamika perubahan yang akan terjadi,” pungkasnya. Unduh Mobile PPID, dapatkan kemudahan informasi terkait Kementerian Keuangan Kemudahan akses untuk menu permohonan informasi dan keberatan. Keleluasaan bagi pengguna untuk update profil akun secara mandiri. Tampilan lebih user friendly terutama untuk tuna netra. Tampilan baru pada menu riwayat permohonan informasi dan keberatan.
Biro KLI Kementerian Keuangan
Relevan terhadap
enyelenggaraan pendidikan di Indonesia merupakan amanat Undang-Undang Dasar yang harus dipenuhi oleh pemerintah. Pasal 31 ayat 1 UUD 1945 (dan amandemen) menjamin hak tiap warga negara untuk mendapat akses pendidikan. Kewajiban pemerintah dalam memenuhi kebutuhan dalam penyelenggaraan pendidikan lebih jauh diatur dalam ayat ke-4 yang mengharuskan negara untuk memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN. Sejak diamanatkan satu dasawarsa silam dalam amandemen UUD 1945, akumulasi porsi anggaran di bidang pendidikan yang tak pernah kurang dari 20 persen itu telah menyentuh angka Rp4.000 triliun. Alokasi untuk anggaran pendidikan saat ini bertenger di urutan teratas sebagai belanja negara paling besar dalam APBN. Untuk tahun 2019, total anggaran di sektor tersebut mencapai Rp508,1 triliun. Setiap tahun alokasinya memiliki tren yang terus meningkat. Dalam RAPBN 2020 angkanya naik menjadi Rp505,8 triliun. Alokasi anggaran pendidikan dengan nilai yang besar tersebut memang tidak langsung dikucurkan ke kementerian/ lembaga terkait (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek). Sekitar 60 persen akan disalurkan melalui dana alokasi khusus (DAK) nonfisik ke daerah. Penggunaan DAK nonfisik diantaranya untuk Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), dan tunjangan profesi guru. Desentralisasi dan otonomi daerah, termasuk dalam pengelolaan anggaran pendidikan, merupakan gagasan yang ditawarkan Kemenkeu dalam pengelolaan anggaran pendidikan. Dengan skema tersebut, Menkeu menitipkan harapan agar pengelolaan anggaran pendidikan bisa lebih dioptimalkan lagi. Pada salah satu acara dalam rangkaian Konferensi Pendidikan Indonesia (30/11) yang dihadirinya, Menkeu berpesan tentang pentingnya langkah nyata dalam penggunaan anggaran pendidikan agar berkontribusi bagi peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia. Akses kunci sukses Kunta Wibawa, Direktur PAPBN Direktorat Jenderal Anggaran menuturkan bahwa porsi anggaran pendidikan utamanya akan digunakan untuk mendukung fokus pemerintah dalam membuka luas akses pendidikan. Sebuah pekerjaan rumah yang paling berat memang untuk menyelenggarakan pendidikan secara merata, mengingat tantangan kondisi geografis yang dimiliki oleh Indonesia. Harapannya, tak ada lagi warga negara yang terhalang kesempatannya mendapat layanan dari fasilitas pendidikan. ”Makanya lebih pada upaya untuk menambah fasilitas sekolah yang terjangkau. Sekolahnya gratis. Lalu, orang mau datang ke sana (untuk belajar),” jelas Kunta. Kesuksesan program pembangunan akses pendidikan oleh pemerintah kepada masyarakat dapat diukur dengan menggunakan angka partisipasi kasar (APK) dan angka partisipasi murni (APM). Menurut rilis resmi Kemendikbud 2018/2019 capaian APK Indonesia untuk jenjang SD, SMP, dan SMA, masing- masing 103,54 persen, 100,8 persen, dan 88,55 persen. Sementara untuk capaian APM, masing-masing sebesar 91,96 persen, 75,64 persen, dan 67,29 persen. Capaian APK dan APM Indonesia tersebut cukup mengecewakan, karena menunjukkan penurunan persentase di tiap kenaikan jenjang pendidikan. Meski belum menggembirakan, berdasarkan data bank dunia, rasio APK dasar dan menengah Indonesia setara dengan kebanyakan negara berkembang di kawasan Asia Timur dan Pasifik. Dengan fokus pemerintah yang ingin segera menghadirkan layanan pendidikan secara merata di seluruh wilayah Indoensia, gap tersebut akan segera tertutup. Memantaskan kualitas pendidikan Memasuki dekade baru, pada 2020 ini pemerintah akan mengerucutkan konsentrasi pengembangan pendidikan dengan menitikberatkan ke akselerasi kualitas. Tentu, itu sejalan dengan rencana besar nasional, menuju Indonesia Emas 2045. Pendidikan berkualitas akan menghasilkan SDM yang berdaya saing tinggi. Harapannya, tak hanya unggul secara nasional tapi juga mendunia. Berbicara tentang peningkatan kualitas, pasti erat kaitannya dengan tiga unsur utama yang diperhatikan pemerintah dalam upaya peningkatan kualitas pendidikan. Tiga unsur tersebut meliputi guru, murid dan kurikulum. Untuk itu, dalam anggaran pendidikan juga dialokasikan dana untuk meningkatkan kesejahteraan guru, pemberian fasilitas bagi murid untuk mengakses pengetahuan, dan penyusunan kurikulum yang tepat sesuai kebutuhan. Agar anggaran tersebut dapat diukur dengan baik efektifitas penggunaannya, Pemerintah pun selalu melakukan pengawasan ketat. Salah satu metode evaluasinya disebut public expenditure review . “Kita lihat, evaluasi, dan diskusikan dengan Bappenas, Kemendikbud, Kementerian Agama, Kemenristekdikti, termasuk Ditjen Perimbangan Keuangan. Kita membuat rekomendasi- rekomendasi perbaikan seperti apa,” jelas Kunta Wibawa. Beragam tantangan di lapangan Praktisi sekaligus pengamat pendidikan, Najelaa Shihab, cukup mengapresiasi sejumlah kebijakan pemerintah, utamanya dalam mendorong akses pendidikan. Najeela melihat pemerintah telah cukup memberi perhatiannya pada masalah ketimpangan kesempatan pendidikan, khususnya untuk anak-anak yang kurang beruntung, baik dari segi geografis maupun status ekonomi dan sosial. ”Wilayah 3T semakin diperhatikan, dan Kartu Indonesia Pintar juga menjadi salah satu solusi untuk membantu anak Indonesia tetap bersekolah. Selain itu, kesempatan anak-anak dari keluarga kurang mampu untuk bisa mengakses pendidikan yang berkualitas juga diharapkan meningkat dengan kebijakan penerimaan peserta didik baru berbasis zonasi,” terangnya. Namun memang harus diakui masalah yang ada di lapangan tidak semudah apa yang tersaji dalam data. Bagaimanapun tiap daerah di Indonesia memiliki kekhasan tersendiri. Masalah- masalah kecil dalam pelaksanaan pendidikan di tiap daerah akan menggelinding seperti bola salju jika tidak diperhatikan dan ditemukan solusinya. Nani Rahakbaw, Kepala SMP Negeri 1 Tual, menyampaikan komentarnya terkait biaya operasional sekolah di tempatnya memimpin. Ia menggambarkan dengan kebutuhan biaya fotokopi untuk bahan ujian tengah semester (UTS). “Fotokopi di Tual per lembar 500 rupiah,“ ia melanjutkan, ”Saat UTS fotokopinya bisa jutaan. Kalau di Jawa seribu rupiah bisa dapat banyak, di sini baru dapat dua lembar.” Frederik S, Kepala SD Negeri Inpres 68 Sorong, menceritakan bagaimana sekolah yang dipimpinnya menjadi terfavorit di Sorong. Hal itu tentu saja membuat wali murid berbondong- Pemerintah Pusat 33 MEDIAKEUANGAN 32 VOL. XV / NO. 148 / JANUARI 2020
DPR). Dari berbagai instrumen itu, nanti akan kita dorong, termasuk reformasi kelembagaannya, sehingga bisa fokus dan sangat valid ,” katanya menjelaskan. Terdapat beberapa target indikator yang ingin diraih Indonesia melalui penyusunan dan implementasi RIRN 2017- 2045. Pertama, dari sisi rasio anggaran riset. Kontribusi swasta terhadap belanja riset diharapkan bisa mendekati 75 persen, sedangkan kontribusi pemerintah baik pusat dan daerah diharapkan berada di kisaran 25 persen. Saat ini diketahui, sebanyak 86 persen belanja riset masih didominasi oleh pemerintah. Sementara sisanya sebesar 14 persen berasal dari swasta dan universitas. Tidak hanya itu, RIRN juga menargetkan total belanja riset Indonesia bisa mencapai 1,68 persen dari PDB pada 2025 mendatang, naik dibandingkan belanja saat ini yang hanya sebesar 0,25 persen dari PDB. Kedua, dari sisi SDM. RIRN mematok target rasio kandidat SDM IPTEK terhadap jumlah penduduk Indonesia. Pada 2025 diharapkan terdapat 3.200 orang per 1 juta penduduk, serta 8.600 orang per 1 juta penduduk pada 2045. RIRN menyebutkan, kecukupan jumlah SDM ini perlu dipenuhi agar kontribusi riset bisa berperan signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi. Sebab, mereka berpotensi menjadi pelaku ekonomi yang berbasis IPTEK di masa depan. Ketiga, terkait produktivitas periset. Pada 2025 pemerintah menargetkan dari setiap 100 periset, terdapat sedikitnya 8 publikasi internasional bereputasi, serta 22 publikasi internasional bereputasi per 100 periset pada 2045. Untuk mencapai itu semua, pemerintah perlu membangun ekosistem yang ramah bagi kegiatan riset. Selain terkait kelembagaan riset, pemerintah menjalankan sejumlah strategi guna menumbuhsuburkan kegiatan riset. Mulai dari peningkatan kerjasama riset dengan industri, pemberlakuan pengurangan pajak hingga tiga kali lipat bagi perusahaan yang bersedia mengalokasikan anggarannya untuk kegiatan riset ( triple tax deduction ), serta pemberian insentif bagi industri yang melakukan hilirisasi produk-produk hasil riset. Selain itu, guna memunculkan tunas periset baru, pemerintah mendorong peneliti muda di bangku sekolah untuk terlibat dalam banyak kegiatan penelitian. Dimyati juga menuturkan, pemerintah tengah menyiapkan program sertifikasi bagi masyarakat peneliti, yang bukan dari lembaga penelitian, untuk dapat disetarakan. Dana abadi untuk kegiatan riset Sejumlah strategi yang hendak dilakukan guna membangun ekosistem yang ramah bagi kegiatan riset tidak lepas dari kebutuhan anggaran. Sebagaimana diketahui, saat ini, anggaran riset Indonesia ( Gross of Expenditure on Research and Development , GERD) baru mencapai 0,25 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Diakui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, pemerintah terus mengupayakan yang terbaik guna meningkatkan anggaran riset menuju jumlah idealnya. Salah satunya melalui dana abadi riset. “Ide dana abadi riset bahwa di dalam anggaran pendidikan kita sebesar 20 persen dari APBN, perlu adanya pemihakan kepada penelitian. Jadi mulai tahun 2019 dialokasikan (dana abadi riset) sekitar Rp1 triliun,” ungkap Menkeu. Dana abadi riset ini menjadi salah satu terobosan pemerintah guna mengatasi keterbatasan anggaran riset. Di luar dana abadi riset, pemerintah pada 2019 telah mengalokasikan anggaran penelitian sebesar Rp35,7 triliun. Jumlah ini meningkat dari tahun sebelumnya, sebesar Rp33,8 triliun pada 2018 dan sebesar Rp24,9 triliun pada 2016. Selanjutnya pada 2020, pemerintah kembali mengaloaksikan dana abadi riset. Kali ini, besarannya hingga lima kali lipat dana abadi riset tahun sebelumnya, yaitu sebesar Rp5 triliun. Dengan demikian, total dana abadi riset Indonesia saat ini nyaris mencapai Rp6 triliun. Menristek Bambang Brodjonegoro menyampaikan, nantinya penggunaan dana abadi tersebut ditujukan terutama untuk kegiatan riset dan inovasi yang mendukung tiga hal. Pertama, peningkatan pada nilai tambah sumber daya alam. Kedua, peningkatan substitusi impor dengan produk sama, tapi bernilai tambah atau berharga lebih murah dan mudah didapat. Ketiga, berguna bagi kebutuhan masyarakat, khususnya UMKM dengan teknologi yang tepat guna. Sementara itu, dia menyebutkan, dana abadi riset ditujukan kepada peneliti, perekayasa, atau inovator yang diharapkan menghasilkan produk yang memberikan nilai dan dampak yang besar untuk pembangunan nasional, khususnya pembangunan ekonomi. “Serta penggunaannya akan melewati sistem seleksi yang sangat ketat sehingga benar-benar menghasilkan program yang tepat dan baik,” katanya. Kuatkan koordinasi lembaga riset Sebagaimana diketahui, pengelolaan anggaran riset (selain dana abadi riset) selama ini tersebar di 52 kementerian dan Lembaga (K/L). Dari total 52 K/L tersebut, sebanyak tujuh lembaga dedikatif untuk riset (BPPT, LIPI, Bapeten, LAPAN), sedangkan 45 lainnya merupakan kementerian yang memiliki kegiatan penelitian dan pengembangan. Itu sebabnya Menkeu Sri Mulyani Indrawati begitu menyoroti pentingnya pemanfaatan anggaran riset secara optimal. Jika (dana riset) dikelola oleh K/L yang mindset -nya hanya birokratis dan bukan dalam rangka menyelesaikan masalah atau meng- adress suatu isu, maka anggaran (riset) yang besar tidak mencerminkan kemampuan dan kualitas untuk bisa menghasilkan riset,” sebutnya. Sehubungan dengan itu Dimyati menyebutkan, dari sekian banyak institusi yang melakukan riset, tidak jarang riset yang dihasilkan saling bertumpang tindih. “(Bahkan), kadang-kadang riset itu betul-betul copy paste dengan riset yang diadakan di litbang K/L. Jadi tidak satu framework ,” ungkapnya. Itu sebabnya, pemerintah membangun Badan RIset dan Inovasi Nasional (BRIN). Badan ini merupakan amanah Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2019. Fungsi utama BRIN ialah untuk mengintegrasikan segala kegiatan riset, mulai dari perencanaan, program, anggaran, serta sumber daya secara terpadu. Dengan demikian, segala kegiatan riset baik yang ada di perguruan tinggi, lembaga pnelitian dan pengembangan baik pusat maupun daerah, serta di sejumlah kementerian, tidak berjalan sendiri-sendiri tanpa tujuan. “Hal terpenting adalah menghindarkan dari berbagai tumpang tindih pelaksanaan kegiatan riset, serta menghindarkan inefisiensi penggunaan sumber daya, khususnya anggaran yang relatif masih kecil, namun difokuskan pada kegiatan riset yang dapat memberikan nilai dan dampak yang luas bagi masyarakat bangsa dan negara, baik di masa sekarang maupun di masa yang akan dating,” jelas Menristek. Nantinya segala program dan anggaran riset sepenuhnya berada di bawah pengawasan BRIN. “Meski demikian, lembaga- lembaga (riset) yang saat ini ada, diharapkan masih tetap eksis. Namun dengan penyesuaian organisasi yang sejalan dengan tugas-tugas yang akan diberikan setelah dikoordinasikan oleh BRIN”, harapnya. 0,0 0,5 1,0 1,5 2,0 KemenristekDIKTI: Rp2,84 triliun KKP: Rp2,37 triliun Kementan: Rp2,13 triliun Kementerian ESDM : Rp1,63 triliun Kemendikbud Rp1,49 triliun Kemenhan Rp1,43 triliun Kemenkes Rp1,27 triliun LIPI Rp1,18 triliun Kemenhub Rp1,05 triliun BPPT Rp0,98 triliun Batan Rp0,81 triliun Kemenag Rp0,79 triliun Lapan Rp0,78 triliun Kemensos Rp0,63 triliun Kemenperin Rp0,59 triliun Kemen PU & Pera Rp0,57 triliun Kemenlu Rp0,48 triliun Kemen LHK Rp0,33 triliun Lemhannas Rp0,31 triliun Kemenkeu Rp0,29 triliun 2016 2017 2018 2019 47 MEDIAKEUANGAN 46 VOL. XV / NO. 148 / JANUARI 2020