Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan ...
Relevan terhadap
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 dapat berupa:
penghentian sementara pelayanan administrasi;
penghentian sementara kegiatan di lapangan;
denda;
1 pengurangan jatah produksi; atau
pencabutan izin.
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijatuhkan oleh pemberi izin sesuai dengan kewenangannya masing-masing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 sampai dengan Pasal 65, kecuali sanksi administratif berupa denda, dijatuhkan oleh Menteri.
Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang disetorkan ke Kas Negara.
Pengadilan Pajak
Relevan terhadap
Pembinaan teknis peradilan bagi Pengadilan Pajak dilakukan oleh Mahkamah Agung.
Pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan bagi Pengadilan Pajak dilakukan oleh Departemen Keuangan.
Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) tidak boleh mengurangi kebebasan Hakim dalam memeriksa dan memutus Sengketa Pajak. BAB II…
Petunjuk Pelaksanaan Lelang.
Relevan terhadap
Minuta Risalah Lelang dibuat dan diselesaikan paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah pelaksanaan lelang.
Minuta Risalah Lelang yang dibuat oleh Pejabat Lelang Kelas I disimpan pada KPKNL.
Minuta Risalah Lelang yang dibuat oleh Pejabat Lelang Kelas II disimpan oleh yang bersangkutan.
Jangka waktu simpan Minuta Risalah Lelang selama 30 (tiga puluh) tahun sejak pelaksanaan lelang. Pasal 85 KPKNL atau Pejabat Lelang Kelas II hanya dapat memperlihatkan atau memberitahukan Minuta Risalah Lelang kepada pihak yang berkepentingan langsung dengan Risalah Lelang, ahli warisnya atau orang yang memperoleh hak, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan. Pasal 86 (1) Pihak yang berkepentingan dapat memperoleh Kutipan/Salinan/Grosse yang otentik dari Minuta Risalah Lelang dengan dibebani Bea Materai. (2) Pihak yang berkepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
Pembeli memperoleh Kutipan Risalah Lelang sebagai Akta Jual Beli untuk kepentingan balik nama atau Grosse Risalah Lelang sesuai kebutuhan;
Penjual memperoleh Salinan Risalah Lelang untuk laporan pelaksanaan lelang atau Grosse Risalah Lelang sesuai kebutuhan;
Pengawas Lelang (Superintenden) memperoleh Salinan Risalah Lelang untuk laporan pelaksanaan lelang/kepentingan dinas; atau
Instansi yang berwenang dalam balik nama kepemilikan hak objek lelang memperoleh Salinan Risalah Lelang sesuai kebutuhan. (3) Kutipan/Salinan/Grosse yang otentik dari Minuta Risalah Lelang ditandatangani, diberikan teraan cap/stempel basah dan diberi tanggal pengeluaran oleh Kepala KPKNL atau Pejabat Lelang Kelas II yang bersangkutan. (4) Kutipan Risalah Lelang untuk lelang tanah atau tanah dan bangunan ditandatangani oleh Kepala KPKNL/Pejabat Lelang Kelas II setelah Pembeli menyerahkan bukti pembayaran BPHTB. (5) Kutipan Risalah Lelang yang hilang atau rusak dapat diterbitkan pengganti atas permintaan Pembeli. Pasal 87 (1) Dalam rangka kepentingan proses peradilan, fotokopi Minuta Risalah Lelang dan/atau surat-surat yang dilekatkan pada Minuta Risalah Lelang dapat diberikan kepada penyidik, penuntut umum atau hakim, dengan persetujuan Kepala KPKNL bagi Pejabat Lelang Kelas I atau Pengawas Lelang ( Superintenden ) bagi Pejabat Lelang Kelas II.
Pengambilan fotokopi Minuta Risalah Lelang dan/atau surat-surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat Berita Acara Penyerahan. Pasal 88 Ketentuan lebih lanjut mengenai Risalah Lelang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal. BAB VI ADMINISTRASI PERKANTORAN DAN PELAPORAN Pasal 89 (1) KPKNL, Balai Lelang dan Kantor Pejabat Lelang Kelas II menyelenggarakan administrasi perkantoran dan membuat laporan yang berkaitan dengan pelaksanaan lelang. (2) Kantor Wilayah dan Kantor Pusat DJKN membuat laporan rekapitulasi pelaksanaan lelang sesuai jenis lelangnya. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan administrasi perkantoran dan pelaporan pada KPKNL, Balai Lelang dan Kantor Pejabat Lelang Kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal. BAB VII KETENTUAN PERALIHAN Pasal 90 Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku:
Permohonan lelang yang telah ditetapkan jadwal pelaksanaan lelangnya, dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.07/2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang. b. Sebelum ditetapkannya Peraturan Pemerintah tentang Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Keuangan yang baru, pengenaan tarif Bea Lelang masih berlaku ketentuan yang lama. BAB VIII KETENTUAN PENUTUP Pasal 91 Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.07/2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.06/2008, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Agama.
Relevan terhadap
bahwa Departemen Agama telah memiliki tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2000 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Agama;
bahwa dengan adanya pengalihan organisasi, administrasi dan finansial di lingkungan Peradilan Agama ke Mahkamah Agung, dan penambahan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang baru, serta penyesuaian tarif dan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, dipandang perlu mengatur kembali Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Agama dengan Peraturan Pemerintah;
Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2011.
Relevan terhadap
. Revisi Anggaran yang dilaksanakan pada Direktorat Jenderal Anggaran meliputi perubahan berupa penambahan dan/atau perubahan atau pergeseran rincian anggaran belanja sebagai akibat adanya:
kelebihan realisasi PNBP di atas target yang direncanakan dalam APBN;
lanjutan pelaksanaan Kegiatan yang dananya bersumber dari PHLN dan/atau PHDN;
percepatan penarikan PHLN dan/atau PHDN;
penerimaan Hibah Luar Negeri/Hibah Dalam Negeri termasuk hibah yang diterushibahkan setelah Undang-Undang mengenai APBN Tahun Anggaran 2011 ditetapkan yang diterima oleh Pemerintah c.q. Kementerian Keuangan dan dilaksanakan oleh Kementerian Negara/Lembaga/ Pemerintah Daerah/Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah;
pengurangan alokasi PHLN dan/atau PHDN;
penggunaan anggaran belanja yang bersumber dari PNBP di atas pagu APBN untuk PTN bukan Satker BLU;
perubahan parameter dalam penghitungan subsidi;
pergeseran anggaran belanja dari BA BUN Pengelola Belanja Lainnya (BA 999.08) ke Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga;
perubahan volume Keluaran berupa pengurangan volume Keluaran dalam satu Keluaran, dalam satu Kegiatan dan satu satuan kerja;
perubahan volume Keluaran berupa penambahan atau pengurangan volume Keluaran antarsatuan Kerja sepanjang dalam Kegiatan yang sama dan digunakan untuk Keluaran yang sama;
perubahan kurs sepanjang perubahan tersebut terjadi setelah kontrak ditandatangani;
pergeseran dalam rangka penyelesaian Kegiatan-Kegiatan dalam rangka pembangunan infrastruktur serta rehabilitasi dan rekonstruksi bencana alam tahun 2010;
pencairan blokir/tanda bintang (*) yang dicantumkan oleh Direktorat Jenderal Anggaran; dan/atau
Perubahan/ralat karena kesalahan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf i sampai dengan huruf m.
. Usulan Revisi Anggaran yang disampaikan kepada Direktur Jenderal Anggaran paling sedikit dilampiri dengan dokumen sebagai berikut:
RKA-satuan kerja yang memuat usulan perubahan atau pergeseran rincian anggaran belanja beserta perubahan Arsip Data Komputer (ADK) RKA-K/L dan dilengkapi dengan dokumen pendukung antara lain meliputi:
. perhitungan anggaran yang diusulkan untuk dilakukan perubahan atau pergeseran, termasuk penyediaan dana pendamping untuk PHLN yang mensyaratkan adanya dana Rupiah Murni Pendamping;
. rincian sisa dana PHLN atau PHDN yang ditandatangani oleh kepala satuan kerja dan diketahui oleh Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) setempat, khusus untuk perubahan pagu PHLN atau PHDN sebagai akibat dari lanjutan PHLN atau PHDN;
. surat keterangan dari pengelola Kegiatan dan Annual Work Plan (AWP) atau dokumen lain yang sejenis yang telah disetujui lender dalam hal percepatan penarikan PHLN/PHDN;
. Naskah Perjanjian Hibah dan nomor register dalam hal penerimaan hibah setelah APBN Tahun Anggaran 2011 ditetapkan;
. surat persetujuan Menteri Keuangan dalam hal perubahan parameter untuk penghitungan subsidi; dan
. Kerangka Acuan Kerja, Rincian Anggaran Biaya dan Revisi DIPA terakhir. b RKA-satuan kerja yang memuat usulan perubahan pendapatan dilampiri ADK RKA-K/L dan fotokopi Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) dan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) yang telah divalidasi oleh KPPN setempat atau hasil rekonsiliasi antara Bank Persepsi, Direktorat Jenderal Anggaran dan unit terkait dalam hal perubahan anggaran karena PNBP yang melampaui target.
Pemeriksaan Penerimaan Negara Bukan Pajak
Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta
Relevan terhadap
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Menteri dalam melakukan pemeriksaan kelengkapan persyaratan administrasi dan data teknik penyiaran dapat dibantu oleh Pemerintah Daerah dan unsur Pemerintah Pusat di daerah yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang frekuensi radio. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Ayat (8) Cukup jelas. Ayat (9) Cukup jelas. Ayat (10) Cukup jelas. Ayat (11) Cukup jelas. Ayat (12) Cukup jelas. Ayat (13) Cukup jelas. Pasal 10 Ayat (1) Biaya izin penyelenggaraan penyiaran terdiri dari biaya izin prinsip penyelenggaraan penyiaran untuk melakukan uji coba siaran, dan biaya izin tetap penyelenggaraan penyiaran. Pembayaran biaya izin penyelenggaraan penyiaran dan biaya hak penggunaan frekuensi serta perpanjangannya merupakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan harus disetorkan ke kas negara. Pemohon dapat menerima keputusan izin tetap penyelenggaraan penyiaran atau perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran setelah menunjukkan bukti pembayaran izin tersebut. Ayat (2) Cukup jelas.
Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan Serta Pemanfaatan Hutan
Relevan terhadap
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 dapat berupa:
penghentian sementara pelayanan administrasi;
penghentian sementara kegiatan di lapangan;
denda; atau
pencabutan izin.
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijatuhkan oleh pemberi izin sesuai dengan kewenangannya masing-masing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 sampai dengan Pasal 65, kecuali sanksi administratif berupa denda, dijatuhkan oleh Menteri.
Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang disetorkan ke Kas Negara.
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Kesehatan.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009.
Relevan terhadap
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Penerimaan negara bukan pajak sebesar Rp258.943.558.522.000,00 (dua ratus lima puluh delapan triliun sembilan ratus empat puluh tiga miliar lima ratus lima puluh delapan juta lima ratus dua puluh dua ribu rupiah) terdiri dari: (dalam rupiah) 421 Penerimaan sumber daya alam 173.496.521.477.000,00 4211 Pendapatan minyak bumi 123.029.740.000.000,00 421111 Pendapatan minyak bumi 123.029.740.000.000,00 4212 Pendapatan gas bumi 39.093.330.000.000,00 421211 Pendapatan gas bumi 39.093.330.000.000,00 4213 Pendapatan pertambangan umum 8.723.451.477.000,00 421311 Pendapatan iuran tetap 84.432.994.000,00 421312 Pendapatan royalti 8.639.018.483.000,00 4214 Pendapatan kehutanan 2.500.000.000.000,00 42141 Pendapatan dana reboisasi 1.235.600.000.000,00 42142 Pendapatan provisi sumber daya hutan 1.249.211.400.000,00 42143 Pendapatan IIUPH (IHPH) 15.188.600.000,00 4215 Pendapatan perikanan 150.000.000.000,00 421511 Pendapatan perikanan 150.000.000.000,00 422 Pendapatan bagian laba BUMN 30.794.000.000.000,00 4221 Pendapatan bagian pemerintah atas laba BUMN 30.794.000.000.000,00 423 Pendapatan PNBP lainnya 49.210.801.248.000,00 4231 Pendapatan penjualan dan sewa 14.758.133.834.000,00 42311 Pendapatan penjualan hasil produksi/sitaan 6.677.938.625.000,00 423111 Pendapatan penjualan hasil pertanian, kehutanan, dan perkebunan 3.520.794.000,00 423112 Pendapatan penjualan hasil peternakan dan perikanan 11.505.412.000,00 423113 Pendapatan penjualan hasil tambang 6.527.056.277.000,00 423114 Pendapatan penjualan hasil sitaan/rampasan dan harta peninggalan 15.866.577.000,00 423115 Pendapatan penjualan obat-obatan dan hasil farmasi lainnya 219.500.000,00 423116 Pendapatan penjualan informasi, penerbitan, film, survey, pemetaan dan hasil cetakan lainnya 41.168.401.000,00 423117 Pendapatan penjualan dokumen-dokumen pelelangan 220.390.000,00 423119 Pendapatan penjualan lainnya 78.381.274.000,00 42312 Pendapatan penjualan aset 33.147.260.000,00 423121 Pendapatan penjualan rumah, gedung, bangunan, dan tanah 41.000.000,00 423122 Pendapatan penjualan kendaraan bermotor 1.511.037.000,00 423123 Pendapatan penjualan sewa beli 30.533.997.000,00 423129 Pendapatan penjualan aset lainnya yang berlebih/rusak/dihapuskan 1.061.226.000,00 42313 Pendapatan penjualan dari kegiatan hulu migas 7.944.490.000.000,00 423132 Pendapatan minyak mentah (DMO) 7.944.490.000.000,00 42314 Pendapatan sewa 102.557.949.000,00 423141 Pendapatan sewa rumah dinas/rumah negeri 20.241.365.000,00 423142 Pendapatan sewa gedung, bangunan, dan gudang 70.991.502.000,00 423143 Pendapatan sewa benda-benda bergerak 6.270.268.000,00 423149 Pendapatan sewa benda-benda tak bergerak lainnya 5.054.814.000,00 4232 Pendapatan jasa 16.332.891.374.000,00 42321 Pendapatan jasa I 11.649.193.285.000,00 423211 Pendapatan rumah sakit dan instansi kesehatan lainnya 38.612.097.000,00 423212 Pendapatan tempat hiburan/taman/museum dan pungutan usaha pariwisata alam (PUPA) 14.355.393.000,00 423213 Pendapatan surat keterangan, visa, paspor, SIM, STNK, dan BPKB 2.964.659.160.000,00 423214 Pendapatan hak dan perijinan 5.991.429.217.000,00 423215 Pendapatan sensor/karantina, pengawasan/ pemeriksaan 58.906.261.000,00 423216 Pendapatan jasa tenaga, pekerjaan, informasi, pelatihan, teknologi, pendapatan BPN, pendapatan DJBC 2.190.947.932.000,00 423217 Pendapatan jasa Kantor Urusan Agama 73.218.000.000,00 423218 Pendapatan jasa bandar udara, kepelabuhan, dan kenavigasian 317.065.225.000,00 42322 Pendapatan jasa II 1.274.489.052.000,00 423221 Pendapatan jasa lembaga keuangan (jasa giro) 42.157.432.000,00 423222 Pendapatan jasa penyelenggaraan telekomunikasi 1.122.807.075.000,00 423225 Pendapatan biaya penagihan pajak negara dengan surat paksa 3.660.932.000,00 423226 Pendapatan uang pewarganegaraan 3.500.000.000,00 423227 Pendapatan bea lelang 38.307.983.000,00 423228 Pendapatan biaya pengurusan piutang dan lelang negara 61.555.630.000,00 423229 Pendapatan registrasi dokter dan dokter gigi 2.500.000.000,00 42323 Pendapatan jasa luar negeri 380.007.249.000,00 423231 Pendapatan dari pemberian surat perjalanan Republik Indonesia 285.081.659.000,00 423232 Pendapatan dari jasa pengurusan dokumen konsuler 85.662.391.000,00 423239 Pendapatan rutin lainnya dari luar negeri 9.263.199.000,00 42324 Pendapatan layanan jasa perbankan 8.903.458.000,00 423241 Pendapatan layanan jasa perbankan 8.903.458.000,00 42325 Pendapatan atas pengelolaan rekening tunggal Perbendaharaan (treasury single account) dan/atau atas penempatan uang negara 3.000.000.000.000,00 42329 Pendapatan jasa lainnya 20.298.330.000,00 423291 Pendapatan jasa lainnya 20.298.330.000,00 4233 Pendapatan bunga 1.844.450.000.000,00 42331 Pendapatan bunga 1.844.450.000.000,00 423313 Pendapatan bunga dari piutang dan penerusan pinjaman 1.494.450.000.000,00 423319 Pendapatan bunga lainnya 350.000.000.000,00 4234 Pendapatan kejaksaan dan peradilan 33.122.633.000,00 42341 Pendapatan kejaksaan dan peradilan 33.122.633.000,00 423411 Pendapatan legalisasi tanda tangan 1.163.642.000,00 423412 Pendapatan pengesahan surat di bawah tangan 290.505.000,00 423413 Pendapatan uang meja (leges) dan upah pada panitera badan pengadilan (peradilan) 721.830.000,00 423414 Pendapatan hasil denda/tilang dan sebagainya 18.935.000.000,00 423415 Pendapatan ongkos perkara 10.073.862.000,00 423419 Pendapatan kejaksaan dan peradilan lainnya 1.937.794.000,00 4235 Pendapatan pendidikan 5.508.385.809.000,00 42351 Pendapatan pendidikan 5.508.385.809.000,00 423511 Pendapatan uang pendidikan 3.560.224.943.000,00 423512 Pendapatan uang ujian masuk, kenaikan tingkat, dan akhir pendidikan 174.311.917.000,00 423513 Pendapatan uang ujian untuk menjalankan praktik 111.785.555.000,00 423519 Pendapatan pendidikan lainnya 1.662.063.394.000,00 4236 Pendapatan gratifikasi dan uang sitaan hasil korupsi 38.700.000.000,00 42361 Pendapatan gratifikasi dan uang sitaan hasil korupsi 38.700.000.000,00 423611 Pendapatan uang sitaan hasil korupsi yang telah ditetapkan pengadilan 6.104.000.000,00 423612 Pendapatan gratifikasi yang ditetapkan KPK menjadi milik negara 2.600.000.000,00 423614 Pendapatan uang pengganti tindak pidana korupsi yang ditetapkan di pengadilan 29.996.000.000,00 4237 Pendapatan iuran dan denda 687.879.588.000,00 42371 Pendapatan iuran badan usaha 469.900.830.000,00 423711 Pendapatan iuran badan usaha dari kegiatan usaha penyediaan dan pendistribusian BBM 355.939.267.000,00 423712 Pendapatan iuran badan usaha dari kegiatan usaha pengangkutan gas bumi melalui pipa 73.961.563.000,00 423713 Iuran badan usaha di bidang pasar modal dan lembaga keuangan 40.000.000.000,00 42372 Pendapatan dana pengamanan hutan 199.494.336.000,00 423721 Pendapatan dana pengamanan hutan 199.494.336.000,00 42373 Pendapatan dari perlindungan hutan dan konservasi alam 14.000.000.000,00 423731 Pendapatan iuran menangkap/mengambil/ mengangkut satwa liar/mengambil/mengangkut tumbuhan alam hidup atau mati 7.000.000.000,00 423735 Pungutan masuk obyek wisata alam 7.000.000.000,00 42375 Pendapatan denda 4.484.422.000,00 423752 Pendapatan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan pemerintah 4.454.591.000,00 423753 Pendapatan denda administrasi BPHTB 29.831.000,00 4239 Pendapatan lain-lain 10.007.238.010.000,00 42391 Pendapatan dari penerimaan kembali belanja tahun anggaran yang lalu 9.982.832.071.000,00 423911 Penerimaan kembali belanja pegawai pusat TAYL 4.375.334.000,00 423912 Penerimaan kembali belanja pensiun TAYL 76.167.000,00 423913 Penerimaan kembali belanja lainnya rupiah murni TAYL 9.975.528.043.000,00 423914 Penerimaan kembali belanja lain pinjaman luar negeri TAYL 1.000.000,00 423919 Penerimaan kembali belanja lainnya TAYL 2.851.527.000,00 42392 Pendapatan pelunasan piutang 1.482.654.000,00 423921 Pendapatan pelunasan piutang nonbendahara 9.500.000,00 423922 Pendapatan pelunasan ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh negara (masuk TP/TGR) bendahara 1.473.154.000,00 42399 Pendapatan lain-lain 22.923.285.000,00 423991 Penerimaan kembali persekot/uang muka gaji 16.575.392.000,00 423999 Pendapatan anggaran lain-lain 6.347.893.000,00 424 Pendapatan badan layanan umum 5.442.235.797.000,00 4241 Pendapatan jasa layanan umum 5.420.617.531.000,00 42411 Pendapatan penyediaan barang dan jasa kepada masyarakat 5.235.509.086.000,00 424111 Pendapatan jasa pelayanan rumah sakit 3.251.950.871.000,00 424112 Pendapatan jasa pelayanan pendidikan 124.821.750.000,00 424113 Pendapatan jasa pelayanan tenaga, pekerjaan, informasi, pelatihan dan teknologi 34.309.527.000,00 424115 Pendapatan jasa bandar udara, kepelabuhan, dan kenavigasian 933.412.653.000,00 424116 Pendapatan jasa penyelenggaraan telekomunikasi 842.105.307.000,00 424117 Pendapatan jasa pelayanan pemasaran 21.287.437.000,00 424119 Pendapatan jasa penyediaan barang dan jasa lainnya 27.621.541.000,00 42413 Pengelolaan dana khusus untuk masyarakat 185.108.445.000,00 424133 Pendapatan program modal ventura 5.131.437.000,00 424134 Pendapatan program dana bergulir sektoral 3.392.800.000,00 424135 Pendapatan program dana bergulir syariah 305.106.000,00 424136 Pendapatan investasi 121.367.625.000,00 424139 Pendapatan pengelolaan dana khusus lainnya 54.911.477.000,00 4243 Pendapatan hasil kerja sama BLU 21.618.266.000,00 42431 Pendapatan hasil kerja sama BLU 21.618.266.000,00 424312 Pendapatan hasil kerjasama lembaga/ badan usaha 21.618.266.000,00