Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Subsidi Listrik
Relevan terhadap
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Subsidi Listrik adalah belanja negara yang dialokasikan oleh Pemerintah dalam anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai bantuan kepada konsumen agar dapat menikmati listrik dari Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara (PT PLN (Persero)) dengan tarif yang terjangkau.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Konsumen adalah setiap orang atau badan yang membeli tenaga listrik dari PT PLN (Persero).
Parameter Subsidi Listrik adalah semua variabel/ unsur/faktor yang mempengaruhi perhitungan Subsidi Listrik.
Golongan Tarif Tenaga Listrik yang selanjutnya disebut Golongan Tarif adalah golongan tarif yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
Biaya Pokok Penyediaan Tenaga Listrik yang selanjutnya disebut BPP Tenaga Listrik adalah biaya penyediaan tenaga listrik oleh PT PLN (Persero) untuk melaksanakan kegiatan operasi sampai dengan penyaluran tenaga listrik ke Konsumen.
Volume Penjualan adalah hasil penjualan tenaga listrik (kWh) dari masing-masing Golongan Tarif.
Specific Fuel Consumption yang selanjutnya disingkat SFC adalah konsumsi bahan bakar spesifik yang dibutuhkan oleh unit pembangkit tenaga listrik untuk menghasilkan 1 (satu) kWh energi listrik bruto.
Susut Jaringan adalah selisih energi (kWh) antara energi yang diterima di sisi penyaluran dengan energi yang terjual ke pelanggan setelah dikurangi dengan energi yang digunakan untuk keperluan sendiri di penyaluran dan pendistribusian energi listrik.
Bauran Energi adalah komposisi volume tertentu dari bahan bakar minyak dan non bahan bakar minyak yang dibutuhkan untuk membangkitkan tenaga listrik.
Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat KPA BUN adalah pejabat pada satuan kerja dari masing-masing Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara baik di kantor pusat maupun di kantor daerah atau satuan kerja di kementerian negara/lembaga yang memperoleh penugasan dari Menteri Keuangan untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat DIPA BUN adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh KPA BUN.
Besaran Subsidi Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) didasarkan pada harga minyak mentah Indonesia, nilai tukar rupiah, inflasi, dan Parameter Subsidi Listrik.
Parameter Subsidi Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa Volume Penjualan, pertumbuhan penjualan, Bauran Energi, harga energi primer, tarif tenaga listrik, margin, jumlah pelanggan, Golongan Tarif, volume bahan bakar, SFC, Susut Jaringan, dan biaya nonbahan bakar.
Dalam hal terdapat penambahan Parameter Subsidi Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral menyampaikan penambahan tersebut kepada Menteri Keuangan.
Untuk pelaksanaan Subsidi Listrik, PT PLN (Persero) melakukan pengendalian terhadap Parameter Subsidi Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi Volume Penjualan, pertumbuhan penjualan, Bauran Energi, volume bahan bakar, SFC, dan Susut Jaringan yang digunakan dalam perhitungan Subsidi Listrik dalam APBN dan/atau perubahan APBN.
Pelaksanaan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dituangkan dalam laporan realisasi Volume Penjualan, pertumbuhan penjualan, Bauran Energi, volume bahan bakar, SFC, serta Susut Jaringan dan disampaikan oleh PT PLN (Persero) kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Direktur Jenderal Ketenagalistrikan dengan tembusan kepada KPA BUN Subsidi Listrik.
Dalam laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) juga disampaikan perkiraan realisasi sampai dengan akhir tahun berjalan atas Volume Penjualan, pertumbuhan penjualan, Bauran Energi, volume bahan bakar, SFC, dan Susut Jaringan.
Laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan secara triwulanan dan paling lambat 45 (empat puluh lima) hari kalender setelah triwulan yang bersangkutan berakhir.
Dengan mengacu pada laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), PT PLN (Persero) dapat menyampaikan usulan perubahan besaran Parameter Subsidi Listrik dan besaran Subsidi Listrik kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk memperoleh persetujuan dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
Berdasarkan persetujuan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, perubahan besaran Parameter Subsidi Listrik dan besaran Subsidi Listrik tahun berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dapat diusulkan kepada Kementerian Keuangan.
Menteri Keuangan dapat mempertimbangkan usulan perubahan besaran Parameter Subsidi Listrik dan besaran Subsidi Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (9) sebagai pertimbangan untuk merevisi DIPA BUN dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Implementasi Organisasi Pembelajar (Learning Organization) di Lingkungan Kementerian Keuangan
Relevan terhadap
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG IMPLEMENTASI ORGANISASI PEMBELAJAR (LEARNING ORGANIZATION) DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN. Menetapkan implementasi organisasi pembelajar (learning organization) di lingkungan Kementerian Keuangan yang selanjutnya disebut Leaming Organization yang merupakan upaya mewujudkan Kementerian Keuangan sebagai organisasi yang secara sistematis memfasilitasi pemelajar agar mampu berkembang dan bertransformasi secara berkesinambungan guna mendukung pencapaian kinerja Kementerian Keuangan. Setiap unit Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan dan unit organisasi non Eselon yang bertanggung jawab secara langsung kepada Menteri Keuangan harus mengimplementasikan Leaming Organization dalam rangka memfasilitasi pemelajar sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA. Implementasi Leaming Organization sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA dilaksanakan dengan menerapkan komponen Leaming Organization yang terdiri a tas:
_Strategic Fit and Management Commitment; _ b. _Leaming Function Organization; _ c. _Learners; _ d. _Knowledge Management Implementation; _ e. _Leaming Value Chain; _ f. _Leaming Solutions; _ g. _Leaming Spaces; _ h. Learners' _Performance; _ 1. Leaders' Participation in Leaming Process; dan J. Feedback. Strategic Fit and Management Commitment sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA huruf a merupakan:
kesesuaian antara tujuan organisasi dengan sumber daya yang dimiliki;
kemampuan untuk mengoptimalkan peran sumber daya dalam mencapai kinerja yang ditargetkan; dan
komitmen manajemen dalam mengembangkan, mengevaluasi, dan meningkatkan peran serta setiap elemen organisasi, KELIMA KEENAM KETUJUH KEDELAPAN MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA dalam pencapaian tujuan organisasi, dengan rincian komponen sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. Leaming Function Organization sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA hurufb merupakan kemampuan organisasi dalam menerapkan visi, budaya, strategi, dan struktur yang berorientasi pada pembelajaran, dengan rincian komponen sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. Learners sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA huruf c merupakan pemelajar yang terdiri atas:
individu, yaitu setiap pejabat dan pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan;
tim, yaitu setiap kelompok pejabat dan/atau pegawai dengan tugas tertentu di lingkungan Kementerian Keuangan; dan/atau
organisasi, yaitu setiap unit organisasi Eselon maupun non Eselon di lingkungan Kementerian Keuangan, yang secara berkesinambungan menerapkan budaya belajar serta meningkatkan pengetahuan kolektif guna meningkatkan kinerja organisasi, dengan rincian komponen sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. Knowledge Management Implementation sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA huruf d merupakan penerapan manajemen pengetahuan (knowledge management) sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai manajemen pengetahuan (knowledge management) di lingkungan Kementerian Keuangan, dengan rincian komponen sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. Leaming Value Chain sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA huruf e merupakan serangkaian proses analisis, desain, implementasi, dan evaluasi untuk melaksanakan pembelajaran yang aplikatif, relevan, mudah diakses, dan berdampak tinggi sesuai kebutuhan organisasi, dengan rincian komponen sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf E yang KESEMBILAN KESEPULUH KESEBELAS KEDUABELAS MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 5 - merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. Leaming Solutions sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA huruffmerupakan implementasi model pembelajaran yang terdiri atas:
belajar sendiri _(self-learning); _ b. pembelajaran terstruktur _(structured learning); _ c. belajar di lingkungan sosial/belajar dari orang lain _(social leaming/leamingfrom others); _ clan d. belajar dari pengalaman/belajar sambil bekerja (learning from experience/learning while working}, untuk mendukung tujuan organisasi, dengan rincian komponen sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. Leaming Spaces sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA huruf g merupakan ketersediaan kesempatan, infrastruktur, clan sumber daya manusia yang mendukung kegiatan belajar, dengan rincian komponen sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. Learners' Performance sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA hurufh merupakan basil pembelajaran pemelajar dalam meningkatkan kinerja individu, tim, clan organisasi untuk mewujudkan tujuan organisasi, dengan rincian komponen sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. Leaders' Participation in Leaming Process sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA huruf i merupakan peran penting pimpinan yang selanjutnya disebut Leaders, dalam:
mengomunikasikan clan mendorong individu mewujudkan visi bersama _(shared vision); _ b. memahami kebutuhan pembelajaran organisasi;
membangun iklim yang mendukung proses pembelajaran; clan d. membimbing clan mendorong bawahan clan semua elemen organisasi untuk selalu belajar baik dari setiap aktivitas formal maupun informal, KETIGABELAS KEEMPATBELAS KELIMABELAS KEENAMBELAS KETUJUHBELAS MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA dengan rincian komponen sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. Feedback sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA huruf j merupakan penyampaian masukan dan/atau rekomendasi terhadap pelaksanaan seluruh komponen Leaming Organization untuk perbaikan yang berkelanjutan, dengan rincian komponen sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf J yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. Untuk mendukung implementasi Leaming Organization sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA, unit Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan dan unit non Eselon yang bertanggung jawab secara langsung kepada Menteri Keuangan _berkoordinasi dengan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan. Operasionalisasi implementasi Leaming Organization sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
dilakukan sesuai dengan pedoman teknis implementasi _Leaming Organization; _ dan b. terhadap implementasi Leaming Organization dilakukan penilaian tingkat implementasi Leaming Organization oleh Komite Leaming Organization. Ketentuan lebih lanjut mengenai:
pedoman teknis implementasi _Leaming Organization; _ b. penilaian tingkat implementasi Leaming _Organization; _ dan c. Komite Leaming Organization, sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMABELAS ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan untuk dan atas nama Menteri Keuangan. Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
Wakil Menteri Keuangan;
Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, para Direktur Jenderal, dan para Kepala Badan di lingkungan Kementerian Keuangan;
Kepala Lembaga _National Single Window; _ Flt. l d •' ' / '" \ . ,./,; "" ^l ·i.'I,, T ''·. · ,,' f: i' t ,1 1 1 t \ _: ; i> ' lZWNll" MENlf: l(I 1··EUA1,1 ^1 3A.N REPUr: iUK 11-,JUOf\lESI/.\ - 7 - 4. Kepala Biro Umum, para Sekretaris Direktorat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Badan di lingkungan Kementerian Keuangan, dan Sekretaris Lembaga _National Single Window; _ 5. Kepala Biro Sumber Daya Manusia, Sekretariat Jenderal;
Kepala Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan, Sekretariat Jenderal;
Para Kepala Pusat di lingkungan Ba.clan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan;
Direktur Politeknik Keuangan Negara STAN; dan
Para Kepala Balai di lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Juli 2021 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 283 /KMK.011/2021 TENTANG IMPLEMENT AS! LEARNING ORGANIZATION Di LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN A. Rincian Komponen Strategic Fit and Management Commitment 1. Unit Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan dan unit non Eselon yang bertanggung jawab secara langsung kepada Menteri Keuangan memiliki komitmen untuk mendukung pengembangan sumber d ay a manusia yang sejalan dengan pencapaian tujuan organisasi. 2. Komitmen dan dukungan dalam pengembangan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada angka 1 tercermin dalam subkomponen:
Visi Organisasi Organisasi memiliki visi yang mencakup rencana pengembangan sumber daya manusia secara menyeluruh yang sejalan dengan target kinerja organisasi. b. Budaya Organisasi Organisasi memiliki budaya yang diwujudkan dalam kebijakan dan tercermin dalam aktivitas harian guna memberikan kesempatan bagi seluruh pegawai untuk senantiasa mengembangkan diri dengan belajar sambil bekerja dan bekerja sambil belajar yang dapat dilakukan kapan saja, dimana saja, dan dengan siapa saja.
Strategi Organisasi Organisasi memiliki strategi yang mencakup rencana kebutuhan pengembangan, pola karier, standar kompetensi, dan learning journey bagi seluruh pegawai yang sejalan dengan target kinerja organisasi. d. Struktur Organisasi Organisasi memiliki pimpinan yang mempunyai kewenangan dalam menentukan arah dan kebijakan pengembangan sumber daya manusia yang sejalan dengan target kinerja organisasi. B. Rincian Komponen Leaming Function Organization 1. Unit Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan dan unit non Eselon yang bertanggung jawab secara langsung kepada Menteri Keuangan mewujudkan organisasinya untuk dapat secara akomodatif mendukung pembelajaran sehingga perwujudan Leaming Organization dapat terlaksana secara lebih terarah, sistematis dan berkelanjutan. 2. Dukungan terhadap pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam pada angka 1 tercermin dalam subkomponen:
Penerapan Visi Organisasi Organisasi mengelola agar visi yang telah ditetapkan dapat dicapai melalui adanya proses pembelajaran (baik pembelajaran individu, pembelajaran tim, maupun pembelajaran organisasi) yang berkelanjutan. b. Penerapan Budaya Organisasi Organisasi menerapkan program budaya yang mencakup kebiasaan, nilai-nilai, maupun praktik dalam organisasi, khususnya terkait dengan pembelajaran. MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 2 - c. Penerapan Strategi Organisasi Organisasi menerapkan strategi yang mencakup rencana aksi, metode, maupun langkah-langkah terkait pembelajaran dalam organisasi untuk mencapai visi dan target kinerjanya.
Penerapan Struktur Organisasi Organisasi melakukan penataan kelembagaan dengan menghilangkan sekat komunikasi antar struktur sehingga mempermudah arus komunikasi serta meningkatkan hubungan dan kolaborasi kerja di dalam organisasi, termasuk komunikasi mengenai pertukaran kebijaksanaan (wisdom), pengetahuan (knowledge), informasi (infonnation), dan data (data). C. Rincian Komponen Learners 1. Unit Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan dan unit non Eselon yang bertanggung jawab secara langsung kepada Menteri Keuangan memelihara dan meningkatkan komitmen belajar pemelajar (termasuk di dalamnya aspek fisik, motivasi, pemikiran, nilai, sikap dan mental, maupun inisiatif dalam upaya pengembangan diri, tim dan organisasi secara menyeluruh dan berkesinambungan) untuk mendukung kinerja organisasi.
Pemeliharaan dan peningkatan komitmen belajar sebagaimana dimaksud dalam pada angka 1 tercermin dalam subkomponen:
Individu sebagai Learners Organisasi mendorong individu sebagai Learners untuk:
mengidentifikasi, menyusun dan mengimplementasikan rencana pengembangan individu yang merefleksikan pemahaman utuh atas kebutuhan pengembangan kompetensinya dan mengupayakan pemenuhan kebutuhan pengembangan kompetensi tersebut, terutama atas inisiatif pribadi, dalam rangka budaya belajar berkelanjutan (continuous learning). 2) secara rutin mengalokasikan waktu untuk belajar dari berbagai sumber, baik pembelajaran terstruktur maupun tidak terstruktur untuk mendukung kinerja individu, tim, dan organisasi.
memiliki perspektif dan sikap mental yang positif terhadap tantangan, perubahan dan inovasi serta memiliki motivasi dan inisiatif untuk turut menciptakan sesuatu bagi organisasi secara menyeluruh.
secara aktif mempelajari dan mengimplementasikan hasil belajar, di antaranya yaitu cara-cara baru dalam bekerja yang lebih baik. 5) meningkatkan kinerja tim dan organisasi melalui eskalasi dari implementasi hasil belajarnya. 6) mendokumentasikan implementasi hasil belajar (baik success maupun failure) untuk menjadi lesson learned yang kemudian ditindaklanjuti dengan kegiatan berbagi pengetahuan dan/atau penyebarluasan lesson learned tersebut ke rekan kerja, tim, maupun organisasi secara menyeluruh, MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 7) dapat menjadi inspirasi, mendorong dan mendukung orang lain untuk berkembang dan mempelajari hal-hal yang baru.
Tim sebagai Learners Organisasi mendukung tim sebagai Learners untuk:
mendorong organisasi mencapai tujuan strategisnya melalui pembentukan kelompok belajar. 2) secara terus-menerus menggerakkan aktivitas belajar di dalam tim dengan metode belajar, seperti: briefing, mentoring, meeting, job rotation, kerja sama tim, inquiry, konsultasi, reading assignment, monitoring, studi banding, belajar dari organisasi lain, belajar dari mitra, dan belajar dari pengalaman.
Organisasi sebagai Learners Organisasi mendorong terwujudnya budaya belajar di tingkat organisasi dengan:
mendorong terjadinya pertukaran, diseminasi, dan pengaplikasian pengetahuan secara kolektif di tingkat organisasi.
memfasilitasi implementasi budaya belajar, melalui: a) dukungan terhadap inovasi guna membangun keyakinan yang mendorong munculnya gagasan-gagasan baru; b) pemberian keamanan secara psikologis guna membangun keyakinan untuk bebas melakukan diskusi-diskusi dengan memperhatikan kode etik yang berlaku; c) penanaman mindset yang mendorong pengembangan budaya belajar organisasi; dan d) pembangunan rasa percaya (trust) bahwa Leaders mendukung adanya ide-ide baru.
membangun komitmen belajar di tingkat organisasi dengan memberikan jaminan keamanan secara psikologis berupa pemberian keyakinan untuk memiliki keberanian dalam mengutarakan pendapat.
organisasi melalui peran para pemimpinnya: a) memfasilitasi dan mendorong pembelajaran di level organisasi melalui dukungan terhadap pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka 1), angka 2) dan angka 3). b) mengalokasikan sumber daya, menetapkan organisasi, memberikan penghargaan, dan anggotanya dalam aktivitas pembelajaran; dan agenda -agenda mendisiplinkan c) menunjukkan toleransi terhadap kesalahan, sabar dan memiliki kemauan menjadi coach, memberikan contoh, menjadi role model, serta mengembangkan gagasan-gagasan untuk melakukan persuasi para anggota organisasi.
agile terhadap perubahan dan memanfaatkan momentum tersebut untuk pembelajaran. MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA D. Rincian Komponen Knowledge Management Implementation 1. Unit Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan dan unit non Eselon yang bertanggung jawab secara langsung kepada Menteri Keuangan menerapkan proses manajemen pengetahuan yang meliputi identifikasi, dokumentasi, pengorgan1sas1an, penyebarluasan, penerapan, dan pemantauan. 2. Penerapan proses manajemen pengetahuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 tercermin dalam subkomponen:
Identifikasi 1) Organisasi menentukan pengetahuan yang akan didokumentasikan sebagai aset intelektual. 2) Penentuan pengetahuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) memenuhi kriteria: a) merupakan pengetahuan di bidang keuangan negara; dan/atau b) terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Keuangan.
Organisasi mendukung penyusun aset intelektual untuk melakukan identifikasi aset intelektual, seperti memberikan penugasan dan mendorong inisiatif.
Dokumentasi 1) Organisasi melakukan kegiatan pendokumentasian (knowledge capture) untuk menghasikan aset intelektual melalui metode di antaranya: a) wawancara; b) pengamatan; c) diskusi kelompok terarah; dan/atau d) komunitas belajar ( community of practices). 2) Organisasi menghasilkan aset intelektual yang dituangkan dalam bentuk audio, visual, dan audiovisual. 3) Organisasi mendukung penyusun aset intelektual untuk melakukan dokumentasi aset intelektual, seperti memberikan penugasan atau mendorong inisiatif.
Pengorganisasian 1) Organisasi melakukan kegiatan penataan aset intelektual melalui: a) katalogisasi dan klasifikasi yang didasarkan pada:
bidang keilmuan terkait keuangan negara;
fungsi unit jabatan pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Keuangan; dan/atau
standar kompetensi jabatan, b) abstraksi, dengan menyusun deskripsi sederhana atas aset intelektual; dan c) pemberian indeks, dengan melakukan mekanisme pengolahan aset intelektual yang dilakukan secara automasi. MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 2) Organisasi melakukan proses penjaminan mutu secara terstruktur dengan penunjukan panitia penjamin mutu.
Penyebarluasan Organisasi menyediakan aset intelektual pada laman antar muka perangkat lunak sistem manajemen pengetahuan (software knowledge management system). e. Penerapan Organisasi memberikan kesempatan untuk melakukan pengaplikasian atau pemanfaatan aset intelektual oleh pengguna perangkat lunak sistem manajemen pengetahuan (software knowledge management system) untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi yang bersangkutan. f. Pemantauan Organisasi memastikan kesesuaian antara aset intelektual yang terdapat dalam perangkat lunak sistem manajemen pengetahuan (software knowledge management system) dengan kebutuhan pengguna perangkat lunak sistem manajemen pengetahuan (software knowledge management system). E. Rincian Komponen Leaming Value Chain 1. Unit Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan dan unit non Eselon yang bertanggung jawab secara langsung kepada Menteri Keuangan berpartisipasi secara aktif dalam proses Leaming Value Chain yang meliputi analisis kebutuhan pembelajaran, desain pembelajaran, penyelenggaraan pembelajaran, dan evaluasi pembelajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Partisipasi aktif dalam proses Leaming Value Chain sebagaimana dimaksud pada angka 1 tercermin dalam subkomponen:
Analisis Kebutuhan Pembelajaran 1) Organisasi selaku unit pengguna berpartisipasi secara aktif dalam analisis kebutuhan pembelajaran yang terdiri atas penyiapan landasan analisis kebutuhan pembelajaran, pertemuan learning council, pengumpulan data analisis kebutuhan pembelajaran, verifikasi Laporan Hasil Pengumpulan Data Analisis Kebutuhan Pembelajaran, dan harmonisasi hasil analisis kebutuhan pembelajaran sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai pedoman analisis kebutuhan pembelajaran di lingkungan Kementerian Keuangan.
Organisasi selaku unit pengguna menunjuk pemilik rumpun keahlian (skill group owne71 untuk membantu pelaksanaan analisis kebutuhan pembelajaran termasuk terlibat dalam implementasi hasil analisis kebutuhan pembelajaran.
Desain Pembelajaran 1) Organisasi berpartisipasi secara aktif dalam penyusunan dan/atau pengembangan desain pembelajaran, seperti memberi masukan dan mereviu atas konsep desain pembelajaran. MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 2) Organisasi menugasi skill group owner untuk memberi masukan kesesuaian antara desain pembelajaran dengan: a) kebutuhan strategis _(learning outcome); _ b) kebutuhan kinerja _(learning output); _ dan c) kebutuhan kompetensi (learning goals). c. Penyelenggaraan Pembelajaran 1) Organisasi berpartisipasi secara aktif dalam penyelenggaraan pembelajaran pada tahap persiapan dan kegiatan pembelajaran. 2) Partisipasi sebagaimana dimaksud pada angka 1) di antaranya dilakukan dengan pengiriman peserta, penugasan sumber daya manusianya sebagai tenaga pengajar, dan pemberian masukan perbaikan penyelenggaraan.
Organisasi menyelenggarakan kegiatan pembelajaran yang dapat dilaksanakan secara mandiri (pembelajaran selain pelatihan, kursus, penataran, e-leaming, dan pelatihan jarak jauh) berkoordinasi dengan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.
Evaluasi Pembelajaran 1) Organisasi berpartisipasi secara aktif dalam proses evaluasi pembelajaran yang meliputi evaluasi penyelenggaraan, evaluasi pengajar, evaluasi hasil pembelajaran peserta, dan evaluasi pascapembelajaran (evaluasi implementasi hasil pembelajaran dan evaluasi dampak pembelajaran).
Partisipasi sebagaimana dimaksud pada angka 1) di antaranya dilakukan dengan memberikan masukan dalam perumusan instrumen evaluasi pascapembelajaran, menindaklanjuti rekomendasi evaluasi, dan menugasi alumni melakukan knowledge sharing. F. Rincian Komponen Leaming Solutions 1. Unit Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan dan unit non Eselon yang bertanggung jawab secara langsung kepada Menteri Keuangan mewujudkan organisasinya untuk memfasilitasi implementasi berbagai model pembelajaran demi mencapai tujuan organisasi yang direncanakan. 2. Fasilitasi implementasi model pembelajaran sebagaimana dimaksud pada angka 1 tercermin dalam subkomponen:
Belajar sendiri (self-learning) Organisasi memfasilitasi dan memberi kesempatan setiap pegawai untuk berinisiatif, dengan atau tanpa bantuan orang lain, dalam mengidentifikasi kebutuhan belajar, memformulasi tujuan belajar, mengidentifikasi sumber pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, dan mengevaluasi hasil belajar, sesuai kebutuhannya secara individu.
Pembelajaran terstruktur (structured learning) Organisasi merencanakan, memfasilitasi, dan memberi kesempatan kepada setiap pegawai baik secara individu maupun berkelompok melakukan pembelajaran yang terstruktur baik di dalam kelas (klasikal) MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA maupun di luar kelas yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan dan pelatihan.
Belajar di lingkungan sosial/belajar dari orang lain (social learning/ learning from others) Organisasi merencanakan, memfasilitasi, dan memberi kesempatan kepada setiap pegawai baik secara individu maupun berkelompok melakukan pembelajaran kolaboratif dalam sebuah komunitas maupun melalui bimbingan di luar kelas, melalui interaksi atau dengan mengobservasi pihak/ orang lain, seperti coaching & mentoring (di luar Dialog Kinerja Individu), knowledge sharing, patok banding (benchmarking), dan keikutsertaan dalam komunitas belajar (community of practices). d. Belajar dari pengalaman/belajar sambil bekerja (learning from experiences/learning while working) Organisasi merencanakan, memfasilitasi, dan memberi kesempatan kepada setiap pegawai baik secara individu maupun berkelompok melakukan pembelajaran terintegrasi di tempat kerja melalui praktek langsung seperti magang/ praktek kerj a, detasering (secondment), action learning, gugus tugas, tugas tambahan, pertukaran antara pegawai negeri sipil dengan pegawai swasta/badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah. G. Rincian Komponen Leaming Spaces 1. Unit Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan dan unit non Eselon yang bertanggung jawab secara langsung kepada Menteri Keuangan menyediakan learning spaces yang berupa ruangan, peralatan, jaringan internet dan intranet, akses sumber belajar, kesempatan belajar, dan dukungan teknis.
Penyediaan learning spaces sebagaimana dimaksud pada angka 1 tercermin dalam subkomponen:
Ruangan Organisasi memastikan ketersediaan ruangan yang memadai untuk mendukung kegiatan belajar dan berbagi pengetahuan di lingkungan kantor pada unit kerja, seperti ruang belajar, ruang diskusi, open space, perpustakaan, dan yang sejenis.
Peralatan Organisasi memastikan ketersediaan:
peralatan berupa komputer atau laptop yang mendukung kegiatan belajar dan berbagi pengetahuan bagi seluruh pegawai;
perangkat lunak untuk mendukung kegiatan belajar dan berbagi pengetahuan bagi seluruh pegawai, seperti operating system, Microsoft Office, browser, Zoom Meeting, dan yang sejenis; dan
peralatan untuk mendukung pelaksanaan dokumentasi pengetahuan, seperti kamera, microphone, aplikasi penunJang multimedia, dan yang sejenis. MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA c. Jaringan Internet dan Intranet Organisasi memastikan ketersediaan jaringan internet, intranet dan jaringan komunikasi lain yang memadai untuk mendukung kegiatan belajar dan berbagi pengetahuan bagi seluruh pegawai.
Akses Sumber Belajar Organisasi memastikan ketersediaan akses terhadap sumber belajar untuk mendukung kegiatan belajar dan berbagi pengetahuan bagi seluruh pegawai, seperti akun Kemenkeu Leaming Center (KLC), akses jurnal EBSCO, kartu keanggotaan perpustakaan, dan yang sejenis.
Kesempatan Belajar Organisasi memberikan kesempatan bagi seluruh pegawai untuk melakukan kegiatan belajar dan berbagi pengetahuan secara daring (online) dan luring (offline) pada jam kerja. Contoh daring meliputi mengikuti e-leaming/Pelatihan Jarak Jauh (PJJ)/webinar, mengakses KLC / jurnal nasional/ jurnal internasional/ perpustakaan online, dan kegiatan lainnya yang sejenis. Contoh luring meliputi mengikuti pelatihan/seminar/FGD/magang/diskusi kelompok dan kegiatan lainnya yang sejenis. f. Dukungan Teknis Organisasi menyediakan sumber daya manusia yang dapat memberikan dukungan teknis untuk memastikan:
kelancaran jaringan internet dan intranet sebagai pendukung kegiatan belajar serta berbagi pengetahuan bagi seluruh pegawai;
ketersediaan akses terhadap sumber belajar sebagai pendukung kegiatan belajar dan berbagi pengetahuan bagi seluruh pegawai; dan
kelancaran pelaksanaan dokumentasi pengetahuan. H. Rincian Komponen Learners' Performance 1. Unit Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan dan unit non Eselon yang bertanggung jawab secara langsung kepada Menteri Keuangan memastikan hasil pembelajaran Learners dimanfaatkan secara optimal. 2. Pemastian pemanfaatan hasil pembelajaran Learners sebagaimana dimaksud pada angka 1 tercermin dalam subkomponen:
Individual Performance 1) Organisasi memastikan hasil pembelajaran diimplementasikan oleh individu dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya. 2) Organisasi memastikan individu memanfaatkan hasil pembelajaran untuk: a) melakukan perbaikan berkelanjutan dan/atau peningkatan kinerja; dan b) menciptakan inovasi.
Team Performance 1) Organisasi memastikan hasil pembelajaran diimplementasikan oleh tim dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya. MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 2) Organisasi memastikan tim memanfaatkan hasil pembelajaran untuk: a) melakukan perbaikan berkelanjutan dan/atau peningkatan kinerja; dan b) menciptakan inovasi.
Organizational Performance 1) Organisasi memastikan hasil pembelajaran berkontribusi pada peningkatan kinerja organisasi.
Organisasi memastikan terciptanya inovasi dari hasil pembelajaran. 3) Organisasi memanfaatkan inovasi dari hasil pembelajaran pegawai sebagai individu dan tim untuk meningkatkan kinerja organisasi.
Organisasi menggunakan hasil pembelajaran pegawai sebagai salah satu pertimbangan dalam pengembangan karier pegawai. I. Rincian Komponen Leaders' Participation in Leaming Process 1. Unit Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan dan unit non Eselon yang bertanggung jawab secara langsung kepada Menteri Keuangan mendorong Leaders agar mampu menjadi teladan dalam pembelajaran, menyelaraskan visi bersama (shared vision), membimbing dan mendorong seluruh elemen organisasi untuk senantiasa terus-menerus belajar dalam rangka mencapai tujuan organisasi. 2. Dorongan Leaders sebagaimana dimaksud pada angka 1 tercermin dalam subkomponen:
Leaders as Role Models Organisasi mendorong Leaders untuk menjadi teladan dan menginspirasi bawahan untuk terus menerus belajar dengan:
ikut serta dalam pembelajaran sebagai _Learners; _ 2) berbagi pengetahuan _(knowledge sharing); _ dan 3) menerapkan hasil pembelajaran dalam pekerjaan sehari-hari dalam rangka peningkatan kinerja (transfer of training). b. Leaders as Teachers Organisasi mendorong Leaders untuk berperan sebagai pihak yang mengajarkan pihak lain baik internal maupun eksternal unit kerjanya dalam rangka improvement pelaksanaan pekerjaan dan pencapaian tujuan organisasi.
Leaders as Coaches, Mentors, Counsellors Organisasi mendorong Leaders untuk berperan sebagai coaches, mentors, dan/atau councellors bagi pegawai dengan:
membantu pegawai terkait pekerjaan;
membimbing pegawai dalam menemukan solusi atas permasalahan yang dihadapi melalui self-learning, structured learning, social learning/learning from others, dan learning from experience/learning _while working; _ 3) melakukan supervisi pekerjaan; MEN rrn1 KEUANGAN REPU8LIK IHDONESIA 4) memberikan kesempatan untuk mencoba keahlian baru;
memberikan instruksi yang jelas;
memberikan _feedback; _ dan 7) memberikan reward and recognition. d. Forward-thinking Leadership Organisasi mendorong Leaders untuk menjaga konsistensi keterkaitan kegiatan belajar dengan tujuan strategis organisasi melalui:
memahami kebutuhan pembelajaran dan menyelaraskannya dengan tujuan organisasi;
melibatkan pegawai dalam membangun visi bersama pembelajaran; dan 3) memberikan akses dan kesempatan belajar kepada pegawai baik secara mandiri maupun melalui pembelajaran terintegrasi sesuai dengan kebutuhan kompetensi. J. Rincian Komponen Feedback 1. Unit Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan dan unit non Eselon yang bertanggung jawab secara langsung kepada Menteri Keuangan membudayakan organisasinya untuk memberikan feedback sesuai dengan pengalaman, persepsi dan kondisi nyata saat pelaksanaan seluruh komponen dalam implementasi Leaming Organization. 2. Budaya pemberian feedback sebagaimana dimaksud pada angka 1 tercermin dalam subkomponen:
Feedback internal 1) Organisasi mendorong pejabat dan/atau pegawainya untuk memberikan feedback atas pelaksanaan seluruh komponen dalam implementasi Leaming Organization. 2) Organisasi menindaklanjuti feedback internal atas pelaksanaan seluruh komponen dalam implementasi Leaming Organization. b. Feedback eksternal 1) Organisasi menelaah feedback eksternal atas pelaksanaan seluruh komponen dalam implementasi Leaming Organization. 2) Organisasi menindaklanjuti feedback eksternal atas pelaksanaan seluruh komponen dalam implementasi Leaming Organization. MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ...
Relevan terhadap
Tarif kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf g ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama antara Kepala Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dengan pihak pengguna layanan.
Pembagian royalti terkait tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai pedoman pemberian imbalan yang berasal dari penerimaan negara bukan pajak royalti hak cipta kepada pencipta, royalti paten kepada inventor, dan/atau royalti hak perlindungan varietas tanaman kepada pemulia tanaman.
Terhadap pengguna layanan tertentu dan/atau kegiatan tertentu dapat dikenakan tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) dari tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Pengguna layanan tertentu dan/atau kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
pengguna yang terdaftar sebagai pengguna Kartu Indonesia Pintar dan/atau dana bantuan sosial sejenis;
pengguna yang berasal dari keluarga miskin atau tidak mampu;
pengguna yang terdampak kondisi kahar;
pengguna yang berasal dari wilayah Indonesia yang tertinggal, terdepan, dan/atau terluar;
pengguna jasa yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; dan/atau
kegiatan yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Pemberian tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Risalah Lelang
Relevan terhadap
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 86 TAHUN 2024 TENTANG RISALAH LELANG A. STANDAR DAN FORMAT PEMBUATAN MINUTA RISALAH LELANG I. Sampul Minuta Risalah Lelang:
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan pengumuman Lelang.
Barang adalah tiap benda atau hak yang dapat dijual secara Lelang.
Objek Lelang adalah Barang yang dilelang.
Risalah Lelang adalah berita acara pelaksanaan Lelang yang dibuat oleh Pejabat Lelang yang merupakan akta autentik dan mempunyai kekuatan pembuktian sempurna.
Risalah Lelang Elektronik adalah Risalah Lelang yang dibuat dalam format elektronik dengan menggunakan sistem elektronik.
Minuta Risalah Lelang adalah asli Risalah Lelang berikut lampirannya, yang merupakan dokumen atau arsip Negara.
Turunan Risalah Lelang adalah dokumen yang dibuat merujuk pada Minuta Risalah Lelang dengan cara menyalin secara lengkap atau mengutip sebagian dengan sebutan tertentu sesuai dengan fungsinya.
Salinan Risalah Lelang adalah salinan kata demi kata dari seluruh Risalah Lelang.
Kutipan Risalah Lelang adalah kutipan kata demi kata dari satu atau beberapa bagian Risalah Lelang.
Grosse Risalah Lelang adalah salinan dari Risalah Lelang yang berkepala “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”.
Aplikasi Lelang Berbasis Internet yang selanjutnya disebut Aplikasi Lelang adalah program komputer berbasis internet yang digunakan untuk menyelenggarakan dan/atau memfasilitasi Lelang tanpa kehadiran peserta secara fisik yang dikembangkan/ disediakan oleh Kementerian Keuangan/ DJKN atau Balai Lelang.
Meterai adalah label atau carik dalam bentuk tempel, elektronik, atau bentuk lainnya yang memiliki ciri dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, yang digunakan untuk membayar pajak atas dokumen.
Kertas Sekuriti adalah kertas khusus untuk pembuatan Kutipan Risalah Lelang yang memiliki unsur pengaman untuk menghindari tindakan pemalsuan.
Penyelenggara Lelang adalah instansi pemerintah atau institusi swasta yang menyelenggarakan Lelang.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kekayaan negara, penilaian, dan Lelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Direktur Lelang yang selanjutnya disebut Direktur adalah pejabat Eselon II di lingkungan DJKN yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang Lelang.
Superintenden Lelang yang selanjutnya disebut Superintenden adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh Menteri untuk melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Pejabat Lelang.
Pejabat Lelang adalah pejabat umum yang diberi wewenang khusus untuk melaksanakan Lelang.
Pejabat Lelang Kelas I adalah Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Keuangan yang diangkat sebagai Pejabat Lelang.
Pejabat Lelang Kelas II adalah orang perseorangan yang berasal dari swasta/umum yang diangkat sebagai Pejabat Lelang.
Orang adalah orang perseorangan atau korporasi. 23. Penjual Lelang yang selanjutnya disebut Penjual adalah Orang, instansi, atau lembaga yang dibentuk dengan peraturan perundang-undangan, yang berdasarkan peraturan perundang-undangan atau perjanjian berwenang menjual Barang secara Lelang.
Peserta Lelang adalah Orang, instansi, atau lembaga yang dibentuk dengan peraturan perundang-undangan, yang telah memenuhi syarat untuk mengikuti Lelang.
Pembeli Lelang yang selanjutnya disebut Pembeli adalah Peserta Lelang yang mengajukan penawaran tertinggi dan disahkan sebagai pemenang Lelang oleh Pejabat Lelang.
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang selanjutnya disingkat DJKN adalah unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kekayaan negara, penilaian dan Lelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Kantor Wilayah DJKN yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah adalah instansi vertikal DJKN yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal.
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang yang selanjutnya disingkat KPKNL adalah instansi vertikal DJKN yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah.
Balai Lelang adalah Badan Hukum Indonesia berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang khusus didirikan untuk melakukan kegiatan usaha di bidang lelang.
Kantor Pejabat Lelang Kelas II adalah kantor swasta tempat kedudukan Pejabat Lelang Kelas II.
Tata Cara Penetapan Nilai Kekayaan Awal Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum
Relevan terhadap
Pengajuan usulan penetapan NKA atas PTNBH yang berasal dari Satker PTN disampaikan secara tertulis oleh Menteri Teknis kepada Menteri paling lambat tanggal 31 Juli Tahun Awal.
Pengajuan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilimpahkan kepada pejabat struktural pada Kementerian Teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengajuan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditembuskan minimal kepada:
pimpinan unit eselon I terkait pada Kementerian Teknis;
Direktur Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan;
Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan; dan
pimpinan PTNBH yang ditetapkan Nilai Kekayaan Awalnya.
Pengajuan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi minimal dengan:
dokumen pelaporan keuangan Satker PTN;
dokumen likuidasi Satker PTN;
dokumen penutup Satker PTN;
dokumen pembuka PTNBH; dan
berita acara kesepakatan NKA.
Pengajuan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan pula dalam bentuk salinan digital ( softcopy ) . Paragraf 2 Dokumen Pelaporan Keuangan Satuan Kerja Perguruan Tinggi Negeri
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi.
Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum yang selanjutnya disingkat PTNBH adalah perguruan tinggi negeri yang didirikan oleh pemerintah yang berstatus sebagai badan hukum publik yang otonom.
Satuan Kerja Perguruan Tinggi Negeri yang selanjutnya disebut Satker PTN adalah perguruan tinggi yang didirikan dan/atau diselenggarakan oleh pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan negara pada umumnya atau pola pengelolaan keuangan badan layanan umum sesuai peraturan perundang- undangan.
PTNBH yang berasal dari Satker PTN adalah PTNBH yang pendiriannya berasal dari Satker PTN dan ditetapkan menjadi PTNBH berdasarkan peraturan perundang- undangan.
PTNBH yang sejak awal pendiriannya ditetapkan sebagai PTNBH adalah perguruan tinggi yang sejak awal pendiriannya ditetapkan menjadi PTNBH berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
Nilai Kekayaan Awal yang selanjutnya disingkat NKA adalah saldo aset neto PTNBH yang bersumber dari selisih antara saldo aset dengan saldo liabilitas pada awal periode akuntansi PTNBH berdasarkan standar akuntansi keuangan atau saldo aset yang berasal dari nilai hibah BMN berdasarkan peraturan pemerintah mengenai statuta PTNBH.
Tahun Akhir adalah tahun periode pelaporan terakhir selaku Satker PTN.
Tahun Awal adalah tahun periode pelaporan pertama perguruan tinggi menerapkan pola pengelolaan keuangan PTNBH.
Laporan Keuangan Standar Akuntansi Pemerintahan Satker PTN yang selanjutnya disingkat LK SAP adalah laporan keuangan yang disusun dan diterbitkan oleh Satker PTN sebagai bentuk pertanggungjawaban Satker PTN atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara berupa laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, laporan perubahan saldo anggaran lebih, dan catatan atas laporan keuangan, yang diselenggarakan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.
Neraca Satker PTN yang selanjutnya disebut Neraca adalah bagian dari LK SAP yang menyajikan informasi posisi keuangan Satker PTN yaitu aset, kewajiban, dan ekuitas pada tanggal tertentu.
Laporan Posisi Keuangan PTNBH yang selanjutnya disingkat LPK adalah laporan yang menggambarkan posisi aset, liabilitas, dan aset neto PTNBH pada tanggal tertentu, yang diselenggarakan sesuai dengan standar akuntansi keuangan.
Laporan Barang Kuasa Pengguna Ekstrakomptabel yang selanjutnya disebut LBKP Ekstrakomptabel adalah laporan penatausahaan BMN yang disusun oleh Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang yang menyajikan posisi BMN di awal dan akhir periode tertentu secara semesteran dan tahunan serta mutasi saldo selama periode tersebut atas kelompok barang yang memiliki nilai perolehan di bawah batasan nilai minimum kapitalisasi aset sesuai kebijakan penatausahaan BMN.
Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan kekayaan negara.
Menteri Teknis adalah menteri yang secara struktural membawahi Rektor Satker PTN dan/atau mempunyai tugas dan fungsi selaku pembina pimpinan PTNBH.
Kementerian Teknis adalah kementerian yang secara struktural membawahi Satker PTN dan/atau mempunyai tugas dan fungsi selaku pembina PTNBH.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Kekayaan Negara yang merupakan pimpinan unit organisasi eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang sebagian lingkup tugas dan fungsinya meliputi perumusan dan pelaksanaan kebijakan bidang kekayaan negara dipisahkan.
Dukungan Pemerintah untuk Sinergi Pendanaan oleh Pemerintah Daerah
Relevan terhadap
Rekomendasi Sinergi Pendanaan dari Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b disusun oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
Dalam rangka menyusun rekomendasi Sinergi Pendanaan dari Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan berkoordinasi dengan unit terkait di Kementerian Keuangan dan:
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional;
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah; dan
menteri/pimpinan lembaga terkait.
Penyusunan rekomendasi Sinergi Pendanaan dari Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan hasil kesepakatan forum perencanaan dan penganggaran, serta pencapaian target prioritas nasional dan/atau keselarasan dengan kebijakan nasional.
Hasil penyusunan rekomendasi Sinergi Pendanaan dari Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan kepada Pemerintah Daerah.
Dalam hal usulan dukungan Sinergi Pendanaan disetujui oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah memasukkan dukungan ke dalam rencana kerja Pemerintah Daerah untuk dibahas dalam forum perencanaan dan penganggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah memasukkan persetujuan dukungan Sinergi Pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf a sebagai salah satu prioritas dalam:
pengalokasian TKD; dan/atau
perencanaan kegiatan kementerian/lembaga terkait.
Pengalokasian TKD dan/atau belanja kementerian/lembaga terkait untuk dukungan Sinergi Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan sesuai dengan kemampuan keuangan negara dan memperhatikan Kapasitas Fiskal Daerah.
Perencanaan, pengalokasian, penganggaran, dan pelaksanaan TKD dan/atau belanja kementerian/lembaga untuk dukungan Sinergi Pendanaan dilakukan sesuai siklus penyusunan APBN dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dukungan berupa TKD dan/atau belanja kementerian/ lembaga paling cepat diberikan pada tahun setelah tahun rencana selesainya pembangunan objek kegiatan yang didanai dari PUD dan/atau KPDBU.
Dalam hal pada tahun yang direncanakan selesai, realisasi keluaran kegiatan yang didanai dari PUD dan/atau KPDBU belum mencapai 50% (lima puluh persen), dilakukan pembatalan dukungan Sinergi Pendanaan.
Tahun yang direncanakan selesai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tahun rencana selesainya kegiatan yang didanai dari PUD dan/atau KPDBU berdasarkan Rencana Sinergi Pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (8).
Dalam hal tahun rencana selesainya kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan perubahan, perubahan tersebut disampaikan melalui surat Kepala Daerah kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat bulan Juni setahun sebelum tahun rencana selesainya kegiatan berdasarkan Rencana Sinergi Pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (8).
Capaian realisasi keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada laporan yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3).
Dalam hal pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas dukungan Sinergi Pendanaan yang berupa TKD, Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penghentian penyaluran TKD yang menjadi dukungan Sinergi Pendanaan.
Dalam hal pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas dukungan Sinergi Pendanaan yang berupa belanja kementerian/lembaga, Menteri melalui Direktur Jenderal Anggaran melakukan pemblokiran atau pergeseran anggaran belanja yang menjadi dukungan Sinergi Pendanaan.
Tata cara penghentian penyaluran TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan pemblokiran atau pergeseran anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuang ...
Relevan terhadap 133 lainnya
sebagai berikut:
_: _ Pagu Total Pagu Tahun ke.. Realisasi Tahun ke.. Sisa (million japanese yen) (1) (2) (3) (4)= (1-2) 1). Overseas Program (96%) _: _ 5.782 5.782 2). Domestic Program (58%) _: _ 2.276 2.276 3). Planner DevelopmentCenter Enhancement (84%) _: _ 447 447 4). Incremental Training Cos (100%) _: _ 921 921 5). Contingencies _: _ 291 291 Berdasarkan informasi di atas, contoh kasus berikut menggambarkan penerapan butir (4) mengenai alokasi anggaran beasiswa luar negeri dalam RKA-K/L: (a) Contoh Pengalokasian dalam RKA-K/L yang benar:
Perencanaan Kas Pemerintah Pusat
Relevan terhadap
Tim koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a beranggotakan perwakilan dari unit eselon I pada Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Perwakilan dari unit eselon I pada Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
Direktorat Jenderal Pajak;
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
Direktorat Jenderal Anggaran;
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko;
Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan; dan
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Pemerintah Pusat adalah penyelenggara urusan pemerintahan pada tingkat nasional.
Proyeksi Penerimaan adalah perkiraan penerimaan dari pelaksanaan APBN dalam jangka waktu tertentu.
Proyeksi Pengeluaran adalah perkiraan pengeluaran dari pelaksanaan APBN dalam jangka waktu tertentu.
Perencanaan Kas Pemerintah Pusat adalah konsolidasi Proyeksi Penerimaan dan Proyeksi Pengeluaran dari pelaksanaan APBN.
Rencana Penarikan Dana Harian yang selanjutnya disebut RPD Harian adalah rencana penarikan kebutuhan dana harian dari satuan kerja berdasarkan surat permintaan pembayaran atau dokumen lain yang dipersamakan dengan surat perintah membayar.
Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi BUN.
Kuasa Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut Kuasa BUN adalah pejabat yang diangkat oleh BUN untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan APBN dalam wilayah kerja yang ditetapkan.
Kuasa Bendahara Umum Negara Pusat yang selanjutnya disebut Kuasa BUN Pusat adalah Direktur Jenderal Perbendaharaan yang mendelegasikan kewenangannya kepada Direktur Pengelolaan Kas Negara.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Kementerian Negara yang selanjutnya disebut Kementerian adalah perangkat Pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
Lembaga adalah organisasi nonkementerian negara dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya.
Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian/Lembaga.
Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah unit organisasi lini Kementerian/Lembaga atau unit organisasi pemerintah daerah yang melaksanakan kegiatan Kementerian/Lembaga dan memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran.
Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.
Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara.
Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat PPSPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran.
Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK, yang berisi permintaan pembayaran tagihan kepada negara.
Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM untuk mencairkan dana yang bersumber dari daftar isian pelaksanaan anggaran.
Keadaan Kahar adalah suatu keadaan di luar kehendak, kendali, dan kemampuan KPPN seperti terjadinya bencana alam, kebakaran, pemogokan umum, perang (dinyatakan atau tidak dinyatakan), pemberontakan, revolusi, makar, huru-hara, terorisme, sabotase, termasuk kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pelayanan KPPN tidak berfungsi.
Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional untuk Pemerintah Daerah ...
Relevan terhadap
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemerintah Daerah adalah kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Kepala Daerah adalah gubernur bagi daerah otonom provinsi atau bupati bagi daerah otonom kabupaten atau wali kota bagi daerah otonom kota.
Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas- batas wilayah berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur yang selanjutnya disingkat PT SMI adalah Badan Usaha Milik Negara yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan Infrastruktur sebagaimana terakhir kali diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan Infrastruktur.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan peraturan Daerah.
Program Pemulihan Ekonomi Nasional yang selanjutnya disebut Program PEN adalah rangkaian kegiatan untuk pemulihan ekonomi nasional yang merupakan bagian dari kebijakan keuangan negara yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mempercepat penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 ( COVID -19) dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan serta penyelamatan ekonomi nasional.
Pinjaman Daerah adalah pembiayaan utang Daerah yang diikat dalam suatu perjanjian pinjaman dan bukan dalam bentuk surat berharga, yang mengakibatkan Daerah menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain, sehingga Daerah tersebut dibebani kewajiban untuk membayar kembali.
Pinjaman dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional untuk Pemerintah Daerah yang selanjutnya disebut Pinjaman PEN Daerah adalah dukungan pembiayaan yang diberikan oleh Pemerintah kepada Pemerintah Daerah berupa pinjaman untuk digunakan dalam rangka melakukan percepatan pemulihan ekonomi di Daerah sebagai bagian dari Program PEN.
Pinjaman Daerah berbasis Program yang selanjutnya disebut Pinjaman Program adalah Pinjaman Daerah yang penarikannya mensyaratkan dipenuhinya paket kebijakan.
Pinjaman Daerah berbasis Kegiatan yang selanjutnya disebut Pinjaman Kegiatan adalah Pinjaman Daerah yang digunakan untuk membiayai pembangunan sarana dan prasarana tertentu yang menjadi kewenangan Daerah.
Paket Kebijakan adalah dokumen yang berisi program dan/atau kebijakan Pemerintah Daerah dalam rangka mendapatkan Pinjaman Program yang berkaitan dengan percepatan penanganan dampak pandemi Corona Virus Disease 2019 ( COVID -19) pada aspek kesehatan, sosial, dan/atau percepatan pemulihan perekonomian di Daerah.
Perjanjian Pengelolaan Pinjaman adalah perjanjian atau nota kesepahaman antara Kementerian Keuangan dan PT SMI yang memuat kesepakatan mengenai pengelolaan Pinjaman PEN Daerah yang dananya bersumber dari Pemerintah dan Pinjaman Daerah dalam rangka mendukung program PEN yang dananya bersumber dari PT SMI.
Perjanjian Pemberian Pinjaman adalah perjanjian antara PT SMI dengan Pemerintah Daerah yang memuat kesepakatan mengenai Pinjaman PEN Daerah.
Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan pengguna anggaran kementerian negara/lembaga.
Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disingkat PPA BUN adalah unit di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran yang berasal dari Bagian Anggaran BUN.
Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat KPA BUN adalah pejabat pada satuan kerja dari masing-masing pembantu pengguna anggaran bendahara umum negara baik di kantor pusat maupun kantor daerah atau satuan kerja di kementerian/lembaga yang memperoleh penugasan dari Menteri Keuangan untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari bagian anggaran bendahara umum negara.
Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat PPSPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran.
Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh pejabat pembuat komitmen, yang berisi permintaan pembayaran tagihan kepada negara.
Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM untuk mencairkan dana yang bersumber dari daftar isian pelaksanaan anggaran.
Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh kantor pelayanan perbendaharaan negara selaku kuasa bendahara umum negara untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPM.
Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku bendahara umum negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada bank sentral.
Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RKUD adalah rekening tempat penyimpanan uang Daerah yang ditentukan oleh gubernur, bupati, atau wali kota untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran Daerah pada bank yang ditetapkan.
Subsidi Bunga Pinjaman Daerah dalam rangka mendukung Program PEN yang selanjutnya disebut Subsidi Bunga adalah subsidi yang diberikan oleh Pemerintah terhadap bunga pinjaman yang diberikan oleh PT SMI kepada Pemerintah Daerah dalam rangka mendukung Program PEN.
Penggunaan Proyek sebagai Dasar Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara
Relevan terhadap
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Surat Berharga Syariah Negara yang selanjutnya disingkat SBSN adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.
Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
Aset SBSN adalah objek pembiayaan SBSN dan/atau Barang Milik Negara yang memiliki nilai ekonomis, berupa tanah dan/atau bangunan maupun selain tanah dan/atau bangunan, yang dalam rangka penerbitan SBSN dijadikan sebagai dasar penerbitan SBSN.
Proyek/Kegiatan yang selanjutnya disebut Proyek adalah kegiatan yang merupakan bagian dari program yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga dan/atau penerima penerusan SBSN yang pembiayaannya bersumber dari APBN.
Daftar Proyek adalah daftar yang memuat data Proyek tahun berjalan yang akan digunakan sebagai dasar penerbitan SBSN.
Penerusan SBSN adalah pembiayaan yang bersumber dari penerbitan SBSN yang diberikan oleh Pemerintah kepada penerima Penerusan SBSN, yang diperuntukkan untuk penyelenggaraan Proyek dan harus dibayar kembali oleh penerima Penerusan SBSN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Kementerian Negara yang selanjutnya disebut Kementerian adalah perangkat Pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
Lembaga adalah organisasi non Kementerian dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya.