Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 Tentang Pemberitahuan Pabean.
Pemberian Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan untuk Kegiatan Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan.
Relevan terhadap
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun
Kawasa Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan