Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/ Subsidi Margin dalam rangka Mendukung Pelak ...
Relevan terhadap
Subsidi Bunga/Subsidi Margin Program PEN diberikan kepada Debitur perbankan, perusahaan pembiayaan, dan Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah yang memenuhi persyaratan.
Debitur perbankan dan perusahaan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
merupakan Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, Koperasi, dan/atau debitur lainnya dengan plafon Kredit/Pembiayaan paling tinggi Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);
memiliki Baki Debet Kredit/Pembiayaan sampai dengan 29 Februari 2020;
tidak termasuk dalam Daftar Hitam Nasional untuk plafon Kredit/ Pembiayaan di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
memiliki kategori performing loan lancar (kolektibilitas 1 atau 2) dihitung per 29 Februari 2020; dan
memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak atau mendaftar untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak.
Debitur Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
merupakan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah dengan plafon Kredit/Pembiayaan paling tinggi Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);
memiliki Baki Debet Kredit/Pembiayaan sampai dengan 29 Februari 2020; dan
memiliki kategori performing loan lancar (kolektibilitas 1 atau 2) dihitung per 29 Februari 2020.
Debitur lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan:
debitur KPR sampai dengan tipe 70; dan
debitur Kredit Kendaraan Bermotor untuk usaha produktif, termasuk yang digunakan untuk ojek dan/atau usaha informal.
Dalam hal Debitur memiliki akad Kredit/Pembiayaan di atas Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) harus memperoleh restrukturisasi dari Penyalur Kredit/Pembiayaan.
Debitur yang memiliki plafon Kredit/Pembiayaan kumulatif melebihi Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), tidak dapat memperoleh Subsidi Bunga/Subsidi Margin.
(6a) Debitur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang merupakan pelaku usaha individu/perseorangan baik sendiri maupun dalam kelompok usaha adalah warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan.
(6b) Nomor induk kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (6a) divalidasi melalui SIKP.
Debitur lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (5), ayat (6), ayat (6a), dan ayat (6b).
Dalam hal Debitur Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah merupakan Debitur Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah yang berbentuk BLU, yang memperoleh Kredit/Pembiayaan baik secara langsung dari BLU, melalui Lembaga Linkage BLU berupa Koperasi, maupun melalui Koperasi yang bekerja sama dengan BLU, selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (5), ayat (6), ayat (6a), dan ayat (6b) Debitur harus memenuhi persyaratan yang diatur oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
Untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dapat dilakukan secara jabatan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Ketentuan mengenai Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dilakukan sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
Ketentuan ayat (1) dan ayat (5) Pasal 8 diubah, ketentuan ayat (2) Pasal 8 dihapus dan ditambahkan 2 (dua) ayat yakni ayat (6) dan ayat (7), sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
Perlakuan Perpajakan atas Penyertaan Modal Perusahaan Modal Ventura pada Perusahaan Mikro, Kecil, Dan Menengah. ...
Petunjuk Teknis Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak ...
Relevan terhadap
Kebijakan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) huruf c meliputi:
kebijakan yang menyebabkan kerugian bagi Wajib Bayar;
kebijakan yang mewajibkan Wajib Bayar untuk mendukung program nasional dan mengakibatkan Wajib Bayar tidak mendapatkan keuntungan yang optimum; dan/atau
kebijakan pemberian keringanan PNBP Terutang kepada Wajib Bayar dengan mempertimbangkan kearifan lokal, aspek keadilan sosial, budaya, dan lingkungan.
Kebijakan yang menyebabkan kerugian bagi Wajib Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a antara lain:
pemegang ijin usaha yang tidak dapat menjalankan kegiatan usahanya karena perubahan peraturan perundang-undangan; atau
kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang membatasi jumlah penumpang dalam sarana transportasi umum.
Kebijakan yang mewajibkan Wajib Bayar untuk mendukung program nasional dan mengakibatkan Wajib Bayar tidak mendapatkan keuntungan yang optimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b antara lain:
badan usaha bidang infrastruktur yang diberikan penugasan oleh pemerintah untuk melaksanakan kegiatan pembangunan infrastruktur; atau
badan usaha bidang pertambangan yang diberikan penugasan oleh pemerintah untuk melaksanakan kegiatan peningkatan nilai tambah yang memiliki nilai ekonomi dan sosial yang strategis.
Kebijakan pemberian keringanan PNBP Terutang kepada Wajib Bayar dengan mempertimbangkan kearifan lokal, aspek keadilan sosial, budaya, dan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c di antaranya:
pemberian keringanan PNBP Terutang bagi masyarakat kurang mampu atau usaha mikro kecil (UMK);
kebijakan untuk mendukung penerapan teknologi;
kebijakan untuk mempercepat pembangunan daerah; dan/atau
kebijakan untuk mendukung kelestarian alam.
Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas
Relevan terhadap
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.03/2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Kegiatan Usaha Tertentu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 171), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai bentuk, isi, dan tata cara pengisian serta penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, mulai Masa Pajak April 2022.
Dalam hal Pengusaha Kena Pajak yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.03/2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Kegiatan Usaha Tertentu melakukan penyampaian atau pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai untuk Masa Pajak sebelum Masa Pajak April 2022, penyampaian atau pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dimaksud menggunakan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai bentuk, isi, dan tata cara pengisian serta penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bagi Pengusaha Kena Pajak yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan.
bahwa untuk memberikan kemudahan dan kesederhanaan serta kepastian hukum dan keadilan dalam pengenaan pajak pertambahan nilai atas penyerahan kendaraan bermotor bekas, perlu mengatur ketentuan mengenai pajak pertambahan nilai yang dipungut dan disetor terhadap pengusaha kena pajak yang melakukan kegiatan usaha tertentu berupa penyerahan kendaraan bermotor bekas;
bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.03/2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Kegiatan Usaha Tertentu belum dapat menampung perubahan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16G huruf i Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas;
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.03/2021 tentang Penetapan Jenis Barang Kena Pajak Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak ...
Relevan terhadap
Untuk memperoleh SKB PPnBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), Wajib Pajak mengajukan permohonan SKB PPnBM kepada Direktur Jenderal Pajak secara elektronik melalui laman Direktorat Jenderal Pajak atau laman yang terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak.
Permohonan SKB PPnBM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat informasi:
nama Wajib Pajak, nama wakil dari Wajib Pajak atau nama kuasa dari Wajib Pajak;
alamat Wajib Pajak;
Nomor Pokok Wajib Pajak, Nomor Pokok Wajib Pajak wakil dari Wajib Pajak atau Nomor Pokok Wajib Pajak kuasa dari Wajib Pajak;
jenis usaha atau instansi/lembaga;
kode Barang Kena Pajak dan nama dan/atau jenis Barang Kena Pajak;
kuantitas barang;
Nilai Impor, dalam hal impor atau Harga Jual, dalam hal penyerahan;
PPnBM terutang;
nomor dan tanggal invois (invoice), dalam hal melakukan impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah;
nomor dan tanggal kontrak pembelian atau surat perjanjian jual beli atau dokumen yang dipersamakan;
kurs mata uang asing serta nomor dan tanggal Keputusan Menteri yang digunakan saat permohonan, dalam hal melakukan impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah; dan
identitas pengurus atau pejabat yang berwenang dari instansi yang mengajukan permohonan.
Permohonan SKB PPnBM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan dokumen pendukung yang diunggah pada laman Direktorat Jenderal Pajak atau laman yang terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak.
Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa kopi dokumen:
invois ( invoice ) __ dan bill of lading atau airway bill, dalam hal impor;
kontrak pembelian atau surat perjanjian jual beli atau dokumen yang dipersamakan yang memuat keterangan nama penjual, nama pembeli, serta jenis dan spesifikasi Barang Kena Pajak yang tergolong mewah;
dokumen yang menunjukkan kegiatan usaha angkutan udara atau usaha angkutan umum di perairan berupa nomor izin berusaha dan sertifikat standar yang telah diverifikasi atau surat izin usaha angkutan udara atau izin usaha angkutan umum di perairan yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perizinan berusaha, dalam hal Wajib Pajak melakukan impor atau menerima penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b atau huruf d; dan
dokumen yang menunjukkan kegiatan usaha pariwisata berupa nomor izin berusaha dan sertifikat standar yang telah diverifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata atau izin usaha pariwisata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perizinan berusaha, dalam hal Wajib Pajak melakukan impor atau menerima penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e.
Untuk dapat mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
tidak memiliki utang pajak, kecuali Wajib Pajak mendapatkan izin untuk menunda atau mengangsur pembayaran pajak; dan
telah menyampaikan:
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan 2 (dua) Tahun Pajak terakhir; dan
Surat Pemberitahuan Masa PPN 3 (tiga) Masa Pajak terakhir, yang telah menjadi kewajibannya baik bagi pusat maupun cabang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Tata Cara Pembayaran, Pelunasan, dan Pengadministrasian Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah ata ...
Relevan terhadap 3 lainnya
Peraturan Menteri ini mengatur mengenai tata cara:
pembayaran, pelunasan, dan pengadministrasian PPN atau PPN dan PPnBM atas:
penyerahan Barang Kena Pajak berwujud oleh pengusaha di TLDDP, pengusaha di TPB, dan pelaku usaha di KEK kepada Pengusaha di KPBPB;
penyerahan Barang Kena Pajak berwujud oleh Pengusaha di KPBPB kepada pembeli di TLDDP;
penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak di KPBPB oleh Pengusaha di KPBPB kepada pengusaha di TLDDP, pengusaha di TPB, dan pelaku usaha di KEK; dan
penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak oleh pengusaha di TLDDP, pengusaha di TPB, pelaku usaha di KEK, dan Pengusaha di KPBPB lainnya kepada Pengusaha di KPBPB untuk dimanfaatkan di KPBPB; dan
pemeriksaan fisik.
Atas penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak di KPBPB oleh Pengusaha di KPBPB kepada pengusaha di TLDDP untuk dimanfaatkan di TLDDP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a angka 3 dikenai PPN.
Atas penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha di KPBPB kepada pengusaha di TPB untuk dimanfaatkan di TPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a angka 3 dikenai PPN.
Dikecualikan dari pengenaan PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), yaitu penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak yang tidak dipungut atau dibebaskan dari pengenaan PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Atas penyerahan Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha di KPBPB kepada pelaku usaha di KEK untuk dimanfaatkan di KEK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a angka 3 dikenai PPN.
Dikecualikan dari pengenaan PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) atas penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu oleh Pengusaha di KPBPB kepada pelaku usaha di KEK yang tidak dipungut PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Termasuk penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) yaitu penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha di KPBPB kepada pemungut PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Atas penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud oleh Pengusaha di KPBPB kepada pelaku usaha di KEK untuk dimanfaatkan di KEK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a angka 3 tidak dipungut PPN.
Ketentuan mengenai pembayaran, pelunasan, dan pengadministrasian PPN atau PPN dan PPnBM atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dari atau ke KPBPB dalam Peraturan Menteri ini berlaku secara mutatis mutandis di KPBPB Sabang.
Ketentuan mengenai pembayaran, pelunasan, dan pengadministrasian PPN atau PPN dan PPnBM atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dari atau ke KPBPB dalam Peraturan Menteri ini berlaku atas:
penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak di KEK;
penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dari KEK ke TLDDP, TPB, KEK lainnya, atau KPBPB; dan/atau
penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak ke KEK dari TLDDP, TPB, KEK lainnya, atau KPBPB, oleh pelaku usaha dan/atau badan usaha di KEK yang berasal dari sebagian atau keseluruhan wilayah KPBPB selama masa transisi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai KEK.
Ketentuan mengenai tata cara pemungutan PPN atau PPN dan PPnBM atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak di KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a mengikuti ketentuan sebagai berikut:
tata cara pembayaran atas PPN atau PPN dan PPnBM yang dipungut oleh pelaku usaha dan/atau badan usaha di KEK dilakukan dengan menggunakan SSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2); dan
penyetoran PPN atau PPN dan PPnBM sebagaimana dimaksud pada huruf a dilakukan paling lama pada akhir bulan berikutnya setelah bulan terjadinya penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak.
Dikecualikan dari kewajiban pemungutan PPN atau PPN dan PPnBM sebagaimana dimaksud pada ayat (3), atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak di KEK yang diberikan fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai KEK.
Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Kementerian Keuangan
Relevan terhadap
Pendaftaran Pelaku U saha melalui Admin Wilayah SIMPeL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
Pelaku U saha mengajukan permohonan User ID dan Password dengan mengisi formulir registrasi dalam jaringan ( online), yang memuat:
_usemame; _ 2. _Password; _ 3. alamat surat elektronik ( _e-maiQ; _ 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
badan usaha;
nama perusahaan;
status (pusat atau cabang);
alamat;
provms1;
kabupaten;
kode pos;
nomor telepon kantor;
nomor telepon seluler salah satu pengurus perusahaan;
faksimile;
laman penyedia;
narahubung (contact _person); _ dan 1 7. nomor telepon seluler narahubung ( contact _person); _ b. Pelaku U saha melakukan konfirmasi pendaftaran dalam jaringan (online) melalui pemberitahuan pada surat elektronik ( e-maiij yang didaftarkan;
Pelaku Usaha mengisi formulir kualifikasi elektronik yang memuat data kualifikasi Pelaku U saha dan mengunggah salinan dokumen pada SIMPeL berupa:
surat izin usaha yang berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
NPWP;
surat domisili;
Tanda Daftar Perusahaan (TDP) atau Nomor Induk berusaha (NIB);
akta pendirian perusahaan dan akta perubahan jika ada;
, pengurus perusahaan: ; 7. pemilik saham;
pajak;
tenaga ahli;
peralatan;
pengalaman; dan
bidang usaha;
setelah mengisi formulir kualifikasi elektronik pada SIMPeL sebagaimana dimaksud pada huruf c, Pelaku U saha mengajukan permohonan User ID dan Password kepada Admin Wilayah SIMPeL dengan membawa dokumen berupa:
formulir pendaftaran;
surat penunjukan Admin Pelaku Usaha;
surat kuasa, dalam hal pengurus perusahaan tidak dapat hadir; dan
asli dokumen kualifikasi; I www.jdih.kemenkeu.go.id e. Admin Wilayah SIMPeL meneliti kelengkapan dan kesesuaian data kualifikasi antara asli dokumen dengan data pada formulir registrasi sebagaimana dimaksud pada huruf c;
dalam hal persyaratan kualifikasi belum lengkap, Admin Wilayah SIMPeL mengembalikan formulir sebagaimana dimaksud pada huruf c kepada Pelaku Usaha untuk dilengkapi;
dalam hal persyaratan kualifikasi lengkap, Admin Wilayah SIMPeL menyampaikan User ID dan Password kepada Pelaku U saha melalui surat elektronik ( _e-maiij; _ dan h. formulir pendaftaran, surat penunjukan Admin Pelaku Usaha, surat kuasa, dan lembar verifikasi diarsipkan secara fisik oleh Admin Wilayah SIMPeL dan diunggah oleh Adniin Wilayah melalui SIMPeL.
Pendaftaran Pelaku U saha melalui Admin Satker SIMPeL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
Pelaku U saha mengajukan permohonan User ID dan Password dengan mengisi formulir registrasi dalam jaringan ( online), yang memuat:
_usemame; _ 2. _Password; _ 3. alamat surat elektronik ( _e-maiij; _ 4. NPWP;
badan usaha;
nama perusahaan;
status (pusat a tau cabang);
alamat;
prov1ns1;
kabupaten;
kode pos;
nomor telepon kan tor;
nomor telepon seluler salah satu pengurus perusahaan;
faksimile;
laman penyedia;
narahubung _(contact person); _ dan 17. nomor telepon seluler narahubung _(contact person); _ b. Pelaku Usaha melakukan konfirmasi pendaftaran dalam jaringan ( online) melalui pemberitahuan pada surat elektronik ( e-maiij yang didaftarkan;
Pelaku U saha mengisi formulir kualifikasi elektronik yang memuat data kualifikasi Pelaku U saha dan mengunggah salinan dokumen kualifikasi pada SIMPeL berupa:
surat 1z1n usaha yang berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
NPWP;
surat domisili;
TDP;
akta pendirian perusahaan dan akta perubahan jika ada;
pengurus perusahaan;
pemilik saham;
pajak;
tenaga ahli;
peralatan;
pengalaman; dan
bidang usaha;
Setelah mengisi formulir kualifikasi elektronik pada SIMPeL sebagaimana dimaksud dalam huruf c, Pelaku U saha mengajukan permohonan User ID dan Password kepada Admin Satker SIMPeL dengan membawa dokumen berupa:
formulir keikutsertaan;
surat penunjukan Admin Pelaku Usaha;
surat kuasa, dalam hal pengurus perusahaan tidak dapat hadir; dan
asli dokumen kualifikasi;
Admin Satker SIMPeL meneliti kelengkapan dan kesesuaian data kualifikasi antara asli dokumen dengan data pada formulir registrasi sebagaimana dimaksud pada huruf c;
dalam hal persyaratan kualifikasi belum lengkap, Admin Wilayah SIMPeL mengembalikan formulir sebagaimana dimaksud pada huruf c kepada Pelaku U saha untuk dilengkapi;
dalam hal persyaratan kualifikasi lengkap, Admin Satker SIMPeL menyampaikan User ID dan Password kepada Pelaku U saha melalui surat elektronik ( _e-main; _ dan h. formulir pendaftaran, surat penunjukan Admin Pelaku Usaha, surat kuasa, dan lembar verifikasi diarsipkan secara fisik oleh Admin Satker SIMPeL dan diunggah oleh Admin Satker SIMPeL melalui SIMPeL.
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Pengadaan Barang/ Jasa adalah kegiatan Pengadaan Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan, sampa1 dengan serah terima hasil pekerjaan.
Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik yang selanjutnya disebut Pengadaan Secara Elektronik adalah Pengadaan Barang/ J asa yang dilaksanakan dengan menggunakan teknologi informasi dan transaksi elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Biro Manajemen Barang Milik Negara dan Pengadaan yang selanjutnya disebut Biro Manajemen BMN dan Pengadaan adalah unit struktural di lingkungan Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan yang mengoordinasikan dan melaksanakan pembinaan administrasi barang milik negara dan Pengadaan Barang/ J asa, dan layanan Pengadaan Barang/ J asa di lingkungan Kementerian Keuangan selaku unit kerja Pengadaan Barang/Jasa Kementerian Keuangan.
Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Kementerian Keuangan yang selanjutnya disingkat UKPBJ adalah unit kerja yang menjadi pusat keunggulan Pengadaan Barang/ J asa.
Layanan Pengadaan Barang/ Jasa secara Elektronik Kementerian Keuangan yang selanjutnya disingkat LPSE adalah layanan yang dilaksanakan oleh UKPBJ dalam mengelola teknologi informasi untuk memfasilitasi pelaksanaan Pengadaan Secara Elektronik.
Kernen terian Negara yang selanjutnya disebut Kementerian adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
Lembaga adalah organisasi non-Kementerian dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang- Undang Dasar Negara Republiklndonesia Tahun 1945 atau peraturan perundangan-undangan lainnya. y www.jdih.kemenkeu.go.id 8. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian/Lembaga.
Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan tanggung jawab penggunaan anggaran Kementerian/Lembaga yang bersangkutan. dan pada 10. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara.
Pejabat Pengadaan adalah pejabat administrasi/pejabat fungsional/personel yang bertugas melaksanakan pengadaan langsung, penunjukan langsung, dan/atau e-purchasing. 12. Kelompok Kerja Pemilihan yang selanjutnya disebut Pokja Pemilihan adalah sumber daya manusia yang ditetapkan oleh pimpinan unit kerja Pengadaan Barang/ Jasa untuk mengelola pemilihan penyedia.
Pelaku Usaha adalah badan usaha atau perseorangan yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
Penyedia Barang/ Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Penyedia adalah Pelaku Usaha yang menyediakan barang/ jasa berdasarkan kontrak.
Penilaian adalah proses pekerjaan untuk memberikan opini tertulis atas nilai ekonomi suatu objek Penilaian sesuai dengan standar penilaian Indonesia.
Penilai adalah seseorang yang memiliki kompetensi dalam melakukan kegiatan Penilaian, yang sekurang- kurangnya telah lulus pendidikan awal Penilaian.
Rencana Umum Pengadaan Barang/ Jasa selanjutnya disebut RUP adalah daftar rencana Pengadaan V www.jdih.kemenkeu.go.id Barang/ J asa yang akan dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga.
Tender adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia barang/ pekerj aan konstruksi / j asa lainnya.
Seleksi adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyediajasa konsultansi.
Penunjukan Langsung adalah metode pemilihan untuk mendapatkan konstruksi/jasa keadaan terten tu.
Pengadaan Penyedia barang/ pekerj aan konsultansi/jasa lainnya dalam Langsung Barang/ Pekerjaan Konstruksi/ Jasa Lainnya adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang bernilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Pengadaan Langsung Jasa Konsultansi adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia jasa konsultansi yang bernilai paling banyak Rpl00.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Katalog Elektronik adalah sis tern informasi elektronik yang memuat daftar, jenis, spesifikasi teknis, Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), produk dalam negeri, produk standar nasional Indonesia, produk industri hijau, negara asal, harga, Penyedia, dan informasi lainnya terkait barang/jasa.
Pembelian Secara Elektronik yang selanjutnya disebut E-purchasing adalah tata cara pembelian barang/jasa melalui sistem Katalog Elektronik atau toko daring.
Pengadaan Langsung Secara Elektronik adalah pengadaan langsung yang dilaksanakan melalui sistem aplikasi.
Sistem Informasi Manajemen Pengadaan Langsung yang selanjutnya disebut SIMPeL adalah aplikasi yang digunakan untuk mendukung penyelenggaraan Pengadaan Langsung Secara Elektronik. โ www.jdih.kemenkeu.go.id 27. Toko dalam Jaringan yang selanjutnya disebut Toko Daring adalah sistem informasi yang memfasilitasi Pengadaan Barang/ J asa melalui penyelenggaraan perdagangan melalui sistem elektronik dan retail daring.
Sistem Pengadaan Secara Elektronik yang selanjutnya disingkat SPSE adalah aplikasi yang digunakan untuk mendukung penyelenggaraan Pengadaan Secara Elektronik.
Sistem Informasi Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disingkat SI-UKPBJ adalah sistem pengelolaan UKPBJ yang terintegrasi.
Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan yang selanjutnya disebut SIRUP adalah aplikasi yang digunakan untuk penyusunan dan pengumuman RUP.
Verifikator adalah pegawai yang ditunjuk untuk menenma dan memeriksa dokumen pendaftaran, memberikan persetujuan pendaftaran, serta mengelola data Pelaku U saha.
Helpdesk adalah pegawai yang ditunjuk uri.tuk memberikan dukungan teknis dan pelayanan informasi terkait Pengadaan Barang/ Jasa.
Admin Agency adalah pegawai yang ditunjuk sebagai pengelola SPSE yang berkedudukan di UKPBJ.
Admin Pelaku U saha adalah seseorang yang bertindak untuk dan atas nama Pelaku U saha dalam rangka mengikuti proses Pengadaan Langsung Secara Elektronik melalui SIMPeL, dan belum terdaftar sebagai admin dari Pelaku Usaha lain.
Admin Pusat Pengadaan Secara Elektronik SIRUP Kementerian Keuangan yang selanjutnya disebut Admin PPE SIRUP Kementerian Keuangan adalah pegawai yang ditunjuk sebagai pengelola SIRUP di lingkungan Kementerian Keuangan.
Admin Pusat Pengadaan Secara Elektronik yang selanjutnya disebut Admin PPE SPSE adalah petugas โ www.jdih.kemenkeu.go.id yang diberi wewenang untuk memberikan identitas pengguna dan kata sandi kepada Admin Agency, Verifikator, Helpdesk, PPK, Pejabat Pengadaan, dan Auditor pada SPSE yang berkedudukan di UKPBJ.
Super Admin SIMPeL adalah pegawai yang ditunjuk sebagai pengelola basis data referensi dan/ a tau log access SIMPeL yang berkedudukan di UKPBJ.
Admin Kementerian/Lembaga SIMPeLyang selanjutnya disebut Admin K/L SIMPeL adalah pegawai yang ditunjuk sebagai pengelola SIMPeL di tingkat Kementerian/Lembaga yang berkedudukan di UKPBJ atau Kementerian/Lembaga.
Admin Wilayah SIMPeL adalah pegawai yang ditunjuk sebagai pengelola SIMPeL di tingkat provinsi atau satuan kerja Kementerian/Lembaga yang bekerja sama.
Admin Satuan Kerja SIMPeL yang selanjutnya disebut Admin Satker SIMPeL adalah pegawai yang ditunjuk sebagai pengelola SIMPeL pada tingkat satuan kerja di lingkungan Kementerian Keuangan atau satuan kerja Kementerian/Lembaga yang bekerja sama.
Sub Admin Satuan Kerja SIMPeL yang selanjutnya disebut Sub Admin Satker SIMPeL adalah pegawai yang ditunjuk untuk membantu tugas Admin Satker SIMPeL pada tingkat satuan kerja di lingkungan Kementerian Keuangan atau satuan kerja Kementerian/Lembaga yang bekerja sama.
Admin Sistem SI-UKPBJ adalah pegawai yang ditunjuk sebagai pengelola modul-modul aplikasi yang terdapat pada SI-UKPBJ yang berkedudukan di UKPBJ.
User Monitoring Pusat SI-UKPBJ adalah pegawai yang ditunjuk untuk melakukan monitoring pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa pada tingkat pusat melalui SI- UKPBJ.
User Monitoring Unit Eselon I SI-UKPBJ adalah pegawai yang ditunjuk untuk melakukan monitoring pelaksanaan Pengadaan Barang/ J asa pada tingkat Unit Eselon I melalui SI-UKPBJ.
Auditor adalah tim atau perorangan yang diberi tugas dan kewenangan untuk melaksanakan pengawasan atau pemeriksaan pada instansi pemerintah.
Identitas Pengguna yang selanjutnya disebut User ID adalah nama atau pengenal unik sebagai identitas diri yang digunakan untuk beroperasi di dalam suatu sistem elektronik.
Kata Sandi yang selanjutnya disebut Password adalah kumpulan karakter atau string yang digunakan oleh pengguna jaringan atau sebuah sistem operasi banyak pengguna (multi user) untuk memverifikasi User ID kepada sistem keamanan yang dimiliki oleh jaringan atau sistem tersebut.
Procurement Budget Review adalah kegiatan reviu atas rencana belanja barang dan belanja modal dari anggaran satuan kerja di lingkungan Kementerian Keuangan.
Konsolidasi Pengadaan Barang/ J asa adalah strategi Pengadaan Barang/ Jasa yang menggabungkan beberapa paket Pengadaan Barang/Jasa sejenis.
Total Cost of Ownership yang selanjutnya disingkat TCO adalah metode untuk mengidentifikasi biaya-biaya yang dikeluarkan baik selama proses pengadaan maupun sepanjang umur ekonomis barang.
Katalog Elektronik Nasional adalah Katalog Elektronik yang disusun dan dikelola oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ J asa Pemerintah.
Katalog Elektronik Sektoral adalah Katalog Elektronik yang disusun dan dikelola oleh Kementerian/Lembaga.
Katalog Elektronik Lokal adalah Katalog Elektronik yang disusun dan dikelola oleh Pemerintah Daerah.
E-audit adalah modul dalam SPSE dan SIMPeL yang digunakan sebagai alat bantu bagi Auditor untuk mengakses SPSE atau SIMPeL dalam rangka โ www.jdih.kemenkeu.go.id pengawasan atau pemeriksaan terhadap pelaksanaan Pengadaan Secara Elektronik.
Manajemen Kontrak adalah kegiatan mengelola data kontrak mulai dari penandatanganan kontrak sampai dengan serah terima pekerjaan.
Manajemen Penyedia adalah kegiatan mengelola ยท data Penyedia yang terdaftar pada LPSE beserta rekam jejak aktivitasnya dalam proses Pengadaan Barang/Jasa.
Verifikasi Lapangan adalah monitoring dan evaluasi terhadap Pelaku Usaha yang terdaftar pada basis data ( database) LPSE.
Rumah Negara adalah bangunan yang dimiliki negara dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga serta menunjang pelaksanaan tugas pejabat dan/ a tau pegawai negeri.
Pembelian Rumah Negara adalah kegiatan yang dilaksanakan oleh satuan kerja untuk mendapatkan Rumah Negara dengan cara pembelian rum.ah yang berdiri sendiri dan/atau berupa satuan rumah susun beserta atau tidak beserta tanahnya.
Penyedia Rumah Negara yang selanjutnya disebut Penyedia Rumah adalah badan usaha dan/atau perorangan yang menjual rumah dari./ atau satuan rumah susun.
Tim Survei Rumah Negara adalah tim yang ditetapkan oleh KPA untuk melaksanakan survei terhadap rumah dan Penyedia Rumah dalam Pembelian Rumah Negara.
Survei adalah kegiatan pengumpulan data melalui peninjauan lokasi dan/atau kondisi rumah, legalitas dan perizinan pembangunan rumah dalam rangka Pembelian Rumah Negara.
Pemeriksaan Pajak
Relevan terhadap
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus dilaksanakan sesuai dengan Standar Pemeriksaan.
Standar Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
standar umum Pemeriksaan;
standar pelaksanaan Pemeriksaan; dan
standar pelaporan hasil Pemeriksaan.
Standar umum Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan standar umum bagi Pemeriksa Pajak yang harus memenuhi minimal persyaratan sebagai berikut:
mendapat pendidikan dan/atau pelatihan teknis yang cukup serta memiliki keterampilan sebagai Pemeriksa Pajak; dan
memiliki integritas dan independensi dalam melaksanakan tugas sebagai Pemeriksa Pajak.
Standar pelaksanaan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b minimal sebagai berikut:
melakukan persiapan sesuai dengan tujuan Pemeriksaan;
melakukan pengujian berdasarkan metode dan teknik Pemeriksaan;
mendasarkan hasil temuan Pemeriksaan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
melaksanakan Pemeriksaan di kantor Direktorat Jenderal Pajak atau di tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak, tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Wajib Pajak, lokasi Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan dan/atau tempat lain yang dianggap perlu oleh Pemeriksa Pajak; dan
mendokumentasikan pelaksanaan Pemeriksaan dalam bentuk kertas kerja Pemeriksaan.
Standar pelaporan hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c minimal sebagai berikut:
Laporan Hasil Pemeriksaan disusun berdasarkan kertas kerja Pemeriksaan; dan
Laporan Hasil Pemeriksaan memuat tentang pelaksanaan Pemeriksaan, simpulan, dan usulan Pemeriksa Pajak serta dapat memuat pengungkapan informasi lain yang terkait dengan Pemeriksaan.
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan.
Undang-Undang Akses Informasi Keuangan adalah Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan Menjadi Undang-Undang.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan.
Pemeriksaan Lengkap adalah Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan yang mencakup seluruh pos dalam Surat Pemberitahuan dan/atau Surat Pemberitahuan Objek Pajak secara mendalam.
Pemeriksaan Terfokus adalah Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan yang terfokus pada satu atau beberapa pos dalam Surat Pemberitahuan dan/atau Surat Pemberitahuan Objek Pajak secara mendalam.
Pemeriksaan Spesifik adalah Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan yang dilakukan secara spesifik atas satu atau beberapa pos dalam Surat Pemberitahuan dan/atau Surat Pemberitahuan Objek Pajak, data, atau kewajiban perpajakan tertentu secara sederhana.
Pajak Penghasilan adalah pajak penghasilan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak pertambahan nilai sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pajak penjualan atas barang mewah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
Bea Meterai adalah pajak atas dokumen yang pengenaannya sebagaimana diatur dalam Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.
Pajak Bumi dan Bangunan adalah pajak bumi dan bangunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan selain Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Pajak Karbon adalah pajak yang dikenakan atas emisi karbon yang memberikan dampak negatif bagi lingkungan hidup.
Pajak Penjualan adalah pajak yang dipungut atas penyerahan barang dan/atau jasa yang dilakukan oleh pengusaha di dalam daerah pabean dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1951 tentang Pemungutan Pajak Penjualan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 2 Tahun 1968 tentang Perobahan/Tambahan Undang-Undang Pajak Penjualan 1951.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
Seorang Kuasa yang selanjutnya disebut Kuasa adalah seorang yang menerima surat kuasa khusus dari Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan di bidang perpajakan.
Wakil Wajib Pajak yang selanjutnya disebut Wakil adalah wakil Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan jasa kena pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan adalah bumi dan/atau bangunan yang merupakan objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan sektor perkebunan, Pajak Bumi dan Bangunan sektor perhutanan, Pajak Bumi dan Bangunan sektor pertambangan minyak dan gas bumi, Pajak Bumi dan Bangunan sektor pertambangan untuk pengusahaan panas bumi, Pajak Bumi dan Bangunan sektor pertambangan mineral atau batubara, dan Pajak Bumi dan Bangunan sektor lainnya.
Surat Keterangan Terdaftar Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak sebagai pemberitahuan bahwa Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan dan Wajib Pajak telah terdaftar dalam sistem administrasi perpajakan Direktorat Jenderal Pajak.
Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan.
Surat Pemberitahuan Objek Pajak adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan data Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan menurut ketentuan Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan yang dilampiri dengan lampiran Surat Pemberitahuan Objek Pajak yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Surat Pemberitahuan Objek Pajak.
Pemeriksa Pajak adalah pegawai negeri sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak, yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melaksanakan Pemeriksaan.
Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak adalah tanda pengenal yang merupakan bukti bahwa orang yang namanya tercantum pada tanda pengenal tersebut sebagai Pemeriksa Pajak.
Surat Perintah Pemeriksaan adalah surat perintah untuk melakukan Pemeriksaan dalam rangka menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan.
Surat Pemberitahuan Pemeriksaan adalah surat pemberitahuan mengenai dilakukannya Pemeriksaan dalam rangka menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi untuk periode tahun pajak tersebut.
Data Elektronik adalah data berbentuk elektronik yang tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik ( electronic mail ), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi.
Penyegelan adalah tindakan menempatkan tanda segel pada tempat atau ruangan tertentu serta barang bergerak dan/atau tidak bergerak termasuk media penyimpan data dan akses data yang dikelola secara elektronik dan benda lain yang digunakan atau patut diduga digunakan sebagai tempat atau alat untuk menyimpan buku atau catatan, dokumen, termasuk Data Elektronik dan benda-benda lain.
Pembahasan Temuan Sementara adalah pembahasan antara Wajib Pajak dan Pemeriksa Pajak atas temuan sementara Pemeriksaan yang hasilnya dituangkan dalam berita acara untuk memberikan keyakinan bahwa temuan telah didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan adalah surat yang berisi hasil pengujian Pemeriksaan yang meliputi pos-pos yang dikoreksi, nilai koreksi, dasar koreksi, perhitungan sementara dari jumlah pokok pajak terutang, dan perhitungan sementara dari sanksi dan/atau denda administratif.
Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan adalah pembahasan antara Wajib Pajak dan Pemeriksa Pajak atas temuan Pemeriksaan yang hasilnya dituangkan dalam berita acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dan berisi koreksi pokok pajak terutang dan perhitungan sanksi dan/atau denda administratif.
Tim Quality Assurance Pemeriksaan adalah tim yang dibentuk oleh Direktur Jenderal Pajak dalam rangka membahas hasil Pemeriksaan yang terbatas pada dasar hukum koreksi yang belum disepakati antara Pemeriksa Pajak dan Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan guna menghasilkan Pemeriksaan yang berkualitas.
Laporan Hasil Pemeriksaan adalah laporan yang berisi pelaksanaan dan hasil Pemeriksaan yang disusun oleh Pemeriksa Pajak secara ringkas dan jelas serta sesuai dengan ruang lingkup dan tujuan Pemeriksaan.
Laporan Hasil Pemeriksaan Sumir adalah laporan yang berisi penghentian Pemeriksaan tanpa adanya usulan penerbitan surat ketetapan pajak atau surat ketetapan pajak Pajak Bumi dan Bangunan.
Pemeriksaan Bukti Permulaan adalah pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan bukti permulaan tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan.
Pemeriksaan Ulang adalah Pemeriksaan yang dilakukan terhadap Wajib Pajak yang telah diterbitkan surat ketetapan pajak atau surat ketetapan pajak Pajak Bumi dan Bangunan dari hasil Pemeriksaan sebelumnya untuk jenis pajak dan masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak yang sama.
Surat Ketetapan Pajak adalah surat ketetapan yang meliputi surat ketetapan pajak kurang bayar, surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan, surat ketetapan pajak nihil, atau surat ketetapan pajak lebih bayar.
Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan adalah surat ketetapan yang menentukan besarnya pokok Pajak Bumi dan Bangunan atau selisih pokok Pajak Bumi dan Bangunan, besarnya denda administratif, dan jumlah Pajak Bumi dan Bangunan yang masih harus dibayar.
Surat Tagihan Pajak adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
Unit Pelaksana Pemeriksaan adalah unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang mempunyai wewenang melaksanakan tugas dan fungsi Pemeriksaan yang menjadi kewenangan Direktur Jenderal Pajak.
Standar Pemeriksaan adalah standar yang digunakan oleh Pemeriksa Pajak sebagai acuan dalam melaksanakan Pemeriksaan.
Hak dan Kewajiban Perpajakan bagi Pemegang Izin Usaha Pertambangan, lzin Usaha Pertambangan Khusus, lzin Pertambangan Rakyat, lzin Usaha Pertambangan ...
Relevan terhadap
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2018 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Mineral perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Hak dan Kewajiban Perpajakan bagi Pemegang Izin Usaha Pertambangan, lzin Usaha Pertambangan Khusus, lzin Pertambangan Rakyat, lzin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak, atau Kontrak Karya dalam rangka Kerja Sama di Bidang Usaha Pertambangan Mineral;
Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah ...
Relevan terhadap
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
Nomor Induk Kependudukan adalah nomor identitas Penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal, dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia.
Wajib Pajak Warisan yang Belum Terbagi Sebagai Satu Kesatuan Menggantikan yang Berhak yang selanjutnya disebut Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi adalah Wajib Pajak warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Nomor Pokok Wajib Pajak Cabang adalah Nomor Pokok Wajib Pajak yang diberikan bagi tempat kegiatan usaha Wajib Pajak yang terpisah dari tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak atau yang diberikan untuk pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Bumi dan Bangunan serta Pajak Karbon yang tidak dapat menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak pusat.
Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha adalah nomor identitas yang diberikan untuk tempat kegiatan usaha Wajib Pajak yang terpisah dari tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak.
Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak yang selanjutnya disebut Klasifikasi Lapangan Usaha adalah pengelompokan aktivitas atau kegiatan ekonomi Wajib Pajak yang memuat informasi aktivitas, kegiatan usaha, pekerjaan bebas, atau pekerjaan dalam hubungan kerja yang dilakukan oleh Wajib Pajak.
Terhadap Wajib Pajak yang mendaftarkan diri untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak atau diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2023, Direktur Jenderal Pajak:
mengaktivasi Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak dan memberikan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 15 (lima belas) digit bagi Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan Penduduk; atau
memberikan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 16 (enam belas) digit bagi Wajib Pajak orang pribadi bukan Penduduk, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah; dan/atau
memberikan Nomor Pokok Wajib Pajak Cabang dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha bagi Wajib Pajak cabang.
Dalam hal layanan administrasi perpajakan dan administrasi pihak lain belum dapat menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 16 (enam belas) digit, Wajib Pajak orang pribadi bukan Penduduk, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah tetap dapat menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 15 (lima belas) digit untuk pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2023.
Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 15 (lima belas) digit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 16 (enam belas) digit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dengan menghapuskan digit pertama berupa angka 0 (nol).
Nomor Pokok Wajib Pajak Cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c digunakan untuk pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2023.