Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.03/2021 tentang Pemberian Insentif Pajak terhadap Barang yang Diperlukan dalam Rangka . Penang ...
Relevan terhadap
bahwa untuk penanganan dampak pandemi Corona Virus Disease 2019 masih diperlukan perpanjangan jangka waktu pemberian insentif perpajakan atas barang yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 untuk mendukung percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019;
bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.03/2021 tentang Pemberian Insentif Pajak terhadap Barang yang Diperlukan dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan Perpanjangan Pemberlakuan Fasilitas Pajak Penghasilan bagi Sumber Daya Manusia di Bidang Kesehatan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) belum mengatur kebutuhan perpanjangan jangka waktu pemberian insentif pajak, sehingga perlu dilakukan perubahan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.03/2021 tentang Pemberian Insentif Pajak terhadap Barang yang Diperlukan dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan Perpanjangan Pemberlakuan Fasilitas Pajak Penghasilan bagi Sumber Daya Manusia di Bidang Kesehatan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Undang Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485);
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan dalam rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 148, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6526);
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 227) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 129);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai serta Perpajakan atas Impor Pengadaan Vaksin dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1393);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.03/2021 tentang Pemberian Insentif Pajak terhadap Barang yang Diperlukan dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan Perpanjangan Pemberlakuan Fasilitas Pajak Penghasilan bagi Sumber Daya Manusia di Bidang Kesehatan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1530);
Pemberian Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Serta Pajak Bumi dan Bangunan pada Keg ...
Relevan terhadap
Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini berlaku untuk:
Kontraktor Kontrak Kerja Sama yang kontraknya ditandatangani sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2017 tentang Perlakuan Perpajakan pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split dan melakukan perubahan bentuk kontrak menjadi Kontrak Bagi Hasil Gross Split yang mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2017 tentang Perlakuan Perpajakan pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dengan Kontrak Bagi Hasil Gross _Split; _ b. Kontraktor Kontrak Kerja Sama dengan bentuk Kontrak Bagi Hasil Gross Split yang kontraknya ditandatangani sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 201 7 ten tang Perlakuan Perpajakan pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split, dan telah mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 201 7 tentang Perlakuan Perpajakan pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dengan Kontrak Bagi Hasil _Gross Split; _ atau c. Kontraktor Kontrak Kerja Sama dengan bentuk Kontrak Bagi Hasil Gross Split yang kontraknya ditandatangani setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 201 7 ten tang Perlakuan Perpajakan pada Kegiatan U saha H ulu Minyak dan Gas Bumi dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split, dan telah mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah N omor 53 Tahun 201 7 ten tang Perlakuan Perpajakan pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split.
Untuk mendapatkan fasilitas perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Operator harus mengajukan permohonan secara langsung kepada Kepala Kantor Wilayah melalui Kantor Pelayanan Pajak tempat Operator terdaftar dengan dilampiri:
surat keterangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral; dan
fotokopi Kontrak Bagi Hasil.
Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan surat yang berisi penjelasan bahwa Kontraktor sedang berada pada tahap Eksplorasi dan Eksploitasi sampai dengan saat dimulainya Produksi Komersial dan paling sedikit memuat:
nama Wilayah Kerja;
daftar nama Kontraktor pemegang participating interest yang berada dalam suatu Wilayah Kerja;
nama Operator dalam suatu Wilayah Kerja; dan
tanggal efektif berlakunya Kontrak Bagi Hasil Gross Split atau tanggal disetujuinya penyesuaian Kontrak Kerja Sama menjadi Kontrak Bagi Hasil Gross Split. (3) Tanggal disetujuinya penyesuaian Kontrak Kerja Sama menjadi Kontrak Bagi Hasil Gross Split sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, merupakan tanggal penyesuaian Kontrak Kerja Sama menjadi Kontrak Bagi Hasil Gross Split yang tercantum dalam Kontrak Bagi Hasil Gross Split. (4) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri menerbitkan SKFP Gross Split paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap.
SKFP Gross Split sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berlaku sejak tanggal efektif berlakunya Kontrak Bagi Hasil Gross Split. (6) Dalam hal terdapat penyesuruan Kontrak Kerja Sama, SKFP Gross Split sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berlaku sejak tanggal disetujuinya penyesuaian Kontrak Kerja Sama menjadi Kontrak Bagi Hasil Gross Split. (7) Dalam hal Kontrak Bagi Hasil Gross Split memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, SKFP Gross Split sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berlaku sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2017 ten tang Perlakuan Perpajakan pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split. (8) Format surat permohonan penerbitan SKFP Gross Split sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Format SKFP Gross Split sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Penilaian oleh Penilai Pemerintah di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
Relevan terhadap
Objek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) terdiri atas:
BMN pada pengguna barang/kuasa pengguna barang:
yang kewenangan pengelolaannya berada pada Direktur Jenderal; atau
untuk kepentingan Penilaian underlying asset bagi Surat Berharga Syariah Negara;
barang yang akan menjadi BMN melalui cara tukar menukar yang proses tukar menukarnya menjadi kewenangan Direktur Jenderal;
kekayaan negara tertentu berupa:
ABMA/T;
aset yang berasal dari kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, mineral dan batubara, dan panas bumi;
barang tegahan kepabeanan dan cukai;
benda muatan kapal tenggelam;
barang yang diperoleh/dirampas berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
barang gratifikasi yang diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi;
barang eks Bank Dalam Likuidasi, Bank Beku Operasi dan Bank Beku Kegiatan Usaha, dan barang hibah dalam rangka penanggulangan bencana; dan
aset eks Yayasan Kerjasama Untuk Pembangunan Irian Jaya ( The Irian Jaya Joint Development Foundation /IJJDF), dengan lokasi objek yang tersebar minimal meliputi 4 (empat) wilayah kerja Kantor Wilayah dalam 1 (satu) permohonan Penilaian;
aset yang berasal dari:
Badan Usaha Milik Negara/Daerah;
badan hukum yang di dalamnya terdapat kepemilikan negara;
lembaga atau badan hukum publik; dan
Perusahaan Perseroan (Persero) di bawah pembinaan dan pengawasan Menteri Keuangan dan aset perseroan terbatas yang sebagian sahamnya dimiliki oleh negara dan anak perusahaan persero sepanjang disetujui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) anak perusahaan persero, dengan lokasi objek yang tersebar minimal meliputi 4 (empat) wilayah kerja Kantor Wilayah dalam 1 (satu) permohonan;
Entitas, Ekuitas, dan Instrumen Keuangan;
SDA yang pengelolaannya berada pada kantor pusat Kementerian, Badan Usaha Milik Negara, atau badan hukum lainnya; dan
objek lainnya dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan negara atau pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat berdasarkan penugasan Menteri atau Direktur Jenderal.
Objek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) terdiri atas:
BMN pada pengguna barang/kuasa pengguna barang yang kewenangan pengelolaannya berada pada Kepala Kantor Wilayah atau Pejabat Eselon II pada Kantor Pusat;
barang yang akan menjadi BMN melalui cara tukar menukar yang proses tukar menukarnya menjadi kewenangan Kepala Kantor Wilayah atau Pejabat Eselon II pada Kantor Pusat; dan
kekayaan negara tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 1 sampai dengan angka 8, dengan lokasi objek yang tersebar minimal meliputi 2 (dua) wilayah kerja Kantor Pelayanan dalam 1 (satu) permohonan;
aset yang berasal dari:
Badan Usaha Milik Negara/Daerah;
badan hukum yang di dalamnya terdapat kepemilikan negara;
lembaga atau badan hukum publik; dan
Perusahaan Perseroan (Persero) di bawah pembinaan dan pengawasan Menteri Keuangan dan aset perseroan terbatas yang sebagian sahamnya dimiliki oleh negara dan anak perusahaan persero sepanjang disetujui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) anak perusahaan persero, dengan lokasi objek yang tersebar minimal meliputi 2 (dua) wilayah kerja Kantor Pelayanan dalam 1 (satu) permohonan;
Kerugian Ekonomis;
SDA yang pengelolaannya berada pada pemerintah provinsi;
BMD dan/atau kekayaan daerah pada pemerintah provinsi; dan
objek lainnya dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan negara atau pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat berdasarkan penugasan Menteri atau Direktur Jenderal.
Objek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) terdiri atas:
BMN meliputi:
pada pengguna barang/kuasa pengguna barang yang kewenangan pengelolaannya berada pada Kepala Kantor Pelayanan;
pada pengguna barang/kuasa pengguna barang yang kewenangan pengelolaannya telah dilimpahkan kepada pengguna barang; dan
pada pengelola barang, meliputi BMN yang berasal dari kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, BMN eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), BMN eks Pertamina, aset eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), dan aset eks kelolaan PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero);
barang yang akan menjadi BMN melalui cara:
tukar-menukar yang proses tukar menukarnya menjadi kewenangan Kepala Kantor Pelayanan; atau
pembelian, hibah tanpa perolehan, yang kewenangan pengelolaannya berada pada Kantor Pelayanan;
barang yang akan ditetapkan statusnya menjadi:
BMN;
barang di bawah pengelolaan instansi pemerintah yang belum tercatat sebagai BMN; atau
koleksi museum;
kekayaan negara tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 1 sampai dengan angka 8 dengan lokasi objek yang berada pada wilayah kerja Kantor Pelayanan;
aset yang berasal dari:
Badan Usaha Milik Negara/Daerah;
badan hukum yang di dalamnya terdapat kepemilikan negara;
lembaga atau badan hukum publik;
Perusahaan Perseroan (Persero) di bawah pembinaan dan pengawasan Menteri dan aset perseroan terbatas yang sebagian sahamnya dimiliki oleh negara dan anak perusahaan persero sepanjang disetujui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) anak perusahaan persero;
Badan Layanan Umum/Daerah; dan
Badan Usaha Milik Daerah/Desa yang di dalamnya terdapat saham milik Pemerintah Kota/Kabupaten/Desa, dengan lokasi objek yang meliputi wilayah kerja Kantor Pelayanan;
ATB;
SDA yang pengelolaannya berada pada pemerintah kota/kabupaten;
BMD dan/atau kekayaan daerah pada pemerintah kota/kabupaten/desa;
aset Badan Usaha Milik Daerah/Desa yang di dalamnya terdapat saham milik pemerintah kota/kabupaten/desa;
Barang Jaminan dan/atau Harta Kekayaan Lain yang terkait piutang negara atau pembiayaan yang berasal dari instansi pemerintah;
Benda Sitaan, Benda Sita Eksekusi;
Benda Temuan dan barang lainnya yang terkait dengan penegakan hukum, yang berasal dari aparat penegak hukum; dan
objek lainnya dalam rangka penyelenggaraan:
pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
pemerintahan atau pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat, berdasarkan penugasan Penilaian; dan
bongkaran yang berasal dari BMN/BMD, aset Badan Usaha Milik Negara/Daerah, aset desa, aset Badan Layanan Umum/Daerah, atau aset badan hukum publik.
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Penilaian adalah proses kegiatan yang dilakukan seorang penilai untuk memberikan suatu opini nilai atas suatu objek Penilaian pada tanggal tertentu.
Penilai adalah seseorang yang memiliki kompetensi dan kualifikasi untuk melakukan Penilaian serta diangkat oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Pejabat Fungsional Penilai adalah PNS yang diangkat dalam jabatan fungsional Penilai dan diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh untuk melaksanakan kegiatan di bidang Penilaian, termasuk atas hasil Penilaiannya secara independen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pejabat Fungsional Analis Keuangan Negara di Bidang Penilaian adalah PNS yang diangkat dalam jabatan fungsional analisis keuangan negara dan berkedudukan di direktorat yang memiliki tugas dan fungsi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang Penilaian.
Penilai Pemerintah di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang selanjutnya disebut Penilai Pemerintah adalah Pejabat Fungsional Penilai yang berkedudukan di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan Pejabat Fungsional Analis Keuangan Negara di Bidang Penilaian.
Pemohon Penilaian yang selanjutnya disebut Pemohon adalah pihak yang memiliki kewenangan untuk mengajukan permohonan Penilaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengelola Sektor adalah menteri/pimpinan lembaga, pemerintah daerah, atau pihak lain yang berdasarkan peraturan perundang-undangan diberikan kewenangan untuk melakukan pengelolaan kekayaan yang dikuasai negara pada sektor tertentu.
Nilai Wajar adalah estimasi harga yang akan diterima dari penjualan aset atau dibayarkan untuk penyelesaian kewajiban antara pelaku pasar yang memahami dan berkeinginan untuk melakukan transaksi wajar pada tanggal Penilaian.
Nilai Pasar adalah estimasi sejumlah uang yang dapat diperoleh atau dibayar untuk penukaran suatu aset atau liabilitas pada tanggal Penilaian, antara pembeli yang berminat membeli dengan penjual yang berminat menjual, dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang pemasarannya dilakukan secara layak, dimana kedua pihak masing- masing bertindak atas dasar pemahaman yang dimilikinya, kehati-hatian, dan tanpa paksaan.
Nilai Likuidasi adalah estimasi sejumlah uang yang akan diterima dari penjualan suatu aset dalam jangka waktu yang relatif pendek untuk dapat memenuhi jangka waktu pemasaran secara layak.
Nilai Ekonomi adalah estimasi nilai atas pemanfaatan sumber daya alam secara fisik dan/atau sebagai jasa ekosistem, baik langsung maupun tidak langsung dan/atau nilai yang mencerminkan keberlanjutan akan fungsi dan/atau manfaat sumber daya alam.
Nilai Penggantian Wajar adalah nilai untuk kepentingan pemilik yang didasarkan kepada kesetaraan dengan Nilai Pasar atas suatu properti, dengan memperhatikan unsur luar biasa berupa kerugian nonfisik yang diakibatkan adanya pengambilalihan hak atas properti.
Nilai Investasi adalah nilai dari suatu aset bagi pemilik atau calon pemilik untuk investasi individu atau tujuan operasional.
Properti adalah barang bergerak atau tidak bergerak yang memiliki konsep kepemilikan, hak dan kepentingan, nilai, serta dapat membentuk kekayaan.
Bisnis adalah kepemilikan dalam perusahaan yang meliputi penyertaan dalam perusahaan, surat berharga, aset keuangan lainnya, dan aset tak berwujud.
Sumber Daya Alam yang selanjutnya disingkat SDA adalah unsur lingkungan hidup yang terdiri atas SDA hayati dan nonhayati yang secara keseluruhan membentuk kesatuan ekosistem.
Lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan pengumuman Lelang.
Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
Barang Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BMD adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja daerah atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa yang selanjutnya disingkat ABMA/T adalah aset yang dikuasai negara berdasarkan:
Peraturan Penguasa Perang Pusat Nomor Prt/032/PEPERPU/1958 jo. Keputusan Penguasa Perang Pusat Nomor Kpts/Peperpu/0439/1958 jo. Undang-Undang Nomor 50 Prp. Tahun 1960;
Penetapan Presiden Nomor 2 Tahun 1962;
Penetapan Presiden Nomor 4 Tahun 1962 jo. Keputusan Presiden/Panglima Tertinggi ABRI/Pemimpin Besar Revolusi Nomor 52/KOTI/1964; dan
Instruksi Radiogram Kaskogam Nomor T0403/G5/5/66.
Benda Sitaan adalah semua benda yang disita oleh penyidik, penuntut umum atau pejabat yang berwenang untuk menyita barang guna keperluan barang bukti dalam proses penyidikan, penuntutan, dan peradilan, atau sebagai jaminan untuk melunasi utang pajak, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Benda Sita Eksekusi adalah barang rampasan negara yang berasal dari hasil penyitaan dalam rangka melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap untuk membayar denda atau uang pengganti dalam perkara pidana.
Barang Jaminan adalah harta kekayaan milik penanggung utang dan/atau penjamin utang yang diserahkan sebagai jaminan penyelesaian utang.
Barang Rampasan Negara adalah BMN yang berasal dari barang bukti yang ditetapkan dirampas untuk negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, atau barang yang berdasarkan penetapan hakim atau putusan pengadilan dinyatakan dirampas untuk negara dan/atau barang hasil sita eksekusi dalam rangka melaksanakan putusan pengadilan untuk membayar denda atau uang pengganti dalam perkara pidana.
Barang Temuan adalah barang sitaan atau barang yang diduga berasal dari atau terkait tindak pidana, yang tidak diketahui lagi pemiliknya.
Harta Kekayaan Lain adalah harta kekayaan milik penanggung utang atau pihak yang memperoleh hak yang tidak dilakukan pengikatan sebagai jaminan utang namun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan menjadi jaminan penyelesaian utang.
Kekayaan Yang Dikuasai Negara adalah kekayaan negara atas bumi, air, udara, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, serta kekayaan lainnya dalam wilayah dan yurisdiksi Republik Indonesia yang dikelola untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Jasa Ekosistem atau Jasa Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Jasa Ekosistem adalah kontribusi ekosistem terhadap manfaat yang digunakan dalam aktivitas ekonomi dan manusia lainnya, yang terdiri atas jasa penyediaan ( provisioning ), jasa pendukung ( supporting ), jasa pengaturan ( regulating ), dan jasa budaya ( cultural ).
Basis Data adalah kumpulan data dan informasi pendukung lainnya yang berkaitan dengan Penilaian yang disimpan dalam media penyimpanan data.
Entitas adalah suatu unit usaha, dengan aktivitas atau berfokus pada kegiatan ekonomi.
Ekuitas adalah hak residual atas aktiva perusahaan setelah dikurangi semua kewajiban.
Kerugian Ekonomis adalah kerugian yang diakibatkan oleh suatu kegiatan atau peristiwa tertentu sebagai bagian dari tindakan korporasi atau atas transaksi material.
Instrumen Keuangan adalah setiap kontrak yang menambah nilai aset keuangan dan liabilitas keuangan Ekuitas atau instrumen Ekuitas Entitas lain.
Aset Tak Berwujud yang selanjutnya disingkat ATB adalah aset nonkeuangan yang dapat diidentifikasi dan tidak mempunyai wujud fisik serta dimiliki untuk digunakan dalam menghasilkan barang atau jasa atau digunakan untuk tujuan lainnya termasuk hak atas kekayaan intelektual.
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang selanjutnya disebut Direktorat Jenderal adalah unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kekayaan negara, Penilaian, dan Lelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Kantor Pusat adalah Kantor Pusat Direktorat Jenderal. 38. Kantor Wilayah adalah Kantor Wilayah pada Direktorat Jenderal yang mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, bimbingan teknis, supervisi, pengendalian, evaluasi dan pelaksanaan tugas di bidang kekayaan negara, Penilaian, dan Lelang.
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang yang selanjutnya disebut Kantor Pelayanan adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal yang mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang kekayaan negara, Penilaian, dan Lelang.
Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah Pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kekayaan negara, Penilaian, dan Lelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Direktur Penilaian yang selanjutnya disebut Direktur adalah pejabat unit eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang Penilaian.
Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019
Relevan terhadap
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
Undang-Undang Pajak Penghasilan yang selanjutnya disebut Undang-Undang PPh adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan beserta perubahannya.
Pajak Penghasilan yang selanjutnya disebut PPh adalah Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang PPh.
PPh Pasal 22 Impor adalah PPh yang dipungut berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (1) huruf b Undang-Undang PPh.
PPh Pasal 25 adalah PPh yang dibayar sendiri oleh wajib pajak berdasarkan ketentuan Pasal 25 Undang-Undang PPh.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Pemberi Kerja adalah orang pribadi atau badan, baik merupakan pusat maupun cabang, perwakilan, atau unit, termasuk instansi pemerintah, yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan/atau pembayaran lain dengan nama atau dalam bentuk apa pun, sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang dilakukan oleh pegawai.
Pemotong atau Pemungut Pajak adalah Wajib Pajak yang dikenai kewajiban untuk melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Nomor Pokok Wajib Pajak yang selanjutnya disingkat NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Kantor Pelayanan Pajak yang selanjutnya disingkat KPP adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak.
Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
Surat Pemberitahuan Tahunan yang selanjutnya disebut SPT Tahunan adalah surat pemberitahuan yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban untuk suatu Tahun Pajak atau bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi yang selanjutnya disebut P3-TGAI adalah program perbaikan, rehabilitasi, atau peningkatan jaringan irigasi dengan berbasis peran serta masyarakat petani yang dilaksanakan oleh perkumpulan petani pemakai air, gabungan perkumpulan petani pemakai air, atau induk perkumpulan petani pemakai air.
Perkumpulan Petani Pemakai Air yang selanjutnya disebut P3A adalah kelembagaan pengelolaan irigasi yang menjadi wadah petani pemakai air dalam suatu daerah layanan/petak tersier atau desa yang dibentuk secara demokratis oleh petani pemakai air termasuk lembaga lokal pengelola irigasi.
Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air yang selanjutnya disebut GP3A adalah kelembagaan sejumlah P3A yang bersepakat bekerja sama memanfaatkan air irigasi dan jaringan irigasi pada daerah layanan blok sekunder, gabungan beberapa blok sekunder, atau satu daerah irigasi.
Induk Perkumpulan Petani Pemakai Air yang selanjutnya disebut IP3A adalah kelembagaan sejumlah GP3A yang bersepakat bekerja sama untuk memanfaatkan air irigasi dan jaringan irigasi pada daerah layanan blok primer, gabungan beberapa blok primer, atau satu daerah irigasi.
Wajib Pajak Penerima P3-TGAI adalah P3A, GP3A, dan/atau IP3A yang melaksanakan P3-TGAI sebagaimana telah ditetapkan oleh pejabat pembuat komitmen dan disahkan oleh Kepala Satuan Kerja Balai Besar Wilayah Sungai atau Balai Wilayah Sungai Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Pengelolaan Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan
Relevan terhadap
PNS Tugas Belajar Mandiri wajib:
melaksanakan Tugas Belajar dengan penuh tanggung jawab;
menyelesaikan Tugas Belajar tepat waktu;
memutakhirkan alamat korespondensi (nomor telepon, alamat surat elektronik ( e-mail ) yang aktif dan alamat tempat tinggal) pada modul kepegawaian dalam aplikasi otomasi perkantoran ( office automation ) yang disediakan oleh Kementerian Keuangan;
menjaga kehormatan dan nama baik Kementerian Keuangan dan Pemerintah Republik Indonesia;
mematuhi segala ketentuan peraturan perundang- undangan dan/atau ketentuan yang berlaku di lingkungan Kementerian Keuangan, baik sebagai PNS yang mencakup di antaranya ketentuan terkait disiplin, kode etik, dan kode perilaku PNS, maupun ketentuan yang berlaku sebagai mahasiswa;
menyampaikan Laporan Perkembangan Studi yang disusun sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini melalui aplikasi otomasi perkantoran ( office automation ) yang disediakan oleh Kementerian Keuangan, khusus untuk Tugas Belajar Mandiri Diberhentikan Laporan Perkembangan Studi selanjutnya digunakan sebagai salah satu dasar penilaian kinerja;
melakukan pemutakhiran data dan mengimplementasikan kebijakan manajemen kinerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
menyelesaikan administrasi pengisian Surat Pemberitahuan Pajak (SPT), Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, dan/atau Aplikasi Laporan Perpajakan dan Harta Kekayaan setiap tahunnya;
tetap responsif terhadap penugasan yang diberikan dalam rangka mendukung kebutuhan organisasi; dan
menyampaikan Laporan Selesai Studi setelah dinyatakan lulus yang disusun sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini kepada atasan langsung dan UPK dengan tembusan kepada UPTB dan UPSDM melalui aplikasi otomasi perkantoran ( office automation ) yang disediakan oleh Kementerian Keuangan, paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah dinyatakan lulus, khusus untuk Tugas Belajar Mandiri Diberhentikan Laporan Selesai Studi selanjutnya digunakan sebagai salah satu dasar penilaian kinerja.
Bagi PNS Tugas Belajar Mandiri Tidak Diberhentikan, selain melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga wajib melaksanakan seluruh kewajiban sebagai pegawai aktif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau ketentuan yang berlaku di lingkungan Kementerian Keuangan.
PNS Tugas Belajar Mandiri yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau (2), dikenakan sanksi meliputi:
sanksi kepegawaian yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau ketentuan yang berlaku di lingkungan Kementerian Keuangan;
sanksi sesuai dengan Perjanjian Tugas Belajar Mandiri Diberhentikan; dan/atau
sanksi lainnya sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
PNS Tugas Belajar Dibiayai wajib:
melaksanakan Tugas Belajar dengan penuh tanggung jawab;
menyelesaikan Tugas Belajar tepat waktu;
memutakhirkan alamat korespondensi (nomor telepon, alamat surat elektronik ( e-mail ) yang aktif dan alamat tempat tinggal) pada modul kepegawaian dalam aplikasi otomasi perkantoran ( office automation ) yang disediakan oleh Kementerian Keuangan;
menjaga kehormatan dan nama baik Kementerian Keuangan dan Pemerintah Republik Indonesia;
mematuhi segala ketentuan peraturan perundang- undangan dan/atau ketentuan yang berlaku di lingkungan Kementerian Keuangan, baik sebagai PNS yang mencakup di antaranya ketentuan terkait disiplin, kode etik dan kode perilaku PNS, maupun ketentuan yang berlaku sebagai mahasiswa;
menyampaikan Laporan Perkembangan Studi yang disusun sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini melalui aplikasi otomasi perkantoran ( office automation ) yang disediakan oleh Kementerian Keuangan, yang selanjutnya digunakan sebagai salah satu dasar penilaian kinerja;
melakukan pemutakhiran data dan mengimplementasikan kebijakan manajemen kinerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
menyelesaikan administrasi pengisian Surat Pemberitahuan Pajak (SPT), Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), dan/atau Aplikasi Laporan Perpajakan dan Harta Kekayaan (ALPHA) setiap tahunnya;
tetap responsif terhadap penugasan yang diberikan dalam rangka mendukung kebutuhan organisasi; dan
menyampaikan Laporan Selesai Studi setelah dinyatakan lulus yang disusun sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini kepada atasan langsung dan UPK dengan tembusan kepada UPTB dan UPSDM melalui aplikasi otomasi perkantoran ( office automation ) yang disediakan oleh Kementerian Keuangan, paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah dinyatakan lulus, yang selanjutnya digunakan sebagai salah satu dasar penilaian kinerja.
Khusus bagi PNS Tugas Belajar Dibiayai Tidak Diberhentikan selain melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga wajib melaksanakan seluruh kewajiban sebagai pegawai aktif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau ketentuan yang berlaku di lingkungan Kementerian Keuangan.
PNS yang membatalkan/tidak mulai menjalani penugasan setelah ditetapkan Surat Tugas Belajar Dibiayai, tidak diperkenankan mengikuti kembali Tugas Belajar Dibiayai kecuali pembatalan/kondisi tidak mulai menjalani penugasan berkenaan disebabkan karena:
adanya perintah dari UPK dan/atau atasan langsung; dan/atau
terdapat kondisi lain yang mengharuskan PNS membatalkan/tidak mulai menjalankan penugasan dengan bukti resmi dari Penyelenggara Beasiswa, perguruan tinggi, instansi kesehatan, atau pejabat yang berwenang.
PNS Tugas Belajar yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan/atau ayat (3), dikenakan sanksi meliputi:
sanksi kepegawaian yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau ketentuan yang berlaku di lingkungan Kementerian Keuangan;
sanksi sesuai dengan Perjanjian Tugas Belajar Dibiayai; dan/atau
sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pelaksanaan Pelayanan Administrasi Perpajakan dalam Keadaan Kahar Akibat Pandemi Corona Virus Disease 2019 ...
Relevan terhadap
Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan permohonan Pelayanan Administrasi Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) melalui SPT, penyampaian SPT tersebut harus dilakukan melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan SPT melalui pos atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat, jangka waktu penyelesaian tertentu atas Pelayanan Administrasi Perpajakan dihitung sejak diterbitkan BPS atas permohonan Wajib Pajak yang telah diterima secara lengkap sebagaimana ketentuan dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2).
Tata cara penerimaan dan penelitian atas SPT yang disampaikan oleh Wajib Pajak dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai Surat Pemberitahuan (SPT) beserta peraturan pelaksanaannya.
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
Pelayanan Administrasi Perpajakan adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan yang dilakukan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan eksternal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan untuk pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan yang mengharuskan penerbitan produk hukum oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Surat Pemberitahuan yang selanjutnya disingkat SPT adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Keadaan Kahar Akibat Pandemi Corona Virus Disease 2019 ( COVID -19), yang selanjutnya disebut Keadaan Kahar adalah periode kejadian darurat atau luar biasa yang berdampak pada pelaksanaan administrasi pemerintahan sebagai akibat pandemik Corona Virus Disease 2019 ( COVID -19) sebagaimana ditetapkan oleh Pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah DJP, adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Pajak.
Kantor Pelayanan Pajak, yang selanjutnya disingkat KPP, adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan, yang selanjutnya disingkat KP2KP, adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala KPP Pratama.
Bukti Penerimaan Surat, yang selanjutnya disingkat BPS, adalah bukti yang diterbitkan oleh KPP atau KP2KP atas permohonan dari Wajib Pajak yang disampaikan secara langsung, melalui pos atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat, terkait dengan permohonan Wajib Pajak yang telah diterima secara lengkap.
Dokumen Elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirim, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, dan/atau ditampilkan, melalui komputer atau sistem elektronik, yang berupa tulisan, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, atau simbol.
Dokumen Persyaratan adalah dokumen yang harus dipenuhi oleh Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Dalam Keadaan Kahar, Wajib Pajak menyampaikan permohonan Pelayanan Administrasi Perpajakan secara elektronik kepada Kepala Kantor Wilayah DJP, Kepala KPP tempat Wajib Pajak terdaftar, atau Kepala KP2KP dibawah KPP Pratama tempat Wajib Pajak terdaftar dan dilampiri dengan Dokumen Persyaratan.
Permohonan Pelayanan Administrasi Perpajakan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
mengisi formulir permohonan Pelayanan Administrasi Perpajakan;
mengunggah salinan digital ( softcopy ) formulir permohonan Pelayanan Administrasi Perpajakan yang telah ditanda tangani oleh Wajib Pajak beserta Dokumen Persyaratan; dan
mengirimkan Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada huruf b ke alamat posel ( email ) KPP, KP2KP dan/atau Kantor Wilayah DJP yang telah terdaftar atau melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Penandatanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat dilakukan dengan tanda tangan biasa, tanda tangan stempel, atau tanda tangan elektronik atau digital sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai informasi dan transaksi elektronik.
Atas permohonan Pelayanan Administrasi Perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Kantor Wilayah DJP, Kepala KPP tempat Wajib Pajak terdaftar, atau Kepala KP2KP dibawah KPP Pratama tempat Wajib Pajak terdaftar melakukan penelitian atas kelengkapan dokumen yang diunggah.
Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kepala Kantor Wilayah DJP, Kepala KPP, atau Kepala KP2KP menerbitkan produk hukum dalam jangka waktu penyelesaian tertentu, dalam hal Dokumen Persyaratan yang diunggah telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b.
Dalam hal Dokumen Persyaratan yang diunggah tidak lengkap, Kepala Kantor Wilayah DJP, Kepala KPP, atau Kepala KP2KP meminta klarifikasi kepada Wajib Pajak dengan menyampaikan Surat Permintaan Klarifikasi/Pemenuhan Kelengkapan Dokumen Persyaratan.
Klarifikasi kelengkapan Dokumen Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan melalui:
cara elektronik yang dikirimkan dari alamat posel ( email ) KPP, KP2KP dan/atau Kantor Wilayah DJP yang telah terdaftar atau melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak;
pos dengan menyertakan bukti pengiriman surat; dan/atau c. perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.
Wajib Pajak harus menyampaikan klarifikasi kelengkapan Dokumen Persyaratan secara elektronik ke alamat posel ( email ) Kantor Wilayah DJP, KPP tempat Wajib Pajak terdaftar, dan/atau KP2KP di bawah KPP Pratama tempat Wajib Pajak terdaftar atau melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak paling lama 15 (lima belas) hari kalender setelah menerima permintaan klarifikasi.
Kepala Kantor Wilayah DJP, Kepala KPP, atau Kepala KP2KP menerbitkan produk hukum Pelayanan Administrasi Perpajakan dalam jangka waktu penyelesaian tertentu setelah menerima klarifikasi Wajib Pajak, dalam hal Wajib Pajak memberikan klarifikasi kelengkapan Dokumen Persyaratan.
Dalam hal Wajib Pajak tidak memberikan klarifikasi atau memberikan klarifikasi tetapi tidak memenuhi ketentuan, Kepala Kantor Wilayah DJP, Kepala KPP, atau Kepala KP2KP menolak permohonan Pelayanan Administrasi Perpajakan.
Penerbitan produk hukum Pelayanan Administrasi Perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (9) dapat dilakukan dengan tanda tangan biasa, tanda tangan stempel, atau tanda tangan elektronik yang semuanya mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Kepala Kantor Wilayah DJP, Kepala KPP tempat Wajib Pajak terdaftar, atau Kepala KP2KP di bawah KPP Pratama tempat Wajib Pajak terdaftar mengirimkan dokumen berupa produk hukum Pelayanan Administrasi Perpajakan dan/atau Surat Pemberitahuan Penolakan Permohonan kepada Wajib Pajak melalui:
cara elektronik yang dikirimkan dari alamat posel ( email ) yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak atau saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak;
pos dengan bukti pengiriman surat; dan/atau
perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.
Alamat posel ( email ) KPP, KP2KP, dan/atau Kantor Wilayah DJP yang telah terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (7), ayat (8), dan ayat (12) yaitu alamat posel ( email ) yang tercantum pada laman https: //pajak.go.id/id/unit-kerja.
Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia
Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
Relevan terhadap
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disingkat PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan.
Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat .
Nilai Jual Objek Pajak yang selanjutnya disingkat NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau nilai jual pengganti.
Penilaian Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disebut Penilaian PBB-P2 adalah kegiatan untuk menentukan NJOP yang akan dijadikan dasar pengenaan PBB-P2, dengan menerapkan metode perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, metode nilai perolehan baru, dan/atau metode nilai jual pengganti.
Penilaian Massal adalah penilaian yang sistematis untuk sejumlah objek pajak yang dilakukan pada saat tertentu secara bersamaan dengan menggunakan suatu prosedur standar, yang disebut Computer Assisted Valuation (CAV) dan/atau Computer Assisted for Mass Appraisal (CAMA).
Penilaian Individual adalah penilaian terhadap objek Pajak kriteria tertentu dengan cara memperhitungkan semua karakteristik objek pajak yang disusun dalam laporan penilaian.
Pejabat Penilai PBB-P2 yang selanjutnya disebut Pejabat Penilai adalah pejabat fungsional penilai yang merupakan pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Daerah yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan penilaian pajak.
Petugas Penilai PBB-P2 yang selanjutnya disebut Petugas Penilai adalah pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Daerah yang ditunjuk oleh Kepala Daerah, diberi tugas, wewenang, tanggung jawab, dan memiliki kemampuan untuk melaksanakan Penilaian PBB-P2 yang bersifat sementara.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas- batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pemerintah Daerah adalah kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
Kepala Daerah adalah gubernur bagi Daerah provinsi atau bupati bagi Daerah kabupaten atau wali kota bagi Daerah kota.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar Pajak, pemotong Pajak, dan pemungut Pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara, badan usaha milik Daerah, atau badan usaha milik desa, dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya, termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman.
Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap di atas permukaan Bumi dan di bawah permukaan Bumi.
Daftar Biaya Komponen Bangunan yang selanjutnya disingkat DBKB adalah tabel untuk menilai Bangunan berdasarkan metode biaya yang terdiri dari biaya komponen utama, biaya komponen material, dan biaya komponen fasilitas, untuk setiap jenis penggunaan Bangunan.
Jenis Penggunaan Bangunan yang selanjutnya disingkat JPB adalah pengelompokan Bangunan berdasarkan tipe konstruksi dan peruntukan/penggunaannya.
Nilai Indikasi Rata-Rata yang selanjutnya disingkat NIR adalah nilai pasar rata-rata yang dapat mewakili nilai tanah dalam suatu zona nilai tanah.
Zona Nilai Tanah yang selanjutnya disingkat ZNT adalah zona geografis yang terdiri atas satu atau lebih objek pajak yang mempunyai satu NIR yang sama, dan dibatasi oleh batas penguasaan/pemilikan objek pajak dalam satuan wilayah administrasi pemerintahan desa/kelurahan tanpa terikat pada batas blok.
Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Rangka Pemberian Pelayanan Publik Tertentu di Lingkungan Kementerian Keuangan ...
Relevan terhadap
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Konfirmasi Status Wajib Pajak yang selanjutnya disingkat KSWP adalah kegiatan yang dilakukan oleh unit pemberi pelayanan publik tertentu di lingkungan Kementerian Keuangan sebelum memberikan pelayanan publik tertentu untuk memperoleh Keterangan Status Wajib Pajak.
Keterangan Status Wajib Pajak adalah informasi yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka pelaksanaan KSWP atas pelayanan publik tertentu.
Pelayanan Publik Tertentu adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang- undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh Kementerian Keuangan.
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perdagangan
Relevan terhadap
Cukup jelas. - 4 - TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6894 LAMPIRAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 50 TAHUN 2023 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PERDAGANGAN JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PERDAGANGAN JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rupiah) I. JASA PELATIHAN FUNGSIONAL KEMETROLOGIAN A. Model Pembelajaran Blended Leaming per orang 472.000,00 per hari B. Model Pembelajaran Fully Online per orang 101.000,00 Leaming per hari II. JASA PENDIDIKAN TINGGI A. Biaya Pendaftaran Calon Mahasiswa per orang 205.000,00 B. Biaya Penyelenggaraan Pendidikan per orang 5.100.000,00 per semester C. Biaya Penyelenggaraan Pendidikan Pasca Semester Akhir 1. Program Diploma - III (Pasca per orang 250.000,00 Semester VI) per SKS 2. Program Diploma - IV (Pasca per orang 250.000,00 Semester VIII) per SKS JENIS PENERIMMN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN D. Biaya Penyelenggaraan Perkuliahan per orang Pasca Sidang Tugas Akhir E. Biaya Penyelenggaraan Semester per orang Pendek per SKS F. Biaya Cuti Akademik per orang per semester G. Biaya Wisuda per orang H. Biaya Uji Kompetensi per orang per skema III. JASA SERTIFIKASI A. Sertifikasi Produk I. Badan Usaha Dalam Negeri a) Pendaftaran per pengajuan b) Audit Kecukupan Dokumen per Sistem Mutu Perusahaan perusahaan c) Asesmen Sistem Manajemen per orang dan Proses Produksi per hari d) Asesmen Proses Produksi per orang per hari e) Pengambilan Contoh per orang per hari f) Kajian Sertifikasi Awal/ per Re-sertifikasi perusahaan g) Kajian Sertifikasi Survailen per perusahaan SK No 172188A TARIF (Rupiah) 150.000,00 240.000,00 150.000,00 800.000,00 150.000,00 500.000,00 1.000.000,00 1. 750.000,00 1.300.000,00 900.000,00 4.600.000,00 500.000,00 jdih.kemenkeu.go.id JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN h) Kajian Sertifikasi Tipe I per perusahaan i) Penerbitan Sertifikat per sertifikat j) Pemantauan Mutu Produk per produk Pelanggan Sertifikasi k) Paket Penambahan Ruang per paket Lingkup ( 1 paket maksimum 3 merek) 2. Badan Usaha Asing di Luar Negeri a) Pendaftaran per pengajuan b) Audit Kecukupan Dokumen per Sistem Mutu Perusahaan perusahaan c) Asesmen Sistem Manajemen per orang dan Proses Produksi per hari d) Asesmen Proses Produksi per orang per hari e) Pengambilan Contoh per orang per hari f) Kajian Sertifikasi Awai/Re- per sertifikasi perusahaan g) Kajian Sertifikasi Survailen per perusahaan h) Kajian Sertifikasi Tipe I per perusahaan i) Penerbitan Sertifikat per sertifikat j) Pemantauan Mutu Produk per produk Pelanggan Sertifikasi SK No 172187 A TARIF (Rupiah) 500.000,00 100.000,00 3.200.000,00 500.000,00 1.000.000,00 2.000.000,00 3.500.000,00 3.000.000,00 2.500.000,00 18.000.000,00 1.650.000,00 1.500.000,00 200.000,00 12.000.000,00 jdih.kemenkeu.go.id JENIS PENERIMMN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN k) Paket Penambahan Ruang per paket Lingkup ( 1 paket maksimum 3 merek) B. Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu 1. Badan Usaha Dalam Negeri a) Pendaftaran per pengaJuan b) Audit Kecukupan Dokumen per ruang Sistem Mutu Perusahaan lingkup c) Asesmen Sistem Mutu per orang Perusahaan dan Pelaporan per hari Hasil Asesmen d) Asesmen Sistem Mutu per orang Perusahaan per hari e) Evaluasi Komite Teknis per perusahaan f) Penerbitan Sertifikat per sertifikat 2. Badan Usaha Asing di Luar Negeri a) Pendaftaran per pengajuan b) Audit Kecukupan Dokumen per ruang Sistem Mutu Perusahaan lingkup c) Asesmen Sistem Mutu per orang Perusahaan dan Pela po ran per hari Hasil Asesmen d) Asesmen Sistem Mutu per orang Perusahaan per hari SK No 172186 A TARIF (Rupiah) 2.750.000,00 1.000.000,00 1.000.000,00 1.750.000,00 1.300.000,00 2.500.000,00 1.500.000,00 2.750.000,00 3.300.000,00 1. 750.000,00 1.300.000,00 jdih.kemenkeu.go.id JENIS PENERIMMN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN e) Evaluasi Komite Teknis per perusahaan f) Penerbitan Sertifikat per sertifikat C. Sertifikasi Kuantitas Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) 1. Permohonan sertifikasi a) Asesmen per permohonan b) Asesmen Ulang per permohonan c) Survailen per permohonan d) Penambahan ruang lingkup per permohonan 2. Pelaksanaan Asesmen per orang per hari 3. Asesmen Penilaian per kegia tan Lembaga/ Instansi 4. Survailen Penilaian per kegiatan Lembaga/lnstansi D. Sertifikasi Personil 1. Pendaftaran per orang 2. Uji Kompetensi Petugas Pengambilan Contoh (PPC) a) Uji Kompetensi Tingkat I per komoditi per orang b) Uji Kompetensi Tingkat II per komoditi per orang SK No 172185 A TARIF (Rupiah) 6.600.000,00 1.650.000,00 5.000.000,00 5.000.000,00 5.000.000,00 5.000.000,00 3.500.000,00 20.000.000,00 5.000.000,00 250.000,00 700.000,00 950.000,00 jdih.kemenkeu.go.id JENIS PENERIMMN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN c) Uji Kompetensi Tingkat III per komoditi per orang 3. Penambahan Ruang Lingkup per komoditi per orang 4. Uji Kompetensi Tenaga Penguji Laboratorium a) Uji Kompetensi Tingkat I per orang b) Uji Kompetensi Tingkat II per orang c) Uji Kompetensi Tingkat III per orang d) Uji Kompetensi Tingkat IV per orang 5. Uji Kompetensi Perantara Perdagangan Properti a) Uji Kompetensi Tingkat I per orang b) Uji Kompetensi Tingkat II per orang 6. Uji Kompetensi Tenaga Jasa Survey Komoditas Perdagangan a) Uji Kompetensi Tingkat I per orang b) Uji Kompetensi Tingkat II per orang c) Uji Kompetensi Tingkat III per orang 7. Kajian Sertifikasi Personil per orang 8. Penerbitan Sertifikat per sertifikat 9. Uji Kompetensi Sumber Daya Manusia Kemetrologian a) Juru Ukur, Takar, dan per orang Timbang SK No 172184 A TARIF (Rupiah) 1.200.000,00 150.000,00 700.000,00 950.000,00 1.200.000,00 1.500.000,00 700.000,00 950.000,00 700.000,00 950.000,00 1.200.000,00 200.000,00 150.000,00 1.200.000,00 jdih.kemenkeu.go.id JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN b) Reparatir Alat Ukur, Alat per orang Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan c) Teknisi Metrologi Legal per orang 10. Paket Sertifikasi Personel per paket IV. JASA DI BIDANG PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI A. Pemberian Pelayanan Sertifikasi Pendaftaran bagi Pedagang Berjangka:
Perseorangan per permohonan 2. Perusahaan per permohonan B. Pemberian Persetujuan Kepada Bank per pemohon Penyimpan Margin, Dana Kompensasi dan Dana Jaminan C. Pemberian Pelayanan untuk per Persetujuan kepada Pialang Berjangka permohonan Dalam Negeri untuk Menyalurkan Amanat Nasabah Dalam Negeri ke Bursa Berjangka Luar Negeri D. Pelayanan Ujian dalam Rangka per Sertifikasi bagi Wakil Pialang permohonan Berjangka, Wakil Penasehat Berjangka dan Wakil Pengelola Sentra Dana Berjangka E. Izin Usaha di bidang Berjangka Komoditi 1. lzin U saha Bursa Berjangka per permohonan SK No 172183 A TARIF (Rupiah) 1.600.000,00 3.000.000,00 8.500.000,00 1.000.000,00 2.500.000,00 5.000.000,00 1.000.000,00 500.000,00 20.000.000,00 jdih.kemenkeu.go.id JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN 2. Izin Usaha Lembaga Berjangka Kliring per 3. Izin Usaha Pialang Berjangka 4. Izin Usaha Penasihat Berjangka 5. Izin Usaha Pengelola Sentra Dana Berjangka F. Izin Wakil di Bidang Berjangka Komoditi G. H.
lzin Wakil Pialang Berjangka 2. Izin Wakil Penasihat Berjangka 3. Izin Wakil Pengelola Sentra Dana Berjangka Pembukaan Kantor Cabang Pialang Berjangka Persetujuan Bursa Berjangka dalam Rangka Perdagangan Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif Lainnya Berdasarkan Subyek Komoditi permohonan per permohonan per permohonan per permohonan per permohonan per permohonan per permohonan per permohonan per permohonan I. Persetujuan Bursa Berjangka dalam per Rangka Penyelenggaraan Pasar Fisik permohonan Komoditi Berdasarkan Subyek Komoditi J. Persetujuan Lembaga Kliring Berjangka dalam Rangka Penyelenggaraan Kliring dan Penjaminan Penyelesaian Transaksi Pasar Fisik di Bursa Berjangka Berdasarkan Subyek Komoditi SK No 172182 A per permohonan TARIF (Rupiah) 20.000.000,00 10.000.000,00 10.000.000,00 10.000.000,00 500.000,00 500.000,00 500.000,00 7.500.000,00 5.000.000,00 5.000.000,00 5.000.000,00 jdih.kemenkeu.go.id JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN K. Persetujuan Peserta Sistem per Perdagangan Alternatif permohonan L. Persetujuan Penyelenggara Sistem per Perdagangan Alternatif permohonan M. Persetujuan Pedagang Fisik Komoditi di per Bursa Berjangka Berdasarkan Subyek permohonan Komoditi N. Persetujuan Pengelola Tempat per Penyimpanan Pasar Fisik di Bursa permohonan Berjangka Berdasarkan Subyek Komoditi 0. Persetujuan Perantara Perdagangan per Fisik di Bursa Berjangka Berdasarkan permohonan Subyek Komoditi P. Persetujuan kepada Bank Penitipan per Sentra Dana Berjangka permohonan JASA PENGGUNAAN SARANA DAN V. PRASARANA SESUAI DENGAN TUGAS DAN FUNGSI A. Fasilitas Ruangan 1. Ruang Kelas a) Ruang Kelas Kapasitas 20 per hari orang (8 jam per hari) b) Tambahan Biaya Ruang Kelas per jam Kapasitas 20 9rang c) Ruang Kelas Kapasitas 30 per hari orang (8 jam per hari) d) Tambahan Biaya Ruang Kelas per jam Kapasitas 30 orang SK No 172181 A TARIF (Rupiah) 10.000.000,00 15.000.000,00 15.000.000,00 10.000.000,00 10.000.000,00 5.000.000,00 600.000,00 100.000,00 900.000,00 150.000,00 jdih.kemenkeu.go.id JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN 2. Ruang Serba Guna a) Ruang Serba Guna Kapasitas per hari 75 orang (6 jam per hari) b) Tambahan Biaya Ruang Serba per jam Guna Kapasitas 75 orang c) Ruang Serba Guna Kapasitas per hari 150 orang (6 jam per hari) d) Tambahan Biaya Ruang Serba per jam Guna Kapasitas 150 orang e) Ruang Serba Guna Kapasitas per hari 500 orang (6 jam per hari) f) Tambahan Biaya Ruang Serba per Jam Guna Kapasitas 500 orang B. Asrama 1. Kamar Asrama Kapasitas 2 orang per orang per hari 2. Kamar Asrama Kapasitas 3 orang per orang per hari 3. Kamar Asrama Kapasitas 4 orang per orang per hari C. Kendaraan 1. Bis kapasitas 20 - 25 orang per hari (Penggunaan Dalam Kota) 2. Bis kapasitas 20 - 25 orang per hari (Penggunaan Luar Kota) D. Tempat Uji Kompetensi Kemetrologian SK No 172180 A TARIF (Rupiah) 1.000.000,00 300.000,00 3.000.000,00 300.000,00 6.000.000,00 500.000,00 150.000,00 100.000,00 75.000,00 1.000.000,00 2.500.000,00 jdih.kemenkeu.go.id JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK 1. lnstalasf Pengujian 2. Alat Kemetrologian E. Fasilitas Sarana dan Prasarana Tera/Tera Ulang