Judul
Pelaksanaan Pelayanan Administrasi Perpajakan dalam Keadaan Kahar Akibat Pandemi Corona Virus Disease 2019
Jenis Peraturan
Peraturan Menteri
T.E.U. (Tajuk Entri Utama)
Kementerian Keuangan
Tanggal Penetapan
07 Apr 2020
Tanggal Pengundangan
07 Apr 2020
Tanggal Berlaku
07 Apr 2020 - s.d. Dicabut