Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan
Relevan terhadap
Dalam hal pelaksanaan penugasan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dilakukan dengan skema pemekaran usaha ( spin off ), penanaman modal yang memperoleh pengurangan Pajak Penghasilan badan meliputi seluruh nilai penanaman modal hasil pemekaran usaha ( spin off ) dan nilai penanaman modal baru.
Jangka waktu pengurangan Pajak Penghasilan badan untuk penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan seluruh nilai penanaman modal yang meliputi nilai penanaman modal baru dan nilai penanaman modal hasil pemekaran usaha ( spin off ) apabila nilai penanaman modal baru lebih besar dari nilai penanaman modal hasil pemekaran usaha ( spin off ).
Jangka waktu pengurangan Pajak Penghasilan badan untuk penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan nilai penanaman modal baru apabila nilai penanaman modal baru lebih kecil dari nilai penanaman modal hasil pemekaran usaha ( spin off ).
Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2025 ...
Dana Insentif Daerah untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan Periode Kedua pada Tahun 2022
Relevan terhadap
DID Kinerja Tahun Berjalan Periode Kedua digunakan untuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi di daerah.
Percepatan pemulihan ekonomi di daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan untuk:
perlindungan sosial, seperti bantuan sosial;
dukungan dunia usaha terutama usaha mikro, kecil, dan menengah; dan/atau
upaya penurunan tingkat inflasi, dengan memperhatikan pengarusutamaan gender dan pemberdayaan perempuan serta penyandang disabilitas.
DID Kinerja Tahun Berjalan Periode Kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat digunakan untuk mendanai:
gaji, tambahan penghasilan, dan honorarium; dan
perjalanan dinas.
Kepala Daerah bertanggung jawab dalam penggunaan DID Kinerja Tahun Berjalan Periode Kedua yang dilaksanakan secara optimal di tahun 2022.
Pertanggungjawaban atas penggunaan DID Kinerja Tahun Berjalan Periode Kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dituangkan dalam laporan rencana penggunaan DID Kinerja Tahun Berjalan Periode Kedua dan laporan realisasi penyerapan DID Kinerja Tahun Berjalan Periode Kedua.
Laporan rencana penggunaan DID Kinerja Tahun Berjalan Periode Kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan paling lambat akhir bulan November tahun 2022.
Laporan realisasi penyerapan DID Kinerja Tahun Berjalan Periode Kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan paling lambat bulan Juni tahun berikutnya.
Dalam hal laporan rencana penggunaan DID Kinerja Tahun Berjalan Periode Kedua dan laporan realisasi penyerapan DID Kinerja Tahun Berjalan Periode Kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak disampaikan, dilakukan penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil.
Penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (8) ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024
Relevan terhadap
Cukup jelas. Pasal 8 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan "Belanja Pemerintah Pusat Menurut Fungsi" antara lain terdiri atas:
fungsi pelayanan umum yang merupakan Belanja Pemerintah Pusat yang berdaya guna dalam penyelenggaraan kegiatan legislatif, yudikatif, dan eksekutif, termasuk pelayanan umum, pelayanan administratif, pelayanan barang, pelayanan jasa, pelayanan regulasi, dan pelayanan lainnya, dengan kualitas layanan yang baik;
fungsi pertahanan yang merupakan Belanja Pemerintah Pusat yang berdaya guna dalam menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia serta ikut menjaga ketertiban dunia;
fungsi ketertiban dan keamanan yang merupakan Belanja Pemerintah Pusat yang berdaya guna dalam mewujudkan keamanan, ketertiban, tegaknya hukum, ketenteraman, meningkatnya kemampuan dan potensi masyarakat dalam menangkal, mencegah, dan menanggulangi segala bentuk pelanggaran hukum dan bentuk-bentuk gangguan lainnya yang dapat meresahkan masyarakat serta penanggulangan bencana;
fungsi ekonomi yang merupakan Belanja Pemerintah Pusat yang berdaya guna dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan menJaga daya beli masyarakat di bidang perdagangan termasuk pengembangan usaha koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), ketenagakerjaan, pertanian, kehutanan, kelautan dan perikanan, bahan bakar dan energi, pertambangan, industri dan konstruksi, transportasi, serta telekomunikasi dan informatika; jdih.kemenkeu.go.id 5. fungsi perlindungan lingkungan hidup yang merupakan Belanja Pemerintah Pu.sat yang berdaya guna dalam rangka peningkatan kualitas lingkungan hidup, menjaga pelestarian sumber daya alam dan ekosistem, tata ruang dan pertanahan, serta perlindungan lingkungan hidup lainnya;
fungsi perumahan dan fasilitas umum yang merupakan Belanja Pemerintah Pu.sat yang berdaya guna dalam menyediakan akses perumahan dan kawasan permukiman layak, aman, dan terjangkau, fasilitasi peningkatan kualitas rumah, penyediaan sarana, prasarana, utilitas perumahan dan kawasan permukiman, serta perumahan dan fasilitas umum lainnya;
fungsi kesehatan yang merupakan Belanja Pemerintah Pu.sat yang berdaya guna dalam menjaga dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat;
fungsi pariwisata yang merupakan Belanja Pemerintah Pu.sat yang berdaya guna dalam menyediakan fasilitas, penyelenggaraan kegiatan, dan promosi, termasuk standardisasi, penyebaran informasi, dan penyusunan data statistik pariwisata;
fungsi agama yang merupakan Belanja Pemerintah Pu.sat yang berdaya guna dalam meningkatkan kualitas kehidupan dan kerukunan hidup beragama, termasuk namun tidak terbatas pada urusan penyelenggaraan ibadah haji, serta pemahaman dan pengamalan ajaran agama;
fungsi pendidikan yang merupakan Belanja Pemerintah Pu.sat yang berdaya guna dalam meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia di berbagai aspek yang berakhlak mulia, dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa; dan
fungsi perlindungan sosial yang merupakan Belanja Pemerintah Pusat yang berdaya guna dalam memberikan pelayanan sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, penyuluhan sosial, dan bantuan sosial, serta perlindungan sosial lainnya, untuk melindungi masyarakat dari kemungkinan terjadinya risiko sosial. Hurufb Cukup jelas. jdih.kemenkeu.go.id Huruf c Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas.
DAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c direncanakan sebesar Rp188.101.019.444.000,00 (seratus delapan puluh delapan triliun seratus satu miliar sembilan belas juta empat ratus empat puluh empat ribu rupiah), terdiri atas:
DAK fisik;
DAK nonfisik; dan
Hibah kepada Daerah.
Pengalokasian DAK fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan berdasarkan usulan pemerintah daerah dan/atau aspirasi anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam memperjuangkan program pembangunan Daerah dengan memperhatikan prioritas nasional, kemampuan keuangan negara, kapasitas fiskal Daerah dan kinerja Daerah, serta tata kelola keuangan negara yang baik.
Pengelolaan DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan mengimplementasikan kebijakan afirmatif.
DAK fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp53.822.463.835.000,00 (lima puluh tiga triliun delapan ratus dua puluh dua miliar empat ratus enam puluh tiga juta delapan ratus tiga puluh lima ribu rupiah), terdiri atas:
bidang pendidikan sebesar Rpl5.820.300.000.000,00 (lima belas triliun delapan ratus dua puluh miliar tiga ratus juta rupiah);
bidang kesehatan sebesar Rp13.400.000.000.000,00 (tiga belas triliun empat ratus miliar rupiah); jdih.kemenkeu.go.id c. bidang perumahan dan permukiman sebesar Rp312.734.878.000,00 (tiga ratus dua belas miliar tujuh ratus tiga puluh empat juta delapan ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah);
bidang industri kecil dan menengah sebesar Rp400.000.000.000,00 (empat ratus miliar rupiah);
bidang usaha mikro, kecil, dan menengah sebesar Rpl00.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah);
bidang pertanian sebesar Rp2.462.600.000.000,00 (dua triliun empat ratus enam puluh dua miliar enam ratus juta rupiah);
bidang kelautan dan perikanan sebesar Rpl.309.900.000.000,00 (satu triliun tiga ratus sembilan miliar sembilan ratus juta rupiah);
bidang pariwisata sebesar Rp450.000.000.000,00 (empat ratus lima puluh miliar rupiah);
bidang jalan sebesar Rpl2.205.228.957.000,00 (dua belas triliun dua ratus lima miliar dua ratus dua puluh delapan juta sembilan ratus lima puluh tujuh ribu rupiah); J. bidang air minum sebesar Rp2.441.600.000.000,00 (dua triliun empat ratus empat puluh satu miliar enam ratus juta rupiah);
bidang sanitasi sebesar Rpl.693.700.000.000,00 (satu triliun enam ratus sembilan puluh tiga miliar tujuh ratus juta rupiah);
bidang irigasi sebesar Rpl.688.900.000.000,00 (satu triliun enam ratus delapan puluh delapan miliar sembilan ratus juta rupiah);
bidang lingkungan hidup sebesar Rp137.630.744.000,00 (seratus tiga puluh tujuh miliar enam ratus tiga puluh juta tujuh ratus empat puluh empat ribu rupiah);
bidang kehutanan sebesar Rp31.869.256.000,00 (tiga puluh satu miliar delapan ratus enam puluh sembilan juta dua ratus lima puluh enam ribu rupiah);
bidang perdagangan sebesar Rp130.000.000.000,00 (seratus tiga puluh miliar rupiah); jdih.kemenkeu.go.id p. bidang transportasi perdesaan sebesar Rp750.000.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh miliar rupiah);
bidang transportasi perairan sebesar Rp400.000.000.000,00 (empat ratus miliar rupiah); dan
bidang infrastruktur energi terbarukan sebesar Rp88.000.000.000,00 (delapan puluh delapan miliar rupiah).
DAK fisik bersifat tematik dan lintas bidang digunakan untuk mendorong percepatan penyediaan infrastruktur pelayanan dasar guna mendukung:
peningkatan kualitas pelayanan kesehatan dan pendidikan;
percepatan pembangunan infrastruktur dasar dan konektivitas pembangunan rendah karbon dan transisi energi;
pengurangan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem; dan
penguatan daya saing usaha.
Dalam rangka menjaga capaian keluaran (output) DAK fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) pemerintah daerah menyampaikan rencana kegiatan untuk mendapat persetujuan Pemerintah.
DAK nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp133.764.61 l.642.000,00 (seratus tiga puluh tiga triliun tujuh ratus enam puluh empat miliar enam ratus sebelas juta enam ratus empat puluh dua ribu rupiah), terdiri atas:
dana bantuan operasional satuan pendidikan sebesar Rp59.493.556.448.000,00 (lima puluh sembilan triliun empat ratus sembilan puluh tiga miliar lima ratus lima puluh enam juta empat ratus empat puluh delapan ribu rupiah);
dana tunjangan guru aparatur sipil negara daerah sebesar Rp56.651.935.292.000,00 (lima puluh enam triliun enam ratus lima puluh satu miliar sembilan ratus tiga puluh lima juta dua ratus sembilan puluh dua ribu rupiah); jdih.kemenkeu.go.id c. dana bantuan operasional kesehatan sebesar Rp12.878.672.152.000,00 (dua belas triliun delapan ratus tujuh puluh delapan miliar enam ratus tujuh puluh duajuta seratus lima puluh dua ribu rupiah);
dana bantuan operasional keluarga berencana sebesar Rp3.239.300.000.000,00 (tiga triliun dua ratus tiga puluh sembilan miliar tiga ratus juta rupiah);
dana peningkatan kapasitas koperasi, usaha mikro dan kecil, sebesar Rp250.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh miliar rupiah);
dana bantuan operasional penyelenggaraan museum dan taman budaya sebesar Rpl69.975.000.000,00 (seratus enam puluh sembilan miliar sembilan ratus tujuh puluh lima juta rupiah);
dana pelayanan kepariwisataan sebesar Rpl33.300.000.000,00 (seratus tiga puluh tiga miliar tiga ratus juta rupiah);
dana bantuan biaya layanan pengolahan sampah sebesar Rp65.827.750.000,00 (enam puluh lima miliar delapan ratus dua puluh tujuh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
dana pelayanan perlindungan perempuan dan anak sebesar Rp132.000.000.000,00 {seratus tiga puluh dua miliar rupiah); J. dana fasili tasi penanaman modal se besar Rp250.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh miliar rupiah);
dana ketahanan pang an dan pertanian se besar Rp300.045.000.000,00 (tiga ratus miliar empat puluh lima juta rupiah); dan
dana penguatan kapasitas kelembagaan sentra industri kecil dan menengah sebesar Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah).
Hibah kepada Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat {1) huruf c direncanakan sebesar Rp513.943.967.000,00 (lima ratus tiga belas miliar sembilan ratus empat puluh tiga juta sembilan ratus enam puluh tujuh ribu rupiah). jdih.kemenkeu.go.id
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024. jdih.kemenkeu.go.id PRE SID.EN Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, Undang-Undang dalam Lembaran memerintahkan ini dengan Negara Republik Disahkan di Jakarta pada tanggal 16 Oktober 2023 ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Oktober 2023 MENTER! SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 140 I. UMUM PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2023 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2024 Pemulihan perekonomian Indonesia semakin menguat dan berkualitas pada tahun 2023. Pemerintah secara resmi mencabut kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada tanggal 30 Desember 2022, yang diikuti pencabutan status pandemi di Indonesia pada tanggal 21 Juni 2023. Pencabutan tersebut berdampak positif terhadap performa perekonomian domestik pada semester I tahun 2023 karena aktivitas perekonomian kembali berjalan seperti keadaan prapandemi. World Health Organization juga secara resmi mencabut status pandemi COVID-19 pada tanggal 5 Mei 2023 sehingga pemulihan ekonomi pascapandemi di harapkan akan lebih terakselerasi. Namun, berbagai risiko global masih tereskalasi. Tingkat inflasi di negara maju masih berada di atas target jangka menengah - panjang, sehingga tingkat suku bunga diperkirakan tetap berada di level tinggi untuk jangka waktu yang lama (higher for longery. Agresivitas pengetatan moneter terutama di negara maju berdampak pada volatilitas sektor keuangan, meningkatkan beban utang negara berkembang, serta menekan aktivitas ekonomi global. Kinerja pertumbuhan ekonomi beberapa negara pada triwulan II tahun 2023 cenderung menguat seperti Amerika Serikat dan Tiongkok, meskipun Eropa masih menunjukan kontraksi. Sementara itu, beberapa indikator terkini menunjukkan situasi yang belum membaik, seperti Purchasing Managers' Index (PMI) manufaktur dan perdagangan intemasional yang tertahan di zona kontraksi. Meskipun terdapat risiko transmisi dari tekanan ekonomi global kepada perekonomian domestik, fundamental ekonomi makro Indonesia masih sehat dan berdaya tahan di tengah gejolak global yang tengah terjadi. Laju inflasi Indonesia masih jauh lebih moderat dibandingkan dengan negara-negara lain seperti Eropa, India, Australia, Filipina, dan Singapura. Indonesia mencatatkan laju pertumbuhan ekonomi lebih dari 5% (lima persen) dalam 7 (tujuh) kuartal berturut-turut. Bahkan neraca perdagangan mencatatkan surplus selama 38 (tiga puluh delapan) bulan berturut-turut. Pencapaian ini berhasil menempatkan Indonesia kembali sebagai negara berpenghasilan menengah ke atas yang sebelumnya dicapai di tahun 2020. Selain itu, Indonesia juga berhasil melakukan konsolidasi fiskal dengan kembali kepada defisit kurang dari 3% (tiga persen) Produk Domestik Bruto yang dapat dilakukan di tahun 2022 atau lebih cepat 1 (satu) tahun dari target semula di tahun 2023. Karena itu, arah dan strategi kebijakan APBN tahun 2024 didesain untuk mendorong reformasi struktural dalam rangka percepatan transformasi ekonomi. Dalam rangka mendukung transformasi tersebut, kebijakan APBN tahun 2024 didorong agar lebih sehat dan berkelanjutan melalui: (i) optimalisasi pendapatan dengan tetap menjaga iklim investasi dan keberlanjutan dunia usaha; (ii) penguatan kualitas belanja negara yang efisien, fokus terhadap program prioritas, dan berorientasi pada output/ outcome (spending _bettery; _ dan (iii) mendorong pembiayaan yang prudent, inovatif, dan berkelanjutan. Dengan berpijak pada kebijakan reformasi struktural dan transformasi ekonomi, serta memperhitungkan berbagai risiko ekonomi global dan potensi pertumbuhan ekonomi nasional di tahun depan, maka asumsi indikator ekonomi makro di tahun 2024 ditargetkan sebagai berikut. Pertumbuhan ekonomi tahun 2024 ditargetkan mencapai 5,2% (lima koma dua persen). Pertumbuhan ekonomi tahun depan akan ditopang oleh stabilitas perekonomian di tahun 2023 dan akselerasi transformasi ekonomi. Terjaganya konsumsi domestik serta kinerja perdagangan intemasional Indonesia diperkirakan akan menguat yang akan mendorong terjaganya pertumbuhan ekonomi Indonesia di tahun 2024. Daya beli masyarakat diharapkan tetap terjaga seiring dengan semakin terkendalinya laju inflasi domestik, sedangkan kinerja ekspor diharapkan menguat seiring dengan peningkatan pertumbuhan ekonomi global serta kebijakan hilirisasi yang akan meningkatkan nilai tambah produk-produk eskpor Indonesia. Sementara itu, investasi diperkirakan tetap terjaga seiring dengan dukungan Pemerintah dalam mendukung sektor-sektor terkait termasuk kebijakan hilirisasi mineral. Stabilitas kondisi politik dan sosial di tengah gelaran Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024 akan berperan krusial dalam mendorong aktivitas investasi. Inflasi akan tetap terjaga pada tingkat 2,8% (dua koma delapan persen), didukung oleh daya beli masyarakat yang kuat dan kebijakan pengelolaan energi dan pangan yang semakin efisien. Rupiah diperkirakan akan mencapai RplS.000,00 (lima belas ribu rupiah) per dollar Amerika Serikat, dan suku bunga Surat Berharga Negara 10 tahun ditargetkan sebesar 6,7% (enam koma tujuh persen), didukung oleh perbaikan kondisi ekonomi global dan domestik yang mendorong kepercayaan asing dan arus modal masuk ke Indonesia. Harga minyak mentah Indonesia diperkirakan akan mencapai 82 (delapan puluh dua) dollar Amerika Serikat per barel. Lifting minyak dan gas bumi diperkirakan masing-masing mencapai 635.000 (enam ratus tiga puluh lima ribu) barel dan 1.033.000 (satu juta tiga puluh tiga ribu) barel setara minyak per hari. Pemerintah akan terus melakukan berbagai upaya untuk mempertahankan produksi hulu migas nasional. Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2024 diposisikan untuk:
mencapai target-target pembangunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024, (2) menyukseskan rangkaian pemilihan umum tahun 2024, dan (3) menciptakan pembangunan yang lebih baik pada tahun akhir pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 sebagai fondasi yang kokoh dalam melanjutkan estafet pembangunan pada periode 2025-2029. Terna Rencana Kerja Pemerintah diarahkan untuk menjaga kesinambungan dan konsistensi pembangunan tahunan, serta sebagai upaya untuk membaurkan dinamika perubahan lingkungan yang terjadi secara tahunan ke dalam scenario pembangunan dalam Rencana Kerja Pemerintah, dengan tetap memperhatikan koridor Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional. Pemerintah berkomitmen untuk mengembalikan trajectory pertumbuhan ekonomi dan indikator makro lainnya pada kondisi prapandemi COVID-19. Sebagai upaya mewujudkan hal tersebut, Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2024 tetap mendorong transformasi ekonomi sebagai game changer menuju Indonesia Maju. Transformasi ekonomi berorientasi pada peningkatan produktivitas, terutama dalam peningkatan nilai tambah di dalam dan antarsektor ekonomi, dan pergeseran tenaga kerja dari sektor informal yang bernilai tambah relative rendah menuju sektor formal yang bernilai tambah tinggi sehingga mendorong peningkatan pertumbuhan potensial jangka panjang. Peningkatan produktivitas juga diarahkan untuk menciptakan pembangunan inklusif dan berkelanjutan melalui pertumbuhan dan perkembangan ekonomi; pemerataan pendapatan dan pengurangan kemiskinan; dan perluasan akses dan kesempatan kerja. Penyusunan tema Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2024 dengan mempertimbangkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024, arahan Presiden, hasil evaluasi pembangunan tahun 2022, evaluasi kebijakan tahun 2023, forum konsultasi publik, kerangka ekonomi makro, agenda Pemilu Tahun 2024, dan dinamika ketidakpastian global serta isu strategis lainnya yang menjadi perhatian. Memperhatikan beberapa koridor tersebut maka tema pembangunan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2024 ditetapkan, yaitu "Mempercepat Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan". Berdasarkan tema dan sasaran pembangunan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2024, ditetapkan delapan arah kebijakan pembangunan nasional tahun 2024, serta strategi yang melekat pada masing-masing arah kebijakan sebagai berikut:
Pengurangan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem, dilaksanakan melalui strategi: (a) memanfaatkan dan memutakhirkan data Registrasi Sosial Ekonomi untuk peningkatan akurasi program perlindungan sosial, (b) konvergensi pelaksanaan program-program perlindungan sosial, (c) intervensi kolaboratif untuk penanggulangan kemiskinan, (d) peningkatan kesejahteraan petani dan nelayan, dan (e) peningkatan kualitas konsumsi pangan;
Peningkatan kualitas pelayanan pendidikan dan kesehatan, dilaksanakan melalui strategi: (a) memperkuat penyelenggaraan tata kelola kependudukan, (b) reformasi sistem perlindungan sosial, (c) meningkatkan pelayanan kesehatan menuju cakupan kesehatan semesta, (d) meningkatkan pemerataan layanan pendidikan berkualitas, (e) meningkatkan kualitas anak, perempuan, dan pemuda, dan (f) meningkatkan produktivitas dan daya saing;
Revitalisasi industri dan penguatan riset terapan, dilaksanakan melalui strategi: (a) meningkatkan daya saing dan kompleksitas industri yang didukung percepatan hilirisasi dan penguatan rantai pasok, serta (b) menyediakan iklim yang kondusif dalam penyusunan riset nasional;
Penguatan daya saing usaha, dilaksanakan melalui strategi: (a) meningkatkan kualitas teknologi informasi, (b) meningkatkan nilai tambah dan daya saing ekonomi, (c) mewujudkan investasi yang berkualitas melalui penciptaan iklim investasi yang ramah dan kondusif, (d) meningkatkan daya saing Usaha Mikro Kecil dan Menengah dan Koperasi, serta (e) meningkatkan modernisasi dan penerapan korporasi untuk daya saing pertanian dan kelautan perikanan;
Pembangunan rendah karbon dan transisi energi, dilaksanakan melalui strategi: (a) melaksanakan pembangunan rendah karbon di lima sektor prioritas (energi berkelanjutan, pengelolaan lahan berkelanjutan, industri hijau, pengelolaan limbah dan ekonomi sirkular, serta karbon biru dan pesisir); (b) konservasi lahan produktif; (c) menguatkan transisi energi melalui pemerataan akses energi berkeadilan; serta (d) meningkatkan layanan tenaga listrik yang merata, berkualitas, berkelanjutan dan berkeadilan, serta perluasan pemanfaatan;
Percepatan pembangunan infrastruktur dasar dan konektivitas, dilaksanakan melalui strategi: (a) meningkatkan akses rumah tangga terhadap perumahan dan permukiman layak huni dan aman, dalam konteks pencegahan maupun pengentasan permukiman kumuh, (b) meningkatkan ketahanan air di tingkat wilayah sungai melalui penerapan pendekatan Simpan Air, Jaga Air, dan Hemat Air, (c) meningkatkan sinergi dan kolaborasi pengelolaan sumber daya air dengan berbagai agenda pembangunan ekonomi dan meningkatkan ketahanan kebencanaan di setiap wilayah, (d) meningkatkan SOM, sarana dan prasarana layanan keselamatan dan keamanan transportasi, dan (e) meningkatkan konektivitas untuk mendukung kegiatan ekonomi dan aksesibilitas menuju pusat pelayanan dasar dan daerah tertinggal, terluar, terdepan, dan perbatasan (3 TP);
Percepatan pembangunan lbu Kota Nusantara, dilaksanakan melalui strategi: (a) membangun gedung pemerintahan dan hunian, dan (b) membangun infrastruktur utama; dan
Pelaksanaan Pemilu tahun 2024, dilaksanakan melalui strategi: (a) mendorong terwujudnya tahapan pemilu/ pemilihan sesuai jadwal, (b) meningkatkan kualitas penyelenggaraan kepemiluan, (c) mengamankan penyelenggaraan Pemilu tahun 2024, dan (d) mendukung penyelenggaraan Pemilu di luar negeri. Prioritas Nasional (PN) dalam Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2024 adalah:
Memperkuat Ketahanan Ekonomi untuk Pertumbuhan yang Berkualitas dan Berkeadilan;
Mengembangkan Wilayah untuk Mengurangi Kesenjangan dan Menjamin Pemerataan;
Meningkatkan Sumber Daya Manusia Berkualitas dan Berdaya Saing;
Revolusi Mental dan Pembangunan Kebudayaan;
Memperkuat Infrastruktur untuk Mendukung Pengembangan Ekonomi dan Pelayanan Dasar;
Membangun Lingkungan Hidup, Meningkatkan Ketahanan Bencana dan Perubahan Iklim; serta (7) Memperkuat Stabilitas Polhukhankam dan Transforrnasi Pelayanan Publik. Prioritas Nasional ini dapat di jelaskan lebih lanjut sebagai berikut: Prioritas Nasional 1, Memperkuat Ketahanan Ekonomi untuk Pertumbuhan yang Berkualitas dan Berkeadilan diarahkan untuk mendorong peningkatan produktivitas untuk transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Pelaksanaannya difokuskan pada pemenuhan kebutuhan energi dengan mengutamakan peningkatan energi baru terbarukan; peningkatan kuantitas/ketahanan air untuk mendukung pertumbuhan ekonomi; peningkatan ketersediaan, akses, dan kualitas konsumsi pangan; peningkatan pengelolaan kemaritiman, perikanan dan kelautan; penguatan kewirausahaan, Usaha Mikro Kecil dan Menengah, dan koperasi; peningkatan nilai tambah, lapangan kerja, dan investasi di sektor riil, dan industrialisasi; peningkatan ekspor bernilai tambah tinggi dan penguatan tingkat komponen dalam negeri; serta penguatan pilar pertumbuhan dan daya saing ekonomi. Prioritas Nasional 2, Mengembangkan Wilayah untuk Mengurangi Kesenjangan dan Menjamin Pemerataan diarahkan untuk percepatan transformasi sosial dan ekonomi; penguatan rantai produksi dan rantai nilai di tingkat wilayah untuk meningkatkan .keunggulan kompetitif perekonomian wilayah; memperkuat integrasi perekonomian domestik dan meningkatkan kualitas pelayanan dasar untuk mengurangi ketimpangan pembangunan antarwilayah; serta meningkatkan sinergi pemanfaatan ruang wilayah melalui strategi pembangunan. Prioritas Nasional 3, Meningkatkan Sumber Daya Manusia Berkualitas dan Berdaya Saing merupakan kunci peningkatan produktivitas untuk mendukung transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Prioritas Nasional 3 pada tahun 2024 akan diarahkan pada memperkuat penyelenggaraan tata kelola kependudukan; reformasi sistem perlindungan sosial, terutama untuk percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem; meningkatkan pelayanan kesehatan menuju cakupan kesehatan semesta; meningkatkan pemerataan layanan pendidikan berkualitas; meningkatkan kualitas anak, perempuan dan pemuda; mengentaskan kemiskinan, difokuskan pada penguatan akses penduduk miskin dan rentan terhadap aset produktif, pemberdayaan usaha, dan akses pembiayaan untuk mendukung akselerasi peningkatan ekonomi bagi penduduk miskin dan rentan; serta meningkatkan produktivitas dan daya saing. Prioritas Nasional 4, Revolusi Mental dan Pembangunan Kebudayaan memiliki kedudukan penting dalam pembangunan nasional untuk mewujudkan negara-bangsa yang maju, modern, unggul, dan berdaya saing. Pelaksanaan Prioritas Nasional 4 akan difokuskan untuk: memperkuat pelaksanaan Gerakan Nasional Revolusi Mental dan pembinaan Ideologi Pancasila; memperkuat pemajuan kebudayaan untuk mengembangkan nilai luhur budaya bangsa dan meningkatkan kesejahteraan rakyat; mengembangkan moderasi beragama untuk memperkuat kerukunan dan harmoni sosial; serta mengembangkan budaya literasi, kreativitas, dan inovasi dalam upaya meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan. Prioritas Nasional 5, Memperkuat Infrastruktur untuk Mendukung Pengembangan Ekonomi dan Pelayanan Dasar difokuskan pada pemenuhan infrastruktur pelayanan dasar; peningkatan konektivitas untuk mendukung percepatan transformasi ekonomi; mendukung pembangunan inklusif dan berkelanjutan terutama di wilayah tertinggal, terpencil, · terluar dan perbatasan, serta penyediaan layanan dan pembangunan infrastruktur konektivitas yang merata; peningkatan layanan infrastruktur perkotaan; pembangunan energi dan ketenagalistrikan dalam mendukung transisi energi untuk menuju sistem energi rendah karbon; dan pembangunan dan pemanfaatan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi, serta pendorong ( enablery teknologi informasi dan komunikasi dalam pertumbuhan ekonomi sebagai bagian dari transformasi digital. Prioritas Nasional 6, Membangun Lingkungan Hidup, Meningkatkan Ketahanan Bencana, dan Perubahan Iklim difokuskan pada upaya menjaga kelestarian sumber daya alam dan lingkungan hidup untuk menopang produktivitas dan kualitas kehidupan masyarakat dalam rangka menuju transformasi ekonomi hijau yang inklusif dan berkelanjutan; serta pembangunan yang berorientasi pada pencegahan, pengurangan risiko, dan tangguh bencana. Pembangunan lingkungan hidup, ketahanan bencana, dan perubahan iklim diarahkan pada kebijakan pengurangan dan penanggulangan beban pencemaran untuk meningkatkan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, terutama penanganan limbah bahan berbahaya dan beracun medis pascapandemi COVID-19; penguatan budaya dan kelembagaan yang bersifat antisipatif, responsif dan adaptif untuk membangun resiliensi berkelanjutan dalam menghadapi bencana; serta peningkatan capaian penurunan emisi dan intensitas emisi gas rumah kaca dengan fokus penurunan emisi gas rumah kaca di sektor lahan, industri, dan energi. Prioritas Nasional 7, Memperkuat Stabilitas Polhukhankam dan Transformasi Pelayanan Publik. Pembangunan bidang politik, hukum, pertahanan, dan keamanan diarahkan antara lain pada: pelaksanaan pemilihan umum dan pemilihan serentak tahun 2024 diarahkan pada penyelenggaraan pemilihan yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan jadwal; pembangunan kebebasan dan kesetaraan serta kapasitas lembaga demokrasi yang substantial; peningkatan kualitas komunikasi publik; mendukung pelaksanaan pembangunan bidang hukum untuk mewujudkan supremasi hukum dan peningkatan akses terhadap keadilan; mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas, dilakukan perbaikan tata kelola dan birokra~i; serta pembangunan bidang pertahanan dan keamanan. Agar prioritas sasaran pembangunan nasional dan prioritas nasional lainnya tersebut dapat tercapai, Pemerintah perlu melakukan reformasi baik dari sisi pendapatan dan belanja, serta melakukan berbagai inovasi untuk pembiayaan defisit APBN Tahun Anggaran 2024. Oleh sebab itu, konsolidasi dan reformasi fiskal harus terus dilakukan secara menyeluruh, bertahap, dan terukur. Dimulai dari penguatan sisi penerimaan negara, perbaikan sisi belanja dan pengelolaan pembiayaan yang prudent dan hati- hati, untuk mewujudkan pengelolaan fiskal yang lebih sehat, berdaya tahan, dan mampu menjaga stabilitas perekonomian ke depan. Reformasi fiskal di sisi penerimaan dijalankan melalui optimalisasi pendapatan yang ditempuh melalui penggalian potensi, perluasan basis perpajakan, peningkatan kepatuhan wajib pajak, dan optimalisasi pengelolaan aset serta inovasi layanan. Dengan demikian, rasio perpajakan dapat meningkat untuk penguatan ruang fiskal, dengan tetap menjaga iklim investasi dan keberlanjutan dunia usaha serta melindungi daya beli masyarakat. Di sisi belanja, reformasi dijalankan melalui penguatan belanja agar lebih berkualitas dengan penguatan spending better. Upaya yang ditempuh melalui pengendalian belanja agar lebih efisien, lebih produktif, dan menghasilkan multiplier effect yang kuat terhadap perekonomian serta efektif untuk mendukung program-program pembangunan prioritas dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Inovasi di sisi pembiayaan difokuskan untuk mendorong pembiayaan yang kreatif dalam pembangunan infrastruktur dengan melibatkan partisipasi swasta melalui Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha, penguatan peran Lembaga Pengelola Investasi, serta pendalaman pasar obligasi negara yang mengedepankan prinsip kehati-hatian. Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang APBN Tahun Anggaran 2024 dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat bersama Pemerintah dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Dewan Perwakilan Daerah Nomor 1169 /DPD RI/I/2023-2024, tanggal 7 September 2023. Pembahasan Undang-Undang ini dilaksanakan oleh Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XI/2013 tanggal 22 Mei 2014. II. PASAL DEMI PASAL
Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral
Relevan terhadap
Usaha jasa konsultansi dalam bidang Instalasi Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf a diklasifikasikan dalam bidang:
Pembangkitan Tenaga Listrik;
Transmisi Tenaga Listrik;
Distribusi Tenaga Listrik;
Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik; dan
lainnya yang secara langsung berkaitan dengan Instalasi Tenaga Listrik.
Usaha (2) Usaha ^jasa konsultansi ^di ^bidang ^Pembangkitan ^Tenaga Listrik sebagaimana ^dimaksud pada ^ayat (1) ^huruf ^a diklasifikasikan ^dalam subbidang:
pembangkit listrik ^tenaga ^uap;
pembangkit listrik ^tenaga ^gas;
pembangkit listrik ^tenaga gas-uap;
pembangkit listrik ^tenaga Panas ^Bumi;
pembangkit listrik ^tenaga ^air;
pembangkit listrik ^tenaga ^air ^skala ^kecil ^dan menengah;
pembangkit listrik ^tenaga ^diesel;
pembangkit listrik ^tenaga ^mesin ^gas-uap;
pembangkit listrik ^tenaga ^nuklir;
pembangkit listrik tenaga surya;
pembangkit listrik ^tenaga ^b^Ytr;
pembangkit listrik ^tenaga biomassa;
pembangkit iistrik ^tenaga ^biogas;
pembangkit listrik ^tenaga sampah;
battery energA ^storage ^system ^(BESS); ^dan p.pembangkitlistriktenagaenergibarulainnyadan tenaga energi terbarukan ^lainnya. (3) Usaha ^jasa konsultansi ^di ^bidang Transmisi ^Tenaga Listrik sebagaimana ^dimaksud pada ^ayat (1) ^huruf ^b diklasifikasikan dalam ^subbidang:
^jaringan Transmisi ^Tenaga ^Listrik ^tegangan ^tinggi, teganganekstratinggi,dan/atauteganganuitra tinggi; dan
gardu induk. (4) Usaha ^jasa konsultansi ^di ^bidang Distribusi ^Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud ^pada ^ayat ^(1) ^huruf ^c diklasifikasikan dalam ^subbidang:
jaringan Distribusi ^Tenaga ^Listrik ^tegangan menengah; dan
^jaringan Distribusi ^Tenaga ^Listrik ^tegangan ^rendah. (5) Usaha ^jasa konsultansi ^di ^bidang ^Instalasi ^Pemanfaatan Tenaga Listrik ^sebagaimana ^dimaksud ^pada ^ayat ^(1) huruf d diklasifikasikan ^dalam subbidang:
Instalasi Pemanfaatan ^Tenaga ^Listrik ^tegangan ^tinggi;
Instalasi Pemanfaatan ^Tenaga ^Listrik ^tegangan menengah; dan
Ketentuan lebih lanjut mengenai Usaha ^jasa konsultansi bidang lainnya yang secara langsung berkaitan dengan Instalasi Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 35 (1) Usaha jasa pembangunan dan pemasangan Instalasi Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf b diklasifikasikan dalam bidang:
Pembangkitan Tenaga Listrik;
Transmisi Tenaga Listrik;
Distribusi Tenaga Listrik;
Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik; dan
lainnya yang secara langsung berkaitan dengan Instalasi Tenaga Listrik. (2) Usaha jasa pembangunan dan pemasangan di bidang Pembangkitan Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diklasihkasikan dalam subbidang:
pembangkit listrik tenaga uap;
pembangkit listrik tenaga gas;
pembangkit listrik tenaga gas-uap;
pembangkit listrik tenaga Panas Bumi;
pembangkit listrik tenaga air;
pembangkit listrik tenaga air skala kecil dan menengah;
pembangkit listrik tenaga diesel;
pembangkit listrik tenaga mesin gas-uap;
pembangkit listrik tenaga nuklir;
pembangkit listrik tenaga surya;
pembangkit listrik tenaga b.y,r;
pembangkit listrik tenaga biomassa;
pembangkit listrik tenaga biogas;
pembangkit listrik tenaga sampah;
battery energA storage sgstem (BESS); dan
pembangkit listrik tenaga energi baru lainnya dan tenaga energi terbarukan lainnya. (3) Usaha jasa pembangunan dan pemasangan di bidang Transmisi Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diklasifikasikan dalam subbidang:
jaringan Transmisi Tenaga Listrik tegangan tinggi, tegangan ekstra tinggi, dan/atau tegangan ultra tinggi; dan (41 Usaha jasa pembangunan dan pemasangan di bidang Distribusi Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diklasilikasikan dalam subbidang:
jaringan Distribusi Tenaga Listrik tegangan menengah; dan
^jaringan Distribusi Tenaga Listrik tegangan rendah. (5) Usaha jasa pembangunan dan pemasangan di bidang Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diklasifikasikan dalam subbidang:
Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik tegangan tinggi;
Instaiasi Pemanfaatan Tenaga Listrik tegangan menengah; dan
Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik tegangan rendah. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Usaha jasa pembangunan dan pemasangan di bidang lainnya yang secara langsung berkaitan dengan Instalasi Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e diatur dengan Peraturan Menteri. (71 Klasifikasi, Kualifikasi, dan sertifikasi perencana, pelaksana, dan pengawas bangunan sipil dan gedung untuk Instalasi Tenaga Listrik dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ^jasa konstruksi.
Besaran denda yang dikenai untuk:
Setiap orang yang melakukan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) tanpa rzin dikenai denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Setiap b. Setiap orang yang melakukan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) tanpa izin dikenai denda paling banyak Rp750.0O0.000,00 (tujuh ratus iima puluh juta rupiah). c. Setiap orang yang melakukan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik yang tidak memenuhi kewajiban melaporkan kegiatan usahanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (41 dikenai denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). (2) Besaran denda yang dikenai untuk:
Setiap orang yang tidak memenuhi keselamatan Ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) sehingga mempengaruhi kelangsungan penyediaan tenaga listrik dikenai denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). b. Setiap orang yang mengoperasikan Instalasi Tenaga Listrik tanpa sertifikat laik operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (4) dikenai denda paling banyak Rp250.00O.0O0,O0 (dua ratus lima puluh juta rupiah). c. Setiap orang yang mengoperasikan Instalasi Tenaga Listrik tanpa sertifikat laik operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (4) yang mengakibatkan timbulnya korban dikenai denda paling banyak Rp5OO.0OO.O0O,OO (lima ratus juta rupiah). d. Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a mengakibatkan terputusnya aliran listrik sehingga merugikan masyarakat, dikenai denda paling banyak Rp2.500.OO0.OO0,O0 (dua miliar lima ratus juta rupiah). (3) Setiap orang yang mendirikan bangunan atau membiarkan bangunan dan/atau menanam kembali tanaman yang telah diberi ganti rugi dan/atau Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dan ayat (21, dikenai denda:
untuk objek tanaman, dikenakan denda sebesar 4 (empat) kali dari nilai pasar tanaman tersebut pada tahun berjalan; dan
untuk b. untuk objek bangunan, dikenakan denda sebesar nilai jual objek pajak bangunan tersebut pada tahun berjalan. (4) Setiap orang yang mendirikan bangunan atau membiarkan bangunan dan/atau menanam kembali tanaman yang berpotensi masuk ke ruang bebas atau jarak bebas minimum jaringan Transmisi Tenaga Listrik, dikenai denda:
untuk objek tanaman, dikenakan denda sebesar 4 (empat) kali dari nilai pasar tanaman tersebut pada tahun berjalan; dan
untuk objek bangunan, dikenakan denda sebesar nilai jual objek pajak bangunan tersebut pada tahun berjalan. (5) Setiap orang yang mendirikan bangunan atau membiarkan bangunan dan/atau menanam kembali tanaman yang berpotensi membahayakan keselamatan dan/atau mengganggu keandalan penyediaan tenaga listrik, dikenai denda:
untuk objek tanaman, dikenakan denda sebesar 4 (empat) kali dari nilai pasar tanaman tersebut pada tahun berjalan; dan
untuk objek bangunan, dikenakan denda sebesar nilai jual objek pajak bangunan tersebut pada tahun berjalan. (6) Selain denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya dapat melakukan pembongkaran bangunan dan/atau pemangkasan tanaman. (7) Besaran denda yang dikenai untuk ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3), untuk:
Setiap badan usaha yang melaksanakan kegiatan usaha jasa penunjang tenaga listrik yang tidak memiliki Perizinan Berusaha bidang usaha jasa penunjang tenaga listrik dikenai denda sebesar 1O% (sepuluh persen) dari semua nilai kontrak. b. Setiap kantor perwakilan asing yang melaksanakan kegiatan usaha jasa penunjang tenaga listrik yang tidak memiliki Perizinan Berusaha bidang usaha jasa penunjang tenaga listrik dikenai denda sebesar 2Ooh (dwa puluh persen) dari semua nilai kontrak.
Setiap c. Setiap badan usaha jasa konsultansi dalam bidang Instalasi Tenaga Listrik, usaha jasa pembangunan dan pemasangan Instalasi Tenaga Listrik, usaha ^jasa pemeriksaan dan pengujian Instalasi Tenaga Listrik, usaha jasa pengoperasian Instaiasi Tenaga Listrik, usaha jasa pemeiiharaan Instalasi Tenaga Listrik, usaha jasa Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan, usaha ^jasa Sertifikasi Badan Usaha jasa penunjang tenaga listrik yang melaksanakan usahanya tidak memiliki sertifikat badan usaha atau tidak memelihara masa berlaku sertifikat badan usaha sesuai dengan ruang lingkup Perizinan Berusaha, dikenai denda sebesar Rp5.0OO.000,O0 (lima juta rupiah) per subbidang untuk Pelaku Usaha dengan Kualifikasi kecil. d. Setiap badan usaha jasa konsultansi dalam bidang Instalasi Tenaga Listrik, usaha jasa pembangunan dan pemasangan Instalasi Tenaga Listrik, usaha jasa pemeriksaan dan pengujian Instalasi Tenaga Listrik, usaha jasa pengoperasian Instalasi Tenaga Listrik, usaha jasa pemeliharaan Instalasi Tenaga Listrik, usaha jasa Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan, usaha ^jasa Sertifikasi Badan Usaha jasa penunjang tenaga listrik yang melaksanakan usahanya tidak memiliki sertifikat badan usaha atau tidak memelihara masa berlaku sertif-rkat badan usaha sesuai dengan ruang lingkup Perizinan Berusaha, dikenai denda sebesar Rp10.00O.000,00 (sepuluh juta rupiah) per subbidang untuk Pelaku Usaha dengan Kualifikasi menengah. e. setiap badan usaha jasa konsultansi dalam bidang Instalasi Tenaga Listrik, usaha jasa pembangunan dan pemasangan Instalasi Tenaga Listrik, usaha jasa pemeriksaan dan pengujian Instalasi Tenaga Listrik, usaha jasa pengoperasian Instalasi Tenaga Listrik, usaha jasa pemeliharaan Instalasi Tenaga Listrik, usaha jasa Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan, usaha jasa Sertifikasi Badan Usaha jasa penunjang tenaga listrik yang melaksanakan usahanya tidak memiliki sertifikat badan usaha atau tidak memelihara masa berlaku sertifikat badan usaha sesuai dengan ruang lingkup Perrzinan Berusaha, dikenai denda sebesar Rp20.O00.000,00 (dua puluh juta rupiah) per subbidang untuk Pelaku Usaha dengan Kualifikasi besar. (S) Besaran denda yang dikenai untuk ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat ^(1), untuk:
badan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik:
Rp15.000.000,00 (lima belas ^juta rupiah) untuk setiap tenaga teknik ^jenjang Kualifikasi pelaksana/operator;
Rp30.0O0.000,00 (tiga puluh ^juta rupiah) untuk setiap tenaga teknik ^jenjang Kualifikasi analis/teknisi;
Rp45.O00.000,00 (empat puluh lima ^juta rupiah) untuk setiap tenaga teknik ^jenjang Kualifikasi ahli; dan
Rp9O.000.0O0,00 (sembilan puluh ^juta rupiah) untuk setiap tenaga teknik ^jika merupakan warga negara asing. b. badan usaha ^jasa penunjang tenaga listrik:
Rp25.000.00O,O0 (dua puluh lima ^juta rupiah) untuk setiap tenaga teknik ^jenjang Kualifikasi pelaksanaf operator;
Rp50.000.000,00 (lima puluh ^juta rupiah) untuk setiap tenaga teknik ^jenjang Kualifikasi analis/teknisi;
Rp75.000.0O0,00 (tujuh puluh lima ^juta rupiah) untuk setiap tenaga teknik ^jenjang Kualifikasi ahli; dan
Rp15O.000.000,00 (seratus lima puluh ^juta rupiah) untuk setiap tenaga teknik ^jika merupakan warga negara asing. (9) Lembaga sertifikasi produk yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat ^(6), dikenai denda sebesar Rp10.000.00O,O0 (sepuluh ^juta ^rupiah).
Pedoman Penyelenggaraan Pembukuan di Bidang Kepabeanan dan Cukai
Relevan terhadap
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.
Importir adalah orang perseorangan, lembaga, atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang melakukan kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.
Eksportir adalah orang perseorangan, lembaga, atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang melakukan kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.
Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara adalah badan usaha yang mengusahakan bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di kawasan pabean untuk menimbun barang, sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya.
Pengusaha Tempat Penimbunan Berikat adalah orang perseorangan, lembaga, atau badan usaha yang melakukan kegiatan pengelolaan bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan bea masuk.
Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengurusan pemenuhan kewajiban pabean untuk dan atas kuasa Importir atau Eksportir.
Pengusaha Pengangkutan adalah Orang yang menyediakan jasa angkutan barang impor atau ekspor dengan sarana pengangkut di darat, laut, dan udara.
Pengusaha Pabrik adalah Orang yang mengusahakan pabrik di bidang cukai.
Pengusaha Tempat Penyimpanan adalah Orang yang mengusahakan tempat penyimpanan di bidang cukai.
Penyalur adalah Orang yang menyalurkan atau menjual barang kena cukai yang sudah dilunasi cukainya yang semata-mata ditujukan bukan kepada konsumen akhir.
Pengguna Barang Kena Cukai yang Mendapatkan Fasilitas Pembebasan Cukai adalah Orang yang menggunakan barang kena cukai dengan fasilitas pembebasan cukai.
Pengusaha Pabrik Skala Kecil adalah Pengusaha Pabrik yang tidak dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan.
Penyalur Skala Kecil adalah Penyalur yang tidak dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Pengusaha Tempat Penjualan Eceran adalah Orang yang mengusahakan tempat penjualan eceran.
Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi yang meliputi dan mempengaruhi keadaan harta, utang, modal, pendapatan, dan biaya yang secara khusus menggambarkan jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa serta pencatatan arus keluar masuknya sediaan barang yang kemudian diikhtisarkan dalam laporan keuangan.
Pencatatan adalah proses pengumpulan dan penulisan data secara teratur yang bersumber dari dokumen tentang pemasukan, produksi, dan pengeluaran barang kena cukai, dan penerimaan, pemakaian, dan pengembalian pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya.
Laporan Keuangan adalah suatu laporan yang menyediakan informasi yang menyangkut posisi keuangan, kinerja, perubahan posisi keuangan, dan laporan pencatatan arus keluar masuknya sediaan barang.
Buku adalah buku besar yang meliputi kumpulan catatan hasil klasifikasi transaksi keuangan sebagai dasar pembuatan Laporan Keuangan.
Dokumen adalah media yang berisi data dan/atau keterangan yang dibuat dan/atau diterima oleh Orang dalam rangka pelaksanaan kegiatannya, baik yang tertulis di atas kertas atau sarana lain yang terekam dalam bentuk apa pun yang dapat dilihat dan dibaca.
Catatan adalah jurnal yang meliputi kumpulan data dan/atau informasi yang bersumber dari Dokumen, yang dibuat secara teratur dan sistematis, baik yang tertulis di atas kertas atau sarana lain yang terekam dalam bentuk apa pun yang dapat dilihat dan dibaca.
Surat adalah media untuk menyampaikan informasi dari satu pihak kepada pihak lain dalam rangka pelaksanaan kegiatan usahanya yang tertulis di atas kertas atau dalam sarana lain yang terekam dalam bentuk apa pun yang dapat dibaca.
Data Elektronik adalah informasi atau rangkaian informasi yang disusun dan/atau dihimpun untuk kegunaan khusus yang diterima, direkam, dikirim, disimpan, diproses, diambil kembali, atau diproduksi secara elektronik dengan menggunakan komputer atau perangkat pengolah data elektronik, optikal, atau cara lain yang sejenis.
Sediaan Barang adalah semua barang yang terkait dengan pemenuhan kewajiban di bidang kepabeanan dan/atau di bidang cukai.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai. 26. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang- Undang Kepabeanan dan/atau Undang-Undang Cukai.
Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Liquefied Petroleum Gas Tertentu
Relevan terhadap
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah beserta perubahannya.
Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
Liquefied Petroleum Gas yang selanjutnya disingkat LPG adalah gas hidrokarbon yang dicairkan dengan tekanan untuk memudahkan penyimpanan, pengangkutan, dan penanganannya yang pada dasarnya terdiri atas propana, butana, atau campuran keduanya.
LPG Tertentu adalah LPG yang merupakan bahan bakar yang mempunyai kekhususan karena kondisi tertentu yang penggunanya atau penggunaannya, kemasannya, volume, dan/atau harganya masih diberikan subsidi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang energi dan sumber daya mineral.
Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus menerus, dan didirikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang mendapat penugasan dari pemerintah untuk melaksanakan kegiatan penyediaan dan pendistribusian LPG Tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyalur LPG Tertentu yang selanjutnya disebut Agen adalah koperasi, usaha kecil, dan/atau badan usaha swasta nasional yang ditunjuk oleh Badan Usaha untuk melakukan kegiatan penyaluran LPG Tertentu.
Sub Penyalur LPG Tertentu yang selanjutnya disebut Pangkalan adalah kepanjangan tangan Agen yang ditunjuk oleh Agen untuk melakukan kegiatan penyaluran dalam rangka menjamin kelancaran pendistribusian LPG Tertentu ke konsumen akhir.
Harga Jual Eceran adalah harga jual eceran LPG Tertentu pada titik serah Agen termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan margin Agen yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
Harga Jual Agen adalah harga jual LPG Tertentu pada titik serah Agen.
Harga Jual Pangkalan adalah harga jual LPG Tertentu pada titik serah Pangkalan.
Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah harga jual, penggantian, nilai impor, nilai ekspor, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.
Nilai Lain adalah nilai berupa uang yang ditetapkan sebagai Dasar Pengenaan Pajak.
Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak.
Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak dan/atau pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean dan/atau impor Barang Kena Pajak.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang D ...
Relevan terhadap
Untuk mendapatkan fasilitas KITE IKM, badan usaha harus mengajukan permohonan dengan memenuhi kriteria dan persyaratan sebagai berikut:
memiliki kegiatan industri berskala kecil atau menengah yang dibuktikan dengan:
tanda daftar industri, izin usaha industri, atau dokumen sejenisnya beserta perubahannya, untuk badan usaha yang telah melakukan kegiatan usaha industri 3 (tiga) tahun atau lebih; atau
tanda daftar industri, izin usaha industri, atau dokumen sejenisnya beserta perubahannya disertai kontrak penjualan ekspor, untuk badan usaha yang melakukan kegiatan usaha industri kurang dari 3 (tiga) tahun;
bersedia dan mampu mendayagunakan sistem aplikasi (modul) kepabeanan untuk pengelolaan barang yang diberikan:
fasilitas KITE IKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1); dan
fasilitas pembebasan Mesin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), yang dibuktikan dengan surat pernyataan mengenai kesediaan dan kemampuan mendayagunakan sistem aplikasi (modul) kepabeanan dimaksud;
memiliki atau menguasai lokasi paling kurang selama 2 (dua) tahun untuk kegiatan produksi, tempat penyimpanan Barang dan/atau Bahan, Mesin, serta Hasil Produksi, dibuktikan dengan bukti kepemilikan atau penguasaan lokasi dan disertai dengan peta dan denah lokasi;
menyerahkan fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
menyerahkan fotokopi SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan tahun terakhir, bagi badan usaha yang sudah wajib menyerahkan SPT;
menyerahkan rencana produksi yang jelas, terdiri dari:
alur produksi;
daftar Barang dan/atau Bahan;
daftar Hasil Produksi;
daftar kebutuhan Barang dan/atau Bahan untuk setiap satuan Hasil Produksi; dan
daftar badan usaha penerima subkontrak, dalam hal terdapat proses produksi yang akan disubkontrakkan;
menyerahkan surat pernyataan yang ditandasahkan oleh notaris yang menyatakan bahwa badan usaha:
bersedia bertanggungjawab atas terjadinya penyalahgunaan fasilitas yang diberikan;
bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar, bagi industri kecil; dan
bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha besar, bagi industri menengah; dan
menyerahkan paparan mengenai proses bisnis dan gambaran umum badan usaha, paling kurang mencantumkan jumlah investasi, jumlah tenaga kerja, jumlah aset, utang, dan permodalan.
Dalam hal tanda daftar industri, izin usaha industri, atau dokumen sejenisnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak dapat menunjukkan informasi mengenai skala industri, badan usaha harus menyertakan dokumen yang dapat menunjukkan informasi mengenai kekayaan bersih, nilai investasi atau hasil penjualan tahunan.
bahwa untuk lebih memperkuat pondasi perekonomian, meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional, dan merealisasikan potensi ekspor produk industri kecil menengah, perlu mendukung berkembangnya industri kecil menengah;
bahwa untuk lebih mendukung daya saing industri nasional, dan memenuhi kebutuhan barang dalam negeri sebagai substitusi barang impor, perlu memperluas rantai pasok barang dan/atau bahan dan membuka saluran penjualan hasil produksi industri kecil dan menengah penerima fasilitas pembebasan;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (1) huruf b dan huruf k Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan diatur bahwa terhadap impor mesin untuk pembangunan dan pengembangan industri, serta barang dan/atau bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor, dapat diberikan pembebasan bea masuk;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang dan/atau Bahan, dan/atau Mesin yang Dilakukan oleh Industri Kecil dan Menengah dengan Tujuan Ekspor;
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Undang-Undang Cukai adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Industri Kecil dan Menengah, yang selanjutnya disingkat IKM adalah badan usaha yang melakukan kegiatan ekonomi produktif yang memenuhi kriteria usaha kecil atau usaha menengah sesuai peraturan perundang- undangan di bidang usaha mikro, kecil dan menengah, yang mendapatkan fasilitas KITE IKM.
Barang dan/atau Bahan adalah barang dan/atau bahan baku, termasuk bahan penolong, yang diimpor dan/atau dimasukkan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada barang lain untuk menjadi Hasil Produksi yang mempunyai nilai tambah.
Barang dan/atau Bahan Rusak adalah Barang dan/atau Bahan yang mengalami kerusakan dan/atau penurunan standar mutu dan tidak dapat diproses atau apabila diproses akan menghasilkan Hasil Produksi yang tidak memenuhi kualitas/standar mutu.
Hasil Produksi adalah hasil pengolahan, perakitan, atau pemasangan Barang dan/atau Bahan pada barang lain.
Penyerahan Produksi IKM adalah kegiatan menyerahkan Hasil Produksi IKM.
Mesin adalah setiap mesin, permesinan, termasuk suku cadang, peralatan, atau perkakas, yang digunakan untuk pengembangan industri dalam bentuk perluasan (diversifikasi) hasil produksi, modernisasi, rehabilitasi, untuk tujuan peningkatan kapasitas produksi dari perusahaan atau pabrik yang telah ada.
Barang Contoh adalah barang contoh untuk menunjang kegiatan proses produksi yang Hasil Produksinya untuk tujuan ekspor dan/atau Penyerahan Produksi IKM.
Hasil Produksi Rusak adalah Hasil Produksi yang mengalami kerusakan dan/atau penurunan kualitas/ standar mutu.
Bea Masuk adalah pungutan Negara yang dikenakan terhadap barang yang diimpor.
Bea Masuk Tambahan adalah tambahan atas Bea Masuk seperti Bea Masuk Antidumping, Bea Masuk Imbalan, Bea Masuk Tindakan Pengamanan, dan Bea Masuk Pembalasan.
Diolah adalah kegiatan pengolahan Barang dan/atau Bahan yang bertujuan untuk menghasilkan Hasil Produksi yang mempunyai nilai tambah.
Dirakit adalah kegiatan berupa merangkai dan/atau menyatukan beberapa Barang dan/atau Bahan sehingga menghasilkan Hasil Produksi yang mempunyai nilai tambah.
Dipasang adalah kegiatan untuk memasang dan/atau melekatkan komponen Barang dan/atau Bahan pada bagian utama barang lain sehingga menghasilkan Hasil Produksi yang mempunyai nilai tambah.
Sentra Industri Kecil dan Menengah yang selanjutnya disebut Sentra adalah sekelompok industri kecil dan/ atau menengah dalam wilayah yang sama, terdiri dari paling sedikit 5 (lima) unit usaha yang menghasilkan produk sejenis, menggunakan Barang dan/atau Bahan sejenis, dan/atau melakukan proses produksi yang sama.
Tempat Penimbunan Berikat adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan Bea Masuk.
Gudang Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor, dapat disertai 1 (satu) atau lebih kegiatan berupa pengemasan/pengemasan kembali, penyortiran, penggabungan ( kitting ), pengepakan, penyetelan, pemotongan, atas barang- barang tertentu dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali.
Kawasan Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai.
Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor dalam jangka waktu tertentu, dengan atau tanpa barang dari dalam daerah pabean untuk dipamerkan.
Toko Bebas Bea adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang asal impor dan/atau barang asal daerah pabean untuk dijual kepada orang tertentu.
Tempat Lelang Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor dalam jangka waktu tertentu untuk dijual secara lelang.
Pusat Logistik Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang asal luar daerah pabean dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean, dapat disertai 1 (satu) atau lebih kegiatan sederhana dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali.
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, yang selanjutnya disebut Kawasan Bebas adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari daerah pabean sehingga bebas dari pengenaan Bea Masuk, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah, dan cukai.
Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan dan Undang- Undang Cukai.
Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan Undang-Undang Kepabeanan dan Undang-Undang Cukai.
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang ...
Relevan terhadap
Bagi Wajib Pajak usaha kecil dan Wajib Pajak di daerah tertentu, jangka waktu pelunasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dapat diperpanjang menjadi paling lama 2 (dua) bulan .
Wajib Pajak usaha kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak badan.
Wajib Pajak orang pribadi usaha kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi kriteria sebagai berikut :
menerima penghasilan dari usaha, tidak termasuk penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas;dan b. memiliki peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratusjuta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak.
Wajib Pajak badan usaha kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
Wajib Pajak badan tidak termasuk BUT; dan
menerima penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak.
Untuk mendapatkan perpanJangan jangka waktu pelunasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak usaha kecil atau Wajib Pajak di daerah tertentu harus mengajukan permohonan perpanjangan jangka waktu pelunasan kepada Direktur Jenderal Pajak, paling lama 9 (sembilan) hari kerja sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran dengan menggunakan surat permohonan perpanjangan jangka waktu pelunasan.
Atas permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Direktur Jenderal Pajak menerbitkan keputusan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal diterimanya permohonan.
Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berupa:
menyetujui; atau
menolak permohonan Wajib Pajak.
Dalam hal permohonan Wajib Pajak disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan keputusan persetujuan perpanjangan jangka waktu pelunasan pajak. /, (9) Dalam hal permohonan Wajib Pajak ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf b, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan keputusan penolakan perpanjangan jangka waktu pelunasan pajak.
Apabila jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (6) telah terlampaui dan Direktur Jenderal Pajak tidak menerbitkan suatu keputusan, permohonan Wajib Pajak dianggap diterima.
Keputusan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (10) harus diterbitkan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja tersebut berakhir.
Di antara ayat (6) dan ayat (7) Pasal 14 disisipkan 2 (dua) ayat yakni ayat (6a) dan ayat (6b), sehingga Pasal 14 berbunyi se bagai beriku t:
Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Pasal 17, Pasal 26, dan/atau Pasal 29 dilakukan sesuai dengan kriteria bentuk investasi:
surat berharga Negara Republik Indonesia dan surat berharga syariah Negara Republik Indonesia;
obligasi atau sukuk Badan Usaha Milik Negara yang perdagangannya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan;
obligasi atau sukuk lembaga pembiayaan yang dimiliki oleh pemerintah yang perdagangannya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan;
i nvestasi keuangan pada bank perseps1 termasuk bank syariah;
obligasi atau sukuk perusahaan swasta yang perdagangannya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan;
investasi infrastruktur melalui kerja sama pemerintah dengan badan usaha;
investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh pemerintah;
penyertaan modal pada perusahaan yang baru didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pemegang saham; j 1. penyertaan modal pada perusahaan yang sudah didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pemegang saham; J. kerja sama dengan lembaga pengelola investasi;
penggunaan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya dalam bentuk penyaluran pinjaman bagi usaha mikro dan kecil di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang usaha mikro, kecil, dan menengah; dan/atau
bentuk investasi lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf a sampai dengan huruf e dan huruf 1, ditempatkan pada instrumen investasi di pasar keuangan:
efek bersifat utang, termasuk medium term _notes; _ b. sukuk;
saham;
unit penyertaan reksa dana;
ef ek beragun aset;
unit penyertaan dana investasi real estat;
deposito;
tabungan;
giro; J. kon trak berj angka yang di perdagangkan di bursa berjangka di Indonesia; dan/atau
instrumen investasi pasar keuangan lainnya termasuk produk asurans1 yang dikaitkan dengan investasi, perusahaan pembiayaan, dana pensiun, atau modal ventura, yang mendapatkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf f sampai dengan huruf k, ditempatkan pada instrumen investasi di luar pasar keuangan:
investasi infrastruktur melalui kerja sama pemerintah dengan badan usaha; I b. investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh pemerintah;
investasi pada properti dalam bentuk tanah dan/atau bangunan yang didirikan di atasnya;
investasi langsung pada perusahaan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
investasi pada logam mulia berbentuk emas batangan atau lantakan;
kerja sama dengan lembaga pengelola investasi;
penggunaan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya dalam bentuk penyaluran pinjaman bagi usaha mikro dan kecil di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang usaha mikro, kecil, dan menengah; dan/atau h. bentuk investasi lainnya di luar pasar keuangan yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf d dilakukan melalui mekanisme penyertaan modal ke dalam perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas.
Sektor yang menjadi prioritas pemerintah dalam investasi sektor riil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi sektor yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional.
Properti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c tidak termasuk properti yang mendapatkan subsidi dari pemerintah.
Logam mulia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e merupakan emas batangan atau lantakan dengan kadar kemurnian 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan puluh sembilan persen).
Emas batangan atau lantakan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) merupakan emas yang diproduksi di Indonesia, dan mendapatkan akreditasi dan sertifikat dari Standar Nasional Indonesia (SNI) dan/atau London Bullion Market Association (LBMA). I
Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin untuk Kredit/Pembiayaan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah dalam rangka Mendukung Pelaksana ...
Relevan terhadap 4 lainnya
Dalam rangka pelaksanaan penyaluran anggaran belanja Subsidi Bunga/Subsidi Margin untuk Kredit/Pembiayaan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah, Menteri selaku PA atas anggaran belanja subsidi menetapkan pejabat KPA Penyaluran yaitu:
Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, untuk KPA Penyaluran atas beban Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bagian Anggaran 999.07 (Pengelolaan Belanja Subsidi) di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
Sekretaris Kementerian BUMN, untuk KPA Penyaluran atas beban Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bagian Anggaran 999.07 (Pengelolaan Belanja Subsidi) di Kementerian BUMN; dan
Direktur Sistem Manajemen Investasi, Direktorat Jenderal Perbendaharaan pada Kementerian Keuangan, untuk KPA Penyaluran atas beban Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bagian Anggaran 999.07 (Pengelolaan Belanja Subsidi) di Kementerian Keuangan.
Perubahan pejabat KPA Penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PEMBERIAN SUBSIDI BUNGA/SUBSIDI MARGIN UNTUK KREDIT/PEMBIAYAAN USAHA MIKRO, USAHA KECIL, DAN USAHA MENENGAH DALAM RANGKA MENDUKUNG PELAKSANAAN PROGRAM PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL.