Tata Cara Penundaan dan/atau Pemotongan Penyaluran Dana Transfer ke Daerah atas Pemenuhan Belanja Wajib dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ...
Relevan terhadap
Belanja Wajib yang didanai dari hasil penerimaan Pajak yang telah ditentukan penggunaannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d meliputi:
Belanja Wajib yang didanai dari hasil penerimaan PKB dan Opsen PKB paling rendah 10% (sepuluh persen);
Belanja Wajib yang didanai dari hasil penerimaan PBJT atas Tenaga Listrik paling rendah 10% (sepuluh persen);
Belanja Wajib yang didanai dari hasil penerimaan Pajak Rokok bagian provinsi maupun bagian kabupaten/kota paling rendah 50% (lima puluh persen); dan
Belanja Wajib yang didanai dari hasil penerimaan PAT paling rendah 10% (sepuluh persen), yang dianggarkan dalam APBD dan/atau perubahan APBD tahun anggaran berkenaan.
Belanja Wajib yang didanai dari hasil penerimaan PKB dan Opsen PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan untuk mendanai pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum.
Belanja Wajib yang didanai dari hasil penerimaan PBJT atas Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b digunakan untuk mendanai penyediaan penerangan jalan umum yang meliputi penyediaan dan pemeliharaan infrastruktur penerangan jalan umum serta pembayaran biaya atas konsumsi Tenaga Listrik untuk penerangan jalan umum.
Penyediaan dan pemeliharaan infrastruktur penerangan jalan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) termasuk pembayaran ketersediaan layanan atas penyediaan dan pemeliharaan infrastruktur penerangan jalan umum yang disediakan melalui skema pembiayaan kerjasama antara Pemerintah Daerah dan badan usaha.
Belanja Wajib yang didanai dari hasil penerimaan Pajak Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c untuk mendanai pelayanan kesehatan untuk masyarakat dan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Pajak Rokok.
Belanja Wajib yang didanai dari hasil penerimaan PAT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d digunakan untuk mendanai pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dalam Daerah kabupaten/kota yang berdampak terhadap kualitas dan kuantitas air tanah, meliputi:
penanaman pohon;
pembuatan lubang atau sumur serapan;
pelestarian hutan atau pepohonan; dan
pengelolaan limbah.
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas- batas wilayah berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pemerintah Daerah adalah kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
Kepala Daerah adalah gubernur bagi Daerah provinsi atau bupati bagi Daerah kabupaten atau wali kota bagi Daerah kota.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah.
Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Kepala Daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BA BUN adalah bagian anggaran yang tidak dikelompokkan dalam bagian anggaran kementerian negara/lembaga.
Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat KPA BUN adalah pejabat pada satuan kerja dari masing-masing pembantu pengguna anggaran bendahara umum negara baik di kantor pusat maupun kantor Daerah atau satuan kerja di kementerian negara/lembaga yang memperoleh penugasan dari Menteri Keuangan untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan peraturan Daerah. __ 10. Transfer ke Daerah yang selanjutnya disingkat TKD adalah dana yang bersumber dari APBN dan merupakan bagian dari belanja negara yang dialokasikan dan disalurkan kepada Daerah untuk dikelola oleh Daerah dalam rangka mendanai penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat DAU adalah bagian dari TKD yang dialokasikan dengan tujuan mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan dan layanan publik antar-Daerah.
Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah bagian dari TKD yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu dalam APBN dan kinerja tertentu, yang dibagikan kepada Daerah penghasil dengan tujuan untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara pemerintah pusat dan Daerah, serta kepada Daerah lain nonpenghasil dalam rangka menanggulangi eksternalitas negatif dan/atau meningkatkan pemerataan dalam satu wilayah.
Belanja Daerah adalah semua kewajiban Daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan.
Belanja Wajib adalah Belanja Daerah untuk mendanai urusan pemerintahan daerah yang besarannya telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PKB adalah Pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
Opsen Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Opsen PKB adalah opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pajak Barang dan Jasa Tertentu yang selanjutnya disingkat PBJT adalah Pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu.
Tenaga Listrik adalah tenaga atau energi yang dihasilkan oleh suatu pembangkit tenaga listrik yang didistribusikan untuk bermacam peralatan listrik.
Pajak Rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh pemerintah pusat.
Pajak Air Tanah yang selanjutnya disingkat PAT adalah Pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Casu quo yang selanjutnya disingkat cq adalah singkatan yang digunakan untuk menerangkan dan/atau menunjukkan pihak secara lebih detail, spesifik, atau khusus.
Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan
Relevan terhadap
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Undang-Undang Pdak Penghasilan adalah Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2O2l tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. 2. Pajak Penghasilan adalah pajak penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan. 3. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewqiiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. 4. Tahun Pajak adalah ^jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
Surat 5, Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. 6. Surat Pemberitahuan Tahunan adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau bagian Tahun Pajak. 7. Badan Pengelola Keuangan Haji adalah lembaga yang melakukan pengelolaan keuangan haji. 8. Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji adalah sejumlah dana yang harus dibayar oleh warga negara yang akan menunaikan ibadah haji. 9. Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus adalah sejumlah dana yang han's dibayar oleh warga negara yang akan menunaikan ibadah haji khusus. 10. Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha adalah prinsip yang berlaku di dalam praktik bisnis yang sehat yang dilakukan sebagaimana transaksi independen. 11. Harga Transfer adalah harga dalam transaksi yang dipengamhi hubungan istimewa. 12. Perseroan Terbuka adalah perseroan publik atau perseroan yang melakukan penawaran umum saham sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. 13. Wajib Pajak Perseroan Terbuka adalah Wajib P4jak badan dalam negeri yang berbentuk Perseroan Terbuka. 14. Pegawai adalah orang pribadi yang bekerja pada pemberi kerja berdasarkan perjanjian, kontrak, atau kesepakatan kerja, baik secara tertulis maupun tidak tertulis, untuk melaksanakan suatu pekerjaan dalam jabatan atau kegiatan tertentu dengan memperoleh imbalan yang dibayarkan berdasarkan periode tertentu, penyelesaian pekerjaan, atau ketentuan lain yang ditetapkan pemberi kerja, termasuk orang pribadi yang mela-lmkan pekedaan dalam sektor pemerintahan.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Ayat (1) Cukup ^jelas. Ayat (2) Contoh 1: T\ran L memiliki usaha kedai kopi dan telah terdaftar sebagai Wajib Pajak sejak tanggal 27 Desember 2022. Tfran L dikenai Pajak Penghasilan bersifat final sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini. Peredaran bruto yang diperoleh T\ran L dari usahanya:
Tahun 2O22: Rp10O.OOO.O0O,0O (seratus ^juta rupiah);
Tahun 2023: Rp5O0.OOO.0O0,0O (lima ratus ^juta rupiah);
Tahun 2024: Rp80O.OO0.OO0,O0 (delapan ratus ^juta rupiah);
Tahun 2025: Rp1.OOO,O0O.O0O,OO (satu miliar rupiah);
Tahun 2026: Rpl.2OO.OO0.0OO,OO (satu miliar dua ratus ^juta rupiah);
Tahun 2027: Rpl.5OO.O00.OOO,OO (satu miliar lima ratus ^juta rupiah); dan
Tahun 2028: Rp1.8O0.OOO.OOO,OO (satu miliar delapan ratus juta rupiah). T\ran L dapat dikenai Pajak Penghasilan final berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah ini dalam ^jangka waktu 7 (tujuh) Tahun Pajak, yaitu sejak Wajib Pajak terdaftar sampai dengan Tahun Pajak 2028. Untuk Tahun Pajak 2A29 dan Tahun Pajak-Tahun Pajak berikutnya dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif Pasal \7 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan. FRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -31 - Contoh 2: Persekutuan Komanditer (CV) AB memiliki usaha penjualan gerabah dan terdaftar sebagai Wajib Pajak pada tanggal 27 Desember 2022. Peredaran bnrto yang diperoleh CV AB:
Tahun 2022: Rp 1.OOO.O00.OOO,OO (satu miliar rupiah);
Tahun 2023: Rp 2.OO0.00O.0OO,OO (dua miliar rupiah);
Tahun 2024: Rp 2.5OO.O0O.OO0,OO (dua miliar lima ratus juta rupiah);
Tahun 2025: Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). CV AB dikenai Pajak Penghasilan final berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah ini dalam ^jangka waktu 4 (empat) Tahun Pajak, yaitu sejak Tahun Pajak 2022 sampai dengan Tahun P4jak 2025. Untuk Tahun Pajak 2026 dan Tahun Pajak-Tahun Pajak berikutnya dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf b atau Pasal L7 ayat (1) huruf b dan Pasal 3LE Undang-Undang Pajak Penghasilan. Contoh 3: W YYZ yang didirikan oleh T\ran M dan T\ran N memiliki usaha bengkel mobil dan terdaftar sebagai Wajib Pajak pada tanggal 27 Desember 2022. Peredaran brurto yang diperoleh Vt KYZ:
Tahun 2022: Rp 1OO.OOO.0OO,0O (seratus juta rupiah);
Tahun 2023: Rp 2OO.OOO.O0O,0O (dua ratus juta rupiah);
Tahun 2024: Rp 3OO.OO0.O00,OO (tiga ratus juta rupiah); dan
Tahun 2025: Rp 4O0.OO0.00O,OO (empat ratus juta rupiah). W XYZ dikenai Pajak Penghasilan final berdasarkan ketentu4n Peraturan Pemerintah ini dalam jangka waktu 3 (tiga) Tahun Pajak, yaitu sejak Tahun Pajak 2022 sampai dengan Tahun Pajak 2024. Untuk Tahun Pajak 2025 dan Tahun Pajak-Tahun Pajak berikutnya dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif Pasal 17 ayat (1) hurr.f b atau Pasal 77 ayat (l) huruf b dan Pasal 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan. Contoh 4 BUM Desa Tani Sukses Sukamakmur memiliki usaha pertanian palawija dan terdaftar sebagai Wajib Pajak pada tanggal 1 Februari 2022. Peredaran bruto yang diperoleh BUM Desa Tani Sukses Sukamakmur:
Tahun 2022: Rp 1.OO0.0OO.OOO,O0 (satu miliar rupiah);
Tahun 2023: Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah);
Tahun 2A24: Rp 3.O0O.0OO.OOO,OO (tiga miliar rupiah);
Tahun 2025: Rp 4.OOO.OOO.OOO,OO (empat miliar rupiah); dan
Tahun 2026: Rp 4.5OO.O00.OOO,OO (empat miliar lima ratus juta rupiah). BUM Desa Tani Sukses Sukamakmur dikenai Pajak Penghasilan Iinal berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah ini dalam jangka waktu 4 (empat) Tahun Pajak, yaitu sejak Tahun Pajak 2022 sampai dengan Tahun Pajak 2025. Untuk Tahun Pajak 2026 dan Tahun Pajak-Tahun Pajak berikutnya dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif Pasal 17 ayat (1)huruf b atau Pasal 17 ayat (1) huruf b dan Pasal 318 Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Pedoman Akuntansi dan Pelaporan Keuangan atas Barang Milik Negara Hulu Minyak dan Gas Bumi
Relevan terhadap
UAKPA BUN TK, UAKPA PB BUN TK, dan UAKPA PL BUN TK menyajikan dalam Laporan Keuangan dan mengungkapkan pada CaLK untuk seluruh BMN Hulu Migas sesuai dengan klasifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
Pendapatan yang diperoleh atas pengelolaan BMN Hulu Migas merupakan penerimaan negara bukan pajak.
Pencatatan atas penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sebagai berikut:
pendapatan yang diperoleh atas pengelolaan BMN Hulu Migas dicatat sebagai PNBP pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara - Pengelolaan Transaksi Khusus.
BMN Hulu Migas yang telah diserahkan kepada Pemerintah dan telah ditetapkan status penggunaannya pada K/L tertentu, pendapatan dicatat sebagai PNBP pada Bagian Anggaran K/L.
Pengakuan pendapatan atas Pengelolaan BMN Hulu Migas dilakukan sebagai berikut:
Pendapatan atas pemanfaatan dalam bentuk sewa, diakui pada saat:
tanggal efektif berlakunya sewa yang termuat dalam perjanjian sewa yang ditandatangani, untuk sewa yang dilakukan setelah adanya persetujuan Pengelola Barang;
terbitnya surat persetujuan dari pengelola barang untuk sewa yang dilakukan oleh pihak lain dengan memanfaatkan terlebih dahulu BMN Hulu Migas sebelum terbitnya surat persetujuan Pengelola Barang; atau
pendapatan direalisasi.
Pendapatan atas penggunaan dalam bentuk transfer, diakui pada saat terbitnya BAST dan dan/atau laporan realisasi transfer oleh KKKS.
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pertanian
Relevan terhadap
bahwa untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Pertanian sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pertanian, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Pertanian;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pertanian;
Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Nomor 18 Pendapatan dari Transaksi Nonpertukaran ...
Relevan terhadap
Persyaratan dalam perjanjian transfer yang mengharuskan entitas penerima 1 aset melakukan tindakan yang tidak ada alternatif selain dilakukannya 2 tindakan tersebut, dapat menunjukan bahwa persyaratan tersebut secara 3 substansi bukan merupakan persyaratan maupun pembatasan. Hal ini 4 disebabkan, dalam kasus ini, ketentuan terkait transfer tidak menimbulkan 5 kewajiban pelaksanaan kepada entitas penerima aset. 6 22. Untuk memenuhi kriteria pengakuan suatu kewajiban, maka 7 pengeluaran sumber daya kemungkinan besar terjadi, dan pelaksanaan 8 ketentuan yang dipersyaratkan harus dipenuhi dan dapat diukur. Karena itu, 9 suatu ketentuan perlu menentukan hal-hal seperti sifat atau jumlah barang 10 atau jasa yang akan diberikan atau sifat aset yang akan diperoleh, dan jika 11 relevan, periode pada saat pelaksanaan kewajiban terjadi. Sebagai tambahan, 12 pelaksanaan kewajiban harus dipantau oleh entitas yang mentransfer aset 13 secara berkelanjutan. Hal ini terutama terjadi jika suatu ketentuan 14 mewajibkan pengembalian secara proporsional dari nilai aset jika entitas 15 melaksanakan sebagian persyaratan ketentuan tersebut, dan kewajiban 16 pengembalian dianggap telah dapat dipaksakan jika kegagalan signifikan 17 pemenuhan ketentuan telah terjadi di masa lalu. 18 23. Dalam beberapa kasus, suatu aset dapat ditransfer dengan syarat 19 bahwa aset tersebut dikembalikan kepada entitas yang mentransfer aset jika 20 peristiwa tertentu di masa yang akan datang tidak terjadi. Dalam kasus 21 tersebut, kewajiban pengembalian tidak terjadi sampai dengan waktu tidak 22 dipenuhinya ketentuan tersebut dan suatu kewajiban tidak diakui sampai 23 dengan kriteria pengakuan kewajiban terpenuhi. 24 24. Namun demikian, entitas penerima aset perlu mempertimbangkan 25 apakah transfer aset ini menurut sifatnya merupakan penerimaan di muka. 26 Dalam pernyataan standar ini, penerimaan di muka mengacu pada 27 penerimaan atas suatu sumber daya yang diterima sebelum terjadinya 28 peristiwa kena pajak atau perjanjian yang terkait transfer menjadi mengikat. 29 Penerimaan di muka akan menyebabkan kenaikan aset dan kenaikan 30 kewajiban kini, karena perjanjian yang terkait transfer belum mengikat. 31 Ketika suatu transfer memenuhi sifat dari transaksi pertukaran, maka dapat 32 merujuk pada PSAP mengenai Pendapatan dari Transaksi Pertukaran. 33 Perpajakan 34 25. Pajak adalah sumber pendapatan utama bagi pemerintah. Pajak 35 didefinisikan dalam paragraf 6 sebagai kontribusi wajib kepada negara yang 36 terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan 37 undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan 38 digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran 39 rakyat. 40 26. Undang-undang dan peraturan perpajakan menetapkan hak 41 pemerintah untuk memungut pajak, mengidentifikasi dasar perhitungan 42 pajak, dan menetapkan prosedur pengelolaan pajak, terkait dengan prosedur 43 untuk perhitungan pajak yang akan diterima serta memastikan 44 pembayarannya diterima. Berdasarkan undang-undang dan peraturan 45
PERBEDAAN DENGAN IPSAS Pendapatan dari Transaksi NonPertukaran disusun dengan merujuk pada International Public Sector Accounting Standards (IPSAS) 23 - Revenue from Non-Exchange Transaction, kecuali:
Peralihan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto serta Derivatif Keuangan ...
Tata Cara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Liquefied Petroleum ...
Relevan terhadap
Direksi Badan Usaha dan/atau anak perusahaan Badan Usaha yang menerima penugasan setiap bulan mengajukan permintaan pembayaran subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg kepada KPA BUN subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg.
Permintaan pembayaran subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk 1 (satu) bulan disampaikan paling cepat tanggal1 (satu) bulan berikutnya.
Permintaan pembayaran sebagian subsidi LPG Tabung 3 Kg bulan untuk Desember disampaikan kepada KPA BUN subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg paling cepat setiap tanggal 16 Desember.
Dalam hal tanggal 16 Desember sebagaimana dimaksud ayat (3) merupakan hari libur atau hari yang dinyatakan libur maka tagihan disampaikan pada hari kerja berikutnya.
Permintaan pembayaran subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling tinggi sebesar 95% (sembilan puluh lima persen) dari volume Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg yang disalurkan.
Permintaan pembayaran subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus dilengkapi dengan data pendukung.
Data pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (6) untuk Jenis BBM Tertentu minyak tanah ( kerosene ) terdiri atas:
laporan volume penjualan minyak tanah ( kerosene ) di dalam negeri yang paling kurang memuat:
laporan volume penyerahan Jenis BBM Tertentu minyak tanah ( kerosene ) kepada Konsumen Pengguna Jenis BBM Tertentu sesuai dengan sektor pengguna; dan
laporan volume penyerahan Jenis BBM Tertentu minyak tanah ( kerosene ) berdasarkan wilayah distribusi niaga;
Harga Dasar Jenis BBM Tertentu minyak tanah ( kerosene );
Harga Jual Eceran Jenis BBM Tertentu minyak tanah _(kerosene); _ d. kurs beli Bank Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
faktur Pajak dan Surat Setoran Pajak atas penyerahan Jenis BBM Tertentu minyak tanah (kerosene) oleh Badan Usaha kepada Pemerintah yang ditagihkan kepada KPA BUN subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg; dan
perhitungan jumlah subsidi Jenis BBM Tertentu minyak tanah ( kerosene ) berdasarkan data sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf d.
Data pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (6) untuk Jenis BBM Tertentu minyak solar ( gas oil ) terdiri atas:
laporan volume penjualan minyak solar ( gas oil ) di dalam negeri yang paling kurang memuat:
laporan volume penyerahan Jenis BBM Tertentu minyak solar ( gas oil ) kepada Konsumen Pengguna Jenis BBM Tertentu sesuai dengan sektor pengguna; dan
laporan volume penyerahan Jenis BBM Tertentu minyak solar ( gas oil ) berdasarkan wilayah distribusi niaga; dan
perhitungan jumlah subsidi minyak solar ( gas oil ) berdasarkan data sebagaimana dimaksud pada huruf a.
Data pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (6) untuk LPG Tabung 3 Kg terdiri atas:
laporan volume penyerahan LPG Tabung 3 Kg kepada Konsumen LPG Tabung 3 Kg di dalam negeri;
harga indeks pasar LPG;
Harga Patokan LPG Tabung 3 Kg;
kurs beli Bank Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
faktur pajak atas penyerahan LPG Tabung 3 Kg oleh Badan Usaha kepada Pemerintah yang ditagihkan kepada KPA BUN subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg; dan
perhitungan jumlah subsidi LPG Tabung 3 Kg berdasarkan data sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf e.
Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak
Relevan terhadap
Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak.
Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar:
6% (enam persen) atas Harta bersih yang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan ketentuan diinvestasikan pada:
kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan/atau 2. Surat Berharga Negara;
8% (delapan persen) atas Harta bersih yang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak diinvestasikan pada:
kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan/atau 2. Surat Berharga Negara;
6% (enam persen) atas Harta bersih yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan ketentuan:
dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
diinvestasikan pada: a) kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan/atau b) Surat Berharga Negara;
8% (delapan persen) atas Harta bersih yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan ketentuan:
dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
tidak diinvestasikan pada: a) kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan/atau b) Surat Berharga Negara; atau e. 11% (sebelas persen) atas Harta bersih yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yakni sebesar jumlah Harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan.
Nilai Harta yang dijadikan pedoman untuk menghitung besarnya jumlah Harta bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan berdasarkan:
nilai nominal, untuk Harta berupa kas atau setara kas;
nilai yang ditetapkan oleh pemerintah yaitu Nilai Jual Objek Pajak, untuk tanah dan/atau bangunan dan nilai jual kendaraan bermotor, untuk kendaraan bermotor;
nilai yang dipublikasikan oleh PT Aneka Tambang Tbk., untuk emas dan perak;
nilai yang dipublikasikan oleh PT Bursa Efek Indonesia, untuk saham dan waran ( warrant ) yang diperjualbelikan di PT Bursa Efek Indonesia; dan/atau e. nilai yang dipublikasikan oleh PT Penilai Harga Efek Indonesia, untuk:
Surat Berharga Negara; dan
efek bersifat Utang dan/atau sukuk yang diterbitkan oleh perusahaan, sesuai kondisi dan keadaan Harta pada akhir Tahun Pajak Terakhir.
Dalam hal tidak terdapat nilai yang dapat dijadikan pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b sampai dengan huruf e, nilai Harta ditentukan berdasarkan nilai dari hasil penilaian kantor jasa penilai publik.
Dalam hal nilai Harta sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menggunakan satuan mata uang selain Rupiah, nilai Harta ditentukan dalam mata uang Rupiah dengan menggunakan kurs yang ditetapkan oleh Menteri untuk keperluan penghitungan pajak sesuai dengan tanggal pada akhir Tahun Pajak Terakhir.
Ketentuan penggunaan kurs yang ditetapkan oleh Menteri untuk keperluan penghitungan pajak sesuai dengan tanggal pada akhir Tahun Pajak Terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berlaku juga untuk menghitung nilai Utang dalam hal nilai Utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) menggunakan satuan mata uang selain Rupiah.
Kurs yang digunakan untuk penghitungan pajak sesuai dengan tanggal pada akhir Tahun Pajak Terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7) berlaku ketentuan:
untuk akhir Tahun Pajak pada tanggal 31 Desember 2015 menggunakan kurs sesuai Keputusan Menteri Nomor 61/KM.10/2015 tentang Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang Berlaku untuk Tanggal 30 Desember 2015 sampai dengan 5 Januari 2016; atau
untuk akhir Tahun Pajak pada tanggal 1 Januari 2015 sampai dengan 30 Desember 2015, menggunakan kurs sesuai dengan kurs yang ditetapkan oleh Menteri untuk keperluan penghitungan pajak sesuai dengan tanggal akhir tahun buku Wajib Pajak yang bersangkutan.
Tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final.
Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak.
Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sebesar:
12% (dua belas persen) atas Harta bersih yang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan ketentuan diinvestasikan pada:
kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan/atau 2. Surat Berharga Negara;
14% (empat belas persen) atas Harta bersih yang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak diinvestasikan pada:
kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan/atau 2. Surat Berharga Negara;
12% (dua belas persen) atas Harta bersih yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan ketentuan:
dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
diinvestasikan pada: a) kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan/atau b) Surat Berharga Negara;
14% (empat belas persen) atas Harta bersih yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan ketentuan:
dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
tidak diinvestasikan pada: a) kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan/atau b) Surat Berharga Negara; atau e. 18% (delapan belas persen) atas Harta bersih yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dasar pengenaan pajak untuk Harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi Tahun Pajak 2020 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung sebesar:
nilai nominal, untuk Harta berupa kas atau setara kas; atau
harga perolehan, untuk Harta selain kas atau setara kas.
Dalam hal harga perolehan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b tidak diketahui, Wajib Pajak dapat menggunakan nilai wajar yang menggambarkan kondisi dan keadaan pada tanggal 31 Desember 2020 dari aset yang sejenis atau setara berdasarkan penilaian Wajib Pajak.
Dalam hal nilai Harta sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menggunakan satuan mata uang selain Rupiah, nilai Harta ditentukan dalam mata uang Rupiah dengan menggunakan kurs yang ditetapkan oleh Menteri untuk keperluan penghitungan pajak sesuai dengan tanggal pada akhir Tahun Pajak 2020.
Ketentuan penggunaan kurs yang ditetapkan oleh Menteri untuk keperluan penghitungan pajak sesuai dengan tanggal pada akhir Tahun Pajak 2020 sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berlaku juga untuk menghitung nilai Utang dalam hal nilai Utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) menggunakan satuan mata uang selain Rupiah.
Kurs sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7) menggunakan kurs pada tanggal 31 Desember 2020 sesuai Keputusan Menteri Nomor 56/KM.10/2020 tentang Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang Berlaku untuk Tanggal 30 Desember 2020 sampai dengan 5 Januari 2021.
Wajib Pajak yang menyatakan mengalihkan Harta bersih ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf d wajib mengalihkan Harta dimaksud paling lambat tanggal 30 September 2022.
Pengalihan Harta bersih ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui bank sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perbankan.
Wajib Pajak yang mengungkapkan Harta bersih yang berada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan/atau mengalihkan Harta bersih ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dapat mengalihkan Harta bersih tersebut ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia paling singkat selama 5 (lima) tahun terhitung sejak diterbitkannya Surat Keterangan.
Wajib Pajak yang menyatakan menginvestasikan Harta bersih pada:
kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan/atau
Surat Berharga Negara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf e wajib menginvestasikan Harta bersih dimaksud paling lambat tanggal 30 September 2023.
Investasi Harta bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib dilakukan paling singkat 5 (lima) tahun sejak diinvestasikan.
Wajib Pajak dapat melakukan perpindahan investasi:
antarinvestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a; atau
antarinvestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dan huruf b, sebelum berakhirnya jangka waktu investasi selama 5 (lima) tahun.
Dalam hal investasi Harta bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan secara bertahap, perhitungan jangka waktu investasi paling singkat 5 (lima) tahun dihitung sejak nominal dana yang tercantum dalam Surat Keterangan telah diinvestasikan seluruhnya paling lambat tanggal 30 September 2023.
Dalam hal sampai dengan tanggal 30 September 2023 Wajib Pajak tidak menginvestasikan Harta bersih sesuai dengan nominal dana yang tercantum dalam Surat Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), perhitungan jangka waktu investasi paling singkat 5 (lima) tahun untuk bagian Harta bersih yang diinvestasikan dihitung sejak tanggal 30 September 2023.
Perpindahan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berlaku ketentuan:
dilakukan setelah jangka waktu 2 (dua) tahun sejak:
nominal dana yang tercantum dalam Surat Keterangan telah diinvestasikan seluruhnya sebagaimana dimaksud pada ayat (7); atau
tanggal 30 September 2023, dalam hal sampai dengan tanggal 30 September 2023 Harta bersih hanya sebagian diinvestasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (8);
dibatasi hanya 2 (dua) kali perpindahan selama jangka waktu investasi dengan maksimal 1 (satu) kali perpindahan dalam 1 (satu) tahun kalender; dan
perhitungan jangka waktu 5 (lima) tahun investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tertangguh apabila terdapat jeda waktu antara pencairan investasi sebelumnya dan penempatan investasi berikutnya.
Dalam hal terdapat jeda waktu antara pencairan investasi sebelumnya dan penempatan investasi berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf c, jeda waktu tersebut paling lama 2 (dua) tahun dan Wajib Pajak wajib menyelesaikan kewajiban pemenuhan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) paling lama 7 (tujuh) tahun sejak nominal dana yang tercantum dalam Surat Keterangan telah diinvestasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) atau ayat (8).
Pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah pada Pusat Investasi Pemerintah
Relevan terhadap
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang selanjutnya disingkat UMKM adalah usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah pada Pusat Investasi Pemerintah yang selanjutnya disebut Pembiayaan UMKM adalah program fasilitas pembiayaan konvensional atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah yang dilaksanakan oleh Pusat Investasi Pemerintah kepada UMKM yang disertai dengan pendampingan.
Pembiayaan UMi adalah Pembiayaan UMKM dengan plafon sampai dengan Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) yang diberikan kepada usaha mikro yang memenuhi kriteria sebagai debitur.
Pembiayaan UMi Produktif yang selanjutnya disebut Pembiayaan UMi Pro adalah Pembiayaan UMKM dengan plafon di atas Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) sampai dengan Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) yang diberikan kepada UMKM yang memenuhi kriteria sebagai debitur.
Pusat Investasi Pemerintah yang selanjutnya disingkat PIP adalah unit organisasi noneselon di bidang Pembiayaan UMKM yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bank adalah bank sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai perbankan dan Undang- Undang mengenai perbankan syariah.
Lembaga Keuangan Bukan Bank yang selanjutnya disingkat LKBB adalah badan usaha yang menyediakan pelayanan jasa keuangan serta bukan merupakan Bank, perusahaan asuransi, dan lembaga penjamin.
Debitur adalah pelaku UMKM yang memperoleh fasilitas Pembiayaan UMKM.
Lembaga Non Lembaga Jasa Keuangan yang selanjutnya disebut Lembaga NonLJK adalah badan usaha yang tidak termasuk dalam kategori lembaga jasa keuangan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan di bidang sektor keuangan yang memfasilitasi Debitur untuk memperoleh Pembiayaan UMKM.
Penyalur adalah lembaga yang memperoleh pembiayaan dari PIP untuk menyalurkan Pembiayaan UMKM.
Lembaga Linkage adalah LKBB yang menjadi mitra kerja Penyalur untuk menyalurkan Pembiayaan UMKM.
Sistem Informasi Kredit Program yang selanjutnya disingkat SIKP adalah sistem informasi elektronik yang digunakan untuk menatausahakan dan menyediakan informasi penyaluran kredit program.
SIKP UMi adalah SIKP untuk mengelola data Debitur Pembiayaan UMKM yang diselenggarakan oleh PIP.
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuang ...
Relevan terhadap 5 lainnya
dokumentasi, dan statistik tentang telekomunikasi. • Pemberian hibah, pinjaman atau insentif untuk mengembangkan kebijakan dan Program telekomunikasi. Termasuk Kegiatan pengembangan teknologi telematika. Tidak termasuk Kegiatan yang berhubungan dengan radio dan satelit navigasi untuk transportasi air (04.08) dan penyiaran radio dan televisi (08.03).
8 ) Pengelolaan anggaran pada Otoritas Jasa Keuangan Pengelolaan anggaran pada Otoritas Jasa Keuangan merupakan pengelolaan anggaran yang bersumber dari APBN pada Otoritas Jasa Keuangan. Dari transaksi-transaksi BUN yang ada, tidak tertutup kemungkinan terjadinya perubahan transaksi, misalnya adanya tambahan baru kebutuhan transaksi khusus atau transaksi yang selama ini ada kemudian dihilangkan karena sudah tidak dibutuhkan lagi. Transaksi khusus tersebut termasuk transaksi khusus pendapatan, antara lain Perhitungan Fihak Ketiga (PFK) Pegawai, Perhitungan Fihak Ketiga (PFK) Pajak Rokok, aset yang berasal dari pengelolaan DJKN, dan penerimaan PNBP yang dikelola DJA. Ruang lingkup BA BUN dapat berubah sesuai dengan kebijakan Pemerintah dan Kementerian Keuangan.
Pada hakikatnya Kementerian/Lembaga menjalankan Fungsi/Subfungsi dalam rangka menjalankan tugas kepemerintahan sesuai dengan tugas dan fungsi yang dimiliki. Dalam rangka menjalankan Fungsi/Subfungsi tersebut, Kementerian/Lembaga merumuskan Program sesuai tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga yang akan dilaksanakan oleh unit-unit eselon I di bawahnya. Selain itu unit eselon I pada Kementerian/Lembaga tertentu dapat juga memiliki satu/lebih Program strategis yang bersifat lintas sektor/bidang jika mendapat penugasan dari pemerintah. Selanjutnya, dalam rangka melaksanakan Program yang telah dirumuskan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga unit eselon I menyusun satu atau lebih Kegiatan untuk setiap Program yang dilaksanakannya sesuai dengan tugas dan fungsi yang dimilikinya. Kegiatan yang telah dirumuskan dilaksanakan oleh Satker/unit eselon II sesuai dengan tugas dan fungsinya.