Yayasan.
Relevan terhadap
Dalam hal Yayasan bubar karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 huruf a dan huruf b, Pembina menunjuk likuidator untuk membereskan kekayaan Yayasan. (2) Dalam hal tidak ditunjuk likuidator, Pengurus bertindak selaku likuidator.
Dalam hal Yayasan bubar, Yayasan tidak dapat melakukan perbuatan hukum, kecuali untuk membereskan kekayaannya dalam proses likuidasi.
Dalam hal Yayasan sedang dalam proses likuidasi, untuk semua surat keluar, dicantumkan frasa "dalam likuidasi" di belakang nama Yayasan. Pasal 64 (1) Dalam hal Yayasan bubar karena putusan Pengadilan, maka Pengadilan juga menunjuk likuidator. (2) Dalam hal pembubaran Yayasan karena pailit, berlaku peraturan perundang-undangan di bidang Kepailitan. (3) Ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan, pemberhentian sementara, pemberhentian, wewenang, kewajiban, tugas dan tanggung jawab, serta pengawasan terhadap Pengurus, berlaku juga bagi likuidator. Pasal 65 Likuidator atau kurator yang ditunjuk untuk melakukan pemberesan kekayaan Yayasan yang bubar atau dibubarkan, paling lambat 5 (lima) hari terhitung sejak tanggal penunjukan wajib mengumumkan pembubaran Yayasan dan proses likuidasinya dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia. Pasal 66 Likuidator atau kurator dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal proses likuidasi berakhir, wajib mengumumkan hasil likuidasi dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia. Pasal 67 (1) Likuidator atau kurator dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal proses likuidasi berakhir wajib melaporkan pembubaran Yayasan kepada Pembina.
Dalam hal laporan mengenai pembubaran Yayasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan pengumuman hasil likuidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 tidak dilakukan, bubarnya Yayasan tidak berlaku bagi pihak ketiga. Pasal 68 (1) Kekayaan sisa hasil likuidasi diserahkan kepada Yayasan lain yang mempunyai maksud dan tujuan yang sama dengan Yayasan yang bubar.
Dalam hal sisa hasil likuidasi tidak diserahkan kepada Yayasan lain yang mempunyai maksud dan tujuan yang sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), sisa kekayaan tersebut diserahkan kepada Negara dan penggunaannya dilakukan sesuai dengan maksud dan tujuan Yayasan tersebut. BAB XI YAYASAN ASING Pasal 69 (1) Yayasan asing yang tidak berbadan hukum Indonesia dapat melakukan kegiatannya di wilayah Negara Republik Indonesia, jika kegiatan Yayasan tersebut tidak merugikan masyarakat, bangsa, dan Negara Indonesia.
Ketentuan mengenai syarat dan tata cara Yayasan asing sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. BAB XII KETENTUAN PIDANA Pasal 70 (1) Setiap anggota organ Yayasan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
Selain pidana penjara, anggota organ yayasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) juga dikenakan pidana tambahan berupa kewajiban mengembalikan uang, barang, atau kekayaan yayasan yang dialihkan atau dibagikan. BAB XIII KETENTUAN PERALIHAN Pasal 71 (1) Pada saat Undang-undang ini mulai berlaku, Yayasan yang telah:
didaftarkan di Pengadilan Negeri dan diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia; atau
didaftarkan di Pengadilan Negeri dan mempunyai izin melakukan kegiatan dari instansi terkait; tetap diakui sebagai badan hukum, dengan ketentuan dalam waktu paling lambat 5 (lima) tahun sejak mulai berlakunya Undang-undang ini Yayasan tersebut wajib menyesuaikan Anggaran Dasarnya dengan ketentuan Undang-undang ini.
Yayasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib diberitahukan kepada Menteri paling lambat 1 (satu) tahun setelah pelaksanaan penyesuaian.
Yayasan yang tidak menyesuaikan Anggaran Dasarnya dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dibubarkan berdasarkan putusan Pengadilan atas permohonan Kejaksaan atau pihak yang berkepentingan. http: //www.djpp.depkumham.go.id BAB XIV KETENTUAN PENUTUP Pasal 72 (1) Yayasan yang sebagian kekayaannya berasal dari bantuan Negara, bantuan luar negeri, dan/atau sumbangan masyarakat yang diperolehnya sebagai akibat berlakunya suatu peraturan perundang-undangan wajib mengumumkan ikhtisar laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) yang mencakup kekayaannya selama 10 (sepuluh) tahun sebelum Undang-undang ini diundangkan.
Pengumuman ikhtisar laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak menghapus hak dari pihak yang PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 2001 TENTANG YAYASAN I. UMUM Pendirian Yayasan di Indonesia sampai saat ini hanya berdasar atas kebiasaan dalam masyarakat dan yurisprudensi Mahkamah Agung, karena belum ada undang-undang yang mengaturnya. Fakta menunjukkan kecenderungan masyarakat mendirikan Yayasan dengan maksud untuk berlindung di balik status badan hukum Yayasan, yang tidak hanya digunakan sebagai wadah mengembangkan kegiatan sosial, keagamaan, kemanusiaan, melainkan juga adakalanya bertujuan untuk memperkaya diri para Pendiri, Pengurus, dan Pengawas. Sejalan dengan kecenderungan tersebut timbul pula berbagai masalah, baik masalah yang berkaitan dengan kegiatan Yayasan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan yang tercantum dalam Anggaran Dasar, sengketa antara Pengurus dengan Pendiri atau pihak lain, maupun adanya dugaan bahwa Yayasan digunakan untuk menampung kekayaan yang berasal dari para pendiri atau pihak lain yang diperoleh dengan cara melawan hukum. Masalah tersebut belum dapat diselesaikan secara hukum karena belum ada hukum positif mengenai Yayasan sebagai landasan yuridis penyelesaiannya. Undang-undang ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat mengenai Yayasan, menjamin kepastian dan ketertiban hukum serta mengembalikan fungsi Yayasan sebagai pranata hukum dalam rangka mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan. Undang-undang ini menegaskan bahwa Yayasan adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam Undang-undang ini. Pendirian Yayasan dilakukan dengan akta notaris dan memperoleh status badan hukum setelah akta pendirian memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia atau pejabat yang ditunjuk. Ketentuan tersebut dimaksudkan agar penataan administrasi pengesahan suatu Yayasan sebagai badan hukum dapat dilakukan dengan baik guna mencegah berdirinya Yayasan tanpa melalui prosedur yang ditentukan dalam Undang-undang ini. Dalam rangka memberikan pelayanan dan kemudahan bagi masyarakat, permohonan pendirian Yayasan dapat diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang wilayah kerjanya meliputi tempat No. 4132 (Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 112) http: //www.djpp.depkumham.go.id kedudukan Yayasan. Di samping itu Yayasan yang telah memperoleh pengesahan harus diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ketentuan ini dimaksudkan pula agar registrasi Yayasan dengan pola penerapan administrasi hukum yang baik dapat mencegah praktak perbuatan hukum yang dilakukan Yayasan yang dapat merugikan masyarakat. Untuk mewujudkan mekanisme pengawasan publik terhadap Yayasan yang diduga melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Undang-undang, Anggaran Dasar, atau merugikan kepentingan umum, Undang-undang ini mengatur tentang kemungkinan pemeriksaan terhadap Yayasan yang dilakukan oleh ahli berdasarkan penetapan Pengadilan atas permohonan tertulis pihak ketiga yang berkepentingan atau atas permintaan Kejaksaan dalam hal mewakili kepentingan umum. Sebagai badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, Yayasan mempunyai organ yang terdiri atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Pemisahan yang tegas antara fungsi, wewenang, dan tugas masing-masing organ tersebut serta pengaturan mengenai hubungan antara ketiga organ Yayasan dimaksudkan untuk menghindari kemungkinan konflik intern Yayasan yang tidak hanya dapat merugikan kepentingan Yayasan melainkan juga pihak lain. Pengelolaan kekayaan dan pelaksanaan kegiatan Yayasan dilakukan sepenuhnya oleh Pengurus. Oleh karena itu, Pengurus wajib membuat laporan tahunan yang disampaikan kepada Pembina mengenai keadaan keuangan dan perkembangan kegiatan Yayasan. Selanjutnya, terhadap Yayasan yang kekayaannya berasal dari Negara, bantuan luar negeri atau pihak lain, atau memiliki kekayaan dalam jumlah yang ditentukan dalam Undang-undang ini, kekayaannya wajib diaudit oleh akuntan publik dan laporan tahunannya wajib diumumkan dalam surat kabar berbahasa Indonesia. Ketentuan ini dalam rangka penerapan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas pada masyarakat. Dalam Undang-undang ini diatur pula mengenai kemungkinan penggabungan dan pembubaran Yayasan baik karena atas inisiatif organ Yayasan sendiri maupun berdasarkan penetapan atau putusan Pengadilan dan peluang bagi Yayasan asing untuk melakukan kegiatan di wilayah Negara Republik Indonesia sepanjang tidak merugikan masyarakat, bangsa, dan Negara Republik Indonesia. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas Pasal 2 Cukup jelas Pasal 3 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Ketentuan dalam ayat ini sesuai dengan maksud dan tujuan Yayasan yang bersifat sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, sehingga seseorang yang menjadi anggota Pembina, Pengurus, dan Pengawas Yayasan harus bekerja secara sukarela tanpa menerima gaji, upah, atau honor tetap. Pasal 4 Dalam hal kedudukan Yayasan disebutkan nama desa atau yang dipersamakan dengan itu, harus disebutkan pula nama kecamatan, kabupaten, kota dan propinsi. Pasal 5 Cukup jelas Pasal 6 Cukup jelas Pasal 7 Cukup jelas Pasal 8 Kegiatan usaha dari badan usaha Yayasan mempunyai cakupan yang luas, termasuk antara lain hak asasi manusia, kesenian, olah raga, perlindungan konsumen, pendidikan, lingkungan hidup, kesehatan, dan ilmu pengetahuan. Pasal 9 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "orang" adalah orang perseorangan atau badan hukum. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Ayat (5) Cukup jelas http: //www.djpp.depkumham.go.id Pasal 10 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Apabila terdapat surat wasiat yang berisi pesan untuk mendirikan Yayasan, maka hal tersebut dianggap sebagai kewajiban yang ditujukan kepada mereka yang ditunjuk dalam surat wasiat selaku penerima wasiat, untuk melaksanakan wasiat. Ayat (3) Cukup jelas Pasal 11 Cukup jelas Pasal 12 Cukup jelas Pasal 13 Cukup jelas Pasal 14 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) huruf a Cukup jelas huruf b Cukup jelas huruf c Cukup jelas huruf d Yang dimaksud dengan istilah "benda" adalah benda berwujud dan benda tidak berwujud yang dapat dinilai dengan uang. huruf e Cukup jelas huruf f Cukup jelas huruf g Cukup jelas huruf h Cukup jelas huruf i Cukup jelas huruf j Cukup jelas huruf k Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Pasal 15 Cukup jelas Pasal 16 Cukup jelas Pasal 17 Cukup jelas Pasal 18 Cukup jelas Pasal 19 Cukup jelas Pasal 20 Cukup jelas http: //www.djpp.depkumham.go.id Pasal 21 Cukup jelas Pasal 22 Cukup jelas Pasal 23 Cukup jelas Pasal 24 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Permohonan pengumuman dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia dapat diajukan secara langsung atau dikirimkan melalui surat tercatat. Ayat (3) Besarnya biaya pengumuman diperhitungkan sesuai dengan besarnya kekayaan Yayasan. Pasal 25 Maksud dari Pasal ini adalah Pemberian sanksi perdata kepada Pengurus, karena Pengurus tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24. Pasal 26 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) huruf a Yang dimaksud dengan "sumbangan atau bantuan yang tidak mengikat" adalah sumbangan atau bantuan sukarela yang diterima Yayasan, baik dari Negara, masyarakat, maupun dari pihak lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. huruf b Yang dimaksud dengan "wakaf" adalah wakaf dari orang atau dari badan hukum. huruf c Yang dimaksud dengan "hibah" adalah hibah dari orang atau dari badan hukum. huruf d Besarnya hibah wasiat yang diserahkan kepada Yayasan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan hukum waris. huruf e Yang dimaksud dengan "perolehan lain" misalnya deviden, bunga tabungan bank, sewa gedung, atau perolehan dari hasil usaha Yayasan. Ayat (3) Kekayaan Yayasan yang berasal dari wakaf tidak termasuk harta pailit. Ayat (4) Cukup jelas Pasal 27 Ayat (1) Bantuan Negara untuk Yayasan dilakukan sesuai dengan jiwa ketentuan Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945. Ayat (2) Cukup jelas Pasal 28 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Ketentuan dalam ayat ini dimaksudkan bahwa Pendiri Yayasan tidak dengan sendirinya harus menjadi Pembina. Anggota Pembina dapat dicalonkan oleh Pengurus atau Pengawas. Ayat (4) Cukup jelas Ayat (5) Cukup jelas Pasal 29 Cukup jelas http: //www.djpp.depkumham.go.id Pasal 30 Cukup jelas Pasal 31 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Larangan perangkapan jabatan dimaksudkan untuk menghindari kemungkinan tumpang tindih kewenangan, tugas, dan tanggung jawab antara Pembina, Pengurus dan Pengawas yang dapat merugikan kepentingan Yayasan atau pihak lain. Pasal 32 Cukup jelas Pasal 33 Cukup jelas Pasal 34 Cukup jelas Pasal 35 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Yang dimaksud dengan "pelaksana kegiatan" adalah Pengurus harian Yayasan yang melaksanakan kegiatan Yayasan sehari-hari. Ayat (4) Cukup jelas Ayat (5) Cukup jelas Pasal 36 Cukup jelas Pasal 37 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Jika Pengurus melakukan perbuatan hukum untuk dan atas nama Yayasan, Anggaran Dasar dapat membatasi kewenangan tersebut dengan menentukan bahwa untuk perbuatan hukum tertentu diperlukan persetujuan terlebih dahulu dari Pembina dan/atau Pengawas, misalnya untuk menjaminkan kekayaan Yayasan guna membangun sekolah atau rumah sakit. Pasal 38 Cukup jelas Pasal 39 Cukup jelas Pasal 40 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Lihat penjelasan Pasal 31 ayat (3) Pasal 41 Cukup jelas Pasal 42 Cukup jelas http: //www.djpp.depkumham.go.id Pasal 43 Cukup jelas Pasal 44 Cukup jelas Pasal 45 Cukup jelas Pasal 46 Cukup jelas Pasal 47 Cukup jelas Pasal 48 Cukup jelas Pasal 49 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Ketentuan dalam ayat ini mewajibkan Yayasan melaporkan secara rinci tentang berbagai transaksi yang dilakukan oleh Yayasan dengan pihak lain. Hal tersebut merupakan cerminan dari asas keterbukaan dan akuntabilitas pada masyarakat yang harus dilaksanakan oleh Yayasan dengan sebaik-baiknya. Pasal 50 Ayat (1) Laporan harus ditandatangani oleh semua Pengurus dan Pengawas karena laporan tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas dalam melaksanakan tugasnya. Apabila diantara Pengurus atau Pengawas ada yang tidak menandatangani, alasan atau penyebab tidak menandatangani laporan tersebut harus dijelaskan secara tertulis sehingga dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan oleh rapat Pembina. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Pengesahan laporan oleh rapat Pembina berarti pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab kepada Pengurus dan kepada Pengawas, selama tahun buku yang bersangkutan. Pasal 51 Yang dimaksud dengan "pihak yang dirugikan" adalah Yayasan yang bersangkutan, masyarakat, dan/atau Negara. Pasal 52 Ayat (1) Penempelan ikhtisar laporan tahunan Yayasan pada papan pengumuman ditempatkan sedemikian rupa sehingga dapat dibaca oleh masyarakat. Ayat (2) Ketentuan dalam ayat ini dimaksudkan agar bantuan yang diterima oleh Yayasan atau Yayasan yang mempunyai kekayaan dalam jumlah tertentu, dapat diketahui oleh masyarakat sesuai dengan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas. Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Ayat (5) Cukup jelas Pasal 53 Cukup jelas Pasal 54 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Yang dimaksud dengan "ahli" adalah mereka yang memiliki keahlian sesuai dengan masalah yang akan diperiksa. Ayat (3) Cukup jelas. http: //www.djpp.depkumham.go.id Pasal 55 Cukup jelas Pasal 56 Cukup jelas Pasal 57 Cukup jelas Pasal 58 Cukup jelas Pasal 59 Cukup jelas Pasal 60 Cukup jelas Pasal 61 Cukup jelas Pasal 62 Cukup jelas Pasal 63 Ayat (1) Ketentuan dalam ayat ini menegaskan bahwa kekayaan Yayasan yang dibubarkan harus dibereskan (likuidasi). Dengan pembubaran tersebut, keberadaan Yayasan masih tetap ada sampai pada saat likuidator dibebaskan dari tanggung jawab. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Pasal 64 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Dalam hal pembubaran Yayasan berdasarkan putusan Pengadilan, penunjukan likuidator ditetapkan oleh Pengadilan, sedangkan penunjukan kurator hanya apabila Yayasan dinyatakan pailit. Ayat (3) Cukup jelas Pasal 65 Cukup jelas Pasal 66 Cukup jelas Pasal 67 Cukup jelas Pasal 68 Cukup jelas Pasal 69 Cukup jelas Pasal 70 Cukup jelas Pasal 71 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas http: //www.djpp.depkumham.go.id Ayat (3) "Pihak yang berkepentingan" adalah pihak-pihak yang mempunyai kepentingan langsung dengan Yayasan. Pasal 72 Cukup jelas Pasal 73 Cukup jelas LDj © 2004 ditjen pp
Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran dan Kementerian Negara/Lembaga
Relevan terhadap
Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4406 LAMPIRAN I A PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 2004 TANGGAL 5 AGUSTUS 2004 KLASIFIKASI FUNGSI DAN SUB FUNGSI Kode Fungsi dan Sub Fungsi 01 Pelayanan Umum 01 01 Lembaga Eksekutif dan Legislatif, Keuangan dan Fiskal, serta Urusan Luar Negeri 01 02 Bantuan Luar Negeri 01 03 Pelayanan Umum 01 04 Penelitian Dasar dan Pengembangan Iptek 01 05 Pinjaman Pemerintah 01 06 Pembangunan Daerah 01 07 Litbang Pelayanan Umum Pemerintahan 01 90 Pelayanan Umum Pemerintahan Lainnya 02 Pertahanan 02 01 Pertahanan Negara 02 02 Dukungan Pertahanan 02 03 Bantuan Militer Luar Negeri 02 04 Litbang Pertahanan 02 90 Pertahanan lainnya 03 Ketertiban dan Keamanan 03 01 Kepolisian 03 02 Penanggulangan Bencana 03 03 Pembinaan Hukum 03 04 Peradilan 03 05 Lembaga Pemasyarakatan 03 06 Litbang Ketertiban, Keamanan dan Hukum 03 90 Ketertiban, Keamanan dan Hukum Lainnya 04 Ekonomi 04 01 Perdagangan, Pengembangan Usaha, Koperasi, dan UKM 04 02 Tenaga Kerja 04 03 Pertanian, Kehutanan, Perikanan dan Kelautan 04 04 Pengairan 04 05 Bahan Bakar dan Energi 04 06 Pertambangan 04 07 Industri dan Konstruksi Kode Fungsi dan Sub Fungsi 04 08 Transportasi 04 09 Telekomunikasi dan Informatika 04 10 Litbang Ekonomi 04 90 Ekonomi lainnya 05 Lingkungan Hidup 05 01 Manajemen Limbah 05 02 Manajemen Air Limbah 05 03 Penanggulangan Polusi 05 04 Konservasi Sumberdaya Alam 05 05 Tata Ruang dan Pertanahan 05 06 Litbang Perlindungan Lingkungan Hidup 05 90 Perlindungan Lingkungan Hidup Lainnya 06 Perumahan dan Fasilitas Umum 06 01 Pengembangan Perumahan 06 02 Pemberdayaan Komunitas Pemukiman 06 03 Penyediaan Air Minum 06 04 Penerangan jalan 06 05 Litbang Perumahan dan pemukiman 06 90 Perumahan dan Pemukiman Lainnya 07 Kesehatan 07 01 Obat dan Perbekalan Kesehatan 07 02 Pelayanan Kesehatan Perorangan 07 03 Pelayanan Kesehatan Masyarakat 07 04 Keluarga Berencana 07 05 Litbang Kesehatan 07 90 Kesehatan lainnya 08 Pariwisata dan Budaya 08 01 Pengembangan Pariwisata dan Budaya 08 02 Pembinaan Kepemudaan dan Olahraga 08 03 Pembinaan Penerbitan dan Penyiaran 08 04 Litbang Pariwisata, Budaya, Kepemudaan dan Olahraga 08 90 Pariwisata dan Budaya Lainnya 09 Agama 09 01 Peningkatan Kehidupan Beragama Kode Fungsi dan Sub Fungsi 09 02 Kerukunan Hidup Beragama 09 03 Litbang Agama 09 90 Pelayanan Keagamaan Lainnya 10 Pendidikan 10 01 Pendidikan Anak Usia Dini 10 02 Pendidikan Dasar 10 03 Pendidikan Menengah 10 04 Pendidikan Non Formal & In Formal 10 05 Pendidikan Kedinasan 10 06 Pendidikan Tinggi 10 07 Pelayanan Bantuan terhadap Pendidikan 10 08 Pendidikan Keagamaan 10 09 Litbang Pendidikan 10 90 Pendidikan Lainnya 11 Perlindungan Sosial 11 01 Perlindungan dan Pelayanan Orang Sakit dan Cacat 11 02 Perlindungan dan Pelayanan Lansia 11 03 Perlindungan dan Pelayanan Sosial Keluarga Pahlawan, Perintis Kemerdekaan dan Pejuang 11 04 Perlindungan dan Pelayanan Sosial Anak-anak dan Keluarga 11 05 Pemberdayaan Perempuan 11 06 Penyuluhan dan Bimbingan Sosial 11 07 Bantuan Perumahan 11 08 Bantuan dan Jaminan Sosial 11 09 Litbang Perlindungan Sosial 11 90 Perlindungan Sosial lainnya PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. MEGAWATI SOEKARNOPUTRI LAMPIRAN I B PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK NOMOR 21 TAHUN 2004 TANGGAL 5 AGUSTUS 2004 PENJELASAN LAMPIRAN I A TENTANG KLASIFIKASI FUNGSI DAN SUB FUNGSI Kode Fungsi dan Sub Fungsi 01 PELAYANAN UMUM 01.01 LEMBAGA EKSEKUTIF DAN LEGISLATIF, KEUANGAN DAN FISKAL, SERTA URUSAN LUAR NEGERI - Administrasi, operasi atau dukungan untuk lembaga eksekutif, legislatif, keuangan dan fiskal, manajemen kas negara, utang pemerintah, operasional perpajakan - Kegiatan kementerian keuangan - Kegiatan luar negeri termasuk menlu, kegiatan diplomat, misi-misi internasional dll. - Penyediaan dan penyebaran informasi, dokumentasi, statistik keuangan dan fiskal. Termasuk: - kegiatan kantor kepala eksekutif pada semua level – presiden, wakil presiden, gubernur, bupati/walikota dll. Semua tingkatan lembaga legislatif – MPR, DPR, BPK, DPRD; lembaga penasehat, administrasi, serta staf yang ditunjuk secara politis untuk membantu lembaga eksekutif dan legislatif; serta semua badan atau kegiatan yang bersifat tetap atau sementara yang ditujukan untuk membantu lembaga eksekutif dan legislatif; - kegiatan keuangan dan fiskal dan pelayanan pada seluruh tingkatan pemerintahan; - kegiatan politik dalam negeri; - penyediaan dan penyebaran informasi, dokumentasi, statistik mengenai politik dalam negeri. Tidak termasuk: - kantor-kantor kementerian, baik di pusat maupun di daerah, komite antar departemen dll. yang terkait dengan fungsi tertentu (diklasifikasikan sesuai dengan fungsi masing-masing); - pembayaran cicilan utang dan berbagai kewajiban pemerintah sehubungan dengan utang pemerintah (01.05); - bantuan pemerintah RI kepada negara lain dalam rangka bantuan ekonomi (01.02). Kode Fungsi dan Sub Fungsi 01.02 BANTUAN LUAR NEGERI - administrasi kerjasama ekonomi dengan negara-negara berkembang dan negara- negara transisi, administrasi bantuan luar negeri yang disalurkan melalui lembaga internasional; - operasional untuk misi-misi bantuan ekonomi terhadap negara-negara tertentu; - kontribusi untuk dana pembangunan ekonomi yang diadministrasikan oleh lembaga internasional/regional; - bantuan ekonomi dalam bentuk hibah atau pinjaman. Tidak termasuk bantuan militer untuk negara asing (02.03), bantuan untuk operasi perdamaian internasional (02.03) 01.03 PELAYANAN UMUM - pelayanan umum yang dilaksanakan oleh pemerintah pusat yang tidak dilakukan oleh fungsi tertentu, antara lain administrasi kepegawaian, bidang perencanaan, ekonomi nasional, statistik, dan administrasi kependudukan. Tidak termasuk: - administrasi kepegawaian yang terkait dengan fungsi-fungsi tertentu; - administrasi perencanaan, ekonomi, statistik nasional, yang terkait dengan fungsi- fungsi tertentu.
04 PENELITIAN DASAR DAN PENGEMBANGAN IPTEK - administrasi, operasi dan koordinasi dari lembaga pemerintah yang berhubungan dengan penelitian dasar dan pengembangan Iptek; - hibah, pinjaman atau subsidi dalam rangka mendukung penelitian dasar dan pengembangan Iptek yang dilaksanakan oleh lembaga-lembaga non pemerintah, seperti lembaga penelitian dan perguruan tinggi; Tidak termasuk penelitian terapan dan pengembangan yang terkait dengan fungsi tertentu.
05 PINJAMAN PEMERINTAH pembayaran bunga dan kewajiban-kewajiban lainnya yang terkait dengan pinjaman. Tidak termasuk biaya administrasi untuk pengelolaan hutang pemerintah (01.01) 01.06 PEMBANGUNAN DAERAH - Transfer umum antar level pemerintahan yang tidak ditentukan penggunaannya; - Administrasi dan operasi dalam rangka pembangunan daerah, pengembangan wilayah dan pemberdayaan masyarakat. Kode Fungsi dan Sub Fungsi 01.07 PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PELAYANAN UMUM PEMERINTAHAN - administrasi dan operasi dari lembaga pemerintah yang berhubungan dengan penelitian terapan dan pengembangan yang ada hubungannya dengan pelayanan umum pemerintahan; - hibah, pinjaman atau subsidi dalam rangka mendukung penelitian terapan yang berhubungan dengan pelayanan pemerintah umum yang dilaksanakan oleh lembaga- lembaga non pemerintah, seperti lembaga penelitian dan perguruan tinggi. Tidak termasuk : - penelitian dasar dan pengembangan Iptek (01.04); - biaya administrasi untuk pengelolaan utang pemerintah (01.01).
90 PELAYANAN UMUM PEMERINTAHAN LAINNYA administrasi dan operasi terhadap pelayanan umum pemerintahan yang tidak termasuk kegiatan-kegiatan yang sudah diklasifikasikan dalam 01.01 s.d. 01.07, seperti: tugas- tugas pemilihan umum Tidak termasuk pemberdayaan komunitas pemukiman (06.02) 02 PERTAHANAN 02.01 PERTAHANAN NEGARA - administrasi dan operasi militer untuk seluruh angkatan; - operasi untuk rekayasa, perhubungan, komunikasi, intelejen, kepegawaian dan kekuatan pertahanan non tempur lainnya. Termasuk atase militer di luar negeri, rumah sakit militer di lapangan. Tidak termasuk misi bantuan militer (02.03), rumah sakit militer tetap (07.03), sekolah/pendidikan militer (10.05), pensiunan militer (11.03) 02.02 DUKUNGAN PERTAHANAN administrasi dan operasi kekuatan pertahan sipil, perumusan keadaan darurat, organisasi yang melibatkan lembaga sipil dan penduduk. Tidak termasuk pelayanan perlindungan masyarakat (03.02), pembelian dan penyimpanan alat dan bahan dalam keadaan darurat untuk bencana alam (03.02).
03 BANTUAN MILITER LUAR NEGERI - administrasi dan bantuan militer serta operasi perdamaian kepada pemerintah asing, lembaga internasional, dan sekutu. Kode Fungsi dan Sub Fungsi 02.04 PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PERTAHANAN - administrasi dan operasi dari lembaga pemerintah yang berhubungan dengan penelitian terapan dan pengembangan yang ada hubungannya dengan pertahanan; - hibah, pinjaman atau subsidi dalam rangka mendukung penelitian terapan yang berhubungan dengan pertahanan yang dilaksanakan oleh lembaga-lembaga non pemerintah, seperti lembaga penelitian dan perguruan tinggi. Tidak termasuk penelitian dasar dan pengembangan Iptek (01.04) 02.90 PERTAHANAN LAINNYA administrasi dan operasi terhadap pertahanan yang tidak termasuk kegiatan-kegiatan yang sudah diklasifikasikan dalam 02.01 s.d. 02.04. Tidak termasuk veteran militer (11.03) 03 KETERTIBAN DAN KEAMANAN 03.01 KEPOLISIAN - Administrasi dan operasi kepolisian, termasuk pendaftaran orang asing, pengesahan izin kerja dan jalan, pemeliharaan data dan statistik kepolisian, ketentuan lalu lintas, pencegahan penyelundupan; - Operasi rutin dan luar biasa kepolisian, laboratorium kepolisian, pendidikan kepolisian Tidak termasuk pendidikan umum yang diajarkan dalam lembaga kepolisian (10.05). Tidak termasuk dukungan pertahanan (02.02), angkatan yang khusus dibuat untuk pemadaman hutan (04.03).
02 PENANGGULANGAN BENCANA administrasi dan operasional dari penanggulangan bencana, pencegahan kebakaran, SAR nasional, dan badan-badan lain yang bertujuan untuk melaksanakan penanggulangan bencana, perlindungan dan keselamatan masyarakat umumnya, dukungan pencegahan kebakaran dan SAR nasional, dan training. Termasuk pelayanan perlindungan sipil untuk penjaga gunung, penjaga pantai. Tidak termasuk pertahan sipil (02.02), angkatan yang khusus dibuat untuk pemadaman hutan (04.02). Kode Fungsi dan Sub Fungsi 03.03 PEMBINAAN HUKUM - administrasi dan operasi untuk lembaga hukum; pembinaan aparatur penegak hukum; - pengembangan hukum nasional; - pelayanan hukum dari pemerintah dan non pemerintah. Tidak termasuk lembaga pemasyarakatan (03.05) 03.04 PERADILAN - administrasi dan operasi untuk peradilan; - operasi dan dukungan atas program dan kegiatan yang berhubungan dengan peradilan; - penyiapan dan penyebaran informasi, dokumentasi, dan statistik yang berhubungan dengan peradilan; - Hibah, pinjaman, atau subsidi untuk mengembangkan kebijakan dan program peradilan. Termasuk administrasi untuk pengadilan tinggi, ombudsmen, peradilan agama. Tidak termasuk administrasi lembaga pemasyarakatan (03.05).
05 LEMBAGA PEMASYARAKATAN administrasi, operasional dan dukungan lembaga pemasyarakatan dan lembaga penahanan lainnya.
06 PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN KETERTIBAN, KEAMANAN DAN HUKUM - administrasi dan operasional dari lembaga pemerintah yang berhubungan dengan penelitian terapan dan pengembangan yang ada hubungannya dengan hukum, ketertiban, dan keamanan; - hibah, pinjaman atau subsidi dalam rangka mendukung penelitian terapan yang berhubungan dengan hukum, ketertiban dan keamanan yang dilaksanakan oleh lembaga-lembaga non pemerintah, seperti lembaga penelitian dan perguruan tinggi. Tidak termasuk penelitian dasar dan pengembangan Iptek (01.04).
90 HUKUM, KETERTIBAN DAN KEAMANAN LAINNYA administrasi dan operasi terhadap hukum, ketertiban, dan keamanan yang tidak termasuk kegiatan-kegiatan yang sudah diklasifikasikan dalam 03.01 s.d. 03.06. 04 EKONOMI… Kode Fungsi dan Sub Fungsi 04 EKONOMI 04.01 PERDAGANGAN, PENGEMBANGAN USAHA, KOPERASI, DAN UKM - administrasi atas hubungan dan pelayanani, perdagangan luar negeri, pengembangan usaha, koperasi dan UKM, penyusunan dan penerapan kebijakan; - peraturan tentang perdagangan dan pengembangan usaha, koperasi dan UKM, pasar komoditas dan modal; - operasi dan dukungan atas lembaga yang berhubungan dengan paten, hak cipta dll.; - Hibah, pinjaman, atau subsidi untuk mengembangkan kebijakan dan program perdagangan dan pengembangan usaha, koperasi dan UKM.
02 TENAGA KERJA - administrasi dan operasi yang berhubungan dengan bidang ketenagakerjaan; - peraturan tentang ketenagakerjaan; - operasi dan dukungan atas lembaga yang berhubungan dengan mediasi ketenagakerjaan; - Hibah, pinjaman, atau subsidi untuk mengembangkan kebijakan dan program ketenagakerjaan.
03 PERTANIAN, KEHUTANAN, PERIKANAN DAN KELAUTAN - administrasi dari pertanian, kehutanan, perikanan dan kelautan - operasi dan dukungan atas program dan kegiatan yang berhubungan dengan pertanian, kehutanan, perikanan dan kelautan; - penyiapan dan penyebaran informasi, dokumentasi, dan statistik yang berhubungan dengan pertanian, kehutanan, perikanan dan kelautan; - Hibah, pinjaman, atau subsidi untuk mengembangkan kebijakan dan program pertanian, kehutanan, perikanan dan kelautan. Termasuk penanaman bibit kehutanan; Tidak termasuk proyek pembangunan multi guna (04.90), dan pengairan (04.04) 04.04 PENGAIRAN - administrasi dan operasi yang berhubungan dengan pengairan; - penyiapan dan penyebaran informasi, dokumentasi, dan statistik yang berhubungan dengan pengairan; - Hibah, pinjaman, atau subsidi untuk mengembangkan kebijakan dan program pengairan. Termasuk proyek pembangunan jaringan pengairan Kode Fungsi dan Sub Fungsi 04.05 BAHAN BAKAR DAN ENERGI - administrasi dari bahan bakar padat, minyak dan gas bumi, bahan bakar nuklir, energi listrik dan non listrik; - konservasi, penemuan, pengembangan, dan eksploitasi dari bahan bakar padat, minyak dan gas bumi, bahan bakar nuklir, energi listrik dan non listrik; - penyiapan dan penyebaran informasi, dokumentasi, dan statistik yang berhubungan dengan bahan bakar padat, minyak dan gas bumi, bahan bakar nuklir, energi listrik dan non listrik; - Hibah, pinjaman, atau subsidi untuk mengembangkan kebijakan dan program bahan bakar padat, minyak dan gas bumi, bahan bakar nuklir, energi listrik dan non listrik. Tidak termasuk transportasi dengan bahan bakar padat, bahan bakar minyak dan gas, bahan bakar nuklir (04.08);
06 PERTAMBANGAN - administrasi dan operasi yang berhubungan dengan pertambangan; - konservasi, penemuan, pengembangan dan eksploitasi dari pertambangan; - pengawasan dan pengaturan yang berhubungan dengan pertambangan; - penyiapan dan penyebaran informasi, dokumentasi, dan statistik yang berhubungan dengan pertambangan; - Hibah, pinjaman, atau subsidi untuk mengembangkan kebijakan dan program pertambangan. Termasuk pengeluaran izin, aturan tingkat produksi dan keselamatan, pengawasan keselamatan yang berhubungan dengan pertambangan. Tidak termasuk: - industri pengolahan batu bara, penyulingan minyak, dan nuklir (04.05); - hibah, pinjaman, dan subsidi untuk kontruksi perumahan, bangunan industri, jalan, fasilitas umum (diklasifikasikan berdasar fungsinya);
07 INDUSTRI DAN KONSTRUKSI - administrasi dan operasi yang berhubungan dengan industri dan konstruksi; - konservasi, penemuan, pengembangan dan eksploitasi dari industri dan konstruksi; - pengawasan dan pengaturan yang berhubungan dengan industri dan konstruksi; - penyiapan dan penyebaran informasi, dokumentasi, dan statistik yang berhubungan dengan industri dan konstruksi; - Hibah, pinjaman, atau subsidi untuk mengembangkan kebijakan dan program industri dan konstruksi. Kode Fungsi dan Sub Fungsi Termasuk pengeluaran izin, aturan tingkat produksi dan keselamatan, pengawasan keselamatan yang berhubungan dengan industri dan konstruksi. Tidak termasuk: - industri pengolahan batu bara, penyulingan minyak, dan nuklir (04.05); - hibah, pinjaman, dan subsidi untuk kontruksi perumahan, bangunan industri, jalan, fasilitas umum (diklasifikasikan berdasar fungsinya); - peraturan standar perumahan (06.01).
08 TRANSPORTASI - administrasi dari operasi, penggunaan, konstruksi, pemeliharaan dari transportasi jalan raya, transportasi air, transportasi kereta api, transportasi udara, dan bentuk transportasi lainnya; - pengawasan dan pengaturan yang berhubungan dengan dari transportasi jalan raya, transportasi air, transportasi kereta api, transportasi udara, dan bentuk transportasi lainnya; - konstruksi atau operasi dari fasilitas lainnya pendukung transportasi jalan raya, transportasi air, transportasi kereta api, transportasi udara, dan bentuk transportasi lainnya; - penyiapan dan penyebaran informasi, dokumentasi, dan statistik yang berhubungan dengan transportasi jalan raya, transportasi air, transportasi kereta api, transportasi udara, dan bentuk transportasi lainnya; - Hibah, pinjaman, atau subsidi untuk mengembangkan kebijakan dan program transportasi jalan raya, transportasi air, transportasi kereta api, transportasi udara, dan bentuk transportasi lainnya.
09 TELEKOMUNIKASI DAN INFORMATIKA - administrasi dari konstruksi, perbaikan, pengembangan, operasi dan pemeliharaan sistem telekomunikasi dan informatika; - peraturan yang berhubungan dengan sistem telekomunikasi; - penyiapan dan penyebaran informasi, dokumentasi, dan statistik tentang telekomunikasi; - Hibah, pinjaman, atau subsidi untuk mengembangkan kebijakan dan program telekomunikasi; Termasuk pengembangan teknologi telematika. Tidak termasuk radio dan satelit navigasi untuk transportasi air (04.08), penyiaran radio dan televisi (08.03) 04.10 PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN EKONOMI - administrasi dan operasi dari lembaga pemerintahan dalam penelitian terapan dan pengembangan yang berhubungan dengan ekonomi, perdagangan, pengembangan usaha koperasi dan UKM, ketenagakerjaan, pertanian, kehutanan, perikanan, kelautan, bahan bakar dan energi, pertambangan, industri dan konstruksi, transportasi, komunikasi dan industri lainnya; Kode Fungsi dan Sub Fungsi - Hibah, pinjaman, atau subsidi untuk mendukung penelitian terapan dan pengembangan yang berhubungan dengan perdagangan, pengembangan usaha koperasi dan UKM, ketenagakerjaan, pertanian, kehutanan, perikanan, kelautan, bahan bakar dan energi, pertambangan, industri dan konstruksi, transportasi, dan telekomunikasi; Tidak termasuk penelitian dasar dan pengembangan Iptek (01.04).
90 EKONOMI LAINNYA - Termasuk meteorologi dan geofisika, multi proyek, penyimpanan dan distribusi; - administrasi, operasi atau dukungan yang berhubungan dengan ekonomi yang tidak terklasifikasi dalam 04.01 s.d. 04.10 05 PERLINDUNGAN LINGKUNGAN HIDUP 05.01 MANAJEMEN LIMBAH - administrasi, pengawasan, pemeriksaan, operasi atau dukungan untuk pengelolaan limbah - Hibah, pinjaman, atau subsidi untuk mendukung operasi, konstruksi, pemeliharaan ataupun peningkatan sistem pengelolaan limbah. Termasuk : pengembangan sistem persampahan (daerah) dan Limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) (pemerintah pusat) 05.02 MANAJEMEN AIR LIMBAH - administrasi, pengawasan, pemeriksaan, operasi ataupun dukungan untuk pengelolaan air limbah; - Hibah, pinjaman, atau subsidi untuk mendukung operasi, konstruksi, pemeliharaan ataupun peningkatan sistem pengelolaan air limbah.
03 PENANGGULANGAN POLUSI - administrasi, pengawasan, pemeriksaan, operasi ataupun dukungan untuk penanggulangan polusi; - Hibah, pinjaman, atau subsidi untuk mendukung operasi, konstruksi, pemeliharaan ataupun peningkatan sistem penanggulangan polusi.
04 KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM - administrasi, pengawasan, pemeriksaan, operasi ataupun dukungan untuk kegiatan- kegiatan yang berhubungan dengan konservasi sumber daya alam; - Hibah, pinjaman, atau subsidi untuk mendukung operasi, konstruksi, pemeliharaan ataupun peningkatan sistem konservasi sumber daya alam. Kode Fungsi dan Sub Fungsi 05.05 TATA RUANG DAN PERTANAHAN - administrasi, pengawasan, pemeriksaan, operasi untuk pengelolaan tata ruang dan pertanahan; - Hibah, pinjaman, atau subsidi untuk mendukung operasi untuk pengelolaan tata ruang dan pertanahan.
06 PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PERLINDUNGAN LINGKUNGAN HIDUP - Administrasi dan operasi dari lembaga-lembaga pemerintah yang terlibat dalam penelitian terapan dan pengembangan yang berhubungan dengan perlindungan lingkungan hidup; - Hibah, pinjaman, atau subsidi untuk mendukung penelitian terapan dan pengembangan yang berhubungan dengan perlindungan lingkungan hidup yang dilaksanakan oleh lembaga non pemerintah seperti lembaga penelitian dan perguruan tinggi. Tidak termasuk penelitian dasar dan pengembangan Iptek (01.04) 05.90 PERLINDUNGAN LINGKUNGAN HIDUP LAINNYA - administrasi, pengelolaan, peraturan, pengendalian, operasi dan dukungan untuk kegiatan-kegiatan yang behubungan dengan kebijakan, perancanaan, program dan anggaran untuk meningkatkan perlindungan lingkungan hidup; penyiapan dan penegakan peraturan dan standar untuk perlindungan lingkungan hidup; penyiapan dan penyebaran informasi, dokumen dan statistik tentang lingkungan hidup; - termasuk kegiatan perlindungan lingkungan hidup yang tidak termasuk dalam 05.01 s.d. 05.06. 06 PERUMAHAN DAN PEMUKIMAN 06.01 PENGEMBANGAN PERUMAHAN - administrasi perumahan; peningkatan, pemantauan dan evaluasi kegiatan pengembangan perumahan; peraturan standar perumahan; - perumahan pengganti perumahan kumuh, penyediaan tanah, pengembangan perumahan untuk orang cacat; - penyiapan dan penyebaran informasi, dokumentasi dan statistik mengenai perumahan; - Hibah, pinjaman, atau subsidi untuk mendukung pengembangan, peningkatan dan pemeliharaan atas penyediaan perumahan. Tidak termasuk: - peraturan dan standar konstruksi (04.07); - bantuan uang dan barang untuk perumahan (11.07). Kode Fungsi dan Sub Fungsi 06.02 PEMBERDAYAAN KOMUNITAS PEMUKIMAN - administrasi pemukiman, dan peraturan pendukung pemukiman; - perencanaan untuk pemukiman baru dan yang direhabilitasi, perencanaan pengembangan fasilitas pemukiman; - penyiapan dan penyebaran informasi, dokumentasi dan statistik mengenai pemukiman.
03 PENYEDIAAN AIR MINUM - administrasi penyediaan air minum, pengawasan dan pengaturan mengenai penyediaan air minum; - konstruksi dan operasi dari sistem pendukung penyediaan air minum; - penyiapan dan penyebaran informasi, dokumentasi dan statistik penyediaan air minum; - Hibah, pinjaman, atau subsidi untuk mendukung operasi, konstruksi, pemeliharaan ataupun peningkatan sistem penyediaan air minum.
04 PENERANGAN JALAN - administrasi penerangan jalan, pengembangan dan pengaturan tentang standarisasi penerangan; - instalasi, operasi, pemeliharaan, peningkatan dan lain-lain untuk penerangan jalan. Tidak termasuk penerangan untuk jalan bebas hambatan (04.05) 06.05 PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PERUMAHAN DAN PEMUKIMAN - administrasi dan operasi dari lembaga pemerintah dalam penelitian terapan dan pengembangan yang berhubungan dengan perumahan dan pemukiman - Hibah, pinjaman, atau subsidi untuk mendukung penelitian terapan dan pengembangan yang berhubungan dengan perumana dan pemukiman yang dilaksanakan oleh lembaga non pemerintah seperti lembaga penelitian dan prguruan tinggi. Tidak termasuk penelitian dasar dan pengembangan Iptek (01.04) 06.90 PERUMAHAN DAN PEMUKIMAN LAINNYA - administrasi, operasi atau dukungan dalam kebijakan, perencanaan, program dan anggaran yang berhubungan dengan perumahan dan pemukiman lainnya; - penyiapan dan penegakan peraturan dan standarisasi yang berhubungan dengan perumahan dan permukiman lainnya; - penyiapan dan penyebaran informasi, dokumentasi dan statistik mengenai perumahan dan permukiman lainnya. Kode Fungsi dan Sub Fungsi Termasuk administrasi, operasi ataupun dukungan yang berhubungan dengan perumahan dan pemukiman yang tidak dapat diklasifikasikan dalam 06.01 s.d. 06.05 07 KESEHATAN 07.01 OBAT DAN PERBEKALAN KESEHATAN - penyediaan obat-obatan, alat-alat medis, peralatan terapi medis; - administrasi, operasi ataupun dukungan untuk penyediaan obat-obatan, alat-alat medis, dan peralatan terapi medis. Termasuk perbaikan peralatan terapi medis Tidak termasuk sewa peralatan terapi medis (07.02) 07.02 PELAYANAN KESEHATAN PERORANGAN - penyediaan pelayanan medis umum, pelayanan medis khusus, pelayanan gigi, pelayanan paramedik; - administrasi, inspeksi, operasi atau dukungan untuk penyediaan medis umum, pelayanan medis khusus, pelayanan gigi, pelayanan paramedik. - penyediaan pelayanan rumah sakit umum, rumah sakit khusus, rumah sakit ibu anak, kebidanan; - administrasi, inspeksi, operasi atau dukungan untuk penyediaan pelayanan rumah sakit umum, rumah sakit ibu anak, kebidanan. Termasuk: - pelayanan spesialis ortodensi; - pemeriksaan gigi; - sewa peralatan terapi medis; - lembaga pelayanan lansia dengan pengawasan medis, pusat pelayanan medis yang bertujuan untuk menyembuhkan pasien. Tidak termasuk alat kedokteran gigi (07.01), laboratorium pemeriksaan kesehatan (07.03) 07.03 PELAYANAN KESEHATAN MASYARAKAT - penyediaan pelayanan kesehatan masyarakat; - administrasi, pemeriksaan, operasi atau dukungan untuk pelayanan kesehatan masyarakat; - penyusunan dan penyebaran informasi berkenaan kesehatan masyarakat. Termasuk pelayanan kesehatan untuk kelompok tertentu, pelayanan kesehatan yang tidak berhubungan dengan rumah sakit, klinik, laboratorium kesehatan masyarakat. Tidak termasuk laboratorium analisis medis (07.02) Kode Fungsi dan Sub Fungsi 07.04 KELUARGA BERENCANA - administrasi, operasi, ataupun dukungan untuk kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan kebijakan, perencanaan, program dan anggaran keluarga berencana, - penyiapan dan penegakan peraturan dan standarisasi kesehatan, penyusunan dan penyebaran informasi, dokumen, dan statistik keluarga berencana.
05 LITBANG KESEHATAN - administrasi dan operasi dari lembaga-lembaga pemerintah yang melakukan penelitian terapan dan pengembangan yang berhubungan dengan kesehatan; Hibah, pinjaman, atau subsidi untuk mendukung penelitian terapan dan pengembangan yang berhubungan dengan kesehatan yang dilaksanakan oleh lembaga non pemerintah seperti lembaga penelitian dan perguruan tinggi. Tidak termasuk penelitian dasar dan pengembangan Iptek (01.04) 07.90 KESEHATAN LAINNYA - administrasi, operasi, ataupun dukungan untuk kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan kebijakan, perencanaan, program dan anggaran kesehatan, penyiapan dan penegakan peraturan dan standarisasi kesehatan, penyusunan dan penyebaran informasi, dokumen, dan statistik kesehatan. - Termasuk kegiatan kesehatan lainnya yang tidak terklasifikasi dalam 07.01 s.d.
03 PEMBINAAN PENERBITAN DAN PENYIARAN - administrasi penyiaran dan penerbitan, pengawasan dan pengaturan penyiaran dan penerbitan; - operasi atau dukungan untuk penyiaran dan penerbitan; - Hibah, pinjaman, atau subsidi untuk mendukung pengadaan fasilitas media televisi dan radio; pengadaan fasilitas penerbitan. Tidak termasuk percetakan negara (01.03), penyelenggaran pendidikan melalui televisi dan radio (08.03).
04 LITBANG PARIWISATA DAN BUDAYA - administrasi dan operasi dari lembaga-lembaga pemerintah yang melakukan penelitian terapan dan pengembangan yang berhubungan dengan pariwisata dan budaya; - Hibah, pinjaman, atau subsidi untuk mendukung penelitian terapan dan pengembangan yang berhubungan dengan pariwisata dan budaya yang dilaksanakan oleh lembaga non pemerintah seperti lembaga penelitian dan perguruan tinggi. Tidak termasuk penelitian terapan dan pengembangan Iptek (01.04) 08.90 PARIWISATA DAN BUDAYA LAINNYA - administrasi, operasi, ataupun dukungan untuk kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan kebijakan, perencanaan, program dan anggaran pariwisata, olah raga, dan budaya, penyiapan dan penegakan peraturan dan standarisasi pariwisata, olah raga, dan budaya, penyusunan dan penyebaran informasi, dokumen, dan statistik pariwisata, olah raga dan budaya lainnya. - Termasuk kegiatan pariwisata, olah raga dan budaya lainnya yang tidak terklasifikasi dalam 08.01 s.d. 08.04. 09 AGAMA 09.01 PENINGKATAN KEHIDUPAN BERAGAMA - penyediaan pelayanan agama, administrasi keagamaan; - operasi atau dukungan atas penyediaan fasilitas keagamaan; - pembayaran untuk petugas keagamaan, hibah, pinjaman, atau subsidi untuk peningkatan kehidupan beragama. Kode Fungsi dan Sub Fungsi 09.02 KERUKUNAN HIDUP BERAGAMA - pengawasan dan pengaturan atas keagamaan; - hibah, pinjaman, atau subsidi untuk mendukung kerukunan hidup beragama.
03 PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN KEAGAMAAN - administrasi dan operasi dari lembaga-lembaga pemerintah yang melakukan penelitian terapan dan pengembangan yang berhubungan dengan keagamaan; - Hibah, pinjaman, atau subsidi untuk mendukung penelitian terapan dan pengembangan yang berhubungan dengan keagamaan yang dilaksanakan oleh lembaga non pemerintah seperti lembaga penelitian dan perguruan tinggi. Tidak termasuk penelitian terapan dan pengembangan Iptek (01.04) 09.90 PELAYANAN KEAGAMAAN LAINNYA - administrasi, operasi, ataupun dukungan untuk kegiatan-kegiatan lainnya yang berhubungan dengan kebijakan, perencanaan, program dan anggaran keagamaan, penyiapan dan penegakan peraturan dan standarisasi masalah keagamaan, penyusunan dan penyebaran informasi, dokumen, dan statistik keagamaan. - Termasuk kegiatan keagamaan lainnya yang tidak terklasifikasi dalam 09.01 s.d.
02 PENDIDIKAN DASAR - penyediaan pendidikan pendidikan dasar baik umum maupun agama; - administrasi, pemeriksaan, operasi ataupun dukungan untuk pendidikan dasar; - beasiswa, hibah, pinjaman dan tunjangan untuk mendukung siswa tingkat pendidikan dasar. Tidak termasuk pelayanan bantuan terhadap pendidikan (10.07) Kode Fungsi dan Sub Fungsi 10.03 PENDIDIKAN MENENGAH - penyediaan pendidikan menengah baik umum maupun agama; - administrasi, pemerikasaan, operasi ataupun dukungan untuk pendidikan menengah; - beasiswa, hibah, pinjaman dan tunjangan untuk mendukung siswa tingkat menengah. Tidak termasuk pendidikan non formal dan informal (10.04) 10.04 PENDIDIKAN NON FORMAL & INFORMAL - penyediaan pendidikan nonformal dan informal; - administrasi, pemerikasaan, operasi ataupun dukungan untuk pendidikan nonformal dan informal; - beasiswa, hibah, pinjaman dan tunjangan untuk mendukung pendidikan nonformal dan informal.
05 PENDIDIKAN KEDINASAN - penyediaan pendidikan kedinasan; - administrasi, pemerikasaan, operasi ataupun dukungan untuk pendidikan kedinasan; - beasiswa, hibah, pinjaman dan tunjangan untuk mendukung siswa pendidikan kedinasan. Tidak termasuk pelatihan yang terkait dengan fungsi tertentu.
06 PENDIDIKAN TINGGI - penyediaan pendidikan tinggi; - administrasi, pemeriksaan, operasi ataupun dukungan untuk pendidikan tinggi; - beasiswa, hibah, pinjaman dan tunjangan untuk mendukung mahasiswa; - penyediaan pendidikan tinggi keagamaan. Tidak termasuk pendidikan nonformal dan informal (10.04) 10.07 PELAYANAN BANTUAN TERHADAP PENDIDIKAN - penyediaan pelayanan bantuan terhadap pendidikan; - administrasi, pemerikasaan, operasi ataupun dukungan untuk transportasi, makanan, penginapan, kesehatan umum dan gigi yang ditujukan untuk siswa pada berbagai tingkatan. Kode Fungsi dan Sub Fungsi 10.08 PENDIDIKAN KEAGAMAAN - penyediaan pendidikan keagamaan; - administrasi, pemerikasaan, operasi ataupun dukungan untuk pendidikan keagamaan; - beasiswa, hibah, pinjaman dan tunjangan untuk mendukung siswa pendidikan keagamaan.
09 PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PENDIDIKAN - administrasi dan operasi dari lembaga-lembaga pemerintah yang melakukan penelitian terapan dan pengembangan yang berhubungan dengan pendidikan; - Hibah, pinjaman, atau subsidi untuk mendukung penelitian terapan dan pengembangan yang berhubungan dengan pendidikan yang dilaksanakan oleh lembaga non pemerintah seperti lembaga penelitian dan perguruan tinggi. Tidak termasuk penelitian dasar dan pengembangan Iptek (01.04) 10.90 PENDIDIKAN LAINNYA - administrasi, operasi, ataupun dukungan untuk kegiatan-kegiatan lainnya yang berhubungan dengan kebijakan, perencanaan, program dan anggaran pendidikan, penyiapan dan penegakan peraturan dan standarisasi pendidikan, penyusunan dan penyebaran informasi, dokumen, dan statistik pendidikan. - Termasuk kegiatan pendidikan lainnya yang tidak terklasifikasi dalam 10.01 s.d.
02 PERLINDUNGAN DAN PELAYANAN LANSIA - penyediaan perlindungan dan pelayanan sosial dalam bentuk uang dan barang kepada lansia; - administrasi, operasi ataupun dukungan atas skema perlindungan lansia; - manfaat uang dan barang lainnya untuk lansia; - termasuk pensiunan PNS dan TNI/Polri. Tidak termasuk orang tua yang pensiun dini karena sakit dan cacat (11.01). Kode Fungsi dan Sub Fungsi 11.03 PERLINDUNGAN DAN PELAYANAN SOSIAL KELUARGA PAHLAWAN, PERINTIS KEMERDEKAAN DAN PEJUANG - penyediaan perlindungan dan pelayanan sosial dalam bentuk uang dan barang kepada keluarga pahlawan, perintis kemerdekaan dan pejuang maupun ahli warisnya; - administrasi, operasi ataupun dukungan atas skema perlindungan keluarga pahlawan, perintis kemerdekaan dan pejuang; - manfaat uang dan barang lainnya untuk keluarga pahlawan, perintis kemerdekaan dan pejuang.
04 PERLINDUNGAN DAN PELAYANAN SOSIAL ANAK-ANAK DAN KELUARGA - penyediaan perlindungan dan pelayanan sosial dalam bentuk uang dan barang kepada anak-anak dan keluarga tertentu; - administrasi, operasi ataupun dukungan atas skema perlindungan anak-anak dan keluarga; - manfaat uang dan barang lainnya untuk anak-anak dan keluarga. Tidak termasuk pelayanan keluarga berencana (07.04).
05 PEMBERDAYAAN PEREMPUAN - penyediaan perlindungan sosial kepada perempuan; - administrasi, operasi ataupun dukungan atas pemberdayaan perempuan;
06 PENYULUHAN DAN BIMBINGAN SOSIAL - penyediaan perlindungan sosial dalam bentuk uang dan barang untuk/kepada orang yang dapat bekerja tetapi belum mendapatkan pekerjaan yang sesuai; - administrasi, operasi ataupun dukungan atas skema perlindungan pengangguran; - manfaat uang dan barang lainnya untuk penggangguran. Tidak termasuk program dan skema untuk memobilisasi tenaga kerja dan menurunkan pengangguran (04.02), dan penyediaan uang dan barang untuk pengangguran yang memasuki usia pensiun (11.02).
07 BANTUAN PERUMAHAN - penyediaan perlindungan sosial dalam bentuk non kas untuk membantu rumah tangga dalam pemenuhan biaya perumahan; - administrasi, operasi ataupun dukungan atas skema bantuan perumahan; - manfaat non kas lainnya, seperti bantuan sewa, penyediaan rumah dengan harga terjangkau. Kode Fungsi dan Sub Fungsi 11.08 BANTUAN DAN JAMINAN SOSIAL - penyediaan perlindungan sosial dalam bentuk uang dan barang untuk masyarakat tertinggal dan terlantar; - administrasi, operasi ataupun dukungan atas skema perlindungan masyarakat tertinggal dan terlantar; - manfaat uang dan barang lainnya untuk masyarakat tertinggal dan terlantar.
09 PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PERLINDUNGAN SOSIAL - administrasi dan operasi dari lembaga-lembaga pemerintah yang melakukan penelitian terapan dan pengembangan yang berhubungan dengan perlindungan sosial; - Hibah, pinjaman, atau subsidi untuk mendukung penelitian terapan dan pengembangan yang berhubungan dengan perlindungan sosial yang dilaksanakan oleh lembaga non pemerintah seperti lembaga penelitian dan perguruan tinggi. Tidak termasuk penelitian dasar dan pengembangan Iptek (01.04) 11.90 PERLINDUNGAN SOSIAL LAINNYA - administrasi, operasi, ataupun dukungan untuk kegiatan-kegiatan lainnya yang berhubungan dengan kebijakan, perencanaan, program dan anggaran perlindungan sosial, penyiapan dan penegakan peraturan dan standarisasi kesejahteraan sosial, penyusunan dan penyebaran informasi, dokumen, dan statistik perlindungan sosial. - Termasuk kegiatan perlindungan sosial lainnya yang tidak terklasifikasi dalam 11.01 s.d. 11.09. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. MEGAWATI SOEKARNOPUTRI Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum dan Perundang-undangan, ttd Lambock V. Nahattands LAMPIRAN II A PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 2004 TANGGAL 5 AGUSTUS 2004 KLASIFIKASI BELANJA Kode Belanja dan Jenis Pengeluaran BELANJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH 51 Belanja Pegawai 51 1 Gaji dan Tunjangan 51 2 Honorarium, Vakasi, Lembur dan lain-lain. 51 3 Kontribusi Sosial 51 3 1 Pensiun & Uang Tunggu 51 3 2 Asuransi Kesehatan 52 Belanja Barang 52 1 Barang dan Jasa 52 2 Pemeliharaan 52 3 Perjalanan 53 Belanja Modal 53 1 Tanah 53 2 Peralatan dan Mesin 53 3 Gedung dan Bangunan 53 4 Jaringan 53 9 Aset Fisik Lainnya 54 Pembayaran Bunga Utang 54 1 Utang Dalam Negeri 54 1 1 Pemerintah 54 1 2 Bank Indonesia 54 1 3 Lainnya 54 2 Utang Luar Negeri 54 2 1 Pemerintah 54 2 2 Lainnya 55 Subsidi 55 1 Perusahaan Negara 55 1 1 Lembaga Keuangan 55 1 2 Non-Lembaga Keuangan Kode Belanja dan Jenis Pengeluaran 55 2 Perusahaan Swasta 55 2 1 Lembaga Keuangan 55 2 2 Non-Lembaga Keuangan 56 Bantuan Sosial 56 1 Dana Kompensasi Sosial 56 2 Lembaga Pendidikan dan Peribadatan 57 Hibah 57 1 Pemerintah Luar Negeri 57 2 Organisasi International 58 Belanja Lain-lain TRANSFER PEMERINTAH PUSAT 61 Dana Perimbangan 61 1 Dana Bagi Hasil 61 1 1 Perpajakan 61 1 2 Sumber Daya Alam 61 2 Dana Alokasi Umum 61 2 1 Propinsi 61 2 2 Kabupaten/Kota 61 3 Dana Alokasi Khusus 61 3 1 Dana Reboisasi 61 3 2 Non Dana Reboisasi 62 Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian 62 1 Dana Otonomi Khusus 62 1 1 Papua 62 2 Dana Penyesuaian 62 2 1 Murni 62 2 2 Ad-hoc PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. MEGAWATI SOEKARNOPUTRI LAMPIRAN II B PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 2004 TANGGAL 5 AGUSTUS 2004 PENJELASAN LAMPIRAN II A TENTANG KLASIFIKASI BELANJA Belanja dan Jenis Pengeluaran Kode 51 Belanja Pegawai Kompensasi, baik dalam bentuk uang maupun barang yang diberikan kepada pegawai pemerintah, baik yang bertugas di dalam maupun di luar negeri sebagai imbalan atas pekerjaan yang telah dilaksanakan, kecuali pekerjaan yang berkaitan dengan pembentukan modal. 51 1 Gaji dan Tunjangan Kompensasi yang harus dibayarkan kepada pegawai pemerintah berupa gaji pokok dan berbagai tunjangan yang diterima berkaitan dengan jenis dan sifat pekerjaan yang dilakukan (tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan jabatan struktural/fungsional, uang makan/lauk pauk, tunjangan beras, tunjangan PPh, tunjangan kemahalan), baik dalam bentuk uang maupun barang. 51 2 Honorarium, Vakasi, Lembur Kompensasi yang harus dibayarkan kepada pegawai pemerintah berupa honorarium tim dan sebagainya, lembur, vakasi, tunjangan khusus, dan berbagai pembiayaan kepegawaian lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk pegawai di lingkungan kementerian negara/lembaga yang dialihkan ke daerah dankantor-kantor di lingkungan kementerian negara/lembaga yang dilikuidasi 51 3 Kontribusi Sosial Pembayaran yang dilakukan terhadap unit organisasi/lembaga/badan tertentu untuk mendapatkan hak tunjangan sosial bagi pegawai Pemerintah. 51 3 1 Pensiun dan Uang Tunggu Pengeluaran/belanja pensiun/uang tunggu pegawai pemerintah yang disalurkan melalui PT Taspen dan PT Asabri. 51 3 2 Asuransi Kesehatan Pengeluaran/belanja pemerintah yang disalurkan melalui PT. Askes. 52 Belanja Barang Pembelian barang dan jasa yang habis pakai untuk memproduksi barang dan jasa yang dipasarkan maupun yang tidak dipasarkan Belanja dan Jenis Pengeluaran Kode 52 1 Barang dan Jasa Pengeluaran yang dilakukan untuk membiayai keperluan kantor sehari-hari, pengadaan/penggantian inventaris kantor, langganan daya dan jasa dan lain-lain pengeluaran yang diperlukan untuk membiayai pekerjaan yang bersifat nonfisik dan secara langsung menunjang tugas pokok dan fungsi Kementerian negara/lembaga. 52 2 Pemeliharaan Pengeluaran yang dilakukan untuk membiayai pemeliharaan gedung kantor, rumah dinas, kendaraan bermotor, dan lain-lain yang berhubungan dengan penyelenggaraan pemerintahan, termasuk perbaikan peralatan dan sarana gedung. 52 3 Perjalanan Pengeluaran yang dilakukan untuk membiayai perjalanan dinas dalam rangka pelaksanaan tugas, dan fungsi serta jabatan. 53 Belanja Modal Pengeluaran yang dilakukan dalam rangka pembentukan modal, baik dalam bentuk tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bagungan, jaringan, maupun dalam bentuk fisik lainnya, seperti buku, binatang dan lain sebagainya 53 1 Tanah Pengeluaran yang diperlukan untuk pengadaan/pembelian/ pembebasan/ penyelesaian, balik nama dan sewa tanah, pengosongan, pengurugan, perataan, pematangan tanah, pembuatan sertifikat tanah, serta lain-lain yang bersifat administratif sehubungan dengan pembentukan modal. 53 2 Peralatan dan Mesin Pengeluaran yang diperlukan untuk pengadaan alat-alat dan mesin-mesin yang dipergunakan dalam kegiatan pembentukan modal, termasuk didalamnya biaya untuk penambahan, penggantian dan peningkatan kualitas peralatan dan mesin. 53 3 Gedung dan Bangunan Pengeluaran yang diperlukan untuk perencanaan, pengawasan dan pengelolaan pembentukan modal untuk pembangunan gedung dan bangunan, termasuk didalamnya pengadaan berbagai barang kebutuhan pembangunan gedung dan bangunan. 53 4 Jaringan Pengeluaran yang diperlukan untuk penambahan, penggantian, peningkatan pembangunan, pembuatan serta perawatan prasarana dan sarana yang berfungsi atau merupakan bagian dari jaringan, seperti jalan, jembatan dan jaringan irigasi atau air bersih. Belanja dan Jenis Pengeluaran Kode 53 9 Aset Fisik Lainnya Pengeluaran dipergunakan dalam kegiatan pembentukan modal dalam bentuk aset fisik lainnya seperti buku, binatang dan lain-lain yang tidak termasuk dalam klasifikasi 53.1 s.d. 53.4. 54 Pembayaran Bunga Utang Pembayaran yang dilakukan atas kewajiban penggunaan pokok utang ( principal outstanding ), baik utang dalam negeri maupun utang luar negeri, yang dihitung berdasarkan posisi pinjaman. 54 1 Utang Dalam Negeri Pembayaran bunga utang dalam mata uang rupiah. 54 1 1 Pemerintah Pembayaran bunga utang atas surat utang negara, obligasi dalam negeri, dan lainnya yang harus dibayar Pemerintah. 54 1 2 Bank Indonesia Pembayaran bunga utang kepada Bank Indonesia. 54 1 3 Lainnya Pembayaran bunga utang selain atas surat utang negara dan selain kepada Bank Indonesia. 54 2 Utang Luar Negeri Pembayaran bunga utang dalam mata uang negara pemberi pinjaman. 54 2 1 Pemerintah Pembayaran bunga utang kepada pemerintah negara/lembaga internasional pemberi pinjaman. 54 2 2 Lainnya Pembayaran bunga utang luar negeri, selain pemerintah negara/lembaga internasional. 55 Subsidi Alokasi anggaran yang diberikan kepada perusahaan/lembaga yang memproduksi, menjual, mengekspor, atau mengimpor barang dan jasa, yang memenuhi hajat hidup orang banyak, sedemikian rupa sehingga harga jualnya dapat terjangkau oleh masyarakat. 55 1 Perusahaan Negara Subsidi Pemerintah kepada Perusahaan Negara. 55 1 1 Lembaga Keuangan Subsidi Pemerintah kepada Perusahaan Negara yang merupakan lembaga keuangan. Belanja dan Jenis Pengeluaran Kode 55 1 2 Non-Lembaga Keuangan Subsidi Pemerintah kepada Perusahaan Negara yang merupakan non- lembaga keuangan. 55 2 Perusahaan Swasta Subsidi Pemerintah kepada Perusahaan Swasta. 55 2 1 Lembaga Keuangan Subsidi Pemerintah kepada Perusahaan Swasta yang merupakan lembaga keuangan. 55 2 2 Non-Lembaga Keuangan Subsidi Pemerintah kepada Perusahaan Swasta yang merupakan non- lembaga keuangan. 56 Bantuan Sosial Transfer uang atau barang yang diberikan kepada masyarakat guna melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial. Bantuan sosial dapat langsung diberikan kepada anggota masyarakat dan/atau lembaga kemasyarakatan antara lain, bantuan untuk lembaga non pemerintah bidang pendidikan dan keagamaan. 56 1 Dana Kompensasi Sosial Transfer dalam bentuk uang yang diberikan kepada masyarakat, sebagai dampak dari adanya kenaikan harga BBM. 56 2 Lembaga Pendidikan dan Keagamaan. Transfer dalam bentuk uang yang diberikan kepada lembaga pendidikan dan/atau lembaga keagamaan. 57 Hibah Transfer rutin/modal yang sifatnya tidak wajib kepada negara lain atau kepada organisasi internasional. 57 1 Pemerintah Luar Negeri Pemberian hibah kepada pemerintahan negara lain. 57 2 Organisasi International Pemberian hibah kepada organisasi internasional. 58 Belanja Lain-lain Pengeluaran/belanja pemerintah pusat yang tidak dapat diklasifikasikan ke dalam jenis belanja pegawai (51) s.d. hibah (57). Belanja dan Jenis Pengeluaran Kode TRANSFER PEMERINTAH PUSAT 61 Dana Perimbangan 61 1 Dana Bagi Hasil 61 1 1 Perpajakan Pengeluaran yang bersumber dari perpajakan (PPh, PBB dan BPHTB) yang dibagihasilkan kepada daerah sesuai dengan peraturan yang berlaku. 61 1 2 Sumber Daya Alam Pengeluaran yang bersumber dari sumber daya alam (minyak bumi, gas alam, pertambangan umum, kehutanan dan perikanan) yang dibagi hasilkan kepada daerah sesuai dengan peraturan yang berlaku. 61 2 Dana Alokasi Umum Pengeluaran yang dilakukan pemerintah dalam rangka pemerataan kemampuan keuangan antar daerah untuk membiayai kebutuhan pengeluarannya dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. 61 2 1 Propinsi Pengeluaran DAU yang merupakan bagian Propinsi. 61 2 2 Kabupaten/Kota Pengeluaran DAU yang merupakan bagian kabupaten/Kota. 61 3 Dana Alokasi Khusus 61 3 1 Dana Reboisasi 61 3 2 Non Dana Reboisasi 62 Dana otonomi khusus dan penyesuaian 62 1 Dana otonomi khusus 62 2 Dana Penyesuaian PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. MEGAWATI SOEKARNOPUTRI LAMPIRAN III PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 2004 TANGGAL 5 AGUSTUS 2004 TATA CARA PENGISIAN FORMULIR RKA-KL I. Pendahuluan RKA-KL sebagai dokumen usulan anggaran (budget request) memuat sasaran terukur yang penyusunannya dilakukan secara berjenjang dari tingkat kantor/satuan kerja ke tingkat yang lebih tinggi ( bottom-up ) untuk melaksanakan penugasan dari menteri/pimpinan lembaga ( top down). Dengan demikian dalam menyusun suatu Rencana Kerja dan Anggaran yang menerapkan anggaran berdasarkan prestasi/kinerja perlu terlebih dahulu ditentukan atau ditetapkan:
Program yang akan dilaksanakan oleh suatu kementerian negara/lembaga dan unit yang bertanggungjawab atas pelaksanaannya;
Kegiatan-kegiatan yang akan dilakukan untuk mencapai sasaran dari program dan unit kerja yang bertanggungjawab atas pelaksanaannya;
Keluaran yang akan dihasilkan oleh suatu satuan kerja sebagai unit operasional terkecil dari suatu kementerian negara/lembaga dan unit kerja yang bertanggungjawab atas pelaksanaannya;
Biaya yang dibutuhkan untuk menghasilkan suatu keluaran tertentu yang diharapkan oleh kementerian negara/lembaga dari unit kerja yang bertanggungjawab atas pelaksanaannya;
Anggaran untuk melaksanakan suatu kegiatan yang akan menghasilkan suatu keluaran berdasarkan target kinerja yang ingin dicapai dan biaya per unit keluaran;
Penghimpunan anggaran dari masing-masing satuan kerja menjadi RKA unit kerja eselon I dan RKA- KL. II. Formulir dan Petunjuk Pengisian RKA-KL Formulir yang digunakan dalam penyusunan RKA-KL adalah sebagai berikut: No. Kode dan Nama Formulir Informasi Pokok Penyusun 1 2 3 4 1. Formulir 1.1 Rincian Kegiatan dan Keluaran Satuan kerja, lokasi, program (dengan kode fungsi dan sub fungsi), kegiatan, indikator kinerja, sasaran keluaran (pada tahun berjalan dan tahun yang direncanakan), dan pelaksana kegiatan, baik yang dilakukan oleh kantor pusat atau kantor daerah. Satuan Kerja 2. Formulir 1.2 Rincian Anggaran Belanja Satuan Kerja, fungsi dan sub-fungsi, program, kegiatan, jumlah belanja masing-masing kegiatan untuk tahun anggaran berjalan, tahun yang direncanakan dan tahun berikutnya. Satuan Kerja 3. Formulir 1.3 Rincian Anggaran Belanja per Jenis Belanja Rincian anggaran belanja masing- masing kegiatan per jenis belanja dan sumber dana. Satuan Kerja 4. Formulir 1.4 Rincian Anggaran Pendapatan per MAP. Satuan Kerja, fungsi dan sub-fungsi, program, kelompok pendapatan, Mata Anggaran Penerimaan (MAP) mulai dari realisasi TA setahun yang lalu, sasaran tahun berjalan, TA yang direncanakan dan TA berikutnya. Satuan Kerja 5. Formulir 1.5 Rincian Perhitungan Biaya per Kegiatan Rincian Biaya dalam rangka menghitung biaya untuk masing- masing kegiatan dan sub kegiatan. Satuan Kerja No. Kode dan Nama Formulir Informasi Pokok Penyusun 6. Formulir 2.1 Rincian Kegiatan dan Keluaran Unit Organisasi, program (dengan kode fungsi dan sub fungsi), kegiatan, indikator kinerja, sasaran keluaran (pada tahun berjalan dan tahun yang direncanakan), dan pelaksana kegiatan, baik yang dilakukan oleh kantor pusat atau kantor daerah. Unit Organisasi 7. Formulir 2.2 Rincian Anggaran Belanja Unit Organisasi, sub-fungsi, program, kegiatan, jumlah belanja masing- masing kegiatan untuk tahun anggaran berjalan, tahun yang direncanakan dan tahun berikutnya. Unit Organisasi 8. Formulir 2.3 Rincian Anggaran Belanja per Jenis Belanja Unit Organisasi, sub-fungsi, program, kegiatan, rincian anggaran belanja untuk tahun anggaran yang direncanakan. Unit Organisasi 9. Formulir 2.4 Rincian Anggaran Belanja dan Pendapatan Unit Organisasi, sub-fungsi, program, kelompok pendapatan, Mata Anggaran Penerimaan (MAP) mulai dari realisasi TA setahun yang lalu, sasaran tahun berjalan, TA yang direncanakan dan TA berikutnya. Unit Organisasi 10. Formulir 3.1 Rincian Kegiatan dan Keluaran Kementerian Negara/Lembaga, Unit Organisasi, program (dengan kode fungsi dan sub fungsi), kegiatan, indikator kinerja, sasaran keluaran (pada tahun berjalan dan tahun yang direncanakan), dan pelaksana kegiatan, baik yang dilakukan oleh kantor pusat atau kantor daerah. Kementerian Negara/Lembaga 11. Formulir 3.2 Rincian Anggaran Belanja Kementerian Negara/Lembaga, Unit Organisasi, sub-fungsi, program, kegiatan, jumlah belanja masing- masing kegiatan untuk tahun anggaran berjalan, tahun yang direncanakan dan tahun berikutnya. Kementerian Negara/Lembaga 12. Formulir 3.3 Rincian Anggaran Belanja per Jenis Belanja Kementerian Negara/Lembaga, Unit Organisasi, sub-fungsi, program, kegiatan, rincian anggaran belanja untuk tahun anggaran yang direncanakan. Kementerian Negara/Lembaga No. Kode dan Nama Formulir Informasi Pokok Penyusun 13. Formulir 3.4 Rincian Anggaran Belanja dan Pendapatan Kementerian Negara/Lembaga, Unit Organisasi, sub-fungsi, program, kelompok pendapatan, Mata Anggaran Penerimaan (MAP) mulai dari realisasi TA setahun yang lalu, sasaran tahun berjalan, TA yang direncanakan dan TA berikutnya. Kementerian Negara/Lembaga Arus dokumen dalam penyusunan RKA-KL adalah sebagai berikut: No. Keterangan Kementerian Negara/ Lembaga Unit Kerja Eselon I Unit operasional (Eselon II dan Eselon III) 1 2 3 4 5 1. Formulir 1.5 2. Formulir 1.1 3. Formulir 1.2 4. Formulir 1.3 5. Formulir 1.4 6. Formulir 2.1 7. Formulir 2.2 8. Formulir 2.3 9.. Formulir 2.4 10. Formulir 3.1 11. Formulir 3.2 12. Formulir 3.3 13. Formulir 3.4 Pengisian formulir dimulai dengan masing-masing Satuan Kerja mengisi Formulir 1.1 (Rincian Kegiatan dan Keluaran untuk Satuan Kerja) kemudian mengisi Formulir 1.2 (Rincian Anggaran Belanja Satuan Kerja), Formulir 1.3 (Rincian Anggaran Belanja per Jenis Belanja) dan Formulir 1.4 (Rincian Anggaran Pendapatan per MAP). Untuk mengisi alokasi biaya untuk masing-masing kegiatan pada Formulir 1.2 dan 1.3 perlu membuat perhitungan sesuai dengan Formulir 1.5 . Selanjutnya untuk masing-masing organisasi tingkat Eselon I dan kementerian negara/lembaga tinggal menjumlahkan sesuai dengan urutan diagram di atas. Pengisian masing-masing formulir adalah sebagai berikut: Formulir 1.1 1. Header diisi dengan:
Nama dan kode satuan kerja (termasuk kode kementerian negara/lembaga dan kode unit unit organisasi).
Nama dan kode lokasi (termasuk kode propinsi dan kabupaten/kota).
Nama dan kode program (termasuk kode fungsi dan sub fungsi).
Sasaran program, yaitu uraian tentang hasil ( outcome ) yang menjadi sasaran program.
Kolom 1 diisi dengan nomor masing-masing kegiatan dan sub nomor untuk masing-masing indikator keluaran dari kegiatan dimaksud.
Kolom 2 diisi dengan nama masing-masing kegiatan dan indikator keluaran dari kegiatan dimaksud.
Kegiatan adalah sekumpulan tindakan pengerahan sumberdaya baik yang berupa personil (sumberdaya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumberdaya tersebut sebagai masukan ( input) untuk menghasilkan keluaran ( output ) dalam bentuk barang/ jasa. Contoh Nama Kegiatan: - Administrasi Umum. - Peningkatan Efisiensi Pengeluaran Negara.
Indikator Keluaran adalah sesuatu yang akan dihasilkan dari suatu kegiatan berupa barang atau jasa. Contoh Indikator Keluaran : - Pelayanan Administrasi Umum. - Penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM).
Kolom 3 diisi dengan satuan keluaran yang akan digunakan untuk menilai atau mengukur barang atau jasa yang dihasilkan. Contoh Satuan Keluaran : - Orang (yang dilayani). - Km (jalan yang yang diperbaiki). - Buah (Surat ijin yang diterbitkan).
Kolom 4 sampai dengan Kolom 7 diisi dengan sasaran keluaran yaitu jumlah atau kuantitas yang hendak dicapai oleh Satuan Kerja pada TA tertentu.
Kolom 4 diisi dengan sasaran keluaran yang telah dicapai oleh Satuan Kerja pada tahun 200X-2 atau 2 tahun sebelum tahun yang direncanakan.
Kolom 5 diisi dengan sasaran keluaran atau kuantitas yang akan dicapai oleh Satuan Kerja pada tahun 200X-1 atau setahun sebelum tahun yang direncanakan.
Kolom 6 diisi dengan sasaran keluaran atau kuantitas yang akan dicapai oleh Satuan Kerja pada tahun 200X atau tahun yang direncanakan.
Kolom 7 diisi dengan sasaran keluaran atau kuantitas yang akan dicapai oleh Satuan Kerja pada tahun 200X+1 atau setahun setelah tahun yang direncanakan.
Kolom 8 diisi dengan tingkat kewenangan pelaksanaan kegiatan dimaksud, yaitu a. KP untuk Kantor Pusat.
KD untuk Kantor Daerah (Instansi Pusat di daerah).
DK untuk Dekonsentrasi.
TP untuk Tugas Pembantuan.
Kolom 9 diisi dengan kode lokasi tempat kegiatan dilaksanakan.
Kolom 10 diisi dengan pejabat pelaksana kegiatan yang bertanggung jawab atas penyelesaian kegiatan atau pencapaian keluaran. Formulir 1.2 1. Header diisi dengan :
Nama dan kode satuan kerja (termasuk kode kementerian negara/lembaga dan kode unit unit organisasi).
Nama dan kode lokasi (termasuk kode propinsi dan kabupaten/kota).
Nama dan kode program (termasuk kode fungsi dan sub fungsi).
Kolom 1 diisi dengan kode kegiatan.
Kolom 2 diisi dengan uraian kegiatan yang dilaksanakan.
Kolom 3 diisi dengan jumlah realisasi anggaran untuk kegiatan dimaksud pada 2 tahun sebelum tahun anggaran yang direncanakan (TA 200X-2).
Kolom 4 diisi dengan jumlah anggaran untuk kegiatan dimaksud pada tahun anggaran yang berjalan atau setahun sebelum tahun anggaran yang direncanakan (TA 200X-1).
Kolom 5 s.d. Kolom 7 diisi diisi dengan jumlah anggaran untuk kegiatan dimaksud pada tahun anggaran yang direncanakan (TA 200X), dengan rincian :
Kolom 5 diisi dengan jumlah dana yang telah ditetapkan atau disepakati tahun anggaran sebelumya (Prakiraan Maju TA 200X-1).
Kolom 6 diisi dengan perubahan yaitu perkiraan biaya atas pengaruh inflasi/deflasi, tambahan ataupun pengurangan atas perubahan kapasitas atas program dan kegiatan, ataupun tambahan atau pengurangan atas perubahan program dan kegiatan setelah dilakukan evaluasi program dan kegiatan.
Kolom 7 diisi dengan jumlah kumulatif kolom 5 dan kolom 6.
Kolom 8 diisi sumber dana membiayai jumlah belanja tersebut pada kolom 7, yaitu Rupiah Murni (RM), Pinjaman Luar Negeri (PLN) atau Hibah Luar Negeri (HLN).
Kolom 9 diisi dengan Prakiraan Maju TA 200X+1, yaitu jumlah perkiraan biaya untuk melaksanakan program dan kegiatan sesuai dengan perkiraan kapasitas tahun yang akan datang (TA 200X+1) dengan perkiraan biaya tahun berjalan.
Kolom 10 diisi sumber dana membiayai jumlah belanja tersebut pada kolom 9, yaitu Rupiah Murni (RM), Pinjaman Luar Negeri (PLN) atau Hibah Luar Negeri (HLN). Formulir 1.3 1. Header diisi dengan:
Nama dan kode satuan kerja (termasuk kode kementerian negara/lembaga dan kode unit unit organisasi).
Nama dan kode lokasi (termasuk kode propinsi dan kabupaten/kota).
Nama dan kode program (termasuk kode fungsi dan sub fungsi).
Kolom 1 diisi dengan kode kegiatan.
Kolom 2 diisi dengan uraian kegiatan yang dilaksanakan.
Kolom 3 s.d. Kolom 9 diisi dengan jumlah biaya untuk melaksanakan masing-masing program dan kegiatan yang dirinci berdasarkan jenis belanja. Perhitungan biaya masing-masing program dan kegiatan untuk tiap jenis belanja disesuaikan dengan Formulir 1.5.
Kolom 3 diisi dengan jumlah belanja pegawai yang sudah mengikat, yaitu untuk pembayaran gaji dan tunjangan.
Kolom 4 diisi dengan jumlah belanja pegawai yang tidak mengikat, yaitu untuk pembayaran honor, lembur dan lain-lain belanja pegawai.
Kolom 5 diisi dengan jumlah belanja barang yang sudah mengikat, sebagai contoh biaya langganan daya dan jasa serta pengeluaran lain yang tidak dapat dihindarkan untuk dibiayai.
Kolom 6 diisi dengan jumlah belanja barang yang tidak mengikat, yaitu untuk pembayaran belanja barang dan jasa selain tersebut pada kolom5.
Kolom 7 dan 8 masing-masing diisi dengan belanja modal dan bantuan sosial yang tidak mengikat.
Kolom 9 diisi dengan jumlah belanja dari kolom 3 sampai dengan kolom 8.
Kolom 10 diisi sumber dana membiayai jumlah belanja tersebut pada kolom 9, yaitu Rupiah Murni (RM), Pinjaman Luar Negeri (PLN) atau Hibah Luar Negeri (HLN).
Kolom 11 diisi dengan tingkat kewenangan penggunaan dana sebagaimana tersebut pada kolom 9. Cara pengisian sama dengan Formulir 1.5 kolom 8.
Kolom 12 diisi dengan keterangan lain yang diperlukan. Formulir 1.4 1. Header diisi dengan :
Nama dan kode satuan kerja (termasuk kode kementerian negara/lembaga dan kode unit unit organisasi).
Nama dan kode lokasi (termasuk kode propinsi dan kabupaten/kota).
Nama dan kode program (termasuk kode fungsi dan sub fungsi).
Kolom 1 diisi dengan kode kegiatan.
Kolom 2 diisi dengan uraian kegiatan, kelompok pendapatan, sub kelompok pendapatan dan Mata Anggaran Penerimaan (MAP) yang akan menjadi penerimaan negara pada kegiatan dimaksud.
Kolom 3 diisi dengan jumlah realisasi pendapatan untuk kegiatan dimaksud pada 2 tahun sebelum tahun anggaran yang direncanakan (TA 200X-2).
Kolom 4 diisi dengan jumlah sasaran pendapatan untuk kegiatan dimaksud pada setahun sebelum tahun anggaran yang direncanakan (TA 200X-1) atau tahun berjalan.
Kolom 5 diisi dengan jumlah estimasi pendapatan untuk kegiatan dimaksud pada tahun anggaran yang direncanakan (TA 200X).
Kolom 6 diisi dengan jumlah estimasi pendapatan untuk kegiatan dimaksud pada satu tahun setelah yang tahun anggaran yang direncanakan (TA 200X+1).
Kolom 7 diisi dengan keterangan tambahan yang diperlukan. Formulir 1.5 1. Header diisi dengan:
Nama dan kode satuan kerja (termasuk kode kementerian negara/lembaga dan kode unit unit organisasi).
Nama dan kode lokasi (termasuk kode propinsi dan kabupaten/kota).
Nama dan kode program (termasuk kode fungsi dan sub fungsi).
Kolom 1 diisi dengan kode yang sesuai dengan komlom 2, seperti kode kegiatan, kode sub kegiatan, kode jenis belanja dan kode jenis pengeluaran.
Kolom 2 diisi dengan uraian yang sesuai, yaitu kegiatan, sub kegiatan, jenis belanja dan jenis pengeluaran.
Nama kegiatan sebagaimana tersebut pada Formulir 1.1 kolom 2.
Sub Kegiatan merupakan bagian dari kegiatan yang mempunyai pelaksana tersendiri di bawah kontrol pelaksana kegiatan.
Jenis Belanja diisi dengan nama jenis belanja sebagaimana Klasifikasi Anggaran menunut Jenis Belanja terlampir.
Jenis perhitungan biaya untuk masing-masing jenis belanja dan/atau pengeluaran yang pengeluaran adalah rincian lebih lanjut dari Jenis Belanja.
Kolom 3 penyediaan biaya untuk masing-masing jenis belanja dan/atau pengeluaran pada tahun anggaran berjalan.
Kolom 4,5 dan 6 direncanakan pada tahun anggaran yang direncanakan.
Kolom 4 diisi dengan volume masukan yang dibutuhkan.
Kolom 5 diisi dengan harga satuan atau indeks biaya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku untuk masing-masing masukan.
Kolom 6 diisi dengan biaya pada masing-masing jenis belanja dan atau jenis pengeluaran (perkalian kolom 4 dengan kolom 5).
Kolom 7 diisi dengan sumber dana dan cara penarikan dana yang digunakan untuk membiayai perhitungan biaya tersebut pada kolom 6, yaitu:
Untuk Sumber dana diisi dengan : Rupiah Murni (RM) atau Pinjaman Luar Negeri (PLN) dan Hibah Luar Negeri (HLN).
Untuk Cara Penarikan Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri diisi dengan: PL (Pembayaran Langsung), RK (Rekening Khusus) atau PP (Pembiayaan Pendahuluan). Sedangkan untuk Rupiah Murni dikosongkan.
Kolom 8 diisi dengan tingkat kewenangan penggunaan dana sebagaimana tersebut pada kolom 6, yaitu:
KP untuk Kantor Pusat.
KD untuk Kantor Daerah (Instansi Pusat di daerah).
DK untuk Dekonsentrasi.
TP untuk Tugas Perbantuan.
Kolom 9 diisi perhitungan biaya untuk masing-masing jenis belanja dan/atau pengeluaran yang dilakukan pada tahun anggaran berikutnya.
Kolom 10 diisi dengan sumber dana dan cara penarikan yang digunakan untuk membiayai perhitungan biaya tersebut pada kolom 9. Cara pengisian sama dengan kolom 7.
Kolom 11 diisi dengan tingkat kewenangan penggunaan dana sebagaimana tersebut pada kolom 9. Cara pengisian sama dengan kolom 8. Formulir 2.1 1. Header diisi dengan:
Nama dan kode Unit Organisasi (termasuk kode kementerian negara/lembaga).
Nama dan kode Sub Fungsi (termasuk kode fungsi).
Nama dan kode program (termasuk kode fungsi dan sub fungsi).
Sasaran program, yaitu uraian tentang hasil ( outcome ) yang menjadi sasaran program.
Kolom 1 diisi dengan nomor masing-masing kegiatan dan sub nomor untuk masing-masing indikator keluaran dari kegiatan dimaksud.
Kolom 2 diisi dengan nama masing-masing kegiatan dan indikator keluaran dari kegiatan dimaksud. Cara pengisian sama dengan Formulir 1.1 kolom 2.
Kolom 3 diisi dengan satuan keluaran yang akan digunakan untuk menilai atau mengukur barang atau jasa yang dihasilkan.
Kolom 4 sampai dengan Kolom 7 diisi dengan sasaran keluaran yaitu jumlah atau kuantitas yang hendak dicapai oleh Unit Organisasi pada TA tertentu.
Kolom 4 diisi dengan sasaran keluaran yang telah dicapai pada tahun 200X-2 atau 2 tahun sebelum tahun yang direncanakan.
Kolom 5 diisi dengan sasaran keluaran atau kuantitas yang akan dicapai oleh Unit Organisasi pada tahun 200X-1 atau pada tahun anggaran berjalan.
Kolom 6 diisi dengan sasaran keluaran atau kuantitas yang akan dicapai oleh Unit Organisasi pada tahun 200X atau tahun yang direncanakan.
Kolom 7 diisi dengan sasaran keluaran atau kuantitas yang akan dicapai oleh Unit Organisasi pada tahun 200X+1 atau setahun setelah tahun yang direncanakan.
Kolom 8 diisi dengan keterangan tambahan. Formulir 2.2 1. Header diisi dengan :
Nama dan kode Unit Organisasi (termasuk kode kementerian negara/lembaga).
Nama dan kode program (termasuk kode fungsi dan sub fungsi).
Kolom 1 diisi dengan kode program dan kegiatan.
Kolom 2 diisi dengan uraian program dan kegiatan yang dilaksanakan oleh Unit Organisasi.
Kolom 3 diisi dengan jumlah realisasi anggaran untuk kegiatan dimaksud pada 2 tahun sebelum tahun anggaran yang direncanakan (TA 200X-2).
Kolom 4 diisi dengan jumlah anggaran untuk kegiatan dimaksud pada tahun anggaran yang berjalan atau setahun sebelum tahun anggaran yang direncanakan (TA 200X-1).
Kolom 5 s.d. Kolom 7 diisi diisi dengan jumlah anggaran untuk kegiatan dimaksud pada tahun anggaran yang direncanakan (TA 200X), dengan rincian :
Kolom 5 diisi dengan jumlah dana yang telah ditetapkan atau disepakati tahun anggaran sebelumya (Prakiraan Maju TA 200X-1).
Kolom 6 diisi dengan perubahan yaitu perkiraan biaya atas pengaruh inflasi/deflasi, tambahan ataupun pengurangan atas perubahan kapasitas atas program dan kegiatan, ataupun tambahan atau pengurangan atas perubahan program dan kegiatan setelah dilakukan evaluasi program dan kegiatan.
Kolom 7 diisi dengan jumlah kumulatif kolom 5 dan kolom 6.
Kolom 8 diisi sumber dana membiayai jumlah belanja tersebut pada kolom 7, yaitu Rupiah Murni (RM), Pinjaman Luar Negeri (PLN) atau Hibah Luar Negeri (HLN).
Kolom 9 diisi Kolom 8 diisi dengan tingkat kewenangan penggunaan dana, yaitu:
KP untuk Kantor Pusat.
KD untuk Kantor Daerah (Instansi Pusat di daerah).
DK untuk Dekonsentrasi.
TP untuk Tugas Perbantuan.
Kolom 10 diisi dengan Prakiraan Maju TA 200X+1, yaitu jumlah perkiraan biaya untuk melaksanakan program dan kegiatan sesuai dengan perkiraan kapasitas tahun yang akan datang (TA 200X+1) dengan perkiraan biaya tahun berjalan. Formulir 2.3 1. Header diisi dengan :
Nama dan kode Unit Organisasi (termasuk kode kementerian negara/lembaga.
Nama dan kode program (termasuk kode fungsi dan sub fungsi).
Kolom 1 diisi dengan kode program dan kegiatan.
Kolom 2 diisi dengan uraian program dan kegiatan yang dilaksanakan oleh Unit Organisasi.
Kolom 3 s.d. Kolom 9 diisi dengan jumlah biaya untuk melaksanakan masing-masing program dan kegiatan yang dirinci berdasarkan jenis belanja. Perhitungan biaya masing-masing program dan kegiatan untuk tiap jenis belanja disesuaikan dengan Formulir 1.5.
Kolom 3 diisi dengan jumlah belanja pegawai yang sudah mengikat, yaitu untuk pembayaran gaji dan tunjangan.
Kolom 4 diisi dengan jumlah belanja pegawai yang tidak mengikat, yaitu untuk pembayaran honor, lembur dan lain-lain belanja pegawai.
Kolom 5 diisi dengan jumlah belanja barang yang sudah mengikat, sebagai contoh biaya langganan daya dan jasa serta pengeluaran lain yang tidak dapat dihindarkan untuk dibiayai.
Kolom 6 diisi dengan jumlah belanja barang yang tidak mengikat, yaitu untuk pembayaran belanja barang dan jasa selain tersebut pada kolom5.
Kolom 7 dan 8 masing-masing diisi dengan belanja modal dan bantuan sosial yang tidak mengikat.
Kolom 9 diisi dengan jumlah belanja dari kolom 3 sampai dengan kolom 8.
Kolom 10 diisi sumber dana membiayai jumlah belanja tersebut pada kolom 9, yaitu Rupiah Murni (RM), Pinjaman Luar Negeri (PLN) atau Hibah Luar Negeri (HLN).
Kolom 11 diisi dengan tingkat kewenangan penggunaan dana sebagaimana tersebut pada kolom 9. Cara pengisian sama dengan Formulir 1.5 kolom 8.
Kolom 12 diisi dengan keterangan lain yang diperlukan. Formulir 2.4 1. Header diisi dengan :
Nama dan kode satuan kerja (termasuk kode kementerian negara/lembaga dan kode unit unit organisasi).
Nama dan kode fungsi dan sub fungsi.
Kolom 1 diisi dengan kode program dan kode kegiatan.
Kolom 2 diisi dengan uraian program, kegiatan, kelompok pendapatan, sub kelompok pendapatan dan Mata Anggaran Penerimaan (MAP) yang akan menjadi penerimaan negara pada program dan kegiatan dimaksud.
Kolom 3 diisi dengan jumlah realisasi pendapatan untuk kegiatan dimaksud pada 2 tahun sebelum tahun anggaran yang direncanakan (TA 200X-2).
Kolom 4 diisi dengan jumlah sasaran pendapatan untuk kegiatan dimaksud pada setahun sebelum tahun anggaran yang direncanakan (TA 200X-1) atau tahun berjalan.
Kolom 5 diisi dengan jumlah estimasi pendapatan untuk kegiatan dimaksud pada tahun anggaran yang direncanakan (TA 200X).
Kolom 6 diisi dengan jumlah estimasi pendapatan untuk kegiatan dimaksud pada satu tahun setelah yang tahun anggaran yang direncanakan (TA 200X+1).
Kolom 7 diisi dengan keterangan tambahan yang diperlukan. Formulir 3.1 1. Header diisi dengan:
Nama dan kode kode kementerian negara/lembaga.
Nama dan kode Sub Fungsi (termasuk kode fungsi).
Nama dan kode program (termasuk kode fungsi dan sub fungsi).
Sasaran program, yaitu uraian tentang hasil ( outcome ) yang menjadi sasaran program.
Kolom 1 diisi dengan nomor masing-masing kegiatan dan sub nomor untuk masing-masing indikator keluaran dari kegiatan dimaksud.
Kolom 2 diisi dengan nama masing-masing kegiatan dan indikator keluaran dari kegiatan dimaksud. Cara pengisian sama dengan Formulir 1.1 kolom 2.
Kolom 3 diisi dengan satuan keluaran yang akan digunakan untuk menilai atau mengukur barang atau jasa yang dihasilkan.
Kolom 4 sampai dengan Kolom 7 diisi dengan sasaran keluaran yaitu jumlah atau kuantitas yang hendak dicapai oleh Unit Organisasi pada kementerian negara/lembaga pada TA tertentu.
Kolom 4 diisi dengan sasaran keluaran yang telah dicapai pada tahun 200X-2 atau 2 tahun sebelum tahun yang direncanakan.
Kolom 5 diisi dengan sasaran keluaran atau kuantitas yang akan dicapai oleh Unit Organisasi pada tahun 200X-1 atau pada tahun anggaran berjalan.
Kolom 6 diisi dengan sasaran keluaran atau kuantitas yang akan dicapai oleh Unit Organisasi pada tahun 200X atau tahun yang direncanakan.
Kolom 7 diisi dengan sasaran keluaran atau kuantitas yang akan dicapai oleh Unit Organisasi pada tahun 200X+1 atau setahun setelah tahun yang direncanakan.
Kolom 8 diisi dengan keterangan tambahan. Formulir 3.2 1. Header diisi dengan nama dan kode kementerian negara/lembaga.
Kolom 1 diisi dengan kode unit organisasi, program dan kegiatan.
Kolom 2 diisi dengan nama unit organisasi, uraian program dan kegiatan.
Kolom 3 diisi dengan jumlah realisasi anggaran untuk kegiatan dimaksud pada 2 tahun sebelum tahun anggaran yang direncanakan (TA 200X-2).
Kolom 4 diisi dengan jumlah anggaran untuk kegiatan dimaksud pada tahun anggaran yang berjalan atau setahun sebelum tahun anggaran yang direncanakan (TA 200X-1).
Kolom 5 s.d. Kolom 7 diisi diisi dengan jumlah anggaran untuk kegiatan dimaksud pada tahun anggaran yang direncanakan (TA 200X), dengan rincian :
Kolom 5 diisi dengan jumlah dana yang telah ditetapkan atau disepakati tahun anggaran sebelumya (Prakiraan Maju TA 200X-1).
Kolom 6 diisi dengan perubahan yaitu perkiraan biaya atas pengaruh inflasi/deflasi, tambahan ataupun pengurangan atas perubahan kapasitas atas program dan kegiatan, ataupun tambahan atau pengurangan atas perubahan program dan kegiatan setelah dilakukan evaluasi program dan kegiatan.
Kolom 7 diisi dengan jumlah kumulatif kolom 5 dan kolom 6.
Kolom 8 diisi sumber dana membiayai jumlah belanja tersebut pada kolom 7, yaitu Rupiah Murni (RM), Pinjaman Luar Negeri (PLN) atau Hibah Luar Negeri (HLN).
Kolom 9 diisi Kolom 8 diisi dengan tingkat kewenangan penggunaan dana, yaitu:
KP untuk Kantor Pusat.
KD untuk Kantor Daerah (Instansi Pusat di daerah).
DK untuk Dekonsentrasi.
TP untuk Tugas Perbantuan.
Kolom 10 diisi dengan Prakiraan Maju TA 200X+1, yaitu jumlah perkiraan biaya untuk melaksanakan program dan kegiatan sesuai dengan perkiraan kapasitas tahun yang akan datang (TA 200X+1) dengan perkiraan biaya tahun berjalan. Formulir 3.3 1. Header diisi dengan nama dan kode kementerian negara/lembaga.
Kolom 1 diisi dengan kode unit organisasi, program dan kegiatan.
Kolom 2 diisi dengan nama unit organisasi, uraian program dan kegiatan.
Kolom 3 s.d. Kolom 9 diisi dengan jumlah biaya untuk melaksanakan masing-masing program dan kegiatan yang dirinci berdasarkan jenis belanja. Perhitungan biaya masing-masing program dan kegiatan untuk tiap jenis belanja disesuaikan dengan Formulir 1.5.
Kolom 3 diisi dengan jumlah belanja pegawai yang sudah mengikat, yaitu untuk pembayaran gaji dan tunjangan.
Kolom 4 diisi dengan jumlah belanja pegawai yang tidak mengikat, yaitu untuk pembayaran honor, lembur dan lain-lain belanja pegawai.
Kolom 5 diisi dengan jumlah belanja barang yang sudah mengikat, sebagai contoh biaya langganan daya dan jasa serta pengeluaran lain yang tidak dapat dihindarkan untuk dibiayai.
Kolom 6 diisi dengan jumlah belanja barang yang tidak mengikat, yaitu untuk pembayaran belanja barang dan jasa selain tersebut pada kolom 5.
Kolom 7 dan 8 masing-masing diisi dengan belanja modal dan bantuan sosial yang tidak mengikat.
Kolom 9 diisi dengan jumlah belanja dari kolom 3 sampai dengan kolom 8.
Kolom 10 diisi sumber dana membiayai jumlah belanja tersebut pada kolom 9, yaitu Rupiah Murni (RM), Pinjaman Luar Negeri (PLN) atau Hibah Luar Negeri (HLN).
Kolom 11 diisi dengan tingkat kewenangan penggunaan dana sebagaimana tersebut pada kolom 9. Cara pengisian sama dengan Formulir 1.5 kolom 8.
Kolom 12 diisi dengan keterangan lain yang diperlukan. Formulir 3.4 1. Header diisi dengan nama dan kode kementerian negara/lembaga.
Kolom 1 diisi dengan kode Unit Organisasi, kode program dan kode kegiatan.
Kolom 2 diisi dengan nama Unit Organisasi, uraian program, kegiatan, kelompok pendapatan, sub kelompok pendapatan dan Mata Anggaran Penerimaan (MAP) yang akan menjadi penerimaan negara pada program dan kegiatan dimaksud.
Kolom 3 diisi dengan jumlah realisasi pendapatan untuk kegiatan dimaksud pada 2 tahun sebelum tahun anggaran yang direncanakan (TA 200X-2).
Kolom 4 diisi dengan jumlah sasaran pendapatan untuk kegiatan dimaksud pada setahun sebelum tahun anggaran yang direncanakan (TA 200X-1) atau tahun berjalan.
Kolom 5 diisi dengan jumlah estimasi pendapatan untuk kegiatan dimaksud pada tahun anggaran yang direncanakan (TA 200X).
Kolom 6 diisi dengan jumlah estimasi pendapatan untuk kegiatan dimaksud pada satu tahun setelah yang tahun anggaran yang direncanakan (TA 200X+1).
Kolom 7 diisi dengan keterangan tambahan yang diperlukan. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Informasi Keuangan Daerah
Relevan terhadap
Ayat (1) Angka 1 Pengertian APBD meliputi anggaran, laporan triwulan pelaksanaan anggaran, perubahan anggaran, dan perhitungan anggaran. Angka 2 Cukup jelas Angka 3 Yang dimaksud dengan Neraca Daerah adalah neraca yang disusun berdasarkan standar akuntansi pemerintah secara bertahap sesuai dengan kondisi masing-masing pemerintah. Angka 4 Yang dimaksud dengan Dana Cadangan Daerah adalah dana yang disisihkan untuk menampung kebutuhan yang memerlukan dana relatif cukup besar yang tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran. Data Dana Cadangan Daerah diperlukan sementara Pemerintah Daerah belum mampu menyajikan Neraca Daerah. Angka 5 Yang dimaksud dengan Pinjaman Daerah adalah semua transaksi yang mengakibatkan Daerah menerima dari pihak lain sejumlah uang atau manfaat bernilai uang sehingga Daerah tersebut dibebani kewajiban untuk membayar kembali, tidak termasuk kredit jangka pendek yang lazim terjadi dalam perdagangan. Yang dimaksud dengan Hibah Daerah adalah penerimaan Daerah yang berasal dari badan/lembaga pemerintah atau perseorangan, baik dalam bentuk devisa maupun dalam bentuk barang dan atau jasa termasuk tenaga ahli dan pelatihan yang tidak perlu dibayar kembali sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Data Pinjaman dan Hibah Daerah diperlukan sementara Pemerintah Daerah belum mampu menyajikan Neraca Daerah. Angka 6 Yang dimaksud dengan Piutang Daerah adalah jumlah uang yang menjadi hak Daerah atau kewajiban pihak lain kepada Daerah sebagai akibat penyerahan uang, barang, dan atau jasa oleh Daerah atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Data Piutang Daerah ini diperlukan sementara Pemerintah Daerah belum mampu menyajikan Neraca Daerah. Angka 7 Cukup jelas Angka 8 Data yang berkaitan dengan kebutuhan wilayah Daerah paling sedikit meliputi luas wilayah, jumlah penduduk, keadaan geografi dan tingkat pendapatan masyarakat dengan memperhatikan kelompok masyarakat miskin. Data yang berkaitan dengan potensi ekonomi Daerah, antara lain, potensi industri, potensi sumber daya alam (SDA), potensi sumber daya manusia (SDM), dan produk domestik regional bruto (PDRB). Ayat (2)... Ayat (2) Informasi yang disampaikan kepada Menteri Keuangan dalam rangka penyelenggaraan Sistem Informasi Keuangan Daerah, sedangkan informasi yang disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah dalam rangka Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di bidang keuangan. Ayat (3) Yang dimaksud dengan sesuai kebutuhan adalah hanya menyangkut bidang tugas Menteri Teknis terkait.
Usaha Kecil
Relevan terhadap
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
Usaha Kecil adalah kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dan memenuhi kriteria kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan serta kepemilikan sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini;
Usaha Menengah dan Usaha Besar adalah kegiatan ekonomi yang mempunyai kriteria kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan lebih besar daripada kekayaan bersih dan hasil penjualan tahunan Usaha Kecil;
Pemberdayaan… 3. Pemberdayaan adalah upaya yang dilakukan oleh Pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat dalam bentuk penumbuhan iklim usaha, pembinaan dan pengembangan sehingga Usaha Kecil mampu menumbuhkan dan memperkuat dirinya menjadi usaha yang tangguh dan mandiri;
Iklim usaha adalah kondisi yang diupayakan Pemerintah berupa penetapan berbagai peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan di berbagai aspek kehidupan ekonomi agar Usaha Kecil memperoleh kepastian kesempatan yang sama dan dukungan berusaha yang seluas-luasnya sehingga berkembang menjadi usaha yang tangguh dan mandiri;
Pembinaan dan pengembangan adalah upaya yang dilakukan oleh Pemerintah dunia usaha dan masyarakat melalui pemberian bimbingan dan bantuan perkuatan untuk menumbuhkan dan meningkatkan kemampuan Usaha Kecil agar menjadi usaha yang tangguh dan mandiri;
Pembiayaan adalah penyediaan dana oleh Pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat melalui lembaga keuangan bank, lembaga keuangan bukan bank, atau melalui lembaga lain dalam rangka memperkuat permodalan Usaha Kecil;
Penjaminan adalah pemberian jaminan pinjaman Usaha Kecil oleh lembaga penjamin sebagai dukungan untuk memperbesar kesempatan memperoleh pembiayaan dalam rangka memperkuat permodalannya;
Kemitraan adalah kerja sama usaha antara Usaha Kecil dengan Usaha Menengah atau dengan Usaha Besar disertai pembinaan dan pengembangan oleh Usaha Menengah atau Usaha Besar dengan memperhatikan prinsip saling memerlukan, saling memperkuat, dan saling menguntungkan. BAB II…
Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Relevan terhadap
Dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup Pemerintah berkewajiban:
mewujudkan, menumbuhkan, mengembangkan dan meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab para pengambil keputusan dalam pengelolaan lingkungan hidup;
mewujudkan, menumbuhkan, mengembangkan dan meningkatkan kesadaran akan hak dan tanggung jawab masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup;
mewujudkan, menumbuhkan, mengembangkan dan meningkatkan kemitraan antara masyarakat, dunia usaha dan Pemerintah dalam upaya pelestarian daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
mengembangkan… d. mengembangkan dan menerapkan kebijaksanaan nasional pengelolaan lingkungan hidup yang menjamin terpeliharanya daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
mengembangkan dan menerapkan perangkat yang bersifat yang bersifat preemtif, preventif, dan proaktif dalam upaya pencegahan penurunan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
memanfaatkan dan mengembangkan teknologi yang akrab lingkungan hidup;
menyelenggarakan penelitian dan pengembangan dibidang lingkungan hidup;
menyediakan informasi lingkungan hidup dan menyebarluaskannya kepada masyarakat;
memberikan penghargaan kepada orang atau lembaga yang berjasa di bidang lingkungan hidup.
Huruf a Yang dimaksud dengan pengambil keputusan dalam ketentuan ini adalah pihak-pihak yang berwenang yaitu Pemerintah, masyarakat dan pelaku pembangunan lainnya. Huruf b Kegiatan ini dilakukan melalui penyuluhan, bimbingan, serta pendidikan dan pelatihan dalam rangka peningkatan kualitas dan kuantitas sumber daya manusia. Huruf c Peran masyarakat dalam Pasal ini mencakup keikutsertaan, baik dalam upaya maupun dalam proses pengambilan keputusan tentang pelestarian daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup. Dalam rangka peran masyarakat dikembangkan kemitraan para pelaku pengelolaan lingkungan hidup, yaitu perintah, dunia usaha, dan masyarakat termasuk antara lain lembaga swadaya masyarakat dan organisasi profesi keilmuan. Huruf d Cukup jelas Huruf e Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengna perangkat yang bersifat preemtif adalah tindakan yang dilakukan pada tingkat pengambilan keputusan dan perencanaan, seperti tata ruang dan analisis dampak lingkungan hidup. Adapun preventif adalah tindakan tingkatan pelaksanaan melalui penaatan baku mutu limbah dan/atau instrumen ekonomi. Proaktif adalah tindakan pada tingkat produksi dengan menerapkan standarisasi lingkungan hidup, seperti ISO 14000. Perangkat pengelolaan lingkungan hidup yang bersifat preemtif, preventif dan proaktif misalnya adalah pengembangan dan penerapan teknologi akrab lingkungan hidup, penerapan asuransi lingkungan hidup dan audit lingkungan hidup yang dilakukan secara sukarela oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan guna meningkatkan kinerja. Huruf f Cukup jelas Huruf g Cukup jelas Huruf h… Huruf h Cukup jelas Huruf i Cukup jelas
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Menjadi Undang-Undang. ...
Relevan terhadap
Undang-undang ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Desember 2000 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd ABDURRAHMAN WAHID Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Desember 2000 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd DJOHAN EFFENDI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 251 PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 2000 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2000 TENTANG KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS MENJADI UNDANG-UNDANG UMUM Dalam rangka menghadapi perkembangan keadaan baik di dalam maupun di luar negeri perlu menjawab tantangan persaingan global, dengan semangat otonomi daerah yang memberikan kewenangan luas, nyata, dan bertanggung jawab kepada daerah secara proporsional. Otonomi daerah yang diwujudkan dengan pengaturan, pembagian dan pemanfaatan sumber daya nasional, serta perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi, peran serta masyarakat, pemerataan dan keadilan serta potensi dan keanekaragaman daerah dilaksanakan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas dapat mendorong kegiatan lalu-lintas perdagangan internasional yang mendatangkan devisa bagi negara serta dapat memberi pengaruh dan manfaat besar bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia. Ketentuan mengenai Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1970 tidak sesuai lagi dengan semangat otonomi daerah berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah sehingga perlu dilakukan pengaturan ulang mengenai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. Berhubung kebutuhan pengaturan mengenai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas sudah sangat mendesak dalam upaya mempercepat pertumbuhan perekonomian daerah, Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. Sesuai dengan Pasal 22 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas perlu ditetapkan menjadi Undang-undang. PASAL DEMI PASAL
bahwa dalam menghadapi perkembangan keadaan baik di dalam maupun di luar negeri perlu menjawab tantangan persaingan global, dengan semangat otonomi daerah yang memberikan kewenangan luas, nyata, dan bertanggung jawab kepada daerah secara proporsional;
bahwa otonomi daerah yang diwujudkan dengan pengaturan, pembagian dan pemanfaatan sumber daya nasional, serta perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi, peran serta masyarakat, pemerataan dan keadilan serta potensi dan keanekaragaman daerah dilaksanakan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia;
bahwa suatu daerah perdagangan dan pelabuhan bebas dapat mendorong kegiatan lalu lintas perdagangan internasional yang mendatangkan devisa bagi Negara serta dapat memberi pengaruh dan manfaat besar bagi Indonesia, untuk dapat membuka lapangan kerja seluas-luasnya, meningkatkan kepariwisataan dan penanaman modal baik asing maupun dalam negeri;
bahwa dalam rangka upaya mempercepat pengembangan daerah seiring dengan perwujudan otonomi daerah, beberapa wilayah perlu ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas;
bahwa ketentuan Undang-undang Nomor 3 tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas tidak sesuai lagi dengan semangat otonomi daerah sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, sehingga dipandang perlu untuk disempurnakan;
bahwa untuk segera mewujudkan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas di Indonesia yang sesuai dengan semangat otonomi daerah, Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas;
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas menjadi Undang-undang;
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
Relevan terhadap
Ayat (1) dan Ayat (2) Yang dimaksud dengan kesulitan Perbankan yang membahayakan perekonomian nasional adalah suatu kondisi sistem perbankan yang menurut penilaian Bank Indonesia terjadi krisis kepercayaan masyarakat terhadap Perbankan yang berdampak kepada hajat hidup orang banyak. Hal ini memerlukan peran langsung dari Pemerintah untuk menanggulanginya melalui kebijakan dan tindakan yang berdampak pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Mengingat hal tersebut diatas, dalam hal pembentukan badan khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Pemerintah memerlukan konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Konsultasi tersebut dilakukan dengan Komisi yang membidangi keuangan dan perbankan untuk mendapatkan persetujuan. Badan khusus dimaksud ditetapkan dengan Keputusan Presiden dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan. Badan khusus dimaksud dalam ketentuan ini bersifat sementara sampai dengan selesainya tugas yang diberikan kepada badan ini yaitu:
penyehatan bank yang diserahkan oleh Bank Indonesia;
penyelesaian aset bank baik aset fisik maupun kewajiban debitur melalui Unit Pengelola Aset (Asset Management Unit);
Pengupayaan pengembalian uang negara yang telah tersalur kepada bank-bank. Ayat (3) Huruf a Dengan dilakukannya pengambilalihan segala hak dan wewenang pemegang saham termasuk hak dan wewenang Rapat Umum Pemegang Saham, badan khusus dapat melakukan pengelolaan dan pengurusan bank dalam program penyehatan, selanjutnya segala hak dan wewenang pemegang saham termasuk hak dan wewenang Rapat Umum Pemegang Saham bank dalam program penyehatan menjadi beralih kepada badan khusus. Huruf b Cukup jelas Huruf c Dengan ketentuan ini badan khusus dapat menguasai, mengelola dan melakukan tindakan kepemilikan seperti halnya sebagai pemilik. Huruf d Dalam hal peninjauan ulang, pembatalan, pengakhiran, dan atau perubahan kontrak oleh badan khusus tersebut menimbulkan kerugian bagi suatu pihak, pihak tersebut hanya dapat menuntut penggantian yang tidak melebihi nilai manfaat yang telah diperoleh dari kontrak dimaksud setelah terlebih dahulu membuktikan secara nyata dan jelas kerugian yang dialaminya. Huruf e Penjualan atau pengalihan kekayaan oleh badan khusus diikuti dengan beralihnya hak kebendaan kepada pembeli. Dengan demikian pembeli memperoleh kepastian hukum beralihnya hak atas kekayaan tersebut. Penjualan atau pengalihan dapat dilakukan secara langsung atau melalui penawaran secara langsung atau melalui penawaran umum untuk memperoleh harga terbaik. Huruf f Pihak lain menurut ayat ini adalah peserorangan, Badan Usaha Milik Negara, badan usaha swasta, dan atau badan hukum lainnya. Huruf g Cukup jelas Huruf i Menurut ketentuan ini atas piutang bank terhadap pihak ketiga yang diambilalih badan khusus, badan khusus dapat melakukan tindakan penagihan piutang dengan penerbitan Surat Paksa, dengan berdasarkan pada catatan uang debitur yang bersangkutan pada bank dalam program penyehatan. Surat Paksa ini berkepala kata-kata "DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA" mempunyai kekuatan eksekutorial dan kedudukan hukum yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Dalam hal tindakan penagihan piutang tidak diindahkan oleh pihak berutang, badan khusus dapat melakukan penyitaan atas hak kekayaan milik pihak yang berutang tersebut, dan selanjutnya dapat melakukan pelelangan atas harta pihak yang berutang dalam rangka pengembalian piutang dimaksud. Harta yang tidak dapat disita meliputi perlengkapan rumah tangga, buku-buku, dan peralatan kerja untuk kelangsungan hidup dari yang berutang. Walaupun badan khusus ini diberikan kewenangan untuk melakukan penagihan paksa, tata cara pelaksanaannya tetap memperhatikan aspek kepastian hukum dan keadilan. Huruf j Cukup jelas Huruf k Untuk memperoleh keterangan dimaksud, badan khusus dapat meminta bantuan alat negara penegak hukum yang berwenang. Yang dimaksud pihak manapun adalah Pihak Terafiliasi dan pihak-pihak lain yang terlibat atau patut terlibat, termasuk badan hukum yang dimiliki oleh bank atau Pihak Terafiliasi. Huruf l Kerugian yang dimaksud dapat disebabkan oleh transaksi tidak wajar yang melibatkan bank dalam program ini. Transaksi tidak wajar antara lain:
transaksi yang menguntungkan pihak-pihak tertentu secara tidak sah;
transaksi yang berisikan syarat-syarat yang merupakan hasil negoisasi antara pihak-pihak yang tidak berafiliasi; atau
transaksi yang mengakibatkan bank tersebut menerima nilai yang tidak sepadan dengan nilai yang dilepaskan atau diserahkan oleh bank itu. Huruf m Cukup jelas Huruf n Tindakan lain yang dimaksud antara lain membentuk suatu divisi dalam badan khusus atau membentuk dan atau melakukan penyertaan modal dalam suatu badan hukum. Ayat (4) Upaya hukum yang dilakukan oleh pihak manapun tidak mencegah atau menunda pelaksanaan tindakan hukum yang dilakukan oleh badan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini. Dalam hal atas upaya hukum tersebut dikeluarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht) memenanagkan pihak manapun tersebut, badan khusus wajib mematuhi putusan pengadilan tersebut. Ayat (5) Cukup jelas Ayat (6) Cukup jelas Ayat (7) Cukup jelas Ayat (8) Cuku jelas Ayat (9) Pokok-pokok ketentuan yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah memuat antara lain:
pendirian badan khusus;
anggaran dan pengeluaran badan khusus;
tata cara penagihan piutang bank dalam program penyehatan;
tata cara penyertaan modal untuk sementara;
pembubaran;
tata cara penyehatan bank.
Mengubah beberapa ketentuan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga Pasal 1 seluruhnya berbunyi sebagai berikut: "Pasal 1 Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
Perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya;
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak;
Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran;
Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran;
Simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada bank berdasarkan perjanjian penyimpanan dana dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;
Giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya, atau dengan pemindahbukuan;
Deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian Nasabah Penyimpan dengan bank;
Sertifikat Deposito adalah simpanan dalam bentuk deposito yang sertifikat bukti penyimpanannya dapat dipindahtangankan;
Tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu;
Surat Berharga adalah surat pengakuan utang, wesel, saham obligasi, sekuritas kredit, atau setiap derivatifnya, atau kepentingan lain, atau suatu kewajiban dari penerbit, dalam bentuk yang lazim diperdagangkan dalam pasar modal dan pasar uang;
Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga;
Pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah adalah penyediaan uang atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil;
Prinsip Syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dengan pihak lain untuk menyimpan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah, antara lain pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah), prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah), atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah), atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina);
Penitipan adalah penyimpanan harta berdasarkan perjanjian atau kontrak antara Bank Umum dengan penitip, dengan ketentuan Bank Umum yang bersangkutan tidak mempunyai hak kepemilikan atas harta tersebut;
Wali Amanat adalah kegiatan usaha yang dapat dilakukan oleh Bank Umum untuk mewakili kepentingan pemegang surat berharga berdasarkan perjanjian antara Bank Umum dengan emiten surat berharga yang bersangkutan;
Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa bank;
Nasabah Penyimpan adalah nasabah yang menempatkan dananya di bank dalam bentuk simpanan berdasarkan perjanjian bank dengan nasabah yang bersangkutan;
Nasabah Debitur adalah nasabah yang memperoleh fasilitas kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah atau yang dipersamakan dengan itu berdasarkan perjanjian bank dengan nasabah yang bersangkutan;
Kantor Cabang adalah kantor bank yang secara langsung bertanggung jawab kepada kantor pusat bank yang bersangkutan, dengan alamat tempat usaha yang jelas dimana kantor cabang tersebut melakukan usahanya;
Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang yang berlaku;
Pimpinan Bank Indonesia adalah pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang yang berlaku;
Pihak Terafiliasi adalah:
anggota Dewan Komisaris, pengawas, Direksi atau kuasanya, pejabat, atau karyawan bank;
anggota pengurus, pengawas, pengelola atau kuasanya, pejabat, atau karyawan bank, khusus bagi bank yang berbentuk hukum koperasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
pihak yang memberikan jasanya kepada bank, antara lain akuntan publik, penilai, konsultan hukum dan konsultan lainnya;
pihak yang menurut penilaian Bank Indonesia turut serta mempengaruhi pengelolaan bank, antara lain pemegang saham dan keluarganya, keluarga Komisaris, keluarga pengawas, keluarga Direksi, keluarga pengurus;
Agunan adalah jaminan tambahan yang diserahkan Nasabah Debitur kepada bank dalam rangka pemberian fasilitas kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah;
Lembaga Penjamin Simpanan adalah badan hukum yang menyelenggarakan kegiatan penjaminan atas simpanan Nasabah Penyimpan melalui skim asuransi, dana penyangga, atau skim lainnya;
Merger adalah penggabungan dari dua bank atau lebih, dengan cara tetap mempertahankan berdirinya salah satu bank dan membubarkan bank-bank lainnya dengan atau tanpa melikuidasi;
Konsolidasi adalah penggabungan dari dua bank atau lebih, dengan cara tetap mempertahankan berdirinya salah satu bank dan membubarkan bank-bank lainnya dengan atau tanpa melikuidasi;
Akuisisi adalah pengambilalihan kepemilikan suatu bank;
Rahasia Bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpanan dan simpanannya." 2. Ketentuan Pasal 6 huruf k dihapus.
Ketentuan pasal 6 huruf m diubah, sehingga Pasal 6 huruf m menjadi berbunyi sebagai berikut : "Pasal 6 m. menyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia." 4. Ketentuan Pasal 7 huruf c, sehingga Pasal 7 huruf c menjadi berbunyi sebagai berikut : "Pasal 7 c. melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit atau kegagalan pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia; dan " 5. Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga Pasal 8 seluruhnya berbunyi sebagai berikut: "Pasal 8 (1) Dalam memberikan kredit atau pembiayaan berasarkan Prinsip Syariah, Bank Umum wajib mempunyai keyakinan berdasarkan analisis yang mendalam atau itikad dan kemampuan serta kesanggupan Nasabah Debitur untuk melunasi utangnya atau mengembalikan pembiayaan dimaksud sesuai dengan yang diperjanjikan.
Bank Umum wajib memiliki dan menerapkan pedoman perkreditan dan pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia." 6. Ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan ayat (3) diubah, serta menambah ayat baru di antara ayat (4) dan ayat (5) yang dijadikan ayat (4A), sehingga Pasal 11 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4A) menjadi berbunyi sebagai berikut: "Pasal 11 (1) Bank Indonesia menetapkan ketentuan mengenai batas maksimum pemberian kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah, pemberian jaminan, penempatan investasi surat berharga atau hal lain yang serupa, yang dapat dilakukan oleh Bank kepada peminjam atau sekelompok peminjam yang terkait, termasuk kepada perusahaan-perusahaan dalam kelompok yang sama dengan bank yang bersangkutan.
Bank Indonesia menetapkan ketentuan mengenai batas maksimum pemberian kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah, pemberian jaminan, penempatan investasi surat berharga, atau hal lain yang serupa yang dapat dilakukan oleh bank kepada:
pemegang saham yang memiliki 10% (sepuluh perseratus) atau lebih dari modal disetor bank;
anggota Dewan Komisaris;
anggota Direksi;
keluarga dari pihak sebagaimana dimaksud dalam huhruf a, huruf b, dan huruf c;
pejabat bank lainnya; dan
perusahaan-perusahaan yang di dalamnya terdapat kepentingan dari pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e. (4A)Dalam memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah, bank dilarang melampaui batas maksimum pemberian kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah sebagaimana diatur dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4)." 7. Ketentuan Pasal 12 diubah, sehingga Pasal 12 seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut: "Pasal 12 (1)Untuk menunjang pelaksanaan program peningkatan taraf hidup rakyat banyak melalui pemberdayaan koperasi, usaha kecil dan menengah, Pemerintah bersama Bank Indonesia dapat melakukan kerjasama dengan Bank Umum.
Ketentuan mengenai kerjasama dengan Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah." 8. Menambah ketentuan baru di antara Pasal 12 dan Pasal 13 yang dijadikan Pasal 12A, yang berbunyi sebagai berikut: "Pasal 12 (1) Bank Umum dapat membeli sebagian atau seluruh agunan, baik melalui pelelangan maupun di luar pelelangan berdasarkan penyerahan secara sukarela oleh pemilik agunan atau berdasarkan kuasa untuk menjual di luar lelang dari pemilik agunan dalam hal Nasabah Debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada bank, dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan secepatnya.
Ketentuan mengenai tata cara pembelian agunan dan pencairannya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah." 9. Ketentuan Pasal 13 huruf c diubah, sehingga Pasal 13 huruf c menjadi berbunyi sebagai berikut: "Pasal 13 c. menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia." 10.Ketentuan Pasal 16 diubah, sehingga Pasal 16 seluruhnya berbunyi sebagai berikut: "Pasal 16 (1) Setiap pihak yang melakukan kegiatan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan wajib terlebih dahulu memperoleh izin usaha sebagai Bank Umum atau Bank Perkreditan Rakyat dari Pimpinan Bank Indonesia, kecuali apabila kegiatan menghimpun dana dari masyarakat dimaksud diatur dengan Undang-undang tersendiri.
Untuk memperoleh izin usaha Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), wajib dipenuhi persyaratan sekurang-kurangnya tentang:
susunan organisasi dan kepengurusan;
permodalan;
kepemilikan;
keahlian di bidang Perbankan;
kelayakan rencana kerja.
Persyaratan dan tata cara perizinan bank sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan oleh Bank Indonesia." 11.Ketentuan Pasal 17 dihapus.
Ketentuan Pasal 18 diubah, sehingga Pasal 18 seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut: "Pasal 18 (1) Pembukaan kantor cabang Bank Umum hanya dapat dilakukan dengan izin Pimpinan Bank Indonesia.
Pembukaan kantor cabang, kantor perwakilan, dan jenis-jenis kantor lainnya di luar negeri dari Bank Umum hanya dapat dilakukan dengan izin Pimpinan Bank Indonesia.
Pembukaan kantor di bawah kantor cabang Bank Umum wajib dilaporkan terlebih dahulu kepada Bank Indonesia.
Persyaratan dan tata cara pembukaan kantor Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan oleh Bank Indonesia." 13.Ketentuan pasal 19 diubah, sehingga pasal 19 seluruhnya berbunyi sebagai berikut: "Pasal 19 (1) Pembukaan kantor cabang Bank Perkreditan Rakyat hanya dapat dilakukan dengan izin Pimpinan Bank Indonesia.
Persyaratan dan tata cara pembukaan kantor Bank Perkreditan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Bank Indonesia." 14.Ketentuan Pasal 20 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 20 ayat (1) menjadi berbunyi sebagai berikut: "Pasal 20 (1) Pembukaan kantor cabang, kantor cabang pembantu, dan kantor perwakilan dari suatu bank yang berkedudukan di luar negeri, hanya dapat dilakukan dengan izin Pimpinan Bank Indonesia." 15.Ketentuan Pasal 21 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 21 ayat (1) menjadi berbunyi sebagai berikut: "Pasal 21 (1) Bentuk hukum suatu Bank Umum dapat berupa:
Perseroan Terbatas;
Koperasi; atau
Perusahaan Daerah." 16.Ketentuan Pasal 22 diubah, sehingga Pasal 22 seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut: "Pasal 22 (1) Bank Umum hanya dapat didirikan oleh:
Warga negara Indonesia dan atau badan hukum Indonesia; atau b. Warga negara Indonesia dan atau badan hukum Indonesia dengan warga negara asing dan atau badan hukum asing secara kemitraan.
Ketentuan mengenai persyaratan pendirian yang wajib dipenuhi pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Bank Indonesia." 17.Ketentuan Pasal 26 diubah, sehingga Pasal 26 seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut: "Pasal 26 (1) Bank Umum dapat melakukan emisi saham melalui bursa efek.
Warga negara Indonesia, warga negara asing, badan hukum Indonesia dan atau badan hukum asing dapat membeli saham Bank Umum, baik secara langsung dan atau melalui bursa efek.
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah." 18.Ketentuan Pasal 27 diubah, sehingga Pasal 27 seluruhnya berbunyi sebagai berikut: "Pasal 27 Perubahan kepemilikan bank wajib:
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3), Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, dan Pasal 26; dan
dilaporkan kepada Bank Indonesia." 19.Ketentuan Pasal 28 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 28 ayat (1) menjadi berbunyi sebagai berikut: "Pasal 28 (1) Merger, konsolidasi, dan akuisisi wajib terlebih dahulu mendapat izin Pimpinan Bank Indonesia." 20.Ketentuan Pasal 29 diubah, sehingga Pasal 29 seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut: "Pasal 29 (1) Pembinaan dan pengawasan bank dilakukan oleh Bank Indonesia.
Bank wajib memelihara tingkat kesehatan bank sesuai dengan ketentuan kecukupan modal, kualitas aset, kualitas manajemen, likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, dan aspek lain yang berhubungan dengan usaha bank, dan wajib melakukan kegiatan usaha sesuai dengan prinsip kehati-hatian.
Dalam memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah dan melakukan kegiatan usaha lainnya, bank wajib menempuh cara-cara yang tidak merugikan bank dan kepentingan nasabah yang mempercayakan dananya kepada bank.
Untuk kepentingan nasabah, bank wajib menyediakan informasi mengenai kemungkinan timbulnya risiko kerugian sehubungan dengan transaksi nasabah yang dilakukan melalui bank.
Ketentuan yang wajib dipenuhi oleh bank sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) ditetapkan oleh Bank Indonesia." 21.Ketentuan Pasal 31 diubah, sehingga Pasal 31 seluruhnya sebagai berikut: "Pasal 31 Bank Indonesia melakukan pemeriksaan terhadap Bank, baik secara berkala maupun setiap waktu apabila diperlukan." 22.Menambah ketentuan baru di antara Pasal 31 dan Pasal 32 yang dijadikan Pasal 31A, yang berbunyi sebagai berikut: "Pasal 31 Bank Indonesia dapat menugaskan Akuntan Publik untuk dan atas nama Bank Indonesia melaksanakan pemeriksaan terhadap bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31." 23.Ketentuan Pasal 32 dihapus.
Ketentuan Pasal 33 diubah, sehingga Pasal 33 seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut: "Pasal 33 (1) Laporan pemeriksaan bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dan Pasal 31A bersifat rahasia.
Persyaratan dan tata cara pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dan Pasal 31A ditetapkan oleh Bank Indonesia." 25.Ketentuan Pasal 37 diubah, sehingga Pasal 37 seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut: "Pasal 37 (1) Dalam hal suatu bank mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya, Bank Indonesia dapat melakukan tindakan agar:
pemegang saham menambah modal;
pemegang saham mengganti Dewan Komisaris dan atau Direksi bank;
bank menghapusbukukan kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah yang macet dan memperhitungkan kerugian bank dengan modalnya;
bank melakukan merger atau konsolidasi dengan bank lain;
bank dijual kepada pembeli yang bersedia mengambil alih seluruh kewajiban;
bank menyerahkan pengelolaan seluruh atau sebagian kegiatan bank kepada pihak lain;
bank menjual sebagian atau seluruh harta dan atau kewajiban bank kepada bank atau pihak lain.
Apabila:
tindakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) belum cukup untuk mengatasi kesulitan yang dihadapi bank; dan
menurut penilaian Bank Indonesia keadaan suatu bank dapat membahayakan sistem Perbankan, Pimpinan Bank Indonesia dapat mencabut izin usaha bank dan memerintahkan Direksi bank untuk segera menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham guna membubarkan badan hukum bank dan membentuk tim likuidasi.
Dalam hal Direksi bank tidak menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Pimpinan Bank Indonesia meminta kepada pengadilan untuk mengeluarkan penetapan yang berisi pembubaran badan hukum bank, penunjukan tim likuidasi, dan perintah pelaksanaan likuidasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku." 26.Menambah 2 (dua) ketentuan baru di antara Pasal 37 dan Pasal 38 yang dijadikan Pasal 37A dan Pasal 37B, yang masing-masing berbunyi sebagai berikut: "Pasal 37A (1) Apabila menurut penilaian Bank Indonesia terjadi kesulitan Perbankan yang membahayakan perekonomian nasional, atas permintaan Bank Indonesia, Pemerintah setelah berkonsultasi kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dapat membentuk badan khusus yang bersifat sementara dalam rangka penyehatan Perbankan.
Badan khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) melakukan program penyehatan terhadap bank-bank yang ditetapkan dan diserahkan kepada badan dimaksud.
Dalam melaksanakan program penyehatan terhadap bank-bank, badan khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) serta wewenang lain yaitu:
mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham termasuk hak dan wewenang Rapat Umum Pemegang Saham;
mengambil alih dan melaksanakan segala hak dan wewenang Direksi dan Komisaris bank;
menguasai, mengelola dan melakukan tindakan kepemilikan atas c kekayaan milik atau yang menjadi hak-hak bank, termasuk kekayaan bank yang berada pada pihak manapun, baik di dalam maupun di luar negeri;
meninjau ulang, membatalkan, mengakhiri, dan atau mengubah kontrak yang mengikat bank dengan pihak ketiga, yang menurut pertimbangan badan khusus merugikan bank;
menjual atau mengalihkan kekayaan bank, Direksi, Komisaris, dan pemegang saham tertentu di dalam negeri ataupun di luar negeri, baik secara langsung maupun melalui penawaran umum;
menjual atau mengalihkan tagihan bank dan atau menyerahkan pengelolaannya kepada pihak lain, tanpa memerlukan persetujuan Nasabah Debitur;
mengalihkan pengelolaan kekayaan dan atau menajemen bank kepada pihak lain;
melakukan penyertaan modal sementara pada bank, secara langsung atau melalui pengonversian tagihan badan khusus menjadi penyertaan modal pada bank;
melakukan panagihan piutang bank yang sudah pasti dengan penerbitan Surat Paksa;
melakukan pengosongan atas tanah dan atau bangunan milik atau yang menjadi hak bank yang dikuasai oleh pihak lain, baik sendiri maupun dengan bantuan alat negara penegak hukum yang berwenang;
melakukan penelitian dan pemeriksaan untuk memperoleh segala keterangan yang diperlukan dari dan mengenai bank dalam program penyehatan, dan pihak manapun yang terlibat atau patut terlibat, atau mengetahui kegiatan yang merugikan bank dalam program penyehatan tersebut;
menghitung dan menetapkan kerugian yang dialami bank dalam program penyehatan dan membebankan kerugian tersebut kepada modal bank yang bersangkutan, dan bilamana kerugian tersebut terjadi karena kesalahan atau kelalian Direksi, Komisaris, dan atau pemegang saham, maka kerugian tersebut akan dibebankan kepada yang bersangkutan;
menetapkan jumlah tambahan modal yang wajib disetor oleh pemegang saham bank dalam program penyehatan;
melakukan tindakan lain yang diperlukan untuk menunjang pelaksanaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf m.
Tindakan penyehatan Perbankan oleh badan khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) adalah sah berdasarkan Undang-undang ini.
Atas permintaan badan khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), bank dalam program penyehatan wajib memberikan segala keterangan dan penjelasan mengenai usahanya termasuk memberikan kesempatan bagi pemeriksaan buku-buku dan berkas yang ada padanya, dan wajib memberikan bantuan yang diperlukan dalam rangka memperoleh keterangan, dokumen, dan penjelasan yang diperoleh bank dimaksud.
Pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf k wajib memberikan keterangan dan penjelasan yang diminta oleh badan khusus.
Badan khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib menyampaikan laporan kegiatan kepada Menteri Keuangan.
Apabila menurut penilaian Pemerintah, badan khusus telah menyelesaikan tugasnya, Pemerintah menyatakan berakhirnya badan khusus tersebut;
Ketentuan yang diperlukan bagi pelaksanaan Pasal ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.