Pembayaran Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak atas Tanah atau Tanah dan Bangunan. ...
Relevan terhadap
Wajib Pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah atau tanah dan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang pembayarannya bersumber dari Anggaran Belanja Negara atau Anggaran Belanja Daerah, dipungut Pajak Penghasilan oleh Bendaharawan atau pejabat yang berwenang melakukan pembayaran dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), wajib menyetor Pajak Penghasilan yang telah dipungut ke Bank Persepsi atau Kantor Pos dan Giro sebelum pelaksanaan pembayaran kepada Wajib Pajak yang berhak menerimanya.
Penyetoran pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak atas nama Wajib Pajak yang menerima pembayaran.
Pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal Pajak.
Ayat (1) Penemuan kewajiban PPh atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dari penghasilan hak atas tanah atau tanah dan bangunan yang dilakukan Wajib Pajak kepada Pemerintah. Yang pembayarannya bersumber dari Anggaran Belanja Negara atau ANggaran Belanja Daerah dilakukan melalui pemungutan PPh oleh Pejabat yang berwenang melakukan pembayaran tersebut. Penemuan kewajiban Pajak Penghasilan tersebut dilakukan dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. Ayat (2) dan Ayat (3) Pemungutan Pajak Penghasilan tersebut bukan merupakan pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991, karena dikenakan bukan dalam rangka kegiatan usaha pokok Wajib Pajak, tetapi merupakan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 25. Oleh karena itu dalam Surat Setoran Pajak (SSP) tetap dicantumkan nama, alamat dan Nomor Pajak Wajib Pajak NPWP) dari Wajib Pajak yang bersangkutan, dan bukan nama, alamat dan NPWP Pejabat pemungut. Penyetoran Pajak Penghasilan melalui Bank Persepsi maupun Kantor Pos dan Giro dilakukan sebelum pembayaran kepada pihak Wajib Pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan dilaksanakan. Asli SSP tersebut diberikan kepada penerima penghasilan bersamaan dengan pembayaran penghasilan yang bersangkutan. Ayat (4) Cukup jelas Pasal 6…
Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Perseorangan dalam negeri dari :
pengalihan hak atas tanah atau tanah dan bangunan kepada Wajib Pajak lainnya, atau b. pengalihan hak atas tanah atau tanah dan bangunan kepada Pemerintah selain untuk pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum, atau c. pelepasan atau penyerahan hak atas tanah atau tanah dan bangunan kepada Pemerintah untuk pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum yang tidak memerlukan persyaratan khusus, yang jumlah brutonya kurang dari Rp.60.000.000,-(enam puluh juta rupiah), Pajak Penghasilan yang terutang dalam tahun berjalan tidak wajib dibayar dengan cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) atau tidak wajib dipungut dengan cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1).
Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Perseorangan dalam negeri dari pelepasan atau penyerahan hak atas tanah atau tanah dan bangunan kepada Pemerintah dengan ganti rugi yang akan dipergunakan untuk kepentingan umum yang pembangunannya memerlukan persyaratan khusus dan dananya bersumber dari Anggaran Belanja Negara atau Anggaran Belanja Daerah, Pajak Penghasilan yang terutang dalam tahun berjalan tidak wajib dipungut dengan cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1). Pasal 3…
Bank Umum
Relevan terhadap
Permohonan untuk mendapatkan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) diajukan sekurang- kurangnya oleh direksi dan wajib dilampiri dengan: 7 K: 1vuL.u~.; Hi M.~ri~e!": f ; i: -: ,~,.~, .... i.~"": Nomu..: : 220/i.HK.. 017 / 1 'J9-3 . Ta .. ,g 51 iJ.l 2.b F1Phrunr: l 1·n3 MENTERI KEUANGAN a .. anggaran dasar/akta pendirian yang telah b .. disahkan oleh instansi yang berwe~ang; daftar pemegang sahara berikut rincian penyertaan masing-rnasing bagi Bank Umum yang berbentuk hukum Perusahaan Perseroan (PERSERO), Perusahaan Daerah dan Perseroan Terbatas, atau daftar anggota berikut penjelasan jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib serta daftar pihak yang melakukan penyertaan berikut jumlah penyertaannya bagi Bank Umum yang berbentuk hukum Koperasi, disertai dengan berkas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2);
daftar susunan direksi dan dewan komisaris disertai dengan:
pas foto terakhir ukuran 4 x 6 cm;
contoh tanda tangan dan paraf;
berkas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c;
. susunan organisasi beserta sistem dan prosedur kerja, termasuk susunan personalianya;
bukti pelunasan modal disetor minimum, dalam bentuk fotocopy bilyet deposi-:
o atas nama "Menteri Keuangan q .. q .. salab seorang pemilik Bank Umum yang bersangkutan ^11 pada Bank Umum di Indonesia, dengan mencantumkan keterangan bahwa pencairannya hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Keuangan dan dilegalisasi oleh bank penerima setoran; 8 MENTERI KEUANGAN le,-tuultallterilaaaan Jollor a 220/Dll.017/1ff3 Tagal I 26 1wnui 199J f. bukt.i kesiapan operasi.onal. lainnya antara lain berupa:
daftar aktiva tetap dan inventaris;
bukti kepemilikan, penguasaan atau perjanjian sewa-menyewa gedung kantor;
foto gedung kantor dan tata letak ruangan;
contoh formulir/warkat yang akan digunakan untuk operasional Bank Umum;
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
surat pernyataan tidak merangkap jabatan sebagai anggota direksi atau jaba: : an eksekuti.f lainnya pada perusahaan lain bagi anggota direksi;
surat pernyataan dari anggota direksi dan anggota dewan komisaris bahwa yang bersangkutan mempunyai atau tidak mempunyai hubungan keluarga sampai derajat kedua dengan anggota direksi dan anggota dewan komisaris lainnya;
surat pernyataan dari anggota direksi bahwa yang bersangkutan baik secara. sendiri-sendiri maupun bersama-sama tidak memiliki saham melebihi 25% ( dua puluh l.ima per seratus) pada suatu perusahaan lain. 9 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 220/KMK.017/1993 Tanggal: 26 Februari 1993 MENTERI KEUANGAN
Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Relevan terhadap
e. bentuk lain yang disetujui oleh
pihak-pihak yang bersangkutan. Pasal 14 Penggantian terhadap
bidang tanah yang dikuasai dengan hak ulayat diberikan dalam bentuk
pembangunan fasilitas umum atau bentuk lain yang bermanfaat bagi
masyarakat setempat. Bagian Ketiga
Ganti Kerugian Pasal 15 Dasar dan cara perhitungan ganti kerugian
ditetapkan atas dasar: a. harga tanah yang
didasarkan atas nilai nyata atau sebenarnya, dengan memperhatikan nilai
jual obyek Pajak Bumi dan Bangunan yang terakhir untuk tanah yang
persangkutan; b. nilai jual bangunan yang ditaksir oleh
instansi Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab di bidang bangunan; c. nilai jual tanaman yang ditaksir oleh
instansi pemerintah Daerah yang bertanggung jawab di bidang pertanian. Pasal 16 Bentuk dan besarnya ganti kerugian atas
dasar cara perhitungan dimaksud dalam Pasal 15 ditetapkan dalam
musyawarah. Pasal 17 (1) Ganti kerugian diserahkan langsung kepada
: a.
Keimigrasian
Relevan terhadap
Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan urusan yang bersifat keimigrasian dalam huruf a ayat ini adalah pencegahan yang dilakukan karena alasan-alasan seperti :
Warga Negara Indonesia yang pernah diusir atau dideportasi ke Indonesia oleh suatu negara lain;
Warga Negara Indonesia yang pada saat berada di luar negeri melakukan perbuatan yang mencemarkan nama baik bangsa dan Negara Indonesia;
Warga negara asing yang belum atau tidak memenuhi kewajiban-kewajiban terhadap Negara atau Pemerintah Republik Indonesia, misalnya belum melunasi pajak sebagai orang asing. Huruf b Yang dimaksud dengan piutang negara dalam huruf b ayat ini adalah tagihan terhadap seseorang atau badan hukum yang timbul dari perjanjian keperdataan dengan instansi Pemerintah, Badan-badan Usaha Negara, atau badan-badan lainnya baik di pusat maupun di daerah yang secara langsung atau tidak langsung dikuasai Negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Huruf c Cukup jelas Huruf d Pelaksanaan pencegahan dalam huruf d ayat ini, dilakukan semata-mata untuk mencapai tujuan dan dalam batas-batas sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1988, terutama Pasal 3 dan Pasal 12. Berdasarkan Undang-undang ini pertahanan dan keamanan negara bertujuan untuk menjamin tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 terhadap segala ancaman baik dari luar maupun dari dalam negeri serta tercapainya tujuan nasional. Pelaksanaan komando pertahanan keamanan negara ada pada Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia. Dalam rangka melaksanakan tugas di bidang pertahanan keamanan, Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dapat mencegah seseorang untuk ke luar dari wilayah Indonesia. Pencegahan tersebut dilakukan apabila orang atau orang-orang tertentu menunjukkan secara nyata sikap atau tindakan yang akan mengganggu atau mengancam keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Hal-hal yang semata-mata berdasarkan dugaan tanpa bukti-bukti awal yang cukup bahwa orang-orang tertentu mengganggu atau mengancam keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan pencegahan. Begitu pula perbedaan pandangan, persepsi atau kebijaksanaan penyelenggaraan pemerintahan negara, tanpa dimaksudkan untuk mengancam keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 tidak dapat dijadikan alasan pencegahan. Ayat (2) Cukup jelas
Pajak Bumi dan Bangunan.
Relevan terhadap 9 lainnya
Tahun pajak adalah jangka waktu satu tahun takwim.
Saat yang menentukan pajak yang terhutang adalah menurut keadaan obyek pajak pada tanggal 1 Januari.
Tempat pajak yang terhutang:
untuk daerah Jakarta, di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
untuk daerah lainnya, di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II atau Kotamadya Daerah Tingkat II; yang meliputi letak obyek pajak.
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1986. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tangal 27 Desember 1985 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TTD SOEHARTO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1985 NOMOR 68 PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 1985 TENTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN I. UMUM Dalam Negara Republik Indonesia yang kehidupan rakyat dan perekonomiannya sebagian besar bercorak agraris, bumi termasuk perairan dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya mempunyai fungsi penting dalam membangun masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Oleh karena itu bagi mereka yang memperoleh manfaat dari bumi dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, karena mendapat sesuatu hak dari kekuasaan negara, wajar menyerahkan sebagian dari kenikmatan yang diperolehnya kepada Negara melalui pembayaran pajak. Sebelum berlakunya Undang-undang ini, terhadap tanah yang tunduk pada hukum adat telah dipungut pajak berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Prp Tahun 1959 dan terhadap tanah yang tunduk pada hukum barat dipungut pajak berdasarkan Ordonansi Verponding Indonesia 1923, dan Ordonansi Verponding 1928. Di samping itu terdapat pula pungutan pajak atas tanah dan bangunan yang didasarkan pada Ordonansi Pajak Rumah Tangga 1908 serta lain-lain pungutan daerah atas tanah dan bangunan. Sistem perpajakan yang berlaku selama ini, khususnya pajak kebendaan dan kekayaan telah menimbulkan tumpang tindih antara satu pajak dengan pajak lainnya sehingga mengakibatkan beban pajak berganda bagi masyarakat. Sesuai dengan amanat yang terkandung dalam Garis-garis Besar Haluan Negara perlu diadakan pembaharuan sistem perpajakan yang berlaku dengan sistem yang memberikan kepercayaan kepada wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban serta memenuhi haknya di bidang perpajakan sehingga dapat mewujudkan perluasan dan peningkatan kesadaran kewajiban perpajakan serta meratakan pendapatan masyarakat. Oleh karena itu Ordonansi Pajak Rumah Tangga 1908, Ordonansi Verponding Indonesia 1923, Ordonansi Verponding 1928, Ordonansi Pajak Kekayaan 1932, Ordonansi Pajak Jalan 1942, Pasal 14 huruf j, huruf k, dan huruf l Undang-undang Darurat Nomor 11 Tahun 1957 tentang Peraturan Umum Pajak Daerah, Iuran Pembangunan Daerah (Ipeda), dan lain-lain peraturan perundang-undangan tentang pungutan daerah sepanjang mengenai tanah dan bangunan perlu dicabut. Peraturan Perundang-undangan lainnya terutama yang selama ini menjadi dasar bagi penyelenggaraan pungutan oleh Daerah, khususnya seperti pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor masih berlaku. Dengan mengadakan pembaharuan sistem perpajakan melalui penyederhanaan yang meliputi macam-macam pungutan atas tanah dan/atau bangunan, tarif pajak dan cara pembayarannya, diharapkan kesadaran perpajakan dari masyarakat akan meningkat sehingga penerimaan pajak akan meningkat pula. Obyek Pajak dalam Undang-undang ini adalah bumi dan/atau bangunan yang berada di wilayah Republik Indonesia. Dalam mencerminkan keikutsertaan dan kegotongroyongan masyarakat di bidang pembiayaan pembangunan, maka semua obyek pajak dikenakan pajak. Dalam Undang- undang ini, bumi dan/atau bangunan yang dimiliki oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dikenakan Pajak. Penentuan Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan atas obyek pajak yang digunakan oleh Negara untuk penyelenggaraan pemerintahan, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Hasil penerimaan pajak ini diarahkan kepada tujuan untuk kepentingan masyarakat di daerah yang bersangkutan, maka sebagian besar hasil penerimaan pajak ini diserahkan kepada Pemerintah Daerah. Penggunaan pajak yang demikian oleh daerah akan merangsang masyarakat untuk memenuhi kewajibannya membayar pajak mereka yang sekaligus mencerminkan sifat kegotongroyongan rakyat dalam pembiayaan pembangunan. Karena Pajak Bumi dan Bangunan sebagian besar akan diserahkan kepada Pemerintah Daerah maka dirasa perlu untuk menetapkan tempat-tempat pembayaran yang lebih mudah dan dekat sehingga Pemerintah Daerah yang bersangkutan dapat segera memanfaatkan hasil penerimaan pajak guna membiayai pembangunan dimasing-masing wilayahnya. Tempat yang lebih dekat tersebut adalah seperti Bank, Kantor Pos dan Giro serta tempat- tempat lain yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan. Bagi wajib pajak dimungkinkan memperoleh pengurangan atas pembayaran pajaknya, karena sebab-sebab tertentu atau dalam hal obyek pajak ditimpa bencana alam atau sebab lain yang luar biasa, sehingga wajib pajak tidak mampu membayar hutang pajaknya. II. PASAL DEMI PASAL
Pelimpahan kewenangan penagihan pajak kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I dan/atau Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II, bukanlah pelimpahan urusan penagihan, tetapi hanya sebagai pemungut pajak, sedangkan pendataan obyek pajak dan penetapan pajak yang terhutang tetap menjadi kewenangan Menteri Keuangan. Dalam hal jumlah pajak yang terhutang sebagaimana tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang tidak sesuai dengan obyek-pajak di lapangan, maka pemungut pajak tidak dibenarkan mengubah jumlah pajak yang terhutang, tetapi harus melaporkan hal tersebut kepada Menteri Keuangan dalam hal ini Direktur Jenderal Pajak.
Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Relevan terhadap 20 lainnya
Tahun pajak adalah jangka waktu satu tahun takwim.
Saat yang menentukan pajak yang terhutang adalah menurut keadaan obyek pajak pada tanggal 1 Januari.
Tempat pajak yang terhutang :
untuk daerah Jakarta, di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
untuk daerah lainnya, di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II atau Kotamadya Daerah Tingkat II; yang meliputi letak obyek pajak. Penjelasan Pasal 8 Ayat (1) Jangka waktu 1 (satu) tahun takwim adalah dari 1 Januari sampai dengan 31 Desember. Ayat (2) Karena tahun pajak dimulai pada tanggal 1 Januari, maka keadaan obyek pajak pada tanggal tersebut merupakan saat yang menentukan pajak yang terhutang. Contoh :
Obyek pajak pada tanggal 1 Januari 1986 berupa tanah dan bangunan.Pada tanggal 10 Januari 1986 bangunannya terbakar, maka pajak yang terhutang tetap berdasarkan keadaan obyek pajak pada tanggal 1 Januari 1986, yaitu keadaan sebelum bangunan tersebut terbakar;
Obyek pajak pada tanggal 1 Januari 1986 berupa sebidang tanah tanpa bangunan di atasnya. Pada tanggal 10 Agustus 1986 dilakukan pendataan, ternyata di atas tanah tersebut telah berdiri suatu bangunan, maka pajak yang terhutang untuk tahun 1986 tetap dikenakan pajak berdasarkan keadaan pada tanggal 1 Januari 1986. Sedangkan bangunannya baru akan dikenakan pada tahun 1987. Ayat (3) Tempat pajak yang terhutang untuk Kotamadya Batam, di wilayah propinsi daerah tingkat I yang bersangkutan. 347
Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang, Surat Ketetapan Pajak, dan Surat Tagihan Pajak merupakan dasar penagihan pajak. 353 Penjelasan Pasal 13 Dalam hal tagihan pajak yang terhutang dibayar setelah jatuh tempo yang telah ditentukan, penagihannya dilakukan dengan surat paksa yang saat ini berdasarkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 1959 tentang Penagihan Pajak Negara dengan Surat Paksa. Penjelasan Pasal 14 Pelimpahan wewenang penagihan kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I dan/atau Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II, bukanlah pelimpahan urusan penagihan, tetapi hanya sebagai pemungut pajak, sedangkan pendataan obyek pajak dan penempatan pajak yang terhutang tetap menjadi wewenang Menteri Keuangan. Dalam hal jumlah pajak yang terhutang sebagaimana tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang tidak sesuai dengan obyek pajak dilapangan, maka pemungut pajak tidak dibenarkan mengubah jumlah pajak yang terhutang, tetapi harus melaporkan hal tersebut kepada Menteri Keuangan dalam hal ini Direktur Jenderal Pajak.
Pajak Penghasilan
Relevan terhadap 5 lainnya
Ayat (1) Ketentuan ini mengatur wewenang Menteri Keuangan untuk menetapkan badan tertentu, baik swasta maupun pemerintah sebagai pemungut Pajak Penghasilan, yang telah sangat dibatasi untuk mengurangi pungutan-pungutan pendahuluan yang berlebihan. Pajak Penghasilan, dipungut atas Wajib Pajak yang melakukan kegiatan usaha dengan atau melalui pemungut pajak tersebut. Undang-undang ini dengan tegas menentukan, bahwa hanya dari kegiatan usaha di bidang impor dan kegiatan usaha di bidang lain yang memperoleh pembayaran barang dan jasa dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang dilakukan dengan atau melalui pemungut pajak yang ditunjuk itu saja yang dapat dipungut Pajak Penghasilan. Dengan pembayaran barang dan jasa dari belanja negara dimaksudkan ialah, pembayaran pembelian barang dan pembayaran penggantian jasa dengan menggunakan Keuangan Negara baik Pusat maupun Daerah. Ayat (2) Besarnya Pajak Penghasilan yang dipungut tersebut dengan sendirinya harus ditentukan sedemikian rupa, sehingga mendekati jumlah Pajak Penghasilan yang terhutang atas Wajib Pajak bersangkutan. Untuk itu Menteri Keuangan diberi wewenang menetapkan dasar dan besarnya pungutan, yang disesuaikan dengan besarnya Pajak Penghasilan yang akan terhutang untuk seluruh tahun pajak yang dihitung berdasarkan undang-undang ini.
Ayat (1) Huruf a Dividen tidak boleh dikurangkan dari penghasilan badan yang membagikannya, karena dividen adalah bagian dari penghasilan badan tersebut yang dimaksudkan untuk dikenakan pajak oleh undang-undang ini, sehingga apabila dividen diperkenankan untuk dikurangkan, maka akan mengurangi jumlah penghasilan kena pajak dari badan yang memberikan. Atas dividen yang dibagikan oleh badan tersebut dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan Pasal 23 atau Pasal 26. Huruf b... Huruf b Pembentukan atau pemupukan dana cadangan pada umumnya dimaksudkan untuk perluasan perusahaan dan untuk menjamin kelangsungan perusahaan. Pembentukan atau pemupukan dana cadangan sedemikian, tidak dapat dibebankan sebagai pengurangan dalam menghitung, penghasilan kena pajak. Dalam hubungan ini perlu diadakan pembedaan antara cadangan dengan penyisihan. Penyisihan dimaksudkan untuk beban atau kewajiban yang sudah pasti ada, akan tetapi jumlahnya belum diketahui secara tepat, misalnya penyisihan untuk Iuran Pembangunan Daerah (Ipeda), tambahan pajak, dan lain-lain. Bagi jenis-jenis usaha tertentu, secara ekonomis memang diperlukan adanya cadangan untuk menutup beban atau kerugian yang mungkin akan terjadi, misalnya usaha bank dan asuransi. Mengenai hal ini, undang-undang ini menunjuk Peraturan Pemerintah untuk mengatur lebih lanjut pelaksanaannya. Huruf c Premi asuransi yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak tidak boleh dikurangkan dari penghasilan. Pada saat pemegang polis menerima pembayaran, pembayaran ini bukan merupakan penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat(3)huruf c. Huruf d Semua kenikmatan yang diberikan kepada karyawan/ karyawati, tidak boleh dikurangkan dari penghasilan pemberi kerja, sebab pemberian kenikmatan tersebut bukan sebagai penghasilan bagi penerima(karyawan-karyawati), sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf d. Berkenaan dengan daerah terpencil, maka Menteri Keuangan berwenang mengeluarkan keputusan tentang pengertian daerah terpencil, yaitu daerah yang tidak terdapat tempat tinggal yang bisa disewa, sehingga oleh karena itu perusahaan harus menyediakan tempat tinggal untuk pegawai atau karyawan/karyawati. Dengan demikian hanya pengeluaran untuk itu boleh dikurangkan. Huruf e... Huruf e Sebagai contoh misalnya seorang ahli yang kebetulan juga pemegang saham dari suatu badan, memberikan jasa sebagai seorang ahli untuk badan tersebut. Untuk jasa tersebut ia memperoleh bayaran Rp.
000,- (lima ratus ribu rupiah), padahal untuk hal yang sama oleh ahli lain hanya harus dibayar Rp. 100.000,-(seratus ribu rupiah)Karena adanya hubungan istimewa tersebut, maka Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) tidak boleh dikurangkan karena sudah melebihi kewajaran. Bagi ahli yang juga pemegang saham tersebut pembayaran itu dikenakan pajak sebagai dividen. Huruf f Harta yang dihibahkan, warisan, dan pembayaran bantuan tidak boleh dikurangkan karena bagi pihak penerima bukan merupakan penghasilan bagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b. Huruf g Pajak penghasilan tidak boleh dikurangkan, karena bukan biaya untuk memperoleh atau menagih penghasilan, dan jumlah pajak yang terhutang itu dihitung atas penghasilan kena pajak sebagai hasil perhitungan setelah dilakukan pengurangan yang diperbolehkan. Huruf h Biaya untuk keperluan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya tidak merupakan biaya perusahaan, melainkan penggunaan dari penghasilan, oleh karena itu pengeluaran demikian tidak boleh mengurangi penghasilan kena pajak. Huruf i Sumbangan dalam bentuk apapun juga tidak boleh dikurangkan dari penghasilan. Ayat (2) Biaya ini misalnya biaya iklan besar-besaran sehubungan dengan diperkenalkannya produk baru dan yang tidak akan dikeluarkan lagi dalam beberapa tahun mendatang, maka biaya tersebut tidak boleh langsung dikurangkan dari penghasilan, melainkan harus melalui amortisasi.
Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang dibayarkan atau yang terhutang oleh badan pemerintah, badan usaha milik negara dan daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun atau oleh Wajib Pajak dalam negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri, dipotong pajak yang bersifat final sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan :
dividen dari perseroan dalam negeri;
bunga, termasuk imbalan karena jaminan pengembalian hutang;
sewa,...
sewa, royalti, dan penghasilan lain karena penggunaan harta;
imbalan yang dibayarkan untuk jasa teknik, jasa manajemen dan jasa lainnya yang dilakukan di Indonesia;
keuntungan sesudah dikurangi pajak dari suatu bentuk usaha tetap di Indonesia.
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
Relevan terhadap
Yang dimaksud dalam undang-undang ini dengan:
Wajib Pajak adalah orang atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan;
Badan adalah perseroan terbatas, perseroan komanditer, badan usaha milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, persekutuan, perseroan atau perkumpulan lainnya, firma, kongsi, perkumpulan koperasi, yayasan atau lembaga, dan bentuk usaha tetap;
Masa Pajak adalah jangka waktu tertentu yang digunakan sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terhutang;
Tahun Pajak adalah jangka waktu satu tahun takwim atau satu tahun buku;
Bagian Tahun Pajak adalah bagian dari jangka waktu satu Tahun Pajak;
Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak yang terhutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;
Surat Pemberitahuan Masa adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk memberitahukan pajak yang terhutang dalam suatu Masa Pajak atau pada suatu saat;
Surat Pemberitahuan Tahunan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk memberitahukan pajak yang terhutang dalam suatu Tahun Pajak;
Surat Setoran Pajak adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melakukan pembayaran pajak yang terhutang di Kas Negara atau di tempat pembayaran lainnya yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan, dan/atau untuk melaporkan ke Direktorat Jenderal Pajak;
Surat Tagihan Pajak adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan,/atau sanksi berupa bunga dan denda administrasi;
Surat Ketetapan Pajak adalah, surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah pajak yang terhutang, jumlah pengurangan pembayaran pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar;
Surat Ketetapan Pajak Tambahan adalah Surat keputusan yang menambah jumlah pajak yang telah ditetapkan;
Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak adalah surat keputusan yang menentukan pengembalian kelebihan pembayaran jumlah pajak yang telah dibayar dan/atau dipotong dan/atau dipungut, karena jumlah pajak yang telah dibayar dan/atau dipotong dan/atau dipungut lebih besar dari pajak yang terhutang;
Surat Pemberitaan adalah surat yang berisi pemberitahuan kepada Wajib Pajak, bahwa jumlah pajak yang terhutang sama besarnya dengan jumlah pajak yang sudah dibayar, dan/atau dipotong dan/atau dipungut;
Pajak yang terhutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak atau dalam Bagian Tahun Pajak menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;
Surat Paksa adalah surat perintah membayar pajak dan tagihan yang berkaitan dengan pajak, sesuai dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 1959 tentang Penagihan Pajak Negara dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1850);
Kredit Pajak adalah jumlah pembayaran pajak yang dibayar oleh Wajib Pajak sendiri, setelah ditambah dengan pajak yang dipotong atau dipungut oleh pihak lain dan dikurangkan dari seluruh pajak yang terhutang termasuk apabila ada jumlah pajak atas penghasilan yang terhutang di luar negeri;
Pekerjaan Bebas adalah pekerjaan yang dilakukan oleh seseorang yang mempunyai keahlian khusus sebagai usaha untuk memperoleh penghasilan yang tidak terikat oleh suatu hubungan kerja;
Tindakan Pemeriksaan adalah tindakan yang dilakukan oleh petugas perpajakan dalam rangka melaksanakan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak, untuk mencari bahan-bahan guna penghitungan jumlah pajak yang terhutang dan jumlah pajak yang harus dibayar.
Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Kena Pajak Dari Wajib Pajak Badan Yang Melakukan Kegiatan Usaha Di Bidang Pengeboran Minyak Dan Gas Bumi Serta A ...
Relevan terhadap
bahwa untuk menghitung penghasilan kena pajak dari bentuk usaha tetap dan Wajib Pajak badan yang didirikan di Indonesia yang melakukan kegiatan usaha di bidang pengeboran minyak dan gas bumi secara internasional, sukar dilaksanakan dengan seksama karena adanya kesulitan untuk menghitung besarnya penyusutan atas peralatan pengeboran (drilling rigs) yang daerah operasinya sangat sering berpindah-pindah;
bahwa untuk mengatasi kesulitan tersebut, perlu diadakan pengaturan tersendiri tentang Norma Penghitungan Khusus berdasarkan ketentuan Pasal 15 Undang-undang Pajak Penghasilan 1984;
Bea Meterai
Relevan terhadap
Tidak dikenakan Bea Meterai atas :
dokumen yang berupa :
surat penyimpanan barang;
konosemen;
surat angkutan penumpang dan barang;
keterangan pemindahan yang dituliskan di atas dokumen sebagaimana dimaksud dalam angka 1), angka 2), dan angka 3);
bukti untuk pengiriman dan penerimaan barang;
surat pengiriman barang untuk dijual atas tanggungan pengirim;
surat-surat lainnya yang dapat disamakan dengan surat-surat sebagaimana dimaksud dalam angka 1) sampai angka 6).
segala bentuk Ijazah;
tanda terima gaji, uang tunggu, pensiun, uang tunjangan, dan pembayaran lainnya yang ada kaitannya dengan hubungan kerja serta surat-surat yang diserahkan untuk mendapatkan pembayaran itu;
tanda bukti penerimaan uang Negara dari Kas Negara, Kas Pemerintah Daerah, dan bank;
kuitansi untuk semua jenis pajak dan untuk penerimaan lainnya yang dapat disamakan dengan itu dari Kas Negara, Kas Pemerintah Daerah, dan bank;
tanda penerimaan uang yang dibuat untuk keperluan intern organisasi;
dokumen yang menyebutkan tabungan, pembayaran uang tabungan kepada penabung oleh bank, koperasi, dan badan-badan lainnya yang bergerak di bidang tersebut;
surat gadai yang diberikan oleh Perusahaan Jawatan Pegadaian;
tanda pembagian keuntungan atau bunga dari efek, dengan nama dan dalam bentuk apapun.