Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15465 (Release-30)
03 Mei 2005
Dicabut dengan PERPRES 36 TAHUN 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Perubahan Ketiga atas Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 11/KM.7/2024 tentang Penandaan Rincian Belanja Infrastruktur Pelayanan Publik untuk Evaluasi Pemenuhan Belanja Wajib dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.06/2020 tentang Tata Cara Pendanaan Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional oleh Lembaga Manajemen Aset Negara
Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan di Ibu Kota Nusantara