Penyempurnaan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 957/KMK.04/1983 Tanggal 31 Desember 1983 Tentang Penentuan Bidang-Bidang Tertentu Ya ...
Relevan terhadap
Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263);
Keputusan Presiden Nomor 45/M Tahun 1983. MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 957/KMK.04/1983 TANGGAL 31 DESEMBER 1983 TENTANG PENENTUAN BIDANG-BIDANG TERTENTU YANG MEMBERIKAN PENGHASILAN KEPADA DANA PENSIUN YANG TIDAK TERMASUK SEBAGAI OBYEK PAJAK DARI PAJAK PENGHASILAN. Pasal I Ketentuan tersebut pada Pasal 1 Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 957/KMK.04/1983 tanggal 31 Desember 1983 disempurnakan sehingga berbunyi sebagai berikut : "Penghasilan dana pensiun yang disetujui Menteri Keuangan tidak termasuk obyek pajak dari Pajak Penghasilan, apabila diterima atau diperoleh dari penanaman di Indonesia dalam bidang-bidang" :
deposito berjangka pada Bank-bank Pemerintah, Bank-bank Pembangunan Daerah dan Bank-bank Swasta sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini;
tanah dan bangunan;
sertifikat saham dan sertifikat dana yang diperdagangkan di luar Bursa;
obligasi yang dicatatkan di Bursa. Keputusan Menteri Keuangan 1228/KMK.011/1984 tgl 8 Desember 1984 Keputusan Menteri Keuangan 1228/KMK.011/1984 - DJP Tax Knowledge Base
Badan-Badan Tertentu yang Ditetapkan Sebagai Pemungut Pajak atas Penghasilan Dari Wajib Pajak yang Melakukan Kegiatan Usaha, Dasar Pemungutan, Tarip S ...
Relevan terhadap
KEPUfUSAN MENfERI KEUANGAN 'IENTANG BADAN-BADAN 'IERIENTU YANG DI 'IETAPKAN SEBAGAI PEMUNGUf PAJAK ATAS PENGfASILAN DARI WAJIB PA: -: - JAK YANG MELAKUKAN KEGIATAN USAHA, DASAR PEMUNGUf AN, TARIF, SER TA TATA CARA PELAKSANAANNYA. Pasal 1 (1) PeI11LIDgut pajak atas penghasilan dari wajib pajak yang mela- kukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 adalah a. Direktorat Jendral Bea dan Cukai;
Direktorat Jendral Anggaran;
Bendaharawan Rutin dan Bendaharawan Proyek, baik di ting_ kat Pemerintahan Pusat maupun di tingkat Pemerintahan Da- erah;
Badan - badan lain yang melakukan pe: rrbayaran untuk barang dan jasa dari Belanja Negara dan Belanja Daerah.
Pajak Penghasilan atas penghasilan dari usaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 selanjutnya disingkat PPh Pasal 22.
Wajib Pajak PPh Pasal 22 adalah Wajib Pajak yang melakukan kegiatan impor atau kegiatan usaha lain yang memperoleh pem ' bayaran lll1tuk barang dan j asa dari Belanj a Negara dan Belan=- j a Daerah. MENTER! KEUANGAN
Keputusan Menteri Keuangan No. 965/ KMK.04 /1983 Tanggal : 31 Desenber 1983 PPh Pasal 22 terhutang clan dipungut pada saat :
peIIllillgutan Bea Masuk oleh Direktorat Jendral Bea clan Cukai ;
pembayaran untuk barang dan/atau jasa oleh Direktorat Jen - dral .Anggaran, Bendaharawan Pernertntah, serta bad.an lain. Pasal 3 Dasar peIIllillgutan PPh Pasal 22 adalah penghasilan netto dari :
pernasukan barang impor ;
penyerahan barang dan/atau jasa yang pembayarannya dari Be- lanja Negara dan Be1anja Daerah.
(2) (1) (2) (3) Pasal ·4 Tarif peIIllillgutan PPh Pasal 22 adalah 25% ( dua puluh lirna persen ) dari penghasilan netto ; Penghi tungan penghas ilan rietto untuk mas ing - mas ing j enis usaha dilakukan berdasarkan bµku petunjuk sebagairnana dirnu at pada larnp: lran I dan larnpiran II Keputusan ini. - Pasal 5 Direktur Jendral Bea dan Cukai atau pejabat yang ditunjuk olehnya berkewajiban rnelakukan pengawasan atas pelaksanaan peIIllillgutan, penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 22 dalam lingkungannya. Direktur Jendral .Anggaran atau pejabat yang ditunjuk oleh- nya berkewajiban rnelakukan pengawasan atas kebenaran pernu- ngutan dan penyetoran PPhPasal 22 yang telah dilakukan oleh Bendaharawan sebagairnana dirnaksud dalarn Pasal 1 ayat (1) hu ruf c. - Pirnpinan Proyek yang bersangkutan berkewaj iban rnelakukan pe ngawasan atas kebenaran pernungutan dan penyetoran PPh PasaI 22 yang telah dilakukan oleh badan lain, sebagairnana dirnak sud dalarn Pasal 1 ayat (1) huruf d. - (4) Bendaharawan tersebut pada ayat (2) berkewajiban rnelarnpir- kan bukti setoran PPh Pasal 22 pada Surat Pertanggung Ja- waban yang dikirirn ke Kantor Perbendaharaan Negara. Pasal 6 Pelaksanaan peIIllillgutan PPh Pasal 22 dan pernenuhan kewajiban la innya diatur dalarn buku petunjuk sebagairnana dirnuat pada lam =- piran I dan larnpiran II Keputusan ini. Pasal 7 Keputusan ini rnulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1984. Agar supaya setiap orang rnengetahuinya, rnernerintahkan pengunruIIl an Keputusan ini dengan penempatannya dalarn Berita Negara Rep~ blik Indonesia ~~~tapkan di J A K A R T A • ~~? I/ ~ 1 ~ --E,p ggal 31 Deserrber 1983 www.jdih.kemenkeu.go.id .. MENTER! KEUANGAN LAMPIRAN I KEPlfIUSAN MEN1ERI KEUANGAN REPUBLIK INJU.JESIA NO. 965 I KMK.04 I l983 TANGGAL : 31 DESEMBER 1983 BUKU PETIJNJUK . TENT.ANG TATA CARA PEMJNGlITAN, PENYE1DRAN DAN PEI.APORAN PPh PASAL 22 YANG DILAKUK.AN OLEH DIREKTORAT JENDRAL ANGGARAN, BENDAHARAWAN DAN BADAN-BADAN LAIN. I. UMUM 1. Dasar hukum. Pemungutan Pajak Penghasilan oleh Direktorat Jendral Anggaran, Bendaharawan dan Badan-Badan lain atas penghasilan dari usaha didasarlcan pada Pasal 22 Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 juncto Pasal 5 Peraturan Penerintah ~ publik Indonesia tentang pelaksanaan Undang-undang Pajak Penghasilan 1984. 2 . Pemungut Pajak. Dalam hal ini adalah :
Di rektorat Jendral Anggaran b. Bendaharawan Rutin dan Proyek, Pus at dan Dae rah ;
Badan lain yang nelakukan penbayaran untuk barang dan jasa dari Belanja Negara (tennasuk Belanja Daerah). 3 . Ruang lingk: uf? . Ruang lingkup dalam hal ini adalah :
Penhayaran yang diterima oleh rekanan dari Direktorat Jendral Anggaran, untuk barang dan/atau jasa. b. Penhayaran yang di terima oleh rekanan dari Bendaharawan Rutine dan Benda harawan Proyek baik Pemerintah Pusat maupun Daerah serta Badan lain, un: - tukbarang dan/atau jasa. 4. Saat pemungutan . Pemungutan PPh Pasal 22 oleh Pennmgut Pajak dilakukan pada saat pe nhayaran kepada rekanan. Dalam hal penhayaran dilakukan lan g sung dengan Su r at Perintah ~: rrbayar (SPM) oleh Kantor Perbendaharaan Negara/Kantor Pe: rrbantu Perbendaharaan Negara, ma ka pemotongan dilakukan oleh Kantor Perbendaharaan Negara/ Kantor Pembantu Perbendaharaan Negara yang bersangkutan pada saat pe: rrbayaran.
Bukti Pemlingutan PPh Pas al 22. 5 .1. Sebagai bukti pemungutan PPh Pas al 22 oleh pennmgut pajak diberikan - Bukti Pennmgutan PPh Pas . al 22. Bukti pennmgutan dibuat dalam rangkap tiga : lenhar ke - 1 : tmtuk Wajib Pajak yang dikenakan pemtmgutan PPh Pasal 22 ;
.. - _ 'I • • .. ., • .. • • 1 MENTER! KEUANGAN Keputusan ~nteri Keuangan No. 965/KMK.04 I 1983 Tanggal : 31 Iesenber 1983 lenbar ke - 3 : lilltuk arsip Pemlillgut Pajak yang bersangkutan. Fonnulir Bukti Pemungutan PPh Pasal 22 dapat diperoleh dengan cuma-cuma pada Direktorat Jendral Pajak.
No: rrnr Pokok Wajib Pajak ( NPWP ) ;
harga barang dan/atau nilai jasa yang dipergunakan sebagai dasar p~ mungutan PPh Pasal 22 ;
nOIIDr urut dan tanggal pemungutan e. jumlah pemungutan PPh . Pas al 22 ; II • TATA CARA PEMUNGUTAN. I. Das at p~mungutan. Dasar pemungutan PPh Pas al 22 adalah penghasilan netto dengan renerapkan Nor maP~ghitungan terhadap jumlah harga barang dan/atau nilai jasa yang diba -=- yarkan oleh pemungut Pajak kepada rekanan.
Tarif PPh Pa5al 22 dan penerapannya. Besamya tarif pemungutan PPh Pas al 22 adalah 25% ( duapuluh lima persen) . Nonna Penghitlillgan Penghasilan netto bagi rekanan adalah 6% (enam persen). Besamya PPh Pasal 22 yang diplillgut atas penbayaran lilltuk barang dan I atau nilai jasa kepada rekanan adalah : 25% X 6% X harga barang dan/atau nilai - jasa.
Dikecualikart dari pemun@tan PPh Pa5aI 22 adalah :
penbayaran (yang bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah) reliputi jum lah kurang dari Rp. 50. 000, - - (limapuluh ribu rupiah) ;
Wajib Pajak yang menyerahkan Surat Keterangan Bebas PPh Pasal 22 yang di · keluarkan oleh Direktorat Jendral Pajak ;
Saat pertyetoran. PPh. Pasal 22 yang telah dipungut dalam suatu Masa Pajak harus disetorkan se larrbat-lambatnya tujuh hari setelah berakhimya Masa Pajak yang bersangkut-=- an. Penyetoran dilakukan pada Kantor Kas Negara, Kantor Pos dan Giro serta Bank Pemerintah yang ditlilljuk, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak dalam rang_ kap empat lenbar ke - 1 : lilltuk dikirimkan ke Kantor Perbendaharaan Negara atau Kan- tor Penbantu Perbendaharaan Negara sebagai lampiran Surat- Pertanggung Jawaban yang bersangkutan ; lenbar ke - 2 untuk dikirimkan ke Direktorat Jendral Pajak oleh Pemmgut n-.: ,....1,... ,..-1....---! 1 ..... _.,: +,..h .... ......., U-oc~ • MENTER! KEUANGAN le: nbar ke - 3 ditahan oleh Kas Negara atau Kantor Pos tm.tuk kenrudian diki rimkan kepada Direktorat Jendral Pajak bersama-sama segi - penbayaran ; lenbar ke - 4 :
tm.tuk arsip Pemtmgut Pajak.
Fonnulir Surat Setoran Pajak dapat diperoleh dengan curna-c~ pada Direkto- rat Jendral Pajak.
Pada fonnulir Surat Setoran , Pajak harus dicantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak dari Pe:
rm.mgut Pajak. · · 4. Bilamana Pe:
rm.mgut Pajak belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak maka ia wajib rnemintanya kepada Direktorat Jendral Pajak. IV. TATA CARA PELAPORAN. \ Pe:
rm.mgut Pajak harus ~lapoikan hasil pemtm.gutan PPh Pasal 22 yang telah dipu- ngutnya dalam suatu Masa Pajak kepada Direktorat Jendral Pajak selanbat-lanbat nya 7 (tujuh) hari setelah saat penyetoran. - Pelaporan dilakukan dengan ~nggmakan Surat Penberi tahuan Masa PPh Pasal 22, disertai larrpiran-larrpiran :
le: nbar ke - 2 dari Surat Setoran Pajak ;
lenbar ke - 2 dari Bukti Pe:
rm.mgutan PPh Pasal 22 ;
segi hittm.g dari penjtnnlahan PPh Pasa1 22 yang telah dipungut berdasaikan angka-angka yang tercantum pada Bukti Pemungutan PPh Pasal 22. • MENTER! KEUANGAN LAMPIRAN II KEPUfUSAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INOONESIA No. 965/.KMK.04/ 1983 I. UM UM. Tanggal 31 Desember 1983 TATA CARA PEMUNGlITAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK PENQ-IASILAN PASAL 22 YANG DILAKUKAN OLEH DIREKTORAT JENDRAL BEA DAN CUKAI 1. Dasar Hukt.nn. Pennmgutan Pajak Penghasilan oleh Direktorat Jendral Bea dan Cukai di dasarkan pada Pasal 22 Undang-undang Pajak Penghasilan 1984. 2. Ruang lingkup. Pemasukan barang kedalam Daerah Pabean oleh Wajib Pajak.
Saat Pemungutan. Pennmgutan PPh Pasal 22 dilakukan oleh Direktorat Jendral Bea dan Cukai bersamaan dengan saat pennmgutan Bea Masuk; dalam hal tidak atau ditunda pemungutan Bea Masuk, pada saat pemasukan barang ke dalam daerah pabean. 4. Bukti Pemungutan PPh Pasal 22 4.1. Sebagai bukti Pemungutan PPh Pasal 22 oleh Direktorat Jendral Bea dan Cukai diberikan Bukti Pennmgutan PPh Pasal 22. Bukti Pemungutan dibuat dalam rangkap tiga : lembar ke-1 untuk Importir sebagai Wajib Pajak PPh Pasal 22; lembar ke-2 untuk dikirim ke Direktorat Jendral Pajak seba- gai lampiran Surat Pemberitahuan Ma.set; lembar ke-3 untuk arsip Direktorat Jendral Bea dan CukaL 4.2. Pada Bukti Pemungutan PPh Pasal 22 dicanturnkan dengan jelas a. nama dan alamat Importir;
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ;
tanggal dan Nomor Pemberitahuan Pemasukan Barang Un~Jk Di- pakai (PPUD) ;
nilai daram US$ dan Rupiah yang dipergunakan sebagai dasar pennmgutan PPh Pasal 22 ;
nomor urut dan tanggal pemungutan f. jumlah pennmgutan PPh Pasal 22. II . TATA CARA PEMUNGlITAN.
Dasar Pemungutan Pengha5ilan netto yang diperoleh dengan menerapkan Nonna Penghitung_ an. www.jdih.kemenkeu.go.id MENTERI KEUANGAN 2.·Tarif PPh Pasal 22 dan Penerapannya. Lampiran II Keputusan Menteri Keuangan No. 965/KMK.04/ 1983 Tanggal : 31 Desember 1983 2.1. Besarnya tarif PPh Pasal 22 adalah 25 %. Nonna Penghitungan penghasilan netto Importir yang memiliki Angka Pengenal Im- por ( API ), Angka Pengenal Impor Sementara ( APIS) atau Angka Pengenal Impor Terbatas ( APIT ) adalah 10 % X Nilai Dasar Impor ( CIF ). 2.2. Besarnya PPh Pasal 22 yang dipungut oleh Direktorat Jendral Bea dan Cukai atas Impor yang dilakukan oleh Importir yang memiliki API, APIS, atau APIT adalah 25 % X 10 % X Nilai Da sar Impor ( CIF ) . - 2.3. Nonna Penghi.tungan penghasilan netto Importir yang tidak me miliki API, APIS, atau APIT serta orang atau badan yang me-=- masukkan barang sebagai barang penumpang dan/atau kiriman adalah 30 % dari Nilai Dasar Impor (CIF). Besarnya PPh Pasal 22 yang dipungut oleh Direktorat Jendral Bea dan Cukai menjadi 25 % X 30 % X Nilai Dasar Impor (CIF) yang menjadi dasar penghitungan bea masuk. III. TATA CARA PENYETORAN PPh PASAL 22.
PPh Pasal 22 yang telah dipungut dalam setiap hari kerja harus disetorkan pada hari kerja berikutnya. PPh Pasal 22 yang dipungut pada tanggal 31 Maret harus disetor - kan pada hari i tu j uga. Penyetoran dilakukan pada Kantor Kas Negara, Kantor Pos dan Giro serta Bank Pemerintah yang ditunjuk, dengan menggunakan Surat Se toran Pajak dalam rangkap empat : - lembar ke-1 : dan lembar ke-2 setelah dibubuhi tanda terima oleh Kas Negara/Kantor Pos dan Giro/Bank, dikembalikan kepada Direktorat Jendral Bea dan Cukai; lembar ke-2 oleh Direktorat Jendral Bea dan Cukai dikirim ke Direktorat Jendral Pajak sebagai lampiran SuratPem beritahuan Masa; - lembar ke-3 ditahan oleh Kas Negara/Kantor Pos dan Giro I Bank, untuk kemudian bersama-sama dengan segi pembayaran, dikirim ke Direktorat Jendral Pajak; lembar ke-4 : untuk arsip Kas Negara/Kantor Pos dan Giro/Bank.
Pada fonnulir Surat Setoran Pajak harus dicantturikan Nomor PokokWa jib Pajak dari PeIIIllllgut Pajak. IV. TATA CARA PELAPORAN 1. Direktorat Jendral Bea dan Cukai harus melaporkan PPh Pasal 22 yang telah dipungut kepada Direktorat Jendral Pajak dalam jangka waktu 7 (tujuh} hari setelah penyetoran. Pelaporan dilakukan dengan menggunakan fonnulir Surat Pemberita - 'I...._- ~ -- ,6 ___ T'\T'\1- T'\ ___ ., ....,...., T--- MENTERI KEUANGAN Lampiran II Keputusan Menteri Keuangan No. 965/KMK.04/ 1983 Tanggal : 31 Desember 1983 2. Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 22 Impor disertai lampiran a. tindasan PPUD;
lembar ke-2 Surat Setoran Pajak;
lembar ke-2 Bukti Pemungutan PPh Pasal 22 Impor;
daftar dari Bukti Pemungutan PPh Pasal 22 Impor dan PPUD/Nota Pembetulan.
Jumlah uang yang tercantum dalam Surat Setoran Pajak, harus sa- ma dengan seluruh penjumlahan sebagaimana tercantum dalam Segi Hitung dari Bukti Pemungutan PPh Pasal 22 dan harus sama pula de ngan p. enjumlahan pemungutan PPh Pasal 22 yang tercantum dalam - PPUD dan/atau Nota Pembetulan yang bersangkutan. V. L A I N - L A I N 1. PPUD yang dikirimkan kepada Direktorat Jendral Pajak harus ditan datangani oleh pejabat Direktorat Jendral Bea dan Cukai yang be,f wenang.
Apabila Importir mengajukan Surat Keterangan Bebas PPh Pasal 22, maka pada ruang bawah PPUD harus dicantumkan tanggal dan Nomor Su rat Keterangan Bebas PPh Pasal 22 yang bersangkutan.
Pokok Pokok Perbankan.
Relevan terhadap
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Undang-undang ini ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 49. Undang-undang ini dapat disebut "Undang-undang Perbankan 1967". Saat mulai berlakunya Undang- undang ini ditentukan oleh Menteri Keuangan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran- Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 1967. Pejabat Presiden Republik Indonesia, ttd SOEHARTO Jenderal T.N.I. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 1967. Sekretaris Kabinet Ampera, ttd LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1967 NOMOR 34 PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG NO. 14 TAHUN 1967 TENTANG POKOK-POKOK PERBANKAN. A. PENJELASAN UMUM.
Sesuai dengan jiwa dan makna Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XXIII/MPRS/1966, maka usaha untuk menuju ke arah perbaikan ekonomi rakyat, adalah penilaian kembali dari pada semua landasan- landasan kebijaksanaan ekonomi, keuangan dan pembangunan, dengan maksud untuk memperoleh keseimbangan yang tepat antara upaya yang diusahakan dan tujuan yang hendak dicapai, yakni masyarakat Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan Panca Sila. Berhubung dengan itu maka kini telah tiba waktunya untuk menilai kembali tata perbankan yang sekarang berlaku dalam Negara Republik Indonesia sedemikian rupa, hingga dapat disesuaikan dan diserasikan dengan landasan- landasan yang telah ditetapkan dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara tersebut di atas. Pengaturan kembali tata perbankan di Indonesia wajib dilandaskan pada pembinaan sistim ekonomi Indonesia berdasarkan Pancasila yang menjamin berlangsungnya demokrasi ekonomi dan yang bertujuan menciptakan masyarakat adil dan makmur yang diridhoi oleh Tuhan Yang Maha Esa. Untuk menjamin berlangsungnya demokrasi ekonomi, maka segala potensi, inisiatif dan daya kreasi rakyat wajib dimobilisasikan dan diperkembangkan sepenuhnya dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum, sehingga dengan demikian segala kekuatan ekonomi potensiil dapat dikerahkan menjadi kekuatan ekonomi riil bagi kemanfaatan peningkatan kemakmuran rakyat. Berhubung dengan hal-hal tersebut di atas, maka pengaturan tata perbankan perlu dilandaskan pada hal-hal seperti berikut:
Tata-perbankan harus merupakan suatu kesatuan sistim yang menjamin adanya kesatuan pimpinan dalam mengatur seluruh perbankan di Indonesia serta mengawasi pelaksanaan kebijaksanaan moneter Pemerintah di bidang perbankan.
Memobilisasikan… b. Memobilisasikan dan memperkembangkan seluruh potensi Nasional yang bergerak di bidang perbankan berdasarkan azas-azas demokrasi ekonomi.
Membimbing dan memanfaatkan segala potensi tersebut huruf b bagi kepentingan perbaikan ekonomi rakyat. II. Berhubung dengan hal-hal tersebut di atas, maka tata-perbankan di Indonesia, baik mengenai organisasi maupun strukturnya dibentuk sedemikian rupa, hingga Bank Indonesia sebagai Bank Sentral membimbing pelaksanaan kebijaksanaan moneter dan mengkoordinir, membina serta mengawasi semua perbankan. Bank-bank, baik milik negara ataupun swasta/koperasi, membantu Bank Sentral dalam melaksanakan tugasnya di bidang moneter. Dalam hubungan ini, maka tugas pokok dari pada perbankan di bawah bimbingan Bank Indonesia ialah untuk menghimpun segala dana-dana dari masyarrakat guna diarahkan ke bidang-bidang yang mempertinggi taraf hidup rakyat. Sesuai dengan skala/prioritas nasional sebagaimana ditetapkan dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XXIII/MPRS/1966, maka khususnya bagi Bank-bank Pemerintah perlu ditetapkan prioritas-prioritas yang harus diutamakan dalam pengarahan penggunaan perkreditannya, agar supaya dengan demikian usaha-usaha ke arah peningkatan kapasitas produksi dapat dilaksanakan, termasuk penyediaan kredit untuk melayani kebutuhan masyarakat tani, nelayan dan industri kecil/kerajinan, di mana kredit tersebut sejauh mungkin akan disalurkan melalui koperasi-koperasi. Mengingat bahwa masyarakat tersebut diliputi golongan yang lemah ekonominya, tetapi merupakan dasar bagi ekonomi kita yang harus diperkuat dan dibina, maka suatu kebijaksanaan ter- tentu/tersendiri harus digariskan oleh Pemerintah, di mana Pemerintah kalau perlu akan memikul beban-beban tertentu sebagai akibat dari kebijaksanaan tersebut. Untuk dapat mencapai hasil yang diharapkan, maka perlu dihindarkan hambatan-hambatan dan birokrasi, yaitu dengan jalan dikonsentrasi management ke daerah-daerah dengan memperhatikan kondisi-kondisi daerah, guna menjamin kesatuan ekonomi dan kesatuan politik nasional. Dengan berlakunya Undang-undang tentang Pokok-pokok Perbankan ini, maka tidak ada lagi kegiatan di bidang perbankan yang menimpang dari ketentuan-ketentuan Undang-undang ini. B. PENJELASAN… B. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL Pasal 1. Cukup jelas. Pasal 2. Cukup jelas. Pasal 3. Ayat (1) :
dan (3) : Cukup jelas. Pasal 4. Cukup jelas. Pasal 5. Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksudkan ialah kantor cabang dan perwakilan, baik di dalam maupun di luar negeri. Pasal 6. Ayat (1) . (2) dan (3) : Cukup jelas. Ayat (4) : Sebelum memangku jabatannya, para anggota Direksi harus mengucapkan sumpah jabatan menurut peraturan yang berlaku. Untuk dapat diangkat menjadi anggota Direksi, harus dipenuhi syarat-syarat tersebut di bawah ini:
Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
Setia kepada Pancasila;
Berwibawa;
Jujur;
Cakap/ahli;
Adil;
Tidak terlibat, baik langsung maupun tidak langsung dalam gerakan kontra Revolusi G-30S/PKI atau organisasi-organisasi terlarang lainnya. Dalam…. Dalam mengangkat seseorang menjadi Direktur, harus diperhatikan pula, agar jangan sampai ia mempunyai kepentingan-kepentingan lain di luar bank yang dapat berlawanan dengan atau merugikan kepentingan bank. Pasal 7. Ayat (1);
;
dan (4) : Cukup jelas. Pasal 8. Ayat (1) Mengingat pentingnya peranan bank dalam bidang ekonomi dan keuangan dan mengingat pula pentingnya fungsi modal dalam bank, maka untuk dapat mendirikan suatu bank diharuskan adanya modal dibayar yang cukup besar sehingga untuk biaya-biaya pembuatan/penyediaan gedung dan peralatan bank tidak dipergunakan uang simpanan para nasabah. Khususnya mengenai permodalan bank, maka syarat-syarat yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan hanya berlaku bagi pendirian bank-bank baru, hingga tidak mempunyai daya surut dan tidak diberlakukan terhadap bank-bank yang sudah ada. Perizinan-perizinan sebagai yang dimaksudkan, diberikan dengan mendengar pertimbangan Bank Indonesia. Ayat (2)Cukup jelas. Ayat (3)Disamping syarat-syarat mengenai permodalan, pemilikan saham dan pimpinan/pegawai bank, Menteri Keuangan mempunyai wewenang untuk jika perlu menetapkan syarat-syarat tambahan, antara lain dalam hubungannya dengan kehendak yang riil dan urgensi dari pendirian suatu bank pada suatu tempat/daerah menurut kondisi sosial-ekonomis dari tempat/daerah yang bersangkutan. Syarat tambahan tersebut diperlukan guna menjuruskan perbankan kepada norma- norma penyelenggaraan usaha bank secara sehat dan guna menyesuaikannya dengan kebijaksanaan moneter Pemerintah. Pasal 9. Ayat (1) : Penjelasan dalam pasal 8 berlaku pula bagi bank yang berbentuk hukum koperasi. Perbedaannya terletak terutama pada kebijaksanaan yang diambil oleh Pemerintah berdasarkan Undang-undang Dasar 1945 yang menghendaki agar supaya kegorong-royongan yang dalam hal ini diwujudkan dalam bentuk koperasi, dijadikan suatu wahana yang esensiil dalam kegiatan Rakyat di bidang ekonomi dan keuangan. Dalam hubungan dengan kebutuhan modal, kepada bank diberikan fasilitas dalam bentuk kesempatan untuk mengangsur kekurangan modalnya dalam waktu 1 (satu) tahun, sebagaimana ditetapkan dalam pasal ini. Dalam… Dalam melaksanakan ketentuan tersebut di atas seyogyanya pendirian bank umum berbentuk hukum koperasi itu dilakukan oleh badan-badan hukum koperasi. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan kemungkinan yang lebih besar bagi sektor koperasi untuk mendirikan bank umum, karena sebagaimana kita maklum, pendirian bank umum yang berbentuk hukum koperasi oleh individu-individu kecil sekali kemungkinannya, disebabkan karena memang sifatnya koperasi itu ialah usaha bersama dari anggota-anggota yang pada umumnya terdiri dari fihak yang lemah keuangannya. Ayat (2);
dan (4) : Cukup jelas. Pasal 10. Cukup jelas. Pasal 11. Cukup jelas. Pasal 12. Ayat (l) dan (2) : Cukup jelas. Pasal 13. Ayat (l) dan (2) : Cukup jelas. Pasal 14. Cukup jelas. Pasal 15. Cukup jelas. Pasal 16. Ayat (1) :
dan (3) : Cukup jelas. Pasal 17. Ayat (1) dan (2) Cukup jelas. Pasal 18… Pasal 18. Ayat (1) dan (2) Cukup jelas. Pasal 19. Ayat (1) : Macam bank asing yang dimungkinkan melakukan usaha di Indonesia hanya ada dua, yaitu bank umum dan bank pembangunan. Bank koperasi, bank tabungan, bank pasar dan segala macam perbankan yang lain, tertutup bagi usaha bank asing. Dengan demikian jelas bahwa bank asing diperkenankan membuka usaha di Indonesia di dalam rangka pembangunan ekonomi Indonesia yang sangat membutuhkan saluran untuk modal asing, baik untuk keperluan pembiayaan biasa, maupun untuk pembiayaan investasi berjangka panjang. Ayat (2) : Cukup jelas. Pasal 20.
Bank asing itu dapat didirikan sebagai badan hukum Indonesia atau hanya sebagai cabang dari suatu bank asing yang berkedudukan di luar negeri.
Sebagai badan hukum Indonesia bank asing hanya dapat berbentuk suatu usaha bersama (joint venture) antara bank nasional dan suatu bank di luar negeri. Termasuk dalam pengertian bank adalah lembaga-lembaga keuangan lainnya menurut pertimbangan Menteri Keuangan setelah mendengar pendapatan Bank Indonesia. Pasal 21. Cukup jelas. Pasal 22. Pengaturan-pengaturan lebih lanjut tentang bank asing akan ditetapkan dengan Undang-undang tersendiri, dengan memperhatikan pasal 46 Undang-undang ini. Pasal 23. Ayat (1);
;
;
;
;
;
;
dan (9) : Cukup jelas. Pasal 24… Pasal 24. Ayat (1) : Yang dimaksud dengan jaminan dalam ayat (1) ini adalah jaminan dalam arti luas, yaitu jaminan yang bersifat materiil maupun yang bersifat immaterial. Dalam hubungan ini perlu kiranya dikemukakan, bahwa bank-bank dalam menilai suatu permintaan kredit biasanya berpedoman kepada faktor-faktor antara lain watak, kemampuan, modal, jaminan dan kondisi-kondisi ekonomi. Ayat (2) : Cukup jelas. Pasal 25. Ayat (1) : Cukup jelas. Ayat (2) : Bank umum pada azasnya tidak memberikan kredit jangka panjang dan tidak mengadakan penyertaan dalam perusahaan manapun juga. Sungguhpun demikian kita wajib pula memperhatikan perkembangan ekonomi pada waktu yang akan datang, yaitu kemungkinan bahwa pada suatu saat kredit jangka panjang dan penyertaan dari bank umum dalam kegiatan produksi memang diperlukan sebagaimana pula kita lihat dalam perkembangan negara-negara lain yang sudah maju. Oleh karena itulah maka dalam ayat ini masih dibuka kemungkinan untuk memberikan kredit jangka panjang dan mengadakan penyertaan yang tidak bersifat menetap dengan persetujuan Bank Indonesia. Pasal 26. Ayat (1) : Mengingat bahwa simpanan bank berasal dari penabung-penabung kecil dengan jumlah simpanan yang kecil pula,maka kebijaksanaan penanamannya terutama dilakukan dalam kertas-kertas berharga yang oleh bank dengan mudah dan tanpa risiko (atau dengan risiko yang kecil sekali) dapat diuangkan kembali, bilamana dibutuhkan. Ayat (2) : Apabila Bank Indonesia, setelah mendengar bank-bank tabungan yang bersangkutan menganggap perlu membuka kemungkinan bagi bank-bank tersebut untuk memberikan kredit maka pemberian kredit tersebut diatur oleh Bank Indonesia. Pasal 27. Agar bank tidak terlalu dibebani risiko yang besar mengenai penggunaan uang tabungan untuk pinjaman yang diberikan,maka jumlah kredit yang dapat diberikan dibatasi sampai pada suatu jumlah menurut perbandingan tertentu dengan seluruh simpanan. Pasal 28… Pasal 28. Ayat (1) dan (2) : Cukup jelas. Pasal 29. Ayat (1) : Cukup jelas. Ayat (2) : Berbeda dengan keadaan pada waktu sekarang maka bank pembangunan berdasarkan Undang-undang ini diperkenankan menjalankan usaha-usaha bank umum seperti termaksud dalam ayat ini, dengan ketentuan bahwa bank tersebut hanya diperkenankan mempergunakan simpanan gironya untuk pemberian kredit jangka pendek. Dalam memberi kredit jangka pendek bank tidak boleh melupakan tujuannya sebagai bank pembangunan. Jumlah kredit yang diberikan dengan mempergunakan simpanan jangka pendek dibatasi sampai suatu jumlah menurut perbandingan dengan kewajibannya yang segera dapat ditagih. Besarnya perbandingan ini ditetapkan oleh Bank Indonesia. Pasal 30. Ayat (1). Sebagai suatu lembaga keuangan yang terutama bekerja dengan uang dari masyarakat yang dititipkan kepadanya atas dasar kepercayaan, maka bank wajib memelihara dan membina kepercayaan tersebut. Berhubung dengan itu direksi dan dewan pengawas/dewan komisaris yang diserahi pemimpin/ mengurus bank mempunyai tanggung jawab yang berat atas segala usaha yang dilakukan oleh banknya. Mereka tidak dapat begitu saja menyerahkan pengurusan bank kepada orang lain dan melepaskan segala tanggung jawab, sehingga pada hakekatnya direksi dan dewan pengawas/dewan komisaris tidak melaksanakan tugas-tugas yang dipercayakan kepada mereka oleh para pemegang saham dan oleh Masyarakat. Kepada Bank Indonesia diberikan wewenang, untuk menetapkan kewajiban dari direksi dan dewan pengawas/dewan komisaris bank dan menetapkan pula sanksi- sanksinya. Ayat (2) : Sudah dijelaskan di atas. Pasal 31… Pasal 31. Ayat (1) : Dalam menjalankan kebijaksanaan moneter dan menjaga simpanan- simpanan masyarakat yang dipercayakan kepada bank-bank, maka Bank Indonesia untuk kepentingan likwiditas dan solvabilitas dapat mewajibkan bank-bank menurut bentuk Hukum bank itu masing-masing untuk memelihara suatu perbandingan tertentu antara alat-alat likwiditas yang dikuasainya dan kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhinya. Kewajiban bank untuk memelihara likwiditas sebagaimana dimaksud dalam pasal ini ialah yang secara umum dikenal dengan nama "cash ratio", "reserve requirement" atau "prosentase likwiditas" yang merupakan suatu alat kebijaksanaan di bidang moneter guna mempengaruhi kemampuan bank untuk memberikan kredit dari dana- dananya yang tersedia. Di samping itu dengan adanya kewajiban memelihara alat-alat likwiditas dimaksudkan juga untuk menjamin bahwa bank mempunyai dana-dana untuk memenuhi penarikan-penarikan yang dilakukan oleh para nasabahnya. Cash ratio tersebut ditetapkan berdasarkan suatu perbandingan tertentu antara alat- alat likwiditas yang dikuasai bank dan giro, deposito, tabungan serta kewajiban- kewajiban lainnya yang segera dapat ditagih. Kepada Bank Indonesia diberikan wewenang untuk menetapkan dan merubah cash ratio tersebut sesuai dengan kebijaksanaan Moneter yang ditetapkan oleh Pemerintah. Ayat (2) : Cukup jelas. Pasal 32. Ayat (l), (2), (3) dan (4) : Cukup jelas. Pasal 33. Cukup jelas. Pasal 34. Cukup jelas. Pasal 35. Maksud daripada ketentuan ini ialah agar supaya masyarakat mengetahui keadaan keuangan dan kegiatan usaha setiap bank dalam rangka membimbing dan mempertinggi kepercayaan masyarakat terhadap bank-bank. Pasal 36… Pasal 36. Pasal 36 ini dan demikian pula pasal 37, mengatur persoalan rahasia bank. Yang dimaksudkan dengan rahasia bank ialah segala sesuatu yang berhubungan dengan keuangan dan hal-hal lain dari nasabah bank yang menurut kelaziman dunia perbankan perlu dirahasiakan. Kerasahasiaan ini diperlukan untuk kepentingan bank sendiri yang memerlukan kepercayaan masyarakat, yang menyimpan uangnya di bank. Orang hanya akan mempercayakan uangnya pada bank, apabila dari bank ada jaminan, bahwa pengetahuan bank tentang simpanan yang ada di bawah pengawasannya tidak akan disalah gunakan. Dengan adanya pasal tersebut diberi ketegasan bahwa bank harus memegang teguh rahasia bank. Walaupun demikian, untuk kepentingan umum dan negara dapat diadakan pengecualian terhadap ketentuan tersebut, tanpa mengurangi kepercayaan masyarakat, bahwa pengetahuan tentang simpanannya di bank akan disalah gunakan. Pasal 37. Ketentuan-ketentuan dalam pasal ini tidak mengurangi tugas dan kewajiban Bank Indonesia tentang pengawasan dan pembinaan perbankan dan kelaziman dunia perbankan dalam tukar-menukar informasi. Ayat (1) : Sudah selayaknya bahwa untuk keperluan penetapan pajak, bank wajib memberi keterangan pula kepada pejabat dari Jawatan Pajak dengan izin dari Menteri Keuangan, asal dicantumkan nama wajib pajak yang dikehendaki keterangannya. Ayat (2) : Demikian pula sudah selayaknya apabila untuk keperluan peradilan, bank dapat diwajibkan memberi keterangan kepada Hakim/Jaksa dengan izin dari Menteri Keuangan dengan syarat-syarat tersebut dalam ketentuan ini. Pasal 38. Cukup jelas. Pasal 39. Ayat (1);
;
dan (4): Cukup jelas. Pasal 40. Ayat (1) dan (2) : Cukup jelas. Pasal 41. Ayat (1);
;
dan (4) : Cukup jelas. Pasal 42… Pasal 42. Ayat (1);
dan (3) : Cukup jelas. Pasal 43. Ayat (1) dan (2) dan : Cukup jelas. Pasal 44. Ketentuan dalam pasal ini dimaksudkan agar bank-bank yang telah didirikan dengan Undang-undang, yaitu antara lain Bank Pembangunan Indonesia dan Bank Pembangunan Swasta tetap menjalankan tugasnya sambil menunggu pengaturannya lebih lanjut berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang ini. Pasal 45. Mulai saat berlakunya Undang-undang ini tidak ada suatu bank yang ada di luar sistim perbankan yang dimaksud dalam Undang- undang ini. Disamping itu dalam pasal ini ditegaskan, bahwa tidak seorang atau badanpun diperkenankan mengadakan pengumpulan uang dari masyarakat ramai guna kemudian dipinjamkan lagi kepada fihak ketiga dengan memungut bunga jikalau tidak mendapat izin usaha dari Menteri Keuangan atas dasar syarat-syarat sebagai ditetapkan dalam Undang-undang ini. Dalam ketentuan ini tidak termasuk Koperasi Kredit/simpan- pinjam yang telah diatur berdasarkan Undang-undang Koperasi yang berlaku. Pasal 46. Cukup jelas. Pasal 47. Cukup jelas. Pasal 48. Cukup jelas. Pasal 49. Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2842
Penanaman Modal Asing
Relevan terhadap
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 10 Januari 1967. Presiden Republik Indonesia, ttd SUKARNO. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Januari 1967. Sekretaris Negara, ttd MOHD. ICHSAN. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1967 NOMOR 1 PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG No. 1 TAHUN 1967 TENTANG PENANAMAN MODAL ASING. PENJELASAN UMUM. Keadaan ekonomi kita sejak beberapa tahun ditandai oleh kemerosotan daya beli Rakyat secara terus menerus dan perbedaan tingkat hidup yang makin menonjol. Keadaan yang menyedihkan ini tidak dapat dibiarkan berlangsung terus dan harus segera dihentikan. Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara telah menetapkan bahwa kepada masalah perbaikan ekonomi Rakyat harus diberikan prioritas utama diantara soal-soal Nasional dan bahwa cara menghadapi masalah-masalah ekonomi harus didasarkan kepada prinsip- prinsip ekonomi yang rasionil dan realistis. Dengan berpegang teguh kepada Ketetapan M.P.R.S. ini maka segera harus diambil langkah-langkah untuk memperbaiki nasib ekonomi rakyat. Masalah ekonomi adalah masalah meningkatkan kemakmuran Rakyat dengan menambah produksi barang dan jasa, sedang selanjutnya adalah masalah mengusahakan pembagian yang adil dari barang dan jasa hasil produksi. Peningkatan produksi dapat tercapai melalui penanaman modal, penggunaan teknologi, penambahan pengetahuan, peningkatan ketrampilan, penambahan kemampuan berorganisasi dan management. Dalam rangka ini penanaman modal memegang peranan yang sangat penting. Dalam menghentikan kemerosotan ekonomi dan melaksanakan pembangunan ekonomi maka azas, penting yang harus dipegang teguh ialah bahwa segala usaha harus didasarkan kepada kemampuan serta kesanggupan Rakyat Indonesia sendiri. Namun begitu azas ini tidak boleh menimbulkan keseganan untuk memanfaatkan potensi-potensi modal, teknologi dan skill yang tersedia dari luar negeri, selama segala sesuatu benar-benar diabdikan kepada kepentingan ekonomi Rakyat tanpa mengakibatkan ketergantungan terhadap luar negeri. Berdasarkan pangkal tolak yang rasionil dan realistis sebagaimana diuraikan diatas maka ditetapkan Undang-undang tentang Penanaman Modal Asing. Untuk mencapai maksud tersebut diatas, maka dengan Undang-undang kepada modal asing diberikan pembebasan/kelonggaran perpajakan dan fasilitas-fasilitas lain. Dalam pada itu Undang-undang ini tidak membuka seluruh lapangan usaha bagi modal asing. Dominasi… Dominasi modal asing seperti dikenal dalam zaman penjajahan dengan sendirinya harus dicegah. Perusahaan-perusahaan vital yang menguasai hajat hidup orang banyak tetap tertutup bagi modal asing (pasal 6). Dalam tiap izin penanaman modal asing ditentukan jangka waktu berlakunya yang tidak lebih dari 30 tahun. Kecuali itu didalam menentukan bidang-bidang usaha mana modal asing diperbolehkan, Pemerintah sepenuhnya memperhatikan kekuatan modal nasional yang ada rencana-rencana pembangunan yang akan disusun oleh Pemerintah (pasal 5.). Dalam hal ini tidak boleh dilupakan bahwa tanah, kekayaan alam dan iktikat baik negara dan bangsa Indonesia juga dapat diperhitungkan sebagai modal yang berharga. Penanaman modal asing menurut Undang-undang ini dapat dilakukan dalam bentuk perusahaan yang dari semula modalnya seratus persen terdiri dari modal asing ataupun dalam bentuk kerja-sama antara modal asing dan modal nasional. Berhubung dengan ketentuan dalam pasal 27 Pemerintah akan menentukan pula bidang- bidang usaha mana yang hanya dapat diusahakan dalam bentuk kerja-sama dengan modal nasional (pasal 5 ayat 1). PENJELASAN PASAL DEMI PASAL Pasal 1. Berbeda dari pada kredit yang risiko penggunaannya ditanggung oleh peminjam maka didalam penanaman modal asing risiko penggunaannya menjadi tanggungan penanam. Undang-undang ini hanya mengatur hal penanaman modal asing dan tidak mengatur hal kredit. Berhubung dengan itu maka perlu dikemukakan kemungkinan adanya modal asing yang digunakan dalam sesuatu usaha sepenuhnya, dan adanya modal asing yang dimanfaatkan dalam sesuatu usaha dalam kerja-sama dengan modal nasional. Pasal 2. Modal asing dalam Undang-undang ini tidak hanya berbentuk valuta asing, tetapi meliputi pula alat-alat perlengkapan tetap yang diperlukan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia, penemuan-penemuan milik orang/badan asing yang dipergunakan dalam perusahaan di Indonesia, dan keuntungan yang boleh ditransfer keluar negeri tetapi dipergunakan kembali di Indonesia. Pasal 3. Penanaman modal asing oleh seorang asing, dalam statusnya sebagai orang- perseorangan, dapat menimbulkan kesulitan/ketidak tegasan di bidang hukum internasional. Dengan… Dengan mewajibkan bentuk badan hukum maka dengan demikian akan mendapat ketegasan mengenai status hukumnya, yaitu badan hukum Indonesia yang tunduk pada hukum Indonesia. Sebagai badan hukum terdapat ketegasan tentang modal yang ditanam di Indonesia. Pasal 4. Dengan ketentuan ini maka dapat diusahakan pembangunan yang merata di seluruh wilayah Indonesia dengan memperhatikan daerah-daerah minus, sesuai dengan rencana pembangunan ekonomi nasional dan daerah. Pasal 5. Cukup jelas. Pasal 6. Cukup jelas. Pasal 7. Cukup jelas. Pasal 8. Untuk memperlancar pelaksanaan pembangunan ekonomi maka Pemerintah menentukan bentuk-bentuk kerjasama antara modal asing dan modal nasional yang paling menguntungkan untuk tiap bidang usaha. Mungkin bentuk kerja-sama ini berujud kontrak karya, joint venture atau bentuk lainnya. Pasal 9. Kepada pemilik modal asing diperkenankan sepenuhnya menetapkan direksi perusahaannya. Kiranya hal demikian itu sudah sewajarnyalah karena penanam modal asing ingin menyerahkan pengurusan modal kepada orang yang dipercayainya. Dalam hal kerja-sama antara modal asing dan modal nasional, direksi ditetapkan bersama-sama. Pasal 10 dan 11. Cukup jelas. Pasal 12…. Pasal 12. Kecuali memberikan pendidikan dalam bidang teknik, maka perusahaan modal asing diwajibkan menyelenggarakan dan/atau menyediakan fasilitas-fasilitas latihan dan pendidikan dalam bidang pemasaran dalam dan luar negeri. Pasal 13. Pengawasan oleh Pemerintah dilaksanakan secara aktif dan effektif. Pasal 14.
Ketentuan pasal ini yang memungkinkan diberikannya tanah kepada perusahaan-perusahaan yang bermodal asing bukan saja dengan hak pakai, tetapi juga dengan hak guna bangunan dan hak guna usaha, merupakan penegasan dari apa yang ditentukan di dalam pasal 55 ayat 2 Undang-undang Pokok Agraria, berhubungan dengan pasal 10, 62 dan 64 Ketetapan M.P.R.S. No. XXIII/MPRS/1966.
Sesuai,dengan ketentuan Undang-undang Pokok Agraria pasal 35, pasal 29 dan pasal 41, maka hak guna bangunan tersebut dapat diberikan dengan jangka waktu paling lama 30 tahun, yang mengingat keadaan perusahaan dan bangunannya dapat diperpanjang dengan waktu paling lama 20 tahun. Hak guna usaha dapat diberikan dengan jangka waktu paling lama 25 tahun. Kepada perusahaan-perusahaan yang berhubungan dengan macam tanaman yang diusahakannya memerlukan waktu yang lebih lama dapat diberikan hak guna usaha dengan jangka waktu hak guna usaha tersebut dapat diperpanjang paling lama 25 tahun, Hak pakai diberikan dengan jangka waktu menurut keperluannya, dengan mengingat pembatasan-pembatasan bagi hak guna bangunan dan hak guna usaha tersebut di atas. Pasal 15.
Pembebasan :
Karena usaha sesuatu perusahaan itu beraneka ragam dan dengan demikian juga kemungkinan berproduksinya maka jangka waktu pembebasan pajak dapat diatur sesuai dengan itu. Jangka waktu maksimal 5 tahun dianggap cukup untuk memberi kompensasi terhadap pengeluaran yang dilakukan sebelum usaha bersangkutan berproduksi. Menurut… Menurut pengertian internasional saat permulaan berproduksi adalah saat sesuatu usaha baru mulai berproduksi dalam jumlah yang dapat disalurkan di pasaran.
Pembagian laba yang diperoleh selama waktu pembebasan pajak wajar dibebaskan juga dari pengenaan pajak deviden.
Keuntungan yang ditanam kembali, diperlukan sebagai penanaman modal asing baru.
Cukup jelas.
Dalam rangka pemberian pembebasan pajak kepada modal asing maka tidak diadakan pungutan sub a No. 5, karena tergolong biaya sebelum sesuatu usaha baru berproduksi.
Keringanan:
Dengan menyimpang dari tarip pajak perseroan marginal sebesar enam puluh perseratus dari jumlah laba bersih, sebagaimana ditentukan dalam Ordonansi Pajak Perseroan 1925 maka untuk jangka waktu yang tidak melebihi 5 tahun sesudah jangka waktu pembebasan diberikan suatu penurunan tarip pajak dengan memperhatikan bidang-bidang usaha menurut urutan prioritas yang dimaksud dalam pasal 5 ayat (1). Jumlah pajak dalam jangka waktu tersebut akan berupa suatu tarip proporsionil setinggi-tingginya lima puluh perseratus dari laba tahunan bersih.
Pasal 7 Ordonansi Pajak Perseroan 1925 menentukan bahwa kerugian yang diderita dalam sesuatu tahun hanya dapat diperhitungkan dengan laba dalam 2 tahun berikutnya. Menurut ketentuan dalam angka 2 sub b ini maka kerugian yang diderita selama jangka waktu pembebasan tersebut sub a angka 1, dapat diperhitungkan dengan laba yang diperoleh setelah jangka waktu sehingga kerugian tersebut dapat diperhitungkan penuh.
Menteri Keuangan akan mengatur sesuatu tabel penyusutan untuk barang perlengkapan tetap perusahaan baru modal asing dengan memperhatikan bidang-bidang usaha menurut urutan prioritas yang disebut dalam pasal 5 ayat (1). Pasal 16…. Pasal 16.
Besarnya kelonggaran-kelonggaran perpajakan dan pungutan-pungutan lain tersebut dalam pasal 15 ditentukan sesuai dengan prioritas mengenai bidang- bidang usaha sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 5 dan sesuai pula dengan berat ringannya usaha.
Ada kemungkinan sesuatu perusahaan modal asing yang sangat diperlukan bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia dapat membuktikan bahwa kelonggaran- kelonggaran perpajakan dan pungutan-pungutan lain seperti tersebut dalam ayat (1) masih belum cukup untuk berusaha secara effisien dan effektif. Hal yang demikian itu dapat terjadi apabila perusahaan tersebut memerlukan modal yang sangat besar untuk investasi atau untuk biaya "overhead". Dalam keadaan yang demikian Pemerintah dapat memberikan kelonggaran-kelonggaran itu kepada setiap perusahaan yang dianggap pantas untuk diberikannya. Tiap-tiap keputusan Pemerintah itu harus dituangkan dalam, suatu Peraturan Pemerintah. Apabila Pemerintah membuat Peraturan Pemerintah yang dimaksud dalam pasal 16 ayat (2) maka Pemerintah akan menghubungkan Dewan Perwakilan Rakyat. Ketentuan-ketentuan mengenai kelonggaran-kelonggaran perpajakan dan pungutan-pungutan lain yang dimaksud dalam Bab VI Undang-undang ini akan dilakukan juga bagi modal nasional dan bagi modal domestic asing dalam bidang-bidang usaha yang sama. Pasal 17. Dalam peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah nanti akan ditentukan lebih lanjut pelaksanaan administratif perpajakan. Pasal 18. Selanjutnya diadakan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
Perusahaan modal asing harus.mengadakan pembukuan tersendiri dari modal asingnya.
Untuk menetapkan besarnya modal asing maka jumlahnya harus dikurangi dengan jumlah-jumlah yang dengan jalan repatriasi telah ditransfer.
Tiap tahun perusahaan diwajibkan menyampaikan kepada Pemerintah suatu ikhtisar dari modal asingnya. Pasal 19… Pasal 19 dan 20. Perusahaan modal asing diberikan izin transfer dalam valuta aslinya setelah bekerja beberapa waktu menurut penetapan Pemerintah. Hak transfer merupakan suatu perangsang untuk menarik penanaman modal asing. Realisasi transfer termaksud ditetapkan lebih lanjut oleh Pemerintah. Semua transfer selain yang diperkenankan berdasarkan pasal 19 huruf a, b dan c dipandang sebagai repatriasi modal asing. Dirasakan adil apabila perusahaan-perusahaan yang menggunakan modal asing tidak diperbolehkan merepatriasi modalnya/mentransfer penyusutan modalnya selama perusahaan-perusahaan itu masih memperoleh kelonggaran-kelonggaran perpajakan dan pungutan-pungutan lain. Perlu diterangkan bahwa transfer keuntungan modal asing dapat dilakukan juga selama perusahaan itu memperoleh kelonggaran- kelonggaran perpajakan dan pungutan-pungutan lain. Pasal 21 dan 22. Untuk menjamin ketenangan bekerja modal asing yang ditanam di Indonesia maka dalam pasal ini ditetapkan bahwa Pemerintah tidak akan melakukan nasionalisasi terhadap perusahaan modal asing, kecuali jika kepentingan Negara menghendakinya. Tindakan demikian itu hanya dapat dilakukan dengan Undang- undang serta dengan pemberian kompensasi menurut prinsip-prinsip Hukum Internasional. Pasal 23. Pengertian modal nasional dalam Undang-undang ini meliputi modal Pemerintah Pusat dari Daerah, Koperasi dan modal swasta nasional. Pasal 24 dan 25. Cukup jelas. Pasal 26. Maksud ketentuan ini adalah untuk mencegah jangan sampai perusahaan modal asing yang bersangkutan melakukan tindakan-tindakan yang merugikan kepentingan Negara, ataupun tidak melakukan sepenuhnya tindakan-tindakan yang diperlukan untuk menyelenggarakan perusahaan secara effektif dan effisien sesuai dengan tujuan pemberian kesempatan menanam modal asing di Indonesia. Pasal 27. Cukup jelas. Pasal 28…. Pasal 28. Dalam melaksanakan Undang-undang ini tersangkut bidang berbagai Departemen. Karena itu perlu diadakan badan koordinasi yang sederhana yang dapat berbentuk dewan yang terdiri dari Menteri-Menteri yang bersangkutan. Pasal 20, 30 dan 31 Cukup jelas.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Relevan terhadap
Dewan Perwakilan Daerah dapat mengajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. ***) (2) Dewan Perwakilan Daerah ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah; serta memberikan pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat atas rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama. ***) (3) Dewan Perwakilan Daerah dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai : otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan, dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti. ***) (4) Anggota Dewan Perwakilan Daerah dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam undang-undang. ***) BAB VIIB ***) PEMILIHAN UMUM
Puji Prasetyo ...
Relevan terhadap
1 SPECIFIC GRANT : __ REFORMASI KEBIJAKAN PEMBERIAN DANA ALOKASI UMUM KEPADA DAERAH OTONOM PROVINSI/KABUPATEN/KOTA 30 Januari 2023, Penulis : Puji Prasetyo __ “Dalam rangka mendukung implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, pemerintah menerbitkan kebijakan baru berupa Specific Grant dalam pengelolaan Dana Alokasi Umum“ __ Penyempurnaan implementasi Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang dilakukan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) merupakan sebuah upaya untuk menciptakan alokasi sumber daya nasional yang efisien melalui Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan, guna mewujudkan pemerataan layanan publik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di seluruh pelosok Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dalam mewujudkan tujuan tersebut, Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah berlandaskan pada 4 (empat) pilar utama, yaitu: (i) mengembangkan sistem Pajak Daerah yang mendukung alokasi sumber daya nasional yang efisien, (ii) mengembangkan Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dalam meminimalkan ketimpangan vertikal dan horizontal melalui kebijakan Transfer ke Daerah (TKD) dan Pembiayaan Utang Daerah (PUD), (iii) mendorong peningkatan kualitas Belanja Daerah, serta (iv) harmonisasi kebijakan fiskal antara Pemerintah Pusat dan Daerah untuk penyelenggaraan layanan publik yang optimal dan menjaga kesinambungan fiskal. Sebagai upaya penguatan desentralisasi fiskal guna mewujudkan pemerataan layanan publik oleh Pemerintah Daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di seluruh pelosok wilayah NKRI, dalam UU HKPD telah diatur mengenai kebijakan baru pemberian Dana Alokasi Umum (DAU). Sebelum diterbitkannya UU HKPD, pemberian DAU kepada daerah provinsi/kabupaten/kota hanya bersifat block grant /tidak ditentukan penggunaanya. Pemberian DAU yang bersifat block grant, di satu sisi merupakan suatu bentuk fleksibilitas penggunaan DAU oleh Pemerintah Daerah yang selaras dengan pelaksanaan prinsip otonomi daerah, namun di sisi lain terdapat pula sisi negatif yang mengikuti kebijakan block grant tersebut. Dalam Naskah Akademik penyusunan UU HKPD, pemrakarsa UU HKPD menyampaikan bahwa salah satu permasalahan yang dihadapi terkait DAU adalah formulasi DAU yang masih belum optimal dalam mengatasi ketimpangan fiskal antardaerah dan belum mampu mendorong pemerataan dan peningkatan layanan publik, serta kinerja daerah dalam menjalankan tanggungjawab belanja secara efisien dan disiplin. Hal ini salah satunya tercermin dalam realisasi DAU yang sebagian besar digunakan untuk belanja birokrasi (rata-rata realisasi belanja pegawai sebesar 32,4% vs rata-rata realisasi belanja infrastruktur publik 11,5%).
Biro KLI Kementerian Keuangan
Relevan terhadap
KEBIJAKAN PAJAK MENGHADAPI DAMPAK COVID-19 KEBIJAKAN PAJAK MENGHADAPI DAMPAK COVID-19 Pandemi COVID-19 telah berdampak terhadap perlambatan pertumbuhan ekonomi nasional, penurunan penerimaan negara, dan peningkatan belanja negara dan pembiayaan. Pemerintah berusaha melakukan penyelamatan kesehatan dan perekonomian nasional, salah satunya dengan memberikan kebijakan pajak . Penurunan Tarif PPh Badan Secara Bertahap Tarif umum turun dari 25% menjadi: 22% 20% 2020 2021 mulai 2022 19% 17% 2020 2021 mulai 2022 Tarif PPh Badan Go Public* 3% lebih rendah dari tarif umum: * Dengan persyaratan tertentu yang diatur oleh PP Perlakuan Pajak Kegiatan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik Pengenaan PPN atas impor barang tidak berwujud dan jasa Pengenaan PPh/pajak transaksi elektronik atas kegiatan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang dilakukan oleh Subjek Pajak Luar Negeri yang memenuhi ketentuan kehadiran signifikan Tata cara lebih lanjut akan diatur melalui Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Keuangan Bagi Wajib Pajak Permohonan keberatan diperpanjang menjadi 9 bulan Bagi DJP Perpanjangan jangka waktu penyelesaian: Permohonan restitusi melalui pemeriksaan menjadi 18 bulan Permohonan keberatan menjadi 18 bulan Permohonan pengurangan/penghapusan sanksi administrasi menjadi 12 bulan Permohonan pengurangan/pembatalan ketetapan pajak atau pembatalan hasil pemeriksaan menjadi 12 bulan Khusus untuk penyelesaian pencairan lebih bayar pajak diperpanjang 1 bulan dari 1 menjadi 2 bulan Perpanjangan Jangka Waktu Pengajuan oleh Wajib Pajak dan Penyelesaian oleh DJP PERPPU NOMOR 1 TAHUN 2O2O www.pajak.go.id/ covid19 Untuk info terkini terkait kebijakan DJP di masa pandemi COVID-19 silakan kunjungi Cukai (DJBC) Nirwala Dwi Heryanto. Hingga 8 Mei 2020 saja, total etil alkohol yang diberikan pembebasan cukai mencapai 68.596.360 liter untuk sektor komersial dan 322.770 liter untuk sektor nonkomersial. “Jika tidak dibebaskan, tarif per liternya Rp20.000,” sebut Nirwala. Hingga awal Mei, total pengguna fasilitas dari sektor nonkomersial sudah mencapai 56 entitas, salah satunya Universitas Brawijaya. Ketua Satgas COVID-19 Universitas Brawijaya dr. Aurick Yudha Nagara, Sp.EM mengaku sangat terbantu dengan fasilitas tersebut. “Kami jelas merasakan manfaatnya,” ujarnya. Universitas Brawijaya membentuk Satgas COVID-19 dan meramu berbagai kegiatan, termasuk penerapan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). “Kami menggunakan protokol yang ada di rumah sakit, yaitu penyediaan hand sanitizer . Rencananya beli sendiri, tetapi ternyata cost -nya mahal. Usut punya usut, Fakultas Pertanian ternyata memiliki mesin produksi. Lalu, komposisinya dari teman- teman Farmasi dan pengujiannya oleh teman-teman Mikrobiologi di Fakultas Kedokteran,” cerita dokter spesialias emergency medicine tersebut. Awalnya, hand sanitizer tersebut ditujukan untuk penggunaan internal kampus, termasuk mahasiswa profesi di rumah sakit pendidikan yang jumlahnya mencapai 700 orang. Namun, kemudian hand sanitizer tersebut juga dipasok ke rumah sakit pendidikan, pondok pesantren, lapas di area Malang, serta beberapa instansi pemerintahan. “Produksi tetap akan kami lanjutkan karena ancaman COVID-19 masih terus ada,” ungkapnya. Kebijakan DJBC lainnya ialah fasilitas penundaaan pembayaran cukai. Pemesanan pita cukai yang diajukan oleh pengusaha pabrik pada 9 April-9 Juli 2020 diberikan penundaan pembayaran selama 90 hari. “Per 30 April 2020, sudah 78 pabrik memanfaatkan fasilitas penundaan pembayaran cukai dengan nilai cukai lebih dari Rp10,5 triliun,” kata Nirwala. Selain itu, DJBC juga menerbitkan relaksasi ketentuan impor alat kesehatan untuk penanganan COVID-19 berupa pembebasan dari kewajiban izin edar. dalam penanganan Covid-19, yakni penyesuaian alokasi TKDD, refocusing TKDD, relaksasi penyaluran TKDD, dan refocusing belanja APBD agar fokus pada penanganan Covid-19. Perpres 54/2020 mengamanatkan penyesuaian atau penghematan alokasi TKDD. “Total penghematan TKDD sekitar Rp94,2 triliun. Dari angka itu, kita harapkan daerah bisa melakukan realokasi dan refocusing untuk intervensi penanganan Covid-19, terutama bagi tiga hal utama tadi,” ujar pria yang pernah menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara tersebut. Pihaknya meminta daerah untuk melakukan perhitungan kembali anggarannya. Untuk mempercepat penyesuaian APBD, Kementerian Keuangan bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri dengan mengeluarkan surat keputusan bersama (SKB). Hingga awal Mei, Astera menyatakan daerah yang patuh dengan SKB tersebut masih sedikit. “Saat awal SKB, ada sekitar 380 daerah yang terpaksa kita sanksi. DAU-nya hanya kita bayarkan 65 persen. Tapi begitu daerah melakukan perbaikan, DAU langsung kita salurkan di kesempatan pertama tidak menunggu bulan berikutnya,” jelas Astera. Ia menyebut langkah itu manjur meningkatkan kepatuhan daerah. “Ini suatu hal yang saya rasa baik. Sebenarnya kapasitas daerah untuk menangani Covid-19 masih ada, dalam arti mereka masih memiliki space, sepanjang mereka disiplin dalam melakukan realokasi dan refocusing anggaran,” tutur Astera. Hingga minggu kedua bulan Mei, space dimaksud sudah di kisaran Rp57 triliun dan angkanya masih akan terus bergerak. “Ini meningkatkan kepercayaan diri. Kita yakin daerah masih punya kemampuan untuk menangani Covid-19,” tutupnya. “Kita juga ada PMK yang bersama Ditjen Bea Cukai, yaitu PMK 34/2020. Pajak dalam rangka impor tidak dipungut dulu karena dibutuhkan kecepatan atas pengadaan barang-barang yang dalam kondisi normal juga diperlukan tapi tidak sebanyak sekarang,” Hestu Yoga Saksama Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas), DJP Dorong Pemda lakukan refocusing "Kebijakan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) juga memiliki concern pada tiga hal tadi. Mulai dari kesehatan, bantuan sosial, hingga penguatan ekonomi, termasuk di dalamnya UMKM," Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti menegaskan. Secara garis besar, terdapat empat pokok kebijakan TKDD
Opini Pembasmi Pandemi *Tulisan ini merupakan pandangan pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan/perspektif institusi tempat penulis bekerja. Teks Riza Almanfaluthi, pegawai Direktorat Jenderal Pajak MEDIAKEUANGAN 40 Ilustrasi A. Wirananda INSENTIF PAJAK B ermula dari Wuhan pada akhir Desember 2019, Corona Virus Disease (COVID-19) menyebar ke seluruh penjuru mata angin dan belum usai sampai ditulisnya artikel ini pada awal Mei 2020. Lebih dari 3,7 juta orang di seluruh dunia terinfeksi dan tak kurang dari 258 ribu orang di antaranya meninggal dunia. Tentu saja wabah global ini memukul pertumbuhan ekonomi dunia. IMF memprediksikan pertumbuhan ekonomi menjadi negatif. The Economist Intelligence Unit memperkirakan skenario terburuk sampai pada -2,2persen. Indonesia pun tidak luput dari bencana global ini, yang apabila dampaknya tidak ditangani dengan serius akan mengakibatkan kerusakan sangat parah di setiap lini kehidupan, terutama untuk masyarakat miskin dan rentan miskin yang kehilangan penghasilannya. Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta (Senin, 20/04/2020) sampai mengutarakan kemendesakan situasi dan tindakan yang harus dilakukan oleh Kementerian terkait seperti Kementerian Sosial dan Kementerian Keuangan. Intinya, Presiden meminta agar bantuan sosial harus segera turun pada pekan ketiga April 2020 tersebut. Keterlibatan Kementerian Keuangan dalam bantuan sosial itu tak lepas dari perannya sebagai bendahara negara yang mengalokasikasikan tambahan belanja dan pembiayaan APBN 2020 sebesar Rp 405,1 triliun untuk mencegah krisis ekonomi dan keuangan. Angka tersebut antara lain digunakan untuk intervensi penanggulangan melalui insentif tenaga medis dan belanja penanganan kesehatan sebesar Rp75 triliun, program jaring pengaman sosial masyarakat sebesar Rp110 triliun, sektor industri melalui insentif perpajakan dan stimulus Kredit usaha Rakyat (KUR) sebesar Rp70,1 triliun, dan pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional Rp150 triliun. Cahaya di ujung terowongan Yang menarik dari senarai di atas adalah dinamika insentif pajak yang secara beruntun diterbitkan oleh Menteri Keuangan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23/ PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona dan PMK Nomor 28/ PMK.03/2020 tentang Pemberian Fasilitas terhadap Barang dan Jasa yang Diperlukan dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Diseases 2019. Bahkan kebijakan terkini adalah PMK Nomor 44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 yang memberikan perluasan insentif pajak dan mencabut PMK Nomor 23/PMK.03/2020 karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan. Ketiga PMK ini sejatinya merupakan bentuk respons cepat Kementerian Keuangan atas telah dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Diseases 2019 (COVID-19) __ dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan. PMK 44/2020 menyebutkan ada lima fasilitas pajak yang disediakan pemerintah selama 6 bulan berupa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk pekerja berpenghasilan bruto tidak lebih dari Rp200 juta, PPh Final UMKM DTP, pembebasan PPh Pasal 22 Impor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30persen, dan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dipercepat. PMK 44/2020 ini memperbanyak sektor usaha yang mendapatkan insentif. Contohnya insentif PPh Pasal 21 DTP yang pemberiannya diperluas kepada 1062 sektor usaha. Masyarakat mengakses situs web pajak.go.id untuk mendapatkan insentif itu secara daring. Kelima insentif pajak ini bisa diibaratkan seperti cahaya di ujung terowongan. Kita ingin daya beli masyarakat dapat dipertahankan melalui tambahan penghasilan bagi para pekerja dan UMKM, laju impor ajeg buat industri karena adanya stimulus, stabilitas ekonomi dalam negeri dapat terjaga, ekspor dapat meningkat, dan manajemen kas lebih optimal. Memperkuat garis depan Dibandingkan PMK 44/2020 yang insentif pajaknya lebih menitikberatkan pada pemulihan sektor terdampak, maka insentif pajak dalam PMK 28/2020 lebih difokuskan untuk memperkuat garis depan di medan juang pembasmian COVID-19. Hakikinya agar barang dan jasa yang dibutuhkan dalam penanganan wabah mudah diperoleh dan tersedia dengan cepat. Kita sadari bahwa pemenuhannya berkejaran dengan waktu. Tidak boleh main-main dan lambat karena ini menyangkut nyawa 270 juta rakyat Indonesia. Barang- barang itu seperti obat-obatan, vaksin, peralatan laboratorium, peralatan pendeteksi, peralatan pelindung diri, peralatan untuk perawatan pasien. Sedangkan jasa seperti jasa konstruksi, konsultasi, teknik, manajemen, persewaan, dan jasa pendukung lainnya. Insentif pajak dalam PMK 28/2020 ini juga lebih variatif, yaitu PPN Tidak Dipungut atas impor barang, PPN DTP atas jasa dari luar daerah pabean, PPN DTP atas penyerahan barang di dalam daerah pabean, dan pembebasan PPN atas impor barang yang digunakan untuk pemanfaatan jasa. Yang lainnya adalah insentif pajak berupa pembebasan pemungutan PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 22 Impor serta pembebasan pemotongan PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 23. Insentif ini diberikan selama 6 (enam) masa pajak mulai April sampai dengan September 2020. Tidak perlu lama karena kita semua juga ingin wabah ini segera berakhir agar kita bisa membangun dan menata kembali negeri ini.
17 MEDIAKEUANGAN 16 VOL. XV / NO. 153 / JUNI 2020 Pandemi global Covid-19 yang juga melanda Indonesia tidak saja menimbulkan masalah kesehatan bagi masyarakat, tetapi juga membawa implikasi bagi perekonomian nasional. Langkah-langkah luar biasa dalam menjamin kesehatan masyarakat dan upaya penyebaran pandemi, sekaligus penyelematan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan telah dilakukan Pemerintah. Seberapa besar dampak pandemi COVID -19 terhadap ekonomi dan apa yang telah dilakukan pemerintah? KESEHATAN MASYARAKAT SEBAGAI P i l a r E k o n o m i N a s i o n a l India 1,9% tiongkok 1,2% 1,2% indonesia 0,5% 2,5% korea selatan -1,2% 0,8% singapura -3,5% 10,9% Malaysia 10% australia 10,9% amerika serikat -6,1% 10,5% brazil -5,3% kanada 6,0% inggris -6,5% jerman -7% spanyol -8% 0,7% arab saudi 2,7% italia 1,4% perancis 2% Prediksi Pertumbuhan Ekonomi Global Akibat COVID -19 (Beberapa Negara) Dukungan Fiskal Negara-Negara di Dunia untuk Penanganan Covid-19 (Beberapa Negara) keterangan Kebijakan Stimulus RI dalam menangani dampak pandemi Covid-19 Stimulus 1: Belanja untuk memperkuat perekonomian domestik melalui program: Percepatan pencairan belanja modal Percepatan pencairan belanja Bantuan Sosial Transfer ke daerah dan dana desa Perluasan kartu sembako Insentif sektor pariwisata Stimulus 2: Menjaga Daya Beli Masyarakat dan Kemudahan ekspor impor PPh pasal 21 pekerja sektor industri pengolahan yang penghasilan maks Rp200 juta ditanggung pemerintah 100% PPh pasal 22 impor 19 sektor tertentu, WP KITE, dan WP KITE IKM Pengurangan PPh pasal 25 sebesar 30% kepada 19 sektor tertentu Restitusi PPN dipercepat bagi 19 sektor tertentu, WP KITE, dan WP KITE IKM Non fiskal: berbagai fasilitas keluar masuk barang supaya lebih mudah Stimulus lanjutan: Sektor Kesehatan: intervensi untuk penanganan COVID-19 dan subsidi iuran BPJS Tambahan Jaring Pengaman Sosial: penambahan penyaluran PKH, Bansos, Kartu Pra Kerja, subsisid tarif listrik, program jaring pengaman sosial lainnya Dukungan industri berupa perluasan insentif pajak untuk PPh 21, PPh 22 Impor, PPN, bea masuk DTP, stimulus KUR Dukungan untuk dunia usaha berupa pembiayaan untuk mendukung program pemulihan ekonomi nasional termasuk untuk Ultra Mikro 4 pokok kebijakan Transfer ke Daerah dan Dana Desa dalam rangka pencegahan/penanganan pencegahan/penanganan Covid-19: Penyesuaian Alokasi TKDD Refocusing TKDD agar digunakan untuk penanganan COVID-19 Relaksasi penyaluran TKDD Refocusing belanja APBD agar fokus pada penanganan COVID-19 Infografik MEDIAKEUANGAN 16 17 VOL. XV / NO. 153 / JUNI 2020